PUU
Tahun 2022
2/PUU-XX/2022
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Hardizal, S.Sos, M.H.
Tanggal Registrasi: 2022-01-03
Tanggal Putusan: 2022-05-31T10:21:00+07:00
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 5/1997, UU 12/1995, UU 1/1946, UU 14/1985, UU 32/2004, UU 12/2011, UU 24/2003
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K) Manahan MP Sitompul (A) Enny Nurbaningsih (A) Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: Dikabulkan Sebagian
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 2/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
: Hardizal, S.Sos., M.H.
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Jalan Depati Parbo Nomor 03, RT.006/RW.006,
Kelurahan Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi,
Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Desember 2021,
memberi kuasa kepada Harli, S.H, M.T, M.A., Irwan Gustaf Lalegit, S.H.,
Wolfgang A. W. Yani, S.H, M.IP, dan Ignasius Watu Mudja, S.Sos, S.H, M.H, para
advokat yang tergabung pada Kantor Hukum “Highlegal Law Firm”, beralamat di
Griya Lima Nomor 5f, Jalan SD Muhammadiyah, Kelurahan Kukusan, Kecamatan
Beji, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
14 Desember 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 14 Desember 2021
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
64/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi pada 3 Januari 2022 dengan Nomor 2/PUU-XX/2022, yang telah
diperbaiki dengan perbaikan permohonan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
secara online pada 25 Januari 2022, yang dilengkapi dengan berkas fisik pada 26
Januari 2022, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI:
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
Pasal 24 ayat (2):
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Pasal 24C ayat (1):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
2. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) [Bukti P-4]
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
(UU RI) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (UU RI Nomor 48 Tahun 2009) [Bukti P-5]
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
3
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan [Bukti P-6] sebagaimana telah diubah
dengan UU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan pada pokoknya menyatakan: “dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”;
5. Bahwa Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang [Bukti P-7], pada pokoknya
menyatakan:
ayat (1): Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan
Perppu.
ayat (2): Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa Permohonan pengujian Formil dan/atau pengujian
materiil.
ayat (4): Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan
dalam ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang
atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD
1945;
6. Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil terhadap
Materi Muatan dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU RI Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898) [Vide Bukti P-3] terhadap UUD 1945, dan karena UU RI Nomor
10 Tahun 2016 berada di bawah UUD 1945 maka ia menjadi “Objek
Permohonan a quo”. Pemohon menganggap Objek Permohonan a quo
bertentangan dengan Hak Konstitusional Pemohon. Maka dengan demikian
4
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus Permohonan Pemohon ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON:
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK mensyaratkan 2 (dua) poin penting untuk
dipenuhi agar Pemohon memenuhi kedudukan hukum (legal standing) di
Mahkamah Konstitusi yaitu dapat bertindak sebagai Pemohon dan
Mempunyai Hak Konstitusional, yang dalam penjelasannya disebutkan
bahwa Hak Konstitusional itu berarti hak yang tercantum pada UUD 1945;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya [Vide Bukti P-4],
yang dapat mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah ada empat pihak secara terbatas, salah satunya yaitu:
“perorangan warga negara Indonesia”. Selanjutnya di dalam penjelasan
Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan hak
konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Bahwa Hak Konstitusional sebagaimana terkandung di dalam UUD 1945 di
antaranya meliputi Hak Untuk Mendapatkan Pengakuan, Jaminan,
Perlindungan dan Kepastian Hukum Yang Adil; dan Hak Untuk Memperoleh
Kesempatan Yang Sama Dalam Pemerintahan, hak ini sebagaimana diatur
di dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
[Vide Bukti P-3];
4. Bahwa Pemohon adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang dapat
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, yang di dalamnya tercantum
Nomor Induk Kependudukan [Vide Bukti P-1] sebagaimana persyaratan
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK (UU RI Nomor 24 Tahun 2003);
5. Bahwa selajutnya, Pemohon akan menguraikan kerugian konstitusional
Pemohon sebagaimana lima syarat akumulatif yang diminta pemenuhannya
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 [Bukti P-8] dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 [Bukti P-9], serta putusan-
putusan selanjutnya, di mana Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa
Kerugian Hak dan/atau Kewenangan Konstitusional sebagaimana dimaksud
5
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK (UU RI Nomor 24 Tahun 2003) harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dan
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
6. Bahwa objek pengujian dalam Permohonan a quo adalah Penjelasan Pasal
7 ayat (2) huruf i UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang
berbunyi:
Pasal 7 ayat (2) huruf i:
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
“i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan
dengan surat keterangan catatan kepolisian”;
Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i:
“i. Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela” antara lain
judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta
perbuatan melanggar kesusilaan lainnya”;
7. Bahwa sejak berlaku ketentuan tersebut di atas, Pemohon mengalami
kerugian konstitusional sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 yakni
6
Pasal 18 ayat (4), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I
ayat (4) UUD 1945, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
a. Pasal 18 ayat (4): “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing
sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih
secara demokratis”.
b. Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”.
c. Pasal 28D ayat (3): “Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
d. Pasal 28I ayat (4): “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah”;
8. Bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam ketentuan Pasal 18 ayat (4)
UUD 1945 [Vide Bukti P-4], memiliki dua makna/arti yaitu “DIPILIH dan
MEMILIH” secara bersamaan muncul pada waktu yang sama. Dalam batas
penalaran yang wajar, dua makna tersebut tidak terlepas dari hakikat
konstruksi normatif Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang meletakkan dua
kepentingan secara bersamaan dalam waktu yang sama, yaitu Hak Untuk
Memilih dan Hak Untuk Dipilih. Untuk mendapat Hak Untuk Dipilih atau Hak
Menjadi Calon Kepala Daerah, dua hak secara bersamaan haruslah
memenuhi dua ketentuan penting yakni Hak Prosedural dan Hak Subtantif.
Hak Prosedural sebagaimana persyaratan SECARA AKUMULATIF
mengikuti Calon Kepala Daerah yang ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2) UU
RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Selanjutya, calon kepala daerah berhak menjadi kepala daerah diatur dalam
Pasal 107 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang pada
pokoknya menyatakan:
“Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak
ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih
serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih”.
Dengan demikian, hak Pemohon untuk mendapatkan keadilan untuk
menjadi Calon Kepala Daerah-in casu Wakil Walikota Sungai Penuh,
7
dihalangi dengan prosedur yang dibuat oleh pembuat undang-undang yang
tidak menggunakan asas-asas pembentukan peraturan perudangan-
udangan yang baik dan benar, sehingga menegasikan hak-hak partisipasi
atau hak konstitusional Pemohon untuk menjadi peserta dalam pemilihan
kepala daerah;
9. Bahwa ketentuan “Hak Untuk Mencalonkan Diri” tidak boleh dipisahkan
dalam Putusan MK yakni Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 [Bukti P-10]
dan Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, yang dalam pertimbangannya
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa “Pilkada merupakan bagian dari
pelaksanaan Pemilihan Umum secara serentak”. Dengan demikian, Pilkada
merupakan bagian dari Pemilu sebagai diatur dalam ketentuan Pasal 22E
ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut:
Pasal 22E:
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali;
10. Bahwa dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 itu, dipilihnya lima
tahun sekali dapat dimaknai bahwa Pemilihan Kepala Daerah dilakukan lima
tahun sekali. Dihubungkan dengan Pemohon untuk mencalonkan diri dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah lima tahun sekali. Dengan kata lain, lima
tahun sekali negara tidak dapat menunda hak konstitusional Pemohon
dalam lima tahun sekali dan/atau satu periode pemilihan, namun dalam hal
ini terjadi pelarangan menjadi calon Kepala Daerah sebagaimana ada di
dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf i serta Penjelasan Pasal 7 ayat (2)
huruf i UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Mengapa Pemohon menyatakan
hal itu sebagai pelarangan? Karena syarat tersebut untuk selama-lamanya
merupakan penundaan penikmatan hak asasi Pemohon yang selamanya
dan merupakan pelanggaran hak konstitusional Pemohon sebagai diatur
dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945;
11. Bahwa sehubungan dengan perbedaan perlakuan tersebut, Pemohon
menganggap telah diperlakukan tidak adil sebagai warga negara. Padahal
konstitusi (UUD 1945) menjamin perlakuan yang sama terhadap warga
8
negara sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(3) UUD 1945 [Vide Bukti P-3] sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
(2) …
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
12. Bahwa frasa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum, dikaitkan dengan hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”, sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
UUD 1945 dapat dimaknai bahwa adanya jaminan negara dalam konstitusi
untuk memperoleh kesempatan yang sama setiap orang dalam
pemerintahan dalam negara demokratis harus pula dihubungkan dengan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum;
13. Bahwa “memperoleh kesempatan yang sama” dalam ketentuan Pasal 28D
ayat (3) UUD 1945 [Vide Bukti P-3] memiliki makna/arti bahwa WNI harus
diperlakukan secara sama haknya dengan yang lain tanpa membedakan
KARENA STATUS MANTAN TERPIDANA PSIKOTROPIKA yang telah
menjalani pidana secara keseluruhan berupa pidana penjara dan pidana
denda. Sedangkan bagi mantan terpidana korupsi justru dibolehkan
mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah menjalani secara
keseluruhan berupa pidana penjara dan pidana denda dan jeda lima tahun.
Dengan demikian, terhadap mantan terpidana Psikotropika khususnya
seperti Pemohon menjadi dihukum dua kali, yakni pertama: menjalani
hukuman pidananya, dan yang kedua: dihukum lagi dengan pelarangan
mengikuti pencalonan Kepala Daerah. Dengan kata lain: Prisip Hukum NE
BIS IN IDEM dalam perumusan norma Pasal 7 ayat (2) huruf i serta
Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU RI Nomor 10 Tahun 2016 diabaikan
oleh Pembuat Undang-Undang [Vide Bukti P-2];
14. Bahwa berlakunya Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU RI Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
9
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014, khususnya frasa serta perbuatan melanggar
kesusilaan lainnya”; yang DITAFSIRKAN sebagai orang yang menyimpan
psikotropika dan telah menjalani semua teknis pemidanan baik pidana
penjara maupun denda, telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi
Pemohon dan menghilangkan kesempatan hak Pemohon menjadi calon
wakil kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dan untuk
selamanya. Penghilangan hak untuk dipilih untuk selamanya bertentang
dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia
adalah negara hukum”.
15. Bahwa berlakunya Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU RI Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014, khususnya frasa, serta perbuatan melanggar
kesusilaan lainnya, yang DITAFSIRKAN sebagai Orang yang menyimpan
psikotropika dan telah menjalani semua teknis pemindaan baik pidana
penjara maupun denda, negara telah mengabaikan kewajiban hak asasi
manusia kepada WNI. Hal ini juga telah berkontribusi penghilangan
kesempatan Pemohon untuk dipilih dalam Pemilihan kepada Daerah dan
telah bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4): “Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah”;
16. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan
aktual sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 24
Tahun 2003. Pemohon sebagai Perorangan Warga Negara Indonesia
adalah mantan terpidana psikotropika berdasarkan Putusan Pengadilan
Negeri Sungai Penuh Nomor 37/PID.B/2002/PN.SPN [Bukti P-11] dan telah
menjalani hukumannya (pidana penjara dan denda), serta pernah menjadi
Bakal Calon Wakil Walikota Kota Sungai Penuh pada Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2020, di mana hak Pemohon untuk diperlakukan secara
sama dengan perorangan yang juga telah menjalani pidana seperti para
terpidana korupsi yang telah menjalani pidana baik pidana penjara dan
pidana denda serta semua teknis administrasi yang berkaitan dengan
Lembaga Pemasyarakatan, tidak dipenuhi karena berlakunya penjelasan
10
ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf i dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i
UU RI Nomor 10 Tahun 2016, maka Hak Pemohon untuk dipilih sebagai
Kepala Daerah, in casu Wakil Walikota Sungai Penuh menjadi hilang [Vide
Bukti P-2];
17. Bahwa berlakunya Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf i serta Penjelasan Pasal
7 ayat (2) huruf i UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
mengatur dua bagian persyaratan menjadi calon kepala daerah yakni syarat
Pencalonan dan Syarat Calon. Syarat Pencalonan adalah syarat yang
ditebitkan oleh Ketua Umum partai politik yang memenuhi syarat untuk
mengusung Calon Kepala Daerah berupa surat rekomendasi. Sementara
Syarat Calon adalah Persyaratan yang wajib dipenuhi pasangan calon
secara sendiri-sendiri seperti persyaratan pendidikan, usia dan lainnya.
Kemudian Syarat Calon dan Syarat Pencalonan berlaku sebagai syarat
akumulatif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU RI
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang [Vide Bukti P-2], sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 2016:
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat;
d. dihapus;
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota;
f. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari
tim;
11
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan
terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan
dengan surat keterangan catatan kepolisian;
j. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
k. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan negara;
l. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak
pribadi;
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota,
dan Calon Wakil Walikota;
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil
Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon
Wakil Walikota pada daerah yang sama;
p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di
daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
q. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan
penjabat Walikota;
r. dihapus;
s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai
pasangan calon peserta Pemilihan;
t. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan
u. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan
usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
18. Bahwa Pemohon adalah Mantan Terpidana Psikotropika berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 37/PID.B/2002/PN.SPN
[Vide Bukti P-11] “Tanpa adanya hukuman tambahan yang berupa larangan
untuk aktif dalam kegiatan politik dan/atau dipilih atau memilih dalam suatu
pemilihan kepala daerah”, yang putusannya diputuskan dalam Rapat
Permusyawaratan Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 2
September 2002 dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum
12
pada tanggal 5 September 2002, amar putusannya berbunyi sebagai
berikut:
1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam
dakwaan Primair;
2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut di atas;
3. Menyatakan terdakwa Hardizal Als Am bin Rusan telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa
Psikotropika;
4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara
selama 8 (delapan) bulan dan denda Rp. 750.000 (tujuh ratus lima
puluh ribu rupiah);
5. Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar,
maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
6. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh
terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang telah
dijatuhkan;
7. Memerintahkan agar supaya terdakwa tetap ditahan;
8. Memerintahkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) butir tablet ectasi
dalam keadaan terpecah warna biru dirampas untuk dimusnahkan;
9. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,
(seribu rupiah);
19. Bahwa Pemohon telah selesai melaksanakan seluruh putusan Pengadilan
Negeri Sungai Penuh Nomor 37/PID.B/2002/PN.SPN tersebut, baik pidana
penjara maupun pidana dendanya berdasarkan:
1) Telah menjalani Pidana Penjara berdasarkan Surat Keterangan
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungai Penuh
Tanggal 11 Februari 2003 dibuktikan dengan surat lepas [Bukti P-
12], dan
2) Telah menjalani/menunaikan Pidana Denda, yang dibuktikan
dengan Surat Tanda Terima Pembayaran Pidana Denda tanggal
11 Februari 2003, yang dikeluarkan oleh Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Sungai Penuh [Bukti P-13];
20. Bahwa Pemohon pernah mencalonkan diri untuk menjadi Bakal Calon Wakil
Walikota Sungai Penuh di Provinsi Jambi dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2020, yang pemungutan suaranya
dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020. Selanjutnya,
bahwa untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Bakal Calon Wakil
Walikota Sungai Penuh tersebut, maka pada masa Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon atau tanggal 4 s/d 6 September 2020, Pemohon telah
mendapat Surat Rekomendasi sebagai Calon Wakil Walikota Sungai Penuh
dari Partai:
13
a. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (DPP PDIP) dengan Nomor 1999/IN/DPP/VIII/2020 tentang
Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh
untuk atas nama Pasangan Calon Walikota: Drs. Ahmad Zubir, M.M dan
Wakil Walikota: Hardizal, S.Sos., M.H, yang ditandatangani pada tanggal
26 Agustus 2020 di Jakarta oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati
Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto [Bukti
P-14];
b. Surat
Keputusan
Dewan
Pimpinan
Pusat
Partai
Persatuan
Pembangunan (DPP PPP) dengan Nomor 177/SK/DPP/C/VIII/2020
tentang Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Sungai Penuh untuk atas nama Pasangan Calon Walikota: Drs Ahmad
Zubir, M.M dan Wakil Walikota: Hardizal, S.Sos., M.H, yang
ditandatangani pada tanggal 19 Agustus 2020 di Jakarta oleh Ketua
Umum DPP PPP H. Suharso Monoarfa dan Sekretaris Jenderal DPP PPP
H Arsul Sani [Bukti P-15];
c. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya (DPP Partai
Berkarya) dengan Nomor SK-011/PILKADA/DPP-BERKARYA/VIII/2020
tentang Persetujuan Pasangan Calon WaliKota dan Wakil Walikota
Sungai Penuh untuk atas nama Pasangan Calon Walikota Drs Ahmad
Zubir, M.M dan Wakil Walikota Hardizal, S.Sos, M.H, yang ditandatangani
pada tanggal 18 Agustus 2020 di Jakarta oleh Ketua Umum DPP Partai
Berkarya Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal DPP Partai
Berkarya Badaruddin Andi Picunang [Vide Bukti P-16];
21. Bahwa oleh karena partai-partai yang mencalonkan Pemohon telah
memenuhi ketentuan 20% perolehan kursi di DPRD Kota Sungai Penuh
sebagai syarat pencalonan, maka sebagaimana ketentuan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, di mana dari total
keseluruhan 20 Kursi Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, yakni Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) 3 kursi, Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) 1 kursi dan Partai Berkarya (PB) 1 Kursi, maka
14
persyaratan (20% x 25 kursi) = 5 kursi. Pemohon telah mengantongi tiga
partai pemberi rekomendasi dengan total 5 kursi. Dengan demikian
persyaratan tersebut telah terpenuhi;
22. Bahwa oleh karena persyaratan sebagai syarat pencalonan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh telah terpenuhi, maka
pada tanggal 31 Agustus 2020, Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Sungai Penuh Drs Ahmad Zubir, M.M., dan Hardizal, S.Sos, M.H.,
melaksanakan Deklarasi Kesepakatan Koalisi Parpol Pendukung Calon
Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh. Deklarasi yang dilaksanakan di
Desa Sungai Liuk Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh ini dihadiri
oleh Pimpinan Partai Tingkat Kota Sungai Penuh yakni PPP, PDIP, dan
Partai Berkarya yang dibuktikan dengan Penandatanganan “Berita Acara
Deklarasi Koalisi Partai Pendukung Pasangan Drs Ahmad Zubir, MM -
Hardizal, S.Sos, MH (Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai
Penuh 2021-2025” [Bukti P-17];
23. Bahwa pada akhir masa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Kota Sungai
Penuh Tahun 2020, Partai Berkarya mencabut Rekomendasinya (poin 18 c
di atas) pada tanggal 4 September 2020 atau dua hari menjelang
pendaftaran
ditutup
(6
September
2020),
dan
mengalihkan
Rekomendasinya kepada Pasangan Calon Fikar Azami dan Yos Ardini
berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Berkarya Nomor: SK-
029/PILKADA/DPP-BERKARYA/VIII/2020 tentang Persetujuan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota [Bukti P-18]. Di dalam Surat Keputusan
DPP Partai Berkarya a quo memang tidak disebutkan alasannya, namun
Pencabutan Rekomendasi dari DPP Partai Berkarya tersebut berlatar
belakang adanya alasan bahwa Pemohon memiliki catatan kriminal sebagai
pernah terlibat dalam kegiatan kriminal UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika yang didasarkan pada SKCK. Dengan adanya catatan pada
SKCK tersebut, Pemohon dianggap terhalang syarat TIDAK PERNAH
MELAKUKAN PERBUATAN TERCELA sebagaimana ketentuan Pasal 7
ayat (2) huruf i serta Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU RI Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
15
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang;
24. Bahwa SKCK yang dimaksud adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) atas nama Hardizal, S.Sos., M.H, dengan Nomor SKCK/ YANMAS/
3079/IPP.2.3/IX/2020/INTELKAM tertanggal 2 September 2020, yang
menerangkan bahwa nama tersebut pernah terlibat dalam kegiatan kriminal
seperti tercantum pada UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
dan telah menjalani hukuman, mulai ditahan tanggal 24 Februari 2002 dan
bebas tanggal 2 Desember 2002 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri
Sungai Penuh [Bukti P-19];
25. Bahwa oleh karena tidak memenuhi Persyaratan Calon akibat adanya
Pembatalan Surat Rekomendasi dari Partai Berkarya karena adanya SKCK
tersebut, maka PDI-Perjuangan dan PPP juga mengalihkan Rekomendasi
persetujuannya ke pasangan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh
yang lain. Maka Harapan Pemohon menjadi Calon Wakil Walikota Sungai
Penuh habislah sudah;
26. Bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf i dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU
RI Nomor 10 Tahun 2016 sudah pernah dilakukan pengujian oleh
Mahkamah Konstitusi melalui:
1) Perkara PUU Nomor 2/PUU-XV/2017 yang dimohonkan oleh Suta
Widhya, S.H untuk menguji Pasal 7 ayat (2) huruf i;
2) Perkara PUU Nomor 90/PUU-XV/2017 yang dimohonkan oleh Dani
Muhammad Nursalam Bin Abdul Hakim Side untuk menguji Pasal 7 ayat
(2) huruf g dan huruf i, dan Pasal 42 ayat (3); dan
3) Perkara PUU Nomor 99/PUU-XVI/2018 yang dimohonkan Ahmad Wazir
Noviadi untuk menguji Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i, dengan Pasal
Uji dalam UUD 1945 adalah Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945;
27. Bahwa terhadap pasal yang diujikan tersebut pada angka 24 di atas,
berbeda dengan pasal yang diujikan oleh Pemohon. Pasal yang minta
diujikan oleh Pemohon adalah Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Pasal 18 ayat (4)
UUD 1945, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan ayat (3) UUD 1945, Pasal 28I
16
ayat (4) UUD 1945 yakni Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan
Pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah Tanggungjawab Negara, terutama
Pemerintah. Sedangkan pasal yang pernah diujikan yang sama dengan
Perkara PUU Nomor 99/PUU-XVI/2018 yang dimohonkan oleh Sdr Ahmad
Wazir Noviadi adalah Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 28D ayat (3)
UUD 1945, di mana Pemohon memiliki alasan yang berbeda dari yang
diajukan oleh Sdr. Ahmad Wazir Noviadi. Bahwa Pemohon telah
menguraikan perbedaan alasan tersebut pada pokok permohonan dalam
permohonan ini;
28. Bahwa permohonan perkara PUU Nomor 99/PUU-XVI/2018 menguji frasa
“Pemakai/Pengedar Narkotika”, maka Pemohon menguji frasa “SERTA
PERBUATAN MELANGGAR KESUSILAAN LAINNYA”, yang dipersamakan
dengan penyimpan dan memiliki psikotropika tanpa hak.
29. Bahwa Pemohon Perkara PUU Nomor 99/PUU-XVI/2018 tersebut diatas
adalah Mantan Terpidana Narkotika berdasarkan UU RI Nomor 39 Tahun
2009 tentang Narkotika, sedangkan Pemohon, berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 37/PID.B/2002/PN.SPN adalah
mantan terpidana psikotropika berdasakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun
1997.
30. Berdasarkan perbedaan tersebut, perbedaan pasal yang diujikan, frasa
objek yang diajukan, Pemohon adalah korban psikotropika, maka
permohonan a quo tidak dapat dikategorikan Ne Bis In Idem;
31. Bahwa dalam hal permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi, maka hak konstitusional Pemohon untuk mengabdi kepada
daerah kelahiran Pemohon dengan cara mencalonkan diri lagi sebagai
Wakil Walikota atau Walikota di dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota
Sungai Penuh nanti pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, dan/atau
Bupati atau Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota di
Kabupaten/Kota lainnya atau Gubernur atau Wakil Gubernur di mana pun
menjadi tidak terhalang lagi, karena Pemohon telah mendapat kepastian
hukum dan keadilan hukum. Dengan demikian, berdasarkan hal-hal yang
telah Pemohon sampaikan di atas, Pemohon memiliki kedudukan hukum
17
atau telah memenuhi syarat legal standing untuk mengajukan permohonan
ini.
III. ALASAN POKOK PERMOHONAN:
1. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2016 telah diundangkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU RI
No 10 Tahun 2016), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898;
2. Bahwa yang menjadi objek permohonan adalah Pemohon memohon
pengujian materiil yang berkaitan dengan materi muatan dalam Penjelasan
Pasal 7 ayat (2) huruf i UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang [Vide Bukti P-2] terhadap UUD 1945, yang lengkapnya berbunyi:
Pasal 7 ayat (2) huruf i:
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
“i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan
surat keterangan catatan kepolisian;
Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i:
Huruf i: Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela” antara lain
judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta
perbuatan melanggar kesusilaan lainnya;
3. Bahwa menurut Pemohon, Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU RI Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD 1945 [Vide
Bukti P-3] khususnya:
a. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah
negara hukum”.
18
b. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan “Gubernur, Bupati, dan
Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.
c. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
d. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
e. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali”.
f. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan “Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah”;
4. Bahwa dalam merumuskan tafsir perbuatan tercela dengan memasukkan
frasa “serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya”, pembentuk Undang-
Undang telah melanggar prinsip negara hukum (rechtsstaat) yang
mengedepankan asas kepastian hukum (legal certainty) dan asas keadilan
hukum (legal justice) sebagai Negara Hukum menurut Scheltema yang
dikutip dari Erwinsyahbana, T., & Syahbana, T. R. F. (2018) “Perspektif
Negara Hukum Indonesia Berdasarkan Pancasila”, yang merumuskan
pendapat tentang unsur-unsur dan asas-asas Negara Hukum, yakni: a)
Menghormati, mengakui, dan melindungi hak asasi manusia yang berakar
dalam penghormatan atas martabat manusia; b) Asas kepastian hukum.
Negara menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat.
Namun Pembuat Undang-Undang dalam merumuskan tafsir Perbuatan
Tercela justru melanggar asas-asas negara hukum dimana Pembuat
Undang-Undang salah satunya memasukkan frasa “serta perbuatan
melanggar kesusilaan lainnya” di dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i
UU RI Nomor 10 Tahun 2016;
5. Bahwa dalam menetapkan frasa “serta perbuatan melanggar kesusilaan
lainnya” di dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU RI Nomor 10 Tahun
2016 dapat dipahami ke dalam tafsir “Perbuatan Tercela” yang luas,
sehingga melawan Asas Kepastian Hukum karena mudah ditafsirkan untuk
19
kepentingan politik oleh kelompok tertutup dalam kompetisi pemilihan
kepala daerah dengan tujuan tertentu. Oleh karena itu, pembentuk Undang-
Undang
di
dalam
merumuskan
undang-undang
seharusnya
mengedepankan dua hal penting yakni Pertama: tafsir perbuatan tercela
khususnya mengenai frasa yang tidak pasti seharusnya dihindari. Kedua:
tafsir tercela seharusnya dapat diukur apa yang dimaksud dengan
perbuatan tercela itu;
6. Bahwa memasukkan frasa “serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya”
di dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU RI Nomor 10 Tahun 2016
memiliki tasir yang liar. Frasa “melanggar kesusilaan lainnya” itu bagian dari
tafsiran perbuatan tercela yang merupakan upaya menghapus kepastian
hukum (legal certainty) dan asas keadilan hukum (legal justice), karena tafsir
perbuatan tercela yang memuat frasa serta perbuatan melanggar
kesusilaan lainnya, khususnya kata serta (berarti tambah) dan frasa
perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, tidak memiliki landasan hukum
yang kuat, tidak masuk akal, dan tidak proporsional, dan bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum bagi pencari keadilan, dan bertentangan
dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
diatur di dalam Pasal 5 huruf f UU RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan “Dalam
membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan
pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang
meliputi “kejelasan rumusan”. Selanjutnya penjelasan Pasal 5 huruf f UU RI
Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan “Huruf f Yang dimaksud dengan “asas
kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan
harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-
undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang
jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya”;
7. Bahwa Pemohon merupakan korban dari frasa “serta perbuatan melanggar
kesusilaan lainnya” yang dipersamakan: psikotropika dan narkotika,
dipersamakan karena kata “lainnya” itu, meskipun psikotropika dan
narkotika berbeda dalam cara produksi dan komposisi zat kimia
pembentuknya. Selajutnya baik dalam UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dan UU
20
RI Nomor 35 Tahun 2009 tidak terdapat penjelasan yang memadai untuk
makna kata memiliki, menggunakan, menyimpan dan/atau membawa
psikotropika dan narkotika. Namun, dalam penalaran yang wajar dapat
disimpulkan bahwa masyarakat umum, petinggi partai politik, atau
pemegang hak mencalonkan Pasangan Calon Gubernur/Bupati/Walikota,
mempersamakan Narkotika dan Psikotropika karena masyarakat umum,
petinggi partai politik atau pemegang hak mencalonkan pasangan kepala
daerah tersebut melihat akibat yang ditimbulkan terhadap kesehatan, sosial
dan hak untuk hidup, baik untuk anak muda maupun generasi yang akan
datang sebagai anak bangsa. Pemahaman ini telah dibuktikan apa yang
dialami Pemohon ketika menjadi Bakal Calon Wakil Walikota Sungai Penuh,
dimana partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Sungai Penuh
memberikan surat rekomendasi kepada Pemohon untuk dicalonkan oleh
partai-partai tersebut, namun kemudian mereka mencabut kembali surat
rekomendasinya
karena
Pemohon
dianggap
bersalah
menyimpan
Psikotropika berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh;
8. Bahwa “Perbuatan Tercela” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf i UU RI Nomor 10 Tahun 2016 dan Penjelasannya, sebagai salah satu
syarat akumulatif pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah untuk
pemenuhan persyaratan dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala
daerah dari dua puluh syarat (dari huruf a sampai dengan huruf u) dalam
Pasal 7 ayat (2), digunakan oleh Penyelenggara Negara sebagai dasar
untuk melakukan seleksi terhadap Bakal Calon Kepala Daerah untuk dipilih
dalam Pemilihan Kepala Daerah secara demokratis, menurut Pemohon
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 karena dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah haruslah didasarkan pada
prinsip kedaulatan rakyat dalam negara hukum yang demokratis
sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal
22E ayat (1) UUD 1945;
Pasal 1 ayat (2):
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.
21
Pasal 18 ayat (4):
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis.
Pasal 22E ayat (1):
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
9. Bahwa makna dipilih secara demokratis adalah sebagaimana ditegaskan
dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 [Bukti P-20] dan Putusan MK
Nomor 55/PUU-XVII/2019 [Bukti P-10], di mana MK di dalam
pertimbangannya pada Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 menyatakan
enam
model
pemilihan
umum
serentak
adalah
konstitusional
dilaksanakanan di tanah air, dan memberikan mandat kepada Pembuat
Undang-Undang untuk mengaturnya sepanjang untuk memperkuat sistem
pemerintahan presidensil (sebagaimana pertimbangan pada Pertimbangan
(3.4) halaman 232 sampai dengan halaman 234). Terhadap Pertimbangan
MK dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 tersebut, Pembuatan
Undang-Undang telah menyatakan bahwa dengan demikian pelaksanaan
Pemilu Kepala Daerah dalam ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak
dapat dipisahkan dari Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dalam hal Pelaksanaan
Pemilihan secara serentak dan Kepesertaan Pemilih dalam Konstitusi, yakni
sebagai Peserta Pemilu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden,
Peserta Pemilu Partai Politik, Peserta Pemilu DPD dan Peserta Pemilih
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
10. Bahwa selanjutnya, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 22 ayat (1) UUD
1945 dihubungkan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 memiliki prinsip dasar
pelaksanaan demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah. Prinsip
Demokrasi
dalam
Pemilihan
Kepala
Daerah
mengandung
makna meletakkan kedaulatan pada rakyat dan mengalir dari kehendak
rakyat (sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dapat dimaknai
sebagai wewenang tertinggi yang menentukan segala wewenang yang ada
dalam satu negara). Dengan demikian, dapat diartikan bahwa Pertama:
Rakyat yang memiliki wewenang yang tertinggi menentukan semua
wewenang yang ada dalam negara, dan Kedua: negara yang menganut
22
kedaulatan rakyat dapat dimaknai sebagai negara demokratis. Negara yang
didasarkan atas kemauan rakyat, secara langsung peraturan-peraturan
negara yang didasarkan atas penjelmaan kemauan rakyat, yang telah
diserahkan ke negara untuk membentuk hukum;
11. Bahwa pelaksanaan Pemilu kepala daerah untuk menentukan siapa yang
memiliki hak untuk mewakili dan menjalankan amanat rakyat tidaklah lepas
dari proses pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan dengan membentuk
Undang-Undang. Pasal 22E ayat (5) dan ayat (6) UUD 1945 menyatakan
“Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap dan mandiri dan “Ketentuan lebih lanjut tentang
pemilihan umum diatur dengan undang-undang”. Ketentuan mengenai
Pemilihan Umum pada UUD 1945 memang tidak mengatur secara jelas
materi dan muatan ketentuan Pemilihan Umum, kecuali penyelenggaraan
pemilihan umum dilakukan oleh suatu Komisi Independen sebagaimana
Pasal 22E ayat (5). Namun demikian, Pasal 22E ayat (6) UUD 1945
menyatakan, ”Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan
undang-undang”;
12. Bahwa frasa diatur dengan undang-undang memiliki makna dibuat dengan
undang-undang tersendiri, secara delegatif UUD 1945 mewajibkan
Pembuat Undang-Undang membentuk undang-undang tersendiri mengenai
tata cara pembentukan undang-undang, termasuk tata cara yang digunakan
untuk membentuk UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU RI
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pemerintah dalam hal ini Presiden
dan DPR yang memiliki kewenangan membentuk undang-undang telah
membentuk UU RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana terakhir diubah dengan UU
RI Nomor 15 Tahun 2015;
13. Bahwa berkaitan dengan materi asas pembentukan peraturan perundang-
undangan, harus didasarkan pada asas sebagaimana Asas Materi
Pembentukan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun
2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
23
[Vide Bukti P-6], terakhir diubah dengan UU RI Nomor 15 Tahun 2015
sebagai berikut:
Pasal 5
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.
kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
14. Bahwa terhadap Pasal 5 huruf f UU RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Pembentukan Peraturan Perudang-udangan [Vide Bukti P-6]
sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 15 Tahun 2015,
mengenai frasa “kejelasan rumusan” dalam penjelasan Pasal 5 huruf f
dinyatakan: “Yang dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan” adalah
bahwa
setiap
Peraturan
Perundang-undangan
harus
memenuhi
persyaratan
teknis
penyusunan
Peraturan
Perundang-undangan,
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan
mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya.”;
15. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 5 huruf f UU RI Nomor 12 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan,
sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 15 Tahun 2015 [Vide
Bukti P-6], ada tiga syarat penting pembentukan peraturan Perundang-
undangan, terutama frasa “asas kejelasan rumusan”, dapat dimaknai selain
konsisten secara vertikal, juga dapat dimaknai sebagai satu konsistensi
antara Undang-Undang yang satu dengan Undang-Undang lainnya,
konsisten secara vertikal baik penggunaan bahasa maupun peletakkan
norma dalam pasal per-pasal;
16. Bahwa terkait dengan konsistensi pembentuk norma peraturan perundang-
undangan agar satu lainya tidak bertentangan, Pasal 19 UU RI Nomor 12
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang
Undangan, sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 15 Tahun
24
2015, mengatur proses teknis pembentukan peraturan perudang-undangan
sebagai berikut:
Pasal 19:
(1) Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memuat
program pembentukan Undang-Undang dengan judul Rancangan
Undang-Undang, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan
Peraturan Perundang-undangan lainnya.
(2) Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan Peraturan
Perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan
Undang-Undang yang meliputi: a. latar belakang dan tujuan
penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan c. jangkauan
dan arah pengaturan.
(3) Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam
Naskah Akademik;
17. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 12
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan menyatakan: ”yang dimaksud dengan “pengkajian dan
penyelarasan” adalah proses untuk mengetahui keterkaitan materi yang
akan diatur dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang vertikal
atau horizontal sehingga dapat mencegah tumpang tindih pengaturan atau
kewenangan”;
18. Bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU RI Nomor 12 Tahun
2011, frasa melalui pengkajian dan penyelarasan memiliki makna bahwa
untuk menghidari tumpeng-tindih dan pertentangan antara norma yang satu
dengan norma yang lainnya perlu dilakukan pengkajian dan penyelarasan
antara undang-udang yang satu dengan undang-undang lainya yang setara
(horizontal);
19. Bahwa menurut Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2011, pembentukan
undang-undang tersebut dapat dinilai sebagai pembentukan undang-
undang yang baik dan benar apabila telah memenuhi asas peraturan
perundang-undangan seperti kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan
materi muatan, kedayagunaan, dan kejelasan rumusan;
20. Bahwa harmonisasi Rancangan Undang-Undang dengan menurut pada tata
cara pembentukan undang-undang perlu didukung oleh aturan yang jelas
dan tegas serta senantiasa diintegrasikan sebagai syarat formal
penyusunan Peraturan perundang-undangan yang setara. Hal ini
25
sebagaimana dalam Pasal 15 Peraturan Presiden RI Nomor 61 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi
Nasional [Bukti P-21] yang mengatur proses mengenai pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi pada draft rancangan undang-
undang di Indonesia:
Pasal 15 : Upaya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi
Rancangan
Undang-Undang
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, diarahkan pada perwujudan
keselarasan konsepsi tersebut dengan falsafah negara, tujuan
nasional berikut aspirasi yang melingkupinya, Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-
Undang lain yang telah ada berikut segala peraturan
pelaksanaannya dan kebijakan lainnya yang terkait dengan
bidang yang diatur dalam Rancangan Undang Undang
tersebut;
21. Bahwa pada Pasal 15 Peraturan Presiden RI Nomor 61 Tahun 2005, frasa
mengenai “Undang-Undang lain yang telah ada berikut segala peraturan
pelaksanaannya dan kebijakan lainnya yang terkait dengan bidang yang
diatur dalam Rancangan Undang-Undang yang sedang dibuat”, memiliki
makna bahwa RUU yang sedang dibuat haruslah konsisten baik, tata cara
pembentukan, material maupun istilah dalam perundang undangan tersebut
sehingga tidak dapat menimbulkan multitafsir dalam pemaknaan dan
penerapannya;
22. Bahwa Pembentukan Rumusan Norma Pasal 7 ayat (2) huruf i serta
Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang
menyatakan Perbuatan Tercela sebagai salah satu prasyarat akumulatif
dalam pencalonan kepala daerah, tidak sejalan atau tidak konsisten dengan
Undang-Undang Pemasyarakatan. Padahal antara undang-undang yang
satu dengan yang lainnya harus menurut kepada prasyarat pembentukan
peraturan perundang-undangan yakni Pasal 5, Pasal 19 ayat (3) UU RI
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor
15 Tahun 2015 jo Pasal 15 Peraturan Presiden RI Nomor 61 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi
26
Nasional, yakni adanya konsistensi antara satu Undang-undang dan
Undang-undang yang lainnya;
23. Bahwa terhadap pelaku pidana yang setelah menjalani masa hukumannya
tentu diberikan pemulihan kembali hak-hak dan kebebasannya yang telah
menjalani hukuman pemidanaan. Hal ini menjadi tujuan dari sistem
pemasyarakatan berdasarkan UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) [Bukti P-22]. Pemulihan kembali
hak-hak dan kebebasan tersebut ditujukan agar seseorang yang telah
menjalani hukuman dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat
hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab
sebagaimana maksud dan tujuan dari Pasal 1 ayat (2), Pasal 2, dan Pasal
3 UU Pemasyarakatan tersebut yaitu:
Pasal 1 ayat (2) UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
menyatakan:
“Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan
batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan
berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara
pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas
Warga
Binaan
Pemasyarakatan
agar
menyadari
kesalahan,
memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat
diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan
dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga
yang baik dan bertanggung jawab”.
Pasal 2 UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
menyatakan:
“Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk
warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya,
menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak
pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,
dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara
wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab”.
Pasal 3 UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
menyatakan:
“Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan warga binaan
pemasyarakatan agar dapat berinteraksi secara sehat dengan
masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota
masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab”;
24. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 2, dan Pasal 3 UU RI
Nomor 12 Tahun 1995 yang mengatur Sistem pemasyarakatan, yakni
27
mengatur
penyelenggaraan
kegiatan
pemasyarakatan
dan
fungsi
pemasyarakatan,
yang
pada
pokoknya
menyatakan bahwa
pemasyarakatan sebagai sarana atau tempat untuk membentuk perilaku
yang baik di masyarakat atas perbuatan yang telah dilakukan, sehingga
warga binaannya dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat
yang bebas. Dengan kata lain, terpidana yang telah selesai menjalani
hukum secara keseluruhan dapat kembali ke lingkungan masyarakat dan
berpartisipasi dalam pembangunan dan haknya dipersamakan dengan
warga negara yang lain baik secara fisik, mental maupun sosial politik agar
dapat kembali melaksanakan fungsi sosial politiknya dalam kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa,
dan
bernegara.
UNTUK
MENJADI
MASYARAKAT YANG BEBAS DAPAT DIMAKNAI BAHWA WARGA
BINAAN YANG TELAH MENJALANI HUKUMAN HARUS DIPERLAKUKAN
SAMA DENGAN WARGA MERDEKA (BEBAS) LAINNYA;
25. Namun demikian, di sisi lain para Pembuat Undang-undang yakni UU RI
Nomor 10 Tahun 2016 justru merumuskan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf
i serta Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i secara nyata-nyata telah tidak
sejalan atau bertentangan dengan makna ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal
2, dan Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan [Vide
Bukti P-22];
26. Bahwa selain ketentuan di atas, Pembentukan undang-undang juga harus
memenuhi ketentuan asas sebagaimana “Asas Materi Pembentukan”,
diatur di dalam Pasal 5 huruf f UU RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan [Vide Bukti P-6],
sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 15 Tahun 2015 yakni:
“kejelasan rumusan”. Dalam Penjelasan Pasal 5 huruf f menyatakan “Yang
dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap Peraturan
Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan
Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta
bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya”;
27. Bahwa selain itu pembentukan, juga harus terkait dengan ketentuan pilihan
kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti
sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam
28
pelaksanaannya. Dengan demikian undang-undang harus memenuhi
prasyarat dan bahasa yang jelas, dan memiliki makna yang sama dengan
antara undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lainnya
sehingga menjamin kepastian hukum bagi warga negara untuk
pelaksanaannya;
28. Bahwa berkaitan dengan kepastian hukum dan hukum yang berlaku sama
bagi seluruh warga negara dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 7 ayat (2)
huruf i UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan
tercela” antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina,
serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya diartikan oleh para Pembuat
Undang-Undang secara berbeda dengan berbagai undang-undang;
29. Bahwa lingkup perbuatan tercela yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 7
ayat (2) huruf i UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tersebut terlalu luas, secara
umum dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk yakni pertama: Perbuatan
Tercela
yang
diatur
KUHP
Pidana
dan
Pidana
Khusus,
Pertanggungjawaban Pidana dapat dilakukan dengan dua aspek penting,
dilakukan dengan prosedur (formil) dan materiil (substantif), dan kedua:
Perbuatan Melanggar Kesusilaan Lainnya yang tidak jelas dasar hukumnya.
Sebagai akibatnya, perbuatan tercela yang dimaksud menjadi sangat
abstrak/kabur pengertian perbuatan tercelanya seperti beberapa contoh
perbuatan di bawah ini antara lain:
a. JUDI merupakan perbuatan pidana yang unsur-unsur pidananya telah
diatur dalam Pasal 303, dan hukumnya diatur dalam Pasal bis 303
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sepuluh juta rupiah UU RI Nomor 73 Tahun 1958 tentang
Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik
Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah
Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara Tahun
29
1958 yang telah Dicetak Ulang [Bukti P-23], mengatur secara rinci unsur
larangan perbuatan judi dan pidana perbuatan judi;
b. PERBUATAN MABUK diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 492 UU RI
Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum
Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara dan Tambahan
Lembaran Negara Tahun 1958 yang telah Dicetak Ulang [Vide Bukti P-
23];
c. PIDANA NARKOTIKA diatur dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika, Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5062, LL SETNEG : 96 HLM [Bukti
P-24];
d. PERBUATAN ZINA diatur dalam Pasal 284 UU RI Nomor 73 Tahun 1958
tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh
Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara
Tahun 1958 yang telah Dicetak Ulang;
30. Bahwa selain itu, oleh karena tidak jelasnya definisi perbuatan tercela
sehingga kemudian berbagai produk Undang-Undang menggunakan istilah
yang beragam dalam memahami/menafsirkan “perbuatan tercela” dalam
beberapa peraturan perundang-udangan. Dari berbagai produk peraturan
perundang-undangan tersebut, setelah diperiksa terdapat empat (4) makna
penalaran utama Perbuatan Tercela yang berbeda dalam perumusan norma
peraturan
perundang-undangan.
Yang
pertama: perumusan
norma
perbuatan tercela dalam norma beberapa Undang-Undang tersebut
dimaknai sebagai perbuatan merendahkan martabat atas dan/atau profesi
sejawat dan/atau meredakan profesi. Jadi makna ini penggunaannya
dibatasi pada rekan sejawat. Selanjutnya yang kedua: perumusan norma
perbuatan tercela dimaknai sebagai perbuatan yang terlalu luas, mencakup
pidana, norma sosial dan norma agama. Sedangkan yang ketiga: sebuah
norma yang dibangun tidak memiliki penjelasan yang cukup mengenai
30
perbuatan tercela, dan yang keempat: perumusan norma perbuatan tercela
baru dapat ditentukan setelah proses ajudikasi, di mana para pihak diberi
kesempatan membela diri.
1. Perbuatan Tercela dimaknai sebagai perbuatan merendahkan martabat
atas dan atau profesi sejawat dan atau meredakan profesi yaitu:
a. Pasal 11A ayat (1) huruf b dan penjelasan Pasal 11A ayat (1) huruf b
UU RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung [Bukti P-
25] “Hakim agung hanya dapat diberhentikan tidak dengan hormat
dalam masa jabatannya apabila, Huruf “b. melakukan perbuatan
tercela”.
Penjelasan Pasal 11A ayat (1) huruf b UU RI Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung, sebagai berikut: "melakukan
perbuatan tercela" adalah apabila hakim agung yang Perbuatan
perbuatan tercela dimaknai sebagai perbuatan setelah melalui
pembuktian pembelaan dalam proses ajudikasi di sidang Paripurna”;
b. Pasal 13 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia [Bukti P-26] “Jaksa diberhentikan tidak
dengan hormat dari jabatannya dengan alasan, huruf e. melakukan
perbuatan tercela”.
Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf e “Yang dimaksud dengan
“perbuatan tercela” adalah sikap, perbuatan, dan tindakan jaksa yang
bersangkutan baik pada saat bertugas maupun tidak bertugas
merendahkan martabat jaksa atau kejaksaan”;
c. Pasal 14 huruf b UU RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak [Bukti P-27], “Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan
tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri,
setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung dengan
alasan”.
Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf b “Yang dimaksud dengan
"melakukan perbuatan tercela adalah apabila Hakim yang
31
bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di
dalam maupun di luar Pengadilan Pajak merendahkan martabat
Hakim”;
d. Pasal 52 huruf c UU RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial [Bukti P-28], “Anggota Dewan
Pengawas dan anggota Direksi dilarang, huruf c. melakukan
perbuatan tercela”.
Penjelasan Pasal 52 huruf c “Yang dimaksud melakukan perbuatan
tercela adalah melakukan perbuatan yang merendahkan martabat
Dewan Pengawas dan Direksi”;
e. Pasal 18 huruf b UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan
Tindak
Pidana
Korupsi
[Bukti
P-29]
menyatakan
“Hakim
diberhentikan tidak dengan hormat karena, huruf b. melakukan
perbuatan tercela”.
Penjelasan Pasal 18 huruf b “Yang dimaksud dengan “melakukan
perbuatan tercela” adalah apabila Hakim yang bersangkutan karena
sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar
pengadilan merendahkan martabat Hakim”;
2. Norma perbuatan tercela dalam UU tidak memiliki penjelasan yang
cukup, yaitu:
a. Pasal 10 huruf e UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
[Bukti P-30] menyatakan “Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPI
harus dipenuhi syarat sebagai berikut: huruf e, berwibawa, jujur, adil,
dan berkelakuan tidak tercela”.
Penjelasan Pasal 10 Huruf e, “Pasal 10 Cukup jelas”;
b. Pasal 23 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, hanya memuat kata
cukup jelas [Bukti P-31] menyatakan ‘Hakim konstitusi diberhentikan
tidak dengan hormat apabila, huruf b, “ melakukan perbuatan tercela”.
Penjelasan 23 ayat (2) huruf b ”Cukup jelas”;
32
c. Pasal 21 ayat (5) huruf e UU RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia [Bukti P-32] menyatakan “Untuk
dapat diangkat menjadi penyidik ad hoc harus memenuhi syarat: e.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela”.
Penjelasan Pasal 21 ayat (5) huruf e ”Cukup jelas”;
3. Perbuatan perbuatan tercela dimaknai sebagai perbuatan yang terlalu
luas, mencakup pidana, norma sosial dan norma agama, yaitu:
a. Pasal 58 huruf i UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah [Bukti P-33] menyatakan “Pasal 58 Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang
memenuhi syarat: i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela”.
Penjelasan Pasal 58 huruf i menyatakan “Yang dimaksud dengan
“tidak pernah melakukan perbuatan tercela” dalam ketentuan ini
adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan norma agama, norma kesusilaan, dan norma adat antara lain
seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina”.
b. Pasal 7 ayat (2) huruf i dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU RI
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang [Vide Bukti P-2] menyatakan “Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (2) huruf i:
“i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan
dengan surat keterangan catatan kepolisian;
Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i:
Huruf i: Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela”
antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan
berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya
33
4. Perbuatan perbuatan tercela dimaknai sebagai perbuatan setelah
melalui pembuktian pembelaan dalam proses ajudikasi. Ajudikasi
dimaknai sebagai proses di mana para pihak diberi kesempatan
membela diri, yaitu:
a. Pasal 4 ayat (5) huruf c, Pasal 36 ayat (2), Pasal 77 ayat (4) huruf c,
Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah [Bukti P-34].
• Pasal 4 ayat (5) huruf c: “MPR mempunyai tugas dan wewenang,
huruf c, “memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.
Penjelasan Pasal 4 ayat (5) huruf c: ”Cukup jelas”;
• Pasal 36 ayat (2): “Usul DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (2) harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah
Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti
melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, maupun perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.
Penjelasan Pasal 36 ayat (2): ”Cukup jelas”;
• Pasal 77 ayat (4) huruf c: “Hak menyatakan pendapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPR
untuk menyatakan pendapat atas: huruf, dugaan bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
34
tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.
Penjelasan Pasal 77 ayat (4) huruf c: ”Cukup jelas”;
• Pasal 187 ayat (2): “Dalam hal rapat paripurna DPR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 186 ayat (2) memutuskan menerima
laporan panitia khusus yang menyatakan bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, ataupun tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,
DPR menyampaikan keputusan tentang hak menyatakan
pendapat kepada Mahkamah Konstitusi.”
Penjelasan Pasal 187 ayat (2) “Cukup jelas”;
b. Pasal 85 ayat (2) huruf e UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia [Bukti P-35] menyatakan “(2) Anggota Komnas HAM
berhenti antarwaktu sebagai anggota karena, huruf e “melakukan
perbuatan tercela dan atau hal-hal lain yang diputus oleh Sidang
Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi, dan atau
mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM”.
Penjelasan Pasal 85 ayat (2) huruf e: “Keputusan tentang
pemberhentian dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu
kepada yang bersangkutan dan diberikan hak untuk membela diri
dalam Sidang Paripurna yang diadakan khusus untuk itu”;
31. Bahwa dari penjelasan di atas, empat kategori cakupan perbuatan tercela
dalam rumusan norma peraturan perudang-undangan dapat dipahami
bahwa perbuatan tercela adalah ranah etik sebagai perbuatan yang
dianggap melawan norma-norma dalam lingkungan kerja, terhadap teman
sejawat. Selain itu terdapat pula makna perbuatan tercela di dalam norma
tanpa penjelasan yang lanjut tentang apa yang dimaksud dengan perbuatan
tercela. Namun demikian, terdapat pula perbuatan tercela dengan makna
yang luas baru dapat lekatkan pada pelaku setelah melalui proses ajudikasi,
dimana para pihak diberi kesempatan membela diri. Berbeda dengan UU RI
35
Nomor 10 Tahun 2016 dan UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, dalam kedua Undang-Undang ini perbuatan tercela
mencakup ranah pidana, sosial dan agama, dan TIDAK MEMBERIKAN
KESEMPATAN KEPADA PARA PIHAK MEMBELA DIRI, SEHINGGA
MEMILIKI KETIDAKPASTIAN HUKUM;
32. Bahwa dengan demikian, dikaitkan dengan luasnya perbuatan tercela dan
tidak memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membela diri di
dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU RI Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, memiliki implikasi ketidakpastian hukum terhadap
warga negara. Dengan kata lain, tidak jelas apa yang dimaksud dengan
perbuatan tercela secara pasti tanpa ada pembatasan. Ditambah lagi, orang
dapat dipastikan melakukan perbuatan tercela hanya karena Keterangan
Polisi melalui SKCK;
PETINGGI
PARTAI
POLITIK,
PEMEGANG
HAK
MENCALONKAN
PASANGAN
CALON
BUPATI/WALIKOTA,
MEMPERSAMAKAN
NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA, KARENA MASYARAKAT UMUM DAN
PETINGGI
PARTAI
POLITIK
MEMANDANG/MEMPERTIMBANGKAN
AKIBAT YANG DITIMBULKAN, BUKAN PADA BAHAN YANG DIGUNAKAN:
33. Bahwa di atas telah Pemohon sampaikan bahwa Pemohon merupakan
korban dari frasa “serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya” yang
dipersamakan: Psikotropika dan Narkotika, dipersamakan karena kata
“lainnya”, meskipun Psikotropika dan Narkotika berbeda dalam cara
produksi dan komposisi zat kimia pembentuknya. Selajutnya baik dalam UU
RI Nomor 5 Tahun 1997 dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tidak terdapat
penjelasan yang memadai mengenai makna Memiliki, Menggunakan,
Menyimpan dan/atau Membawa Psikotropika dan Narkotika. Namun dalam
penalaran yang wajar: Masyarakat Umum, Petinggi Partai Politik,
Pemegang
Hak
Mencalonkan
Pasangan
Calon
Bupati/Walikota,
mempersamakan Narkotika dan Psikotropika karena Masyarakat Umum,
Petinggi Partai Politik atau Pemegang Hak Mencalonkan Pasangan Kepala
Daerah melihat akibat yang ditimbulkan terhadap kesehatan, sosial dan hak
36
untuk hidup, baik untuk anak muda maupun generasi yang akan datang
sebagai anak bangsa. Pemahaman ini telah dibuktikan dengan apa yang
dialami langsung oleh Pemohon ketika menjadi Bakal Calon Wakil Walikota
Sungai Penuh, di mana partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota
Sungai Penuh memberikan Surat Rekomendasi kepada Pemohon, namun
kemudian mereka mencabut kembali surat rekomendasinya karena
Pemohon dianggap bersalah menyimpan Psikotropika berdasarkan putusan
PN Sungai Penuh;
34. Bahwa Narkotika dan Psikotropika adalah dua objek yang berbeda. Menurut
Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
“Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas
mental dan perilaku”. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan,
yang
dibedakan
ke
dalam
golongan
golongan
sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini”;
35. Bahwa untuk pengenaan jenis sanksi pidana hampir sama, tapi berbeda
tingkat beratnya sanksi antara pelaku (preparator), pecandu dan korban
(victim). Dalam hal sebagai pelaku, maka sanksi pidana diterapkan jauh
lebih berat daripada korban dan pecandu. Bagi pecandu dan korban, frasa
rehabilitasi dipahami dua makna, yakni rehabilitasi sosial dan rehabilitasi
medis (Pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009). Selanjutnya bagi Pecandu
mendapat rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis (Pasal 55 UU RI Nomor
35 Tahun 2009). Selanjutnya sanksi juga dibedakan terhadap pelaku antara
lain: memproduksi (Pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009);
penjual (Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009), distributor (Pasal
115 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009); dan pengguna (Pasal 116 ayat
(1), Pasal 121 ayat (1) dan Pasal 144 UU RI Nomor 35 Tahun 2009).
Selanjutnya, dalam ketentuan tersebut, hukum terhadap penjual, distributor,
pengguna juga dibedakan atas banyak volume-berat ringan dalam satuan
37
berat (kilogram, gram) narkotika yang digunakan. Demikian pula dengan
sanksi dalam UU RI Nomor 5 Tahun 1997 yang mengatur tingkat berat
ringan pidana bagi pengguna, produser, mengedarkan, mengimpor memiliki
tanpa hak (Pasal 59 ayat (1) huruf a, b, d, dan e). Namun demikian, pada
UU RI Nomor 35 Tahun 2009 berat ringannya hukuman selain karena
produsen, pengguna, penjual, juga mempertimbangkan volume narkotika
yang digunakan dalam hak sanksi, akan tetapi UU RI Nomor 5 Tahun 1997
tidak mengatur hubungan antara volume atau banyak jumlah psikotropika
dan hukuman, kecuali mempetimbangkan sanksi bagi peran sebagai
pengguna, pengedar, pengimpor dengan sanksi pidana;
36. Bahwa berdasarkan perbedaan tersebut di atas, dalam pemahaman akibat
dari penggunaan terhadap kesehatan dan generasi muda, Pemohon
memohon agar dapat dibedakan antara kata menyimpan psikotropika tanpa
hak, yang tidak signifikan memiliki dampak terhadap masyarakat umum dan
kesehatan, bila dibandingkan dengan pengguna narkoba yang berdampak
luas
terhadap
generasi
muda.
Penyimpanan
psikotropika
dan
menggunakan psikotropika serta penggunaan/pemakai narkotika tidaklah
dapat disamakan karena alasan dampak yang ditimbulkan, di mana
pengguna lebih berbahaya daripada menyimpan;
37. Bahwa dengan demikian, memasukkan frasa “serta perbuatan melanggar
kesusilaan lainnya” sebagaimana Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU RI
Nomor 10 Tahun 2016, telah menyebabkan hak Pemohon untuk dipilih lima
tahun sekali dalam Pemilihan Kepala Daerah dihilangkan untuk selama-
lamanya. Penghilangan hak dipilih untuk selama-lamanya ini jelas sangat
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E
ayat (1) UUD 1945;
38. Bahwa terkait dengan pembatasan hak dipilih untuk selama-lamanya
(pembatasan permanen) tanpa melalui putusan pengadilan yang
menyatakan dalam putusannya mengenai “pencabutan hak dipilih”,
bukanlah merupakan kategori pembatasan karena syarat administrasi
MELAINKAN MERUPAKAN PELANGGARAN HAM. Dalam hal demikian,
maka negara dianggap melawan kewajibannya untuk bertanggungjawab
dalam hal Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak
Asasi Manusia;
38
SKCK SEBAGAI BUKTI PEMBATASAN HAK UNTUK DIPILIH SEBAGAI
CALON KEPALA DAERAH, SEHINGGA BERTENTANG DENGAN PRINSIP
PEMISAHAN KEKUASAAN DAN BENTUK KESEWENANGAN PENGUASA
SERTA KETIDAKPASTIAN HUKUM:
39. Bahwa SKCK sebagai salah satu pertimbangan larangan pencalonan
kepala daerah dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i dan penjelasannya dapat
dimaknai sebagai pembenaran secara sewenang wenang oleh negara.
Pasal 7 ayat (2) huruf i UU RI Nomor 10 Tahun 2016 dan Penjelasannya
menyatakan sebagai berikut:
“i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan
dengan surat keterangan catatan kepolisian;
Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i:
i.
Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela” antara lain
judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta
perbuatan melanggar kesusilaan lainnya;
40. Bahwa frasa “serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya” ini dapat
ditafsirkan oleh pelaksana Undang-Undang dengan berbagai kategori dan
berbagai macam persepsi misalnya apakah didasarkan atas norma hukum,
norma agama, norma sosial, norma sopan santun dan norma yang dibuat
oleh penguasa, semua tergantung kemauan yang berkuasa (ruling power)
yang bukan didasarkan atas hukum dan tidak memiliki makna kepastian
hukum;
41. Bahwa terhadap norma-norma tersebut dikaitkan dengan SKCK sebagai
syarat akumulatif menjadi calon kepala daerah dalam hal pertimbangan
perbuatan tercela, dapat dimaknai sebagai perbuatan sewenang-wenang
karena dapat dilakukan sesuai kebutuhan kekuasaan dan bukan didasarkan
atas hukum. Maka dengan demikian, syarat SKCK tersebut digunakan
sebagai syarat akumulasi untuk menghalangi Calon Kepala Daerah. Hal ini
jelas bertentangan dengan prinsip dasar dari The Universal Declaration of
Human Rights, pada Pasal 9 dan Pasal 11 ayat (2) yang menyatakan: “Tak
seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-
wenang”. Selanjutnya, Pasal 11 ayat (2) menyatakan: “Tidak seorang pun
boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau
kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-
undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan.
39
Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada
hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu
dilakukan”;
42. Bahwa Pemohon telah menjalani hukum dan tidak dicabut hak perdata dan
politiknya dalam pengertian sebagaimana Pasal 11 ayat (2) The Universal
Declaration of Human Rights untuk tidak dihukum dua kali, sebagaimana
ketentuan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU RI Nomor 10 Tahun 2016
yang dimohon pengujiannya sebagai penjatuhan hukum lebih berat dua kali
berupa larangan mengikuti calon kepala daerah seumur hidup. Hal ini
merupakan perbuatan hukuman yang sewenang-wenang dari penguasa;
43. Bahwa SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
dapat dimaknai sebagai perbuatan sewenang-wenang penguasa yang tidak
memiliki legitimasi dalam UUD 1945 maupun dalam hukum internasional.
Apalagi dilakukan oleh lembaga negara yang secara institusional, lembaga-
lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang
satu tidak merupakan bagian dari yang lain, karena di dalam menjalankan
kekuasaan menganut asas pembagian kekuasaan dengan merujuk pada
hubungan kekuasaan antara badan-badan kenegaraan yang ada yakni
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembagian Kekuasaan secara Horizontal yaitu pembagian kekuasaan
menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan
yudikatif). Dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian
kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang
diatur di dalamnya serta hubungan kekuasaan antara badan-badan
kenegaraan yang ada yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah
(DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA),
Mahkamah Konstitusi (MK);
44. Bahwa selain prasyarat tersebut di atas, juga terdapat amanat reformasi
bahwa pembatasan-pembatasan hak politik pada masa orde baru haruslah
dihapuskan. Selanjutnya Pembuatan Undang-Undang khususnya Undang-
Undang Pilkada termasuk di dalamnya aspek sosiologis masyarakat
40
Indonesia harus dikaitkan dengan sejarah pada masa kekuasaan Orde baru
yang dianggap musuh bagi demokrasi Pemilu. Bahwa orde baru melakukan
pembatasan dan pelarangan demi tujuan politik sebagai cermin negara
otoritarian. Salah satu ciri yang membedakan negara demokratis dan
negara otoritarian adalah partisipasi warga negara yang ikut serta dalam
pemerintahan. Negara otoritarian membatasi, mengurangi kesempatan
warga negaranya untuk dipilih menduduki jabatan tertentu dan seringkali
mengabaikan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sedangkan pada
negara demokratis, jabatan penting dalam pemerintahan diserahkan
sepenuhnya atau ditentukan oleh masyarakat umum dan menghormati hak-
hak politik warga negaranya. Selanjutnya oleh berapa rezim pemilihan,
dalam hal dipilih dan memilih, seringkali dicirikan oleh meluasnya
pelanggaran hak asasi manusia dan mengabaikan kebebasan masyarakat
sipil (civil liberty) dan melakukan penafsiran terhadap aturan yang
membatasi kebebasan secara permanen;
45. Bahwa karena Pemohon sudah lahir sejak zaman Orde Baru, melihat
kembali apa yang terjadi saat ini yaitu hampir seperti dilakukan oleh
pemerintah orde baru yang otoriter. Kekuasaan pemerintah Orde Baru itu
melakukan pembatasan kebebasan Politik Warga Negara dengan membuat
sejumlah Peraturan Perundang-undangan untuk tujuan mempertahankan
kekuasaannya dengan cara pelarangan, misalnya Litsus untuk Bakal Calon
Anggota DPR dan Calon Jabatan Publik di jaman Orde Baru. Salah satu
alasan penting mengapa Rakyat Indonesia tidak suka dengan pembatasan
politik ditandai dengan jatuhnya Rezim Orde Baru pada tahun 1998, yang
kemudian menjadi gagasan Perubahan Amandemen UUD 1945, yang pada
Zaman Orde Baru UUD 1945 sama sekali sakral untuk di amandemen.
Salah satu perubahan yang paling penting berkaitan dengan diri Pemohon
adalah pengakuan terhadap hak asasi manusia di mana negara
memberikan perlindungan kepada setiap orang, negara respek, negara
menyediakan kesempatan warga negara secara fair memiliki hak dipilih dan
memilih, dan kepastian hukum;
PERLAKUAN YANG SAMA BAGI WARGA NEGARA:
46. Bahwa terkait perlakuan yang sama di hadapan hukum, faktanya adalah
pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara yang telah
41
menjalani seluruh pidana penjara maupun denda justru diberlakukan
berbeda dari pelaku tindak pidana psikotropika yang telah menjalani seluruh
pidana penjara maupun dendanya. Di mana pelaku tindak pidana korupsi
masih diberi kesempatan untuk menggunakan hak-hak nya untuk
mencalonkan diri pada jabatan penting di negeri ini. Sedangkan pelaku
tindak pidana psikotropika sama sekali tidak dibolehkan. Padahal menurut
Pemohon, demi penghormatan terhadap Hak Politik Para Pelaku Tindak
Pidana, maka setelah menjalani semua hukuman sudah seharusnya
pembatasan hak politik seseorang hanya dapat dilakukan oleh pengadilan
berdasarkan putusan pengadilan. Bahwa Pemohon sama sekali tidak
dibatasi hak-hak politiknya oleh Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh;
47. Bahwa berkaitan dengan PENGISTIMEWAAN TERPIDANA KORUPSI,
Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 [Bukti P-36] MK menyatakan bahwa
Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pasal 58
huruf f UU RI Nomor 12 Tahun 2008 Undang-undang (UU) tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagai norma hukum yang inkonstitusional
bersyarat (conditionally unconstitutional) apabila tidak dipenuhi syarat-
syarat sebagai berikut:
(1) Berlaku bukan untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected
officials) sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan
hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
(2) Berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(3) Kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai
mantan terpidana;
(4) Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
48. Bahwa selanjutnya, Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 [Bukti P-37]
tentang larangan pencalonan bagi mantan terpidana dengan ancaman
hukuman di atas 5 tahun sebagaimana Pasal 7 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
42
Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD 1945, yang amar
putusannya berbunyi:
Mahkamah berpendapat bahwa norma hukum yang berbunyi “tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” yang
tercantum dalam Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU
10/2008 serta Pasal 58 huruf f UU 12/2008 merupakan norma hukum
yang inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Norma
hukum tersebut adalah inkonstitusional apabila tidak dipenuhi syarat-
syarat sebagai berikut:
(1) Berlaku bukan untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected
officials) sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
(2) Berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
(3) Kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya
sebagai mantan terpidana;
49. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan Putusan Nomor 99/PUU-
XVI/2018 pada halaman 28 sampai dengan halaman 35 pada intinya
menyatakan bahwa Persyaratan “bebas dari penyalahgunaan narkotika”
untuk menjadi calon kepala daerah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f UU
10/2016 namun dengan senantiasa mengingat besarnya ancaman bahaya
yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika, maka “pemakai
narkotika” tetaplah layak dimasukkan ke dalam pengertian orang yang
melakukan “perbuatan tercela” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf i UU 10/2016 dan Penjelasannya. Namun demikian, sifat tercela
tersebut menjadi tidak tepat jika tetap dilekatkan kepada:
a. Pemakai Narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan
dengan keterangan dokter yang merawat pemakai yang bersangkutan;
atau
b. Mantan Pemakai Narkotika yang karena kesadarannya sendiri
melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi; atau
c. Mantan Pemakai Narkotika yang terbukti sebagai korban yang
berdasarkan
penetapan/putusan
pengadilan
diperintahkan
untuk
menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses
rehabilitasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara
43
yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai
menjalani proses rehabilitasi.
Pada halaman 36 ditegaskan MK bahwa:
“Dengan demikian, berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di
atas, maka sepanjang berkaitan dengan penggunaan narkotika, selain
berlaku ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf f, Penjelasan Pasal 7 ayat (2)
huruf i UU 10/2016 telah tepat memasukkan pemakai narkotika dalam
perbuatan tercela, sehingga frasa “pemakai narkotika” dalam
Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 adalah konstitusional.
Namun demikian, untuk menghindari kemungkinan terjadinya
multitafsir dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam
penerapannya maka frasa “pemakai narkotika” harus dimaknai tidak
mencakup:
1) pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan
dengan keterangan dokter yang merawat pemakai yang
bersangkutan; atau
2) mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri
melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi;
atau
3) mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang
berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk
menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani
proses rehabilitasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan
seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.”;
50. Bahwa terhadap pertimbangan Putusan MK Nomor 99/PUU-XVI/2018
diatas, sifat tercela masih melekat pada pengedar, produsen dan pengguna,
namun membedakan antara korban dan agen (distributor, penjual dan
produsen). Selanjutnya pertimbangan tersebut, demi kepastian hukum
mengecualikan tiga hal yaitu: Penggunaan Narkotika didasarkan atas izin
karena kesehatan, Pengguna karena telah direhabilitasi baik karena
kesadaran sendiri, maupun karena penetapan Pengadilan. Bagi Pemohon,
pertimbangan tersebut sudah sangat tepat adil bagi kepentingan publik yang
luas sebab negara memiliki kepentingan dan kewajiban melindungi Hak
Asasi Manusia, dan menghukum mereka yang telah mengakibatkan
kerusakan luas terhadap anak muda dan generasi yang akan datang;
51. Bahwa rehabilitasi medis dan sosial dihubungkan dengan kewajiban negara
melindungi hak atas kesehatan (vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) dan hak
untuk hidup (Pasal 28I ayat (1) UUD 1945) warga negara Indonesia yang
merupakan (duty bearers or state obligation under the human rights law)
serta merta Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 “perlindungan, pemajuan,
44
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah”. Bahwa terhadap pertimbangan tersebut (di
mana untuk melindungi kepentingan umum maka negara menghukum
mereka yang bersalah mengakibatkan kerusakan besar) adalah sudah tepat
dengan pembatasan hak asasi manusia yang wajar dan masuk akal. Hal ini
sebagaimana Pasal 28J ayat (1), UUD 1945 yang menyatakan “Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan selanjutnya
dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis”;
52. Bahwa Pemohon bukanlah pelaku yang menyebabkan kerusakan besar,
Pemohon dipidana karena menyimpan dan memiliki narkotika tanpa hak
sebagaimana Putusan PN Sungai Penuh Nomor 37/PID.B/2002/PN.SPN.
Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Yang Mulai untuk
membebaskan Pemohon dari sifat Perbuatan Tercela. Pemohon dinyatakan
bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri sungai penuh dengan sejumlah
kejanggalan, yang sampai saat ini hati pemohon belum dapat menerimanya.
Terhadap
putusan
Pengadilan
Negeri
Sungai
Penuh
Nomor
37/PID.B/2002/PN.SPN, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan
Dakwaan Primair Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 60 UU RI Nomor 5 Tahun
1997 tentang Psikotropika, sehingga Pemohon dianggap bersalah
melanggar ketentuan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika, dengan amar: “Menyatakan terdakwa HARDIZAL ALS AM BIN
RUSAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana “secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa
Psikotropika”;
53. Bahwa ketentuan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
menyatakan “Barang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau
membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
45
tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah)”. Bahwa meskipun hakim menyatakan sebagaimana putusan
tersebut di atas, hati pemohon sampai saat ini masih belum dapat menerima
putusan tersebut, sebab pemohon sendiri dengan dibantu penasihat hukum
mengajukan sejumlah keberatan-keberatan kepada hakim atas dakwaan
jaksa penuntut umum pada waktu itu karena mengandung cacat antara lain:
a. Barang bukti berupa barang ekstasi yang katanya ditemukan oleh
penyidik Polisi ditemukan di gantungan kunci mobil pemohon,
dan bungkusan plastik (Pasal 39 ayat (1) KUHAP). Barang bukti
tersebut tidaklah dapat dijadikan alat bukti sebab menghilangkan
makna Alat bukti, merupakan benda yang dapat menerangkan
benda itu sendiri sehingga memenuhi syarat sebagai alat bukti
sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP;
b. Terhadap Ahli yang diajukan oleh penyidik/penuntut umum adalah:
Ahli atas nama Fitriani, bekerja di Laboratorium RSUD Sungai
Penuh, adalah pegawai/staf dari Laboratorium tersebut; Ahli atas
nama Dede Fitri Binti Asril Ali adalah pegawai honorer pada
laboratorium RSUD Sungai Penuh tersebut. Terhadap Ahli tersebut,
Pemohon telah menyampaikan keberatan bahwa Ahli untuk
psikotropika haruslah didasarkan pada SK Menteri Kesehatan
Nomor 1173/MENKES/SK/X/1998 Tahun 1998 tentang Penunjukan
Laboratorium Pemeriksaan Psikotropika Dan Narkotika, dan
ketentuan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Obat
dan Makanan tentang petunjuk Teknis Pemeriksaan Psikotropika
dan Narkotika, tanggal 3 April 2000 Nomor: HK.00.06.6.011.33;
c. Pemohon juga mengajukan Ahli sebagai pembanding dari
laboratorium Psikotropika dan Narkotika di Palembang yang
didasarkan pada ketentuan keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1173/MENKES/SK/X/1998 Tahun 1998, namun dikesampingkan
oleh Hakim.
54. Bahwa keberatan Pemohon tersebut dikaitkan dengan Pasal 184 ayat (1)
KUHAP (UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)
disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: a. keterangan saksi, b.
keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan e. keterangan terdakwa, sebagai
alat bukti dalam pembuktian hukum acara pidana (stelsel negatief wettelijk)
atau alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat
dipergunakan untuk pembuktian. Selanjutnya dalam Putusan Nomor
21/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional
bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”,
dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21
ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal
46
184 KUHAP. Maka dengan demikian pemohon sama sekali meragukan dua
alat bukti yang diajukan oleh Penyidik dan Penuntut Umum tersebut;
55. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009
[Vide Bukti P-36] sejalan dengan apa yang telah diuraikan Pemohon pada
angka 40 dan angka 41 dalam permohonan Pemohon, bahwa hukuman
terhadap
bekas
terpidana
berlaku
sementara
yang
lima
tahun.
Dibandingkan pelaku perbuatan tercela, termasuk pidana psikotropika yang
telah menjalani hukuman berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak diberi
kesempatan oleh Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf i dan Penjelasan Pasal
7 ayat (2) huruf g dan huruf i UU RI Nomor 10 Tahun 2016;
56. Bahwa dengan demikian seharusnya Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf i
dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf i UU RI Nomor 10 Tahun
2016 harus dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak
dimaknai
memberikan
kesempatan
kepada
Mantan
Terpidana
Psikotropika/Narkotika khususnya Mantan Penguna Psikotropika untuk
mengikuti Pemilihan Jabatan Elected Official yang telah menjalani semua
hukuman baik menjalani pidana kurungan, denda dan hal teknis administrasi
lainnya;
57. Bahwa berdasarkan seluruh perjelasan di atas, maka ketentuan Penjelasan
Pasal 7 ayat (2) huruf i UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
jelas bertentangan dengan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor
12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan
Penjelasannya, dan sekaligus bertentangan secara langsung dengan Pasal
18 ayat (4); Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
IV. PETITUM:
Berdasarkan argumentasi di atas dan disertai alat bukti, baik yang terlampir dan
yang diperiksa di dalam persidangan, dengan ini Pemohon Memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar berkenan menjatuhkan putusan
dengan amar sebagai berikut:
47
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2a. Menyatakan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898) sepanjang frasa “Serta Perbuatan Melanggar
Kesusilaan
Lainnya”
bertentangan
dengan
UUD
1945
dan
Tidak
Berkekuatan Hukum Mengikat;
atau:
2b. Menyatakan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898) sepanjang Frasa “Serta Perbuatan Melanggar
Kesusilaan Lainnya” dipersamakan dengan menyimpan psikotropika
tanpa hak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum
mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang
tidak dimaknai, “dikecualikan bagi Mantan Narapidana Psikotropika yang
telah selesai menjalani Pidana Penjara dan Pidana Denda serta telah jeda
lima tahun sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap”;
3. Memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-37 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Hardizal;
48
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005, tanggal 31 Mei 2005;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, tanggal 20 September 2007;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XVII/2019, tanggal 26 Februari 2020;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor
Putusan 37/PID.B/2002/PN.SPN;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Surat Lepas, Kepala Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Sungai Penuh, tanggal 11 Februari 2003;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Surat Tanda Terima Pembayaran Pidana Denda,
yang dikeluarkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIB Sungai Penuh, tanggal 11 Februari 2003;
14.
Bukti P-14
: Fotokopi Surat Rekomendasi PDI Perjuangan dengan SK
Nomor:
1999/IN/DPP/VIII/2020
tentang
Persetujuan
Pasangan Calon WaliKota dan Wakil Walikota, tanggal 26
Agustus 2020;
49
15.
Bukti P-15
: Fotokopi
Surat
Rekomendasi
Partai
Persatuan
Pembangunan
(dengan
SK
Nomor:
177/SK/DPP/C/VIII/2020 tentang Persetujuan Pasangan
Calon WaliKota dan Wakil Walikota, tanggal 19 Agustus
2020;
16.
Bukti P-16
: Fotokopi Surat Rekomendasi Partai Berkarya, dengan SK
Nomor:
SK-011/PILKADA/DPP-BERKARYA/VIII/2020
tentang Persetujuan Pasangan Calon WaliKota dan Wakil
Walikota, tanggal 18 Agustus 2020;
17.
Bukti P-17
: Fotokopi Penandatanganan Berita acara Deklarasi Koalisi
Partai Pendukung Pasangan Drs. Ahmadi Zubir, M.M. –
Hardizal, S.Sos., M.H.;
18.
Bukti P-18
: Fotokopi Pengalihan Rekomendasi Partai Berkarya ke
Pasangan Calon Fikar AZami dan Yos Ardini dengan SK
Rekomendasi
Nomor
SK-029/PILKADA/DPP-
BERKARYA/VIII/2020 tentang Persetujuan Pasangan
Calon WaliKota dan Wakil Walikota, tanggal 27 Agustus
2020;
19.
Bukti P-19
: Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) An.
Hardizal,
Nomor:
SKCK/YANMAS/3079/IPP.2.3/IX/
2020/INTELKAM, tanggal 2 September 2020;
20.
Bukti P-20
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-
XI/2013, tanggal 23 Januari 2014;
21.
Bukti P-21
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program
Legislasi Nasional;
22.
Bukti P-22
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan;
23.
Bukti P-23
: Fotokopi Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
24.
Bukti P-24
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika;
25.
Bukti P-25
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang
Republik
50
Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung;
26.
Bukti P-26
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia;
27.
Bukti P-27
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak;
28.
Bukti P-28
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
29.
Bukti P-29
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;
30.
Bukti P-30
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran;
31.
Bukti P-31
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi;
32.
Bukti P-32
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia;
33.
Bukti P-33
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
34.
Bukti P-34
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
35.
Bukti P-35
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia;
36.
Bukti P-36
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-
VII/2009, tanggal 24 Maret 2009;
37.
Bukti P-37
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-
XIII/2015, tanggal 9 Juli 2015.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara dan
risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
51
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut
UU 10/2016) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
52
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan uraian ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
53
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan dalil kedudukan hukum yang diuraikan oleh
Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusional frasa “serta
perbuatan melanggar kesusilaan lainnya” yang terdapat dalam Penjelasan
Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016, yang selengkapnya berbunyi:
“Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela” antara lain judi,
mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan
melanggar kesusilaan lainnya”.
2. Bahwa Pemohon dalam menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
warga negara Indonesia (vide bukti P-1) yang merupakan mantan terpidana
kasus psikotropika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh
Nomor 37/PID.B/2002/PN.SPN (vide bukti P-11). Pemohon telah selesai
melaksanakan seluruh putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tersebut, baik
pidana penjara maupun pidana dendanya berdasarkan Surat Keterangan
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungai Penuh Tanggal 11 Februari
2003 dibuktikan dengan surat lepas (vide bukti P-12) dan Surat Tanda Terima
Pembayaran Pidana Denda tanggal 11 Februari 2003, yang dikeluarkan oleh
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungai Penuh (vide bukti P-13);
3. Bahwa Pemohon pernah mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Walikota
Sungai Penuh di Provinsi Jambi dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Sungai Penuh Tahun 2020, di mana Pemohon diusung oleh Dewan Pimpinan
Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) (vide bukti P-14),
Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) (vide bukti
P-15), dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya (DPP Partai Berkarya) (vide
bukti P-16), namun pada akhir masa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Kota
Sungai Penuh Tahun 2020 partai politik dimaksud mencabut rekomendasinya,
hal tersebut dikarenakan adanya cacatan dalam Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (selanjutnya disingkat SKCK) yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan terlibat dalam kegiatan kriminal seperti yang tercantum pada UU
35 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
4. Bahwa Pemohon menganggap hak konstitusionalnya yang dilindungi Pasal 18
ayat (4), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (4) UUD
1945 telah dirugikan dengan berlakunya frasa “serta perbuatan melanggar
54
kesusilaan lainnya” dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016,
dikarenakan norma tersebut telah memberikan syarat yang menghalangi
Pemohon untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota Sungai Penuh karena
status Pemohon sebagai mantan terpidana kasus psikotropika;
5. Bahwa menurut Pemohon, dengan persyaratan yang menghalangi mantan
terpidana psikotropika untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah, maka menjadikan terpidana dihukum dua kali. Hal ini
menurut Pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum karena semua
pemidanaan yang dijatuhkan telah selesai Pemohon jalani tahun 2003, namun
hak Pemohon untuk mengajukan diri dan dipilih sebagai kepala daerah atau
wakil kepala daerah tetap hilang;
6. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan aktual,
karena pengusungan Pemohon sebagai Calon Wakil Walikota dalam Pemilihan
Walikota Sungai Penuh Tahun 2020 oleh beberapa partai politik dibatalkan oleh
partai politik yang bersangkutan dan dukungannya dialihkan ke pasangan calon
lain;
7. Bahwa jika permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka
hak konstitusional Pemohon untuk mengabdi kepada daerah kelahiran
Pemohon dengan cara mencalonkan diri lagi sebagai Wakil Walikota atau
Walikota di dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Sungai Penuh nanti pada
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, dan/atau Bupati atau Wakil Bupati atau
Walikota atau Wakil Walikota di Kabupaten/Kota lainnya atau Gubernur atau
Wakil Gubernur di mana pun menjadi tidak terhalang lagi.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan Pemohon dalam
menerangkan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah Pemohon telah dapat menguraikan dengan jelas dan menerangkan
kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang telah selesai
menjalani masa pidana dalam kasus menyimpan psikotropika dengan melampirkan
bukti Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 37/PID.B/2002/PN.SPN
(vide bukti P-11) dan Surat Lepas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Sungai Penuh Tanggal 11 Februari 2003 (vide bukti P-12) serta dan Surat Tanda
Terima Pembayaran Pidana Denda tanggal 11 Februari 2003, yang dikeluarkan
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungai Penuh (vide bukti P-13). Di
55
samping itu Pemohon juga telah dapat membuktikan dalam kualifikasi demikian
secara spesifik hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yaitu hak untuk dipilih secara
demokratis, hak atas terpenuhinya kepastian hukum dan keadilan hukum, hak atas
persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak atas perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia. Pemohon yang hendak
mencalonkan diri sebagai wakil walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Kota Sungai Penuh Tahun 2020 dan telah memperoleh rekomendasi dari
DPP PDIP, DPP PPP, dan DPP Partai Berkarya, namun rekomendasi partai politik
tersebut ditarik kembali, yang menurut anggapan Pemohon diakibatkan oleh status
Pemohon yang pernah menjadi narapidana. Oleh karena itu, Pemohon telah dapat
menguraikan adanya hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara anggapan
kerugian konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian, sehingga jika permohonan Pemohon dikabulkan, kerugian demikian tidak
lagi akan terjadi. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum
tersebut, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil permohonan Pemohon
perihal inkonstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan frasa “serta perbuatan
melanggar kesusilaan lainnya” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2)
huruf i UU 10/2016, bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dengan argumentasi yang
pada pokoknya, apabila dirumuskan oleh Mahkamah adalah sebagai berikut (dalil
atau argumentasi Pemohon selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, frasa “serta perbuatan melanggar kesusilaan
lainnya” dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 dapat ditafsirkan
56
sebagai “Perbuatan Tercela” yang luas, tidak pasti dan tidak dapat diukur. Hal
ini melawan asas kepastian hukum karena mudah ditafsirkan untuk kepentingan
politik oleh kelompok tertentu dalam kompetisi pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah dengan tujuan tertentu. Selain itu juga bertentangan dengan
asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik karena tidak jelas
rumusannya sehingga dapat menimbulkan berbagai interpretasi dalam
pelaksanaannya;
2. Bahwa menurut Pemohon, frasa “serta perbuatan melanggar kesusilaan
lainnya” dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 menyebabkan
Pemohon yang merupakan mantan narapidana kasus psikotropika menjadi
dipersamakan dengan terpidana kasus narkotika. Hal ini mengakibatkan
masyarakat umum, petinggi partai politik, atau pemegang hak dalam
mengajukan Pasangan Calon Gubernur/Bupati/Walikota, mempersamakan
narapidana narkotika dan psikotropika. Sebagaimana yang Pemohon alami
ketika menjadi bakal calon Wakil Walikota Sungai Penuh, di mana partai politik
memberikan rekomendasi pencalonan kepada Pemohon, namun kemudian
rekomendasi dicabut karena Pemohon dianggap bersalah menyimpan
psikotropika, dikarenakan adanya catatan dalam Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) yang menerangkan “bahwa yang bersangkutan terlibat
dalam kegiatan kriminal seperti yang tercantum pada UU 35 Tahun 1997 tentang
Psikotropika”;
3. Bahwa menurut Pemohon, rumusan norma Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016
serta Penjelasannya tidak sejalan atau tidak konsisten dengan Undang-Undang
Pemasyarakatan yang mengatur bahwa pelaku pidana yang telah menjalani
hukumannya diberikan pemulihan hak-hak dan kebebasannya;
4. Bahwa menurut Pemohon, SKCK sebagai persyaratan pencalonan merupakan
bentuk kesewenangan penguasa. Selain itu, persyaratan “tidak pernah
melakukan perbuatan tercela” yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah adalah bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4)
UUD 1945, karena seharusnya kedaulatan berada di tangan rakyat;
5. Bahwa berdasarkan uraian dali-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan a quo dengan petitum
yang bersifat alternatif, yaitu:
57
a. Menyatakan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 sepanjang frasa
“serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya” bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, atau
b. Menyatakan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 sepanjang frasa
“serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya” dipersamakan dengan
menyimpan psikotropika tanpa hak bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally
unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan bagi mantan
narapidana psikotropika yang telah selesai menjalani pidana penjara
dan pidana denda serta telah jeda lima tahun sejak putusan hakim
berkekuatan hukum tetap”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-37 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena pokok permasalahan yang dimohonkan
untuk diputus telah jelas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat relevansinya untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu memeriksa apakah pokok
permohonan Pemohon dapat diajukan pengujian ke Mahkamah, karena
sebelumnya Mahkamah sudah pernah memutus pengujian Penjelasan Pasal 7 ayat
(2) huruf i UU 10/2016 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-
XVI/2018, bertanggal 18 Desember 2019. Namun, permohonan Nomor 99/PUU-
XVI/2018 mempersoalkan khusus frasa “pemakai narkotika” dalam Penjelasan
Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 sedangkan permohonan Pemohon a quo
mempersoalkan frasa “serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya” dalam
Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016. Meskipun terdapat keterkaitan isu
konstitusional antara permohonan Nomor 99/PUU-XVI/2018 dengan permohonan
Pemohon a quo, namun isu konstitusional yang Pemohon ajukan dalam
permohonan a quo berbeda dan belum dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-XVI/2018, sehingga menurut
58
Mahkamah pengujian norma yang mempersoalkan frasa “serta perbuatan
melanggar kesusilaan lainnya” dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU
10/2016 dalam permohonan Pemohon a quo dapat diajukan kembali ke Mahkamah.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan oleh Pemohon, persoalan
konstitusional yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah frasa
“serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya” dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2)
huruf i UU 10/2016 menyebabkan mantan narapidana yang telah menjalani masa
pidananya menjadi terhalangi hak konstitusionalnya untuk dipilih dalam kontestasi
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pemilihan gubernur/wakil
gubernur, walikota/wakil walikota, dan bupati/wakil bupati) sehingga harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Terhadap persoalan tersebut
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.11.1]
Bahwa sebagai negara hukum yang demokratis atau negara demokrasi
yang berdasarkan hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat
(3) UUD 1945, Indonesia menempatkan kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Jika kedaulatan berada di tangan
rakyat maka tujuan dari kekuasaan tersebut adalah demi kepentingan rakyat.
Di sinilah paham negara hukum tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan,
hukum akan mengatur dan membatasi kekuasaan, sedangkan kekuasaan atau
pemerintah membuat hukum berdasarkan kehendak rakyat.
Bahwa untuk mewujudkan negara demokrasi yang berdasar pada hukum
maka penyelenggaraan pemilihan umum dan juga pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang demokratis yang bersifat bebas, jujur, dan adil menjadi
sebuah konsekuensi logis. Salah satu wujud dan mekanisme demokrasi di daerah
adalah dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,
sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah
provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Pembentuk undang-undang
melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Perppu 1/2014), telah memilih
sistem pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung (direct popular
59
vote), pilihan ini diambil untuk menghormati kedaulatan rakyat serta demokrasi dari
rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat (vide Konsideran Menimbang huruf a Perppu
1/2014 sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, selanjutnya disebut UU 1/2015). Oleh karena itu, dengan sistem pemilihan
secara langsung maka keterlibatan warga negara yang telah memenuhi syarat untuk
dipilih dan memilih dalam proses pemilihan menjadi sangat terbuka.
Bahwa meskipun hak untuk memilih dan dipilih adalah hak konstitusional,
namun negara dapat melakukan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis (vide Pasal 28J ayat (2) UUD 1945). Pembatasan-
pembatasan terhadap hak pilih juga dikenal dalam Pasal 25 Kovenan Hak Sipil dan
Politik yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan
kesempatan, tanpa pembedaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa
pembatasan yang tidak wajar, salah satunya untuk memilih dan dipilih dalam
pemilihan umum. Untuk menciptakan pemilihan yang berkualitas bukan hanya
ditentukan dari penyelenggaraan yang berkualitas, namun juga calon yang akan
dipilih menjadi pemimpin juga harus berkualitas. Salah satu cara menjaga kualitas
dari pemilihan adalah dengan memberikan batasan-batasan sehingga yang akan
menjadi peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah calon-
calon berintegritas.
Bahwa baik dalam konteks hak untuk dipilih maupun hak untuk memilih,
negara memberi batasan siapa saja yang dapat dikategorikan memenuhi syarat
sebagai pemilih dan sebagai calon yang akan dipilih. Dalam hal pembatasan hak
konstitusional demikian bukan berarti hak konstitusional pemilih dan calon yang
dipilih menjadi terlanggar. Pembatasan tetap perlu ada untuk membuat sistem
pemilihan yang tertib dan akan menghasilkan pemerintahan yang dipimpin oleh
calon terbaik yang dipilih oleh rakyatnya yang kemudian akan memberikan
pelayanan
kepada
masyarakat
serta
mewujudkan
kesejahteraan
bagi
masyarakatnya. Oleh karena itulah pemilih yang akan memiliki hak pilih juga dibatasi
dengan persyaratan yaitu pemilih yang dapat mempertanggungjawabkan
60
pilihannya, yang dalam sistem pemilihan dipersyaratkan pemilih adalah penduduk
yang berusia paling rendah 17 tahun atau sudah/pernah kawin (vide Pasal 1 angka
6 UU 1/2015). Pemilih juga disyaratkan harus terdaftar dalam daftar pemilih atau
merupakan penduduk setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
Demikian juga untuk orang yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah
dan wakil kepala daerah, terdapat syarat yang ditetapkan oleh undang-undang yang
salah satunya yaitu syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang menjadi
pokok permohonan Pemohon. Persyaratan calon dalam Pasal 7 UU 10/2016 secara
kumulatif ditentukan sejumlah 20 (dua puluh) syarat, kesemuanya bertujuan untuk
menjadi penyaring awal untuk mendapatkan calon terbaik yang setelah memenuhi
persyaratan akan dipilih oleh masyarakat untuk menjadi pemimpin daerah.
[3.11.2]
Bahwa pembatasan hak asasi dengan persyaratan calon harus
dipandang bukan hanya dilihat dari sisi perorangan bakal calon yang hendak
mencalonkan diri, namun juga dari sisi persepsi masyarakat daerah yang sedang
mencari pemimpin daerahnya, di mana dengan sistem pemilihan langsung
masyarakatlah yang secara langsung memilih tanpa adanya panitia seleksi
sebagaimana pemilihan jabatan-jabatan lainnya. Oleh karenanya keduapuluh
persyaratan yang dipersyaratkan oleh Pasal 7 UU 10/2016 merupakan seleksi awal
yang dapat menghasilkan bakal-bakal calon yang berkualitas untuk dipilih oleh
pemilih. Dengan demikian, menurut Mahkamah persyaratan calon diperlukan dalam
sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah demi mewujudkan
demokrasi yang esensial, yaitu demokrasi yang tidak hanya mendasarkan pada
suara terbanyak tetapi yang memiliki esensi pada tujuan luhur untuk mewujudkan
masyarakat yang sejahtera yang dipimpin oleh pemimpin yang berintegritas dan
berkualitas yang dihasilkan dari proses pemilihan yang melibatkan rakyat yang
dipimpinnya;
Bahwa meskipun Mahkamah menganggap persyaratan bagi bakal calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah hal yang penting untuk menjadi
seleksi awal, namun Mahkamah juga pernah memutus dalam putusannya bahwa
syarat yang ditentukan UU tidak konstitusional dan harus diberikan pemaknaan.
Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009, tanggal 24
Maret 2009 yang memutus bahwa syarat tidak pernah dijatuhi pidana yang diancam
pidana penjara 5 tahun atau lebih adalah inkonstitusional sepanjang tidak memenuhi
syarat sebagai berikut: (i) tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected
61
official); (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun sejak
terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana
yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang. Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 a quo
Mahkamah juga memaknai syarat tidak pernah dipidana ini beberapa kali dalam
putusannya terakhir dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XVII/2019, tanggal 11 Desember 2019 yaitu calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah harus memenuhi syarat (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak
pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak
pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik
yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang
jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang;
[3.11.3]
Bahwa selanjutnya terhadap persyaratan tidak pernah melakukan
perbuatan tercela yang dibuktikan dengan SKCK, sebagaimana diatur dalam Pasal
7 ayat (2) huruf i UU 10/2016, meskipun Mahkamah pernah mempertimbangkannya
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-XVI/2018 sebagaimana
disebutkan
pada
Paragraf
[3.10]
di
atas,
namun
Mahkamah
hanya
mempertimbangkan frasa “pemakai narkotika” dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2)
huruf i UU 10/2016, di mana terhadap frasa “pemakai narkotika” dalam Penjelasan
Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 Mahkamah menyatakan sebagai norma yang
konstitusional, namun dalam pertimbangan hukumnya memberikan makna bahwa
sifat tercela menjadi tidak tepat jika dilekatkan kepada:
a. pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan
keterangan dokter yang merawat pemakai yang bersangkutan; atau
b. mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri
dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi; atau
62
c. mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan
penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan
telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan
seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal sebagaimana tersebut
di atas, selanjutnya Mahkamah akan menjawab persoalan konstitusionalitas norma
Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 yang dipermasalahkan oleh
Pemohon, yaitu sepanjang terkait dengan frasa “serta perbuatan pelanggaran
kesusilaan lainnya” bertentangan dengan UUD 1945 atau sepanjang frasa “serta
perbuatan melanggar kesusilaan lainnya” dipersamakan dengan menyimpan
psikotropika tanpa hak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan
hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak
dimaknai, “dikecualikan bagi Mantan Narapidana Psikotropika yang telah selesai
menjalani Pidana Penjara dan Pidana Denda serta telah jeda lima tahun sejak
putusan hakim berkekuatan hukum tetap”. Di mana Pemohon menganggap frasa
dalam norma a quo menyebabkan Penjelasan a quo ditafsirkan bahwa Pemohon
yang telah menjalani masa pidana penjara dan membayar denda karena
menggunakan psikotropika tetap tidak dapat memenuhi syarat tidak pernah
melakukan perbuatan tercela sebagaimana disyaratkan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU
10/2016, sehingga terhalang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan
wakil kepala daerah.
Bahwa terhadap hal tersebut, sebagaimana juga telah diuraikan dalam
pertimbangan hukum di atas, Mahkamah dalam putusan-putusan terdahulu terkait
mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
telah berpendirian bahwa mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa
pidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah
sepanjang memenuhi syarat telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun dan secara
jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai
mantan terpidana, serta bukan pelaku tindak pidana yang berulang-ulang. Oleh
karena itu, terhadap bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memiliki kualifikasi sebagai mantan terpidana dengan ancaman pidana 5 (lima)
tahun atau lebih, Mahkamah telah menegaskan dengan memberi kesempatan
63
kepada yang bersangkutan untuk dapat ikut serta dalam pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal
7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana yang telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVIII/2019. Sebab, penilaian akhir terhadap
calon mantan terpidana yang ikut kontestasi dalam pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah menjadi pilihan masyarakat/pemilih untuk menentukannya.
[3.13]
Menimbang bahwa selanjutnya berkenaan syarat calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf i UU 10/2016 dan Penjelasannya, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 99/PUU-XVI/2018 juga telah mengecualikan pemberlakuan syarat
tidak melakukan perbuatan tercela bagi pemakai narkotika yang karena alasan
kesehatan; atau mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri
melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi; atau mantan
pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban dan yang telah dinyatakan selesai
menjalani proses rehabilitasi. Oleh karena itu, yang bersangkutan jika memenuhi
syarat-syarat lainnya dapat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah tanpa dikategorikan telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana
yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016. Dengan
demikian, pertanyaan selanjutnya yang harus dijawab adalah bagaimana dengan
mantan terpidana lain yang tidak tergolong ke dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2)
huruf g UU 10/2016 sebagaimana yang telah dimaknai dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XVIII/2019 dan mantan terpidana yang telah selesai
menjalani masa pidana karena melakukan perbuatan tercela sebagaimana yang
terdapat dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 seperti judi, mabuk,
zina, dan pengedar narkotika, termasuk perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
Apakah pelaku-pelaku tindak pidana ataupun perbuatan lain yang di antaranya
termaktub dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 yang telah dijatuhi
pidana karena perbuatannya tersebut oleh pengadilan dan telah selesai menjalani
masa pidana dianggap tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Bahwa terhadap hal tersebut menurut Mahkamah syarat tidak pernah
melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan SKCK sesungguhnya
hanyalah bersifat administratif untuk membuktikan bahwa seseorang pernah atau
64
tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Namun, dalam hal ini apabila dikaitkan
dengan semangat yang ada di dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 dan
Penjelasannya, SKCK tersebut bukanlah merupakan satu-satunya parameter
bahwa seseorang yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil
kepala daerah adalah subjek hukum yang mempunyai rekam jejak yang serta merta
dapat disimpulkan tidak memenuhi syarat sebagai seorang calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah. Sebab, bisa jadi seseorang yang melakukan perbuatan
sebagaimana yang di antaranya termaktub dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2)
huruf i UU 10/2016 disebabkan karena adanya kelalaian atau kealpaan, di samping
sifat dari perbuatannya yang sekalipun adalah tindak pidana akan tetapi bisa jadi
adalah tergolong ringan/sedang dibandingkan dengan pelaku tindak pidana
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016. Oleh karena
itu, hal demikian menurut Mahkamah akan terjadi disparitas dalam perspektif
keadilan hukum dan keadilan hak konstitusional apabila terhadap pelaku tindak
pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih diberi kesempatan
untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah sebagaimana yang diatur dalam
norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 yang telah dimaknai oleh Putusan
Mahakamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, sementara terhadap pelaku
perbuatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana di antaranya termaktub dalam
Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 dan telah dijatuhi pidana oleh
pengadilan dan selesai menjalani masa pidana menjadi tertutup kesempatannya
untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah sekalipun
syarat-syarat lain terpenuhi oleh yang bersangkutan. Dengan demikian, untuk
memenuhi adanya kepastian hukum dan rasa keadilan, tidak ada pilihan lain bagi
Mahkamah selain memberi kesempatan yang sama bagi pelaku perbuatan tercela
yang telah dijatuhi pidana oleh pengadilan dan telah selesai menjalani masa
pidananya untuk dapat mencalonkan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah. Sehingga, sekalipun syarat melampirkan SKCK
sebagaimana yang dipersyaratkan dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016
tetap diberlakukan kepada setiap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,
namun apapun model ataupun format SKCK dimaksud, hal tersebut tidak boleh
menjadi penghalang bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
bersangkutan untuk dapat ikut kontestasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah sekalipun yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela sepanjang
65
yang bersangkutan telah memperoleh putusan pengadilan dan telah selesai
menjalani masa pidana, serta sepanjang syarat-syarat lainnya terpenuhi. Dengan
kata lain, bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah melakukan
perbuatan yang melanggar Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 dan telah
dijatuhi pidana oleh pengadilan serta telah selesai menjalani masa pidana, maka
harus dikecualikan untuk tidak dikenakan syarat SKCK yang masih dikaitkan dengan
perbuatannya tersebut.
[3.14]
Menimbang bahwa di samping pertimbangan hukum tersebut di atas,
oleh karena syarat-syarat untuk menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah dibuat secara ketat adalah untuk mendapatkan calon pemimpin daerah yang
berintegritas, maka meskipun terhadap calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang telah dijatuhi pidana oleh pengadilan dan telah selesai menjalani masa
pidana dikarenakan melakukan perbuatan yang diatur dalam Penjelasan Pasal 7
ayat (2) huruf i UU 10/2016 diberi kesempatan untuk dapat mencalonkan diri sebagai
kepala daerah dan wakil kepala daerah dan pertimbangan pilihan diserahkan
kepada para pemilihnya/masyarakat, namun hal tersebut tidak boleh menghilangkan
informasi tentang jati diri masing-masing calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah. Oleh karena itu, sebagaimana juga diberlakukan untuk ketentuan Pasal 7
ayat (2) huruf g UU 10/2016, untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu untuk
memberikan informasi tentang jati diri secara lengkap terhadap masing-masing
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka dalam memaknai Penjelasan
Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 ini pun juga diwajibkan kepada calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah yang pernah melakukan perbuatan tercela yang
telah memperoleh putusan pengadilan dan telah selesai menjalani masa pidana,
untuk secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya
sebagai mantan terpidana, sebagaimana juga telah dipersyaratkan dalam Pasal 7
ayat (2) huruf g UU 10/2016, yang telah dimaknai oleh Putusan Mahakamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tersebut.
[3.15]
Menimbang bahwa dengan adanya penegasan dari Mahkamah di atas
maka kepada penyelenggara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
termasuk dalam hal ini pihak Kepolisian yang berwenang mengeluarkan SKCK,
untuk segera memformulasikan bentuk/format SKCK sebagaimana yang
66
dikehendaki dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 dengan
menyesuaikan semangat yang ada dalam putusan a quo.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas Mahkamah berpendapat dapat menerima dalil Pemohon sepanjang
yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016
menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, serta Petitum Pemohon
yang meminta untuk menyatakan inkonstitusional secara bersyarat. Namun, dalam
merumuskan syarat konstitusionalnya Mahkamah memiliki kesimpulan sendiri,
sebagaimana tertuang dalam amar putusan di bawah ini. Dengan demikian,
Mahkamah berkesimpulan permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,
dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Sedangkan, terhadap
dalil dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dipandang tidak relevan dan oleh
karena itu harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
67
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “dikecualikan bagi pelaku perbuatan tercela yang telah
memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan telah
selesai menjalani masa pidananya, serta secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P Sitompul, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal lima belas, bulan Maret, tahun dua ribu dua
puluh dua, dan pada hari Senin, tanggal dua puluh tiga, bulan Mei, tahun dua
ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Mei, tahun
dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 10.21 WIB, oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Aswanto selaku Ketua merangkap Anggota, Suhartoyo, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi
68
Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Aswanto
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut
UU 10/2016) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
52
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan uraian ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
53
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan dalil kedudukan hukum yang diuraikan oleh
Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusional frasa “serta
perbuatan melanggar kesusilaan lainnya” yang terdapat dalam Penjelasan
Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016, yang selengkapnya berbunyi:
“Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela” antara lain judi,
mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan
melanggar kesusilaan lainnya”.
2. Bahwa Pemohon dalam menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
warga negara Indonesia (vide bukti P-1) yang merupakan mantan terpidana
kasus psikotropika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh
Nomor 37/PID.B/2002/PN.SPN (vide bukti P-11). Pemohon telah selesai
melaksanakan seluruh putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tersebut, baik
pidana penjara maupun pidana dendanya berdasarkan Surat Keterangan
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungai Penuh Tanggal 11 Februari
2003 dibuktikan dengan surat lepas (vide bukti P-12) dan Surat Tanda Terima
Pembayaran Pidana Denda tanggal 11 Februari 2003, yang dikeluarkan oleh
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungai Penuh (vide bukti P-13);
3. Bahwa Pemohon pernah mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Walikota
Sungai Penuh di Provinsi Jambi dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Sungai Penuh Tahun 2020, di mana Pemohon diusung oleh Dewan Pimpinan
Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) (vide bukti P-14),
Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) (vide bukti
P-15), dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya (DPP Partai Berkarya) (vide
bukti P-16), namun pada akhir masa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Kota
Sungai Penuh Tahun 2020 partai politik dimaksud mencabut rekomendasinya,
hal tersebut dikarenakan adanya cacatan dalam Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (selanjutnya disingkat SKCK) yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan terlibat dalam kegiatan kriminal seperti yang tercantum pada UU
35 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
4. Bahwa Pemohon menganggap hak konstitusionalnya yang dilindungi Pasal 18
ayat (4), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (4) UUD
1945 telah dirugikan dengan berlakunya frasa “serta perbuatan melanggar
54
kesusilaan lainnya” dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016,
dikarenakan norma tersebut telah memberikan syarat yang menghalangi
Pemohon untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota Sungai Penuh karena
status Pemohon sebagai mantan terpidana kasus psikotropika;
5. Bahwa menurut Pemohon, dengan persyaratan yang menghalangi mantan
terpidana psikotropika untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah, maka menjadikan terpidana dihukum dua kali. Hal ini
menurut Pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum karena semua
pemidanaan yang dijatuhkan telah selesai Pemohon jalani tahun 2003, namun
hak Pemohon untuk mengajukan diri dan dipilih sebagai kepala daerah atau
wakil kepala daerah tetap hilang;
6. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan aktual,
karena pengusungan Pemohon sebagai Calon Wakil Walikota dalam Pemilihan
Walikota Sungai Penuh Tahun 2020 oleh beberapa partai politik dibatalkan oleh
partai politik yang bersangkutan dan dukungannya dialihkan ke pasangan calon
lain;
7. Bahwa jika permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka
hak konstitusional Pemohon untuk mengabdi kepada daerah kelahiran
Pemohon dengan cara mencalonkan diri lagi sebagai Wakil Walikota atau
Walikota di dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Sungai Penuh nanti pada
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, dan/atau Bupati atau Wakil Bupati atau
Walikota atau Wakil Walikota di Kabupaten/Kota lainnya atau Gubernur atau
Wakil Gubernur di mana pun menjadi tidak terhalang lagi.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan Pemohon dalam
menerangkan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah Pemohon telah dapat menguraikan dengan jela
