PUU
Tahun 2020
2/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap UUD 1945
Pemohon: Aristides Verissimo de Sousa Mota
Tanggal Registrasi: 2020-01-07
Tanggal Putusan: 2020-08-27T11:27:00+07:00
UU Diuji: UU 3/2009, UU 14/1985, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 15/2019, UU 12/2011, UU 5/2014, UU 18/2011, UU 49/2009
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K)", "Suhartoyo (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Syukri Asy'ari (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 2/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Aristides Verissimo de Sousa Mota
Alamat
: Kampung Pabuaran Nomor 60 RT 004 RW 002 Desa
Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Mahkamah Agung
dan Pihak Terkait Ikatan Hakim Indonesia;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Komisi Yudisial;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Masyarakat
Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia;
Memeriksa bukti-bukti surat/tertulis Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon, Pihak Terkait Mahkamah Agung, Pihak
Terkait Ikatan Hakim Indonesia, dan Pihak Terkait Masyarakat Pemantau
Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
12 Desember 2019 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 23 Desember 2019
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 187/PAN.MK/2019 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 7 Januari
2020 dengan Nomor 2/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 12 Desember 2019 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
21 Januari 2020, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945) diatur dalam:
1. Pasal 24C UUD 1945 berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilu”;
2. Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman menjelaskan:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
3
lingkungan peradilan tata usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
4. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
5. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa permohonan uji materiil ini.
II.
KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK, menentukan bahwa “Pemohon adalah
pihak yang hak dan atau kewenangan konstitusionalnya, telah dirugikan
oleh berlakunya undang-undang”, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
2. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 007/PUU-III/2005 tanggal 31
Agustus 2005 hingga saat ini, telah menjadi pendirian Mahkamah
Konstitusi bahwa untuk dapat dikatakan ada kerugian hak dan/atau
4
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
3. Dengan memperhatikan uraian bagian II angka 1 huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d serta angka 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
maka Pemohon mempunyai hak untuk mengajukan permohonan
pengujian materiil Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung terhadap UUD 1945 dengan alasan
sebagai berikut:
a. Pemohon adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kartu tanda penduduk untuk warga negara Indonesia yang dikeluarkan
Dinas
Kependudukan
dan
Catatan
Sipil
Kabupaten
Bogor
sebagaimana terlampir dalam lampiran 1 permohonan ini. Dengan
status Pemohon sebagai warga negara Republik Indonesia, maka
berdasarkan Pasal 28 UUD 1945 Pemohon berhak memberikan
pendapat secara lisan dan tulisan, khususnya terhadap hal-hal yang
tidak sejalan dengan UUD 1945;
b. Pemohon pernah mengikuti penataran P4 Pola 28 jam pada tahun
1988;
5
c. Pemohon adalah warga negara Indonesia taat aturan serta membayar
pajak sesuai dengan yang ditetapkan;
d. Pemohon belum pernah membuat hal-hal yang bertentangan dengan
hukum dan belum pernah dihukum penjara;
e. Pemohon selalu menggunakan hak memilih pada setiap pelaksanaan
pemilihan Presiden dan Wakil, Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil,
Kepala Desa, Anggota DPD RI, Anggota DPR RI, Anggota DPRD
Propinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Bogor;
f. Pemohon aktif dalam kegiatan sosial masyarakat yaitu melalui
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dan Keuangan Daerah (LPMKD)
yang bergerak dalam memberikan pendampingan terhadap Pemerintah
Daerah dan DPRD Daerah;
g. Pemohon aktif dalam kegiatan pelestarian lingkungan hidup yaitu
melalui lembaga Ikatan Ahli Pengkaji Lingkungan Hidup Indonesia
(INKALINDO), dan
h. Pemohon sering diminta menjadi Ahli dalam memberikan keterangan
tentang masalah lingkungan hidup pada beberapa kasus persidangan.
III.
ALASAN – ALASAN PERMOHONAN
Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar bagi Pemohon untuk mengajukan
permohonan pengujian materiil Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap UUD 1945 adalah sebagai
berikut:
A. NORMA MATERIIL
1.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung menyatakan bahwa:
Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim agung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B harus memenuhi syarat:
a. hakim karier:
1. warga negara Indonesia;
2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
6
3. berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana
hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang
hukum;
4. berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
5. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas
dan kewajiban;
6. berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi
hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim
tinggi; dan
7. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat
melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku
hakim.
b. nonkarier:
1. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1,
angka 2, angka 4, dan angka 5;
2. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi
hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
3. berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar
sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di
bidang hukum; dan
4. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
2.
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung menyatakan bahwa:
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan hakim
agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden
atas usul Mahkamah Agung karena:
a. meninggal dunia;
b. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
c. atas permintaan sendiri secara tertulis;
7
d. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter; atau
e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
Dari uraian Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, dapat dilihat bahwa masa jabatan hakim
agung tidak menggunakan sistem periodisasi.
Bila hakim agung terpilih pada saat berumur 45 tahun sesuai
ketentuan Pasal 4 huruf a angka 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan mengakhiri tugas pada
saat berumur 70 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf b
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung, maka yang bersangkutan akan menjabat selama 25 tahun.
B. NORMA
UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945 SEBAGAI PENGUJI
1.
Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
‘’Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal ini menjelaskan bahwa:
•
yang termasuk warga negara atau mereka tinggal di wilayah
negara Indonesia wajib menjunjung tinggi hukum serta
pemerintahan yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
•
Adanya persamaan di dalam hukum menjadikan setiap
warga negara Indonesia diperlakukan sama dan adil oleh
negara. Hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan bagi
setiap warga negara Indonesia, tidak membeda-bedakan
serta mendapatkan hak dan kewajiban yang sama di dalam
8
hukum. Prinsip persamaan warga negara di dalam hukum
(equality before of law) yaitu jaminan atas harkat dan
martabat sebagi manusia.
Dengan adanya pembatasan terhadap kekuasan ekeskutif termasuk
presiden dan wakil presiden yaitu lima tahun setiap periode dan
maksimal dua periode tanpa adanya pembatasan masa jabatan
hakim agung, maka telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip
persamaan warga negara di dalam hukum (equality before of law).
Jika berpegangan kepada prinsip persamaan warga negara di
dalam hukum (equality before of law) yaitu jaminan atas harkat
dan martabat sebagai manusia, seharusnya masa jabatan
hakim agung juga dibatasi yaitu satu periode berdurasi lima
tahun dan maksimal hakim agung hanya menjabat selama dua
periode (sepuluh tahun).
2.
Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.”
Apa yang tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
mengamanatkan secara jelas dan tegas bahwa semua orang harus
diperlakukan sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan
hukum yang sama tanpa diskriminasi. Sementara kepastian hukum
mengamanatkan bahwa pelaksanaan hukum harus sesuai dengan
bunyi pasal-pasalnya dan dilaksanakan secara konsisten dan
profesional.
Dengan tidak adanya pembatasan masa jabatan hakim agung,
sebagaimana maka prinsip kepastian hukum menjadi yang
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjadi tidak
berfungsi sebagaimana mestinya. Hukum yang ada tidak
bersifat umum karena pada kasus ini telah diabaikan.
9
3.
Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung bertentangan dengan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
’’Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu”
Pengertian diskriminasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
adalah sebagai berikut:
diskriminasi/dis·kri·mi·na·si/ n pembedaan perlakuan terhadap
sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan,
suku, ekonomi, agama, dan sebagainya);
• kelamin pembedaan sikap dan perlakuan terhadap sesama
manusia berdasarkan perbedaan jenis kelamin;
• ras anggapan segolongan ras tertentu bahwa rasnya itulah
yang paling unggul dibandingkan dengan golongan ras lain;
rasisme;
• rasial pembedaan sikap dan perlakuan terhadap kelompok
masyarakat tertentu karena perbedaan warna kulit;
• sosial pembedaan sikap dan perlakuan terhadap sesama
manusia berdasarkan kedudukan sosialnya;
Adapun pengertian kata diskriminasi menurut para ahli adalah
sebagai berikut:
• Menurut Fulthoni, et.al, diskriminasi adalah perlakuan yang
tidak adil dan tidak seimbang yang dilakukan untuk
membedakan perorangan, atau kelompok, berdasarkan
sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut
khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama,
atau keanggotaan kelas-kelas sosial.
• Menurut Theodorson & Theodorson (1979), diskriminasi
adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan
atau kelompok berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat
10
kategorikal atau atribut khas seperti ras, suku, agama atau
keanggotaan kelas-kelas sosial.
• Menurut Sears, Freedman, dan Peplau (1999), diskriminasi
adalah
suatu
perilaku
yang
menunjukkan
penolakan
terhadap individu atau kelompok semata-mata karena
keanggotaan seseorang di dalam kelompok.
• Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) diskriminasi
adalah perilaku dan tindakan yang dilakukan berdasarkan
perbedaan dalam kategorisasi yang dibuat oleh alam atau
masyarakat,
yang
tidak
ada
hubungannya
dengan
kemampuan individu atau jasanya
Sedangkan pengertian kata diskriminatif menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:
• diskriminatif/dis·kri·mi·na·tif/ a bersifat
diskriminasi
(membeda-bedakan)
Dengan adanya pembatasan masa jabatan eksekutif dan tidak
adanya pembatasan masa jabatan hakim agung sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka secara
nyata telah terjadi diskriminasi hukum.
Sedangkan kriteria diskriminasi yang disampaikan oleh para
ahli telah terpenuhi yaitu:
• Perlakuan tidak adil dan tidak seimbang;
• Adanya perbedaan kategorisasi.
4.
Berdasarkan uraian pada bagian III angka 1 sampai dengan angka
3, maka Pemohon menilai bahwa Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
bersifat diskriminatif karena tidak membatasi masa jabatan hakim
agung.
5.
Walaupun Pemohon tidak mengalami kerugian materiil dengan
adanya Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
11
1985 tentang Mahkamah Agung, tetapi secara moral keberadaan
Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung tidak dapat diterima karena
bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945.
Prinsip ex aequo et bono dapat diterapkan pada kasus ini di
mana Pemohon walaupun secara langsung tidak mengalami
kerugian materiil dengan adanya Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung,
majelis
yang
mulia
punya
kewenangan
untuk
memutuskan dengan pertimbangan khusus.
6.
Berdasarkan Pasal 28 UUD 1945, yang menyatakan “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”, maka
Pemohon
mempunyai
hak
untuk
mengajukan
permohonan
pengujian materiil Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, tetapi secara
moral keberadaan Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap UUD
1945.
Prinsip ex aequo et bono dapat diterapkan pada kasus ini di
mana Pemohon walaupun secara langsung tidak mengalami
kerugian materiil dengan adanya Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung,
majelis
yang
mulia
punya
kewenangan
untuk
memutuskan dengan pertimbangan khusus yaitu bahwa
Pemohon bertindak untuk kepentingan yang lebih luas dan
bukan hanya kepentingan pribadi Pemohon atau golongan
tertentu (asas netralitas dan non partisan).
12
7.
Jika dianggap bahwa yang berhak mengajukan gugatan adalah
pihak yang merasa dirugikan, misalnya pihak ekeskutif (Presiden
dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota), maka pada kasus
ini prinsip tersebut bisa diabaikan karena ada beberapa hal yang
menyebabkan para pihak yang dirugikan tidak mengajukan
permohonan pengujian materiil yaitu:
a. Para pihak yang dirugikan secara langsung misalnya pihak
eksekutif tidak menyadari bahwa telah terjadi perlakuan hukum
yang sifatnya diskrimanatif yaitu masa jabatan eksekutif adalah
lima tahun setiap perode dan dapat dijabat selama dua periode
(sepuluh tahun);
b. Para pihak yang dirugikan secara langsung misalnya pihak
eksekutif
tidak
peduli
dengan
perlakuan
yang
sifatnya
diskriminatif tersebut;
c. Para pihak yang dirugikan secara langsung misalnya pihak
eksekutif tidak mengetahui tata cara pengajuan permohonan
pengujian materiil terhadap perlakuan yang sifatnya diskriminatif
tersebut;
8.
Pemohon mempunyai tanggung jawab moral untuk melakukan
pengujian materiil karena Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, karena
keberadaan Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung tidak sejalan dengan Pasal
27, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Sesuai dengan materi yang pernah Pemohon terima ketika
mengikuti penataran P4 pola 28 pada tahun 1988, maka semua
undang-undang yang dihasilkan harus dijiwai dan diliputi oleh
UUD 1945 dan UUD 1945 harus menjiwai dan meliputi seluruh
undang-undang yang dihasilkan. Jika ada produk undang-
undang yang tidak dijiwai dan diliputi oleh UUD 1945, maka
13
produk undang-undang tersebut harus dibatalkan. Secara
skematis, pola tersebut dapat dilihat pada gambar berikut:
UUD Tahun 1945
Harus Menjiwai dan Meliputi Setiap UU Yang Dibuat
UU Yang Ada
Harus Dijiwai dan Diliputi Oleh UUD Tahun 1945
Catatan:
Jika ada UU yang tidak sesuai dengan UUD Tahun 1945, maka UU
tersebut harus dibatalkan
Gambar 1. Pola Hubungan Antara UUD 1945 Dengan Undang-
Undang
Jika pelanggaran ini dibiarkan oleh majelis yang mulia dengan
alasan bahwa kedudukan hukum Pemohon (legal standing)
lemah/tidak memenuhi syarat, Pemohon khawatir bahwa ke depan
Pemerintah bersama DPR akan terus menghasilkan undang-undang
yang tidak dijiwai dan diliputi oleh UUD 1945 dan tidak ada orang
yang mau peduli karena terkendala dengan syarat bahwa Pemohon
dalam pengujian materiil undang-undang harus mengalami kerugian
secara lansung.
Konsep kerugian secara langsung Pemohon harusnya hanya
diberlakukan kepada Pemohon dalam pemilihan presiden dan wakil
presiden, pemilihan kepala daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota) dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten dan kota.
9.
Pemohon berharap bahwa diterimanya permohonan pengujian
materiil karena Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3
14
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap UUD
1945, maka perlu dilakukan pengaturan sebagai berikut:
a. Masa jabatan hakim agung adalah lima tahun dan dapat dipilih
kembali untuk satu periode sehingga masa jabatan hakim agung
maksimal adalah sepuluh tahun;
b. Untuk hakim agung telah bertugas lebih dari sepuluh tahun, maka
terhitung dikeluarkannya putusan ini harus berhenti dari
jabatannya;
c. Untuk hakim agung telah bertugas lebih dari lima tahun tetapi
kurang dari sepuluh tahun, maka masa tugas yang bersangkutan
akan berakhir ketika telah mencapai sepuluh tahun, dan
d. Untuk hakim agung yang bertugas kurang dari lima tahun, maka
masa jabatannya adalah lima tahun dan pada saat masa
jabatannya berakhir yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri
untuk mengikuti seleksi hakim agung.
IV.
PETITUM
Berdasarkan uraian secara menyeluruh terhadap Kewenangan Mahkamah
Konstitusi (I), Kedudukan Hukum Pemohon (II), serta Alasan-Alasan
Permohonan (III), sebagaimana telah diuraikan secara rinci dan jelas,
Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa dan memutus permohonan pengujian materiil Pasal 7 dan Pasal
11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap
UUD 1945 dengan amar putusan permohonan pengujian undang-undang
a quo sebagai berikut :
1.
Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-
undang yang diajukan oleh Pemohon;
2.
Menyatakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung bertentangan terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
15
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi mempunyai pendapat lain atas perkara
a quo mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-2 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945.
[2.3]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 25 Februari 2020 yang
pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. Pokok Permohonan Pemohon.
Pada pokoknya, Pemohon menguji ketentuan Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-
Undang Mahkamah Agung yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Agung, calon Hakim Agung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6B harus memenuhi syarat:
a. hakim karier:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar Sarjana Hukum atau
sarjana lain yang mempunyai keahlian bidang hukum.
4. Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun.
5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan
kewajiban.
6. Berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling
sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi.
7. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan
pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
b. nonkarier:
1. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, angka 2,
angka 4, dan angka 5.
2. Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademis hukum paling
sedikit 20 tahun.
3. Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar Sarjana
Hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
16
4. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Pasal 11
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atau Mahkamah
Agung karena:
a. Meninggal dunia.
b. Telah berusia 70 tahun.
c. Atas permintaan sendiri secara tertulis.
d. Sakit jasmani ataupun rohani secara terus-menerus selama 3 bulan
terturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
e. Ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
1. Pemohon mendalilkan seharusnya masa jabatan Hakim Agung harus
dibatasi, yaitu satu periode berdurasi lima tahun atau maksimal selama dua
periode yaitu sepuluh tahun. Tanpa adanya pembatasan masa jabatan
hakim agung sebagaimana yang diatur dalam Pasal a quo UU MA telah
terjadi pelanggaran terhadap prinsip persamaan warga negara di dalam
hukum (Pasal 27 ayat (1) UUD).
2. Dengan tidak adanya pembatasan masa jabatan hakim agung, prinsip
kepastian hukum yang diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
menjadi tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Hukum yang ada tidak
bersifat umum karena pada kasus ini telah diabaikan.
3. Bahwa terhadap kekuasaan eksekutif termasuk presiden dan wakil presiden
dilakukan pembatasan, yaitu lima tahun setiap periode dan maksimal dua
periode. Dengan adanya pembatasan masa jabatan eksekutif namun tidak
adanya pembatasan masa jabatan hakim agung telah menimbulkan
diskriminasi hukum berupa perlakuan yang tidak adil dan seimbang serta
adanya perbedaan kategorisasi.
4. Bahwa Pemohon walaupun secara langsung tidak mengalami kerugian
materiil atas berlakunya pasal a quo namun punya tanggung jawab moral
untuk melakukan pengujian permohonan atas dasar untuk kepentingan
yang lebih luas.
5. Bahwa jika dianggap yang berhak mengajukan gugatan adalah pihak yang
merasa dirugikan, misalnya pihak eksekutif, maka prinsip tersebut dapat
diabaikan karena ada beberapa hal yang menyebabkan para pihak yang
dirugikan tidak mengajukan permohonan pengujian materiil, antara lain tidak
17
menyadari telah terjadi perlakuan hukum yang sifatnya diskriminatif dan
tidak peduli dengan perlakuan yang sifatnya diskriminatif atau tidak
mengetahui tata cara pengajuan permohonan pengujian materiil terhadap
perlakuan yang sifatnya diskriminatif tersebut.
6. Bahwa seandainya kerugian hukum Pemohon lemah/tidak memenuhi
syarat, Pemohon mengkhawatirkan bahwa ke depan, Pemerintah bersama
DPR akan terus menghasilkan undang-undang yang tidak dijiwai dan diliputi
oleh UUD 1945.
7. Bahwa Pemohon berharap diterimanya permohonan a quo, maka perlu
dilakukan pengaturan sebagai berikut:
a. Masa jabatan Hakim Agung adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali
untuk satu periode, sehingga masa jabatan Hakim Agung maksimal
adalah sepuluh tahun.
b. Untuk Hakim Agung telah bertugas lebih dari sepuluh tahun, maka
terhitung dikeluarkannya putusan ini harus berhenti dari jabatannya.
c. Untuk Hakim Agung telah bertugas lebih dari lima tahun, tetapi kurang
dari sepuluh tahun, maka masa tugas yang bersangkutan akan berakhir
ketika telah mencapai sepuluh tahun.
d. Untuk Hakim Agung yang bertugas kurang dari lima tahun, maka masa
jabatannya adalah lima tahun dan pada saat masa jabatan berakhir yang
bersangkutan dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi Hakim
Agung.
II. Kedudukan Hukum atau Legal Standing Pemohon.
Bahwa terhadap kedudukan hukum atau legal standing Pemohon, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut.
1. Sesuai dengan Ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemohon
adalah perorangan WNI yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
2. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUUIII/2005
tanggal 31 Mei 2005 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
selanjutnya telah secara tegas memberikan pengertian dan batasan
18
kumulatif perihal kerugian konstitusional terkait dengan berlakunya suatu
norma undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar 1945.
b. Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji.
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dalam
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Pemerintah telah mempelajari Perkara Nomor 2/PUUXVIII/2020 dalam
Pengujian Ketentuan Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang MA terhadap
Ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa Pemohon mendalilkan kerugian
konstitusionalnya akibat pasal a quo di antaranya:
a. Pemohon sebagai WNI tax payer berhak memberikan pendapat lisan dan
tulisan terhadap hal-hal yang tidak sejalan dengan Undang-Undang
Dasar 1945.
b. Pemohon sebagai warga negara yang aktif dalam kegiatan sosial
masyarakat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Keuangan
Daerah (LKMD) dan kegiatan kelestarian lingkungan Lembaga Ikatan Ahli
Pengkaji Lingkungan Hidup Indonesia/Inkalindo.
4. Berdasarkan dalil tersebut, Pemerintah memberikan pandangan terhadap
kedudukan hukum/legal standing Pemohon sebagai berikut.
a. Bahwa menurut Pemerintah perlu dipertanyakan kepentingan Pemohon,
apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan
Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang MA. Apakah ketentuan a quo telah
merugikan, mengganggu, atau setidak-tidaknya menghalangi hak
konstitusional Pemohon sebagai WNI yang aktif dalam lembaga kegiatan
19
sosial masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan hidup tersebut
untuk tetap melaksanakan organisasinya.
b. Selain itu, Pemohon tidak dapat mendalilkan kerugian konstitusional yang
dideritanya atas keberlakuan Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang MA
yang dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, baik yang
bersifat spesifik atau khusus dan aktual atau setidaktidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, serta hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
Pemerintah berpendapat bahwa Pemohon sebagai WNI yang aktif dalam
suatu
lembaga atau
organisasi tidak
terhalang-halangi
ataupun
mendapatkan perlakuan yang bersifat diskriminasi dengan tetap masih
dapat melaksanakan kegiatannya tanpa ada kendala suatu apa pun.
Pemohon tidak menjelaskan kerugian apa yang ditimbulkan dengan
adanya persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Hakim Agung, baik
calon Hakim Agung yang berasal dari hakim karier maupun hakim
nonkarier dalam Pasal 7 Undang-Undang MA atau persyaratan
pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda MA, dan Hakim Agung,
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang MA terhadap
kedudukan Pemohon yang tergabung dalam kegiatan dalam bidang LSM
tersebut, sehingga tidak terdapat kerugian serta hubungan sebab akibat
terlanggarnya hak konstitusional Pemohon.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan demikian Pemerintah berpendapat
tidak terdapat kerugian konstitusional (constitutional rights) yang dialami oleh
Pemohon, dan dalil-dalil kerugian yang diuraikan dalam permohonan bukan
merupakan kerugian konstitusional namun merupakan constitutional complaint
terhadap undang-undang a quo atau hanya suatu kekhawatiran saja, dengan
tidak jelasnya dalil-dalil kerugian Pemohon, maka kedudukan hukum atau legal
standing Pemohon menjadi tidak jelas, sehingga Pemerintah memandang
Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan judicial review terhadap undang-undang yang diuji di Mahkamah
Konstitusi, dan memohon kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
untuk menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
20
standing) terhadap judicial review undang-undang a quo. Namun, jika
Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
III. Penjelasan Pemerintah terhadap materi yang dimohonkan oleh Pemohon.
1. Pada pokoknya Pemohon menguji Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang
MA yang dapat Pemerintah jelaskan sebagai berikut.
a. Penjelasan terhadap ketentuan Pasal 7.
1) Pasal 7 undang-undang a quo mengatur tentang syarat untuk dapat
menjadi calon hakim agung, baik calon hakim agung dari hakim karier
dan calon hakim agung berasal dari nonkarier.
2) Syarat calon-calon hakim agung karier ditetapkan sebagaimana huruf
a dan calon hakim agung nonkarier ditetapkan sebagaimana huruf
pada huruf b.
3) Jika Pasal 7 undang-undang a quo dikaitkan dengan ketentuan Pasal
27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan,
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan.” Dan wajib menjunjung hukum pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya, maka dapat diuraikan, sebagai berikut.
a. Setiap warga negara yang ingin mencalonkan menjadi calon Hakim
Agung harus memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam
Ketentuan Pasal 7 dalam undang-undang a quo.
b. Pasal 7 undang-undang a quo tidak membeda-bedakan setiap
warga negara yang jika memenuhi syarat Ketentuan Pasal 7, setiap
orang dapat mencalonkan jadi calon hakim agung.
c. Namun, jika seseorang tidak dapat memenuhi syarat yang telah
ditentukan, sebagaimana ketentuan Pasal 7, maka tidak dapat
menjadi calon hakim agung.
4) Berdasarkan dalil Pemohon bahwa Ketentuan Pasal 7 undang-
undang a quo bertentangan dengan Ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Tahun 1945, jika telah terjadi perlakuan yang
tidak adil bahwa seseorang yang telah memenuhi syarat untuk
menjadi calon Hakim Agung, namun tidak dapat ditetapkan sebagai
calon Hakim Agung. Secara konstitusional, maka orang yang
dilakukan demikian telah menghilangkan haknya di dalam hukum.
21
5) Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemerintah berpendapat
bahwa dalil Pemohon yang mempertentangkan Pasal 7 undang-
undang a quo dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dengan
dalil bahwa adanya pembatasan terhadap kekuasaan eksekutif,
termasuk presiden dan wakil presiden, yaitu 5 tahun setiap periode
dan maksimal 2 periode, serta tanpa adanya pembatasan masa
jabatan
Hakim
Agung dianggap
melanggar
terhadap prinsip
kesamaan warga negara di dalam hukum, merupakan dalil yang tidak
beralasan hukum, dengan alasan:
a. Bahwa Pasal 7 undang-undang a quo hanya mengatur syarat untuk
dapat menjadi calon Hakim Agung dan tidak mengatur tentang
kedudukan Hakim Agung, sehingga substansi yang didalilkan tidak
ada kaitannya.
b. Jika dalil Pemohon membedakan perlakuan antara kedudukan
masa jabatan presiden dengan jabatan Hakim Agung, norma yang
dipermasalahkan juga bukan Ketentuan Pasal 11 undang-undang
a quo, namun adanya ketidakadilan atau kesetaraan hak dan
kewajiban antara hak dan kewajiban presiden dengan hak dan
kewajiban Hakim Agung.
b. Penjelasan terhadap Pasal 11.
1) Bahwa
ketentuan
Pasal
11
mengatur
ketentuan
tentang
pemberhentian dengan hormat dari jabatannya, yakni Jabatan Ketua,
Jabatan Wakil Ketua, Jabatan Ketua Muda Hakim Agung, dan
Jabatan Hakim Agung.
2) Ketentuan Pasal 11, salah satunya ketentuan huruf b, jabatan-jabatan
tersebut diberhentikan karena telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun
yang oleh Pemohon dipertentangkan dengan ketentuan Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
3) Berdasarkan dalil Pemohon, ketentuan Pasal 11 huruf b dianggap
perlakuan yang diskriminatif dengan membedakan antara masa
jabatan presiden dan wakil presiden dengan masa usia pensiun hakim
agung dengan alasan setiap orang berhak, bebas atas perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat
perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif.
22
4) Namun, berdasarkan dalil Pemohon tersebut, Pemohon juga telah
menyadari bahwa dengan ketentuan pasal a quo, Pemohon tidak
mengalami kerugian materiil, namun dengan prinsip ex aequo et
bono.
5) Dalil yang berdasarkan prinsip ex aequo et bono merupakan yang
dalil tidak dapat sebagai kejelasan substantif, dimana dalam
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun
1945, Pemohon harus dapat menguraikan dalam permohonannya
terhadap kerugian konstitusionalitasnya yang secara fakta dan
adanya pengaturan berlaku dianggap bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 telah nyata dapat mengurangi atau
menghilangkan hak konstitusionalnya setiap orang atau badan hukum
sebagaimana ketentuan Pasal (ucapan tidak terdengar jelas) Undang-
Undang MK.
6) Berdasarkan dalil yang disampaikan Pemohon dalam permohonan
tidak dapat memberikan jenis kerugiannya, siapa yang dirugikan dan
seberapa jauh kerugian tersebut, namun hanya mendalilkan dengan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang
Dasar Tahun 1945, dan dengan dalil tersebut, Pemohon merasa
memiliki hak untuk mengajukan pengujian uji materi undang-undang
a quo.
7) Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dalil Pemohon bukan
merupakan dalil konstitusional, namun merupakan constitutional
complaint. Terhadap dalil tersebut, maka Pemerintah berpendapat,
tidak terdapat kerugian konstitusional atau constitutional rights yang
dialami oleh Pemohon, sehingga secara kerugian dalil-dalil yang
diuraikan dalam permohonan tidak dapat sebagai alasan untuk
mengajukan judicial review undang-undang a quo di Mahkamah
Konstitusi.
c. Berdasarkan uraian Pemohon dan Penjelasan terhadap Pasal 7 dan
Pasal 11 tersebut di atas, Pemerintah dapat memberikan pandangan
bahwa kedudukan masa jabatan presiden/wakil presiden dengan
kedudukan masa pensiun Hakim Agung memiliki kedudukan yang
berbeda yang dapat Pemerintah jelaskan, sebagai berikut.
23
1) Jabatan presiden dan wakil presiden.
a. Jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang
Dasar Tahun 1945.
b. Pengaturan
tentang
jabatan
presiden/wakil
presiden
dalam
Undang-Undang Dasar Tahun 1945, antara lain mengatur tentang
mekanisme atau prosedur pencalonan, masa jabatan, sumpah, dan
tanggung jawab, serta pemberhentian.
c. Sebagaimana pokok permohonan tentang masa jabatan presiden
diatur dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Tahun
1945, “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5
tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan
yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”
d. Ketentuan masa jabatan presiden dan wakil presiden sebagaimana
ditentukan Pasal 7 merupakan perwujudan sistem demokrasi
sehingga
jabatan
tersebut
sebagai
jabatan
politik
yang
diimplementasikan dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan, “Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap 5 tahun sekali dan pemilihan umum diselenggarakan
untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.”
e. Sehingga masa jabatan presiden dan wakil presiden yang
ditetapkan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama, merupakan implementasi sebagai
perwujudan negara Indonesia sebagai negara yang menerapkan
sistem demokrasi sebagai wadah untuk menentukan seorang
pemimpin nasional yang dilandaskan asas pemilihan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagai legitimasi
rakyat atas dipilihnya presiden dan wakil presiden.
f. Sistem pengangkatan presiden dan wakil presiden dalam Undang-
Undang
Dasar
Tahun
1945
juga
dalam
rangka
untuk
menghilangkan tata cara yang tidak adil, tidak jujur, dan tata cara
yang dapat menimbulkan sifat diskriminatif karena penentuan
24
dilaksanakan oleh rakyat yang juga diberi kebebasan secara
langsung, umum, dan nasional sehingga hanya rakyatnyalah yang
dapat menentukan presiden dan wakil presiden.
g. Masa jabatan presiden dan wakil presiden yang ditentukan secara
sistem demokrasi yang dilaksanakan dengan sistem pemilihan
umum sebagai pelaksanaan hak-hak politik warga negara, maka
jabatan yang demikian disebut sebagai jabatan politik.
h. Jabatan presiden dan wakil presiden merupakan jabatan politik atas
kehendak rakyat yang bersifat tunggal dan dipilih secara nasional
dalam rangka untuk kepentingan rakyat secara nasional.
i. Sedangkan lamanya jabatan presiden dan wakil presiden selama 5
tahun dan dapat dipilih kembali merupakan jabatan yang
periodisasi untuk memberikan kesempatan secara politik bahwa
setiap orang dapat memilih dan dipilih sebagai presiden dan wakil
presiden tanpa mengandung unsur diskriminasi bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2) Jabatan Hakim Agung.
a) Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa
syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim
ditetapkan dengan undang-undang.
b) Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Tahun
1945, baik syarat-syarat untuk menjadi calon untuk diangkat dan
untuk diberhentikan didelegasikan untuk diatur dengan undang-
undang.
c) Delegasi untuk diatur dengan undang-undang mengandung unsur
kepentingan yang beragam, sehingga diperlukan suatu tata cara
yang bersifat teknis.
d) Sifat keragaman tersebut bahwa hakim dalam kebutuhan dan
kepentingannya
dapat
bermacam-macam
bentuknya
dan
kepentingannya, yakni baik Hakim Agung, hakim karier, hakim ad
hoc, hakim pengadilan tinggi, hakim pengadilan negeri, dan hakim
pengadilan lain-lainnya yang dalam kebutuhannya memerlukan
teknis dan tata cara yang berbeda-beda.
25
e) Implementasi tata cara untuk menjadi calon untuk diangkat dan
untuk diberhentikan sebagai hakim dapat diatur sesuai kebutuhan
hal yang demikian merupakan kebutuhan yang sifatnya beragam
yang persyaratannya hanya dapat dilaksanakan secara teknis yang
beragam dan dalam rangka negara menciptakan keadilan dalam
masyarakat.
f) Sifat jabatan hakim sangat beragam dan berjenjang, yang
pelaksanaannya dapat diangkat secara struktural atau diangkat
secara khusus dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum,
sehingga pelaksanaannya juga dilaksanakan dengan tata cara
yang beragam.
g) Masa jabatan Hakim Agung yang tidak diangkat dan diberhentikan
secara periodisasi namun diangkat berdasarkan usia pensiun
merupakan pengaturan yang telah diukur secara substantif
berdasarkan kebutuhan hukum oleh pembentuk undang-undang
sebagai open legal policy.
h) Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 24H ayat
(2) bahwa Hakim Agung harus memiliki integritas yang tidak
tercela, adil, profesional, dan berpengalaman, maka Hakim Agung
ditetapkan dengan masa pensiun 70 tahun dimaksudkan agar
Hakim Agung telah berpengalaman dan lebih matang dalam ilmu
pengetahuannya, sehingga dapat mewujudkan integritasnya dalam
menentukan keadilan dalam masyarakat.
3) Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan adanya pembatasan masa
jabatan Hakim Agung sebagaimana yang diatur dalam pasal a quo
telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip persamaan warga negara di
dalam hukum, merupakan dalil yang tidak beralasan hukum yang
dapat Pemerintah sampaikan sebagai berikut.
a) Adanya pembatasan masa jabatan Hakim Agung sampai 70 tahun
memiliki karakteristik yang berbeda dengan karakteristik jabatan
presiden dan wakil presiden, sehingga tidak disamakan jabatan
Hakim Agung dengan jabatan presiden merupakan kebijakan
negara berdasarkan ketentuan kenegaraan. Berdasarkan prinsip
trias politika, berdasarkan ranah hukum eksekutif dan yudikatif.
26
b) Berdasarkan ranah pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif, pembedaan masa jabatan presiden dan wakil presiden
dengan Hakim Agung menjadi beralasan hukum yang tidak dapat
dianggap sebagai pembedaan perlakuan setiap warga negara.
4) Berdasarkan uraian di atas, maka masa jabatan presiden dan wakil
presiden tidak dapat disamakan dengan masa jabatan Hakim Agung
dengan alasan:
a) Jabatan presiden dan wakil presiden merupakan jabatan politik,
sehingga masa jabatan disesuaikan dengan periodesasi yang telah
ditetapkan dalam UndangUndang Dasar Tahun 1945 sesuai politik
demokrasi negara, sehingga tidak dapat diberikan masa jabatan
usia pensiun.
b) Hakim agung merupakan pejabat negara yang pengangkatannya
didasarkan
kebutuhan
hukum,
sehingga
masa
jabatannya
disesuaikan dengan kebutuhan hukum negara yang dapat
ditetapkan dengan undang-undang sebagai ranah legislatif (open
legal policy).
c) Perbedaan yang demikian yang oleh Pemohon dianggap sebagai
perlakuan yang diskriminatif merupakan dalil yang tidak beralasan
hukum, namun merupakan asumsi-asumsi saja yang secara hukum
tidak
dapat
ditanggungjawabkan,
baik
dalam
struktur
ketatanegaraan maupun dalam sistem pemerintahan negara
Indonesia.
5) Bahwa Pemohon telah menyadari tidak adanya kerugian terhadap
pasal yang diuji. Mengharapkan dengan diterimanya permohonan
a quo perlu dilakukan pengaturan kembali agar masa jabatan Hakim
Agung 5 tahun dan dapat dipilih kembali, serta pengaturan lainnya.
Dan jika dikaitkan dengan petitumnya yang hanya meminta
Mahkamah untuk memeriksa saja dan tidak untuk menyatakan
tentang Undang-Undang Dasar Tahun 1945, sehingga posita dengan
petitumnya sangat kabur, maka Permohonan ini menunjukkan bahwa
Pemohon tidak dapat memahami secara hukum acara Mahkamah
Konstitusi dan sangat bijaksana jika Yang Mulia Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk tidak mempertimbangkan baik ketentuan hukum,
27
dalil-dalil, dan petitum Pemohon. Dan sangat tepat jika Yang Mulia
Hakim Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon, menyatakan
Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
6) Berdasarkan Keterangan Pemerintah tersebut di atas, maka
ketentuan Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Mahkamah Agung
tidak bertentangan dengan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
IV. Petitum.
Berdasarkan penjelasan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon
kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa, memutus, mengadili Permohonan Pengujian Pasal 7 dan Pasal 11
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dapat
memberi putusan sebagai berikut.
1. Menolak Permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan Permohonan pengujian Pemohon tersebut tidak dapat
diterima (ontvankelijke verklaard).
2. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan.
3. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
4. Menyatakan Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 7
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun demikian, apabila Yang Mulia Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya.
[2.4]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Mahkamah Agung dan Pihak Terkait
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam persidangan tanggal 5 Maret 2020
menyampaikan keterangan lisan yang dilengkapi dengan keterangan tertulis yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 5 Maret 2020, yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
28
A. Kewenangan
Mahkamah
Konstitusi,
Kedudukan
Hukum,
dan
Kepentingan Pihak Terkait.
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan salah satunya mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (vide
Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya
disebut dengan UU MK). Dalam kewenangan tersebut, Mahkamah
Konstitusi merupakan penjaga (guardian) dari konstitusi agar dilaksanakan
secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita
demokrasi, serta negara hukum Indonesia (constitutional rights). Dengan
demikian, melalui Mahkamah Konstitusi, maka dapat diwujudkan hak warga
negara dalam pengujian materil (judicial review) undang-undang.
2. Bahwa dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi telah ditentukan para
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusinya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang yang di antaranya, perorangan Warga
Negara Indonesia, atau badan hukum publik, atau lembaga negara (vide
Pasal 51 ayat (1) huruf a dan huruf c, serta huruf d Undang-Undang MK).
Selain itu, di dalam sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi turut
didengar keterangan pihak terkait, sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf g
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang selanjutnya
disebut PMK Nomor 5 Tahun 2006. Pihak Terkait yang dimaksud tersebut
salah satunya adalah pihak yang berkepentingan langsung yang merupakan
pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok
permohonan sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) PMK Nomor 5
Tahun 2006.
3. Bahwa Para Pihak Terkait, yaitu Profesor Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H.,
M.H., selaku perorangan Warga Negara Indonesia yang menduduki jabatan
selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung dan/atau selaku Ketua
Mahkamah Agung bersama Dr. Suhadi, S.H., M.H., selaku perorangan
Warga Negara Indonesia yang menduduki jabatan sebagai Hakim Agung
pada Mahkamah Agung dan/atau 4 selaku Ketua Umum Pengurus Pusat
29
IKAHI sangat berkepentingan terhadap eksistensi dari Undang-Undang MA
yang merupakan instrumen hukum yang sangat dibutuhkan dalam
memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan jabatan Hakim
Agung. Dalam hal ini, hak dan/atau kewenangan Para Pihak Terkait akan
terpengaruh, baik selaku Hakim Agung dan sebagai ketua Mahkamah
Agung secara kelembagaan atau Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI
secara organisatoris profesi hakim Indonesia.
4. Bahwa oleh karena penting bagi para Pihak Terkait untuk memberikan
keterangannya, sehingga dapat melengkapi rangkaian pengujian Undang-
Undang MA yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi agar
Mahkamah memiliki berbagai perspektif dalam memeriksa dan mengambil
putusan perkara a quo yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun
1945.
B. Alasan-alasan dalam Permohonan.
5. Bahwa dalam Risalah Perkara Nomor 2/PUU-XVIII/2020 yang terdaftar di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pemohon pada
pokoknya menguji ketentuan Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang
Mahkamah Agung yang berbunyi sebagai berikut. Pasal 7, “Untuk dapat
diangkat menjadi Hakim Agung, Calon Hakim Agung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6B harus memenuhi syarat:
a) Hakim karier:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Berijasah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum
atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
4. Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun.
5. Mampunya secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan
kewajiban.
6. Berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk
paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi
7. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat
melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
b) Nonkarier:
30
1. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1,
angka 2, dan angka 4, dan angka 5.
2. Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademis hukum
paling sedikit 20 tahun.
3. Berijasah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana
hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
4. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasar putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau
lebih.”
Pasal 11, “Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung dan Hakim
Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atau
Mahkamah Agung karena: a. Meninggal dunia. b. Telah berusia 70 tahun. c.
Atas permintaan sendiri secara tertulis. d. Sakit jasmani dan rohani secara
terus menerus selama 3 bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter. e. Ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
6. Bahwa dalil yang diajukan Pemohon judicial review, yaitu masa jabatan
Hakim Agung harus dibatasi menjadi 1 periode berusia 5 tahun atau
maksimal selama 2 periode, yaitu 10 tahun tanpa adanya pembatasan
masa jabatan Hakim Agung sebagaimana yang diatur dalam pasal a quo
Undang-Undang Mahkamah Agung telah terjadi pelanggaran terhadap
prinsip persamaan warga negara dalam hukum. Pasal 27 ayat (1) Undang-
Undang Dasar 1945 dengan tidak adanya pembatasan masa jabatan Hakim
Agung, prinsip kepastian hukum yang diamanatkan dalam Pasal 28D ayat
(1)
Undang-Undang
Dasar
1945
menjadi
tidak
berfungsi
sebagaimanamestinya. Hukum yang ada tidak bersifat umum karena pada
kasus ini telah diabaikan karena terhadap kekuasaan eksekutif, termasuk
presiden, wakil presiden dilakukan pembatasan, yaitu 5 tahun seperiode.
7. Bahwa untuk menjawab dalil Pemohon di atas, Para Pihak Terkait
berpendapat bahwa ketidaksamaan karakteristik jabatan antara yudikatif
dan eksekutif sebenarnya telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar
1945, salah satunya masa jabatan. Bagi yudikatif tidak ditentukan masa
jabatannya oleh Undang-Undang Dasar 1945 (vide Pasal 24A untuk Hakim
Agung dan Pasal 24C untuk Hakim Konstitusi) dan ini berbeda dengan
31
eksekutif, yaitu presiden dan wakil presiden yang ditentukan secara eksplisit
masa jabatannya selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan (vide Pasal 7
Undang-Undang Dasar 1945) serta legislatif, yaitu anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum setiap 5 tahun sekali (vide
Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945).
8. Bahwa berdasarkan perbedaan pengaturan masa jabatan ketiga lembaga
tersebut menurut Pasal 24A, Pasal 24C, dan Pasal 7, serta Pasal 22E ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945 di atas, maka tidak ada alasan telah terjadi
diskriminasi a quo diperlakukan berbeda secara kedudukan hukum dalam
jabatan Hakim Agung menurut Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang
Mahkamah Agung dibandingkan dengan jabatan lain lembaga eksekutif dan
anggota legislatif karena konstitusi sendiri yang telah membedakannya,
sehingga persoalannya bukan pada tataran undang-undang a quo (Undang-
Undang Mahkamah Agung). Dengan demikian, alasan Pemohon untuk
menuntut inkonstitusionalitas Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang
Mahkamah Agung disebabkan diskriminasi menurut Pasal 27 ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun
1945 adalah tidak berdasar.
9. Bahwa berkaitan dengan dalil perlunya periodisasi jabatan Hakim Agung
senyatanya juga tidak memiliki dasar karena di dalam Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 sendiri tidak menentukan secara eksplisit, sehingga
telah terjadi kewenangan open legal policy pembentuk undang-undang.
Olehnya jika pembentukan undang-undang menentukan masa jabatan
Hakim Agung adalah 70 tahun dan tidak ada periodisasi, maka hal ini
merupakan konstitusional. Berbeda dengan jabatan eksekutif presiden dan
wakil presiden yang telah ditetapkan limitatif oleh Undang-Undang Dasar
Tahun 1945, yaitu 5 tahun setiap periode dan dapat diperpanjang 1 periode
berikutnya. Dalam hal ini, jika pembuat undang-undang mengatur atau
Mahkamah Konstitusi didorong untuk menetapkan di luar itu dan
menyamakannya dengan Hakim Agung yang 70 tahun, maka hal ini akan
menjadi inkonstitusional.
32
10. Bahwa berkaitan dengan ketentuan masa jabatan Hakim Agung 70 tahun
yang diatur Pasal 11 Undang-Undang Mahkamah Agung memiliki alasan
filosofis. Secara filosofis, jabatan hakim mensyaratkan pengalaman yang
menandakan kearifan dan kebijakan sebagaimana ditentukan oleh Pasal
24A ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa seorang Hakim
Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Prasyarat yang
ditentukan konstitusi ini sangat mendasar hakikatnya bagi jabatan Hakim
Agung karena dipandang sebagai suatu profesi yang membutuhkan
intelektualitas, track record, integritas, dan yang terpenting yaitu
pengalaman profesi hukum yang memadai. Penegasan syarat pengalaman
dalam konstitusi ini kemudian diatur lebih lanjut Pasal 7 Undang-Undang
Mahkamah Agung, yaitu 20 tahun sebagai hakim karier dan bagi nonkarier
20 tahun berpengalaman dalam profesi atau akademisi hukum. Jika
dibandingkan prasyarat pengalaman yang ditentukan konstitusi tersebut
berbeda dengan jabatan eksekutif dan legislatif semisal presiden dan wakil
presiden yang tidak mensyaratkan pengalaman yang demikian (vide Pasal 6
ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945).
11. Bahwa secara perbandingan, beberapa negara lain juga menetapkan usia
jabatan Hakim Agung adalah 70 tahun dan mensyaratkan pengalaman
dalam rekrutmennya, seperti di Norwegia syarat menjadi Hakim Agung
harus memiliki kualifikasi dan pengalaman profesional, baik dari hakim
pengadilan di bawah Mahkamah Agung, lawyer, jaksa, akademisi, dan lain-
lain dengan masa jabatan Hakim Agung 70 tahun (Supreme Court of
Norway: 2018, 46). Bahkan, di Amerika Serikat masa jabatan hakim agung
adalah seumur hidup.
12. Bahwa jika jabatan Hakim Agung diperiodisasi dan untuk memperpanjang
periodenya patut dipertanyakan, yaitu bilamanakah ada unsur ekstrayudisial
yang melakukan evaluasi terhadap perpanjangannya. Jika demikian, maka
patut dikhawatirkan telah dibukanya peluang dan ruang intervensi
ekstrayudisial baik secara langsung dan tidak langsung melalui mekanisme
evaluasi periodik, dalam hal ini bertentangan dengan TAP MPR Nomor 10
Tahun 1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka
Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan
33
Negara mengamanatkan pemisahan secara tegas antara fungsi yudikatif
dan eksekutif atau ekstrayudisial. Selain itu, adanya ketentuan evaluasi
periodik terhadap Hakim Agung, ekstrayudisial nantinya bertentangan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016 yang mana
telah menyatakan inkonstitusional periodisasi pada jabatan hakim
pengadilan pajak karena dikhawatirkan menganggu independensi hakim.
13. Bahwa pengurangan masa jabatan dan periodisasi Hakim Agung secara
langsung atau tidak langsung merupakan intervensi terhadap profesi hakim
dan bertentangan pula dengan Artikel 8 The Universal Chapter of The
Judge Central Council of The International Assosiation of Judges di Taipei
tanggal 17 November, tahun 1999 yang menyebutkan, “A judge cannot be
tansferred, suspended, or removed from office unless it is provided for by
law and then only by decision in the proper disciplinary procedure. A judge
must be appointed for life or for such other period and conditions, that the
judicial independence is not endangered. Any change to the judicial
obligatory retirement age must not have retroactive effect.” Demikian halnya
dengan pengubahan masa jabatan hakim di tengah pelaksanaan tugasnya
juga bertentangan dengan Beijing Statement of Principal of Independence
of the judiciary in the Law Asia Region Beijing, 19 Agustus tahun 1995, yang
pada pokoknya memberikan jaminan atas masa kerja hakim sampai dia
mencapai usia pensiunnya. Dan masa kerjanya tidak boleh diubah selama
dalam masa tugasnya sebagaimana diatur poin 18-21, “Judges must have
security of tenure. It is recognised that, in some countries, the tenure of
judges is subject to confirmation from time to time by vote of the people or
other formal procedure. However, it is recommended that all judges
exercising the same jurisdictions be appointed for a period to expired upon
the attainment of a particular age. A judge’s tenure must not be altered to
the disadvantages of the judges during his or her term of office.”
14. Bahwa secara doktrin, potensi masalah evaluasi periodik Hakim Agung
terhadap independensi kekuasaan kehakiman ini dapat dikaitkan dengan
pendapat dari Hakim Agung Amerika Serikat yang sekarang ini beliau sudah
memasuki masa pensiun, Sandra Day O’Connors yang menyatakan bahwa
jika ada periodisasi dalam jabatan hakim, maka hakim yang bersangkutan
menjadi tidak nyaman dalam membuat putusan. Selain itu, Ketua
34
Mahkamah Agung Kanada Beverley Mclachlin pernah menyatakan bahwa
jika ada periodisasi dalam jabatan hakim, maka masyarakat menjadi tidak
percaya terhadap putusannya karena dicurigai putusan yang bersangkutan
adalah mencari selamat agar diperpanjang untuk jabatan periode
berikutnya. Di Qatar dan Arab Saudi menolak periodisasi karena dianggap
sebagai bentuk intervensi terhadap kemandirian kekuasaan kehakiman.
15. Bahwa berdasarkan landasan normatif, filosofis, dan doktrin tersebut di
atas, maka usulan evaluasi periodik jabatan Hakim Agung yang diusulkan
Pemohon judicial review berpotensi dapat berpengaruh pada independensi
judicial sebagaimana telah terjamin oleh Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Selain itu, akan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman yang menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan
fungsinya, hakim dan Hakim Konstitusi wajib menjaga kemandirian
peradilan dan segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain
di luar kekuasaan kehakiman dilarang. Kecuali dalam hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
C. Petitum.
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusionalitas yang telah diuraikan
tersebut di atas, maka Para Pihak Terkait dalam hal ini memohon agar
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat mengabulkan hal-hal sebagai
berikut.
1. Menolak seluruh Permohonan Pemohon dalam Perkara Nomor 2/PUU-
XVIII/2020 perihal pengujian Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang
Mahkamah Agung ini.
2. Menyatakan bahwa Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Mahkamah
Agung tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadiladilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Komisi Yudisial dalam persidangan
tanggal 5 Maret 2020 menyampaikan keterangan lisan dan keterangan tertulis
35
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 5 Maret 2020, yang pada
pokoknya mengemukakan hal-hal berikut:
1. Kedudukan Hakim dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman Republik
Indonesia.
Ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menetapkan, “Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan
peradilan
guna
menegakkan hukum dan keadilan”. Berdasarkan ketentuan konstitusional
tersebut, kemerdekaan kekuasaan kehakiman atau independensi judisial
merupakan prinsip utama dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Tujuannya, tiada lain adalah untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan.
Prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman tersebut, tercermin secara
kelembagaan
maupun
secara
perseorangan
atau
personal.
Secara
kelembagaan, kemerdekaan kekuasaan kehakiman diwujudkan dengan
pemisahan cabang kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Agung dan
badan peradilan di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi dari cabang
kekuasaan lainnya, baik legislatif maupun eksekutif. Adapun secara personal,
diwujudkan dengan kemandirian hakim dalam memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara dari segala bentuk pengaruh dan campur tangan apa pun
(vide Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Tahun 2009).
Kemerdekaan kekuasan kehakiman tersebut, tercermin pula dalam
jabatan Hakim Agung, baik secara kelembagaan maupun personal. Khusus
terkait dengan kelembagaan, kemerdekaan kekuasaan Hakim Agung
diwujudkan di antaranya dalam kedudukan Hakim Agung, proses seleksi, dan
masa jabatan Hakim Agung.
Berkenaan dengan kedudukan Hakim Agung, ketentuan Pasal 122
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang
menyebutkan, “Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada
Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan
peradilan, kecuali hakim ad hoc” sebagai pejabat negara. Berdasarkan
ketentuan Pasal 122 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tersebut yang
dikategorikan sebagai pejabat negara adalah selain Hakim Agung dan seluruh
hakim pada semua badan peradilan, dikecualikan hakim ad hoc. Hal ini
36
menunjukkan, bahwa Hakim Agung dan seluruh hakim pada semua badan
peradilan bukan termasuk Aparatur Sipil Negara, sehingga kedudukannya
tidak berada di bawah kekuasaan pemerintahan atau eksekutif. Dengan
kedudukan sebagai pejabat negara tersebut, maka Hakim Agung dan hakim
pada semua badan peradilan dapat memiliki kemandirian sebagai pelaku
kekuasaan kehakiman.
Khusus dalam kaitan dengan Hakim Agung, kedudukan Hakim Agung
sebagai pejabat negara adalah konsekuensi dari kedudukannya sebagai
penyelenggara kekuasan kehakiman pada Mahkamah Agung yang merupakan
lembaga negara yang memiliki kedudukan sederajat dengan lembaga negara
lainnnya. Dalam kedudukan sebagai pejabat negara pada Mahkamah Agung
tersebut, maka Hakim Agung dapat menjalankan mekanisme pemeriksaan dan
keseimbangan (checkes and balances) sebagai bagian dari perwujudan
pemisahan kekuasaan dari cabang kekuasaan legislatif dan eksekutif. Dengan
demikian, kemandirian kekuasan kehakiman pun dapat terwujudkan.
Sementara itu, dari segi pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Calon Hakim Agung diusulkan Komisi
Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan
dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden. Berdasarkan
ketentuan konstitusi tersebut, Calon Hakim Agung diseleksi oleh Komisi
Yudisial yang bersifat mandiri (vide Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945). Proses seleksi oleh Komisi Yudisial yang
bersifat mandiri tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari upaya menjaga
kemerdekaan kekuasaan kehakiman, termasuk kemandirian Hakim Agung
sebagai penyelenggara kekuasan kehakiman pada Mahkamah Agung. Prinsip
ini ditegaskan dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011
tentang Komisi Yudisial yang menyatakan, “Komisi Yudisial mempunyai
peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang
merdeka melalui pengusulan dan pengangkatan Hakim Agung.”
Perwujudan kemerdekaan kekuasan kehakiman itu pun ditunjukkan
dalam masa jabatan hakim. Terkait dalam masa jabatan hakim, Commentary
on the Bangalore Principles Of Judicial Conduct (Komentar atas prinsip-prinsip
37
Bangalore tentang perilaku judicial tahun 2007), pada halaman 42
menyebutkan,
“In order to establish whether the judiciary can be considered
independent of the other branches of government. Regard is usually
had, among other things to the manner of appointment of its members
to, to their term of office, to their conditions of service, to the existence of
guarantees against outside pressures, and to the question whether the
court presents an appearance of independence. Three minimum
conditions for judicial independence are.
a. Security of tenure: 12 that is a tenure, whether for life until an age of
retirement or for a fixed term, that is secure against interference by
the executive or other appointing authority in a discretionary or
arbitrary manner.”
Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh United Nations office on
Drugs and Crime atau UNODC itu, masa jabatan Hakim Agung dan hakim
pada peradilan lainnya, baik jabatan seumur hidup sampai masa pensiun atau
masa jabatan tertentu harus diberikan jaminan bebas dari campur-tangan
eksekutif maupun penunjukan oleh otoritas kekuasaan yang bersifat
sewenang-wenang atau discretionary. Dengan demikian, terkait dengan masa
jabatan hakim, Hakim Agung, pada prinsipnya harus terdapat kondisi yang
memberikan jaminan tidak adanya campur-tangan atau pengaruh kekuasaan
eksekutif atau kekuasaan lain yang bersifat sewenang-wenang. Adapun masa
jabatannya dapat diberikan untuk seumur hidup sampai masa pensiun atau
masa jabatan tertentu.
Dalam kaitan dengan masa jabatan Hakim Agung pada Mahkamah
Agung Republik Indonesia, ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menentukan bahwa “Ketua, Wakil
Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung
karena huruf b, telah berusia 70 tahun”.
Sementara itu, untuk hakim pada badan peradilan lainnya diatur
ketentuan bahwa “Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya karena huruf c, telah berumur 65 tahun bagi
38
ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan negeri, atau pengadilan agama, atau
pengadilan tata usaha negara dan 67 tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim
pengadilan tinggi atau pengadilan tinggi agama atau pengadilan tinggi tata
usaha negara”, (Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009
tentang Peradilan Umum, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun
2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor
51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara).
Dengan demikian, pada dasarnya terdapat 3 jenjang masa jabatan
Hakim Agung dan hakim pada badan peradilan, yakni 65 tahun bagi hakim
pada peradilan pertama, 67 tahun bagi hakim pada peradilan tinggi atau
banding, dan 70 tahun bagi Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Dengan
demikian, masa jabatan Hakim Agung sampai 70 tahun dapat dikatakan
menyesuaikan dengan jenjang masa jabatan hakim pada peradilan tingkat
pertama dan peradilan tinggi atau banding, sehingga masa jabatan Hakim
Agung dapat dipandang sebagai masa jabatan dan karir tertinggi bagi hakim.
Masa jabatan Hakim Agung sampai usia 70 tahun pun harus dilihat
dalam kaitan dengan ketentuan tentang syarat bagi Calon Hakim Agung yang
di antaranya, “berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk
pernah menjadi hakim tinggi” (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
53/PUU-14/2016). Persyaratan “pernah menjadi hakim tinggi” menunjukkan
bahwa masa jabatan Hakim Agung harus dibedakan dengan masa jabatan
hakim tinggi, sehingga masa jabatan Hakim Agung sampai 70 tahun yang
lebih tinggi dibandingkan masa jabatan hakim tinggi sampai usia 67 tahun
adalah didasarkan pada pertimbangan yang rasional.
Namun, dengan persyaratan “pernah menjadi hakim tinggi”, itupun
sepatutnya usia paling rendah bagi calon hakim agung diambil dari usia hakim
tinggi yang yang sesuai dengan jenjang karir sebagai hakim tinggi umumnya
yang sudah mencapai rata-rata usia 50 tahunan dengan pengalaman yang
panjang paling sedikit 20 tahun dan mencapai jenjang karier sebagai Hakim
Tinggi, maka usia 55 tahun termasuk yang dapat dipertimbangkan sebagai
usia yang cukup dan layak untuk dapat mencalonkan dan memegang jabatan
sebagai Hakim Agung. Dengan demikian, masa jabatan Hakim Agung pada
Mahkamah Agung paling lama adalah 15 tahun terhitung sejak usia 55 tahun
dan berhenti pada usia 70 tahun.
39
2. Perbandingan Beberapa Negara
Praktik ketatanegaraan di beberapa negara terkait dengan masa jabatan
Hakim Agung terdapat beberapa variasi antara masa jabatan sumur hidup,
pensiun pada usia tertentu, dan masa jabatan tertentu. Berikut adalah daftar
perbandingan masa jabatan hakim di beberapa negara.
Pertama untuk Negara Amerika Serikat, proses pengisiannya dilakukan
dengan pencalonan oleh presiden yang dengan pertimbangan dan
persetujuan oleh senat, masa jabatan seumur hidup. Kemudian Inggris, proses
pengisian seleksi oleh Komite Independen dari beberapa Komisi Yudisial di
Inggris, ada beberapa Komisi Yudisial, Wales, England, Irlandia, Scotland, dan
diikuti dengan rekomendasi kepada perdana menteri yang diangkat oleh ratu.
Masa jabatan, selama memiliki kecakapan dan berperilaku baik, dalam bahasa
Inggris, good behavior. Kemudian, di Jerman. Seleksi dilakukan oleh Komite
Seleksi Hakim yang berasal dari 16 secretary of justice dari masing-masing
negara bagian, dan 16 anggota parlemen federal. Hakim diangkat oleh
presiden, masa jabatan 65 tahun, baik untuk Hakim Federal (Hakim Agung)
dan hakim pada negara bagian. Kemudian, di Italia diangkat oleh Dewan
Tinggi Yudisial, lembaga yang serupa dengan Komisi Yudisial, masa jabatan
sampai usia 70 tahun. Di Belanda ditunjuk oleh ratu berdasarkan usulan yang
diberikan oleh Majelis Rendah, masa jabatan sampai 70 tahun. Portugal
dicalonkan oleh presiden dan diangkat oleh Majelis Nasional, masa jabatan
seumur hidup Rusia dicalonkan oleh presiden dan diangkat oleh Majelis Tinggi
atau Dewan Federasi, masa jabatan sumur hidup. Ukraina agak sedikit
berbeda, diusulkan oleh Dewan Yudisial yang serupa dengan Komisi Yudisial,
dan diangkat oleh presiden. Masa jabatan diangkat untuk 5 tahun dan jika
disetujui oleh Dewan Tinggi Yudisial dapat pensiun pada usia 65 tahun.
Spanyol diangkat oleh raja dari calon yang diusulkan oleh Dewan Tinggi
Yudisial, masa jabatan sampai 70 tahun. Singapura diangkat oleh presiden
dari rekomendasi perdana menteri setelah konsultasi dengan Ketua
Mahkamah Agung, masa jabatan sumur hidup. Filipina diangkat oleh presiden
atas rekomendasi Dewan Yudisial, masa jabatan sampai 70 tahun. India
diangkat oleh presiden setelah konsultasi dengan para Hakim Agung pada
Mahkamah Agung, masa jabatan 65 tahun. Di Chili diangkat oleh presiden dan
disetujui oleh senat dari calon yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, masa
40
jabatan 70 tahun. Brazil diangkat oleh presiden dengan persetujuan Senat
Federal, masa jabatan sampai 70 tahun. Kanada diangkat oleh perdana
menteri, dengan masa jabatan 75 tahun. Australia diangkat oleh gubernur
jenderal dengan masa jabatan sampai 70 tahun. Korea Selatan agak sedikit
berbeda, diangkat oleh presiden atas rekomendasi Ketua Mahkamah Agung
dan Persetujuan Majelis Nasional, masa jabatan 6 tahun dan dapat
diperbaharui. Nigeria diangkat oleh presiden atas rekomendasi Dewan Yudisial
Nasional, masa jabatan sampai usia 65 tahun.
Berdasarkan perbandingan beberapa negara tersebut, terlihat bahwa
masa jabatan Hakim Agung bervariasi tergantung pada kebijakan hukum
masing-masing negara. Masa jabatan hakim tersebut setidaknya dapat
dikelompokkan ke dalam empat kategori: (a) seumur hidup; (b) selama
berperilaku baik; (c) pensiun pada usia tertentu; antara 65 sampai 75 tahun;
(d) diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapat diperbaharui.
Tetapi di atas segala hal tersebut, yang terpenting adalah masa jabatan
Hakim Agung tersebut diberikan sebagai jaminan atas kemerdekaan
kekuasaan kehakiman, sehingga selama memegang masa jabatan tersebut
tidak akan ada atau setidaknya dapat dikurangi pengaruh dan campur tangan
eksekutif atau kekuasaan yang bersifat sewenang-wenang terhadap
kemandirian Hakim Agung. Upaya menjaga kemerdekaan Hakim Agung itu
pun dilakukan melalui seleksi oleh Dewan Yudisial untuk negara-negara
dengan basis sistem hukum civil atau Komisi Yudisial untuk negara-negara
dengan basis hukum kebiasaan yang bersifat mandiri atau pengangkatan oleh
presiden/kepala negara atau kepala pemerintahan dengan persetujuan
parlemen, sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan oleh satu kekuasaan.
Adapun terkait dan perbedaan antara masa jabatan presiden dan wakil
presiden dan masa jabatan Hakim Agung yang dikhawatirkan akan
menimbulkan diskriminasi, saya ingin mengutip pendapat dari Charles Beard,
dalam buku klasiknya yang berjudul An Economic Interpretation of the
Constitution of the United States yang diterbitkan tahun 1913. Dalam buku
tersebut, Beard menyatakan bahwa struktur pemerintahan Amerika Serikat
disusun agar mayoritas tidak mendominasi minoritas. Beard mengatakan, “The
structure of the government as devised at Philadelphia reflects these several
interest and makes improbable any danger to minority from the majority.”
41
Mengutip pendapat pendiri negara Amerika Serikat dalam The
Federalist, Beard menulis, “The House of Representative being to elected
immediately by the people, the Senate by the State Legislatures, the President
by elector chosen for that purposes by the people. There would be little
probability of a common interest to cement the branches in predilection for any
particular class of electors.”
Dalam pandangan para pendiri negara Amerika Serikat, sumber otoritas
politik dari masing-masing lembaga harus berbeda, yakni House of
Representative dipilih langsung oleh rakyat, senat dipilih oleh badan legislatif
negara bagian, dan presiden oleh dewan elektoral yang dipilih oleh rakyat.
Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan segala kepentingan dan kelas di
tengah masyarakat sehingga dapat mencegah terjadinya dominasi minoritas
oleh mayoritas. Beard menjelaskan bahwa realitas masyarakat Amerika
Serikat terpecah ke dalam banyak bagian kepentingan dan kelas sosial,
sehingga hak-hak individu atau minoritas akan berada dalam keadaan bahaya
bila berhadapan dengan kombinasi kepentingan dari mayoritas. Oleh karena
itu, otoritas politik tidak boleh berasal dari sumber yang sama agar tidak
didominasi oleh satu atau kombinasi kepentingan mayoritas. Para pendiri
negara Amerika Serikat bahkan memberikan sumber otoritas langsung dari
rakyat kepada House of Representative yang masa jabatan anggotanya hanya
2 tahun saja. Tujuannya agar House tidak didominasi oleh mayoritas dalam
waktu yang lama, sementara senat justru dipilih oleh DPR negara bagian,
sehingga kekuatan ekonomi atau modal di tingkat negara bagian tidak dapat
mendominasi pemilihan senator. Demikian pula presiden yang dipilih secara
tidak langsung oleh 538 electoral college atau dewan pemilih dengan tujuan
agar pemilihan tidak dapat didominasi oleh kepentingan ekonomi mayoritas.
Beard menjelaskan lebih lanjut hubungan kausalitas ekonomi dan
struktur pemerintahan sebagai berikut. “The economic corollary of this system
is as follows. Property interest may, through their superior weight in power and
intelligence, secure advantageous legislation whenever necessary, and they
may at the same time obtain immunity from control by parliamentary
majorities.”
Artinya, kepentingan ekonomi dapat mengamankan legislasi atau
pembentukan undang-undang yang menguntungkan kapan saja diperlukan
42
dan pada saat yang sama memperoleh kekebalan dari pengawasan oleh
mayoritas parlemen. Oleh karena itu, dalam struktur pemerintahan Amerika
Serikat tidak ada satu badan kekuasaan pun yang memperoleh sumber
otoritas yang sama. Demikian pula masa jabatannya berlainan. House of
Representatives dipilih untuk 2 tahun, senator untuk 6 tahun, tetapi sepertiga
anggota senat harus diganti pada setiap 2 tahun. Presiden dipilih untuk 4
tahun dan Hakim Mahkamah Agung untuk seumur hidup.
Dengan
cara
demikian,
diharapkan
dapat
mencegah
adanya
kepentingan ekonomi yang secara bersamaan dan serentak menguasai
badan-badan kekuasaan. Dengan demikian, perbedaan masa jabatan antara
presiden dan Hakim Agung setidaknya tidak dapat dipandang sebagai bentuk
diskriminasi, melainkan harus ditempatkan dalam hubungan kausalitas antara
kepentingan ekonomi atau modal dan kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Selain menyampaikan keterangan di atas, Pihak Terkait Komisi Yudisial
menyampaikan keterangan tambahan berdasarkan pertanyaan Hakim Konstitusi,
yang diterima dalam Persidangan Mahkamah pada tanggal 29 Juni 2020 yang
pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
1. Kajian Komisi Yudisial RI terkait masa jabatan hakim yang ideal terkait
dengan persyaratan karir dan non-karir
Dalam
kesempatan
ini,
Kami
ingin
menyampaikan
bahwa
untuk
menentukan masa jabatan hakim yang ideal harus dikaitkan dengan model sistem
pengisian jabatan hakim, yakni sistem karir dan sistem profesional. Sistem
pengisian jabatan hakim berdasarkan karir berakar pada tradisi hukum sipil (civil
law tradition) yang melakukan rekrutmen hakim sejak lulus sarjana hukum untuk
kemudian dilatih sebagai hakim dan berkarir sebagai hakim hingga usia pensiun.
Dalam sistem karir umumnya hakim menjalani karir sampai tingkat hakim tinggi,
sementara untuk pengisian jabatan hakim agung dilakukan melalui mekanisme
seleksi tersendiri. Namun demikian, jabatan hakim agung pada dasarnya
merupakan kelanjutan dari karir hakim sejak direkrut sebagai hakim pada tingkat
pertama.
Sementara itu, sistem pengisian jabatan hakim secara profesional terdapat
dalam tradisi hukum kebiasaan (common law tradition) yang melakukan pengisian
jabatan hakim melalui lima cara, yakni: (1) pemilihan (contested-election) berbasis
partai politik; (2) pemilihan berbasis perseorangan/non-partai politik; (3)
43
pengangkatan oleh eksekutif; (4) seleksi oleh legislatif; dan (5) melalui “merit
commission” yang bersifat independen. Dalam sistem profesional tidak dikenal
karir hakim, karena seorang hakim hanya dipilih, diseleksi, atau diangkat untuk
masa jabatan tertentu. Dalam sistem profesional pun dikenal adanya pemilihan
retensi (judicial retention election), yakni seorang hakim yang sudah terpilih melalui
salah satu cara pengisian jabatan hakim tersebut di atas, setelah satu tahun masa
jabatannya harus melewati semacam referendum untuk menanyakan kepada
rakyat apakah masa jabatannya dapat dilanjutkan atau tidak. Apabila hasil
pemilihan retensi menunjukkan rakyat setuju untuk dilanjutkan, maka hakim
tersebut dapat menjabat hingga masa jabatan tertentu selesai. Apabila masa
jabatannya selesai hakim tersebut dapat mengajukan diri kembali untuk mengikuti
salah satu proses seleksi hakim sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara
yang bersangkutan.
Karena tidak mengenal sistem karir, maka setiap masa jabatan seorang
hakim tidak dapat dihitung sebagai bagian dari masa jabatan karir seorang hakim.
Konsekuensinya, dalam kaitan dengan masa jabatan hakim agung yang bersifat
seumur hidup tidak dapat dipandang dan dihitung sebagai kelanjutan dari karir
hakim sebelumnya, sehingga seandainya seseorang terpilih sebagai hakim agung
pada usia 45 tahun dan kemudian menjadi hakim agung sampai usia 90 tahun
pada dasarnya masa jabatannya sebagai hakim agung adalah 45 tahun, terpisah
dari jabatan yang telah dipegang sebelumnya. Dalam kasus hakim agung di
Amerika Serikat, misalnya terdapat beberapa orang hakim agung yang menjabat
selama hampir 35 tahun. Tetapi, masa jabatan hakim agung selama 35 tahun
tersebut tidak dapat dipandang sebagai bagian dari karir sebagai hakim, karena
hakim agung yang bersangkutan direkrut secara profesional melalui mekanisme
pengangkatan oleh Presiden dan dengan persetujuan Senat. Sekalipun demikian,
tentu saja untuk dapat diangkat sebagai hakim agung diperlukan persyaratan
memiliki pengalaman dalam bidang hukum atau kehakiman yang berkorelasi
dengan usia yang dipandang layak untuk menjabat hakim agung.
Berdasarkan tinjauan komparatif atas dua sistem dalam manajemen jabatan
hakim tersebut, maka untuk masa jabatan hakim agung di Indonesia pada
dasarnya terkait dengan sistem karir dalam manajemen jabatan hakim di
Indonesia. Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Peradilan Umum, UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan UU
44
Nomor 51 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang memberikan ketentuan
batas minimal usia 25 tahun untuk menjadi hakim, maka dengan masa jabaran
hakim agung sampai pada usia 70 tahun pada dasarnya masa jabatan hakim
agung tersebut merupakan kelanjutan dari karirnya sebagai seorang hakim selama
45 tahun.
Akan tetapi, disain konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945 mengadopsi
model pengisian jabatan hakim secara profesional melalui “merit commission” --
berupa Komisi Yudisial – yang diperlihatkan dengan adanya jalur non-karir untuk
menjadi hakim agung. Namun dengan adanya putusan MKRI Nomor 53/PUU-
XIV/2016 yang memberikan pertimbangan hukum terkait dengan rekrutmen calon
hakim agung dari jalur non-karir jika dibutuhkan oleh Mahkamah Agung
berdasarkan keahlian tertentu, maka pada dasarnya menegaskan bahwa sistem
pengisian jabatan hakim agung merupakan bagian dari sistem karir. Dalam kaitan
itu, masa jabatan hakim yang dibatasi hingga usia 70 tahun harus dipandang
sebagai bagian dari karir hakim sejak pertama kali diangkat sebagai hakim pada
pengadilan tingkat pertama. Dengan demikian, secara substansial menjadi tidak
koheren apabila membandingkan dengan masa jabatan hakim agung yang bersifat
seumur hidup sebagaimana di Amerika Serikat yang merupakan bagian dari
sistem profesional yang berlaku dalam tradisi hukum kebiasaan yang tidak
mengenal sistem hakim karir.
Dalam kaitan itu, masa jabatan hakim agung pada Mahkamah Agung
Republik Indonesia yang dibatasi sampai usia 70 tahun adalah rasional dan
koheren dengan sistem hakim karir dalam sistem kehakiman di Indonesia,
sehingga apabila pengangkatan hakim pertama pada usia 25 tahun dan kemudian
terpilih sebagai hakim agung, maka secara keseluruhan masa karir hakim yang
bersangkutan adalah 45 tahun. Demikian pula, masa jabatan agung sampai usia
70 tahun dapat dilihat sebagai penjenjangan usia pensiun hakim karir sebagai
hakim tingkat pertama pada usia 65 tahun dan sebagai hakim tinggi pada usia 67
tahun.
2. Usia minimal Hakim Agung berdasarkan kelayakan
Terkait dengan usia minimal calon hakim agung terdapat data pada Komisi
Yudisial yang berkenaan dengan usia para pendaftar calon hakim agung sejak
tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, sebagai berikut:
45
Berdasarkan tabel tersebut, diperoleh data usia pendaftar terbanyak adalah
antara usia 58-60 tahun. Dengan data tersebut dapat ditafsirkan bahwa pada
rentang usia tersebut secara umum seorang hakim sudah mencapai jabatan hakim
tinggi sebagai syarat minimal untuk dapat mencalonkan diri sebagai hakim agung.
Pada rentang usia tersebut dapat dipastikan seorang hakim tinggi sudah
memperoleh pengalaman sebagai hakim karir selama 33-35 tahun jika dihitung
dengan usia minimal 25 tahun.
Apabila digenapkan ke bilangan usia minimal calon hakim agung, maka
dapat ditetapkan usia 55 tahun sebagai usia minimal yang dianggap layak untuk
menjadi hakim agung yang berdasarkan data di atas pendaftar terdapat sejumlah
26 orang atau setara dengan 5,35% dari seluruh pendaftar calon hakim agung.
Pada usia 55 tahun dapat dikatakan seorang calon hakim telah memiliki
kompetensi yang cukup baik karena dapat menjadi hakim tinggi dalam usia yang
relatif muda dengan pengalaman karir sebagai hakim 30 tahun bila dihitung dari
usia minimal 25 tahun sebagai hakim tingkat pertama. Dengan pengalaman
selama 30 tahun itupun secara mental dapat dikatakan layak untuk menduduki
jabatan sebagai hakim agung karena sudah ditempa dalam waktu lama dengan
posisi dan tempat penugasan yang berbeda-beda dan bervariasi.
46
Sekalipun demikian, untuk persyaratan pengalaman sebaiknya tetap
mengacu pada ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman yang membatasi paling sedikit 20 tahun menjadi hakim dengan
pertimbangan menjaga koherensi dengan ketentuan dalam UU Nomor 49 Tahun
2009 tentang Peradilan Umum, UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan
Agama, dan UU Nomor 51 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang
menetapkan syarat usia jadi hakim paling tinggi 40 tahun, sehingga apabila
dihitung dari usia 40 tahun, maka dengan pengalaman 20 tahun seorang hakim
tinggi akan dapat mendaftar sebagai calon hakim agung pada usia 60 tahun yang
masih sesuai dengan rentang usia rerata terbanyak yang terdapat dalam data
Komisi Yudisial.
3. Keseimbangan syarat calon hakim agung dari karir dan non-karir
Mengacu pada Putusan MK Nomor 53/PUU-XIV/2016, maka pada dasarnya
keseimbangan pesyaratan antara hakim agung dari karir dan non-karir ditentukan
oleh keahlian yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung. Untuk usia minimal,
sebagaimana disebutkan di atas adalah paling sedikit 55 tahun, baik bagi calon
hakim
dari
karir
maupun
non-karir.
Demikian
pula
untuk
pengalaman
dipersyaratkan sama bagi karir dan non-karir, yakni berpengalaman 20 tahun.
Akan tetapi, untuk persyaratan hakim agung dari non-karir yang
menyebutkan “berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar
sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum” (vide
Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 5 Tahun 2004) terdapat persoalan, terutama
pada frase “sarjana lain” yang menurut Penjelasan pasal termaksud dibatasi pada
“sarjana syariah dan sarjana ilmu kepolisian.” Ketentuan ini menimbulkan
persoalan karena syarat kebutuhan Mahkamah Agung sering tidak dapat dipenuhi
karena terkendala oleh batasan sarjana lainnya yang hanya mencakup sarjana
syariah dan sarjana ilmu kepolisian. Padahal dalam praktek sering ditemukan
calon hakim agung dari non-karir yang memiliki keahlian di bidang hukum tidak
memiliki latar belakang sarjana hukum, sarjana syariah, atau sarjana ilmu
kepolisian, sekalipun sudah berijazah doktor dan magister dalam ilmu hukum.
Keahlian yang dimilikinya dalam bidang yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung
justru diperoleh dari latar belakang sarjana non-hukum.
Sebagai contoh pada pengadilan pajak, menyebutkan salah satu syarat
sebagai hakim pajak adalah “mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan
47
berijazah sarjana hukum atau sarjana lain” (vide Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak). Ketentuan ini mengakibatkan banyak
hakim pajak justru berlatar belakang sarjana ekonomi dan akuntansi, bahkan untuk
penanganan perkara-perkara bea cukai berasal dari sarjana kimia, sarjana teknik
kimia, dan sarjana teknik listrik yang keahliannya dibutuhkan untuk memeriksa
kandungan barang-barang atau elektronik yang dikenakan cukai. Manakala
Mahkamah Agung membutuhkan hakim agung dengan keahlian di bidang hukum
pajak ternyata banyak terkendala dengan persyaratan sarjana hukum atau sarjana
lainnya yang dibatasi maknanya pada sarjana syariah dan sarjana ilmu kepolisian.
Calon-calon hakim agung yang memiliki kualifikasi ahli hukum pajak umumnya
berasal dari hakim pajak yang memiliki ijazah doctor dan magister di bidang
hukum, tetapi banyak yang memiliki latar belakang sarjana ekonomi dan akuntansi
karena umumnya mereka menjadi hakim pajak dengan menggunakan ijazah
sarjana ekonomi dan akuntansi. Pada sisi lain harus diakui bahwa calon hakim
pajak yang berasal dari kalangan akademisi memiliki kekurangan dalam
penguasaan hukum acara dan teknis perpajakan yang umumnya diperlakukan
dalam pemeriksaaan perkara-perkara pajak, sehingga sering tidak mampu
terjaring dalam proses seleksi calon hakim agung.
Ketentuan tentang syarat jadi hakim Pengadilan Pajak itupun menunjukkan
bahwa terdapat penafsiran yang berbeda terkait syarat “sarjana lain” pada hakim
Pengadilan Pajak yang menyebabkan hakim pajak justru banyak dijabat oleh
hakim dengan latar belakang bukan sarjana hukum yang tidak koheren dengan
ketentuan syarat “sarjana lainnya” untuk calaon hakim agung dari non-karir.
Dengan demikian, dalam hubungan dengan keseimbangan persyaratan
antara calon hakim agung dari karir dan non-karir, terutama secara khusus untuk
hakim agung dari non-karir diperlukan persyaratan yang mengakomodasi keahlian
dengan latar belakang sarjana di luar bidang hukum, seperti sarjana ekonomi dan
akuntansi untuk hakim agung yang menangani perkara pajak.
4. Perbandingan masa jabatan lembaga kekuasaan kehakiman antara MK
dan MA
Dengan berpegang pada dua model rekrutmen tersebut di atas, yakni
sistem karir dan sistem profesional, maka pada dasarnya ada perbedaan antara
rekrutmen hakim agung yang berbasis pada karir dan rekrutmen hakim konstitusi
yang pada dasarnya berbasis pada sistem profesional.
48
Secara konstitusional perbedaan antara Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
terkait dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyebutkan Mahkamah Agung sebagai satu entitas yang terdiri atas “sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara” dan Mahkamah Konstitusi
merupakan suatu entitas pula yang terpisah dari Mahkamah Agung. Frase “sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara” menunjukkan bahwa di dalam
Mahkamah Agung berlaku sistem karir yang berbeda dengan Mahkamah
Konstitusi yang berlaku sistem profesional karena hanya terdiri atas satu lembaga.
Dengan demikian, terkait dengan masa jabatan hakim agung dan jabatan hakim
konstitusi tidak bersifat paralel karena berbeda sistemnya.
Sejalan dengan hal tersebut, masa jabatan di Mahkamah Agung sampai usia 70
tahun terintegrasi dengan karir hakim sejak pertama kali diangkat pada usia paling
sedikit 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun. Sementara untuk hakim konstitusi
karena merupakan bentuk sistem profesional, masa jabatannya dapat menerapkan
periodesasi sebagai konsekuensi dari tidak adanya karir dalam jabatan hakim
konstitusi atau menerapkan satu periode untuk masa jabatan yang relatif lama
dengan pertimbangan untuk menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
Adapun berapa masa jabatan untuk periodesasi atau untuk satu periode masa
jabatan menurut Kami tergantung pada keputusan dari pembentuk UU dengan
tetap berpegang pada prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman tersebut.
[2.6]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Masyarakat Pemantau Peradilan
Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam persidangan tanggal 29
Juni 2020 menyampaikan keterangan lisan yang dilengkapi dengan keterangan
tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 29 Juni 2020, yang pada
pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Pendahuluan
Dalam surat panggilan yang kami terima, MaPPI FHUI diminta untuk menjelaskan
tentang kedudukan Hakim Agung dalam sistem kekuasaan kehakiman dan
peradilan di Indonesia serta hasil pengamatan, pemantauan, dan kajian MaPPI
FHUI mengenai tidak adanya periodisasi masa jabatan hakim agung. Perlu kami
49
sampaikan terlebih dahulu bahwa MaPPI FHUI belum pernah melakukan
penelitian yang khusus membahas mengenai tema periodisasi maupun masa
jabatan hakim agung. Namun demikian, MaPPI FHUI dan beberapa LSM yang
bergerak di bidang hukum dan peradilan, yang diberi nama Koalisi Pemantau
Peradilan, beberapa kali terlibat dalam memantau jalannya proses seleksi hakim
agung. Oleh karena itu, keterangan yang kami berikan akan bersifat reflektif
berdasarkan
pengalaman
pemantauan
tersebut.
Selain
itu,
kami
juga
menambahkan pandangan kami berdasarkan hasil studi literatur yang kami
lakukan untuk menjawab permasalahan mengenai kostitusionalitas serta perlu
atau tidaknya periodisasi masa jabatan hakim agung.
Adapun perihal substansi uji materil perkara a quo, pada dasarnya kami
berpandangan bahwa tidak adanya periodisasi masa jabatan hakim agung
merupakan praktik yang konstitusional. Hal mendasar yang melandasi pandangan
kami adalah ketentuan Pasal 24 A ayat (5) UUD NRI 1945 yang menyatakan
bahwa “susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung
serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.” Dalam konteks
ini, ketentuan mengenai masa jabatan hakim pada dasarnya merupakan bagian
dari pengaturan keanggotaan. Sehingga, sebagaimana amanat dari Konstitusi, hal
tersebut menjadi kewenangan dari pembuat undang-undang untuk menentukan
apakah perlu memasukkan pengaturan mengenai periodisasi atau tidak terhadap
jabatan hakim agung.
Dalam hal majelis hakim berpandangan lain, kami juga akan memaparkan
beberapa hal yang pada dasarnya menunjukkan bahwa periodisasi masa jabatan
hakim agung tidak diperlukan, atau setidaknya, belum diperlukan untuk diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Alasan pertama mengacu pada kerangka
evaluasi dan pedoman implementasi Pasal 11 United Nations Convention Against
Corruption (UNCAC) yang dibuat oleh United Nations Office on Drugs and Crime
(UNODC) mengenai independensi peradilan tidak mengharuskan adanya
periodisasi. Kedua, perbedaan karakteristik pada cabang kekuasaan eksekutif dan
yudikatif memiliki konsekuensi dalam pengaturan mengenai masa jabatan, dimana
periodisasi lebih relevan diterapkan pada cabang kekuasaan eksekutif dibanding
yudikatif. Terakhir, refleksi dari pemantauan seleksi CHA yang menunjukkan
bahwa aspek kompetensi dan integritas lebih dominan dibanding aspek usia.
Meski demikian, kami juga akan menjabarkan bahwa praktik periodisasi masa
50
jabatan hakim agung pada dasarnya bukanlah suatu hal yang asing dan sudah
dipraktekkan di beberapa negara, dengan beberapa catatan mengenai kelebihan
dan kekurangannya
Pasal 11 UNCAC dan Panduan Implementasinya oleh UNODC
Salah satu argumen dalam pembatasan masa jabatan hakim agung adalah untuk
mengedepankan prinsip akuntabilitas yang menjadi salah satu aspek penting
dalam menjaga integritas lembaga peradilan. Umumnya, masa jabatan tersebut
dinilai dapat memberi jalan bagi hakim-hakim senior yang sudah lanjut usia dan
kesulitan dalam menjalankan tugasnya untuk pensiun. Demikian pula dengan
periodisasi, posisi hakim agung dinilai perlu untuk dibatasi periode masa
jabatannya untuk menghindari terjadinya kelalaian dalam menjalankan tugas
karena usia tua. Lebih dalam, periodisasi juga dinilai merupakan mekanisme
kontrol terhadap lembaga peradilan yang dilakukan secara demokratis dimana
publik tidak melakukan intervensi langsung terhadap masa jabatan hakim, tetapi
yang bersangkutan dapat tidak dipilih kembali apabila putusan-putusannya dirasa
tidak merefleksikan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.
Pasal 11 UNCAC pada dasarnya menghendaki diambilnya langkah-langkah yang
dapat meningkatkan akuntabilitas lembaga peradilan, salah satunya mengenai
masa jabatan hakim. Namun demikian, dalam pedoman implementasinya, UNODC
menekankan pentingnya menganalisis prinsip independensi peradilan sebelum
mengambil langkah-langkah tersebut. Dalam hal ini, independensi peradilan
dioperasionalisasikan dengan merujuk pada Pasal 14 International Covenant on
Civil and Political Rights (ICCPR). Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa salah
satu prasyarat sistem peradilan yang independen adalah jaminan terkait masa
jabatan hakim. Idealnya, independensi hakim agung diikuti dengan sistem
peradilan yang bebas dari intervensi cabang kekuasaan yang lainnya, termasuk
dalam hal masa jabatan.
Dalam memandang permasalahan tersebut, pedoman implementasi UNCAC
mengakui tiga metode yang dinilai dapat menjamin independensi sekaligus
memastikan integritas lembaga peradilan yaitu masa jabatan seumur hidup,
penerapan umur pensiun, atau pembatasan masa jabatan berdasarkan periode
waktu tertentu [United Nations, “The United Nations Convention against Corruption
Implementation guide and evaluative framework for article 11,” (Vienna: United
Nations, 2015), hlm. 29]. Dari ketiga metode tersebut, metode pertama mendapat
51
perhatian khusus karena berpotensi melanggengkan praktek korupsi manakala
beban kerja hakim dan resiko inefesiensi sangat tinggi. Pada kondisi yang
demikian, lembaga peradilan berpotensi menjadi “lahan subur” praktek korupsi
untuk mempercepat atau memperlambat kasus berdasarkan permintaan dari
oknum tertentu.
Indonesia menerapkan metode kedua, penerapan usia pensiun, dimana pembuat
undang-undang menetapkan umur pensiun hakim agung adalah 70 tahun. Hal ini
pada dasarnya sudah memenuhi jaminan independensi hakim dari intervensi
eksekutif dalam hal masa jabatan. Sedangkan, penerapan periodisasi masa
jabatan membutuhkan kajian mendalam mengenai jangka waktu yang ideal untuk
menjadi batasan berapa lama satu periode masa jabatan hakim agung. Lebih
daripada itu, pedoman implementasi UNCAC juga menyebutkan bahwa umumnya
periodisasi diterapkan tanpa opsi periode lanjutan. Hal ini bertujuan untuk
mencegah perilaku hakim yang “bermain aman” agar dapat dipilh kembali untuk
periode selanjutnya.
Periode
lanjutan hanya
dianjurkan
apabila
negara
memberlakukan mekanisme penunjukkan yang berdasarkan sistem merit dengan
kriteria yang objektif.
Perbedaan karakteristik eksekutif dan yudikatif
a. Pengisian Jabatan
Mekanisme pemilihan presiden berbeda dengan hakim agung di Indonesia. Calon
hakim agung akan menjalani serangkaian tahapan, di antaranya seleksi
administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara
terbuka [Abba Gabrillin, "Ini Proses Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad
Hoc,"
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/28/12533291/ini-proses-seleksi-
calon-hakim-agung-dan-hakim-ad-hoc diakses 28 Juni 2020].
52
Tahapan seleksi dimulai dari pemenuhan syarat administrasi yang salah satunya
berupa daftar riwayat hidup hingga latar belakang pekerjaan dan organisasi. Setiap
calon harus menyampaikan hasil pekerjaan selama menjabat. Sebagai contoh,
untuk yang memiliki latar belakang hakim bisa mencantumkan hasil putusan.
Kemudian, yang sebelumnya advokat bisa mencantumkan pleidoi. Kemudian, bagi
yang berlatarbelakang jaksa bisa menncantumkan gugatan atau berkas tuntutan
pidana. Begitu juga bagi yang sebelumnya berprofesi sebagai akademisi, bisa
melampirkan karya ilmiah yang pernah dibuat.
Berikutnya, tahapan seleksi kualitas. Misalnya, peserta dapat mencantumkan
karya tulis atau kasus hukum yang pernah ditangani. Lampiran berupa pembuatan
putusan atau legal opinion dan menjawab soal objektif terkait filsafat hukum dan
teori hukum. Seleksi berikutnya adalah seleksi rekam jejak. Biro investigasi KY
akan menelusuri rekam jejak peserta seleksi, untuk menjamin integritas dan
kepatuhan kode etik calon hakim.
Terakhir, peserta seleksi akan mengikuti wawancara langsung tatap muka dengan
7 komisioner KY dan pewawancara tamu. Adapun materi wawancara meliputi:
a. Visi, Misi, dan Komitmen serta program jika terpilih sebagai Hakim Agung;
b. Pemahaman Hukum Acara dan Teori Hukum;
c. Pemahaman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
d. Wawasan pengetahuan peradilan dan perkembangan hukum;
e. Klarifikasi lanjutan LKHPN dan Laporan Masyarakat.
53
Dari seluruh tahapan di atas, penentuan kelayakan Calon Hakim Agung dilakukan
dengan cara: [Komisi Yudisial, “Pengusulan Pengangkatan Hakim Agung dan
Hakim Adhoc di Mahkamah Agung,” https://www.komisiyudisial.go.id/files/tata-
cara-scha-2014.pdf diakses 28 Juni 2020]
1. Menggabungkan antara nilai seleksi kualitas dengan nilai wawancara;
2. Kelulusan didasarkan ranking (pemeringkatan).
Nama-nama Calon Hakim Agung yang dinyatakan lulus seleksi uji kelayakan oleh
Komisi Yudisial diajukan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 15 (lima
belas) hari terhitung sejak berakhirnya seleksi uji kelayakan, untuk mendapatkan
persetujuan. Komisi Yudisial mengajukan nama-nama Calon Hakim Agung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) orang calon Hakim Agung
untuk setiap 1 (satu) lowongan Hakim Agung, dengan tembusan disampaikan
kepada Presiden [Komisi Yudisial, “Pengusulan Pengangkatan Hakim Agung dan
Hakim Adhoc di Mahkamah Agung,” https://www.komisiyudisial.go.id/files/tata-
cara-scha-2014.pdf diakses 28 Juni 2020]
Sementara itu, pengisian jabatan Presiden dilakukan melalui Pemilihan Umum
(pemilu). Tahapan penyelenggaraan pemilu meliputi: [Indonesia, Undang-Undang
tentang Pemilihan Umum, UU No. 7 Tahun 2017, LN 182, TLN 6109, Ps. 167].
a. Pendaftaran dan verifikasi Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden;
b. Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden;
c. Masa Kampanye Pemilu;
d. Masa Tenang;
e. Pemungutan dan penghitungan suara;
f. Penetapan hasil Pemilu; dan
g. pengucapan sumpah dan janji Presiden dan Wakil Presiden.
Dari pemaparan di atas, dapat dilihat bahwa terdapat perbedaan mendasar
mengenai kualifikasi pengisian jabatan Hakim Agung dan Presiden. Seseorang
terpilih menjadi hakim agung jika memenuhi persyaratan administrasi dan seleksi
kualitas oleh tim panel khusus. Sementara itu, seseorang terpilih menjadi Presiden
jika memenuhi persyaratan administrasi dan mendapat suara terbanyak dalam
pemilihan umum. Artinya, tidak ada persyaratan kualitas untuk menjadi seorang
Presiden di Indonesia, sepanjang ia bisa meyakinkan pemilih untuk memilihnya
dalam pemilihan umum.
54
b. Pelaksanaan otoritas
Secara prinsip, seorang hakim agung bukanlah pelaksana otoritas tunggal dalam
menjalankan fungsi dan kewenangannya. Dalam tugasnya sehari-hari, hakim
agung tergabung dalam suatu majelis untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara. Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim harus melalui mekanisme
musyawarah majelis hakim. Mekanisme ini merupakan perundingan yang
dilaksanakan untuk mengambil keputusan terhadap suatu perkara yang diajukan
kepadanya dan sedang diproses dalam persidangan yang berwenang. Tujuan
diadakan musyawarah majelis ini adalah untuk menyamakan persepsi, agar
terhadap perkara yang sedang diadili itu dapat dijatuhkan Putusan yang seadil-
adilnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku [Abdul Manan, “Penerapan
Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama,” (Jakarta, Yayasan al-
Hikmah, 2000), hlm. 161]. Dalam musyawarah tersebut, masing-masing hakim
wajib menyampaikan pertimbangan dan pendapatnya secara tertulis terhadap
perkara yang sedang diperiksa. Semua pendapat harus dikemukakan secara jelas
dengan menunjuk dasar hukumnya, kemudian dicatat dalam buku agenda sidang
[Zulkarnain,
“Manajemen
Pembuatan
Putusan,”
https://pta-padang.go.id/po-
content/uploads/manajemen_pembuatan_putusan-
_dr._h._zulkarnain%2C_s.h.%2C_m.h..pdf, diakses 28 Juni 2020].
Sementara itu, Presiden mempunyai kedudukan istimewa yaitu sebagai kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan [Arum Sutrisni Putri, "Daftar Lembaga
Negara
di
Indonesia",
https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/18/070000269/daftar-lembaga-
negara-di-indonesia?page=all, diakses 29 Juni 2020]. Karena menganut sistem
presidensil, terdapat 3 ciri Presiden di Indonesia. Pertama, Presiden adalah
pemegang kekuasaan eksekutif tunggal. Kedua, Presiden memiliki berbagai
wewenang konstitusional yang bersifat prerogatif. Terakhir, Presiden tidak
bertanggung jawab kepada parlemen atau lembaga perwakilan rakyat [Dinoroy
Marganda Aritonang, “Penerapan Sistem Presidensil Di Indonesia Pasca
Amandemen UUD 1945,” dalam Jurnal Mimbar Hukum 22 (Juni 2010), hlm. 393].
Dari pemaparan di atas, terlihat bahwa pelaksanaan otoritas dari hakim agung
bersifat kolektif kolegial dan butuh kesepatakan bersama. Sementara itu, Presiden
adalah pengambil keputusan tunggal, tertinggi, dan terakhir dalam menjalankan
fungsi dan kewajibannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
55
Artinya, telah ada mekanisme internal “check and balances” bagi hakim agung
dalam menjalankan fungsi dan kewajibannya.
c. Marwah Periodisasi Jabatan
Sejalan dengan besarnya kewenangan presiden, selalu muncul pemikiran untuk
membatasi kekuasaannya. Misalnya melalui mekanisme pembatasan masa
jabatan. Ada tiga konsep pembatasan: tidak ada masa jabatan kedua (no re-
election); tidak boleh ada masa jabatan yang berlanjut (no immediate re-election);
dan maksimal dua kali masa jabatan (only one re-election) [Denny Indrayana,
“Pembatasan
Masa
Jabatan
Presiden,”
https://nasional.sindonews.com/berita/828497/18/pembatasan-masa-jabatan-
presiden, diakses 29 Juni 2020].
konsep no limitation re-election pernah terjadi di praktik ketatanegaraan Indonesia
sebelum periode Soeharto. Soekarno, presiden pertama menjabat mulai tahun
kemerdekaan 1945 hingga 1966, sedangkan Soeharto mulai efektif mengambil alih
kekuasaan sejak 1966 hingga 1998.
Presiden pertama AS George Washington tidak hanya menolak masa jabatan
ketiga, namun awalnya pernah pula mencoba menolak masa jabatan keduanya.
Sejak itu masa jabatan presiden maksimal hanya dua periode menjadi konvensi
ketatanegaraan. Hanya Franklin D Roosevelt yang melanggar tradisi tersebut
dengan menjabat periode ketiga mulai 1940, bahkan periode jabatan keempat
sejak 1944. Pasal II Section 1 Konstitusi AS mengatur seseorang menjadi presiden
untuk masa jabatan empat tahun, tanpa adanya batasan maksimal masa jabatan.
Baru pada tahun 1951, melalui amendemen konstitusi ke- 22, pembatasan
maksimal dua kali masa jabatan kepresidenan diterapkan. Lebih jelas,
amendemen ke-22 juga mengatur bahwa seseorang yang telah menjadi presiden
atau pejabat presiden lebih dari 2 tahun, separuh periode jabatan presiden, hanya
dapat dipilih kembali untuk maksimal satu periode jabatan kepresidenan. Itu
artinya, dalam kondisi normal seseorang maksimal dapat menjadi presiden selama
8 tahun, atau jika dalam kondisi luar biasa, maksimal 10 tahun.
Beberapa bahaya yang dihindari jika masa jabatan presiden tak dibatasi adalah
sebagai berikut: [Fajar, “Kenapa Masa Jabatan Presiden Perlu Dibatasi?,”
https://nasional.tempo.co/read/272307/kenapa-masa-jabatan-presiden-perlu-
dibatasi diakses 28 Juni 2020].
1. Presiden akan otoriter;
56
2. Abuse of Power, menyalahgunakan kekuasaan;
3. Regenerasi kepemimpinan nasional macet;
4. Seseorang bisa menjadi dictator;
5. Timbulnya kultus individu.
Sementara itu, periodisasi jabatan hakim agung tidak tepat bila diterapkan pada
Hakim Agung. Hal ini karena jabatan hakim agung adalah jabatan profesi, bukan
jabatan politis seperti jabatan periodisasi Presiden dan/atau DPR. Risiko bila
diterapkan periodisasi pada hakim agung adalah akan terjadi lobi-lobi politik antara
calon dengan pihak yang menyeleksi. Setelah hakim agung tersebut diloloskan
kepada periode berikutnya, dia akan terikat dengan pihak yang meloloskannya
[Binsar M. Gultom, “Pandangan Kritis Seorang Hakim IV,” (Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama, 2020), hlm. 179]. Direktur Litbang CSS-UI Dian Puji N Simatupang
menjelaskan bahwa hakim bukanlah jabatan politis yang mengenal periodisasi
seperti preside, wapres, gubernur, bupati dan wali kota. Menurutnya, masa jabatan
hakim pada umumnya adalah sejak diangkat sampai usia pensiun, kecuali
meninggal, diberhentikan, mundur, atau terkena pidana [Susanto, “Periodisasi
Hakim MK Cegah Penyelewengan,” https://mediaindonesia.com/read/detail/80539-
periodisasi-hakim-mk-cegah-penyelewengan diakses 28 Juni 2020].
Refleksi Problematika Seleksi Calon Hakim Agung (CHA) Di Indonesia
Pembahasan ini merupakan pandangan kami terhadap proses seleksi CHA yang
selama ini dilaksanakan. Meski tidak secara langsung menjawab pertanyaan
hukum dalam perkara a quo, akan tetapi pembahasan ini diharapkan dapat
menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim untuk menilai apakah tidak
adanya sistem periodisasi masa jabatan hakim agung merupakan pelanggaran
atas hak konstitusional pemohon. Kami berpandangan bahwa dalam beberapa hal,
permasalahan yang ditemukan pada proses seleksi dapat menjadi pembelajaran
yang dapat diambil dalam pengambilan kebijakan mengenai masa jabatan hakim.
Setidaknya ada dua hal utama yang menjadi perhatian kami selama memantau
proses seleksi CHA, yaitu kompetensi dan integritas. Dalam hal kompetensi, kami
akan membahas mengenai minimnya materi seleksi terkait fungsi MA sebagai
judex jurist. Sedangkan, terkait integritas, kami akan membahas mengenai potensi
konflik kepentingan para CHA.
1. Minimnya materi seleksi terkait fungsi MA sebagai judex jurist
57
Salah satu kualitas utama yang dicari dari CHA adalah kemampuannya untuk
memeriksa perkara dimana materi yang digali bukan lagi mengenai fakta hukum
dalam suatu perkara, melainkan mengenai penerapan hukum dan cara mengadili.
Dengan kata lain, CHA harus memahami betul perbedaan antara peran hakim
pada pengadilan tingkat pertama dan banding (judex factie) dan peran hakim pada
pengadilan tingkat kasasi (judex jurist). Sayangnya proses seleksi CHA kerap
melupakan hal tersebut dan justru cenderung menggali hal-hal yang tidak relevan
seperti menguraikan pasal-pasal tertentu berdasarkan hafalan [Koalisi Pemantau
Peradilan, “Komisi Yudisial, Jangan Pilih Hakim Agung yang Tidak Berkompeten
dan Bermasalah,” https://leip.or.id/komisi-yudisial-jangan-pilih-hakim-agung-yang-
tidak-berkompeten-dan-bermasalah/ diakses 28 Juni 2020]. Meski penting,
kemampuan menghafal pasal tidak menjamin yang bersangkutan memiliki
kapasitas untuk menerapkan bunyi pasal tersebut secara adil dan berkepastian
hukum. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat MA untuk membangun
kesatuan hukum pada sistem peradilan di Indonesia.
Dalam artikelnya, Hakim Agung Takdir Rahmadi menjelaskan bahwa sejak tahun
2011, Ketua MA telah memberlakukan kebijakan sistem kamar sebagaimana
dituangkan dalam Keputusan KMA No.142/KMA/SK/IX/2011 [Takdir Rahmadi,
“Sistem Kamar dalam Mahkamah Agung: Upaya Membangun Kesatuan Hukum,”
https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2141/sistem-kamar-dalam-
mahkamah-agung-upaya-membangun-kesatuan-hukum-profdrtakdir-rahmadi-sh-
llm diakses 28 Juni 2020]. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir fenomena
penjatuhan putusan yang saling berbeda satu sama lain, meskipun permasalahan
hukumnya sejenis. Adapun yang menjadi salah satu faktor dalam inkonsistensi
penjatuhan putusan adalah praktek interpretasi oleh hakim yang beragam. Hal ini
pada akhirnya akan mempengaruhi persepsi publik terhadap praktik hukum
dimana putusan pengadilan justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan
ketidakteraturan hukum.
Oleh karena itu, terkait aspek kompetensi, kami menilai bahwa hakim agung,
sebagai posisi tertinggi dalam kekuasaan kehakiman, adalah jabatan yang
seharusnya diisi oleh individu yang memiliki pemahaman yang matang terhadap
tugas hakim dalam menciptakan hukum yang berkepastian hukum dan berkeadilan
melalui putusan. Individu yang tidak memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas
tersebut, seharusnya tidak dipilih menjadi hakim agung. Demikian pula pada
58
penilaian terkait masa jabatan hakim. Terlepas dari metode yang digunakan, hal
terpenting yang perlu dipertimbangkan terlebih dahulu adalah kondisi-kondisi
seperti apakah yang dapat membuat seorang hakim agung mengalami penurunan
kapasitas sehingga tidak mampu menjalankan tugasnya. Selama metode yang
digunakan dapat menjustifikasi kondisi tersebut, maka kami berpandangan bahwa
sudah
sewajarnya
hal
tersebut
tidak
dipandang
sebagai
upaya
untuk
mengintervensi kekuasaan kehakiman, melainkan untuk menjaga kewibaan MA
sebagai penjaga kesatuan hukum dalam sistem peradilan di Indonesia.
2. Potensi konflik kepentingan para CHA
Sistem pemilihan terbuka membuat seleksi CHA tidak hanya diikuti oleh hakim
karir tapi juga masyarakat sipil. Mekanisme tersebut pada akhirnya berdampak
pada resiko konflik kepentingan yang dapat terjadi manakala CHA memiliki latar
belakang tertentu yang dapat mempengaruhi tugasnya dalam memeriksa perkara.
Misalnya, calon yang berprofesi sebagai politisi atau pebisnis dikhawatirkan
memiliki bias ketika memeriksa perkara-perkara korupsi yang melibatkan rekan
kerja atau koleganya. Oleh karena itu, selain aspek kompetensi, CHA juga harus
memiliki track record yang bersih terkait untuk menunjukkan bahwa yang
bersangkutan merupakan individu yang berintegritas.
Permasalahan ini pada dasarnya diantisipasi oleh panitia seleksi yang bekerja
sama dengan masyarakat sipil untuk melakukan penelusuran rekam jejak. Dalam
beberapa kesempatan, MaPPI dan KPP melaporkan calon-calon bermasalah
secara integritas agar tidak diloloskan ke tahap selanjutnya. Akan tetapi,
penelusuran rekam jejak hanya dapat memotret kondisi calon sebelum dan pada
saat seleksi. Apa yang terjadi setelah CHA diangkat menjadi hakim agung
tentunya di luar dari kapasitas panitia seleksi.
Pada prakteknya, mekanisme akuntabilitas terhadap hakim agung tidak hanya
dilakukan pada saat seleksi, melainkan secara terus menerus melalui pengawasan
baik secara internal oleh Badan Pengawas MA, maupun eksternal oleh KY.
Sedangkan, penerapan periodisasi masa jabatan hakim agung justru akan
memberikan batasan tambahan terhadap independensi peradilan. Lebih dalam,
mekanisme pengawasan juga dipandang sebagai mekanisme yang adil karena
adanya standar etika yang berbeda-beda untuk tiap profesi. Dalam konteks hakim
agung, maka standar yang digunakan adalah KEPPH, begitu pula dengan cabang
kekuasaan eksekutif dan legislatif yang memiliki acuan masing-masing terkait kode
59
etik dan pedoman perilaku para pejabatnya. Oleh karena itu, kami berpandangan
bahwa sistem pengawasan dan pembinaan sudah cukup untuk diterapkan sebagai
mekanisme akuntabilitas terhadap hakim agung dan mekanisme periodisasi masa
jabatan hakim agung tidaklah diperlukan untuk saat ini.
Perbandingan masa jabatan hakim di Amerika Serikat, Australia dan Afrika
Selatan
Sebelumnya telah disinggung mengenai tiga metode pengaturan terkait masa
jabatan hakim agung. Pada bagian ini, kami akan menjabarkan bagaimana
implementasi ketiga metode tersebut dengan melihat pada praktek yang dilakukan
di the Supreme Court of USA terkait jabatan seumur hidup, the High Court of
Australia terkait penerapan umur pensiun, dan the Constitutional Court of South
Africa terkait periodisasi masa jabatan. Pembahasan ini merujuk pada artikel yang
ditulis oleh Prof. Brian Opeskin dari the Macquarie University, Sydney, Australia
yang dimuat dalam Oxford Journal of Legal Studies tahun 2015.
Dalam artikelnya, Opeskin melaporkan temuan penelitian empiris yang
dilakukannya dengan mencatat umur hakim agung saat terjadi penunjukkan, umur
hakim agung saat pemberhentian masa jabatan, dan durasi masa tugas. Hasilnya,
data tersebut menunjukkan bahwa meski rata-rata umur penunjukkan hakim agung
di ketiga negara sama, tetapi rata-rata hakim agung di Amerika Serikat mengisi
jabatannya 10 tahun lebih lama dari hakim-hakim di dua negara lainnya.
Terhadap data tersebut, praktek masa jabatan hakim seumur hidup yang
diterapkan di Amerika Serikat tidak lepas dari pandangan skeptis dari banyak
pihak. Meskipun, jabatan seumur hidup dinilai sebagai metode pengaturan masa
jabatan yang paling memberikan perlindungan atas independensi peradilan, tetapi
praktek tersebut harus dibayar dengan kecenderungan meningkatnya jumlah
hakim senior yang tetap menjabat meskipun telah mengalami penurunan performa
kerja dan kondisi mental akibat usia tua. Data menunjukkan salah satu hakim
menjadi hakim tertua yang meninggal saat masih menjabat yaitu Hakim Wesley
Brown pada tahun 2012 yang berumur 104 tahun. Yang bersangkutan meninggal
setelah menjabat menjadi hakim selama lebih dari 50 tahun dan masih memegang
kasus saat meninggal dunia. Setidaknya ada 191 hakim di Amerika Serikat yang
menjabat lebih dari 40 tahun sejak diangkat.
Serupa dengan sistem di Amerika Serikat, Australia juga pernah menerapkan
kebijakan masa jabatan hakim seumur hidup hingga tahun 1977. Perubahan
60
kebijakan tersebut dinilai tepat karena dorongan dari semua negara bagian yang
telah menerapkan kebijakan umur pensiun. Selain itu, perubahan tersebut juga
dipicu oleh dorongan dari kalangan praktisi hukum yang berargumen bahwa hakim
tidak lepas dari fenomena menurunnya performa kerja akibat penuaan. Sejalan
dengan hal tersebut, Pemerintah Australia ikut mendorong penerapan kebijakan
umur pensiun agar pengadilan diisi oleh hakim-hakim yang lebih muda dan dekat
dengan publik, sehingga pengadilan dapat menerapkan nilai-nilai yang tumbuh di
masyarakat dengan lebih baik. Hasilnya, usulan itu berhasil disetujui lewat
referendum yang menyetujui pengaturan usia pensiun untuk hakim pada the High
Court of Australia adalah 70 tahun.
Meski kapasitas tiap orang berbeda-beda, Australia memiliki sistem yang dapat
mengakomodir talenta hakim-hakim senior yang sudah berusia di atas 70 tahun.
Dalam hal ini, pemerintah federal dan beberapa negara bagian menerapkan
kebijakan bahwa hakim yang telah pensiun dapat kembali bertugas di pengadilan
untuk mengisi peran-peran tertentu yang bersifat non-teknis, seperti memimpin
penelitian/investigasi atas isu tertentu atau memimpin komisi tertentu untuk
reformasi peradilan. Dengan demikian, kekhawatiran atas permasalahan talenta
hakim senior yang terbuang dapat dikesampingkan.
Terakhir, periodisasi masa jabatan hakim pada dasarnya bukanlah metode yang
asing dalam rezim pengaturan masa jabatan di beberapa negara. Afrika Selatan
mengadopsi praktek tersebut dengan mengacu pada model yang diterapkan pada
Mahkamah Konstitusi Jerman dimana hakim dapat menjabat selama 12 tahun dan
tidak dapat dipilih kembali. Sebelumnya, Afrika Selatan menerapkan periode masa
jabatan hakim selama 7 tahun, namun hal tersebut dinilai terlalu singkat. Oleh
karena itu, periodisasi 12 tahun dianggap sebagai waktu yang tidak terlalu cepat
dan tidak terlalu lama untuk satu periode masa jabatan hakim. Meski demikian,
pengaturan tersebut diikuti pula dengan penerapan usia pensiun 70 tahun,
sehingga hakim tetap harus mengakhiri masa jabatannya apabila salah satu dari
dua kondisi tersebut (12 tahun masa jabatan atau mencapai usia 70 tahun)
terpenuhi.
Meski dianggap moderat, pengaturan kombinasi tersebut justru akan menyulitkan
pengadilan terutama dalam mempertahankan prinsip independensi peradilan.
Pasalnya, periodisasi masa jabatan selama 12 tahun hanya bernilai apabila hakim
tersebut berusia 58 tahun ketika diangkat. Padahal, besar kemungkinan
61
pengangkatan hakim dilakukan pada saat berusia jauh di bawah 58 tahun. Opelski
sendiri mencatat bahwa data di Afrika Selatan menunjukkan bahwa usia termuda
dalam pengangkatan hakim adalah 37 tahun, meskipun rata-rata hakim diangkat
pada usia 54 tahun. Data tersebut menunjukkan bahwa sistem tersebut justru
berpotensi menyia-nyiakan talenta hakim yang masih dapat berkarya meskipun
telah menjabat lebih dari 12 tahun.
Penutup
Berangkat dari penjelasan di atas, kami berpandangan bahwa tidak adanya sistem
periodisasi masa jabatan hakim agung di Indonesia bukanlah suatu hal yang
inkonstitusional. Sebaliknya, sistem yang berlaku saat ini terkait pengaturan masa
jabatan hakim agung yang menggunakan metode usia pensiun pada dasarnya
sudah cukup. Usia 70 tahun merupakan angka yang juga diterapkan di beberapa
negara sebagai usia pensiun hakim agung. Hal tersebut tidaklah bertentangan
dengan prinsip independensi peradilan dan justru mengedepankan prinsip
objektifitas dan meminimalisir pemberhentian hakim secara sewenang-wenang.
Di samping itu, kami juga berpandangan bahwa masa jabatan hakim seumur hidup
bukanlah pilihan kebijakan yang tepat. Bahkan, Amerika Serikat, sebagai negara
yang masih memberlakukan sistem tersebut, juga sedang mengalami pergeseran
dimana beberapa negara bagian mulai menerapkan pembatasan masa jabatan
hakim dikarenakan tingginya kecenderungan hakim senior mempertahankan
jabatannya, terlepas dari penurunan kinerja akibat mengalami penuaan.
Terakhir,
terlepas
dari
argumentasi-argumentasi
tersebut,
kami
juga
berpandangan bahwa persoalan ini merupakan ranah yang menjadi kewenangan
pembuat undang-undang. Hal ini didasari pada ketentuan Pasal 24A ayat (5) UUD
NRI 1945 yang mengatur bahwa “susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum
acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan
undang-undang.” Oleh karena itu, sebagaimana amanat dari Konstitusi, hal
tersebut menjadi kewenangan dari pembuat undang-undang untuk menentukan
apakah perlu memasukkan pengaturan mengenai periodisasi atau tidak terhadap
jabatan hakim agung.
Selain menyampaikan keterangan di atas, Pihak Terkait Masyarakat
Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia
menyampaikan keterangan tambahan berdasarkan pertanyaan Hakim Konstitusi,
yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 7 Juli 2020 yang pada
62
pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
A.
Perihal Studi Perbadingan Masa Jabatan Hakim Di Tiga Negara (AS,
Australia, Dan Afrika Selatan)
Setidaknya ada dua hal yang menjadi pertanyaan terkait studi literatur yang kami
sampaikan tentang perbandingan masa jabatan hakim di Amerika Serikat,
Australia, dan Afrika Selatan. Pertama, contoh di Amerika Serikat membahas
terkait usia hakim tertua yang meninggal ketika menjabat sebagai hakim
pengadilan distrik federal, apa relevansinya dengan masa jabatan hakim agung di
Indonesia? Kedua, contoh di Afrika Selatan merujuk pada masa jabatan hakim
Mahkamah Konstitusi, apa relevansinya dengan masa jabatan hakim agung di
Indonesia?
Terkait permasalahan pertama, Hakim tertua di Amerika yang dimaksud merujuk
pada Hakim Wesley Brown yang meninggal dunia pada tahun 2012 ketika berumur
104 tahun dan masih menjabat sebagai hakim pengadilan distrik federal [Brian
Opeskin, “Models of Judicial Tenure: Reconsidering Life Limits, Age Limits and
Term Limits for Judges,” Oxford Journal of Legal Studies 35, no. 4 (Winter 2015):
632]. Yang bersangkutan menjabat sebagai hakim selama hampir 50 tahun,
sehingga membuatnya menjadi hakim yang paling tua dan hakim yang paling lama
menjabat pada pengadilan federal [Brian Opeskin, “Models of Judicial Tenure:
Reconsidering Life Limits, Age Limits and Term Limits for Judges,” Oxford Journal
of Legal Studies 35, no. 4 (Winter 2015): 632].
Di sisi lain, jabatan hakim agung tentunya berbeda dengan hakim pengadilan
distrik federal di Amerika Serikat. Faktanya, Hakim Agung Oliver Wendell menjabat
selama 30 tahun dan pensiun ketika berumur 90 tahun, sehingga menjadikannya
hakim agung tertua yang pernah menjabat di Mahkamah Agung Amerika Serikat
[Lihat, <https://www.supremecourt.gov/about/faq_justices.aspx>, diakses pada 6
Juli 2020]. Sedangkan, Hakim Agung William Orville Douglas pensiun pada usia 77
tahun setelah menjabat selama lebih dari 36 tahun, sehingga menjadikannya
hakim
agung
yang
paling
lama
menjabat
[Lihat,
<https://www.supremecourt.gov/about/faq_justices.aspx>, diakses pada 6 Juli
2020]. Keduanya menunjukkan bahwa usia pensiun dan masa jabatan hakim
agung tidak lebih lama dibanding hakim federal.
Meski berbeda, usia pensiun dan masa jabatan hakim federal dengan hakim
agung di Amerika Serikat, akan tetapi kedua contoh di atas menunjukkan
63
kecenderungan yang sama terkait masa jabatan hakim seumur hidup. Dalam hal
ini, baik pengadilan federal maupun mahkamah agung sama-sama memiliki
peluang diisi oleh banyak hakim senior yang tetap menjabat meskipun
mengalami penurunan performa akibat penuaan. Opeskin memprediksi hal
tersebut dengan mengacu pada tren angka harapan hidup yang semakin panjang.
Hal tersebut tidak hanya dialami oleh Amerika Serikat, tapi juga di hampir seluruh
bagian dunia karena kontribusi positif pada sektor sanitasi dan praktek
medis/farmasi, sehingga kehidupan manusia secara epidemiologis bertransisi dari
era “wabah dan kelaparan” ke era “penyakit degeneratif buatan manusia”
[Opeskin, “Models of Judicial Tenure,” 630–631].
Pada akhirnya, sistem masa jabatan hakim seumur hidup akan berdampak pada
keuangan negara. Di Amerika Serikat, pemerintah harus menyiapkan kebijakan
pensiun yang lebih menguntungkan dan menarik bagi para hakim. Tujuannya
adalah agar mereka terdorong untuk memilih pensiun manakala sudah memasuki
usia tua. Tentunya, kondisi ini menjadi tidak ideal untuk Indonesia karena
komposisi hakim agung yang tidak dibatasi dan semakin banyak jumlahnya dari
masa ke masa. Apabila sistem masa jabatan hakim agung seumur hidup
diterapkan di Indonesia, MA akan semakin kesulitan menjaga independensinya
karena beban keuangan yang membengkak dan mengundang permasalahan tidak
hanya dalam hal produktivitas, tetapi juga potensi perilaku koruptif.
Terkait permasalahan kedua, perbedaan antara MK dan MA di Afrika Selatan pada
dasarnya berpengaruh pada pengaturan masa jabatan hakimnya. Patut diketahui
bahwa secara hierarkis, MK merupakan pengadilan tertinggi di Afrika Selatan,
sedangkan MA merupakan pengadilan tingkat banding dan tidak berwenang
memeriksa perkara yang memiliki isu konstitusionalitas.
Perbedaan kedudukan MK dan MA Afrika Selatan diikuti dengan perbedaan masa
jabatan hakimnya. Berdasarkan konstitusi dan hukum yang berlaku di Afrika
Selatan, masa jabatan hakim MK diatur dengan menggunakan metode kombinasi
usia pensiun dan periodisasi. Dalam hal ini, seorang hakim MK dapat menjabat
selama maksimal 12 tahun (hanya untuk satu periode, tidak dapat diangkat
kembali) atau harus pensiun ketika mencapai usia 70 tahun [Judges’
Remuneration and Conditions of Employment Act 2001, s 3(1)]. Sedangkan,
pengaturan untuk hakim MA Afrika Selatan juga menggunakan metode kombinasi,
tetapi dengan periode masa jabatan yang lebih singkat yaitu selama 10 tahun
64
[Judges’ Remuneration and Conditions of Employment Act 2001, s 3(2)]. Dengan
kata lain, seorang hakim MK Afrika Selatan akan mencapai umur dan masa
jabatan maksimal apabila diangkat pada usia 58 tahun, sedangkan, untuk hakim
MA, pada usia 60 tahun.
Sistem tersebut memiliki kekurangan dalam hal manajemen talenta hakim. Apabila
seorang hakim diangkat pada usia yang lebih muda, maka pengadilan akan
kehilangan talenta yang bersangkutan selama beberapa tahun karena harus
meninggalkan jabatan sebelum usia pensiun sebagai konsekuensi periodisasi.
Sebaliknya, apabila seorang hakim diangkat pada usia yang lebih tua, maka
pengadilan akan merugi karena talentanya tidak dapat dikaryakan sesuai dengan
masa jabatan yang berlaku sebagai konsekuensi usia pensiun.
Bagaimana dengan relevansinya, apakah relevan membandingkan MK Afrika
Selatan dengan MA Indonesia? Secara sederhana, MK Afrika Selatan pada
dasarnya memiliki kedudukan yang sama dengan MA Indonesia, minus
kewenangan menangani perkara yang mengandung isu konstitusionalitas.
Sedangkan, MA Afrika Selatan pada dasarnya setara dengan pengadilan tingkat
banding di Indonesia. Oleh karenanya, kesamaan tersebut dapat menjadi
acuan dalam membandingkan pengaturan mengenai masa jabatan di Afrika
Selatan dan di Indonesia. Dalam hal ini, pengaturan mengenai masa jabatan
hakim agung di Indonesia pada dasarnya dapat dibandingkan dengan
pengaturan masa jabatan hakim MK di Afrika Selatan karena sama-sama
merupakan pengadilan tertinggi meskipun terdapat perbedaan kewenangan
dalam hal perkara yang memiliki isu konstitusionalitas.
B.
Perihal Isu Konstitusionalitas
Di samping argumen yang sudah kami susun sebelumnya, pada dasarnya kami
berpandangan bahwa tidak adanya periodisasi masa jabatan hakim agung
merupakan praktik yang konstitusional. Maksud dari konstitusional di sini adalah
perihal masa jabatan hakim agung telah diatur pada produk hukum yang
sesuai dengan amanat Konstitusi. Ketentuan Pasal 24A ayat (5) UUD NRI 1945
menyatakan bahwa “susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara
Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-
undang.” Dalam konteks ini, ketentuan mengenai masa jabatan hakim agung pada
dasarnya
merupakan
bagian
dari
pengaturan
keanggotaan.
Sehingga,
sebagaimana amanat dari Konstitusi, hal tersebut menjadi kewenangan dan
65
pilihan bagi pembuat undang-undang untuk menggunakan mekanisme periodisasi
masa jabatan atau tidak sebagai upaya menjaga independensi peradilan. Pada
akhirnya, pengaturan masa jabatan hakim agung merupakan kewenangan
pembentuk Undang-Undang (open legal policy) dan bukan merupakan
konstitusionalitas norma.
[2.7]
Menimbang bahwa Pemohon, Pihak Terkait Mahkamah Agung, Pihak
Terkait Ikatan Hakim Indonesia, dan Pihak Terkait Masyarakat Pemantau
Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengajukan
kesimpulan tertulis yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya;
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
66
Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958, selanjutnya disebut UU
3/2009) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun demikian sebelum mempertimbangkan lebih lanjut
kedudukan hukum Pemohon dan pokok permohonan yang diajukan Pemohon,
Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai permohonan
Pemohon dan hal-hal lain sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan perkara a quo, Mahkamah telah menyelenggarakan
pemeriksaan
persidangan
untuk
mendengarkan
keterangan
Presiden,
keterangan Pihak Terkait Mahkamah Agung dan Pihak Terkait Ikatan Hakim
Indonesia, keterangan Pihak Terkait Komisi Yudisial, dan keterangan Pihak
Terkait Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas
Indonesia. Menurut Mahkamah, alasan diselenggarakannya pemeriksaan
persidangan tersebut dikarenakan isu permohonan Pemohon diperlukan
pendalaman terutama apabila isu dimaksud dijadikan dasar bagi Mahkamah
untuk mendapatkan pemahaman mengenai kedudukan dan masa jabatan
hakim agung yang berkaitan dengan kedudukan dan masa jabatan hakim
konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Oleh
karenanya, dengan pertimbangan alasan tersebut di atas, terlepas dari
terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat formal permohonan yang diajukan
Pemohon a quo menurut Mahkamah terdapat urgensi untuk mendengarkan
keterangan-keterangan para pihak dimaksud melalui pemeriksaan persidangan
tersebut;
67
2. Bahwa terkait dengan permohonan, setelah Mahkamah menyelenggarakan
pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud di atas dan kemudian
mencermati kembali permohonan Pemohon secara saksama telah ternyata
terdapat inkonsistensi dan kontradiksi antara posita permohonan dengan
petitum permohonan. Pada posita permohonan, Pemohon menguraikan masa
jabatan hakim agung yang menurut Pemohon seharusnya dibatasi lima tahun
dan maksimal hakim agung hanya menjabat selama dua periode (sepuluh
tahun) [vide permohonan halaman 7]. Akan tetapi, pada petitum permohonan
justru meminta ketentuan Pasal 7 dan Pasal 11 UU 3/2009 bertentangan
dengan UUD 1945, sehingga jika petitum yang demikian dikabulkan justru akan
menimbulkan kekosongan hukum karena ketiadaan pengaturan mengenai
syarat-syarat untuk diangkat menjadi hakim agung dan alasan-alasan
pemberhentiannya;
3. Bahwa selain itu, inkonsistensi dan kontradiksi juga terdapat pada bagian
kedudukan hukum dan posita permohonan. Pada bagian kedudukan hukum
Pemohon menyatakan mempunyai hak untuk mengajukan permohonan a quo
[vide permohonan halaman 4], namun pada bagian posita permohonan
Pemohon menyatakan tidak mengalami kerugian materiil dengan adanya Pasal
7 dan Pasal 11 UU 3/2009 [vide permohonan halaman 10]. Padahal, kerugian
hak konstitusional harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi;
4. Bahwa terkait dengan permohonan agar diberikan putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono), menurut Mahkamah hal demikian tidaklah tepat untuk
dikabulkan karena akan melebihi dari hal-hal yang tidak dimohonkan oleh
Pemohon dalam petitumnya. Terlebih lagi permohonan agar diberikan putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) hanya diberikan terhadap permohonan
yang dapat dipahami dan beralasan menurut hukum;
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah permohonan Pemohon adalah kabur.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah kabur
maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
68
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon kabur;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny
Nurbaningsih, Manahan MP. Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan Agustus, tahun dua ribu
dua puluh, selesai diucapkan pukul 11.27 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo,
Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih,
Manahan MP. Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh
69
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili, Pihak Terkait Mahkamah Agung dan Pihak Terkait Ikatan Hakim
Indonesia atau yang mewakili, Pihak Terkait Komisi Yudisial atau yang mewakili,
dan Pihak Terkait Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum
Universitas Indonesia atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
66
Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958, selanjutnya disebut UU
3/2009) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun demikian sebelum mempertimbangkan lebih lanjut
kedudukan hukum Pemohon dan pokok permohonan yang diajukan Pemohon,
Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai permohonan
Pemohon dan hal-hal lain sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan perkara a quo, Mahkamah telah menyelenggarakan
pemeriksaan
persidangan
untuk
mendengarkan
keterangan
Presiden,
keterangan Pihak Terkait Mahkamah Agung dan Pihak Terkait Ikatan Hakim
Indonesia, keterangan Pihak Terkait Komisi Yudisial, dan keterangan Pihak
Terkait Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas
Indonesia. Menurut Mahkamah, alasan diselenggarakannya pemeriksaan
persidangan tersebut dikarenakan isu permohonan Pemohon diperlukan
pendalaman terutama apabila isu dimaksud dijadikan dasar bagi Mahkamah
untuk mendapatkan pemahaman mengenai kedudukan dan masa jabatan
hakim agung yang berkaitan dengan kedudukan dan masa jabatan hakim
konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Oleh
karenanya, dengan pertimbangan alasan tersebut di atas, terlepas dari
terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat formal permohonan yang diajukan
Pemohon a quo menurut Mahkamah terdapat urgensi untuk mendengarkan
keterangan-keterangan para pihak dimaksud melalui pemeriksaan persidangan
tersebut;
67
2. Bahwa terkait dengan permohonan, setelah Mahkamah menyelenggarakan
pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud di atas dan kemudian
mencermati kembali permohonan Pemohon secara saksama telah ternyata
terdapat inkonsistensi dan kontradiksi antara posita permohonan dengan
petitum permohonan. Pada posita permohonan, Pemohon menguraikan masa
jabatan hakim agung yang menurut Pemohon seharusnya dibatasi lima tahun
dan maksimal hakim agung hanya menjabat selama dua periode (sepuluh
tahun) [vide permohonan halaman 7]. Akan tetapi, pada petitum permohonan
justru meminta ketentuan Pasal 7 dan Pasal 11 UU 3/2009 bertentangan
dengan UUD 1945, sehingga jika petitum yang demikian dikabulkan justru akan
menimbulkan kekosongan hukum karena ketiadaan pengaturan mengenai
syarat-syarat untuk diangkat menjadi hakim agung dan alasan-alasan
pemberhentiannya;
3. Bahwa selain itu, inkonsistensi dan kontradiksi juga terdapat pada bagian
kedudukan hukum dan posita permohonan. Pada bagian kedudukan hukum
Pemohon menyatakan mempunyai hak untuk mengajukan permohonan a quo
[vide permohonan halaman 4], namun pada bagian posita permohonan
Pemohon menyatakan tidak mengalami kerugian materiil dengan adanya Pasal
7 dan Pasal 11 UU 3/2009 [vide permohonan halaman 10]. Padahal, kerugian
hak konstitusional harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi;
4. Bahwa terkait dengan permohonan agar diberikan putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono), menurut Mahkamah hal demikian tidaklah tepat untuk
dikabulkan karena akan melebihi dari hal-hal yang tidak dimohonkan oleh
Pemohon dalam petitumnya. Terlebih lagi permohonan agar diberikan putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) hanya diberikan terhadap permohonan
yang dapat dipahami dan beralasan menurut hukum;
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah permohonan Pemohon adalah kabur.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah kabur
maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
68
4.
