Langsung ke konten
PUU Tahun 2017

2/PUU-XV/2017

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Suta Widhya, S.H.
Tanggal Registrasi: 2017-01-06
Tanggal Putusan: 2017-02-28
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Aswanto (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 27]] - [[Pasal 1]] - [[Pasal 3]] - [[Pasal 27 ayat (1)]] - [[Pasal 7 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**

Teks Putusan