PUU
Tahun 2016
2/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Guntur Abdurrahman, Cs
Tanggal Registrasi: 2016-02-15
Tanggal Putusan: 2016-03-07
UU Diuji: UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) I Dewa Gede Palguna (A) Manahan M.P Sitompul (A) Fadzlun Budi SN (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 74 ayat (3)]]
- [[Pasal 1 ayat (2)]]
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 24]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Gugur**
Teks Putusan
# Putusan [[2/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[2/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur
## Timeline
- **2016-02-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2016-03-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji:
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]
- [[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]]
### Putusan
Mahkamah memutus perkara [[2/PUU-XIV/2016]] dengan amar **Gugur**.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Gugur**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
## Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 74 ayat (3)]]
- [[Pasal 1 ayat (2)]]
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 24]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Gugur**
