PHPU
Tahun 2014
2/PHPU.D-XII/2014
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2013
Pemohon: Noldi Tuwoliu, S.E., M.A. dan Irene B. Riung, S.Sos. (Bakal Pasangan Calon)
Kuasa Pemohon:
Kahar Nawir, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2014-01-09
Tanggal Putusan: 2014-01-29T15:45:00+07:00
UU Diuji: UU 4/2004, UU 12/2008, UU 32/2004, UU 15/2012, UU 24/2003, UU 4/2014, UU 48/2009, UU 22/2007, UU 1/2013
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat Harjono", "Ahmad Fadlil Sumadi", "Maria Farida Indrati RIzki Amalia"]
Amar Putusan: Tidak dapat diterima
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 2/PHPU.D-XII/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi
Utara Tahun 2013, yang diajukan oleh:
[1.2]
1. Nama
:
Noldi Tuwoliu, S.E., M.A.
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Jalan Mesjid Alfalah Nomor 69, RT. 10/14,
Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati,
Bekasi
2. Nama
:
Irene B. Riung, S.Sos.
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Haleha Beach Hotel, Melonguane, Kecamatan
Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi
Sulawesi Utara
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud
Tahun 2013;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Januari 2014 memberi
kuasa kepada Kahar Nawir, S.H., Dr. JMT Simatupang, S.H., M.H., Ansar N., S.H.,
dan R.N. Putra Anugrah, S.H., Advokat dan Pengacara pada KANTOR HUKUM KNS
& Rekan, berkedudukan di Gedung Putera Lantai 2/204, Jalan Gunung Sahari Raya
Nomor 39, Jakarta Pusat, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk
dan atas nama pemberi kuasa;
2
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
Terhadap:
[1.3]
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, beralamat di Jalan
Diponegoro Nomor 25, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 13 Januari 2014, memberi
kuasa kepada Radian Syam, S.H., M.H., Edy Halomoan Gurning, S.H., Ferdinand
Dermawan Simorangkir, S.H., dan Kiagus Ahmad BS., S.H., Advokat pada Kantor
Hukum RESA LAW OFFICE yang berdomisili di Jalan Cinere Raya Ruko Blok M
Nomor 4D, Depok, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan
atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Termohon;
[1.4]
1. Nama
: Sri Wahyumi Manalip, S.E.
Tempat, Tanggal Lahir :
Beo, 8 Mei 1977
Pekerjaan
:
Swasta
Alamat
:
Kelurahan
Beo
Timur,
Kecamatan
Beo,
Kabupaten
Kepulauan
Talaud,
Provinsi
Sulawesi Utara
2. Nama
: Petrus Simon Tuange, S.Sos, M.Si
Tempat, Tanggal Lahir : Mangaran, 4 Desember 1954
Pekerjaan
:
Pensiunan PNS
Alamat
:
Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir,
Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun
2013, Nomor Urut 2;
3
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Januari 2014, memberi
kuasa kepada AH. Wakil Kamal, S.H., M.H. dan Penghiburan Balderas, S.H., M.H.,
Advokat-advokat pada Kantor Hukum AWK & Partners, Menara Karya 28th floor,
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, Jakarta, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Pihak Terkait;
[1.5]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar keterangan dan membaca jawaban Termohon;
Mendengar keterangan dan membaca tanggapan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan ahli Pihak Terkait serta saksi Pemohon, Termohon,
dan Pihak Terkait;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait;
Membaca kesimpulan Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
permohonan bertanggal 17 Desember 2013, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 19
Desember 2013 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
621/PAN.MK/2013 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan
Nomor 2/PHPU.D-XII/2014 pada tanggal 9 Januari 2014 yang telah diperbaiki
berdasarkan perbaikan permohonan tanggal 16 Januari 2014 yang diterima dalam
persidangan tanggal 16 Januari 2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 12
4
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum termasuk di dalamnya
pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada);
Bahwa dengan demikian Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan
memutus perkara a quo;
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah, disebutkan antara lain bahwa Pemohon
adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
2. Bahwa Pemohon (Perkara Nomor 2/PHPU.D-XII/2014) adalah Bakal Calon
Pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan
Talaud 2013, telah mengadukan permasalahannya yang diputus oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 1 Oktober 2013
Nomor
98/DKPP-PKE-II/2013,
Nomor
102/DKPP-PKE-II/2013,
Nomor
117/DKPP-PKE-II/2013, namun putusan DKPP tersebut tidak diakomodir
oleh Termohon;
3. Bahwa pengajuan permohonan Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.D-
XII/2014 ini adalah sejalan dengan perkara yang pernah diputus
sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 196-197-198/PHPU.D-
VIII/2010 tanggal 25 November 2010, yang amar putusannya antara lain
mengabulkan permohonan Pemohon-III selaku Bakal Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura, dan memerintahkan
kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemilihan Umum Kepala
5
Daerah dan Wakil Kepala Daerah ulang dengan mengikutsertakan Pemohon-
III sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
tersebut;
4. Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, maka Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a
quo;
C. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN
Bahwa Penetapan dan Pengesahan Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013
ditetapkan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013 sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun
2013 (bukti P-2), sedangkan Pemohon mengajukan Permohonan Keberatan dan
Pembatalan terhadap Penetapan Pengesahan Penghitungan suara di Mahkamah
Konstitusi pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013;
Berdasarkan Pasal 5 PMK Nomor 15 Tahun 2008 menentukan Permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada diajukan ke
Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil
penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
Bahwa dengan demikian 3 (tiga) hari kerja setelah Rekapitusasi penetapan
penghitungan suara oleh Termohon pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013
adalah sebagai berikut: hari Selasa tanggal 17 Desember 2013, hari Rabu
tanggal 18 Desember 2013 dan hari Kamis tanggal 19 Desember 2013,
dengan demikian permohonan Pemohon yang didaftarkan di Mahkamah
Konstitusi pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013, masih memenuhi
tenggat waktu yang ditentukan, sehingga beralasan hukum untuk diterima;
D. POKOK PERMOHONAN
Adapun pokok-pokok permohonan Pemohon didasarkan pada alasan-alasan
hukum sebagai berikut:
I. 1. Bahwa sejak pelaksanaan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud Nomor 28/Kpts/KPU-TDL/2013 tentang Perubahan atas Surat
6
Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 10 Tahun 2013
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud
Tahun 2013 (bukti P-3), KPU Kabupaten Kepulauan Talaud telah
melakukan kesalahan dan pelanggaran dengan menetapkan pasangan
calon, usungan Partai yang tidak sah (Sri Wahyuni Maria Manalip, S.E.
dan Petrus Simon Tuange, S.Sos., M.Si) dan menolak pasangan calon
usungan partai yang sah (Noldi Tuwoliu,SE.,MA dan Irene B.
Riung,S.Sos) dengan menerbitkan Surat Nomor 300/KPU-TLD/VIII/2013
tanggal 10 Agustus 2013 (vide bukti P-4);
Bahwa kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud tersebut di atas, diadukan oleh Pemohon ke
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pada akhirnya
menjatuhkan putusan tertanggal 1 Oktober 2013 Nomor 98/DKPP-PKE-
II/2013, Nomor 102/DKPP-PKE-II/2013, Nomor 117/DKPP-PKE-II/2013 yang
amar putusannya berbunyi antara lain “Mengabulkan permohonan Pengadu,
Memberhentikan tetap 3 (tiga) orang komisioner KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud dan Memerintahkan Termohon untuk mengambil alih tanggungjawab
dalam melanjutkan proses bersama Teradu III, dengan senantiasa
berkonsultasi kepada KPU RI dan menjalankan putusan ini ….” Dst (vide
bukti P-5) ;
2. Bahwa kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud, dibiarkan bahkan dibenarkan oleh Termohon, padahal
kesalahan dan pelanggaran tersebut terkait dengan hal yang mendasar
dalam proses penyelenggaraan Pemilukada yaitu proses pendaftaran bakal
pasangan calon hingga penetapan pasangan calon yang pada akhirnya
nanti turut menentukan hasil akhir dari pelaksanaan proses Pemilukada
tersebut;
3. Bahwa terhadap putusan DKPP di atas, disikapi oleh Termohon dengan
membuat Tahapan Baru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 61/Kpts/KPU-
TLD/2013 tanggal 13 Oktober 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
7
Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 10 Tahun 2013
tentang Tahapan Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2013, (bukti P-6), tanpa
mencabut Surat Keputusan tentang Tahapan, Program Pemilukada
Kabupaten Talaud Tahun 2013 yang ditetapkan sebelumnya yakni SK
Nomor 28/Kpts/KPU-TLD/2013 (bukti P-3);
Bahwa Termohon dalam SK Nomor 61/Kpts/KPU-TLD/2013, terkesan
mengamankan dan tidak mendiskualifikasi pasangan calon Sri Wahyuni
Maria Manalip, S.E. dan Petrus Simon Tuange, S.Sos., M.Si yang dalam
putusan DKPP dinyatakan tidak sah, yang sah adalah Pasangan calon
Pemohon yang dalam pertimbangan hukum putusan DKPP berpendapat
bahwa “pengusungan PPRN adalah sah untuk Pengadu II in casu
Pemohon, oleh karena itu Pemohon harus dipulihkan hak konstitusinya
sebagai warga yang ingin menjadi kontestan menjadi Bupati dan Wakil
Bupati pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 (vide halaman 36 dan 37 alinea
pertama dan butir 4.4 putusan DKPP bukti P-5);
4. Bahwa sekalipun Pemohon menolak tegas Surat Keputusan Termohon
Nomor 61/Kpts/KPU-TLD/2013, karena tidak ada dalam Putusan DKPP,
namun Pemohon tetap mengikuti aturan dengan menyerahkan berkas
persyaratan yang ditetapkan oleh Termohon dalam SK (bukti P-6) tersebut;
5. Termohon telah dengan sengaja mengatur jadwal Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilukada Kabupaten Kepulauan Talaud dalam SK Nomor
61/Kpts/KPU-TLD/2013 yakni pada tanggal 19 November 2013 ditetapkan
pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan dan pada
tanggal 20 November 2013 Penetapan/Penentuan Nomor Urut dan
Pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang relatif singkat,
sehingga menyulitkan bagi Pemohon mempersiapkan kelengkapan berkas
dokumennya dan mempersulit Pemohon untuk menempuh jalur hukum jika
hendak memprotes proses tahapan yang sedang berjalan, sehingga
8
tindakan Termohon tersebut dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar
aturan hukum dan merugikan Pemohon;
6. Bahwa Pemohon telah melakukan pendaftaran sebagai Bakal Calon Bupati
Dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud tertanggal 31 Juli 2013 yang
dibarengi dengan Berkas Pengajuan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
(bukti P-7a, bukti P-7b, bukti P-7c) juncto Chek List Hasil Verifikasi
Dokumen Pencalonan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Usungan Partai Gabungan PPRN, PNBK, Pelopor Kabupaten Kepulauan
Talaud Tahun 2013 (bukti P-8);
7. Bahwa pada tanggal 5 November 2013, Termohon menulis surat Nomor
20/KPU-Prov-023/TLD/XI/2013 ditujukan kepada Pemohon diminta untuk
segera memperbaiki dan melengkapi Pemenuhan syarat sebagai Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013
selambat-lambatnya tanggal 12 November 2013 (vide bukti P-9);
8. Bahwa pada tanggal 12 November 2013, Pemohon telah menyerahkan
dokumen kepada Termohon berdasarkan daftar Chek List Pasangan Bakal
Calon Bupati Dan Wakil Bupati Parpol/Gabungan Parpol Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2013 (bukti P-10), dan bukti dokumen Pemohon
berupa Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri
Bekasi
yang
dikirimkan
melalui
e-mail
TERMOHON
yakni
kpu.sulut@gmail.com tertanggal 12 November 2013 (bukti P-11a, bukti
P-11b dan bukti P-11c);
9. Bahwa dengan demikian dokumen kelengkapan persyaratan Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 telah
dipenuhi seluruhnya oleh Pemohon, sehingga seyogianya Pemohon
diloloskan dan mendapatkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013;
10. Bahwa pada tanggal 18 November 2013, Termohon telah menerbitkan
Berita Acara Nomor 347/BA/KPU-TLD/XI/2013 tanggal 18 November 2013,
dengan menyatakan persyaratan berkas yang diajukan oleh Pemohon
berupa Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan hutang (BB7-
9
KWK.KPU) dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan
Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara 5 (lima) Tahun atau Lebih (BB9-
KWK.KPU) sudah terlambat alasannya surat tersebut harus diurus yang
jarak kepengurusannya cukup jauh dari Talaud (vide bukti P-12a);
11. Bahwa pada tanggal 19 November 2013, Termohon telah mengirim Surat
Nomor 33/KPU-PROV-023/TLD/XI/2013 (bukti P-12b) kepada Partai Politik
Pengusung Pasangan Calon a.n Pemohon, menyampaikan Hasil Penelitian
Ulang Pemenuhan Persyaratan Calon bahwa “Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati a.n. NOLDI TUWOLIU, SE.,MA dan IRENE BERNETJE
RIUNG, S.Sos, dengan Persyaratan calon: tidak terpenuhi dan
dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) hasil penelitian berkas calon:
1. Bakal Calon Bupati
a. Tidak memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 % dari
jumlah kursi DPRD hasil Pemilihan Tahun 2009;
b. Sampai batas waktu yang ditentukan pada tanggal 12 November 2013,
tidak memasukkan Formulir Model BB7-KWK Partai Politik (Surat
Keterangan tidak memiliki tanggungan hutang) dan Formulir Model
BB9-KWK Partai Politik (Surat keterangan sedang dicabut hak pilihnya
dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
2. Bakal Calon Wakil Bupati
Sampai batas waktu yang ditentukan pada tanggal 12 November 2013,
tidak memasukkan Formulir Model BB7-KWK Partai Politik (Surat
Keterangan tidak memiliki tanggungan hutang);
12. Bahwa adapun nama-nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 sesuai dengan Nomor Urut
Pasangan Calon, yang ditetapkan oleh Termohon masing-masing melalui
Surat Keputusan Nomor 03/Kpts/KPU-PROV-023/TLD/2013 tertanggal 20
November 2013 tentang Penetapan Kembali Pasangan Calon dan Surat
Keputusan Nomor 04/Kpts/KPU-PROV-023/2013 tertanggal 20 November
2013 tentang Penetapan Kembali Nomor Urut Pasangan Calon, adalah
sebagai berikut:
10
a. Pasangan Calon Nomor Urut 1
Drs. Costantine Ganggalie, ME & Ir. Jonkers C.F. Papiam M.Si
b. Pasangan Calon Nomor Urut 2
Sri Wahyumi Maria Manalip, SE & Petrus Simon Tuange, S.Sos, M.Si
c. Pasangan Calon Nomor Urut 3
Sherly Tjanggulung, S.Si & Ir. Frans Charlos Udang, MM
13. Bahwa Pemohon sangat berkeberatan dan menolak dengan tegas Berita
Acara
Nomor
347/BA/KPU-TLD/XI/2013
(bukti
P-12a)
dan
Surat
Penyampaian Hasil Penelitian Ulang Permohonan Persyaratan Calon Nomor
33/KPU-PROV-023/TLD/XI/2013 (bukti P-12b) tersebut, karena:
13.1. Alasan yang dikemukakan oleh Termohon dalam Berita Acara Nomor
347/BA/KPU-TLD/XI/2013
(P-12a)
tersebut,
tidak
ada
dasar
hukumnya karena hanya didasarkan pada asumsi Termohon sendiri,
fakta hukumnya Pemohon telah memenuhi tenggat waktu yang
ditentukan Termohon pada tanggal 12 November 2013 (vide bukti P-
11a, P-11b dan P-11c);
13.2. Surat Termohon tentang Penyampaian Hasil Penelitian Ulang
Permohonan
Persyaratan
Calon
Nomor
33/KPU-PROV-
023/TLD/XI/2013 (P-12b) kepada Pemohon tidak benar dan ditolak
dengan tegas oleh Pemohon, karena hanya merupakan alasan
yang dicari-cari demi menyingkirkan Pemohon, dan merupakan
bentuk pembangkangan yang dilakukan Termohon terhadap putusan
DKPP yang berpendapat bahwa : pengusungan PPRN adalah sah
untuk Pengadu II in casu Pemohon, oleh karena itu Pemohon harus
dipulihkan hak konstitusinya sebagai warga yang ingin menjadi
kontestan menjadi Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan
Talaud Tahun 2013 (vide halaman 36 dan 37 alinea pertama dan
butir 4.4 putusan DKPP bukti P-5);
13.3. Bahwa surat Termohon (bukti P-12b) tersebut, menimbulkan
ketidakpastian hukum dan merupakan bentuk keberpihakan
11
Termohon terhadap pasangan calon (Sri Wahyuni Maria Manalip,
S.E. dan Petrus Simon Tuange, S.Sos., M.Si);
13.4. Termohon
tidak
memberikan
alasan
apapun
perihal
tidak
terpenuhinya jumlah kursi (partai mana yang kurang) terhadap
Pemohon selaku bakal Calon Bupati (NOLDI TUWOLIU, SE.,MA),
sehingga terkesan dibuat untuk mempersulit Pemohon untuk maju
sebagai Calon;
Ketika dikonfirmasi pada tanggal 20 November 2013 pukul 16.20
WITA oleh Pemohon (Sdri IRENE BERNETJE RIUNG, S.Sos),
Termohon beralasan tidak terpenuhinya jumlah kursi dikarenakan
kepengurusan Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) telah
menjadi caleg partai lain; Alasan Termohon ini tidak dapat dibenarkan
karena hal tersebut sudah diputus oleh DKPP yang putusannya telah
mempunyai kekuatan hukum;
Keterangan yang diberikan Termohon dalam sidang ke-3, perkara
Putusan DKPP Nomor 98/DKPP-PKE-II/2013, Nomor 102/DKPP-
PKE-II/2013, Nomor 117/DKPP-PKE-II/2013, menjelaskan bahwa
KPU Kabupaten Kepulauan Talaud telah bekerja sesuai aturan dan
keputusan yang diambil adalah tidak salah; KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud dalam keterangannya pada persidangan yang
pertama menyebutkan bahwa Partai Pelopor dan PNBK tidak ada
masalah atau sudah lengkap, sehingga terkait dengan alasan ini
Pemohon berpendapat bahwa Termohon hanya melakukan upaya
keberpihakan dengan alasan yang dicari-cari atau dapat dikategorikan
dilakukan secara sistimatis;
13.5. Termohon tidak menghormati dan tidak mengakui keabsahan
pemeriksaan Partai Politik PNBK maupun PPRN yang dilakukan
dalam persidangan DKPP serta menganggap pertimbangan putusan
DKPP yang mengesahkan dukungan PPRN yang sah kepada
Pengadu II in casu Pemohon menganggapnya tidak benar, sehingga
Termohon dikategorikan telah melakukan pembangkangan;
12
14. Bahwa alasan kedua dalam surat Termohon Nomor 33/KPU-PROV-
023/TLD/XI/2013, bahwa sampai batas waktu yang ditentukan pada tanggal
12 November 2013, tidak memasukkan Formulir Model BB7-KWK Partai
Politik (Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan hutang) dan Formulir
Model BB9-KWK Partai Politik (Surat keterangan tidak sedang dicabut hak
pilihnya dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
hal ini sudah dijawab oleh Pemohon bahwa pengajuan dokumen tersebut,
tidak melewati tenggat waktu seperti dijelaskan pada butir 13.1 di atas;
15. Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, mohon kiranya
Mahkamah Konstitusi memulihkan hak konstitusi Pemohon sebagai warga
Negara yang ingin menjadi kontestan menjadi Bupati dan Wakil Bupati pada
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2013 dan membatalkan Penetapan Pasangan
Calon dan Nomor Urut masing-masing peserta Pemilukada Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2013 yang ditetapkan oleh Termohon melalui
Surat Keputusan Nomor 52/Kpts/KPU-TLD/2013 tertanggal 14 September
2013 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon, Surat Keputusan
Nomor 03/Kpts/KPU-PROV-023/TLD/2013 tertanggal 20 November 2013
tentang Penetapan Kembali Pasangan Calon dan Surat Keputusan Nomor
04/Kpts/KPU-PROV-023/2013 tertanggal 20 November 2013 tentang
Penetapan Kembali Nomor Urut Pasangan Calon, dan Memerintahkan
kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara untuk
melakukan Pemilihan Umum Ulang Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud yang diikuti oleh bakal Pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atas nama Noldi Tuwoliu,
S.E., M.A.danIrene B. Riung, S.Sos.;
16. Perlu dijelaskan bahwa tindakan Termohon tidak melaksanakan Putusan
DKPP dan tidak meloloskan Pemohon sebagai peserta Calon Pasangan
Bupati Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kepulauan Talaud Tahun
2013, menimbulkan gejolak masyarakat di beberapa Desa terutama di Desa
Riung Induk dan Desa Riung Utara Kabupaten Kepulauan Talaud;
13
Kedua Desa tersebut yang diwakili oleh Kepala Desa dan Perangkatnya,
Tua-tua Adat/Kampung Desa Riung Induk dan Desa Riung Utara, Tokoh
Masyarakat, Tokoh Agama dan Masyarakat Desa Riung Induk dan Desa
Riung Utara, menolak, tidak melakukan Pencoblosan dan tidak memberikan
hak suaranya dalam Pemilukada Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013
(vide bukti P-13) dengan alasan:
16.1. Termohon (KPU Provinsi Sulawesi Utara) selaku pengambil alih tugas
KPUD Talaud, telah mendzolimi hak rakyat, meniadakan keputusan
DKPP serta menyatakan tidak memenuhi syarat Calon Bupati dan
Wakil
Bupati
a.n
NOLDI
TUWOLIU,SE.,MA
dan
IRENE
B.RIUNG,S.Sos, padahal keputusan Termohon, bertentangan dengan
pertimbangan hukum DKPP yang berpendapat bahwa Pemohon
harus dipulihkan hak konstitusinya sebagai warga yang ingin menjadi
kontestan menjadi Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan
Talaud Tahun 2013 (vide halaman 36 putusan DKPP bukti P-5);
16.2. Pada tanggal 11 Desember 2013, Termohon bersama-sama pihak
Kepolisian, secara arogan dan pemaksaan menodongkan senjata,
memerintahkan dan menyuruh masyarakat dan Aparat Desa Riung
Induk dan Desa Riung Utara untuk memberikan hak suara dengan
mengikuti Pemilihan Pemilukada Kabupaten Kepulauan Talaud 2013
yang cacat hukum;
16.3. Bahwa sebelumnya pada tanggal 6, 7 dan 8 Desember 2013, seluruh
warga masyarakat Desa Riung Induk dan Desa Riung Utara
melakukan penolakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2013 dengan mengutus
7 (tujuh) orang anggota Masyarakat ke kecamatan, menghubungi
ketua PPK Kecamatan Tampan ‘Amma bahwa untuk 2 (dua) Desa
yaitu Riung Induk dan Riung Utara tidak perlu di drop Atribut
Pemilihan (Kotak Suara) dikarenakan tuntutan masyarakat untuk
minta penjelasan (klarifikasi) dari Termohon atas tidak diakomodirnya
14
NOLDI TUWOLIU, S.E., M.A. dan IRENE B. RIUNG, S.Sos., sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepala Daerah Kepulauan
Talaud tahun 2013 tidak ditanggapi dan tidak mendapat penjelasan
dari pihak Termohon;
16.4. Bahwa dengan tidak adanya penjelasan Termohon kepada warga
masyarakat Desa Riung Induk dan Desa Riung Utara, maka muncul
lah demo dari masyarakat karena tuntutannya tidak mendapat
tanggapan dari Termohon;
16.5. Bahwa dengan tidak adanya titik temu antara warga masyarakat Desa
Riung Induk dan Desa Riung Utara, maka pada tanggal 11 November
2013, Aparat Kepolisian bersama Aparat Marinir dan pasukan anti
huru-hara (Penghalau Massa) telah mendirikan TPS di ujung
Kampung di pinggir jalan Raya di depan rumah warga di Desa Riung
Induk; Dengan adanya pendirian TPS secara paksa tanpa adanya
PPS, Saksi, Surat Undangan Pencoblosan, tidak ada satupun warga
masyarakat Desa Riung Induk dan Desa Riung Utara yang
memilih/mencoblos, hanya anggota polisi yang ada di TPS yang
didirikan polisi sendiri, sedangkan di Desa Riung Utara tidak ada TPS
sama sekali, yang mana jika masyarakat di kedua Desa tersebut yang
merupakan basis Pemohon yang jumlah DPT 723 orang (belum
termasuk Pemilih Tambahan yang berjumlah + 200 pemilih), yang jika
menggunakan hak pilihnya maka dipastikan akan mempengaruhi
perolehan hasil perhitungan suara;
Bahwa jumlah Desa yang ada di Kabupaten Talaud berjumlah
153 Desa, di mana setiap Desa terdapat Tim Sukses Pemohon, yang
jika simpatisan Pemohon menggunakan hak pilihnya di 153 Desa
tersebut, maka dipastikan akan mempengaruhi hasil penghitungan
suara;
II. 1. Bahwa Pemohon dalam perkara Nomor 2/PHPU-D/XII/2014, berkeberatan
terhadap Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pasangan Calon Bupati
Dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2013 (Model DB1-KWK.KPU)
15
dari Termohon, karena terindikasi kuat, terdapat pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh Termohon, baik secara sendiri, maupun secara
bersama-sama dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 yakni: Sri Wahyuni
Maria Manalip, S.E. dan Petrus Simon Tuange, S.Sos., M.Si, hal mana
dibuktikan dengan Surat Pernyatan Keberatan Saksi Dan Kejadian Khusus
Yang Berhubungan Dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2013 (Model
DB2.KWK.KPU) vide bukti P-14, sehingga pelanggaran tersebut dilakukan
secara terstruktur, sistematis dan masif oleh Termohon, selama
pelaksanaan Pemilukada Tahun 2013 di Kabupaten Kepulauan Talaud;
2. Bahwa hasil penghitungan yang dilakukan oleh Termohon dihasilkan dari
suatu proses Pemilu yang bertentangan dengan asas Pemilu yaitu: Luber
dan Jurdil; Oleh karena itu, suara yang diperoleh oleh pemenang (Pasangan
Calon Nomor Urut 2, yakni: Sri Wahyuni Maria Manalip, S.E. dan Petrus
Simon Tuange, S.Sos.,M.Si.) yang ditetapkan oleh Termohon bukan
merupakan cerminan dari aspirasi dan kedaulatan rakyat yang murni, tetapi
terindikasi kuat karena tekanan dari perasaan ketakutan yang luar biasa dan
berkuasanya politik uang (money politic), dan/atau setidak-tidaknya,
Pemilukada yang terselenggara tanggal 09 Desember 2013 di Kabupaten
Kepulauan
Talaud
merupakan
Pemilukada
yang
dipenuhi
banyak
pelanggaran dan tindak kecurangan yang dapat diklasifikasikan bersifat
terstruktur, sistematis dan masif;
3. Bahwa pemilukada merupakan perwujudan Kedaulatan Rakyat untuk
memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai pemimpin rakyat
di daerah tersebut melalui proses pemungutan suara berdasarkan asas
langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil, sehingga untuk
mencapai suatu pemilukada yang demokratis diperlukan penyelenggaraan
pemilukada yang berdasarkan: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum,
tertib
penyelenggara
pemilu,
kepentingan
umum,
keterbukaan,
proporsionalitas, professional, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang
16
menyatakan: “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota di pilih secara demokratis”;
4. Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, Pemohon mohon
kiranya Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Penghitungan Suara
Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2013
(Model DB1-KWK.KPU) dari Termohon;
III. 1. Bahwa Proses penyelenggaraan Tahapan Pemilukada yang dilakukan oleh
Termohon yang dikuti oleh salah satu Pasangan Calon Peserta Nomor Urut
2 a.n Sri Wahyuni Maria Manalip, S.E. dan Petrus Simon Tuange, S.Sos.,
M.Si., sebagai pasangan calon dukungan Gabungan Partai Politik,
gabungan: Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Gerindra, Partai
PPDI mengandung cacat hukum dan tidak sah menurut hukum, karena:
1.1. Berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) berpendapat
bahwa “Berdasarkan keterangan para pihak, saksi-saksi, ahli, bukti-
bukti, dan dokumen yang diajukan dalam persidangan, DKPP
berpendapat bahwa pengusungan PPRN adalah milik Pengadu II in
casu Pemohon (vide halaman 36 & 38 putusan DKPP bukti P-5);
Bahwa makna dari pertimbangan hukum putusan DKPP di atas,
membuktikan:
-
Bahwa dukungan Partai PPRN tidak berlaku bagi pasangan calon
Peserta a.n Sri Wahyuni Maria Manalip, S.E. dan Petrus Simon
Tuange, S.Sos, M.Si., sebagai pasangan calon dukungan
Gabungan Partai Politik;
-
Bahwa secara mutatis mutandis, sudah seharusnya dukungan
Partai PPRN adalah kepada Pengadu II in casu Pemohon;
1.2. Bahwa sepatutnya menurut hukum, Termohon mendiskualifikasi Sri
Wahyuni Maria Manalip, S.E., dan Petrus Simon Tuange, S.Sos.,
M.Si., sebagai pasangan calon dukungan Gabungan Partai Politik,
dengan alasan tidak memenuhi persyaratan perolehan dukungan
sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD hasil pemilihan
17
tahun 2009;
1.3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, mohon kiranya
Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Sri Wahyuni Maria Manalip,
S.E., dan Petrus Simon Tuange, S.Sos., M.Si., sebagai pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan
Talaud Tahun 2013;
IV. Bahwa Panwaslukada Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan pembiaran
atas terjadinya pelanggaran-pelanggaran selama pelaksanaan Pemilukada
Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013:
Bahwa setiap tindakan pelanggaran serius yang bersifat terstruktur,
sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten
Kepulauan Talaud yang menciderai prinsip penyelenggaraan yang demokratis
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, hanya
dibiarkan dan tidak pernah dilakukan tindakan oleh Panwaslukada
Kabupaten Kepulauan Talaud. Sehingga Pemilukada yang dihasilkan dari
proses tersebut merupakan penyelenggaraan Pemilukada yang cacat dan
tidak benar, sehingga dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran yang dapat
mempengaruhi rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2013;
V. Bahwa telah terjadi Intimidasi yang dilakukan Termohon dengan melibatkan
aparat Kepolisian khususnya terhadap masyarakat/penduduk di Desa Riung
Induk dan Desa Riung Utara Kecamatan Tampan Amma, Kabupaten
Kepulauan Talaud (vide bukti P-13 dan bukti P-14), sehingga hal tersebut
merupakan tindakan pelanggaran serius yang bersifat terstruktur, sistematis,
dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Kepulauan
Talaud Tahun 2013 yang menciderai prinsip penyelenggaraan yang
demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Sehingga Pemilukada yang dihasilkan dari proses tersebut merupakan
penyelenggaraan Pemilukada yang cacat hukum;
Maka berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, Pemohon mohon kiranya
Mahkamah Konstitusi berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
18
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor
33/KPU-PROV-023/TLD/XI/2013
tanggal
19
November
2013
tentang
Penyampaian Hasil Penelitian Ulang Permohonan Persyaratan Calon bahwa
“Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati a.n NOLDI TUWOLIU, SE., MA dan
IRENE BERNETJE RIUNG, S.Sos, dengan Persyaratan calon: tidak terpenuhi dan
dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) hasil penelitian berkas calon;
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud
Nomor 300/KPU-TLD/2013 tanggal 10 Agustus 2013 tentang Pemberitahuan
Keputusan Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk menerima
pasangan calon a.n SRI WAHYUNI M.MANALIP,SE dan PETRUS SIMON
TUANGE,S.Sos., M.Si sebagai calon yang diusulkan oleh partai PPRN yang sah
berdasarkan SK Nomor 0130/SK/DPP-PPRN/VII/2013 dan menolak pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati a.n NOLDI TUWOLIU dan IRENE B.RIUNG di
bawah kepengurusan DPD atas nama terlampir berdasarkan Surat Keputusan
DPW Nomor 002/DPW-PPRN/VII/2013;
4. Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2013 (Model
DB-KWK.KPU);
5. Membatalkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Untuk Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2013 Tingkat Kabupaten
Kepulauan Talaud lampiran Model DB1-KWK.KPU tertanggal 16 Desember 2013;
6. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara
masing-masing Surat Keputusan Nomor 52/Kpts/KPU-TLD/2013 tertanggal 14
September 2013 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon, Surat
Keputusan Nomor 03/Kpts/KPU-PROV-023/TLD/2013 tertanggal 20 November
2013 tentang Penetapan Kembali Pasangan Calon dan Surat Keputusan Nomor
04/Kpts/KPU-PROV-023/2013 tertanggal 20 November 2013 tentang Penetapan
Kembali Nomor Urut Pasangan Calon;
7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara
untuk melakukan Pemilihan Umum Ulang Kepala Daerah dan Wakil Kepala
19
Daerah Ulang Kabupaten Kepulauan Talaud yang diikuti oleh Pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atas nama Noldi Tuwoliu, S.E., M.A.
dan Irene B. Riung, S.Sos.;
8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud dan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud untuk mengawasi
pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Ulang tersebut sesuai
dengan kewenangannya;
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, maka mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan dan alat bukti lainnya yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-16 yang disahkan dalam persidangan tanggal 21 Januari
2014, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1a
: Fotokopi KTP atas nama Noldi Tuwoliu, S.E., M.A.;
2.
Bukti P-1b
: Fotokopi KTP atas nama Irene B. Riung, S.Sos.;
3.
Bukti P-1c
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 196-197-
198/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 25 November 2010;
4.
Bukti P-2a
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal enam
belas bulan desember tahun dua ribu tiga belas (Model DB-
KWK.KPU);
5.
Bukti P-2b
: Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Untuk
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud
Tahun
2013
Tingkat
Kabupaten
Kepulauan
Talaud
(Lampiran Model DB1-KWK.KPU);
6.
Bukti P-3
: Fotokopi
Surat
Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Kepulauan
Talaud
Nomor
28/Kpts/KPU-
TLD/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
20
Pemilihan Umum Kabupaten Talaud Nomor 10 Tahun 2013
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal 10 Juli 2013;
7.
Bukti P-3a
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor 52/Kpts/KPU-TLD/2013 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal 14
September 2013;
8.
Bukti P-3b
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Utara Nomor 03/Kpts/KPU-Prov-023-TLD/2013
tentang Penetapan Kembali Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun
2013, tanggal 20 November 2013
9.
Bukti P-3c
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Utara Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-023 /2013 tentang
Penetapan Kembali Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal
20 November 2013
10. Bukti P-4
: Fotokopi
Surat
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Kepualauan Talaud Nomor 300/KPU-TLD/VIII/2013 perihal
Pemberitahuan Keputusan Rapat Pleno KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud, tanggal 10 Agustus 2013;
11. Bukti P-5
: Fotokopi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 98/DKPP-PKE-II/2013, Nomor 102/DKPP-
PKE-II/2013, 117/DKPP-PKE-II/2013, tanggal 1 Oktober
2013;
12. Bukti P-6
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
21
Kepulauan Talaud Nomor 61/Kpts/KPU-TLD/2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Talaud Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud
Tahun 2013, tanggal 13 Oktober 2013;
13. Bukti P-7
: Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran;
14. Bukti P-8
: Fotokopi Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani
15. Bukti P-9
: Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provisi Sulawesi
Utara
Nomor
20/KPU-Prov-023/TLD/XI/2013
perihal
Pemberitahuan, tanggal 5 November 2013
16. Bukti P-10
: Fotokopi Daftar Checklist Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil
Bupati
Parpol/Gabungan
Parpol
Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2013;
17. Bukti P-11a
: Fotokopi pengiriman e-mail atas nama Noldi Tuwoliu,
tanggal 12 November 2013;
18. Bukti P-11b
: Fotokopi Surat Keterangan Pengadilan Negeri Bekasi
Nomor 285/Ket.HK./XI/2013/PN.Bks., tanggal 12 November
2013;
19. Bukti P-11c
: Fotokopi Surat Keterangan Pengadilan Negeri Bekasi
Nomor 284/Ket.HK./XI/2013/PN.Bks., tanggal 12 November
2013;
20. Bukti P-11d
: Fotokopi pengiriman e-mail atas nama Irene B. Riung,
tanggal 12 November 2013;
21. Bukti P-11e
: Fotokopi Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan
Utang atas nama Irene Bernetje Riung, tanggal 11
November 2013 (Model BB7-KWK.KPU Partai Politik);
22. Bukti P-11f
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Nomor
25/SK.PID/2013/PN.THNA atas nama Irene Bernetje Riung,
tanggal 11 November 2013 (Model BB9-KWK.KPU Partai
Politik);
22
23. Bukti P-12a
: Fotokopi Berita Acara Nomor 347/BA/KPU-TLD/XI/2013,
tanggal 18 November 2013;
24. Bukti P-12b
: Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Utara
Nomor
33/KPU-PROV-023/TLD/XI/2013
perihal
Penyampaian
Hasil
Penelitian
Ulang
Pemenuhan
Persyaratan Calon, tanggal 19 November 2013;
25. Bukti P-13
: Fotokopi Surat Pernyataan Bersama Masyarakat Desa
Riung Induk dan Desa Riung Utara Kabupaten Kepulauan
Talaud Dalam Hal “Tidak Pernah Melakukan Pemilihan
Dalam Pemilukada” Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun
2013
26. Bukti P-13a
: Fotokopi Kronologis Peristiwa yang dibuat oleh Oskar
Tindige, tanggal 14 Desember 2013;
27. Bukti P-13b
: Fotokopi Kronologis Peristiwa yang dibuat oleh Derman H.
Tundu, tanggal 14 Desember 2013;
28. Bukti P-13c
: Fotokopi Kronologis Peristiwa yang dibuat oleh Alpiani
Maahana, tanggal 14 Desember 2013;
29. Bukti P-14
: Fotokopi Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus
Yang Berhubungan Dengan Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan
Talaud Tahun 2013, tanggal 16 Desember 2013;
30. Bukti P-15
: DVD Rekaman Kejadian di Desa Riung dan Desa Riung
Utara;
31. Bukti P-16a
: Surat Pernyataan atas nama Oskar Tindige, tanggal 10
Januari 2014;
32. Bukti P-16b
: Surat Pernyataan atas nama Derman H. Tundu, tanggal 10
Januari 2014;
33. Bukti P-16c
: Surat Pernyataan atas nama Rein Bawiling, tanggal 10
Januari 2014;
23
Selain itu, Pemohon mengajukan 10 (sepuluh) orang saksi yang didengar
kesaksiannya di bawah sumpah pada persidangan tanggal 20 Januari 2014 dan 21
Januari 2014, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Oskar Tindige
• Saksi beralamat di Riung Dusun I, Kecamatan Tampan’ Amma;
• Saksi adalah Mantan Kades Riung;
• Pada tanggal 8 sekitar pukul 19.00 WIT, saksi sebagai tokoh masyarakat
bersama beberapa orang dengan pemerintah dua desa, yaitu Desa Riung
Utara dan Desa Riung diundang oleh AKBP, Bapak Kapolres, di kantor kepala
desa. Ketika di kantor kepala desa, beliau menanyakan alasan masyarakat dua
desa menolak kotak suara dan menyatakan tidak menggunakan hak pilih
mereka. Kemudian saksi menerangkan alasan masyarakat yang menyatakan
tidak memilih dan menolak kotak suara karena mereka belum mendapatkan
penjelasan dari KPU mengenai alasan tidak terakomodir dan tidak
diikutsertakannya Bakal Pasangan Calon Bupati atas nama Noldi Tuwoliu dan
Irine Riung dalam pelaksanaan Pemilukada;
• Pemungutan suara pada tanggal 9 tidak pernah dilaksanakan;
• Pada pemungutan suara tanggal 11, meskipun Kapolda datang bersama
anggotanya sekaligus membawa kotak suara yang dianggap sebagai tempat
pemungutan suara dan diletakkan di atas dego-dego, kemudian diletakkan di
atas jalan namun tetap tidak ada masyarakat yang menyoblos pada waktu itu;
• Masyarakat tahu bahwa pemungutan suara akan diselenggarakan pada
tanggal 11 dari penjelasan Kapolda;
• Penjelasan oleh Kapolda dilaksanakan dengan mengumpulkan masyarakat;
• Berdasarkan keterangan administrasi dan keputusan DKPP menyatakan
bahwa Bakal Pasangan Calon atas nama Noldi Tuwoliu dan Irine Riung
tersebut diterima;
2. Derman H. Tundu
• Saksi beralamat di Dusun I Riung Tampan’amma, Kabupaten Kepulauan
Talaud;
• Saksi adalah Kepala Desa Riung;
24
• Jumlah DPT Desa Riung sebanyak 432 pemilih;
• Setelah pengedaran logistik saksi tidak menerima surat edaran pemberitahuan
dari KPU padahal saksi selaku pemerintah harus mengetahui bahwa hari itu
harus ada pengedaran logistik;
• KPPS tidak menerima dan tidak memberitahukan kepada saksi;
• Pencoblosan di Desa Riung tidak dilaksanakan (keterangan saksi sama
dengan keterangan Saksi Oscar Tindige);
3. Meikna Lawaring
• Saksi beralamat di Riung Utara RT 3;
• Saksi adalah masyarakat Desa Riung Utara yang memiliki hak pilih;
• Pada tanggal 9 Desember 2013 dan 11 Desember 2013 tidak terjadi
pencoblosan karena menurut masyarakat yang ada di Desa Riung Utara,
pemilukada yang dilaksanakan tidak adil dan tidak benar;
• Menurut keputusan DKPP, calon bupati atas nama Noldi Tuwoliu telah
diakomodir namun oleh KPU tidak diakomodir;
• Saksi sudah membaca Keputusan DKPP yang diperoleh dari Pak Noldi;
4. Rein Bawiling
• Saksi adalah Ketua Adat Desa Riung dan Desa Riung Utara;
• Sejak tanggal 9 sampai tanggal 11, saksi menanyakan kepada masyarakat
mengenai pemungutan suara dan mulai dari masyarakat sampai saksi sebagai
Ketua Adat di dua desa itu betul-betul tidak akan mengadakan pemilihan atau
pencoblosan;
• Jika seandainya di Desa Riung dan Desa Riung Utara diadakan pemungutan
suara lagi maka saksi tidak akan menganjurkan warganya untuk memilih;
5. Djani Tumindiga
• Saksi adalah Ketua KPPS Desa Riung;
• Saksi tetap akan memberikan keterangan meskipun KPU keberatan terhadap
keterangan yang akan disampaikan;
• Di Desa Riung Induk dan Desa Riung Utara memang benar-benar tidak pernah
dilaksanakan pemilihan;
25
• Tanggal 9 sampai dengan tanggal 11 tidak pernah dilaksanakan pemilihan;
• Jika diselenggarakan pemilihan maka saksi sebagai penyelenggara tidak akan
menyelenggarakan pemilihan;
6. Sanherik Bawiling
• Saksi adalah Sekdes Riung Utara dan Ketua PPS Desa Riung;
• Warga Desa Riung menolak kotak suara dan tidak mau memilih;
• Jumlah DPT Desa Riung Utara sebanyak 290 pemilih dan pemilih tambahan
sebanyak 10 orang;
7. Noprince Tuwoliu
• Saksi adalah Anggota KPPS Riung Utara;
• Di Desa Riung Utara pada tanggal 9 dan tanggal 11 tidak pernah diadakan
pembangunan TPS karena ditolak oleh masyarakat;
• Panwas dan polisi sudah tahu mengenai tidak jadinya diselenggarakan
pemilihan tersebut;
8. Adrianus Paradenti
• Saksi adalah masyarakat Desa Riung Utara yang diutus oleh masyarakat dua
desa untuk menemui PPK;
• Yang diutus oleh masyarakat dua desa ada 7 orang, diantaranya, Hengki Yura,
Epren Babiling, Tomas Malino, Binehas Malino;
• Masyarakat yang mengutus saksi sekitar 150 orang, mereka berkumpul di
ujung kampung di Riung Utara, persis ujung yang berdekatan ke arah
kecamatan pada tanggal 6 Desember 2013 pukul 08.00;
• Masyarakat berkumpul atas inisiatif sendiri;
9. Jones Bawuno
• Saksi adalah Panitia KPPS yang ditunjuk KPU untuk TPS 1 Desa Riung;
• Saksi akan tetap memberikan keterangan sebagai saksi meskipun KPU
merasa keberatan;
• Pada tanggal 11, saksi berada di Desa Binalang. Berangkat dari Desa Binalang
pukul 08.00 naik mobil.
Setelah mendekati Desa Riung saksi turun dan
berjalan kaki menuju Desa Riung. Kira-kira 30 meter saksi mendapat perintah
26
dari pihak keamanan untuk kembali. Kemudian setelah berjarak kira-kira 100
meter saksi diperintahkan untuk mengadakan pemungutan suara. Dalam
pemungutan suara tersebut, tidak ada saksi dan tidak ada panwas kecamatan.
Pihak
keamanan
menggunakan
megaphone
memanggil
nama-nama
masyarakat Desa Riung yang mempunyai hak pilih untuk mengadakan
pemungutan suara. Selanjutnya pukul 10.00 datang Panwas Kabupaten
Kepulauan Talaud dan pada pukul 12.30 TPS tutup. Kemudian saksi kembali
ke Desa Binalang dan langsung ke kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Kabupaten Kepulaun Talaud;
• Besok
harinya
kedua
masyarakat
datang
ke
kantor
KPU
untuk
menandatangani Berita Acara yaitu saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2
bernama Ta’araf Manongga. Kemudian saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2
tersebut menandatangani Berita Acara sedangkan saksi sebagai KPPS tidak
menandatangani Berita Acara dengan alasan tanda tangan Berita Acara
tersebut seharusnya pada hari dilaksanakannya pemungutan suara;
• Saksi menandatangani Berita Acara yang menerangkan bahwa masyarakat
Desa Riung tidak dapat memilih;
10. Samu Ganggali
• Saksi adalah staf dari KPU yang ditugaskan di TPS darurat sebagai KPPS;
• Pada waktu dibuka kotak suara, tidak ada saksi dan yang bisa menyaksikan
waktu itu hanya pengamanan, yaitu anggota kepolisian bersama saksi sebagai
KPPS;
• Pukul 10.00 datang Panwas kabupaten menyaksikan bahwa kotak suara sudah
dibuka. Lalu ada seorang anggota yang memegang phone untuk memanggil
masyarakat untuk memberikan hak pilihnya;
• Saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 selesai hari pemilihan di Desa Riung,
besoknya itu datang ke kantor KPU dan dilayani oleh Zulkifly Golonggom;
[2.3]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Termohon
menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 20 Januari 2014 dan telah
27
menyampaikan jawaban tertulis dalam persidangan tanggal 20 Januari 2014, pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan bahwa Komisi Pemilihan
Umum Provinsi diwajibkan untuk melaksanakan putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Pada tanggal 1 Oktober 2013, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum (DKPP) mengeluarkan Keputusan Nomor 98/DKPP-PKE-II/2013, Nomor
102/DKPP-PKE-II/2013, dan 1 Nomor 17/DKPP-PKE-II/2013 atas pengaduan
oleh 3 pihak bakal calon pasangan dalam pemilihan umum kepala daerah
(Pemilukada) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten kepulauan
Talaud Tahun 2013 (vide bukti T-1). Pada pokoknya amar putusan tersebut
adalah :
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa “Pemberhentian Tetap” kepada Teradu I,
Teradu II, dan Teradu IV atas nama Sdr. Melky Buatasik, SP., M.Si.,
Sdr. T.H. Pinilas, S.Th., dan Sdri. Magdalena Anaada, S.Pd;
3. Merehabilitasi Teradu III atas nama Sdr. Mexny Tamaroba, S.H;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk mengambil alih
tanggungjawab dalam melanjutkan proses bersama Teradu III,
dengan senantiasa berkonsultasi kepada KPU RI dan menjalankan
putusan ini; dan
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan putusan ini;
3. Pemberhentian Tetap Ketua dan 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud sebagaimana dimaksud pada uraian butir 1.a telah ditindaklanjuti oleh
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara melalui Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 102/Kpts/KPU-Prov-023/2013
tentang Pemberhentian Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
(vide bukti T-2);
4. Bahwa proses pengambilalihan tugas dan tanggung jawab Pelaksanaan Tahapan
Pemilukada Kabupaten Kepulauan Talaud sebagaimana tersebut pada uraian
poin 1.b atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
(DKPP) Nomor masing-masing Nomor 98/DKPP-PKE-II/2013, Nomor 102/DKPP-
28
PKE-II/2013, Nomor 117/DKPP-PKE-II/2013, pada putusan poin 2 yang berbunyi
“Menjatuhkan sanksi berupa “Pemberhentian Tetap” kepada Teradu I, Teradu II,
dan Teradu IV atas nama Sdr. Melky Buatasik, SP.,M.Si., Sdr. T.H. Pinilas, S.Th.,
dan Sdri. Magdalena Anaada, S.Pd”, telah ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 103/Kpts/KPU-Prov-
023/2013 tentang Pengambilalihan Tanggung Jawab Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Talaud (vide bukti T-3);
5. Untuk melanjutkan proses, Termohon menginventaris apa-apa yang telah
dilakukan oleh KPU Kepulauan Talaud yakni:
a.
Penetapan Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 melaluai keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 10 Tahun 2013
tentang Keputusan Komisi pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 (vide bukti T-4) yang dirubah
dengan Keputusan Nomor 28/kpts/KPU-TLD/2013 tentang Perubahan atas
Keputusan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Keputusan Komisi pemilihan Umum
Kabupaten
Kepulauan
Talaud
tentang
Tahapan,
program
dan
Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan
Talaud Tahun 2013 (vide bukti T-5);
b. Penganggaran penyelenggaraan Pemilikada (vide bukti T-6)
c. Pendaftaran bakal calon pasang Bupati dan Wakil Bupati
d. Penetapan bakal calon dengan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor 300/KPU-TLD/VIII/2013 (vide bukti T-7)
e. Penetapan struktur Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
f.
Penetapan struktur Panitia Pemilihan Setempat (PPS)
6. Untuk memastikan penyelenggaraan Pemilukada yang tidak melanggar konstitusi,
atas penetapan dan/atau keputusan yang dibuat oleh KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud, Termohon membuat perbaikan-perbaikan dengan:
a. Menerbitkan Keputusan Nomor 61/Kpts/KPU-TLD/2013 tentang Perubahan
Kedua atas nomor 10 Tahun 2013 tentang Keputusan Komisi pemilihan
Umum Kabupaten Kepulauan Talaud tentang Tahapan, program dan Jadwal
29
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2013 (vide bukti T-8);
b. Melakukan verifikasi ulang terhadap bakal calon pasangan Pemilukada
Kabupaten Kepulauan Talaud yang bersengketa di Dewan Kehormatan
Penyelenggaraan Pemilahan Umum;
c. Penetapan verifikasi ulang terhadap pasangan calon melalui Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 03/Kpts/KPU-PROV-
023/TLD/2013 tentang Penetapan Kembali Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 20013 (vide bukti T-9);
7. Atas itu semua, Termohon melanjutkan proses dengan melakukan:
a. Pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara
(TPS) pada tanggal 09 Desember 2013;
b. Membuat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2013 tertanggal
16 Desember 2013 (vide bukti T-10) dengan perolehan:
No.
Pasangan Calon
Jumlah
Perolehan
Suara Sah
1.
Drs. Constantine Ganggali, ME.
Dan Ir. Jonkers Corneles Franklin Papia, M.Si.
17.578
2.
Sri Wahyuni Maria Manalip SE.
Dan Petrus Simon Tuange, S.Sos., M.Si.
18.284
3.
Sherly Tjanggulung, S.Si.
Dan Ir. Frans Charlos Udang, MM.
14.610
Jumlah suara tidak sah
724
Jumlah suara sah dan tidak sah
51.196
c. Menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara
Nomor 11/Kpts/KPU-PROV-023/TLD/XII/2013 tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan
Talaud 2013 tertanggal 16 Desember 2013 (vide bukti T-11) yang
menetapkan Pasangan Calon Sri Wahyuni Maria Manalip SE. dan Petrus
Simon Tuange, S.Sos., M.Si. sebagai pasangan calon terpilih Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud dengan memperoleh suara sah
terbanyak yaitu berjumlah 18.284 atau 36,23%;
30
DALAM EKSEPSI
Legal Standing Pemohon
8. Bahwa Pasal 1 angka 7, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 (selanjutnya disebut PMK 15/2008)menyatakan:
Pasal 1 angka 7: “Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilukada”;
Pasal 3
(1) Para pihak yang mempunyai kepentingan langsung dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah: a. Pasangan Calon sebagai Pemohon; b. KPU/KIPprovinsi
atau KPU/KIP kabupaten/kota sebagai Termohon.
(2) Pasangan Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait dalam
perselisihan hasil Pemilukada;
Dengan demikian yang dapat menjadi Pemohon dalam perkara perselisihan hasil
pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah “pasangan calon
peserta Pemilukada”;
9. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 196-197-198/PHPU.DVIII/2010,
tanggal 25 November 2010 (Pemilukada Kota Jayapura), Putusan Nomor 218-
219-220-221/PHPU.D-VIII/2010,
tanggal
30
Desember
2010
(Pemilukada
Kabupaten Kepulauan Yapen), dan Putusan Nomor 31/PHPU.DIX/ 2011, tanggal
11 April 2011 (Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah), serta putusan-putusan
selanjutnya telah memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada bakal
pasangan calon, dengan syarat:
a. Komisi
Pemilihan
Umum
Provinsi/Kabupaten/Kota
dengan
sengaja
mengabaikan putusan dari suatu lembaga peradilan meskipun masih ada
kesempatan untuk melaksanakannya. Bahkan beberapa di antaranya sengaja
diulur-ulur dengan cara mengajukan banding terhadap kasus-kasus tersebut
pada ujung waktu pengajuan banding agar para bakal Calon Pasangan
menjadi tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar atau tidak diikutsertakan
sebagai peserta Pemilukada;
b. Adanya rangkaian bukti yang menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/Kabupaten/Kota menghalang-halangi terpenuhinya syarat bakal
Pasangan Calon atau sebaliknya meloloskan bakal Pasangan Calon yang tidak
31
memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilukada dengan motif
pemihakan;
10. Pemohon didalam permohonnya butir 5 huruf a mendalilkan bahwa Termohon
tidak mengakomodir pasangan Noldi Tuwoliu, SE., MA dan Renny Riung sebagai
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilukada Kabupaten Kepulauan
Talaud dan menyatakan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak mengantongi
dukungan Partai Politik PPRN (Partai Peduli Rakyat Nasional);
11. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud No. 300/KPU-
TLD/VIII/2013 (vide bukti T-7), pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2013 KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud telah melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusung oleh Partai Peduli Rakyat
Nasional (PPRN);
12. Rapat
Pleno
tersebut
dilakukan
sehubungan
dengan
adanya
2
(dua)
kepengurusan yang berbeda di tingkat Kabupaten, yang mengusung 2 (dua) calon
yang berbeda. Bahwa dalam Rapat Pleno tersebut KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud, menetapkan kepengurusan PPRN yang mengusung Sdri. Sri Wahyuni
Manalip sebagai kandidat calon kepala daerah adalah kepengurusan yang sah
dan menolak kepengurusan yang mengusung Sdr. Noldi Tuwoliu, S.E., M.A.,
karena dianggap tidak sah;
13. Bahwa kepengurusan DPD PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud yang mengusung
Sdri. Sri Wahyuni Manalip adalah kepengurusan yang diangkat dan ditetapkan
oleh DPP PPRN adalah tidak sah, dan kepengurusan yang sah karena diangkat
dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat PPRN yang sesuai dengan Anggaran
Dasar (AD) PPRN;
14. Atas
keputusan
KPU
Kabupaten
Kepulauan
Talaud
Nomor
300/KPU-
TLD/VIII/2013, kemudian Pemohon mengajukan keberatan terhadap Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Pada tanggal 1 Oktober
2013 DKPP mengeluarkan keputusan atasnya dengan Nomor 98/DKPP-PKE-
II/2013, Nomor 102/DKPP-PKE-II/2013, dan Nomor 117/DKPP-PKE-II/2013 yang
pada pokoknya amar putusan tersebut adalah:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
32
2. Menjatuhkan sanksi berupa “Pemberhentian Tetap” kepada Teradu I,
Teradu II, dan Teradu IV atas nama Sdr. Melky Buatasik, SP., M.Si.,Sdr.
T.H. Pinilas, S.Th., dan Sdri. Magdalena Anaada, S.Pd;
3. Merehabilitasi Teradu III atas nama Sdr. Mexny Tamaroba, S.H;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk mengambil alih
tanggungjawab dalam melanjutkan proses bersama Teradu III, dengan
senantiasa berkonsultasi kepada KPU RI dan menjalankan putusan ini; dan
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini;
15. Termohon segera melaksanakan Putusan DKPP dan beritikad baik untuk
melaksanakan
tahapan
penyelenggaraan
Pemilukada.
Bahkan
Termohon
melakukan verifikasi ulang terhadap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Talaud yakni pada tanggal 05 November 2013 Termohon
melalui surat Nomor 20/KPU-Prov-023/TLD/XI/20I3 melakukan pemberitahuan
kepada Pemohon untuk segera memperbaiki dan melengkapinya, selambat-
lambatnya tanggal 12 November 2013 (vide bukti T-12);
16. Pada verifikasi dimaksud, Termohon menemukan bahwa Pengusung terhadap
pasangan Noldi Tuwoliu, SE., MA dan Renny Riung dari PNBK (Partai Nasional
Banteng Kemerdekaan) diperoleh dari Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten
Talaud yang ditandatangani oleh sekretaris pengurus PNBK Kabupaten Talaud
yang bernama Arfan M. Rauf, S.Kom. Ditemukan fakta bahwa:
a. Arfan M. Rauf, S.Kom. sebagai Sekretaris pengurus Dewan Pengurus Daerah
Partai Keadilan Sejahteraan Kabupaten Talaud periode 2010-2015 sesuai
dengan SK Dewan Pengurus Wilayah Provinsi Sulawesi Utara PKS No.
15/D/Skep/AVPKS/1432 tertanggal 28 April 2011 (vide bukti T-13) dan sebagai
calon legislatif tahun 2014 Nomor Urut 1 untuk daerah pemilihan 1 dari partai
PKS (vide bukti T-14). Hingga saat ini Termohon tidak mendapatkan
perubahan atas kepengurusan Daerah PKS Kabupaten Talaud;
b. Arfan M. Rauf, S.Kom. sebagai sekretaris Dewan Pengurus Partai Nasional
Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK) Cabang Kabupaten Talaud periode
33
2011-2014 sesuai dengan SK Dewan Pengurus Pusat PNBK Nomor SK-
1645/B/DPP-PNBK Indo/kpts/VI/2012 tertanggal 11 Juni 2012 (vide bukti T-
15.). Hingga saat ini Termohon tidak mendapatkan perubahan atas
kepengurusan cabang PNBK Indonesia Kabupaten Talaud;
Hal ini bertentangan dengan Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2012;
17. Termohon kemudian mendapatkan SK DPP Nomor 0130/SK/DPP-PPRN/VII/2013
tentang Penetapan Susunan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Daerah PPRN
Kabupaten Kepulauan Talaud (vide bukti T-16) memperhatikan:
1. Berakhirnya periode 2008-2013 kepengurusan DPD PPRN Kabupaten
Kepulauan Talaud
2. Surat DPD PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 005/PPRN/DPD/VI-
2013,
tertanggal
24
Juni
2013
perihal
Permohonan
Rekomendasi
Restrukturisasi SK DPD-PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud;
3. Surat DPP PPRN Nomor 065/SP/DPP-PPRN/VII/2013 tanggal 1 Juli 2013
tentang Rekomendasi Restrukturisasi Kepengurusan Kepulauan Talaud;
4. Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah PPRN Provinsi Sulawesi Utara
saat ini sedang dalam keadaan tidak aktif, sehubungan roda organisasi di
daerah harus berjalan sebagaimana mestinya, maka Surat Keputusan
Kepengurusan DPD PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud sementara
diterbitkan langsung oleh DPP PPRN;
18. Termohon telah benar dan sesuai berdasarkan peraturan diinternal partai
pengusung dan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan penentuan
pasangan calon yang berhak untuk mengikuti Pemilukada Kabupaten Kepulauan
Talaud 2013. Karenanya, dalil yang disampaikan oleh Pemohon tidak beralasan
hukum, mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan
Pemohon;
19. Bahwa hingga diajukannya permohonan ini, Pemohon tidak menggunakan haknya
dalam menyengketakan permasalahan keputusan penetapan calon pasangan
Pemilukada Kabupaten Kepulauan Talaud pada pengadilan tata usaha negara;
34
20. Atas penjelasan di atas, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam perkara a quo, karenanya mohon kepada Mahkmah Konstitusi
untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan
menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERMOHONAN
21. Pada pokoknya, Termohon akan menjawab dalil-dalil yang disampaikan oleh
Pemohon dalam permohonannya. Adapun dalil-dalil Pemohon pada pokoknya
terdapat pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan
Pemilukada Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013, yakni :
1) Butir I.1-15 halaman 3-7, Pemohon mendalilkan bahwa pasangan Pemohon
berhak menjadi pasangan calon dalam Pemilukada Kabupaten Kepulauan
Talaud Tahun 2013;
2) Butir I.16 halam 7-8 dan butir V halaman 10, Pemohon mendalilkan adanya
pemaksaan, memerintahkan dan menyuruh masyarakat di Desa Riung dan
Riung Utara, Kecamatan Tampan’amma untuk memberikan hak suara dalam
Pemilukada Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013;
3) Butir II.1-4 halam 8-9, Pemohon mendalilkan ada indikasi ketakutan yang luar
biasa dan berkuasanya politik uang (Money Politic);
4) Butir III.1 halaman 9-10, Pemohon mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor
Urut2 yakni Sri Wahyuni Maria Manalip, SE. dan Petrus Simon Tuange, S.Sos.,
M.Si. tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Pemilukada Kabupaten kepulauan Talaud Tahun 2013;
5) Butir IV halaman 10, Pemohon mendalilkan bahwa Panwaslu Kabupaten
Kepuluan Talaud melakukan pembiaran atas terjadinya pelanggaran-
pelanggaran selama pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Kepulauan Talaud
Tahun 2013;
22. Terhadap seluruh dalil yang disampaikan oleh Pemohon, Termohon membantah
untuk secara keseluruhan kecuali hal-hal yang diakui oleh Pemohon. Adapun
untuk menjelaskan jawaban Termohon sebagaimana di bawah ini;
Dalil Pemohon berhak menjadi pasangan calon dalam Pemilukada Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2013 tidak beralasan hukum.
35
23. Pada tanggal 10 Mei 2013, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud
menerbitkan Keputusan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2013 (vide bukti T-4). Pada pokoknya, keputusan itu
meliputi 3 (tiga) kegiatan yakni masa persiapan, tahapan pelaksanaan, dan
tahapan penyelesaian;
24. Bahwa atas terbitnya keputusan tersebut di atas, didalam prosesnya KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan pencermatan ulang, pendalaman dan
penelaahan atas tahapan, program dan tahapanan penyelenggaraan pemilihan
umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud. Atas hal tersebut,
KPU Kabupaten Kepulauan Taluad menerbitkan Keputusan Nomor 28/kpts/KPU-
TLD/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Keputusan Komisi pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud tentang
Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 (vide bukti T-5);
25. Bahwa di tengah proses berlakunya Keputusan Nomor 28/kpts/KPU-TLD/2013,
terdapat pengaduan dari bakal pasangan calon Eben Haiser Sasea, Pemohon,
dan Alex Riung terhadap ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
yakni Melky Buatasik, T.H. Pinilis, Mexny Tamaroba, dan Magdalena Anaada
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilahan Umum (DKPP) Republik
Indonesia. Pada tanggal 1 Oktober 2013, DKPP memberikan keputusan Nomor
98/DKPP-PKE-II/2013, Nomor 102/DKPP-PKE-II/2013, dan Nomor 117/DKPP-
PKE-II/2013 atas pengaduan oleh 3 pihak bakal calon pasangan dalam pemilihan
umum kepala daerah (Pemilukada) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013. Pada pokoknya amar putusan tersebut
adalah:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa “Pemberhentian Tetap” kepada Teradu I,
Teradu II, dan Teradu IV atas nama Sdr. Melky Buatasik, SP., M.Si., Sdr.
T.H. Pinilas, S.Th., dan Sdri. Magdalena Anaada, S.Pd;
3. Merehabilitasi Teradu III atas nama Sdr. Mexny Tamaroba, S.H;
36
4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk mengambil alih
tanggungjawab dalam melanjutkan proses bersama Teradu III, dengan
senantiasa berkonsultasi kepada KPU RI dan menjalankan putusan ini;
dan
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini;
26. Atas terbitnya putusan DKPP tersebut, Termohon menerbitkan Keputusan Nomor
61/Kpts/KPU-TLD/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Nomor 10 Tahun 2013
tentang Keputusan Komisi pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud tentang
Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 (Vide bukti T-8). Dalam
pelaksanaan tahapan tersebut dilakukan:
a. Verifikasi ulang terhadap bakal pasangan calon Eben Haiser Sasea,
Pemohon, dan Alex Riung yang menjadi pengadu di dalam proses DKPP
melalui pengiriman surat oleh Termohon. Hal ini dilakukan atas dasar
pertimbangan dari putusan DKPP a quo yang menyatakan adanya pemulihan
hak konstitusi atas pelaksanaan pendaftaran bakal calon. Termohon
melakukannya dengan prinsip kehati-hatian, jangan sampai dalam proses
tersebut terdapat pelanggaran hak konstitusi. Namun Pemohon bersikeras
untuk secara otomatis memasukan pasangan calon Pemohon menjadi
pasangan
sah
peserta
Pemilukada
Kabupaten
Kepulauan
Talaud.
Pengembalian hak konstitusional sebagaimana yang tercantum dalam
pertimbangan putusan DKPP pada dasarnya telah dilaksanakan oleh
Termohon sebagai penyelenggara Pemilukada yang ditunjuk oleh DKPP.
Termohon melakukan proses verifikasi terhadap Bakal Pasangan Calon yang
dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud.
Verifikasi ulang yang dilakukan oleh KPU Provinsi menghasilkan hasil
keputusan yang sama dengan yang dihasilkan oleh KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud di mana Bakal Pasangan Calon yang dilakukan verifikasi
ulang tetap tidak lolos verifikasi. Menurut Undang-Undang Dasar Negara
37
Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) Pasal 27 ayat 1 yang merupakan
rumusan dari asas “equality before the law” dikatakan bahwa “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahaan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahaan itu dengan tidak ada
kecualiannya.” Pengembalian hak konstitusional harus diartikan bahwa
Pasangan Bakal Calon yang dinyatakan tidak dapat mengikuti pemilukada
Talaut 2013 karena tidak lolos verifikasi dikembalikan kepada posisi semula.
Mereka dianggap masih memiliki kesempatan untuk mengikuti Pemilukada
sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengembalian hak konstitusi pada
posisi semula tidak boleh diartikan bahwa mereka secara otomatis lolos
menjadi Daftar Calon Tetap dan dianggap telah lolos verifikasi. Sehingga apa
yang telah dilakukan oleh Termohon telah menghormati putusan DKPP
dengan cara menganulir putusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dan
melakukan proses verifikasi ulang untuk memberikan kesempatan yang sama
kepada seluruh Pasangan Bakal Calon;
b. Mundurnya jadwal pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang
sedianya dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2013 menjadi tanggal 9
Desember 2013. Hal ini semata-mata dilakukan untuk memperbaiki tahapan-
tahapan yang sebelumnya telah adera, sehingga dibutuhkan waktu lebih lama
yang akhirnya tahapan terganggu dan potensial terhambat;
27. Termohon memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan-perbaikan tahapan
dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Kepuluan Talaud guna
mencapai penyelenggaraan Pemilukada yang konstitusional. Melanjutkan proses
dipandang Termohon termasuk didalamnya adalah memperbaiki tahapan-tahapan
yang ada, jangan sampai terjadi di kemudian hari terdapat pelanggaran-
pelanggaran masa lalu sehingga berdampak kepada terganggunya tahapan dan
terhambatnya pelaksanaan;
28. Berdasarkan Keputusan Nomor 61/Kpts/KPU-TLD/2013 tentang Perubahan Kedua
Atas Nomor 10 Tahun 2013 tentang Keputusan Komisi pemilihan Umum
Kabupaten
Kepulauan
Talaud
tentang
Tahapan,
Program
dan
Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
38
Kepulauan Talaud Tahun 2013 (vide bukti T-8) disebutkan mengenai tahapan-
tahapan, yakni :
No.
Program/Kegiatan
Waktu
1.
Pemberitahuan
dan/atau
penyerahan
dokumen
dukungan calon perseorangan
15-16 Oktober 2013
2.
Verifikasi dokumen dukungan calon perseorangan
16-21 Oktober 2013
3.
Verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan calon
perseorangan
22-23 Oktober 2013
4.
Verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan calon
perseorangan
24 Oktober 2013
5.
Pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai
politik atau gabungan partai politik dan
25-26 Oktober 2013
6.
Pemberitahuan kepada calon perseorangan tentang
syarat pemenuhan dukungan
27 Oktober 2013
7.
Penyerahan
dukungan
tambahan
dari
calon
perseorangan
28 Oktober 2013
8.
Penelitian
pemenuhan
syarat
calon
parta
politik/gabungan partai politik/calon perseorangan
27-31 Oktober 2013
9.
Pemberitahuan hasil penelitian pemenuhan syarat
calon
1-5 November 2013
10.
Melengkapi
dan/atau
memperbaiki
syarat-syarat
pencalonan
6-12 November 2013
11.
Penelitian
ulang
kelengkapan
dan
perbaikan
persyaratan pasangan calon
13-17 November
2013
12.
Penetapan/penentuan nomor urut dan pengumuman
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
20 November 2013
29. Ketentuan sebagaimana dimaksud telah sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan,
Program, Dan JadwalPenyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Komisi Pemilihan, karenanya alasan Pemohon dalam butir 5
yang menyatakan mengenai tahapan penjadwalan melanggar aturan hukum tidak
beralasan hukum;
39
30. Pemohon merupakan bakal pasangan calon yang sudah melakukan pendaftaran
sebagai bakal pasangan calon pada saat diselenggarakan oleh KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud, sepatutnyalah berkas-berkas persyaratan telah dipunyai untuk
verifikasi ulang. Selain itu, melalui penjadwalan, Termohon telah beritikad baik
dengan melakukan:
a. Melakukan pendaftaran dan penyerahan bakal Calon termasuk Pemohon
b. Verifikasi oleh Termohon
c. Pemberitahuan hasil verifikasi
d. Melengkapi dan/atau memperbaiki syarat-syarat pencalonan oleh Pemohon;
31. Setelah mendapatkan berkas pendaftaran dan syarat dari Pemohon, Termohon
melakukan verifikasi dan ditemukan:
a. Melalui Berita Acara tertanggal 30 Oktober 2013 (Vide bukti T-17), Termohon
melakukan verifikasi terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPRN di Jakarta
dan menemukan bahwa melalui surat Nomor 019/Ket/DPP-PPRN/X/2013
tertanggal 29 Oktober 2013 menyebutkan bahwa DPP PPRN menyatakan
sah Surat Keputusan DPP PPRN Nomor 0130/SK/DPP-PPRN/VII/2013
tertanggal 16 Juli 2013 dengan susunan :
Ketua
: Sri Wahyuni M. Manalip, SE.
Seretaris
: Eklesia Puansalaing
Bendahara : Alwina Talengkera
b. Melalui Berita Acara tertanggal 4 November 2013 (vide bukti T-18),
Termohon melakukan verifikasi terhadap Dewan Pimpinan Wilayah PPRN
dan ditermukan bahwa terhadap dokumen Nomor SK PPRN DPW Sulawesi
Utara Nomor 002/DPW-PPRN/VII/2013 adalah sah.
32. Atas verifikasi tersebut, Termohon mengirimkan surat kepada Pemohon Nomor
20/KPU-Prov-023/TLD/XI/2013 tanggal 5 November 2013 (vide bukti T-19) untuk
melengkapi dan memperbaiki syarat-syarat pendaftaran. Didalam surat tersebut,
Termohon telah menyampaikan temuan-temuan berupa:
a. Berdasarkan berkas salah satu Partai Politik pendukung (PPRN) belum
lengkap. Berdasarkan hasil penelitian syarat pencalonan, Verifikasi faktual di
40
tingkat DPW dan DPP PPRN, serta memperhatikan ketentuan dalam AD-ART
PPRN;
b. Belum memasukan dokumen berupa:
i.
Formulir surat keterangan tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
ii.
Formulir keteranfan tidak memiliki tanggungan utang
iii.
Formulir surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit
iv.
Formulir surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilinya dan tidak
pernah dijatuhi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
33. Atas hal tersebut, Termohon kemudian melakukan verifikasi ulang terhadap
permasalahan keabsahan dukungan dari PPRN. Dan didapatkan :
a. Berita acara Termohon tanggal 13 November 2013, verifikasi dilakukan
terhadap Pemrakarsa dan Pendiri Utama PPRN yakni Dr. Sutan Raja D.L.
Sitorus. Verifikasi ini mendapatkan menyebutkan bahwa Surat Keputusan
DPW PPRN 002/DPW-PPRN/VII/2013 tentang penetapan susunan personali
Pengurus DPD PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara
adalah tidak sah. Terhadap hal ini membuktikan bahwa dukungan terhadap
Noldi Towoliu, SE., MA. dan Irene B. Riung tidak sah (vide bukti T-20);
b. Pada tanggal 14 November 2013, Termohon menerima berkas dari Pemohon
berupa berkas tidak memiliki utang atas nama Irene B. Riung (vide bukti T-
21);
c. Termohon mendapatkan Surat nomor 23/Panwaslukada-TLD/X.2013 tentang
pemberitahuan tertanggal 14 November 2013 (Vide bukti T-22) yang
diterbitkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepuluan
Talaud yang menjelaskan bahwa, sekretaris DPC PNBKI Kabupaten
Kepuluan Talaud berdasarkan surat keputusan Nomor SK-1654/DPP-PNBK
Ind/KPTS/VI/2012 tentang Pengesahan Struktur, Komposisi dan Personalia
DPC PNBK Indonesia Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2011-2014,
tercatat juga sebagai sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten
Kepulauan Talaud berdasarkan surat keputusan DPW PKS Sulawesi Utara
Nomor 15/D/Skep/AVPKS/1432;
41
34. Termohon juga menemukan dukungan terhadap Pemohon dari PNBK (Partai
Nasional Banteng Kemerdekaan) diperoleh dari Dewan Pimpinan Cabang
Kabupaten Talaud yang ditandatangi oleh sekretaris pengurus PNBK Kabupaten
Talaud yang bernama Arfan M. Rauf, S.Kom. Ditemukan fakta bahwa;
a. Arfan M. Rauf, S.Kom. sebagai Sekretaris pengurus Dewan Pengurus Daerah
Partai Keadilan Sejahteraan Kabupaten Talaud periode 2010-2015 sesuai
dengan SK Dewan Pengurus Wilayah Provinsi Sulawesi Utara PKS Nomor
15/D/Skep/AVPKS/1432 tertanggal 28 April 2011 (vide bukti T-23) dan
sebagai Calon Legislatif Tahun 2014 NOMOR URUT 1 untuk daerah
pemilihan 1 dari partai PKS (Vide bukti T-24). Hingga saat ini Termohon tidak
mendapatkan perubahan atas kepengurusan Daerah PKS Kabupaten Talaud;
b. Arfan M. Rauf, S.Kom. sebagai sekretaris Dewan Pengurus Partai Nasional
Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK) Cabang Kabupaten Talaud periode
2011-2014 sesuai dengan SK Dewan Pengurus Pusat PNBK Nomor SK-
1645/B/DPP-PNBK Indo/kpts/VI/2012 tertanggal 11 Juni 2012 (vide bukti T-
25). Hingga saat ini Termohon tidak mendapatkan perubahan atas
kepengurusan cabang PNBK Indonesia Kabupaten Talaud;
Hal ini bertentangan dengan Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2012;
35. Terhadap proses dan verifikasi dan mencermati juga ketentuan peraturan
perudang-undangan seperti Peraturan KPU dan Ketentuan internal partai
khususnya Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar PPRN, maka Termohon
menerbitkan Surat Nomor 33/KPU-PROV-023/TLD/2013 yang pada pokoknya
menyatakan Pemohon tidak memenuhi syarat perolehan sekurang-kurangnya
15% dari jumlah kursi DPRD hasil pemeilihan tahun 2009;
36. Terhadap dalil nomor 3 halaman 4 yang menyebutkan penerbitan Keputusan
Nomor 61/Kpts/KPU-TLD/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Nomor 10 Tahun
2013 tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 (vide bukti T-8) oleh
Termohon tanpa mencabut SK Nomor 28/Kpts/KPU-TLD/2013 adalah tidak benar.
42
Bahwa di dalam Keputusan Nomor 61/Kpts/KPU-TLD/2013 penetapan nomor
kesembilan menyebutkan:
“dengan berlakunya keputusan ini, maka keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Talaud yang mengatur hal yang sama sepanjang
bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku”
37. Atas penjelasan di atas, dalil Pemohon berhak menjadi pasangan calon tidak
beralasan hukum, karenanya Termohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi
untuk menolak permohonan pemohon karena tidak beralaskan hukum.
Dalil adanya pemaksaan, memerintahkan dan menyuruh masyarakat di Desa
Riung dan Riung Utara, Kecamatan Tampan’amma untuk memberikan hak
suara dalam Pemilukada Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 tidak
beralasan hukum.
38. Pada
tanggal
6
Desember
2013,
Termohon
mengirimkan
logistik
penyelenggaraan pemilukada ke PPK di Kecamatan Tampan’amma termasuk
didalamnya untuk Desa Riung dan Riung Utara. Sesampainya logistik tersebut di
Kecamatan Tampan’amma, pada malam hari terjadi intimidasi kepada PPK oleh
sekelompok
orang
(diperkirakan
10
orang)
agar
tidak
melakukan
penyelenggaraan Pemilukada dan mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
di Desa Riung dan Riung Utara;
39. Atas kondisi di atas, pada tangal 8 Desember 2013 terjadi tindakan pengibaran
bendera negara Filipina di Desa Riung dan Riung Utara oleh orang tidak dikenal.
Karenanya dilakukan pertemuan yang melibatkan tokoh masyarakat Desa Riung,
Termohon dalam hal ini Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Anggota yang
bernama Fachrudin, Ketua PPK Tampan’amma, Ketua PPS Desa Riung, Kepala
Kepolisian Resort Kabupaten Kepulauan Talaud (Kapolres). Pertemuan tersebut
membicarakan agar tetap dilakukan Pemungutan suara yang damai di Desa
Riung dan Riung Utara. Namun terdapat penolakan dari masyarakat dengan
alasan karena Termohon tidak mengikutsertakan pasangan calon Noldi Tuwoliu,
SE., MA. dan Irene B. Riung. Masyarakat meminta agar Ketua KPU Provinsi
Sulawesi Utara langsung menjelaskan hal tersebut kepada masyarakat. Setelah
berkonsultasi kepada pihak kepolisian, Kepolisian tidak menjamin keselamatan
43
dan keamanan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara jika berangkat ke Desa Riung
dan Riung Utara. Karenanya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara mengurungkan
niatnya untuk ke Desa Riung dan Riung Utara. Pertemuan tersebut kemudian
mengutus Kapolres untuk datang ke Desa Riung dan Riung Utara guna meminta
masyarakat tenang. Pertemuan dilakukan di salah satu rumah warga di Desa
Riung, pada saat pertemuan tersebut terjadi pelemparan batu ke tempat
pertemuan oleh orang-orang tidak di kenal. Karena hal itu kemudian Kapolres
keluar dari Desa Riung dan Riung Utara;
40. Pada tanggal 9 Desember 2013, pemungutan suara tetap dilaksanakan. KPPS
Desa Binalang yang ditunjuk untuk menggantikan PPS Desa Riung dan Riung
utara yang telah mengundurkan diri secara tiba-tiba takut untuk melakukan
pemungutan suara. Kondisi di pintu masuk Desa Riung dan Riung Utara telah
berkumpul beberapa orang untuk menghalangi KPPS. Terlihat kelompok
penghalang berikat kepala warna merah dan disekitarnya terdapat peti mati yang
ditutupi oleh kain hitam bertuliskan ‘KPU’ (vide bukti T-26). Disaat bersamaan,
dilokasi tertentu terlihat adanya pengibaran bendera Filipina. Termohon tidak
mengetahui siapa yang mengibarkan bendera Filipina. Selain itu, pertimbangan
pengunduran diri dari PPS Binalang karena ditakutkan akan terjadi kerusuhan
antar kampung antara Desa Riung dan Desan Riung Utara dengan Desa Binalang;
41. Pada tanggal 10 Desember 2013, Termohon bersama Panwaslu, Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Talaud, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Talaud, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kapolres, Dandim,
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan rapat koordinasi
(Rakor). Pembicaraan pertemuan tersebut adalah mengenai kondisi keamanan di
Desa Riung dan Riung Utara Kecamatan Tampan’amma serta kemungkinan
dilakukan pemungutan suara pada tanggal 11 Desember 2013 (Vide bukti T-27).
Hasil dari pertemuan Rakor tersebut kemudian Termohon menentukan dilakukan
pemungutan suara di Desa Riung dan Riung Utara Kecamatan Tampan’amma
serta memberikan tugas PPS di Desa Riung dan Riung Utara;
42. Pada tanggal 11 Desember 2013, Termohon melalui salah satu anggotanya
bernama Zulkifly Golonggom bersama KPPS masuk ke Desa Riung dan Riung
44
Utara. Mereka membuka 2 TPS di tengah jalan utama di perbatasan desa tersebut
(vide bukti T-26). TPS dibuka dari jam 09-12 WITA, selama dibukanya TPS, KPPS
kemudian mengumumkan dengan alat pengeras bahwa TPS dibuka dan kemudian
memanggil satu persatu pemilih di Desa Riung dan Riung Utara. Namun hingga
ditutupnya TPS, tidak ada seorangpun pemegang hak pilih di Desa Riung dan
Riung utara menggunakan hak pilihnya. KPPS akhirnya membuat berita acara
hasil perhitungan pemungutan suara di Desa Riung dan Riung Utara;
43. Bahwa atas kronologis yang disampaikan di atas, Termohon menjawab dalil yang
diajukan Pemohon:
a. Keberadaan lokasi TPS di pilih di tengah jalan utama diperbatasan antara
Desa Riung dan Riung Utara. Bahwa jalan di mana tempat keberadaan TPS
adalah jalan utama yang digunakan oleh masyarakat oleh kedua desa
dimaksud;
b. Benar bahwa tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Desa
Riung dan Riung Utara. Termohon telah berusaha semaksimal mungkin untuk
melakukan tahapan penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Kepulauan
Talaud yakni mendirikan TPS di Desa Riung dan Riung Utara pada tanggal 9
Desember 2013 dan 11 Desember 2013. Pun, ketiadaan penggunaan hak
pilih di Desa Riung dan Riung Utara bukanlah atas perintah dari Termohon;
c. Tidak benar bahwa aparat polisi dan TNI melakukan intimidasi, justru
keberadaan
polisi
dan
TNI
untuk
mengamankan
penyelenggaraan
pemungutan suara dan pengamanan terhadap logistik penyelenggaraan
Pemilukada. Bahwa memang benar terjadi penangkapan terhadap 3 (tiga)
orang oleh kepolisian, namun peristiwa itu berdiri sendiri, tidak di lingkungan
TPS ataupun saat pemungutan suara di TPS. Penangkapan itu karena
ditemukan bom tangan. Sekarang Kepolisian Resort Kabupaten Kepulauan
Talaud sedang memproses 3 (tiga) orang atas dugaan tindak pidana
membawa bahan peledak secara tidak sah dan dugaan tindak pidana makar
(atas pengibaran bendera negara Filipina);
44. Atas penjelasan di atas, bahwa sepatutnyalah atas apa yang dilakukan Termohon
merupakan itikad baik agar penyelengaraan Pemilukada dapat terlaksana dengan
45
baik dan tidak ada upaya intimidasi dari Termohon kepada pemilihkarenanya dalil
Pemohon tidak beralasan hukum, maka mohon kepada Mahkamah Konstitusi
untuk menolak permohonan Pemohon;
Dalil adanya indikasi ketakutan yang luar biasa dan berkuasanya politik uang
(Money Politic) tidak beralasan hukum.
45. Dalil Pemohon terhadap indikasi ketakutan yang luar biasa dan berkuasa politik
uang (money politic) tidak menjelaskan dan menguraikan dengan lengkap di
mana, kapan, siapa dan bagaimana hal tersebut terjadi;
46. Termohon dengan tegas menolak adanya kekerasan dan politik uang pada saat
peyelenggaraaan Pemilukada Kabupaten Talaud Tahun 2013. Karenanya,
Termohon tidak pernah mengintruksikan, memerintahkan, melakukan politik uang
saat pelaksanaan Pemilukada;
47. Bahwa hingga diajukannya Permohonan a quo, Termohon belum mendapatkan
laporan atas dalil Pemohon, bahkan Panwas Kabupaten Kepulauan Talaud belum
mendapatkan laporan atas peristiwa politik uang saat Pemilukada Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2013;
48. Atas penjelasan tersebut, dalil Permohonan Pemohon tidak beralasan hukum,
karenanya mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan
Pemohon;
Dalil Pasangan Calon Nomor Urut 2 yakni Sri Wahyuni Maria Manalip, SE. dan
Petrus Simon Tuange, S.Sos., M.Si. tidak memenuhi syarat sebagai pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilukada Kabupaten kepulauan Talaud Tahun
2013 tidak beralasan hukum.
49. Bersadarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud
Nomor 29/kpts/KPU-TLD/2013 tentang Penetapan Dukungan 15% Jumlah Kursi
dan 15% jumlah suara sah Hasil Pemilu Tahun 2009 Sebagai Syarat Pengajuan
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepuluan Talaud Periode Tahun
2014-2019 tertanggal 22 Juli 2013 (vide bukti T-28) yang menyebutkan bahwa
15% jumlah suara sah berjumlah 7.836,45 Suara dan 15 jumlah kursi adalah 3
kursi;
46
50. Berdasarkan surat pencalonan Nomor 03/SWM-PASTI/VII/2013 (Model B-
KWK,KPU PARTAI POLITIK) tertanggal 27 Juli 2013 (vide bukti T-29), Pasangan
Calon Nomor Urut 2 yakni Sri Wahyuni Maria Manalip, SE. dan Petrus Simon
Tuange S.SOS., M.Si. diajukan oleh gabungan Partai Politik, yakni:
a. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dengan 1 (satu) kursi atau 1.390 suara.
PPRN memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan
dasar surat dari Dewan Pimpinan Pusat nomor 069/SP/DPP-PPRN/VII/2013,
tertanggal 17 Juli 2013 (vide bukti T-30.);
b. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dengan 1 (satu) kursi atau 2.502
suara. PPDI memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2
dengan
dasar
Surat
Keputusan
Nomor
054/KPTS-
PILKADA/DPP/PPDI/VII/2013 tentang Rekomendasi Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Talaud Periode Tahun 2013-2018 (vide bukti
T-31);
c. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) dengan 1 (satu) kursi atau 1.2.17
suara. Partai Gerindra memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor
Urut 2 dengan dasar surat Nomor 07-0346/PILKADA/DPP-GERINDRA/2013,
tertanggal 10 Juli 2013 (vide bukti T-32);
Atas dukungan tersebut di atas, Pasangan Calon Nomor Urut 2 telah memenuhi
paling sedikit 15% kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud sebanyak 3 kursi
dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Taluad
sejumlah 20 kursi;
51. Selain itu, Pasangan Calon Nomor Urut 2 juga telah melengkapi syarat-syarat
berupa:
a. Surat pernyataan kesepakatan antar paratai politik peserta pemilu yang
bergabung untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah (Model B1-KWK.KPU PARTAI POLITIK) tertanggal 27 Juli 2013
(vide bukti T-33);
b. Surat pernyataan gabungan partai politik tidak akan menarik pencalonan atas
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (Model B2-KWK.KPU
PARTAI POLITIK) tertanggal 27 Juli 2013(vide bukti T-34);
47
c. Surat pernyataan kesediaan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah (Model B3-KWK-KPI PARTAI POLITIK) tertanggal 27 Juli 2013 (vide
bukti T-35);
d. Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah (model B4-WK.KPU PARTAI POLITIK)
tertanggal 27 Juli 2013 (vide bukti T-36);
e. Surat
pernyataan
kesanggupan
mengundurkan
diri
dari
jabatan
pimpinan/anggota DPR, DPD, dan DPRD, pengurus perusahaan swasta,
perusahaan milik Negara/daerah, yayasan, advokat, dan kuasa hukum atau
profesi bidang lain (model B5-KWK.KPU PARTAI POLITIK) tertanggal 27 Juli
2013 (vide bukti T-37);
f. Surat pernyataan tidak aktif dalam jabatan pimpinan DPRD (Model B6-
KWK.KPU PARTAI POLITIK) tertanggal 27 Juli 2013 (Vide bukti T-38);
g. Surat pemberitahuan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud
(Model B7-KWK.KPU PARTAI POLITIK) tertanggal 27 Juli 2013 (vide bukti T-
39);
h. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Model BB-
KWK.KPU PARTAI POLITIK) tertanggal 27 Juli 2013 (Vide bukti T-40);
i. Surat pernyataan setia kepada pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945,
cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara kesatuan republik Indonesia
serta pemerintah (Model BB1-KWK.KPU PARTAI POLITIK) tertanggal 27 Juli
2013 (vide bukti T-41);
j. Surat pernyataan mengenal daerah dan dikenal oleh masyarakat di daerah
(Model BB2-KWK.KPU PARTAI POLITIK) tertanggal 27 Juli 2013 (vide bukti T-
42);
k. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil
kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama (Model
BB3-KWK.KPU PARTAI POLITIK) tertanggal 27 Juli 2013 (vide bukti T-43);
l. Surat pernyataan tidak dalam status sebagai pejabat kepala daerah (Model
BB4-KWK.KPU PARTAI POLITIK) tertanggal 27 Juli 2013 (vide bukti T-44);
48
m. Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, tertanggal
15 Agustu 2013 (vide bukti T-45);
n. Surat keterangan tempat tinggal dalam wilayah Negara kesatuan republik
Indonesia (Model BB6-KWK.KPU PARTAI POLITIK) tertanggal 26 Juli 2013
(vide bukti T-46);
o. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri Tahuna tentang tidak sedang dicabut
hak pilihnya, tidak pernah dihukum penjara karena tindak pidana makar dan
tidak pernah dijatuhi pidana penjara, tidak dinyatakan pailit dan tidak memiliki
tanggungan hutan, Nomor 18/SK.PID/2013/PN.THNA, tanggal 30 Juli 2013
(vide bukti T-47);
p. Daftar riwayat hidup calon Bupati Kepulauan Talaud, tanggal 27 Juli 2013 (vide
bukti T-48);
q. Tim
kampanye
pemenangan
berdasarkan
nomor
07/KPTS/SWM-
PASTI/VII/2013 tertanggal 22 Juli 2013 (vide bukti T-49);
52. Bahwa terkait dengan dalil Pemohon bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak
mengantongi dukungan dari PPRN, KPU Kabupaten Kepuluan Talaud
memperhatikan ketentuan di internal partai PPRN serta klarifikasi berupa:
a. Bahwa pada tanggal 27 Juli 2013 Pukul 12.00 Gabungan Parpol PPRN, PPDI,
dan Gerindra mendaftarkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagai pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati;
b. Bahwa Gabungan parpol menyerahkan Surat pencalonan yang ditandatangani
oleh pimpinan Parpol yang bergabung;
c. Bahwa pimpinan Parpol yang bergabung yang menandatangani surat
pencalonan adalah pimpinan Parpol yang sah memperhatikan ketentuan dalam
pasal 63 PKPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan;
d. Bahwa pimpinan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Kabupaten Kepulauan
Talaud yang mencalonkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 disahkan oleh
Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) sesuai SK DPP
Nomor 0130/SK/DPP-PPRN/VII/2013 (vide bukti 16);
e. Bahwa Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PPRN sebagimana pada huruf d
merupakan Keputusan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat partai politik
49
yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.HH-17.11.01 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Susunan Personalis Pengurus Partai
Peduli Rakyat Nasional Periode 2011-2016 tertanggal 19 Desember 2011;
f. Bahwa SK DPP nomor 0130/SK/DPP-PPRN/VII/2013 tentang Penetapan
Susunan Personalia Pengurus dewan Pimpinan Daerah PPRN Kabupaten
Kepulauan Talaud memperhatikan(Vide bukti T-16) :
1. Berakhirnya periode 2008-2013 kepengurusan DPD PPRN Kabupaten
Kepulauan Talaud
2. Surat DPD PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 005/PPRN/DPD/VI-
2013, tertanggal 24 Juni 2013 perihal Permohonan Rekomendasi
Restrukturisasi SK DPD-PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud
3. Surat DPP PPRN Nomor 065/SP/DPP-PPRN/VII/2013 tanggal 1 Juli 2013
tentang Rekomendasi Restrukturisasi Kepengurusan Kepulauan Talaud
4. Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah PPRN Provinsi Sulawesi Utara
saat ini sedang dalam keadaan tidak aktif, sehubungan roda organisasi di
daerah harus berjalan sebagaimana mestinya, maka Surat Keputusan
Kepengurusan DPD PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud sementara
diterbitkan langsung oleh DPP PPRN.
g. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2013 pukul 16.00 Gabungan Parpol PPRN,
Pelopor, dan PNBK mendaftarkan bakal pasangan calon Noldi Tuwoliu dan
Irene Riung sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati;
h. Bahwa Gabungan Parpol menyerahkan Surat pencalonan yang ditandatangani
oleh pimpinan parpol yang bergabung;
i. Bahwa pimpinan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Kabupaten Kepulauan
Talaud yang mencalonkan Pasangan Calon Nomor Urut2 disahkan oleh
Dewan Pimpinan Pusat Wilayah Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) sesuai
SK DPW Nomor 002/DPW-PPRN/VII/2013;
j. Bahwa ditemukan dua versi kepenguruan DPD PPRN Kabupaten Kepulauan
Talaud yang masing-masing mendukung pasangan calon yang berbeda;
50
k. Berpedoman pada asas adil dan kepastian hukum serta prinsip kehati-hatian
sebagai penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud menerima
pendaftaran pencalonan dari dua partai Gabungan untuk selanjutnya
diverifikasi keabasahan kepengurusan partai pendukung
l. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-17.11.01
Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
dan Susunan Personalis Pengurus Partai Peduli Rakyat Nasional Periode
2011-2016 tertanggal 19 Desember 2011 (vide bukti T-50);
m. Pasal 49 Anggaran Dasar PPRN (vide bukti T-51) tata urutan konstitusi partai
adalah :
Ayat 1 : Pusat
1. Keputusan Pemrakarsa dan Pendiri Utama
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
3. Keputusan Munas Partai
4. Keputusan Rapat Pimpinan Nasional Partai
5. Keputusan Rapat Kerja Nasional Partai
6. Peraturan organisasi
7. Keputusan-keputusan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat
Ayat 3 : daerah (Kabupaten/Kota)
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
2. Keputusan Musda Partai
3. Keputusan Rapat Pimpinan Daerah
4. Keputusan Rapat Kerja Daerah
5. Peraturan Organisasi
6. Keputusan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah
Pasal 18 menyebutkan:
1. Pemrakarsa dan Pendiri Utama Partai adalah DR. Sutan Raja D.L. Sitorus
2. Pemrakarsa dan Pendiri Utama memiliki hak tertinggi dalam setiap
tingkatan keputusan;
n. Surat Keterangan terdaftar Nomor 210/165/Kesbang Pol dan Linmas tertanggal
23 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Badan Kesbang Politik dan Linmas
51
Kabupaten Kepulauan Talaud yang pada pokoknya berisi tentang pendaftaran
kepengurusan PPRN di Kabupaten Kepulauan Talaud dengan ketua yakni Sri
Wahyuni Maria Manalip, SE. (vide bukti T-52);
o. Surat Dewan Pimpinan Pusat PPRN Nomor 069/SP/DPP-PPRN/VII/2013
tentang Rekomendasi Pengusungan Bakal calon Bupati Kabupaten Kepulauan
Talaud Periode 2013-2018 tertanggal 17 Juli 2013. Pada pokoknya berisi
tentang rekomendasi PPRN kepada Sri Wahyuni Manalip, SE. Sebagai Bakal
Calo
Bupati
Kabupaten
Kepuluan
Talaud
periode
2013-2018
yang
ditandatangani oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum serta Ketua Dewan
Pembina yang sekaligus sebagai Pemrakarsa dan Pendiri Utama Partai (vide
bukti T-53);
53. Bahwa atas syarat-syarat yang didaftarkan oleh bakal calon Nomor Urut 2 dan
klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talud menerbitkan
Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 300/KPU-
TLD/VIII/2013 (vide bukti T-7), pada Sabtu tanggal 10 Agustus 2013 KPU Kab.
Kepulauan Talaud telah melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah yang diusung oleh Partai Peduli Rakyat Nasional
(PPRN);
54. Atas penjelasan di atas, Termohon telah benar dan sesuai berdasarkan peratuan
diinternal
partai
pengusung
dan
peraturan
perundang-undangan
dalam
pelaksanaan penentuan pasangan calon yang berhak untuk mengikuti pemilukada
Kabupaten Kepulauan Talaud 2013. Karenanya, dalil yang disampaikan oleh
Pemohon tidak beralasan hukum, mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
menolak permohonan Pemohon;
Dalil Panwaslu Kabupaten Kepuluan Talaud melakukan pembiaran atas
terjadinya
pelanggaran-pelanggaran
selama
pelaksanaan
Pemilukada
Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 tidak beralasan hukum
55. Bahwa atas dalil ini, Termohon tidak memiliki kapasitas untuk menjawabnya,
namun berdasarkan data bahwa Panwaslu pernah membuat surat yang ditujukan
kepada Termohon terkait dengan Penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten
52
Kepulauan Talaud Tahun 2013 (vide bukti T-22). Karenanya dalil Pemohon tidak
beralasan hukum, maka mohon untuk menolak permohonan Pemohon;
PERMOHONAN
Atas jawaban yang diajukan oleh Termohon berupa permohonan Pemohon tidak
beralasan hukum, maka kiranya Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan
berupa:
Dalam Eksepsi
1. Menerima eksepi yang diajukan oleh Termohon;
2. Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Permohonan
1. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud
2013 tertanggal 16 Desember 2013;
3. Menyatakan sah secara hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Utara Nomor 11/Kpts/KPU-PROV-023/TLD/XII/2013 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Talaud 2013 tertanggal 16 Desember 2013.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aquo et bono).
[2.4]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
jawabannya,
Termohon
mengajukan bukti surat/tertulis dan alat bukti lainnya yang diberi tanda bukti T-1
sampai dengan bukti T-53 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 21
Januari 2014, sebagai berikut:
1.
Bukti T-1
: Fotokopi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor
98/DKPP-PKE-II/2013,
Nomor
102/DKPP-PKE-
II/2013, 117/DKPP-PKE-II/2013, tanggal 1 Oktober 2013;
2.
Bukti T-2
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi
Utara
Nomor
102/KPTS/KPU-PROV-023/2013
tentang Pemberhentian Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud, tanggal 3 Oktober 2013;
3.
Bukti T-3
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
53
Sulawesi
Utara
Nomor
103/Kpts/KPU-PROV-023/2013
tentang Pengambilalihan Tanggungjawab Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kepulauan Talaud, tanggal 3 Oktober
2013;
4.
Bukti T-4
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor 10 Tahun 2013 tentang Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud
tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal 13 Oktober 2013;
5.
Bukti T-5
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor 28/Kpts/KPU-TLD/2013 tentang
Perubahan
Atas
Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Talaud
tentang
Tahapan,
Program
dan
Jadual
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal 10 Juli
2013;
6.
Bukti T-6
: Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Utara Nomor /KPU-Prov-023/XII/2013 perihal Permintaan
Penarikan Dana Tahap IV Pemilukada Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal 16
Desember 2013;
7.
Bukti T-7
: Fotokopi
Surat
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Kepualauan Talaud Nomor 300/KPU-TLD/VIII/2013 perihal
Pemberitahuan Keputusan Rapat Pleno KPU Kab. Kepl.
Talaud, tanggal 10 Agustus 2013;
8.
Bukti T-8
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepualauan Talaud Nomor 61/Kpts/KPU-TLD/2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Talaud
tentang
Tahapan,
Program
dan
Jadual
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal 13
Oktober 2013;
9.
Bukti T-9
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi
Utara
Nomor
03/Kpts/KPU-Prov-023-TLD/2013
tentang Penetapan Kembali Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
54
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun
2013, tanggal 20 November 2013;
10. Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal enam belas
desember tahun dua ribu tiga belas;
11. Bukti T-11 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Utara Nomor 11/Kpts/KPU-Prov-023/TLD/XII/2013
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud
Periode 2014-2019, tanggal 16 Desember 2013;
12. Bukti T-12 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provisi Sulawesi
Utara
Nomor
20/KPU-Prov-023/TLD/XI/2013
perihal
Pemberitahuan, tanggal 5 November 2013;
13. Bukti T-13 : Fotokopi Surat Pernyataan dan Klarifikasi Dewan Pimpinan
Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional Nomor 015/KET/DPP-
PPRN/IX/2013, tanggal 12 September 2013;
14. Bukti T-14 : Fotokopi Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2014;
15. Bukti T-15 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)
Nomor SK-1645/B/DPP-PNBK Ind/KPTS/VI/2012 tentang
Pengesahan Struktur, Komposisi dan Personalia Dewan
Pimpinan Cabang PNBK Indonesia (Partai Nasional Benteng
Kerakyatan Indonesia) Kabupaten Kepulauan Talaud-Provinsi
Sulawesi Utara Periode 2011-2014, tanggal 11 Juni 2012;
16. Bukti T-16 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Nomor 0130/SK/DPP-
PPRN/VII/2013 tentang Penetapan Susunan Personalia
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli Rakyat
Nasional Kabupaten Talaud Provinsi Sulawesi Utara, tanggal
16 Juli 2013;
17. Bukti T-17 : Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Utara tentang Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen
Pengajuan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan
Talaud Dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), tanggal
13 November 2013;
18. Bukti T-18 : Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Utara tentang Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen
Pengajuan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan
55
Talaud Dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), tanggal 4
November 2013;
19. Bukti T-19 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provisi Sulawesi
Utara
Nomor
20/KPU-Prov-023/TLD/XI/2013
perihal
Pemberitahuan, tanggal 5 November 2013;
20. Bukti T-20 : Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Utara tentang Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen
Pengajuan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan
Talaud Dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), tanggal
13 November 2013;
21. Bukti T-21 : Fotokopi Tanda Terima;
22. Bukti T-22 : Fotokopi
Surat
Panitia
Pengawas
Pemilihan
Umum
Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 23/Panwaslukada-
TLD/X.2013 perihal Pemberitahuan, tanggal 14 November
2013;
23. Bukti T-23 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah Partai
Keadilan
Sejahtera
Provinsi
Sulawesi
Utara
Nomor
15/D/SKEP/AV
PKS/1432
tentang
Pengurus
Dewan
Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2010-2015, tanggal 28 April 2011;
24. Bukti T-24 : Fotokopi Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2014;
25. Bukti T-25 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)
Nomor SK-1645/B/DPP-PNBK Ind/KPTS/VI/2012 tentang
Pengesahan Struktur, Komposisi dan Personalia Dewan
Pimpinan Cabang PNBK Indonesia (Partai Nasional Benteng
Kerakyatan Indonesia) Kabupaten Kepulauan Talaud-Provinsi
Sulawesi Utara Periode 2011-2014, tanggal 11 Juni 2012;
26. Bukti T-26 : Fotokopi foto-foto;
27. Bukti T-27 : Fotokopi Risalah Rapat Koordinasi KPU Provinsi Sulut
Panwaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Dengan Forum
Komunikasi Pimpinan Derah (Forkopimda) Kab. Kapulauan
Talaud, tanggal 10 Desember 2013;
28. Bukti T-28 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor 29/kpts/KPU-TLD/2013 tentang
Penetapan Dukungan 15% Jumlah Kursi dan 15% Jumlah
Hasil Pemilu Tahun 2009 Sebagai Syarat Pengajuan Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud
Periode Tahun 2014-2019, tanggal 22 Juli 2013;
56
29. Bukti T-29 : Fotokopi Surat Pencalonan Nomor 03/SWM-PASTI/VII/2013,
tanggal 27 Juli 2013 (Model B-KWK.KPU Partai Politik);
30. Bukti T-30 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat
Nasional (PPRN), Nomor 069/SP/DPP-PPRN/VII/2013 perihal
Rekomendasi Pengusungan Bakal Calon Bupati Kabupaten
Kep. Talaud Periode 2013-2018, tanggal 17 Juli 2013;
31. Bukti T-31 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Penegak
Demokrasi
Indonesia
Nomor
054/KPTS-
PILKADA/DPP/PPDI/VII/2013 tentang Rekomendasi Calon
Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Talaud Periode Tahun 2013-2018, tanggal 18 Juli 2013;
32. Bukti T-32 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan
Indonesia Raya (Gerindra), Nomor 07-0346/PILKADA/DPP-
GERINDRA/2013 perihal Rekomendasi Bakal Calon Bupati
Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara
Periode 2013-2018, tanggal 10 Juli 2013;
33. Bukti T-33 : Fotokopi Surat Pernyataan Kesepakatan Antar Partai Politik
Peserta Pemilu Yang Bergabung Untuk Mencalonkan
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
tanggal 27 Juli 2013 (Model B1-KWK.KPU);
34. Bukti T-34 : Fotokopi Surat Pernyataan Gabungan Partai Politik Tidak
Akan Menarik Pencalonan Atas Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tanggal 27 Juli 2013
(Model B2-KWK.KPU);
35. Bukti T-35 : Fotokopi Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Calon Kepala
Daerah atau Wakil Kepala Daerah, tanggal 27 Juli 2013
(Model B3-KWK.KPU);
36. Bukti T-36 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Akan Mengundurkan Diri
Sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, tanggal 27 Juli 2013 (Model B4-KWK.KPU);
37. Bukti T-37 : Fotokopi Surat Pernyataan Kesanggupan Mengundurkan Diri
dari Jabatan Pimpinan/Anggota DPR, DPD, dan DPRD,
Pengurus
Perusahaan
Swasta,
Perusahaan
Milik
Negara/Daerah, Yayasan, Advokat dan Kuasa Hukum atau
Profesi Bidang Lain, tanggal 27 Juli 2013 (Model B5-
KWK.KPU);
38. Bukti T-38 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Aktif dalam Jabatan
Pimpinan DPRD, tanggal 27 Juli 2013 (Model B6-KWK.KPU);
39. Bukti T-39 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Talaud, tanggal 27
Juli 2013 (Model B7-KWK.KPU);
57
40. Bukti T-40 : Fotokopi Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang
Maha Esa, tanggal 27 Juli 2013 (Model BB-KWK.KPU);
41. Bukti T-41 : Fotokopi Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila Sebagai
Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus
1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia Serta
Pemerintah, tanggal 27 Juli 2013 (Model BB1-KWK.KPU);
42. Bukti T-42 : Fotokopi Surat Pernyataan Mengenal Daerah dan Dikenal
Oleh Masyarakat di Daerahnya, tanggal 27 Juli 2013 (Model
BB2-KWK.KPU);
43. Bukti T-43 : Fotokopi Surat Pernyataan Belum Pernah Menjabat Sebagai
Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah Selama Dua Kali
Masa Jabatan Dalam Jabatan Yang Sama, tanggal 27 Juli
2013 (Model BB3-KWK.KPU);
44. Bukti T-44 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Dalam Status Sebagai
Pejabat Kepala Daerah, tanggal 27 Juli 2013 (Model BB4-
KWK.KPU);
45. Bukti T-45 : Fotokopi Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan
Jasmani dan Rohani Tim Penilai Kesehatan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun
2013, tanggal 15 Agustus 2013;
46. Bukti T-46 : Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal Dalam Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, tanggal 26 Juli 2013
(Model BB6-KWK.KPU Partai Politik);
47. Bukti T-47 : Fotokopi Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak
Pilihnya, Tidak Pernah Dihukum Penjara Karena Tindak
Pidana Makar dan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara,
Tidak Dinyatakan Pailit dan Tidak Memiliki Tanggungan
Hutang Nomor 18/SK.PID/2013/PN.THNA, tanggal 30 Juli
2013;
48. Bukti T-48 : Fotokopi Daftar Riwayat Hidup Calon Bupati Kepulauan
Talaud, tanggal 27 Juli (Model B-KWK.KPU Partai Politik);
49. Bukti T-49 : Fotokopi Keputusan Tim Kampanye Pemenangan Pasangan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud Periode 2014-2019 (Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip, SE dan
Petrus Simon Tuange, S.Sos., M.Si. Nomor 07/KPTS/SWM-
PASTI/VII/2013
tentang
Pembentukan
Tim
Kampanye
Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kepulauan Talaud
Tahun 2014-2019;
50. Bukti T-50 : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
58
Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2011
tentang Pengesahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, dan Susunan Personalia Pengurus Partai Peduli
Rakyat Nasional Periode 2011-2016, tanggal 19 Desember
2011;
51. Bukti T-51 : Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN);
52. Bukti T-52 : Fotokopi Surat Badan Kesbang Politik dan Linmas mengenai
Keterangan Terdaftar Nomor 210/165/Kesbang Pol dan
Linmas, tanggal 23 Juli 2013;
53. Bukti T-53 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat
Nasional (PPRN), Nomor 069/SP/DPP-PPRN/VII/2013 perihal
Rekomendasi Pengusungan Bakal Calon Bupati Kabupaten
Kep. Talaud Periode 2013-2018, tanggal 17 Juli 2013;
Selain itu, Termohon mengajukan tiga orang saksi yang didengar kesaksiannya
di bawah sumpah pada persidangan tanggal 21 Januari 2014, pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
1. Chilion Diar
• Saksi adalah Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kepolisian Resort Talaud;
• Pada tanggal 7 Desember 2013, Polres Resort Talaud mendapat laporan dari
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rainis yang hukumnya mencakup Desa
Riung dan Desa Riung Utara. Isi laporan Kapolsek tersebut adalah masyarakat
Desa Riung tidak mau menerima/menolak kotak suara masuk di desa tersebut.
Pada tanggal 8 Desember 2013, saksi bersama Kapolres Talaud, beserta
anggota berangkat menuju Desa Riung, namun sebelum ke Desa Riung, saksi
bersama rombongan singgah di Desa Binalang yang merupakan tetangga
Desa Riung;
• Masyarakat menuntut supaya KPU datang ke Desa Riung untuk menjelaskan
mengapa KPU tidak mengakomodir pasangan calon dari Desa Riung;
• Saksi membawa komisioner KPU Kepulauan Talaud ke Desa Binalang untuk
bermediasi;
• Saksi beserta rombongan berkumpul di rumah sekretaris Desa Binalang dan
ada salah satu KPPS menyatakan mengundurkan diri karena mendapat
59
tekanan kalau mereka melaksanakan pemungutan suara maka rumahnya akan
dibakar;
• Setelah mendapat laporan seperti itu, saksi bersama Kapolres, dan anggpta
menuju Desa Riung. Setelah sampai di Desa Riung, saksi melihat warga
masyarakat yang berjumlah sekitar 200 orang sudah berkumpul di rumah
Kepala Desa;
• Saksi
bersama
rombongan
tiba
di
Desa
Riung
pukul
18.00
dan
memberitahukan kepada warga bahwa besuk pagi (tanggal 9 Desember 2013)
akan dilaksanakan pemungutan suara besok di Desa Riung namun mereka
menolak, mereka minta supaya dapat bertemu dengan komisioner KPU,
terutama Ketua KPU, Yesi Momongan karena KPU tidak meloloskan Pasangan
Calon dari Desa Riung. Padahal berdasarkan putusan DKPP, Pasangan Calon
dari Desa Riang lolos;
• Saksi memberitahukan kepada warga masyarakat bahwa aparat keamanan
bersedia mendatangkan KPU tetapi harus ada jaminan keamanan, namun
mereka tidak dapat memberikan jaminan keamanan apabila yang disampaikan
oleh KPU tidak sesuai dengan keinginan warga masyarakat Riung;
• Sekitar pukul 19.00, saksi beserta rombongan aparat keamanan kembali ke
Desa Binalang;
• Pada tanggal 9 Desember 2013, saksi beserta rombongan Kapolres datang
lagi ke Desa Riung untuk melakukan negoisasi dengan masyarakat, namun
mereka tetap menolak melakukan pemungutan suara dan minta supaya dapat
dihadirkan KPU untuk menjelaskan mengapa KPU tidak meloloskan Pasangan
Calon dari Desa Riung;
• Pada tanggal 10 Desember 2013, rombongan kembali ke Ibu Kota Kabupaten
Kota Melonguane untuk melakukan rapat mengambil keputusan tentang
pelaksanaan pemungutan suara di Desa Riung. Rapat tersebut antara lain
dihadiri oleh Kapolres, namun saksi tidak hadir dalam rapat tersebut. Hasil
rapat memutuskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan besuk
pagi, tanggal 11 Desember 2013;
60
• Pada tanggal 10 Desember 2013, Kapolda Sulawesi Utara bersama dengan
Kapolres Talaud, dan semua semua aparat keamanan berangkat ke Desa
Riung dan sampai Desa Riung pukul 17.00. Pada saat itu, masyarakat Desa
Riung telah berkumpul dan Kapolda Sulawesi Utara memberitahukan kepada
masyarakat bahwa besuk pagi (tanggal 11 Desember 2013) akan akan
dilaksanakan pemungutan suara. Oleh karena itu supaya masyarakat
memberikan kesempatan kesempatan kepada KPU untuk melaksanakan
pemungutan
suara.
Masyarakat
tetap
menolak
untuk
dilaksanakan
pemungutan suara di Desa Riung;
• Setelah itu, rombongan Kapolda Sulawesi Utara kembali ke Desa Binalang dan
pada tanggal 11 Desember 2013 sekitar pukul 07.00, berangkat lagi ke Desa
Riung;
• Setelah sampai Desa Riuang, ternyata masyarakat sudah berkumpul di depan
rumah Kepala Desa Riung. Petugas membuat TPS di tengah jalan, namun
masyarakat tetap menolak untuk menggunakan hak pilihnya;
2. Agus Majampoh
• Saksi adalah Pegawai di Kantor KPU Kepulauan Talaud yang ditugaskan
sebagai KPPS Desa Riung Utara;
• Pada tanggal 11 Desember 2013, sekitar pukul 8, saksi bersama dengan
aparat keamanan berangkat ke Desa Riung. Saksi beserta rombongan tidak
dapat masuk Desa Riung karena masyarakat dua desa (Riung dan Riung
Utara) telah menghalangi rombongan untuk masuk Desa Riung;
• Oleh karena tidak dapat masuk Desa Riung maka saksi melaksanakan tugas
sebagai KPPS membuka kota suara di tengah jalan dan membacakan DPT,
serta memanggil nama-nama pemilih di Desa Desa Riung. Namun ternyata
tidak ada warga yang hadir untuk memberikan hak pilihnya;
• Saksi menutup kotak suara pada pukul 12.30 dengan hasil nihil;
3. Vecky Essing
• Saksi adalah PPK Kecamatan Tampan’amma;
• Saksi didatangi oleh masyarakat Riung dan Riung Utara yang menolak logistik
untuk dibawa ke Desa Riung Utara dan Riung. Alasan masyarakat menolak
61
logistik karena KPU tidak mengakomodir Pasangan Calon bernama Noldi
Tuwoliu dan Irene Riung yang berasal dari Desa Riung;
• Saksi mengatakan kepada masyarakat tersebut bahwa saksi hanya sebagai
pelaksana dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dan
saksi menyarankan kepada masyarakat tersebut untuk mengajukan keberatan
kepada KPU;
• Setelah melakukan pemeriksaan logistik, saksi menyerahkan logistik tersebut
kepada para ketua PPS, namun untuk logistik Desa Riung dan Riung Utara
ditahan di sekretariat PPK;
• Saksi minta kepada dua orang ketua PPS dari Riung dan Riung Utara untuk
memfasilitasi mengumpulkan masyarakat dan tanggal 7 Desember 2013 akan
dilakukan dialog dengan masyarakat Desa Riung dan Riung Utara. Hasil dialog
dengan masyarakat dua desa tersebut adalah masyarakat minta supaya Ketua
KPU menjelaskan mengapa KPU tidak mengakomodir calon atas nama Noldi
Tuwoliu dan Ibu Irene Riung;
• Pada tanggal 8 Desember 2013, saksi bersama Camat Tampan’amma yang
didampingi oleh Kapolsek Tampan’amma melaporkan masalah tersebut
kepada Ketua KPU. Laporan saksi tersebut ditindaklanjuti oleh Ketua KPU
pada sore harinya sebagaimana yang dijelaskan oleh pihak Kepolisian (Chilion
Diar);
[2.5]
Menimbang
bahwa
Pihak
Terkait
memberikan
keterangan
dalam
persidangan tanggal 20 Januari 2014 dan telah menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima dalam persidangan tanggal 20 Januari 2014, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Pemohon Tidak Mempunyai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undnag Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
62
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3
dan Pasal 4 PMK 15/2008 menentukan hal-hal, antara lain sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang
dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon
sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, oleh karena Pemohon bukan
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan
Talaud Tahun 2013 maka Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
3. Bahwa meskipun merujuk Pertimbangan Hukum Mahkamah dalam Putusan
Nomor 115/PHPU.DVIII/2010 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2010, dan
Putusan Nomor 196-197-198/PHPU.D-VIII/2010 perihal Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun
2010,
serta
Putusan
Nomor
218-219-220-221/PHPU.D-VIII/2010
perihal
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010 serta putusan-putusan selanjutnya,
yang pada pokoknya Mahkamah telah memberikan legal standing kepada Bakal
Pasangan Calon Pemilukada yang telah dirampas hak konstitusionalnya oleh KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota,
berdasarkan
konstitusi
dan
tata
hukum,
demi
menegakkan konstitusi dan demokrasi, Mahkamah dapat menggali dan
menemukan hukum baru melalui penafsiran ekstensif seperti itu;
4. Bahwa akan tetapi pengusungan Pemohon sebagi bakal pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013 khususnya oleh PPRN hanya
berdasarkan surat keputusan DPW Nomor 002/DPW-PPRN/VII/2013. Sebaliknya
Pihak Terkait telah mendapatkan rekomendasi dan pengesahan oleh DPP PPRN
dan telah dilakukan verifikasi dan klarifikasi oleh Termohon kepada DPP PPRN
beberapa kali dan senyatanya berkali-kali pula DPP PPRN menegaskan
63
keabsahan kepengurusan DPD PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud versi Pihak
Terkait. Oleh karena itu terbukti tidak ada perampasan hak konstitusional
terhadap Pemohon, sehingga Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pasangan
calon;
5. Bahwa justru hak konstitusional Pihak Terkait untuk right to be candidate berusaha
oleh berbagai pihak dijegal dengan menghalalkan berbagai cara karena Pihak
Terkait adalah putra asli daerah yang paling potensial mendapatkan banyak
simpati rakyat Kabupaten Kepulauan Talaud, sehingga persoalan tersebut
menguras pikiran, tenaga dan dana, yang sangat merugikan Pihak Terkait, karena
disibukkan dengan urusan pencalonon, sehingga Pihak Terkait kurang
konsentrasi dan fokus melakukan konsolidasi Tim Pemenangan Pihak Terkait dan
sangat sempitnya waktu untuk turun menemui konstituen. Namun demikian
akhirnya Pihak Terkait tetap mendapatkan pilihan mayoritas rakyat. Merkipun
sebenarnya Pihak Terkait yakin apabila Pihak Terkait tidak diganggu dengan
persoalan pencalonan, maka akan jauh lebih banyak mendapatkan suara rakyat;
6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon tidak memenuhi
syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a
quo, sehingga permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Pihak Terkait menolak secara tegas seluruh dalil-dalil Pemohon a quo,
kecuali diakui secara tegas kebenarannya oleh Pihak Terkait dalam Keterangan
Pihak Terkait ini;
2. Bahwa Pihak Terkait telah mengikuti dan mematuhi seluruh tahapan, program,
dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada secara baik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip
pemilukada yang langsung, Umum, Bebas,Rahasia (Luber) dan Jujur dan Adil
(Jurdil) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
3. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan rekapitulasi hasil perolehan
suara masing-masing pasangan calon dalam pemilukada Kabupaten Kepulauan
Talaud Tahun 2013, hal itu telah ditetapkan dan dituangkan dalam Berita Acara
Model DB KWK KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
64
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2013 (vide
bukti PT-1);
4. Bahwa berdasarkan Penetapan Hasil Rekapitulasi tersebut, maka Termohon
selanjutnya menetapkan Pihak Terkait sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Terpilih (vide bukti PT-2);
5. Bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan Termohon telah melakukan
kesalahan dan pelanggaran dengan menetapkan Pihak Terkait sebagai pasangan
calon yang diusung partai yang tidak sah dan menolak Pemohon sebagai
pasangan calon yang diusung oleh partai yang sah. Terhadap dalil-dalil Pemohon
tersebut dapat Pihak Terkait tanggapi sebagai berikut:
a. Pemohon tidak pernah mempersoalkan berkaitan dengan syarat dukungan
pencalonan Pihak Terkait, baru setelah mengajukan permohonan keberatan a
quo di Mahkamah ini ketika Pemohon mengalami kekalahan setelah ditetapkan
oleh Termohon, hal mana yang membuktikan bahwa dalil Pemohon sangat
dipaksakan dan hanya akal-akalan belaka. Lagi pula Pemohon bukan dalam
posisi sebagai pihak yang dirugikan mengenai persoalan keabsahan syarat
dukungan pencalonan Pihak Terkait tersebut;
b. Bahwa benar pencalonan Pihak Terkait sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 2
diusung oleh gabungan partai politik yakni Partai Peduli Rakyat Nasional
(PPRN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Penegak
Demokrasi Indonesia (PPDI) (vide bukti PT-3);
c. Perlu Pihak Terkait paparkan kehadapan Mahkamah duduk persoalan
sebenarnya khususya mengenai keabsahan dukungan Partai Peduli Rakyat
Nasional (PPRN) terhadap pencalonan Pihak Terkait. Sejatinya Pasangan
Calon Bupati terpilih SRI WAHYUMI MANALIP, SE, merupakan satu-satunya
anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Periode 2009-2014 dari PPRN
dan Ketua DPD-PPRN Kabupaten Talaud Tahun 2008– 2013 (vide bukti PT-
4). Oleh karena itu menurut penalaran yang wajar dan akal sehat adalah
sangat patut apabila PPRN mengusung kadernya sediri in casu Pihak Terkait
untuk berkontestasi dalam Pemilukada sebagai pasangan calon;
65
d. Pada tanggal 24 Juni 2013, DPD-PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud dengan
Surat Nomor 005/PPRN/DPD/VI-2013, perihal Permohonan Rekomendasi SK
DPD-PPRN Kabupaten Talaud, yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP
PPRN yang pada pokoknya berkaitan telah berakhirnya Surat Keputusan
Kepengurusan DPD-PPRN Kabupaten Talaud, mohon agar DPP PPRN dapat
menerbitkan rekomendasi persetujuan SK DPD PPRN Kabupaten Talaud yang
baru (vide bukti PT- 5).
e. Selanjutnya DPP PPRN menerbitkan Surat tanggal 01 Juli 2013, Nomor
065/SP/DPP-PPRN/VII/2013, perihal Rekomendasi Restrukturisasi Pengurus
DPD-PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud, yang ditujukan kepada Ketua DPW-
PPRN Provinsi Sulawesi Utara (vide bukti PT-6), yang pada pokoknya:
1. DPP-PPRN menyetujui usulan restrukturisasi kepengurusan DPD-PPRN
Kabupaten kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana
maksud surat Nomor 005/PPRN/DPD/VI-2013.
2. Agar DPW-PPRN Provinsi Sulawesi Utara segera menerbitkan SK DPD-
PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud tersebut sesuai dengan mekanisme
yang ada.
f. Terhadap Surat dari DPP-PPRN kepada Ketua DPW-PPRN disampaikan
langsung oleh Sekretaris DPD-PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud. Namun
oleh DPW-PPRN surat tersebut tidak pernah ditanggapi.
g. Setelah PIHAK TERKAIT mencermati adanya ketidak beresan kepengurusan
DPW-PPRN Provinsi Sulawesi Utara, maka Ketua DPD-PPRN langsung
melaporkan hal itu kepada Ketua Umum-DPP-PPRN di Jakarta akhirnya
dengan kewenangan yang melekat pada DPP-PPRN, maka DPP PPRN
menerbitkan Surat Keputusan nomor 0130/SK/DPP-PPRN/VII/2013 yang
ditetapkan di Jakarta tanggal 16 Juli 2013 tentang Penetapan Susunan
Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Daerah-Partai Peduli Rakyat Nasional
Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara (vide bukti PT-8).
Bahwa Kepengurusan DPW-PPRN tidak dalam keadaan aktif, sehubungan
roda organisasi di daerah harus berjalan sebagaimana mestinya maka Surat
Keputusan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli Rakyat
66
Nasional Kabupaten kepulauan Talaud sementara diterbitkan langsung oleh
Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional.
h. Dalam rangka akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan
Talaud tahun 2013, maka pada tanggal 15 Juli 2013 DPD-PPRN Kabupaten
Kepulauan
Talaud
menyampaikan
Surat
Permohonan
Rekomendasi
Pengusungan Bakal-Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud kepada DPP-
PPRN di Jakarta melalui surat nomor 06/P/PPRN-TAL/VII-2013 (vide bukti
PT-7);
i. Selanjutnya
DPP-PPRN
menerbitkan
surat
Nomor
069/SP/DPP-
PPRN/VII/2013, tertanggal Jakarta 17 Juli 2013 perihal Rekomendasi
Pengusungan Bakal Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Periode 2013-
2018, yang ditujukan kepada Ketua DPW PPRN Provinsi Sulawesi Utara dan
Ketua DPD-PPRN Kabupaten Kep. Talaud (vide bukti PT-9), yang pada
pokoknya DPP-PPRN putuskan memberi Rekomendasi kepada:
1. Sri Wahyuni Manalip, SE sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Kepulauan
Talaud periode 2013-2018.
2. Untuk menentukan Bakal Calon Wakil Bupati sebagai pasangan dari Bakal
Calon Bupati kami serahkan sepenuhnya kepada Bakal Calon Bupati dan
berkordinasi dengan Pimpinan Daerah PPRN Kabupaten Kepulauan
Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.
j. Kemudian pada tanggal 27 Juli 2013 Pihak Terkait telah mendaftarkan
pemenuhan berkas syarat pengajuan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud di Melonguane (vide bukti PT-10);
k. Selanjutnya Pihak Terkait menerima surat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
tanggal
10
Agustus
2013,
Nomor
300/KPU-TLD/VIII/2013,
Perihal
Pemberitahuan Keputusan Rapat Pleno KPUD Kabupaten Kepulauan Talaud
(vide Bukti-PT-11), yang pada pokoknya KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
melalui rapat pleno memutuskan untuk menerima pasangan calon atas nama
SRI WAHYUNI M. MANALIP, SE dan PETRUS SIMON TUANGE, S.Sos, M.Si
sebagai calon yang diusulkan oleh partai PPRN yang sah berdasarkan SK
67
Nomor 0130/SK/DPP-PPRN/VII/2013 dan menolak pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati atas nama NOLDI TUWOLIU dan IRENE RIUNG yang
berdasarkan Surat Keputusan DPW Nomor 002/DPW-PPRN/VII/2013;
l. Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2013 Termohon melalui Surat nomor
298/KPU-TLD/VIII/2013 menyurat kepada Dewan Pimpinan Pusat-Partai Peduli
Rakyan Nasional (DPP-PPRN) di Jakarta, perihal permintaan Klarifikasi SK
DPD-PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud (vide Bukti PT-12)
m. Bahwa dengan menunjuk surat dari Termohon tersebut, maka pada tanggal 13
Agustus
2013
DPP-PPRN
menerbitkan
surat
Nomor
080/SP/DPP-
PPRN/VIII/2013, Perihal Penegasan Kepengurusan DPD-PPRN Kabupaten
Kepulauan Talaud, yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud, yang pada pokoknya menegaskan bahwa DPD PPRN Kabupaten
Kepulauan Talaud yang sah adalah berdasarkan SK Nomor 0130/SK/DPP-
PPRN/VII/2013, tanggal 16 Juli 2013 dengan Ketua Sdri. SRI WAHYUNI M.
MANALIP, SE dan Sekretaris Sdr. Eklesia Puansalaing (vide bukti PT-13)
n. Bahwa sebagai bukti keseriusan dari Termohon dalam rangka menentukan
keabsahan
Kepengurusan
DPD-PPRN
Kabupaten
Kepulauan
Talaud,
Termohon menyampaikan undangan melalui suratnya tanggal 09 September
2013 dengan Nomor 318/KPU-TLD/IX/2013, perihal Undangan Verifikasi
Keabsahan Kepengurusan Parpol PPRN, yang ditujukan kepada Pimpinan
DPD Partai Politik PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud baik kepada Ketua dan
Sekretaris DPD-PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud versi Sri Wahyumi
Manalip,SE selaku ketua dan Eklesia Puansalaing, Amu.TE selaku Sekretaris
maupun kepada Ketua DPD-PPRN versi Fredy Ridwan Soleman Tumuliu, SE
selaku ketua dan Sekretaris dan Korpri Awule selaku Sekretaris untuk
memenuhi undangan di kantor KPU-Provinsi Pada tanggal 10 September
2013. Namun yang menghadiri undangan tersebut hanyalah Ketua DPD-PPRN
versi Sri Wahyumi Manalip,SE dan Eklesia Puansalaing, Amu.TE, (vide bukti
PT-14), sedangkan Pimpinan DPD PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud versi
Fredy Ridwan Soleman Tumuliu, SE selaku ketua dan Korpri Awulle selaku
sekretaris tidak hadir;
68
o. Lebih lanjut akhirnya pada hari Kamis tanggal 12 bulan September tahun 2013,
telah dilakukan Verifikasi dan Klarifikasi ke Sekretariat DPP-PPRN yang
beralamat di Jalan Pahlawan Revolusi Nomor 148 Pondok Bambu, Jakarta
Timur yang dihadiri oleh: 1) H. Rouchin selaku Ketua Umum DPP-PPRN, 2)
Hotman Sitorus selaku Bendahara Umum DPP-PPN, 3) F. Romula Sitorus, SH
selaku Kepala Sekretariat DPP-PPRN, 4) M. Tamoraba, SH, Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud, dan 5) Fachruddin Noh S.Ag, M.Pd, Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Utara sehingga terbit Surat Pernyataan dan Klarifikasi
(vide bukti PT-15);
p. Atas dilakukannya verifikas dan klarifikasi di Sekretariat DPP PPRN tersebut di
atas, DPP PPRN menerbitkan Surat Pernyataan Dan Klarifikasi Nomor
015/KET/DPP-PPRN/IX/2013, tanggal 12 September 2013 yang pada
pokoknya menyatakan dan mengklarifikasi yang pada pokoknya menegaskan
bahwa kepengurusan DPD PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud yang sah dan
benar yang diakui oleh DPP PPRN adalah kepengurusan dibawah pimpinan
Ketua Sri Wahyuni M. Manalip, SE. (vide Bukti PT-16);
q. Pada tanggal 14 September 2013 KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Talaud Nomor 51/kpts/KPU-TLD/2013 tentang Penetapan Nama Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten kepulauan Talaud Tahun 2013 (vide
bukti PT-17) dan menerbitkan juga Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 52/kpts/KPU-TLD/2013 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
kepulauan Talaud Tahun 2013 (vide bukti PT-18);
r. Bahwa sementara dalam tahapan proses Pilkada berlangsung, tiba-tiba KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud diadukan oleh Sdr.Noldi Towoliu, S.E, MA. Dkk,
melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP-RI).
Oleh DKPP pengaduan tersebut diputus dengan putusan Nomor 98/DKPP-
PKE-II/2013, Nomor 102/DKPP-PKE-II/2013, Nomor117/DKPP-PKE-II/2013,
tanggal 01 Oktober 2013 (vide bukti PT-19), yang Diktumnya/Amar
Putusannya sebagai berikut:
69
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa “ Pemberhentian Tetap” kepada Teradu I,
Teradu II dan Teradu IV atas nama Sdr. Melky Buatasik, SP, Msi, Sdr.
T.H. Pinilas,S.Th, dan Sdri Magdalena Anaada,S.Pd;
3. Merehabilitasi Teradu III atas nama Sdr. Mexny Tamaroba, SH;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk mengambil alih
tanggungjawab dalam melanjutkan proses bersama Teradu III, dengan
senantiasa berkonsultasi kepada KPU RI dan menjalankan Putusan ini; dan
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini
s. Dalam proses persidangan DKPP tersebut Pihak Terkait tidak mengetahui dan
tidak pernah dipanggil untuk diminta keterangan, sehingga Pihak Terkait tidak
dapat membela kepentingannya;
t. Bahwa proses pentahapan dan verifikasi yang dilakukan oleh Termohon
setelah Putusan DKPP sudah benar dan sesuai dengan Diktum Putusan DKPP
sebagaimana terurai dalam Diktum nomor 4 dikutip “Memerintahkan KPU
Provinsi Sulawesi Utara untuk mengambil alih tanggungjawab dalam
melanjutkan proses bersama Teradu III, dengan senantiasa berkonsultasi
kepada KPU RI dan menjalankan Putusan ini”. Karena sudah sangat jelas
Putusan DKPP dalam diktumnya tidak menganulir pasangan yang tidak lolos
dalam tahapan verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU Talaud. Artinya KPU
Provinsi harus melanjutkan tahapan-tahapan yang telah dilakukan oleh KPUD
Talaud sebelumnya, sebab sudah merupakan aturan mendasar baik aturan
umum maupun aturan khusus, pelaksanaan putusan selalu didasarkan pada
Diktum/amar putusan bukan pada pertimbangan hukum.
u. Kemudian setelah Putusan DKPP, kembali lagi DPP PPRN menerbitkan Surat
Pernyataan Dan Klarifikasi Nomor 019/KET/DPP-PPRN/X/2013, tanggal 29
Oktober 2013 (vide bukti PT-20), yang pada pokoknya menegaskan bahwa
kepengurusan DPD PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud yang sah dan benar
70
yang diakui oleh DPP PPRN adalah kepengurusan berdasarkan Surat
Keputusan Nomor 0130/SK/DPP-PPRN/VII/2013, tanggal 16 Juli 2013 dengan
Ketua Sdri. SRI WAHYUNI M. MANALIP, SE dan Sekretaris Sdr. Eklesia
Puansalaing;
v. Pada hari Rabu tanggal 13 November 2013 kembali KPU Provinsi Sulawesi
Utara telah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Pemrakarsa dan Pendiri
Utama Partai Peduli Rakyat Nasional Dr. Sutan D.L Sitorus terhadap dokumen
pengajuan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud. Adapun hasil verifikasi dan klarifikasi adalah Surat
Keputusan Nomor 0130/SK/DPP-PPRN/VII/2013, tanggal 16 Juli 2013 yang
sah (vide bukti PT-21);
w. Setelah itu Termohon menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Utara Nomor 03/Kpts/KPU-PROV-023/TLD/2013 Tentang
Penetapan Kembali Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan
Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013,
tanggal 20 November 2013 (vide bukti PT-22) dan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 04/Kpts/KPU-PROV-
023/TLD/2013 tentang Penetapan Kembali Nomor Urut Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal 20 November 2013 (vide bukti PT-23)
6. Bahwa lagi pula Pemohon keliru memahami dan menafsirkan Putusan DKPP,
karena
sesungguhnya
Putusan
DKPP
semata-mata
berkaitan
dengan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, sedangkan keputusan KPU selain
dari penetapan mengenai hasil perolehan suara Pemilu adalah merupakan
keputusan pejabat tata usaha negara yang apabila terjadi sengketa merupakan
lingkup kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mahkamah dalam
Putusan Nomor 115/PHPU.D-XI/2013 tanggal 1 Oktober 2013, Dalam Pendapat
Mahkamah angka [3.18.1] menyatakan “Berdasarkan ketentuan tersebut, DKPP
adalah merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara Pemilu di samping KPU,
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (disingkat KPU) dan BAWASLU. KPU
adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional tetap dan mandiri,
71
BAWASLU
adalah
lembaga
penyelenggara
Pemilu
yang
mengawasi
penyelenggaraan Pemilu, sedangkan DKPP adalah lembaga yang bertugas
menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Berdasarkan ketentuan
UU 15/2011 a quo jelas bahwa DKPP hanya berwenang untuk memutuskan
pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu dan tidak mempunyai
kewenangan untuk menilai dan memutus hasil keputusan KPU maupun hasil
keputusan
BAWASLU
yang
terkait
dengan
kewenangannya
dalam
penyelenggaraan Pemilu. Menurut Mahkamah, keputusan KPU selain dari
penetapan mengenai hasil perolehan suara Pemilu adalah merupakan keputusan
pejabat tata usaha negara yang apabila terjadi sengketa merupakan lingkup
kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). DKPP sebagai lembaga
yang oleh Undang-Undang hanya diberikan kewenangan untuk memutuskan
pelanggaran etik, tidak dapat memutuskan sengketa keputusan KPU yang
dikeluarkan dalam lingkup kewenangannya. Menurut Mahkamah, keputusan
DKPP yang demikian dalam kasus a quo adalah keputusan yang cacat hukum,
karena melampaui kewenangannya yang diberikan oleh Undang-Undang,
sehingga tidak mengikat dan tidak wajib diikuti. DKPP adalah organ tata usaha
negara yang bukan merupakan lembaga peradilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 UUD 1945 yang memiliki kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan
hukum dan keadilan………….”;
7. Bahwa faktanya Pemohon tidak pernah mengajukan gugatan pembatalan
terhadap Surat Keputusan Termohon atas diloloskannya Pihak Terkait sebagai
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud kepada
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga berlaku asas presumtio justie
causa artinya keputusan pejabat tata usaha negara dianggap sah dan mengikat
kecuali telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yang menyatakan sebaliknya;
8. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diuraikan tersebut di atas, terbukti
Pihak Terkait telah memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud. Berkaitan dengan syarat dukungan Partai
politik, khususnya dukungan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yang
72
dipermasalahkan dalam perkara a quo secara terang benderang terbukti sah
menurut hukum, karena Pihak Terkait telah mendapatkan rekomendasi dari DPP
PPRN dan telah dilakukan verifikasi dan klarifikasi oleh Termohon kepada DPP
PPRN beberapa kali dan senyatanya berkali-kali pula DPP PPRN menegaskan
keabsahan kepengurusan DPD PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud versi Pihak
Terkait;
9. Berdasarkan ketentuan Pasal 138 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berbunyi, “Dalam hal pada suatu
daerah terdapat kepengurusan partai politik ganda, pengajuan pasangan
calon dilaksanakan oleh pengurus Partai Politik yang dinyatakan sah oleh
pengurus Partai Politik tingkat pusat sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan”. Oleh karena Keputusan
Termohon yang menetapkan Pihak Terkait sebagai salah satu pasangan calon
Pemilukada tersebut telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, sehingga dalil-dalil Pemohon haruslah ditolak dan patut
dikesampingkan;
10. Bahwa terhadap dalil Pemohon pada halaman 8, berkaitan melaksanakan
Pemilukada di Desa Riung dan Desa Riung Utara, Kecamatan Tampan’amma,
diakui oleh Pemohon bahwa benar pendukung Pemohon yang telah menolak dan
menghalang-halangi pelaksanaan pemungutan suara di kedua desa tersebut.
Bahwa pelaksanaan pemungutan suaraahwa di Desa Riung dan Desa Riung
Utara Kecamatan Tanpan’amma Kabupaten, yang seharusnya dilaksanakan pada
hari Senin tanggal 9 Desember 2013 tidak dapat dilaksanakan karena adanya
penolakan masuknya logitik Pemilukada kedua desa tersebut dan adanya
ancaman terhadap keselamatan jiwa anggota PPS dan anggota KPPS Desa
Riung dan Desa Riung Utara, sehingga berpotensi terjadinya kerusuhan apabila
tetap dilaksanakan pada hari itu. Kemudian disepakati pelaksanaan pemungutan
suara di dua TPS di Desa Riung dan Desa Riung Utara ditunda pelaksanaannya
pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sebagaimana tertuang dalam
Kesepakatan Bersama tanggal 10 Desember 2013 (vide bukti PT-24).
73
11. Bahwa benar sebagai upaya untuk menggagalkan dan menolak Pilkada
Kabupaten Kepulauan Talaud khususnya di desa Riung warga dengan lancangnya
melakukan tindakan makar dengan cara mengibarkan bendera Philipine. Dalam
peristiwa tersebut pihak Polresta Talaud menangkap 3 (tiga) orang membawa bom
rakitan dan sajam yang notabene adalah pemicu permasalahan di Desa Riung.
Penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersebut telah diproses secara hukum oleh
Pihak Polresta Talaud. Sehingga berdasarkan hasil interogasi dari pihak yang
berwajib, ternyata salah satu dari tiga orang yakni Pdt Jemmy Pandesingka,Sth
adalah pendukung/Tim sukses Pemohon;
12. Berdasarkan fakta tersebut di atas, nyata-nyata Pemohon dan Tim Suksesnya
serta para pendukungnya telah melakukan intimidasi dan ancaman kekerasan,
bahkan melakukan makar yang bertentangan dengan UUD 1945, hal mana
membuktikan bahwa Pemohon tidak mempunyai itikat baik;
13. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dalil-dalil Pemohon
sebagaimana dalam Permohonannya tidak disertai dengan bukti yang cukup kuat
yang amat sangat menyakinkan tanpa keraguan sedikitpun (beyond reasonable
doubt) atau setidak-tidaknya dengan bukti yang amat dipaksakan. Oleh karena itu
permohonan Pemohon haruslah ditolak untuk seluruhnya.
Dengan demikian mohon dengan hormat kiranya Mahkamah Konstitusi berkenan
memutuskan:
DALAM EKSEPSI
1. Menerima Eksepsi Pihak Terkait tersebut;
2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvantkelijk
verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
[2.6]
Menimbang bahwa untuk membuktikan jawabannya, Pihak Terkait
mengajukan bukti surat/tertulis dan alat bukti lainnya yang diberi tanda bukti PT-1
sampai dengan bukti PT-28 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 21
Januari 2014, sebagai berikut:
74
1. Bukti PT-1
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal enam
bulan desember tahun dua ribu tiga belas;
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 72/BA/KPU-
PROV-023-TLD/XII/2013 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal enam
bulan Desember tahun dua ribu tiga belas;
3.
Bukti PT-3
: Fotokopi Surat Pernyataan Kesepakatan Antar Partai
Politik
Peserta
Pemilu
Yang
Bergabung
Untuk
Mencalonkan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Model B-KWK.KPU Partai Politik);
4.
Bukti PT-4
: Fotokopi
Surat
Keputusan
Nomor
003.9/DPP/SK-
DPD/IV/2008 tentang Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Daerah Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara,
tanggal 9 April 2008;
5.
Bukti PT-5
: Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli
Rakyat Nasional (PPRN) Kabupaten Kepulauan Talaud
Nomor
005/PPRN/DPD/VI-2013
perihal
Permohonan
Rekomendasi SK DPD-PPRN Kabupaten Talaud, tanggal
24 Juni 2013;
6.
Bukti PT-6
: Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli
Rakyat
Nasional
(PPRN),
Nomor
065/SP/DPP-
PPRN/VII/2013
perihal
Rekomendasi
Restrukturisasi
Pengurus DPD-PPRN Kabupaten Kep. Talaud, tanggal 01
Juli 2013;
7.
Bukti PT-7
: Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli
Rakyat Nasional (PPRN) Kabupaten Kepulauan Talaud
75
Nomor 006/P/PPRN-TAL/VII-2013 perihal Permohonan
Rekomendasi
Pengusungan
Bakal
Calon
Bupati
Kepulauan Talaud, tanggal 15 Juli 2013;
8.
Bukti PT-8
: Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Nomor 0130/SK/DPP-
PPRN/VII/2013 tentang Penetapan Susunan Personalia
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli Rakyat
Nasional Kabupaten Talaud Provinsi Sulawesi Utara,
tanggal 16 Juli 2013;
9.
Bukti PT-9
: Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli
Rakyat
Nasional
(PPRN),
Nomor
069/SP/DPP-
PPRN/VII/2013 perihal Rekomendasi Pengusungan Bakal
Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Periode 2013-
2018, tanggal 17 Juli 2013;
10. Bukti PT-10
: Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran atas nama Sri
Wahyumi dan Petrus S. Tuange, tanggal 27 Juli 2013;
11. Bukti PT-11
: Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor 300/KPU-TLD/VIII/2013 perihal
pemberitahuan Keputusan Rapat Pleno KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud, tanggal 10 Agustus 2013;
12. Bukti PT-12
: Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor 298/KPU-TLD/VIII/2013 perihal
Permintaan
Klarifikasi
SK
DPD
PPRN
Kabupaten
Kepulauan Talaud, tanggal 01 Agustus 2013;
13. Bukti PT-13
: Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli
Rakyat
Nasional
(PPRN),
Nomor
080/SP/DPP-
PPRN/VIII/2013 perihal Penegasan Kepengurusan DPD-
PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud, tanggal 13 Agustus
2013;
14. Bukti PT-14
: Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor 318/KPU-TLD/IX/2013 perihal
76
Verifikasi
Keabsahan
Kepengurusan
Parpol
PPRN,
tanggal 09 September 2013;
15. Bukti PT-15
: Fotokopi Daftar Hadir;
16. Bukti PT-16
: FotokopiSurat Pernyataan dan Klarifikasi Dewan Pimpinan
Pusat
Partai
Peduli
Rakyat
Nasional
Nomor
015/KET/DPP-PPRN/IX/2013,
tanggal
12
September
2013;
17. Bukti PT-17
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor 51/kpts/KPU-TLD/2013 tentang
Penetapan Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal
14 September 2013;
18. Bukti PT-18
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor 52/kpts/KPU-TLD/2013 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal 14
September 2013;
19. Bukti PT-19
: Fotokopi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 98/DKPP-PKE-II/2013, Nomor
102/DKPP-PKE-II/2013, Nomor 117/DKPP-PKE-II/2013,
tanggal 1 Oktober 2013;
20. Bukti PT-20
: Fotokopi
Surat
Pernyataan
dan
Klarifikasi
Dewan
Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
Nomor 019/KET/DPP-PPRN/X/2013;
21. Bukti PT-21
: Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Utara tentang Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen
Pengajuan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Talaud Dari Partai Peduli Rakyat Nasional
(PPRN), tanggal 13 November 2013;
22. Bukti PT-22
: Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
77
Sulawesi Utara Nomor 03/Kpts/KPU-PROV-023/TLD/2013
tentang Penetapan Kembali Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal
20 November 2013;
23. Bukti PT-23
: Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Sulawesi Utara Nomor 04/Kpts/KPU-PROV-023/2013
tentang Penetapan Kembali Nomor Urut Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun
2013, tanggal 20 November 2013;
24. Bukti PT-24
: Fotokopi Surat Kesepakatan Bersama, tanggal 10
Desember 2013;
25. Bukti PT-25
: Fotokopi Catatan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2013 di Tempat
Pemungutan Suara (Model C1-KWK.KPU) di TPS I
Desa/Kelurahan Mamahan, Kecamatan Gemeh;
26. Bukti PT-26
: Fotokopi Catatan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2013 di Tempat
Pemungutan Suara (Model C1-KWK.KPU) di TPS I
Desa/Kelurahan Mamahan Barat, Kecamatan Gemeh;
27. Bukti PT-27
: Fotokopi foto-foto;
28. Bukti PT-28
: Fotokopi Surat Tim Kampanye Pemenangan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan
Talaud Periode 2014-2019 (Sri Wahwumi Manalip, SE dan
Petrus Simon Tuange, S.Sos. Msi) Nomor 17/LAP/SWM-
PASTI/IX/2013
perihal
Laporan
Perbuatan
Tidak
Menyenangkan, tanggal 25 September 2013;
Selain itu, Pihak Terkait mengajukan seorang Ahli bernama Irman Putra Sidin
78
yang didengar keterangannya di bawah sumpah pada persidangan tanggal 21 Januari
2014, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
AHLI PIHAK TERKAIT
• Kedudukan putusan DKPP dalam proses penyelenggaraan Pemilu, khususnya
menyangkut paselisihan hasil Pemilu. Kehadiran DKPP dalam kerangka konsep
restorasi etik, ketika pranata hukum tengah kewalahan menjalankan efektifitas
fungsinya. DKPP hadir guna membantu efektifitas proses penyelenggaraan Pemilu
ketika hak-hak konstitusional warga, termasuk peserta Pemilu banyak yang
terancam dirugikan. Namun tugas dan wewenang DKPP bukanlah dalam
kerangka check and balances terhadap keputusan kelembagaan penyelenggaraan
Pemilu, namun berkaitan dengan individu atau orang per orang, pejabat,
penyelenggaraan pemilu, baik KPU maupun Bawaslu beserta jajarannya;
• Jimmly Asshidiqie dalam makalah yang disampaikan pada forum rapat pimpinan
kepolisan berjudul “Pengenalan tentang DKPP untuk penegakkan huskum”
menyatakan, bahwa yang dapat dituduh melanggar kode etik adalah individu, baik
secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama, bukan sebagai satu institusi
(KPU/Bawaslu), melainkan sebagai orang per orang. Oleh karenanya dengan
konstruksi ini, DKPP memang berbeda dengan PTUN atau Mahkamah Konstitusi.
DKPP tidak memiliki energi hukum untuk membatalkan sebuah keputusan institusi,
namun DKPP hanya menilai sebuah perilaku yang jikalau perilaku tersebut
memiliki implikasi kepada proses dan hasil keputusan penyelenggaraan Pemilu
yang mengakibatkan kerugian hak konstitusional peserta Pemilu maka DKPP
memiliki kewajiban etis atas nama kehormatan guna meminta restorasi hak
konstitusional tersebut. Namun sebagai catatan bahwa putusan DKPP memang
berbeda dengan putusan pengadilan yang dapat menilai dan membatalkan produk
keputusan kelembagaan secara serta merta. Putusan DKPP sebatas dalam
bingkai kehormatan penyelenggaraan Pemilu, di mana hak konstitusional Pemilu
tetap harus pada kondisi ekuilibrium. DKPP dapat memperingatkan atau
memerintahkan guna melakukan pemulihan hak konstitusional. Itu bukan karena
daya paksa eksekutorial putusan yang serta-merta seperti putusan pengadilan
atau Mahkamah, namun atas dasar perbuatan sukarela yang melekat pada para
79
penyelenggara Pemilu, seperti KPU dan Bawaslu. Perbuatan sukarela dari
penyelenggara Pemilu tidak lepas dari realitas dinamika keadaan hukum yang
terjadi;
• Perbuatan sukarela atas nama kehormatan penyelenggara Pemilu tidak dapat
serta-merta melepaskan penyelenggara Pemilu dari kewajiban hukumnya sesuai
sumpah jabatannya, yaitu akan menjalankan Undang-Undang Dasar Tahun 1945
dan peraturan perundang-undangan yang selurus-lurusnya. Oleh karenanya,
kerangka peraturan perundang-undangan hingga konstitusi tetap menjadi acuan
utama penyelenggara Pemilu. Atas nama kehormatan etis penyelenggara Pemilu
harus menindaklanjuti putusan DKPP. Jadi, perilaku yang menyebabkan terjadinya
sebuah keputusan memang dapat berubah atas dasar kekuatan sukarela guna
menjaga kehormatan penyelenggaraan Pemilu oleh putusan DKPP. Perubahan
putusan ini dengan catatan tidak terjadi perubahan keadaan hukum, baik subjek
maupun objek penyelenggara Pemilu atau sesuatu yang tidak jelas menjadi jelas.
Sebagai contoh bahwa dapat saja secara etika dan perilaku terdapat
penyelenggara Pemilu yang tidak atau lalai atau tidak profesional melakukan
tahapan verifikasi yang mengakibatkan hak konstitusional sebuah pasangan calon
dirugikan maka DKPP dapat meminta pemulihan hak konstitusional orang
tersebut, namun hal itu tidak terlepas dalam bingkai perbuatan sukarela kepada
penyelenggara Pemilu demi kehormatan penyelenggaraan Pemilu. Jikalau tindak
lanjut perbuatan sukarela oleh putusan DKPP tersebut terjadi perubahan keadaan
hukum, baik subjek atau objek atau terdapat variabel baru maka hal tersebut tetap
menjadi otoritas penyelenggara Pemilu. Apabila penyelenggara Pemilu tidak
menjalankan putusan DKPP maka tidak serta-merta dapat disimpulkan menentang
putusan DKPP. Jadi putusan DKPP tidak dapat ditempatkan secara mudah
sebagai relasi kausalitas terhadap proses hasil Pemilu atau Pilkada karena
kewenangan DKPP fokus pada perilaku orang perorang bukan pada keputusan
kelembagaan. Konstruksi demikian, seirama dengan putusan Mahkamah
Konstitusi Perkara Nomor 115/PHPU.D-XI/2013 yang menyatakan, “... DKPP
hanya memerintahkan Termohon untuk memulihkan dan mengembalikan hak
konstitusional bakal pasangan calon untuk menjadi pasangan calon peserta
80
Pemilukada. Artinya, untuk memulihkan hak konstitusional kedua bakal pasangan
calon tersebut, Termohon tidak harus langsung menetapkan kedua bakal
pasangan calon tersebut menjadi peserta Pemilukada, tetapi harus melakukan
penilaian verifikasi ulang syarat kepesertaan kedua pasangan calon tersebut
secara objektif sebagai pasangan calon peserta Pemilukada sehingga hak-hak
konstitusionalnya tidak terabaikan”;
• Putusan Mahkamah Konstitusi a quo sesungguhnya sejalan dengan konstruksi
pemikiran Jimly Asshidiqie sebagaimana dalam makalah tersebut di atas. DKPP
dapat dalam putusannya dapat saja menuangkan alasan hukum di dalam rasio
desidendi atau pertimbangan putusannya yang secara substantif dapat dipandang
sebagai anjuran moral kepada KPU untuk bertindak. Bahkan agar lebih tegas dan
mudah dipahami, DKPP dapat pula berinovasi dengan menuangkan advis etik
tersebut dalam rumusan amar, sehingga memiliki daya ikat dan daya bimbing
yang lebih kuat dan efektif. Konstruksi inilah yang menginspirasi putusan DKPP
untuk memulihkan hak konstitusional calon yang dirugikan hak konstitusionalnya.
Terhadap hal ini, DKPP dapat memaklumi dan menghormati apabila KPU
memulihkan hak konstitusional prinsipal dengan mengubah sendiri keputusannya
sebagaimana Putusan DKPP Nomor 140/DKPP/DKE/2/2013;
• Oleh karenanya perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi dan DKPP tidak
serta-merta dapat dikaitkan dengan relasi kausalitas dengan hasil Pemilu atau
Pilkada. Jikalau serta-merta dikonstruksikan sebagai relasi kausalitas maka jangan
sampai pasangan calon presiden sudah terpilih, bahkan sudah dilantik, namun ada
pasangan calon lain menjadikan pertimbangan putusan DKPP untuk meruntuhkan
hasil Pemilu tersebut. Konstruksi demikian adalah tidak tepat, karena hal itu
kesalahan individu penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas dan funginya;
• Oleh karenanya, konstruksi ini dapat dipahami ketika membandingkan pendapat
Jimly Asshidiqie bahwa objek perkara di DKPP tidak tergantung pada tempus
delicti atau saat kapan suatu perbuatan melanggar kode etik tersebut. Misalnya,
meskipun pemilihan kepala daerah sudah berlangsung 2 tahun, tetapi di kemudian
hari terbukti adanya perbuatan melanggar kode etik yang dilakukan oleh Ketua
KPU maka DKPP tetap berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik
81
yang terjadi 2 tahun yang lalu tersebut. Apabila berdasarkan pemeriksaan Ketua
KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik maka dapat diberhentikan
berdasarkan putusan DKPP. Namun, putusan DKPP tersebut tidak dapat dijadikan
alasan politik untuk memberhentikan walikota yang telah terpilih bahkan yang telah
menjalankan tugasnya, meskipun ketua KPU telah diberhentikan berdasarkan
putusan DKPP. Hal ini disebabkan karena persoalan kode etik dalam proses
Pilkada yang persoalan perselisihan hasil Pemilu tidak dapat dikaitkan dengan
prinsip sebab-akibat atau kausalitas;
• Berdasarkan konstruksi tersebut maka putusan DKPP bukan objek sengketa
Keputusan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan bukan pula
objek perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Putusan DKPP, hadir
bukan untuk meruntuhkan kewibawaan pengadilan, termasuk Mahkamah
Konstitusi, namun putusan DKPP sebenarnya untuk menopang kewibawaan
Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi tidak perlu menilai terlalu jauh
putusan DKPP karena putusan DKPP berada pada ranah etika yang kekuatan
moralnya bersifat sukarela terhadap penyelenggara Pemilu. Perbuatan sukarela
harus terikat pada realitas keadaan yang tidak dapat bergerak hanya dengan
argumentasi moralitasnya namun harus tunduk pada hukum dan peraturan
perundang-undangan. Pertimbangan DKPP dapat dijadikan sebagai alat bukti
petunjuk guna untuk mengambil putusan konstitusional, jikalau penyelenggara
Pemilu tidak memiliki alasan konstitusional yang dapat dipertanggungjawabkan
mengapa mengeluarkan keputusan tersebut;
• Misalnya, berdasarkan putusan DKPP, bahwa pasangan calon kepala daerah
yang tidak lolos dapat dilakukan verifikasi kembali sesuai prosedur standar kode
etik dan perilaku, namun bisa jadi setelah dilakukan verifikasi, hasilnya tetap sama
bahwa pasangan tersebut memang tidak dapat dipulihkan hak konstitusionalnya
karena ternyata kepengurusan partai politik tingkat pusat tetap memberikan
dukungan kepada pasangan calon tertentu untuk menjadi peserta Pilkada.
Penyelenggara Pemilu berdasarkan sumpah jabatan, wajib menjalankan Undang-
Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya, harus
82
menetapkan pasangan calon yang berhak secara konstitusional berdasarkan hasil
verifikasi penyelenggara Pemilu;
• Oleh karenanya, menilai perkara tentang persyaratan pasangan calon secara
konstitusional harus didasarkan pada konstitusi dan peraturan perundang-
undangan yang sepenuhnya menjadi kewenangan dari penyelenggara Pemilu;
• Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
yang menyatakan, bahwa partai politik atau gabungan partai politik pada saat
mendaftarkan pasangan calon wajib menyerahkan surat pencalonan yang
ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau pimpinan partai politik yang
bergabung;
• Menurut penjelasan pasal tersebut bahwa yang dimaksud dengan “pimpinan partai
politik” adalah ketua dan sekretaris partai politik atau sebutan pimpinan lainnya
sesuai dengan kewenangan berdasarkan anggaran dasar, anggaran rumah
tangga partai politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkat daerah
pencalonannya.
• Pasal 39 PKPU 13 Tahun 2010 menegaskan bahwa apabila beberapa nama
pasangan calon berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan telah memenuhi syarat
administrasi partai politik atau gabungan partai politik maka partai politik atau
gabungan partai politik yang bersangkutan dilarang mengubah atau memindahkan
dukungan, serta dilarang mengubah komposisi kepengurusan partai politiknya
setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi;
• Pasal 43 ayat (1) PKPU menegaskan bahwa KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota melakukan penelitian ulang tentang kelengkapan dan/atau
perbaikan persyaratan calon dan memberitahukan hasil penelitian tersebut paling
lama empat belas hari kepada pimpinan partai politik atau gabungan partai politik
yang mengusulkan atau calon perseorangan dengan ketentuan KPU provinsi atau
KPU kabupaten/kota hanya berkewajiban melakukan penilitian terhadap berkas
yang dinyatakan belum lengkap atau tidak memenuhi syarat, yaitu KPU provinsi
atau KPU kabupaten/kota tidak melakukan penelitian kembali terhadap berkas
yang dalam penilitian tahap pertama telah dinyatakan lengkap atau memenuhi
syarat, kecuali memperoleh rekomendasi dari Panwas atau mendapat laporan
83
tertulis dari masyarakat yang memuat masalah yang jelas, serta pelapor dan
identitas kependudukan pelapor. Lebih lanjut diatur bahwa apabila dalam proses
penelitian administrasi terhadap surat pencalonan ditemukan dokumen sebuah
partai politik memiliki dua atau lebih kepengurusan yang masing-masing
mengajukan bakal pasangan calon, maka dilakukan penelitian menyangkut
keabsahan kepengurusan partai politik tersebut kepada pimpinan pusat partai
politik yang bersangkutan;
• Ketentuan inilah yang harus menjadi acuan penyelenggaraan Pemilu dalam
proses pemenuhan hak konstitusional pasangan calon tertentu. Artinya, verifikasi
tetap menjadi penting karena keniscayaan dilaksanakan guna menjaga
kehormatan penyelenggaraan Pemilu. Namun bisa jadi terdapat keadaan hukum
baru atau keadaan hukum lama yang tadinya tidak jelas, semakin menjadi jelas;
• Sebagai penutup, konstitusi memiliki urat nadi bernama daulat rakyat. Oleh
karenanya hasil Pilkada sebagai sarana daulat rakyat tidak dapat dianulir oleh
asumsi-asumsi yang tidak signifikan, walaupun terbukti ada masalah dalam
sebuah proses bangunan daulat rakyat itu. Bagaimana pun hasil daulat rakyat
yang sudah terbangun, konstitusi tetap menjaganya karena konstitusi menyadari
tidak mungkin ada bangunan daulat rakyat yang sempurna;
Selanjutnya, Pihak Terkait juga mengajukan tiga orang saksi yang didengar
kesaksiannya di bawah sumpah pada persidangan tanggal 21 Januari 2014, pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
SAKSI PIHAK TERKAIT
1. Rouchin
• Saksi adalah Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional;
• Kepengurusan DPD PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud yang sah adalah,
Ketua: Sri Wahyuni Manalib, S.E., dan Sekretaris: Edrahasia Paun Salaing;
• Saksi sebagai Ketua Umum PPRN dalam Pemilukada Kepulauan Talaud
Tahun 2013 memberikan rekomendasi kepada Sri Wahyuni Manalib sebagai
Calon Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2013;
2. Max Decky Sarundaitan
84
• Saksi adalah Sekretaris Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pihak
Terkait) di tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud;
• Pada tanggal 11 Desember 2013, saksi bersama rombongan Kapolda
Sulawesi Utara dan Kapolres Kepulauan Talaud berangkat ke Desa Riung
menuju TPS yang berada di tengah jalan. Pada saat itu, TPS sudah dibuka
oleh KPPS yang penyelenggaraan pemungutan suara di Desa Riung tersebut
diawasi oleh Panwas, komisioner KPU, Kapolda Sulawesi Utara, Kapolres
Kepulauan Talaud dan aparat keamanan lainnya;
• Pemilih di Desa Riung menolak menggunakan hak pilihnya, sehingga hasilnya
nihil;
3. Oksan R Manongga
• Saksi adalah Koordinator Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pihak
Terkait) di Desa Riung;
• Semenjak masyarakat Desa Riung menolak menggunakan hak pilihnya pada
tanggal 9 Desember 2013 dan tanggal 10 Desember 2013 maka saksi memilih
berdiam diri di dalam rumah. Saksi tidak berani keluar rumah mendekati kotak
suara untuk menghindari kerusuhan;
• Pada tanggal 11 Desember 2013, KPPS membuka kotak suara di tengah
jalan. Pada saat itu, tidak ada pencoblosan sebab mulai kotak suara dibuka
sampai kotak suara ditutup tidak ada pemilih yang datang untuk menggunakan
hak pilihnya;
[2.7]
Menimbang bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud menyampaikan keterangan tertulis tanpa tanggal bulan Januari
2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 23 Januari 20114. Oleh
karena keterangan tertulis Panawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud tersebut
diserahkan setelah selesainya persidangan dalam perkara a quo maka Mahkamah
mengesampingkan/mengabaikan keterangan tertulis Panwaslu dimaksud;
[2.8]
Menimbang bahwa Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait telah
menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
85
tanggal 22 Januari 2014, yang pada pokoknya masing-masing pihak tetap pada
pendiriannya;
[2.9]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal
enam belas, bulan Desember, tahun dua ribu tiga belas;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a
quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang
86
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5493, selanjutnya disebut UU MK), Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU Pemda), dan Pasal
29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah
Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721) ditentukan,
”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pemilihan umum
untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
87
Dalam Pasal 236C UU Pemda ditetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
[3.4]
Menimbang bahwa pelanggaran-pelanggaran di dalam sengketa Pemilukada
dapat dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun pelanggaran
Pemilukada seperti pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu, misalnya
money politic, intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing ditangani oleh instansi
yang fungsi dan wewenangnya telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun Pemilukada
telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui putusan-putusannya
dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya keadilan, yaitu Mahkamah
tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai Pasal 106 ayat (2) UU Pemda
dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang pada pokoknya menyatakan Mahkamah mengadili
perkara Pemilukada terbatas hanya persoalan hasil perolehan suara, yang
selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU Pemda menyatakan, “Keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang
memengaruhi terpilihnya pasangan calon”, dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan,
“Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan
oleh Termohon yang mempengaruhi: a. penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai
kepala daerah dan wakil kepala daerah”;
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal konstitusi
dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam mewujudkan cita-cita
dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi warga
masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada hanya menghitung
perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian, Mahkamah tidak dapat
88
atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus fakta hukum yang nyata-
nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum yang menciderai hak-hak
asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu, apabila Mahkamah diposisikan
untuk membiarkan proses Pemilu ataupun Pemilukada berlangsung tanpa ketertiban
hukum maka pada akhirnya sama saja dengan membiarkan terjadinya pelanggaran
atas prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil. Jika demikian maka Mahkamah selaku
institusi negara pemegang kekuasaan kehakiman hanya diposisikan sebagai “tukang
stempel” dalam menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum. Jika hal itu terjadi berarti
akan melenceng jauh dari filosofi dan tujuan diadakannya peradilan atas sengketa
hasil Pemilu atau Pemilukada tersebut. Terlebih lagi banyak fakta tentang terjadinya
pelanggaran yang belum dapat diselesaikan oleh peradilan umum karena waktu
penyelidikan
atau
penyidikannya
telah
habis,
sedangkan
KPU
dan
KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota harus segera menetapkan hasil Pemilukada sesuai dengan
tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa dari pandangan hukum di atas, Mahkamah dalam mengadili
sengketa Pemilukada tidak hanya membedah permohonan dengan melihat hasil
perolehan suara an sich, melainkan Mahkamah juga meneliti secara mendalam
adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang
memengaruhi hasil perolehan suara tersebut. Hal ini sangat sejalan dengan ketentuan
yang mengharuskan Mahkamah memutus sengketa berdasarkan kebenaran materiil
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (1) UU MK yang menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim”.
Dalam berbagai putusan Mahkamah yang seperti itu terbukti telah memberikan
makna hukum dan keadilan dalam penanganan permohonan, baik dalam rangka
Pengujian Undang-Undang maupun sengketa Pemilu atau Pemilukada. Dalam praktik
yang sudah menjadi yurisprudensi dan diterima sebagai solusi hukum itu, Mahkamah
dapat menilai pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif
sebagai penentu putusan dengan alasan pelanggaran yang memiliki tiga sifat itu
dapat memengaruhi hasil peringkat perolehan suara yang signifikan dalam Pemilu
89
atau Pemilukada (vide Putusan Mahkamah Nomor 41/PHPU.D-VI/2008, bertanggal 2
Desember 2008);
Bahwa dasar konstitusional atas sikap Mahkamah yang seperti itu adalah
ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili..., dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Di
dalam ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa Mahkamah mengadili dan memutus
“hasil pemilihan umum” dan bukan sekadar “hasil penghitungan suara pemilihan
umum” saja. Mahkamah sebagai lembaga peradilan menjadi lebih tepat jika mengadili
“hasil pemilihan umum” dan bukan sebagai peradilan angka hasil penghitungan suara,
melainkan sebagai peradilan yang mengadili masalah-masalah yang juga terjadi
dalam proses-proses pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada;
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Kepulauan
Talaud Tahun 2013 sesuai dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun
2013, tanggal enam belas, bulan Desember, tahun dua ribu tiga belas maka
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Dalam Eksepsi
[3.6]
Menimbang bahwa Termohon dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang selengkapnya termuat
dalam bagian duduk perkara, pada pokoknya bahwa Pemohon tidak memiliki legal
standing untuk mengajukan permohonan a quo.
Terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tersebut, setelah mendengar
keterangan lisan dan membaca keterangan tertulis Pemohon, mendengar jawaban
lisan dan membaca jawaban tertulis Termohon, mendengar keterangan lisan dan
membaca keterangan tertulis Pihak Terkait, mendengar dan membaca keterangan
tertulis ahli dari Pihak Terkait, mendengar keterangan saksi-saksi dari Pemohon,
Termohon, dan Pihak Terkait, memeriksa bukti-bukti dari Pemohon, Termohon, dan
90
Pihak Terkait, serta membaca kesimpulan tertulis Pemohon, Termohon, dan Pihak
Terkait, untuk menentukan apakah Pemohon memiliki atau tidak memiliki kedudukan
hukum, Mahkamah perlu terlebih dahulu memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pasal 1 angka 7, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 (selanjutnya disebut PMK 15/2008) menyatakan:
Pasal 1 angka 7: “Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilukada”;
Pasal 3:
(1) Para pihak yang mempunyai kepentingan langsung dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah: a. Pasangan Calon sebagai Pemohon; b. KPU/KIP provinsi
atau KPU/KIP kabupaten/kota sebagai Termohon.
(2) Pasangan Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait dalam perselisihan
hasil Pemilukada;
Dengan demikian yang dapat menjadi Pemohon dalam perkara perselisihan hasil
pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah “pasangan calon
peserta Pemilukada”. Pemohon bukanlah pasangan calon peserta Pemilukada
dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2013.
Bahwa pertimbangan hukum Putusan Nomor 115/PHPU.D-VIII/2010 perihal
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Belitung Timur Tahun 2010, bertanggal 13 Agustus 2010, menyatakan
sebagai berikut: “... Jika semula kedudukan hukum hanya diberikan kepada Pasangan
Calon yang sudah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai Pasangan
Calon, maka untuk yang akan datang dapat saja Mahkamah memberikan kedudukan
hukum (legal standing) kepada Pasangan Calon yang telah secara resmi
mendaftarkan diri namun tidak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum karena
alasan-alasan yang dapat melanggar norma-norma konstitusi, nomokrasi, dan
demokrasi. Berdasarkan konstitusi dan tata hukum, demi menegakkan konstitusi dan
demokrasi, Mahkamah dapat menggali dan menemukan hukum baru melalui
penafsiran ekstensif seperti itu;”
91
Selanjutnya, Mahkamah dalam Putusan Nomor 196-197-198/PHPU.D-
VIII/2010, tanggal 25 November 2010 (Pemilukada Kota Jayapura), Putusan Nomor
218-219-220-221/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 30 Desember 2010 (Pemilukada
Kabupaten Kepulauan Yapen), dan Putusan Nomor 31/PHPU.D-IX/2011, tanggal 11
April 2011 (Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah), serta putusan-putusan
selanjutnya telah memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada bakal
pasangan calon, dengan syarat:
1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota dengan sengaja mengabaikan
putusan dari suatu lembaga peradilan meskipun masih ada kesempatan untuk
melaksanakannya. Bahkan beberapa di antaranya sengaja diulur-ulur dengan cara
mengajukan banding terhadap kasus tersebut pada ujung waktu pengajuan
banding agar para bakal Calon Pasangan menjadi tidak memiliki kesempatan
untuk mendaftar atau tidak diikutsertakan sebagai peserta Pemilukada;
2. Adanya rangkaian bukti yang menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/Kabupaten/Kota
menghalang-halangi
terpenuhinya
syarat
bakal
Pasangan Calon atau sebaliknya meloloskan bakal Pasangan Calon yang tidak
memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilukada dengan motif
pemihakan atau untuk memenangkan ataupun mengalahkan Pasangan Calon
tertentu;
[3.7]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan Termohon telah
melakukan kesalahan dan pelanggaran dengan membiarkan dan membenarkan
kesalahan serta pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
yaitu dengan menetapkan Pasangan Calon Sri Wahyumi Maria Manalip dan Petrus
Simon Tuange sebagai pasangan calon sah yang direkomendasikan oleh PPRN
padahal menurut Pemohon justru Pemohonlah yang mendapatkan rekomendasi yang
sah dari PPRN;
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah menemukan
hal-hal sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan surat Nomor 300/KPU-
TLD/VIII/2013 perihal Pemberitahuan Keputusan Rapat Pleno KPU Kab. Kepl.
92
Talaud, tanggal 10 Agustus 2013 yang ditujukan kepada Pimpinan Partai PPRN
dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusulkan (vide bukti P-4=bukti
T-7=bukti PT-11);
2. Terhadap tindakan Termohon yang mengeluarkan surat Nomor 300/KPU-
TLD/VIII/2013 tersebut, Pemohon mengadukan kepada DKPP dan telah diputus
oleh DKPP dalam Putusan Nomor 98/DKPP-PKE-II/2013, Nomor 102/DKPP-PKE-
II/2013, dan Nomor 117/DKPP-PKE-II/2013, tanggal 1 Oktober 2013 sebagai
berikut:
Memutuskan
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa “Pemberhentian Tetap” kepada Teradu I, Teradu II,
dan Teradu IV atas nama Sdr. Melky Buatasik, SP., M.Si., Sdr. T.H. Pinilas,
S.Th., dan Sdri. Magdalena Ananda, S.Pd.;
3. Merehabilitasi Teradu III atas nama Sdr. Mexny Tamaroba, S.H.;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk mengambil alih tanggung
jawab dalam melanjutkan proses bersama Teradu III, dengan senantiasa
berkonsultasi kepada KPU RI dan menjalankan putusan ini; dan
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
(vide bukti P-5=bukti T-1=bukti PT-9)
3. Menindaklanjuti Putusan DKPP tersebut, Termohon menerbitkan Surat Keputusan
Nomor 61/Kpts/KPU-TLD/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Talaud Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal 13 Oktober 2013 (vide bukti P-
6=bukti T-8);
4. Termohon melakukan verifikasi ulang baik administrasi maupun faktual terhadap
tiga Bakal Pasangan Calon yaitu Bakal Pasangan Calon Eben Haiser Sasea,
Bakal Pasangan Calon Alex Ring, dan Pemohon;
5. Bahwa terkait hasil verifikasi mengenai kelengkapan syarat pencalonan Pemohon,
pada tanggal 30 Oktober 2013, Termohon melakukan verifikasi faktual kepada
93
DPP PPRN di Jakarta (vide bukti T-17) dan verifikasi faktual kepada DPW PPRN
di Sulawesi Utara pada tanggal 4 November 2013 (vide bukti T-18);
6. Terhadap hasil verifikasi tersebut, Termohon melalui surat Nomor 20/KPU-Prov-
023/TLD/XI/2013, tanggal 5 November 2013 memberitahukan kepada Pemohon
untuk segera memperbaiki dan melengkapi hasil penelitian pemenuhan syarat
calon dari partai gabungan paling lambat tanggal 12 November 2013 (vide bukti P-
9=bukti T-12);
7. Pada tanggal 12 November 2013, Pemohon mengirimkan surat keterangan atas
nama Pemohon melalui surat elektronik (e-mail) (vide bukti P-11a dan bukti P-
11d);
8. Pada tanggal 13 November 2013, Termohon melakukan verifikasi kepada Dr.
Sutan Raja D.L. Sitorus selaku pemrakarsa dan pendiri utama PPRN sekaligus
sebagai Ketua Dewan Pembina mengenai keabsahan kepengurusan DPW
Sulawesi Utara PPRN (vide bukti T-20);
9. Pada tanggal 14 November 2013, Pemohon menyerahkan berkas “Tidak Memiliki
Utang” atas nama Irene B. Riung (vide bukti T-21);
10. Pada tanggal 18 November 2013, Pemohon menyerahkan dokumen kelengkapan
persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati berupa Model BB7-KWK.KPU
dan BB9-KWK.KPU (vide bukti P-12a);
11. Pada tanggal 19 November 2013, Termohon mengirimkan surat Nomor 33/KPU-
PROV-023/TLD/XI/2013 ditujukan kepada Partai Pengusung Pemohon yang pada
pokoknya menyampaikan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat perolehan
sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD dan keterlambatan Pemohon
menyerahkan berkas pencalonan (vide bukti P-12b);
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal tersebut di atas dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (selanjutnya disebut
PKPU 9/2012), Mahkamah memberikan pertimbangan sebagai berikut:
94
1. Bahwa Pasal 63 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 9/2012
mengatur bahwa keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau
sebutan lain sesuai dengan AD/ART untuk mengajukan bakal pasangan calon
merupakan keputusan kepengurusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik
yang dibentuk dan disahkan oleh dewan pimpinan pusat partai politik yang
dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Lebih lanjut, Pasal 63 ayat (2) PKPU 9/2012 mengatur bahwa keputusan
dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain tersebut menjadi
dasar bagi KPU provinsi/kabupaten/kota untuk menentukan kepengurusan partai
politik yang dinyatakan sah dalam pengajuan bakal pasangan calon;
2. Bahwa mengenai kepengurusan PPRN yang sah, setelah mempersandingkan
bukti serta saksi Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, Mahkamah Menemukan
fakta sebagai berikut:
‐
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-
17.AH.11.01 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, dan Susunan Personalia Pengurus Partai Peduli Rakyat
Nasional Periode 2011-2016, tanggal 19 Desember 2011 menetapkan bahwa
kepengurusan yang resmi di tingkat pusat adalah kepengurusan H. Rouchin
sebagai Ketua Umum dan Joller Sitorus sebagai Sekretaris Jenderal (vide
bukti T-50);
‐
Surat Keputusan DPP PPRN Nomor 0130/SK/DPP-PPRN/VII/2013 tentang
Penetapan Susunan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai
Peduli Rakyat Nasional Kabupaten Kepulauan Talaud Propinsi Sulawesi Utara,
tanggal 16 Juli 2013 menetapkan bahwa kepengurusan yang resmi di tingkat
kabupaten adalah kepengurusan Sri Wahyumi M. Manalip, S.E. sebagai
Ketua dan Eklesia Puansalaing sebagai Sekretaris (vide bukti T-16=bukti
PT-8 dan keterangan saksi Pihak Terkait bernama H. Rouchin);
‐
Surat DPP PPRN Nomor 080/SP/DPP-PPRN/VIII/2013 tentang Penegasan
Kepengurusan DPD-PPRN Kabupaten Kepulauan Talaud, tanggal 13 Agustus
2013, pada pokoknya menyatakan bahwa kepengurusan DPD PPRN yang sah
adalah berdasarkan Surat Keputusan DPP PPRN Nomor 0130/SK/DPP-
95
PPRN/VII/2013 tentang Penetapan Susunan Personalia Pengurus Dewan
Pimpinan Daerah Partai Peduli Rakyat Nasional Kabupaten Kepulauan Talaud
Propinsi Sulawesi Utara, tanggal 16 Juli 2013, dengan Sri Wahyumi M.
Manalip, S.E. sebagai Ketua dan Eklesia Puansalaing sebagai Sekretaris
(vide bukti PT-14);
‐
Pemohon tidak mengajukan alat bukti tertulis maupun saksi yang menerangkan
tentang kepengurusan PPRN yang sah;
3. Bahwa mengenai dua surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh PPRN yaitu
kepada Pemohon dan Pihak Terkait, setelah mempersandingkan bukti serta saksi
Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, Mahkamah menemukan fakta sebagai
berikut:
-
Surat Rekomendasi DPP PPRN Nomor 069/SP/DPP-PPRN/VII/2013, tanggal
17 Juli 2013, ditandatangani oleh H. Rouchin selaku Ketua Umum dan Joller
Sitorus selaku Sekretaris Jenderal, serta diketahui oleh Dr. Sutan Raja DL.
Sitorus selaku Ketua Dewan Pembina (vide bukti T-30=bukti T-
53=bukti PT-9);
-
Pemohon tidak mengajukan alat bukti tertulis maupun saksi yang menerangkan
bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh PPRN yaitu melalui Surat
Keputusan
DPW
PPRN
Provinsi
Sulawesi
Utara
Nomor
002/DPW-
PPRN/VII/2013 adalah benar dikeluarkan oleh DPW yang sah untuk
mencalonkan Pemohon;
-
Surat Pernyataan dan Klarifikasi DPP PPRN Nomor 015/KET/DPP-
PPRN/IX/2013, tanggal 12 September 2013, menyatakan antara lain,
Kepengurusan DPD-PPRN Kepulauan Talaud dalam Surat Keputusan DPW-
PPRN Propinsi Sulawesi Utara Nomor 002/DPW-PPRN/VII/2013, tanggal 02
Juli 2013 adalah tidak sah;
Bahwa bukti Termohon bertanda bukti T-17 berupa Berita Acara tentang
Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Pengajuan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Talaud Dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), tanggal 30-10 tahun
dua ribu tiga belas, antara lain menyatakan bahwa Termohon telah melakukan
96
verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen pencalonan PPRN di Kantor DPP PPRN.
Dari hasil klarifikasi tersebut, Ketua menyatakan antara lain, Surat Rekomendasi
PPRN untuk mendukung Sri Wahyumi Manalip, S.E. (Pihak Terkait) melalui Surat
Rekomendasi DPP PPRN Nomor 069/SP/DPP-PPRN/VII/2013, tanggal 17 Juli 2013
adalah benar. Hal tersebut dikuatkan pula dengan keterangan saksi Pihak Terkait
bernama H. Rouchin. Dengan demikian telah ternyata bahwa dukungan PPRN adalah
untuk Pihak Terkait;
[3.10] Menimbang bahwa Pemohon tidak mengajukan alat bukti tertulis maupun
saksi terkait kepengurusan dan rekomendasi Partai Nasional Benteng Kerakyatan
Indonesia (PNBK Indonesia) sehingga menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak
terbukti menurut hukum;
[3.11] Menimbang bahwa terhadap bukti Pemohon yang bertanda bukti P-11a dan
bukti P-11d berupa bukti pengajuan dokumen pencalonan yang diajukan Pemohon
melalui surat elektronik (e-mail) bertanggal 12 November 2013, menurut Mahkamah,
berdasarkan Pasal 69 huruf e PKPU 9/2012 menyatakan bahwa, “Dalam pendaftaran
bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati
atau Walikota dan Wakil Walikota dari partai politik atau gabungan partai politik, KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bertugas: memberikan tanda bukti penerimaan
berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf d, kepada partai politik atau gabungan partai politik
yang mengajukan bakal pasangan calon”. Mengenai hal tersebut, menurut
Mahkamah, pengajuan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon kepada KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan
berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dimaksud. Pemohon tidak
menyampaikan alat bukti tertulis berupa tanda bukti penerimaan berkas syarat
pengajuan Pemohon kecuali fotokopi pengiriman surat elektronik (e-mail) bertanggal
12 November 2013 yang ditujukan kepada Termohon. Adapun bukti Pemohon
bertanda bukti P-12a berupa Berita Acara Nomor 347/BA/KPU-TLD/XI/2013, tanggal
delapan belas, bulan November, tahun dua ribu tiga belas, menerangkan yang pada
pokoknya Pemohon menyerahkan dokumen kelengkapan persyaratan bakal calon
97
Bupati dari partai gabungan tidak sesuai jadwal tahapan (terlambat). Selanjutnya
berdasarkan bukti Termohon bertanda bukti T-21 berupa Tanda Terima, bertanggal
14 November 2013 menerangkan bahwa Termohon telah menerima berkas “Tidak
Memiliki Utang” atas nama Irene Bernetje Riung.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor 61/Kpts/KPU-TLD/2013 a quo, jadwal tahapan untuk
memperbaiki dan melengkapi berkas syarat pencalonan adalah tanggal 6 November
2013 sampai dengan 12 November 2013 (vide bukti T-8). Dengan demikian, menurut
Mahkamah, Pemohon telah menyerahkan berkas syarat pencalonan Pemohon
melampaui batas yang telah ditetapkan yaitu 12 November 2013;
[3.12] Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa
Termohon telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 61/Kpts/KPU-TLD/2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Talaud
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2013,
tanggal 13 Oktober 2013, tanpa mencabut Surat Keputusan Nomor 28/Kpts/KPU-
TLD/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Talaud
Nomor
10
Tahun
2013
tentang
Tahapan,
Program
dan
Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan
Talaud Tahun 2013, tanggal 10 Juli 2013, menurut Mahkamah, berdasarkan Surat
Keputusan Nomor 61/Kpts/KPU-TLD/2013 a quo pada bagian Menetapkan,
Kesembilan, menyatakan, “Dengan berlakunya keputusan ini, maka keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud yang mengatur hal yang sama
sepanjang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku” (vide bukti T-
8). Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan
menurut hukum;
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat, tidak terdapat bukti yang cukup meyakinkan bahwa
Termohon telah melanggar hak-hak konstitusional Pemohon untuk menjadi Pasangan
Calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yaitu
98
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada Kabupaten Kepulauan
Talaud Tahun 2013. Terlebih lagi, Termohon telah beritikad baik melaksanakan
verifikasi ulang bukan hanya terhadap Pemohon namun juga terhadap berkas
pencalonan dua bakal pasangan calon lainnya pascaputusan DKPP Nomor 98/DKPP-
PKE-II/2013, Nomor 102/DKPP-PKE-II/2013, dan Nomor 117/DKPP-PKE-II/2013,
tanggal 1 Oktober 2013. Oleh karenanya eksepsi Termohon dan Pihak Terkait
beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Pemohon tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu,
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan
dan
pokok
permohonan
tidak
dipertimbangkan;
[3.14]
Menimbang bahwa terkait dalil Pemohon lainnya, menurut Mahkamah, dalil
tersebut merupakan bagian dari pokok permohonan, oleh karenanya tidak
dipertimbangkan oleh Mahkamah.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tentang Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) adalah beralasan menurut
hukum;
[4.3] Tenggang waktu pengajuan permohonan dan pokok permohonan Pemohon
tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
99
Nomor 5493), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tentang Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Dalam Pokok Permohonan
Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota, Arief
Hidayat, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Anwar
Usman, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin,
tanggal dua puluh tujuh, bulan Januari, tahun dua ribu empat belas, dan
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan Januari, tahun dua ribu empat belas,
selesai diucapkan pukul 15.45 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan
Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria
Farida Indrati, Muhammad Alim, Anwar Usman, dan Patrialis Akbar, masing-masing
sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti,
100
serta
dihadiri
oleh
Pemohon/kuasanya,
Termohon/kuasanya,
dan
Pihak
Terkait/kuasanya.
KETUA,
ttd.
Hamdan Zoelva
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Muhammad Alim
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Patrialis Akbar
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2013, tanggal
enam belas, bulan Desember, tahun dua ribu tiga belas;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a
quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang
86
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5493, selanjutnya disebut UU MK), Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU Pemda), dan Pasal
29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah
Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721) ditentukan,
”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pemilihan umum
untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
87
Dalam Pasal 236C UU Pemda ditetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
[3.4]
Menimbang bahwa pelanggaran-pelanggaran di dalam sengketa Pemilukada
dapat dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun pelanggaran
Pemilukada seperti pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu, misalnya
money politic, intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing ditangani oleh instansi
yang fungsi dan wewenangnya telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun Pemilukada
telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui putusan-putusannya
dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya keadilan, yaitu Mahkamah
tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai Pasal 106 ayat (2) UU Pemda
dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang pada pokoknya menyatakan Mahkamah mengadili
perkara Pemilukada terbatas hanya persoalan hasil perolehan suara, yang
selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU Pemda menyatakan, “Keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang
memengaruhi terpilihnya pasangan calon”, dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan,
“Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan
oleh Termohon yang mempengaruhi: a. penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai
kepala daerah dan wakil kepala daerah”;
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal konstitusi
dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam mewujudkan cita-cita
dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi warga
masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada hanya menghitung
perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian, Mahkamah tidak dapat
88
atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus fakta hukum yang nyata-
nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum yang menciderai hak-hak
asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu, apabila Mahkamah diposisikan
untuk membiarkan proses Pemilu ataupun Pemilukada berlangsung tanpa ketertiban
hukum maka pada akhirnya sama saja dengan membiarkan terjadinya pelanggaran
atas prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil. Jika demikian maka Mahkamah selaku
institusi negara pemegang kekuasaan kehakiman hanya diposisikan sebagai “tukang
stempel” dalam menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum. Jika hal itu terjadi berarti
akan melenceng jauh dari filosofi dan tujuan diadakannya peradilan atas sengketa
hasil Pemilu atau Pemilukada tersebut. Terlebih lagi banyak fakta tentang terjadinya
pelanggaran yang belum dapat diselesaikan oleh peradilan umum karena waktu
penyelidikan
atau
penyidikannya
telah
habis,
sedangkan
KPU
dan
KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota harus segera menetapkan hasil Pemilukada sesuai dengan
tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa dari pandangan hukum di atas, Mahkamah dalam mengadili
sengketa Pemilukada tidak hanya membedah permohonan dengan melihat hasil
perolehan suara an sich, melainkan Mahkamah juga meneliti secara mendalam
adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang
memengaruhi hasil perolehan suara tersebut. Hal ini sangat sejalan dengan ketentuan
yang mengharuskan Mahkamah memutus sengketa berdasarkan kebenaran materiil
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (1) UU MK yang menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim”.
Dalam berbagai putusan Mahkamah yang seperti itu terbukti telah memberikan
makna hukum dan keadilan dalam penanganan permohonan, baik dalam rangka
Pengujian Undang-Undang maupun sengketa Pemilu atau Pemilukada. Dalam praktik
yang sudah menjadi yurisprudensi dan diterima sebagai solusi hukum itu, Mahkamah
dapat menilai pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif
sebagai penentu putusan dengan alasan pelanggaran yang memiliki tiga sifat itu
dapat memengaruhi hasil peringkat perolehan suara yang signifikan dalam Pemilu
89
atau Pemilukada (vide P
