PUU
Tahun 2025
199/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon: Ikhsan Fatkhul Azis, S.H (Pemohon I), Rizki Maulana Syafei, S.H (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), dan Muhammad Adnan, S.H (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2025-11-18
UU Diuji: UU 17/2014, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 8/2011, UU 7/2017, UU 12/2005, UU 27/2009
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 199/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Ikhsan Fatkhul Azis, S.H.
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Alamat
:
Dukuh
Kropak
RT/RW
001/001,
Sukosari,
Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Provinsi
Jawa Timur
sebagai ------------------------------------------------------------------------------ Pemohon I
2. Nama
:
Rizki Maulana Syafei, S.H.
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Alamat
:
Kp.
Sukamukti,
RT/RW
002/004,
Kelurahan
Sukaresik,
Kecamatan
Sukaresik,
Kabupaten
Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat
sebagai ----------------------------------------------------------------------------- Pemohon II
3. Nama
:
Faisal Nasirul Haq
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Alamat
:
Tegal Wangi RT 004/000, Tamantirto, Kecamatan
Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta
sebagai ---------------------------------------------------------------------------- Pemohon III
2
4. Nama
:
Muhammad Adnan, S.H.
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Alamat
:
Jl. Dg. Tata Raya No. 15 Komp Makates, RT 005 RW
001, Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota
Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
sebagai ---------------------------------------------------------------------------- Pemohon IV
5. Nama
:
Tsalis Khoirul Fatna, S.H
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Alamat
:
Bumisegoro,
Borobudur,
RT
01
RW
08,
Kecamatan
Borobudur,
Kabupaten
Magelang,
Provinsi Jawa Tengah
sebagai ---------------------------------------------------------------------------- Pemohon V
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai -----------------------
-------------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 24 Oktober 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 27 Oktober 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
202/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 199/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 27
Oktober 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 13
November 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
3
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
sebagaimana
dalam
ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.”
3. Kewenangan MK tersebut juga tertuang dalam norma Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
4. Bahwa kewenangan MK juga diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) selanjutnya disebut UU MK,
yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji hal dugaan pertentangan
norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4
sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, yang selengkapnya menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) oleh Mahkamah
Konstitusi adalah mencakup undang-undang dan Perppu sebagaimana
disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
No 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 7/2025), yang menyatakan bahwa:
Pasal 2
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
7. Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal
239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut “UU MD3”
(Bukti P-6), yang menyatakan sebagai berikut:
(2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji dan kode etik DPR;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum
anggota DPR, DPD, dan DPRD;
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini;
g. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
h. menjadi anggota partai politik lain.
8. Bahwa objek pengujian dalam permohonan ini adalah norma dalam UU MD3
yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi
5
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU
Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, Pasal 9 ayat (1) UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam
Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).
9. Bahwa permohonan Para Pemohon adalah mengenai pengujian materiil Pasal
239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal
22B, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
maka Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan ini.
10. Bahwa dalam pengujian materi Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar di Mahkamah Konstitusi, terdapat ketentuan yang mengatur agar muatan
norma dalam pengujian tidak dilakukan berulang kali (ne bis in idem). Hal ini
dinyatakan dalam Pasal 60 UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Berkenaan dengan ne bis in idem Pasal 60 UU MK terdapat klausul
pengecualian bagi materi muatan dasar pengujian yang berbeda. In casu
permohonan a quo memiliki kombinasi dalil pengujian yang berbeda dari
pengujian Pasal a quo sebelumnya, yang selengkapnya dapat diamati pada
Tabel 2 Kombinasi Dalil Permohonan Pemohon, sehingga permohonan a quo
tidak ne bis in idem dan dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah.
6
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang harus
dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 kepada MK sebagaimana diatur di dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), yang
menyatakan:
Pasal 4
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
b. kesatuan hukum masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang- undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo Pasal 4 ayat (1) PMK 7/2025
tersebut, Pemohon harus memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
perkara pengujian undang-undang, yaitu dengan terpenuhinya kualifikasi untuk
bertindak sebagai pemohon, dan adanya hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-
undang.
3. Bahwa setelah memenuhi kualifikasi dalam kedudukan hukum sebagai
Pemohon, perlu pula diuraikan syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk dapat
mengajukan permohonan sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
7
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Oleh sebab itu Para Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon dalam mengajukan permohonan sebagai berikut:
4.1
Kualifikasi sebagai Para Pemohon
Bahwa Para Pemohon berkualifikasi sebagai perorangan Warga Negara
Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/KTP (Bukti P-
1). Dalam kualifikasi tersebut Para Pemohon merupakan Pemilih dalam
Pemilihan Umum yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada pemilihan terbaru
(Bukti P-3). Pemohon I merupakan pemilih dari daerah pemilihan Jawa
Timur VII, Pemohon II merupakan pemilih dari daerah pemilihan Jawa
Barat IX, Pemohon III merupakan pemilih dari daerah pemilihan Daerah
Istimewa Yogyakarta, Pemohon IV merupakan pemilih dari daerah
pemilihan Sulawesi Selatan I, dan Pemohon V merupakan pemilih dari
daerah pemilihan Jawa Tengah VI. Sehingga baik karena kualifikasi
sebagai WNI maupun Pemilih dalam Pemilu, Para Pemohon memiliki
kepentingan hukum untuk mempersoalkan norma yang mengatur Dewan
Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan yang dimohonkan a quo, karena
keberlakuan ketentuan a quo secara langsung mempengaruhi hak-hak
politik Para Pemohon sebagai pemegang kedaulatan rakyat untuk
menilai, mengawasi, dan mengusulkan penarikan kembali mandat
terhadap wakil yang telah dipilihnya.
4.2
Kerugian Konstitusional Pemohon
Bahwa Para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945, utamanya hak warga negara yang bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan, hak untuk memajukan diri dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif, serta mendapat jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum berdasarkan prinsip-prinsip negara
hukum yang berdasarkan pada keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal
8
27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (Bukti
P-5) yang berbunyi:
Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
Pasal 28C ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya”
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
5. Bahwa hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 tersebut, menurut
anggapan Para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 239 ayat (2)
huruf d UU MD3 sebagai berikut:
5.1
Pertama, hak konstitusional Para Pemohon yang diberikan Pasal 27 ayat
(1) “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.” dirugikan oleh berlakunya Pasal 239 ayat (2) huruf
d UU 17/2014 yang telah mengabaikan prinsip kesetaraan warga negara
dihadapan hukum dan pemerintahan, karena dalam mekanisme
pemberhentian anggota DPR, hanya partai politik yang diberi kedudukan
hukum untuk mengusulkan recall, sedangkan rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tidak memiliki hak atau kesempatan yang sama untuk
melakukannya. akibatnya, para pemohon sebagai warga negara
kehilangan hak dan kesempatan untuk berperan langsung dalam
mekanisme penegakan prinsip akuntabilitas politik, yang sejatinya
merupakan bagian dari pelaksanaan hukum dan pemerintahan. Norma a
quo menciptakan ketimpangan konstitusional antara partai politik dan
warga negara dalam mengontrol wakil rakyat yang telah memperoleh
mandat melalui Pemilu.
5.2
Kedua, Hak konstitusional Para Pemohon yang diberikan Pasal 28C ayat
(2) “Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
9
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya”, terhambat oleh keberlakuan norma Pasal 239
ayat (2) huruf d UU MD3. Dengan tidak adanya ruang partisipasi rakyat
dalam mekanisme pemberhentian anggota DPR, Para pemohon tidak
dapat menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan kepentingannya
secara kolektif untuk membangun sistem perwakilan yang bersih,
akuntabel, dan sesuai dengan kehendak rakyat. Ketiadaan mekanisme
pengusulan recall oleh rakyat mengindikasikan bahwa rakyat, termasuk
Para Pemohon, dihilangkan haknya untuk mengawasi dan memberikan
sanksi politik terhadap wakil rakyat, padahal fungsi pengawasan tersebut
merupakan bagian integral dari hak kolektif warga negara dalam sistem
demokrasi konstitusional.
5.3
Ketiga, Hak konstitusional Para Pemohon yang diberikan Pasal 28D ayat
(1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”, dirugikan oleh berlakunya Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.
Ketiadaan mekanisme pemberhentian oleh rakyat menimbulkan
ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, karena hanya partai politik yang
dapat mengusulkan pemberhentian anggota DPR, sementara rakyat
sebagai sumber legitimasi kekuasaan tidak memiliki dasar hukum untuk
menegakkan pertanggungjawaban wakilnya. Kondisi ini mengakibatkan
rakyat kehilangan instrumen hukum untuk mengoreksi penyalahgunaan
mandat, sehingga norma a quo menimbulkan ketidakpastian dan
diskriminasi dalam pelaksanaan prinsip negara hukum yang adil.
6. Selain kualifikasi Para Pemohon sebagai WNI yang merupakan Pemilih dalam
Pemilu, Pemohon I merupakan mahasiswa aktif Magister Hukum Bisnis dan
Kenegaraan Universitas Gadjah Mada dan Pemohon III merupakan mahasiswa
aktif Fakutas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (Bukti P-2). Pemohon II, Pemohon
IV, dan Pemohon V merupakan alumni Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta. Sebagai pembelajar hukum, Para Pemohon memiliki
kepentingan untuk menjaga stabilitas hukum dan konstitusi negara, karena hal
10
tersebut berpengaruh langsung pada lingkungan akademik dan sosial di mana
mereka belajar, mengajar dan berkembang.
7. Bahwa para pemohon merupakan alumni Komunitas Pemerhati Konstitusi
sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas yang memiliki legal interest dalam
bidang hukum ketatanegaraan atau konstitusi sebagaimana yang tercantum
dalam AD/ART Komunitas Pemerhati Konstitusi (Bukti P-4). Bekal pengalaman
di Komunitas Pemerhati Konstitusi telah membentuk karakter Para Pemohon
sehingga senantiasa merasa memiliki tanggung jawab moral dan kepentingan
untuk menjadi bagian dari proses menjaga konstitusi dan konstitusionalitas
norma, serta menjaga stabilitas hukum dan konstitusi negara. Sebagai anggota
dan alumni komunitas ini, Para Pemohon secara aktif terlibat dalam analisis,
diskusi, dan advokasi terkait isu-isu hukum yang berkaitan dengan konstitusi
negara, termasuk mengenai peran lembaga negara. dengan demikian, Para
Pemohon memiliki kepentingan yang kuat dalam menjaga integritas konstitusi
negara, termasuk dalam konteks kelembagaan negara dan bidang-bidang
hukum lainnya yang relevan.
8. Bahwa Pemohon II telah berperan aktif dalam berbagai diskusi akademik serta
menjadi pemakalah pada kegiatan Call for Paper bertema “Dinamika dan
Tantangan Pemilu 2024” yang diselenggarakan oleh Departemen Hukum Tata
Negara, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dengan judul makalah
“Constituent Recall bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI” (Bukti P-
7). Keterlibatan tersebut menunjukkan kepedulian nyata Pemohon terhadap isu-
isu konstitusional, khususnya yang berkaitan dengan Pemilu dan Mekanisme
Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota lembaga perwakilan.
9. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon V telah terlibat sebagai
Pemohon Prinsipal pada Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 (Bukti P-8) yang
telah dikabulkan oleh Mahkamah dalam sidang pembacaan Putusan pada Hari
Kamis, 2 Januari 2025 berkaitan mengenai pengujian norma ambang batas
pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keterlibatan Pemohon II dan III
tersebut menjadi bukti kepedulian Pemohon terhadap demokrasi di Indonesia
dan hak konstitusional warga negara. Pemohon berkeyakinan kuat bahwa hak-
11
hak konstitusional warga negara dapat diperjuangkan melalui jalan advokasi
konstitusional di Mahkamah Konstitusi dalam rangka melawan indikasi-indikasi
hadirnya democratic backsliding atau erosi demokrasi yang terjadi dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
10. Bahwa adanya kejadian faktual yang terjadi di dapil Pemohon V, di mana
Pemohon V merupakan pemilih dari Dapil Jawa Tengah VI yang merupakan
wilayah kontestasi Nafa Indria Urbach yang baru saja mendapat keputusan dari
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas pelanggaran kode etik. Namun,
keputusan MKD tersebut dinilai lamban dalam merespon isu negatif publik dan
penuh dengan kepentingan politik yang tidak sesuai dengan aspirasi
masyarakat. Selain itu, Pemohon V merasakan tidak ada kemajuan yang
diberikan oleh Nafa Indria Urbach dalam menyerap aspirasi pemilih dapil
tersebut. Kejadian faktual tersebut menjadikan Para Pemohon memiliki kerugian
konstitusional berpotensi terlanggar dengan pasal a quo. Sehingga dengan
kerugian Para Pemohon yang telah dijabarkan di atas, maka tampak jelas
potensi kerugian Para Pemohon yang akan muncul sebab keberlakuan pasal a
quo.
11. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 329 ayat (2) huruf d UU MD3, para
pemohon sebagai warga negara dan pemilih kehilangan hak konstitusionalnya
untuk berpartisipasi secara substansial dalam mekanisme kontrol terhadap wakil
rakyat di parlemen. Norma a quo menegaskan bahwa pemberhentian
antarwaktu anggota DPR hanya dapat dilakukan oleh partai politik, tanpa
memberikan ruang bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan untuk melakukan
recall terhadap wakil yang tidak lagi mewakili kepentingan rakyat.
12. Bahwa akibat keberlakuan norma tersebut, prinsip kedaulatan rakyat telah
bergeser menjadi kedaulatan partai politik. Padahal, Para Pemohon yang juga
merupakan pemilih seharusnya dapat memastikan wakilnya benar-benar
menjadi penyambung lidah dan perpanjangan tangan di parlemen sebagaimana
seharusnya perjuangan politik dijadikan alat untuk mencapai kesejahteraan
rakyat. Ketiadaan mekanisme pengusulan recall oleh rakyat menyebabkan
rakyat kehilangan daya tawar politik dan hanya diposisikan sebagai subjek pasif
dalam demokrasi prosedural, bukan sebagai pemegang kedaulatan yang sejati.
12
13. Bahwa Para Pemohon mencoba melihat pertimbangan Mahkamah pada
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, di mana pada Paragraf 3.6 menyatakan
bahwa:
“ Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, yakni Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon yang dimaksud, khususnya sebagai pemilih dalam
Pemilu 2024, sehingga menurut Mahkamah setidak-tidaknya potensial dapat
terjadi”
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah ini, maka seharusnya kerugian Para
Pemohon sebagai pemilih dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah. Dikarenakan
kerugian konstitusional Para Pemohon sebagai pemilih timbul akibat
terhalangnya pelaksanaan hak politik substantif untuk melakukan pengawasan
dan kontrol terhadap wakilnya di parlemen. Hal tersebut disebabkan oleh Pasal
239 ayat (2) huruf d UU MD3, membatasi mekanisme pemberhentian antar
waktu hanya dapat dilakukan oleh partai politik, bukan oleh rakyat sebagai
pemilih langsung. Akibatnya, Para Pemohon kehilangan saluran konstitusional
untuk menegakkan prinsip kedaulatan rakyat dalam bentuk pengawasan
terhadap anggota legislatif yang telah dipilih.
14. Bahwa Mahkamah seharusnya konsisten dengan Putusan MK Nomor 41/PUU-
XXIII/2025, di mana pada Paragraf 3.5 menyatakan bahwa:
“Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, dan Pemohon V telah dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai
perseorangan warga negara yang memiliki anggapan kerugian hak
konstitusional akibat berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik
dan aktual disebabkan karena berlakunya norma Pasal 239 ayat (2) huruf d
UU 17/2014;”
Maka seharusnya kerugian konstitusional Para Pemohon sebagai warga negara
yang sekaligus pemilih dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah. Dikarenakan
dalam menjalankan hak politik sebagai bentuk pengawasan dan kontrol secara
substansial kepada Anggota DPR yang merupakan perwakilan rakyat, para
pemohon terhalangi oleh adanya mekanisme Pemberhentian Antar Waktu yang
diatur dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Hal ini berpotensi merugikan
13
hak konstitusional Para Pemohon, karena ketiadaan mekanisme pengusulan
Pemberhentian Antarwaktu kepada Anggota DPR oleh rakyat.
15. Bahwa kerugian hak konstitusional Para Pemohon di atas bersifat spesifik dan
aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang berdasarkan penalaran yang wajar
dipastikan akan terjadi, serta mempunyai hubungan kausal dengan berlakunya
Pasal 239 ayat (2) huruf d UU Nomor 17 Tahun 2014 dan diyakini bahwa apabila
permohonan dikabulkan, kerugian hak konstitusional Para Pemohon tidak akan
atau tidak lagi terjadi;
16. Bahwa dengan demikian Para pemohon telah memenuhi kualitas dan kapasitas
sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945. Sehingga, jelas pula Para Pemohon memiliki hak dan kepentingan hukum
mewakili kepentingan publik untuk mengajukan permohonan pengujian UU MD3
terhadap UUD 1945.
III.
ALASAN PERMOHONAN
A. PERMOHONAN DAPAT DIAJUKAN KEMBALI (Tidak Ne bis in idem)
1. Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 72 ayat (2) PMK Nomor 7
Tahun 2025 memungkinkan Pemohon mengajukan kembali pengujian materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji
oleh Mahkamah, yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (2) UU MK
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”
Pasal 72 ayat (2) PMK Nomor 7 Tahun 2025
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.”
2. Bahwa secara keseluruhan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 239
ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah 5 kali dilakukan
pengujian ke Mahkamah Konstitusi dan telah diputus sebanyak 5 putusan,
yang selengkapnya dapat diamati sebagai berikut:
14
Tabel 1
Daftar Putusan Berkaitan Dengan Pengujian Perkara Pasal 239 ayat (2)
huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
No
Perkara
Alasan Permohonan
Pertimbangan Hakim
Putusan
1.
008/PUU-
IV/2006
Pemberhentian oleh partai
politik atas keanggotaan di
DPR
yang
telah
dipilih
melalui
Pemilu
adalah
bertentangan dengan hak-
hak konstitusional seseorang
yang dijamin oleh ketentuan-
ketentuan
UUD
dan
bertentangan pula dengan
Universal
Declaration
of
Human Rights.
Hak
pemberhentian
oleh
partai
politik
atas
keanggotaan seseorang di
DPR tersebut dikenal secara
umum sebagai hak recall.
Pemohon
berpendapat
bahwa ketentuan tersebut
berpotensi
bagi
setiap
anggota DPR untuk secara
subjektif
dan
sewenang-
wenang diberhentikan dari
kedudukannya oleh partainya
(recall), dan hal tersebut
telah
menghilangkan
kewajiban
anggota
DPR
menyalurkan aspirasi dan
amanat konstituen dengan
baik dan menyebabkan tidak
lancarnya tugas-tugas dan
fungsi sebagai anggota DPR.
Permohonan tidak beralasan
menurut hukum.
Salah
satu
upaya
memberdayakan
partai
politik adalah memberikan
hak dan kewenangan untuk
menjatuhkan tindakan dalam
menegakkan
disiplin
terhadap para anggotanya,
agar
tidak
menyimpang
apalagi
bertentangan
dengan
AD/ART
partai
politik.
Jika
tidak
ada
wewenang
untuk
menjatuhkan
sanksi,
anggota partai yang terpilih
menjadi anggota legislatif
akan menjadi kader loncat
pagar, mengingat partai lah
yang
mengantarkannya
menjadi anggota legislatif.
Ditolak
2.
38/PUU-
VIII/2010
Pemohon adalah anggota
DPR yang dipilih lewat sistem
Pemilu proporsional terbuka
dengan
suara
terbanyak,
menyatakan
bahwa
pemberhentian
antarwaktu
anggota DPR atas usulan
partai
politik
(recall)
bertentangan dengan prinsip
kedaulatan rakyat.
Mahkamah
mempertimbangkan
kewenangan partai politik
dalam
pemberhentian
antarwaktu
anggota
DPR
sebagai upaya penegakan
disiplin partai untuk menjaga
integritas
dan
kinerja
anggota legislatif.
Ditolak
15
Pemohon
menunjukkan
bahwa ketentuan tersebut
memberi kekuasaan terlalu
besar kepada partai politik,
sehingga anggota DPR dapat
diberhentikan sewaktu-waktu
berdasarkan
kehendak
partai, tanpa ada Batasan
yang
jelas
dan
dapat
membungkam anggota DPR
dalam
menyampaikan
aspirasi rakyat.
Pemohon
juga
menilai
ketentuan ini bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (2) dan
Pasal 28G ayat (1) UUD
1945 serta prinsip demokrasi
yang menjamin perlindungan
hak asasi manusia.
Mahkamah mengakui bahwa
ketentuan
tersebut
bisa
menimbulkan
dampak
negatif
berupa
potensi
penyalahgunaan oleh partai
politik yang terlalu dominan
sehingga
membungkam
kebebasan anggota DPR.
Namun,
Mahkamah
juga
mengacu pada pengalaman
historis dan fakta bahwa
partai politik sebagai peserta
Pemilu
berperan
penting
dalam rekrutmen anggota
DPR, sehingga kewenangan
PAW
(pergantian
antarwaktu)
tetap
sah
selama
diatur
dengan
prosedur yang jelas dan tidak
sewenang-wenang.
Dalam
pertimbangannya,
Mahkamah
menyatakan
bahwa ketentuan tersebut
tidak bertentangan dengan
UUD
1945,
sebab
kewenangan
PAW
harus
dilaksanakan
berdasarkan
aturan perundang-undangan
dan AD/ART partai politik.
3.
79/PUU-
XII/2014
Pemohon
beranggapan
bahwa ketentuan Pasal 239
ayat (2) huruf d UU MD3
bersifat diskriminasi, yakni
tidak lagi memuat sanksi bagi
anggota DPR yang menjadi
tugas
dan
kewajibannya
sebanyak
6
(enam)
kali
berturut-turut tanpa alasan
yang
sah.
Ketentuan
demikian berbeda dengan
anggota
DPD
akan
dikenakan
sanksi
pemberhentian
antarwaktu
apabila
tidak
menghadiri
rapat
paripurna
sidang
dan/atau
rapat
alat
kelengkapan
DPD
sebagaimana diatur dalam
Pasal 307 ayat (2) UU MD3
Permohonan tidak beralasan
menurut hukum
Dikabulkan
sebagian.
Namun,
khusus
Pasal 239
ayat
(2)
huruf
d
ditolak
4.
22/PUU-
XXIII/2025
Pemohon
berpendapat
bahwa ketentuan Pasal 239
Mahkamah
menimbang
bahwa meskipun anggota
Ditolak
16
ayat (2) UU MD3 yang
memberikan
kewenangan
partai
politik
untuk
mengusulkan pemberhentian
antarwaktu (PAW) anggota
DPR bertentangan dengan
prinsip
kedaulatan
rakyat
sebagaimana Pasal 1 ayat
(2) UUD 1945. Pemohon
menilai bahwa sistem pemilu
proporsional terbuka dengan
suara
terbanyak
telah
menempatkan
legitimasi
anggota DPR pada pemilih,
bukan semata pada partai
politik. Oleh karena itu, recall
oleh partai politik dipandang
merugikan hak konstitusional
anggota
DPR
untuk
menjalankan mandat rakyat
serta melanggar hak atas
kepastian hukum (Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945) dan
kebebasan
menyatakan
pendapat (Pasal 28E ayat (3)
UUD 1945).
DPR memperoleh legitimasi
melalui
suara
rakyat,
keberadaan
partai
politik
tetap menjadi pilar utama
dalam
sistem
demokrasi
perwakilan
di
Indonesia.
Partai politik memiliki peran
sentral
dalam
proses
rekrutmen dan pencalonan
anggota
DPR,
sehingga
mekanisme PAW merupakan
bentuk penguatan disiplin
partai
dan
menjaga
konsistensi
kader
dalam
memperjuangkan visi, misi,
serta platform politik partai.
Mahkamah
juga
menilai
bahwa ketentuan recall tidak
serta-merta inkonstitusional
sepanjang
dilaksanakan
dengan prosedur yang jelas,
objektif, dan dapat diuji.
Namun
demikian,
Mahkamah
menekankan
agar mekanisme PAW tidak
boleh
digunakan
secara
sewenang-wenang sehingga
menghambat
kebebasan
anggota
DPR
dalam
menyalurkan aspirasi rakyat.
5.
41/PUU-
XXIII/2025
Pemohon
mengajukan
uji
materi terhadap Pasal 239
ayat (2) UU MD3 dengan dalil
bahwa ketentuan tersebut
menimbulkan ketidakpastian
hukum
dan
membuka
peluang abuse of power oleh
partai
politik.
Pemohon
menyatakan bahwa recall
kerap dijadikan alat politik
untuk menekan anggota DPR
yang
kritis
terhadap
kebijakan partai, sehingga
mengurangi
independensi
lembaga legislatif. Pemohon
mendalilkan
adanya
pelanggaran terhadap prinsip
checks and balances serta
pelanggaran terhadap hak
warga
negara
untuk
memperoleh
perlindungan
yang sama dihadapan hukum
Mahkamah
mempertimbangkan bahwa
recall
merupakan
mekanisme
yang
diakui
dalam
sistem
ketatanegaraan
Indonesia
sebagai
bagian
dari
hubungan antara anggota
legislatif dan partai politik.
Namun,
Mahkamah
juga
menegaskan
pentingnya
perlindungan
terhadap
kebebasan individu anggota
DPR dalam melaksanakan
fungsi representasi rakyat.
Mahkamah menilai bahwa
penerapan Pasal 239 ayat
(2)
harus
memperhatikan
prinsip proporsionalitas, yaitu
menjaga
keseimbangan
antara kepentingan partai
dan kedaulatan rakyat yang
Ditolak
17
(Pasal 28D ayat (1) UUD
1945).
diwakili oleh anggota DPR.
Oleh karena itu, Mahkamah
menyarankan
agar
mekanisme PAW diperjelas
melalui peraturan internal
partai
dan
peraturan
pelaksana, sehingga tidak
menimbulkan ketidakpastian
hukum.
3. Bahwa terdapat perbedaan mendasar antara permohonan Pemohon dan
permohonan sebelumnya, yang penjabarannya sebagai berikut:
Tabel 2
Kombinasi Dalil Permohonan Pemohon
Batu Uji UUD 1945
Dalil Permohonan
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
Pasal 22B UUD 1945
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Pertama,
pemberlakuan
mekanisme
Pemberhentian Antar Waktu anggota DPR telah
mengakibatkan dominasi partai politik melanggar
prinsip kedaulatan rakyat. Kedua, pemberlakuan
mekanisme Pemberhentian Antar Waktu anggota
DPR telah melewati batasan open legal policy,
yakni 1) melanggar moralitas, 2) melanggar
rasionalitas, dan 3) ketidakadilan intolerable.
Sehingga, Mahkamah berhak untuk mengambil
putusan.
Ketiga,
selain
argumentasi
yuridis
konstitusional,
Pemohon
juga
mengajukan
beberapa argumentasi yang bersifat “sosiologis
dan/atau politis” yang diperoleh dari peristiwa
kelembagaan kekuasaan legislatif yang dapat
menjadi fakta hukum baru untuk dipertimbangkan
oleh MK.
Catatan:
Kombinasi batu uji yang spesifik hanya menggunakan 5 pasal tersebut belum pernah
digunakan dalam berbagai Putusan MK di atas. Selain itu, permohonan sebelumnya
berusaha untuk membatasi ruang lingkup partai politik dalam melakukan mekanisme PAW.
Tetapi, pada permohonan a quo menginginkan perluasan makna agar konstituen diakui
sebagai subjek yang mengusulkan pemberhentian, tanpa menghilangkan peran partai politik.
B. Dominasi Partai Politik Melanggar Prinsip Kedaulatan Rakyat
1. Bahwa dalam Putusan 008/PUU-IV/2006, Putusan 38/PUU-VIII/2010,
Putusan 79/PUU-XII/2014, Putusan 22/PUU-XXIII/2025, dan Putusan
41/PUU-XXIII/2025 pada pokoknya Mahkamah selalu teguh dalam
pendiriannya menyatakan bahwa kewenangan partai politik untuk melakukan
recall dengan memberhentikan, atau mengusulkan pemberhentian terhadap
18
anggota DPR adalah konstitusional. Kendati demikian, Mahkamah tidak
pernah secara eksplisit menyatakan bahwa partai politik adalah satu-satunya
atau bahkan harus menjadi satu-satunya subjek yang dapat melakukan recall
terhadap anggota DPR. Pada titik inilah, Mahkamah perlu memperjelas hal
tersebut dengan mempertimbangkan permohonan a quo dengan memeriksa
alasan-alasan permohonan Para pemohon.
Dominasi Partai Politik dalam Sistem Demokrasi di Indonesia
2. Bahwa seorang anggota DPR memiliki 3 (tiga) peran yang berjalan beriringan
secara bersamaan. Pertama, sebagai anggota partai politik yang berperan
memperjuangkan nilai-nilai dan marwah partai politik berdasarkan ideologi
yang ditetapkan melalui garis kebijakan partai, kedua, sebagai anggota
lembaga negara dalam hal ini DPR sebagai lembaga negara memiliki fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sesuai dengan amanat
konstitusi, dan ketiga sebagai perwakilan rakyat yang mengemban dan
memperjuangkan aspirasi konstituennya.
3. Bahwa UUD NRI tahun 1945 menentukan peranan Partai Politik sebagai
peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD
sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat 3. Berdasarkan ketentuan Pasal 22E
ayat (3) UUD NRI 1945 pula dapat dilihat bahwa Partai Politik merupakan
“jalur tunggal” untuk menjadi anggota DPR. Pemikiran ini didasari atas
konsep partisipasi politik bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, yang
dilaksanakan melalui kegiatan bersama untuk menetapkan tujuan serta masa
depan masyarakat, dan untuk menentukan orang-orang yang akan
memegang jabatan publik untuk masa berikutnya. Berdasarkan pemahaman
tersebut pula yang menjadi landasan diberikannya wewenang kepada partai
politik untuk menarik kembali anggota DPR yang telah terpilih melalui proses
pemilu berdasar alasan tertentu sebagai upaya memberdayakan partai
politik. Hal tersebut sebagaimana telah diuraikan oleh Mahkamah Konstitusi
dalam pertimbangan hukum terhadap Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006,
sebagai berikut:
“Salah satu upaya dalam rangka memberdayakan partai politik adalah
dengan memberikan hak atau kewenangan kepada partai politik untuk
menjatuhkan tindakan dalam menegakkan disiplin terhadap para
19
anggotanya, agar anggota bersikap dan bertindak tidak menyimpang,
apalagi bertentangan dengan AD/ART, serta kebijaksanaan, dan program
kerja yang digariskan oleh partai politik yang bersangkutan. Hal ini adalah
konsekuensi logis dari seseorang yang menjadi anggota suatu organisasi,
dalam hal ini organisasi partai politik. Penegakan disiplin partai sangat
menentukan dalam mewujudkan program kerja partai yang telah
ditawarkan oleh partai politik tersebut dalam kampanye pemilihan umum.
Selain itu, disiplin partai juga sangat diperlukan dalam membangun dan
memantapkan tradisi partai.”
4. Bahwa menurut Para Pemohon, tidaklah tepat jika menganggap seluruh
proses demokrasi harus dipercayakan kepada partai politik tanpa adanya
pengawasan berimbang dari rakyat. Berdasarkan konsep kedaulatan rakyat,
sudah semestinya rakyat yang menjadi aktor utama yang berperan dalam
mengawasi, mengontrol, dan mengoreksi pejabat publik yang terpilih melalui
pemilu sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945. Sehingga secara garis
besar, pokok pemahaman yang harus tetap dipegang adalah bahwa konsep
partisipasi politik melalui partai politik harus berjalan berdampingan dengan
prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.
Sebagaimana telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Nomor 22-24/PUU-VI/2008, sebagai berikut:
“Bahwa prinsip kedaulatan rakyat merupakan prinsip konstitusi yang
sangat mendasar yang bukan saja memberi warna dan semangat pada
konstitusi yang menentukan bentuk pemerintahan, akan tetapi juga dapat
dipandang sebagai moralitas konstitusi yang memberi warna dan sifat
pada keseluruhan undang undang di bidang politik. Meskipun harus diakui
perlunya dipelihara satu sistem rekrutmen pimpinan politik yang terutama
diperankan oleh partai politik yang sehat, maka sebagai satu metode dan
prosedur rekrutmen dalam sistem politik dan perwakilan yang dianut,
harus diberi batas yang jelas bahwa partai politik tersebut tidak boleh
sampai melanggar prinsip kedaulatan rakyat, yang dapat dipandang
sebagai prinsip konstitusi yang sangat mendasar dan tidak dapat
dikesampingkan, karena bukan hanya merupakan basic norm melainkan
lebih dari itu merupakan moralitas konstitusi bagi semua kehidupan
negara dan bangsa baik di bidang politik, sosial, ekonomi, dan hukum.
Prinsip tersebut harus berdampingan, tidak boleh menafikan tetapi justru
harus menjunjung tinggi hak asasi manusia yang membentuk dan menjadi
dasar harkat dan martabat manusia (the dignity of man)”.
5. Bahwa berdasarkan survei Indikator yang dirilis pada 27 Januari 2025,
terlihat bahwa Partai Politik merupakan lembaga yang mendapatkan skor
kepercayaan paling rendah dibandingkan lembaga lainnya yaitu pada angka
20
62. Survei tersebut memberi gambaran bahwa praktik-praktik yang selama
ini dijalankan oleh partai politik masih jauh dari prinsip-prinsip akuntabilitas.
Lebih lengkapnya dapat dilihat pada gambar berikut:
Gambar 1.
Survei Indikator pada 16-21 Januari 2025
Sumber: https://indikator.co.id/rilis-indikator-27-januari-2025/
6. Bahwa Robert Dahl menyebut “kontrol” sebagai hubungan di antara pelaku-
pelaku, sehingga preferensi, keinginan atau kehendak dari seorang pelaku
atau lebih akan menghasilkan penyesuaian tindakan-tindakan ataupun
kecenderungan bertindak dari seorang atau sejumlah pelaku lainnya.
Sehingga, secara sederhana kontrol merupakan hubungan kausal, di mana
tindakan seorang pelaku ditafsirkan sebagai telah dipengaruhi oleh
preferensi pelaku lainnya. Misalnya keinginan-keinginan Alpha menyebabkan
Beta berbuat x atau bermaksud berbuat x atau memperoleh kecenderungan
untuk berbuat x. Dalam konteks fungsi representasi anggota DPR, konstituen
seharusnya dapat mendorong wakilnya di parlemen untuk berbuat atau
bermaksud berbuat atau cenderung untuk berbuat hal yang merupakan
aspirasi konstituennya.
7. Bahwa Jean-Jacques Rousseau dalam The Social Contract menggagas
konsep Republik sebagai bentuk dari kehendak bersama atau kontrak sosial
yang dipegang secara kolektif. Bagi Rousseau, negara adalah konsep moral
21
yang dihidupkan oleh persatuan masyarakatnya, di mana tindakan kehendak
umum merupakan hukum yang berlaku, dan tujuannya adalah kebebasan
dan kesetaraan warga negaranya. Sehingga ketika pemerintah merampas
kekuasaan rakyat, maka saat itu pula kontrak sosial telah dilanggar, sehingga
warga negara berhak merebut kebebasannya.
Keberadaan DPR sebagai Lembaga Legislatif Menurut UU MD3
8. Bahwa dalam penyusunan Undang-Undang harus senantiasa dilandasi
dengan niat dan tujuan yang sah (legal intent). Niat tersebut dapat ditelusuri
melalui Naskah Akademik yang memuat landasan filosofis, yuridis, dan
sosiologis pembentukan undang-undang. Adapun pembentukan Undang-
Undang
MD3
untuk
memperkuat
prinsip
kedaulatan
rakyat
dan
permusyawaratan perwakilan. UU MD3 bertujuan memperkuat peran,
tanggung jawab, dan kinerja lembaga perwakilan dalam mewujudkan
demokrasi substantif, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah, serta
menegaskan checks and balances antara legislatif dan eksekutif. Landasan
filosofisnya berpijak pada nilai UUD 1945 yaitu mewujudkan kesejahteraan
rakyat, keadilan, keberlanjutan, dan pembagian kewenangan sesuai prinsip
negara kesatuan. Dalam kerangka itu, DPR memegang tanggung jawab
utama dalam fungsi representasi, legislasi, dan pengawasan, guna menjaga
stabilitas politik dan hukum serta memastikan pemerintahan berjalan demi
keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi Anggota DPR sebagai Perwakilan Rakyat
9. Bahwa Jimly Asshiddiqie menyebut fungsi DPR selain fungsi legislasi dan
pengawasan, adalah mengenai fungsi perwakilan. Lembaga perwakilan
tanpa representasi tentulah tidak bermakna sama sekali. Dalam hubungan
itu, penting dibedakan antara “representation in presence” dengan
“representation in ideas”. Pengertian yang pertama bersifat formal, yaitu
keterwakilan yang dipandang dari segi kehadiran fisik, sedangkan pengertian
yang kedua bersifat substantif, yaitu perwakilan atas dasar aspirasi atau ide.
Secara formal, keterwakilan dipandang ada apabila secara fisik dan resmi
wakil rakyat yang terpilih telah duduk di lembaga perwakilan sedangkan
secara substansial keterwakilan dikatakan tersalur apabila kepentingan nilai,
22
aspirasi, dan pendapat rakyat yang diwakili benar-benar telah diperjuangkan
dan berhasil menjadi bagian dari kebijakan yang ditetapkan atau setidak-
tidaknya aspirasi rakyat benar-benar diperjuangkan sehingga mempengaruhi
perumusan kebijakan yang ditetapkan parlemen.
10. Bahwa dengan memaknai DPR sebagai “representation” seharusnya sistem
yang dijalankan tidak boleh menampilkan praktik-praktik semu, di mana
kedaulatan rakyat hanya tertulis di atas kertas dan tertahan di ruang-ruang
kelas, bukan secara praksis dalam realitas sistem.
11. Bahwa dalam sistem pemilu legislatif terdapat daerah pemilihan yang pada
dasarnya berfungsi sebagai basis representasi politik, di mana setelah
adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, KPU
sebagai penyelenggara pemilu berwenang menetapkan pembagian daerah
pemilihan. Pembagian daerah pemilihan berimplikasi pada jumlah kursi di
DPR yang dialokasikan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk
dalam sebuah wilayah. Adapun pembagian daerah pemilihan ditetapkan
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 185 UU Pemilu juncto Pasal 2 Peraturan
KPU Nomor 6 Tahun 2023 (Bukti P-9), di mana dalam ketentuan tersebut
populasi atau jumlah penduduk di sebuah daerah pemilihan menjadi variabel
utama untuk menghitung alokasi kursi DPR. Melalui ketentuan tersebut pula,
terdapat 7 prinsip yang harus dijalankan dalam penentuan alokasi kursi untuk
setiap daerah pemilihan, sebagai berikut:
Tabel 3.
Prinsip penyusunan daerah pemilihan anggota DPR berdasarkan Pasal
185 UU Pemilu
Prinsip
Penjelasan
Kesetaraan nilai suara
Mengupayakan nilai suara (harga kursi) yang setara
antara satu daerah pemilihan dengan daerah pemilihan
lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai
(One Person One Vote One Value).
Ketataan pada sistem pemilu
proporsional
Mengutamakan pembentukan daerah pemilihan dengan
jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi
yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin
dengan persentase suara sah yang diperolehnya.
Proporsionalitas
Memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar daerah
pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi
setiap daerah pemilihan.
23
Integralitas wilayah
Beberapa
kabupaten/kota
atau
kecamatan
yang
disusun menjadi satu daerah pemilihan harus saling
berbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan
keterpaduan
wilayah,
mempertimbangkan
kondisi
geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan
transportasi.
Berada dalam cakupan wilayah
yang sama (coterminous)
Penyusunan dapil Anggota DPRD Provinsi yang
terbentuk
dari
satu,
beberapa
dan/atau
bagian
kabupaten/kota, harus tercakup seluruhnya dalam suatu
daerah pemilihan Anggota DPR. Begitu pula dengan
daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang
terbentuk
dari
satu,
beberapa
dan/atau
bagian
kecamatan harus tercakup seluruhnya dalam suatu
daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi.
Kohesivitas
Penyusunan daerah pemilihan memperhatikan sejarah,
kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok
minoritas.
Kesinambungan
Penyusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan
daerah pemilihan yang sudah ada pada Pemilu tahun
sebelumnya, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah
pemilihan tersebut melebihi 12 kursi atau apabila
bertentangan dengan keenam prinsip di atas.
12. Berdasarkan prinsip-prinsip penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi
DPR yang didasarkan pada jumlah penduduk, maka secara substantif kursi
DPR merupakan representasi rakyat di suatu daerah pemilihan, bukan milik
partai politik atau individu terpilih. Dengan demikian, hubungan wakil rakyat
dan konstituennya bersifat teritorial-kolektif, di mana anggota DPR
memegang mandat seluruh masyarakat di daerahnya.
C. Fakta Sosiologis: Kebuntuan Kontrol Di Indonesia Dan Perbandingan
Negara
Praktik Recall Terhadap Anggota DPR di Indonesia
13. Bahwa secara etimologis, istilah recall berasal dari bahasa Inggris yang
terdiri dari kata “re” yang berarti kembali, dan “call” yang berarti memanggil.
Dengan demikian, recall dapat dimaknai sebagai tindakan “memanggil
kembali”. Dalam konteks ilmu politik dan ketatanegaraan, recall diartikan
sebagai mekanisme penarikan kembali mandat yang telah diberikan oleh
rakyat kepada wakilnya di lembaga perwakilan melalui proses pemilihan
umum.
14. Bahwa di Indonesia, istilah recall dipahami sebagai suatu mekanisme
pelengseran atau pemberhentian anggota parlemen melalui prosedur
24
Pemberhentian Antar Waktu (PAW). Mekanisme tersebut memberikan
kewenangan kepada partai politik untuk menarik kembali anggota lembaga
perwakilan yang dianggap tidak lagi sejalan dengan kebijakan partai atau
dapat dilakukan dengan adanya putusan Mahkamah Kehormatan Dewan.
15. Bahwa Pasal 239 ayat (1) dan (2) UU MD3 mengatur dua mekanisme
pemberhentian anggota DPR, yakni melalui Partai Politik dan Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD). Pemberhentian oleh Partai Politik, sebagaimana
tercantum dalam Pasal 239 ayat (1) huruf a, b, dan ayat (2) huruf c, d, g, dan
h, didasarkan pada alasan-alasan seperti meninggal dunia, mengundurkan
diri, terpidana dengan hukuman lima tahun atau lebih, hingga alasan politik
seperti diusulkan partai, diberhentikan dari keanggotaan partai, atau
berpindah partai. Sementara itu, pemberhentian oleh MKD, sebagaimana
diatur dalam Pasal 239 ayat (2) huruf a, b, e, dan f, didasarkan pada
pelanggaran
sumpah/janji
jabatan,
kode
etik,
ketidakmampuan
melaksanakan tugas secara berkelanjutan, tidak lagi memenuhi syarat
sebagai anggota DPR, atau melanggar ketentuan larangan dalam UU MD3.
16. Bahwa hingga saat ini telah terdapat 41 anggota DPR yang diberhentikan
berdasarkan data yang dipublikasikan melalui https://publikasipaw.kpu.go.id/,
sebagai berikut:
Tabel 4.
Daftar Anggota DPR yang diberhentikan oleh Partai Politik dan Alasan
Pemberhentiannya.
Nama
Asal Partai
Nomor Surat
Alasan
diberhentikan
Honing Sanny
PDI Perjuangan
PW/03443/DPR
RI/III/2015
Dipecat dari partai
H. Adriansyah
PDI Perjuangan
PW/07864/DPR
RI/V/2015
Tersangka
kasus
suap dari direktur PT
Mitra Maju Sukses
(MMS)
Hj.
Dewie
Yasin
Limpo, SE
Partai Hanura
PW/17703/DPR
RI/XI/2015
Tersangka
kasus
suap
dari
Kepala
Dinas
ESDM
Kabupaten
Deiyai
dan Pemilik PT Abdi
Bumi Cendrawasih
25
Damayanti
Wisnu
Putranti
PDI Perjuangan
PW/09186/DPR
RI/VI/2016
Tersangka
kasus
suap
proyek
Kementerian PUPR
Fanny
Safriansyah,
SE
Partai
Persatuan
Pembangunan
PW/11182/DPR
RI/VI/2016
Diputus
melanggar
kode etik oleh MKD.
H. Budi Supriyanto,
S.H., M.H.
Partai
Golongan
Karya
PW/11694/DPR
RI/VII/2016
Tersangka
kasus
suap
proyek
Kementerian PUPR
H. M. Gamari
Partai
Keadilan
Sejahtera
PW/11745/DPR
RI/VII/2016
Dipecat dari partai
Ir. H. Andi Taufan Tiro Partai
Amanat
Nasional
PW/13766/DPR
RI/VIII/2016
Tersangka
kasus
suap
proyek
Kementerian PUPR
Ambar Tjahyono
Partai Demokrat
PW/18805/DPR
RI/X/2016
Dipecat dari partai
DR. H. Sa’duddin,
MM
Partai
Keadilan
Sejahtera
PW/21359/DPR
RI/XII/2016
Maju di pilkada Kab.
Bekasi
Muhammad Sohibul
Iman
Partai
Keadilan
Sejahtera
PW/06385/DPR
RI/IV/2017
Fokus di partai
I Putu Sudiartana
Partai Demokrat
PW/12145/DPR
RI/VII/2017
Tersangka
kasus
korupsi
Syahrulan Pua Sawa Partai
Amanat
Nasional
PW/20771/DPR
RI/XI/2017
-
Dr.
Charles
J.
Mesang
Partai
Golongan
Karya
PW/23456/DPR
RI/XII/2017
Tersangka
kasus
suap
Ditjen
P2KTrans
Miryam S. Haryani
Partai Hanura
PW/03184/DPR
RI/II/2018
Memberikan
keterangan
palsu
pada kasus korupsi
pengadaan E-KTP
Andriyanto
Johan
Syah, ST., MM
Partai
Amanat
Nasional
PW/03187/DPR
RI/II/2018
-
Drs. Musa Zainuddin
Partai
Kebangkitan
Bangsa
PW/03882/DPR
RI/2018
Tersangka
kasus
suap
Kementerian
PUPR
Ir. Yudi Widiana Adia,
M.Si.
Partai
Keadilan
Sejahtera
PW/04470/DPR
RI/
III/2018
Tersangka
kasus
suap
Kementerian
PUPR
H.
Hadi
Mulyadi,
M.Si.
Partai
Keadilan
Sejahtera
PW/04468/DPR
RI/III/2018
Mundur
Drs. H. Kuswiyanto,
M.Si.
Partai
Amanat
Nasional
PW/05853/DPR
RI/III/2018
Maju di Pilkada Kab.
Bojonegoro
Mohammad
Mahardika Suprapto
Partai
Nasional
Demokrat
PW/07651/DPR
RI/IV/2018
Pindah partai
Rooslynda
Marpaung
Partai Demokrat
PW/08624/DPR
RI/V/2018
Dipecat dari partai
H. Mat Nasir, S.Sos.
Partai Demokrat
PW/08624/DPR
RI/V/2018
-
Ir Fandi Utomo
Partai Demokrat
PW/08434/DPR
RI/IV/2018
Perselisihan internal
partai
26
H. Amin
Santoso,
S.Sos.
Partai Demokrat
PW/10315/DPR
RI/VI/2018
Tersangka
kasus
suap
Krisna Mukti
Partai
Kebangkitan
Bangsa
PW/10316/DPR
RI/VI/2018
Pindah partai
Dr.
H.R.
Achmad
Dimyati
Natakusumah, S.H.,
M.H., M.Si.
Partai
Persatuan
Pembangunan
PW/15321/DPR
RI/IX/2018
Pindah partai
H.
Epyardi
Asda,
M.Mar.
Partai
Persatuan
Pembangunan
PW/16493/DPR
RI/IX/2018
Pindah partai
Frans Agung Mula
Putra, S.Sos.
Partai Hanura
PW/19881/DPR
RI/XI/2018
Pindah partai
H.
Sarifuddin
Sudding, S.H., M.H.
Partai Hanura
PW/19881/DPR
RI/XI/2018
Pindah partai
H. Dadang Rusdian,
SE., M.Si.
Partai Hanura
PW/16496/DPR
RI/IX.2018
Pindah partai
H.
Rufinus
Hotmaulana
Hutauruk, S.H., M.H.,
M.M.
Partai Hanura
PW/19881/DPR
RI/XI/2018
Pindah partai
Ir.
Fayakhun
Andriadi, M.Kom.
Partai
Golongan
Karya
PW/00199/DPR
RI/I/2019
Tersangka
kasus
suap Bakamla
Drs. H. Hasrul Azwar,
MM.
Partai
Persatuan
Pembangunan
PW/03316/DPR
RI/II/2019
Dilantik
sebagai
Dubes
Indonesia
untuk Maroko
Ir.
Muhammad
Prakosa
PDI Perjuangan
PW/13249/DPR
RI/IX/2021
Dilantik
sebagai
Dubes
Indonesia
untuk Italia
Dr. Azis Syamsuddin
Partai
Golongan
Karya
R/9119/KD.01/05/2
022
Tersangka
kasus
suap penyidik KPK
Drh.
Jhonni
Allen
Marbun, MM.
Partai Demokrat
R/16670/KD.01/09/
2022
Dipecat dari partai
H. Alex Noerdin
Partai
Golongan
Karya
R/5530/KD.01/5/20
23
Tersangka
korupsi
pembelian gas bumi
oleh BUMD PDPDE
Ismail Thomas, S.H.,
M.Si.
PDI Perjuangan
R/12516/KD.01/10/
2023
Tersangka
korupsi
izin tambang
Ach Ghufron Sirodj
Partai
Kebangkitan
Bangsa
R/14560/KD.01/11/
2024
Dipecat dari partai
Dr. H. Mohammad
Irsyad Yusuf, S.E.,
M.M.A.
Partai
Kebangkitan
Bangsa
R/14561/KD.01/11/
2024
Dipecat dari partai
Berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa alasan-alasan diberhentikannya
seorang anggota DPR hingga saat ini masih bernuansa kepentingan individu
anggota partai yang pindah ke partai lain dan ataupun kepentingan partai
yang memecat anggotanya karena tidak sejalan dengan kepentingan partai.
Padahal, nilai dan prinsip utama yang seharusnya dipegang oleh seorang
anggota DPR adalah bekerja atas kepentingan dan demi kesejahteraan
27
rakyat secara umum atau konstituennya secara khusus. Sangat sulit
memahami bahwa proses pemilihan anggota DPR dilakukan dengan
berpegang pada prinsip kedaulatan rakyat, tetapi untuk menentukan apakah
anggota DPR tersebut diberhentikan atau tidak, secara terang-terangan
mengabaikan prinsip tersebut.
Peristiwa Faktual: Dampak Kebuntuan Kontrol oleh Rakyat
17. Bahwa telah banyak pihak yang konsisten secara sukarela menempuh
perjuangan untuk mengawasi kinerja DPR, baik dari organisasi masyarakat
sipil, organisasi mahasiswa, ataupun pihak-pihak lain secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama yang secara umum mereka dikategorikan sebagai
non-governmental organization (NGO). Adapun cara yang ditempuh juga
beragam seperti meminta akses atau publikasi informasi, menghadiri Rapat
Dengar Pendapat Umum (RDPU), menyerahkan kajian akademik, hingga
mengekspresikan kritik melalui mimbar jalan atau dikenal dengan unjuk rasa
atau demonstrasi. Berkaitan dengan demonstrasi, beberapa periode terakhir
kinerja DPR selalu menjadi sorotan. Misalnya pada peristiwa demonstrasi
berkaitan RUU KUHP pada 23-24 September 2019, demonstrasi berkaitan
RUU Ciptaker pada 8 dan 13 Oktober 2020, demonstrasi berkaitan RUU
Pilkada pada 21 Agustus 2024, dan terbaru demonstrasi kenaikan tunjangan
anggota DPR pada 25 Agustus 2025.
18. Para Pemohon sangat memahami bahwa demonstrasi adalah bagian dari
hak warga negara untuk berpendapat di muka umum, tetapi faktanya
peristiwa-peristiwa tersebut selalu menimbulkan kerugian materil maupun
immateril bagi negara dan warga negara. Hal tersebut dikarenakan seringkali
demonstran harus bertahan hingga malam hari dan menghadapi situasi
kekacauan sebab munculnya provokator. Pada saat yang bersamaan, Para
Pemohon juga menyadari bahwa terdapat permasalahan implementasi
prosedur pengamanan oleh aparat keamanan, tetapi harus diakui bersama
bahwa akarnya selalu berasal dari ketidakmampuan anggota DPR sebagai
wakil rakyat untuk berempati dan bersimpati dengan para konstituennya.
Adapun kerugian yang ditimbulkan oleh kekacauan demonstrasi di DPR
dapat dilihat pada tabel berikut:
28
Tabel 5.
Peristiwa Demonstrasi atas Kinerja DPR
Peristiwa
Kerugian Materil
Kerugian
Immateril
Demonstrasi
RUU
KUHP
pada
23-24
September 2019
Provokator
menimbulkan
kerusuhan
antara masyarakat sipil dengan aparat
keamanan, terdapat korban luka
(https://nasional.kompas.com/read/2022/
06/21/17233991/saat-rkuhp-picu-demo-
besar-mahasiswa-pada-2019?page=all).
Fasilitas umum rusak dan mengganggu
mobilitas masyarakat
(https://www.tempo.co/arsip/6-fakta-
demo-mahasiswa-di-dpr-menentang-ruu-
bermasalah-702897).
Masyarakat
terkendala
untuk
beraktivitas
selama proses
perbaikan
Masyarakat
merasa
tidak
tenang, imbas
kerusuhan
yang terjadi.
Demonstrasi
RUU
Ciptaker pada 8 & 13
Oktober 2020
Kerusakan
fasilitas
umum
yang
diperkirakan membutuhkan biaya hingga
65 Milyar rupiah
(https://www.tempo.co/foto/arsip/kerugian
-imbas-unjuk-rasa-tolak-uu-cipta-kerja-
capai-rp-65-miliar-377676)
&
(https://www.tempo.co/arsip/buntut-
demo-omnibus-law-ini-daftar-13-titik-
kerusakan-jalan-dicatat-bina-marga-
574785).
Masyarakat
merasa
tidak
tenang, imbas
kerusuhan
yang terjadi.
Demonstrasi
RUU
Pilkada
pada
21
Agustus 2024
Bentrokan antara masyarakat sipil dengan
aparat keamanan menimbulkan korban
(https://www.bbc.com/indonesia/articles/c
x2ldpkz9n8o).
Masyarakat
merasa
tidak
tenang, imbas
kerusuhan
yang terjadi.
Demonstrasi kenaikan
tunjangan
anggota
DPR pada 25 Agustus
2025
Demonstrasi berujung ricuh
(https://www.bbc.com/indonesia/articles/c
r5rj1pv1ppo).
Menimbulkan korban jiwa dan penjarahan
(https://www.bbc.com/indonesia/articles/c
4gzn5vvw7jo)
Masyarakat
merasa
tidak
tenang, imbas
kerusuhan dan
penjarahan
yang terjadi.
19. Secara khusus, peristiwa memprihatinkan yang baru saja terjadi pada
rentetan demonstrasi selama bulan Agustus 2025 meninggalkan luka
mendalam di hati publik. Peristiwa tersebut mengakibatkan banyak warga
sipil yang ditangkap secara sewenang-wenang, yang berdasarkan rilis
amnesty
Indonesia
berjumlah
3.192
orang
di
berbagai
wilayah
(https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/surat-terbuka/hentikan-penangkapan-
dan-kriminalisasi-pembela-ham-pasca-demo-25-agustus-2025/09/2025/).
Hal tersebut berarti bahwa tidak terwujudnya kontrol yang memadai di DPR
ternyata menimbulkan permasalahan lain, dan bukan tidak mungkin suatu
29
saat nanti jika Para Pemohon ingin meluapkan kekecewaannya kepada
wakilnya di DPR justru harus menghadapi kondisi serupa. Sehingga menurut
Para Pemohon, penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangan
permohonan Para Pemohon.
20. Bahwa tidak diakuinya konstituen sebagai subjek pengusul recall,
menimbulkan defisit demokrasi (democratic deficit) karena menutup saluran
kontrol politik rakyat yang sah dan institusional. Dalam negara demokrasi
konstitusional, rakyat harus memiliki ruang partisipasi nyata untuk menjaga
keterhubungan antara ruang publik dan ruang representasi. Jurgen
Habermas dalam Legitimation Crisis, menegaskan bahwa kegagalan sistem
menyediakan ruang partisipasi yang memadai akan menimbulkan krisis
legitimasi. Dalam konteks DPR, tidak diakuinya konstituen sebagai subjek
pengusul recall menyebabkan konstituen kehilangan daya tawar setelah
pemilu. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kedaulatan rakyat di Indonesia
masih dimaknai secara prosedural, bukan substantif, karena kontrol rakyat
terhadap wakilnya di DPR tidak benar-benar terjamin secara hukum maupun
kelembagaan.
Munculnya Mekanisme Penonaktifan yang Tidak Diatur dalam UU MD3
21. Bahwa sejalan dengan implementasi kewenangan recall yang dimiliki Partai
Politik, peristiwa faktual yang terjadi pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
(Partai NasDem), Uya Kuya dan Eko Patrio (PAN), serta Adies Kadir (Golkar),
menunjukkan penyimpangan dari ketentuan Pasal 244 ayat (1) huruf a dan
b UU MD3, yang secara tegas membatasi pemberhentian sementara hanya
bagi anggota DPR yang terjadi terdakwa tindak pidana umum dengan
ancaman minimal lima tahun atau tindak pidana khusus. Tindakan partai
yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas justru menciptakan
ketidakpastian hukum dan kebingungan di masyarakat. Praktik tersebut
menimbulkan kekosongan representasi konstituen dalam forum penting
seperti Rapat Paripurna dan Masa Reses DPR, yang seharusnya menjadi
ruang artikulasi dan penyaluran aspirasi rakyat. Adapun detail penanganan 5
anggota DPR tersebut di atas, sebagai berikut
30
a. 25-31 Agustus 2025: rentetan demonstrasi dan tuntutan terhadap
anggota DPR;
b. 1 September 2025: dinyatakan non aktif oleh masing-masing partai;
c. Tidak menghadiri Rapat Paripurna 5 & 6 untuk Masa Sidang I periode
2025-2026 dan melewatkan masa reses 3 Oktober hingga 3
November 2025;
d. 29 Oktober 2025: MKD menggelar sidang pertama;
e. 5 November 2025: MKD memutuskan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak
melanggar etik, Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan, Eko Patrio
dinonaktifkan selama 4 bulan, dan Ahmad Sahroni dinonaktifkan
selama 6 bulan.
Selain buruknya praktik yang diperlihatkan oleh partai politik, putusan MKD
juga masih jauh dari tuntutan rakyat yang disampaikan pada rentetan
demonstrasi 25-31 Agustus. Terlebih, ada 2 orang diantaranya yang diputus
tidak melanggar etik. Hal tersebut merupakan konsekuensi atas alat ukur
MKD yang hanya mengacu pada kode etik kelembagaan tanpa
mempertimbangkan tuntutan rakyat. Sehingga, lagi-lagi rakyat ‘dipaksa’
menerima praktik-praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan
rakyat.
22. Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta yang telah diuraikan
sebelumnya, Para Pemohon berharap kepada Mahkamah agar melanjutkan
perkara a quo ke pemeriksaan persidangan supaya Para Pemohon dan
seluruh warga negara Indonesia dapat mendengarkan penjelasan DPR
berkaitan praktik yang telah diuraikan di atas terhadap perkara a quo.
23. Bahwa tidak mengejutkan jika proses yang berlangsung di MKD hanya
menghasilkan keputusan pemberhentian sementara, karena alat ukurnya
adalah kode etik yang tidak akan mampu menangkap kekecewaan rakyat
secara utuh. Terlebih proses di MKD sulit dihindarkan dari konflik
kepentingan, mengingat MKD merupakan alat kelengkapan dewan dan juga
terdiri dari sesama anggota DPR. Mahkamah pernah menegaskan hal
tersebut dalam Putusan Nomor 76/PUU-XII/2014 berkaitan dengan izin
31
penyidikan anggota DPR harus melalui presiden dan tidak lagi melalui MKD.
Mahkamah berpendapat bahwa:
“[3.18] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, adanya proses
pengaturan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan
kepada anggota DPR yang sedang dilakukan penyidikan menurut
Mahkamah adalah tidak tepat karena Mahkamah Kehormatan Dewan
meskipun disebut “Mahkamah” sesungguhnya adalah alat kelengkapan
DPR yang merupakan lembaga etik yang tidak memiliki hubungan
langsung dalam sistem peradilan pidana. Proses pengisian anggota
Mahkamah Kehormatan Dewan yang bersifat dari dan oleh anggota DPR
akan menimbulkan konflik kepentingan. Oleh karenanya, menurut
Mahkamah, proses persetujuan tertulis terhadap anggota DPR yang
kepadanya akan dilakukan penyidikan maka persetujuan tersebut
haruslah dikeluarkan oleh Presiden dalam kedudukannya sebagai kepala
negara dan bukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan”
24. Bahwa mekanisme pengaduan ke MKD sangat berbeda dengan mekanisme
pengusulan pemberhentian oleh konstituen yang digambarkan oleh Para
Pemohon dalam permohonan a quo. Hasil aduan di MKD akan diproses
berdasarkan alat ukur kode etik dan akan sangat bergantung dengan
dinamika dalam sidang etik MKD. Sedangkan pengusulan pemberhentian
oleh konstituen dapat diartikan bahwa seorang anggota DPR telah
kehilangan legitimasi dari konstituennya sehingga patut dipertimbangkan
untuk diberhentikan total, bukan diberhentikan sementara.
25. Bahwa demokrasi sering mati bukan karena kudeta, tetapi karena aktor
otoriter, anti-demokrasi, inkompeten yang naik melalui pemilu yang sah.
Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt menegaskan bahwa partai politik menjaga
gerbang demokrasi dengan menyaring siapa yang layak mengakses jabatan
publik. Sehingga, bila partai menjalankan fungsi ini dengan benar; menolak
aktor-aktor ekstremis, demagog dan anti-demokrasi, maka stabilitas
demokrasi dapat terjaga. Upaya membajak demokrasi dari dalam seringkali
dilegitimasi oleh legislatif, eksekutif bahkan diloloskan yudikatif dengan dalih
memperbaiki demokrasi namun melemahkan institusi yang berfungsi checks
and balances. Bahwa dalam konteks kemerosotan demokrasi yang sering
berlangsung secara legal-institusional tersebut, lembaga legislatif menjadi
sangat strategis karena selain berfungsi sebagai pembentuk undang-undang
yang juga sebagai sistem kontrol terhadap cabang kekuasaan lainnya.
32
Sehingga bila mekanisme kontrol internal/eksternal terhadap legislatif tidak
memadai, maka checks and balances mati. Dalam situasi tersebut, rakyat
sebagai pemegang mandat penyelenggara negara tidak memiliki saluran
korektif yang efektif terhadap perilaku pejabat publik selama menjabat,
sehingga diperlukan mekanisme yang memastikan keterhubungan antara
rakyat dan wakilnya.
26. Bahwa berdasarkan uraian sebelumnya, diperlukan mekanisme katup
pengaman (safety valve) bagi rakyat agar keterhubungan antara pemilih dan
wakilnya tetap terjaga serta koreksi atas pilihan politik rakyat dapat dilakukan
tanpa harus menunggu lima tahun hingga pemilu berikutnya. Terlebih,
kompetensi dan integritas anggota DPR baru benar-benar teruji setelah
mereka menjabat dan menjalankan kewenangan politiknya, sementara
rakyat tidak memiliki mekanisme langsung untuk mengoreksi apabila mandat
tersebut disalahgunakan atau tidak dijalankan sesuai janji politiknya.
27. Melalui alasan-alasan di atas, Mahkamah dapat mengambil langkah
progresif sebagaimana dalam Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 yang
menyatakan bahwa anggota DPR yang terpilih dan mengundurkan diri
karena akan maju dalam pemilihan kepala daerah telah mendegradasi
prinsip kedaulatan rakyat. Mahkamah berpendapat:
“[3.12.4] Bahwa fenomena pengunduran diri dalam kontestasi Pemilihan
Umum Legislatif Tahun 2024 menurut Mahkamah menggambarkan tidak
sehatnya praktik berdemokrasi di sejumlah daerah, yang tidak menutup
kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi
perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi dari pemilihan
umum. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat calon terpilih yang
mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan
umum kepala daerah/wakil kepala daerah adalah hal yang melanggar hak
konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat”.
Mahkamah dalam putusan tersebut menegaskan, meskipun pengunduran
diri merupakan hak setiap pejabat publik yang dipilih melalui pemilu, tindakan
tersebut dapat melanggar prinsip kedaulatan rakyat jika tidak berdasar.
Logika yang sama semestinya dapat diterapkan untuk menafsirkan
konstituen sebagai subjek yang dapat mengusulkan pemberhentian, karena
memberikan dominasi penuh kepada partai politik justru mengabaikan
kedaulatan rakyat.
33
28. Bahwa dengan diakuinya konstituen sebagai subjek pengusul recall, dapat
memperkuat sistem kepartaian karena mendorong partai politik untuk lebih
serius menyiapkan kadernya, mengawasi kinerja kadernya di parlemen, dan
menggunakan hak recall secara bijak demi kepentingan rakyat. Selama ini,
dominasi partai dalam mekanisme pemberhentian anggota DPR sering
melahirkan praktik elitis dan koruptif, di mana ancaman recall digunakan
sebagai alat tekanan politik internal, bukan instrumen akuntabilitas publik.
Dengan adanya usulan recall oleh konstituen, potensi oligarki politik dalam
partai dapat dikoreksi melalui kontrol langsung rakyat, sehingga arah politik
di parlemen kembali berpijak pada prinsip kedaulatan dan kepentingan
rakyat. Bahkan, jika seorang anggota DPR yakin dapat bekerja dengan baik
untuk rakyat, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika konstituen
menjadi subjek yang dapat mengusulkan pemberhentian.
Tidak diakuinya Konstituen sebagai Subjek Pengusul Pemberhentian
Bertentangan dengan Hak Sipil dan Politik
29. Bahwa Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948 menjadi tonggak pengakuan dan
penegakan hak-hak asasi manusia di dunia, yang komitmennya ditegaskan
Indonesia melalui pengaturan khusus tentang Hak Asasi Manusia dalam
Pasal 28A hingga 28J UUD NRI 2945 hasil amandemen era reformasi.
Komitmen tersebut semakin diperkuat dengan ratifikasi International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2005, yang menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-
hak sipil serta politik warga negara sebagai bagian integral dari pelaksanaan
prinsip-prinsip HAM di Indonesia. Adapun berkaitan dengan hak untuk
berpartisipasi dalam penyelenggaraan urusan publik, telah ditegaskan
melalui Pasal 25 ICCPR yang menyebutkan:
“Every citizen shall have the right and the opportunity, without any of the
distinctions mentioned in article 2 and without unreasonable restrictions:
(a) To take part in the conduct of public affairs, directly or through freely
chosen representatives; (b) To vote and to be elected at genuine periodic
elections which shall be by universal and equal suffrage and shall be held
by secret ballot, guaranteeing the free expression of the will of the
34
electors; (c) To have access, on general terms of equality, to public service
in his country.”
30. Berdasarkan ketentuan tersebut, ICCPR tidak hanya mengakui hak untuk
memilih (right to vote) tetapi juga hak untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan
urusan publik (right to participate in the conduct of public affairs) melalui
pengawasan terhadap tindakan wakilnya pasca terpilih melalui pemilu, juga
membuka peluang diadakannya mekanisme pengusulan pemberhentian
wakilnya sebagaimana ditafsirkan oleh Komite HAM PBB melalui dokumen
CCPR General Comment No. 25: Article 25 (Participation in Public Affairs and
the Right to Vote).
31. Bahwa dalam konteks ketiadaan mekanisme recall oleh konstituen telah
menghambat pemohon menikmati hak-hak konstitusionalnya sebagaimana
dijamin melalui Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945. Oleh karena itu, hak atas kesetaraan, partisipasi politik, dan
kepastian hukum yang adil Para Pemohon, sebagaimana dijamin UUD 1945
dan ICCPR menjadi terlanggar.
D. BERLAKUNYA KETENTUAN DALAM PASAL 239 AYAT (2) HURUF D UU MD3
MELANGGAR BATASAN OPEN LEGAL POLICY DARI PASAL 22B UUD NRI
1945
Dalil Mahkamah tentang Open Legal Policy
32. Bahwa dalam kaitannya dengan pengujian konstitusionalitas norma
berkaitan dengan mekanisme PAW yang didelegasikan oleh Pasal 22B UUD
1945 perlu merujuk kepada argumentasi Mahkamah dalam Paragraf [3.17]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008. Putusan
tersebut menyatakan:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau
sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan
terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk
Undang-Undang. Meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai
buruk, seperti halnya ketentuan Presidential Threshold dan pemisahan
jadwal Pemilu dalam perkara a quo, Mahkamah tetap tidak dapat
membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas
melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable.
35
Pandangan hukum yang demikian sejalan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 yang
menyatakan sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang
melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan
dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat
dibatalkan oleh Mahkamah.”
Putusan a quo menyatakan bahwa Mahkamah tidak dapat membatalkan
kebijakan hukum terbuka kecuali secara jelas melanggar moralitas,
rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Sehingga,
menjadi relevan bagi Para Pemohon untuk mendalilkan bahwa kebijakan
hukum pembentuk undang-undang telah melanggar batasan-batasan
sebagaimana dimaksud tersebut.
Melanggar Batasan Moralitas
33. Bahwa pelanggaran moralitas yang dimaksud Pemohon yakni moralitas yang
lahir dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang yaitu pelanggaran
atas moralitas hukum, moralitas substansi demokrasi dan moralitas normatif
berupa kepastian hukum. Moralitas hukum dan demokrasi tersebut telah
mengalami erosi sebagaimana dijabarkan dalam argumentasi pemohon di
atas. Fenomena ini menjadi bukti konkrit timbulnya gejala-gejala yang tidak
sejalan dengan kongruensi sosial (Eisenberg, 2022).
34. Bahwa dalam konstruksi negara demokratis, elected official adalah
penyelenggara negara yang bertujuan untuk mengurus jalannya negara
untuk mensejahterakan rakyat. Sehingga Warga Negara sebagai Pemilih
sebagai subjek demokrasi berhak atas kontrol dan akuntabilitas sebagai
konstituen. Sementara itu mekanisme yang ada dalam Pasal a quo pada
pokoknya tidak mengakomodir kewenangan konstituen yang lebih utama dari
partai politik maupun MKD. Dampaknya, Pasal a quo mengeksklusi
konstituen dari kontrol dan akuntabilitas pejabat publik serta berdampak pada
alienasi pemilih dari sistem demokrasi itu sendiri. Kondisi ini makin memupuk
realitas ketimpangan relasi di mana rakyat masih dipandang sebagai
komoditas untuk merebut kekuasaan semata. Dari sisi lain, ethics recall oleh
MKD dilakukan oleh alat kelengkapan dewan sendiri yang pada pengurusnya
diisi oleh sesama anggota DPR yang merupakan anggota dari Partai Politik,
36
sehingga memiliki kecenderungan untuk saling mempertahankan status quo
dalam jaring relasi kuasa yang terbentuk dengan elit partai politik
sebagaimana dipertontonkan pada fenomena terbaru saat ini.
Rasionalitas
35. Pasal a quo menjadi tidak rasional bila hanya mengakui recall ethics dan
party recall tanpa mengakomodir terlebih dahulu constituent recall. Sebab
rakyat merupakan subjek utama dalam pilar demokrasi yang memberikan
legitimasi pada penyelenggara negara untuk menjalankan peran dan
fungsinya. Sementara itu, partai politik dalam konstruksi negara demokratis-
presidensial berperan sebagai wadah warga negara memantapkan
kualifikasi dan memastikan untuk mendapatkan panggung untuk turut serta
dalam pemilu untuk mengisi jabatan publik.
36. Pasal a quo telah melanggar batasan rasionalitas karena mengabaikan asal
legitimasi kursi di DPR yang diperoleh setelah menghitung proporsionalitas
representasi dari setiap daerah pemilihan. Daerah pemilihan merupakan
manifestasi konstitusional dari asas kedaulatan rakyat yang terdistribusi
secara proporsional berdasarkan jumlah warga negara. Melalui dapil,
kehendak rakyat dikonversi menjadi kursi di DPR, sehingga setiap kursinya
merupakan perwujudan kuota representasi rakyat di wilayah tertentu.
Sehingga, wakil rakyat yang terpilih berkewajiban secara moral dan politik
membawa kepentingan konstituen dapilnya ke dalam proses legislasi dan
fungsi-fungsi lainnya yang dimiliki oleh DPR.
37. Bahwa dalam praktik di berbagai negara, kewenangan party recall umumnya
berlaku dalam sistem parlementer, di mana partai politik memegang kontrol
kuat terhadap anggota parlemen karena stabilitas pemerintah bergantung
langsung pada dukungan mayoritas terhadap eksekutif. Dalam sistem
parlementer, partai politik bukan hanya kendaraan, melainkan tulang
punggung yang menjaga stabilitas pemerintah. Sementara itu, Indonesia
menggunakan sistem presidensial, di mana presiden tidak bergantung
kepada parlemen bahkan mekanisme pemakzulannya sangat sulit dilakukan
dan harus berdasar alasan konstitusional. Sehingga menjadi tidak rasional
37
bila party recall dalam praktiknya telah terlampau kuat diterapkan di
Indonesia akibat tidak diakuinya konstituen sebagai subjek pengusul recall.
Ketidakadilan yang Intolerable
38. Telah terjadi kebuntuan representasi di mana pejabat publik yang terpilih di
daerah pemilihan bukanlah berasal dari daerah pemilihan tersebut. Hal ini
disebabkan partai-partai politik yang terlalu mendominasi terhadap akses
rekrutmen politik hingga pengisian jabatan publik, sehingga partai cenderung
akan merekrut aktor-aktor populis yang menjadi demagog-demagog
demokrasi ketimbang melakukan kaderisasi untuk memajukan kader-kader
terbaik sebagaimana fungsi pada awalnya. Kondisi ini diperparah dengan
tidak diakuinya konstituen sebagai subjek pengusul recall, kontrol rakyat
terhadap perwakilannya di DPR sebagai pejabat publik yang bertugas
membawa dan menjembatani aspirasi masyarakat di dapil menjadi semakin
di luar jangkauan. Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan yang intolerable di
mana warga negara yang ingin berkontribusi untuk memajukan diri, bangsa,
dan negaranya melalui partisipasi dalam pengawasan pejabat publik menjadi
terhalang untuk melakukan advokasi hak-hak konstitusionalnya ketika
dihadapkan oleh pejabat publik yang maju dari dapilnya diketahui tidak
memiliki ikatan kongruensi sosial dengan daerah pemilihan mereka. Hal ini
jelas merupakan pertentangan yang gamblang dengan konsep kedaulatan
rakyat dalam Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 22B UUD 1945 yang menyebabkan
kerugian nyata pada rakyat untuk memiliki pengakuan atas bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya; hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (1), 28C ayat (2)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
39. Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebelumnya, tujuan pemberlakuan Pasal
a quo yang mulanya untuk menjaga keseimbangan hubungan antara partai
38
politik, calon legislatif, dan konstituen yang memilihnya tidak terwujud, tetapi
justru menyebabkan ketimpangan struktur.
E. PRAKTIK RECALL DI BERBAGAI NEGARA DAN SIMULASI MEKANISME
UNTUK Indonesia
40. Bahwa secara konseptual, mekanisme recall dalam sistem ketatanegaraan
berbagai negara memiliki bentuk dan karakteristik yang beragam, bergantung
pada sistem politik serta prinsip kedaulatan rakyat yang dianut. Variasi
tersebut menunjukkan bahwa recall bukanlah konsep tunggal, melainkan
suatu instrumen pengawasan yang menyesuaikan diri dengan struktur
konstitusional dan tingkat partisipasi politik di setiap negara. Oleh karena itu,
pengaturan recall seyogyanya tidak hanya dilihat dari kepentingan partai
politik, tetapi juga dari esensi prinsip kedaulatan rakyat sebagai sumber
legitimasi utama kekuasaan.
41. Bahwa dalam praktik ketatanegaraan dunia, dikenal model recall referendum
yang menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam pengambilan
keputusan politik. Melalui mekanisme ini, rakyat tidak hanya memiliki hak
untuk memilih dalam pemilihan umum, tetapi juga diberikan kewenangan
konstitusional untuk menarik kembali mandat yang telah diberikan apabila
pejabat publik terbukti tidak menjalankan amanah dengan layak. Recall
referendum merupakan bentuk paling konkret dari pelaksanaan prinsip direct
popular sovereignty, sebagaimana diterapkan secara nasional di negara-
negara seperti Bolivia, Kuba, Ekuador, Venezuela, dan Taiwan.
42. Bahwa selain itu, terdapat model recall election yang banyak diterapkan di
Amerika Serikat dan Kanada sebagai sarana demokratis untuk memastikan
akuntabilitas pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat. Proses recall
election diawali dengan pengajuan petisi dalam jangka waktu tertentu dan,
apabila
memenuhi
ambang
batas
dukungan,
dilanjutkan
dengan
pemungutan suara publik untuk menentukan apakah pejabat tersebut akan
diberhentikan. Model ini mencerminkan pelaksanaan prinsip demokrasi
partisipatoris yang menempatkan rakyat sebagai pengontrol langsung atas
pejabat publik yang mereka pilih.
39
43. Bahwa dalam perkembangan selanjutnya, muncul konsep constituent recall
dan public recall sebagai perwujudan fungsi pengawasan rakyat terhadap
wakilnya di lembaga perwakilan. Constituent recall membatasi hak recall
hanya kepada pemilih di daerah pemilihan anggota parlemen yang
bersangkutan, sedangkan public recall memberikan ruang partisipasi yang
lebih luas kepada masyarakat umum. Keduanya merupakan instrumen
konstitusional yang memperkuat akuntabilitas wakil rakyat serta menjaga
keseimbangan relasi antara representasi politik dan kedaulatan rakyat.
44. Bahwa terdapat juga party recall memberikan kewenangan kepada partai
politik untuk menarik kembali atau mengganti anggota partainya di lembaga
perwakilan. Model ini lazim dalam sistem parlementer sebagai sarana
menjaga disiplin dan stabilitas pemerintahan.
45. Bahwa terdapat sekurang-kurangnya empat urgensi yang menegaskan
perlunya penerapan mekanisme recall. Pertama, recall merupakan instrumen
akuntabilitas politik, karena memungkinkan konstituen untuk mengevaluasi
kinerja wakil yang mereka pilih. Kedua, recall menjaga kepercayaan publik
terhadap
lembaga
perwakilan
dengan
memberikan
sarana
untuk
menyingkirkan anggota parlemen yang terlibat korupsi, pelanggaran etika,
atau perilaku tercela. Ketiga, recall mendorong responsivitas politik, karena
ancaman kehilangan jabatan akan membuat anggota parlemen lebih peka
terhadap aspirasi rakyat. Keempat, recall membuka ruang bagi pembaruan
dan regenerasi politik, dengan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk
mengganti wakil yang tidak efektif dengan individu baru yang memiliki
integritas, ide, dan visi yang lebih progresif.
46. Bahwa untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai variasi
penerapan mekanisme recall di negara lain, penting untuk menelaah praktik
serta dasar pengaturannya di berbagai negara. Sebagai berikut:
Tabel 6.
Pengaturan Penerapan Mekanisme Recall di Negara Lain
Negara
Sistem Pemerintahan
dan Sistem Pemilu
Party Recall
Constituent Recall
Brazil
Presidensial.
Proporsional Terbuka
Tidak Ada
Tidak Ada
40
Chile
Presidensial
Proporsional terbuka
Tidak Ada
Tidak Ada
Kolombia
Presidensial.
Proporsional Terbuka
Tidak Ada
Tidak Ada
Ekuador
Presidensial
Proporsional terbuka
Tidak Ada
Recall dilakukan melalui
referendum publik untuk
pejabat yang kehilangan
kepercayaan rakyat.
Peru
Semi Presidensial
Proporsional Terbuka
Tidak Ada
Pejabat
dapat
diberhentikan karena janji
politik
tak
terpenuhi,
penyalahgunaan
dana,
pelanggaran
moral,
nepotisme, atau kelalaian
tugas.
Pengajuan
ke
ONPE setelah menjabat
kurang
dari
1
tahun,
dengan dukungan minimal
25% pemilih atau 400.000
tanda tangan.
Taiwan
Semi Presidensial
Campuran
Distrik
Tunggal
dan
Proporsional
Tidak Ada
Recall
dapat
diajukan
terhadap
pejabat
yang
melanggar moral, etika,
atau
menyalahgunakan
kekuasaan
setelah
menjabat
minimal
satu
tahun, dengan proposal
5.000 kata dan dukungan
1% pemilih. CEC menilai
kesesuaiannya, memberi
waktu
10
hari
untuk
perbaikan, dan membuka
pengumpulan
tanda
tangan elektronik 20–60
hari hingga mencapai 10%
pemilih. Pejabat diberi 10
hari untuk membela diri,
lalu
CEC
menetapkan
pemungutan suara dalam
5 hari.
Kanada
Parlementer
Distrik
Rakyat
dapat
mengusulkan
recall
terhadap anggota legislatif
yang
kehilangan
kepercayaan
publik
melalui
petisi
kepada
Legislative
Assembly
provinsi.
Spanyol
Parlementer
Proporsional Tertutup
Tidak Ada
Tidak Ada
41
Afrika
Selatan
Parlementer
Proporsional Tertutup
Kursi
milik
partai,
bukan individu. Jika
anggota keluar atau
dipecat
dari
partai,
partai berhak menarik
dan
mengganti
dengan
calon
berikutnya
dalam
daftar
Tidak Ada
Iran
Parlementer
Proporsional Tertutup
Tidak Ada
Tidak Ada
47. Bahwa dari berbagai negara yang dikaji, hanya Ekuador yang membuktikan
bahwa dalam sistem presidensial dengan pemilu proporsional terbuka,
mekanisme recall dengan melibatkan konstituen dapat menjadi wujud
konkret kedaulatan rakyat yang berkelanjutan. Model ini menegaskan bahwa
legitimasi kekuasaan harus senantiasa diuji oleh rakyat, tidak semata-mata
setiap lima tahun sekali. Oleh karena itu, Indonesia sepatutnya
mempertimbangkan adopsi mekanisme serupa agar prinsip akuntabilitas dan
kedaulatan rakyat benar-benar terwujud, memastikan bahwa wakil rakyat
tidak hanya mewakili partai politik, tetapi juga setia pada kehendak
konstituennya.
48. Bahwa untuk menjaga stabilitas politik sekaligus menegakkan kedaulatan
rakyat pemohon menghendaki agar mekanisme recall oleh partai politik perlu
diatur ulang agar tidak bersifat sepihak, melainkan melibatkan partisipasi
konstituen di daerah pemilihan yang sama. Keterlibatan rakyat akan
memastikan bahwa pemberhentian wakil rakyat didasarkan pada penilaian
objektif, terukur, dan transparan terhadap integritas kinerjanya, bukan
sekedar kepentingan politik partai.
Simulasi Mekanisme Recall yang Dapat Diterapkan di Indonesia
49. Bahwa Para Pemohon memahami konsekuensi dari pilihan sistem
kepemiluan di Indonesia yang menggunakan sistem proporsional adalah
suara tidak dikumpulkan kepada calon, tetapi kepada partai politik. Dengan
dikumpulkannya suara kepada partai politik, menjadi logis jika partai berhak
melakukan recall. Kendati demikian, kesadaran bahwa terdapat praktik yang
keliru tidak boleh berhenti pada kepasrahan, melainkan harus diupayakan
42
agar terbentuk jalan tengah atau solusi atas permasalahan tersebut. Dalam
hal ini penting untuk mewujudkan mekanisme berimbang antara partai politik
dengan konstituen, tanpa harus saling meniadakan. Hal tersebut akan
tergambarkan melalui simulasi mekanisme yang diuraikan oleh Para
Pemohon dan juga akan ditegaskan pada bagian akhir permohonan a quo.
50. Bahwa kendatipun segala ketentuan mengenai teknis dalam peraturan
perundang-undangan merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang,
Para Pemohon memandang bahwa penting untuk memberikan gambaran
atau simulasi singkat sebagai bahan pertimbangan bagi Mahkamah dalam
memutus permohonan a quo. Adapun gagasan simulasi mekanisme recall
yang dapat diterapkan di Indonesia, sebagai berikut:
Tabel 7.
Mekanisme recall yang dapat diterapkan di Indonesia
No
Tahapan
Pengaturan
1.
Inisiasi
oleh
Konstituen
Pemilih yang terdaftar di daerah pemilihan (dapil)
anggota DPR yang bersangkutan.
Dukungan minimal 10% dari jumlah pemilih di
dapil.
Dinyatakan melalui Petisi Publik dengan identitas
terverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Usulan dilakukan melalui formulir resmi yang
disahkan oleh KPU untuk memastikan keaslian
dan legalitas dukungan.
Hanya
dapat
diusulkan
apabila
terdapat
pelanggaran yang terukur, seperti:
1) Tidak
menjalankan
fungsi
representasi
(absensi tinggi, tidak menjalankan reses).
2) Tindakan tercela yang merugikan konstituen.
3) Perubahan haluan politik yang nyata dari janji
politik.
2.
Penyampaian Usulan
ke
Partai
Politik
Pengusung
Setelah diverifikasi secara administratif oleh KPU,
dokumen
diserahkan
kepada
partai
politik
pengusung anggota DPR yang bersangkutan.
Partai
politik
pengusung
kemudian
wajib
menindaklanjuti dalam forum internal partai.
3.
Proses Internal Partai
Politik
Partai politik pengusung memiliki kewajiban
konstitusional untuk menilai apakah usulan
tersebut beralasan.
Keputusan partai politik pengusung dapat berupa:
43
1) Menolak usulan dengan argumentasi tertulis
yang rasional dan terbuka.
2) Menerima
usulan
dan
mengajukan
pemberhentian
antar
waktu
(PAW)
ke
Pimpinan DPR.
Dalam hal partai politik pengusung menolak, partai
wajib
menyampaikan
alasan
secara
public
sebagai bentuk akuntabilitas politik kepada
konstituen.
4.
Penetapan
oleh
Pimpinan DPR
Setelah partai politik pengusung menyetujui recall
dan mengajukan pemberhentian antar waktu ke
Pimpinan
DPR,
partai
politik
pengusung
mengusulkan pengganti kepada KPU sesuai
dengan mekanisme penggantian antarwaktu.
Kemudian KPU menetapkan penggantian antar
waktu dengan persetujuan Pimpinan DPR.
51. Bahwa untuk mencegah ketidakadilan baik bagi anggota DPR maupun partai
politik dan rakyat, gagasan mekanisme tersebut juga perlu diatur dengan
prinsip-prinsip yang jelas dan terukur. Prinsip-prinsip yang jelas dan terukur
tersebut diantaranya due process of party (partai wajib memberikan hak
pembelaan kepada anggota DPR yang diusulkan recall); transparansi
internal (proses partai harus terbuka bagi publik dan dilaporkan secara
berkala agar rakyat dapat menilai objektivitas keputusan partai); tanggung
jawab publik atas partai (apabila partai menolak usulan recall, rakyat berhak
menilai dalam pemilu berikutnya dan menjadikan mekanisme ini sebagai alat
koreksi politik); asas proporsionalitas (mekanisme hanya bisa dipicu oleh
pelanggaran substantif, bukan alasan politis atau perbedaan sikap kebijakan)
dan sanksi administratif bagi partai (apabila partai mengabaikan usulan
rakyat tanpa alasan, dapat diberikan sanksi administratif).
52. Bahwa berdasarkan gagasan simulasi mekanisme recall di Indonesia,
legitimasi anggota DPR bersumber dari legitimasi rakyat (popular legitimacy)
dan legitimasi partai politik (party legitimacy). Legitimasi rakyat perlu
dipandang sebagai konsekuensi sistem proporsional terbuka yang
menempatkan pemilih untuk menentukan calon secara langsung melalui
perolehan suara individual. Sedangkan legitimasi partai politik menjadikan
partai tetap menjadi gatekeeper pencalonan dan wadah representasi formal
di parlemen. Dalam sistem ini, rakyat memiliki hak moral untuk
44
mempertanyakan mandat anggota DPR yang dianggap menyimpang dari
aspirasi
publik.
Namun,
karena
sistem
konstitusional
Indonesia
menempatkan partai sebagai pemegang kursi secara hukum, mekanisme
recall oleh konstituen perlu diformulasikan melalui kanal partai.
53. Bahwa gagasan simulasi mekanisme recall di Indonesia tidak meniadakan
peran partai politik, melainkan membangun mekanisme sinergi yang
melibatkan partai politik dan konstituen. Dalam membangun mekanisme
tersebut, perlu untuk menjaga prinsip dasar yakni accountability vertical
(akuntabilitas terhadap partai politik sebagai pemilik kursi) dan accountability
horizontal (akuntabilitas terhadap konstituen sebagai pemilih dalam sistem
pemilu terbuka). Dengan begitu, keduanya harus berjalan secara seimbang
supaya representasi tetap proporsional, tetapi rakyat juga tidak kehilangan
kontrol terhadap wakilnya.
54. Bahwa
kendatipun
Para
Pemohon
memberikan
gagasan
simulasi
mekanisme recall di Indonesia, tidak serta merta pengaturan tersebut
dijadikan mekanisme konkret bagi pembentuk undang-undang. Gagasan
tersebut hanya sebatas referensi sebagai bahan pertimbangan Mahkamah
untuk mengakomodir permohonan Para Pemohon. Dan apabila Mahkamah
mengabulkan permohonan Para Pemohon, pengaturan terkait mekanisme
recall sepenuhnya diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
55. Bahwa Para Pemohon memahami masukan Majelis Hakim yang
menyarankan agar objek pengujian dalam perkara a quo tidak menimbulkan
ketidakpastian hukum terhadap pasal-pasal lain yang berkaitan, khususnya
Pasal 240 dan pasal-pasal berikutnya dalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 yang mengatur tata cara pemberhentian anggota DPR. Terhadap
hal tersebut, Pemohon membatasi pengujian ini hanya pada aspek subjek
yang berwenang mengusulkan pemberhentian sebagaimana diatur dalam
Pasal 239 ayat (2) huruf d, tanpa bermaksud mengubah norma-norma lain
mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 240 dan
pasal-pasal berikutnya.
56. Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta hukum dan argumentasi
konstitusional di atas, Pemohon berpendapat bahwa ketentuan Pasal 239
45
ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 telah menimbulkan
ketimpangan dalam sistem representasi politik yang demokratis. Norma
tersebut menempatkan partai politik sebagai satu-satunya pihak yang
berwenang
mengusulkan
pemberhentian
anggota
DPR,
sehingga
menghilangkan makna substantif kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
57. Bahwa meskipun keberadaan partai politik merupakan pilar penting
demokrasi konstitusional, pemberian kewenangan tunggal kepada partai
dalam hal pemberhentian anggota DPR tidak sejalan dengan prinsip
kedaulatan rakyat, akuntabilitas publik, dan keadilan representatif. Oleh
karena itu, penafsiran konstitusional yang tepat adalah menempatkan partai
politik dan rakyat konstituen dalam posisi yang berimbang, di mana keduanya
memiliki hak dan tanggung jawab dalam mekanisme pengawasan terhadap
wakil rakyat.
58. Bahwa dengan demikian, permohonan ini tidak bermaksud mengubah atau
menguji norma-norma mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana
diatur dalam Pasal 240 dan pasal-pasal berikutnya, melainkan semata-mata
memohon agar frasa “oleh partai politik” dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d
ditafsirkan secara konstitusional untuk juga mencakup partisipasi konstituen
di
daerah
pemilihan
yang
sama
dalam
mekanisme
pengusulan
pemberhentian. Oleh karena itu, perbaikan norma yang dimohonkan tidak
mengganggu
keterpaduan
sistem
hukum
dalam
Bab
mengenai
Pemberhentian Anggota DPR dan tetap menjamin asas kepastian hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
59. Bahwa permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah
berangkat dari kebencian terhadap DPR dan Partai Politik, melainkan
sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para Pemohon tidak
menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR.
Sehingga, sebelum menyampaikan petitum, izinkanlah Para Pemohon
meminta kepada yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan a quo, untuk mempertimbangkan
46
secara mendalam. Karena bagi Para Pemohon, permohonan a quo semata-
mata bermula dari rasa kemanusiaan.
IV.
PETITUM
Berdasar fakta, uraian dan alasan yang telah dijelaskan diatas, sehingga dapat
kiranya Mahkamah Konstitusi untuk memutus secara bijak hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa
diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-
9, yaitu sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa;
3. Bukti P-3
:
Screenshot Daftar Pemilih Tetap;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi AD ART Komunitas Pemerhati Konstitusi;
5. Bukti P-5
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
47
6. Bukti P-6
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
7. Bukti P-7
:
Fotokopi Sertifikat Pemakalah Dinamika dan Tantangan
Pemilu 2024;
8. Bukti P-8
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-
XXII/2024;
9. Bukti P-9
:
Fotokopi Prinsip Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil).
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU
MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-Undang
48
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU 17/2014) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007
49
serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya, sebagai
berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a
quo adalah Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014, selengkapnya menyatakan
sebagai berikut:
“Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, apabila: d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;”
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V memiliki
hak konstitusional sebagaimana dijamin antara lain dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal
28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
menerangkan kualifikasinya sebagai perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/KTP [vide Bukti P-1]. Dalam kualifikasi
50
perorangan sebagaimana dimaksud Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, dan Pemohon V juga menerangkan bahwa masing-masing merupakan
Pemilih dalam Pemilihan Umum yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada pemilihan terbaru [vide Bukti
P-3]. Pemohon I merupakan pemilih dari daerah pemilihan Jawa Timur VII,
Pemohon II merupakan pemilih dari daerah pemilihan Jawa Barat IX, Pemohon III
merupakan pemilih dari daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemohon
IV merupakan pemilih dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, dan Pemohon V
merupakan pemilih dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI.
Selain kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia dan Pemilih
dalam Pemilu masing-masing Pemohon juga menerangkan sebagai mahasiswa dan
alumni perguruan tinggi sebagai berikut:
a. Pemohon I merupakan mahasiswa aktif Magister Hukum Bisnis dan
Kenegaraan Universitas Gadjah Mada;
b. Pemohon III merupakan mahasiswa aktif Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa
[vide Bukti P-2].
c. Pemohon II, Pemohon IV, dan Pemohon V merupakan alumni Fakultas Syari’ah
dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sebagai pembelajar hukum, Para
Pemohon memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas hukum dan konstitusi
negara, karena hal tersebut berpengaruh langsung pada lingkungan akademik
dan sosial di mana mereka belajar, mengajar dan berkembang.
Bahwa para Pemohon juga merupakan alumni Komunitas Pemerhati
Konstitusi, sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Hukum yang memiliki legal
interest dalam bidang hukum ketatanegaraan atau konstitusi sebagaimana yang
tercantum dalam AD/ART Komunitas Pemerhati Konstitusi [vide Bukti P-4],
sehingga pengalaman dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi telah membentuk
karakter para Pemohon agar senantiasa merasa memiliki tanggung jawab moral dan
kepentingan untuk menjadi bagian dari proses menjaga konstitusi dan
konstitusionalitas norma, serta menjaga stabilitas hukum dan konstitusi negara.
Sebagai anggota dan alumni komunitas, para Pemohon secara aktif terlibat dalam
analisis, diskusi, dan advokasi terkait isu-isu hukum yang berkaitan dengan
51
konstitusi negara, termasuk mengenai peran lembaga negara. Dengan demikian,
para Pemohon memiliki kepentingan yang kuat dalam menjaga integritas konstitusi
negara, termasuk dalam konteks kelembagaan negara dan bidang-bidang hukum
lainnya yang relevan.
Pemohon II telah berperan aktif dalam berbagai diskusi akademik serta
menjadi pemakalah pada kegiatan Call for Paper bertema “Dinamika dan Tantangan
Pemilu 2024” yang diselenggarakan oleh Departemen Hukum Tata Negara,
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dengan judul makalah “Constituent
Recall bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI” [vide Bukti P-7], sehingga
dengan keterlibatan tersebut menunjukkan kepedulian nyata Pemohon terhadap
isu-isu konstitusional, khususnya yang berkaitan dengan Pemilu dan Mekanisme
Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota lembaga perwakilan. Selain itu, Pemohon
II, Pemohon III, dan Pemohon V juga telah terlibat sebagai Pemohon Prinsipal pada
Permohonan Nomor 62/PUU-XXII/2024 [vide Bukti P-8] yang telah dikabulkan oleh
Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pada hari Kamis, 2 Januari 2025
berkaitan mengenai pengujian norma ambang batas pencalonan presiden dan wakil
presiden dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum. Keterlibatan Pemohon II dan Pemohon III tersebut menjadi bukti kepedulian
Pemohon terhadap demokrasi di Indonesia dan hak konstitusional warga negara.
Pemohon berkeyakinan kuat bahwa hak-hak konstitusional warga negara dapat
diperjuangkan melalui jalan advokasi konstitusional di Mahkamah Konstitusi dalam
rangka melawan indikasi-indikasi hadirnya democratic backsliding atau erosi
demokrasi yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
4. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
beranggapan dengan berlakunya norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014
telah
menyebabkan
hilangnya
hak
konstitusional
para
Pemohon
untuk
berpartisipasi secara substansial dalam mekanisme kontrol terhadap wakil rakyat di
parlemen karena dengan hanya melakukan pemberhentian antar waktu (recall)
anggota DPR oleh partai politik tanpa peran serta rakyat hal tersebut menggeser
prinsip kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai politik.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon
52
IV, dan Pemohon V telah dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian
hak konstitusional tersebut bersifat spesifik, aktual atau setidak-tidaknya potensial
karena berlakunya norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014. Dalam kaitan ini,
anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V memiliki hubungan sebab-akibat (causal
verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak
konstitusional seperti yang dijelaskan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon
IV, dan Pemohon V tidak akan terjadi atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas
dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon
V (selanjutnya disebut sebagai para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 239 ayat (2)
huruf d UU 17/2014 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22B, Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, pemberlakuan mekanisme pemberhentian antar
waktu anggota DPR telah mengakibatkan dominasi partai politik dan melanggar
prinsip kedaulatan rakyat;
2. Bahwa menurut para Pemohon, pemberlakuan mekanisme pemberhentian antar
waktu anggota DPR oleh partai politik telah melewati batasan open legal policy
53
yakni: (1) melanggar moralitas, (2) melanggar rasionalitas (3) melanggar keadilan
intorelable;
3. Bahwa menurut para Pemohon, terdapat fakta hukum baru untuk dipertimbangkan
Mahkamah baik bersifat sosiologis maupun politis berdasarkan peristiwa
kelembagaan kekuasaan legislatif yang secara faktual disebabkan adanya
kebutuhan kontrol oleh rakyat serta mekanisme penonaktifan yang tidak diatur
dalam UU 17/2014.
4. Bahwa menurut para Pemohon, tidak diakuinya konstituen sebagai subjek pengusul
pemberhentian bertentangan dengan hak sipil dan politik.
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, para Pemohon
dalam petitum permohonannya pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar
menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituen di daerah pemilihannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-9 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun relevansinya untuk mendengar
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
dalil
permohonan para Pemohon a quo, Mahkamah akan mempertimbangkan perihal dapat
atau tidaknya diajukan kembali pengujian norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014
karena sebelumnya norma a quo telah pernah diuji konstitusionalitasnya dan telah
diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 September
2015, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 Mei 2025, dan Putusan Mahkamah
54
Konstitusi Nomor 41/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 5 Juni 2025. Oleh karena itu, Mahkamah
terlebih dahulu perlu menilai keterpenuhan syarat yang termaktub dalam Pasal 60 UU
MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), yang masing-
masing menyatakan:
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah membaca
secara saksama materi permohonan para Pemohon dalam permohonan a quo dan
menyandingkan dengan permohonan sebelumnya dalam Permohonan Nomor 79/PUU-
XII/2014, Permohonan Nomor 22/PUU-XXIII/2025 dan Permohonan Nomor 41/PUU-
XXIII/2025. Dalam Permohonan Nomor 79/PUU-XII/2014 ketentuan Pasal 239 ayat (2)
huruf d UU 17/2014 diuji dengan dasar pengujian Pasal 22C dan Pasal 22D UUD NRI
Tahun
1945.
Selanjutnya,
dalam
Permohonan
Nomor
22/PUU-XXIII/2025
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Adapun dalam Permohonan Nomor 41/PUU-
XXIII/2025 menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Sedangkan, permohonan para Pemohon a quo menggunakan dasar
pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 22B, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dasar pengujian yang digunakan dalam
permohonan para Pemohon a quo berbeda dengan dasar pengujian yang digunakan
55
dalam permohonan-permohonan sebelumnya. Berdasarkan uraian tersebut, terlepas
substansi permohonan a quo beralasan atau tidak, karena adanya dasar pengujian
yang berbeda, Mahkamah berpendapat secara formal permohonan a quo tidak
terhalang dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025, sehingga
terhadap ketentuan norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 dapat dimohonkan
pengujian kembali. Sementara itu, ada atau tidaknya perbedaan alasan permohonan
tidak relevan untuk dipertimbangkan karena ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72
PMK 7/2025 bersifat alternatif. Oleh karenanya, Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan lebih lanjut.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah mencermati secara saksama dalil para Pemohon
serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan, menurut Mahkamah persoalan
konstitusionalitas norma yang harus dijawab adalah apakah benar ketentuan norma
Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
karena menurut para Pemohon telah menimbulkan ketimpangan dalam sistem
representasi politik yang demokratis dan menempatkan partai politik sebagai satu-
satunya pihak yang berwenang mengusulkan pemberhentian anggota DPR, sehingga
menghilangkan makna substansi kedaulatan rakyat dan oleh karena itu, para Pemohon
memohon agar konstituen di daerah pemilihan yang sama dapat berpartisipasi dalam
mekanisme pengusulan pemberhentian anggota DPR.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah isu
utama yang dipersoalkan oleh para Pemohon tidak dapat dilepaskan dari pendirian
Mahkamah berkaitan dengan mekanisme recall sebagaimana diuraikan dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-IV/2006 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 September 2006
yang mempertimbangkan antara lain sebagai berikut.
“...Tentang siapa yang melaksanakan recall adalah persoalan teknis yang sangat
berkait dengan sistem pemilihan umum, sesuai dengan Pasal 22E ayat (3) UUD
1945. Suatu undang-undang tidak serta merta menjadi tidak demokratis hanya
karena di dalamnya terdapat pengaturan tentang recall, yang karenanya
menjadikan pula undang-undang tersebut inkonstitusional. Recall tetap
merupakan bagian dari mekanisme demokrasi apabila pengaturan tentang recall
tersebut adalah konsekuensi logis dari pilihan sistem yang dianut oleh konstitusi.
Dalam sistem pemilihan di mana pemilih langsung memilih nama seseorang
sebagai wakil, maka adalah logis jika recall dilakukan oleh pemilih, misalnya
56
melalui mekanisme petisi. Sedangkan dalam sistem pemilihan dengan memilih
partai politik sebagaimana diatur dalam UUD 1945, dalam hal pemilihan anggota
DPR dan DPRD, maka logis pula apabila recall dilakukan oleh partai yang
mencalonkan; Dengan demikian, hak recall pada hakikatnya tidaklah
bertentangan dengan demokrasi, sebagaimana didalilkan Pemohon, tetapi justru
dimaksudkan untuk tetap menjaga adanya hubungan antara yang diwakili
dengan yang mewakili. Dalam praktik demokrasi perwakilan dapat terjadi
berbagai variasi penggunaan hak recall. Hal tersebut tidaklah berarti
menghilangkan makna sistem demokrasi perwakilan. Apabila dalam praktik
terjadi penyimpangan penerapan hak recall, maka hal demikian bukanlah
kesalahan sistem, sehingga bukan sistem yang harus dikorbankan melainkan
praktiknyalah yang perlu diperbaiki;” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
008/PUU-IV/2006, halaman 55-56]
Selanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VIII/2010 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Maret 2011 yang
juga telah mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
“[3.17.1] ...Dalam negara demokrasi partai politik berperan (berfungsi), antara
lain sebagai: (i) sarana penghubung timbal balik antara Pemerintah dan rakyat,
(ii) pelaku utama dalam memadukan (mengagregasikan) berbagai kepentingan,
(iii) garda terdepan dalam melakukan perubahan mendasar dalam negara, (iv)
tempat merekrut calon-calon pemimpin politik, (v) sarana pendidikan politik, dan
(vi) lembaga yang memobilisasi pemilih agar ikut dalam pemilihan umum dan
menentukan pilihannya. Oleh karena perannya yang sangat besar dalam sistem
politik maka keberadaan partai politik sebagai infrastruktur politik merupakan
keniscayaan dalam negara yang menganut sistem demokrasi perwakilan,
sehingga partai politik harus terus diberdayakan (empowering) agar mampu
menjalankan peran dan fungsinya dengan baik;
[3.17.2] Bahwa keinginan untuk memberdayakan partai politik telah tercermin
dalam Perubahan UUD 1945 dengan dicantumkannya berbagai ketentuan yang
berkaitan dengan partai politik, antara lain, dalam Pasal 6A ayat (2), Pasal 8 ayat
(3), dan Pasal 22E ayat (3). Salah satu upaya dalam rangka memberdayakan
partai politik adalah dengan memberikan hak atau kewenangan kepada partai
politik untuk menjatuhkan tindakan dalam menegakkan disiplin terhadap para
anggotanya, agar anggota bersikap dan bertindak tidak menyimpang, apalagi
bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),
serta kebijaksanaan, dan program kerja yang digariskan oleh partai politik yang
bersangkutan. Hal ini adalah konsekuensi logis dari seseorang yang menjadi
anggota suatu organisasi, dalam hal ini organisasi partai politik. Penegakan
disiplin partai sangat menentukan dalam mewujudkan program kerja partai yang
telah ditawarkan oleh partai politik tersebut dalam kampanye pemilihan umum.
Selain itu, disiplin partai juga sangat diperlukan dalam membangun dan
memantapkan tradisi partai. Meskipun demikian, kewenangan partai politik untuk
melakukan tindakan pendisiplinan kepada para anggotanya haruslah diatur di
dalam Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan yang terkait sesuai
dengan prinsip demokrasi dan hukum (nomokrasi). Dalam kaitan ini UU 2/2008
57
telah mengatur hal tersebut, sehingga secara prinsip adanya norma yang
mengatur tindakan pendisiplinan terhadap anggota partai politik, termasuk
anggota partai politik yang menjadi anggota DPR, tidaklah bertentangan dengan
konstitusi. Lebih dari itu, Pasal 22B UUD 1945 memungkinkan pemberhentian
anggota DPR dari jabatannya yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam
Undang-Undang;
[3.17.3] Bahwa mengenai substansi yang sama, yakni pergantian antarwaktu
(PAW) oleh partai politik, Mahkamah pernah memutus (vide Putusan Nomor
008/PUU-IV/2006, bertanggal 28 September 2006) bahwa PAW karena
pencabutan keanggotaan dari partai politik bagi anggota DPR/DPRD itu sah dan
konstitusional sebagai hak partai politik. Pertimbangannya, antara lain, karena
menurut Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, peserta Pemilu untuk anggota
DPR/DPRD itu adalah partai politik. Oleh karena peserta Pemilu untuk anggota
DPR/DPRD adalah partai politik dan tak seorang pun dapat menjadi anggota
DPR/DPRD tanpa melalui partai politik maka menjadi wajar dan proporsional jika
partai politik diberi wewenang untuk melakukan PAW atas anggotanya yang
bertugas di DPR. Selain itu dalam kegiatan politik sehari-hari (day to day politics)
ketentuan tentang kewenangan PAW bagi partai politik ini memang dilematis.
Berdasarkan pengalaman sejarah ketika partai politik diberi kewenangan
melakukan PAW maka kewenangan tersebut dapat digunakan oleh pimpinan
partai politik untuk membungkam anggota DPR/DPRD sehingga tugasnya
sebagai pengemban aspirasi rakyat menjadi tumpul dan tidak efektif karena ada
ancaman recall, sebaliknya berdasarkan pengalaman sejarah pula ketika partai
politik tidak diberi kewenangan untuk melakukan PAW, banyak anggota
DPR/DPRD yang melakukan pelanggaran, baik hukum maupun etika, tanpa bisa
ditindak secara langsung oleh partai politik yang bersangkutan sehingga yang
bersangkutan bisa merusak citra, bukan hanya citra partai politik yang
bersangkutan melainkan juga citra DPR/DPRD di mana yang bersangkutan
bertugas sebagai wakil rakyat. Berdasarkan hal tersebut maka Mahkamah tetap
pada pendiriannya bahwa partai politik berwenang melakukan PAW bagi
anggotanya yang bertugas sebagai anggota DPR/DPRD berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (vide Pasal 22B UUD
1945) maupun yang diatur dalam AD/ART partai politik yang bersangkutan;
[3.17.4] Bahwa seorang warga negara yang memilih dan bergabung dalam
partai politik tertentu dengan sendirinya secara sukarela menundukkan diri,
terikat, dan menyetujui AD/ART partai politik yang bersangkutan. Setiap anggota
DPR yang mewakili partai politik harus memiliki integritas yang baik pula, dan
pada gilirannya harus memberikan pertanggungjawaban (akuntabiltas) sampai
sejauh mana komitmen dan kinerjanya. Anggota DPR dicalonkan oleh partai
tertentu, dengan demikian merupakan representasi partai politik di DPR. Dalam
rangka menegakkan otoritas dan integritas partai politik, maka partai politik dapat
mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk memberhentikan (recall) dan
melakukan PAW terhadap anggota partai politik yang menjadi anggota DPR,
karena dianggap melanggar AD/ART. Jika partai politik tidak diberi wewenang
untuk menjatuhkan sanksi (tindakan) terhadap anggotanya yang menyimpang
dari AD/ART dan kebijaksanaan partai, maka anggota partai bebas untuk
berbuat semena-mena;
58
[3.17.5] Bahwa meskipun partai politik berwenang melakukan PAW bagi
anggotanya yang bertugas sebagai anggota DPR/DPRD namun di dalam
pelaksanaannya haruslah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (vide Pasal
22B UUD 1945) dan AD/ART partai politik yang bersangkutan, sehingga tidak
boleh dilakukan dengan sewenang-wenang atau dengan cara melanggar
hukum. Jika hal itu dilakukan maka anggota partai politik yang bersangkutan
dapat melakukan upaya hukum baik melalui peradilan tata usaha negara
maupun melalui peradilan umum;” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
38/PUU-VIII/2010 hlm. 44 s.d. 46]
Lebih lanjut, berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menginginkan agar
konstituen di daerah pemilihan yang sama dapat berpartisipasi dalam mekanisme
pengusulan pemberhentian anggota DPR, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
22/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 14 Mei 2025 juga telah mempertimbangkan antara lain sebagai berikut.
[3.14] Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan isu pokok dalam permohonan
a quo sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.12] di atas yang bermuara pada
persoalan sistem PAW anggota DPR. Berkenaan dengan persoalan tersebut
telah ternyata pernah dipertimbangkan dan dinilai Mahkamah sebelumnya
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VIII/2010 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Maret 2011, yang
menguji Pasal 213 ayat (2) huruf e dan huruf h Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU
27/2009). Setelah Mahkamah mencermati substansi norma Pasal 213 ayat (2)
huruf e dan huruf h UU 27/2009, telah ternyata mengatur substansi yang
rumusan normanya sama dengan norma Pasal 239 ayat (2) huruf d dan huruf g
UU
17/2014
yang
dimohonkan
pengujian.
Untuk
itu,
sebelum
mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-
VIII/2010 antara lain sebagai berikut.
[3.17.3] Bahwa mengenai substansi yang sama, yakni pergantian
antarwaktu (PAW) oleh partai politik, Mahkamah pernah memutus (vide
Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, bertanggal 28 September 2006)
bahwa PAW karena pencabutan keanggotaan dari partai politik bagi
anggota DPR/DPRD itu sah dan konstitusional sebagai hak partai politik.
Pertimbangannya, antara lain, karena menurut Pasal 22E ayat (3) UUD
1945, peserta Pemilu untuk anggota DPR/DPRD itu adalah partai politik.
Oleh karena peserta Pemilu untuk anggota DPR/DPRD adalah partai
politik dan tak seorang pun dapat menjadi anggota DPR/DPRD tanpa
melalui partai politik maka menjadi wajar dan proporsional jika partai
politik diberi wewenang untuk melakukan PAW atas anggotanya yang
bertugas di DPR. Selain itu dalam kegiatan politik sehari-hari (day to day
politics) ketentuan tentang kewenangan PAW bagi partai politik ini
59
memang dilematis. Berdasarkan pengalaman sejarah ketika partai politik
diberi kewenangan melakukan PAW maka kewenangan tersebut dapat
digunakan oleh pimpinan partai politik untuk membungkam anggota
DPR/DPRD sehingga tugasnya sebagai pengemban aspirasi rakyat
menjadi tumpul dan tidak efektif karena ada ancaman recall, sebaliknya
berdasarkan pengalaman sejarah pula ketika partai politik tidak diberi
kewenangan untuk melakukan PAW, banyak anggota DPR/DPRD yang
melakukan pelanggaran, baik hukum maupun etika, tanpa bisa ditindak
secara langsung oleh partai politik yang bersangkutan sehingga yang
bersangkutan bisa merusak citra, bukan hanya citra partai politik yang
bersangkutan melainkan juga citra DPR/DPRD di mana yang
bersangkutan bertugas sebagai wakil rakyat. Berdasarkan hal tersebut
maka Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa partai politik berwenang
melakukan PAW bagi anggotanya yang bertugas sebagai anggota
DPR/DPRD berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang (vide Pasal 22B UUD 1945) maupun yang diatur dalam
AD/ART partai politik yang bersangkutan;
[3.17.4] Bahwa seorang warga negara yang memilih dan bergabung
dalam partai politik tertentu dengan sendirinya secara sukarela
menundukkan diri, terikat, dan menyetujui AD/ART partai politik yang
bersangkutan. Setiap anggota DPR yang mewakili partai politik harus
memiliki integritas yang baik pula, dan pada gilirannya harus memberikan
pertanggungjawaban (akuntabiltas) sampai sejauh mana komitmen dan
kinerjanya. Anggota DPR dicalonkan oleh partai tertentu, dengan
demikian merupakan representasi partai politik di DPR. Dalam rangka
menegakkan otoritas dan integritas partai politik, maka partai politik dapat
mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk memberhentikan (recall) dan
melakukan PAW terhadap anggota partai politik yang menjadi anggota
DPR, karena dianggap melanggar AD/ART. Jika partai politik tidak diberi
wewenang untuk menjatuhkan sanksi (tindakan) terhadap anggotanya
yang menyimpang dari AD/ART dan kebijaksanaan partai, maka anggota
partai bebas untuk berbuat semena-mena;
[3.17.5] Bahwa meskipun partai politik berwenang melakukan PAW bagi
anggotanya yang bertugas sebagai anggota DPR/DPRD namun di dalam
pelaksanaannya haruslah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
(vide Pasal 22B UUD 1945) dan AD/ART partai politik yang bersangkutan,
sehingga tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang atau dengan
cara melanggar hukum…;
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 38/PUU-VIII/2010 di atas, yang juga menegaskan kembali pendirian
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-IV/2006 yang
diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 September
2006, yang menguji Pasal 85 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, pada pokoknya Mahkamah berpendirian bahwa PAW, baik yang
60
diusulkan oleh partai politik maupun yang disebabkan karena anggota DPR
diberhentikan sebagai anggota partai politik, adalah konstitusional demi
menegakkan otoritas dan integritas partai politik.
Terhadap pertimbangan hukum demikian, Mahkamah tidak menemukan
alasan yang kuat untuk mengubah pendiriannya dalam pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VIII/2010. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah partai politik tetap memiliki peran penting dan strategis
sebagai pilar demokrasi dalam demokrasi perwakilan di Indonesia melalui
pemilihan umum, di mana dalam sistem demokrasi modern, sistem perwakilan
pada umumnya direpresentasikan oleh partai politik. Dalam hal ini, sesuai
dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, partai politik
sebagai peserta pemilihan umum, in casu pemilihan umum anggota legislatif
akan mengajukan kader-kader terbaik untuk dicalonkan sebagai wakil rakyat
yang mengusung visi, misi dan platform partainya. Hanya orang yang terdaftar
dalam daftar calon tetap anggota legislatif dari sebuah partai politik peserta
pemilihan umum yang dapat dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum untuk
memperjuangkan kepentingan konstituen dan kepentingan rakyat secara umum
sesuai dengan visi, misi, dan platform partainya.
Dalam kaitan dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 38/PUU-VIII/2010, sekalipun menguji norma Pasal 213 ayat (2) huruf e
dan huruf h UU 27/2009 di mana esensinya sesungguhnya sama dengan norma
Pasal 239 ayat (2) huruf d dan huruf g UU 17/2014 yang dimohonkan pengujian
maka menurut Mahkamah, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 38/PUU-VIII/2010 mutatis mutandis berlaku juga sebagai pertimbangan
hukum putusan a quo. Adanya mekanisme PAW ini merupakan bagian dari
upaya menjaga keseimbangan hubungan partai politik, calon legislatif, dan
konstituen yang memilihnya. Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidak
terdapat persoalan konstitusionalitas pada norma Pasal 239 ayat (2) huruf d dan
huruf g UU 17/2014. Dengan sendirinya terhadap Penjelasan Pasal 239 ayat (2)
huruf d UU 17/2014 yang menyatakan “Cukup jelas” juga tidak terdapat
persoalan konstitusionalitas norma. Dalam hal ini, bagi anggota partai politik
yang mengalami pergantian antar waktu (PAW) dan mempersoalkannya terbuka
ruang baginya untuk mendapatkan keadilan dengan menggunakan jalur hukum
yang tersedia.
[3.15] Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon mengenai
perlunya keterlibatan rakyat dalam mekanisme PAW, sehingga dalam
petitumnya para Pemohon meminta untuk dilakukannya pemilihan kembali di
Dapil yang anggota DPR terpilihnya diusulkan berhenti oleh partai politik,
menurut Mahkamah, hal tersebut tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan
dan juga secara teknis pemilihan kembali sebagaimana dimohonkan para
Pemohon tidak mungkin untuk diwujudkan karena dalam proses pemungutan
suara yang tertutup tidak dapat diketahui siapa memilih siapa. Jika para
Pemohon menghendaki semua pemilih dalam DPT di dapil tersebut diberi hak
untuk menyatakan pendapat (ya/tidak), hal demikian sama saja dengan
melakukan pemilihan umum ulang di dapil yang bersangkutan. Terlebih, sistem
pemilihan umum anggota legislatif yang dipakai adalah sistem proporsional
61
terbuka yang memadukan antara keberadaan partai politik dengan keberadaan
calon anggota legislatif. Artinya, sistem pemilihan umum demikian tetap menjaga
kedaulatan partai karena menurut Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,
peserta pemilihan umum adalah partai politik. Selain itu, model “plebisit” yang
dimohonkan oleh para Pemohon dalam petitum, dalam batas-batas tertentu
dapat dimaknai sebagai pemilihan umum ulang yang menurut Pasal 22E ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 hanya dapat diselenggarakan secara berkala sekali
dalam lima tahun. Dengan dibukanya kemungkinan untuk dilakukan “plebisit”,
hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip one man one vote karena tidak bisa
dipastikan siapa pemilih yang memilih anggota DPR yang di-PAW. Hal ini dapat
terjadi, jika pemilih yang sebelumnya tidak memilih anggota DPR yang akan di-
PAW diberikan hak pilih dalam pemilihan kembali sebagaimana dalil para
Pemohon karena hal tersebut berkaitan dengan sifat kerahasiaan suara pemilih
yang tidak bisa diketahui, di mana sesungguhnya pemilih dimaksud tidak lagi
memiliki hak konstitusional untuk memilih pengganti calon anggota DPR yang
di-PAW. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum.
Bahwa berdasarkan kutipan-kutipan uraian pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa mekanisme recall
berkonsekuensi logis pada pilihan sistem pemilihan umum suatu negara, termasuk
Indonesia. Berkenaan dengan itu, Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah
mengatur bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD
adalah partai politik, sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall
terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik
sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan. Oleh karena itu, dengan uraian
penegasan demikian, keinginan para Pemohon agar konstituen di daerah pemilihan
diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat mengusulkan
pemberhentian antar waktu anggota DPR dan anggota DPRD pada dasarnya tidak
sejalan dengan demokrasi perwakilan. Di samping itu, secara teknis hal demikian sama
saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan yang bersangkutan
dan hal tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak dapat
dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan
anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum.
Sementara itu, berkenaan dengan kekhawatiran para Pemohon pemberhentian
anggota DPR oleh partai politik berdampak pada adanya dominasi partai politik dan
tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, kekhawatiran tersebut seharusnya tidak
terjadi karena dalam pertimbangan hukum Mahkamah pada Putusan Mahkamah
62
Konstitusi Nomor 008/PUU-IV/2006, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-
VIII/2010, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XXIII/2025 telah
ditegaskan bahwa pelaksanaan pergantian anggota DPR atau DPRD oleh partai politik
pada pokoknya tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang atau dengan cara
melanggar hukum di mana pertimbangan atau penilaian penggantian anggota DPR dan
anggota DPRD oleh partai politik dimaksud dilakukan selaras dengan keberadaan
Mahkamah Kehormatan Dewan selaku alat kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga
serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga
perwakilan rakyat [vide Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2014]. Dalam hal ini,
apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi
anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai
politik bahkan dapat menyampaikan kepada partai politik untuk me-recall anggota DPR
atau anggota DPRD dimaksud. Bahkan sesuai dengan regularitas waktu
penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR
atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena
secara substansi permohonan para Pemohon a quo sama dengan substansi
Permohonan Nomor 22/PUU-XXIII/2025 maka pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XXIII/2025 secara mutatis mutandis berlaku pula
dalam mempertimbangkan dalil permohonan para Pemohon a quo dan karena hingga
saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari
pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud. Dengan demikian, dalil para
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 tidak
bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pemberhentian anggota DPR dari
jabatan, memperjuangkan hak secara kolektif, dan jaminan kepastian hukum yang adil
dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22B, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan
demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
63
[3.13]
Menimbang
bahwa
terhadap
hal-hal
lain
dan
selebihnya
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-
XXIII/2025 mutatis mutandis berlaku sebagai pertimbangan hukum dalam
mempertimbangkan Permohonan a quo;
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic
P. Foekh, Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan
64
Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal delapan belas,
bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh,
bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 11.20 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota,
Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Muhidin sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
65
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muhidin
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU
MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-Undang
48
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU 17/2014) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007
49
serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya, sebagai
berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a
quo adalah Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014, selengkapnya menyatakan
sebagai berikut:
“Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, apabila: d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;”
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V memiliki
hak konstitusional sebagaimana dijamin antara lain dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal
28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
menerangkan kualifikasinya sebagai perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/KTP [vide Bukti P-1]. Dalam kualifikasi
50
perorangan sebagaimana dimaksud Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, dan Pemohon V juga menerangkan bahwa masing-masing merupakan
Pemilih dalam Pemilihan Umum yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada pemilihan terbaru [vide Bukti
P-3]. Pemohon I merupakan pemilih dari daerah pemilihan Jawa Timur VII,
Pemohon II merupakan pemilih dari daerah pemilihan Jawa Barat IX, Pemohon III
merupakan pemilih dari daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemohon
IV merupakan pemilih dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, dan Pemohon V
merupakan pemilih dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI.
Selain kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia dan Pemilih
dalam Pemilu masing-masing Pemohon juga menerangkan sebagai mahasiswa dan
alumni perguruan tinggi sebagai berikut:
a. Pemohon I merupakan mahasiswa aktif Magister Hukum Bisnis dan
Kenegaraan Universitas Gadjah Mada;
b. Pemohon III merupakan mahasiswa aktif Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa
[vide Bukti P-2].
c. Pemohon II, Pemohon IV, dan Pemohon V merupakan alumni Fakultas Syari’ah
dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sebagai pembelajar hukum, Para
Pemohon memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas hukum dan konstitusi
negara, karena hal tersebut berpengaruh langsung pada lingkungan akademik
dan sosial di mana mereka belajar, mengajar dan berkembang.
Bahwa para Pemohon juga merupakan alumni Komunitas Pemerhati
Konstitusi, sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Hukum yang memiliki legal
interest dalam bidang hukum ketatanegaraan atau konstitusi sebagaimana yang
tercantum dalam AD/ART Komunitas Pemerhati Konstitusi [vide Bukti P-4],
sehingga pengalaman dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi telah membentuk
karakter para Pemohon agar senantiasa merasa memiliki tanggung jawab moral dan
kepentingan untuk menjadi bagian dari proses menjaga konstitusi dan
konstitusionalitas norma, serta menjaga stabilitas hukum dan konstitusi negara.
Sebagai anggota dan alumni komunitas, para Pemohon secara aktif terlibat dalam
analisis, diskusi, dan advokasi terkait isu-isu hukum yang berkaitan dengan
51
konstitusi negara, termasuk mengenai peran lembaga negara. Dengan demikian,
para Pemohon memiliki kepentingan yang kuat dalam menjaga integritas konstitusi
negara, termasuk dalam konteks kelembagaan negara dan bidang-bidang hukum
lainnya yang relevan.
Pemohon II telah berperan aktif dalam berbagai diskusi akademik serta
menjadi pemakalah pada kegiatan Call for Paper bertema “Dinamika dan Tantangan
Pemilu 2024” yang diselenggarakan oleh Departemen Hukum Tata Negara,
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dengan judul makalah “Constituent
Recall bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI” [vide Bukti P-7], sehingga
dengan keterlibatan tersebut menunjukkan kepedulian nyata Pemohon terhadap
isu-isu konstitusional, khususnya ya
