Langsung ke konten
PUU Tahun 2025

198/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

Pemohon: PT. Pasaraya International Hedonisarana yang diwakili oleh Medina selaku Direktur
Tanggal Putusan: 2025-11-19
UU Diuji: UU 20/2011, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 8/1999, UU 16/1985, UU 28/2002, UU 7/2020, UU 6/2023
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “pemanfaatan rumah susun dengan fungsi bukan hunian diatur dengan atau dalam undang-undang paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.” 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)