PUU
Tahun 2025
198/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Pemohon: PT. Pasaraya International Hedonisarana yang diwakili oleh Medina selaku Direktur
Tanggal Putusan: 2025-11-19
UU Diuji: UU 20/2011, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 8/1999, UU 16/1985, UU 28/2002, UU 7/2020, UU 6/2023
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “pemanfaatan rumah susun dengan fungsi bukan hunian diatur dengan atau dalam undang-undang paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.” 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 198/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
PT. PASARAYA INTERNATIONAL HEDONISARANA, yang dalam hal ini
diwakili oleh:
Nama
:
Medina
Jabatan
:
Direktur Utama
Alamat
:
Jalan Iskandarsyah II No. 2, Melawai, Kec.
Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta,
12160
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 September 2025, memberikan
kuasa kepada Christine Natiar Sianipar, S.H., dan Dera Puji Lestari, S.H., para
Konsultan Hukum pada kantor hukum Aequitas Law Office yang beralamat di
Gedung A Pasaraya Blok-M, Jl. Iskandarsyah II No. 2 Blok-M, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12160, bertindak secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri
untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
22 Oktober 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24
2
Oktober 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
201/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 198/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 24
Oktober 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 18
November 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAНКАМАН KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD NRI Tahun 1945) telah membentuk sebuah lembaga baru yang
berfungsi mengawal konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut
sebagai “MK”, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2), serta Pasal 24C
ayat (1) UUD NRI 1945. ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”
2. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 24 C ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang pemilihan umum.”
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) (untuk selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman)
menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yang berbunyi:
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
4. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554) (untuk selanjutnya disebut UU MK) (Bukti P-
2), menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, sebagai berikut:
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam proses
pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara
Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara menyeluruh
ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang menyatakan:
4
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801) (untuk selanjutnya disebut UU P3)
(Bukti P-3), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
UUD NRI 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil atau pengujian materil.
8. Bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas suatu Undang-
Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 atau yang disebut dengan
(Constitutional Review).
9. Bahwa dalam hal ini, PEMOHON memohon kepada Mahkamah untuk
melakukan pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 50 UU 20/2011 Rumah
Susun yakni sebagai berikut;
“Pemanfaatan rumah susun dilaksanakan sesuai dengan fungsi:
a. Hunian, atau
b. Campuran”
Ketentuan Pasal 50 UU 20/2011 a quo bertentangan dengan Pasal 28 D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
5
perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Dengan tidak diaturnya fungsi bukan
hunian dalam Pasal 50 UU 20/2011 Rumah Susun, maka telah terjadi
kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum yang adil yang disebabkan tidak
adanya payung hukum yang mengatur bangunan gedung dengan fungsi bukan
hunian.
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji kembali
suatu norma undang-undang yang sebelumnya telah diuji, sepanjang batu uji
(constitutional benchmark) yang digunakan berbeda dari perkara sebelumnya.
Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 dan Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013, yang menegaskan bahwa asas
“res judicata pro veritate habetur” hanya berlaku secara terbatas dalam hukum
acara Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, sifat final dan mengikat putusan
Mahkamah tidak serta merta menutup kemungkinan pengujian ulang terhadap
norma yang sama, apabila pengujian tersebut didasarkan pada batu uji
konstitusional yang berbeda. Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie dalam karyanya
Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (2005), Mahkamah Konstitusi
merupakan the sole and final interpreter of the Constitution, yakni satu-satunya
lembaga yang berwenang secara final untuk menafsirkan konstitusi dalam
berbagai dimensi, termasuk ketika norma yang sama diajukan kembali dengan
landasan pengujian konstitusional yang berbeda.
11. Bahwa ketentuan tersebut di atas sejalan dengan Pasal 72 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), yang menyatakan bahwa:
Pasal 72 PMK 7/2025
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan
dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda.
Dengan adanya pengaturan ini, Mahkamah Konstitusi secara normatif telah
memberikan dasar hukum prosedural yang jelas bahwa pengujian ulang
terhadap norma yang sama dimungkinkan, sepanjang diajukan dengan
perspektif atau alasan-alasan konstitusional yang berbeda dari perkara
6
sebelumnya. Oleh karena itu, keberlakuan Pasal 72 PMK 7/2025 ini menjadi
landasan formil yang sah bagi Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
12. Bahwa Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
memang pernah diuji dalam perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-
XX/2022. Akan tetapi, batu uji yang digunakan dalam perkara tersebut berbeda
dengan batu uji yang diajukan dalam permohonan a quo. Pada perkara Nomor
62/PUU-XX/2022, Pemohon mendasarkan pengujiannya pada Pasal 28H ayat
(1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang berkaitan dengan hak
untuk hidup sejahtera, hak untuk bertempat tinggal, serta hak atas kepemilikan
pribadi. Sedangkan dalam permohonan a quo, pengujian norma Pasal 50 UU
Rumah Susun ini didasarkan pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
tentang prinsip negara hukum, serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
mengenai jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di
hadapan hukum. Dengan adanya perbedaan batu uji konstitusional ini, maka
secara yuridis permohonan a quo memiliki dasar yang sah dan memenuhi syarat
formil agar dapat diterima untuk diperiksa, diadili, dan diputus oleh Mahkamah
Konstitusi.
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas Mahkamah Konstitusi (MK)
memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian a quo. Hal ini mengingat bahwa ketentuan yang dimohonkan uji
materiil a quo berpotensi mengancam prinsip-prinsip negara hukum dan hak
konstitusional warga negara atas perlindungan serta kepastian hukum yang adil.
13. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas Mahkamah Konstitusi (MK)
memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian a quo. Hal ini mengingat bahwa ketentuan yang dimohonkan uji
materiil a quo berpotensi mengancam prinsip-prinsip negara hukum dan hak
konstitusional warga negara atas perlindungan serta kepastian hukum yang adil.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur, Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, sebagai berikut:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu;
a. Perorangan warga negara Indonesia;
7
b. Kesatuan Masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan Masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga Negara.”
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat (1)
PMK 7 Tahun 2025, yang menyatakan:
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yan diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa Pemohon adalah badan hukum privat yakni PT. PASARAYA
INTERNATIONAL HEDONISARANA selaku Pelaku Pembangunan Menara
Sentraya yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 17 tanggal 04 Juli
1995 oleh Notaris Sutjipto, S.H., M.Kn; (Bukti P-4) yang telah mendapatkan
pengesahannya berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia Nomor C2-12549.HT.01.01.TH.95 tanggal 03 Oktober 1995 (Bukti P-
5) yang kemudian telah mengalami beberapa perubahan dengan perubahan
terakhir kali berdasarkan Akta Perubahan Keputusan Para Pemegang Saham
Nomor 4 tanggal 06 September 2022 oleh Notaris Hanum Megasari, S.H., M.Kn.
(Bukti P-6) yang telah mendapatkan pengesahannya berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-
0052184 tanggal 07 September 2022 (Bukti P-7) dan berfokus pada kegiatan
komersial di sektor properti. Berkedudukan di Jl. Iskandarsyah II No. 2, Melawai,
Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12160.
4. Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar PT. PASARAYA INTERNATIONAL
HEDONISARANA sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Nomor 17
tanggal 04 Juli 1995 oleh Notaris Sutjipto, S.H., M.Kn; yang tertuang dalam
Pasal 11 ayat 3, yang berbunyi:
11.3 Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar
pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian,
mengikat Perseroan dengan Pihak lain dan pihak lain dengan
8
Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, tunjangan, yang
jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Bahwa berdasarkan Akta Perubahan Keputusan Para Pemegang Saham
Nomor 4 tanggal 06 September 2022 oleh Notaris Hanum Megasari, S.H., M.Kn.
Akta perubahan terakhir, susunan pengurus Perusahaan telah ditetapkan dan
disahkan, menyetujui untuk mengangkat Medina kembali sebagai Direktur
Utama Perseroan yang berlaku efektif. Maka kedudukan tersebut menjadi dasar
hukum bagi Medina untuk bertindak atas nama Perseroan dalam pengajuan
permohonan a quo.
5. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum Pemohon yang menganggap
Hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 yang selanjutnya disingkat dengan PMK 7/2025, MK telah
menentukan 5 (lima) syarat mengenai kerugian konstitusional sebagaimana
dimaksud, yakni sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
6. Bahwa terdapat hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya sebagaimana dijamin dalam
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
9
7. Bahwa Hak-hak Konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
tersebut, menurut anggapan PEMOHON telah dirugikan oleh berlakunya Pasal
50 UU 20/2011 Rumah Susun, sebagai berikut:
a. Hak Konstitusional Pemohon yang diberikan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara
hukum.” Prinsip negara hukum menuntut agar segala peraturan
perundang-undangan
memberikan
kepastian
hukum,
menjunjung
keadilan, dan tidak menimbulkan kekosongan hukum. Akan tetapi,
keberlakuan Pasal 50 UU 20/2011 Rumah Susun yang hanya mengatur
fungsi hunian dan campuran telah mengecualikan rumah susun dengan
fungsi bukan hunian, termasuk milik Pemohon. Akibatnya, bangunan
gedung dengan fungsi bukan hunian tidak memperoleh dasar hukum,
sehingga menimbulkan kekosongan hukum yang nyata. Menurut Prof. Dr.
Soerjono Soekanto dalam bukunya Politik Hukum dan Perkembangan
Hukum di Indonesia (1983), “kekosongan hukum terjadi ketika suatu
peristiwa atau kebutuhan hukum tidak diatur secara jelas dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga melahirkan ketidakpastian
hukum”. Dengan demikian, keberlakuan Pasal 50 UU 20/2011 Rumah
Susun yang tidak mengatur fungsi bukan hunian jelas melahirkan
kekosongan hukum yang bertentangan dengan prinsip negara hukum
sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
b. Hak Konstitusional Pemohon yang diberikan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 menjamin “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.” dirugikan oleh berlakunya Pasal 50 UU 20/2011
Rumah Susun karena norma a quo membatasi fungsi rumah susun hanya
pada hunian dan campuran, sehingga menutup akses bagi rumah susun
dengan fungsi bukan hunian untuk memperoleh hak kepemilikannya.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata dan perlakuan
diskriminatif, karena pemilik rumah susun hunian atau campuran dapat
memperoleh perlindungan hukum penuh, sementara pemilik rumah susun
bukan hunian seperti Pemohon tidak mendapatkan perlindungan serupa.
Menurut Gustav Radbruch dalam teorinya tentang tiga nilai dasar hukum
10
(Radbruchsche
Formel)
yakni
kepastian
hukum,
keadilan,
dan
kemanfaatan, kepastian hukum harus senantiasa berjalan seiring dengan
keadilan. Jika suatu norma hanya menekankan kepastian tetapi
mengabaikan keadilan, maka norma tersebut kehilangan legitimasi
moralnya sebagai hukum (Radbruch, Rechtsphilosophie, 1932). Dengan
demikian, Pasal 50 UU 20/2011 Rumah Susun telah melanggar hak
konstitusional Pemohon atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.
8. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon timbul karena secara yuridis Pemohon
tidak dapat mengajukan pengesahan pertelaan dan akta pemisahan sebagai
dasar pemisahan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama dengan
Satuan Ruman Susun (Sarusun). Pertelaan pada dasarnya merupakan gambar
dan uraian yang membagi rumah susun menjadi satuan-satuan yang dapat
dimiliki secara individual, sekaligus menunjukkan bagian bersama, benda
bersama, dan tanah bersama, sedangkan Akta Pemisahan adalah tanda bukti
pemisahan Rumah Susun atas Sarusun, Bagian Bersama, Benda Bersama, dan
Tanah Bersama dengan Pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian, dan
batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang mengandung NPP.
Keduanya berfungsi memberikan kepastian hukum atas batas kepemilikan
individu dan kepemilikan bersama dalam rumah susun. Pada akhirnya Pemohon
tidak dapat memperoleh Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM
Sarusun) yang merupakan bukti kepemilikan yang sah dan diakui hukum.
Kondisi ini terjadi karena eksistensi Pasal 50 UU 20/2011 Rumah Susun hanya
memberikan akses pengesahan pertelaan dan akta pemisahan bagi rumah
susun hunian dan campuran, sehingga menutup hak Pemohon selaku pemilik
bangunan gedung Bukan Hunian.
9. Bahwa akibat ketentuan Pasal 50 UU 20/2011 Rumah Susun, proses
pengesahan pertelaan dan akta pemisahan tidak dapat dilaksanakan, sehingga
menyebabkan tidak dapat diterbitkannya SHM Sarusun, sehingga menimbulkan
kerugian serius dan nyata. Adapun beberapa kerugian yang potensi terjadi
dapat dirinci sebagai berikut:
a. Kerugian Pemohon selaku Pelaku Pembangunan
11
1) Pemohon berisiko tinggi untuk digugat oleh konsumen atas dasar
wanprestasi. Pemohon sebagai pengembang yang berkontrak
dengan pihak ketiga (pembeli/pengguna) untuk menyediakan
sarusun yang dapat dimiliki secara sah. Ketidakmampuan
Pemohon untuk mengurus SHM Sarusun akan dianggap sebagai
pelanggaran atas kewajiban hukum dan kontraktualnya. Ini
menimbulkan potensi gugatan wanprestasi dari konsumen, yang
tidak hanya menuntut pengembalian dana, tetapi juga dapat
mencederai reputasi dan integritas usaha pelaku pembangunan.
2) Bahkan jika Pemohon dinilai gagal dalam memenuhi kewajiban
terkait bukti kepemilikan berpotensi dilaporkan melakukan tindak
pidana, walaupun tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai
tindak pidana, tapi jika terpenuhi unsur-unsur tidak pidana yang
ditentukan dalam hukum pidana dapat saja Pemohon dilaporkan
melakukan tindak pidana oleh para konsumen khususnya,
Pertama Pasal 378 KUHP (penipuan), dituduh terdapat itikad
buruk sejak awal. Kedua, Pasal 372 KUHP (penggelapan), jika
bukti kepemilikan sudah ada tapi tidak diserahkan. Ketiga, yakni
menawarkan atau memasarkan properti dengan informasi yang
tidak benar atau menyesatkan dalam hal ini menjanjikan “nanti
akan dapat sertifikat hak milik” padahal secara hukum tidak
mungkin. Sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
3) Pemohon kehilangan kredibilitas hukum dan komersial karena
tidak dapat memberikan jaminan legalitas atas produk properti
yang dijualnya. Hal ini menurunkan kepercayaan publik maupun
investor terhadap reputasi usaha Pemohon.
b. Kerugian Pemohon selaku Pemilik atas Sarusun
1) Pemilik sarusun tidak dapat mengagunkan, mengalihkan, atau
mendaftarkan unitnya secara legal. Ketiadaan SHM Sarusun
menyebabkan pemilik sarusun tidak dapat mendaftarkan sarusun
miliknya pada kantor pertanahan sebagai hak milik yang diakui
12
oleh negara. Tanpa status kepemilikan yang sah dan terdaftar,
sarusun tidak dapat dijadikan jaminan (agunan) dalam transaksi
perbankan, tidak dapat dijual secara sah melalui Akta Jual Beli di
hadapan PPAT, dan tidak dapat diwariskan secara legal. Hal ini
secara langsung melumpuhkan nilai ekonomis dari sarusun
tersebut, meskipun bangunan secara fisik telah ada dan dikuasai.
2) Lembaga keuangan tidak dapat menerima sarusun sebagai
agunan. Dalam praktik perbankan dan pembiayaan, lembaga
keuangan hanya dapat menerima aset yang memiliki kejelasan
legalitas dan sertifikasi sebagai objek hak tanggungan. Tanpa
SHM Sarusun, sarusun dianggap sebagai aset tidak layak agunan.
Hal ini tidak hanya merugikan pembeli/pengguna sebagai pemilik
sarusun yang hendak mengagunkan unitnya, tetapi juga
memengaruhi kepercayaan lembaga pembiayaan terhadap
proyek-proyek rumah susun dengan fungsi bukan hunian dimasa
mendatang yang dikembangkan oleh Pemohon.
3) Untuk Keberlanjutan Pengelolaan Rumah Susun. Hal ini
mengingat Rumah Susun berbeda dengan bangunan gedung
lainnya. Pada rumah susun tidak hanya terdapat kepemilikan
perseorangan atas sarusun akan tetapi juga bagian bersama,
benda bersama, dan tanah bersama. Kepemilikan bersama
tersebut menjadi kepemilikan mutlak yang secara hukum menjadi
hak para pemilik. Kepemilikan bersama tersebut harus di kelola
secara baik agar bangunan gedung tetap laik fungsi, atas dasar itu
para
pemilik
harus
membentuk
badan
hukum
yang
bertanggungjawab untuk mengurus kepentingan para pemilik yang
berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan bersama.
4) Untuk Perpanjangan HGB. SHM Sarusun terbit di atas tanah “hak
guna bangunan (HGB)”, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat
(1) UU 20/2011 Rumah Susun “Sebagai tanda bukti kepemilikan
atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak
pakai di atas tanah negara, hak guna bangunan atau hak pakai di
13
atas tanah hak pengelolaan diterbitkan SHM sarusun”. HGB
tersebut memiliki masa berlakunya yakni paling lama 30 tahun,
diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan
diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Perpanjangan
HGB tersebut, secara hukum hanya dapat dilakukan oleh
perhimpunan pemilik, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
13
tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Rumah (PP 13/2021 Rumah Susun), sebagai
berikut: “Dalam hal hak atas Tanah Bersama yang di atasnya
dibangun Rumah Susun akan berakhir jangka waktunya atau telah
berakhir jangka waktunya, seluruh Pemilik melalui PPPSRS
mengajukan perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
5) Untuk Peningkatan Kualitas Rumah Susun. Rumah susun memiliki
masa umur bangunan gedung untuk dapat dikatakan laik fungsi.
Atas dasar itu diperlukan adanya peningkatan kualitas rumah
susun yang dilakukan apabila rumah susun tidak laik fungsi dan
tidak dapat diperbaiki atau dapat menimbulkan bahaya dalam
pemanfaatan bangunan rumah susun. Peningkatan kualitas rumah
susun dilakukan oleh pemilik sarusun melalui perhimpunan pemilik
sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU 20/2011 Rumah
Susun.
Maka, akibat langsung dari keberlakuan norma Pasal 50 UU 20/2011
tersebut jelas menghalangi hak Pemohon atas kepastian hukum dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D
ayat (1) serta bertentangan dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
10. Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang nyata antara
kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dengan keberlakuan Pasal 50
UU 20/2011 tentang Rumah Susun yang dimohonkan pengujiannya. Dalam
perkara a quo, pembatasan fungsi rumah susun hanya pada hunian dan
campuran telah menutup akses bagi rumah susun dengan fungsi bukan hunian
14
untuk mengurus pertelaan dan akta pemisahan. Akibatnya, Pemohon sebagai
pemilik Bangunan Gedung Menara Sentraya dengan fungsi bukan hunian tidak
dapat memproses penerbitan SHM Sarusun. Kondisi tersebut menimbulkan
rangkaian kerugian nyata sebagaimana Pemohon uraikan pada poin-poin di
atas. Dengan demikian, jelas terdapat hubungan sebab akibat antara
keberlakuan Pasal 50 UU 20/2011 Rumah Susun dengan kerugian
konstitusional yang dialami Pemohon, sehingga syarat kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025 dan
praktik putusan Mahkamah Konstitusi terpenuhi.
11. Bahwa terhadap seluruh uraian di atas, tentunya dalam penalaran yang wajar
merupakan kerugian konstitusional yang bersifat potensi pasti terjadi bagi
Pemohon atas keberlakuan Pasal 50 UU 20/2011 Rumah Susun a quo. Oleh
karenanya, apabila Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon maka
kerugian yang selama ini dialami Pemohon akan secara otomatis terhapus.
Dengan demikian pengesahan pertelaan dan akta pemisahan atas sarusun
yang dimiliki Pemohon dapat disahkan, yang dapat Pemohon jabarkan sebagai
berikut:
a. Pemohon dapat memproses pengesahan pertelaan dan akta
pemisahan;
b. Pemohon dapat memproses penerbitan SHM Sarusun untuk masing-
masing sarusun;
c. Pemohon dapat mengalihkan kepemilikan sarusun.
d. Menjamin kepastian hukum dan perlindungan atas hak kepemilikan
Pemohon serta pembeli sarusun; dan
e. Pemohon dapat melaksanakan kewajiban hukum dan kontraktual
kepada konsumen, sehingga menghindari risiko tuntutan wanprestasi.
12. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah nyata
dialami Pemohon dan telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025, maka Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon Pengujian Undang-
Undang dalam perkara a quo.
15
C. ALASAN-ALASAN POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa Gedung Menara Sentraya merupakan rumah susun komersial bukan
hunian yang dikembangkan dan dibangun oleh PT. Pasaraya International
Hedonisarana sebagai bagian dari pengembangan kawasan komersial terpadu
di pusat kota Jakarta. Menara Sentraya dirancang secara khusus untuk
memenuhi kebutuhan perkantoran, pertokoan, dan kegiatan jasa lainnya, serta
dipasarkan kepada masyarakat melalui sistem kepemilikan bersama,
sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai rumah susun.
2. Bahwa Pembangunan proyek Menara Sentraya ini dimulai pada awal tahun
2012, dengan terlebih dahulu diterbitkan IMB Pendahuluan No. 3810/IMB/2014
tanggal 6 Oktober 2014 (Bukti P-8), kemudian dilanjutkan dengan diterbitkannya
IMB definitif No. 91/8.1A/31/-1.785.51/2016 tanggal 31 Mei 2016 (Bukti P-9),
oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proyek ini berdiri di atas bidang tanah
seluas 8.605 m2, yang terdaftar atas nama PT. Pasaraya International
Hedonisarana berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 01616
(Bukti P-10), yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta
Selatan. Menara Sentraya terdiri dari 42 (empat puluh dua) lapis terdiri dari 4
(empat) basement, 38 (tiga puluh delapan) lapis lantai dan Lantai atap (rooftop).
yang menjadikan bangunan ini sebagai salah satu rumah susun bukan hunian
paling representatif di kawasan Jakarta Selatan.
3. Bahwa sejak tahun 2013 Pemohon telah memasarkan Menara Sentraya dengan
menggunakan konsep kepemilikan bersama kepada masyarakat. Dari total 263
(dua ratus enam puluh tiga) unit sarusun yang tersedia, sampai saat ini telah
terjual 107 (seratus tujuh) unit, sedangkan sisanya sebanyak 156 (seratus lima
puluh enam) unit masih dalam penguasaan Pemohon. Fakta penjualan ini
menunjukkan bahwa hubungan hukum antara Pemohon sebagai pengembang
dengan para pembeli telah nyata terbentuk melalui mekanisme jual beli rumah
susun.
4. Bahwa untuk menindaklanjuti transaksi jual beli tersebut, Pemohon dan para
konsumen melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang mulai
ditandatangani sejak tahun 2013 dan masih terus berjalan hingga saat ini, salah
satunya dituangkan dalam PPJB Nomor: 05 tanggal 07 Oktober 2015 (Bukti P-
16
13), Keberadaan PPJB tidak hanya menjadi dasar hukum transaksi jual beli,
melainkan juga memberikan jaminan kepastian hukum bahwa pembeli berhak
atas kepemilikan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama
berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) dan penerbitan Sertifikat
Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) setelah seluruh kewajiban
pembayaran dipenuhi. Sebagaimana tercantum dalam pembahasan Pokok
Perjanjian Pasal 2 angka 1 dan 2a PPJB, sebagai berikut:
1. … yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
perjanjian ini termasuk hak-hak yang melekat padanya, yaitu
hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
2. a. Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA (pembeli) atas bagian
bersama, benda bersama dan Tanah Bersama akan
berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional.
5. Bahwa setelah proses pembangunan Menara Sentraya selesai, Pemohon
melaksanakan kewajiban hukum untuk menyerahkan unit kepada konsumen,
yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor:
004/BA_MS/VII/2015 pada tahun 2015, (Bukti P-14), yang kemudian diikuti
dengan serah terima unit lainnya hingga saat ini. Serah terima ini menegaskan
bahwa hak dan kewajiban para pihak sebagaimana diatur dalam PPJB telah
PEMOHON jalankan, sehingga sejak saat itu pembeli memiliki kedudukan
hukum yang sah sebagai pemilik sarusun berdasarkan konsep kepemilikan
bersama.
6. Bahwa Gedung Menara Sentraya selaku rumah susun komersial bukan hunian
telah menyelesaikan seluruh tahapan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
sebagai syarat administratif kelaikan bangunan. SLF pertama kali diterbitkan
oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 28 Maret 2018 Nomor
017/C.39a/31/-1.785.51/2018 (Bukti P-11) dan diperpanjang pada tanggal 1
Agustus
2022
Nomor
34/C.39a/31.74.07.1001.02.013.k.1.a.b.g/1/-
1.785.51/2022. (Bukti P-12) Penerbitan SLF tersebut merupakan pengakuan
resmi negara bahwa bangunan Menara Sentraya telah memenuhi persyaratan
teknis dan sah dan laik untuk dipergunakan sesuai dengan peruntukannya
sebagai rumah susun komersial bukan hunian.
7. Bahwa penerapan Konsep Kepemilikan Bersama pada Gedung Menara
Sentraya merupakan contoh nyata dari bangunan yang mengadopsi konsep
17
rumah susun komersial bukan hunian dengan sistem kepemilikan bersama.
Sebagai rumah susun, Gedung Menara Sentraya terdiri dari sarusun yang dapat
dimiliki secara individu oleh pemilik yang berfungsi untuk kegiatan usaha
maupun perkantoran. Dengan menggunakan sistem kepemilikan bersama,
pemilik sarusun memiliki hak milik atas unitnya secara individual, namun mereka
juga memiliki hak bersama atas bagian bersama, benda bersama dan tanah
bersama yang ada di gedung tersebut, seperti koridor, lift, area parkir, dan
fasilitas umum lainnya. Oleh karena itu, meskipun setiap sarusun dimiliki secara
pribadi oleh pemiliknya, mereka memiliki kewajiban bersama dalam hal
pemeliharaan dan pengelolaan bagian bersama tersebut.
8. Bahwa sistem kepemilikan bersama adalah dimana terdapat beberapa orang
pemegang hak atas tanah, bagian dan benda secara bersama-sama yang
disebut common property atau disebut pula dengan “common areas”, “common
parts”, “commonly owned areas”, “common elements”, atau “jointly owned parts”
di samping kepemilikan secara individual atas unit yang dimiliki (privately owned
unit). Konsep sistem kepemilikan ini secara teoritis ada pada bangunan gedung
bertingkat terlepas apapun fungsinya baik hunian, bukan hunian maupun
campuran”.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU 20/2011 Rumah Susun, Rumah Susun adalah
“bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang
terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam
arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-
masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat
hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama.”
Pasal 46 ayat (1) UU Rumah Susun menyatakan bahwa “Hak kepemilikan atas
sarusun merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perseorangan yang
terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama.”
9. Bahwa secara teori, kepemilikan bersama merupakan horizontal property right
atau hak milik horizontal yang merupakan konsep hukum perdata modern untuk
menjawab
kebutuhan
kepemilikan
gedung
bertingkat,
sebagaimana
18
dikemukakan oleh Maria S.W. Sumardjono yang menyebutkan bahwa
kepemilikan dalam strata title menimbulkan hak individual (atas unit) sekaligus
hak kolektif (atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama).
10. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan bersama tersebut,
diperlukan adanya pertelaan dan akta pemisahan. Pertelaan berfungsi sebagai
dasar hukum untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
(SHM Sarusun) sehingga hak setiap pemilik unit diakui secara sah. Sementara
itu, akta pemisahan berfungsi untuk memisahkan secara jelas antara
kepemilikan individual atas unit sarusun dengan kepemilikan bersama yang
melekat pada bangunan rumah susun.
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) PP 13/2021 Rumah
Susun, sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (1) dan (2) PP 13/2021 Rumah Susun
“(1) Pelaku Pembangunan membuat pemisahan Rumah Susun yang wajib
dituangkan dalam bentuk gambar dan uraian menjadi dasar untuk
menetapkan NPP, SHM Sarusun atau SKBG Sarusun, dan perjanjian
pengikatan jual beli.
(2) Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Pertelaan yang dibuat sebelum pelaksanaan pembangunan Rumah
Susun dan wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah.”
11. Bahwa Pengurusan Pengesahan Pertelaan Rumah Susun Komersial Menara
Sentraya untuk Rumah Susun Komersial Menara Sentraya telah dimulai pada
akhir tahun 2021, Proses pengajuan pengesahan pertelaan dan akta pemisahan
ini merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi persyaratan hukum yang
diperlukan guna penerbitan SHM Sarusun. Namun demikian, hingga saat ini,
pengesahan pertelaan dan akta pemisahan belum dapat diterbitkan.
PEMOHON telah melakukan langkah konkret untuk memperoleh pengesahan
pertelaan dan akta pemisahan sebagai syarat penerbitan SHM Sarusun, namun
seluruh proses tersebut terhambat akibat keberlakuan Pasal 50 UU 20/2011
Rumah Susun. untuk memenuhi kewajiban hukum Pengesahan Pertelaan dan
Akta Pemisahan, PEMOHON sejak awal telah menempuh berbagai prosedur
administratif, antara lain:
a. Bahwa pada tanggal 02 Desember 2021, Pemohon telah mengirimkan
surat Nomor: 044/PIH/XII/2021 Perihal permohonan pengesahan
19
pertelaan Rumah Susun Komersial Menara Sentraya kepada Kanwil
BPN Provinsi DKI Jakarta. Tindakan ini merupakan upaya formal
Pemohon untuk syarat penerbitan SHM Sarusun. (Bukti P-15),
b. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2022, Kanwil BPN Provinsi DKI
Jakarta menerbitkan surat Nomor IP.01.02/203-31.200/I/2022 yang
menyatakan permohonan pengesahan pertelaan masih terdapat
kekurangan dokumen. Hal ini membuktikan bahwa secara administratif
permohonan Pemohon diterima dan diproses. (Bukti P-16),
c. Bahwa proses selanjutnya pada tanggal 06 Oktober 2022 Pemohon
memenuhi proses survei lapangan oleh Dinas Cipta Karya, Tata
Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta (Bukti P-17), hingga
menghadiri rapat koordinasi pada 20 Desember 2022 yang dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Nomor 19 Tahun 2022. Semua langkah ini
menunjukkan bahwa Pemohon telah menempuh prosedur hukum
secara tertib. (Bukti P-18),
d. Bahwa pada tanggal 07 Maret 2023, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang
dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta memberikan hasil kajian teknis
yang masih meminta kelengkapan dokumen dengan surat Nomor:
612/RR.02.00. (Bukti P-19), Selanjutnya, pada 27 Juli 2023, Kanwil
BPN kembali meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti proses naskah perbal untuk
diteruskan kepada Gubernur DKI Jakarta dengan Surat Nomor:
IP.01.02/1797-31.200/VII/2023 (Bukti P-20) Fakta ini menunjukkan
bahwa hambatan bukan pada dokumen Pemohon, tetapi pada
ketidakjelasan payung hukum yang menjadi dasar penyelesaian
permohonan.
e. Bahwa pada tanggal 10 November 2023, Pemohon menyampaikan
permohonan percepatan kepada PJ Gubernur DKI Jakarta dengan
nomor surat 094/PIH/XI/2023, karena adanya somasi dari para
pembeli
unit
yang
menuntut
kepastian
hukum
atas
hak
kepemilikannya. Somasi ini menjadi bukti nyata bahwa akibat norma
Pasal 50 UU 20/2011, bukan hanya Pemohon yang dirugikan, tetapi
juga konsumen selaku pihak ketiga. (Bukti P-21),
20
f.
Bahwa pada 04 Desember 2023, Kanwil BPN menyampaikan surat
Nomor: IP.01.02/2916-31.200/XII/2023 progress yang pada intinya
menegaskan bahwa permohonan sudah diteruskan ke Dinas Cipta
Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta sejak Juli
2023. Namun, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
Provinsi DKI Jakarta pada 15 Maret 2024 dengan surat nomor: e-
0283/KR.03.01 menyatakan belum dapat melanjutkan karena masih
menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri, dengan alasan
rumah susun bukan hunian tidak termasuk dalam pengaturan Pasal 50
UU 20/2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 (PP
13/2021). Penundaan ini menunjukkan secara konkret adanya
kekosongan hukum dan kebuntuan administratif. (Bukti P-22),
g. Bahwa Pemohon tetap melanjutkan upaya hukum dengan kembali
mengajukan permohonan pengesahan pertelaan kepada PJ Gubernur
pada 25 Maret 2024 dengan surat nomor 016/PIH/III/2024 (Bukti P-
23), serta membuat surat pernyataan nomor 050/PIH.SK/XI/2024 pada
21 November 2024 yang menegaskan bahwa Menara Sentraya tidak
dapat dikualifikasikan sebagai rumah susun hunian atau campuran
sebagaimana dimaksud Pasal 50 UU 20/2011. Fakta ini memperkuat
bahwa norma a quo menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius
dan merugikan hak konstitusional Pemohon. (Bukti P-24),
h. Bahwa terakhir, pada 27 Mei 2025, Pemohon kembali mengajukan
permohonan kepada PJ Gubernur DKI Jakarta dengan nomor surat
069/PIH/V/2025 untuk penerbitan SK Pengesahan Pertelaan (Bukti P-
25), Akan tetapi, sampai saat ini permohonan tersebut belum
memperoleh kejelasan karena tidak adanya dasar hukum yang
mengatur rumah susun fungsi bukan hunian. Keadaan ini
menunjukkan adanya causal verband langsung antara keberlakuan
Pasal 50 UU 20/2011 dengan kerugian konstitusional Pemohon dan
para pembeli, yaitu hilangnya kepastian hukum atas kepemilikan unit
Menara Sentraya.
Terhadap semua proses di atas, secara nyata menunjukkan bahwa
Pemohon telah menempuh prosedur administratif sesuai ketentuan
21
hukum, namun tidak memperoleh tindak lanjut karena rumah susun
menara Sentraya yang dimiliki Pemohon berfungsi bukan hunian dan
dikecualikan dari skema pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 UU 20/2011 Rumah Susun.
12. Bahwa akibat keberlakuan Pasal 50 UU 20/2011 tentang Rumah Susun yang
secara limitatif hanya mengatur rumah susun hunian dan campuran,
menimbulkan kekosongan hukum bagi rumah susun dengan fungsi bukan
hunian seperti Menara Sentraya. Norma a quo menyebabkan Pemohon tidak
dapat memperoleh pengesahan pertelaan dan akta pemisahan, padahal seluruh
kewajiban administratif telah ditempuh secara tertib. Hal ini menimbulkan
ketidakpastian hukum, karena hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) menjadi
terhambat, sehingga berdampak langsung pada hilangnya kepastian hukum
Pemohon.
13. Bahwa akibat ketentuan Pasal 50 UU 20/2011 Rumah Susun, proses
pengesahan pertelaan dan akta pemisahan tidak dapat dilaksanakan, sehingga
menyebabkan tidak dapat diterbitkannya SHM Sarusun, sehingga menimbulkan
kerugian serius dan nyata bagi Pemohon. Adapun beberapa kerugian yang
potensi terjadi dapat dirinci sebagai berikut:
a. Kerugian Pemohon selaku Pelaku Pembangunan
1) Pemohon berisiko tinggi untuk digugat oleh konsumen atas dasar
wanprestasi. Pemohon sebagai pengembang yang berkontrak
dengan pihak ketiga (pembeli/pengguna) untuk menyediakan
sarusun yang dapat dimiliki secara sah. Ketidakmampuan Pemohon
untuk mengurus SHM Sarusun akan dianggap sebagai pelanggaran
atas kewajiban hukum dan kontraktualnya. Ini menimbulkan potensi
gugatan wanprestasi dari konsumen, yang tidak hanya menuntut
pengembalian dana, tetapi juga dapat mencederai reputasi dan
integritas usaha pelaku pembangunan.
2) Bahkan jika Pemohon dinilai gagal dalam memenuhi kewajiban
terkait bukti kepemilikan berpotensi dilaporkan melakukan tindak
pidana, walaupun tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai
22
tindak pidana, tapi jika terpenuhi unsur-unsur tidak pidana yang
ditentukan dalam hukum pidana dapat saja Pemohon di laporkan
melakukan tindak pidana oleh para konsumen khususnya, Pertama
Pasal 378 KUHP (penipuan), dituduh terdapat itikad buruk sejak
awal. Kedua, Pasal 372 KUHP (penggelapan), jika bukti kepemilikan
sudah ada tapi tidak diserahkan. Ketiga, yakni menawarkan atau
memasarkan properti dengan informasi yang tidak benar atau
menyesatkan dalam hal ini menjanjikan “nanti akan dapat sertifikat
hak milik” padahal secara hukum tidak mungkin. Sebagaimana diatur
dalam Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
3) Pemohon kehilangan kredibilitas hukum dan komersial karena tidak
dapat memberikan jaminan legalitas atas produk properti yang
dijualnya. Hal ini menurunkan kepercayaan publik maupun investor
terhadap reputasi usaha Pemohon.
b. Kerugian Pemohon selaku Pemilik atas Sarusun
1) Pemilik sarusun tidak dapat mengagunkan, mengalihkan, atau
mendaftarkan unitnya secara legal. Ketiadaan SHM Sarusun
menyebabkan pemilik sarusun tidak dapat mendaftarkan sarusun
miliknya pada kantor pertanahan sebagai hak milik yang diakui oleh
negara. Tanpa status kepemilikan yang sah dan terdaftar, sarusun
tidak dapat dijadikan jaminan (agunan) dalam transaksi perbankan,
tidak dapat dijual secara sah melalui Akta Jual Beli di hadapan PPAT,
dan tidak dapat diwariskan secara legal. Hal ini secara langsung
melumpuhkan nilai ekonomis dari sarusun tersebut, meskipun
bangunan secara fisik telah ada dan dikuasai.
2) Lembaga keuangan tidak dapat menerima sarusun sebagai agunan.
Dalam praktik perbankan dan pembiayaan, lembaga keuangan
hanya dapat menerima aset yang memiliki kejelasan legalitas dan
sertifikasi sebagai objek hak tanggungan. Tanpa SHM Sarusun,
sarusun dianggap sebagai aset tidak layak agunan. Hal ini tidak
hanya merugikan pembeli/pengguna sebagai pemilik sarusun yang
23
hendak
mengagunkan
unitnya,
tetapi
juga
memengaruhi
kepercayaan lembaga pembiayaan terhadap proyek-proyek rumah
susun dengan fungsi bukan hunian di masa mendatang yang
dikembangkan oleh Pemohon.
3) Untuk Keberlanjutan Pengelolaan Rumah Susun. Hal ini mengingat
Rumah Susun berbeda dengan bangunan gedung lainnya. Pada
rumah susun tidak hanya terdapat kepemilikan perseorangan atas
sarusun akan tetapi juga bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama. Kepemilikan bersama tersebut menjadi kepemilikan mutlak
yang secara hukum menjadi hak para pemilik. Kepemilikan bersama
tersebut harus di kelola secara baik agar bangunan gedung tetap laik
fungsi, atas dasar itu para pemilik harus membentuk badan hukum
yang bertanggungjawab untuk mengurus kepentingan para pemilik
yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan bersama.
4) Untuk Perpanjangan HGB. SHM Sarusun terbit di atas tanah “hak
guna bangunan (HGB)”, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1)
UU 20/2011 Rumah Susun “Sebagai tanda bukti kepemilikan atas
sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai
di atas tanah negara, hak guna bangunan atau hak pakai di atas
tanah hak pengelolaan diterbitkan SHM sarusun”. HGB tersebut
memiliki masa berlakunya yakni paling lama 30 tahun, diperpanjang
untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka
waktu paling lama 30 tahun. Perpanjangan HGB tersebut, secara
hukum
hanya
dapat
dilakukan
oleh
perhimpunan
pemilik,
sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah (PP 13/2021
Rumah Susun), sebagai berikut: “Dalam hal hak atas Tanah Bersama
yang di atasnya dibangun Rumah Susun akan berakhir jangka
waktunya atau telah berakhir jangka waktunya, seluruh Pemilik
melalui PPPSRS mengajukan perpanjangan atau pembaharuan hak
atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.”
24
5) Untuk Peningkatan Kualitas Rumah Susun. Rumah susun memiliki
masa umur bangunan gedung untuk dapat dikatakan laik fungsi. Atas
dasar itu diperlukan adanya peningkatan kualitas rumah susun yang
dilakukan apabila rumah susun tidak laik fungsi dan tidak dapat
diperbaiki atau dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan
bangunan rumah susun. Peningkatan kualitas rumah susun
dilakukan oleh pemilik sarusun melalui perhimpunan pemilik
sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU 20/2011 Rumah
Susun.
Maka, akibat langsung dari keberlakuan norma Pasal 50 UU 20/2011
tersebut jelas menghalangi hak Pemohon atas kepastian hukum dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D
ayat (1) serta bertentangan dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
14. Bahwa bukti nyata atas kerugian yang dialami Pemohon terbukti dari adanya
somasi yang dilayangkan oleh para pemilik satuan rumah susun kepada
Pemohon yang mendesak agar segera diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas
Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun). Adapun somasi-somasi tersebut antara
lain:
a. 28 Oktober 2024 Surat Somasi I dari Kantor Hukum Julius Lobiua,
S.H., M.H. & Rekan selaku kuasa hukum PT Multibangun Rekatama
Patria kepada PT PIH. Nomor: 001/SM-JL/X/24 (Bukti P-26)
b. 11 November 2024 Surat PT PIH Nomor: 046/PIH.05/X/2024 Perihal:
Jawaban atas Somasi dari Kantor Hukum Julius Lobiua, S.H., M.H. &
Rekan. (Bukti P-27)
c. 28 November 2024 Surat Somasi Terakhir dari Kantor Hukum Julius
Lobiua, S.H., M.H. & Rekan kepada PT PIH. Nomor: 002/SM-JL/XI/24.
(Bukti P-28)
Keberadaan surat-surat somasi tersebut merupakan bukti konkret yang tidak
terbantahkan mengenai kerugian nyata yang dialami oleh Pemohon. Somasi-
somasi tersebut dilayangkan kepada Pemohon sebagai akibat langsung dari
ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan hak kepemilikan atas satuan rumah
susun yang bersumber dari keberlakuan norma Pasal 50 UU 20/2011 tentang
25
Rumah Susun. Norma tersebut, dalam praktiknya, telah menghalangi proses
penerbitan SHM Sarusun dan menimbulkan konsekuensi hukum berupa
tuntutan dari para pemilik sarusun kepada Pemohon.
15. Bahwa di sisi lain, meskipun secara nyata norma dalam 50 UU 20/2011 Rumah
Susun tidak mengatur rumah susun dengan fungsi bukan hunian, sebagaimana
dinyatakan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI
Jakarta pada 15 Maret 2024 dengan surat nomor: e-0283/KR.03.01, faktanya
Pemerintah sendiri melalui Keputusan Gubernur tetap menerbitkan pengesahan
pertelaan dan akta pemisahan terhadap rumah susun bukan hunian. Hal ini
dapat dilihat dari:
a. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1179 Tahun 2021 tentang
Pengesahan Pertelaan Rumah Susun Komersial Bukan Hunian
Menara Pertiwi; (Bukti P-31)
b. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 942 Tahun 2021 tentang
Pengesahan Pertelaan Rumah Susun Komersial Sinar Mas Land
Plaza Sudirman. (Bukti P-32)
Keberadaan keputusan gubernur tersebut menunjukkan adanya praktik nyata
bahwa rumah susun bukan hunian tetap diproses dan diberikan pengakuan
hukum melalui mekanisme pengesahan pertelaan dan akta pemisahan. Dengan
demikian, terdapat kontradiksi antara norma dalam peraturan perundang-
undangan dengan praktik yang dilakukan pemerintah, yang pada akhirnya
menegaskan semakin kuatnya ketidakpastian hukum yang dialami oleh
Pemohon.
16. Bahwa perbedaan perlakuan hukum antara rumah susun bukan hunian yang
telah memperoleh pengesahan pertelaan dan akta pemisahan seperti (Menara
Pertiwi dan Sinar Mas Land Plaza Sudirman) dengan Menara Sentraya yang
justru ditunda prosesnya, menimbulkan kondisi ketidakmerataan penerapan
regulasi
dan
inkonsistensi
dalam
penegakan
hukum
administrasi.
Ketidakseragaman praktik hukum tersebut bertentangan dengan asas kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, karena pada satu sisi terdapat pemilik rumah susun bukan hunian yang
dapat memperoleh pengesahan pertelaan, sementara pada sisi Menara
26
Sentraya yang memiliki fungsi pemanfaatan yang sama, justru tidak
memperoleh hak yang sama hanya karena perbedaan tafsir dan penerapan
peraturan.
17. Bahwa, tidak diaturnya fungsi bukan hunian (ketiadaan frasa “bukan hunian”)
dalam ketentuan Pasal 50 UU 20/2011 Rumah Susun mengakibatkan tempat
usaha, tempat perbelanjaan, pertokoan, perkantoran, dan perindustrian
kehilangan pijakan hukum fungsinya yang berakibat Pemohon mengalami
kerugian dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan hukum, kemanfaatan hukum,
dan kepastian hukum bagi Pemohon.
18. Bahwa jika di kaji secara yuridis historis konsep rumah susun fungsi bukan
hunian pernah diterapkan serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun
1985 tentang Rumah Susun (UU 16/1985 Rumah Susun) (Bukti P-30)
khususnya dalam Penjelasan Pasal 1 angka 1 serta Penjelasan Pasal 3 ayat (2)
yang berbunyi :
Penjelasan Pasal 1 angka 1 UU 16/1985 Rumah Susun
“Rumah susun yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini, adalah
istilah yang memberikan pengertian hukum bagi bangunan gedung
bertingkat
yang
senantiasa
mengandung
sistem
pemilikan
perseorangan dan hak bersama, yang penggunaannya untuk hunian
atau bukan hunian, secara mandiri ataupun secara terpadu sebagai
satu kesatuan sistem pembangunan.”
Penjelasan Pasal 1 ayat (2) UU 16/1985 Rumah Susun:
”Pembangunan rumah susun untuk kepentingan bukan hunian,
harus mendukung berfungsinya pemukiman, dan dapat memberikan
kemudahan-kemudahan bagi kehidupan masyarakat.”
Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 angka 1 UU 16/1985, tampak secara filosofis
pemaknaan “bukan hunian” memiliki makna yang penting yakni sebagai satu
kesatuan sistem pembangunan yang bertujuan untuk kemudahan-kemudahan
bagi kehidupan masyarakat.
19. Bahwa, pengaturan lebih lanjut fungsi bukan hunian juga ditekankan dalam
ketentuan Pasal 24 ayat (1) UU 16/1985 Rumah Susun beserta penjelasannya
yang mengamanatkan:
Pasal 24 ayat (1) UU 16/85 Rumah Susun,
27
”Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku dengan
penyesuaian menurut kepentingannya terhadap rumah susun yang
dipergunakan untuk keperluan lain.”
Penjelasan Pasal 24 UU 16/85 Rumah Susun,
”Undang-undang ini mengatur rumah susun terutama untuk tempat
hunian. Mengingat bahwa dalam kenyataannya ada kebutuhan akan
rumah susun yang bukan untuk hunian yang mendukung fungsi
pemukiman dalam rangka menunjang kehidupan masyarakat, antara
lain misalnya untuk tempat usaha, tempat perbelanjaan, pertokoan,
perkantoran, perindustrian, maka untuk dapat menampung kebutuhan
tersebut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini dinyatakan
berlaku juga terhadap rumah susun bagi keperluan lain dengan
penyesuaian seperlunya.”
Tampak pada Pasal 24 ayat (1) UU 16/85 Rumah Susun, seluruh ketentuan
yang diatur UU 16/85 Rumah Susun berlaku bagi rumah susun untuk keperluan
lain. Bentuk “Keperluan lain” dalam Penjelasan Pasal 24 UU 16/85 Rumah
Susun di uraikan dengan contoh tempat usaha, tempat perbelanjaan,
perkantoran dan perindustrian.
20. Bahwa berbeda UU 16/1985 Rumah Susun yang mengatur adanya rumah
susun fungsi bukan hunian, UU 20/2011 Rumah Susun hanya mengatur rumah
susun fungsi hunian dan fungsi campuran, sebagaimana di atur dalam Pasal 50
UU 20/2011 yakni “Pemanfaatan rumah susun dilaksanakan sesuai dengan
fungsi: a. hunian; atau b. campuran”. Dalam Penjelasan Pasal 50 UU 20/2011
dirumuskan”yang dimaksud dengan “fungsi campuran” adalah campuran antara
fungsi hunian dan bukan hunian”
21. Bahwa pada tahun 2021 telah diundangkan Peraturan Pemerintah sebagai
pelaksana dari UU 20/2011 Rumah Susun yakni Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (PP 13/2021 Rumah
Susun) yang mencabut PP 4/1988 Rumah Susun yang sebelumnya mengatur
terkait adanya rumah susun fungsi bukan hunian, sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 jo Pasal 54 ayat (1) PP 4/1988 Rumah Susun. Sebagai berikut:
Pasal 7 PP 4/1988 Rumah Susun
”Rumah susun yang digunakan untuk hunian atau bukan hunian
secara mandiri atau secara terpadu sebagai kesatuan sistem
pembangunan, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5”
28
Pasal 54 ayat (1) PP 4/1988 Rumah Susun
“Para penghuni dalam suatu lingkungan rumah susun baik untuk
hunian maupun bukan hunian wajib membentuk perhimpunan
penghuni untuk mengatur dan mengurus kepentingan bersama yang
bersangkutan sebagai pemilikan, penghunian, dan pengelolaannya.”
Mengingat telah diterbitkan PP 13/2021 Rumah Susun maka ketentuan adanya
rumah susun fungsi bukan hunian yang terdapat dalam PP 4/1988 Rumah
Susun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan sudah tidak berlaku
lagi. Maka dengan diundangkannya PP 13/2021 Rumah Susun yang secara
jelas tidak mengatur rumah susun fungsi bukan hunian di dalamnya,
mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum bagi rumah susun bukan hunian
(perkantoran, mall, dan kondotel).
22. Bahwa dalam praktik internasional, konsep kepemilikan bersama telah
diterapkan secara luas tanpa membedakan fungsi hunian dan bukan hunian. Di
Singapura, sistem kepemilikan bersama mencakup perkantoran, pusat
perbelanjaan, hotel, dan properti industri, yang semuanya diperlakukan setara
dalam hal kepastian hukum dan perlindungan pemilik, sebagaimana
ketentuannya telah diatur dalam Undang-Undang Hak Atas Tanah (Strata) Cap
158 (LTSA). Sebagai tidak lanjut dari Undang-Undang Hak Atas Tanah (Strata)
Cap 158 (LTSA), Singapura memberlakukan Building Maintenance and
Management Act (BMSMA) yang mengatur pemeliharaan dan pengelolaan
pembangunan strata di Singapura. Demikian pula di Malaysia, Brunei
Darussalam, dan Australia, konsep kepemilikan bersama berlaku untuk
berbagai jenis properti, baik hunian maupun komersial, dengan perlindungan
hukum yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa pemisahan fungsi hunian dan
bukan hunian dalam konteks hak kepemilikan bersama tidak dikenal dalam
praktik hukum perbandingan. Perbedaan pengaturan di Indonesia yang tidak
mengakomodir rumah susun fungsi bukan hunian justru menimbulkan
ketertinggalan regulasi dan ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha dan
masyarakat. Oleh karena itu, harmonisasi dengan praktik internasional menjadi
sangat penting, agar Indonesia tidak hanya memberikan kepastian hukum
kepada pemilik dan pengembang, tetapi juga mampu menciptakan iklim
investasi yang sehat dan kompetitif di sektor properti.
29
23. Bahwa sistem pemilikan bersama secara umum digunakan untuk bangunan
gedung bertingkat seperti tempat tinggal, tempat usaha (pasar dan hotel),
tempat perbelanjaan (mall atau plaza), pertokoan, perkantoran, dan
perindustrian. Sistem pemilikan bersama tidak terbatas hanya digunakan untuk
tempat tinggal atau rumah. Pada beberapa negara sistem pemilikan bersama
menekankan pada kepemilikan property, di Inggris disebut dengan Joint
Property, di Italia menggunakan istilah condominium, di Singapura dan Australia
menggunakan istilah Strata Title, sedangkan di Belanda biasa disebut flat.
24. Bahwa sistem pemilikan bersama (condominium/Joint Property/Strata Title/flat)
tidak terbatas hanya digunakan untuk tempat tinggal atau rumah tapi digunakan
untuk bangunan gedung bertingkat lainnya seperti tempat usaha (pasar dan
hotel), tempat perbelanjaan (mall atau plaza), pertokoan, perkantoran, dan
perindustrian. Bahkan sistem kondominium ini dapat juga diterapkan atas
segala tempat usaha dalam arti luas, mulai dari kedai-kedai, toko-toko, restoran-
restoran, bioskop-bioskop, kantor-kantor bahkan sampai pada pabrik-pabrik dan
taman-taman hiburan serta berbagai wujud tempat usaha lainnya. Sebagai
contoh di Singapura sebagian besar skema tersebut terdiri dari:
a. properti industri yang terdiri dari pabrik dan gudang.
b. properti komersial yang terdiri dari toko dengan kantor, kantor dan
c. kompleks properti campuran yang terdiri dari perbelanjaan dengan
kantor, dan hotel dan servis apartemen.
25. Bahwa regulasi kepemilikan bersama di Singapura, Brunei Darussalam memiliki
kesamaan pengaturan. Konsep kepemilikan bersama di Malaysia, Singapura,
Brunei Darussalam tidak di bedakan atas fungsi dan pemanfaatan. Sepanjang
bangunan gedung tersebut memiliki karakteristik utama yakni adanya
kepemilikan bersama dan kepemilikan perseorangan maka bangunan gedung
tersebut dinyatakan sebagai “Strata Title” terlepas bangunan tersebut di
fungsikan sebagai fungsi hunian, campuran maupun bukan hunian.
26. Bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan Putusan Nomor
62/PUU-XX/2022 (Bukti P-34) secara jelas menyatakan bahwa telah terjadi
kekosongan
hukum
dan
memberikan
perintah
konstitusional
kepada
Pemerintah, untuk menyusun undang-undang dan peraturan turunan yang
30
mengatur fungsi bukan hunian. Berikut Pemohon sampaikan kutipan
pertimbangan Mahkamah: “[3.17] ...Keberadaan karakteristik yang demikian
ternyata secara spesifik tidak terakomodir dalam hukum positif sehingga
terdapat kekosongan hukum dalam pengaturannya. Oleh karena itu, Mahkamah
mendorong pembentuk undang-undang untuk dapat segera menyusun undang-
undang maupun peraturan pelaksana yang dapat dijadikan dasar hukum bagi
penyelenggaraan rumah susun yang memiliki fungsi bukan hunian di Indonesia.”
(Putusan MK Nomor 62/PUU-XX/2022 hlm. 92)
27. Bahwa atas dasar itu, Mahkamah mendorong kepada pemerintah agar segera
di bentuk undang-undang maupun peraturan pelaksana yang dapat dijadikan
dasar hukum bagi rumah susun yang memiliki fungsi bukan hunian. Karena
kekosongan hukum tersebut salah satunya mengakibatkan tidak dapat
diterbitkannya SHM sarusun bagi unit sarusun yang memiliki fungsi bukan
hunian.
28. Bahwa hingga saat ini, meskipun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
62/PUU-XX/2022 telah memberikan perintah konstitusional kepada Pemerintah
untuk segera membentuk undang-undang maupun peraturan pelaksana yang
secara khusus mengatur rumah susun dengan fungsi bukan hunian, namun
faktanya pemerintah belum juga menindaklanjuti amanat putusan tersebut.
Tidak terdapat undang-undang baru maupun peraturan pemerintah yang
mengatur secara komprehensif mengenai penyelenggaraan rumah susun bukan
hunian.
29. Bahwa kondisi kekosongan hukum sebagaimana dijelaskan pada poin
sebelumnya, keberadaan konsep Surat Bukti Kepemilikan Gedung Bangunan
Gedung (SBKBG) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (PP 16/2021 Bangunan Gedung) yang kemudian ketentuan
teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 12 Tahun 2024 tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan
Gedung (Permen 12/2024 SBKBG) tidak dapat dianggap sebagai jawaban atas
kekosongan hukum mengenai pengaturan rumah susun fungsi bukan hunian.
Terhadap SBKBG, PP 16/2021 Bangunan Gedung dan Permen 12/2024
31
SBKBG hanya mengatur sebatas bentuk dan penatausahaan SBKBG. Dalam
kedua regulasi tersebut tidak diatur ketentuan yang terkait dengan adanya
Konsep pemisahan kepemilikan perseorangan dan bagian bersama yang
kemudian dituangkan dalam pertelaan dan akta pemisahan. Hal ini berbeda
dengan SHM Sarusun yang diatur dalam PP 13/2021 Rumah Susun Pemerintah
yang telah memiliki pengaturan yang terkait dengan SHM Sarusun seperti
tentang pemisahan Rumah Susun (pertelaan dan akta pemisahan), penguasaan
Sarusun.
SBKBG Sarusun tidak serta merta dapat diterapkan pada rumah susun bukan
hunian, hal ini mengingat:
a. Bentuk penjaminannya berbeda SBKBG di jaminkan secara fidusia
sedangkan SHM Sarusun dijaminkan secara hak tanggungan. Bentuk
penjaminan ini akan berimplikasi pada appraisal atau penilaian hak
jaminan yakni proses untuk menentukan nilai suatu agunan yang
dibebani dengan hak jaminan. Proses ini penting untuk memastikan
bahwa nilai jaminan mencukupi untuk menutupi pinjaman atau utang
yang dijamin. SBKBG tentunya akan memiliki penilaian hak jaminan
yang berbeda dengan SHM Sarusun. Nilai SBKBG appraisal jauh lebih
rendah dari SHM Sarusun.
b. Sistem jaminan fidusia AHU online belum mengatur sistem penjaminan
SBKBG secara fidusia. Dalam sistem jaminan fidusia AHU online yang
diatur adalah Sertifikat Bangunan Gedung (SKBG) yang diatur dalam
UU 20/2011 Rumah Susun.
c. Konsep kepemilikan SBKBG Sarusun berbeda dengan SHM Sarusun.
Pada SBKBG kepemilikan bangunan gedung terpisah dengan
kepemilikan tanah. Kepemilikan bangunan gedung dibuktikan dengan
SBKBG, sedangkan kepemilikan tanah dibuktikan dengan Hak Milik,
Hak Guna Bangunan ataupun Hak Pakai. Maka dapat terjadi peralihan
bangunan gedung tanpa terjadi peralihan kepemilikan tanah dan
sebaliknya. Berbeda dengan SHM Sarusun kepemilikan satuan rumah
susun yang bersifat perseorangan dilengkap dengan kepemilikan
tanah bersama.
32
d. Lembaga penerbitnya antara SBKBG berbeda dengan SHM Sarusun.
SBKBG diterbitkan oleh Dinas Teknis, sedangkan SHM Sarusun
diterbitkan oleh ATR/BPN.
e. Proses peralihan hak pada SBKBG Sarusun melalui akta notaris,
sedangkan SHM Sarusun melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT). PPAT berwenang membuat akta otentik terkait perbuatan
hukum atas objek tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
f.
Pelaku Pembangunan yang telah melakukan jual beli sarusun bukan
hunian telah terikat dengan para pembelinya dalam PPJB, bukti
kepemilikan yang akan diperoleh adalah SHM Sarusun dan objek yang
mereka jual bukan hanya sarusun akan tetapi juga kepemilikan
bersama termasuk tanah.
g. Harga objek jual beli berbeda pada SHM Sarusun, nilai tanah menjadi
harga yang di perhitungkan dalam jual beli. Sedangkan pada SBKBG
Sarusun nilai tanah tidak termasuk harga jual beli.
30. Bahwa SBKBG sebagai surat tanda bukti hak atas status kepemilikan bangunan
Gedung yang berfokus pada kepastian hukum atas kepemilikan bangunan yang
terpisah dari hak kepemilikan atas tanah. Meskipun SBKBG memberikan
perlindungan hukum bagi pemilik Gedung dan dapat menjadi jaminan untuk
keperluan pembiayaan namun cakupan hukum dari SBKBG tidak sama dengan
SHM Sarusun.
SBKBG memiliki dampak bagi pemilik di antaranya sebagai berikut:
a. SBKBG dapat memberikan kepastian hukum yang sah atas
kepemilikan Gedung dan dapat menjadi perlindungan hukum bagi hak
pemilik dari sengketa kepemilikan.
b. SBKBG dapat digunakan sebagai jaminan untuk pembuktian legalitas
kepemilikan dalam hal pengajuan pembiayaan di lembaga keuangan.
c. SBKBG seringkali berkaitan dengan perizinan bangunan lainnya,
seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG) yang merupakan bagian dari dokumen untuk
melengkapi proses legalitas bagungan Gedung sehingga menjamin
kepatuhan terhadap standar dan keamanan bangunan Gedung.
33
31. Bahwa hilangnya pijakan hukum dan Kekosongan Hukum terjadi ketika tidak
ada aturan hukum yang jelas atau berlaku untuk mengatur suatu masalah
tertentu, yang mengarah pada kekosongan hukum. Kekosongan ini dapat
muncul karena adanya ketidakjelasan peraturan atau perubahan undang-
undang yang tidak diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, atau karena
peraturan yang sudah ada tidak mencakup perkembangan baru. Situasi ini
menyebabkan ketidakpastian hukum dan kebingungan di kalangan masyarakat
maupun penegak hukum. Menurut Prof. Dr. Soerjono Soekanto dalam buku
(Politik Hukum dan Perkembangan Hukum di Indonesia, hlm 12, Soerjono
Soekanto) Negara Hukum adalah negara yang menjalankan kekuasaan
berdasarkan hukum yang jelas dan tidak sewenang-wenang. Dalam Negara
Hukum, kepastian hukum berarti bahwa hak dan kewajiban setiap individu diatur
dengan tegas oleh hukum yang berlaku, sehingga tidak ada diskriminasi atau
ketidakadilan. Kepastian hukum yang adil berarti bahwa hukum harus
diterapkan secara setara dan tidak berubah-ubah, memberikan rasa aman dan
adil bagi setiap warga negara. Kekosongan hukum bertentangan dengan prinsip
Negara Hukum karena menciptakan ketidakpastian yang merugikan warga
negara dan menghalangi mereka dalam menjalankan hak dan kewajiban
mereka secara sah. Tanpa kejelasan hukum, masyarakat tidak dapat merasa
aman atau yakin dalam bertindak sesuai aturan yang ada, yang jelas
bertentangan dengan kepastian hukum yang adil.
32. Bahwa kekosongan hukum mengenai rumah susun fungsi bukan hunian,
apabila dibiarkan, jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi yang
menjamin kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)
dan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945). Ketiadaan
dasar hukum yang jelas telah merugikan hak-hak konstitusional para pemilik unit
rumah susun komersial, karena mereka kehilangan pengakuan formal atas
kepemilikannya dan tidak dapat memanfaatkan unit tersebut secara maksimal,
baik sebagai instrumen jaminan maupun sebagai aset yang bernilai ekonomis.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting untuk memastikan
agar kekosongan hukum tersebut segera diisi, dengan mendorong pembentuk
undang-undang menyusun regulasi yang komprehensif dan setara dengan
praktik internasional. Langkah ini bukan hanya untuk melindungi kepentingan
34
individu dan pengembang, tetapi juga untuk menjaga kepastian hukum,
stabilitas ekonomi nasional, serta mewujudkan prinsip keadilan sosial
sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
33. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, nyata bahwa telah terjadi
kekosongan hukum yang merugikan hak konstitusional Pemohon. Kekosongan
ini mengakibatkan tidak adanya dasar hukum yang pasti dan adil untuk
Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan sebagai syarat dan atau proses
untuk menerbitkan hak milik atas satuan rumah susun (SHM Sarusun) fungsi
bukan hunian, sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena
itu, demi menjamin kepastian hukum dan menegakkan prinsip negara hukum,
Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa
Pasal 50 UU 20/2011 Rumah Susun bertentangan dengan dengan Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak mengatur rumah susun dengan fungsi bukan
hunian.
D. PETITUM
Berdasarkan seluruh alasan-alasan permohonan Pemohon tersebut di atas,
maka mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa, mengadili, dan menguji Permohonan Pemohon untuk memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
108) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pemanfaatan rumah
susun dilaksanakan sesuai dengan fungsi; a, hunian; b. bukan hunian atau c.
campuran”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
35
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-32
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi KTP Direktur Utama PT Pasaraya
International Hedonisarana;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi Akta Pendirian PT. Pasaraya International
Hedonisarana Nomor 17 tanggal 04 Juli 1995 oleh
Notaris Sutjipto, S.H., M.Kn;
5. Bukti P-5
:
Fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia
Nomor
C2-12549.HT.01.01.TH.95
tanggal 03 Oktober 1995;
6. Bukti P-6
:
Fotokopi
Akta
Perubahan
Keputusan
Para
Pemegang Saham Nomor 4 tanggal 06 September
2022 oleh Notaris Hanum Megasari, S.H., M.Kn;
7. Bukti P-7
:
Fotokopi Keputusan Perubahan Keputusan Para
Pemegang Saham Keputusan Menteri Hukum Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU -
AH.01.09-0052184 Tanggal 7 September 2022;
8. Bukti P-8
:
Fotokopi IMB Menara Sentraya Pendahuluan
Nomor : 3810/IMB/22014, tanggal 6 Oktober 2014;
9. Bukti P-9
:
Fotokopi IMB Menara Sentraya Definitif Nomor:
91/8.1A/31/-1.785.51/2016, tanggal 31 Mei 2016;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Nomor. 01616 tanggal 05 Oktober 2022;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi SLF pertama kali pada tanggal 28 Maret
2018 Nomor 017/C.39a/31/-1.785.51/2018;
36
12. Bukti P-12
:
Fotokopi SLF yang diperpanjang pada tanggal 1
Agustus
2022
Nomor
34/C.39a/31.74.07.1001.02.013.k.1.a.b.g/1/-
1.785.51/2022;
13. Bukti P-13
:
Fotokopi PPJB Nomor: 05 tanggal 07 Oktober 2015;
14. Bukti P-14
:
Fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor:
004/BA_MS/VII/2015 pada tahun 2015;
15. Bukti P-15
:
Fotokopi Surat Nomor: 044/PIH/XII/2021 Perihal
permohonan pengesahan pertelaan Rumah Susun
Komersial Menara Sentraya kepada Kanwil BPN
Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 02 Desember
2021;
16. Bukti P-16
:
Fotokopi Surat Nomor IP.01.02/203-31.200/I/2022
yang
menyatakan
permohonan
pengesahan
pertelaan masih terdapat kekurangan dokumen
pada tanggal 25 Januari 2022;
17. Bukti P-17
:
Fotokopi
Surat
IP.01.02/2128.31.200/IX/2022
tanggal 2 September 2022, perihal memenuhi
proses survei lapangan oleh Dinas Cipta Karya,
Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta
pada tanggal 06 Oktober 2022;
18. Bukti P-18
:
Fotokopi Berita Acara Rapat Nomor 19 Tahun 2022;
19. Bukti P-19
:
Fotokopi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan
Pertanahan Provinsi DKI Jakarta memberikan hasil
kajian teknis yang masih meminta kelengkapan
dokumen dengan surat Nomor: 612/RR.02.00 pada
tanggal 07 Maret 2023;
20. Bukti P-20
:
Fotokopi
Surat
Nomor:
IP.01.02/1797-
31.200/VII/2023;
21. Bukti P-21
:
Fotokopi Surat permohonan percepatan kepada PJ
Gubernur DKI Jakarta dengan nomor surat
094/PIH/XI/2023 pada tanggal 10 November 2023;
37
22. Bukti P-22
:
Fotokopi
Surat
nomor:
e-0283/KR.03.01
menyatakan belum dapat melanjutkan karena
masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam
Negeri pada tanggal 15 Maret 2024;
23. Bukti P-23
:
Fotokopi Surat permohonan pengesahan pertelaan
kepada PJ Gubernur pada tanggal 25 Maret 2024
dengan surat nomor 016/PIH/III/2024;
24. Bukti P-24
:
Fotokopi
Surat
pernyataan
nomor
050/PIH.SK/XI/2024 pada 21 November 2024 yang
menegaskan bahwa Menara Sentraya tidak dapat
dikualifikasikan sebagai rumah susun hunian atau
campuran;
25. Bukti P-25
:
Fotokopi Surat 069/PIH/V/2025 untuk penerbitan
SK Pengesahan Pertelaan pada tanggal 27 Mei
2025;
26. Bukti P-26
:
Fotokopi Surat Somasi I dari Kantor Hukum Julius
Lobiua, S.H., M.H. & Rekan selaku kuasa hukum PT
Multibangun Rekatama Patria kepada PT PIH.
Nomor: 001/SM-JL/X/24 pada tanggal 28 Oktober
2024;
27. Bukti P-27
:
Fotokopi Surat PT PIH Nomor: 046/PIH.05/X/2024
Perihal: Jawaban atas Somasi dari Kantor Hukum
Julius Lobiua, S.H., M.H. & Rekan pada tanggal 11
November 2024;
28. Bukti P-28
:
Fotokopi Surat Somasi Terakhir dari Kantor Hukum
Julius Lobiua, S.H., M.H. & Rekan kepada PT PIH.
Nomor:
002/SM-JL/XI/24
pada
tanggal
28
November 2024.
29. Bukti P-29
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011
tentang Rumah Susun;
30. Bukti P-30
:
Fotokopi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor
1179 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pertelaan
38
Rumah Susun Komersial Bukan Hunian Menara
Pertiwi;
31. Bukti P-31
:
Fotokopi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor
942 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pertelaan
Rumah Susun Komersial Sinar Mas Land Plaza
Sudirman;
32. Bukti P-32
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 50 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
39
5252, selanjutnya disebut UU 20/2011) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
40
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon. Adapun dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, Pemohon menguraikan hal-hal (uraian
Pemohon selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara Putusan ini)
yang apabila dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 50 UU 20/2011
yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 50 UU 20/2011
Pemanfaatan rumah susun dilaksanakan sesuai dengan fungsi:
a. hunian; atau
b. campuran.
2.
Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusionalnya dijamin dalam Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon adalah badan hukum privat, yaitu PT. PASARAYA
INTERNATIONAL HEDONISARANA sebagai Pelaku Pembangunan Menara
Sentraya yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 17 tanggal 04 Juli
1995 oleh Notaris Sutjipto, S.H., M.Kn; [vide Bukti P-4] yang telah
mendapatkan pengesahannya berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman
41
Republik Indonesia Nomor C2-12549.HT.01.01.TH.95 tanggal 03 Oktober
1995 [vide Bukti P-5] yang kemudian telah mengalami beberapa perubahan,
terakhir kali berdasarkan Akta Perubahan Keputusan Para Pemegang Saham
Nomor 4 tanggal 06 September 2022 oleh Notaris Hanum Megasari, S.H.,
M.Kn. [vide Bukti P-6] yang telah mendapatkan pengesahannya berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-AH.01.09-0052184 tanggal 07 September 2022 [vide Bukti P-7] dan
berfokus pada kegiatan komersial di sektor properti. Dalam hal ini Pemohon
diwakili Medina sebagai Direktur Utama Perseroan sebagaimana persetujuan
Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 4 tanggal 6 September 2022. Hal
ini sesuai dengan dasar hukum yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (3)
Anggaran Dasar PT. Pasaraya International Hedonisarana.
4.
Bahwa Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 50 UU 20/2011,
karena keberlakuan Pasal 50 UU 20/2011 yang hanya mengatur fungsi hunian
dan campuran telah mengecualikan rumah susun dengan fungsi bukan hunian,
termasuk milik Pemohon. Akibatnya, bangunan gedung dengan fungsi bukan
hunian tidak memperoleh dasar hukum, sehingga menimbulkan kekosongan
hukum yang nyata. Keberlakuan Pasal 50 UU 20/2011 yang tidak mengatur
fungsi bukan hunian telah melahirkan kekosongan hukum yang bertentangan
dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945.
5.
Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya
Pasal 50 UU 20/2011, karena norma a quo membatasi fungsi rumah susun
hanya pada hunian dan campuran, sehingga menutup akses bagi rumah susun
dengan fungsi bukan hunian untuk memperoleh hak kepemilikannya. Kondisi
ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata dan perlakuan diskriminatif,
karena pemilik rumah susun hunian atau campuran dapat memperoleh
perlindungan hukum penuh, sementara pemilik rumah susun bukan hunian
seperti Pemohon tidak mendapatkan perlindungan serupa. Dengan demikian,
Pasal 50 UU 20/2011 telah melanggar hak konstitusional Pemohon atas
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
42
6.
Bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon timbul karena secara yuridis
Pemohon tidak dapat mengajukan pengesahan pertelaan dan akta pemisahan
sebagai dasar pemisahan bagian bersama, benda bersama dan tanah
bersama dengan Satuan Ruman Susun (Sarusun). Keduanya berfungsi
memberikan kepastian hukum atas batas kepemilikan individu dan kepemilikan
bersama dalam rumah susun. Pada akhirnya Pemohon tidak dapat
memperoleh Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun)
yang merupakan bukti kepemilikan yang sah dan diakui hukum. Kondisi ini
terjadi karena eksistensi Pasal 50 UU 20/2011 yang hanya memberikan akses
pengesahan pertelaan dan akta pemisahan bagi rumah susun hunian dan
campuran, sehingga menutup hak Pemohon selaku pemilik bangunan gedung
Bukan Hunian.
7.
Bahwa Pasal 50 UU 20/2011 yang hanya mengatur fungsi hunian dan
campuran telah mengecualikan rumah susun dengan fungsi bukan hunian,
termasuk milik Pemohon. Akibatnya, bangunan gedung dengan fungsi bukan
hunian tidak memperoleh dasar hukum, sehingga menimbulkan kekosongan
hukum yang nyata. Keberlakuan Pasal 50 UU 20/2011 yang tidak mengatur
fungsi bukan hunian jelas melahirkan kekosongan hukum yang bertentangan
dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945.
8.
Bahwa akibat ketentuan Pasal 50 UU 20/2011, proses pengesahan pertelaan
dan akta pemisahan tidak dapat dilaksanakan yang menyebabkan tidak dapat
diterbitkannya SHM Sarusun, sehingga menimbulkan kerugian serius dan
nyata, baik bagi Pemohon selaku pelaku pembangunan, maupun selaku
pemilik atas sarusun.
9.
Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang nyata antara
kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dengan keberlakuan Pasal 50
UU 20/2011 yang dimohonkan pengujiannya. Dalam perkara a quo,
pembatasan fungsi rumah susun hanya pada hunian dan campuran telah
menutup akses bagi rumah susun dengan fungsi bukan hunian untuk
mengurus pertelaan dan akta pemisahan. Akibatnya, Pemohon sebagai
pemilik Bangunan Gedung Menara Sentraya dengan fungsi bukan hunian tidak
43
dapat memproses penerbitan SHM Sarusun. Kondisi tersebut menimbulkan
rangkaian kerugian nyata sebagaimana Pemohon uraikan di atas. Dengan
demikian, jelas terdapat hubungan sebab akibat antara keberlakuan Pasal 50
UU 20/2011 dengan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon, sehingga
syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) PMK 7/2025 dan praktik putusan Mahkamah Konstitusi terpenuhi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya beserta bukti yang diajukan sebagaimana tersebut di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai badan hukum
privat sebagai pelaku pembangunan Menara Sentraya [vide Bukti P-4, Bukti P-5 dan
Bukti P-6]. Pemohon juga telah membuktikan mengenai pihak yang berhak mewakili
kepentingan badan hukum yang bersangkutan dalam mengajukan permohonan ke
Mahkamah, yaitu direktur utama perseroan [vide Bukti P-6 dan Bukti P-7]. Hak
konstitusional Pemohon yang dianggap dirugikan dimaksud adalah hak atas
kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
dikaitkan pula oleh Pemohon dengan prinsip negara hukum sebagaimana
diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual yang menurut Pemohon
disebabkan karena berlakunya norma Pasal 50 UU 20/2011 yang berimplikasi
Pemohon tidak dapat memperoleh Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
(SHM Sarusun) sehingga terjadi ketidakpastian hukum atas hak Pemohon dalam
menjalankan usahanya sebagai pelaku pembangunan. Oleh karenanya, anggapan
kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon memiliki hubungan sebab-
akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yang apabila permohonan tersebut dikabulkan maka
anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskannya tidak lagi terjadi
atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
berpendapat, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
44
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 50 UU
20/2011 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, konsep kepemilikan bersama pada bangunan
gedung bertingkat seperti milik Pemohon, merupakan contoh nyata dari
bangunan yang mengadopsi konsep rumah susun komersial bukan hunian
dengan sistem kepemilikan bersama. Sistem pemilikan bersama secara umum
digunakan untuk bangunan gedung bertingkat seperti tempat tinggal, tempat
usaha (pasar dan hotel), tempat perbelanjaan (mall atau plaza), pertokoan,
perkantoran, dan perindustrian. Sistem pemilikan bersama tidak terbatas
hanya digunakan untuk tempat tinggal atau rumah. Pada beberapa negara
sistem pemilikan bersama menekankan pada kepemilikan property. Sistem
pemilikan bersama (condominium/Joint Property/Strata Title/flat) tidak terbatas
hanya digunakan untuk tempat tinggal atau rumah tapi digunakan untuk
bangunan gedung bertingkat lainnya, seperti tempat usaha (pasar dan hotel),
tempat perbelanjaan (mall atau plaza), pertokoan, perkantoran, dan
perindustrian.
2. Bahwa menurut Pemohon, untuk memberikan kepastian hukum atas
kepemilikan bersama tersebut, diperlukan adanya pertelaan dan akta
pemisahan. Pertelaan berfungsi sebagai dasar hukum untuk menerbitkan
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) sehingga hak
setiap pemilik unit diakui secara sah. Sementara itu, akta pemisahan berfungsi
untuk memisahkan secara jelas antara kepemilikan individual atas unit sarusun
dengan kepemilikan bersama yang melekat pada bangunan rumah susun.
Namun demikian, seluruh proses tersebut terhambat akibat keberlakuan Pasal
50 UU 20/2011, yang secara limitatif hanya mengatur rumah susun hunian dan
campuran sehingga menimbulkan kekosongan hukum bagi rumah susun
45
dengan fungsi bukan hunian. Dengan berlakunya norma Pasal 50 UU 20/2011,
proses pengesahan pertelaan dan akta pemisahan tidak dapat dilaksanakan
yang menyebabkan tidak dapat diterbitkannya SHM Sarusun, hal ini
mengakibatkan tempat usaha, tempat perbelanjaan, pertokoan, perkantoran,
dan perindustrian kehilangan pijakan hukum fungsinya yang berakibat norma
a quo tidak sejalan dengan prinsip keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan
kepastian hukum.
3. Bahwa menurut Pemohon, meskipun secara nyata norma dalam 50 UU
20/2011 tidak mengatur rumah susun dengan fungsi bukan hunian,
sebagaimana dinyatakan, faktanya dalam sejumlah kasus, Pemerintah sendiri
melalui Keputusan Gubernur tetap menerbitkan pengesahan pertelaan dan
akta pemisahan terhadap rumah susun bukan hunian. Keberadaan keputusan
gubernur tersebut menunjukkan adanya praktik nyata bahwa rumah susun
bukan hunian tetap diproses dan diberikan pengakuan hukum melalui
mekanisme pengesahan pertelaan dan akta pemisahan. Dengan demikian,
terdapat kontradiksi antara norma dalam peraturan perundang-undangan
dengan praktik yang dilakukan pemerintah, yang pada akhirnya menegaskan
semakin kuatnya ketidakpastian hukum.
4. Bahwa menurut Pemohon, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 62/PUU-XX/2022 secara jelas menyatakan telah terjadi
kekosongan hukum dan menyatakan pembentuk undang-undang agar
menyusun undang-undang dan peraturan turunan yang mengatur fungsi bukan
hunian. Faktanya hingga saat ini, pemerintah belum juga menindaklanjuti
amanat putusan tersebut. Tidak terdapat undang-undang baru maupun
peraturan pemerintah yang mengatur secara komprehensif mengenai
penyelenggaraan rumah susun bukan hunian.
5. Bahwa menurut Pemohon, kekosongan hukum mengenai rumah susun fungsi
bukan hunian, apabila dibiarkan, bertentangan dengan prinsip-prinsip
konstitusi yang menjamin kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945) dan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945). Ketiadaan dasar hukum yang jelas telah merugikan hak-hak
konstitusional para pemilik unit rumah susun komersial, karena mereka
46
kehilangan pengakuan formal atas kepemilikannya dan tidak dapat
memanfaatkan unit tersebut secara maksimal, baik sebagai instrumen jaminan
maupun sebagai aset yang bernilai ekonomis.
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, Pemohon dalam
petitum permohonan pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan Pasal 50 UU 20/2011 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Pemanfaatan rumah susun dilaksanakan sesuai dengan
fungsi; a, hunian; b. bukan hunian atau c. campuran.”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sebagaimana diuraikan
tersebut di atas, Pemohon mengajukan alat bukti berupa surat/tulisan yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-32 yang disahkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 18 November 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan permohonan
Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), sehingga terhadap norma a quo dapat
dimohonkan pengujian kembali.
Bahwa Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 PMK 7/2025, masing-masing
menyatakan sebagai berikut.
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
47
Pasal 72 PMK 7/2025
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian atau alasan
permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan hal itu, telah ternyata Pasal 50 UU
20/2011 sebelumnya pernah diajukan permohonan pengujian melalui Permohonan
Nomor 62/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Oktober 2022 dengan dasar pengujian Pasal 28G dan Pasal 28H
UUD NRI Tahun 1945 dengan alasan norma a quo mengakibatkan kondominium
hotel (kondotel) kehilangan pijakan hukum sehingga telah mengabaikan hak
konstitusional Pemohon untuk mendapatkan hak kepemilikan, pemanfaatan dan
pengelolaan atas satuan unit kondotel yang dimilikinya.
Sementara itu, dalam permohonan a quo, dasar pengujian yang digunakan
adalah Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang tidak
digunakan sebagai dasar pengujian dalam Permohonan Nomor 62/PUU-XX/2022.
Oleh karena itu, permohonan pengujian Pasal 50 UU 20/2011, meskipun telah
pernah diajukan dan telah diputus konstitusionalitasnya ke Mahkamah, namun oleh
karena diajukan dengan dasar pengujian yang berbeda, maka permohonan
Pemohon, terlepas secara substansial dapat dibuktikan atau tidak, secara formal
tidak terhalang oleh Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025 untuk dapat
diajukan permohonan konstitusionalitasnya kembali ke Mahkamah.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama dalil
permohonan Pemohon beserta bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas
norma yang harus dijawab oleh Mahkamah pada pokoknya bermuara pada
persoalan apakah tidak disebutkannya rumah susun fungsi bukan hunian dalam
norma Pasal 50 UU 20/2011 telah menyebabkan kekosongan hukum terhadap
syarat kepemilikan satuan rumah susun bukan hunian sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
48
1945, serta bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan konstitusionalitas
norma yang didalilkan Pemohon, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XX/2022, telah dijelaskan,
antara lain mengenai latar belakang diundangkannya UU 20/2011 dan kaitannya
dengan amanat konstitusional terhadap pengakuan hak atas tempat tinggal sebagai
bagian dari hak setiap orang sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, yang antara lain menyatakan:
…Berdasarkan amanat konstitusi dan instrumen hukum yang mengatur
hak untuk bertempat tinggal sebagaimana telah dijelaskan di atas serta
untuk menyelenggarakan pembangunan perumahan bagi masyarakat
sesuai dengan tantangan sosial dan budaya yang semakin berkembang,
khususnya di wilayah perkotaan, maka dibentuklah UU 20/2011 sebagai
perubahan atas UU 16/1985 yang dianggap sudah tidak dapat lagi
mengakomodir
penyelenggaraan
rumah
susun
sesuai
dengan
perkembangan tatanan sosial, budaya dan ekonomi yang keadaannya
telah jauh berbeda dengan pada saat UU 16/1985 diberlakukan.
Terhadap perubahan undang-undang yang mengatur mengenai rumah
susun tersebut, selain dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum
berdasarkan dinamika masyarakat, lebih penting lagi menurut Mahkamah,
adalah keberadaan undang-undang rumah susun untuk memberikan
jaminan dan memprioritaskan pengadaan rumah atau tempat tinggal yang
layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat berpotensi
termajinalisasi oleh meluasnya penguasaan sektor pembangunan
perumahan oleh pengembang besar. Oleh karena itu, penyelenggaraan
rumah susun berdasarkan UU 20/2011 diharapkan dapat mempercepat
pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak dan
terjangkau di kawasan perkotaan bagi seluruh lapisan masyarakat
sehingga mendorong perkembangan perkotaan yang serasi, seimbang
yang memperhatikan prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan
berwawasan
lingkungan
sehingga
akan
mengurangi
terjadinya
kesenjangan sosial di masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, UU
20/2011 pada pokoknya merupakan respons pembentuk undang-undang dalam
memenuhi amanat Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan mendorong
terbentuknya dan tersedianya rumah atau tempat tinggal yang layak bagi
masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat berpotensi termarjinalisasi oleh
meluasnya penguasaan sektor pembangunan perumahan oleh pengembang besar.
Berkenaan dengan hal tersebut, Ketentuan Umum UU 20/2011 pada Pasal 1 angka
49
1 menyatakan, “Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun
dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan
secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan
satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah,
terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda
bersama, dan tanah bersama.” Ketentuan tersebut menegaskan bahwa objek
pengaturan undang-undang ini adalah “bangunan” yang digunakan “terutama untuk
tempat hunian”. Apabila ditinjau secara historis yuridis, maka dapat dilihat dari
Penjelasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (UU
16/1985) sebagai dasar hukum pengaturan tentang rumah susun sebelum
digantikan oleh UU 20/2011, bahwa meskipun pembangunan rumah susun ditujukan
terutama untuk tempat hunian, khususnya bagi golongan masyarakat yang
berpenghasilan rendah, namun pembangunan rumah susun harus dapat
mewujudkan pemukiman yang lengkap dan fungsional, sehingga diperlukan adanya
bangunan gedung bertingkat lainnya untuk keperluan bukan hunian yang terutama
berguna bagi pengembangan kehidupan masyarakat ekonomi lemah. Oleh karena
itu, dalam pembangunan rumah susun yang digunakan bukan untuk hunian yang
fungsinya memberikan lapangan kehidupan masyarakat, misalnya untuk tempat
usaha, pertokoan, perkantoran, dan sebagainya, ketentuan-ketentuan dalam
undang-undang ini diberlakukan dengan penyesuaian menurut kepentingannya. Hal
ini juga disebutkan dalam Penjelasan Pasal 1 angka 1 UU 16/1985, sebelum dicabut
oleh UU 20/2011, yang menyatakan: “Rumah susun yang dimaksudkan dalam
Undang-undang ini, adalah istilah yang memberikan pengertian hukum bagi
bangunan gedung bertingkat yang senantiasa mengandung sistem pemilikan
perseorangan dan hak bersama, yang penggunaannya untuk hunian atau bukan
hunian, secara mandiri ataupun secara terpadu sebagai satu kesatuan sistem
pembangunan.”
Dalam perkembangannya, sebagian norma UU 20/2011 mengalami
perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023), namun demikian definisi “rumah
susun” dalam ketentuan umum tersebut tidak diubah. Berkaitan dengan ketentuan
umum tersebut, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
50
(UU 28/2002) sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023 menyatakan definisi
“Bangunan Gedung” sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu
dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau
di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan
kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan
usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus [vide Pasal 1 angka 1 UU
28/2002 jo. Pasal 24 UU 6/2023]. Dengan demikian, bangunan gedung yang diatur
oleh UU 20/2011 pada dasarnya merupakan pengaturan bangunan gedung
sebagaimana diatur UU 28/2002, khusus dalam bentuk rumah susun, yang menurut
undang-undang ditujukan “terutama” sebagai hunian.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan dalil Pemohon yang mempersoalkan Pasal 50
UU 20/2011 yang menurut Pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena tidak
menyebutkan rumah susun “bukan hunian” sebagai salah satu pemanfaatan rumah
susun. Terhadap dalil a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XX/2022,
Mahkamah telah mempertimbangkan antara lain:
…Salah satu perubahan dalam UU 20/2011 adalah berkaitan dengan fungsi
rumah susun yang tidak lagi terbagi dalam hunian atau bukan hunian,
melainkan hunian atau campuran sebagaimana norma Pasal 50 UU 20/2011
yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon.
Fungsi bukan hunian dalam UU 20/2011 sebenarnya bukan tidak diakomodir,
tetapi diletakkan sebagai fungsi pendukung (supporting) dari fungsi rumah
susun yang utama yaitu sebagai hunian. Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 50
huruf b menyatakan, “Yang dimaksud dengan “fungsi campuran” adalah
campuran antara fungsi hunian dan bukan hunian.” Bagi rumah susun
dengan fungsi campuran maka ia merupakan hunian (fungsi utama) dan
sekaligus memiliki fungsi lain (mix used) dalam rangka memenuhi kebutuhan
hidup masyarakat di rumah susun. Pemanfaatan fungsi rumah susun yang
hanya terbagi atas hunian atau campuran tersebut bersandar pada
pengertian rumah susun sebagaimana diatur dalam norma Pasal 1 angka 1
UU 20/2011 yang utamanya difungsikan sebagai hunian.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
Mahkamah telah menegaskan bahwa Pasal 50 UU 20/2011 adalah berkesesuaian
dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena salah satu latar
51
belakang perubahan UU 16/1985 menjadi UU 20/2011 pada dasarnya bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap tempat tinggal yang layak,
khususnya bagi masyarakat berpenghasilan menengah-rendah [vide Penjelasan
Umum UU 20/2011]. Dengan demikian, UU 20/2011 dimaksudkan untuk mendorong
ketersediaan
rumah
susun
sebagai
tempat
tinggal
atau
hunian,
dan
mengakomodasi rumah susun berfungsi campuran untuk mendukung kebutuhan
penghuni rumah susun dimaksud.
[3.13.2] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan pengaturan rumah susun “bukan
hunian”,
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
62/PUU-XX/2022
juga
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.17] Menimbang bahwa Mahkamah memahami keberadaan kondotel
sebagai jenis usaha atau bentuk investasi baru yang terus akan berkembang
seiring dengan peningkatan kebutuhan akan layanan jasa perhotelan di
Indonesia menjadikan kondotel harus memiliki payung hukum tersendiri
sesuai dengan karakteristiknya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
telah diuraikan di atas, telah nampak bahwa kondotel memiliki struktur
bangunan dan model kepemilikan yang sama dengan rumah susun. Akan
tetapi, perbedaannya terletak pada fungsi kondotel yaitu sebagai salah satu
kegiatan usaha. Keberadaan karakteristik yang demikian ternyata secara
spesifik tidak terakomodir dalam hukum positif sehingga terdapat
kekosongan hukum dalam pengaturannya. Oleh karena itu, Mahkamah
mendorong pembentuk undang-undang untuk dapat segera menyusun
undang-undang maupun peraturan pelaksana yang dapat dijadikan dasar
hukum bagi penyelenggaraan rumah susun yang memiliki fungsi bukan
hunian di Indonesia.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum di atas, meskipun
Mahkamah telah menyatakan tidak ada pertentangan antara norma Pasal 50 UU
20/2011 terhadap konstitusi, khususnya terhadap Pasal 28H ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, namun Mahkamah juga menegaskan bahwa tidak diaturnya
pemanfaatan rumah susun yang berkarakter bukan hunian, seperti kondotel, dalam
peraturan perundang-undangan telah menimbulkan adanya kekosongan hukum
yang berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap hak warga negara
atas kepemilikan dan pemanfaatan kondotel tersebut. Dalam kaitan ini, Pasal 50 UU
20/2011 beserta Penjelasannya, hanya mengakomodir rumah susun fungsi hunian
dan fungsi campuran, yang merupakan campuran antara fungsi hunian dan bukan
hunian, akan tetapi Penjelasan tersebut tidak mencakup rumah susun bukan hunian
yang dimaksudkan oleh Pemohon.
52
Dalam kaitan dengan persoalan di atas, merupakan suatu kenyataan
bahwa bangunan gedung yang digunakan sebagai tempat usaha, tempat
perbelanjaan,
pertokoan,
perkantoran,
dan
perindustrian
meskipun
tidak
dimanfaatkan sebagai fungsi hunian, namun memiliki karakteristik yang sama
dengan rumah susun hunian atau campuran, yaitu menggunakan konsep
kepemilikan bersama (horizontal property right) yang merupakan konsep hukum
perdata modern untuk menjawab kebutuhan kepemilikan gedung bertingkat.
Kepemilikan bersama tersebut menimbulkan hak individu (atas unit) sekaligus hak
kolektif (atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama). Oleh
karenanya, terhadap kepemilikan tersebut harus dilakukan pula pengesahan
pertelaan, yaitu proses hukum yang memberikan persetujuan pemerintah terhadap
dokumen pertelaan, yang berisi rincian batas dan uraian setiap unit rumah susun
(sarusun), bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Dokumen ini
dibuat dalam bentuk gambar dan uraian yang jelas, termasuk nilai perbandingan
proporsional, dan disahkan oleh bupati atau gubernur sesuai dengan wilayahnya,
sebagaimana hal ini diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU 20/2011 yang menyatakan,
“Dalam membangun rumah susun, pelaku pembangunan wajib memisahkan rumah
susun atas sarusun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.” Dengan
adanya fakta demikian, terdapat kekosongan hukum, di mana UU 20/2011 tidak
dapat digunakan sebagai dasar hukum pengesahan pertelaan bagi rumah susun
komersial yang berfungsi bukan hunian.
Tidak adanya pengaturan a quo, menimbulkan kekosongan hukum yang
berpotensi pada sejumlah persoalan hukum, antara lain: proses pengesahan
pertelaan dan akta pemisahan tidak dapat dilaksanakan, sehingga menyebabkan
tidak dapat diterbitkannya SHM Sarusun yang fungsinya bukan hunian, sehingga
pengembang berpotensi digugat karena wanprestasi dan juga berpotensi dilaporkan
melakukan tindak pidana; pemilik sarusun tidak dapat mengagunkan, mengalihkan,
atau mendaftarkan unitnya secara legal, karena tidak adanya SHM Sarusun
sehingga menyebabkan pemilik sarusun tidak dapat mendaftarkan sarusun miliknya
pada kantor pertanahan sebagai hak milik yang diakui oleh negara, lembaga
keuangan tidak dapat menerima sarusun tersebut sebagai agunan. Selain itu, dapat
terjadi praktik yang tidak seragam dalam penerapan norma a quo, karena dalam
53
kasus tertentu Pemerintah tetap menerbitkan pengesahan pertelaan dan akta
pemisahan terhadap rumah susun bukan hunian.
Persoalan tersebut merupakan permasalahan hukum yang berpotensi
terjadi secara berulang dan menimbulkan kerugian konstitusional karena tidak
adanya pengaturan yang jelas mengenai pemanfaatan rumah susun sebagai fungsi
bukan hunian, padahal dalam kenyataannya satuan rumah susun seperti itu telah
ada dan berkembang sebagai salah satu bentuk usaha dan harus diakui
perlindungan atas hak miliknya. Tidak adanya pengaturan yang menyebabkan
kekosongan hukum apabila dibiarkan, akan menimbulkan kerugian baik terhadap
hak perseorangan warga negara, maupun terhadap perkembangan perekonomian.
Oleh karena itu, Mahkamah perlu menegaskan sekali lagi pentingnya pengaturan
yang dapat memberikan kepastian hukum dalam mengakomodasi pemanfaatan
rumah susun bukan hunian.
Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah pemanfaatan unit
bangunan sebagai fungsi bukan hunian seperti kondotel atau bentuk usaha lain yang
lebih memiliki fungsi kegiatan usaha memang tidak sesuai dengan pengertian rumah
susun berdasarkan UU 20/2011, sehingga apabila Mahkamah memaknai dengan
menambahkan fungsi bukan hunian dalam norma Pasal 50 UU 20/2011
sebagaimana permohonan Pemohon, hal demikian justru akan menyebabkan
ketidakharmonisan ketentuan dalam UU 20/2011 karena landasan filosofis UU
20/2011 menempatkan fungsi utama rumah susun adalah sebagai “hunian” atau
tempat tinggal, sehingga keberadaan unit bangunan seperti rumah susun dengan
fungsi bukan hunian hanya diakomodir dalam bentuk fungsi campuran, yaitu
campuran antara rumah susun hunian dan bukan hunian. Namun demikian,
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, tidak adanya pengaturan mengenai
pemanfaatan satuan unit bangunan, seperti rumah susun dengan fungsi bukan
hunian, baik dalam UU 20/2011 maupun peraturan perundang-undangan lainnya,
justru berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional yang lebih besar yang akan
dialami setiap warga negara yang hak konstitusionalnya bersinggungan dengan
kepastian hak milik dan pemanfaatan satuan rumah susun tersebut. Kekosongan
hukum tersebut bahkan dapat berdampak negatif terhadap keseimbangan dan
perkembangan ekonomi. Kerugian hak konstitusional dan dampak negatif dari
kekosongan hukum ini akan terjadi secara berkepanjangan selama belum adanya
54
peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus hal tersebut. Oleh
karena itu, melalui Putusan a quo, Mahkamah mendorong pembentuk undang-
undang untuk segera menyusun undang-undang yang dapat dijadikan dasar hukum
bagi penyelenggaraan rumah susun yang memiliki fungsi bukan hunian. Sebab,
setelah tiga tahun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XX/2022
diucapkan, belum terlihat proses untuk menindaklanjuti pertimbangan putusan
a quo.
[3.13.3] Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
memahami kekosongan hukum pemanfaatan rumah susun “bukan hunian” tidak
semata-mata disebabkan karena tidak adanya frasa “bukan hunian” dalam Pasal 50
UU 20/2011, namun juga karena tidak terdapat sama sekali aturan di dalam
keseluruhan UU 20/2011 yang secara khusus mengatur mengenai tata cara
pengelolaan serta segala syarat tentang pemanfaatan rumah susun dengan fungsi
“bukan hunian”. Ketiadaan norma ini mengakibatkan kekosongan hukum yang
berdampak pada pelanggaran asas kepastian hukum yang adil terhadap hak yang
melekat pada pemanfaatan rumah susun dengan fungsi “bukan hunian”. Oleh
karenanya, Mahkamah berpendirian kekosongan hukum demikian perlu diatasi
dengan memberikan pemaknaan tersendiri berkenaan dengan pemanfaatan rumah
susun dengan fungsi “bukan hunian” dalam norma Pasal 50 UU 20/2011. Selain itu,
untuk sementara norma Pasal 50 UU 20/2011 dapat dijadikan sebagai dasar hukum
yang memayungi pemanfaatan rumah susun “bukan hunian” hingga dibentuknya
undang-undang tersendiri atau mengubah UU 20/2011 dengan membuat Bab
berkenaan dengan “pemanfaatan rumah susun dengan fungsi bukan hunian” secara
tersendiri. Oleh karena itu, norma Pasal 50 UU 20/2011 harus dimaknai menjadi
“pemanfaatan rumah susun dengan fungsi bukan hunian diatur dengan atau dalam
undang-undang.” Sikap tersebut dilakukan untuk menegaskan pendirian dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XX/2022. Penegasan demikian perlu
dilakukan, disebabkan adanya kekosongan pengaturan selama ini sehingga
menyebabkan ketidakpastian hukum yang bermuara pada pertentangan norma
Pasal 50 UU 20/2011 dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Oleh karena itu, demi mewujudkan kepastian hukum yang adil dan
sekaligus demi mencegah dampak negatif terhadap perekonomian maka
pembentuk undang-undang segera merumuskan pemanfaatan unit bangunan
55
seperti rumah susun yang berfungsi sebagai “bukan hunian”, paling lama 2 (dua)
tahun sejak Putusan a quo diucapkan. Dalam hal ini, jangka waktu 2 (dua) tahun
dimaksud dinilai sebagai waktu yang cukup oleh Mahkamah untuk melakukan
perubahan atas UU 20/2011 atau membentuk undang-undang baru guna memenuhi
kebutuhan hukum akan adanya pengaturan rumah susun yang berfungsi “bukan
hunian”.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil yang berkenaan
dengan norma Pasal 50 UU 20/2011 yang menurut Pemohon menimbulkan
ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 karena tidak
menyebutkan rumah susun “bukan hunian” sebagai salah satu pemanfaatan rumah
susun adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di
atas, Mahkamah berpendapat tidak adanya pengaturan mengenai rumah susun
dengan fungsi “bukan hunian” dalam UU 20/2011 telah ternyata melanggar prinsip
negara hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana
yang didalilkan Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak
sebagaimana yang dimohonkan Pemohon maka dalil Pemohon adalah beralasan
menurut hukum untuk sebagian.
[3.15]
Menimbang bahwa hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan
lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
56
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “pemanfaatan rumah susun dengan fungsi bukan hunian diatur
dengan atau dalam undang-undang paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun
sejak putusan a quo diucapkan.”
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal sembilan belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 12.12 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
57
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon dan/atau
kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 50 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
39
5252, selanjutnya disebut UU 20/2011) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
40
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon. Adapun dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, Pemohon menguraikan hal-hal (uraian
Pemohon selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara Putusan ini)
yang apabila dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 50 UU 20/2011
yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 50 UU 20/2011
Pemanfaatan rumah susun dilaksanakan sesuai dengan fungsi:
a. hunian; atau
b. campuran.
2.
Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusionalnya dijamin dalam Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon adalah badan hukum privat, yaitu PT. PASARAYA
INTERNATIONAL HEDONISARANA sebagai Pelaku Pembangunan Menara
Sentraya yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 17 tanggal 04 Juli
1995 oleh Notaris Sutjipto, S.H., M.Kn; [vide Bukti P-4] yang telah
mendapatkan pengesahannya berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman
41
Republik Indonesia Nomor C2-12549.HT.01.01.TH.95 tanggal 03 Oktober
1995 [vide Bukti P-5] yang kemudian telah mengalami beberapa perubahan,
terakhir kali berdasarkan Akta Perubahan Keputusan Para Pemegang Saham
Nomor 4 tanggal 06 September 2022 oleh Notaris Hanum Megasari, S.H.,
M.Kn. [vide Bukti P-6] yang telah mendapatkan pengesahannya berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-AH.01.09-0052184 tanggal 07 September 2022 [vide Bukti P-7] dan
berfokus pada kegiatan komersial di sektor properti. Dalam hal ini Pemohon
diwakili Medina sebagai Direktur Utama Perseroan sebagaimana persetujuan
Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 4 tanggal 6 September 2022. Hal
ini sesuai dengan dasar hukum yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (3)
Anggaran Dasar PT. Pasaraya International Hedonisarana.
4.
Bahwa Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 50 UU 20/2011,
karena keberlakuan Pasal 50 UU 20/2011 yang hanya mengatur fungsi hunian
dan campuran telah mengecualikan rumah susun dengan fungsi bukan hunian,
termasuk milik Pemohon. Akibatnya, bangunan gedung dengan fungsi bukan
hunian tidak memperoleh dasar hukum, sehingga menimbulkan kekosongan
hukum yang nyata. Keberlakuan Pasal 50 UU 20/2011 yang tidak mengatur
fungsi bukan hunian telah melahirkan kekosongan hukum yang bertentangan
dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945.
5.
Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya
Pasal 50 UU 20/2011, karena norma a quo membatasi fungsi rumah susun
hanya pada hunian dan campuran, sehingga menutup akses bagi rumah susun
dengan fungsi bukan hunian untuk memperoleh hak kepemilikannya. Kondisi
ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata dan perlakuan diskriminatif,
karena pemilik rumah susun hunian atau campuran dapat memperoleh
perlindungan hukum penuh, sementara pemilik rumah susun bukan hunian
seperti Pemohon tidak mendapatkan perlindungan serupa. Dengan demikian,
Pasal 50 UU 20/2011 telah melanggar hak konstitusional Pemohon atas
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
42
6.
Bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon timbul karena secara yuridis
Pemohon tidak dapat mengajukan pengesahan pertelaan dan akta pemisahan
sebagai dasar pemisahan bagian bersama, benda bersama dan tanah
bersama dengan Satuan Ruman Susun (Sarusun). Keduanya berfungsi
memberikan kepastian hukum atas batas kepemilikan individu dan kepemilikan
bersama dalam rumah susun. Pada akhirnya Pemohon tidak dapat
memperoleh Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun)
yang merupakan bukti kepemilikan yang sah dan diakui hukum. Kondisi ini
terjadi karena eksistensi Pasal 50 UU 20/2011 yang hanya memberikan akses
pengesahan pertelaan dan akta pemisahan bagi rumah susun hunian dan
campuran, sehingga menutup hak Pemohon selaku pemilik bangunan gedung
Bukan Hunian.
7.
Bahwa Pasal 50 UU 20/2011 yan
