PUU
Tahun 2025
196/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon: Putra arista pratama L,ST (Pemohon I) dan Aullya Wy Ridzky Regitafitri (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2025-11-12
UU Diuji: UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 17/2013, UU 7/2017, UU 2/2011
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 196/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Putra Arista Pratama L, ST.
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Taman Tridaya Indah 1, Jalan Anyelir 2 Blok D1 Nomor
6
Kelurahan
Tridayasakti,
Kecamatan
Tambun
Selatan, Kabupaten Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon I;
2. Nama
: Aullya Wy Ridzky Regitafitri
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Taman Tridaya Indah 1, Jalan Anyelir 2 Blok D1 Nomor
6
Kelurahan
Tridayasakti,
Kecamatan
Tambun
Selatan, Kabupaten Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pemohon II;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 21 Oktober 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 21 Oktober 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 199/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 196/PUU-XXIII/2025 pada
tanggal 22 Oktober 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Perubahan UUD 1945 telah membentuk sebuah lembaga baru yang
berfungsi mengawal konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi, selanjutnya
disebut "MK", sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C
UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, selanjutnya disebut "UU MK".
2. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MK adalah melakukan
pengujian undang-undang terhadap konstitusi sebagaimana diatur dalam
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: "Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap Undang-Undang
Dasar..."
3. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK menyatakan: "Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,.
"
Kewenangan ini juga ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang- undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
4. Bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di atas, MK berwenang untuk
melakukan
pengujian
konstitusionalitas
suatu
Undang-Undang
3
terhadap UUD 1945.
5. Bahwa dalam hal ini, Para Pemohon memohon agar MK melakukan
pengujian konstitusionalitas terhadap UU MK itu sendiri, yang karena
ketiadaan norma (unconstitutionality by omission) mengenai mekanisme
eksekusi
putusan,
telah
menimbulkan
kekosongan
hukum
yang
bertentangan dengan UUD 1945.
6. Bahwa Pemohon menyatakan bahwa ketiadaan norma tersebut dalam UU
MK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: "Negara
Indonesia adalah negara hukum." dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
7. Bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
permohonan
pengujian
konstitusionalitas UU MK.
8. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur bahwa
manakala terdapat dugaan suatu Undang-Undang bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
9. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka Para Pemohon
berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan
memutus permohonan pengujian Undang-Undang ini.
II. OBJEK PERMOHONAN
1. Bahwa objek permohonan dalam perkara a quo adalah pengujian materil
Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
2. Bahwa secara spesifik, permohonan ini menguji konstitusionalitas Pasal 10
ayat (1) UU MK, yang berbunyi: "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945..."
3. Bahwa Pasal a quo diuji karena, meskipun secara tegas memberikan sifat
"final" pada putusan Mahkamah Konstitusi, pasal tersebut dan keseluruhan
UU MK tidak memuat norma atau mekanisme apapun untuk menjamin
pelaksanaan dari sifat final tersebut. Ketiadaan norma eksekutorial inilah
4
yang menjadi objek utama permohonan karena telah menimbulkan
kekosongan hukum yang mencederai prinsip negara hukum dan kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
III. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Bahwa sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) UU MK, Para Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang. Untuk memenuhi syarat kedudukan hukum
tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui yurisprudensinya, antara lain dalam
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, telah
menetapkan lima parameter kerugian konstitusional yang harus dipenuhi secara
kumulatif. Para Pemohon berkeyakinan telah memenuhi seluruh parameter
tersebut, sebagaimana diuraikan di bawah ini:
A.
Kualifikasi Para Pemohon sebagai Perorangan Warga Negara
Indonesia
Bahwa Para Pemohon adalah seorang perorangan Warga Negara
Indonesia, sebagaimana terbukti dari identitas yang terlampir. Dengan
demikian, Pemohon memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
B.
Kerugian Hak Konstitusional Akibat Ketiadaan Kepastian Hukum yang
Adil
1. Adanya Hak Konstitusional Pemohon yang Diberikan oleh UUD
1945
Bahwa UUD 1945 memberikan jaminan hak konstitusional kepada
Pemohon selaku warga negara. Hak yang relevan dengan permohonan
ini adalah hak yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang
menyatakan: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum." Hak atas kepastian hukum yang adil ini
merupakan pilar utama bagi setiap individu untuk dapat menata
kehidupannya dalam suatu tatanan negara hukum yang teratur dan
dapat diprediksi.
5
2. Hak Konstitusional Tersebut Dianggap Telah Dirugikan oleh
Berlakunya UU MK
Bahwa hak Para Pemohon atas kepastian hukum yang adil secara
fundamental dirugikan oleh berlakunya UU MK. Kerugian ini timbul
bukan dari norma yang tertulis, melainkan dari kekosongan norma
(legal vacuum) dalam UU MK mengenai mekanisme penegakan
putusan Mahkamah Konstitusi. Ketiadaan mekanisme ini menciptakan
sebuah sistem di mana sifat "final dan mengikat" dari putusan
Mahkamah Konstitusi menjadi bergantung pada kemauan politik
(political will) cabang eksekutif dan legislatif, bukan pada suatu
kewajiban hukum yang dapat dipaksakan. Hal ini secara langsung
menciptakan kondisi ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang
sistemik, di mana norma hukum tertinggi yang telah ditafsirkan oleh
Mahkamah Konstitusi dapat diabaikan tanpa konsekuensi hukum yang
jelas.
3. Kerugian Konstitusional Tersebut Bersifat Spesifik dan Aktual
atau Setidaknya Potensial
Bahwa kerugian yang dialami Pemohon bersifat spesifik, aktual, dan
potensial. Sebagai seorang mahasiswa pascasarjana yang mendalami
ilmu hukum, seluruh proses pendidikan, penalaran, dan proyeksi
profesional Pemohon bertumpu pada asumsi dasar bahwa Indonesia
adalah negara hukum yang memiliki hierarki norma yang jelas dan
ditegakkan secara konsisten. Ketika putusan dari lembaga penjaga
konstitusi—yang secara teoretis merupakan puncak dari penafsiran
hukum—dapat diabaikan, maka seluruh bangunan ilmu hukum yang
dipelajari Pemohon kehilangan landasan kepastiannya. Kerugian ini
bersifat aktual karena Pemohon setiap hari dihadapkan pada paradoks
antara doktrin supremasi konstitusi yang diajarkan di ruang kuliah
dengan realitas pembangkangan konstitusional yang terjadi dalam
praktik ketatanegaraan. Kerugian ini juga bersifat potensial, karena
sebagai calon praktisi hukum atau akademisi di masa depan, Pemohon
akan beroperasi dalam sebuah sistem hukum yang kredibilitasnya
terdegradasi, di mana nasihat hukum dan analisis yuridis menjadi tidak
relevan
jika
putusan
pengadilan
tertinggi
sekalipun
dapat
6
dikesampingkan oleh kalkulasi politik.
4. Adanya Hubungan Sebab-Akibat (Causal Verband) antara
Kerugian dan Berlakunya UU MK
Bahwa terdapat hubungan kausalitas yang langsung dan tidak
terbantahkan antara kekosongan norma dalam UU MK dengan
kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. UU MK, sebagai
undang-undang
organik
yang
seharusnya
mengatur
secara
komprehensif segala aspek tentang Mahkamah Konstitusi, ternyata
gagal menyediakan instrumen hukum untuk memastikan pelaksanaan
putusannya. Kegagalan legislasi inilah yang menciptakan "lacuna
eksekutorial" atau kekosongan eksekutorial. Lacuna inilah yang
menjadi sebab langsung terjadinya "defisit penegakan" (enforcement
deficit), di mana lembaga-lembaga politik merasa tidak terikat oleh
suatu kewajiban hukum yang dapat dipaksakan untuk menindaklanjuti
putusan Mahkamah Konstitusi. Defisit penegakan ini, pada gilirannya,
adalah penyebab langsung dari ketidakpastian hukum sistemik yang
merugikan hak konstitusional Pemohon.
5. Adanya
Kemungkinan
Bahwa
dengan
Dikabulkannya
Permohonan, Kerugian Konstitusional Tidak Akan Terjadi Lagi
Bahwa apabila permohonan a quo dikabulkan, Mahkamah Konstitusi
akan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi UU
MK dengan menambahkan norma yang mengatur mekanisme
penegakan putusan yang efektif. Kehadiran mekanisme tersebut akan
mengubah kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dari
yang semula bersifat sukarela dan politis menjadi suatu kewajiban
hukum yang terukur dan dapat ditegakkan. Hal ini akan secara
langsung menghilangkan sumber ketidakpastian hukum yang menjadi
inti kerugian konstitusional Pemohon. Dengan demikian, tatanan
hukum akan menjadi lebih stabil, dapat diprediksi, dan selaras dengan
prinsip negara hukum, yang pada akhirnya memulihkan hak
konstitusional Pemohon atas kepastian hukum yang adil.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pemohon berpendapat
memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk
mengajukan permohonan pengujian UU MK ini.
7
IV. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi didesain oleh para reformis konstitusi sebagai
"penjaga kemurnian konstitusi" (the guardian of the constitution). Untuk
menjamin efektivitas perannya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 membekali
putusan Mahkamah Konstitusi dengan sifat "final". Klausul "final" ini
merupakan kunci dari seluruh bangunan kekuatan yudisial Mahkamah
Konstitusi. Dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU MK (sebelum dihapus),
ditegaskan bahwa sifat final tersebut mencakup pula kekuatan hukum
mengikat (final and binding). Artinya, putusan Mahkamah Konstitusi langsung
memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, tidak ada upaya hukum
lain yang dapat ditempuh, dan wajib dipatuhi oleh semua pihak.
2. Bahwa konsekuensi logis dari sifat final and binding tersebut adalah daya laku
putusan yang bersifat erga omnes, atau berlaku untuk semua orang. Ketika
Mahkamah Konstitusi membatalkan sebuah norma undang-undang karena
bertentangan dengan UUD 1945, putusan itu tidak hanya berlaku bagi para
pihak yang berperkara (inter partes), tetapi berlaku bagi seluruh warga
negara dan lembaga negara tanpa terkecuali. Secara de jure, putusan
Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan setara dengan perintah
konstitusional absolut yang wajib dipatuhi.
3. Namun, setelah lebih dari dua dekade, idealisme konstitusional tersebut
berbenturan keras dengan realitas politik. Kekuatan de jure yang absolut tidak
serta-merta menjelma menjadi kepatuhan de facto. Muncul sebuah
fenomena patologis yang diidentifikasi dalam kajian akademis sebagai
"defisit penegakan" (enforcement deficit), di mana putusan Mahkamah
Konstitusi, terutama yang bersifat non-self-executing (memerlukan tindakan
lebih lanjut dari lembaga politik), seringkali tidak ditindaklanjuti. Kondisi ini
disebabkan oleh adanya "lacuna eksekutorial" atau kekosongan mekanisme
penegakan dalam desain kelembagaan ketatanegaraan Indonesia, yang
menjadikan Mahkamah Konstitusi tak lebih dari "macan kertas".
4. Bahwa akar masalah dari defisit penegakan yang sistemik ini terletak pada
cacat desain institusional dalam UU MK itu sendiri. Pasal 24C UUD 1945
memang telah meletakkan prinsip finalitas, namun adalah tugas undang-
undang organiknya, yaitu UU MK, untuk menyediakan prosedur dan
mekanisme
untuk
mengoperasionalkan
prinsip
tersebut
agar
8
efektif dalam praktik.
5. Bahwa UU MK telah mengatur secara sangat rinci dan komprehensif
mengenai hukum acara sebelum dan saat putusan diucapkan. Mulai dari tata
cara pengajuan permohonan (Pasal 29-31), pendaftaran (Pasal 32-34), alat
bukti (Pasal 36), hingga struktur dan isi putusan (Pasal 48). Namun,
ironisnya, UU MK diam seribu bahasa mengenai fase setelah putusan
diucapkan, khususnya terkait mekanisme untuk memastikan putusan yang
bersifat non-self-executing ditaati dan dilaksanakan oleh adresat putusan
(Presiden dan DPR). Tidak ada satu pasal pun dalam UU MK yang mengatur
tentang konsekuensi hukum, sanksi, atau lembaga yang bertugas mengawal
implementasi putusan.
6. Bahwa pengabaian legislatif (legislative omission) ini bukanlah sekadar
kekosongan
teknis,
melainkan
sebuah
kegagalan
struktural
yang
fundamental. Kegagalan ini secara langsung bertentangan dengan esensi
negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Sebuah negara hukum tidak hanya dicirikan oleh adanya lembaga peradilan
yang independen, tetapi juga oleh adanya jaminan bahwa putusan lembaga
peradilan tersebut dihormati dan dilaksanakan. Ketika pelaksanaan putusan
yudisial tertinggi diserahkan sepenuhnya pada "kehendak baik" atau
kalkulasi untung-rugi politik, maka yang berlaku bukanlah supremasi hukum
(supremacy of law), melainkan supremasi politik (supremacy of politics).
Kondisi inilah yang secara langsung menciptakan ketidakpastian hukum
yang sistemik dan mencederai hak konstitusional Pemohon sebagaimana
dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
7. Bahwa lacuna eksekutorial dalam UU MK bukan lagi sekadar hipotesis
teoretis, melainkan sebuah realitas empiris yang telah terbukti melalui pola
ketidakpatuhan
yang
berulang
dan
bahkan
meningkat
menjadi
pembangkangan konstitusional aktif (constitutional disobedience). Berbagai
penelitian secara konsisten mengonfirmasi adanya masalah kepatuhan yang
bersifat struktural. Riset oleh Indonesian Legal Roundtable (ILR) periode
2003-2018 menunjukkan sekitar 27% putusan MK tidak dipatuhi
sepenuhnya. Studi oleh Mahkamah Konstitusi dan Universitas Trisakti
periode 2013-2018 mencatat angka ketidakpatuhan mencapai 23,87%. Data
yang lebih baru dari Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) bahkan
9
mengindikasikan hanya sekitar 52% putusan MK yang ditindaklanjuti secara
penuh.
8. Bahwa puncak dari krisis kepatuhan ini termanifestasi secara telanjang
dalam saga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
mengenai pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusan
tersebut, Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja "inkonstitusional secara
bersyarat" karena cacat formil yang parah dan secara tegas memerintahkan
pembentuk undang-undang untuk melakukan "perbaikan" dalam jangka
waktu paling lama dua tahun, serta melarang penerbitan peraturan
pelaksana baru yang bersifat strategis. Perintah "perbaikan" ini secara
inheren menuntut proses legislasi ulang yang komprehensif dan partisipatif.
Namun, respons dari Pemerintah dan DPR adalah sebuah manuver yang
secara terang-terangan menihilkan substansi putusan, yaitu dengan
menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu)
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tindakan ini merupakan bentuk
pembangkangan konstitusional karena meniadakan proses legislasi normal
yang justru menjadi inti koreksi Mahkamah Konstitusi.
9. Bahwa kasus UU Cipta Kerja bukanlah anomali. Pola ketidakpatuhan telah
terjadi dalam berbagai putusan penting lainnya, yang menunjukkan bahwa
masalah ini bersifat sistemik dan berakar pada ketiadaan mekanisme
penegakan dalam UU MK. Untuk memberikan gambaran yang lebih
komprehensif kepada Majelis Hakim Yang Mulia, berikut disajikan daftar
contoh ketidakpatuhan pembentuk undang-undang terhadap putusan
Mahkamah Konstitusi.
Tabel 1: Daftar Contoh Ketidakpatuhan Pembentuk Undang-Undang terhadap
Putusan Mahkamah Konstitusi
No.
Nomor Putusan MK
Ringkasan Amar
Putusan (Perintah
kepada Pembentuk
UU)
Bentuk Ketidakpatuhan
oleh Presiden/DPR/Lem
baga Lain
1.
91/PUU-XVIII/2020
Menyatakan UU Cipta
Kerja inkonstitusional
bersyarat dan
memerintahkan
perbaikan partisipatif
dalam 2 tahun.
Menerbitkan Perppu No.
2/2022 untuk menggantikan
UU, mengabaikan proses
perbaikan yang
diperintahkan.
10
2.
34/PUU-XI/2013
Membatalkan
norma
dalam UU Kekuasaan
Kehakiman
yang
membatasi Peninjauan
Kembali (PK) hanya
satu kali.
Mahkamah Agung (sebagai
lembaga negara)
menerbitkan SEMA No.
7/2014 yang isinya
bertentangan dengan
putusan MK, yaitu tetap
membatasi PK hanya satu
kali.
3.
82/PUU-XI/2013
& 3/PUU-XII/2014
Membatalkan UU No.
17 Tahun 2013
tentang Organisasi
Kemasyarakatan dan
memerintahkan
pembentukan UU baru
yang sejalan dengan
putusan.
UU Ormas pengganti yang
dibentuk tidak sepenuhnya
mengindahkan pertimbangan
dan amar putusan MK.
4.
10/PUU-XV/2017
Membatalkan
sejumlah ketentuan
dalam UU No. 7
Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan
Pemilu.
Pembentuk UU (Presiden
dan DPR) tidak segera
melakukan revisi terhadap
UU yang substansinya telah
dibatalkan oleh MK.
5.
27/PUU-XI/2013
Membatalkan frasa
"diusulkan oleh" dalam
Pasal 22 huruf c UU
Komisi Yudisial terkait
seleksi calon hakim
agung.
Pembentuk UU tidak
merevisi UU sesuai dengan
perintah putusan MK untuk
menyelaraskan proses
seleksi.
6.
1/PUU-XI/2013
Menyatakan
beberapa pasal
dalam UU No. 2
Tahun 2011 tentang
Partai Politik
inkonstitusional.
Pembentuk UU tidak merevisi
UU sesuai dengan putusan
MK, membiarkan norma yang
inkonstitusional tetap ada.
10. Bahwa rentetan bukti empiris di atas secara meyakinkan menunjukkan bahwa
ketiadaan mekanisme eksekutorial dalam UU MK telah menciptakan
kerugian konstitusional yang nyata dan berulang, merusak tatanan hukum,
dan mengancam prinsip supremasi konstitusi.
11. Bahwa doktrin pemisahan kekuasaan yang dianut UUD 1945 bukanlah
pemisahan yang kaku, melainkan pembagian kekuasaan yang dilengkapi
11
dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances).
Dalam kerangka ini, Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai mekanisme
pengimbang terhadap kekuasaan legislasi yang dimiliki oleh Presiden dan
DPR. Kewenangan pengujian yudisial adalah instrumen utama untuk
memastikan cabang-cabang politik tersebut tidak melampaui batas-batas
kewenangan yang digariskan oleh Konstitusi.
12. Bahwa sistem checks and balances ini menjadi timpang dan tidak efektif
ketika cabang yudikatif (Mahkamah Konstitusi) tidak memiliki mekanisme
balasan yang memadai untuk memastikan putusannya ditaati. Ketika
putusan Mahkamah Konstitusi dapat diabaikan tanpa konsekuensi, maka
fungsi pengawasan yudisial menjadi lumpuh. Hal ini mengakibatkan
konsentrasi kekuasaan yang tidak terkendali pada cabang eksekutif dan
legislatif, sebuah kondisi yang sangat berbahaya bagi negara hukum
demokratis dan bertentangan dengan semangat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Oleh karena itu, keberadaan mekanisme penegakan putusan bukanlah
sekadar pelengkap prosedural, melainkan sebuah prasyarat struktural untuk
menjaga keseimbangan kekuasaan yang sehat.
13. Bahwa kebutuhan akan mekanisme penegakan putusan pengadilan
konstitusi bukanlah gagasan yang asing dalam praktik ketatanegaraan
modern. Banyak negara demokrasi konstitusional yang matang telah
mengantisipasi potensi ketidakpatuhan dan membangun instrumen untuk
menanganinya. Di Jerman, misalnya, Pasal 31 ayat (1) Federal
Constitutional Court Act secara tegas menyatakan bahwa putusan
Mahkamah Konstitusi Federal mengikat seluruh organ konstitusional
Federasi dan Negara Bagian, serta semua pengadilan dan otoritas publik. Di
Afrika Selatan, Pasal 165 ayat (5) Konstitusi mereka menyatakan bahwa
"Sebuah perintah atau putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan mengikat
semua orang dan organ negara yang menjadi tujuannya", dan ayat (4)
mewajibkan organ negara lain untuk membantu dan melindungi pengadilan
guna memastikan efektivitasnya. Praktik perbandingan ini menunjukkan
bahwa pengaturan mekanisme yang menjamin daya laku putusan mahkamah
konstitusi adalah sebuah keniscayaan dan merupakan standar praktik terbaik
dalam negara hukum modern.
14. Bahwa berdasarkan seluruh dalil di atas, telah terbukti secara yuridis,
12
teoretis, dan empiris bahwa ketiadaan norma mengenai mekanisme
penegakan putusan dalam UU MK telah menyebabkan UU a quo secara
materil bertentangan dengan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD
1945) dan hak atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD
1945).
V. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian dan dalil-dalil yang telah dikemukakan di atas,
Pemohon dengan segala kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk berkenan memeriksa, mengadili, dan
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally
unconstitutional) sepanjang frasa "bersifat final" tidak dimaknai "mencakup
jaminan pelaksanaan putusan melalui mekanisme yang efektif".
3. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang (Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat) untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi guna memberikan daya
laku eksekutorial terhadap sifat 'final' sebagaimana diatur dalam Pasal 10
ayat (1) dengan menambahkan 1 (satu) Bab baru, yakni BAB VA
PELAKSANAAN PUTUSAN, yang disisipkan di antara BAB V dan BAB VI,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
“BAB VA PELAKSANAAN PUTUSAN
Pasal 85A (1) Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat non-
self-executing dijamin oleh sebuah lembaga negara independen bernama
Badan Eksekutor Konstitusi. (2) Badan Eksekutor Konstitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertugas memantau, mengoordinasikan, dan
memastikan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi oleh lembaga
negara yang menjadi adresat putusan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
13
susunan, kewenangan, dan tata kerja Badan Eksekutor Konstitusi diatur
dengan Undang- Undang.”
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-6, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Surat Permohonan;
2. Bukti P-2
: Fotokopi KTP Putra Arista Pratama L, ST;
3. Bukti P-3
: Fotokopi KTP Aullya Wy Ridzky Regitafitri;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
14
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU 7/2020), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
perihal kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon, Mahkamah akan
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah menerima permohonan pengujian Pasal 10 ayat (1) UU
7/2020 terhadap UUD NRI Tahun 1945 secara online, yang diajukan oleh Putra
Arista Pratama dan Auliya Wy Ridzky Regitafitri, bertanggal 21 Oktober 2025,
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
199/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025, tanggal 21 Oktober 2025 serta telah
diregistrasi dengan Permohonan Nomor 196/PUU-XXIIII/2025, tanggal 22
Oktober 2025;
2. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2025, pukul 14.30 WIB, Mahkamah telah
menyelenggarakan Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan
Nomor 196/PUU-XXIIII/2025 dengan agenda mendengar pokok-pokok
permohonan para Pemohon;
3. Bahwa dalam Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud
pada angka 2 di atas, Mahkamah telah memberikan nasihat terkait dengan
materi permohonan para Pemohon, termasuk untuk melengkapi bukti-bukti
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa pada tanggal 11 November 2025, pukul 15.00 WIB, Mahkamah telah
menyelenggarakan Sidang Panel Perbaikan Permohonan Nomor 196/PUU-
XXIIII/2025 dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan dan
15
penerimaan perbaikan permohonan, serta pengesahan alat bukti para
Pemohon;
5. Bahwa dalam Sidang Perbaikan Permohonan tersebut, para Pemohon tidak
hadir dalam persidangan dan tidak menyampaikan pemberitahuan perihal
ketidakhadirannya secara sah menurut hukum. Selain itu, para Pemohon tidak
pula menyampaikan perbaikan permohonan [vide Risalah Sidang, tanggal 11
November 2025, hlm. 1].
Berdasarkan uraian hal-hal tersebut di atas, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
Bahwa sekalipun para Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan
dan tidak pula hadir pada sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan
pokok-pokok perbaikan dan penerimaan perbaikan permohonan, serta pengesahan
alat bukti para Pemohon, sesuai dengan ketentuan hukum acara, yaitu Pasal 41
ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) yang menyatakan,
“Dalam hal Pemohon dan/atau Kuasa Hukum tidak menyerahkan perbaikan
permohonan dan tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan untuk memeriksa
perbaikan Permohonan dan pengesahan alat bukti tanpa alasan yang sah meskipun
telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah memeriksa pokok Permohonan
berdasarkan Permohonan awal”. Berdasarkan ketentuan dimaksud, meskipun para
Pemohon tidak hadir pada sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan
pokok-pokok perbaikan dan penerimaan perbaikan permohonan, serta pengesahan
alat bukti, Mahkamah memeriksa permohonan para Pemohon a quo berdasarkan
permohonan awal.
Bahwa berdasarkan permohonan awal dimaksud, Mahkamah mendapatkan
fakta antara lain, alat bukti yang diajukan oleh para Pemohon adalah berupa bukti
surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6. Setelah
Mahkamah mencermati secara saksama, alat bukti para Pemohon tersebut tidak
diberi meterai yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat (3) PMK
7/2025 yang menyatakan, “Pengajuan Permohonan secara daring (online)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian berkas alat bukti
kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Dengan tidak
diberikan materai sesuai Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 dimaksud, sekalipun
16
Mahkamah dapat mempertimbangkan permohonan awal, namun oleh karena
permohonan awal pun tidak memenuhi syarat formil sebagaimana syarat
permohonan pengujian undang-undang, maka tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat
formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon,
namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil
pengajuan
permohonan
pengujian
undang-undang,
Mahkamah
tidak
mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2] Permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil untuk pengajuan
permohonan;
[4.3] Kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon tidak
dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
17
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal dua belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan November, tahun dua ribu
dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 11.02 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan
Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili, tanpa dihadiri oleh para Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
18
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
14
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU 7/2020), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
perihal kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon, Mahkamah akan
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah menerima permohonan pengujian Pasal 10 ayat (1) UU
7/2020 terhadap UUD NRI Tahun 1945 secara online, yang diajukan oleh Putra
Arista Pratama dan Auliya Wy Ridzky Regitafitri, bertanggal 21 Oktober 2025,
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
199/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025, tanggal 21 Oktober 2025 serta telah
diregistrasi dengan Permohonan Nomor 196/PUU-XXIIII/2025, tanggal 22
Oktober 2025;
2. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2025, pukul 14.30 WIB, Mahkamah telah
menyelenggarakan Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan
Nomor 196/PUU-XXIIII/2025 dengan agenda mendengar pokok-pokok
permohonan para Pemohon;
3. Bahwa dalam Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud
pada angka 2 di atas, Mahkamah telah memberikan nasihat terkait dengan
materi permohonan para Pemohon, termasuk untuk melengkapi bukti-bukti
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa pada tanggal 11 November 2025, pukul 15.00 WIB, Mahkamah telah
menyelenggarakan Sidang Panel Perbaikan Permohonan Nomor 196/PUU-
XXIIII/2025 dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan dan
15
penerimaan perbaikan permohonan, serta pengesahan alat bukti para
Pemohon;
5. Bahwa dalam Sidang Perbaikan Permohonan tersebut, para Pemohon tidak
hadir dalam persidangan dan tidak menyampaikan pemberitahuan perihal
ketidakhadirannya secara sah menurut hukum. Selain itu, para Pemohon tidak
pula menyampaikan perbaikan permohonan [vide Risalah Sidang, tanggal 11
November 2025, hlm. 1].
Berdasarkan uraian hal-hal tersebut di atas, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
Bahwa sekalipun para Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan
dan tidak pula hadir pada sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan
pokok-pokok perbaikan dan penerimaan perbaikan permohonan, serta pengesahan
alat bukti para Pemohon, sesuai dengan ketentuan hukum acara, yaitu Pasal 41
ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) yang menyatakan,
“Dalam hal Pemohon dan/atau Kuasa Hukum tidak menyerahkan perbaikan
permohonan dan tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan untuk memeriksa
perbaikan Permohonan dan pengesahan alat bukti tanpa alasan yang sah meskipun
telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah memeriksa pokok Permohonan
berdasarkan Permohonan awal”. Berdasarkan ketentuan dimaksud, meskipun para
Pemohon tidak hadir pada sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan
pokok-pokok perbaikan dan penerimaan perbaikan permohonan, serta pengesahan
alat bukti, Mahkamah memeriksa permohonan para Pemohon a quo berdasarkan
permohonan awal.
Bahwa berdasarkan permohonan awal dimaksud, Mahkamah mendapatkan
fakta antara lain, alat bukti yang diajukan oleh para Pemohon adalah berupa bukti
surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6. Setelah
Mahkamah mencermati secara saksama, alat bukti para Pemohon tersebut tidak
diberi meterai yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat (3) PMK
7/2025 yang menyatakan, “Pengajuan Permohonan secara daring (online)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian berkas alat bukti
kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Dengan tidak
diberikan materai sesuai Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 dimaksud, sekalipun
16
Mahkamah dapat mempertimbangkan permohonan awal, namun oleh karena
permohonan awal pun tidak memenuhi syarat formil sebagaimana syarat
permohonan pengujian undang-undang, maka tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat
formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon,
namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil
pengajuan
permohonan
pengujian
undang-undang,
Mahkamah
tidak
mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
