PUU
Tahun 2025
195/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon: Syamsul Jahidin., S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil
Tanggal Putusan: 2025-11-27
UU Diuji: UU 2/2002, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 18/2003
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
P
PUTUSAN
Nomor 195/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.KOM.,
M.H.MIL.
Pekerjaan
:
Mahasiswa/Advokat
Alamat
:
Jalan Gili Gede Suradani Barat, Kel/Desa Karang
Baru, RT/RW 001/223, Kecamatan Selaparang,
Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
20 Oktober 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21
Oktober 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
198/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 22 Oktober 2025 dengan Nomor
195/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 11
November 2025, dan pada tanggal 13 November 2025, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman
2
memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
Negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”
Selanjutnya dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
yang diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah
untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU 24/2003), mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
2. Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13
Tahun 2022), menyatakan:
3
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
Selanjutnya dalam Pasal 1 No (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 7 Tahun 2025), menyatakan: “Pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara
konstitusional
yang
menjadi
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi...”
3. Bahwa para Pemohon mengajukan uji materiil terhadap ketentuan Pasal
28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang berbunyi: “(3)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan
di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas
kepolisian.” Dan Penjelasan Pasal 28 ayat “(3) Yang dimaksud dengan
"jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai
sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari
Kapolri.” terhadap Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28D
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan para Pemohon
in casu pengujian konstitusional Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28
ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, terhadap Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) serta
Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003, mengatur:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
4
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003, menyatakan “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-
hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK No. 7 Tahun 2025), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.”
2. Bahwa
berdasarkan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor:
006/PUUIII/2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor:
11/PUUV/2007 (hlm. 56), tanggal 20 September 2007 serta putusan-
putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c.
bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan
terjadi.
5
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak
lagi terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 7 Tahun 2025, mengatur:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi;
3. Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon
menerangkan bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (vide P01-Ktp) yang hak-hak
konstitusionalnya secara potensial dan aktual terlanggar dengan
keberadaan pemberlakuan Norma Pasal 3 ayat (1) huruf c dan
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
dalam perkara a quo;
4. Bahwa berlakunya Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1)
huruf c Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang berbunyi; (3): "Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa."
6
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c: "Yang dimaksud dengan "bentuk-
bentuk pengamanan swakarsa" adalah suatu bentuk pengamanan yang
diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan Masyarakat sendiri
yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di
bidang jasa pengamanan.
Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian
terbatas dalam "lingkungan kuasa tempat" (teritoir gebied/ruimte gebied)
meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan.
Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan
pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada
pertokoan.
Pengaturan
mengenai
pengamanan
swakarsa
merupakan
kewenangan Kapolri.
Dengan frasa “Dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.”, Terjadinya
Komersialisasi yang terjadi dalam pengelolaan PAM SWAKARSA, yang
sejatinya menciptakan norma baru dan bertentangan dengan batang tubuh
Pasal 3 ayat (1) huruf c itu sendiri, yang berbunyi "Bentuk-Bentuk
Pengamanan Swakarsa”.
Dengan frasa “Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan
kewenangan Kapolri”, Kepolisian Republik indonesia dalam penjelasannya
tidak mengenal batasan dalam pengelolaan PAM SWAKARSA, hingga
menciptakan norma baru dan bisa menciptakan aturan tersendiri tanpa
kontrol sesuai dengan amanat dari UUD NRI Tahun 1945” sehingga oleh
keberlakuan norma tersebut Pemohon Kehilangan hak konstitusional atas
kepastian dan jaminan hukum serta kesempatan yang sama dalam hukum
dan perlakuan yang adil dan layak, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) serta Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 “UUD NRI Tahun 1945”.
5. Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon yang
juga
berprofesi
sebagai
SATPAM
(SATUAN
PENGAMANAN),
berdasarkan Pasal 34, yang berbunyi:
(1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7
(2) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di lingkungannya.
(3) Ketentuan
mengenai
Kode
Etik
Profesi
Kepolisian
Negara
Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.
Sementara juga di dalam Pasal 36 yang berbunyi:
(1) Setiap
pejabat
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
dan
pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib menunjukkan tanda
pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam
mengemban fungsinya.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian, dan
penggunaan tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Keputusan Kapolri.
Pemohon yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) SATPAM kualifikasi
Gada Pratama dan Gada Utama yang termaktub Pasal 34 dan Pasal 36
dalam KTA Pemohon yang menjadi landasan hukum sebagai satuan
pengamanan.
(Bukti vide P04-Kta Satpam Gada Pratama & Gada Utama Pemohon)
6. Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara & Petugas
Satuan pengamanan, Pemohon yang juga berprofesi sebagai Advokat,
berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003,
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam
maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai
penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan
peraturan perundang-undangan”. Dalam menjalankan tugas penegakan
hukum tersebut, Pemohon memiliki tanggung jawab untuk mengawasi
berlakunya norma undang-undang tidak keluar dari prinsip-prinsip keadilan
dan kepastian hukum.
6.1. Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara, Anggota
Satuan Pengamanan (Satpam) dan Advokat, Pemohon yang juga
8
berstatus sebagai mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab moral
dan intelektual untuk turut serta dalam mengawasi, mengkritisi, dan
memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum dijalankan sebagaimana
mestinya;
6.2. Bahwa, Pemohon sebagai Anggota Satuan Pengamanan (Satpam),
Pemohon berhak mendapatkan kepastian dan terhindar dari
kapitalisme komersialisasi dalam menjalani profesinya sebagai
Petugas
satuan
pengamanan
(SATPAM)
untuk
kepastian
mendapatkan penghidupan yang layak.
6.3.
Bahwa Pemohon sebelum menjalani profesi sebagai sebagai
Anggota Satuan Pengamanan (Satpam) harus mengikuti pendidikan
Gada Pratama/pelatihan berbayar dengan biaya yang cukup besar
sejumlah Rp.400.000.000 (Empat Juta Rupiah), adapun ketika
Pemohon ingin naik status menjadi Chief/Danru dan /atau Manager
harus menjalani pendidikan kualifikasi Gada utama dengan
biaya sejumlah Rp.13.500.000 (Tiga Belas Juta Lima Ratus), dengan
biaya yang begitu besar untuk kualifikasi tersebut tidak sejalan dengan
imunitas kewenangan dan penghasilan sebagai Anggota Satuan
Pengamanan (Satpam)
sehingga menciptakan ketidakseimbangan
(inequality of arms) dalam proses kepastian hukum.
6.4. Bahwa Pemohon sebelum menjalani profesi sebagai sebagai
Anggota Satuan Pengamanan (Satpam), Pemohon mendaftarkan
diri ke BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) Pelatihan, yang
menyelenggarakan sebagai fasilitator dan untuk Ijazah satpam &
KTA di keluarkan oleh POLRI., dengan adanya pelatihan tersebut
berpotensi di anulir oleh para pejabat POLRI karena berada dalam
lingkup wewenangnya yang di sebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
(Vide P05-Ijazah Satpam Pemohon)
6.5. Bahwa Pemohon merasa kebingungan di satu hal harus mengikuti
aturan dari Kepolisian Republik Indonesia, akan tetapi satu sisi
lainnya Pemohon sekalipun sebagai anggota Satuan Pengamanan
(SATPAM) harus tunduk juga pada UU Tenaga kerja sebagai pekerja
sipil dan /atau swasta.
6.6. Bahwa Pemohon pernah di larang/dihimbau untuk mengikuti aksi
9
unjuk rasa/demo karena berstatus sebagai anggota satuan
pengamanan (SATPAM) karena memiliki legalitas sebagai Satuan
pengamanan dalam menuntut upah yang di bawah Upah minimum
Rakyat (UMR) dengan alasan Himbauan dari kepolisian Republik
Indonesia., oleh karena hal tersebut terjadilah ambiguitas apakah
Pemohon harus mengikuti Himbauan Kepolisian Republik Indonesia
atau tunduk pada Undang-Undang yang menjamin kebebasan
mengemukakan pendapat di muka umum, mengingat Satuan
Pengamanan (SATPAM) adalah profesi swasta.
6.7. Bahwa aktualnya saat ini Pemohon sekalipun sudah memiliki
legalitas sebagai petugas satuan pengamanan Kualifikasi Gada
Pratama & Gada Utama yang di keluarkan oleh Kepolisian Republik
Indonesia, Pemohon sebagai petugas satuan pengamanan juga di
tuntut memiliki Sertifikasi Kualifikasi Gada Utama dari BNSP (Badan
Nasional Sertifikasi Profesi) dengan Biaya Rp.7.000.000.000 (Tujuh
Juta Rupiah), oleh karena hal tersebut menciptakan ketimpangan
dan ketidakpastian terhadap Legalitas Profesi petugas satuan
pengamanan (SATPAM).
(vide P05-Ijazah Satpam Pemohon)
6.8. Bahwa, Sekalipun pemohon Memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota)
Satuan pengamanan Kualifikasi Gada Pratama dan Gada Utama,
pemohon mengetahui bahwa KTA dan ijazah tersebut tidak memiliki
hak imunitas yang digunakan pada saat bertugas menjadi Anggota
satuan pengamanan.
(vide P06- Berita Satpam Menangkap Maling Malah Di
Penjara)
6.9. Bahwa Pemohon mengalami perubahan pergantian seragam
sebanyak 3 kali yang di keluarkan kebijakan oleh Kepolisian Republik
Indonesia, 1. Putih Biru, 2. Cokelat Muda (2021), 3 Krem – Coklat
(2022 S/d sekarang)., akan tetapi dengan perubahan seragam yang
harus di tanggung oleh Anggota Satuan Pengamanan (SATPAM).,
membuat terjadinya membengkaknya biaya tanpa menimbang
kebutuhan kejelasan dan kepastian serta kemanfaatan yang
berkeadilan untuk Petugas Anggota satuan pengamanan itu sendiri
10
termasuk Pemohon di dalamnya dan terkesan menjadi lahan bisnis
kepentingan.
(vide Bukti P07- Berita Perubahan Warna Seragam Satpam Dari
Masa Ke Masa, Berubah 3 Kali)
6.10. Mengingat bahwa dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan adanya frasa
“Dan badan usaha di bidang jasa pengamanan” & frasa “Pengaturan
mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri.
Akibatnya, hak Pemohon sebagai Anggota Satuan Pengamanan
(SATPAM) berpotensi dapat di kriminalisasi karena tidak adanya kepastian
petugas satuan pengamanan berada bawah kementrian tenaga kerja atau
di bawah kepolisian republik Indonesia, kerugian ini bersifat aktual maupun
potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi
efektivitas tugas-tugas satuan pengamanan dan kepastian duduk posisi
sebagai Anggota Satuan Pengamanan (SATPAM) secara spesifik karena
berkaitan
dengan
kelangsungan
kesejahteraan
anggota
Satuan
Pengamanan (SATPAM) yang menjadi profesi Pemohon.
Bahwa kerugian konstitusional tersebut bersifat nyata, spesifik, aktual, dan
dapat dipastikan terjadi, serta memiliki hubungan sebab akibat (causal
verband) dengan berlakunya Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c dan
Penjelasan Pasal 3 ayat ( 1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002. Oleh karena itu, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan pengujian materiil norma a quo
ke Mahkamah Konstitusi.
7. Bahwa Pemohon sebagai warga negara yang memiliki hak Konstitusional
yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan yang
diatur dan dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: (3) Negara Indonesia adalah negara
hukum.
Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi: (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
11
Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi: (1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi: (2) Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
Bahwa Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang hak
konstitusional dan kepentingannya dirugikan dengan berlakunya Pasal 3
ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 “(c) "Bentuk-Bentuk
Pengamanan Swakarsa”. Dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c "Yang
dimaksud dengan "bentuk-bentuk pengamanan swakarsa" adalah suatu
bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan
kepentingan Masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan
dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan
lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.
Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian
terbatas dalam "lingkungan kuasa tempat" (teritoir gebied/ruimte gebied)
meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan.
Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan
pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada
pertokoan.
Pengaturan
mengenai
pengamanan
swakarsa
merupakan
kewenangan Kapolri.
8. Bahwa dengan adanya frasa “Dan badan usaha di bidang jasa
pengamanan” & frasa “Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa
merupakan kewenangan Kapolri dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf
c menciptakan anomali hukum, Mengaburkan makna "Bentuk-Bentuk
Pengamanan Swakarsa” serta memberikan celah bagi Kepolisian Republik
Indonesia untuk melakukan monopoli usaha bidang jasa pengamanan
termasuk pelatihan dan pendidikan serta menciptakan Kontradiktif
kewenangan karena frasa “Dan badan usaha di bidang jasa pengamanan”
yang lebih tepat melegalkan atau Letterlijk Polri sebagai pengusaha
swasta dalam bidang jasa pengamanan. Hal ini jelas bertentangan dengan
prinsip profesionalisme, netralitas, dan pembatasan kekuasaan dalam
12
negara hukum. Secara doktrin, penjelasan ini sudah melampaui
kewenangan karena mengubah makna norma pokok di Pasal 3 ayat (1)
huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c menggeser norma pasal utama yang
dimana di pasal utama mengatakan "Bentuk-Bentuk Pengamanan
Swakarsa”. Yang dalam awal Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c "Yang
dimaksud dengan "bentuk-bentuk pengamanan swakarsa" adalah suatu
bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan
kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan
dari Kepolisian Negara Republik Indonesia”, jika menduduki jabatan di luar
kepolisian, namun persoalan muncul ketika Penjelasan dengan “Dan
badan usaha di bidang jasa pengamanan”, & frasa “Pengaturan
mengenai pengamanan
swakarsa merupakan kewenangan Kapolri
memperluas bentuk-bentuk pengamanan swakarsa tanpa batas yang
jelas. Secara teori perundang-undangan, penjelasan seharusnya tidak
boleh menambah atau mengubah norma, tetapi di sini penjelasan justru
mengurangi kekuatan norma yang ada di Batang Tubuh Pasal 3 ayat (1)
huruf c; "Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa”.
9. Bahwa oleh karena keberlakuan Penjelasan Pasal a quo yang tidak
mempunyai kepastian, sehingga terjadi pula ketidakjelasan dari
pelaksanaan Penjelasan norma pasal a quo serta tidak adanya
pembatasan yang pasti terkait dengan penjelasan dalam aturan hukum
tersebut maka hal ini memberikan celah bagi Kepolisian Republik
Indonesia untuk memonopoli badan usaha jasa pengamanan dalam
lingkupnya untuk kepentingannya secara definitif, Pasal 3 ayat (1) huruf c
UU Polri telah menciptakan ketidaksetaraan dalam hukum dan kepastian
Hal ini: Melanggar prinsip persamaan dan perlakuan yang adil [Pasal 28D
ayat (2) UUD NRI 1945]; dan Mengabaikan hak atas kesempatan yang
sama dalam mendapatkan kepastian di hadapan hukum (Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
10. Norma ini secara substantif menciptakan “Ambiguitas” karena bertindak
sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam monopoli usaha
jasa pengamanan swasta, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat”,
Hal tersebut juga menciptakan diskriminasi struktural terhadap warga sipil
13
yang ingin dan /atau sudah menjadi anggota satuan pengamanan
termasuk Pemohon dan membuka ruang sempit dalam tata kelola sipil,
yang bertentangan dengan semangat demokratisasi dan supremasi sipil
pasca Reformasi.
11. Berdasarkan pada uraian diatas tersebut, jelas bahwa Pemohon tersebut
di atas memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini,
maka persoalan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan Pasal 3
ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 telah berdampak
pada kerugian hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur dan
dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 Kerugian hak konstitusional
Pemohon tersebut baik yang bersifat spesifik aktual dan potensial tidak lagi
atau tidak akan terjadi, bila Mahkamah mengabulkan sesuai dengan
petitum permohonan ini.
III. ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dalam Pasal
27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, yang mana ketentuan a quo selengkapnya berbunyi:
A. Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: (2) Tiap-
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
B. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
C. Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi: (2) Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
A. Pasal 3 ayat (1 huruf c dan Penjelasan Pasal 3 Ayat 1 huruf c
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia, bertentangan terhadap Pasal 1 ayat
(3), Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2)
UUD NRI 1945.
14
Bahwa tentang negara hukum, menurut Wirjono Projodikoro,
penggabungan kata-kata “Negara” dan “Hukum” yaitu istilah negara
hukum yang berarti suatu negara yang di wilayahnya: 1) semua alat-
alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari
Pemerintah dalam tindak tanduknya baik terhadap para warga negara
maupun dalam saling berhubungan masing-masing tidak boleh
sewenang-wenang, melainkan harus memerhatikan peraturan-
peraturan hukum yang berlaku. 2) semua orang-orang penduduk
dalam berhubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-
peraturan hukum yang berlaku.” Sementara Soepomo menyatakan:
“...bahwa Republik Indonesia dibentuk sebagai negara hukum.
Artinya, negara akan tunduk pada hukum. Peraturan-peraturan hukum
berlaku pula bagi segala badan atau alat-alat perlengkapan negara.”
Adapun negara hukum itu, Julius Stahl menyebutkan empat unsur dari
negara hukum yaitu:
1) Adanya pengakuan hak asasi manusia;
2) Adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut;
3) Pemerintahan berdasar peraturan-peraturan (wetmatighei dan
bestuur);
4) Adanya peradilan tata usaha negara.
Sementara menurut Sri Soemantri, suatu negara hukum harus
memenuhi beberapa unsur antara lain:
1) Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
2) Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
3) Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
4) Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.
Maka
suatu
negara
hukum
ialah
negara
yang
alat-alat
perlengkapannya, dalam tindak tanduknya memperhatikan peraturan
perundang-undangan,
pemerintahan
yang
berdasar
peraturan
perundang-undangan, negara memberi pengakuan terhadap hak
asasi manusia, serta terdapat pengawasan dari badan peradilan.
Bahwa, keharusan agar negara dan alat-alat perlengkapannya dalam
menyelenggarakan negara harus tunduk dan taat pada peraturan
15
perundang-undangan, tujuannya ialah agar hak-hak asasi dan hak
konstitusional warga negara termasuk didalamnya para Pemohon
tetap terjamin, terlindungi, dan mendapatkan kepastian hukum.
2. Bahwa tentang kepastian hukum, secara teoretis Jan M. Otto
menyatakan bahwa kepastian hukum (yang nyata) dalam situasi
tertentu masyarakat sebagai berikut:
1) Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas, konsisten dan mudah
diperoleh (accesible), diterbitkan oleh atau diakui karena
(kekuasaan) negara;
2) Bahwa instansi-instansi pemerintahan menerapkan aturan aturan
hukum itu secara konsisten dan juga tunduk dan taat terhadapya;
3) Bahwa pada prinsipnya bagian terbesar atau mayoritas dari
warga
negara
menyetujui
muatan
isi
dan
karena
itu
menyesuaikan perilaku mereka terhadap aturan-aturan tersebut;
4) Bahwa hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak
(independent and impartial judges) menerapkan aturan-aturan
hukum tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan
sengketa hukum yang dibawa kehadapan mereka;
5) Bahwa keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.
Menurut Peter Mahmud Marzuki, kepastian hukum mengandung dua
pengertian yaitu Pertama, adanya aturan yang bersifat umum
membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak
boleh dilakukan; dan Kedua, berupa keamanan hukum bagi individu
dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang
bersifat umum itu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan
atau dilakukan oleh negara terhadap individu.
Bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan
“Bentuk -Bentuk Pengamanan Swakarsa”. Dan Penjelasan Pasal 3
ayat (1) huruf c "Yang dimaksud
dengan
"bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa" adalah suatu bentuk pengamanan yang
diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan Masyarakat
sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian
16
Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan
dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.
Bentuk-bentuk
pengamanan
swakarsa
memiliki
kewenangan
kepolisian terbatas dalam "lingkungan kuasa tempat" (teritoir
gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan
kerja, lingkungan pendidikan.
Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman,
satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan
pengamanan pada pertokoan.
Pengaturan
mengenai
pengamanan
swakarsa
merupakan
kewenangan Kapolri.
Pasal ini bersifat imperatif, namun oleh karena dalam Penjelasan
Pasal 3 ayat (1) huruf c adanya frasa “Dan badan usaha di bidang jasa
pengamanan” & frasa “Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa
merupakan kewenangan Kapolri telah menimbulkan tafsir bahwa
Badan usaha jasa pengamanan dan Satuan Pengamanan (SATPAM)
adalah dibawah pengelolaan secara penuh oleh kepolisian Republik
Indonesia, adapun faktanya bahwa semua yang bersentuhan dengan
pengamanan swasta haruslah di bawah kendali kepolisian republik
Indonesia, termasuk dengan pengamanan Perusahaan- perusahaan,
pelatihan dan pendidikan serta perpanjangan KTA (kartu Tanda
Anggota) yang aktualnya tidak memiliki fungsi dan imunitas, dan fakta
nyata di lapangan bahwa status dari Satuan pengamanan adalah
pekerja swasta yang mengikuti dan tunduk pada UU tenaga kerja,
dengan adanya Frasa “Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa
merupakan kewenangan Kapolri. Membuat SATPAM tunduk pada
PERKAP DAN PERPOL yang di keluarkan oleh POLRI, yang
seharusnya PERKAP dan PERPOL yang hanya untuk Internal
kepolisian Republik Indonesia hal ini terjadi karena adanya potensi
bisnis terselubung yang di paksa di legalkan untuk kepentingan karena
pengaturan merupakan kewenangan Kapolri.
Jelas hal diatas bertentangan dalam negara hukum sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, dimana
Satuan Pengamanan (SATPAM) sebagai Fungsi “PEMBANTU” yang
17
menjalankan fungsi Kepolisian terbatas yang seharusnya bebas dari
benturan kepentingan.
Frasa “Dan badan usaha di bidang jasa pengamanan” justru membuat
masyarakat yang menjadi Anggota Satuan Pengamanan (SATPAM)
harus masuk melalui BUJP yang banyaknya di kendalikan oleh Polisi
aktif dan Purnawirawan, hal tersebut terjadinya tumpang tindih-
penegak hukum sekaligus pengusaha di luar kepolisian.
3. Bahwa secara gramatikal, kata “Dan badan usaha di bidang jasa
pengamanan” bersifat disjungtif, memberikan pilihan bebas antara
beberapa kondisi. Akibatnya, norma ini tidak tegas “sebagai pembantu
kepolisian terbatas” perangkapan kepentingan bagi anggota Polri,
sehingga membuka peluang terjadinya konflik kepentingan antara
tugas utama di Polri dan di luar Polri, terganggunya independensi dan
netralitas
Polri,
sebagaimana
diamanatkan
SATPAM
adalah
“Pembantu Fungsi Kepolisian terbatas” dalam batang tubuh Pasal 3
ayat (1) huruf c UU Polri dan jika hal tersebut terjadi maka akan ada
penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan prinsip
negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Selanjutnya kondisi tersebut juga bertentangan dengan asas
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, karena penjelasan pasal telah mengaburkan
maksud norma pokok dalam batang tubuh pasal yang justru
menjabarkan “bentuk-bentuk pengamanan swakarsa” bukan Polri
Sebagai pengusaha swasta bidang jasa pengamanan.
Bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf c “Bentuk-Bentuk Pengamanan
Swakarsa”. Dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c "Yang dimaksud
dengan "bentuk-bentuk pengamanan swakarsa" adalah suatu
bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan
kepentingan Masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh
pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti
satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa
pengamanan.
Bentuk-bentuk
pengamanan
swakarsa
memiliki
kewenangan
kepolisian terbatas dalam "lingkungan kuasa tempat" (teritoir
18
gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan
kerja, lingkungan pendidikan.
Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman,
satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan
pengamanan pada pertokoan.
Pengaturan
mengenai
pengamanan
swakarsa
merupakan
kewenangan Kapolri.
Bahwa jika di analisis secara sistematik maka ditemukan adanya
pergeseran makna dari norma sbb:
Pasal 3 ayat (1) huruf c
(Norma Tegas)
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf
c
(Norma longgar / kabur)
Pasal Pokok menyatakan Bentuk -
Bentuk Pengamanan Swakarsa
Penjelasan
membuka
alternatif
norma baru:
Frasa: dan badan usaha di bidang
jasa pengamanan.
Frasa:
Pengaturan
mengenai
pengamanan
swakarsa
merupakan kewenangan Kapolri.
Tabel Perbandingan Norma & Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik
Indonesia diatas membuka Peluang Benturan Kepentingan dimana
SATPAM sebagai Fungsi Pembantu tugas Kepolisian, di satu
kepolisian republik Indonesia bisa menjadi pengusaha yang
melakukan Monopoli melalui BUJP yang berpotensi politis dan
bertentangan dengan netralitas, sehingga Perluasan Norma Tanpa
Dasar Konstitusional dalam Penjelasan memberi pengecualian yang
tidak diatur di batang tubuh pasal, sehingga bertentangan dengan
Pasal 64 ayat (4) UU PPP.
4. Bahwa dalam hukum tata negara Indonesia, penjelasan pasal tidak
boleh menambah, mengurangi, atau mengubah makna batang tubuh
pasal, melainkan hanya berfungsi menjelaskan. Apabila penjelasan
pasal mengandung norma baru atau memunculkan makna yang
berbeda dari batang tubuhnya, maka penjelasan tersebut berpotensi
19
inkonstitusional, Hal yang dimaksud Pemohon Norma yang nyata-
nyatanya telah terjadi pada praktiknya telah ditafsirkan sedemikian
rupa sehingga menimbulkan ketidakpastian di hadapan hukum.
5. Bahwa Frasa “dan badan usaha di bidang jasa pengamanan” sangat
besar di Kendali Kepolisian Republik Indonesia, terdapat 1.300 Badan
Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan 3 Kali Lipat dari jumlah Polisi,
Jumlah Satpam Tembus 1,6 Juta personnel satpam.
(vide Bukti P08- Total Bujp & Personil Satpam Di Indonesia)
6. Bahwa Frasa “Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa
merupakan kewenangan Kapolri” hal ini menciptakan kesewenang-
wenangan dan benturan dengan UU Ketenagakerjaan, yang dimana
hal tersebut menciptakan ketimpangan yang di artikan atau
digambarkan
pengelolaan
Satuan
pengamanan
untuk
strata
kualifikasi, pendidikan dan pelatihan, perpanjangan KTA dan
sertifikasi di bawah naungan atau kendali POLRI, sedangkan faktanya
satpam adalah pekerja mandiri/swasta yang tunduk kepada UU
Tenaga kerja, di lain hal, hal tersebut terlihat pergantian seragam
dalam jangka 5 tahun bisa berganti 3 (tiga) kali, dan perpanjangan KTA
yang harus di bayar oleh pekerja swasta sejumlah Rp.75.000 (Tujuh
Puluh Lima Ribu Rupiah) dan pembiayaan pendidikan dan pelatihan
yang sangatlah mahal hingga ada yang mencapai Rp. 17.500.000
(Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan pembayaran
penerbitan dan perpanjangan SIO (Surat Izin Operational) Badan
usaha jasa pengamanan yang tidak dapat di uraikan karena tidak
dapat di “akses” oleh Pemohon.,
Hal tersebut sebagian kecil yang di uraikan Pemohon ketimpangan
karena
penjelasan
norma
sebagaimana
dimaksud.
Hal
ini
bertentangan dengan prinsip netralitas, menurunkan kualitas
demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan
hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara dan profesional
sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam mengembangka diri,
kesejahteraan dan pengakuan atas profesi.
Bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, penjelasan
pasal yang mengaburkan makna norma pokok dapat dinyatakan tidak
20
mempunyai kekuatan hukum mengikat (vide Putusan MK Nomor
27/PUU-V/2007, Putusan MK Nomor 5/PUU-X/2012).
7. Bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf
c memuat frasa “dan badan usaha di bidang jasa pengamanan” &
frasa “Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan
kewenangan Kapolri” Norma yang Kabur dan Multitafsir (Vague Norm)
tanpa menyertakan batasan hukum yang jelas mengenai Batas dan
jenis wewenang polri apa saja pengelolaan Pam Swakarsa.
Dalam konteks hukum tata negara, norma demikian melanggar prinsip
lex certa (kepastian norma hukum). Menurut Jimly Asshiddiqie (2006),
norma hukum dalam negara hukum harus jelas dan dapat diprediksi.
Diskresi yang Tak Terbatas Bertentangan dengan Prinsip Negara
Hukum.
Ketentuan Norma pasal a quo jelas telah digunakan untuk
membenarkan tindakan-tindakan para pejabat Polri untuk menjadi
pengusaha aktif ter organisir. Berikut contoh polri pengusaha aktif
terorganisir yang dimaksudkan Pemohon:
8. Bahwa karena berlakunya Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan Pasal 3
ayat (1) huruf c memuat frasa “dan badan usaha di bidang jasa pengamanan”
& frasa “Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan
kewenangan Kapolri”, banyaknya BUJP yang di kelola oleh perwira aktif
yang secara tidak langsung pengamanan-pengamanan perkebunan kelapa
sawit, tambang atau pun Objek Vital nasional lainnya yang seharusnya di
kelola oleh pengamanan swasta/SATPAM., akan tetapi faktanya Makna
norma tersebut menjadikan banyaknya POLISI yang menjadi penjaga dan
bertugas di perusahaan tersebut berdalih karena membantu Pam Swakarsa.
9. Bahwa Pemohon memberikan contoh: “Kehadiran personel Brimob
bersenjata lengkap kembali menjadi sorotan publik setelah mereka
tampak melakukan patroli bersama sekuriti perusahaan PT
Pasangkayu, anak perusahaan Astra Agro Lestari (AAL), di wilayah
perkebunan sawit yang berada di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu,
Sulawesi Barat.”
Hal tersebut adalah contoh aktual nyata
B. KETENTUAN NORMA PASAL A QUO DAN PENJELASAN
PASAL A QUO HINGGA MEMBUAT POLISI MENJADI
PENGUSAHA TER ORGANISIR.
21
terselubungnya
kepentingan
secara
tidak
langsung
karena
pemberlakuan norma Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c.
(VIDE P09-Berita Brimob Kembali Jaga Kebun Sawit - Aparat
Negara atau Pagar Korporasi)
10. Bahwa, karena berlakunya Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan
Pasal 3 ayat (1) huruf c memuat frasa “dan badan usaha di bidang
jasa pengamanan” & frasa “Pengaturan mengenai pengamanan
swakarsa merupakan kewenangan Kapolri”, banyaknya ketimpangan
karena menjadikan posisi SATPAM yang notabene adalah pekerja
swasta yang harus tunduk pada aturan POLRI, hal ini pemohon
uraikan ketimpangan antara SATPAM / POLRI / TNI / ASN sebagai
berikut:
A. PELATIHAN & PENDIDIKAN SATPAM
Bahwa, Semua Pendidikan dan/atau pelatihan satpam atau
calon satpam dilaksanakan oleh BUJP Pelatihan dengan biaya
variatif Rp. 4.000.000-Rp.17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah)
yang sebagian masuk dalam PNBP yang berbanding terbalik
dengan POLRI/TNI/ASN yang mendapatkan pendidikan/pelatihan
gratis (tidak berbiaya), hal ini di ungkapkan oleh Bp Oegroseno (Ex
WAKAPOLRI) yang mengatakan bahwa Negara masih meminta
SATPAM.
(Vide Bukti P10-Pendapat Bp Oegroseno (Ex Wakapolri)
B. Perpanjangan
KTA (Kartu Tanda Anggota)
&
Ijazah
Satpam.
Bahwa KTA SATPAM sendiri tidak bersifat permanen, karena
kartu tersebut memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Dan anggota
satpam harus memperpanjang KTA satpam ketika sudah habis
masa berlakunya. Karena kalau tidak diperpanjang, sesuai dengan
Perpol No 4 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2).
1. Anggota Satpam yang tidak memperpanjang KTA Satpam
yang telah habis masa berlakunya sebelum1 (satu) tahun
diberikan: a. peringatan tertulis pertama; dan b. peringatan
tertulis kedua.
2. Anggota Satpam yang tidak memperpanjang KTA Satpam
22
yang habis masa berlakunya lebih dari1 (satu) tahun
dikenakan
sanksi tidak dapat melaksanakan tugas
sebagai anggota Satpam.
Bahwa, biaya KTA Satpam masuk dalam Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) Polri yang ditetapkan senilai Rp.75 ribu per
KTA Satpam. Sedangkan untuk PNBP penerbitan ijazah satpam
disahkan pemerintah senilai Rp.85 ribu per penerbitan (Sedangkan
Faktanya Pendidikan Satpam Bisa Mencapai Rp.13.500.000 –
Tiga Belas Juta lima ratus ribu rupiah)., dan di satu sisi SATPAM
di haruskan ter sertifikasi GADA UTAMA dari BNSP (Badan
Nasional Sertifikasi Profesi) yang semakin membebani Anggota
Satuan Pengamanan.
(Vide Bukti P11-Biaya Pendidikan Satpam)
C. KTA (Kartu Tanda Anggota) & Ijazah Satpam Tidak Memiliki
Legalitas Hak Imunitas.
Bahwa sekalipun anggota Satuan Pengamanan Memiliki KTA &
IJAZAH SATPAM yang di keluarkan oleh Kepolisian Republik
Indonesia tidak mengikat bagi petugas Anggota Satuan
Pengamanan (SATPAM) yang banyaknya anggota Satpam yng
menjalankan tugasnya menangkap pencuri malah di penjarakan,
hal ini bukti tidaknya Legal standing yang jelas terhadap Petugas
Anggota Satuan Pengamanan semua itu terjadi karena
pemberlakuan Norma pasal a quo.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Putusan MK Nomor 003/PUU-
IV/2006: Norma multitafsir bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 karena melanggar kepastian hukum. Putusan MK Nomor
50/PUU-VI/2008: Pembatasan hak asasi manusia harus memenuhi
asas legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas, Putusan MK Nomor
70/PUU-XVII/2019:
Norma
kabur
yang
tidak
dapat
diuji
pelaksanaannya harus ditafsirkan secara restriktif atau dibatalkan.
Bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan
“Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa”. Dan Penjelasan Pasal 3
ayat (1) huruf c "Yang dimaksud dengan "bentuk-bentuk pengamanan
23
swakarsa" adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas
kemauan, kesadaran, dan kepentingan Masyarakat sendiri yang
kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha
di bidang jasa pengamanan.
Bentuk-bentuk
pengamanan
swakarsa
memiliki
kewenangan
kepolisian terbatas dalam "lingkungan kuasa tempat" (teritoir
gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan
kerja, lingkungan pendidikan.
Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman,
satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan
pengamanan pada pertokoan.
Pengaturan
mengenai
pengamanan
swakarsa
merupakan
kewenangan Kapolri.
Jika dilihat dari frasa diatas maka setiap sendi badan usaha jasa
pengamanan swasta di monopoli dan di anulir oleh kepolisian
Republik Indonesia, hal tersebut merupakan bentuk ketidakpastian
hukum. Hal ketidakpastian hukum tersebut berimplikasi terhadap
lemahnya kontrol hukum terhadap Pengelolaan pengamanan swasta.
Tanpa batasan dan kekuasaan yang jelas.
Selanjutnya apabila tidak terdapat kepastian Anggota SATPAM di
bawah kepolisian Republik Indonesia atau di bawah kementrian
tenaga kerja (Kemennaker) yang memiliki hak peto dalam pengelolaan
dan pengawasan tenaga kerja, jika tidak di perjelas maka berpotensi
terjadinya pelanggaran terhadap prinsip legalitas, asas netralitas, dan
asas pemisahan kekuasaan (separation of powers) dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia. Hal ini juga dapat menimbulkan potensi
konflik kepentingan dan mengganggu independensi fungsi lembaga
legislatif.
11. Bahwa, polemik berbenturan kepentingan karena muncul konflik
kepentingan, karena ia disatu sisi sebagai Kepolisian Republik
Indonesia sebagai alat negara dan disatu sisi ia sebagai pengelola
badan usaha jasa pengamanan (BUJP) pertanyaan yang paling
24
mendasar ialah ia apakah Kepolisian Republik Indonesia sudah boleh
berbisnis dan masuk ranah swasta? Dan bagaimana pula
pertanggung jawabannya.
12. Bahwa Satpam sangat dominan lebih banyak dibandingkan dengan
personil TNI/POLRI. Yang mana sebagai pengamanan tentu
memberikan kontribusi terhadap Negeri tercinta ini.
A. Satpam
itu
sama
halnya
seperti
TNI/POLRI,
yang
membedakan hanya di ruang lingkup pekerjaan yang terbatas
dengan tanggung jawab lebih kepada tugas dari user/customer
sesuai indikator kerja sama pengamanan yang disepakati
bersama dengan pihak penyedia jasa Satpam dan stakeholder
lainnya.
B. Ditinjau dari banyaknya sumber daya Satpam di Indonesia,
secara bisnis Satpam menjadi sasaran empuk dari pelaku
bisnis yakni penyedia jasa Satpam untuk mencari keuntungan
dengan regulasi ketenagakerjaan yang memanusiakan Satpam
baik dari standar upah sampai dengan hal teknis lainnya.
C. Siklus keuntungan penghasilan Satpam, meliputi aspek
diantaranya
“penyedia
jasa
Satpam
sebagai
pihak
mempersiapkan Sumber daya Satpam, pengguna jasa Satpam
sebagai pihak yang menilai rasa aman dan nyaman
dilingkungan kerja dan Satpam itu sendiri sebagai alat untuk
melakukan pengamanan di lingkungan kerja.
D. Semunya menerima manfaat dan keuntungan dari “Seorang
Satpam” terutama pemerintah sebagai penikmat pajak bulanan
yang disumbangkan oleh para Satpam Indonesia melalui pajak
atau gaji setiap bulannya yang dipotong secara otomatis.
Penelusuran Sumbangsih Satpam:
13. Bahwa Satpam Indonesia “pada tahun 2025 sebanyak 1,6 Juta
orang”. Jika dikalkulasikan dengan pembayaran upah UMK/UMP
sebagai rata-rata nilai yang di tengah Rp.4.000.000 sebesar Rp
C. SUMBANGSIH SATPAM
UNTUK
NEGARA,
NASIB
SATPAM
DI PERTIMBANGKAN.?
25
6.400.000.000.000. / setiap bulannya.
14. Dari jumlah Rp 6.400.000.000.000. berapa % nya sudah tentu kenapa
potongan pajak artinya hasil Jeri payah Satpam ikut serta membangun
Negeri. Sekarang, sudah sangat jelas bahwa Satpam sebagai
pahlawan pengamanan dilingkungan kerja terbatas yang bermanfaat
untuk semua pihak baik dari diri sendiri, organisasi atau perusahaan
tertentu, masyarakat umum, dan lain sebagainya.
A. Secara logika dari jumlah Satpam 1,6 Juta Personnel
Satpam dikalikan 20.000 (Dua puluh Ribu Rupiah) setiap
bulannya diberikan kepada Negara sebesar 32.000.000.000
(Tiga Puluh Dua Milyar ribu rupiah)/Per bulan, ini hanya
hitungan kasar dan analisa dari Pemohon.
B. Hitungan 32 miliar perbulan bagian analisa sementara dan
dihitung menyesuaikan banyaknya jumlah personel Satpam
dengan potongan 20 ribu setiap bulannya, sedangkan hitungan
sebenarnya sudah pasti berbeda, karena sudah ditetapkan
berdasarkan keputusan regulasi dari pemerintah.
C. Jadi, sebetulnya sumbangsih Satpam yang mulia dan
bermartabat ini, melebihi dari 32 miliar setiap bulannya. Oleh
sebab itu, sudah waktunya Satpam diperhitungkan dan
dipertimbangkan dengan upah yang lebih “tidak hanya sebatas
UMP/UMK saja” yang harusnya berada di bawah kementrian
Tenaga kerja.
Nasib dan Kondisi Satpam:
15. Bahwa, Satpam bukan cita-cita yang abadi melaikan batu loncatan
karena mencari pekerjaan dan kebutuhan untuk hidup? Satpam hanya
dipandang sebelah mata belum punya masa depan yang menjanjikan
namun ada juga karir Satpam bagi yang minat belajar dan nasib nya
lebih baik.
16. Bahwa, jika dilihat dari sumbangsih Satpam, seharusnya sudah
waktunya Satpam sejahtera dengan pekerjaan yang menjanjikan
artinya walaupun masih diatas UMK/UMP, setidaknya ada harapan
untuk masa akan datang, harus ada pembeda antara profesi Satpam
dengan profesi lainnya, hal ini harusnya statusnya “DI PERJELAS”
26
agar menciptakan kepastian hukum.
#Satpam Profesi Mulia #Satpam
Bermanfaat #Satpam GARDA NKRI
#Satpam Berkontribusi
17. Bahwa Polri merupakan bagian dari lembaga eksekutif yang bertugas
menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 secara tegas melarang keterlibatan
anggota Polri dalam kegiatan Usaha atau politik. Dalam Pasal 3
ayat (1) huruf c, dijelaskan bahwa “Bentuk-bentuk Pengamanan
Swakarsa”.
Dasar filosofis yang kuat: netralitas. Sebagai alat negara, Polri
menjabarkan “Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa” harus tetap
berada di luar tarik-menarik kepentingan usaha/politik.
18. POLRI dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c menyatakan “dan
badan usaha di bidang jasa pengamanan” bertentangan dengan
hukum positif yang berlaku di Indonesia serta prinsip Trias Politica
(pemisahan kekuasaan) dengan alasan bahwa Trias Politica adalah
teori pemisahan kekuasaan negara yang dikemukakan oleh
Montesquieu. Dalam sistem ini, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga
cabang Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif:
Berdasarkan uraian di atas apabila anggota Polri menjadi pengusaha
yang mengurusi swasta, maka terjadi percampuran fungsi eksekutif
dan legislatif yang melanggar prinsip pemisahan kekuasaan, karena
seseorang yang seharusnya melaksanakan hukum malah juga
berperan dalam usaha politik.
19. Bahwa dalam perspektif hak asasi manusia dan prinsip-prinsip negara
hukum demokratis, terdapat kekhawatiran serius jika diskresi yang
terlalu luas dan tidak terdefinisi secara jelas berpotensi digunakan
untuk melanggar kebebasan sipil, hak atas keamanan hukum (legal
certainty),
dan
prinsip
non-arbitrariness
(anti-kesewenang-
wenangan). Teori negara hukum dari Friedrich Julius Stahl dan Hans
Kelsen menegaskan bahwa segala tindakan pemerintah, termasuk
aparat keamanan, harus berdasarkan hukum yang tertulis dan dapat
27
diuji baik secara yuridis maupun etik. Oleh karena itu, dalam konteks
Pasal 3 ayat ( 1) huruf c dan Penjelasan ayat (1) huruf c ini menjadi
sangat krusial untuk mencegah pelampauan wewenang, diskresi Polri
yang bisa berpotensi menjadi bentuk kekuasaan yang absolut atau
tidak terkendali.
20. Bahwa dari aspek filsafat hukum, hal ini juga menyentuh persoalan
mendasar antara paham positivisme hukum dan hukum sebagai
moralitas publik (natural law theory). Jika tafsir terhadap pasal ini
terlalu positivistik dan literal tanpa mempertimbangkan nilai-nilai
keadilan, moralitas publik, dan HAM, maka tindakan yang diambil atas
dasar tidak adanya ”dan badan usaha di bidang jasa pengamanan”.
21. Bahwa Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c menggeser norma pasal
utama yang dimana di batang tubuh pasal utama “Bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa”, namun persoalan muncul ketika Penjelasan
frasa “dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.” memperluas
makna tanpa batas yang jelas. Secara teori perundang-undangan,
penjelasan seharusnya tidak boleh menambah atau mengubah
norma.
Dan/atau
bertentangan
dengan
azas
pembentukan
perundang-undangan sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah
menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022
tentang Pembentukan Perundang-undangan menyatakan “Dalam
Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas
Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang baik, yang
meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c.
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.
kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Sedangkan dalam Pasal 6 ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah
28
menjadi
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2022
tentang
Pembentukan Perundang-undangan, menyatakan: (1) Materi muatan
Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c.
kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f.
bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i.
ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j.
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
22. Bahwa ketika Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengurusi
dan komersialisasi usaha pengamanan swasta. Hal ini menimbulkan
ketidakadilan sosial dan mencederai prinsip persamaan di hadapan
hukum (equality before the law), sebagaimana dijamin oleh:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: (1) Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
23. Bahwa dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
mengatur: “Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus
dilakukan
berdasarkan
pada
asas
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b.
kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e.
kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g.
keterbukaan.”
24. Bahwa Dengan demikian kejelasan struktur Satuan Pengamanan
(SATPAM) yang di Monopoli oleh Kepolisian merupakan pelanggaran
serius terhadap prinsip Trias Politica, asas netralitas, serta norma
hukum positif di Indonesia. Praktik ini tidak hanya melanggar undang-
undang, tetapi juga mengancam integritas institusi dan merusak
29
kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. Dalam jangka
panjang, toleransi terhadap pelanggaran seperti ini dapat membuka
ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dan melemahnya fungsi
pengawasan dalam setiap kekuasaan. Oleh karena itu, pembenahan
hukum dan penegakan sanksi atas pelanggaran ini harus menjadi
prioritas dalam menjaga demokrasi yang berkeadilan dalam konteks
konstitusional Indonesia.
Bahwa Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c "dan badan usaha di
bidang jasa pengamanan. & “Pengaturan mengenai pengamanan
swakarsa merupakan kewenangan Kapolri”. Harus dinyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: (3) Negara
Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 27 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 yang Berbunyi: (2) Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: (1) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: (2) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
25. Bahwa Norma Pasal a quo telah menimbulkan kerugian konstitusional
atau setidak-tidaknya memiliki kerugian hak konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
akibat diberlakukannya Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan Pasal
3 ayat (1) huruf c, karena bertentangan terhadap Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“UUD NRI Tahun 1945”.
26. Bahwa dikarenakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan
Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
30
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “UUD
NRI Tahun 1945” maka Pemohon mohon kepada yang mulia Ketua
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan
mengadili permohonan a quo untuk menyatakan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat:
IV. PETITUM
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa frasa Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c "dan
badan usaha di bidang jasa pengamanan. & “Pengaturan mengenai
pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri.” dalam
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
ATAU
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c "dan badan usaha
di bidang jasa pengamanan” & “Pengaturan mengenai pengamanan
swakarsa merupakan kewenangan Kapolri” Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168),
bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c: "Yang dimaksud dengan "bentuk-
bentuk pengamanan swakarsa" adalah suatu bentuk pengamanan
yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan
Masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan
lingkungan.
Bentuk-bentuk
pengamanan
swakarsa
memiliki
kewenangan
kepolisian terbatas dalam "lingkungan kuasa tempat" (teritoir
gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan
kerja, lingkungan pendidikan.
31
Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman,
satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan
pengamanan pada pertokoan.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-14, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Profesi a.n Syamsul
Jahidin
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Anggota Gada Utama dan Gada
Pratama Pemohon;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Ijazah Satpam Pemohon;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Suket telah mengikuti Pelatihan Investigasi PT. Jaga
Nusantara Satu Tahun 2019;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Certifirate Of Sperialisation Syamsul Jahidin;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Berita Satpam Menangkap Maling Malah di Penjara;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Perubahan Warna Seragam Satpam dari Masa ke
Masa, berubah 3 kali;
10.
Bukti P-10 : Fotokopi Total Badan Usaha Jasa Pengaman dan Personil
Satpam di Indonesia;
11.
Bukti P-11 : Fotokopi Berita Brimob Kembali Jaga Kebun Sawit, Aparat
Negara atau Pagar Korporasi;
12.
Bukti P-12 : Fotokopi Pendapat Bapak Oegroseno (Ex Wakapolri);
13.
Bukti P-13 : Fotokopi Biaya Pendidikan Satpam;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Permintaan Pasukan Apel Besar Pam Swakarsa
2025.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
32
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu norma Pasal 3 ayat (3) huruf c dan
Penjelasan Pasal 3 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168, selanjutnya disebut UU 2/2002) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon
33
pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK
dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat kepada Pemohon
berkenaan
dengan
sistematika
penulisan
permohonan
Pemohon
yakni
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan permohonan Pemohon (posita)
dan hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum) [vide Risalah Sidang tanggal 29
Oktober 2025, hlm. 24-27, hlm. 36-38, hlm. 43-44]. Terhadap saran dan nasihat
yang disampaikan Mahkamah dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut,
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah
pada hari Selasa, tanggal 11 November 2025, pukul 14.16 WIB, serta perbaikan
permohonan pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025, pukul 12.47 WIB.
Terhadap perbaikan permohonan yang diterima pada tanggal 13 November 2025
Mahkamah tidak dapat mempertimbangkan karena Pemohon sebelumnya telah
menyerahkan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 11
November 2025. Terlebih, perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada
tanggal 13 November 2025 telah melewati jangka waktu perbaikan pemohonan
paling lama 14 (empat belas) hari sejak sidang Pemeriksaan Pendahuluan [vide
Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) PMK 7/2025]. Dengan demikian, perbaikan
permohonan yang dipertimbangkan Mahkamah adalah perbaikan permohonan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 11 November 2025;
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah
akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan pengujian
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30 huruf a dan
Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025,
sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK:
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian
mengenai
perihal
yang
menjadi
dasar
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
34
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan
kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
[3.3.3] Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun secara formal sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud,
penilaian perihal syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada
sistematika tetapi Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan
substansi dari bagian sistematika dimaksud.
Bahwa setelah membaca secara saksama permohonan Pemohon, antara
lain, Mahkamah mendapatkan fakta, yakni permohonan Pemohon pada bagian
uraian kewenangan Mahkamah, Pemohon menyebutkan menguji norma Pasal 28
ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 [vide perbaikan permohonan
Pemohon, hlm. 3-4]. Sedangkan pada bagian kedudukan hukum, Pemohon
menyebutkan Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU
2/2002 [vide perbaikan permohonan Pemohon hlm. 14]. Selanjutnya pada Petitum,
Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf
c UU 2/2002 bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menurut
Mahkamah, berkenaan dengan fakta tersebut, Pemohon tidak cermat menyusun
permohonan a quo karena mencantumkan norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang berbeda dengan norma yang dimohonkan dalam
petitum, yaitu memohon untuk menyatakan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU
2/2002. Hal tersebut terlihat dari adanya ketidakkonsistenan serta kekeliruan dalam
35
penyebutan norma undang-undang yang dimohonkan untuk diuji, yang sebenarnya
dimaksud oleh Pemohon untuk diuji.
Bahwa selain fakta di atas, pada bagian uraian perihal alasan-alasan
permohonan (posita), Pemohon menyatakan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU
2/2002 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian, setelah dicermati
semua bangunan argumentasi yang menjelaskan ihwal pertentangan Penjelasan
Pasal 3 ayat (1) huruf c UU 2/2002 tidak terdapat uraian yang memadai berkenaan
dengan pertentangan dimaksud. Misalnya, dari semua dasar pengujian dalam UUD
NRI Tahun 1945 yang didalilkan dalam permohonan, Pemohon memang berupaya
untuk menguraikan alasan-alasan pertentangan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c
UU 2/2002 dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yaitu dengan cara
mengutip sejumlah pendapat pakar berkenaan dengan unsur-unsur negara hukum
[vide Permohonan hlm. 15-17]. Namun demikian, pendapat-pendapat ahli tersebut
tidak dikorelasikan dengan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU 2/2002 sehingga
dapat menjadi dasar bangunan argumentasi yang kuat yang menunjukkan
pertentangan dengan prinsip negara hukum yang dimaktubkan dalam Pasal 1 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, misalnya, Pemohon berupaya menjelaskan
ihwal fungsi “pembantu” [vide Permohonan hlm. 19] dalam Penjelasan Pasal 3 ayat
(1) huruf c UU 2/2002, setelah Mahkamah membaca secara saksama, ternyata tidak
terdapat kata “pembantu” dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU 2/2002
a quo. Terlebih, Pemohon menguraikan ihwal fungsi pembantu yang menjalankan
fungsi kepolisian harus bebas dari benturan kepentingan. Masalahnya, bagaimana
menjelaskan dan menerima argumentasi tersebut apabila diletakkan dalam dasar
pengujian terhadap Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa masih berkenaan dengan dasar pengujian, selain menggunakan
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon juga menggunakan Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar
pengujian dalam menilai masalah konstitusionalitas Penjelasan Pasal 3 ayat (1)
huruf c UU 2/2002. Namun demikian, setelah membaca secara saksama,
Mahkamah tidak mendapatkan argumentasi hukum yang cukup memadai yang
menguraikan pertentangan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU 2/2002 dengan
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Bahkan dalam beberapa penjelasan, Pemohon justru terjebak dalam penguraian
36
kasus konkret, yang dalam batas-batas tertentu seperti menguraikan kedudukan
hukum (legal standing). Padahal kontestasi antara bagian undang-undang yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan dasar pengujian dalam UUD
NRI Tahun 1945 menjadi hal yang esensial dalam menilai masalah konstitusionalitas
norma atau bagian tertentu dari undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dengan tidak terdapatnya
uraian yang jelas dan memadai dalam alasan-alasan permohonan yang dapat
menunjukkan adanya pertentangan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU 2/2002
dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar
pengujian sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK,
serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, tidak ada keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur
(obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, karena
permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur), Mahkamah tidak mempertimbangkan
kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
37
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal dua belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan November, tahun dua
ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 11.02 WIB oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan
Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Ida Ria Tambunan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta Presiden atau yang
mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
38
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ida Ria Tambunan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu norma Pasal 3 ayat (3) huruf c dan
Penjelasan Pasal 3 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168, selanjutnya disebut UU 2/2002) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon
33
pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK
dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat kepada Pemohon
berkenaan
dengan
sistematika
penulisan
permohonan
Pemohon
yakni
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan permohonan Pemohon (posita)
dan hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum) [vide Risalah Sidang tanggal 29
Oktober 2025, hlm. 24-27, hlm. 36-38, hlm. 43-44]. Terhadap saran dan nasihat
yang disampaikan Mahkamah dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut,
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah
pada hari Selasa, tanggal 11 November 2025, pukul 14.16 WIB, serta perbaikan
permohonan pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025, pukul 12.47 WIB.
Terhadap perbaikan permohonan yang diterima pada tanggal 13 November 2025
Mahkamah tidak dapat mempertimbangkan karena Pemohon sebelumnya telah
menyerahkan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 11
November 2025. Terlebih, perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada
tanggal 13 November 2025 telah melewati jangka waktu perbaikan pemohonan
paling lama 14 (empat belas) hari sejak sidang Pemeriksaan Pendahuluan [vide
Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) PMK 7/2025]. Dengan demikian, perbaikan
permohonan yang dipertimbangkan Mahkamah adalah perbaikan permohonan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 11 November 2025;
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah
akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan pengujian
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30 huruf a dan
Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025,
sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK:
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian
mengenai
perihal
yang
menjadi
dasar
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
34
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan
kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
[3.3.3] Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun secara formal sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud,
penilaian perihal syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada
sistematika tetapi Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan
substansi dari bagian sistematika dimaksud.
Bahwa setelah membaca secara saksama permohonan Pemohon, antara
lain, Mahkamah mendapatkan fakta, yakni permohonan Pemohon pada bagian
uraian kewenangan Mahkamah, Pemohon menyebutkan menguji norma Pasal 28
ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 [vide perbaikan permohonan
Pemohon, hlm. 3-4]. Sedangkan pada bagian kedudukan hukum, Pemohon
menyebutkan Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU
2/2002 [vide perbaikan permohonan Pemohon hlm. 14]. Selanjutnya pada Petitum,
Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf
c UU 2/2002 bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menurut
Mahkamah, berkenaan dengan fakta tersebut, Pemohon tidak cermat menyusun
permohonan a quo karena mencantumkan norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang berbeda dengan norma yang dimohonkan dalam
petitum, yaitu memohon untuk menyatakan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU
2/2002. Hal tersebut terlihat dari adanya ketidakkonsistenan serta kekeliruan dalam
35
penyebutan norma undang-undang yang dimohonkan untuk diuji, yang sebenarnya
dimaksud oleh Pemohon untuk diuji.
Bahwa selain fakta di atas, pada bagian uraian perihal alasan-alasan
permohonan (posita), Pemohon menyatakan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU
2/2002 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian, setelah dicermati
semua bangunan argumentasi yang menjelaskan ihwal pertentangan Penjelasan
Pasal 3 ayat (1) huruf c UU 2/2002 tidak terdapat uraian yang memadai berkenaan
dengan pertentangan dimaksud. Misalnya, dari semua dasar pengujian dalam UUD
NRI Tahun 1945 yang didalilkan dalam permohonan, Pemohon memang berupaya
untuk menguraikan alasan-alasan pertentangan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c
UU 2/2002 dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yaitu dengan cara
mengutip sejumlah pendapat pakar berkenaan dengan unsur-unsur negara hukum
[vide Permohonan hlm. 15-17]. Namun demikian, pendapat-pendapat ahli tersebut
tidak dikorelasikan dengan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU 2/2002 sehingga
dapat menjadi dasar bangunan argumentasi yang kuat yang menunjukkan
pertentangan dengan prinsip negara hukum yang dimaktubkan dalam Pasal 1 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, misalnya, Pemohon berupaya menjela
