PUU
Tahun 2025
194/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon: Imran Mahfudi
Tanggal Putusan: 2025-11-12
UU Diuji: UU 2/2008, UU 2/2011, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 14/2008, UU 27/2022
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 194/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Imran Mahfudi
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Jalan Petua IV, Dusun Ujung Krueng Gampong Jeulingke
Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 20
Oktober 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20
Oktober 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
197/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 194/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 20
Oktober 2025, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 10
November 2025 dan diterima Mahkamah pada tanggal 11 November 2025, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang
menyebutkan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi;
2. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945), menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi Berwenang
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
3. Bahwa lebih lanjut di dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), menyebutkan
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa lebih lanjut di dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyebutkan, Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Bahwa lebih lanjut di dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, yang berbunyi “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga
3
bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian
Undang-Undang
(selanjutnya
disebut
PMK
7/2025),
menyebutkan:
Ayat (1) : Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu.
Ayat (2) : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan Pengujian Formil dan/atau Pengujian Materiil.
Ayat (5) : Permohonan Pengujian Materiil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan
dalam ayat, pasal dan/atau bagian dari Undang-Undang atau
Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945;
7. Bahwa Permohonan a quo adalah permohonan pengujian materiil atas
ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) dan Pasal 33
ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5189) terhadap Undang-Undang Dasar
1945, sehingga menurut Pemohon, Mahkamah Konstitusi Berwenang untuk
mengadili permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menerangkan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Bahwa selanjutnya didalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK,
menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-
hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
4
3. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 7/2025, menyebutkan
bahwa Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat, atau
d. lembaga negara.
4. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Republik Indonesia yang
berdomisili di Banda Aceh yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
(vide Bukti P-01) yang berprofesi sebagai Advokat (vide Bukti P-15) di mana
saat ini menjadi Anggota Partai Kebangkitan Bangsa dengan Nomor KTA
11.71.05.2006.000024 (vide Bukti P-14) dan Pengurus Dewan Pengurus
Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Aceh masa bakti
tahun 2021-2026 dengan jabatan Wakil Sekretaris (vide Bukti P-02) dan juga
menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu DPW PKB Aceh
masa bakti 2022-2025 (vide Bukti P-03);
5. Bahwa sebagai Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu DPW PKB Aceh, di
dalam Pemilu Tahun 2024 yang lalu, Pemohon telah bekerja secara
maksimal, dengan memanfaatkan seluruh energi dan jaringan yang dimiliki
untuk meraih kemenangan elektoral bagi Partai Kebangkitan Bangsa di Aceh,
di mana hal tersebut dibuktikan dengan kenaikan perolehan kursi PKB di
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di mana dalam Pemilu Tahun 2019
PKB hanya mendapatkan 3 kursi, sedangkan dalam Pemilu 2024 PKB
memperoleh 9 kursi;
6. Bahwa sebelum bergabung dengan PKB, Pemohon sebelumnya adalah
Pengurus PDI Perjuangan, dengan jabatan sebagai berikut:
Jabatan
Tahun
Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Aceh
2008 - 2010
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh (vide Bukti
P-04)
2010 - 2015
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh (vide Bukti
P-05)
2015 -2020
Pengurus Badan Bantuan Hukum (BBHA) DPP PDI
Perjuangan (vide Bukti P-06)
2015-2020
5
7. Bahwa dari uraian di atas, Pemohon telah aktif di Partai Politik sejak Tahun
2008 hingga saat ini, lebih kurang dalam rentang waktu 17 tahun;
8. Bahwa dalam rentang waktu tersebut di atas, Pemohon telah beberapa kali
mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, yaitu Tahun 2009 sebagai
Caleg DPRRI Dapil Aceh 1 dari PDI Perjuangan, Tahun 2019 Caleg DPRA
Dapil Aceh 9 dari PDI Perjuangan, Tahun 2024 Caleg DPRA Dapil Aceh 9
dari PKB;
9. Bahwa sebagai pengurus partai yang aktif, Pemohon memiliki cita-cita atau
keinginan untuk menjadi Ketua Partai, baik ditingkat Provinsi maupun di
tingkat Pusat, di mana cita-cita atau keinginan Pemohon tersebut, sangat sulit
untuk diwujudkan bahkan hampir mustahil bisa diwujudkan jika masa jabatan
ketua partai, baik di pusat maupun di daerah tidak ada pembatasan masa
jabatan, karena akan sangat sulit untuk bersaing melawan ketua partai yang
telah memegang jabatan 2 (dua) periode atau lebih, karena seluruh struktur
dan elemen-elemen partai yang ada telah dalam kendali ketua partai yang
sedang menjabat;
10. Bahwa di tahun 2026 nanti, Kepengurusan DPW PKB Aceh masa bakti 2021-
2026 akan berakhir, di mana Pemohon berkeinginan untuk mencalonkan diri
sebagai Ketua DPW PKB Aceh masa bakti 2026-2031, di mana kemungkinan
besar Pemohon akan melawan Ketua DPW PKB sekarang yang telah
menjabat selama 3 (tiga) periode, sehingga hal tersebut membuat peluang
Pemohon sangat kecil;
11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU 2/2008 yang
menyebutkan bahwa anggota partai politik mempunyai hak memilih dan
dipilih, dan hak tersebut juga diatur dalam Pasal 8 huruf f Anggaran Rumah
Tangga Partai Kebangkitan Bangsa;
12. Bahwa Pasal 8 huruf c Anggaran Dasar Partai Kebangkitan Bangsa
menyebutkan salah satu tujuan partai adalah mewujudkan tatanan politik
nasional yang demokratis, terbuka, bersih dan berakhlak mulia;
13. Bahwa sampai saat ini Pemohon telah menjadi anggota dan Pengurus DPW
PKB Aceh selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan, yaitu terhitung sejak
tanggal 16 Januari 2021;
6
14. Bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan
Bangsa tidak mengatur syarat berapa lama menjadi pengurus untuk dapat
dipilih menjadi Ketua DPW PKB, sehingga Pemohon meskipun baru 4 tahun
10 bulan menjadi pengurus, Pemohon memenuhi syarat untuk dipilih sebagai
Ketua DPW PKB Aceh;
15. Bahwa jika Pemohon terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh Periode 2026-
2031, maka Pemohon akan mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PKB
pada Muktamar PKB yang akan datang;
16. Bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan
Bangsa (vide Bukti P-10), tidak mengatur pembatasan masa jabatan ketua
Partai, baik di tingkat pusat maupun di daerah, sehingga praktek yang
berlangsung selama ini nyaris tidak ada pergantian Ketua Partai baik di
tingkat pusat maupun di daerah;
17. Bahwa Pemohon pada tanggal 8 Agustus 2019, pernah mengajukan
Permohonan Perselisihan sengketa internal partai kepada Mahkamah Partai
PDI Perjuangan terkait dengan adanya pelanggaran terhadap AD/ART Partai
dalam pelaksanaan Konferda V PDI Perjuangan Aceh Tahun 2019 (vide Bukti
P-07 dan Bukti P-08) namun Permohonan tersebut tidak pernah diperiksa
oleh Mahkamah Partai PDI Perjuangan sampai Pemohon sudah pindah
partai;
18. Bahwa kemudian pada tanggal 11 Februari 2020, Pemohon mendaftarkan
Gugatan Ke Pengadilan Negeri Banda Aceh yang teregister dengan Perkara
Nomor 10/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Bna dan telah diputus oleh Pengadilan
Negeri Banda Aceh pada tanggal 06 Juli 2020 dengan amar putusan
menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan alasan perkara
perselihan internal partai yang Pemohon ajukan belum diadili oleh Mahkamah
Partai (vide Bukti P-09);
19. Bahwa selanjutnya Pemohon akan menguraikan hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon yang dirugikan akibat berlakunya Pasal 22 UU
2/2008 dan Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011;
20. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025, menyebutkan
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
7
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
21. Bahwa Pemohon selalu warga negara yang aktif dalam kepengurusan partai
politik memiliki hak-hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945,
sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal berikut:
a. Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa “segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
b. Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
c. Pasal 28D ayat (3), yang menyatakan “setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
22. Bahwa ketentuan Pasal 22 UU 2/2008 menyebutkan, “Kepengurusan Partai
Politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah
sesuai dengan AD dan ART”, di mana frasa dipilih secara demokratis melalui
musyawarah sesuai dengan AD dan ART dalam pasal tersebut telah
menimbulkan kerugian bagi Pemohon yang ingin menjabat sebagai ketua
partai politik, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat pusat, karena frasa
dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART
dapat diartikan bahwa pimpinan partai politik dapat menjabat untuk jangka
waktu yang tidak terbatas sepanjang telah dipilih secara demokratis dan
diatur dalam AD dan ART Partai, sehingga pengaturan yang demikian telah
mengakibatkan peluang Pemohon untuk menjadi ketua partai politik baik
tingkat provinsi maupun di tingkat pusat menjadi sangat kecil bahkan hampir
mustahil terjadi;
8
23. Bahwa sebagai akibat penyerahan sepenuhnya mekanisme kepengurusan
partai politik sesuai AD ART Partai Politik, partai politik secara sadar telah
mendesain AD ART nya untuk memungkinkan seseorang menjabat sebagai
ketua partai politik dalam jangka waktu yang tidak terbatas, sehingga fakta
yang demikian mengakibatkan tidak ada orang yang bisa bersaing dengan
ketua partai yang telah lama menjabat, bahkan kenyataan yang terjadi di
beberapa partai, nyaris tidak ada pengurus partai yang berani untuk
mencalonkan diri untuk bersaing dengan ketua partai yang sedang menjabat;
24. Bahwa sebagai akibat dari menyerahkan sepenuhnya kepengurusan partai
politik pada mekanisme AD ART Partai Politik, fakta menunjukkan bahwa
mayoritas partai politik tidak pernah terjadi pergantian ketua, dan dikarenakan
di level nasional berlaku demikian, hal serupa juga terjadi di banyak daerah;
25. Bahwa kepemimpinan Partai Kebangkitan Bangsa telah dipegang oleh Bapak
A Muhaimin Iskandar sejak tahun 2005 sampai sekarang (lebih kurang 20
tahun) dan sebagai akibat kepemimpinan yang sangat lama di DPP PKB,
kepemimpinan DPW PKB Aceh telah dijabat oleh Bapak Irmawan selama 3
(tiga) periode dan kemungkinan besar akan mencalonkan diri kembali untuk
periode 2026-2031, dalam posisi yang demikian, hampir tidak mungkin atau
mustahil Pemohon bisa bersaing melawan ketua partai yang sedang
menjabat sekarang, karena seluruh instrumen partai yang ada telah dapat
dikendalikan, sehingga kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian bagi
Pemohon, berupa hilangnya atau setidak tidaknya berkurangnya peluang
Pemohon untuk bisa menjabat Ketua DPW PKB Aceh, sehingga hak-hak
Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(3) UUD 1945 telah dilanggar;
26. Bahwa selanjutnya Pemohon akan menguraikan kerugian yang ditimbulkan
akibat berlakunya ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Parpol yang berbunyi
“Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan
negeri”;
27. Bahwa akibat adanya frasa tidak tercapai dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1)
UU 2/2011 tersebut, upaya mencari keadilan yang pernah Pemohon lakukan
pada tahun 2019 dengan mengajukan permohonan sengketa internal partai
ke Mahkamah Partai PDI Perjuangan (vide Bukti P-07 dan Bukti P-08) dan
9
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Tahun 2020
tidak mendapatkan suatu kepastian hukum terhadap materi permohonan
yang pernah Pemohon sampaikan, yaitu terkait dengan adanya pelanggaran
terhadap AD/ART Partai dalam pelaksanaan Konferda V PDI Perjuangan
Aceh Tahun 2019 dikarenakan Mahkamah Partai PDI Perjuangan tidak
mengadili permohonan yang Pemohon ajukan dan ketika Pemohon
mengajukan ke Pengadilan Negeri, Pengadilan menyatakan belum
berwenang untuk mengadili, karena belum diadili oleh Mahkamah Partai (vide
Bukti P-09);
28. Bahwa pengaturan Pasal 33 ayat (1) UU Parpol tersebut, telah menjadi
benteng bagi Partai Politik untuk menghambat hak anggota maupun
pengurus partai politik yang ingin mencari keadilan ke Pengadilan, di mana
Mahkamah Partai membiarkan saja permohonan yang diajukan oleh anggota
maupun pengurus, seperti yang Pemohon alami, dan ketika diajukan ke
Pengadilan Negeri, pengadilan akan menyatakan gugatan tidak dapat
diterima (NO) karena belum diadili oleh mahkamah partai, sehingga hak
Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah
dilanggar;
29. Bahwa Pemohon sebagai perseorangan warga negara Republik Indonesia
dan juga anggota dan pengurus partai politik dalam hal ini pengurus DPW
PKB Aceh, perlu menegaskan bahwa dikarenakan Pemohon hanya sebagai
pengurus partai ditingkat provinsi dengan jabatan sebagai Wakil Sekretaris
tidak memiliki kemampuan atau kapasitas untuk dapat mempengaruhi
anggota DPR selaku pembuat undang-undang dari partai Pemohon, di mana
kebijakan atau keputusan partai yang disuarakan oleh anggota DPR adalah
Keputusan atau Kebijakan dari DPP Partai dan tidak melibatkan
kepengurusan di tingkat wilayah atau provinsi, apalagi Pemohon bukan
sebagai Ketua Partai di tingkat provinsi, di mana Pemohon tidak memiliki
keterkaitan secara langsung dengan anggota DPR, sehingga menurut
Pemohon, hak Pemohon tidak terhalang untuk dapat mengajukan
permohonan uji materiil atas undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi,
hal tersebut sejalan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 67/PUU-XVI/2018 halaman 32-33 yang menyebutkan:
“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah
10
berpendapat karena Pemohon adalah anggota partai politik dan bukan
pengurus pusat/inti, maka Pemohon tidak terhalang haknya untuk
mengajukan pengujian konstitusionalitas suatu norma undang-undang yang
ikut disusun oleh partai politik tempat pemohon bernaung”;
30. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta yang telah Pemohon uraikan di
atas, Pemohon telah terbukti adalah anggota dan pengurus aktif Partai Politik
yang memiliki keinginan dan cita-cita untuk menjadi Ketua Partai baik di level
provinsi maupun di pusat serta pernah mengajukan permohonan sengketa
internal partai ke Mahkamah Partai dan ke Pengadilan Negeri, sehingga
menurut Pemohon, Pemohon memiliki kedudukan hukum dan mengalami
kerugian secara aktual dan potensial akibat diberlakukannya ketentuan Pasal
22 UU 2/2008 dan Pasal 33 ayat (1) UU 2011, sehingga sudah selayaknya
Pemohon dinyatakan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
Permohonan Tidak Nebis In Idem
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 PMK 2/2025 yang menyebutkan:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
2. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran Pemohon pada laman Mahkamah
Konstitusi, bahwa terhadap Pasal 22 UU 2/2008 belum pernah diajukan uji
materiil ke Mahkamah Konstitusi, sedangkan terhadap Pasal 33 ayat (1) UU
2/2011 telah pernah diajukan uji materiil dan telah diputus oleh Mahkamah
Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 78/PUU-XIII/2015 yang diucapkan
pada tanggal 31 Maret 2016 dengan amar menolak permohonan Pemohon
untuk seluruhnya;
3. Bahwa perkara Nomor 78/PUU-XIII/2015 menggunakan batu uji tiga pasal
dalam UUD 1945 yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E
ayat (3) UUD 1945, sedangkan permohonan a quo hanya menggunakan batu
uji Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
4. Bahwa meskipun salah satu pasal yang dijadikan sebagai batu uji dalam
perkara Nomor 78/PUU-XIII/2015, adalah pasal yang sama dengan batu uji
11
permohonan a quo, yaitu Pasal 28D ayat (1), namun memiliki perbedaan
alasan pengujian yang sangat mendasar, di mana dalam perkara Nomor
78/PUU-XIII/2015, hal yang dipersoalkan adalah masih adanya ruang
pengadilan negeri untuk mengadili perkara perselisihan internal partai, di
mana hal tersebut dianggap tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (5)
yang menyebutkan “Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain
bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang
berkenaan dengan kepengurusan”, sedangkan permohonan a quo, justru
untuk menegaskan atau memperjelas kapan pengadilan negeri berwenang
atau dalam keadaan seperti apa pengadilan negeri sudah berwenang untuk
mengadili sengketa internal partai politik, yang beririsan dengan ketentuan
Pasal 32 ayat (4) yang menyebutkan, “Penyelesaian perselisihan internal
Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling
lambat 60 (enam puluh) hari”;
5. Bahwa Pemohon dalam permohonan Nomor 78/PUU-XIII/2015, menganggap
kerugiannya muncul karena pengadilan negeri masih bisa mengadili sengketa
yang telah diputus oleh Mahkamah Partai, sedangkan permohonan a quo titik
fokusnya justru untuk mencarikan jalan keluar agar terdapat kepastian hukum
jika Mahkamah Partai tidak mengadili dan tidak mengeluarkan sebuah
putusan atas sengketa internal partai, sehingga menurut Pemohon, terdapat
substansi alasan yang berbeda bahkan bertolak belakang antara permohonan
Nomor 78/PUU-XIII/2015 dengan permohonan yang Pemohon ajukan,
memungkinkan untuk diajukan pengujian kembali kepada Mahkamah
Konstitusi.
III.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Bahwa Permohonan Pemohon adalah untuk menguji materi dari norma yang
terkandung dalam UU 2/2008 dan UU 2/2011 dengan batu uji ketentuan UUD
1945 sebagai berikut:
Pasal yang diuji
Batu Uji
Pasal
22
UU
2/2008
yang
berbunyi, “Kepengurusan Partai
Politik di setiap tingkatan dipilih
secara
demokratis
melalui
1. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi,
“Segala
warga
negara
bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung
tinggi
hukum
dan
12
musyawarah sesuai dengan AD
dan ART”
pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
2. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang
berbunyi, “Setiap warga negara ber
hak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan”
Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011 yang
berbunyi,
“Dalam
hal
penyelesaian
perselisihan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
32
tidak
tercapai,
penyelesaian
perselisihan
dilakukan
melalui
pengadilan
negeri”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian
hukum
yang
adil
serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Alasan-Alasan Pengujian Frasa dipilih secara demokratis melalui
musyawarah sesuai dengan AD dan ART dalam Pasal 22 UU 2/2008
1.
Bahwa adanya frasa dipilih secara demokratis melalui musyawarah
sesuai dengan AD dan ART dalam Pasal 22 UU 2/2008 dapat diartikan
bahwa kepengurusan partai politik dapat dipilih untuk jangka waktu yang
tidak terbatas, sepanjang telah dipilih secara demokratis melalui
musyawarah yang ditentukan dalam AD dan ART Partai, bahkan
memungkinkan bagi partai politik untuk tidak membuat periodisasi masa
jabatan, sepanjang hal tersebut diatur dalam AD dan ART Partai,
sehingga hal tersebut telah mengurangi hak orang lain dalam hal ini
adalah anggota atau pengurus partai politik untuk dapat dipilih sebagai
pimpinan partai politik sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 yang menempatkan segala warga negara (dalam hal ini anggota
partai politik) bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan;
2.
Bahwa frasa dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai
dengan AD dan ART telah membuka peluang bagi pimpinan partai politik
untuk bisa menjabat seumur hidup, sepanjang hal tersebut diatur dalam
AD dan ART Partai, sehingga hal tersebut telah mengurangi hak warga
negara dalam hal ini hak anggota partai sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (3) yang menyebutkan bahwa “Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”, di
mana sebagai lembaga yang berfungsi untuk melakukan rekruitmen
politik, posisi pimpinan partai politik sangat menentukan dalam pelibatan
13
seseorang dalam pemerintahan, baik untuk pengisian jabatan eksekutif,
legislatif bahkan untuk yudikatif yang pengisiannya melalui fit and proper
test di DPR;
3.
Bahwa partai politik jika dilihat dari sisi cara pembentukannya adalah
organisasi yang bersifat privat karena didirikan oleh sekelompok warga
negara secara sukarela, namun jika dilihat dari sisi fungsi dan
kewenangan yang dimiliki, partai politik merupakan lembaga atau badan
publik, hal tersebut terlihat jelas dari fungsi partai politik diantaranya
adalah untuk melakukan rekruitmen pengisian jabatan politik yaitu bakal
calon Presiden dan Wakil Presiden, bakal calon Anggota DPR dan DPRD
serta bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, ditambah lagi
partai politik juga mendapatkan pembiayaan dari negara baik dari APBN
maupun APBD, sehingga status partai politik lebih tepat dikatagorikan
sebagai badan publik;
4.
Bahwa UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, telah
mendefinisikan Badan Publik sebagai berikut: “Badan Publik adalah
lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan
tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan
masyarakat, dan/atau luar negeri”;
5.
Bahwa jika dikaitkan dengan definisi sebagaimana tersebut di atas, maka
dapat dipastikan bahwa partai politik adalah badan publik, bahkan di
dalam Pasal 15 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, secara tegas disebutkan informasi publik yang wajib disediakan
oleh partai politik, sehingga dapat dikatakan bahwa UU telah
mengkatagorikan partai politik sebagai badan publik;
6.
Bahwa
sebagai
badan
publik,
pengaturan
terkait
dengan
kepengurusannya, terutama terkait dengan berapa lama seseorang bisa
menduduki
jabatan
tersebut,
harusnya
diatur
dalam
ketentuan
14
perundang-undangan, karena pada jabatan tersebut juga melekat hak-
hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi;
7.
Bahwa Reformasi Tahun 1998 telah merubah tatanan kenegaraan kita,
yang ditandai dengan terjadi beberapa kali perubahan Konstitusi dan
salah satu rumusan konstutisi hasil perubahan tersebut adalah terkait
dengan Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang
hanya dapat menjabat selama 2 (dua) periode;
8.
Bahwa pasca pengaturan pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil
Presiden dalam amandemen pertama UUD 1945, pengaturan jabatan-
jabatan dalam pemerintahan tertentu juga telah dibatasi, diantaranya
jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta kepala desa, bahkan
teranyar Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022
yang diucapkan tanggal 31 Oktober 2022 menyatakan bahwa masa
Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat hanya boleh untuk 2 (dua) periode;
9.
Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 8/PUU-VI/2008
dalam pertimbangan hukumnya halaman 18 menyebutkan bahwa
“pembatasan masa jabatan diperlukan dalam rangka menyelenggarakan
prinsip demokrasi dan pembatasan kekuasaan adalah spirit UUD 1945”;
10. Bahwa semangat pembatasan masa jabatan yang bergulir pasca
Reformasi Tahun 1998, justru tidak terjadi pada Partai Politik, bahkan
partai-partai yang lahir pasca reformasipun juga tidak membangun
semangat pembatasan masa jabatan;
11. Bahwa kewenangan partai politik dalam ketatanegaraan kita sangatlah
besar, hal tersebut jelas terlihat dalam ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 yang menyebutkan, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”;
12. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menyebutkan
“Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai
politik”;
13. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 yang
menyebutkan, “Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
15
diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah
Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan
secara bersamasama. Selambat lambatnya tiga puluh hari setelah itu,
Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik yang pasangan
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama
dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa
jabatannya”;
14. Bahwa pengaturan Pasal 6A ayat (2), Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 22E
ayat (3) UUD 1945 tersebut menunjukkan begitu besarnya kekuasaan
yang dimiliki partai politik di mana untuk dapat menjadi Presiden atau
Wakil Presiden satu satunya saluran hanya melalui Partai Politik, begitu
juga untuk dapat menjadi Anggota DPR maupun DPRD hanya bisa
dilakukan melalui partai politik, demikian juga untuk dapat dicalonkan
sebagai pasangan calon kepala daerah, saluran utamanya adalah melalui
Partai Politik, meskipun tersedia mekanisme jalur perseorangan;
15. Bahwa dengan pengaturan kewenangan yang langsung diberikan oleh
Konstitusi sebagaimana disebut di atas, maka keberadaan partai politik
haruslah dipandang sebagai bagian dari organ negara dalam arti yang
lebih luas, atau organ yang bersifat Constitusional Importance yaitu
lembaga negara yang bersifat independen yang memiliki kedudukan atau
derajat yang sejajar dengan lembaga negara yang ada dalam Undang-
Undang Dasar 1945 yang memiliki kewenangan yang sangat besar,
apalagi jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memutus pembubaran partai politik, di mana tidak ada organisasi selain
partai politik yang pembubarannya diputus oleh Mahkamah Konstitusi;
16. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 67/PUU-XVI/2018
dalam pertimbangan hukumnya pada Paragraf 3.12.1 menyatakan,
“Bahwa, pertama, secara normatif, partai politik merupakan organ yang
memiliki urgensi konstitusional, di mana berdasarkan ketentuan Pasal
22E ayat (3) UUD 1945, partai politik ditegaskan sebagai peserta pemilu
16
untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Pada saat yang sama, partai
politik juga merupakan subjek yang berperan dalam mengusulkan calon
presiden dan wakil presiden yang akan dipilih dalam pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Dalam posisi demikian, partai
politik
menjadi
wadah
sekaligus
perantara
bagi
rakyat
untuk
menyampaikan aspirasi dan memilih wakil-wakil mereka yang akan duduk
di lembaga perwakilan dan pemerintahan”;
17. Bahwa dengan berbagai kewenangan yang dimiliki oleh partai politik,
tentu secara langsung mempengaruhi tatanan kehidupan berbangsa dan
bernegara, atau dengan kata lain partai politik akan menentukan sejarah
perjalanan bangsa ke depan, kualitas berbangsa dan bernegara ke depan
akan sangat ditentukan oleh kualitas partai politik yang ada saat ini;
18. Bahwa ketiadaan pembatasan masa jabatan kepengurusan partai politik,
telah menimbulkan staknasi kaderisasi partai politik, hal tersebut dapat
dibuktikan dengan begitu lamanya seseorang bisa menjabat sebagai
ketua umum partai politik, diantaranya terjadi pada partai-partai berikut:
Partai
Ketua Umum
Tahun Menjabat
PDI Perjuangan
Megawati Soekarnoputri
1999 s.d. sekarang (27 Tahun)
PKB
Muhaimin Iskandar
2005 s.d. sekarang (20 Tahun)
Nasdem
Surya Paloh
2013 s.d. sekarang (12 Tahun)
Gerindra
Prabowo Subianto
2014 s.d. sekarang (11 Tahun)
PAN
Zulkifli Hasan
2015 s.d. sekarang (10 Tahun)
19. Bahwa ketiadaan pembatasan masa jabatan kepengurusan partai politik
tersebut juga telah berimplikasi pada tersentralnya kekuasaan pada satu
orang dan bahkan partai politik telah identik dan seolah-olah dimiliki oleh
satu orang tersebut, sehingga status partai politik sebagai badan publik
telah terdegradasi;
20. Bahwa dalam kondisi yang demikian, AD ART partai, akan selalu
mengikuti kehendak dan meneguhkan eksistensi dari ketua umum partai,
sehingga forum pengambilan keputusan tertinggi partai politik baik
berupa kongres, muktamar atau musyawarah nasional atau sebutan lain,
yang sejatinya untuk memilih ketua umum yang baru, hanya berfungsi
untuk mengesahkan ketua umum yang telah lama menjabat;
21. Bahwa jika pengaturan terkait kepengurusan partai politik diserahkan
sepenuhnya kepada partai politik sesuai dengan AD ART Partai
17
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU 2/2008, telah terbukti bahwa
mayoritas partai-partai yang ada saat ini tidak akan melakukan pergantian
ketua umum dan tidak akan membuat pengaturan dalam AD ART
partainya terkait dengan pembatasan masa jabatan pimpinan partai baik
di pusat maupun di daerah;
22. Bahwa fakta yang demikian, sejak diberlakukannya ketentuan Pasal 22
UU 2/2008, dapat disimpulkan bahwa tidak ada kehendak mayoritas
partai politik untuk melakukan pembatasan masa jabatan pimpinan partai
politik baik di pusat maupun di daerah, sehingga diperlukan pengaturan
hal tersebut melalui ketentuan undang-undang untuk memaksa partai-
partai melakukan pembatasan masa jabatan;
23. Bahwa jika di kaitkan dengan pembatasan masa jabatan pimpinan
organisasi advokat, tentu pembatasan masa jabatan pimpinan partai
politik jauh lebih penting, mengingat kekuasaan yang dimiliki partai politik
sangatlah besar dan berpengaruh secara langsung bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara, apalagi partai politik juga mendapatkan
pendanaan dari negara maulaui APBN maupun APBD sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c UU Parpol;
24. Bahwa meskipun terdapat perbedaan antara organisasi advokat dengan
partai politik, terutama berkaitan dengan fungsi organisasi, di mana
organisasi advokat menjalankan fungsi untuk menyelengarakan
pendidikan
profesi,
ujian
profesi,
pengangkatan,
pengawasan,
pembinaan termasuk memberikan sanksi bagi advokat, sedangkan partai
politik, melaksanakan fungsi rekruitmen untuk jabatan-jabatan politik,
namun dalam menjalankan fungsi tersebut terdapat kesamaan yaitu,
menghasilkan orang-orang yang akan mengurusi kepentingan publik, di
mana organisasi advokat melahirkan advokat sebagai penegak hukum,
yang dalam melaksanakan tugasnya ikut diawasi oleh organisasi
Advokat, sedangkan partai politik melahirkan para pejabat politik yang
akan mengurusi kepentingan publik, dan dalam menjalankan tugasnya
sebagai pejabat publik, ikut dipengaruhi oleh partai politik tempat pejabat
tersebut bernaung, apalagi jika dikaitkan dengan Pejabat Publik Anggota
Legislatif baik DPR maupun DPRD, yang memungkinkan untuk diajukan
18
Penggantian Antar Waktu (PAW) jika tidak menjalankan kebijakan Partai
Politik;
25. Bahwa dalam konteks Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam UU
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, organisasi
Advokat dan Partai Politik adalah termasuk dalam katagori sebagai
Badan Publik, sehingga pembatasan masa jabatan yang telah diputuskan
untuk organisasi advokat, sangatlah relevan untuk diterapkan pada partai
politik;
26. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum Putusan
Nomor 91/PUU-XX/2022 yang diucapkan tanggal 31 Oktober 2022
halaman 38-39, menyebutkan, “oleh karena pengaturan masa jabatan
dan periodisasi jabatan pimpinan advokat hanya diatur secara internal, in
casu melalui AD/ART, masing-masing organisasi advokat dapat dengan
bebas
mengaturnya
sedemikian
rupa
sehingga
memungkinkan
seseorang menjabat sebagai pimpinan orgasisasi advokat secara
berulang-ulang karena tidak adanya pengaturan ihwal batasan
periodisasi masa jabatan di tingkat undang-undang. Dalam batas
penalaran yang wajar, model pengaturan yang demikian dapat
menghilangkan kesempatan yang sama bagi para anggota dalam
mengelola organisasi serta kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan
dalam organisasi advokat. Hal demikian dapat berujung pada
ketidakpastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan
hukum”;
27. Bahwa selanjutnya masih dalam Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022
halaman 39, Mahkamah Konstitusi menyebutkan, “pembatasan masa
jabatan pimpinan organisasi advokat seharusnya diatur secara jelas
dalam norma undang-undang seperti halnya penegak hukum lainnya,
atau setidak-tidaknya dilakukan rotasi secara periodik (tour of duty) untuk
menghindari penyalahgunaan kewenangan. Dalam hal ini, undang-
undang seharusnya dapat memberikan kepastian hukum mengenai
pembatasan masa jabatan dan periodisasi jabatan pimpinan organisasi
advokat. Rumusan yang membatasi masa jabatan dan periodisasi
jabatan pimpinan organisasi advokat menjadi salah satu cara untuk
19
memberikan jaminan kepastian hukum dan kesederajatan bagi setiap
orang di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua anggota
organisasi advokat yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat
membuka kesempatan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945. Selain itu, pembatasan masa jabatan dan periodisasi
jabatan dapat memenuhi salah satu prinsip negara hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945”;
28. Bahwa menurut Pemohon, pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022 sebagaimana disebut di atas,
merupakan peneguhan atas pandangan Mahkamah Konstitusi yang
termuat dalam Putusan Nomor 8/PUU-VI/2008 yang pada pokoknya
menyebutkan pembatasan masa jabatan adalah prinsip demokrasi dan
spirit UUD 1945;
29. Bahwa menurut Pemohon, penerapan pandangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana tersebut di atas, sangatlah relevan untuk diterapkan pada
organisasi Partai Politik, karena Partai Politik memiliki kekuasaan yang
sangat besar dan kekuasaan yang besar tersebut adalah mandat
langsung dari konstitusi.
Alasan-Alasan Pengujian Frasa “tidak tercapai” dalam Pasal 33 ayat (1)
UU 2/2011
30. Bahwa selanjutnya Pemohon akan menguraikan alasan-alasan terkait
pengujian ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011 yang berbunyi, “Dalam
hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan
negeri”;
31. Bahwa frasa tidak tercapai dalam Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011 tersebut
telah menimbulkan ketidakpastian hukum, di mana tidak secara jelas apa
maksud tidak tercapai tersebut, karena pada bagian penjelasan UU juga
tidak terdapat penjelasan terkait Pasal 33, sehingga pemaknaan kata
tidak tercapai tersebut menjadi berbeda beda, apakah yang dimaksud
tidak tercapai jika sengketa internal partai sudah diadili oleh mahkamah
partai, namun putusannya tidak memuaskan para pihak, atau apakah
ketika mahkamah partai tidak berhasil mendamaikan para pihak yang
bersengketa, atau apakah ketika para pihak yang bersengketa menarik
20
diri dari upaya penyelesaian oleh mahkamah partai, atau juga termasuk
apabila mahkamah partai tidak mengadili permohonan yang diajukan oleh
anggota atau pengurus partai;
32. Bahwa jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 32 UU 2/2011, memang
terdapat kerancuan dalam penggunaan istilah penyelesaian perselisihan
pada ayat (2) dan ayat (4), di mana pada umumnya makna penyelesaian
perselisihan adalah suatu upaya untuk “mendamaikan” atau mencarikan
win win solution bagi para pihak yang berselisih, sehingga jika konteksnya
adalah “mendamaikan” para pihak, maka fungsi Mahkamah Partai adalah
sebagaimana fungsi mediator dalam penanganan perkara perdata pada
pengadilan negeri, namun pemaknaan tersebut, menjadi tidak selaras
dengan norma yang termuat pada ayat (5) yang menyebutkan bahwa
putusan mahkamah partai, di mana jika Mahkamah Partai mengeluarkan
sebuah putusan, maka mahkamah partai telah berfungsi sebagai
lembaga semi peradilan (quasi peradilan), yang harus membuat suatu
putusan atas permohonan yang diajukan oleh anggota atau pengurus
partai politik, sehingga peran yang mana yang sebetulnya diinginkan oleh
Pembuat UU pada mahkamah partai, apakah peran sebagai mediator
untuk menyelesaikan sengketa, atau peran quasi peradilan sebagai
lembaga pemutus, atau berfungsi untuk kedua-duanya, di mana output
dari kedua peran tersebut tentunya berbeda, jika sebagai lembaga
mediator output-nya adalah sesuatu kesepakatan, namun jika sebagai
lembaga pemutus, maka output-nya adalah suatu putusan;
33. Bahwa sebagai akibat adanya dua peran tersebut, tentunya akan
mempengaruhi secara langsung terhadap pemaknaan frasa “tidak
tercapai”, di mana frasa tidak tercapai ini diawali dengan frasa “dalam hal
penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32”,
sehingga secara harfiah pemaknaan tidak tercapai ini lebih dekat dengan
peran mahkamah partai sebagai mediator;
34. Bahwa dalam peran mahkamah partai sebagai mediator, sangat
memungkinkan tidak ada produk yang dihasilkan oleh mahkamah partai,
misalnya tidak ada kesepakatan para pihak, sehingga meskipun proses
penyelesaian telah berlangsung, namun tidak ada titik temu diantara para
21
pihak, sehingga tidak ada suatu kesepakatan yang bisa dibuat, sehingga
tidak ada produk dari mahkamah partai;
35. Bahwa tidak adanya produk dari mahkamah partai, juga bisa terjadi
apabila mahkamah partai tidak berkeinginan menyelesaikan sengketa,
baik menengahi para pihak yang bersengketa atau mengadili
permohonan, sehingga dalam keadaan tersebut tidak ada produk dari
mahkamah partai, namun yang menjadi persoalan, jika tidak ada produk
mahkamah partai, upaya hukum apa yang bisa dilakukan terhadap
sengketa internal yang tidak mau diselesaikan oleh mahkamah partai
tersebut, tentunya adalah dengan mengajukan gugatan pada pengadilan
negeri;
36. Bahwa praktek peradilan terkait perselisihan partai yang terjadi selama
ini, sepanjang belum ada keputusan Mahkamah Partai, maka pengadilan
negeri menyatakan belum berwenang untuk mengadili perkara
perselisihan partai politik;
37. Bahwa kondisi yang demikian, telah dimanfaatkan oleh Mahkamah
Partai, untuk menghalangi hak anggota atau pengurus partai yang ingin
mencari keadilan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri
dengan cara membiarkan saja permohonan yang diajukan ke mahkamah
partai dan tidak diperiksa dan putus, sehingga jikapun anggota atau
pengurus partai mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, maka
pengadilan akan menyatakan belum berwenang mengadili;
38. Bahwa meskipun di dalam Pasal 32 ayat (4) UU Parpol telah mengatur
jangka waktu bagi Mahkamah Partai untuk menyelesaikan perselisihan
internal partai politik yaitu paling lama 60 (enam puluh) hari, namun
pemaknaan 60 (enam puluh) hari tersebut, terkait jangka waktu
mahkamah partai untuk mengadili sengketa internal partai, di mana
dalam kondisi yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) tersebut, memang
mahkamah partai berkehendak untuk menyelesaikan perselisihan yang
terjadi atas permintaan para pihak, namun dibatasi jangka waktunya yaitu
selama 60 hari, tentu berbeda sekali dengan kondisi di mana mahkamah
partai memang tidak berkehendak untuk menyelesaikan dan justru
secara sengaja membiarkan permohonan yang diajukan oleh anggota
22
maupun pengurus partai, agar jika diajukan ke pengadilan negeri,
pengadilan negeri menyatakan belum berwenang mengadili;
39. Bahwa dalam konteks yang demikian, menjadi sangat penting untuk
menyatakan bahwa frasa “tidak tercapai” termasuk di dalamnya apabila
mahkamah partai memang tidak berhendak untuk menyelesaikan
perselisihan internal partai, karena jika tidak ada pemaknaan demikian,
maka mahkamah partai, memiliki ruang untuk menghalangi hak anggota
maupun pengurus partai untuk mencari keadilan, sehingga hal tersebut
telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”;
40. Bahwa berdasarkan alasan-alasan beserta fakta-fakta yang telah
diuraikan di atas, menurut Pemohon, sangatlah beralasan hukum bagi
Majelis Hakim Konstitusi untuk mengabulkan permohonan Pemohon
untuk seluruhnya.
IV.
PETITUM
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan argumentasi hukum yang telah
diuraikan di atas, dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai
AD dan ART” dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801)
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “dipilih secara demokratis melalui
musyawarah untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat
dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama baik secara berturut-
turut atau tidak berturut-turut sesuai AD dan ART”;
3. Menyatakan frasa “tidak tercapai” dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
23
Nomor 5189) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak tercapai
termasuk
jika
Mahkamah
Partai
tidak
melakukan
penyelesaian
perselisihan”;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-15 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Imran Mahfudi;
2. Bukti P-2
: Fotokopi
Keputusan
Dewan
Pengurus
Pusat
Partai
Kebangkitan Bangsa Nomor 5369/DPP/01/I/2021 tentang
Penetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai
Kebangkitan Bangsa Provinsi Aceh Masa Bakti 2021-2026,
beserta lampirannya bertanggal 16 Januari 2021;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Keputusan Dewan Pengurus Wilayah Partai
Kebangkitan Bangsa Provinsi Aceh Nomor 601/DPW-
11/01/XI/2022
tentang
Penetapan
Susunan
Pengurus
Lembaga Pemenangan Pemilu Dewan Pengurus Wilayah
Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Aceh Periode 2022-2025,
beserta lampirannya bertanggal 25 November 2022;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Surat Ketetapan DPP PDI Perjuangan Nomor 27-A/
TAP-DPD/DPP/VII/2011 tentang Penyempurnaan Struktur,
Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Aceh, beserta
lampirannya bertanggal 15 Juli 2011;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 33/KPTS-
DPD/DPP/III/2015
tentang
Struktur,
Komposisi,
dan
Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi
24
Indonesia Perjuangan Provinsi Aceh, beserta dengan
lampirannya bertanggal 19 Maret 2015;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor
48/KPTS/DPP/X/2015 tentang Struktur, Komposisi, dan
Personalia Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA)
Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, beserta
lampirannya bertanggal 17 Oktober 2015;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Permohonan Sengketa Internal Partai yang ditujukan
kepada Ketua Mahkamah Partai PDI Perjuangan bertanggal
08 Agustus 2019;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Tanda Terima Surat dari Sekretariat DPP PDI
Perjuangan bertanggal 08 Agustus 2019;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor
10/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Bna tanggal 10 Juli 2020;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Partai Kebangkitan Bangsa;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik;
14. Bukti P-14
Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Kebangkitan
Bangsa atas nama Imran Mahfudi;
15. Bukti P-15
Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dan Berita
Acara Sumpah Advokat atas nama Imran Mahfudi.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
25
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554) selanjutnya disebut UU MK, dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa
“dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART” dalam Pasal 22
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4801) selanjutnya disebut UU 2/2008 dan frasa “tidak tercapai”
dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5189) selanjutnya disebut UU 2/2011 terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
26
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
27
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-
1] yang berprofesi sebagai Advokat [vide Bukti P-15], Anggota Partai
Kebangkitan Bangsa dengan Nomor KTA 11.71.05.2006.000024 [vide Bukti P-
14], Pengurus Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) Provinsi Aceh masa bakti tahun 2021-2026 dengan jabatan Wakil
Sekretaris [vide Bukti P-2], dan juga menjabat sebagai Ketua Lembaga
Pemenangan Pemilu DPW PKB Aceh masa bakti 2022-2025 [vide Bukti P-3];
2. Bahwa norma undang-undang yang diajukan pengujian materiil oleh Pemohon
dalam permohonan a quo, adalah frasa “dipilih secara demokratis melalui
musyawarah sesuai AD dan ART” dalam Pasal 22 UU 2/2008 dan frasa “tidak
tercapai” dalam Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011, yang menyatakan sebagai berikut;
Pasal 22 UU 2/2008
“Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis
melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART”;
Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011
“Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri”;
3. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945, yang masing-masing menyatakan:
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
28
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”.
4. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon memiliki cita-cita atau keinginan untuk
menjadi Ketua Partai, baik ditingkat Provinsi maupun di tingkat Pusat, jika
Pemohon terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh Periode 2026-2031, Pemohon
akan mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PKB pada Muktamar PKB yang
akan datang;
5. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya frasa “dipilih secara demokratis melalui
musyawarah sesuai dengan AD dan ART” dalam Pasal 22 UU 2/2008 telah
menimbulkan kerugian bagi Pemohon yang ingin menjabat sebagai ketua partai
politik, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat pusat, karena frasa “dipilih
secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART” dapat
diartikan bahwa pimpinan partai politik dapat menjabat untuk jangka waktu yang
tidak terbatas sepanjang telah dipilih secara demokratis dan diatur dalam AD
dan ART Partai, sehingga pengaturan yang demikian telah mengakibatkan
peluang Pemohon untuk menjadi ketua partai politik baik tingkat provinsi
maupun di tingkat pusat menjadi sangat kecil bahkan hampir mustahil terjadi;
6. Bahwa kepemimpinan Partai Kebangkitan Bangsa telah dipegang oleh Bapak A
Muhaimin Iskandar sejak tahun 2005 sampai sekarang (lebih kurang 20 tahun)
dan sebagai akibat kepemimpinan yang sangat lama di DPP PKB,
kepemimpinan DPW PKB Aceh telah dijabat oleh Bapak Irmawan selama 3
(tiga) periode dan kemungkinan besar akan mencalonkan diri kembali untuk
periode 2026-2031, dalam posisi yang demikian, hampir tidak mungkin atau
mustahil Pemohon dapat bersaing melawan ketua partai yang sedang menjabat
sekarang, karena seluruh instrumen partai yang ada telah dapat dikendalikan,
sehingga kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon, berupa
hilangnya atau setidak-tidaknya berkurangnya peluang Pemohon untuk dapat
menjabat Ketua DPW PKB Aceh, sehingga hak-hak Pemohon sebagaimana
dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
telah dilanggar;
29
7. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya frasa “tidak tercapai” dalam Pasal 33
ayat (1) UU 2/2011, mengakibatkan upaya mencari keadilan yang pernah
Pemohon lakukan pada tahun 2019 dengan mengajukan permohonan sengketa
internal partai ke Mahkamah Partai PDI Perjuangan [vide Bukti P-7 dan Bukti P-
8] dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Tahun
2020 tidak mendapatkan suatu kepastian hukum terhadap materi permohonan
yang pernah Pemohon sampaikan terkait dengan adanya pelanggaran terhadap
AD/ART Partai dalam pelaksanaan Konferda V PDI Perjuangan Aceh Tahun
2019 karena Mahkamah Partai PDI Perjuangan tidak mengadili permohonan
yang Pemohon ajukan dan ketika Pemohon mengajukan ke pengadilan negeri,
pengadilan menyatakan belum berwenang untuk mengadili, karena belum diadili
oleh mahkamah Partai Politik [vide Bukti P-9];
8. Bahwa Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011, telah menghambat hak anggota atau
pengurus partai politik yang ingin mencari keadilan ke pengadilan, di mana
mahkamah Partai Politik membiarkan saja permohonan yang diajukan oleh
anggota maupun pengurus, seperti yang Pemohon alami, dan ketika diajukan
ke pengadilan negeri, pengadilan akan menyatakan gugatan tidak dapat
diterima (NO) karena belum diadili oleh mahkamah Partai Politik, sehingga hak
Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
telah dilanggar.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan perihal kedudukan hukum di atas,
Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai
advokat, anggota dan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Aceh masa
bakti tahun 2021-2026 dengan jabatan Wakil Sekretaris, dan juga menjabat sebagai
Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu Aceh masa bakti 2022-2025. Dalam
permohonan a quo, Pemohon telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak
konstitusional secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang dalam
batas penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi akibat berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian. Dalam hal ini, berlakunya frasa “dipilih secara
demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART” dalam Pasal 22 UU
2/2008 dan frasa “tidak tercapai” dalam Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011 sebagaimana
diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945. Pemohon juga telah dapat membuktikan adanya hubungan sebab-
akibat (causal verband) berkaitan dengan anggapan kerugian hak konstitusional
30
akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian karena norma pasal-pasal
undang-undang yang dimohonkan pengujian, baik secara langsung maupun tidak
langsung merugikan Pemohon. Kerugian hak konstitusional Pemohon dimaksud
adalah pertama, karena tidak ada pangaturan yang membatasi masa jabatan ketua
dan ketua umum partai padahal sebagai anggota PKB Pemohon bermaksud
mencalonkan diri sebagai ketua DPW PKB Provinsi Aceh maupun Ketua Umum
PKB pada Muktamar PKB yang akan datang. Kedua, adanya ketidakpastian hukum
jika terdapat perselisihan dalam partai politik karena frasa “tidak tercapai” tidak jelas
sehingga perlu diperjelas menjadi “tidak tercapai termasuk jika mahkamah Partai
Politik tidak melakukan penyelesaian perselisihan”. Oleh karena itu, apabila
permohonan a quo dikabulkan, maka anggapan kerugian atau potensi kerugian hak
konstitusional seperti yang dijelaskan Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak akan
terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya perihal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah,
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan frasa “dipilih secara demokratis
melalui musyawarah sesuai AD dan ART” dalam Pasal 22 UU 2/2008 bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan frasa
“tidak tercapai” dalam Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011 bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, ketiadaan pembatasan masa jabatan kepengurusan
partai politik tersebut mengakibatkan kepengurusan partai politik dapat dipilih
untuk jangka waktu yang tidak terbatas, sepanjang telah dipilih secara
demokratis melalui musyawarah yang ditentukan dalam AD dan ART Partai,
31
bahkan memungkinkan bagi partai politik untuk tidak membuat periodisasi masa
jabatan, sepanjang hal tersebut diatur dalam AD dan ART Partai, sehingga hal
tersebut telah mengurangi hak orang lain dalam hal ini adalah anggota atau
pengurus partai politik untuk dapat dipilih sebagai pimpinan partai politik
sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
2. Bahwa menurut Pemohon, ketiadaan pembatasan masa jabatan kepengurusan
partai politik tersebut telah membuka peluang bagi pimpinan partai politik untuk
dapat menjabat seumur hidup, sepanjang hal tersebut diatur dalam AD dan ART
Partai, sehingga hal tersebut telah mengurangi hak warga negara dalam hal ini
hak anggota partai sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa menurut Pemohon, makna “tidak tercapai” telah menimbulkan
ketidakpastian hukum, dimana tidak secara jelas apa yang dimaksud dengan
“tidak tercapai” tersebut, karena tidak terdapat penjelasan pada bagian
penjelasan dalam Pasal 33 UU 2/2011, sehingga pemaknaan kata “tidak
tercapai” tersebut menjadi berbeda-beda, apakah yang dimaksud “tidak tercapai”
jika sengketa internal partai telah diadili oleh mahkamah Partai Politik, namun
putusannya tidak memuaskan para pihak, atau apakah ketika mahkamah Partai
Politik tidak berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa, atau apakah
ketika para pihak yang bersengketa menarik diri dari upaya penyelesaian oleh
mahkamah partai, atau juga termasuk apabila mahkamah Partai Politik tidak
mengadili permohonan yang diajukan oleh anggota atau pengurus partai;
4. Bahwa menurut Pemohon, memang terdapat kerancuan dalam penggunaan
istilah penyelesaian perselisihan pada ayat (2) dan ayat (4) UU 2/2011, di mana
pada umumnya makna penyelesaian perselisihan adalah suatu upaya untuk
“mendamaikan” atau mencarikan win win solution bagi para pihak yang
berselisih, sehingga jika konteksnya adalah “mendamaikan” para pihak, maka
fungsi mahkamah Partai Politik adalah sebagaimana fungsi mediator dalam
penanganan perkara perdata pada pengadilan negeri, namun pemaknaan
tersebut, menjadi tidak selaras dengan norma yang termuat pada ayat (5) UU
2/2011 yang menyebutkan bahwa putusan mahkamah Partai Politik, di mana jika
mahkamah Partai Politik mengeluarkan sebuah putusan, maka mahkamah
Partai Politik telah berfungsi sebagai lembaga semi peradilan (quasi peradilan),
yang harus membuat suatu putusan atas permohonan yang diajukan oleh
32
anggota atau pengurus partai politik, sehingga peran yang mana yang
sebetulnya diinginkan oleh pembuat undang-undang pada mahkamah Partai
Politik, apakah peran sebagai mediator untuk menyelesaikan sengketa, atau
peran quasi peradilan sebagai lembaga pemutus, atau berfungsi untuk kedua
duanya, di mana output dari kedua peran tersebut tentunya berbeda, jika sebagai
lembaga mediator output-nya adalah sesuatu kesepakatan, namun jika sebagai
lembaga pemutus, output-nya adalah suatu putusan;
5. Bahwa menurut Pemohon, meskipun di dalam Pasal 32 ayat (4) UU 2/2011 telah
mengatur jangka waktu bagi mahkamah Partai Politik untuk menyelesaikan
perselisihan internal partai politik yaitu paling lama 60 (enam puluh) hari, namun
pemaknaan 60 (enam puluh) hari tersebut, terkait jangka waktu mahkamah
partai untuk mengadili sengketa internal partai, di mana dalam kondisi yang
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) tersebut, memang mahkamah Partai Politik
berkehendak untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi atas permintaan
para pihak, namun dibatasi jangka waktunya yaitu selama 60 hari, tentu berbeda
sekali dengan kondisi di mana mahkamah Partai Politik memang tidak
berkehendak untuk menyelesaikan dan justru secara sengaja membiarkan
permohonan yang diajukan oleh anggota maupun pengurus partai, agar jika
diajukan ke pengadilan negeri, pengadilan negeri menyatakan belum berwenang
mengadili;
6. Bahwa menurut Pemohon, menjadi sangat penting untuk menyatakan bahwa
frasa “tidak tercapai” termasuk di dalamnya apabila mahkamah Partai Politik
memang tidak berhendak untuk menyelesaikan perselisihan internal partai,
karena jika tidak ada pemaknaan demikian, maka mahkamah Partai Politik,
memiliki ruang untuk menghalangi hak anggota maupun pengurus partai untuk
mencari keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, Pemohon
dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan:
1. Frasa “dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART” dalam
Pasal 22 UU 2/2008 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dipilih secara
demokratis melalui musyawarah untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan
33
hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama baik secara
berturut-turut atau tidak berturut-turut sesuai AD dan ART”;
2. Frasa “tidak tercapai” dalam Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “tidak tercapai termasuk jika Mahkamah Partai tidak
melakukan penyelesaian perselisihan”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sebagaimana diuraikan
tersebut di atas, Pemohon mengajukan alat bukti berupa surat/tulisan yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-15 yang disahkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 11 November 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan permohonan
Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), sehingga terhadap norma a quo dapat
dimohonkan pengujian kembali.
Bahwa Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 PMK 7/2025, masing-masing
menyatakan sebagai berikut.
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
34
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian atau alasan
permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan hal itu, telah ternyata Pasal 22 UU
2/2008 belum pernah diajukan permohonan pengujian ke Mahkamah sedangkan
Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011 sebelumnya pernah diajukan permohonan pengujian
melalui Permohonan Nomor 78/PUU-XIII/2015 yang telah diputus dan diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 9 November 2016 dengan
dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 dengan alasan masih adanya ruang pengadilan negeri untuk
mengadili perkara perselisihan internal partai, di mana hal tersebut dianggap tidak
sejalan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU 2/2011 yang menyebutkan “Putusan
mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal
dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan”;
Dalam permohonan a quo, dasar pengujian yang digunakan adalah Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang sama dengan salah satu dasar pengujian
dalam
Permohonan
Nomor
78/PUU-XIII/2015.
Namun
demikian,
dalam
permohonan a quo, Pemohon memiliki alasan berbeda, yaitu menegaskan atau
memperjelas kapan pengadilan negeri berwenang atau dalam keadaan seperti apa
pengadilan negeri berwenang untuk mengadili sengketa internal partai politik, yang
beririsan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) UU 2/2011 yang menyebutkan,
“Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari”;
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, norma Pasal 22 UU 2/2008
belum pernah diajukan permohonan pengujian konstitusionalitasnya ke Mahkamah.
Sementara itu, permohonan pengujian Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011, meskipun telah
pernah diajukan dan telah diputus konstitusionalitasnya ke Mahkamah, namun oleh
karena terdapat alasan permohonan yang berbeda, maka permohonan berkenaan
dengan Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011, terlepas secara substansial dapat dibuktikan
atau tidak, secara formal permohonan a quo tidak terhalang oleh Pasal 60 UU MK
dan Pasal 72 PMK 7/2025 untuk dapat diajukan permohonan konstitusionalitasnya
kembali ke Mahkamah.
35
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil
permohonan
Pemohon
beserta
bukti-bukti
yang
diajukan,
persoalan
konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah pada pokoknya adalah.
1. Apakah frasa “dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART”
dalam Pasal 22 UU 2/2008 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 apabila
tidak dimaknai “dipilih secara demokratis melalui musyawarah untuk masa
jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam
jabatan yang sama baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut sesuai AD
dan ART”, dan
2. Apakah frasa “tidak tercapai” dalam Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai “tidak tercapai termasuk
jika Mahkamah Partai tidak melakukan penyelesaian perselisihan”.
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan persoalan konstitusional
frasa dari kedua norma yang didalilkan Pemohon tersebut, Mahkamah perlu
mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa partai politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat
dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan
yang bertanggung jawab [vide Konsiderans Menimbang huruf d UU 2/2008].
Berkenaan dengan hal tersebut, Penjelasan Umum UU 2/2008 menyatakan bahwa
UUD NRI Tahun 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk
mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, demokratis dan berdasarkan
hukum. Selain itu, UU 2/2008 telah mengakomodasi beberapa paradigma partai
politik seiring dengan menguatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia, melalui
sejumlah pembaruan yang mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan
partai politik, yang menyangkut demokratisasi internal partai politik, transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan partai politik, peningkatan kesetaraan gender dan
kepemimpinan partai politik dalam sistem nasional berbangsa dan bernegara. Di
Indonesia, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia, secara sukarela atas dasar kesamaan
kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik
36
anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
[vide Pasal 1 angka 1 UU 2/2011]. Partai politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata
dan disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna
memperkuat dan mengefektifkan sistem pemerintahan presidensial. Untuk
mencapai tujuan dimaksud, paling tidak dapat dilakukan 4 (empat) kondisi tertentu
berkenaan dengan partai politik. Pertama, mengkondisikan terbentuknya sistem
multipartai sederhana. Kedua, mendorong terciptanya pelembagaan partai yang
demokratis dan akuntabel. Ketiga, mengkondisikan terbentuknya kepemimpinan
partai politik yang demokratis dan akuntabel. Keempat, mendorong penguatan basis
dan struktur kepartaian pada tingkat masyarakat [vide Penjelasan Umum UU
2/2011].
[3.12.2] Bahwa secara doktriner, keberadaan partai politik dalam sistem politik
yang demokratis, merupakan salah satu infrastruktur politik yang di antaranya
berfungsi memberikan masukan atau saran kepada suprastruktur politik, termasuk
dalam pengambilan kebijakan. Semakin besar kontribusi infrastruktur politik kepada
suprastruktur politik akan melahirkan kebijakan yang demokratis. Adapun tujuan
dibentuknya partai politik untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut
kedudukan
politik
dengan
cara-cara
konstitusional
untuk
melaksanakan
kebijakannya. Secara umum fungsi dari partai politik antara lain, yaitu a) sebagai
sarana komunikasi politik. Kehadiran partai politik diharapkan menjadi sarana
komunikasi politik antara masyarakat dan pemerintah atau sebaliknya; b) sebagai
sarana sosialisasi politik. Partai politik berperan sebagai sarana mensosialisasikan
politik. Sosialisasi politik dilakukan oleh partai politik antara lain pengenalan program
partai politik kepada masyarakat dengan harapan dalam pemilihan umum anggota
masyarakat yang telah memenuhi syarat hak pilih dapat memilih partai politik
dimaksud; c) sebagai sarana perekrutan politik. Rekrutmen politik dimaksudkan
selain menjadi pengurus partai politik juga untuk mengisi jabatan-jabatan publik;
d) sebagai artikulator kelompok kepentingan. Ihwal ini, partai politik berfungsi untuk
merumuskan, membuat dan menyampaikan tuntutan-tuntutan dari masyarakat,
kelompok-kelompok kepentingan untuk disampaikan kepada pemerintah agar
menjadi suatu kebijakan; e) sebagai agregasi kepentingan. Dalam hal ini partai
politik berperan menggabungkan sejumlah tuntutan dan keinginan dari berbagai
kepentingan dalam masyarakat untuk diusulkan kepada pemerintah sebelum
37
pemerintah mengambil kebijakan; dan f) sebagai sarana pengatur konflik (conflict
management). Dalam setiap partai politik, persaingan, dinamika, dan beda pendapat
adalah hal yang wajar. Jika terjadi konflik, partai politik harus mengatasinya,
misalnya melalui mahkamah Partai Politik.
Keberadaan partai politik sebagai infrastuktur politik tidak dapat dilepaskan
dari kekuatan-kekuatan infrastruktur yang lain. Infrastruktur politik yang berkembang
di masyarakat dapat berupa kelompok kepentingan (interest groups), antara lain
organisasi advokat, kelompok penekan (pressure groups), media massa dan
lembaga swadaya masyarakat (LSM). Sekalipun organisasi advokat dikategorikan
ke dalam interest groups dan bagian dari infrastruktur politik sama seperti partai
politik, namun dari tujuan dan fungsinya berbeda dengan tujuan dan fungsi partai
politik.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah menegaskan hal ihwal berkenaan dengan
partai politik di atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan persoalan
konstitusionalitas pengujian frasa “dipilih secara demokratis melalui musyawarah
sesuai AD dan ART” dalam norma Pasal 22 UU 2/2008. Sebagaimana didalilkan
Pemohon, frasa dimaksud dikaitkan Pemohon dengan tidak adanya pembatasan
periodisasi masa jabatan kepengurusan partai politik, yang dalam permohonan
a quo tidak adanya pembatasan dimaksud dikaitkan dengan pembatasan
periodisasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat. Dalam hal ini, berkenaan
dengan periodisasi masa jabatan pimpinan advokat, Mahkamah pernah
mempertimbangkan dan memutus norma terkait dengan masa jabatan pimpinan
organisasi advokat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober
2022. Dalam pertimbangan hukum Paragraf [3.13] sampai dengan Paragraf [3.16]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 menyatakan, antara lain:
[3.13] Menimbang bahwa pada prinsipnya advokat bertatus sebagai
penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan
perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU
18/2003. Secara doktrinal penegak hukum merupakan aparat yang
berhubungan, salah satunya dengan masalah peradilan (litigasi). Dalam
menciptakan sistem peradilan yang mengedepankan supremasi hukum dan
hak asasi manusia, selain unsur penegak hukum lainnya, diperlukan campur
tangan dan pengaruh dari luar yaitu profesi advokat yang bebas, mandiri
dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur,
adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam
38
menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia (vide
konsiderans Menimbang UU 18/2003). Artinya, usaha mewujudkan
tegaknya prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara, advokat memiliki peran dan fungsi yang sama dengan
lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian
dan kejaksaan. Sehubungan dengan posisi itu, Mahkamah telah pernah
mempertimbangkan dan memutus bagaimana sejatinya posisi advokat
sebagai salah satu unsur penegak hukum. Dalam hal ini, paling tidak, ihwal
kelindan advokat dengan penegak hukum lainnya dapat ditelusuri dari
pertimbangan hukum yang termaktub dalam halaman 57 angka 4 Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 yang menyatakan,
“Ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang memberikan status kepada
Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara
dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan
keadilan...”. Selanjutnya, pertimbangan hukum putusan Mahkamah a quo
menegaskan, “advokat mempunyai kedudukan setara dengan penegak
hukum lainnya”, tetap terkait erat dengan penegak hukum lainnya, antara
lain seperti hakim, polisi dan jaksa, dalam rangka menjaga dan menjamin
terciptanya kepastian hukum bagi semua pencari keadilan untuk
mewujudkan supremasi hukum dan keadilan”.
[3.14] Menimbang bahwa sebagai sebuah organisasi yang berkaitan
dengan penegakan hukum, adovat merupakan profesi mulia (officium
nobile). Sebagai sebuah organisasi profesi, Louis Dembitz Brandeis,
advokat terkemukan dan pernah menjadi Hakim Agung Amerika Serikat
(1916-1939) mengemukakan bahwa sebuah perkerjaan dapat dikatakan
sebagai profesi apabila memiliki ciri-ciri pengetahuan; diabadikan untuk
kepentingan orang lain; keberhasilan bukan didasarkan pada keuntungan
finansial; didukung oleh adanya organisasi profesi; dan adanya standar
kualifikasi profesi. Dari kesemua ciri yang harus dimiliki tersebut, organisasi
profesi merupakan salah satu pilar penopang keberadaan sebuah profesi.
Keberadaan organisasi profesi bagi sebuah profesi sangat dibutuhkan
karena organisasi profesi akan melaksanakan sejumlah fungsi seperti fungsi
menetapkan kode etik profesi. Fungsi menetapkan kode etik profesi
merupakan sebuah fungsi membentuk norma etika yang akan berlaku bagi
seluruh anggota organisasi profesi. Selain fungsi menetapkan kode etik,
umumnya organisasi juga melaksanakan fungsi penegakan kode etik bagi
anggota-anggotanya.
Tidak berbeda dengan organisasi pada umumnya, ciri-ciri yang
sama juga berlaku bagi organisasi advokat sebagai sebuah organisasi
profesi. Sebagai sebuah profesi, para advokat juga tergabung dalam
organisasi advokat yang melaksanakan fungsi membentuk kode etik,
menegakkan kode etik dan fungsi lain seperti menyelesaikan masalah-
masalah profesi, membela hak-hak anggota dan juga sebagai sarana saling
berbagi informasi yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi. Jika
dikaitkan dengan substansi yang diatur dalam UU 18/2003, dapat dipahami
organisasi advokat sebagai sebuah organisasi profesi juga merujuk pada
kerangka organisasi profesi dimaksud. Dalam hal ini, organisasi advokat
diberi tugas dan fungsi untuk menyusun kode etik dan pada saat yang sama,
organisasi profesi juga melaksanakan fungsi pengawasan terhadap
pelaksanaan kode etik profesi. Fungsi organisasi profesi dimaksud harus
dilaksanakan secara profesional. Sebab, sebuah organisasi profesi
39
menuntut segala aspek yang berkenaan dengan profesi, termasuk
pengelolaan organisasi secara profesional. Sejalan dengan itu, organisasi
profesi harus dijauhkan dari segala praktik pengelolaan yang dapat
meruntuhkan kewibawaan organisasi di mata para anggota penyandang
profesi. Bagaimana pun, wibawa organisasi profesi menjadi sangat penting
agar organisasi profesi tetap solid dan memiliki semangat yang sama dalam
mematuhi dan melaksanakan etika profesi yang telah disepakati bersama.
[3.15] Menimbang bahwa bertolak dari rumusan utuh Pasal 28 ayat (3) UU
18/2003 pembatasan pimpinan organisasi advokat, yakni hanya berkenaan
dengan larangan rangkap jabatan antara pimpinan organisasi advokat
dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah. Norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 tidak mengatur mengenai
pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat karena ketentuan
mengenai masa jabatan pimpinan organisasi advokat dituangkan ke dalam
bagian susunan organisasi advokat yang diatur pada AD/ART organisasi
advokat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU 18/2003.
Dengan konstruksi norma hukum demikian, masa jabatan dan periodisasi
pimpinan organisasi sangat tergantung dari pengaturan internal organisasi
advokat. Oleh karena pengaturan masa jabatan dan periodisasi jabatan
pimpinan advokat hanya diatur secara internal, in casu melalui AD/ART,
masing-masing organisasi advokat dapat dengan bebas mengaturnya
sedemikian rupa sehingga memungkinkan seseorang menjabat sebagai
pimpinan orgasisasi advokat secara berulang-ulang karena tidak adanya
pengaturan ihwal batasan periodisasi masa jabatan di tingkat undang-
undang. Dalam batas penalaran yang wajar, model pengaturan yang
demikian dapat menghilangkan kesempatan yang sama bagi para anggota
dalam mengelola organisasi serta kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan
dalam organisasi advokat. Hal demikian dapat berujung pada ketidakpastian
hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum;
[3.16] Menimbang bahwa pengaturan masa jabatan dan periodisasi jabatan
pimpinan organisasi advokat tidak secara eksplisit diatur dalam UU 18/2003.
Dalam hal ini Pasal 28 ayat (2) UU 18/2003 hanya menyatakan, “Ketentuan
mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga”. Dalam praktik, ketentuan
tersebut yang dijadikan sebagai dasar untuk mengatur perihal susunan
organisasi advokat, yang di dalamnya juga diatur mengenai masa jabatan
pimpinan organisasi advokat. Apabila dibandingkan dengan organisasi
penegak hukum lainnya, pembatasan masa jabatan pimpinan lembaga
penegak hukum dimaksud dibatasi secara jelas oleh norma di tingkat
undang-undang atau dilakukan rotasi secara periodik. Dalam konteks itu,
sebagai sebuah organisasi yang diposisikan sama dengan lembaga
penegak hukum lainnya, menjadi kebutuhan pula untuk mengatur secara
jelas pembatasan masa jabatan termasuk pembatasan periodisasi jabatan
pimpinan organisasi advokat. Oleh sebab itu, dengan adanya pembatasan
masa jabatan dan periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat dapat
memberikan jaminan terciptanya kepastian hukum dan kesempatan yang
sama di hadapan hukum bagi setiap anggota yang tergabung dalam
organisasi advokat. Pembatasan demikian sesuai dengan semangat
pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara.
40
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah telah
menegaskan untuk mewujudkan tegaknya prinsip-prinsip negara hukum dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara, advokat memiliki peran dan fungsi yang
sama dengan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya seperti
kepolisian dan kejaksaan, sehingga periodisasi masa jabatan pimpinan organisasi
advokat perlu diatur secara eksplisit. Di sisi lain, sekalipun organisasi advokat dan
partai politik berada dalam ranah infrastruktur politik sebagaimana dalam
pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.12.2] di atas, namun keduanya memiliki
tujuan dan fungsi yang berbeda. Sebagai salah satu badan-badan lain yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksudkan
Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, organisasi advokat tidak dapat begitu saja
dipersamakan dengan organisasi lain, termasuk secara vis a vis mempersamakan
dengan organisasi partai politik. Artinya, dalil Pemohon yang menghendaki
pembatasan periodisasi masa jabatan pimpinan partai politik dengan mendasarkan
pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XX/2022 adalah tidak tepat. Dalam hal ini, norma Pasal 22 UU 2/2008 yang
mengamanatkan kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara
demokratis melalui musyawarah adalah upaya pembentuk undang-undang untuk
mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat dalam proses
pengisian kepengurusan partai politik. Namun demikian, amanat tersebut harus
dituangkan dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga suatu partai
politik. Dengan konstruksi norma Pasal 22 UU 2/2008 dimaksud, jalan untuk
musyawarah untuk mencapai mufakat menjadi pilihan pertama yang seharusnya
dilakukan dalam proses pengisian kepengurusan partai politik. Selain itu, berbagai
kemungkinan model pengisian kepengurusan partai politik harus diatur secara
eksplisit dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga partai politik. Pada
titik itu, ruang untuk melakukan perbaikan proses pengisian partai politik dapat
dilakukan oleh setiap anggota dalam perumusan materi atau substansi anggaran
dasar dan/atau anggaran rumah tangga partai politik.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon berkenaan
dengan pembatasan masa jabatan kepengurusan partai politik sebagaimana pada
frasa “dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART” dalam
Pasal 22 UU 2/2008 dengan menggunakan logika pertimbangan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 perihal periodisasi masa jabatan
41
pimpinan organisasi advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap persoalan konstitusionalitas
frasa “tidak tercapai” dalam norma Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011 yang menurut
Pemohon
menimbulkan
ambigu
dan
multitafsir
sehingga
menyebabkan
ketidakjelasan hal ihwal penyelesaian perselisihan internal partai politik. Berkenaan
dengan hal ini, Mahkamah sebelumnya pernah mempertimbangkan dan memutus
frasa “tidak tercapai” dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XIII/2015
yang dalam pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.7.10] sampai dengan Sub-
paragraf [3.7.13] menyatakan:
[3.7.10]
Bahwa pembentuk Undang-Undang telah memberikan
kepercayaan kepada partai politik untuk menyelesaikan sengketa partai
politik yang semula melalui pengadilan negeri dalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008, kemudian menjadi kewenangan mahkamah partai
politik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Hal demikian
merupakan upaya untuk memberikan kedewasaan dan kemandirian bagi
partai politik dalam mengurus urusannya yang semestinya internal partai
politik dapat melakukan penyelesaian yang lebih cepat dan lebih tepat
karena ditangani selain dari orang-orang partai politik sendiri yang
mengetahui, mendalami, dan menghayati peristiwa dalam lingkungan
partai politik tersebut, juga oleh tokoh-tokoh masyarakat/ahli hukum yang
tergabung dalam mahkamah partai politik. Keberadaan mahkamah partai
politik ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Yang menjadi persoalan
adalah siapa yang duduk dalam mahkamah partai politik sehingga akan
dapat menentukan putusannya secara adil dan objektif. Seharusnya
orang-orang yang duduk dalam mahkamah partai politik adalah orang-
orang yang tidak memihak kepada kelompok manapun sehingga
putusannya akan lebih objektif dan putusan mahkamah partai politik
berdaya guna dan berhasil guna sehingga bisa efektif dilaksanakan.
Apabila putusan mahkamah partai politik dapat diterima oleh semua
pihak yang bersengketa maka perselisihan tersebut segera berakhir dan
mahkamah partai politik menjadi berwibawa. Dipahami dengan
sepenuhnya bahwa sengketa atau perselisihan di internal partai politik
sangat didominasi oleh kepentingan politik sehingga pihak-pihak yang
bersengketa tidak dapat berjiwa besar menerima putusan mahkamah
partai politik yang dianggap tidak benar sehingga akhirnya berujung lagi
ke badan peradilan. Perlu dipertimbangkan oleh mahkamah partai politik
seyogianya komposisi orang-orang yang duduk dalam mahkamah partai
politik haruslah lebih banyak berasal dari tokoh-tokoh yang berasal
dari
luar anggota partai politik tersebut yang dipilih berdasarkan
makanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga partai;
[3.7.11] Bahwa secara tekstual, Pasal 33 ayat (1) UU Parpol bukan
norma yang berdiri secara otonom. Pasal 33 ayat (1) UU Parpol mengacu
pada Pasal 32 UU Parpol. Maka untuk memahami Pasal 33 ayat (1) UU
42
Parpol harus didahului dengan memahami makna yang terdapat dalam
Pasal 32 UU Parpol. Rumusan Pasal 32 UU Parpol terdiri dari lima ayat.
Ketentuan tersebut memiliki makna: penyelesaian perselisihan partai
politik yang meliputi perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan,
pelanggaran terhadap hak anggota partai politik, pemecatan tanpa
alasan yang jelas, penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban
keuangan, dan/atau keberatan terhadap keputusan partai politik
diselesaikan oleh internal partai politik dan dilakukan oleh suatu
mahkamah partai politik. Penyelesaian perselisihan internal tersebut
harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Dalam hal perselisihan partai
politik yang berkenaan dengan kepengurusan, putusannya bersifat final
dan mengikat secara internal. Salah satu makna yang dapat disimpulkan
terdapat pengecualian, yakni perselisihan partai politik yang berkenaan
dengan kepengurusan, putusannya bersifat final dan mengikat. Maka
secara a contrario, bentuk perselisihan lainnya tidak bersifat final dan
mengikat;
[3.7.12] Bahwa atas alasan-alasan tersebut di atas, maka keberadaan
Pasal 33 ayat (1) UU Parpol menjadi sangat penting, mengingat terdapat
putusan yang sifatnya tidak final dan mengikat, maka perlu adanya suatu
jawaban bagaimana apabila salah satu pihak tidak menerima terhadap
putusan tersebut? Upaya hukum apa yang dapat ditempuh?
Jawabannya terdapat dalam Pasal 33 ayat (1) UU Parpol, yakni apabila
perselisihan sebagaimana termasuk Pasal 32 UU Parpol tidak terpenuhi,
penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri. Maka
jika dibaca secara tekstual dan sistematis dapat disimpulkan bahwa
makna penyelesaian perselisihan, sebagaimana dirumuskan dalam
Pasal 33 ayat (1) UU Parpol, secara jelas tidak termasuk perselisihan
yang berkenaan dengan kepengurusan. Putusan terhadap perselisihan
yang berkenaan dengan kepengurusan bersifat final dan mengikat.
Tampak dalam hal ini tidak terdapat pertentangan antara suatu norma.
Walaupun tidak terdapat pertentangan terhadap norma, terdapat
penafsiran lain yang perlu mendapatkan penekanan secara tekstual;
[3.7.13] Bahwa Pasal 33 ayat (1) UU Parpol secara jelas dipahami tidak
termasuk perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan partai.
Tidak ada upaya apa pun yang dapat ditempuh terhadap putusan
perselisihan kepengurusan partai. Jadi pasal tersebut secara normatif
tidak mengakibatkan hilangnya esensi kepastian hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D UUD 1945;
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum di atas, untuk memahami
Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011 harus didahului dengan memahami substansi Pasal 32
UU 2/2011 yang memiliki makna penyelesaian perselisihan partai politik yang
bersifat internal dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai yang harus diselesaikan
paling lama 60 hari secara expressis verbis adalah telah jelas. Sekalipun dalam
permohonan a quo, terdapat alasan yang berbeda untuk menegaskan atau
memperjelas kapan pengadilan negeri berwenang atau dalam keadaan seperti apa
pengadilan negeri telah berwenang untuk mengadili sengketa internal partai politik,
43
yang beririsan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) UU 2/2011 yang menyebutkan,
“Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari”. Artinya, batasan waktu
60 hari dimaksud harus dipahami sebagai batas waktu paling lambat bagi
mahkamah Partai Politik untuk menyelesaikan sengketa internal partai politik sejak
perselisihan diajukan oleh anggota partai politik kepada mahkamah Partai Politik.
Jika dalam jangka waktu dimaksud tidak tercapai penyelesaian perselisihan maka
pihak-pihak yang berselisih dapat menempuh upaya lain, termasuk memilih jalur
hukum. Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat
dan mendasar untuk mengubah pendirian sebagaimana tertuang dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XIII/2015.
Terhadap kekhawatiran Pemohon bahwa frasa “tidak tercapai” dalam norma Pasal
33 ayat (1) UU 2/2011 dapat ditafsirkan berbeda-beda (multitafsir) atas kasus
konkret yang dialami Pemohon bukanlah persoalan konstitusionalitas norma tetapi
merupakan implementasi norma. Oleh karena itu, pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XIII/2015 mutatis mutandis berlaku dalam
pengujian norma a quo.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon berkenaan
dengan frasa “tidak tercapai” dalam norma Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011 yang
menurut Pemohon menimbulkan ambigu dan multitafsir sehingga bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, frasa “dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan
ART” dalam Pasal 22 UU 2/2008 telah ternyata tidak bertentangan dengan prinsip
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya yang dijamin dalam
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Demikian pula frasa
“tidak tercapai” dalam Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011 telah ternyata tidak bertentangan
dengan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya;
44
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-
XIII/2015
mutatis
mutandis
berlaku
dalam
mempertimbangkan
permohonan a quo sepanjang berkenaan dengan pengujian frasa “tidak
tercapai” dalam Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011;
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
45
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal dua belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan November, tahun dua ribu
dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 11.13 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Triyono Edy Budhiarto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd
Saldi Isra
ttd
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd
M. Guntur Hamzah
ttd
Anwar Usman
ttd
Arief Hidayat
ttd
Enny Nurbaningsih
ttd
Ridwan Mansyur
ttd
Arsul Sani
46
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Triyono Edy Budhiarto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554) selanjutnya disebut UU MK, dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa
“dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART” dalam Pasal 22
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4801) selanjutnya disebut UU 2/2008 dan frasa “tidak tercapai”
dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5189) selanjutnya disebut UU 2/2011 terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
26
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
27
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-
1] yang berprofesi sebagai Advokat [vide Bukti P-15], Anggota Partai
Kebangkitan Bangsa dengan Nomor KTA 11.71.05.2006.000024 [vide Bukti P-
14], Pengurus Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) Provinsi Aceh masa bakti tahun 2021-2026 dengan jabatan Wakil
Sekretaris [vide Bukti P-2], dan juga menjabat sebagai Ketua Lembaga
Pemenangan Pemilu DPW PKB Aceh masa bakti 2022-2025 [vide Bukti P-3];
2. Bahwa norma undang-undang yang diajukan pengujian materiil oleh Pemohon
dalam permohonan a quo, adalah frasa “dipilih secara demokratis melalui
musyawarah sesuai AD dan ART” dalam Pasal 22 UU 2/2008 dan frasa “tidak
tercapai” dalam Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011, yang menyatakan sebagai berikut;
Pasal 22 UU 2/2008
“Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis
melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART”;
Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011
“Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri”;
3. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945, yang masing-masing menyatakan:
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
28
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”.
4. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon memiliki cita-cita atau keinginan untuk
menjadi Ketua Partai, baik ditingkat Provinsi maupun di tingkat Pusat, jika
Pemohon terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh Periode 2026-2031, Pemohon
akan mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PKB pada Muktamar PKB yang
akan datang;
5. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya frasa “dipilih secara demokratis melalui
musyawarah sesuai dengan AD dan ART” dalam Pasal 22 UU 2/2008 telah
menimbulkan kerugian bagi Pemohon yang ingin menjabat sebagai ketua partai
politik, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat pusat, karena frasa “dipilih
secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART” dapat
diartikan bahwa pimpinan partai politik dapat menjabat untuk jangka waktu yang
tidak terbatas sepanjang telah dipilih secara demokratis dan diatur dalam AD
dan ART Partai, sehingga pengaturan yang demikian telah mengakibatkan
peluang Pemohon untuk menjadi ketua partai politik baik tingkat provinsi
maupun di tingkat pusat menjadi sangat kecil bahkan hampir mustahil terjadi;
6. Bahwa kepemimpinan Partai Kebangkitan Bangsa telah dipegang oleh Bapak A
Muhaimin Iskandar sejak tahun 2005 sampai sekarang (lebih kurang 20 tahun)
dan sebagai akibat kepemimpinan yang sangat lama di DPP PKB,
kepemimpinan DPW PKB Aceh telah dijabat oleh Bapak Irmawan selama 3
(tiga) periode dan kemungkinan besar akan mencalonkan diri kembali untuk
periode 2026-2031, dalam posisi yang demikian, hampir tidak mungkin atau
mustahil Pemohon dapat bersaing melawan ketua partai yang sedang menjabat
sekarang, karena seluruh instrumen partai yang ada telah dapat dikendalikan,
sehingga kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon, berupa
h
