PUU
Tahun 2025
193/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Bagi Provinsi Papua
Pemohon: Elisa Stepanus Banundi dan Joyce Meyer Giay
Tanggal Putusan: 2025-11-27
UU Diuji: UU 2/2021, UU 21/2001, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 193/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 193/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Teks Putusan
1
KETETAPAN
Nomor 193/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 24
September 2025, yang diajukan oleh perorangan warga
negara Indonesia atas nama Elisa Stepanus Banundi dan
Joyce Meyer Giay (selanjutnya disebut sebagai para
Pemohon), yang berdasarkan Surat Kuasa pertama
bertanggal 10 September 2025, memberi kuasa kepada Dr.
Agust Giay, MA dan Dr. Yuzuf Gabriel Maniagasi, S.Sos.,
M.Si., dan Surat Kuasa kedua bertanggal 10 September 2025
hanya memberi kuasa kepada Dr. Agust Giay, MA, yang
diterima Mahkamah pada tanggal 16 Oktober 2025,
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
196/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025, dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 16 Oktober 2025 dengan Nomor 193/PUU-XXIII/2025
perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
2
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
193/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
193.193/PUU/TAP.MK/Panel/10/2025
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 193/PUU-XXIII/2025, bertanggal 16 Oktober 2025;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
193.193/PUU/TAP.MK/HS/10/2025
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 193/PUU-XXIII/2025, bertanggal 16
Oktober 2025;
c. bahwa terhadap permohonan a quo, pada tanggal 29 Oktober
2025,
Mahkamah
telah
menyelenggarakan
sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan
pokok-pokok permohonan Pemohon yang dihadiri oleh para
Pemohon dan kuasa hukum atas nama Dr. Agust Giay, MA
secara daring (online), sedangkan kuasa hukum atas nama
Dr. Yuzuf Gabriel Maniagasi, S.Sos., M.Si., tidak lagi menjadi
kuasa hukum [vide Risalah Sidang, tanggal 29 Oktober 2025,
hlm. 19 dan 22, dan Surat Kuasa Kedua bertanggal 10
September 2025]. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah
telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39
UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut PMK 7/2025) serta memberikan kesempatan kepada
para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
3
d. bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara sebagaimana
diatur dalam Pasal 37 PMK 7/2025, antara lain menyatakan
bahwa Pemohon dapat melengkapi dan/atau memperbaiki
Permohonan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari sejak sidang Pemeriksaan Pendahuluan, yaitu
pada tanggal 11 November 2025, pukul 12.00 WIB [vide
Risalah Sidang, tanggal 29 Oktober 2025, hlm. 29];
e. bahwa pada tanggal 10 November 2025, Mahkamah telah
menerima surat dari para Pemohon melalui kuasa hukumnya
perihal Pencabutan Permohonan a quo bertanggal 10
November 2025;
f. bahwa pada tanggal 11 November 2025, Mahkamah telah
menyelenggarakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan
dengan agenda konfirmasi pencabutan atau penarikan
permohonan a quo yang dihadiri oleh salah satu Pemohon
prinsipal Elisa Stepanus Banundi dan kuasa hukum para
Pemohon secara daring (online). Dalam persidangan
tersebut, pada pokoknya kuasa hukum para Pemohon
membenarkan
perihal
pencabutan
atau
penarikan
Permohonan Nomor 193/PUU-XXIII/2025 karena masih
membutuhkan waktu untuk mempersiapkan dan mendalami
permohonan a quo [vide Risalah Sidang, tanggal 11
November 2025, hlm. 2-4];
g. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para
Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan
Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
h. bahwa
berdasarkan
fakta
hukum
dan
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf e, huruf f, dan huruf g di
atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12
4
November 2025 telah berkesimpulan bahwa pencabutan
atau penarikan kembali Permohonan Nomor 193/PUU-
XXIII/2025 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena
itu, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali
permohonan a quo;
i.
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf h di
atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam e-BRPK
dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada
para Pemohon;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 193/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
5
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 193/PUU-XXIII/2025 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas
permohonan kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu, tanggal dua belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 10.39 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar
Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Rahmadiani Putri Nilasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
6
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf h di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 193/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 5 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 193/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 10.39 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahmadiani Putri Nilasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Arief Hidayat ttd. Anwar Usman ttd. Enny Nurbaningsih 6 ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Rahmadiani Putri Nilasari
