PUU
Tahun 2026
192/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Dianto Isnan Laksono Putra
Tanggal Putusan: 2026-07-16T14:15:00+07:00
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 192/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
:
Dianto Isnan Laksono Putra
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Rumah Susun Klender, Blok i5/2, Nomor 5, RT.004/
RW.002, Malaka Jaya, Duren Sawit, Kota Jakarta Timur
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor 03.03.01/JR-MK/05-2026, bertanggal 21 Mei 2026
memberikan kuasa Muhammad Hafidz, S.I.Kom., S.H., M.M., M.H., Eep Ependi,
S.H., Davy Helkyah Radjawane, S.H., EM Jagat Kautsar, S.H., Mukti Wibowo, S.H.,
dan Dikri Arahman, S.H., kesemuanya Advokat pada Mufidz Lawfirm, yang
beralamat di Perumnas Samesta Dramaga, Cluster Galunggung, Blok D14, Nomor
8, Desa Cimanggu 1, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas
nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
26 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 26 Mei
2
2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 190/PUU/
PAN.MK/AP3/05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 192/PUU-XXIV/2026 pada
tanggal 26 Mei 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 24
Juni 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 [Bukti
P-1], yang selengkapnya Pemohon kutip berbunyi:
Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan
peradilan
yang
berada
di
bawahnya
dalam
lingkungan
peradilan
umum,
lingkungan
peradilan
agama,
lingkungan
peradilan
militer,
lingkungan
peradilan
tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum.
2. Bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (yang selanjutnya disebut UU
MK), yang selengkapnya Pemohon kutip berbunyi:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesa Tahun 5076) (yang
3
selanjutnya disebut UU 48/2009), yang selengkapnya Pemohon kutip
berbunyi:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
4. Bahwa Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6801) (yang
selanjutnya disebut UU P3), yang selengkapnya Pemohon kutip berbunyi:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa Pasal 1 angka 3 dan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), yang selengkapnya Pemohon kutip berbunyi:
Pasal 1 angka 3 PMK 7/2025:
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI
Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi.
Pasal 2 ayat (5) PMK 7/2025:
Permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
4
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang
dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo, mengajukan pengujian materiil
sepanjang kata “wajib” dalam Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47
Lampiran UU 6/2023 [Bukti P-2], yang selengkapnya Pemohon kutip
berbunyi:
Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib
membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja
dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang selengkapnya
Pemohon kutip berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, Pasal 29 ayat (1) huruf a UU
48/2009, Pasal 9 UU P3, dan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 2 ayat (5) PMK
7/2025 tersebut di atas, oleh karena permohonan Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas muatan materi undang-undang, in casu sepanjang kata
“wajib” dalam Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU
6/2023 terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Pemohon
berpendapat Mahkamah Konstitusi berwenang menguji permohonan a quo.
II.
Kedudukan Hukum Pemohon
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang selengkapnya Pemohon kutip
berbunyi:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Bahwa Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 7/2025, yang selengkapnya
Pemohon kutip berbunyi:
Pasal 4 ayat (1) PMK 7/2025:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
5
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025:
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi.
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat,
yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
6
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
4. Bahwa dengan berpedoman pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, Pasal 4 ayat
(1) dan ayat (2) PMK 7/2025, serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi
lainnya, maka untuk memenuhi kualifikasi agar Pemohon dapat bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah
Konstitusi, maka terlebih dahulu dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia
4.1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki identitas kependudukan yang sah sebagaimana dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Pemohon [Bukti P-
3], yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4.2. Bahwa konsep warga negara tidak hanya menunjuk pada status
administratif seseorang sebagai anggota suatu negara, tetapi juga
menunjukkan adanya hubungan hukum antara individu dengan
negara yang melahirkan hak dan kewajiban konstitusional. Dalam
hubungan tersebut, negara berkewajiban memberikan perlindungan
terhadap hak-hak warga negara, sedangkan warga negara berhak
memperoleh manfaat dari perlindungan yang diberikan oleh
konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4.3. Bahwa Pemohon telah terdaftar secara resmi dalam sistem
administrasi kependudukan nasional sebagai penduduk dan warga
negara Indonesia berdasarkan kepemilikan NIK dalam identitas resmi
sesuai Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5475), yang selengkapnya
Pemohon kutip berbunyi:
Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah
nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal
dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk
Indonesia.
7
Dengan demikian, kepemilikan NIK oleh Pemohon merupakan bukti
hukum yang menunjukkan bahwa Pemohon adalah subjek hukum
yang diakui oleh negara dan memiliki kedudukan sebagai warga
negara Indonesia.
4.4. Bahwa atas uraian tersebut, setidaknya telah dapat dijelaskan dan
dapat dibuktikan bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara
Indonesia, yang dapat menjadi pihak dalam mengajukan pengujian
muatan
materi
undang-undang
di
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1)
huruf a UU MK, dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 7/2025.
Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI
Tahun 1945
4.5. Bahwa Pemohon merupakan pekerja/buruh yang telah bekerja pada
PT. Propernas Griya Utama sejak tanggal 1 Maret 2015 sampai
dengan tanggal 6 Desember 2024. Dalam masa hubungan kerja
tersebut, Pemohon telah melaksanakan kewajibannya dengan
memberikan tenaga, pikiran, waktu, dan keahlian yang dimiliki untuk
kepentingan PT. Propernas Griya Utama.
Namun demikian, hubungan kerja antara Pemohon dan PT.
Propernas Griya Utama berakhir karena adanya Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Propernas Griya
Utama dengan alasan efisiensi akibat kondisi keuangan perusahaan
yang tidak sehat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut
[Bukti P-4]. Serta sampai dengan diajukannya permohonan a quo,
Pemohon belum memperoleh uang kompensasi PHK berupa uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian
hak sebagaimana yang menjadi hak Pemohon menurut peraturan
perundang-undangan.
4.6. Bahwa hak atas uang kompensasi PHK bukanlah sekadar hak yang
bersumber dari perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha,
melainkan merupakan hak yang secara tegas diakui dan dilindungi
oleh norma Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran
UU 6/2023. Uang kompensasi PHK merupakan bagian dari hak
ekonomi pekerja/buruh yang lahir sebagai konsekuensi berakhirnya
8
hubungan kerja dan diberikan untuk menjamin keberlangsungan
kehidupan pekerja/buruh beserta keluarganya setelah kehilangan
pekerjaan. Oleh karena itu, hak atas uang kompensasi PHK memiliki
hubungan yang erat dengan perlindungan terhadap martabat,
kesejahteraan, dan keberlangsungan hidup pekerja/buruh.
4.7. Bahwa Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang selengkapnya
Pemohon kutip berbunyi:
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Norma dimaksud memberikan jaminan bahwa setiap pekerja/buruh
tidak hanya berhak memperoleh pekerjaan, tetapi juga berhak
memperoleh imbalan yang adil dan layak yang timbul dari hubungan
kerja. Frasa “imbalan yang adil dan layak” dalam Pasal 28D ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945, tidak dapat dimaknai secara sempit hanya
terbatas pada upah selama hubungan kerja berlangsung, melainkan
harus dimaknai secara luas mencakup seluruh hak ekonomi yang
lahir akibat adanya hubungan kerja, termasuk uang kompensasi PHK
setelah terjadinya PHK.
4.8. Bahwa uang kompensasi PHK merupakan bentuk perlindungan
sosial yang diberikan oleh negara untuk mengurangi dampak
ekonomi akibat kehilangan pekerjaan. Dan PHK menyebabkan
pekerja/buruh kehilangan sumber penghasilan utama yang selama ini
digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya.
Oleh karena itu, keberadaan uang kompensasi PHK dimaksudkan
untuk memberikan jaminan ekonomi sementara agar pekerja/buruh
tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup dasarnya setelah hubungan
kerja berakhir. Dalam perspektif ini, uang kompensasi PHK
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak pekerja/buruh
untuk memperoleh imbalan yang adil dan layak sebagaimana dijamin
oleh Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
4.9. Bahwa Pemohon belum memperoleh uang kompensasi PHK yang
secara hukum telah menjadi haknya. Akibatnya, Pemohon
kehilangan manfaat ekonomi yang seharusnya diterima sebagai
konsekuensi dari berakhirnya hubungan kerja. Belum terpenuhinya
9
hak Pemohon tersebut telah secara langsung memengaruhi
kemampuan Pemohon untuk mempertahankan keberlangsungan
hidup dan memenuhi kebutuhan dasar setelah kehilangan pekerjaan.
Dengan demikian, kerugian yang dialami Pemohon bukan hanya
merupakan
kerugian
yang
bersifat
keperdataan
atau
ketenagakerjaan semata, melainkan juga merupakan kerugian
terhadap hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
4.10. Bahwa atas uraian tersebut, telah dapat dijelaskan bahwa Pemohon
memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945, sepanjang hak untuk memperoleh imbalan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja, termasuk hak atas uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian
hak sebagai kompensasi atas berakhirnya hubungan kerja.
Hak konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian
4.11. Bahwa tempat Pemohon pernah bekerja yaitu PT. Propernas Griya
Utama, yang saham mayoritasnya dimiliki Perum Perumnas selaku
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melakukan PHK karena efisiensi
yang diantaranya termasuk Pemohon pertanggal 6 Desember 2024.
Keputusan PHK tersebut diambil, diantaranya karena PT. Propernas
Griya Utama sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023,
mengalami ketidakseimbangan penerimaan dan pengeluaran, atau
merugi
dengan
kewajiban
pembayaran
utang
sebesar
Rp1.247.967.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat puluh tujuh
miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta rupiah) [Bukti P-5]. Atas
keadaan tersebut, PT. Propernas Griya Utama tidak memiliki
kemampuan untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang
kompensasi PHK yang seharusnya diterima Pemohon, meskipun PT.
Propernas Griya Utama telah dihukum oleh Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung melalui Putusan Nomor
58/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Bdg bertanggal 14 Juli 2025 [Bukti P-6],
dan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor
1303 K/Pdt.Sus-PHI/2025 bertanggal 9 Desember 2025 [Bukti P-7].
10
4.12. Bahwa Pasal 156 dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023,
yang selengkapnya Pemohon kutip berbunyi:
Pasal 156
(1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha
wajib
membayar
uang
pesangon
dan/atau
uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima.
(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan
Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2
(dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3
(tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4
(empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari
5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6
(enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7
(tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8
(delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan)
bulan Upah.
(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6
(enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9
(sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan
Upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan)
bulan Upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) atau lebih, 10 (sepuluh)
bulan Upah.
(4) Uang
penggantian
hak
yang
seharusnya
diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
11
b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan
keluarganya ke tempat Pekerja/Buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4.13. Bahwa faktanya, PT. Propernas Griya Utama juga menunggak iuran
BPJS
Ketenagakerjaan
hingga
Nopember
2024
sebesar
Rp1.978.587.595,00 (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan
juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh lima
rupiah). Sehingga Pemohon sebagai peserta jaminan sosial tidak
dapat mengklaim manfaat uang tunai akibat terjadinya PHK dalam
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada BPJS
Ketenagakerjaan sebagaimana diatur Pasal 4, Pasal 19 ayat (1), dan
Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7093) (selanjutnya disebut PP 37/2021).
4.14. Bahwa belum dipenuhinya uang kompensasi PHK oleh PT.
Propernas Griya Utama dan Pemohon juga tidak dapat mengklaim
manfaat uang tunai dalam Program JKP, maka ihwal tersebut
berdampak pada ketidakmampuan Pemohon dalam memenuhi
kebutuhan hidup dasar dirinya beserta keluarga. Sehingga keuangan
Pemohon sejak akhir tahun 2024 terus memburuk, dan kini Pemohon
terjerat pinjaman daring yang tidak kunjung berkesudahan sebesar
Rp112.029.711,00 (seratus dua belas juta dua puluh sembilan ribu
tujuh ratus sebelas rupiah).
4.15. Bahwa uang kompensasi PHK merupakan bagian dari imbalan yang
adil dan layak yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 kepada setiap pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaannya.
Kata “wajib” dalam norma Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka
47 Lampiran UU 6/2023, telah ternyata tidak secara otomatis
menjamin terpenuhinya hak Pemohon sebagai pekerja/buruh yang
12
mengalami PHK. Norma tersebut hanya memberikan pengakuan
bahwa pekerja/buruh berhak memperoleh kompensasi PHK, tetapi
tidak memberikan jaminan bahwa hak tersebut akan diterima. Ihwal
demikian, menunjukkan adanya kesenjangan antara kewajiban yang
diperintahkan oleh undang-undang dan realisasi hak yang
seharusnya diterima oleh pekerja/buruh.
Kata “wajib” dalam norma Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka
47 Lampiran UU 6/2023, faktanya hanya menghasilkan kewajiban
normatif bagi pengusaha tanpa disertai mekanisme yang mampu
menjamin bahwa pekerja/buruh benar-benar akan menerima haknya.
Akibatnya, perlindungan yang diberikan oleh norma a quo bersifat
formal dan belum mampu memberi perlindungan yang efektif
terhadap hak pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan. Lebih lanjut,
kerugian konstitusional Pemohon menjadi semakin nyata karena
Pemohon juga tidak dapat memperoleh perlindungan melalui
Program JKP yang salah satu manfaatnya adalah dalam bentuk uang
tunai. Hal ini disebabkan tertunggaknya iuran BPJS Ketenagakerjaan
selama lebih dari 3 (tiga) bulan, sehingga Pemohon tidak memenuhi
syarat untuk memperoleh manfaat uang tunai dalam Program JKP.
Oleh karena itu, kerugian yang dialami Pemohon bukanlah akibat
tindakan individual perusahaan semata, melainkan juga akibat
ketidakcukupan perlindungan yang diberikan oleh kata “wajib” dalam
norma Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU
6/2023, yang telah ternyata belum mampu menjamin hak
pekerja/buruh atas kompensasi PHK benar-benar diterima.
4.16. Bahwa atas uraian tersebut, telah dapat dijelaskan bahwa norma a
quo
yang
dimohonkan
pengujiannya
oleh
Pemohon,
tidak
menyediakan jaminan yang efektif ketika hak Pemohon untuk
memperoleh uang kompensasi PHK berupa uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak tersebut tidak
dapat dipenuhi oleh pengusaha. Akibatnya, hak konstitusional
Pemohon untuk memperoleh imbalan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam norma Pasal 28D ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 menjadi tidak terlindungi secara optimal.
13
Oleh sebab itu, Pemohon telah dapat menguraikan sepanjang hak
konstitusional Pemohon yang dirugikan oleh berlakunya kata “wajib”
dalam norma Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran
UU 6/ 2023.
Kerugian konstitusional Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan
aktual
4.17. Bahwa berdasarkan uraian Sub-paragraf 4.4., 4.10., 4,12., dan 4.13.,
di atas, telah dapat menunjukkan bahwa kerugian yang dialami
Pemohon secara khusus melekat pada diri Pemohon sebagai
pekerja/buruh yang telah mengalami PHK dan belum memperoleh
uang kompensasi PHK yang secara hukum telah menjadi kewajiban
PT. Propernas Griya Utama. Karenanya kerugian yang dialami
Pemohon memenuhi unsur spesifik (khusus) karena berkaitan
langsung dengan status, kedudukan, dan keadaan hukum Pemohon
sendiri.
4.18. Bahwa
belum
diterimanya
uang
kompensasi
PHK
telah
menyebabkan Pemohon kehilangan sumber perlindungan ekonomi
yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup
Pemohon setelah kehilangan pekerjaan. Bahkan kondisi tersebut
diperparah oleh fakta bahwa Pemohon juga tidak dapat memperoleh
manfaat uang tunai dalam Program JKP karena perusahaan
menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya
secara aktual, Pemohon kehilangan dua perlindungan sekaligus,
yaitu hak atas uang kompensasi PHK dan hak atas manfaat uang
tunai dalam Program JKP.
4.19. Bahwa atas uraian tersebut, telah dapat dijelaskan bahwa kerugian
konstitusional Pemohon untuk memperoleh imbalan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam norma
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, telah memenuhi unsur
spesifik (khusus) dan aktual.
Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian
4.20. Bahwa Pasal 156 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU
6/2023, memberikan kewenangan atribusi kepada pemerintah untuk
14
mengatur uang kompensasi PHK melalui Peraturan Pemerintah in
casu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu
Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6647)
(selanjutnya disebut PP 35/2021).
4.21. Bahwa PP 35/2021, telah ternyata tidak mengatur proses, atau cara
negara memastikan telah dipenuhinya oleh pengusaha hak atas uang
kompensasi PHK bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.
Sehingga dengan demikian, norma dalam Pasal 156 ayat (1) dalam
Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023 maupun PP 35/2021, belum
dapat memitigasi ketidakmampuan pengusaha untuk memenuhi
kewajibannya melakukan pembayaran uang kompensasi PHK dalam
kurun waktu yang cukup dan tidak terlalu lama kepada pekerja/buruh
yang mengalami PHK.
4.22. Bahwa Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 telah menjamin hak
konstitusional Pemohon untuk memperoleh imbalan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja, namun telah dirugikan oleh berlakunya
kata “wajib” dalam Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47
Lampiran UU 6/2023. Kerugian tersebut muncul karena norma a quo
hanya
memerintahkan
pengusaha
untuk
membayar
uang
kompensasi PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa
kerja, dan uang penggantian hak, namun tidak disertai mekanisme
yang menjamin terlaksananya kewajiban tersebut.
4.23. Bahwa dalam Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran
UU 6/2023 maupun PP 35/2021, ternyata tidak mengatur mekanisme
yang
memungkinkan
negara
menjamin
pemenuhan
hak
pekerja/buruh apabila pengusaha tidak memenuhi pembayaran uang
kompensasi PHK. Dengan kata lain, sistem hukum yang berlaku saat
ini hanya menciptakan kewajiban hukum bagi pengusaha, tetapi tidak
menyediakan instrumen perlindungan ketika kewajiban tersebut
gagal dilaksanakan. Akibatnya, pekerja/buruh yang mengalami PHK
15
tetap menghadapi risiko kehilangan haknya meskipun hak tersebut
telah dijamin oleh undang-undang.
4.24. Bahwa apabila kata “wajib” dalam Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81
angka 47 Lampiran UU 6/2023 dimaknai hanya sebagai kewajiban
normatif yang dibebankan kepada pengusaha tanpa adanya jaminan
pemenuhan hak pekerja/buruh, maka pekerja/buruh yang mengalami
PHK akan tetap berada dalam kondisi ketidakpastian hukum. Dengan
demikian, terdapat hubungan yang logis dan langsung antara
berlakunya kata “wajib” dalam Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81
angka 47 Lampiran UU 6/2023, dengan kerugian konstitusional yang
dialami Pemohon.
4.25. Bahwa atas uraian tersebut, telah dapat Pemohon jelaskan bahwa
kerugian konstitusional Pemohon berupa hilangnya hak untuk
memperoleh imbalan yang adil dan layak sebagaimana dijamin oleh
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, memiliki hubungan sebab-
akibat yang nyata, langsung, dan relevan dengan berlakunya kata
“wajib” dalam Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran
UU 6/2023.
Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi
4.26. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
Pemohon, maka putusan yang demikian akan menciptakan
kewajiban konstitusional bagi pembentuk undang-undang dan
pemerintah untuk membangun sistem perlindungan yang mampu
menjamin pembayaran uang kompensasi PHK kepada pekerja/buruh
yang mengalami PHK. Dengan keberadaan mekanisme penjaminan
akan mengubah karakter perlindungan hukum dari sekadar
pengakuan hak (recognition of rights) menjadi jaminan pemenuhan
hak (guarantee of rights), sehingga pekerja/buruh tidak lagi
sepenuhnya bergantung pada kemampuan finansial pengusaha
untuk memperoleh uang kompensasi PHK.
4.27. Bahwa atas uraian tersebut, telah dapat Pemohon jelaskan bahwa
apabila permohonan a quo dikabulkan dengan memberikan
16
pemaknaan konstitusional terhadap kata “wajib” dalam Pasal 156
ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023, maka
kerugian konstitusional yang dialami Pemohon berupa tidak
terpenuhinya hak atas uang kompensasi PHK dan hilangnya hak
untuk memperoleh imbalan yang adil dan layak tidak lagi akan terjadi,
atau setidak-tidaknya dapat dicegah agar tidak terulang pada
Pemohon di masa mendatang.
5. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Pemohon telah dapat
menjelaskan kualifikasi sebagai Pemohon dalam pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Pemohon berpendapat
telah memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
III.
Alasan-Alasan Permohonan
1. Bahwa tujuan hukum ketenagakerjaan pada dasarnya memberikan
perlindungan terhadap keberlangsungan pekerjaan dan penghidupan
pekerja/buruh, sehingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah upaya
terakhir (ultimum remedium) yang hanya dapat dilakukan apabila berbagai
langkah untuk mempertahankan hubungan kerja telah diupayakan tetapi
tidak berhasil. Prinsip demikian telah menempatkan keberlangsungan
hubungan kerja sebagai prioritas utama, sesuai Pasal 151 ayat (1) dalam
Pasal 81 angka 40 UU 6/2023, yang mengharuskan pengusaha,
pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah untuk
berupaya agar tidak terjadi PHK. Seandainya PHK tidak dapat dihindari,
maka para pihak atau salah satu pihak wajib menempuh upaya
penyelesaian melalui bipartit, mediasi/konsiliasi, pengadilan hubungan
industrial, dan/atau kasasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4356) (selanjutnya disebut UU 2/2004).
2. Bahwa berakhirnya suatu hubungan kerja dapat dan diperbolehkan terjadi,
apabila disertai dengan alasan yang dibenarkan secara hukum
sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 61 dalam Pasal 81 angka 16,
dan Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 45 Lampiran UU 6/2023 juncto
Pasal 36 PP 35/2021.
17
3. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, memberikan jaminan
bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Dalam kaitannya dengan hukum ketenagakerjaan, maka setiap
pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pengusaha berhak
memperoleh pengakuan hukum, jaminan hukum, perlindungan hukum,
dan kepastian hukum.
4. Bahwa salah satu hak pekerja/buruh adalah hak untuk mendapatkan uang
kompensasi PHK berupa uang pesangon dan/atau uang penghargaan
masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima
sebagaimana telah diatur oleh undang-undang in casu Pasal 156 dalam
Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023, yang masing-masing besarannya
telah ditetapkan dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 58 PP 35/2021.
5. Bahwa selain uang kompensasi PHK yang pembayarannya menjadi
kewajiban pengusaha sepenuhnya, pekerja/buruh berhak atas manfaat
uang tunai selama 6 (enam) bulan setelah mengalami PHK sebagai salah
satu dari Program JKP yang menjadi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan
sebagaimana diatur dalam PP 37/2021. Namun ketentuan tersebut,
memiliki dasar hukum, tujuan, sumber pembiayaan, serta karakter
perlindungan yang berbeda. Oleh karena itu, keberadaan manfaat uang
tunai dalam Program JKP tidak dapat dipandang sebagai pengganti hak
atas uang kompensasi PHK, melainkan sebagai bentuk perlindungan
tambahan yang melengkapi sistem perlindungan pekerja/buruh setelah
terjadinya PHK.
Uang kompensasi PHK merupakan hak normatif pekerja/buruh yang lahir
dari hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha. Hak tersebut
diberikan sebagai konsekuensi hukum atas berakhirnya hubungan kerja
yang telah berlangsung, serta merupakan bentuk penghargaan atas
kontribusi, loyalitas, dan pengabdian pekerja/buruh kepada perusahaan.
Besaran uang kompensasi PHK tergantung pada alasan PHK dan masa
kerja pekerja/buruh.
Sebaliknya, manfaat uang tunai dalam Program JKP merupakan bagian
dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan negara melalui
BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat uang tunai dalam Program JKP tidak
18
dimaksudkan untuk mengganti hak-hak pekerja/buruh yang timbul dari
hubungan kerja, melainkan untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi
akibat kehilangan pekerjaan. Manfaat uang tunai dalam Program JKP
diberikan bukan sebagai kompensasi atas masa kerja pekerja/buruh,
melainkan
sebagai
bantuan
sosial
ekonomi
sementara
untuk
mempertahankan daya hidup pekerja/buruh selama mencari pekerjaan
baru.
6. Bahwa manfaat uang tunai dalam Program JKP tidak dapat dipersamakan
dengan uang kompensasi PHK. Manfaat uang tunai dalam Program JKP
hanya
memberikan
perlindungan
sementara
terhadap
risiko
pengangguran, sedangkan uang kompensasi PHK merupakan bentuk
kepastian hukum atas hak pekerja/buruh yang telah diperoleh selama
hubungan kerja berlangsung. Oleh karena itu, manfaat uang tunai dalam
Program JKP merupakan pelengkap (complementary protection), bukan
pengganti (substitutie) hak pekerja/buruh atas uang kompensasi PHK.
Lebih jauh lagi, keberadaan manfaat uang tunai dalam Program JKP
adalah untuk memperkuat perlindungan pekerja/buruh tanpa mengurangi
hak uang kompensasi PHK yang telah dijamin oleh Pasal 156 ayat (1)
dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023, karena kedua instrumen
tersebut
mempunyai
tujuan
yang
berbeda
dalam
mewujudkan
perlindungan hukum dan kesejahteraan pekerja/buruh setelah terjadinya
PHK.
Oleh karena itu, manfaat uang tunai dalam Program JKP tidak didasarkan
pada lamanya masa kerja pekerja/buruh, tetapi pada jenis dan lamanya
masa iuran kepesertaan, serta ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah.
Karenanya, manfaat uang tunai sebagai salah satu Program JKP lebih
mencerminkan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan
sosial terhadap risiko pengangguran. Dengan kata lain, apabila uang
kompensasi PHK berfungsi sebagai kompensasi atas hubungan kerja yang
telah berakhir, maka manfaat uang tunai dalam Program JKP berfungsi
sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) selama pekerja/buruh
belum memperoleh pekerjaan baru.
7. Bahwa sesungguhnya telah diatur ancaman sanksi pidana bagi pengusaha
yang tidak membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
19
kerja, dan uang penggantian hak sebagai uang kompensasi PHK
sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 185 dalam Pasal 81 angka 66
Lampiran UU 6/2023. Akan tetapi ketentuan tersebut tidak serta merta juga
kemudian dapat memaksa pengusaha memenuhi kewajiban dirinya untuk
membayar uang kompensasi PHK. Hal mana telah pernah diputus oleh
Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara Nomor 186/Pid.Sus/
2023/PN.Cbi bertanggal 22 Agustus 2023, yang hanya menjatuhkan
pidana penjara 1 (satu) tahun dengan masa percobaan, tanpa disertai
dengan
hukuman
untuk
memenuhi
kewajiban
membayar
uang
kompensasi PHK kepada pekerja/buruhnya.
8. Bahwa norma dalam Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47
Lampiran UU 6/2023, yang menyatakan, “Dalam hal terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau
uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima”. Secara normatif, penggunaan kata “wajib” dalam
ketentuan a quo menunjukkan adanya perintah hukum yang mengikat
pengusaha untuk memenuhi hak-hak pekerja/buruh setelah berakhirnya
hubungan kerja, dan dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan terhadap
pekerja/buruh yang kehilangan sumber penghidupannya akibat PHK.
9. Bahwa dalam praktiknya, kewajiban tersebut tidak selalu berujung pada
terpenuhinya pembayaran uang kompensasi PHK oleh pengusaha. Tidak
sedikit perkara perselisihan PHK yang diajukan pekerja/buruh dan telah
memperoleh putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan
hukum tetap (inkracht van gewijsde), belum atau bahkan tidak menerima
pembayaran uang kompensasi PHK karena perusahaan mengalami
kepailitan, menghentikan kegiatan usaha, tidak memiliki aset yang cukup,
atau tidak memiliki kemauan bahkan kemampuan melaksanakan putusan
pengadilan. Ihwal ini menunjukkan bahwa keberadaan kata “wajib” dalam
norma Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023,
hanya menciptakan kewajiban hukum bagi pengusaha, tetapi belum
memberikan jaminan bahwa hak pekerja/buruh benar-benar dapat
diterima.
10. Bahwa keberadaan uang kompensasi PHK tidak hanya memiliki fungsi
ekonomis untuk membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidup
20
setelah kehilangan pekerjaan, tetapi juga memiliki fungsi yuridis sebagai
bentuk kepastian hukum atas hak-hak yang timbul dari hubungan kerja
yang telah berlangsung antara pekerja/buruh dan pengusaha. Pengaturan
uang kompensasi PHK juga mencerminkan prinsip bahwa pekerja/buruh
tidak boleh menanggung sendiri seluruh risiko sosial dan ekonomi akibat
PHK. Sebab, PHK pada umumnya berakibat pada hilangnya sumber
penghasilan utama pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup
dasar keluarganya. Apabila pembayaran uang kompensasi PHK tidak
berkepastian, maka pekerja/buruh akan berada dalam kondisi yang tidak
pasti setelah kehilangan pekerjaan. Oleh sebab itu, uang kompensasi PHK
memberi kepastian mengenai perlindungan minimum yang akan diterima
pekerja/buruh ketika hubungan kerja berakhir.
11. Bahwa kepastian hukum normatif bagi pekerja/buruh yang mengalami
PHK atas uang kompensasi PHK, tercermin dalam undang-undang in casu
Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023. Akan
tetapi, kepastian hukum substantif belum terwujud, karena pekerja/buruh
tidak memperoleh manfaat nyata dari hak yang telah dijamin oleh
ketentuan a quo. Akibatnya, perlindungan hukum yang diberikan negara
dalam mewajibkan pengusaha untuk membayar uang kompensasi PHK
sebagai akibat dari berakhirnya hubungan kerja dengan pekerja/buruh
menjadi bersifat formalistik, dan tidak memberikan keadilan yang
sesungguhnya bagi pekerja/buruh itu sendiri.
Selain itu, dengan tidak dipenuhinya pembayaran uang kompensasi PHK
oleh pengusaha yang bersifat wajib, menunjukkan adanya kesenjangan
antara kepastian hukum normatif dan kepastian hukum substantif. Serta
mengakibatkan hilangnya fungsi hukum sebagai sarana perlindungan
terhadap pihak yang lebih lemah dalam hubungan kerja. Sebab,
pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan pada umumnya juga kehilangan
sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya beserta
keluarga. Oleh karena itu, uang kompensasi PHK berfungsi sebagai
instrumen perlindungan ekonomi yang bertujuan memberikan kepastian
bagi pekerja/buruh selama masa transisi setelah PHK. Ketika uang
kompensasi PHK tidak dibayarkan, maka tujuan perlindungan tersebut
menjadi tidak tercapai. Dalam perspektif negara hukum (rechtsstaat),
21
suatu hak tidak dapat dianggap terlindungi hanya karena telah
dicantumkan dalam ketentuan perundang-undangan. Hak tersebut harus
dapat dilaksanakan secara efektif dan memperoleh jaminan dari negara.
Apabila pekerja/buruh tidak menerima uang kompensasi PHK yang telah
ditetapkan oleh undang-undang, dan bahkan telah diperintahkan oleh
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka dapat dikatakan
bahwa unsur
“jaminan”, “perlindungan”, dan “kepastian hukum”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
belum terpenuhi secara optimal.
12. Bahwa persoalan konstitusionalitas yang Pemohon kemukakan dalam
menguji kata “wajib” dalam norma Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81
angka 47 Lampiran UU 6/2023, adalah adanya ketidakcukupan
perlindungan hukum (constitutional inadequacy) yang dihasilkan oleh
norma a quo dimaksud. Meskipun telah diatur bahwa pengusaha wajib
membayar uang kompensasi PHK, banyak pekerja/buruh yang belum
bahkan tidak menerimanya walau telah memperoleh putusan pengadilan
berkekuatan hukum tetap. Kata “wajib” dalam Pasal 156 ayat (1) dalam
Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023, telah ternyata hanya menciptakan
kepastian normatif yakni pekerja/buruh dan pengusaha sama-sama
mengetahui bahwa pengusaha mempunyai kewajiban membayar uang
kompensasi PHK. Namun norma a quo belum menciptakan kepastian
substantif yaitu pekerja/buruh benar-benar telah memperoleh haknya
berupa uang kompensasi PHK.
Sekali lagi, keadaan ini menunjukkan bahwa kata “wajib” dalam norma
Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023 belum
mampu mewujudkan perlindungan konstitusional yang efektif terhadap hak
pekerja/buruh. Lebih lanjut, hak pekerja/buruh yang di-PHK berupa uang
kompensasi PHK bukanlah hak yang biasa. Ketika pekerja/buruh tidak
memperoleh hak tersebut karena ketiadaan mekanisme yang menjamin
pelaksanaannya, maka yang terjadi bukan lagi persoalan pilihan kebijakan
legislatif, melainkan kegagalan norma dalam memberikan perlindungan
konstitusional yang efektif.
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan
bahwa suatu kebijakan hukum tidak dapat dikategorikan sebagai open
22
legal policy apabila menimbulkan ketidakadilan yang nyata, bersifat
sewenang-wenang, atau menghilangkan hak konstitusional warga negara.
Dengan demikian, penafsiran norma suatu undang-undang oleh
Mahkamah Konstitusi (the sole interpreter of the constitution), bukan untuk
menggantikan peran pembentuk undang-undang (positive legislator),
melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan oleh
pembentuk undang-undang tidak mengurangi atau menghilangkan
perlindungan terhadap hak konstitusional pekerja/buruh. Sehingga kata
“wajib” dalam norma Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran
UU 6/2023, hanya menciptakan kewajiban normatif tanpa adanya jaminan
pemenuhan hak pekerja/buruh yang tidak dapat dipandang semata-mata
sebagai persoalan open legal policy.
13. Bahwa pengaturan bagaimana proses dan cara pengusaha memenuhi
kewajibannya dalam membayar uang kompensasi PHK kepada
pekerja/buruh hanya terdapat dalam Pasal 58 PP 35/2021, yaitu melalui
dana pensiun yang iurannya dibayar oleh pengusaha. Namun ketentuan
dimaksud bersifat tidak wajib, karena pelaksanaannya bergantung pada
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sehingga ketentuan dimaksud, hanya memberikan pilihan kepada
pekerja/buruh dan pengusaha, untuk dapat ikut atau tidak ikut menjadi
peserta.
14. Bahwa apabila mendasarkan pada praktik kepesertaan Dana Pensiun
Lembaga
Keuangan (DPLK), maka untuk
menghitung iurannya
berdasarkan pada persentase upah, masa kerja, serta masa pensiun
pekerja/buruh yang dipekerjakan oleh perusahaan. Akumulasi iuran
tersebut berfungsi sebagai dana penjamin apabila di kemudian hari
pengusaha tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar uang
kompensasi PHK. Sehingga apabila terjadi PHK, para pihak atau salah
satu pihak terlebih dahulu menempuh upaya melalui perundingan bipartit,
mediasi/konsiliasi, pengadilan hubungan industrial, dan/atau kasasi.
Tujuannya adalah untuk memastikan alasan-alasan PHK yang didalilkan
dapat dibenarkan secara hukum atau tidak.
Skema yang demikian adalah dalam rangka memberikan kepastian
kepada pekerja/buruh dan pengusaha, sepanjang apakah hubungan kerja
23
beralasan untuk tetap dipertahankan, atau seberapa besar uang
kompensasi PHK yang ditetapkan jika hubungan kerja tidak dapat
dipertahankan. Setelah terdapat mengenai kepastian besaran uang
kompensasi PHK, baik atas dasar kesepakatan bersama atau atas
putusan pengadilan, maka pemenuhan kewajiban pengusaha untuk
membayar uang kompensasi PHK kepada pekerja/buruh dilakukan melalui
DPLK tersebut. Dengan demikian, pekerja/buruh yang diikutsertakan
sebagai peserta DPLK tidak lagi menanggung risiko kegagalan
pembayaran yang disebabkan oleh kondisi keuangan perusahaan.
15. Bahwa DPLK memiliki kesamaan dengan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu
sama-sama sebagai lembaga keuangan yang menghimpun, mengelola,
dan menginvestasikan dana masyarakat. Perbedaannya terletak pada
sifat, dimana kepesertaan DPLK bersifat sukarela (tidak wajib), sedangkan
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib. Dengan merujuk pada
sifatnya tersebut, maka pemenuhan atas pembayaran uang kompensasi
PHK berupa uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan
uang penggantian hak, haruslah pada badan jaminan sosial yang sifat
kepesertaannya wajib yaitu BPJS Ketenagakerjaan.
Kendati norma dalam Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47
Lampiran UU 6/2023, telah bersifat wajib bagi pengusaha untuk membayar
uang kompensasi PHK apabila terjadi PHK. Namun berangkat dari
peristiwa konkret, telah ternyata terdapat ketidakpastian hukum atas
realisasi pembayaran uang kompensasi PHK tersebut. Lagipula dapat kita
pahami, bahwa sesungguhnya uang kompensasi PHK tidak boleh
bergantung semata-mata pada kemampuan finansial pengusaha. Apabila
hak tersebut tetap bergantung pada kondisi perusahaan, maka
pekerja/buruh akan menghadapi ketidakpastian mengenai apakah haknya
dapat diterima atau tidak. Sebaliknya, apabila hak tersebut dijamin melalui
BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja/buruh memperoleh kepastian
bahwa haknya tetap terlindungi dalam segala keadaan.
Oleh karena itu, pembentukan Program Jaminan Kompensasi PHK bukan
semata-mata kebijakan kesejahteraan sosial, melainkan juga merupakan
instrumen untuk mewujudkan kepastian hukum atas hak kompensasi PHK
bagi pekerja/buruh. Melalui mekanisme tersebut, hak pekerja/buruh tidak
24
lagi berhenti pada pengakuan normatif dalam undang-undang, tetapi
memperoleh
jaminan
pelaksanaan
yang
nyata
sehingga
tujuan
perlindungan hukum dan keadilan sosial dalam hubungan industrial dapat
diwujudkan secara lebih efektif.
16. Bahwa terdapat beberapa negara yang telah memiliki skema dana
jaminan, dana kompensasi, atau skema asuransi ketenagakerjaan untuk
menjamin pembayaran hak pekerja/buruh. Diantaranya Korea Selatan
yang memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh yang kehilangan
pekerjaan
melalui
kombinasi
sistem
pesangon
dan
asuransi
ketenagakerjaan. Pengusaha wajib menyediakan retirement benefit bagi
pekerja/buruh yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun. Selain itu,
terdapat sistem employment insurance yang memberikan manfaat kepada
pekerja yang kehilangan.
Hampir serupa dengan Korea Selatan, Jepang juga memiliki sistem
perlindungan pekerja/buruh melalui berbagai instrumen jaminan sosial dan
perlindungan ketenagakerjaan. Dalam kondisi perusahaan mengalami
kepailitan,
terdapat
mekanisme
yang
memungkinkan
pemerintah
membantu pembayaran sebagian upah dan hak-hak pekerja/buruh yang
belum dibayarkan melalui program perlindungan pekerja/buruh yang
dikelola negara.
17. Bahwa terdapat perbedaan yang mendasar antara kepastian hukum yang
melekat pada hak-hak pekerja/buruh selama hubungan kerja berlangsung,
dengan kepastian hukum yang melekat pada hak pekerja/buruh atas uang
kompensasi PHK setelah hubungan kerja berakhir. Selama hubungan
kerja masih ada, pekerja/buruh masih berada dalam lingkungan
perusahaan, masih memiliki hubungan hukum yang aktif dengan
pengusaha. Apabila terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersebut,
pekerja/buruh masih memiliki posisi yang relatif lebih kuat untuk menuntut
pemenuhannya karena perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha
dan
masih
memiliki
kemampuan
operasional
untuk
memenuhi
kewajibannya.
Berbeda halnya dengan uang kompensasi PHK yang lahir pada saat
hubungan kerja berakhir. Karena pada saat yang bersamaan,
pekerja/buruh
kehilangan
hubungan
hukum
yang
aktif
dengan
25
perusahaan, kehilangan akses terhadap sumber penghidupannya, dan
sering kali menghadapi kondisi perusahaan yang sedang mengalami
kesulitan keuangan. Akibatnya memunculkan paradoks, yakni di satu sisi,
undang-undang
memberikan
pengakuan
bahwa
pekerja
berhak
memperoleh pesangon. Namun di sisi lain, hak tersebut baru dapat
ditagihkan ketika hubungan kerja telah berakhir dan sering kali ketika
kondisi keuangan perusahaan telah memburuk.
Oleh karena itu, uang kompensasi PHK memiliki karakteristik yang
berbeda dan memerlukan mekanisme perlindungan hukum yang lebih kuat
dibandingkan hak-hak pekerja/buruh lainnya. Apabila hak atas upah cukup
dilindungi melalui kewajiban pengusaha untuk membayar, maka hak atas
uang kompensasi PHK memerlukan instrumen tambahan berupa jaminan
pembayaran. Hal ini disebabkan karena risiko kegagalan pemenuhan uang
kompensasi PHK jauh lebih tinggi dibandingkan risiko kegagalan
pemenuhan hak atas upah, cuti, atau hak normatif lainnya. Perbedaan
karakteristik tersebut menjadi dasar yang rasional untuk memberikan
perlindungan khusus terhadap hak atas uang kompensasi PHK. Dengan
demikian, jaminan atas uang kompensasi PHK memerlukan mekanisme
yang lebih kuat agar hak tersebut benar-benar memperoleh pengakuan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
18. Bahwa perlu Pemohon tegaskan, pembentukan Program Jaminan
Kompensasi PHK adalah dalam rangka memberikan jaminan perlindungan
terhadap hak pekerja/buruh yang mengalami PHK. Sehingga keberadaan
Program Jaminan Kompensasi PHK sama sekali bukan ditujukan untuk
mempermudah pengusaha melakukan PHK, karena sah atau tidaknya
PHK harus sesuai dengan ketentuan Pasal 17, Pasal 36, Pasal 37, dan
Pasal 39 PP 35/2021, serta mekanisme penyelesaian dalam UU 2/2004.
Bahkan pengusaha secara tegas dilarang melakukan PHK terhadap
pekerja/buruh dengan alasan-alasan sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 153 dalam Pasal 81 angka 43 Lampiran UU 6/2023.
19. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023,
pada Sub-paragraf [3.16] halaman 676-677, menyatakan:
Berdasarkan seluruh fakta yang dikemukakan di atas, perhimpitan
norma yang diatur dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU
26
6/2023 sangat mungkin akan mengancam perlindungan hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
bagi warga negara, in casu yang berpotensi merugikan pekerja/buruh
dan pemberi kerja/pengusaha, sebagaimana amanat Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945. Tidak hanya persoalan kemungkinan
perhimpitan norma dimaksud, perumusan norma dalam UU 6/2023
dalam kaitannya dengan norma dalam UU 13/2003 yang diubah (baik
berupa pasal dan ayat) sulit dipahami secara awam, termasuk sulit
dipahami oleh pekerja/buruh. Jika semua masalah tersebut dibiarkan
berlarut-larut dan tidak segera dihentikan/diakhiri, tata kelola dan
hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian
terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan
yang berkepanjangan. Oleh karena itu, menurut Mahkamah,
pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang
ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari
yang diatur dalam UU 6/2023. Dengan undang-undang baru tersebut,
masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan
materi/substansi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai,
ditata ulang, dan segera diselesaikan. Selain itu, sejumlah
materi/substansi peraturan perundang-undangan yang secara
hierarki di bawah undang-undang, termasuk dalam sejumlah
peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam undang-
undang ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, dengan cara mengaturnya
dalam undang-undang tersendiri dan terpisah dari UU 6/2023,
undang-undang ketenagakerjaan akan menjadi lebih mudah
dipahami. Dengan menggunakan dasar pemikiran tersebut, waktu
paling lama 2 (dua) tahun dinilai oleh Mahkamah cukup bagi
pembentuk
undang-undang
untuk
membuat
undang-undang
ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU
13/2003 dan UU 6/2023, serta sekaligus menampung substansi dan
semangat sejumlah putusan Mahkamah yang berkenaan dengan
ketenagakerjaan
dengan
melibatkan
partisipasi
aktif
serikat
pekerja/serikat buruh.
Terhadap pertimbangan hukum demikian, Mahkamah Konstitusi dalam
beberapa putusan diantaranya Putusan Nomor 167/PUU-XXIV/2026 pada
Sub-paragraf [3.13] halaman 37 berpendirian:
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
perlu menegaskan kembali berkenaan dengan pengaturan kluster
ketenagakerjaan dalam Lampiran UU 6/2023 yang harus dipisah dan
dibentuk dengan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri, agar
berbagai
persoalan
ketidaksinkronan
dan
ketidakharmonisan
pengaturan ketenagakerjaan dapat ditata ulang dan dirumuskan
secara lebih komprehensif dalam tenggang waktu paling lama 2 (dua)
tahun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
31 Oktober 2024. Artinya, batas waktu sebagaimana ditentukan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 akan
berakhir pada tanggal 31 Oktober 2026. Bilamana sampai batas waktu
tersebut pemisahan dimaksud tidak dilakukan, maka konsekuensi
27
yuridisnya akan berlaku undang-undang ketenagakerjaan yang lama,
in
casu
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan dan putusan-putusan Mahkamah terkait dengan
ketenagakerjaan.
20. Bahwa tanpa bermaksud untuk mengesampingkan keberadaan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 167/PUU-XXIV/2026, terhadap pembahasan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru, bukanlah
suatu
penghalang
yang
dapat
menghilangkan
urgensi
maupun
kepentingan konstitusional Pemohon untuk melakukan pengujian undang-
undang in casu sepanjang kata “wajib” dalam norma Pasal 156 ayat (1)
dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023. Hal ini karena objek yang
Pemohon persoalkan bukan sekadar masalah kebijakan ketenagakerjaan,
melainkan menyangkut perlindungan hak konstitusional pekerja/buruh
atas jaminan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pembentukan undang-undang dan pengujian undang-undang merupakan
dua mekanisme konstitusional yang berbeda. Pembahasan RUU
Ketenagakerjaan oleh pembentuk undang-undang merupakan fungsi
legislasi yang bertujuan membentuk norma hukum yang dicita-citakan
untuk masa yang akan datang (ius constituendum). Sebaliknya, pengujian
undang-undang
oleh
Mahkamah
Konstitusi
bertujuan
menilai
konstitusionalitas norma yang saat ini berlaku (ius constitutum). Oleh
karena itu, keberadaan proses legislasi tidak menghapus kemungkinan
adanya pelanggaran hak konstitusional yang ditimbulkan, termasuk
pelanggaran hak konstitusional yang ditimbulkan dari norma kata “wajib”
dalam Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023,
yang sedang dan telah ternyata masih berlaku.
Lebih lanjut, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa persoalan
yang dihadapi pekerja/buruh in casu Pemohon bukan hanya persoalan
yang akan terjadi di masa depan, melainkan persoalan yang sedang
berlangsung saat ini. Banyak pekerja/buruh yang telah mengalami PHK,
dan belum bahkan ada yang tidak memperoleh pembayaran uang
kompensasi PHK karena perusahaan pailit, menghentikan kegiatan usaha,
tidak memiliki aset yang cukup, atau tidak melaksanakan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Akibatnya, pekerja/buruh
28
kehilangan kepastian hukum atas hak yang secara normatif telah dijamin
oleh undang-undang.
Apabila pengujian undang-undang dianggap tidak relevan hanya karena
pembentuk undang-undang sedang membahas undang-undang yang
sedang dimohonkan pengujiannya, maka kerugian hak konstitusional yang
berpotensi atau sedang atau bahkan telah dialami akan tetap berada
dalam kondisi yang tidak pasti. Selain itu, tidak terdapat jaminan bahwa
substansi yang diatur dalam sebuah rancangan undang-undang yang baru
akan
menyelesaikan
persoalan
konstitusional
yang
dimohonkan
pengujiannya. Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa hak
konstitusional warga negara harus memperoleh perlindungan segera dan
tidak dapat digantungkan pada proses politik legislasi yang hasilnya belum
pasti.
Mahkamah Konstitusi pernah tetap memeriksa dan memutus permohonan
pengujian undang-undang, meskipun undang-undang tersebut masuk
dalam rencana perubahan. Pendirian Mahkamah Konstitusi tersebut,
dapat dijumpai dalam pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor
74/PUU-XXIV/2026 pada Sub-paragraf [3.12.2] halaman 32-33, yang
menyatakan:
Bahwa selain pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
berkenaan batasan kewajiban pelaporan kurator kepada hakim
pengawas mengenai keadaan harta pailit, dalam pertimbangan
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XXII/2024 pada Sub-paragraf [3.17.3] berdasarkan Keterangan DPR
telah ditegaskan berkaitan dengan adanya rencana perubahan UU
37/2004 sebagaimana telah termuat dalam Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) 2020-2024 Nomor Urut 218, yang di dalamnya
terdapat substansi usulan perubahan Pasal 74 UU 37/2004 sebagai
berikut.
(1) Kurator wajib menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas
dan ditembuskan Menteri mengenai keadaan harta pailit dan
pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
melalui sistem informasi Pengadilan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka
untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-
cuma.
(4) Dalam hal Kurator tidak menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Hakim Pengawas wajib memanggil
Kurator untuk diberikan teguran lisan.
(5) Dalam hal setelah dilakukan pemanggilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Kurator tetap tidak menyampaikan
29
laporan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari, Hakim
Pengawas dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. usulan penggantian Kurator kepada Majelis Hakim pengadilan
niaga.
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas,
berkaitan dengan pendirian Mahkamah untuk menerima permohonan
para Pemohon a quo, tidak terdapat kaitannya dengan hal-hal yang
telah diputuskan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 112/PUU-XXII/2024 dimaksud. Sebab, dalam
putusan tersebut Mahkamah menegaskan agar ke depan pembentuk
undang-undang dalam merumuskan norma yang terkait dengan
pemberesan harta pailit harus mempertimbangkan kepastian hukum
yang adil, efisiensi, dan perlindungan kepada semua pihak yang
berkepentingan dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan mendasar antara
kemungkinan perbaikan norma di masa depan dan perlindungan
konstitusional yang harus diberikan saat ini. Keberadaan RUU
Ketenagakerjaan yang baru dan diberi batas waktu hingga tanggal 30
Oktober 2026 mendatang, hanya menunjukkan adanya kemungkinan
perubahan norma pada masa mendatang. Sebaliknya, pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi ditujukan untuk memastikan bahwa norma
yang berlaku saat ini tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak
konstitusional warga negara.
Seandainya-pun pembentuk undang-undang tidak dapat merampungkan
RUU Ketenagakerjaan yang baru hingga tanggal 30 Oktober 2026,
sehingga menjadi berlaku kembali undang-undang ketenagakerjaan yang
lama, in casu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UU 13/2003), telah ternyata perbedaan norma a quo
yang Pemohon mohonkan pengujian hanya terletak pada imbuhan. Yaitu
dalam Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023
menggunakan kata “wajib”, sedangkan dalam Pasal 156 ayat (1) UU
13/2003 digunakan kata “diwajibkan”.
Dengan
demikian,
apabila
Mahkamah
Konstitusi
mengabulkan
permohonan Pemohon sebelum tanggal 30 Oktober 2026, maka putusan
yang demikian justru dapat menjadi pedoman konstitusional bagi
pembentuk undang-undang dalam menyusun RUU Ketenagakerjaan yang
baru dan tidaklah menjadi illusoir. Bahkan jika di kemudian hari pembentuk
30
undang-undang memuat kembali muatan materi dalam undang-undang
sebelumnya yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, ke dalam muatan
materi undang-undang yang baru, atas ihwal demikian Mahkamah
Konstitusi sebagai the guardian of the constitution telah menegaskan
pendiriannya dalam Putusan Nomor 98/PUU-XVI/2018, pada Sub-paragraf
[3.10] halaman 25-26, yang menyatakan:
Namun demikian, dalam kaitan ini, Mahkamah wajib menegaskan
kembali bahwa sekalipun putusan Mahkamah Konstitusi bersifat
deklaratif, hal itu bukanlah menandakan kelemahan daya ikat
putusan Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, justru di situlah letak
kekuatannya. Sebab, sekali Mahkamah telah mendeklarasikan
suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari
suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka tindakan yang
mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi demikian, dalam
pengertian tetap menggunakan suatu undang-undang atau suatu
pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang yang oleh
Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seolah-olah sebagai
undang-undang yang sah, membawa konsekuensi bukan hanya
ilegalnya tindakan itu melainkan pada saat yang sama juga
bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, dalam hal
suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan
Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari
pembangkangan terhadap konstitusi.
21. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil Pemohon di atas, maka kata “wajib”
dalam Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023
agar dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,
telah berdasar dan beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.
IV.
Petitum
Berdasarkan segala uraian di atas, maka Pemohon memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk dapat menjatuhkan Putusan dengan
amar:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan bahwa kata “wajib” dalam Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81
angka 47 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
31
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Untuk menjamin kepastian
pembayaran hak-hak pekerja/buruh atas uang pesangon dan/atau uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya
diterima, maka dibentuk Program Jaminan Kompensasi Pemutusan
Hubungan
Kerja
pada
Badan
Penyelenggara
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan”.
3. Memerintahkan pemuatan Putusan pada permohonan a quo ke dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi pada Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10,
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Dianto Isnan
Laksono Putra;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja atas
nama Pemohon yang diterbitkan oleh PT. Propernas Griya
Utama tertanggal 6 Desember 2024;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan
Negeri
Bandung
Nomor
58/Pdt.Sus-
PHI/2025/PN.Bdg bertanggal 14 Juli 2025
6. Bukti P-6
: Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 1303 K/Pdt.Sus-PHI/2025 bertanggal 9 Desember
2025;
7. Bukti P-7
: Fotokopi PPT Kondisi Perusahaan PT. Propernas Griya
Utama, bertanggal 23 Desember 2024;
32
8. Bukti P-8
: Fotokopi Laporan Singkat Komisi IX DPR RI (Bidang:
Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial);
9. Bukti P-9
: Fotokopi Naskah Urgensi Penyusunan Naskah Akademik
dan rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan
Tahun 2026;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Pokok Pikiran Usulan Rancangan Undang-Undang
Ketenagakerjaan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia
bertanggal 19 Mei 2026.
[2. 3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu kata “wajib” dalam norma
Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
33
Republik Indonesia Nomor 6856, selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa anggapan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
34
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
uraian
syarat-syarat
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas kata "wajib"
dalam norma Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023,
yang rumusan selengkapnya adalah sebagai berikut.
(1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib
membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
sebelumnya merupakan pekerja pada PT. Propernas Griya Utama sejak tanggal
1 Maret 2015 sampai dengan tanggal 6 Desember 2024. Namun demikian,
hubungan kerja antara Pemohon dan PT. Propernas Griya Utama berakhir
karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT.
Propernas Griya Utama dengan alasan efisiensi akibat kondisi keuangan
perusahaan yang tidak sehat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut
[vide Bukti P-4];
4. Bahwa menurut Pemohon, PT. Propernas Griya Utama juga menunggak iuran
BPJS Ketenagakerjaan hingga November 2024 sebesar Rp1.978.587.595,00
(satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh
tujuh ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah). Sehingga Pemohon sebagai
35
peserta jaminan sosial tidak dapat mengklaim manfaat uang tunai akibat
terjadinya PHK dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada
BPJS Ketenagakerjaan;
5. Bahwa Pemohon belum memperoleh uang kompensasi PHK yang secara
hukum telah menjadi haknya serta belum dapat mengklaim manfaat uang tunai
dalam Program JKP mengakibatkan ketidakmampuan Pemohon dalam
memenuhi kebutuhan hidup dasar dirinya beserta keluarga;
6. Bahwa oleh karena itu, kerugian yang dialami Pemohon bukanlah akibat
tindakan individual perusahaan semata, melainkan juga akibat ketidakcukupan
perlindungan yang diberikan oleh kata “wajib” dalam norma Pasal 156 ayat (1)
dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023, yang telah ternyata belum
mampu menjamin hak pekerja/buruh atas kompensasi PHK benar-benar
diterima.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di
atas, menurut Mahkamah Pemohon telah dapat menjelaskan kualifikasi sebagai
perseorangan warga negara Indonesia, yang memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 yang statusnya diberhentikan
sebagai
pekerja
di
sebuah
perusahaan.
Pemohon
menganggap
hak
konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya kata "wajib" dalam norma Pasal 156
ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023 yang dimohonkan pengujian.
Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut bersifat spesifik dan aktual
karena
norma
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya
telah
menyebabkan Pemohon tidak mendapatkan uang kompensasi PHK yang secara
hukum telah menjadi haknya serta belum dapat mengklaim manfaat uang tunai
dalam Program JKP akibat ketidakcukupan perlindungan yang diberikan oleh kata
“wajib” dalam norma pasal a quo. Oleh karena itu, Pemohon telah dapat
menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan
kerugian hak konstitusional yang dialami dengan berlakunya kata “wajib” dalam
norma Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023 yang
dimohonkan pengujian, sehingga apabila permohonan dikabulkan oleh Mahkamah
maka anggapan kerugian hak konstitusional tersebut tidak lagi terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya ihwal konstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
36
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan kata “wajib” dalam norma Pasal
156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023 bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, persoalan konstitusionalitas yang Pemohon
kemukakan dalam menguji kata “wajib” dalam norma Pasal 156 ayat (1) dalam
Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023, adalah adanya ketidakcukupan
perlindungan hukum (constitutional inadequacy) yang dihasilkan oleh norma
a quo dimaksud;
2. Bahwa menurut Pemohon, kendati norma dalam Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal
81 angka 47 Lampiran UU 6/2023, telah bersifat wajib bagi pengusaha untuk
membayar uang kompensasi PHK apabila terjadi PHK. Namun berangkat dari
peristiwa konkret, telah ternyata terdapat ketidakpastian hukum atas realisasi
pembayaran uang kompensasi PHK tersebut. Lebih lanjut, sesungguhnya uang
kompensasi PHK tidak boleh bergantung semata-mata pada kemampuan
finansial pengusaha. Apabila hak tersebut tetap bergantung pada kondisi
perusahaan, maka pekerja/buruh akan menghadapi ketidakpastian mengenai
apakah haknya dapat diterima atau tidak. Sebaliknya, apabila hak tersebut
dijamin melalui BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja/buruh memperoleh
kepastian bahwa haknya tetap terlindungi dalam segala keadaan;
3. Bahwa menurut Pemohon, oleh karena itu, pembentukan Program Jaminan
Kompensasi PHK bukan semata-mata kebijakan kesejahteraan sosial,
melainkan juga merupakan instrumen untuk mewujudkan kepastian hukum atas
hak kompensasi PHK bagi pekerja/buruh. Melalui mekanisme tersebut, hak
pekerja/buruh tidak lagi berhenti pada pengakuan normatif dalam undang-
undang, tetapi memperoleh jaminan pelaksanaan yang nyata sehingga tujuan
37
perlindungan hukum dan keadilan sosial dalam hubungan industrial dapat
diwujudkan secara lebih efektif;
4. Bahwa menurut Pemohon, Jepang dan Korea Selatan memiliki sistem
perlindungan pekerja/buruh melalui berbagai instrumen jaminan sosial dan
perlindungan
ketenagakerjaan.
Dalam
kondisi
perusahaan
mengalami
kepailitan, terdapat mekanisme yang memungkinkan pemerintah membantu
pembayaran sebagian upah dan hak-hak pekerja/buruh yang belum dibayarkan
melalui program perlindungan pekerja/buruh yang dikelola negara;
5. Bahwa menurut Pemohon, uang kompensasi PHK memiliki karakteristik yang
berbeda dan memerlukan mekanisme perlindungan hukum yang lebih kuat
dibandingkan hak-hak pekerja/buruh lainnya. Apabila hak atas upah cukup
dilindungi melalui kewajiban pengusaha untuk membayar, maka hak atas uang
kompensasi
PHK
memerlukan
instrumen
tambahan
berupa
jaminan
pembayaran. Hal ini disebabkan karena risiko kegagalan pemenuhan uang
kompensasi PHK jauh lebih tinggi dibandingkan risiko kegagalan pemenuhan
hak atas upah, cuti, atau hak normatif lainnya. Perbedaan karakteristik tersebut
menjadi dasar yang rasional untuk memberikan perlindungan khusus terhadap
hak atas uang kompensasi PHK. Dengan demikian, jaminan atas uang
kompensasi PHK memerlukan mekanisme yang lebih kuat agar hak tersebut
benar-benar memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil permohonan tersebut di atas, dalam
petitum permohonan Pemohon, pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan kata “wajib” dalam norma Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47
Lampiran UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,
“Untuk menjamin kepastian pembayaran hak-hak pekerja/buruh atas uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima, maka dibentuk Program Jaminan Kompensasi Pemutusan
Hubungan Kerja pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10 yang
38
telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 24 Juni 2026
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo telah jelas,
sehingga tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan pihak-
pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil-dalil permohonan
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan perihal dapat atau tidaknya kata
“wajib” dalam norma Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU
6/2023 diajukan pengujian kembali. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah
terlebih dahulu penting untuk menilai keterpenuhan syarat sebagaimana yang
dimaksudkan dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 7/2025), sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan
pengujian kembali. Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan sebagai
berikut.
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap ayat, pasal, dan/atau bagian
dalam undang-undang yang telah dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan
telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila
terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Berkenaan
dengan hal tersebut, setelah Mahkamah membaca secara saksama Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2024, yakni menguji norma Pasal 156
39
dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023 terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan amar
permohonan Pemohon tidak dapat diterima sepanjang berkenaan dengan Pasal 156
ayat (2) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023 serta
menyatakan menolak permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal
156 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023.
Berkaitan dengan hal tersebut setelah dicermati lebih lanjut, khususnya pada bagian
alasan permohonan, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-
XXI/2023 memiliki alasan pada pokoknya UU 6/2023 telah memindahkan materi
muatan perihal kompensasi PHK yang terdiri dari uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang lebih rendah dari yang
sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaaan menjadi ke dalam peraturan pemerintah. Sementara itu, pada
permohonan a quo memiliki alasan pada pokoknya kata “wajib” dalam norma Pasal
156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023 tidak memiliki
kecukupan perlindungan hukum (constitutional inadequacy).
Berdasarkan uraian fakta hukum di atas, telah ternyata permohonan a quo
memiliki alasan permohonan yang berbeda, serta memuat petitum yang berbeda
dengan permohonan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-
XXI/2023, sehingga tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya perbedaan dasar
pengujian, menurut Mahkamah secara formal permohonan a quo tidak terhalang
dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025 karena Pemohon
mengajukan permohonan pengujian kata “wajib” dalam norma Pasal 156 ayat (1)
dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023 dengan menggunakan alasan
permohonan yang berbeda, yang belum pernah dipergunakan dalam permohonan
sebelumnya. Dengan demikian, permohonan a quo dapat dimohonkan pengujian
kembali, dan selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca
secara saksama permohonan Pemohon, beserta bukti-bukti yang diajukan, menurut
Mahkamah, persoalan utama yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah adanya kata
“wajib” dalam norma Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU
6/2023 telah menimbulkan perlakuan yang tidak adil dan tidak layak dalam
hubungan kerja sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun
40
1945, apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum Pemohon. Berkenaan dengan
persoalan konstitusionalitas norma yang dipersoalkan Pemohon tersebut,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.11.1]
Bahwa
terkait
dengan
dalil
Pemohon
yang
mempersoalkan
konstitusionalitas kata “wajib” dalam norma Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81
angka 47 Lampiran UU 6/2023 yang menurut Pemohon tidak memberikan kepastian
hukum yang adil, setelah Mahkamah mencermati secara keseluruhan substansi
norma Pasal 156 dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023, pada dasarnya
adalah norma yang mengatur berkenaan dengan perlindungan terhadap
pekerja/buruh. Dalam Pasal 156 ayat (1) a quo ditegaskan bahwa dalam hal terjadi
pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau
uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya
diterima oleh pekerja/buruh. Sementara itu, berkaitan dengan besaran hak-hak
keuangan tersebut, pengaturannya diatur dalam norma Pasal 156 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) a quo, serta lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah. Di samping
itu, masih berkenaan dengan hal tersebut dalam norma Pasal 185 dalam Pasal 81
angka 66 Lampiran UU 6/2023 telah ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap Pasal
156 ayat (1) a quo merupakan tindak pidana kejahatan yang dikenakan ancaman
sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Oleh karena itu, norma
Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023 dirumuskan untuk
memastikan bahwa PHK tidak semata-mata dipandang sebagai berakhirnya
hubungan kerja, melainkan juga sebagai konsekuensi yuridis yang mengakibatkan
timbulnya kewajiban bagi pengusaha untuk memenuhi hak-hak pekerja/buruh serta
kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh
melalui instrumen penegakan hukum jika tidak terpenuhinya kewajiban
sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka
47 Lampiran UU 6/2023.
Lebih lanjut, berkenaan dengan persoalan yang dialami Pemohon, yaitu
belum dibayarkannya kompensasi PHK meskipun telah mendapat putusan
pengadilan, apabila dicermati secara saksama dan tanpa bermaksud menilai kasus
konkret yang dialami oleh Pemohon, sejatinya norma Pasal 95 dalam Pasal 81
angka 36 Lampiran UU 6/2023, pada pokoknya telah menentukan bahwa dalam hal
41
perusahaan dinyatakan pailit atau likuidasi, upah dan hak lainnya yang belum
diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya
[vide Pasal 95 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 36 Lampiran UU 6/2023]. Bahkan,
upah pekerja/buruh ditempatkan sebagai bagian dari hak kreditor preferen yang
memiliki posisi utang yang pembayarannya harus didahulukan sebelum
pembayaran kreditor konkuren, sedangkan hak lainnya dari pekerja/buruh juga
memperoleh kedudukan prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
undangan [vide Pasal 95 ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36 Lampiran
UU 6/2023]. Oleh karena itu, persoalan yang dihadapi Pemohon pada dasarnya
lebih menunjukkan persoalan mengenai pelaksanaan/penerapan norma dan
berkaitan dengan kepatuhan pengusaha serta pihak-pihak lain yang seharusnya
memiliki kepatuhan yang sama, kemampuan keuangan perusahaan, mekanisme
eksekusi, serta instrumen penegakan hukum ketenagakerjaan, bukan pada
persoalan konstitusionalitas kata “wajib” dalam norma Pasal 156 ayat (1) dalam
Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023. Sebab, secara normatif, keadaan pailit
tidak menghapus kewajiban pengusaha terhadap pekerja/buruh, meskipun
pelaksanaan kewajiban debitor dalam hal ini perusahaan diwakili oleh kurator, yang
memiliki tingkatan yang harus diprioritaskan/didahulukan pemenuhannya dibanding
kreditor konkuren. Dengan demikian, belum terlaksananya pembayaran kepada
Pemohon tidak serta-merta menunjukkan bahwa kata “wajib” dalam Pasal 156 ayat
(1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023 telah menimbulkan
ketidakpastian hukum.
[3.11.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan permohonan Pemohon dalam
petitumnya agar Mahkamah memerintahkan untuk membentuk Program Jaminan
Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja pada Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan dalam membantu pembayaran sebagian upah dan hak-hak
pekerja/buruh, menurut Mahkamah permohonan Pemohon tersebut adalah
permohonan yang tidak mungkin dapat diakomodir, karena di samping hal tersebut
tidak berkenaan dengan konstitusionalitas kata “wajib” dalam norma Pasal 156 ayat
(1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023, sebagaimana telah
dipertimbangkan di atas, hal tersebut juga dapat berdampak pada bergesernya
esensi atau makna yang menjadi adresat dari norma pasal a quo, karena norma
yang pada hakikatnya mengatur berkenaan dengan kewajiban pengusaha untuk
membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang
42
penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh menjadi kehilangan
tujuan utamanya, jika harus ditambahkan semacam lembaga baru yang
menampung Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja pada
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu, hal tersebut
berpotensi menambah pihak lain selain pengusaha yang turut bertanggung jawab
dalam pembayaran uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta
uang penggantian hak terhadap pekerja/buruh apabila perusahaan mengalami
kepailitan. Oleh karena itu, jika negara ditempatkan sebagai pihak yang turut
menanggung sebagian kewajiban pengusaha yang melakukan PHK karena
keadaan pailit, maka terdapat risiko terjadi pergeseran tanggung jawab dan justru
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, karena pengusaha dapat
berlindung pada alasan kepailitan atau ketidakmampuan keuangan untuk
menghindari kewajiban membayar hak pekerja/buruh. Dengan demikian, kata
“wajib” dalam norma Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU
6/2023 harus tetap dimaknai sebagai kewajiban hukum pengusaha yang bersifat
mandatory dan mengikat.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon
berkaitan dengan kata “wajib” dalam norma Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81
angka 47 Lampiran UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar, oleh karenanya harus dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa berkaitan dengan kluster ketenagakerjaan dalam UU
6/2023 dan terlepas dari kasus konkret yang dialami Pemohon, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 167/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 17 Juni 2026, yang merujuk pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2024, telah menyatakan sebagai berikut:
… Mahkamah perlu menegaskan kembali berkenaan dengan pengaturan
kluster ketenagakerjaan dalam Lampiran UU 6/2023 yang harus dipisah
dan dibentuk dengan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri, agar
berbagai persoalan ketidaksinkronan dan ketidakharmonisan pengaturan
ketenagakerjaan dapat ditata ulang dan dirumuskan secara lebih
komprehensif dalam tenggang waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
168/PUU-XXI/2023
yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Oktober 2024. Artinya, batas waktu sebagaimana ditentukan dalam
43
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 akan berakhir
pada tanggal 31 Oktober 2026. Bilamana sampai batas waktu tersebut
pemisahan dimaksud tidak dilakukan, maka konsekuensi yuridisnya akan
berlaku undang-undang ketenagakerjaan yang lama, in casu Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan putusan-
putusan Mahkamah terkait dengan ketenagakerjaan. [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 167/PUU-XXI/2023 hlm. 37].
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum dimaksud, Mahkamah penting
untuk
mengingatkan
kembali
kepada
pembentuk
undang-undang
untuk
memperhatikan tenggang waktu yang telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yaitu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan
tersebut diucapkan pada tanggal 31 Oktober 2024, sehingga batas waktu
pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru akan berakhir pada
tanggal 31 Oktober 2026.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah kata “wajib” dalam norma Pasal 156 ayat (1)
dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023 telah ternyata tidak bertentangan
dengan hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan
demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya;
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
44
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh empat, bulan Juni, tahun dua ribu
dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Juli, tahun dua
ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.15 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Aqmarina Rasika sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
45
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Aqmarina Rasika
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum demikian, Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan diantaranya Putusan Nomor 167/PUU-XXIV/2026 pada Sub-paragraf [3.13] halaman 37 berpendirian: Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah perlu menegaskan kembali berkenaan dengan pengaturan kluster ketenagakerjaan dalam Lampiran UU 6/2023 yang harus dipisah dan dibentuk dengan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri, agar berbagai persoalan ketidaksinkronan dan ketidakharmonisan pengaturan ketenagakerjaan dapat ditata ulang dan dirumuskan secara lebih komprehensif dalam tenggang waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2024. Artinya, batas waktu sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2026. Bilamana sampai batas waktu tersebut pemisahan dimaksud tidak dilakukan, maka konsekuensi 27 yuridisnya akan berlaku undang-undang ketenagakerjaan yang lama, in casu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan putusan-putusan Mahkamah terkait dengan ketenagakerjaan. 20. Bahwa tanpa bermaksud untuk mengesampingkan keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 167/PUU-XXIV/2026, terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru, bukanlah suatu penghalang yang dapat menghilangkan urgensi maupun kepentingan konstitusional Pemohon untuk melakukan pengujian undang- undang in casu sepanjang kata “wajib” dalam norma Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023. Hal ini karena objek yang Pemohon persoalkan bukan sekadar masalah kebijakan ketenagakerjaan, melainkan menyangkut perlindungan hak konstitusional pekerja/buruh atas jaminan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pembentukan undang-undang dan pengujian undang-undang merupakan dua mekanisme konstitusional yang berbeda. Pembahasan RUU Ketenagakerjaan oleh pembentuk undang-undang merupakan fungsi legislasi yang bertujuan membentuk norma hukum yang dicita-citakan untuk masa yang akan datang (ius constituendum). Sebaliknya, pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi bertujuan menilai konstitusionalitas norma yang saat ini berlaku (ius constitutum). Oleh karena itu, keberadaan proses legislasi tidak menghapus kemungkinan adanya pelanggaran hak konstitusional yang ditimbulkan, termasuk pelanggaran hak konstitusional yang ditimbulkan dari norma kata “wajib” dalam Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023, yang sedang dan telah ternyata masih berlaku. Lebih lanjut, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa persoalan yang dihadapi pekerja/buruh in casu Pemohon bukan hanya persoalan yang akan terjadi di masa depan, melainkan persoalan yang sedang berlangsung saat ini. Banyak pekerja/buruh yang telah mengalami PHK, dan belum bahkan ada yang tidak memperoleh pembayaran uang kompensasi PHK karena perusahaan pailit, menghentikan kegiatan usaha, tidak memiliki aset yang cukup, atau tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Akibatnya, pekerja/buruh 28 kehilangan kepastian hukum atas hak yang secara normatif telah dijamin oleh undang-undang. Apabila pengujian undang-undang dianggap tidak relevan hanya karena pembentuk undang-undang sedang membahas undang-undang yang sedang dimohonkan pengujiannya, maka kerugian hak konstitusional yang berpotensi atau sedang atau bahkan telah dialami akan tetap berada dalam kondisi yang tidak pasti. Selain itu, tidak terdapat jaminan bahwa substansi yang diatur dalam sebuah rancangan undang-undang yang baru akan menyelesaikan persoalan konstitusional yang dimohonkan pengujiannya. Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa hak konstitusional warga negara harus memperoleh perlindungan segera dan tidak dapat digantungkan pada proses politik legislasi yang hasilnya belum pasti. Mahkamah Konstitusi pernah tetap memeriksa dan memutus permohonan pengujian undang-undang, meskipun undang-undang tersebut masuk dalam rencana perubahan. Pendirian Mahkamah Konstitusi tersebut, dapat dijumpai dalam pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 74/PUU-XXIV/2026 pada Sub-paragraf [3.12.2] halaman 32-33, yang menyatakan: Bahwa selain pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, berkenaan batasan kewajiban pelaporan kurator kepada hakim pengawas mengenai keadaan harta pailit, dalam pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU- XXII/2024 pada Sub-paragraf [3.17.3] berdasarkan Keterangan DPR telah ditegaskan berkaitan dengan adanya rencana perubahan UU 37/2004 sebagaimana telah termuat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 Nomor Urut 218, yang di dalamnya terdapat substansi usulan perubahan Pasal 74 UU 37/2004 sebagai berikut. (1) Kurator wajib menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas dan ditembuskan Menteri mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem informasi Pengadilan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma- cuma. (4) Dalam hal Kurator tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Pengawas wajib memanggil Kurator untuk diberikan teguran lisan. (5) Dalam hal setelah dilakukan pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kurator tetap tidak menyampaikan 29 laporan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari, Hakim Pengawas dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. usulan penggantian Kurator kepada Majelis Hakim pengadilan niaga. Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, berkaitan dengan pendirian Mahkamah untuk menerima permohonan para Pemohon a quo, tidak terdapat kaitannya dengan hal-hal yang telah diputuskan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XXII/2024 dimaksud. Sebab, dalam putusan tersebut Mahkamah menegaskan agar ke depan pembentuk undang-undang dalam merumuskan norma yang terkait dengan pemberesan harta pailit harus mempertimbangkan kepastian hukum yang adil, efisiensi, dan perlindungan kepada semua pihak yang berkepentingan dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan mendasar antara kemungkinan perbaikan norma di masa depan dan perlindungan konstitusional yang harus diberikan saat ini. Keberadaan RUU Ketenagakerjaan yang baru dan diberi batas waktu hingga tanggal 30 Oktober 2026 mendatang, hanya menunjukkan adanya kemungkinan perubahan norma pada masa mendatang. Sebaliknya, pengujian undang- undang di Mahkamah Konstitusi ditujukan untuk memastikan bahwa norma yang berlaku saat ini tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. Seandainya-pun pembentuk undang-undang tidak dapat merampungkan RUU Ketenagakerjaan yang baru hingga tanggal 30 Oktober 2026, sehingga menjadi berlaku kembali undang-undang ketenagakerjaan yang lama, in casu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), telah ternyata perbedaan norma a quo yang Pemohon mohonkan pengujian hanya terletak pada imbuhan. Yaitu dalam Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023 menggunakan kata “wajib”, sedangkan dalam Pasal 156 ayat (1) UU 13/2003 digunakan kata “diwajibkan”. Dengan demikian, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon sebelum tanggal 30 Oktober 2026, maka putusan yang demikian justru dapat menjadi pedoman konstitusional bagi pembentuk undang-undang dalam menyusun RUU Ketenagakerjaan yang baru dan tidaklah menjadi illusoir. Bahkan jika di kemudian hari pembentuk 30 undang-undang memuat kembali muatan materi dalam undang-undang sebelumnya yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, ke d
