PUU
Tahun 2025
192/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materii Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pemohon: Yayang Nanda Budiman
Tanggal Putusan: 2025-12-11
UU Diuji: UU 40/1999, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 9/1998, UU 39/1999, UU 28/1999, UU 14/2008
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 192/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Yayang Nanda Budiman
Jabatan
: Penulis Lepas
Alamat
: Sindanggalih RT 002/RW 003, Kelurahan Gununggede,
Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat;
Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 015/LBH-BINA/SKK/IX/2025, bertanggal 1
Oktober 2025, memberi kuasa kepada Ihsan Firmansyah, S.H., dan Reta Novita
Sari, S.H., Advokat dan/atau Asisten Advokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum
Bentala Indra Nusantara (LBH-BINA) yang beralamat di Jalan Caman Raya Nomor
34A RT. 007 RW. 001, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kabupaten
Bekasi, Jawa Barat, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan
atas nama Pemberi Kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
13 Oktober 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13
Oktober 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
2
195/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 192/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 16
Oktober 2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 5 November
2025 dan diterima Mahkamah pada tanggal 7 November 2025, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 perubahan ketiga menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 perubahan keempat
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final dan untuk menguji undang-
undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai poltik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut “UU
Kekuasaan Kehakiman”) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk; (a) menguji undangundang
(UU) terhadap UUD Tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (untuk selanjutnya disebut “UU MK”) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk, (a) menguji undang-
undang (UU) terhadap UUD NRI Tahun 1945”;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (untuk selanjutnya disebut
"UU PPP"), mengatur bahwa hierarki atau kedudukan UUD NRI 1945 lebih
3
tinggi daripada undang-undang. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan
Pasal 7 ayat (2) beserta penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU PPP, setiap
ketentuan di dalam undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD
NRI 1945;
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPP, menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk dengan fungsi utama sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), penafsir
tertinggi terhadap ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter
of the constitution), serta pelindung hak-hak konstitusional warga negara
(the protector of constitutional rights of the citizens). Selain itu, Mahkamah
Konstitusi juga berperan sebagai lembaga pengimbang dan pengarah
dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia. Dalam melaksanakan
fungsi-fungsi tersebut, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, apabila dalam proses
pembentukan
suatu
undang-undang
terdapat
ketentuan
yang
bertentangan dengan konstitusi dan mengakibatkan pelanggaran terhadap
hak-hak konstitusional warga negara, Mahkamah Konstitusi berwenang
untuk membatalkan, baik secara keseluruhan maupun bersyarat, pasal
atau bagian dari undang-undang yang diuji. Kewenangan tersebut
ditegaskan dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU MK yang menyatakan
bahwa:
1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan
pembentukan
undang-undang
berdasarkan
UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
4
undang-undang
tersebut
tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat";
8. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai “PMK 7/2025”) menyatakan:
1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
a. Bahwa, objek permohonan pengujian undang-undang a quo yang
dimohonkan oleh PEMOHON merupakan undang-undang yang
termasuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945,
Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1)
huruf a dan Pasal 51 UU MK serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP;
b. Bahwa, objek permohonan yang diuji ialah Pasal 8 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 1999 (selanjutnya disebut sebagai “UU
Pers”) berbunyi sebagai berikut:
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat
perlindungan hukum”
dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers berbunyi sebagai berikut:
“Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara:
a)
Media cetak memuat kolom nama, alamat, dan
penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat
percetakan;
b)
Media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan
penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap
siaran karya jurnalistik;
c)
Media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat,
dan karakterik media yang bersangkutan
Pengumuman
tersebut
dimaksudkan
sebagai
wujud
pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan
atau disiarkan. Yang dimaksud dengan “penanggung jawab”
adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi
bidang usaha dan bidang redaksi. Sepanjang menyangkut
pertanggungjawaban
pidana
menganut
ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.”
5
c. Adapun pengujian objek permohonan tersebut ialah terhadap:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya,
serta
berhak
atas
rasa
aman
dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”;
Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas maka
Pemohon berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa dan memutus Permohonan Uji Konstitusionalitas Pasal 8 dan
Penjelasan Pasal 12 UU Pers ini;
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan sebagai berikut:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”
Kemudian dalan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK lebih lanjut
ditegaskan bahwa: “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-
hak yang diatur dalam UUD 1945”;
2. Bahwa dalam putusan-putusan MK sebelumnya yang salah satunya
adalah Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005, MK juga telah menetapkan
lima syarat terkait kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK di atas, yaitu:
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
6
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa pengakuan atas hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
1945 sebagaimana dijamin dalam sejumlah ketentuan di atas merupakan
salah satu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif dan
mencerminkan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
hukum;
4. Bahwa MK merupakan lembaga yudisial yang bertugas untuk menjaga hak
asasi manusia yang merupakan hak konstitusional bagi setiap warga
negara. Dengan kesadaran inilah Pemohon kemudian memutuskan untuk
mengajukan Permohonan Pengujian Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU
Pers terhadap UUD NRI 1945;
II.I KUALIFIKASI PEMOHON SEBAGAI PERORANGAN
5. Bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia (vide Bukti
P-3), berprofesi sebagai penulis lepas (freelance writer) dan kolumnis di
berbagai media nasional, daerah maupun media alternatif (vide Bukti P-4);
6. Bahwa sejak 10 September 2021, Pemohon memulai aktivitas kepenulisan
melalui platform Kompasiana sebagai bagian dari komunitas Citizen
Journalism (https://www.kompasiana.com/nandabudiman?l=c). Melalui
platform tersebut, Pemohon secara konsisten menulis dan menyuarakan
berbagai pandangan kritis tentang isu-isu hukum, sosial, dan politik. Seiring
dengan meningkatnya kapasitas dan pengalaman menulis, Pemohon
memperluas kiprahnya di dunia literasi hukum sebagai Freelance Legal
7
Content Writer di beberapa portal edukasi hukum, yakni PinterHukum.id
(lihat:
https://pinterhukum.or.id/?s=yayang+nanda+budiman&post_type
=post)
dan
Literasi
Hukum
Indonesia
(lihat:
https://literasihukum.com/author/nandabudiman/).
Dalam
kapasitas
tersebut, Pemohon turut menyumbangkan gagasan hukum populer yang
dapat diakses publik, sehingga berkontribusi pada peningkatan kesadaran
hukum masyarakat;
7. Bahwa sejak Mei 2022, Pemohon tercatat sebagai Kolumnis di The
Columnist Indonesia (lihat: https://thecolumnist.id/penulis/Nandabudiman),
sebuah media opini nasional yang menaruh perhatian pada isu-isu
kebijakan publik dan demokrasi. Hingga saat ini, Pemohon telah
menerbitkan delapan karya opini dengan total pembaca lebih dari 5.000
orang. Salah satu artikelnya yang berjudul “Menyoal Langgengnya Praktik
Kekerasan di Tubuh Kepolisian” (lihat: https://thecolumnist.id/artikel/
menyoal-langgengnya-praktik-kekerasan-di-tubuh-kepolisian-2254)
menjadi refleksi kritis terhadap praktik kekerasan aparat penegak hukum
dan lemahnya mekanisme pertanggungjawaban institusional di Indonesia;
8. Bahwa pada 26 Desember 2023, Pemohon secara resmi terdaftar sebagai
Kolumnis di Kompas.com, dan telah menerbitkan tiga karya opini dengan
total
pembaca
sebanyak
9.974
orang
(lihat:
https://kolom.kompas.com/5705/yayang.nanda.budiman). Dalam periode
berikutnya, tepatnya Januari 2024, PEMOHON juga bergabung sebagai
Kontributor Lepas di Kumparan dan menulis lima artikel yang berfokus
pada
isu-isu
hukum
dan
kebijakan
publik
(lihat:
https://
kumparan.com/nandabudiman563).
Melalui
kedua
media
tersebut,
Pemohon menunjukkan konsistensi dalam menjalankan fungsi jurnalistik
warga dengan orientasi pada edukasi hukum dan pencerahan publik;
9. Bahwa pada September 2024, Pemohon turut menulis opini di Detik.com
berjudul “Jalan Terjal Pencari Kerja dan Kekalnya Diskriminasi Usia” (lihat:
https://news.detik.com/kolom/d-7536080/jalan-terjal-pencari-kerja-dan-
kekalnya-diskriminasi-usia). Tulisan tersebut menyoroti praktik diskriminasi
usia dalam rekrutmen tenaga kerja yang berdampak pada ketidakadilan
sosial dan pengangguran struktural. Pemohon mengkritisi lemahnya
perlindungan hukum terhadap pencari kerja dan menilai bahwa putusan
8
Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi terkait batas usia kerja
merupakan kemunduran dalam penegakan keadilan ketenagakerjaan;
10. Bahwa sejak Oktober 2024, Pemohon bergabung sebagai Kontributor
Lepas di Yoursay – Suara.com dan hingga kini telah menulis lebih dari 100
artikel dengan ragam topik meliputi hukum, politik, sosial, kebudayaan, dan
gaya
hidup
(lihat:
https://yoursay.suara.com/
profile/397769/nandabudiman). Pada bulan yang sama, Pemohon juga
menjadi
Kontributor
Lepas
di
MediaLombok.com
dan
telah
mempublikasikan lima artikel yang mengulas dinamika sosial dan politik
daerah (lihat: https://medialombok.com/pengguna/nandabudiman);
11. Bahwa pada November 2024, Pemohon menulis opini berjudul “Kabinet
Gemuk, Nir Oposisi, dan Paradoks Demokrasi” di Retizen Republika (lihat:
https://retizen.republika.co.id/posts/488812/kabinet-gemuk-nir-oposisi-dan
-paradoks-demokrasi). Tulisan tersebut merupakan refleksi kritis terhadap
arah politik Indonesia pasca kemenangan Prabowo Subianto dalam Pemilu
2024. PEMOHON menilai desain kabinet yang gemuk dan absennya
oposisi sebagai ancaman terhadap prinsip check and balances serta
menandai kerapuhan demokrasi dalam menghadapi pragmatisme
kekuasaan;
12. Bahwa memasuki tahun 2025, Pemohon terus memperluas kontribusinya
di ranah media. Sejak Mei 2025, Pemohon tercatat sebagai Kontributor
Lepas di AyoBandung.id dan telah menerbitkan sembilan karya dengan
beragam tema yang menyoroti isu sosial dan kebijakan lokal (lihat:
https://www.ayobandung.id/author/YayangNandaBudiman). Pada periode
yang
sama,
Pemohon
juga
menulis
di
HukumOnline
(lihat:
https://www.hukumonline.com/authors/lt67d3197e6605b/Yayang%20Nan
da%20Budiman/?type=column), dengan tiga artikel yang menelaah arah
pembaruan hukum dan etika profesi hukum di Indonesia. Melalui
tulisannya, Pemohon mengangkat isu potensi pembatasan ruang pers
dalam R-KUHAP, krisis moral profesi advokat, serta perlunya penataan
ulang asas dominus litis agar tidak mencederai prinsip keadilan substantif
yang tengah dibahas dalam R-KUHAP;
13. Bahwa di luar aktivitas menulis opini di media massa, Pemohon juga
berperan aktif dalam lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di
9
bidang keadilan sosial dan lingkungan hidup. Sejak Desember 2024,
Pemohon menjadi kontributor di Yayasan Rumah Kita Bersama (lihat:
https://rumahkitab.com/author/yayang-nanda-budiman/), dengan tulisan-
tulisan yang menyoroti isu gender, lingkungan, dan hukum. Sejak Juni
2025, Pemohon bergabung sebagai kontributor di KlikHijau.com (lihat:
https://klikhijau.com/author/yayang/) dan telah menulis sepuluh artikel
yang berfokus pada isu keadilan ekologis, eksploitasi sumber daya alam,
dan pentingnya transisi energi berkeadilan. Tulisan-tulisan Pemohon
menegaskan pandangan bahwa lingkungan hidup bukan sekadar objek
pembangunan, tetapi ruang hidup manusia yang wajib dijaga;
14. Bahwa sejak tahun 2024, Pemohon juga tercatat sebagai kontributor di
MudaBicara.id, sebuah media yang berfokus pada isu politik dan
demokrasi anak muda. Dalam berbagai tulisannya, Pemohon membahas
pentingnya supremasi sipil dalam negara demokratis, hak-hak pekerja
media, serta praktik union busting di industri pers yang mengancam
kebebasan berserikat. Pemohon meyakini bahwa kebebasan pers hanya
dapat tumbuh dalam ekosistem kerja yang adil bagi para pekerja medianya
sendiri;
15. Bahwa pada 28 September 2025, Pemohon menulis opini berjudul
“Menggugat Kelalaian Negara” di Harian Kompas (lihat: https://
www.kompas.id/artikel/menggugat-kelalaian-negara?open_from=Tagar_
Page). Tulisan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tanggung jawab
negara atas kasus keracunan akibat program MBG yang melibatkan ribuan
pelajar. Pemohon menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap
keselamatan warga, serta menyerukan langkah-langkah hukum agar
kebijakan publik senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat;
16. Bahwa kredibilitas dan kompetensi Pemohon sebagai kolumnis dan
kontributor hukum telah diakui melalui berbagai seleksi dan publikasi
nasional. Beberapa di antaranya adalah:
1) Artikel “Refleksi Pemilu 2024: Ambisi Politik dan Kekalahan Hukum”
yang terpilih dalam Sayembara Artikel Opini 2024 oleh Indonesia
Corruption Watch (ICW) (lihat: https://antikorupsi.org/id/refleksi-
pemilu-2024-ambisi-politik-dan-kekalahan-hukum);
10
2) Tulisan “Dilema AI dalam Sistem Pemilu” yang terpilih dalam Bunga
Rampai Pilkada Lokal oleh Rumah Pemilu dan Perludem (lihat:
https://www.instagram.com/reel/DIvHvq7TPbA/);
3) Artikel “Krisis Literasi Iklim dan Arah Kurikulum Kita” yang dimuat
dalam Buletin Fakta Ekologi Mei 2025 oleh WALHI Sulawesi Selatan
(lihat: https://walhisulsel.or.id/4669-buletin-fakta-ekologi-mei-2025...);
dan
4) Esai “Militerisasi dan Menyempitnya Ruang Sipil” yang diterbitkan
dalam buletin Soerak oleh BAKUMSU pada 31 Juli 2025 (lihat: https://
www.instagram.com/p/DMzA0M3hbFa/).
17. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang relevan
dijamin secara langsung oleh UUD NRI 1945, antara lain:
a. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
a.1. Akan tetapi Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya
bahkan selayaknya “di-anak tirikan” sebagai kontributor lepas
dan kolumnis akibat norma Pasal 8 UU Pers yang berbunyi
“Dalam
melaksanakan
profesinya
wartawan
mendapat
perlindungan hukum” bersifat limitatif karena hanya menyebut
wartawan,
tanpa
menyinggung
pihak
lain
yang
juga
menjalankan fungsi jurnalistik, seperti kolumnis dan kontributor
lepas. Akibatnya, kedudukan hukum Pemohon menjadi kabur
dan tidak memperoleh jaminan perlindungan hukum yang
setara, padahal secara fungsional peran Pemohon dalam ruang
publik sama pentingnya dalam membangun opini publik, serta
menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan.
a.2. Bahwa Penjelasan Pasal 12 UU Pers menyatakan:
“... Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud
pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan
atau disiarkan. Yang dimaksud dengan ‘penanggung
jawab’ adalah penanggung jawab perusahaan pers yang
meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.”
Namun, hingga saat ini belum terdapat kejelasan mengenai
apakah tulisan opini atau kolom yang dibuat oleh Pemohon
yang telah melalui proses kurasi dan penyuntingan redaksi
11
dapat dikualifikasikan sebagai karya jurnalistik yang menjadi
tanggung jawab perusahaan pers sebagaimana dimaksud
dalam penjelasan tersebut. Redaksi memiliki kewenangan
editorial penuh, termasuk menentukan kelayakan penerbitan
suatu tulisan, yang berarti adanya keterlibatan aktif redaksi
dalam setiap publikasi. Akan tetapi, ketiadaan penegasan
normatif mengenai status hukum kolumnis dan kontributor
lepas menimbulkan ambiguitas, baik dalam hal tanggung jawab
redaksi maupun perlindungan hukum bagi penulisnya.
a.3. Bahwa, praktik yang berkembang di berbagai media massa
menunjukkan adanya pencantuman disclaimer berbunyi:
“Tulisan opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis
dan tidak menjadi bagian dari tanggung jawab redaksi.” Praktik
disclaimer tersebut pada hakikatnya bertentangan dengan
Penjelasan Pasal 12 UU Pers yang secara eksplisit
menegaskan bahwa tanggung jawab atas karya jurnalistik
berada pada perusahaan pers melalui penanggung jawab di
bidang redaksi, bukan semata pada individu penulis. Dengan
demikian, pencantuman disclaimer sebagaimana tersebut di
atas telah mengaburkan prinsip tanggung jawab redaksi dan
menggeser beban pertanggungjawaban dari institusi pers
kepada individu penulis lepas;
a.4. Bahwa praktik demikian tidak hanya bertentangan secara
normatif dengan penjelasan Pasal 12 UU Pers, tetapi juga
mengurangi jaminan perlindungan hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 UU Pers. Padahal, setiap karya yang diterbitkan
oleh perusahaan pers telah melalui mekanisme redaksi mulai
dari seleksi, kurasi, hingga keputusan penerbitan yang menjadi
bagian integral dari fungsi editorial media. Artinya, tanggung
jawab hukum dan etik tidak dapat sepenuhnya dialihkan kepada
penulis, karena keputusan publikasi berada dalam kendali
redaksi;
a.5. Bahwa disclaimer tersebut juga berimplikasi pada hilangnya
jaminan perlindungan hukum bagi kolumnis dan kontributor
12
lepas, yang karyanya telah dipublikasikan secara sah oleh
media massa. Ketika terjadi sengketa, intimidasi, atau
pelaporan pidana terhadap isi tulisan opini, penulis lepas tidak
memperoleh pendampingan dari Dewan Pers dengan alasan
statusnya bukan wartawan tetap. Padahal, secara substantif,
karya tersebut merupakan bagian dari produk jurnalistik yang
diterbitkan oleh perusahaan pers.
b. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945: Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
b.1.
PEMOHON berpendapat bahwa hak konstitusionalnya untuk
menyampaikan pendapat sebagai kolumnis terhambat karena
statusnya sebagai kolumnis dan kontributor lepas tidak
memperoleh perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers.
Bahkan, produk tulisannya pun tidak memiliki kepastian apakah
termasuk kategori karya jurnalistik yang menjadi tanggung
jawab redaksi sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal
12 UU Pers;
b.2.
Bahwa meskipun secara umum hak Pemohon untuk
menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin dalam
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999, namun dalam konteks peran Pemohon
sebagai kolumnis dan kontributor lepas yang hidup serta
menjadi bagian dari ekosistem pers, tidak terdapat pengakuan
hukum yang pasti. Dalam praktiknya, kebebasan berpendapat
Pemohon tidak dapat dilakukan secara mutlak, karena setiap
tulisan terlebih dahulu melalui proses kurasi, penyuntingan, dan
pertimbangan kelayakan oleh redaksi sebelum disebarluaskan.
Oleh karena itu, kebebasan berekspresi dalam konteks
kolumnis memiliki kekhususan tersendiri yang menuntut
adanya perlindungan hukum sebagaimana halnya pelaku pers
lainnya;
c. Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945: Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
13
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
c.1.
Akan tetapi Pemohon merasa bahwa hak-hak konstitusional
Pemohon dirugikan akibat norma Pasal 8 dan Penjelasan Pasal
12 Undang-Undang Pers yang tidak memberikan jaminan
perlindungan hukum yang pasti terhadap Pemohon, baik dari
pihak redaksi maupun dalam UU Pers itu sendiri. Akibatnya,
Pemohon kehilangan rasa aman dari potensi ancaman,
intimidasi, dan kriminalisasi yang dapat timbul akibat isi
tulisannya;
c.2.
Bahwa posisi Pemohon sebagai penulis lepas menjadikannya
tidak memiliki ikatan struktural dengan institusi media, berbeda
dengan wartawan tetap yang memperoleh perlindungan hukum
dan profesional dari perusahaan pers serta Dewan Pers. Ketika
menghadapi ancaman, intimidasi, atau kriminalisasi, Pemohon
tidak memiliki mekanisme perlindungan hukum yang memadai,
sehingga hak atas rasa aman sebagaimana dijamin Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945 menjadi tidak dapat diwujudkan;
II.II KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
18.
Bahwa hak konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya Pasal 8
UU Pers yang berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan
mendapat perlindungan hukum”;
19.
Bahwa menurut Pasal 1 angka 4 UU Pers, wartawan didefinisikan
sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik;
20.
Bahwa istilah teratur memiliki makna yang luas, yaitu bekerja sesuai
kode etik jurnalistik, terarah sesuai amanah undang-undang pers, santun
dalam menggali dan mengumpulkan bahan berita, menulis berdasarkan
kaidah jurnalistik, serta menghasilkan materi berita yang merupakan
rekayasa intelektual dengan kepentingan komunitas atau kelompok
tertentu (lihat: Pretty Bella Wajong, dkk., Perlindungan Hukum bagi
Wartawan dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Terkait dengan
Kebebasan Pers menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Lex
Et Societatis Vol. VI/No. 2/April/2018, hlm. 55);
14
21.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Pers dijelaskan bahwa
kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik,
dan segala jenis saluran yang tersedia;
22.
Bahwa Pasal 1 angka 3 Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01/PK/DP/XI/2022-
PKS/44/XI/2022
tentang
Teknis
Pelaksanaan
Perlindungan
Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan
Profesi Wartawan, karya jurnalistik yang didefinisikan sebagai hasil
kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan yang bekerja pada
perusahaan pers berbadan hukum Indonesia. Karya tersebut dapat
berupa tulisan, suara, gambar, data, grafik, atau bentuk lain yang dibuat
secara teratur dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik dan
undang-undang pers, serta disebarluaskan melalui media cetak,
elektronik, atau saluran lainnya;
23.
Bahwa berdasarkan definisi ini, terdapat beberapa kriteria penting agar
suatu karya diakui sebagai karya jurnalistik, yaitu keterlibatan wartawan
yang memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan pers berbadan
hukum, keteraturan dalam produksi karya, dan kepatuhan terhadap kode
etik jurnalistik serta peraturan pers. Artinya, pengakuan sebagai karya
jurnalistik tidak berlaku umum bagi setiap individu yang menulis atau
membuat konten, melainkan terbatas pada mereka yang memenuhi
kriteria formal tersebut. Akibatnya, kolumnis dan kontributor lepas yang
tidak terikat secara formal dengan perusahaan pers, baik dari segi status
maupun keteraturan produksi karya, tidak termasuk dalam definisi karya
jurnalistik. Tulisan atau karya mereka, meskipun berkualitas jurnalistik,
secara hukum tidak diakui sebagai karya jurnalistik dan tidak mendapat
perlindungan hukum yang sama seperti yang diberikan kepada
wartawan resmi sebagaimana diatur Pasal 8 UU Pers. Dengan kata lain,
definisi ini menempatkan kolumnis dan kontributor lepas pada posisi
lebih rentan karena karya mereka tidak diakui secara formal dalam
kerangka perjanjian atau undang-undang pers;
15
24.
Bahwa pendekatan sempit ini menimbulkan beberapa implikasi.
Pertama, praktik jurnalistik modern, terutama yang berkembang di media
digital dan platform independen, kurang diakomodasi. Kedua,
pembatasan ini dapat bertentangan dengan semangat kebebasan pers
yang inklusif karena kontributor lepas sering menjadi sumber informasi
penting bagi publik. Ketiga, secara hukum, kolumnis dan kontributor
lepas berpotensi tidak memiliki dasar untuk menuntut perlindungan
terhadap karya dan profesi mereka apabila terjadi sengketa atau
penyalahgunaan;
25.
Bahwa selain itu, Pasal 1 angka 4 Perjanjian Kerja Sama antara Dewan
Pers
dan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
01/PK/DP/XI/2022-PKS/44/XI/2022
tentang
Teknis
Pelaksanaan
Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap
Penyalahgunaan Profesi Wartawan, menjelaskan bahwa produk pers
mencakup seluruh konten yang dihasilkan perusahaan pers, termasuk
karya jurnalistik maupun konten lain seperti opini, kolom, surat pembaca,
dan iklan. Dengan tegas diatur bahwa opini dan kolom merupakan
bagian dari produk pers, meskipun tidak termasuk dalam definisi karya
jurnalistik sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 3 sebelumnya. Hal ini
menegaskan adanya perbedaan perlindungan hukum antara karya
jurnalistik formal yang dihasilkan oleh wartawan resmi dengan konten
pers lain, termasuk kolom dan opini, yang meskipun menjadi bagian dari
produk pers, tidak otomatis memberikan perlindungan hukum yang
setara kepada penulisnya;
26.
Bahwa Pasal 8 UU Pers yang menyatakan bahwa “wartawan
memperoleh perlindungan hukum” bersifat terbatas, khusus dan tidak
mencakup kolumnis maupun kontributor lepas yang karya tulisnya
diterbitkan melalui proses editorial media. Akibatnya, Pemohon sebagai
penulis lepas yang tidak secara rutin menghasilkan produk pers berada
dalam posisi hukum yang tidak pasti dan tidak memperoleh perlindungan
hukum yang setara, meskipun karya-karyanya telah melalui mekanisme
kurasi dan dipublikasikan oleh redaksi media massa;
27.
Bahwa dikutip dari Quora.com kolumnis merupakan jenis jurnalis, namun
memiliki peran, tanggung jawab, dan karakteristik yang spesifik.
16
Kolumnis menulis artikel rutin yang diberi nama penulis (kolom) untuk
media cetak, majalah, situs web, atau buletin, dengan fitur yang berulang
dan merepresentasikan suara atau gaya penulis. Fungsi kolumnis
biasanya meliputi penafsiran, analisis, advokasi, atau hiburan, alih-alih
sekadar pelaporan fakta mentah. Kolom dapat mengungkapkan opini,
menghubungkan peristiwa, atau memberikan komentar berdasarkan
perspektif pribadi penulis. Meskipun berbeda dari peliputan berita rutin,
kolumnis tetap tunduk pada standar profesional jurnalistik yang sama
dengan wartawan lain, termasuk akurasi, keadilan, pemeriksaan fakta,
penggunaan sumber yang sahih, transparansi antara opini dan fakta,
serta kepatuhan terhadap norma hukum seperti pencemaran nama baik
dan konflik kepentingan. Kolumnis dapat berfokus pada berbagai bidang,
seperti politik, bisnis, olahraga, budaya, atau saran, dan beberapa
menggabungkan unsur reportase dengan komentar, sementara yang
lain hanya menyajikan interpretasi dan perspektif. Independensi
kolumnis tetap dijaga melalui proses editorial; kolom biasanya
merupakan konten editorial yang berada di bagian opini atau analisis.
Meskipun proses editorial kolom berbeda dari berita langsung, media
yang bereputasi baik tetap menegakkan standar untuk melindungi
kredibilitas penulis dan media. Dengan demikian, kolumnis adalah
jurnalis yang mengkhususkan diri pada tulisan berulang dan bersifat
opini, interpretatif, atau analitis, dengan tanggung jawab jurnalistik inti
yang sama seperti wartawan lainnya. Hal ini menegaskan bahwa setiap
kolumnis yang karyanya dipublikasikan melalui mekanisme redaksional
media massa berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana
dijamin bagi wartawan oleh UU Pers, termasuk perlindungan terhadap
risiko hukum, intimidasi, dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang
diterbitkan;
28.
Bahwa hak asasi yang dimaksud dalam konteks UU Pers a quo meliputi
hak atas kemerdekaan pers, yang secara konstitusional merupakan hak
setiap orang untuk menyampaikan pendapat, termasuk Pemohon
sebagai kolumnis dan kontributor lepas. Pembatasan rumusan Pasal 8
UU Pers hanya pada wartawan tetap yang secara teratur menghasilkan
karya jurnalistik tidak selaras dengan nilai-nilai konstitusional tersebut,
17
sehingga
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
dan
berpotensi
menghambat
fungsi
pers
sebagai
sarana
kontrol
sosial dan
pembentukan opini publik;
29.
Bahwa karena ketidakjelasan tersebut, pemberlakuan Pasal 8 UU Pers
in casu telah mengakibatkan kerugian konstitusional bagi Pemohon,
karena membatasi hak Pemohon untuk memperoleh perlindungan
hukum atas segala akibat yang berpotensi terjadi karena opini yang
ditulisnya, padahal Pemohon berkontribusi secara nyata dalam
ekosistem pers dan menjalankan fungsi jurnalistik yang menjadi bagian
dari hak fundamentalnya;
30.
Bahwa hak konstitusional Pemohon juga dirugikan akibat Penjelasan
Pasal 12 UU Pers yang berbunyi:
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara:
a. Media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung
jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
b. Media
elektronik
menyiarkan
nama,
alamat,
dan
penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya
jurnalistik;
c. Media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat, dan
karakterik media yang bersangkutan
Pengumuman
tersebut
dimaksudkan
sebagai
wujud
pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau
disiarkan. Yang dimaksud dengan “penanggung jawab” adalah
penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha
dan bidang redaksi. Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban
pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
Pengaturan dalam Penjelasan Pasal 12 UU Pers merupakan bentuk
penjelasan terhadap Pasal 12 UU Pers yang berbunyi:
“Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan
penanggung
jawab
secara
terbuka
melalui
media
yang
bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan
alamat percetakan”
31. Pasal 5 ayat (1) UU Pers menegaskan kewajiban pers untuk menyajikan
peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan
asas praduga tak bersalah. Sementara, Pasal 1 angka 13 UU Pers
menegaskan kewajiban koreksi, yakni keharusan pers melakukan koreksi
atau ralat terhadap informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak
benar;
32. Bahwa dalam praktiknya, sejumlah media bahkan yang berbadan hukum
memuat disclaimer berupa pernyataan “Tulisan opini ini menjadi tanggung
18
jawab penulis, bukan redaksi.” Praktik ini bertentangan dengan Penjelasan
Pasal 12 UU Pers dan telah merugikan kolumnis dan kontributor lepas;
33. Bahwa persoalannya terletak pada definisi karya jurnalistik yang selama ini
tidak memasukkan tulisan opini sebagai bagian dari karya jurnalistik.
Akibatnya, ketika penulis opini menghadapi tekanan hukum maupun non-
hukum dari pihak eksternal yang merasa dirugikan oleh isi tulisannya,
redaksi secara praktis menghindari tanggung jawab dengan menggunakan
disclaimer. Padahal, proses produksi opini Pemohon tidak terjadi secara
independen sepenuhnya, melainkan melalui mekanisme redaksional, yang
mencakup seleksi, penyuntingan, dan publikasi, serta keterlibatan pihak
internal perusahaan pers, termasuk redaksi dan editor, selama jangka
waktu tertentu. Dengan demikian, redaksi tidak dapat melepaskan diri dari
tanggung jawab secara hukum maupun profesional;
34. Bahwa dalam suatu perusahaan pers, terdapat dua kategori wartawan,
yaitu wartawan tetap yang bekerja penuh waktu sebagai karyawan di
bawah tanggung jawab perusahaan pers, dan wartawan lepas atau
freelance yang bekerja berdasarkan permintaan tertentu untuk menulis
suatu karya yang dimuat di media cetak atau elektronik, dengan menerima
honorarium. Totok Djuroto dalam Manajemen Penerbitan Pers (2000)
menyebut wartawan lepas sebagai wartawan yang tidak memiliki ikatan
dengan perusahaan pers, diupah per pemuatan berita, dan dapat bekerja
bebas ke media lain. Didik Haryadi Santoso dan Rani Dwi Lestari dalam
Legalitas Stringer dan Karya Jurnalistik dalam Media Televisi (2017)
menekankan bahwa praktik jurnalis lepas menguntungkan perusahaan
media, karena karya mereka menjadi sarana menarik pembaca dan
pengiklan, namun keberadaannya tidak diakui dan hak-haknya sering
diabaikan;
35. Bahwa berdasarkan doktrin vicarious liability, penanggung jawab
perusahaan pers, yang mencakup bidang usaha dan bidang redaksi,
bertanggung jawab atas seluruh karya jurnalistik yang diterbitkan atau
disiarkan, tanpa membedakan status karyawan tetap maupun lepas.
Tanggung jawab ini mencakup kewajiban menanggung kerugian pihak lain
akibat kesalahan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sesuai
ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata. Dalam praktik jurnalistik,
19
pertanggungjawaban tersebut diwujudkan melalui mekanisme yang diatur
dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, termasuk hak jawab dan hak
koreksi, yang berfungsi sebagai rambu hukum bagi wartawan dan
perusahaan pers sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi publik;
36. Bahwa mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pemberitaan
yang merugikan pihak lain, di dalam buku “Menegakkan Kemerdekaan
Pers: “1001” Alasan, Undang-Undang Pers Lex Specialis, Menyelesaikan
Permasalahan Akibat Pemberitaan Pers” Hinca IP Pandjaitan dan Amir
Effendi Siregar menjelaskan bahwa secara teknis hukum, perusahaan pers
harus menunjuk penanggung jawabnya, yang terdiri dari 2 (dua) bidang
yaitu, penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang
redaksi. Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh wartawan
diambil alih oleh perusahaan pers yang diwakili oleh penanggung jawab
itu. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 UU Pers yang mengatakan bahwa
perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung
jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Yang dimaksud
dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers
yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi;
37. Bahwa
praktik
disclaimer
yang
membebankan
tanggung
jawab
sepenuhnya kepada penulis opini, dan mengabaikan peran redaksi,
bertentangan dengan prinsip akuntabilitas perusahaan pers dan kewajiban
hukum yang melekat pada seluruh karya jurnalistik. Tanggung jawab
hukum perusahaan pers tidak bersifat diskriminatif terhadap status
karyawan wartawan, melainkan melekat pada semua karya jurnalistik
maupun produk pers yang diterbitkan atau disiarkan melalui mekanisme
redaksional, termasuk karya opini Pemohon;
II.III KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON BERSIFAT POTENSIAL
38. Bahwa rumusan bahasa, kata, dan istilah dalam Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terkait kedudukan hukum
(legal standing) dan pembatasan profesi yang dirumuskan sebagai syarat
untuk memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya
tidak sejalan dengan tujuan perlindungan terhadap kebebasan pers yang
bersifat inklusif. Tolok ukur untuk menunjukkan adanya kerugian
konstitusional PEMOHON bersifat potensial, yang menurut penalaran yang
20
wajar dapat dipastikan akan terjadi, apabila ditinjau berdasarkan teori
efektivitas hukum yang mencakup tiga unsur utama, yaitu substansi hukum
(legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum
(legal culture), dalam kaitannya dengan Penjelasan Pasal 8 dan
Penjelasan Pasal 12 UU Pers;
38.1. Bahwa secara substansi hukum (legal substance), melalui
pendekatan yuridis-normatif, ketentuan dalam Pasal 8 UU Pers dan
Penjelasan Pasal 12 UU Pers menunjukkan adanya potensi
kerugian konstitusional yang dapat dipastikan menimpa Pemohon.
Ekslusifitas perumusan norma dalam menentukan subjek penerima
perlindungan hukum, khususnya dalam Pasal 8 UU Pers yang
hanya melindungi wartawan yang secara teratur menghasilkan
karya jurnalistik, telah menimbulkan ketimpangan terhadap profesi
lain yang juga berperan dalam ekosistem pers. Selain itu,
pembatasan tanggung jawab redaksi sebagaimana diatur dalam
Penjelasan Pasal 12 UU Pers yang menjadi instrumen legitimasi
bagi sejumlah redaksi untuk memuat disclaimer “Tulisan opini bukan
tanggung jawab redaksi” semakin memperkuat potensi kerugian
konstitusional tersebut, karena bertentangan dengan prinsip
kebebasan pers yang inklusif dan akuntabel.
38.2. Bahwa penafsiran normatif terhadap subjek perlindungan hukum
menunjukkan bahwa ketidakjelasan dan sempitnya cakupan
perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers menimbulkan
kekhawatiran yang nyata terhadap kedudukan hukum Pemohon.
Hal ini disebabkan karena Pemohon bukan merupakan wartawan
tetap yang bekerja secara teratur di satu perusahaan pers berbadan
hukum, melainkan berprofesi sebagai kolumnis dan kontributor
lepas yang aktif menulis opini dan analisis di media massa
berdasarkan hak untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi;
38.3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers,
kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Hak
tersebut juga meliputi kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan serta informasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, serta hak untuk melakukan
21
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan kepentingan umum sebagaimana dimuat dalam
Pasal 6 huruf d UU Pers dan peraturan perundang-undangan lain
misalnya:
-
Pasal 3 ayat (2) UU HAM: Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta
mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan
hukum.
-
Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU HAM: (1) Setiap orang berhak
untuk
berkomunikasi
dan
memperoleh
informasi
yang
diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan
sosialnya; (2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
-
Pasal 23 ayat (2) UU HAM: Setiap orang bebas untuk
mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat
sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui
media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-
nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan
keutuhan bangsa.
-
Pasal 30 UU HAM: Setiap orang berhak atas rasa aman dan
tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
-
Pasal 44 UU HAM: Setiap orang berhak sendiri maupun
bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan,
pengaduan, dan atau usaha kepada pemerintah dalam rangka
pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien,
baik dengan lisan maupun dengan tulisan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum:
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum
berhak untuk: a. mengeluarkan pikiran secara bebas; b.
memperoleh perlindungan hukum.
22
-
Pasal 8 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum:
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab
untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum
dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
-
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme: Peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam
bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi
tentang penyelenggaraan negara;
b. hak untuk memperoleh kekayaan yang sama dan adil dari
Penyelenggara Negara;
c. hak
menyampaikan
saran
dan
pendapat
secara
bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara
Negara; dan
d. hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c;
2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan,
dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi,
atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
-
Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan
Informasi
Publik:
Setiap
Orang
berhak
memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.
38.4. Bahwa secara struktur hukum (legal structure), keberadaan aparat
penegak hukum yang berwenang dalam pelaksanaan kebebasan
pers dan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik menimbulkan
kekhawatiran terhadap implementasi Pasal 8 Undang-Undang Pers
dan Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Pers. Meskipun telah
terdapat Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan
23
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyelesaian
sengketa pers, namun dalam praktiknya masih terjadi perbedaan
penafsiran di antara lembaga penegak hukum terkait subjek hukum
yang berhak memperoleh perlindungan di bawah rezim UU Pers;
38.5. Bahwa dalam kenyataannya, aparat penegak hukum sering kali
membatasi makna perlindungan hukum hanya kepada mereka yang
secara formal memenuhi definisi “wartawan” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 UU Pers. Akibatnya, pihak-pihak
yang berprofesi sebagai kolumnis atau kontributor lepas, yang juga
menghasilkan karya opini, analisis, dan tulisan dengan standar
jurnalistik yang sama, kerap tidak dianggap sebagai bagian dari
kegiatan jurnalistik yang dilindungi. Kondisi ini menimbulkan
kerentanan hukum karena kolumnis atau kontributor lepas dapat
menjadi sasaran kriminalisasi melalui ketentuan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP), tanpa melalui mekanisme
penyelesaian etik dan administratif oleh Dewan Pers sebagaimana
mestinya. Paktik tersebut menunjukkan masih tingginya potensi
terjadinya pelanggaran terhadap hak konstitusional PEMOHON;
38.6. Bahwa secara budaya hukum (legal culture), menjadi sebuah
analisis/penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
kerugian konstitusional
PEMOHON
sebagai
warga
negara
Indonesia mempertimbangkan kondisi praktik dan persepsi
masyarakat, termasuk kalangan media, aparat penegak hukum, dan
pembuat kebijakan, masih menunjukkan pemahaman yang sempit
terhadap konsep kebebasan pers dan profesi jurnalistik. Dalam
tataran praktik, budaya hukum di bidang pers masih didominasi oleh
pandangan
bahwa
wartawan
yang
berhak
memperoleh
perlindungan hukum hanyalah mereka yang bekerja secara tetap di
bawah perusahaan pers berbadan hukum. Pemahaman yang
sempit
ini
menyebabkan
marginalisasi
terhadap
kolumnis,
kontributor lepas, maupun jurnalis independen yang berperan aktif
dalam menyebarluaskan gagasan, opini, dan informasi publik;
24
38.7. Bahwa kondisi tersebut diperburuk oleh praktik redaksi media yang
kerap memuat penyangkalan atau disclaimer pada setiap karya
opini dengan pernyataan “tulisan ini menjadi tanggung jawab
penulis, bukan redaksi”. Praktik demikian telah membentuk budaya
hukum yang tidak sehat, karena melemahkan prinsip tanggung
jawab institusional perusahaan pers sebagaimana diatur dalam
Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Pers. Padahal, dalam setiap
proses penerbitan opini atau kolom, terdapat keterlibatan nyata dari
pihak redaksi, mulai dari seleksi naskah, penyuntingan, hingga
proses publikasi. Oleh sebab itu, penyangkalan tanggung jawab
oleh redaksi merupakan bentuk pengingkaran terhadap asas
akuntabilitas pers dan berpotensi menempatkan penulis opini dalam
posisi rentan terhadap tekanan hukum maupun non-hukum dari
pihak eksternal yang merasa dirugikan oleh isi tulisan tersebut;
38.8. Bahwa budaya hukum yang terbentuk seperti ini menimbulkan efek
jera bagi penulis independen untuk menyalurkan pendapatnya di
ruang publik. Akibatnya, terjadi pembatasan secara tidak langsung
terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan
pikiran dan pendapat;
38.9. Bahwa praktik dan kebiasaan dalam dunia pers yang masih
menempatkan perlindungan hukum secara diskriminatif serta
membiarkan praktik disclaimer yang menghindari tanggung jawab
redaksional telah menegasikan semangat perlindungan terhadap
kebebasan pers yang inklusif. Keadaan ini semakin memperkuat
alasan bahwa norma dalam Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU
Pers tidak selaras dengan cita konstitusi dan prinsip efektivitas
hukum, karena menimbulkan ketidakpastian dan ketimpangan
perlindungan bagi pelaku pers di luar kategori wartawan formal;
39. Bahwa
berdasarkan
uraian
mengenai
kerugian
konstitusional
Pemohonsebagaimana telah dijelaskan di atas, secara jelas dan nyata
terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional yang bersifat potensial akan diderita oleh Pemohon dengan
berlakunya
ketentuan
pasal
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya.
25
40. Bahwa materi muatan Pasal 8 UU Pers yang berbunyi “Dalam
melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”, serta
Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Pers yang menyatakan bahwa
“….Pengumuman
tersebut
dimaksudkan
sebagai
wujud
pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan”,
pada praktiknya telah mempersempit makna hak untuk memperoleh
pengakuan, rasa aman, serta perlindungan hukum atas kepastian
kedudukan bagi kolumnis dan kontributor lepas yang berada dalam
ekosistem pers, in casu Pemohon;
41. Bahwa pembatasan makna “wartawan” dalam Pasal 8 dan Penjelasan
Pasal 12 Undang-Undang Pers telah menimbulkan potensi nyata atas tidak
adanya perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang bukan merupakan
wartawan yang secara teratur menghasilkan karya jurnalistik di bawah
perusahaan pers berbadan hukum. Kondisi demikian mengakibatkan
terjadinya kekosongan perlindungan hukum bagi pelaku pers nonstruktural
seperti kolumnis, kontributor lepas, maupun jurnalis warga yang aktif
menyampaikan pendapat dan informasi melalui media pers yang sah;
42. Bahwa dengan demikian, setidak-tidaknya dalam penalaran yang wajar,
Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Pers tidak hanya
menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty), tetapi juga telah
menimbulkan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum (equality
before the law). Norma tersebut secara nyata mencederai prinsip kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945, serta berpotensi membatasi hak atas perlindungan diri pribadi, rasa
aman, dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945;
43. Bahwa kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara
tidak semestinya dibatasi secara sempit hanya pada subjek “wartawan”
semata, tanpa mengakui keberadaan profesi dan peran lain yang juga
hidup, bekerja, dan berkontribusi dalam ekosistem pers. Apabila
kedinamisan tersebut tidak direspons secara progresif dan inklusif melalui
tafsir yang konstitusional, maka perlindungan hukum bagi pelaku pers akan
terus bersifat diskriminatif, dan pada akhirnya menimbulkan pelanggaran
26
terhadap hak konstitusional Pemohon maupun warga negara lainnya yang
menjalankan fungsi pers secara merdeka di ruang publik;
44. Bahwa apabila Mahkamah berkenan mengabulkan permohonan a quo,
maka dalam penalaran yang wajar kerugian hak konstitusional Pemohon
yang selama ini bersifat potensial akan dapat dipulihkan. Pemohon yang
menulis opini di media massa yang secara faktual telah melalui proses
kurasi, seleksi, dan penyuntingan sebelum dipublikasikan berhak
memperoleh perlindungan hukum baik dari perusahaan pers maupun dari
Dewan Pers. Perlindungan tersebut harus tetap diberikan meskipun status
hubungan kerja Pemohon adalah pekerja lepas yang tidak terikat secara
struktural dalam satu badan perusahaan pers. Hal ini penting untuk
melindungi Pemohon dari potensi kriminalisasi, pelaporan pidana, maupun
gugatan perdata yang seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui
mekanisme hak koreksi dan penyelesaian sengketa di Dewan Pers
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pers;
45. Bahwa eksistensi suatu Penjelasan Pasal dalam Undang-Undang memiliki
peranan yang sangat krusial dan fundamental dalam penegakan hukum di
Indonesia. Penjelasan Pasal menjadi sarana interpretatif yang menentukan
arah penerapan norma dalam batang tubuh suatu Undang-Undang. Oleh
karena itu, kerancuan atau kekeliruan dalam Penjelasan Pasal dapat
berdampak pada pembentukan peraturan pelaksana (regeling), kebijakan
administratif (beschikking), maupun tindakan hukum konkret oleh aparat
pemerintah;
46. Pertimbangan serupa telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 3/PUU-XIII/2015, khususnya dalam pertimbangan hukum
Subparagraf [3.13.1] yang menyatakan, “Bagian Penjelasan berfungsi
sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas
norma tertentu dalam batang tubuh. Meskipun Penjelasan Pasal bukan
merupakan norma hukum, keberadaan Penjelasan Pasal yang tidak
memenuhi
ketentuan
Undang-Undang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan dapat menimbulkan kerancuan hukum, sehingga
terdapat kemungkinan para pemangku kepentingan akan merumuskan
peraturan pelaksana serta menerapkannya dengan merujuk pada
Penjelasan Pasal a quo.”
27
47. Bahwa ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh rumusan Pasal 8 dan
Penjelasan Pasal 12 UU Pers, khususnya karena tidak jelasnya cakupan
subjek hukum yang dilindungi dan sempitnya pengakuan terhadap profesi
kolumnis maupun kontributor lepas yang secara nyata menghasilkan
produk pers, telah menimbulkan kekosongan perlindungan hukum. Kondisi
tersebut dapat diatasi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang
bersifat final and binding serta erga omnes sebagai putusan yang mengikat
secara umum;
48. Bahwa dalam konteks ini, apabila Mahkamah mengabulkan permohonan
PEMOHON, maka putusan yang bersifat declatoir tersebut akan
menyatakan secara tegas apa yang menjadi hukum dari norma Pasal 8
dan Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Pers, yaitu bertentangan
dengan UUD NRI 1945. Pada saat yang bersamaan, putusan tersebut juga
akan meniadakan keadaan hukum yang menimbulkan diskriminasi
perlindungan hukum, sekaligus menciptakan keadaan hukum baru yang
sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers yang inklusif, kepastian hukum
yang adil, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana
dijamin oleh Konstitusi;
III.
ALASAN PERMOHONAN/POKOK-POKOK PERMOHONAN
Ruang Lingkup Pasal yang Diuji
Ketentuan
Rumusan
Pasal 8 UU Pers
Dalam melaksanakan profesinya wartawan
mendapat perlindungan hukum
Penjelasan Pasal 12 UU Pers
Pengumuman secara terbuka dilakukan
dengan cara:
a. Media cetak memuat kolom nama,
alamat,
dan
penanggung
jawab
penerbitan serta nama dan alamat
percetakan;
b. Media elektronik menyiarkan nama,
alamat, dan penanggungjawabnya pada
awal atau akhir setiap siaran karya
jurnalistik;
c. Media lainnya menyesuaikan dengan
bentuk, sifat, dan karakterik media yang
bersangkutan
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai
wujud
pertanggungjawaban
atas
karya
jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud dengan “penanggung jawab”
adalah penanggung jawab perusahaan pers
28
yang meliputi bidang usaha dan bidang
redaksi.
Sepanjang
menyangkut
pertanggungjawaban
pidana
menganut
ketentuan
perundang-undangan
yang
berlaku.
49. Pemilihan Bahasa, Kata, dan Istilah dalam Perumusan Pasal 8 dan
Penjelasan Pasal 12 UU Pers berdimensi ketidakjelasan rumusan dan
penyempitan
makna
sehingga
berimplikasi
pada
problematika
perlindungan hukum terhadap kolumnis dan kontributor lepas yang
menghasilkan produk pers. Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”;
50. Dalam konsep negara hukum, asas kepastian hukum merupakan elemen
yang fundamental dan krusial, terutama dalam kaitannya dengan
perlindungan terhadap hak asasi manusia. Merujuk pada Pasal 28I ayat (5)
UUD NRI 1945, ditegaskan bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis,
maka pelaksanaannya harus dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan;
51. Undang-Undang Pers merupakan instrumen hukum yang dimaksudkan
untuk menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang mencakup media cetak,
elektronik, dan media lainnya merupakan sarana utama bagi warga negara
untuk menyalurkan pikiran dan pendapatnya secara bebas dan
bertanggung jawab. Oleh karena itu, untuk memastikan pers dapat
berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 UUD
NRI 1945, maka diperlukan undang-undang yang menjamin kemerdekaan
pers secara substantif. Kemerdekaan pers merupakan perwujudan
kedaulatan rakyat serta unsur yang sangat penting dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis;
52. Bahwa kepastian hukum dalam konteks ini berkaitan erat dengan asas
legalitas yang dapat diderivasi ke dalam tiga proposisi pokok, yaitu: (1) lex
scripta yang berarti hanya diakui hukum tertulis, (2) lex stricta yang berarti
hukum harus ditafsirkan sebagaimana tertulis tanpa perluasan makna, dan
29
(3) lex certa yang berarti hukum harus dirumuskan secara jelas dan tidak
multitafsir agar tidak membuka peluang penyimpangan atau pelanggaran
hak. Prinsip lex certa ini juga menjadi pijakan penting untuk mencegah
terjadinya derograsi atau penurunan perlindungan hak konstitusional
akibat adanya peraturan perundang-undangan lain yang setingkat maupun
di bawah undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8
UU PPP, serta dalam berbagai kebijakan dan tindakan administratif
pemerintah (beschikking);
53. Bahwa sesuai kerangka tanggung jawab yang dimuat dalam UU Pers,
tanggung jawab atas isi penerbitan sebagaimana yang diatur dalam
Penjelasan Pasal 12 UU Pers tidak dapat dipandang semata-mata sebagai
kewajiban individu penulis, melainkan juga melekat pada perusahaan pers
dan penanggung jawab redaksional. Prinsip ini bertujuan untuk
menegakkan akuntabilitas institusional dalam proses produksi dan
publikasi informasi kepada publik;
54. Bahwa dalam praktik industri media dewasa ini, terdapat tren penggunaan
pernyataan/disclaimer pada bagian akhir tulisan opini yang berbunyi,
antara lain, “Tulisan opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis,
tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi.” (vide Bukti P-5) Frasa
tersebut kerap diposisikan oleh sebagian redaksi sebagai upaya formal
untuk melepaskan tanggung jawab redaksional atas konsekuensi hukum
dari publikasi opini. Frasa dan praktik disclaimer pada realitanya tidak
mencerminkan proses editorial yang sesungguhnya. Opini/kolom yang
dimuat dalam media massa pada umumnya telah melalui tahap kurasi,
editing substantif maupun teknis, serta keputusan publikasi oleh redaksi
yang ditentukan dalam rentan waktu 5 (lima) sampai 14 (empat hari) sejak
karya tulis dikirim (vide Bukti-6). Dengan demikian, publikasi opini bukanlah
tindakan unilateral penulis semata, melainkan hasil persetujuan institusi
pers yang memutuskan untuk menyebarluaskan gagasan tersebut ke
publik;
55. Bahwa Pemohon adalah seorang penulis lepas (freelance writer) yang
sejak tahun 2022 aktif sebagai kolumnis dan kontributor lepas pada
sejumlah media massa daerah dan nasional. Pemohon secara konsisten
memproduksi tulisan bertema hukum, politik, sosial, dan kebijakan publik
30
yang bersifat pengawasan serta kritik terhadap kebijakan penyelenggara
negara, sebagaimana karakter yang pada dasarnya merupakan fungsi
jurnalistik demi kepentingan publik (vide Bukti P-7);
56. Bahwa menurut definisi kebahasaan, kolumnis adalah orang yang secara
tetap menulis artikel pada surat kabar atau majalah; sedangkan
opini/kolom termasuk jenis karya jurnalistik yang memadukan pendapat
dengan rujukan fakta atau telaah. Oleh karena itu, publikasi kolom di
bawah bendera sebuah media tunduk pada rezim hukum pers, bukan
sekadar sudut pandang individu yang berdiri terpisah dari tanggung jawab
penerbit;
57. Bahwa kontributor atau penyumbang naskah/tulisan merupakan pihak
yang secara struktural tidak tercantum dalam organisasi redaksi, namun
terlibat secara fungsional dalam proses redaksional suatu media massa.
Mereka berperan sebagai bagian dari ekosistem pers yang turut
menyumbang konten jurnalistik, opini, maupun karya kreatif lainnya. Yang
termasuk dalam kategori kontributor antara lain adalah penulis artikel,
kolumnis, karikaturis, serta sastrawan yang mengirimkan karya sastra
seperti puisi, cerpen, atau esai ke media massa untuk dipublikasikan.
Selain itu, wartawan lepas (freelance journalist) juga termasuk dalam
kategori kontributor. Wartawan lepas adalah wartawan yang tidak terikat
hubungan kerja tetap dengan satu perusahaan pers tertentu, sehingga
memiliki kebebasan untuk mengirimkan berita atau liputan ke berbagai
media dan memperoleh honorarium atas setiap karya yang dimuat.
Termasuk pula dalam kategori kontributor adalah wartawan pembantu
(stringer), yaitu pihak yang bekerja untuk suatu perusahaan pers secara
tidak tetap, dengan pola kerja berbasis hasil liputan atau tulisan yang
dikirim dan dimuat. Wartawan pembantu, sebagaimana wartawan lepas
dan kolumnis, juga menerima honorarium atas karya jurnalistiknya, tetapi
tidak memiliki kedudukan administratif sebagai karyawan perusahaan pers;
58. Bahwa posisi kolumnis dan kontributor lepas dalam tata hukum pers belum
diatur secara tegas dalam UU Pers untuk tujuan perlindungan institusional.
Adanya redaksi yang mencantumkan disclaimer dan rumusan Pasal 8 UU
Pers yang berbunyi bahwa “Dalam melaksanakan profesinya wartawan
mendapat perlindungan hukum” menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
31
Pemohon: apakah “wartawan” yang dimaksud hanya wartawan yang
bekerja di perusahaan pers berbadan hukum dan menghasilkan karya
jurnalistik secara teratur atau juga termasuk mereka yang bekerja sebagai
kontributor lepas?;
59. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 12 UU Pers ditegaskan: “....Pengumuman
tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya
jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Yang dimaksud dengan
‘penanggung jawab’ adalah penanggung jawab perusahaan pers yang
meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.” Ketentuan ini secara normatif
menegaskan bahwa setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan melalui
media pers harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan pers melalui
penanggung jawab redaksi. Namun, di sinilah kemudian timbul
kebingungan normatif yang dialami Pemohon sebagai kolumnis.
a. Belum ada kejelasan apakah opini atau kolom yang ditulis oleh
kontributor lepas dan diterbitkan oleh redaksi media massa dapat
dikualifikasikan sebagai “karya jurnalistik” dalam arti UU Pers atau
hanya termasuk sebagai produk pers sebagaimana yang terdapat
dalam Pasal 1 angka 4 Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01/PK/DP/XI/2022-
PKS/44/XI/2022
tentang
Teknis
Pelaksanaan
Perlindungan
Kemerdekaan
Pers
dan
Penegakan
Hukum
terhadap
Penyalahgunaan Profesi Wartawan menjelaskan bahwa produk pers
mencakup seluruh konten yang dihasilkan perusahaan pers, termasuk
karya jurnalistik maupun konten lain seperti opini, kolom, surat
pembaca, dan iklan. Lazimnya, redaksi memiliki wewenang editorial,
termasuk memutuskan layak atau tidaknya sebuah tulisan opini
dimuat. Terdapat keterlibatan aktif redaksi dalam proses penerbitan
tulisan opini tersebut. Akan tetapi, posisi penulis opini yang bukan
karyawan tetap di sebuah perusahaan pers berbadan hukum yang
secara teratur memproduksi karya jurnalistik membuat status
hukumnya menjadi ambigu;
b. Dalam hal tanggung jawab, penjelasan Pasal 12 UU Pers hanya
menyebut bahwa penanggung jawab perusahaan pers meliputi bidang
usaha dan bidang redaksi. Penjelasan ini mengimplikasikan bahwa
32
setiap konten yang diterbitkan, termasuk opini dan kolom, berada
dalam ruang lingkup tanggung jawab redaksi. Namun, karena status
kolumnis atau penulis opini tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU
Pers, muncul keraguan apakah karya mereka juga otomatis dilindungi
dan dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari produksi bidang
redaksi;
Atas kondisi tersebut Pemohon menghadapi kebingungan hukum. Di satu
sisi, tulisan opini Pemohon telah melewati proses editorial yang ketat,
selektif dan dipublikasikan oleh media pers, sehingga sepatutnya berada
di bawah tanggung jawab redaksi sebagaimana yang diatur dalam
Penjelasan Pasal 12 UU Pers. Namun di sisi lain, ketiadaan pengakuan
eksplisit dan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya
sebagaimana dimaksud Pasal 8 UU Pers terhadap posisi kolumnis dan
kontributor lepas menimbulkan keraguan. Kebingungan inilah yang
menimbulkan ketidakpastian hukum dan Pemohon tidak memperoleh
jaminan perlindungan hukum yang adil atas karya tulisnya, meskipun karya
tersebut diterbitkan secara sah melalui media pers yang berbadan hukum
dan berbadan redaksi;
60. Bahwa Ketidakpastian ini berimplikasi langsung pada risiko riil seperti
kriminalisasi, intimidasi, serta serangan digital (doxxing), yang secara
substansial mengganggu hak Pemohon untuk berpendapat dan
memperoleh rasa aman dalam menjalankan fungsi pers. Kerentanan posisi
hukum penulis opini bukanlah sesuatu yang bersifat abstrak, melainkan
terjadi nyata di hadapan kita semua. Salah satu contoh kongkretnya adalah
kasus dugaan intimidasi yang dialami salah seorang penulis rubrik opini di
portal berita detik.com (vide Bukti P-8) Bahwa berdasarkan pemberitaan,
tulisan berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” tayang
pada Kamis, 22 Mei 2025 di laman rubrik kolom detik.com. Pada mulanya,
tulisan tersebut terpampang jelas beserta nama penulisnya. Namun, tidak
lama setelah artikel tersebut terbit, muncul dugaan intimidasi terhadap
penulis sehingga isi tulisan itu dihapus dan diganti dengan pengumuman
dari redaksi detik.com “demi keselamatan penulisnya.” Setelah kasus ini
ramai diperbincangkan publik, redaksi detik.com kemudian meralat
keterangannya. Judul laman berubah menjadi “Tulisan Opini Ini Dicabut”,
33
dan nama penulis tidak lagi dicantumkan. Redaksi juga menjelaskan
bahwa penghapusan artikel dilakukan atas permintaan penulis, bukan atas
rekomendasi Dewan Pers. Kasus ini mendapat perhatian dari masyarakat
sipil karena menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan
hukum terhadap penulis opini. Sebab, tulisan opini atau kolom tidak
semestinya ditanggapi dengan teror, intimidasi, atau bahkan kriminalisasi.
Selama sebuah opini tidak melanggar kode etik jurnalistik maupun
ketentuan peraturan perundang-undangan, pihak yang merasa dirugikan
seharusnya menggunakan mekanisme hak jawab atau bahkan menulis
opini tandingan, bukan melakukan tindakan yang berimplikasi pada
pembungkaman kebebasan berekspresi;
61. Bahwa Dewan Pers sendiri melalui Siaran Pers Nomor 10/SP/DP/V/2025
(vide Bukti-9) menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah memberikan
rekomendasi pencabutan tulisan tersebut. Dewan Pers bahkan mengecam
dugaan intimidasi yang dialami penulis opini dan mendesak semua pihak
untuk menghormati ruang demokrasi serta melindungi suara kritis warga,
termasuk mahasiswa. Sikap resmi Dewan Pers ini memperkuat bukti
bahwa intimidasi terhadap kolumnis benar-benar terjadi, sekaligus
memperlihatkan lemahnya perlindungan institusional terhadap mereka;
62. Bahwa fakta intimidasi terhadap salah satu penulis opini di detik.com
menunjukkan bagaimana posisi hukum kolumnis sangat rentan. Redaksi
justru berupaya melepaskan tanggung jawab dengan menyebut tulisan
dihapus demi keselamatan penulis, bahkan kemudian menghapus
identitas penulis dari artikel. Hal ini semakin menegaskan bahwa dalam
praktiknya, kolumnis atau penulis opini sering dibiarkan sendirian
menghadapi tekanan hukum maupun non-hukum, tanpa adanya jaminan
perlindungan institusional yang memadai;
63. Bahwa kasus kriminalisasi juga dialami oleh seorang kolumnis di media
daring AJNN.NET (vide Bukti P-10). Dalam perkara tersebut, Redaksi
dengan tegas menyatakan bahwa materi yang dipersoalkan merupakan
produk jurnalistik yang menurut hukum wajib tunduk pada mekanisme
penyelesaian melalui Dewan Pers, dan bukan dijadikan objek kriminalisasi.
Pemimpin Redaksi AJNN.NET menyayangkan keputusan pihak pelapor
yang melaporkan penulis opini ke pihak kepolisian. Menurut pihak Redaksi,
34
seharusnya pelapor dengan mudah dapat membedakan antara opini
sebagai produk pers dengan opini yang berseliweran di media sosial.
Penulis opini dilaporkan ke Polda Aceh dengan tuduhan pencemaran nama
baik. Padahal menurut pihak Redaksi, pemuatan opini dari kolumnis
dilakukan
berdasarkan
kajian
jurnalistik,
sehingga
tidak
dapat
dikualifikasikan sebagai fitnah maupun pencemaran nama baik.
Merespons krimalisasi terhadap penulis Opini di AJNN dalam Ketua AJI
Banda Aceh: Sengketa Opini Media Massa Harus Lewat Dewan Pers,
Bukan
Polisi
yang
tayang
di
AJNN
pada
2
Juli
2025
(https://www.ajnn.net/news/ketua-aji-banda-aceh-sengketa-opini-media-
massa-harus-lewat-dewan-pers-bukan-polisi/amp.html),
Ketua
Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Reza Munawir, menegaskan
bahwa opini yang dimuat di media massa merupakan bagian dari produk
pers dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, ia menilai penyelesaian sengketa terhadap karya opini tidak
semestinya dilakukan melalui jalur pidana. “Opini itu merupakan produk
pers. Memang bukan karya jurnalistik seperti berita, tetapi tetap diakui
dalam ranah pers. Otomatis yang berlaku adalah UU Pers,” kata Reza
Munawir di Banda Aceh, Rabu, 2 Juli 2025. Pernyataan tersebut
disampaikan Reza menanggapi langkah seorang rektor di Aceh yang
melaporkan sebuah opini di media massa ke pihak kepolisian. Menurutnya,
tindakan tersebut keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap
mekanisme penyelesaian sengketa pers. “Sebagai akademisi, rektor
seharusnya memahami bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan
melalui Dewan Pers, bukan melalui proses hukum pidana,” ujarnya. Ia
menjelaskan, apabila keberatan terhadap opini, pihak yang dirugikan
seharusnya menanggapi melalui saluran yang sama, yakni dengan
menerbitkan opini tandingan. “Kalau berita, dia bisa menggunakan hak
jawab. Tapi kalau opini, cukup dibalas dengan opini,” jelas Reza. Selain itu,
Reza mengingatkan bahwa pihak kepolisian juga memiliki kewajiban untuk
memahami dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Menurutnya, sebelum memproses laporan pidana, polisi dapat terlebih
dahulu berkonsultasi dengan Dewan Pers. AJI Banda Aceh menilai
pelaporan opini ke jalur pidana berpotensi mengancam kebebasan pers di
35
Indonesia. Reza berharap semua pihak, terutama pejabat publik, dapat
lebih memahami dan menghargai peran pers serta mekanisme kerja
jurnalistik sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku;
64. Bahwa Pasal 4 Ayat (2) Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan
Nomor NK/4/III/2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Pers dan
Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan (vide Bukti
P-11) menyatakan:
"Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Para
Pihak apabila Pihak Kedua menerima laporan/pengaduan dugaan
perselisihan/sengketa, termasuk terkait surat pembaca, opini/kolom,
atau produk pers lainnya antara wartawan/media dengan masyarakat,
maka
Pihak
Kedua
(Kepolisian)
dapat
mengarahkan
Pihak
Pelapor/Pengadu untuk menempuh langkah-langkah secara bertahap
dan berjenjang, dimulai dari penggunaan hak jawab, hak koreksi, dan
pengaduan kepada Pihak Pertama (Dewan Pers)."
Bahwa ketentuan tersebut secara tegas menempatkan opini/kolom
sebagai bagian dari produk pers yang mekanisme penyelesaiannya harus
melalui Dewan Pers, bukan langsung menjadi objek proses pidana di
Kepolisian;
65. Bahwa seperti halnya kolom opini, surat pembaca pun merupakan salah
satu produk pers yang tidak memperoleh perlindungan hukum karena tidak
termasuk ke dalam kategori karya jurnalistik yang dihasilkan oleh
wartawan. Padahal, surat pembaca secara faktual merupakan bagian dari
aktivitas jurnalistik yang melibatkan proses kurasi, seleksi, dan
penyuntingan di meja redaksi sebelum dipublikasikan kepada khalayak
umum. Sebagaimana dikutip dari HukumOnline dalam artikel berjudul
“Redaksi Bertanggung Jawab atas Surat Pembaca” yang tayang pada 28
Maret 2008 (https://www.hukumonline.com/berita/a/redaksi-bertanggung-
jawab-atas-surat-pembaca-hol18846/), dijelaskan bahwa surat pembaca
diterbitkan oleh perusahaan media dan melalui proses seleksi serta
penyuntingan di meja redaksi. Berdasarkan Pasal 12 dan Penjelasan Pasal
12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penanggung
jawab dalam perusahaan pers dibedakan menjadi dua, yaitu penanggung
jawab di bidang usaha dan penanggung jawab di bidang redaksi.
Lazimnya, Pemimpin Redaksi (Pemred) merupakan penanggung jawab di
bidang keredaksian. Pendapat tersebut sejalan dengan pandangan Hinca
36
Panjaitan, mantan anggota Dewan Pers, yang menegaskan bahwa redaksi
tidak dapat mengalihkan tanggung jawabnya kepada penulis ketika surat
pembaca telah dipublikasikan. Hal ini ditegaskan pula oleh Bambang
Harymurti, anggota Dewan Pers, yang menyatakan bahwa karena surat
pembaca merupakan tanggung jawab redaksi, maka setiap surat pembaca
akan melalui proses seleksi yang ketat. Jika isi surat pembaca dianggap
tidak benar atau berpotensi menimbulkan kebohongan, maka redaksi tidak
akan memuatnya. Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa salah satu
kriteria agar surat pembaca layak dipublikasikan adalah sejauh mana surat
tersebut memiliki relevansi dengan kepentingan publik. Di satu sisi, surat
pembaca berfungsi sebagai sarana penyebarluasan informasi dan kontrol
sosial sebagaimana berita; namun di sisi lain, surat pembaca juga
merupakan bentuk opini karena memuat pendapat seseorang. Dengan
demikian, surat pembaca memiliki karakter ganda yang berada di antara
berita dan opini. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh isi
surat pembaca, maka penyelesaian sengketa tersebut seharusnya
dilakukan melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pers. Jika pihak yang dirugikan masih tidak puas, maka
penyelesaian selanjutnya harus diajukan ke Dewan Pers, bukan langsung
ke ranah peradilan umum, karena Dewan Pers memiliki kewenangan
menilai apakah hak jawab telah dijalankan secara layak atau belum. Dalam
praktiknya, media memiliki kewajiban untuk melayani surat pembaca yang
berisikan hak jawab guna mencegah penyalahgunaan media sebagai
sarana untuk menyerang pihak lain. Hal ini menunjukkan bahwa tanggung
jawab atas surat pembaca secara hukum melekat pada redaksi, bukan
hanya pada penulis surat tersebut. Kasus Khoe Seng Seng melawan PT
Duta Pertiwi Tbk menjadi contoh konkret dari persoalan tersebut. Dalam
perkara tersebut Khoe Seng Seng digugat secara perdata karena surat
pembacanya yang dianggap mencemarkan nama baik. Meskipun surat
pembaca tersebut telah melalui proses seleksi dan diterbitkan oleh media
massa, tanggung jawab hukum justru dibebankan kepada penulisnya.
Dalam persidangan, Bambang Harymurti memberikan keterangan ahli
yang menegaskan bahwa surat pembaca merupakan bagian dari produk
pers, dan karena diterbitkan oleh media massa, maka tanggung jawab
37
hukum atas isi surat pembaca seharusnya berada pada redaksi, bukan
penulis;
66. Bahwa kerentanan kolumnis terhadap jeratan hukum tanpa melalui
mekanisme penyelesaian di Dewan Pers sesungguhnya bukanlah hal baru.
Fakta tersebut telah berlangsung setidaknya sejak 15 tahun silam. Salah
satu kasus yang relevan dapat ditelusuri melalui laporan HukumOnline
berjudul “Kriminalisasi Kini Menimpa Kolumnis” yang terbit pada 23
November 2007 (https://www.hukumonline.com/berita/a/kriminalisasi-kini-
menimpa-kolumnis--hol18048/?page=2). Dalam pemberitaan tersebut,
dikisahkan peristiwa hukum yang menimpa Bersihar Lubis, seorang
kolumnis sekaligus wartawan senior, akibat tulisannya berjudul “Kisah
Interogator yang Dungu” yang dimuat di Koran Tempo pada Maret 2007.
Tulisan tersebut mengutip pernyataan Joesoef Ishak, penerbit Hasta Mitra,
yang pernah menceritakan pengalaman interogasinya oleh aparat
kejaksaan terkait penerbitan karya Pramoedya Ananta Toer yang saat itu
dianggap dilarang. Dalam kolom itu, Bersihar menyoroti sikap anti
intelektual dalam pelarangan buku serta mengkritik langkah kejaksaan
yang dianggap tidak proporsional. Kutipan yang ditulis Bersihar antara lain
menggambarkan bagaimana Joesoef Ishak “disiksa oleh kedunguan
interogator, dan interogator disiksa oleh atasan mereka yang lebih tinggi
tingkat kedunguannya.” Frasa tersebut, yang sejatinya merupakan kutipan
dan bentuk kritik sastra, justru dijadikan dasar pelaporan pidana oleh Pudin
Saprudin, staf seksi intel Kejaksaan Negeri Depok. Bersihar kemudian
didakwa mencemarkan nama baik Kejaksaan Agung dan dijerat dengan
Pasal 207 dan 316 jo Pasal 310 ayat (1) KUHP. Menanggapi kasus
tersebut, Wina Armada Sukardi, Anggota Dewan Pers saat itu,
menegaskan bahwa tulisan Bersihar tergolong opini yang dilindungi oleh
konstitusi, khususnya Pasal 28 UUD 1945, serta oleh Undang-Undang
Pers. Menurutnya, pihak yang keberatan terhadap opini di media
semestinya menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau
penyelesaian melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana. Ia juga menegaskan
bahwa tanggung jawab hukum media berada pada penanggung jawab
penerbitan, sementara kolumnis memikul tanggung jawab moral atas
tulisannya.
38
67. Bahwa kasus Bersihar Lubis menunjukkan bahwa ketidakjelasan status
kolumnis dalam atas jaminan perlindungan hukum dalam Pasal 8 dan
Penjelasan Pasal 12 UU Pers untuk karya opininya, menimbulkan
kerentanan nyata terhadap profesi penulis opini. Akibat kekosongan
pengaturan tersebut, kolumnis dan kontributor lepas kerap langsung
berhadapan dengan aparat penegak hukum melalui instrumen KUHP atau
UU ITE, tanpa terlebih dahulu mendapatkan perlindungan mekanisme
penyelesaian melalui Dewan Pers sebagaimana mestinya;
68. Bahwa berdasarkan data statistik yang termuat di sejumlah hasil survei
juga memperkuat urgensi perlindungan hukum bagi kolumnis dan
kontributor lepas di tengah iklim kebebasan pers yang kian memburuk.
Temuan di awal tahun 2025 menunjukkan adanya eskalasi kekerasan
terhadap insan pers di Indonesia. Hal ini selaras dengan hasil studi Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) pada Maret 2025 yang mencatat sebanyak 75,1
persen jurnalis di Indonesia pernah mengalami kekerasan, baik fisik
maupun digital. Laporan ini berbasis survei terhadap 2.020 jurnalis di
berbagai daerah (vide Bukti P-12). Angka tersebut menunjukkan bahwa
intimidasi, serangan digital, hingga ancaman fisik terhadap insan pers
bukanlah peristiwa insidental, melainkan fenomena sistemik yang terus
berulang. Situasi ini juga dikonfirmasi dalam Laporan World Press
Freedom Index 2025 yang dirilis oleh Reporters Without Borders (RSF)
pada 2 Mei 2025. Indonesia tercatat menempati posisi 127 dari 180 negara,
mengalami penurunan drastis dibandingkan peringkat 111 pada tahun
2024 dan 108 pada tahun 2023 (vide Bukti P-13). Tren ini menandakan
semakin memburuknya iklim kebebasan pers di Indonesia. Kondisi serupa
tercermin pula dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) nasional yang
disusun oleh Dewan Pers. Pada tahun 2024, IKP hanya mencapai angka
69,36, turun dari 71,57 pada 2023 dan bahkan lebih rendah dibanding
capaian 77,88 pada 2022 (vide Bukti P-14). Penurunan ini menunjukkan
adanya degradasi serius dalam perlindungan kebebasan pers, yang
berimplikasi langsung pada kualitas demokrasi di Indonesia.
69. Bahwa dari fakta data tersebut memperlihatkan bahwa jurnalis (wartawan)
yang secara eksplisit telah dijamin dalam Pasal 8 UU Pers bahkan secara
khusus dijamin perlindungan dan hak imunitasnya dalam Peraturan Dewan
39
Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi
Wartawan tetap tidak lepas dari ancaman kekerasan dan praktik intimidasi.
Jika insan pers (wartawan) yang diakui secara formal oleh undang-undang
masih rentan terhadap serangan, maka kerentanan kolumnis dan penulis
lepas, tentu jauh lebih besar;
70. Bahwa kerentanan tersebut semakin beralasan sebagaimana yang dimuat
dalam
riset
yang
dilakukan
oleh
Dosen
Jurnalistik
Universitas
Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Budi Santoso, S.Sos., M.Si.,
berjudul The Construction of Legal Protection for Journalists Unaffiliated
with
Press
Companies
in
the
Industrial
Revolution
4.0
Era
(https://www.ums.ac.id/berita/penelitian/menelaah-perlunya-perlindungan-
hukum-wartawan-lepas). Dalam riset tersebut, ia menganalisis bentuk
perlindungan hukum bagi wartawan yang tidak berafiliasi dengan
perusahaan pers, atau yang lazim disebut wartawan lepas (freelance
journalist), serta merumuskan konstruksi hukum yang ideal bagi
perlindungan mereka di era industri 4.0. Peneliti mencontohkan, Pasal 8
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hanya menyebutkan
bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan
profesinya. Namun, ketentuan tersebut tidak menjelaskan secara rinci
apakah perlindungan hukum dimaksud berlaku bagi wartawan cetak,
elektronik, maupun daring. Dalam praktiknya, pembahasan mengenai
perlindungan hukum terhadap wartawan cenderung dikaitkan dengan
mereka yang bekerja dan berafiliasi dengan perusahaan pers. Peneliti
berpendapat bahwa apabila merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor
5 Tahun 2008, disebutkan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan
selain diberikan oleh negara dan masyarakat juga diberikan oleh
perusahaan pers. Sayangnya, ketentuan Pasal 8 UU Pers tidak
menjelaskan apakah perlindungan hukum itu juga mencakup wartawan
lepas yang tidak bernaung di bawah perusahaan pers. Melihat fakta
tersebut, Peneliti menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap
insan pers selama ini pada praktiknya hanya diberikan kepada wartawan
yang berafiliasi dengan perusahaan pers. Akibatnya, kasus kriminalisasi
terhadap wartawan lepas masih sering terjadi karena ketiadaan jaminan
hukum yang tegas, sehingga mereka kerap dijerat dengan undang-undang
40
lain seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
atau ketentuan pidana umum dalam KUHP. Dalam risetnya, ia
memaparkan sejumlah contoh kasus pemidanaan terhadap wartawan
lepas, antara lain:
1) Kasus Nurkholis Lamaau (2022): Jurnalis asal Maluku ini dilaporkan
oleh Wakil Wali Kota Tidore karena menulis artikel berjudul Hirup Debu
Batubara Dapat Pahala. Menurut Budi, meski terdapat pengaturan
tentang perlindungan hukum bagi kebebasan pers, implementasinya
masih belum maksimal.
2) Kasus Muhammad Asrul (2019): Asrul dijerat Pasal 27 ayat (3) jo.
Pasal 45 ayat (1) UU ITE karena menulis artikel tentang dugaan
korupsi di Kota Palopo. Budi menilai penggunaan pasal karet dalam
UU ITE justru berpotensi mengkriminalisasi wartawan.
3) Kasus Hersubeno Arief (2021): Wartawan ini dilaporkan ke Polda
Metro Jaya oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas
pemberitaan berjudul Ibu Megawati Koma. Berdasarkan kesepakatan
bersama antara Polri dan Dewan Pers Nomor 2 Tahun 2017, penyidik
akhirnya mengembalikan perkara ini ke mekanisme Dewan Pers,
sehingga kasus tidak berlanjut.
4) Kasus Dar (Pemimpin Redaksi) dan Bud (Wartawan Tabloid Mingguan
Koridor) Tahun 2004–2005: Dalam kasus ini, keduanya divonis
bersalah atas tuduhan memfitnah, yang menurut peneliti menunjukkan
lemahnya perlindungan hukum terhadap wartawan lepas.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, peneliti mengusulkan agar Pasal 8
UU Pers segera direvisi guna mengakomodasi perlindungan hukum bagi
wartawan lepas. Menurutnya, pasal tersebut seharusnya memberikan
kejelasan bahwa perlindungan hukum dimaksud berlaku bagi wartawan
yang berafiliasi dengan perusahaan pers maupun yang bekerja secara
independen. Hal ini menjadi penting mengingat di era digital 4.0, semakin
banyak wartawan lepas yang berkarya melalui media daring dan tetap
menjalankan fungsi jurnalistik yang sama dengan wartawan konvensional;
71. Bahwa merujuk pada bagian Kesimpulan halaman 6 sampai dengan 7
Kajian Akademik Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers yang disusun oleh Pusat Pemantauan
41
Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR
RI (vide Bukti P-15), ditemukan sejumlah persoalan mendasar baik dari
aspek
substansi
maupun
implementasi
Undang-Undang
Pers.
Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa
Undang-Undang Pers belum sepenuhnya memadai dan efektif dalam
pelaksanaannya, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dari sisi substansi,
terdapat beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pers yang dinilai
sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan dinamika
ekosistem media saat ini. Oleh karena itu, diperlukan langkah
penyempurnaan dan penambahan materi muatan tertentu agar norma-
norma yang diatur dalam Undang-Undang Pers dapat semakin
memperkuat kemerdekaan pers sekaligus memenuhi asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022. Sementara dari sisi implementasi, kajian
tersebut mengidentifikasi masih adanya sejumlah persoalan yang
menghambat efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Pers, seperti
rendahnya perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan
kegiatan jurnalistik, masih adanya entitas pers yang tidak berbadan hukum,
terjadinya mispersepsi terhadap kegiatan verifikasi dan pendataan media
yang dilakukan oleh Dewan Pers, serta rendahnya komitmen aparat
penegak hukum dalam menempatkan Undang-Undang Pers sebagai lex
specialis terhadap tindak pidana yang terkait dengan kegiatan jurnalistik.
Selain itu, dari aspek sarana dan prasarana ditemukan adanya perbedaan
pandangan mengenai urgensi pendirian perwakilan Dewan Pers di daerah.
Sedangkan dari aspek budaya hukum, persoalan yang cukup mendasar
adalah kecenderungan masyarakat yang masih memilih jalur hukum
pidana, yakni melalui pelaporan kepada kepolisian, dibandingkan
menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme Dewan Pers.
III.A. Ketiadaan Perlindungan Hukum bagi Kolumnis dan Kontributor Lepas
dalam Menjalankan Profesinya dalam Pasal 8 UU Pers dan
Ketidakpastian
Tulisan
Opini
sebagai
Karya
Jurnalistik
yang
42
Memperoleh Perlindungan dari Redaksi dalam Penjelasan Pasal 12 UU
Pers Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
72. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Akan tetapi, Pemohon merasa
dirugikan hak konstitusionalnya sebagai kolumnis dan kontributor lepas
akibat materi Pasal 8 UU Pers yang menyatakan: “Dalam melaksanakan
profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Rumusan ini
bersifat limitatif karena hanya menyebut “wartawan” yang secara definitif
hanya bagi mereka yang secara teratur menghasilkan karya jurnalistik,
tanpa menyinggung pihak lain yang juga menjalankan fungsi jurnalistik
yang tidak secara teratur dan terikat hanya pada satu perusahaan pers,
seperti kolumnis dan kontributor lepas. Akibatnya, kedudukan hukum
Pemohon menjadi simpang siur dan tidak memperoleh jaminan
pengakuan dan perlindungan hukum yang setara, padahal secara
fungsional peran Pemohon dalam ruang publik sama pentingnya dengan
wartawan tetap dalam membangun opini publik dan menjalankan fungsi
kontrol sosial terhadap kekuasaan;
73. Bahwa secara struktural, kolumnis, penulis artikel, karikaturis, serta
jurnalis lepas (freelance journalist) tidak termasuk dalam struktur
organisasi redaksi. Mereka bekerja secara fungsional dengan
mengirimkan karya tulis, berita, atau opini yang kemudian melalui proses
kurasi, penyuntingan, dan keputusan penerbitan oleh redaksi. Dalam hal
ini, redaksi memegang kendali penuh atas apakah suatu tulisan layak
untuk diterbitkan atau tidak. Oleh karena itu, setiap karya yang
dipublikasikan oleh media massa sejatinya telah melalui proses editorial
yang menjadi bagian dari tanggung jawab redaksi.
74. Namun penjelasan Pasal 12 UU Pers yang mengatakan bahwa:
“….Pengumuman
tersebut
dimaksudkan
sebagai
wujud
pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau
disiarkan. Yang dimaksud dengan penanggung jawab adalah
penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan
bidang redaksi.” Tidak memberikan kejelasan apakah tanggung jawab
tersebut juga mencakup karya opini atau kolom yang ditulis oleh
43
kontributor lepas dan kolumnis. Ambiguitas ini menimbulkan kekosongan
hukum mengenai status tulisan yang telah diseleksi dan diterbitkan oleh
redaksi apakah dianggap sebagai karya jurnalistik yang menjadi
tanggung jawab perusahaan pers, atau semata-mata dianggap sebagai
tulisan pribadi penulis;
75. Bahwa dalam praktiknya, banyak perusahaan pers mencantumkan
disclaimer yang berbunyi: “Tulisan opini ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian dari tanggung jawab
redaksi.” Praktik disclaimer semacam itu bertentangan dengan
semangat Penjelasan Pasal 12 UU Pers, karena menggeser beban
tanggung jawab dari institusi pers kepada individu penulis lepas.
Padahal, secara normatif dan etik, setiap karya yang dipublikasikan telah
melalui mekanisme editorial redaksi. Dengan adanya disclaimer
tersebut,
kolumnis
dan
kontributor
lepas
kehilangan
jaminan
perlindungan hukum, baik ketika menghadapi laporan pidana, intimidasi,
maupun sengketa terkait isi tulisannya;
76. Bahwa kondisi ini mengakibatkan Pemohon sebagai kolumnis maupun
kontributor lepas tidak dapat memperoleh pendampingan atau
perlindungan dari Dewan Pers, sebab Dewan Pers selama ini hanya
memberikan perlindungan kepada wartawan yang bekerja di bawah
perusahaan pers. Ketentuan ini sejalan dengan praktik pelaksanaan
Pasal 8 UU Pers yang menempatkan “wartawan” sebagai satu-satunya
subjek penerima perlindungan hukum, tanpa mencakup kolumnis dan
kontributor lepas yang turut menghasilkan produk pers di media massa.
Dengan demikian, secara nyata telah terjadi diskriminasi dan
ketidaksetaraan perlakuan di hadapan hukum antara wartawan tetap dan
kontributor lepas, yang seharusnya sama-sama diakui menjalankan
fungsi jurnalistik dalam sistem pers nasional;
77. Bahwa hasil penelitian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tahun 2023
bertajuk “Eksploitasi Jurnalisme Lepas di Industri Media Indonesia:
Sebuah Pemetaan Upah dan Kondisi Kerja Jurnalis Lepas di Indonesia”
(lihat:
https://aji.or.id/data/eksploitasi-jurnalis-lepas-di-industri-media-
indonesia-sebuah-pemetaan-upahkondisi-kerja)
memperkuat
fakta
bahwa jurnalis lepas dan kontributor bekerja dalam kondisi yang sangat
44
rentan. Laporan tersebut mengungkap bahwa para jurnalis lepas tidak
memiliki kepastian pendapatan, tidak memperoleh perlindungan hukum,
serta kerap bekerja dengan jam kerja melebihi batas normal tanpa
dukungan keamanan kerja. Temuan dari survei, wawancara, dan Focus
Group Discussion (FGD) menunjukkan bahwa tren perekrutan jurnalis
lepas oleh perusahaan pers semakin meningkat, namun tidak diiringi
kejelasan status hukum maupun perlindungan profesi. Para jurnalis
lepas bahkan menghadapi risiko tinggi di lapangan, seperti kekerasan
fisik, intimidasi, hingga ancaman keselamatan dalam meliput konflik atau
bencana.
Akan
tetapi,
perusahaan
pers
tidak
menyediakan
perlengkapan keselamatan, asuransi, maupun tanggung jawab hukum
apabila terjadi insiden. Hal ini sejalan dengan Laporan AJI Indonesia
Tahun 2022 yang mencatat adanya 61 kasus kekerasan terhadap
jurnalis, meningkat dari tahun sebelumnya, yang mencakup kekerasan
fisik, serangan digital, kekerasan verbal, penyensoran, hingga pelaporan
pidana;
78. Bahwa kondisi serupa juga dialami oleh kolumnis dan kontributor lepas
dalam konteks karya opini. Mereka berperan aktif dalam menyampaikan
gagasan dan kritik sosial melalui media massa, namun tidak
memperoleh jaminan hukum ketika tulisannya memicu sengketa atau
pelaporan.
Praktik
disclaimer
dari
redaksi
membuat
mereka
menanggung risiko hukum secara pribadi, sementara perusahaan pers
tetap menikmati manfaat ekonomi dan reputasi dari publikasi tulisan
tersebut;
79. Bahwa praktik demikian jelas bertentangan dengan prinsip kepastian
hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Norma dalam Pasal 8 UU Pers yang membatasi
perlindungan hanya kepada wartawan telah menimbulkan diskriminasi
terhadap profesi lain yang menjalankan fungsi jurnalistik. Di sisi lain,
praktik disclaimer oleh perusahaan pers memperlemah tanggung jawab
redaksi sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 12 UU Pers,
sekaligus meniadakan jaminan perlindungan bagi penulis lepas yang
secara nyata menjadi bagian dari ekosistem jurnalistik nasional;
45
80. Bahwa dalam hierarki peraturan perundang-undangan, eksistensi
produk hukum undang- undang sangat fundamental dan krusial terhadap
sistem hukum. Konsekuensi logisnya ialah, rumusan dalam suatu beleid
dalam Undang-Undang harus dijabarkan secara jelas dan tegas agar
dapat dimaknai sebagaimana mestinya. Ketika suatu perumusan beleid
tidak jelas maka hal ini bertentangan dengan asas legalitas yang secara
tidak langsung diakui dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang
memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap
warga negara. Terkait kepastian hukum, sejumlah putusan pengujian
Undang-Undang yang menempatkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
sebagai batu ujinya, Mahkamah Konstitusi memberikan panduan terkait
pemaknaan frasa “kepastian hukum” dalam konstitusi, baik berkenaan
dengan hukum materiil maupun hukum formil, yaitu: Kepastian hukum
dalam konteks pembentukan hukum materil mengharuskan rumusan
undang-undang tidak boleh menimbulkan penafsiran berbeda dan
membuka
ruang
terjadinya
penyalahgunaan
kekuasaan
dalam
penegakan hukum (Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010). Kepastian
hukum dalam konteks pembentukan hukum formil menempatkan
kepastian hukum sebagai kepastian yang tidak harus/mesti diukur
secara matematis, melainkan juga dapat diukur dan tersedianya kontrol
terhadap hukum tersebut oleh aparat penegak hukum (Putusan MK
Nomor 018/PUU-IV/2006, dalam Ismail Hasani (Ed), 2013: hlm 195-196);
81. Bahwa ketentuan Pasal 8 UU Pers yang tidak mengakomodasi
keberadaan kolumnis dan kontributor lepas, serta praktik disclaimer yang
melepaskan tanggung jawab redaksi sebagaimana bertentangan
dengan Penjelasan Pasal 12 UU Pers, secara nyata melanggar prinsip
perlakuan yang sama di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil,
dan perlindungan hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
III.B. Ketiadaan Perlindungan Hukum bagi Kolumnis dan Kontributor Lepas
dalam Menjalankan Profesinya dalam Pasal 8 UU Pers dan Ketidakpastian
Tulisan Opini sebagai Karya Jurnalistik yang Memperoleh Perlindungan
46
dari Redaksi dalam Penjelasan Pasal 12 UU Pers Bertentangan dengan
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945
82. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 menjamin bahwa “Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Jaminan konstitusional ini menegaskan bahwa negara wajib melindungi
setiap bentuk ekspresi pendapat di ruang publik, termasuk yang disalurkan
melalui media massa. Opini yang dimuat dalam media merupakan salah
satu perwujudan hak konstitusional warga negara untuk mengemukakan
pendapat di muka umum, yang memperoleh perlindungan ganda baik
sebagai ekspresi individu dan sebagai bagian dari kegiatan pers yang
diatur dalam UU Pers;
83. Bahwa bentuk kebebasan berekspresi yang dijalankan oleh seorang
kolumnis memiliki karakteristik yang berbeda dengan kebebasan
berekspresi warga negara pada umumnya. Pendapat yang disampaikan
oleh kolumnis tidak dapat disamakan dengan pendapat pribadi yang
diunggah secara bebas di media sosial. Tulisan seorang kolumnis
merupakan hasil proses jurnalistik yang melalui tahap seleksi,
penyuntingan, dan persetujuan redaksi sebelum akhirnya disiarkan kepada
publik. Oleh karena itu, kebebasan berpendapat seorang kolumnis
senantiasa berada dalam koridor etika dan kebijakan redaksi media tempat
tulisannya diterbitkan. Tidak semua opini atau gagasan yang disampaikan
oleh kolumnis dapat disiarkan, sebab keputusan akhir mengenai kelayakan
publikasi tetap berada pada redaksi melalui proses editorial yang ketat;
84. Bahwa untuk menjadi kolumnis di media massa arus utama tidak semata-
mata ditentukan oleh kemampuan menulis, melainkan juga ditunjang oleh
latar belakang pendidikan, pengalaman, dan kompetensi yang relevan
dengan isu yang diulas. Posisi kolumnis umumnya diberikan kepada
individu yang memiliki kredibilitas intelektual dan rekam jejak profesional
yang diakui publik. Misalnya, sebagaimana dicontohkan oleh Kompas.com,
kriteria calon kolumnis mencakup akademisi, profesional atau praktisi di
bidangnya, pengamat isu strategis, ahli atau pakar di bidang tertentu,
budayawan atau seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh
masyarakat, aparatur pemerintah maupun swasta, serta mahasiswa tingkat
lanjut (S2 dan S3) yang memiliki minat pada isu spesifik tertentu. (Lihat:
47
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/15/08181531/kami-ajak-anda-
menjadi-kolumnis-kompascom?page=all);
85. Tindakan pelaporan opini ke jalur pidana tanpa melalui mekanisme
penyelesaian dari Dewan Pers bertentangan dengan
semangat
perlindungan kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E ayat (3)
UUD NRI 1945. Upaya kriminalisasi terhadap penulis opini menimbulkan
efek gentar (chilling effect) terhadap masyarakat untuk mengemukakan
pandangan kritis, terutama terhadap kebijakan publik atau figur otoritas.
Situasi ini mereduksi fungsi ruang publik yang seharusnya menjadi arena
bebas bagi perdebatan rasional dalam masyarakat demokratis. Negara,
melalui aparat penegak hukum, memiliki kewajiban positif untuk melindungi
kebebasan berekspresi warga negara. Kepolisian seharusnya tidak
langsung memproses laporan pidana atas karya opini sebelum melakukan
klarifikasi kepada Dewan Pers sebagaimana diamanatkan Pasal 15 ayat
(2) huruf c UU Pers. Pengabaian terhadap mekanisme ini berpotensi
melanggar hak konstitusional atas kebebasan berpendapat dan
kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD NRI
1945. Penyelesaian sengketa opini seharusnya ditempuh melalui
mekanisme etik dan kelembagaan pers, bukan dengan kriminalisasi.
Perlindungan terhadap ekspresi opini publik bukan semata persoalan
kebebasan media, tetapi juga bentuk nyata komitmen negara terhadap
penghormatan hak asasi manusia dan prinsip demokrasi konstitusional;
86. Bahwa Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 memberikan jaminan
fundamental
bagi
setiap
warga
negara,
tanpa
kecuali,
untuk
menyampaikan pikiran, gagasan, dan kritiknya di ruang publik, termasuk
melalui media massa. Hak ini melekat tanpa membedakan status
seseorang apakah wartawan tetap, kontributor, penulis lepas, atau
kolumnis. Perlindungan terhadap kebebasan berpendapat bersifat inklusif,
mencakup setiap bentuk ekspresi yang bertujuan menyampaikan
informasi, pandangan, atau kritik publik;
87. Sejalan dengan itu, Pasal 6 huruf c UU Pers menegaskan bahwa salah
satu fungsi pers nasional adalah “mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.” Hal ini menunjukkan
bahwa media tidak hanya berfungsi menyampaikan berita, tetapi juga
48
menjadi wadah ekspresi dan pengembangan opini publik. Rubrik opini,
kolom, dan tajuk rencana merupakan bagian integral dari ruang redaksi
yang berperan menghidupkan wacana publik. Dengan demikian, opini di
media massa merupakan produk pers yang memiliki fungsi sosial dan
peran konstitusional dalam memperkuat demokrasi yang harus menjadi
tanggung jawab redaksi sebagai pihak yang menayangkan karya jurnalistik
sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 12 UU Pers;
88. Bahwa bagi Pemohon sebagai kolumnis dan kontributor lepas, setiap
tulisan opini yang dikirimkan dan dimuat di media massa merupakan wujud
konkret dari hak konstitusional untuk mengeluarkan pendapat. Tulisan
tersebut bukan sekadar ekspresi personal, melainkan kontribusi intelektual
dalam ruang publik yang di-mediasi oleh perusahaan pers. Namun, tidak
adanya pengakuan hukum yang jelas dalam menjalankan profesinya
terhadap status kolumnis dan kontributor lepas dalam Pasal 8 UU Pers
membuat Pemohon berada dalam posisi dilematis: apakah tulisannya
memperoleh perlindungan sebagaimana karya pers, atau justru
menimbulkan risiko hukum yang harus ditanggung sendiri;
89. Situasi ini menimbulkan efek membungkam terhadap kebebasan
berpendapat Pemohon. Ketiadaan jaminan perlindungan hukum yang
setara dengan wartawan dan maraknya pengunaan disclaimer yang
melepaskan tulisan opini dalam bagian tanggung jawab redaksi membuat
Pemohon mulai ragu dan penuh pertimbangan menulis isu-isu sensitif
terkait kekuasaan, kebijakan publik, atau kepentingan ekonomi besar.
Kekhawatiran ini bukan sekadar asumsi, melainkan kenyataan yang
dihadapi banyak penulis lepas yang berisiko menghadapi gugatan, laporan
pidana, atau tekanan sosial-politik. Akibatnya, hak konstitusional Pemohon
untuk mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3)
UUD NRI 1945 menjadi tereduksi secara nyata;
90. Dalam konteks perbandingan internasional, Declaration of the Committee
of Ministers on the Protection of Journalism and Safety of Journalists and
Other Media Actors (2017) yang diadopsi oleh Dewan Eropa menegaskan
bahwa ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan keselamatan
pelaku media semakin meningkat. Jurnalis dan pelaku media lainnya di
berbagai negara Eropa menghadapi pelecehan, intimidasi, kekerasan fisik,
49
bahkan pembunuhan akibat karya mereka. Banyak kasus tidak direspons
secara memadai oleh otoritas negara, sehingga melahirkan budaya
impunitas. Komite Hak Asasi Manusia PBB melalui General Comment No.
34 juga menegaskan bahwa lingkup pelaku media telah meluas mencakup
individu yang melakukan fungsi public watchdog, termasuk penulis yang
berkontribusi terhadap penyebaran informasi publik. European Court of
Human Rights menegaskan bahwa negara wajib menciptakan lingkungan
yang kondusif bagi kebebasan berpendapat dan debat publik. Negara tidak
hanya dituntut menahan diri dari intervensi, tetapi juga berkewajiban aktif
melindungi hak tersebut dari ancaman, termasuk dari pihak non-negara.
Penggunaan hukum pidana untuk menekan kebebasan berpendapat,
seperti pasal pencemaran nama baik atau keamanan nasional,
dikategorikan sebagai bentuk intimidasi yudisial yang menghambat
partisipasi publik;
91. Riset Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam laporan Peta Bahaya
Kriminalisasi Jurnalis Menggunakan UU ITE dan KUHP menunjukkan
berbagai bentuk tekanan terhadap kerja-kerja jurnalistik, mulai dari somasi,
ancaman hukum, hingga serangan digital. Ancaman tersebut bahkan
merembet pada keluarga dan narasumber. Akibat keberlakuan Pasal 8 dan
Penjelasan Pasal 12 UU Pers, Pemohon kehilangan jaminan perlindungan
hukum terhadap ancaman serupa karena statusnya tidak diakui sebagai
bagian dari tanggung jawab redaksi dan bagian dari kerja jurnalistik.
Kondisi ini menimbulkan ketakutan nyata, mendorong Pemohon untuk
melakukan penyensoran diri, menghindari isu publik penting, dan bahkan
mengurungkan niat menulis. Kerugian konstitusional Pemohon telah nyata
terjadi dan bersumber langsung dari pemberlakuan norma a quo;
III.C. Ketiadaan Perlindungan Hukum bagi Kolumnis dan Kontributor Lepas
dalam Menjalankan Profesinya dalam Pasal 8 UU Pers dan Ketidakpastian
Tulisan Opini sebagai Karya Jurnalistik yang Memperoleh Perlindungan
dari Redaksi dalam Penjelasan Pasal 12 UU Pers Bertentangan dengan
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
92.
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
50
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Akan tetapi, Pemohon
merasa bahwa hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan akibat
keberlakuan norma Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers yang tidak
memberikan
jaminan
perlindungan
hukum
yang
pasti
dalam
menjalankan profesinya, baik dari pihak redaksi maupun dari mekanisme
hukum yang tersedia dalam UU Pers. Akibat dari kekosongan
pengaturan ini, Pemohon kehilangan rasa aman dari potensi ancaman,
intimidasi, dan kriminalisasi yang dapat timbul akibat isi tulisannya;
93.
Dewan Pers sendiri secara tegas mengakui bahwa sengketa terkait
karya jurnalistik maupun produk pers seperti opini, kolom, surat
pembaca, dan iklan dapat memerlukan penanganan khusus. Pengakuan
ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (2) Perjanjian Kerja Sama antara
Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor
01/PK/DP/XI/2022-PKS/44/XI/2022
tentang
Teknis
Pelaksanaan
Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap
Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Perjanjian tersebut mengatur
bahwa setiap laporan masyarakat terhadap media pers atau wartawan
harus terlebih dahulu dikaji untuk menentukan apakah kasus tersebut
termasuk dalam kategori karya jurnalistik atau produk pers. Apabila hasil
koordinasi menunjukkan bahwa perkara yang dilaporkan termasuk
kategori karya jurnalistik atau produk pers, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, atau
diserahkan kepada Dewan Pers untuk ditangani. Dengan demikian, frasa
“karya jurnalistik” yang disertai dengan “produk pers lain di luar karya
jurnalistik” dimaksudkan agar sistem penegakan hukum memiliki fokus
yang
tepat
ketika
merespons
pengaduan
publik,
sehingga
penyelesaiannya dapat ditempuh terlebih dahulu melalui mekanisme
internal yang diatur dalam Undang-Undang Pers;
94.
Posisi Pemohon sebagai kontributor lepas yang tidak secara teratur
menghasilkan karya jurnalistik atau produk pers menjadikannya tidak
memiliki ikatan struktural dengan institusi media, berbeda dengan
wartawan tetap yang memperoleh perlindungan hukum dan profesional
dari perusahaan pers serta Dewan Pers. Ketika menghadapi ancaman,
51
intimidasi, atau kriminalisasi, kolumnis atau kontributor lepas tidak
memiliki mekanisme perlindungan hukum yang memadai, sehingga hak
atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI 1945 menjadi tidak dapat terwujud secara efektif;
95.
Kerentanan terhadap upaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap penulis
opini sangat relevan dengan kedudukan hukum dan kerugian
konstitusional Pemohon. Hal ini disebabkan oleh karakteristik tulisan
opini yang memuat pandangan kritis dan interpretasi personal terhadap
isu-isu publik yang bersifat aktual, baik politik, hukum, maupun sosial.
Dalam praktiknya, opini seorang kolumnis sering kali menimbulkan
ketidaknyamanan bagi pihak-pihak yang dikritik, terutama jika pihak
tersebut merupakan pejabat publik atau lembaga negara. Dalam kondisi
seperti ini, kerentanan Pemohon semakin besar karena statusnya
sebagai penulis lepas yang berdiri sendiri tanpa dukungan struktural dari
perusahaan media. Berbeda dengan wartawan tetap yang secara
langsung dilindungi oleh perusahaan pers serta memperoleh jaminan
dari undang-undang maupun organisasi profesi, penulis opini tidak
memiliki mekanisme pembelaan yang memadai ketika menghadapi
tekanan atau ancaman;
96.
Setiap kali Pemohon menulis opini yang mengandung kritik terhadap
kebijakan publik atau perilaku pejabat, selalu terdapat potensi ancaman
yang nyata, baik dalam bentuk intimidasi non-formal seperti teror,
tekanan sosial, atau ancaman fisik; kriminalisasi hukum melalui
penggunaan pasal-pasal karet dalam KUHP dan Undang-Undang ITE;
maupun serangan digital seperti doxing, peretasan, dan penyebaran
data pribadi yang dapat membahayakan keselamatan dan reputasi
Pemohon. Ancaman seperti ini bukanlah hal yang hipotetis, melainkan
telah terbukti melalui berbagai kasus yang menimpa penulis opini lain
sebagaimana yang telah dikemukakan dalam dalil-dalil sebelumnya.
Situasi serupa dapat dengan mudah dialami oleh Pemohon mengingat
karakter pekerjaannya yang berorientasi pada analisis kritis dan isu-isu
publik yang sensitif;
97.
Akibat berlakunya Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers, Pemohon
kehilangan jaminan perlindungan hukum dari potensi ancaman tersebut
52
karena statusnya sebagai kolumnis tidak diakui layaknya wartawan
untuk memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya,
dan produk tulisannya tidak dimasukkan sebagai bagian dari tanggung
jawab perusahaan pers di bidang redaksi karena di luar konteks karya
jurnalistik. Kondisi ini menimbulkan rasa takut yang nyata (chilling effect)
dan
mendorong
Pemohon
melakukan
penyensoran
diri
(self-
censorship), menghindari topik-topik sensitif, bahkan menunda atau
mengurungkan niat untuk menulis. Dengan demikian, hak konstitusional
Pemohon untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
1945 telah berkurang secara nyata akibat materi muatan Pasal 8 dan
Penjelasan Pasal 12 UU Pers;
98.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, baik secara kasuistis,
yuridis, maupun sosio-empiris, kekhawatiran Pemohon semakin
beralasan dalam menunjukkan adanya terderogasinya hak asasi, in casu
hak untuk memperoleh pengakuan sebagai insan pers yang turut
berperan dalam mengisi ruang-ruang media massa. Hak tersebut
menjadi tergerus karena keberadaan Pemohon sebagai kolumnis,
beserta produk pers yang dihasilkannya, tidak diakui dan tidak
memperoleh pertanggungjawaban dari redaksi. Bahkan, kerap kali
dilepaskan melalui disclaimer dari pihak redaksi, sehingga ketika
menghadapi pelaporan pidana, gugatan perdata, maupun upaya non-
hukum seperti intimidasi dan serangan digital, perusahaan pers dapat
“mencuci tangan” dengan alasan bahwa Pemohon hanyalah kolumnis
atau kontributor lepas yang tidak memperoleh perlindungan hukum baik
dari redaksi maupun dari Dewan Pers. Kondisi tersebut diperparah oleh
status hubungan kerja Pemohon yang tidak terikat secara struktural serta
produk pers yang dihasilkannya tidak secara eksplisit diakui sebagai
karya jurnalistik yang berada dalam tanggung jawab redaksi;
99.
Bahwa berdasarkan uraian alasan-alasan Pemohon di atas, jelas bahwa
rumusan sempit Pasal 8 yang hanya secara eksklusif memberikan
perlindungan kepada wartawan yang secara teratur menghasilkan karya
jurnalistik, serta kriteria pertanggungjawaban redaksi terhadap karya
jurnalistik yang ditayangkan/disiarkan sebagaimana tercantum dalam
53
Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Pers yang menggunakan frasa
“...Pengumuman
tersebut
dimaksudkan
sebagai
wujud
pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau
disiarkan” bertentangan dengan Pasal 28D UUD NRI 1945. Rumusan
tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap hak
setiap orang untuk memperoleh perlindungan dan pengakuan sebagai
bagian dari entitas pers yang tidak terpisahkan;
100. Bahwa berdasarkan uraian alasan-alasan Pemohon di atas, jelas bahwa
rumusan kriteria mengenai suatu karya jurnalistik yang ditayangkan atau
disiarkan dan memperoleh pertanggungjawaban redaksi sebagaimana
tercantum
dalam
Penjelasan
Pasal
12
Undang-Undang
Pers
bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Ketentuan tersebut
berpotensi mengakibatkan tidak terakomodirnya hak atas rasa aman
serta perlindungan dari redaksi perusahaan pers, negara, maupun
Dewan Pers. Kondisi demikian menimbulkan ancaman ketakutan bagi
seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi manusia, in casu hak untuk berpendapat dan berekspresi
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945;
101. Oleh karena itu, melalui permohonan a quo, Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk mengubah rumusan Pasal dan Penjelasan
Pasal dimaksud dengan tujuan agar subjek hukum di luar wartawan yang
juga terlibat dalam menghasilkan produk pers di luar karya jurnalistik
yang dihasilkan wartawan memperoleh perlindungan hukum dan
pengakuan sebagai bagian dari ekosistem pers. Perlindungan tersebut
merupakan bagian dari upaya menegakkan hak asasi manusia, in casu
hak untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat sebagai wujud
kemerdekaan pers yang berlandaskan prinsip-prinsip demokrasi,
keadilan, dan supremasi hukum;
102. Dengan demikian, Pemohon memandang perlu untuk menambahkan
unsur Kolumnis dan Kontributor Lepas sebagai bagian yang bersifat
lebih akomodatif dalam rumusan perlindungan hukum. Unsur tersebut
mencerminkan
konsep
hak
untuk
mencari,
memperoleh,
dan
menyebarluaskan gagasan serta informasi; mengembangkan pendapat
umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan
54
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan
dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan
kebenaran. Sehingga, inklusivitas perlindungan hak asasi warga negara
sebagai bagian dari kemerdekaan pers dapat tetap terjaga, dengan
ruang lingkup sebagai berikut pemenuhan hak pengakuan terhadap
unsur kolumnis dan kontributor lepas serta pengakomodasian unsur
masyarakat, akademisi, praktisi, dan ahli yang menjalankan hak dan
kewajiban fungsi sosialnya dalam memperjuangkan hak untuk
berpendapat dalam ruang lingkup Undang-Undang Pers;
103. Berkenaan dengan hal tersebut, rumusan norma mengenai perlindungan
hukum yang semula berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya
wartawan mendapat perlindungan hukum,” perlu diubah menjadi:
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan, kolumnis, dan kontributor
lepas mendapat perlindungan hukum,” sebagai bentuk perluasan dan
penguatan prinsip perlindungan hukum yang inklusif terhadap seluruh
entitas yang berperan aktif dalam kegiatan pers dan penyebaran
informasi publik;
104. Fokus utama dalam perlindungan hukum terhadap karya pers
semestinya mencakup pula pengakuan bahwa tulisan opini merupakan
bagian dari produk pers yang berada di bawah tanggung jawab redaksi.
Pengakuan ini menjadi penting karena menjadi dasar bagi aparat
penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan atau gugatan dari pihak
yang merasa dirugikan oleh suatu tulisan opini. Dalam kerangka
tersebut, setiap keberatan terhadap tulisan opini semestinya terlebih
dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi,
serta melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang
memberikan penilaian mengenai apakah suatu karya termasuk kategori
produk pers atau bukan. Namun dalam praktiknya, marak ditemukan
penggunaan disclaimer oleh berbagai media, seperti “tulisan opini
sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, bukan redaksi.” Praktik ini
pada hakikatnya mengingkari Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang
Pers, yang menegaskan bahwa penanggung jawab perusahaan pers
mencakup bidang usaha dan bidang redaksi. Dengan adanya disclaimer
tersebut, pihak redaksi cenderung melepaskan diri dari tanggung jawab
55
terhadap proses editorial dan publikasi, seolah tulisan opini diterbitkan
tanpa keterlibatan redaksional. Fenomena “cuci tangan” ini muncul
karena tulisan opini tidak dikategorikan sebagai hasil kerja wartawan
yang secara eksplisit dilindungi oleh Pasal 8 UU Pers. Akibatnya, penulis
opini berada dalam posisi yang rentan secara hukum, tanpa jaminan
perlindungan sebagaimana wartawan. Padahal, dalam praktik kerja
jurnalistik, setiap tulisan opini yang tayang di media massa melalui
proses seleksi, penyuntingan, dan keputusan redaksi. Dengan demikian,
tanggung jawab hukum atas publikasi tulisan tersebut seharusnya tetap
melekat pada redaksi sebagai bagian dari perusahaan pers;
105. Oleh sebab itu, frasa “karya jurnalistik” sebagaimana dimuat dalam
Penjelasan Pasal 12 UU Pers perlu diperluas dengan menambahkan
“produk pers lain meliputi opini, kolom, dan surat pembaca.” Perluasan
definisi ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja
Sama antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor:
01/PK/DP/XI/2022–PKS/44/XI/2022
tentang
Teknis
Pelaksanaan Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum
terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Dalam perjanjian tersebut,
Dewan Pers secara tegas mengakui bahwa sengketa terhadap karya
jurnalistik maupun produk pers lainnya, termasuk opini dan kolom, harus
terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak
koreksi sebelum masuk ke ranah hukum pidana atau perdata. Dengan
demikian, pengakuan tulisan opini sebagai produk pers menjadi penting
bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum bagi penulisnya, tetapi
juga untuk memastikan bahwa prinsip tanggung jawab redaksi tetap
ditegakkan dan kemerdekaan pers terlindungi secara utuh;
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil Pemohon yang telah diuraikan secara lengkap
dalam alasan-alasan Pemohon di atas, maka Pemohonmemohonkan kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili,
dan menguji Permohonan Pemohon untuk memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
56
2. Menyatakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Idonesia Nomor 3887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Dalam melaksanakan profesinya wartawan, kolumnis dan
kontributor lepas mendapat perlindungan hukum”;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Idonesia Nomor 3887)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pengumuman secara terbuka
dilakukan dengan cara: a) Media cetak memuat kolom nama, alamat, dan
penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan; b)
Media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya
pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik; c) Media lainnya
menyesuaikan dengan bentuk, sifat, dan karakterik media yang
bersangkutan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud
pertanggungjawaban atas karya jurnalistik dan produk pers lain
meliputi opini, kolom, surat pembaca dan iklan yang diterbitkan atau
disiarkan. Yang dimaksud dengan “penanggung jawab” adalah
penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan
bidang redaksi. Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana
menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-15 yang disahkan dalam persidangan tanggal 11 November 2025 sebagai berikut:
57
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Yayang Nanda
Budiman;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi tangkapan layar halama profil Pemohon di media
daring Kumparan, Geotimes, dan Kompas.com;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi tangkapan layar artikel di Times Indonesia yang
memuat
disclaimer
redaksi,
tangkapan
layar
tulisan
Pemohon yang dimuat di Yoursay (Suara.com), tangkapan
layar tulisan Pemohon yang dimuat di Ayobandung.id., dan
tangkapan layar dari halaman Panduan Kolumnis Detikcom.;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi tangkapan layar pemberitahuan dari redaksi media
massa yang diterima Pemohon;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi karya tulis opini berjudul “Jalan Terjal Pencari
Keadilan dan Kekalnya Diskriminasi Usia” dan opini berjudul
“Menggugat Kelalaian Negara”;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi tangkapan layar yang dipublikasikan oleh IDN
Times berjudul “Penulis Opini di Detik.com Diduga Mendapat
Intimidasi”;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Siaran Pers No. 10/SP/DP/V/2025 Tentang
Tanggapan Dewan Pers terhadap Pencabutan Tulisan di
Kolom Opini Detik.com;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi tangkapan layar berita yang dipublikasikan oleh
Koran Rakyat dengan tajuk “Penulis Opini di AJNN.NET
Dipolisikan Rektor Universitas Syiah Kuala;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
Nomor:
03/DP/MoU/III/2022 Nomor: NK/4/III/2022 tentang Koordinasi
Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan
Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan;
58
12.
Bukti P-12
: Fotokopi tangkapan layar hasil survei dan temuan Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Tahun 2025 berjudul AJI:
Kebebasan Pers di Indonesia Memburuk;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi tangkapan layar pemberitaan Katadata mengenai
Laporan World Press Freedom Index 2025;
14.
Bukti P-14
: Fotokopi
tangkapan
layar
berita
tentang
Indeks
Kemerdekaan Pers (IKP) Nasional;
15.
Bukti P-15
: Fotokopi
Kajian
Akademik
Pemantauan
Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
8 dan Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
59
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887, selanjutnya disebut UU 40/1999)
terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum Pemohon.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
60
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana telah dikemukakan pada Paragraf [3.4] dan Paragraf [3.5] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut.
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 8 dan Penjelasan Pasal
12 UU 40/1999, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 8 UU 40/1999
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan
hukum.
Penjelasan Pasal 12 UU 40/1999
...Pengumuman
tersebut
dimaksudkan
sebagai
wujud
pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau
disiarkan. Yang dimaksud dengan ‘penanggung jawab’ adalah
penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan
bidang redaksi.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional yang diatur dalam
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945;
61
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai penulis lepas (freelance writer) dan kolumnis di berbagai media
nasional, daerah maupun media alternatif;
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya
norma Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU 40/1999 dengan alasan, antara
lain, sebagai berikut:
a. norma Pasal 8 UU 40/1999 bersifat limitatif karena hanya menyebut
wartawan, tanpa menyinggung pihak lain yang juga menjalankan fungsi
jurnalistik, seperti kolumnis dan kontributor lepas. Akibatnya, kedudukan
Pemohon menjadi kabur dan tidak memperoleh jaminan perlindungan
hukum yang setara. Padahal, secara fungsional peran Pemohon dalam
ruang publik sama pentingnya dalam membangun opini publik, serta
menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan;
b. belum terdapat kejelasan apakah tulisan opini atau kolom yang dibuat oleh
Pemohon, yang telah melalui proses kurasi dan penyuntingan redaksi,
dapat dikualifikasikan sebagai karya jurnalistik yang menjadi tanggung
jawab perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal
12 UU 40/1999. Dalam hal ini, redaksi memiliki kewenangan editorial
penuh, termasuk menentukan kelayakan penerbitan suatu tulisan, yang
berarti adanya keterlibatan aktif redaksi dalam setiap publikasi. Akan tetapi,
ketiadaan penegasan normatif mengenai status hukum kolumnis dan
kontributor lepas menimbulkan ambiguitas, baik dalam hal tanggung jawab
redaksi maupun perlindungan hukum. Dalam posisi sebagai kolumnis dan
kontributor lepas, Pemohon tidak memperoleh perlindungan hukum dalam
norma Pasal 8 UU 40/1999 yang mengakibatkan hak konstitusional untuk
menyampaikan pendapat terhambat, bahkan produk tulisannya pun tidak
memiliki kepastian apakah termasuk kategori karya jurnalistik yang menjadi
tanggung jawab redaksi sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 12
UU 40/1999.
c. meskipun secara umum hak Pemohon untuk menyampaikan pendapat di
muka umum telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
namun dalam konteks peran Pemohon sebagai kolumnis dan kontributor
62
lepas yang hidup serta menjadi bagian dari ekosistem pers, tidak terdapat
pengakuan hukum yang pasti. Dalam praktiknya, kebebasan berpendapat
Pemohon tidak dapat dilakukan secara mutlak, karena setiap tulisan
terlebih dahulu melalui proses kurasi, penyuntingan, dan pertimbangan
kelayakan oleh redaksi sebelum disebarluaskan. Oleh karena itu,
kebebasan berekspresi dalam konteks kolumnis memiliki kekhususan
tersendiri yang menuntut adanya perlindungan hukum sebagaimana
halnya pelaku pers lainnya. Pemohon merasa kehilangan rasa aman dari
potensi ancaman, intimidasi, dan kriminalisasi yang dapat timbul akibat isi
tulisannya.
d. posisi Pemohon sebagai penulis lepas menjadikannya tidak memiliki ikatan
struktural dengan institusi media, berbeda dengan wartawan tetap yang
memperoleh perlindungan hukum dan profesional dari perusahaan pers
serta Dewan Pers. Sehingga ketika menghadapi ancaman, intimidasi, atau
kriminalisasi, Pemohon tidak memiliki mekanisme perlindungan hukum
yang memadai.
e. dalam kenyataannya, aparat penegak hukum sering kali membatasi makna
perlindungan hukum hanya kepada mereka yang secara formal memenuhi
definisi “wartawan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 UU
40/1999. Sehingga pihak yang berprofesi sebagai kolumnis atau
kontributor lepas, kerap tidak dianggap sebagai bagian dari kegiatan
jurnalistik yang dilindungi. Kondisi ini menimbulkan kerentanan hukum
karena kolumnis atau kontributor lepas dapat menjadi sasaran kriminalisasi
tanpa melalui mekanisme penyelesaian etik dan administratif oleh Dewan
Pers sebagaimana mestinya.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas,
setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan, Pemohon adalah warga
negara Indonesia yang berprofesi sebagai penulis lepas (freelance writer) dan
kolumnis [vide Bukti P-3 dan Bukti P-4]. Terhadap uraian mengenai kerugian
konstitusional sebagaimana tersebut di atas, Pemohon telah dapat menguraikan
hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU 40/1999
yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon
disebabkan karena berlakunya norma Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU 40/1999
63
berpotensi menimbulkan kerentanan hukum karena tidak adanya perlindungan
hukum bagi kolumnis atau kontributor lepas dalam menjalankan profesi sehingga
dapat menjadi sasaran kriminalisasi tanpa melalui mekanisme penyelesaian etik dan
administratif oleh Dewan Pers sebagaimana mestinya, terlebih produk tulisanpun
tidak memiliki kepastian hukum apakah termasuk kategori karya jurnalistik yang
menjadi tanggung jawab redaksi ataukah bukan. Oleh karenanya, Pemohon telah
dapat menerangkan adanya ihwal hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional yang terjadi dengan berlakunya norma Pasal
8 dan Penjelasan Pasal 12 UU 40/1999 yang dimohonkan pengujian. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya ihwal dalil Pemohon perihal
inkonstitusionalitas norma dan Penjelasan yang dimohonkan pengujiannya,
menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam pengujian norma Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU 40/1999.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU
40/1999, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 8 dan Penjelasan
Pasal 12 UU 40/1999 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3),
dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena dinilai tidak memberikan
perlindungan bagi kolumnis dan/atau kontributor lepas dalam menjalankan profesi
dan ketidakpastian tulisan opini sebagai karya jurnalistik dengan mengemukakan
dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami
dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, ketiadaan perlindungan hukum bagi kolumnis dan
kontributor lepas dalam menjalankan profesinya dan ketidakpastian tulisan
opini sebagai karya jurnalistik yang memperoleh perlindungan dari redaksi
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam
praktiknya, banyak perusahaan pers mencantumkan disclaimer yang berbunyi:
“Tulisan opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak
menjadi bagian dari tanggung jawab redaksi.” Praktik disclaimer tersebut
64
bertentangan dengan semangat Penjelasan Pasal 12 UU 40/1999 karena
menggeser beban tanggung jawab dari institusi pers kepada individu penulis
lepas. Padahal, secara normatif dan etik, setiap karya yang dipublikasikan telah
melalui mekanisme editorial redaksi. Dengan disclaimer tersebut, kolumnis dan
kontributor lepas kehilangan jaminan perlindungan hukum saat menghadapi
laporan pidana, intimidasi, maupun sengketa terkait isi tulisannya. Dengan kata
lain, kolumnis maupun kontributor lepas tidak memperoleh pendampingan atau
perlindungan dari Dewan Pers karena Dewan Pers hanya memberikan
perlindungan kepada wartawan yang bekerja di bawah perusahaan pers.
Sehingga terjadi diskriminasi dan ketidaksetaraan perlakuan di hadapan hukum
antara wartawan tetap dan kontributor lepas, yang seharusnya sama-sama
diakui menjalankan fungsi jurnalistik dalam sistem pers nasional.
2. Bahwa menurut Pemohon, ketiadaan perlindungan hukum bagi kolumnis dan
kontributor lepas dalam menjalankan profesinya dan ketidakpastian tulisan
opini sebagai karya jurnalistik yang memperoleh perlindungan dari redaksi
bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Kriminalisasi
atas penulis opini menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat
dalam mengemukakan pandangan kritis, terutama terhadap kebijakan publik
atau figur otoritas. Situasi ini mereduksi fungsi ruang publik yang seharusnya
menjadi arena bebas bagi perdebatan rasional dalam masyarakat demokratis.
Negara, melalui aparat penegak hukum, memiliki kewajiban positif melindungi
kebebasan berekspresi warga negara. Dalam hal ini, kepolisian seharusnya
tidak langsung memproses laporan pidana atas karya opini sebelum melakukan
klarifikasi kepada Dewan Pers sebagaimana diamanatkan Pasal 15 ayat (2)
huruf c UU 40/1999. Penyelesaian sengketa opini seharusnya ditempuh melalui
mekanisme etik dan kelembagaan pers, bukan dengan upaya kriminalisasi.
Perlindungan atas ekspresi opini publik bukan semata persoalan kebebasan
media, tetapi juga bentuk nyata komitmen negara terhadap penghormatan hak
asasi manusia dan prinsip demokrasi konstitusional;
3. Bahwa menurut Pemohon, ketiadaan perlindungan hukum bagi kolumnis dan
kontributor lepas dalam menjalankan profesinya dan ketidakpastian tulisan
opini sebagai karya jurnalistik yang memperoleh perlindungan dari redaksi
bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945. Sebagai kontributor
lepas yang tidak secara teratur menghasilkan karya jurnalistik atau produk pers
65
menjadikannya tidak memiliki ikatan struktural dengan institusi media. Selain
itu, karakteristik tulisan opini memuat pandangan kritis dan interpretasi personal
terhadap isu-isu publik yang bersifat aktual, baik politik, hukum, maupun sosial
yang praktiknya, opini kolumnis sering kali menimbulkan ketidaknyamanan bagi
pihak-pihak yang dikritik, terutama jika pihak tersebut merupakan pejabat publik
atau lembaga negara. Dalam kondisi seperti ini, kerentanan penulis lepas yang
berdiri sendiri tanpa dukungan struktural dari perusahaan media semakin besar.
Berbeda dengan wartawan tetap yang secara langsung dilindungi oleh
perusahaan pers serta memperoleh jaminan dari undang-undang maupun
organisasi profesi, penulis opini tidak memiliki mekanisme pembelaan yang
memadai ketika menghadapi tekanan atau ancaman.
4. Bahwa menurut Pemohon, terderogasinya hak untuk memperoleh pengakuan
sebagai insan pers yang turut berperan dalam mengisi ruang-ruang media
massa dikarenakan sebagai kolumnis, beserta produk pers yang dihasilkannya,
tidak diakui dan tidak memperoleh pertanggungjawaban dari redaksi. Bahkan,
kerap kali dilepaskan melalui disclaimer dari pihak redaksi, sehingga ketika
menghadapi pelaporan pidana, gugatan perdata, maupun upaya non-hukum
seperti intimidasi dan serangan digital, perusahaan pers dapat “cuci tangan”
dengan alasan kolumnis atau kontributor lepas tidak memperoleh perlindungan
hukum baik dari redaksi maupun dari Dewan Pers. Kondisi tersebut diperparah
oleh status hubungan kerja yang tidak terikat secara struktural serta produk
pers yang dihasilkannya tidak secara eksplisit diakui sebagai karya jurnalistik
yang berada dalam tanggung jawab redaksi.
5. Bahwa menurut Pemohon, fokus utama dalam perlindungan hukum terhadap
karya pers semestinya mencakup pula pengakuan atas tulisan opini merupakan
bagian produk pers yang berada di bawah tanggung jawab redaksi. Pengakuan
ini menjadi penting karena menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam
menindaklanjuti laporan atau gugatan dari pihak yang merasa dirugikan oleh
suatu tulisan opini. Dalam kerangka tersebut, setiap keberatan terhadap tulisan
opini semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab
dan hak koreksi, serta melibatkan Dewan Pers yang berwenang memberikan
penilaian mengenai apakah suatu karya termasuk kategori produk pers atau
bukan.
66
Berdasarkan uraian dalil-dalil permohonan tersebut di atas, pada pokoknya
Pemohon dalam petitum memohon agar Mahkamah menyatakan:
1. Pasal 8 UU 40/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan, kolumnis dan
kontributor lepas mendapat perlindungan hukum”:
2. Penjelasan Pasal 12 UU 40/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai, “Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara: a. Media
cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta
nama dan alamat percetakan; b. Media elektronik menyiarkan nama, alamat,
dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c. Media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat, dan karakteristik media
yang bersangkutan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud
pertanggungjawaban atas karya jurnalistik dan produk pers lain meliputi opini,
kolom, surat pembaca dan iklan yang diterbitkan atau disiarkan. Yang dimaksud
dengan “penanggung jawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang
meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Sepanjang menyangkut
pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.”
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonan, Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-15 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 11
November 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas yang harus
dijawab Mahkamah, yaitu: pertama, apakah norma Pasal 8 UU 40/1999 menjadi
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara bersyarat
dengan menambahkan frasa “kolumnis dan kontributor lepas” sehingga rumusan
67
norma a quo menjadi: “dalam melaksanakan profesinya wartawan, kolumnis dan
kontributor lepas mendapat perlindungan hukum”; dan kedua, apakah Penjelasan
Pasal 12 UU 40/1999 menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 jika tidak
dimaknai secara bersyarat dengan menambah frasa “dan produk pers lain meliputi
opini, kolom, surat pembaca dan iklan” dalam “pengumuman tersebut dimaksudkan
sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau
disiarkan” pada Penjelasan Pasal 12 UU 40/1999. Dengan rumusan tersebut,
menurut Pemohon Penjelasan Pasal 12 UU 40/1999 konstitusional secara bersyarat
apabila dimaknai menjadi:
“Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara:
a. Media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan
serta nama dan alamat percetakan;
b. Media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada
awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c. Media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat, dan karakterik media yang
bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas
karya jurnalistik dan produk pers lain meliputi opini, kolom, surat pembaca dan iklan
yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud dengan “penanggung jawab” adalah penanggung jawab
perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang
menyangkut
pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.”
[3.12]
Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut di atas
ihwal norma Pasal 8 UU 40/1999 dan Penjelasan Pasal 12 UU 40/1999 tidak
memberikan perlindungan hukum bagi kolumnis dan/atau kontributor lepas
menjalankan profesinya serta tidak memberikan kepastian perihal tulisan atau opini
sebagai karya jurnalistik guna memperoleh perlindungan dari redaksi sehingga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945. Perihal dalil tersebut, hal mendasar yang harus dijawab
Mahkamah adalah apakah posisi seorang kolumnis dan/atau kontributor lepas
dipersamakan dengan wartawan yang mengharuskan ketentuan dalam norma Pasal
8 UU 40/1999 ditambah dengan frasa “kolumnis dan kontributor lepas” sehingga
rumusan norma Pasal 8 UU 40/1999 dimaknai menjadi: “dalam melaksanakan
profesinya wartawan, kolumnis dan kontributor lepas mendapat perlindungan
hukum”. Dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan demikian akan berakibat
pada jaminan perlindungan hukum yang sama bagi kolumnis dan/atau kontributor
68
lepas dengan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana
dimaktubkan dalam Pasal 8 UU 40/1999. Bilamana Pasal 8 UU 40/1999 dimaknai
sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, tidak bisa tidak pemaknaan tersebut
akan berdampak, antara lain, terhadap substansi Penjelasan Pasal 12 UU 40/1999
yang juga dimohonkan Pemohon dalam permohonan a quo. Sekalipun disusun
dalam 2 (dua) dalil yang terpisah, oleh karena keduanya memiliki kelindan, yaitu
sama-sama menghendaki adanya perlindungan hukum atas profesi kolumnis
dan/atau kontributor lepas dan karya yang dihasilkan antara lain meliputi kolom atau
opini, maka Mahkamah mempertimbangkan kedua dalil Pemohon dalam satu
kesatuan.
[3.13]
Menimbang bahwa secara historis, UU 40/1999 merupakan pengganti
dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.
Sementara itu, secara substansial, ketiga undang-undang dimaksud dinilai tidak lagi
sesuai dengan hakikat kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan
rakyat dan menjadi unsur sangat penting untuk menciptakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis guna menjamin
kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat. Perubahan itu dimaksudkan
untuk mewujudkan kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan
hati nurani dan hak memperoleh informasi sebagai hak asasi manusia yang hakiki,
yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa [vide Konsiderans
“Menimbang” huruf a dan huruf b UU 40/1999]. Bahkan, bilamana diletakkan dalam
substansi konstitusi hasil reformasi konstitusi 1999-2002, upaya menjamin
kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara merupakan salah satu bentuk
perwujudan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan
dengan hal tersebut, UU 40/1999 mengatur pers sebagai suatu lembaga sosial dan
wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik [vide Pasal 1
angka 1 UU 40/1999]. Sebagai lembaga sosial, terdapat sejumlah pihak yang dinilai
memberikan peran penting membentuk dunia pers, yaitu perusahaan pers,
wartawan, dan organisasi pers. Selanjutnya, sebagai upaya mengembangkan
kemerdekaan pers dalam meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk dewan
pers yang independen [vide Pasal 15 ayat (1) UU 40/1999].
69
Bahwa apabila dikaitkan dengan dalil Pemohon, in casu dalil Pasal 8 UU
40/1999, persoalan konstitusional yang diajukan Pemohon tidak dapat dilepaskan
dari pengertian “wartawan” yang termaktub dalam UU 40/1999. Pasal 1 angka 4 UU
40/1999 membuat batasan yang dimaksud “wartawan” adalah orang yang secara
teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dalam hal ini, sebagaimana ditegaskan
Pasal 1 angka 1 UU 40/1999, kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk
tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala
jenis saluran yang tersedia. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan menggunakan
pendekatan sistematis, ketentuan Pasal 7 UU 40/1999 dapat dimaknai memberikan
batasan perihal pengertian wartawan, yaitu (1) tergabung dalam organisasi profesi
wartawan dan (2) terikat dengan kode etik jurnalistik. Meskipun demikian, pengertian
yang dimuat dalam UU 40/1999 tidak secara jelas mengatur ihwal hubungan antara
wartawan dengan perusahaan pers. Oleh karenanya, kerap muncul pertanyaan dan
sekaligus persoalan, apakah dalam rangka memenuhi keteraturan melaksanakan
kegiatan jurnalistik serta sekaligus dalam menegaskan anggapan sebagai sebuah
profesi (pekerjaan), seorang wartawan harus bernaung dalam suatu perusahaan
pers. Secara lebih sederhana, apakah seorang yang berprofesi sebagai wartawan
harus selalu memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pers.
Bahwa berkaitan dengan persoalan tersebut di atas, dalam kenyataannya,
dan perkembangan mutakhir profesi wartawan secara global, terdapat fenomena
yang dikenal dengan istilah freelance journalism. Dalam tulisan “White Paper on
Freelance Journalism in Europe: Challenges, Opportunities, and the Path Toward
Sustainability”, di sejumlah negara, sebutan berbeda dipakai untuk istilah freelance
journalism, misalnya di Perancis disebut “pigistes” dan di Spanyol disebut dengan
“journalistas a la pieza” atau “collaborador” [vide https://media-innovation.news/wp-
content/uploads/2025/11/Taktak-White-Paper-1-Freelance-Journalism.pdf]. Istilah
tersebut digunakan untuk menyebut para jurnalis profesional yang bekerja tanpa
agenda tetap atau kehadiran rutin di ruang redaksi meski tetap mengikuti pedoman
editorial dari media yang terkait dengan pekerjaan (Estevez, Morga Manzanares dan
Gómez, 2007). Dengan demikian, freelance journalism dimaknai sebagai wartawan
yang merdeka dalam hubungan kerja atau self-employed journalist dan tidak terikat
dengan perusahaan pers dalam kaitannya dengan hubungan timbal-balik dalam
70
hubungan kerja antara hasil pekerjaan yang diberikan dengan gaji atau fasilitas yang
diterima.
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas dan dikaitkan dengan dalil
Pemohon, Pasal 8 UU 40/1999 menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya
wartawan mendapat perlindungan hukum”. Norma dimaksud menjadi dasar yang
mengatur perlindungan hukum bagi wartawan saat melaksanakan profesinya, yakni
melaksanakan tugas jurnalistik, sebagai bagian dari komitmen negara terhadap
kemerdekaan pers yang dalam Pasal 1 angka 4 UU 40/1999 ditegaskan secara
eksplisit dilakukan oleh seseorang dengan profesi sebagai wartawan yang secara
teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dalam hal ini, kata “teratur” menunjukkan
aktivitas seorang wartawan dilakukan secara kontinu atau berkelanjutan. Dalam
batas penalaran yang wajar, dikaitkan dengan Pasal 1 angka 4 UU 40/1999, prinsip
“teratur” tersebut mengharuskan seorang wartawan untuk bernaung dalam suatu
perusahaan pers. Dalam menjalankan profesinya secara profesional, Pasal 7 UU
40/1999 menentukan seorang wartawan bebas memilih organisasi wartawan serta
memiliki dan menaati kode etik jurnalistik. Dalam perkembangannya, sebagai
bagian dari upaya menunjang profesionalitas dimaksud, seorang wartawan harus
dinyatakan lulus ujian kompetensi wartawan yang diselenggarakan oleh berbagai
lembaga yang diakui Dewan Pers. Sementara itu, berkenaan dengan Pasal 7 ayat
(1) UU 40/1999, sekalipun dinyatakan bebas untuk memilih organisasi wartawan,
ketentuan ini tetap mengharuskan seorang wartawan untuk berada dalam suatu
organisasi wartawan.
Bahwa meskipun pengertian wartawan yang termaktub dalam UU 40/1999
dimaknai sebagai seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur,
tergabung dalam organisasi profesi dan terikat dengan kode etik jurnalistik, namun
demikian, kerap muncul pandangan seorang wartawan tidak selalu harus berada di
bawah naungan perusahaan pers. Dalam hal ini, selama dan sepanjang seseorang
mengikuti standar kompetensi yang ditetapkan dalam profesi wartawan, tergabung
dalam salah satu organisasi profesi wartawan dan terikat dengan kode etik jurnalistik
maka yang bersangkutan digolongkan sebagai seorang dengan profesi wartawan,
sehingga seharusnya memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 UU 40/1999. Namun terlepas dari pandangan tersebut, orang yang tidak
dapat dikategorikan termasuk dalam profesi wartawan meskipun yang bersangkutan
kerap menerbitkan karya yang dimuat dalam publikasi, baik dalam bentuk cetak
71
maupun
elektronik,
tidak
dapat
dikelompokkan
wartawan
sebagaimana
dimaksudkan dalam UU 40/1999. Orang dimaksud, umumnya adalah pakar bidang
keilmuan tertentu atau tokoh-tokoh publik yang memanfaatkan ruang publik pada
media-media pers untuk menyampaikan opini atau ekspresi pribadi. Hal yang sama
terjadi dalam penggunaan istilah “kolumnis”, sebagaimana didalilkan dalam
permohonan a quo. Dalam hal ini, seorang wartawan dapat menjadi pengisi tetap
dalam sebuah ruang kolom yang diterbitkan secara rutin oleh sebuah media, yang
bersangkutan dapat disebut sebagai kolumnis. Selain itu, sebutan “kolumnis” dapat
disematkan pada masyarakat yang memanfaatkan ruang dalam penerbitan media
cetak atau elektronik untuk menyampaikan opini pribadinya dalam rangka
mengekspresikan pendapat. Namun demikian, yang bersangkutan tidaklah dapat
dilindungi dalam rezim Pasal 8 UU 40/1999 karena tidak dapat dikategorikan
berprofesi sebagai wartawan.
Bahwa berkenaan dengan hal ini, Mahkamah perlu mempertimbangkan
perihal ruang lingkup dari perlindungan atas kebebasan menyampaikan pendapat
(freedom of expression) dan kemerdekaan pers (freedom of the press). Kebebasan
menyampaikan pendapat sebagai suatu hak konstitusional diatur secara tersurat
sebagai hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap [vide Pasal 28E ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945]; hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat [vide Pasal
28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945]; dan hak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi [vide Pasal 28F UUD NRI
Tahun 1945]. Sebagai hak konstitusional, jaminan perlindungannya berlaku bagi
semua warga negara Indonesia. Sementara itu, kemerdekaan pers secara lebih
khusus diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU 40/1999 yang menyatakan, “kemerdekaan
pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”. Adapun bentuk kemerdekaan pers
dielaborasi dalam bentuk hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan
gagasan dan informasi [vide Pasal 4 ayat (3) UU 40/1999]. Dalam hal ini, bentuk
kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28F
UUD NRI Tahun 1945 memiliki kemiripan dengan bentuk hak atas kebebasan pers
yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU 40/1999, yaitu hak mencari, memperoleh dan
menyampaikan informasi. Akan tetapi, kemerdekaan pers memiliki subjek yang lebih
khusus, yaitu berlaku hanya bagi dunia pers, yaitu wartawan termasuk perusahaan
pers. Bahkan, terdapat semacam keistimewaan yang diberikan undang-undang atas
keberlakuan
kemerdekaan
pers
bagi
seorang
wartawan,
yaitu
dalam
72
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai
“hak tolak” [vide Pasal 4 ayat (4) UU 40/1999]. Perbedaan ini tentu berlaku bagi
wartawan yang menyampaikan informasi di media dengan masyarakat umum yang
menyebarluaskan gagasan pada media massa dalam rangka kebebasan
berpendapat dan berekspresi. Ruang lingkup yang diatur dalam UU 40/1999
sebatas pengaturan yang menyangkut ekosistem dalam dunia pers.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dalil Pemohon
yang pada pokoknya memohon agar Mahkamah menafsirkan perlindungan hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU 40/1999 juga meliputi perlindungan hukum
terhadap kolumnis dan/atau kontributor lepas, menurut Mahkamah, UU 40/1999
dibentuk untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara
dengan wartawan yang berperan sebagai pilar utama kemerdekaan pers nasional.
Adapun wartawan yang mendapat perlindungan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 UU 40/1999 adalah wartawan yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
secara teratur, terikat pada kode etik jurnalistik, dan terafiliasi dengan perusahaan
pers berbadan hukum sepanjang menjalankan kewajibannya secara sah. Dalam hal
ini, kolumnis dan/atau kontributor lepas, sepanjang memenuhi kriteria dimaksud,
mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Pasal 8 UU 40/1999. Sebaliknya,
jika tidak memenuhi kriteria tersebut maka kolumnis dan/atau kontributor lepas tidak
mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 8 UU 40/1999.
Pengaturan demikian bukan merupakan bentuk diskriminasi atau perbedaan
perlakuan di hadapan hukum sebagaimana dalil Pemohon karena meskipun tidak
mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Pasal 8 UU 40/1999, bukan berarti
kolumnis dan/atau kontributor lepas tidak mendapat perlindungan hukum sama
sekali dalam menjalankan profesinya. Dalam hal ini, secara hukum, untuk
memberikan perlindungan hukum bagi yang melaksanakan hak-hak konstitusional
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal
28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, kolumnis dan/atau kontributor lepas dimaksud
dilindungi antara lain oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bahwa selanjutnya, ihwal Penjelasan Pasal 12 UU 40/1999 yang
dimohonkan Pemohon untuk ditambahkan frasa “produk pers lain meliputi opini,
73
kolom, surat pembaca dan iklan” pada kalimat “Pengumuman tersebut dimaksudkan
sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik dan produk pers lain
meliputi opini, kolom, surat pembaca dan iklan yang diterbitkan atau disiarkan”.
Ihwal permohonan tersebut, karena berkelindan dengan pemaknaan yang
dimohonkan dalam Pasal 8 UU 40/1999, pada pertimbangan hukum sebelumnya
telah diuraikan berkenaan dengan kapasitas dan kriteria pihak yang dapat
dikategorikan termasuk dalam profesi wartawan. Sebagai konsekuensinya, produk
atau hasil kerja dari wartawan disebut sebagai karya jurnalistik. Sementara itu, pihak
yang tidak memenuhi kriteria sebagai profesi wartawan maka produknya tidak dapat
dikategorikan sebagai karya jurnalistik meskipun karyanya dimuat dalam media
massa, baik cetak maupun elektronik. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai
legalitasnya, Dewan Pers telah memberikan pengertian dan pemahaman mengenai
definisi “karya jurnalistik”, yaitu merupakan produk, konten, atau hasil kerja dari
wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik [vide Peraturan
Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025]. Dengan demikian, karya yang ditulis
oleh masyarakat umum, misalnya berupa opini, rubrik tertentu dan lain-lain, meski
melalui proses “kurasi” dari editor tidaklah dikategorikan sebagai karya jurnalistik
sehingga tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers.
Bahwa selain itu, Pemohon mendalilkan Penjelasan Pasal 12 UU 40/1999
tidak memberikan kepastian hukum terhadap tulisan/opini sebagai karya jurnalistik
yang memperoleh perlindungan dari redaksi. Berkenaan dengan penjelasan norma
undang-undang, sebagaimana diatur dalam Lampiran I angka 176 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan, “Penjelasan berfungsi
sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma
tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian
terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang
dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma
dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma
yang dimaksud”. Berdasarkan hal tersebut, penafsiran dalam Penjelasan Pasal 12
UU 40/1999 tidak dapat dilepaskan dari norma yang diatur dalam Pasal 12 UU
40/1999 yang menyatakan, “Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat
74
dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus
untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan”. Dalam hal ini, Pasal
12 UU 40/1999 merupakan ketentuan yang mewajibkan perusahaan pers untuk
mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media
yang bersangkutan dengan tujuan memberikan kepastian hukum melalui badan
hukum sebagai wujud transparansi usaha penerbitan media. Hal demikian penting
sebagai wujud akuntabilitas perusahaan pers dalam pertanggungjawaban karya
jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan sebagai bagian dari pemberitaan
wartawan. Artinya, pengumuman sebagai wujud pertanggungjawaban perusahaan
pers sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 12 UU 40/1999 hanya berkait
dengan karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Adanya disclaimer pada
banyak perusahaan pers yang menyatakan, “Tulisan opini ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian dari tanggung jawab redaksi” yang
menurut Pemohon menggeser beban tanggung jawab dari institusi pers kepada
individu penulis lepas, menurut Mahkamah, disclaimer dimaksud merupakan bentuk
penegasan dan sekaligus selaras dengan Pasal 12 UU 40/1999 dan Penjelasannya
serta merupakan bentuk tranparansi identitas perusahaan pers berkait dengan
karya jurnalistik sebagai bagian dari pertanggungjawaban pemberitaan.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, norma Pasal 8 UU 40/1999 dan Penjelasan Pasal 12 UU 40/1999
telah ternyata tidak bertentangan dengan kepastian hukum yang adil, kebebasan
mengeluarkan pendapat, dan perlindungan diri yang diatur dalam Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil permohonan
Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 8 UU 40/1999 dan Penjelasan Pasal 12
UU 40/1999 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
75
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis,
tanggal sebelas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin,
tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 11.40 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-
76
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
8 dan Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
59
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887, selanjutnya disebut UU 40/1999)
terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum Pemohon.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
60
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana telah dikemukakan pada Paragraf [3.4] dan Paragraf [3.5] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut.
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 8 dan Penjelasan Pasal
12 UU 40/1999, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 8 UU 40/1999
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan
hukum.
Penjelasan Pasal 12 UU 40/1999
...Pengumuman
tersebut
dimaksudkan
sebagai
wujud
pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau
disiarkan. Yang dimaksud dengan ‘penanggung jawab’ adalah
penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan
bidang redaksi.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional yang diatur dalam
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945;
61
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai penulis lepas (freelance writer) dan kolumnis di berbagai media
nasional, daerah maupun media alternatif;
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya
norma Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU 40/1999 dengan alasan, antara
lain, sebagai berikut:
a. norma Pasal 8 UU 40/1999 bersifat limitatif karena hanya menyebut
wartawan, tanpa menyinggung pihak lain yang juga menjalankan fungsi
jurnalistik, seperti kolumnis dan kontributor lepas. Akibatnya, kedudukan
Pemohon menjadi kabur dan tidak memperoleh jaminan perlindungan
hukum yang setara. Padahal, secara fungsional peran Pemohon dalam
ruang publik sama pentingnya dalam membangun opini publik, serta
menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan;
b. belum terdapat kejelasan apakah tulisan opini atau kolom yang dibuat oleh
Pemohon, yang telah melalui proses kurasi dan penyuntingan redaksi,
dapat dikualifikasikan sebagai karya jurnalistik yang menjadi tanggung
jawab perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal
12 UU 40/1999. Dalam hal ini, redaksi memiliki kewenangan editorial
penuh, termasuk menentukan kelayakan penerbitan suatu tulisan, yang
berarti adanya keterlibatan aktif redaksi dalam setiap publikasi. Akan tetapi,
ketiadaan penegasan normatif mengenai status hukum kolumnis dan
kontributor lepas menimbulkan ambiguitas, baik dalam hal tanggung jawab
redaksi maupun perlindungan hukum. Dalam posisi sebagai kolumnis dan
kontributor lepas, Pemohon tidak memperoleh perlindungan hukum dalam
norma Pasal 8 UU 40/1999 yang mengakibatkan hak konstitusional untuk
menyampaikan pendapat terhambat, bahkan produk tulisannya pun tidak
memiliki kepastian apakah termasuk kategori karya jurnalistik yang menjadi
tanggung jawab redaksi sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 12
UU 40/1999.
c. meskipun secara umum hak Pemohon untuk menyampaikan pendapat di
muka umum telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
namun dalam konteks peran Pemohon sebagai kolumnis dan kontributor
62
lepas yang hidup serta menjadi bagian dari ekosistem pers, tidak terdapat
pengakuan hukum yang pasti. Dalam praktiknya, kebebasan berpendapat
Pemohon tidak dapat dilakukan secara mutlak, karena setiap tulisan
terlebih dahulu melalui proses kurasi, penyuntingan, dan pertimbangan
kelayakan oleh redaksi sebelum disebarluaskan. Oleh karena itu,
kebebasan berekspresi dalam konteks kolumnis memiliki kekhususan
tersendiri yang menuntut adanya perlindungan hukum sebagaimana
halnya pelaku pers lainnya. Pemohon merasa kehilangan rasa aman dari
potensi ancaman, intimidasi, dan kriminalisasi yang dapat timbul akibat isi
tulisannya.
d. posisi Pemohon sebagai penulis lepas menjadikannya tidak memiliki ikatan
struktural dengan institusi media, berbeda dengan wartawan tetap yang
memperoleh pe
