PUU
Tahun 2026
191/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon: DR. Irpan Suriadiata, S.H., M.H. (Pemohon I), Habiburrahman, S.H. (Pemohon II), Titi Tantri, S.H., M.H. (Pemohon III), Abdul Majid, S.HI. (Pemohon IV), Lalu Muhamad Rizal, S.H. (Pemohon V), dkk
Tanggal Putusan: 2026-07-16T14:02:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 191/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 Tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Dr. Irpan Suriadiata, S.HI., M.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Dusun
Mambalan,
Desa
Mambalan,
Kabupaten
Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon I;
2.
Nama
:
Habiburrahman, S.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Lilin Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, Kabupaten
Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon II;
3.
Nama
:
Titi Tantri, S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jl. Pendidikan RT. 04/RW. 03, Kelurahan Gubuq Baret
Selatan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok
Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon III;
4.
Nama
:
Abdul Majid, S.HI.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Dusun Solong Deye, Desa Pesanggrahan, Kecamatan
Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi
Nusa Tenggara Barat
2
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon IV;
5.
Nama
:
Lalu Muhamad Rizal, S.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Dusun Mambalan, Desa Mambalan, Kecamatan
Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa
Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon V;
6.
Nama
:
Lalu M. Kazwaini, S.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Dusun
Sedayu
Tengah,
Desa
Kediri
Selatan,
Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi
Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon VI;
7.
Nama
:
M. Iskandar, S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Dusun Kr. Puntik, Desa Penujak, Kecamatan Praya,
Barat Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa
Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon VII;
8.
Nama
:
Ida Husna, S.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Pandang RT/RW 013/006, Desa Tangge, Kecamatan
Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa
Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon VIII;
9.
Nama
:
Ahmad Muzakkir, S.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Dusun Kuang Renga Tran, Desa Puncak Jeringo,
Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi
Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon IX;
10. Nama
:
M. Nova Taupik Saputra
3
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Gora 1, Nomor 99 Kebun Duren, RT. 001/RW
267, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya,
Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon X;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon X disebut sebagai -------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 25 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 25 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
189/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 191/PUU-XXIV/2026 pada tanggal
26 Mei 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juni
2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945, yang
berbunyi: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, yang
berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum";
4
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU
Kekuasaan Kehakiman), yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945...”;
Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dipertegas dalam ketentuan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU
Mahkamah Konstitusi), yang berbunyi: "Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945...”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut
UU P3), yang berbunyi: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK Tata Beracara PPUU),
menjelaskan bahwa: “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD NRI 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan
5
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi”;
Bahwa mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
telah diuraikan tersebut di atas, maka MK berwenang untuk melakukan
pengujian Konstitusionalitas suatu Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Tahun 1945. Atas dasar tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah
Konstitusi melakukan pengujian konstitusionalitas Pasal 23 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008
Tentang Partai Politik terhadap UUD NRI 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON (LEGAL STANDING)
A. Dasar Hukum Kedudukan PARA PEMOHON
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, pihak yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
1. Perorangan warga negara Indonesia;
2. Kesatuan masyarakat hukum adat…;
3. Badan hukum publik atau privat; dan/atau
4. Lembaga negara.
Bahwa Para Pemohon dalam permohonan a quo adalah perorangan
warga negara Indonesia yang secara konstitusional memiliki hak-hak
dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya hak atas
sistem demokrasi yang sehat, adil, terbuka, dan berdasarkan prinsip
pembatasan kekuasaan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Bukti P-1 s/d P-10)
Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 telah menegaskan adanya 5 (lima)
syarat kerugian hak konstitusional agar seseorang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam pengujian undang-undang, yaitu:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
6
2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap dirugikan
oleh berlakunya undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
4. Terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan terjadi lagi.
B. Kedudukan Hukum (Legal standing) PARA PEMOHON yang Bukan
Anggota Partai Politik Dalam Mengajukan Perkara a-quo.
Bahwa sebelum menguraikan lebih lanjut mengenai terpenuhinya lima
syarat kerugian konstitusional sebagaimana dirumuskan Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, PARA PEMOHON terlebih dahulu perlu menegaskan bahwa
kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara a quo sama sekali tidak
ditentukan oleh status seseorang sebagai anggota atau pengurus partai
politik, melainkan ditentukan oleh ada atau tidaknya hak dan/atau
kepentingan konstitusional yang secara nyata dirugikan oleh berlakunya
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian.
Menjadikan
keanggotaan partai politik sebagai syarat untuk mengajukan pengujian
konstitusional terhadap Undang-Undang Partai Politik tidak hanya
bertentangan dengan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi, tetapi juga akan mempersempit akses warga negara terhadap
keadilan konstitusional (constitutional access to justice) yang merupakan
salah satu prinsip fundamental negara hukum demokratis.
Pandangan yang membatasi legal standing hanya kepada anggota
partai politik berangkat dari asumsi bahwa pengaturan mengenai
kepemimpinan partai politik merupakan persoalan internal organisasi yang
hanya menyangkut hubungan hukum antara partai dengan anggotanya.
Asumsi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena mengabaikan fakta
konstitusional bahwa partai politik bukan sekadar organisasi privat yang
dibentuk untuk memenuhi kepentingan para anggotanya, melainkan institusi
demokrasi yang memperoleh legitimasi langsung dari Undang-Undang Dasar
7
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menjalankan fungsi-fungsi
publik yang menentukan arah penyelenggaraan negara. Dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, tidak terdapat satu pun jabatan politik strategis
yang dapat diakses tanpa melalui mekanisme partai politik. Presiden dan
Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai
politik. Anggota DPR dan DPRD hanya dapat dipilih melalui partai politik.
Dalam praktik ketatanegaraan, pencalonan kepala daerah juga sepenuhnya
bergantung pada dukungan partai politik. Dengan demikian, partai politik
merupakan
gerbang
konstitusional
(constitutional
gatekeeper)
yang
menentukan siapa yang pada akhirnya akan memperoleh mandat untuk
menjalankan kekuasaan negara atas nama rakyat.
Konsekuensi yuridis dari kedudukan tersebut adalah bahwa tata kelola
partai politik tidak lagi semata-mata menjadi urusan privat para anggotanya,
melainkan telah berubah menjadi persoalan konstitusional yang menyangkut
kepentingan seluruh warga negara. Setiap norma yang mengatur
pembentukan, organisasi, tata kelola, mekanisme regenerasi, maupun
distribusi kekuasaan dalam partai politik akan secara langsung memengaruhi
kualitas demokrasi nasional, kualitas penyelenggaraan pemerintahan,
kualitas representasi politik, dan pada akhirnya memengaruhi pelaksanaan
hak-hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, kerugian
konstitusional akibat berlakunya norma a quo tidak berhenti pada lingkup
internal partai politik, melainkan menjalar kepada setiap warga negara
sebagai pemegang kedaulatan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lebih jauh lagi, dalam negara hukum demokratis, setiap organisasi
yang menjalankan fungsi publik tidak dapat diperlakukan sama dengan
organisasi privat biasa. Partai politik memang dibentuk berdasarkan hak
kebebasan berserikat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Akan tetapi, sejak
partai politik diberikan kewenangan konstitusional untuk mengusulkan
Presiden dan Wakil Presiden, menjadi peserta pemilihan umum, menentukan
calon
anggota
lembaga
perwakilan,
memengaruhi
pembentukan
pemerintahan, serta menerima bantuan keuangan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, maka pada saat yang sama partai politik telah memasuki
8
ranah hukum publik (public constitutional sphere). Oleh sebab itu, partai
politik tidak hanya menikmati hak-hak konstitusional sebagai organisasi,
tetapi juga memikul kewajiban konstitusional untuk menjalankan seluruh
fungsi publiknya berdasarkan prinsip demokrasi, pembatasan kekuasaan,
akuntabilitas, transparansi, regenerasi kepemimpinan, dan penghormatan
terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Atas dasar itu, PARA PEMOHON memiliki kepentingan konstitusional
(constitutional interest) yang sah dan langsung terhadap pengaturan
mengenai tata kelola partai politik. Kepentingan tersebut lahir bukan karena
PARA PEMOHON merupakan anggota partai politik, melainkan karena Para
Pemohon adalah warga negara yang hak konstitusionalnya untuk
memperoleh sistem demokrasi yang demokratis, terbuka, akuntabel, bebas
dari praktik oligarki, serta menjamin sirkulasi kekuasaan yang sehat, secara
langsung dipengaruhi oleh bagaimana undang-undang mengatur partai
politik. Dengan kata lain, sumber legal standing Para Pemohon bukanlah
hubungan keorganisasian dengan partai politik, melainkan hubungan
konstitusional antara warga negara dengan sistem demokrasi yang dibangun
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Norma Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik yang
menyerahkan sepenuhnya pengaturan pergantian kepengurusan kepada
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tanpa menetapkan batas
konstitusional mengenai masa jabatan Ketua Umum Partai Politik telah
membuka ruang yang sangat luas bagi lahirnya konsentrasi kekuasaan politik
dalam satu figur atau kelompok tertentu. Kekuasaan yang berlangsung tanpa
pembatasan tersebut tidak hanya berdampak terhadap kehidupan internal
partai politik, tetapi juga menentukan kualitas calon-calon pejabat publik yang
akan dipilih rakyat, menentukan kualitas demokrasi elektoral, menentukan
konfigurasi kekuasaan nasional, bahkan menentukan arah kebijakan negara.
Oleh karena itu, hubungan sebab akibat antara norma a quo dengan kerugian
konstitusional PARA PEMOHON bersifat langsung, nyata, aktual, dan tidak
dapat dipisahkan.
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa hanya anggota
partai politik yang berhak mengajukan pengujian konstitusional terhadap
Undang-Undang Partai Politik, maka akan timbul kekosongan perlindungan
9
konstitusional (constitutional accountability gap). Dalam keadaan demikian,
norma yang mengatur institusi yang menentukan arah demokrasi nasional
justru hanya dapat diuji oleh pihak-pihak yang berada di bawah struktur
kekuasaan organisasi yang diatur oleh norma tersebut. Penafsiran demikian
bukan saja mempersempit Makna Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi, tetapi juga berpotensi menghilangkan fungsi
Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung hak konstitusional warga negara
dan penjaga demokrasi konstitusional. Padahal, hakikat pengujian undang-
undang adalah memastikan bahwa setiap norma yang mengatur
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara tetap berada dalam
koridor nilai-nilai konstitusi, tanpa membedakan apakah warga negara
tersebut merupakan anggota organisasi yang diatur oleh norma dimaksud
ataupun tidak.
Oleh karena itu, kedudukan hukum PARA PEMOHON dalam perkara
a quo harus dipandang sebagai konsekuensi langsung dari status Para
Pemohon sebagai warga negara yang hak-hak konstitusionalnya dipengaruhi
oleh pengaturan mengenai tata kelola partai politik sebagai institusi
demokrasi. Menolak kedudukan hukum Para Pemohon semata-mata karena
Para Pemohon bukan anggota partai politik sama artinya dengan menutup
akses konstitusional rakyat untuk mengawasi norma yang mengatur institusi
yang justru menjadi pintu utama lahirnya seluruh kekuasaan politik di
Indonesia. Penafsiran demikian tidak sejalan dengan prinsip negara hukum,
kedaulatan rakyat, demokrasi konstitusional, maupun tujuan pembentukan
Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the Constitution, the protector
of constitutional rights, the guardian of democracy, dan the sole interpreter of
the Constitution.
C. Uraian Lima Syarat Legal standing Bagi PARA PEMOHON.
Bahwa secara lebih luas PARA PEMOHON akan menguraikan lebih lanjut
lima syarat legal standing sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 sebagai berikut:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945
Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam:
10
a. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.”
b. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan: “Negara
Indonesia adalah negara hukum.”
c. Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan:
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
d. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan: “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
e. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan: “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
f. Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan: “Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
g. Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan: “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud
semata-mata
untuk
menjamin
pengakuan
serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”
Bahwa hak-hak konstitusional tersebut tidak dapat dimaknai secara
sempit hanya sebatas hak memilih dalam pemilu, melainkan juga
mencakup hak warga negara untuk memperoleh sistem demokrasi yang
sehat, terbuka, akuntabel, serta terbebas dari praktik oligarki dan
konsentrasi kekuasaan yang berlebihan.
Bahwa demokrasi konstitusional pada hakikatnya dibangun di atas prinsip
pembatasan kekuasaan (limitation of power), checks and balances, serta
regenerasi kepemimpinan yang sehat. Karena itu, setiap warga negara,
11
termasuk PARA PEMOHON, memiliki kepentingan konstitusional agar
seluruh institusi demokrasi, termasuk partai politik, dikelola berdasarkan
prinsip demokratis dan tidak berubah menjadi alat kekuasaan personal
yang berlangsung tanpa batas waktu.
2. Hak konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya norma a quo
Bahwa norma Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik yang menyerahkan
sepenuhnya pengaturan pergantian kepengurusan kepada AD/ART partai
politik tanpa adanya pembatasan masa jabatan ketua umum secara nyata
telah menciptakan ruang kekuasaan yang tidak terbatas dalam tubuh
partai politik. Akibatnya, banyak partai politik di Indonesia dipimpin oleh
figur yang sama selama belasan bahkan puluhan tahun tanpa mekanisme
regenerasi yang sehat. Kondisi demikian melahirkan praktik oligarki politik
yang berdampak langsung terhadap kualitas demokrasi nasional. Bahwa
partai politik bukan organisasi privat biasa, melainkan institusi
konstitusional yang memiliki fungsi strategis dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia, karena:
1. Menjadi peserta pemilu;
2. Menentukan calon Presiden dan Wakil Presiden;
3. Menentukan calon anggota legislatif;
4. Menentukan calon kepala daerah;
5. Menentukan arah kebijakan politik nasional;
6. Menerima bantuan keuangan negara melalui APBN dan APBD;
7. Menjalankan fungsi rekrutmen kepemimpinan nasional.
Dengan demikian, kualitas demokrasi internal partai politik secara
langsung menentukan kualitas demokrasi negara. Bahwa ketika
kepemimpinan partai politik dikuasai terlalu lama oleh satu figur tanpa
pembatasan periode, maka hal tersebut menimbulkan matinya kaderisasi
politik, tertutupnya ruang kompetisi yang sehat, lahirnya politik patronase,
penguatan oligarki partai, konsentrasi kekuasaan pada elite tertentu,
hingga penyalahgunaan kewenangan politik secara sistemik. Keadaan
demikian secara nyata merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk
memperoleh
sistem
pemerintahan
demokratis
yang
sehat
dan
berdasarkan prinsip negara hukum.
12
3. Kerugian konstitusional PARA PEMOHON bersifat aktual dan
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran wajar dapat
dipastikan terjadi.
Bahwa kerugian konstitusional yang dialami PARA PEMOHON akibat
berlakunya norma Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 bukanlah kerugian yang bersifat abstrak, asumtif, atau imajiner,
melainkan kerugian yang nyata (actual injury) dan setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan terus
terjadi sepanjang norma a quo tetap dipertahankan. Bahwa Mahkamah
Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa kerugian
konstitusional tidak harus selalu berbentuk kerugian yang telah selesai
terjadi secara langsung dan individual, melainkan juga mencakup
kerugian potensial yang secara rasional dapat dipastikan akan terjadi
akibat berlakunya suatu norma undang-undang.
Dalam perkara a quo, kerugian konstitusional PARA PEMOHON tampak
secara nyata dari rusaknya kualitas demokrasi internal partai politik akibat
tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Bahwa
norma a quo telah menciptakan ruang kekuasaan yang tidak terbatas
dalam tubuh partai politik, sehingga memungkinkan satu figur
mengendalikan partai politik dalam jangka waktu yang sangat panjang
tanpa mekanisme regenerasi yang sehat dan demokratis.
Akibatnya, partai politik yang seharusnya menjadi instrumen demokrasi
rakyat berubah menjadi struktur kekuasaan yang bersifat personalistik,
tertutup, dan oligarkis. Kerugian konstitusional Pemohon tersebut setidak-
tidaknya tercermin dalam beberapa keadaan berikut:
a. Hilangnya kesempatan yang adil bagi warga negara untuk
berpartisipasi dalam proses regenerasi kepemimpinan politik.
Bahwa tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai
politik menyebabkan proses pergantian kepemimpinan dalam partai
tidak berjalan secara kompetitif dan demokratis. Kepemimpinan partai
cenderung didominasi oleh figur tertentu yang memiliki kontrol penuh
terhadap struktur organisasi, mekanisme pencalonan, distribusi
kekuasaan, dan arah kebijakan partai. Akibatnya, kader-kader partai
maupun warga negara pada umumnya kehilangan kesempatan yang
13
adil untuk ikut berpartisipasi dalam proses regenerasi kepemimpinan
politik nasional.
Padahal, partai politik merupakan pintu utama dalam proses
rekrutmen jabatan publik di Indonesia. Dengan demikian, tertutupnya
regenerasi dalam partai politik secara langsung berdampak pada
tertutupnya akses warga negara terhadap proses kepemimpinan
nasional. Hal tersebut secara nyata merugikan hak konstitusional
PARA PEMOHON untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam
pemerintahan dan kehidupan politik sebagaimana dijamin dalam Pasal
27 ayat (1) UUD 1945.
b. Rusaknya prinsip demokrasi internal partai politik
Bahwa demokrasi tidak hanya dimaknai pada saat pemungutan suara
dalam pemilu, tetapi juga harus tercermin dalam tata kelola internal
partai politik. Namun dalam praktiknya, tidak adanya pembatasan
masa jabatan ketua umum telah menyebabkan demokrasi internal
partai berubah menjadi formalitas administratif semata. Pemilihan
ketua umum sering kali berlangsung tanpa kompetisi yang sehat
karena:
Struktur organisasi telah dikuasai oleh figur tertentu;
Mekanisme musyawarah dikendalikan elite partai;
Distribusi jabatan dan kekuasaan bergantung pada loyalitas
personal;
Serta muncul budaya politik patronase yang menghambat
kebebasan kader.
Akibatnya, partai politik kehilangan karakter demokratisnya dan
berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan elite tertentu. Kondisi
tersebut secara langsung bertentangan dengan prinsip kedaulatan
rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
c. Lahirnya oligarki politik yang mengancam sistem demokrasi
konstitusional
Bahwa tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai
politik telah melahirkan oligarki politik, yaitu terkonsentrasinya
kekuasaan politik pada segelintir elite yang mengendalikan proses
14
politik nasional dalam waktu panjang. Kondisi tersebut berbahaya bagi
demokrasi konstitusional karena:
Keputusan politik menjadi sangat sentralistik;
Poses pencalonan pejabat publik bergantung pada kehendak elite
tertentu;
Partai politik kehilangan fungsi pendidikan politik rakyat;
dan kepentingan publik berpotensi dikalahkan oleh kepentingan
mempertahankan kekuasaan kelompok tertentu.
Padahal, dalam negara hukum demokratis, kekuasaan harus dibatasi
agar tidak berubah menjadi kekuasaan absolut. Ketika ketua umum
partai politik dapat mempertahankan kekuasaannya tanpa batas
periode, maka secara substansial telah terjadi pengingkaran terhadap
prinsip constitutionalism yang menempatkan pembatasan kekuasaan
sebagai elemen utama negara hukum. Dengan demikian, kerugian
konstitusional Pemohon bukan hanya bersifat individual, tetapi juga
menyangkut kerugian kolektif warga negara terhadap kualitas
demokrasi Indonesia.
d. Terjadinya ketimpangan politik dan ketidakadilan dalam sistem
demokrasi
Bahwa dominasi kekuasaan oleh figur tertentu dalam partai politik juga
menyebabkan lahirnya ketimpangan politik yang serius. Ketua umum
partai yang berkuasa terlalu lama cenderung memiliki:
Kontrol terhadap struktur organisasi;
Kontrol terhadap pencalonan anggota legislatif;
Kontrol terhadap distribusi jabatan politik;
Kontrol terhadap arah kebijakan partai;
Bahkan kontrol terhadap mekanisme internal organisasi.
Akibatnya, terjadi ketidakseimbangan kekuasaan yang menyebabkan
proses politik tidak lagi berlangsung secara fair dan demokratis. Kader-
kader yang memiliki pandangan berbeda sering kali tersingkir secara
sistematis, sementara ruang kritik dalam partai menjadi semakin
sempit. Keadaan demikian secara nyata bertentangan dengan prinsip
persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana
dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
15
e. Kerugian konstitusional Pemohon akan terus berlangsung
sepanjang norma a quo dipertahankan
Bahwa sepanjang norma Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik tetap
menyerahkan sepenuhnya pengaturan masa jabatan ketua umum
kepada AD/ART partai politik tanpa batasan konstitusional, maka
praktik oligarki politik dan konsentrasi kekuasaan tersebut akan terus
berlangsung. Norma a quo telah membuka ruang konstitusional bagi
lahirnya kekuasaan politik yang tidak terbatas dalam tubuh partai
politik. Padahal, partai politik merupakan pilar utama demokrasi
Indonesia.
Dengan demikian, apabila Mahkamah Konstitusi tidak memberikan
batasan konstitusional terhadap masa jabatan ketua umum partai
politik, maka kerugian konstitusional PARA PEMOHON dan
masyarakat luas akan terus terjadi secara sistemik dan berulang.
Karena itu, demi menjaga prinsip negara hukum demokratis,
regenerasi
kepemimpinan
nasional,
serta
perlindungan
hak
konstitusional warga negara, Mahkamah Konstitusi perlu menyatakan
norma a quo bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Pergantian kepengurusan Partai Politik
dilakukan secara demokratis dan masa jabatan Ketua Umum Partai
Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga partai politik dibatasi paling lama 2 (dua)
periode, baik secara berturut turut atau tidak berturut turut”.
4. Terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
Pemohon dan berlakunya norma a quo.
Bahwa salah satu syarat utama adanya kedudukan hukum (legal
standing) dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi
adalah adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional yang dialami PARA PEMOHON dengan norma undang-
undang yang diuji. Dalam perkara a quo, kerugian konstitusional yang
dialami Pemohon memiliki hubungan sebab akibat yang sangat nyata,
langsung, rasional, dan konstitusional dengan berlakunya Pasal 23 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
16
Bahwa norma a quo secara eksplisit menentukan: “Pergantian
kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan
AD dan ART.” Norma tersebut pada hakikatnya telah menyerahkan
sepenuhnya pengaturan mengenai pergantian kepemimpinan partai
politik kepada mekanisme internal partai tanpa memberikan batasan
konstitusional mengenai masa jabatan ketua umum partai politik. Akibat
langsung dari norma tersebut adalah lahirnya sistem kepemimpinan partai
politik yang memungkinkan satu figur mempertahankan kekuasaan dalam
waktu yang sangat panjang bahkan tanpa batas periode.
Dengan demikian, kerugian konstitusional PARA PEMOHON bukan
terjadi secara kebetulan, melainkan merupakan konsekuensi langsung
dari desain norma yang diuji. Bahwa hubungan sebab akibat tersebut
setidak-tidaknya dapat dijelaskan melalui konstruksi hukum sebagai
berikut:
a. Norma a quo memberikan legitimasi hukum terhadap kekuasaan
politik tanpa pembatasan periode.
Bahwa penyebab utama lahirnya dominasi kekuasaan yang terlalu
lama dalam tubuh partai politik adalah karena Undang-Undang Partai
Politik tidak memberikan pembatasan masa jabatan ketua umum
secara tegas. Norma a quo justru menyerahkan sepenuhnya
pengaturan tersebut kepada AD/ART partai politik. Padahal dalam
praktiknya, AD/ART partai politik sangat ditentukan oleh kekuatan elite
internal partai yang sedang berkuasa.
Akibatnya, ketua umum partai yang telah memiliki dominasi struktural
dapat dengan mudah memengaruhi atau bahkan mengendalikan
perubahan AD/ART demi mempertahankan kekuasaannya. Dengan
kata lain, norma a quo telah menciptakan legitimasi hukum terhadap
kekuasaan politik yang berpotensi berlangsung tanpa batas. Kondisi
demikian secara langsung menjadi penyebab lahirnya oligarki politik
yang merugikan hak konstitusional PARA PEMOHON.
b. Tidak adanya pembatasan masa jabatan menyebabkan rusaknya
demokrasi internal partai politik.
Bahwa kerugian konstitusional PARA PEMOHON berupa rusaknya
demokrasi internal partai bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri,
17
melainkan merupakan akibat langsung dari norma a quo. Karena
Undang-Undang tidak memberikan pembatasan masa jabatan, maka
struktur kekuasaan partai cenderung menjadi sentralistik dan
terkonsentrasi pada figur tertentu.
Ketua umum yang berkuasa terlalu lama akan memiliki pengaruh
dominan terhadap struktur organisasi; kontrol terhadap forum
musyawarah partai; pengaruh terhadap distribusi jabatan internal;
kemampuan menentukan arah pencalonan politik; serta kekuatan
untuk mempertahankan loyalitas struktural partai. Akibatnya, proses
demokrasi internal partai menjadi tidak kompetitif dan kehilangan
mekanisme checks and balances. Dengan demikian, kerusakan
demokrasi internal partai politik secara langsung disebabkan oleh tidak
adanya norma pembatasan masa jabatan dalam undang-undang.
c. Norma a quo menyebabkan tertutupnya ruang regenerasi
kepemimpinan nasional.
Bahwa partai politik merupakan satu-satunya instrumen utama dalam
rekrutmen kepemimpinan nasional dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia. Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, dan
kepala daerah pada umumnya lahir melalui mekanisme partai politik.
Ketika kepemimpinan partai dikuasai terlalu lama oleh satu figur tanpa
pembatasan periode, maka regenerasi kepemimpinan nasional secara
otomatis ikut terhambat.
Kader-kader potensial kehilangan kesempatan yang adil untuk
berkembang karena sistem politik internal partai telah terkonsentrasi
pada elite tertentu. Akibatnya, hak konstitusional PARA PEMOHON
sebagai warga negara untuk memperoleh sistem demokrasi yang
terbuka dan kompetitif menjadi terlanggar. Dengan demikian, terdapat
hubungan langsung antara norma a quo dengan tertutupnya
regenerasi politik nasional.
d. Norma a quo menjadi penyebab lahirnya oligarki politik nasional.
Bahwa oligarki politik tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan tumbuh
dari sistem hukum yang memungkinkan kekuasaan dipertahankan
tanpa pembatasan. Dalam konteks ini, norma Pasal 23 ayat (1) UU
Partai Politik telah membuka ruang sangat besar terhadap lahirnya
18
oligarki politik karena tidak membatasi masa jabatan ketua umum;
menyerahkan pengaturan kepada AD/ART yang dikuasai elite partai;
tidak menyediakan mekanisme pembatasan kekuasaan; dan tidak
memberikan jaminan regenerasi kepemimpinan secara demokratis.
Akibatnya, partai politik berubah menjadi instrumen kekuasaan elite
tertentu yang berlangsung terus-menerus. Keadaan tersebut secara
langsung berdampak terhadap kualitas demokrasi nasional dan hak
konstitusional PARA PEMOHON sebagai warga negara. Karena itu,
kerugian konstitusional para Pemohon memiliki causal verband yang
sangat jelas dengan keberadaan norma a quo.
e. Kerugian konstitusional Pemohon tidak akan terjadi apabila
norma a quo memberikan pembatasan masa jabatan.
Bahwa hubungan sebab akibat antara norma a quo dan kerugian
PARA PEMOHON semakin nyata karena kerugian tersebut pada
dasarnya tidak akan terjadi apabila Undang-Undang Partai Politik
memberikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik
secara tegas.
Apabila undang-undang membatasi masa jabatan ketua umum partai
politik paling lama 2 (dua) periode, maka regenerasi kepemimpinan
akan berjalan lebih sehat; kekuasaan politik tidak terkonsentrasi terlalu
lama pada sosok satu elit; demokrasi internal partai akan lebih
kompetitif; kaderisasi politik akan lebih terbuka; dan peluang lahirnya
oligarki politik dapat diminimalisir. Dengan demikian, kerugian
konstitusional PARA PEMOHON secara nyata bersumber dari tidak
adanya pembatasan masa jabatan dalam norma a quo.
f. Negara tidak boleh membiarkan kekuasaan politik tanpa
pembatasan.
Bahwa dalam negara hukum demokratis, pembatasan kekuasaan
merupakan prinsip fundamental konstitusionalisme. UUD 1945 sendiri
telah membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden paling
lama 2 (dua) periode sebagai bentuk pencegahan terhadap
kekuasaan absolut. Namun ironisnya, terhadap ketua umum partai
19
politik yang justru menjadi pintu utama distribusi kekuasaan nasional,
undang-undang sama sekali tidak memberikan pembatasan periode.
Padahal ketua umum partai politik memiliki pengaruh sangat besar
terhadap pencalonan pejabat public; arah kebijakan politik nasional;
konfigurasi kekuasaan negara; bahkan stabilitas demokrasi nasional.
Karena itu, ketika negara melalui norma a quo membiarkan kekuasaan
tersebut berlangsung tanpa pembatasan, maka negara secara tidak
langsung telah membiarkan lahirnya konsentrasi kekuasaan politik
yang bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis. Dengan
demikian, terdapat hubungan konstitusional yang nyata antara
keberadaan norma a quo dengan kerugian hak konstitusional PARA
PEMOHON.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, terang dan nyata bahwa
kerugian konstitusional yang dialami Pemohon memiliki hubungan
sebab akibat (causal verband) yang langsung, logis, dan konstitusional
dengan berlakunya Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Partai Politik, sehingga syarat legal standing Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi telah terpenuhi.
5. Kerugian
konstitusional
Pemohon
dapat
dipulihkan
apabila
permohonan dikabulkan.
Bahwa syarat terakhir dalam kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 adalah adanya
kemungkinan bahwa kerugian konstitusional PARA PEMOHON dapat
dipulihkan apabila permohonan pengujian undang-undang dikabulkan.
Dalam perkara a quo, kerugian konstitusional yang dialami para pemohon
memiliki hubungan pemulihan yang sangat nyata dan langsung dengan
permohonan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.
Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para
Pemohon dengan menyatakan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2011 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pergantian kepengurusan
Partai Politik dilakukan secara demokratis dan masa jabatan Ketua Umum
20
Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga partai politik dibatasi paling lama 2 (dua) periode,
baik secara berturut turut atau tidak berturut turut, maka kerugian
konstitusional Pemohon akan dapat dipulihkan secara konstitusional,
sistematis, dan berkelanjutan. Hal tersebut karena sumber utama
kerugian konstitusional Pemohon terletak pada tidak adanya pembatasan
kekuasaan dalam kepemimpinan partai politik.
Dengan adanya pembatasan masa jabatan secara konstitusional, maka
sistem politik nasional akan bergerak menuju tata kelola demokrasi yang
lebih sehat dan sesuai dengan prinsip negara hukum demokratis.
Pemulihan hak konstitusional para Pemohon tersebut setidak-tidaknya
dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Dikabulkannya permohonan PARA PEMOHON akan memulihkan
prinsip
pembatasan
kekuasaan
dalam
sistem
demokrasi
Indonesia.
Bahwa salah satu prinsip utama negara hukum demokratis adalah
pembatasan kekuasaan (limitation of power). Tidak boleh ada
kekuasaan yang berlangsung tanpa kontrol dan tanpa batas waktu
karena kekuasaan yang tidak dibatasi pada akhirnya akan cenderung
disalahgunakan. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip
pembatasan kekuasaan telah diterapkan terhadap masa jabatan
Presiden dan Wakil Presiden; Kepala Daerah; pimpinan lembaga
negara tertentu; hingga berbagai jabatan publik strategis lainnya.
Namun terhadap ketua umum partai politik yang justru menjadi pusat
distribusi kekuasaan politik nasional, tidak terdapat pembatasan
periode sama sekali.
Akibatnya, lahir konsentrasi kekuasaan yang sangat besar dalam
tubuh partai politik. Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan a quo, maka prinsip pembatasan kekuasaan akan
kembali ditegakkan secara konsisten dalam sistem demokrasi
Indonesia. Dengan demikian, hak konstitusional para Pemohon untuk
hidup dalam sistem demokrasi yang sehat dan konstitusional akan
dipulihkan.
21
b. Dikabulkannya permohonan PARA PEMOHON akan memulihkan
demokrasi internal partai politik.
Bahwa salah satu kerugian utama para Pemohon adalah rusaknya
demokrasi internal partai politik akibat dominasi kekuasaan yang
terlalu lama oleh figur tertentu. Ketika kepemimpinan partai tidak
dibatasi, maka forum musyawarah partai cenderung kehilangan
independensi; kaderisasi menjadi tertutup; kompetisi politik internal
menjadi tidak sehat; dan partai politik berubah menjadi alat legitimasi
elite tertentu.
Apabila Mahkamah Konstitusi memberikan pembatasan masa jabatan
ketua umum partai politik, maka akan tercipta sirkulasi kepemimpinan
yang lebih demokratis. Kader-kader partai akan memperoleh
kesempatan yang lebih terbuka untuk berpartisipasi dalam kompetisi
kepemimpinan. Dengan demikian, demokrasi internal partai politik
akan kembali berjalan sesuai prinsip demokrasi konstitusional. Hal
tersebut secara langsung memulihkan hak konstitusional para
Pemohon sebagai warga negara untuk memperoleh sistem politik
yang demokratis dan adil.
c. Dikabulkannya permohonan PARA PEMOHON akan membuka
ruang regenerasi kepemimpinan nasional.
Bahwa partai politik merupakan instrumen utama dalam proses
rekrutmen kepemimpinan nasional. Oleh karena itu, kualitas
regenerasi dalam partai politik sangat menentukan kualitas
kepemimpinan negara. Selama tidak ada pembatasan masa jabatan
ketua umum partai politik, maka proses regenerasi nasional akan terus
terhambat oleh dominasi elite tertentu. Akibatnya kader-kader
potensial kehilangan kesempatan berkembang; kepemimpinan
nasional
menjadi
stagnan;
dan
demokrasi
kehilangan daya
pembaruannya.
Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo, maka
akan terbuka ruang regenerasi kepemimpinan yang lebih sehat,
kompetitif, dan meritokratis. Dengan demikian, hak konstitusional
Pemohon untuk memperoleh sistem pemerintahan yang demokratis
dan terbuka akan dipulihkan.
22
d. Dikabulkannya permohonan PARA PEMOHON akan mengurangi
praktik oligarki politik.
Bahwa salah satu ancaman terbesar demokrasi Indonesia saat ini
adalah menguatnya oligarki politik. Oligarki lahir ketika kekuasaan
politik terkonsentrasi terlalu lama pada kelompok atau figur tertentu
tanpa mekanisme pembatasan yang efektif. Norma a quo telah
menjadi dasar hukum yang memungkinkan konsentrasi kekuasaan
tersebut terus berlangsung.
Apabila Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional berupa
pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik, maka sirkulasi
elite politik akan lebih terbuka; konsentrasi kekuasaan dapat dikurangi;
proses politik menjadi lebih kompetitif; dan demokrasi nasional akan
lebih sehat.
Dengan demikian, kerugian konstitusional para Pemohon akibat
oligarki politik dapat dipulihkan secara nyata.
e. Dikabulkannya permohonan PARA PEMOHON akan memperkuat
prinsip persamaan dan keadilan politik.
Bahwa demokrasi yang sehat harus memberikan kesempatan yang
setara kepada seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam
kehidupan politik dan pemerintahan. Namun ketika satu figur
menguasai partai politik terlalu lama, maka kesempatan politik menjadi
tidak setara karena seluruh struktur organisasi telah terkonsolidasi
pada elite tertentu.
Keadaan
demikian
menimbulkan
ketidakadilan
politik
dan
menghambat lahirnya kompetisi yang sehat. Apabila Mahkamah
Konstitusi membatasi masa jabatan ketua umum partai politik, maka
kesempatan untuk berpartisipasi dalam kepemimpinan politik akan
menjadi lebih terbuka dan adil. Dengan demikian, hak konstitusional
Pemohon
atas
perlakuan
yang
sama
dalam
pemerintahan
sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 akan dipulihkan.
f. Pemulihan
kerugian
konstitusional
tidak
hanya
bersifat
individual, tetapi juga menyangkut kepentingan konstitusional
seluruh rakyat Indonesia.
23
Bahwa permohonan a quo pada dasarnya bukan hanya menyangkut
kepentingan pribadi PARA PEMOHON, melainkan menyangkut
kepentingan konstitusional seluruh rakyat Indonesia terhadap kualitas
demokrasi nasional. Partai politik merupakan pilar utama demokrasi.
Apabila partai politik dikelola secara oligarkis dan tanpa pembatasan
kekuasaan, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh internal
partai, tetapi juga oleh seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu, pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik
merupakan kebutuhan konstitusional untuk menjaga demokrasi
Indonesia tetap sehat, terbuka, dan berdasarkan prinsip negara
hukum. Dalam konteks demikian, Mahkamah Konstitusi memiliki peran
penting sebagai the guardian of constitution dan sekaligus penjaga
kualitas demokrasi konstitusional Indonesia.
g. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan
constitutional engineering demi memperbaiki kualitas demokrasi.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya tidak hanya
berfungsi sebagai negative legislator, tetapi juga melakukan
constitutional engineering guna menjaga konstitusionalitas sistem
ketatanegaraan Indonesia. Dalam perkara a quo, Mahkamah
Konstitusi memiliki kesempatan konstitusional untuk memperbaiki
kualitas demokrasi nasional melalui penegakan prinsip pembatasan
kekuasaan dalam partai politik.
Pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik bukanlah bentuk
intervensi negara terhadap kebebasan berserikat, melainkan bentuk
penguatan demokrasi konstitusional. Apalagi partai politik merupakan
organisasi publik yang menjadi peserta pemilu; menerima dana
negara; menjalankan fungsi konstitusional; dan menentukan arah
kekuasaan negara. Karena itu, negara memiliki kepentingan
konstitusional untuk memastikan tata kelola partai politik berjalan
secara demokratis.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, terang dan nyata bahwa
kerugian konstitusional PARA PEMOHON dapat dipulihkan apabila
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo dengan
memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 23 ayat (1) Undang-
24
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik berupa
pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik paling lama 2
(dua) periode, sehingga syarat legal standing PARA PEMOHON telah
terpenuhi secara sah, lengkap, dan meyakinkan menurut hukum.
III. NORMA YANG DIUJI
Adapun noma yang dimohonkan PARA PEMOHON dalam Pengujian oleh
Mahkamah Konstitusi Adalah:
Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011, yang pada pokoknya
menyatakan “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan
dilakukan sesuai dengan AD dan ART.”
Bahwa meskipun Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Partai Politik tidak secara eksplisit menyebut frasa “masa jabatan ketua
umum partai politik”, namun secara sistematis, gramatikal, dan konseptual norma
a quo pada hakikatnya telah menyerahkan pengaturan mengenai periodisasi
kepemimpinan partai politik kepada AD/ART partai politik.
Bahwa frasa “pergantian kepengurusan” dalam norma tersebut secara logis tidak
dapat dimaknai secara sempit hanya sebatas prosedur pergantian pengurus
semata. Pergantian kepengurusan secara konseptual pasti berkaitan dengan:
masa berlaku kepengurusan; jangka waktu jabatan pengurus; periodisasi
kepemimpinan; mekanisme pemilihan ulang; syarat pencalonan kembali; dan
batas seseorang dapat menjabat kembali sebagai pengurus atau ketua umum
partai politik.
Dengan demikian, norma a quo sesungguhnya merupakan norma delegatif yang
menyerahkan sepenuhnya pengaturan mengenai sistem pergantian dan
periodisasi kepemimpinan partai politik kepada AD/ART masing-masing partai.
Bahwa dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, pengaturan mengenai masa
jabatan ketua umum partai politik memang secara nyata diatur di dalam AD/ART
partai politik masing-masing. Terdapat partai yang membatasi masa jabatan
ketua umum, namun terdapat pula partai yang memungkinkan seorang ketua
umum menjabat berkali-kali tanpa batas periode tertentu.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa norma Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik
telah dipahami dan diterapkan sebagai dasar hukum penyerahan pengaturan
periodisasi kepemimpinan partai politik kepada mekanisme internal partai
melalui AD/ART. Bahwa oleh karena itu, dalil yang menyatakan bahwa norma a
25
quo tidak berkaitan dengan masa jabatan ketua umum partai politik adalah dalil
yang tidak tepat dan terlalu sempit dalam memahami makna norma. Sebab
apabila frasa “pergantian kepengurusan” dilepaskan dari pengaturan masa
jabatan, maka timbul pertanyaan mendasar: kapan pergantian dilakukan; kapan
kepengurusan dianggap berakhir; dan kapan pengurus dapat dipilih kembali.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pengaturan
mengenai masa jabatan dan periodisasi kepemimpinan. Dengan demikian,
secara substansial norma a quo memang mencakup pengaturan mengenai:
lamanya masa jabatan pengurus; mekanisme pergantian; syarat pemilihan
kembali; serta batas atau tidak adanya batas masa jabatan ketua umum partai
politik.
IV. BATU UJI
1. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Yang menyatakan: “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Bahwa ketentuan tersebut merupakan prinsip fundamental dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang menempatkan rakyat sebagai pemegang
kekuasaan
tertinggi
dalam
kehidupan
demokrasi.
Dalam
praktik
ketatanegaraan modern, partai politik merupakan instrumen utama
pelaksanaan kedaulatan rakyat karena partai politik menjadi sarana
rekrutmen kepemimpinan nasional, pendidikan politik, serta penghubung
antara rakyat dan pemerintahan.
Oleh karena itu, tata kelola partai politik tidak dapat dipandang semata-mata
sebagai urusan privat organisasi, melainkan memiliki dimensi konstitusional
yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan demokrasi dan kedaulatan
rakyat. Ketika kepemimpinan partai politik dikuasai tanpa batas waktu tertentu
oleh individu yang sama melalui mekanisme internal yang tertutup dan
oligarkis, maka keadaan tersebut secara nyata telah menghambat sirkulasi
kepemimpinan, mematikan regenerasi kader, serta mempersempit ruang
partisipasi politik warga negara dalam menentukan arah kepemimpinan
partai.
Bahwa norma Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik yang sepenuhnya
menyerahkan mekanisme pergantian kepengurusan kepada AD/ART partai
politik tanpa memberikan batasan konstitusional mengenai masa jabatan
ketua umum partai politik telah menimbulkan ruang kekuasaan yang tidak
26
terbatas dan berpotensi melahirkan oligarki politik yang bertentangan dengan
prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD
1945.
2. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan: “Negara
Indonesia adalah negara hukum.”
Bahwa salah satu prinsip utama negara hukum adalah adanya pembatasan
kekuasaan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan
pemusatan kekuasaan pada satu pihak atau individu tertentu. Prinsip negara
hukum tidak hanya berlaku dalam penyelenggaraan kekuasaan negara
secara formal, tetapi juga terhadap institusi-institusi yang menjalankan fungsi
konstitusional dalam sistem demokrasi, termasuk partai politik.
Partai politik memiliki fungsi strategis dalam menentukan arah pemerintahan,
pencalonan presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, kepala daerah,
serta jabatan-jabatan publik lainnya. Dengan demikian, partai politik pada
hakikatnya menjalankan fungsi publik yang sangat menentukan kualitas
demokrasi dan kehidupan ketatanegaraan.
Bahwa norma a quo yang tidak memberikan pembatasan masa jabatan ketua
umum partai politik telah membuka ruang lahirnya kekuasaan absolut dalam
tubuh partai politik yang bertentangan dengan prinsip pembatasan
kekuasaan dalam negara hukum demokratis. Kekuasaan yang terlalu lama
terpusat
pada
satu
figur
berpotensi
melahirkan
penyalahgunaan
kewenangan, konflik kepentingan, patronase politik, serta matinya demokrasi
internal partai. Oleh sebab itu, ketentuan a quo bertentangan dengan prinsip
negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
3. Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan: “Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali.”
Bahwa partai politik merupakan peserta utama dalam pemilihan umum dan
menjadi instrumen utama dalam proses rekrutmen pejabat publik dalam
sistem demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, prinsip-prinsip demokrasi yang
jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945
seharusnya tidak hanya berlaku pada penyelenggaraan pemilu secara
formal, tetapi juga harus tercermin dalam tata kelola internal partai politik.
27
Ketika kepemimpinan partai politik dikuasai dalam waktu yang sangat
panjang tanpa pembatasan yang jelas, maka kompetisi internal partai
menjadi tidak sehat dan tidak demokratis. Kader-kader partai kehilangan
kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dalam kepemimpinan partai
karena struktur kekuasaan telah terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Dengan demikian, norma a quo telah menciptakan kondisi yang bertentangan
dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD
1945.
4. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan: “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Bahwa prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan
mengandung makna bahwa setiap warga negara harus memperoleh
kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan
pemerintahan tanpa adanya dominasi kekuasaan yang menutup akses pihak
lain.
Ketika suatu partai politik memungkinkan satu orang menduduki jabatan
ketua umum tanpa batas waktu tertentu, maka secara nyata keadaan
tersebut telah menciptakan ketimpangan kesempatan politik bagi kader
lainnya. Kondisi demikian melahirkan diskriminasi struktural dalam proses
kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan partai politik.
Akibatnya, hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kesempatan
yang setara dalam kehidupan politik menjadi terhambat, sehingga norma a
quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
5. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan: “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Bahwa kepastian hukum yang adil tidak hanya berkaitan dengan keberadaan
norma hukum, tetapi juga menyangkut kejelasan batas kekuasaan agar tidak
terjadi kesewenang-wenangan. Norma Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik
yang menyerahkan sepenuhnya pengaturan pergantian kepengurusan
kepada AD/ART partai tanpa adanya pembatasan masa jabatan ketua umum
telah menciptakan kekosongan pengaturan mengenai batas kekuasaan
dalam partai politik.
28
Akibatnya,
terjadi
ketidakpastian
hukum
dalam
sistem
regenerasi
kepemimpinan partai politik yang berpotensi melahirkan praktik kekuasaan
oligarkis dan anti demokrasi. Norma demikian pada akhirnya menghilangkan
perlakuan yang adil bagi kader partai politik yang memiliki hak konstitusional
untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam proses kepemimpinan
politik.
6. Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan: “Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Bahwa partai politik merupakan pintu utama bagi warga negara untuk
memperoleh akses terhadap jabatan pemerintahan dan jabatan politik. Oleh
karena itu, demokrasi internal partai politik sangat menentukan terbuka atau
tertutupnya kesempatan warga negara untuk berpartisipasi dalam
pemerintahan.
Ketika kepemimpinan partai politik terus menerus dikuasai oleh individu
tertentu tanpa pembatasan masa jabatan, maka kesempatan kader lain untuk
berkembang dan memperoleh akses terhadap proses pengambilan
keputusan politik menjadi tertutup.
Dengan demikian, norma a quo secara nyata telah menghambat hak
konstitusional warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD
1945.
7. Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan: “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
Bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul, termasuk kebebasan partai
politik mengatur rumah tangganya sendiri, bukanlah hak yang bersifat
absolut. Dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pembatasan
terhadap kekuasaan organisasi politik dapat dilakukan sepanjang bertujuan
menjaga demokrasi, mencegah oligarki, serta menjamin keadilan dan
kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara.
29
Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik
merupakan bentuk pembatasan yang konstitusional dan sah menurut Pasal
28J ayat (2) UUD 1945 karena bertujuan menjaga demokrasi internal partai
politik agar tetap sehat, terbuka, dan demokratis.
V. ALASAN PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Norma a quo telah menciptakan kekuasaan tanpa batas dalam tubuh
partai politik
Bahwa Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 menentukan bahwa
pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai
dengan AD dan ART. Norma ini secara tekstual tampak netral, namun secara
substantif mengandung persoalan konstitusional serius karena menyerahkan
sepenuhnya pengaturan pergantian kepemimpinan partai politik kepada
mekanisme internal partai tanpa memberikan batas minimum konstitusional
mengenai masa jabatan ketua umum partai politik.
Bahwa
penyerahan
sepenuhnya
kepada
AD/ART
tersebut
telah
menimbulkan kekosongan norma mengenai pembatasan masa jabatan ketua
umum partai politik. Kekosongan ini bukan persoalan teknis organisasi
semata, melainkan persoalan konstitusional karena partai politik merupakan
instrumen utama dalam sistem demokrasi Indonesia. Partai politik bukan
hanya mengurus kepentingan internal anggotanya, tetapi menentukan calon
pejabat publik, membentuk konfigurasi kekuasaan negara, menyalurkan
aspirasi rakyat, serta menjadi sarana rekrutmen kepemimpinan nasional.
Bahwa dalam negara hukum demokratis, tidak boleh ada kekuasaan yang
dibiarkan berlangsung tanpa batas waktu. Prinsip utama konstitusionalisme
adalah pembatasan kekuasaan. Kekuasaan yang tidak dibatasi akan
cenderung berubah menjadi kekuasaan personal, tertutup, dan sulit dikontrol.
Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan bukan semata-mata urusan teknis
administratif,
melainkan
instrumen
konstitusional
untuk
mencegah
penyalahgunaan kekuasaan.
Bahwa UUD 1945 sendiri telah memberikan contoh paling kuat mengenai
pentingnya pembatasan kekuasaan. Presiden dan Wakil Presiden dibatasi
hanya untuk dua periode. Pembatasan tersebut lahir dari pengalaman
ketatanegaraan bahwa kekuasaan yang terlalu lama berada pada satu figur
dapat merusak demokrasi, menghambat regenerasi, dan melahirkan
30
penyalahgunaan kewenangan. Apabila jabatan Presiden sebagai pemegang
kekuasaan pemerintahan negara dibatasi, maka secara rasional jabatan
ketua umum partai politik yang menjadi pintu awal lahirnya kekuasaan politik
nasional juga patut dibatasi.
Bahwa ketua umum partai politik memiliki kekuasaan politik yang sangat
besar. Ketua umum partai berpengaruh dalam menentukan calon anggota
legislatif, calon kepala daerah, calon Presiden dan Wakil Presiden, arah
koalisi politik, sikap fraksi di parlemen, bahkan arah kebijakan strategis
nasional. Dengan kekuasaan sebesar itu, membiarkan ketua umum partai
politik menjabat tanpa batas periode sama artinya dengan membiarkan
adanya pusat kekuasaan politik yang tidak tersentuh prinsip pembatasan
kekuasaan.
Bahwa norma a quo telah menyebabkan partai politik dapat membuat
AD/ART yang memungkinkan ketua umum menjabat berkali-kali tanpa batas.
Dalam kondisi demikian, AD/ART tidak lagi berfungsi sebagai instrumen
demokrasi internal, melainkan dapat berubah menjadi alat pelanggengan
kekuasaan. Ketua umum yang telah lama berkuasa memiliki kemampuan
untuk
memengaruhi
struktur
kepengurusan,
mengendalikan
forum
musyawarah, menentukan loyalitas politik, serta mengatur perubahan
AD/ART agar tetap menguntungkan kedudukannya.
Bahwa keadaan tersebut menunjukkan adanya hubungan langsung antara
norma a quo dengan lahirnya kekuasaan tanpa batas dalam partai politik.
Ketika undang-undang tidak memberikan batasan periode, maka ruang
konstitusional terbuka bagi dominasi satu figur secara terus-menerus.
Akibatnya,
demokrasi
internal
partai
menjadi
lemah,
regenerasi
kepemimpinan terhambat, kaderisasi menjadi tertutup, dan kompetisi politik
tidak berlangsung secara adil.
Bahwa partai politik tidak dapat berlindung sepenuhnya di balik alasan
kebebasan berserikat. Kebebasan berserikat memang dijamin oleh UUD
1945, tetapi kebebasan tersebut bukan kebebasan tanpa batas. Terlebih lagi,
partai politik memiliki fungsi publik dan menerima bantuan keuangan dari
negara. Dengan demikian, negara berwenang dan bahkan berkewajiban
memastikan agar partai politik dikelola menurut prinsip demokratis,
transparan, akuntabel, dan tidak oligarkis.
31
Bahwa norma a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 karena
kedaulatan rakyat menjadi tereduksi ketika partai politik dikendalikan terlalu
lama oleh elite tertentu. Rakyat memang memilih dalam pemilu, tetapi pilihan
rakyat sangat ditentukan oleh proses pencalonan yang dikendalikan partai
politik. Apabila partai politik tidak demokratis, maka pemilu hanya menjadi
demokrasi prosedural yang tidak sepenuhnya mencerminkan kedaulatan
rakyat.
Bahwa norma a quo juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
karena negara hukum mensyaratkan adanya pembatasan kekuasaan.
Hukum tidak boleh membiarkan kekuasaan politik berjalan tanpa batas.
Justru hukum harus hadir untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang
berlebihan, baik dalam lembaga negara maupun dalam institusi demokrasi
seperti partai politik.
Bahwa norma a quo bertentangan pula dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
karena tidak memberikan kepastian hukum yang adil mengenai batas masa
jabatan ketua umum partai politik. Ketika pengaturan sepenuhnya diserahkan
kepada AD/ART masing-masing partai, maka tidak ada standar konstitusional
yang sama bagi seluruh partai politik. Akibatnya, terjadi ketidakpastian dan
ketidakadilan dalam tata kelola demokrasi internal partai.
Bahwa PARA PEMOHON tidak meminta Mahkamah Konstitusi mengambil
alih seluruh urusan internal partai politik. Para Pemohon hanya memohon
agar Mahkamah menetapkan standar konstitusional minimum berupa
pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik paling lama dua periode
baik secara berturut turut maupun tidak berturut turut. Selebihnya,
mekanisme pemilihan, tata cara pencalonan, dan prosedur internal tetap
dapat diatur oleh masing-masing partai dalam AD/ART.
Bahwa pembatasan dua periode merupakan pilihan yang rasional,
proporsional, dan sejalan dengan prinsip konstitusionalisme Indonesia.
Pembatasan tersebut tidak menghapus hak seseorang untuk berorganisasi,
tidak membubarkan partai politik, dan tidak mencampuri ideologi partai.
Pembatasan tersebut hanya mencegah agar satu orang tidak menguasai
partai politik secara terus-menerus tanpa batas waktu.
Bahwa dengan demikian, Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang
32
tidak dimaknai bahwa pergantian kepengurusan partai politik harus dilakukan
secara demokratis dengan pembatasan masa jabatan ketua umum partai
politik paling lama dua periode baik secara berturut turut maupun tidak secara
berturut turut. Tafsir demikian penting agar partai politik tetap menjadi
instrumen demokrasi rakyat, bukan alat pelanggengan kekuasaan elite
tertentu.
2. Partai politik bukan organisasi privat biasa, melainkan Institusi
demokrasi publik yang wajib tunduk pada prinsip Konstitusional.
Bahwa PARA PEMOHON perlu menegaskan bahwa partai politik tidak dapat
dipandang semata-mata sebagai organisasi privat biasa yang seluruh urusan
internalnya bebas sepenuhnya dari pengaturan negara. Partai politik
memang lahir dari hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, namun
setelah memperoleh status sebagai partai politik, mengikuti pemilu,
mencalonkan pejabat publik, serta menerima bantuan keuangan negara,
maka partai politik telah menjalankan fungsi publik yang sangat menentukan
arah kehidupan ketatanegaraan.
Bahwa posisi partai politik dalam sistem demokrasi Indonesia sangat berbeda
dengan perkumpulan biasa, organisasi kemasyarakatan biasa, atau badan
hukum privat lain. Partai politik merupakan satu-satunya instrumen politik
yang secara konstitusional dan yuridis memiliki fungsi untuk melakukan
rekrutmen kepemimpinan politik, pendidikan politik, artikulasi dan agregasi
kepentingan rakyat, serta menjadi peserta pemilihan umum. Dengan fungsi
demikian, partai politik sesungguhnya berada pada ruang antara kebebasan
berserikat dan tanggung jawab publik.
Bahwa karena partai politik menjalankan fungsi publik, maka negara tidak
hanya berwenang, tetapi juga berkewajiban memastikan agar tata kelola
partai politik berlangsung secara demokratis, transparan, akuntabel, dan
tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum. Otonomi partai politik tidak
boleh dimaknai sebagai kebebasan absolut untuk mengatur dirinya tanpa
batas, terutama apabila pengaturan internal tersebut berdampak langsung
terhadap kualitas demokrasi nasional dan hak konstitusional warga negara.
Bahwa Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik yang menyerahkan pergantian
kepengurusan partai politik sepenuhnya kepada AD/ART telah menempatkan
partai politik seolah-olah sebagai organisasi privat murni. Padahal secara
33
faktual dan konstitusional, partai politik memiliki kedudukan strategis dalam
pembentukan kekuasaan negara. Ketua umum partai politik memiliki
pengaruh besar dalam menentukan calon anggota DPR, DPRD, kepala
daerah, bahkan calon Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian,
kepemimpinan partai politik tidak hanya berdampak bagi anggota partai,
tetapi juga bagi seluruh rakyat yang kelak akan dipimpin oleh pejabat-pejabat
hasil proses pencalonan partai tersebut.
Bahwa apabila kepemimpinan partai politik dibiarkan tanpa pembatasan
masa jabatan, maka yang dirugikan bukan hanya kader internal partai,
melainkan juga seluruh warga negara. Sebab warga negara pada akhirnya
hanya dapat memilih calon-calon yang sejak awal telah ditentukan melalui
proses internal partai. Apabila proses internal tersebut tertutup, oligarkis, dan
dikendalikan oleh ketua umum yang terlalu lama berkuasa, maka kualitas
pilihan rakyat dalam pemilu juga ikut rusak. Dengan kata lain, demokrasi
nasional tidak mungkin sehat apabila partai politik sebagai pintu utama
pencalonan pejabat publik dikelola secara tidak demokratis.
Bahwa argumentasi mengenai otonomi partai politik tidak boleh digunakan
untuk membenarkan kekuasaan tanpa batas. Otonomi partai politik harus
tetap ditempatkan dalam kerangka demokrasi konstitusional. Negara tidak
boleh mencampuri pilihan ideologi, platform politik, program perjuangan, atau
sikap politik partai. Akan tetapi, negara wajib mengatur standar minimum
demokrasi internal, termasuk pembatasan masa jabatan ketua umum, karena
hal tersebut menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan, regenerasi
kepemimpinan, dan perlindungan hak politik warga negara.
Bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik bukanlah bentuk
intervensi negara yang berlebihan. Pembatasan tersebut justru merupakan
pengaturan konstitusional yang proporsional. Negara tidak menentukan siapa
yang harus menjadi ketua umum, tidak menentukan mekanisme detail
pemilihan, dan tidak menentukan arah politik partai. Negara hanya
menetapkan batas agar satu orang tidak dapat menguasai partai politik
secara terus-menerus tanpa batas waktu. Dengan demikian, substansi
kebebasan berserikat tetap terlindungi, sementara prinsip demokrasi internal
juga tetap dijaga.
34
Bahwa partai politik juga menerima bantuan keuangan dari APBN dan APBD.
Fakta ini semakin menegaskan bahwa partai politik tidak dapat diletakkan
sepenuhnya sebagai badan privat. Ketika uang negara digunakan untuk
membiayai partai politik, maka terdapat kepentingan publik yang melekat di
dalamnya. Setiap institusi yang menerima dukungan keuangan negara wajib
tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik.
Oleh karena itu, negara memiliki dasar konstitusional untuk memastikan
bahwa partai politik tidak dikelola secara personalistik dan oligarkis.
Bahwa dalam negara demokrasi, partai politik adalah jembatan antara rakyat
dan negara. Jika jembatan tersebut dikuasai secara tertutup oleh elite tertentu
tanpa pembatasan masa jabatan, maka hubungan rakyat dengan negara
menjadi tersumbat. Aspirasi rakyat tidak lagi mengalir secara sehat ke dalam
kebijakan negara, melainkan disaring oleh kepentingan segelintir elite partai.
Kondisi demikian bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang
menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Bahwa partai politik juga berkaitan langsung dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 karena warga negara berhak memperoleh kepastian hukum yang adil
dalam sistem demokrasi. Tidak adanya standar nasional mengenai
pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menimbulkan
ketidakpastian hukum dan ketidakadilan politik. Sebagian partai dapat
membatasi masa jabatan secara demokratis, sementara partai lain dapat
membiarkan ketua umumnya menjabat terus-menerus tanpa batas.
Perbedaan yang terlalu jauh ini menunjukkan absennya standar
konstitusional minimum dalam tata kelola partai politik.
Bahwa Mahkamah Konstitusi perlu membedakan antara “urusan internal
partai” dan “prinsip konstitusional minimum”. Pemilihan pengurus, tata cara
musyawarah, struktur organisasi, dan mekanisme teknis dapat tetap menjadi
urusan internal partai. Namun pembatasan masa jabatan ketua umum adalah
prinsip konstitusional minimum karena berkaitan langsung dengan
pencegahan konsentrasi kekuasaan, regenerasi kepemimpinan, dan kualitas
demokrasi nasional.
Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi membiarkan norma a quo tetap berlaku
tanpa tafsir pembatasan masa jabatan, maka negara secara tidak langsung
membiarkan partai politik berubah menjadi pusat kekuasaan privat yang
35
menentukan jabatan-jabatan publik. Keadaan demikian berbahaya karena
kekuasaan negara dapat dikendalikan oleh struktur partai yang tidak tunduk
pada prinsip pembatasan kekuasaan. Padahal dalam negara hukum
demokratis, setiap kekuasaan yang berpengaruh terhadap kepentingan
publik harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan pembatasan.
Bahwa oleh karena itu, dalil bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum
partai politik bertentangan dengan kebebasan berserikat harus ditolak.
Kebebasan berserikat tetap dijamin, tetapi kebebasan tersebut tidak boleh
digunakan untuk menutup ruang demokrasi, mematikan regenerasi, dan
melanggengkan kekuasaan. Justru pembatasan masa jabatan merupakan
instrumen untuk menyelamatkan kebebasan berserikat itu sendiri agar partai
politik tidak dikuasai oleh satu figur secara permanen.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, partai politik harus dipandang
sebagai institusi demokrasi publik yang memiliki tanggung jawab
konstitusional kepada rakyat. Oleh karena itu, Pasal 23 ayat (1) UU Partai
Politik bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai bahwa pergantian kepengurusan partai politik, khususnya jabatan
ketua umum, wajib dilakukan secara demokratis dengan pembatasan masa
jabatan paling lama dua periode baik secara berturut turut maupun tidak
berturut turut.
3. Tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik telah
melahirkan oligarki politik yang bertentangan dengan demokrasi
konstitusional.
Bahwa salah satu akibat paling serius dari berlakunya Pasal 23 ayat (1) UU
Partai Politik adalah terbukanya ruang yang sangat luas bagi lahirnya oligarki
politik dalam tubuh partai politik. Norma a quo menyerahkan sepenuhnya
pergantian kepengurusan partai politik kepada AD/ART tanpa memberikan
batas konstitusional mengenai masa jabatan ketua umum. Akibatnya,
seorang ketua umum dapat mempertahankan kekuasaan dalam waktu yang
sangat panjang sepanjang mekanisme internal partai masih dapat
dikendalikan olehnya.
Bahwa oligarki politik pada dasarnya adalah keadaan ketika kekuasaan politik
terkonsentrasi
pada
segelintir
elite
yang
memiliki
kemampuan
mengendalikan organisasi, sumber daya, keputusan strategis, dan arah
36
politik. Dalam konteks partai politik, oligarki muncul ketika kewenangan
menentukan jabatan, pencalonan, koalisi, kebijakan, dan regenerasi berada
terlalu dominan pada ketua umum atau lingkaran kecil elite partai.
Bahwa kondisi tersebut sangat berbahaya bagi demokrasi Indonesia karena
partai politik bukan sekadar organisasi internal anggotanya, melainkan pintu
utama lahirnya kekuasaan negara. Apabila partai politik dikendalikan secara
oligarkis, maka proses rekrutmen calon pejabat publik juga ikut menjadi
oligarkis. Dengan demikian, kerusakan demokrasi internal partai akan
berakibat langsung pada rusaknya kualitas demokrasi nasional.
Bahwa tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum menyebabkan
struktur partai mudah berubah menjadi struktur loyalitas personal. Pengurus
di berbagai tingkatan tidak lagi sepenuhnya bekerja berdasarkan gagasan,
kapasitas, dan kepentingan organisasi, melainkan berdasarkan kedekatan
dan loyalitas kepada figur ketua umum. Dalam keadaan demikian, demokrasi
internal partai menjadi semu karena forum musyawarah, kongres, muktamar,
atau munas hanya menjadi prosedur formal untuk mengesahkan kembali
kehendak elite yang sedang berkuasa.
Bahwa keadaan tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Kedaulatan rakyat
tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemungutan suara lima tahunan.
Kedaulatan rakyat juga mensyaratkan adanya proses politik yang terbuka,
adil, kompetitif, dan demokratis sejak tahap pencalonan. Apabila tahap
pencalonan telah dikendalikan oleh struktur oligarkis partai, maka pilihan
rakyat dalam pemilu menjadi terbatas oleh kehendak elite partai.
Bahwa ketua umum partai politik memiliki pengaruh besar dalam menentukan
calon anggota legislatif, calon kepala daerah, calon Presiden dan Wakil
Presiden, arah koalisi, serta sikap politik fraksi di parlemen. Karena itu, ketika
jabatan ketua umum dikuasai oleh satu figur tanpa batas periode, maka
terjadi konsentrasi kekuasaan yang sangat besar di luar struktur jabatan
negara, tetapi berdampak langsung terhadap penyelenggaraan negara.
Bahwa kekuasaan seperti ini justru lebih berbahaya karena tidak selalu
tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban publik sebagaimana pejabat
negara. Presiden dibatasi masa jabatannya. Kepala daerah dibatasi masa
jabatannya. Banyak jabatan publik dibatasi masa jabatannya. Akan tetapi,
37
ketua umum partai politik yang memiliki pengaruh besar terhadap lahirnya
pejabat-pejabat negara justru tidak dibatasi sama sekali. Hal ini menciptakan
ketidakseimbangan konstitusional dalam sistem demokrasi Indonesia.
Bahwa dalam negara hukum demokratis, setiap kekuasaan yang memiliki
pengaruh besar terhadap kepentingan publik harus tunduk pada prinsip
pembatasan. Tidak boleh ada pusat kekuasaan politik yang dibiarkan
bertahan tanpa batas hanya karena berlindung di balik AD/ART. AD/ART
tidak boleh dijadikan instrumen untuk menegasikan prinsip konstitusi.
Sebaliknya, AD/ART harus tunduk pada prinsip demokrasi, keadilan,
persamaan, dan pembatasan kekuasaan.
Bahwa tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum juga
menyebabkan regenerasi politik menjadi terhambat. Kader-kader muda dan
kader potensial kehilangan ruang untuk berkompetisi secara sehat karena
struktur partai telah terkonsolidasi pada figur lama. Akibatnya, partai politik
gagal menjalankan fungsi pendidikan politik dan rekrutmen kepemimpinan
secara demokratis. Partai menjadi tertutup, stagnan, dan bergantung pada
satu figur.
Bahwa keadaan tersebut bertentangan dengan tujuan keberadaan partai
politik itu sendiri. Partai politik seharusnya menjadi sarana pendidikan politik
rakyat, tempat lahirnya gagasan, kaderisasi, dan kepemimpinan nasional.
Namun apabila partai dikuasai terlalu lama oleh satu figur, maka partai
berpotensi berubah menjadi kendaraan politik pribadi, bukan lembaga
demokrasi yang melayani kepentingan rakyat.
Bahwa oligarki politik juga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan. Ketua umum yang terlalu lama berkuasa dapat mengendalikan
sumber daya partai, menentukan distribusi jabatan, mengarahkan dukungan
politik, dan membentuk ketergantungan struktural. Dalam kondisi demikian,
mekanisme kontrol internal melemah karena pengurus partai bergantung
pada kehendak elite yang sama. Kritik menjadi mahal, perbedaan pendapat
dianggap ancaman, dan keputusan strategis tidak lagi lahir dari musyawarah
yang bebas.
Bahwa keadaan demikian tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
karena warga negara kehilangan jaminan kepastian hukum yang adil dalam
tata kelola demokrasi. Ketika undang-undang tidak menetapkan batas masa
38
jabatan, maka tidak terdapat standar hukum nasional yang menjamin bahwa
partai politik dikelola secara demokratis. Akibatnya, hak warga negara untuk
memperoleh proses politik yang adil menjadi bergantung pada kehendak
masing-masing partai, bahkan pada kehendak elite yang menguasai
AD/ART.
Bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik paling lama dua
periode adalah langkah rasional untuk mencegah oligarki. Pembatasan ini
tidak menghilangkan hak seseorang untuk menjadi anggota partai, tidak
menghapus hak berserikat, dan tidak menentukan siapa yang harus dipilih.
Pembatasan ini hanya mencegah agar satu orang tidak terus-menerus
menguasai partai politik tanpa batas waktu.
Bahwa pembatasan dua periode juga proporsional karena masih
memberikan waktu yang cukup bagi ketua umum untuk melaksanakan visi,
membangun organisasi, dan menjalankan program politiknya. Namun setelah
dua periode, partai wajib membuka ruang bagi regenerasi kepemimpinan.
Dengan demikian, pembatasan tersebut menjaga keseimbangan antara
otonomi partai dan kepentingan konstitusional untuk mencegah konsentrasi
kekuasaan.
Bahwa Mahkamah Konstitusi perlu melihat permohonan ini bukan sebagai
upaya mencampuri urusan internal partai, tetapi sebagai upaya memperbaiki
fondasi demokrasi Indonesia. Demokrasi nasional tidak akan sehat apabila
partai politik sebagai pilar utamanya dibiarkan dikuasai secara oligarkis.
Karena itu, Mahkamah perlu memberikan tafsir konstitusional bahwa
pergantian kepengurusan partai politik tidak cukup hanya “sesuai AD/ART”,
tetapi juga harus tunduk pada prinsip pembatasan masa jabatan.
Bahwa dengan demikian, Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa masa jabatan ketua
umum partai politik dibatasi paling lama dua periode baik secara berturut turut
maupun tidak berturut turut. Tafsir konstitusional tersebut diperlukan untuk
mencegah oligarki politik, memperkuat regenerasi kepemimpinan, dan
mengembalikan partai politik sebagai instrumen kedaulatan rakyat.
4. Norma a quo Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum karena
Membiarkan Kekuasaan Politik Berlangsung Tanpa Pembatasan.
39
Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia
adalah negara hukum. Konsekuensi utama dari prinsip negara hukum adalah
seluruh kekuasaan harus dibatasi, diawasi, dan dijalankan berdasarkan
hukum yang adil. Dalam negara hukum demokratis, tidak boleh ada
kekuasaan yang dibiarkan berlangsung tanpa batas, sebab kekuasaan tanpa
pembatasan berpotensi berubah menjadi kekuasaan personal, tertutup, dan
sewenang-wenang.
Bahwa prinsip negara hukum tidak hanya berlaku terhadap lembaga negara
dalam arti sempit, tetapi juga terhadap setiap institusi yang memiliki pengaruh
besar terhadap pembentukan dan penyelenggaraan kekuasaan negara.
Partai politik termasuk dalam kategori tersebut karena partai politik
merupakan pintu utama rekrutmen jabatan publik, penentu calon pejabat
negara, peserta pemilu, penerima bantuan keuangan negara, serta
pengendali arah politik pemerintahan melalui fraksi, koalisi, dan kebijakan
politik.
Bahwa oleh karena itu, partai politik tidak dapat ditempatkan sebagai ruang
kekuasaan yang sepenuhnya bebas dari prinsip pembatasan. Ketika ketua
umum partai politik memiliki kewenangan besar dalam menentukan calon
Presiden, calon kepala daerah, calon anggota legislatif, arah koalisi, serta
sikap politik partai, maka jabatan tersebut memiliki dampak publik yang
sangat besar. Kekuasaan dengan dampak publik seperti itu wajib tunduk
pada prinsip negara hukum, termasuk prinsip pembatasan masa jabatan.
Bahwa norma a quo yang menyerahkan pergantian kepengurusan partai
politik sepenuhnya kepada AD/ART tanpa batas konstitusional telah
menyebabkan hukum absen dalam mengendalikan kekuasaan internal partai
politik. Akibatnya, hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen pembatas
kekuasaan, tetapi justru menjadi dasar pembiaran terhadap kekuasaan politik
yang dapat berlangsung terus-menerus.
Bahwa kondisi demikian bertentangan dengan hakikat negara hukum. Dalam
negara hukum, hukum tidak boleh hanya memberi kebebasan prosedural
kepada organisasi politik, tetapi juga harus menjamin agar kebebasan
tersebut tidak berubah menjadi dominasi elite. Kebebasan berserikat
memang dilindungi, namun perlindungan tersebut tidak boleh digunakan
40
sebagai alasan untuk membenarkan kekuasaan tanpa batas dalam tubuh
partai politik.
Bahwa pembatasan kekuasaan merupakan prinsip dasar konstitusionalisme.
UUD 1945 membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden paling
lama dua periode karena bangsa Indonesia pernah mengalami akibat buruk
dari kekuasaan yang terlalu lama terkonsentrasi pada satu figur. Prinsip yang
sama seharusnya diberlakukan secara rasional terhadap ketua umum partai
politik, karena jabatan tersebut merupakan sumber awal distribusi kekuasaan
politik dalam sistem demokrasi Indonesia.
Bahwa akan menjadi tidak logis apabila Presiden sebagai pejabat negara
dibatasi masa jabatannya, tetapi ketua umum partai politik yang memiliki
kewenangan besar untuk menentukan siapa yang dapat menjadi Presiden,
anggota DPR, kepala daerah, dan pejabat publik lainnya justru tidak dibatasi
sama sekali. Keadaan ini menciptakan anomali konstitusional: jabatan
negara dibatasi, tetapi jabatan politik yang menentukan lahirnya jabatan
negara dibiarkan tanpa batas.
Bahwa anomali tersebut merusak prinsip negara hukum karena menciptakan
pusat kekuasaan politik di luar jabatan negara yang tidak tunduk pada
pembatasan konstitusional. Padahal kekuasaan yang memengaruhi
kehidupan publik, baik berada dalam lembaga negara maupun dalam partai
politik, harus tetap dikontrol oleh hukum agar tidak menjadi kekuasaan
oligarkis.
Bahwa norma a quo juga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketika pembatasan
masa jabatan ketua umum sepenuhnya diserahkan kepada AD/ART masing-
masing partai, maka tidak ada standar hukum nasional yang adil dan
seragam mengenai batas kekuasaan dalam partai politik. Akibatnya, terdapat
partai yang dapat membatasi jabatan ketua umum, tetapi terdapat pula partai
yang dapat membiarkan ketua umumnya menjabat berkali-kali tanpa batas.
Bahwa ketiadaan standar tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum
dalam tata kelola demokrasi. Demokrasi internal partai tidak dapat diserahkan
sepenuhnya kepada kehendak elite internal, karena elite yang sedang
berkuasa
memiliki
kepentingan
langsung
untuk
mempertahankan
kekuasaannya. Oleh sebab itu, hukum harus hadir sebagai standar objektif
41
yang membatasi kekuasaan, bukan menyerahkannya sepenuhnya kepada
pihak yang justru harus dibatasi.
Bahwa dalam perspektif negara hukum, tidak cukup apabila undang-undang
hanya menyatakan bahwa pergantian kepengurusan dilakukan sesuai
AD/ART. Norma demikian terlalu longgar dan tidak memberikan jaminan
bahwa pergantian kepengurusan akan berlangsung demokratis, terbuka, dan
berorientasi pada regenerasi. AD/ART dapat dibuat, diubah, dan ditafsirkan
oleh struktur kekuasaan internal partai yang sedang dominan. Karena itu,
tanpa batasan konstitusional dari undang-undang, AD/ART berpotensi
menjadi alat pelanggengan kekuasaan.
Bahwa negara hukum menghendaki adanya perlindungan terhadap warga
negara dari penyalahgunaan kekuasaan, termasuk penyalahgunaan
kekuasaan politik dalam partai politik. Apabila partai politik dikelola secara
tertutup dan oligarkis, maka warga negara dirugikan karena pilihan politik
dalam pemilu telah disaring oleh mekanisme internal yang tidak demokratis.
Dengan demikian, kerusakan hukum dalam partai politik akan berdampak
pada kerusakan demokrasi negara secara keseluruhan.
Bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik paling lama dua
periode merupakan bentuk pengaturan yang rasional dan proporsional.
Pembatasan ini tidak mencabut hak partai politik untuk mengatur rumah
tangganya sendiri. Partai tetap dapat menentukan mekanisme pemilihan,
syarat calon, struktur organisasi, dan arah kebijakan politiknya. Negara hanya
menetapkan batas konstitusional agar satu figur tidak menguasai partai
secara terus-menerus tanpa batas waktu.
Bahwa pembatasan tersebut juga tidak bertentangan dengan kebebasan
berserikat. Sebaliknya, pembatasan masa jabatan justru melindungi
kebebasan berserikat anggota partai dari dominasi elite yang terlalu lama
berkuasa. Tanpa pembatasan masa jabatan, kebebasan anggota partai
untuk memilih dan dipilih dapat menjadi semu karena struktur organisasi telah
terkonsentrasi pada satu figur. Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan
merupakan instrumen untuk memperkuat, bukan melemahkan, demokrasi
internal partai.
Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi memiliki kewajiban
untuk memastikan agar hukum tidak menjadi alat pembiaran terhadap
42
konsentrasi kekuasaan. Apabila norma a quo dibiarkan tetap berlaku tanpa
tafsir konstitusional, maka Mahkamah secara tidak langsung membiarkan
partai politik menjadi ruang kekuasaan tanpa batas yang dapat merusak
demokrasi konstitusional.
Bahwa karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi
memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik,
yaitu bahwa pergantian kepengurusan partai politik harus dilakukan secara
demokratis dan masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi paling lama
dua periode baik secara berturut turut maupun tidak secara berturut turut.
Bahwa tafsir demikian merupakan jalan tengah yang paling rasional. Di satu
sisi, otonomi partai politik tetap dihormati. Di sisi lain, prinsip negara hukum,
pembatasan kekuasaan, kepastian hukum yang adil, dan demokrasi
konstitusional tetap ditegakkan. Dengan demikian, Pasal 23 ayat (1) UU
Partai Politik bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pergantian kepengurusan partai
politik wajib tunduk pada prinsip pembatasan masa jabatan ketua umum
partai politik paling lama dua periode.
5. Mahkamah Konstitusi Perlu Melakukan Constitutional Engineering
untuk Memperkuat Demokrasi Konstitusional Indonesia.
Bahwa Mahkamah Konstitusi bukan hanya berfungsi sebagai penguji formal
norma undang-undang, melainkan juga sebagai penjaga konstitusi, penjaga
demokrasi, dan pelindung hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu,
dalam perkara a quo, Mahkamah Konstitusi memiliki alasan konstitusional
yang kuat untuk melakukan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 23 ayat
(1) UU Partai Politik agar norma tersebut tidak terus menjadi dasar pembiaran
terhadap kekuasaan politik yang berlangsung tanpa batas dalam tubuh partai
politik.
Bahwa constitutional engineering dalam perkara a quo tidak dimaksudkan
agar Mahkamah Konstitusi mengambil alih kewenangan pembentuk undang-
undang, melainkan untuk memperbaiki cacat konstitusional norma yang
terlalu longgar, tidak memberikan batas kekuasaan, dan gagal menjamin
demokrasi internal partai politik. Mahkamah Konstitusi tidak diminta membuat
desain teknis kepartaian secara detail, melainkan hanya diminta menetapkan
standar konstitusional minimum, yaitu masa jabatan ketua umum partai politik
43
dibatasi paling lama 2 (dua) periode baik secara berturut turut maupun tidak
secara berturut turut.
Bahwa standar konstitusional minimum tersebut penting karena partai politik
merupakan pilar utama demokrasi. Apabila partai politik sehat, terbuka,
demokratis, dan memiliki regenerasi kepemimpinan, maka demokrasi
nasional akan ikut sehat. Sebaliknya, apabila partai politik dikuasai secara
tertutup, personalistik, dan oligarkis, maka demokrasi nasional akan rusak
sejak dari hulunya. Dengan demikian, memperbaiki demokrasi internal partai
politik berarti memperbaiki sumber utama rekrutmen kekuasaan negara.
Bahwa Mahkamah Konstitusi tidak dapat memandang persoalan ini semata-
mata sebagai urusan internal partai politik. Memang benar partai politik
memiliki otonomi organisasi, tetapi otonomi tersebut bukanlah kebebasan
absolut. Otonomi partai harus tetap tunduk pada UUD 1945, prinsip
kedaulatan rakyat, prinsip negara hukum, prinsip persamaan warga negara,
dan prinsip kepastian hukum yang adil. Ketika otonomi partai digunakan
untuk mempertahankan kekuasaan ketua umum tanpa batas periode, maka
otonomi tersebut telah berubah menjadi alat pelanggengan kekuasaan.
Bahwa dalam banyak perkara, Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsir
bersyarat terhadap norma undang-undang agar sesuai dengan UUD 1945.
Karena itu, dalam perkara a quo, Mahkamah Konstitusi dapat menggunakan
model putusan konstitusional bersyarat dengan menyatakan Pasal 23 ayat
(1) UU Partai Politik tetap berlaku sepanjang dimaknai bahwa pergantian
kepengurusan partai politik dilakukan secara demokratis dan masa jabatan
ketua umum partai politik dibatasi paling lama 2 (dua) periode baik secara
berturut turut maupun tidak secara berturut turut.
Bahwa bentuk putusan demikian merupakan pilihan yang paling proporsional.
Mahkamah tidak perlu membatalkan seluruh norma Pasal 23 ayat (1), karena
norma mengenai pergantian kepengurusan berdasarkan AD/ART tetap
diperlukan. Namun Mahkamah perlu menambahkan batas konstitusional
agar AD/ART tidak dapat digunakan untuk membenarkan jabatan ketua
umum tanpa batas periode.
Bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik selama 2 (dua)
periode baik secara berturut turut maupun tidak secara berturut turut adalah
formulasi yang rasional karena sesuai dengan semangat pembatasan
44
kekuasaan dalam UUD 1945. Presiden dan Wakil Presiden dibatasi paling
lama 2 (dua) periode. Semangat yang sama patut diterapkan terhadap ketua
umum partai politik karena ketua umum partai politik memiliki peran strategis
dalam menentukan calon-calon pengisi jabatan negara. Apabila jabatan
negara dibatasi, maka jabatan politik yang menentukan lahirnya jabatan
negara juga tidak boleh dibiarkan tanpa pembatasan.
Bahwa permohonan PARA PEMOHON ini tidak meminta Mahkamah
Konstitusi memasuki wilayah teknis partai politik seperti mekanisme
pemilihan, syarat calon ketua umum, tata cara musyawarah, struktur
kepengurusan, atau platform politik partai. Seluruh hal tersebut tetap menjadi
kewenangan internal partai politik. Yang dimohonkan Pemohon hanyalah
satu batas konstitusional, yakni seseorang tidak boleh menjabat sebagai
ketua umum partai politik lebih dari 2 (dua) periode baik secara berturut turut
maupun tidak secara berturut turut.
Bahwa pembatasan tersebut tidak menghilangkan hak politik siapa pun.
Setelah menjabat 2 (dua) periode, seseorang tetap dapat menjadi anggota
partai, penasihat partai, tokoh senior, atau menduduki jabatan lain sepanjang
sesuai AD/ART. Yang dibatasi hanyalah jabatan puncak ketua umum agar
sirkulasi kepemimpinan dapat berjalan. Dengan demikian, pembatasan ini
tidak represif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan kebebasan
berserikat.
Bahwa justru tanpa pembatasan masa jabatan, kebebasan berserikat
anggota partai menjadi tidak sehat. Anggota partai secara formal memang
dapat memilih, tetapi secara substantif pilihan tersebut dapat dikendalikan
oleh struktur kekuasaan yang sudah terlalu lama dikuasai satu figur. Dalam
keadaan demikian, demokrasi internal menjadi prosedural semata. Oleh
sebab itu, pembatasan masa jabatan diperlukan untuk menghidupkan
kembali kebebasan internal anggota partai untuk memilih dan dipilih secara
fair.
Bahwa Mahkamah Konstitusi perlu melihat perkara ini sebagai momentum
penting untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Demokrasi tidak
cukup hanya dibenahi pada tahap pemilu, tetapi harus dibenahi sejak proses
pencalonan dan rekrutmen politik di dalam partai. Pemilu yang demokratis
tidak akan menghasilkan demokrasi yang sehat apabila calon-calon yang
45
disediakan kepada rakyat lahir dari mekanisme internal partai yang tertutup
dan oligarkis.
Bahwa constitutional engineering yang dimohonkan PARA PEMOHON
merupakan jalan konstitusional untuk mencegah pembusukan demokrasi dari
dalam partai politik. Negara tidak boleh menunggu sampai oligarki politik
semakin mengakar dan merusak sistem ketatanegaraan. Mahkamah
Konstitusi sebagai penjaga konstitusi harus hadir ketika norma undang-
undang gagal memberikan perlindungan yang cukup terhadap prinsip
kedaulatan rakyat dan pembatasan kekuasaan.
Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo, maka
putusan Mahkamah akan memberikan beberapa dampak konstitusional
penting, yaitu:
Memperkuat prinsip pembatasan kekuasaan dalam sistem demokrasi
Indonesia;
Mendorong regenerasi kepemimpinan partai politik;
Mengurangi dominasi elite politik yang terlalu lama berkuasa;
Memperbaiki kualitas rekrutmen calon pejabat publik;
memperkuat kepastian hukum mengenai standar demokrasi internal
partai;
Mengembalikan partai politik sebagai sarana kedaulatan rakyat, bukan
alat kekuasaan personal.
Bahwa sebaliknya, apabila norma a quo dibiarkan tanpa tafsir konstitusional,
maka
AD/ART
partai
politik
tetap
dapat
dijadikan
dasar
untuk
mempertahankan ketua umum dalam waktu tidak terbatas. Hal ini akan terus
membuka ruang bagi oligarki, patronase, stagnasi kaderisasi, dan dominasi
elite yang bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis.
Bahwa constitutional engineering yang dimohonkan PARA PEMOHON juga
selaras dengan prinsip proporsionalitas. Pertama, tujuan pembatasan masa
jabatan adalah sah secara konstitusional, yaitu mencegah kekuasaan tanpa
batas dan memperkuat demokrasi. Kedua, pembatasan masa jabatan Ketua
Umum Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga partai politik dibatasi paling lama 2 (dua) periode,
baik secara berturut turut atau tidak berturut turut.” merupakan cara yang
tepat karena langsung menyasar sumber masalah, yaitu jabatan ketua umum
46
yang dapat berlangsung tanpa batas. Ketiga, pembatasan ini tidak berlebihan
karena tidak menghapus hak partai untuk mengatur dirinya, melainkan hanya
menetapkan batas minimum. Keempat, manfaat konstitusional yang
dihasilkan jauh lebih besar dibanding pembatasan yang dikenakan.
Bahwa oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memiliki dasar yang kuat untuk
mengabulkan permohonan a quo melalui putusan inkonstitusional bersyarat.
Putusan demikian akan menjadi koreksi konstitusional yang elegan, tidak
berlebihan, tetapi efektif untuk memperbaiki tata kelola partai politik.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Mahkamah Konstitusi perlu
menyatakan Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik bertentangan dengan UUD
1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “Pergantian kepengurusan Partai
Politik dilakukan secara demokratis dan masa jabatan Ketua Umum Partai
Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga partai politik dibatasi paling lama 2 (dua) periode, baik secara
berturut turut atau tidak berturut turut.”
VI. KEBARUAN PERMOHONAN DAN TIDAK NEBIS IN IDEM
Bahwa permohonan a quo PARA PEMOHON tidak dapat dikualifikasikan
sebagai permohonan yang nebis in idem dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 69/PUU-XXI/2023 maupun Putusan Nomor 194/PUU-XXIII/2025.
Meskipun terdapat irisan isu mengenai demokratisasi partai politik dan
pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik, namun secara hukum
permohonan a quo memiliki perbedaan mendasar, substansial, dan
konstitusional baik dari segi objek pengujian, batu uji, konstruksi kerugian
konstitusional, pokok permintaan, maupun ratio permohonan.
Bahwa asas nebis in idem dalam perkara pengujian undang-undang tidak dapat
dipahami secara sempit hanya karena terdapat kesamaan tema atau kesamaan
sebagian norma yang pernah diuji. Nebis in idem baru dapat diterapkan apabila
terdapat identitas yang sama secara kumulatif, yaitu norma yang diuji sama, batu
uji sama, alasan permohonan sama, kerugian konstitusional sama, dan petitum
yang dimohonkan pada hakikatnya sama. Apabila salah satu unsur tersebut
berbeda secara substansial, maka permohonan baru tetap wajib diperiksa oleh
Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, ukuran nebis in idem bukan sekadar apakah suatu pasal
pernah disentuh dalam perkara sebelumnya, melainkan apakah alasan
47
konstitusionalitas yang diajukan benar-benar identik dengan perkara terdahulu.
Dalam permohonan a quo, identitas tersebut tidak terpenuhi.
1. Perbedaan Objek Pengujian
Bahwa Putusan Nomor 194/PUU-XXIII/2025 tidak menguji Pasal 23 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana diuji dalam permohonan
a quo. Perkara tersebut menguji Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Dengan
demikian, terhadap Putusan Nomor 194/PUU-XXIII/2025, sejak awal tidak
terdapat identitas objek norma dengan permohonan a quo.
Perbedaan objek norma ini saja sudah cukup untuk menegaskan bahwa
permohonan a quo tidak mungkin dinyatakan nebis in idem dengan Putusan
Nomor 194/PUU-XXIII/2025. Sebab, nebis in idem mensyaratkan adanya
kesamaan objek yang diuji. Apabila norma yang diuji berbeda, maka secara
hukum tidak ada dasar untuk menyatakan permohonan a quo sebagai
pengulangan perkara.
Adapun terhadap Putusan Nomor 69/PUU-XXI/2023, sekalipun terdapat
persinggungan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik,
permohonan a quo tetap tidak identik karena memiliki batu uji, konstruksi
kerugian, sudut pandang, alasan konstitusional, dan petitum yang berbeda
secara mendasar.
2. Perbedaan Batu Uji Konstitusional
Bahwa permohonan terdahulu dalam Putusan Nomor 69/PUU-XXI/2023 lebih
menekankan pengujian pada hak individual warga negara atau kader partai
politik, terutama Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat
(3) UUD 1945.
Sementara itu, permohonan a quo tidak hanya bertumpu pada hak individual,
tetapi membangun argumentasi konstitusional yang lebih luas dan
fundamental, yaitu:
Pertama, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mengenai kedaulatan rakyat. Partai
politik bukan sekadar organisasi privat, melainkan instrumen utama
pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam demokrasi perwakilan.
Kedua, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengenai negara hukum. Dalam negara
hukum, kekuasaan tidak boleh dibiarkan berlangsung tanpa batas, termasuk
48
kekuasaan politik di dalam tubuh partai politik yang memiliki fungsi publik dan
konstitusional.
Ketiga, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 mengenai pemilu yang langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Partai politik adalah peserta pemilu dan
pintu utama rekrutmen jabatan publik. Karena itu, demokrasi internal partai
berhubungan langsung dengan kualitas pemilu nasional.
Keempat, Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengenai pembatasan hak dan
kekuasaan demi kepentingan umum, ketertiban umum, serta nilai demokrasi.
Pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik bukanlah pelanggaran
hak, melainkan instrumen konstitusional untuk mencegah pemusatan
kekuasaan, oligarki, dan penyalahgunaan kewenangan politik.
Dengan demikian, permohonan a quo memiliki dasar pengujian yang berbeda
dan lebih luas. Permohonan ini tidak semata-mata berbicara tentang hak
kader untuk bersaing menjadi ketua umum partai, melainkan menyangkut
perlindungan kedaulatan rakyat, pembatasan kekuasaan, negara hukum,
kualitas pemilu, dan demokrasi konstitusional.
3. Perbedaan Konstruksi Kerugian Konstitusional
Bahwa dalam Putusan Nomor 69/PUU-XXI/2023, kerugian konstitusional
PARA PEMOHON terutama diletakkan pada posisi mereka sebagai anggota
atau kader partai politik yang merasa terhambat untuk memperoleh
kesempatan menjadi pimpinan partai politik akibat tidak adanya pembatasan
masa jabatan ketua umum.
Konstruksi tersebut bersifat individual-internal kepartaian, yaitu berkaitan
dengan peluang kader dalam kompetisi jabatan internal partai. Sebaliknya,
dalam permohonan a quo, kerugian konstitusional yang didalilkan tidak
berhenti pada kepentingan kader partai. Para Pemohon menempatkan
kerugian konstitusional dalam dimensi yang jauh lebih luas, yaitu sebagai
warga negara yang berhak memperoleh sistem demokrasi yang sehat,
terbuka, akuntabel, dan tidak dikendalikan oleh kekuasaan politik yang
terkonsentrasi terlalu lama pada satu figur atau kelompok tertentu.
Dengan kata lain, permohonan a quo tidak hanya mempersoalkan “siapa
yang berhak menjadi ketua umum partai”, melainkan mempersoalkan
“bagaimana negara memastikan agar partai politik sebagai pilar demokrasi
tidak berubah menjadi instrumen oligarki yang menghambat kedaulatan
49
rakyat”. Perbedaan konstruksi kerugian ini sangat fundamental. Permohonan
sebelumnya menitikberatkan pada hak kader, sedangkan permohonan a quo
menitikberatkan pada hak konstitusional warga negara atas demokrasi yang
sehat dan pembatasan kekuasaan politik.
4. Perbedaan Sudut Pandang terhadap Partai Politik
Bahwa permohonan para pemohon sebelumnya cenderung menempatkan
partai politik sebagai organisasi yang persoalan kepemimpinannya
dipandang sebagai urusan internal partai. Oleh karena itu, isu pembatasan
masa jabatan lebih banyak dipahami sebagai persoalan regenerasi internal
atau kompetisi antar kader.
Permohonan a quo menggunakan sudut pandang yang berbeda. Partai politik
tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai organisasi privat. Partai
politik adalah institusi yang memiliki kedudukan konstitusional karena:
partai politik menjadi peserta pemilu;
partai politik mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden;
partai politik mencalonkan anggota DPR dan DPRD;
partai politik menentukan rekrutmen jabatan publik;
partai politik menerima bantuan keuangan dari APBN dan APBD; dan
partai politik memengaruhi arah kebijakan negara.
Karena fungsi-fungsi tersebut bersifat publik dan konstitusional, maka tata
kelola partai politik, termasuk pembatasan masa jabatan ketua umum, tidak
dapat dilepaskan dari prinsip demokrasi, negara hukum, akuntabilitas, dan
kedaulatan rakyat.
Dengan demikian, permohonan a quo membawa paradigma baru bahwa
demokrasi internal partai bukan hanya urusan rumah tangga partai,
melainkan bagian dari sistem demokrasi konstitusional Indonesia.
5. Perbedaan Pokok Permintaan atau Petitum
Bahwa permohonan dalam Putusan Nomor 69/PUU-XXI/2023 mengajukan
permintaan yang bersifat alternatif, yaitu pembatasan paling lama dua
periode atau paling lama lima belas tahun. Rumusan demikian berpotensi
menimbulkan ketidakpastian karena membuka dua ukuran pembatasan yang
berbeda.
Sementara itu, permohonan a quo mengajukan satu rumusan yang tegas,
tunggal, pasti, dan operasional, yaitu:
50
“Pergantian kepengurusan Partai Politik dilakukan sesuai Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga, dengan ketentuan masa jabatan Ketua Umum
atau sebutan lainnya dibatasi paling lama 2 (dua) periode, baik secara
berturut-turut maupun tidak berturut-turut.”
Rumusan tersebut memiliki kejelasan norma karena langsung menentukan
batas masa jabatan, subjek jabatan yang dibatasi, serta berlaku baik berturut-
turut maupun tidak berturut-turut. Dengan demikian, petitum permohonan a
quo berbeda secara substansial dari permohonan sebelumnya.
6. Perbedaan Ratio Constitutionality
Bahwa ratio permohonan sebelumnya terutama dibangun di atas gagasan
regenerasi kepemimpinan dan kesempatan yang sama bagi kader partai
politik. Adapun ratio permohonan a quo dibangun di atas dasar yang lebih
mendasar, yaitu:
mencegah pemusatan kekuasaan politik;
mencegah oligarki partai politik;
menjamin sirkulasi elite politik;
memperkuat kedaulatan rakyat;
menjaga kualitas pemilu;
menegakkan prinsip negara hukum;
memastikan partai politik tunduk pada prinsip pembatasan kekuasaan;
dan
mengembalikan semangat Reformasi yang menolak kekuasaan tanpa
batas.
Dengan demikian, permohonan a quo tidak mengulang alasan permohonan
sebelumnya, tetapi mengajukan reasoning of constitutionality yang berbeda,
baru, dan lebih fundamental.
7. Perkara Nomor 194/PUU-XXIII/2025 Lebih Jauh Tidak Relevan Dijadikan
Dasar Nebis in idem
Bahwa Putusan Nomor 194/PUU-XXIII/2025 tidak dapat dijadikan dasar
untuk menyatakan permohonan a quo nebis in idem karena terdapat
perbedaan yang sangat nyata.
Pertama, objek norma yang diuji berbeda.
51
Kedua, pemohon dalam perkara tersebut adalah pengurus partai yang
mendalilkan kerugian karena berkurangnya peluang untuk berkompetisi
dalam jabatan internal partai.
Ketiga, perkara tersebut juga mempersoalkan mekanisme penyelesaian
perselisihan partai politik, khususnya terkait frasa dalam Pasal 33 ayat (1) UU
Partai Politik.
Keempat, permohonan a quo tidak mempersoalkan penyelesaian
perselisihan partai politik, tidak bertolak dari ambisi menduduki jabatan
internal partai, dan tidak berangkat dari sengketa internal partai tertentu.
Permohonan a quo berangkat dari kepentingan konstitusional warga negara
untuk memastikan partai politik sebagai pilar demokrasi tidak dikuasai secara
terus-menerus oleh satu figur atau kelompok tertentu tanpa batas waktu yang
jelas.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, terang dan tidak terbantahkan bahwa
permohonan a quo tidak memenuhi unsur nebis in idem karena:
Pertama, terhadap Putusan Nomor 194/PUU-XXIII/2025, objek norma yang
diuji berbeda.
Kedua, terhadap Putusan Nomor 69/PUU-XXI/2023, meskipun terdapat
irisan norma, batu uji yang digunakan berbeda.
Ketiga, konstruksi kerugian konstitusional berbeda.
Keempat, petitum yang dimohonkan berbeda.
Kelima, sudut pandang terhadap partai politik berbeda.
Keenam, alasan konstitusionalitas yang diajukan berbeda.
Ketujuh, permohonan a quo membawa isu yang lebih luas, yaitu
perlindungan kedaulatan rakyat, pembatasan kekuasaan, pencegahan
oligarki, kualitas pemilu, dan penguatan demokrasi konstitusional.
Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dinyatakan nebis in idem hanya
karena terdapat kemiripan isu dengan perkara sebelumnya, maka hal
tersebut justru akan mempersempit fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai
penjaga konstitusi. Mahkamah tidak boleh berhenti pada kesamaan
permukaan, melainkan harus menilai apakah alasan konstitusional yang
diajukan benar-benar sama atau berbeda secara substansial.
Karena permohonan a quo memiliki perbedaan mendasar dengan perkara
sebelumnya, maka permohonan ini tidak nebis in idem dengan perkara
52
sebelumnya, dan ayak diperiksa, dipertimbangkan, dan dikabulkan demi
menegakkan demokrasi konstitusional, membatasi kekuasaan politik yang
berlarut-larut, serta menjaga kedaulatan rakyat dalam sistem kepartaian
Indonesia.
VII.
TANGGAPAN
TERHADAP
PUTUSAN
MK
SEBELUMNYA
DAN
TERHADAP ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION).
Bahwa pandangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengaturan masa
jabatan Ketua Umum Partai Politik sepenuhnya merupakan domain kedaulatan
internal partai politik dan karena itu harus diserahkan kepada Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pada dasarnya berangkat dari asumsi
bahwa partai politik merupakan organisasi privat yang memiliki otonomi penuh
untuk mengatur dirinya sendiri. Namun demikian, asumsi tersebut tidak lagi
sepenuhnya relevan dalam konstruksi demokrasi konstitusional Indonesia pasca
perubahan UUD 1945. Partai politik bukan lagi sekadar organisasi
kemasyarakatan biasa yang bergerak dalam ruang privat, melainkan telah
bertransformasi menjadi institusi publik konstitusional (constitutional public
institution) yang menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan yang sangat strategis
dan menentukan arah penyelenggaraan kekuasaan negara.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, partai politik merupakan satu-satunya
instrumen konstitusional yang diberi kewenangan untuk melakukan rekrutmen
politik terhadap calon anggota DPR, DPD, DPRD, mengusulkan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden, bahkan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta
Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota. Melalui partai politik pula
proses pengisian jabatan-jabatan publik strategis dilakukan. Bahkan partai politik
memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD sebagai
konsekuensi dari fungsi publik yang dijalankannya. Oleh karena itu, partai politik
tidak dapat diposisikan sebagai organisasi privat murni yang sepenuhnya kebal
terhadap pengaturan negara. Sebaliknya, karena menjalankan fungsi publik dan
menggunakan sumber daya publik, partai politik tunduk pada prinsip-prinsip
demokrasi konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.
Atas dasar itu, argumentasi yang menyatakan bahwa pengaturan masa jabatan
Ketua Umum Partai Politik oleh undang-undang merupakan bentuk intervensi
terhadap kedaulatan partai politik sesungguhnya mengandung kelemahan
konseptual yang mendasar. Sebab apabila logika tersebut diterima, maka negara
53
juga tidak boleh mengatur syarat pendirian partai politik, mekanisme
kepengurusan,
kewajiban
keterwakilan
perempuan,
transparansi
dan
akuntabilitas keuangan partai, maupun syarat partai politik sebagai peserta
pemilu. Faktanya, seluruh aspek tersebut selama ini diatur secara rinci dalam
Undang-Undang Partai Politik dan tidak pernah dianggap sebagai bentuk
pelanggaran terhadap kedaulatan partai politik. Dengan demikian, secara
konstitusional telah diterima prinsip bahwa otonomi partai politik bukanlah
otonomi yang absolut, melainkan otonomi yang dibatasi oleh kepentingan yang
lebih besar, yaitu perlindungan demokrasi, hak konstitusional warga negara, dan
penyelenggaraan negara hukum yang demokratis.
Lebih jauh lagi, pendapat yang menyatakan bahwa pembatasan masa jabatan
Ketua Umum Partai Politik harus diserahkan sepenuhnya kepada AD/ART partai
politik mengabaikan fakta bahwa demokrasi internal partai politik justru sering
kali mengalami kegagalan akibat dominasi elite yang berkepanjangan. Dalam
praktik ketatanegaraan Indonesia, tidak sedikit partai politik yang menunjukkan
gejala personalisasi kekuasaan, di mana ketua umum memegang kendali hampir
mutlak terhadap struktur organisasi, mekanisme pemilihan, proses kaderisasi,
distribusi jabatan politik, hingga perubahan AD/ART itu sendiri. Dalam kondisi
demikian, menyerahkan sepenuhnya pengaturan masa jabatan kepada
mekanisme internal partai justru berpotensi melanggengkan oligarki politik dan
menutup ruang regenerasi kepemimpinan.
Pandangan bahwa demokrasi internal partai telah cukup terjamin melalui forum
musyawarah nasional atau kongres partai juga tidak sepenuhnya sesuai dengan
realitas empiris. Sebab dalam banyak kasus, forum-forum tersebut justru
berlangsung dalam struktur relasi kekuasaan yang tidak setara. Ketua umum
petahana pada umumnya menguasai sumber daya organisasi, menentukan
peserta forum, memengaruhi proses pengambilan keputusan, bahkan
mengendalikan perubahan aturan internal partai. Akibatnya, mekanisme
demokrasi internal yang secara formal tampak demokratis sering kali tidak
menghasilkan kompetisi yang benar-benar bebas dan setara. Oleh karena itu,
asumsi bahwa demokrasi internal akan selalu mampu mengoreksi dirinya sendiri
tanpa adanya standar minimum yang ditetapkan oleh negara merupakan asumsi
yang tidak memiliki dasar empiris yang kuat.
54
Selain itu, argumentasi bahwa AD dan ART merupakan “konstitusi partai politik”
sehingga negara tidak boleh mengintervensinya juga tidak dapat diterima
sepenuhnya dalam perspektif negara hukum demokratis. Dalam teori
konstitusionalisme modern, tidak ada satu pun bentuk kekuasaan yang boleh
berjalan tanpa pembatasan. Bahkan konstitusi negara sekalipun tidak
dimaksudkan untuk menciptakan kekuasaan yang absolut, melainkan justru
untuk membatasi kekuasaan. Oleh karena itu, apabila AD dan ART dipandang
sebagai konstitusi partai politik, maka semangat yang harus diwujudkan melalui
AD dan ART tersebut bukanlah pelanggengan kekuasaan, melainkan
pembatasan
kekuasaan,
akuntabilitas,
regenerasi
kepemimpinan,
dan
perlindungan hak anggota partai. Dengan demikian, keberadaan AD dan ART
tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan kemungkinan lahirnya
kepemimpinan partai yang berlangsung tanpa batas waktu.
Pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik pada hakikatnya bukanlah
bentuk intervensi negara terhadap kedaulatan partai politik, melainkan
penerapan prinsip universal pembatasan kekuasaan yang menjadi jantung
demokrasi konstitusional. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden
dibatasi hanya dapat menjabat selama dua periode, kepala daerah dibatasi masa
jabatannya, pimpinan lembaga negara dibatasi masa jabatannya, bahkan hakim
konstitusi pun dibatasi masa jabatannya. Seluruh pembatasan tersebut tidak
pernah dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap demokrasi, melainkan
justru dianggap sebagai instrumen untuk mencegah konsentrasi kekuasaan dan
menjamin sirkulasi kepemimpinan secara sehat. Oleh karena itu, tidak terdapat
alasan konstitusional yang rasional untuk memperlakukan jabatan Ketua Umum
Partai Politik secara berbeda dari jabatan-jabatan publik lainnya yang sama-
sama memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan demokrasi.
Dalam perspektif yang lebih luas, pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai
Politik sesungguhnya merupakan perwujudan langsung dari prinsip kedaulatan
rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Demokrasi tidak
hanya menuntut adanya pemilihan umum yang bebas dan adil, tetapi juga
mensyaratkan adanya demokrasi di dalam institusi yang menjadi penghubung
antara rakyat dan negara. Tidak mungkin demokrasi nasional dapat tumbuh
secara sehat apabila partai politik sebagai pilar utama demokrasi justru dikelola
secara oligarkis dan tertutup. Demokrasi nasional yang berkualitas hanya dapat
55
lahir dari partai politik yang demokratis, akuntabel, dan menjamin sirkulasi
kepemimpinan secara berkala.
Oleh karena itu, dalil bahwa pengaturan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik
harus sepenuhnya diserahkan kepada AD dan ART karena merupakan
manifestasi kedaulatan partai politik tidak lagi memadai untuk menjawab
tantangan demokrasi konstitusional modern. Justru sebaliknya, negara memiliki
kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa partai politik menjalankan
prinsip-prinsip demokrasi secara substantif, termasuk melalui pembatasan masa
jabatan pimpinan partai politik sebagai instrumen untuk mencegah oligarki,
menjamin regenerasi kepemimpinan, melindungi hak politik anggota partai, dan
mewujudkan demokrasi yang berkeadaban. Dengan demikian, pembatasan
masa jabatan Ketua Umum Partai Politik bukanlah ancaman terhadap
kedaulatan partai politik, melainkan mekanisme konstitusional yang diperlukan
untuk menjaga agar kedaulatan tersebut tetap berada dalam koridor demokrasi,
negara hukum, dan kedaulatan rakyat sebagaimana diperintahkan oleh UUD
1945.
Argumentasi ini sekaligus menunjukkan bahwa persoalan yang diajukan dalam
Perkara Nomor 191/PUU-XXIV/2026 bukanlah semata-mata persoalan otonomi
internal partai politik sebagaimana dipahami dalam concurring opinion putusan
Mahkamah Konstitusi sebelumnya tersebut, melainkan persoalan konstitusional
yang jauh lebih fundamental, yaitu bagaimana negara menjamin demokrasi
internal partai politik sebagai prasyarat mutlak bagi terwujudnya demokrasi
nasional yang sehat, adil, dan sesuai dengan cita negara hukum demokratis
yang dianut oleh UUD 1945.
VIII.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, PARA PEMOHON memohon kepada
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan dengan
amar putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak
56
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai: “Pergantian kepengurusan Partai Politik dilakukan secara
demokratis, dan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik atau sebutan
lainnya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai
politik dibatasi paling lama 2 (dua) periode, baik secara berturut turut atau
tidak berturut turut.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau ;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-19,
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Dr. Irpan
Suriadiata, S.HI., M.H;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Habiburrahman,
S.H.;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Titi Tantri,
S.H.,M.H.;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Abdul Majid,
S.Hi.;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Abdul Majid,
S.HI., S.H;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Lalu M.
Kazwaini, S.H.;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama M. Iskandar,
S.H., M.H.;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ida Husna, S.H.;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ahmad
Muzakkir, S.H.;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama M. Nova Taupik
Saputra;
57
11. Bukti P-11
: Salinan UUD NRI 1945;
12. Bukti P-12
: Salinan UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik;
13. Bukti P-13
: Salinan AD/ART PDIP Masa Bakti 2019-2024;
14. Bukti P-14
: Salinan AD/ART PKB Hasil Muktamar PKB 2024;
15. Bukti P-15
: Salinan AD/ART PKS Tahun 2025;
16. Bukti P-16
: Salinan AD/ART Partai Nasdem Hasil Kongres III Tahun
2024;
17. Bukti P-17
: Salinan AD/ART Partai Gerindra Tahun 2020;
18. Bukti P-18
: Salinan AD/ART Partai Golongan Karya Tahun 2024;
19. Bukti P-19
: Salinan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2025.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
58
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189,
selanjutnya disebut dengan UU 2/2011) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
59
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan
Pemohon X sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon X mengajukan pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011, yang menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011
(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai
dengan AD dan ART.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon X menerangkan memiliki hak
konstitusional, yang antara lain dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal
28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon X menerangkan kedudukan hukum
sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang menganggap dirugikan
hak konstitusionalnya karena ketidakjelasan norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011
60
yang menyerahkan sepenuhnya pengaturan pergantian kepengurusan kepada
AD/ART partai politik tanpa adanya pembatasan masa jabatan ketua umum.
4. Bahwa alasan Pemohon I sampai dengan Pemohon X dalam menerangkan
anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma Pasal 23 ayat
(1) UU 2/2011 sebagai berikut.
a. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IX berprofesi sebagai Advokat
dan Pemohon X berstatus sebagai mahasiswa merasa dirugikan hak
konstitusionalnya karena ketidakjelasan norma yang dimohonkan pengujian
yang menciptakan ruang kekuasaan yang tidak terbatas dalam tubuh partai
politik, sehingga memungkinkan satu figur mengendalikan partai politik
dalam jangka waktu yang sangat panjang tanpa mekanisme regenerasi
yang sehat dan demokratis;
b. Bahwa menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon X, partai politik yang
seharusnya menjadi instrumen demokrasi rakyat berubah menjadi struktur
kekuasaan yang bersifat personalistik, tertutup, dan oligarkis yang
menimbulkan keadaan, berupa hilangnya kesempatan yang adil bagi warga
negara untuk berpartisipasi dalam proses regenerasi kepemimpinan partai
politik; rusaknya prinsip demokrasi internal partai politik; lahirnya oligarki
politik yang mengancam sistem demokrasi konstitusional; terjadinya
ketimpangan politik dan ketidakadilan dalam sistem demokrasi. Kerugian
hak konstitusional tersebut akan terus berlangsung sepanjang norma a quo
masih dipertahankan. Sehingga, kerugian tersebut memiliki hubungan
sebab-akibat dengan berlakunya norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 yang
menyebabkan tidak adanya batasan masa jabatan ketua partai politik. Tidak
adanya batasan periode masa jabatan menyebabkan legitimasi hukum
terhadap kekuasaan politik, rusaknya demokrasi internal partai politik,
tertutupnya ruang degenerasi kepemimpinan nasional, dan lahirnya oligarki
politik nasional.
c. Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon I sampai
dengan Pemohon X dengan menyatakan Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai, “Pergantian kepengurusan Partai Politik dilakukan secara
demokratis dan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik atau sebutan
lainnya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai
61
politik dibatasi paling lama 2 (dua) periode, baik secara berturut-turut atau
tidak berturut-turut”, maka kerugian hak konstitusional Pemohon I sampai
dengan Pemohon X akan dapat dipulihkan secara konstitusional, sistematis,
dan berkelanjutan.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum, sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.5] di atas serta kualifikasi dan syarat kedudukan hukum Pemohon I
sampai dengan Pemohon X sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan
Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon X sebagai berikut.
[3.6.1]
Bahwa norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh
Pemohon I sampai dengan Pemohon X adalah norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011
yang dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, kepastian hukum
yang adil, dan kesempatan yang sama dalam pemerintah, karena norma a quo tidak
memberikan batasan masa jabatan kepengurusan partai politik yang dapat
menyebabkan timbulnya praktik oligarki sehingga mengancam demokrasi
konstitusional. Dalam mengajukan permohonan pengujian terhadap norma a quo,
Pemohon I sampai dengan Pemohon X telah membuktikan kualifikasinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda
penduduk [vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10]. Dalam hal ini, Pemohon I
sampai dengan Pemohon X menguraikan kualifikasinya sebagai warga negara
Indonesia yang berhak mengajukan permohonan sesuai dengan Pasal 51 ayat (1)
huruf a UU MK dan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 7/2025).
[3.6.2]
Bahwa berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan
Pemohon X dikaitkan dengan syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang
bersifat aktual dalam pengujian ketentuan norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 yang
pada pokoknya mengatur mengenai pergantian kepengurusan partai politik,
Mahkamah merujuk pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-
XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
31 Juli 2023. Dalam Putusan a quo, Mahkamah dalam menilai perihal kedudukan
62
hukum Pemohon mempertimbangkan sebagai berikut [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 69/PUU-XXI/2023, hlm. 49-50]:
[3.6]…Dalam kaitannya dengan pengujian undang-undang a quo, norma
undang-undang yang menjadi objek permohonan a quo adalah Pasal 23 ayat
(1) UU 2/2011 yang merupakan ketentuan berkenaan dengan pergantian
struktur kepengurusan partai politik yang didasarkan pada AD dan ART partai
politik. Dengan kata lain, pemilihan pengurus partai politik di setiap tingkatan
hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam AD dan ART partai
politik. Dalam konteks ini, menurut Mahkamah, terhadap kualifikasi Pemohon
I dan Pemohon II tidak secara jelas dan rinci menguraikan kualifikasinya
dalam kaitannya ihwal anggapan potensi kerugian hak konstitusional yang
timbul karena berlakunya norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011.
Pertimbangan hukum tersebut dipertegas kembali dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Mei 2025. Dalam pertimbangan hukum
dimaksud, Mahkamah menegaskan pendiriannya perihal kedudukan hukum
Pemohon dalam pengujian Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 sebagai berikut [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XXIII/2025, hlm. 87-88]:
[3.6.1] … Menurut Mahkamah, Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 yang mengatur
mengenai masa jabatan kepengurusan partai politik memiliki keterkaitan
langsung hanya dengan partai politik. Sehingga, yang memiliki keterkaitan
untuk secara aktual dirugikan akibat berlakunya norma a quo adalah partai
politik, atau setidak-tidaknya pengurus partai politik. Pemohon I dan
Pemohon II sebagai dosen dan mahasiswa tidak memiliki keterkaitan
langsung dengan kepengurusan partai politik. Demikian halnya dengan
anggapan adanya potensi kerugian hak konstitusional Pemohon II yang
memiliki rencana untuk menjadi kader partai politik, namun Pemohon II tidak
dapat membuktikan langkah konkretnya untuk mendaftar sebagai anggota
partai politik. Jikapun memang benar telah ada langkah konkret, quod non,
menurut Mahkamah norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 yang secara khusus
mengatur mengenai kepengurusan partai politik hanya berkaitan dengan
partai politik sebagai badan hukum, dan/atau pengurus partai politik, atau
setidak-tidaknya anggota partai politik yang telah menyalurkan aspirasi
kepada partai politiknya untuk mengusulkan periodisasi kepengurusan partai
politik dalam AD dan ART partainya.
Dengan demikian, berdasarkan kutipan uraian kedua pertimbangan
hukum di atas, norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 pada pokoknya mengatur
mengenai pergantian kepengurusan partai politik, di mana mekanisme dan tata
caranya diserahkan kepada AD/ART masing-masing partai politik, dan Mahkamah
menegaskan bahwa yang memiliki keterkaitan langsung dengan norma tersebut
adalah partai politik atau setidak-tidaknya warga negara yang memiliki kualifikasi
sebagai pengurus partai politik. Berkenaan dengan hal tersebut, Pemohon I sampai
dengan Pemohon X dalam menerangkan kualifikasinya sebagai warga negara
63
Indonesia tidak menguraikan dan/atau membuktikan keterkaitan masing-masing
dengan suatu partai politik atau kepengurusan partai politik yang menjadi objek
pengaturan norma yang dimohonkan pengujian.
[3.6.3]
Bahwa selanjutnya, Pemohon I sampai dengan Pemohon X dalam
kualifikasinya sebagai warga negara yang tidak memiliki keterkaitan dengan partai
politik, menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional dalam bentuk hak untuk
memperoleh sistem demokrasi yang sehat, terbuka, akuntabel, serta terbebas dari
praktik oligarki dan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan sebagai kerugian yang
bersifat langsung, nyata, dalam kaitannya dengan hak konstitusional yang menurut
Pemohon I sampai dengan Pemohon X dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal
28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon
X, kerugian hak konstitusional dimaksud tampak secara nyata dari rusaknya kualitas
demokrasi internal partai politik akibat tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua
umum partai politik. Terhadap hal tersebut, telah ternyata Pemohon I sampai dengan
Pemohon X mengaitkan anggapan kerugian tersebut terhadap hak-hak yang dijamin
di antaranya dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, padahal menurut Mahkamah, norma konstitusi a quo bukanlah norma
yang mengatur mengenai hak konstitusional warga negara, sehingga tidaklah tepat
untuk dijadikan dasar untuk menjelaskan kerugian hak konstitusional dalam uraian
mengenai kedudukan hukumnya. Jikapun Pemohon I sampai dengan Pemohon X
mengaitkan norma konstitusional tersebut dengan hak warga negara atas demokrasi
konstitusional sebagaimana diuraikan pada bagian kedudukan hukum, Mahkamah
tidak menemukan dalam uraian dimaksud, maupun dari bukti-bukti yang telah
diajukan, mengenai bentuk nyata kerugian hak konstitusional yang dimaksud oleh
Pemohon I sampai dengan Pemohon X yang diuraikan dengan terjadinya oligarki
politik yang mengancam sistem demokrasi konstitusional, baik yang secara aktual
telah terjadi maupun secara potensial dapat dipastikan terjadi karena keberlakuan
norma yang dimohonkan pengujian. Dalam uraiannya, Pemohon I sampai dengan
Pemohon X tidak dapat menjelaskan bentuk nyata kerusakan demokrasi internal
partai politik yang dapat menimbulkan kerugian hak konstitusional kepada Pemohon
I sampai dengan Pemohon X, baik secara aktual maupun potensial, sehingga tidak
dapat dibuktikan adanya keterkaitan antara berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan Pemohon I
64
sampai dengan Pemohon X sebagai “hak atas sistem demokrasi konstitusional”.
Terlebih, Pemohon I sampai dengan Pemohon X menguraikan bentuk kerugian hak
konstitusional yang dialaminya sebagai kerugian yang berangkat dari asumsi
adanya kerusakan demokrasi internal partai politik, di mana anggapan kerugian
tersebut dalam konteks pengujian norma a quo, lebih tepat diuraikan sebagai
anggapan kerugian yang dialami langsung oleh pihak internal partai politik sehingga
pendirian Mahkamah sebagaimana pada Sub-paragraf [3.6.2] di atas tetap relevan
dalam menyikapi uraian mengenai anggapan kerugian konstitusional Pemohon I
sampai dengan Pemohon X a quo. Oleh karena itu, tidak terdapat uraian yang
meyakinkan Mahkamah mengenai adanya hubungan sebab-akibat (causal verband)
antara anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual Pemohon I sampai
dengan Pemohon X sebagai perseorangan warga negara dengan berlakunya norma
pasal yang dimohonkan pengujian.
Sementara itu, berkenaan dengan uraiannya tentang kerugian atas hak
persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan [vide Pasal 27 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945], dan hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan [vide Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945], menurut Mahkamah,
hak tersebut dalam konteks norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011, merupakan hak
konstitusional yang penerapannya melekat dengan warga negara yang
berhubungan langsung dengan proses dan mekanisme pergantian pengurus partai
politik, yakni para pengurus partai politik, atau setidak-tidaknya anggota partai politik
yang memenuhi syarat sebagai pengurus partai politik. Dalam hal ini, Pemohon I
sampai dengan Pemohon X tidak menguraikan dan membuktikan adanya kerugian
terhadap berlakunya norma a quo, karena tidak menguraikan secara jelas mengenai
keterkaitan Pemohon I sampai dengan Pemohon X terhadap kepengurusan atau
keanggotaan suatu partai politik. Oleh karena itu, Pemohon I sampai dengan
Pemohon X tidak dapat membuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara
berlakunya norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 dengan anggapan adanya kerugian
hak konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon X sebagai perseorangan
warga negara Indonesia.
Dengan demikian, untuk mendapat kedudukan hukum dalam mengajukan
permohonan di Mahkamah harus terpenuhi syarat-syarat adanya anggapan
kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
65
11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya, di mana hal tersebut tidak
terpenuhi pada diri Pemohon I sampai dengan Pemohon X. Oleh karena itu,
Mahkamah berpendapat Pemohon I sampai dengan Pemohon X telah terbukti tidak
memenuhi persyaratan adanya anggapan kerugian hak konstitusional dengan
berlakunya norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 yang dimohonkan pengujian,
sehingga terkait dengan syarat selebihnya, yaitu syarat jika permohonan tersebut
dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak terjadi lagi
atau tidak akan terjadi dengan sendirinya tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan,
karena syarat-syarat anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud adalah
bersifat kumulatif.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan Pemohon I sampai dengan Pemohon X (selanjutnya disebut para
Pemohon) tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah
tidak
mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
66
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh empat, bulan Juni, tahun dua ribu
dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Juli, tahun dua
ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.02 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
67
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. 58 [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189, selanjutnya disebut dengan UU 2/2011) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a. [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 59 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon X sebagai berikut: 1. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon X mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011, yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 (1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART. 2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon X menerangkan memiliki hak konstitusional, yang antara lain dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. 3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon X menerangkan kedudukan hukum sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang menganggap dirugikan hak konstitusionalnya karena ketidakjelasan norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 60 yang menyerahkan sepenuhnya pengaturan pergantian kepengurusan kepada AD/ART partai politik tanpa adanya pembatasan masa jabatan ketua umum. 4. Bahwa alasan Pemohon I sampai dengan Pemohon X dalam menerangkan anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 sebagai berikut. a. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IX berprofesi sebagai Advokat dan Pemohon X berstatus sebagai mahasiswa merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena ketidakjelasan norma yang dimohonkan pengujian yang menciptakan ruang kekuasaan yang tidak terbatas dalam tubuh partai politik, sehingga memungkinkan satu figur mengendalikan partai politik dalam jangka waktu yang sangat panjang tanpa mekanisme regenerasi yang sehat dan demokratis; b. Bahwa menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon X, partai politik yang seharusnya menjadi instrumen demokrasi rakyat berubah menjadi struktur kekuasaan yang bersifat personalistik, tertutup, dan oligarkis yang menimbulkan keadaan, berupa hilangnya kesempatan yang adil bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam proses regenerasi kepemimpinan partai politik; rusaknya prinsip demokrasi internal partai politik; lahirnya oligarki politik yang mengancam sistem demokrasi konstitusional; terjadinya ketimpangan politik dan ketidakadilan dalam sistem demokrasi. Kerugian hak konstitusional tersebut akan terus berlangsung sepanjang norma a quo masih dipertahankan. Sehingga, kerugian tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan berlakunya norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 yang menyebabkan tidak adanya batasan masa jabatan ketua partai politik. Tidak adanya batasan periode masa jabatan menyebabkan legitimasi hukum terhadap kekuasaan politik, rusaknya demokrasi internal partai politik, tertutupnya ruang degenerasi kepemimpinan nasional, dan lahirnya oligarki politik nasional. c. Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon X dengan menyatakan Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pergantian kepengurusan Partai Politik dilakukan secara demokratis dan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai 61 politik dibatasi paling lama 2 (dua) periode, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut”, maka kerugian hak konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon X akan dapat dipulihkan secara konstitusional, sistematis, dan berkelanjutan. [3.6] Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas serta kualifikasi dan syarat kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon X sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon X sebagai berikut. [3.6.1] Bahwa norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon X adalah norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 yang dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, kepastian hukum yang adil, dan kesempatan yang sama dalam pemerintah, karena norma a quo tidak memberikan batasan masa jabatan k
