Langsung ke konten
PUU Tahun 2026

191/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Pemohon: DR. Irpan Suriadiata, S.H., M.H. (Pemohon I), Habiburrahman, S.H. (Pemohon II), Titi Tantri, S.H., M.H. (Pemohon III), Abdul Majid, S.HI. (Pemohon IV), Lalu Muhamad Rizal, S.H. (Pemohon V), dkk
Tanggal Putusan: 2026-07-16T14:02:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)