PUU
Tahun 2025
190/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pemohon: Fathur Jihadulloh, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Azmi Aryanti, Rikza Anung Andita Putra
Tanggal Putusan: 2025-11-27
UU Diuji: UU 2/2025, UU 4/2009, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 3/2020, UU 12/2012
Amar Putusan: Menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 190/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Fathur Jihadulloh
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa Universitas Islam Negeri
Syarif Hidayatullah Jakarta
Alamat
:
Blok Janggot, RT 013, RW 008, Desa Mekar
Jaya, Kecamatan Gantar, Indramayu, Jawa Barat
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Dzakwan Fadhil Putra Kusuma
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa Universitas Islam Negeri
Syarif Hidayatullah Jakarta
Alamat
:
Jalan Masjid, Kp Kemang, Jati Cempaka, Pondok
Gede, Kota Bekasi
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------------- Pemohon II;
3
Nama
:
Muhammad Jundi Fathi Rizky
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa Universitas Islam Negeri
Syarif Hidayatullah Jakarta
Alamat
:
Griya Pedurenan 9, Jatilihur, Jatiasih, Kota
Bekasi
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------- Pemohon III;
4
Nama
:
Azmi Aryanti
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa Universitas Islam Negeri
Syarif Hidayatullah Jakarta
2
Alamat
:
Jalan H. Irin RT 001/RW 008, Karang Tengah,
Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------- Pemohon IV;
5
Nama
:
Rikza Anung Andita Putra
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa Universitas Islam Negeri
Syarif Hidayatullah Jakarta
Alamat
:
Perum Taman Griya Kencana Blok A13/19,
Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal,
Kota Bogor, Jawa Barat
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------------- Pemohon V;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai -------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 13 Oktober 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 13 Oktober 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 193/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 190/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 14
Oktober 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 7
November 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
A. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2) UUD
NRI 1945 yang menyatakan, "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi".
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang
menyatakan, "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
3
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang
Pemilihan Umum".
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
menyatakan, "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945".
4. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI 1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) menyatakan, "Dalam hal
suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi".
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga menegaskan kewenangan pengujian
materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam
4
Perkara Pengujian Undang-Undang ("PMK 7/2025") yang menyatakan,
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”.
7. Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah dijabarkan, maka hal ini semakin
mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas suatu Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
8. Bahwa permohonan a quo menguji Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3),
Pasal 51A ayat (4), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat
(3), Pasal 60A ayat (4), Pasal 60A ayat (5),Pasal 75A ayat (1), Pasal 75A ayat
(3), Pasal 75A ayat (4), dan Pasal 75A ayat (5) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
1.
Pasal 51A ayat (1)
Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan
tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Mineral logam dengan cara
prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan
usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
2.
Pasal 51A ayat (3)
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Sadan Usaha swasta yang
mendapatkan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk
kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai
dengan perjanjian kerja sama.
3.
Pasal 51A ayat (4)
Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan
melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik
daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) secara berkala.
4.
Pasal 51A ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam
dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau
Badan Usaha swasta dan pemberian sebagian keuntungan kepada
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat {1) sampai dengan
ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
5.
Pasal 60A ayat (1)
Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan
tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Batubara dengan cara
prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan
5
usaha milik daerah, atau Sadan Usaha swasta.
6.
Pasal 60A ayat (3)
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang
mendapatkan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) memberikan
sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian
kerja sama.
7.
Pasal 60A ayat (4)
Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan
melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik
daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) secara berkala.
8.
Pasal 60A ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan
cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan
Usaha swasta dan pemberian bagian keuntungan kepada perguruan
tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) sampai dengan ayat (4)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
9.
Pasal 75A ayat (1)
Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan
tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUPK dengan cara prioritas
untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik
daerah, atau Badan Usaha swasta.
10. Pasal 75A ayat (3)
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang
mendapatkan WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan
sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian
kerja sama.
11. Pasal 75 ayat (4)
Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan
melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik
daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) secara berkala.
12. Pasal 75A ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan cara
prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha
swasta dan pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Yang pada intinya keseluruhan Pasal tersebut, mengandung Isu utama
yaitu Pemberian izin konsensi tambang kepada perguruan tinggi melalui
6
skema kerjasama dengan BUMN, BUMD, maupun BUMS bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI
1945, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1.
Pasal 28 C Ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
2.
Pasal 28 D Ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
3.
Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang undang”
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo Pasal 4 ayat (1)
PMK 7/2025 dinyatakan bahwa: Pemohon adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang yaitu:
a.
perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.
badan hukum publik atau privat;
d.
lembaga negara.
2.
Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, perlu dijelaskan bahwa para
Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan kepunyaan kartu tanda penduduk (Bukti P-3)
3.
Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07
Tahun 2025 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yakni
sebagai berikut:
7
a)
ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b)
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian;
c)
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d)
Ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang atau Perppu
yang dimohonkan pengujian
e)
ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
4.
Bahwa untuk mengukur adanya kerugian konstitusional sebagaimana
dimaksud pada ketentuan di atas, Maka akan diuraikan kedudukan para
Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya ketentuan pasal yang diujikan.
5.
Bahwa
untuk
menjelaskan
adanya
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) PMK 07/2025 huruf a. maka
perlu diuraikan sebagai berikut. Para Pemohon merupakan perorangan
warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk [vide Bukti P-3] dan berstatus sebagai mahasiswa aktif pada
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta [vide Bukti P-4]. Status
tersebut tidak hanya menunjukkan kedudukan administratif semata,
melainkan menegaskan posisi Para Pemohon sebagai bagian dari
komunitas
akademik
yang
secara
langsung
dijamin
hak-hak
konstitusionalnya oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
6.
Bahwa Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 dengan tegas menyatakan:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan, dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.”
8
Sedangkan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan:
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang”.
7.
Bahwa kedua pasal tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang bersifat
substantif dan saling melengkapi antara hak konstitusional warga negara
untuk mengembangkan diri dengan tanggung jawab konstitusional
pemerintah dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
Pengembangan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28C ayat (1) tidak
akan dapat terwujud tanpa adanya sistem pendidikan yang menjamin
kebebasan berpikir, otonomi akademik, dan lingkungan belajar yang
berintegritas serta berlandaskan nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.
Dengan kata lain, Pasal 31 ayat (3) menegaskan bukan sekadar hak atas
pendidikan, melainkan juga kewajiban konstitusional pemerintah untuk
mewujudkan sistem pendidikan yang bermoral, berkeadilan, dan
berorientasi pada kemerdekaan berpikir serta pembentukan karakter
bangsa yang cerdas dan berakhlak mulia.
8.
Bahwa frasa “mencerdaskan kehidupan bangsa” dalam prembule
pembukaan UUD NRI 1945 tidak sekadar dimaknai sebagai kewajiban
negara untuk menyediakan pendidikan secara formal, tetapi juga sebagai
tanggung jawab konstitusional untuk mewujudkan sistem pendidikan yang
berkualitas, mandiri, dan berorientasi pada kebebasan akademik serta
pengembangan daya kritis warga negara. Dengan demikian, hak atas
pendidikan dalam UUD NRI 1945 tidak dapat dipisahkan dari hak atas
pengembangan diri. keduanya saling berkelindan dan menjadi landasan
bagi terwujudnya warga negara yang cerdas, merdeka dalam berpikir, dan
berdaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
9.
Bahwa dalam konteks ini, Para Pemohon sebagai mahasiswa aktif di
bidang Hukum Tata Negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu, terbebas dari intervensi kepentingan non-
akademik, dan menjunjung tinggi independensi keilmuan. Dengan
demikian, jelas bahwa Para Pemohon memiliki hak konstitusional yang sah
9
dan relevan untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang a
quo, karena pemohon merasa dengan keberlakuan norma tersebut
berpotensi menghambat pelaksanaan hak atas pendidikan yang bebas dan
independen serta mengganggu proses pengembangan diri sebagai warga
negara dan insan akademik yang dijamin oleh konstitusi
10. Bahwa di samping perannya sebagai mahasiswa aktif pada Universitas
Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Para Pemohon juga merupakan
individu yang aktif dalam kegiatan intelektual dan advokasi ketatanegaraan
melalui forum DISTRIK institute, yakni sebuah wadah kajian dan diskursus
konstitusional yang berfokus pada analisis struktur ketatanegaraan,
dinamika
kekuasaan negara,
serta
implikasi
yuridis dari setiap
pembentukan kebijakan publik terhadap prinsip-prinsip dasar konstitusi.
Keterlibatan Para Pemohon dalam forum tersebut merupakan bentuk dari
manifestasi kesadaran konstitusional warga negara untuk menjalankan
peran pengawasan terhadap pelaksanaan kekuasaan negara sebagaimana
dijamin dalam prinsip negara hukum (rechtstaat). Dalam kapasitas itu, Para
Pemohon memiliki dasar moral, akademik, dan intelektual yang sah untuk
menilai kesesuaian antara norma undang-undang dengan nilai-nilai
konstitusi, khususnya yang berkaitan dengan prinsip independensi dan
kepastian hukum bagi warga negara.
11. Bahwa untuk menunjukkan perhatian nyata para Pemohon terhadap isu
konstitusionalitas pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya
terkait keterlibatan perguruan tinggi dalam aktivitas pertambangan, para
Pemohon telah menggagas dan melaksanakan sebuah diskusi strategis
bertajuk “Ketika Kampus Menjadi Alat Negara: Antara Dilema Konstitusional
UU Minerba dan Kedaulatan Kampus”, yang diselenggarakan pada Rabu,
5 November 2025. Dalam diskusi tersebut, para Pemohon bersama
akademisi dan mahasiswa lain menguraikan bahwa peran perguruan tinggi
sebagai penjaga kebebasan akademik dan pengembangan ilmu
pengetahuan berpotensi tereduksi ketika universitas diposisikan sebagai
instrumen implementatif kebijakan ekonomi negara, terlebih di sektor
pertambangan yang sarat dengan kepentingan politik dan kapital. Para
10
Pemohon memandang bahwa bentuk relasi seperti ini tidak hanya menodai
asas independensi akademik, tetapi juga berpotensi menggerus fungsi etik
universitas sebagai pengawal rasionalitas publik dan kritik sosial terhadap
negara.
12. Bahwa diskusi strategis tersebut menjadi manifestasi konkret dari
kepedulian, keterlibatan aktif, dan tanggung jawab moral-konstitusional
para Pemohon dalam menjaga kemurnian mandat pendidikan tinggi.
Kegiatan tersebut menunjukkan bahwa para Pemohon tidak semata
bersikap reaktif terhadap keberlakuan norma dalam UU Minerba, tetapi
telah secara proaktif membangun ruang wacana ilmiah dan advokasi sosial
untuk memastikan agar kebijakan pertambangan nasional tetap selaras
dengan prinsip kedaulatan ilmu pengetahuan dan independensi kampus.
13. Bahwa keterlibatan aktif tersebut dapat dibuktikan secara konkret.
Pemohon V, misalnya, telah menulis dan menerbitkan sebuah artikel opini
berjudul “Kampus dalam Bayang Oligarki Tambang” melalui kanal media
daring
Retizen
Republika.co.id
(https://retizen.republika.co.id/posts/712712/kampus-dalam-bayang-
oligarki-tambang).
Artikel
tersebut
berisi
kritik
tajam
terhadap
kecenderungan meningkatnya intervensi kepentingan ekonomi korporatif
ke dalam lingkungan akademik. Pemohon V menguraikan secara
argumentatif bagaimana kolaborasi antara perguruan tinggi dan industri
tambang berpotensi menciptakan conflict of interest yang menggerus
idealisme akademik dan menodai prinsip independensi kampus. Tulisan
tersebut menunjukkan bahwa Pemohon bukan hanya memiliki awareness
terhadap isu publik, tetapi juga telah mengartikulasikan gagasan kritisnya
dalam ruang diskursus nasional yang sah dan terbuka.
14. Bahwa hal serupa juga ditunjukkan oleh Pemohon III, yang sebelumnya
telah mempublikasikan artikel bertajuk “Sudah Tepatkah Pemberian Izin
Tambang kepada Ormas Keagamaan?” melalui kanal Kumparan.co.id
https://kumparan.com/jundijunriz/sudah-tepatkah-pemberian-izintambang-
kepada-ormas-keagamaan-22uaOpptWaC/full). Artikel tersebut mengulas
secara mendalam permasalahan kebijakan pemerintah dalam memberikan
konsesi pertambangan kepada organisasi masyarakat keagamaan, dan
11
mempertanyakan kesesuaiannya dengan prinsip keadilan sosial dan
pengelolaan sumber daya alam. Walaupun konteks isu yang dibahas
berbeda dengan norma a quo, substansi kritiknya memiliki benang merah
yang sama, yaitu penolakan terhadap praktik pencampuran kepentingan
ekonomi dengan lembaga sosial atau pendidikan yang seharusnya
menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat secara independen.
15. Bahwa kedua artikel tersebut menggambarkan keterlibatan aktif Para
Pemohon dalam mengawal nilai-nilai konstitusional, terutama terkait prinsip
independensi lembaga sosial dan pendidikan dari intervensi kepentingan
ekonomi yang dapat merusak integritas publik yang dalam hal ini adalah
persoalan pengeloaan mineral dan batu bara, Pemohon tidak sekadar
bereaksi terhadap isu yang bersifat sesaat, tetapi telah menunjukkan
commitment
of
consistency
dalam
memperjuangkan
idealisme
konstitusional bahwa pendidikan tinggi harus tetap menjadi ruang bebas
berpikir,
16. Bahwa para Pemohon, sebagai warga negara Indonesia sekaligus
mahasiswa aktif di bidang Hukum Tata Negara, merupakan subjek hukum
yang secara langsung dijamin oleh konstitusi untuk memperoleh
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,
sebagaimana secara eksplisit ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
17. Bahwa norma konstitusional tersebut memberikan hak konstitusional yang
melekat kepada setiap warga negara yang dalam hal ini termasuk Para
Pemohon, untuk hidup dalam sistem hukum yang jelas, tidak ambigu, serta
bebas dari ketidakpastian yang dapat menimbulkan ketidakadilan.
Kepastian hukum sebagaimana dimaksud bukan sekadar konsep normatif,
melainkan jaminan substantif yang menjadi syarat utama bagi tegaknya
prinsip negara hukum (rechtstaat), di mana seluruh tindakan penyelenggara
negara wajib dilandaskan pada asas kejelasan norma (lex certa) dan
keterukuran tanggung jawab (accountability).
12
18. Bahwa sebagai mahasiswa Hukum Tata Negara sekaligus aktivis yang aktif
bergiat dalam forum DISTRIK Institute suatu wadah intelektual yang fokus
pada kajian konstitusional, dinamika kekuasaan negara, dan implementasi
prinsip negara hukum Para Pemohon memiliki kapasitas intelektual dan
kesadaran konstitusional yang tinggi untuk memahami, menilai, dan
mengidentifikasi adanya potensi pelanggaran terhadap hak konstitusional
tersebut. Aktivitas Para Pemohon dalam forum tersebut bukanlah kegiatan
simbolik, melainkan perwujudan nyata dari partisipasi warga negara dalam
mengawasi dan mengkaji pelaksanaan prinsip-prinsip konstitusi dalam
praktik penyelenggaraan negara. dengan demikian, hak konstitusional
Para
Pemohon
untuk
memperoleh
kepastian
hukum
yang
adil
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 merupakan
dasar yang sah dan relevan bagi kedudukan hukum (legal standing) Para
Pemohon dalam perkara a quo.
19. Bahwa pemohon yang dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa memiliki
peran strategis yang secara sosiologis dan historis diakui sebagai agent of
change atau agen perubahan. Yang dimana Kedudukan ini mengandung
tanggung jawab moral dan sosial untuk senantiasa aktif dalam melakukan
advokasi, memberikan kritik konstruktif, serta peka terhadap berbagai
dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam isu-isu
strategis seperti pengelolaan lingkungan hidup dan pertambangan.status
agen of change yang melekat ini menunutut mahasiswa untuk tetap
independen dalam berpikir dan bertindak, tanpa intervensi kekuasaan atau
kepentingan ekonomi yang dapat menggerus idealisme perjuangannya.
Dengan demikian, independensi yang dimiliki oleh mahasiswa merupakan
bagian integral dari hak konstitusional yang dijamin dan harus dilindungi
oleh negara sebagai prasyarat bagi terselenggaranya kehidupan
demokratis dan partisipasi publik yang bermakna.
20. Bahwa untuk membuktikan unsur kedua sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7
Tahun 2025, Para Pemohon perlu menunjukkan adanya kerugian terhadap
hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akibat langsung
13
dari berlakunya norma-norma dalam Pasal 51A ayat (1), (3), (4), (5); Pasal
60A ayat (1), (3), (4), (5); dan Pasal 75A ayat (1), (3), (4), (5) UU Minerba
maka perlu diuraikan sebagai berikut
21. Bahwa norma-norma a quo secara substansial memberikan kewenangan
kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara
(WIUP Batubara), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)
dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta
untuk kepentingan perguruan tinggi, serta mewajibkan pihak penerima izin
tersebut untuk memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi
melalui perjanjian kerja sama.
22. Bahwa secara tekstual, ketentuan tersebut tampak bertujuan mendukung
kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, namun secara substantif
justru menimbulkan persoalan konstitusional karena tidak mengatur secara
tegas bentuk, mekanisme, maupun batas kepentingan akademik dan
ekonomi dalam hubungan kerja sama tersebut. Ketiadaan kejelasan ini
menimbulkan risiko terjadinya komersialisasi ruang akademik.
23. Bahwa ketidakjelasan (vagueness) norma a quo berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum (legal uncertainty) sebagaimana dilarang oleh prinsip
negara hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,
karena membuka ruang tafsir yang luas tanpa mekanisme pengawasan
publik dan tanpa menjamin perlindungan terhadap independensi akademik.
24. Bahwa secara langsung, keberlakuan norma-norma a quo menimbulkan
potensi kerugian terhadap hak konstitusional Para Pemohon sebagai
mahasiswa, yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3)
UUD NRI 1945, untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, merdeka, dan
berorientasi pada pengembangan diri yang bebas dari intervensi politik
maupun ekonomi.
25. Bahwa dengan dijadikannya perguruan tinggi sebagai penerima manfaat
ekonomi dari kegiatan pertambangan, maka posisi kampus berpotensi
berubah dari lembaga keilmuan yang otonom menjadi entitas ekonomi yang
memiliki ketergantungan finansial terhadap pihak korporasi atau negara.
Hal initentu akan secara langsung mengancam kebebasan akademik
14
(academic freedom) dan otonomi keilmuan (academic autonomy) yang
seharusnya diperoleh pemohon, kebebasan akademik dan otonomi
keilmuan yang seharunya keberadaan nya tidak bisa ditawar dan menjadi
dasar fondasi penyelenggaraan pendidikan tinggi.
26. Bahwa perubahan orientasi tersebut akan berdampak langsung terhadap
Para Pemohon, karena sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi yang
menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional, Para Pemohon secara
potensial akan menerima pendidikan dalam sistem yang telah kehilangan
independensi dan kemurnian akademik. kondisi ini mengakibatkan Para
Pemohon dirugikan secara konstitusional, karena hak mereka untuk
memperoleh pendidikan yang objektif, bebas, dan tidak berpihak
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD
NRI 1945 menjadi terancam akibat intervensi kepentingan ekonomi yang
dilegalkan oleh norma a quo.
27. Bahwa ketika perguruan tinggi menjadi bagian dari mekanisme distribusi
keuntungan industri tambang, maka secara potensial akan muncul konflik
kepentingan (conflict of interest) antara kepentingan akademik dengan
kepentingan ekonomi. Hal ini dapat memengaruhi arah penelitian,
penyusunan kurikulum, serta kebijakan internal kampus yang seharusnya
ditentukan secara ilmiah dan independen. norma a quo jelas akan
berpotensi mengubah atmosfer akademik menjadi pragmatis dan
transaksional. Dimana Mahasiswa akan kehilangan ruang berpikir kritis dan
idealisme akademik karena orientasi lembaga tempat mereka belajar telah
digeser dari fungsi edukatif menjadi fungsi ekonomis.
28. Bahwa dengan demikian, keberlakuan Pasal a quo secara nyata dan
langsung menimbulkan kerugian konstitusional terhadap hak Para
Pemohon sebagai mahasiswa, karena menempatkan mereka dalam sistem
pendidikan yang terancam kehilangan kebebasan akademik, integritas
ilmiah, dan kepastian hukum.
29. Bahwa untuk menjelaskan adanya sifat kerugian sebagaimana dimaksud
pada Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK 7/2025, perlu dijelaskan bahwa dalam
batas penalaran yang wajar, keberlakuan Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A
ayat (3), Pasal 51A ayat (4), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal
15
60A ayat (3), Pasal 60A ayat (4), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (2),
Pasal 75A ayat (3), Pasal 75A ayat (4), dan Pasal 75A ayat (5) UU Minerba
secara potensial dapat dipastikan terjadi akan menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Para Pemohon sebagai civitas akademika. Bahwa
norma pengujian pasal a quo telah mengindikasikan menciptakan
konstruksi hukum baru yang secara langsung mengubah arah fungsi
pendidikan tinggi. Norma a quo mengatur bahwa perguruan tinggi dapat
menjadi pihak penerima manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan
melalui mekanisme kerja sama dengan BUMN, BUMD, atau badan usaha
swasta yang memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP),
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara (WIUP Batubara), dan
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
30. Bahwa pada tataran normatif, ketentuan tersebut tampak dimaksudkan
untuk memperkuat kapasitas pendanaan perguruan tinggi dan mendorong
sinergi antara dunia pendidikan dan dunia industri. Akan tetapi, secara
substansial, norma a quo telah mengaburkan identitas dan orientasi
lembaga pendidikan tinggi sebagai lembaga akademik yang otonom yang
dimana norma tersebut memberi ruang bagi keterlibatan langsung
perguruan tinggi dalam mekanisme distribusi keuntungan ekonomi industri
tambang tanpa pengaturan yang jelas mengenai bentuk kerja sama, batas
kepentingan
akademik,
serta
mekanisme
pengawasan
publik.
Ketidakjelasan ini menimbulkan potensi penyimpangan yang serius
terhadap hak konstitusional Para Pemohon.
31. Bahwa kerugian yang dialami Para Pemohon bersifat spesifik karena
mereka adalah pihak yang secara langsung hidup dan menjalani aktivitas
akademik di lembaga pendidikan tinggi yang menjadi subjek norma a quo.
Dampak norma tersebut tidak bersifat abstrak, tetapi nyata dan dekat
dengan kehidupan Para Pemohon yang di mana Perguruan tinggi sebagai
tempat Para Pemohon menempuh pendidikan akan mengalami perubahan
struktural dan fungsional akibat keterlibatannya dalam aktivitas ekonomi
pertambangan.
32. Bahwa ketika lembaga pendidikan dijadikan penerima keuntungan dari
kegiatan industri, maka sistem pendidikan yang dijalani Para Pemohon
16
tidak lagi murni berlandaskan nilai keilmuan dan kebebasan akademik.
Mahasiswa, termasuk Para Pemohon, akan hidup dalam lingkungan
kampus yang diwarnai oleh tekanan kepentingan eksternal yang berasal
dari mitra ekonomi perguruan tinggi. Mereka akan menjadi bagian dari
sistem yang diarahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk
melayani kepentingan ekonomi tertentu. Keadaan ini menciptakan
hubungan sebab-akibat yang jelas antara keberlakuan norma dan kerugian
konstitusional yang dialami Para Pemohon
33. Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon juga bersifat aktual
dikarenakan norma a quo telah menimbulkan keadaan ketidakpastian
hukum (legal uncertainty) yang konkret terhadap keberlangsungan
independensi akademik. Ketentuan yang mewajibkan pemberian sebagian
keuntungan kepada perguruan tinggi tidak diikuti dengan penjelasan
tentang bentuk, besaran, mekanisme, dan pengawasan publik atas
pelaksanaannya. Kekosongan pengaturan ini menimbulkan kaburnya batas
antara fungsi akademik dan fungsi ekonomi perguruan tinggi itu sendiri
34. Bahwa ketidakpastian hukum ini berpotensi menciptakan kondisi sosial dan
akademik yang berisiko tinggi. Para Pemohon, sebagai mahasiswa aktif,
telah merasakan munculnya situasi akademik yang tidak sepenuhnya
otonom. Kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat
berpotensi diarahkan untuk mendukung proyek-proyek ekonomi yang
memberikan keuntungan bagi lembaga. Situasi seperti ini telah menggeser
prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berlandaskan pada
kebebasan akademik dan objektivitas ilmiah.
35. Bahwa keberlakuan norma a quo juga telah mengancam nilai independensi
akademik yang merupakan roh dari pendidikan tinggi. Independensi
akademik bukan hanya kebebasan dosen dalam mengajar atau meneliti,
tetapi juga jaminan bagi mahasiswa untuk mendapatkan ilmu pengetahuan
tanpa tekanan ideologis, politis, maupun ekonomis. Ketika lembaga
pendidikan memperoleh keuntungan finansial dari industri pertambangan,
maka objektivitas akademik yang seharusnya berdiri di atas nilai kebenaran
ilmiah menjadi rentan terhadap kepentingan material. Para Pemohon akan
menjadi pihak yang pertama kali merasakan degradasi tersebut di ruang
17
kuliah, laboratorium, dan lingkungan kampus mereka maka ini menjadi
ancaman yang serius.
36. Bahwa dalam kondisi ini setiap aspek kehidupan akademik mulai dari arah
riset, topik skripsi dan tesis, kurikulum, hingga prioritas kebijakan kampus
akan disesuaikan dengan kepentingan mitra ekonomi dimana lembaga
pendidikan
akan
terdorong
untuk
memilih
proyek
riset
yang
menguntungkan
secara
finansial,
bukan
yang
berorientasi
pada
pengembangan ilmu pengetahuan. Mahasiswa akan diarahkan untuk
menulis, meneliti, dan berpikir dalam kerangka logika ekonomi, bukan
logika kebenaran ilmiah. potensi kerugian ini dapat dipastikan melalui
penalaran empiris yang dimana Sejarah hubungan antara pendidikan dan
industri menunjukkan bahwa ketika lembaga akademik terlalu dekat dengan
kepentingan ekonomi, kebebasan berpikir akan menurun. Penelitian-
penelitian kritis terhadap dampak lingkungan, sosial, atau kebijakan publik
dari industri tambang akan melemah karena perguruan tinggi tidak ingin
merugikan sumber pendapatannya. Para Pemohon akan tumbuh dalam
atmosfer akademik yang pragmatis dan komersial, kehilangan ruang
berpikir kritis, dan kehilangan orientasi moral pendidikan sehingga para
pemohon akan terjebak dengan kondisi yang tertekan (Overmacht).
37. Bahwa untuk mengukur adanya hubungan kausal (causal verband)
berlakunya norma a quo terhadap kerugian konstitusional terhadap para
Pemohon sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK
7/2025, perlu dijelaskan dalam uraian sebagai berikut. Bahwa ketentuan
dalam Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal 51A ayat (4), Pasal 51A
ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3), Pasal 60A ayat (4), Pasal
60A ayat (5), Pasal 75A ayat (1), Pasal 75A ayat (3), Pasal 75A ayat (4),
dan Pasal 75A ayat (5) pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pada pokoknya telah
menempatkan perguruan tinggi dalam posisi yang rentan terhadap
komersialisasi dan eksploitasi ekonomi institusional. Ketentuan-ketentuan
ini, baik secara eksplisit maupun implisit, membuka ruang bagi perguruan
tinggi untuk terlibat langsung dalam kegiatan pertambangan melalui kerja
sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik
18
Daerah (BUMD), maupun Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
38. Bahwa secara konseptual, norma tersebut menimbulkan masalah serius
terhadap prinsip independensi perguruan tinggi. Perguruan tinggi, menurut
hakikat dan mandat konstitusionalnya sebagaimana termaktub dalam Pasal
31 ayat (5) UUD NRI 1945, seharusnya berfungsi sebagai ruang yang
bebas dari intervensi kekuatan ekonomi, politik, dan kepentingan
pragmatis. Namun melalui norma a quo justru memberikan peluang bagi
kampus untuk menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan sumber daya
alam, maka fungsi perguruan tinggi yang seharusnya menjadi institusi
pendidikan dan riset yang independen berpotensi bergeser menjadi entitas
ekonomi yang turut bermain dalam logika akumulasi modal.i kerja sama
dengan BUMN, BUMD, maupun BUMS, akan menciptakan hubungan
struktural yang bersifat simbiotik tetapi berbahaya. Dalam relasi tersebut,
perguruan tinggi akan terikat secara finansial dan kebijakan kepada mitra
korporasinya. Kondisi ini secara rasional dapat mengakibatkan lahirnya
conflict of interest antara kepentingan akademik dan kepentingan ekonomi.
Di satu sisi, perguruan tinggi berkewajiban melahirkan riset, kritik, dan
inovasi yang objektif terhadap berbagai isu publik, termasuk isu eksploitasi
sumber daya alam. Namun di sisi lain, ketika universitas memiliki
kepentingan ekonomi langsung dalam proyek pertambangan, maka
kemampuan untuk bersikap independen dan kritis terhadap industri
tersebut akan tereduksi secara sistematis.
39. Bahwa Sebagai mahasiswa yang berada dalam ekosistem akademik, Para
Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pendidikan yang
bebas dari tekanan kepentingan ekonomi sebagaimana dijamin Pasal 28C
ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945. Namun, dengan
diberlakukannya norma a quo, ruang akademik yang pemohon tempati
menjadi berpotensi dan rentan terhadap kooptasi logika pasar. Ketika
perguruan tinggi menjalin kerja sama dengan BUMN, BUMD, maupun
BUMS dalam pengelolaan tambang, maka secara inheren prioritas
pendidikan dan penelitian akan bergeser dari pengembangan ilmu
pengetahuan untuk kemanusiaan menjadi kegiatan riset terapan yang
berorientasi pada profit. Dengan demikian, hak Para Pemohon untuk belajar
19
di lingkungan yang otonom dan berintegritas intelektual menjadi terancam
secara nyata.
40. Bahwa Kepentingan akademik yang seharusnya bersifat reflektif, bebas,
dan berorientasi pada kebenaran ilmiah, dipaksa untuk beradaptasi dengan
kepentingan ekonomi yang bersifat instrumentalis dan transaksional. Ketika
universitas menjadi bagian dari industri pertambangan baik sebagai
pengelola, pemegang izin, maupun mitra korporasi maka akan lahir
institutional dependency yang mengikis integritas pendidikan tinggi. Proses
pembelajaran dan riset dapat kehilangan obyektivitas karena tunduk pada
agenda ekonomi yang didanai oleh mitra tambang.
41. Bahwa Mahasiswa sebagai civitas akademika, seperti Para Pemohon, akan
menjadi pihak pertama yang merasakan degradasi kualitas pendidikan
akibat keterikatan finansial kampus dengan entitas bisnis. karena secara
struktural termasuk dalam lingkungan kampus. Kegiatan riset yang
seharusnya mendorong inovasi berkelanjutan dan kritik terhadap
eksploitasi lingkungan dapat berubah menjadi sekadar pembenaran
teknokratis bagi proyek industri tambang. Hal ini jelas merugikan hak
konstitusional Para Pemohon untuk memperoleh pendidikan yang
bermartabat, bebas, dan berpihak pada nilai kemanusiaan sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945.
42. Bahwa bertolak dari pada itu, untuk menjelaskan adanya kemungkinan
dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang
didalilkan tidak akan terjadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2)
huruf e PMK 7/2025. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan ini,
perguruan tinggi akan kembali pada fungsinya sebagai lembaga pendidikan
yang bebas dari intervensi kepentingan ekonomi dan politik, sesuai dengan
prinsip otonomi akademik yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) serta Pasal
31 ayat (3) UUD NRI 1945. Pendidikan tinggi akan tetap menjadi ruang
netral dan independen untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan
pembentukan karakter bangsa, tanpa tekanan atau distorsi dari
kepentingan korporasi pertambangan. Dengan demikian, hak konstitusional
Para Pemohon sebagai bagian dari civitas akademika untuk memperoleh
pendidikan yang bermartabat, bebas, dan independen akan kembali
20
terlindungi secara penuh.
43. Bahwa dikabulkannya permohonan ini juga akan mengembalikan kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945. Penghapusan norma-norma yang multitafsir dan membuka peluang
konflik kepentingan akan menutup celah penyalahgunaan wewenang,
sekaligus memulihkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)
dalam sistem perundang-undangan nasional maka dengan itu, asas
kepastian hukum, kecermatan, proporsionalitas, dan akuntabilitas akan
kembali ditegakkan dalam kebijakan publik, terutama pada bidang
pendidikan dan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan bidang-
bidang yang perlu di jaga
44. Bahwa secara substantif, dikabulkannya permohonan ini akan mencegah
semakin dalamnya degradasi moral dan intelektual dalam dunia pendidikan
tinggi akibat penetrasi kepentingan ekonomi. Mahkamah melalui
kewenangannya sebagai guardian of the constitution berperan penting
dalam memastikan agar pendidikan tidak tereduksi menjadi instrumen
ekonomi, melainkan tetap menjadi benteng moral bangsa dengan demikian,
dampak potensial berupa hilangnya kebebasan akademik, tereduksinya
otonomi kampus, serta rusaknya sistem pendidikan nasional yang
berorientasi pada kemakmuran rakyat sebagaimana dikhawatirkan Para
Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi.
45. Bahwa oleh karena itu, terdapat hubungan kausal yang rasional dan logis
antara dikabulkannya permohonan ini dengan hilangnya kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon degan dihapusnya
norma-norma a quo, maka kepastian hukum, keadilan konstitusional, dan
perlindungan terhadap hak atas pendidikan serta pengelolaan sumber daya
alam yang berkeadilan akan pulih kembali.
C. ALASAN ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
Perbedaan Permohonan Pemohon dengan Permohonan Pengujian Pasal
a quo lainnya
1. Bahwa sepanjang yang diketahui oleh para pemohon, Mahkamah konstitusi
telah menerima dua pengujian pasal yang pasalnya berkaitan dengan pasal
yang dimohonkan pengujian oleh para pemohon
21
2. Bahwa meskipun permohonan para Pemohon dalam perkara ini memiliki
kesamaan objek pengujian dengan beberapa perkara sebelumnya, yakni
Pasal 51A, Pasal 60A, dan Pasal 75A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), namun secara
substansial, pokok permohonan ini memiliki lingkup dan orientasi
konstitusional yang berbeda secara mendasar dari permohonan-permohonan
sebelumnya.
Tabel 1.1
Nomor
Perkara
Pasal yang dimohonkan
pengujian (Pasal nya
sama dengan pasal yang
di uji oleh pemohon)
Pokok Permohonan
160/PUU-
XXIII/2025
Pasal 51A ayat (1), Pasal
51A ayat (3), Pasal 51A ayat
(4), Pasal 51A ayat (5),
Pasal 60A ayat (1), Pasal
60A ayat (3), Pasal 60A ayat
(4),
Pasal
60A
ayat
(5),Pasal
75A
ayat
(1),
Pasal 75A ayat (3), Pasal
75A ayat (4), dan Pasal 75A
ayat (5)
Dalam
permohonan
pengujian
UU
Minerba
tersebut, para Pemohon III,
IV, dan V yang terdiri dari
seorang
dosen
Fakultas
Hukum
serta
dua
mahasiswa aktif. Mereka
mempersoalkan ketentuan
tersebut
yang
menempatkan
perguruan
tinggi sebagai instrumen
afirmatif bagi badan usaha
swasta untuk memperoleh
prioritas dalam pemberian
Izin Usaha Pertambangan
(IUP).
Oleh
karena
itu,
para
Pemohon menilai bahwa
frasa “badan usaha swasta”
dalam pasal-pasal tersebut
harus
dinyatakan
bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
Mereka
meminta
agar
prioritas IUP untuk tujuan
kemandirian
dan
keunggulan
perguruan
tinggi
hanya
diberikan
kepada BUMN atau BUMD,
184/PUU-
XXIII/2025
Pasal 51A, Pasal 60A
Bagian
permohonan
ini
berfokus pada pengujian
konstitusionalitas Pasal 51A
22
UU
Minerba,
yang
memberikan
prioritas
Wilayah
Izin
Usaha
Pertambangan
(WIUP)
mineral
logam
kepada
badan usaha swasta untuk
kepentingan
perguruan
tinggi.
Secara
substansial,
Pemohon
berpendapat
bahwa ketentuan Pasal 51A
UU Minerba mengabaikan
mandat konstitusi tentang
penguasaan negara atas
sumber daya alam dan
menyimpang
dari
asas
demokrasi ekonomi. Negara
dianggap
melepaskan
sebagian
kendalinya
kepada entitas privat yang
berorientasi
pada
keuntungan, bukan pada
kemakmuran
rakyat.
Kemudian untuk Pasal 60A,
yang mengatur mengenai
pemberian
Wilayah
Izin
Usaha
Pertambangan
(WIUP)
batubara
secara
prioritas
kepada
badan
usaha
swasta
untuk
kepentingan
perguruan
tinggi.
Pemohon
mempersoalkan Pemberian
WIUP prioritas kepada
badan usaha swasta yang
dinilai telah mengabaikan
tanggung
jawab
konstitusionalnya
dalam
menjamin keadilan ekonomi
dan kesejahteraan sosial.
Pemohon
juga
menilai
bahwa
mekanisme
pemberian WIUP batubara
secara
prioritas
tersebut
tidak
memperhatikan
kepentingan dan hak-hak
warga
lokal
maupun
masyarakat hukum adat di
23
sekitar
wilayah
pertambangan.
190/PUU-
XXIII/2025.
(Pemohon)
Pasal 51A ayat (1), Pasal
51A ayat (3), Pasal 51A ayat
(4), Pasal 51A ayat (5),
Pasal 60A ayat (1), Pasal
60A ayat (3), Pasal 60A ayat
(4),
Pasal
60A
ayat
(5),Pasal
75A
ayat
(1),
Pasal 75A ayat (3), Pasal
75A ayat (4), dan Pasal 75A
ayat (5)
Pemohon Mempersoalkan
pemberian
kewenangan
kepada pemerintah untuk
memberikan
izin
pertambangan (WIUP dan
WIUPK)
secara
prioritas
kepada BUMN, BUMD, atau
badan usaha swasta demi
kepentingan
perguruan
tinggi.
Menurut
Pemohon,
ketentuan ini tidak jelas
batasannya
dan
justru
menimbulkan
komersialisasi
perguruan
tinggi.
Perguruan
tinggi
yang seharusnya menjadi
lembaga ilmiah independen
berpotensi berubah menjadi
entitas
ekonomi
yang
bergantung pada industri
tambang.
Kondisi
ini
mengancam
kebebasan
akademik,
otonomi
keilmuan,
dan
integritas
pendidikan tinggi.
3. Bahwa dalam dua permohonan terdahulu, yaitu Perkara Nomor 160/PUU-
XXIII/2025 dan 184/PUU-XXIII/2025, fokus pengujian hanya terbatas pada
frasa “badan usaha swasta” (BUMS) yang dinilai bertentangan dengan UUD
NRI 1945 karena dianggap berpotensi menyalahi prinsip penguasaan negara
atas sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD
NRI 1945. Permohonan-permohonan tersebut memandang permasalahan
utama terletak pada privatisasi pengelolaan sumber daya alam melalui
pelibatan entitas swasta yang berorientasi pada keuntungan privat, sehingga
mengabaikan kepentingan publik dan kesejahteraan rakyat. Namun
demikian, permohonan para Pemohon dalam perkara ini (Nomor 190/PUU-
XXIII/2025) justru menghadirkan dimensi permasalahan yang lebih
mendalam dan komprehensif, yaitu menyangkut keruntuhan prinsip
independensi pendidikan tinggi akibat adanya potensi keterlibatan perguruan
tinggi dalam praktik pengelolaan pertambangan tidak hanya dengan badan
24
usaha swasta (BUMS), tetapi juga melalui Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
4. Bahwa sekalipun objek norma yang dimohonkan pengujian oleh Para
Pemohon dalam perkara Nomor 190/PUU-XXIII/2025 secara tekstual serupa
dengan yang telah diajukan dalam perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 dan
Nomor 184/PUU-XXIII/2025, yaitu pengujian terhadap Pasal 51A, Pasal 60A,
dan Pasal 75A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara, namun substansi konstitusional yang menjadi dasar
keberatan Para Pemohon dalam perkara a quo berbeda secara fundamental
dan memiliki karakter pengujian tersendiri, Perkara a quo tidak dimaksudkan
untuk mengulangi argumentasi yang telah diperiksa Mahkamah sebelumnya,
melainkan menghadirkan kerangka argumentatif baru yang menempatkan isu
ini dalam konteks perlindungan hak atas pendidikan dan kebebasan
akademik sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin
oleh Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD NRI 1945).
5. Bahwa dalam perkara 160/PUU-XXIII/2025 dan 184/PUU-XXIII/2025, para
Pemohon menitikberatkan argumentasinya pada persoalan privatisasi
pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya terhadap frasa “badan
usaha swasta” dalam pasal-pasal a quo yang dinilai bertentangan dengan
prinsip penguasaan negara atas SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 ayat (3) UUD NRI 1945. Permohonan tersebut berangkat dari paradigma
ekonomi konstitusional, yaitu sejauh mana keterlibatan entitas swasta dalam
pengelolaan tambang dapat mengancam kedaulatan negara atas kekayaan
alam. Dengan demikian, locus konstitusional dari kedua permohonan
tersebut berada dalam ranah keadilan ekonomi dan kedaulatan negara atas
sumber daya alam, bukan pada perlindungan hak warga negara di bidang
pendidikan.
6. Bahwa berbeda dengan itu, permohonan Para Pemohon dalam perkara a
quo berpijak pada paradigma yang sama sekali berlainan, yakni paradigma
hak konstitusional atas pendidikan constitutional right to education. Para
25
Pemohon tidak mempersoalkan siapa pihak yang memperoleh prioritas izin
pertambangan
(apakah
BUMN,
BUMD,
atau
BUMS),
melainkan
mempersoalkan dampak konstitusional dari norma a quo terhadap sistem
pendidikan nasional dan hak mahasiswa sebagai subjek konstitusi. Dalam
pandangan
Para
Pemohon,
pemberian
izin
pertambangan
“untuk
kepentingan perguruan tinggi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51A,
60A, dan 75A UU Minerba justru menempatkan perguruan tinggi dalam posisi
yang bertentangan dengan hakikatnya sebagai lembaga akademik yang
otonom, ilmiah, dan bebas dari kepentingan ekonomi. Perguruan tinggi yang
menerima keuntungan dari aktivitas tambang, secara hukum, telah
diposisikan sebagai entitas ekonomi yang rentan terhadap konflik
kepentingan (conflict of interest) dengan dunia industri.
7. Bahwa secara konstitusional, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945, karena hak untuk mengembangkan diri
melalui pendidikan mensyaratkan tersedianya lingkungan belajar yang
bebas, objektif, dan berintegritas. Kebebasan berpikir dan kebebasan
akademik merupakan turunan langsung dari hak konstitusional atas
pendidikan. Norma a quo, dengan membuka ruang bagi komersialisasi
pendidikan tinggi, telah mengancam kebebasan akademik tersebut dan
secara potensial mengubah ruang pendidikan menjadi instrumen ekonomi
yang berorientasi profit, Dengan kata lain, perkara ini tidak hanya menyentuh
aspek ekonomi, tetapi langsung pada inti hak asasi konstitusional warga
negara, yaitu kebebasan intelektual dan hak memperoleh pendidikan yang
bermartabat, sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945
yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk akhlak mulia.
8. Bahwa perbedaan berikutnya terletak pada pendekatan analisis yang
digunakan perkara 160/PUU dan 184/PUU menggunakan pendekatan
struktural-ekonomik dengan fokus pada distribusi kewenangan antara negara
dan swasta dalam penguasaan SDA, Sedangkan perkara a quo
menggunakan pendekatan berbasis hak (rights-based constitutional review),
dengan menilai apakah norma yang diuji menimbulkan pelanggaran terhadap
hak konstitusional Para Pemohon sebagai mahasiswa, khususnya hak atas
26
pendidikan, hak atas kepastian hukum yang adil, serta hak untuk
mengembangkan diri secara intelektual dengan demikian, parameter
konstitusional yang digunakan dalam permohonan a quo berbeda secara
total dengan perkara sebelumnya, karena berfokus pada constitutional harm
terhadap individu warga negara, bukan terhadap fungsi negara sebagai
pengelola kekayaan alam.
9. Bahwa secara teleologis, permohonan a quo menegaskan bahwa tujuan
utama pendidikan nasional menurut UUD NRI 1945 bukanlah menghasilkan
keuntungan ekonomi, tetapi mencerdaskan kehidupan bangsa melalui proses
pembentukan akhlak, moral, dan kecerdasan yang merdeka. Norma a quo
justru menyalahi tujuan konstitusional tersebut dengan menempatkan
perguruan tinggi sebagai bagian dari mekanisme distribusi keuntungan
ekonomi industri pertambangan. Dalam hal ini, konstitusi telah mengatur
secara tegas bahwa pendidikan adalah tanggung jawab negara untuk
kepentingan publik (public good), bukan sarana investasi ekonomi dengan
demikian, permohonan ini menguji norma bukan dari sisi distribusi ekonomi,
melainkan dari sisi deformasi fungsi lembaga pendidikan. Norma yang
semula berorientasi pada “kemandirian perguruan tinggi” justru berpotensi
menciptakan ketergantungan struktural pada sumber daya tambang, yang
bertentangan dengan prinsip otonomi akademik dan nilai-nilai dasar
pendidikan nasional.
10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, jelas bahwa permohonan Para
Pemohon dalam perkara Nomor 190/PUU-XXIII/2025 memiliki novelty
(kebaruan)
dan
distinct
constitutional
perspective
(sudut
pandang
konstitusional yang berbeda) dibandingkan dua permohonan sebelumnya:
a. Jika perkara 160/PUU dan 184/PUU berbicara tentang komersialisasi
sumber daya alam, maka perkara ini berbicara tentang komersialisasi
ruang akademik.
b. Jika perkara sebelumnya memperdebatkan penguasaan negara
terhadap tambang, maka perkara ini memperdebatkan kebebasan
akademik terhadap intervensi ekonomi.
c.
Jika perkara terdahulu berangkat dari economic constitutionalism, maka
perkara ini berangkat dari constitutional human rights framework yakni
27
perlindungan hak konstitusional warga negara atas pendidikan yang
bermartabat.
11. Bahwa menurut Pemohon, inti persoalan konstitusional dalam norma a quo
tidak semata-mata terletak pada siapa yang diberi prioritas dalam izin usaha
pertambangan (swasta atau negara), melainkan pada cara pandang normatif
yang menempatkan perguruan tinggi sebagai instrumen ekonomi, bukan
sebagai lembaga pendidikan yang independen, ilmiah, dan berorientasi pada
kemaslahatan publik.
Tereduksinya Hakikat Pendidikan dan Ancaman terhadap Kebebasan
Akademik
12. Bahwa secara konstitusional dan filosofis, pendidikan tinggi di Indonesia
memiliki landasan yang kokoh dalam Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 28C ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 31
ayat
(3)
menegaskan
kewajiban
konstitusional
pemerintah
untuk
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang berorientasi pada
pencerdasan kehidupan bangsa, sedangkan Pasal 28C ayat (1) menegaskan
hak asasi setiap orang untuk mengembangkan diri, memperoleh pendidikan,
serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi peningkatan
kualitas hidupnya, Kedua ketentuan ini membentuk fondasi filosofis bahwa
pendidikan tinggi bukanlah alat ekonomi negara, melainkan public good yaitu
barang publik yang manfaatnya bersifat luas, inklusif, dan tidak dapat dibatasi
pada kepentingan kelompok tertentu. Pendidikan bukan komoditas ekonomi
yang diperjualbelikan, melainkan hak konstitusional yang harus dijaga dari
pengaruh politik maupun penetrasi kepentingan kapital. Dalam konteks inilah,
pendidikan tinggi menjadi pilar utama untuk menjaga rasionalitas publik,
membangun nalar kritis warga negara, serta memelihara kemerdekaan
berpikir sebagai basis peradaban demokratis.
13. Bahwa dalam teori pendidikan tinggi modern, universitas ditempatkan
sebagai lembaga otonom (autonomous institution) yang memiliki hak untuk
menentukan arah keilmuan, kebijakan riset, dan pengelolaan internalnya
secara bebas dari intervensi kekuasaan politik maupun ekonomi. Doktrin ini
ditegaskan secara universal dalam Magna Charta Universitatum (Bologna,
1988), yang menyatakan “the university is an autonomous institution…
28
morally and intellectually independent of all political authority and economic
power.” Yang memilki makna bahwa universitas harus memiliki otonom atau
kemandirian penuh, baik secara moral maupun intelektual, dari campur
tangan otoritas politik dan kekuasaan ekonomi, pinsip tersebut telah menjadi
norma etik dan hukum internasional yang mengikat secara moral bagi setiap
negara
yang
menjunjung
kebebasan
akademik.
(Magna
Charta
Universitatum, Bologna, Italy, 18 September 1988, Preamble and
Fundamental Principles, butir 1).
14. Bahwa secara substansi hukumnya prinsip ini juga telah diadopsi dalam
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi, yang menyatakan: “Kebebasan akademik adalah kebebasan sivitas
akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui
pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.” Dengan demikian, kebebasan
akademik dan otonomi perguruan tinggi adalah hak konstitusional yang
dijamin oleh sistem hukum Indonesia dan merupakan manifestasi dari hak
atas pendidikan yang merdeka sebagaimana termaktub dalam UUD NRI
1945.
15. Bahwa norma a quo dalam Pasal 51A, Pasal 60A, dan Pasal 75A Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
justru bertentangan secara langsung dengan prinsip-prinsip tersebut, Norma
a quo yang mengatur bahwa pemerintah dapat memberikan Wilayah Izin
Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara
(WIUP Batubara), maupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
(WIUPK) kepada perguruan tinggi melalui mekanisme kerja sama dengan
BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Perguruan tinggi bahkan diberi hak
untuk memperoleh sebagian keuntungan dari kegiatan pertambangan
tersebut sesuai perjanjian kerja sama, skema ini namun secara tekstual,
ketentuan ini tampak dimaksudkan untuk “meningkatkan kemandirian dan
keunggulan perguruan tinggi” akan tetapi, secara substantif, norma ini
mengandung
defect
of
constitutional
purpose
(ketidaksempurnaan
/kegagalan dalam mencapai tujuan konstitusi), karena menempatkan
29
universitas pada posisi yang bertentangan dengan kodratnya sebagai
lembaga pencarian kebenaran ilmiah yang independen. Norma tersebut telah
mengaburkan garis demarkasi antara fungsi akademik dan fungsi ekonomi,
serta mengubah orientasi pendidikan tinggi dari public service institution
menjadi profit-driven institution.
16. Bahwa keterlibatan universitas dalam aktivitas ekonomi pertambangan
secara inheren menimbulkan konflik kepentingan (structural conflict of
interest). Sebab, lembaga yang memperoleh keuntungan dari kegiatan
tambang akan kehilangan objektivitas ilmiah untuk meneliti, menilai, dan
mengkritik dampak negatif dari aktivitas tersebut. Bagaimana mungkin
universitas dapat melakukan penelitian independen terkait kerusakan
lingkungan, konflik agraria, atau pelanggaran hak asasi manusia oleh industri
tambang, apabila pada saat yang sama ia menjadi mitra bisnis atau penerima
manfaat finansial dari entitas tambang tersebut? Kondisi ini merupakan
bentuk self-contradiction yang melemahkan integritas akademik dan merusak
legitimasi moral universitas di hadapan publik. Universitas yang seharusnya
menjadi benteng moral bangsa dan ruang pembentukan rasionalitas publik
justru berpotensi menjadi pelaku yang menormalisasi eksploitatifisme
ekonomi dengan legitimasi ilmiah.
17. Bahwa dampak dari norma a quo bukan hanya ekonomis, tetapi juga
epistemik dan politis, karena secara langsung mengancam kebebasan
akademik (academic freedom) dan otonomi keilmuan (academic autonomy),
sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Dr. Sigit Riyanto dalam orasi ilmiahnya
di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (2021), kebebasan akademik
merupakan conditio sine qua non yang berartisuatu tindakan dapat dikatakan
menimbulkan akibat tertentu, sepanjang akibat tersebut tidak dapat
dilepaskan dari tindakan pertama tersebut maka bagi keberlangsungan
pendidikan tinggi tanpa kebebasan berpikir dan otonomi keilmuan,
universitas akan kehilangan fungsi sosialnya sebagai ruang kritik terhadap
kekuasaan dan kepentingan ekonomi. Ia menegaskan bahwa “rule of law dan
demokrasi tidak mungkin ditegakkan tanpa kebebasan akademik, karena
kebebasan berpikir adalah sumber utama dari kesadaran hukum dan
rasionalitas publik.” (Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M., “Quo Vadis
30
Kebebasan Akademik dan Tanggung Jawab Intelektual: Menegakkan
Independensi
Perguruan Tinggi di Tengah
Krisis
Demokrasi
dan
Komersialisasi Pendidikan”, Orasi Ilmiah pada Dies Natalis Sekolah Tinggi
Hukum Indonesia (STHI) Jentera ke-7, Jakarta, 9 Oktober 2021)
18. Bahwa dalam konteks norma a quo, ketika universitas diposisikan sebagai
aktor ekonomi yang mencari keuntungan melalui eksploitasi sumber daya
alam, maka secara otomatis ia akan menghadapi tekanan finansial dan politis
untuk menyesuaikan arah riset, kurikulum, maupun kebijakan akademik
dengan kepentingan mitra tambang. Dosen dan peneliti akan mengalami
tekanan struktural untuk tidak mengkritik mitra korporatif kampusnya.
Mahasiswa akan kehilangan ruang belajar yang bebas dari intervensi
ekonomi, dan ruang diskursus akademik akan dibungkam oleh logika
pendanaan, kondisi ini justru menciptakan chilling effect atau efek gentar
yang menimbulkan pembungkaman intelektual terselubung. Di bawah
bayang-bayang kerja sama ekonomi, sivitas akademika tidak lagi memiliki
keberanian untuk bersikap kritis terhadap kekuasaan. Kebebasan akademik
yang dijamin konstitusi berubah menjadi kebebasan semu yang dikekang
oleh kepentingan material lembaga. Hal ini secara langsung mereduksi hak
konstitusional mahasiswa dan dosen sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C
ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945.
19. Bahwa norma a quo juga menimbulkan ketidakpastian hukum (legal
uncertainty) yang bertentangan dengan prinsip rule of law sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, dimana Ketentuan Pasal 51A,
60A, dan 75A UU Minerba tidak menjelaskan secara jelas dan rinci mengenai
bentuk, tata cara, batas, dan mekanisme kerja sama antara perguruan tinggi
dan badan usaha pertambangan. Norma tersebut tidak memberikan batasan
yang tegas tentang:
a. Menghilangkan independensi dan kebebasan akademik perguruan tinggi
b. Menurunkan pendidikan tinggi dari ruang publik menjadi entitas ekonomi
c.
Menciptakan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip
rule of law
d. Mengancam fungsi universitas sebagai benteng moral bangsa dan ruang
rasionalitas publik
31
Maka ketiadaan penjelasan tersebut menimbulkan normative vagueness atau
kekaburan norma, yang berpotensi menimbulkan interpretasi sewenang-
wenang oleh penguasa dan korporasi dalam sistem hukum yang menjunjung
prinsip lex certa dan rechtstaat, norma hukum yang tidak jelas merupakan
bentuk pelanggaran terhadap kepastian hukum yang adil. Norma yang kabur
membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta
memungkinkan universitas dijadikan perantara formal untuk memberikan
legitimasi akademik terhadap eksploitasi sumber daya alam oleh kepentingan
privat, dengan demikian norma a quo tidak hanya berpotensi menggerus
independensi akademik, tetapi juga menciptakan sistem hukum yang tidak
pasti dan rawan disalahgunakan, yang secara langsung bertentangan
dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
20. Bahwa secara filosofis dan empirisnya keterlibatan universitas dalam
aktivitas pertambangan merupakan bentuk pengingkaran terhadap hakikat
pendidikan tinggi sebagai lembaga moral yang menjaga kemurnian ilmu
pengetahuan, dalam Magna Charta Universitatum, universitas digambarkan
sebagai penjaga tradisi humanisme dan kebebasan berpikir, yang harus
“morally and intellectually independent of all political authority and economic
power.” Yang ber artikan mandiri secara moral dan intelektual dari semua
otoritas politik dan kekuatan ekonomi maka ketika negara justru
menempatkan universitas sebagai bagian dari jaringan ekonomi tambang,
maka negara telah melanggar mandat konstitusionalnya sendiri untuk
menjaga kemerdekaan pendidikan dan kebebasan berpikir warga negara.
21. Bahwa secara empiris, kerja sama universitas dengan industri ekstraktif
berisiko menciptakan fenomena academic capitalism, yakni proses di mana
nilai-nilai akademik tunduk pada logika kapitalisasi. Dalam situasi ini, kampus
kehilangan integritas ilmiah karena riset, publikasi, dan kebijakan pendidikan
diarahkan untuk mendukung kepentingan korporatif, bukan untuk pencarian
kebenaran atau kepentingan publik. Perguruan tinggi, alih-alih menjadi
lembaga pengetahuan, berubah menjadi entitas ekonomi yang tunduk pada
logika keuntungan (profit-seeking logic).
22. Bahwa dengan demikian, norma a quo secara keseluruhan telah
menimbulkan ancaman ganda: Pertama, terhadap hak konstitusional atas
32
pendidikan yang bebas, bermutu, dan berlandaskan independensi akademik,
Kedua, terhadap prinsip kepastian hukum dan asas kejelasan norma yang
merupakan elemen esensial dalam sistem negara hukum demokratis.
23. Bahwa norma-norma a quo tersebut telah menggeser paradigma pendidikan
tinggi dari public good menjadi private profit, menciptakan konflik kepentingan
yang
sistemik,
membuka
ruang
penyalahgunaan
kekuasaan,
dan
menghilangkan makna kebebasan akademik sebagai syarat bagi tegaknya
demokrasi konstitusional.
Kegagalan Tata Kelola Tambang dan Erosi Hak Konstitusional
24. Bahwa norma-norma a quo yang memberikan ruang bagi perguruan tinggi
untuk terlibat dalam kegiatan usaha pertambangan melalui kerja sama
dengan badan usaha negara, daerah, maupun swasta, pada dasarnya
didasarkan pada asumsi bahwa keterlibatan tersebut akan memperkuat
inovasi, transfer pengetahuan, dan kesejahteraan masyarakat. Namun,
asumsi ini secara empiris tidak terbukti. Realitas tata kelola pertambangan
nasional menunjukkan bahwa baik entitas swasta, BUMN, maupun BUMD
justru menjadi sumber utama bencana ekologis dan sosial akibat lemahnya
akuntabilitas serta kaburnya norma hukum dalam pengawasan dan
pelaksanaan kegiatan pertambangan.
25. Bahwa data dan laporan dari berbagai lembaga menunjukkan adanya krisis
tata kelola ekstraktif nasional yang bersifat sistemik dan lintas sektor. Kasus
korupsi tata niaga timah di bawah PT Timah Tbk (BUMN) menjadi bukti paling
konkret atas kegagalan tersebut, dengan kerugian ekologis mencapai Rp271
triliun sebagaimana dihitung oleh ahli lingkungan IPB, Bambang Hero
Saharjo. Nilai tersebut mencakup kerusakan ekologis sebesar Rp157,83
triliun, kehilangan ekonomi lingkungan senilai Rp60,27 triliun, dan biaya
pemulihan hanya sekitar Rp5,25 triliun, menandakan bahwa sebagian besar
kerusakan bersifat permanen. Kegagalan ini bukan hanya kealpaan teknis,
tetapi mencerminkan hilangnya fungsi negara dalam menjamin kepastian
hukum lingkungan dan tanggung jawab sosial korporasi sebagaimana dijamin
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. (https://www.cnnindonesia.com/
nasional/20240402125244-121081748/kerugian-korupsi-pt-timah-rp271-
triliun-begini-rinciannya)
33
26. Bahwa situasi serupa juga terjadi pada perusahaan multinasional PT Freeport
Indonesia, yang menghadapi dugaan pencemaran lingkungan akibat
endapan tailing tanpa izin serta pengubahan metode pemanfaatan tanpa izin
lingkungan yang sah. Potensi kerugian ekologis akibat pencemaran ini
diperkirakan mencapai Rp185 triliun. Fakta tersebut menunjukkan lemahnya
penegakan hukum, sehingga korporasi raksasa dapat tetap beroperasi meski
menimbulkan dampak ekologis dan sosial yang masif. Ketiadaan penegakan
hukum yang tegas dalam kasus-kasus ini memperlihatkan pelanggaran
prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat
(1)
UUD
NRI
1945.
(https://money.kompas.com/
read/2018/03/19/171003726/bpk-kerugian-negara-rp-185-triliun-akibat-
kerusakan-ekosistem-oleh-freepor)
27. Bahwa kegagalan tata kelola pertambangan juga menimbulkan bencana
kemanusiaan. Berdasarkan data lapangan, di Kalimantan Timur, sebanyak
115 jiwa, sebagian besar anak-anak, meninggal dunia akibat lubang tambang
batubara yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Sementara di Bangka
Belitung, tercatat 16 korban jiwa akibat lubang tambang timah yang
terbengkalai, dengan 13 korban di antaranya anak-anak dan remaja. Fakta
ini menunjukkan bentuk kelalaian struktural dari korporasi dan kegagalan
negara melindungi keselamatan warganya. Padahal, hak untuk hidup aman
dan berkeadilan merupakan bagian integral dari hak konstitusional warga
negara untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas hidupnya
sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
(https://jatam.org/id/lengkap/143-anak-mati-sia-sia-di-lubang-tambang)
28. Bahwa kegagalan sistematis ini juga berdampak langsung terhadap hak-hak
ekonomi dan sosial masyarakat lokal. Aktivitas tambang yang tidak dikelola
dengan baik telah merusak ekosistem sungai dan laut, menghancurkan mata
pencaharian masyarakat nelayan dan petani. Misalnya, di Desa Petapahan,
Kabupaten Kampar, Riau, penurunan hasil tangkapan nelayan mencapai
lebih dari 50% akibat sedimentasi dan pencemaran dari tambang pasir. Di
Sungai Baturusa, Bangka Belitung, tambang ilegal merusak habitat ikan dan
menyebabkan hilangnya pendapatan masyarakat pesisir. Keadaan ini jelas
menghambat
warga
dalam
memenuhi
kebutuhan
dasarnya
dan
34
mengembangkan potensi diri sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
29. Bahwa pelanggaran terhadap prinsip tata kelola lingkungan juga terjadi
secara masif di sektor perizinan. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP)
sempat dibekukan karena tidak memenuhi kewajiban Jaminan Reklamasi
Pascatambang (Jampost), namun 91 perusahaan tidak menindaklanjuti
kewajiban tersebut sama sekali. Fakta ini memperlihatkan lemahnya fungsi
pengawasan dan adanya impunitas regulatif yang dilegalkan melalui UU
Minerba, di mana pelanggar tetap dapat memperpanjang kontrak operasi
hingga dua kali sepuluh tahun. Bahkan, 14 perusahaan ilegal di kawasan
hutan diakomodasi oleh KLHK untuk tetap beroperasi. Hal ini bukan hanya
bentuk pembiaran terhadap kejahatan lingkungan, tetapi juga pelanggaran
terhadap asas kepastian hukum dan keadilan sebagaimana dimandatkan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (https://www.tempo.co/ekonomi/6-izin-usaha-
pertambangan-kembali-aktif-setelah-bayar-jaminan-reklamasi-2086463)
30. Bahwa dampak dari kegagalan tata kelola ini bukan hanya berupa kerusakan
lingkungan dan korban jiwa, tetapi juga kerusakan moral dan akademik
apabila norma a quo dibiarkan. Ketika perguruan tinggi dilibatkan dalam
praktik pertambangan yang sarat pelanggaran hukum, maka dunia
pendidikan kehilangan fungsi konstitusionalnya sebagai pelopor peradaban
dan penjaga etika publik. Padahal, Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
secara eksplisit memerintahkan pemerintah untuk menyelenggarakan sistem
pendidikan nasional yang berorientasi pada keimanan, ketakwaan, dan
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Mengarahkan
lembaga pendidikan tinggi untuk ikut serta dalam sistem pertambangan yang
telah terbukti destruktif dan koruptif sama saja dengan mencabut akar nilai
moral pendidikan itu sendiri.
31. Bahwa kegagalan tata kelola oleh aktor-aktor tambang ini memperlihatkan
hilangnya keseimbangan antara ilmu pengetahuan, kemanusiaan, dan
keadilan sosial, tiga unsur utama yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Ketika
negara melalui undang-undang justru mengarahkan dunia pendidikan untuk
35
masuk dalam sistem ekonomi ekstraktif yang sarat pelanggaran, maka
negara telah gagal memberikan perlindungan hukum yang adil, menghambat
pengembangan diri warga negara, dan mengingkari tujuan pendidikan
nasional. Oleh karena itu, norma a quo nyata-nyata bertentangan dengan
konstitusi, baik secara substantif maupun moral.
Perbandingan Dengan Praktik Internasional
32. Bahwa relasi antara perguruan tinggi dan industri pertambangan
sebagaimana dimuat dalam norma pasal a quo yang membuka peluang bagi
perguruan tinggi untuk mengelola wilayah izin pertambangan secara
langsung dan memperoleh manfaat finansial, bertentangan dengan prinsip
umum yang berlaku di berbagai yurisdiksi maju di dunia. Dalam praktik
internasional, hubungan antara universitas dan sektor pertambangan tidak
bersifat finansial atau komersial, melainkan berorientasi pada pendidikan,
riset ilmiah, dan pengembangan teknologi. Model ini menjaga kemurnian
fungsi akademik serta menjamin independensi universitas dari kepentingan
ekonomi ekstraktif.
33. Bahwa di Amerika Serikat, sebagai salah satu negara dengan sistem tata
kelola tambang paling matang, perguruan tinggi tidak diberikan kewenangan
untuk mengelola tambang secara langsung. Institusi seperti University of
Arizona dan South Dakota School of Mines hanya berperan dalam
penyelenggaraan pendidikan dan penelitian di bidang pertambangan, hukum
pertambangan, serta manajemen sumber daya mineral. Mereka tidak
memegang izin operasi tambang, melainkan menyediakan tenaga ahli dan
inovasi teknologi yang mendukung efisiensi dan keberlanjutan industri. Model
ini didasarkan pada konsep Public Tenure (P-Tenure), yaitu instrumen hukum
yang
memungkinkan
lembaga
pendidikan
menggunakan
kawasan
pertambangan secara terbatas dan eksklusif untuk tujuan non-komersial,
seperti pelatihan praktis, penelitian terapan, dan pelestarian warisan industri.
34. Bahwa contoh konkret penerapan P-Tenure dapat ditemukan pada Montana
Tech University, Amerika Serikat, melalui pengelolaan Orphan Boy Mine
sebagai Underground Mine Education Center (UMEC). Fasilitas ini
sepenuhnya digunakan sebagai laboratorium pendidikan dan riset
interdisipliner yang melibatkan mahasiswa dan dosen di bidang teknik
36
pertambangan, geologi, keselamatan tambang, hingga eksplorasi energi
panas bumi. Dengan demikian, tidak terdapat motif komersial dalam kegiatan
akademik tersebut, yang secara langsung menjaga integritas dan otonomi
universitas dari pengaruh kepentingan ekonomi industri tambang.
35. Bahwa praktik serupa juga dijumpai di Australia, di negara ini, hubungan
antara universitas dan industri tambang dibangun atas dasar kolaborasi
akademis dan profesional, bukan relasi finansial. Lembaga seperti
Sustainable Minerals Institute (SMI) di University of Queensland berperan
mengembangkan riset dan inovasi keberlanjutan, pendidikan profesional,
serta penilaian sosial terhadap aktivitas ekstraktif. Dalam kerangka tersebut,
universitas bertindak sebagai penyedia pengetahuan dan tenaga ahli, namun
tidak memiliki atau mengelola konsesi operasional komersial. Pemisahan ini
menjadi elemen kunci untuk memastikan universitas tetap menjadi lembaga
publik yang independen dari kepentingan bisnis industri.
36. Bahwa di beberapa negara maju, terdapat pula mekanisme keuangan yang
memungkinkan universitas menerima manfaat ekonomi dari sektor ekstraktif
tanpa mengorbankan independensi akademiknya, yakni melalui pengelolaan
dana abadi (endowment fund). Sebagai contoh, Stanford University memiliki
investasi dalam perusahaan tambang melalui mekanisme endowment yang
dikelola oleh entitas keuangan independen di luar struktur akademik
universitas. Prinsip pemisahan ini memastikan bahwa walaupun universitas
memperoleh manfaat finansial secara tidak langsung, keputusan akademik,
riset, maupun kurikulum tetap steril dari pengaruh kepentingan korporasi
pertambangan. Dengan demikian, model pengelolaan seperti di Indonesia
yang justru menjadikan perguruan tinggi sebagai pemegang langsung
wilayah izin usaha pertambangan (IUPK/WIUP) menyimpang jauh dari prinsip
tata kelola akademik yang baik (good academic governance) dan melahirkan
risiko etis serta yuridis yang tinggi.
37. Bahwa lebih jauh lagi, banyak universitas di Eropa dan Amerika Utara kini
mengambil langkah etis untuk melakukan divestasi dari investasi pada sektor
bahan bakar fosil dan industri ekstraktif. Gerakan “fossil fuel divestment” yang
dilakukan oleh kampus-kampus seperti Wageningen University di Belanda
dan sejumlah universitas Ivy League di Amerika Serikat menunjukkan
37
komitmen kuat dunia pendidikan tinggi untuk memisahkan diri dari praktik
ekonomi yang merusak lingkungan dan berpotensi mencederai integritas
akademik. Sementara itu, kebijakan Indonesia yang justru membuka peluang
bagi perguruan tinggi menjadi pemegang aset tambang merupakan
kemunduran etis dan bertentangan dengan arah moral global dalam tata
kelola pendidikan tinggi yang berkelanjutan.
38. Bahwa
berdasarkan
seluruh
perbandingan
tersebut,
jelas
bahwa
menempatkan perguruan tinggi sebagai penerima manfaat langsung dari
industri pertambangan komersial merupakan kekeliruan normatif dan
kelembagaan. Perguruan tinggi adalah entitas publik yang menjalankan
fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, bukan instrumen
ekonomi negara. Keterlibatan perguruan tinggi dalam kegiatan bisnis
ekstraktif tidak hanya menimbulkan potensi konflik kepentingan, tetapi juga
mengancam independensi akademik, merusak integritas ilmiah, dan
mengaburkan fungsi utama pendidikan tinggi sebagai penjaga nalar publik
dan etika ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, norma pasal a quo harus dinilai
bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar tata kelola universitas modern
serta menyimpang dari praktik-praktik terbaik (best practices) internasional
dalam hubungan antara dunia akademik dan industri pertambangan.
D. PETITUM
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal
51A ayat (4), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3), Pasal
60A ayat (4), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (1), Pasal 75A ayat (3), Pasal
75A ayat (4), dan Pasal 75A ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7100), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang dimaknai memberikan kewenangan kepada Pemerintah
untuk memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan/atau
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada
38
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
maupun Badan Usaha Swasta untuk dan atas nama perguruan tinggi dengan
tujuan komersial;
3. Memakanai bahwa frasa “kepentingan perguruan tinggi” sebagaimana
dimaksud dalam pasal-pasal a quo harus dimaknai terbatas pada kegiatan
non-komersial, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat yang bersifat akademik dan bebas dari konflik kepentingan
ekonomi;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya
5. Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-4, sebagai berikut.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama para Pemohon;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa atas nama para Pemohon.
39
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 51A ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 60A ayat (1), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5); Pasal 75A ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7100, selanjutnya disebut UU 2/2025) terhadap Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal ihwal
permohonan para Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para
Pemohon pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2025. Dalam persidangan tersebut,
sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah
40
memberikan saran dan nasihat kepada para Pemohon agar memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan para Pemohon, yakni
berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing),
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga
permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 7/2025 [vide Risalah sidang, tanggal 27 Oktober 2025, hlm. 14-26].
Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 7 November 2025, para Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-
pokok perbaikan dan menerima perbaikan permohonan serta pengesahan bukti
yang disampaikan para Pemohon pada hari Senin, tanggal 10 November 2025;
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan para
Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya secara formal
telah disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana ketentuan
dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu telah
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah (Permohonan hlm. 2-6), kedudukan
hukum para Pemohon (Permohonan hlm. 7-21), dan alasan permohonan
(Permohonan hlm. 21-41). Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal tersebut,
para Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas para Pemohon
(Permohonan hlm. 1). Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus
dipenuhi sesuai dengan PMK 7/2025, permohonan para Pemohon pun telah
memuat hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah untuk diputus dalam petitum
(Permohonan hlm. 41-42). Namun demikian, sekalipun telah disusun dan memuat
sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal
suatu permohonan tidak hanya mengenai persoalan sistematika an sich. Dalam hal
ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-masing
sistematika dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam
Sub-paragraf [3.3.2] di atas, Mahkamah akan menilai keterpenuhan substansi
syarat formal permohonan para Pemohon terutama berkenaan dengan uraian yang
dikemukakan dalam alasan-alasan permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3)
huruf b UU MK menyatakan,
41
“Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa:
a. ...
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
Selain itu, permohonan Pemohon harus pula memenuhi syarat formil
dalam Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 yang menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan permohonan (posita); dan
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
Setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan para
Pemohon, menurut Mahkamah, dalam menguraikan mengenai alasan-alasan
permohonan (Posita), telah ternyata para Pemohon tidak menguraikan secara jelas
pertentangan antara norma yang diuji konstitusionalitasnya dengan pasal dalam
UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Dalam hal ini,
Mahkamah tidak mendapatkan uraian dan argumentasi hukum yang jelas dan
memadai (komprehensif) ihwal pertentangan antara norma, in casu Pasal 51A ayat
(1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 60A ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5); Pasal 75A ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU 2/2025 terhadap Pasal
28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Padahal, uraian mengenai alasan pertentangan norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian yang terdapat dalam UUD NRI
Tahun 1945 dimaksud merupakan syarat mutlak dan fundamental yang menjadi
dasar dalam penilaian pengujian undang-undang di Mahkamah sebagaimana diatur
dalam UU MK dan PMK 7/2025. Adapun dalam permohonan para Pemohon, uraian
pertentangan dengan dasar pengujian lebih dikaitkan dengan anggapan kerugian
hak konstitusional para Pemohon yang lebih tepat berada pada bagian Kedudukan
Hukum para Pemohon [vide angka 7 dan angka 12 Permohonan, hlm. 28 dan 30].
Dengan tidak adanya penguraian ihwal pertentangan (kontestasi) antara norma
yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian pada bagian pokok
permohonan, Mahkamah tidak dapat mengetahui ada atau tidaknya pertentangan
norma yang dimohonkan pengujian dengan UUD NRI Tahun 1945.
42
[3.3.4]
Bahwa selain hal tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati
petitum permohonan para Pemohon angka 2 (dua) yang menyatakan sebagai
berikut:
2. Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal
51A ayat (4), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3),
Pasal 60A ayat (4), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (1), Pasal 75A ayat
(3), Pasal 75A ayat (4), dan Pasal 75A ayat (5) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 7100), bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai memberikan kewenangan
kepada Pemerintah untuk memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
(WIUP) dan/atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)
secara prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD), maupun Badan Usaha Swasta untuk dan atas nama
perguruan tinggi dengan tujuan komersial;
Terhadap petitum angka 2 (dua) di atas, rumusan petitum yang demikian
dapat dinilai sebagai rumusan petitum yang tidak lazim karena para Pemohon di
satu sisi, meminta Mahkamah agar norma Pasal-Pasal a quo yang dimohonkan
pengujian dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sehingga menjadi
inkonstitusional bersyarat, akan tetapi di sisi lain para Pemohon kemudian justru
menggunakan rumusan frasa “sepanjang dimaknai” dalam petitum yang
menyebabkan pemaknaan yang dimohonkan oleh para Pemohon menjadi
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, yang seharusnya jika ingin dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat dengan menggunakan frasa “sepanjang tidak dimaknai”.
Dengan demikian, petitum a quo menjadi tidak jelas, apakah petitum permohonan
para Pemohon meminta Mahkamah memutus suatu norma undang-undang yang
pada dasarnya tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 namun ditafsirkan
dengan syarat tertentu (konstitusional bersyarat) atau suatu norma undang-undang
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 kecuali jika norma tersebut ditafsirkan
atau diterapkan menurut syarat tertentu yang diminta para Pemohon agar ditetapkan
oleh Mahkamah (inkonstitusional bersyarat). Dalam batas penalaran yang wajar,
Mahkamah memahami pemaknaan sebagaimana yang dimohonkan oleh para
Pemohon adalah bersifat ambigu karena rumusan petitum permohonan para
43
Pemohon yang demikian tidak dapat dibedakan secara tepat, ihwal posisi norma
yang hendak dikonstruksi oleh para Pemohon.
[3.3.5]
Bahwa selanjutnya perihal petitum permohonan para Pemohon angka 3
(tiga), setelah Mahkamah mencermati petitum sebagaimana dimaksud, yang
menyatakan sebagai berikut:
3. Memakanai [sic!] bahwa frasa “kepentingan perguruan tinggi”
sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal a quo harus dimaknai
terbatas pada kegiatan non-komersial, yakni pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat akademik dan
bebas dari konflik kepentingan ekonomi;
Terhadap petitum angka 3 (tiga) di atas, pemaknaan yang dimohonkan
oleh para Pemohon tidak mencantumkan pertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945, seharusnya dalam petitum permohonan para Pemohon memuat hal-hal yang
dimohonkan diputus dengan menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat [vide Pasal
51A ayat (5) huruf b dan huruf c UU MK]. Dengan demikian, telah jelas bagi
Mahkamah untuk menilai rumusan petitum para Pemohon adalah tidak jelas atau
kabur (obscuur).
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum pada Sub-paragraf [3.3.3]
sampai dengan Sub-paragraf [3.3.5] tersebut di atas, dalam bagian alasan-alasan
Permohonan (posita), para Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas
mengenai pertentangan norma yang diuji dengan dasar pengujian. Lebih lanjut,
terhadap rumusan petitum para Pemohon selain kontradiktif juga tidak lazim dalam
permohonan pengujian undang-undang. Dengan fakta hukum tersebut, tidak
terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon
adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon,
namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur),
Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan
para Pemohon lebih lanjut.
44
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa,
tanggal sebelas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis,
tanggal dua puluh tujuh, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
45
diucapkan pukul 11.02 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar
Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul
Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fenny Tri Purnamasari
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri para Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fenny Tri Purnamasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama para Pemohon;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa atas nama para Pemohon.
39
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 51A ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 60A ayat (1), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5); Pasal 75A ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7100, selanjutnya disebut UU 2/2025) terhadap Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal ihwal
permohonan para Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para
Pemohon pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2025. Dalam persidangan tersebut,
sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah
40
memberikan saran dan nasihat kepada para Pemohon agar memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan para Pemohon, yakni
berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing),
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga
permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 7/2025 [vide Risalah sidang, tanggal 27 Oktober 2025, hlm. 14-26].
Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 7 November 2025, para Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-
pokok perbaikan dan menerima perbaikan permohonan serta pengesahan bukti
yang disampaikan para Pemohon pada hari Senin, tanggal 10 November 2025;
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan para
Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya secara formal
telah disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana ketentuan
dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu telah
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah (Permohonan hlm. 2-6), kedudukan
hukum para Pemohon (Permohonan hlm. 7-21), dan alasan permohonan
(Permohonan hlm. 21-41). Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal tersebut,
para Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas para Pemohon
(Permohonan hlm. 1). Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus
dipenuhi sesuai dengan PMK 7/2025, permohonan para Pemohon pun telah
memuat hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah untuk diputus dalam petitum
(Permohonan hlm. 41-42). Namun demikian, sekalipun telah disusun dan memuat
sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal
suatu permohonan tidak hanya mengenai persoalan sistematika an sich. Dalam hal
ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-masing
sistematika dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam
Sub-paragraf [3.3.2] di atas, Mahkamah akan menilai keterpenuhan substansi
syarat formal permohonan para Pemohon terutama berkenaan dengan uraian yang
dikemukakan dalam alasan-alasan permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3)
huruf b UU MK menyatakan,
41
“Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa:
a. ...
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
Selain itu, permohonan Pemohon harus pula memenuhi syarat formil
dalam Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 yang menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan permohonan (posita); dan
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
Setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan para
Pemohon, menurut Mahkamah, dalam menguraikan mengenai alasan-alasan
permohonan (Posita), telah ternyata para Pemohon tidak menguraikan secara jelas
pertentangan antara norma yang diuji konstitusionalitasnya dengan pasal dalam
UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Dalam hal ini,
Mahkamah tidak mendapatkan uraian dan argumentasi hukum yang jelas dan
memadai (komprehensif) ihwal pertentangan antara norma, in casu Pasal 51A ayat
(1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 60A ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5); Pasal 75A ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU 2/2025 terhadap Pasal
28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Padahal, uraian mengenai alasan pertentangan norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian yang terdapat dalam UUD NRI
Tahun 1945 dimaksud merupakan syarat mutlak dan fundamental yang menjadi
dasar dalam penilaian pengujian undang-undang di Mahkamah sebagaimana diatur
dalam UU MK dan PMK 7/2025. Adapun dalam permohonan para Pemohon, uraian
pertentangan dengan dasar pengujian lebih dikaitkan dengan anggapan kerugian
hak konstitusional para Pemohon yang lebih tepat berada pada bagian Kedudukan
Hukum para Pemohon [vide angka 7 dan angka 12 Permohonan, hlm. 28 dan 30].
Dengan tidak adanya penguraian ihwal pertentangan (kontestasi) antara norma
yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian pada bagian pokok
permohonan, Mahkamah tidak dapat mengetahui ada atau tidaknya pertentangan
norma yang dimohonkan pengujian dengan UUD NRI Tahun 1945.
42
[3.3.4]
Bahwa selain hal tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati
petitum permohonan para Pemohon angka 2 (dua) yang menyatakan sebagai
berikut:
2. Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal
51A ayat (4), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3),
Pasal 60A ayat (4), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (1), Pasal 75A ayat
(3), Pasal 75A ayat (4), dan Pasal 75A ayat (5) Undang-Undang Nomor 2
Tah
