PUU
Tahun 2025
19/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon: Syukur Destieli Gulo (Pemohon I), Christian Adrianus Sihite (Pemohon II), Devita Analisandra (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2025-10-30
UU Diuji: UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 2/2002, UU 10/2004, UU 12/2012
Majelis Hakim: Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 19/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1
Nama
:
Syukur Destieli Gulo, S.H.
Pekerjaan
:
Pelajar/ Mahasiswa
Alamat
:
Bukit Tinggi, RT/RW: 000/000, Kel/Desa: Bukit Tinggi,
Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat, Provinsi
Sumatera Utara
Sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon I
2
Nama
:
Christian Adrianus Sihite, S.H.
Pekerjaan
:
Pelajar/ Mahasiswa
Alamat
:
Parnapa,
RT/RW:
000/000,
Kel/Desa:
Parnapa,
Kecamatan: Onan Ganjang, Kabupaten Humbang
Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.
Sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon II
3
Nama
:
Devita Analisandra, S.H.
Pekerjaan
:
Pelajar/ Mahasiswa
Alamat
:
Kp. Bunut, 005/002, Desa: Pasir Jaya, Kecamatan:
Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
Sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon III
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai-------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
2
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 26 Februari 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 27 Februari 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 20/PUU/PAN.MK/AP3/02/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 6
Maret 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 11 April
2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
3
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi,
yang diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah
untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;”
Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU
No. 13 Tahun 2022), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Selanjutnya, dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), menyatakan: “Pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara
konstitusional
yang
menjadi
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi...”
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution
memiliki peran penting untuk menjaga tegaknya Konstitusi yang didalamnya
mengatur hak konstitusional, sekaligus Hak Asasi yang dimiliki oleh setiap
warga negara. Menurut L. A. Marpaung “...implementasi dari fungsi lembaga
pengawal
konstitusi,
maka
Mahkamah
Konstitusi
mengawal
dan
menegakan konstitusi agar dilaksanakan sebaik-baiknya, sekaligus
mencegah
terjadinya
pelanggaran
terhadap
konstitusi
dalam
penyelenggaraan negara dan dalam kehidupan bernegara.
Upaya mewujudkan fungsi tersebut dengan maksimal, Mahkamah telah
mengambil langkah-langkah yang lebih progresif yakni membuat putusan
yang di dalamnya merumuskan norma baru terkait objek perkara yang
4
dimohonkan. Menurut A.F. Sumadi, dkk., “Pintu masuk perumusan norma
baru dapat mengambil bentuk putusan konstitusional bersyarat maupun
putusan inkosntitusional bersyarat. Dengan kata lain, jika tafsir yang
ditentukan dalam putusan MK dipenuhi, maka suatu norma atau undang-
undang
tetap
konstitusional
sehingga
dipertahankan
legalitasnya,
sedangkan jika tafsir yang ditentukan dalam putusan MK tidak dipenuhi,
suatu norma hukum menjadi inkonstitusional sehingga harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Sedangkan menurut Mahfud MD, MK boleh saja membuat
putusan yang tidak ada panduannya di dalam hukum acara, bahkan secara
ekstrem bisa keluar dari undang-undang apabila undang-undang itu tidak
memberikan rasa keadilan.
3. Bahwa bukti-bukti putusan Mahkamah yang berisi perumusan norma baru,
hal mana dinyatakan oleh Pemohon pada poin 2 di atas, antara lain bisa
ditemukan dalam amar Putusan Nomor 147/PUU-VII/2009, Putusan Nomor
49/PUU-VIII/2010, Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022, dan Putusan Nomor
30/PUU-XVI/2018. Amar dalam putusan-putusan a quo berisi perumusan
norma baru terhadap objek uji materiil;
4. Bahwa berdasarkan uraian pada poin 2 dan poin 3 tersebut di atas, jelas
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk merumuskan norma baru terhadap
objek perkara, demi tegaknya konstitusi yang didalamnya mengatur hak
konstitusional, sekaligus hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara,
termasuk di dalamnya Pemohon;
5. Bahwa para Pemohon mengajukan uji materiil terhadap ketentuan Pasal 11
ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002, yang berbunyi: “(2) Usul pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan
Rakyat disertai dengan alasannya.” serta penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU
No. 2 Tahun 2002, yang berbunyi: “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan
Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden
dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang
bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia
pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan
5
hukum
tetap.
Apabila
Dewan
Perwakilan
Rakyat
menolak
usul
pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan
dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri
pada masa persidangan berikutnya.” terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan para Pemohon in
casu pengujian konstitusional Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan Pasal 11
ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia, terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.”
6
2. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak
konstitusional dan kepentingan yang sama untuk memperoleh pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagai wujud dari
nilai-nilai Indonesia sebagai negara hukum;
3. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUU-V/2007
(hlm. 56), tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya,
Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat
dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan
tidak lagi terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021, mengatur:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi;
4. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yaitu hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diatur dan
dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
7
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum.”
Dalam negara hukum seluruh unsur penyelenggara negara harus
menjunjung tinggi hukum dan konstitusi. Soepomo bahkan menyatakan:
“...bahwa Republik Indonesia dibentuk sebagai negara hukum. Artinya,
negara akan tunduk pada hukum. Peraturan-peraturan hukum berlaku pula
bagi segala badan atau alat-alat perlengkapan negara.”
Secara
doktriner,
negara
hukum
merupakan
sebuah
konsep
penyelenggaraan negara yang didasarkan atas aturan-aturan hukum yang
harmonis dan sinkron satu sama lain. Berdasarkan konsep ini, maka setiap
tindakan penyelenggara negara dan warga negara harus didasarkan dan
berkesesuaian dengan aturan hukum yang berlaku sebagai aturan main
(rule of the game) yang ditetapkan melalui mekanisme pembentukan
paraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam negara hukum, suatu
keharusan untuk memformulasikan norma hukum yang dibuat secara jelas,
konsisten, harmonis, sinkron dan mudah dipahami serta tidak membuka
ruang multitafsir dalam penyusunannya dan tidak menimbulkan ambigu
dalam implementasinya.
5. Bahwa dalam Pasal 1 angka 14 UU No. 2 Tahun 2002 menyebutkan “Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri
adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung
jawab penyelenggara fungsi kepolisian.” Dilanjutkan dalam Pasal 2 UU a
quo, “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di
bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Ketentuan a quo sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.” Berlandaskan pada
Pasal 1 angka 14 j.o Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tersebut, maka Kapolri
memiliki kekuasaan memimpin Polri guna tercapainya fungsi Polri dengan
baik dan sebagaimana mestinya.
8
Dalam negara hukum, setiap kekuasaan harus dibatasi sedemikian rupa
agar suatu kekuasaan dapat terkontrol, sehingga terhindar dari potensi
penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), termasuk kontrol terhadap
kekuasaan Kapolri. Sayangnya, Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan Pasal 11
ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 sama sekali tidak menjamin tercapainya
kontrol hukum terhadap kekuasaan Kapolri.
Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tersebut selengkapnya berbunyi:
“(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden
kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.”
Sementara penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tersebut
berbunyi: “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan
Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan
disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang
bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia
pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan
hukum
tetap.
Apabila
Dewan
Perwakilan
Rakyat
menolak
usul
pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan
dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri
pada masa persidangan berikutnya.”
6. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan
Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 setidak-tidaknya memiliiki 3 (tiga)
persoalan pokok yang mana persoalan dimaksud telah menimbulkan
kerugian hak konstitusional bagi para Pemohon, yaitu:
Pertama, masa jabatan Kapolri dalam Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan
Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tidak jelas. Pembatasan masa
jabatan merupakan salah satu cara kontrol hukum terhadap kekuasaan
(termasuk mengontrol kekuasaan Kapolri). Menurut penjelasan Pasal 11
ayat (2) UU a quo, berakhirnya masa jabatan Kapolri menjadi salah satu
alasan pemberhentian Kapolri dari jabatan, maka dapat dipastikan bahwa
UU No. 2 Tahun 2002 sesungguhnya menggunakan pembatasan masa
jabatan sebagai salah satu cara untuk melakukan kontrol hukum terhadap
kekuasaan Kapolri. Sayangnya, dengan tidak terdapat kejelasan mengenai
9
batas masa jabatan Kapolri, maka ketentuan a quo tidak dapat diterapkan
atau menimbulkan ambigu dalam pengimplementasiannya.
Kedua, ada kekosongan hukum perihal hak prerogatif Presiden untuk
memberhentikan Kapolri dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam
periode yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pada dasarnya, pengisian jabatan Kapolri merupakan hak prerogatif
Presiden sekalipun dengan persetujuan DPR, hal ini sebagaimana diatur
dalam Pasal 11 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 j.o Putusan No. 22/PUU-
XIII/2015. Berdasarkan hak prerogatif tersebut, maka semestinya Presiden
dapat menggunakan hak prerogatif yang sama untuk memberhentikan
Kapolri dalam hal kinerja Kapolri bersangkutan dinilai kurang baik, terlebih
Kapolri merupakan salah satu jabatan sangat strategis yang memiliki
implikasi besar terhadap pencapaian tujuan negara. Akan tetapi, bila
mengacu pada alasan-alasan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal
11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002, maka pemberhentian Kapolri oleh
Presiden dengan alasan sebagaimana dimaksud oleh para Pemohon
tersebut tidak dapat dilakukan.
Ketiga, penjelasan undang-undang tidak boleh mengandung norma hukum.
Penjelasan undang-undang berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk
Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh.
Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa,
kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai
dengan contoh. Penjelasan tidak boleh mengandung norma karena
penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh
tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang
dimaksud. Sedangkan memperhatikan penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No.
2 Tahun 2002, setidak-tidaknya ditemukan 3 (tiga) rumusan norma antara
lain:
1) Berisi perintah agar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan
Dewan Perwakilan Rakyat.
2) Berisi perintah agar usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh
Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan
10
Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri,
memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
3) Sebuah akibat hukum, apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul
pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan
dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian
Kapolri pada masa persidangan berikutnya.
Oleh karena penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 ternyata
merumuskan norma hukum, sehingga penjelasan pasal a quo menjadi
inkonstitusional. Penjelasan undang-undang yang mengandung norma
hukum tidak sesuai dengan teknik pembentukan peraturan perundang-
undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
beserta
perubahannya. Jelaslah hal tersebut merupakan bentuk ketidakpastian
hukum karena tidak patuh terhadap prinsip konsisten, koheren, harmonis,
sinkron dan berkorespondensi.
7. Bahwa persoalan norma hukum dalam Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan
Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002, hal mana dimaksud oleh para
Pemohon pada poin 5 dan poin 6 di atas, menimbulkan kerugian hak
konstitusional bagi para Pemohon. Tidak jelasnya masa jabatan Kapolri
dalam Pasal 11 ayat (2) j.o penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun
2002, hal tersebut merupakan bentuk ketidakpastian hukum. Hal
ketidakpastian hukum tersebut berimplikasi terhadap lemahnya kontrol
hukum terhadap kekuasaan yang dimiliki oleh Kapolri. Tanpa batas masa
jabatan yang jelas, seorang Kapolri dapat menjabat terus menerus hingga
memasuki usia pensiun.
Pembatasan kekuasaan Kapolri sebagai salah satu kontrol hukum untuk
menghindari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam tubuh
Polri. Sebagai pimpinan Kepolisian, kekuatan Polri jelas berada di bawah
kendali Kapolri, sementara fungsi Polri ialah berisi kepentingan masyarakat
termasuk di dalamnya kepentingan para Pemohon.
Oleh karena fungsi Polri menyangkut kepentingan masyarakat serta
pelaksanaan fungsi Polri tersebut berada di bawah pengaruh atau kendali
Kapolri, maka para Pemohon jelas berkepentingan untuk memastikan
11
bahwa kekuasaan yang dimiliki oleh Kapolri dapat terkontrol, termasuk
dalam hal ini melalui pembatasan masa jabatan Kapolri.
8. Bahwa dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 menyatakan “Fungsi kepolisian
adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.” Selanjutnya dalam
Pasal 8 UU a quo menyatakan:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang
dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada
Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena Polri berada di bawah Presiden serta secara tegas disebutkan
bahwa Polri menjalankan fungsi Pemerintahan, hal ini berarti Polri adalah
badan pemerintahan. Maka pimpinan Polri juga merupakan pimpinan dari
suatu badan pemerintahan yang bertanggung jawab kepada pemerintah,
dan pemerintahan yang dimaksud ialah kekuasaan eksekutif.
Selanjutnya, sehubungan dengan pengangkatan dan pemberhentian
Kapolri merupakan hak prerogatif presiden meskipun dengan persetujuan
DPR. Menurut Pasal 11 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 yang berbunyi
“Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.” Hak prerogatif tersebut kemudian dikuatkan
dengan Putusan No. 22/PUU-XIII/2015, pada putusan a quo Mahkamah
pada intinya berpendapat mengenai pengangkatan Kapolri merupakan hak
prerogatif Presiden meskipun dengan persetujuan DPR. Kapolri merupakan
jabatan strategis setingkat menteri (kabinet) yang bertugas membantu
Presiden untuk menjalankan pemerintahan, khususnya melaksanakan
fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka seharusnya masa jabatan
Kapolri adalah sesuai dengan periode (masa jabatan) Presiden.
9. Bahwa Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., diangkat oleh Presiden Joko
Widodo (2019-2024) berdasarkan Keppres No. 5/Polri Tahun 2021, dan
telah menjabat sejak tanggal 27 Januari 2021 berdasarkan Keppres No.
5/Polri Tahun 2021. Kemudian, jabatan Presiden Joko Widodo telah
12
berakhir pada tanggal 20 Oktober 2024 dan pada tanggal yang sama
Presiden Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden periode 2024-2029.
Dengan telah berakhirnya masa pemerintahan presiden Joko Widodo
disertai dengan berakhirnya kabinet Indonesia maju, maka jabatan Kapolri
Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., semestinya juga telah berakhir.
10. Bahwa sejak menjabat sebagai Presiden, Prabowo Subianto tidak pernah
mengangkat Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., sebagai Kapolri yang baru,
sehingga Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak memiliki landasan hukum,
meskipun secara de facto yang bersangkutan menjalankan tugas dan
tanggung jawab seolah-olah sebagai seorang Kapolri yang sah.
Persoalan jabatan Kapolri dimaksud, hal tersebut berdampak pada kerugian
hak konstitusional para Pemohon secara spesifik dan aktual yaitu para
Pemohon tidak memperoleh kepastian hukum atas terselenggaranya fungsi
Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, karena
dengan tidak sahnya jabatan Kapolri, maka Kapolri tidak dapat memimpin
secara sah fungsi Polri dimaksud, sehingga fungsi Polri tidaklah dapat
dirasakan oleh para Pemohon sebagaimana mestinya. Persoalan dimaksud
juga berdampak pada seluruh kebijakan, tindakan-tindakan atau keputusan-
keputusan yang dilakukan oleh Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., sejak
tanggal 20 Oktober 2024 – sekarang, berkenaan dengan penyelenggaraan
fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarkat serta tugas
penegakan hukum secara hukum harus dianggap tidak sah.
11. Bahwa persoalan norma hukum dalam Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan
Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 berikutnya yaitu mengenai hak
prerogatif Presiden untuk memberhentikan Kapolri dalam masa jabatan
Kapolri bersangkutan. Menurut para Pemohon, bila mengacu pada
ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 j.o Putusan Nomor
22/PUU-XIII/2015, maka semestinya Presiden dapat memberhentikan
seorang Kapolri dalam masa jabatan Kapolri bersangkutan, meskipun
dengan persetujuan DPR.
Meskipun persoalan tersebut menyangkut hak prerogatif Presiden, akan
tetapi hal penggunaan hak prerogatif tersebut sangat berkorelasi dengan
hak dan kepentingan para Pemohon, yaitu dalam hal seorang Kapolri dinilai
tidak mampu memimpin pelaksanaan fungsi Polri sebagaimana mestinya,
13
maka Preiden harus memihak pada kepentingan masayarakat dengan cara
memilih calon Kapolri yang lebih berkompeten, sehingga fungsi Polri
sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, serta penegakan
hukum dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Menurut para Pemohon, Polri yang saat ini dipimpin oleh Kapolri Drs. Listyo
Sigit Prabowo, M.Si., tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pelindung,
pengayom dan pelayan masyarakat. Hal ini ditandai dengan sejumlah
peristiwa kekerasan melibatkan anggota kepolisian yang sangat menciderai
rasa keadilan masyarakat termasuk di dalamnya para Pemohon. Dalam
situasi tersebut, sebagai wujud partisipasi dan bentuk kepedulian terhadap
kebijakan Pemerintah, para Pemohon berkeinginan untuk menyurati
Presiden Republik Indonesia agar menggunakan hak prerogatifnya dan
segera melakukan pergantian pejabat Kapolri, dengan harapan agar Kapolri
yang baru diangkat nantinya akan memperbaiki dan mengembalikan
marwah Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat serta
fungsi penegakan hukum.
Akan tetapi para Pemohon mengetahui bahwa paratisipasi masyarakat
sebagaimana dimaksud oleh para Pemohon tersebut tidak dapat
diwujudkan karena ada kekosongan hukum mengenai hak prerogatif
Presiden untuk memberhentikan Kapolri dalam masa jabatan Kapolri
bersangkutan. Padahal menurut Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan Pasal 11
ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 j.o Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015,
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri ialah hak prerogatif Presiden.
Sehingga para Pemohon berpotensi mengalami kerugian hak Konstitusional
untuk mewujudkan partisipasi dalam rangka memberikan masukan kepada
Presiden untuk melakukan pergantian pejabat Kapolri.
12. Bahwa persoalan berikutnya mengenai penjelasan undang-undang tidak
boleh mengandung norma hukum, namun penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU
No. 2 Tahun 2002 ternyata justru mengandung norma hukum, sehingga
penjelasan pasal a quo menjadi inkonstitusional. Akan tetapi, tidaklah
mungkin para Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan penjelasan
pasal a quo begitu saja karena akan menimbulkan kekosongan hukum
khususnya berkaitan dengan alasan-alasan hukum yang sah perihal
pemberhentian Kapolri. Demikian pula para Pemohon tidaklah mungkin
14
meminta agar Mahkamah merumuskan norma baru pada penjelasan pasal
a quo, oleh karena penjelasan undang-undang tidaklah boleh merumuskan
norma hukum. Menurut para Pemohon, penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU
No. 2 Tahun 2002 tersebut semestinya dirumuskan dalam batang tubuh,
tepatnya pada Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002;
13. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka persoalan dalam Pasal
11 ayat (2) dan penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 telah
berdampak pada kerugian hak konstitusional para Pemohon sebagaimana
diatur dan dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Kerugian hak konstitusional para Pemohon tersebut baik yang bersifat
spesifik aktual dan potensial tidak lagi atau tidak akan terjadi, bila
Mahkamah mengabulkan sesuai dengan petitum permohonan ini.
III. ALASAN PERMOHONAN
DALAM PROVISI
Pemeriksaan Permohonan Pemohon harus menjadi prioritas dalam
pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi.
1. Bahwa permohonan para Pemohon mengenai uji materiil Pasal 11 ayat (2)
dan penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002, sehubungan
dengan persoalan norma dalam pasal dan penjelasan pasal a quo telah
menimbulkan kerugian hak konstitusional para Pemohon yang bersifat
spesifik aktual yaitu tidak ada kepastian hukum mengenai hak untuk
memperoleh perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dari Polri, karena
menurut para Pemohon, Kapolri yang saat ini dijabat oleh Listyo Sigit
Prabowo adalah tidak sah secara hukum;
2. Bahwa agar kerugian konstitusional para Pemohon tersebut segera
berhenti, mohon kepada yang mulia majelelis hakim Mahkamah Konstitusi
agar menyatakan pemeriksaan permohonan para Pemohon menjadi
prioritas dalam pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi.
DALAM POKOK PERKARA
Fakta Yuridis Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
1. Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, disahkan dan diundangkan padaa tanggal 8 Januari
2002;
15
2. Bahwa, selanjutnya pada tahun 2004, terdapat suatu fakta hukum baru
sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Mahkamah pada Putusan MK
No. 005/PUU-III/2005 yang menyatakan:
“Menimbang bahwa sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam
praktik pembentukan perundang-undangan, yang juga diakui mengikat
secara hukum, penjelasan berfungsi untuk menjelaskan substansi
norma yang terdapat dalam pasal dan tidak menambahkan norma baru,
apalagi memuat substansi yang sama sekali bertentangan dengan
norma yang dijelaskan. Lagi pula kebiasaan ini ternyata telah pula
dituangkan dengan jelas dalam Lampiran [vide Pasal 44 ayat (2)] UU
Nomor 10 Tahun 2004 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang antara lain menentukan:
1. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan
perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh.
Oleh karena itu penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran lebih
lanjut norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian
penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma batang tubuh,
tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan norma yang
dijelaskan;
2. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
membuat peraturan lebih lanjut. Oleh karena itu hindari membuat
rumusan norma di bagian penjelasan.
3. Dalam penjelasan dihindari rumusan yang isinya memuat
perubahan terselubung terhadap ketentuan perundang-undangan
yang bersangkutan;” [Vide: Putusan MK No. 005/PUU-III/2005,
hlm. 37].
Selanjutnya, dalam penjelasan umum UU No. 12 Tahun 2012 Tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah dibuah
melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, dan diubah keuda kalinya
melalui UU No. 13 Tahun 2022. Dalam penjelasan UU a quo menerangkan
bahwa:
176. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk
Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang
tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap
kata, frasa, kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma
yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan tidak boleh
mengandung norma karena penjelasan sebagai sarana untuk
memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan
terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.”
177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan
rumusan yang berisi norma.
178. Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isi nya memuat
perubahan terselubung terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan.
16
3. Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 yang berbunyi “Usul
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada
Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.” dan penjelasan
pasal a quo sepanjang kalimat “Usul pemberhentian Kapolri disampaikan
oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan
Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri,
memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat
menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali
usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan
pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.”
Faktanya, penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tersebut justru
merumuskan norma baru, serta telah menimbulkan ketidakjelasan dari
norma dalam Pasal 11 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2002.
4. Bahwa permohonan ini diajukan agar rumusan Pasal 11 ayat (2) dan
penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2001 disesuaikan dengan
Putusan MK No. 005/PUU-III/2005, serta disesuaikan dengan UU No. 12
Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan,
sebagaimana telah dibuah melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019,
dan diubah keuda kalinya melalui UU No. 13 Tahun 2022.
Pertentangan Dengan Batu Uji
Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dan dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum.”
Tentang negara hukum, menurut Wirjono Projodikoro, penggabungan
kata-kata “Negara” dan “Hukum” yaitu istilah negara hukum yang berarti
suatu negara yang di wilayahnya: 1) semua alat-alat perlengkapan dari
17
negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari Pemerintah dalam tindak
tanduknya baik terhadap para warga negara maupun dalam saling
berhubungan masing-masing tidak boleh sewenang-wenang, melainkan
harus memerhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku. 2) semua
orang-orang penduduk dalam berhubungan kemasyarakatan harus tunduk
pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.” Sementara Soepomo
menyatakan: “...bahwa Republik Indonesia dibentuk sebagai negara hukum.
Artinya, negara akan tunduk pada hukum. Peraturan-peraturan hukum
berlaku pula bagi segala badan atau alat-alat perlengkapan negara.”
Adapun negara hukum itu, Julius Stahl menyebutkan empat unsur dari
negara hukum yaitu:
1)
Adanya pengakuan hak asasi manusia;
2)
Adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut;
3)
Pemerintahan berdasar peraturan-peraturan (wetmatigheid van
bestuur);
4)
Adanya peradilan tata usaha negara.
Sementara menurut Sri Soemantri, suatu negara hukum harus memenuhi
beberapa unsur antara lain:
1) Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus
berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
2) Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
3) Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
4) Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.
Maka, suatu negara hukum ialah negara yang alat-alat perlengkapannya,
dalam tindak tanduknya memperhatikan peraturan perundang-undangan,
pemerintahan yang berdasar peraturan perundang-undangan, negara
memberi pengakuan terhadap hak asasi manusia, serta terdapat
pengawasan dari badan peradilan.
2. Bahwa, keharusan agar negara dan alat-alat perlengkapannya dalam
menyelenggarakan negara harus tunduk dan taat pada peraturan
perundang-undangan, tujuannya ialah agar hak-hak asasi dan hak
konstitusional warga negara termasuk didalamnya para Pemohon tetap
terjamin, terlindungi, dan mendapatkan kepastian hukum.
18
Tentang kepastian hukum, Satjipto Raharjo menyatakan, “kepastian
hukum merupakan produk hukum atau lebih khusus lagi peraturan
perundang-undangan. Oleh sebab itu, begitu datang hukum, maka
datanglah kepastian.
Keberadaan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tidaklah dapat dipisahkan dari
rumusan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berisi jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum kepada setiap warga negara termasuk di dalamnya
para Pemohon. Tentang korelasi ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 tersebut, Mahkamah dalam pertimbangan hukum dalam
Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024, menyatakan:
“[3.11.1] Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan
dengan tegas Indonesia adalah negara hukum. Secara doktriner,
negara hukum merupakan sebuah konsep penyelenggaraan negara
yang didasarkan atas aturan-aturan hukum yang harmonis dan sinkron
satu sama lain. Berdasarkan konsep ini, maka setiap tindakan
penyelenggara negara dan warga negara harus didasarkan dan
berkesesuaian dengan aturan hukum yang berlaku sebagai aturan
main (rule of the game) yang ditetapkan melalui mekanisme
pembentukan paraturan perundang-undangan yang berlaku. Rule of
the game ini bertujuan untuk menjadi pedoman dan membatasi setiap
warga masyarakat, termasuk aparatur dan pejabat negara dalam
bersikap tindak tertentu. Dalam perspektif paham konstitusi
(constitutionalism), aturan main yang ditetapkan harus memberikan
jaminan atas kepastian hukum yang adil, jaminan mana merupakan
salah satu hak dasar yang harus diberikan oleh negara kepada
rakyatnya. Dalam UUD NRI Tahun 1945, jaminan atas kepastian
hukum ini diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Melalui prinsip kepastian hukum yang adil, negara dapat menjamin
perlindungan hak, kebebasan, dan keadilan bagi setiap warga negara,
menciptakan ketertiban sosial, serta menjaga legitimasi dan
kepercayaan publik terhadap pemerintahan.”
“[3.11.2] Bahwa konsep penyelenggaraan negara yang didasarkan
atas hukum dan jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana
termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 menempatkan aturan hukum tertulis (perundang-
undangan) sebagai salah satu hal yang pokok. Pandangan demikian
sejalan dengan pendapat Satjipto Raharjo yang menyatakan,
“kepastian hukum merupakan produk hukum atau lebih khusus lagi
peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, begitu datang hukum,
maka datanglah kepastian.” Meskipun undang-undang yang baik tidak
cukup hanya memberikan kepastian hukum, namun juga harus
memberikan keadilan dan kemanfaatan kepada seluruh warga
masyarakat. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik membutuhkan keterlibatan dan partisipasi berbagai pihak
dan harus dengan mengacu pada prinsip keadilan, kepastian, dan
kemanfaatan agar produk hukum yang dihasilkan berperan secara
19
baik dan efektif dalam menciptakan tatanan hukum yang berkeadilan,
tidak diskriminatif dan melindungi hak-hak masyarakat dalam suatu
negara hukum. Oleh karena itu, merupakan suatu keharusan untuk
memformulasikan norma hukum yang dibuat secara jelas, konsisten,
harmonis, sinkron dan mudah dipahami serta tidak membuka ruang
multitafsir dalam penyusunannya dan tidak menimbulkan ambigu
dalam implementasinya. Keharusan tersebut sekaligus menjadi prinsip
pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik, yang jika
diringkas menjadi prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan
berkorespondensi antara aturan hukum yang dibuat dengan aturan
yang secara hierarki berada di atasnya, antara aturan yang dibuat
dengan peraturan perundang-undangan lainnya dalam satu hierarki
maupun antara aturan hukum yang satu dengan aturan hukum yang
secara hierarki ada di bawahnya. Hal ini berarti secara a contrario,
sebuah norma dalam peraturan perundang-undangan yang tidak
memenuhi prinsip tersebut adalah bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Prinsip seperti
disebutkan di atas menjadi pedoman bagi Mahkamah untuk menilai
konstitusionalitas pembentukan dan substansi norma dalam undang-
undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya kepada
Mahkamah.”
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada Putusan Nomor 136/PUU-
XXII/2024, negara hukum merupakan konsep penyelenggaraan negara
yang didasarkan atas aturan-aturan hukum yang harmonis dan sinkron satu
sama lain. Aturan-aturan hukum tersebut berlaku sebagai aturan main (rule
of the game) yang ditetapkan lewat pembentukan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Ditegaskan juga bahwa dalam perspektif paham
konstitusi
(constitutionalism),
aturan main yang ditetapkan harus
memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil, jaminan mana
merupakan salah satu hak dasar yang harus diberikan oleh negara kepada
rakyatnya. Melalui prinsip kepastian hukum yang adil, negara dapat
menjamin perlindungan hak, kebebasan, dan keadilan bagi setiap warga
negara, menciptakan ketertiban sosial, serta menjaga legitimasi dan
kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Oleh karena itu, merupakan suatu keharusan untuk memformulasikan
norma hukum yang dibuat secara jelas, konsisten, harmonis, sinkron dan
mudah
dipahami
serta
tidak
membuka
ruang
multitafsir
dalam
penyusunannya dan tidak menimbulkan ambigu dalam implementasinya.
Keharusan tersebut sekaligus menjadi prinsip pembuatan peraturan
perundang-undangan yang baik, yang jika diringkas menjadi prinsip
konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi antara aturan
20
hukum yang dibuat dengan aturan yang secara hierarki berada di atasnya,
antara aturan yang dibuat dengan peraturan perundang-undangan lainnya
dalam satu hierarki maupun antara aturan hukum yang satu dengan aturan
hukum yang secara hierarki ada di bawahnya.
4. Bahwa
prinsip
konsisten,
koheren,
harmonis,
sinkron,
dan
berkorespondensi juga berlaku diantara batang tubuh dan penjelasan
batang tubuh suatu undang-undang, sebagaimana penjelasan undang-
undang merupakan bagian tidak terpisahkan dari batang tubuh undang-
undang. Terlebih penjelasan ketentuan dari batang tubuh undang-undang
berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk undang-undang, oleh karenanya
tafsir tersebut harus jelas dan tidak boleh memuat penjelasan yang justru
menibmulkan ambigu pada pengimplementasian norma batang tubuh
undang-undang.
Mengenai fungsi penjelasan undang-undang, dalam pertimbangan
Mahkamah pada Putusan No. 005/PUU-III/2005 yang menyatakan:
1. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan
perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh.
Oleh karena itu penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran lebih
lanjut norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian
penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma batang tubuh,
tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan norma yang
dijelaskan;
2. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
membuat peraturan lebih lanjut. Oleh karena itu hindari membuat
rumusan norma di bagian penjelasan.
3. Dalam penjelasan dihindari rumusan yang isinya memuat
perubahan terselubung terhadap ketentuan perundang-undangan
yang bersangkutan;” [Vide: Putusan No. 005/PUU-III/2005, hlm.
37].
Masih dalam pertimbangan Putusan No. 005/PUU-III/2005, Mahkamah
menyatakan:
“Menimbang bahwa terjadinya pertentangan antara substansi pasal dari
suatu
undang-undang
dan
penjelasanya
yang
nyata-nyata
mengandung inskonsistensi yang melahirkan interpretasi ganda, dan
menyebabkan keragu-raguan dalam pelaksanaanya. Adanya keragu-
raguan dalam implementasi suatu undang-undang akan memunculkan
ketidakpastian hukum dalam praktik. Keadaan demikian dapat
menimbulkan pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Ketidakpastian hukum demikian tidak sesuai dengan semangat untuk
21
menegakkan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan
oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa
Indonesia adalah negara hukum dimana kepastian hukum merupakan
prasyarat yang tak dapat ditiadakan;” [Vide: Putusan No. 005/PUU-
III/2005, hlm. 38].
Selanjutnya, dalam penjelasan umum UU No. 12 Tahun 2012 Tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah dibuah
melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, dan diubah kedua kalinya
melalui UU No. 13 Tahun 2022. Dalam penjelasan UU a quo menerangkan
bahwa:
176. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan
Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh.
Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata,
frasa, kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang
dapat
disertai
dengan
contoh.
Penjelasan
tidak
boleh
mengandung norma karena penjelasan sebagai sarana untuk
memperjelas
norma
dalam
batang
tubuh
tidak
boleh
mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang
dimaksud.
177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan
rumusan yang berisi norma.
178. Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isisnya memuat
perubahan terselubung terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Selanjutnya, dalam Putusan No. 3/PUU-XIII/2015, Mahkamah menyatakan
bahwa:
“[3.13] Menimbang bahwa terhadap pertanyaan apakah Penjelasan
Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU LLAJ merupakan sebuah norma
hukum, Mahkamah berpendapat bahwa pada dasarnya norma hukum
adalah sebuah rumusan yang berisi penilaian atau sikap yang harus
dilakukan atau tidak dilakukan, dilarang atau tidak dilarang, yang
tindakan demikian memiliki konsekuensi hukum. Dengan kata lain,
suatu rumusan disebut norma hukum ketika rumusan tersebut berisi
perintah, larangan, perkenan, menguasakan, dan/atau menyimpangkan
ketentuan tertentu, yang pemenuhannya dipaksakan oleh suatu sanski
hukum tertentu.” [Vide: Putusan No. 3/PUU-XIII/2015, hlm. 88].
5. Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 dan penjelasan Pasal 11
ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002, yang berbunyi:
Pasal 11 ayat (2): “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan
oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan
alasannya.”
22
Penjelasan Pasal 11 ayat (2): “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan
Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden
dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang
bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia
pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan
hukum
tetap.
Apabila
Dewan
Perwakilan
Rakyat
menolak
usul
pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan
dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri
pada masa persidangan berikutnya.”
Rumusan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa usul
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada
Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya. Akan tetapi alasan
pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan a quo tidak
diatur lebih lanjut, atau setidak-tidaknya tidak dirumuskan secara jelas
dalam batang tubuh UU No. 11 Tahun 2002.
6. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan
penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 setidak-tidaknya
memiliiki 3 (tiga) persoalan pokok yang mana persoalan dimaksud telah
menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi para Pemohon, yaitu:
Pertama, masa jabatan Kapolri dalam Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan
Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tidak jelas. Negara hukum
menghendaki adanya pembatasan kekuasaan sebagai salah satu
mekanisme
kontrol
hukum
terhadap
kekuasaan.
Menurut
Jimly
Asshiddiqie, salah satu ciri negara hukum, yang dalam bahasa Inggris
disebut legal state atau state based on the rule of law, dalam bahasa
Belanda dan Jerman disebut rechtsstaat, adalah adanya ciri pembatasan
kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Meskipun kedua
istilah rechtsstaat dan rule of law itu memiliki latar belakang sejarah dan
pengertian yang berbeda, tetapi sama-sama mengandung ide pembatasan
kekuasaan. Pembatasan itu dilakukan dengan hukum yang kemudian
menjadi ide dasar paham konstitusionalisme modern.
23
Menurut Sri Soemantri, pembatasan kekuasaan yang tercantum dalam
konstitusi dalam suatu negara pada umumnya menyangkut dua hal, yaitu
pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan isinya dan pembatasan
kekuasaan yang berkaitan dengan waktu. Pembatasan kekuasaan yang
berkaitan dengan isinya merupakan pembatasan kekuasaan yang
berkenaan dengan tugas, wewenang serta berbagai macam hak yang
diberikan kepada pemangku jabatan tertentu. Sedangkan pembatasan
berkaitan dengan waktu adalah menyangkut berapa lama waktu serta
berapa kali seorang pejabat dapat dipilih kembali dalam jabatan
tersebut. Pembatasan kekuasaan oleh konstitusi diperlukan karena dalam
setiap negara akan terdapat pusat-pusat kekuasaan, baik dalam supra
struktur politik maupun infra struktur politik. Pusat-pusat kekuasaan tersebut
jelas mempunyai kekuasaan. Kekuasaan itu, bagaimana pun kecilnya
cenderung disalahgunakan. Semakin kuat kekuasaan semakin kuat pula
kecenderungan penyalahgunaannya.
Ternyata, pembatasan masa jabatan sebagai salah satu mekanisme kontrol
terhadap kekuasaan telah dikenal dalam praktik hukum ketatanegaraan
Indonesia, antara lain:
a. Pasal 7 UUD 1945: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan
selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
b. Pasal 34 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi j.o Putusan No. 112/PUU-XX/2022: “Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.”
c. Pasal 22 ayat (1) huruf d UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan
atas UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia:
“Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena: d. Berakhirnya
masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode
bersama-sama masa jabatan anggota kabinet;”
Sementara itu, dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002,
terdapat frasa “...masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah
berakhir, ...” adanya frasa tersebut merupakan bukti nyata bahwa UU a quo
menggunakan pembatasan masa jabatan Kapolri sebagai salah satu
24
mekanisme kontrol hukum terhadap kekuasaan Kapolri. Mahkamah dalam
Putusan No. 49/PUU-VIII/2010 (hlm. 127), menyatakan:
“• Frasa “berakhir masa jabatannya” selalu dikaitkan dengan saat atau
waktu tertentu yang biasanya telah ditentukan sebelumnya dalam
suatu peraturan yang dibentuk untuk pelaksanaan dari jabatan
tersebut, sehingga masa jabatan dari pemegang jabatan seharusnya
diatur secara tegas untuk menghindarkan adanya pelampauan
kewenangan;”
Akan tetapi frasa “masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah
berakhir” sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU
No. 2 Tahun 2002 tersebut tidak jelas, multi tafsir dan menimbulkan ambigu
dalam pengimplementasiannya. Dengan tidak terdapatnya ketentuan yang
jelas mengenai kapankah jabatan seorang Kapolri berakhir, maka seorang
Kapolri berpotensi menjabat terus-menerus tanpa batas hingga memasuki
usia pensiun. Pun bila memperhatikan alasan sah lainnya antara lain karena
permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi
pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Alasan-alasan
tersebut tetap membuka potensi seorang Kapolri menjabat hingga
memasuki usia pensiun. Padahal, masa jabatan berarti waktu tertentu
dalam jabatan tertentu yang harus jelas kapankah dimulainya dan kapankah
berakhirnya.
Bila dihubungkan pada jabatan Kapolri saat ini yang dijabat oleh Drs. Listyo
Sigit Prabowo, M.Si., diketahui Kapolri bersangkutan lahir pada tanggal 5
Mei 1969 (berusia 56 tahun kurang 2 (dua) bulan), diangkat sebagai Kapolri
dan menjabat sejak tanggal 27 Januari 2021 berdasarkan Keppres No.
5/Polri Tahun 2021. Mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU No. 2
Tahun 2002, mengatur: “Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota
yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas
kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.”
Berdasarkan ketentuan a quo, maka Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.,
masih dapat menjabat Kapolri selama 2 (dua) tahun lagi sebelum pensiun
(Mei 2027). Artinya Listyo Sigit Prabowo dapat menjabat Kapolri selama 6
(enam) tahun. Masa jabatan tersebut bahkan melampauhi masa jabatan
Presiden dan Wakil Presiden yang hanya menjabat selama 5 (lima)
tahun dalam satu periode pemerintahan.
25
Perihal masa jabatan Kapolri tentunya sangat ditentukan oleh kedudukan
Kapolri berdasarkan hukum. Dalam Pasal 1 angka 14 UU No. 2 Tahun 2002
disebutkan bahwa “Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.”
Sementara berdasarkan Pasal 1 UU a quo menyatakan “Fungsi kepolisian
adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.” Selanjutnya dalam
Pasal 8 UU a quo menyatakan:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam
pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena Polri berada di bawah Presiden serta secara tegas disebutkan
bahwa Polri menjalankan fungsi Pemerintahan, hal ini berarti Polri adalah
badan pemerintahan. Maka pimpinan Polri juga merupakan pimpinan dari
suatu badan pemerintahan yang bertanggung jawab kepada pemerintah,
dan pemerintahan yang dimaksud ialah kekuasaan eksekutif.
Berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan
hak prerogatif Presiden meskipun dengan persetujuan DPR, hal ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002, “Kapolri diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.” Ketentuan a quo sejalan dengan pertimbangan Mahkamah dalam
Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015, menyatakan:
[3.17]
Menimbang
bahwa
menurut
Mahkamah,
salah
satu
kewenangan konstitusional Presiden adalah mengangkat menteri-
menteri Negara [vide Pasal 17 ayat (2) UUD 1945]. Selain dari
kewenangan konstitusional tersebut, Presiden juga memiliki hak
prerogatif untuk mengangkat jabatan-jabatan lain yang sangat
strategis yang memiliki implikasi besar terhadap pencapaian tujuan
negara. Bahwa hal lain yang juga harus dipertimbangkan dalam hal
pengangkatan pejabat negara yang memiliki peran strategis adalah
bahwa harus juga dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh aspek
akuntabilitas
yang
dapat
dilakukan
dengan
cara
meminta
pertimbangan dan/atau persetujuan dari DPR. Menurut Mahkamah,
adanya permintaan persetujuan oleh Presiden kepada DPR dalam hal
pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI sebagaimana diatur dalam
UU 2/2002, UU 3/2002 dan UU 34/2004 bukan suatu penyimpangan
26
dari
sistem
pemerintahan
presidensial,
hal
tersebut
justru
menggambarkan telah berjalannya mekanisme checks and abalnces
sebagaimana tersirat dalam UUD 1945. Selain itu, menurut
Mahkamah, proses pemilihan pejabat publik bertujuan untuk
melindungi hak dan kepentingan publik yang dapat dicapai melalui
prosedur pemilihan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Adanya permintaan persetujuan tersebut adalah dalam rangka
menciptakan dan menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik
(good governance), sehingga dapat terpilih sosok pejabat yang betul-
betul
memiliki
integritas,
kapabilitas,
dan
leadership,
serta
akseptabilitas dalam rangka membantu Presiden untuk menjalankan
Pemerintahan;” [vide Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015, hlm. 73-
74].
Berdasarkan 1 angka 14, Pasal 2, Pasal 8 dan Pasal 11 ayat (1) UU No. 2
Tahun 2002 j.o Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015, maka dapat diperoleh
kesimpulan:
1) Kapolri merupakan pimpinan dari suatu badan pemerintahan yang
bertanggung jawab kepada pemerintah, dan pemerintahan yang
dimaksud ialah kekuasaan eksekutif.
2) Kapolri
merupakan
pembantu
Presiden
untuk
menjalankan
Pemerintahan, khususnya menyangkut fungsi pemerintahan negara di
bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
hukum,
perlindungan,
pengayoman,
dan
pelayanan
kepada
masyarakat.
3) Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif
presiden meskipun dengan persetujuan DPR.
Berdasarkan hal tersebut, kedudukan Kapolri setara atau setingkat dengan
menteri-menteri negara yang pengangkatan dan pemberhentiannya
dilakukan oleh Presiden (vide Pasal 17 UUD 1945). Sehingga, berdasarkan
uraian tersebut di atas, maka seharusnya masa jabatan Kapolri adalah
sesuai dengan periode (masa jabatan) Presiden, sebagaimana masa
periode jabatan menteri atau kabinet. Hal ini juga berarti, Presiden
harus mengajukan calon Kapolri yang baru kepada DPR untuk
menggantikan Kapolri yang jabatannya berakhir bersamaan dengan
berakhirnya masa jabatan Presiden bersangkutan.
Namun faktanya, batas masa jabatan Kapolri tersebut seolah-olah tidak
berlaku pada Kapolri saat ini yang dijabat oleh Drs. Listyo Sigit Prabowo,
M.Si., yang diangkat sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (2019-
27
2024) berdasarkan Keppres No. 5/Polri Tahun 2021, dan telah menjabat
sejak tanggal 27 Januari 2021. Padahal, dengan telah berakhirnya masa
pemerintahan presiden Joko Widodo disertai dengan berakhirnya
kabinet Indonesia maju, maka jabatan Kapolri Drs. Listyo Sigit
Prabowo, M.Si., semestinya juga telah berakhir.
Sejak Presiden Prabowo Subianto menjabat Presiden periode 2024-2029
sejak tanggal 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto tidak pernah
mengeluarkan Keppres yang mengangkat kembali Drs. Listyo Sigit
Prabowo, M.Si., dalam jabatan Kapolri yang baru sehingga Drs. Listyo
Sigit Prabowo, M.Si., tidak memiliki landasan hukum, meskipun secara de
facto yang bersangkutan menjalankan tugas dan tanggung jawab seolah-
olah sebagai seorang Kapolri yang sah.
Persoalan jabatan Kapolri dimaksud, hal tersebut berdampak pada kerugian
hak konstitusional para Pemohon secara spesifik dan aktual yaitu para
Pemohon tidak memperoleh kepastian hukum atas terselenggaranya fungsi
Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, karena
dengan tidak sahnya jabatan Kapolri, maka Kapolri tidak dapat memimpin
secara sah fungsi Polri dimaksud, sehingga fungsi Polri tidaklah dapat
dirasakan oleh para Pemohon sebagaimana mestinya. Persoalan
dimaksud juga berdampak pada seluruh kebijakan, tindakan-tindakan atau
keputusan-keputusan yang dilakukan oleh Drs. Listyo Sigit Prabowo,
M.Si., sejak tanggal 20 Oktober 2024 – sekarang, berkenaan dengan
penyelenggaraan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan
masyarkat serta tugas penegakan hukum secara hukum harus dianggap
tidak sah.
Kedua, ada kekosongan hukum perihal hak prerogatif Presiden untuk
memberhentikan Kapolri dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam
periode yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat. Mahkamah dalam Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015, menyatakan:
“[3.15]
Menimbang
bahwa
secara
teoretis,
hak
prerogatif
diterjemahkan sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh lembaaga
tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat
diganggu gugat oleh lembaga negara yang lain. Dalam sistem
pemerintahan negara-negara pada saat ini, hak tersebut dimiliki oleh
kepada negara baik Raja, Presiden, atau kepala pemerinahan dalam
bidang-bidang tertentu yang dinyatakan dalam konstitusi sehingga
28
menjadi kewenangan konstitusional. Hak ini juga dipadankan dengan
kewenangan penuh yang diberikan oleh konstitusi kepada lembaga
eksekutif dalam ruang lingkup kekuasaan pemerintahannya terutama
bagi sistem yang menganut pembagian atau pemisahan kekuasaan
negara;” [vide Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015, hlm. 72].
Pada dasarnya, sebagaimana tersirat dalam ketentuan Pasal 1 angka 14,
Pasal 2, Pasal 8 dan Pasal 11 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 j.o Putusan
Nomor 22/PUU-XIII/2015 bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
merupakan hak prerogatif presiden meskipun dengan persetujuan DPR. Hal
persetujuan DPR dimaksudkan agar terselenggaranya fungsi pengawasan
check and balances. Hal senada juga disampaikan oleh Mahfud MD, agar
penggunaan hak prerogatif presiden dalam pembentukan lembaga-
lembaga pemerintahan dan pengangkatan pejabat negara tertentu oleh
Presiden untuk masa mendatang sebaiknya dimintakan konfirmasi kepada
DPR. Hal ini dimaksudkan agar hak prerogatif tidak dimanfaatkan untuk
menggalang dukungan politik atau menyingkirkan lawan politik bahkan
membangun mitra kolusi dalam berbagai hal.
Dengan demikian, hal penggunaan hak prerogatif oleh Presiden dalam hal
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dengan persetujuan DPR sama
sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak prerogatif Presiden,
sehingga semestinya Presiden dapat memberhentikan Kapolri dalam masa
jabatan Kapolri bersangkutan bila dinilai tidak mampu menjalankan tugas
dan tanggung jawab Kapolri sebagaimana mestinya.
Hak prerogatif Presiden dalam hal pemberhentian Kapolri dalam masa
jabatan Kapolri bersangkutan sangat berkorelasi dengan hak dan
kepentingan para Pemohon yaitu, dengan hak prerogatif yang dimilikinya
Presiden dapat menunjuk Kapolri yang memiliki nilai integritas, kapabilitas,
dan leadeship, serta akseptabilitas, sehingga fungsi Polri dapat tercapai dan
dirasakan oleh masyarakat termasuk di dalamnya para Pemohon.
Menurut para Pemohon, Polri yang saat ini dipimpin oleh Kapolri Drs.
Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai
pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Hal ini ditandai dengan
sejumlah peristiwa kekerasan melibatkan anggota kepolisian yang sangat
menciderai rasa keadilan masyarakat termasuk di dalamnya para
29
Pemohon. Berbagai peristiwa hal mana dimaksud oleh para Pemohon
tersebut di antaranya ialah:
No.
Jenis Peristiwa
Waktu
Kejadian
Sumber
1.
Dugaan
intimidasi diduga
dilakukan oleh 4
(empat) anggota
kepolisian dari
Polda Jawa
Tengah.
20
Februari
2025
Fakta Seputar Dugaan Intimidasi Lagu
'Bayar' Band Sukatani, Lirik Satire
Hingga 4 Polisi Diperiksa Propam - Suara
Merdeka Pekalongan (diakses pada
tanggal 25 Februari 2025, Pukul 15.00
wib).
ISESS Nilai Intimidasi terhadap Band
Sukatani Blunder bagi Kepolisian |
tempo.co (diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 15.00 wib)
Sosok 4 Polisi yang Diduga Intimidasi
Band Sukatani, Ternyata Anggota Siber
Polda Jateng - TribunNews.com (diakses
pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul
15.00 wib)
2
Aipda S (49)
oknum personel
Polres Batu Bara
di tangkap atas
kepemilikan
narkoba dengan
barang bukti
sabu seberat
2,06 gram
15
Februari
2025
Oknum
Personel
Polres
Batubara
Ditangkap
di
Simalungun
Atas
Kepemilikan Sabu (diakses pada tanggal
25 Februari 2025, Pukul 16.13 wib)
3
Peras Kepsek di
Nias 4 Oknom
Polisi Polda
Sumut
Ditangkap.
13
Februari
2025
Oknum Polisi Ditangkap Terkait Dugaan
Pemerasan Rp 400 juta ke Kepala
Sekolah di Nias (diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 15.44 wib)
4 Oknum Polisi Diduga Peras Kepsek
Rp400 Juta di Nias, Ada Berpangkat
Kompol
hingga
Brigadir
-
TribunNews.com (diakses pada tanggal
25 Februari 2025, Pukul 15.45 wib)
4
Kapolres
labuhan batu
terima setoran
dari narapidana
dan akhirnya di
Pecat dari Polri
03
Februari
2025
Viral
Pengakuan
Tersangka
Kasus
Narkoba Setor Uang ke Polisi (diakses
pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul
15.50 wib)
Mabes Polri Buka Suara Kapolres
Labuhanbatu Diduga Terima Setoran
Napi hingga Rp190 Juta (diakses pada
tanggal 25 Februari 2025, Pukul 15.51
wib)
5
Bripka MTP
Tersangka
Penyelundupan
Benih Lobster di
Lampung,
23 Januari
2025
Bripka MTP Tersangka Penyelundupan
Benih Lobster di Lampung, Kerugian
Negara Rp3,7 Miliar - News+ on RCTI+
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 15.47 wib)
30
Kerugian Negara
Rp3,7 Miliar
Oknum Polisi di Pesisir Barat Lampung
jadi Tersangka Penyelundupan Benih
Lobster
(diakses
pada
tanggal
25
Februari 2025, Pukul 15.48 wib)
6
Korban berinisial
ST (48) dianiaya
oknum polisi
berinisial Aiptu
SN yang
menjabat Kanit
Intelkam Polsek
Lingga Bayu,
Mandailig Natal
23 Januari
2025
Terlibat Persaingan Bisnis, Pria Di Sumut
Dianiaya Polisi Hingga Tak Sadarkan Diri
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 15.59 wib)
Diduga Masalah Bisnis, Pria di Sumut
Dianiaya Polisi hingga Tak Sadarkan Diri
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 16.01 wib)
7
Personel polisi
berinisial Aiptu
SN (53) yang
menganiaya
pengepul
brondolan sawit
bersama di
Kabupaten
Mandailing Natal
(Madina),
Sumatera Utara
(Sumut) dan 2
orang anaknya
jadi tersangka
22 Januari
2025
Aksi Anggota Polisi dan 2 Anaknya
Aniaya
Pengepul
Sawit
Berujung
Tersangka (diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 15.53 wib)
Aniaya Pengepul Sawit, Anggota Polisi di
Madina dan 2 Anaknya Jadi Tersangka -
News+ on RCTI+ (diakses pada tanggal
25 Februari 2025, Pukul 15.54 wib)
8
Sebuah tindakan
pemerasan
dilakukan oleh
dua anggota
polisi terhadap
pasangan
kekasih di Jalan
Telaga Mas,
Kelurahan
Kuningan,
Semarang
Utara, Kota
Semarang.
31 Januari
2025
Tak Berdinas, 2 Polisi di Semarang
Peras Remaja yang Berduaan di Mobil,
Korban Dimintai Rp 2,5 Juta Halaman all
- Kompas.com (diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 15.30 wib)
Kronologi Dua Polisi Semarang Peras
Remaja,
Sempat
Dikepung
Warga
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 15.30 wib)
9
Kasus oknum
perwira polisi
Prabumulih yang
viral akibat
menendang
seorang
pengendara
hingga terjatuh
telah dicopot
dari jabatannya.
13 Januari
2025
Perwira Polisi yang Tendang Warga di
Prabumulih
Dicopot
dari
jabatan,
Keluarga
Jauhari
Bantah
Damai
-
Prohaba.co (diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 16.18 wib).
Kapolres Prabumulih Copot Oknum
Perwira
Tendang
Warga
hingga
Berdarah (diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 16.19 wib)
10
Kasus anggota
Polres
Pemalang
8 Januari
2025
Polisi Pemalang Tipu Rp 900 Juta Modus
Penerimaan Polri Diproses Pidana-Etik
31
pelaku penipuan
pendaftaran
bintara Rp900
juta dipecat atau
Pemberhentian
Tidak Dengan
Hormat (PTDH)
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 16.23 wib)
Polisi di Pemalang Tipu Warga Rp 900
Juta, Janjikan Anak Korban Bisa Jadi
Bintara | tempo.co (diakses pada tanggal
25 Februari 2025, Pukul 16.23 wib)
11
31 anggota
Polda Metro
Jaya dipecat
mulai dari
terlibat narkoba
hingga orientasi
seksual.
03 Januari
2025
Kapolda Metro Jaya Pecat 31 Polisi
karena Pelanggaran Berat | tempo.co
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 16.27 wib)
Polda Metro Pecat 31 Polisi yang
Lakukan Pelanggaran Berat Selama
2024 (diakses pada tanggal 25 Februari
2025, Pukul 16.30 wib)
12
Penyimpangan
Sexsual &
Narkoba, 2
Anggota Polres
Lubuk Linggau
Di Pecat
28
Desember
2024
2
Oknum
Polisi
di
Lubuklinggau
Terancam
Dipecat
Tidak
Hormat,
Penyimpangan
Seksual
dan
Kasus
Narkoba - Tribunsumsel.com (diakses
pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul
15.52 wib)
Dua Anggota Polres Lubuklinggau Akan
Diberhentikan, Ini Penyebabnya (diakses
pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul
15.52 wib)
13
Polda Sumut
menjatuhkan
sanksi PTDH
atau pemecatan
terhadap tiga
polisi
Polrestabes
Medan karena
menganiaya
Budianto Sitepu
hingga tewas.
24
Desember
2024
3 Polisi di Polrestabes Medan Dipecat
Buntut Aniaya Budianto Sitepu hingga
Tewas | tempo.co (diakses pada tanggal
25 Februari 2025, Pukul 15.52 wib)
14
Kasus
pemerasan
penonton konser
DWP minggu 15
desember 2024
15
Desember
2024
20 Polisi Telah Disidang Etik Buntut
Pemerasan
Penonton
DWP,
Ini
Daftarnya (diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 15.10 wib)
Kasus Pemerasan Penonton DWP: 3
Polisi Dipecat, 33 Demosi (diakses pada
tanggal 25 Februari 2025, Pukul 15.11
wib)
15
Penemuan
mayat di
perkebunan
sawit yang
tersangkanya
ialah oknum
polisi ber
pangkat Brigadir
12
Desember
2024
Penemuan Mayat Pria di Perkebunan
Sawit Kalteng, Oknum Polisi Diamankan
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 16.32 wib)
Ngerinya Brigadir AK Bunuh Warga
Dibantu Teman yang Baru Dikenal
Sebulan (diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 15.11 wib)
32
16
Oknum Polisi
membunuh ibu
kandung di
cileungsi
1
Desember
2024
Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung di
Cileungsi Terancam 15 Tahun Bui
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 16.14 wib)
Kronologi Oknum Polisi Bunuh Ibu
Kandung Pakai Tabung Gas, Ditindak
Tegas Polres Bogor (diakses pada
tanggal 25 Februari 2025, Pukul 16.14
wib)
17
Kasus tewas
Ragil Alfarizi
(20) tahanan
Polsek Kumpeh
Ilir, Muarojambi,
Jambi meninggal
karena adanya
kekerasan yang
dilakukan oleh
dua oknum
anggota polisi
27
September
2024
Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, 2
Polisi
di
Jambi
Terancam
Dipecat
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 16.36 wib)
Terungkap, Tahanan Tewas Pendarahan
Hebat di Kepala Ternyata Dianiaya 2
Polisi (diakses pada tanggal 25 Februari
2025, Pukul 16.36 wib)
18
Seorang siswa
SMK Negeri 4
Semarang, Jawa
Tengah, tewas
akibat ditembak
polisi pada.
24
November
2024
https://www.kompas.id/artikel/kasus-
polisi-menembak-siswa-smk-di-
semarang-apa-yang-sebenarnya-terjadi
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 15.26 wib)
Dicopot
Usai
Kasus
Penembakan
Gamma, Kombes Irwan Dipindah ke
STIK (diakses pada tanggal 25 Februari
2025, Pukul 15.26 wib)
19
Kabag Ops
tembak Kasat
Reskrim di Solok
Selatan terjadi
aksi polisi
tembak polisi di
Solok Selatan,
Sumatera Barat,
Dalam peristiwa
tersebut, Kabag
Ops AKP
Dadang
Iskandar
melepas
tembakan
kepada Kasat
Reskrim dengan
identitas AKP
Ulil Ryanto.
Jumat 22
November
2024
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan:
Desakan dari Parlemen hingga Janji
Kapolri Halaman all - Kompas.com
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 15.12 wib).
20
Kontroversi
partai coklat:
Dugaan
keterlibatanPolisi
dalam Pilkada
Pemilihan
Kepada
Daerah
Tahun
2024
Bukan
Pengerahan
”Partai
Coklat”,
Bawaslu
Temukan
Pelanggaran
Netralitas ASN (diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 15.00 wib)
33
Kontroversi
Partai
Coklat:
Dugaan
Keterlibatan Polisi dalam Pilkada | Narasi
TV (diakses pada tanggal 25 Februari
2025, Pukul 15.00 wib)
21
Kasus
Kanjuruhan yang
mengakibatkan
korban jiwa 135
penonton
meninggal di
stadion
kanjuruan
1 Oktober
2024
Pakar jabarkan 3 penyebab Tragedi
Kanjuruhan:
kekerasan
polisi,
komunikasi
buruk,
dan
pengaturan
stadion yang tidak memadai (diakses
pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul
15.07 wib)
Beragam Kejanggalan dalam Penegakan
Hukum Kasus Kanjuruhan (diakses pada
tanggal 25 Februari 2025, Pukul 15.08
wib)
22
Warga Kota
Semarang, Jawa
Tengah
(Jateng), Darso
(43) tewas usai
dianiaya
anggota polisi
Polres Kota
Yogyakarta.
21
September
2024
Kematian Darso Pria Semarang yang
Dianiaya
Polisi,
Banyak
Fakta
Terungkap, Ada Uang Damai Rp25 Juta
- Tribunnews.com (diakses pada tanggal
25 Februari 2025, Pukul 15.58 wib)
Fakta-Fakta Darso yang Tewas Diduga
Dianiaya
Polisi:
Ditetapkan
Jadi
Tersangka Kasus Kecelakaan (diakses
pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul
15.58 wib)
23
Dua orang
anggota Polri,
pangkat Bripda
Dan Briptu
terlibat
perampokan
mobil pengisian
Uang ATM Rp.
2,5 M di
Sumatera Barat.
28
Agustus
2024
2 Oknum Polisi Terlibat Perampokan
Mobil Pengisian Uang ATM Rp2,5 Miliar
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 16.40 wib)
Oknum Polisi Rampok Mobil ATM di
Padang Pariaman, Motif Pelaku dan
Terancam Sanksi (diakses pada tanggal
25 Februari 2025, Pukul 16.41 wib)
24
Lima anggota
Direktorat
Reserse
Narkoba
(Ditresnarkoba)
Polda Jateng
yang kedapatan
mengurangi
barang bukti
(barbuk) sabu
untuk
disalahgunakan
29 Juli
2024
Ditahan, 5 Intel Narkoba Polda Jateng
Penilep Barbuk Sabu Terancam Dipecat
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 16.42 wib)
Beredar Foto 5 Anggota Intel Polisi
Rekayasa Demonstrasi Saat Jokowi ke
Lampung, Ini Faktanya Halaman all -
Kompas.com (diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 16.42 wib)
25
Pelaku pencuri
tiang kabel fiber
optik salah
satunya ialah
oknum polisi
ditangkap saat
tengah
18 Juli
2024
5 Pencuri Tiang Kabel Optik di Bekasi
Ditangkap Warga, Salah Satunya Diduga
Oknum Polisi (diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 16.44 wib)
Oknum Polisi Ditangkap Warga Curi
Kabel Fiber Optik di Cikarang (diakses
34
melakukan
aksinya di Jalan
Rata Setu, Desa
Telajung,
Kecamatan
Cikarang Barat,
Kabupaten
Bekasi.
pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul
16.44 wib)
26
Tewasnya
seorang bocah
berusia 13 tahun
di bawah
Jembatan
Kuranji, Kota
Padang yang
diduga akibat
penyiksaan oleh
oknum polisi
saat hendak
tawuran
21 Juni
2024
Bocah 13 Tahun di Padang Meninggal,
Diduga akibat Disiksa Polisi - Kompas.id
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 16.48 wib)
Investigasi LBH Padang Temukan Bocah
13 Tahun Tewas di Bawah Jembatan
Kuranji Diduga Akibat Disiksa Polisi |
tempo.co (diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 16.48 wib)
27
Polres Metro
Jakarta Barat
menetapkan
Aiptu Heni
Puspitaningsih
sebagai
tersangka kasus
penipuan
terhadap anak
petani di
Subang, Jawa
Barat dengan
modus
menjadikan
Polisi Wanita
(Polwan).
11 Juni
2024
Polres
Jakbar
Tetapkan
Tersangka
Pasutri Tipu Petani Subang Modus Janji
Masuk Polisi (diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 16.50 wib)
Oknum Polisi yang Tipu Anak Petani
Ratusan Juta untuk Masuk Polwan Jadi
Tersangka | Halaman Lengkap (diakses
pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul
16.50 wib)
28
Warga berinisial
IWS (47) diduga
menjadi korban
penyekapan dan
penganiayaan
oleh 10 anggota
Polres
Klungkung, Bali.
26 Mei
2024
10 Oknum Polisi Diduga Aniaya dan
Sekap Warga di Klungkung, Ini Kata
Polda Bali (diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 16.46 wib)
10 Oknum Polisi di Bali yang Diduga
Aniaya dan Sekap Warga Dilaporkan ke
Propam Mabes Polri (diakses pada
tanggal 25 Februari 2025, Pukul 16.46
wib)
29
Mantan
Kasatreskrim
Polres Metro
Jakarta Selatan,
AKBP Bintoro
dan 2 orang
anggota terlibat
dalam kasus
dugaan
22 April
2024
Polda Metro: Total 3 Oknum Dipecat di
Kasus Pemerasan, Termasuk AKBP
Bintoro
(diakses
pada
tanggal
25
Februari 2025, Pukul 15.08 wib)
Tiga Polisi Disanksi Pecat dalam Kasus
Dugaan
Pemerasan
AKBP
Bintoro
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 15.34 wib)
35
pemerasan
terhadap
tersangka
pembunuhan.
30
Seorang oknum
polisi berinisial K
(53) di
Surabaya, Jawa
Timur, diduga
mencabuli putri
tirinya selama
empat tahun.
Oknum polisi
cabul ini
ditetapkan
tersangka dan
ditahan Polresta
Tanjung Perak.
22 April
2024
Polisi
Surabaya
Cabuli
Anak
Tiri,
Kapolda Jatim Pastikan Sanksi Pidana-
Etik (diakses pada tanggal 25 Februari
2025, Pukul 16.56 wib)
Polda Jatim: Polisi Cabuli Anak Tiri di
Surabaya Sudah Tersangka dan Ditahan
- Surabaya Liputan6.com (diakses pada
tanggal 25 Februari 2025, Pukul 16.56
wib)
31
Seorang
anggota Polres
Lampung
Selatan dipecat
lantaran terlibat
penjualan
narkoba.
22 April
2024
Bripka N Diberhentikan Tidak Dengan
Hormat gegara Jualan Narkoba (diakses
pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul
17.00 wib)
Terlibat
Jaringan
Narkoba,
Bekas
Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan
Dipecat - Kompas.id (diakses pada
tanggal 25 Februari 2025, Pukul 17.00
wib)
32
Sejumlah oknum
anggota polisi di
Kabupaten
Kolaka ,
Sulawesi
Tenggara
(Sultra) yang
terlibat
pengeroyokan
terhadap dua
pemuda inisial
MP (27) dan FM
(28)
19 April
2024
5 Oknum Polisi Diduga Keroyok 2 Warga
Kolaka hingga Babak Belur Ditahan
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 17.03 wib)
Sejumlah Oknum Polisi Diduga Keroyok
2 Pemuda di Kolaka Sampai Babak Belur
- News+ on RCTI+ (diakses pada tanggal
25 Februari 2025, Pukul 17.03 wib)
33
Lima oknum
anggota polisi
terancam
disanksi etik usai
digerebek saat
melakukan pesta
narkoba di
kawasan Depok,
Jawa Barat.
9 April
2024
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok
Terancam Hukuman Pemecatan Bila
Terbukti Bersalah | tempo.co (diakses
pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul
16.54 wib)
5 Polisi Narkoba Diduga Pesta Sabu di
Depok, Kompolnas Sebut Atasan Lalai
Awasi
Anak
Buahnya:
Harus
Bertanggung
Jawab!
(diakses
pada
tanggal 25 Februari 2025, Pukul 16.54
wib)
34
Aksi
pengeroyokan
29 Januari
2024
Kronologi 2 Oknum Perwira Polisi Polres
Banyuasin Diduga Aniaya Perempuan
36
dua oknum polisi
berpangkat AKP
inisial YS dan
KA yang
berdinas di
Polres
Banyuasin
berujung
dilaporkan ke
Polda Sumsel
atas kasus
pengeroyokan
yang dilakukan
bersama istrinya
dan rekan
sesama anggota
polisi.
Halaman all - Kompas.com (diakses
pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul
17.07 wib)
Dilaporkan Aniaya Wanita di Tempat
Hiburan Palembang, 2 Oknum Polisi
Bantah
(diakses
pada
tanggal
25
Februari 2025, Pukul 17.07 wib)
35
Polisi tipu Polisi
di Sumut,
Menjanjikan
lolos sekolah
perwira dengan
bayar Rp.850 Jt
Desember
2023
Polisi Tipu Polisi, Janjikan Lolos Sekolah
Perwira Dengan Bayar Rp. 850 Juta
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 15.34 wib)
36
Oknum polisi
berpangkat
Bripka di
Kabupaten
Kolaka Utara
(Kolut) ditangkap
Propam Polda
Sulawesi
Tenggara
(Sultra) saat
pesta sabu
bersama
seorang wanita.
22
November
2023
Oknum Polisi di Kolaka Utara Digerebek
saat
Asyik
Nyabu
Bareng
Wanita
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 17.11 wib)
Pesta Sabu, Oknum Polisi di Kolaka
Utara Digerebek Propam Polda Sultra
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 17.11 wib)
37
Dua oknum
polisi di
Lampung yang
mencuri mobil di
parkiran Mal
Boemi Kedaton
(MBK) yakni
Candra
Setiawan dan
Fajar Wicaksono
dituntut
hukuman
berbeda oleh
jaksa penuntut
umum (JPU)
20
Agustus
2023
2 Polisi Pencuri Mobil di Mal Boemi
Kedaton
Lampung
Divonis
Penjara
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 17.09 wib)
2 Polisi yang Curi Mobil di Parkiran Mal
MBK Lampung Dituntut Hukuman Ringan
- Regional Liputan6.com (diakses pada
tanggal 25 Februari 2025, Pukul 17.09
wib)
38
Tiga oknum
polisi dikabarkan
ditangkap terkait
18
Agustus
2023
3 Oknum Polisi Dikabarkan Ditangkap
Terkait Teroris DE (diakses pada tanggal
25 Februari 2025, Pukul 17.18 wib)
37
pengembangan
kasus DE (28),
karyawan PT
KAI yang diduga
terlibat aksi
terorisme
3 Anggota Polri Disebut Ditangkap dari
Pengembangan
Kasus
Terorisme
Karyawan PT KAI (diakses pada tanggal
25 Februari 2025, Pukul 17.19 wib)
39
Delapan oknum
polisi
Dideroktorat
Polda Metro
menganiaya DK
(38) pengguna
narkoba hingga
tewas
29 Juli
2023
7 Fakta Oknum Polisi Aniaya Pelaku
Narkoba hingga Mati (diakses pada
tanggal 25 Februari 2025, Pukul 17.23
wib)
8 Oknum Polisi Pengeroyok Pengguna
Narkoba
hingga
Tewas
Terancam
Dipecat
(diakses
pada
tanggal
25
Februari 2025, Pukul 17.23 wib)
40
Di Bogor, Bripda
IDF tewas
tertembak
senjata api
rakitan ilegal
oleh Bripda IM
pada 22 Juli
2023 di Rusun
Polri, Cikeas,
Kabupaten
Bogor, Jawa
Barat.
22 Juli
2023
Bripda IDF yang Tewas Ditembak Rekan
Polisi di Bogor adalah Anggota Densus
88 (diakses pada tanggal 25 Februari
2025, Pukul 15.20 wib)
Polisi Tembak Polisi di Bogor, Pelaku
Didakwa Pembunuhan Biasa | tempo.co
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 15.21 wib)
41
Anggota Polri
berinisial Aipda
M yang terlibat
kasus tindak
pidana
perdagangan
orang (TPPO)
penjualan ginjal
Bekasi ke
Kamboja
pberperan
merintangi
proses
penyelidikan.
20 Juli
2023
Anggota Polisi dan Imigrasi Terlibat
Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional -
Kompas.id (diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 17.24 wib)
Oknum Polisi Terlibat TPPO Penjualan
Ginjal di Bekasi Terima Uang Rp612 Juta
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 17.25 wib)
42
Oknum polisi
berpangkat Ipda
sebagai
tersangka dalam
kasus dugaan
pemerkosaan
anak gadis di
Parigi Moutong.
5 Juni
2023
Oknum Polisi Pemerkosa Gadis Parimo
Jadi Tersangka, Partai Perindo: Bukti
Polda
Sulteng
Tak
Pandang
Bulu
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 17.26 wib)
Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak,
Perwira Polisi di Parigi Moutong Ditahan
Halaman all - Kompas.com (diakses
pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul
17.26 wib)
43
Bripka BA
personel Polres
bengkalis yang
22 Mei
2023
Diduga Terima Suap Rp2,6 M, Oknum
Polisi dan Jaksa yang Juga Suami Istri
38
diduga menjadi
makelar kasus
(makus) dalam
kasus narkoba.
Diperiksa Intensif (diakses pada tanggal
25 Februari 2025, Pukul 17.32 wib)
Bripka BA Jadi Tersangka Penerima
Suap Terdakwa Kasus Narkoba yang
Ditangani Istrinya (diakses pada tanggal
25 Februari 2025, Pukul 17.33 wib)
44
Briptu MK (28)
sudah
ditetapkan
menjadi
tersangka atas
kasus
penembakan
Aldi Apriyanto
(19) warga
Dusun Wuni
Kalurahan
Nglindur
Kapanewon
Girisubo
Gunungkidul
14 Mei
2023
Briptu MK Tersangka Tewasnya Aldi
Ternyata Sedang Jalani Demosi (diakses
pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul
17.29 wib)
Briptu MK Ditetapkan Jadi Tersangka
Usai
Tembak
Warga
Gunungkidul
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 17.30 wib)
45
Briptu MK
sebagai
tersangka
penembakan
seorang warga
di Padukuhan
Wuni, Nglindur,
Gunungkidul,
bernama Aldi
Aprianto.
14 Mei
2023
Tembak Pemuda di Gunungkidul hingga
Tewas, Briptu MK Dituntut 3,5 Tahun
Penjara (diakses
pada tanggal
25
Februari 2025, Pukul 17.32 wib)
46
Polisi Tembak
Agustino Warga
Kalimantan
Barat terkait
ekskavator
7 April
2023
Polisi
Tembak
Agustino
Warga
Kalimantan
Barat,
Kapolda:
Sudah
Diproses Pidana | tempo.co (diakses
pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul
15.21 wib)
Kasus Penembakan di Ketapang: Polda
Kalbar Berikan Klarifikasi (diakses pada
tanggal 25 Februari 2025, Pukul 15.21
wib)
47
Dua oknum
anggota polisi di
Madiun
ditangkap
jajaran
Satresnarkoba
Polres Madiun .
Keduanya
diduga terlibat
dalam peredaran
narkoba jenis
sabu-sabu.
21 Maret
2023
Edarkan dan Konsumsi Sabu, 2 Oknum
Polisi
Ditangkap:
Okezone
News
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 17.34 wib)
2 Oknum Polisi Ditangkap Diduga
Terlibat Peredaran Sabu-sabu di Madiun
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 17.36 wib)
39
48
Seorang oknum
anggota polisi
yang terlibat
pencurian
sepeda motor
(Curanmor) di
wilayah
Kedaton,
Bandarlampung,
15
Februari
2023
Polisi
di
Lampung
Pun
Terlibat
Komplotan Pencuri Sepeda Motor -
Kompas.id (diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 17.15 wib)
Coreng Citra Polri, Oknum Polisi Diduga
Terlibat Curanmor - MediaKompeten
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 17.16 wib)
49
Polisi
menembak
rekan karena
sakit hati di
Lampung
Mantan Kanit
Provos Polsek
Way Pengubuan
Rudi Suryanto
menembak mati
rekannya, Ipda
Ahmad Karnain
4
November
2022
Polisi Tembak Polisi di Lampung, Eks
Kanit Provos Divonis 12 Tahun Bui
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 15.40 wib)
Tembak Rekannya, Mantan Polisi di
Lampung Divonis 12 Tahun Penjara -
Kompas.id (diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 15.24 wib)
50
Pembunuhan
Brigadir Joshua
oleh mantan
Kadiv Propam
Irjen Ferdi
Sambo, yang
melibatkan
puluhan
personel yang
melakukan
obstruction of
justice
8 Juli 2022
"Timeline" Kasus Pembunuhan Brigadir J
hingga Berujung Hukuman Mati untuk
Ferdy Sambo (diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 15.01 wib)
Daftar
Lengkap
Vonis
Pelaku
Pembunuhan Berencana Brigadir J dan
"Obstruction of Justice" Halaman all -
Kompas.com (diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 15.01 wib)
51
Penjualan
barang bukti
narkoba oleh
mantan Kapolda
Sumbar, Irjen
Teddy
Minahasa.
14 Mei
2022
Kala Irjen Teddy Minahasa Divonis
Seumur Hidup (diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 15.04 wib)
Hakim: Irjen Teddy Minahasa Terima
Untung Penjualan Sabu Rp 300 Juta
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 15.04 wib)
52
Penembakan
sesama anggota
Polri di Polsek
Wanasaba di
Lombok Timur
25
Oktober
2021
Polisi di Lombok Timur Diduga Tembak
Rekannya hingga Tewas - Kompas.id
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 15.17 wib)
Deret
Kasus
Polisi
Tembak
Polisi
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 15.18 wib)
Sejumlah peristiwa-peristiwa melibatkan anggota Kepolisian tersebut
merupakan cerminan wajah institusi Polri saat ini yang pada kenyataannya
sedang tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pelindung, pelayan,
40
pengayom masyarakat serta tugas penegakan hukum. Berbagai isu
mengenai peristiwa-peristiwa yang kian bertambah terus menerus dalam
tubuh Polri semestinya menjadi suatu indikator keberhasilan Kapolri dalam
memimpin fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat
serta tugas penegakan hukum.
Dalam situasi tersebut, sebagai wujud partisipasi dan bentuk kepedulian
terhadap kebijakan Pemerintah, para Pemohon berkeinginan untuk
menyurati
Presiden
Republik
Indonesia
agar
menggunakan
hak
prerogatifnya dan segera melakukan pergantian pejabat Kapolri, dengan
harapan agar Kapolri yang baru diangkat nantinya akan memperbaiki dan
mengembalikan marwah Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan
masyarakat serta fungsi penegakan hukum.
Akan tetapi para Pemohon mengetahui bahwa paratisipasi masyarakat
sebagaimana dimaksud oleh para Pemohon tersebut tidak dapat
diwujudkan karena ada kekosongan hukum mengenai hak prerogatif
Presiden untuk memberhentikan Kapolri dalam masa jabatan Kapolri
bersangkutan. Padahal menurut Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan Pasal 11
ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 j.o Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015,
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri ialah hak prerogatif Presiden.
Sehingga
para
Pemohon
berpotensi
mengalami
kerugian
hak
Konstitusional untuk mewujudkan partisipasi dalam rangka memberikan
masukan kepada Presiden untuk melakukan pergantian pejabat Kapolri.
Ketiga, penjelasan undang-undang tidak boleh mengandung norma.
Penjelasan undang-undang berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk
Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh.
Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa,
kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai
dengan contoh. Penjelasan tidak boleh mengandung norma karena
penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh
tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang
dimaksud. Sedangkan memperhatikan penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No.
2 Tahun 2002, setidak-tidaknya ditemukan 3 (tiga) rumusan norma antara
lain:
41
1) Berisi perintah agar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan
Dewan Perwakilan Rakyat.
2) Berisi perintah agar usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh
Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan
Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri,
memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
3) Sebuah akibat hukum, apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak
usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali
usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan
pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.
Oleh karena penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 ternyata
merumuskan norma hukum, sehingga penjelasan pasal a quo menjadi
inkonstitusional. Oleh karena itu, tidaklah mungkin para Pemohon meminta
agar Mahkamah membatalkan penjelasan pasal a quo begitu saja karena
akan menimbulkan kekosongan hukum khususnya berkaitan dengan
alasan-alasan hukum yang sah perihal pemberhentian Kapolri. Demikian
pula para Pemohon tidaklah mungkin meminta agar Mahkamah
merumuskan norma baru pada penjelasan pasal a quo, oleh karena
penjelasan undang-undang tidaklah boleh merumuskan norma hukum.
Sehingga pilihan yang paling konstitusional menurut para Pemohon ialah
dengan meminta kepada Mahkamah agar pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun
2002 dimaknai sesuai dengan petitum para Pemohon, serta menyatakan
penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekutan hukum mengikat.
Tegasnya menurut para Pemohon, Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan
Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tersebut tidak memenuhi prinsip
konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi,
sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
Selanjutnya, tanpa bermaksud menggiring Mahkamah untuk menilai suatu
rancangan undang-undang, berdasarkan rancangan undang-undang
42
Kepolisian tahun 2024, menurut Pasal 11 ayat (2) RUU a quo disebutkan
bahwa: “(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh
Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia disertai
dengan alasannya.” Selanjutnya, menurut penjelasan Pasal 11 ayat (2)
RUU a quo menyebutkan bahwa: “Usul pemberhentian Kapolri disampaikan
oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan
Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri,
memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dan/atau dijatuhi pidana yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(sumber:
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/baleg-RJ-20240722-
080336-8005.pdf).
Ternyata, rumusan Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU
No. 2 Tahun 2002 memiliki kesamaan dengan rumusan Pasal 11 dan
penjelasan Pasal 11 ayat (2) rancangan undang-undang Kepolisian.
Sehingga, dapat dipastikan bila Mahkamah tidak menilai konstitusionalisme
Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002,
maka kerugian konstitusional para Pemohon berpotensi terulang kembali
dengan disahkannya rancangan undang-undang Kepolisian yang baru
tersebut.
7. Bahwa persoalan norma dalam Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan Pasal 11
ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 sebagaimana telah diuraikan oleh para
Pemohon tersebut di atas, nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945,
melanggar nilai moralitas, melanggar nilai rasionalitas, dan menimbulkan
ketidakadilan yang intolerable.
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan permohonan para Pemohon tersebut di atas,
mohon kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi, agar berkenan
memutus permohonan para Pemohon dengan amar:
Dalam Provisi
1. Mengabulkan permohonan provisi untuk seluruhnya.
2. Menyatakan pemeriksaan permohonan para Pemohon menjadi prioritas
dalam pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
43
2. Menyatakan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4168), bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden
kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasan yang sah, antara
lain:
a. berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu
periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet;
b. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode
yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
c. permintaan sendiri;
d. memasuki usia pensiun;
e. berhalangan tetap;
f.
dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Menyatakan penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168), yang berbunyi
“Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul
pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul
pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan
yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah
berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan
tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka
Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali
permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan
berikutnya.” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
44
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-67 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk para Pemohon;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi buku karya: Lintje Anna Marpaung, Hukum Tata
Negara Indonesia (Edisi Revisi), Andi, Yogyakarta, 2018,
hlm. 98 s.d 100;
5. Bukti P-5
:
Fotokopi buku karya: A.F. Sumadi, dkk, Hukum Acara
Mahkamah Konstitusi (Perkembangan dalam Praktik),
PT Rajagrafindo Persada, Depok, 2019, hlm. 141-143;
6. Bukti P-6
:
Fotokopi buku karya: I Dewa Gede Atmadja, Teori
Konstitusi & Konsep Negara Hukum, Setara Press, 205,
hlm. 124 s.d 125;
7. Bukti P-7
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Kabinet Merah Putih. (Sumber: https://setkab.go.id/profil-
kabinet/ diakses pada tanggal 26 Februari 2025);
8. Bukti P-8
:
Fotokopi artikel jurnal: Manan Sailan, "Istilah Negara
Hukum
Dalam
Sistem
Ketatanegaraan
Republik
Indonesia." Masalah-Masalah Hukum 40.2 (2011): 228-
235;
9. Bukti P-9
:
Fotokopi buku: Osgar S. Matompo, dkk, Hukum Dan Hak
Asasi Manusia, Intrans Publishing, 2018, hlm. 18-19;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi artikel jurnal: Sidik Sunaryo, dan Shinta Ayu
Purnamawati, "Paradigma Hukum Yang Benar dan
Hukum Yang Baik (perspektif desain putusan hakim
perkara korupsi di Indonesia).";
11. Bukti P-11
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Profil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/4506597/profil-
kapolri-jenderal-listyo-sigit-prabowo;
12. Bukti P-12
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Sosok 4 Polisi yang Diduga Intimidasi Band Sukatani,
45
Ternyata Anggota Siber Polda Jateng. (Sumber: Sosok 4
Polisi yang Diduga Intimidasi Band Sukatani, Ternyata
Anggota Siber Polda Jateng - TribunNews.com diakses
pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul 15.00 wib);
13. Bukti P-13
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Oknum
Personel
Polres
Batubara
Ditangkap
di
Simalungun Atas Kepemilikan Sabu. (Sumber: Oknum
Personel Polres Batubara Ditangkap di Simalungun Atas
Kepemilikan Sabu diakses pada tanggal 25 Februari
2025, Pukul 16.13 wib);
14. Bukti P-14
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Oknum Polisi Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan Rp
400 juta ke Kepala Sekolah di Nias. (Sumber: Oknum
Polisi Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan Rp 400 juta
ke Kepala Sekolah di Nias diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 15.44 wib); dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
4 Oknum Polisi Diduga Peras Kepsek Rp400 Juta di
Nias, Ada Berpangkat Kompol hingga Brigadir. (Sumber:
4 Oknum Polisi Diduga Peras Kepsek Rp400 Juta di
Nias, Ada Berpangkat Kompol hingga Brigadir -
TribunNews.com diakses pada tanggal 25 Februari
2025, Pukul 15.45 wib);
15. Bukti P-15
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Viral Pengakuan Tersangka Kasus Narkoba Setor Uang
ke Polisi. (Sumber: Viral Pengakuan Tersangka Kasus
Narkoba Setor Uang ke Polisi diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 15.50 WIB); dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Mabes Polri Buka Suara Kapolres Labuhanbatu Diduga
Terima Setoran Napi hingga Rp190 Juta. (Sumber:
Mabes Polri Buka Suara Kapolres Labuhanbatu Diduga
Terima Setoran Napi hingga Rp190 Juta (diakses pada
tanggal 25 Februari 2025, Pukul 15.51 wib).
16. Bukti P-16
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Bripka MTP Tersangka Penyelundupan Benih Lobster di
Lampung, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar. (Sumber:
Bripka MTP Tersangka Penyelundupan Benih Lobster di
Lampung, Kerugian Negara Rp3,7 Miliar - News+ on
RCTI+ (diakses pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul
15.47 wib); dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Oknum Polisi di Pesisir Barat Lampung jadi Tersangka
46
Penyelundupan Benih Lobster. (Sumber: Oknum Polisi di
Pesisir Barat Lampung jadi Tersangka Penyelundupan
Benih Lobster diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 15.48 wib).
17. Bukti P-17
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Terlibat Persaingan Bisnis, Pria di Sumut Dianiaya Polisi
hingga Tak Sadarkan Diri (Sumber: Terlibat Persaingan
Bisnis, Pria Di Sumut Dianiaya Polisi Hingga Tak
Sadarkan Diri diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 15.59 wib); dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Diduga Masalah Bisnis, Pria di Sumut Dianiaya Polisi
hingga Tak Sadarkan Diri (Sumber: Diduga Masalah
Bisnis, Pria di Sumut Dianiaya Polisi hingga Tak
Sadarkan Diri diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 16.01 wib);
18. Bukti P-18
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Aksi Anggota Polisi dan 2 Anaknya Aniaya Pengepul
Sawit Berujung Tersangka. (Sumber: Aksi Anggota Polisi
dan 2 Anaknya Aniaya Pengepul Sawit Berujung
Tersangka diakses pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul
15.53 wib); dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Aniaya Pengepul Sawit, Anggota Polisi di Madina dan 2
Anaknya Jadi Tersangka. (Sumber: Aniaya Pengepul
Sawit, Anggota Polisi di Madina dan 2 Anaknya Jadi
Tersangka - News+ on RCTI+ diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 15.54 wib);
19. Bukti P-19
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Tak Berdinas, 2 Polisi di Semarang Peras Remaja yang
Berduaan di Mobil, Korban Diminta Rp 2,5 Juta.
(Sumber: Tak Berdinas, 2 Polisi di Semarang Peras
Remaja yang Berduaan di Mobil, Korban Dimintai Rp 2,5
Juta Halaman all - Kompas.com (diakses pada tanggal
25 Februari 2025, Pukul 15.30 wib); dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Peras Remaja, Sempat Dikepung Warga. (Sumber:
Kronologi Dua Polisi Semarang Peras Remaja, Sempat
Dikepung Warga diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 15.30 wib);
20. Bukti P-20
:
Print out gambar tangkap layar artikel berita berjudul:
Perwira Polisi yang Tendang Warga di Prabumulih
Dicopot dari Jabatan, Keluarga Jauhari Bantah Damai.
47
(Sumber: Perwira Polisi yang Tendang Warga di
Prabumulih Dicopot dari jabatan, Keluarga Jauhari
Bantah Damai - Prohaba.co (diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 16.18 wib); dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Kapolres Prabumulih Copot Oknum Perwira Tendang
Warga hingga Berdarah. (Sumber: Kapolres Prabumulih
Copot Oknum Perwira Tendang Warga hingga Berdarah
diakses pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul 16.19
wib);
21. Bukti P-21
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Polisi Pemalang Tipu Rp 900 Juta Modus Penerimaan
Polri Diproses Pidana-Etik. (Sumber: Polisi Pemalang
Tipu Rp 900 Juta Modus Penerimaan Polri Diproses
Pidana-Etik diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 16.23 wib); dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Polisi di Pemalang Tipu Warga Rp 900 Juta, Janjikan
Anak Korban Bisa Jadi Bintara. (Sumber: Polisi di
Pemalang Tipu Warga Rp 900 Juta, Janjikan Anak
Korban Bisa Jadi Bintara | tempo.co diakses pada
tanggal 25 Februari 2025, Pukul 16.23 wib).
22. Bukti P-22
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Kapolda Metro Jaya Pecat 31 Polisi karena Pelanggaran
Berat. (Sumber: Kapolda Metro Jaya Pecat 31 Polisi
karena Pelanggaran Berat | tempo.co (diakses pada
tanggal 25 Februari 2025, Pukul 16.27 wib); dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Polda Metro Pecat 31 Polisi yang Lakukan Pelanggaran
Berat Selama 2024. (Sumber: Polda Metro Pecat 31
Polisi yang Lakukan Pelanggaran Berat Selama 2024
diakses pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul 16.30
wib);
23. Bukti P-23
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
2 Oknum Polisi di Lubuklinggau Terancam Dipecat Tidak
Hormat, Penyimpangan Seksual dan Kasus Narkoba.
(Sumber: 2 Oknum Polisi di Lubuklinggau Terancam
Dipecat Tidak Hormat, Penyimpangan Seksual dan
Kasus Narkoba - Tribunsumsel.com diakses pada
tanggal 25 Februari 2025, Pukul 15.52 wib); dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Dua Anggota Polres Lubuklinggau Akan Dierhentikan, Ini
Penyebabnya.
(Sumber:
Dua
Anggota
Polres
48
Lubuklinggau Akan Diberhentikan, Ini Penyebabnya
diakses pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul 15.52
wib);
24. Bukti P-24
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
3 Polisi di Polrestabes Medan Dipecat Buntut Aniaya
Budianto Sitepu hingga Tewas. (Sumber: 3 Polisi di
Polrestabes Medan Dipecat Buntut Aniaya Budianto
Sitepu hingga Tewas | tempo.co diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 15.52 wib);
25. Bukti P-25
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
20 Polisi Telah Disidang Etik Buntut Pemerasan
Penonton DWP, Ini Daftarnya. (Sumber: 20 Polisi Telah
Disidang Etik Buntut Pemerasan Penonton DWP, Ini
Daftarnya diakses pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul
15.10 wib);
26. Bukti P-26
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Penemuan Mayat Pria di Perkebunan Sawit Kalteng,
Oknum Polisi Diamankan. (Sumber: Penemuan Mayat
Pria di Perkebunan Sawit Kalteng, Oknum Polisi
Diamankan diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 16.32 wib), dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Ngerinya Brigadir AK Bunuh Warga Dibantu Teman yang
Baru Dikenal Sebulan. (Sumber: Ngerinya Brigadir AK
Bunuh Warga Dibantu Teman yang Baru Dikenal
Sebulan diakses pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul
15.11 wib);
27. Bukti P-27
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Terancam
15 Tahun Bui. (Sumber: Oknum Polisi Bunuh Ibu
Kandung di Cileungsi Terancam 15 Tahun Bui diakses
pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul 16.14 wib), dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Kronologi Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai
Tabung Gas, Ditindak Tegas Polres Bogor. (Sumber:
Kronologi Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai
Tabung Gas, Ditindak Tegas Polres Bogor diakses pada
tanggal 25 Februari 2025, Pukul 16.14 wib);
28. Bukti P-28
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, 2 Polisi di Jambi
Terancam Dipecat. (Sumber: Diduga Aniaya Tahanan
hingga Tewas, 2 Polisi di Jambi Terancam Dipecat
49
diakses pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul 16.36
wib), dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Terungkap, Tahanan Tewas Pendarahan Hebat di
Kepala Ternyata Dianiaya 2 Polisi. (Sumber: Terungkap,
Tahanan Tewas Pendarahan Hebat di Kepala Ternyata
Dianiaya 2 Polisi diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 16.36 wib);
29. Bukti P-29
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Kasus Polisi Menembak Siswa SMK di Semarang, Apa
yang
Sebenarnya
Terjadi?
(Sumber:
https://www.kompas.id/artikel/kasus-polisi-menembak-
siswa-smk-di-semarang-apa-yang-sebenarnya-terjadi
diakses pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul 15.26
wib);
30. Bukti P-30
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Desakan dari
Parlemen hingga Janji Kapolri. (Sumber: Polisi Tembak
Polisi di Solok Selatan: Desakan dari Parlemen hingga
Janji Kapolri Halaman all - Kompas.com diakses pada
tanggal 25 Februari 2025, Pukul 15.12 wib);
31. Bukti P-31
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Kontroversi Partai Coklat: Dugaan Keterlibatan Polisi
dalam Pilkada. (Sumber: Kontroversi Partai Coklat:
Dugaan Keterlibatan Polisi dalam Pilkada | Narasi TV
diakses pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul 15.00
wib);
32. Bukti P-32
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Beragam Kejanggalan dalam Penegakan Hukum Kasus
Kanjuruhan. (Sumber: Beragam Kejanggalan dalam
Penegakan Hukum Kasus Kanjuruhan diakses pada
tanggal 25 Februari 2025, Pukul 15.08 wib);
33. Bukti P-33
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Kematian Darso Pria Semarang yang Dianiaya Polisi,
Banyak Fakta Terungkap, Ada Uang Damai Rp25 Juta.
(Sumber: Kematian Darso Pria Semarang yang Dianiaya
Polisi, Banyak Fakta Terungkap, Ada Uang Damai Rp25
Juta - Tribunnews.com diakses pada tanggal 25 Februari
2025, Pukul 15.58 wib), dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Fakta-Fakta Darso yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi:
Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan. (Sumber:
Fakta-Fakta Darso yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi:
50
Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan diakses
pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul 15.58 wib);
34. Bukti P-34
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Oknum Polisi Rampok Mobil ATM di Padang Pariaman,
motif Pelaku dan Tercanam Sanksi. (Sumber: Oknum
Polisi Rampok Mobil ATM di Padang Pariaman, Motif
Pelaku dan Terancam Sanksi diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 16.41 wib);
35. Bukti P-35
:
Print out gambar tangkap layar artikel berita berjudul:
Ditahan, 5 Intel Narkoba Polda Jateng Penilep Barbuk
Sabu Terancam Dipecat. (Sumber: Ditahan, 5 Intel
Narkoba Polda Jateng Penilep Barbuk Sabu Terancam
Dipecat diakses pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul
16.42 wib), dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Beredar Foto 5 Anggota Intel Polisi Rekayasa
Demonstrasi Saat Jokowi ke Lampung, ini Faktanya.
(Sumber: Beredar Foto 5 Anggota Intel Polisi Rekayasa
Demonstrasi Saat Jokowi ke Lampung, Ini Faktanya
Halaman all - Kompas.com diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 16.42 wib);
36. Bukti P-36
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
5 Pencuri Tiang Kabel Optik di Bekasi Ditangkap Warga,
Salah Satunya Diduga Oknum Polisi. (Sumber: 5 Pencuri
Tiang Kabel Optik di Bekasi Ditangkap Warga, Salah
Satunya Diduga Oknum Polisi diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 16.44 wib), dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Oknum Polisi Ditangkap Warga Curi Kabel Fiber Optik di
Cikarang. (Sumber: Oknum Polisi Ditangkap Warga Curi
Kabel Fiber Optik di Cikarang diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 16.44 wib);
37. Bukti P-37
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Bocah 13 Tahun di Padang Meninggal, Diduga akibat
Disiksa Polisi. (Sumber: Bocah 13 Tahun di Padang
Meninggal, Diduga akibat Disiksa Polisi - Kompas.id
diakses pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul 16.48
wib), dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Investigasi LBH Padang Temukan Bocah 13 Tahun
Tewas di Bawah Jembatan Kuranji Diduga Akibat Disiksa
Polisi. (Sumber: Investigasi LBH Padang Temukan
Bocah 13 Tahun Tewas di Bawah Jembatan Kuranji
51
Diduga Akibat Disiksa Polisi | tempo.co diakses pada
tanggal 25 Februari 2025, Pukul 16.48 wib);
38. Bukti P-38
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Polres Jakbar Tetapkan Tersangka Pasutri Tipu Petani
Subang Modus Janji Masuk Polisi. (Sumber: Polres
Jakbar Tetapkan Tersangka Pasutri Tipu Petani Subang
Modus Janji Masuk Polisi diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 16.50 wib);
39. Bukti P-39
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
10 Oknum Polisi Diduga Aniaya dan Sekap Warga di
Klungkung, Ini Kata Polda Bali. (Sumber: 10 Oknum
Polisi Diduga Aniaya dan Sekap Warga di Klungkung, Ini
Kata Polda Bali diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 16.46 wib), dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
10 Oknum Polisi di Bali yang Diduga Aniaya dan Sekap
Warga Dilaporkan ke Propam Mabes Polri. (Sumber: 10
Oknum Polisi di Bali yang Diduga Aniaya dan Sekap
Warga Dilaporkan ke Propam Mabes Polri diakses pada
tanggal 25 Februari 2025, Pukul 16.46 wib);
40. Bukti P-40
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Polda Metro: Total 3 Oknum Dipecat di Kasus
Pemerasan, Termasuk AKBP Bintoro. (Sumber: Polda
Metro: Total 3 Oknum Dipecat di Kasus Pemerasan,
Termasuk AKBP Bintoro diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 15.08 wib), dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Tiga Polisi Disanksi Pecat dalam Kasus Dugaan
Pemerasan AKBP Bintoro. (Sumber: Tiga Polisi Disanksi
Pecat dalam Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro
diakses pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul 15.34
wib);
41. Bukti P-41
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Polisi Surabaya Cabuli Anak Tiri, Kapolda Jatim Pastikan
Sanksi Pidana-Etik. (Sumber: Polisi Surabaya Cabuli
Anak Tiri, Kapolda Jatim Pastikan Sanksi Pidana-Etik
diakses pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul 16.56
wib), dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Polda Jatim: Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya Sudah
Tersangka dan Ditahan. (Sumber: Polda Jatim: Polisi
Cabuli Anak Tiri di Surabaya Sudah Tersangka dan
52
Ditahan - Surabaya Liputan6.com diakses pada tanggal
25 Februari 2025, Pukul 16.56 wib);
42. Bukti P-42
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Bripka N Dihentikan Tidak Dengan Hormat gegara
Jualan Narkoba. (Sumber: Bripka N Diberhentikan Tidak
Dengan Hormat gegara Jualan Narkoba diakses pada
tanggal 25 Februari 2025, Pukul 17.00 wib), dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Terlibat Jaringan Narkoba, Bekas Kasatnarkoba Polres
Lampung Selatan Dipecat. (Sumber: Terlibat Jaringan
Narkoba, Bekas Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan
Dipecat - Kompas.id diakses pada tanggal 25 Februari
2025, Pukul 17.00 wib);
43. Bukti P-43
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
5 Oknum Polisi Diduga Keroyok 2 Warga Kolaka hingga
Babak Belur Ditahan. (Sumber: 5 Oknum Polisi Diduga
Keroyok 2 Warga Kolaka hingga Babak Belur Ditahan
diakses pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul 17.03
wib);
44. Bukti P-44
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman
Pemecatan Bila Terbukti Bersalah. (Sumber: 5 Polisi
Pesta
Narkoba
di
Depok
Terancam
Hukuman
Pemecatan Bila Terbukti Bersalah | tempo.co diakses
pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul 16.54 wib), dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
5 Polisi Narkoba Diduga Pesta Sabu di Depok,
Kompolnas Sebut Atasan Lalai Awasi Anak Buahnya:
Harus Bertanggungjawab! (Sumber: 5 Polisi Narkoba
Diduga Pesta Sabu di Depok, Kompolnas Sebut Atasan
Lalai Awasi Anak Buahnya: Harus Bertanggung Jawab!
diakses pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul 16.54
wib);
45. Bukti P-45
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Kronologi 2 Oknum Perwira Polisi Polres Banyuasin
Diduga Aniaya Perempuan. (Sumber: Kronologi 2
Oknum Perwira Polisi Polres Banyuasin Diduga Aniaya
Perempuan Halaman all - Kompas.com diakses pada
tanggal 25 Februari 2025, Pukul 17.07 wib);
46. Bukti P-46
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Polisi Tipu Polisi, Janjikan Lolos Sekolah Perwira
Dengan Bayar Rp.850 Juta. (Sumber: Polisi Tipu Polisi,
Janjikan Lolos Sekolah Perwira Dengan Bayar Rp. 850
53
Juta diakses pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul 15.34
wib);
47. Bukti P-47
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Oknum Polisi di Kolaka Utara Digerebek saat Asyik
Nyabu Bareng Wanita. (Sumber: Oknum Polisi di Kolaka
Utara Digerebek saat Asyik Nyabu Bareng Wanita
diakses pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul 17.11
wib), dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Pesta Sabu, Oknum Polisi di Kolaka Utara Digerebek
Propam Polda Sultra. (Sumber: Pesta Sabu, Oknum
Polisi di Kolaka Utara Digerebek Propam Polda Sultra
diakses pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul 17.11
wib);
48. Bukti P-48
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
2 Polisi Pencuri Mobil di Mal Boemi Kedaton Lampung
Divonis Penjara. (Sumber: 2 Polisi Pencuri Mobil di Mal
Boemi Kedaton Lampung Divonis Penjara diakses pada
tanggal 25 Februari 2025, Pukul 17.09 wib), dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
2 Polisi yang Curi Mobil di Parkiran Mal MBK Lampung
Dituntut Hukuman Ringan. (Sumber: 2 Polisi yang Curi
Mobil di Parkiran Mal MBK Lampung Dituntut Hukuman
Ringan - Regional Liputan6.com diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 17.09 wib);
49. Bukti P-49
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
3 Oknum Polisi Dikabarkan Ditangkap Terkait Teroris
DE. (Sumber: 3 Oknum Polisi Dikabarkan Ditangkap
Terkait Teroris DE diakses pada tanggal 25 Februari
2025, Pukul 17.18 wib), dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
3 Anggota Polri Disebut Ditangkap dari Pengembangan
Kasus Terorisme Karyawan PT KAI. (Sumber: 3 Anggota
Polri Disebut Ditangkap dari Pengembangan Kasus
Terorisme Karyawan PT KAI diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 17.19 wib);
50. Bukti P-50
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
7 Fakta Oknum Polisi Aniaya Pelaku Narkoba Hingga
Mati (Sumber: 7 Fakta Oknum Polisi Aniaya Pelaku
Narkoba hingga Mati diakses pada tanggal 25 Februari
2025, Pukul 17.23 wib), dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
8 Oknum Polisi Pengeroyok Pengguna Narkoba hingga
54
Tewas Terancam Dipecat. (Sumber: 8 Oknum Polisi
Pengeroyok
Pengguna
Narkoba
hingga
Tewas
Terancam Dipecat diakses pada tanggal 25 Februari
2025, Pukul 17.23 wib);
51. Bukti P-51
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Bripda IDF yang Tewaas Ditembak Rekan Polisi di Bogor
adalah Anggota Densus 88. (Sumber: Bripda IDF yang
Tewas Ditembak Rekan Polisi di Bogor adalah Anggota
Densus 88 diakses pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul
15.20 wib), dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Polisi Tembak Polisi di Bogor, Pelaku Didakwa
Pembunuhan Biasa. (Sumber: Polisi Tembak Polisi di
Bogor, Pelaku Didakwa Pembunuhan Biasa | tempo.co
diakses pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul 15.21
wib);
52. Bukti P-52
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Anggota Polisi dan Imigrasi Terlibat Sindikat Jual Beli
Ginjal Internasional. (Sumber: Anggota Polisi dan
Imigrasi Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional -
Kompas.id diakses pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul
17.24 wib);
53. Bukti P-53
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Oknum Polisi Pemerkosa Gadir Parimo Jadi Tersangka,
Partai Perindo: Bukti Polda Sulteng Tak Pandang Bulu.
(Sumber: Oknum Polisi Pemerkosa Gadis Parimo Jadi
Tersangka, Partai Perindo: Bukti Polda Sulteng Tak
Pandang Bulu diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 17.26 wib), dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak, Perwira Polisi di
Parigi Moutong Ditahan. (Sumber: Jadi Tersangka
Pemerkosaan Anak, Perwira Polisi di Parigi Moutong
Ditahan Halaman all - Kompas.com diakses pada
tanggal 25 Februari 2025, Pukul 17.26 wib);
54. Bukti P-54
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Bripka BA Jadi Tersangka Penerima Suap Terdakwa
Kasus Narkoba yang Ditangani Istrinya. (Sumber: Bripka
BA Jadi Tersangka Penerima Suap Terdakwa Kasus
Narkoba yang Ditangani Istrinya diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 17.33 wib);
55. Bukti P-55
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Briptu MK Tersangka Tewasnya Aldi Ternyata Sedang
55
Jalani
Demosi.
(Sumber:
Briptu
MK
Tersangka
Tewasnya Aldi Ternyata Sedang Jalani Demosi diakses
pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul 17.29 wib), dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Briptu MK Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Tembak
Warga Gunungkidul. (Sumber: Briptu MK Ditetapkan Jadi
Tersangka Usai Tembak Warga Gunungkidul diakses
pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul 17.30 wib);
56. Bukti P-56
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Tembak Pemuda di Gunungkidul hingga Tewas, Briptu
MK Dituntut 3,5 Tahun Penjara. (Sumber: Tembak
Pemuda di Gunungkidul hingga Tewas, Briptu MK
Dituntut 3,5 Tahun Penjara diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 17.32 wib);
57. Bukti P-57
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Kasus Penembakan di Ketapang: Polda Kalbar Berikan
Klarifikasi. (Sumber: Kasus Penembakan di Ketapang:
Polda Kalbar Berikan Klarifikasi diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 15.21 wib), dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Polisi Tembak Agustino Warga Kalimantan Barat,
Kapolda: Sudah Diproses Pidana. (Sumber: Polisi
Tembak Agustino Warga Kalimantan Barat, Kapolda:
Sudah Diproses Pidana | tempo.co diakses pada tanggal
25 Februari 2025, Pukul 15.21 wib);
58. Bukti P-58
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Edarkan dan Konsumsi Sabu, 2 Oknum Polisi Ditangkap.
(Sumber: Edarkan dan Konsumsi Sabu, 2 Oknum Polisi
Ditangkap : Okezone News diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 17.34 wib), dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
2 Oknum Polisi Ditangkap Diduga Terlibat Peredaran
Sabu-sabu di Madiun. (Sumber: 2 Oknum Polisi
Ditangkap Diduga Terlibat Peredaran Sabu-sabu di
Madiun diakses pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul
17.36 wib);
59. Bukti P-59
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Polisi di Lampung Pun Terlibat Komplotan Pencuri
Sepeda Motor. (Sumber: Polisi di Lampung Pun Terlibat
Komplotan Pencuri Sepeda Motor - Kompas.id diakses
pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul 17.15 wib), dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Coreng Citra Polri, Oknum Polisi Diduga Terlibat
56
Curanmor. (Sumber: Coreng Citra Polri, Oknum Polisi
Diduga Terlibat Curanmor - MediaKompeten diakses
pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul 17.16 wib);
60. Bukti P-60
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Polisi Tembak Polisi di Lampung, Eks Kanit Provos
Divonis 12 Tahun Bui. (Sumber: Polisi Tembak Polisi di
Lampung, Eks Kanit Provos Divonis 12 Tahun Bui
diakses pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul 15.40
wib), dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Tembak Rekannya, Mantan Polisi di Lampung Divonis 12
Tahun Penjara. (Sumber: Tembak Rekannya, Mantan
Polisi di Lampung Divonis 12 Tahun Penjara - Kompas.id
diakses pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul 15.24
wib);
61. Bukti P-61
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Daftar Lengkap Vonis Pelaku Pembunuhan Berencana
Brigadir J dan “Obstruction of Justice”. (Sumber: Daftar
Lengkap Vonis Pelaku Pembunuhan Berencana Brigadir
J dan "Obstruction of Justice" Halaman all - Kompas.com
diakses pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul 15.01
wib);
62. Bukti P-62
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Kala Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup.
(Sumber: Kala Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur
Hidup diakses pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul
15.04 wib);
63. Bukti P-63
:
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Polisi di Lombok Timur Diduga Temabak Rekannya
hingga Tewas. (Sumber: Polisi di Lombok Timur Diduga
Tembak Rekannya hingga Tewas - Kompas.id diakses
pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul 15.17 wib), dan
Print out gambar tangkapan layar artikel berita berjudul:
Deret Kasus Polisi Tembak Polisi. (Sumber: Deret Kasus
Polisi Tembak Polisi diakses pada tanggal 25 Februari
2025, Pukul 15.18 wib);
64. Bukti P-64
:
Fotokopi Buku Karya: Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu
Hukum Tata Negara, Depok, Rajawali Pers, 2019, hlm.
281;
65. Bukti P-65
:
Fotokopi Jurnal Karya: Wijoyo, Haryo Adhi, and Sunny
Ummul Firdaus. "Urgensi Pembatasan Masa Jabatan
Anggota
Legislatif
dalam
Upaya
Pencegahan
57
Penyalahgunaan
Kekuasaan." Res
Publica:
Jurnal
Hukum Kebijakan Publik 6.1, hlm. 57-79;
66. Bukti P-66
:
Fotokopi Jurnal Karya: Huda, Ni'matul. "Hak Prerogatif
Presiden
dalam Perspektif Hukum Tata Negara
Indonesia." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 8.18
(2001), hlm. 1-18;
67. Bukti P-67
:
Fotokopi rancangan undang-undang Kepolisian 2024
(sumber:
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/baleg-RJ-
20240722-080336-8005.pdf)
Selain itu, untuk mendukung dalil permohonannya, Pemohon mengajukan
seorang ahli atas nama Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., yang keterangannya
diterima Mahkamah pada tanggal 25 Juli 2025 dan didengarkan dalam persidangan
pada tanggal 29 Juli 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Ahli Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum
I.
PENDAHULUAN
Dalam perspektif bidang Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-
Undangan, menyampaikan pendapat dalam perkara pengujian materiil Pasal 11
ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut “UU Kepolisian”).
Keterangan ini disusun berdasarkan prinsip negara hukum, pembatasan
kekuasaan, dan komparasi masa jabatan publik dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia.
II.
NEGARA HUKUM DAN PEMBATASAN KEKUASAAN
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara
hukum. Dalam konsepsi negara hukum (rechtsstaat), setiap penyelenggaraan
kekuasaan negara — termasuk jabatan pada pimpinan kementerian dan lembaga
— harus tunduk pada prinsip legalitas, kepastian hukum, pembatasan
kekuasaan, dan akuntabilitas.
Hans Kelsen mengatakan bahwa negara itu sebenarnya adalah suatu
tertib hukum. Tertib hukum yang timbul karena diciptakannya peraturan- peraturan
hukum yang menentukan bagaimana orang di dalam masyarakat atau negara itu
harus bertanggung jawab terhadap perbuatan- perbuatannya._ Paham Negara
Hukum ada berdasarkan keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas
58
dasar hukum yang baik dan adil. Alasan mendasar negara dijalankan berdasarkan
hukum adalah kepastian hukum, tuntutan perlakuan yang sama, legitimasi
demokratis, dan tuntutan akal budi.
Negara hukum ialah suatu negara yang pemerintahnya memiliki undang-
undang dan bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum berdasarkan undang-
undang sehingga menyebabkan rakyat yang tidak dapat berbuat sewenang-wenang
dan memungkinkan terwujudnya ketertiban. Menurut Julius Stahl ciri-ciri
Rechtsstaat :
a. perlindungan terhadap HAM
b. pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin perlindungan
HAM
c. pemerintahan berdasarkan peraturan
d. adanya peradilan administrasi
Ciri-ciri the rule of law sebagaimana dikemukakan oleh A.V. Dicey
meliputi:
a. supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of law);
b. kesamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law);
c. konstitusi yang berdasarkan pada hak-hak asasi manusia.
Pembatasan kekuasaan (limitation of power) adalah pilar esensial untuk mencegah
absolutisme. Dalam konteks jabatan publik, pembatasan kekuasaan dilakukan
melalui:
1. Pembatasan isi kewenangan (functional limitation),
2. Pembatasan waktu (temporal limitation), misalnya masa jabatan.
III.
KOMPARASI PENGATURAN JABATAN PUBLIK YANG DITUNJUK
(APPOINTED PUBLIC OFFICIALS) DALAM CABANG KEKUASAAN
EKSEKUTIF
59
Jaksa Agung adalah pembantu Presiden di bidang penuntutan dan penegakan
hukum, posisinya selevel dengan menteri. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf d
UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan RI:
60
“Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena: … (d) berakhirnya masa
jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama
masa jabatan anggota kabinet.”
Norma ini menegaskan bahwa masa jabatan Jaksa Agung melekat pada masa
jabatan Presiden yang menunjuknya. Ketika Presiden berganti, maka Jaksa Agung
dianggap ikut berakhir masa jabatannya, kecuali ditunjuk kembali oleh Presiden
berikutnya.
Jabatan Jaksa Agung merupakan appointed public officials — pejabat publik yang
diangkat oleh Presiden dan menjalankan fungsi strategis eksekutif, sehingga prinsip
masa jabatan mengikuti periode Presiden adalah hal yang lazim dan diperlukan.
61
IV.
JABATAN KAPOLRI SEBAGAI APPOINTED PUBLIC OFFICIALS
Pasal 11 ayat (1) UU Kepolisian menyebut:
“Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.”
62
Hal ini menunjukkan bahwa pengisian jabatan Kapolri melibatkan proses politik,
karena persetujuan DPR adalah bentuk mekanisme checks and balances yang
menjadikan jabatan Kapolri bersifat politis-strategis, bukan jabatan administratif
biasa. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 22/PUU-XIII/2015 menegaskan
bahwa:
“... proses pemilihan pejabat publik bertujuan untuk melindungi hak dan
kepentingan publik yang dapat dicapai melalui suatu prosedur pemilihan
yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Adanya permintaan
persetujuan tersebut adalah dalam rangka menciptakan dan menghasilkan
tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga dapat
terpilih sosok pejabat yang betul-betul memiliki integritas, kapabilitas, dan
leadership, serta akseptabilitas dalam rangka membantu Presiden untuk
menjalankan Pemerintahan;”
Maka, sangat tidak logis apabila seorang Kapolri tetap menjabat di era Presiden
baru tanpa pengangkatan ulang. Apalagi jika Presiden baru tidak pernah
menyampaikan usulan pengangkatan tersebut.
Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002: “Usul pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat
disertai dengan alasannya.” Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun
2002:“Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul
pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri
disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa
jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri,
memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul
pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat
mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa
persidangan berikutnya.”
Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 menimbulkan
ketidakpastian hukum yang adil karena:
a. Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 salah satunya memuat
norma alasan pemberhentian Kapolri yang berbunyi: "... Usul pemberhentian
Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain
masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan
sendiri, memasuki usia pensiun berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah
63
mempunyai kekuatan hukum tetap. ......" rumusannya berisi norma yang
seharusnya tidak boleh karena fungsi penjelasan hanya sebagai tafsir
resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu
dalam batang tubuh.
Sepanjang pengaturan pembentukan peraturan perundang-undangan di
Indonesia sebagaimana diatur dalam:
1.
Lampiran angka 149 dan 150 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditentukan bahwa
penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang
tubuh. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
membuat peraturan lebih lanjut. Berikut bunyi ketentuan Lampiran
angka 149 dan 150 dimaksud:
149. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk Peraturan
Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh.
Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran
lebih lanjut dari norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan
demikian, penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma
dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya
ketidakjelasan dari norma yang dijelaskan.
150. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
membuat peraturan lebih lanjut. Oleh karena itu, hindari membuat
rumusan norma di dalam bagian penjelasan.
2.
Lampiran II angka 176 dan 177 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan ditentukan bahwa
Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang
tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari
norma yang dimaksud. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai
dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh
mencantumkan rumusan yang berisi norma. Batang Tubuh UU Polri
tidak mengatur norma alasan pemberhentian Kapolri, sedangkan
Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri mengaturnya.
64
Berikut bunyi ketentuan Lampiran angka 176 dan 177 tersebut:
176. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan
Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa,
kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat
disertai
dengan
contoh.
Penjelasan
sebagai
sarana
untuk
memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan
terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan
rumusan yang berisi norma.
b. Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 yang salah satunya
memuat norma alasan pemberhentian Kapolri yang berbunyi: "... Usul
pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan
yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir,
atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun berhalangan tetap, dijatuhi
pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. ......" memuat ketentuan
bahwa salah satu alasan pemberhentian Kapolri adalah akibat "masa jabatan
Kapolri yang bersangkutan telah berakhir." Padahal dalam batang tubuh tidak
terdapat ketentuan tentang masa jabatan Kapolri. Hal ini menciptakan
ketidakpastian hukum.
Bahwa dengan demikian sebagaimana telah termaktub dalam pendirian Mahkamah
dalam Putusan MK No. 005/PUU-III/2005 halaman 38 antara pasal dengan
batang tubuh undang-undang tidak boleh terjadinya pertentangan antara
substansi pasal dari suatu undang- undang dan penjelasanya yang nyata-nyata
mengandung inskonsistensi yang melahirkan interpretasi ganda, dan menyebabkan
keragu-raguan dalam pelaksanaanya. Adanya keraguraguan dalam implementasi
suatu undang-undang akan memunculkan ketidakpastian hukum dalam praktik.
Keadaan demikian dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Ketidakpastian hukum demikian
tidak sesuai dengan semangat untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang secara tegas
65
menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dimana kepastian hukum
merupakan prasyarat yang tak dapat ditiadakan.
[2.3]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
menyampaikan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 1 Juli 2025 dan
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 5 Agustus
2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
undang-undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan 5 (lima)
batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 001/PUU-V/2007
mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi) dan
Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyebutkan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi
(1) Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
66
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah
berpendirian kerugian hak ditentukan dengan 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan
yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak- tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak
lagi terjadi.
3. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang Para Pemohon jadikan
batu uji (vide Perbaikan Permohonan hal. 5-6) bukanlah pasal yang
mengatur mengenai hak konstitusional warga negara, tetapi pasal yang
menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang bermakna
negara beserta segala badan atau alat-alat perlengkapannya tunduk pada
peraturan-peraturan hukum. Lebih lanjut, melalui pengaturan dalam
ketentuan-ketentuan a quo justru merupakan pengejawantahan prinsip
Indonesia sebagai negara hukum.
4. Bahwa hak konstitusional Para Pemohon berdasarkan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 tidak dilanggar dengan berlakunya pasal a quo
karena Para Pemohon tetap terpenuhi hak konstitusionalnya atas
67
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketentuan mengenai
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tidak ada pertautan dengan Para
Pemohon mengingat Para Pemohon bukan adressat norm yang dituju dari
pasal a quo. Dalam hal ini Para Pemohon tidak berkedudukan sebagai
calon Kapolri, bukan pula sebagai Presiden atau Anggota DPR RI.
5. Bahwa argumentasi yang dikemukakan oleh Para Pemohon terlalu jauh
relevansinya dengan kedudukan Para Pemohon saat ini sebagai
pelajar/mahasiswa sehingga tidak ada kerugian yang bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dengan ketentuan yang
mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang
Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 15 Juni 2016,
yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan
bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan
maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point
d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan zonder
belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang terdapat
dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang
menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no
action without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), Mahkamah Konstitusi
telah menggariskan syarat adanya kepentingan hukum/kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang dibacakan pada tanggal 31 Mei 2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang dibacakan pada
tanggal 20 September 2007, yang kemudian telah diatur dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
68
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
beserta
penjelasannya
serta
tidak
memenuhi
persyaratan
kerugian
konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Para Pemohon, DPR RI
menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon
memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian UU Polri terhadap UUD
NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Sejak ditetapkannya Perubahan Kedua UUD NRI Tahun 1945 Bab XII
tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Ketetapan MPR RI No.
VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TAP MPR
VI/2000) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR RI
No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran
Kepolisian Negara Republik Indonesia (TAP MPR VII/2000), maka secara
konstitusional telah terjadi perubahan yang menegaskan rumusan tugas,
fungsi, dan peran Polri serta pemisahan kelembagaan Tentara Nasional
Indonesia dan Polri sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
2. Perkembangan kemajuan masyarakat yang pesat seiring dengan
merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi,
demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas, telah
melahirkan berbagai paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi,
wewenang dan tanggung jawab Polri yang selanjutnya menyebabkan pula
tumbuhnya
berbagai
tuntutan
dan
harapan
masyarakat
terhadap
pelaksanaan tugas Polri yang makin meningkat dan lebih berorientasi
kepada masyarakat yang dilayaninya.
3. Bahwa pembentukan UU Polri dimaksudkan untuk memberikan penegasan
watak Polri sebagaimana dinyatakan dalam Tri Brata dan Catur Prasetya
sebagai sumber nilai Kode Etik Kepolisian yang mengalir dari falsafah
Pancasila. Adapun Tri Brata adalah 3 (tiga) asas kewajiban untuk diamalkan
oleh setiap anggotanya dengan sungguh-sungguh. Tiga asas kewajiban
tersebut yaitu:
69
Kami Polisi Indonesia:
1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam
menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani, masyarakat
dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.”
Sedangkan Catur Prasetya adalah 4 (empat) janji kesanggupan, tekad, dan
kesetiaan bagi anggota Polri untuk mengabdikan dirinya pada nusa, bangsa,
dan tanah air. Empat janji kesanggupan, tekad, dan kesetiaan tersebut
yakni:
Sebagai insan Bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi
masyarakat, bangsa dan negara untuk:
1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan.
2. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda, dan hak asasi manusia.
3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum.
4. Memelihara perasaan tentram dan damai.
4. Selain sebagai penegasan watak Polri, UU Polri juga dimaksudkan untuk
lebih memantapkan kedudukan dan peranan serta pelaksanaan tugas Polri
sebagai bagian integral dari reformasi menyeluruh segenap tatanan
kehidupan bangsa dan negara dalam mewujudkan masyarakat madani yang
adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun
1945. Dalam konteks penyelenggaraan tugas dan fungsi Polri tersebut,
dipimpin oleh Kapolri dan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP PERMOHONAN PROVISI
Bahwa Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk menjadikan permohonan a quo sebagai prioritas
agar kerugian konstitusional Para Pemohon segera berhenti (vide Perbaikan
Permohonan hal. 11-12). Terhadap dalil tersebut, DPR RI menerangkan
sebagai berikut:
70
1. Permohonan provisi dalam pengujian undang-undang dipertimbangkan
secara tersendiri dan secara kasuistis yang menurut pendapat Mahkamah
relevan dan mendesak untuk dilakukan. Hal ini terdapat dalam Putusan
Nomor 25/PUU-XX/2022 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara yang menyatakan:
[3.15] ...
Terhadap permohonan provisi para Pemohon tersebut, penting bagi
Mahkamah untuk menegaskan bahwa pengujian undang-undang
bukanlah bersifat adversarial dan bukan merupakan perkara yang
bersifat interpartes atau bukan merupakan sengketa kepentingan para
pihak, melainkan menguji keberlakuan suatu undang-undang yang
bersifat umum yang berlaku bagi seluruh warga negara. Oleh karena
itu, terhadap permohonan provisi a quo, haruslah dipertimbangkan
secara tersendiri dan kausistis sepanjang hal tersebut relevan dan
mendesak untuk dilakukan.
2. Untuk mengajukan permohonan provisi, Para Pemohon seharusnya dapat
menguraikan dan menjelaskan adanya alasan yang kuat dan rasional
kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan provisi
dimaksud. Pada faktanya tidak ada unsur mendesak Para Pemohon dalam
permohonan a quo. Para Pemohon tetap mendapatkan kepastian hukum
atas perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dari Polri terlepas siapapun
Kapolrinya. Permohonan provisi Para Pemohon tidak memiliki dasar hukum
dan argumentasi yang kuat. Bahwa permohonan provisi para Pemohon
untuk menyatakan pemeriksaan permohonan menjadi prioritas adalah tidak
relevan. Karena Mahkamah Konstitusi hanya mengenal penyelesaian
perkara secara cepat (speedy trial) dikarenakan ada pembatasan waktu
adalah dalam hal pengujian formil undang-undang. Dengan demikian
Permohonan Provisi Para Pemohon untuk menyatakan pemeriksaan
permohonan a quo menjadi prioritas dalam pemeriksaan perkara di
Mahkamah Konstitusi tidak relevan untuk dikabulkan.
D. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa dalam kerangka UUD NRI Tahun 1945, Polri merupakan alat negara
yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum,
serta melindungi dan melayani masyarakat secara profesional. Sebagai
institusi sipil yang berada langsung di bawah Presiden, Polri menjalankan
fungsinya berdasarkan prinsip hukum dan hak asasi manusia. Dalam
menjalankan tugas penegakan hukum, Polri dituntut untuk menjunjung tinggi
71
netralitas, tidak memihak kepentingan politik tertentu, dan bertindak secara
adil demi menjaga kepercayaan publik dan integritas institusi. Prinsip
netralitas ini menjadi kunci dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan
secara objektif dan tidak menjadi alat kekuasaan, melainkan sarana keadilan
dalam negara demokratis.
2. Bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Artinya dalam menjalankan kewenangannya,
Presiden menjalankan pemerintahan menurut konstitusi. Kewenangan
Presiden
dalam
menjalankan
pemerintahan
termasuk
dalam
hal
mengangkat pejabat-pejabat negara yang melibatkan DPR RI dalam
pemilihan/pengangkatannya terlihat dari beberapa ketentuan dalam UUD
NRI Tahun 1945 antara lain: Gubernur bank sentral (vide Pasal 23D UUD
NRI Tahun 1945); Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 23F ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945); calon hakim agung menjadi hakim agung setelah
calon hakim agung tersebut diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR RI
untuk mendapatkan persetujuan (vide Pasal 24A ayat (3) UUD NRI Tahun
1945); Hakim konstitusi yang diajukan masing-masing tiga orang oleh
Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR RI, dan tiga orang oleh Presiden
(vide Pasal 24C ayat (3) UUD NRI Tahun 1945); Kapolri dan Panglima
Tentara Nasional Indonesia (TNI) (vide Pasal 30 ayat (5) UUD NRI Tahun
1945).
3. Bahwa dikarenakan Polri sebagai alat negara yang ditugaskan untuk
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum, maka
pembentuk undang-undang memosisikan Kapolri berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Oleh karenanya masa
jabatan Kapolri telah jelas dibatasi tergantung dari pelaksanaan
kewenangan/hak prerogatif Presiden. Bahwa adanya keterlibatan DPR RI
sebagai
lembaga
perwakilan
rakyat
dalam
pengangkatan
dan
pemberhentian Kapolri memberikan penegasan bahwa Polri merupakan alat
negara yang hanya diperuntukkan demi kepentingan negara pula, bukan
untuk kepentingan pihak-pihak tertentu seperti kekuasaan, baik kekuasaan
eksekutif dan kekuasaan legislatif.
72
4. Bahwa pembahasan mengenai pembatasan masa jabatan Kapolri
tergantung dari pelaksanaan kewenangan/hak prerogatif Presiden telah ada
sejak awal diinisiasinya RUU a quo berdasarkan memorie van toelichting
atau risalah rapat-rapat pembahasan RUU a quo sebagai berikut:
a. Pemerintah (Menteri Kehakiman dan HAM, Baharudin Lopa) dalam
Pembicaraan Tingkat I / Keterangan Pemerintah atas RUU Polri pada
15 Februari 2001
Saudara Pimpinan dan Para Anggota Dewan yang terhormat,
Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
Nomor
VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan
Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia khusus menyangkut
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
mengamanatkan
beberapa hal yang harus ditindaklanjuti dengan adanya undang-
undang, antara lain:
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Kepolisian
Nasional, berada langsung di bawah Presiden dan dipimpin
oleh Kapolri yang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan
selanjutnya setiap anggota Polri tunduk pada kekuasaan
peradilan umum (Pasal 7);
Adanya lembaga kepolisian nasional yang dibentuk untuk
membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri
dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan
pemberhentian Kaporli (Pasal 8);
Dalam keadaan darurat, Polri memberikan bantuan kepada
Tentara
Nasional
Indonesia
aktif
dalam
tugas-tugas
penanggulangan kejahatan internasional serta masalah
keikutsertaan Polri membantu perdamaian dunia di bawah
bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (Pasal 9).
b. Fraksi Reformasi (Mutammimul U’la) dalam Pembicaraan Tingkat II /
Pemandangan Umum para Anggota atas RUU Polri pada 1 Maret 2001:
Dengan semangat reformasi Majelis Permusyawaratan Rakyat
menghendaki adanya suatu pemisahan kekuasaan TNI sebagai
alat pertahanan negara dengan Polri sebagai alat negara dalam
menjaga keamanan dan penegak hukum, maka kemudian dibuat
Ketetapan
MPR
Nomor
VI/MPR/2000.
TAP
MPR
ini
mengamanatkan perlunya suatu undang-undang tersendiri,
meskipun baru dua setengah tahun lalu (tepatnya 7 Oktober
1997) baru diundangkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan adanya
TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 yang merubah paradigma,
status, dan kedudukan polisi, maka meski Undang-Undang
Kepolisian Negara Republik Indonesia baru diberlakukan perlu
ada suatu undang-undang yang lebih menjelaskan amanat MPR
tersebut, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan
kepolisiain nasional, berada di bawah langsung Presiden dan
73
dipimpin Kapolri yang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh
Presiden dengan persetujuan DPR dan selanjutnya setiap
anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum, peranan
Polri dalam keadaan darurat di mana Polri memberikan bantuan
kepada TNI.
c. Fraksi PDIP (Reniyanti Hoegeng) dalam Pembicaraan Tingkat II /
Pemandangan Umum para Anggota atas RUU Polri pada 1 Maret 2001:
Dalam penentuan kedudukannya, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, oleh karena itu
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia harus senantiasa
memperhatikan harapan dan aspirasi rakyat sebagai perwujudan
kedaulatan rakyat.
d. Fraksi KB (Syarif Ustman Bin Yahya) dalam Pembicaraan Tingkat II /
Pemandangan Umum para Anggota atas RUU Polri pada 1 Maret 2001:
Dalam RUU ini jelas sekali diatur bahwa Kapolri diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Adanya
keterlibatan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam
pengangkatan
dan
pemberhentian
Kapolri
memberikan
penegasan bahwa Kepolisian RI merupakan alat negara yang
hanya diperuntukkan demi kepentingan negara pula, bukan untuk
kepentingan pihak-pihak tertentu seperti kekuasaan, baik
kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif. Oleh karena itu,
pengangkatan
dan
pemberhentian
Kapolri
perlu
diatur
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan masalah di
kemudian hari dengan adanya pengaturan baru ini.
Fraksi Kebangkitan Bangsa sependapat dengan masa 20 (dua
puluh) hari yang diberikan kepada DPR RI untuk memperoses
pengajuan Presiden berkenaan dengan pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri. Dan dalam kondisi darurat, Presiden
sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara, dapat
memberhentikan Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan
DPR RI. Pengaturan semacam ini harus mempertimbangkan
kepentingan bangsa dan negara serta efektivitas pelaksanaan
fungsi dan peran Kepolisian, maka dibutuhkan saling pengertian
dan kerja sama yang baik antara Presiden sebagai pihak eksekutif
dan DPR RI sebagai lembaga legislatif.
5. Bahwa masa jabatan Kapolri tidak dapat secara otomatis disamakan dengan
masa jabatan Presiden atau Menteri yang masa jabatannya juga berakhir
sama dengan Presiden. Ketentuan mengenai Kementerian Negara diatur
dalam Bab V Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945, sedangkan ketentuan
mengenai Pertahanan Dan Keamanan Negara diatur dalam Bab XII Pasal
30 UUD NRI Tahun 1945. Kewenangan konstitusional Presiden mengangkat
dan memberhentikan Kapolri tersebut mendasarkan atas Bab XII UUD NRI
74
Tahun 1945 mengenai Pertahanan dan Keamanan Negara, pada Pasal 30
ayat (4) dinyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
6. Masih dalam Bab XII UUD NRI Tahun 1945 mengenai Pertahanan dan
Keamanan Negara, juga diatur Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang
sama-sama berfungsi sebagai alat negara (vide Pasal 30 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945). Bedanya dengan Polri, TNI alat negara yang bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara. Selain itu Pasal 30 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi
penanda dipisahkannya TNI dengan Polri sehingga ihwal susunan dan
kedudukan, lalu hubungan kewenangan antara TNI dan Polri dalam
menjalankan tugas-tugasnya diatur dengan undang-undang. Amanat ini
telah ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang dengan membentuk
UU a quo dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
7. Selain Kapolri dan Panglima TNI, juga terdapat jabatan lain setingkat
Menteri yang masa jabatannya tidak sama dengan Menteri. Jabatan tersebut
adalah Gubernur dan Deputi Gubernur Senior bank sentral (Bank Indonesia)
dengan dasar hukum Bab VIII Hal Keuangan, Pasal 23D UUD NRI Tahun
1945 yang pengaturan mengenai susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang hal
mana telah ditindaklanjuti dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
8. Secara konstitusional dan administratif, Kapolri bukan merupakan bagian
dari kabinet atau menteri negara. Hal ini didasarkan pada kedudukan Polri
sebagai lembaga negara yang bersifat operasional dan teknis dalam bidang
keamanan dan ketertiban masyarakat, yang bertanggung jawab langsung
kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan, bukan sebagai pembantu
Presiden dalam fungsi perumusan kebijakan sebagaimana peran menteri
dalam kabinet. Dengan demikian, Kapolri menjalankan fungsi koordinatif dan
pelaksanaan tugas negara di luar struktur politik kabinet, sehingga menjaga
75
profesionalisme dan netralitas institusi Polri dari tarik-menarik kepentingan
politik. Kedudukan ini menegaskan pemisahan yang tegas antara fungsi
penegakan hukum dan fungsi politik pemerintahan, sesuai dengan prinsip
negara hukum dan supremasi sipil dalam sistem demokrasi konstitusional.
9. Bahwa terkait dengan periodisasi atau lamanya masa jabatan Kapolri
terdokumentasi dalam memorie van toelichting atau risalah rapat-rapat
pembahasan RUU a quo urut sesuai tanggal terlama ke tanggal terbaru
sebagai berikut:
a. Fraksi PPP (Aisyah Aminy) dalam Pembicaraan Tingkat II /
Pemandangan Umum para Anggota atas RUU Polri pada 1 Maret 2001:
Untuk melaksanakan program yang dimilikinya, seorang Kapolri
tentunya memerlukan batasan waktu yang jelas. Selain itu, Polri
saat ini berada pada domain sipil, di mana setiap jabatan sipil
memiliki limitasi waktu yang jelas. Berkenaan dengan itu, apakah
dimungkinkan adanya periodisasi kepempimpinan seorang Kapolri
sehingga seorang Kapolri dapat melakukan perencanaan dan
implementasi programnya berdasarkan limit waktu yang diberikan?
b. Pemerintah (Menteri Kehakiman dan HAM, Baharudin Lopa) dalam
Pembicaraan Tingkat II/Jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan
Umum Para Anggota atas RUU Polri pada 21 Maret 2001:
Sehubungan dengan pertanyaan dari F. Reformasi, F. PDIP, F.
PPP, dan F. PKB tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan
Periodisasi Jabatan Kapolri dengan ini dijelaskan sebagai berikut:
a) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam
keadaan biasa diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai
dengan alasannya, hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (2) RUU
ini.
b) Persetujuan DPR atas pemberhentian Kapolri dalam keadaan
mendesak
tetap
diperlukan.
Namun
karena
tuntutan
kebutuhan maka persetujuan tersebut dimintakan kemudian
dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Untuk mengisi
kekosongan jabatan tersebut, maka Presiden menunjuk
seorang perwira tinggi Polri yang masih aktif sebagai
pelaksana tugas Kapolri dengan memperhatikan jenjang
kepangkatan dan karier. Selanjutnya proses pengangkatan
Kapolri yang definitif dilaksanakan sesuai prosedur yang
ditetapkan menurut RUU ini.
c) Periodisasi jabatan Kapolri belum diatur dalam RUU ini, oleh
karena itu kami menyetujui saran mengenai periodisasi dan
dapat dibicarakan pada pembahasan tingkat selanjutnya.
c. Ketua Rapat, Andi Mattalatta, FPG, dalam Rapat Kerja Ke-5 Panitia
Kerja RUU Polri dengan Menteri Kehakiman dan HAM serta Kapolri
yang diselenggarakan pada 11 September 2001:
76
Ada pertanyaan tambahan. Ada tidak periodisasi di Kapolri?
Silakan.
d. Kapolri, Suroyo Bimantoro dalam Rapat Kerja Ke-5 Panitia Kerja RUU
Polri dengan Menteri Kehakiman dan HAM serta Kapolri yang
diselenggarakan pada 11 September 2001:
Agak sulit bagi Pemerintah untuk menetapkan periode jabatan
Kapolri karena banyak persoalan teknis yang ada di dalam. Saya
pernah menulis artikel tentang hal yang perlu dipertimbangkan
secara politik karena Presiden diberhentikan oleh MPR dan
Kabinet dinyatakan demisioner, sedangkan Panglima TNI dan
Kapolri tidak bisa dinyatakan demisioner. Sekarang persoalannya
kalau ditetapkan periode, andai periode itu dua tahun, tahu-tahu
Kabinet tinggal satu tahun mengangkat Kapolri baru. Kalau
Menteri demisioner bisa bubar dengan sendirinya, tapi kalau
Kapolri tidak. Maka itu Pemerintah berpendirian tidak mungkin
diatur periode jabatan Kapolri apalagi ada keterkaitan tentang
batas usia pensiun dan lain sebagainya. Pemerintah berencana
di dalam Keppres mengatur hal-hal apa saja yang dapat
menyebabkan Presiden mengusulkan penggantian Kapolri, tetapi
penggantian Kapolri itu hanya dapat dilakukan setelah mendapat
atau dengan persetujuan DPR. Kami berpendapat sebab-sebab
tertentu mengusulkan penggantian Kapolri diatur di dalam
Keppres karena inisiatif penggatian itu harus datang dari
Presiden. Presiden-lah yang menentukan apa alasan-alasan
yang tidak boleh dilampaui dan nanti disampaikan kepada DPR.
Berdasarkan pembahasan dari risalah rapat tersebut, masa jabatan
Kapolri tidak dapat ditetapkan periodenya karena tidak sama dengan
periodisasi masa jabatan Presiden dan kabinetnya. Hal ini karena
kabinet dapat dinyatakan demisioner, sementara Kapolri (dan Panglima
TNI) tidak dapat dinyatakan demisioner. Kemudian, Kapolri (dan
Panglima TNI) terikat dengan usia pensiun, sementara Menteri tidak
mengenal usia pensiun.
10. Sehubungan dengan periodisasi masa jabatan Kapolri tersebut, Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 33/PUU-X/2012 telah memberikan
pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.11] …
Kepolisian mengemban amanah konstitusi sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menentukan, “Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan
dan
ketertiban
masyarakat
bertugas
melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Oleh
karena itu, dalam pengisian jabatan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Kapolri) diperlukan orang yang berpengalaman di
bidang kepolisian. Perwira tinggi kepolisian sebagai salah satu syarat
77
untuk menjadi Kapolri merupakan pilihan dari pembentuk Undang-
Undang karena dari jenjang kepangkatan tersebut dinilai cukup mampu
untuk memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia guna
melaksanakan amanat dan perintah UUD 1945. Karena jabatan Kapolri
merupakan jabatan karier maka setiap warga negara Indonesia yang
berkeinginan menjadi Kapolri harus menjadi anggota kepolisian terlebih
dahulu serta mengikuti jenjang karier yang berlaku di Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Meskipun demikian, pembentuk Undang-
Undang dapat menentukan bahwa Kapolri itu bukan dari jabatan karier,
tetapi jika pembentuk Undang-Undang menentukan bahwa Kapolri
harus dari jabatan karier, hal tersebut tidak bertentangan dengan
konstitusi. Dalam hal ini, penentuan Kapolri itu merupakan pilihan politik
hukum terbuka (opened legal policy).
Mengingat jabatan Kapolri merupakan jabatan karier maka dalam jabatan
karier tersebut berlaku usia pensiun, bukan periodisasi masa jabatan.
Bahwa pengisian jabatan Kapolri dilakukan melalui mekanisme karier
dengan
memperhatikan
jenjang
kepangkatan
dan
pengalaman
dimaksudkan untuk menjaga netralitas Polri dalam menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat. Apabila masa jabatan Kapolri disamakan dengan
masa jabatan Presiden maka jabatan Kapolri termasuk dalam jabatan
politik sehingga berpotensi mengganggu netralitas dan profesionalitas
Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini tidak hanya
berbahaya bagi independensi institusi Polri, tetapi juga berisiko
menciptakan politisasi aparat penegak hukum. Meskipun tidak ada
periodisasi dan berlaku usia pensiun, bukan berarti Kapolri tidak dapat
diberhentikan sebelum memasuki usia pensiun karena pengangkatan dan
pemberhentiannya merupakan hak prerogatif Presiden berdasarkan alasan
yang sah sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal a quo.
11. Selain putusan tersebut, juga terdapat putusan Mahkmah Konstitusi lain
yang relevan dengan pembahasan seputar periodiasi masa jabatan Kapolri
yakni Putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010. Dalam putusan ini, Mahkamah
Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.31] …
Menimbang bahwa untuk menentukan masa tugas pejabat negara
sebagai pejabat publik harus ada kejelasan kapan mulai diangkat dan
kapan saat berakhirnya masa tugas bagi yang bersangkutan agar ada
jaminan kepastian hukum sesuai dengan kehendak konstitusi. Menurut
Mahkamah,
sekurang-kurangnya
ada
empat
alternatif
untuk
menentukan kapan mulai diangkat dan saat berhentinya pejabat
negara menduduki jabatannya in casu Jaksa Agung, yaitu, pertama,
berdasar periodisasi Kabinet dan/atau periode masa jabatan Presiden
78
yang mengangkatnya; kedua, berdasar periode (masa waktu tertentu)
yang fixed tanpa dikaitkan dengan jabatan politik di kabinet; ketiga,
berdasarkan usia atau batas umur pensiun dan; keempat, berdasarkan
diskresi Presiden/pejabat yang mengangkatnya.
Bahwa pertimbangan hukum tersebut telah selaras dengan politik hukum
pembentuk undang undang yang mengatur mengenai periodisasi masa
jabatan Kapolri ditentukan berdasarkan usia atau batas umur pensiun
dan berdasarkan hak prerogatif Presiden. Sebagai contoh, pejabat
negara yang pengangkatan dan pemberhentiannya berdasarkan usia atau
batas umur pensiun dan berdasarkan hak prerogatif Presiden adalah Kapolri
dan Panglima TNI. Dengan demikian persoalan periodisasi masa jabatan
Kapolri bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma.
12. Bahwa praktik ketatanegaraan selama ini pengangkatan dan pemberhentian
Kapolri juga tidak pernah bergantung pada pergantian Presiden. Pada tahun
2004, masa transisi pemerintahan dari Presiden Megawati Soekarnoputri ke
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kapolri tetap dijabat oleh Da’i
Bachtiar yang tercatat mulai menjabat dari 29 November 2001 hingga 7 Juli
2005. Praktik ketatanegaraan lain juga terjadi pada tahun 2014 di mana
pemerintahan yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beralih
ke Presiden Joko Widodo. Kapolri pada saat itu dijabat oleh Sutarman yang
mulai bertugas sejak 25 Oktober 2013 hingga 16 Januari 2015. Alasan
pemberhentian para Kapolri tersebut secara faktual karena memasuki usia
pensiun.
13. Praktik ketatanegaraan mengenai pengangkatan dan pemberhentian
Panglima TNI juga memiliki praktik yang serupa dengan pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri yang tidak digantungkan pada pergantian
Presiden/kabinet. Pada masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarno
Putri rentang 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004, yang menjabat sebagai
Panglima TNI adalah Jenderal Endriartono Sutarto dengan masa jabatan 7
Juni sampai dengan 13 Februari 2006. Artinya mulai 20 Oktober 2004 di
mana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mulai menjabat, Panglima TNI-
nya masih Panglima TNI yang menjabat sejak Presiden Megawati Soekarno
Putri. Pun demikian pada transisi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke
Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2014, tercatat Panglima TNI-nya
dijabat oleh Jenderal Moeldoko yang mulai menjabat pada 30 Agustus 2013
79
hingga 8 Juli 2015. Dan praktik ketatanegaraan yang sama juga terjadi pada
masa transisi Presiden Joko Widodo ke Presiden Prabowo Subianto pada
20 Oktober 2024 di mana Panglima TNI-nya dijabat oleh Jenderal Agus
Subiyanto mulai 22 November 2023 sampai saat ini. Dengan demikian dalil
Para Pemohon bahwa masa jabatan Kapolri otomatis berakhir bersamaan
dengan masa jabatan Presiden adalah dalil yang tidak berdasar.
14. Bahwa UU Polri telah jauh lebih dulu berlaku (tahun 2002) sebelum Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan)
yang baru berlaku pada tahun 2011 merupakan pertentangan yang tidak
relevan.
15. Meskipun demikian, sebagai hukum positif peraturan perundang-undangan,
berdasarkan Lampiran II UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
terdapat beberapa panduan penting sebagai berikut:
a. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan
Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa,
kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai
dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma
dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan
dari norma yang dimaksud.
b. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat
peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang
berisi norma.
c. Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai
berikut: a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam
batang tubuh; b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah
pengertian norma yang ada dalam batang tubuh; c. tidak melakukan
pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh; d. tidak
mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat
80
di dalam ketentuan umum; dan/atau e. tidak memuat rumusan
pendelegasian.
d. Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan
terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
16. Berdasarkan beberapa panduan penting dalam Lampiran II UU
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut, maka Penjelasan
Pasal 11 ayat (2) UU a quo difungsikan sebagai tafsir resmi atas norma
alasan usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam batang
tubuh Pasal 11 ayat (2) UU a quo yang disertai dengan contoh yang mana
ditegaskan melalui penggunaan frasa “antara lain” untuk memperjelas
norma dalam batang tubuh.
a. Penjelasan pasal a quo tidak digunakan sebagai sebagai dasar hukum
untuk membuat peraturan lebih lanjut; tidak mengandung norma baru;
tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang
tubuh pasal a quo; tidak memperluas, mempersempit atau menambah
pengertian norma yang ada dalam batang tubuh pasal a quo; tidak
mengulang materi pokok yang diatur dalam batang tubuh pasal a quo;
tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah
dimuat dalam ketentuan umum UU a quo, dan juga tidak memuat
perubahan terselubung terhadap norma batang tubuh pasal a quo.
b. Agar mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai
pasal a quo beserta penjelasannya, berikut disampaikan Memorie van
Toelichting atau dokumen berupa daftar inventarisasi masalah (DIM)
dan risalah rapat-rapat pembahasan RUU a quo urut sesuai tanggal
terlama ke tanggal terbaru:
1) Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU a quo, tertanggal
25 Juli 2001, tercatat sebagai berikut:
81
Dari 10 (sepuluh) fraksi di DPR RI pada saat itu, hanya ada 2 (dua)
fraksi yang mengusulkan perubahan rumusan Pasal 11 ayat (2) UU
a quo, yakni Fraksi PPP dan Fraksi PDKB. Sementara 8 (delapan)
fraksi lain tetap pada rumusan awal pasal yang mengatur “Usul
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden
kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya”.
Pemerintah juga telah dengan tegas dan jelas menjawab usulan
kedua fraksi tersebut, yakni tanpa ditambahkan kata “harus” dalam
rumusan pasal a quo sekalipun telah bersifat normatif yang wajib
ditaati dan mengembalikan fokus pembahasan dalam pasal a quo
masih mengenai usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
2) Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dalam Rapat
Kerja Ke-5 Panitia Kerja RUU Polri dengan Menteri Kehakiman dan
HAM serta Kapolri yang diselenggarakan pada 11 September 2001:
Semestinya di dalam undang-undang ini merinci bagaimana
prosedur pengangkatan Kapolri itu proses pengajuannya
pada DPR bagaimana, calonnya berapa, dan sebagainya itu
mungkin dituangkan di sini dalam Keppres itu sendiri
mengatur lebih terperinci.
3) Ketua Rapat, Andi Mattalatta, FPG dalam Rapat Kerja Ke-5 Panitia
Kerja RUU Polri dengan Menteri Kehakiman dan HAM serta Kapolri
yang diselenggarakan pada 11 September 2001:
Tadi disampaikan secara jujur oleh Pemerintah, undang-
undang ini harusnya mengatur juga tata cara pengangkatan
Kepala Kepolisian yang rupanya dalam undang-undang tidak
82
ada dan juga luput dari perhatian DPR. Jadi ada dua hal di
sini yang kita bicarakan. Institusi Kepolisian yang berada di
bawah Presiden, nanti di organisasi kita berbicara mengenai
Kepala Kepolisian. Ini tidak diatur di sini pengangkatannya
bagaimana, pengusulannya bagaimana, jadi ini baru
berbicara mengenai institusinya, Pak
Ada dua masalah di sini, Pak. Kapolri diangkat dan
diberhentikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari DPR
menurut
FPDIP,
sedangkan
menurut
FPPP
setelah
mendapatkan persetujuan tertulis atau tidak tertulis itu urusan
DPR. Silakan, Pemerintah.
4) Pemerintah, Momo Kelana dalam Rapat Kerja Ke-5 Panitia Kerja
RUU Polri dengan Menteri Kehakiman dan HAM serta Kapolri yang
diselenggarakan pada 11 September 2001:
Substansi yang diusulkan FPDIP dapat ditampung dalam
penjelasan pasal sehingga tidak lagi terjadi dispute seperti
yang dikhawatirkan FPDIP. Demikian juga dengan usul dari
FPPP juga ditampung di penjelasan pasal. Jadi Pemerintah
berpendapat bahwa rumusan RUU ini disarankan tetap, tetapi
penjelasan
pasal
nanti
memuat
hal-hal
yang
bisa
mempertegas pengertian atau istilah yang ada di Pasal 11.
5) Ketua Rapat, Andi Mattalatta, FPG dalam Rapat Kerja Ke-5 Panitia
Kerja RUU Polri dengan Menteri Kehakiman dan HAM serta Kapolri
yang diselenggarakan pada 11 September 2001:
Baik. Jadi ini Pak Yusril, kata-kata setelah itu masuk norma
atau tidak? Kalau norma, mestinya juga di batang tubuh.
Silakan, Pemerintah.
6) Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dalam Rapat
Kerja Ke-5 Panitia Kerja RUU Polri dengan Menteri Kehakiman dan
HAM serta Kapolri yang diselenggarakan pada 11 September 2001:
Dengan persetujuan dan setelah persetujuan itu maknanya
sama. Jadi Presiden mengangkat Kapolri itu dengan
persetujuan. Kapan Presiden mengangkatnya? Setelah ada
persetujuan dari DPR. Jadi kalau tetap menggunakan
rumusan Pasal 11 karena rumusan Pasal 11 itu mengacu
langsung pada Pasal 7 ayat (3) TAP MPR VII/MPR/2000,
kami berpendapat rumusannya tetap seperti ini, tetapi dalam
penjelasannya
diberikan
penjelasan
yang
dimaksud
persetujuan DPR itu Presiden mengangkat setelah DPR
memberikan
persetujuannya.
Saya
kira
rumusan
penjelasannya yang kita perluas, Pak.
7) Ketua Rapat, Andi Mattalatta, FPG dalam Rapat Kerja Ke-5 Panitia
Kerja RUU Polri dengan Menteri Kehakiman dan HAM serta Kapolri
yang diselenggarakan pada 11 September 2001:
83
Jadi kata-kata setelah apa dimasukkan di batang tubuh atau
penjelasan?
8) Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra dalam Rapat Kerja Ke-5
Panitia Kerja RUU Polri dengan Menteri Kehakiman dan HAM serta
Kapolri yang diselenggarakan pada 11 September 2001:
Tidak perlu dalam batang tubuh, tapi di penjelasan.
9) Chozin Chumaidy, FPPP dalam Rapat Kerja Ke-6 Panitia Kerja
RUU Polri dengan Menteri Kehakiman dan HAM serta Kapolri pada
12 September 2001:
Dalam DIM Nomor 73 ini, FPPP mengusulkan tambahan satu
kata ‘harus’, jadi dalam naskah rancangan undang-undang
yang berbunyi “Usul pengangkatan dan pemberhentian
Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan
alasannya” di situ ditambah ‘harus’ disertai dengan alasan-
alasannya. Sederhana saja sebetulnya, supaya ini lebih
memberikan kekuatan, jadi usulan ini kami yakin bahwa
Presiden tentunya tidak main-main dalam usulan pasti
dengan alasan-alasan uang cukup kuat, tetapi supaya
memberikan kekuatan-kekuatan maka ada satu pemikiran
dari FPPP supaya itu ditambahi kata ‘harus’ begitu. Demikian
Pimpinan.
10) Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dalam Rapat
Kerja Ke-6 Panitia Kerja RUU Polri dengan Menteri Kehakiman dan
HAM serta Kapolri pada 12 September 2001:
Kami berpendapat bahwa sebenarnya apa yang dirumuskan
dalam draf itu sudah benar dari segi teknis penyusunan
peraturan perundang-undangan oleh karena kalimat undang-
undang adalah kalimat imperatif yang di dalamnya bersifat
perintah. Jadi kalau usul pengangkatan dan pemberhentian
Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan
alasan-alasannya maka dikatakan haruspun sebenarnya di
dalamnya sudah imperatif satu perintah. Nah sebab kalau
‘harus’ nanti kalau dibuka kitab fiqih nanti ‘harus’ itu mubah
nanti susah. Jadi kami berpendapat sebenarnya tanpa
dicantumkan kata harus pun kalimatnya sudah bersifat
imperatif kepada Presiden dalam mengusulkan Kapolri
kepada DPR dengan alasan-alasannya. Demikian pendapat
Pemerintah.
11) Chozin Chumaidy, FPPP dalam Rapat Kerja Ke-6 Panitia Kerja
RUU Polri dengan Menteri Kehakiman dan HAM serta Kapolri pada
12 September 2001:
Kalau boleh kami ingin mendapatkan satu informasi atau
tambahan penjelasan dari segi bahasa.
84
12) Ahli Bahasa dalam Rapat Kerja Ke-6 Panitia Kerja RUU Polri
dengan Menteri Kehakiman dan HAM serta Kapolri pada 12
September 2001:
Kata ‘harus’ kalau tidak dilakukan mesti ada sanksi. Apakah
ini ada sanksinya atau tidak? Karena andaikata yang
dirumuskan di sini tidak dilakukan akan ada sanksi dan harus
itu kan artinya tidak boleh tidak. Jawaban saya setuju dengan
apa yang telah dikemukakan Pak Menteri.
13) Chozin Chumaidy, FPPP dalam Rapat Kerja Ke-6 Panitia Kerja
RUU Polri dengan Menteri Kehakiman dan HAM serta Kapolri pada
12 September 2001:
Kalau memang dari segi bahasa apa yang dikandung maksud
dari FPPP bisa dipahami dan dari pemerintah juga sudah
menjelaskan sehingga dari dua sisi sudah sama, tentunya
FPPP tidak berkeberatan kalau usul FPPP dikembalikan ke
naskah RUU. Terima kasih.
14) Agun Gunandjar Sudarsa, FPG dalam Rapat Kerja Ke-6 Panitia
Kerja RUU Polri dengan Menteri Kehakiman dan HAM serta Kapolri
pada 12 September 2001:
Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang diajukan
oleh Presiden ini apakah sekaligus atau terpisah? Maksud
saya ketika seseorang diberhentikan, diangkat, apakah surat
yang berbeda? Karena ada dua nama, yang satu
diberhentikan, yang satu diangkat. Ini harus kita clear-kan
agar jangan sampai nanti penafsiran kita berbeda-beda lagi,
tetapi dengan rumusan ini kalau pemahaman kita seperti itu
kami mohon kiranya juga dicantumkan di dalam penjelasan
bab itu.
15) Ketua Rapat, Andi Mattalatta, FPG dalam Rapat Kerja Ke-6 Panitia
Kerja RUU Polri dengan Menteri Kehakiman dan HAM serta Kapolri
pada 12 September 2001:
Kalau
melihat
naskah
di
sini.
Pengangkatan
dan
pemberhentian
berarti
alasan
pengangkatan
dan
pemberhentian harus ada, tapi saya tidak tahu kalau
pemerintah punya pikiran lain silakan. Memang ada dalam
DIM Nomor 79, Pak, tata cara pengusulan itu diatur oleh
Keppres. Silakan Pemerintah atas pertanyaan dari rekan
kami.
16) Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dalam Rapat
Kerja Ke-6 Panitia Kerja RUU Polri dengan Menteri Kehakiman dan
HAM serta Kapolri pada 12 September 2001:
85
Kalau membaca rumusan kalimat di dalam ayat (2) ini
memang harus dilaksanakan secara bersamaan. Jadi tidak
mungkin ada kevakuman. Kalau saat itu diusulkan untuk
berhenti maka Pemerintah sekaligus pada saat itu juga
mengajukan usul pengangkatannya karena di dalam struktur
ini yang perlu persetujuan adalah Kapolri. Tidak mungkin
Pemerintah mengganti Kapolri tanpa sekaligus mengajukan
usul pengangkatan Kapolri baru. Jadi untuk mencegah
kevakuman itu maka dirumuskan sedemikian rupa sehingga
dua tindakan itu dilakukan sekaligus dan bersamaan.
Sebenarnya di dalam Penjelasan Pasal 11 dikatakan
persetujuan
DPR
RI
terhadap
pemberhentian
dan
pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di lingkungan DPR. Usul pemberhentian Kapolri
disampaikan oleh Presiden disertai dengan alasan yang sah
antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah
berakhir; atas permintaan sendiri; memasuki usia pensiun;
berhalangan tetap; dijatuhi pidana; dan seterusnya. Bila
Dewan menolak pemberhentian Kapolri maka Presiden
menarik kembali usulannya dan dapat mengajukan kembali
permintaan persetujuan untuk pemberhentian Kapolri pada
masa persidangan berikutnya. Jadi memang jiwa yang
dikandung oleh pasal ini ayat ini sebenarnya adalah
membawa kedua tindakan itu untuk dilaksanakan secara
bersamaan dan di sini juga ada usul DPR persetujuan itu
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
lingkungan DPR. Jadi kalau misalnya terjadi suatu saat nanti
bahwa hanya pemberhentian tidak ada pengangkatan, DPR
bisa menolak itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku
dalam Dewan sendiri.
17) Chozin Chumaidy, FPPP dalam Rapat Kerja Ke-6 Panitia Kerja
RUU Polri dengan Menteri Kehakiman dan HAM serta Kapolri pada
12 September 2001:
Tadi Pak Menteri menyatakan bahwa penjelasan pasal itu ada
atas permintaan sendiri, bisa juga memasuki masa pensiun
sehingga diusulkan untuk diberhentikan. Mungkin tidak di saat
Presiden mengajukan pemberhentian Kapolri, tetapi belum
menemukan calon pengganti yang pas sesuai masukan dari
Komisi Kepolisian Nasional? Sudah pensiun harus diajukan
pemberhentian, tetapi untuk pengangkatan Kapolri baru
belum bisa. Kalau itu terjadi, di mana kita mengatur pasalnya?
18) Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dalam Rapat
Kerja Ke-6 Panitia Kerja RUU Polri dengan Menteri Kehakiman dan
HAM serta Kapolri pada 12 September 2001:
Pasal 11 ayat (5) mengatakan dalam keadaan mendesak
Presiden
dapat
memberhentikan
sementara
Kapori,
mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya
86
dimintakan persetujuan DPR. Lalu dalam ayat (7) dikatakan
tentang tata cara pengusulan atas pengangkatan Kapolri
sebagaimana tersebut dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (6)
diatur lebih lanjut dengan Keppres. Jadi tata cara pengusulan
mengenai syarat-syarat kepangkatan, karier, dan sebagainya
diatur di internal Pemerintah, tapi kalau sudah diajukan ke
DPR nanti proses di Dewan sendiri. Jadi saya kira
pembahasan terhadap masalah ini perlu kita bahas bersama-
sama dalam kaitannya antara Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 11
ayat (5) karena ini berhubungan satu dengan yang lain dalam
satu pasal yang sama.
19) Chozin Chumaidy, FPPP dalam Rapat Kerja Ke-6 Panitia Kerja
RUU Polri dengan Menteri Kehakiman dan HAM serta Kapolri pada
12 September 2001:
Kalau dalam ayat (5) itu keadaan mendesak. Kalau dalam
ayat (2) berarti kan satu paket, tetapi melihat penjelasannya
mungkin juga tidak terjadi satu paket karena kapolrinya
pensiun atau minta mundur sedangkan Presiden belum
menemukan Kapolri baru yang pas. Kalau itu terjadi apakah
terlu diakomodasi dalam Pasal 11 ini?
20) Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dalam Rapat
Kerja Ke-6 Panitia Kerja RUU Polri dengan Menteri Kehakiman dan
HAM serta Kapolri pada 12 September 2001:
Sebenarnya dalam keadaan normal diajukan bersama-sama
seperti yang kita bahas adalam ayat (2). Katakanlah keadaan
mendesak Kapolrinya tewas, otomatis kalau Kapolrinya
meninggal dunia seketika itu tidak perlu persetujuan DPR
untuk memberhentikannya. Dalam keadaan seperti itu
Presiden dapat mengangkat pelaksana tugas Kapolri untuk
selanjutnya
dimintakan
persetujuan
DPR.
Bisa
saja
pelaksana tugas itu tidak disetujui DPR untuk didefinitifkan
sebagai Kapolri. Bisa juga dia disetujui. Jadi kalau misalnya
sudah saatnya pensiun dimungkinkan diatur perpanjangan
berapa bulan seperti dalam praktik juga terjadi selama ini
sehingga sebelum selesai pembahasannya sementara yang
bersangkutan sudah pensiun maka diperpanjang katakanlah
dalam waktu 3 bulan atau 6 bulan sehingga masalah itu dapat
diatasi. Tapi kalau dalam keadaan mendesak, mendesaknya
ini yang perlu kita diskusikan mendalam supaya tidak terjadi
kesewenang-wenangan
Presiden
untuk
melakukan
penggantian Kapolri.
21) Asikin, FReformasi dalam Rapat Kerja Ke-6 Panitia Kerja RUU Polri
dengan Menteri Kehakiman dan HAM serta Kapolri pada 12
September 2001:
87
Kalau kita cermati DIM nomor 79 barangkali usul FPPP bisa
kita akomodir ke sini. Bahwa tata cara pengusulan dan
pengangkatan Kapolri diatur lebih lanjut dalam Keputusan
Presiden. Saya kira yang perlu memang kita jelaskan pada
DIM nomor 73 adalah alasan-alasan itu.
22) Agun Gunandjar Sudarsa, FPG dalam Rapat Kerja Ke-6 Panitia
Kerja RUU Polri dengan Menteri Kehakiman dan HAM serta Kapolri
pada 12 September 2001:
Apakah pemberhentian yang dalam konteks secara normatif
karena memang peraturan perundang-undangan sudah
memasuki
usia
pensiun
harus
disampaikan
alasan-
alasannya? Lalu menyangkut masalah pengangkatan,
alasannya apa? Alasan diangkatnya yang bersangkutan
untuk menggantikan yang diberhentikan, apakah karena
alasan Dewan Kepangkatan yang ada di internal Kepolisian
atau alasan lain? Jangan sampai nanti alasan-alasan ini bisa
lain-lain lagi. Ini yang perlu klarifikasi di antara kita karena
pada hakikatnya pengangkatan Kapolri adalah kewenangan
Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan, tapi tetap
dalam kontrol publik dalam rangka independensi Kapolri
dalam menjalankan tugasnya agar tidak mudah serta merta
copot begitu saja ada keterlibatan DPR dalam proses
pengangkatannya.
23) Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dalam Rapat
Kerja Ke-6 Panitia Kerja RUU Polri dengan Menteri Kehakiman dan
HAM serta Kapolri pada 12 September 2001:
Pemerintah dalam merumuskan rancangan undang-undang
ini tetap mengacu pada TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
Kalau kita simak hati-hati ketentuan Pasal 7 ayat (3) TAP itu
mengatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin
oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat
dan
diberhentikan
oleh
Presiden
dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi tidak bisa lain
pasal ini. Jadi berbeda konsepnya ketika memilih Hakim
Agung dan Anggota BPK yang notabene adalah lembaga
tinggi negara yang pengisiannya melibatkan dua pihak
Presiden dan DPR sehingga mekanismenya ada yang
mengusulkan ada yang melakukan pemilihan kemudian
ditetapkan. Kapolri bukan lembaga tinggi negara. Seperti
dikatakan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000, ia berada di
bawah Presiden. Praktik ketatanegaraan kita selama lebih 50
tahunpun sebenarnya pengangkatan Kapolri itu sepenuhnya
adalah
kewenangan
Presiden,
tetapi
mengingat
perkembangan dan tuntutan yang berkembang akhir-akhir ini
diperlukan juga adanya partisipasi untuk keterlibatan DPR
dalam proses pengangkatan Kapolri itu. Maka sesuai dengan
ketentuan dala, Pasal 7 ayat (3) TAP MPR Nomor VII Tahun
88
2000, kewenangan tetap ada di tangan Presiden dan DPR
hanya menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diajukan
oleh Presiden. Tidak seperti hakim agung dan anggota BPK
yang dilakukan pemilihan. Pemerintah tidak melampaui apa
yang sudah ditetapkan oleh MPR. Jadi kalau sekiranya dalam
rancangan undang-undang ini harus menerima konsep
diajukan
beberapa
nama
Kapolri
maka
Pemerintah
berpendapat harus diadakan amandemen terhadap TAP
MPR Nomor VIII Tahun 2000 terlebih dahulu.
24) Chozin Chumaidy, FPPP dalam Rapat Kerja Ke-6 Panitia Kerja
RUU Polri dengan Menteri Kehakiman dan HAM serta Kapolri pada
12 September 2001:
Polisi sebagai alat negara di bawah Presiden masih diminta
persetujuan DPR ini luar biasa. Sudah langkah maju. Oleh
karena itu menurut saya memberikan persetujuan satu itu
sudah sangat baik.
25) Ketua Rapat, Andi Mattalatta, FPG dalam Rapat Kerja Ke-6 Panitia
Kerja RUU Polri dengan Menteri Kehakiman dan HAM serta Kapolri
pada 12 September 2001:
“Baik, jadi falsafahnya memang menghindarkan polisi menjadi
alat kekuasaan negara sehingga memerlukan persetujuan
DPR, tetapi sekaligus menghindarkan polisi dari politisasi di
DPR. Setuju, ya”.
(RAPAT SETUJU)
17. Berdasarkan pembahasan hingga persetujuan mengenai pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan
alasannya dalam rapat kerja antara Panitia Kerja dengan Pemerintah
tersebut, telah memberikan gambaran, pemahaman, dan kesimpulan
penting sebagai berikut:
a. Sejak ditetapkan TAP MPR VII/2000, kedudukan Polri berada di bawah
Presiden. Dinyatakan dalam Pasal 7 TAP MPR VII/2000, “Kepolisian
Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. Rumusan pasal ini
telah diberikan keterangan oleh pemerintah, pemandangan oleh fraksi-
fraksi, jawaban oleh pemerintah, hingga dipertahankan dalam draf RUU
a quo dan dirinci dengan pengaturan “Usul pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan
89
Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya” sebagaimana pasal a
quo yang diajukan pengujian.
b. Presiden
merupakan
kepala
pemerintahan
yang
memiliki
kewenangan/hak prerogatif untuk mengusulkan pemberhentian Kapolri
lama sekaligus mengusulkan pengangkatan Kapolri baru kepada DPR
RI.
c. Usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri diajukan oleh Presiden
disertai dengan alasan-alasan yang telah diatur dalam Penjelasan Pasal
11 ayat (2) UU a quo telah dibahas secara mendalam dalam rapat kerja
pada September 2001.
d. Kapolri merupakan jabatan yang berada di bawah Presiden dan
bertanggung jawab kepada Presiden. Instansi Polri tidak sama dengan
instansi Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai
lembaga negara yang pimpinannya dihasilkan melalui mekanisme
pemilihan antara Presiden dengan DPR RI. Oleh karena itu Kapolri
diusulkan oleh Presiden kepada DPR RI untuk kemudian disetujui atau
ditolak oleh DPR RI.
e. Keterlibatan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri memberikan penegasan
bahwa Kapolri merupakan alat negara yang hanya diperuntukkan demi
kepentingan negara, bukan kepentingan Presiden, bukan pula
kepentingan DPR RI.
f.
Masa jabatan Kapolri telah dibahas sampai akhirnya disepakati
bersama antara DPR RI dengan Pemerintah. Kapolri tidak mungkin
diatur periode jabatannya atau dipersamakan dengan periodisasi masa
jabatan Presiden beserta dengan kabinetnya karena alasan yang salah
satunya ialah keterkaitan dengan usia pensiun. Oleh karena itu inisiatif
pemberhentian harus berasal dari Presiden. Presiden-lah yang
menentukan alasan atau pertimbangan pemberhentian Kapolri yang
lebih rinci diatur dalam Keppres atau Perpres.
E. PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
90
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak Permohonan Provisi Para Pemohon untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Tahun 2002
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168)
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa Presiden menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2025 dan menyampaikan keterangannya
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 29 Juli 2025, yang pada pokoknya
sebagai berikut.
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
1.
Bahwa masa jabatan Kapolri dalam Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan
Pasal 11 ayat (2) UU POLRI tidak jelas. Seharusnya masa jabatan
Kapolri sesuai dengan periode (masa jabatan) Presiden, seperti jabatan
menteri atau kabinet. Hal ini juga berarti, Presiden harus mengajukan
calon Kapolri yang baru kepada DPR untuk menggantikan Kapolri yang
jabatannya berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan
Presiden bersangkutan.
91
2.
Bahwa ada kekosongan hukum perihal hak prerogatif Presiden untuk
memberhentikan Kapolri dalam masa jabatannya oleh Presiden. Padahal
menurut Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU POLRI
jo
Putusan
MK
Nomor
22/PUU-XIII/2015,
pengangkatan
dan
pemberhentian Kapolri ialah hak prerogatif Presiden.
3.
Bahwa penjelasan undang-undang tidak boleh mengandung norma,
Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU POLRI tersebut
tidak memenuhi prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan
berkorespondensi, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan
terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon. Menurut
Pemerintah, Para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau
setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya akibat keberlakuan
ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasannya Pasal 11 ayat (2) UU POLRI
yang dimohonkan dengan alasan sebagai berikut:
A.
Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut UU MK jelas
mengatur Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya
undang-undang, yang meliputi:
a.
Perorangan Warga Negara Indonesia;
b.
Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.
Badan hukum publik atau privat; atau
d.
Lembaga Negara.
92
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka
harus dibuktikan bahwa:
a.
Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b.
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Nomor: 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan,
dikutip:
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD
NRI 1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.”
B.
Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Para Pemohon
1.
Para Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai berikut:
a.
Bahwa Para Pemohon adalah WNI yang berprofesi sebagai
Pelajar/Mahasiswa, memiliki hak konstitusional yaitu hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang diatur dan dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945;
b.
Bahwa oleh karena fungsi Polri menyangkut kepentingan
masyarakat serta pelaksanaan fungsi Polri tersebut berada di
bawah pengaruh atau kendali Kapolri, maka Para Pemohon
jelas berkepentingan untuk memastikan bahwa kekuasaan
93
yang dimiliki oleh Kapolri dapat terkontrol, termasuk dalam hal
ini melalui pembatasan masa jabatan Kapolri
c.
Para
Pemohon
berpotensi
mengalami
kerugian
hak
konstitusional untuk mewujudkan partisipasi dalam rangka
memberikan masukan kepada Presiden untuk melakukan
pergantian pejabat Kapolri.
2.
Bahwa terhadap kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah
berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian
konstitusional dengan penjelasan sebagai berikut:
a.
Bahwa dalil kedudukan hukum Para Pemohon yang
menyatakan berkepentingan untuk memastikan bahwa
kekuasaan yang dimiliki oleh Kapolri dapat terkontrol,
termasuk dalam hal ini melalui pembatasan masa jabatan
Kapolri tidaklah bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi yang diakibatkan oleh
berlakunya Pasal 11 ayat (2) UU POLRI.
b.
Bahwa Para Pemohon juga tidak dapat menguraikan bahwa
dengan dikabulkannya permohonan Para Pemohon, kerugian
atau potensi kerugian atas hak konstitusional Para Pemohon
sebagai pelajar/mahasiswa tidak lagi atau tidak akan terjadi.
c.
Bahwa tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI
1945
dengan
status
Para
Pemohon
sebagai
pelajar/mahasiswa dengan berlakunya ketentuan terkait usul
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam Pasal 11
ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU POLRI.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
94
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana
yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III.
KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A.
Latar Belakang UU POLRI
Bahwa Polri merupakan lembaga negara yang tugas dan fungsinya
disebut dalam UUD NRI 1945, tepatnya Pasal 30 ayat (2), ayat (4) dan
ayat (5) yang menyatakan:
Pasal 30
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara
dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-
undang.
Ketentuan
tersebut
telah
mendudukkan
peran
Polri
dalam
penyelenggaraan negara, yakni:
1.
Polri menyelenggaraan urusan keamanan, disamping Tentara
Nasional Indonesia (TNI) yang menjalankan urusan pertahanan.
2.
Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat.
3.
Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta
menegakkan hukum.
95
4.
Polri sebagai main state organ (organ utama) dalam menjalankan
fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan
hukum.
5.
Polri sebagai Lembaga “Constitutional Importance” (Lembaga
negara penting dalam Konstitusi).
Bahwa implementasi fungsi dan tugas Polri yang diatur dalam Pasal 30
UUD NRI 1945 yakni “sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat”, dengan tugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum, diatur lebih lanjut diatur dalam
UU POLRI. Pasal 13 UU POLRI menjelaskan perihal tugas pokok Polri,
diantaranya:
a.
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b.
menegakkan hukum; dan
c.
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
Bahwa sebagai alat negara yang ditugaskan untuk menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum, Kapolri sebagai pimpinan POLRI
diposisikan oleh pembentuk undang-undang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Oleh karenanya masa
jabatan Kapolri telah jelas dibatasi tergantung dari pelaksanaan
kewenangan/hak prerogatif Presiden. Bahwa adanya keterlibatan DPR
RI sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri memberikan penegasan bahwa Polri merupakan
alat negara yang hanya diperuntukkan demi kepentingan negara pula,
bukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu seperti kekuasaan, baik
kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif.
B.
Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Para
Pemohon
No
Pasal yang Diuji
Batu Uji Para Pemohon
1.
Pasal 11 ayat (2)
(2) Usul
pengangkatan
dan
pemberhentian
Kapolri
diajukan
oleh
Presiden
kepada
Dewan
Perwakilan
Pasal 1 ayat (3):
(1) Negara
Indonesia
adalah
negara hukum.
Pasal 28D ayat (1):
96
No
Pasal yang Diuji
Batu Uji Para Pemohon
2.
Rakyat
disertai
dengan
alasannya.
Penjelasan Pasal 11 ayat (2)
Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
terhadap usul pemberhentian dan
pengangkatan
Kapolri
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
yang
berlaku
di
lingkungan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Usul
pemberhentian
Kapolri
disampaikan
oleh
Presiden dengan disertai alasan
yang sah, antara lain masa
jabatan
Kapolri
yang
bersangkutan telah berakhir, atas
permintaan
sendiri,
memasuki
usia pensiun, berhalangan tetap,
dijatuhi
pidana
yang
telah
mempunyai
kekuatan
hukum
tetap. Apabila Dewan Perwakilan
Rakyat
menolak
usul
pemberhentian
Kapolri,
maka
Presiden
menarik
kembali
usulannya,
dan
dapat
mengajukan kembali permintaan
persetujuan
pemberhentian
Kapolri pada masa persidangan
berikutnya.
(6) Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian
hukum
yang
adil
serta
perlakuan
yang
sama
dihadapan hukum
1.
Bahwa terkait dalil Para Pemohon yang pada intinya menyatakan
“masa jabatan Kapolri dalam Pasal 11 ayat (2) dan
penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tidak jelas,
maka seharusnya masa jabatan Kapolri adalah sesuai dengan
periode (masa jabatan) Presiden, sebagaimana masa periode
jabatan menteri atau kabinet. Hal ini juga berarti, Presiden harus
mengajukan calon Kapolri yang baru kepada DPR untuk
menggantikan Kapolri yang jabatannya berakhir bersamaan dengan
berakhirnya masa jabatan Presiden bersangkutan”, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
a.
Bahwa Para Pemohon telah keliru mempersamakan masa
jabatan menteri dan masa jabatan Kapolri, yang kemudian
disesuaikan dengan masa jabatan Presiden.
97
b.
Bahwa terkait pengaturan masa jabatan Menteri, diatur dalam
Pasal 17 UUD NRI 1945 dan Pasal 3, Pasal 22 dan Pasal 24
ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (selanjutnya disebut UU 39/2008) yang
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 17 UUD NRI 1945:
(1)
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3)
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan.
(4)
Pembentukan,
pengubahan,
dan
pembubaran
kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Pasal 3 UU 39/2008
Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
Pasal 22 ayat (1) UU 39/2008
(1) Menteri diangkat oleh Presiden.
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU 39/2008
(1) Menteri berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia; atau
b. berakhir masa jabatan.
(2) Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden
karena:
a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara
tertulis;
b. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga)
bulan secara berturut-turut;
c. dinyatakan
bersalah
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau
e. alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
(3) Presiden memberhentikan sementara Menteri yang
didakwa melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
c.
Selanjutnya
terkait
pengaturan
masa
jabatan
Kepala
Kepolisian Republik Indonesia, diatur dalam Pasal 30 ayat (4)
dan (5) UUD NRI 1945 dan Pasal 11 UU POLRI yang
menyatakan sebagai berikut:
98
Pasal 30 ayat (4) dan (5) UUD NRI 1945:
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat
negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat
bertugas
melindungi,
mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
kewenangan
Tentara
Nasional
Indonesia
dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga
negara
dalam
usaha
pertahanan
dan
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-
undang.
Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) UU POLRI:
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan
Rakyat disertai dengan alasannya.
(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara
Republik
Indonesia
yang
masih
aktif
dengan
memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
Penjelasan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) UU
POLRI:
Ayat (1)
Yang dimaksud "dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat" adalah setelah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Ayat (2)
Persetujuan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
terhadap
usul
pemberhentian
dan
pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan
Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh
Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain
masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir,
atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun,
berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat
menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden
menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan
kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri
pada masa persidangan berikutnya.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "jenjang kepangkatan" ialah
prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi
dibawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri.
99
Sedangkan yang dimaksud dengan "jenjang karier" ialah
pengalaman penugasan dari Pati calon Kapolri pada
berbagai bidang profesi kepolisian atau berbagai macam
jabatan di kepolisian.
d.
Bahwa jabatan Kapolri adalah jabatan karier struktural bukan
jabatan politik atau jabatan yang ditentukan masa periodiknya
sesuai dengan Pasal 11 ayat (6) UU POLRI yang menyatakan
“Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan
jenjang kepangkatan dan karier” dan salah satu alasan
pemberhentian jabatan Kapolri adalah adanya usia pensiun
yaitu maksimum anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota
yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam
tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60
(enam puluh) tahun (vide Pasal 30 ayat (2) UU POLRI).
Sedangkan jabatan Menteri bukanlah jabatan karier, masa
jabatan Menteri mengikuti masa jabatan Presiden yaitu paling
lama 5 (lima) tahun dengan persyaratan-persyaratan yang
diatur sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak
mempersyaratkan batas usia pensiun.
e.
Bahwa terkait masa jabatan Kapolri yang merupakan hak
prerogatif Presiden terdapat pada proses pembahasan RUU
Kepolisian. Pada risalah rapat, pihak Pemerintah yang diwakili
oleh Kapolri, Suroyo Bimantoro menyatakan:
“Agak sulit bagi Pemerintah untuk menetapkan periode
jabatan Kapolri karena banyak persoalan teknis yang ada di
dalam. Saya pernah menulis artikel tentang hal yang perlu
dipertimbangkan secara politik karena Presiden diberhentikan
oleh MPR dan Kabinet dinyatakan demisioner, sedangkan
Panglima TNI dan Kapolri tidak bisa dinyatakan demisioner.
Sekarang persoalannya kalau ditetapkan periode, andai
periode itu dua tahun, tahu-tahu Kabinet tinggal satu tahun
mengangkat Kapolri baru. Kalau Menteri demisioner bisa
bubar dengan sendirinya, tapi kalau Kapolri tidak. Maka itu
100
Pemerintah berpendirian tidak mungkin diatur periode jabatan
Kapolri apalagi ada keterkaitan tentang batas usia pensiun dan
lain sebagainya. Pemerintah berencana di dalam Keppres
mengatur hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan Presiden
mengusulkan penggantian Kapolri, tetapi penggantian Kapolri
itu hanya dapat dilakukan setelah mendapat atau dengan
persetujuan DPR. Kami berpendapat sebab-sebab tertentu
mengusulkan penggantian Kapolri diatur di dalam Keppres
karena inisiatif penggatian itu harus datang dari Presiden.
Presiden-lah yang menentukan apa alasan-alasan yang tidak
boleh dilampaui dan nanti disampaikan kepada DPR.”
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, masa jabatan Kapolri tidak
dapat ditetapkan periodenya karena:
a.
Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat
(4) UUD NRI 1945, berbeda dengan Menteri yang merupakan
pembantu Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUD NRI 1945.
b.
masa jabatan Kapolri terikat dengan usia pensiun sebagai perwira
aktif Polri sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 30
ayat (2) UU POLRI, sedangkan Menteri tidak mengenal usia
pensiun.
2.
Bahwa terkait dalil Para Pemohon yang pada intinya menyatakan “ada
kekosongan
hukum
perihal
hak
prerogatif
Presiden
untuk
memberhentikan Kapolri dalam masa jabatannya oleh Presiden
dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat. Padahal menurut Pasal 11 ayat (2) dan. penjelasan
Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 j.o Putusan Nomor 22/PUU-
XIII/2015, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri ialah hak prerogatif
Presiden”, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a.
Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU POLRI harus dibaca secara utuh dalam
satu kesatuan dengan Pasal 11 ayat (1) UU POLRI yang berbunyi:
“Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”, hal ini berarti sebelum
dilakukannya pengangkatan dan pemberhentian maka terlebih
101
dahulu mendapat persetujuan DPR (vide Penjelasan Pasal 11 ayat
(1) UU POLRI).
b.
Bahwa Mahkamah pernah memutus pengujian konstitusionalitas
ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) UUPOLRI, Pasal 17 ayat (1) UU 3/2002 dan Pasal 13 ayat
(2), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU 34/2004,
khususnya yang mengatur persetujuan dan pelibatan DPR dalam
hal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri atau Panglima TNI
yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara, dan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya
disebut Putusan MK No. 22/PUU-XIII/2015).
c.
Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan MK No 22/PUU-
XIII/2015 pada paragraf [3.16], [3.17] dan [3.18] menyatakan:
[3.16] Menimbang …;
Sebelum ... ;
Bahwa terkait dengan hak prerogatif Presiden meskipun
secara eksplisit tidak disebutkan dalam UUD 1945, namun
dalam pembahasan perubahan UUD 1945 isu tentang hak
prerogatif Presiden menjadi perdebatan semua fraksi dan
secara garis besar hampir semua fraksi setuju adanya hak
prerogatif Presiden dengan tetap dibatasi oleh mekanisme
checks and balances dalam rangka untuk membatasi besarnya
dominasi dan peran seorang Presiden. Kontrol terhadap
Presiden secara kelembagaan dapat dilakukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat;
[3.17] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, salah satu
kewenangan konstitusional Presiden adalah mengangkat
menteri-menteri Negara [vide Pasal 17 ayat (2) UUD 1945].
Selain dari kewenangan konstitusional tersebut, Presiden juga
memiliki hak prerogatif untuk mengangkat jabatan-jabatan lain
yang sangat strategis yang memiliki implikasi besar terhadap
pencapaian tujuan negara. Bahwa hal lain yang juga harus
dipertimbangkan dalam hal pengangkatan pejabat negara yang
memiliki peranan strategis adalah bahwa harus juga
dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh aspek akuntabilitas
yang dapat dilakukan dengan cara meminta pertimbangan
dan/atau persetujuan dari DPR. Menurut Mahkamah, adanya
permintaan persetujuan oleh Presiden kepada DPR dalam hal
pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI sebagaimana diatur
dalam UU POLRI, UU 2/2002 dan UU 34/2004 bukanlah suatu
102
penyimpangan dari sistem pemerintahan presidensial, hal
tersebut justru menggambarkan telah berjalannya mekanisme
checks and balances sebagaimana tersirat dalam UUD 1945.
Selain itu, menurut Mahkamah, proses pemilihan pejabat publik
bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan publik yang
dapat dicapai melalui suatu prosedur pemilihan yang
transparan, akuntabel, dan partisipatif. Adanya permintaan
persetujuan tersebut adalah dalam rangka menciptakan dan
menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance), sehingga dapat terpilih sosok pejabat yang betul-
betul memiliki integritas, kapabilitas, dan leadership, serta
akseptabilitas dalam rangka membantu Presiden untuk
menjalankan Pemerintahan;
[3.18] Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas,
menurut Mahkamah adanya persetujuan dari DPR dalam hal
pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI oleh Presiden tidak
bertentangan dengan UUD 1945 sehingga berdasarkan seluruh
pertimbangan hukum yang di atas, Mahkamah berpendapat
dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum
d.
Bahwa walaupun dalam pertimbangan hukum Putusan MK No
22/PUU-XIII/2015 a quo hanya menyatakan terkait pengangkatan
Kapolri, tetapi ketentuan Pasal a quo yaitu “pengangkatan dan
pemberhentian
Kapolri”
menggunakan
kata
“dan”
untuk
menyatakan sifat kumulatif (vide butir 262 UU P3) yaitu antara
pengangkatan dan pemberhentian harus dilaksanakan dalam satu
kesatuan tindakan, sesuai dengan pertimbangan Putusan MK a quo
yang menyatakan persetujuan dari DPR dalam hal pengangkatan
Kapolri dan Panglima TNI sebagai hak prerogatif Presiden tidak
bertentangan dengan UUD NRI 1945.
e.
Bahwa “Hak Prerogratif” adalah hak yang dimiliki oleh lembaga
tertentu, yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat
diganggu gugat oleh lembaga negara lainnya. Hak prerogatif ini
biasanya dimiliki oleh kepala negara seperti Presiden dalam bidang-
bidang tertentu yang dinyatakan dalam konstitusi sehingga menjadi
kewenangan konstitusional, salah satu kewenangan konstitusional
Presiden adalah mengangkat jabatan-jabatan lain yang sangat
strategis yang memiliki implikasi besar terhadap pencapaian tujuan
negara (sebagaimana tercantum dalam pertimbangan 3.17 Putusan
MK
Nomor:
22/PUU-XIII/2015)
seperti
pengangkatan
dan
103
pemberhentian Kapolri dalam pencapaian tujuan negara menjamin
keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dalil Para
Pemohon yang pada intinya menyatakan “ada kekosongan hukum hak
prerogatif Presiden untuk memberhentikan Kapolri” adalah dalil yang
keliru dan tidak berdasar karena hak prerogatif pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan konstitusional yang
melekat pada jabatan Presiden sebagai Kepala Negara.
3.
Bahwa terkait dalil Para Pemohon yang pada intinya menyatakan
“penjelasan undang-undang tidak boleh mengandung norma, Pasal 11
ayat (2) dan penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tersebut
tidak memenuhi prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan
berkorespondensi, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945”, merupakan dalil yang tidak berdasar
dengan penjelasan sebagai berikut:
a.
Bahwa UU POLRI merupakan Undang-Undang yang diundangkan
pada tahun 2002. Pada saat itu, belum ada peraturan perundang-
undangan yang mengatur secara spesifik teknik pembentukan
peraturan perundang-undangan.
b.
Bahwa teknik pembentukan peraturan perundang-undangan mulai
diatur secara spesifik pada tahun 2004 dalam Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
2004
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan, yang kemudian diatur kembali dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan yang diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU P3),
termasuk pengaturan agar menghindari membuat rumusan norma
di dalam bagian penjelasan yang termuat dalam Lampiran II huruf
E UU P3.
c.
Beberapa pasal dalam UU POLRI kemudian diubah dengan Pasal
75 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut Perpu CK)
104
yang ditetapkan menjadi Undang-Undang oleh Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU CK
6/2023). Namun perubahan UU POLRI tersebut tidak mencakup
Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU POLRI,
sehingga norma ketentuan a quo UU POLRI tetap sama seperti
pada tahun 2002 sebelum UU P3 10/2004 dan UU P3 berlaku.
d.
Terkait dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (UU POLRI) tidak memenuhi prinsip konsisten, koheren,
harmonis, sinkron, dan berkorespondensi dengan peraturan
perundang-undangan lainnya, perlu ditegaskan bahwa pada saat
UU POLRI dibentuk, tidak ada dasar hukum yang mengatur secara
spesifik mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-
undangan, apalagi yang mencakup prinsip-prinsip tersebut.
Bahkan, jika mengacu pada UU P3 yang berlaku saat ini, prinsip-
prinsip yang dikemukakan oleh Pemohon tersebut tidak ditemukan
sebagai prinsip yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan
maupun
perumusan
materi
muatan
peraturan
perundang-
undangan. Dalam UU P3 sendiri, hanya terdapat ketentuan
mengenai konsistensi dalam ragam bahasa serta perihal
harmonisasi dan sinkronisasi. Namun, ini tidak sama dengan prinsip
"koheren" atau "berkorespondensi" yang disebutkan Pemohon.
Adapun mengenai pengharmonisasian, pengertiannya dapat dirujuk
pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20
Tahun
2015
tentang
Tata
Cara
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi
Manusia.
Dalam
Permenkumham
tersebut,
pengharmonisasian
diartikan
sebagai
”proses
penyelarasan
substansi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan teknik
penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sehingga menjadi
Peraturan Perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan
yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional”.
105
Dari definisi tersebut bisa dimaknai bahwa proses harmonisasi
merupakan proses penyelarasan dan penyesuaian substansi
rancangan peraturan perundang-undangan dengan peraturan
perundang-undangan lain yang lebih tinggi tingkatannya, setara,
dan/atau peraturan perundang-undangan yang terkait, agar tidak
terjadi tumpang tindih, pertentangan, atau kekosongan hukum,
serta untuk menjamin kepastian hukum.
Namun, penting untuk Pemerintah sampaikan bahwa definisi
pengharmonisasian ini tidak dapat dijadikan acuan untuk menilai
UU POLRI. Hal ini karena pada saat UU POLRI dibentuk, belum
terdapat teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang
baku dan terstandardisasi seperti yang diatur kemudian. Terlebih
lagi, substansi UU POLRI tidak terjadi pertentangan dengan
peraturan perundang-undangan lainnya dan antara pasal dengan
pasal sudah sesuai, menunjukkan adanya koherensi internal dalam
undang-undang tersebut.
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menggunakan UU P3 untuk
menentukan sesuai atau tidaknya teknik pembentukan peraturan
perundang-undangan pada Undang-Undang yang telah diundangkan lebih
dulu (UU Polri) merupakan dalil yang tidak berdasar dan tidak memiliki
relevansi.
IV.
KESIMPULAN
Berdasarkan hal-hal yang telah Pemerintah uraikan di atas, baik pada
bagian II mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon dan bagian
III mengenai Keterangan Pemerintah atas Materi Permohonan yang
Dimohonkan Untuk Diuji, dapat Pemerintah simpulkan bahwa:
1.
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo.
2.
Masa jabatan Kapolri tidak dapat dipersamakan dengan masa jabatan
Menteri dalam kabinet Presiden.
3.
Tidak terdapat kekosongan hukum perihal hak prerogatif Presiden untuk
mengangkat dan memberhentikan Kapolri karena hak prerogatif
merupakan hak yang melekat pada jabatan Presiden untuk mengangkat
jabatan-jabatan lain yang bersifat strategis untuk pelaksanaan tujuan
106
negara sebagaimana tercantum dalam Putusan MK Nomor: 22/PUU-
XIII/2015.
4.
Dalil para Pemohon yang menggunakan UU P3 untuk menentukan
sesuai atau tidaknya teknik pembentukan peraturan perundang-
undangan pada Undang-Undang yang telah diundangkan lebih dulu (UU
Polri yang diundangkan pada tahun 2002) merupakan dalil yang tidak
berdasar dan tidak memiliki relevansi.
V.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitusional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1.
Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
2.
Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon
tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
3.
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4.
Menyatakan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak bertentangan dengan
ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN
Keterangan Tambahan Presiden tertulis yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Keterangan Presiden yang telah disampaikan terdahulu,
sebagai berikut:
107
I.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur
Hamzah, S.H., M.H.
1. Mungkin ada dokumen, ya, SK Kapolri waktu beliau diangkat
pertama dan mungkin kalau ada SK kelanjutan, kalau misalnya
memang itu ada SK-nya, tolong di … apa namanya …dilengkapi dari
Pemerintah, ya. Termasuk juga yang disampaikan tadi, menyangkut
misalnya Da’i Bachtiar, yang ketika Pak SBY, kemudian dia lanjut,
apakah juga ada SK anunya, SK … apa … pelantikan awalnya, dan juga
SK … tentu SK pelantikan awal ada, dan SK kalau itu misalnya
diperpanjang, kalau misalnya diteruskan, ya, istilahnya dilanjutkan, itu
juga tentu ada apa … ada SK-nya atau tidak. Nah, kalau ada, tolong
kami diberikan, supaya kami bisa melihat perbandingan-perbandingan
bagaimana pengaturan atau implementasi dari … apa namanya …
Kapolri. yang bukan dari sudut Pemerintah, tadi saya nangkap, bukan
…apa namanya … jabatan politik. Itu satu. Jadi tolong ini ada dokumen-
dokumen yang bisa melengkapi itu.
2. Bahwa jika memang benar masa … jika masa jabatan Kapolri itu tidak
dipersamakan dengan jabatan menteri dalam kabinet Presiden, karena
bukan jabatan … apa … bukan bagian dari kabinet. Nah, pertanyaan
saya adalah apakah masa jabatan Kapolri itu termasuk jabatan
karierkah atau jabatan politikkah? Atau mungkin bukan jabatan
karier juga sepenuhnya … bukan karier sepenuhnya, atau juga
bukan politik sepenuhnya? Karena kalau jabatan karier sepenuhnya
kan berdasarkan pada batas usia pensiun. Tapi karena ini juga ada hak
prerogatif Presiden, berarti di sini juga ada unsur jabatan politik. Jadi,
sepertinya, ya, bukan juga karier, bukan juga politik. Nah, ini kira-kira
seperti apa nih anunya nih ... wujud yang dipahami oleh Pemerintah,
ya?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap pertanyaan poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof.
Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., yang pada intinya meminta untuk
dilampirkan SK pengangkatan Kepala Kepolisan Republik Indonesia
108
(selanjutnya disebut Kapolri), Pemerintah melampirkan beberapa SK
sebagai berikut:
a. SK Pengangkatan Kapolri Jenderal Polisi Da'i Bachtiar,
berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor : 84/Polri/2001 tanggal
29 November 2001, dengan masa jabatan dari tanggal 29 November
2001 sampai dengan tanggal 7 Juli 2005, dengan periode Presiden
Megawati Soekarno Putri, dari tanggal 23 Juli 2001 sampai dengan
tanggal 20 Oktober 2004 dan periode Presiden Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono dari tanggal 20 Oktober 2004 sampai dengan
tanggal 20 Oktober 2009 (vide bukti PK- 1)
b. SK Pengangkatan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,
berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor : 5/Polri/2021 tanggal 25
Januari 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia (vide bukti PK- 2a) dengan masa jabatan dari
tanggal 27 Januari 2021 sampai dengan sekarang, dengan periode
Presiden Joko Widodo dari tanggal 20 Oktober 2019 sampai dengan
tanggal 20 Oktober 2024 dan Periode Presiden Prabowo Subianto
berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor : 101/Polri/2024 tanggal
20 Oktober 2024 tentang Tugas, Wewenang dan Tangggung Jawab
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia . (vide bukti PK- 2b)
dari tanggal 20 Oktober 2024 sampai dengan sekarang, Keputusan
Presiden tahun 2024 hanya bersifat penegasan karena Jabatan
tersebut diemban oleh Pejabat yang sama.
2. Terhadap pertanyaan poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof.
Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., yang pada intinya meminta
penjelasan terkait apakah masa jabatan Kapolri termasuk jabatan karier
atau jabatan politik, atau bukan jabatan karier sepenuhnya, atau juga
bukan politik sepenuhnya, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
a. Bahwa pengisian jabatan dapat dibedakan ke dalam 3 (tiga) pola,
yaitu: pengisian jabatan dengan pemilihan (election), pengisian
jabatan dengan pengangkatan (appointment) dan pengisian jabatan
109
yang sekaligus mengandung pengangkatan dan pemilihan (vide I Gde
Panjta Astawa)
b. Bahwa pengisian jabatan Kapolri dilakukan dengan pola pengisian
jabatan
dengan
pengangkatan
(appointment),
dan
dengan
mempertimbangkan jenjang kepangkatan dan karier sesuai dengan
ketentuan Pasal 11 ayat (1), (5) dan ayat (6) UU POLRI yang
berbunyi:
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan
sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri
dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan
jenjang kepangkatan dan karier
Selanjutnya Penjelasan Pasal 11 ayat (6) berbunyi:
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "jenjang kepangkatan" ialah prinsip
senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi dibawah
Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri.
Sedangkan yang dimaksud dengan "jenjang karier" ialah
pengalaman penugasan dari Pati calon Kapolri pada berbagai
bidang profesi kepolisian atau berbagai macam jabatan di
kepolisian.
c. Bahwa jabatan politik terbagi ke dalam 2 (dua) jenis yaitu political
appointee dan elected official. Political appointee diangkat dalam
jabatan melalui penunjukan atau penetapan oleh pejabat politik yang
dipilih seperti Presiden dan Kepala Daerah, sedangkan Elected
official diangkat dalam jabatan melalui proses politik yaitu pemilihan
umum.
d. Bahwa walaupun Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang merupakan
unsur jabatan politik, tetapi jabatan Kapolri bukanlah jabatan politik
dikarenakan adanya persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 11
ayat (1) dan ayat (6) UU POLRI.
e. Bahwa persyaratan untuk memberhentikan Kapolri harus dengan
persetujuan DPR merupakan bentuk dari mekanisme checks and
110
balances, bukan berarti dengan adanya persetujuan DPR maka
jabatan Kapolri dianggap sebagai jabatan politis, tujuannya adalah
untuk melindungi hak dan kepentingan publik yang dapat dicapai
melalui suatu prosedur pemilihan yang transparan, akuntabel, dan
partisipatif, selain itu persetujuan DPR juga menunjukkan dan
membuktikan bahwa Kapolri merupakan jabatan publik mengingat
di dalam jabatan Kapolri yang merupakan pemegang komando
secara
riil/
langsung
terhadap
institusi
POLRI
terkandung
kewenangan yang akan membawa dampak/ akibat terhadap
kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, hal ini sesuai
dengan Paragraf [3.17] Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-XIII/2015 yang berbunyi:
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, salah satu kewenangan
konstitusional Presiden adalah mengangkat menteri-menteri
Negara [vide Pasal 17 ayat (2) UUD 1945]. Selain dari
kewenangan konstitusional tersebut, Presiden juga memiliki
hak prerogatif untuk mengangkat jabatan-jabatan lain yang
sangat strategis yang memiliki implikasi besar terhadap
pencapaian tujuan negara. Bahwa hal lain yang juga harus
dipertimbangkan dalam hal pengangkatan pejabat negara yang
memiliki
peranan
strategis
adalah
bahwa
harus
juga
dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh aspek akuntabilitas
yang dapat dilakukan dengan cara meminta pertimbangan
dan/atau persetujuan dari DPR. Menurut Mahkamah, adanya
permintaan persetujuan oleh Presiden kepada DPR dalam hal
pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI sebagaimana diatur
dalam UU 2/2002, UU 3/2002 dan UU 34/2004 bukanlah suatu
penyimpangan dari sistem pemerintahan presidensial, hal
tersebut justru menggambarkan telah berjalannya mekanisme
checks and balances sebagaimana tersirat dalam UUD 1945.
Selain itu, menurut Mahkamah, proses pemilihan pejabat
publik bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan
publik yang dapat dicapai melalui suatu prosedur pemilihan yang
transparan, akuntabel, dan partisipatif. Adanya permintaan
persetujuan tersebut adalah dalam rangka menciptakan dan
menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance), sehingga dapat terpilih sosok pejabat yang
betul-betul memiliki integritas, kapabilitas, dan leadership,
serta akseptabilitas dalam rangka membantu Presiden untuk
menjalankan Pemerintahan;
111
II.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M.
Ini terkait dengan Penjelasan Pasal 11 ayat (2). Pada frasa antara lain
masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir. Ini barangkali
kami perlu juga dilengkapi, ya, terkait dengan risalah pembahasan,
kalau ada. Apa sih yang dimaksud dengan frasa ini, ya? Karena frasa
berikutnya adalah juga selain atas permintaan sendiri yang berarti
mengundurkan diri ini, memasuki usia pensiun. Tapi yang ini nih maksudnya
apa atau bagaimana terhadap frasa jabatan Kapolri yang bersangkutan
telah berakhir?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Bahwa rumusan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU POLRI adalah tafsir
resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang bermaksud
untuk memperjelas ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU POLRI yaitu
“sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan
Perwakilan Rakyat” dan “dengan disertai alasan yang sah, antara lain
masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas
permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap,
dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”, dan
tidaklah mengandung norma, penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU a quo
merupakan contoh dan bukan syarat mutlak yang bersifat limitatif atau
memberi pembatasan.
2.
Bahwa dalam risalah pembahasan penjelasan Pasal 11 ayat (2) pihak
Pemerintah menyatakan:
”kalau membaca rumusan kalimat di dalam Ayat (2) ini memang
itu harus dilaksanakan secara bersamaan, jadi tidak mungkin
tidak akan adanya kevakuman tapi kalau saat itu di usulkan untuk
berhenti maka Pemerintah sekaligus pada saat itu juga
mengajukan usul pengangkatannya karena di dalam struktur ini
yang perlu persetujuannya itu adalah Kapolri yang lain-lainkan
tidak memerlukan persetujuan, karena itu tidak mungkin
Pemerintah mengganti Kapolri tanpa sekaligus mengajukan usul
pengangkatan terhadap Kapolri yang baru, jadi untuk mencegah
kevakuman itu maka dirumuskan sedemikian rupa sehingga dua
tindakan itu dilakukan sekaligus dan bersamaan sebenarnya di
dalam penjelasan Pasal 11 ini dikatakan persetujuan DPR RI
terhadap
pemberhentian
dan
pengangkatan
Kapolri
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
yang
berlaku
dilingkungan DPR usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh
Presiden dengan disertai alasan yang sah antara lain masa
112
jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir atas
permintaan sendiri memasuki usia pensiun berhalangan tetap
dijatuhi
pidana
dan
seterusnya
bila
Dewan
menolak
pemberhentian Kapolri maka Presiden
menarik
kembali
usulannya
dan
dapat
mengajukan
kembali
permintaan
persetujuan untuk pemberhentian Kapolri untuk pada masa
persidangan berikutnya. Jadi memang jiwa yang dikandung oleh
pasal ini ayat ini sebenarnya adalah membawa kedua tindakan
itu akan dilaksanakan secara bersamaan dan di sini juga ada usul
DPR persetujuan DPR itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di lingkungan DPR juga, jadi kalau misalnya terjadi
suatu saat nanti bahwa hanya pemberhentian tidak ada
pengangkatan tapi DPR juga bisa menolak itu sesuai dengan
mekanisme yang berlaku dalam Dewan sendiri.
Kemudian dari F.PPP (Drs. H.A. Chozin Chumaidy) menyatakan :
Saya tertarik dengan Pak Agun dan jawaban Pak Menteri dari
jawaban tadi Pak Menteri menyatakan bahwa penjelasan pasal
itu permintaan itu atas permintaan sendiri bisa juga memasuki
masa Pensiun sehingga dengan demikian diusulkan untuk
diberhentikan mungkin enggak Pak Menteri disaat Presiden itu
mengajukan pemberhentian untuk mengajukan pengangkatan
Kapolri yang baru itu belum menemukan semacam satu calonnya
yang pas yang sesuai dengan masukan-masukan dari Komisi
Kepolisian Nasional sehingga karena ini memang sudah pensiun
dan
apalagi
permintaan
sendiri
itu
harus
diajukan
pemberhentiannya tapi untuk pengangkatan Kapolri yang baru
belum bisa mungkin enggak itu terjadi kalau itu terjadi, nah
dimana kita mengatur pasalnya itu.
III.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo S.H., M.H.
Mungkin kami bisa dijelaskan juga kenapa untuk Kapolri, jaksa …
Kapolri dan Panglima itu harus perlu persetujuan DPR, sementara
Jaksa Agung tidak? Jaksa Agung kan juga ada wilayah-wilayah
penegakan hukum yang memang harus mandiri juga di sana, sehingga bisa
jadi reasoning-nya seharusnya ada representasi perwakilan rakyat, supaya
tidak kemudian Jaksa Agung bisa menjadi kepanjangan tangan an sich dari
Presiden. Mohon kami dijelaskan.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22/PUU-XIII/2015, Mahkamah telah tegas menyatakan bahwa
adanya persetujuan dari DPR dalam hal pengangkatan Kapolri dan
Panglima TNI oleh Presiden tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan
merupakan bentuk checks and balances, yaitu dalam pertimbangan
113
hukum Paragraf [3.17] dan Paragraf [3.18] yang berbunyi sebagai
berikut:
Paragraf [3.17]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, salah satu kewenangan
konstitusional Presiden adalah mengangkat menteri-menteri
Negara [vide Pasal 17 at (2) UUD 1945]. Selain dari kewenangan
konstitusional tersebut, Presiden juga memiliki hak prerogatif untuk
mengangkat jabatan-jabatan lain yang sangat strategis yang
memiliki implikasi besar terhadap pencapaian tujuan negara.
Bahwa hal lain yang juga harus dipertimbangkan dalam hal
pengangkatan pejabat negara yang memiliki peranan strategis
adalah bahwa harus juga dipertimbangkan dengan sungguh-
sungguh aspek akuntabilitas yang dapat dilakukan dengan cara
meminta pertimbangan dan/atau persetujuan dari DPR. Menurut
Mahkamah, adanya permintaan persetujuan oleh Presiden kepada
DPR dalam hal pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI
sebagaimana diatur dalam UU 2/2002, UU 3/2002 dan UU 34/2004
bukanlah
suatu
penyimpangan
dari
sistem
pemerintahan
presidensial, hal tersebut justru menggambarkan telah berjalannya
mekanisme checks and balances sebagaimana tersirat dalam UUD
1945. Selain itu, menurut Mahkamah, proses pemilihan pejabat
publik bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan publik yang
dapat dicapai melalui suatu prosedur pemilihan yang transparan,
akuntabel, dan partisipatif. Adanya permintaan persetujuan
tersebut adalah dalam rangka menciptakan dan menghasilkan tata
kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga dapat
terpilih sosok pejabat yang betul-betul memiliki integritas,
kapabilitas, dan leadership, serta akseptabilitas dalam rangka
membantu Presiden untuk menjalankan Pemerintahan;
Paragraf [3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut
Mahkamah adanya persetujuan dari DPR dalam hal pengangkatan
Kapolri dan Panglima TNI oleh Presiden tidak bertentangan dengan
UUD 1945 sehingga berdasarkan seluruh pertimbangan hukum
yang di atas, Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon
tidak beralasan menurut hukum.
2. Prinsip checks and balances alasan paling fundamental. TNI dan Polri
adalah institusi negara yang memegang monopoli penggunaan
kekerasan yang sah (monopoly on the legitimate use of force).
Kekuatan ini sangat besar dan rentan disalahgunakan jika berada di
bawah
kendali
mutlak
satu
cabang
kekuasaan
saja
(eksekutif/Presiden).
3. Dengan melibatkan DPR (legislatif), kekuasaan Presiden untuk
menunjuk pimpinan tertinggi angkatan bersenjata dan kepolisian
diimbangi. DPR berfungsi sebagai penyeimbang untuk memastikan
114
calon yang diajukan Presiden benar-benar memenuhi kualifikasi,
memiliki integritas, dan tidak memiliki agenda tersembunyi yang dapat
membahayakan demokrasi atau negara.
4. Lebih lanjut, dalam negara demokrasi, kekuasaan militer dan kepolisian
harus tunduk pada otoritas sipil yang dipilih secara demokratis.
Keterlibatan DPR, sebagai representasi rakyat, adalah penegasan dari
prinsip supremasi sipil atas militer.
5. Selain itu pengangkatan pimpinan institusi yang krusial bagi keamanan
dan ketertiban nasional membutuhkan legitimasi yang kuat, tidak hanya
dari Presiden tetapi juga dari rakyat yang diwakili oleh DPR. Melalui
proses fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di DPR, publik
dapat ikut menilai visi, misi, dan komitmen calon Kapolri/Panglima TNI.
DPR menjadi medium bagi kepentingan publik untuk memastikan
bahwa pemimpin keamanan negara sejalan dengan harapan
masyarakat luas, seperti penegakan hukum yang adil (untuk Kapolri)
dan pertahanan negara yang profesional (untuk Panglima TNI).
6. Dengan demikian keterlibatan DPR bukan sekadar formalitas,
melainkan
sebuah
mekanisme
fundamental
dalam
sistem
ketatanegaraan demokrasi Indonesia dengan beberapa alasan strategis
yaitu:
a. Implementasi Prinsip Checks and Balances;
b. Menegakkan Supremasi Sipil atas Militer; dan
c. Legitimasi Demokratis dan Representasi Publik.
7. Kemudian mengenai jabatan Jaksa Agung, Mahkamah Konstitusi telah
memutus Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tantang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU
16/2004) yang berbunyi yaitu :
Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
d. berakhir masa jabatannya;
115
e. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21.
Dalam amar Putusannya, Mahkamah memutus: Menyatakan Pasal 22
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara RepubIik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara RepubIik
Indonesia Nomor 4401) adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally
constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai “masa jabatan
Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden
Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan
anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh
Presiden dalam periode yang bersangkutan”;
8. Bahwa selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU
11/2021), ketentuan Pasal 22 ayat (1) berbunyi:
Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakitjasmani atau rohani secara terus-meneruls;
d. berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam
satu periode bersama-sarna masa jabatan anggota kabinet;
e. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam
periode yang bersangkutan;
f. dipidana
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
g. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20; atau
h. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Bahwa syarat-syarat pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) UU 11/2021 tidak mengatur adanya syarat usia
pensiun, dan Jaksa Agung diberhentikan karena berakhirnya masa
jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-
sarna masa jabatan anggota kabinet.
116
9. Bahwa jabatan Jaksa Agung bukanlah jabatan karier dan tidak
mensyaratkan adanya usia pensiun, sebagaimana ketentuan Pasal 20
UU 11/2021 yang berbunyi: Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah paling rendah sarjana hukum;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Presiden
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan
Bukti PK-2b yang tidak disahkan dalam persidangan Mahkamah, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Keputusan Presiden RI Nomor 84/Polri/2001
tanggal 29 November 2001;
2. Bukti P-2a
:
Fotokopi Keputusan Presiden RI Nomor 5/Polri/2021
tanggal 25 Januari 2021 tentang Pengangkatan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Bukti P-2b
:
Fotokopi Keputusan Presiden RI Nomor 101/Polri/2024
tanggal 20 Oktober 2024 tentang Tugas, Wewenang dan
Tangggung Jawab Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Selain itu, Presiden juga mengajukan 2 (dua) orang ahli atas nama Prof.
Dr. Bayu Dwi Abggono, S.H., M.H., dan Dr. Oce Madril, S.H., M.H., yang
keterangannya diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 4 Agustus 2025
dan didengarkan dalam persidangan pada tanggal 6 Agustus 2025, yang masing-
masing pada pokoknya sebagai berikut.
1. Keterangan Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.
Sehubungan dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) kepada
Mahkamah Konstitusi, perkenankan ahli menyampaikan keterangan atas
perkara ini. Bahwa mencermati permohon, dalam perkara in casu pemohon
pada pokoknya menyoal batas masa jabatan Kapolri sebagaimana diatur dalam
Pasal 11 UU 2/2002.
117
Untuk itu, maka keterangan ahli ini dibagi dalam 4 (empat) bagian yaitu:
1. Tertib Norma Perundang-undangan terhadap Isu Masa Jabatan Kapolri
2. Prerogatif Presiden dan Politik Hukum Pengangkatan dan Pemberhentian
Kapolri
3. Tentang Kapolri Sebagai Jabatan Karir Profesional
4. Tentang kehendak legislatif terkait masa jabatan Kapolri
dan teraknir, uraian keterangan ini akan dipungkasi dengan penutup yang
berisikan simpulan pada masing-masing bahasan. Bahwa berikut adalah uraian
sebagaimana dimaksudkan.
Selanjutnya dalam keterangan ini:
UUD 1945
:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Tap VI/MPR/2000
:
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional
Indonesia
dan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia.
Tap VII/MPR/2000
:
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional
Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
UU 2/2002
:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
UU 34/2004
:
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia.
UU 12/2011
:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU 3/2025
:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia.
UU 16/2004
:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia.
UU 11/2021
:
Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.
UU Ciptaker
:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.
Bahwa berikut adalah uraian sebagaimana dimaksudkan:
1. Tertib Norma Perundang-undangan terhadap Isu Masa Jabatan Kapolri
118
Bahwa ketentuan dalam Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa susunan dan
kedudukan Kepolisian ditentukan oleh undang-undang. Ketentuan dalam Pasal
30 ayat (5) UUD 1945 menyatakan:
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Bahwa mengacu pada norma tersebut di atas, maka norma pengangkatan dan
penghentian Kapolri merupakan regulasi yang bersifat organik perintah dari
perubahan kedua UUD 1945. Bahwa selanjutnya, Pasal 7 ayat (3) Tap
VII/MPR/2000 pokoknya menyatakan bahwa pengangkatan dan pemilihan
Kapolri adalah dilakukan melalui pengusulan dari Presiden dengan persetujuan
DPR. Bahwa ketentuan tersebut kemudian diatur dalam Pasal 11 UU 2/2002.
Bahwa spirit yang sama kembali ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi
No. 22/PUU-XIII/2015, dimana pokoknya menyatakan perihal hak prerogatif
presiden dalam koridor check and balances dengan persetujuan DPR untuk
pemilihan Kapolri dan Panglima TNI.
Bahwa Ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 telah memuat norma yang
pada pokoknya mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
sebagai tindakan Presiden dan DPR. Dinyatakan sebagai berikut:
Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden
kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
Selanjutnya dalam bagian penjelasan Pasal 11 ayat (2) dikatakan (cetak tebal
dari ahli):
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul
pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul
pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai
alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan
telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun,
berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul
pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan
dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian
Kapolri pada masa persidangan berikutnya
119
Bahwa dari ketentuan di atas terdapat 3 (tiga) implikasi, yaitu:
Pertama, bahwa telah terdapat kejelasan norma tentang batasan masa
jabatan Kapolri. Frasa “antara lain” sebagaimana tertera dalam penjelasan
menunjukkan sifat definisi yang terbuka (inter alia) yang sekaligus menegaskan
ruang prerogatif/kehendak yang dimiliki oleh Presiden apabila menginginkan
melakukan pergantian Kapolri dengan mengusulkannya kepada DPR. Apabila
usul Presiden disetujui oleh DPR, maka berakhirlah masa jabatan Kapolri.
Norma ini telah terang benderang sehingga kepadanya tidak perlu ditafsirkan
lebih lanjut (Interpretatio cessat in claris, interpretation est perversio).
Kedua, bahwa ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) beserta penjelasannya
tidak menyisakan kekosongan hukum. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU
2/2002 merupakan turunan dari Pasal 7 Tap VII/MPR/2000 sesuai dengan tertib
hierarki norma. Kedudukan norma tersebut juga telah dikuatkan melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XIII/2015 (Pengujian terhadap UU 2/2002,
UU 3/2002, UU 34/2004) yang menyatakan hak prerogatif dalam koridor check
and balances dan good governance melalui persetujuan DPR. Bahwa rumpun
jabatan Kapolri dalam Pasal 30 UUD 1945 bersama dengan Panglima TNI
merupakan jabatan karir profesional dan berbeda dengan Menteri maupun
Jaksa Agung.
Ketiga, kontur penjelasan dalam Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 tidaklah
mengandung norma. Bahwa ketentuan norma telah diatur dalam batang tubuh,
yaitu Pasal 11 UU 2/2002, sehingga penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002
hanya sekedar memberikan tafsir resmi melalui perumpaan atau percontohan
situasi, tidak berisi penilaian atau sikap yang harus dilakukan/tidak dilakukan
atau dilarang/tidak dilarang, bukan sebagai perintah, larangan, perkenan,
menguasakan, dan/atau menyimpangkan ketentuan tertentu (vide Putusan MK
No. 3/PUU-XIII/2015 hlm. 88 terkait pengujian UU 22/2009). Hal ini dapat
dibuktikan melalui keberadaan frasa “antara lain” dalam penjelasan a quo.
Karena, apapun situasinya, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tetaplah
memerlukan tindakan aktif Presiden berupa pengusulan yang diikuti dengan
persetujuan DPR yang telah diatur melalui norma dalam batang tubuh baik itu
dalam Pasal 11 ayat (2) dalam ayat lain di pasal yang sama.
Bahwa meskipun pembentukan UU 2/2002 dilakukan sebelum adanya UU
12/2011 maupun UU 10/2004, namun penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002
120
adalah sesuai dalam koridor kaidah-kaidah pembentukan pembentukan
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada hari ini. Perihal kaidah
penjelasan telah diatur dalam Lampiran II UU 12/2011 (terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU
12/2011):
Angka 176 menyebutkan: penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk
Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat, atau
padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh.
Penjelasan tidak boleh mengandung norma karena penjelasan sebagai sarana
untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan
terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
Angka 177 menyebutkan: Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar
hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan
rumusan yang berisi norma.
Angka 178 menyebutkan: Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya
memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
Bahwa kaidah tentang penjelasan juga telah terdapat Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 3/PUU-XIII/2015 hlm. 88 (Pengujian Penjelasan Ps. 47 ayat
(2) huruf e bagian c UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait
penentuan alat berat), yang menyatakan sebagai berikut:
[…] Mahkamah berpendapat bahwa pada dasarnya norma hukum adalah
sebuah rumusan yang berisi penilaian atau sikap yang harus dilakukan
atau tidak dilakukan, dilarang atau tidak dilarang, yang tindakan demikian
memiliki konsekuensi hukum. Dengan kata lain, suatu rumusan disebut
norma hukum ketika rumusan tersebut berisi perintah, larangan,
perkenan, menguasakan, dan/atau menyimpangkan ketentuan tertentu,
yang pemenuhannya dipaksakan oleh suatu sanksi hukum tertentu;
Berdasarkan pengertian demikian, rumusan Penjelasan Pasal 47 ayat (2)
huruf e bagian c UU LLAJ yang selengkapnya menyatakan, "Yang
dimaksud dengan "kendaraan khusus" adalah Kendaraan Bermotor yang
dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu,
antara lain: c. alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas
121
(stoomwaltz), forklift, loader, excavator, dan crane; serta" bukan
merupakan norma hukum karena tidak berisi penilaian atau sikap yang
harus dilakukan/tidak dilakukan atau dilarang/tidak dilarang. Susunan
kalimat Penjelasan a quo, menurut Mahkamah, tidak dapat dimaknai
sebagai
perintah,
larangan,
perkenan,
menguasakan,
dan/atau
menyimpangkan ketentuan tertentu, bahkan dari perspektif tata bahasa
susunan kalimat a quo hanya berisi keterangan tanpa disertai subjek,
predikat, maupun objek.
Bahwa selanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi 65/PUU-XXI/2023 hlm. 45
(Pengujian penjelasan Ps. 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu terkait
ketentuan lokasi kampanye) menyatakan sebagai berikut:
[…] Oleh karena itu penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata,
frasa, kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat
disertai
dengan
contoh.
Penjelasan
merupakan
sarana
untuk
memperjelas norma dalam batang tubuh yang tidak boleh mengakibatkan
terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud. […]
Bahwa dengan mengacu pada kaidah dari preseden tersebut di atas,
kedudukan penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 adalah tidak mengandung
muatan norma, melainkan hanya merupakan keterangan yang berisikan tafsir
resmi. Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 beserta dengan penjelasannya
tidaklah berdiri sendiri melainkan berkaitan dengan ketentuan ayat lain dalam
Pasal yang sama, maupun dengan Pasal yang lain melalui percontohan.
Sebagaimana telah disinggung: masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah
berakhir (Ps. 11 UU 2/2002), atas permintaan sendiri (apabila mengundurkan
diri atau terkait Ps. 28 UU 2/2002), memasuki usia pensiun (Ps. 30 UU 2/2002),
berhalangan tetap (Ps. 21 huruf f UU 2/2002), dijatuhi pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap (Ps. 21 huruf g UU 2/2002).
Bahwa selain daripada itu, hal tersebut juga dikuatkan dengan kedudukan frasa
“antara lain” yang menyiratkan daftar yang bersifat terbuka dalam UU 2/2002.
Frasa “antara lain” adalah ruang diskresi bagi Presiden selaku atasan untuk
mengusulkan atau tidak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Kapolri. Ruang diskresi tersebut bersifat subyektif sesuai dengan kebijaksanaan
Presiden selaku atasan dalam melakukan penilaian terhadap kinerja Kapolri.
Ketika Presiden menggunakan diskresinya untuk mengusulkan pemberhentian
122
Kapolri dan mendapat persetujuan DPR, maka itulah titik awal dan berakhirnya
masa jabatan Kapolri.
Bahwa frasa “antara lain” dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 adalah
merupakan suatu percontohan. Dan bahwa frasa tersebut mengikuti frasa
“alasan yang sah”, yang merujuk pada pasal-pasal lain dalam UU 2/2002.
Sebagai permisalan/contoh, apabila seorang Kapolri ketika tengah menjabat
kemudian menerima kewarganegaraan negara lain, maka yang bersangkutan
tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
huruf a UU 2/2002 sehingga merupakan alasan yang sah bagi Presiden untuk
mengusulkan pemberhentian Kapolri untuk dimintakan persetujuan DPR.
Permisalan/contoh lain, apabila menurut penilaian Presiden diperlukan
pergantian Kapolri untuk kepentingan pembinaan kepolisian, maka alasan
sahnya adalah Pasal 9 ayat (2) huruf b UU 2/2002 bagi Presiden untuk
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri untuk meminta
persetujuan DPR.
Bahwa selain itu, UU 2/2002 secara konsisten menggunakan frasa “antara lain”
sebagai klausul terbuka yang merupakan percontohan, dijabarkan dalam Tabel
1 sebagai berikut (cetak tebal dari ahli):
Pasal/Batang Tubuh
Penjelasan
Pasal 14 ayat (1) huruf h
[…] Adapun kedokteran kepolisian adalah meliputi
antara lain kedokteran forensik, odontologi forensik,
dan
pskiatri
forensik
yang
diperlukan
untuk
mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.
Pasal 15 ayat (1) huruf c
Yang dimaksud dengan "penyakit masyarakat"
antara lain pengemisan dan pergelandangan,
pelacuran, perjudian, penyalahgunaan obat dan
narkotika,
pemabukan,
perdagangan
manusia,
penghisapan/praktik lintah darat, dan pungutan liar.
[…]
Pasal 15 ayat (1) huruf d
Yang dimaksud dengan "aliran" adalah semua aliran
atau paham yang dapat menimbulkan perpecahan
atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
antara lain aliran kepercayaan yang bertentangan
dengan falsafah dasar Negara Republik Indonesia
Pasal 15 ayat (2) huruf d
Kegiatan politik yang memerlukan pemberitahuan
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
123
kegiatan
politik
sebagaimana
diatur
dalam
perundang-undangan di bidang politik, antara lain
kegiatan kampanye pemilihan umum (pemilu), pawai
politik,
penyebaran
pamflet,
dan
penampilan
gambar/lukisan bermuatan politik yang disebarkan
kepada umum
Pasal 15 ayat (2) huruf h
Yang dimaksud dengan "kejahatan internasional"
adalah kejahatan tertentu yang disepakati untuk
ditanggulangi antar negara, antara lain kejahatan
narkotika, uang palsu, terorisme, dan perdagangan
manusia.
Pasal 15 ayat (2) huruf j
[…]
Organisasi
kepolisian
internasional
yang
dimaksud, antara lain, International Criminal Police
Organization (ICPO-Interpol). […]
Bahwa frasa “antara lain” sebagai suatu opsi yang terbuka juga dapat ditemukan
dalam undang-undang lain, yaitu diantaranya sebagai berikut:
UU dan Pasal
Penjelasan
UU 34/2004
Ps. 2 huruf a
[…] Rakyat yang menjadi dasar terbentuknya TNI pada
saat itu adalah bekas prajurit Hindia Belanda dan
Jepang, antara lain Heiho, Kaigun Heiho, dan PETA
serta yang berasal dari rakyat, yaitu Barisan Pemuda,
Hisbullah, Sabililah, dan Pelopor, di samping laskar-
laskar dan tentara pelajar yang tersebar di daerah-
daerah lain, baik yang sudah maupun yang belum
memperoleh latihan militer, yang keseluruhannya
terhimpun dalam Badan Keamanan Rakyat (BKR). […]
UU 34/2004
Ps. 15 angka 9
Yang
dimaksud
dengan
perencanaan
strategis
pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan
pertahanan negara, antara lain perencanaan untuk:
a. memberikan kemampuan melalui pendidikan dan
latihan agar dapat melaksanakan tugas pertahanan
negara.
b. mengintegrasikan
kekuatan
pengganda
yang
berasal dari komponen cadangan dan komponen
pendukung
ke
dalam
organisasi
kekuatan
pertahanan negara.
c. membina serta memelihara kemampuan komponen
cadangan dan komponen pendukung secara
124
bertingkat
dan
berlanjut
guna
menjamin
kesiapsiagaan.
d. menggunakan komponen cadangan dan komponen
pendukung untuk menghadapi ancaman
UU 34/2004
Ps. 38 ayat (1)
Yang dimaksud dengan Kode Etik Prajurit antara lain
Sapta Marga dan Delapan Wajib TNI, sedangkan Kode
Etik Perwira adalah Budhi Bhakti Wira Utama.
UU 34/2004
Ps. 40 ayat (1)
Yang dimaksud dengan pakaian seragam adalah
pakaian dinas TNI. Yang dimaksud dengan atribut
adalah tanda-tanda yang dikenakan oleh prajurit antara
lain tanda pangkat, tanda jasa, tanda satuan, dan tanda
kecakapan.
[...]
UU 3/ 2025
Ps. 7 Ayat (2) huruf
b angka 9
Yang
dimaksud
dengan
"membantu
tugas
pemerintahan
di
daerah"
adalah
membantu
pelaksanaan fungsi Pemerintah dalam situasi dan
kondisi yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan
TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang
dihadapi, antara lain membantu mengatasi akibat
bencana alam, merehabilitasi infrastruktur, serta
mengatasi masalah
akibat pemogokan dan konflik komunal.
UU 3/ 2025
Ps. 7 Ayat (1)
[…]
Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan Negara, antara lain:
. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh
negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan
Wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam
bentuk dan cara, antara lain:
. […]
. Ancaman lain yang ditetapkan oleh Presiden;
UU 11/2021
Penjelasan Umum
angka 4
4. Pengaturan fungsi aduocaat generaal bagi Jaksa
Agung.
Pada
dasarnya,
Jaksa
Agung
memiliki
kewenangan
aduocaat
generaal,
antara
lain
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai Mahkamah Agung, yaitu Jaksa
Agung dapat mengajukan pendapat teknis hukum
125
dalam perkara kepada Mahkamah Agung dalam
permohonan kasasi.
UU 11/2021
Ps. 7 ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" adalah
keadaan
yang
harus
dipertimbangkan
perlunya
percepatan layanan hukum kepada masyarakat dalam
pembentukan Cabang Kejaksaan Negeri, antara lain:
a. wilayah hukum Kejaksaan Negeri yang luas;
b. kondisi geografis dan demografis; dan/atau
c. intensitas layanan tugas yang tinggi.
Bahwa selain daripada itu, dalam preseden Putusan Mahkamah Konstitusi
06/PUU-IV/2006 (Pengujian UU KKR) hlm. 131 juga menggunakan frasa “antara
lain” dalam pilihan kebijakan yang sifatnya terbuka (garis bawah dari ahli):
[…] Dengan dinyatakannya UU KKR tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara keseluruhan, tidak berarti Mahkamah menutup upaya
penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui upaya
rekonsiliasi. Banyak cara yang dapat ditempuh untuk itu, antara lain
dengan mewujudkan rekonsiliasi dalam bentuk kebijakan hukum
(undang-undang) yang serasi dengan UUD 1945 dan instrumen HAM
yang berlaku secara universal, atau dengan melakukan rekonsiliasi
melalui kebijakan politik dalam rangka rehabilitasi dan amnesti secara
umum.
Bahwa selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 64/PUU-IX/2011 hlm. 66
(Pengujian UU 6/2011 tentang Keimigrasian) menyatakan (cetak tebal dari ahli):
[…] Pencegahan dilakukan harus melalui proses hukum yang sah berlaku
(due process of law). Atas dasar itulah, negara dapat melakukan
pembatasan dengan cara mengurangi kebebasan seseorang untuk
bepergian ke negara lain, antara lain dengan alasan dalam rangka
kepentingan penyidikan suatu perkara pidana agar proses penyidikan
dapat dilakukan dengan lancar tanpa halangan. […]
Bahwa selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 54/PUU-XXII/2024
(Pengujian terhadap UU Pilkada terkait masa jeda calon mantan terpidana) hlm.
54 menyatakan (cetak tebal dari ahli):
[…] Pembatasan terhadap hak-hak asasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 adalah merupakan bagian dari
aktualisasi nilai-nilai yang diusung dalam suatu masyarakat yang
demokratis, antara lain, mencakup nilai-nilai kepantasan (propriety),
kesalehan
(piousness),
kewajaran
(fairness),
kemasukakalan
(reasonableness), dan keadilan (justice). […]
Bahwa Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 bukan merupakan norma
hukum karena tidak berisi penilaian atau sikap yang harus dilakukan/tidak
dilakukan atau dilarang/tidak dilarang, bukan merupakan perintah, larangan,
126
perkenan, menguasakan, dan/atau menyimpangkan ketentuan tertentu.
Penjelasan a quo merupakan uraian terhadap kata, frasa, kalimat yang disertai
dengan contoh sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh
yang tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
Dengan kata lain, tidak terdapat masalah ketidakpastian hukum dalam Pasal a
quo beserta penjelasannya.
2.
Prerogatif
Presiden
dan
Politik
Hukum
Pengangkatan
dan
Pemberhentian Kapolri
Bahwa Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial memiliki hak-hak
prerogatif dalam melakukan sejumlah tindakan, termasuk dalam mengangkat
dan memberhentikan pejabat-pejabat yang dibutuhkan. Dalam perkara in casu
ruang prerogatif tersebut terdapat pada koridor Presiden untuk mengusulkan
atau tidak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri untuk
dimintakan persetujuannya kepada DPR.
Bahwa politik hukum pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima
secara historis adalah buah dari Reformasi. Pada masa itu terjadi pemisahan
TNI dan Polri dan penegasan bahwa TNI dan Polri merupakan alat negara (Tap
VI/MPR/2000). Selanjutnya, karena pentingnya posisi TNI dan Polri, dalam
pengangkatan dan pemberhentian Panglima atau Kapolri dilakukan dengan
persetujuan DPR (Tap VII/MPR/2000). Kedua Tap MPR itu berada dalam
momentum sejarah yang bersamaan dengan perubahan kedua UUD 1945 yang
menghasilkan formulasi Pasal 30 UUD 1945. Bahwa dengan demikian secara
politik hukum terdapat perbedaan hak prerogatif Presiden dalam hal
pengangkatan dan pemberhentian Panglima dan Kapolri (yang membutuhkan
persetujuan DPR), dan pengangkatan dan pemberhentian Menteri dan Jaksa
Agung (yang tidak membutuhkan persetujuan DPR).
Bahwa terkait dengan ruang prerogatif Presiden dalam meminta persetujuan
DPR untuk pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima, telah
ditegaskan kembali dalam Putusan MK No 22/PUU-XIII/2015 hlm. 73-4
(Pengujian UU 2/2002, UU 3/2002, dan UU 34/2004 terkait Jabatan Panglima
dan Kapolri) yang menyatakan sebagai berikut:
[…] salah satu kewenangan konstitusional Presiden adalah mengangkat
menteri-menteri Negara [vide Pasal 17 ayat (2) UUD 1945]. Selain dari
kewenangan konstitusional tersebut, Presiden juga memiliki hak
prerogatif untuk mengangkat jabatan-jabatan lain yang sangat strategis
yang memiliki implikasi besar terhadap pencapaian tujuan negara. Bahwa
127
hal lain yang juga harus dipertimbangkan dalam hal pengangkatan
pejabat negara yang memiliki peranan strategis adalah bahwa harus juga
dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh aspek akuntabilitas yang
dapat dilakukan dengan cara meminta pertimbangan dan/atau
persetujuan dari DPR. Menurut Mahkamah, adanya permintaan
persetujuan oleh Presiden kepada DPR dalam hal pengangkatan Kapolri
dan Panglima TNI sebagaimana diatur dalam UU 2/2002, 3/2002 dan UU
34/2004 bukanlah suatu penyimpangan dari sistem pemerintahan
presidensial, hal tersebut justru menggambarkan telah berjalannya
mekanisme checks and balances sebagaimana tersirat dalam UUD 1945
[…]
Bahwa pada prinsipnya pembatasan masa jabatan diperlukan untuk
memberikan kepastian terhadap sifat wewenang, yaitu selalu terikat pada suatu
masa tertentu. Terhadap masalah ini, telah terdapat preseden Putusan
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 49/PUU-VIII/2010 (Pengujian UU
16/2004 terkait masa jabatan Jaksa Agung), dengan kutipan sebagai berikut
(cetak tebal dari ahli):
[3.31] Menimbang bahwa untuk menentukan masa tugas pejabat negara
sebagai pejabat publik harus ada kejelasan kapan mulai diangkat dan
kapan saat berakhirnya masa tugas bagi yang bersangkutan agar ada
jaminan kepastian hukum sesuai dengan kehendak konstitusi. Menurut
Mahkamah,
sekurang-kurangnya
ada
empat
alternatif
untuk
menentukan kapan mulai diangkat dan saat berhentinya pejabat negara
menduduki jabatannya in casu Jaksa Agung, yaitu, pertama, berdasar
periodisasi Kabinet dan/atau periode masa jabatan Presiden yang
mengangkatnya; kedua, berdasar periode (masa waktu tertentu) yang
fixed tanpa dikaitkan dengan jabatan politik di kabinet; ketiga,
berdasarkan usia atau batas umur pensiun dan; keempat, berdasarkan
diskresi Presiden/pejabat yang mengangkatnya. Oleh karena ternyata
tidak ada satu pun dari alternatif tersebut yang secara tegas dianut dalam
Undang-Undang a quo, maka menurut Mahkamah, ketentuan “karena
berakhir masa jabatannya” sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1)
huruf d UU 16/2004 itu memang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Mahkamah berpendapat pula bahwa karena ketidakpastian hukum itu
bertentangan dengan konstitusi maka seharusnya pembentuk Undang-
Undang segera melakukan legislative review untuk memberi kepastian
dengan memilih salah satu dari alternatif-alternatif tersebut. [...]
Bahwa berdasarkan putusan tersebut di atas, dapat disarikan 2 (dua) pokok
kaidah. Pertama: tentang pilihan menentukan bermula dan berakhirnya masa
jabatan, dan Kedua: bahwa penentuan tersebut merupakan kewenangan dari
legislatif. Fakta tersebut di atas menyiratkan bahwa mekanisme pembatasan
masa jabatan merupakan ranah kebijakan legislatif, atau open legal policy untuk
memilih opsi mana yang akan diterapkan. Bahwa UU 2/2002 dan 34/2004 yang
merupakan hasil dari reformasi dan pengejawantahan dari amandemen kedua
128
UUD 1945 dan lebih spesifik lagi: Tap VI/MPR/2000 dan Tap VII/MPR/2000,
telah menentukan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan TNI dengan
hak prerogatif Presiden yang berbeda dibandingkan dengan pengangkatan dan
pemberhentian Menteri maupun Jaksa Agung.
Bahwa Pasal 11 UU 2/2002 pada pokoknya mengatur tentang jabatan Kapolri
yang pengangkatan dan pemberhentiannya memerlukan usulan Presiden
dengan persetujuan DPR disertai dengan alasannya. Bagian penjelasan Pasal
11 ayat (2) UU 2/2002 kemudian memberikan percontohan, yaitu “antara lain”:
masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir (Ps. 11 UU 2/2002),
atas permintaan sendiri (apabila mengundurkan diri atau terkait Ps. 28 UU
2/2002), memasuki usia pensiun (Ps. 30 UU 2/2002), berhalangan tetap (Ps. 21
huruf f UU 2/2002), dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(Ps. 21 huruf g UU 2/2002). Jadi konstruksi penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU
2/2002 tidaklah mengikat sebagai norma melainkan memberikan tafsir resmi
hubungan dengan pasal-pasal yang lain.
Bahwa dengan demikian, konstruksi Pasal 11 UU 2/2002 juga telah
menegaskan model pembatasan apa yang dikehendaki oleh pembentuk
undang-undang. Melihat pada konstruksinya, Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) yang
merupakan turunan dari Pasal 7 ayat (3) Tap VII/MPR/2000 berpatokan pada
ada tidaknya pengusulan Presiden untuk meminta persetujuan DPR. Dengan
kata lain, Pasal 11 UU 2/2002 memerlukan suatu tindakan aktif berupa
pengusulan dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Jadi
jabatan Kapolri adalah jabatan karir profesional yang masa jabatannya
berlangsung hingga masa pensiun, atau sebelum memasuki masa pensiun
tergantung dari kebijakan Presiden dengan persetujuan DPR.
3. Tentang Kapolri Sebagai Jabatan Karir Profesional
Bahwa ketentuan tentang kepolisian termasuk dalam rumpun sebagaimana
diatur dalam BAB XII Pertahanan dan Keamanan Negara Pasal 30 UUD 1945.
Bahwa perihal kepolisian termasuk susunan dan kedudukannya adalah
merupakan regulasi yang bersifat organik yang diperintahkan langsung oleh
UUD 1945. Yaitu sebagai berikut:
Pasal 30 ayat (2) UUD 1945:
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
129
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945:
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pasal 30 ayat (5) UUD 1945:
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Bahwa karena urusannya yang berhubungan dengan keamanan tersebut, maka
Kapolri bukanlah kelompok jabatan penunjukan politik, melainkan jabatan
profesional dengan keahlian khusus sehingga hanya dapat dipilih dari perwira
tinggi aktif, dan organisasinya merupakan alat negara. Hal yang sama juga
berlaku untuk urusan pertahanan, yaitu TNI. Bahwa baik Kapolri maupun
Panglima diatur dalam Tap VII/MPR/2000 masing-masing dalam Pasal 7 dan
Pasal 3 Tap a quo.
Maka dapat dipahami konstruksi dalam Pasal 11 UU 2/2002 dan Pasal 13 UU
34/2004 bahwa Kapolri dan Panglima adalah merupakan subordinat Presiden
untuk urusan keamanan dan pertahanan, namun posisinya adalah profesional
yang pengangkatan dan pemberhentiannya hasil dari tindakan yang melibatkan
Presiden (pengusulan) bersama DPR (persetujuan) yang merupakan norma
turunan dari Tap MPR.
Bahwa selain daripada itu, Kapolri memiliki kedudukan penting sebagaimana
tertuang dalam Pasal 9 UU 2/2002 dalam hal keamanan. Sebagai
perbandingan, hal demikian juga berlaku untuk Panglima sesuai dengan tugas
dan kewajiban dalam Pasal 15 UU 34/2004 dalam hal pertahanan. Sehingga
dapat dipahami dicantumkannya syarat menjadi Kapolri dan Panglima adalah
bahwa yang bersangkutan merupakan perwira tinggi baik itu dari Polri (Pasal 11
ayat (6) UU 2/2002) maupun dari TNI (Pasal 13 ayat (4) UU 34/2004). Dengan
kata lain, Kapolri dan Panglima merupakan jabatan karier profesional yang
masa jabatannya tidak ditentukan secara periodik dan tidak berakhir bersama
dengan masa jabatan Presiden yang mengangkatnya.
Bahwa dalam jawaban Pemerintah terhadap DIM RUU Kepolisian Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2001
130
(https://berkas.dpr.go.id/arsip/file/Lampiran/leg_1-20210323-093812-8775.pdf)
hlm. 52, terhadap usulan PDKB untuk menambahkan frasa “setingkat dengan
menteri” menyatakan (cetak tebal ahli):
Pemerintah kurang sependapat dengan penambahan kata “setingkat
dengan menteri” akan membawa dampak yang kurang mendukung
independensi Polri. Artinya Kapolri statusnya dapat dipersamakan
dengan Menteri sebagai jabatan Politis. Padahal Kapolri adalah jabatan
profesional yang dipilih dari Perwira Tinggi Polri aktif. Namun
demikian kami setuju dibahas oleh Pansus.
Bahwa hal demikian menjadi jelaslah perbedaan Kapolri maupun Panglima
dengan posisi jabatan lain seperti Menteri (Pasal 17 UUD 1945, UU 34/2008)
dan Jaksa Agung (UU 11/2021). Menteri dan Jaksa Agung merupakan political
appointees yang tidak terdapat syarat karir, dan pengangkatan dan
pemberhentiannya merupakan tindakan prerogatif Presiden murni tanpa perlu
melibatkan DPR. Karena Menteri dan Jaksa Agung dalam seleksinya murni
merupakan hasil tindakan Presiden (tanpa memerlukan persetujuan DPR) maka
masa jabatannya mengikuti masa jabatan Presiden yang mengangkatnya.
Sedangkan pada Kapolri dan Panglima masa jabatannya tidak mengikuti masa
jabatan Presiden yang mengangkatnya.
Bahwa untuk semakin menjelaskan maka diuraikan dalam Tabel 2 sebagai
berikut:
Jenis
Jabatan
Regulasi
Mekanisme Pengangkatan
dan Pemberhentian
Masa Jabatan
Karier
Kapolri
Ps. 7 ayat (3)
TAP
VII/MPR/2000.
UU 2/ 2022, Ps.
11 ayat (1) dan
(2)
serta
Penjelasan
Diangkat
dan
diberhentikan
Presiden dengan persetujuan
DPR, yang merupakan Perwira
Tinggi
Kepolisian
Negara
Republik Indonesia yang masih
aktif dengan memperhatikan
jenjang kepangkatan dan karier
Usul
pengangkatan
dan
pemberhentian
diajukan oleh Presiden
kepada DPR disertai
dengan Alasannya.
Usul
pemberhentian
Kapolri
disampaikan
oleh Presiden dengan
disertai alasan yang
sah, antara lain masa
jabatan Kapolri yang
bersangkutan
telah
berakhir,
atas
permintaan
sendiri,
memasuki
usia
pensiun, berhalangan
tetap, dijatuhi pidana
yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Panglima
TNI
Ps. 3 ayat (3)
Tap
VII/MPR/2000.
Diangkat
dan
diberhentikan
Presiden
setelah
mendapat
persetujuan DPR, yang dapat
dijabat secara bergantian oleh
Pengangkatan
dan
pemberhentian
dilakukan berdasarkan
kepentingan organisasi
131
Jenis
Jabatan
Regulasi
Mekanisme Pengangkatan
dan Pemberhentian
Masa Jabatan
UU 34/ 2004 dan
Perubahannya
UU 3/ 2025 Ps.
13 dan Pasal 53
Perwira Tinggi aktif dari tiap-
tiap Angkatan yang sedang
atau pernah menjabat sebagai
Kepala Staf Angkatan.
TNI
dengan
persetujuan DPR.
Non
Karier
Menteri
UUD 1945 Ps.
17; UU 39/ 2008,
Ps. 22 dan 24,
UU 39/2008.
Diangkat
dan
diberhentikan
Presiden, yang dijabat oleh
WNI
yang
memenuhi
persyaratan.
Berhenti
atau
diberhentikan
Presiden,
Berakhir
bersamaan
dengan
masa jabatan Presiden
yang mengangkatnya.
Jaksa
Agung
UU 16/ 2004 dan
perubahannya
UU 11/ 2021, Ps.
19, 20, dan 22.
Diangkat
dan
diberhentikan
Presiden, yang dijabat oleh
WNI
yang
memenuhi
persyaratan
Berhenti
atau
diberhentikan
Presiden,
termasuk
ketika
berakhirnya
masa jabatan Presiden
dalam
satu
periode
bersama-sarna
masa
jabatan
anggota
kabinet.
Lembaga
Independ
en (cont:
KPU,
Bawaslu,
Komnas
HAM,
KPK)
UU
39/1999
(Komnas HAM),
UU 7/2017 (KPU
& Bawaslu), UU
30/2002
dan
perubahannya
terakhir
UU
19/2019 (KPK)
Presiden
menyampaikan
nama-nama calon untuk dipilih
oleh DPR.
Pemberhentian dengan hormat
apabila
telah
habis
masa
periode jabatan. Dengan tidak
hormat
yaitu
apabila
melakukan pelanggaran kode
etik atau tindak pidana.
Berdasarkan
periodisasi waktu masa
jabatan (fixed term),
tidak mengikuti masa
jabatan presiden yang
mengangkatnya.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat kekosongan hukum mengenai batas
masa jabatan Kapolri maupun Panglima sebagai jabatan dalam satu rumpun
yang sudah semestinya diperlakukan sama, dan Kapolri serta Panglima harus
diperlakukan berbeda dari jenis jabatan yang berbeda rumpun (seperti Menteri
dan Jaksa Agung). Bahwa jabatan Kapolri adalah jabatan karir profesional yang
masa jabatannya berlangsung hingga masa pensiun, atau sebelum memasuki
masa pensiun tergantung dari kebijakan Presiden dengan persetujuan DPR.
4. Tentang kehendak legislatif terkait masa jabatan Kapolri
Bahwa berkaca dari pengalaman uji materi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 49/PUU-VIII/2010, secara eksplisit Mahkamah Konstitusi telah
memutuskan bahwa pada dasarnya penentuan masa jabatan Jaksa Agung
adalah ranah kewenangan dari pembentuk undang-undang (open legal policy).
Bahwa pasca dibacakannya putusan a quo, legislatif kemudian menerbitkan UU
11/2021 yang merupakan perubahan terhadap UU 16/2004, di mana salah satu
poin perubahan tersebut adalah adopsi atas Putusan 49/PUU-VIII/2010 untuk
masa jabatan Jaksa Agung sehingga masa jabatannya berakhir bersamaan
132
dengan masa kabinet dari Presiden yang mengangkatnya. Artinya telah
dilakukan legislative review terhadap UU 15/2004 dan pembuat undang-undang
menghendaki untuk mengadopsi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa
jabatan Jaksa Agung.
Bahwa preseden tentang masa jabatan Jaksa Agung adalah berbeda dari
perkara in casu untuk masa jabatan Kapolri. Letak perbedaannya terdapat pada
kontur jabatan yang berbeda (dalam Tabel 2), juga karena dalam Pasal 11 UU
2/2002 telah mengatur bahwa Kapolri merupakan jabatan karir profesional yang
masa jabatannya berakhir sesuai dengan masa pensiun atau dapat
diberhentikan sebelum masa pensiun sesuai keputusan Presiden. Bahwa
selanjutnya, UU 2/2002 dilakukan perubahan melalui UU Ciptaker, yang tidak
memuat perubahan norma terhadap masa jabatan Kapolri. Artinya telah
dilakukan legislative review terhadap UU 2/2002 dan pembuat undang-undang
menghendaki untuk mempertahankan masa jabatan Kapolri dalam UU a quo.
Bahwa mengacu pada Arsip Legislasi DPR perihal RUU Kepolisian Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2001
(https://berkas.dpr.go.id/arsip/file/Lampiran/leg_1-20210323-093812-8775.pdf)
menunjukkan bahwa para pembentuk undang-undang memang menghendaki
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah melalui usulan Presiden
dengan persetujuan DPR sesuai dengan Tap VII/MPR/2000. Bahwa untuk
semakin menguatkan, dalam dokumen Draft Tahun 2024 RUU Perubahan UU
2/2002, (https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/baleg-RJ-20240722-080336-
8005.pdf) juga tidak mencantumkan perubahan terhadap isi penjelasan Pasal
11 ayat (2). Melalui rangkaian peristiwa tersebut di atas maka pembentuk
undang-undang secara konsisten memang menghendaki Kapolri sebagai
jabatan karir profesional yang pengangkatan dan pemberhentiannya diusulkan
oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan, pertahanan dan keamanan dimasukkan
dalam satu bab dan pasal yang sama dalam Pasal 30 UUD 1945 dan dalam Tap
VII/MPR/2000. Bahwa untuk itu, Pasal 13 UU 34/2004 telah mengatur tentang
pemilihan Panglima sebagai jabatan karir yang masa jabatannya berakhir
sesuai dengan masa pensiun kecuali apabila Presiden dengan persetujuan DPR
menentukan lain (pemberhentian sebelum masa pensiun). Bahwa selanjutnya,
legislatif menerbitkan UU 3/2025 yang merupakan perubahan terhadap UU
133
34/2004, namun tidak mengubah ketentuan perihal masa jabatan Panglima.
Artinya telah dilakukan legislative review terhadap UU 34/2004 dan pembuat
undang-undang menghendaki untuk mempertahankan masa jabatan Panglima
dalam UU a quo.
Bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas, maka masa jabatan Kapolri dan
Panglima adalah sesuai masa pensiun, atau sebelum memasuki masa pensiun
tergantung dari kebijakan Presiden dengan persetujuan DPR. Masa jabatan
Kapolri
dan
Panglima
berakhir
apabila
Presiden
mengusulkan
dan
mendapatkan persetujuan dari DPR. Dengan kata lain, pembentuk undang-
undang telah menghendaki bahwa masa jabatan Kapolri dan Panglima tidak
berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang
mengangkatnya. Konsekuensinya, apabila seandainya masa jabatan Kapolri
dilakukan perubahan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, maka justru akan
menciptakan perbedaan/disparitas dengan jabatan serumpun yaitu Panglima.
Penutup
Bahwa berdasarkan uraian dalam bagian-bagian yang ahli telah sampaikan di
atas maka sebagai penutup disimpulkan sebagai berikut:
Pertama, bahwa pokoknya Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 telah jelas,
berkepastian hukum, dan penjelasannya telah sesuai dengan kaidah
hukum yang berlaku. penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 tidak
memuat norma. Kedudukan penjelasan a quo hanyalah berisikan
keterangan yang disertai dengan percontohan situasi pemberhentian
Kapolri melalui frasa “antara lain” : masa jabatan Kapolri yang
bersangkutan telah berakhir (Ps. 11 UU 2/2002), atas permintaan sendiri
(apabila mengundurkan diri atau terkait Ps. 28 UU 2/2002), memasuki
usia pensiun (Ps. 30 UU 2/2002), berhalangan tetap (Ps. 21 huruf f UU
2/2002), dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(Ps. 21 huruf g UU 2/2002). Bahwa frasa “antara lain” tersebut didahului
oleh frasa “alasan yang sah”, yang berarti di luar daripada yang
dicontohkan sepanjang berkaitan dengan norma-norma yang terdapat
dalam batang tubuh UU 2/2002.
Adanya frasa “alasan yang sah” dan “antara lain” menunjukkan bahwa
penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 bukan merupakan norma hukum
karena tidak berisi penilaian atau sikap yang harus dilakukan/tidak
134
dilakukan atau dilarang/tidak dilarang, bukan merupakan perintah,
larangan, perkenan, menguasakan, dan/atau menyimpangkan ketentuan
tertentu. Penjelasan a quo merupakan uraian terhadap kata, frasa,
kalimat yang disertai dengan contoh sebagai sarana untuk memperjelas
norma dalam batang tubuh yang tidak mengakibatkan terjadinya
ketidakjelasan dari norma yang dimaksud, sehingga tidak terdapat
ketidakpastian hukum.
Kedua, bahwa dari segi politik hukumnya, ketentuan Pasal 30 UUD 1945
haruslah dibaca bersama-sama dengan Tap VI/MPR/2000 dan Tap
VII/MPR/2000 yang berlangsung ketika Indonesia mengalami masa
Reformasi. Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut dari regulasi tersebut
diatur dalam UU 2/2002. Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang
diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Tap VII/MPR/2000 kemudian diatur dalam
Pasal 11 UU 2/2002, yaitu dengan ruang prerogatif Presiden untuk
mengusulkan dan meminta persetujuan DPR.
Bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri memerlukan tindakan
aktif Presiden untuk mengusulkan dan meminta persetujuan kepada
DPR. Jadi jabatan Kapolri adalah jabatan karir profesional yang masa
jabatannya berlangsung hingga masa pensiun, atau sebelum memasuki
masa pensiun tergantung dari kebijakan Presiden dengan persetujuan
DPR
Ketiga, bahwa Pasal 30 UUD 1945, Tap VI/MPR/2000, dan Tap VII/MPR/2000
telah menyiratkan bahwa Polri dan TNI dalam satu rumpun. Bahwa
Kapolri dan Panglima adalah jabatan karir profesional yang hanya dapat
dijabat oleh Perwira Tinggi masing-masing lembaga, serta pengangkatan
dan pemberhentiannya pun membutuhkan persetujuan DPR. Syarat
yang demikian tidak ditemukan dalam syarat pengangkatan dan
pemberhentian Menteri dan Jaksa Agung.
Dengan demikian jabatan Kapolri dan Panglima adalah berbeda rumpun
dari Menteri dan Jaksa Agung. Dan dari perbedaan tersebut, dan
sebagaimana politik hukum reformasi, maka masa jabatan Kapolri dan
Panglima tidak mengikuti masa jabatan Presiden yang mengangkatnya.
Keempat, bahwa UU 2/2002 telah dilakukan perubahan melalui UU Ciptaker dan
tidak terdapat perubahan perihal jabatan Kapolri. Selain itu, dalam
135
dokumen draf perubahan tahun 2024, pembentuk undang-undang juga
kembali tidak mencantumkan perubahan terhadap jabatan Kapolri.
Dalam dokumen-dokumen tersebut, tidak terdapat perubahan terdapat
Pasal 11 ayat (2) beserta penjelasannya. Hal yang sama juga dapat
ditemukan jabatan yang satu rumpun, yaitu TNI. UU 34/2004 dilakukan
perubahan melalui UU 3/2025, dimana dalam perubahan tersebut tidak
terdapat perubahan norma terkait jabatan Panglima.
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan sikap konsisten politik hukum
legislasi terhadap jabatan Kapolri dan Panglima oleh pembentuk undang-
undang. Dan justru apabila ketentuan perihal jabatan Kapolri dilakukan
perubahan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, maka akan
menimbulkan disparitas terhadap jabatan yang berada dalam satu
rumpun.
2. Keterangan Dr. Oce Madril, S.H., M.H.
I.
Isu Pengujian dan Pendapat Hukum
Bahwa pemohon mendalilkan Frasa “masa jabatan Kapolri yang bersangkutan
telah berakhir” dalam Penjelasan Pasal 11 ayat 2 UU 2/2002 dianggap multi
tafsir. Sehingga, pemohon memohon agar “masa jabatan Kapolri adalah sesuai
dengan periode (masa jabatan) Presiden, sebagaimana masa periode jabatan
menteri atau kabinet. Hal ini juga berarti, Presiden harus mengajukan calon
Kapolri yang baru kepada DPR untuk menggantikan Kapolri yang jabatannya
berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden bersangkutan”.
Berikut pendapat ahli:
A. Pengaturan Polri di UUD NRI 1945
1. Kelembagaan Kepolisian sejatinya telah diperdebatkan oleh para Para
Pendiri Bangsa Indonesia ketika merumuskan UUD 1945. Meski pada
praktiknya lembaga Kepolisian tidak disepakati oleh PPKI untuk diatur
secara eksplisit di dalam UUD 1945, namun perdebatan yang terjadi
dalam rapat pembahasan Rancangan UUD 1945 cukup panjang. Oto
Iskandardinata selaku Ketua Panitia Kecil perumus UUD 1945, pada
Rapat 19 Agustus 1945 telah melaporkan hasil kerjanya, sebagai berikut:
”Menurut Komisi hendaknja jang harus mendapat perhatian lebih dulu
ialah hal-hal yang berkenaan dengan urusan rakjat. Ini jang harus
136
dikemukakan. Nomer 2 jaitu hal-hal jang berhubungan dengan
pemerintahan daerah, jaitu ke-pangreh-pradjaan. Nomer 3 jaitu
pimpinan kepolisian. Nomer 4 jaitu jang berhubungan dengan tantara
kebangsaan.”
2. Dalam perkembangannya, institusi Kepolisian baru diatur dalam UUD
1945 pasca amandemen. Perdebatan terkait institusi Kepolisian dalam
pembahasan amandemen UUD 1945, lebih berfokus pada apakah
Kepolisian dimasukan dalam Bab Kekuasaan kehakiman atau terpisah,
kemudian berkaitan pemisahan institusi Polri dari TNI. Sementara isu soal
jabatan Kepala Kepolisian tidak menjadi fokus perdebatan.
3. Asnawi Latief selaku Anggota PAH III BP MPR 1999 & PAH I BP MPR
mewakili F-PDU, menyampaikan pendapat sebagai berikut.
”Saudara
Ketua
dan
Saudara-saudara
sekalian,
selanjutnya
menyangkut tentang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan Kehakiman
adalah kekuasaan yang merdeka, lepas dari pengaruh badan negara
yang lain atau pemerintah atau dari pihak manapun yang akan
mempengaruhi dalam melaksanakan wewenangnya. Segala bentuk
campur tangan baik langsung maupun tidak langsung terhadap
kekuasaan kehakiman, dilarang. Demikian seterusnya, menyangkut
soal Mahkamah Agung dan seterusnya, tidak saya akan baca
seluruhnya. Yang sebenarnya kami minta dalam sidang PAH ini, juga
dibicarakan masuknya satu substansi yaitu Polisi dan Jaksa Agung.
Itu tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar. Dan mari kita bersama-
sama, kita kaji, bagaimana sebaiknya dua instansi ini yang
kenyataannya ada tapi tidak diatur oleh Undang-Undang Dasar kita.”
4. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) melalui juru bicaranya
Dwianto Prihartono, menyampaikan:
”Yang pertama, unsur yang berhubungan dengan peradilan. Ini yang
lingkarannya berada di bawah kekuasaan Presiden dan yang berada
di luar kekuasaan Presiden. Dalam hal ini Mahkamah Agung sendiri.
Yang di bawah Presiden adalah jelas Kepolisian dan Kejaksaan
Agung, karena proses pengangkatannya dari beliau juga. Tapi catatan
kita, walaupun belum detil seperti yang disampaikan masih harus
diolah lebih lanjut. Bahwa yang penting adalah ada satu otonomi yang
kemudian hubungannya dengan Presiden hanya dibatasi oleh sifat-
sifat administratif. Itu yang menjadi posisi kita untuk di bawah
Presiden.”
5. Kemudian Dimyati Hartono dari Fraksi PDI-P menyampaikan:
”Ini artinya janganlah kita mempersempit diri bahwa pengertian
kehakiman itu hanya ada pada Mahkamah Agung dengan seluruh
jajarannya. Tetapi yang harus kita baca adalah lain-lain badan
peradilan itu dalam konteks apa yang kita kenal dengan integrated
137
judiciary system. Ada di sana itu polisi ada di sana itu jaksa ada hakim,
ada pengacara, ada juga lembaga kemasyarakatan. Di luar hakim
inilah yang disebut lain-lain badan kehakiman. Yang kita tidak pernah
pikirkan itu merupakan sebuah integrated system.”
6. Dengan demikian, terlihat bahwa isu masa jabatan Kapolri tidak pernah
dibicarakan ketika proses pembahasan amandemen Konstitusi. Oleh
Karena itu, Pasal 30 ayat 5 UUD 1945 mendelegasikan pengaturan
berkaitan dengan susunan dan kedudukan Kepolisian kepada undang-
undang. Dengan kata lain, isu soal jabatan Kapolri merupakan wilayah
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang ditentukan oleh
pembentuk undang-undang.
B. Kapolri adalah Jabatan Karier, Bukan Jabatan Politik
7. Dalam berbagai literatur, jabatan publik terdiri dari jabatan politik (Political
Official) dan jabatan karier. Untuk membedakan jabatan politik dengan
jabatan struktural, Phlipus M. Hadjon dalam bukunya ”Pengantar Hukum
Administrasi Negara” menegaskan bahwa jabatan politik tidak dipandang
sebagai pegawai negeri. Namun, dalam kondisi tertentu, seorang pegawai
negeri dapat menjadi pejabat politik dengan catatan dibebaskan terlebih
dahulu dari jabatan organiknya.
8. Dalam bahasa Maurice Duveger, jabatan politik diartikan sebagai alat
perlengkapan tertinggi negara (les organes supremes de l’etat) yang
mengambil haluan politik. Sedangkan jabatan tata usaha negara (karier-
struktural) adalah pejabat yang menjalankan keputusan pejabat politik
tersebut. Secara rinci, Ahli kemudian membedakan kedua jabatan
tersebut ke dalam 3 (tiga) rumpun. Pertama, terkait cara perolehan,
jabatan politik diperoleh melalui proses pemilihan (elected official),
sementara jabatan karier diperoleh melalui rekruitmen dan promosi dalam
suatu organisasi. Kedua, terkait sifat pekerjaan, jabatan politik terlibat
dalam pembuatan kebijakan, perumusan strategi, dan pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik, sedangkan jabatan
karier bertanggung jawab pada pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai
dengan bidang keahlian dan profesionalisme. Ketiga, terkait tujuan,
jabatan politik berorientasi pada kekuasaan, kepentingan umum, dan
legitimasi politik, sedangkan jabatan karier-struktural berorientasi pada
tanggung jawab, efisiensi, profesionalisme, dan pengembangan diri.
138
9. Perihal pengaturan jabatan Kapolri, Pasal 30 ayat (5) UUD 1945
mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada undang-undang. Dalam
hal ini, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (selanjutnya ditulis UU Polri), khususnya Pasal 11
mengatur:
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh
Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan
alasannya.
(3) .....
(4) .....
(5) .....
(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang
kepangkatan dan karier.
10. Bahwa Pasal 11 angkat 6 UU Polri tersebut menegaskan 3 (tiga) syarat
untuk menjadi Kapolri, yaitu: Pertama, berstatus sebagai Perwira Tinggi
yang masih aktif. Kedua, memiliki pangkat tertinggi di bawah Kapolri.
Ketiga, memiliki jenjang karir berupa pengalaman penugasan dari
Perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi kepolisian atau
jabatan di kepolisian.
11. Lebih lanjut, penjelasan Pasal 11 UU Polri menyebutkan:
Ayat (1)
Yang dimaksud "dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat"
adalah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (2)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap
usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan
Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden
dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri
yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri,
memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan
Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka
Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali
permintaan
persetujuan
pemberhentian
Kapolri
pada
masa
persidangan berikutnya.
139
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "jenjang kepangkatan" ialah prinsip senioritas
dalam arti penyandang pangkat tertinggi dibawah Kapolri yang dapat
dicalonkan sebagai Kapolri. Sedangkan yang dimaksud dengan
"jenjang karier" ialah pengalaman penugasan dari Pati calon Kapolri
pada berbagai bidang profesi kepolisian atau berbagai macam jabatan
di kepolisian.
12. Merujuk Pasal 11 ayat (6) UU Polri, jabatan Kapolri adalah jabatan Karier
struktural. Selain syarat kepangkatan dan karier, syarat utama Kapolri
harus berstatus sebagai Perwira Tinggi Polri yang masih aktif. Hal ini
berbeda dengan jabatan Jaksa Agung, yang tidak harus berstatus
sebagai Jaksa yang masih aktif. Pasal 20 Undang-undang Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, mengatur:
”Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah paling rendah sarjana hukum;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f.
berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela.”
13. Terkait syarat tersebut, oleh MK kemudian diperluas lagi dengan syarat
Jaksa Agung bukan merupakan Anggota Parpol kecuali sudah berhenti
dengan masa jeda 5 tahun. Lebih detail Putusan MK Nomor Nomor
6/PUU-XXII/2024, perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam amar putusannya
menyatakan:
“...Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf
f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali
telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung”.
14. Berdasarkan literatur yang ada dan dihubungkan dengan uraian
sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa terdapat 2 (dua) jenis jabatan:
karir dan non-karir. Kapolri merupakan jabatan Karir, karena jabatan
tersebut tertutup bagi pihak lain dan hanya berlaku pada lingkup
140
kepolisian. Sementara Jaksa Agung merupakan jabatan non-karir, karena
jabatan tersebut terbuka yang dapat diisi oleh pihak di luar institusi
tersebut.
C. Kapolri Bukan bagian dari Kabinet
15. Dalam bukunya General Theory of Law and State, Hans Kelsen
menegaskan; siapa pun yang melaksanakan fungsi yang ditentukan oleh
tatanan hukum adalah organ (whoever fulfills a function determined by the
legal order is an organ). Menurut Kelsen, organ negara itu identik dengan
individu yang menjalankan fungsi atau jabatan tertentu (public offices)
dalam konteks kegiatan bernegara. Negara hanya dapat bertindak
melalui organ-organnya (The State acts only through its organs).
Sedangkan organ itu sendiri bekerja melalui Individu-individu yang
ditentukan oleh hukum.
16. Sejalan dengan itu, Menurut Logemann, jabatanlah yang dibebani
dengan kewajiban, yang diberi wewenang untuk melakukan perbuatan
hukum. Hak dan Kewajiban berjalan terus, tidak peduli dengan pergantian
pejabat (Het is dan door ganse staatrecht heen het ambt, waaraan
plichten worden opgelegd, dat tot rechtshandelingen wordt bevoegd
gemaakt. Plichten en rechten werken door, ongeacht de wisseling der
ambtsdragers).
17. Dalam sejarah amandemen UUD 1945, Kepolisian mulanya dirancang
masuk ke dalam Bab IX UUD 1945 dengan judul “Kekuasaan
Kehakiman dan Penegakan Hukum”. Hal ini untuk memberi tempat
pada berbagai alat negara lainnya dalam penegakan hukum yang tidak
termasuk sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Tetapi pada Perubahan
Keempat dalam Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2002 disepakati untuk
tidak mengubah judul Bab tersebut. Meski demikian, fungsi Kepolisian
sebagai penegak hukum secara eksplisit tetap diatur dalam UUD 1945
khususnya Pasal 30, tetapi di luar Bab Kekuasaan Kehakiman. Pasal 30
ayat (4) UUD 1945 mengatur “Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas
melindungi,
mengayomi,
melayani
masyarakat,
serta
menegakkan hukum”. Di samping itu, Pasal 30 Ayat (2) mengatur “Usaha
141
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”. Dengan demikian,
Kepolisian Negara RI menjalankan dua fungsi utama cabang kekuasaan,
yaitu eksekutif (keamanan, ketertiban, dan pertahanan) dan yudikatif
(penegakan hukum).
18. Jimly Asshidiqie dalam bukunya ”Perkembangan & Konsolidasi Lembaga
Negara Pasca Reformasi” bahkan menegaskan, Kepolisian Negara
Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga “constitutional
importance” atau lembaga yang memiliki kedudukan yang sangat penting
dalam hukum tata negara.
19. Sebagai organ negara yang menjalankan fungsi pemerintahan negara
berdasarkan amanat Pasal 30 UUD 1945, penanggungjawab utama atas
fungsi Kepolisian diemban oleh seorang Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Kapolri).
20. Meski di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, Kapolri bukan
bagian dari Kabinet. Mengapa demikian? Pertama, Supomo, pada saat
pembahasan Rancangan UUD 1945 menegaskan bahwa ”Kabinet”
adalah menteri-menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
dan menjadi pembantu Presiden. Kedua, secara yuridis-normatif,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang
Kementerian Negara Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang
Kementerian Negara –selanjutnya ditulis UU Kementerian Negara- tidak
memasukan Kapolri sebagai bagian dari Kabinet.
21. Hal tersebut dipertegas melalui Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun
2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet
Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, bahwa sebanyak 48 Kementerian
Kabinet Merah Putih yang diatur dalam Pasal 1 Perpres a quo tidak
memasukan Kepolisian sebagai bagian dari Kabinet. Masuknya frasa
Kepolisian dalam Pasal 24 ayat 1 huruf g Perpres a quo, hanya untuk
142
menegaskan tugas koordinasi daripada Menko Bidang Politik dan
Keamanan yang meliputi 8 Kementerian & Lembaga (Kemendagri,
Kemenlu, Kemenhan, Kemenkomdigi, Kejaksaan RI, TNI, Kepolisian RI,
dan Instansi lain yang dianggap perlu).
22. Jika tetap memaksakan logika bahwa masuknya frasa ”Kepolisian” dalam
Pasal 24 Perpres 139/2024 secara otomatis menganggap bahwa Kapolri
adalah bagian dari Kabinet, maka juga perlu diperhatikan di Pasal
tersebut juga diatur ”Instansi lain yang dianggap perlu”. Pasal 24 ayat 2
Perpres a quo menjabarkan bahwa ”instansi lain yang dianggap perlu”
adalah instansi yang berkaitan dengan fungsi politik dan keamanan. Jika
demikian, apakah berarti penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan
DKPP) yang notabene menjalankan fungsi politik juga bagian dari
kabinet? Tentu tidak. Oleh karenanya, dalam batas penalaran yang wajar,
Kepolisian bukan bagian dari Kabinet.
23. Jabatan Kapolri tidak bisa disamakan dengan jabatan Kabinet yang
berhenti ketika masa jabatan Presiden berakhir. Ada 2 alasan. Pertama,
dalam Kabinet dikenal demisioner, sementara Kapolri tidak. Karena
pelaksanaan amanat Konstitusi Pasal 30 tidak dimungkinkan demisioner
seorang jabatan Kapolri. Kedua, pemberhentian Kapolri memerlukan
persetujuan DPR dalam jangka waktu maksimal 20 hari kerja, tidak
termasuk hari libur dan masa reses (Vide Pasal 11 ayat 3 UU 2/2002).
Dalam batas penalaran yang wajar, tidak dimungkinkan untuk
menyamakan dengan Kabinet yang tidak memerlukan persetujuan DPR
dalam proses penghentian dan penggantian.
24. Memang telah ada Putusan MK No 49/PUU-VIII/2010 Perihal Pengujian
masa jabatan Jaksa Agung yang pada pokoknya mempersoalkan frasa
”berakhir masa jabatannya” Jaksa Agung. Namun, perlu diingat bahwa
Pertimbangan Mahkamah (Ratio Decidendi) dalam mengabulkan
permohonan a quo karena didasari praktik ketatanegaraan (konvensi)
sejak Kabinet Kerja I pada tahun 1957 hingga Kabinet Indonesia Bersatu
Jilid I 2004, Jaksa Agung selalu menjadi anggota kabinet, baik sebagai
menteri maupun sebagai pejabat setingkat menteri negara, yang
143
pengangkatannya dilakukan Presiden diawal dan diakhir masa bakti
kabinet. Lebih tegasnya, pertimbangan tersebut sebagai berikut:
”[3.32] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas,
menurut Mahkamah, permohonan Pemohon sepanjang Pasal 22 ayat
(1) huruf d UU 16/2004 agar dinyatakan conditionally constitutional
beralasan untuk dikabulkan. Artinya, pasal a quo dinyatakan
konstitusional dengan syarat diberi tafsir tertentu oleh Mahkamah,
yaitu masa jabatan Jaksa Agung berakhir bersamaan dengan
berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkatnya atau
diberhentikan oleh Presiden dalam masa jabatannya dalam periode
yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan praktik ketatanegaraan
sebagaimana yang disampaikan oleh Saksi Prof. Erman Rajagukguk,
S.H., L.L.M., Ph.D dalam keterangan affidavitnya;”
D. Jabatan Kapolri Bukan Jabatan Fixed Term
25. Mengapa jabatan Kapolri tidak diberlakukan fixed term? Pertama, jika
dibatasi periodesasi 5 Tahun, maka ketika seorang calon Kapolri yang
akan diangkat sudah berumur 57 Tahun, maka berakhirnya masa jabatan
(62 Tahun) akan melampauai masa aktif sebagai anggota Kepolisian,
yaitu 58 Tahun (dapat sampai 60 Tahun dalam hal memiliki keahlian
khusus). Tentu hal ini tidak sesuai dengan kualifikasi Kapolri yang harus
berstatus sebagai Perwira Tinggi aktif (Vide Pasal 11 ayat 6 UU 2/2002).
Kedua, jika dibatasi sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden
yang mengangkatnya, maka kemungkinan pada poin pertama juga akan
terjadi. Misalnya seorang Kapolri yang diangkat Presiden sudah berusia
57 Tahun, maka ia juga akan berhenti di usia 62 Tahun.
26. Terkait dengan frasa ”berakhirnya masa jabatan” dalam Penjelasan Pasal
11 ayat 2, apabila diperhatikan Penjelasan tersebut secara utuh, maka
dapat dipahami bahwa terdapat syarat subyektif dan obyektif. Syarat
subyektif, berkaitan dengan ”berakhirnya masa jabatan” Kapolri yang
secara subyektif ditentukan oleh Presiden. Sementara syarat obyektif,
yaitu berhenti atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun,
berhalangan tetap, dan dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
27. Oleh karenanya, frasa ”berakhirnya masa jabatan” dalam penjelasan
Pasal 11 ayat 2, merupakan hak prerogratif Presiden untuk
menentukannya dengan catatan tetap memperhatikan syarat-syarat
144
obyektif. Dengan kata lain, apabila syarat obyektif terpenuhi maka
berlakulah syarat obyektif tersebut sebagaimana telah diulas di atas.
28. Untuk memperkuat argumentasi bahwa Kapolri bukan jabatan Fixed
Term, sebagai bukti empiris, berikut ahli paparkan praktik ketatanegaraan
(konvensi) pengangkatan dan pemberhentian jabatan Kapolri dan
Panglima TNI yang tidak serta merta berhenti ketika masa jabatan
Presiden yang mengangkatnya telah berakhir.
1) Masa jabatan Kapolri Dai Bachtiar, diangkat Presiden Megawati 29
November 2001 dan diberhentikan Presiden SBY pada 7 Juli 2005
(3 Tahun 221 hari).
2) Masa jabatan Kapolri Sutarman, diangkat Presiden SBY 25
Oktober 2013 dan diberhentikan Presiden Joko Widodo pada 16
Januari 2015 (1 Tahun 83 hari).
3) Masa jabatan Panglima TNI Endriartono Sutarto, diangkat
Presiden Megawati 7 Juni 2002 dan diberhentikan Presiden SBY
pada 13 Februari 2006 (3 tahun 251 hari).
4) Masa jabatan Panglima TNI Djoko Santoso, diangkat Presiden
SBY 28 Desember 2007 (periode pertama) dan diberhentikan pada
periode kedua pada 28 September 2010 (2 tahun 274 hari).
5) Masa jabatan Panglima TNI Moeldoko, diangkat Presiden SBY 30
Agustus 2013 dan diberhentikan Presiden Joko Widodo pada 8 Juli
2015 (1 Tahun 312 hari).
6) Masa jabatan Panglima TNI Hadi Tjahjanto, diangkat Presiden
Joko Widodo pada 8 Desember 2017, dan diberhentikan pada
periode kedua pada 17 November 2021 (3 tahun, 344 hari)
7) Masa jabatan Panglima TNI Agus Subiyanto diangkat Presiden
Joko Widodo pada 22 November 2023 sampai sekarang (1 Tahun
258 hari).
29. Bahwa pada masa awal sejarah lembaga kepolisian, jabatan Kapolri
pertama, Komisaris Jenderal Raden Said Soekanto yang menjabat
periode 1945-1959 (14 Tahun), mengalami perpanjangan masa jabatan
sampai tiga kali oleh Presiden Soekarno.
145
30. Meski dalam kasus yang berbeda, Mahkamah Konstitusi pernah membuat
tafsir perihal frasa "berakhirnya masa jabatan" dalam Putusan MK
52/PUU-VIII/2010. Dalam Putusan a quo, Mahkamah berkesimpulan
bahwa ketentuan mengenai ”berakhirnya masa jabatan seseorang
pejabat” adalah suatu kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang
berapa pun usia pensiun yang ditetapkan tidak dapat dikategorikan
sebagai ketentuan yang tidak konstitusional. Lebih lengkapnya, berikut
pertimbangan hukum Mahkamah.
”[3.12.2] Menimbang bahwa soal usia pensiun, atau berakhirnya
masa jabatan, semua instansi telah diatur masing-masing dengan
peraturan perundang-undangan .....”
31. Di Filipina, Kepolisian Nasional (The Philippine National Police)
dibentuk berdasarkan The Department of the Interior and Local
Government Act of 1990 (Republic Act No. 6975), menurut Peraturan
tersebut, Presiden akan menunjuk Kepala Kepolisian dari daftar yang
disusun oleh Komisi Kepolisian Nasional (NAPOLCOM) yang berisi
"perwira paling senior dan berkualifikasi dalam dinas" dengan syarat calon
yang ditunjuk belum pensiun atau maksimal 6 (enam) bulan sebelum
mencapai usia pensiun. Pangkat terendah dari calon yang memenuhi
syarat adalah Brigadir Jenderal Polisi. Pensiun wajib akan dilakukan pada
saat mencapai usia lima puluh enam (56) tahun. Ketentuan masa jabatan
Kepala Kepolisian bukanlah fixed term, karena bisa saja Presiden Filipina
memberhentikannya. Di lain sisi, jabatan Kepala Polisi Filipina tidak serta
merta berhenti/diberhentikan ketika masa jabatan Presiden yang
mengangkatnya berhenti. Misalnya, Jesus Ame Verzosa yang diangkat
pada 27 September 2008 oleh Presiden Gloria Macapagal-Arroyo (20
Januari 2001-30 Juni 2010), baru diberhentikan pada 14 September 2010
oleh Presiden Benigno Aquino III (30 Juni 2010-30 Juni 2016).
E. Pengangkatan Kapolri merupakan Hak Prerogratif Presiden Yang
Konstitusional
32. Sejatinya, gambaran tentang hak prerogratif dipengaruhi oleh pemikiran
John Locke, yang menyatakan: hak prerogatif adalah kekuasaan yang
bersifat langsung dan tidak terbatas, biasanya dibenarkan oleh tuntutan
keadaan, untuk dilaksanakan demi kebaikan publik (Prerogrative is of a
146
direct and unconstrained power, justified usually by the exigencies of
circumstance, to be exercised in the public good).
33. Richard M Pious kemudian mengembangkan bahwa Hak Prerogratif di
Amerika mencakup 3 kekuasaan. Pertama, mengekspresikan kekuasaan
(express power), yang secara eksplisit disebutkan seperti hak veto dan
kekuasaan penunjukan. Kedua, kekuasaan yang tersirat (implied
powers), yang dikatakan Presiden mereka butuhkan untuk mencapai apa
yang secara tegas diizinkan. Ketiga, kekuatan yang melekat (inherent
powers), yang diklaim presiden karena pemisahan kekuasaan. William
Howard Taft memberikan perhatian perihal inherent power, menurutnya
kekuasaan tersebut terbatas dan seharusnya merupakan perintah dari
Konstitusi atau undang-undang.
34. Dalam bingkai konstitusionalisme, Jhon Alder menekankan bahwa
praktik bernegara sedikitnya harus ditopang oleh the rule of law dan
separation of powers. Dalam pandangan demikian, sejatinya hukum harus
membatasi kekuasaan Pemerintahan. Oleh William G Andrews,
pembatasan kekuasaan tersebut dibedakan dalam 2 tipe. Pertama,
hubungan Pemerintah dan warga negara, yang saling mengawasi,
mengkritisi dan membatasi. Kedua, hubungan antar lembaga Pemerintah
yang saling check and balances.
35. Dalam posisi ini, pengangkatan Kapolri oleh Presiden Republik Indonesia
dengan persetujuan DPR merupakan bagian dari penerapan Hak
Prerogrative Presiden yang konstitusional. Hal ini dipertegas oleh MK
dalam Putusan MK No 22/PUU-XIII/2015, dalam pertimbangannya MK
menyatakan:
”[3.16] ..... Bahwa terkait dengan hak prerogatif Presiden meskipun
secara eksplisit tidak disebutkan dalam UUD 1945, namun dalam
pembahasan perubahan UUD 1945 isu tentang hak prerogatif
Presiden menjadi perdebatan semua fraksi dan secara garis besar
hampir semua fraksi setuju adanya hak prerogatif Presiden dengan
tetap dibatasi oleh mekanisme checks and balances dalam rangka
untuk membatasi besarnya dominasi dan peran seorang Presiden.
Kontrol terhadap Presiden secara kelembagaan dapat dilakukan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat;
[3.17]
Menimbang
bahwa
menurut
Mahkamah,
salah
satu
kewenangan konstitusional Presiden adalah mengangkat menteri-
menteri Negara [vide Pasal 17 ayat (2) UUD 1945]. Selain dari
147
kewenangan konstitusional tersebut, Presiden juga memiliki hak
prerogatif untuk mengangkat jabatan-jabatan lain yang sangat
strategis yang memiliki implikasi besar terhadap pencapaian tujuan
negara. Bahwa hal lain yang juga harus dipertimbangkan dalam hal
pengangkatan pejabat negara yang memiliki peranan strategis adalah
bahwa harus juga dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh aspek
akuntabilitas
yang
dapat
dilakukan
dengan
cara
meminta
pertimbangan dan/atau persetujuan dari DPR. Menurut Mahkamah,
adanya permintaan persetujuan oleh Presiden kepada DPR dalam hal
pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI sebagaimana diatur dalam
UU POLRI, UU 2/2002 dan UU 34/2004 bukanlah suatu penyimpangan
dari
sistem
pemerintahan
presidensial,
hal
tersebut
justru
menggambarkan telah berjalannya mekanisme checks and balances
sebagaimana tersirat dalam UUD 1945. Selain itu, menurut
Mahkamah, proses pemilihan pejabat publik bertujuan untuk
melindungi hak dan kepentingan publik yang dapat dicapai melalui
suatu prosedur pemilihan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Adanya permintaan persetujuan tersebut adalah dalam rangka
menciptakan dan menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik
(good governance), sehingga dapat terpilih sosok pejabat yang betul-
betul
memiliki
integritas,
kapabilitas,
dan
leadership,
serta
akseptabilitas dalam rangka membantu Presiden untuk menjalankan
Pemerintahan;
[3.18] Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas,
menurut Mahkamah adanya persetujuan dari DPR dalam hal
pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI oleh Presiden tidak
bertentangan dengan UUD 1945 sehingga berdasarkan seluruh
pertimbangan hukum yang di atas, Mahkamah berpendapat dalil
permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.”
36. Berangkat dari Putusan MK tersebut, persetujuan (approval) DPR dalam
pengangkatan Kapolri oleh Presiden tidak bertentangan dengan UUD
1945. Hak prerogratif presiden tersebut, tetap harus sesuai dengan
undang-undang Polri khususnya Pasal 11 ayat 6 (Perwira Tinggi Polri
yang masih aktif, serta memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier).
Dengan demikian, fungsi persetujuan DPR adalah untuk memastikan
Presiden memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut. Dalam bahasa
Jimly Asshiddiqie, hal itu merupakan implikasi dari fungsi pengawasan
DPR terhadap pengawasan pengangkatan pejabat publik (control of
political appointment of public official).
F. Perihal Penjelasan Suatu Undang-Undang
37. Bahwa UU POLRI diundangkan pada tahun 2002. Pada saat itu, belum
ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik
teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
148
38. Bahwa teknik pembentukan peraturan perundang-undangan mulai diatur
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Kemudian undang-undang tersebut
dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU
P3).
39. Bahwa pengaturan agar penjelasan suatu undang-undang menghindari
rumusan norma, termuat dalam Lampiran II angka 176 UU P3,
menyebutkan:
"176. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan
Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa,
kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat
disertai dengan contoh. Penjelasan tidak boleh mengandung norma
karena penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam
batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari
norma yang dimaksud."
40. Bahwa telah ada setidaknya 3 (tiga) Putusan MK yang pada pokoknya
menegaskan bahwa suatu penjelasan undang-undang tidak boleh
mengandung norma, yaitu: Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005,
Putusan MK Nomor 011/PUU-III/2005, serta Putusan MK Nomor 42/PUU-
XIII/2015. Putusan-putusan tersebut pada pokoknya menegaskan;
pertama, Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk
peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh.
Oleh karena itu penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran lebih lanjut
norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian, penjelasan
sebagai sarana untuk memperjelas norma batang tubuh, tidak boleh
mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan norma yang dijelaskan. Kedua,
Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat
peraturan lebih lanjut. Ketiga, dalam Penjelasan dihindari rumusan yang
isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan perundang-
undangan yang bersangkutan.
149
41. Dalam Putusan MK 66/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, MK menyatakan:
”[3.15.4] Bahwa ....
...Dengan demikian, andaipun permohonan Pemohon dikabulkan,
quod non yaitu dengan menghilangkan Penjelasan Pasal 7 ayat (1)
huruf b UU 12/2011, justru akan menimbulkan ketidakpastian terhadap
Ketetapan MPR yang mana yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU
12/2011 sebagai salah satu jenis dan hierarki peraturan perundang-
undangan. Tanpa penjelasan tersebut, MPR secara faktual akan
nampak menjadi lembaga negara yang tidak sejajar dengan lembaga
negara lainnya, karena dapat mengeluarkan ketetapan yang tidak
dapat diuji atau ditinjau oleh lembaga konstitusional lainnya, di mana
kedudukan Ketetapan MPR dalam peraturan perundang-undangan
berada di atas undang-undang. Permasalahan tersebut pada ujungnya
justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam
sistem peraturan perundang-undangan dan ketatanegaraan yang
telah meniadakan kewenangan MPR membentuk dan menerbitkan
Ketetapan MPR yang bersifat mengatur (regeling) dan berlaku
mengikat keluar. Oleh karena itu, MPR tidak dapat lagi membentuk
Ketetapan MPR yang bersifat mengatur (regelingen). Selain itu,
apabila Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b dinyatakan
inkonstitusional, quod non, juga akan menimbulkan persoalan karena
Ketetapan MPR No. I/MPR 2003 yang merupakan amanat dari Pasal I
Aturan Tambahan UUD 1945, hingga saat ini belum semua ketentuan-
ketentuan dalam kategori yuridis hasil Ketetapan MPR a quo sudah
terlaksana, in casu Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR No.
I/MPR/2003. Oleh karena itu, telah jelas fungsi Penjelasan Pasal 7
ayat (1) huruf b UU 12/2011 terhadap maksud dari penyebutan
Ketetapan MPR dalam norma Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011. Penjelasan
dalam Pasal a quo bukanlah suatu norma karena penjelasan dimaksud
hanya memberikan penegasan terhadap Pasal 2 dan Pasal 4
Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 yang masih eksis karena sampai saat
ini
belum
dilaksanakan
sepenuhnya.
Berdasarkan
rangkaian
pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon
berkenaan dengan anggapan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU
12/2011 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah
tidak beralasan menurut hukum."
42. Bahwa memperhatikan Penjelasan Pasal 11 UU Polri, terlihat bahwa
substansi Penjelasan tersebut memuat uraian jabaran lebih lanjut norma
Pasal 11 yang menjelaskan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri. Penjelasan tersebut tidak mengakibatkan
terjadinya ketidakjelasan norma Pasal 11. Penjelasan Pasal 11 juga tidak
memuat perubahan terselubung terhadap norma Pasal 11 serta
150
penjelasan tersebut tidak memuat substansi yang bertentangan dengan
norma Pasal 11.
II. Kesimpulan
1. Bahwa Pasal 30 ayat (5) UUD NRI 1945 mendelegasikan pengaturan
berkaitan dengan susunan dan kedudukan Kepolisian kepada undang-
undang. Dengan kata lain, isu soal jabatan Kapolri merupakan wilayah
kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
2. Jabatan Kapolri adalah jabatan Karier struktural. Selain syarat
kepangkatan dan karier, syarat utama Kapolri harus berstatus sebagai
Perwira Tinggi Polri yang masih aktif. Hal ini berbeda dengan jabatan
Jaksa Agung, yang tidak harus berstatus sebagai Jaksa yang masih aktif.
3. Kapolri bukan bagian dari Kabinet. Pertama, pada saat pembahasan
Rancangan UUD 1945, Supomo menegaskan bahwa ”Kabinet” adalah
menteri-menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan
menjadi pembantu Presiden. Kedua, UU Kementerian Negara tidak
memasukan Kapolri sebagai bagian dari Kabinet, Perpres 139/2024 juga
menegaskan bahwa sebanyak 48 Kementerian Kabinet Merah Putih yang
diatur dalam Pasal 1 Perpres a quo tidak memasukan Kepolisian sebagai
bagian dari Kabinet. Ketiga, Kapolri berbeda dengan Jaksa Agung yang
merupakan bagian dari Kabinet. Sebagaimana ditegaskan dalam Putusan
MK No 49/PUU-VIII/2010, karena didasari praktik ketatanegaraan
(konvensi) sejak Kabinet Kerja I pada tahun 1957 hingga Kabinet
Indonesia Bersatu Jilid I 2004, Jaksa Agung selalu menjadi anggota
kabinet.
4. Jabatan Kapolri tidak bisa diberlakukan fixed term. Oleh karenanya, frasa
”berakhirnya masa jabatan” harus dibaca secara utuh dengan frasa
lainnya dalam Penjelasan Pasal 11 ayat 2. Bahwa terdapat syarat
subyektif dan obyektif dalam pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Syarat subyektif, berkaitan dengan ”berakhirnya masa jabatan”
Kapolri yang secara subyektif ditentukan oleh Presiden dengan hak
Prerogratifnya. Sementara syarat obyektif, yaitu berhenti atas
permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dan
dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
151
5. Pengangkatan Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR
merupakan bagian dari penerapan Hak Prerogrative Presiden yang
konstitusional. Persetujuan (approval) DPR dalam pengangkatan Kapolri
oleh Presiden tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hak prerogratif
presiden dalam pemberhentian dan pengangkatan Kapolri tetap harus
sesuai dengan undang-undang Polri, khususnya Pasal 11 ayat 6 (Perwira
Tinggi Polri yang masih aktif, serta memperhatikan jenjang kepangkatan
dan karier). Fungsi persetujuan DPR merupakan implikasi dari fungsi
pengawasan DPR terhadap pengawasan pengangkatan pejabat publik
(control of political appointment of public official).
6. Bahwa Penjelasan Pasal 11 UU Polri memuat uraian jabaran lebih lanjut
norma Pasal 11 yang menjelaskan lebih lanjut mengenai pengangkatan
dan pemberhentian Kapolri. Penjelasan tersebut tidak mengakibatkan
terjadinya ketidakjelasan norma Pasal 11. Penjelasan Pasal 11 juga tidak
memuat perubahan terselubung terhadap norma Pasal 11 serta
penjelasan tersebut tidak memuat substansi yang bertentangan dengan
norma Pasal 11.
[2.5]
Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang masing masing diterima Mahkamah pada tanggal 13
Agustus 2025 dan 14 Agustus 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Kesimpulan para Pemohon
I.
KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa para Pemohon menegaskan kembali tentang kedudukan hukum
sebagai perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama. Kedudukan hukum para Pemohon
tersebut secara jelas dan tegas dinyatakan dalam surat Permohonan
halaman 5, bagian II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON, Poin 2, yang
berbunyi: “2. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang
memiliki hak konstitusional dan kepentingan yang sama untuk memperoleh
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagai
wujud dari nilai-nilai Indonesia sebagai negara hukum;” ;
2. Bahwa selanjutnya sebagai warga negara, para Pemohon memiliki hak
Konstitusional yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
152
kepastian hukum yang diatur dan dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) serta Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 (vide Surat Permohonan, hlm. 5 s.d hlm. 6). Hak
konstitusional tersebut menjadi terlanggar dengan berlakunya Pasal 11 ayat
(2) serta penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002;
3. Bahwa dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002
menyebutkan salah satu alasan untuk memberhentikan Kapolri ialah “masa
jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir”. Norma hukum “masa
jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir” tidak memenuhi prinsip
kepastian hukum karena pada kenyataannya tidak terimplementasi
sebagaimana mestinya, dikarenakan tidak terdapat pengaturan yang jelas
perihal kapankah masa jabatan Kapolri dimaksud berakhir. Jabatan Kapolri
berkedudukan di bawah Presiden, bertanggung jawab kepada Presiden,
serta usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak
prerogatif Presiden meskipun dengan persetujuan DPR dalam rangka fungsi
checks and balances. Maka implementasi “masa jabatan Kapolri yang
bersangkutan telah berakhir” seyogianya mengacu pada masa jabatan
Presiden yang mengangkat Kapolri dalam masa jabatan bersangkutan.
Namun faktanya alasan pemberhentian Kapolri karena “masa jabatan
Kapolri yang bersangkutan telah berakhir” terabaikan begitu saja, termasuk
pada jabatan Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang semestinya
telah berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Joko
Widodo;
4. Bahwa Kapolri merupakan pejabat tertinggi dalam institusi Polri yang
bertugas memimpin kepolisian dalam melaksanakan fungsinya sebagai
pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Fungsi
Polri tersebut seluruhnya menyangkut kepentingan masyarakat atau warga
negara Indonesia termasuk didalamnya para Pemohon, sehingga masalah
konstitusional norma “masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah
berakhir” jelas memiliki hubungan sebab akibat (causa verband) terhadap
kerugian hak konstitusional para Pemohon, untuk memperoleh hak
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, karena
norma a quo menentukan apakah Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., sah
menjabat sebagai Kapolri di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
153
ataukah tidak, menurut para Pemohon semestinya masa jabatan Kapolri
bersangkutan telah berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan
Presiden Joko Widodo. Persoalan keabsahan masa jabatan Kapolri tersebut
turut menentukan bagaimana terselenggaranya fungsi Polri yang
menyangkut dengan kepentingan masyarakat termasuk didalamnya para
Pemohon yaitu untuk memperoleh perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan dari institusi kepolisian yang dipimpin oleh Kapolri yang sah atau
legitimate;
5. Bahwa, perihal kekosongan hukum hak prerogatif Presiden untuk
memberhentikan Kapolri dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam
periode yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pada dasarnya, pengisian jabatan Kapolri merupakan hak prerogatif
meskipun dengan persetujuan DPR dalam rangka fungsi checks and
balances. Kekosongan hukum hak prerogatif Presiden tersebut menjadi
penghalang bagi para Pemohon untuk menyampaikan usul pemberhentian
pejabat Kapolri kepada Presiden sebagai bentuk partisipasi atau
keterlibatan para Pemohon selaku warga negara (masyarakat) dalam
pemerintahan. Akan tetapi tanpa hak prerogatif tersebut, usul sebagaimana
dimaksud oleh para Pemohon jelas tidak dapat ditindaklanjuti oleh Presiden.
Maka hubungan sebab akibat (causa verband) antara kekosongan hukum
hak prerogatif Presiden tersebut dengan kerugian hak konstitusional para
Pemohon ialah tidak terpenuhinya jaminan hak kepastian hukum dalam
rangka keterlibatan para Pemohon dalam pemerintahan, termasuk dalam
hal mengusulkan pemberhentian atau pergantian Kapolri kepada Presiden;
6. Bahwa tentang penjelasan undang-undang tidak boleh mengandung norma
hukum, namun menurut para Pemohon penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No.
2 Tahun 2002 mengandung norma hukum. Larangan tersebut sebagaimana
tertuang dalam penjelasan umum UU No. 12 Tahun 2012 Tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah dibuah
melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, dan diubah keuda kalinya
melalui UU No. 13 Tahun 2022 j.o Putusan MK No. 005/PUU-III/2005. Oleh
karena penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 ternyata
mengandung norma hukum sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,
sementara itu kepastian hukum merupakan salah satu hak konstitusional
154
para Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang diatur dan dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga jelas
terdapat hubungan sebab akibat (causa verband) antara penjelasan Pasal
11ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tersebut dengan kerugian hak
konstitusional para Pemohon.
7. Bahwa tentang kedudukan hukum para Pemohon , DPR dalam persidangan
tanggal 1 Juli 2025 meminta agar Mahkamah menyatakan bahwa para
Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum/legal standing, sehingga
permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima, niet ontvankelijke
verklaard (vide Risalah Sidang Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025, 1 Juli
2025, hlm.9).
Eksistensi UU No. 2 Tahun 2002 tidak semata-mata mengatur internal Polri,
akan tetapi mengatur kepentingan umum karena fungsi Polri untuk
menegakkan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Maka sebagai warga negara, para Pemohon jelas berkepentingan dalam
menyoal objek uji materiil Permohonan a quo, karena objek uji materiil
Permohonan a quo sangat menentukan terselenggaranya fungsi Polri
dengan baik sehingga dapat dirasakan sebagamaimana mestinya oleh para
Pemohon.
Pendapat DPR tersebut membuat para Pemohon sangat terheran-heran
karena memarginalkan kedudukan warga negara serta hak-hak asasi (hak
konstitusional) nya dalam bernegara hukum dan untuk memperoleh
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum. Bila pendapat
DPR tersebut diikuti, maka hapuslah esensi negara hukum (Rechtsstaat)
yang terumus dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, pendapat DPR tersebut
lebih cocok dengan konsep negara kekuasaan (Machtstaat), dimana
penguasa dapat mengatur warga negara secara absolut tanpa ganggu
gugat. Oleh karena itu, pendapat DPR tersebut semestinya tidak bisa
dipertimbangkan oleh Mahkamah.
8. Bahwa tentang kedudukan hukum para Pemohon, Pemerintah dalam
persidangan tanggal 29 Juli 2025, memberi keterangan yang pada
pokoknya menyatakan:
155
Terhadap dalil kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah
berpendapat bahwa Para Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian
konstitusional dengan penjelasan sebagai berikut.
1. Dalil Para Pemohon mengenai kepentingan untuk mengontrol
kekuasaan Kapolri melalui pembatasan masa jabatan tidak
bersifat spesifik dan aktual atau potensial yang dapat dipastikan
akan terjadi akibat berlakunya Pasal 11 ayat (2) dalam undang-
undang a quo.
2. Para Pemohon tidak dapat menguraikan bahwa dengan
dikabulkannya Permohonan mereka, kerugian atau potensi
kerugian atas hak konstitusional mereka sebagai pelajar atau
mahasiswa tidak lagi atau tidak akan terjadi.
3. Tidak terdapat hubungan sebab akibat (causaal verband) antara
kerugian Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia dengan status Para Pemohon
sebagai pelajar atau mahasiswa dan berlakunya ketentuan terkait
usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam Pasal 11
ayat (2) berikut penjelasannya.
(vide Risalah Sidang Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025, 29 Juli 2025,
hlm. 4).
Pemerintah telah keliru dalam memahami kedudukan para Pemohon selaku
perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan yang sama. Kedudukan hukum para Pemohon tersebut secara
jelas dan tegas dinyatakan dalam surat Permohonan halaman 5, bagian II.
KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON, Poin 2. Sehingga keterangan
Pemerintah menyangkut kedudukan hukum para Pemohon sebagai pelajar
atau mahasiswa tersebut harus ditolak.
9. Bahwa berdasarkan uraian para Pemohon mengenai kedudukan hukum,
oleh karenanya para Pemohon jelas memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan uji materiil terhadap objek uji materiil perkara a
quo.
156
II. TENTANG ALASAN PERMOHONAN
Pertentangan Dengan Batu Uji
1. Bahwa para Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 11 ayat (2)
dan penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 terhadap ketentuan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang pada pokoknya
terdiri atas 3 (tiga) isu, ialah:
1.1.
Menurut para Pemohon, masa jabatan Kapolri dalam penjelasan
Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tidak jelas.
1.2.
Menurut para Pemohon, ada kekosongan hukum perihal hak
prerogatif Presiden untuk memberhentikan Kapolri dalam masa
jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
1.3.
Menurut para Pemohon, penjelasan undang-undang tidak boleh
mengandung norma hukum.
2. Bahwa salah satu alasan pemberhentian Kapolri sebagaimana dinyatakan
dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 ialah masa
jabatan Kapolri bersangkutan berakhir. Akan tetapi, perihal kapankah masa
jabatan Kapolri berakhir sama sekali tidak terumuskan secara jelas dalam
UU a quo, sehingga menimbulkan persoalan konstitusional norma bila
dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945;
3. Bahwa konsep masa jabatan merupakan suatu konsep dalam hukum untuk
membatasi kekuasaan, hal ini sejalan dengan pendapat Sri Soemantri yang
menyatakan “...pembatasan berkaitan dengan waktu adalah menyangkut
berapa lama waktu serta berapa kali seorang pejabat dapat dipilih kembali
dalam jabatan tersebut.” Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., dalam
keterangannya menyatakan bahwa “Pembatasan kekuasaan “limitation of
power) adalah pilar esensial untuk mencegah absolutisme. Dalam konteks
jabatan publik, pembatasan kekuasaan dilakukan melalui: 1. Pembatasan
isi kewenangan (function limitation), 2. Pembatasan waktu (temporal
limitation), misalnya masa jabatan.” (vide Pokok-Pokok Keterangan Ahli Dr.
Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., bertanggal 29 Juli 2025, hlm. 2).
Lord Acton (dalam Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi,
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2023, hlm. 107) menyatakan: “Power
157
tends corrupt, but absolute power corrupts absolutely.” Kekuasaan
cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara
absolut pula. Ungkapan tersebut mengingatkan betapa berbahayanya suatu
kekuasaan tanpa kontrol hukum yang kuat, baik menyangkut pembatasan
isi kewenangan, maupun menyangkut pembatasan waktu.
4. Bahwa sebagaimana dikemukakan oleh ahli Dr. Aan Eko Widiarto, S.H.,
M.Hum., makna masa jabatan adalah periode tertentu berupa waktu yang
membatasi awal dan berakhirnya pejabat publik memegang jabatannya
(vide Risalah Sidang Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025, bertanggal 29 Juli
2025, hlm. 22). Sementara menurut Dr. Oce Madril, S.H., M.A., (ahli hukum
Pemerintah) menyatakan: “masa jabatan itu bisa ditafsirkan bahwa bukan
berarti Kapolri bisa menjabat selama-lamanya, tetapi tetap ada rambu-
rambu didalam Pasal 11 yang menunjukkan bahwa pada saat-saat tertentu
memang jabatan ini ada batasannya (vide menit 53.00 s.d menit 56.04).
Kedua pendapat ahli tersebut mengenai masa jabatan memiliki esensi yang
sama, masa jabatan yaitu batas waktu seseorang dalam suatu jabatan;
5. Bahwa dalam praktik hukum tata negara Indonesia, dapat ditemukan 2 (dua)
model penggunaan konsep masa jabatan, yaitu: Pertama, konsep masa
jabatan yang langsung melekat pada suatu jabatan, misal dalam Pasal 7
UUD 1945 mengatur masa jabatan 5 (lima) tahun dalam satu periode, atau
dalam Pasal 34 UU No. 30 Tahun 2002 j.o Putusan No. 112/PUU-XX/2022
mengatur periode jabatan pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun dalam satu
periode. Kedua, konsep masa jabatan mengikuti masa jabatan pejabat yang
memiliki hak prerogatif untuk menunjuk pejabat dalam jabatan tertentu yang
berada di bawahnya, misal dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d UU No. 11 Tahun
2021, Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena berakhirnya masa
jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama
masa jabatan anggota kabinet, atau masa jabatan menteri yang berakhir
bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden;
6. Bahwa penggunaan konsep masa jabatan bersifat objektif karena mengacu
pada ketentuan hukum yang objektif pula, masa jabatan itu pasti,
penggunaan masa jabatan tidak bersifat subjektif atau tidak bergantung
pada subjektivitas lembaga atau penguasa. Bila masa jabatan berakhir,
maka demi hukum orang dalam jabatan bersangkutan harus berhenti;
158
7. Bahwa dengan terdapatnya kalimat “masa jabatan Kapolri bersangkutan
berakhir” dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002,
semestinya tidaklah terdapat lagi keraguan untuk mengatakan bahwa UU a
quo memang menggunakan konsep masa jabatan sebagai mekanisme
kontrol hukum terhadap kekuasaan Kapolri. Sehingga “masa jabatan Kapolri
bersangkutan berakhir” telah menjadi norma hukum (hukum positif) yang
seyogianya dimaknai “berakhirnya masa jabatan Presiden Republik
Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota
kabinet” sehingga terimplementasi dengan baik;
8. Bahwa dalil para Pemohon agar masa jabatan Kapolri berakhir bersamaan
dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dalam satu periode bersama-
sama masa jabatan anggota kabinet, sebagaimana yang tertuang dalam
surat Permohonan (vide Surat Permohonan hlm. 19 s.d hlm. 23 & Petitum),
merupakan alasan yang sangat logis dan beralasan menurut hukum,
dengan alasan:
Pertama, Kapolri merupakan jabatan yang kedudukannya berada di
bawah Presiden. Kedua, Kapolri dalam menjalankan tugasnya
bertanggungjawab kepada Presiden.
Kedua alasan tersebut sejalan dengan keterangan DPR dan Pemerintah,
yang mana DPR menyatakan: “3. Bahwa dikarenakan Polri sebagai alat
negara yang ditugaskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum, maka pembentuk undang-undang memosisikan
Kapolri berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden. Oleh karenanya, masa jabatan Kapolri telah jelas dibatasi
tergantung dari pelaksanaan kewenangan atau hak prerogatif Presiden.”
(vide Risalah Sidang Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025, 1 Juli 2025, hlm.
5). Adapun Pemerintah menyatakan: “Sebagai alat negara yang ditugaskan
untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolri sebagai
pimpinan Polri diposisikan oleh pembentuk undang-undang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.” (vide Risalah
Sidang Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025, 29 Juli 2025, hlm. 5).
159
Ketiga, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif
Presiden meskipun dengan persetujuan DPR dalam rangka fungsi checks
and balances. Alasan tersebut juga sejalan dengan keterangan DPR dan
Pemerintah, yang mana DPR menyatakan: “...Kewenangan Presiden dalam
menjalankan pemerintahan, termasuk dalam hal mengangkat pejabat-
pejabat negara yang melibatkan DPR RI dalam pemilihan atau
pengangkatannya terlihat dari beberapa ketentuan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satunya adalah
Kapolri, berdasarkan Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.” (vide Risalah Sidang Perkara Nomor
19/PUU-XXIII/2025, 1 Juli 2025, hlm. 5). Adapun Pemerintah menyatakan:
“...Sesuai dengan pertimbangan putusan MK dalam perkara a quo, telah
dinyatakan bahwa pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI merupakan hak
prerogatif Presiden dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Tahun 1945.” (vide Risalah Sidang Perkara Nomor 19/PUU-
XXIII/2025, 29 Juli 2025, 7-8).
Sebagaimana pendapat ahli Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., yang
menyatakan: “Pasal 11 ayat (1) UU Kepolisian menyebut: “Kapolri diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.” Hal ini
menunjukkan bahwa pengisian jabatan Kapolri melibatkan proses politik,
karena persetujuan DPR adalah bentuk mekanisme check and balances
yang menjadikan jabatan Kapolri bersifat politis-strategis, bukan jabatan
administrasi biasa. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 22/PUU-
XIII/2015 menegaskan bahwa:
proses pemilihan pejabat publik bertujuan untuk melindungi hak
dan kepentingan publik yang dapat dicapai melalui suatu prosedur
pemilihan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Adanya
permintaan
persetujuan
tersebut
adalah
dalam
rangka
menciptakan dan menghasilkan tata kelola pemerintahan yang
baik (good governance), sehingga dapat terpilih sosok pejabat
yang betul-betul memiliki integritas, kapabilitas, dan leadership,
serta akseptablitas dalam rangka membantu Presiden untuk
menjalankan Pemerintahan;
Maka, sangat tidak logis apabila seorang Kapolri tetap menjabat di era
Presiden baru tanpa pengangkatan ulang. Apalagi jika Presiden baru tidak
pernah menyampaikan usulan pengangkatan tersebut.” (vide Pokok-Pokok
160
Keterangan Ahli Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., bertanggal 29 Juli
2025, hlm. 6).
Keempat,
“Masa
Jabatan”
berbeda
dengan
“Usia
Pensiun”.
Sebagaimana dikemukakan oleh ahli Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.,
“Makna masa jabatan adalah periode tertentu berupa waktu yang
membatasi awal dan berakhirnya pejabat publik memegang jabatannya.
Nah, apabila disebutkan masa jabatan, maka seharusnya ada lama masa
jabatannya, ada waktu yang diemban, berapa masa jabatan yang akan
ditempuh, begitu. Nah, kalau dihadapkan dengan pensiun, ini adalah dua
hal yang berbeda. Kalau pensiun itu terkait dengan usianya. Untuk bisa
menduduki jabatan tersebut, maka maksimum harus dalam usia tertentu,
tapi kalau masa jabatan adalah periode atau lama waktu dalam memegang
jabatan. Keduanya ini sebenarnya tidak kemudian dipilih salah satu. Ada
beberapa lembaga negara, contohnya seperti Mahkamah Konstitusi sendiri,
itu menggunakan usia pensiun dan menggunakan masa jabatan. Jadi 5
tahun dan dapat dipilih kembali dalam satu periode sebagai anggota
Mahkamah, tapi juga dibatasi usia 70 tahun. Artinya, tidak kemudian bisa
menegasikan kalau ada masa pensiun, maka tidak perlu ada masa jabatan.
Dua-duanya bisa digunakan dalam sistem ketatanegaraan kita. Jadi, bisa
kombinasi antara masa jabatan dan usia pensiun. (vide Risalah Sidang
Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025, bertanggal 29 Juli 2025, hlm. 22).
Kapolri merupakan jabatan, dan dalam jabatan yang berlaku masa jabatan.
Sementara usia pensiun ialah batas maksimum usia seseorang
menjalankan profesi atau pekerjaan di suatu institusi atau lembaga. Dalam
Pasal 30 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002, mengatur: “Usia pensiun
maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh
delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat
dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60
(enam puluh) tahun. Namun, bila pejabat Kapolri memasuki usia pensiun
secara mutatis-mutandis calon Kapolri baru harus diusulkan oleh Presiden,
karena syarat untuk menjadi Kapolri ialah wajib anggota polri aktif.
Kelima,
Pengangkatan
Kapolri
cenderung
bersifat
politis.
Pengangkatan Kapolri cenderung politis karena pada kenyataannya
161
terdapat pengangkatan Kapolri yang cenderung bertentangan dengan
jenjang karir, senioritas atau kepangkatan dalam institusi Polri. Semisal
pengangkatan Jenderal Polisi (Purn) Timur Pradopo sebagai Kapolri pada
tahun 2010. Mengutip artikel online berjudul “Pagi Bintang Dua, Siang
Bintang Tiga, Malam Bintang Empat” (sumber: https://tirto.id/pagi-bintang-
dua-siang-bintang-tiga-malam-bintang-empat-9gp, diakses pada hari Senin,
11 Agustus 2025, Pukul 23.22 wib), “Selepas naik menjadi Komjen atau
bintang tiga pada 4 Oktober 2010, Timur Pradopo naik jadi bintang empat
pada 22 Oktober. Kenaikan pangkat itu berbarengan dengan pelantikannya
sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono.” Pengangkatan (Purn) Timur Pradopo sebagai
Kapolri tersebut menunjukkan fakta bahwa anggota Kepolisian khususnya
yang akan dicalonkan sebagai Kapolri bisa mengalami akselerasi
kepangkatan dalam jangka waktu yang sangat singkat.
Atau, pengangkatan Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengutip
artikel online berjudul “FAKTA Listyo Sigit Calon Kapolri Lompati 4
Angkatan,
Sisihkan
Komjen
hingga
Rekor
Tito”
(sumber:
https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/13/fakta-listyo-sigit-calon-
kapolri-lompati-4-angkatan-sisihkan-12-komjen-hingga-rekor-tito?page=all,
diakses pada hari Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 23.32 wib), “Jika ia
menjadi Kapolri, Listyo Sigit akan melompati empat angkatan diatasnya.
....Persis yang menjadi acuan adalah sosok Komjen Pol Arief Sulistyanto,
Akpol 87 yang juga masuk dalam bursa calon Kapolri diajukan Kompolnas
kepada Jokowi.” Pengangkatan Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., sebagai
Kapolri tersebut menunjukkan fakta bahwa anggota Kepolisian yang
dicalonkan sebagai Kapolri tidak selalu tunduk pada jenjang karir atau
senioritas, karena pada kenyataanya Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.,
melompati 4 (empat) angkatan di atasnya. Bila dihitung hingga memasuki
usia pensiun (58 tahun), maka Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., akan
menjabat dalam waktu kurang lebih selama 6 (enam) tahun.
Dikarenakan pengangkatan Kapolri yang cenderung bersifat politis itu,
menimbulkan ketidaktertiban terhadap masa jabatan Kapolri, berupa masa
jabatan Kapolri yang berkepanjangan. Contoh paling nyata ialah jabatan
Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang berpotensi menjabat selama
162
6 (enam) tahun, lama masa jabatan tersebut bahkan melampauhi masa
jabata Presiden dalam 1 (satu) periode yang hanya 5 (lima) tahun saja.
Dimasa yang akan datang sangat memungkinkan Pemerintah mengajukan
calon Kapolri yang usianya lebih muda dan jauh dari usia pensiun (misalnya
berusia 48 tahun) sehingga menjabat lebih lama pula. Maka dalam kondisi
tersebut menurut para Pemohon, penerapan periode masa jabatan Kapolri
yang berakhir bersamaan dengan periode masa jabatan Presiden yang
mengangkatnya mutlak diperlukan sebagai fungsi kontrol hukum yang
objektif terhadap kekuasaan tersebut.
Sejalan dengan pandangan para Pemohon tersebut di atas, ahli Dr. Aan Eko
Widiarto, S.H., M.Hum., menyatakan: “Namun, menurut hemat saya, dalam
tertib hukum tadi, sebuah negara hukum, maka perlu ada suatu penataan
yang di situ ada regularity. Nah, sehingga nanti semangatnya adalah …
semangat utamanya adalah limitation of power. Bisa saja tidak ada
pembatasan dan prerogatif itu murni sekali, itu kan semangat Undang-
Undang Dasar 1945 sebelum amandemen. Kekuasaan Presiden terlalu
besar, sehingga yang terjadi adalah machtstaat, Presiden terlalu
menggunakan kekuasaannya. Nah, keberadaan konstitusi ini kan
seharusnya malah membatasi kekuasaan. Negara hukum itu esensinya
adalah limitation of power. Kalau dibiarkan, maka yang terjadi adalah
kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan
kekuasaan. Nah, ini yang dikhawatirkan. Maka dari itu, Pasal 5 Undang-
Undang Dasar 1945 bahwa Presiden itu memegang kekuasaan
pemerintahan bukan tak terbatas, seharusnya terbatas.” (vide Risalah
Sidang Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025, 29 Juli 2025, hlm. 22-23).
Keenam, menjaga stabilitas antara Kapolri dengan Presiden. Bila
Kapolri menjabat tanpa pengangkatan ulang oleh Presiden terpilih
berpotensi menimbulkan mismatch antara Presiden dengan Kapolri. Bila hal
tersebut terjadi maka stabilitas penegakan hukum oleh Polri dapat
terganggu, terlebih Presiden baru tentunya memiliki program pada bidang
penegakan hukum sesuai dengan visi dan misinya. Bila diantara Presiden
dan Kapolri tidak saling sinkron, maka fungsi Polri dalam penegakan hukum
tidak akan terlaksana dengan baik.
163
9. Bahwa perihal kekosongan dasar hukum pemberhentian Kapolri dalam
masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana didalilkan oleh para
Pemohon telah jelas, karena memang dasar hukum penggunaan hak
prerogatif Presiden dimaksud tidak terumuskan secara jelas dalam Pasal 11
ayat (2) j.o penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002. Berkenaan
dengan
masalah
kekosongan
hukum
tersebut,
Pemerintah
telah
memberikan keterangan sebagai berikut:
“Poin 2. Kekosongan hukum perihal hak prerogatif Presiden untuk
memberhentikan Kapolri. Terkait dalil Para Pemohon, yang pada
intinya menyatakan ada kekosongan hukum perihal hak prerogatif
Presiden untuk memberhentikan Kapolri dalam masa jabatannya oleh
Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal, menurut Pasal 11 ayat (2) dan
penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 juncto
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU/ … -XIII/2015,
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah hak prerogatif
Presiden. Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut.
Bahwa hak prerogatif adalah hak yang dimiliki oleh lembaga tertentu
yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat diganggu-gugat
oleh lembaga negara lainnya. Hak prerogatif ini biasanya dimiliki oleh
kepala negara seperti Presiden, dalam bidang-bidang tertentu yang
dinyatakan
dalam
konstitusi,
sehingga
menjadi
kewenangan
konstitusional. Salah satu kewenangan konstitusional Presiden adalah
mengangkat jabatan-jabatan lain yang sangat strategi, yang memiliki
implikasi besar terhadap pencapaian tujuan negara. Hal ini tercantum
dalam Pertimbangan 317 Putusan MK Nomor 22/PUU XIII/2015,
seperti pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam pencapaian
tujuan negara, menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.
Mahkamah pernah memutus pengujian konstitusionalitas ketentuan
dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
Undang-Undang Polri, Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pertahanan
Negara, dan Pasal 13 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), ayat (7), ayat (8),
dan ayat (9) Undang-Undang TNI, melalui Putusan MK Nomor 22/PUU
XIII/2015. Sesuai dengan pertimbangan putusan MK dalam perkara a
quo, telah dinyatakan bahwa pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI
merupakan hak prerogatif Presiden dan tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.” (vide Risalah Sidang
Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025, 29 Juli 2025, hlm. 7.8).
Keterangan Pemerintah tersebut sebetulnya mendukung anggapan para
Pemohon mengenai kekosongan dasar hukum yang jelas pemberhentian
Kapolri dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang
bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, sesuai
keterangan Pemerintah tersebut yang menyatakan dengan tegas bahwa
164
pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI merupakan hak prerogatif
Presiden dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Tahun 1945. Sehingga menurut para Pemohon, menjadi penting dan
berasalan
menurut
hukum
bagi
Mahkamah
untuk
mengabulkan
permohonan para Pemohon khususnya menyangkut penambahan alasan
pemberhentian Kapolri sebagaimana dalam petitum yaitu: “a. diberhentikan
dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;”
10. Bahwa dalil para Pemohon mengenai penjelasan undang-undang tidak
boleh mengandung norma hukum sebagaimana tertuang dalam surat
Permohonan. Dalil para Pemohon tersebut kemudian didukung oleh
pendapat ahli Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., yang menyatakan:
“Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 menimbulkan
ketidakpastian hukum yang adil karena: a. Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU
No. 2 Tahun 2002 salah satunya memuat norma alasan pemberhentian
Kapolri yang berbunyi: "... Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh
Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri
yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia
pensiun berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap. ......" rumusannya berisi norma yang seharusnya tidak boleh
karena fungsi penjelasan hanya sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan
Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. ...”
“Bahwa dengan demikian sebagaimana telah termaktub dalam
pendirian Mahkamah dalam Putusan MK No. 005/PUU-III/2005
halaman 38 antara pasal dengan batang tubuh undang-undang tidak
boleh terjadinya pertentangan antara substansi pasal dari suatu
undang undang dan penjelasanya yang nyata-nyata mengandung
inskonsistensi yang melahirkan interpretasi ganda, dan menyebabkan
keragu-raguan dalam pelaksanaanya. Adanya keraguraguan dalam
implementasi
suatu
undang-undang
akan
memunculkan
ketidakpastian hukum dalam praktik. Keadaan demikian dapat
menimbulkan pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Ketidakpastian hukum demikian tidak sesuai dengan semangat untuk
menegakkan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan
oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa
Indonesia adalah negara hukum dimana kepastian hukum merupakan
prasyarat yang tak dapat ditiadakan.” (vide Pokok-Pokok Keterangan
165
Ahli Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., bertanggal 29 Juli 2025, hlm.
8-9).
Dengan demikian, dalil para Pemohon sehubungan dengan norma hukum
dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tersebut berdasar
hukum dan berasalan untuk dikabulkan.
Tentang Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat
Perihal keterangan DPR yang disampaikan pada persidangan pada tanggal 1
Juli 2025, sebagaimana tercatat dalam Risalah Sidang Perkara Nomor 19/PUU-
XXIII/2025, 1 Juli 2025, halaman 4 s.d halaman 9, para Pemohon menanggapi
sebagai berikut:
11. Bahwa keterangan DPR dalam Risalah Perkara a quo, Halaman 5, Poin 3
menyatakan: “...dikarenakan Polri sebagai alat negara yang ditugaskan
untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum, maka
pembentuk undang-undang memosisikan Kapolri berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Oleh karenanya, masa
jabatan Kapolri telah jelas dibatasi tergantung dari pelaksanaan
kewenangan atau hak prerogatif Presiden.” Selanjutnya pada Poin 5
menyatakan: “pembahasan mengenai pembatasan masa jabatan Kapolri
tergantung dari pelaksanaan kewenangan atau hak prerogatif Presiden
telah ada sejak awal diinisiasinya rancangan undang-undang a quo
berdasarkan memorie van toelichting atau risalah rapat-rapat pembahasan
rancangan undang-undang a quo.” Selanjutnya DPR dalam halaman 8 s.d.
9 Risalah Perkara a quo menyatakan: “Masa jabatan Kapolri telah dibahas
sampai akhirnya disepakati bersama antara DPR RI dengan pemerintah.
Kapolri tidak mungkin diatur periode jabatannya atau dipersamakan dengan
periodesasi masa jabatan Presiden beserta dengan kabinetnya. Karena
alasan yang salah satunya ialah keterkaitan dengan usia pensiun. Oleh
karena itu, inisiatif pemberhentian harus berasal dari Presiden, Presidenlah
yang menentukan alasan atau pertimbangan pemberhentian Kapolri yang
lebih rinci diatur dalam Keppres (Peraturan Presiden).”
Menurut para Pemohon, keterangan tersebut tidak logis dan tidak sesuai
dengan konstruksi hukum Pasal 11 ayat (2) j.o penjelasan Pasal 11 ayat (2)
UU No. 2 Tahun 2002, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
166
a. Hak prerogatif Presiden untuk mengusulkan pemberhentian Kapolri
disertai dengan alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang
bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia
pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Dengan terdapatnya kalimat “disertai dengan
alasan yang” tersebut berarti terdapat limitasi alasan pemberhentian
Kapolri, atau dengan kata lain hanya dengan alasan-alasan tersebutlah
Kapolri dapat diberhentikan.
b. Masa jabatan bersifat objektif, sementara masa jabatan sebagaimana
dimaksud oleh DPR tersebut bersifat subjektif atau tergantung pada
kehendak Presiden, menjadikan periodesasi masa jabatan Kapolri
sangat politis.
c. Pemberhentian Kapolri oleh Presiden sebagai pelaksanaan hak
prerogatif Presiden sebagaimana dimaksud oleh DPR tidak bisa
dimaknai sebagai implementasi masa jabatan. Pendapat DPR tersebut
lebih tepat dimaknai sebagai penguatan hak prerogatif Presiden dalam
hal pemberhentian Kapolri, sehingga sejalan dengan Petitum
Permohonan para Pemohon butir 2 huruf b yang menambahkan alasan
sah usul pemberhentian Kapolri yaitu: “b. diberhentikan dalam masa
jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;”
12. Bahwa keterangan DPR dalam Risalah Perkara, Halaman 6, Poin 8
menyatakan: “...terkait dengan periodesasi atau lamanya masa jabatan
Kapolri, terdokumentasi dalam memorie van toechlichting atau risalah rapat-
rapat pembahasan rancangan undang-undang a quo. Berdasarkan
pembahasan dari risalah rapat tersebut, masa jabatan Kapolri tidak dapat
ditetapkan periodenya karena tidak sama dengan periodesasi masa jabatan
presiden dalam kabinet dan kabinetnya. Hal ini karena kabinet dapat
dinyatakan demisioner, sementara Kapolri dan panglima TNI tidak dapat
dinyatakan demisioner. Kemudian, Kapolri dan panglima TNI terikat dengan
usia pensiun, sementara menteri tidak mengenal usia pensiun. Sehubungan
dengan periodesasi masa jabatan Kapolri tersebut, Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Perkara Nomor 33/PUU-X/2012 telah memberikan
pertimbangan hukum pada poin 3.11. Berdasarkan pertimbangan hukum
167
tersebut, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier. Maka dalam jabatan
karier tersebut berlaku usia pensiun, bukan periodesasi masa jabatan.”
Menurut para Pemohon, alasan DPR perihal Kapolri tidak dapat dinyatakan
demisioner merupakan alasan yang tidak berdasar. Kapolri merupakan
jabatan puncak dalam institusi Polri, sehingga dalam hal berakhirnya masa
jabatan Kapolri sebelum memasuki usia pensiun, Kapolri bersangkutan
dapat memilih untuk pensiun dini atau mengundurkan diri dari kenaggotaan
Kepolisian, atau bila tetap menjadi anggota Polri sebelum memasuki usia
pensiun juga tidak menjadi persoalan. Seorang Jaksa Agung yang berasal
dari anggota Jaksa Aktif juga terikat dengan usia pensiun, bila Jaksa Agung
yang merupakan seorang jaksa aktif tersebut masa jabatannya berakhir
sebelum usia pensiun, apakah Jaksa Agung tersebut tidak dapat dinyatakan
demisioner?
Selanjutnya, keterangan DPR tersebut bertentangan dengan keterangan
DPR lainnya, pada keterangan DPR sebelumnya sebagaimana dikutip pada
poin 13 di atas, DPR menyatakan: “...masa jabatan Kapolri telah jelas
dibatasi tergantung dari pelaksanaan kewenangan atau hak prerogatif
Presiden.” Keterangan DPR selanjutnya menyatakan: “Berdasarkan
pertimbangan hukum tersebut, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier.
Maka dalam jabatan karier tersebut berlaku usia pensiun, bukan periodesasi
masa jabatan.” Oleh karena keterangan tersebut saling bertentangan, para
Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk mengesamping keterangan tersebut.
Tentang Keterangan Pemerintah
Bahwa perihal keterangan DPR yang disampaikan pada persidangan pada
tanggal 1 Juli 2025, sebagaimana tercatat dalam Risalah Sidang Perkara Nomor
19/PUU-XXIII/2025, 29 Juli 2025, halaman 6 s.d halaman 8, para Pemohon
menanggapi sebagai berikut:
13. Bahwa keterangan Pemerintah dalam Risalah Perkara a quo, Halaman 6,
menyatakan: “...Terkait masa jabatan Kapolri yang merupakan hak
prerogatif Presiden, pada risalah rapat pembahasan RUU Kepolisian,
Pemerintah melalui Kapolri saat itu, ....” Mengenai keterangan Pemerintah
tersebut, para Pemohon berpendirian bahwa pemberhentian Kapolri oleh
168
Presiden sebagai pelaksanaan hak prerogatif Presiden sebagaimana
dimaksud oleh Pemerintah tidak bisa dimaknai sebagai implementasi masa
jabatan, karena secara konseptual periodesasi masa jabatan berbeda
dengan hak prerogatif, masa jabatan bersifat objektif, sementara
pemberhentian Kapolri yang berdasar pada pelaksanaan hak prerogatif
Presiden sebagaimana dimaksud oleh Pemerintah sifatnya subjektif.
Namun, anggapan Pemerintah tersebut lebih tepat dimaknai sebagai
penguatan hak prerogatif Presiden dalam hal pemberhentian Kapolri,
sehingga sejalan dengan Petitum Permohonan para Pemohon butir 2 huruf
b yang menambahkan alasan sah usul pemberhentian Kapolri yaitu: “b.
diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang
bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;”
14. Bahwa keterangan Pemerintah dalam Risalah Perkara a quo, halaman 7,
menyatakan: “Bahwa hak prerogatif adalah hak yang dimiliki oleh lembaga
tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat diganggu-
gugat oleh lembaga negara lainnya. Hak prerogatif ini biasanya dimiliki oleh
kepala negara seperti Presiden, dalam bidang-bidang tertentu yang
dinyatakan dalam konstitusi, sehingga menjadi kewenangan konstitusional.
Salah satu kewenangan konstitusional Presiden adalah mengangkat
jabatan-jabatan lain yang sangat strategi, yang memiliki implikasi besar
terhadap pencapaian tujuan negara. Hal ini tercantum dalam Pertimbangan
317 Putusan MK Nomor 22/PUU XIII/2015, seperti pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri dalam pencapaian tujuan negara, menjamin
keamanan dan ketertiban masyarakat. Mahkamah pernah memutus
pengujian konstitusionalitas ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Polri, Pasal 17 ayat (1)
Undang-Undang Pertahanan Negara, dan Pasal 13 ayat (2), ayat (5), dan
ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang TNI, melalui
Putusan MK Nomor 22/PUU XIII/2015. Sesuai dengan pertimbangan
putusan MK dalam perkara a quo, telah dinyatakan bahwa pengangkatan
Kapolri dan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden dan tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.” Perihal
keterangan Pemerintah tersebut, para Pemohon menegaskan bahwa hak
prerogatif Presiden memang konstitusional, akan tetapi dasar hukum
169
penggunaan hak prerogatif Presiden harus jelas dan berkepastian hukum.
Pelaksanaan
hak
Prerogatif
dalam
konteks
pengangkatan
dan
pemberhentian Kapolri sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 11 ayat (2)
dan penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002, harus dengan
alasan yang sah, antaralain: masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah
berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan
tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Alasan-
alasan tersebut mengurangi kemandirian pelaksanaan hak Prerogatif
Presiden dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, sehingga
menurut para Pemohon, perlu menambahkan alasan selain dari alasan
tersebut yaitu sebagaimana pada petitum Permohonan para Pemohon pada
angka 2 huruf b yang berbunyi: “b. diberhentikan dalam masa jabatannya
oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat;
15. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka seluruh dalil para
Pemohon berkenaan dengan pengujian Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan
Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 beralasan menurut hukum, oleh
karenanya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
untuk mengabulkannya Permohonan para Pemohon, atau dalam hal
Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
Kesimpulan Presiden
I.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Bahwa Pemerintah tetap pada pendiriannya menyatakan Para Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Pemohon tidak memiliki
kerugian konstitusional akibat keberlakuan norma-norma a quo yang
dimohonkan dimaksud, dengan penjelasan yang pada intinya sebagai
berikut:
1. Bahwa dalil kedudukan hukum Para Pemohon yang menyatakan
berkepentingan untuk memastikan bahwa kekuasaan yang dimiliki oleh
Kapolri dapat terkontrol, termasuk dalam hal ini melalui pembatasan
masa jabatan Kapolri tidaklah bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
170
dapat dipastikan akan terjadi yang diakibatkan oleh berlakunya Pasal 11
ayat (2) UU POLRI.
2. Bahwa Para Pemohon juga tidak dapat menguraikan bahwa dengan
dikabulkannya permohonan Para Pemohon, kerugian atau potensi
kerugian
atas
hak
konstitusional
Para
Pemohon
sebagai
pelajar/mahasiswa tidak lagi atau tidak akan terjadi.
3. Bahwa tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dengan
status Para Pemohon sebagai pelajar/mahasiswa dengan berlakunya
ketentuan terkait usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam
Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU POLRI.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007).
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II.
KETERANGAN PEMERINTAH
Bahwa seluruh permohonan dari Para Pemohon telah Pemerintah tanggapi
melalui Keterangan Presiden pada tanggal 15 Juli 2025 yang pada intinya:
A. Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya menyatakan “masa
jabatan Kapolri dalam Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2)
UU POLRI tidak jelas, maka seharusnya masa jabatan Kapolri adalah
sesuai dengan periode (masa jabatan) Presiden, sebagaimana masa
periode jabatan menteri atau kabinet. Perlu pemerintah jelaskan:
1) Bahwa terkait pengaturan masa jabatan Menteri, diatur dalam Pasal
17 UUD NRI 1945 dan Pasal 3, Pasal 22 dan Pasal 24 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(selanjutnya disebut UU 39/2008), sedangkan pengaturan masa
171
jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, diatur dalam Pasal 30
ayat (4) dan (5) UUD NRI 1945
2) Bahwa jabatan Kapolri adalah jabatan karier struktural bukan jabatan
politik atau jabatan yang ditentukan masa periodiknya, dan salah satu
alasan pemberhentian jabatan Kapolri adalah adanya usia pensiun,
sedangkan jabatan Menteri bukanlah jabatan karier, masa jabatan
Menteri mengikuti masa jabatan Presiden yaitu paling lama 5 (lima)
tahun dan tidak mempersyaratkan batas usia pensiun.
3) Bahwa terkait masa jabatan Kapolri yang merupakan hak prerogatif
Presiden terdapat pada proses pembahasan RUU Kepolisian. Pada
risalah rapat, pihak Pemerintah yang diwakili oleh Kapolri, Suroyo
Bimantoro.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, masa jabatan Kapolri tidak dapat
ditetapkan periodenya karena Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur
dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, berbeda dengan Menteri yang
merupakan pembantu Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUD NRI 1945, dan masa jabatan
Kapolri terikat dengan usia pensiun sebagai perwira aktif Polri sebagaimana
ketentuan Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 30 ayat (2) UU POLRI, sedangkan
Menteri tidak mengenal usia pensiun.
B. Terhadap dalil Pemohon juga mendalilkan bahwa ada kekosongan
hukum perihal hak prerogatif Presiden untuk memberhentikan Kapolri
dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Perlu pemerintah
jelaskan:
1) Bahwa Mahkamah pernah memutus pengujian konstitusionalitas
ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) UU POLRI dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-XIII/2015 menyatakan: Menimbang bahwa
berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Mahkamah adanya
persetujuan dari DPR dalam hal pengangkatan Kapolri dan Panglima
TNI oleh Presiden tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga
berdasarkan seluruh pertimbangan hukum yang di atas, Mahkamah
172
berpendapat dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut
hukum.”
2) Bahwa antara pengangkatan dan pemberhentian harus dilaksanakan
dalam satu kesatuan tindakan, sesuai dengan pertimbangan Putusan
MK a quo yang menyatakan persetujuan dari DPR dalam hal
pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI sebagai hak prerogatif
Presiden tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.
3) Bahwa “Hak Prerogratif” adalah hak yang dimiliki oleh lembaga
tertentu, yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat
diganggu gugat oleh lembaga negara lainnya, salah satu
kewenangan konstitusional Presiden adalah mengangkat jabatan-
jabatan lain yang sangat strategis yang memiliki implikasi besar
terhadap pencapaian tujuan negara.
C. Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya menyatakan penjelasan
undang-undang tidak boleh mengandung norma. Perlu pemerintah
jelaskan:
1) Bahwa UU POLRI merupakan Undang-Undang yang diundangkan
pada tahun 2002. Pada saat itu, belum ada peraturan perundang-
undangan yang mengatur secara spesifik teknik pembentukan
peraturan perundang-undangan
2) Bahwa teknik pembentukan peraturan perundang-undangan mulai
diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang
kemudian diatur kembali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Beberapa pasal dalam UU POLRI yang diubah dalam Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, namun perubahan UU POLRI tersebut
tidak mencakup Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2)
UU POLRI, sehingga norma ketentuan a quo UU POLRI tetap sama
seperti pada tahun 2002 sebelum Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 berlaku.
173
III.
TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP PERTANYAAN YANG MULIA
MAJELIS HAKIM KONSTITUSI
Bahwa pada persidangan atas permohonan pengujian materiil UU POLRI
Register 19/PUU-XXIII/2025 tanggal 29 Juli 2025, Yang Mulia Hakim
Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M., dan Dr. Suhartoyo S.H., M.H. telah memberikan pertanyaan
kepada Pemerintah.
Terhadap pertanyaan tersebut Pemerintah telah menjawab melalui
Keterangan Tambahan Presiden tertanggal 6 Agustus 2025 dan telah
menyerahkan kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6
Agustus 2025, yang pada intinya menerangkan bahwa:
1. Bahwa Pemerintah melampirkan dokumen SK Pengangkatan Kapolri
Jenderal Polisi Da'i Bachtiar (vide bukti PK-1) dan SK Pengangkatan
Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo (vide bukti PK-2), praktik yang telah
berjalan bahwa pengangkatan Kapolri tidak selalu sama dengan periode
Presiden yang mengangkat.
2. Bahwa pengisian jabatan Kapolri dilakukan dengan pola pengisian
jabatan
dengan
pengangkatan
(appointment),
dan
dengan
mempertimbangkan jenjang kepangkatan dan karier sesuai dengan
ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (6) UU POLRI, walaupun Kapolri
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat yang merupakan dari unsur jabatan politik, tetapi
jabatan Kapolri bukanlah jabatan politik, persetujuan DPR merupakan
bentuk dari mekanisme checks and balances, bukan berarti dengan
adanya persetujuan DPR maka jabatan Kapolri dianggap sebagai jabatan
politis, tujuannya adalah untuk melindungi hak dan kepentingan publik
yang dapat dicapai melalui suatu prosedur pemilihan yang transparan,
akuntabel, dan partisipatif.
3. Bahwa rumusan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU POLRI adalah tafsir
resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang bermaksud
untuk memperjelas ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU POLRI yaitu “sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat”
dan “dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri
yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki
174
usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap”, dan tidaklah mengandung norma, penjelasan
Pasal 11 ayat (2) UU a quo merupakan contoh dan bukan syarat mutlak
yang bersifat limitatif atau memberi pembatasan.
4. Bahwa TNI dan Polri adalah institusi negara yang memegang monopoli
penggunaan kekerasan yang sah (monopoly on the legitimate use of
force). Kekuatan ini sangat besar dan rentan disalahgunakan jika berada
di
bawah
kendali
mutlak
satu
cabang
kekuasaan
saja
(eksekutif/Presiden), dengan melibatkan DPR (legislatif) dengan prinsip
checks and balances, kekuasaan Presiden untuk menunjuk pimpinan
tertinggi angkatan bersenjata dan kepolisian diimbangi oleh DPR yang
berfungsi untuk memastikan calon yang diajukan Presiden benar-benar
memenuhi kualifikasi, memiliki integritas, dan tidak memiliki agenda
tersembunyi yang dapat membahayakan demokrasi atau negara.
5. Bahwa terkait jabatan Jaksa Agung, Mahkamah Konstitusi telah memutus
Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tantang
Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu konstitusional sepanjang dimaknai
“masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa
jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama
masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa
jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”, kemudian
selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia mengenai syarat-syarat pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UU 11/2021 tidak
mengatur adanya syarat usia pensiun, dan Jaksa Agung diberhentikan
karena berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam
satu periode bersama-sarna masa jabatan anggota kabinet.
IV.
TANGGAPAN PEMERINTAH ATAS KETERANGAN AHLI PEMOHON
Bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29 Juli 2025
dengan agenda mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon Perkara 19/PUU-
XXIII/2025, Ahli Pemohon Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., pada intinya
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
175
1. Bahwa dari konstruksi kabinet yaitu Pasal 17 ayat (1) UUD NRI 1945 yang
menyatakan: “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.”, kemudian
Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara yang menyatakan: “Pembentukan Kementerian
adalah pembentukan Kementerian dengan nomenklatur tertentu setelah
Presiden mengucapkan sumpah/janji.”, Kapolri berada dibawah
koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sesuai
dengan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024
tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah
Putih Periode Tahun 2024-2029 yang menyatakan:
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada Kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Komunikasi dan Digital;
e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
f. Tentara Nasional Indonesia;
g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.
Sehingga bagi Kapolri sebenarnya implikasi yuridisnya adalah masa
jabatan Kapolri itu sebagai pejabat setingkat menteri seharusnya sesuai
masa berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu
periode, bersama-sama masa jabatan anggota kabinet.
2. Bahwa jabatan Kapolri sebagai appointed public official, dalam konteks
bahwa hal ini menunjukkan pengisian jabatan Kapolri melibatkan proses
politik juga karena persetujuan DPR adalah bentuk mekanisme check
and balances yang menjadikan jabatan Kapolri bersifat politis strategis,
bukan jabatan administratif belaka.
3. Bahwa Ahli memandang bahwa penjelasan ini mengandung norma yang
seharusnya dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-
undangan, penjelasan itu tidak boleh mengandung norma, sehingga nanti
ketika
penjelasan
ini
mengandung
norma,
akan
menimbulkan
ketidakpastian hukum.
Terhadap keterangan Ahli Pemohon tersebut, Pemerintah menyampaikan
tanggapan sebagai berikut:
176
1. Bahwa terkait penyamaan jabatan Kapolri dengan Menteri, perlu
Pemerintah jelaskan:
a. Bahwa Pemerintah telah menguraikan dalam Keterangan Presiden
pada angka III huruf B angka 1 yang pada pokoknya menyatakan
jabatan Kapolri adalah jabatan karier struktural bukan jabatan politik
atau jabatan yang ditentukan masa periodiknya, dan salah satu
alasan pemberhentian jabatan Kapolri adalah adanya usia pensiun,
sedangkan jabatan Menteri bukanlah jabatan karier, masa jabatan
Menteri mengikuti masa jabatan Presiden yaitu paling lama 5 (lima)
tahun dan tidak mempersyaratkan batas usia pensiun.
b. Bahwa hal ini juga berkesesuaian dengan Keterangan Ahli
Pemerintah yaitu Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. dan Dr.
Oce Madril S.H., M.A, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 6 Agustus 2025.
1) Keterangan Ahli Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.
halaman 10-11 yaitu:
“Bahwa berdasarkan putusan tersebut di atas, dapat disarikan
2 (dua) pokok kaidah. Pertama: tentang pilihan menentukan
bermula dan berakhirnya masa jabatan, dan Kedua: bahwa
penentuan tersebut merupakan kewenangan dari legislatif.
Fakta tersebut di atas menyiratkan bahwa mekanisme
pembatasan masa jabatan merupakan ranah kebijakan
legislatif, atau open legal policy untuk memilih opsi mana yang
akan diterapkan. Bahwa UU 2/2002 dan 34/2004 yang
merupakan hasil dari reformasi dan pengejawantahan dari
amandemen kedua UUD 1945 dan lebih spesifik lagi: Tap
VI/MPR/2000 dan Tap VII/MPR/2000, telah menentukan
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan TNI dengan hak
prerogatif Presiden yang berbeda dibandingkan dengan
pengangkatan dan pemberhentian Menteri maupun Jaksa
Agung.
…….
Bahwa dengan demikian, konstruksi Pasal 11 UU 2/2002 juga
telah menegaskan model pembatasan apa yang dikehendaki
oleh pembentuk undang-undang. Melihat pada konstruksinya,
Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) yang merupakan turunan dari
Pasal 7 ayat (3) Tap VII/MPR/2000 berpatokan pada ada
tidaknya pengusulan Presiden untuk meminta persetujuan
DPR. Dengan kata lain, Pasal 11 UU 2/2002 memerlukan suatu
tindakan
aktif
berupa
pengusulan
dalam
melakukan
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Jadi jabatan Kapolri
adalah jabatan karir profesional yang masa jabatannya
177
berlangsung hingga masa pensiun, atau sebelum memasuki
masa pensiun tergantung dari kebijakan Presiden dengan
persetujuan DPR.”
2) Keterangan Ahli Dr. Oce Madril S.H., M.A. halaman 9 yaitu:
22. Jika tetap memaksakan logika bahwa masuknya frasa
”Kepolisian” dalam Pasal 24 Perpres 139/2024 secara
otomatis menganggap bahwa Kapolri adalah bagian dari
Kabinet, maka juga perlu diperhatikan di Pasal tersebut
juga diatur ”Instansi lain yang dianggap perlu”. Pasal 24
ayat 2 Perpres a quo menjabarkan bahwa ”instansi lain
yang dianggap perlu” adalah instansi yang berkaitan
dengan fungsi politik dan keamanan. Jika demikian,
apakah berarti penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan
DKPP) yang notabene menjalankan fungsi politik juga
bagian dari kabinet? Tentu tidak. Oleh karenanya, dalam
batas penalaran yang wajar, Kepolisian bukan bagian dari
Kabinet.
23. Jabatan Kapolri tidak bisa disamakan dengan jabatan
Kabinet yang berhenti ketika masa jabatan Presiden
berakhir. Ada 2 alasan. Pertama, dalam Kabinet dikenal
demisioner, sementara Kapolri tidak. Karena pelaksanaan
amanat
Konstitusi
Pasal
30
tidak
dimungkinkan
demisioner
seorang
jabatan
Kapolri.
Kedua,
pemberhentian Kapolri memerlukan persetujuan DPR
dalam jangka waktu maksimal 20 hari kerja, tidak
termasuk hari libur dan masa reses (Vide Pasal 11 ayat 3
UU 2/2002). Dalam batas penalaran yang wajar, tidak
dimungkinkan untuk menyamakan dengan Kabinet yang
tidak memerlukan persetujuan DPR dalam proses
penghentian dan penggantian.
2. Bahwa terkait pengisian jabatan Kapolri melibatkan proses politik juga
karena persetujuan DPR adalah bentuk mekanisme check and balances
yang menjadikan jabatan Kapolri bersifat politis strategis, bukan jabatan
administratif belaka, perlu Pemerintah jelaskan:
a. Bahwa Pemerintah telah menguraikan dalam Keterangan Tambahan
Presiden pada angka 2 huruf d dan e yaitu:
d.
Bahwa walaupun Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang
merupakan dari unsur jabatan politik, tetapi jabatan Kapolri
bukanlah jabatan politik dikarenakan adanya persyaratan yang
telah diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (6) UU POLRI.
e.
Bahwa persyaratan untuk memberhentikan Kapolri harus
dengan persetujuan DPR merupakan bentuk dari mekanisme
178
checks and balances, bukan berarti dengan adanya persetujuan
DPR maka jabatan Kapolri dianggap sebagai jabatan politis,
tujuannya adalah untuk melindungi hak dan kepentingan publik
yang dapat dicapai melalui suatu prosedur pemilihan yang
transparan, akuntabel, dan partisipatif, selain itu persetujuan
DPR juga menunjukkan dan membuktikan bahwa Kapolri
merupakan jabatan publik mengingat di dalam jabatan Kapolri
yang merupakan pemegang komando secara riil/ langsung
terhadap institusi POLRI terkandung kewenangan yang akan
membawa dampak/ akibat terhadap kehidupan berbangsa,
bernegara dan bermasyarakat, hal ini sesuai dengan Paragraf
[3.17] Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22/PUU-XIII/2015.
b. Bahwa hal ini juga berkesesuaian dengan Keterangan Ahli
Pemerintah yaitu Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. dan Dr.
Oce Madril S.H., M.A, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 6 Agustus 2025
1) Keterangan Ahli Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.
halaman 12 yaitu:
Bahwa dalam jawaban Pemerintah terhadap DIM RUU
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2001
(https://berkas.dpr.go.id/arsip/file/Lampiran/leg_1-20210323-
093812-8775.pdf) hlm. 52, terhadap usulan PDKB untuk
menambahkan frasa “setingkat dengan menteri” menyatakan
(cetak tebal ahli):
Pemerintah kurang sependapat dengan penambahan kata
“setingkat dengan menteri” akan membawa dampak yang
kurang mendukung independensi Polri. Artinya Kapolri
statusnya dapat dipersamakan dengan Menteri sebagai
jabatan Politis. Padahal Kapolri adalah jabatan profesional
yang dipilih dari Perwira Tinggi Polri aktif. Namun demikian
kami setuju dibahas oleh Pansus.
Bahwa hal demikian menjadi jelaslah perbedaan Kapolri maupun
Panglima dengan posisi jabatan lain seperti Menteri (Pasal 17
UUD 1945, UU 34/2008) dan Jaksa Agung (UU 11/2021). Menteri
dan Jaksa Agung merupakan political appointees yang tidak
terdapat syarat karir, dan pengangkatan dan pemberhentiannya
merupakan tindakan prerogatif Presiden murni tanpa perlu
melibatkan DPR. Karena Menteri dan Jaksa Agung dalam
seleksinya murni merupakan hasil tindakan Presiden (tanpa
179
memerlukan persetujuan DPR) maka masa jabatannya mengikuti
masa jabatan Presiden yang mengangkatnya. Sedangkan pada
Kapolri dan Panglima masa jabatannya tidak mengikuti masa
jabatan Presiden yang mengangkatnya.
2) Keterangan Ahli Dr. Oce Madril S.H., M.A. halaman 3-4 yaitu:
B. Kapolri adalah Jabatan Karier, Bukan Jabatan Politik
7.
…
8. Dalam bahasa Maurice Duveger, jabatan politik diartikan
sebagai alat perlengkapan tertinggi negara (les organes
supremes de l’etat) yang mengambil haluan politik.
Sedangkan jabatan tata usaha negara (karier-struktural)
adalah pejabat yang menjalankan keputusan pejabat
politik
tersebut.
Secara
rinci,
Ahli
kemudian
membedakan kedua jabatan tersebut ke dalam 3 (tiga)
rumpun. Pertama, terkait cara perolehan, jabatan politik
diperoleh melalui proses pemilihan (elected official),
sementara jabatan karier diperoleh melalui rekruitmen
dan promosi dalam suatu organisasi. Kedua, terkait sifat
pekerjaan, jabatan politik terlibat dalam pembuatan
kebijakan,
perumusan
strategi,
dan
pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik,
sedangkan jabatan karier bertanggung jawab pada
pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidang
keahlian dan profesionalisme. Ketiga, terkait tujuan,
jabatan politik berorientasi pada kekuasaan, kepentingan
umum, dan legitimasi politik, sedangkan jabatan karier-
struktural berorientasi pada tanggung jawab, efisiensi,
profesionalisme, dan pengembangan diri.
9. Perihal pengaturan jabatan Kapolri, Pasal 30 ayat (5)
UUD 1945 mendelegasikan pengaturan lebih lanjut
kepada undang-undang. Dalam hal ini, Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (selanjutnya ditulis UU Polri),
khususnya Pasal 11 mengatur:
(1)
Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan
Rakyat disertai dengan alasannya.
(3)
.....
(4)
.....
(5)
.....
(6)
Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang masih aktif
dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan
karier.
3. Bahwa terkait pandangan Ahli yang menyatakan penjelasan ini
mengandung norma, perlu Pemerintah jelaskan:
180
a. Bahwa Pemerintah telah menguraikan dalam Keterangan Presiden
pada angka III huruf B angka 3 yang pada pokoknya menyatakan
yaitu teknik pembentukan peraturan perundang-undangan mulai
diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang
kemudian diatur kembali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Beberapa pasal dalam UU POLRI yang diubah dalam Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, namun perubahan UU POLRI tersebut
tidak mencakup Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2)
UU POLRI, sehingga norma ketentuan a quo UU POLRI tetap sama
seperti pada tahun 2002 sebelum Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 berlaku.
b. Bahwa Pemerintah juga telah menguraikan dalam Keterangan
Tambahan Presiden pada angka romawi II B angka 1 yang pada
pokoknya menyatakan rumusan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU
POLRI adalah tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-
undangan yang bermaksud untuk memperjelas ketentuan Pasal 11
ayat (2) UU POLRI yaitu “sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat” dan “dengan disertai alasan
yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah
berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun,
berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap”, dan tidaklah mengandung norma, penjelasan Pasal 11
ayat (2) UU a quo merupakan contoh dan bukan syarat mutlak yang
bersifat limitatif atau memberi pembatasan.
c. Bahwa hal ini juga berkesesuaian dengan Keterangan Ahli
Pemerintah yaitu Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. dan Dr.
Oce Madril S.H., M.A, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 6 Agustus 2025.
1) Keterangan Ahli Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.
halaman 3-4 yaitu:
Pertama, bahwa telah terdapat kejelasan norma tentang
batasan
masa
jabatan
Kapolri.
Frasa
“antara
lain”
181
sebagaimana tertera dalam penjelasan menunjukkan sifat
definisi yang terbuka (inter alia) yang sekaligus menegaskan
ruang prerogatif/kehendak yang dimiliki oleh Presiden apabila
menginginkan
melakukan
pergantian
Kapolri
dengan
mengusulkannya kepada DPR. Apabila usul Presiden disetujui
oleh DPR, maka berakhirlah masa jabatan Kapolri. Norma ini
telah terang benderang sehingga kepadanya tidak perlu
ditafsirkan lebih lanjut (Interpretatio cessat in claris, interpretation
est perversio).
Kedua, bahwa ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) beserta
penjelasannya tidak menyisakan kekosongan hukum.
Ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 merupakan turunan dari
Pasal 7 Tap VII/MPR/2000 sesuai dengan tertib hierarki norma.
Kedudukan norma tersebut juga telah dikuatkan melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XIII/2015 (Pengujian terhadap
UU 2/2002, UU 3/2002, UU 34/2004) yang menyatakan hak
prerogatif dalam koridor check and balances dan good
governance melalui persetujuan DPR. Bahwa rumpun jabatan
Kapolri dalam Pasal 30 UUD 1945 bersama dengan Panglima
TNI merupakan jabatan karir profesional dan berbeda dengan
Menteri maupun Jaksa Agung.
Ketiga, kontur penjelasan dalam Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002
tidaklah mengandung norma. Bahwa ketentuan norma telah
diatur dalam batang tubuh, yaitu Pasal 11 UU 2/2002, sehingga
penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 hanya sekedar
memberikan tafsir resmi melalui perumpaan atau percontohan
situasi,
tidak
berisi
penilaian
atau
sikap
yang
harus
dilakukan/tidak dilakukan atau dilarang/tidak dilarang, bukan
sebagai perintah, larangan, perkenan, menguasakan, dan/atau
menyimpangkan ketentuan tertentu (vide Putusan MK No.
3/PUU-XIII/2015 hlm. 88 terkait pengujian UU 22/2009). Hal ini
dapat dibuktikan melalui keberadaan frasa “antara lain” dalam
penjelasan a quo. Karena, apapun situasinya, pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri tetaplah memerlukan tindakan aktif
Presiden berupa pengusulan yang diikuti dengan persetujuan
DPR yang telah diatur melalui norma dalam batang tubuh baik itu
dalam Pasal 11 ayat (2) dalam ayat lain di pasal yang sama.
Bahwa meskipun pembentukan UU 2/2002 dilakukan sebelum
adanya UU 12/2011 maupun UU 10/2004, namun penjelasan
Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 adalah sesuai dalam koridor kaidah-
kaidah pembentukan pembentukan peraturan perundang-
undangan yang berlaku pada hari ini. Perihal kaidah penjelasan
telah diatur dalam Lampiran II UU 12/2011 (terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua Atas UU 12/2011):
Angka 176 menyebutkan: penjelasan berfungsi sebagai tafsir
resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma
tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya
memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat, atau padanan
kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan
182
contoh. Penjelasan tidak boleh mengandung norma karena
penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam
batang
tubuh
tidak
boleh
mengakibatkan
terjadinya
ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
Angka 177 menyebutkan: Penjelasan tidak dapat digunakan
sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan
tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.
Angka 178 menyebutkan: Penjelasan tidak menggunakan
rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya dalam Keterangan Ahli Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono,
S.H., M.H. halaman 14 yaitu:
Keempat, bahwa UU 2/2002 telah dilakukan perubahan
melalui UU Ciptaker dan tidak terdapat perubahan perihal
jabatan Kapolri. Selain itu, dalam dokumen draf perubahan
tahun 2024, pembentuk undang-undang juga kembali tidak
mencantumkan perubahan terhadap jabatan Kapolri. Dalam
dokumen-dokumen tersebut, tidak terdapat perubahan terdapat
Pasal 11 ayat (2) beserta penjelasannya. Hal yang sama juga
dapat ditemukan jabatan yang satu rumpun, yaitu TNI. UU
34/2004 dilakukan perubahan melalui UU 3/2025, dimana dalam
perubahan tersebut tidak terdapat perubahan norma terkait
jabatan Panglima.
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan sikap konsisten
politik hukum legislasi terhadap jabatan Kapolri dan Panglima
oleh pembentuk undang-undang. Dan justru apabila ketentuan
perihal jabatan Kapolri dilakukan perubahan melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi, maka akan menimbulkan disparitas
terhadap jabatan yang berada dalam satu rumpun.
2) Keterangan Ahli Dr. Oce Madril S.H., M.A. halaman 15-17 yaitu:
37. Bahwa UU POLRI diundangkan pada tahun 2002. Pada
saat itu, belum ada peraturan perundang-undangan yang
mengatur secara spesifik teknik pembentukan peraturan
perundang-undangan.
38. Bahwa
teknik
pembentukan
peraturan
perundang-
undangan mulai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan. Kemudian undang-undang tersebut dicabut
dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan yang diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(selanjutnya disebut UU P3)
40. …
41. …
183
42. Bahwa memperhatikan Penjelasan Pasal 11 UU Polri,
terlihat bahwa substansi Penjelasan tersebut memuat
uraian jabaran lebih lanjut norma Pasal 11 yang
menjelaskan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan
pemberhentian
Kapolri.
Penjelasan
tersebut
tidak
mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan norma Pasal 11.
Penjelasan Pasal 11 juga tidak memuat perubahan
terselubung terhadap norma Pasal 11 serta penjelasan
tersebut tidak memuat substansi yang bertentangan
dengan norma Pasal 11.
V.
KESIMPULAN
Berdasarkan keseluruhan materi dan fakta yang terungkap di persidangan
yang Pemerintah telah uraikan di atas, Pemerintah menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa masa jabatan Kapolri tidak dapat disamakan dengan masa
jabatan Menteri atau Jaksa Agung dalam kabinet Presiden, karena
jabatan Kapolri adalah jabatan karier struktural, harus dari unsur perwira
Kepolisian yang masih aktif, bukan jabatan politik atau jabatan yang
ditentukan masa periodiknya, dan salah satu alasan pemberhentian
jabatan Kapolri adalah adanya usia pensiun, sedangkan jabatan Menteri
atau Jaksa Agung bukanlah jabatan karier yang mengikuti masa jabatan
Presiden yaitu paling lama 5 (lima) tahun
2. Bahwa tidak terdapat kekosongan hukum perihal hak prerogatif Presiden
untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri karena hak prerogatif
merupakan hak yang melekat pada jabatan Presiden untuk mengangkat
jabatan-jabatan lain yang bersifat strategis untuk pelaksanaan tujuan
negara,persetujuan DPR merupakan bentuk dari mekanisme checks and
balances, bukan berarti dengan adanya persetujuan DPR maka jabatan
Kapolri dianggap sebagai jabatan politis, tujuannya adalah untuk
melindungi hak dan kepentingan publik yang dapat dicapai melalui suatu
prosedur pemilihan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
3. Bahwa Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU POLRI dibentuk sebelum adanya
ketentuan tentang mengenai teknik pembentukan peraturan perundang-
undangan. dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU POLRI adalah tafsir
resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang bermaksud
untuk memperjelas ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU POLRI, tidak
184
menyisakan kekosongan hukum, tidak mengandung norma, serta tidak
mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan norma.
4. Bahwa keterangan yang disampaikan oleh ahli Pemohon sesungguhnya
tidak ada relevansinya dengan Pasal yang diuji a quo, sehingga harus
dikesampingkan.
Dengan demikian, beralasan hukum bagi Pemerintah pada penutup
keterangan dalam pokok perkara dengan memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus permohonan dengan
amar menolak permohonan Pemohon seluruhnya.
VI.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11
ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon
tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat,
atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
185
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang in casu, Pasal 11 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168, selanjutnya disebut UU 2/2002) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
186
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
187
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], para Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 11 ayat (2)
dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002, yang rumusannya masing-masing
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002
Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden
kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul
pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul
pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai
alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan
telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun,
berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul
pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan
dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian
Kapolri pada masa persidangan berikutnya.
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, yang
memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya tersebut dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU
2/2002 karena ketentuan a quo tidak mengatur secara jelas masa jabatan
Kapolri. Hal tersebut merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang
berimplikasi terhadap lemahnya kontrol hukum terhadap kekuasaan yang
dimiliki oleh Kapolri. Tanpa batas masa jabatan yang jelas, seorang Kapolri
dapat menjabat terus menerus hingga memasuki usia pensiun dan
menimbulkan kekosongan hukum terkait hak prerogatif Presiden untuk
memberhentikan Kapolri dalam masa jabatan Kapolri bersangkutan;
4. Bahwa secara spesifik dan aktual para Pemohon merasa dirugikan hak
konstitusionalnya
karena
tidak
memperoleh
kepastian
hukum
atas
terselenggaranya fungsi Kepolisian RI (Polri) sebagai pelindung, pengayom,
188
dan pelayan masyarakat yang disebabkan ketidakpastian jabatan Kapolri
sehingga fungsi Polri tidaklah dapat dirasakan oleh para Pemohon
sebagaimana mestinya. Para Pemohon juga potensial mengalami kerugian hak
konstitusional untuk mewujudkan partisipasi dalam rangka memberikan
masukan kepada Presiden untuk melakukan pergantian Kapolri, namun
partipasi tersebut tidak dapat dilakukan karena adanya kekosongan hukum
dalam Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 mengenai
hak prerogatif Presiden untuk memberhentikan Kapolri dalam masa jabatan
Kapolri bersangkutan;
5. Bahwa para Pemohon beranggapan, apabila Mahkamah mengabulkan
permohonan para Pemohon maka kerugian konstitusional para Pemohon yang
bersifat spesifik aktual dan potensial akibat kekosongan hukum khususnya
berkaitan dengan alasan-alasan hukum yang sah perihal pemberhentian Kapolri
tidak akan lagi atau tidak akan terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukum di atas, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III telah dapat
membuktikan dirinya adalah perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3]
yang merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang membutuhkan
terlaksananya fungsi Polri dengan baik dan sebagaimana mestinya. Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III juga telah menguraikan bahwa berlakunya UU a quo
yang tidak jelas mengatur masa jabatan Kapolri, telah menyebabkan kerugian
konstitusional berupa tidak sahnya jabatan Kapolri saat ini sehingga fungsi Polri
sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat tidak dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Dalam menguraikan kedudukan hukum tersebut, menurut
Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III telah dapat menerangkan
secara spesifik hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya secara aktual
atau setidak-tidaknya potensial dirugikan dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Oleh
karenanya, telah terdapat adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, apabila permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak terjadi lagi atau
tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
189
inkonstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU
2/2002 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon I, Pemohon
II, dan Pemohon III (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan provisi dan pokok permohonan para Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan provisi yang
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menjadikan permohonan a quo
sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah karena berkaitan dengan kepastian
hukum mengenai hak untuk memperoleh perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan dari Polri, karena menurut para Pemohon, Kapolri saat ini tidak sah
secara hukum. Terhadap permohonan provisi tersebut, meskipun norma-norma
a quo pernah dimohonkan pengujian, namun demi mendapatkan penjelasan yang
lebih komprehensif terkait persoalan konstitusional yang diajukan para Pemohon,
Mahkamah perlu mendengar keterangan dari pihak-pihak sebagaimana termaktub
dalam Pasal 54 UU MK. Oleh karena itu, dalam batas penalaran yang wajar,
kebutuhan mendengar pihak-pihak dimaksud memerlukan proses persidangan
pembuktian apabila dibandingkan dengan tanpa mendengar pihak-pihak
sebagaimana dimaksud Pasal 54 UU MK. Dengan adanya kebutuhan dimaksud,
permohonan provisi Pemohon tidak dapat dibenarkan sehingga harus dinyatakan
tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 11 ayat (2)
dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
190
1. Bahwa menurut para Pemohon, rumusan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002
menyebutkan bahwa usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan
oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
Akan tetapi alasan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan a quo tidak diatur lebih lanjut, atau setidak-tidaknya tidak dirumuskan
secara jelas dalam batang tubuh UU 2/2002.
2. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan masa jabatan Kapolri dalam Pasal 11
ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 tidak jelas. Padahal, dalam
suatu negara pada umumnya pembatasan kekuasaan menyangkut dua hal, yaitu
pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan isinya dan pembatasan
kekuasaan yang berkaitan dengan waktu. Dengan tidak terdapatnya ketentuan
yang jelas mengenai kapankah jabatan seorang Kapolri berakhir, maka seorang
Kapolri berpotensi menjabat terus-menerus tanpa batas hingga memasuki usia
pensiun.
3. Bahwa menurut para Pemohon, seharusnya masa jabatan Kapolri adalah sesuai
dengan periode masa jabatan Presiden, sebagaimana masa periode jabatan
menteri atau kabinet. Hal ini juga berarti, Presiden harus mengajukan calon
Kapolri yang baru kepada DPR untuk menggantikan Kapolri yang jabatannya
berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden bersangkutan.
4. Bahwa menurut para Pemohon, terdapat kekosongan hukum perihal hak
prerogatif Presiden untuk memberhentikan Kapolri dalam masa jabatannya oleh
Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan DPR.
5. Bahwa menurut para Pemohon, penjelasan undang-undang tidak boleh
mengandung norma, sedangkan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002
memiliki rumusan norma, sehingga penjelasan Pasal a quo menjadi
inkonstitusional. Namun, untuk menghindari kekosongan hukum, Penjelasan
Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 tersebut semestinya dirumuskan dalam batang
tubuh, tepatnya pada Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002.
6. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat
(2) UU 2/2002 tidak memenuhi prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron,
dan berkorespondensi, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, rumusan Pasal 11
ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 perlu disesuaikan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-III/2005 dan Undang-Undang
191
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(UU 12/2011) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU 12/2011 (UU
13/2022).
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, para
Pemohon dalam petitum permohonannya pada pokoknya memohon kepada
Mahkamah untuk menyatakan:
1. Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada
Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasan yang sah, antara lain:
a) berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode
bersama-sama masa jabatan anggota kabinet;
b) diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang
bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
c) permintaan sendiri;
d) memasuki usia pensiun;
e) berhalangan tetap;
f)
dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-67
serta mengajukan seorang ahli yaitu Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., yang
keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 25 Juli 2025 serta didengarkan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 29 Juli 2025. Selain itu, para Pemohon
juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
14 Agustus 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
telah
menyampaikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 1 Juli 2025 dan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
5 Agustus 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
192
[3.11]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2025 dan telah didengar dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 29 Juli 2025, serta menyerahkan keterangan
tertulis tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 6 Agustus 2025. Selain
itu, Presiden juga mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama Prof. Dr. Bayu Dwi
Anggono, S.H., M.H., dan Dr. Oce Madril, S.H., M.A, yang keterangannya diterima
Mahkamah pada tanggal 4 Agustus 2025 dan didengarkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 6 Agustus 2025. Presiden juga mengajukan alat bukti yang
diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-2b, dan juga telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 12 Agustus 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
perihal dapat atau tidaknya norma Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat
(2) UU 2/2002 diajukan kembali, karena sebelumnya norma pasal-pasal a quo telah
pernah diuji konstitusionalitasnya dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 7 Desember 2015. Berkenaan dengan hal tersebut,
Mahkamah terlebih dahulu perlu menilai keterpenuhan syarat yang termaktub dalam
Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
7/2025), yang masing-masing menyatakan:
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
193
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah memeriksa
secara saksama materi permohonan para Pemohon sebelumnya dalam
Permohonan Nomor 22/PUU-XIII/2015, sekalipun terdapat pasal yang dimohonkan
untuk diuji dalam Permohonan Nomor 22/PUU-XIII/2015 sama dengan pasal dalam
permohonan a quo, namun telah ternyata para Pemohon dalam permohonan a quo
menggunakan dasar pengujian yang berbeda dengan Permohonan Nomor 22/PUU-
XIII/2015. Dalam Permohonan Nomor 22/PUU-XIII/2015 menggunakan dasar
pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sedangkan dalam permohonan
a quo, para Pemohon menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena terdapat dasar pengujian yang
berbeda, sehingga tanpa perlu menguraikan ihwal apakah terdapat perbedaan
alasan pengujian permohonan a quo dengan permohonan sebelumnya, telah terang
bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan
pengujian norma Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002
tidak terhalang oleh keberlakuan Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 PMK 7/2025.
Dengan demikian, terlepas secara substansial dapat dibuktikan atau tidak, tidak
terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan secara formal permohonan
a quo berkenaan dengan pengujian norma Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal
11 ayat (2) UU 2/2002 dapat diajukan kembali.
[3.13]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon dapat
diajukan
kembali,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan
dalil
permohonan para Pemohon lebih lanjut.
[3.14]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan Dewan Perwakilan Rakyat,
keterangan Presiden dan keterangan tambahan Presiden, keterangan ahli para
Pemohon dan Presiden, bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon dan Presiden,
serta kesimpulan tertulis para Pemohon dan Presiden, persoalan konstitusionalitas
norma yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah masa jabatan Kapolri
harus berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden. Persoalan
194
tersebut disimpulkan Mahkamah atas pemaknaan konstitusional bersyarat yang
dimohonkan para Pemohon terhadap Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002, in casu huruf a.
berakhirnya masa jabatan Presiden dalam satu periode bersama-sama masa
jabatan anggota kabinet; dan huruf b. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh
Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat. Dengan model pemberhentian tersebut, dalam batas penalaran yang wajar
dan pada batas-batas tertentu, inti petitum para Pemohon menghendaki jabatan
Kapolri mirip dengan jabatan anggota kabinet seperti jabatan menteri.
[3.15]
Menimbang bahwa persoalan konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (2)
UU 2/2002 yang didalilkan para Pemohon tersebut di atas tidak dapat dilepaskan
dari pengaturan ihwal institusi kepolisian dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal
ini, secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan,
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum”. Sebagai alat negara, Kepolisian dipimpin
oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) berada di
bawah Presiden yang dalam pelaksanaan tugasnya, Kapolri bertanggung jawab
kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan [vide Pasal 8 UU
2/2002]. Secara normatif, hingga saat ini, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden dengan persetujuan DPR. Sekalipun bukan merupakan anggota kabinet,
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden.
Namun berbeda dengan pengangkatan, misalnya menteri sebagai anggota kabinet,
pengangkatan Kapolri oleh Presiden dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
DPR. Konstitusionalitas norma mengenai persetujuan DPR dalam pengangkatan
dan pemberhentian Kapolri tersebut, dipertegas dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-XII/2015 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 7 Desember 2015 yang menyatakan bahwa:
[3.17] ... Menurut Mahkamah, adanya permintaan persetujuan oleh
Presiden kepada DPR dalam hal pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI
sebagaimana diatur dalam UU 2/2002, UU 3/2002 dan UU 34/2004
bukanlah suatu penyimpangan dari sistem pemerintahan presidensial, hal
tersebut justru menggambarkan telah berjalannya mekanisme checks and
balances sebagaimana tersirat dalam UUD 1945. Selain itu, menurut
Mahkamah, proses pemilihan pejabat publik bertujuan untuk melindungi hak
dan kepentingan publik yang dapat dicapai melalui suatu prosedur
pemilihan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Adanya permintaan
195
persetujuan tersebut adalah dalam rangka menciptakan dan menghasilkan
tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga dapat
terpilih sosok pejabat yang betul-betul memiliki integritas, kapabilitas, dan
leadership, serta akseptabilitas dalam rangka membantu Presiden untuk
menjalankan Pemerintahan;
Berkenaan dengan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
meskipun para Pemohon tidak mempersoalkan persetujuan DPR dalam
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 167/PUU-XXII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 30 Oktober 2025, Mahkamah telah menambahkan, meskipun
hingga saat ini pola persetujuan DPR dimaksud konstitusional, namun demikian
dalam perspektif checks and balances konteks pengusulan calon Kapolri oleh
Presiden seharusnya diletakkan pada penguatan hak prerogatif Presiden untuk
mewujudkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam sistem presidensial
Indonesia sebagaimana semangat UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, Kapolri
adalah pimpinan Polri dan penganggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian,
yaitu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat [vide Pasal 2 UU 2/2002].
[3.16] Menimbang bahwa berkenaan dengan norma Pasal 11 ayat (2) UU
2/2002, yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena tidak terdapat ketentuan yang jelas
mengenai alasan pemberhentian Kapolri dalam Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002, telah
mengakibatkan para Pemohon tidak mendapatkan perlidungan, jaminan dan
kepastian hukum atas fungsi Polri. Sehingga, menurut para Pemohon, sebagaimana
dimohonkan dalam petitumnya, berakhirnya masa jabatan Kapolri seharusnya
sesuai dengan masa jabatan Presiden dalam satu periode bersama-sama masa
jabatan anggota kabinet. Dalam hal ini, khususnya pada Petitum angka 2 huruf a
dan huruf b, para Pemohon mengkonstruksikan anggapan bahwa jabatan Kapolri
adalah jabatan setingkat menteri sehingga berakhirnya masa jabatan Kapolri
seharusnya sama dengan berakhirnya masa jabatan Menteri yang mengikuti masa
jabatan Presiden.
Sebagai upaya memberikan perspektif yang lebih komprehensif kepada
para Pemohon, ide untuk memosisikan Kapolri setingkat dengan menteri pernah
196
muncul dalam pembahasan UU 2/2002. Ketika pembahasan tersebut, fraksi Partai
Demokrasi Kasih Bangsa (PDKB) mengusulkan menambahkan frasa “setingkat
menteri” pada jabatan Kapolri. Gagasan tersebut direspon pemerintah sebagai
berikut:
“Pemerintah kurang sependapat dengan penambahan kata “setingkat
dengan menteri” akan membawa dampak yang kurang mendukung
independensi Polri. Artinya Kapolri statusnya dapat dipersamakan dengan
Menteri sebagai jabatan Politis. Padahal Kapolri adalah jabatan profesional
yang dipilih dari Perwira Tinggi Polri aktif. Namun demikian kami setuju
dibahas oleh Pansus” [vide DIM RUU Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Tahun 2001, hlm. 52].
Secara sederhana, dalam batas penalaran yang wajar, dengan tidak
terdapat frasa “setingkat menteri” untuk jabatan Kapolri, tidak terdapat keraguan
menyatakan keinginan menempatkan Kapolri setingkat menteri ditolak oleh
pembentuk undang-undang. Bahkan, pembentuk UU 2/2002 lebih memilih untuk
menegaskan Kapolri merupakan perwira tinggi yang masih aktif. Berkenaan dengan
hal tersebut, Pasal 11 ayat (6) UU 2/2002 dan penjelasannya menyatakan:
Pasal 11 ayat (6) UU 2/2002:
(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan
dan karier.
Penjelasan Pasal 11 ayat (6) UU 2/2002:
“Yang dimaksud dengan "jenjang kepangkatan" ialah prinsip senioritas dalam
arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan
sebagai Kapolri.
Sedangkan yang dimaksud dengan "jenjang karier" ialah pengalaman
penugasan dari Pati calon Kapolri pada berbagai bidang profesi kepolisian
atau berbagai macam jabatan di kepolisian.”
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan tidak dicantumkannya frasa
“setingkat menteri” dalam UU 2/2002, menurut Mahkamah, pembentuk UU 2/2002
telah memaknai penempatan posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan sesuai
dengan UUD NRI Tahun 1945. Bagaimanapun, dengan memberi label “setingkat
menteri”, kepentingan politik Presiden akan dominan menentukan seorang Kapolri.
Padahal, secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara
expressis verbis (cetho welo-welo) menyatakan bahwa Polri sebagai alat negara.
Sebagai alat negara, Polri harus mampu menempatkan pemeliharaan keamanan
dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di atas kepentingan semua
golongan, termasuk di atas kepentingan Presiden. Artinya, dengan memosisikan
197
jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota
kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara.
Apabila penjelasan tersebut di atas dikaitkan dengan petitum para
Pemohon, yaitu alasan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Kapolri, antara lain berakhirnya masa jabatan Presiden dalam satu periode
bersama-sama masa jabatan anggota kabinet dan diberhentikan dalam masa
jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan
DPR adalah permohonan yang dalam batas penalaran yang wajar akan menggeser
posisi jabatan Kapolri menjadi anggota kabinet. Padahal, sebagaimana telah
ditegaskan di atas, langkah atau upaya menggeser posisi jabatan Kapolri tersebut
adalah tidak sejalan dengan keberadaan Polri sebagai alat negara sebagaimana
termaktub dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Menurut Mahkamah,
jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan
namun tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir
bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden. Artinya, jabatan Kapolri
memiliki batas waktu dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi
Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, perihal
pemaknaan para Pemohon sebagaimana termaktub pada Petitum angka 2 huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f, oleh karena persyaratan yang dimohonkan tersebut
telah ditampung dalam materi Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 sehingga
tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Apabila Mahkamah memberikan
pemaknaan baru, hal demikian akan berdampak pada ketidakpastian hukum dalam
proses pengisian dan pemberhentian jabatan Kapolri. Dengan demikian, tidak
terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil para Pemohon a quo
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.17] Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan Penjelasan
Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena mengandung rumusan norma baru
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir dalam penerapannya.
Dalam hal ini, menurut para Pemohon, substansi Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU
2/2002 seharusnya merupakan bagian yang diletakkan pada norma Pasal 11 ayat
(2) UU 2/2002. Oleh karena upaya para Pemohon untuk menempatkan substansi
Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002, terutama Petitum angka 2 huruf c, huruf d,
198
huruf e, dan huruf f telah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, dalam batas
penalaran yang wajar, untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum, maka
Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 masih relevan untuk dipertahankan.
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga harus pula
dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah berkenaan dengan norma Pasal 11 ayat (2)
dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 telah ternyata tidak menimbulkan
ketidakpastian hukum dan telah memberikan jaminan perlidungan hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian,
dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.19]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4]
Pokok Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
199
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim
Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, dan, Ridwan
Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tiga puluh,
bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima yang diucapkan dalam Sidang
Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga
belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul
11.54 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Arsul Sani,
Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur,
dengan dibantu oleh Alifah Rahmawati sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
200
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA KONSTITUSI,
ttd.
Alifah Rahmawati
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang in casu, Pasal 11 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168, selanjutnya disebut UU 2/2002) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
186
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
187
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], para Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 11 ayat (2)
dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002, yang rumusannya masing-masing
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002
Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden
kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul
pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul
pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai
alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan
telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun,
berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul
pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan
dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian
Kapolri pada masa persidangan berikutnya.
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, yang
memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya tersebut dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU
2/2002 karena ketentuan a quo tidak mengatur secara jelas masa jabatan
Kapolri. Hal tersebut merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang
berimplikasi terhadap lemahnya kontrol hukum terhadap kekuasaan yang
dimiliki oleh Kapolri. Tanpa batas masa jabatan yang jelas, seorang Kapolri
dapat menjabat terus menerus hingga memasuki usia pensiun dan
menimbulkan kekosongan hukum terkait hak prerogatif Presiden untuk
memberhentikan Kapolri dalam masa jabatan Kapolri bersangkutan;
4. Bahwa secara spesifik dan aktual para Pemohon merasa dirugikan hak
konstitusionalnya
karena
tidak
memperoleh
kepastian
hukum
atas
terselenggaranya fungsi Kepolisian RI (Polri) sebagai pelindung, pengayom,
188
dan pelayan masyarakat yang disebabkan ketidakpastian jabatan Kapolri
sehingga fungsi Polri tidaklah dapat dirasakan oleh para Pemohon
sebagaimana mestinya. Para Pemohon juga potensial mengalami kerugian hak
konstitusional untuk mewujudkan partisipasi dalam rangka memberikan
masukan kepada Presiden untuk melakukan pergantian Kapolri, namun
partipasi tersebut tidak dapat dilakukan karena adanya kekosongan hukum
dalam Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 mengenai
hak prerogatif Presiden untuk memberhentikan Kapolri dalam masa jabatan
Kapolri bersangkutan;
5. Bahwa para Pemohon beranggapan, apabila Mahkamah mengabulkan
permohonan para Pemohon maka kerugian konstitusional para Pemohon yang
bersifat spesifik aktual dan potensial akibat kekosongan hukum khususnya
berkaitan dengan alasan-alasan hukum yang sah perihal pemberhentian Kapolri
tidak akan lagi atau tidak akan terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukum di atas, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III telah dapat
membuktikan dirinya adalah perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3]
yang merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang membutuhkan
terlaksananya fungsi Polri dengan baik dan sebagaimana mestinya. Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III juga telah menguraikan bahwa berlakunya UU a quo
yang tidak jelas mengatur masa jabatan Kapolri, telah menyebabkan kerugian
konstitusional berupa tidak sahnya jabatan Kapolri saat ini sehingga fungsi Polri
sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat tidak dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Dalam menguraikan kedudukan hukum tersebut, menurut
Mahkamah, Pemohon I, P
