Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

19/PUU-XXII/2024

Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pemohon: Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, dll.
Tanggal Putusan: 2024-12-04
UU Diuji: UU 1/2022, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 17/2023, UU 28/2009, UU 10/2022, UU 7/2021, UU 15/2019, UU 12/2011, UU 1/2023
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;2. Menyatakan frasa "dan mandi uap/spa" dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai "bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional";3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)