PUU
Tahun 2024
19/PUU-XXII/2024
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pemohon: Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, dll.
Tanggal Putusan: 2024-12-04
UU Diuji: UU 1/2022, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 17/2023, UU 28/2009, UU 10/2022, UU 7/2021, UU 15/2019, UU 12/2011, UU 1/2023
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;2. Menyatakan frasa "dan mandi uap/spa" dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai "bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional";3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 19/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1. Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta
Indonesia, yang diwakili oleh
Nama
: Margaretha
Maria
Valentina
Lianywati
Batihalim
Tempat/Tanggal Lahir : Kudus, 23 Juli 1952
Pekerjaan
: Ketua Umum
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Jalan Kembang Ayu Utama E2/Nomor 8
Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan
Kembangan, Jakarta Barat
Sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan ASTI, yang diwakili oleh
Nama
: Kusuma Dewi Sutanto
Tempat/Tanggal Lahir : Wlingi, 14-04-1938
Pekerjaan
: Ketua Umum
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Jalan Ciniru V Nomor 3 Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan
Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. PT. Cantika Puspa Pesona, yang diwakili oleh
Nama
: Wulan Maharani Tilaar
2
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta,13-07-1977
Pekerjaan
: Swasta
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Jalan Condet Pejaten Nomor 8 Kelurahan
Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu,
Jakarta Selatan
Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4. CV Bali Cantik, yang diwakili oleh
Nama
: Ni Nengah Sutiasmi
Tempat/Tanggal Lahir : Karangasem, 4 Februari 1979
Pekerjaan
: Direktur
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Br.
Dauh
Labak,
Desa
Singakerta,
Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali
Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
5. PT Keindahan Dalam Jiwa, yang diwakili oleh
Nama
: Meghan Beth Pappenheim
Tempat/Tanggal Lahir : New York, 4 Oktober 1971
Pekerjaan
: Presiden Direktur
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Lingkungan
Padang
Tegal
Mekarsari.
Kelurahan/ Desa Ubud, Kecamatan Ubud,
Kab Gianyar, Bali
Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon V;
6. PT Bali Wangi Tirta Nusantara, yang diwakili oleh
Nama
: Dinawangi Agustini
Tempat/Tanggal Lahir : Besan-Klungkung, 31 Agustus 1984
Pekerjaan
: Direktur
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Jalan Tukad Petanu, Gg. Jalak Bali Nomor
20,
Br.
Kertasari,
Desa
Sidakarya,
Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar,
Bali
Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon VI;
3
7. PT. Eling Spirit Nusantara, yang diwakili oleh
Nama
: Ni Wayan Ratni
Tempat/Tanggal Lahir : Kerta, 30 April 1995
Pekerjaan
: Direktur
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Br. Dinas Uma Dawa, Desa Pejeng Kangin,
Kecamatan
Tampaksiring,
Kabupaten
Gianyar, Bali
Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon VII;
8. PT Bali Wellness Spa, yang diwakili oleh
Nama
: Debra Maria Rumpesak
Tempat/Tanggal Lahir : Surabaya, 13 Februari 1968
Pekerjaan
: Direktur
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Reni Jaya Blok B. 8/7, Desa Pondok Petir,
Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa
Barat
Sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon VIII;
9. CV Jaens Triloka Sejahtera, yang diwakili oleh
Nama
: I Gusti Ketut Jayeng Saputra
Tempat/Tanggal Lahir : Bondalem, 27 Juni 1986
Pekerjaan
: Direktur
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Banjar Dinas Kelod Kangin, Desa Bondalem,
Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng,
Bali
Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon IX;
10. Nama
: M I Dian Virgia S
Tempat/Tanggal Lahir : Jember, 21- 09-1968
Pekerjaan
: Swasta (Manajer Taman Sari SPA, Mustika
Ratu)
Kewarganegaraan
: Indonesia
4
Alamat
: Jalan Pinang Merah IV Nomor 17 RT/RT
014/016
Kecamatan
Pondok
Pinang,
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon X;
11. Nama
: Susiana Hendro, S.E., M.M.
Tempat/Tanggal Lahir : Bandung,31 Januari 1972
Pekerjaan
: Swasta (Swarnaloka Dipa School Beauty &
Wellness SPA)
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Jalan Turi Nomor 11 RT/RW 014/003
Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah,
Jakarta Barat DKI Jakarta
Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon XI;
12. Nama
: Riyanti
Tempat/Tanggal Lahir : Karanganyar, 4 Juni 1986
Pekerjaan
: Swasta
Kewarganegaraan
: Indonesia (Manajer Gold Dust Spa Canggu,
Bali)
Alamat
: Perum Bumi Damai Indah, Blok I Nomor 10,
Jalan Raya Tiying Tutul, Desa Pererenan,
Kecamatan Mengwi, Bali
Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon XII;
13. Nama
: Gusti Made Parvathi
Tempat/Tanggal Lahir : Singaraja, 14 April 1975
Pekerjaan
: Swasta (Manager Spa Ang Recreation The
Tran Resort Ubud)
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Jalan Jepun Bali II, Nomor 8X, Br. Perang,
Desa
Lukluk,
Kecamatan
Mengwi,
Kabupaten Badung, Bali
Sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon XIII;
14. Nama
: Komang Ely Ariyawati
Tempat/Tanggal Lahir : Tembok, 11 Juni 1985
5
Pekerjaan
: Swasta (Spa Manager Fresh Spa Ubud)
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Br.
Dinas
Tengah,
Desa
Sinabun,
Kecamatan Sawan, Buleleng
Sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon XIV;
15. Nama
: Ni Luh Dewi Pariani
Tempat/Tanggal Lahir : Denpasar, 20 April 1985
Pekerjaan
: Swasta (Assisten SPA Manager Aviisha
Wellness &Spa)
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Jalan Anyelir, Gang Rama II/5, Br/Ling.
Tanjung Bungkak, Desa Sumerta, Denpasar
Timur, Kota Denpasar, Bali
Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon XV;
16. Nama
: Devi Vania Coslavita
Tempat/Tanggal Lahir : Bandung, 3 Januari 1985
Pekerjaan
: Swasta (Spa Manager Sundari Day Spa Bali)
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Jalan Ciateul Kaler Nomor 28, Kelurahan
Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung,
Jawa Barat
Sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon XVI;
17. Nama
: Nyoman Trisia Dewi
Tempat/Tanggal Lahir : Denpasar, 30 April 1992
Pekerjaan
: Karyawan swasta (Administrator Manager
Spring Spa Bali)
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Br/Ling. Rangkan Sari, Desa Pemogan,
Kecamatan
Denpasar
Selatan,
Kota
Denpasar, Bali
Sebagai ----------------------------------------------------------- Pemohon XVII;
18. Nama
: Anas Andrianto
Tempat/Tanggal Lahir : Probolinggo, 6 Juni 1974
6
Pekerjaan
: Swasta (Manajer Botanica Day SPA)
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Br.
Lungsiakan,
Desa
Kedewatan,
Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali
Sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon XVIII;
19. Nama
: Ni Made Ayu Kartika Sari
Tempat/Tanggal Lahir : Surabaya, 7 Desember 1989
Pekerjaan
: Karyawan Swasta (Manager Shambala SPA)
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Lingk. Sema, Desa Bitera, Kecamatan
Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali
Sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon XIX;
20. Nama
: I Made Setiawan
Tempat/Tanggal Lahir : Gianyar, 16 September 1982
Pekerjaan
: Swasta (Owner Tree Point Healing & Spa
Bali)
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Br. Bedil, Desa Sukawati, Kecamatan
Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali
Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon XX;
21. Nama
: I Komang Nuraga
Tempat/Tanggal Lahir : Br. Payogan, 1 Juli 1989
Pekerjaan
: Wiraswasta (Owner Ubud SPA)
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Br. Payogan, Desa Kedewatan, Kecamatan
Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali
Sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon XXI;
22. Nama
: Iska Dinarristy
Tempat/Tanggal Lahir : Bandung, 19 Maret 1990
Pekerjaan
: Karyawan Swasta (Ops Dev Manger Taksu
Wellness & SPA Ubud)
Kewarganegaraan
: Indonesia
7
Alamat
: KP.
Sukabirus,
RT/RW
001/009,
Kelurahan/Desa
Nanjung,
Kecamatan
Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa
Barat
Sebagai ----------------------------------------------------------- Pemohon XXII;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 26 Februari 2024 memberi kuasa
kepada Mohammad Ahmadi, S.H. dan Muhammad Hidayat Permana, S.H., para
Advokat pada Kantor Hukum “BALI INTERNATIONAL LAW OFFICE” yang
berkedudukan di Jalan Tunjungsari Perumahan PERSADA ASRI Blok D Nomor 32,
Br./Lingk Tegehsari, Desa/Kelurahan Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar
Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, baik secara bersama-sama maupun sendiri
bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli dan Saksi para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli dan Saksi Presiden;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca Kesimpulan para Pemohon dan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 3 Januari 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 5 Januari 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
10/PUU/PAN.MK/AP3/01/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 8 Januari 2024 dengan Nomor 19/PUU-
XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 1 Maret 2024 dan
diterima Mahkamah pada tanggal 4 Maret 2024, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
8
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa kedudukan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kekuasaan
kehakiman secara tegas dinyatakan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang
berbunyi:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi
adalah
melakukan
pengujian
undang-undang
terhadap
konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
3. Bahwa dengan berdasar pada ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
yang selanjutnya disebut UU MK menyatakan
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,”
4. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut Peraturan MK No
2 Tahun 2021) mengatur objek permohonan Pengujian Materiil terhadap
Undang-Undang adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan
dalam ayat, Pasal dan atau bagian dari Undang-Undang yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945;
5. Bahwa yang menjadi objek uji materi dalam perkara a quo adalah norma
pada Pasal 55 ayat (1) huruf l pada frasa “dan mandi uap/SPA” dan Pasal
9
58 ayat (2) pada frasa “dan mandi uap/SPA“ Undang-Undang No. 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah yang berbunyi:
Pasal 55
1) Jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf
e meliputi:
a. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang
dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
b. Pergelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
c. Kontes kecantikan;
d. Kontes binaraga;
e. Pameran;
f. Pertunjukan sirkus akrobat dan sulap;
g. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
h. Permainan ketangkasan;
i. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan /atau
peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
j. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana
budaya,
wahana
salju,
wahana
permainan,
pemancingan,
agrowisata, dan kebun binatang;
k. Panti pijat dan pijat refleksi; dan
l. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/SPA.
2) ……………………………………………………………………………………
Pasal 58
a. Tarif PBJT ditetapkan paling Tinggi 10 % (sepuluh persen)
b. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/SPA ditetapkan paling rendah 40%
(empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)
Sehingga sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan “Undang-undang yang dapat dimohonkan
untuk diuji adalah Undang-undang yang diundangkan setelah perubahan
pertama Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada tanggal 19 Oktober
1999 maka Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 55
ayat (1) huruf l pada frasa “dan mandi uap/SPA” dan Pasal 58 ayat (2)
pada frasa “dan mandi uap/SPA” (BUKTI P- 2) telah memenuhi syarat
formal untuk dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di atas, PARA PEMOHON
memohon agar Mahkamah Konstitusi RI melakukan pengujian materiil
Pasal 55 ayat (1) huruf l pada frasa “dan mandi uap/spa” dan Pasal 58
ayat (2) pada frasa “dan mandi uap/spa” Undang-Undang No. 1 Tahun
10
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (BUKTI P - 2)
dengan batu uji Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) Pasal 28H ayat(1)
dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (BUKTI P - 1)
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap Orang berhak atas pengakuan, jaminan, Perlindungan hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum“
Pasal 28G ayat (1)
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas
rasa aman perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi“.
Pasal 28H ayat (1)
“Setiap Orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
Kesehatan “
Pasal 28I ayat (2)
“Setiap Orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu “
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat yang
harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK yang berbunyi:
“Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
2. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak
yang diatur dalam UUD 1945 dan berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1)
UU MK tersebut, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji
apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
perkara pengujian undang-undang, yaitu:
1) Terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
11
2) Adanya hak dan/atau Hak Konstitusional dari Para Pemohon yang
dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
Untuk selanjutnya apakah para Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai pemohon
untuk melakukan pengujian materiil atas Pasal 55 ayat (1) huruf l pada frasa “dan
mandi uap/SPA” dan Pasal 58 ayat (2) pada frasa “dan mandi uap/SPA”
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945
dengan batu uji Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) Pasal 28H ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, dapat para Pemohon Uraikan
secara terperinci berikut ini:
I. PEMOHON I
a. Bahwa secara formal Pemohon I adalah subyek hukum yang dibentuk
berdasarkan peraturan perundang undangan dan Pemohon I dalam
kedudukannya selaku Badan Hukum Privat berupa Perkumpulan
Pengusaha Husada Tirta Indonesia dahulu bernama Asosiasi SPA
Indonesia (ASPI) telah berbadan hukum dengan Akta Pendirian Nomor
474 tanggal 24 Juni 2020 dibuat di hadapan Notaris Otty Hari Chandra
Ubayani, SH yang telah mendapatkan Pengesahan dari Menteri Hukum
dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU – 0005660. AH. 0107 Tahun
2020 tanggal 20 Juli 2020. berdasarkan Pasal 27 ayat (2) A Anggaran
Dasar Perkumpulan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian
PERKUMPULAN PENGUSAHA HUSADA TIRTA INDONESIA Nomor
474 tanggal 24 Juni 2020 bertindak melalui KETUA UMUM DEWAN
PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN PENGUSAHA HUSADA TIRTA
INDONESIA (dahulu bernama ASOSIASI SPA INDONESIA disingkat
ASPI) yang dalam hal ini berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Musyawarah Nasional IV Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia
(dahulu bernama ASOSIASI SPA INDONESIA disingkat ASPI) Nomor 12
tanggal 14 Maret 2023 dibuat di hadapan Notaris Simon Yos Sudarso, SH,
diwakili oleh Nyonya Margaretha Maria Valentina Lianywati Batihalim
sebagai Ketua Umumnya (Bukti P - 7 F).
b. Bahwa Pemohon I PERKUMPULAN PENGUSAHA HUSADA TIRTA
INDONESIA yang dahulu bernama ASOSIASI SPA INDONESIA disingkat
ASPI dibentuk oleh DR.Hj.B.R.A. Mooryati Soedibyo, S.S, M.Hum yang
12
dikukuhkan 28 April 1999 oleh Menteri Pariwisata R I Bapak Marzuki
Usman yang merupakan wadah perkumpulan orang - orang yang bergerak
dalam usaha SPA yang dahulu Perkumpulan ini bernama Asosiasi SPA
Indonesia (ASPI) dibentuk dengan tujuan:
1) Menghimpun para pengusaha dan profesional di bidang perawatan
SPA di seluruh Indonesia
2) Mewujudkan cita-cita luhur anggotanya untuk berperan aktif sebagai
mitra Pemerintah dalam upaya menyehatkan masyarakat melalui SPA
dan melestarikan budaya bangsa.
3) Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang perawatan
SPA, bergerak dalam bidang pengembangan SPA yang dapat
dimanfaatkan oleh para anggotanya.
4) Mengembangkan dan memasyarakatkan jamu tradisional bahan baku
rempah rempah dan minyak atsiri bagi pemakaian pada SPA di dalam
dan diluar negeri.
c.
Pemohon I yang merupakan wadah perkumpulan para pelaku usaha SPA
mempunyai keanggotaan di seluruh wilayah Indonesia dan telah terbentuk
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Himpunan Pengusaha
Husada Tirta Indonesia di seluruh wilayah Indonesia yaitu : DPD Banda
Aceh, DPD Sumatera Utara, DPD Sumatera Selatan, DPD Sumatera
Barat, DPD Riau, DPD Kepulauan Riau, DPD Kalimantan Timur, DPD DKI
Jakarta, DPD Jawa timur, DPD Jawa Barat, DPD Jawa Tengah, DPD
Banten, DPD DI Yogyakarta, DPD Bali dan DPD Sulawesi Selatan (Bukti
P-7D). Pengembangan keanggotan perkumpulan pengusaha SPA ini
menjadi tugas Pemohon I agar SPA di Indonesia berkembang secara
bermartabat dengan menjunjung tinggi nilai kehormatan manusia dan
kearifan
lokal
budaya
bangsa
indonesia,
sehingga
maraknya
perkembangan industri Kesehatan SPA ini menjadi suatu energi positif
bagi perkembangan Kesehatan Masyarakat dan menjadi daya tarik untuk
wisata Kesehatan dengan program Wellness Tourism SPA. Oleh karena
itu perkembangan SPA merupakan suatu hal yang sangat positif karena
dapat meningkatkan kualitas Kesehatan masyarakat secara tradisional
melalui SPA dan peningkatan taraf hidup Masyarakat secara ekonomis
karena industri SPA ini merupakan industri padat karya yang sangat
13
banyak menyerap tenaga kerja, Jumlah anggota pelaku usaha SPA yang
tergabung dalam Pemohon I tersebar sangat luas di seluruh Indonesia
sehingga perlu diwadahi secara profesional agar para pelaku usaha SPA
ini dapat lebih meningkatkan kualitas pelayan SPA dalam Upaya menjaga
dan meningkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Kesehatan Masyarakat
secara tradisional dan oleh karena keanggotaan pada Pemohon I yang
merupakan perkumpulan para pelaku usaha SPA baik yang sudah
berbadan hukum PT atau CV atau usaha perorangan, secara langsung
terkena dampak yang merugikan diberlakukannya norma pada objek
permohonan a quo dan oleh karena itu Pemohon I adalah sebagai Subjek
Hukum berupa Perkumpulan yang sudah berbadan Hukum Privat yang
secara sah dibentuk berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia yang
beralamat di Jalan Green Lake City, Ruko Wall Street B-8 Kelurahan Petir,
Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang Banten dan oleh karenanya
mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum (legal standing) dan hak
konstitusional untuk mengajukan permohonan uji materiil a quo.
II. PEMOHON II
a. Bahwa secara formal Pemohon II adalah subyek hukum yang dibentuk
berdasarkan peraturan perundang undangan dengan akta pendirian.
Pemohon II dalam kedudukannya selaku Badan Hukum Privat berupa
Perkumpulan ASTI yang merupakan mitra kerja dari Pemohon I yaitu:
Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta INDONESIA dahulu bernama
Asosiasi SPA Indonesia (ASPI) sebagaimana tersebut di atas. Kegiatan
usaha Kesehatan Tradisional SPA tidak lepas dari peran penting dari para
terapis SPA yang merupakan bagian pokok dalam industri Kesehatan
Tradisional SPA, tanpa adanya tenaga SPA terapis usaha kesehatan
tradisional SPA tidak akan ada, sehingga oleh karena peran penting para
terapis dalam industri SPA ini maka pada tanggal 15 Juni 2005 dipelopori
oleh DR. Hj. B R A Mooryati Sudibyo dibentuklah suatu perkumpulan yang
pada saat itu bernama Asosiasi Spa Terapis Indonesia disingkat ASTI dan
kini sejak tahun 2017 berubah nama menjadi Perkumpulan ASTI yang
dibentuk dengan Akta Pendirian Perkumpulan ASTI Nomor 104 tanggal 8
Juni 2017 dibuat di hadapan Notaris Otty Hari Chandra Ubayani, SH yang
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik
14
Indonesia Nomor AHU – 0009424. AH. 01.07 tahun 2017 tanggal 12 Juni
2017 (BUKTI P-8A)
b. Bahwa dibentuknya Pemohon II yang merupakan wadah perkumpulan Spa
Terapis, yang merupakan mitra utama Pemohon I dalam mengembangkan
SPA di Indonesia dari segi sumber daya manusia yaitu Terapis SPA yang
memang memerlukan banyak bimbingan dan advokasi terutama dalam
peningkatan kualitas teknis para SPA terapis dalam menjalankan tugasnya
sebagai penyehat tradisional. Sebagai penyehat tradisional SPA terapis
harus memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional
Sertifikasi Profesi dan Surat Tanda Penyehat Tradisional dari Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota atau yang disingkat dengan STPT (BUKTI P-
8 E) selain dari itu Fungsi Pemohon II bagi para SPA terapis ini adalah
sebagai kontrol SPA terapis dan jasa usaha SPA ini agar tetap pada
koridor dan kode etik serta penjaminan mutu yang sudah diatur oleh
Kementerian Kesehatan.
c. Di beberapa daerah PERKUMPULAN ASTI telah terbentuk DPD yaitu:
DPD DKI Jakarta, DPD Jawa Barat, DPD Jawa Tengah, DPD Yogyakarta,
DPD Jawa Timur, DPD Bali, DPD NTB, DPD Sumatera Utara, DPD KEPRI,
DPD NTT, DPD KALTIM, DPD SULSEL, DPD Riau, DPD Banten, DPD
Sumatera Barat, DPD Sumatera Selatan, DPD Aceh, DPD KALBAR, DPD
KALTENG, DPD Bengkulu, DPD Jambi, DPD Lampung, DPD Kalimantan
Selatan, DPD Sulawesi Selatan, DPD Sulawesi Barat dan DPD Papua
Barat. (Bukti P-8 G) jumlah anggota Perkumpulan ASTI saat ini kurang
lebih 1380 orang yang masih aktif dan ribuan SPA terapis lainnya yang
sudah tidak aktif akibat dari wabah pandemi COVID 19 dan berdasar hal-
hal tersebut Pemohon I sebagai Subjek Hukum berupa Perkumpulan
Berbadan Hukum Privat yang secara sah dibentuk berdasarkan hukum
yang berlaku di Indonesia yang beralamat di Jalan Kalibata Raya Nomor
25-30 Gedung Binawan, R 304, Jakarta Timur dan oleh karenanya
mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum (legal standing) dan hak
konstitusional untuk mengajukan permohonan uji materiil a quo
III. PEMOHON III
a. Pemohon III merupakan badan hukum Perseroan Terbatas PT CANTIKA
PUSPA PESONA, sebagai anak sebuah Perseroan yang bergerak dalam
15
usaha kesehatan tradisional SPA (KBLI 96122) yang didirikan berdasarkan
Akta Pendirian PT CANTIKA PUSPA PESONA Nomor 52 tanggal 7 April
1993 dibuat di hadapan Notaris Rachmat Santoso, SH Pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 027321 HT.01.01 tahun
1993 tanggal 19 Agustus 1993 yang anggaran dasarnya telah mengalami
beberapa kali perubahan diantaranya Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT CANTIKA PUSPA PESONA Nomor 7 tanggal 15 September 2008
dibuat di hadapan Notaris Ahmad Ali Nurdin S.H., M.Kn, Pengesahan
tercatat pada Daftar Perseroan dari Kementerian Hukum dan HAM
Republik Indonesia Nomor AHU – 21314.AH. 01. 02. Tahun 2009 tanggal
18 Mei 2009 dan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT CANTIKA
PUSPA PESONA Nomor 44 tanggal 25 Agustus 2023 dibuat di hadapan
Notaris Yansen Dicki Suseno, SH Pengesahan tercatat Pada Daftar
Perseroan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor
AHU–AH. 01. 09. 0159902 tanggal 6 September 2023 yang berkedudukan
di Jakarta.
b. Bahwa Pemohon III sebagai sebuah badan usaha telah cukup lama
bergerak dalam usaha kecantikan dan Kesehatan tradisional SPA
sebagaimana termuat dalam maksud dan tujuan Perseroan serta kegiatan
Pasal 3 ayat (1) huruf c perubahan anggaran dasar perusahaan yang
termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di
Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT CANTIKA PUSPA PESONA
Nomor 44 tanggal 25 Agustus 2023 (BUKTI P-9 F) yang tertulis pada huruf
c. AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) KBLI 96122 Nomor Induk
Berusaha PT. Cantika Puspa Pesona Nomor 8120015150876 tanggal 7
November 2018 (BUKTI P-9 F)
c. PT. Cantika Puspa Pesona yang tergabung dalam Grup Martha Tilaar
Indonesia yang didirikan oleh DR. Martha Tilaar sejak 50 tahun lalu telah
berperan penting dalam pengembangan dan kesuksesan ramuan dan
perawatan herbal Indonesia, baik secara lokal maupun internasional
(BUKTI P-9 F). DR. Martha Tilaar telah mengabdikan banyak waktu dan
usahanya untuk mengembangkan Konsep SPA Martha Tilaar, dengan
menggunakan pengetahuannya, latar belakang, dan organisasi. Dimulai
16
dari sebuah salon kecantikan di garasi rumahnya di Menteng pada tahun
1970. PT Cantika Puspa Pesona di bawah bimbingan DR. Martha Tilaar
mengembangkan usaha kesehatan tradisional SPA dengan tren zaman
baru kembali ke alam, gaya hidup SPA yang harmonis dan indah. Melalui
filosofi kecantikan holistik yang disebut "Rupasampat Wahyabiantara"
yang menjelajahi kebijaksanaan kuno perawatan kecantikan sepanjang
siklus kehidupan perempuan, maka DR. Martha Tilaar mengembangkan
konsep Martha Tilaar Salon Day SPA yang merupakan penyatuan antara
identitas dan entitas tradisional dengan teknologi yang berkembang dari
waktu ke waktu, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan perempuan dalam
mencari relaksasi dan perawatan kecantikan. Martha Tilaar SPA dikelola
oleh PT Cantika Puspa Pesona. Salah satu perusahaan Grup Martha
Tilaar yang menangani layanan kecantikan perawatan tubuh;
d. Bahwa Pemohon III berdasarkan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 adalah sebagai wajib pajak PBJT sehingga dengan dengan
pemuatan frasa “dan mandi uap/SPA”pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, menjadi pihak
yang terdampak karena mengalami kerugian konstitusional, sehingga
dengan demikian Pemohon III yang berkedudukan dan beralamat yang
beralamat di Gedung Puspita Martha International Beauty School Jalan KH
Wahid Hasyim Nomor 19 Jakarta Pusat mempunyai kedudukan dan
kepentingan hukum (legal standing) dan hak konstitusional untuk
mengajukan permohonan uji materiil a quo.
IV. PEMOHON IV
a. Pemohon IV merupakan Persekutuan Komanditer (CV) yaitu CV. BALI
CANTIK, sebagai sebuah Persekutuan yang bergerak dalam usaha
kesehatan tradisional SPA (KBLI 96122) yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian PERSEKUTUAN KOMANDITER CV. BALI CANTIK Nomor 4
tanggal 4 April 2023 dibuat di hadapan Notaris Dewa Nyoman Mahaindra,
SH yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan
HAM Republik Indonesia Nomor AHU – 0026979 AH. 01. 14. Tahun 2023
tanggal 13 April 2023 yang berkedudukan di Kabupaten Gianyar, Bali
b. Bahwa Pemohon IV yang bergerak dalam usaha kesehatan tradisional
SPA sebagaimana termuat dalam maksud dan tujuan persekutuan serta
17
kegiatan pada Pasal 3 Anggaran Dasar yang termuat dalam Akta Pendirian
PERSEKUTUAN KOMANDITER CV. BALI CANTIK Nomor 4 tanggal 4
April 2023 dibuat di hadapan Notaris Dewa Nyoman Mahaindra, SH
(BUKTI P-10 A) yang tertulis pada poin pertama. AKTIVITAS SPA (SANTE
PAR AQUA) KBLI Nomor 96122 CV Bali Cantik mengelola usaha SPA
dengan nama Putri Bali Spa yang menawarkan pengalaman santai dan
menyegarkan dengan menggabungkan keahlian tradisional dengan
layanan modern untuk menciptakan perasaan harmoni dan kesejahteraan
bagi tubuh, pikiran, dan jiwa dengan layanan Pijat Tradisional Bali yang
menenangkan hingga perawatan wajah yang menyegarkan dan perawatan
tubuh yang menyehatkan Di Putri Bali Spa, dengan memberikan
pengalaman SPA yang profesional dengan standar tertinggi dalam kualitas
layanan, kebersihan, dan keramahan yang profesional.
c. Bahwa Pemohon IV berdasarkan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 adalah sebagai wajib pajak PBJT sehingga dengan
dengan pemuatan frasa “dan mandi uap/SPA “pada Pasal 55 ayat (1) huruf
l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, menjadi
pihak yang terdampak karena mengalami kerugian konstitusional,
sehingga dengan demikian Pemohon IV yang berkedudukan dan
beralamat yang beralamat di Jalan Hanuman Ubud, Desa/Kelurahan
Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali mempunyai kedudukan
dan kepentingan hukum (legal standing) dan hak konstitusional untuk
mengajukan permohonan uji materiil a quo.
V. PEMOHON V
a. Pemohon V merupakan badan hukum Perseroan Terbatas PT
KEINDAHAN DALAM JIWA, sebagai sebuah Perseroan yang bergerak
dalam usaha Kesehatan Tradisional SPA (KBLI 96122) yang didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. KEINDAHAN
DALAM JIWA Nomor 25 tanggal 4 Juli 2018 dibuat di hadapan Notaris
Putu Eka Lestary S.H., M.Kn., yang telah mendapatkan Pengesahan dari
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0031652. AH.
01. 01 Tahun 2018 tanggal 7 Juli 2018 yang berkedudukan di Kabupaten
Gianyar Bali.
18
b. Bahwa Pemohon V yang bergerak dalam usaha Kesehatan tradisional
SPA sebagaimana termuat dalam maksud dan tujuan Perseroan serta
kegiatan pada Pasal 3 anggaran dasar perubahan yang termuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham diluar Rapat PT.
KEINDAHAN DALAM JIWA Nomor 31 tanggal 25 Agustus 2023 dibuat di
hadapan Notaris Putu Eka Lestary S.H., M.Kn, yang telah mendapatkan
Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor
AHU-0051041. AH. 01. 02 Tahun 2023 tanggal 29 Agustus 2023 pada
Pasal 3 ayat (2) huruf c tertulis 96122 AKTIVITAS SPA (SANTE PAR
AQUA) (BUKTI P-11 C) dan perizinan usaha dengan Nomor Induk
Berusaha PT Keindahan Dalam Jiwa NIB: 9120215060025 (BUKTI P-
11F).
PEMOHON V PT. KEINDAHAN DALAM JIWA yang bergerak dalam
usaha Kesehatan SPA dengan brand The Yoga Barn Wellness adalah
suatu tempat pelayanan Kesehatan SPA yang selain melayani Kesehatan
SPA pada umumnya juga terdapat treatment khusus yang menawarkan
pengalaman SPA yang disesuaikan dan meremajakan bagi tubuh dengan
memanfaatkan bahan-bahan alami, minyak pijat khas, rempah-rempah,
masker tubuh, dan scrub asli Indonesia, dirancang dengan cermat untuk
meningkatkan, relaksasi, pemulihan, memanjakan indra dan perawatan diri
secara keseluruhan.
c. Bahwa Pemohon V berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun
2022 adalah sebagai wajib pajak PBJT sehingga dengan dengan
pemuatan frasa “dan mandi uap/SPA”pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, menjadi pihak
yang terdampak karena mengalami kerugian konstitusional, sehingga
dengan demikian Pemohon V yang berkedudukan dan beralamat yang
beralamat di Jalan Raya Pengosekan Ubud Lingkungan Padang Tegal
Klod, Desa/Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten, Gianyar, Bali
mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum (legal standing) dan hak
konstitusional untuk mengajukan permohonan uji materiil a quo.
VI. PEMOHON VI
a. Pemohon VI merupakan badan hukum Perseroan Terbatas PT. BALI
WANGI TIRTA NUSANTARA, sebagai sebuah Perseroan yang bergerak
19
dalam usaha Kesehatan Tradisional SPA (KBLI 96122) yang didirikan
berdasarkan Akta Pendirian PERSEROAN TERBATAS PT. BALI WANGI
TIRTA NUSANTARA Nomor 12 tanggal 31 Mei 2023 dibuat di hadapan
Notaris I Ketut Ngurah Ananda S.H., M.KN., yang telah mendapatkan
Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor
AHU-0103796. AH. 01. 11 Tahun 2023 tanggal 7 Juni 2023 yang
berkedudukan di Kota Denpasar, Bali.
b. Bahwa Pemohon VI yang bergerak dalam usaha Kesehatan Tradisional
SPA sebagaimana termuat dalam maksud dan tujuan Perseroan serta
kegiatan pada Pasal 3 ayat (2) anggaran dasar yang termuat dalam Akta
Pendirian
PERSEROAN
TERBATAS
PT.
BALI
WANGI
TIRTA
NUSANTARA Nomor 12 tanggal 31 Mei 2023 dibuat di hadapan Notaris I
Ketut Ngurah Ananda S.H., M.KN., yang telah mendapatkan Pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0103796.
AH. 01. 11 Tahun 2023 tanggal 7 Juni 2023 (BUKTI P 12 A) tertulis kode
usaha: 96122 AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) berikut uraian di
bawahnya dan telah memiliki izin berusaha dengan Nomor Induk Berusaha
(NIB): 1306230069626 (BUKTI P-12 D). PEMOHON VI (PT. BALI WANGI
TIRTA NUSANTARA) yang bergerak dalam usaha Kesehatan SPA
dengan brand Wangi Spa adalah suatu tempat layanan Kesehatan SPA
yang dirancang khusus untuk wanita, menawarkan pengalaman SPA yang
disesuaikan dan meremajakan. Pemohon VI dengan Wangi Spa nya
mendedikasikan untuk menyediakan surga kesejahteraan holistik di mana
tradisi kuno berpadu sempurna dengan ritual modern bagi wanita dengan
memanfaatkan bahan-bahan alami, minyak pijat khas, rempah-rempah,
masker tubuh, dan scrub asli Indonesia, dirancang dengan cermat untuk
meningkatkan, relaksasi, pemulihan, memanjakan indra dan perawatan diri
melalui SPA.
c. Bahwa Pemohon VI berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun
2022 adalah sebagai wajib pajak PBJT sehingga dengan dengan
pemuatan frasa “dan mandi uap/SPA”pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, menjadi pihak
yang terdampak karena mengalami kerugian konstitusional, sehingga
dengan demikian Pemohon VI yang berkedudukan dan beralamat di Jalan
20
Waturenggong Nomor 62, Desa/Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar
Selatan, Kota Denpasar, Bali mempunyai kedudukan dan kepentingan
hukum (legal standing) dan hak konstitusional untuk mengajukan
permohonan uji materiil a quo.
VII. PEMOHON VII
a. Pemohon VII merupakan badan hukum Perseroan Terbatas PT. ELING
SPIRIT NUSANTARA, sebagai sebuah Perseroan yang bergerak dalam
usaha Kesehatan Tradisional SPA (KBLI 96122) yang didirikan
berdasarkan Akta Pendirian PERSEROAN TERBATAS PT. ELING SPIRIT
NUSANTARA Nomor 2 tanggal 10 Mei 2022 dibuat di hadapan Notaris
Martina Yulistyani S.H., M.Kn. yang telah mendapatkan Pengesahan dari
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU – 0030769. AH.
01.01. Tahun 2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pengesahan Pendirian
Perseroan Terbatas PT Eling Spirit yang berkedudukan di Kabupaten
Gianyar, Bali.
b. Bahwa Pemohon VII yang bergerak dalam usaha Kesehatan tradisional
SPA sebagaimana termuat dalam maksud dan tujuan perseroan serta
kegiatan pada Pasal 3 ayat (2) huruf E anggaran dasar yang termuat dalam
Akta
Pendirian
PERSEROAN
TERBATAS
PT.
ELING
SPIRIT
NUSANTARA Nomor 2 Tanggal 10 Mei 2022 dibuat di hadapan Notaris
Martina Yulistyani S.H., M.Kn. (BUKTI P-13 A) yang telah mendapatkan
Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor
AHU–0030769. AH. 01.01. Tahun 2022 tanggal 10 Mei 2022 (BUKTI P-13
B) yang tertulis pada huruf c. AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) KBLI
96122. Dilengkapi dengan Perizinan usaha berbasis resiko Izin Usaha Spa
PT. Eling Spirit NIB No. 1105220011478 pada huruf B angka 3 (BUKTI P-
13 E) dan NIB No. 11052200114780001. (BUKTI P-13 D) dan telah
bersertifikat ISO/IEC-17065 (BUKTI P-13 F) Pemohon VII menjalankan
usaha SPA dengan Brand Sang Spa yang berkomitmen untuk
menyebarkan
vibrasi
penyembuhan
kepada
orang-orang
yang
membutuhkannya. Sang Spa telah tersertifikasi ISO/IEC- 17065 Spa Tirta
I, Pemenang Best Brand Award dari tahun 2012 - 2016, dan
direkomendasikan sebagai destinasi pilihan utama oleh TripAdvisor dari
tahun 2009-sekarang di tahun 2024. Pemohon VII dengan Sang Spa nya
21
berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas produk dan pelayanan,
serta menggali lebih dalam lagi tentang kearifan Budaya Lokal Bali dan
Nusantara.
c. Bahwa pemohon VII berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun
2022 adalah sebagai wajib pajak PBJT sehingga dengan dengan
pemuatan frasa “dan mandi uap/SPA” pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, menjadi pihak
yang terdampak karena mengalami kerugian konstitusional, sehingga
dengan demikian Pemohon VII yang beralamat di Br. Dinas Uma Dawa,
Desa Pejeng Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali
mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum (legal standing) dan hak
konstitusional dalam permohonan uji materiil a quo.
VIII. PEMOHON VIII
a. Pemohon VIII merupakan badan hukum Perseroan Terbatas PT. BALI
WELLNESS SPA, sebagai sebuah Perseroan yang bergerak dalam usaha
Kesehatan Tradisional SPA (KBLI 96122) yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian PERSEROAN TERBATAS PT. BALI WELLNESS SPA Nomor
78 tanggal 29 Oktober 2009 dibuat di hadapan Notaris Evi Susanti
Panjaitan, SH yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum
dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU – 0004142. AH. 01. 01. Tahun
2010 tanggal 19 Januari 2010, yang berkedudukan di Kabupaten Badung,
Bali.
b. Bahwa Pemohon VIII yang bergerak dalam usaha kesehatan tradisional
SPA sebagaimana termuat dalam maksud dan tujuan Perseroan serta
kegiatan pada Pasal 3 ayat (2) b anggaran dasar yang termuat dalam Akta
Pendirian PERSEROAN TERBATAS PT. BALI WELLNESS SPA Nomor
78 tanggal 29 Oktober 2009 dibuat di hadapan Notaris Evi Susanti
Panjaitan, SH yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum
dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU – 0004142. AH. 01. 01. Tahun
2010 tanggal 19 Januari 2010 (BUKTI P-14 A-B) dan Nomor Induk
Berusaha (NIB): 9120004811262 (BUKTI P-14 F). PT Bali Wellness Spa
memiliki Taman air Spa di Jalan Sunset Road 88 Badung Bali yang berdiri
sejak tahun 2012, Day Spa terbesar di Bali dengan konsep wellness
dengan sentuhan budaya Bali. Taman Air Spa telah mendapatkan
22
sertifikasi usaha Griya Tirta II ISO/IEC-17065 (BUKTI P-G) dan mendapat
dua kali penghargaan Sebagai The Best Spa Alone dari Kemenparekraf.
Berdasarkan Market Research yang dilakukan pihak independen RETA
pada Desember 2023 menyatakan bahwa Taman Air Spa menempati
posisi sebagai Market Leader Spa di Bali dengan tingkat kepuasaan dan
reputasi yang sangat bagus. Sebagai pemimpin pasar di Bali, Taman Air
Spa berkomitmen untuk memberikan pelayanan Spa terbaik dengan Visi
Menjadi The Best Day Spa di Asia.
c. Bahwa Pemohon VII berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun
2022 adalah sebagai wajib pajak PBJT sehingga dengan dengan
pemuatan frasa “dan mandi uap/SPA” pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, menjadi pihak
yang terdampak karena mengalami kerugian konstitusional, sehingga
dengan demikian Pemohon VIII yang beralamat di Jalan Sunset Road
Nomor 88, Lingkungan Abian Base, Desa/Kelurahan Kuta, Kecamatan
Kuta, Kabupaten Badung, Bali mempunyai kedudukan dan kepentingan
hukum (Legal Standing) dan hak konstitusional dalam permohonan uji
materiil a quo.
IX. PEMOHON IX
a. Pemohon IX merupakan badan hukum Persekutuan CV. JAENS
TRILOKA SEJAHTERA, sebagai sebuah Persekutuan yang bergerak
dalam usaha Kesehatan Tradisional SPA (KBLI 96122) yang didirikan
berdasarkan Akta Pendirian PERSEKUTUAN KOMANDITER CV. JAENS
TRILOKA SEJAHTERA Nomor 1 tanggal 7 Agustus 2023 dibuat di
hadapan Notaris Martina Sulistyani, SH (BUKTI P-15A) yang telah
mendapatkan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik
Indonesia Nomor AHU–0050598 AH. 01. 04. Tahun 2023 tanggal 12
Januari 2023 (Bukti P-15 B) yang berkedudukan di Ubud Kabupaten
Gianyar, Bali. Pemohon IX yang bergerak dalam usaha kesehatan
tradisional SPA sebagaimana termuat dalam maksud dan tujuan
Perseroan serta kegiatan pada Pasal 3 ayat (2) huruf c anggaran dasar
perusahaan AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) KBLI 96122 dan telah
memiliki
izin
berusaha
dengan
Nomor
Induk
Berusaha
(NIB):
210823002265 (BUKTI P-15 D).
23
b. Pemohon IX (CV. JAENS TRILOKA SEJAHTERA) yang bergerak dalam
usaha pelayanan Kesehatan SPA dengan brand JAENS SPA didirikan
oleh I Gusti Ketut Jayeng Saputra. Dipl Cidesco, sebagai pengusaha
sekaligus perintis sekaligus pemilik telah belajar Spa Management dari
sebuah sebuah perguruan tinggi swasta di bali yang berfokus pada bidang
pariwisata yaitu STP - Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali dan
melanjutkan pendidikan dalam bidang beauty & SPA management
diplome International ke CIDESCO (Comité International d'Esthétique et
de Cosmétologie) Didirikan pada tahun 1946 di Brussels dengan Kantor
Pusat kami di Zurich, Swiss, gelar CIDESCO adalah Standar Dunia untuk
Terapi Kecantikan dan Spa. Pemohon IX sebagai pelaku usaha Spa
menyediakan pengalaman SPA secara holistic yaitu menyegarkan dan
menyehatkan tubuh, pikiran dan jiwa. Dengan lingkungan yang tenang
dengan menawarkan berbagai perawatan yang dirancang untuk
mempromosikan kesehatan dan kesejahteraan dari Bali untuk Dunia. Yang
sejak awal, CV. Jaens Spa telah berkomitmen pada keunggulan dan
inovasi memberikan pengalaman dan penyembuhan holistik. Pemohon IX
diakui sebagai pemimpin dalam industri SPA di Ubud. Secara pelayanan
Terapis SPA pada Pemohon IX telah bersertifikasi kompetensi oleh BNSP
dan secara usaha Jaens Spa telah mendapatkan sertifikasi ISO/IEC-17065
dan juga Standard Usaha Tirta 2 sebagai bukti komitmen Pemohon IX
terhadap standar tertinggi dalam praktik SPA dan layanan pelanggan
(BUKTI P-15 E).
c. Penghargaan kami termasuk the best SPA in Bali 2015-2018 Award from
Bali Best Brand, yang menegaskan dedikasi kami terhadap keunggulan.
CV Jaens Spa tidak hanya fokus pada layanan SPA, tetapi juga aktif
terlibat dalam komunitas dengan menyelenggarakan dan berpartisipasi
dalam berbagai event Nasional dan internasional diantaranya event Miss
Global edisi Ke-9 kontes kecantikan Miss Global dari 73 negara
diselenggarakan pada 11 Juni 2022, di mana Pemohon IX sebagai salah
satu sponsor dan penyedia layanan kesehatan full body massage, lulur
Bali dan juga memperkenalkan konsep perawatan kecantikan & kesehatan
Bali bagi para kontestan.
24
d. Bahwa Pemohon IX berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun
2022 adalah sebagai wajib pajak PBJT sehingga dengan dengan
pemuatan frasa “dan mandi uap/SPA”pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, menjadi pihak
yang terdampak karena mengalami kerugian konstitusional, sehingga
dengan demikian Pemohon IX yang beralamat di Jalan Hanuman Ubud,
Desa/Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali
mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum (legal standing) dan hak
konstitusional dalam permohonan uji materiil a quo.
X. PEMOHON X
a. Bahwa Pemohon X adalah orang perseorangan yang bernama M I Dian
Virgia S berkewarganegaran Indonesia Pemegang Kartu Tanda Penduduk
dengan NIK: 3175026109680004 (BUKTI P-16 A) yang merupakan pelaku
usaha/pekerja pada usaha jasa Kesehatan tradisional SPA yang
tergabung dalam Taman Sari SPA Mustika Ratu, sebagai manajer
sebagaimana termuat dalam Curriculum Vitae (CV) atas nama Pemohon
X (Bukti P-16 B) yang secara langsung maupun tidak langsung
berdampak baik secara sosial maupun ekonomis sebagai akibat dari
pencantuman frasa “dan mandi uap/SPA” pada Pasal 55 ayat (1) huruf l
dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. Pemohon
berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
dengan perlakuan yang adil tanpa diskriminatif sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
b. Bahwa dari uraian tersebut di atas jelas sekali kepentingan hukum
Pemohon X sebagai pribadi atau perseorangan yang menekuni usaha SPA
secara otomatis terdampak hak-hak konstitusionalnya karena mendapat
perlakukan yang tidak adil dan diskriminatif yang bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
seiring dengan pemuatan frasa “dan mandi uap/SPA” pada Pasal 55 ayat
(1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,
sehingga dengan demikian Pemohon X mempunyai kedudukan dan
kepentingan hukum (legal standing) secara konstitusional untuk
mengajukan permohonan uji materiil a quo.
25
XI. PEMOHON XI
a. Bahwa Pemohon XI adalah orang perseorangan yang bernama Susiana
Hendro, S.E., M.M. berkewarganegaraan Indonesia Pemegang Kartu
Tanda Penduduk dengan NIK: 3273097101720001 (BUKTI P-17 A) yang
merupakan pelaku usaha pada usaha jasa Kesehatan tradisional SPA
yang tergabung dalam Swarnaloka Dipa School beauty & Wellness
SPA, sebagai owner (pemegang saham) dan owner pada beberapa usaha
SPA sebagaimana termuat dalam Curriculum Vitae (CV) atas nama
Pemohon XI (Bukti P-17 B) dan juga seorang assessor SPA (Bukti 17-C)
yang secara langsung berdampak baik secara sosial maupun ekonomis
sebagai akibat dari pencantuman frasa “dan mandi uap/SPA“ pada Pasal
55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022.
b. Bahwa dari uraian tersebut di atas jelas sekali kepentingan hukum
Pemohon XI sebagai pribadi atau perseorangan yang secara otomatis
terdampak hak-hak konstitusionalnya karena mendapat perlakukan yang
tidak adil dan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 seiring dengan
pemuatan frasa “dan mandi uap/SPA” pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga dengan
demikian Pemohon XI mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum
(legal standing) secara konstitusional untuk mengajukan permohonan uji
materiil a quo.
XII. PEMOHON XII
a. Bahwa Pemohon XII adalah orang perseorangan atas nama Riyanti
berkewarganegaran Indonesia Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan
NIK: 2101104406860003 (BUKTI P-18 A) yang merupakan pekerja pada
usaha jasa Kesehatan tradisional SPA yang tergabung dalam Goldust SPA
Canggu, Bali, sebagai manajer yang telah bersertifikat SPA manajer
(BUKTI P-18 B) sebagaimana termuat dalam curriculum vitae (CV) atas
nama Pemohon XII (Bukti P-18 C) yang secara langsung maupun tidak
langsung berdampak baik secara sosial maupun ekonomis sebagai akibat
dari pencantuman frasa “dan mandi uap/SPA” pada Pasal 55 ayat (1) huruf
l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
26
b. Bahwa dari uraian tersebut di atas jelas sekali kepentingan hukum
Pemohon XII sebagai pribadi atau perseorangan yang secara otomatis
terdampak hak-hak konstitusionalnya karena mendapat perlakukan yang
tidak adil dan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 seiring dengan
pemuatan frasa “dan mandi uap/SPA” pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga dengan
demikian Pemohon XII mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum
(legal standing) secara konstitusional untuk mengajukan permohonan uji
materiil a quo.
XIII. PEMOHON XIII
a. Bahwa Pemohon XIII adalah orang perseorangan atas nama Gusti Made
Parwati berkewarganegaraan Indonesia Pemegang Kartu Tanda
Penduduk dengan NIK: 5103065404750006 (BUKTI P-19 A) yang
merupakan pekerja pada usaha jasa kesehatan tradisional SPA yang
tergabung dalam SPA Ang Recreation The Trans Resort Bali, sebagai
manajer yang telah bersertifikat SPA manajer (BUKTI P-19 B)
sebagaimana termuat dalam Curriculum Vitae (CV) atas nama Pemohon
XIII (Bukti P-19 C) yang secara langsung maupun tidak langsung
berdampak baik secara sosial maupun ekonomis sebagai akibat dari
pencantuman frasa “dan mandi uap/SPA” pada Pasal 55 ayat (1) huruf l
dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
b. Bahwa dari uraian tersebut di atas jelas sekali kepentingan hukum
Pemohon XIII sebagai pribadi atau perseorangan yang secara otomatis
terdampak hak-hak konstitusionalnya karena mendapat perlakukan yang
tidak adil dan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 seiring dengan
pemuatan frasa “dan mandi uap/SPA” pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga dengan
demikian Pemohon XIII mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum
(legal standing) secara konstitusional untuk mengajukan permohonan uji
materiil a quo.
27
XIV. PEMOHON XIV
a. Bahwa Pemohon XIV adalah orang perseorangan atas nama Komang Ely
Ariyawati berkewarganegaran Indonesia Pemegang Kartu Tanda
Penduduk dengan NIK: 5108075106850001 (BUKTI P-20 A) yang
merupakan pelaku usaha/pekerja pada usaha jasa Kesehatan tradisional
SPA yang tergabung dalam Spa Manager Fresh Spa Ubud (BUKTI P-20
B), sebagai manajer sebagaimana termuat dalam Curriculum Vitae (CV)
atas nama Pemohon XIV yang secara langsung maupun tidak langsung
berdampak baik secara sosial maupun ekonomis sebagai akibat dari
pencantuman frasa “dan mandi uap/SPA” pada Pasal 55 ayat (1) huruf l
dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
b. Bahwa dari uraian tersebut di atas jelas sekali kepentingan hukum
Pemohon X sebagai pribadi atau perseorangan yang secara otomatis
terdampak hak-hak konstitusionalnya karena mendapat perlakukan yang
tidak adil dan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 seiring dengan
pemuatan frasa “dan mandi uap/SPA” pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga dengan
demikian Pemohon XIV mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum
(legal standing) secara konstitusional untuk mengajukan permohonan uji
materiil a quo.
XV. PEMOHON XV
a. Bahwa Pemohon XV adalah orang perseorangan atas nama Ni Luh Dewi
Pariani berkewarganegaran Indonesia Pemegang Kartu Tanda Penduduk
dengan NIK: 5171026004850007 (BUKTI P-21 A) yang merupakan pelaku
usaha/pekerja pada usaha jasa Kesehatan tradisional SPA yang
tergabung dalam Aviisha Wellness & Spa, sebagai asisten manajer
sebagaimana termuat dalam Curriculum Vitae (CV) atas nama Pemohon
XV (Bukti P-21 B) yang secara langsung maupun tidak langsung
berdampak baik secara sosial maupun ekonomis sebagai akibat dari
pencantuman frasa “dan mandi uap/SPA” pada Pasal 55 ayat (1) huruf l
dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
b. Bahwa dari uraian tersebut di atas jelas sekali kepentingan hukum
Pemohon XV sebagai pribadi atau perseorangan yang secara otomatis
28
terdampak hak - hak konstitusionalnya karena mendapat perlakukan yang
tidak adil dan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 seiring dengan
pemuatan frasa “dan mandi uap/SPA” pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga dengan
demikian Pemohon XV mempunyai kepentingan hukum (legal standing)
secara konstitusional untuk mengajukan permohonan uji materiil a quo.
XVI. PEMOHON XVI
a. Bahwa Pemohon XVI adalah orang perseorangan atas nama Devi Vania
Coslavita berkewarganegaraan Indonesia Pemegang Kartu Tanda
Penduduk dengan NIK: 3273114301850004 (BUKTI P-22 A) yang
merupakan pelaku usaha/pekerja pada usaha jasa Kesehatan tradisional
SPA yang tergabung dalam Sundari Day Spa Bali, sebagai manager
sebagaimana termuat dalam Curriculum Vitae atas nama Pemohon XVI
dan Sertifikat Kompetensi Manager Nomer 961221439600074572023 dan
No registrasi: PAR 1185 00054 2023 (Bukti P-22 B) yang secara langsung
maupun tidak langsung berdampak baik secara sosial maupun ekonomis
sebagai akibat dari pencantuman frasa “dan mandi uap/SPA” pada Pasal
55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022.
b. Bahwa dari uraian tersebut di atas jelas sekali kepentingan hukum
Pemohon XVI sebagai pribadi atau perseorangan yang secara otomatis
terdampak hak-hak konstitusionalnya karena mendapat perlakukan yang
tidak adil dan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 seiring dengan
pemuatan frasa “dan mandi uap/SPA” pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga dengan
demikian Pemohon XVI mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum
(legal standing) secara konstitusional untuk mengajukan permohonan uji
materiil a quo.
XVII. PEMOHON XVII
a. Bahwa Pemohon XVII adalah orang perseorangan atas nama Nyoman
Trisia Dewi berkewarganegaran Indonesia Pemegang Kartu Tanda
Penduduk dengan NIK: 5171027004920005 (BUKTI P-23 A) yang
29
merupakan pelaku usaha/pekerja pada usaha jasa Kesehatan tradisional
SPA yang tergabung dalam Spring Spa Bali, sebagai Administrator
Manager sebagaimana termuat dalam Curriculum Vitae (CV) atas nama
Pemohon XVII (Bukti P-23 B) yang secara langsung maupun tidak
langsung berdampak baik secara sosial maupun ekonomis sebagai akibat
dari pencantuman frasa “dan mandi uap/SPA” pada Pasal 55 ayat (1) huruf
l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
b. Bahwa dari uraian tersebut di atas jelas sekali kepentingan hukum
Pemohon XVII sebagai pribadi atau perseorangan yang secara otomatis
terdampak hak - hak konstitusionalnya karena mendapat perlakukan yang
tidak adil dan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 seiring dengan
pemuatan frasa “dan mandi uap/SPA” pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga dengan
demikian Pemohon XVII mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum
(legal standing) secara konstitusional untuk mengajukan permohonan uji
materiil a quo.
XVIII. PEMOHON XVIII
a. Bahwa Pemohon XVIII adalah orang perseorangan yang bernama Anas
Andrianto berkewarganegaran Indonesia Pemegang Kartu Tanda
Penduduk dengan NIK: 5104050606740003 (BUKTI P-24 A) yang
merupakan pelaku usaha/pekerja pada usaha jasa Kesehatan tradisional
SPA yang tergabung dalam BALI SPA, sebagai manajer sebagaimana
termuat dalam Curriculum Vitae (CV) atas nama Pemohon XVIII (Bukti P-
24 B) yang secara langsung maupun tidak langsung berdampak baik
secara sosial maupun ekonomis sebagai akibat dari pencantuman frasa
“dan mandi uap/SPA” pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
b. Bahwa dari uraian tersebut di atas jelas sekali kepentingan hukum
Pemohon XVIII sebagai pribadi atau perseorangan yang secara otomatis
terdampak hak-hak konstitusionalnya karena mendapat perlakukan yang
tidak adil dan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 seiring dengan
pemuatan frasa “dan mandi uap/SPA” pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
30
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga dengan
demikian Pemohon XVIII mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum
(legal standing) secara konstitusional untuk mengajukan permohonan uji
materiil a quo.
XIX. PEMOHON XIX
a. Bahwa Pemohon XIX adalah orang perseorangan atas nama Ni Made Ayu
Kartika Sari berkewarganegaran Indonesia Pemegang Kartu Tanda
Penduduk dengan NIK: 5104034712890004 (BUKTI P-25 A) yang
merupakan pelaku usaha/pekerja pada usaha jasa Kesehatan tradisional
SPA yang tergabung dalam SPA Bali, sebagai manajer sebagaimana
termuat dalam Curriculum Vitae (CV) atas nama Pemohon XIX yang
secara langsung maupun tidak langsung berdampak baik secara sosial
maupun ekonomis sebagai akibat dari pencantuman frasa “dan mandi
uap/SPA” pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022.
b. Bahwa dari uraian tersebut di atas jelas sekali kepentingan hukum
Pemohon XIX sebagai pribadi atau perseorangan yang secara otomatis
terdampak hak-hak konstitusionalnya karena mendapat perlakukan yang
tidak adil dan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 seiring dengan
pemuatan frasa “dan mandi uap/SPA” pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga dengan
demikian Pemohon XIX mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum
(legal standing) secara konstitusional untuk mengajukan permohonan uji
materiil a quo.
XX. PEMOHON XX
a. Bahwa Pemohon XX adalah orang perseorangan atas nama I Made
Setiawan berkewarganegaraan Indonesia Pemegang Kartu Tanda
Penduduk dengan NIK: 5104011609820003 (BUKTI P-26 A) yang
merupakan pelaku usaha pada usaha jasa Kesehatan tradisional SPA
yang tergabung dalam Three Point Healing & Spa Ubud, sebagai owner
sebagaimana termuat dalam Surat Izin usaha perorangan UMK (BUKTI P-
26 B) dan Curiculum Vitae (CV) atas nama Pemohon XX yang secara
langsung maupun tidak langsung berdampak baik secara sosial maupun
31
ekonomis sebagai akibat dari pencantuman frasa “dan mandi uap/SPA”
pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022.
b. Bahwa dari uraian tersebut di atas jelas sekali kepentingan hukum
Pemohon XX sebagai pribadi atau perseorangan yang secara otomatis
terdampak hak-hak konstitusionalnya karena mendapat perlakukan yang
tidak adil dan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 seiring dengan
pemuatan frasa “dan mandi uap/SPA” pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga dengan
demikian Pemohon XX mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum
(legal standing) secara konstitusional untuk mengajukan permohonan uji
materiil a quo.
XXI. PEMOHON XXI
a. Bahwa Pemohon XXI adalah orang perseorangan atas nama I Komang
Nuraga berkewarganegaran Indonesia Pemegang Kartu Tanda Penduduk
dengan NIK: 5104050107890029 (BUKTI P-27 A) yang merupakan pelaku
usaha pada usaha jasa Kesehatan tradisional SPA yang tergabung dalam
Spa Ubud, sebagai owner sebagaimana termuat dalam Surat Izin usaha
perorangan UMK (BUKTI P-27 B) dan Curiculum Vitae (CV) atas nama
Pemohon XXI yang secara langsung maupun tidak langsung berdampak
baik secara sosial maupun ekonomis sebagai akibat dari pencantuman
frasa “dan mandi uap/SPA” pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58
ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
b. Bahwa dari uraian tersebut di atas jelas sekali kepentingan hukum
Pemohon XXI sebagai pribadi atau perseorangan yang secara otomatis
terdampak hak-hak konstitusionalnya karena mendapat perlakukan yang
tidak adil dan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 seiring dengan
pemuatan frasa “dan mandi uap/SPA” pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga dengan
demikian Pemohon XXI mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum
(legal standing) secara konstitusional untuk mengajukan permohonan uji
materiil a quo.
32
XXII. PEMOHON XXII
a. Bahwa Pemohon XXII adalah orang perseorangan atas nama Iska
Dinarristy berkewarganegaraan Indonesia Pemegang Kartu Tanda
Penduduk dengan NIK: 3205145903900002 (BUKTI P-28 A) yang
merupakan pelaku usaha pada usaha jasa Kesehatan tradisional SPA
yang tergabung dalam Taksu Wellness & SPA Ubud, sebagai Ops Dev
Manager sebagaimana termuat dalam Curriculum Vitae (CV) atas nama
Pemohon XXII (Bukti P-28 B) yang secara langsung maupun tidak
langsung berdampak baik secara sosial maupun ekonomis sebagai akibat
dari pencantuman frasa “dan mandi uap/SPA”pada Pasal 55 ayat (1) huruf
l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
b. Bahwa dari uraian tersebut di atas jelas sekali kepentingan hukum
Pemohon XXII sebagai pribadi atau perseorangan yang secara otomatis
terdampak hak-hak konstitusionalnya karena mendapat perlakukan yang
tidak adil dan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 seiring dengan
pemuatan frasa “dan mandi uap/SPA” pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga dengan
demikian Pemohon XXII mempunyai kepentingan hukum (legal standing)
secara konstitusional untuk mengajukan permohonan uji materiil a quo.
c. Bahwa Hak Konstitusional para Pemohon berdasarkan uraian tersebut di
atas sangat dirugikan seiring dengan pemuatan frasa “dan mandi
uap/SPA” pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengakibatkan kerugian sosial
secara immaterial berupa citra yang kurang baik di masyarakat yang
menurunkan nilai budaya dan kearifan lokal yang luhur bagi usaha SPA
sebagai sebuah jasa Kesehatan Tradisional yang secara holistic tumbuh
dan berkembang sebagai warisan budaya nusantara Kesehatan
Tradisional. Dan secara ekonomis para Pemohon sebagai pelaku usaha
SPA akan dikenakan beban tambahan bagi kegiatan usahanya karena
harus menaikan harga jual untuk membayar pajak daerah (PBJT) lebih
tinggi sebesar 40-75% seiring dengan masuknya usaha mandi uap/SPA
yang masuk sebagai kategori Jasa Kesenian dan Hiburan yang disamakan
33
dengan Diskotik, Karaoke, Kelab Malam dan Bar dengan tarif pajak
sebesar 40%-75% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf
l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang
merupakan objek dalam pengujian materiil a quo oleh karena telah
menimbulkan akibat secara causal verband kerugian konstitusional atas
norma objek pengujian materiil a quo.
d. Bahwa para Pemohon setelah menguraikan kedudukan hukum (Legal
Standing) sebagaimana tersebut di atas selanjutnya menguraikan kerugian
konstitusional sesuai dengan parameter kerugian konstitusional yang
dalam ini Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan
batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena
berlakunya suatu undang-undang harus memenuhi 5 (lima) syarat
sebagaimana Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara
Nomor 011/PUU-V/2007, yaitu sebagai berikut:
1. adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional Para Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
2. bahwa hak dan/atau kewenangan Konstitusional Para Pemohon
tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu
Undang-Undang yang diuji;
3. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan Konstitusional Para
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
4. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
e. Bahwa untuk menjelaskan adanya kerugian konstitusional para Pemohon
sebagai akibat pemuatan frasa “dan mandi uap/spa”pada Pasal 55 ayat (1)
huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
maka terlebih dahulu perlu pemahaman dan analisis secara yuridis dan
sistematis terhadap frasa “dan mandi uap/SPA pada Pasal 55 ayat (1)
34
huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
dikaitkan dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang pelayanan kesehatan SPA yang ternyata kontradiktif
dengan norma yang di uji materiil kan ini, diantaranya:
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (BUKTI P-3)
Pasal 160
1) Pelayanan
Kesehatan
tradisional
berdasarkan
pada
cara
pengobatannya terdiri atas:
a) Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan;
dan atau
b) Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.
2) Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan pada pengetahuan, keahlian, dan atau nilai
yang bersumber dari kearifan lokal
3) Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta
tidak bertentangan dengan norma sosial budaya.
Pasal 161
1) Pelayanan Kesehatan tradisional meliputi pelayanan promotif,
preventif, kuratif, rehabilitative dan atau paliatif
2) Pelayanan Kesehatan tradisional dapat dilakukan ditempat praktek
mandiri, puskesmas, fasilitas pelayanan Kesehatan tradisional, rumah
sakit, dan fasilitas pelayanan Kesehatan lainnya.
Peraturan Menteri Kesehatan No 8 Tahun 2014 Tentang Pelayanan
Kesehatan SPA (BUKTI P-4)
Pasal 2
Pengaturan pelayanan Kesehatan SPA bertujuan untuk meningkatkan
pelayanan Kesehatan SPA yang aman, bermanfaat, bermutu dan
dapat dipertanggung jawabkan.
Pasal 3
1) Pelayanan Kesehatan SPA harus mengikuti prinsip dasar dan konsep
penyelenggaraan Kesehatan SPA.
2) Prinsip dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
pohon keilmuan pengobatan tradisional Indonesia yang mengikuti
pendekatan kosmologi, holistic dan kultural (bio psiko sosiokultural)
Pasal 4
1) Pelayanan Kesehatan SPA merupakan Upaya Kesehatan perorangan
dengan pendekatan promotif dan preventif
2) Pelayanan Kesehatan SPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menekankan
pada
Upaya
mempertahankan,
menjaga
dan
meningkatkan kemampuan tubuh agar tercapai Tingkat Kesehatan
yang optimal
Pasal 5
1) Pelayanan Kesehatan SPA terdiri atas:
a. Pelayanan Kesehatan SPA tradisional; dan
35
b. Pelayanan Kesehatan SPA medis (medical SPA)
2) Pelayanan Kesehatan SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. Health SPA
b. Wellness SPA
3) Health SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilaksanakan di griya SPA Tirta I
4) Wellness SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilaksanakan di griya SPA Tirta II dan griya SPA tirta III
5) Ketentuan pelayanan Kesehatan SPA medis (medical SPA)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan
Menteri
Pasal 6
Griya SPA sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4)
harus dilaksanakan dilaksanakan oleh Badan Usaha baik yang berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
f. Bahwa dari ketentuan-ketentuan tersebut adanya konstruksi pada norma
Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang
memuat frasa “dan mandi uap/SPA, yang memasukkan kelompok usaha
pelayanan Kesehatan SPA kedalam rezim seni dan hiburan padahal bila
merujuk pada Pasal 160 dan Pasal 161 Undang-Undang No. 17 Tahun
2023 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 Tentang
Pelayanan Kesehatan SPA jelas disebutkan SPA masuk dalam
kesehatan. Hal ini menimbulkan kontra produktif dan ketidakpastian
hukum mengenai kedudukan hukum Pelayanan Kesehatan SPA
g. Bahwa bila mengkonstruksikan bunyi Pasal 55 ayat (1) huruf I secara
keseluruhan pada frasa “diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi
uap/spa” maka bunyi frasa tersebut telah menimbulkan pengelompokan
yang keliru dan ambigu serta tidak otentik yang akan menimbulkan multi
tafsir mengenai istilah “mandi uap/spa” padahal usaha SPA telah diatur
pada Pasal 160 dan Pasal 161 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 dan
Peraturan Menteri Kesehatan No. 8 Tahun 2014 Tentang Pelayanan
Kesehatan SPA.
h. Mengklasifikasikan mandi uap/SPA dalam kelompok seni dan hiburan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang
No. 1 Tahun 2022 telah mendegradasi makna dan nilai luhur SPA
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 160 dan Pasal 161 Undang-
Undang No. 17 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 8 Tahun
2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA.
36
i. Para Pemohon adalah para pelaku usaha SPA yang taat dengan
ketentuan yang diatur oleh pemerintah dalam menjalankan usaha SPA,
pencantuman klasifikasi baku usaha 96122 AKTIVITAS SPA yang
dicantumkan dalam akta pendirian badan hukum baik PT maupun CV yang
termuat pula Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah sebagai bentuk
kejelasan identitas kelompok baku usaha yang berbeda dengan usaha
seni dan hiburan terlebih lagi pada kelompok usaha “diskotik, karaoke,
kelab malam, bar”.
j. Bahwa jika melihat pada peraturan sebelumnya di dalam Pasal 42 ayat (2)
huruf i Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah yang telah dicabut seiring dengan pemberlakukan
Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Usaha Mandi Uap/spa
dikelompokkan bersama dengan dengan usaha Panti Pijat dan Pijat
Refleksi yang sama–sama bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan
secara
tradisional,
sedangkan
Diskotik,
Kelab
Malam,
Karaoke
dikelompokkan dalam Pasal 42 ayat (2) huruf j Undang–Undang No. 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dari hal ini jelas
dalam
proses
pengelompokan
dalam
pengenaan
pajak
daerah
mengelompokkan suatu jenis usaha dalam suatu kelompok terindikasikan
bukan hanya bermaksud untuk mendapatkan pendapatan/penerimaan
negara, akan tetapi terindikasi adanya upaya pengendalian atas
perkembangan dan pertumbuhan suatu jenis usaha tertentu sehingga
pengenaan pajak tersebut menjadi alat pengendalian pemerintah bagi
tumbuh dan kembangnya suatu jenis usaha tertentu.
k. Pencantuman frasa “dan mandi uap/spa” pada Pasal 58 ayat (2) Undang
Undang No. 1 Tahun 2022 sebagai dampak dari pencantuman frasa “dan
mandi uap/spa”pada Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang No. 1 Tahun
2022 berimplikasi pada tarif pajak yang dikenakan tarif khusus sebesar 40-
75% atas pengenaan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu disingkat PBJT
pada usaha SPA sedangkan terhadap usaha sejenis dengan SPA yaitu
Panti Pijat dan Pijat Refleksi yang pengklasifikasiannya berada dalam
Pasal 55 ayat (1) huruf k UU No. 1 Tahun 2022 hanya dikenakan tarif
sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022 yaitu
37
sebesar 10%, Sehingga dengan pemberlakukan Undang-Undang No. 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah Pasal 55 ayat (1) huruf l pada frasa “dan mandi
uap/spa” dan Pasal 58 ayat (2) pada frasa “dan mandi uap/spa” tersebut
jelas-jelas telah merupakan bentuk ketidakadilan dan diskriminatif (sin tax)
bagi para Pemohon yang menimbulkan kerugian secara nyata yaitu
kerugian ekonomis dan finansial karena otomatis akan menambah biaya
PBJT sebesar 40% -75% untuk setiap jasa perawatan kesehatan SPA
kepada konsumen/klien.
l. Bahwa dari hal tersebut pencantuman kelompok usaha mandi uap/SPA
sebagai termasuk dalam kelompok jasa seni dan hiburan dengan
pengenaan tarif PBJT yang dikhususkan sebesar 40% - 75% sebagaimana
tercantum dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-
Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah merupakan bentuk
perlakuan yang diskriminatif yang tidak menjunjung prinsip keadilan dan
persamaan di muka hukum (equality before the law) dan karenanya
merupakan bentuk pelanggaran konstitusional terhadap Para Pemohon
dan merupakan bentuk pelanggaran atas perlakukan yang berkeadilan
atas perlakukan yang sama dimuka hukum dan berhak atas kehidupan
sejahtera lahir dan batin yang sehat dan berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan yang bebas dari perlakuan
diskriminatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
m. Bahwa oleh karena kedudukan hukum para Pemohon berbeda beda maka
perlu para Pemohon uraikan kerugian para Pemohon berdasarkan
klasifikasi yang terdiri dari tiga bagian yaitu : Subjek Hukum berupa Badan
Hukum Perkumpulan (Pemohon I dan II), Subjek Hukum berupa Badan
usaha (Pemohon III-IX) dan Subjek Hukum Perorangan (Pemohon X-XXII)
yang bekerja pada sektor usaha kesehatan tradisional SPA sehingga akan
nampak secara jelas kerugian yang terjadi bagi para Pemohon
berdasarkan klasifikasinya tersebut sebagai akibat pemberlakukan norma
yang dimohonkan uji materil a quo, sebagai berikut:
38
a. Bahwa kualifikasi Pemohon I yang dalam hal ini adalah sebagai sebuah
wadah organisasi yang diberi nama Perkumpulan Pengusaha Husada
Tirta Indonesia yang dahulu bernama Asosiasi SPA Indonesia (ASPI)
yang anggotanya terdiri dari para pelaku usaha yang bergerak dalam
usaha kesehatan tradisional berupa Mandi Uap/spa baik yang sudah
badan hukum privat yang para anggotanya dalam Pasal 56 ayat (2) UU
No. 1 Tahun 2022 merupakan Wajib Pajak PBJT dan Pemohon II yang
dalam hal ini adalah sebagai sebuah wadah organisasi yang diberi
nama Perkumpulan asosiasi Terapis SPA Indonesia yang bernama
Asosiasi SPA Terapis Indonesia (ASTI) yang anggotanya terdiri dari
perkumpulan para Terapis SPA yang bergerak dalam usaha kesehatan
tradisional berupa Mandi Uap/spa baik yang tergabung suatu usaha
SPA yang sudah badan hukum maupun yang membuka usaha SPA
secara mandiri secara kemitraan dengan Usaha SPA yang sudah
berbadan hukum;
b. Secara ideologi terbentuknya Pemohon I dan II bertujuan untuk
meningkatkan peran SPA terapis Indonesia melalui pembinaan dan
pengembangan kemampuan profesionalisme dan kompetensi para
pelaku usaha SPA baik secara nasional maupun internasional dan
menjadikan perawatan SPA Indonesia sebagai bagian dari perawatan
kesehatan lahir dan batin bagi masyarakat Indonesia sebagai bagian
dari Kesehatan Tradisional Warisan Budaya Bangsa. Penerbitan objek
materiil norma pengujian UU a quo telah menimbulkan dampak kerugian
yang sangat besar di mana pencantuman frasa mandi uap/SPA dalam
objek uji materi a quo telah merusak spirit nilai-nilai luhur SPA sebagai
bagian dari kesehatan tradisional yang diakui oleh Undang-Undang
Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 8
Tahun 2014. Pengelompokan SPA pada dunia hiburan malam telah
merusak citra positif SPA yang selama ini susah payah diperjuangkan
melalui visi dan misinya dan program kerja Pemohon I dan II sehingga
untuk pencapaian program dan visi misi dari Pemohon I dan II salah
satunya dengan terbentuknya DPD Perkumpulan Pengusaha SPA dan
Perkumpulan ASTI di Sebagian besar wilayah Indonesia;
39
c. Sebagai Lembaga Perkumpulan kerugian ekonomis sangat dirasakan,
karena Potensi kerugian bagi para anggotanya sudah pasti akan
berdampak pada Pemohon I dan II yang merupakan wadah organisasi
pengusaha SPA dan SPA terapis di Indonesia, lebih rinci kerugian Para
Pemohon I dan II sebagai berikut:
1. Kerugian PEMOHON I HIMPUNAN PENGUSAHA HUSADA TIRTA
INDONESIA (dahulu bernama ASOSIASI SPA INDONESIA
disingkat ASPI):
Upaya Pemohon I untuk mengubah stigma Spa di Indonesia menjadi
lebih baik sebagai bagian dari Kesehatan dari yang sebelumnya
dinilai negatif akan sia-sia karena pengklasifikasian pemerintah yang
menempatkan Spa dalam satu kategori dengan hiburan malam
memperkuat persepsi negatif terhadap industri SPA ini.
a) Penurunan
Keanggotaan
dan
anggaran
Berkurang:
masuknya SPA pada kelompok hiburan malam mengakibatkan
pengenaan tarif PBJT yang lebih tinggi menimbulkan beban
keuangan pada bisnis SPA, yang berpotensi menyebabkan
pembatalan keanggotaan karena SPA kesulitan mengatasi
peningkatan biaya operasional dan menghambat perluasan basis
keanggotaan ASPI.
b) Keterbatasan finansial pada SPA membatasi kemampuan ASPI
untuk mengembangkan tenaga kerja yang berketerampilan tinggi
dan kompetitif.
c) Pemohon
I
akan
menghadapi
tantangan
berat
dalam
mempertahankan citra publik yang positif dan mengembangkan
industri SPA tanah air jika industri SPA terkena dampak dari
penutupan SPA.
Singkatnya, dengan terbitnya norma objek permohonan pengujian
materiil a quo selain berdampak secara ekonomi berupa kenaikan
tarif pajak PBJT tidak hanya membawa tantangan finansial bagi
Anggota Pemohon I namun juga berisiko melemahkan dan
menghancurkan upaya Pemohon I dalam meningkatkan reputasi
industri SPA untuk mengatasi stigma negatif terkait SPA di Indonesia.
40
2. Kerugian PEMOHON II PERKUMPULAN ASTI (Asosiasi Terapis
Spa):
a) Pengelompokan SPA pada Norma Permohonan Pengujian
Materiil A quo berdampak pada Penerapan PBJT yang lebih
tinggi dapat menyebabkan penutupan SPA dan pengurangan
staf, sehingga mengakibatkan penurunan yang signifikan
dalam peluang kerja bagi terapis SPA.
b) Pemohon
II
Perkumpulan
ASTI
berpotensi
menghadapi
tantangan dalam menyediakan sumber daya, dukungan, dan
manfaat yang memadai bagi anggotanya karena kendala
keuangan pada SPA membatasi kemampuan mereka untuk
berkontribusi pada asosiasi.
c) Pengklasifikasian regulasi pada norma Pasal 55 ayat (1) huruf l
UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menempatkan Spa dalam satu
kategori dengan hiburan malam pada industri SPA dapat
berkontribusi pada stigmatisasi profesi terapis, yang berpotensi
merusak reputasi profesional terapis SPA padahal sudah
memiliki
Standar
Kompetensi
Kerja
Nasional
Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagkerjaan Republik
Indonesia Nomor 267 Tahun 2023 tentang Penetapan SKKNI
SPA dan lampiranya (BUKTI P-4 B), Permendikbud Nomor 131
Tahun 2014 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Kursus
dan Pelatihan (BUKTI P- 4 G) dan lampirannya (BUKTI P- 4 C),
Permendikbud Nomor 127 Tahun 2014 tentang Standar Sarana
dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan (BUKTI P- 4 H),
Modul Terapi Hidro (BUKTI P- 4 I), Contoh Dokumen Sertifikat
Kompetensi dan SPPT (BUKTI P- 4 H), Dokumen Perijinan SPA
Terapis di Indonesia (BUKTI P- 4 J), Buku Indonesian SPA
(BUKTI P- 4 F), Buku SPA Pengetahuan Aplikasi dan Manfaat
(BUKTI P- 4 D), Buku Bali SPA (BUKTI P- 4 E) dan Permenkes
Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
Empiris (BUKTI P- 29).
d) Ketegangan ekonomi pada industri SPA dapat melemahkan
pengaruh PERKUMPULAN ASTI dalam mengadvokasi hak-hak
41
terapis, tunjangan, dan kondisi kerja yang adil, sehingga
mengurangi kemampuannya untuk mewakili kepentingan
terapis secara efektif.
e) Penutupan SPA dan tantangan keuangan dapat menyebabkan
hilangnya terapis terampil dari industri ini, sehingga
mempengaruhi keseluruhan kumpulan bakat dan keahlian dalam
profesi tersebut.
Ringkasnya, terbitnya norma objek permohonan a quo telah
menimbulkan tantangan yang signifikan bagi ASTI dan anggotanya,
termasuk
hilangnya
pekerjaan,
berkurangnya
peluang
pengembangan profesional, tekanan keuangan pada terapis, potensi
dampak negatif terhadap persepsi profesi terapis, dan tantangan
dalam mengadvokasi kepentingan terapis dalam lingkup kerja.
mengubah lanskap ekonomi industri SPA.
3. Bahwa kerugian Para Pemohon III-IX yang merupakan Badan
Hukum Perusahaan dalam usaha pelayanan SPA sebagai pihak
yang terdampak langsung atas terbitnya objek permohonan
pengujian materiil a quo yang merupakan Subjek Pajak PBJT
sebagaimana diatur dalam Pasal 56 (1) dalam UU No. 1 Tahun
2022 dapat Para Pemohon uraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pemuatan frasa “dan mandi uap/SPA” pada norma objek
permohonan a quo secara ekonomi telah menimbulkan kenaikan
pajak SPA dari tarif saat ini menjadi 40% - 75% yang akan
memiliki dampak signifikan terhadap industri SPA di Indonesia,
yang merupakan bagian penting dari pasar wellness global.
Dengan Indonesia yang berada di ranking 14 berdasarkan
pendapatan dalam pasar SPA global pada tahun 2022, dampak
dari kenaikan pajak ini bisa sangat merugikan baik dari perspektif
domestik maupun internasional. Berikut adalah beberapa potensi
kerugian yang dapat timbul dari terbitnya norma objek
permohonan a quo sebagai berikut:
42
A.
DAMPAK
MATERIIL
BERUPA
KERUGIAN
FINANSIAL
(KEUANGAN)
a. Peningkatan Beban Pajak sebesar 40% telah mempengaruhi
laporan keuangan bisnis usaha SPA, penerapan tarif pajak 40
%yang tidak termasuk dalam harga jual usaha jasa Kesehatan
SPA menjadikan ongkos atau harga jual pelayanan SPA naik
sebesar 40 % otomatis akan menambah biaya sebab dalam
pelayanan SPA bukan hanya pelayan terapisnya saja yang
dibayar melainkan juga ada ramuan, jamu dan obat - obatan
tradisional lainnya yang terkena kenaikan biaya. Lebih lanjut
kerugian beban pajak Para Pemohon III-IX sebagai Badan
Usaha wajib pajak PBJT yang mengalami peningkatan menjadi
40 % secara teknis dapat uraikan dengan proyeksi perhitungan
sebagai berikut:
Proyeksi Pendapatan Bulan Januari 2024 (harga termasuk pajak)
PERBANDINGAN
15%
40%
Persentase
Total Pendapatan
500,000,000
500,000,000 100%
Pajak Daerah
65,217,391
142,857,143 15% - 40%
Pajak lainnya (PPh 21,
PPh 23, PPh 25, Pajak
ABT,dsb)
9,804,000
9,804,000
Kurang lebih
2%
Pendapatan
424,978,687
347,338,857
Berdasarkan perhitungan di atas, maka:
Pajak 12.5-15%
Pajak 40%
Persentase
Pendapatan setelah pajak
424,978,687
347,338,857
100%
COGS (Cost Of Goods Sold)
84,995,737
84,995,737
20%
Gaji Karyawan+Komisi+BPJS
148,742,540
148,742,540
35-40%
Marketing
21,248,934
21,248,934
5%
Pengeluaran tetap
106,244,672
106,244,672
25%
Beban Operasional Variabel
8,499,574
8,499,574
2-3%
Keuntungan
55,247,229
-22,392,601
13%
-6,4%
43
-
Perbandingan dengan pajak daerah sebelumnya (12,5%-15%)
Margin keuntungan yang biasanya didapat adalah 10-20%
-
Dengan pajak 40% pendapatan berkurang, kualitas dan jumlah
karyawan tetap, keuntungan menjadi negatif (-6,4%) jadi
mengalami kerugian.
Proyeksi Pendapatan per tahun (pajak termasuk harga)
Perbandingan
Pajak 12.5-15%
Pajak 40%
Penghasilan Tahunan
662,966,748
-268,711,212
Pembayaran Hutang
Bisa
Tidak Bisa/Bertambah
Pengembangan
Perusahaan
Bisa
Tidak Bisa
b. Hutang dan Kewajiban Keuangan: Setelah bencana-bencana
alam seperti gempa bumi, gunung merapi dan COVID banyak
Spa di Bali yang gulung tikar atau memiliki hutang yang harus
dibayarkan. Untuk daerah Badung, ada kenaikan Pajak daerah
sebesar 2.5% yang dibebankan dan dihitung mundur dari 2021
hingga 2023. Kebanyakan Para Pemohon masih mencicil pajak
tersebut dan kenaikan PJBT saat ini sangat memberatkan para
pelaku usaha dan berkemungkinan menambah hutang Para
Pemohon IV – IX sebagai pengusaha SPA di Bali.
c. Kerugian Investasi dalam Proses perizinan sehingga
memenuhi standar untuk mendapatkan izin Griya Tirta 1,2 atau
3 dari dinas kesehatan kabupaten/kota Rp 500Jt-5M sesuai
besar atau kecilnya kapasitas & tempat usaha.
d. Kerugian pelatihan dan sertifikasi tenaga ahli SPA therapist
untuk mendapatkan surat terdaftar pengobat tradisional
(STPT). Seorang SPA therapist diwajibkan memiliki 1.
Sertifikasi Ijazah kursus diploma dari lembaga yang telah diakui
2. Sertifikasi kompetensi dari BNSP yang nilainya hampir Rp
10jt/terapis
e. Penurunan Pendapatan dan Laba: Bisnis SPA akan
mengalami
penurunan
pendapatan
dan
laba
akibat
berkurangnya jumlah pelanggan, yang disebabkan oleh
kenaikan harga layanan.
44
Bahwa dari uraian kerugian tersebut di atas maka kerugian total
yang diakibatkan sebagai dampak pemuatan frasa “dan mandi
uap/SPA“ pada norma objek permohonan pengujian undang-
undang a quo ini tidak hanya terbatas pada kerugian
operasional tahunan tetapi juga pada potensi penurunan nilai
brand yang signifikan, yang dalam kasus ini bisa mencapai atau
melebihi
nilai
5
miliar.
Ini
menunjukkan
pentingnya
mempertimbangkan dampak jangka panjang kebijakan pajak
pada nilai dan reputasi brand dalam industri SPA.
f. Penutupan Usaha SPA: Potensi kerugian yang berdampak
pada para Pemohon III-IX sebagai badan hukum usaha jasa
Pelayanan SPA yang selama ini dijalani oleh Para Pemohon
dan pastinya anggota dari Para Pemohon I sebagai
perkumpulan pengusaha SPA yang jumlahnya sangat banyak
adalah ancaman akan terjadinya penutupan usaha SPA
sebagai dampak masuknya usaha SPA kedalam hiburan
sebagaimana termuat dalam norma pengujian materi UU a quo.
Terhadap perlakuan para Pemohon sebagai pengusaha SPA
yang tidak berada dalam lingkungan hotel akan dikenakan
pajak hiburan sebagaimana norma uji materi a quo dengan
besaran pajak 40-75%. Dalam situasi seperti itu dapat
dipastikan kebanyakan para Pemohon selaku Perusahaan jasa
layanan SPA hanya dapat bertahan 3-12 bulan untuk
beroperasi sebelum tutup.
Kehilangan Pekerjaan: Penutupan mengakibatkan hilangnya
pekerjaan bagi staf yang tersisa dengan uraian kerugian yang
akan diuraikan pada kerugian perorangan yang merupakan
karyawan usaha SPA dan pastinya bila terjadi PHK maka ada
beban bagi para Pengusaha SPA untuk membayar Pesangon
akibat terjadi nya PHK tersebut, hal ini menambah sebab para
Pemohon III – IX maupun pengusaha SPA Lainnya anggota dari
Pemohon I.
45
B.
DAMPAK KERUGIAN IMMATERIIL
Mengingat potensi dampak akibat kekeliruan dalam reklasifikasi
usaha SPA yang dikelompokkan dengan usaha hiburan malam
dengan pengenaan PBJT yang tinggi telah menimbulkan dampak
negatif baik materiil dan immateriil, penting bagi para pembuat
kebijakan untuk mempertimbangkan dampak Immateriil lainnya
dalam jangka panjang dari kenaikan pajak SPA terhadap industri
SPA, pariwisata, dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
a.
Dampak Sosiologis di Masyarakat
i. Erosi Nilai Budaya: Spa seringkali merupakan medium
untuk memperkenalkan dan melestarikan praktik dan tradisi
budaya
lokal
kepada
masyarakat
luas,
termasuk
wisatawan. Mengurangi operasional SPA atau penutupan
SPA mengurangi peluang bagi masyarakat lokal untuk
membagikan
warisan
budaya
mereka,
sehingga
memperlemah pemahaman dan apresiasi terhadap tradisi
tersebut.
ii. Pengurangan
Akses
ke
Perawatan
Kesehatan
Alternatif: Spa dan terapi pijat menyediakan manfaat
kesehatan yang signifikan, termasuk pengurangan stres,
peningkatan
sirkulasi,
dan
pemulihan
otot.
Mengkategorikan SPA sebagai hiburan murni mengurangi
pengakuan terhadap manfaat kesehatan ini, potensial
mengurangi akses masyarakat ke perawatan kesehatan
alternatif yang berharga.
iii. Reklasifikasi Usaha masuk kelompok hiburan malam yang
juga berdampak pada pengenaan Pajak PBJT bagi usaha
SPA yang lebih tinggi akan membatasi akses terhadap
kesehatan dan kebugaran, sehingga mempengaruhi
kesehatan mental dan fisik masyarakat.
b.
DAMPAK PADA PARIWISATA (WISATA MEDIS)
i. Dampak pada Pariwisata Kesehatan: Usaha Kesehatan
SPA baik di Bali maupun Indonesia lebih luas dikenal
sebagai tujuan untuk pariwisata Kesehatan (Wisata Medis)
46
dan kesejahteraan. Pengkategorian negatif ini dapat
merusak reputasi internasional, mengurangi daya tarik bagi
turis yang mencari pengalaman SPA autentik dan
terapeutik, dan berdampak negatif pada ekonomi lokal.
ii. Penurunan Pariwisata Budaya: Wisatawan yang tertarik
dengan aspek kesehatan dan budaya SPA mungkin akan
mencari destinasi lain jika SPA dianggap hanya sebagai
hiburan tanpa substansi. Ini berpotensi mengurangi jumlah
kunjungan tur yang mencari pengalaman autentik dan
memperdalam pemahaman mereka tentang budaya lokal.
iii. Kehilangan Warisan Budaya: Dengan mengurangi praktik
tradisional dalam SPA, pengetahuan dan teknik yang telah
diwariskan melalui generasi bisa hilang. Ini merupakan
kerugian yang tidak hanya dirasakan oleh komunitas saat
ini tetapi juga generasi mendatang yang mungkin tidak
memiliki akses ke warisan budaya mereka.
c.
Dari sisi Psikologis dan Emosional
Pengkategorian SPA sebagai industri hiburan, terutama
dengan konotasi negatif yang terkadang melekat pada sektor
hiburan, memperkuat pandangan orang mengenai persepsi
negatif terhadap profesi terapis dan bisnis SPA pada
umumnya.
Hal
tersebut
tidak
hanya
meremehkan
profesionalisme dan keahlian mereka tetapi juga dapat
merusak reputasi dan integritas pribadi mereka di mata
masyarakat.
C.
DAMPAK KERUGIAN PARA PEMOHON PERORANGAN yaitu
Para Pemohon X - XXII yang dalam hal ini Para Pelaku usaha SPA
baik yang tergabung dalam Badan Usaha Spa sebagai karyawan
maupun pelaku usaha SPA perorangan dalam usaha kesehatan
tradisional berupa SPA akan mengalami dampak kerugian
diantaranya:
a. Ketidakstabilan usaha SPA sebagai akibat dari peningkatan
tarif pajak dan berpotensi menurunkan daya jual bagi industri
jasa kesehatan tradisional SPA
47
b. Para Karyawan akan kehilangan akses terhadap program
pelatihan, lokakarya, dan inisiatif peningkatan keterampilan.
c. Berkurangnya pendapatan usaha jasa Kesehatan SPA karena
kenaikan tarif pajak yang besar tersebut akan berdampak
terhadap Kesejahteraan Karyawan. Sebagai akibat dari
dampak finansial pada Perusahaan SPA tempat para Pemohon
perorangan bekerja akan berdampak pada:
i.
Pendapatan Berkurang: Berdasarkan ilustrasi di atas jika
bisnis sauna/SPA kesulitan mempertahankan profitabilitas
berdasarkan tarif pajak baru maka sudah dipastikan akan
terjadi penurunan gaji atau tip bagi karyawan atau bahkan
terjadi lay over/PHK.,
ii.
Meluasnya pengangguran dalam industri SPA, yang
tidak hanya berdampak pada Para Pemohon melainkan
juga Para Terapis SPA lainnya yang merupakan anggota
dari PERKUMPULAN ASTI (Pemohon II) dan juga secara
umum dapat berdampak pada yang karyawan lainnya pada
sektor usaha lain yang menyediakan layanan pendukung
seperti pemasok, staf pemeliharaan, dan lainnya.
iii.
Adanya stigma buruk kepada pelaku Spa terutama
terapis karena disejajarkan dengan hiburan malam.
iv.
Spa terapis yang berkualitas dan Spa manajer akan
memilih kerja di luar negeri yang terpaksa bekerja diluar
negeri harus terpisah jauh dari keluarga untuk bertahan
hidup.
v.
Pekerjaan dan Mata Pencaharian: Pada saat ini menurut
situs TripAdvisor ada sekitar 2556 Spa di Indonesia dan
1673 berada di Bali. Keanggotaan ASTI saat ini sekitar
1300 anggota Spa Terapis dan di Bali sendiri sudah ada
hampir sepuluh ribuan Spa terapis yang bersertifikasi dan
sisanya belum tersertifikasi atau sertifikatnya sudah
kadaluarsa dikarenakan Pandemi. (sertifikat hanya berlaku
3 tahun) Dengan asumsi rata-rata setiap Spa memiliki 25
orang terapis dan 10 orang staf lainnya, maka jumlah
48
minimal pekerja yang diserap usaha ini di Indonesia
sendiri adalah 89,460 pekerja secara umum dan 63,900
diantaranya
adalah
Spa
Terapis.
Sedangkan
berdasarkan BP2MI jumlah Spa Terapis yang terdaftar
di luar negeri adalah 132 orang.
2.
Bahwa dari hal tersebut pencantuman kelompok usaha mandi
uap/SPA sebagai termasuk dalam kelompok jasa seni dan hiburan
dengan pengenaan tarif PBJT yang dikhususkan sebesar 40% -
75% sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah adalah merupakan bentuk perlakuan yang diskriminatif
yang tidak menjunjung prinsip keadilan dan persamaan di muka
hukum (equality before the law) dan karenanya merupakan bentuk
pelanggaran
konstitusional
terhadap
Para
Pemohon
dan
merupakan bentuk pelanggaran atas perlakukan yang berkeadilan
atas perlakukan yang sama dimuka hukum dan berhak atas
kehidupan sejahtera lahir dan batin yang sehat dan berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan yang bebas
dari perlakuan diskriminatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945.
3.
Bahwa dalam industri SPA ada juga usaha kesehatan SPA yang
termasuk PKP (Perusahaan Kena Pajak) dan SPA yang berada di
hotel, hal menarik yang perlu pemohon ungkapkan adalah, bahwa
usaha kesehatan SPA di hotel tersebut dikenakan pajak PPN
(Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11% (sebelas persen)
sedangkan dalam pengenaan PBJT untuk SPA yang berada
diluar hotel sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (2) UU No
1 tahun 2022 dikenakan tarif 40%. Pada usaha kesehatan SPA
yang berada di hotel dapat terbebas dari ketentuan tarif
sebagaimana dalam Pasal 58 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2022
tersebut dan hanya dikenakan tarif pada Pasal 58 ayat (1) dengan
tarif pajak PBJT maksimal 10%. Dari hal tersebut sangat jelas
49
perlakuan diskriminatif dalam pengenaan tarif PBJT terhadap
sesama industri SPA yang tidak berada di hotel di mana sebagian
besar usaha SPA di luar hotel merupakan usaha mikro, kecil dan
menengah dengan modal usaha yang kecil. (BUKTI P 9J & BUKTI
P 14 H)
4.
Bahwa dari uraian tersebut terbukti bahwasanya dengan
pencantuman frasa “dan mandi uap/SPA” pada Pasal 55 ayat (1)
huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah telah menimbulkan kerugian dan pelanggaran
Hak Konstitusional para Pemohon. Kerugian dari para Pemohon
tersebut bersifat spesifik yang sudah terjadi dan kerugian potensial
yang berdasarkan penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi,
serta mempunyai hubungan kausal dengan berlakunya Pasal 55
ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dan oleh karena itu, dengan dikabulkannya
permohonan uji materi atas Pasal 55 ayat (1) huruf l pada frasa
“dan mandi uap/spa” dan Pasal 58 ayat (2) pada frasa “dan
mandi uap/spa” Undang–Undang No. 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah ini oleh Mahkamah Konstitusi sebagai the sole interpreter
of the constitution dan pengawal konstitusi maka kerugian Hak
Konstitusional Para Pemohon tidak akan terjadi lagi.
5.
Bahwa dengan demikian, para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai pemohon pengujian undang-
undang dalam perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya dan 5 (lima)
syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana pendapat
Mahkamah Konstitusi selama ini yang telah menjadi yurisprudensi
dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021.
50
III.
ALASAN - ALASAN POKOK PERMOHONAN
A. Tentang frasa “dan mandi uap/spa ‘yang termuat pada norma Pasal 55
ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang
mengandung makna perlakuan yang bersifat diskriminatif dan tidak
berkeadilan yang melanggar hak konstitusional Para Pemohon atas
pengakuan, jaminan, perlindungan hukum, kepastian hukum dan
persamaan dimuka hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945.
1. Bahwa
konstitusi
memberikan
jaminan
hak
konstitusional
atas
perlindungan hukum yang adil yang bebas dari perlakuan diskriminasi dan
persamaan dimuka hukum sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28I ayat (2) UUD 1945.
2. Bahwa terhadap dalil dalil yang telah Para Pemohon uraikan dalam
bagian kewenangan mahkamah, kedudukan hukum dan kerugian
konstitusional sebagai mana tersebut di atas mohon kiranya secara
mutatis mutandis diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam dalil pokok -pokok permohonan a quo.
3. Bahwa frasa pada norma Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2)
UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengandung makna perlakukan yang
bersifat diskriminatif, dengan:
a) Terhadap reklasifikasi pada frasa dan mandi uap/spa yang dicantumkan
dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada norma yang
diuji materilkan dengan masuk pada kelompok seni dan hiburan yang
mendapat perlakuan khusus dalam tarif pajak sebagaimana termuat
dalam Pasal 58 ayat (2) dengan tarif yang tinggi 40% -75% yang
berbeda dengan jenis usaha yang sejenis yaitu panti pijat dan pijat
refleksi pada Pasal 55 ayat (1) huruf k UU Nomor 1 Tahun 2022 dengan
perlakuan tarif pajak yang berbeda yaitu setinggi tingginya 10%
sebagaimana termuat dalam Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun
2022 dan pada jenis usaha klinik pratama dan Griya sehat yang sama-
sama dengan spa termasuk dalam kategori Kesehatan tradisional yang
tidak termasuk dalam objek PBJT yang diatur dalam UU Nomor 1
Tahun 2022. Norma yang demikian merupakan bentuk perlakuan yang
51
berbeda yang bersifat diskriminatif yang melanggar hak-hak
konstitusional Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
b) Tidak jelas bagaimana rasio logis adanya pemuatan frasa “dan mandi
uap/spa” pada norma yang diujikan sehingga tidak ditemukan kejelasan
justifikasi yuridis konstitusional maupun argumentasi hukum (legal
reasoning) yang menjadi kausal pemuatan frasa “dan mandi uap/spa”
dalam perumusan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU
Nomor 1 Tahun 2022. Tidak adanya justifikasi yuridis konstitusional
maka tidak ada dasar legitimasi norma a quo sehingga merupakan
norma yang tidak memiliki validitas (validity of norm) dan karena itu
bertentangan dengan hak konstitusional pada Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
c) Terdapatnya frasa “dan mandi uap/spa” pada norma Pasal 55 ayat (1)
huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang dirumuskan
sebagai bagian dari rezim seni dan hiburan merupakan suatu bentuk
pemahaman yang keliru dan tidak otentik yang tidak berdasar hukum
sebab keberadaan usaha spa merupakan bagian dari usaha kesehatan
tradisional sebagaimana diatur dalam Pasal 160 -164 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan
Tradisional SPA.
d) Merujuk pada naskah akademis RUU HKPD sebagai acuan, panduan
dan legitimator akademis dan rujukan yuridis pembentukan norma
hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ternyata tidak
ditemukan alasan, dasar kebijakan, rasio logis dan maksud asli (original
intens) reklasifikasi pemuatan frasa “dan mandi uap/spa” pada jenis
jasa seni dan hiburan pada Pasal 55 ayat (1) huruf l yang kemudian
mendapat perlakukan khusus tarif PBJT pada Pasal 58 ayat (2) UU
Nomor 1 Tahun 2022 dengan tarif 40% - 75%. Tidak ditemukan adanya
alasan mengapa mandi uap/spa dikelompokkan kedalam kelompok
yang sama pada Pasal 55 ayat (1) huruf padahal secara regulasi,
filosofi keberadaan spa, teknis operasional serta tujuan pelayanan spa
yang merupakan bagian usaha pelayanan Kesehatan tradisional
menimbulkan
suatu
pemikiran
yang
patut
diduga
terjadinya
52
penyelundupan hukum dalam proses pembuatan undang-undang
tersebut.
e) Bahwa oleh karena pemuatan frasa “dan mandi uap/spa” tidak berdasar
karena tidak ditemukan adanya rasio logis dan justifikasi yuridis
konstitusional sehingga menimbulkan perlakukan yang diskriminatif
dengan jenis usaha sejenis tidak sesuai dengan pokok kebijakan ruang
lingkup materi hukum dari naskah akademis RUU HKPD sehingga
dengan demikian frasa “dan mandi uap/spa” pada Norma Pasal 55 ayat
(1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
merupakan norma yang kabur yang memiliki bawaan cacat yuridis
semenjak awal pembentukannya sehingga menimbulkan kerugian
konstitusional.
4. Bahwa frasa “dan mandi uap/spa” pada Norma Pasal 55 ayat (1) huruf l
dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 telah
menjadikan perlakuan yang diskriminatif yang tidak sama di muka hukum
karena tidak sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur usaha pelayanan spa yang merupakan bagian usaha
kesehatan tradisional sesuai Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan
Menteri kesehatan No. 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA
hal ini bukan hanya bertentangan dengan hak konstitusional pada Pasal
28D ayat (2) UUD 1945 namun juga bertentangan dengan asas keadilan
dan kepastian hukum yang menjadi acuan pembentukan aturan hukum
dan tarif pajak sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang No. 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan.Kepatuhan pada asas kepastian hukum itu
bersifat mengikat kepada pembuat undang-undang sebagai bentuk
pengendalian yang bersifat memaksa pada norma hukum pajak dan tarif
pajak. Pemuatan frasa “dan mandi uap/spa” pada Norma Pasal 55 ayat
(1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
merupakan bentuk kewenangan yang bersifat memaksa dan tidak bisa
ditolak oleh siapapun juga yang pelanggaran terhadap ketentuan undang
-undang tersebut berimplikasi pidana korupsi karena berpotensi
merugikan keuangan negara. Hal ini jelas telah menimbulkan kerugian
konstitusional yang sangat nyata karena masuknya kelompok usaha spa
53
yang merupakan bagian dari pelayanan Kesehatan tradisional kedalam
kelompok seni dan hiburan pada Norma Pasal 55 ayat (1) huruf l
mempunyai konsekuensi yuridis harus membayar BPJS lebih mahal
sebesar 40% - 75% sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022. Hal ini bertolak belakang dengan ketentuan
pada undang-undang sebelumnya pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Retribusi Daerah yang meskipun terdapat kekeliruan dalam
pengelompokan spa kedalam jasa seni dan hiburan akan tetapi masih
dalam rumpun yang sejenis yang pada Pasal 42 huruf e pada kelompok
yang sejenis yaitu panti pijat, pijat refleksi dan kebugaran lainnya.
5. Bahwa reklasifikasi usaha jasa mandi uap/spa yang dimasukkan dalam
kelompok seni dan hiburan pada frasa “dan mandi uap/spa” pada Norma
Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor
1Ttahun 2022 merupakan kekeliruan yang ambigu dan inkonsistensi
untuk jenis hiburan yang dikelompokkan pada huruf (l) tersebut karena
reklasifikasi tanpa rasio logis legitimated yang ambigu dan dipaksakan
menimbulkan cacat yuridis sehingga tidak ditemukan basis kebijakan
pengenaan pajak yang logis pada jenis usaha kesehatan dikenakan pajak
hiburan dengan tarif khusus pada Pasal 58 ayat (2) yang dianggap usaha
hiburan yang perlu dikendalikan sehingga melanggar hak konstitusional
pada Pasal 28D ayat (1).
6. Bahwa ketidakjelasan pada rumusan frasa “dan mandi uap/spa” pada
Norma Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 a quo merumuskan kekacauan dalam merumuskan
konsep hukum karena terdapat bias kategori atau pemaknaan yang tidak
jelas pada rekalifikasi mandi uap/spa dalam rezim hiburan yang tidak
sesuai dengan kualifikasi spa sebagaimana diatur dalam Permenkes No.
8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA yang merupakan
bagian dari Kesehatan tradisional. Bila diperbandingkan secara kategorial
frasa “dan mandi uap/spa” pada Norma Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal
58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 maka jelas-jelas
kategori spa berbeda jauh dengan kategori Bar, Diskotik, Klab Malam dan
Karaoke apabila di uji pada sisi definisi hukum saja jelas sudah terlihat
makna yang berbeda. Perbandingan dari segi regulasi, definisi, kegiatan
54
termasuk prasyarat dalam kegiatan spa dengan yang lainnya secara
khusus akan diuraikan pada table tersendiri.
7. Bahwa norma obyek pengujian materi undang-undang pada frasa “dan
mandi uap/spa” pada Norma Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang dirumuskan secara
diskriminatif dan keluar jauh dari sistem norma yang dikemas ke dalam
reklasifikasi usaha spa masuk kategori seni dan hiburan menyimpangi
sistem
hukum
yang
bersifat
utuh
menyeluruh
(wholism)
dan
mengakibatkan penilaian yang keliru yang dianggapnya spa adalah
hiburan untuk bersenang-senang sehingga perlu dikendalikan berbasis
pada kekeliruan yuridis karena mencampur adukkan antara jasa
Kesehatan dengan jasa seni dan hiburan. Hal ini mengakibatkan kontraksi
antara kesempatan berusaha dan memperoleh penghidupan yang layak
bagi pelaku usaha jasa pelayanan spa yang Sebagian besar merupakan
usaha kecil dan menengah. Secara regulasi kompetensi yang dahulu
disebut perijinan, pelayanan spa mempunyai prasyarat yang ketat
diantaranya dengan adanya sertifikasi bagi para terapis spa dan sertifikasi
dari segi tempat, sarana dan prasarana termasuk adanya kode etik dalam
jasa pelayanan Kesehatan SPA yang secara khusus akan diuraikan
dalam sub bab tersendiri di bawah ini. Fakta tersebut membuktikan norma
objek pengujian materi pada frasa “dan mandi uap/spa” pada Norma
Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tidak memiliki legitimasi (illegitimate) dan tidak memiliki
keabsahan norma (invalidity of the norm). Merujuk pada pendapat Hans
Kelsen sistem hukum itu menyeluruh menjadi satu kesatuan “sistem
hukum tidak berdiri atas aturan tunggal (rule) tetapi seperangkat aturan
(rules) yang memiliki satu kesatuan sehingga menjadi satu sistem menjadi
tidak mungkin memahami hukum jika hanya memahami satu aturan saja”
Hans Kelsen, General Theory, dalam Jimly Assiddiqie, M ali Safaat, teori
Hans Kelsen tentang Hukum, konstitusi Press, Jakarta 2012 hal 13).
Hukum membedakan antara keabsahan (validity) dan keberlakukan
(fficacy). Validity suatu norma mengasumsikan eksistensi norma dan
mengasumsikan kekuatan mengikat (binding force). Aturan adalah hukum
55
dan hukum yang tidak valid adalah bukan norma. Menurut Hans Kelsen
untuk menjadikan norma itu valid mesti memenuhi syarat:
a) Satu norma mesti bagian dari sistem norma (“far a norm to be valid,
the following conditions must be full filled)
b) System itu mesti diberlakukan (a norm must be part of a system of
norm the system must be efficacious”)
Hari Chand. Modern Jurisprudence, International Book Services,
Kuala Lumpur, 1994. P 93).
8. Bahwa menurut yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan
hukumnya dalam Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010 hal 153 yang berbunyi:
“Mahkamah tidak akan membiarkan adanya norma dalam undang-
undang yang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan amanat
perlindungan konstitusional “.
9. Bahwa dengan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas maka frasa
“dan mandi uap/spa” pada norma Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58
ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
B. Tentang klasifikasi yang berbeda dijadikan suatu kelompok sama pada
norma pengujian materiil a quo merupakan bentuk perlakuan yang
bersifat diskriminatif dan tidak berkeadilan yang melanggar hak
konstitusional Para Pemohon atas pengakuan, jaminan, perlindungan
hukum, kepastian hukum dan persamaan dimuka hukum sesuai Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
1. Bahwa
konstitusi
memberikan
jaminan
hak
konstitusional
atas
perlindungan hukum yang adil yang bebas dari perlakuan diskriminasi dan
persamaan dimuka hukum sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28I ayat (2) UUD 1945.
2. Bahwa Perbedaan Makna Berdasarkan Definisi dan Tujuan yang
saling bertolak belakang antara usaha kesehatan SPA dengan kelompok
usaha Seni dan Hiburan, dan agar menjadi gambaran yang di mana letak
perbedaanya maka perlu Para Pemohon uraikan tentang tata letak
perbedaan antara SPA dan Hiburan dari berbagai Aspek
3. Bahwa secara Istilah SPA berasal dari nama desa kecil Spau di Liege,
bagian
selatan
Belgia,
yang
sumber-sumber
airnya
berkhasiat
56
menyembuhkan penyakit dan memulihkan kebugaran serta gangguan
kesehatan. Istilah SPA dikenal sebagai Singkatan dalam bahasa latin
yakni Salus Per Aquam atau Sanitas Per Aquam yang artinya “kesehatan
melalui air”. Di Indonesia diperkenalkan dengan Sehat Pakai Air.
Penggunaan Air di dunia kesehatan konvensional dikenal dengan istilah
Hidroterapi medic. Kesehatan tradisional menggunakan istilah hidroterapi
atau hidropati untuk pemanfaatan air bagi kesehatan. hidroterapi
ditujukan untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan kebugaran. Sejak
abad ke 8 Penggunaan air di Indonesia sebagai unsur kesehatan
tercermin pada budaya mandi yang menggunakan air rendaman
tumbuhan dan bunga yang banyak dilakukan di lingkungan kerajaan di
Indonesia. Saat ini industri SPA semakin marak di Indonesia sejalan
dengan kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup.
Meskipun istilah SPA bukan berasal dari Indonesia, namun perawatan
SPA di Indonesia telah dipraktekkan sejak lama dengan menggunakan
berbagai jenis metode kesehatan tradisional yang sangat erat
hubungannya dengan tradisi budaya dan etnik asli Indonesia.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (“UUHPD”) yang dimaksud dengan jasa kesenian
dan hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis
tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau
keramaian untuk dinikmati;
a) Kesenian merupakan hasil karya seni manusia yang mengungkapkan
keindahan serta merupakan ekspresi jiwa dan budaya penciptanya.
Kesenian merupakan bagian dari budaya dan sarana yang digunakan
untuk mengekspresikan rasa keindahan dari dalam jiwa manusia,
b) Hiburan atau lipuran adalah suatu bentuk kegiatan yang menarik
perhatian dan minat penonton atau memberikan kesenangan dan
kegembiraan. Ini bisa berupa ide atau tugas, tetapi lebih cenderung
menjadi salah satu kegiatan atau peristiwa yang telah berkembang
selama ribuan tahun khusus untuk tujuan menjaga perhatian audiens.
hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan,
dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran;
57
5. Pada umumnya hiburan dapat berupa permainan video, musik, film,
opera, drama, ataupun berupa permainan bahkan olahraga. Selain itu
terdapat tempat-tempat hiburan atau kelab malam (nightclub) dapat pula
berupa rumah makan atau restoran yang dilengkapi hotel serta sarana
hiburan seperti musik, karaoke dan opera. Hiburan sering memberikan
kesenangan, kenikmatan, dan tawa dan sebagai salah satu contoh
definisi salah satu bidang usaha hiburan yakni usaha kelab
malam/diskotik mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata di
bagian Lampiran standar usaha kelab malam/diskotik menerangkan yang
dimaksud dengan usaha kelab malam/diskotik yang utamanya
menyediakan minuman adalah usaha penyediaan minuman yang
dilengkapi tempat dan fasilitas bersantai dan/atau melantai dengan diiringi
rekaman lagu dan/atau musik serta cahaya lampu;
6. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)Online yang diakses
pada Tanggal 27 Februari 2024 dari situs kbbi.web.id, "Hiburan" berasal
dari
kata
"Hibur"
v,
/hiburan/
atau
"Menghibur"
/mengꞏhiꞏbur/v,menyenangkan dan menyejukkan hati yang susah.
Dengan demikian, berarti Hiburan dapat Diartikan sebagai sesuatu atau
perbuatan yang dapat menghibur hati (melupakan kesedihan dan
sebagainya). Berdasarkan pengertian tersebut terdapat 4 (empat) elemen
pokok untuk dapat dikatakan sebagai bagian dari jasa kesenian dan
hiburan yakni
a) Adanya usaha terkait penyediaan atau penyelenggaraan
b) Bergerak di bidang tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan,
rekreasi, keramaian;
c) Produk yang dijual tidak ada relevansinya dengan kesehatan;
d) Tujuannya untuk dinikmati, sebagai penghibur atau pelipur lara;
7. Bahwa terhadap Pengertian SPA dapat ditinjau dari beberapa definisi
yakni:
“Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2019 tentang Standar Usaha SPA mengatur usaha SPA adalah
58
usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode
kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan
makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan
menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi
dan budaya bangsa Indonesia pengertian ini sejalan dengan Pedoman
Pelayanan Kesehatan SPA (Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan
SPA) yang menjelaskan SPA sebagai salah satu wujud perawatan
kesehatan
tradisional
dengan
pendekatan
holistik
untuk
menyeimbangkan tubuh, pikiran dan jiwa (body, mind dan spirit)
yang menggunakan metode keterampilan dan metode ramuan;
8. Bahwa secara keilmuan SPA dalam kajian akademis yang dituangkan
dalam buku tentang Kajian dan Analisa Pohon Keilmuan Wellness & SPA
disebutkan tujuan dari kajian tersebut yaitu:
a) Tujuan Umumnya: Menganalisa “body of knowledge” untuk
memperoleh filosofi kesehatan tradisional sebagai landasan dalam
mendukung Sistem Kesehatan Nasional dalam Pelayanan Wellness &
SPA. Di sini bisa dilihat jelas disebutkan kata SPA di dalamnya.
b) Tujuan Khusus:
i. Menyusun dasar pengembangan subsistem Kesehatan Tradisional
Indonesia yang bersifat holistik dalam penyiapan standar
pelayanan dan praktek.
ii. Menyusun dasar pendidikan dan pencapaian kompetensi di bidang
Kesehatan Tradisional Indonesia (Wellness & SPA).
iii. Menyusun dasar pelayanan kesehatan tradisional yang aman,
efektif dan bermutu (Wellness & SPA).
iv. Menyusun dasar pengembangan etika, disiplin dan aspek
medikolegal dalam Kesehatan Tradisional Indonesia.
9. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 2014 yang menjelaskan Pelayanan Kesehatan SPA adalah
pelayanan kesehatan yang dilakukan secara holistik dengan
memadukan berbagai jenis perawatan kesehatan tradisional dan
modern yang menggunakan air beserta pendukung perawatan
lainnya berupa pijat penggunaan ramuan, terapi aroma, latihan fisik,
59
terapi warna, terapi musik, dan makanan untuk memberikan efek
terapi melalui panca indera guna mencapai keseimbangan antara
tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (spirit), sehingga terwujud
kondisi kesehatan yang optimal maka SPA dapat dikategorikan
sebagai usaha pariwisata di bidang kesehatan;
10. Bahwa merujuk pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 yang menjelaskan Pelayanan
Kesehatan SPA adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan secara
holistik dengan memadukan berbagai jenis perawatan kesehatan
tradisional dan modern yang menggunakan air beserta pendukung
perawatan lainnya berupa pijat penggunaan ramuan, terapi aroma,
latihan fisik, terapi warna, terapi musik, dan makanan untuk
memberikan efek terapi melalui panca indera guna mencapai
keseimbangan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (spirit),
sehingga terwujud kondisi kesehatan yang optimal maka SPA dapat
dikategorikan sebagai usaha pariwisata di bidang kesehatan;
11. Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA
mengkategorikan SPA ke dalam dua kategori yakni, Health SPA yang
merupakan bentuk pelayanan kesehatan SPA untuk menghasilkan
manfaat relaksasi dan kebugaran dan Wellness SPA yang
merupakan pelayanan kesehatan SPA untuk menghasilkan manfaat
peremajaan (rejuvenasi) dan penguatan sistem tubuh (revitalisasi),
rumusan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) tersebut lebih lanjut diperjelas
dengan penjelasan Pasal 1 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Kesehatan SPA yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dari
relaksasi adalah upaya untuk mengurangi kelelahan, kepenatan,
ketegangan, emosi, kejenuhan, baik fisik maupun mental untuk
mendapat
kebugaran
kembali,
rejuvenasi
adalah
memelihara
kesehatan sebagai proses peremajaan tubuh, dan revitalisasi adalah
upaya pemberdayaan fungsi tubuh untuk lebih menguatkan fungsi
organ tubuh yang sehat dan mengembalikan vitalita sehingga
diperoleh tingkat kesehatan yang lebih optimal;
60
12. Pasal 1 ayat (8) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA yang mendefinisikan
terapi hidro sebagai bentuk perawatan tubuh yang menggunakan air
sebagai modalitas terapi untuk membantu klien dalam memelihara
dan meningkatkan kesehatannya;Pedoman Pelayanan Kesehatan SPA
(Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA) juga menjelaskan
penggunaan air dalam dunia kesehatan konvensional dikenal
dengan istilah hidroterapi medik yang ditujukan untuk meningkatkan
kualitas kesehatan dan kebugaran;
13. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA
semakin menguatkan SPA sebagai usaha pariwisata di bidang Kesehatan
karena menjelaskan Pelayanan Kesehatan SPA sebagai upaya
kesehatan perorangan, dengan pendekatan promotif dan preventif
yang ditujukan untuk mengatasi gangguan yang dapat menimbulkan
penyakit dengan mempertahankan, menjaga dan meningkatkan
kemampuan tubuh agar tercapai tingkat kesehatan yang optimal;
14. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha Pada penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis risiko sektor pariwisata di bagian Lampiran standar
usaha SPA (sante par aqua) berisiko menengah tinggi pada bagian ruang
lingkupnya menentukan pengaturan yang terkait dengan SPA wisata
berupa pelayanan jasa kesehatan dan perawatan dengan memadukan
metode tradisional dan modern secara holistik dengan tujuan
menyeimbangkan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (soul)
sehingga terwujud kondisi relax dan bugar untuk kesehatan yang
optimal.
15. Bahwa pengertian “mandi uap” merupakan suatu metode yang
diterapkan dalam usaha SPA jika merujuk pada 2 (dua) peraturan yakni
BAB I huruf A Pedoman Pelayanan Kesehatan SPA (Lampiran Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Kesehatan SPA) dan Peraturan Menteri Pariwisata dan
61
Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata di
bagian Lampiran standar usaha SPA (sante par aqua) menguraikan
mandi uap merupakan salah satu metode pemanfaatan air untuk
kesehatan dan salah satu metode yang digunakan dalam terapi hidro
pada griya SPA tirta I, II, dan III sehingga istilah mandi uap dan SPA
tidak seharusnya disamakan karena mandi uap merupakan salah
satu metode yang diterapkan dalam usaha SPA dan bukan SPA itu
sendiri.
Berdasarkan definisi yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
di atas maka dapat disimpulkan terdapat beberapa elemen pokok dalam
usaha SPA adalah:
a) Adanya upaya kesehatan tradisional diselenggarakan secara terpadu;
b) Menggunakan pendekatan holistik melalui perawatan menyeluruh
dengan metode kombinasi keterampilan hidroterapi, pijat (massage);
c) Untuk kesehatan yakni menyeimbangkan tubuh, pikiran dan perasaan
(body mind and spirit);
Dari definisi tersebut tampak jelas perbedaan antara jasa kesenian dan
hiburan dengan SPA khususnya pada tujuannya yakni jasa kesenian dan
hiburan itu penyelenggaraannya untuk dinikmati, sebagai penghibur
lara, atau untuk kesenangan semata, sedangkan SPA itu jelas-jelas
tujuannya adalah kesehatan yakni menyeimbangkan tubuh, pikiran
dan perasaan;
16. Bahwa terdapat Perbedaan mendasar antara spa dan Hiburan dari
segi Perizinan dan Penggolongan Usaha Pasal 14 ayat (1) Undang-
Undang
Republik
Indonesia
Nomor
10
Tahun
2009
Tentang
Kepariwisataan
(UU
Pariwisata)
menentukan
bahwa
SPA
dan
penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sama-sama termasuk
dalam bidang usaha pariwisata namun dalam perolehan perizinan SPA
termasuk usaha pariwisata di bidang kesehatan sehingga SPA wajib
mendapatkan izin teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan
62
Kesehatan dan untuk mendapatkan izin tersebut SPA wajib disertai
dengan kelengkapan persyaratan teknis dan persyaratan administrasi
yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) sehingga persyaratan SPA
sebagai bagian usaha pariwisata menyangkut pula disiplin ilmu kesehatan
tidak seperti usaha pariwisata di bidang lainnya khususnya usaha
kegiatan hiburan dan rekreasi yang pada umumnya tidak memerlukan izin
teknis dari Dinas Kesehatan dan memiliki kurikulum yang diatur oleh
Pemeritah melalui Permendikbud No. 131 Tahun 2014 tentang Standar
Kompetensi Kelulusan Kursus (BUKTI P- 4D) dan Pelatihan,
Permendikbud No. 127 tahun 2014 tentang Standar Sarana dan
Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan, halaman 109 s.d 144, huruf J
Ketrampilan SPA (BUKTI P- 4E);
17. Bahwa pada Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA
menentukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan SPA dilakukan oleh menteri, menteri terkait, Gubernur,
dan/atau Bupati/Walikota di mana pemangku kepentingan yang
berperan dalam pembinaan dan pengawasan SPA adalah Kementerian
Kesehatan,
Dinas
Kesehatan
Provinsi,
Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota, Asosiasi Penyelenggara SPA, Asosiasi Profesi
Terapis SPA, dan Penanggungjawab SPA sedangkan jenis hiburan
pembinaan dan pengawasannya dilakukan oleh Menteri/ Gubernur/
Bupati/Walikota yang tidak melibatkan dinas kesehatan ;
18. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA,
Pelayanan kesehatan SPA dibedakan menjadi pelayanan kesehatan
SPA Medis (medical SPA) dan pelayanan kesehatan SPA Tradisional;
a) SPA Medis masuk jenis kesehatan konvensional atau kedokteran
sedangkan SPA Tradisional dibedakan lagi ke dalam 2 (dua)
kategori yakni Health SPA dan Wellness SPA Sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan
Kesehatan SPA pembagian SPA berdasarkan manfaat pelayanan
kesehatannya dibagi atas 3 (tiga) yakni Griya Spa Tirta I untuk
63
perawatan SPA yang menghasilkan manfaat relaksasi, Griya Spa
Tirta II yang menghasilkan manfaat relaksasi dan rejuvenasi dan
Griya Spa Tirta III yang menghasilkan manfaat relaksasi,
rejuvenasi, dan revitalisasi;
b) Bahwa Health SPA dilaksanakan di griya SPA tirta I sedangkan
Wellness Spa dilaksanakan di griya SPA tirta II dan di griya SPA
tirta III sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Kesehatan SPA;
19. Bahwa pengoperasian ketiga kategori usaha SPA tersebut mengikuti
pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan SPA mulai dari
jenis metode dan jenis pelayanan yang diberikan, sumber daya
manusia yang dipekerjakan, air yang digunakan, sarana dan alat,
bahan terapi aroma, bahan ramuan, manajemen, sampai indikator
keberhasilan pelayanan kesehatan griya SPA tirta yang seluruhnya
diatur sebagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan usaha
SPA memberikan manfaat kesehatan yang optimal bagi klien sedangkan
untuk jenis usaha hiburan tidak ada kategorisasi usaha dengan
pendekatan kesehatan.
20. Perbedaan Berdasarkan Syarat Kualifikasi Pekerja Berdasarkan Pasal
12 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA menentukan persyaratan
ketenagakerjaan usaha SPA meliputi kelompok tenaga administrasi dan
kelompok terapis yang secara teknis diatur diatur dalam Kepmenaker No.
267 tahun 2003 tentang Standar Kompetensi Bidang SPA (BUKTI P- 4B)
dan Standar Kompetensi Kursus dan Pelatihan SPA Jenjang II, III, IV dan
V (BUKTI P- 4C)
21. Persyaratan untuk kelompok tenaga administrasi diatur mengikuti aturan
umum, tidak disebutkan secara rinci pada aturan ini, namun untuk
kelompok terapis diatur berdasarkan Pasal 13 ayat (1) bahwa setiap
terapis SPA harus memiliki STPT yang diterbitkan oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dan untuk memperoleh STPT tersebut,
terapis SPA harus terlebih dahulu mengajukan permohonan disertai
dengan persyaratan yang menunjukkan kompetensi terapis (BUKTI - 4 C-
64
H)dalam melaksanakan pekerjaannya berupa rekomendasi dari asosiasi
SPA yang berbadan hukum berdasarkan kualifikasi Kerja Nasional
Indonesia sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c
dan sertifikat/ijazah kompetensi terapis yang diterbitkan oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 13
ayat (2) huruf d;
22. Berdasarkan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA,
terapis yang bekerja di SPA dibedakan menjadi terapis pratama, terapis
madya, dan terapis utama yang latar belakang pendidikannya diatur
berdasarkan
kerangka
kualifikasi
nasional
Indonesia
level
2/setingkat SMA untuk terapis SPA pratama, kualifikasi nasional
Indonesia level 3/ setingkat Diploma I untuk terapis SPA madya, dan
kualifikasi nasional Indonesia level 4/ setingkat Diploma II untuk
terapis SPA utama sehingga hal ini menekankan signifikansi disiplin ilmu
kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan SPA, yang
diatur Permendikbud (BUKTI P- 4B), Kepmenaker (BUKTI P- 4C)
Sedangkan persyaratan ketenagakerjaan untuk penyelenggaraan jasa
hiburan dan rekreasi tidak diperlukan persyaratan terkait kompetensi
sebagaimana yang diatur secara lengkap bagiketenagakerjaan bidang
kesehatan spa;
23. Bahwa dari segi Pemberian Informed Consent sebagaiman diatur
dalam BAB III Tata Laksana Pelayanan Terapi Hidro angka 4 huruf B
Pedoman Pelayanan Kesehatan SPA (Lampiran Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan
Kesehatan SPA) berbeda dengan usaha pariwisata di bidang hiburan
lainnya,
standar
operasional
SPA
mewajibkan
terapis
untuk
memberitahukan informasi (informed consent) bagi klien mengenai:
1. Prosedur perawatan yang akan dikerjakan;
2. Reaksi-reaksi tubuh yang dapat timbul dan perlu diperhatikan saat atau
setelah perawatan, yaitu:
● Efek samping pemanasan: pusing, mual, atau penurunan
kesadaran;
65
● Alergi larutan (sabun atau minyak) yang digunakan: kulit
kemerahan, gatal-gatal, bengkak;
● Komplikasi akibat penyakit klien: sesak nafas, jantung berdebar-
debar.
Alur pelayanan Spa dapat dilihat pada diagram berikut ini:
ALUR PELAYANAN SPA
Bahwa persyaratan untuk memberitahukan informasi (informed
consent) selaras dengan persyaratan yang ditetapkan dalam dunia
Kesehatan sebagaimana diatur Pasal 276 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa Pasien
mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Kesehatan
dirinya mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan
Kesehatan yang diterimanya meminta pendapat Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan lain, sedangkan di bidang penyelenggaraan jasa
hiburan dan rekreasi tidak disyaratkan informed consent.
24. Bahwa dari segi produk yang dijual yang ditawarkan terdapat perbedaan
yang mendasar antara usaha pariwisata di bidang penyelenggaraan jasa
hiburan dan rekreasi salah satu jenis produk yang digunakan atau
diperdagangkan adalah produk berupa minuman keras, sedangkan jenis
Klien Datang
Penerimaan Klien
Pengisian kuisioner kesehatan klien dan
penilalaian klien
Perawatan SPA
Saran dan Terapi
Klien Pulang
66
usaha SPA menggunakan ramuan yang berasal dari tanaman, hewan,
mineral, sediaan galenik atau campuran bahan-bahan tersebut dan
dipakai sebagai bahan campuran untuk pijat, lulur, boreh, masker, terapi
aroma dan campuran dalam hidroterapi, atau jamu dalam bentuk
minuman segar, hal ini diatur dalam Penjelasan BAB II angka 5 huruf a
Pedoman Pelayanan Kesehatan SPA Lampiran Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan
Kesehatan SPA.
25. Bahwa hal ini selaras juga dengan pendekatan kesehatan di mana
ramuan tersebut dapat dikategorikan sebagai obat alam berdasarkan
Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan yang mengatur Obat Bahan Alam adalah bahan, ramuan
bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa
tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber
daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan
secara turun temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan
bermutu,digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan
Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan
Kesehatan berdasarkan pembuktian secara empiris dan/ atau ilmiah.
26. Berdasarkan definisi yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
di atas maka dapat disimpulkan terdapat beberapa elemen pokok dalam
usaha SPA adalah:
a) Adanya upaya kesehatan tradisional diselenggarakan secara terpadu;
b) Menggunakan pendekatan holistik melalui perawatan menyeluruh
dengan metode kombinasi keterampilan hidroterapi, pijat (massage);
Untuk kesehatan yakni menyeimbangkan tubuh, pikiran dan perasaan
(body mind and spirit);
Dari definisi tersebut tampak jelas perbedaan antara jasa kesenian
dan hiburan dengan SPA khususnya pada tujuannya yakni jasa
kesenian dan hiburan itu penyelenggaraannya untuk dinikmati,
sebagai penghibur lara, atau untuk kesenangan semata,
sedangkan SPA itu jelas-jelas tujuannya adalah kesehatan yakni
menyeimbangkan tubuh, pikiran dan perasaan;
67
27. Bahwa ditinjau dari asas-asas pembentukan peraturan perundang
undangan merupakan asas –asas yang terlebih dahulu telah dituangkan
dan Konstitusi RI, dan oleh karenanya maka Pasal 6 ayat (1) Undang-
Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–
Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang–Undangan
kembali
mengingatkan para pembuat undang-undang untuk selalu mendasarkan
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
dengan
asas-asas
tersebut. Namun sangat ironi proses pembentukan Undang-Undang No.
1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah, sehingga sesuatu yang jelas -jelas berbeda
dimasukkan kedalalam satu kelompok sebagai terjadi pada Pasal 55 ayat
(1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) memuat frasa “dan mandi uap/SPA” hal
dapat menimbulakn pula kekacauan hukum karena di dalam prose
pembuatan undang-undang selain tingak boleh melanggar konstitusi juga
harus mempedomani pada beberapa asas pembentukan undang-undang
sehingga pertentangan sebagimana yang dapat diuraikan berikut ini :
a) Tidak memenuhi asas Pengayoman karena pencantuman kata
mandi uap/SPA pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2)
Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, justru tidak
memberikan rasa pengayoman dan perlindungan hukum kepada Para
Pemohon, malahan justru sebaliknya akibat pemuatan frasa “dan
mandi uap/SPA” pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan norma Pasal 58
ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah
membuat
Para
Pemohon
tersebut
merasa
terzolimi
karena
diperlakukan tidak adil dan sangat diskriminatif, yang mana kedudukan
SPA yang secara undang-undang Kesehatan diatur sebagai bagian
dari pengobat tradisional yang secara teknis pengaturan SPA diatur
dalam Permenkes No. 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan
SPA akan tetapi dalam pengenaan tarif PBJT dikelompokkan masuk
dalam kategori seni dan hiburan Bersama dengan Klub malam,
68
diskotek, bar dan Karaoke yang mana akibat dari hal tersebut Para
Pemohon selaku pengusaha SPA sangat merasa dirugikan sebab
dikenakan tarif pajak yang sangat tinggi yaitu minimal 40% dan
maksimal 75 %, hal ini sangat berbanding terbalik dengan usaha
sejenis yaitu Panti Pijat dan Pijat Refleksi yang dikelompokkan dalam
Pasal 55 ayat (1) huruf k yang mana tarif PBJT nya hanya dikenakan
10 % sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) UU No. 1 Tahun
2022 tersebut sehingga dengan adanya perlakukan yang tidak adil dan
diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28I ayat (2) UUD 1945.
b) Tidak memenuhi asas keadilan karena pencantuman kata mandi
uap/SPA pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-
Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tidak memenuhi asas
keadilan dan persamaan dimuka hukum yang diberikan secara
proporsional bagi para pelaku usaha dibidang pelayanan kesehatan
SPA yang disejajarkan dengan pelaku usaha jasa hiburan seperti
Diskotik, Karaoke, Kelab Malam dan Bar yang nyata-nyata berbeda
dengan pelayanan SPA;
c) Tidak memenuhi asas ketertiban dan kepastian hukum karena
pemberlakukan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-
Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tidak dijabarkan secara
spesifik apa dan bagaimana kategori hiburan sehingga dengan mudah
pembuat undang-undang memasukkan kegiatan usaha pelayanan
kesehatan SPA kedalam jenis Hiburan dan oleh karenanya hal
tersebut menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum terjadi
pertentangan antar sesame undang-undang yaitu Undang-Undang
No. 17 Tahun 2023 berikut Peraturan Menteri Kesehatan No. 8 Tahun
2014, Undang-Undang Kepariwisataan No. 10 Tahun 2009 dan
Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun
2021 sebagaimana telah Para Pemohon uraikan pada Bagian III A - D
tersebut di atas, sehingga pertentangan tersebut menimbulkan
ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip keadilan dan persamaan
69
di muka hukum tanpa diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
d) Tidak
memenuhi
asas
keseimbangan,
keserasian
dan
keselarasan karena pemberlakukan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 Tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, justru telah menimbulkan pertentangan kepentingan antara
kepentingan Para Pemohon dengan kepentingan Negara/Daerah.
Bahwa berdasarkan alasan tersebut pengelompokan spa sebag
kesehatan di kelompokkan dalam kelompok yangsama sebagaimana
termuat pada pada norma pengujian materiil a quo telah bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
C. Mengkategorikan pelayanan Kesehatan SPA kedalam Kategori Jasa
Seni dan Hiburan telah mengakibatkan perlakuan yang tidak adil dimata
hukum (diskriminatif) yang menimbulkan ketakutan atas kehidupan
yang sejahtera dan sehat lahir batin terhadap Para Pemohon sebagai
pelaku usaha kesehatan SPA dan oleh karenanya hal tersebut sangat
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 Negara Republik Indonesia
yang menghendaki adanya perlakuan hukum yang adil serta perlakukan
yang sama di hadapan hukum (equality before the law) hidup sehat dan
sejahtera lahir dan batin yang bebas dari ancaman ketakutan dan
perlakuan diskriminatif.
1. Bahwa secara teknis regulasi yang mengatur tentang pengaturan
Pelayanan Kesehatan SPA dalam sistem hukum di Indonesia secara
diatur dalam Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 160 –
164 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Pelayanan yang mana pelayanan SPA termasuk dalam ruang lingkup
Kesehatan Tradisional yang berbunyi sebagai berikut:
Undang- Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 160
1) Pelayanan Kesehatan tradisional berdasarkan pada cara pengobatannya
terdiri atas:
a) Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan;
dan atau
b) Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.
70
2) Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan pada pengetahuan, keahlian, dan atau nilai yang
bersumber dari kearifan lokal
3) Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibina dan diawasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar
dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak
bertentangan dengan norma sosial budaya
Pasal 161
1) Pelayanan Kesehatan tradisional meliputi pelayanan promotif, preventif,
kuratif, rehabilitative dan atau paliatif
2) Pelayanan Kesehatan tradisional dapat dilakukan ditempat praktek
mandiri, puskesmas, fasilitas pelayanan Kesehatan tradisional, rumah
sakit, dan fasilitas pelayanan Kesehatan lainnya.
Peraturan Menteri Kesehatan No 8 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan
SPA
Pasal 2
Pengaturan pelayanan Kesehatan SPA bertujuan untuk meningkatkan
pelayanan Kesehatan SPA yang aman, bermanfaat, bermutu dan dapat
dipertanggung jawabkan.
Pasal 3
1) Pelayanan Kesehatan SPA harus mengikuti prinsip dasar dan konsep
penyelenggaraan Kesehatan SPA.
2) Prinsip dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
pohon keilmuan pengobatan tradisional Indonesia yang mengikuti
pendekatan kosmologi, holistic dan kultural (bio psiko sosiokultural)
Pasal 4
1) Pelayanan Kesehatan SPA merupakan Upaya Kesehatan perorangan
dengan pendekatan promotif dan preventif
2) Pelayanan Kesehatan SPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menekankan pada Upaya mempertahankan, menjaga dan meningkatkan
kemampuan tubuh agar tercapai Tingkat Kesehatan yang optimal
Pasal 5
1) Pelayanan Kesehatan SPA terdiri atas:
a. Pelayanan Kesehatan SPA tradisional; dan
b. Pelayanan Kesehatan SPA medis (medical SPA)
2) Pelayanan Kesehatan SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a meliputi:
a. Health SPA
b. Wellness SPA
3) Health SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan
di griya SPA Tirta I
4) Wellness SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilaksanakan di griya SPA Tirta II dan griya SPA tirta III
5) Ketentuan pelayanan Kesehatan SPA medis (medical SPA)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan
Menteri
71
Pasal 6
Griya SPA sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4)
harus dilaksanakan oleh Badan Usaha baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
2. Bahwa tujuan permohonan pengujian undang-undang pada frasa “dan
mandi uap/SPA” Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU No. 1
Tahun 2023 a quo adalah agar usaha pelayanan kesehatan SPA tidak
berada dalam klasifikasi seni dan hiburan karena jelas-jelas baik
secara filosofi, teori, teknis perijinan dan teknis pelayanan SPA,
sumber daya manusianya (SPA terapis) serta regulasi kesemuanya
masuk dalam ranah kesehatan dan bukan seni dan hiburan terlebih
lagi hiburan malam dan oleh karena dalil para Pemohon adalah
mengenai SPA bagian dari Kesehatan maka perlu Para Pemohon uraikan
secara mendetail antara SPA dan jasa kesenian dan hiburan memiliki
perbedaan yang sangat signifikan sebagaimana telah diuraikan
sebelumnya Jasa kesenian dan hiburan tujuannya untuk kesenangan,
penghibur/pelipur lara dan perizinannya tidak memerlukan syarat
kesehatan, syarat ketenagakerjaan mengacu pada persyaratan/ketentuan
umum ketenagakerjaan, perizinan mengacu pada jenis izin usaha pada
umumnya dan produk yang dijual tidak ada kaitannya dengan kesehatan
bahkan dapat menjual minuman beralkohol sedangkan SPA memiliki
tujuan untuk kesehatan, bahkan dari segi perizinan pun wajib memakai
pendekatan Kesehatan dengan mendapatkan izin teknis dari dinas
kesehatan, dan untuk ketenagakerjaan juga wajib memiliki sertifikasi
khusus, pemberian informed consent dan produk yang dijual/dipakai
untuk tujuan kesehatan;
3. SPA lebih tepat dikategorikan sebagai usaha pariwisata di bidang
kesehatan sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan
SPA memiliki prinsip dasar dan konsep penyelenggaraan pelayanan SPA
mengacu pada pohon keilmuan pengobatan tradisional Indonesia yang
meliputi pendekatan kosmologi yang memandang sehat sebagai
rangkaian hubungan harmonis antara individu dengan lingkungan,
pendekatan holistik yang memandang sehat adalah keseimbangan antara
72
fisik, emosional, spiritual, sosial dan lingkungan, dan pendekatan kultural
(biopsikokultural).
Hal ini menjadi landasan bahwa SPA termasuk dalam usaha
pariwisata bidang kesehatan dan tidak bisa disamakan dengan
usaha pariwisata dalam bidang jasa kesenian dan hiburan.
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan
bahwa pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu upaya
kesehatan dari 17 jenis pelayanan kesehatan. berdasarkan cara
pengobatannya, pelayanan kesehatan tradisional terdiri atas pelayanan
kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan dan yang
menggunakan ramuan. SPA merupakan perawatan kesehatan tradisional
dengan pendekatan holistik untuk menyeimbangkan tubuh, pikiran dan
jiwa (body, mind and spirit) yang menggunakan metode keterampilan dan
metode ramuan. Dengan demikian SPA merupakan salah satu wujud
pelayanan kesehatan tradisional. Pengembangan SPA di Indonesia
diharapkan dapat mewariskan budaya tradisional warisan pusaka
Nusantara. Mengingat pelayanan SPA menyangkut aspek kesehatan
manusia, maka kementerian kesehatan berkepentingan untuk mengatur
kebijakan penyelenggaraan pelayanan SPA. Pelayanan yang diberikan
harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap teknik, alat, bahan,
tenaga dan fasilitas yang digunakan harus aman dan bermanfaat.
5. Bahwa untuk Pelayanan Kesehatan SPA Medis (medical SPA)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Pasal 5 Permenkes No. 8
Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA, pada ayat (5) nya
disebutkan Ketentuan pelayanan Kesehatan SPA medis (medical SPA)
ketentuannya diatur secara khusus dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
6. Bahwa dari uraian di atas jelas kedudukan dan keberadaan Mandi
Uap/SPA masuk dalam kategori Pelayanan Kesehatan baik telah
dijelaskan secara historis tradisional perkembangan SPA maupun yang
sudah termaktub dalam hukum positif yaitu pada Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang sudah diganti dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PERMENKES No.
8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA. Banyaknya prestasi
yang dihasilkan dalam pelayanan kesehatan SPA berupa manfaat
73
kesehatan yang lebih baik dari segi Relaksasi, Rejuvenasi dan
Revitalisasi pada masyarakat Perkembangan industri Pelayanan
kesehatan SPA yang berkembang sangat pesat akhir-akhir ini hendaknya
diapresiasikan dengan insentif yang lebih baik dari pemerintah dan
bukannya justru malah memasukkan kategori SPA kedalam jenis kategori
Seni dan Hiburan yang disejajarkan dengan Diskotik, Karaoke, Kelab
Malam dan Bar sebagaimana termuat dalam norma objek permohonan a
quo. Dari beberapa regulasi yang seperti UU No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan yang telah diganti dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Permenkes
No. 8 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan SPA yang jelas sudah
diatur oleh menteri kesehatan, tidak ada satupun katapun yang
mengidentikan pelayanan SPA dengan kata seni atau hiburan terkecuali
saat ini yang tercantum dalam norma pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang saat ini
menjadi objek sengketa Permohonan Pengujian Undang Undang a quo.
7. Bahwa untuk lebih memperjelas perbedaan SPA dengan beberapa
kelompok usaha hiburan sebagaimana termuat dalam Norma pada Pasal
55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 dapat
ditunjukkan pada tabel berikut ini:
Kategori
Hiburan (Diskotik, Klab
malam,Bar)
Spa
1. Definisi
● UU No. 10/2009 tentang
pariwisata
● UU No. 6/2023 revisi
Undang-Undang Cipta
Kerja
● PP NO. 5 /2021
Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha
Berbasis Resiko
● Permenkes No. 1205/
2004
● PP 103/2014
Kesehatan tradisional
● Permenkes No.8/
2014 pelayanan
kesehatan SPA
● UU no.10/2009
tentang Pariwisata
● UU No.17/2023
Kesehatan
● Permenkes 61/2016
1. Histori
berkaitan
dengan
Falsafah dan
Budaya
Indonesia
Tidak Ada
Permenkes No. 8/2014
74
2. Pohon
Keilmuan
Tidak Ada
Permenkes No. 8/2014
3. Standar Usaha
Permenparekraf No. 4/
2021
Permenparekraf No. 4/
2021
4. Standar
Pelayanan
● Klasifikasi
Pelayanan
● Sumber
daya
Manusia
Leveling
● Surat
izin
Penyehat
● Proses
pelayanan
● Pembinaan
dan
Pengawasan
● Tidak Ada
● Tidak Ada
● Tidak Ada
● Tidak Ada
● Tidak Ada
● Griya Tirta I,II,III
● Permenkes
No.
8/
2014
● Permenkes
No.
8/
2014
● Spa Therapist Madya
● Spa Therapis
Pratama
● Spa Therapis Utama
● STPT
● Permenkes no
8/2014
● Kuesioner kesehatan
● Permenkes
No.
8/
2014
● Permenkes
No.
8/
2014
5. Standar
Kompetensi
Kerja Nasional
Tidak Ada
● Kepmenaker
● *SKKNI No. 141 th
2005
● *SKKNI No. 046 th
2017
● *SKKNI No. 267 th
2023
● *Sertikasi
Personal
ISO 17024
● *Sertifikasi
Usaha:
ISO 17065 dan ISO
19011
● Permenkes No. 8 th
2014
● Pedoman BNSP No
201 dan 202
6. Standar
pendidikan
Tidak Ada
● Permendikbud 127-
2014 Sarpras LKP
hal 110-144
● Permendikbud 131-
2014 SKL Kursus
● 2021 -SKL Spa
Jenjang II - proses
75
perdirjen –LO *Setara
SMA/SMK
● 2021 -SKL Spa
Jenjang III - proses
perdirjen –LO *Setara
D1
● 2021 -SKL Spa
Jenjang IV - proses
perdirjen –LO *Setara
D2
● 2021 -SKL Spa
Jenjang V - proses
perdirjen –LO *Setara
D3
8. Sebagai perbandingan di negara lain mengenai pengaturan SPA yang
dimasukkan dalam kelompok usaha Kesehatan diantaranya Singapura
9. Selain perbandingan perbedaan perlu para Pemohon sampaikan juga
bahwasanya ada beberapa unit Kesehatan yang sejenis dengan SPA
akan tetapi tidak dimasukkan kedalam kelompok seni dan hiburan seperti
SPA yaitu Griya Sehat dan Klinik Pratama.
10. Bahwa adanya perbedaan/ketidaksamaan perlakuan dan kedudukan
hukum Pelayanan Kesehatan Mandi Uap/SPA yang dikategorikan
sebagai hiburan sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l
dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan jo. Permenkes No. 8 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan SPA
dan Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan
merupakan bentuk pelanggaran konstitusional terhadap Para Pemohon
karena tidak mendapatkan keadilan atas persamaan kedudukan dimuka
hukum (equality before the law) dan diskriminatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945, yang secara tegas mengatur pengakuan jaminan perlindungan dan
kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa
diskriminasi dan hak–hak dasar setiap orang untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan secara maksimal.
11. Bahwa secara proses perijinan spa dan ketenagakerjaan pada sektor
usaha spa diatur dalam regulasi tentang kesehatan (UU No. 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan, Permenkes No. 8 Tahun 2014 tentang
76
Pelayanan Kesehatan SPA Permenkes No. 61 Tahun 2016 tentang
kesehatan empiris dll) akan tetapi dalam pengenaan pajak mendapatkan
perlakuan yang berbeda dengan memasukkan kedalam pajak seni dan
hiburan tanpa adanya alasan yang masuk akal (reasonable ground)
sehingga bila mengacu pada pertimbangan hukum Mahkamah dalam
putusan Nomor 07/PUU - II/2004 yang pada pokoknya berbunyi “….
Mahkamah berpendapat diskriminasi baru dapat dikatakan jika terdapat
perlakukan yang berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal
(reasonable ground) guna membuat perbedaan itu, seperti dirumuskan
dalam black law dictionary 2004 hal 500 “diferrential treatment. a failure
to treat all persons equality when no reasonable distinction can’t be found
between those favored and those favored “. dan dari uaraian Para
Pemohon tentang kesehatan SPA dapat dikatakan bahwa dalam
pengelompokkan spa kedalam jenis kelompok hiburan malam dilakukan
tanpa adanya alasan yang rasional yang jelas sehingga bila mengacu
pada pertimbangan Mahkamah tersebut merupakan bentuk perlakuan
diskriminasi terhadap para Pemohon.
12. Bahwa frase “setiap orang” pada Pasal 28D ayat (1) Pasal 28H ayat (1)
dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 adalah setiap subjek hukum di mana di
dalam teori hukum yang dimaksud dengan subjek hukum adalah setiap
orang perseorangan atau badan hukum yang dibuat berdasarkan hukum
yang berlaku di Indonesia. Sehingga dengan demikian Para Pemohon
sebagai subjek hukum yang dalam hal ini terdapat 3 kelompok yaitu 2
(dua) Pemohon yang merupakan Perkumpulan Organisasi dalam usaha
SPA, 7(tujuh) Pemohon berupa Badan Usaha yang bergerak dalam usaha
SPA yang semuanya sudah berbadan hukum dan 13 (tiga belas)
Pemohon perorangan yang merupakan orang-orang yang selama ini
bergerak dalam usaha SPA adalah merupakan subjek hukum yang masuk
kategori “setiap orang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang memiliki
hak konstitusional yang secara tegas harus mendapat jaminan
perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum tanpa diskriminatif dan hak-hak dasar setiap orang untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal yang merupakan
77
hak dasar setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
13. Bahwa dengan persyaratan pendidikan dan kursus yang harus dijalani
bagi setiap tenaga kerja pelayanan kesehatan SPA (terapis SPA) dan
adanya sertifikasi dan Surat Tanda Penyehat tradisional (BUKTI P- 4G -
H) menunjukkan eksistensi yuridis bagi terapis SPA sebagai tenaga
kesehatan dan dengan masuknya SPA kedalam kelompok seni dan
hiburan bersama Diskotik, Bar, Karaoke dan Kelab Malam pada Norma
Permohonan Pengujian materiil a quo telah merusak harkat dan martabat
para spa terapis yang diidentikan dengan tenaga kerja pada hiburan
malam tersebut yang cenderung negatif. Ketakutan akan ancaman
rusaknya harga diri para spa terapis yang bekerja pada sektor usaha spa
merupakan bentuk pelanggaran konstitusional bagi Para Pemohon.
14. Bahwa
kekeliruan
pemahaman
para
pembuat
undang
dalam
pengklisifikasani usaha SPA tersebut berimbas bukan hanya bagi para
Pemohon selaku pengusaha juga sangat berimbas pada pihak lain yang
berkaitan dengan usaha pelayanan SPA seperti konsumen/klien SPA,
terapis SPA, karyawan, distributor obat dan ramuan tradisional dll, sebab
pengenaan PBJT sebanyak 40-75% akibat pengkategorian mandi
uap/SPA kedalam kategori hiburan sebagaimana diatur dalam Pasal 55
ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022
Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dan pada akhirnya sangat berimbas pada Para Pemohon karena
jelas akan menjadikan harga jasa pelayanan SPA menjadi lebih tinggi dan
pada akhirnya akan mematikan usaha mandi uap/SPA yang diakibatkan
oleh menurunnya kemampuan masyarakat selaku konsumen untuk
menjangkau jasa pelayanan mandi uap/SPA karena naiknya biaya yang
harus ditanggung oleh Para Pemohon selaku pelaku usaha Jasa
pelayanan Kesehatan SPA, yang secara langsung dan tidak langsung
akan berdampak terhadap kesehatan dan kebugaran masyarakat karena
tingginya biaya yang harus ditanggung oleh Para Pemohon Pelaku
Usaha SPA dalam menjalankan usaha Pelayanan Kesehatan SPA.
15. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka menjadi jelas dan terang
benderanglah bahwa mandi uap/SPA merupakan usaha yang bergerak
78
dalam bidang kesehatan secara tradisional sehingga merupakan suatu
kekeliruan Mandi Uap/SPA dikelompokkan bersama Diskotik, Karaoke
Kelab malam dan bar karena bukan merupakan seni atau hiburan,
sehingga dengan demikian pemuatan frasa mandi uap/SPA pada Norma
Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah telah bersifat diskriminatif karena melanggar prinsip
keadilan dan persamaan hak dimata hukum yang bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia.
D. Pemuatan frasa “dan mandi uap/SPA pada norma Pasal 55 ayat (1) huruf
l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
telah merugikan Hak-Hak Konstitusional Para Pemohon terhadap
jaminan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan perlindungan
atas harta benda di bawah kekuasaannya dan atas kehidupan yang
sehat dan sejahtera lahir batin bebas dari ancaman ketakutan dalam
menjalan usaha kesehatan masyarakat secara tradisional melalui SPA
dan Pengembangan Health SPA dan Wellness SPA yang bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
1. Bahwa
konstitusi
memberikan
jaminan
hak
konstitusional
atas
perlindungan hukum yang adil dan setara dimata hukum tanpa
diskriminasi;
2. Bahwa konstitusi pada Pasal 27 ayat (2) menjamin setiap warga negara
untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, maka hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak akan terganggu;
3. Bahwa selama ini para pekerja SPA terutama terapis SPA merasa
terhormat dengan status dan kedudukannya sebagai tenaga Kesehatan
Tradisional. Untuk menjadi seorang tenaga kesehatan tradisional harus
melalui uji kompetensi dan sertifikasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Kesehatan No 61 tahun 2016 Tentang Pelayanan
Kesehatan Tradisional Empiris (BUKTI P- 29). Apabila seseorang telah
melalui uji kompetensi dan sertifikasi maka orang tersebut berhak untuk
79
menyandang status sebagai penyehat tradisional yang dibuktikan dengan
Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT) yang diterbitkan oleh PTSP
Pemda Setempat atas Rekomendasi dari Pemohon II (Perkumpulan
Asosiasi Spa Terapis Indonesia) setempat dan Dinas Kesehatan
setempat dan untuk selanjutnya dengan STPT tersebut dilakukan
pendidikan dan pelatihan uji kompetensi sebagai terapis SPA dan bila
sudah lulus maka akan diberikan sertifikat kompetensi sebagai terapis
SPA sebagai contoh sertifikat kompetensi SPA terapis dan STPT dapat
dilihat pada (BUKTI P- 4H).
4. Berdasarkan hal tersebut di atas pencantuman kata mandi uap/SPA
disamakan dengan diskotik, karaoke, kelab malam dan bar sebagaimana
tercantum dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-
Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, telah menimbulkan kerugian
yang besar baik bagi Para Pemohon, bagi Pengusaha Mandi uap/SPA
bagi para pekerja SPA dan Bagi Masyarakat selaku konsumen pengguna
jasa pelayanan kesehatan SPA karena menimbulkan beban ekonomi
yang tinggi yang justru bertentangan dengan pokok pokok kebijakan
hukum yang digariskan RUU HKPD, sehingga tidak memiliki legitimasi
hukum dengan alasan:
menimulkan ekonomi biaya tinggi (High Cost Economy) bagi Para
Pemohon melanggar pokok-pokok 13 prinsip pajak daerah yang berlaku
selama ini diantaranya: menghindari tarid pajak yang sangat tinggi
(wisdom in avoiding very high taxe rate), beban pajak yang terjangkau (the
tax burden must be affordable), pajak tidak boleh merugikan kebijakan
ekonomi nasional (the tax must not prejudice nastional policies) vide
Naskah Akademis RUU HKPD
Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 dimaksudkan untuk menjawab
hambatan karena beririsan dengan Undang -Undang lain yang
menimbulkan multi interpretasi di lapangan akan tetapi dalam prakteknya
justru menimbulkan interpretasi lebih besar karena bukan hanya beririsan
dengan undang -undang lain justru bertentangan dengan undang-undang
lainnya terutama pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU
Nomor 1 Tahun 2022 yang memuat frasa “dan mandi uap/spa”. yang
80
menimbulkan beban ekonomi yang tinggi yang justru akan mematikan
sektor usaha SPA.
5. Bahwa pencantuman kata Mandi Uap/SPA dikategorikan sebagai jenis
Seni dan Hiburan yang dikelompokkan bersama bersama dengan
Diskotik, Karaoke, Kelab Malam dan Bar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, telah bertentangan dengan program pemerintah
untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui peningkatan
pemberdayaan kesehatan tradisional yang tumbuh di masyarakat secara
turun temurun sejak ribuan tahun yang lalu karena dampak besar dari
pengklasifikasian spa masuk kelompok hiburan dengan pengenaan pajak
yang tinggi adalah tutupnya usaha spa.
6. Bahwa penerbitan UU No. 1 Tahun 2022 dimaksudkan untuk memperkuat
diskresi dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam memungut pajak
akan tetapi adanya pelanggaran falicy kebijakan pajak (kesalahan
pengelompokan pajak sesuai dengan klasifikasinya) telah menimbulkan
ancaman ketakutan bagi Para Pemohon akan potensi kehilangan usaha
spa karena bangkrut bagi para Pemohon Pengusaha SPA dan resiko
kehilangan pekerjaan (PHK) bagi para Pemohon perorangan, hal mana
hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak yang
sejahtera lahir batin dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat
(1) UUD 1945.
7. Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas pemuatan frasa “dan mandi
uap/spa” pada norma pengujian materiil a quo telah menimbulkan
ancaman ketakutan akan potensi kehilangan usaha dan pekerjaan yang
berdampak pada kualitas kehidupan yang sejahtera sehat lahir batin bagi
para Pemohon, yang merupakan bentuk pelanggaran konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1)
E. Tentang kekeliruan Pengelompokan Spa dimasukkan ke dalam
klasifikasi seni dan hiburan pada Norma Objek Materi Permohonan
a quo yang mengakibatkan kerugian Konstitusional Para Pemohon
dalam pengenaan pajak terhadap Para Pemohon yang harus membayar
PBJT dengan tarif yang lebih mahal dan Potensi pengenaan pajak ganda
81
terhadap satu objek yang menimbulkan perlakuan ketidakadilan atas
persamaan dimuka hukum dan diskriminasi menjadi sebuah ketakutan
yang mengancam atas hak untuk hidup sejahtera dan sehat lahir batin
karena memberatkan Para Pemohon sebagai wajib pajak yang
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H
ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2).
1. Bahwa salah satu dampak terbesar yang harus ditanggung Para
Pemohon karena usaha Kesehatan SPA diklasifikasikan kedalam
kelompok seni dan hiburan bersama Bar, Diskotik, Klub Malam dan
Karaoke sebagaimana termuat dalam Norma Objek Permohonan a quo
adalah pengenaan Pajak yang besar 40%-75% dan berpotensi
pengenaan pajak berganda yang akan berdampak langsung pada
keberlangsungan usaha kesehatan SPA oleh karena itu uraian pada (bag
D), hal ini bukan berarti mengaburkan makna dampak kerugian sosial
berupa image yang negatif karena SPA disamakan pada hiburan malam
terutama bagi Para Pemohon sebagaimana yang telah Para Pemohon
uraikan (pada bag C).
2. Bahwa dengan pemuatan frasa “dan mandi uap/SPA pada Pasal 55 ayat
(1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022
Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, mengakibatkan Para Pemohon para pelaku usaha Kesehatan
SPA dikategorikan sebagai penyedia jasa hiburan dan harus
menanggung pajak tambahan yang dikenakan daerah. hal tersebut
mengakibatkan terjadinya pembebanan pajak (PBJT) yang tinggi kepada
Para Pemohon Para Pelaku usaha penyedia jasa pelayanan kesehatan
mandi uap/SPA yang dalam Pasal 56 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2022
Tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah
dikategorikan sebagai Wajib Pajak PBJT dan Para Pemohon perorangan
sebagai pelaku usaha Kesehatan SPA berprofesi sebagai manajer SPA
yang mana Perusahaan Jasa Kesehatan SPA tempat para Pemohon
bekerja yang dalam Pasal 56 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022 dikategorikan
sebagai Wajib Pajak PBJT dipaksa untuk menanggung pajak hiburan
dalam tarif PBJT sebesar 40 % - 75% yang mana sebelumnya pada UU
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Retribusi Daerah hanya dikenakan
82
tarif maksimal 35 % dan di beberapa daerah di Bali hanya memungut
pajak retribusi daerah sebesar 10 -15 %, suatu tarif pajak yang sebetulnya
masih besar juga akan tetapi masih terbilang wajar.
3. Bahwa, adanya berbagai peraturan di Indonesia yang mengatur tentang
kegiatan usaha SPA sebagai bagian dari kesehatan tradisional Indonesia
telah diatur dalam berbagai regulasi antara lain:
a) Bahwa, usaha Pelayanan Kesehatan SPA diatur dalam tahun 2014,
tentang Pelayanan Kesehatan SPA, peraturan ini mengatur tentang
pelayanan kesehatan SPA, yang merupakan bagian dari pelayanan
kesehatan tradisional. Ini berarti SPA bukan kategori usaha hiburan
tapi penyedia layanan kesehatan tradisional yang memiliki nilai
terapeutik (memfasilitasi proses penyembuhan).
▪ Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan
Kesehatan Tradisional.
▪ Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yaitu UU Kesehatan,
menyebutkan pada pada Bab V, Upaya Kesehatan, Bagian Kesatu,
Umum, Pasal 22 ayat (1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Meliputi: huruf g. Pelayanan Kesehatan Tradisional. Aktivitas
pelayanan di bidang bisnis SPA jelas masuk dalam Pelayanan
Kesehatan Tradisional.
4. Dalam praktek hukum perpajakan terdapat Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-12/PJ/22 menetapkan:
a) Bahwa, penggolongan kegiatan usaha di Indonesia termasuk SPA di
dalamnya telah diatur berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia) 2020, KBLI adalah klasifikasi rujukan yang
digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi
Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang
dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan
produk/output baik berupa barang maupun jasa. KBLI terdiri dari
struktur pengklasifikasian kegiatan ekonomi yang konsisten dan
saling berhubungan, didasarkan pada konsep, definisi, prinsip, dan
tata
cara
pengklasifikasian
yang
telah
disepakati
secara
internasional. KBLI menyediakan kerangka kerja yang komprehensif,
di mana data ekonomi dapat dikumpulkan dan disajikan dalam format
83
yang didesain untuk tujuan pengumpulan data, pengolahan,
diseminasi dan analisis, serta perencanaan dan evaluasi kebijakan.
b) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) RESMI
digunakan sebagai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) seiring dengan
ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
12/PJ/22, di mana KBLI 96122 – Aktivitas SPA (Sante Par Aqua):
Kelompok ini mencakup usaha wisata berupa pelayanan jasa
kesehatan dan perawatan dengan memadukan metode tradisional
dan modern secara holistik. Aktivitas ini menggunakan air dan
pendukung perawatan lainnya berupa pijat menggunakan ramuan,
terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, makanan dan
minuman. Tujuan aktivitas ini menyeimbangkan antara tubuh (body),
pikiran (mind), dan jiwa (soul), sehingga terwujud kondisi relaks dan
bugar untuk kesehatan yang optimal. Aktivitas ini juga merupakan
upaya mempertahankan tradisi dan budaya bangsa.
c) Penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/22
adalah dalam rangka menyeragamkan klasifikasi lapangan usaha
dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan
sehubungan dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan
ekonomi serta penyesuaian terhadap klasifikasi baku lapangan usaha
Indonesia maka pemerintah perlu mengatur kembali ketentuan
mengenai KLU wajib pajak. Penggunaan KBLI sebagai KLU bertujuan
untuk memudahkan pengadopsian dan pemutakhiran KLU, serta
demi menjaga keselarasan, keterbandingan, dan kompatibilitas KLU
dengan Klasifikasi Lapangan Usaha yang digunakan oleh instansi,
lembaga pemerintahan, asosiasi dan pihak lainnya, menurut Direktur
Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor,
Selasa 29 September 2022.
d) Dengan diterbitkannya peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-12/PJ/2022, maka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) yang diterbitkan oleh BPS saat ini RESMI digunakan sebagai
KLU Wajib Pajak dan mulai berlaku sejak 9 September 2022.
e) Bahwa, dasar penyusunan KBLI adalah berdasarkan International
Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC),
84
sampai 4 digit, disesuaikan dengan Asean Common Industrial
Classification (ACIC) dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS),
serta dikembangkan rinci sampai 5 digit untuk kegiatan ekonomi yang
khas Indonesia.
f) Bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) PER-12/2022 disebutkan, fungsi KLU
pajak atau klasifikasi lapangan usaha digunakan untuk:
● Kepentingan mendukung pengambilan kebijakan
● Kepentingan administrasi data wajib pajak, antara lain
pengelompokan WP berdasarkan kegiatan ekonomi
● Penyusunan norma penghitungan penghasilan neto
● Kepentingan perpajakan lainnya dalam rangka pelaksanaan hak
dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak
● Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak tersaji dalam 5 digit
angka yang digunakan untuk mengelompokkan jenis usaha dan
wajib pajak (Lima digit angka tersebut telah ditentukan oleh DJP
dan Klikpajak cukup mencarinya berdasarkan ketentuan
perpajakan yang telah ditentukan).
● Bahwa pengelompokan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia dan Klasifikasi Lapangan Usaha adalah untuk
kepentingan perpajakan, aktivitas atau kegiatan ekonomi
wajib pajak. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) PER-
12/PJ/2022 ini, kode KLU pajak digunakan oleh:
1. WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas
2. WP Warisan Belum Terbaru yang melakukan kegiatan usaha
3. WP Badan
4. WP Instansi Pemerintah
Jadi, Klasifikasi Lapangan Usaha atau KLU adalah kode yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) digunakan untuk
mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis usaha dengan
menggunakan KBLI dan jika dikaitkan dengan KBLI No. 96122
sebagaimana tercantum dalam kode usaha AKTIVITAS SPA
96122 dalam Akta Pendirian PT atau CV maka KLU berdasarkan
KBLI tersebut dalam jenis kegiatan SPA yang berdasarkan PER-
85
12/PJ/2022 ini, yang telah resmi berlaku sejak 9 September 2022
kodenya tetap bidang kesehatan sesuai KBLI dan tidak ada
kaitannya dengan seni dan hiburan.
5. Beberapa Problem Faktual dalam perumusan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang berdampak pada usaha
SPA:
a. Formulasi kebijakan yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
PerUndang-Undangan perubahan local Tech Treatment atas jasa SPA
dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
(HKPD) Meliputi:
a) Klasifikasi dan
b) Tarif pajak, yang berdampak terhadap sustainable Business
Climate usaha jasa SPA juga Local Wisdom dan National Heritage
Culture di Indonesia
c) Legal Caracter sales Taxes vs Excise
d) Kebijakan pajak daerah atas jasa SPA sebelum dan sesudah
Undang-Undang HKPD: kesesuaian dengan prinsip - prinsip
kebijakan publik / kebijakan pajak yang baik
e) Sinkronisasi antara kebijakan pajak daerah dan kebijakan PPN
atas jasa kesehatan
f) Ruang
lingkup
jasa
kesehatan
yang
mendapat
fasilitas
pembebasan PPN
g) Beberapa Fallacy ; Contradictio in terminis, Logical Fallacy
h) Dampak perubahan regulasi pajak daerah atas jasa SPA dalam
perspektif supply side tax policy
Kontradiksi dan Fallacy kebijakan PBJT:
a. Kontradiksi dengan kebijakan Indirect Tax on Consumption
lainnya, yaitu pajak pertambahan nilai PPN)
b. Ambigu atau ketidakjelasan filosofi jasa SPA sebagai hiburan /
kesenian sehingga menjadi objek PBJT
c. Logical Fallacy jasa SPA diperlakukan sama dengan diskotik,
karaoke, klab malam, bar
86
d. Fallacy kausalitas dalam menentukan kenaikan tarif (batas
bawah dan batas atas)
e. Ambigu dan fallacy dalam justifikasi penerapan asas keadilan /
netralitas
f. Kontradiksi fungsi regulerend pajak
6. Bahwa dalam prinsip hukum pajak terdapat prinsip untuk tidak adanya
perlakuan diskriminatif dan perbedaan wajib pajak berdasarkan objek
pajak sebagaimana telah ditegaskan oleh para para ahli hukum yaitu:
a) Adam Smith (1723 – 1790) seorang penulis dan filsuf yang dikenal
sebagai bapak aliran ekonomi klasik kelahiran skotlandia dalam
bukunya yang berjudul “An Inquiry Into The Nature and Causes of The
Wealth of Nations, menekankan akan perlunya menerapkan prinsip
efficiency, equality, certainly dan convenience (atau yang dikenal
dengan Four Maxims atau Four Cannons), yaitu:
i.
Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau
asas keadilan) yaitu: dalam pemungutan pajak orang yang
berbeda dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang
sama. contohnya dalam pajak penghasilan yang dikenakan pajak
yang sama adalah orang yang mempunyai penghasilan kena
pajak yang sama, bukan orang yang punya penghasilan yang
sama, dalam hal ini Negara tidak boleh diskriminatif terhadap
wajib pajak.
b) W.J. Langen dalam bukunya yang berjudul Azas –Azas Pemungutan
Pajak, sebagai berikut:
i.
Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak
yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah
yang sama
ii.
Azas
beban
yang
sekecil-kecilnya:
pemungutan
pajak
diusahakan sekecil kecilnya (serendah–rendahnya) sehingga
tidak memberatkan wajib pajak.
c) Adolf Wagner, memberikan pengertian tentang azas pemungutan
pajak sebagaimana dikutip dalam Dasar – Dasar Ilmu Keuangan
Negara, karya Soetrisno, sebagai berikut:
87
i.
Asas ekonomi: penentuan objek pajak harus tepat agar
pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan
perekonomian rakyat misalnya: pajak pendapatan, PPN, pajak
atas barang mewah.
ii.
Asas keadilan yaitu Pemungutan Pajak berlaku secara umum
tanpa diskriminasi untuk kondisi yang sama diperlakukan sama
pula.
d) Dari uraian dan pendapat para ahli hukum tersebut menjadi jelaslah
bahwasanya dalam pemungutan pajak harus ditekankan penerapan
asas equality, kesamaan dan keadilan yang intinya pemungutan pajak
harus tanpa diskriminatif dan berkeadilan dan ekonomis tanpa
mengganggu proses produksi terhadap para wajib pajak dalam
keadaan yang sama.
7. Bahwa sebelum pemberlakuan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat
(2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memuat frasa
“dan mandi uap/SPA Para Pemohon selaku pengusaha jasa pelayanan
Kesehatan mandi uap/SPA telah melakukan kewajiban perpajakan
diantaranya:
a) Pajak pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 % atas penjualan
b) Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang dikenakan 25 % terhadap
keuntungan bersih (nett profit)
c) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi selaku pengusaha sebesar 5
%, 10 %, 25 % dan 35 % tergantung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
d) Pajak Bumi dan Bangunan, berdasarkan luas tanah dan bangunan
e) Pajak Pembangunan 1 (PB 1) yang dikenakan 10 % atas penjualan di
restaurant bila ada restoran
f) PPh 21 atas karyawan yang dipotong dari gaji karyawan, yang mana
bersumber pada pendapatan perusahaan.
g) Selain pajak –pajak tersebut juga dikenakan retribusi Parkir, retribusi
air tanah dan pajak reklame.
8. Bahwa pemuatan frasa “dan mandi uap/SPA” dalam Norma pada Pasal
55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
88
Pemerintah Daerah, jelas akan menambah beban bagi Para Pemohon
atas pajak yaitu pajak hiburan (PBJT) sebesar 40% - 75 % yang harus
disetor ke Kas Daerah dengan besaran tarif berada dalam kisaran
tersebut yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat melalui
Peraturan Daerah. Beberapa PEMDA Kabupaten di Bali dan di beberapa
PEMDA lain telah memungut tarif PBJT Pada pelaku usaha SPA rata-rata
sebesar 40% yang ansich berlaku sejak bulan Januari 2024. Atas
pemungutan PBJT ini para Pemohon sangat kebingungan dari mana
harus membayar PBJT yang besar tersebut sementara tarif harga jual
pelayanan SPA saat ini masih memuat tarif pajak 10% -15 % sehingga
para Pemohon benar -benar mengalami kerugian yang sangat nyata dari
sisi ekonomis mau tidak mau Para Pemohon harus membayar Pajak
tersebut karena sifat hukum pajak yang bersifat memaksa. Kalaupun
pemerintah ingin memungut PBJT dari para pelaku usaha mandi uap/SPA
seharusnya mandi uap/SPA dikelompokkan bersama dengan panti pijat
dan pijat refleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) huruf k
Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang hanya dikenakan tarif
maksimal 10 % sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) sehingga
dalam hal pengenaan PBJT usaha mandi uap/SPA meskipun masih
berada dalam kelompok hiburan akan tetapi usaha mandi uap/SPA masih
satu kelompok dengan bidang usaha yang sejenis yaitu panti pijat dan
pijat refleksi yang secara teknis pelayanan SPA dan pijat refleksi masih
sama dan sama sama diatur dalam undang-undang Kesehatan dan
Peraturan Menteri Kesehatan.
9. Bahwa Pajak memang sangat diperlukan bagi pemerintah baik pusat
maupun daerah untuk membiayai Pembangunan negara akan tetapi
pengenaan pajak tidak boleh mengabaikan aspek keadilan sebagaimana
pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 52/PUU – IX /
2011 pada poin (3.19) yang pada pokoknya berbunyi: “Menimbang bahwa
menurut Mahkamah dasar pengenaan pajak termasuk daerah dapat
dilakukan hanya karena adanya kebutuhan untuk Pembangunan demi
kemaslahatan umum sehingga mencari orang -orang atau bidang
pelayanan jasa yang memiliki kemampuan membayar. Pengenaan pajak
89
harus mempertimbangkan segala aspek, termasuk jenis usaha atau
kegiatan yang dapat dikenai pajak serta aspek keadilan bagi wajib pajak
… “bertolak dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut maka
mereklasifikan usaha SPA termasuk dalam pajak seni dan hiburan
sebagaimana tersebut pada norma objek permohonan a quo telah
mengakibatkan pelanggaran hak konstitusional berupa perlakuan tidak
adil dan diskriminatif bagi Para Pemohon dalam pengenaan pajak barang
jasa tertentu (PBJT) yang sangat merugikan Para Pemohon.
10. Bahwa
lebih
lanjut
Muhammad
Djafar
Saidi
dalam
bukunya
“Pembaharuan Hukum Pajak“ Edisi I hal 282 yang menyatakan sebagai
berikut: “Pajak Ganda Nasional terjadi karena tidak ada ketelitian bagi
pembuat Undang-Undang pada saat pembahasan terhadap RUU
perpajakan dibidang perpajakan sehingga menjadi Undang-Undang yang
mengikat wajib pajak maupun pejabat pajak. Pajak Ganda Nasional
adalah pajak yang dikenakan oleh Negara atas objek pajak yang sama
dengan wajib pajak yang sama pula. Pengenaan Pajak Ganda nasional
sangat memberatkan wajib pajak sekalipun telah ditegaskan bahwa wajib
pajak memiliki kewajiban kenegaraan dan peran sertanya dalam
membiayai pelaksanaan pemerintahan Negara”.
11. Pengenaan pajak barang dan jasa tertentu pada usaha SPA berdasarkan
Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No 1
Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, dan juga Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa Pajak Penjualan
Barang Mewah, jo. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Hukum
Perpajakan, di mana terdapat pembebanan pajak terhadap objek pajak
yang sama dengan wajib pajak yang sama pula. Hal ini menyebabkan
adanya pembebanan yang memberatkan wajib pajak di mana Para
Pemohon yang seharusnya memiliki kedudukan hukum selaku pelaku
usaha di bidang kesehatan tradisional juga ditempatkan sebagai pelaku
usaha bidang jasa hiburan yang mengakibatkan Para Pemohon harus
menanggung beban yang tidak sama dengan pelaku usaha kesehatan
lainnya. Sehingga pengenaan pajak berganda atas objek yang sama
90
merupakan suatu hal yang bertentangan dengan semangat pembentukan
perundang-undangan bidang perpajakan.
12. Bahwa pengenaan PBJT sebesar 40 % -75 % pada Para Pemohon selaku
para pelaku usaha Kesehatan SPA sebagai dampak dari pembuatan frasa
“dan mandi uap/SPA “pada Norma Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58
ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang bertolak belakang
telah mengakibatkan perlakuan yang tidak adil dimata hukum
mengakibatkan dampak bagi Para Pemohon terhadap para pelaku usaha
jasa pelayanan kesehatan SPA telah bertolak belakang dengan asas
hukum perpajakan dan sangat merugikan Para Pemohon dan harus
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena
terdapat perlakuan yang tidak adil (diskriminatif) sesama wajib pajak yang
melanggar asas-asas keadilan dan persamaan dimuka hukum tanpa
diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945 dan hukum perpajakan.
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas terbukti dengan jelas
Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khusus pada Pasal 55 ayat (1)
huruf l pada frasa “dan Mandi Uap/SPA” dan Pasal 58 ayat (2) pada frasa
“dan Mandi Uap/SPA” telah menimbulkan perlakuan diskriminatif yang
bertentangan dengan Hak-hak Konstitusional Para Pemohon akan
Perlakuan yang berkeadilan dan persamaan dimuka hukum yang bebas
dari perlakuan diskriminatif yang dapat menimbulkan ancaman
ketakutan akan kehidupan yang sejahtera dan sehat lahir batin bagi
yang dijamin Konstitusi dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1),
Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 55 ayat (1) huruf l pada frasa “dan mandi uap/SPA”
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
91
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Pasal 58 ayat (2) pada frasa “dan mandi uap/SPA” Undang–
Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pembuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-52 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 4 Maret 2024, 11 Juli
2024, 5 Agustus 2024, dan 28 Agustus 2024 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi UUD NRI Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, Pasal 160 s.d Pasal 164;
4.
Bukti P-4A
:
Fotokopi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun
2014 tentang Kesehatan Pelayanan SPA;
5.
Bukti P-4B
:
Fotokopi Kepmenaker Nomor 267 Tahun 2003 tentang
Standar Kompetensi Bidang SPA;
6.
Bukti P-4C
:
Fotokopi Standar Kompetensi Kursus dan Pelatihan SPA
Jenjang II, III, IV dan V;
7.
Bukti P-4D
:
Buku Pengetahuan Aplikasi dan Manfaat Spa;
8.
Bukti P-4E
:
Buku Bali SPA;
9.
Bukti P-4F
:
Buku Indonesia SPA;
10. Bukti P-4G
:
Fotokopi Permendikbud Nomor 131 Tahun 2014 tentang
Standar Kompetensi Kelulusan Kursus dan Pelatihan;
11. Bukti P-4H
:
Fotokopi Permendikbud Nomor 127 Tahun 2014 tentang
Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan
Pelatihan, halaman 109 s.d 144, huruf J Ketrampilan SPA;
92
12. Bukti P-4I
:
Fotokopi Modul Pelatihan Dasar Terai Hidro;
13. Bukti P-4J
:
Fotokopi Perijinan SPA Terapis di Indonesia;
14. Bukti P-4K
:
Fotokopi Contoh Sertifikat Kompetensi bagi Terapis dan
STPT (Surat Tanda Penyehat Tradisional);
15. Bukti P-5
:
Fotokopi Putusan Nomor 52/PUU-IX/2011 MKRI;
16. Bukti P-6
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun
2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
17. Bukti P-7A
:
Fotokopi
Akta
Pernyataan
Keputusan
Musyawarah
Nasional IV Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta
(dahulu bernama Asosiasi Spa Indonesia disingkat ASPI)
s.d 12 Tanggal 14 Maret 2023 Dibuat di hadapan Notaris
Simon Yos Sudarso, S.H.;
18. Bukti P-7B
:
Fotokopi Akta Pendirian s.d 474 Tanggal 24 Juni 2020
dibuat di hadapan Notaris Otty Hari Chandra Ubayani, S.H.
yang telah mendapatkan Pengesahan dari Menteri Hukum
dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU–0005660.AH.
0107 Tahun 2020 tanggal 20 Juli 2020;
19. Bukti P-7C
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
AHU– 0005660. AH. 0107 Tahun 2020 tanggal 20 Juli 2020
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan
Pengusaha Husada Tirta Indonesia;
20. Bukti P-7D
:
Fotokopi Prifile Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta
(dahulu bernama Asosiasi SPA Indonesia disingkat ASPI);
21. Bukti P-7E
:
Fotokopi KTP atas nama Margaretha Maria Valentina
Lianywati Batihalim;
22. Bukti P-7F
:
Fotokopi Curiculum Vitae atas nama Margaretha Maria
Valentina Lianywati Batihalim;
23. Bukti P-8A
:
Fotokopi Akta Pendirian Nomor 104 tanggal 8 Juni 20217
Dibuat di hadapan Notaris Otty Hari Chandra Ubayani, S.H.
yang telah mendapatkan Pengesahan dari Menteri Hukum
dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU–0009424.AH.
01.07 tahun 2017 tanggal 12 Juni 2017 atas nama
Perkumpulan ASTI (dahulu bernama Asosiasi SPA Terapis
Indonesia disingkat ASTI);
24. Bukti P-8B
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor
AHU–0009424.AH.01.07 Tahun 2017 tanggal 12 Juni 2017
tentang
Pengesahan
Pendirian
Perkumpulan
ASTI
(Dahulu bernama Asosiasi SPA Terapis Indonesia
disingkat ASTI);
25. Bukti P-8C
:
Fotokopi Profile Perkumpulan Asosiasi SPA Terapis
Indonesia
dahulu
bernama
Asosiasi
SPA
Terapis
Indonesia (ASTI);
26. Bukti P-8D
:
Fotokopi KTP atas nama Kusuma Dewi Sutanto;
27. Bukti P-9A
:
Fotokopi Akta Pendirian PT Cantika Puspa Pesona Nomor
52 Tanggal 7 April 1993 dibuat di hadapan Notaris
Rachmat Santoso, S.H.;
28. Bukti P-9B
:
Fotokopi Pengesahan dari Menteri Kehakiman Nomor
027321 HT.01.01 Tahun 1993 tanggal 19 Agustus 1993;
29. Bukti P-9C
:
Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PERSEROAN
TERBATAS PT CANTIKA PUSPA PESONA Nomor 7
93
tanggal 15 September 2008 dibuat di hadapan Notaris
Ahmad Ali Nurdin SH;
30. Bukti P-9D
:
Fotokopi Pengesahan tercatat pada Daftar Perseroan dari
Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU– 21314.AH.
01. 02. Tahun 2009 tanggal 18 Mei 2009;
31. Bukti P-9E
:
Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT
CANTIKA PUSPA PESONA Nomor 44 Tanggal 25 Agustus
2023 Dibuat di hadapan Notaris Yansen Dicki Suseno, S.H;
32. Bukti P-9F
:
Fotokopi Pengesahan tercatat Pada Daftar Perseroan dari
Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU–AH. 01. 09.
0159902 tanggal 6 September 2023;
33. Bukti P-9G
:
Fotokopi KTP atas nama Wulan Maharani Tilaar;
34. Bukti P-9H
:
Fotokopi Nomor Induk Berusaha PT. Cantika Puspa
Pesona Nomor 8120015150876 tanggal 7 November
2018;
35. Bukti P-9I
:
Fotokopi Profil Singkat PT. Cantika Puspa Pesona;
36. Bukti P-9J
:
Fotokopi Bukti Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
37. Bukti P-10A
:
Fotokopi Akta Pendirian PERSEKUTUAN KOMANDITER
CV. BALI CANTIK Nomor 4 Tanggal 4 April 2023 dibuat di
hadapan Notaris Dewa Nyoman Mahaindra, S.H. yang
telah mendapatkan Pengesahan dari Kementerian Hukum
dan HAM Nomor AHU–0026979 AH.01. 14. tahun 2023
tanggal 13 April 2023;
38. Bukti P-10B
:
Fotokopi Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
Republik Indonesia Nomor AHU–0034637 AH.01. 16.
Tahun 2023 tanggal 13 April 2023;
39. Bukti P-10C
:
Fotokopi KTP atas nama Ni Nengah Sutiasmi;
40. Bukti P-11A
:
Fotokopi
Akta
Pendirian
Perseroan
Terbatas
PT.
Keindahan Dalam Jiwa Nomor 25 tanggal 4 Juli 2018
dibuat di hadapan Notaris Putu Eka Lestary S.H., M.Kn.,
yang telah mendapatkan Pengesahan dari Menteri Hukum
dan HAM Nomor AHU-0031652. AH. 01. 01 Tahun 2018
tanggal 7 Juli 2018;
41. Bukti P-11B
:
Fotokopi Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Nomor
AHU-0031652. AH. 01. 01 Tahun 2018 tanggal 7 Juli 2018
Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT. Keindahan Dalam Jiwa;
42. Bukti P-11C
:
Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di
luar Rapat PT. Keindahan Dalam Jiwa Nomor 31 tanggal
25 Agustus 2023 Dibuat di hadapan Notaris Putu Eka
Lestary S.H., M.Kn., yang telah mendapatkan Pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0051041. AH.
01. 02 Tahun 2023 tanggal 29 Agustus 2023;
43. Bukti P-11D
:
Fotokopi Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Nomor
AHU-: AHU-0051041. AH. 01. 02 Tahun 2023 tanggal 29
Agustus 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Pendirian Perseroan Terbatas PT. Keindahan
Dalam Jiwa;
44. Bukti P-11E
:
Fotokopi KTP atas nama Meghan Beth Pappenheim;
94
45. Bukti P-11F
:
Fotokopi Nomor Induk Berusaha PT Keindahan Dalam
Jiwa NIB: 9120215060025;
46. Bukti P-12A
:
Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bali
Wangi Tirta Nusantara Nomor 12 tanggal 31 Mei 2023
dibuat di hadapan Notaris I Ketut Ngurah Ananda S.H.,
M.KN., yang telah mendapatkan Pengesahan dari Menteri
Hukum dan HAM Nomor AHU-0040697. AH. 01. 01 Tahun
2023 tanggal 7 Juni 2023;
47. Bukti P-12B
:
Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Nomor AHU-0040697. AH. 01.01 Tahun 2023 tanggal 7
Juni 2023 tentang Pengesahan Pendirian Perseroan
Terbatas PT Bali Wangi Tirta Nusantara;
48. Bukti P-12C
:
Fotokopi KTP atas nama Dinawangi Agustini;
49. Bukti P-12D
:
Fotokopi Nomor Induk Berusaha PT. Bali Wangi Tirta
Nusantara (NIB): 13062300696260001;
50. Bukti P-13A
:
Fotokopi Akta Pendirian Nomor 2 tanggal 10 Mei 2022
dibuat di hadapan Notaris Putu Ayu Mas Ratih, SH, MKn.
yang telah mendapatkan Pengesahan dari Menteri Hukum
dan HAM Nomor AHU–0030769. AH. 01.01. Tahun 2022
Tanggal 10 Mei 2022;
51. Bukti P-13B
:
Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Nomor AHU–0030769. AH. 01.01. Tahun 2022 tanggal 10
Mei 2022 tentang Pengesahan Pendirian Perseroan
Terbatas PT Eling Spirit;
52. Bukti P-13C
:
Fotokopi KTP atas nama Ni Wayan Ratni;
53. Bukti P-13D
:
Fotokopi Ijin Usaha Kesehatan Tradisional NIB Nomor
11052200114780001;
54. Bukti P-13E
:
Fotokopi Ijin Usaha Spa PT. Eling Spirit NIB Nomor
1105220011478 pada huruf B angka 3;
55. Bukti P-13F
:
Fotokopi Sertifikat ISO Nomor 006/GWT-SPA/II/2024;
56. Bukti P-14A
:
Fotokopi Akta Pendirian PT. Bali Wellness SPA Nomor 78
tanggal 29 Oktober 2009 dibuat di hadapan Notaris Evi
Susanti Panjaitan, SH;
57. Bukti P-14B
:
Fotokopi Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Nomor
AHU–02800. AH. 01. 01. Tahun 2010 tanggal 19 Januari
2010 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT. Bali Wellness Spa;
58. Bukti P-14C
:
Fotokopi Akta Risalah RUPS Luar Biasa PT. Bali Wellness
Spa Nomor 16 tanggal 12 Desember 2022 dibuat di
hadapan Notaris Evi Susanti Panjaitan, SH;
59. Bukti P-14D
:
Fotokopi Pengesahan tercatat Pada Daftar Perseroan dari
Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU– AH.01.09
0088497 tanggal 19 Desember 2022 tentang Pengesahan
Akta Risalah RUPS Nomor 16 tanggal 12 Desember 2022
PT. Bali Wellness Spa;
60. Bukti P-14E
:
Fotokopi KTP atas nama Debra Maria Rumpesak;
61. Bukti P-14F
:
Fotokopi Ijin Usaha SPA PT Bali Wellness SPA NIB
9120004811262;
62. Bukti P-14G
:
Fotokopi Sertifikat ISO No. 005/GWT-SPA/II/2024;
63. Bukti P-14H
:
Fotokopi Pembayaran Pajak Daerah sebesar 40 %,;
95
64. Bukti P-15A
:
Fotokopi Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 7 Agustus 2023
dibuat di hadapan Notaris Martina Yulistyani, SH;
65. Bukti P-15B
:
Fotokopi Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
Nomor AHU – 0050598 AH. 01. 04. tahun 2023 Tanggal 12
Januari 2023;
66. Bukti P-15C
:
Fotokopi KTP atas nama I Gusti Ketut Jayeng Saputra;
67. Bukti P-15D
:
Fotokopi Nomor Induk Berusaha CV Jaens Triloka
Sejahtera NIB: 210823002265;;
68. Bukti P-15E
:
Fotokopi Sertifikat ISO Nomor 008/GWT-SPA/II/2024;
69. Bukti P-16A
:
Fotokopi KTP atas nama M I Dian Virgia S;
70. Bukti P-16B
:
Fotokopi Curriculum Vitae (CV) a.n M I Dian Virgia S;
71. Bukti P-17A
:
Fotokopi KTP atas nama Susiana Hendro,SE. MM;
72. Bukti P-17B
:
Fotokopi Curriculum Vitae (CV) a.n Susiana Hendro;
73. Bukti P-18A
:
Fotokopi KTP atas nama Riyanti;
74. Bukti P-18B
:
Fotokopi
SERTIFIKAT
SPA
MANAJER
Nomor
96122143960037769 2021;
75. Bukti P-18C
:
Fotokopi Curriculum Vitae (CV) a.n Riyanti;
76. Bukti P-19A
:
Fotokopi KTP atas nama Gusti Made Parwathi;
77. Bukti P-19B
:
Fotokopi
SERTIFIKAT
SPA
MANAJER
Nomor
9612214396009273 2023;
78. Bukti P-19C
:
Fotokopi Curriculum Vitae (CV) a.n Gusti Made Parwati;
79. Bukti P-20A
:
Fotokopi KTP atas nama Komang Ely Ariyawati;
80. Bukti P-20B
:
Fotokopi
SERTIFIKAT
SPA
MANAJER
Nomor
96122325560106610 2017;
81. Bukti P-21A
:
Fotokopi KTP atas nama Ni Luh Dewi Pariani
82. Bukti P-21B
:
Fotokopi Curriculum Vitae (CV) a.n Ni Luh Dewi Pariani;
83. Bukti P-22A
:
Fotokopi KTP atas nama Devi Vania Coslavita;
84. Bukti P-22B
:
Fotokopi Sertifikat Spa Manajer Nomor Reg 1185 00054
2023;
85. Bukti P-22C
:
Fotokopi Curriculum Vitae (CV) a.n Devi Vania Coslavita;
86. Bukti P-23A
:
Fotokopi KTP atas nama Nyoman Trisia Dewi;
87. Bukti P-23B
:
Fotokopi Curriculum Vitae (CV) a.n Nyoman Trisia Dewi;
88. Bukti P-24A
:
Fotokopi KTP atas nama Anas Adrianto;
89. Bukti P-24B
:
Fotokopi Curriculum Vitae (CV) a.n Anas Adrianto;
90. Bukti P-25A
:
Fotokopi KTP atas nama Ni Made Ayu Kartika Sari;
91. Bukti P-26A
:
Fotokopi KTP atas nama I Made Setiawan;
92. Bukti P-26B
:
Fotokopi Surat Ijin Usaha UMK Nomor 107/IUMK/UB/
V/2017 tanggal 15 Mei 2017;
93. Bukti P-27A
:
Fotokopi KTP atas nama I Komang Nuraga;
94. Bukti P-27B
:
Fotokopi Nomor ijin berusaha NIB : 0101240036719 Usaha
Perorangan UMKM Ubud SPA;
95. Bukti P-28A
:
Fotokopi KTP atas nama Iska Dinarristy;
96. Bukti P-28B
:
Fotokopi Curriculum Vitae (CV) a.n Iska DInarristy;
97. Bukti P-29
:
Fotokopi Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 tentang
Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris;
98. Bukti P-30
:
Fotokopi Pernyataan Penerjemah Tersumpah;
99. Bukti P-31A
:
Fotokopi Alat Bukti Surat yang didapatkan melalui berita di
Media Online: Global Wellness Institute, Empowering
Wellness Worldwide;
96
100. Bukti P-31B
:
Fotokopi Alat Bukti Surat yang didapatkan melalui berita di
Media Online: Sandiaga Uno Respons Pajak Spa di Bali 40
Persen: Bukan Hiburan;
101. Bukti P-32A
:
Fotokopi Alat Bukti Surat yang didapatkan melalui berita di
Media Online:Pajak Karaoke-Bar di Singapura Cuma 15%
RI Kok Sampai 40%;
102. Bukti P-32B
:
Fotokopi Alat Bukti Surat yang didapatkan melalui berita di
Media Online: Spa & Wellness, Association of Singapore
(SWAS) to Launch the SWAS Excellence Awards 2019;
103. Bukti P-32C
:
Fotokopi Alat Bukti Surat yang didapatkan melalui berita di
Media Online: Association of Entertainment Organisations
(Singapore);
104. Bukti P-33A
:
Fotokopi Alat Bukti Surat yang didapatkan melalui berita di
Media Online: Ministry of Labour, Malaysian government’s
spa management policy;
105. Bukti P-33B
:
Fotokopi Alat Bukti Surat yang didapatkan melalui berita di
Media Online: Welcome to Association of Malaysian Spas,
The Voice of Wllness;
106. Bukti P-34A
:
Fotokopi Alat Bukti Surat yang didapatkan melalui berita di
Media Online: IDN Times. Pajak Spa dan Hiburan Naik,
Bali Kalah Saing dengan Thailand;
107. Bukti P-34B
:
Fotokopi Alat Bukti Surat yang didapatkan melalui berita di
Media Online: Thailand memulai kampanye wisata medis
“Find Your Fabulous”;
108. Bukti P-34C
:
Fotokopi Alat Bukti Surat yang didapatkan melalui berita di
Media Online: Pengalaman Spa Menyeluruh untuk
Kesehatan Jiwa dan Tubuh di Thailand;
109. Bukti P-34D
:
Fotokopi Alat Bukti Surat yang didapatkan melalui berita di
Media Online: Thai Spa Association;
110. Bukti P-35
:
Fotokopi Surat Nomor 032/DPP-ASPI/02/2011 tertanggal
22 Februari 2011 Perihal review Undang-undang Nomor 28
Tahun 2009, surat dari ASPI kepada Bpk. Gamawan Fauzi,
SH., M.A., Menteri Dalam Negeri pada saat itu;
111. Bukti P-36
:
Fotokopi Surat Nomor 045/DPP-ASPI/05/2011 tertanggal
Mei 2011 perihal Review Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009, surat dari ASPI kepada Bpk. Bapak Dr. Ing.
H. Fauzi bowo, Gubernur DKI Jakarta, pada saat itu;
112. Bukti P-37
:
Fotokopi Surat Nomor 046/DPP-ASPI/05/2011 tertanggal
Mei 2011 perihal Review Undang-undang Nomor 28 Tahun
2009,surat dari ASPI kepada Bapak Ir. Jero Wacik, SE,
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, pada saat itu;
113. Bukti P-38
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 479
sampai denga Pasal 494;
114. Bukti P-39
:
Fotokopi Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun
2024 tentang Pemberian Insentif Fiskal kepada Pelaku
Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan
Mandi Uap/SPA;
115. Bukti P-40
:
Fotokopi Peraturan Bupati Gianyar Nomor 3 Tahun 2024
tentang Pemberian Insentif Fiskal kepada Pelaku Usaha
97
Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi
Uap/SPA;
116. Bukti P-41
:
Fotokopi Surat Edaran Nomor 973/3762/BPKAD/2024
yang dikeluarkan oleh Sekretaris daerah Kabupaten
Gianyar tentang Pemberian Insentif Fiskal kepada Pelaku
Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan
Mandi Uap/SPA;
117. Bukti P-42
:
Fotokopi Peraturan Bupati Badung Nomor 3 Tahun 2024
tentang Pemberian Insentif Fiskal kepada Pelaku Usaha
Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi
Uap/SPA;
118. Bukti P-43
:
Fotokopi Puchase Order, Po Nomor PO/001/09/2023,
tanggal 15 September 2023, tentang Survey + Interview
dari PT Reta Consulting Indonesia;
119. Bukti P-44
:
Fotokopi
Keep
Improving
Company
Performance
(Perusahaan yang merangsang Pertumbuhan);
120. Bukti P-45
:
Fotokopi Understanding More on Consumers Perceptions,
(Memahami Persepsi Konsumen);
121. Bukti P-46
:
Fotokopi Kajian Dampak Kenaikan Pajak Hiburan pada
Bisnis SPA;
122. Bukti P-47
:
Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan;
123. Bukti P-48
:
Fotokopi Surat Nomor B-961/N.1.18/Fd.1/03/2024 tanggal
21 Maret 2024 tentang Undangan Wawancara dari
Kejaksaan Negeri Badung kepada Pemohon VIII;
124. Bukti P-49
:
Fotokopi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Makassar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota
Makassar;
125. Bukti P-50
:
Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
yang ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023;
126. Bukti P-51
:
Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Kota Waringin
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, yang ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023;
127. Bukti P-52
:
Fotokopi
Surat
dari
Badan
Pendapatan
Daerah,
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang ditujukan
kepada Pimpinan/Manajemen Martha Tilaar Spa Express
Pangkalan Bun dengan Surat Nomor 900.1.13.1/337/
BANGDAL/BAPENDA, tertanggal 16 Juli 2024, Hal
Penyampaian Kewajiban Pelaporan Surat Pemberitahuan
Pajak Daerah (SPTPD) .
Selain itu, para Pemohon dalam persidangan tanggal 24 Juli 2024
mengajukan 3 (tiga) orang ahli yakni Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.H,
Prof. DR. Dra. Haula Rosdiana, M. Si., CCiR., dan Dr. Mohammad Asyhadi, S.Kes.,
S.E., M.Pd yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan
dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 19 Juli
98
2024 dan 24 Juli 2024 serta dalam persidangan tanggal 15 Agustus 2024 dan 28
Agustus 2024 mengajukan 3 (tiga) orang saksi yakni Dewa Gde Putra Jayantika,
S.E., Sri Rahayu Winingsih, dan Kusuma Ida Anjani, yang menyampaikan
keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan dilengkapi keterangan tertulis yang
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 2 Agustus 2024, 13 Agustus 2024, dan 26
Agustus 2024, yang masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
AHLI PARA PEMOHON
1. Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.H
1. Kasus Posisi.
Pengujian Materiil terhadap pertentangan antara Undang-Undang (UU) Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (UU HKPD) dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) mengingat ketentuan Pasal 55
ayat (1) huruf l jo. Pasal 58 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2022 yang terkait dengan
usaha mandi uap/Spa dikategorikan dalam kelompok usaha diskotek, karaoke,
bar, kelab malam kendati pada pengaturan sebelumnya usaha ini dikategori
sebagai usaha kesehatan tradional (pijat tradisional,pijat refleksi). Akibatnya,
diskriminatif menimbulkan kerugian konstitusional, kerugian ekonomis dan
finansial bagi para Pemohon berupa tambahan biaya PBJT 40% -75% terhadap
setiap jasa perawatan kesehatan tradisional/Spa (kepada konsumen).
2.Isue Hukum
Apakah pengaturan dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l yang berisi frasa “dan mandi
uap/spa” dan pengaturan yang sama pada Pasal 58 ayat (2) UU No. 1 Tahun
2022 Tentang HKPD yang norma hukumnya bersifat diskriminatif itu,
bertentangan secara vertikal (antinomi) dengan UUDN RI 1945) dapat dibatalkan
oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia?
3.Analisis.
Pengaturan usaha kesehatan-kebugaran tradisional/ Spa yang kemudian
dikategorikan dalam kategori usaha hiburan diskotek, karaoke, bar, kelab malam
sesuai Pasal 55 ayat (1) huruf l jo. Pasal 58 ayat (2) UU HKPD tersebut
mengakibatkan kerugian konstitusional, ekonomis dan finansial berupa
tambahan biaya PBJT 40% -75% terhadap setiap jasa perawatan kesehatan
tradisonal/Spa (konsumen/klien dan kerugian lainnya. Pengkategorian semacam
ini menurut para Pemohon merupakan pengelompokan yang tidak proporsional,
99
sewenang-wenang sehingga mengakibatkan terjadinya diskriminatif. Adapun
alasannya sebagai berikut:
Pertama, secara historis sesuai Pasal 42 ayat (2) huruf i UU No. 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diganti dengan UU
No. 1 Tahun 2022 Tentang HKPD, usaha pelayanan kesehatan tradisional. Spa
dikelompokkan bersama usaha Panti Pijat dan Pijat Refleksi yang sama–sama
bergerak dalam usaha pelayanan kesehatan tradisional. Sementara Diskotik,
Kelab Malam, Karaoke dipisahkan dari pelayanan kesehatan tradisional SPA
sesuai Pasal 42 ayat (2) huruf j UU No. 28 Ttahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah. Pengkategorian tersebut jelas dan proporsional dalam
proses pengenaan pajak daerah.
Kedua, pengaturan dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
dan Peraturan Menteri Kesehatan. mengakui eksistensi dan penggunaan nama
usaha kesehatan tradisional/Spa sebagai label bagi setiap perusahaan maupun
usaha pelayanan tradisoonal SPA. Karena itu, pengelompokan usaha tradsional/
Spa dalam kategori usaha seni dan hiburan Bersama dengan diskotek, karaoke,
bar,
kelab
malam
merupakan
suatu
tindakan
inkonstitusional
yang
mengakibatkan kerugian konstitusional dan kerugian lain bagi para Pemohon.
Jika dibanding dengan pengaturan Pasal 42 ayat (2) huruf i UU No. 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang lebih proporsional dan
responsive dibanding dengan pengaturan pada Pasal 55 ayat (1) huruf l jo. Pasal
58 ayat (2) UU HKPD yang diskriminatif dan inkonstitusional. Penggunaan
konsep usaha pelayanan kesehatan tradisional/Spa yang menggunakan ramuan
tradisonal berkaitan erat dengan justifikasi yuridis sebagaimana diatur pada
Pasal 160 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menentukan:
1) Pelayanan Kesehatan tradisional berdasarkan pada cara pengobatannya
terdiri atas:
- Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan; dan
atau
- Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.
2) Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan pada pengetahuan, keahlian, dan atau nilai yang
bersumber dari kearifan lokal.
100
3) Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibina dan diawasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar
dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak
bertentangan dengan norma sosial budaya.
Pengaturan pada Pasal 161 sebagai berikut:
1) Pelayanan Kesehatan tradisional meliputi pelayanan promotif, preventif,
kuratif, rehabilitative dan atau paliatif;
2) Pelayanan Kesehatan tradisional dapat dilakukan ditempat praktek
mandiri, puskesmas, fasilitas pelayanan Kesehatan tradisional, rumah
sakit, dan fasilitas pelayanan Kesehatan lainnya.
Pengunaan dan pengakuan konsep pelayanan kesehatan tradisional/Spa
menurut kedua Pasal tersebut menjadi alasan bahwa pengelompokan usaha
pelayanan kesehatan tradisional/ Spa dalam kategori usaha seni dan hiburan
Bersama dengan diskotek, karaoke, bar, kelab malam merupakan suatu tindakan
yang diskriminatif yang bertentangan secara konstitusional dengan Pasal 28I
ayat (2) UUD NRI 1945.
Pasal tersebut menentukan,” setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Ketentuan konstitusional tersebut secara eksplisit mengatur mengenai
larangan kepada setiap orang, pemerintah, negara dengan adanya pengaturan
dalam norma hukum, yang bersifat diskriminatif berupa, setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung karena
pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,
status sosial, status ekonomi,yang menimbulkan kerugian termasuk kerugian
konstitusional yang dialami pengusaha/pelaku usaha kesehatan tradisional/Spa.
Ketiga, secara hakiki pelayanan kesehatan tradisional/Spa bertujuan
untuk meningkatkan pelayanan kesehatan tradisional yang aman, bermanfaat,
bermutu dan dapat dipertanggung jawabkan. Oleh sebab itu, usaha kesehatan
tradisional/Spa wajib mematuhi prinsip dasar dan konsep penyelenggaraan
kesehatan tradisional/Spa yang mengacu pada pengetahuan pengobatan
tradisional Indonesia yang mengikuti pendekatan kosmologi, holistik dan kultural
(bio psiko sosiokultural). Pelayanan kesehatan tradisional tersebut terfokus pada
upaya menjaga dan meningkatkan kemampuan kesehatan tubuh. Dengan
101
argumentasi
ini,
maka
pengkategorian
usaha
pelayanan
kesehatan
tradisional/Spa dalam kategori usaha hiburan diskotek, karaoke, kelab malam
merupakan suatu tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan sejumlah
Pasal pada UUD NRI 1945.
Keempat, sebanyak 22 Pemohon dalam perkara ini baik usahawan
individual / perusahaan, memiliki izin usaha yang erat kaitannya dengan nama
usaha mereka yaitu, usaha kesehatan tradisional/Spa. Dengan argumen
tersebut, pengelompokan kesehatan tradisional SPA dalam kategori usaha
hiburan diskotek, karaoke, kelab malam jelas-jelas sebagai pengelompokan
usaha yang diskriminatif dan inkonstitusional.
Kelima, sesuai alasan pertama dan kedua tersebut di atas, kiranya tidak
tepat dan tidak berargumentatif manakala usaha pelayanan kesehatan
tradisional/Spa digolongkan dalam kategori usaha hiburan diskotek, karaoke,
kelab malam sesuai Pasal 55 ayat (1) huruf l jo Pasal 58 ayat (2) UU No. 1 Tahun
2022 tentang HKPD. Dengan demikian, pengakategorian tersebut diskriminatif
sehingga bertentangan dengan UUD NRI 1945. Alasan diskriminatif karena
usaha pelayanan kesehatan tradisional yang berbeda sekali konsepnya
mengingat usaha pelayanan kesehatan tradisional/Spa untuk melayani
Kesehatan/kebugaran konsumen yang kecapaian/keletihan badan dan kurang
sehat.
Oleh karena itu, tidak tepat jika usaha pelayanan kesehatan tradisional
yang berorientasi pada kebugaran-kesehatan, justru dikategori dalam usaha
hiburan/pesta
di
diskotek,
karaoke,
bar,
kelab
malam
sehingga
konsekuensinya pengakategorian tersebut menimbulkan diskriminasi yang
merugikan
para
Pemohon
selain
pengkategorian
usaha
tersebut
inkonstitusional. Kesalahan pengkategorian tersebut menimbulkan masalah
sebagai berikut:
1. Pengkategorian
usaha
pelayanan
kesehatan
tradisional/Spa
yang
bermanfaat untuk kebugaran tubuh dikategorikan dalam kelompok usaha
hiburan melanggar hak asasi manusia karena diskriminatif.
2. Secara hakiki pelayanan kesehatan tradisional/Spa bermanfaat bagi
konsumen yang tubuhnya letih/mengalami gejalah sakit seperti demam,
influensa, kepala sakit dan pusing untuk kebugaran tubuh guna
mempertahankan kesehatan tubuh dan mempertahankan kehidupan. Jadi
102
pelayanan
Kesehatan
tradisional/Spa
bukan
untuk
menghibur
diri/hiburan.
3. Pengkategorian
usaha
pelayanan
kesehatan
tradisional/Spa
untuk
kebugaran manusia ke dalam kelompok usaha hiburan, kemungkinan atas
dasar pikiran bahwa usaha semacam itu termasuk kebutuhan mewah.
Padahal pelayanan kesehatan tradisional/Spa untuk kebugaran tergolong
sebagai kebutuhan dasar yang bersifat promotive dan preventif (karena
terkait hak untuk hidup-kehidupan yang sehat).
4. Ketentuan Pasal 23A UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU HKPD yang
merupakan kebijakan bebas / terbuka atau open legal policy, dari perspektif
hukum tata negara dikenal dengan konsep wewenang bebas, wewenang
diskresi / freies ermessen / discretionary power. Secara hakiki pemerintah
diberikan
wewenang
bebas/keleluasaan
untuk
mengambil
langkah-
langkah/kebijakan yang tepat dalam menangani suatu masalah (termasuk
penentuan besaran pajak). Namun demikian, wewenang diskresi harus
memenuhi kriteria sbb:
1. Adanya dasar hukum (Rechtmatigeheid) untuk menjamin kepastian
hukum dan keadilan.
Ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l jo. Pasal 58 ayat (2) UU No. 1 Tahun
2022 tentang HKPD yang bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan
sejumlah Pasal UUD NRI 1945 tidak memenuhi dasar hukum yang tepat
(melanggar hak asasi dan melanggar hukum).
2. Adanya tujuan (Doelmatigeheid) yang obyektif dan tidak merugikan.
Karenanya ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l jo. Pasal 58 ayat (2) UU
No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD bersifat diskriminatif dan bertentangan
dengan sejumlah Pasal UUD NRI 1945 tidak sesuai dengan harapan para
Pemohon (sehingga bersifat represif)
3. Dapat dipertangungjawabkan (responsibility). Artinya pengkategorian
usaha pelayanan kesehatan tradisional/Spa untuk kebugaran manusia ke
dalam kelompok usaha hiburan yang bersifat dsikriminatif dan
inkonstitusional, tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
karena diskriminatif.
”Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau
pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada
103
pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan
pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam
bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan
lainnya.” (sesuai Pasal 1 angka 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia).
Diskriminasi dalam perkara ini terkait erat dengan, pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung atas
dasar……. kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, ……..yang
berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan …….hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif
dalam bidang….. ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan
lainnya”.
Dengan
demikian,
diskriminasi
terhadap
usaha
kesehatan
tradisional/Spa tersebut, menimbulkan kerugian konstitusional dan hambatan
dalam pengembangan usaha jasa pelayanan/perawatan kesehatan tradisional/
Spa bagi para Pemohon. Secara detail kerugian tersebut meliputi:
1) kerugian konstitusional,
2) Kerugian eknomis dan finansial berupa pengenaan pajak 40%-75% terhadap
setiap jasa perawatan kesehatan /Spa kepada konsumen/klien.
3) Adanya hambatan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, hambatan
dalam industry padat karya, penyerapan tenaga kerja dan menghambat
peningkatan ekonomi masyarakat.
4) Terhambatnya hak partisipasi masyarakat dalam program pemerintah bidang
kesehatan.
5) Terhambatnya pengembangan hak pengetahuan dan teknologi perawatan
tradisional/Spa.
6) Terhambatnya pengembangan dan sosialisasi jamu tradisional dan ramuan
tradisional lainnya.
Konsekuensi hukum yang dialami para Pemohon yaitu, mengalami
kerugian konstitusional sebagai konsekuensi berlakunya ketentuan Pasal 55
ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang
bertentangan secara vertikal dengan UUD NRI 1945. Pertentangan tersebut
104
dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat
(2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI 1945. Selanjutnya penguraiannya
sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 28D UUD NRI 1945 menentukan;
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
Ketentuan tersebut, memberikan jaminan konstitusional terhadap hak
asasi manusia setiap warga negara Indonesia melalui pengakuan dan
perlindungan untuk memperoleh jaminan kepastian hukum dan keadilan
sesuai cita hukum “rechtsidee”. “Cita hukum (Rechtsidee) menurut
Rudolf Stammler meliputi: (1). Kepastian Hukum. (2). Keadilan.
Dengan demikian, para Pemohon secara konstitusional berhak
memperoleh jaminan kepastian hukum dan keadilan. Mengigat
keberlakuan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU No. 1
Tahun 2022 yang bersifat diskriminatif itu bertentangan dengan cita
hukum. Menurut Rudolf Stammler alam hukum dibedakan sebagai
berikut:
1. Konsep hukum.
2. Ide hukum/cita hukum, obyek yang masih abstrak yang menjadi
tujuan.
Cita hukum tersebut sejalan dengan alinea IV pembukaan UUD NRI 1945 yang
terkandung hal-hal fundamental sebagai berikut:
1. Ide Pengayoman
2. Ide Keadilan Sosial.
3. Ide Demokrasi.
4. Ide Kemanusiaan - hak asasi manusia.
5. Ide Moral Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
6. Ide Negara Hukum - Asas Legalitas.
Dalam kaitan ini para pengusaha jasa pelayanan/perawatan kesehatan
tradisional/Spa yang sejak berlakunya ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2022 yang bertentangan secara idealistik
dengan idee pengayoman, keadilan sosial, idee demokrasi dan idee
kemanusiaan - hak asasi manusia. Dengan demikian pemberlakuan ketentuan
105
Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2022 yang
mengkategorikan jasa pelayanan kesehatan/Spa dalam usaha diskotek,
karaoke, bar, kelab malam jelas-jelas bersifat diskriminatif bertentangan dengan
asas-asas negara hukum.
Selanjutnya, Gustav Radbruch menambahkan satu unsur dari cita hukum
yaitu, selain kepastian hukum (legal certainty), keadilan (justice) dan
ditambahkan kemanfaatan (utility). Rechtidee (cita hukum) tersebut berfungsi
sebagai parameter substansi hukum, bentuk hukum dan prosedur pembentukan
hukum (1. Ibid, Politik Legislasi Negara Transisi Timor Leste, Orasi Ilmiah, Dalam
Dias Natalis dan Wisuda I Universidade da Paz, Dili Timor Leste, 2007, h. 5).
Tujuan perlindungan hak asasi manusia yaitu:
1. Memajukan Demokrasi
2. Memajukan kesejahteraan
3. Memajukan kecerdasan
4. Memajukan kebahagiaan
5. Mewujudkan keadilan sosial dan kepastian hukum
6. Persamaan (2. Ibid, HAM Politik-Kebebasan Berpendapat Di Indonesia,
Udayana University Press.2021,h.89-90).
Secara hakiki, justifikasi perlindungan hak asasi manusia secara filosofis
terkandung dalam sila kedua Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan
beradab. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan dasar negara Republik
Indonesia secara universal di dalamnya terkandung pengakuan dan jaminan
terhadap hak asasi manusia baik hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya
maupun hak pembangunan. Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
disebutkan pada pembukaan UUD NRI 1945 alinea empat.
a. Pasal 28H UUD NRI 1945 menentukan;
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
Ketentuan konstitusional di atas berhubungan dengan hak sipil/kebebasan
setiap orang untuk hidup sehat dan meperoleh pelayanan kesehatan. Oleh
sebab itu, usaha pelayanan kesehatan tradisional/Spa dijamin secara
konstitusional dan yuridik sesuai UU Kesehatan. Usaha pelayanan
kesehatatan tradisional/Spa, berkorelasi dengan hak hidup sejahtera lahir
106
batin sesuai ketentuan konstitusional Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 jo.
Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia. bahwa, “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan,
dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak Konsekuensi
pemberlakuan ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU
No. 1 Tahun 2022 yang menentukan usaha pelayanan kesehatan
tradisional/Spa dikatagorikan dalam usaha seni dan hiburan bersama
dengan diskotek, karaoke, bar, kelab malam berpotensi menimbulkan
semakin mengecilnya jumlah serapan tenaga kerja dan dampak penutupan
usaha jenis ini. Sebagai akibat tingginya pengenaan pajak 40% - 75%.
Dengan demikian, jelas bahwa pemberlakuan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2022 bertentangan secara eksplisit dengan
hak untuk memperoleh pekerjaan dalam rangka memenuhi kebutuhan
hidupan lahir dan batin.
b. Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 menentukan;
hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun.
Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, seperti diatur
pada ayat (1) Pasal 28I, dari perspektif negara hukum versi Angglosaxon
(negara-negara berbahasa Inggris) yang ditantai dengan The Rule of Law
sesuai syarat kedua yaitu equality before the law, “persamaan di muka hukum
dan pemerintahan” dari tiga syarat yang dikemukakan oleh A.V.Dicey.
(6.ibid,. Yohanes Usfunan, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia,
University Udayana Press, 2023,h.12).
Dikaji dari kharakter hak asasi manusia prinsip equality before the law,
“persamaan di muka hukum dan pemerintahan” dikategori sebagai hak asasi
manusia yang berkharakter absolut yaitu, hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun oleh hukum, pemerintah, negara dan
setiap orang. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l jo. Pasal 58
ayat (2) UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang bersifat diskriminatif itu
mestinya dicegah.
107
Disisi lain konflik norma hukum Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58
ayat (2) UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD bertentangan dengan ketentuan
ayat (4) Pasal 28I UUD 1945 yang menentukan, “perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara,
terutama
pemerintah.
Pertentangan
tersebut
dilihat
dari
pengkategorian usaha pelayanan kesehatan tradisional/Spa ke dalam usaha
hiburan musik, club malam, dan diskotek.
Hal tersebut bertentangan dengan syarat pertama, asas legalitas dari
negara hukum Eropa Kontinental yang ditandai dengan Rechtstaat yaitu,
asas legalitas dan syarat pertama dalam negara hukum Anglosaxon, the rule
of law yaitu supremasi hukum “supreme of law”. Asas legalitas menentukan,
segala tindak tanduk pemerintahan harus berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan “wetelijke gronslag”/the governance by law, (4.Ibid,
HAM dan Pemerintahan, University Udayana Press, 2015,h.38). Sesuai
dengan asas supremasi hukum secara hakiki, setiap orang, pemerintah dan
negara harus mematuhi hukum tanpa kecuali. Pertentangan secara vertikal
norma hukum Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU No. 1 Tahun
2022 tentang HKPD selain bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara
teoretik bertentangan dengan teori penjenjangan norma hukum “stufenbau
teori dari Hans Kelsen dan asas lex superior derogaat legi inferiori dari
PW.Brower (5.Ibid, Perancangan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik
Menciptakan Pemerintahan Yang Bersih Dan Demokratis.Orasi Ilmiah
Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Udayana Denpasar Bali, 1 Mei 2004,h.26).
Norma hukum dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2)
UU No. 1 Tahun 2022 selain bertentangan dengan UUD 1945, juga secara
ekspilit tidak ssesuai dengan asas legalitas dan supremasi hukum dalam
negara hukum versi rechtstaat dan the rule of law.
c. Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 menentukan:
“setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu. Ketentuan ini secara jelas mengatur mengenai
larangan kepada setiap orang, pemerintah, negara dan adanya pengaturan
dalam norma hukum, yang bersifat diskriminatif berupa, setiap pembatasan,
108
pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung karena
pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, yang menimbulkan kerugian
termasuk kerugian konstitusional yang dialami pengusaha/pelaku usaha
kesehatan tradisional/Spa.
d. Pasal 28I UUD NRI 1945 ayat (3) menentukan, identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
Ketentuan tersebut ada relevansinya dengan pengembangan dan
pemasyarakatan jamu tradisional bahan baku rempah-rempah dan minyak
atsiri/minyak tradional dalam usaha pelayanan ksehatatan tradisional/Spa.
Pasal 28I ayat (5) menentukan, untuk menegakkan dan melindungi
hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis,
maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan.
Usaha pelayanan kesehatan tradisional/Spa yang dikategori dalam
kategori usaha hiburan diskotek, karaoke, kelab malam sesuai Pasal 55 ayat
(1) huruf l jo. Pasal 58 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang
bersifat diskriminatif itu, bertentangan juga dengan Pasal 28I ayat (5) UUD
NRI 1945.
Secara historis maraknya perkembangan industri dan pelayanan
kesehatan tradisional SPA ini menjadi suatu energi positif bagi
perkembangan kesehatan masyarakat, mengingat usaha sejenis ini menjadi
salah satu daya tarik bagi wisata kesehatan dengan program Wellness
Tourism SPA. Tujuannya, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat
secara tradisional melalui SPA dan peningkatan taraf hidup masyarakat
secara ekonomis, karena industri SPA ini merupakan industri padat karya
yang sangat banyak menyerap ribuan tenaga kerja di seluruh Indonesia. Oleh
karena itu, perlu diwadahi dan dibina secara profesional agar para pelaku
usaha jenis ini lebih meningkatkan kualitas pelayan kesehatan tradisional
SPA umtuk penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian
masyarakat.
109
4.Kesimpulan.
1) Usaha pelayanan kesehatan tradisional/Spa yang dikategori dalam kategori
saha hiburan diskotek, karaoke, kelab malam sesuai Pasal 55 ayat (1) huruf l
jo. Pasal 58 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, bersifat diskriminatif
sehingga bertentangan dengan pembukaan dan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UUD
NRI 1945, pembenaran filosofis dan teoretik.
2) Keberlakuan Pasal 55 ayat (1) huruf l jo. Pasal 58 ayat (2) UU No. 1 Tahun
2022 yang mengkategorikan usaha pelayanan kesehatan tradisional/Spa yang
bermanfaat untuk pelayanan kesehatan/kebugaran konsumen, ke dalam
kelompok usaha seni dan hiburan bersama dengan diskotek, karaoke, bar,
kelab malam merupakan pengkategorian yang inkonstitusional dan
diskriminatif dan oleh karena itu harus dibatalkan, atau dikelompokkan
pada
kelompok
usaha
kesehatan
atau
setidak
tidak-tidaknya
dikelompokkan pada kelompok usaha pelayanan kesehatan tradisional.
2. Prof. DR. Dra. Haula Rosdiana, M. Si., CCiR
I. Pendahuluan
Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia (HAM), bahkan dalam Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945, dinyatakan bahwa "setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara
wajib untuk menyediakannya." Salah satu layanan kesehatan yang
merupakan national heritage yang sarat dengan kearifan lokal adalah
pelayanan Kesehatan dengan metode Salus Per Aquam/ Sanitas Per Aquam
(SPA) atau dalam istilah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) disebut
dengan Sehat Pakai Air (SPA). SPA telah menjadi bagian dari pelayanan
kesehatan yang diakui dan diatur dalam UU Kesehatan, baik dalam Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maupun dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Semula, SPA diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1205/Menkes/Per/X/2004
tentang
Pedoman
Persyaratan
Kesehatan
Pelayanan Sehat Pakai Air (SPA), selanjutnya diubah dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA.
110
Dalam pertimbangannya dinyatakan "bahwa pelayanan kesehatan tradisional
merupakan bagian dari Sistem Kesehatan Nasional, di mana pelayanan
kesehatan SPA merupakan salah satu jenis pelayanan kesehatan tradisional
yang menggunakan keterampilan dan ramuan dengan pendekatan holistik
untuk menyeimbangkan tubuh, pikiran dan jiwa.
Pasal 1 angka 1 Permenkes Nomor 8 Tahun 2014 mendefinisikan Pelayanan
Kesehatan SPA sebagai "pelayanan kesehatan yang dilakukan secara
holistik dengan memadukan berbagai jenis perawatan Kesehatan tradisional
dan modern yang menggunakan air beserta pendukung perawatan lainnya
berupa pijat penggunaan ramuan, terapi aroma, latihan ftsik, terapi warna,
terapi musik, dan makanan untuk memberikan efek terapi melalui panca
indera guna mencapai keseimbangan antara tubuh (body), pikiran (mind),
dan jiwa (spirit), sehingga terwujud kondisi kesehatan yang optimal". Karena
itu, SPA adalah bagian dari pelayanan kesehatan tradisional yang diakui
keberadaannya dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. Dalam Pasal 1 angka 16 UU tersebut, pelayanan kesehatan
tradisional didefinisikan sebagai "pengobatan danlatau perawatan dengan
cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun
temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan
sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat." Meskipun UU ini telah
diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
namun justru UU baru ini semakin memperkuat legal standing SPA sebagai
bagian dari pelayanan Kesehatan tradisional. Dalam Pasal 22 ayat (1) huruf
w UU Nomor 17 Tahun 2023 diatur bahwa:
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan meliputi:
w. Pelayanan Kesehatan tradisional ".
Penegasan lebih lanjut dalam dilihat dalam Pasal 160 ayat (1) dan Pasal 161
ayat (1) dan (2) sebagaimana dikutip berikut ini:
Pasal 160
(1) Pelayanan Kesehatan tradisional berdasarkan pada cara
pengobatannya terdiri atas:
a. Pelayanan
Kesehatan
tradisional
yang
menggunakan
keterampilan; danlatau
b. Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan
111
Pasal 161
(1) Pelayanan Kesehatan tradisional meliputi pelayanan promotof,
preventif, kuratif, rehabilitatif, danl atau paliatif
(2) Pelayanan Kesehatan tradisional dapat dilakukan di tempat
praktik mandiri, Puskesmas, Fasilitas Pelayanan Kesehatan
tradisional, Rumah Sakit, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
lainnya.
Selaras dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dalam Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN Tahun 2009), jasa
pengobatan alternatif (termasuk yang dilakukan oleh paranormal)
merupakan Jasa Tidak Kena Pajak, sehingga bukan merupakan obyek PPN,
sebagaimana dapat dilihat dalam Pasal 4A dan Penjelasan Pasal 4A ayat
(3) huruf a berikut ini:
Pasal 4A
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah
jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis; Penjelasan Pasal 4A ayat
(3)
Penjelasan Pasal 4A ayat (3) Huruf a Jasa pelayanan kesehatan
medis meliputi:
1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
2. jasa dokter hewan;
3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi,
dan ahli fisioterapi;
4. jasa kebidanan dan dukun bayi;
5. jasa paramedis dan perawat;
6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium
kesehatan, dan sanatorium;
7. jasa psikologi dan psikiater; dan
8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh
paranormal.
Kebijakan PPN yang selaras dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 masih
dilanjutkan hingga saat ini, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun
dengan nom enklatur yang berbeda (semula Non Taxable Supplies Policy
menjadi VAT Exemption Policy). Karena itu, menjadi fenomena yang sangat
kontradiktif ketika dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan
Daerah (UU HKPD) yang menetapkan kebijakan Pajak Barang danJasa
112
Tertentu (PBJT) atas jasa pelayanan SPA dengan menjadikan jasa SPA
sebagai obyek PBJT dengan kategorisasi Jasa Kesenian dan Hiburan.
Bahkan, kontradiksi ini menjadi lebih distortif lagi dengan dikelompokkannya
jasa pelayanan SPA setara dengan diskotek, karaoke, kelab malam, bar yang
dikenakan tarif paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi
75% (tujuh puluh lima persen).
Perubahan kebijakan pajak daerah atas jasa pelayanan SPA tersebut
sangat perlu untuk dikritisi baik dari sisi teori, regulasi hingga dampaknya baik
secara ekonomi maupun dampak sosial lainnya. UU HKPD yang
mengadopsi format undang omnibus, menyisakan pertanyaan atas formulasi
Kebijakan yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Rumusan Pasal 1 angka 59, Pasal 50, Pasal 55, Pasal 57 dan Pasal 58 dalam
UU HKPD tersebut juga sangat penting untuk dikritisi bukan hanya dampak
terhadap sustainable business climate usaha jasa Jasa layanan di Indonesia
SPA juga local wisdom dan national heritage di Indonesia, tetapi karena
terdapat beberapa fallacy dan kontradiksi kebijakan, antara lain:
a) Kontradiksi dengan fungsi pajak sebagai social, political and economic
engineering (fungsi regulerend);
b) Contradictio in terminis SPA sebagai hiburan
c) Logical Fallacy berupa ambigu atau ketidakjelasan filosofi Jasa SPA
sebagai hiburan/kesenian sehingga menjadi obyek PBJT;
d) Logical Fallacy dalam penetapan jasa SPA sebagai obyek hiburan dan
diperlakukan sama dengan diskotek, karaoke, kelab malam, bar;
e) Fallacy kausalitas dalam menentukan kenaikan tarif (batas bawah dan
batas atas);
f) Ambigu danfallacy dalam justifikasi penerapan asas keadilan/netralitas.
II. Kontradiksi Antara Local Tax Treatment atas Pelayanan Kesehatan
SPA dan Fungsi Pajak Sebagai Social, Political And Economic
Engineering (Fungsi Regulerend);
Pajak bukan hanya merupakan instrumen budgetair tetapi juga sebagai
bukan hanya Social, Political And Economic Engineering (Fungsi
Regulerend). Karena itu dalam merumuskan kebijakan dan perundang -
undangan perpajakan, harus mengacu pada prinsip-prinsip pemungutan
113
pajak yang baik, yang selaras dengan asas pembentukan peraturan
perundang -undangan sebagaimana diatur dalam Psal 5 dan Pasal 6 Undang
-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana dikutip berikut ini:
BAB II
ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang baik, yang meliputi :
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Pasal 6
(1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan
asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerin tahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
II A. Perbandingan Kebijakan Atas Jasa Pelayanan Kesehatan antara UU
PPN dan UUPDRD
Selaras dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, maupun
dengan teori indirect tax on consumption dan fungsi pajak sebagai social,
political and economic engineering (fungsi regulernd), UU Nomor 42 Tahun
2009 hingga UU HPP, jasa pengobatan alternatif (termasuk yang
dilakukan oleh paranormal) tidak dikenakan PPN (Exemption Policy).
Dalam UU No. 42 Tahun 2009, secara tegas Penjelasan Pasal 4A ayat (3)
menetapkan jasa pelayanan kesehatan medis sebagai Jasa Tidak Kena
Pajak (Non JKP). Exemption Policy ini dilanjutkan paska berlakukan UU
HPP namun dengan nomenklatur yang berbeda, yaitu JKP yang
mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
114
Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pertama kali
dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam Pasal 2 ayat (2) diatur
bahwa Pajak Hiburan merupakan Jenis Pajak yang dipungut oleh
Pemerintah Daerah Tingkat II. Dalam UU PDRD ini, dianut open list atau
mirip dengan open legal policy karena UU PDRD hanya memberikan
definisi Pajak Hiburan sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2
ayat (2) huruf b.
Pasal 2
(2) Jenis Pajak Daerah Tingkat II terdiri dari :
a. Pajak Hotel dan Restoran;
b. Pajak Hiburan;
c. Pajak Reklame;
d. Pajak Penerangan Jalan;
e. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C;
f. Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Penjelasan Pasal 2 ayat (2)
Ayat (2)
Jenis-jenis Pajak Daerah Tingkat II ditetapkan sebanyak 6 (enam) jenis
pajak. Walaupun demikian Daerah Tingkat II dapat tidak memungut salah
satu atau beberapa jenis pajak yang telah ditetapkan bagi Daerah Tingkat
II tersebut, apabila potensi pajak di daerah tersebut dipandang kurang
memadai.
Huruf b
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah
semua jenis pertunjukan, pennainan, danlatau keramaian dengan nama
dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang
Kebijakan PPN atas
Jasa pelayanan kesehatan medis
Sebelum UU HPP
Pasal 4A ayat (3) huruf a.
Bukan Jasa Kena Pajak
8. jasa pengobatan alternatif, termasuk
yang dilakukan oleh paranormal
Setelah UU HPP
Pasal 16B ayat (1) huruf j.
Fasilitas DIbebaskan PPN
8. jasa pengobatan alternatif,
termasuk yang dilakukan oleh paranormal
115
dengan dipungut bayaran, tidak tennasuk penggunaan fasilitas untuk
berolah raga.
Pasal 2 ayat (4) UU PDRD Tahun 1997 ini memberikan diskresi kepada
pemerintah melalui Peraturan Pemerintah untuk menentukan objek, subjek,
dan dasar pengenaan pajak, sebagaimana dikutip berikut ini:
Pasal 2 ayat (4)
Ketentuan tentang objek, subjek, dan dasar pengenaan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Dalam implementasinya, melalui Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (PP No. 19 Tahun 1997),
Pemerintah Daerah diberikan diskresi untuk menentukan sendiri besaran
tarif namun tidak boleh lebih tinggi dari 35%.
Pasal 23
(1) Tarif Pajak Hiburan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh Zima persen)
(2) Tarif Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Melalui Penjelasan Pasal 20, PP No. 19 Tahun 1997 menetapkan semi
open list (semi open legal policy) dengan menggunakan frasa "antara lain"
dalam menjelaskan apa yang dimaksud hiburan.
Penjelasan Pasal 20
"Hiburan, antara lain, berupa tontonan film, kesenian, pagelaran musik dan
tari, diskotik, karaoke, lclab malam, permainan bilyar, permainan
ketangkasan, panti pijat, mandi uap, dan pertandingan olah raga.”
Seperti halnya UU PDRD sebelumnya, open legal policy diberlakukan juga
dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (selanjutnya disingkat menjadi UU PDRD Tahun 2000).
Penjelasan Pasal 2 ayat (2)
Ayat (2)
Jenis -jenis pajak Kabupaten!Kota ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) jenis pajak.
Walaupun demikian, Daerah Kabupaten!Kota dapat tidak memungut salah
satu atau beberapa jenis pajak yang telah ditetapkan, apabila potensi pajak
di Daerah Kabupaten!Kota tersebut dipandang kurang memadai .
Huruf c
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
Hiburan
adalah
semua
jenis
pertunjukan,
permainan,
permainan
ketangkasan, danlatau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang
ditonton atau dinikmati
oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak
termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga.
116
Kebijakan obyek Pajak Hiburan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (PP 65 Tahun 2001) adalah sama
dengan PP No. 19 Tahun 1997, sbagaimana dikutip berikut ini:
Pasal 48
Ayat (1)
Hiburan, antara lain, berupa tontonan film, kesenian, pagelaran musik dan
tari, diskotik, karaoke, klab malam, permainan bilyar, permainan
ketangkasan, panti pijat, mandi uap, dan pertandingan olah raga.
Secara ringkas, perbandingan antara UU PDRD Tahun 1997 dan UU PDRD
Tahun 2000 adalah sebagai berikut:
Tabel 1
Perbandingan Antara UU PDRD Tahun 1997 dan UU PDRD Tahun 2000
Terkait Perlakuan Pajak Hiburan Atas SPA
UU No. 18 Tahun 1997
UU No. 34 Tahun 2000
Definisi Hiburan
Penjelasan Pasal 2 ayat (2)
Ayat (2)
Jenis-jenis
Pajak
Daerah
Tingkat
II
ditetapkan sebanyak 6 (enam) jenis pajak.
Walaupun demikian Daerah Tingkat II
dapat tidak memungut salah satu atau
beberapa jenis pajak yang telah ditetapkan
bagi Daerah Tingkat II tersebut, apabila
potensi pajak tersebut dipandang kurang
memadai.
Huruf b
Pajak
Hiburan
adalah
pajak
atas
penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah
semua
jenis
pertunjukan,
permainan,
dan/atau keramaian dengan nama dan
bentuk
apapun,
yang
ditonton
atau
dinikmati
oleh
setiap
orang
dengan
dipungut
bayaran,
tidak
termasuk
penggunaan fasilitas untuk berolah raga.
Penjelasan Pasal 2 ayat (2)
Ayat (2)
Jenis-jenis
Pajak
Kabupaten/Kota
ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) jenis
pajak. Walaupun demikian, Daerah
Kabupaten/Kota dapat tidak memungut
salah satu atau beberapa jenis pajak
yang telah ditetapkan, apabila potensi
pajak
di
daerah
Kabupaten/Kota
tersebut dipandang kurang memadai.
Huruf c
Pajak
Hiburan
adalah pajak atas
penyelenggaraan
hiburan.
Hiburan
adalah
semua
jenis
pertunjukan,
permainan, permainan ketangkasan,
dan/atau keramaian dengan nama dan
bentuk apapun, yang ditonton atau
dinikmati oleh setiap orang dengan
dipungut
bayaran,
tidak
termasuk
penggunaan fasilitas untuk berolah
raga.
Dikresi (Open Legal Policy/Open List Policy)
Pasal 2 ayat (4) UU No 18 Tahun 1997
(4) Ketentuan tentang objek, subjek, dan
dasar pengenaan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 2 ayat (3) UU No 34 Tahun 2000
(3) Ketentuan tentang objek, subjek,
dan
dasar
pengenaan
pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah
Obyek Pajak Hiburan
PP No 19 Tahun 1997
Penjelasan Pasal 20
“Hiburan, antara lain, berupa tontonan film,
kesenian, pagelaran musik dan tari,
diskotik, karaoke, klab malam, permainan
bilyar, permainan ketangkasan, panti pijat,
mandi uap, dan pertandingan olah raga.”
PP No 65 Tahun 2001
Penjelasan Pasal 48 ayat (1)
Hiburan, antara lain, berupa tontonan
film, kesenian, pagelaran musik dan tari,
diskotik,
karaoke,
klab
malam,
permainan
bilyar,
permainan
117
UU No. 18 Tahun 1997
UU No. 34 Tahun 2000
ketangkasan, panti pijat, mandi uap,
dan pertandingan olah raga.
Kebijakan Tarif
PP No 19 Tahun 1997
Pasal 23
(1) Tarif Pajak Hiburan paling tinggi
sebesar 35% (tiga puluh lima persen)
(2) Tarif Pajak Hiburan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Daerah
PP No 65 Tahun 2001
Pasal 51
(1) Tarif Pajak Hiburan paling tinggi
sebesar 35% (tiga puluh lima
persen)
(2) Tarif Pajak Hiburan sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
ditetapkan
dengan
Peraturan
Daerah
II B. Perbandingan Kebijakan Atas Jasa Pelayanan Kesehatan antara UU
PPN dan UUHKPD
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, selaras dengan amanat
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, maupun dengan teori indirect tax on
consumption dan fungsi pajak sebagai social, political and economic
engineering (fungsi regulernd), jasa pengobatan alternatif (termasuk yang
dilakukan oleh paranormal) tidak dikenakan PPN. Hal ini berbeda dengan
perubahan UU PDRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (UU PDRD
Tahun 2009). Untuk pertama kalinya SPA diatur dalam UU PDRD Tahun
2009, yang kemudian dilanjutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebagaimana ditunjukkan dalam Tabel
2.
Dijadikan SPA sebagai obyek Pajak Hiburan bukan saja tidak selaras
dengan 1) Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, 2) UU Kesehatan, dan 3) fungsi
pajak sebagai social, political, economic engineering, namun juga tidak
sesuai dengan UU PDRD Tahun 2007 itu sendiri, khususnya berkaitan
dengan definisi "hiburan". Definisi "hiburan" menurut UU PDRD adalah
semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang
dinikmati dengan dipungut bayaran. Padahal SPA tidak termasuk salah
satu diantara definisi tersebut karena SPA bukan tontonan, atau
pertunjukan bukan juga permainan, apalagi keramaian. Jadi jelaslah bahwa
SPA tidak termasuk dalam definisi tersebut. Penyebutan kata "mandi
uap/spa" yang dapat diintrepretasikan bahwa mandi uap sama dengan
118
spa atau mandi uap adalah spa,juga merupakan bentuk ketidapahaman
atau kekeliruan yang mendasar. Kesalahan ini terus berlanjut dalam UU
HKPD sebagaimana dapat dilihat dalam Tabel 2.
Tabel 2
Perbandingan Antara UU PDRD Tahun 1997 dan UU PDRD Tahun 2000
Terkait Perlakuan Pajak Hiburan Atas SPA
UU PDRD Tahun 2007
UU HKPD
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan:
24. Pajak hiburan adalah pajak atas
penyelenggaraan hiburan
25. Hiburan adalahs semua jenis tontonan,
pertunjukan,
permainan,
dan/atau
keramaian
yang
dinikmati
dengan
dipungut bayaran.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan:
49. Jasa Kesenian dan HIburan adalah
jasa penyediaan atau penyelenggaraan
semua
jenis
tontonan,
pertunjukan,
permainan,
ketangkasan,
rekreasi,
dan/atau keramaian untuk dinikmati.
Pasal 42
(1) Objek
Pajak
Hiburan
Adalah
Jasa
Penyelenggaraan
Hiburan
Dengan
Dipungut Bayaran.
(2) Hiburan Sebagaimana Dimaksud Pada
Ayat (1) Adalah:
a. Tontonan Film;
b. Pagelaran Kesenian, Musik, Tari,
Dan/Atau Busana;
c. Kontes Kecantikan, Binaraga, Dan
Sejenisnya;
d. Pameran;
e. Diskotik, Karaoke, Klab Malam, Dan
Sejenisnya;
f.
Sirkus, Akrobat, Dan Sulap;
g. Permainan Bilyar, Golf, Dan Boling;
h. Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor,
Dan Permainan Ketangkasan;
i.
Panti Pijat, Refleksi, Mandi Uap/Spa,
Dan Pusat Kebugaran (Fitness Center);
Dan
j.
Pertandingan Olahraga.
(3) Penyelenggaraan Hiburan Sebagaimana
Dimaksud
Pada
Ayat
(2)
Dapat
Dikecualikan Dengan Peraturan Daerah.
Pasal 55
(1) Jasa
Kesenian
dan
Hiburan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 huruf e meliputi :
a. tontonan film atau bentuk tontonan
audio
visual
lainnya
yang
dipertontonkan secara langsung di
suatu lokasi tertentu;
b. pergelaran kesenian, musik, tari,
dan/atau busana;
c. kontes kecantikan;
d. kontes binaraga;
e. pameran;
f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan
sulap;
g. pacuan kuda dan perlombaan
kendaraan bermotor;
h. permainan ketangkasan;
i. olahraga
permainan
dengan
menggunakan
tempat/ruang
dan/atau
peralatan
dan
perlengkapan untuk olahraga dan
kebugaran;
j. rekreasi
wahana
air,
wahana
ekologi,
wahana
pendidikan,
wahana
budaya,
wahana
salju,
wahana permainan, pemancingan,
agrowisata, dan kebun binatang;
k. panti pijat dan pijat refleksi; dan
l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar,
(2) Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian
dan Hiburan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah Jasa Kesenian
dan Hiburan yang semata-mata untuk:
a. promosi budaya tradisional dengan
tidak dipungut bayaran;
b. kegiatan
layanan
masyarakat
dengan tidak dipungut bayaran;
da/atau
119
c. bentuk
kesenian
dan
hiburan
lainnya yang diatur dengan Perda
Pasal 45
(1)
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling
tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima
persen).
(2)
Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran
busana, kontes kecantikan, diskotik,
karaoke,
klab
malam,
permainan
ketangkasan, panti pijat, dan mandi
uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat
ditetapkan paling tinggi sebesar 75%
(tujuh puluh lima persen).
(3)
Khusus
Hiburan
kesenian
rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak
Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar
10% (sepuluh persen).
(4)
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah
Pasal 58
(1)
Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)
Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan
pada
diskotek,
karaoke,
kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa
ditetapkan paling rendah 40% (empat
puluh persen) dan paling tinggi 75%
(tujuh puluh lima persen).
Kesalahan dalam UU PDRD Tahun 2007 yang kemudian diperparah
dengan UU HKPD dapat dilihat dalam Bagan berikut ini:
II. Contadictio In Terminis SPA Sebagai Hiburan
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya UU PDRD Tahun 2007 telah
memulai adanya contradiction in terminis dengan menjadikan spa sebagai obyek
pajak hiburan. Padahal SPA tidak bisa masuk ke dalam salah satu diantara
definisi tersebut karena SPA bukan tontonan, atau pertunjukan bukan juga
permainan, apalagi keramaian. Telah dijelaskan juga bahwa penggunaan kata
Kebijakan Pajak daerah atas SPA
Sebelum UU No 28
Tahun 2009
Open Legal Policy
Diskresi Obyek ditetapkan
melalui PP (semi Open Legal
Policy)
Diskresi Obyek ditetapkan
melalui Perda
TARIF
Batas Maksimum
35%
SPA tidak disebutkan dalam
UU (-bukan obyek Pajak
Hiburan?)
UU No 28 Tahun 2009
Closed List Policy
Diskresi kepada Pemda
untuk Exemption Policy
SPA termasuk Obyek Pajak
Hiburan
Pengelompokan:
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan
pusat kebugaran (fitness center)
Dapat dikenakan tarid maksimum 75%
(namun tidak ada batas bawah)
UU HKPD
Obyek PBJT Jasa
Kesenian & Hiburan
Pengelompokan:
diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/sapa.
TARIF
Batas bawah
40%
Batas atas 75%
120
"mandi uap/spa", dapat diintrepretasikan bahwa mandi uap sama dengan spa
atau mandi uap adalah spa. Hal ini menunjukkan ketidapahaman atau kekeliruan
yang mendasar, karena SPA seharusnya ditulis dalam huruf kapital yaitu SPA
karena merupakan singkatan dari Sehat Pakai Air atau dalam istilah SPA
merupakan suatu singkatan kata dari bahasa latin yang berasal dari kata Salus
Per Aqua (Salus = Pengobatan atau Perawatan, Per = Dengan dan Aqua= Air).
Fallacy ini terus berlanjut dalam UU HKPD bahkan dalam UU HKPD fallacy
ini semakin bertambah parah dengan dimasukkannya spa dalam satu kelompok
dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar, sebagaimana diatur dalam
Pasal 55 ayat (1) huruf 1 sebagaimana dikutip berikut ini:
Pasal 55 ayat (1)
(1) jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 huruf e meliputi : l. diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uaplspa.
Secara teori, tidak ada satu teori pun yang dapat menjelaskan alasan
pemilihan kebijakan (policy option) yang menetapkan local tax treatment yang
sama antara SPA dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar. Terlebih, tarif yang
dikenakan justru tarif khusus dengan batas bawah sebesar 40% (empat puluh
persen) dan batas atas sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), sebagaimana
diatur dalam Pasal 58 ayat (2) berikut:
Pasal 58
(1) Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%
(sepuluh persen).
(2) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uaplspa ditetapkan paling rendah 40% (empat
puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh Zima persen) .
Dengan demikian, contradiction in terminis ini justru memberikan dampak
negatif yang jauh lebih besar dibandingkan dengan regulasi sebelumnya (UU
PDRD Tahun 2009) karena adanya pengaturan batas bawah sebesar 40%.
III. Logical Fallacy berupa ambigu atau ketidakjelasan filosofi jasa SPA
sebagai hiburan/kesenian sehingga menjadi obyek PBJT;
Rumusan dalam Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD
menunjukkan bahwa SPA diperlakukan sebagai excise yang salah satu
tujuannya adalah merefleksikan biaya eksternalitas negatif. Hal
ini
bertentangan dengan UU Kesehatan yang justru menegaskan bahwa SPA yang
merupakan national heritage yang banyak memiliki kearifan lokal, dan sejatinya
merupakan bagian dari perawatan Kesehatan.
121
Rumusan Pasal 58 ayat (2) yang berbunyi "Khusus tarif PBJT atas jasa
hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uaplspa
ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75%
(tujuh puluh lima persen)", menunjukkan bahwa PBJT untuk kelompok ini
menggunakan filosofi excise. Excise mempunyai legal character yang khas
sebagaimana dapat dilihat dalam Tabel 3 berikut ini:
EXCISE
SALES TAX
1. Selectivity in Coverage
Obyek Pajak cukai hanya barang & jasa
tertentu
1. General Taxes
Obyek Pajak adalah Semua Barang dan
Jasa
2. Discrimination in Intent
Tujuan pemungutan cukai lebih pada fungsi
Regulerend.
2. Revenue Purposes
Justifikasi pemungutan pajak penjualan
lebih pada fungsi budgetair
3. Quantitative Measur ement
Ada pengawasan fisik oleh otoritas cukai
3. Self assessment
Pemungutan pajak penjualan dilakukan
dengan sistem self assessment
4. Single Stage
Dikenakan di tingkat Pabrikan dan Importir
4. Multistages
Dikenakan pada setiap rantai produksi dan
distribusi
5. Unit Tax atau Multi Tax Rate
Tarifnya berbeda-beda (tergantung jenis
dan atau banyaknya barang)
5. Single/ proportional tax atau Ad valorem
tax
Pada umumnya tarif
yang
diberlakukan
adalah ad valorem tax rate.
Jika ada yang berpendapat bahwa SPA adalah gaya hidup, maka
sesungguhnya telah terjadi kesalahpahaman atau kurangnya pengetahuan
tentang SPA maupun UU Kesehatan dan turunannya. Untuk itu perlu dipahami
kembali, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2014 Tentang Pelayanan Kesehatan SPA yang dalam pertimbangannya
dinyatakan
"bahwa pelayanan kesehatan tradisional merupakan bagian dari
Sistem Kesehatan Nasional, di mana pelayanan kesehatan SPA
merupakan salah satu jenis pelayanan kesehatan tradisional yang
menggunakan keterampilan dan ramuan dengan pendekatan holistik
untuk menyeimbangkan tubuh, pikiran dan jiwa."
IV. Dampak Kebijakan/ Ketentuan UU HKPD atas Jasa Pelayanan SPA
Baik secara teori maupun praktis, pajak akan berpengaruh langsung
terhadap daya saing, terlebih pajak tidak langsung atas konsumsi (indirect tax
on consumption) . Indirect tax on consumption merupakan pajak yang
mempengaruhi harga sehingga multiplier effect-nya terhadap supply dan
demand merupakan suatu hal yang niscaya dan tidak bisa dihindari. Karena
122
itu, formulasi kebijakan indirect tax on consumption harus dilakukan secara
komprehensif, holistik dan imparsial agar tidak distortif bahkan kontradiktif
dengan program pemerintah.
PBJT adalah indirect tax on consumption, yang mempunyai legal
character, salah satunya adalah indirect. Artinya, beban pajak dapat
dialihkan-seluruhnya atau sebagian- kepada pihak lain. Bentuk pengalihan
beban pajak ini bisa Forward Shifting atau Backward Shifting. Apabila beban
pajak dialihkan ke depan (forward shifting), maka pasti akan mempengaruhi
harga. Dampaknya terhadap kesejahteraan adalah sebagai berikut:
Jika produsen atau pedagang atau penjual jasa tetap ingin
mempertahankan harga, karena khawatir penjualannya turun, maka mereka
akan melakukan Backward shifting.
Dengan demikian, Backward shifting terjadi saat harga barang yang
dikenakan pajak tetap sama, namun beban pajak akan ditanggung oleh pihak
atau faktor-faktor yang terlibat dalam proses produksi, misalnya dengan
menekan biaya upah (wedges and salary) atau mencari harga bahan baku
yang lebih murah, ataupun dengan bentuk- bentuk lain yang meminimalkan
cost. Dalam teori akuntansi biaya cost of production terdiri dari direct material,
direct labor dan factory overhead. Secara aggregate, tindakan backward
shifting ini dapat berdampak pada potensi penerimaan pajak-pajak lainnya,
antara lain Pajak Penghasilan Badan, PPh Pasal 21 dan withholding tax
123
lainnya . Efek jangka menengah (mungkin juga pendek) dari tarif yang terlalu
tinggi adalah distorsi terhadap pertumbuhan industri SPA sebagaimana
dapat dilihat dalam deskripsi sistem dinamik berikut ini:
IV. Simpulan dan Rekomendasi
Pemungutan PBJT atas jasa SPA dalam UU HKPD cenderung mencirikan legal
character jenis pajak excise, padahal jasa SPA tidak cocok untuk dijadikan
sebagai obyek excise karena SPA bukan merupakan hiburan, melainkan bagian
dari UU Kesehatan. Perubahan regulasi pemungutan PBJT atas jasa SPA justru
akan mendistorsi kelangsungan iklim usaha yang berkelanjutan, serta lestarinya
warisan nasional yang sarat dengan kearifan local, serta tidak sejalan dengan
amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Untuk itu, sebaiknya:
1. Karena SPA merupakan salah satu jenis pelayanan kesehatan tradisional
yang ada dalam perundang-undangan Kesehatan, maka seyogyanya
kebijakan dan regulasi Pajak Daerah (PBJT) atas SPA perlu diselaraskan
dengan kebijakan PPN yang memberikan fasilitas pembebasan pajak atas
jasa pelayanan kesehatan.
2. Karena SPA merupakan salah satu jenis pelayanan kesehatan tradisional
yang ada dalam perundang-undangan Kesehatan, maka seyogyanya SPA
tidak dipaksakan untuk dimasukkan sebagai obyek PBJT Hiburan karena
contadictio in terminis.
3. Kebijakan pemungutan perpajakan atas jasa pelayanan SPA perlu
dirumuskan
dengan
komprehensif
holistik,
dan
imparsial
dengan
mempertimbangkan multiplier
effect baik secara ekonomi maupun sosial
termasuk juga aspek pelestarian budaya.
124
3. Dr. Mohammad Asyhadi, S.kes., S.E., M.Pd
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan didasarkan
pada pemikiran bahwa Pembukaan UUD 1945 mencantumkan cita-cita bangsa
Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Salah satu wujud memajukan kesejahteraan umum menurut Undang-Undang
tentang Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-
Undang 17 Tahun 2003 adalah pembangunan kesehatan yang ditujukan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,
sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif. Oleh
karena itu, perlu didukung tenaga kesehatan untuk melakukan pelayanan
kesehatan yang berkualitas.
Tenaga kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 terdapat
tenaga kesehatan baru yaitu tenaga kesehatan tradisional yang terdiri dari
tenaga kesehatan ramuan dan keterampilan. Tenaga kesehatan tradisional
ramuan mempunyai profil lulusan ialah memberikan pelayanan kesehatan
tradisional dan pengelola bahan dan sediaan jamu. Pengelolaan bahan dan
sediaan jamu menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan tradisional ramuan
yang lingkupnya di industri dan usaha di bidang obat tradisional dengan
wewenang sesuai kompetensinya. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri Dan Usaha Obat Tradisional, jenis
industri dari obat tradisional terdiri atas Industri Obat Tradisional (IOT) dan
Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA). Sedangkan usaha dari obat tradisional
terdiri atas Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT), Usaha Mikro Obat Tradisional
(UMOT), usaha jamu racikan dan usaha jamu gendong.
Penanggung jawab Industri Obat Tradisional (IOT) dan Industri Ekstrak Bahan
Alam (IEBA) adalah apoteker, sedangkan untuk Usaha Kecil Obat Tradisional
(UKOT) dan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) sebagai penanggung jawab
bisa dipegang oleh tenaga kesehatan tradisional ramuan. Dalam pengelolaan
sediaan obat tradisional harus terjamin mutunya mulai dari bahan baku hingga
produk jadi.
125
Untuk menjamin bahan baku dan produk jadi obat tradisional yang aman dan
berkualitas bagi masyarakat, maka perlu ditetapkan Standar Praktik Tenaga
Kesehatan Tradisional Ramuan Indonesia di Industri. Standar Praktik ini terdiri
dari Standar dalam Pengelolaan Bahan Baku dan Sediaan Obat Tradisional,
Perkumpulan Asosiasi Terapis Indonesia, Perkumpulan Husada Tirta Indonesia
(ASPI Wellness & SPA yang diharapkan dapat digunakan untuk menetapkan
kebijakan secara makro.
Proses penyusunan Standar Usaha SPA, Standar Pelayanan, Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, standar Praktek Tenaga Kesehatan
Tradisional di Industri ini memakan waktu yang cukup lama karena melalui
beberapa tahapan kajian dan melibatkan seluruh komponen tenaga kesehatan
tradisional dan stakeholder diantaranya Institusi Pendidikan, Organisasi Profesi
Kesehatan Tradisional Komplementer, Kolegium Kesehatan Tradisional
Indonesia, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementrian Pariwisata, Kementrian Tenaga Kerja, Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Komite
Akreditasi Nasional (KAN), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Transformasi dibidang Kesehatan dilatar belakangi dengan adanya pandemi
Covid-19 yang menjadi isu prioritas, publik lebih peduli akan pentingnya
Kesehatan, institusi dan organisasi semakin memahami dalam menjaga tenaga
kerja tetap sehat, pandemi menyadarkan pentingnya proses resiliensi sektor
Kesehatan, pandemi menunjukkan permasalahan sistemik yang harus
diperbaiki, peningkatan kapasitas dan resiliensi system Kesehatan perlu
dilakukan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kesehatan
menguatkan pentingnya transformasi Kesehatan Di mana ada 10 Pasal yang
memperkuat Kesehatan tradisional: Pasal 17 tentang pelayanan Kesehatan
tradisional merupakan salah satu dari 25 upaya Kesehatan, Pasal 160
Kesehatan tradisional berdasarkan cara pengobatan dan Kearifan local,
pembinaan pengawasan, Pasal 161 Upaya Kesehatan Tradisional, Tempat
Praktek Mandiri, Pasal 162 Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, Pasal 163 Merupakan Hak Masyarakat untuk mengembangkan
Kesehatan Tradisional, Pembinaan Dan Pengawasan, Pasal 164 Pengaturan
Kesehatan Tradisional Diatur dalam Peraturan Pemerintah, Pasal 199 tentang
126
Tenaga Kesehatan, Pasal 321 tentang Obat Bahan Alam, Pasal 325 tentang
Penelitian dan Pengembangan.
Landasan
Kebijakan
standarisasi
diatur
dalam
kebijakan
Peraturan
Perundangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang standarisasi dan Penilaian
Kesesuaian
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 55)
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 47)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP)
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Pasal 14)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Usaha dan
Sertifikasi Kompetensi
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, (Pasal 7 sampai
dengan 12)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Berusaha Berbasis Risiko
9. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Sektor Pariwisata: Usaha
SPA (KBLI 96122)
10. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Sertifikasi Usaha Pariwisata
11. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Tradisional
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelayanan SPA
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan
Kesehatan Tradisional Empiris
Sekilas Pengertian Tentang SPA
Pelayanan SPA yang banyak diminati oleh masyarakat baik dalam negeri dan
wisatawan manca negara perlu menjadi perhatian khusus karena menyangkut
kesehatan manusia yang mencakup body, mind dan spirit. Sesuai dengan
127
Undang-Undang No 36 tentang Kesehatan yang terbit tahun 2009, diharapkan
pelayanan kesehatan tradisional yang diselenggarakan aman, bermanfaat dan
dapat dipertnaggung jawabkan.
Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan No 1205 tahun 2004,
tentunya banyak perubahan yang terjadi sehingga peraturan yang memuat
persyaratan pelayanan SPA di Indonesia dilakukan revisi sehingga dapat
mewujudkan
pelayanan
SPA
yang
aman,
bermanfaat
dan
dapat
dipertangunggung jawabnya sesuai norma yang berlaku di masyarakat.
Berkat Ridho Allah SWT telah disusun Standar Pelayanan SPA yang memuat
klasifikasi pelayanan Tirta I, II dan III yang dapat dibedakan menurut standar
jenis pelayanan yang diberikan, kompetensi SDM atau terapis SPA, peralatan
dan ruangan pendukung pelayanan SPA dan bahan yang digunakan.
Standar ini merupakah hasil pembahasan bersama antara Direktorat Bina
Pelayanan Kesehatan Tradisional dengan para pakar SPA, praktisi SPA,
Asosiasi SPA, Direktorat Penyehatan Air, Direktorat Produksi dan Distribusi Obat
Tradisional, BPPSDM, dan Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif.
Standar Pelayanan SPA menjadi acuan bagi Dinas Kesehatan dan jajarannya,
penyelenggara SPA dan instansi terkait.
SPA merupakan terminologi yang berhubungan dengan perawatan kesehatan
menggunakan air. Istilah SPA bermula dari nama suatu desa kecil di Leige,
bagian Selatan Belgia yang bernama Spau. Di desa Spau terdapat sumber-
sumber air yang sering dipergunakan masyarakat setempat untuk mandi, sumber
air minum dan dinyatakan berkhasiat menyembuhkan penyakit dan memulihkan
kebugaran serta gangguan kesehatan. Para ahli kesehatan di Belgia mulai
menggunakan air sebagai suatu sarana kesehatan, hingga dikenal terminologi
Solus Per Aqua atau Santѐ Per Aqua (Pengobatan dengan air), yang kemudian
dalam bahasa Indonesia diperkenalkan dengan istilah Sehat Pakai Air atau
disingkat sebagai SPA.
Di Indonesia sejak abad ke-8 penggunaan air sebagai unsur kesehatan tercermin
pada budaya mandi menggunakan air rendaman tumbuhan dan bunga atau air
kembang sudah banyak dilakukan di lingkungan kerajaan di Indonesia. Budaya
tersebut terlihat dalam beberapa relief Candi Borobudur yang didirikan pada
tahun 824, sketsa pada Candi Prambanan, pemandian-pemandian di kerajaan
128
antara lain Kerajaan Majapahit, Taman Sari, dan Tirta Empul Tampaksiring di
Kerajaan Bedaulu Bali.
Penggunaan air dalam dunia kedokteran konvensional barat dikenal dengan
istilah hidroterapi medik dan di dalam dunia kedokteran non konvensional
mengambil istilah hidroterapi atau SPA wellness dan hidroterapi. Hidroterapi
diupayakan untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan kebugaran.
Saat ini Industri SPA semakin marak di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari
kebutuhan masyarakat akan pelayanan SPA untuk meningkatkan kualitas hidup.
Meskipun istilah SPA bukan dari Indonesia, namun perawatan SPA di Indonesia
menggunakan berbagai jenis metode kesehatan tradisional sebagai alternatif
yang sangat erat hubungannya dengan tradisi budaya dan etnik asli
Indonesia. Oleh karena itu, pengembangan Usaha SPA di Indonesia diharapkan
dapat melestarikan budaya kesehatan tradisional warisan pusaka nusantara.
Saat ini, kesehatan tidak lagi dianggap sebagai beban ekonomi melainkan
sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi (health as a driver of economic
growth). SPA merupakan salah satu wujud Pelayanan Kesehatan Tradisional
sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang
menyatakan bahwa upaya kesehatan terdiri dari 17 jenis pelayanan kesehatan,
di mana salah satunya adalah pelayanan kesehatan tradisional dan berdasarkan
cara pengobatannya, pelayanan kesehatan tradisional terdiri atas pelayanan
kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan dan pelayanan
kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan. SPA merupakan
perawatan
kesehatan
menggunakan
pendekatan
holistik
untuk
menyeimbangkan jasmani, pikiran dan jiwa (body, mind dan spirit) dengan.
menggunakan keterampilan dan ramuan. Pelayanan kesehatan SPA dapat
dalam bentuk Health SPA, Wellness SPA, dan Medical SPA. Dalam Standar ini,
yang diatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan Health SPA dan Wellness
SPA, karena berorientasi pada pendekatan promotif dan preventif.
Kementerian
Kesehatan
berkepentingan
dalam
mengatur
kebijakan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan SPA, karena keterkaitan yang sangat
erat dengan aspek kesehatan manusia. Pelayanan yang diberikan sangat
mempengaruhi hasil positif dan negatif pada tubuh manusia, sehingga setiap
teknik, alat, bahan, tenaga dan fasilitas perawatan yang digunakan harus aman,
bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada tahun 2004, dengan
129
mengacu pada UU No. 23 Tahun 2002 tentang Kesehatan, Departemen
Kesehatan telah menerbitkan Permenkes 1205/Menkes/Per/X/2004 tentang
Pedoman Persyaratan Kesehatan Pelayanan SPA. Setelah Undang-Undang No.
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terbit, dan adanya perkembangan kebutuhan
untuk mengatur sumber daya manusia yang bekerja pada pelayanan kesehatan
SPA, fasilitas, perijinan, pembinaan dan pengawasannya, maka. perlu disusun
aturan tentang Pelayanan Kesehatan SPA yang menggantikan Permenkes
1205/Menkes/Per/X/2004.
Untuk itu, perlu adanya standar pelayanan kesehatan SPA yang memuat
persyaratan sesuai dengan klasifikasi Tirta I, II dan III. Standar ini menekankan
pada aspek efek dan hasil yang diinginkan pada klien yaitu relaksasi, rejuvenasi
dan revitalisasi. Untuk pemenuhan standar tersebut, diperlukan tiga kriteria, yang
terdiri dari: kriteria masukan, yaitu hal-hal yang harus tersedia di tempat
pelayanan SPA; kriteria proses, yaitu cara petugas SPA melayanani klien di
tempat pelayanan, kriteria luaran, yaitu hasil atau efek yang diinginkan pada klien
pelayanan SPA. dalam rangka pembinaan dan pengawasan. Standar pelayanan
Kesehatan SPA ini terdiri dari prinsip dasar dan konsep SPA, penyelenggaraan
pelayanan kesehatan SPA, pembinaan dan pengawasan SPA.
Tujuan Umum
Standar pelayanan kesehatan SPA sebagai aturan dalam penyelenggaraan
pelayanan kesehatan SPA, agar terselenggara pelayanan kesehatan SPA yang
aman, bermanfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan. untuk menjaga,
memelihara, dan meningkatkan kesehatan klien serta melestarikan warisan
budaya bangsa dengan cara pengobatan/perawatan tradisional.
Tujuan Khusus
1. Menjamin kebutuhan klien untuk mendapatkan manfaat kesehatan dari
pelayanan SPA sesuai dengan standar yang ditetapkan.
2. Pedoman dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pelayanan SPA.
Ruang Lingkup Standar
Standar pelayanan kesehatan SPA ini memuat aturan baku pelayanan
kesehatan SPA yang meliputi prinsip dasar dan konsep pelayanan kesehatan
SPA,
penyelenggaraan
pelayanan
kesehatan
SPA,
pembinaan
dan
pengawasan.
130
Pengertian
1. Health SPA adalah suatu bentuk pelayanan SPA untuk mendapatkan relaksasi
dan kebugaran bagi yang melakukan perawatan di tempat tersebut
2. Wellness SPA adalah suatu bentuk pelayanan SPA untuk proses peremajaan
dan penguatan sistem tubuh agar tetap kuat dan sehat sehingga tubuh
mempunyai kekuatan untuk melawan penyakit
3. Relaksasi adalah upaya untuk mengurangi kelelahan, kepenatan, ketegangan,
emosi, kejenuhan, baik fisik maupun mental untuk mendapat kebugaran
kembali.
4. Rejuvenasi adalah upaya proses peremajaan tubuh untuk mewujudkan
keindahan penampilan, kecantikan dan estetika.
5. Revitalisasi adalah upaya pemberdayaan fungsi tubuh untuk lebih
menguatkan fungsi tubuh yang sehat dan vitalitasnya agar dapat menghalau
pengganggu kesehatan sehingga diperoleh tingkat kesehatan yang lebih
optimal.
PRINSIP DASAR DAN KONSEP PELAYANAN KESEHATAN SPA
Prinsip Dasar Pelayanan kesehatan SPA
Prinsip pelayanan SPA mengacu pada pohon keilmuan atau Body of Knowledge
Wellness SPA yang dalam Standar Pelayanan kesehatan SPA ini dimaksud
sebagai landasan konsep dasar sistem perawatan tradisional Indonesia yang
meliputi pendekatan kosmologi, holistik (jasmani, pikiran dan jiwa), kultural
(biopsikososiokultural) dan sibernatika.
Pandangan kosmologi dalam Sistem Pengobatan Tradisional Indonesia tentang
penyakit, yaitu memandang penyakit tidak saja pada apa yang menyebabkan
sakit melainkan, bagaimana dan mengapa orang menjadi sakit. Pendekatan
kosmologi, memandang sehat sebagai rangkaian hubungan harmonis antara
individu dengan lingkungan.
Pendekatan holistik adalah pendekatan yang memandang penyakit disebabkan
akibat ketidakseimbangan antara fisik, emosional, spiritual, sosial dan
lingkungan, sehingga pelayanannya spesifik bagi setiap individu. yang mengarah
pada sumber penyebab penyakit tidak hanya sekedar mengatasi gejala.
Dipandang dari pendekatan holistik, sehat adalah adanya keseimbangan antara
fisik, emosional, spiritual, sosial dan lingkungan.
131
Kebutuhan biologis setiap individu sangat berkaitan erat dengan keadaan sosial
dan budayanya. Hal tersebut berpengaruh terhadap kepribadian, nilai,
kepercayaan, perilaku, dan kemampuan individu sehingga akan diperoleh
kecerdasan dalam perilaku hidup sehat. Pendekatan ini disebut dengan
biopsikososiokultural.
Pendekatan sibernatika memandang tubuh manusia merupakan sistem yang
saling berhubungan dengan manusia dan lingkungannya.
Dengan demikian, individu untuk mencapai kondisi sehat yang optimal,
memerlukan pelayanan yang komprehensif, utuh, seimbang, selaras dan tuntas
dengan
memperhatikan
berbagai
aspek
dan
menggunakan
berbagai
upaya/metode.
Ditinjau dari pohon keilmuannya pelayanan kesehatan SPA adalah, pelayanan
kesehatan yang dilakukan secara holistik, yang memadukan berbagai jenis
perawatan kesehatan tradisional dan modern, dengan menggunakan air, pijat,
ramuan, aroma, latihan fisik, warna, musik, dan makanan untuk memberi efek
terapi melalui panca indera guna mencapai keseimbangan antara body, mind
and spirit (jasmani, pikiran dan jiwa), sehingga terwujud kondisi kesehatan yang
optimal.
Bagan di bawah ini menunjukkan bagan pohon keilmuan SPA
132
Konsep Pelayanan SPA
Pelayanan kesehatan SPA merupakan upaya kesehatan perorangan, dengan
pendekatan promotif dan preventif yang diselenggarakan di Griya SPA.
Pelayanan SPA menekankan pada upaya mempertahankan, menjaga dan
meningkatkan kemampuan tubuh agar tercapai tingkat kesehatan yang optimal.
Pelayanan ditujukan untuk mengatasi berbagai bentuk gangguan yang dapat
menimbulkan penyakit.
Pelayanan kesehatan SPA di dalam standar ini meliputi aspek relaksasi (Health
SPA), rejuvenasi dan revitalisasi (Wellness SPA).
Pelayanan SPA terdiri dari komponen berikut:
1) Sumber daya manusia di Griya SPA yang diperlukan adalah ketenagaan yang
terdiri dari asisten SPA terapis, SPA terapis yunior, SPA terapis senior,
penerima tamu, administrator, programmer SPA dan manajer SPA.
2) Air berserta sarana dan prasarana pendukungnya seperti bathtub, sauna,
steam, whirlpool, dan aqua medic pool. Air merupakan media yang digunakan
dalam pelayanan SPA secara eksternal maupun internal, dengan
memperhatikan:
a. Pengaturan suhu air disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi klien yang
dapat berupa air dengan suhu lebih tinggi, lebih hangat, lebih sejuk, lebih
dingin daripada suhu tubuh ataupun air yang mempunyai suhu yang sama
dengan suhu tubuh.
b. Penggunaan tekanan air yang disesuaikan dengan kebutuhan dan
keadaan klien.
c. Pengaturan komposisi/kandungan bahan dalam air berupa unsur ramuan
bahan alam yang berasal dari tumbuhan, mineral, minyak atsiri, susu,
lumpur, ganggang ataupun preparasi galenik untuk perawatan kesehatan
tubuh.
3) Peralatan SPA adalah alat yang dipergunakan untuk mendukung pelayanan
SPA yang terdiri atas peralatan terapi air, pijat, aromaterapi, alat sterilisasi
dan pendukung lainnya.
4) Metode/Jenis Perawatan
a. Ramuan dalam pelayanan SPA yang berasal dari tanaman, hewan,
mineral, sediaan galenik atau campuran bahan-bahan tersebut.
Penggunaan ramuan atau jamu dalam bentuk minuman segar, bahan
133
campuran yang digunakan saat pijat (lulur, boreh dan masker), campuran
dalam hydroterapi, dan aromaterapi.
b. Massage/pijat merupakan teknik perawatan tubuh dengan cara pemijatan
yang menggunakan gerakan anggota tubuh (tangan, jari, siku, kaki) dan
atau alat bantu lain pada jaringan lunak (kulit, otot dan syaraf) yang
memberi efek relaksasi, stimulasi atau inhibisi, penguatan sistem tubuh,
melancarkan peredaran darah, system peredaran limfe (getah bening),
dimaksudkan untuk penyembuhan dan meningkatkan kesehatan. Pada
perawatan massage digunakan berbagai teknik pijatan yaitu:
1. Pijat tradisional yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan
mengutamakan gerakan pijat-urut.
2. Pijat yang berasal dari Negara lain yaitu
a) Pijat shiatsu, mengaplikasikan tekanan statis pada titik accupoint
yang tepat, di mana titik dan garis accupoint ini disebut 'tsubo'.
Menggunakan tekanan pijatan kuat pada bagian titik tertentu di
tubuh, Digunakan juga teknik merentangkan secara lembut dan
manipulasi, dan teknik mencengkeram' ringan, biasanya dengan
menggunakan telapak tangan. Media pemijatnya menggunakan
jari atau telapak tangan. Pemijatan ini mirip dengan totok.
b) Pijat tuina, menggunakan banyak teknik seperti meluncur (dikenal
sebagai Effleurage atau Tui), memijat (Petrissage atau Nie),
mengetuk (tapotement atau Da), gesekan, menarik, memutar,
menggoyang, dan menggetarkan titik tertentu.
c) Pijat lomi-lomi, menggunakan minyak wangi dengan tekanan
lembut. Peregangan dilakukan untuk meningkatkan kelenturan dan
berbagai gerakan pada tungkai kaki merupakan pijatan yang bagus
untuk melemaskan otot dan tendon.
d) Pijat lymph drainage, menggunakan semua jari-jari untuk
mensimulasikan gerakan seperti gelombang dengan tujuan
merangsang aliran getah bening.
e) Pijat jaringan dalam (deep tissue massage) menggunakan
kompresi otot dalam dan gesekan sepanjang butir otot bertujuan
mengendurkan jaringan otot untuk melepaskan racun dari jaringan
otot.
134
f) Pijat Swedish dengan gerakan effleurage (mengusap dengan
telapak tangan), friction (pijatan memutar), petrisage (meremas
atau mencubit), vibration (getaran), tapotemen (menepuk,
memukul mencacah).
g) Pijat akupressur dilakukan dengan menggunakan jari-jari tangan,
telapak tangan, siku atau kaki, atau perangkat khusus untuk
memberikan tekanan pada acupoints di sepanjang meridian tubuh.
Setiap titik tekanan khusus dapat memicu pikiran atau respon
tubuh. Tujuan pijat akupresur adalah untuk memulihkan kesehatan
dan keseimbangan saluran tubuh energi dan untuk mengatur
kekuatan yang berlawanan dari yin (energi negatif) dan yang
(energi positif).
h) Pijat refleksi dilakukan penekanan kuat pada titik-titik syaraf
tertentu, pada titik refleksi dengan tangan dan benda-benda lain
berupa kayu, plastik, atau karet. Pijat ini bertujuan melancarkan
sirkulasi darah.
i) Pijat dengan batu (stone massage) menggunakan media batu
vulkanik yang dipanaskan. Batu panas itu diletakkan pada tubuh
sampai rasa hangat pada batu hilang. Pijatan pada bagian tangan
dan kaki saja.
c. Aromaterapi sebagai teknik perawatan tubuh dengan memanfaatkan
minyak atsiri (essential oil) yang mempunyai khasiat terhadap kesehatan
tubuh. Aromaterapi diberikan dengan cara dihirup, dikompres, dioleskan
di kulit, dicampur dengan air digunakan untuk merendam seluruh tubuh
atau bagian-bagian tubuh dan akan lebih efektif disertai dengan pijatan.
Bahan yang digunakan adalah zat aktif yang diperoleh dari sari tumbuh-
tumbuhan aromatik (ekstraksi dari bunga, daun, akar, batang atau ranting,
buah biji. Aromaterapi memberikan efek relaksasi, stimulasi ataupun
inhibisi. Minyak atsiri diperoleh dengan cara:
1) Steam/destilasi atau penyulingan. Bagian yang larut dalam lemak
digunakan untuk revitalisasi, dan hidrosol (komponen aromaterapi
yang larut dalam air).
2) Ekstraksi solven/solvent ekstraksion: proses mendapatkan minyak
atsiri dengan menggunakan bahan pelarut yang mudah menguap
135
(hexene, klorin atau alkohol) dengan cara merendam tumbuhan yang
mengandung minyak atsiri di dalam bejana hampa udara, bila sudah
jenuh dengan kandungan minyak atsiri pelarut akan menguap dan di
dalam bejana akan tertinggal molekul aromatic dan unsur esensial
beserta endapan kimianya (larutan kental). Bahan yang dihasilkan
disebut concrete, kemudian dibuka sehingga alkohol menguap (bukan
minyak atsiri
sehingga
masih perlu proses destilasi
untuk
mendapatkan minyak atsiri). Kemudian dibuka sehingga alkohol
menguap. Sisa solvent tidak digunakan untuk perawatan SPA, tetapi
untuk pembuatan minyak wangi yang berkualitas tinggi.
d. Latihan fisik dalam SPA adalah teknik perawatan berupa pola latihan yang
dirancang untuk meningkatkan fisik dan fungsional tubuh. Latihan fisik
yang dimaksud, antara lain latihan nafas, stretching, relaksasi dasar,
yoga, pilates, body language, senam dan meditasi.
e. Terapi warna merupakan area penyembuhan holistik dalam upaya untuk
mempengaruhi suasana hati, emosi dan kesehatan. Setiap warna
memiliki frekuensi dan getaran sendiri, dan berhubungan dengan bagian-
bagian yang berbeda dari tubuh. Warna tertentu dapat memberikan efek
menenangkan pikiran dan jiwa. Pada saat dilaksanakan terapi warna,
reseptor mata mengatur secara silih berganti waktu tidur dan terjaga yang
merupakan aktivitas dari proses berpikir dan mood seseorang. Terapi
warna dapat mengurangi produksi melanin (hormon tidur) dan
menstimulasi bioritme tubuh untuk terus aktif.
f. Terapi musik adalah suatu terapi yang menggunakan metode alunan
melodi, ritme, dan harmonisasi suara dengan tepat. Musik diterima oleh
organ pendengaran yang selanjutnya disalurkan ke bagian tengah otak
atau sistem limbik yang mengatur emosi. Terapi musik dapat juga
membantu proses penyembuhan menjadi lebih cepat. Terapi musik
memberikan efek menenangkan pikiran dan hati. Terapi musik juga dapat
membuat tubuh bereaksi dan mengeluarkan sejenis hormon serotonin
yang dapat menimbulkan rasa senang, sehingga tubuh dapat
memproduksi antibodi.
g. SPA cuisine adalah makanan yang secara fisiologis dapat mendukung
program perawatan SPA, mengandung bahan alami dengan kandungan
136
nutrisi seimbang meliputi protein, karbohidrat, lemak dan kalori, yang
berkualitas, bercita rasa, unik dan kreatif.
PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN SPA
Pelayanan Kesehatan SPA dapat diselenggarakan di Griya SPA mandiri atau
merupakan bagian dari fasilitas usaha pariwisata. Dalam menyelenggarakan
pelayanan kesehatan SPA harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya
persyaratan lokasi, sarana (bangunan), SDM, air, peralatan dan metode/jenis
perawatan (pijat, ramuan, aromaterapi, latihan fisik, warna, musik dan spa
cuisine). Lokasi Griya SPA harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan
masyarakat dan keselamatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
daerah setempat.
Klasifikasi Pelayanan Kesehatan SPA
Berdasarkan luaran atau efek yang diharapkan dari pelayanan kesehatan SPA
di Griya SPA diklasifikasikan menjadi 3 (tiga), yakni:
1. Griya SPA Tirta I
Merupakan griya yang menyediakan perawatan SPA untuk menghasilkan
efek relaksasi. Jenis perawatan untuk Perawatan dengan Air (Hidroterapi)
memperoleh luaran Griya SPA Tirta I tersebut, dilihat pada tabel berikut:
Perawatan berendam dengan suhu normal atau netral
Perawatan berendam dengan air panas ditambahkan ramuan/esensial oil
untuk relaksasi
Perawatan berendam dengan air dingin
Perawatan dengan steam
Perawatan tangan dan kaki dengan menggunakan air
Perawatan dengan Pijat
Pijat relaksasi.
Pijat refleksi untuk relaksasi.
Pijat akupresur untuk relaksasi
Perawatan dengan Ramuan Perawatan tubuh dengan lulur, boreh, dan
masker. dan ratus.
Aromaterapi Aromaterapi lokal untuk relaksasi.
Latihan Fisik Latihan fisik berupa latihan nafas dan stretching
Terapi warna Perpaduan warna yang memberikan efek menenangkan pikiran
dan jiwa.
137
Terapi Musik Alunan nada yang memberikan efek menenangkan pikiran dan
jiwa.
SPA Cuisine Minuman tradisional misalnya wedang jahe, temulawak, sereh,
dapat pula diberikan makanan sehat.
Perawatan lainnya; Perawatan kulit wajah tanpa masalah secara manual,
Perawatan rambut dan kulit kepala tanpa masalah secara manual.
2. Griya SPA Tirta II
Merupakan griya yang menyediakan perawatan SPA yang menghasilkan
efek relaksasi dan rejuvenasi. Jenis perawatan untuk memperoleh luaran
Griya SPA Tirta II, dilihat pada tabel berikut:
Perawatan dengan Air (Hidroterapi)
Perawatan berendam dengan suhu normal atau netral
Perawatan berendam dengan air panas ditambahkan ramuan/esensial oil
untuk relaksasi, rejuvenasi dan revitalisasi
Perawatan berendam dengan air dingin
Perawatan dengan steam
Perawatan tangan dan kaki dengan menggunakan air
Perawatan berendam menggunakan Sitz bath
Perawatan dengan Ice dan contrast bath
Perawatan dengan Underwater therapy (massage dengan Nozzle dan/
atau Douche)
Perawatan dengan minimal salah satu dari:
Balneotherapy/therapy/Fangotherapy/ Mud therapy.
Perawatan dengan Pijat Pijat untuk relaksasi dan rejuvenasi, Pijat refleksi
untuk relaksasi dan rejuvenasi, Pijat akupresur untuk relaksasi dan
rejuvenasi.
Perawatan dengan Ramuan Perawatan tubuh (lulur, boreh, masker dan
ratus).
Aromaterapi Aromaterapi lokal untuk relaksasi dan rejuvenasi
Latihan Fisik Latihan fisik berupa latihan nafas, stretching, resistance training
(latihan kekuatan dan fleksibilitas otot) tanpa atau dengan alat sederhana.
Terapi warna Perpaduan warna yang memberikan efek menenangkan pikiran
dan jiwa.
138
Terapi Musik Alunan nada yang memberikan efek menenangkan pikiran dan
jiwa.
SPA Cuisine Minuman tradisional misalnya wedang jahe, temulawak, sereh,
dapat pula diberikan makanan sehat.
Perawatan lainnya: Perawatan wajah secara manual maupun dengan alat.
Perawatan rambut dan kulit kepala secara manual maupun dengan alat.
Manual therapy dengan minimal salah satu metode, yaitu Deep tissue
massage, lomi lomi, stone massage.
Mind therapy (Meditasi, relaxation therapy).
3. Griya SPA Tirta III
Merupakan griya yang menyediakan perawatan SPA yang menghasilkan
efek relaksasi, rejuvenasi dan revitalisasi. Jenis perawatan untuk
memperoleh luaran Griya SPA Tirta III, dilihat pada tabel berikut:
Perawatan dengan Air
Perawatan berendam dengan suhu normal atau netral
Perawatan berendam dengan air panas ditambahkan ramuan/esensial oil
untuk relaksasi, rejuvenasi, revitalisasi dan rekuperasi
Perawatan berendam dengan air dingin
Perawatan dengan steam
Perawatan tangan dan kaki dengan menggunakan air
Perawatan berendam menggunakan Sitz bath
Perawatan dengan Ice dan contrast bath
Perawatan dengan Underwater therapy (massage dengan Nozzle dan/
atau Douche)
Perawatan dengan minimal salah satu metode di bawah ini, yaitu:
Balneotherapy/Algotherapy/Fangotherapy / Mud therapy/ thallasotherapy.
Perawatan dengan salah satu metode di bawah ini: Scotch
Hose/Turbulent therapy/Kneipp therapy/Hydrokinesio therapy
Perawatan dengan Pijat Pijat untuk relaksasi, rejuvenasi dan revitalisasi, Pijat
refleksi untuk relaksasi, rejuvenasi dan revitalisasi, Pijat akupresur untuk
relaksasi, rejuvenasi dan revitalisasi.
Perawatan dengan Ramuan Perawatan tubuh (lulur, boreh, masket dan ratus).
Aromaterapi Aromaterapi lokal untuk relaksasi, rejuvenasi dan revitalisasi
139
Latihan Fisik Latihan fisik berupa latihan nafas, stretching, resistance training
(latihan kekuatan dan fleksibilitas otot) tanpa atau dengan alat sederhana, dan
salah satu dari metode berikut: Yoga/ Pilates/ postural exercise.
Terapi warna Perpaduan warna yang memberikan efek menenangkan pikiran
dan jiwa.
Terapi Musik Alunan nada yang memberikan efek menenangkan pikiran dan
jiwa.
SPA Cuisine Minuman tradisional misalnya wedang jahe, temulawak, sereh,
dapat pula diberikan makanan sehat.
Perawatan lainnya Perawatan wajah secara manual maupun dengan alat,
Perawatan rambut dan kulit kepala secara manual maupun dengan alat, Manual
therapy dengan minimal salah satu metode, yaitu Deep tissue massage, lomi
lomi, stone massage, Mind therapy (Meditasi, relaxation therapy).
Kriteria masukan dan kriteria popses
Kriteria masukan dan kriteria proses ditetapkan berdasarkan luaran dari masing-
masing kategori Griya SPA
Kriteria masukan dan kriteria proses GRIYA SPA TIRTA I
Meliputi 5 (lima) kriteria masukan dan kriteria proses Griya SPA Tirta I dengan
luaran berupa efek relaksasi
Aspek SUMBER DAYA Manusia:
SDM yang terlatih, tersertifikasi, terdaftar dan memiliki sertifikat kompetensi yang
sesuai yaitu:
2 orang Asisten Terapis SPA
1 orang Terapis SPA Yunior
1 orang Supervisor
1 Orang Konsultan Kesehatan Paruh Waktu (Perawat/Fisioterapis.dokter)
berlaku. (peraturan dilampirkan)
Terselenggaranya pelayanan oleh SDM yang kompeten sesuai persyaratan.
Aspek AIR
Tersedianya air bersih yang memenuhi persyaratan mutu sesuai dengan
peraturan.
Terselenggaranya perawatan dengan menggunakan air yang memenuhi
persyaratan mutu sesuai dengan POS (Prosedur Operasional Standar) dan
MOS.(Manual Operasional Standar)
140
SARANA & ALAT
Tersedianya peralatan untuk mendukung perawatan yang disediakan, dan
memenuhi persyaratan mutu sesuai peraturan yang berlaku.
Bath tub
Pancuran/Shower
Steam cabinet
Steamer herbal/ aromatherapy
Tempat Tidur Pijat
Alat Facial Manual
Tensimeter digital
Stetoskop
Alat P3K (termasuk Oksigen)
Sterilisator
Terselenggaranya pelayanan dengan menggunakan peralatan yang sesuai
persyaratan mutu.
AROMATERAPI
-
Tersedianya maksimal 5 jenis aromaterapi lokal untuk relaksasi yang
terdaftar di Badan POM
-
Terselenggaranya perawatan dengan 5 jenis Aromaterapi lokal untuk
relaksasi.
RAMUAN
-
Tersedianya ramuan tradisional, yang terdiri dari jamu, boreh, lulur, ratus,
ramuan rendam, kosmetika berupa produk jadi yang terdaftar dan/atau
ternotifikasi di Badan POM atau mempunyai izin edar.
-
Terselenggaranya perawatan dengan ramuan tradisional yang memenuhi
persyaratan mutu
MANAJEMEN
Tersedianya kebijakan organisasi untuk penjaminan mutu.
Tersedianya POS (Prosedur Operasional Standar) atau MOS (Manual
Operasional Standar) untuk memberikan pelayanan.
Tersedianya formulir sebagai pedoman kerja untuk Identifikasi klien.
Tersedianya formulir sebagai pedoman kerja untuk Skrining klien
Tersedianya formulir sebagai pedoman kerja untuk Umpan balik klien
Tersedianya formulir sebagai pedoman kerja untuk Hygiene dan sanitasi
141
Terselenggaranya kebijakan organisasi dalam penjaminan mutu
Dipatuhinya POS (Prosedur Operasional Standar) dan MOS (Manual
Operasional Standar) dalam memberikan pelayanan.
Dipatuhinya berbagai pedoman kerja dalam memberikan pelayanan.
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas terbukti dengan jelas
SPA termasuk rumpun Kesehatan Tradisional yang diatur di Undang Undang
Kesehatan dan Undang-Undang Pariwisata serta Kementrian dan Lembaga
Terkait, sehingga Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khusus pada Pasal
55 ayat (1) huruf l pada frasa “dan Mandi Uap/SPA” dan Pasal 58 ayat (2) pada
frasa “dan Mandi Uap/SPA” telah terjadi falase kebijakan yang bertentangan
dengan Konstitusi
SAKSI PARA PEMOHON
1. Dewa Gde Putra Jayantika, S.E.
1. Proses Perizinan SPA:
Proses ini tidak hanya kompleks, tetapi juga mencerminkan dedikasi dan
komitmen kami untuk menjalankan usaha SPA sesuai dengan standar yang
telah ditetapkan oleh pemerintah dan masyarakat internasional.
1.1 Akta Pendirian Perusahaan dan Kode Usaha :
Langkah pertama dalam mendirikan usaha SPA adalah memastikan bahwa
maksud dan tujuan pendirian perusahaan dicantumkan dengan jelas dalam
Akta Pendirian atau perubahannya, jika diperlukan. Di dalam akta tersebut,
kami wajib mencantumkan Kode Usaha 96122. Kode ini mencakup usaha
wisata yang menyediakan pelayanan jasa kesehatan dan perawatan dengan
pendekatan holistik, yang memadukan metode tradisional dan modern.
Aktivitas dalam SPA menggunakan air sebagai elemen utama, dilengkapi
dengan pijat menggunakan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna,
terapi musik, serta makanan dan minuman yang bertujuan untuk
menyeimbangkan tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (soul). Tujuan
akhirnya adalah untuk mencapai kondisi kesehatan yang optimal melalui
relaksasi dan kebugaran. Selain itu, usaha ini juga memiliki misi untuk
mempertahankan dan mengembangkan tradisi serta budaya bangsa.
142
1.2 Proses Perizinan melalui OSS RBA:
Setelah pendirian perusahaan dengan akta yang sesuai, langkah berikutnya
adalah mengikuti proses yang telah ditetapkan melalui sistem Online Single
Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Proses ini meliputi beberapa
tahapan penting, antara lain:
1. IMB/PBG/SLF: Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG), atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai
persyaratan dasar operasional.
2. Kompetensi Staff SPA: Setiap terapis SPA harus memiliki Sertifikat
Kompetensi, yang dikenal sebagai Surat Tanda Pengobat Tradisional
(STPT). Sertifikat ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat dan
menjadi bukti bahwa terapis memiliki kualifikasi yang sesuai untuk
memberikan pelayanan kesehatan di SPA.
3. Laik Sehat: Setiap usaha SPA juga harus mendapatkan Sertifikat Laik
Sehat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Sertifikat ini
menegaskan bahwa fasilitas SPA memenuhi standar kesehatan yang
ditetapkan oleh pemerintah.
Setelah semua persyaratan ini dipenuhi dan dokumen terkait diunggah ke
dalam sistem OSS, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terkait dengan Kode
Usaha (KBLI) akan berlaku efektif. Dengan demikian, usaha SPA secara
resmi memiliki Izin Usaha atau Izin Operasional yang sah.
1.3 Sertifikasi Tambahan dan Kompetensi Internasional:
Tidak berhenti pada izin dasar, sebagai pelaku usaha SPA, kami juga harus
menjalani berbagai proses sertifikasi tambahan. Untuk para terapis, mereka
harus lulus Uji Kompetensi dan memiliki STPT yang diakui oleh lembaga
terkait. Dari sisi pengusaha, kami diwajibkan untuk mengikuti serangkaian
sertifikasi lainnya, termasuk sertifikasi internasional seperti ISO, yang
memungkinkan kami untuk bersaing dan dipercaya di kancah global.
Yang Mulia, keseluruhan proses perizinan ini tidak hanya menguji
keseriusan kami dalam menjalankan usaha, tetapi juga memastikan bahwa
setiap layanan yang kami berikan kepada konsumen memenuhi standar
kesehatan dan etika tertinggi. Kami ingin menegaskan bahwa usaha SPA
bukanlah sekadar tempat hiburan, tetapi sebuah institusi kesehatan yang
berkomitmen untuk memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Proses
143
perizinan yang panjang dan teliti ini adalah bukti nyata dari dedikasi kami
untuk menjunjung tinggi standar tersebut.
1.4 SPA Ilegal dan Minimnya Pengawasan Pemerintah:
Yang Mulia, kami ingin menyoroti permasalahan yang sangat meresahkan
dalam industri SPA di Indonesia, khususnya di Bali. Belakangan ini, banyak
usaha SPA ilegal yang dimiliki oleh warga negara asing bermunculan di Bali.
Munculnya usaha-usaha ilegal ini terjadi karena kurang optimalnya fungsi
pembinaan dan pengawasan dari pihak pemerintah. Kondisi ini tidak hanya
merugikan kami, para pelaku usaha SPA yang telah memenuhi semua
persyaratan hukum, tetapi juga menciptakan kompetisi yang tidak sehat
dalam industri ini.
Yang Mulia, perlu kami sampaikan bahwa mayoritas SPA di Bali adalah
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menyasar wisatawan serta
warga lokal dengan daya beli menengah hingga menengah ke bawah. Dari
segi modal dan harga treatment, sangat tidak tepat untuk mengkategorikan
SPA ini sebagai kegiatan mewah. Ironisnya, SPA di hotel-hotel besar yang
benar-benar mewah justru hanya dikenai pajak 10% karena dianggap
sebagai fasilitas hotel. Jika pajak yang tinggi tetap diterapkan pada UMKM
SPA, hal ini akan mematikan usaha kecil tersebut dan menciptakan
ketidakadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang berpendapatan
menengah ke bawah yang tidak akan mampu membayar biaya treatment di
SPA.
1.5 Pengkategorian SPA sebagai Hiburan: Bias dan Ambiguitas:
Ketika SPA dimasukkan ke dalam kategori hiburan, terjadi bias dan
ambiguitas yang semakin memperburuk situasi. Kategori ini telah membuka
peluang bagi usaha-usaha SPA yang “tanda kutip” beroperasi di luar etika
dan moral yang seharusnya dijunjung tinggi dalam industri ini. Pemerintah,
sayangnya, cenderung menutup mata terhadap perkembangan usaha-
usaha semacam ini. Padahal, jika perizinan SPA diatur dengan ketat sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan, sangat tidak mungkin SPA yang tidak
beretika dan bermoral bisa mendapatkan izin usaha. Pengawasan yang
lebih optimal sangat diperlukan agar industri SPA tetap berjalan sesuai
dengan peraturan yang berlaku dan tidak merusak citra serta standar
pelayanan kesehatan yang telah kami bangun dengan susah payah.
144
1.6. Dampak terhadap Citra dan Moral Industri SPA:
Yang Mulia, Kami juga mempertanyakan studi yang dilakukan oleh
pemerintah dalam mengategorikan SPA bersama dengan diskotek dan
karaoke. Apakah penilaian ini didasarkan pada kunjungan ke SPA yang
reputable? Sangat tidak adil untuk menyamakan semua SPA dengan
beberapa oknum yang menyalahgunakan izin SPA. Seharusnya, pemerintah
menindak dan menutup SPA yang melenceng dari izin yang diberikan, bukan
hanya mengenakan pajak yang tinggi. Bahkan ada kemungkinan SPA yang
melenceng ini justru mengganti izin mereka menjadi hotel atau izin lain yang
lebih menguntungkan bagi mereka.
Situasi ini sangat merugikan kami, baik dari segi moral maupun citra industri
SPA. SPA yang telah beroperasi sesuai dengan perizinan dan standar
pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh UU Kesehatan kini harus
menghadapi stigma negatif akibat berkembangnya usaha-usaha yang tidak
sesuai dengan standar tersebut. Ini adalah suatu ketidakadilan yang
merusak reputasi seluruh pelaku usaha SPA yang berkomitmen untuk
menjalankan usaha mereka secara profesional dan beretika.
1.7 SPA sebagai Daya Tarik Pariwisata dengan Kearifan Lokal
Yang Mulia, SPA di Bali bukan hanya sekadar tempat untuk relaksasi; SPA
di Bali adalah cerminan dari kearifan lokal dan budaya yang sarat dengan
nilai-nilai wisdom. Sejarah panjang SPA di Bali telah menjadikannya daya
tarik pariwisata yang unik, di mana pengunjung dari seluruh dunia datang
untuk merasakan perawatan yang tidak hanya menyehatkan tubuh, tetapi
juga menyegarkan pikiran dan jiwa. Ini adalah salah satu kekayaan budaya
yang perlu kita lestarikan dan pertahankan.
1.8 SPA sebagai Barang Mewah: Salah Kaprah
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh PT RETA Consulting Indonesia pada
bulan Desember 2023, terdapat persepsi yang salah kaprah bahwa SPA
adalah barang mewah. Faktanya, alasan utama konsumen memilih tempat
SPA di Bali adalah karena harga yang terjangkau, dengan 59% responden
menyatakan bahwa harga SPA yang mereka pilih berkisar antara Rp
200.000 hingga Rp 500.000. Jadi, di mana letak kemewahan yang sering
disematkan pada industri ini?
145
Selain itu, riset yang sama menunjukkan bahwa mayoritas (72%)
konsumen memilih melakukan perawatan SPA karena alasan kesehatan,
seperti mengobati otot yang sakit, menjaga kesehatan kulit, dan mengatasi
kelelahan tubuh. Ini menunjukkan bahwa SPA lebih dari sekadar tempat
untuk bersantai—SPA adalah fasilitas kesehatan yang memberikan
manfaat nyata bagi masyarakat.
Yang Mulia, kami berharap narasi ini dapat memberikan gambaran yang
jelas tentang tantangan dan realitas yang kami hadapi sebagai pelaku
usaha SPA di Indonesia. Kami memohon keadilan dan perhatian dari
Majelis Hakim agar industri ini dapat berkembang sesuai dengan nilai-nilai
yang seharusnya dijunjung tinggi.
2. Fakta Diskriminasi Terkait Pajak:
Yang Mulia, kami ingin menyampaikan dengan tegas bahwa industri SPA di
Indonesia, khususnya di Bali, telah menjadi korban diskriminasi yang sangat
merugikan dari sisi perpajakan. Diskriminasi ini tidak hanya berdampak pada
keuangan perusahaan, tetapi juga merusak integritas dan moralitas industri yang
telah kami bangun dengan susah payah.
2.1. Perlakuan Pajak Daerah yang Berbeda-beda:
Perlakuan pajak yang kami terima sangat bervariasi di berbagai daerah,
dengan besaran pajak yang berbeda-beda—mulai dari 12,5%, 15%, hingga
mencapai 40%. Ketidakseragaman ini menciptakan ketidakadilan yang
nyata bagi pelaku usaha SPA, terutama ketika kami harus bersaing dengan
usaha lain yang mendapatkan perlakuan pajak yang lebih ringan.
2.2. Perda Gianyar Terkait Pajak 40%:
Kondisi ini semakin diperparah dengan adanya Peraturan Daerah (Perda)
di Gianyar yang menetapkan pajak hingga 40% untuk usaha SPA. Sebagai
perbandingan, pajak yang dikenakan pada SPA di dalam hotel hanya
sebesar 10% karena dianggap sebagai fasilitas hotel. Ini adalah contoh
nyata dari "perselingkuhan peraturan," di mana peraturan dibuat untuk
menguntungkan satu pihak dengan merugikan pihak lain. Ketidakadilan ini
sangat jelas dan sangat memberatkan kami sebagai pelaku usaha yang
berdiri sendiri.
146
2.3. Beban Pajak yang Ditanggung Pengusaha:
Dalam kenyataannya, meskipun secara hukum pajak ini seharusnya
dibayarkan oleh konsumen, kami sebagai pengusaha SPA yang pada
akhirnya harus menanggung beban pajak tersebut. Mengapa? Karena jika
pajak ini dibebankan langsung kepada konsumen, mereka akan merasa
harga layanan kami terlalu mahal dan memilih untuk tidak datang lagi.
Akibatnya, kami harus menanggung pajak ini dari margin keuntungan kami
yang sudah sangat tipis.
• Metode Exclusive (atau lebih sering dikenal dengan “Plus-Plus”):
Metode ini dilakukan dengan cara menambahkan pajak pada harga yang
telah ditentukan, sehingga konsumen akan membayar sejumlah harga
SPA dan pajak.
Contoh:
Descriptions
Exclusive
(+Tax)
Exclusive
(+SC&Tax)
Harga
300,000.00
300,000.00
Harga (Gross)
300,000.00
300,000.00
Service Charge (SC)
-
15,000.00
DPP (Harga + Service
Charge)
300,000.00
315,000.00
PBJT 40%
120,000.00
126,000.00
Yang Dibayar Oleh
Kunsumen
20,000.00
441,000.00
Namun kelemahan dari metode ini adalah kunsumen harus membayar
lebih besar atas pengenaan pajaknya terlebih beberapa ada yang
mengenakan ongkos pelayanan, sehingga metode ini paling dihindari
oleh para pelaku usaha, karena akan sangat susah dalam penerapannya
dan konsumen tidak akan datang sebab yang dibayar menjadi lebih
besar atau tinggi, sehingga risiko usaha tutup sangat tinggi dan sangat
mungkin terjadi
• Metode Inclusive (harga sudah termasuk pajak dan/atau ongkos
pelayanan):
Dalam metode ini, harga sudah termasuk pajak dan/atau ongkos
pelayanan jika pelaku usaha mengenakan ongkos pelayanan, sehingga
konsumen tetap membayar sejumlah harga yang dipublikasikan karena
harga tersebut sudah termasuk pajak dan/atau ongkos pelayanan.
147
Dalam metode ini, harga sudah termasuk pajak dan/atau ongkos
pelayanan jika pelaku usaha mengenakan ongkos pelayanan, sehingga
konsumen tetap membayar sejumlah harga yang dipublikasikan karena
harga tersebut sudah termasuk pajak dan/atau ongkos pelayanan.
Contoh:
Descriptions
Inclusive (Tax
Included)
Inclusive (SC&Tax
Included)
Harga
300,000.00
300,000.00
Harga (Gross)
214,285.71
204,081.63
Service Charge (SC)
-
10,204.08
DPP (Harga + Service
Charge)
214,285.71
214,285.71
PBJT 40%
85,714.29
85,714.29
Yang Dibayar Oleh
Kunsumen
300,000.00
300,000.00
Metode ini banyak bahkan hampir semua pelaku usaha SPA
menggunakan metode ini karena konsumen hanya membayar sesuai
dengan harga yang dipublikasikan, sehingga sangat menarik bagi
konsumen karena tidak perlu membayar tambahan atas pajak dan/atau
ongkos pelayanan, sehingga konsumen cenderung akan memilih SPA
dengan
mencantumkan
harga
(inclusice/included).
Namun
kelemahannya bagi pelaku usaha SPA adalah Profit Margin atau margin
keuntungan menjadi berkurang karena harus “menanggung” pajak
dan/atau ongkos pelayanan, maka secara risiko financial atau risiko
keuangan Laba bersih kan menjadi kecil atau berkurang.
Catatan penting juga, bahwa Ongkos Pelayanan ini merupakan objek
dari Pajak Daerah (PBJT), di mana ongkos pelayanan akan menambah
Dasar Pengenaan Pajak, namun Ketika ongkos pelayanan ini
kamibagikan kepada seluruf karyawan, maka ini akan menjadi objek
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21. Artinya dengan penerapan ongkos
pelayanan dalam prakteknya menjadi 2 (dua) objek pajak yaitu PBJT dan
PPh Pasal 21, yang mana seharusnya dalam teori dan aturan tidak ada
pajak berganda
Berikut adalah perbandingan secara keseluruhan dari dua metode di
atas:
148
Description
Inclusive
(+Tax)
Inclusive
(SC+Tax)
Exclusive
(++)
Harga
300,000.00
300,000.00 300,000.00
Gross (-SC)
204,081.63
SC 5%
10,204.08
DPP
214,285.71
214,285.71
300,000.00
PBJT
85,714.29
85,714.29
120,000.00
Pendapatan
214,285.71
204,081.63
300,000.00
Biaya HR (18%)
38,571.43
36,734.69
54,000.00
Biaya Tetap (2.5%)
5,357.14
5,102.04
7,500.00
Biaya variable (3%)
6,428.57
6,122.45
9,000.00
Pendapatan Bersih
163,928.57
156,122.45
229,500.00
Pajak Badan (0.5%)
1,071.43
1,020.41
1,500.00
Pendapatan Bersih
Setelah Pajak
162,857.14
155,102.04
228,000.00
54%
52%
76%
Saksi menggunakan nilai atau rasio paling kecil, sehingga dengan rasio
paling kecil saja kami harus kehilangan 22% sampai dengan 24% atas laba
bersih, dan ini pun sebelum biaya bunga pinjaman (jika ada), biaya
penyusutan, dan biaya amortisasi. Sehigga dengan penambahan biaya
tersebut maka laba bersih akan semakin kecil, maka secara keuangan ini
juga memberatkan pelaku usaha SPA sebab untuk melakukan
pengembangan usaha/investasi akan sangat sulit dan berat, di mana jika
dipaksakan maka akan menggunakan pinjaman di mana beban bunga
pinjaman juga akan menjadi salah satu factor penurunan laba bersih.
2.4. Dampak Pajak 40% pada Cash Flow:
Fakta bahwa pajak 40% telah diberlakukan pada bulan Januari dan
Februari 2024 membuat arus kas usaha kami menjadi negatif. Hutang pajak
yang tidak sanggup kami bayar ini menciptakan tekanan finansial yang luar
biasa, dan banyak dari kami yang terancam bangkrut.
2.5. Saran Menghapus Nama SPA dan Menggantinya dengan Panti Pijat:
Dalam pertemuan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kami
bahkan dianjurkan untuk menghapus nama "SPA" dan menggantinya
dengan "panti pijat" untuk menghindari beban pajak yang tinggi. Saran ini
tidak hanya menghina martabat usaha kami, tetapi juga menunjukkan
149
kurangnya pemahaman pihak berwenang tentang esensi dan nilai dari
industri SPA.
2.6. Kenaikan Pajak di Kabupaten Badung dan Dampaknya:
Di Kabupaten Badung, pajak untuk usaha SPA dinaikkan dari 12,5%
menjadi 15% tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Pemberitahuan baru
dilakukan pada April 2023, dan kami dipaksa membayar kekurangan pajak
sebesar 2,5% dari tahun 2020 hingga 2023. Beberapa rekan kami bahkan
diperiksa oleh kejaksaan atas dugaan korupsi karena tidak membayar pajak
sesuai dengan perda yang baru disosialisasikan. Ini adalah bentuk
penindasan yang sangat tidak adil terhadap pelaku usaha kecil yang hanya
berusaha bertahan dalam situasi ekonomi yang sulit.
Mengutip Saksi Ahli: Diskriminasi dalam Perpajakan:
Yang Mulia, seperti yang telah dikemukakan oleh saksi ahli Profesor Yohanes
Usfunan dalam sidang sebelumnya, diskriminasi adalah setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas
dasar berbagai faktor, yang berakibat pada pengurangan atau penghapusan hak
asasi manusia dan kebebasan dasar dalam berbagai aspek kehidupan.
Perlakuan diskriminatif yang kami alami, terkait dengan pengkategorian SPA
sebagai hiburan dan beban pajak yang tidak adil ini, jelas merupakan bentuk
pelecehan dan pengucilan yang merendahkan kami sebagai pelaku usaha SPA.
Kami merasa dilecehkan, dikucilkan, dan direndahkan oleh peraturan yang
memasukkan SPA dalam kategori hiburan. Perjuangan kami selama bertahun-
tahun untuk mengikuti aturan dan mengangkat nama SPA menjadi sia-sia, dan
usaha kami terancam mati akibat diskriminasi yang terjadi.
Kesimpulan:
Dilihat dari keseluruhan fakta yang telah kami sampaikan, jelas bahwa sebagai
pelaku UMKM di industri SPA, kami sangat dirugikan secara konstitusional,
ekonomi, finansial, dan moral oleh UU No. 1 Tahun 2022. Undang-undang ini
tidak hanya menghambat usaha kami, tetapi juga merendahkan, melecehkan,
bahkan membunuh usaha SPA yang telah kami bangun dengan penuh dedikasi.
2. Sri Rahayu Winingsih
1. Nama dan Pengertian SPA:
Penulisan dan atau penyebutan Mandi uap/Spa di dalam Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
150
Pusat Dan Pemerintah Daerah tersebut sudah mendegradasikan pengertian
dan atau makna sesungguhnya dari SPA. Pada kata Mandi uap dan SPA ke
duanya memiliki pengertian yang berbeda, tidak bisa ke dua kata tersebut
dibuat penulisan dan atau penyebutannya secara bergandengan dengan
menambahkan garis miring atau garing di antara ke dua kata yang
sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda, di mana fakta-faktanya akan
Saksi jelaskan sebagai berikut di bawah ini:
a. SPA merupakan singkatan dari kata Solus Per Aqua atau Sante Per
Aqua dapat diartikan “Pengobatan dengan air“ atau “Sehat pakai Air“ (
Husada Tirta ).
b. Pengertian tentang SPA menurut pohon keilmuan SPA adalah
Pelayanan Kesehatan secara holistic dengan memadukan berbagai jenis
perawatan Kesehatan tradisional dan modern yang mengunakan:
1. Terapi Air (Hydrotherapy);
2. Terapi Pijat (Massage Therapy);
3. Terapi Ramuan (Herbal therapy);
4. Terapi Aroma (Aroma Therapy);
5. Terapi Warna (Color Therapy);
6. Terapi Musik (Music Therapy);
7. Latihan Fisik dan;
8. Makanan untuk memberikan efek terapi melalui panca Indera guna
mencapai keseimbangan antara body (tubuh), mind (pikiran) dan spirit
(jiwa) sehingga terwujud kondisi kesehatan yang optimal.
c. Sedangkan Mandi uap merupakan salah satu dari bagian kecil dari
Terapi Air (Hydrotherapy).
d. Mandi uap di usaha SPA bukan merupakan terapi dan fasilitas mandatory
yang diwajibkan di usaha SPA. Ada atau tidaknya pelayanan mandi uap
di usaha SPA adalah tidak mempengaruhi grade usaha SPA tersebut.
Dengan demikian dengan adanya penulisan dan atau penyebutan Mandi
uap/SPA di UU Nomor 1 Tahun 2022 pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) pada, maka semua definisi SPA akan berubah
pemahamannya di semua kurikulum Pendidikan SPA baik secara formal
maupun informal.
151
2. Pelayanan Kesehatan SPA:
a. Dalam Pelayanan Kesehatan SPA, memiliki Standar Operasional
Prosedur sesuai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan SKKNI
(Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Nomor 267 Tahun
2023:
Di dalam alur pelayanan SPA Ketika pelanggan datang kami sambut
dengan sopan, ramah dan senyum kemudian kami melakukan
konsultasi/pengisian formulir kesehatan klien, agar kami dapat
mengindentifikasi
indikasi/yang
boleh
dilakukan
serta
kontraindikasi/yang tidak boleh dilakukan agar kami dapat memberikan
perawatan sesuai dengan kondisi indikasi pelanggan secara optimal,
perawatan dilakukan dan setelah perawatan kami akan menyarankan
kepada klien/pelanggan untuk melakukan perawatan dirumah atau
perawatan lanjutan jika diperlukan, serta kami memberikan minuman
sehat/jamu.
b. Etika profesi SPA yang meliputi:
1. Sika:
Adalah kesopanan dalam bertutur kata, jujur dalam pekerjaan,
tenggang rasa saling menghormati.
2. Penampilan:
Adalah meliputi tata rias rambut dan tata rias wajah serta
mengunakan seragam yang menjunjung tinggi kesopanan dalam
berpakaian dan mencermikan budaya Indonesia.
3. Pendidikan SPA Terapis Indonesia:
Adalah meliputi:
a. Sertifikasi Kompetensi SPA Terapis baik itu dikeluarkan oleh LSK
(Lembaga Sertifikasi Kompetensi) maupun LSP (Lembaga Sertifikasi
profesi), yaitu dengan kategori:
1. Level II / Pratama.
2. Level III / Madya.
Klien Datang
Peneriman
klien
Pengisian
kuesioner
Kesehatan
klien
Perawatan
SPA
Minuman
Sehat /
Jamu
Saran
Klien Pulang
152
3. Level IV / Senior.
b. Serta kami wajib memiliki STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional)
yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
4. Peluang Karir Sebagai SPA Terapis Indonesia:
Setiap tahun permintaan akan kebutuhan SPA Terapis dari luar negeri
sebanyak kurang lebih 10.000 (sepuluh ribu) SPA Terapis, dan permintaan
dari luar negeri akan kebutuhan SPA Terapis yang dapat kami penuhi masih
jauh dari target. Jangankan SPA Terapis dari luar negeri, permintaan SPA
Terapis dari dalam negeri pun kami belum dapat memenuhinya karena
banyak SPA Terapis Indonesia lebih memilih bekerja di luar negeri. Di
negara-negara lain tersebut SPA Terapis dari Indonesia merasa dihargai
secara profesional di bidang Kesehatan. Karena di luar negeri Industri SPA
dimasukkan dalam kelompok wellness atau Kesehatan, contohnya seperti
negara tetangga kita: Singapura, Malaysia dan Thailand.
Peluang untuk menjadi SPA Terapis dapat membantu pemerintah Indonesia
membuka lapangan pekerjaan yang besar di Indonesia. Namun dengan SPA
masuk ke kelompok hiburan menjadi stigma tidak baik atau negatif di
sebagaian masyarakat sehingga banyak para pencari kerja tidak memilih
pekerjaan sebagai SPA Terapis, padahal karir sebagai SPA Terapis sangat
menjanjikan karena benefit yang diterima SPA Terapis rata-rata diatas UMK.
5. Prestasi SPA Indonesia:
Prestasi SPA Indonesia antara lain sebagai berikut:
a. Assosiasi SPA Terapis Indonesia (ASTI) bekerjasama dengan
pemerintah
untuk
mengentaskan
kemiskinan
dan
membantu
perekonomian mereka dengan melatih para Ibu dan istri mantan nelayan
di Pantai Mengiat, Desa Taro, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali sebagai
SPA Terapis.
b. Kami membawa nama baik bangsa Indonesia ke kancah Internasional
baik melalui ASC (Asean Skill Competition) dan World Skill di bawah
153
bimbingan Ibu Dr. Kusumadewi Soetanto, mohon ijin Ibu Dr. Kusumdewi
Soetanto untuk berdiri. Yang Mulia, dengan usia beliau yang sudah
sepuh, sampai hari ini beliau tetap berjuang untuk memajukan SPA
Indonesia terutama SPA Terapis Indonesia sebagai tenaga profesional
berkepribadian nasional yang perannya dibutuhkan dalam perawatan
Kesehatan Masyarakat Indonesia.
c. Almarhumah Ibu Moeryati Soedibyo dan Ibu Martha Tilaar, perjuangan
beliau-beliau untuk SPA Indonesia, dan dapat dilihat di mana pada
tahun 2009 Indonesia melalui Bali telah terpilih sebagai "The Best Spa
Destination in The World" yang diadakan di jerman.
d. Serta pada tahun 2024 pada acara Asia Pacific Spa Wellness Coalition
(APSWC) di Thailand, Almarhumah Ibu Moeryati Soedibyo mendapat
penghargaan Lifetime Achievement Award atas jasa beliau di dunia
Industri SPA.
Dunia mengakui SPA Indonesia bagian dari Wellness Tourism urutan ke 17
(tujuh belas) berdasarkan Global Wellness Institute (2017). Dengan
dimasukkannya SPA pada Undang Undang No 1 tahun 2022 ke dalam
kelompok hiburan telah menjatuhkan nilai dari pariwisata Indonesia yang
menjadi buruk di mata dunia internasional.
6. Diplomasi Budaya:
Sebagaimana
telah
umum
diketahui
Negara
Jepang
sukses
memperkenalkan negaranya melalui makanan Jepang, Negara Korea
sukses memperkenalkan negaranya melalui industri K-Pop.
Negara Indonesia melalui SPA Indonesia dan SPA Terapisnya telah sukses
mengenalkan budaya dan kearifan lokal Indonesia seperti Balinese
Massage, Lulur, Boreh dan SPA Terapis Indonesia menjadi nomor 1 (satu)
yang dipilih oleh dunia Industri SPA Mancanegara karena sikap dan perilaku
yang mencermikan budaya Indonesia.
7. Dampak dari keberadaan dan berlakunya Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2022 terkait dengan Mandi uap/SPA
dikategorikan dalam kelompok Jasa Kesenian dan Hiburan yang sejajar
dengan usaha diskotek, bar, kelab malam, karaoke:
Dampak Terhadap Profesi SPA Terapis Indonesia:
154
a. Adalah sangat menjatuhkan harkat dan martabat di dunia industri SPA
terutama profesi SPA Terapis baik secara psikis dan mental. Kami
menjadi takut menjalankan profesi karena dimasukkannya usaha SPA
pada kelompok Jasa Kesenian dan Hiburan dan sejajar dengan usaha
diskotek, bar, kelab malam, karaoke.
b. Menjadikan profesi kami menjadi stigma tidak baik/negatif di
masyarakat Indonesia. Pekerja di bidang industri SPA di Indonesia
sekitar 80% (delapan puluh persen) adalah kaum perempuan. Dengan
dimasukkannya SPA ke dalam golongan Jasa Kesenian dan
Hiburandan sejajar dengan bar, karoke, kelab malam, membuat kami
sebagai Perempuan Indonesia dilecehkan, dihina dan dideskripsikan
menjadi perempuan penghibur. Didalam agama Saksi, kita mesti
memuliakan seorang Ibu, Ibu, Ibu, Bapak.
c. Ada banyak anak berusia 17 (tujuh belas) sampai usia dengan berusia
24 (dua puluh empat) tahun, di mana mereka tidak dapat melanjutkan
pendidikan kejenjang pendidikan formal karena putus sekolah yang
disebekan oleh faktor ekonomi maupun faktor lain. Mereka berlomba-
lomba untuk mengikuti program PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja)
dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
Direktorat Jendral Pendidikan Vokasi. Sebagai SPA Terapis, dengan
adanya dan berlakunya Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2)
UU Nomor 1 Tahun 2022, di mana SPA masuk kedalam Jasa Hiburan,
mereka dilarang oleh orang tua nya atau suaminya mengikuti program
ini. Sedangkan minat mereka mengikuti program ini karena lapangan
kerja yang masih sangat banyak di industri SPA baik di dalam maupun
di luar negeri.
d. Jangan salahkan bila nanti, dengan adanya dan diberlakukannya
Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022
tentang
Hubungan
Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah Daerah di mana Mandi uap/SPA masuk ke Jasa Hiburan
tetap dijalankan akan berdampak dan berpotensi mematikan
perekonomian terutama Industri SPA dan berpotensi tejadinya
pengangguran di indonesia. Apakah ini yang diharapkan oleh pembuat
Undang-Undang. Jangan sampai Balinese Massage maupun Javanese
155
Massage menjadi diakui kepemilikannya oleh negara lain serta SPA
Terapis Indonesia yang profesional diakui oleh negara lain.
3. Kusuma Ida Anjani
1. Terbentuknya ASPI dan Perjalanan Usaha SPA di Indonesia
Pada tahun 1997, Asosiasi Spa Indonesia (disingkat ASPI) didirikan oleh
Almarhumah Ibu Mooryati Soedibyo untuk menjadi wadah yang melingkupi
usaha SPA di berbagai wilayah di Indonesia. Almarhumah Ibu BRA Mooryati
Soedibyo telah berjasa memperkenalkan SPA sebagai kearifan dan budaya
lokal Indonesia ke dunia internasional melalui perawatan kesehatan secara
tradisional yang menggunakan ramuan yang berasal dari Keraton seperti
Lulur, Javanese Massage, Balinese Massage, Boreh, dan Ratus yang
tersebut juga dimuat dalam Buku Kesehatan Tradisional Jamu yang ditulis
oleh almarhumah Ibu BRA Mooryati Soedibyo dan sebagai pencetus
perawatan women life cycle yang mencakup berbagai tahap kehidupan
wanita, mulai dari perawatan untuk bayi yang baru lahir, remaja, hingga
wanita dewasa, dan terus berlanjut sampai fase menopause. Setiap tahap
memiliki perawatan khusus yang dirancang untuk mendukung keseimbangan
antara tubuh, pikiran, dan jiwa, sesuai dengan prinsip-prinsip kesehatan
tradisional Indonesia,
Pada fase kelahiran, perawatan ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu dan
bayi, membantu pemulihan pasca-persalinan, serta memperkuat ikatan
antara ibu dan anak. Lulur, pijat bayi, dan perawatan khusus ibu melahirkan
adalah beberapa contoh praktik yang telah menjadi bagian dari tradisi ini.
Seiring dengan perkembangan usia, perawatan berlanjut pada fase remaja,
di mana fokusnya adalah menjaga kesehatan kulit, mendukung pertumbuhan
fisik, serta membantu remaja wanita menghadapi perubahan hormonal
secara alami. Pada fase dewasa, perawatan bertujuan untuk menjaga
kecantikan dan kesehatan tubuh, memperkuat vitalitas, serta mengatasi stres
melalui terapi holistik yang menggabungkan pijat, aromaterapi, dan
penggunaan ramuan tradisional. Memasuki fase menopause, perawatan
Women
Life
Cycle
menawarkan
pendekatan
yang
mendukung
keseimbangan hormonal dan kesehatan emosional wanita, membantu
mereka menjalani masa transisi ini dengan lebih baik. Perawatan ini tidak
156
hanya menjaga kesehatan fisik, tetapi juga memberikan dukungan mental
dan emosional yang sangat dibutuhkan selama masa perubahan ini.
SPA di Indonesia sudah sejak lama mengintegrasikan Jamu dan Boreh ke
dalam layanan mereka sebagai bentuk perawatan kesehatan yang alami dan
efektif yang di wariskan secara turun menurun dari nenek moyang kita. Jamu,
dengan
berbagai
ramuan
herbalnya,
digunakan
untuk
membantu
detoksifikasi tubuh, meningkatkan sirkulasi darah, dan memperkuat sistem
imun. Sementara itu, Boreh Bali, dengan sifat pemanasannya, diterapkan
sebagai terapi untuk meredakan nyeri otot, menghilangkan kelelahan, dan
memulihkan energi tubuh. Kedua elemen ini tidak hanya berfungsi untuk
kecantikan, tetapi lebih penting lagi, untuk kesehatan dan kesejahteraan
holistik.
Aktivitas SPA yang menggunakan Jamu dan Boreh ini telah lama diakui
sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara tubuh, pikiran, dan
jiwa—prinsip utama dalam kesehatan tradisional Indonesia. Ini adalah bentuk
pelayanan kesehatan yang mengutamakan pencegahan dan pemeliharaan
kesehatan secara menyeluruh, bukan sekadar untuk hiburan atau rekreasi.
Oleh karena itu, sangat tidak tepat untuk mengkategorikan aktivitas SPA yang
menggunakan Jamu dan Boreh sebagai hiburan. Praktik ini bukanlah
hiburan, melainkan upaya serius untuk menjaga kesehatan tubuh dan pikiran
melalui metode tradisional yang telah terbukti efektif dan diakui dunia.
Almarhumah Ibu BRA Mooryati Soedibyo dan ASPI juga telah sukses
memperkenalkan budaya dan kearifan lokal Indonesia melalui SPA,
menjadikan terapis SPA dari Indonesia sebagai pilihan utama di dunia
internasional karena sikap dan perilaku yang mencerminkan budaya
Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan adanya penghargaan pada tahun 2009,
Indonesia terpilih sebagai "The Best Spa Destination in The World" di Jerman,
kemudian pada tahun 2022 CIDESCO International menganugrahkan
CIDESCO Award 2022 dengan kategori : the Award du Mérite kepada
Founder PT Mustika Ratu Tbk, Ibu DR. BRA. Mooryati Soedibyo. Award ini
terdiri dari 3 kategori yakni Médaille d’Esthétique, Médaille d’Or, dan du
Mérite yang diberikan kepada 3 negara. Dan Ibu Hj. DR. BRA. Mooryati
Soedibyo
menjadi
satu-satunya
orang
Indonesia
yang
mendapat
penghargaan du Mérite, yang mana kongres CIDESCO ini membahas lebih
157
dalam tentang wellness multidimensi, dan pemberdayaan sistem kekebalan
tubuh dengan aromaterapi serta membahas lebih lanjut tentang sejarah dan
manfaat tanaman herbal Indonesia.
Karya
Ibu
BRA
Mooryati
Soedibyo
dalam
mengembangkan
dan
mempopulerkan perawatan tradisional ini telah menciptakan warisan yang
tak ternilai, mengukir nama sebagai tokoh Sang Mpu Jamu, yang
mengantarkan Indonesia menerima penghargaan dari UNESCO untuk sektor
kebudayaan. Penghargaan ini diberikan atas upaya Indonesia dalam
melestarikan dan memajukan kebudayaan dan membagikannya kepada
dunia, yakni Budaya Sehat Jamu (Jamu Wellness Culture) sebagai Warisan
Budaya Takbenda UNESCO pada tanggal 6 Desember 2023 dalam Sidang
ke-18 di Kasane, Botswana. Dunia melihat dan menghargai bahwa Indonesia
memiliki kekayaan budaya yang luar biasa dalam hal kesehatan tradisional.
Ini bukan hanya tentang kecantikan fisik, tetapi juga tentang kesejahteraan
holistik yang menyeluruh bagi wanita di setiap tahap kehidupan mereka.
Selain itu pada tahun 2024, penghargaan Lifetime Achievement Award di
acara Asia Pacific Spa Wellness Coalition (APSWC) di Thailand yang
diterima oleh Almarhumah Ibu BRA Mooryati Soedibyo. Di negara tetangga
Malaysia, Singapura dan Thailand di mana SPA diakui sebagai bagian
integral dari sektor kesehatan. namun di Indonesia usaha SPA dimasukkan
dalam kategori hiburan. Ini adalah sebuah ketidakadilan yang merugikan
industri SPA di Indonesia, yang seharusnya mendapat perlakuan yang sama
seperti di negara-negara tetangga kita.
Dari sisi regulasi pemerintah sejak awal sudah memasukan usaha SPA
sebagai bentuk perawatan kesehatan, ASPI pada saat itu terus berjuang
untuk mempertahankan eksistensi dan integritas industri SPA di Indonesia
serta berperan aktif dalam menyusun dan merumuskan sejak Undang-
Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan kemudian Undang-Undang
No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peraturan-peraturan pelaksana
Undang-Undang Kesehatan seperti Peraturan Menteri Kesehatan No. 1205
Tahun 2004 hingga Undang sampai yang saat ini masih dalam proses
pembahasan.
Yang Mulia, kami mempertanyakan studi yang telah dilakukan oleh
Pemerintah dan Legislatif sehigga memasukan usaha SPA dalam kategori
158
kesenian dan hiburan bersama dengan usaha hiburan malam seperti Bar,
Club Malam, diskotek dan karaoke dan kami tidak pernah dilibatkan dalam
penyusunan naskah akademisnya.
Pada tahun 2011, ASPI yang dipimpin oleh Almarhumah Ibu BRA Mooryati
Soedibyo pernah mengajukan surat keberatan kepada Kementerian
Pariwisata dan Kementerian Dalam Negeri terkait permasalahan SPA
yang dimasukan dalam kategori hiburan yang sampai dengan sekarang
kami teruskan Perjuangan ASPI. Korespondensi dan permintaan audiensi
dari tahun 2011 hingga 2024 telah kami sampaikan ke kementerian terkait
namun terkesan diabaikan dengan kronologis berikut ini:
No.
Tgl
Kegiatan
Surat
Tentang
Nomor
Judul
1
22/02/2011 Menulis surat
kepada Bpk.
Gamawan Fauzi
S.H., M.M. (Menteri
Dalam Negeri RI)
032/DPP-
ASPI/02/2011
Surat Review
Undang-
Undang Nomor
28 Tahun 2009
Review Undang-
Undang Nomor
28 Tahun 2008
2
Mei 2011
Menulis surat
kepada Ir. Jero
Wacik, S.E. (Menteri
kebudayaan dan
Pariwisata)
046/DPP-
ASPI/05/2012
Surat Review
Undang-
Undang Nomor
28 Tahun 2009
Review Undang-
Undang Nomor
28 Tahun 2009
3
10/05/2023 Menulis surat
kepada Bpk. Ahmad
Basarah (Komisi X
DPR RI)
018/EXT/DPP-
ASPI/V/2023
Surat Usulan
terhadap draft
RUU
Kepariwisataan
Menyampaikan
usulan agar
dipertimbangkan
sebagai
masukkan
menyempurnakan
draft RUU
Kepariwisataan
4
06/11/2023 Menulis surat
kepada Bpk.
Haryadi BS.
Sukamdani, MM
(Ketua GIPI)
025/EXT/DPP-
ASPI/XI/2023
Surat Usulan
ASPI
Mengajukan
usulan review
mengenai Pajak
Usaha yang
dibebankan
kepada SPA
5
02/01/2024 Menulis surat
kepada
Pengusaha/Praktisi
SPA
028/EXT/DPP-
ASPI/I/2024
Surat
Peninjauan
Kembali Pajak
SPA
Menolak
kebijakan pajak
SPA masuk
hiburan melalui
yudisial review
(peninjauan
kembali) kepada
Mahkamah
Konstitusi.
6
05/01/2024 Menulis surat
kepada Up. Dr.
Then Suryanti. MM
(Direktorat Jendral
Kesehatan
Masyarakat,
Kementrian
Kesehatan RI)
029/EXT/DPP-
ASPI/I/2024
Surat
Permohonan
Audiensi
draft RSKKNI
bidang Wellness
yang tidak
melibatkan ASPI
dalam
penyusunannya,
sehingga
berpotensi terjadi
159
malpraktek di
lapangan.
7
10/01/2024 Menulis surat
kepada Bapak
Syaifullah (Direktur
Manajemen Industri,
Deputi bidang
Insustri dan
Investasi,
Kementrian
Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif)
030/EXT/DPP-
ASPI/I/2024
Surat
Permohonanan
Narasumber
Pers
Conference
Memohon
dukungan dalam
Press Conference
'Penolakan Pajak
SPA' 11 Januari
2024
8
10/01/2024 Menulis surat
kepada Bpk.
Haryadi BS.
Sukamdani, MM
(Ketua GIPI)
031/EXT/DPP-
ASPI/I/2024
Surat
Permohonanan
Narasumber
Pers
Conference
Memohon
dukungan dalam
Press Conference
'Penolakan Pajak
SPA' 11 Januari
2024
9
11/01/2024 Press Conference
Press
Conference
'Penolakan
Pajak SPA'
10
14/01/2024 Menulis surat
kepada Bapak
Syaifullah (Direktur
Manajemen Industri;
Deputi bidang
Insustri dan
Investasi;
Kementrian
Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif)
032/EXT/DPP-
ASPI/I/2024
Surat
Permohonanan
Pembicara
Pers
Conference
Memohon
dukungan dalam
Press Conference
'Penolakan Pajak
SPA' 18 Januari
2024
11
14/01/2024 Menulis surat
kepada Moh. Amir
Syarifuddin, ST, MM
(Direktur Bina
standarisasi
Kompetensi dan
Program Pelatihan;
Kementrian
Ketenagakerjaan RI)
033/EXT/DPP-
ASPI/I/2024
Surat
Permohonanan
Pembicara
Pers
Conference
Memohon
dukungan dalam
Press Conference
'Penolakan Pajak
SPA' 18 Januari
2024
12
14/01/2024 Menulis surat
kepada Dr.
Wartanto (Plt.
Direktur Kursus dan
Pelatihan;
Kementrian
Pendidikan,
Kebudayaan, Riset
dan Teknologi)
034/EXT/DPP-
ASPI/I/2024
Surat
Permohonanan
Pembicara
Pers
Conference
Memohon
dukungan dalam
Press Conference
'Penolakan Pajak
SPA' 18 Januari
2024
13
14/01/2024 Menulis surat
kepada Dr.
Mohammad
Asyhadi, S.Kes.,
S.E., M.Pd. (Ketua
Asosiasi Spa
Terapis Indonesia
(ASTI))
035/EXT/DPP-
ASPI/I/2024
Surat
Permohonanan
Pembicara
Pers
Conference
Memohon
dukungan dalam
Press Conference
'Penolakan Pajak
SPA' 18 Januari
2024
14
14/01/2024 Menulis surat
kepada Bpk.
Haryadi BS.
037/EXT/DPP-
ASPI/I/2024
Surat
Permohonanan
Pembicara
Memohon
dukungan dalam
Press Conference
160
Sukamdani, MM
(Ketua GIPI)
Pers
Conference
'Penolakan Pajak
SPA' 18 Januari
2024
15
18/01/2024 Press Conference
Press
Conference
'Penolakan
Pajak SPA'
16
22/01/2024 Menulis surat
kepada Up. Dr.
Then Suryanti. MM
(Direktorat Jendral
Kesehatan
Masyarakat,
Kementrian
Kesehatan RI)
039/EXT/DPP-
ASPI/I/2024
Surat
Permohonan
Pembicara
Memohon
dukungan dalan
FGD 'Mau dibawa
kemana SPA
Indonesia?' 25
Januari 2024
17
22/01/2024 Menulis surat
kepada Dr. H.
Sandiaga
Salahuddin Uno,
B.B.A., M.B.A.
(Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif
RI)
040/EXT/DPP-
ASPI/I/2024
Surat
Permohonan
Pembicara
Memohon
dukungan dalan
FGD 'Mau
Dibawa Kemana
SPA Indonesia?'
25 Januari 2024
18
25/01/2024 Focus Group
Discussion (FGD)
FGD 'Mau
Dibawa Kemana
SPA Indonesia?'
19
22/07/2024 Menulis surat
kepada Ir. Budi
Gunadi Sadikin,
CHFC., CLU.
(Menteri Kesehatan)
060/EXT/DPP-
ASPI/VII/2024
Surat
Permohonan
Audiensi
Sebagai
penunjang review
kembali kebijakan
penetapan Spa di
ranah hiburan
Selain itu, kami perlu menegaskan bahwa permasalahan utama yang
mendasari permohonan judicial review ini adalah penempatan usaha SPA ke
dalam kategori hiburan, bukan kesehatan/wellness. Hal ini jelas menyimpang
dari definisi SPA dan definisi hiburan itu sendiri. Meskipun pemerintah telah
memberikan insentif fiskal sesuai dengan Pasal 101 UU HKPD, hal tersebut
tidak dapat membenarkan kesalahan dalam pengkategorian SPA sebagai
hiburan.
SPA adalah pelayanan kesehatan tradisional dengan menggunakan jasa spa
terapis yang mengintergrasikan jamu dan ramuan, maka sudah sesuai
dengan kategori pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 481 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Pelaksanaan
Undang-Undang (UU) Kesehatan yang berbunyi:
(1) Pelayanan Kesehatan tradisional dilakukan dengan menggunakan:
a. Keterampilan; dan /atau
b. ramuan
161
(2) Metode dalam Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan
ketrampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. Teknik manual
b. Terapi olah piker; dan
c. Terapi energi
(3) Pelayanan
Kesehatan
tradisional
yang
menggunakan
ramuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari tumbuhan,
hewan, mineral dan /atau bahan lain dari sumber daya alam dan harus
berupa ramuan racikan sendiri atau produk Obat Bahan Alam.
Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu, usaha SPA merupakan salah satu
upaya memperkenalkan dan mengembangkan budaya jamu dan ksehatan
tradisional kepada masyarakat.
Saksi berharap penjelasan ini bisa menjadi pengingat bagi kita semua
tentang pentingnya menjaga dan mendukung SPA sebagai bagian dari
kesehatan tradisional Indonesia. Warisan ini adalah bagian dari identitas kita
sebagai bangsa, dan kita harus berjuang untuk memastikan bahwa warisan
ini terus hidup dan berkembang di tanah air kita sendiri.
2. Penerapan Tarif Pajak PBJT Menyebabkan Ketidakpastian Hukum dan
Kebutuhan Konsumen Terhadap SPA adalah kebutuhan kesehatan
Yang Mulia, diantara perjuangan kami tersebut SPA dengan Tarif Pajak
PBJT diterapkan berbeda-beda menyebabkan ketidakpastian hukum,
contohnya terjadinya perbedaan perlakuan pajak antara SPA yang berdiri
sendiri dengan SPA yang berada di hotel. Di Semarang, misalnya, SPA di
hotel hanya dikenakan pajak sebesar 10%, sementara SPA yang berdiri
sendiri atau tergolong UMKM harus menanggung pajak yang jauh lebih tinggi.
Kondisi ini tidak hanya terjadi di Semarang tapi juga Bali dan di berbagai kota
besar lainnya. Penerapan yang berbeda-beda di beberapa daerah, contoh di
Makassar diterapkan 35% dan pada akhirnya salah satu anggota ASPI
(Martha Tilaar) outletnya ditutup.
Meskipun Pemerintah telah memberikan insentif fiskal berdasar pada Pasal
101 UU HKPD, namun tetap saja usaha SPA tidak dapat dikateorikan sebagai
hiburan sebagaimana yang telah kami sampaikan tadi. Ketentuan Insentif
Fiska pada Pasal 101 UU HKPD dalam pelaksanaannya diatur dalam
162
Perkada sementara hal ini menjadi tidak pasti mengingat pemerintah daerah
yang akan berganti, pelaksanaannya belum ada insentif fiskal yang
diterapkan di wilayah. Contohnya: Pangkalan Bun tetap memberlakukan
pajak sebesar 75%, Bogor diberlakukan pajak 50% yang mengakibatkan
salah satu anggota ASPI (Martha Tilaar) outletnya dalam proses tutup.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh PT RETA Consulting Indonesia pada
Desember 2023, fakta menunjukkan bahwa mayoritas pelaku usaha SPA di
Bali adalah UMKM. Usaha-usaha ini beroperasi dengan harga yang
terjangkau, yang membuatnya dapat diakses oleh masyarakat luas.
Sebanyak 59% responden dalam riset tersebut menyatakan bahwa harga
SPA di Bali berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000. Ini adalah kisaran
harga yang sangat jauh dari definisi barang mewah.
Lebih lanjut, riset tersebut juga mengungkapkan bahwa 72% konsumen yang
mengunjungi SPA melakukannya bukan untuk kemewahan, tetapi karena
alasan kesehatan. Mereka datang untuk mendapatkan manfaat kesehatan
yang nyata, seperti meredakan stres, memperbaiki sirkulasi darah, dan
mengatasi masalah kesehatan lainnya melalui perawatan tradisional yang
disediakan oleh SPA. Hal ini menunjukkan bahwa SPA bukanlah tempat
untuk bermewah-mewahan, tetapi merupakan fasilitas kesehatan yang
memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Yang lebih penting lagi, riset dari PT RETA Consulting juga menunjukkan
bahwa potensi usaha SPA di Indonesia baru tergarap sekitar 3,2% dari total
potensi yang ada. Ini berarti masih ada 96,8% potensi yang belum tergarap,
menunjukkan bahwa industri SPA di Indonesia masih memiliki ruang yang
sangat besar untuk berkembang. Namun, potensi ini terancam oleh kebijakan
yang salah kaprah, seperti pengkategorian SPA sebagai hiburan dan barang
mewah.
3. Kerugian yang dialami Usaha SPA dan Pengkategorian Usaha SPA ke
dalam Hiburan Berdampak Pada Pekerja di bidang Usaha SPA
1. Adanya anggota kami yang mengalami penurunan jumlah outlet usaha
SPA karena terdampak dimasukannya usaha SPA sebagai objek PBJT
kategori hiburan, diantaranya
No
Nama Usaha SPA
Jumlah Outlet
Sebelum SPA
Jumlah Outlet Sebelum
SPA dimasukan
Kategori Hiburan
163
dimasukan
Kategori Hiburan
1
Mustika Ratu by BRA
Mooryati Soedibyo
(Taman Sari Royal
Heritage Spa, Java
Princess dan House
Of Mustika Ratu)
40 outlet
15 outlet
2
Bamboo Spa
27 outlet
5 outlet
3
Martha Tilaar Spa
80 outlet
32 outlet
2. Usaha SPA yang dikategorikan hiburan berakibat munculnya stigma
negatif yang kami rasakan sebagai pelaku industri SPA wellness dengan
oknum yang menyalahgunakan izin SPA. Stigma negatif yang melekat
pada industri SPA saat ini akibat pengkategorian yang tidak tepat telah
membuat banyak calon terapis enggan bekerja di industri ini. Akibatnya,
industri SPA di Indonesia mengalami kekurangan tenaga terapis yang
berkualitas, yang pada akhirnya menghambat perkembangan industri ini.
Yang Mulia, selanjutnya pada kesimpulan keterangan kami:
Saksi sebagai cucu dari sang Mpu Jamu Almarhumah Ibu BRA Mooryati
Soedibyo yang telah mendedikasikan hidupnya untuk mengembangkan dan
melestarikan warisan kesehatan tradisional Indonesia melalui jamu dan
industri SPA yang telah berjalan sampai 3 generasi. Perjuangan Almarhumah
Ibu BRA Mooryati Soedibyo, bersama banyak pelaku usaha lainnya, telah
membawa
menjadikan
SPA
Indonesia
sebagai
simbol
kesehatan,
kesejahteraan, dan kebanggaan budaya kita di dunia Internasional.
Namun, dengan kebijakan yang mengategorikan usaha SPA sebagai
hiburan, terutama dengan pajak yang memberatkan, perjuangan panjang ini
terancam mati. Kebijakan ini telah menimbulkan dampak yang merugikan
bagi pelaku usaha, terutama UMKM, yang menjadi tulang punggung usaha
ini. Meskipun insentif fiskal telah diterapkan di beberapa wilayah, kebijakan
ini hanya memberikan solusi sementara yang tidak mengatasi masalah
mendasar yang dihadapi SPA akibat aturan tersebut.
Usaha SPA, yang diakui secara internasional sebagai pusat kesehatan dan
wellness, tidak seharusnya diperlakukan sama dengan usaha hiburan malam
seperti bar, klub malam, dan diskotek. Penggunaan Jamu dan Boreh Bali
dalam praktik SPA, serta pengakuan UNESCO terhadap Jamu sebagai
Warisan Budaya Takbenda Dunia, semakin menegaskan bahwa SPA adalah
164
bagian dari warisan kesehatan tradisional Indonesia yang harus dihormati
dan dilindungi.
Kami memohon dengan sangat, jangan matikan perjuangan kami dengan
adanya pajak hiburan. Kami ingin terus melanjutkan warisan budaya ini dan
memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kesehatan tradisional yang
telah diakui dunia. Perjuangan ini untuk membawa manfaat bagi banyak
pihak dan membawa dampak positif baik terhadap kesehatan masyarakat
indonesia serta pelestarian budaya. Perlakuan yang lebih adil dan pengakuan
terhadap nilai kesehatan dan budaya yang terkandung dalam praktik SPA
akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia, sekaligus
menjaga keberlangsungan usaha yang telah menjadi kebanggaan nasional.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 11 Juli 2024 yang
diterima di Mahkamah pada tanggal 10 Juli 2024 dan telah didengar dalam
persidangan pada tanggal 11 Juli 2024 serta Keterangan Tambahan bertanggal 15
Agustus 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 Agustus 2024, yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut.
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Berdasarkan
pada
masing-masing
permohonannya,
ketentuan
yang
dimohonkan pengujian oleh Para Pemohon pada pokoknya adalah:
Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD terhadap Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945;
II.
DALIL-DALIL PERMOHONAN
a. Terhadap ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD, Para Pemohon
mendalilkan pada frasa “mandi uap/spa” dalam ketentuan Pasal a quo tidak
jelas karena Para Pemohon keberatan apabila mandi uap/spa disamakan
dengan diskotik, karaoke, kelab malam dan bar dengan alasan mandi
uap/spa seharusnya masuk dalam kategori jasa pelayanan kesehatan.
b. Terhadap ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, Para Pemohon
mendalilkan pada frasa “khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah
40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)”
dalam ketentuan Pasal a quo sangat merugikan hak konstitusional Para
165
Pemohon selaku pengusaha jasa pelayanan mandi uap/spa yang harus
menanggung PBJT sebesar 40% - 75% yang disetor ke Kas Daerah.
III.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KEDUDUKAN HUKUM
(LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai permohonan yang diajukan oleh
Para Pemohon, Pemerintah terlebih dahulu membahas apakah telah tepat
dan benar permohonan pengujian terhadap ketentuan Pasal 55 ayat (1)
huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD terhadap UUD 1945 diajukan ke
Mahkamah Konstitusi.
1. Sebagaimana diketahui bersama, ketentuan Pasal 23A UUD 1945 yang
berbunyi: ”Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”.
2. Bahwa ketentuan Pasal 23A UUD 1945 telah memberikan pilihan
kebijakan yang bebas/terbuka (open legal policy) kepada pembentuk
Undang-Undang untuk mengatur masalah perpajakan dalam suatu
Undang-Undang. Dengan kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945
dimaksud, pembuat Undang-Undang memiliki kewenangan dalam
menetapkan pajak-pajak yang dapat dipungut baik yang dipungut oleh
negara dalam hal ini pemerintah pusat maupun jenis pajak yang dapat
dipungut oleh pemerintah daerah.
3. Bahwa pengaturan mengenai jenis pungutan berupa pajak yang dapat
dilakukan oleh pemerintah daerah, pembuat Undang-Undang telah
mengaturnya dengan UU HKPD. Dalam UU HKPD, pembentuk Undang-
Undang telah menetapkan jenis pajak, subjek dan wajib pajak, objek
pajak, dasar pengenaan pajak, saat terutang pajak, wilayah
pemungutan pajak, serta tarif pajak. Dengan adanya pengaturan
tersebut, pembuat Undang-Undang memberikan batasan mengenai
jenis pajak beserta tarif pajak yang dapat dipungut daerah. Tarif pajak
daerah yang dipungut daerah tidak boleh melebihi ketentuan yang telah
ditetapkan dalam UU HKPD. Lebih lanjut pelaksanaan untuk melakukan
pemungutan pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai
prinsip otonomi daerah, yaitu wewenang untuk memungut pajak.
166
4. Bahwa terkait dengan ketentuan mengenai penetapan tarif untuk objek
pajak atas Jasa Kesenian dan Hiburan, sejak berlakunya UU PDRD
untuk jenis hiburan tertentu (diskotek, karaoke, kelab malam, mandi
uap/spa), besaran tarif maksimalnya sudah diatur lebih tinggi
dibandingkan dengan jenis jasa hiburan lainnya.
5. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka penetapan
khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek PBJT yang dapat
dipungut daerah adalah kebijakan yang bebas/terbuka (open legal
policy) bagi pembentuk Undang-Undang berdasarkan Pasal 23A UUD
1945.
6. Berdasarkan ketentuan tersebut, UU HKPD merupakan penjabaran dari
Pasal 23A UUD 1945 yang merupakan open legal policy karena memuat
pendelegasian kewenangan dan memuat kebijakan hukum (legal policy)
yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh
negara. Oleh karena itu, sudah sepatutnya ketentuan Pasal 55 ayat (1)
huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD tersebut bukan merupakan
objek yang dapat dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
Hal ini sesuai pendapat Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimuat
dalam Putusan Nomor 26/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden terhadap UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan undang-undang atau
sebagian isinya, apabila norma tersebut merupakan delegasi
kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy
oleh pembentuk undang-undang sepanjang pilihan kebijakan tersebut
tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk undang-
undang, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945.”
7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, telah jelas bahwa penetapan tarif
PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan
mandi uap/spa sebagai objek Pajak Hiburan, dalam ketentuan Pasal 55
ayat (1) huruf I dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD merupakan delegasi
167
kewenangan terbuka. Pilihan kebijakan (open legal policy) pembentuk
undang-undang yang menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek
Pajak Hiburan di UU HKPD itu pun juga tidak bertentangan dengan UUD
1945.
8. Oleh karena itu, sudah sepatutnya permohonan pengujian yang
diajukan oleh Para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Selain
penetapan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke,
kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek PBJT dalam
ketentuan UU HKPD tersebut merupakan delegasi kewenangan
terbuka yang seharusnya tidak dapat dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf I dan Pasal 58 ayat (2) UU
HKPD juga tidak terdapat permasalahan konstitusionalitas norma.
B. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM
(LEGAL STANDING) PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah
Konstitusi) serta Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang
menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
168
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, Pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945.
2. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang diuji;
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon sebagai akibat berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian.
3. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah
berpendirian kerugian hak ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
169
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak
lagi terjadi.
4. Bahwa menurut Pemerintah perlu dipertanyakan kepentingan Para
Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
ketentuan yang dimohonkan pengujiannya, juga apakah terdapat
kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
5. Para Pemohon dalam Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 tidak dapat
menunjukkan adanya kerugian hak konstitutional yang diberikan UUD
1945 akibat diterbitkannya UU HKPD yang didasarkan bahwa:
a. Para Pemohon dalam perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 tidak
dapat menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami para
Pemohon dengan dimasukannya Mandi Uap/Spa sebagai objek
PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Para Pemohon dalam
permohonannya mendalilkan mengenai kerugian yang mungkin
akan timbul dengan dimasukannya Mandi Uap/Spa sebagai objek
Pajak Hiburan di UU HKPD. Tanggapan Pemerintah terkait hal ini
adalah Mandi Uap/Spa sudah termasuk sebagai bentuk hiburan
yang khusus yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28
tahun 2009 (UU PDRD) sebagai objek Pajak Hiburan tertentu
(diskotek, karaoke, kelab malam, mandi uap/spa), besaran tarif
maksimalnya sudah diatur lebih tinggi dibandingkan dengan jenis
170
jasa hiburan lainnya. Dengan demikian, dalil pemohon terkait
kerugian Para Pemohon tidak berdasar.
b. Dalam permohonannya, para Pemohon dalam kedudukannya
selaku Badan Hukum Privat berupa Perkumpulan Pengusaha
Husada Tirta (dahulu bernama Asosiasi SPA Indonesia (ASPI) yang
mana anggotanya terdiri dari unsur Pelaku usaha SPA/Husada
Tirta) dan Perkumpulan Terapis SPA Indonesia yang bernama
Asosiasi SPA Terapis Indonesia (ASTI) serta Para pelaku Usaha
Husada Tirta/Mandi Uap/Spa memposisikan kedudukan Para
Pemohon sebagai Subjek PBJT dan menjadi penanggung beban
pajak. Adapun sesuai definisi Subjek PBJT dalam Pasal 56 ayat (1)
UU HKPD diatur bahwa yang menjadi Subjek PBJT adalah
konsumen barang dan jasa tertentu, sedangkan Perkumpulan/
Asosiasi/Pelaku Usaha Spa sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) UU
HKPD merupakan Wajib pajak yang hanya memiliki kewajiban
memungut, menyetorkan, dan melaporkan PBJT kepada
Pemerintah Daerah (Para Pemohon tidak menanggung beban
pajak), sehingga dalil Para Pemohon terkait kerugian yang
dialami Para Pemohon tidaklah berdasar.
c. Bahwa terkait legal standing Para Pemohon, Pemerintah
berpendapat kedudukan legal standing Para Pemohon tidak
terpenuhi karena permasalahan yang dikemukakan Para Pemohon
adalah
ranah
implementasi
dan
bukan
disebabkan
oleh
permasalahan konstitusionalitas norma ketentuan Pasal 55 ayat (1)
huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD. Pemerintah telah
memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah selaku pihak yang
paling dekat dan paling mengenal wajib pajaknya serta mengetahui
potensi
sumber-sumber
penerimaan
daerahnya,
dalam
menentukan langkah yang paling optimal untuk pengenaan pajak
dan penentuan besaran tarif pajak atas hiburan khusus, termasuk
apabila pemerintah daerah akan memilih untuk memberikan fasilitas
insentif fiskal antara lain berupa pengurangan, keringanan, dan
pembebasan,atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi,
dan/atau sanksinya sesuai dengan ketentuan Pasal 101 UU HKPD.
171
d. Bahwa dalil-dalil kerugian konstitusional dari Para Pemohon akibat
berlakunya UU HKPD hanya bersifat asumsi semata, tidak bersifat
spesifik (khusus) dan aktual serta tidak sesuai dengan syarat-syarat
adanya kerugian konstitusional tersebut.
e. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tidak satupun secara konkret
dan jelas termuat uraian mengenai bentuk kerugian konstitusional
dari Para Pemohon dengan mempersoalkan UU HKPD dan dalil-
dalil Para Pemohon hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi
semata dan nyata-nyata tidak didasarkan pada adanya kerugian
konstitusional karena berlakunya ketentuan a quo yang diuji.
6. Kerugian
yang
didalilkan
para
Pemohon
hanya
merupakan
permasalahan pada tataran implementasi dan bukan pada tataran
konstitusional dikarenakan UU HKPD mengamanatkan bahwa terdapat
kewenangan atau diskresi pada pemerintah daerah untuk dapat
memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
101 UU HKPD.
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas,
Pemerintah berpendapat Para Pemohon dalam permohonan ini tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 serta berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi
terdahulu. Oleh karena itu, sudah sepatutnya jika Yang Mulia Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
secara
bijaksana
menyatakan
permohonan
Para
Pemohon
tidak
dapat
diterima
(niet
ontvankelijke verklaard).
IV.
PENJELASAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Filosofis UU HKPD
Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait norma materi yang
dimohonkan untuk diuji oleh Para Pemohon, terlebih dahulu Pemerintah
akan menyampaikan landasan filosofis UU HKPD sebagai berikut:
1. Landasan Filosofis UU HKPD
172
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang
menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara telah menempatkan
perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan bagi
warganya sebagai sarana untuk ikut serta dalam pembiayaan
penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional. Kewajiban
kenegaraan tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 23A Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi,
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
negara diatur dengan Undang-Undang.”
Dalam pelaksanaan kewajiban di bidang perpajakan tersebut, Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
juga
mempertimbangan
sistem
desentralisasi sebagaimana dituangkan dalam amandemen kedua UUD
1945, khususnya dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi dalam daerah
provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Kemudian
dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa tiap-tiap provinsi,
kabupaten dan kota tersebut mempunyai pemerintahan yang berhak
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan.
Hak untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan daerah
tersebut
juga
diikuti
dengan
adanya
pengaturan
mengenai
desentralisasi fiskal yang diatur dalam Pasal 18A ayat (2) UUD 1945
bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan Undang-Undang. Lebih lanjut, dalam Pasal 23A UUD 1945
mengamanatkan bahwa setiap pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang.
Kebijakan desentralisasi fiskal di Indonesia diarahkan untuk menjadi
instrumen dalam mencapai tujuan bernegara, yaitu masyarakat adil dan
makmur secara merata di seluruh pelosok nusantara. Sebagai suatu
instrumen fiskal, kebijakan desentralisasi fiskal menjadi tools
pendanaan dalam penyelenggaran fungsi dan kewenangan yang sudah
diserahkan kepada pemerintah daerah, dengan tetap menjaga
173
keselarasan dan kesinambungan fiskal nasional. Oleh sebab itu,
kerangka
pendanaan
ke
daerahpun
disusun
dengan
mempertimbangkan aspek yang memungkinan daerah memiliki diskresi
dan tanggung jawab untuk menentukan prioritas dalam mengelola
keuangannya secara disiplin, efisien, produktif, dan akuntabel.
Desentralisasi fiskal telah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
yang telah diganti dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, dan kemudian dilengkapi dengan UU Nomor 28 tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menempatkan
Transfer ke Daerah, pembiayaan utang daerah, dan kewenangan
pemungutan pajak oleh daerah secara proporsional dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah. Dalam rangka penguatan desentralisasi
fiskal, UU Nomor 33 Tahun 2004 dan UU Nomor 28 Tahun 2009 telah
diganti dengan UU HKPD.
Pajak
Daerah
merupakan
salah
satu
bentuk
dari
kebijakan
desentralisasi fiskal. Dengan desentralisasi fiskal, maka diharapkan
dapat
menghadirkan
suatu
sistem
pemerintahan
yang
lebih
mencerminkan
nilai-nilai
demokrasi,
mengingat
bahwa
level
pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat adalah pemerintahan
daerah, Salah satu tujuan implementasi desentralisasi fiskal adalah
memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam menggali
potensi-potensi penerimaan daerah yang akan menjadi sumber
pendapatan asli daerah. Dengan demikian, eksistensi pemerintahan di
daerah sangat diperlukan karena Pemerintah Daerah lebih mengetahui
dan memahami segala potensi yang ada di wilayahnya, sehingga
diharapkan daerah akan dapat mengoptimalkan pemungutan pajak
daerah yang pada akhirnya akan memberikan dukungan pada
ketersediaan dana untuk membiayai pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan perpajakan dalam konteks desentralisasi fiskal yang menjadi
penanda penting bagi demokrasi adalah dengan adanya fiscal power
sharing (pembagian wewenang pengelolaan keuangan) yang di
dalamnya terdiri dari aspek expenditure assignment dan revenue
174
assignment dengan tujuan utama adalah untuk tercapainya peningkatan
kesejahteraan masyarakat secara luas. Pembagian wewenang
perpajakan secara substantif mengandung makna dan tujuan sebagai
bentuk fiscal power sharing untuk membangun kemandirian daerah
dalam hal fiskal, karena sisi paling penting dalam revenue assignment
adalah kewenangan perpajakan. Fiscal power sharing tersebut
dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang lebih maksimal bagi
daerah dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan kepada pusat,
sekaligus memberikan keleluasaan fiskal bagi daerah dalam merancang
belanja daerah sesuai dengan pendapatan dan pembiayaan masing-
masing daerah. Oleh karenanya, desentralisasi fiskal diwujudkan salah
satunya dengan adanya pergeseran taxing power (kekuasaan
perpajakan) dari pemerintah pusat ke daerah, karena kebijakan
desentralisasi fiskal tidak hanya terkait dengan masalah kewenangan
penggunaan anggaran (belanja daerah) semata, melainkan juga
mencakup revenue assignment (kewenangan penerimaan), terutama
local taxing power. Pajak daerah merupakan pendapatan asli daerah
dan
seharusnya
menjadi
sumber
pendanaan
utama
bagi
keberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi
daerah, serta meminimalkan ketergantungan daerah kepada pusat
sehingga terwujud kemandirian daerah.
Seperti halnya pajak negara (pajak pusat), bahwa sesuai dengan asas
pembagian beban pajak yang telah diterima dan dilaksanakan secara
universal, maka pembagian beban pajak yang adil adalah berdasarkan
daya pikul/kemampuan untuk membayar (ability to pay) dari subjek
pajak. Semakin besar kemampuan membayar seseorang, tentu
semakin besar pula pajak yang dikenakan terhadapnya. Hal tersebut
telah sesuai dengan prinsip perekonomian Indonesia yang berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 33 UUD 1945. Pada prinsipnya, beban
pengeluaran pemerintah haruslah dipikul oleh semua golongan dalam
masyarakat sesuai dengan kekayaan dan kesanggupan masing-masing
golongan. Konsep seperti ini merupakan konsep keadilan sosial yang
secara luas telah dianut oleh hampir semua pemerintahan. Selain itu,
175
salah satu syarat yang juga dapat menunjukkan bahwa pajak yang
diterapkan itu telah adil adalah asas equality and equity (persamaan dan
keadilan). Menurut asas ini, pembagian tekanan pajak di antara subjek
pajak dilakukan secara seimbang dengan memberikan perlakuan yang
sama terhadap orang-orang yang berada dalam kondisi yang sama.
Bahwa Pasal 55 UU HKPD mengatur PBJT sebagai pajak yang
dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan atau jasa
tertentu. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau
konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi Makanan dan/atau
Minuman Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa
Kesenian dan Hiburan.
Jenis-jenis Jasa Kesenian dan Hiburan, yakni:
a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang
dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan;
d. kontes binaraga;
e. pameran;
f.
pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
h. permainan ketangkasan;
i.
olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau
peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
j.
rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana
budaya,
wahana
salju,
wahana
permainan,
pemancingan,
agrowisata, dan kebun binatang;
k. panti pijat dan pijat refleksi; dan
l.
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
Pada prinsipnya, PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan bukanlah suatu
jenis pajak baru, mengingat pada UU PDRD objek PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan telah dipungut dengan nama Pajak Hiburan.
Secara umum Pemerintah melakukan penurunan tarif PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan yang semula paling tinggi sebesar 35% menjadi
paling tinggi sebesar 10%. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka
176
penyeragaman besaran tarif pungutan pajak berbasis konsumsi lainnya
seperti atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan,
dan jasa parkir yang selaras dengan upaya untuk melakukan simplifikasi
jenis Pajak Daerah.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan pengecualian untuk Jasa
Kesenian dan Hiburan Umum yang semata-mata untuk promosi budaya
tradisional dengan tidak dipungut bayaran dalam rangka mendukung
pengembangan pariwisata di daerah.
Namun demikian, Pemerintah juga mengkhususkan besaran tarif PBJT
atas jasa kesenian dan hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan tarif paling rendah sebesar
40% dan paling tinggi sebesar 75% sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD. Kebijakan tersebut ditetapkan
dengan pertimbangan bahwa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa hanya dikonsumsi oleh kalangan
tertentu, serta memberikan nilai utilitas lain berupa prestise, gaya hidup
(lifestyle) dan status sosial. Objek pajak tersebut pada umumnya
memiliki tarif layanan yang relatif lebih tinggi, sehingga hanya dinikmati
oleh kalangan tertentu/terbatas.
Dalam praktik di beberapa negara lain, hiburan berupa karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan pajak pusat dan pajak
daerah sebagai bagian dari upaya untuk mengatur dan mengendalikan
industri ini. Pajak yang dikenakan tidak hanya bertujuan untuk
meningkatkan pendapatan pemerintah, tetapi juga untuk memastikan
bahwa kegiatan usaha tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang
berlaku dan berkontribusi pada perekonomian lokal. Setiap negara
memiliki pendekatan yang berbeda dalam menetapkan tarif pajak dan
kebijakan terkait, yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan sosial
masing-masing. Adapun negara-negara yang mengenakan pajak atas
jasa tersebut misalnya Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina,
China, Amerika Serikat, Jerman, Prancis, India, Saudi Arabia dan
banyak negara lainnya.
Penyusunan dan penetapan kebijakan tersebut telah melalui partisipasi
publik, pembahasan serta perumusan bersama antara Pemerintah dan
177
DPR dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan
praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan
rasa keadilan masyarakat, serta telah sejalan dengan praktik yang
diterapkan di berbagai negara.
2. Otonomi Daerah Dan Desentralisasi Fiskal
Bahwa sesuai dengan amanat UUD 1945, Pemerintah Daerah
berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi yang
lebih luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan
masyarakat
melalui
peningkatan
pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui
pemberian otonomi yang lebih luas, daerah diharapkan mampu
meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, serta potensi
dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Proses desentralisasi perpajakan dan pemindahan hak belanja ke
tingkat pemerintahan yang lebih rendah merupakan unsur penting
dalam reformasi fiskal, baik di negara maju maupun negara
berkembang.
Desentralisasi
didukung
dengan
alasan
bahwa
Pemerintah Daerah selaku pihak yang paling dekat dan paling
mengenal masyarakatnya serta lebih mengetahui sumber-sumber
penerimaan
daerahnya.
Kondisi
di
atas
akan
meningkatkan
akuntabilitas dalam pemberian pelayanan dan juga meningkatkan
efisiensi dalam alokasi anggaran dengan menutup celah antara
pengeluaran dan sumber pendapatan.
Dengan peningkatan efisiensi alokasi anggaran yang signifikan
tersebut, maka desentralisasi fiskal juga akan mendorong terjadinya
pertumbuhan ekonomi melalui pengurangan biaya operasional dan
informasi dalam pemberian pelayanan dan merampingkan kegiatan
sektor publik karena pemerintah daerah lebih mengetahui kebutuhan
masyarakatnya, yang pada akhirnya akan memfasilitasi konsolidasi
fiskal dan meningkatkan kinerja ekonomi makro secara keseluruhan.
Pemerintah Daerah umumnya tidak mempunyai sumber pendapatan
178
yang memadai untuk memberikan pelayanan dasar pada tingkat
daerah. Untuk itu, melalui desentralisasi fiskal, Pemerintah Pusat
menyerahkan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah kepada
Kepala Daerah salah satunya melalui pelimpahan wewenang di bidang
perpajakan daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam
rangka penyediaan pelayanan publik kepada masyarakat.
3. Keadilan Di Bidang Perpajakan
Menurut Ilyas dan Burton (2004) fungsi pajak terdiri dari 4 fungsi, yaitu
2 fungsi utama (budgeter dan regulerend) dan 2 fungsi tambahan
(demokrasi dan distribusi). Fungsi regulerend (fungsi mengatur) adalah
fungsi bahwa pajak-pajak tersebut akan digunakan sebagai suatu alat
untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang
keuangan. Fungsi ini umumnya dapat dilihat pada sektor swasta.
Khususnya pada fungsi distribusi, pemungutan pajak lebih ditekankan
pada unsur kesetaraan dan keadilan dalam masyarakat.
Konsep kesetaraan dan keadilan di bidang perpajakan merupakan urat
nadi sistem perpajakan yang baik. Hal ini dapat terlihat misalnya dengan
adanya tarif progresif yang mengenakan pajak Iebih besar kepada
masyarakat yang mempunyai penghasilan yang besar dan pajak yang
lebih kecil kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan lebih kecil.
Konsep keadilan dibedakan menjadi dua klasifikasi, yaitu keadilan
horizontal (horizontal equity) dan keadilan vertikal (vertical equity). Yang
dimaksud dengan horizontal equity adalah pengenaan pajak di mana
setiap orang yang keadaannya sama haruslah menanggung beban
pajak yang sama besarnya, sedangkan vertical equity adalah kondisi di
mana orang yang keadaannya berbeda haruslah menanggung beban
pajak yang berbeda juga (konsep ability to pay).
Para peneliti di bidang perpajakan telah menaruh perhatian besar pada
pemikiran klasik tentang keadilan di bidang perpajakan antara lain
dipengaruhi oleh pemikiran Adam Smith di abad ke-18 dan Richard
Musgrave di abad 20. Menurut Adam Smith pengenaan pajak harus
memenuhi prinsip-prinsip yang baik yang disebut dengan the four
canons of taxation, yaitu, (James dan Nobes, 1992: 13) sebagai berikut:
179
1. Prinsip keadilan (equity), artinya bahwa beban pajak harus sesuai
dengan kemampuan relatif dari setiap wajib pajak. Perbedaan
dalam tingkat penghasilan harus digunakan sebagai dasar dalam
distribusi beban pajak tersebut;
2. Prinsip kepastian (certainty), pajak hendaknya tegas, jelas, dan
menjamin kepastian bagi setiap wajib pajak sehingga mudah
dimengerti oleh wajib pajak dan juga akan memudahkan
administrasi pemerintah sendiri;
3. Prinsip kemudahan (convenience). Pajak harus dipungut pada
saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya
disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat
wajib pajak mengonsumsi barang atau jasa;
4. Prinsip efisiensi (efficiency), pajak hendaknya menimbulkan
kerugian yang minimal dalam arti jangan sampai biaya
pemungutannya lebih besar dari jumlah penerimaan pajaknya.
B. Pemerintah
Menjamin
Kesejahteraan
Setiap
Warganya
untuk
Mewujudkan Welfare State sesuai dengan Amanat UUD 1945
Kemakmuran dan kesejahteraan merupakan salah satu cita-cita yang
digaungkan oleh pendiri bangsa maupun Pemerintahan Indonesia saat ini.
Hal ini tercantum dalam ketentuan alinea IV pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi “Pemerintah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Kemudian Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan, bahwa; “Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan
negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan
secara
terbuka
dan
bertanggungjawab
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
Ketentuan tersebut di atas mengandung arti bahwa pembangunan di sektor
ekonomi, pendidikan, kesehatan dan industri harus memprioritaskan atau
mengutamakan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Jurgen Habermas, filsuf dan sosiolog Jerman, berpendapat bahwa jaminan
kesejahteraan seluruh rakyat merupakan hal pokok bagi negara modern.
180
Jaminan kesejahteraan seluruh rakyat yang dimaksud diwujudkan dalam
perlindungan atas risiko-risiko sosial. Selanjutnya C.A. Kulp dan John W
menyatakan risiko-risiko tersebut dikategorikan menjadi dua kelompok,
yaitu kelompok yang berisiko fundamental dan kelompok berisiko khusus.
Dalam negara kesejahteraan, menurut Sentanoe Kertonegoro, kedua
kelompok risiko tersebut harus mendapatkan perhatian untuk di atasi.
Alasannya adalah karena risiko fundamental sifatnya adalah makro kolektif
dan dirasakan oleh seluruh atau sebagian besar masyarakat sebagaimana
risiko ekonomis. Sedangkan risiko khusus yaitu risiko yang sifatnya lebih
kepada makro individual, sehingga dampaknya dirasakan oleh perorangan
atau unit usaha.
Dari perspektif terbatas, welfare state merupakan tata kelola keuangan
pemerintah yang ditujukan untuk sektor rumah tangga (konsumsi dalam
negeri, penghasilan, asuransi), serta subsidi atau dana sosial untuk
kesehatan anak, pendidikan, kesehatan umum, dan perawatan orang tua.
Dari sudut pandang yang luas, welfare state dapat digambarkan sebagai
intervensi pemerintah melalui kebijakan publik, termasuk diantaranya
kebijakan perumahan, peraturan tenaga kerja, undang-undang perpajakan,
serta kebijakan lingkungan, dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Menurut James Midgley, negara kesejahteraan terfokus pada dua konsep,
yaitu:
-
Social welfare.
-
Economic development.
Economic development (pembangunan ekonomi) berkenaan dengan
pertumbuhan, akumulasi modal dan keuntungan ekonomi. Sedangkan
social welfare (kesejahteraan sosial) berhubungan dengan altruisme, hak-
hak sosial dan redistribusi asset. Tentu saja kedua hal tersebut saling
berkaitan dalam hubungan membangun negara kesejahteraan, karena
dengan adanya pembangunan ekonomi yang merupakan cara untuk
memperoleh pendapatan, maka selanjutnya terdapat keniscayaan untuk
adanya redistribusi pendapatan tersebut untuk memenuhi hak-hak sosial-
ekonomi masyarakat.
Indonesia adalah salah satu penganut konsep negara hukum yang material
yang juga mengadopsi konsep-konsep welfare state, dan secara implisit
181
bisa dijumpai pada penjelasan umum UUD 1945, serta jika ditelisik secara
keseluruhan isi dari UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa negara
Indonesia merupakan negara hukum yang material atau negara dengan
konsep welfare state di mana negara mempunyai tanggungjawab mutlak
untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh warga negaranya.
Pemerintah memegang peranan penting dalam menjamin kesejahteraan
bagi setiap warganya untuk mewujudkan welfare state yang mana telah
sesuai dengan amanat UUD 1945. Dalam kondisi perekonomian memburuk,
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan bantuan kepada
masyarakat
yang
terdampak,
salah
satunya
Pemerintah
dengan
memberikan subsidi/bantuan sosial yang bersumber dari penerimaan pajak.
Pajak akan digunakan untuk memenuhi kelayakan hidup Masyarakat secara
keseluruhan.
Subsidi merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang dilakukan
pemerintah dalam rangka menjaga pemerataan terhadap akses ekonomi
dan Pembangunan. Subsidi adalah bantuan dari pemerintah untuk
mendukung hidup masyarakat demi meningkatkan perekonomian. Tujuan
pemberian subsidi pemerintah secara umum adalah untuk menjaga
kestabilan harga pasar dan menjaga daya beli masyarakat. Salah satu
contoh program subsidi dari negara adalah di tengah pandemi Covid-19,
dalam rangka menjaga agar perekonomian individu dan industri dapat
terlindungi, pemerintah juga terus berupaya menggulirkan berbagai bentuk
subsidi untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, seperti melalui
pemberian bantuan langsung untuk individu, bantuan pembayaran upah
pekerja, insentif pajak, hingga subsidi tagihan listrik, dan lain-lain.
Contoh program subsidi di tingkat Pemerintah Kota terlihat dalam Peraturan
Wali Kota Banjarbaru Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan
Subsidi Pasar Murah, yang memberikan subsidi beras dan bahan kebutuhan
pokok bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk membantu mereka
saat terjadi kenaikan harga dan menstabilkan harga demi pengendalian
inflasi. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Peraturan
Bupati Karimun Nomor 29 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksana
Program Subsidi Bunga, memberikan subsidi bunga 100% dari bunga kredit
182
per tahun kepada pelaku usaha mikro untuk memfasilitasi akses
permodalan dan mendukung pemulihan ekonomi serta pemberdayaan
masyarakat.
Sesuai tujuan bernegara, Negara harus memberikan ruang yang sama,
layanan yang sama untuk seluruh masyarakat, terutama untuk pelayanan
yang bersifat dasar (basic services). Oleh karena itu, Negara harus
memberikan keadilan kepada setiap warga negara, di mana orang yang
berpenghasilan lebih besar akan membayar lebih besar, sedangkan orang
berpenghasilan lebih rendah akan mendapatkan subsidi/bantuan sosial dari
Negara.
C. Penjelasan Pemerintah atas Penetapan Diskotek, Karaoke, Kelab
Malam, Bar, dan Mandi Uap/Spa sebagai Objek Pajak Barang dan Jasa
Tertentu (PBJT) yang ditetapkan dengan tarif khusus dalam Pasal 58
ayat (2) UU HKPD
1. Khusus objek PBJT yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 58 ayat (2)
UU HKPD merupakan objek pajak yang bersifat “eksklusif”, yang artinya
hanya dikonsumsi oleh kalangan tertentu, serta memberikan nilai utilitas
lain berupa prestise, gaya hidup (lifestyle) dan status sosial. Objek pajak
tersebut pada umumnya memiliki tarif layanan yang relatif lebih tinggi,
sehingga hanya dinikmati oleh kalangan tertentu/terbatas.
2. Aktivitas-aktivitas mandi uap/spa, karaoke, dan diskotek, merupakan
lifestyle dan bukan merupakan basic needs yang dibutuhkan dalam
kehidupan seseorang seperti halnya sandang, pangan dan papan
(pakaian, makanan dan tempat tinggal). Tarif layanan yang relatif tinggi
tersebut menjadi alasan mengapa aktivitas-aktivitas ini hanya dilakukan
oleh kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang relatif
tinggi di mana kelompok masyarakat tersebut sudah mampu memenuhi
kebutuhan utamanya dan masih memiliki kemampuan lebih untuk
dibelanjakan pada hal-hal sekunder ataupun tersier seperti diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
3. Sifat konsumen tidak selalu rasional secara ekonomi dalam membuat
keputusan konsumsinya seperti yang ada pada hukum permintaan,
yaitu ketika harga naik maka permintaan akan turun, hal tersebut
selaras dengan Teori Conspicuous Consumption yang pertama kali
183
diperkenalkan pada tahun 1899 oleh seorang ahli ekonomi dan sosiologi
yang bernama Thorstein Veblen, di mana konsumen akan tetap
membeli barang walau harganya naik (termasuk di dalamnya akibat
kenaikan pajak) sepanjang barang/jasa tersebut memberikan nilai
utilitas lain berupa prestise, gaya hidup (lifestyle), dan status sosial
mereka.
4. Hal ini yang kemudian mendasari pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi
untuk aktivitas-aktivitas tersebut. Di mana dalam teori penetapan tarif
pajak dikenal prinsip keadilan (equity) di mana kelompok masyarakat
dengan ekonomi yang lebih tinggi akan menanggung beban pajak yang
lebih besar daripada masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang
lebih rendah. Pemerintah harus mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi
atas barang-barang yang bersifat ekslusif tersebut untuk memberikan
rasa keadilan kepada masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat
dapat tercapai.
5. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada
Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata,
telah diatur antara lain mengenai sarana minimum, fasilitas minimum,
dan kondisi lingkungan karaoke. Selanjutnya dari sisi pendirian usaha
karaoke, setiap pengusaha yang akan membuka usaha karaoke, harus
memenuhi standar yang diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif tersebut. Standar usaha karaoke tersebut antara lain
standar produk yang mencakup luas ruangan tertentu, penyejuk udara,
tempat duduk dan meja, ruang kedap suara, monitor dan sistem
perangkat tata suara, tempat pembayaran, tempat penjualan makanan
dan minuman, ruang tunggu, toilet bersih yang terawat dan terpisah
antara pria dan wanita, lift/escalator untuk ruangan lantai 4 atau lebih,
fasilitas parkir, dan fasilitas lainnya
6. Pada prinsipnya tidak terdapat pembedaan antara karaoke keluarga
dengan karaoke lainnya, sehingga dari aspek perpajakan daerah tidak
membedakan antara ada dasar yang memadai untuk membedakan
pengenaan pajak antara karaoke keluarga dengan karaoke lainnya.
Dengan demikian, pengaturan karaoke sebagai objek Pajak Hiburan
184
dalam UU HKPD dengan tidak membedakan karaoke keluarga dan
karaoke pada umumnya telah tepat.
Dengan memperhatikan layanan dan tarif/harga pada karaoke, dapat
dipahami bahwa usaha karaoke merupakan salah satu jenis usaha
hiburan yang menjadi kebutuhan bagi kalangan masyarakat tertentu dan
tidak dinikmati atau dimanfaatkan oleh kalangan masyarakat lainnya.
7. Terhadap penentuan tarif pajak Objek PBJT pada diskotek, karaoke,
dan mandi uap/spa masing-masing negara bisa saja berbeda. Tidak ada
standar baku dalam penetapan tarif pajak terutama khususnya tarif
pajak diskotek, karaoke, dan mandi uap/spa, dikarenakan variasi
penerapan tarif pajak tergantung pada banyak faktor di masing-masing
negara. Faktor-faktor yang mempengaruhi antara lain sosial-budaya,
keagamaan, ekonomi, dan insentif pajak.
8. Disinilah letak Negara untuk melihat kebutuhan dan kondisi yang
mempengaruhi faktor penentuan tarif pajak. Dalam arti lain, Negara
memiliki
kekuasan
sepenuhnya
untuk
merumuskan
kebijakan
penetapan tarif pajak, sehingga penetapan tarif pajak merupakan
kebijakan terbuka (open legal policy). Pilihan kebijakan (open legal
policy) pembentuk undang-undang yang menetapkan jasa hiburan pada
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek
PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan pada UU HKPD tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
9. Bahwa Pemerintah juga mengkhususkan konsumsi atas jasa kesenian
dan hiburan yang sifatnya mewah seperti pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan tarif paling rendah
sebesar 40% dan paling tinggi sebesar 75%.
10. Penerapan tarif pajak yang tinggi tersebut tidak serta merta membentuk
harga yang tidak kompetitif dengan negara lain, sehingga tidak secara
langsung menurunkan daya tarik masyarakat untuk menikmati hiburan
di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Indonesia.
11. Sebagai contoh biaya yang dikeluarkan untuk menikmati jasa hiburan
mandi uap/spa dan karaoke di Indonesia lebih rendah dibandingkan
dengan beberapa negara, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh
185
Bapak Nurkholis (Peneliti dan Pengajar FEB UI), sebagaimana pada
grafik berikut:
Grafik 1. Biaya Mandi Uap/Spa (Termasuk Pajak) dalam Ribuan Rupiah per
Paket untuk Kelas Atas di Beberapa Negara pada Tahun 2023
Grafik 2. Biaya Karaoke (Termasuk Pajak) dalam Rupiah per Jam di
Beberapa Negara pada Tahun 2023
12. Bahwa berdasarkan data-data tersebut di atas, biaya mandi uap/spa dan
biaya karaoke untuk jenis pelayanan yang sama, Indonesia masih
kompetitif dibandingkan dengan negara-negara lain. Dengan demikian,
dalil Para Pemohon yang menyatakan penetapan tarif pajak PBJT atas
Jasa Kesenian dan Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar,
dan mandi uap/spa, dapat menurunkan daya jual bagi industri adalah dalil
yang tidak tepat.
186
D. Penjelasan Pemerintah atas Penetapan Mandi Uap/Spa sebagai salah
satu Objek Pajak Hiburan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang PDRD
1. Pengaturan mandi uap/spa sebagai objek pajak daerah bukan
merupakan hal baru. Dalam UU PDRD, mandi uap/SPA dipungut
sebagai pajak hiburan yang kemudian dalam UU HKPD dipungut
sebagai objek PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Bahkan secara
historis penetapan mandi uap/spa sebagai objek pajak daerah telah
diatur sejak UU Nomor 18 Tahun 1997 jo. UU Nomor 34 Tahun 2000.
2. Dalam UU PDRD diatur definisi hiburan adalah semua jenis tontonan,
pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan
dipungut
bayaran.
Berdasarkan
definisi
tersebut,
UU
PDRD
mengklasifikasikan mandi uap/spa sebagai objek Pajak Hiburan.
Sementara dalam UU HKPD, definisi Jasa Kesenian dan Hiburan
adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan,
pertunjukan, permainan ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian
untuk dinikmati. Berdasarkan definisi tersebut, UU HKPD juga
mengklasifikasikan mandi uap/spa sebagai objek PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan sebagai sebuah bentuk rekreasi. Hal tersebut
menunjukkan bahwa penetapan mandi uap/spa sebagai objek pajak
hiburan dalam UU PDRD dan sebagai objek PBJT atas Jasa Kesenian
dan Hiburan dalam UU HKPD telah sesuai dengan definisi pajak
tersebut.
E. Tanggapan Pemerintah Terhadap Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58
ayat (2) UU HKPD Yang Dimohonkan Uji Materiil
1. Bahwa Pemohon keberatan atas ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang berbunyi:
Pasal 55 ayat (1) huruf I UU HKPD
(1) Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 huruf e meliputi:
a. tontonan film atau bentu tontonan audio…;
b. pergelaran kesenian, musik, tari….;
….
l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa;
Pasal 58 ayat (2) UU HKPD
187
(1) Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40%
empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima
persen).
2. Para Pemohon dalam Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mendalilkan
bahwa pengaturan mandi uap/spa sebagai bagian dari Jasa Kesenian
dan Hiburan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tidak selaras
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Kesehatan Spa serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan.
3. Atas dalil tersebut, Pemerintah dapat sampaikan bahwa sesuai
Lampiran II Angka 104 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, telah
diatur bahwa “Rumusan batasan pengertian dari suatu Peraturan
Perundang-undangan dapat berbeda dengan rumusan Peraturan
Perundang-undangan yang lain karena disesuaikan dengan
kebutuhan terkait dengan materi muatan yang akan diatur”.
Dengan demikian, suatu pengertian dalam peraturan perundang-
undangan dapat berbeda dan harus diletakan pada konteks sesuai
substansi/materi
dalam
masing-masing
peraturan
perundang-
undangan. Oleh karenanya, suatu layanan mandi uap/spa dapat
dipandang dari berbagai sisi baik sebagai layanan kesehatan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8
Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Spa, sebagai usaha
pariwisata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan, ataupun sebagai jasa kesenian dan
hiburan sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Oleh karenanya
pembedaan pendefinisian dan pengkategorian atas suatu kegiatan akan
188
bersifat relatif dan tergantung substansi/materi pada masing-masing
peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa sesuai Pasal 1 angka 49 UU HKPD, telah jelas diatur bahwa
“Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau
penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan
ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.”
Selanjutnya jenis-jenis Jasa Kesenian dan Hiburan yang dikenakan
PBJT telah diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU HKPD, di mana mandi
uap/spa termasuk di dalamnya.
5. Selanjutnya bahwa sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia kata
“rekreasi” memiliki arti “penyegaran kembali badan dan pikiran”.
Hal ini selaras dengan pendefinisian spa, baik dalam peraturan
perundang-undangan mengenai kesehatan dan kepariwisataan bahwa
sejatinya spa adalah kegiatan untuk mewujudkan keseimbangan jiwa
(pikiran) dan raga (badan). Oleh karena itu, pemasukan layanan spa
sebagai bagian dari Jasa Kesenian dan Hiburan dalam UU HKPD
adalah tepat dan sesuai konteks/materi pengaturan dalam Undang-
Undang tersebut, di mana layanan spa merupakan bagian dari kegiatan
“rekreasi” yang menjadi bagian dari definisi Jasa Kesenian dan Hiburan
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 49.
6. Selain itu, Para Pemohon berdalil, mandi uap/spa tidak seharusnya
termasuk dalam kategori sebagai hiburan yang dipersamakan dengan
diskotek, karaoke, dan bar.
7. Para Pemohon mendalilkan pada UU HKPD yang mengkategorikan
mandi uap/spa sebagai hiburan seperti diskotek, karaoke, dan bar telah
menimbulkan kerugian karena pengenaan tarif pajak daerah paling
rendah 40% dan paling tinggi 75%. Bahwa selain itu, mandi uap/spa
yang dikategorikan sebagai hiburan, telah mengakibatkan citra yang
berbeda yang seolah olah orang yang pergi ke mandi uap/spa untuk
menjaga kesehatannya disamakan dengan orang yang mencari hiburan
di diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar yang dapat menggiring opini
yang kurang baik dalam masyarakat selaku pihak yang berkecimpung
dalam usaha mandi uap/spa dan masyarakat pengguna layanan mandi
uap/spa yang seolah-olah disamakan dengan pergi ke diskotek, kelab
189
malam, karaoke, dan bar yang menurut para Pemohon sangat
merugikan para Pemohon.
8. Pemerintah tegaskan bahwa dalil Pemohon tersebut tidak tepat karena
pada prinsipnya PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan bukanlah hal
baru, mengingat pengaturan atas jasa kesenian dan hiburan telah
dipungut dengan nama Pajak Hiburan pada UU PDRD, sehingga
pengenaan pajak atas jasa kesenian dan hiburan yang merupakan
muatan UU HKPD meskipun baru diimplementasikan pada tahun 2024,
tetapi materinya sudah ada sejak berlakunya UU PDRD pada tanggal 1
Januari 2010. Lebih lanjut, pengkategorian mandi uap/spa sebagai
bentuk hiburan khusus dalam UU HKPD dengan mempertimbangkan
bahwa objek tersebut secara umum, hanya dikonsumsi oleh orang
tertentu, serta memiliki nilai sosial (lifestyle/gaya hidup), sehingga
penetapan mandi uap/spa sebagai salah satu objek PBJT atas jasa
kesenian dan hiburan yang memiliki tarif khusus tidak memberikan
stigma negatif bagi konsumennya maupun bagi pelaku usahanya.
9. Bahwa Pemerintah juga mengkhususkan konsumsi atas jasa hiburan
seperti pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
dengan menetapkan tarif batas bawah dan batas atas karena hiburan
tersebut lebih banyak dikonsumsi oleh masyarakat kalangan tertentu.
10. Terdapat beberapa perubahan muatan penetapan tarif di UU HKPD
dibandingkan dengan UU PDRD sebagai upaya untuk mendorong
kemajuan industri kesenian dan hiburan. Pemerintah telah melakukan
penurunan tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan secara umum,
termasuk panti pijat dan pijat refleksi, yang semula (di UU PDRD) paling
tinggi sebesar 35% menjadi paling tinggi sebesar 10% (di UU HKPD).
Hal ini dilakukan dalam rangka simplifikasi administrasi pemungutan
Pajak Daerah yang berbasis konsumsi atas barang dan jasa seperti
makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa
parkir.
11. Bahwa dalam pembahasan dan penetapan tarif, Pemerintah dan DPR
telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk para
pelaku usaha dan berbagai elemen masyarakat, mendasarkan pada
praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan
190
rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang
kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat, melalui
optimalisasi pendapatan daerah.
12. Selain hal tersebut butir 11, Pemerintah juga menunjukkan komitmen
dengan menetapkan penurunan tarif dan memberikan pengecualian
untuk Jasa Kesenian dan Hiburan umum yang semata-mata untuk
promosi budaya tradisional dan dengan tidak dipungut bayaran. Selain
untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi
lainnya,
tentu
juga
pemerintah
berpihak
dan
mendukung
pengembangan pariwisata di daerah.
13. Bahwa dapat Pemerintah jelaskan, ketentuan frasa ”mandi uap/spa”
sudah termasuk sebagai hiburan yang dikelompokkan dengan diskotek,
karaoke, klab malam sejak tahun 2009 sesuai dengan Pasal 45 ayat (2)
UU PDRD, sehingga dalil keberatan Para Pemohon tidak berdasar,
mengingat mandi uap/spa dengan diskotek, karaoke, dan kelab malam
merupakan kategori hiburan yang serumpun sejak tahun 2009.
14. Bahwa penetapan mandi uap/spa sebagai objek pajak daerah tersebut
merupakan salah satu kebijakan dari perluasan basis pajak daerah
dimaksud, yang dilakukan dengan pertimbangan bahwa kemampuan
untuk membayar (ability to pay) dari penanggung pajak sangat
memadai. Selain itu, penetapan mandi uap/spa sebagai objek pajak
daerah juga dimaksudkan untuk meningkatkan local taxing power dalam
upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
15. Bahwa terkait pengenaan tarif pajak hiburan, harus ditetapkan dengan
Peraturan Daerah masing-masing, karena terhadap pajak hiburan yang
terutang, dipungut di wilayah daerah tempat hiburan tersebut
diselenggarakan.
16. Bahwa Pemerintah menegaskan, UU HKPD juga memberikan ruang
kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak
daerah (termasuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan) untuk
memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan
pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau
sanksinya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 UU HKPD.
Pasal 101
191
(1) Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/
bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku
usaha di daerahnya.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan
pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
17. Ketentuan Pasal 101 UU HKPD dimaksud telah ditindaklajuti dengan
penerbitan
Surat
Edaran
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan
Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu
Berdasarkan UU HKPD yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri tanggal
19 Januari 2024 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Wali Kota,
dan Bupati. Surat Edaran dimaksud dapat dijadikan pedoman oleh
kepala Daerah dalam tataran implementasi pemberian insentif fiskal
kepada Wajib Pajak.
18. Pengenaan pajak hiburan atas mandi uap/spa telah berdasarkan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap orang,
sehingga sama sekali tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
19. Penetapan Mandi Uap/Spa sebagai objek hiburan sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU
HKPD juga tidak bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,
karena mandi uap/spa bukan merupakan bentuk pelayanan kesehatan
dasar dan primer, melainkan yang memanfaatkan jasa hiburan tersebut
adalah orang pada golongan tertentu atau tingkat pendapatan tertentu,
yang fungsinya lebih mengarah pada bentuk pemenuhan hiburan atau
gaya hidup yang menjadi tren pada kelompok-kelompok masyarakat
tertentu.
20. Selain itu, apabila dikaitkan dengan jenis barang berdasarkan pada
klasifikasi ekonomi, maka jasa hiburan yang disebut di atas, bukan
merupakan kebutuhan primer ataupun sekunder bagi masyarakat
secara umum. Sehingga orang yang memerlukan dan memanfaatkan
jasa ini, berarti orang ini memiliki willingness to pay yang jauh lebih tinggi
192
dibandingkan masyarakat lainnya. Sehingga layak untuk dikenai pajak
yang lebih besar atau dikenai pajak pada tingkat tertentu. Hal ini
tentunya sejalan dengan fungsi pajak yang keempat (yang dikemukakan
oleh Ilyas dan Burton (2004), yakni fungsi distribusi. Fungsi distribusi
merupakan fungsi yang lebih menekankan pada unsur pemerataan dan
keadilan dalam masyarakat, di mana masyarakat yang berpenghasilan
lebih besar, dan membutuhkan jasa hiburan ini, memiliki keharusan
membayar pajak atas jasa hiburan yang dinikmatinya.
21. Pemerintah menilai permasalahan Para Pemohon yang mendalilkan
”Mandi uap/spa” termasuk sebagai hiburan yang yang diatur dalam UU
HKPD, sangatlah tidak berdasar karena tidak berkaitan dengan
rumusan norma melainkan hanya pada tataran implementasi. Jikalau
benar (quod non) terdapat permasalahan sebagaimana yang
disampaikan Pemohon, maka Pemerintah berpendapat jika adanya
penafsiran dan penerapan norma terkait yang sekiranya merugikan
Para Pemohon, maka hal tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk
membatalkan norma tersebut, karena hal tersebut adalah merupakan
persoalan
implementasi
norma
yang
tidak
berkaitan
dengan
konstitusionalitas norma Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2)
UU HKPD.
F. Tanggapan Pemerintah terhadap Dalil Adanya Diskriminasi Pajak
1. Selanjutnya dapat Pemerintah sampaikan pengaturan tarif pajak atas
suatu objek pajak tertentu tidak dapat dikatakan sebagai suatu
pengaturan yang bersifat diskriminatif. Pengaturan tarif pajak yang lebih
tinggi untuk objek pajak yang dinikmati oleh kalangan masyarakat yang
berpenghasilan relatif tinggi merupakan bentuk dari penerapan asas
keadilan vertikal dalam sistem perpajakan dan fungsi redistribusi
pendapatan di mana pajak berfungsi untuk menyalurkan pajak yang
dipungut dari masyarakat berpenghasilan tinggi kepada masyarakat
yang berpenghasilan lebih rendah dalam bentuk pelayanan publik oleh
pemerintah. Apabila hal ini kemudian dapat dimaknai sebagai
pengaturan yang bersifat deskriminatif (quod non), maka pengaturan
tarif
pajak
penghasilan
yang
lebih
kecil
untuk
masyarakat
193
berpenghasilan rendah juga dapat dikatakan sebagai pengaturan yang
bersifat diskriminatif.
2. Khusus objek PBJT yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 58 ayat (2)
UU HKPD merupakan objek pajak yang bersifat “eksklusif”, yang artinya
hanya dikonsumsi oleh orang tertentu, serta memiliki nilai sosial
(lifestyle/gaya hidup). Objek pajak tersebut biasanya memiliki tarif
layanan yang relatif tinggi, sehingga penikmat layanan tersebut hanya
dari kalangan tertentu/terbatas.
3. Di
beberapa
negara
tertentu,
Mandi
Uap/Spa
dan
karaoke
diklasifikasikan sebagai:
a. Pajak Penjualan (Sales Tax): Misalnya, di negara seperti Inggris dan
Jerman, pajak penjualan diterapkan pada layanan spa dan hiburan
serupa.
b. Pajak Barang Mewah (Luxury Tax): layanan yang tidak esensial dan
hanya dinikmati oleh kalangan tertentu, misalnya di Thailand dan
Filipina.
c. Pajak Daerah (Local Tax): misalnya di Amerika Serikat, di mana
pajak hiburan dapat diberlakukan oleh otoritas lokal.
4. Negara memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan penetapan
tarif pajak objek PBJT yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 58 ayat
(2) UU HKPD, sehingga penetapan tarif pajak merupakan kebijakan
terbuka
(open
legal
policy)
pembentuk
undang-undang
yang
menetapkan PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek Pajak Hiburan di UU
HKPD itu pun juga tidak bertentangan dengan UUD 1945.
5. Selanjutnya dapat Pemerintah sampaikan pengaturan tarif pajak atas
suatu objek pajak tertentu tidak dapat dikatakan sebagai suatu
pengaturan yang bersifat diskriminatif. Pengaturan tarif pajak yang lebih
tinggi untuk objek pajak yang dinikmati oleh kalangan masyarakat yang
berpenghasilan relatif tinggi merupakan bentuk dari penerapan asas
keadilan vertikal dalam sistem perpajakan dan fungsi redistribusi
pendapatan di mana hasil pendapatan pajak dimanfaatkan sebesar-
besarnya untuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang tentunya
juga akan dinikmati dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,
194
termasuk masyarakat yang berpenghasilan lebih rendah. Apabila hal ini
kemudian
dapat
dimaknai
sebagai
pengaturan
yang
bersifat
deskriminatif (quod non), maka pengaturan tarif pajak penghasilan yang
lebih kecil untuk masyarakat berpenghasilan rendah juga dapat
dikatakan sebagai pengaturan yang bersifat diskriminatif.
6. Dalil-dalil Para Pemohon yang menyatakan tarif pajak atas jasa hiburan
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dianggap tidak
adil dan diskriminatif adalah dalil yang mengada-ada dan menyesatkan,
dikarenakan pengklasifikasi kategori diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa sebagai objek pakak yang juga telah diterapkan
oleh negara-negara lain dan tidak dianggap sebagai suatu diskriminasi.
7. Menurut Dr. Hefrizal Handra dalam keterangannya sebagai Ahli dalam
Permohonan Uji Materiil terhadap Pasal 42 ayat (2) huruf i pada frasa
“pusat kebugaran (fitness center) UU PDRD dalam Perkara Mahkamah
Konstitusi
Nomor
30/PUU-XI/2013,
menyampaikan
beberapa
argumentasi, yaitu:
“Dalam praktek perpajakan, perlakuan berbeda terhadap kelompok
usaha sejenis sudah terjadi dengan pertimbangan prinsip keadilan,
efisiensi dan efektifitas penerimaan pajak negara. “
“... Kalau perbedaan pengenaan pajak dianggap diskriminatif,
berarti pengecualian pajak penghasilan terhadap orang miskin
juga bisa dianggap diskriminatif. Padahal salah satu tujuan
perpajakan adalah agar terjadinya redistribusi pendapatan,
sehingga orang kaya dikenai pajak tinggi sementara orang miskin
tidak.”
Terkait dengan UUD 45 Pasal 28H ayat (1), rasanya kecil sekali
hubungan langsung antara hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin
dengan pengenaan pajak terhadap pusat kebugaran. Demikian juga
halnya untuk mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Masyarakat dapat hidup
sehat tanpa adanya pusat kebugaran, sebagaimana dialami oleh
masyarakat kita selama ini termasuk yang diperkotaan. Bukankah
masyarakat berpendapatan rendah juga dapat hidup sehat dengan
berolahraga selain yang disediakan oleh Pusat Kebugaran yang
moderen. Bukankah munculnya jasa pusat kebugaran adalah karena
pebisnis melihat adanya potensi yang disebabkan oleh permintaan yang
cukup tinggi dari masyarakat kelas menengah ke atas. Ahli sangat yakin
bahwa pengenaan pajak tersebut tidak akan menurunkan permintaan
masyarakat moderen perkotaan.
Ahli harus mengatakan bahwa gugatan ini tidak lebih dari sekedar upaya
untuk mengurangi beban pajak kelompok tertentu dan masyarakat kelas
menengah ke atas yang notabene mampu membayar beban pajak
tersebut. Berbagai upaya untuk mengurangi beban pajak selalu
195
dilakukan oleh kelompok “mampu” termasuk dengan melakukan
beberapa kali gugatan terhadap UU 28/2009 (UU PDRD: Undang-
Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) ini. Sepengetahuan ahli ini
adalah gugatan yang keempat terhadap UU 28/2009. Pertama, gugatan
terhadap objek “golf” dalam pajak hiburan, yang dikabulkan oleh
Mahkamah Konstitusi, Kedua dan ketiga gugatan terhadap objek “alat
berat” dalam Pajak Kendaraan Bermotor dan objek pajak air permukaan
yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Keempat, gugatan ini, yaitu
objek “pusat kebugaran” dalam objek pajak Hiburan.
Sungguh memprihatinkan memang, ketika kelompok masyarakat yang
terkategori “mampu” ternyata melakukan berbagai upaya untuk
mengurangi beban pajaknya termasuk dengan menggugat UU 28/2009
ini. Setelah membaca gugatan, saya juga memahami bahwa yang
dijadikan dasar untuk menggugat utamanya mengenai penempatan
“pusat kebugaran” sebagai bagian pajak hiburan. Argumentasi para ahli
yang dihadirkan penggugat kemudian melebar kepada manfaat olah
raga, khususnya (pusat kebugaran) terhadap kesehatan fisik dan mental
masyarakat. Dengan argumentasi itu kemudian pemohon meminta MK
untuk menghapus “pusat kebugaran” dari daftar objek Pajak Hiburan.
Sama persis seperti gugatan terhadap objek alat berat dalam Pajak
Kendaraan Bermotor yang memunculkan berbagai argumen bahwa alat
berat bukanlah kendaraan bermotor. Untuk kasus ini (alat berat) patut
disyukuri bahwa ternyata MK kemudian memahami bahwa upaya
memperkuat dan memperluas basis pajak daerah terhadap objek pajak
yang memang “patut” dipajaki justru lebih penting dari pada “nama”
objek pajak tersebut.
Ahli sampaikan bahwa negeri yang tercinta ini baru mampu
mengumpulkan pajak pada tingkat 13% Produk Domestik Bruto, di
mana 0,4% adalah disumbang oleh Pajak dan Retribusi Daerah.
Dengan bahasa sederhana saya mengatakan bahwa baru 13%
pendapatan kotor penduduk negeri ini dan hanya 0,4% disumbangkan
oleh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sungguh sangat rendah, jika
dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia dan Thailand yang
tingkat pajaknya adalah sekitar 18% PDB, apalagi jika dibandingkan
dengan negara maju seperti Jepang dan Korea dengan tingkat pajaknya
masing-masing sekitar 28% dan 26% PDB.
Padahal ketika UU 28/2009 ini dirancang untuk menggantikan UU
34/2000, secara keseluruhan terdapat semangat untuk meningkatkan
tingkat pajak Nasional dengan memperkuat Pendapatan Pemerintah
Daerah. Penguatan pendapatan Pemerintah Daerah dilakukan dengan
cara menambah jenis pajak daerah dan memperluas basis pajak
termasuk menambah objek pajak. Dalam upaya penggalian objek pajak,
begitu banyak jenis yang berpotensi untuk dimasukkan menjadi bagian
dari objek pajak daerah. Namun, akhirnya pilihan politik dijatuhkan
kepada objek pajak yang dinilai “patut” dikenai pajak termasuk objek
pusat kebugaran.
Pengenaan pajak terhadap penyedia/pemakai jasa pusat kebugaran
sudah sesuai dengan kriteria pajak daerah seperti objek yang jelas,
kelayakan administrasi, efisiensi ekonomi, keadilan (equity), dll.
Meskipun pada dasarnya Negara dapat memaksakan pengenaan pajak
terhadap objek apapun, namun sesungguhnya tidak mudah mencari
196
objek pajak yang potensial, mudah diadministrasikan dan berkelanjutan.
Pusat kebugaran yang didirikan oleh pebisnis di wilayah perkotaan
disamping berbagai objek pajak hiburan lainnya adalah sebuah potensi
pendapatan Negara yang jelas dan nyata. Pusat kebugaran di daerah
perkotaan tersebut akan terus bertambah, seiring peningkatan
kebutuhan dan perubahan gaya hidup masyarakat perkotaan akan
rekreasi dan olahraga. Objek pajaknya jelas dan tidak bisa
disembunyikan. Seterusnya jenis pajak ini akan sangat mudah
diadministrasi seperti objek pajak lainnya dengan system self-
assessment. Saya punya keyakinan bahwa objek pajak ini akan terus
bertambah meskipun dikenai pajak oleh daerah.
Kalau dianalisis dari kriteria keadilan dalam perpajakan, saya
berpendapat bahwa tidak ada masalah memasukkan “pusat kebugaran”
sebagai bagian dari objek Pajak Hiburan. Definisi keadilan yang umum
dikenal diperpajakan adalah keadilan vertikal dan keadilan horizontal.
Keadilan vertikal diartikan sebagai “unequal treatment of unequal”
(perlakukan tidak sama terhadap yang tidak sama). Dua objek pajak
yang tidak sama (berbeda) diperlakukan secara berbeda pula. UU
28/2009 membedakan tarif maksimum bagi kelompok objek yang
berbeda. Disinilah letak keadilan vertikal tersebut. Untuk objek pajak
hiburan kesenian rakyat, tarif maksimum yang bisa dikenakan
hanya10% [Pasal 45 ayat (3)], sedangkan untuk objek pusat kebugaran,
tarif maksimum adalah 35% [Pasal 45 ayat (1)]. Selain itu, aspek
keadilan vertikal juga dikaitkan dengan kemampuan subjek/wajib pajak
untuk membayar pajak. Artinya, dari sudut pandang keadilan vertikal,
wajib pajak yang lebih mampu diperlakukan berbeda (dikenai pajak
yang lebih tinggi) dari wajib/subjek pajak yang kurang mampu. Karena
wajib/subjek pajak dari pusat kebugaran pada umumnya dapat
dikategorikan kelompok yang mampu sehingga sesungguhkan
pengenaan pajak tidak dipersoalkan dari sudut pandang keadilan
vertikal. Artinya pengenaan pajak terhadap pusat kebugaran menurut
prinsip keadilan vertikal tidak ada masalah, karena diyakini tidak akan
ada penduduk miskin yang akan memanfaatkan jasa pusat kebugaran
tersebut.
Keadilan horizontal diartikan sebagai “equal treatment of equal”
(perlakuan yang sama terhadap subjek/objek yang sama). UU 28/2009,
memberikan ruang tarif yang sama untuk objek/subjek pajak yang sama.
Untuk Pajak Hiburan khususnya pusat kebugaran, tarif maksimum yang
boleh ditetapkan daerah adalah 35%. Di sini ada potensi terjadinya
perbedaan tarif antar daerah sebagai konsekuensi dari pemberian
kekuasaan perpajakan ke daerah. Kebijakan daerah melalui Peraturan
Daerah, bahkan dapat menetapkan tarif 0% untuk pusat kebugaran jika
otoritas daerah menganggap pentingnya mendorong tumbuhnya pusat-
pusat kebugaran.
Seterusnya pengenaan pajak terhadap pusat kebugaran juga tidak
melanggar kriteria economic efficiency (efisiensi ekonomi) atau sering
juga disebut economic neutrality (netral secara ekonomi). Sebuah pajak
dikatakan tidak efisien secara ekonomi jika menimbulkan dampak
terhadap ekonomi, antara lain, misalnya menimbulkan ekonomi biaya
tinggi dan mengakibatkan keengganan untuk berinvestasi. Kemudian
197
yang dimaksud netral secara ekonomi adalah pajak tersebut tidak
mengganggu efisiensi alokasi sumber daya ekonomi.
Pengusaha sering mengeluh terhadap pengenaan pajak yang
mengakibatkan tambahan biaya produksi, yang tentunya akan
mengurangi potensi profit. Pemerintah juga seringkali merasa kesulitan
untuk menambah pendapatan negara/daerah karena rendahnya potensi
pendapatan berbagai jenis pajak, sehingga cenderung mengenakan
pajak yang tinggi bagi yang mudah dipajaki. Disinilah diperlukan analisis
netralitas secara ekonomi.
Apabila pengenaan pajak terhadap pusat kebugaran ini memang
berdampak terhadap aktivitas ekonomi/produksi disebuah wilayah/
negara maka pemerintah harus mengevaluasi keberadaan pajak ini dan
dapat mengajukan perubahan terhadap Undang-Undang. Namun
sebelum itu, Pemerintahan Daerah terkait juga dapat mengubah
Peraturan Daerahnya dengan mengecualikan Pusat Kebugaran dari
objek pajak hiburan. Namun, sepanjang pengamatan dan pengetahuan
saya pengenaan pajak terhadap jasa pusat kebugaran masih jauh dari
kemungkinan akan menurunkan niat pengusaha untuk berinvestasi
dibidang ini.
Satu hal yang juga telah dilupakan adalah bahwa pengaturan lebih lanjut
dari ketentuan UU PDRD adalah dengan Peraturan Daerah. UU PDRD
memberikan keleluasaan kepada daerah untuk merinci objek pajak
hiburan dan menetapkan tarif di bawah tarif maksimum. Disitulah
otonomi daerah yang juga dijamin oleh UUD kita.
Kesimpulan dari penjelasan tersebut terlihat bahwa argumen untuk
mengeluarkan Pusat Kebugaran dari objek pajak hiburan sangat lemah.
Pengenaan pajak terhadap jasa pusat kebugaran tidak dapat
dianggap sebagai perlakuan diskriminatif terhadap penyedia/
pemakai
jasa
tersebut.
Pengenaan
pajak
terhadap
Pusat
Kebugaran tidak akan mengurangi hak hidup sehat lahir dan batin
masyarakat banyak. Berbagai kriteria pajak telah dipenuhi seperti
objek yang jelas, keadilan, efisiensi ekonomi.
8. Berdasarkan keterangan Ahli dimaksud, maka perbedaan dalam
pengenaan tarif pajak bukanlah suatu yang bersifat diskriminatif
sebagaimana asas keadilan di bidang perpajakan yang baik. Orang
yang berpenghasilan lebih besar akan membayar lebih besar,
sedangkan orang berpenghasilan lebih rendah akan mendapatkan
subsidi/bantuan sosial dari Negara.
G. Tanggapan Pemerintah terhadap PBJT atas Jasa Kesenian dan
Hiburan pada Mandi Uap/Spa merupakan Pajak Ganda
1. Bahwa Para Pemohon dalam perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024
mendalilkan pajak daerah atas mandi uap/spa merupakan pajak ganda.
Para Pemohon pada perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 berdalil bahwa
pengkategorian penyedia jasa hiburan sebagai Wajib Pajak PBJT
mengakibatkan para Pemohon harus menanggung pajak tambahan
198
yang dikenakan daerah. Para Pemohon telah membayar pungutan
pajak yang merupakan pajak pusat seperti PPN, PPh, PBB, dan Pajak
Pembangunan I untuk restauran, sehingga mendalilkan bahwa
pencantuman kata mandi uap/SPA sebagai hiburan di dalam Pasal 55
ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, jelas akan menambah
beban para Pemohon atas pajak tambahan yaitu pajak hiburan sebesar
40% - 75% yang harus disetor ke Kas Daerah dengan besaran tarif
berada dalam kisaran tersebut yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah
setempat.
2. Atas dalil penambahan beban pajak kepada pengusaha mandi uap/spa,
dapat Pemerintah sampaikan bahwa sesuai Pasal 56 ayat (1) dan ayat
(2) UU HKPD menyebutkan bahwa Subjek Pajak PBJT adalah
konsumen barang dan jasa tertentu, sedangkan Wajib Pajak PBJT
adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan,
penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
3. Dari Pasal di atas jelas bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan
terdapat beban tambahan yang harus dibayarkan oleh pengusaha
adalah tidak tepat. Pemerintah tegaskan pengusaha mandi uap/spa
merupakan wajib pajak yang kewajibannya hanya menghitung,
memungut, menyetorkan, dan melaporkan PBJT yang sudah dibayar
konsumen mandi uap/spa yang merupakan subjek pajak.
4. Selanjutnya, atas dalil Para Pemohon bahwa telah terjadi pembebanan
pajak berganda atas usaha mandi uap/spa adalah tidak berdasar,
Pemerintah dapat menyampaikan bahwa untuk dapat dikatakan telah
terjadi suatu pajak berganda setidak-tidaknya harus memenuhi 4
(empat) kriteria sesuai teori Manuel Pires, 1989, yakni:
-
dikenakan terhadap subjek pajak yang sama
-
dikenakan atas suatu objek pajak yang sama
-
dikenakan atas jenis pajak yang sama, dan
-
dikenakan untuk periode (masa pajak) yang sama.
5. Berdasarkan keempat kriteria tersebut, secara yuridis dapat dilihat
bahwa tidak terdapat pajak berganda pada pemungutan PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan pada mandi uap/spa dengan pajak atau
pungutan lainnya seperti PPN, PPh, PBJT atas makanan dan minuman,
199
PBB P2, Pajak Reklame ataupun PBJT atas jasa parkir. Khusus untuk
PPN, dengan dimasukkannya mandi uap/spa sebagai objek pajak
daerah dalam Pasal 50 juncto Pasal 55 UU HKPD, yang selaras dengan
ketentuan serupa dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur bahwa
jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek pajak daerah dan
retribusi daerah dikecualikan dari pengenaan PPN. Hal ini kemudian
diperjelas dalam pengaturan pelaksanaan undang-undang tersebut
yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 tentang
Kritera dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan
Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, Serta Jasa
Boga atau Katering Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
6. Hal ini sesuai dengan pendapat Hakim Mahkamah Konstitusi pada
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 30/PUU-XI/2013
terkait frasa “fitness center” yakni:
“Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon bahwa pengenaan
pajak hiburan terhadap pusat kebugaran adalah merupakan pajak
ganda terhadap objek yang sama yang memberatkan para Pemohon
dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang
perpajakan, menurut Mahkamah, untuk pengenaan pajak ganda, baik
subjek maupun objek pajaknya harus sama. Jikalau subjeknya
sama dikenai pajak untuk objek yang berbeda maka itu bukanlah
pajak ganda. Demikian pula apabila objek sama akan tetapi
subjeknya berbeda maka hal itu bukanlah pajak ganda. Dalam
hubungannya dengan dalil para Pemohon tentang adanya beberapa
jenis pajak yang dikenakan kepada (subjek) para Pemohon, yakni biaya
yang dikeluarkan untuk jasa pengerjaan, yaitu biaya jasa kebersihan,
jasa konsultan, jasa keamanan, biaya royalty, penggunaan hak cipta,
bunga, pinjaman, biaya sewa tempat di pusat kebugaran, termasuk
listrik, alat pendingin (air conditioner), dan biaya servis (service charge),
pajak atas gaji karyawan merupakan objek yang lain dari pajak hiburan.
Hal itu berarti bahwa subjek pajaknya adalah para Pemohon, akan tetapi
objek pajaknya berbeda, yakni pajak hiburan, sehingga tidak benar
sebagai pajak ganda. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo tidak
beralasan menurut hukum”
7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut jelas bahwa pengenaan PBJT atas
Jasa Kesenian dan Hiburan pada mandi uap/spa bukan merupakan
pajak berganda, sehingga alasan Para Pemohon yang menyatakan
200
bahwa mandi uap/spa telah dikenakan pajak berganda tidak berdasar
hukum.
H. Dalam UU HKPD, Pemerintah Daerah Dapat Memberikan Insentif Fiskal
Kepada Para Pelaku Usaha Di Daerahnya
1. Pemerintah menegaskan, UU HKPD juga memberikan ruang kepada
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah
melalui pemberian insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan,
dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retrubusi
dan/atau sanksinya berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD.
Pasal 101
(1) Dalam
mendukung
kebijakan
kemudahan
berinvestasi,
gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada
pelaku usaha di daerahnya;
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan
pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
(3) Dst.
2. Di dalam pengaturan Pasal 101 UU HKPD tersebut, pemberian insentif
fiskal oleh Kepala Daerah lebih dipertegas dibandingkan dengan
pengaturan sejenis yang ada pada UU PDRD.
3. Ketentuan Pasal 101 UU HKPD dimaksud telah ditindaklajuti dengan
penerbitan
Surat
Edaran
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan
Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang
diterbitkan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 2024 yang
ditujukan kepada seluruh Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Surat
Edaran dimaksud dapat dijadikan pedoman oleh kepala Daerah
dalam tataran implementasi pemberian insentif fiskal kepada Wajib
Pajak.
4. Selanjutnya dalam Pasal 101 UU HKPD, Pemerintah Daerah dapat
memberikan fasilitas insentif fiskal berdasarkan permohonan Wajib
Pajak ataupun secara jabatan oleh Kepala Daerah, sehingga dapat
201
diberikan secara massal sesuai kondisi, pertimbangan, dan kebijakan
daerah.
5. Ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah memberikan ruang kepada
Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan pemberian insentif
fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau
penghapusan pokok Pajak sebagai langkah yang paling optimal dalam
pemungutan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dengan tetap
mempertimbangan kearifan lokal. Beberapa Pemerintah Daerah telah
menggunakan ketentuan Pasal 101 UU HKPD dimaksud, antara lain:
No
Nama Daerah
Nomor Perkada
1
Kab. Bangli
Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2024
2
Kab. Karangasem
Peraturan Bupati No. 7 Tahun 2024
3
Kab. Buleleng
Peraturan Bupati No. 1 Tahun 2024
4
Kab. Klungkung
Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2024
5
Kab. Tabanan
Peraturan Bupati No. 15 Tahun 2024
6
Kab. Badung
Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2024
7
Kab. Gianyar
Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2024
8
Kab. Jembrana
Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2024
9
Kota Denpasar
Peraturan Walikota No. 2 Tahun 2024
I.
Kesimpulan
1. Berdasarkan seluruh penjelasan tersebut di atas, Pemerintah
menyimpulkan bahwa Para Pemohon telah keliru dalam menafsirkan
ketentuan norma dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2)
UU HKPD.
2. Dengan adanya UU HKPD, Pemerintah daerah diharapkan mampu
mengupayakan
kemandirian
keuangan
daerahnya
sehingga
Pemerintah Daerah dapat membiayai kebutuhan pengeluarannya
sendiri dan otonomi daerah akan dapat terlaksana secara lebih nyata
dan
bertanggung
jawab,
menguatnya
desentralisasi
fiskal,
terlaksananya prinsip keadilan dalam pembagian beban pajak,
pemerataan kesejahteraan masyarakat di daerah, serta meningkatkan
tingkat kemandirian daerah.
3. UU HKPD memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah dalam
pelaksanaan pemungutan pajak daerah melalui pemberian insentif
fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau
202
penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya
berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD.
4. Bahwa pada dasarnya dalil-dalil permohonan Para Pemohon bukan
merupakan permasalahan konstitusionalitas norma sebagaimana
kewenangan Mahkamah Konstitusi (Constitutional Review) melainkan
merupakan permasalahan mengenai keberlakuan norma.
5. Bahwa dengan demikian, maka Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar sekiranya dapat
menolak seluruh dalil-dalil permohonan Para Pemohon.
6. Berdasarkan uraian tersebut di atas, ketentuan Pasal-Pasal dalam UU
HKPD yang diuji materi tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka
menurut Pemerintah terhadap dalil Para Pemohon tersebut menjadi
tidak beralasan dan tidak berdasar, sehingga adalah tepat jika Yang
Mulia
Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
secara
bijaksana
menyatakan Menolak Permohonan Uji Materiil Para Pemohon.
V.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian (constitutional review) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) dan menyatakan Permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menolak permohonan pengujian materiil Para Pemohon seluruhnya;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
203
KETERANGAN TAMBAHAN (15 AGUSTUS 2024)
A. Pengaturan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dalam UU HKPD
1. UU HKPD khususnya pada substansi perpajakan daerah disusun dengan
mengusung semangat peningkatan pendapatan daerah dengan tetap
menjaga kemudahan berusaha di daerah dan sesuai dengan kondisi
perekonomian daerah. Hal tersebut diharapkan mampu mendukung upaya
pemerintah daerah dalam mencapai kemandirian daerah.
2. Terhadap penentuan tarif pajak Objek PBJT Jasan Kesenian dan Hiburan
pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa masing-
masing negara bisa saja berbeda. Tidak ada standar baku dalam penetapan
tarif pajak terutama khususnya tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa, dikarenakan variasi penerapan tarif pajak tergantung
pada banyak faktor di masing-masing negara. Faktor-faktor yang
mempengaruhi antara lain sosial-budaya, keagamaan, ekonomi, dan insentif
pajak.
3. Dalam praktik di beberapa negara lain, hiburan berupa karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa dikenakan pajak pusat atau pajak daerah sebagai
bagian dari upaya untuk mengatur dan mengendalikan industri ini. Pajak yang
dikenakan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan
pemerintah, tetapi juga untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tersebut
berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan berkontribusi pada
perekonomian lokal. Setiap negara memiliki pendekatan yang berbeda dalam
menetapkan tarif pajak dan kebijakan terkait, yang disesuaikan dengan
kondisi ekonomi dan sosial masing-masing.
4. Disinilah letak Negara untuk melihat kebutuhan dan kondisi yang
mempengaruhi faktor penentuan tarif pajak. Dalam arti lain, Negara memiliki
kekuasan sepenuhnya untuk merumuskan kebijakan penetapan tarif pajak,
sehingga penetapan tarif pajak merupakan kebijakan terbuka (open legal
policy). Pilihan kebijakan (open legal policy) pembentuk undang-undang
dalam menetapkan tarif objek PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan pada
UU HKPD tidak bertentangan dengan UUD 1945.
5. Dalam ketentuan Pasal 55 UU HKPD mengatur PBJT sebagai pajak yang
dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan atau jasa
tertentu. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi
204
barang dan jasa tertentu yang meliputi Makanan dan/atau Minuman Tenaga
Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan. Jasa
Kesenian dan Hiburan meliputi 12 macam, antara lain sebagai berikut:
1. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang
dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
3. kontes kecantikan;
4. kontes binaraga;
5. pameran;
6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
8. permainan ketangkasan;
9. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau
peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana
budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata,
dan kebun binatang;
11. panti pijat dan pijat refleksi; dan
12. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
6. Secara umum, terdapat beberapa perubahan muatan penetapan tarif di UU
HKPD dibandingkan dengan UU PDRD sebagai upaya untuk mendorong
kemajuan industri kesenian dan hiburan. Pemerintah telah melakukan
penurunan tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan, termasuk panti pijat
dan pijat refleksi, yang semula di UU PDRD paling tinggi sebesar 35%,
menjadi paling tinggi sebesar 10% dalam UU HKPD.
7. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka penyeragaman besaran tarif pungutan
pajak berbasis konsumsi lainnya seperti atas makanan dan/atau minuman,
tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir yang selaras dengan upaya
untuk melakukan simplifikasi jenis Pajak Daerah.
8. Pemerintah memberikan dukungan terhadap pengembangan usaha
pariwisata daerah. Komitmen Pemerintah ditunjukkan selain dengan
menetapkan penurunan tarif menjadi paling tinggi 10%, Pemerintah juga
memberikan pengecualian untuk Jasa Kesenian dan Hiburan seperti yang
semata-mata untuk promosi budaya tradisional dan dengan tidak dipungut
205
bayaran sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pengembangan
pariwisata di daerah.
9. Pemerintah juga sangat peduli terhadap pengembangan dan ikut andil
mendorong pertumbungan ekonomi kreatif di Indonesia seperti film dan
televisi, musik, desain komunikasi visual, fashion, fotografi, kriya (kerajinan
tangan), seni pertunjukan, seni rupa, dan lain-lain. Ekonomi kreatif memiliki
potensi ekonomi yang signifikan karena dapat menciptakan lapangan kerja,
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan kontribusi terhadap
pembangunan sosial dan budaya.
10. Salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong pengembangan sektor
ekonomi kreatif dengan menghadirkan kebijakan penurunan tarif PBJT
menjadi paling tinggi 10% seperti tontonan film, pergelaran kesenian, musik,
tari, dan/atau busana, kontes kecantikan, pameran, permainan ketangkasan,
dan lain-lain. Kontribusi ekonomi kreatif pada perekonomian nasional
semakin nyata. Nilai tambah yang dihasilkan ekonomi kreatif juga mengalami
peningkatan setiap tahun.
11. Pemerintah senantiasa berkomitmen untuk mendukung kemajuan ekonomi
kreatif di Indonesia. Dengan memajukan industri ekonomi kreatif dapat
memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi, mendorong inovasi dan
peningkatan daya saing, peningkatan citra dan identitas suatu daerah, dan
dapat berperan dalam pengembangan pariwisata. Dengan penetapan tarif
PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan menjadi paling tinggi 10%,
menunjukkan Pemerintah mendukung kemajuan pariwisata di daerah,
industri kesenian dan hiburan, industri ekonomi kreatif dan promosi budaya
nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah setempat.
12. Lebih lanjut, Pemerintah juga mengkhususkan besaran tarif yang lebih tinggi
pada jasa hiburan berupa Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar, dan Mandi
Uap/Spa sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l, yakni dengan
batas bawah 40% dan batas atas 75% yang telah mempertimbangkan
beberapa aspek. Salah satu yang menjadi pertimbangan penerapan tarif
pajak ini adalah kemampuan membayar (ability to pay) dan prinsip keadilan
(equity), di mana kelompok masyarakat dengan ekonomi yang lebih tinggi
akan menanggung beban pajak yang lebih besar daripada masyarakat
dengan kemampuan ekonomi yang lebih rendah. Pengaturan tarif pajak yang
206
lebih tinggi untuk objek pajak yang dinikmati oleh kalangan masyarakat
tertentu bukan merupakan bentuk diskriminasi, melainkan penerapan asas
keadilan vertikal dalam sistem perpajakan. Selain itu, layanan pada jasa
tersebut juga memberikan nilai utilitas lain berupa prestise, gaya hidup
(lifestyle) dan status sosial kepada para penggunanya.
13. Penetapan batas bawah tarif menjadi paling rendah 40% dan batas atas 75%
dalam UU HKPD pada jasa hiburan berupa Diskotek, Karaoke, Kelab Malam,
Bar, dan Mandi Uap/Spa dipandang perlu untuk diatur secara khusus oleh
pemerintah sebagai fungsi regulerend dan fungsi redistribusi pendapatan dari
sistem perpajakan.
14. Fungsi regulerend (fungsi mengatur) adalah fungsi bahwa pajak-pajak
tersebut akan digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan, yang mana merupakan pajak
sebagai instrumen untuk mengendalikan tingkat konsumsi atas suatu objek
tertentu. Fungsi redistribusi pendapatan di mana pajak berfungsi untuk
menyalurkan pajak yang dipungut dari masyarakat berpenghasilan tinggi
kepada masyarakat yang berpenghasilan lebih rendah dalam bentuk
pelayanan publik oleh pemerintah. Mengingat pengenaan PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan
mandi uap/spa lebih banyak dikonsumsi oleh masyarakat kalangan tertentu.
15. Berikut tabel rata-rata tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan tertentu
sesuai dengan ketentuan UU PDRD yang telah dicabut dengan UU HKPD.
TABEL RATA-RATA TARIF PAJAK ATAS JASA HIBURAN TERTENTU
SESUAI DENGAN UU PDRD
UU PDRD
Data Presentase Tarif Per Pulau
Daerah dengan Data Perda Pajak Hiburan tersedia
436 Daerah
Rata-Rata Tarif Nasional
40%
Rata-Rata Tarif per Pulau
Sumatera
40%
Jawa
43%
Nusra dan Bali
31%
Kalimantan
38%
Sulawesi
37%
Papua dan Maluku
40%
207
Sampel Tarif Beberapa Kota di Indonesia
Nama Daerah
Persentase
Kabupaten Aceh Besar
75%
Kota Banda Aceh
75%
Kota Medan
30%
Kota Palembang
40%
Provinsi DKI Jakarta
35%
Kota Depok
75%
Kota Bandung
35%
Kabupaten Majalengka
40%
Kota Semarang
35%
Kabupaten Blora
75%
Kota Surabaya
50%
Kabupaten Pasuruan
40%
Kota Blitar
40%
Kota Pontianak
75%
Kota Bontang
40%
Kota Samarinda
40%
Kota Makassar
35%
Kabupaten Badung
15%
Kabupaten Klungkung
40%
Kota Jayapura
30%
Kota Sorong
75%
Sumber: Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian
Keuangan, 2024
16. Pengenaan tarif juga mempertimbangkan praktik pemungutan di lapangan
berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah atas 436 (empat ratus tiga puluh
enam) daerah di Indonesia. Mengingat dalam ketentuan UU PDRD tidak
mengenakan tarif batas bawah, namun tarif yang berlaku pajak untuk hiburan
tertentu pada daerah-daerah tersebut menunjukkan rata-rata tarif nasional
sebesar 40%.
17. Penyusunan dan penetapan kebijakan terkait tarif PBJT atas jasa kesenian
dan hiburan dengan batas bawah 40% dan batas atas 75% tersebut telah
melalui perumusan dan pembahasan bersama antara Pemerintah dan DPR
RI, termasuk didalamnya telah dilaksanakan serangkaian kegiatan
meaningful participation seperti serap aspirasi, Rapat Dengar Pendapat
Umum (RDPU), dan diseminasi.
B. Kewenangan Pemerintah Daerah untuk Menetapkan Tarif PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan
208
1. Pelaksanaan Otonomi Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1)
UUD 1945 mengatur dan mengurus sendiri Pemerintahan Daerah tersebut
juga diikuti dengan adanya pengaturan mengenai desentralisasi fiskal yang
diarahkan untuk menjadi instrumen dalam mencapai tujuan bernegara, yaitu
masyarakat adil dan makmur secara merata di seluruh pelosok nusantara.
Sebagai suatu instrumen fiskal, kebijakan desentralisasi fiskal menjadi tools
pendanaan dalam penyelenggaran fungsi dan kewenangan yang sudah
diserahkan kepada Pemerintah Daerah, dengan tetap menjaga keselarasan
dan kesinambungan fiskal nasional. Oleh sebab itu, kerangka pendanaan ke
daerah pun disusun dengan mempertimbangkan aspek yang memungkinan
daerah memiliki diskresi dan tanggung jawab untuk menentukan prioritas
dalam mengelola keuangannya secara disiplin, efisien, produktif, dan
akuntabel.
2. Kebijakan desentralisasi fiskal, selain untuk meningkatkan efisiensi layanan
publik, juga ditujukan untuk meningkatkan kemandirian daerah. Di samping
merupakan salah satu wujud nyata dari tingkat kemandirian daerah dalam
melaksanakan otonominya, desentralisasi fiskal yang baik juga berkaitan
dengan tingkat kemampuan Pemerintah Daerah dalam memobilisasi sumber-
sumber
dana
untuk
melaksanakan
pembangunan
daerah
(capital
investment). (Hansjorg Blochliger dan Oliver Petzold, “Taxes or Grants: On
the Revenue Mix of Sub-Central Governments”, OECD Network on Fiscal
Relations Across Levels of Governments No. 7 (2009): 8)
3. Salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas desentralisasi fiskal adalah
melalui reformasi struktural, dengan menetapkan Undang-Undang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). UU HKPD
didesain untuk meningkatkan pengalokasian sumber daya nasional yang
efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang
transparan, akutabel, dan berkeadilan.
4. Selain
melakukan
penyesuaian
dan
reformulasi
hubungan
fiskal
antarpemerintah, UU HKPD juga berfokus untuk memperkuat sistem pajak
daerah. Beberapa reformasi pajak daerah yang termaktub pada UU HKPD
meliputi simplifikasi struktur pajak daerah, penggalian potensi Pajak Daerah
serta mendorong kemudahan berusaha di daerah.
209
5. UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengatur bahwa
penetapan besaran dasar pengenaan Pajak merupakan kewenangan
Pemerintah Daerah yang dilaksanakan dengan merujuk pada ketentuan
dalam Undang-Undang dan peraturan pelaksanaanya.
6. Pemerintah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam
mengatur pemungutan pajak di wilayahnya sesuai dengan potensi dan
karakteristik masing-masing daerah yang bervariasi antara daerah yang satu
dengan daerah yang lain dan diatur di Peraturan Daerah.
7. Sebagai contoh di Kabupaten Buleleng berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. Kota Depok
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 tahun 2024 tentang
Pajak dan Retribusi Daerah, khusus tarif PBJT atas jasa Hiburan pada Mandi
uap/spa dan karaoke ditetapkan sebesar 40% dan diskotek, kelab malam, bar
ditetapkan sebesar 75%. Sedangkan untuk Wilayah DKI Jakarta berdasarkan
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%
(empat puluh persen).
8. Berdasarkan contoh beberapa daerah yang Pemerintah sampaikan di atas,
menunjukkan Pemerintah memberikan kewenangan kepada Pemerintah
Daerah dalam mengatur pemungutan pajak di wilayah daerah sesuai dengan
potensi dan karakteristik masing-masing daerah yang bervariasi antara
daerah yang satu dengan daerah yang lain.
C. Penjelasan Implementasi Pasal 101 UU HKPD (Pemerintah Daerah Dapat
Memberikan Insentif Fiskal Kepada Para Pelaku Usaha Di Daerahnya)
1. Pemerintah menegaskan, UU HKPD juga memberikan ruang kepada
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah
melalui pemberian insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan
pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retrubusi dan/atau
sanksinya berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD.
210
2. Dalam pengaturan pasal 101 UU HKPD tersebut, pemberian insentif fiskal
oleh Kepala Daerah lebih dipertegas dibandingkan dengan pengaturan
sejenis yang ada pada UU PDRD.
3. Ketentuan Pasal 101 UU HKPD dimaksud telah ditindaklajuti dengan
penerbitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas
Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri tanggal 19
Januari 2024 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.
Surat Edaran dimaksud dapat dijadikan pedoman oleh kepala Daerah
dalam tataran implementasi pemberian insentif fiskal kepada Wajib
Pajak.
4. Ketentuan dalam angka 2 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
900.1.13.1/403/SJ menyatakan:
“Sehubungan dengan adanya keberatan dari Pelaku Usaha pada Pajak
Hiburan Tertentu sesuai Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun
2022, sehingga membuka peluang kepada Kepala Daerah untuk
memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 yang mengamanatkan dalam
mendukung kebijakan kemudahan berivestasi, Gubernur/Bupati/Wali Kota
dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya, dan
ditindaklanjuti dengan Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35
tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
yang mengamanatkan bahwa insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan
Wajib Pajak (WP) atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah
berdasarkan pertimbangan: 1) kemampuan membayar WP 2) kondisi tertentu
objek pajak; 3) mendukung dan melindung pelaku usaha mikro dan ultra
mikro; 4) mendukung kebijakan daerah untuk mendukung program prioritas
daerahl 5) mendukung kebijakan pemerintah dalam pencapaian prioritas
nasional. Selanjutnya memperhatikan factor: 1) kepatuhan membayar dan
pelaporan pajak oleh WP selama 2 (dua) tahun terakhir; 2) kesinambungan
usaha WP; 3) kontribusi usaha dan penanaman modal WP terhadap
perekonomian daerah dan lapangan kerja; 4) factor lain yang ditentukan oleh
Kepala Daerah.”
5. Selanjutnya dalam Pasal 101 UU HKPD dan sebagaimana ditindaklanjuti oleh
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ, Pemerintah
Daerah dapat memberikan fasilitas insentif fiskal berdasarkan permohonan
Wajib Pajak ataupun secara jabatan oleh Kepala Daerah, sehingga dapat
diberikan secara massal sesuai kondisi, pertimbangan, dan kebijakan
daerah.
211
6. Ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah memberikan ruang kepada Pemerintah
Daerah untuk menetapkan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa
pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak
sebagai langkah yang paling optimal dalam pemungutan PBJT atas jasa
kesenian dan hiburan dengan tetap mempertimbangan kearifan lokal.
7. Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 101 UU HKPD, yaitu:
(1) Dalam
mendukung
kebijakan
kemudahan
berinvestasi,
gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku
usaha di daerahnya. (2)
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan,
keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok
Retribusi, dan/atau sanksinya.
(3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas
permohonan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi atau diberikan secara
jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan, antara lain:
a. kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib Retribusi;
b. kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana
alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan
karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak
dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran
Pajak;
c. untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
d. untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai
program prioritas Daerah; dan/atau
e. untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program
prioritas nasional
(4) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diberitahukan, kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan Kepala
Daerah dalam memberikan insentif fiskal tersebut.
(5) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan dengan Perkada.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
8. Sebagaimana pada ketentuan Pasal 101 ayat (2) UU HKPD, insentif fiskal
dapat
berupa
pengurangan,
keringanan,
dan
pembebasan,
atau
penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya. Pemberian
insentif fiskal untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan in casu dapat
berupa pengurangan atas pokok pajak terutang yang dibayarkan oleh
konsumen jasa kesenian dan hiburan (subjek pajak).
212
9. Sebagaimana pada ketentuan Pasal 101 ayat (3) UU HKPD, selain atas
permohonan Wajib Pajak, Insentif fiskal dapat diberikan secara jabatan oleh
Kepala Daerah. Pemberian insentif fiskal untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan
Hiburan in casu dapat diberikan berdasarkan pertimbangan sebagaimana
ayat (3) huruf d yaitu untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam
mencapai program prioritas Daerah.
10. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemberian insentif fiskal
dapat diberikan secara jabatan dan berlaku massal untuk semua transaksi
atas jenis objek pajak yang ditetapkan untuk diberikan insentif dalam
Peraturan Kepala Daerah terkait pemberian insentif. Insentif yang diberikan
dapat berupa pengurangan pokok pajak terutang. Dengan kata lain insentif
dapat diberikan dalam bentuk pengurangan pajak yang harus dibayar
konsumen kepada penyedia jasa saat melakukan konsumsi atas jasa
kesenian dan hiburan sehingga insentif yang diberikan menjadi tepat sasaran
karena dirasakan secara langsung oleh konsumen selaku subjek pajak.
11. Sebagaimana contoh dari Peraturan Kepala Daerah terkait pemberian
insentif fiskal yang sudah ditetapkan dan berlaku yaitu Peraturan Bupati
Buleleng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Fiskal Kepada
Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar Dan Mandi
Uap/spa. Pengaturan pemberian insentif yang diberikan oleh Kepala Daerah
dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 1 tahun 2024 diatur dalam ketentuan
Pasal 3 yang berbunyi:
BAB III
INSENTIF FISKAL PAJAK DAERAH
Pasal 3
(1) Dengan Peraturan Bupati ini, Bupati memberikan insentif fiskal secara
jabatan kepada pelaku usaha di Daerah dalam bentuk pengurangan
Pajak untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
(2) Pemberian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengurangi pokok Pajak
terutang yang akan dibayarkan oleh subjek Pajak.
(3) Pemberian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk pengurangan atas pokok PBJT terutang dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar diberikan pengurangan atas
pokok Pajak terutang sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
213
b. mandi uap/spa diberikan pengurangan atas pokok Pajak terutang
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
(1) Perhitungan pengurangan PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dituangkan dalam SPTPD sebagai berikut:
(pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan
Hiburan untuk PBJT atas kesenian dan hiburan x tarif) – persentase
pengurangan = besaran Pajak yang dibayarkan.
(2) Pengenaan denda atas keterlambatan pelaporan SPTPD, sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
12. Sebagaimana dapat dilihat pada contoh salah satu Peraturan Kepala Daerah
pemberian insentif fiskal yang sudah ditetapkan dan berlaku tersebut di atas,
pemberian insentif dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh
konsumen selaku subjek pajak.
13. Perlu menjadi pemahaman bersama bahwa meskipun dalam rumusan Pasal
101 UU HKPD insentif diberikan kepada pelaku usaha, namun pemberian
insentif ini tentunya ditujukan agar pelaku usaha juga menyesuaikan
pungutannya kepada konsumen sesuai dengan besaran yang ditetapkan
pemerintah. Pada dasarnya, pelaku usaha disini berlaku sebagai wajib pajak
yang “membantu/perpanjangan tangan” pemerintah daerah untuk memungut
PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan tertentu dari konsumen layanan
tersebut. Apabila pemerintah daerah telah menetapkan tarif PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan tertentu sebesar 40%, kemudian kepada Wajib Pajak
diberikan insentif berupa pengurangan pokok PBJT yang harus dibayarkan
sebesar 25% melalui penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan tertentu.
Atas pemberian insentif tersebut, penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan
tertentu tersebut kemudian hanya memungut pajak PBJT atas Jasa yang
diberikan sebesar 25% pokok PBJT.
14. Sebagai salah satu instrumen bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan
pengawasan atas pelaksanaan peraturan kepala daerah tersebut, Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah memberi kewenangan kepada Kepala Daerah atau
Pejabat yang ditunjuk berwenang untuk melakukan pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan tujuan lain.
Pemeriksaan
untuk
menguji
kepatuhan
pemenuhan
perpajakan
dilakukan dalam hal diantaranya terdapat keterangan lain berupa data
214
konkret yang menunjukkan bahwa Pajak yang terutang tidak atau kurang
dibayar, atau wajib pajak yang terpilih untuk dilakukan berdasarkan analisis
risiko. Adapun Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam hal antara lain
untuk pencocokan data dan/atau alat keterangan atau pemeriksaan dalam
rangka penagihan pajak.
15. Sebagai contoh perhitungan, dapat digambarkan dengan ilustrasi sebagai
berikut:
Pemerintah Kabupaten Buleleng menetapkan tarif sebesar 40% atas PBJT
Jasa Kesenian dan Hiburan tertentu. WP ABC sebagai penyelenggara Jasa
Mandi Uap di Kabupaten Buleleng menerapkan tarif Mandi Uap sebesar
Rp1.000.000,- per 90 Menit. Atas penetapan tarif tersebut, Kabupaten
Buleleng menetapkan Peraturan Bupati Buleleng No 1 Tahun 2024 tentang
Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku Usaha Hiburan, Diskotek, Karaoke,
Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa, yang memuat pemberian insentif
fiskal kepada Penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan tertentu berupa
pengurangan sebesar 75% atas Pokok PBJT terutang. Atas penerapan
insentif tersebut, maka jumlah pokok PBJT yang dipungut WP ABC dan harus
dibayarkan konsumen (masyarakat) adalah:
Tarif Mandi Uap
Rp1,000,000.00
Tarif PBJT atas Mandi Uap
40%
Pokok PBJT atas Mandi Uap
Rp400,000.00
Pokok PBJT atas Mandi Uap
Rp400,000.00
Pemberian Insentif atas Pokok PBJT
75%
Besaran Pemberian Insentif atas Pokok PBJT
Rp300,000.00
Pokok PBJT atas Mandi Uap
Rp400,000.00
Besaran Pemberian Insentif atas Pokok PBJT
(Rp300,000.00)
Besaran PBJT yang dibayarkan konsumen
Rp100,000.00
16. Berdasarkan contoh perhitungan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
pemberian insentif dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh
konsumen selaku subjek pajak, yang dapat diikuti dengan pelaksanaan
pengawasan terhadap implementasi dari peraturan kepala daerah mengenai
insentif dimaksud.
215
D. Kesimpulan
1. Berdasarkan seluruh penjelasan tersebut di atas, Pemerintah menyimpulkan
bahwa Para Pemohon tidak tepat dalam menafsirkan ketentuan norma dalam
Pasal 55 ayat (1) huruf l, Pasal 58 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 58 UU
HKPD.
2. Dengan adanya UU HKPD, Pemerintah Daerah diharapkan mampu
mengupayakan kemandirian keuangan daerahnya antara lain melalui
pembiayaan sendiri untuk memenuhi kebutuhan pengeluarannya sejalan
dengan pelaksanaan prinsip otonomi daerah dan desentralisasi fiskal,
terlaksananya prinsip keadilan dalam pembagian beban pajak, serta
pemerataan kesejahteraan masyarakat di daerah.
3. Pemerintah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam
mengatur pemungutan pajak di wilayah daerah sesuai dengan potensi dan
karakteristik masing-masing daerah yang bervariasi antara daerah yang satu
dengan daerah yang lain.
4. Pemerintah mengkhususkan besaran tarif yang lebih tinggi pada jasa hiburan
pada Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar, dan Mandi Uap/Spa yakni
dengan batas bawah 40% dan batas atas 75% telah mempertimbangkan
beberapa aspek. Salah satu yang menjadi pertimbangan penerapan tarif
pajak ini adalah kemampuan membayar (ability to pay) dan prinsip keadilan
(equity). Pengenaan batas bawah 40% dan batas atas 75% telah
mempertimbangkan fungsi regulerend dan fungsi redistribusi pendapatan
dari sistem perpajakan.
5. Penyusunan dan penetapan kebijakan tersebut yang salah satunya terkait
tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dengan batas bawah 40% dan
batas atas 75% tersebut telah melalui perumusan dan pembahasan bersama
antara Pemerintah dan DPR RI, termasuk di dalamnya telah dilaksanakan
serangkaian kegiatan meaningful participation seperti serap aspirasi, Rapat
Dengar Pendapat Umum (RDPU), dan diseminasi.
6. Pemberian insentif fiskal dapat dilakukan secara jabatan dan berlaku massal
untuk semua transaksi atas jenis objek pajak yang ditetapkan untuk diberikan
insentif dalam Peraturan Kepala Daerah terkait pemberian insentif berupa
pengurangan pokok pajak terutang. Walaupun pengaturan pemberian insentif
dalam Pasal 101 UU HKPD diberikan kepada Wajib Pajak, namun
216
dampaknya akan dirasakan secara langsung oleh konsumen selaku subjek
pajak, yang dapat diikuti dengan pelaksanaan pengawasan terhadap
implementasi dari peraturan kepala daerah mengenai insentif fiskal
dimaksud.
7. Bahwa pada dasarnya dalil-dalil permohonan Para Pemohon bukan
merupakan permasalahan konstitusionalitas norma melainkan merupakan
permasalahan mengenai keberlakuan norma.
8. Berdasarkan uraian tersebut di atas, ketentuan pasal-pasal dalam UU HKPD
yang diuji materi tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka menurut
Pemerintah terhadap dalil Para Pemohon tersebut menjadi tidak beralasan
dan tidak berdasar, sehingga Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan Menolak
Permohonan Uji Materiil Para Pemohon.
[2.4]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Presiden dalam
persidangan tanggal 10 September 2024 dan 1 Oktober 2024 telah mengajukan 3
(tiga) orang ahli yakni Dr. Hefrizal Handra, M.Soc., Sc., Adrianto Dwi Nugroho, S.H.,
Adv.LLM., LL.D., dan Prof. Dr. Candra Fajri Ananda, S.E., M.Sc yang
menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah dan dilengkapi keterangan
tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 9 September 2024 dan 30
September 2024 serta dalam persidangan tanggal 10 September 2024 dan 1
Oktober 2024 telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yakni Dr. Sydrastini, S.H.,
M.Hum., dan Wahid Suryono, S.Pi yang menyampaikan keterangan lisan di bawah
sumpah dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 9 September 2024 dan 30 September 2024, yang masing-masing pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
AHLI PRESIDEN
1. Dr. Hefrizal Handra, M.Soc., Sc.
Argumentasi utama yang Ahli baca dari permohon adalah bahwa tarif PBJT
sebesar 40%-75% untuk objek "jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa" adalah diskriminatif dan tidak adil terhadap
kelompok orang tertentu. Selain itu juga ada argumen khusus, antara lain, yaitu
(1) bahwa tarif PBJT untuk objek "mandi uap/spa" berpotensi mengganggu
perkembangan spa di Indonesia yang notabene adalah kearifan lokal budaya
217
bangsa Indonesia, (2) penyamarataan perlakuan terhadap semua jenis karaoke
(tidak mengecualikan karaoke keluarga yang tidak menyediakan pemandu lagu)
adalah tidak adil, dll.
Pertama, Ahli ingin menyampaikan argumen terkait anggapan diskriminasi.
Pengertian diskriminasi yang selama ini Ahli pahami adalah perlakuan yang
berbeda terhadap individu atau kelompok orang, yang antara lain disebabkan
perbedaan warna kulit, golongan atau suku, jenis kelamin, ekonomi, agama, dan
sebagainya, tanpa alasan. Hal tersebut selaras dengan ketentuan dalam Pasal
1 angka 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan
bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang
langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas
dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status
ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan
hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual
maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan
aspek kehidupan lainnya. Pengenaan tarif PBJT yang lebih tinggi untuk jasa
hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tidak
dapat diklasifikasikan sebagai tindakan diskriminatif karena tarif yang lebih tinggi
tidak ditujukan untuk kelompok masyarakat tertentu, tetapi untuk yang
mengkonsumsi/menggunakan jasa tersebut. Tarif pajak yang lebih tinggi
memang akan menyebabkan peningkatan harga jual, namun tidak ditentukan
untuk individu yang mana tarif tersebut dikenakan. Memang pada akhirnya,
harga yang tinggi akan menyebabkan konsumen yang menggunakan akan
tersegmentasi kepada kelompok yang punya kemampuan bayar, namun itu tidak
dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif.
Apabila Tarif PBJT atas "jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar,
dan mandi uap/spa" dianggap diskriminatif, maka pada pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) untuk Barang Mewah (PPN-BM) yang selama ini sudah
dipraktekkan dengan tarif yang lebih tinggi dari PPN di Indonesia dan berbagai
Negara di Dunia, dapat juga dianggap sebagai diskriminatif. Demikian juga
Pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih tinggi untuk yang
berpenghasilan tinggi, ataupun pengecualian pajak penghasilan terhadap orang
miskin, tentu juga bisa dianggap diskriminatif. Penting untuk kita pahami bahwa
218
salah satu tujuan perpajakan adalah agar terjadinya redistribusi pendapatan, di
mana orang kaya dikenai pajak tinggi sementara orang miskin tidak.
Selanjutnya, Tarif PBJT terhadap "jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa", dianggap oleh pemohon tidak adil. Ahli coba
jelaskan pengertian keadilan yang selama ini dipraktekkan dalam perpajakan.
Keadilan (fairness) dalam kontek perpajakan dapat dilihat dari dua aspek.
Pertama adalah keadilan horizontal yang dengan ringkas didefinisikan "equal
treatment of equals" yaitu perlakuan yang sama terhadap individu yang posisinya
sama. Dalam konteks penghasilan, prinsip keadilan horizontal telah ditegakkan
jika individu yang sama penghasilannya dikenakan besaran/tarif pajak yang
sama. Kedua adalah keadilan vertikal yang dengan ringkas didefinisikan
"unequal treatment of unequals" yaitu perlakuan berbeda untuk individu yang
berbeda posisinya. Jika diterapkan ke pajak penghasilan, dapat diartikan bahwa
adalah adil jika individu yang berbeda penghasilannya dikenakan besaran/tarif
pajak yang berbeda, di mana individu yang penghasilannya lebih besar
dikenakan tarif/besaran pajak yang lebih besar dari yang penghasilannya lebih
rendah. Dalam ekonomi publik, prinsip keadilan vertikal juga dikaitkan dengan
konsep ablity to pay (kemampuan membayar). Individu yang kemampuan
membayarnya lebih tinggi dikenakan tarif yang lebih tinggi. Sehingga dalam
kebijakan tarif barang dan jasa yang disediakan Pemerintah atau Institusi Publik
pada umumnya, diterapkan konsep kemampuan membayar. Semakin tinggi
kemampuan membayar individu, semakin besar tarif yang dikenakan.
Dalam konteks tarif PBJT dengan objek jasa "hiburan pada diskotek, karaoke,
kelab malam, bar, dan mandi uap/spa" yang lebih tinggi dari tarif PBJT untuk
objek lainnya, Ahli berpendapat bahwa tidak ada masalah dengan keadilan
dikaitkan dengan kemampuan membayar (keadilan vertikal). Pengguna jasa ini
bukanlah masyarakat umum, apalagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dari
berbagai riset ditemukan bahwa pengguna/konsumen jenis jasa ini adalah
masyarakat penghasilan menengah dan tinggi, sesuai dengan jenis jasa yang
merupakan kebutuhan sekunder, bahkan tersier, dan bukan kebutuhan primer
masyarakat.
Dalam perekonomian, kita mengenal pengelompokan barang dan jasa sebagai
kelompok primer, sekunder dan tersier. Di mana barang dan jasa primer adalah
jenis yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Pengenaan tarif pajak yang
219
tinggi terhadap jenis barang dan jasa primer akan mengancam keberlangsungan
hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah. Barang dan jasa sekunder
adalah tingkatan lebih tinggi dari kebutuhan masyarakat dan merupakan
pelengkap atau tambahan agar dapat menjalankan kehidupan yang lebih baik.
Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan yang muncul setelah kebutuhan primer
terpenuhi. Dengan kata lain, kebutuhan sekunder adalah jenis kebutuhan yang
bersifat pelengkap dari kebutuhan primer dan kebutuhan yang berkaitan dengan
usaha menciptakan atau menambah kebahagiaan hidup. Sebagai contoh,
perlengkapan rumah seperti kulkas, laptop, internet, televisi, mesin cuci, make
up dan lain-lain adalah barang sekunder. Terakhir adalah barang dan jasa
tersier yang merupakan kebutuhan manusia akan sesuatu yang bersifat mewah.
Tujuan dari pemenuhan kebutuhan tersier ialah untuk kesenangan pribadi,
bersifat prestise yang ditujukan untuk memperlihatkan kemewahan. Barang
mewah, dan berbagai jasa/layanan penuh kemewahan dapat dikategorikan
sebagai barang/jasa tersier.
Jasa "hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa"
yang pasti tidak dapat dikategorikan sebagai kebutuhan primer, namun bisa
dikategorikan sebagai jasa sekunder/tersier jika dianggap bermanfaat untuk
kehidupan yang lebih baik, dan apalagi kalau jasanya disediakan dengan
kemewahan. Sebagai barang/jasa sekunder/tersier, jasa tersebut dipastikan
hanya akan dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kemampuan membelinya.
Sehingga tidak ada masalah keadilan dalam konteks pengenaan tarif pajak yang
lebih tinggi, karena hanya dikenakan untuk jenis barang/jasa yang akan
dikonsumsi oleh yang mampu (keadilan vertikal)
Terkait dengan dampak dari pengenaan tarif yang lebih tinggi, maka dapat
dijelaskan antara lain"
PBJT adalah jenis pajak yang dipungut berbasis penghitungan sendiri oleh
Wajib Pajak (self assessment) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PP 35/2023).
Sebagai Wajib Pajak PBJT, Pengusaha penyedia jasa, berkewajiban untuk
memungut PBJT kepada konsumen dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Jumlah Pajak yang disetorkan ke Kas Daerah dihitung sendiri oleh Wajib
Pajak, sehingga dalam hal ini, dituntut kejujuran Wajib Pajak dan sekaligus
220
pengawasan dan penerapan sanksi terhadap kepatuhan Wajib Pajak oleh
Pemerintah Daerah.
Jumlah PBJT yang menjadi dasar pengenaan adalah jumlah pembayaran
yang diterima oleh penyedia jasa. Sebagai contoh harga jasa sebelum pajak
adalah Rp. 200.000,-. Jika tarif pajak adalah 50%, berarti pajak yang harus
disetorkan ke Kas Daerah adalah Rp 100.000 (50%xRp200.000). Jika semua
pajak dibebankan ke konsumen, maka yang dibayar konsumen adalah
Rp. 300.000,-
Dalam teori tax incidence, besaran pajak Rp. 100.000 tersebut dapat juga
ditanggung sebagiannya oleh pengusaha (produsen), jika jumlah yang
dibayar konsumen diperkirakan akan menurunkan permintaan (demand)
secara tajam. Dengan kata lain, Produsen/Pengusaha akan berupaya untuk
menurunkan harga dengan menanggung sebagian beban pajak untuk
menghindari penurunan permintaan. Sebaliknya, pengusaha juga dapat
meningkatkan harga yang akan dibayar konsumen pada saat tertentu ketika
diperkirakan permintaan meningkat tajam (misal pada akhir pekan). Dalam
bisnis, adalah lumrah, pengusaha memberikan discount, harga promo pada
saat tertentu, dan meningkatkan harga pada saat permintaan tinggi, dll.
Kesemuanya adalah bagian dari keputusan bisnis.
Sejauh mana harga akan mempengaruhi penurunan permintaan, sangat
tergantung kepada jenis barang/jasanya. Ahli mengutip salah satu paragraf dalam
laporan riset yang dilakukan oleh BRIN, khususnya Pusat Riset Ekonoi Makro dan
Keuangan pada bulan Juni 2024, sbb:
"Hoffer & Shughart (2018) memperlihatkan bahwa permintaan produk
mewah dengan golongan konsumsi selektif (selective consumption) relatif
inelastis terhadap perubahan harga dan cenderung elastis terhadap
pendapatan. Temuan kajian tersebut dapat menjadi cerminan bagi
preferensi dan pilihan konsumen produk hiburan tertentu. Kenaikan harga,
akibat kenaikan batas bawah tarif pajak, hanya sedikit mengurangi
konsumsi produk bahkan lebih kecil dari nilai proposionalnya selama tidak
ada faktor yang mempengaruhi perubahan pendapatan".
Dari laporan penelitian tersebut Ahli berkesimpulan, bahwa kenaikan harga jasa
hiburan tertentu dimaksud, yang disebabkan oleh kenaikan tarif, tidak perlu
ditanggung oleh pengusaha penyedia jasa, karena tidak akan menurunkan
221
permintaan. Jadi klaim pemohon yang menyatakan bahwa tarif yang lebih tinggi
akan mempengaruhi usaha/penghasilan mereka, adalah tidak akurat. Permintaan
baru akan mengalami penurunan jika konsumennya mengalami penurunan
penghasilan. Dan ini tentu bisa terjadi karena adanya krisis ekonomi atau
bencana, yang akan berdampak kepada semua sektor, seperti Covid19 di tahun
2020-2022.
Selanjutnya, jika kita analisis lebih spesifik berkaitan dengan konsumen dari jasa
hiburan diskotek, karaoke dan kelab malam, ditemukan dalam berbagai penelitian
bahwa konsumennya tidak hanya orang dewasa, namun juga dari kalangan
remaja.
Tiga hasil penelitian yang berkaitan dengan jasa dimaksud mengungkapkan hasil
sbb:
1. Yuliamah dan Santoso (2013) dalam penelitiannya terhadap perkembangan
hiburan malam dan diskotik di Surabaya mengungkapkan bahwa konsumen
diskotik dan hiburan malam cukup banyak dari kalangan remaja dan identik
dengan trend tempat berkumpulnya remaja.
2. Lisa, Kasim dan Yani (2021) dalam penelitiannya tentang remana dan
karaoke malam di Lhokseumawe mengungkapkan dampaknya terhadap
remaja, antara lain, berdampak terhadap pergaulan remaja yang cenderung
mengarah ke pergaulan bebas dan pada gilirannya merusak kualitas
pendidikan, bermalas-malasan untuk sekolah. Yang lebih memprihatinkan
adalah adanya remaja ke karaoke dengan tujuan mencari penghasilan
tambahan sebagai pelayan atau menjadi penyanyi yang dibooking oleh
pejabat atau pengusaha. Bahkan ada remaja yang menjadi wanita penggilan
untuk melayani tamu karaoke.
3. Anggraini, Holilulloh, dan Nurmalisa (2015) dalam penelitiannya tentang
pengaruh aktivitas tempat hiburan malam terhadap perubahan perilaku sosial
masyarakat mengungkapkan temuan bahwa terdapat pengaruh yang sangat
signifikan dari aktifitas tempat hiburan malam terhadap perubahan perilaku
sosial masyarakat di Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat Kota
Metro. Aktivitas tempat hiburan malam telah menjadikan masyarakat bersifat
individualis serta mengakibatkan maraknya pelanggran norma hukum dan
susila, baik yang dilakukan di dalam tempat hiburan dan di tengah-tengah
masyarakat.
222
Ketiga hasil penelitian ini mengungkapkan dampak negatif dari jasa hiburan
diskotek, karaoke dan kelab malam. Dampak negatif untuk masyarakat, generasi
muda dan masa depan bangsa. Jenis jasa tersebut perlu dikendalikan melalui
mekanisme perizinan oleh Pemerintah Daerah setempat dan tentu saja dapat
melalui mekanisme perpajakan, karena pajak tidak hanya berfungsi untuk
menghasilkan penerimaan, namun juga dapat berfungsi sebagai pengaturan
(regulerend). Dengan tarif yang lebih tinggi dari jasa lainnya, menunjukkan bahwa
jasa tersebut adalah kelompok jasa yang perlu dikendalikan. Dalam literatur
keuangan negara hal tersebut dikenal sebagai pigouvian tax yaitu pajak yang
dikenakan
terhadap
setiap
kegiatan
ekonomi
yang
menghasilkan
eksternalitas/dampak negatif, sebagai kompensasi biaya sosial yang ditimbulkan
oleh jenis barang/jasa tersebut.
Selanjutnya terkait dengan jasa "mandi uap/spa" yang juga dikenakan tarif 40%-
75%, tidak sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai pigouvian tax. Banyak
tulisan dalam bentuk buku ataupun hasil penelitian yang mengungkapkan
manfaat kesehatan dari jasa tersebut. Salah satu yang Ahli kutip adalah hasil
penelitian Harini dan Ilmiasari (2021) yang menyimpulkan bahwa aromatherapi
yang dihasilkan dari uap air hangat dapat meningkatkan efek relaksasi,
mengurangi tingkat stress dan meningkatkan imunitas tubuh melawan virus
Covid-19.
Meskipun demikian, tidak jarang kita menemukan berbagai penelitian yang
mengungkap adanya aktifitas prostitusi terselubung di balik jasa layanan mandi
uap/spa sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh:
1. Mahendra Bagus (2016) dalam penelitiannya mengungkapkan bagaimana
panti pijat mandi uap menyalahi aturan peraturan daerah (PERDA), yang
dilakukan oleh para terapis yang yang merupakan praktek prostitusi
terselubung.
2. Amelia dan Sumarwan (2021) dalam penelitiannya mengungkapkan adanya
praktik prostitusi terselubung pada Spa "X" di Jakarta Barat yang dilakukan
oleh pekerja spa dengan motivasi untuk mendapatkan uang dengan cara
aman dan cepat.
3. Hasil penelitian yang lebih komprehensif terkait jaringan prostitusi
terselubung pada spa diungkap oleh Lestari (2020) dalam disertasinya.
Terdapat paling tidak enam jaringan, yaitu jaringan owner, jaringan agen,
223
jaringan bunda, jaringan terapis, jaringan informan dan jaringan media sosial.
Jaringan owner yaitu pemilik spa memiliki kapasitas dalam memberikan
keamanan untuk keberlangsungan spa. Jaringan agen terbentuk karena
adanya permintaan ketersediaan terapis. Jaringan bunda terbentuk karena
diperlukan dalam cek body, training, serta mengelola terapis.
Terlihat bahwa ada kontroversi manfaat/dampak untuk jenis jasa "mandi
uap/spa". Pengenaan tarif yang lebih tinggi oleh pembentuk Undang-Undang
diwarnai pandangan yang melihat jasa "mandi uap/spa" dan karaoke dikonsumsi
oleh kalangan tertentu yang memiliki tingkat ekonomi yang lebih tinggi dan
mempertimbangkan aspek sosio-religi. Sebagai catatan, dalam Peraturan Menteri
Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, tidak
ada pembedaan jenis karaoke dan tidak menyebutkan sama sekali terkait
Karaoke Keluarga.
Untuk itu, cukup fair jika Undang-Undang memberikan jalan keluar berupa pasal
yang memungkinkan Pemerintah Daerah memberikan insentif fiskal berupa
pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak,
pokok retribusi, dan/atau sanksinya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
101, Undang-Undang HKPD. Pengaturan Pasal 101 Undang-Undang HKPD
merupakan dasar hukum yang jelas dan pasti bagi pemerintah daerah untuk
menetapkan langkah yang paling optimal dalam menetapkan kebijakan
pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha yang tepat. Dan sepengetahuan
Ahli dan juga dari penjelasan Pemerintah, hingga saat ini, sudah ada Pemerintah
daerah yang menerapkan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang HKPD dengan
memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak atas PBJT jasa kesenian dan
hiburan, antara lain, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten
Buleleng, Kabupaten Kelungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung,
Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jemberana, dan Kota Denpasar. Pengaturan
terkait insentif fiskal ini juga terdapat dalam PP 35/2023 Pasal 99, sehingga lebih
memastikan bagi pelaksanaannya di Daerah.
Kelebihan PBJT sebagai Pajak Daerah yang diatur oleh UU HKPD adalah
memungkinkan Pemerintah Daerah menetapkan tarif dan insentif yang tepat
sesuai dengan kondisi ekonomi, sosial dan budaya masyarakat daerah. Untuk
224
objek "jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi
uap/spa", meskipun tarif terendah adalah 40%, Pemda dapat memberikan insentif
fiskal, misalnya untuk layanan spa dan karaoke keluarga, sehingga pajak yang
harus dibayarkan konsumen menjadi lebih rendah. Pertimbangan pemberian
insentif fiskal oleh Kepala Daerah menurut UU HKPD, antara lain terkait dengan
kemampuan membayar wajib pajak, kondisi tertentu objek pajak, pelaku usaha
mikro dan ultra mikro, mendukung program prioritas daerah, pencapaian prioritas
nasional, kepatuhan Wajib Pajak, dan lain-lain. Sementara itu, bagi Daerah yang
bermaksud membatasi jumlah jenis jasa tersebut, dapat mengatur secara lebih
ketat, sekaligus menetapkan tarif pajak yang lebih tinggi. Dengan kata lain Daerah
dapat menggunakan kewenangan yang diberikan UU HKPD dan PP 35/2023
untuk menetapkan tarif yang menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi dan
budaya lokal, sehingga keberagaman kondisi ekonomi sosial dan budaya
mayarakat antar daerah dapat sejalan dengan kebijakan PBJT.
Kesimpulan
Argumentasi pemohon bahwa tarif PBJT sebesar 40%-75% untuk objek "jasa
hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa" adalah
diskriminatif dan tidak adil terbantahkan karena:
1. tarif tidak membedakan siapa yang mengkonsumsi jasa tersebut, meskipun
pada dasarnya tarif yang lebih tinggi akan mengakibatkan harga layanan
meningkat, namun tidak dimaksudkan untuk individu dan kelompok tertentu.
Harga yang tinggi karena pajak, akan menyasar kelompok yang punya
kemampuan bayar, namun hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai
tindakan diskriminatif.
2. jenis jasa tersebut bukanlah jenis barang/jasa primer (menjadi kebutuhan
pokok masyarakat), melainkan adalah jenis jasa sekunder/tersier (jenis jasa
sebagai pelengkap atau tambahan agar manusia dapat menjalani kehidupan
yang lebih baik, menambah kebahagiaan hidup, dan bahkan sesuatu yang
bersifat mewah) dan hanya dikonsumsi oleh yang memiliki kemampuan
bayar, maka pengenaan tarif yang lebih tinggi tidak dapat dianggap
melanggar prinsip keadilan (fairness).
Perlu dicatat bahwa memang terdapat objek PBJT yang memiliki karakteristik
yang relatif berbeda dengan "diskotek, kelab malam, bar, dan karaoke (pada
umumnya), yakni jenis "mandi uap/spa" dan "karaoke keluarga", namun terdapat
225
alternatif jalan keluar yang diberikan UU HKPD dan PP 35/2003, yang
memungkinkan Pemda memberikan insentif fiskal untuk jenis jasa tersebut,
apabila Pemda menganggap jenis tersebut memberi manfaat positif dan sejalan
dengan kondisi ekonomi, sosial dan budaya lokal.
2. Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LLM., LL.D.
A. Ruang legislasi pajak bagi pemerintah daerah
1. Penentuan objek pajak, termasuk pajak daerah, utamanya didasarkan pada
potensi penerimaan yang dapat diperoleh dari pengenaan pajak tersebut.
Konsep ini sesuai dengan fungsi utama pajak sebagai sumber penerimaan
negara/daerah (i.e., fungsi budgeter). Konsep ini juga sesuai dengan asas
efisiensi (i.e., economy of collection) dalam pemungutan pajak, di mana biaya
yang dikeluarkan untuk memungut pajak harus secara signifikan lebih kecil
daripada penerimaan yang dihasilkan.
2. Khusus untuk penentuan objek pajak daerah, Organization for Economic
Cooperation and Development (OECD) mengidentifikasi rentang derajat
kewenangan pemerintah daerah dalam mengenakan pajak-pajak daerah,
sebagai berikut:
Gambar 1. Rentang Derajat Kewenangan Pemungutan Pajak Pemerintah
Daerah (sumber: diolah dari dokumen OECD)
3. Di Indonesia, pedoman penetapan objek pajak daerah dapat diambil dari
pengaturan pajak daerah yang lampau, tepatnya pada Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (UU
PDRD 2000, SUDAH TIDAK BERLAKU). Suatu objek dapat ditetapkan
sebagai pajak daerah jika memenuhi kriteria:
a. bersifat pajak dan bukan Retribusi;
Pemerintah
Daerah
menetapkan
objek dan
tarif pajak
daerah
Pemerintah
Daerah
menetapkan
tarif pajak
daerah
Pemerintah
Daerah
menetapkan
objek pajak
daerah
Pembagian
hasil
penerimaan
pajak
kepada
Pemerintah
Daerah
Pemerintah
Pusat
menetapkan
objek dan
tarif pajak
daerah
226
b. objek pajak terletak atau terdapat di wilayah Daerah Kabupaten/Kota yang
bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya
melayani
masyarakat
di
wilayah
Daerah
Kabupaten/Kota
yang
bersangkutan;
c. objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan
umum;
d. objek pajak bukan merupakan objek pajak Propinsi dan/atau objek pajak
Pusat;
e. potensinya memadai;
f. tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif;
g. memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat; dan
h. menjaga kelestarian lingkungan.
4. Sementara itu, sesuai dengan penjelasan umum UU HKPD, restrukturisasi
terhadap PBJT dilakukan untuk:
“(i) menyelaraskan Objek Pajak antara pajak pusat dan pajak daerah
sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak; (ii)
menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang
diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan; (iii)
memudahkan pemantauan pemungutan Pajak terintegrasi oleh Daerah;
dan (iv) mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan
adanya simplifikasi administrasi perpajakan.”
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, ruang legislasi pajak bagi
pemerintah daerah hanya terbatas pada jenis pajak yang ditetapkan dalam
undang-undang, karena pemerintah daerah tidak dapat menambah suatu
objek sebagai objek pajak daerah, betapapun potensial penerimaannya
sebagai wujud pemberian kepastian hukum dan menjaga iklim investasi di
daerah. Untuk itu, penetapan tarif merupakan bentuk keleluasaan legislasi
bagi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan
mencapai kemandirian fiskal.
6. Dalam laporannya pada tahun 2022, Asian Development Bank (ADB)
mengidentifikasi peningkatan tarif maksimum bagi pajak-pajak daerah
sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah, selain
perbaikan administrasi pemungutan pajak, dan perluasan objek pajak-pajak
227
daerah dalam jangka panjang.( Asian Development Bank (April 2022), Modernizing
Local Government Taxation in Indonesia, Asian Development Bank, Manila, hlm. 54.)
7. Walaupun
demikian,
dengan
memperhatikan
keragaman
kebijakan
pemerintah daerah, UU HKPD juga memberikan peluang bagi daerah untuk
mengurangi dampak pengenaan tarif Pajak Daerah, khususnya PBJT
terhadap konsumsi barang dan jasa di daerah, melalui pemberian insentif
fiskal sebagaimana diatur pada Pasal 101 UU HKPD.
B. Nomenklatur “insentif” dalam UU HKPD memiliki makna adanya pemberian
keringanan oleh pemerintah daerah bagi wajib pajak dalam pembayaran pajak-
pajak daerah, salah satunya dengan memberikan pengurangan, keringanan, dan
pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau
sanksinya. Ratio legis dari ketentuan tersebut adalah untuk mendukung
kemudahan berinvestasi bagi wajib pajak atas suatu sektor yang menjadi
prioritas daerah. Insentif fiskal dapat bersifat jangka panjang jika ditautkan
dengan kebijakan prioritas daerah, sedangkan jika pemberian insentif tersebut
disebabkan oleh kondisi tertentu dari objek pajak, sifatnya untuk jangka pendek.
Otonomi hukum pajak dalam mengatur objek pajak.
1. Penetapan objek dan non-objek pajak utamanya dilandaskan pada
pemenuhan fungsi pajak (yang antara lain fungsi budgeter dan fungsi
regulerend),
dan
asas-asas
perpajakan
(seperti
equity,
certainty,
convenience of payment, economy of collection, simplicity)
2. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, penentuan objek pajak memiliki
kriterianya sendiri. Ini berarti hukum pajak dapat memilih untuk tidak tunduk
pada tipologi dan kategorisasi suatu peristiwa, keadaan, atau perbuatan yang
diatur oleh undang-undang lain. Misalnya, kepemilikan hak atas tanah
merupakan keadaan yang diatur secara khusus dalam perundang-undangan
di bidang agraria. Namun, untuk kepentingan pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kepemilikan, penguasaan,
dan/atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan dapat ditetapkan sebagai
keadaan yang menimbulkan utang PBB-P2. Artinya, dalam memungut PBB-
P2, pemerintah cukup mengidentifikasi adanya penguasaan dan/atau
pemanfaatan atas sebidang tanah dan/atau bangunan dan tidak lagi
menitikberatkan pada kepemilikan atas bidang tanah dan/atau bangunan
tersebut.
228
3. Secara simetris, hukum pajak juga dapat menentukan bahwa suatu objek
tidak akan dipungut pajaknya, sekalipun pengenaannya berpotensi untuk
mendatangkan penerimaan negara atau daerah. Misalnya, Pasal 4 ayat (3)
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) memuat daftar penghasilan
yang tidak dikategorikan sebagai objek pajak, sekalipun secara karakteristik
memenuhi kriteria sebagai penghasilan. Sementara itu, dalam perpajakan
daerah,
Pemerintah
Daerah
juga
diperkenankan
tidak
melakukan
pemungutan Pajak Daerah sepanjang dicantumkan dalam peraturan daerah
di Daerah tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU HKPD.
4. Sekalipun hukum pajak memilih untuk tunduk pada tipologi atau kategorisasi
suatu objek yang dirumuskan pada lapangan hukum lain, hal tersebut
dilakukan dengan memperhatikan asas-asas di atas dan dengan alasan
perlunya menciptakan keadilan vertikal (vertical equity) bagi para subjek
pajak.
5. Alasan lainnya adalah bahwa dalam proses pembentukan legislasi pajak,
para pembentuk undang-undang perlu melakukan “integrasi hukum pajak”,
yang penting untuk dilakukan mengingat sifat pajak yang interdisipliner.( Victor
Thuronyi, Tax Legislative Process, dalam Victor Thuronyi (ed.), 1996, Tax Law Design and
Drafting, IMF, Washington DC, hlm. 5.). Misalnya, Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan UU PPh tidak mengatur
definisi “gaji” sebagai salah satu objek PPh, melainkan mengikuti definisi
yang berkembang dalam lapangan hukum perdata dan hukum administrasi
negara. Tipologi atau kategorisasi khusus objek tersebut dalam lapangan
hukum pajak justru akan kontraproduktif dengan upaya meningkatkan
penerimaan negara.
6. Dengan demikian, otonomi hukum pajak bergantung pada arah kebijakan
yang mampu mendatangkan penerimaan negara/daerah yang lebih besar.
Otonomi yang demikian penting untuk dipertahankan, mengingat dalam tugas
pemungutan pajak, fiskus memiliki kepentingan untuk segera mengisi kas
negara atau daerah, sehingga upaya mensistematisasikan hukum perlu
dilakukan selama tidak menjadi faktor penghambat dalam mencapai
kepentingan tersebut.
229
C. Makna diskriminasi dalam hukum pajak
1. Diskriminasi dalam perpajakan yang kami pahami adalah adanya perbedaan
perlakuan pajak yang didasarkan pada faktor-faktor lain selain faktor
kemampuan ekonomi. Istilah diskriminasi sering digunakan dalam konteks
hukum pajak internasional, ketika suatu negara membedakan perlakuan
pajak berdasarkan kewarganegaraan dari wajib pajak, sedangkan mereka
sama-sama memiliki status sebagai wajib pajak dalam negeri dari negara
tersebut. Dengan demikian, penggunaan kata diskriminasi dalam konteks
pengenaan tarif pajak kurang tepat.
2. Norma hukum yang membedakan perlakuan pajak antara berbagai subjek
dan wajib pajak yang didasarkan pada kemampuan ekonomi justru
mendekatkan norma tersebut dengan pemenuhan asas kesamaan (equity),
di mana besaran pajak yang dikenakan wajib memperhatikan kemampuan
membayar (ability to pay) dari para pembayar pajak (Pasquale Pistone et al, 2019,
Fundamentals of Taxation: An Introduction to Tax Policy, Tax Law, and Tax Administration,
IBFD, Amsterdam, hlm. 10.). Dalam konteks pajak objektif, seperti pajak daerah,
sejatinya tidak ada restriksi bagi pemerintah dalam menetapkan tarif pajak,
sepanjang telah disetujui oleh parlemen dalam suatu undang-undang.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut diatas, beberapa hal terkait dengan
pengenaan PBJT sebagai tindakan diskriminatif dan tidak adil tidaklah tepat dan
terbantahkan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1)
Ketentuan Pasal 55 dan Pasal 58 UU HKPD dapat dimanfaatkan untuk
melaksanakan fungsi budgeter dan fungsi regulerend dalam perpajakan
daerah, pada satu sisi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemandirian
fiskal daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah yang berasal dari
pajak daerah pada sektor yang menjadi prioritas daerah, di sisi lain dapat juga
sebagai tools untuk mengendalikan suatu sektor tertentu yang tidak menjadi
prioritas daerah. Penerapan fungsi budgeter juga dapat dioptimalkan juga
dengan memanfaatkan pemberian kewenangan Insentif fiskal sebagaimana
dimaksud pada Pasal 101 UU HKPD perlu diterapkan sesuai dengan kebijakan
dan prioritas daerah yang akan berdampak langsung pada penerimaan
230
daerah. Pengenaannya perlu memperhatikan keberhasilan program prioritas
daerah yang melatarbelakangi pemberian insentif tersebut.
2)
Ketentuan Pasal 55 dan Pasal 58 UU HKPD merupakan norma hukum pajak
yang bersifat otonom terhadap norma hukum lainnya yang berlaku di
Indonesia, sehingga tipologi dan kategorisasi objek pajak dalam ketentuan-
ketentuan tersebut tidak tunduk pada tipologi dan kategorisasi suatu keadaan,
perbuatan, atau peristiwa yang diatur oleh norma hukum lainnya, termasuk
yang mengatur sektor lainnya.
3)
Ketentuan Pasal 55 dan Pasal 58 UU HKPD bukan merupakan norma hukum
pajak yang diskriminatif, karena diskriminasi dalam hukum pajak memiliki
makna adanya perbedaan perlakuan pajak yang didasarkan pada kebangsaan
dari wajib pajak. Sekalipun diterapkan dalam perpajakan domestik, parameter
kemampuan ekonomi dapat terus digunakan sebagai dasar untuk
membedakan perlakuan pajak antar subjek pajak.
3. Prof. Dr. Candra Fajri Ananda, S.E., M.Sc
Ahli melihat yang menjadi dasar pemohon adalah tarif PBJT sebesar 40%-75%
untuk “jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, dan mandi uap/spa”
adalah diskriminatif dan tidak adil pada kelompok tertentu. Alasan lain terkait
dengan tarif PBJT tersebut adalah 1) tarif PBJT tersebut, untuk objek "mandi
uap/spa" akan mengganggu perkembangan usaha spa di Indonesia yang
notabene adalah kearifan lokal budaya bangsa Indonesia; 2) menyamakan
perlakuan terhadap semua jenis karaoke (ada karaoke keluarga yang tidak
menyediakan pemandu) adalah tidak adil.
Tanggapan terhadap Nilai besaran Pajak Atas Jasa Tertentu
1. Pada UU HKPD dijelaskan berkaitan dengan Pajak Barang & Jasa Tertentu
adalah pajak yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang atau
jasa tertentu yang menjadi obyek PBJT tersebut diantaranya jasa hiburan dan
kesenian.
Sebagai pajak tidak langsung, maka beban pajak ini akan ditanggung oleh
konsumen. Konsumen jasa tertentu ini pada umumnya merupakan konsumen
dengan pendapatan menengah keatas yang memiliki keterjangkauan
terhadap jasa – jasa tertentu yang dilayani.
2. Asas equity (keadilan) menitikberatkan bagaimana pajak dibayarkan oleh
kelompok masyarakat berpendapat menengah dan tinggi untuk diberikan
231
kepada kelompok berpendapatan rendah melalui program – program yang
dibuat pemerintah untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan demikian, pajak
akan selalu diberlakukan secara berbeda untuk kelompok masyarakat
dengan penghasilan yang berbeda karena pemerintah harus menjalankan 3
fungsinya pajak, yaitu (alokasi, distribusi dan stabilisasi), untuk
menjalankan proses pembangunan yang berkeadilan, serta semua
golongan/tingkatan pendapatan memiliki peran pada pembangunan yang
dijalankan. Kelompok kaya berkenan untuk membayar pajak lebih
dibandingkan
dengan
kelompok
pendapatan
rendah.
Jadi
istilah
diskriminatif ini tidak tepat dalam konteks yang disampaikan pemohon,
kelompok berpendapatan tinggi memang harus dan wajib untuk membayar
lebih dengan tujuan untuk ikut berperan dalam pembangunan melalui pajak
yang dibayarkan.
Bagaimana penggunaan penerimaan negara/daerah untuk pembangunan?
Karena pajak daerah masuk pada wilayah daerah, maka pajak tersebut akan
menjadi sumber Penerimaan Asli Daerah (PAD). Penerimaan APBD
sebagian besar berasal dari dana transfer pemerintah pusat ke pemerintah
daerah dengan variasi yang hampir sama (60% sd 80% berupa Dana
Transfer seperti DAU, DAK, DBH dan dana desa).
Kenaikan tarif pada jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar,
dan mandi uap/spa merupakan bagian kebijakan pemerintah dalam usaha
meningkatkan local taxing power, sebagai salah satu pilar UU HKPD.
Melalui peningkatan PAD, pemerintah daerah akan memiliki kemampuan
yang lebih besar untuk menyediakan fasilitas publik dan infrastruktur yang
lebih baik, sehingga semua sektor ekonomi dapat diuntungkan dan lebih
berkembang.
Penggunaan dana-dana transfer tersebut diatur dan diberikan Juknis
(petunjuk teknis) dari K/L untuk dijalankan oleh daerah. Sementara PAD,
penggunaannya menjadi kewenangan penuh oleh pemerintah daerah.
Sehingga jenis usaha yang membayar pajak tersebut, bisa meminta (melalui
proses perencanaan Pembangunan) untuk diberikan fasilitas pengembangan
usaha yang lebih baik, dalam hal ini lingkungan usaha akan semakin lebih
baik. Seperti pembangunan infrastruktur (jalan, air bersih, Listrik maupun
pengelolaan sampah) dan penyiapan SDM andal melalui pemberian training
232
dan keahlian di wilayah tersebut, sehingga para pengusaha tidak mengalami
kesulitan untuk memenuhi kebutuhan SDM-nya, yang pada ujungnya,
diharapkan seluruh sektor ekonomi/usaha di wilayah tersebut dapat tumbuh
dan berkembang secara berkelanjutan.
3. Seperti kita semua tahu, pajak memiliki fungsi regulerend atau mengatur,
untuk konsekuensi dari fungsi alokasi dan distribusi. Fungsi pemerintah
diperlukan untuk menjaga bahwa kebijakan pembangunan sosial dan
ekonomi telah berjalan dengan adil dan berkelanjutan.
Kebijakan pembangunan sosial untuk Indonesia sangatlah penting,
mengingat Indonesia yang memiliki keragaman budaya yang sangat kuat.
Pemerintah mendukung perkembangan budaya tradisional, diantaranya
dengan mengecualikan pengenaan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
pada promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran. Sementara
kegiatan usaha di bidang layanan diskotek, karaoke, klub malam, bar,
mandi uap/spa, seringkali memunculkan gesekan dengan budaya lokal yang
sudah tumbuh dan berakar kuat di Masyarakat. Pengenaan pajak atas
kegiatan yang diperkirakan memunculkan dampak negatif (eksternalitas
negatif) sebagai upaya untuk mencegah munculnya dampak negatif yang
lebih besar.
Pajak yang digunakan untuk mengatasi eksternalitas negatif ini disebut
sebagai Pajak Pigovian. Kegiatan yang diperkirakan akan memunculkan
dampak negatif seperti kerawanan sosial, meningkatnya kriminalitas dan
dampak lingkungan, perlu dikontrol pemerintah melalui pengenaan pajak.
4. Barang atau jasa yang masuk dalam kategori mewah, dapat dikenai pajak
barang mewah (luxury tax). Barang ini adalah barang yang hanya mampu di
konsumsi oleh kelompok pendapatan menengah tinggi dan barang ini
bukanlah barang kebutuhan pokok (primer), seringkali disebut sebagai
barang tersier dan lebih mengarah pada pembentukan gaya hidup (life style)
bagi kelompok berpendapatan tinggi.
Dalam hal gaya hidup, komoditas lain seperti konser musik Korea (misal black
pink) atau Bintang pop lainnya yang dikenakan pajak lebih rendah (10%),
padahal mereka juga bisa dikategorikan barang mewah. Komoditas ini tidak
dikenakan PBJT dengan tarif khusus karena kegiatan tersebut bersifat
insidentil dan tidak rutin diselenggarakan. Sementara konsumsi untuk
233
layanan pada diskotek, karaoke, klub malam, bar, mandi uap/spa,
cenderung bersifat rutin dan terus menerus (frequently).
Dalam teori kebutuhan Abraham Maslow atau yang lebih dikenal dengan
Teori Hierarki Kebutuhan Maslow, kebutuhan setiap orang secara berurutan
adalah kebutuhan fisik (dasar), safety, kebutuhan sosial, kebutuhan
penghargaan, dan kebutuhan aktualisasi diri. Pada dasarnya kebutuhan ke
diskotek, kelab malam, bar, mandi uap/spa bukan sebagai kebutuhan dasar,
namun lebih kepada kebutuhan penghargaan dan kebutuhan aktualisasi diri.
Fakta ini didukung dengan pernyataan Prihastuti & Nugroho (2015) yang
menyatakan bahwa jenis-jenis hiburan tersebut adalah hiburan mewah yang
bukan tergolong kebutuhan pokok, pajak tinggi itu ditetapkan pada jenis
tempat hiburan tertentu yang dianggap memberikan pelayanan mewah dan
dinikmati masyarakat berkecukupan. Selain itu, hiburan tersebut dikenai tarif
tertinggi karena tingkat elastisitas terhadap harga jual layanannya rendah,
artinya meskipun tarif layanannya dinaikkan tidak akan mengurangi jumlah
konsumen sebab pengguna jasanya merupakan kelompok masyarakat kelas
menengah ke atas. Selain itu, Puskapu Fakultas Hukum Universitas
Lampung (2022) menyatakan bahwa penerapan tarif tinggi untuk diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa secara tidak langsung
merupakan penerapan fungsi regulerend pajak, misalnya pengenaan tarif
tinggi menyebabkan masyarakat khususnya anak remaja untuk mengurangi
penggunaan jasa hiburan dari diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan
mandi uap/spa tersebut
Hal inilah sepertinya yang menjadi alasan pemerintah memerlakukan besar
tarif pajak 40% s/d 75% pada jasa diskotek, karaoke, klub malam, bar,
mandi
uap/spa.
Pada
konteks
pajak
ini,
pemerintah
memang
memberlakukan diskriminatif pajak, yang dasarnya adalah pihak fiscus
(Pemerintah) menerapkannya pada sesuatu yang sifatnya ketegorikal
(pengelompokan), yakni atas dasar kemampuan daya beli / tingkat
kekayaan wajib pajak. Sehingga hal ini memang pemerintah menyadarinya
dan mengambil kebijakan ini dalam rangka mewujudkan rasa keadilan dan
mendorong upaya pemerataan di kalangan masyarakat.
5. Dalam konteks desentralisasi fiskal di Indonesia, pemerintah daerah
diberikan kewenangan untuk menetapkan tarif pajak daerah berdasarkan
234
kondisi spesifik di masing-masing wilayah. Penetapan ini mempertimbangkan
potensi penerimaan pajak, situasi ekonomi, serta daya beli masyarakat
setempat, yang secara keseluruhan bertujuan untuk meningkatkan
kemandirian fiskal dan mempercepat pembangunan daerah. Kebijakan
perpajakan yang disusun dengan cermat berperan sebagai instrumen penting
dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Variasi tarif pajak antar
daerah mencerminkan perbedaan kebutuhan, kebijakan, dan prioritas daerah
masing-masing. Beberapa daerah, misalnya, memilih menetapkan tarif pada
batas bawah sebesar 40%, sementara yang lain, menetapkan tarif pada
batas atas, yaitu 75%.
6. Pemerintah Daerah juga memiliki kewenangan untuk memberikan insentif
perpajakan kepada pelaku usaha di daerahnya sesuai ketentuan dalam Pasal
101 UU HKPD.
Pada Pasal 101, disebutkan:
(1) Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur
/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku
usaha di daerahnya.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan
pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya.
Dengan demikian maka sebenarnya para pelaku usaha pada sektor ini
dimungkinkan mendapatkan kemudahan dan keringanan atas beban pajak
tersebut, sesuai dengan peraturan yang diterbitkan kepala daerah. Hal yang
patut difahami adalah bahwa insentif yang diberikan harus bersifat target sektor
yang jelas (targeted sector) dan memiliki batasan waktu (time-horizon) yang
semua ditetapkan oleh pemerintah daerah sendiri melalui perundang-undangan.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut diatas, beberapa hal terkait dengan
pengenaan tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan tertentu sebagai tindakan
diskriminatif dan tidak adil tidaklah tepat dan terbantahkan.
1) G29Tarif yang berbeda yang diberikan kepada wajib pajak, adalah sebagai
wujud keadilan yang diberikan kepada Masyarakat. Pemerintah mengatur
(regulerend) bagaimana kelompok berpendapatan tinggi untuk memberikan
235
kewajibannya dan diberikan kepada kelompok berpendapatan rendah sebagai
wujud keadilan.
2) Merujuk pada teori Maslow, pemenuhan konsumsi jasa hiburan pada diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa bukan merupakan kebutuhan
pokok (primer) namun masuk pada kategori tersier, lebih mengarah kebutuhan
penghargaan dan aktualisasi diri, sehingga sangat terkelompok (segmented).
3) UU HKPD juga memberikan peluang untuk pemerintah memberikan insentif
kepada para wajib pajak dengan alasan tertentu untuk alasan menciptakan
lingkungan usaha yang lebih baik. Beberapa kabupaten/kota telah memberikan
insentif kepada pelaku usaha dengan harapan penerimaan PAD tetap terjaga
dengan baik sesuai target, sementara kegiatan usaha masih mampu tumbuh dan
berkembang.
SAKSI PRESIDEN
1. Dr. Sydrastini, S.H., M.Hum.
Penyusunan Kebijakan
Adapun Dasar Hukum pemberian insentif perpajakan sesuai Pasal 101 UU
HKPD di Pemkab. Badung adalah Peraturan Bupati Badung Nomor 3 Tahun
2024 Tentang Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku Usaha Hiburan
Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/SPA, melalui tahapan yang
telah dilalui sebagai berikut:
A. Pada tanggal 2 Januari Tahun 2024 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Badung melakukan Audiensi dari Asosiasi Spa dengan Plt. Kepala Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Badung terkait keberatan pengusaha mandi
uap/spa atas kenaikan tarif 40%.
B. Pada tanggal 4 Januari 2024 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung
melakukan koordinasi antara kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung
dengan Plt. Kabapenda Kabupaten Badung terkait keberatan pengusaha
hiburan khusus atas kenaikan tarif 40% .
C. Pada tanggal 5 Januari 2024 Bapenda Kabupaten Badung menerima
Audiensi perwakilan KADIN (Kamar Dagang dan Industri) dengan Plt.
Kabapenda Badung terkait keberatan pengusaha hiburan khusus atas
kenaikan tarif 40%.
D. Pada tanggal 17 Januari 2024 Bapenda Kabupaten Badung menerima
Audiensi penasihat hukum pelaku usaha hiburan khusus dengan Plt.
236
Kabapenda Kabupaten Badung terkait keberatan pengusaha hiburan atas
kenaikan tarif 40%.
E. Pada tanggal 18 Januari 2024 Melakukan koordinasi antara Pemerintah
Pusat dan Daerah di mana dilakukan secara daring 2024 yang
diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri yang dihadiri oleh Menteri
Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, Gubernur Badung, Sekretaris
Daerah Kabupaten Badung, Gubernur DKI Jakarta yang membahas
mengenai keberatan atas diberlakukannya kenaikan tarif PBJT Hiburan
khusus sebesar 40%.
F. Pada tanggal 23 Januari 2024 dilakukan rapat terkait Pembahasan
Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Fiskal Berupa
Pengurangan Pokok Pajak Hiburan di Kabupaten Badung yang dipimpian
oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung
Bahwa Pemerintah Kabupaten Badung, telah melakukan kajian secara
komprehensif yaitu sebagai berikut:
A. Dasar Filosofis
Landasan filosofis pada hakekatnya memuat pandangan hidup, kesadaran
dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang tercantum dalam Pancasila dan
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Adapun tujuan Negara Indonesia
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemeredekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pajak
merupakan pungutan yang bersifat memaksa namun pelaksanaanya bersifat
absolut sehingga diperluikannya penyesuaian dan penilaian dengan kondisi
riil di masyarakat. Hal ini untuk memastikan agar beban pajak yang dikenakan
kepada masyarakat dilakukan secara adil sebagaimana Teori Daya Pikul.
Daya pikul adalah kekuatan seseorang untuk memikul suatu beban atas apa
yang tersisa, setelah seluruh penghasilannya dikurangi dengan pengeluaran-
pengeluaran yang mutlak untuk kehidupan primer diri sendiri beserta
keluarganya. Berdasarkan dasar filosofis ini, maka pengenaan pajak dengan
peningkatan tarif yang tinggi tentu akan dirasakan sangat memberatkan
Masyarakat,
sehingga
perlu
adanya
kebijakan
untuk
mengatasi
permasalahan atas kenaikan tarif pada usaha hiburan Hiburan Diskotek,
237
Kelab Malam, Karaoke, Bar dan Mandi Uap/Spa berupa pemberian insentif
fiskal untuk menyesuaikan dengan pembebanan pajak kepada Masyarakat
atas jasa hiburan yang telah dinikmati.
B. Dasar Yuridis
Dasar Hukum penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang
Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Kelab
Malam, Karaoke, Bar dan Mandi Uap/Spa di Kabupaten Badung, sebagai
berikut:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Badung
Tahun 2021 – 2026.
4. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
5. Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pajak barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah.
C. Dasar Sosiologis
Sejak Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 diundangkan pada tanggal 28
Desember 2023 serta diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2024, telah
menimbulkan reaksi negatif berupa penolakan, tuntutan untuk penundaan
pemberlakuan UndangUndang, gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 atas kenaikan tarif untuk jenis Hiburan Diskotek, Kelab Malam,
Karaoke, Bar dan Mandi Uap/Spa sebesar 40%. Berdasarkan keberatan
tersebut, telah dilakukan koordinasi antara Pemerintah dan Pemerintah
Daerah untuk mengatasi permasalahan tersebut diantaranya pertemuan
yang dilakukan secara daring pada hari Kamis, 18 Januari 2024 yang
diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang dihadiri oleh Menteri
Dalam Negeri, Wakil Menteri Keuangan, Penjabat Gubernur DKI Jakarta,
238
Penjabat Gubernur Bali, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung dan
pewakilan dari beberapa daerah Kabupaten/Kota di Bali, membahas
mengenai keberatan atas diberlakukannya kenaikan tarif Pajak Barang dan
Jasa Tertentu Hiburan Khusus sebesar 40%. Hasil dari pertemuan tersebut
adalah Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dan
ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri
Nomor 900.1.13.1/403/SJ Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak barang dan
Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Implementasi Teknis Pemberian Insentif Pajak
Pemberian insentif yang kami lakukan ini diberikan secara jabatan karena UU
HKPD dan PP KUPDRD sudah memberi kewenangan kepada Kepala Daerah
agar bisa memberikan insentif perpajakan secara jabatan. Dengan demikian,
masing-masing Wajib Pajak tidak perlu mengusulkan kepada kami namun kami
langsung memberikan insentif untuk seluruh Wajib Pajak pada sektor tersebut.
Hal yang juga penting dalam implementasi pemberian insentif pajak ini adalah
komunikasi kami dengan Wajib Pajak untuk menjelaskan kebijakan tersebut, kami
sudah melakukan beberapa rangkaian sosialisasi. Insentif fiskal yang kami
berikan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 62,5% dari pajak terutang
sehingga equal dengan 15% yang merupakan tarif yg sebelumnya berlaku.
Terkait implementasi teknis dari pemberian insentif di masyarakat di mana wajib
pajak langsung memberikan konsumen sebesar sesuai dengan insentif fiskal
yang diberikan. Berikut ini adalah contoh struk konsumen SPA.
239
Selain itu, pemerintah daerah berperan aktif dalam memantau pelaksanaan
insentif ini. Pemantauan dilakukan melalui aplikasi online yang mengharuskan
pelaku usaha mengunggah rekap penjualan bulanan sebagai bukti pelaksanaan
insentif. Bapenda Kabupaten Badung secara rutin melakukan verifikasi laporan
tersebut untuk memastikan kebenaran data yang dilaporkan.
Hubungan baik kami dengan Wajib Pajak bukan hanya dalam koordinasi
pelaporan pajak saja, kami juga membangun hubungan baik dengan cara
memberikan dukungan teknis/pengembangan kapasitas pelaku usaha antara lain
dengan kami memberikan dukungan cash management dengan nama zeepos
dan web based aplikasi yg dapat mendukung tata kelola pelaku usaha menjadi
lebih baik. Dari komunikasi tersebut tentunya menghasilkan masukan-masukan
positif untuk meningkatkan hubungan kami dengan Wajib Pajak. Pemberian
dukungan ini memudahkan kami, baik bagi Pemda Kab Badung untuk dapat
menerima laporan secara real time dan pemantauan, maupun bagi para
pengusaha untuk dapat melaporkan kewajiban perpajakannya dengan mudah.
Berikut ini gambar dukungan mesin cash management tersebut.
Selanjutnya, pada saat Wajib Pajak melakukan pelaporan berupa SPTPD,
Wajib Pajak hanya memasukkan nilai penjualan yang diterima selama sebulan.
Teknis pemberian insentif pajak dari pelaku usaha kepada konsumen tidak ada
perubahan, tetap seperti dulu di mana pelaku usaha (Wajib Pajak) memberikan
potongan pajak sebesar presentase setelah dilakukan pemberikan insentif fiskal.
Selanjutnya peran Pemerintah Kabupaten Badung melakukan pemantauan
terhadap Laporan SPTPD Wajib Pajak serta kebenaran data yang dilaporkan
melalui pemeriksaan Wajib Pajak. Untuk bukti pemantauan implementasi, Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Badung melihat dari rekap penjualan yang
laporkan oleh wajib pajak pada saat melaporkan SPTPD. Pelaporan SPTPD
240
dilakukan secara online dengan mengupload rekap penjualan selama sebulan
yang berisi besaran presentase.
Tangkapan Layar menu pelaporan yang dilakukan Wajib Pajak
Tangkapan Layar menu Verifikasi laporan dari Wajib Pajak
Penerimaan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan Khusus
Pemberian insentif pajak di sektor hiburan tidak mengurangi penerimaan pajak
daerah secara signifikan. Data penerimaan PBJT atas Jasa Kesenian dan
Hiburan khusus menunjukkan tren kenaikan yang stabil dari tahun 2022 hingga
2024. Pada semester pertama tahun 2024, total penerimaan pajak hiburan
khusus mencapai Rp36,03 miliar, naik 4,71% dibandingkan periode yang sama
pada tahun 2023 yang mencapai Rp34,41 miliar. Sedangkan pada tahun 2022,
241
penerimaan hanya sebesar Rp10,51 miliar. Kenaikan ini sebagian besar
disebabkan oleh meningkatnya jumlah wisatawan dan konsumen di sektor
hiburan. Di sisi lain, kebijakan insentif pajak memberikan kelonggaran bagi pelaku
usaha untuk tetap kompetitif dan menjaga harga layanan hiburan tetap
terjangkau.
Berikut kami sampaikan data Penerimaan Pajak Hiburan Khusus Semester 1 TA
2024 dibandingkan dengan periode yang sama TA 2022 dan TA 2023 (nominal
Rupiah dan Persentase)
Rincian Pajak Hiburan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan Khusus
Semester 1 Tahun 2022
Jenis Pajak Usaha
Nama Pajak Usaha
Total
Hiburan
Mandi Uap/SPA
6.373.776.398,38
Hiburan
Diskotik, Karaoke, Klub
Malam Dan Sejenisnya
3.079.754.721,28
Restoran
Bar
1.056.865.669,95
Total
10.510.396.789,61
Semester 1 Tahun 2023
Jenis Pajak Usaha
Nama Pajak Usaha
Total
Hiburan
Mandi Uap/SPA
22.187.704.466,26
Hiburan
Diskotik, Karaoke, Klub
Malam Dan Sejenisnya
12.219.453.670,41
Restoran
Bar
4.118.067.628,12
Total
34.407.158.136,67
Semester 1 Tahun 2024
Jenis Pajak Usaha
Nama Pajak Usaha
Total
PBJT
PBJT-Diskotik, Karaoke,
Kelab Malam, Bar Dan
Mandi Uap/SPA
36.027.504.313,62
Perbandingan Penerimaan PBJT
Tahun
2022
2023
2024
Total
Pendapatan
10.510.396.789,61
34.407.158.136,67
36.027.504.313,62
242
Persentase
Kenaikan
227,36%
4,71%
Kesimpulan
Melalui hal-hal diatas dapat kami sampaikan:
1. Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang memberikan
kewenangan kepada pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal
kepada pelaku usaha di daerahnya sebagai upaya dalam mendukung
kebijakan kemudahan berinvestasi, dan melalui amanat yang tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa
Pemerintah Daerah mengelola dan mengatur berbagai aspek yang berkaitan
dengan otonomi daerah. Dengan adanya kedua regulasi di atas, Pemerintah
Kabupaten Badung mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat ini yakni
dengan memberikan dasar hukum yang memadai bagi kami untuk
memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah yg sesuai dengan
potensi dan prioritas daerah.
2. Berdasarkan dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis yang telah diuraikan, maka
Pemerintah Kabupaten Badung telah merancang Peraturan Bupati tentang
Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Kelab
Malam, Karaoke, Bar dan Mandi Uap/Spa di Kabupaten Badung sebagai
sebuah kebijakan dalam rangka mendukung program prioritas daerah
sebagaimana tertuang dalam RPJMD Semesta Berencana Kabupaten
Badung Tahun 2021 – 2026, khususnya pada peningkatan kontribusi sektor
pariwisata terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten
Badung serta terwujudnya daya saing daerah yang tinggi melalui
pengembangan ekosistem dan iklim penananam modal yang kondusif.
3. Pada prinsipnya kebijakan penetapan tarif Pajak Daerah maupun pemberian
kewenangan insentif perpajakan merupakan kewenangan masing-masing
daerah. Pemerintah Kab. Badung telah menggunakan instrumen Pajak
Daerah tersebut tidak saja sebagai sumber pendapatan daerah namun juga
untuk fungsi regulerend, dalam hal ini melalui pemberian insentif.
4. Sektor pariwisata memang menjadi kebijakan prioritas Pemerintah Daerah
Kab Badung, untuk itu kami berkomitmen untuk memberikan insentif
perpajakan pada sektor tersebut.
243
5. Pemberian insentif yang kami lakukan ini diberikan secara jabatan, di Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah sudah diatur bahwa Kepala Daerah bisa memberikan secara jabatan.
Sehingga tanpa perlu masing-masing Wajib Pajak mengusulkan, kami
langsung memberikan insentif untuk seluruh Wajib Pajak pda sektor tersebut
yang menjadi krusial tentunya komunikasi kami dengan Wajib Pajak untuk
menjelaskan kebikakan tersebut, kami sudah melakukan beberapa rangkaian
sosialisasi.
6. Insentif fiskal yang kami berikan berupa pengurangan pokok pajak sebesar
62,5% dari pajak terutang sehingga equal dengan 15% yang merupakan tarif
yang sebelumnya berlaku.
7. Hasil penerapan insentif fiskal ini, nyata baik bagi pelaku usaha maupun bagi
kami, melalui data yang menunjukkan kenaikan penerimaan dari PBJT
Hiburan tertentu tersebut dibandingkan dengan tahun lalu (misalkan), yang
naik dari Rp169.051.932.060 menjadi Rp320.722.605.442.
2. Wahid Suryono, S.Pi
Penyusunan Kebijakan
Adapun Dasar Hukum Pemerintah Kota Depok dalam menetapkan tarif PBJT
atas Jasa Kesenian dan Hiburan khususnya diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1
Tahun 2024 pada Pasal 29 ayat (6) Khusus tarif PBJT atas hiburan pada :
a. Mandi uap/spa dan karaoke ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen);
dan
b. Diskotek, kelab malam, bar ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen)
Tarif tersebut diatas juga ditetapkan guna mendukung Visi Kota Depok yang
tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota
Depok Tahun 2006-2025 menetapkan visi Kota Depok adalah “Kota Niaga dan
Jasa yang Religius dan Berwawasan Lingkungan”. Kota Niaga dan Jasa
bermakna bahwa pembangunan kota berfokus pada sektor perdagangan dan
jasa, terutama jasa pendidikan, layanan publik, akomodasi, perbankan,
transportasi dan kesehatan. Religius. bermakna peningkatan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, serta kemuliaan dalam akhlak, moral dan etika. Salah
244
satu, konsekuensi dan komitmen kami atas visi Kota Depok tersebut, kami
terjemahkan dengan pengenaan tarif yang relative tinggi untuk membatasi
perkembangan sektor yang tidak mendukung visi Kota Depok tersebut.
Sosialisasi Kebijakan UU HKPD
Pemerintah Kota Depok telah melaksanakan sosialisasi terhadap kebijakan pada
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini juga di sosialisasikan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah kepada Wajib Pajak pada Bulan Januari dan Mei 2024
Perbandingan besaran tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
berdasarkan UU PDRD dan UU HKPD
No
Jenis PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan
Tarif berdasarkan
UU PDRD
(UU No. 28 Tahun
2009)
Tarif berdasarkan
UU HKPD
(UU No. 1 Tahun
2022)
1
Tontonan Film
10%
10%
2
Pagelaran kesenian,
musik, tari, dan/atau
busana
10%
10%
3
Kontes kecantikan,
binaraga dan sejenisnya
20%
10%
4
Pameran
10%
10%
5
Diskotik, kelab malam,
dan sejenisnya
75%
75%
6
Karaoke, dan sejenisnya
35%
40%
7
Sirkus, akrobat, dan sulap
10%
10%
8
Permainan bilyar dan
boling
30%
10%
9
Pusat kebugaran (fitness
center), dan panti pijat
20%
10%
10
Mandi uap/spa
20%
40%
11
Pacuan kendaraan
bermotor
35%
10%
245
12
Pacuan kuda dan
permainan ketangkasan
15%
10%
13
Refleksi
10%
10%
14
Pertandingan olahraga
10%
10%
15
Pagelaran kesenian
tradisonal
0%
10%
16
Pagelaran kesenian semi
tradisonal
7%
10%
Implementasi Pemberian Insentif Pajak
Pemberian insentif perpajakan sesuai Pasal 101 UU HKPD di Pemerintah Kota
Depok tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 yaitu
Khusus tarif PBJT atas jasa Kesenian dan Hiburan yang menggunakan sistem
pencatatan omset dalam jaringan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan
sistem informasi Pajak diberikan pengurangan tarif sebesar 3%, yakni:
1. Khusus tarif PBJT atas penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau
Minuman yang disediakan oleh Restoran yang menggunakan system
pencatatan omzet dalam jaringan berbasis elektronik yang terintegrasi
dengan system informasi pajak ditetapkan sebesar 7%.
2. Khusus tarif PBJT atas jasa Perhotelan yang menggunakan sistem
pencatatan omzet dalam jaringan berbasis elektronik yang terintegrasi
dengan sistem informasi pajak ditetapkan sebesar 7%.
3. Khusus tarif PBJT atas jasa Kesenian dan Hiburan yang menggunakan
sistem pencatatan omzet dalam jaringan berbasis elektronik yang terintegrasi
dengan sistem informasi pajak ditetapkan sebesar 7%.
Kebijakan ini merupakan keberlanjutan dari kebijakan insentif Pajak Daerah yang
ditetapkan oleh Pemerintah Kota Depok sejak tahun 2020 yang ditetapkan
melalui:
1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 (diundangkan pada
tanggal 30 Desember 2020)
2. Peraturan Wali Kota Depok Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pembayaran dan
Pemungutan Pajak Daerah Secara Online.
246
Sesuai arahan Kopsugah dari KPK, Pemerintah Kota Depok melakukan
pengawasan wajib pajak dengan menggunakan sistem pencatatan omset dalam
jaringan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem informasi Pajak
yang dibiayai oleh Bank RKUD. Pada Tahun 2021 Pemerintah Kota Depok
melakukan sosialisasi kepada wajib pajak terkait penerapan insentif fiskal
tersebut dan mendapatkan respon yang positif dari para wajib pajak untuk
pemasangan alat pencatatan omset terintegrasi tersebut. Jumlah alat
pencatatan omset terintegrasi yang sampai saat ini terpasang adalah 200 alat.
Data Perbandingan Jumlah Penerimaan PBJT atas Jasa Kesenian dan
Hiburan sebelum dan sesudah berlakunya UU HKPD.
Berikut kami sampaikan data Penerimaan Pajak PBJT atas Jasa Kesenian dan
Hiburan bulan Januari – Agustus 2023 dibandingkan dengan periode yang sama
di Tahun 2024
No
Objek PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan
Sebelum berlaku UU
HKPD
Setelah berlaku UU
HKPD
Januari – Agustus
2023
Januari – Agustus
2024
1.
Tontonan Film/Bioskop
5.707.660.055
6.771.834.320
2.
Pagelaran
Kesenian/Musik/Tari/Busana
23.325.000
0
3.
Pameran
7.372.000
0
4.
Karaoke
81.944.536
94.633.405
5.
Sirkus/Akrobat/Sulap
700.000
8,096,636
6.
Permainan Bilyar
120.000
112,746,035
7.
Permainan Ketangkasan
5.571.478.359
5.141.278.300
8.
Panti Pijat/Refleksi
65.119.588
120.923.734
9.
Mandi Uap/Spa
105.014.656
166.335.316
10. Pusat Kebugaran
3.597.966.032
3.013.422.088
11. Pertandingan Olahraga
0
1.276.000
12. Tempat Rekreasi
0
80.299.199
13. Diskotik, kelab malam
0
0
Total Penerimaan
15.160.700.226
15.510.845.033
247
Dapat dilihat pada data diatas bahwa untuk objek PBJT atas Jasa Kesenian dan
Hiburan untuk objek Karaoke dan Mandi Uap/Spa yang mengalami kenaikan tarif
pada tahun 2024 juga mengalami kenaikan penerimaan, sedangkan untuk objek
Permainan Ketangkasan dan Pusat Kebugaran yang mengalami penurunan tarif
di tahun 2024 juga mengalami penurunan penerimaan.
Data Jumlah Wajib Pajak PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dari tahun
2019 – 2024.
No
Tahun
Jumlah Wajib Pajak
1.
2019
109
2.
2020
109
3.
2021
112
4.
2022
124
5.
2023
148
6.
2024
168
Berdasarkan data keseluruhan pertumbuhan jumlah Wajib Pajak khusus PBJT di
Kota Depok sampai saat ini cenderung naik, walaupun saat pandemi covid
– 19 ada beberapa objek pajak yang tutup sementara namun sekarang
sudah berangsur membaik dan beroperasional kembali usahanya.
Tabel pertumbuhan Wajib Pajak / Objek Pajak 5 Tahun terakhir di Kota
Depok
Jenis PBJT
2019
2020
2021
2022
2023
2024
WP
OP
WP
OP
WP
OP
WP
OP
WP
OP
WP
OP
Jasa
Perhotelan
304
321
303
323
304
324
307
327
308
328
317
338
Makanan
dan/atau
Minuman
975
1320
1038
1487
1164
1665
1353
1960
1517
2197
1730
2451
Jasa
Kesenian
dan
Hiburan
109
167
109
173
112
177
124
191
148
216
168
236
Tenga
Listrik
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
Jasa Parkir
144
722
264
736
749
749
292
904
310
927
319
943
248
Grafik pertumbuhan Wajib Pajak/Objek Pajak 5 Tahun terakhir di Kota Depok
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Depok
Pemerintah Kota Depok dalam kurun waktu tahun 2019 – 2023 telah mengalami
peningkatan realisasi PAD yang cukup signifikan yaitu:
No
Tahun
Anggaran (Rp)
Realisasi (Rp)
% Realisasi
1.
2019
1.138.499.654.711
1.293.003.769.037
113,57
2.
2020
1.140.891.422.838
1.214.939.201.530
106,49
3.
2021
1.349.600.629.760
1.536.968.635.023
113,88
4.
2022
1.543.043.585.869
1.642.228.601.282
106,43
5.
2023
1.740.007.778.309
1.753.005.474.073
100,75
6.
2024
1.762.303.928.855
1.342.394.463.942
76,17
80% dari PAD adalah penerimaan dari Pajak Daerah.
Upaya dalam rangka pencapaian target PAD yang sudah dilakukan oleh
Pemerintah Kota Depok diantaranya :
1. Membuat sistem pendataan maupun pelaporan yang mudah di akses oleh
wajib pajak maupun petugas pajak dalm menjalankan tugasnya
2. Mengkaji nilai jual objek pajak reklame (NJOPR) sesuai dengan harga
ekonomis
3. Mengkaji nilai Harga Air Baku untuk Pajak Air Tanah dan merubah rumus
perhitungan Nilai Perolehan Air sesuai ketentuan Peraturan Gubernur.
4. Memberikan insentif fiskal untuk objek PBJT yang dipasangkan alat perekam
omset terintegrasi
5. Memberikan fasilitas pajak daerah berupa penghapusan denda selama
pandemi covid – 19
249
6. Melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negri dalam hal Penagihan Pajak
Daerah
7. Bekerjasama dengan Bank – Bank terkait perluasanan kanal pembayaran
pajak daerah secara digital.
8. Melakukan sinergi dengan Bapenda Provinsi Jawa Barat dalam hal
pembayaran pajak kendaraan bermotor dan PBB
9. Melakukan sosialisasi kepada wajib pajak setiap ada perubahan kebijakan.
10. Memberikan penghargaan kepada wajib pajak terbaik berdasarkan penilaian
kepatuhan.
Kesimpulan
Melalui hal-hal diatas dapat kami sampaikan:
1. Kebijakan penetapan tarif PBJT di Kota Depok telah disosialisasikan oleh
Pemerintah Kota Depok dan mendapatkan respon yang baik dari wajib pajak.
2. Perubahan tarif PBJT atas atas Jasa Kesenian dan Hiburan di Kota Depok
secara keseluruhan tidak mempengaruhi dari segi penerimaan PAD
maupun tingkat kepatuhan wajib pajak.
3. Pemberian insentif pengurangan tarif PBJT telah diberikan sejak dan sesuai
kebijakan baik pada Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah maupun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemberian insentif
tersebut berupa pengurangan tarif PBJT sebesar 3% kepada Wajib pada
sektor usaha makanan dan/atau minuman, perhotelan serta kesenian dan
hiburan yang objek pajaknya bersedia dipasang alat perekam omset yang
terntegrasi dengan sistem kami. Kebijakan tersebut telah termuat dalam
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024.
4. Berdasarkan data realisasi pajak dan jumlah WP pada sektor jasa kesenian
dan hiburan tertentu, menunjukkan bahwa kenaikan tarif tidak berdampak
pada penurunan penerimaan pada sektor tersebut, justru mengalami
peningkatan baik realisasi dan jumlah wp nya. Dari data tersebut diketahui
bahwa penurunan terjadi karena adanya penurunan kemampuan membayar
dari konsumennya, yang dalam hal ini saat terjadinya pandemic Covid-19.
250
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 1 Oktober
2024 yang diterima di Mahkamah pada tanggal 1 November 2024;
[2.6]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis
Pemohon bertanggal 9 Oktober 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 9
Oktober 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Mengacu kepada Permenkes No. 8 Tahun 2014 bahwa kata SPA singkatan dari
Sehat Pakai Air, dengan ketentuan KBLI No. 96122 yang mencakup usaha
wisata berupa pelayanan jasa kesehatan dan perawatan dengan memadukan
metoda tradisional dan modern secara holistik., industri SPA memiliki standar
usaha dan pelayanan yang setara dengan sektor kesehatan lainnya. Terapis
yang telah memiliki Sertifikat Terapis (STPT) bahkan dapat bekerja di rumah
sakit, menegaskan peran vital SPA dalam mendukung kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, sangat jelas bahwa SPA merupakan bagian dari sektor
kesehatan yang berperan penting dalam keseimbangan dan kesejahteraan
tubuh manusia.
2. Bahwa Pelayanan Kesehatan adalah Hak Asasi Manusia, sebagaimana diatur
dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Bahwa untuk menjaga kesehatan
masyarakat adalah menjadi kebutuhan pokok, diantaranya adalah melalui
pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Bahwa SPA adalah
Pelayanan Kesehatan Tradisonal yang pendektanannya adalah promotif dan
preventif. Artinya bahwa, Pelayanan Kesehatan SPA adalah pelayanan
Kesehatan Pokok, jadi orang tidak harus menunggu sakit lebih dahulu untuk
kemudian mendapatkan layanan kuratif atau penyembuhan, yang kemudian ini
yang sering disebut kebutuhan pokok manusia, padahal pelayanan promotif dan
preventif adalah juga penting bagi keberlangsungan hidup manusia, dan pastilah
lebih murah dan lebih kecil resikonya dibandingkan jika orang sakit dahulu, baru
kemudian mendapatkan layanan kuratif atau penyembuhan. Bahwa ternyata
telah terjadi pemahaman yang salah kaprah, bahwa SPA disebut hanya
merupakan kebutuhan tersier/mewah.
251
3. Sebagai industri di bidang kesehatan maka tidak ada dampak eksternalitas
negatif yang dapat menyebabkan pengenaan pajak yang tinggi, namun, terdapat
diskriminasi dalam pengelompokan industri SPA yang sering kali dikategorikan
sebagai hiburan, yang pada dasarnya merupakan tindakan diskriminatif. Hal ini
melanggar prinsip equality before the law karena mengabaikan peran SPA dalam
mendukung kesehatan masyarakat dan keseimbangan tubuh, yang seharusnya
mendapatkan perlakuan yang setara dengan industri kesehatan lainnya.
Diskriminasi ini tampak jelas dalam kebijakan perpajakan, di mana pajak untuk
industri kesehatan memperoleh PPN 0%, sementara SPA justru dikenakan pajak
yang lebih tinggi
4. Bahwa terdapat pula perlakuan diskriminasi pajak terhadap industri SPA yang
semakin memperburuk keadaan. Beberapa wilayah memberlakukan pajak yang
sangat tinggi, seperti contohnya di Pangkalan Bun, 75% dan di Ciawi Bogor 50%,
yang tidak hanya memberatkan, tetapi juga menyebabkan banyak pelaku usaha
SPA menutup bisnisnya. Di samping itu, terjadi diskriminasi yang nyata, antara
SPA yang berada di hotel yang kena pajak 10 % mengikuti pajak hotel
sedangkan SPA yang berdiri sendiri atau Day SPA yang sebagian besar adalah
UMKM, dikenakan pajak PBJT sesuai Undang-undang HKPD, yang dikenakan
Pajak sangat tinggi. Padahal harga layanan SPA yang berada di hotel jauh lebih
mahal harganya, mengapa justru SPA yang berdiri sendiri atau Day SPA yang
sebagian besar adalah UMKM dikenakan pajak yang tinggi. Hal ini bertentangan
dengan hak konstitusional karena tidak adil dan diskriminatif secara ekonomi. Ini
bertentangan dengan prinsip perpajakan yang baik, yang seharusnya adil dan
proporsional.
5. Bahwa terkait dengan Pasal 101 UU HKPD, Para Pemohon khususnya yang dari
Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar mengapresiasi kepada
Pemerintah Darerah yang telah merespon tuntutan para pelaku SPA termasuk
Para Pemohon dengan mengeluarkan insentif pajak secara jabatan. namun
tetaplah Para Pemohon masih khawatir karena tidak ada kepastian hukum terkait
dengan besaran pajak, karena insentif fiskal itu sifatnya sementara, sambil
menunggu putusan Yudisial Review. Sedangkan di daerah lain Insentif Pajak,
tidak diberikan secara jabatan, namun melakukan permohonan oleh Wajib Pajak.
Hal ini berisiko adanya tindak korupsi antara Wajib Pajak dengan Pejabat Pajak
Daerah, yang disebut Blanko Kosong.
252
6. Bahwa sebenarnya sebagian besar Pelayanan Kesehatan SPA sebagaimana
yang dijalankan selama ini oleh Para Pemohon adalah usaha SPA yang sesuai
dengan KBLI SPA, yang mengikuti peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta selalu patuh bayar pajak, namun realitanya, sering terjadi
penyalahgunaan KBLI SPA, di mana nama SPA digunakan untuk bisnis yang
berkedok prostitusi, yang berakibat merusak citra industri SPA yang sudah
seharusnya berfokus pada pelayanan bidang kesehatan, bukan hiburan. Bahwa
oleh karena lemahnya pengawasan dan pembinaan dari Pemerintah
mengakibatkan, adanya generalisasi semua usaha SPA ke dalam kelompok
hiburan, yang seolah-olah harus berada pada pengawasan tinggi dengan
memeperlakukan usaha SPA dengan Pajak tinggi. Bahwa seharusnya
pemerintah lebih ketat untuk mengawasi perijinan SPA, yang melanggar
perijinan KBLI SPA.
7. Bahwa sebagai perbandingan, di Malaysia, Singapura dan Thailand, industri
SPA termasuk rung lingkup bidang usaha kesehatan.
8. Lebih jauh, kebijakan perpajakan ini bisa dianggap represif karena mematikan
usaha kecil dan menengah di industri SPA. Pengenaan pajak yang tinggi
meningkatkan biaya layanan SPA, menurunkan daya beli konsumen,
berdasarkan Riset Reta Cunsulting Indonesia, daya beli konsumen terhadap
pelayanan SPA Psikologis harga berkisar Rp. 200.000 s/d Rp. 500.000 saja dan
hal ini berakibat menurunkan profitabilitas perusahaan, yang berdampak pada
pemutusan tenaga kerja. Hal ini menambah beban ekonomi dan merugikan
kesejahteraan masyarakat, sekaligus menciptakan kontradiksi dengan kebijakan
lain yang mendukung layanan kesehatan tradisional seperti SPA.
9. Bahwa SPA adalah bagian dari warisan budaya kesehatan tradisional Indonesia
yang telah ada sejak zaman kerajaan. Pengelompokan SPA sebagai hiburan
tidak hanya merendahkan nilai luhur dari warisan budaya ini, tetapi juga
mengurangi martabat para terapis, yang dianggap seolah-olah sebagai
penghibur. SPA seharusnya diakui sebagai bagian dari perawatan kesehatan
yang membantu menjaga keseimbangan tubuh melalui terapi air, pijat, dan
aromaterapi, bukan hiburan.
10. Bahwa kata kuncinya adalah bahwa SPA adalah industri kesehatan, bukan
hiburan. Oleh karena itu, regulasi perpajakan yang dikenakan pada industri SPA
harus disesuaikan dengan peranannya sebagai bagian dari sektor kesehatan,
253
bukan hiburan. Pengenaan PBJT pada SPA sangat tidak relevan dan tidak layak
diterapkan pada sektor ini. Pemerintah harus meninjau kembali kebijakan ini agar
lebih
adil,
mendukung
pertumbuhan
industri
SPA,
dan
memastikan
keberlanjutannya sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional.
Dan untuk memperjelas kesimpulan para Pemohon dalam uraian singkat
sebagaimana tersebut di atas selanjutnya dapat kami uraikan kesimpulan ini
berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan selengkapnya sebagai
berikut:
I.
Para Pemohon telah mengajukan permohonan Permohonan Pengujian Materiil
Pasal 55 ayat (1) huruf l pada frasa “dan mandi uap/spa” dan Pasal 58 ayat
(2) pada frasa “dan mandi uap/spa” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 tertanggal 5 Januari 2024 dengan Register Permohonan
Nomor 19/PUU-XXII/ 2024 di Mahkamah Konstitusi Jakarta. Dan
berdasarkan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan Hakim Panel pada
tanggal 20 Februari 2024 telah mengajukan Perbaikan Permohonan Pengujian
Materiil Pasal 55 ayat (1) huruf l pada frasa “dan mandi uap/spa” dan Pasal
58 ayat (2) pada frasa “dan mandi uap/spa” Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tertanggal 5 Januari 2024 dengan Register
Permohonan yang sama yaitu Nomor 19/PUU-XXII/2024 di Mahkamah
Konstitusi Jakarta, tertanggal 1 Maret 2024. Pada Persidangan Pemeriksaan
Pendahuluan tanggal 4 Maret 2024, yang pada pokoknya dalam permohonan
para Pemohon pemohon menyatakan bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah khusus pada Pasal 55 ayat (1) huruf l pada frasa “dan Mandi Uap/SPA”
dan Pasal 58 ayat (2) pada frasa “dan Mandi Uap/SPA” telah menimbulkan
perlakuan
diskriminatif
yang
bertentangan
dengan
Hak
-hak
Konstitusional Para Pemohon akan Perlakuan yang berkeadilan dan
persamaan dimuka hukum yang bebas dari perlakuan diskriminatif yang
dapat menimbulkan ancaman ketakutan akan kehidupan yang sejahtera
dan sehat lahir batin bagi yang dijamin Konstitusi dalam Pasal 28D ayat
254
(1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-
Undang Dasar 1945. Sehingga dalam Petitumnya Para Pemohon memohon
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili
permohonan ini untuk berkenan memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 55 ayat (1) huruf l pada frasa “dan mandi uap/SPA”
Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Pasal 58 ayat (2) pada frasa “dan mandi uap/SPA” Undang-
Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pembuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau
5. Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II.
Pihak Pemberi Keterangan (Presiden Republik Indonesia) telah memberikan
tanggapan atas permohonan Uji Materiil Para Pemohon dalam Keterangannya
yang disampaikan dalam siding Pleno pada tanggal 11 Juli 2024, sedangkan
Pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak mengajukan tanggapan atas
permohonan uji Materiil para Pemohon setelah tiga kali diberikan kesempatan
oleh Mahkamah Konstitusi dalam Persidangan Pleno tanggal 11 Juli 2024, 24
Juli 2024 dan tanggal 5 Agustus 2024, dan masih juga diberikan kesempatan
dalam setip sidang-sidang berikutnya, namun tetap Pihak Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) RI tidak mengajukan tanggapan atas permohonan uji Materiil
para Pemohon.
III. Pihak Pemberi Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI) selama Sidang Pleno dalam pemeriksaan uji materi aquo telah
255
beberapa kali dipanggil secara patut sesuai peraturan perundang-undangan,
dan masih juga diberikan kesempatan dalam setip sidang-sidang berikutnya,
akan tetapi DPR RI tidak pernah hadir di persidangan Mahkamah Konstitusi dan
tidak juga memberikan jawaban secara tertulis atas permohonan uji materi
aquo, sehingga dengan tidak adanya jawaban dari DPR maka kami
mengganggap DPR RI setuju dan menerima semua dalil yang telah Para
Pemohon ajukan dalam Permohonan Uji Materi atas Undang-Undang No. 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah khusus pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2).
IV. PEMBUKTIAN PADA SIDANG PLENO
1. PEMBUKTIAN DARI PIHAK PEMOHON
a. BUKTI SURAT
Para Pemohon dalam sidang pleno telah mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO
KODE
JENIS BUKTI
1
P- 1
UUD RI 1945
Alat bukti ini membuktikan Konstitusi Negara RI utamanya pada Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(2) l sebagai batu uji atas uji materiil UU No. 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pada
Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 55 ayat (2) pada frasa “ dan mandi
uap/SPA ”
2
P-2
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757 )
Alat bukti ini membuktikan objek uji materiil dalam permohonan a quo
3
P-3
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, utamanya
Pasal 160 s/d Pasal 164.
Alat bukti ini membuktikan SPA termasuk dalam bidang Jasa Pelayanan
Kesehatan Tradisional yang bersifat Promotif dan Preventif dengan
menggunakan keterampilan dan ramuan tradisional
4
P-4
A
Peraturan Menteri Kesehatan No. 8 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelayanan SPA
256
Alat bukti ini membuktikan secara teknis jasa pelayanan Kesehatan SPA
yang termasuk dalam pelayanan Kesehatan tradisional diatur oleh
Kementerian Kesehatan RI.
B
Kepmenaker No. 267 Tahun 2003 tentang Standar Kompetensi
Bidang SPA
Alat bukti ini membuktikan bagi para pelaku usaha SPA baik itu terapis
maupun griya SPA harus memiliki Standar kompetensi
C
Standar Kompetensi Kursus dan Pelatihan SPA Jenjang II, III, IV dan
V
Alat bukti ini membuktikan Para terapis SPA sebagai tenaga pelayanan
SPA harus mempunyai standar kompetensi dan kursus berjenjang yang
diatur oleh Kementerian Kesehatan.
D
Permendikbud No. 131 tahun 2014 tentang Standar Kompetensi
Kelulusan Kursus dan Pelatihan
Alat bukti ini membuktikan Para Terapsi SPA harus mmenuhi standar
kompetensi kelulusan kursus dan pelatihan sesuai ketentuan Menteri
Pendidikan
E
Permendikbud No. 127 Tahun 2014 tentang Standar Sarana dan
Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan, halaman 109 s/d 144,
huruf J Keterampilan SPA
Alat bukti ini membuktikan Sarana dan prasarana pelatihan dan kursus
SPA harus memenuhi standar kompetensi kelulusan kursus dan pelatihan
sesuai ketentuan Menteri Pendidikan
F
Modul Pelatihan Dasar Terapi Hidro
Alat bukti ini membuktikan adanya meteri modul pelatihan bagi Para
Terapsi SPA harus memenuhi standar kompetensi kelulusan kursus dan
pelatihan sesuai ketentuan Menteri Pendidikan
G
Perijinan SPA Terapis di Indonesia
Alat bukti ini membuktikan Para Terapsi SPA harus memiliki ijin /legalitas
sebagai terapis SPA
H
Contoh Sertifikat Kompetensi bagi Terapis dan STPT (Surat Tanda
Penyehat Tradisional)
Alat bukti ini membuktikan adanya Surat ijin Para Terapsi SPA sebagai
terapis SPA sebagai tetanga penyehat tradisional
I
Buku Pengetahuan Aplikasi dan Manfaat SPA
Alat bukti ini membuktikan Bahwa SPA adalah bagian dari kesehatan
J
Buku Bali SPA
257
Alat bukti ini membuktikan perkembagan SPA di Bali sebagai National
Heritage (warisan budaya Nasional)
H
Buku Indonesian SPA
Alat bukti ini membuktikan perkembagan SPA di Indonesia sebagai
National Heritage (warisan budaya Nasional)
5
P-5
Putusan No. 52/PUU-IX/2011 MKRI
Alat bukti ini menunjukkan perlakuan yang tidak adil dan diskirimatif
terhadap GOLF yang merupakan kegiatan olahraga dimasukkan kedalam
kelompok seni dan hiburan sebagaimana halnya SPA yang seharusnya
masuk kedalam Kesehatan tetapi dimsukkan kedalam seni dan hiburan
6
P-6
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan
Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Alat bukti ini membuktikan adanya turunan UU No. 1 Tahun 2022 berupa
peraturan pemerintah yang sangat merugikan para pelaku usaha SPA
7
P-7
A
Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional IV Perkumpulan
Pengusaha Husada Tirta (dahulu Bernama Asosiasi Spa Indonesia
disngkat ASPI) No. 12 tanggal 14 Maret 2023 Dibuat di hadapan
Notaris Simon Yos Sudarso, SH.
Alat bukti ini membuktikan Legalitas Pengangkatan dr. Margaretha Maria
Valentina Lianywati Batihalim sebagai Ketua Umum DPP Perkumpulan
Pengusaha Husada Tirta
B
Akta Pendirian No. 474 tanggal 24 Juni 2020 dibuat di hadapan
Notaris Otty Hari Chandra Ubayani, SH yang telah mendapatkan
Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU – 0005660.
AH. 0107 Tahun 2020 tanggal 20 Juli 2020
Alat bukti ini membuktikan Legalitas Perkumpulan Pengusaha Husada
Tirta ( dahulu bernama Asosiasi SPA Indonesia disingkat ASPI)
C
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU – 0005660. AH. 0107
Tahun 2020 tanggal 20 Juli 2020 Pengesahan Pendirian Badan
Hukum Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia
Alat bukti ini membuktikan Legalitas Perkumpulan Pengusaha Husada
Tirta (dahulu bernama Asosiasi SPA Indonesia disingkat ASPI)
D
Profile Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta (Dahulu bernama
Asosiasi SPA Indonesia disingkat ASPI)
Alat bukti ini membuktikan Historis Perjuangan Perkumpulan Pengusaha
Husada Tirta (dahulu bernama Asosiasi SPA Indonesia disingkat ASPI)
meningkatkat harkat dan martabat SPA sebagai bagian dari Kesehatan
258
E
KTP atas nama Margaretha Maria Valentina Lianywati Batihalim
Alat bukti ini membuktikan Legalitas dan Identitas Ketua Perkumpulan
Pengusaha Husada Tirta (dahulu bernama Asosiasi SPA Indonesia
disingkat ASPI)
F
Curiculum Vitae atas nama Margaretha Maria Valentina Lianywati
Batihalim
Alat bukti ini membuktikan Sejarah Perjuangan Ketua Perkumpulan
Pengusaha Husada Tirta (dahulu bernama Asosiasi SPA Indonesia
disingkat ASPI) yang berprofesi sebagai dokter memperjuangkan SPA
sebagai bagian dari Kesehatan
8
P-8
A
Akta Pendirian No: 104 tanggal 8 Juni 20217 Dibuat dihadapan Notaris
Otty Hari Chandra Ubayani, SH yang telah mendapatkan Pengesahan dari
Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU – 0009424. AH. 01.07 Tahun 2017
tanggal 12 Juni 2017 atas nama Perkumpulan ASTI (Dahulu bernama
Asosiasi SPA Terapis Indonesia disingkat ASTI)
B
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU – 0009424. AH. 01.07
Tahun 2017 tanggal 12 Juni 2017 tentang Pengesahan Pendirian
Perkumpulan ASTI (dahulu bernama Asosiasi SPA Terapis Indonesia
disingkat ASTI)
C
Profile Perkumpulan Asosiasi SPA Terapis Indonesia dahulu bernama
Asosiasi SPA Terapis Indonesia (ASTI)
D
KTP atas nama KUSUMA DEWI SUTANTO
9
P-9
A
Akta Pendirian PT CANTIKA PUSPA PESONA Nomor 52 tanggal 7 April
1993 dibuat di hadapan Notaris Rachmat Santoso, SH
B
Pengesahan dari Menteri Kehakiman Nomor 027321 HT.01.01 Tahun
1993 tanggal 19 Agustus 1993
C
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PERSEROAN TERBATAS PT
CANTIKA PUSPA PESONA Nomor 7 tanggal 15 September 2008 dibuat
di hadapan Notaris Ahmad Ali Nurdin SH
D
Pengesahan tercatat pada Daftar Perseroan dari Kementerian Hukum dan
HAM Nomor AHU – 21314.AH. 01. 02. Tahun 2009 tanggal 18 Mei 2009
E
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham PT CANTIKA PUSPA PESONA No. 44 tanggal 25
Agustus 2023 dibuat di hadapan Notaris Yansen Dicki Suseno, SH
F
Pengesahan tercatat Pada Daftar Perseroan dari Kementerian Hukum dan
HAM Nomor AHU – AH. 01. 09. 0159902 tanggal 6 September 2023
G
KTP atas nama Wulan Maharani Tilaar
259
H
Nomor
Induk
Berusaha
PT.
Cantika
Puspa
Pesona
Nomor
8120015150876 tanggal 7 Nopember 2018
I
Profil Singkat PT. Cantika Puspa Pesona
J
Bukti Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
10
P-10
A
Akta Pendirian PERSEKUTUAN KOMANDITER CV. BALI CANTIK No. 4
tanggal 4 April 2023 dibuat di hadapan Notaris Dewa Nyoman Mahaindra,
SH yang telah mendapatkan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan
HAM Nomor AHU- 0026979 AH. 01.14. Tahun 2023 tanggal 13 April 2023
B
Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0026979
AH. 01.14. Tahun 2023 tanggal 13 April 2023
C
KTP atas nama Ni Nengah Sutiasmi
11
P-11
A
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Keindahan Dalam Jiwa No. 25
tanggal 4 Juli 2018 Dibuat dihadapan Notaris Putu Eka Lestary S.H.,
M.Kn., yang telah mendapatkan Pengesahan dari Menteri Hukum dan
HAM Nomor AHU - 0031652. AH.01.01 Tahun 2018 tanggal 7 Juli 2018
B
Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0031652. AH. 01.01
Tahun 2018 tanggal 7 Juli 2018 tentang Pengesahan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT. Keindahan Dalam Jiwa
C
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di luar Rapat PT.
Keindahan Dalam Jiwa No. 31 tanggal 25 Agustus 2023 dibuat di hadapan
Notaris Putu Eka Lestary S.H., M.Kn., yang telah mendapatkan
Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0051041. AH. 01.
02 Tahun 2023 tanggal 29 Agustus 2023
D
Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0051041.AH. 01.
02 Tahun 2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Pendirian Perseroan Terbatas PT. Keindahan Dalam
Jiwa
E
KTP atas nama Meghan Beth Pappenheim
F
Nomor induk Berusaha PT Keindahan Dalam Jiwa NIB: 9120215060025
12
P-12
A
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bali Wangi Tirta Nusantara No. 12
tanggal 31 Mei 2023 dibuat di hadapan Notaris I Ketut Ngurah Ananda
S.H., M.KN., yang telah mendapatkan Pengesahan dari Menteri Hukum
dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0040697.AH.01.01 Tahun 2023
tanggal 7 Juni 2023
B
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0040697.AH.
01.01 Tahun 2023 tanggal 7 Juni 2023 tentang Pengesahan Pendirian
Perseroan Terbatas PT Bali Wangi Tirta Nusantara.
260
C
KTP atas nama Dinawangi Agustini
D
Nomor Induk Berusaha PT. Bali Wangi Tirta Nusantara (NIB):
13062300696260001
13
P-13
A
Akta Pendirian No. 2 tanggal 10 Mei 2022 dibuat di hadapan Notaris Putu
Ayu Mas Ratih, SH, MKn. yang telah mendapatkan Pengesahan dari
Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0030769.AH.01.01. Tahun 2022
tanggal 10 Mei 2022
B
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0030769.AH.
01.01. Tahun 2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pengesahan Pendirian
Perseroan Terbatas PT Eling Spirit .
C
KTP atas nama Ni Wayan Ratni
D
Ijin Usaha Kesehatan Tradisional NIB No. 11052200114780001
E
Ijin Usaha Spa PT. Eling Spirit NIB No. 1105220011478 pada huruf B
angka 3
F
Sertifikat ISO No. 006/GWT-SPA/II/2024
14
P-14
A
Akta Pendirian PT. Bali Wellness SPA No. 78 tanggal 29 Oktober 2009
Dibuat dihadapan Notaris Evi Susanti Panjaitan, SH
B
Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-02800.AH.01.01.
Tahun 2010 tanggal 19 Januari 2010 tentang Pengesahan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT. Bali Wellness Spa
C
Akta Risalah RUPS Luar Biasa PT. Bali Wellness Spa Nomor 16 tanggal
12 Desember 2022 dibuat di hadapan Notaris Evi Susanti Panjaitan, SH
D
Pengesahan tercatat Pada Daftar Perseroan dari Kementerian Hukum dan
HAM Nomor AHU-AH.01.03 0112391 tanggal 27 Desember 2016 tentang
Pengesahan Akta Risalah RUPS Nomor 16 tanggal 12 Desember 2022
PT. Bali Wellness Spa
E
KTP atas nama Debra Maria Rumpesak
F
Ijin Usaha SPA PT Bali Wellness SPA NIB 9120004811262
G
Sertifikat ISO No 005/GWT-SPA/II/2024
15
P 15
A
Akta Pendirian No. 1 tanggal 7 Agustus 2023 dibuat di hadapan Notaris
Martina Yulistyani, SH
B
Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0050598
AH.01.04. Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
C
KTP atas nama I Gusti Ketut Jayeng Saputra
D
Nomor Induk Berusaha CV Jaens Triloka Sejahtera NIB. 210823002265
E
Sertifikat ISO No. 008/GWT-SPA/II/2024
16
P 16
A
KTP atas nama M I Dian Virgia S
261
B
Curriculum Vitae (CV) a/n M I Dian Virgia S
17
P 17
A
KTP atas nama Susiana Hendro,SE. MM
B
Curriculum Vitae (CV) a/n Susiana Hendro
18
P 18
A
KTP atas nama Riyanti
B
SERTIFIKAT SPA MANAJER N0. 96122143960037769 2021
C
Curriculum Vitae (CV) a/n Riyanti
19
P 19
A
KTP atas nama Gusti Made Parwathi
B
SERTIFIKAT SPA MANAJER No. 9612214396009273 2023
C
Curriculum Vitae (CV) a/n Gusti Made Parwati
20
P 20
A
KTP atas nama Komang Ely Ariyawati
B
SERTIFIKAT SPA MANAJER No. 96122325560106610 2017
21
P 21
A
KTP atas nama Ni Luh Dewi Pariani
B
Curriculum Vitae (CV) a/n Ni Luh Dewi Pariani
22
P 22
A
KTP atas nama Devi Vania Coslavita
B
Sertifikat Spa Manajer No. Reg 1185 00054 2023
C
Curriculum Vitae (CV) a/n Devi Vania Coslavita
23
P 23
A
KTP atas nama Nyoman Trisia Dewi
B
Curriculum Vitae (CV) a/n Nyoman Trisia Dewi
24
P 24
A
KTP atas nama Anas Adrianto
B
Curriculum Vitae (CV) a/n Anas Adrianto
25
P 25
A
KTP atas nama Ni Made Ayu Kartika Sari
26
P 26
A
KTP atas nama I Made Setiawan
B
Surat Ijin Usaha UMK No. 107/IUMK /UB/V/2017 tanggal 15 Mei 2017
27
P 27
A
KTP atas nama I Komang Nuraga
B
Nomor ijin berusaha NIB. 0101240036719 Usaha Perorangan UMKM
Ubud SPA
28
P 28
A
KTP atas nama Iska Dinarristy
B
Curriculum Vitae (CV) a/n Iska DInarristy
29
P 29
Permenkes No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Ksehatan Tradisional
Empiris
30
P-30
Pernyataan Penerjemah Tersumpah
Alat bukti ini membuktikan, bahwa, DICKY PRIYANA, S.Hum, adalah
Penerjermah Tersumpah di Indonesia dari Bahasa Inggris ke Bahasa
Indonesia berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM No. AHU-40
AH.03.07.2023 tanggal 19 Mei 2023, yang mana Penermah tersebut
262
menerjemahkan dokumen-dokumen yang Para Pemohon ajukan sebagai
Alat Bukti Surat Tambahan.
31
P-31
A
Alat Bukti Surat yang didapatkan melalui berita di Media Online:
Global Wellness Institute, Empowering Wellness Worldwide
Alat Bukti Surat ini menerangkan:
1. Bahwa, menurut Global Wellness Intitute (Global Wellness Institute
atau disingkat GWI merupakan suatu organisasi nonprofit yang
berjunan untuk memberdayakan kesehatan di seluruh dunia dengan
mengedukasi masyarakat umum dan bidang-bidang privat tentang
kesehatan dan keseimbangan antara tubuh pikiran dan jiwa), serta
Global Wellness Intitue untuk pertamakalinya pada tahun 2008
meluncurkan studi tentang Ekonomi Spa Global.
2. Bahwa, menurut Global Wellness Institute definisi Spa adalah sebagai
perusahaan yang mempromosikan kesehatan melalui penyediaan
layanan terapeutik dan profesional lainnya yang bertujuan untuk
memperbarui tubuh, pikiran, dan jiwa.
3. Bahwa, fasilitas yang berkaitan dengan kegiatan bisnis Spa adalah
berupa pijat, perawatan wajah, perawatan tubuh, layanan salon,
perawatan berbabsis air, penilaian kesehatan dan lain-lain serta
penjualan produk terkait dengan kegiatan bisnis Spa.
4. Bahwa, Global Welness Institue juga mengkategorikan bisnis Spa
pada beberapa kategori di mana berbagai kategori Spa tersebut
adalah semuanya bertujuan untuk kebugaran dan kesehatan yang
menyeluruh pada tubuh, pikiran dan jiwa manusia.
Dari alat bukti surat ini menunjukkan bahwa kegiatan bisnis Spa adalah
merupakan kegiatan yang berbeda dengan kegiatan di bidang bisnis
Hiburan, di mana jelas menurut Global Wellness Institute bisnis Spa
adalah di bidang kesehatan melalui penyediaan layanan terapeutik dan
profesional lainnya yang bertujuan untuk memperbarui tubuh, pikiran, dan
jiwa.
B
Alat Bukti Surat yang didapatkan melalui berita di Media Online:
Sandiaga Uno Respons Pajak Spa di Bali 40 Persen: Bukan Hiburan
Alat bukti surat ini menerangkan:
1.
Pendapat dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno:
a. Bahwa Kementerian Pariwisata akan berkoordinasi untuk terus
mendorong industri Spa di Bali agar semakin berkembang. Dan
seharusnya industri Spa tidak termasuk dalam kelompok hiburan,
263
sehingga SPA di Bali dan wilayah Indonesia lainnya tidak bisa
dikenakan pajak sebesar 40% (empat puluh persen) sampai
dengan 75% (tujuh puluh lima persen) seperti uang sebagaimana
yang tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 2022.
b. Bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Ekonomi
Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, usaha Spa didefinsikan sebagai
perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi
terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan
atau minuman sehat.
2.
Menurut pendapat Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran
Indonesia (PHRI) Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya :
a. Bahwa, kegiatan bisnis SPA dengan kegiatan bisnis Hiburan
harus dibedakan karena jika usaha bisnis hiburan karaoke,
diskotik menjual minuman (dibaca minuman yang mengandung
alkohol) sedangkan SPA jelas tidak (dibaca SPA tidak menjual
minuman yang mengandung alkohol), dari alat bukti surat ini maka
jelas SPA dan usaha bisnis hiburan adalah beda, SPA tujuannya
adalah untuk membuat tubuh manusia sehat secara holistik,
bahkan jika suatu bisnis Spa menghindagkan minuman atau
menjual minuman kepada para konsumennya adalah minuman
berupa rempah-rempah tradisional Indonesia yang bertujuan
untuk kebugaran dan kesehatan tubuh manusia secara holistik.
b. Bahwa, SPA harus diintegrasikan secara lokal dengan budaya
lokal jika tidak maka ada resiko komodifikasi budaya, di mana SPA
akan dianggap sebagai atraksi tanpa menghargai makna dan
konteks yang sebenarnya.
c. Bahwa, SPA adalah tergolongan kebugaran atau Wellness kalau
di Bali. Jadi berbda, SPA di Bali bukanlah tergolong hiburan.
Bahwa, dari alat bukti surat ini jelas tampak, dari segi minuman yang
dijual saja sudah tampak perbedaan antara usaha bisnis SPA dengan
usaha bisnis Hiburan, dan jelas apa yang disampaikan oleh Wakil
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali I Gusti
Ngurah Rai Suryawijaya adalah memiliki keterkaitan bahwa usaha
bisnis SPA di Indonesia khususnya di Bali dalam konteks
sesungguhnya mengenai bisnis Spa adalah tergolong sebagai
kebugaran atau Wellnes yang berkaitan dengan budaya lokal
masyarakat Indonesia di mana kegiatan bisnis SPA adalah telah
264
diintegrasikan dengan budaya lokal di Indonesia yaitu dalam minuman
yang dihidangkan di bisnis SPA adalah berupa rempah-rempah
tradisional Indonesia untuk para konsumen Spa, sehingga SPA bukan
sekedar atraksi (pendefinsian dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang
kegiatan Hiburan di mana usaha SPA termasuk di dalamnya)
sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua Perhimpunan Hotel
dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya
adalah tepat.
Bahwa, dari alat bukti surat ini juga jelas tampak, definisi dalam
Peraturan Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021,
usaha SPA didefinsikan sebagai perawatan yang memberikan
layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat,
rempah-rempah, layanan makanan atau minuman sehat adalah
sejalan dengan konteks yang sesungguhnya dari kegiatan bisnis SPA
di Indonesia khususnya di Bali bahwa kebugaran untuk tubuh manusia
secara holistik yang merupakan tujuan dari kegiatan bisnis SPA
adalah dengan cara menggunakan rempah-rempah dan minyak yang
diproduksi dengan kearifan budaya lokal adalah sesuai dengan
amanat Peraturan Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun
2021.
32
P-32
A
Alat Bukti Surat yang didapatkan melalui berita di Media Online:
Pajak Karaoke-Bar di Singapura Cuma 15% RI Kok Sampai 40%
Alat Bukti Surat ini menerangkan:
1.
Bahwa, pajak hiburan pada bisnis Karaoke – Bar di Singapura adalah
15% (ima belas persen), sedangkan di Indonesia dikarenakan usaha
bisnis Spa digolongkan sebagai usaha hiburan berdasarkan UU
Nomor 1 Tahun 2022 dengan tarif pajaknya minimal 40% (empat
puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puliuh lima persen) adalah
tergolong sangat mahal bahkan paling mahal di dunia.
2.
Bahwa, dari alat bukti surat ini jelas menujukkan usaha hiburan di
Singapura yang tarif pajaknya lebih rendah dari tarif pajak pajak bisnis
SPA di Indonesia, di mana seharusnya penggolongan usaha bisnis
SPA adalah merupakan usaha di bidang Wellnes yang berbeda dari
usaha di bidang bisnis Hiburan, maka tarif pajak bisnis SPA di
Indonesia seharusnya kurang dari tarif bisnis hiburan sebagaimana di
negara tetangga Singapura yang membagi penggolongan usaha
bisnis hiburan dan usaha bisnis SPA sebagai golongan usaha yang
265
terpisah atau golongan yang berbeda, demikian pula dengan tarif
pajaknya yang berbeda pula.
3.
Bahwa, dari alat bukti surat ini menerangkan bahwa di Negara
Malaysia tarif pajak jasa hiburan adalah sebesar 10% (sepuluh
persen), di mana di negara Malaysia penggolongan usaha hiburan
adalah berbeda dengan penggolongan usaha bisnis SPA, di mana
tarif pajaknya juga berbeda antara bisnis hiburan di Malaysia dengan
bisnis Spa di Malaysia.
B
Alat Bukti Surat yang didapatkan melalui berita di Media Online:
Spa & Wellness, Association of Singapore (SWAS) to Launch the SWAS
Excellence Awards 2019
Alat Bukti Surat ini menerangkan:
1.
Bahwa, pelaku usaha bisnis SPA di Negara Singapura memiliki
asosiasi yang bernama SWAS (SPA & Welness Association of
Singapore) yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
adalah menjadi Asosiasi Spa dan Kesehatan Singapura.
2.
Bahwa, SWAS (SPA & Welness Association of Singapore) sebagai
asosiasi bagi pelaku usaha bisnis Spa dan Kesehatan di Negara
Singapura meluncurkan SWAS Excellence Awards Tahun 2019
berupa penghargaan bagi pelaku usaha bisnis SPA dan Kesehatan di
Negara Singapura.
3.
Bahwa, jelas tampak tujuan dari diselenggrakannya penghargaan
berupa SWAS Excellence Awards Tahun 2019 berupa penghargaan
bagi pelaku usaha bisnis SPA dan Kesehatan di Negara Singapura
adalah dengan syarat-syarat dan ketentuan yang ketat bagi para
pelaku bisnis Spa dan Kesehatan di Negara Singapura, serta memiliki
antara lain tujuan meningkatkan standar pelayanan mutu kegiaan
bisnis SPA dan Kesehatan di Singapura agar tingkat kepuasaan
penaggan menjadi semakin bertambah, serta juga mensyaratkan
adanya sertifikat kualifikasi dan para pelaku usaha SPA dan
Kesehetan di Negara Singapura untuk terus berlatih pada layanan
tertentu yang berkaitan dengan kegiatan bisnis SPA dan Kesehatan
di Negara Singapura.
4. Bahwa, peluncuran SWAS Excellence Awards Tahun 2019 di Negara
Singapura yang diselenggrakan oleh asosiasi SWAS (SPA & Welness
Association of Singapore) adalah juga sebagai penghargaan yang
dimaksudkan untuk menghormati keunggulan profesional, standar
266
layanan dari para pelaku usaha bisnis SPA dan Kesehatan di
Singapura.
5. Bahwa, asosiasi SWAS (SPA & Welness Association of Singapore) di
Negara Singapura juga sebagai asosiasi yang mewakili pemangku
kepentingan dan perusahaan di industri kecantikan dan kesehatan.
Alat bukti surat ini jelas menunjukkan bahwa, kegiatan usaha SPA di
negara Singapura memiliki Asosiasi tersendiri yang bernama SWAS (SPA
& Welness Association of Singapore) di mana asosiasi SWAS (SPA &
Welness Association of Singapore) khusus bagi pelaku usaha bisnis di
bidang pelayanan Spa dan Kesehataan serta adanya standar kualifikasi
tertentu untuk dapat mengikuti kegiatan dari asosiasi SWAS (SPA &
Welness Association of Singapore) dalam rangka kegiatan SWAS
Excellence Awards Tahun 2019 berupa penghargaan bagi pelaku usahadi
bidang bisnis SPA dan Kesehatan di Negara Singapura.
Dari alat bukti surat ini jelas menunjukkan tidak terdapat satupun kata yang
menujukkan bawah pengusaha yang memiliki bisnis di bidang usaha
hiburan berupa klab malam, karaoke, bar dapat tergabung dalam asosiasi
SWAS (SPA & Welness Association of Singapore), sehingga jelas usaha
bisnis Spa dan usaha Hiburan adalah dibedakan di Singapura dan
merupakan golongan usaha yang berbeda.
C
Alat Bukti Surat yang didapatkan melalui berita di Media Online:
Association of Entertainment Organisations (Singapore)
Alat Bukti Surat ini menerangkan:
1.
Bahwa, kegiatan usaha hiburan di Negara Singapura memiliki
asosiasi yang bernama Asosiasi Bisnis Kehidupan malam meliputi:
- Klab malam, karaoke, pub dan bar.
2.
Asosiasi Bisnis Kehidupan Malam di Negara Singapura melakukan uji
coba pembukaan bisnis hiburan malam di tengah Pandemi Covid-19,
di Negara Singapura yang meliputi klab malam, karaoke, pub dan bar
pada tanggal 6 November 2020.
Bahwa, dari alat bukti surat ini jelas menunjukkan bahwa, usaha bisnis
hiburan di Singapura adalah berbeda dengan usaha bisnis SPA. Usaha
bisnis Hiburan di Singapura yang merupakan usaha hiburan yang
diselenggarakan pada malam hari memiliki asosiasinya sendiri yang
bernama Asosiasi Bisnis Kehidupan Malam, meliputi kegiatan usaha
bisnis - Klab malam, karaoke, pub dan bar, di mana jelas tampak waktu
penyelenggaraan kegiatan bisnis hiburan ini adalah dimulai pada malam
267
hari dan berakhirnya hingga menjelang dini hari. Adapun usaha bisnis SPA
di Negara Singapura tidak termasuk dalam golongan usaha hiburan, dan
jelas usaha bisnis Spa di Singapura tidak diatur pada bisnis usaha hiburan
atau usaha hiburan malam.
33
P-33
A
Alat Bukti Surat yang didapatkan melalui berita di Media Online:
Ministry of Labour, Malaysian government’s spa management policy
Alat Bukti Surat ini menerangkan:
1.
Bahwa, di Negara Malaysia, melalui Pemerintah Negara Malaysia
mengeluarkan kebijakan yang bernama Malaysian Governement’s
SPA Management Policy yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia menjadi Kebijakan Manajemen SPA Pemerintah Malyasia.
2.
Bahwa, di Negara Malaysia pengusaha SPA di Malaysia memiliki
asosiasi yang bernama AMSPA (Association of Malaysian Spas) yang
jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Asosiai SPA
Malaysia.
3.
Bahwa, di Negara Malaysia melalui kementerian pariwisatanya pada
tanggal 2 September tahun 2010 ditetapkan kebijakan klasifikasi
berupa klasifikasi bintang bagi para pelaku bisnis Spa yaitu
merupakan peringkat SPA yaitu dari bintang satu hingga bintang lima.
4.
Bahwa, Kementerian Pariwisata juga mengatur mengenai tenaga
kerja terapis SPA dari negara di luar Malaysia.
Bahwa, alat bukti surat ini menunjukkan bahwa, di Negara Malaysia usaha
bisnis SPA tegolong sebagai usaha yang diatur dalam suatu peraturan
khusus mengenai usaha bisnis SPA yang tidak bercampur dengan usaha
hiburan seperti klab malam, karaoke dan bar, serta di Negara Malaysia
juga diatur mengenani tenaga kerja asing khusus di bidag bisnis SPA yang
tidak bercampur dengan peraturan tenaga kerja asing di bidang bisnis
hiburan berupa karaoke, bar, klub malam, serta adanya asosiai tersendiri
bagi para pelaku bisnis Spa di Malyasia yang bernama AMSPA
(Association of Malaysian Spas).
B
Alat Bukti Surat yang didapatkan melalui berita di Media Online:
Welcome to Association of Malaysian Spas, The Voice of Wellness
Alat Bukti Surat yang didapatkan melalui berita di Media Online:
Alat Bukti Surat ini menerangkan :
Bahwa, asosiasi pelaku bisnis SPA di Malyasia bernama Assosciation of
Malaysian Spas jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah
menjadi Asosiasi Spa Malaysia. Alat bukti surat ini jelas menunjukkan
268
bawah di Negara Malaysia para pelaku bisnis Spa memilik asosiasi
tersendiri yang tidak bercampu dengan para pelaku bisnis usaha hiburan.
Dengan demikian alat bukti surat ini menunjukkan usaha bisnis SPA
adalah berbeda golongannya dengan usaha bisnis hiburan di negara
Malaysia.
34
P-34
A
Alat Bukti Surat yang didapatkan melalui berita di Media Online:
IDN Times
Pajak SPA dan Hiburan Naik, Bali Kalah Saing dengan Thailand
Alat Bukti Surat ini menerangkan:
1. Bahwa, pajak bisnis SPA di Thailand diturunkan menjadi 5% (lima
persen), sedangkan di Indonesia pajak bisnis Spa dari semula 15%
(lima belas persen) ditetapkan minimal 40% (empat pulih persen)
sampai dengan 75% (tujuh puliuh lima persen) berdasarkan UU Nomor
1 Tahun 2022 maka ini akan memberatkan bisnis pariwisata di Bali
bahkan akan mematikan usaha bisnis pariwisata melalui sektor SPA.
2. Bahwa, Pariwisata Bali di pasar global dunia menduduki peringkat 2
(dua), adapun peringkat 1 (satu) diraih oleh Negara Dubai wisata
dunia.
3. Bahwa, daya saing pariwsata Bali di pasar global dunia akan semakin
berat.
Bahwa, alat bukti surat ini jelas menunjukkan bahwa, penetapan pajak
SPA dari semula 15% (lima belas persen) ditetapkan menjadi minimal 40%
(empat pulih persen) sampai dengan 75% (tujuh puliuh lima persen)
berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 akan mematikan bisnis pariwisata
di sektor Spa.
B
Alat Bukti Surat yang didapatkan melalui berita di Media Online:
Thailand memulai kampanye wisata medis “Find Your Fabulous”
Alat Bukti Surat ini menerangkan:
Bahwa, Negara Thailand memulai kampanye wisata medias pada tahun
2013. Wisata medis dimaksud adalah meliputi perawatan kesehatan,
kecantikan dan SPA, kampanye ini dilakukan melalui pemasaran digital
yang memprmosikan bisnis kesehatan dan kebugaran di negara Tahiland.
Dari alat bukti surat ini jelas menunjukkan bahwam kegiatan bisnis SPA di
negara Thailand adalah bagian dari wisata medis yang tergolong wisata
kesehatan.
C
Alat Bukti Surat yang didapatkan melalui berita di Media Online:
269
Pengalaman SPAMenyeluruh untuk Kesehatan Jiwa dan Tubuh di
Thailand
Alat Bukti Surat ini menerangkan :
1. Bahwa, di negara Thaildan melalui layanan SPA di Amanpuri
(hotel) di Thailand adalah bertujuan unutk relaksasi pikiran, tubuh serta
untuk pengalaman kesehatan holistik yang menyeluruh.
2. Bahwa,
sejak
tahun
2019
Amanpuri
(hotel)
di
Thailand
mengembangkan
layanan
medis
dengan
membuat
Wellness
Immersion dan Holistic Wellness Center yang memiliki tenaga medis
dokter di mana pemakai jasa layanan medis ini akan dianalisa oleh
dokter untuk menentukan jenis perawatan yang dibutuhkan.
3. Bahwa, di Amanpuri (hotel) di Thailand layanan ksehatan juga
dilengkapi dengan SPA Holistic dan Wellness Center yang memberi
pijatan, perawatan pada wajah dan tubuh, serta menggunakan bahan
alami yang disesuaikan dengan perawatan medis yang ditentukan dan
kebutuhan individu.
Bahwa, dari alat bukti surat ini menujukkan bahwa kgiatan usaha bisnis
SPA di Thailand adalah dikampanyekan oleh negara Thailand sebagai
bagian dari wisata medis dan jelas bertujuan untuk kesehatan manusia
secara holistik, yaitu keseimbangan pada tubuh, pikiran dan jiwa.
D
Alat Bukti Surat yang didapatkan melalui berita di Media Online:
Thai Spa Association
Alat Bukti Surat ini menerangkan :
1. Bahwa, di Negara Thailand memiliki para pelaku bisnis SPA memiliki
asosiasi tersendiri yang bernama Thai SPA Association, yaitu suatu
organisasi nirlaba yang didirkan untuk mempromosikan dan
mengembangkan industri SPA di Thailand.
2. Bahwa, Thai Spa Association yang merupakan wadah bagi para pelaku
bisnis Spa di Thailand menyelenggrakan kegiatan berupa pertemuan,
seminar pendidikan, menerbitkan buletin bagi para anggotanya serta
membangun jaringan dengan profesional SPA di Thailand maupun
organisasi SPA internasional lainnya.
Dari alat bukti surat ini jelas menunjukkan bahwa di Thailand pelaku bisnis
SPA memilik organisasi tersendiri dan juga para pelaku bisnis SPA di
negara-negara lain di dunia memiliki organisasi tersendiri juga yaitu bisa
dilihat dari kegiatan Thai Spa Association yang membangun jaringan
dengan organisasi SPA internasional lainnya.
270
35
P-35
Surat Nomor 032/DPP-ASPI/02/2011 tertanggal 22 Februari 2011 perihal
review Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, surat dari ASPI kepada
Bpk. Gamawan Fauzi, SH., M.A., Menteri Dalam Negeri pada saat itu
Alat bukti ini membuktikan, bahwa, sudah ada usaha dari Pemohon I yang
semula bernama Asosiasi SPA Indonesia (ASPI), yang saat ini bernama
Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta, yang telah mengajukan keberatan
terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah, oleh karena dalam undang-undang tersebut jelas
mendegradasikan SPA dengan memasukkan ke dalam jenis Seni dan
Hiburan yang sejenis Tontonan /Pertunjukan
36
P-36
Surat Nomor 045/DPP-ASPI/05/2011 tertanggal Mei 2011 perihal review
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, surat dari ASPI kepada Bpk.
Bapak Dr. Ing. H. Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta, pada saat itu.
Alat bukti ini membuktikan, bahwa, sudah ada usaha dari Pemohon I yang
semula bernama Asosiasi SPA Indonesia (ASPI), yang saat ini bernama
Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta, yang telah mengajukan keberatan
terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah, oleh karena dalam undang-undang tersebut jelas
mendegradasikan SPA dengan memasukkan ke dalam jenis Seni dan
Hiburan yang sejenis Tontonan/Pertunjukan
37
P-37
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
khususnya Pasal 479 sampai denga Pasal 494
Alat bukti ini membuktikan, bahwa, sudah ada usaha dari Pemohon I yang
semula bernama Asosiasi SPA Indonesia (ASPI), yang saat ini bernama
Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta, yang telah mengajukan keberatan
terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah, oleh karena dalam undang-undang tersebut jelas
mendegradasikan SPA dengan memasukkan ke dalam jenis Seni dan
Hiburan yang sejenis Tontonan/Pertunjukan
38
P-38
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
khususnya Pasal 479 sampai denga Pasal 494
Alat bukti ini membuktikan, bahwa, sebagai bentuk penguatan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
bahwa kesehatan Tradisional empiric yang bersifat promotive dan
271
preventif dengan mengguanakan keterampilan dan ramuan yang harus
dikembangkan
39
P-39
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian
Insentif Fiskal kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab
Malam, Bar dan Mandi Uap/SPA
Alat bukti ini membuktikan, bahwa Pelaksanaan Kebijakan Kepala Daerah
dalam hal ini Walikota Denpasar berbeda dengan Kebijakan Kepala
Daerah lainnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian Hukum dan
cenderung berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari karena
permasalahan pajak ini
40
P-40
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian
Insentif Fiskal kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab
Malam, Bar dan Mandi Uap/SPA
Alat bukti ini membuktikan, bahwa Pelaksanaan Kebijakan Kepala Daerah
dalam hal ini Bupati Gianyar berbeda dengan Kebijakan Kepala Daerah
lainnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian Hukum dan cenderung
berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari karena permasalahan
pajak ini
41
P-41
Surat Edaran Nomo: 973/3762/BPKAD/2024 yang dikeluarkan oleh
Sekretaris daerah Kabupaten Gianyar tentang Pemberian Insentif Fiskal
kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan
Mandi Uap/SPA.
Alat bukti ini membuktikan, bahwa Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah
Daerah dalam hal ini Sekretaris Daerah Gianyar berbeda dengan
Kebijakan Kepala Daerah lainnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian
Hukum dan cenderung berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari
karena permasalahan pajak ini.
42
P-42
Peraturan Bupati Badung Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian
Insentif Fiskal kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab
Malam, Bar dan Mandi Uap/SPA.
Alat bukti ini membuktikan, bahwa Pelaksanaan Kebijakan Kepala Daerah
dalam hal ini Bupati Badung berbeda dengan Kebijakan Kepala Daerah
lainnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian Hukum dan cenderung
berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari karena permasalahan
pajak ini
43
P-43
Puchase Order, Po No. PO/001/09/2023, tanggal 15 September 2023,
tentang Survey + Interview dari PT Reta Consulting Indonesia
272
Alat bukti ini membuktikan, Biaya Riset yang harus dibayar oleh Pemohon
VIII, bahwa Pemohon VIII telah menunjuk PT Reta Consulting Indonesia
untuk melaksanakan Bisnis Riset untuk mengetahui secara detail
bagaimana realitas pasar SPA dalam Masyarakat yang saat ini semakin
meningkat seiiring dengan tumbuhnya kesadaran Masyarakat untuk
menjaga Kesehatan secara tradisional
44
P-44
Keep Improving Company Performance
(Perusahaan yang merangsang Pertumbuhan)
Alat bukti ini membuktikan, bahwa PT Reta Consulting Indonesia adalah
perusahaan yang kompeten untuk melaksanakan riset dengan metode
riset yang terpercaya dan akurat
45
P-45
Understanding More on Consumers Perceptions,
(Memahami Persepsi Konsumen)
Alat bukti ini membuktikan, bahwa PT Reta Consulting Indonesia adalah
perusahaan yang kompeten untuk melaksanakan riset dengan metode
riset yang terpercaya dan akurat
46
P-46
Kajian Dampak Kenaikan Pajak Hiburan pada Bisnis SPA
Alat bukti ini membuktikan, bahwa sebagai dampak kenaikan Pajak
Hiburan pada SPA:
1. Alasan mayoritas konsumen SPA sekitar 72% nya yang datang ke
SPA adalah dengan alasan kesehatan, yaitu menenangkan otot yang
sakit, untuk kesehatan kulit, dan karena tubuh yang lelah.
2. Harga yang terjangkau merupakan salah satu dari 3 faktor utama
konsumen pilih SPA
Sehingga dapat dikatakan SPA bukanlah kebutuhan mewah yang harus
dikendalikan perkembangannya
47
P-47
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Pajak Hiburan
Alat bukti ini membuktikan, bahwa Perda kenaikan sudah diberlakukan
pada Tahun 2020 padahal semua SPA di kabupaten Badung pada saat itu
tutup karena Wabah Covid-19 dan mengapa Perda baru disosialisasikan
pada Tahun 2023
48
P-48
Surat Nomor B-961/N.1.18/Fd.1/03/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang
Undangan Wawancara dari Kejaksaan Negeri Badung kepada Pemohon
VIII
273
Alat bukti ini membuktikan, bahwa Perda kenaikan sudah diberlakukan
pada Tahun 2020 padahal semua SPA di kabupaten Badung pada saat itu
tutup karena Wabah Covid-19 dan mengapa Perda baru disosialisasikan
pada Tahun 2023
49
P-49
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah Kota Makassar
Alat bukti ini membuktikan, bahwa setelah berlakunya Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2009, Pemerintah Kota Makassar telah memberlakukan
Pajak Daerah yang besarannya 50 % untuk Mandi Uap/SPA sebagimana
termuat dalam Pasal 21 huruf j yang menyatakan, bahwa, Tarif Pajak
Hiburan ditetapkan sebagai berikut:
j. Panti Pijat, mandi uap/SPA, sebesar 50 % (lima puluh persen)
50
P-50
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan pada tanggal 29 Desember
2023
Alat bukti ini membuktikan, bahwa setelah berlakunya Undang-Undang
No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor
telah memberlakukan pajak untuk SPA 50 %,sebagaimana tertuang dalam
pasal 26 ayat (3) yang menyatakan, bahwa Khusus tarif PBJT atas jasa
hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
ditetapkan 50 % (lima puluh persen) yang mengakibatkan banyak
perusahaan SPA gulung tikar, karena tidak mampu bayar pajak
51
P-51
Peraturan Daerah Kabupaten Kota Waringin Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan pada tanggal 29
Desember 2023
Alat bukti ini membuktikan, bahwa setelah berlakunya Undang-Undang
No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor
telah memberlakukan pajak untuk SPA 75 %, yang mengakibatkan banyak
perusahaan SPA gulung tikar karena jelas tidak mampu bayar pajak
52
P-52
Surat
dari
Badan
Pendapatan
Daerah,
Pemerintah
Kabupaten
Kotawaringin Barat, yang ditujukan kepada Pimpinan/Manajemen Martha
Tilaar SPA Express Pangkalan Bun dengan Surat Nomor 900.1.13.1/337/
BANGDAL/BAPENDA, tertanggal 16 Juli 2024, Hal Penyampaian
Kewajiban Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
Alat bukti ini membuktikan, bahwa setelah berlakunya Undang-Undang
No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD ternyata di satu daerah berbeda dengan
274
daerah lainnya, meskipun telah ada Surat Edaran Mendagri Nomor
tertanggal 19 Januari 2024, ditanggapi secara beragam, dan terbukti di
Kabupten Kotawaringin Barat dalam Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Kota Waringin Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, menyatakan, bahwa Khusus tarif PBJT atas jasa
hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/SPA
ditetapkan 75 % (tujuh puluh lima persen)
b. KETERANGAN AHLI
1. AHLI HUKUM TATA NEGARA, Prof. DR. Drs. Yohanes Usfunan,
SH, MH, Guru Besar Fakultah Hukum Tata Negara Universitas
Udayana Denpasar Bali,
Ahli secara tertulis telah menyampaikan keterangan keahliannya
yang merupakan satu kesatuan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari pendapat keahliannya yang secara lisan di bawah
sumpah disampaikan dalam persidangan pleno MK pada tanggal 24
Juli 2024, yang pada pokoknya pendapat ahli tersebut sebagai
berikut:
1. Kasus posisi bertitik tolak dengan adanya konflik norma antara UU
No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD dengan UUD 1945, yang
mengelompokkan SPA kedalam kelompok Hiburan bersama Bar,
Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, yang telah menimbulkan
kerugian konstitusionil bagi para Pemohon baik social maupun
ekonomis.
2. Terbitnya UU No. 1 Tahun 2022 HKPD Pasal 55 aya (1) huruf l
dan Pasal 58 ayat (2) pada frasa mandi uap/spa, telah
mengakibatkan conflik of norma (konflik norma) baik secara
vertical
dengan
UUD
1945
maupun
secara
horizontal
bertentangan dengan UU Kesehatan dan Permenkes No. 8 Tahun
2014 dan beberapa peraturan peundangan lainnya. Sehingga
dengan demikian UU HKPD tersebut dapat juga dikatakan telah
bersifat represif karena mengandung unsur diskrimanatif yang
bertentangan dengan konstirusi dan menimbulkan kerugian
konstitusional bagi para Pemohon.
275
3. UU HKPD tersebut bersifat represif karena adanya diskriminatif,
karena didalam UU tersebut mengkategorikan SPA sebagai
hiburan merupakan kebijakan keliru karena salah kamar bahkan
bila dibandingkan dengan UU No. 28 Tahun 2009 itu lebih
responsive karena walaupun SPA masih termasuk dalam rezim
hiburan akan tetapi masih dalam suatu jenis usaha yang sama
yaitu Panti Pijat dan Refleksi.
4. UU HKP tersebut seolah-olah memberikan blanko kosong bagi
legitimasi pemerintah yang berpotensi menimbulkan kerugian
secara ekonomis pada para Pemohon dan selain itu berpotensi
adanya perbuatan korupsi, yang nantinya akan menimbulkan
penyalahgunaan wewenang dari oknum pelaksana UU tersebut.
5. Menkategorikan SPA sebagai kemewahan adalah merupakan
Tindakan yang tidak tepat dan keliru sebab sesuai Pasal 28H UUD
1945 kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap mausia, di
mana bila kita cermati lebih dalam dalam Permenkes No. 8 Tahun
2014 melainkan sebagai kebutuhan dasar yang dijamin Hak asasi
Manusia sebagai hak dari setiap orang yang berbicara mengenai
bagimana jaminan Kesehatan. Sebagai contoh apabila saya
demam apakah saya minum obat atau ke hiburan, maka sudah
pasti saya pilih minum obat bukan ke hiburan jadi penempatan
SPA kedalam hiburan merupakan keslahan karena spa
merupakan bagian dari Kesehatan dan bukan hiburan dengan
Bahasa sederhana telah terjadi salah kamar. Mengenai pilihan
sesorang untuk untuk memilih jenis pengobatan apakah melalui
Kesehatan tardisional atau melaui pengobatan modern itu
merupakan hak setiap orang.
6. Para Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang sangat
mendasar sebagaimana diatu dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
yang merupakan kerugian Hak Asasi Manusia Absolut yang
berkaitan dengan persamaan di muka hukum (equality before the
law) hal mana dalam pasal tersebut setiap orang harus
diperlakukan sama dimuka hukum dan bebas dari perlakukan
diskriminatif. Selain itu juga berkaitan dengan Pasal 28I ayat (3)
276
UUD 1945 mengenai HAM budaya Di mana SPA merupakan
Warisan Budaya Nusantara dengan kearifan lokal yang
berkembang secara turun temurun di Indonesia.
7. Terbitnya UU HKPD tidak mencerminkan adanya perlindungan
hukum dan HAM bagi para Pemohon Di mana Pemerintah
seharusnya memberikan jaminan perlindungan hukum dan HAM
kepada setiap warga negaranya yang mana bentuk perlindungan
hukum tersebut tercermin dalam pembentukan UU
8. Secara teoritik UU HKPD selain bertentangan dengan UUD 1945
juga bertentangan teori Hans Kelsen mengenai stufenbow teori,
dengan azas lex superiori derogate lex inferiori Di mana peraturan
yang berada dibawah tidak boleh bertentang dengan peraturan
yang berada diatasnya.
9. Penerbitan Pasal 55 dan Pasal 58 dalam UU No. 1 Tahun 2022
tidak
mencerminkan
pembentukan
peraturan
perundang-
undangan yang baik Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan karena
normanya kabur dan tidak berkeadilan. Hal ini harus dipahami dari
perspektif negara hukum yaitu azas legalitas, yang mana suatu
Undang-Undang pemerintah harus memberikan perlindungan
hukum pada setiap warga negara. Jadi bila kedua pasal dalam UU
HKPD ini masih tetap dipertahankan bagaimana bisa dikatakan
Pemerintah telah menegakkan hak asazi manusia, justru dengan
UU HKPD ini telah menimbulkan kerugian bagi para Pemohon
diantaranya:
a. Pembentukan UU HKPD ini pada Pasal 55 dan Pasal 58 ayat
(2) ini tidak mencerminkan pengkategorian kelompok usaha
dalam PBJT yang tidak propossional karena mengelompokkan
SPA kedalam hiburan bersama dengan Bar Diskotik, Karaoke,
Kelab Malam, justru didalalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang
PDRD masih lebih proporsional meskipun masih dalam
kelompok hiburan akan tetapi masih dalam kelompok yang
sama bersama panti pijat dan refleksi
277
b. UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 yang diperbaharui dengan
UU No. 17 Tahun 2023 telah mengatur dalam Pasal 160-161
mengenai Kesehatan tradisional dan Permenkes No 8. Tahun
2014 tentang Pedoman Pelayanan SPA, sangat jelas
menentukan
SPA
sebagai
bagian
dari
Kesehatan,
pengelompkkan SPA kedalam hibuaran dalam UU HKPD
merupakan Tindakan inkonstitusianal yang tidak ada landasan
teorinya maupun kajian akademisnya.
c. Secara hakiki SPA merupakan pelayanan Kesehatan
tradisional dengan menggunakan pendekatan kosmologi,
holistic dan kultural (bio psiko sosio kultural) yang terfokus
untuk menjaga dan meningkatkan Kesehatan tubuh.
d. Dari proses perijinan yang dimiliki para Pemohon jelas
menyebutkan ijin usaha Kesehatan tradisional SPA, yang
bertujuan untuk menjaga Kesehatan dan kebugaran tubuh
sehingga masuknya spa kedalam hiburan ini merupakan
Tindakan diskriminatif dan inkonstitusional yang bertentangan
dengan Konstitusi pada beberapa pasal dalam UUD 1945.
10. Dipahami
dari
asas
negara
hukum
rechtmatigheid
dan
doelmatigheid
pengelompokkan
spa
ke
dalam
hiburan
bertentangan dengan azas kepastian hukum dan tujuan hukum.
11. Sehingga
dengan
adanya
perlakuan
diskriminatif
yang
menimbulkan kerugian secara konstitusional bagi para Pemohon
maka sudah seharunya kedua pasal ini harus dibatalkan dengan
alasan kedua pasal tersebut sudah bertentangan dengan
konstitusi sehingga untuk apalagi dipertahankan.
12. Dari segi cita hukum, rechtseding sebagaimana bunyi Alinea IV
Pembukaan UUD 1945 kedua Pasal 55 dan 58 ayat (2) UU HKPD
ini ini sudah bertentangan dengan idee Pengayoman, idee
Keadilan Sosial, Idee Demokrasi dan Idee Kemanusiaan Hak
azasi
mausia
yang
pada
akhirnya
akan
menimbulkan
ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.
13. Meninjam pemikiran yang disebutkan Philp Norens dapat saya
katakan, kedua Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD
278
tersebut bersifat reperesif berbahaya dan berpotentisi korupsi dan
penyalahgunaan wewenang bagaimana mungkin Peraturan
Dearah.menentukan tarif PBJT yang berbeda-beda antar pemda.
Hal Ini berpotensi menimbulkan kalusuala sunset kalusul, yang
responsive sebetulnya undang undang sebelumnya.
14. Kalau kedua pasal ini dipaksakan tetap berlaku maka akan
menimbulkan kerguian dan penutupan usaha, tidak ada lagi yang
mau berusaha
15. Pasal 23A yang merupakan kebijakan bebas/terbuka yang dikenal
dengan isttilah diskresi, tapi apakah dengan adanya kewenangan
diskresi tersebut kepastian hukum rechmatigheid bisa tejamin
atau tidak dan apakah tujuan hukum doelmatigheid itu dapat
tercapai atau tidak, jadi jelas kedua pasal tersebut sangat
bermaslah dan bersifat represif yang tidak sesuai dengan cita-cita
reformasi yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia tanpa
diskriminasi.
16. Jadi pasal yang responsive adalah seperti dalam UU No. 28
Tahun 2009 tentang PDRD dan Kedua Pasal 55 ayat (1) dan
Pasal 58 ayat (2) UU HKPD No 1 Tahun 2022 ini merupakan pasal
bermasalah yang bertentanga dengan konstitusi dan harus
dicabut.
17. Para Pemohon yang berjumlah 22 tersebut berdasarkan pasal 51
UU MK telah mengalami kerugian konstitusional berupa perlakuan
yang tidak adil dan diskiriminatif yang tidak menjunjung perlakuan
yang sama dimuka hukum, yang secara social juga telah
druntuhkan harkat dan martabatnya sebagai tenaga Kesehatan
menjadi seolah olah tenaga penghibur karena spa masuk hiburan
selain itu juga mengalami kerugian secara ekonomis berupa
pengenaan tarif PBJT yang tinggi yang berpotensi menurunnya
omzet usaha yang dapat berakibat pada tutupnya usaha SPA
tersebut.
18. Open Legal Policy dalam Pasal 23A UUD 1945, bila dilihat dari
aspek administrasi negara mempunyai wewenang bebas akan
tetapi tidak sebebas bebasnya yang juga harus diperhatikan
279
berkenaan dengan Dasar Hukum (Rechmatigheid) dan Tujuan
Hukum (Dulmatigheid) apakah kedua hal tersebut sudah
terpenuhi. Sehingga openlegal Policy tidak boleh digunakan
semau-maunya tanpa adanya dasar hukum dan tujuan hukum
yang benar secara konstitusi.
19. Masuknya SPA kedalam kelompok hiburan dalam Pasal 55 ayat
(1) dan Pasal 58 UU HKPD merupakan bentuk diskriminasi
sebagaimana dimaksud dalam UU HAM No. 39 Tahun 1999,
bentuk perlakukan diskriminasi karena penempatan SPA dalam
UU HKPD tersebut salah kamar sehingga para Pemohon pelaku
saha SPA merasa dikucilkan dan diperlakukan tidak adil baik
secara ekonomi berupa pengenaan pajak ting yang berpotensi
kehinggan pekerjaan atau kehilangan usaha SPA dan secara
social yang berupa terdegradasinya SPA dari Kesehatan menjadi
Hiburan sehingga secara status social para Pemohon pelaku
usaha SPA merasa diperlakukan tidak sama dimata hukum dan
tidak adil serta diskriminatif. Padahal SPA metupakan bagian dari
warisan budaya bangsa (National Heritage) secara turun temurun
sebagai bagian pengobatan tradisional
2. AHLI KEBIJAKAN PAJAK Prof. DR. Dra. Haula Rosdiana, MSi,
CCiR, Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak FISIP Universitas
Indonesia
Ahli secara tertulis telah menyampaikan keterangan keahliannya
yang merupakan satu kesatuan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari pendapat keahliannya yang secara lisan dibawah
sumpah disampaikan dalam persidangan pleno MK pada tanggal 24
Juli 2024, yang pada pokoknya pendapat ahli tersebut sebagai
berikut:
1. Kesehatan merupakan Hak Asasi Manuisia sebagaimana diatur
dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
2. Salah satu layanan Kesehatan yang merupakan national heritage
yang sarat dengan kearifan loka adalah pelayanan Kesehatan
dengan metode salus per aqua/sanitas peraquam yang dalam
280
istilah Peraturan Menteri Keshatan No. 8 Tahun 2014 disebut
Sehat Pakai Air (SPA).
3. Spa merupakan bagian dari pelayanan Kesehatan yang diakui oleh
Undang-Undang Kesehatan baik dalam UU No. 36 Tahun 2009
maupun dalam UU No. 17 Tahun 2023.
4. Terhadap perlakuan masuknya spa ke dalam kelompok hiburan
dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD
telah terjadi beberapa fallacy dan kontradiksi kebijakan diantaranya
a. Kontradiksi fungsi Pajak dengan fungsi social, polical and
economical engineering.
b. Contradictio interminis SPA sebagai hiburan
c. Logical fallacy berupa ambigu atau Ketikajelasan filosofi jasa
spa sebagai hiburan /kesenia sehingga menjadi objek PBJT.
d. Logical Falacy dalam penetapan jasa SPA sebagai objek
hiburan dan diperlakukan sama dengan diskotek, Karaoke,
kelab malam, bar.
e. Falacy kausalitas dalam menentukan tarif batas bawah dan
batas atas.
f. Ambigu dan fallacy dalam justifikasi penerapan asas keadilan/
netralitas.
5. Terjadinya Kontradiksi antara Lokal Treatmen atas pelayanan
Kesehatan SPA dan fungsi pajak Pajak dengan fungsi social,
polical
and
economical
engineering
yang
menimbulkan
keprihatinan, karena pajak bukan hanya merupakan instrument
budgetair tetapi juga berfungsi social, politik dan ekonomi, yang
dalam merumuskan kebijakan pajak harus mengacu pada prinsip-
prinsip pemungutan pajak yang baik dan selaras dengan asas
pembentukan peraturan perundang-undangan.
6. Contradictio interminis SPA sebagai hiburan telah terjadi bahkan
didalam undang undang PDRD sebelumnya mulai dari tahun tahun
2009 dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD, yang
menjadikan SPA sebagai objek pajak hiburan. Padahal SPA tidak
bisa masuk kedalam kelompok hiburan karena SPA bukan tontotan
atau pertunjukan atau perbaikan apalagi keramaian.
281
7. Interpretasi penulisan mandi uap/spa juga terjadi kekelurian seolah
olah SPA sama dengan mandi uap padahal jelas berbeda antara
mandi uap dengan spa selain itu seharusnya penulisan spa tidak
ditulis dengan huruf kecildan harus ditulis dengan huruf besar SPA
yang artinya Salus Per Aqua (pengobatan pakai air).
8. Falacy tersebut terus terjadi hingga terbitnya UU No. 1 Tahun 2022
tentang HKPD. Bahkan di dalam UU HKPD ini lebih parah karena
SPA dikelompokkan dengan Bar Diskotek, Karaoke, Kelab Malam.
9. Secara teori tidak ada satu teori pun yang dapat menjelaskan
alasan pemilihan kebijakan (fallacy option) yang menetapkan local
Tax Teratmen yang sama antara SPA dengan kelompok usaha
hiburan malam tersebut. Terlebih lagi tarif yang dikenakan tarif
khusu untuk usaha SPA yaitu 40% - 75% (sebagaimana diatur
dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, bahkan didalam Naskah
Akademis UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD ini tidak ditemukan
dasar teori maupun kajian akademis yang menjadi lansasan teori
masuknya spa kedalam kelompok hiburan bersama Bar Diskoteik,
Karoke, Kelab Malam.
10. Terjadinya contraditio interminis ini telah memberikan dampak
negative yang jauh lebih besar dari regulasi sebelumnya dalam UU
No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD yang hanya dikenakan tarif
maksimal 35 %. Tanpa adanya tarif batas bawah seperti yang
terjadi saat ini.
11. Logical Fallacy berupa ambigu atau ketidak jelasan filosofi jasa
SPA sebagai hiburan /kesenian sehingga menjadi objek PBJT
sebagaiman diatur dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58
ayat (2) UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD telah menunjukkan
bahwa SPA diperlakukan sebagai excise yang satu tujuannya
adalah mereflesikan biaya eksternalitas negative, hal ini jelas
bertentangan dengan UU Kesehatan yang justru menegaskan
bahwa SPA yang merupakan national heritage yang banyak
memiliki
kearifan
lokal
sejatinya
merupakan
bagian
dari
Kesehatan.
282
12. Jika ada yang berpendapat bahwa SPA adalah gaya hidup yang
hanya dinikmati sekelompok orang tertentu dengan tingkat sosial
yang
tinggi
(mewah)
maka
sesunguhnya
telah
terjadi
kesalahpahaman
terhadap
SPA
maupun
Undang-Undang
Kesehatan dan turunannya, untuk itu perlu dipahami Peraturan
Menteri Kesehatan No. 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan
Kesehatan SPA utamanya dalam bagian pertimbangannya yang
pada pokoknya menegaskan SPA merupakan salah satu jenis
pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan
dan ramuan dengan pendekatan holistic untuk menyeimbangkan
tubuh, pikiran dan jiwa.
13. Baik secara teori mapun praktis, pajak akan berpengarus langsung
terhadap daya saing terlebih lagi pajak tidak langsung atas
konsumsi (indirect tax on consumption) yang mrupakan pajak yang
mempengaruhi harga sehinggi multiplier effectnya tidak bisa
dihindari. Karena itu formulasi kebijakan indirect tax on
consumption harus dilakukan secara komprehensif holistic dan
imparsial agar tidak terjadi distortif bahkan kontradiktif dengan
kebijakan pemerintah.
14. PBJT adalah Indirect Tax on consumption yang mempunyai legal
character salah satunya adalah indirect, artinya beban pajak dapat
dialihkan seluruhnya atau sebagian kepada pihak lain, bentuk
pengalihan beban pajak ini bisa forward shifting atau backward
shifting.
15. Apabila beban pajak dialihkan ke depan dengan menggunakan
forward shifting maka pastinya akan mempengaruhi harga, yang
akan
berdampak
pada
naiknya
harga
yang
berpotensi
berkurangkanya demand atau permintaan yang berptensi
berkurangnya pendapatan atau keuntungan dan dapat berdampak
pada pengurangan tenaga kerja atau lebih buruk lagi penutupan
usaha.
16. Apabila beban pajak dialihkan ke belakang dengan menggunakan
Backward Shifting terjadi saat harga barang yang dikenakan pajak
tetap sama namun beban pajak akan ditanggung oleh pihak atau
283
faktor yang terlibat dalam produksi, hal ini justru akan berdampak
lebih besar lagi bahkan bisa berdampak pada penerimaan negara
atas pajak badan, PPH 21, dan lainnya.
17. Pemungutan Pajak atas SPA dalam UU HKPD ini cenderung
mencirikan legal character jenis pajak excise, padahal jasa
Kesehatan tradisional SPA tidak cocok sebagai obyek excise
karena SPA bukan merupakan hiburan, perubahan regulasi
pemungutan PBJT ini justru akan mendistorsi kelangsungan iklim
usaha yang berkelanjutan serta kelestarian warisan budaya
nasional yang sarat dengan kearifan lokal serta tidak sejalan
dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
18. SPA merupakan salah satu jenis pelayanan Kesehatan tradisional
yang ada dalam peraturan perundang-undangan Kesehatan, maka
seyogyanya kebijakan dan regulasi pajak daerah dalam PBJT atas
SPA diselaraskan dengan kebijakan PPN yang memberikan
fasilitas pembebasan pajak atas jasa pelayanan Kesehatan.
Sebagimana diatu dalam UU PPN tahun 2009 pada Pasal 4 A ayat
(3) huruf a mengenai jasa pengobatan alternatif termasuk
didalamnya paranormal merupakan Jasa Kesehatan yang tidak
kena pajak sehingga bukan merupakan objek PPN kebijakan
tersebut sangat selaras dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,
yang mana kemudian kebijakan pembebasan pajak atas
Kesehatan tradisional alternatif ini dilanjutkan dalam UU No. 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan meskipun dengan
nomentkaltur yang berbeda. Oleh karena itu menjadi fenomena
yang sangat kontradiktif pada saat SPA di jadikan objek PBJT
Hiburan bersama diskotek, bar, karaoke, kelab malam.
19. Karena SPA merupakan bagian dari Kesehatan maka tidak boleh
dipaksakan SPA menjadi objek PBJT Hiburan maka seyogyanya
SPA tidak boleh dipaksakan sebagai objek PBJT aHiburan karena
kontardictio interminis. Secara akademis tidak ada kajian akademis
yang membenarkan masuknya SPA kedalam kelompok hiburan
dalam PBJT dalam UU HKPD, bahkan didalam Naskah Akademis
284
tidak ditemukan adanya kajian akademis atas SPA masuk hiburan
dengan dasar pengenaan taris 40% - 75 %.
20. Kebijakan pemungutan pajak atas jasa pelayanan SPA perlu
dirumuskan dengan komprehensif holistikdan imparsial dengan
mempertimbangkan multifilier effect baik secara ekonomis maupun
secara social dan Permasalahan mendasarnya adalah Masuknya
SPA yang merupaka bagian dari Kesehatan dan bukan semata
mata masalah tarif PBJT
21. Apa dasar menetapkan batas bawah 40 % harus ada kajian yang
mendalam dan komprehensif, holistic dan imparsial karena begitu
menetapkan 75 % maka itu yang dituju adalah afirdabilitas yaitu
agar pemanfaat jasa spa menjadi berkurang karena ini adalah
pemilihan kebijakan karena beberapa PEMDA yang tidak ingin
mengguanakan instrument larangan sehingga menggunakan pajak
sebagai instrument pengendalian usaha tertentu agar tidak
berkembang.
22. Pencantuman Pasal 101 dalam UU HKPD berupa pemberian
insentif pajak bukanlah merupakan perkara mudah dan itu bukan
solusi sebab tidak mudak untuk membuat PERDA yang
merumuskan mengenai pemberian instif pajak yang menimbulkan
penafsiran yang beragam dan berptensi menimbulkan masalah
baru. Contohnya penulisan SPA saja sudah salah jangan jangan
dalam membuat kebijakan dengan prejudic, yang secara
filosofisnya sudah tidak sesuai apalagi maslalah insentif pajak yang
rumit
23. Doble Tax dimungkinkan apabila ada tujuannya, yang paling
penting Ketika pemerintah memutuskan dobel tax contoh PPN dan
PPN BM, ada ini adalah legal karakter ini PPNBM ini mirip excise,
karena objeknya terentu dan tidak general kenapa dipilih oleh
tujuan tertentu.
3. AHLI BIDANG SPA, DR. Mohammad Ashadi, S Kes, SE, M. Pd,
Praktisi SPA Berpengalaman dan Accesor
Ahli secara tertulis telah menyampaikan keterangan keahliannya
yang merupakan satu kesatuan sebagai bagian yang tidak
285
terpisahkan dari pendapat keahliannya yang secara lisan dibawah
sumpah disampaikan dalam persidangan pleno MK pada tanggal 24
Juli 2024, yang pada pokoknya pendapat ahli tersebut sebagai
berikut:
1. SPA merupakan standar pelayanan Kesehatan tradisional
Indonesia Pelayanan SPA yang banyak diminati oleh masyarakat
baik dalam negeri dan wisatawan manca negara sehinga perlu
menjadi perhatian khusus karena menyangkut kesehatan
manusia yang mencakup body, mind dan spirit. Sesuai dengan
Undang-Undang No. 36 tentang Kesehatan yang terbit tahun
2009,
diharapkan
pelayanan
kesehatan
tradisional
yang
diselenggarakan
aman,
bermanfaat
dan
dapat
dipertanggungjawabkan.
2. Secara historis SPA ditetapkan dalam Permenkes No. 1205
Tahun 2004 sebagai turunan dari UU No. 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan dan kemudian diatur dalm Permenkes No. 8 Tahun
2014 sebagai turunan dari UU No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dan PP No. 103 Tahun 2014 yang kemudian dikuatkan
dalam Pasal 160-161 UU no 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
dengan penguatan lebih dari 10 pasal terkait definisi kesehatan
tradisional.
3. SPA merupakan tradisi budaya bangsa Indonesia sejak abad ke 8
walaupun istilah SPA dalam huruf besar berasal dari Belgia yang
berarti Sallus Per Aqua, ada banyak spa tradisional seprti taman
sari Yogya, Tirta Empul di Bali, di Prambanan dll.
4. Penggunaan air dalam dunia kedokteran konvensional barat
dikenal dengan istilah hidroterapi medik dan di dalam dunia
kedokteran non konvensional mengambil istilah hidroterapi atau
SPA wellness dan hidroterapi. Hidroterapi diupayakan untuk
meningkatkan kualitas kesehatan dan kebugaran.
5. Dalam Industri pelayanan Kesehatan tradisional SPA mempunyai
multiflyer Produk diantaranya ramuan, jamu, rempah, obat
tradisional
yang
digunakan
dalam
pelayanan
Kesehatan
tradisional SPA di Indonesia.
286
6. Landasan kebijakan internasional yang mengatur standar
pelayanan yaitu IAF yang telah diatur dalam UU No. 12 Tahun
2012 yang mengatur Tenaga Kesehatan terkait dengan komite
akreditasi Nasional dan terkait dengan UU Omnibuslaw itu sudah
melaksanakan complien terhadap ISO 1705 dan ISO 17024
mengenai sertifikasi untuk personal dengan pembentukan BNSP,
dan dalam operasionalnya tenaga personal SPA itu harus memiliki
STPT (surat Tanda Penyehat Tradisonal) dengan 3 Grade di
Kementerian Kesehatan terkait tenaga Kesehatan yang paling
rendah yaitu nonformal harus wajib memiliki STPT (Surat
Teregistrasi
Penyehat
Tradisonaldan
sertifikat
kompetensi
sebagai penyehat tradisional setelah itu perlu dibuat standar
usaha, yang harus di upload di OSS kalau 3 sertifikat tersebut
sudah terverifikasi, hal tersebut membuktikan bahwa SPA tidak
ada hubungannya dengan hiburan .
7. Standar Pelayanan SPA yang memuat klasifikasi pelayanan Tirta
I, II dan III yang dapat dibedakan menurut standar jenis pelayanan
yang diberikan, kompetensi SDM atau terapis SPA, peralatan dan
ruangan pendukung pelayanan SPA dan bahan yang digunakan.
Standar ini merupakah hasil pembahasan bersama antara
Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional dengan para
pakar SPA, praktisi SPA, Asosiasi SPA, Direktorat Penyehatan
Air, Direktorat Produksi dan Distribusi Obat Tradisional, BPPSDM,
dan Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif.Standar
Pelayanan SPA menjadi acuan bagi Dinas Kesehatan dan
jajarannya, penyelenggara SPA dan instansi terkait.
8. SPA sudah ada Program Studi (PRODI) di Perguruan Tinggi yaitu
di UNHI, Bali, menjadi prodi Wellness, dan kemudian menjadi
Profiling diseluruh Indonesia di buat PRODI Pengobatan
Tradisional Indonesia.
9. Semenjak Pandemi COVID 19 SPA penguatan SPA terjadi di
dalam UU No. 17/2023 yang merupakan transformasi dibidang
Kesehatan yang bersifat promotive (bagaimana agar tubuh sehat),
preventif (bagaimana mencegah sakit) promotive dan kuratif
287
(orang yang sakit kemudian diobati), Kesehatan tradisional SPA
Indonesia bertujuan untuk meningkatkan imunitas tubuh, yang
mana sangat ccok untuk menghadapi penyakit yang disebabkan
oleh virus sebab penyakit yang disebabkan oleh Virus tidak dapat
dibobati kecuali dengan meningkatkan imunitas tubuh, dan pola
pengobatan tradisional SPA yang bersifat promotive dan preventif
sangat cocok untuk menyembuhkan penyakit yang disebabkan
oleh virus. Valiatif adalah pengobatan Di mana sudah tidak ada
lagi pengobatan medis yang bisa dilakukan sehingga dalam
situasi ini pengobatan tradisional sangat cocok dilakukan sebagai
bentuk pengobatan Valiatif.
10. Secara definisi didalam UU Pariwisata SPA adalah usaha
kesehatan tradisional yang menggunakan Hidro Terapi, pijak,
Ramuan dan aroma terapi. Prinsip pelayanan SPA mengacu pada
pohon keilmuan atau Body of Knowledge Wellness SPA yang
dalam Standar Pelayanan kesehatan SPA ini dimaksud sebagai
landasan konsep dasar sistem perawatan tradisional Indonesia
yang meliputi pendekatan kosmologi, holistik (jasmani, pikiran dan
jiwa), kultural (biopsikososiokultural) dan sibernatika.
11. Ditinjau dari pohon keilmuannya pelayanan kesehatan SPA
adalah, pelayanan kesehatan yang dilakukan secara holistik, yang
memadukan berbagai jenis perawatan kesehatan tradisional dan
modern, dengan menggunakan air, pijat, ramuan, aroma, latihan
fisik, warna, musik, dan makanan untuk memberi efek terapi
melalui panca indera guna mencapai keseimbangan antara body,
mind and spirit (jasmani, pikiran dan jiwa), sehingga terwujud
kondisi kesehatan yang optimal.
12. Dalam Pohon keilmuan tidak ada ditemukan landasan teori yang
dapat dijadikan suatu kajian akademis untuk masuknya spa di
dalam rezim hiburan hal mana dalam Naskah Akademik atas UU
No. 28 Tahun 2009 dan UU No. 1 Tahun 2022 juga tidak
ditemukan kajian akademis yang membenarkan baik secara teori
maupun secara praktek yang membenarkan masuknya SPA
kedalam kelompok Hiburan, Jadi usaha SPA adalah usaha yang
288
merupakan bagian dari Kesehatan dan bukan Jasa hiburan,
pengelompokkan seperti ini merupakan fallacy kebijakan, yang
karena ketidaktahuan atau mungkin karena kesengajaan,
sehingga SPA dikenakan PBJT yang tinggi yaitu 40% - 75%
bahkan lebih tinggi dari kontes kecantikan yang nyata nyata
mengandung unsur hiburan dan tidak berkaitan dengan
kesehatan
13. Terkait dengan terbitnya Perda -Perda yang memberikan insentif
pajak di Bali yang didasari oleh Pasal 101 UU HKPD No. 1 Tahun
2022, itu dikarenakan adanya tekanan dari Masyarakat pelaku
usaha SPA yang telah mengirimkan surat keberatan atas
penerapan pajak 40 %-75 % dalam UU HKPD tersebut,sehingga
kemudian terbitlah Surat Edaran Mendagri pada bulan Januari
2024, Surat edaran Mendagri tersebut diterbitkan untuk meredam
aksi massa yang keberatan atas penerapan PBJT tersebut,
sebagai sebuah Solusi sementara sambil menunggu putusan uji
materi di MK, atas terbitnya surat edaran mendagri tersebut ahli
juga sempat hadir di kemenkes dan kemendagri untuk dimintai
pendapatnya terkait dengan hal tersebut.
c. PERNYATAAN SINGKAT SAKSI PARA PEMOHON
1. Dewa Gde Putra Jayantika, SE
Saksi yang dalam hal ini sebagai Pengusaha SPA secara tertulis
telah menyampaikan pernyataan singkat kesaksiannya yang
merupakan satu kesatuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari keterangan kesaksiannya yang secara lisan dibawah
sumpah disampaikan dalam persidangan pleno MK pada tanggal
15 Agustus 2024, yang pada pokoknya kesaksiannya tersebut
sebagai berikut:
1. Usaha SPA dalam perijinan usahanya menggunakan KBLI 96122
SPA (Sante Par Aqua). Kelompok ini mencakup usaha wisata
berupa pelayanan Jasa Kesehatan dan perawatan dengan
memadukan metode tradisional dan modern secara holistik.
Aktivitas ini menggunakan air dan pendukung perawatan lainnya
berupa pijat menggunakan ramuan, terapi aroma, Latihan fisik,
289
terapi warna, terapi musik, makanan dan minuman. Tujuan ini
menyeimbangkan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa
(soul), sebagai upaya mempertahankan tradisi dan budaya
bangsa sebagaiman tercantum dalam OSS RBA
2. Ada
banyak
perijinan
dalam
usaha
SPA
diantaranya
IMB/PBG/SLF, Dokumen Lingkungan, Kompetensi untuk staff
kami, STPT (Surat Tanda Pengobat Tradisional) bagi Terapis
yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan, serta Laik Sehat yang
juga diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dan kompetensi tambahan
seperti IS.
3. Meskipun secara hukum pajak ini seharusnya dibayarkan oleh
konsumen (wajib pajak pembayar), kami sebagai pengusaha
SPA yang pada akhirnya harus menanggung beban pajak
tersebut (wajib pajak pungut). Mengapa? Karena jika pajak ini
“dibebankan langsung” kepada konsumen, mereka akan merasa
harga layanan kami terlalu mahal dan memilih untuk tidak datang
lagi. Akibatnya, kami harus menanggung pajak ini dari margin
keuntungan kami yang sudah sangat kecil. Pada umumnya
pelaku usaha SPA menggunakan metode Inclusive Di mana
dengan naiknya tarif PBJT mengakibatkan harga jual jasa
layanan SPA menjadi lebih tinggi.
4. Selain tarif PBJT pelaku usaha SPA juga dikenakan Pajak
Penghasilan PPh Pasal 21. Artinya dengan penerapan ongkos
pelayanan dalam prakteknya menjadi 2 (dua) objek pajak yaitu
PBJT dan PPh Pasal 21, yang mana seharusnya dalam teori dan
aturan tidak ada pajak berganda
5. Naiknya tarif PBJT bukan hanya memberatkan pelaku usaha
SPA untuk melakukan pengembangan usaha/investasi akan
tetapi lebih parah lagi dengan risiko bangkrutnya usaha SPA
karena ditingglkan oleh konsumen karena tarif PBJT yang tinggi
yang mengakibatkan harga jual tinggi.
6. Sesuai definisi SPA dalam regulasi UU Kesehatan dan Peraturan
Menteri Kesehatan maka Pengklasifikasian/Pengkategorian SPA
kedalam hiburan malam telah menurunkan harkat dan martabat
290
kami selaku pelaku usaha Kesehatan tradisional menjadi pelaku
hiburan malam yang mendapat citra negative di Masyarakat.
Pemberlakuan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU
No. 1 Tahun 2022 tidak hanya menghambat usaha kami, tetapi
juga benar - benar telah merendahkan, melecehkan, bahkan
membunuh usaha SPA yang telah kami bangun dengan penuh
dedikasi dan demi menjaga warisan leluhur dan budaya Bangsa.
7. Kami pernah dikumpulkan di oleh PEMDA Gianyar, untuk
mendiskusikan permalsahan yang timbul akibat pemberlakuan
Tarif PBJT 40% - 75% dalam UU No. 1 Tahun 2022 tetapi tidak
ada membahas Pasal 101 mengenai insentif fiscal dan saat ini
sudah ada Peraturan Bupati Gianyar Kami was was, insentif fiscal
ini karena sewaktu waktu dapat dicabut karena politik dan natinya
kami akan dikenakan angsuran atas pajak yang dikurangi
tersebut, sebagaimana yang pernah terjadi pada waktu Covid 19
8. Salah satu dampak perijinan yang kami alami akibat terbitnya UU
HKPD ini adalah pengurusan ijin menjadi lebih mahal.
2. Sri Rahayu Winingsih
Saksi yang berprofesi sebagai Trainer Terapis SPA secara tertulis
telah menyampaikan pernyataan singkat kesaksiannya yang
merupakan satu kesatuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
keterangan kesaksiannya yang secara lisan di bawah sumpah
disampaikan dalam persidangan pleno MK pada tanggal 15 Agustus
2024, yang pada pokoknya kesaksiannya tersebut sebagai berikut:
1. Nama dan Pengertian SPA:
Penulisan dan atau penyebutan Mandi uap/Spa di dalam Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah tersebut sudah
mendegradasikan pengertian dan atau makna sesungguhnya dari
SPA. Pada kata Mandi uap dan SPA ke duanya memiliki
pengertian yang berbeda, tidak bisa ke dua kata tersebut dibuat
penulisan dan atau penyebutannya secara bergandengan dengan
menambahkan garis miring atau garing di antara ke dua kata yang
291
sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda, di mana fakta-
faktanya akan saya jelaskan sebagai berikut di bawah ini:
a. SPA merupakan singkatan dari kata Solus Per Aqua atau
Sante Per Aqua dapat diartikan “Pengobatan dengan air“ atau
“Sehat pakai Air “ (Husada Tirta).
b. Pengertian tentang SPA menurut pohon keilmuan SPA adalah
Pelayanan Kesehatan secara holistic dengan memadukan
berbagai jenis perawatan Kesehatan tradisional dan modern
yang mengunakan:
1. Terapi Air (Hydrotherapy);
2. Terapi Pijat (Massage Therapy);
3. Terapi Ramuan (Herbal therapy);
4. Terapi Aroma (Aroma Therapy);
5. Terapi Warna (Color Therapy);
6. Terapi Musik (Music Therapy);
7. Latihan Fisik dan;
8. Makanan untuk memberikan efek terapi melalui panca
Indera guna mencapai keseimbangan antara body
(tubuh), mind (pikiran) dan spirit (jiwa) sehingga terwujud
kondisi kesehatan yang optimal.
c. Sedangkan Mandi uap merupakan salah satu dari bagian kecil
dari Terapi Air (Hydrotherapy).
d. Mandi uap di usaha SPA bukan merupakan terapi dan fasilitas
mandatory yang diwajibkan di usaha SPA. Ada atau tidaknya
pelayanan
mandi
uap
di
usaha
SPA
adalah
tidak
mempengaruhi grade usaha SPA tersebut.
Dengan demikian dengan adanya penulisan dan atau penyebutan
Mandi uap/SPA di UU Nomor 1 Tahun 2022 pada Pasal 55 ayat
(1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) pada, maka semua definisi SPA
akan berubah pemahamannya di semua kurikulum Pendidikan
SPA baik secara formal maupun informal.
2. Pelayanan Kesehatan SPA:
a. Dalam
Pelayanan
Kesehatan
SPA,
memiliki
Standar
Operasional Prosedur sesuai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun
292
2023 dan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia) Nomor 267 Tahun 2023:
Didalam alur pelayanan SPA Ketika pelanggan datang kami
sambut dengan sopan, ramah dan senyum kemudian kami
melakukan konsultasi/pengisian formulir kesehatan klien, agar
kami dapat mengindentifikasi indikasi/yang boleh dilakukan
serta kontraindikasi/yang tidak boleh dilakukan agar kami
dapat memberikan perawatan sesuai dengan kondisi indikasi
pelanggan secara optimal, perawatan dilakukan dan setelah
perawatan kami akan menyarankan kepada klien/pelanggan
untuk melakukan perawatan dirumah atau perawatan lanjutan
jika diperlukan, serta kami memberikan minuman sehat/jamu.
b. Etika profesi SPA yang meliputi:
1. Sikap:
Adalah kesopanan dalam bertutur kata, jujur dalam
pekerjaan, tenggang rasa saling menghormati.
2. Penampilan:
Adalah meliputi tata rias rambut dan tata rias wajah serta
mengunakan seragam yang menjunjung tinggi kesopanan
dalam berpakaian dan mencermikan budaya Indonesia.
3. Pendidikan SPA Terapis Indonesia:
Adalah meliputi:
a. Sertifikasi Kompetensi SPA Terapis baik itu dikeluarkan oleh
LSK (Lembaga Sertifikasi Kompetensi) maupun LSP
(Lembaga Sertifikasi profesi), yaitu dengan kategori:
1. Level II/Pratama.
2. Level III/Madya.
3. Level IV/Senior.
Serta kami wajib memiliki STPT (Surat Terdaftar Penyehat
Tradisional) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota /
Kabupaten
4. Peluang untuk menjadi SPA Terapis dapat membantu pemerintah
Indonesia membuka lapangan pekerjaan yang besar di Indonesia.
Namun dengan SPA masuk ke kelompok hiburan menjadi stigma
293
tidak baik atau negatif di sebagaian masyarakat sehingga banyak
para pencari kerja tidak memilih pekerjaan sebagai SPA Terapis,
padahal karir sebagai SPA Terapis sangat menjanjikan karena
benefit yang diterima SPA Terapis rata-rata di atas UMK.
5. Dampak dari keberadaan dan berlakunya Pasal 55 ayat (1) huruf
l dan Pasal 58 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2022 terkait dengan Mandi
uap/SPA dikategorikan dalam kelompok Jasa Kesenian dan
Hiburan yang sejajar dengan usaha diskotek, bar, kelab malam,
karaoke
Dampak Terhadap Profesi SPA Terapis Indonesia:
a. Adalah sangat menjatuhkan harkat dan martabat di dunia
industri SPA terutama profesi SPA Terapis baik secara psikis
dan mental. Kami menjadi takut menjalankan profesi karena
dimasukkannya usaha SPA pada kelompok Jasa Kesenian
dan Hiburan dan sejajar dengan usaha diskotek, bar, kelab
malam, karaoke.
b. Menjadikan profesi kami menjadi stigma tidak baik/negatif di
masyarakat Indonesia. Pekerja di bidang industri SPA di
Indonesia sekitar 80 % (delapan puluh persen) adalah kaum
perempuan. Dengan dimasukkannya SPA ke dalam golongan
Jasa Kesenian dan Hiburan dan sejajar dengan bar, karoke,
kelab malam, membuat kami sebagai Perempuan Indonesia
dilecehkan, dihina dan dideskripsikan menjadi perempuan
penghibur. Didalam agama saya Yang Mulia, kita mesti
memuliakan seorang Ibu, Ibu, Ibu, Bapak.
c. Ada banyak anak berusia 17 (tujuh belas) sampai usia dengan
berusia 24 (dua puluh empat) tahun, di mana mereka tidak
dapat melanjutkan pendidikan kejenjang pendidikan formal
karena putus sekolah yang disebekan oleh faktor ekonomi
maupun faktor lain. Mereka berlomba-lomba untuk mengikuti
program
PKK
(Pendidikan
Kecakapan
Kerja)
dari
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
Direktorat Jendral Pendidikan Vokasi. Sebagai SPA Terapis,
dengan adanya dan berlakunya Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
294
Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022, di mana SPA
masuk kedalam Jasa Hiburan, mereka dilarang oleh orang tua
nya atau suaminya mengikuti program ini. Sedangkan minat
mereka mengikuti program ini karena lapangan kerja yang
masih sangat banyak di industri SPA baik di dalam maupun di
luar negeri.
d. Jangan
salahkan
bila
nanti,
dengan
adanya
dan
diberlakukannya Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat
(2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di mana
Mandi uap/SPA masuk ke Jasa Hiburan tetap dijalankan akan
berdampak
dan
berpotensi
mematikan
perekonomian
terutama
Industri
SPA
dan
berpotensi
tejadinya
pengangguran di indonesia. Apakah ini yang diharapkan oleh
pembuat Undang-Undang. Jangan sampai Balinese Massage
maupun Javanese Massage menjadi diakui kepemilikannya
oleh negara lain serta SPA Terapis Indonesia yang profesional
diakui oleh negara lain.
3. KUSUMA IDA ANJANI
Saksi yang merupakan Pengurus Asosiasi SPA Indonesia (ASPI) dan
sekaligus juga sebagai Direktur PT. Mustika Ratu Tbk SPA secara
tertulis telah menyampaikan pernyataan singkat kesaksiannya yang
merupakan satu kesatuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
keterangan kesaksiannya yang secara lisan dibawah sumpah
disampaikan dalam persidangan pleno MK pada tanggal 24 Agustus
2024, yang pada pokoknya kesaksiannya tersebut sebagai berikut:
1. Asosiasi
Spa
Indonesia
(disingkat
ASPI)
didirikan
oleh
Almarhumah Ibu Mooryati Soedibyo Pada Tahun 1997 untuk
menjadi wadah yang melingkupi usaha SPA di berbagai wilayah
di Indonesia yang saat ini telah berdari cabang ASPI di 14 Propinsi
Beliau telah berjasa memperkenalkan SPA Iindonesia sebagai
kearifan dan budaya lokal Indonesia ke dunia internasional
2. Melalui Mustika ratu SPA diperkenalkan sebagai upaya
Kesehatan Tradisional yang holistic yang dirancang untuk
295
mendukung keseimbangan antara tubuh, pikiran, dan jiwa, sesuai
dengan prinsip-prinsip kesehatan tradisional Indonesia.
3. Ibu BRA Mooryati Soedibyo dan sebagai pencetus perawatan
women life cycle yang mencakup berbagai tahap kehidupan
wanita, mulai dari perawatan untuk bayi yang baru lahir, remaja,
hingga wanita dewasa, dan terus berlanjut sampai fase
menopause.melalui perawatan kesehatan secara tradisional yang
menggunakan ramuan yang berasal dari Keraton seperti Lulur,
Javanese Massage, Balinese Massage, Boreh, dan Ratus
yang tersebut juga dimuat dalam Buku Kesehatan Tradisional
Jamu yang ditulis oleh Setiap tahap memiliki perawatan khusus
yang dirancang untuk mendukung keseimbangan antara tubuh,
pikiran, dan jiwa, sesuai dengan prinsip-prinsip kesehatan
tradisional Indonesia.
4. SPA di Indonesia sudah sejak lama mengintegrasikan Jamu dan
Boreh ke dalam layanan mereka sebagai bentuk perawatan
kesehatan yang alami dan efektif yang di wariskan secara turun
menurun dari nenek moyang kita. Jamu, dengan berbagai ramuan
herbalnya, digunakan untuk membantu detoksifikasi tubuh,
meningkatkan sirkulasi darah, dan memperkuat sistem imun.
Sementara itu, Boreh Bali, dengan sifat pemanasannya,
diterapkan
sebagai
terapi
untuk
meredakan
nyeri
otot,
menghilangkan kelelahan, dan memulihkan energi tubuh. Kedua
elemen ini tidak hanya berfungsi untuk kecantikan, tetapi lebih
penting lagi, untuk kesehatan dan kesejahteraan holistik.
5. Aktivitas SPA yang menggunakan Jamu dan Boreh ini telah lama
diakui sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara
tubuh, pikiran, dan jiwa—prinsip utama dalam kesehatan
tradisional Indonesia. Ini adalah bentuk pelayanan kesehatan
yang mengutamakan pencegahan dan pemeliharaan kesehatan
secara menyeluruh, bukan sekadar untuk hiburan atau rekreasi.
6. Ibu BRA Mooryati Soedibyo dan ASPI juga telah sukses
memperkenalkan budaya dan kearifan lokal Indonesia melalui
SPA, menjadikan terapis SPA dari Indonesia sebagai pilihan
296
utama di dunia internasional karena sikap dan perilaku yang
mencerminkan budaya Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan
adanya penghargaan pada tahun 2009, Indonesia terpilih sebagai
"The Best Spa Destination in The World" di Jerman,
7. Karya Ibu BRA Mooryati Soedibyo dalam mengembangkan dan
mempopulerkan perawatan tradisional ini telah menciptakan
warisan yang tak ternilai, mengukir nama sebagai tokoh Sang Mpu
Jamu, yang mengantarkan Indonesia menerima penghargaan dari
UNESCO untuk sektor kebudayaan. Penghargaan ini diberikan
atas upaya Indonesia dalam melestarikan dan memajukan
kebudayaan dan membagikannya kepada dunia, yakni Budaya
Sehat Jamu (Jamu Wellness Culture) sebagai Warisan Budaya
Takbenda UNESCO pada tanggal 6 Desember 2023 dalam
Sidang ke-18 di Kasane, Botswana. Selain itu pada tahun 2024,
penghargaan Lifetime Achievement Award di acara Asia Pacific
Spa Wellness Coalition (APSWC) di Thailand yang diterima oleh
Almarhumah Ibu BRA Mooryati Soedibyo. Di negara tetangga
Malaysia, Singapura dan Thailand di mana SPA diakui sebagai
bagian integral dari sektor kesehatan. namun di Indonesia usaha
SPA dimasukkan dalam kategori hiburan. Ini adalah sebuah
ketidakadilan yang merugikan industri SPA di Indonesia, yang
seharusnya mendapat perlakuan yang sama seperti di negara-
negara tetangga kita.
8. Selain itu pada tahun 2024, penghargaan Lifetime Achievement
Award di acara Asia Pacific Spa Wellness Coalition (APSWC) di
Thailand yang diterima oleh Almarhumah Ibu BRA Mooryati
Soedibyo
9. Pada tahun 2011, ASPI yang dipimpin oleh Almarhumah Ibu BRA
Mooryati Soedibyo pernah mengajukan surat keberatan kepada
Kementerian Pariwisata dan Kementerian Dalam Negeri terkait
permasalahan SPA yang dimasukkan dalam kategori hiburan
yang sampai dengan sekarang kami teruskan Perjuangan ASPI.
Korespondensi dan permintaan audiensi dari tahun 2011 hingga
2024 telah kami sampaikan ke kementerian terkait namun
297
terkesan diabaikan dan dalam penyusunan UU No. 28 Tahun
2009 tentang PDRD dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD,
ASPI tidak pernah dilibatkan.
10. Dari riset dari PT RETA Consulting juga menunjukkan bahwa
usaha SPA Indonesia sebagian besar dilakukan oleh UMKM
dengan Psikologi kisaran harga masyarakat membeli layanan
SPA sebesar dari Rp. 200.000- s/d Rp. 500.000- dan potensi
usaha SPA di Indonesia baru tergarap sekitar 3,2% dari total
potensi yang ada. Ini berarti masih ada 96,8% potensi yang belum
tergarap, menunjukkan bahwa industri SPA di Indonesia masih
memiliki ruang yang sangat besar untuk berkembang. Namun,
potensi ini terancam oleh kebijakan yang salah kaprah, seperti
pengkategorian SPA sebagai hiburan dan barang mewah.
11. Usaha SPA yang dikategorikan hiburan berakibat pada:
munculnya stigma negatif yang kami rasakan sebagai pelaku
industri SPA wellness dengan oknum yang menyalahgunakan
izin SPA. Stigma negatif yang melekat pada industri SPA saat
ini akibat pengkategorian yang tidak tepat telah membuat
banyak calon terapis enggan bekerja di industri ini, karena 80
% pekerja SPA adalah Perempuan Akibatnya, industri SPA di
Indonesia mengalami kekurangan tenaga terapis yang
berkualitas, yang pada akhirnya menghambat perkembangan
industri
Ancaman PHK bagi para pekerja dalam jasa pelayanan
Kesehatan SPA
Penurunan jumlah usaha 60 % - 80 % dari anggota ASPI
12. Sebagai generasi ketiga saya cucu dari sang Mpu Jamu
Almarhumah
Ibu
BRA
Mooryati
Soedibyo
yang
telah
mendedikasikan
hidupnya
untuk
mengembangkan
dan
melestarikan warisan kesehatan tradisional Indonesia melalui
jamu dan industri SPA yang telah berjalan sampai 3 generasi.
Perjuangan Almarhumah Ibu BRA Mooryati Soedibyo, bersama
banyak pelaku usaha lainnya, telah membawa menjadikan SPA
298
Indonesia sebagai simbol kesehatan, kesejahteraan, dan
kebanggaan budaya kita di dunia Internasional.
13. Dari sisi perpajakan pemberian insentif fiscal dalam pasal 101 UU
HKPD tidak dapat menjadi Solusi atas pemungutan pajak yang
tinggi sebab itu hanya bersifat sementara.
2. PEMBUKTIAN DARI PIHAK PRESIDEN (PEMERINTAH)
a) KETERANGAN AHLI PEMERINTAH
1. AHLI PERPAJAKAN Prof. DR. Efrizal, SE
Ahli di bawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Diskriminasi berdasarkan Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang
HAM, adalah pengucilan, perbedaan pelakuan berdasarkan Jenis
Kelamin, Suku, Agama, Ras, Antar Golongan… Jadi berdasrkan
UU HAM tersebut pengenaan tarif PBJT pada Usaha Bar, Diskotek,
Karaoke, Kelabmalam mandi uap/SPA sebesar 40% - 75% adalah
bukan diskriminasi karena uasaha tersebut tidak dikonsumsi
secara umum melainkan hanya kepada sekolompok orang yang
mengkonsumsinya saja.
2. Pajak bertujuan untuk terjadinya redistribusi pendapatan sehingga
dengan adanya redistribus keadilan ini terjadi pemerataan yang
berkeadilan bagi rakyat.
3. Keadilan pajak dapat dilihat dari 2 aspek yaitu: keadilan Horizontal
dan Keadilan Vertikal.
4. Pengenaan tarif pajak tidak akan mempengaruhi permintaan
5. SPA bukan merupakan kebutuhan pokok atau dasar (primer)
melainkan dapat diketegorikan sebagai kebutuhan sekunder
bahkan tersier (mewah) yang tidak dikonsumsi oleh setiap orang
melainkan oleh orang tertentu saja sehingga wajar dikenakan tarif
tinggi yang juga dapat digunakan sebagai instrument pengendalian
usha yang dapat berdampak negative di Masyarakat.
2. AHLI PERPAJAKAN Prof DR. Chandra Fajri Ananda, SE, MSc
Ahli di bawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
299
1. Dalam Pemungutan PBJT, meruapakan jenis pajak tidak langsung
yang ditanggung oleh konsumen.
2. Pengenaan Tarif PBJT SPA sebesar 40 % bukan merupakan
Diskriminasi, karena dilakukan aterhadap orang tentertu dengan
pendapata yang lebih tinggi (orang kaya)
3. Asas
equity
Pajak
bertujuan
untuk
terjadinya
rdistribusi
pendapatan sehingga dengan adanya redistribus keadilan ini
terjadi pemerataan yang berkeadilan bagi rakyat.
4. Pengenaan tarif PBJT sebesar 40 % tidak akan mempengaruhi
permintaan karena konsumen SPA adalah kelas menengah
keatas.
5. SPA bukan merupakan kebutuhan pokok atau dasar (primer)
melainkan dapat diketegorikan sebagai kebutuhan sekunder
bahkan tersier (mewah) yang tidak dikonsumsi oleh setiap orang
melainkan oleh orang tertentu saja sehingga wajar dikenakan tarif
tinggi yang juga dapat digunakan sebagai instrument pengendalian
usha yang dapat berdampak negative di Masyarakat.
6. Insentif fiscal dalam tarif PBJT dapat dilakukan oleh PEMDA untuk
pengembangan usaha dan investasi di wilayahnya dengan
Batasan waktu tertentu.
7. Usaha SPA yang ada dihotel dalam UU HKPD dikenakan PBJT 10
%, hal ini apabila SPA tersebut merupakan fasilitas layanan hotel
yang tidak berdiri sendiri dan untuk itu harus ada pengawasan dari
instansi terkait, mengenai hal tersebut, jangan sampai ada potensi
penyalahgunaan di lapangan.
3. AHLI HUKUM PERPAJAKAN DR. Adrianto Dwi Nugroho, SH
Ahli di bawah sumpah telah memberikan pketerangan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Pemungutan PBJT yang berbeda tidak bersifat Diskriminasi
sepanjang perbedaan tersebut atas dasar pertimbangan ekonomis
dan bukan atas dasar Jenis Kelamin, Suku, Agama, Ras, Antar
Golongan
300
2. Hukum Pajak dapat memilih kriteria tertentu dan tidak terikat
dengan kriteria berdasarkan tipologi tertentu yang diatu dalam
peraturan atau norma hukum yang lain
3. Pajak bertujuan untuk terjadinya redistribusi pendapatan sehingga
dengan adanya redistribus keadilan ini terjadi pemerataan yang
berkeadilan bagi rakyat.
4. Dalam pengenaan tarif minimum dan maximum sebagaimana
diatur dalam UU HKPD Pasal 58 ayat (2), unudang undang
memberikan kebebasan kepada PEmerintah daerah untuk
mengaturnya sesuai dengan kebutuhan di daerahnya.
5. Pengenaan tarif pajak yang tinggi tidak akan mempengaruhi
permintaan akan tetapi justru akan meningkatkan pendapatan di
daerah.
6. Pengenaan tarif Pajak merupakan diskresi dari Pemerintah untuk
mengaturnya sesuai kebutuhan.
7. SPA bukan merupakan kebutuhan pokok atau dasar (primer)
melainkan dapat diketegorikan sebagai kebutuhan sekunder
bahkan tersier (mewah) yang tidak dikonsumsi oleh setiap orang
melainkan oleh orang tertentu saja sehingga wajar dikenakan tarif
tinggi yang juga dapat digunakan sebagai instrument pengendalian
usaha yang dapat berdampak negative di Masyarakat.
TANGGAPAN PARA PEMOHON ATAS KETERANGAN KETIGA AHLI
PEMERINTAH TERSEBUT, sebagai berikut:
Terhadap keterangan/pendapat ketiga ahli tersebut pada pokoknya Para
Pemohon tidak sependapat dan menolak pendapat ahli, karena tidak sesuai dan
bertentangan dengan prinsip prinsip perpajakan yang berkeadilan, dan
selanjutnya beberapa pendapat para ahli tersebut yang kami anggap penting
untuk akami tanggapi secara khusus diantaranya sebagai berikut:
1. TENTANG OPEN LEGAL POLICY:
Salah satu dalil yang disampaikan pemerintah yang dikatakan oleh ketiga
ahlinya tersebut adalah mengenai Open Legal Policy terhadap ketentuan
Undang-Undang HKPD diajukan ke Mahkamah Konstitusi, suatu
Ketentuan yang memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-
301
undang untuk mengatur mengenai masalah perpajakan dengan undang-
undang. Dalam konteks ini, maka pembentuk undang-undang memiliki
kewenangan dalam menetapkan jenis dan tarif pajak yang akan dipungut.
Dalam hal ini termasuk pula mengenai tarif pajak barang dan jasa tertentu
yang selanjutnya disingkat PBJT dalam Undang-Undang HKPD sehingga
dari hal tersebut kebijakan mengenai tarif PBJT dalam Undang-Undang
HKPD merupakan kebijakan terbuka atau open legal policy, yang
seharusnya tidak dapat dimohonkan pengujian. Terhadap hal tersebut
dapat Para Pemohon secara tegas menolaknya dengan alasan sebagai
berikut:
Bahwa open legal Policy bukan berarti pemerintah secara bebas dan
semaunya sendiri tanpa mengabaikan kaidah - kaidah hukum
perpajakan dapat seenaknya menetapkan tarif pajak, Apa yang
dimaksud sebagai kebijakan hukum terbuka? Menurut Mardian
Wibowo, (Penulis buku yang berjudul Kebijakan Hukum Terbuka
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi), kebijakan hukum terbuka atau
open legal policy adalah ketika ada dua kondisi yaitu UUD 1945
memberikan mandat kepada pembentuk Undang-Undang untuk
mengatur suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan batasan
pengaturan materinya, atau ketika UUD 1945 tidak memberikan
mandat kepada pembentuk Undang-Undang untuk mengatur suatu
materi lebih lanjut.
Apakah Norma yang bersifat Open Legal Policy tidak bisa diuji ke
Mahkamah Konstitusi? Menurut Maria Farida Indrati (Hakim
Mahkamah Konstitusi Periode 2008-2018), berpatokan pada Putusan
MK No. 51-52-59/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa Mahkamah
Konstitusi tidak mungkin membatalkan undang-undang atau sebagian
isinya jika merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang,
meskipun suatu Undang-Undang dinilai buruk, Mahkamah tetap tidak
dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
inkonstitusional, kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas
melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat
ditolerir. Berkaitan dengan produk legal policy yang dianggap
302
inkonstitusional adalah ketika jelas-jelas melanggar moralitas,
rasionalitas dan ketidakadilan yang tidak dapat ditolerir tersebut,
berdasarkan Putusan MK No. 86/PUU-X/2012, dalam pertimbangan
hukumnya, ditegaskan juga bahwa open legal policy yang dimiliki oleh
pembentuk
Undang-Undang
tidak
dapat
dijalankan
sebebas-
bebasnya, dan harus memperhatikan tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum sebagaimana bunyi Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Bahwa, undang-undang dengan pasal-pasal di dalamnya adalah
merupakan sebagian dari hukum secara tertulis. Satjipto Rahardjo
(merupakan ahli dalam bidang Sosiologi Hukum) berpendapat, bahwa
mustahil untuk memahami hukum suatu bangsa hanya dengan melihat
pada peraturan-peraturannya saja, melainkan harus menggalinya
sampai
kepada
prinsip-prinsip
hukumnya.
Menurut
Sudikno
Mertokusumo (merupakan pakar Hukum Perdata dan Hukum Acara
Perdata), prinsip-prinsip hukum itu memberi dimensi etis pada hukum.
Adapun menurut Mark Tebbit (merupakan ahli dalam bidang Filsafat
hukum) mengatakan, prinsip-prinsip hukum merupakan hal yang
inheren dengan moralitas. Jadi Undang-Undang dengan pasal-pasal
yang tertuang di dalamnya yang merupakan sebagian dari perwujudan
dari hukum pun seharusnya inheren dengan moralitas.
Bahwa, Ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Tahun 1945
merupakan kebijakan bebas atau terbuka (open legal policy) dalam hal
ini janganlah sampai dijadikan dasar bagi Pemerintah dalam hal
Penyalahgunaan Hak. Menurut seorang Profesor Sejarah Hukum dan
Pengantar Ilmu Hukum yang bernama Lambertus Johannes van
Apeldoorn, Penyalahgunaan Hak adalah pemakaian hak dengan tiada
suatu kepentingan yang patut, di mana tampaknya saja seakan-akan
bersifat hak, jika dikaitkan dengan Jawaban Pemerintah (Presiden)
dalam hal ini di mana Pemerintah(Presiden) menggunakan hak yang
berlandaskan suatu Pasal dalam Undang-Undang yaitu menggunakan
Ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang
dikatakan oleh Pemerintah (Presiden) bahwa Pasal 23A Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 merupakan kebijakan bebas atau terbuka
303
(open legal policy) yang seharusnya tidak dapat dimohonkan
pengujian,
akan
tetapi
Para
Pemohon
berpendapat
cara
menggunakan kekuasaan tersebut di mana Pemerintah (Presiden)
memakai hak berdasarkan pada Ketentuan Pasal 23A Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 namun tiada suatu kepentingan yang patut
yang bertentangan dengan tujuan untuk mana kekuasaan itu diberikan
yang berkaitan juga dengan hukum tidak tertulis yang menyangkut
moralitas, etika dan lain-lain.
Ketentuan Pasal 23A UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU HKPD yang
merupakan kebijakan bebas/terbuka atau open legal policy, dari
perspektif hukum tata negara dikenal dengan konsep wewenang bebas,
wewenang diskresi/freies ermessen/discretionary power. Secara
hakiki
pemerintah
diberikan
wewenang
bebas/keleluasaan
untuk
mengambil langkah-langkah/ kebijakan yang tepat dalam menangani suatu
masalah (termasuk penentuan besaran pajak). Namun demikian,
wewenang diskresi harus memenuhi kriteria sbb:
1. Adanya dasar hukum (Rechtmatigeheid) untuk menjamin kepastian
hukum dan keadilan. Ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l jo. Pasal 58
ayat (2) UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang bersifat diskriminatif
dan bertentangan dengan sejumlah pasal UUD NRI 1945 tidak
memenuhi dasar hukum yang tepat (melanggar hak asasi dan
melanggar hukum).
2. Adanya tujuan (Doelmatigeheid) yang obyektif dan tidak merugikan.
Karenanya ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l jo. Pasal 58 ayat (2) UU
No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD bersifat diskriminatif dan
bertentangan dengan sejumlah pasal UUD NRI 1945 tidak sesuai
dengan harapan para Pemohon (sehingga bersifat represif)
3. Dapat dipertangungjawabkan (responsibility). Artinya pengkategorian
usaha pelayanan kesehatan tradisional/Spa untuk kebugaran manusia
ke dalam kelompok usaha hiburan yang bersifat dsikriminatif dan
inkonstitusional, tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
karena diskriminatif.
Bahwa, menurut Ahli Hukum Tata Negara Prof DR Yohanes Usfunan, SH
MH dan Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula Rosdiana, MSi, CCiR, yang
304
diajukan Para Pemohon juga menegaskan open legal policy tidak boleh
bertentangan hak-azasi manusia dan harus menjunjung tinggi prinsip
keadilan dan persamaan dimuka hukum dan mengenai penetapan tarif
pajak jelas tidak boleh bertentangan dengan azas-azas dan kaidah
pemungutan pajak yang berkeadilan dan tanpa diskriminasi. Secara
singkat open legal policy tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak melanggar hak-hak konstitusional yang dilindungi oleh UUD 1945
dengan berdasarkan pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
2. Aktivitas mandi uap/spa, merupakan lifestyle (mewah) dan bukan
merupakan basic needs yang dibutuhkan dalam kehidupan seseorang
seperti halnya sandang, pangan, dan papan:
Bahwa terhadap pendapat ahli tersebut yang menyatakan aktifitas mandi
uap/spa adalah merupakan lifestyle dan bukan merupakan basic needs
yang dibutuhkan dalam kehidupan seseorang seperti Penggolongan
aktifitas halnya sandang, pangan, dan papan, secara tegas Para Pemohon
menolaknya dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa, kehidupan manusia itu sudah seharusnya berkembang,
sebagaimana Pemerintah (Presiden) sendiri yang menyatakan bahwa
Pemerintah memiliki tujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur
secara merata di seluruh pelosok Nusantara. Pemerintah memiliki
tujuan menjadikan Indonesia sebagai negara makmur, kata makmur
mengandung arti sejahtera. Dalam kata sejahtera mengandung arti
bahwa basic needs atau kebutuhan dasar masyarakat Indonesia tidak
cukup hanya sandang, pangan dan papan.
Bahwa, kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia. Menurut
Hierarki Kebutuhan Maslow, kebutuhan dasar atau fisiologis termasuk
kebutuhan yang paling fundamental untuk kelangsungan hidup, seperti
makanan, air, tempat tinggal, dan tidur. Kesehatan juga termasuk dalam
kategori ini karena tanpa kondisi kesehatan yang baik, seseorang tidak
dapat memenuhi kebutuhan dasar lainnya atau mencapai tingkat
kebutuhan yang lebih tinggi seperti keamanan, cinta dan rasa memiliki,
harga diri, dan aktualisasi diri. Selain itu, kesehatan sering dianggap
sebagai hak asasi manusia yang mendasar. Organisasi Kesehatan
Dunia (WHO) menekankan bahwa setiap individu berhak mencapai
305
standar kesehatan tertinggi yang bisa dicapai, yang meliputi akses
terhadap pelayanan kesehatan, lingkungan yang sehat, dan informasi
yang tepat terkait kesehatan. Sehingga seharusnya aktifitas mandi
uap/spa bukanlah digolongkan sebagai aktifitas pada Jasa Kesenian
dan Hiburan, pemerintah dalam hal ini seharusnya memiliki peranan
sebagaimana yang telah ditekankan oleh Organisasi kesehatan Dunia
(WHO) untuk memberi informasi yang tepat mengenai kesehatan
termasuk mandi uap/spa di dalamnya yang jelas merupakan bagian dari
golongan kesehatan tradisonal.
Bahwa, untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masayarakat Indonesia
maka bidang kesehatan adalah termasuk kebutuhan yang harus
disiapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini kegiatan mandi uap/spa
merupakan bagian dari upaya mewujudkan kesehatan bagi masyarakat
Indonesia melalui jalur kesehatan tradisonal.
Pandangan Pemerintah terkait hal ini dalam perkembangan dunia saat
ini yang sudah sangat maju dengan teknologinya adalah terlalu kuno
dan terlalu menyedihkan bagi masyarakat Indonesia jika menganggap
basic needs manusia khususnya masyarakat Indonesia hanya terdiri
dari 3 (tiga) saja yaitu sandang, pangan dan papan. Justru pemerintah
harus
berperan
bagaimana
agar
masyarakat
Indonesia
bisa
meningkatkan diri sama seperti masyarakat sejahtera lainnya di negara-
negara lain yang kebutuhan dasarnya bukan lagi sebatas sandang,
pangan, papan. Manusia manapun pada saat ini yang hidupnya hanya
mampu memenuhi 3 (tiga) kebutuhan dasar sandang, pangan, papan
adalah karena terpaksa.
Bahwa, konsumsi terhadap pelayanan mandi uap/apa oleh masyarakat
Indonesia, bukan hanya terbatas pada kalangan tertentu saja jika
dikaitkan dengan jawaban Pemerintah (Presiden) yang mengatakan
mandi uap/spa hanya dikonsumsi oleh kalangan tertentu, serta
memberikan nilai utilitas lain berupa prestise, gaya hidup atau lifestyle,
dan status sosial adalah tidak memiliki dasar sama sekali. Bahwa Para
Pemohon belum pernah menemukan suatu penelitian dengan metode
ilmiah yang masuk dalam jurnal ilmiah international bahwa kegiatan
mandi uap/spa bukan merupakan bentuk pelayanan kesehatan dasar
306
dan primer karena fungsinya lebih mengarah pada bentuk pemenuhan
hiburan atau gaya hidup yang menjadi trend pada kelompok masyarakat
tertentu. Sedangkan disisi lain saat ini, bidang kesehatan masyarakat
baik bidang kesehatan masyarakat dengan sistem pengobatan
moderen maupun bidang kesehatan masyarakat yang tergolong
tradisional adalah merupakan kebutuhan dasar masyarakat manapun di
dunia.
Bahwa pandangan Pemerintah (Presiden) yang dikuatkan oleh ketiga
ahlinya tersebut yang mengatakan kegiatan mandi uap/spa hanya
dilakukan oleh kalangan tertentu dikonsumsi oleh kalangan tertentu,
serta memberikan nilai utilitas lain berupa prestise, gaya hidup atau
lifestyle, dan status sosial adalah merupakan pandangan yang keliru
dan tidak berdasar hukum yang harus ditolak oleh karena Mandi
uap/spa dalam berbagai literatur di dunia dapat diketahui memiliki
sejarah panjang dalam berbagai budaya dan digunakan untuk tujuan
kesehatan, relaksasi, dan perawatan tubuh. Di beberapa negara, mandi
uap/spa bisa menjadi bagian dari life style atau gaya hidup dan
perawatan rutin yang diakses oleh berbagai kalangan masyarakat, tidak
hanya kalangan tertentu atau kalangan kaya raya saja.
Dalam kata life style atau gaya hidup mengenai mandi uap/spa tidak
selalu berkonotasi dengan golongan masyarakat yang dianggap mampu
yang berkaitan dengan nilai utilitas menaikkan prestise. Namun justru
aktifitas mandi uap/spa ini nilai utilitasmya yang sangat disadari oleh
berbagai golongan masyarakat adalah untuk kesehatan, relaksasi dan
perawatan tubuh.
Adalah suatu hal umum yang kita semua ketahui dalam penawaran
barang dan jasa, tetap ada kisaran harga dari yang murah hingga
mahal. Mungkin Pemerintah (Presiden) selama ini hanya melihat dan
mengetahui segelintir kecil tempat layanan mandi uap/spa yang lebih
terkait dengan segmen pasar yang mampu karena biaya layanan dan
fasilitas yang ditawarkan. Hal ini dapat membuatnya terlihat sebagai
sesuatu yang eksklusif atau mewah. Persepsi dari Pemerintah
(Presiden) bahwa mandi uap/spa hanya untuk kalangan tertentu yang
mampu atau sebagai simbol prestise adalah tentu bisa berubah jika
307
Pemerintah mau melihat pada kenyataan konteks budaya dan sosial
masyarakat setempat, misalnya di Bali, mandi uap/spa merupakan
kegiatan perawatan rutin yang diakses oleh berbagai kalangan
masyarakat.
Bahwa, jika Pemerintah (Presiden) mengatakan mandi uap/spa
merupakan gaya hidup yang menjadi trend, maka perlu kita bedah
tentang pengertian trend, trend sendiri adalah suatu fenomena yang
popular dalam suatu jangka waktu tertentu, sedangkan berdasarkan
kenyataan sejarah di berbagai literatur yang dapat ditemukan di
berbagai belahan dunia dapat diketahui aktifitas mandi uap/spa memiliki
rantai sejarah yang panjang yang bukan sekedar trend.
Bahwa, menurut Ahli Hukum Perpajakan Prof DR. Dra Haula Rosdiana,
MSi, CCiR, yang diajukan oleh Para Pemohon yang mengaitkan dengan
teori “conspicuous consumtion” ini yang mendasari Pemerintah
mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi untuk aktifitas mandi uap/spa
adalah tidak tepat digunakan bagi kalangan pelaku usaha aktifitas
mandi uap/spa, di mana berdasarkan teori "conspicuous consumtion"
atau konsumsi yang mencolok merupakan konsep dari ilmu ekonomi
dan sosiologi yang pertama kali dikemukakan oleh Thorstein Veblen
pada awal abad ke-20, yang menyatakan bahwa konsumsi barang-
barang atau layanan tertentu tidak hanya bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan atau keinginan, tetapi juga untuk menunjukkan status sosial
atau kekayaan kepada orang lain adalah bertentangan dengan nilai-nilai
yang terkandung dalam kegiatan sesungguhnya dari mandi uap/spa itu
sendiri baik bagi para pelaku usaha maupun konsumen pengguna
seperti yang telah diuraikan di atas. Masyarakat Indonesia berhak untuk
memilih jalur pelayanan kesehatan mana yang akan dipergunakan
untuk memenuhi kebutuhan dasar akan kesehatan, apakah jalur
pelayananan kesehatan moderen atau jalur pelayanan kesehatan
tradisonal di mana aktifitas mandi uap/spa menjadi bagian di dalamnya.
Sehingga berdasar hal tersebut diatas pernyataan Pemerintah (Presiden)
yang menggolongkan kegiatan mandi uap/spa dengan gaya hidup yang
bersifat trend atau sementara saja adalah tidak tepat. Justru kenaikan pajak
sebesar 40% (empat puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima
308
persen) terhadap aktifitas mandi uap/spa, yang bisa menjadikan dan atau
memaksa aktifitas ini bersifat trend atau bersifat sementara saja, karena
dengan kenaikan beban pajak sebesar 40% (empat puluh persen) sampai
dengan 75% (tujuh puluh lima persen) terhadap aktifitas mandi uap/spa
menimbulkan ketidakmampuan para pelaku bisnis usaha mandi uap/spa
untuk meneruskan jalannya usaha dan ketidakmampuan masyarakat
pengguna layanan mandi uap/spa untuk mampu membayar beban pajak
tersebut.
3. Undang-Undang HKPD tidak harus selaras dengan Undang-Undang
Kesehatan, peraturan Menteri Kesehatan, dan Undang- Undang
Kepariwisataan karena disesuaikan dengan kebutuhan terkait dengan
materi muatan yang akan diatur.
Terhadap pendapat ketiga ahli pemerintah tersebut yang menegaskan
dalam pengaturan pajak dalam Undang-Undang HKPD tidak harus selaras
dengan Undang-Undang Kesehatan, peraturan Menteri Kesehatan, dan
Undang- Undang Kepariwisataan, Para Pemohon secara tegas menolaknya
dengan alasan:
Bahwa pernyataan ketiga ahli Pemerintah (Presiden) tersebut mengandung
logika berpikir yang salah yang sangat fatal, adalah karena tidak sesuai
dengan ilmu tentang logika, Para Pemohon akan uraikan logika berpikir
yang salah dari ketiga ahli Pemerintah (Presiden) tersebut sebagai berikut:
A. Bahwa, rumusan batasan atau definisi adalah pengetahuan yang kita
butuhkan dalam kehidupan ini. Rumusan batasan atau definisi adalah
tentang pengertian dari suatu kata yang memiliki fungsi menjelaskan
pengertian tersebut agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Mendefinisi atau
melakukan suatu perumusan batasan tentang suatu kata adalah
menyebut kelompok karakteristik dari suatu kata sehingga kita dapat
mengetahui pengertiannya serta dapat membedakan kata lain yang
menunjuk obyek yang lain pula. Apakah yang dimaksud dengan
karakteristik suatu kata? Karakteristik itu tidak lain adalah genera (jenis)
dan differentia (sifat pembeda). Jadi mendefinisi suatu kata adalah
menganalisis jenis dan sifat pembeda yang dikandungnya.
B. Bahwa, pada UU Nomor 1 Tahun 2022, Bab I, Ketentuan Umum, Pasal
1 angka 49 definisi atau rumusan batasan Jasa Kesenian dan Hiburan
309
adalah: jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan,
pertunjukan. permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian
untuk dinikmati.
C. Jika kita masukkan aktifitas usaha mandi uap/spa dalam definisi atau
rumusan batasan mengenai hiburan pada UU Nomor 1 Tahun 2022,
Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 49 adalah sebagai berikut:
Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis
tontonan, pertunjukan. permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau
keramaian untuk dinikmati. Jadi pengelompokan mandi uap/SPA kedalam
kelompok HIburan adalah jelas sangat tidak tepat, dikarenakan: aktifitas
usaha mandi uap/spa bukan jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua
jenis tontonan atau penyelenggaraan pertunjukan. atau penyelenggaraan
permainan. atau penyelenggaraan ketangkasan. atau penyelenggaraan
rekreasi dan/atau keramaian untuk dinikmati, karena aktifitas mandi uap/spa
bukan sekedar rekreasi apalagi suatu keramaian untuk dinikmati.
Secara umum, mandi uap/spa merujuk pada layanan perawatan tubuh yang
bertujuan untuk relaksasi dan kesehatan, seperti pijat, mandi uap, sauna,
perawatan kulit, dan sebagainya. Ini berbeda dari aktifitas hiburan, rekreasi
yang menawarkan tontonan, pertunjukan, atau aktifitas-aktifitas seperti
dalam rumusan batasan atau definisi Jasa Kesenian dan Hiburan pada UU
Nomor 1 Tahun 2022, Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 49.
Menurut Ahli Hukum Tata Negara Prof DR Yohanes Usfunan, SH MH, yang
diajukan Para Pemohon menegaskan suatu peraturan tidak beoleh terjadi
conflik of norm dengan norma hukum yang lain yang sudah ada
ssebelumnya, bila terjadi pertentangan pemerintah dapat mencabut salah
satu peraturan yang mungkin dianggapnya sudah tidak sesuai, terjadinya
conflik of norm hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
penerapannya. sehingga dari hal tersebut menurut hemat kami penting bagi
Pemerintah dan pembentuk Undang-Undang khususnya pembentuk
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 untuk bisa memahami dengan tepat
tentang adanya perbedaan definisi atau rumusan batasan pengertian
tentang aktifitas mandi uap/SPA, serta mengklasifikasikan dengan benar
kegiatan mandi uap/spa itu bukan dalam klasifikasi atau penggolongan Jasa
Kesenian dan Hiburan melainkan mandi uap/spa diklasifikasikan atau
310
dimasukkan dalam golongan Jasa Pelayanan Kesehatan khususnya
pelayanan kesehatan tradisonal. Bahkan tanpa merujuk pada KBLI 2020,
Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia maupun dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1205/Menkes/Per/X/2004, jika kita mau
membedahnya akan tahu perbedaannya dari karateristik genera dan
differentia yang spesifik dari kegiatan mandi uap/spa dan kegiatan jasa
kesenian dan hiburan tersebut berdasarkan ilmu pengetahuan tentang
logika khususnya mengenai cara mendefinisi.
4. Keterangan Pemerintah dan Keterangan Ahli pemerintah yang
menegaskan pengaturan tarif pajak atas suatu objek pajak tertentu
tidak dapat dikatakan sebagai pengaturan yang bersifat diskriminatif.
Pengaturan tarif pajak yang lebih tinggi untuk objek pajak yang
dinikmati oleh kalangan masyarakat yang berpenghasilan relatif tinggi
merupakan bentuk dari penerapan asas keadilan vertikal dalam sistem
perpajakan dan fungsi redistribusi pendapatan, di mana pajak
berfungsi untuk menyalurkan pajak yang dipungut oleh masyarakat
berpenghasilan tinggi kepada masyarakat yang berpenghasilan lebih
rendah. Apabila hal ini kemudian dapat dimaknai sebagai pengaturan
yang bersifat diskriminatif, maka pengaturan tarif pajak penghasilan
yang lebih kecil untuk masyarakat berpenghasilan rendah juga dapat
dikatakan sebagai pengaturan yang bersifat diskriminatif.
Bahwa, terhadap Keterangan Pemerintah dan Keterangan ketiga ahli
pemerintah tersebut Para Pemohon secara tegas menolaknya karena
kegiatan mandi uap/SPA dalam realitasnya di lapangan bukanlah suatu
kegiatan yang dinikmati oleh kalangan masyarakat tertentu yang
berpenghasilan tinggi saja, melainkan masyarakat dengan penghasilan
menengah pun bisa menikmati kegiatan mandi uap/spa ini karena dari
kenyataan di lapangan biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk
menikmati fasilitas kesehatan tradisional ini adalah bervariasi, rentang
harga dimulai dari harga Rp.90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), bahkan
ada pihak pengusaha yang mematok harga mulai dari Rp. 50.000,00 (lima
puluh ribu rupiah).
Kebijakan Pemerintah dalam menerapkan pajak yang tinggi sebesar 40%
sampai dengan 75% terhadap aktifitas mandi uap/spa haruslah
311
mempertimbangkan prinsip Keadilan Sosial, karena jelas kebijakan ini
menyebabkan ketimpangan atau diskriminasi yang tidak diinginkan
terhadap kelompok-kelompok tertentu. Kebijakan perpajakan harus sejalan
dengan prinsip keadilan sosial dan tidak memperburuk ketimpangan
ekonomi.
Melihat dari kenyataan di lapangan dan prinsip keadilan sosial sesuai uraian
di atas oleh Para Pemohon apa yang diuraikan oleh Pemerintah (Presiden)
mengenai Asas Keadilan Vertikal dalam sistem perpajakan dan fungsi
redistribusi pendapatan, di mana pajak berfungsi untuk menyalurkan pajak
yang dipungut oleh masyarakat berpenghasilan tinggi kepada masyarakat
yang berpenghasilan lebih rendah adalah tidak tepat diberlakukan bagi
pelaku usaha mandi uap/spa.
Dari bukti yang kami ajukan yaitu P 43 – 46 berupa hasil survei dari Reta
Consulting Indonesia, yang pada tahun 2023 telah mensurvei atas usaha
Kesehatan tradisional SPA di mana saat ini, perkembangan yang terjadi di
masyarakat adalah bahwa aktifitas mandi uap/SPA tidak hanya
diperuntukkan bagi masyarakat golongan tertentu yang kaya, yang
diidentikkan dengan gaya hidup mewah dan eksklusif. Saat ini, akses ke
fasilitas mandi uap/SPA semakin meluas dan dapat diakses oleh berbagai
kalangan, dikarenakan beberapa faktor yang mempengaruhi aksesibilitas
mandi uap/SPA yang meliputi:
1. Kisaran Harga: ada berbagai pilihan layanan mandi uap/SPA yang
tersedia dengan harga yang bervariasi. Mulai dari mandi uap/SPA
mewah di hotel bintang lima hingga mandi uap/SPA yang lebih
terjangkau di pusat kebugaran atau salon kecantikan.
2. Paket Diskon dan Promosi: yaitu ada banyak usaha mandi uap/SPA
menawarkan paket diskon, promosi, atau keanggotaan yang dapat
membuat layanan mandi uap/SPA ini lebih terjangkau bagi lebih banyak
orang.
3. Spa di Komunitas: di beberapa daerah, fasilitas mandi uap/spa tersedia
di pusat komunitas atau pusat kesehatan masyarakat, yang
menawarkan layanan dengan harga yang lebih rendah.
4. DIY (Do It Yourself) SPA: ada banyak orang atau masyarakat yang juga
memilih untuk melakukan perawatan mandi uap/SPA sendiri di rumah
312
dengan menggunakan alat-alat sederhana seperti humidifier, essential
oils, dan produk perawatan kulit yang bisa dibeli di toko-toko yang
menjual bahan-bahan tersebut dengan harga yang lebih terjangkau.
Dari uraian tersebut di atas kembali para Pemohon tegaskan menolak
pendapat ketiga ahli pemerintah tersebut dan dengan melihat kenyataan
sesungguhnya yang terjadi di masyarakat maka aktifitas mandi uap/spa
tidaklah tepat digolongkan sebagai aktifitas mewah yang harus
dikenakan Pengaturan tarif pajak yang lebih tinggi untuk objek pajak
yang dinikmati oleh kalangan masyarakat yang berpenghasilan relatif
tinggi, karena masyarakat yang melakukan aktifitas mandi uap/spa
kemampuan ekonominya dari berbagai kalangan.
5. Keterangan Para Ahli Pemerintah yang menegaskan Pengenaan Tarif
Pajak
Tinggi
(Pajak
Fugifia)
sebagai
bentuk
pengendalian
perkembangan usaha SPA yang dikhawatirkan berdampak Negatif di
Masyarakat.
Bahwa terhadap keterangan Para ahli pemerintah tersebut, para Pemohon
secara tegas menolaknya karena didalam naskah akademik tidak dijelaskan
apa yang melatar belakangi Usaha Kesehatan Tadisonal SPA sebagai
usaha yang perlu dikendalikan perkembangannya karena akan membawa
dampak negatif di Masyarakat, segala usaha selalu saja berpotensi
membawa dampak negatif terhadap adanya upaya-upaya oknum tertentu
yang memanfaatkan suatu usaha untuk kepentingan pribadai yang lebih
besar yang bertentangan dengan norma. Akan tetapi pemerintah
sesungguhnya sudah memiliki instrument pengawasan dan penegakan
hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun
2009 bila terjadi pelanggaran atas usaha tersebut, termasuk bila terjadi
pelanggaran operasional spa diantaranya dengan memberikan sanksi baik
secara administratif perijinan maupun saksi pidana. Ahli Perpajakan Prof
DR. Dra Haula Rosdiana, MSi, CCiR, yang diajukan Para Pemohon
menegaskan Pengenaan tarif pajak yang tinggi tidak boleh digunakan
sebagai alat untuk pengendalian usaha, sebab yang terjadi nantinya usaha
tersebut akan tidak berkembang bahkan cenderung akan mati, begitu pula
dengan usaha SPA bila dikendalikan dengan pajak yang tinggi dengan
harapan mengurangi konsumsi jasa pelayanan SPA bagi masyarakat maka
313
yang terjadi pastinya adalah usaha SPA itu akan mati, yang mana dengan
matinya usaha SPA akan menimbulan efek domino bagi bidang usaha lain
yang berkaitan dengan SPA (telah diuraikan dalam garfik efek domino
penutupan SPA dalam keterangan Ahli) Sehingga dengan demikian
pendapat ahli pemerintah yang menegaskan usha pengendalian SPA
dengan cara pajak yang tinggi tidak tepat dan harus ditolak, karena
bertentangan dengan Konstitusi.
6. Keterangan Ahli yang menegaskan terhadap penerapan pajak 40%-
75%, sudah ada solusi sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UUHKPD
tahun 2022, yang mengatur tentang Insentif Pajak.
Bahwa terhadap Keterangan ahli tersebut Para Pemohon sangat keberatan
dan menolaknya dengan alasan bahwasanya Pasal 101 bersifat temporer
dan cenderung politis dan diskrimatif, terbitnya surat edaran Menteri dalam
Negeri yang merespon adanya demo-demo dari Masyarakat Pelaku usaha
SPA hanya bersifat temporer menunggu uji materi UU HKPD di MK, itupun
dari sekian banyak PEMDA yang ada di Indonesia hanya di Bali saja (P 39
– P 42) yang merespon surat edaran Mendagri tersebut dengan pengenaan
tarif yang beragam selebihnya tidak ada respon dan tetap pengenaan tarif
40 % atas usaha SPA. Menurut Ahli Hukum Tata Negara Prof DR Yohanes
Usfunan, SH MH dan Ahli Perpajakan Prof. DR. Dra Haula Rosdiana, MSi,
CCiR, yang diajukan oleh Para Pemohon Pemberian insentif fiscal yang
pengaturannya diserahkan kepada masing-masing pemda justru telah
menimbulkan perlakukan diskriminatif karena pemungutan pajak yang tidak
sama atas suatu objek di beberapa tempat selain itu dalam penerapannya
tidak mudah terlalu banyak instrument yang harus dihitung yang pada
akhirnya akan memberi ruang kolusi dan korupsi bagi oknum tertentu antara
pengusaha dan petugas pajak. Sehingga sudah seharusnya penerapan tarif
pajak 40 %-75 % bagi SPA ini benar -benar dapat ditinjau kembali dan
dihapuskan karena sangat merugikan.
7. Keterangan
ahli
Pemerintah
yang
menyatakan
bahwasanya
pengelompokan mandi uap/spa kedalam kelompok hiburan telah
diatur sebelumnya dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak dan Retribusi Daerah, sehingga hal tersebut bukanlah hal yang
baru dalam UU HKPD.
314
Bahwa terhadap keterangan ketiga ahli pemerintah tersebut dapat Para
Pemohon tegaskan bahwasanya berdasarkan keterangan SPA. DR.
Mohammad Ashadi, S Kes, SE, MPd yang juga pengurus Asosiasi SPA
telah menjelaskan bahwasanya terhadap masuknya usha mandi uap/spa
kedalam kelompok seni dan hiburan dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang
PDRD, para Pemohon yang pada waktu itu diwadahi oleh Asosiasi SPA
telah mengajukan keberatan kepada pemerintah dengan mengajukan surat
keberatan, dan suart keberatan tersebut telah Para Pemohon ajukan
sebagai alat bukti yaitu: Bukti P 35 – P 36. Akan tetapi memang pada waktu
itu tidak mengajukan permohonan atas uji materi atas UU No. 28 Tahun
2009 tentang PDRD tersebut ke Mahkamah Konstitusi, namun demikian
dengan adanya pengelompokkan usaha SPA kedalam kelompok seni dan
hiburan bersama Diskotik, Bar, Karaoke, Kelab Malam dalam UU No. 1
Tahun 2022 tentang HKPD ini, Para Pemohon yang merasa dirugikan
secara konstitusionalnya tetap mempunyai hak yang penuh secara
konstutusional untuk mengajukan uji materi UU No. 1 Tahun 2022 tentang
HKPD ini di Mahkamah Konstitusi
8. Keterangan ahli Pemerintah yang menyatakan SPA yang ada di hotel
dikenakan tarif PBJT Hotel sebesar 10 %, dalam UU HKPD karena
merupakan fasilitas hotel, akan tetapi perlu diawasi agar tidak terjadi
penyalahgunaan.
Bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, menurut pemohon hal tersebut
sudah merupakan bentuk perlakukan diskriminatif, yang merupakan bentuk
pelanggaran atas kesamaan dimuka hukum, equality before the law di mana
SPA di hotel yang merupakan miliknya para pengusaha besar (konglomerat)
dikenakan tarif PBJT lebih rendah yaitu 10 % sedangkan SPA diluar hotel
yang lebih banyak dijalankan oleh para pelaku usaha UMKM dikenakan tarif
PBJT 40 % dari hal tersebut jelas mencerminkan bentuk ketidakadilan atas
persamaan dimuka hukum.
b) PERNYATAAN SINGKAT SAKSI PEMERINTAH
1. Saksi Ibu DR. Ni Luh Putu Sidrastini, SE ASN pada Pemerintah
daerah
Kabupaten
Badung,
Bali
dibawah
sumpah
telah
memberikan pernyataan singkatnya sebagai berikut:
315
1. Bahwa Pemerintah daerah kabupaten Badung Bali telah
menerbitkan Peraturan Bupati Badung No. 3 Tahun 2024
Tentang Pemberian Insentif Fiskal sebagai bentuk tindak lanjut
surat edaran Menteri Dalam Negeri yang memberikan insentif
fiscal pajak dengan mengacu pada Pasal 101 UU HKPD No. 1
Tahun 2022.
2. Pemberian insentif fiskal tersebut diberikan setelah PEMDA
Badung menerima keberatan dari para pelaku usaha jasa SPA
yang merasa keberatan dengan tarif PBJT yang cukup
memberatkan
3. Pemberian Insentif fiscal ini diberikan karena jabatan.
Bahwa terhadap hal tersebut perlu Para Pemohon tegaskan terbitnya
Peraturan Bupati Badung tersebut merupakan bentuk kepanikan
pemerintah yang mendapat reaksi negatif atas terbitnya UU No. 1
Tahun 2022 di mana pada saat itu secara serempak terjadi penolakan
dari para pelaku usaha SPA atas Pasal 55 dan Pasal 58 UU HKPD
tersebut, sehingga terbitnya Peraturan Bupati Badung menunjukkan
adanya masalah yang mendasar dari segi perpajakan yang
berpotensi mematikan usaha SPA di Bali.
2. Dr. Wahid Suryono Ka BKD Kota Depok
1. Terkait terbitnya UU HKPD PEMDA Kota DEPOK telah
menerbitkan PERDA No. 1 Tahun 2024 dengan Tarif SPA sebesar
40%.
2. Tujuan penetapan tarif ini adalah untuk mengendalikan usaha -
usaha yang dapat berekses negatif dimasyarakat.
3. Bahwa saksi tersebut pada pokoknya menerangkan bahwasanya
penerapan UU HKPD tidak menjadi masalah di kota Depok bahkan
cenderung meningkat perolehan pajaknya dan dari segi jumlah
objek pajaknya sebagaimana yang saksi uraikandalam tabel
tersebut.
Bahwa terhadap pernyataan saksi tersebut dapat para Pemohon
secara tegas menolaknya dengan dasar bahwa Pemda Kota Depok
tidak menerapkan program insentif fiskal sesuai surat edaran
Mendagri tahun 2024 dan tetap mengenakan tarif tinggi sebesar 40 %
316
karena bertujuan untuk mengendalikan usaha SPA, hal ini sangat tidak
mendukung program pemerintah dalam mengembangkan SPA
sebagai bagian dari Kesehatan tradisional sebagai warisan budaya
bangsa yang memiliki nilai nilai kearifan lokal.
Terhadap naiknya penerimaan PBJT dari sektor SPA di Kota Depok
adalah wajar karena tarifnya pun sudah meningkat dari 20 % di Tahun
2023 menjadi 40 % ditahun 2024, akan tetapi kami meragukan
validitas data yang disampaikan saksi tersebut mengenai adanya
peningkatan atas jumlah wajib pajak dari sektor usaha SPA sebab
yang kami ketahui dari asosiasi SPA terdapat penurunan yang tajam
semenjak adanya regulasi PBJT dalam UU HKPD tersebut, sehingga
atas keterangan saksi tersebut Para Pemohon secara tegas
menolaknya.
Bahwa saksi dalam uraiannya lebih banyak menegaskan tentang
sistim pemungutan pajak di kota depok dan keringanan pajak untuk
restoran sebesar 3 %, sehingga hanya dipungut 7 % yang tidak ada
kaitannya dengan bisnis usaha SPA dan hanya sedikit mengulas
tentang SPA kalaupun ada itu tidak berdasarkan data yang valid
sebagaimana telah pemohon uraikan diatas.
2. FAKTA PERSIDANGAN
Bahwa dari uraian Keterangan Para Ahli, Pernyataan Para Saksi dan Alat
Bukti yang diajukan Para Pemohon, terungkap fakta persidangan yang
merupakan fakta hukum sebagai berikut:
1. Telah terjadi conflik of norma (konflik norma) atas terbitnya UU No. 1
Tahun 2022 HKPD Pasal 55 aya1 huruf l dan Pasal 58 ayat (2) pada frasa
mandi uap/spa, baik secara vertical dengan UUD 1945 maupun secara
horizontal telah mengakibatkan bertentangan dengan UU Kesehatan dan
Permenkes No. 8 Tahun 2014 dan beberapa peraturan peundangan
lainnya.
2. Pengelompokan SPA pada kelompok hiburan malam Pasal 55 ayat (1)
huruf l dan Pasal 58 ayat (2) pada frasa dan mandi uap/spa UU HKPD
bersifat represif dan mengandung unsur diskrimanatif yang bertentangan
dengan konstitusi yang menimbulkan kerugian konstitusional bagi para
317
Pemohon, berupa perlakuan tidak adil yang melanggar azas persamaan
dimuka hukum (equality before the law) dan Hak Asasi Manusia.
3. Para Pemohon yang berjumlah 22 tersebut berdasarkan Pasal 51 UU MK
mempunyai legal standing untuk mengajukan mengajukan uji materi atas
Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2022
tentang HKPD karena telah mengalami kerugian konstitusional berupa
perlakuan yang tidak adil dan diskiriminatif yang tidak menjunjung
perlakuan yang sama dimuka hukum, yang secara social juga telah
diruntuhkan harkat dan martabatnya sebagai tenaga Kesehatan menjadi
seolah olah tenaga penghibur karena SPA masuk hiburan selain itu juga
mengalami kerugian secara ekonomis berupa pengenaan tarif PBJT yang
tinggi yang berpotensi menurunnya omzet usaha yang dapat berakibat
pada tutupnya usaha SPA tersebut.
4. SPA merupakan salah satu layanan Kesehatan tradissional yang
merupakan national heritage yang sarat dengan kearifan lokal adalah
pelayanan Kesehatan dengan metode salus per aqua /sanitas peraquam
yang secara regulasi diatur dalam Undang-Undang Kesehatan baik dalam
UU No. 36 Tahun 2009 maupun dalam UU No. 17 Tahun 2023 dan
Peraturan Menteri Keshatan No 8 Tahun 2014 disebut Sehat Pakai Air
(SPA).Terhadap perlakuan masuknya SPA ke dalam kelompok hiburan
dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD telah
terjadi fallacy dan kontradiksi kebijakan
5. SPA merupakan salah satu jenis pelayanan Kesehatan tradisional yang
diatur undang-undang Kesehatan sehingga menjadi fenomena yang
sangat kontradiktif pada saat SPA di jadikan objek PBJT Hiburan bersama
diskotek, bar, karaoke, kelab malam, maka seyogyanya kebijakan dan
regulasi pajak daerah dalam PBJT atas SPA diselaraskan dengan
kebijakan PPN yang memberikan fasilitas pembebasan pajak atas jasa
pelayanan Kesehatan. sebagimana diatur dalam UU PPN tahun 2009
pada Pasal 4 A ayat (3) huruf a mengenai jasa pengobatan alternatif yang
tidak kena pajak sehingga bukan merupakan objek PPN kebijakan
tersebut sangat selaras dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
6. Pengelompokan usaha SPA kedalam jenis usaha hiburan malam
bersama dengan Bar, Diskotek Karaoke, Kelab Malam telah menurunkan
318
harkat dan martabat para pelaku usaha spa dan para terapis spa, yang
merupakan tenaga kesehatan tradisional disetarakan dengan pelaku
hiburan malam yang berkonotasi negative di Masyarakat, atas hal
tersebut secara status social para Pemohon telah mengalamai perlakukan
diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 28I UUD 1945.
7. Di negara tetangga seperti Singapura dan Thailand, usha Kesehatan SPA
oleh Pemerintah Singapura dan Thailand di masukkan sebagai bagian
usaha kesehatan tradisional dan menjadi destinasi favorit untuk tujuan
wisata terapi SPA dan medical SPA.
3. ANALISA YURIDIS
Bahwa berdasarkan keterangan Para Ahli dan Pernyataan Saksi serta Alat
Bukti Surat yang diajukan Para Pemohon dalam sidang pleno tersebut,
selanjutnya Para Pemohon dapat melakukan Analisa Yuridis dalam
Kesimpulan ini sebagai berikut:
A. TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa kedudukan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kekuasaan
kehakiman secara tegas dinyatakan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD
1945 dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf
a Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi dan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut
Peraturan MK No. 2 Tahun 2021) mengatur objek permohonan
Pengujian Materiil terhadap Undang-Undang adalah pengujian yang
berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal dan atau bagian
dari Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan UUD
1945;
2. Bahwa berdasarkan bukti P 2 yang menjadi objek uji materi dalam
perkara aquo adalah norma pada Pasal 55 ayat (1) huruf l pada frasa
“dan mandi uap/SPA” dan Pasal 58 ayat (2) pada frasa “dan mandi
uap/SPA“ Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
319
Sehingga sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi
yang
menyatakan
“Undang-undang
yang
dapat
dimohonkan untuk diuji adalah Undang-undang yang diundangkan
setelah perubahan pertama Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada
tanggal 19 Oktober 1999 maka Undang-Undang No 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah Pasal 55 ayat (1) huruf l pada frasa “dan mandi
uap/SPA” dan Pasal 58 ayat (2) pada frasa “dan mandi uap/SPA”
(BUKTI P- 2) telah memenuhi syarat formal untuk dapat diuji oleh
Mahkamah Konstitusi.
Bahwa dengan demikian berdasarkan alasan-alasan tersebut di
atas maka Mahkamah Konstitusi RI berwenang untuk melakukan
pengujian materiil Pasal 55 ayat (1) huruf l pada frasa “dan mandi
uap/spa” dan Pasal 58 ayat (2) pada frasa “dan mandi uap/SPA”
Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang
Dasar 1945 (BUKTI P - 2) dengan batu uji Pasal 28D ayat (1), Pasal
28G ayat (1) Pasal 28H ayat(1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945 (BUKTI P - 1)
B. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA
PEMOHON
1. Bahwa dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat
yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 kepada
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK
2. Bahwa guna memenuhi ketentuan dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1)
UU MK, mengenai hak konstutusinal para Pemohon terdapat dua
syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian
undang-undang, yaitu:
1) Terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon
sebagaimana diuraikan dalam pasal 51 ayat (1) UU MK
320
2) Adanya hak dan/atau Hak Konstitusional dari Para Pemohon yang
dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Hukum Tata Negara Prof DR
Yohanes Usfunan, SH MH dalam keterangannya di persidangan dan
BUKTI P 7 – P 28), Para Pemohon yang berjumlah 22 baik sebagai
badan hukum maupun sebagai pribadi yang bergerak dalam usaha
Kesehatan tradisional SPA telah memenuhi kualifikasi sebagai pemohon
untuk melakukan pengujian materiil atas Pasal 55 ayat (1) huruf l pada
frasa “dan mandi uap/SPA” dan Pasal 58 ayat (2) pada frasa “dan
mandi uap/SPA” Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap
Undang-Undang Dasar 1945 dengan batu uji Pasal 28D ayat (1), Pasal
28G (1) Pasal 28H ayat(1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945, dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa Hak Konstitusional Para Pemohon sebagaimana telah
diuraikan oleh Para Ahli dan Saksi dan didukung dengan alat bukti
yang diajukan Para Pemohon telah nyata mengakibatkan kerugian
sosial secara immaterial berupa citra negative yang kurang baik di
masyarakat yang menurunkan nilai budaya dan kearifan lokal yang
luhur bagi usaha SPA sebagai sebuah jasa Kesehatan Tradisional
yang secara holistic tumbuh dan berkembang sebagai warisan
budaya nusantara Kesehatan Tradisional. Yang mana kerugian
social ini juga merupankan bentuk perlakuan diskriminasi
sebagaimana di atur dalam Pasal 1angka 3 UU No 39 Tahun 1999
tentang HAM, dan secara ekonomis Para Pemohon sebagai pelaku
usaha SPA akan dikenakan beban tambahan bagi kegiatan
usahanya karena harus menaikan harga jual untuk membayar pajak
daerah (PBJT) lebih tinggi sebesar 40-75% seiring dengan
masuknya usaha mandi uap/SPA yang masuk sebagai kategori
Jasa Kesenian dan Hiburan yang disamakan dengan Diskotik,
Karaoke, Kelab Malam dan Bar dengan tarif pajak sebesar 40%-
75% seiring dengan pemuatan frasa “dan mandi uap/SPA” pada
Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No
321
1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.
b. Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Hukum Tata Negara Prof DR
Yohanes Usfunan, SH MH, Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula
Rosdiana, MSi, CCiR dan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S.Kes,
SE, MPd dan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri Winingsih dan
Kusuma Ida Anjani yang diajukan Para Pemohon, terbukti terdapat
kerugian social dan ekonomis yang dialami Para Pemohon
sebagaimana tersebut diatas atas norma yang menjadi objek
pengujian materiil aquo telah menimbulkan akibat secara causal
verband yang merupakan kerugian konstitusional sebagai bagian
dari kharakter hak asasi manusia dalam prinsip equality before the
law, “persamaan di muka hukum dan pemerintahan” yang
dikategorikan sebagai hak asasi manusia yang berkharakter absolut
yaitu, hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun oleh hukum, pemerintah, negara dan setiap orang.
c. Bahwa berdasarkan Pendapat Ahli Hukum Tata Negara Prof DR
Yohanes Usfunan, SH MH, Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula
Rosdiana, MSi, CCiR dan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S.Kes,
SE, MPd dan keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri
Winingsih dan Kusuma Ida Anjani serta BUKTI yang diajukan Para
Pemohon, terbukti secara nyata dan sah kerugian konstitusional
yang dialami oleh Para Pemohon sesuai dengan parameter
kerugian konstitusional yang dalam hal ini Mahkamah Konstitusi
telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian
konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-
undang harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan
MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-
V/2007, yaitu sebagai berikut:
1. adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional Para
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
2. bahwa
hak
dan/atau
kewenangan
Konstitusional
Para
Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan
oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
322
3. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan Konstitusional Para
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
5. adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan
maka
kerugian
dan/atau
kewenangan
Konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
d. Bahwa secara normative berdasarkan berdasarkan pendapat Ahli
Hukum Tata Negara Prof DR Yohanes Usfunan, SH MH dan Bukti
P 2, P 3 dan P 4 A terbukti kontradiktif (Conflik of Norm) antara pada
Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2022
dikaitkan dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang pelayanan kesehatan SPA dengan beberapa
Norma peraturan perundangan diantaranya Pasal 160 dan Pasal
161 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan
Peraturan Menteri Kesehatan No 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan
Kesehatan SPA.
e. Bahwa
dari
ketentuan-ketentuan
tersebut
terbukti
adanya
konstruksi yang bertentangan dengan Konstitusi yang bersifat
diskriminatif dan juga bertentangan dengan kaidah pembuatan
peraturan perundang-undangan yang pada akhirnya penerapan
pada norma Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang No. 1 Tahun
2022 yang memuat frasa “dan mandi uap/SPA, yang memasukkan
kelompok usaha pelayanan Kesehatan SPA kedalam rezim seni
dan hiburan padahal bila merujuk pada Pasal 160 dan 161 Undang-
Undang No. 17 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kesehatan No.
8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA jelas disebutkan
SPA masuk dalam Kesehatan, telah menimbulkan multi tafsir dan
kontra produktif serta ketidakpastian hukum mengenai kedudukan
hukum Usaha Pelayanan Kesehatan SPA
323
Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Hukum Tata Negara Prof
DR Yohanes Usfunan, SH MH, Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula
Rosdiana, MSi, CCiR dan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S.Kes,
SE, MPd dan keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri
Winingsih dan Kusuma Ida Anjani serta BUKTI P 3, P 4 (A-H), yang
diajukan Para Pemohon terbukti pengklasifikasian mandi uap/SPA
dalam kelompok seni dan hiburan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 55 ayat (1) huruf l undangUundang No. 1 Tahun 2022 telah
mendegradasi makna dan nilai luhur SPA yang merupakan bagian
dari upaya kesehatan tradisional sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 160 dan Pasal 161 Undang-Undang No. 17 Tahun
2023 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 8 Tahun 2014 Tentang
Pelayanan Kesehatan SPA menjadi setara dengan kelompok
hiburan malam bersama dengan Bar, Karoke, Diskotik, Kelab
Malam, yang mana hal tersenut merupakan bentuk perlakukan
Diskriminatif, secara status social sebagaimana diatur dalam Pasal
1 angka 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
f.
Bahwa berdasarkan berdasarkan pendapat Ahli Hukum Tata
Negara Prof DR Yohanes Usfunan, SH MH, Ahli Perpajakan Prof
DR. Dra Haula Rosdiana, MSi, CCiR dan Ahli SPA DR. Mohammad
Ashadi, S.Kes, SE, MPd dan keterangan Saksi Dewa Gede
Jayantika, SE, Sri Winingsih dan Kusuma Ida Anjani serta BUKTI P
9 – P 15 yang diajukan Para Pemohon, usaha Kesehatan tradisional
SPA secara administrasi perpajakan diatur dalam klasifikasi baku
usaha 96122 AKTIVITAS SPA yang dicantumkan dalam akta
pendirian badan hukum baik PT maupun CV yang termuat pula
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah sebagai bentuk kejelasan
identitas kelompok baku usaha yang berbeda dengan usaha seni
dan hiburan terlebih lagi pada kelompok usaha hiburan malam
seperti “diskotik, karaoke, kelab malam, bar” .
g. Bahwa berdasarkan penadapat Ahli Hukum Tata Negara Prof DR
Yohanes Usfunan, SH MH, Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula
Rosdiana, MSi, CCiR dan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi,
S.Kes, SE, MPd yang diajukan Para Pemohon, terbukti adanya
324
perlakuan yang diskriminiatif secara ekonomis atas Pencantuman
frasa “dan mandi uap/SPA” pada Pasal 58 ayat (2) Undang-
Undang No. 1 Tahun 2022 sebagai dampak dari pencantuman frasa
“dan mandi uap/spa“ pada Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang
No. 1 Tahun 2022 yang berimplikasi pada tarif pajak yang dikenakan
tarif khusus sebesar 40-75% atas pengenaan tarif Pajak Barang dan
Jasa Tertentu disingkat PBJT pada usaha SPA sedangkan terhadap
usaha sejenis dengan SPA yaitu Panti Pijat dan Pijat Refleksi yang
pengklasifikasiannya berada dalam Pasal 55 ayat (1) huruf k UU No.
1 Tahun 2022 hanya dikenakan tarif sebagaimana diatur dalam
Pasal 58 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022 yaitu sebesar 10%,
sehingga dengan pemberlakukan Undang-Undang No. 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah Pasal 55 ayat (1) huruf l pada frasa “dan mandi
uap/SPA” dan Pasal 58 ayat (2) pada frasa “dan mandi uap/SPA”
tersebut jelas-jelas telah merupakan bentuk ketidakadilan dan
diskriminatif (sin tax) bagi Para Pemohon yang menimbulkan
kerugian secara nyata yaitu kerugian ekonomis dan finansial karena
otomatis akan menambah biaya PBJT sebesar 40% -75% untuk
setiap jasa perawatan kesehatan SPA kepada konsumen/klien.
Artinya
pengkategorian
usaha
pelayanan
kesehatan
tradisional/SPA untuk kebugaran manusia ke dalam kelompok
usaha hiburan yang bersifat dsikriminatif dan inkonstitusional, tidak
dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena diskriminatif
secara stus social ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 3 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia).
h. Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Hukum Tata Negara Prof DR
Yohanes Usfunan, SH MH, Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula
Rosdiana, MSi, CCiR dan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S.Kes,
SE, MPd dan keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri
Winingsih dan Kusuma Ida Anjani serta bukti bukti yang diajukan
Para Pemohon,dari hal tersebut pencantuman kelompok usaha
mandi uap/SPA sebagai termasuk dalam kelompok jasa seni dan
hiburan dengan pengenaan tarif PBJT yang dikhususkan sebesar
325
40% - 75% sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l
dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah adalah merupakan bentuk perlakuan yang diskriminatif
yang tidak menjunjung prinsip keadilan dan persamaan di muka
hukum (equality before the law) dan karenanya merupakan bentuk
pelanggaran
konstitusional
terhadap
Para
Pemohon
dan
merupakan bentuk pelanggaran atas perlakuan yang tidak
berkeadilan atas perlakukan yang sama dimuka hukum dan berhak
atas kehidupan sejahtera lahir dan batin yang sehat dan berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan yang bebas
dari perlakuan diskriminatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945.
i.
Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Hukum Tata Negara Prof DR
Yohanes Usfunan, SH MH, Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula
Rosdiana, MSi, CCiR dan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S.Kes,
SE, MPd dan keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri
Winingsih dan Kusuma Ida Anjani serta bukti -bukti yang diajukan
Para Pemohon, telah terbukti kerugian Para Pemohon berdasarkan
klasifikasi yang terdiri dari tiga bagian yaitu: Subjek Hukum berupa
Badan Hukum Perkumpulan (Pemohon I dan II), Subjek Hukum
berupa Badan usaha (Pemohon III – IX) dan Subjek Hukum
Perorangan (Pemohon X – XXII) yang bekerja pada sektor usaha
kesehatan tradisional SPA, sebagai berikut :
1. Kerugian PEMOHON I HIMPUNAN PENGUSAHA HUSADA TIRTA
INDONESIA (dahulu bernama ASOSIASI SPA INDONESIA
disingkat ASPI):
a. Upaya Pemohon I untuk mengubah stigma SPA di Indonesia
menjadi lebih baik sebagai bagian dari Kesehatan dari yang
sebelumnya
dinilai
negatif
akan
sia-sia
karena
pengklasifikasian pemerintah yang menempatkan Spa dalam
satu kategori dengan hiburan malam memperkuat persepsi
negatif terhadap industri SPA ini.
b. Penurunan Keanggotaan dan anggaran Berkurang:
326
c. Keterbatasan finansial pada SPA membatasi kemampuan
ASPI
untuk
mengembangkan
tenaga
kerja
yang
berketerampilan tinggi dan kompetitif.
d. Pemohon
I
menghadapi
tantangan
berat
dalam
mempertahankan
citra
publik
yang
positif
dan
mengembangkan industri SPA tanah air jika industri SPA
terkena dampak dari penutupan SPA.
2. Kerugian PEMOHON II PERKUMPULAN ASTI (Asosiasi
Terapis Spa):
a) penurunan yang signifikan dalam peluang kerja bagi terapis
SPA.
b) Pemohon II Perkumpulan ASTI berpotensi menghadapi
tantangan dalam menyediakan sumber daya, dukungan,
dan manfaat yang memadai bagi anggotanya
c) merusak reputasi profesional terapis SPA.
d) mengurangi kemampuannya untuk mewakili kepentingan
terapis secara efektif. Penutupan SPA dan tantangan
keuangan dapat menyebabkan hilangnya terapis terampil
dari industri ini,
3. Kerugian Para Pemohon III-IX yang merupakan Badan
Hukum Perusahaan dalam usaha pelayanan SPA sebagai
berikut:
a. Peningkatan
Beban
Pajak
sebesar
40%
berakibat
meningkatnya harga atas jasa pelayanan SPA dengan
perhitungan sebagaimana yang telah Para Pemohon
maksudkan dalam Permohonan.
b. Hutang dan Kewajiban Keuangan: Setelah bencana-
bencana alam seperti gempa bumi, gunung merapi dan
COVID banyak Spa di Bali yang gulung tikar atau memiliki
hutang yang harus dibayarkan. Untuk daerah Badung, ada
kenaikan Pajak daerah sebesar 2.5% yang dibebankan dan
dihitung mundur dari 2021 hingga 2023. Kebanyakan Para
Pemohon masih mencicil pajak tersebut dan kenaikan PJBT
327
saat ini sangat memberatkan para pelaku usaha dan
berkemungkinan menambah hutang Para Pemohon IV – IX
sebagai pengusaha SPA di Bali
c. Kerugian Investasi dalam Proses perizinan sehingga
memenuhi standar untuk mendapatkan izin Griya Tirta 1,2
atau 3 dari dinas kesehatan kabupaten/kota Rp 500Jt-5M
sesuai besar atau kecilnya kapasitas & tempat usaha.
d. Kerugian pelatihan dan sertifikasi tenaga ahli SPA
therapist untuk mendapatkan surat terdaftar pengobat
tradisional (STPT). Seorang SPA therapist diwajibkan
memiliki 1. Sertifikasi Ijazah kursus/diploma dari lembaga
yang telah diakui 2. Sertifikasi kompetensi dari BNSP yang
nilainya hampir Rp 10jt/terapis
e. Penurunan Pendapatan dan Laba: Bisnis SPA akan
mengalami
penurunan
pendapatan
dan
laba
akibat
berkurangnya jumlah pelanggan, yang disebabkan oleh
kenaikan harga layanan.
f. Bahwa dari uraian kerugian tersebut diatas maka kerugian
total yang diakibatkan sebagai dampak pemuatan frasa “dan
mandi uap/SPA“ pada norma objek permohonan pengujian
undang-undang aquo ini tidak hanya terbatas pada kerugian
operasional tahunan tetapi juga pada potensi penurunan nilai
brand yang signifikan, yang dalam kasus ini bisa mencapai
atau melebihi nilai 5 miliar. Ini menunjukkan pentingnya
mempertimbangkan dampak jangka panjang kebijakan pajak
pada nilai dan reputasi brand dalam industri SPA.
g. Penutupan Usaha SPA: Potensi kerugian yang berdampak
pada para Pemohon III-IX sebagai badan hukum usaha jasa
Pelayanan SPA yang selama ini dijalani oleh Para Pemohon
dan pastinya anggota dari Para Pemohon I sebagai
perkumpulan pengusaha SPA yang jumlahnya sangat
banyak adalah ancaman akan terjadinya penutupan usaha
SPA sebagai dampak masuknya usaha SPA kedalam
328
hiburan sebagaimana termuat dalam norma pengujian materi
UU aquo.
4. DAMPAK KERUGIAN PARA PEMOHON PERORANGAN yaitu
Para Pemohon X – XXII sebagai berikut:
a. Mengalami stigma yang buruk secara sosial dimasyarakat
karena dianggap sebagai penghibur bukan sebagai tenaga
kesehatan tradisional.
b. Menurunkan daya jual bagi industri jasa kesehatan
tradisional SPA
c. Berpotensi kehilangan pekerjaan (PH) sebagai dampak
tutupnya usha spa tempat para Pemohon bekerja sehingga.
d. Berkurangnya Tingkat kesejahteraan karena kehilangan
pekerjaan
Bahwa dari hal tersebut pencantuman kelompok usaha mandi uap/SPA
sebagai termasuk dalam kelompok jasa seni dan hiburan dengan pengenaan
tarif PBJT yang dikhususkan sebesar 40% - 75% sebagaimana tercantum
dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah adalah merupakan bentuk perlakuan yang diskriminatif
yang tidak menjunjung prinsip keadilan dan persamaan di muka hukum
(equality before the law) dan berhak atas kehidupan sejahtera lahir dan batin
yang sehat dan berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan yang bebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal
28I ayat (2) UUD 1945.
Sehingga dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut di atas Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon
pengujian undang-undang dalam perkara a quo karena telah memenuhi
ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya dan 5 (lima)
syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana pendapat Mahkamah
Konstitusi selama ini yang telah menjadi yurisprudensi dan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021.
329
4. ANALISA YURIDIS TENTANG POKOK PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan keterangan Para Ahli dan pernyataan Saksi serta alat
bukti yang diajukan Para Pemohon dan Fakta Persidangan yang terungkap
dalam Sidang Pleno MK selanjutnya Para Pemohon akan menyampaikan
Analisa Yuridis tentang Pokok Pokok Permohonan sebagai berikut:
A. Tentang frasa “dan mandi uap/spa” yang termuat pada norma Pasal
55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang
mengandung makna perlakuan yang bersifat diskriminatif dan tidak
berkeadilan yang melanggar hak konstitusional Para Pemohon atas
pengakuan, jaminan, perlindungan hukum, kepastian hukum dan
persamaan dimuka hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945.
1. Bahwa berdasarkan keteranagan Ahli Hukum Tata Negara Prof DR
Yohanes Usfunan, SH MH, Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula
Rosdiana, MSi, CCiR dan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S.Kes,
SE, MPd dan pernyataan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri
Winingsih dan Kusuma Ida Anjani serta BUKTI P 1 – P 4 yang diajukan
Para Pemohon, telah membuktikan frasa mandi uap/SPA pada norma
Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun
2022 yang mengandung makna perlakukan yang bersifat diskriminatif,
yaitu:
a) SPA yang secara regulasi diatur dalam Undang-Undang
Kesehatan dalam tarif PBJT pada norma yang diuji materilkan
dengan masuk pada kelompok seni dan hiburan harus mendapat
perlakuan khusus dalam tarif pajak sebagaimana termuat dalam
Pasal 58 ayat (2) dengan tarif yang tinggi 40 % -75 % yang berbeda
dengan jenis usaha yang sejenis yaitu; panti pijat dan pijat refleksi
pada Pasal 55 ayat (1) huruf k UU Nomor 1 Tahun 2022 dengan
perlakuan tarif pajak yang berbeda yaitu setinggi tingginya 10 %
sebagaimana termuat dalam Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 10 tahun
2022 dan pada jenis usaha klinik pratama dan Griya sehat yang
sama -sama dengan spa termasuk dalam kategori Kesehatan
tradisional yang tidak termasuk dalam objek PBJT yang diatur
dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Norma yang demikian merupakan
330
bentuk perlakuan yang berbeda yang bersifat diskriminatif yang
melanggar hak-hak konstitusional Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
b) Ahli Pajak, Ahli HTN dan Ahli SPA yang diajukan Para Pemohon
menjelaskan
tidak
ada
landasan
akedemis
yang
dapat
menjelasakan secara teori pemuatan frasa “dan mandi uap/spa”
pada norma yang diujikan sehingga tidak ditemukan kejelasan
justifikasi yuridis konstitusional maupun argumentasi hukum (legal
reasoning).
c) Terdapatnya frasa “ dan mandi uap/spa” dalam UU HKPD yang
dirumuskan sebagai bagian dari rezim seni dan hiburan merupakan
suatu bentuk pemahaman yang keliru dan tidak otentik yang tidak
berdasar hukum dan menimbulkan konflik norma hukum sebab
keberadaan usaha spa merupakan bagian dari usaha kesehatan
tradisional sebagaimana diatur dalam Pasal 160 - Pasal 164
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 tahun 2014 tentang
Pelayanan Kesehatan Tradisional SPA.
d) Merujuk pada naskah akademis RUU HKPD ternyata tidak
ditemukan alasan, dasar kebijakan, rasio logis dan maksud asli
(original intens) reklasifikasi pemuatan frasa “dan mandi uap/spa”
pada jenis jasa seni dan hiburan pada Pasal 55 ayat (1) huruf l yang
kemudian mendapat perlakukan khusus tarif PBJT pada Pasal 58
ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 dengan tarif 40% - 75%. padahal
secara regulasi, filosofi keberadaan spa, teknis operasional serta
tujuan pelayanan spa yang merupakan bagian usaha pelayanan
Kesehatan tradisional menimbulkan suatu pemikiran yang patut
diduga terjadinya penyelundupan hukum dalam proses pembuatan
undang-undang tersebut. Sehingga frasa “dan mandi uap/spa”
pada norma Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 merupakan norma yang kabur yang
memiliki bawaan cacat yuridis semenjak awal pembentukannya
sehingga menimbulkan kerugian konstitusional.
2. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Tata Negara Prof DR
Yohanes Usfunan, SH MH, Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula
331
Rosdiana, MSi, CCiR dan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S.Kes,
SE, MPd dan pernyataan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri
Winingsih dan Kusuma Ida Anjani serta BUKTI P 1, P2, P3, P4 (A- H),
P 5 yang diajukan Para Pemohon, terbukti secara sah frasa “dan
mandi uap/spa” pada norma Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58
ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 telah menjadikan
perlakuan yang diskriminatif yang tidak sama dimuka hukum yang
telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon berupa
kerugian actual secara sosio psikologi berupa penurunan citra
negative SPA dimasyarakat sebagai bagian dari hiburan dan bukan
bagian dari Kesehatan dan secara ekonomis terkena tarif PBJT yang
tinggi dan secara factual berpotensi mengalami kebangkrutan usaha
SPA, yang berdasakan Pasal 1 angka 3 UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM merupakan bentuk perlakuan diskriminatif dari segi
status social dan staus ekonomis.
3. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Tata Negara Prof DR
Yohanes Usfunan, SH MH dan Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula
Rosdiana, MSi, CCiR yang diajukan Para Pemohon, telah
membuktikan bahwasanya reklasifikasi usaha jasa mandi uap/SPA
yang dimasukkan SPA dalam kelompok seni dan hiburan karena
dianggap sebagai jenis usaha yang dapat menimbulkan efek negative
dimasyarakat karena itu perlu dikendalikan dengan pengenaan tarif
pajak yang tinggi (pajak Fugivio), padahal hal tersebut tidak ada dalam
naskah akademis UU HKP tersebut.
4. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Tata Negara Prof DR
Yohanes Usfunan, SH MH, Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula
Rosdiana, MSi, CCiR dan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S.Kes,
SE, MPd telah menegaskan terjadinya ketidakjelasan yang kontradiktif
pada rumusan frasa “dan mandi uap/spa” pada Pasal 55 ayat (1) huruf
l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang
berbeda dengan rumusan definsi Hiburan dalam pasal 1 UU HKPD
yang sangat berbeda jauh dengan kategori Bar, Diskotik, Klab Malam
dan Karaoke.
332
5. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Tata Negara Prof DR
Yohanes Usfunan, SH MH, Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula
Rosdiana, MSi, CCiR dan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S.Kes,
SE, MPd, telah membuktikan bahwasanya norma obyek pengujian
materi undang-undang pada frasa “ dan mandi uap/spa” pada norma
Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 telah keluar jauh dari sistem norma yang dikemas ke
dalam reklasifikasi usaha SPA masuk kategori seni dan hiburan
menyimpangi sistem hukum yang bersifat utuh menyeluruh (wholism)
dan mengakibatkan penilaian yang keliru yang dianggapnya SPA
adalah hiburan untuk bersenang-senang sehingga perlu dikendalikan.
Norma tersebut tidak memiliki legitimasi (illegitimate) dan tidak
memiliki keabsahan norma (invalidity of the norm) yang bila merujuk
pada pendapat Hans Kelsen sistem hukum itu menyeluruh menjadi
satu kesatuan “sistem hukum tidak berdiri atas aturan tunggal (rule)
tetapi seperangkat aturan (rules) yang memiliki satu kesatuan
sehingga menjadi satu sistem, menjadi tidak mungkin memahami
hukum jika hanya memahami satu aturan saja” Hans Kelsen. Hal
tersebut sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dalam
pertimbangan hukumnya dalam Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010 hal
153 yang berbunyi:
“Mahkamah tidak akan membiarkan adanya norma dalam undang-
undang yang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan amanat
perlindungan konstitusional “.
Bahwa dengan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas maka
frasa “dan mandi uap/spa” pada norma Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 telah terbukti
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945 Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat. karena mengandung makna perlakuan yang bersifat
diskriminatif dan tidak berkeadilan yang melanggar hak konstitusional
Para Pemohon atas pengakuan, jaminan, perlindungan hukum,
kepastian hukum dan persamaan dimuka hukum sebagaimana diatur
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
333
B. Tentang klasifikasi yang berbeda dijadikan suatu kelompok sama
pada norma pengujian materiil aquo merupakan bentuk perlakuan
yang bersifat diskriminatif dan tidak berkeadilan yang melanggar
hak konstitusional Para Pemohon atas pengakuan, jaminan,
perlindungan hukum, kepastian hukum dan persamaan dimuka
hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
1. Bahwa ada adagium dimasyarakat “suatu yang nyata – nyata sama
jangan dibedakan dan sesuatu yang nyata-nyata berbeda jangan
disamakan “
2. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Tata Negara Prof DR
Yohanes Usfunan, SH MH, Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula
Rosdiana, MSi, CCiR dan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S.Kes,
SE, MPd dan keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri
Winingsih dan Kusuma Ida Anjani serta BUKTI P3, P 4, (A-H) P 29 –
P 34 yang diajukan Para Pemohon, telah membuktikan suatu hal yang
sangat mendasar mengenai Perbedaan Makna Berdasarkan
Definisi dan Tujuan yang saling bertolak belakang antara usaha
kesehatan SPA dengan kelompok usaha Seni dan Hiburan, baik
secara regulasi, perijinan, operasional, pohon keilmuan dan tujuan
dibentuknya usaha tersebut. Secara hakiki dari sisi folosofis pelayanan
kesehatan tradisional/SPA bermanfaat bagi konsumen yang tubuhnya
letih / mengalami gejala sakit seperti demam, influensa, kepala sakit
dan pusing untuk kebugaran tubuh guna mempertahankan kesehatan
tubuh dan mempertahankan kehidupan. Jadi pelayanan Kesehatan
tradisional/Spa bukan untuk menghibur diri/hiburan.
3. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Tata Negara Prof. DR.
Yohanes Usfunan, SH MH, Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula
Rosdiana, MSi, CCiR dan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S.Kes,
SE, MPd dan keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri
Winingsih dan Kusuma Ida Anjani serta BUKTI – P 4 A dan P 4 H yang
diajukan Para Pemohon, telah menegaskan bahwasanya secara
istilah SPA berasal dari nama desa kecil Spau di Liege, bagian selatan
Belgia, yang sumber-sumber airnya berkhasiat menyembuhkan
penyakit dan memulihkan kebugaran serta gangguan kesehatan.
334
Istilah SPA dikenal sebagai Singkatan dalam bahasa latin yakni Salus
Per Aquam atau Sanitas Per Aquam yang artinya “kesehatan melalui
air” .Di Indonesia diperkenalkan dengan Sehat Pakai Air. Penggunaan
Air di dunia kesehatan konvensional dikenal dengan istilah Hidroterapi
medic. Kesehatan tradisional menggunakan istilah hidroterapi atau
hidropati untuk pemanfaatan air bagi kesehatan. hidroterapi ditujukan
untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan kebugaran. Sejak abad
ke 8 penggunaan air di Indonesia sebagai unsur kesehatan tercermin
pada budaya mandi yang menggunakan air rendaman tumbuhan dan
bunga yang banyak dilakukan di lingkungan kerajaan di Indonesia.
Saat ini industri SPA semakin marak di Indonesia sejalan dengan
kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup. Meskipun
istilah SPA bukan berasal dari Indonesia, namun perawatan SPA di
Indonesia telah dipraktikkan sejak lama dengan menggunakan
berbagai jenis metode kesehatan tradisional yang sangat erat
hubungannya dengan tradisi budaya dan etnik asli Indonesia.
4. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Tata Negara Prof DR
Yohanes Usfunan, SH MH, Ahli Perpajakan Prof. DR. Dra Haula
Rosdiana, MSi, CCiR dan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S.Kes,
SE, MPd yang diajukan Para Pemohon, telah menegaskan adanya
makna yang berbeda antara SPA dengan hiburan sebagaimana bunyi
pada Pasal 1 angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan
Daerah (“UUHKPD”) yang dimaksud dengan jasa kesenian dan
hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis
tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau
keramaian untuk dinikmati;
5. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online yang
diakses pada Tanggal 27 Februari 2024 dari situs kbbi.web.id,
"Hiburan" berasal dari kata "Hibur" v, /hiburan/ atau "Menghibur"
/mengꞏhiꞏbur/v, menyenangkan dan menyejukkan hati yang susah.
Dengan demikian, berarti Hiburan dapat diartikan sebagai sesuatu
atau perbuatan yang dapat menghibur hati (melupakan kesedihan dan
sebagainya). Berdasarkan pengertian tersebut terdapat 4 (empat)
335
elemen pokok untuk dapat dikatakan sebagai bagian dari jasa
kesenian dan hiburan yakni
a) Adanya usaha terkait penyediaan atau penyelenggaraan
b) Bergerak
di
bidang
tontonan,
pertunjukan,
permainan,
ketangkasan, rekreasi, keramaian;
c) Produk yang dijual tidak ada relevansinya dengan kesehatan;
d) Tujuannya untuk dinikmati, sebagai penghibur atau pelipur lara;
6. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula
Rosdiana, MSi, CCiR dan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S. Kes,
SE, MPd dan keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri
Winingsih dan Kusuma Ida Anjani serta BUKTI P-4 A diajukan Para
Pemohon, telah menegaskan bahwasanya terhadap Pengertian SPA
dapat ditinjau dari beberapa definisi yakni:
“Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2019
tentang Standar Usaha SPA mengatur usaha SPA adalah usaha
perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi
terapi
air,
terapi
aroma,
pijat,
rempah-rempah,
layanan
makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan
menyeimbangkan jiwa dan raga
dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa
Indonesia pengertian ini sejalan dengan Pedoman Pelayanan
Kesehatan SPA (Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA)
yang menjelaskan SPA sebagai salah satu wujud perawatan
kesehatan
tradisional
dengan
pendekatan
holistik
untuk
menyeimbangkan tubuh, pikiran dan jiwa (body, mind dan spirit)
yang menggunakan metode keterampilan dan metode ramuan;
7. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S.
Kes, SE, MPd dan keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri
Winingsih dan Kusuma Ida Anjani serta BUKTI P-4 J – H yang diajukan
Para Pemohon secara keilmuan SPA dalam kajian akademis yang
dituangkan dalam buku tentang Kajian dan Analisa Pohon Keilmuan
Wellness & SPA disebutkan tujuan dari kajian tersebut yaitu:
336
a) Tujuan Umumnya: Menganalisa “body of knowledge” untuk
memperoleh filosofi kesehatan tradisional sebagai landasan dalam
mendukung Sistem Kesehatan Nasional dalam Pelayanan
Wellness & SPA. Di sini bisa dilihat jelas disebutkan kata SPA di
dalamnya.
b) Tujuan Khusus:
i.
Menyusun dasar pengembangan subsistem Kesehatan
Tradisional Indonesia yang bersifat holistik dalam penyiapan
standar pelayanan dan praktek.
ii.
Menyusun dasar pendidikan dan pencapaian kompetensi di
bidang Kesehatan Tradisional Indonesia (Wellness & SPA).
iii.
Menyusun dasar pelayanan kesehatan tradisional yang aman,
efektif dan bermutu (Wellness & SPA).
iv.
Menyusun dasar pengembangan etika, disiplin dan aspek
medikolegal dalam Kesehatan Tradisional Indonesia.
8. Bahwa berdasarkan Bukti P-4 A telah nyata tertulis bahwasanya dalam
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014
yang menjelaskan Pelayanan Kesehatan SPA adalah pelayanan
kesehatan yang dilakukan secara holistik dengan memadukan
berbagai jenis perawatan kesehatan tradisional dan modern yang
menggunakan air beserta pendukung perawatan lainnya berupa
pijat penggunaan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi
warna, terapi musik, dan makanan untuk memberikan efek terapi
melalui panca indera guna mencapai keseimbangan antara tubuh
(body), pikiran (mind), dan jiwa (spirit), sehingga terwujud kondisi
kesehatan yang optimal maka dengan demikian SPA dapat
dikategorikan sebagai usaha di bidang kesehatan;
9. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi,
S.Kes, SE, MPd dan keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri
Winingsih dan Kusuma Ida Anjani serta BUKTI P-4 J – H telah
menegaskan bahwasanya pengertian “mandi uap” merupakan suatu
metode yang diterapkan dalam usaha SPA jika merujuk pada 2 (dua)
peraturan yakni BAB I huruf A Pedoman Pelayanan Kesehatan SPA
(Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang
337
Pelayanan Kesehatan SPA) dan Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor
4
Tahun
2021
tentang
Standar
Kegiatan
Usaha
Pada
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata
di bagian Lampiran standar usaha SPA (sante par aqua) menguraikan
mandi uap merupakan salah satu metode pemanfaatan air untuk
kesehatan dan salah satu metode yang digunakan dalam terapi
hidro pada griya SPA tirta I, II, dan III sehingga istilah mandi uap
dan SPA tidak seharusnya disamakan karena mandi uap
merupakan salah satu metode yang diterapkan dalam usaha SPA
dan bukan SPA itu sendiri.
10. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi,
S.Kes, SE, MPd dan keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri
Winingsih dan Kusuma Ida Anjani serta BUKTI P-4 J – H dan uraian
tersebut diatas telah terbukti dengan sangat jelas terdapat Perbedaan
mendasar antara spa dan Hiburan yang bila ditinjau dari segi Perizinan
dan Penggolongan Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
(UU Pariwisata) menentukan bahwa SPA dan penyelenggaraan
kegiatan hiburan dan rekreasi sama-sama termasuk dalam bidang
usaha pariwisata namun dalam perolehan perizinan SPA termasuk
usaha pariwisata di bidang kesehatan sehingga SPA wajib
mendapatkan izin teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan dan
untuk mendapatkan izin tersebut SPA wajib disertai dengan
kelengkapan persyaratan teknis dan persyaratan administrasi yang
tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) sehingga persyaratan SPA sebagai
bagian usaha pariwisata menyangkut pula disiplin ilmu kesehatan
tidak seperti usaha pariwisata di bidang lainnya khususnya usaha
kegiatan hiburan dan rekreasi yang pada umumnya tidak memerlukan
izin teknis dari Dinas Kesehatan dan memiliki kurikulum yang diatur
oleh Pemeritah melalui Permendikbud No. 131 Tahun 2014 tentang
Standar Kompetensi Kelulusan Kursus (BUKTI P- 4D) dan Pelatihan,
338
Permendikbud No. 127 Tahun 2014 tentang Standar Sarana dan
Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan, halaman 109 s/d 144,
huruf J Ketrampilan SPA (BUKTI P- 4E);
11. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi,
S.Kes, SE, MPd dan keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri
Winingsih dan Kusuma Ida Anjani serta BUKTI P-4 A – H telah
menegaskan bahwasanya ketentuan pada Pasal 17 ayat (1) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan
Kesehatan SPA telah menentukan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan SPA dilakukan oleh Menteri,
Menteri terkait, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota di mana
pemangku kepentingan yang berperan dalam pembinaan dan
pengawasan
SPA
adalah
Kementerian
Kesehatan,
Dinas
Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Asosiasi
Penyelenggara SPA, Asosiasi Profesi Terapis SPA, dan
Penanggungjawab SPA sedangkan jenis hiburan pembinaan dan
pengawasannya
dilakukan
oleh
Menteri/
Gubernur/
Bupati/Walikota yang tidak melibatkan dinas kesehatan ;
12. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S.
Kes, SE, MPd dan keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri
Winingsih dan Kusuma Ida Anjani serta BUKTI P 4 A telah
menegaskan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA,
Pelayanan kesehatan SPA dibedakan menjadi pelayanan kesehatan
SPA Medis (medical SPA) dan pelayanan kesehatan SPA
Tradisional;
a) SPA Medis masuk jenis kesehatan konvensional atau
kedokteran sedangkan SPA Tradisional dibedakan lagi ke
dalam 2 (dua) kategori yakni Health SPA dan Wellness SPA
Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014
tentang Pelayanan Kesehatan SPA pembagian SPA berdasarkan
manfaat pelayanan kesehatannya dibagi atas 3 (tiga) yakni Griya
Spa Tirta I untuk perawatan SPA yang menghasilkan manfaat
339
relaksasi, Griya Spa Tirta II yang menghasilkan manfaat
relaksasi dan rejuvenasi dan Griya Spa Tirta III yang
menghasilkan manfaat relaksasi, rejuvenasi, dan revitalisasi;
b) Bahwa Health SPA dilaksanakan di griya SPA tirta I sedangkan
Wellness Spa dilaksanakan di griya SPA tirta II dan di griya
SPA tirta III sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan
Kesehatan SPA;
13. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi,
S.Kes, SE, MPd dan keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri
Winingsih dan Kusuma Ida Anjani serta BUKTI P 4 A – H telah terbukti
bahwasanya pengoperasian ketiga kategori usaha SPA sebagaiman
tersebut pada poin 13 di atas telah mengikuti pedoman dalam
penyelenggaraan pelayanan kesehatan SPA mulai dari jenis metode
dan jenis pelayanan yang diberikan, sumber daya manusia yang
dipekerjakan, air yang digunakan, sarana dan alat, bahan terapi
aroma,
bahan
ramuan,
manajemen,
sampai
indikator
keberhasilan pelayanan kesehatan griya SPA tirta yang seluruhnya
diatur sebagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan
usaha SPA memberikan manfaat kesehatan yang optimal bagi klien
sedangkan untuk jenis usaha hiburan tidak ada kategorisasi usaha
dengan pendekatan kesehatan.
14. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi,
S.Kes, SE, MPd dan keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri
Winingsih dan Kusuma Ida Anjani serta BUKTI P 4 A – D, telah nyata
terungkap fakta hukum mengenai Syarat Kualifikasi Pekerja dalam
bidang usaha Kesehatan tradisional SPA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun
2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA menentukan persyaratan
ketenagakerjaan usaha SPA meliputi kelompok tenaga administrasi
dan kelompok terapis yang secara teknis diatur diatur dalam
Kepmenaker No. 267 Tahun 2003 tentang Standar Kompetensi
Bidang SPA (BUKTI P- 4B) dan Standar Kompetensi Kursus dan
Pelatihan SPA Jenjang II, III, IV dan V (BUKTI P- 4C)
340
15. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi,
S.Kes, SE, MPd dan keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri
Winingsih dan Kusuma Ida Anjani serta BUKTI P 4 A – H, telah nyata
terungkap fakta hukum bahwasanya persyaratan untuk kelompok
tenaga administrasi diatur mengikuti aturan umum, tidak disebutkan
secara rinci pada aturan ini, namun untuk kelompok terapis diatur
berdasarkan Pasal 13 ayat (1) bahwa setiap terapis SPA harus
memiliki
STPT
yang
diterbitkan
oleh
Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota dan untuk memperoleh STPT tersebut, terapis SPA
harus terlebih dahulu mengajukan permohonan disertai dengan
persyaratan yang menunjukkan kompetensi terapis (BUKTI - 4 C-H)
dalam melaksanakan pekerjaannya berupa rekomendasi dari asosiasi
SPA yang berbadan hukum berdasarkan kualifikasi Kerja Nasional
Indonesia sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 13 ayat (2)
huruf c dan sertifikat/ijazah kompetensi terapis yang diterbitkan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagaimana yang disebutkan
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d;
16. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi,
S.Kes, SE, MPd dan keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri
Winingsih dan Kusuma Ida Anjani serta BUKTI P 4 A – K, telah nyata
terungkap fakta hukum bahwasanya dalam praktek dilapangan para
terapis SPA harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 12 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014
tentang Pelayanan Kesehatan SPA, terapis yang bekerja di SPA
dibedakan menjadi terapis pratama, terapis madya, dan terapis
utama yang latar belakang pendidikannya diatur berdasarkan
kerangka kualifikasi nasional Indonesia level 2/setingkat SMA
untuk terapis SPA pratama, kualifikasi nasional Indonesia level 3/
setingkat Diploma I untuk terapis SPA madya, dan kualifikasi
nasional Indonesia level 4/ setingkat Diploma II untuk terapis SPA
utama sehingga hal ini menekankan signifikansi disiplin ilmu
kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan SPA, yang
diatur Permendikbud (BUKTI P-4B), Kepmenaker (BUKTI P-4C)
Sedangkan persyaratan ketenagakerjaan untuk penyelenggaraan jasa
341
hiburan dan rekreasi tidak diperlukan persyaratan terkait kompetensi
sebagaimana yang diatur secara lengkap bagiketenagakerjaan bidang
kesehatan spa;
17. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi,
S.Kes, SE, MPd dan keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri
Winingsih dan Kusuma Ida Anjani serta BUKTI P 4 A – K, telah
terungkap fakta hukum bahwasanya dalam pelayanan Kesehatan
tradisional SPA harus dilengkapai dengan Pemberian Informed
Consent sebagaiman diatur dalam BAB III Tata Laksana Pelayanan
Terapi Hidro angka 4 huruf B Pedoman Pelayanan Kesehatan SPA
(Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Kesehatan SPA) berbeda dengan usaha pariwisata di
bidang hiburan lainnya, standar operasional SPA mewajibkan terapis
untuk memberitahukan informasi (informed consent) bagi klien
mengenai :
a) Prosedur perawatan yang akan dikerjakan;
b) Reaksi-reaksi tubuh yang dapat timbul dan perlu diperhatikan saat
atau setelah perawatan, yaitu:
● Efek samping pemanasan: pusing, mual, atau penurunan
kesadaran;
● Alergi larutan (sabun atau minyak) yang digunakan: kulit
kemerahan, gatal-gatal, bengkak;
● Komplikasi akibat penyakit klien: sesak nafas, jantung
berdebar-debar.
Dan dalam pelayanan SPA harus mengikuti alur pelayanan Kesehatan
SPA sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan No. 8
Tahun 2014.
Bahwa persyaratan untuk memberitahukan informasi (informed
consent) selaras dengan persyaratan yang ditetapkan dalam dunia
Kesehatan sebagaimana diatur Pasal 276 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa Pasien
mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Kesehatan
dirinya mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan
Kesehatan yang diterimanya meminta pendapat Tenaga Medis atau
342
Tenaga Kesehatan lain, sedangkan di bidang penyelenggaraan jasa
hiburan dan rekreasi tidak disyaratkan informed consent.
18. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi,
S.Kes, SE, MPd dan keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri
Winingsih dan Kusuma Ida Anjani terungkap fakta hukum bahwasanya
dari segi produk yang dijual yang ditawarkan terdapat perbedaan yang
mendasar antara usaha pariwisata di bidang penyelenggaraan jasa
hiburan dan rekreasi salah satu jenis produk yang digunakan atau
diperdagangkan adalah produk berupa minuman keras, sedangkan
jenis usaha SPA menggunakan ramuan yang berasal dari tanaman,
hewan, mineral, sediaan galenik atau campuran bahan-bahan tersebut
dan dipakai sebagai bahan campuran untuk pijat, lulur, boreh, masker,
terapi aroma dan campuran dalam hidroterapi, atau jamu dalam
bentuk minuman segar, hal ini diatur dalam Penjelasan BAB II angka
5 huruf a Pedoman Pelayanan Kesehatan SPA Lampiran Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan
Kesehatan SPA.Hal tersebut selaras juga dengan pendekatan
kesehatan di mana ramuan tersebut dapat dikategorikan sebagai obat
alam berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan yang mengatur Obat Bahan Alam adalah
bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber
daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau
bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan
tersebut yang telah digunakan secara turun temurun, atau sudah
dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu,digunakan untuk
pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan
penyakit,
pengobatan,
dan/atau
pemulihan
Kesehatan
berdasarkan pembuktian secara empiris dan/ atau ilmiah.
19. Berdasarkan definisi yang diberikan oleh peraturan perundang-
undangan di atas maka dapat disimpulkan terdapat beberapa elemen
pokok dalam usaha SPA adalah:
a) Adanya upaya kesehatan tradisional diselenggarakan secara
terpadu;
343
b) Menggunakan pendekatan holistik melalui perawatan menyeluruh
dengan
metode
kombinasi
keterampilan
hidroterapi,
pijat
(massage);
c) Untuk kesehatan yakni menyeimbangkan tubuh, pikiran dan
perasaan (body mind and spirit);
Sehingga dari definisi tersebut tampak jelas perbedaan antara jasa
kesenian dan hiburan dengan SPA khususnya pada tujuannya yakni
jasa kesenian dan hiburan itu penyelenggaraannya untuk
dinikmati, sebagai penghibur lara, atau untuk kesenangan
semata, sedangkan SPA itu jelas-jelas tujuannya adalah
kesehatan yakni menyeimbangkan tubuh, pikiran dan perasaan;
20. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Tata Negara Prof. DR.
Yohanes Usfunan, SH, MH dan Ahli Pajak Prof. DR. Dra Haula
Rosdiana telah terbukti dalam pengelompokan SPA kedalam seni dan
hiburan dalam norma pengujian materiil a quo, terdapat pelanggaran
dari
asas-asas
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
merupakan asas-asas yang terlebih dahulu telah dituangkan dan
Konstitusi RI, dan oleh karenanya maka Pasal 6 ayat (1) Undang-
Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang–Undangan kembali mengingatkan para pembuat undang-
undang
untuk
selalu
mendasarkan
pembentukan
peraturan
perundang-undangan dengan asas-asas tersebut. Namun sangat ironi
proses pembentukan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, sehingga sesuatu yang jelas -jelas berbeda dimasukkan
kedalam satu kelompok sebagaimana terjadi pada Pasal 55 ayat (1)
huruf l dan Pasal 58 ayat (2) memuat frasa “dan mandi uap/SPA” yang
dapat menimbulkan pula kekacauan hukum karena didalam prose
pembuatan undang-undang selain tidak boleh melanggar konstitusi
juga harus mempedomani pada beberapa azas pembentukan undang-
344
undang sehingga pertentangan sebagaimana yang dapat diuraikan
berikut ini:
a) Tidak memenuhi asas Pengayoman, akibat pemuatan frasa
“dan mandi uap/SPA” pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan norma
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah telah membuat Para Pemohon tersebut merasa terzolimi
karena diperlakukan tidak adil dan sangat diskriminatif sebab Para
Pemohon selaku pengusaha SPA sangat merasa dirugikan
dikenakan tarif pajak yang sangat tinggi yaitu minimal 40% – dan
maksimal 75 %, hal ini sangat berbanding terbalik dengan usaha
sejenis yaitu Panti Pijat dan Pijat Refleksi yang dikelompokkan
dalam pasal 55 ayat (1) huruf k yang mana tarif PBJT nya hanya
dikenakan 10 % .
b) Tidak memenuhi asas keadilan karena pencantuman kata
mandi uap/SPA pada Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat
(2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
tidak memenuhi asas keadilan dan persamaan dimuka hukum
yang diberikan secara proporsional bagi para pelaku usaha
dibidang pelayanan kesehatan SPA yang disejajarkan dengan
pelaku usaha jasa hiburan seperti Diskotik, Karaoke, Kelab Malam
dan Bar yang nyata-nyata berbeda dengan pelayanan SPA
c) Tidak memenuhi azas ketertiban dan kepastian hukum karena
pemberlakukan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2)
Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tidak jelas
kajian akademisnya dalam naskah akedemis UU HKP tersebut
dan oleh karenanya hal tersebut menimbulkan kegaduhan dan
ketidakpastian hukum terjadi pertentangan antar sesama undang-
undang yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 berikut
Peraturan Menteri Kesehatan No. 8 Tahun 2014, Undang-Undang
Kepariwisataan No. 10 Tahun 2009 dan Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun 2021.
345
d) Tidak memenuhi asas keseimbangan, keserasian dan
keselarasan karena pemberlakukan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, justru telah menimbulkan pertentangan kepentingan
antara kepentingan Para Pemohon dengan kepentingan Negara/
Daerah.
Bahwa berdasarkan alasan tersebut pengelompokan SPA sebagai
bagian dari kesehatan di kelompokkan dalam kelompok yang sama
dengan Kelompok Usaha hiburan malam Diskotik, Bar Karaoke, Klub
Malam sebagaimana termuat pada pada norma pengujian materiil
aquo [Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU No. 1 Tahun
2022], telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945
C. Mengkategorikan pelayanan Kesehatan SPA kedalam Kategori Jasa
Seni dan Hiburan telah mengakibatkan perlakuan yang tidak adil dimata
hukum (diskriminatif) yang menimbulkan ketakutan atas kehidupan
yang sejahtera dan sehat lahir batin terhadap Para Pemohon sebagai
pelaku usaha kesehatan SPA dan oleh karenanya hal tersebut sangat
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 Negara Republik Indonesia
yang menghendaki adanya perlakuan hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum (equality before the law) hidup sehat dan
sejahtera lahir dan batin yang bebas dari ancaman ketakutan dan
perlakuan diskriminatif.
1. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Tata Negara Prof DR
Yohanes Usfunan, SH MH, Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula
Rosdiana, MSi, CCiR dan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S.Kes, SE,
MPd dan keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri Winingsih dan
Kusuma Ida Anjani serta BUKTI P P3, P4, P 5 yang diajukan Para
Pemohon telah menegaskan bahwasanya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelayanan
kesehatan tradisional merupakan salah satu upaya kesehatan dari 17
jenis
pelayanan
kesehatan.
berdasarkan
cara
pengobatannya,
346
pelayanan kesehatan tradisional terdiri atas pelayanan kesehatan
tradisional yang menggunakan keterampilan dan yang menggunakan
ramuan. SPA merupakan perawatan kesehatan tradisional dengan
pendekatan holistik untuk menyeimbangkan tubuh, pikiran dan jiwa
(body, mind and spirit) yang menggunakan metode keterampilan dan
metode ramuan. Dengan demikian SPA merupakan salah satu wujud
pelayanan kesehatan tradisional. Pengembangan SPA di Indonesia
diharapkan dapat mewariskan budaya tradisional warisan pusaka
Nusantara.
2. Bahwa berdasarkan bukti P 4 A untuk Pelayanan Kesehatan SPA Medis
(medical SPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Pasal 5
Permenkes No. 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA, pada
ayat (5) nya disebutkan Ketentuan pelayanan Kesehatan SPA medis
(medical SPA) ketentuannya diatur secara khusus dengan Peraturan
Menteri Kesehatan.
3. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Tata Negara Prof DR
Yohanes Usfunan, SH MH, Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula
Rosdiana, MSi, CCiR dan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S.Kes, SE,
MPd dan keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri Winingsih dan
Kusuma Ida Anjani serta BUKTI P3, P4 (A-K), P5 yang diajukan Para
Pemohon telah terbukti bahwasanya kedudukan dan keberadaan Mandi
Uap/SPA masuk dalam kategori Pelayanan Kesehatan sebagaimana
telah dijelaskan secara historis tradisional perkembangan SPA maupun
yang sudah termaktub dalam hukum positif yaitu pada Undang–Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang sudah diganti dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan
PERMENKES No. 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA.
Banyaknya prestasi yang dihasilkan dalam pelayanan kesehatan SPA
berupa manfaat kesehatan yang lebih baik dari segi Relaksasi,
Rejuvenasi dan Revitalisasi pada masyarakat Perkembangan industri
Pelayanan kesehatan SPA yang berkembang sangat pesat akhir-akhir ini
hendaknya diapresiasikan dengan insentif yang lebih baik dari
pemerintah dan bukannya justru malah memasukkan kategori SPA
kedalam jenis kategori Seni dan Hiburan yang disejajarkan dengan
347
Diskotik, Karaoke, Kelab Malam dan Bar sebagaimana termuat dalam
norma objek permohonan a quo.
4. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S.
Kes, SE, M.Pd dan keterangan Saksi Dewa Gde Jayantika SE, Sri
Winingsih dan Kusuma Ida Anjani serta BUKTI P 32 (A- C) dan Bukti
P- 34 (A-D) yang diajukan Para Pemohon terbukti sebagai perbandingan
di negara lain utamanya di wilayah ASEAN mengenai pengaturan SPA
yang dimasukkan dalam kelompok usaha Kesehatan yaitu, Negara
Singapura dan Negara Thailand.
5. Bahwa berdasarkan pendapat Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S. Kes,
SE, MPd terbukti ada beberapa unit Kesehatan yang sejenis dengan SPA
akan tetapi tidak dimasukkan kedalam kelompok seni dan hiburan seperti
SPA yaitu Griya Sehat dan Klinik Pratama. dan tetap berada di dalam
rezim Kesehatan.
6. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Tata Negara Prof DR
Yohanes Usfunan, SH MH, Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula
Rosdiana, MSi, CCiR dan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S.Kes, SE,
MPd dan keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri Winingsih dan
Kusuma Ida Anjani serta Bukti yang diajukan Para Pemohon telah
terbukti adanya perbedaan/ketidaksamaan perlakuan dan kedudukan
hukum Pelayanan Kesehatan Mandi Uap/SPA yang dikategorikan
sebagai hiburan sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l
dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan jo. Permenkes No. 8 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan
SPA dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
merupakan bentuk pelanggaran konstitusional terhadap Para Pemohon
karena tidak mendapatkan keadilan atas persamaan kedudukan dimuka
hukum (equality before the law) dan diskriminatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945, yang secara tegas mengatur pengakuan jaminan
perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama
348
dihadapan hukum tanpa diskriminasi dan hak–hak dasar setiap orang
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal.
7. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Tata Negara Prof DR
Yohanes Usfunan, SH MH, Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula
Rosdiana, MSi, CCiR dan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S.Kes, SE,
MPd dan keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri Winingsih dan
Kusuma Ida Anjani serta BUKTI P 1 – P 52 yang diajukan Para Pemohon
yang mana secara proses perijinan spa dan ketenagakerjaan pada sektor
usaha spa diatur dalam regulasi tentang kesehatan (UU No 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan, Permenkes No. 8 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Kesehatan SPA Permenkes No. 61 Tahun 2016 tentang
kesehatan empiris dll ) akan tetapi dalam pengenaan pajak mendapatkan
perlakuan yang berbeda dengan memasukkan kedalam pajak seni dan
hiburan tanpa adanya alasan yang masuk akal (reasonable ground)
sehingga bila mengacu pada pertimbangan hukum Mahkamah dalam
Putusan Nomor 07/PUU-II/2004 yang pada pokoknya berbunyi “ ….
Mahkamah berpendapat diskriminasi baru dapat dikatakan jika terdapat
perlakukan yang berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal
(reasonable ground) guna membuat perbedaan itu, seperti dirumuskan
dalam black law dictionary 2004 hal 500 “diferrential treatment a failure
to treat all persons equality when no reasonable distinction can’t be found
between those favored and those favored “. Sehingga dari hal tersebut
dapat dikatakan bahwa dalam pengelompokkan spa kedalam jenis
kelompok hiburan malam dilakukan tanpa adanya alasan yang rasional
yang jelas sehingga bila mengacu pada pertimbangan Mahkamah
tersebut merupakan bentuk perlakuan diskriminasi terhadap para
Pemohon.
8. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi,
S.Kes, SE, MPd dan keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri
Winingsih dan Kusuma Ida Anjani serta BUKTI P3, P4 (A- H) yang
diajukan Para Pemohon telah terbukti bahwasanya harus ada
persyaratan pendidikan dan kursus yang harus dijalani bagi setiap
tenaga kerja pelayanan kesehatan SPA (terapis SPA) dan adanya
sertifikasi dan Surat Tanda Penyehat tradisional (BUKTI P- 4G - H) hal
349
ini membuktikan adanya eksistensi yuridis bagi terapis SPA sebagai
tenaga kesehatan dan dengan masuknya SPA kedalam kelompok seni
dan hiburan bersama Diskotik, Bar, Karaoke dan Kelab Malam pada
Norma Permohonan Pengujian materiil aquo telah merusak harkat dan
martabat para spa terapis yang diidentikan dengan tenaga kerja pada
hiburan malam tersebut yang cenderung negatif. ketakutan akan
ancaman rusaknya harga diri para spa terapis yang bekerja pada sektor
usaha spa merupakan bentuk pelanggaran konstitusional bagi Para
Pemohon.
9. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Tata Negara Prof DR
Yohanes Usfunan, SH MH, Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula
Rosdiana, MSi, CCiR dan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S.Kes, SE,
MPd dan keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri Winingsih dan
Kusuma Ida Anjani serta BUKTI P 34 – P 52 yang diajukan Para
Pemohon, terungkap fakta mengenai kekeliruan pemahaman para
pembuat undang-undang dalam pengklisifikasani usaha SPA tersebut
berimbas bukan hanya bagi para Pemohon selaku pengusaha juga
sangat berimbas pada pihak lain yang berkaitan dengan usaha
pelayanan SPA seperti konsumen/klien SPA, terapis SPA, karyawan,
distributor obat dan ramuan tradisional dll, sebab pengenaan PBJT
sebanyak 40-75% akibat pengkategorian mandi uap/SPA kedalam
kategori hiburan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan pada
akhirnya sangat berimbas pada Para Pemohon karena jelas akan
menjadikan harga jasa pelayanan SPA menjadi lebih tinggi dan pada
akhirnya akan mematikan usaha mandi uap/SPA yang diakibatkan oleh
menurunnya
kemampuan
masyarakat
selaku
konsumen
untuk
menjangkau jasa pelayanan mandi uap/SPA karena naiknya biaya yang
harus ditanggung oleh Para Pemohon selaku pelaku usaha Jasa
pelayanan Kesehatan SPA, yang secara langsung dan tidak langsung
akan berdampak terhadap kesehatan dan kebugaran masyarakat karena
tingginya biaya yang harus ditanggung oleh Para Pemohon Pelaku
Usaha SPA dalam menjalankan usaha Pelayanan Kesehatan SPA.
350
Bahwa berdasarkan uraian diatas terbukti mengkategorikan pelayanan
Kesehatan SPA kedalam Kategori Jasa Seni dan Hiburan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-
Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah norma pengujian materiil aquo telah
mengakibatkan perlakuan yang tidak adil dimata hukum (diskriminatif) yang
menimbulkan ketakutan atas kehidupan yang sejahtera dan sehat lahir batin
terhadap Para Pemohon sebagai pelaku usaha kesehatan SPA dan oleh
karenanya hal tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia 1945
D. Pemuatan frasa “dan mandi uap/SPA pada norma Pasal 55 ayat (1) huruf
l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
telah merugikan Hak-Hak Konstitusional Para Pemohon terhadap
jaminan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan perlindungan
atas harta benda dibawah kekuasaannya dan atas kehidupan yang sehat
dan sejahtera lahir batin bebas dari ancaman ketakutan dalam menjalan
usaha kesehatan masyarakat secara tradisional melalui SPA dan
Pengembangan Health SPA dan Wellness SPA yang bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
1. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Tata Negara Prof DR
Yohanes Usfunan, SH MH, Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula Rosdiana,
MSi, CCiR dan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S.Kes, SE, MPd dan
keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri Winingsih dan Kusuma
Ida Anjani serta BUKTI P 4 B – P 4 H yang diajukan Para Pemohon,
terungkap fakta hukum bahwasanya selama ini para pekerja SPA
terutama
terapis
SPA
merasa
terhormat
dengan
status
dan
kedudukannya sebagai tenaga Kesehatan Tradisional. Karena untuk
menjadi seorang tenaga kesehatan tradisional harus melalui uji
kompetensi dan sertifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Kesehatan No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
Empiris (BUKTI P- 29). Apabila seseorang telah melalui uji kompetensi
351
dan sertifikasi maka orang tersebut berhak untuk menyandang status
sebagai penyehat tradisional yang dibuktikan dengan Surat Tanda
Penyehat Tradisional (BUKTI P 4 H) yang diterbitkan oleh PTSP Pemda
Setempat atas rekomendasi dari PEMOHON II (Perkumpulan Asosiasi
Spa Terapis Indonesia) setempat dan Dinas Kesehatan setempat dan
untuk selanjutnya dengan STPT tersebut dilakukan pendidikan dan
pelatihan uji kompetensi sebagai terapis SPA dan bila sudah lulus maka
akan diberikan sertifikat kompetensi sebagai terapis SPA sebagai contoh
sertifikat kompetensi SPA terapis dan STPT dapat dilihat pada BUKTI
P- 4H.
2. Berdasarkan berdasarkan keterangan Ahli Hukum Tata Negara Prof DR
Yohanes Usfunan, SH MH, Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula Rosdiana,
MSi, CCiR dan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S.Kes, SE, MPd dan
keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri Winingsih dan Kusuma
Ida Anjani yang diajukan Para Pemohon, terungkap fakta berdasarkan
keterangan Para Ahli dan Saksi, bahwasanya pencantuman kata mandi
uap/SPA disamakan dengan diskotik, karaoke, kelab malam dan bar
sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat
(2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, telah menimbulkan
kerugian yang besar baik bagi Para Pemohon, bagi Pengusaha SPA bagi
para pekerja SPA dan Bagi Masyarakat selaku konsumen pengguna jasa
pelayanan kesehatan SPA karena menimbulkan beban ekonomi yang
tinggi yang justru bertentangan dengan pokok pokok kebijakan hukum
yang digariskan RUU HKPD, sehingga tidak memiliki legitimasi hukum
dengan alasan :
a) Menimbulkan ekonomi biaya tinggi (High Cost Economy) bagi Para
Pemohon melanggar pokok-pokok 13 prinsip pajak daerah yang
berlaku selama ini diantaranya: menghindari tarif pajak yang sangat
tinggi (wisdom in avoiding very high taxe rate), beban pajak yang
terjangkau (the tax burden must be affordable), pajak tidak boleh
merugikan kebijakan ekonomi nasional (the tax must not prejudice
nastional policies) vide Naskah Akademis RUU HKPD
352
b) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 dimaksudkan untuk menjawab
hambatan karena beririsan dengan Undang-Undang lain yang
menimbulkan multi interpretasi di lapangan akan tetapi dalam
prakteknya justru menimbulkan interpretasi lebih besar karena bukan
hanya beririsan dengan undang -undang lain justru bertentangan
dengan undang-undang lainnya terutama pada Pasal 55 ayat (1)
huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang memuat
frasa “dan mandi uap/spa”. yang menimbulkan beban ekonomi yang
tinggi yang justru akan mematikan sektor usaha SPA.
3. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Tata Negara Prof DR
Yohanes Usfunan, SH MH, Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula Rosdiana,
MSi, CCiR dan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S.Kes, SE, MPd dan
keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri Winingsih dan Kusuma
Ida Anjani serta BUKTI P 4 yang diajukan Para Pemohon, terungkap fakta
hukum bahwasanya pencantuman kata Mandi Uap/SPA dikategorikan
sebagai jenis Seni dan Hiburan yang dikelompokkan bersama bersama
dengan Diskotik, Karaoke, Kelab Malam dan Bar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No.
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, telah bertentangan dengan program pemerintah
untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui peningkatan
pemberdayaan kesehatan tradisional yang tumbuh di masyarakat secara
turun temurun sejak ribuan tahun yang lalu karena dampak besar dari
pengklasifikasian spa masuk kelompok hiburan dengan pengenaan pajak
yang tinggi adalah tutupnya usaha spa.
4. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Tata Negara Prof DR
Yohanes Usfunan, SH MH, Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula Rosdiana,
MSi, CCiR dan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S.Kes, SE, MPd dan
keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri Winingsih dan Kusuma
Ida Anjani yang diajukan Para Pemohon, terungkap fakta berdasarkan
keterangan Para Ahli dan Saksi dan alat bukti terungkap fakta
bahwasanya penerbitan UU No. 1 Tahun 2022 dimaksudkan untuk
memperkuat diskresi dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam
memungut pajak akan tetapi adanya pelanggaran falicy kebijakan pajak (
353
kesalahan pengelompokan pajak sesuai dengan klasifikasinya ) telah
menimbulkan ancaman ketakutan bagi Para Pemohon akan potensi
kehilangan usaha spa karena bangkrut bagi para Pemohon Pengusaha
SPA dan resiko kehilangan pekerjaan (PHK) bagi para Pemohon
perorangan, hal mana hak untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak yang sejahtera lahir batin dijamin dalam Pasal
28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas pemuatan frasa “dan
mandi uap/spa” pada norma pengujian materiil aquo telah menimbulkan
ancaman ketakutan akan potensi kehilangan usaha dan pekerjaan yang
berdampak pada kualitas kehidupan yang sejahtera sehat lahir batin bagi
para
Pemohon,
yang
merupakan
bentuk
pelanggaran
konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD
1945.
E. Tentang kekeliruan Pengelompokan Spa dimasukkan ke dalam
klasifikasi seni dan hiburan pada Norma Objek Materi Permohonan aquo
yang mengakibatkan kerugian Konstitusional Para Pemohon dalam
pengenaan pajak terhadap Para Pemohon yang harus membayar PBJT
dengan tarif yang lebih mahal dan Potensi pengenaan pajak ganda
terhadap satu objek yang menimbulkan perlakuan ketidakadilan atas
persamaan dimuka hukum dan diskriminasi menjadi sebuah ketakutan
yang mengancam atas hak untuk hidup sejahtera dan sehat lahir batin
karena memberatkan Para Pemohon sebagai wajib pajak yang
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H
ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
1. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Tata Negara Prof DR
Yohanes Usfunan, SH MH, Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula
Rosdiana, MSi, CCiR dan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S.Kes, SE,
MPd dan keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri Winingsih dan
Kusuma Ida Anjani yang diajukan Para Pemohon, terungkap fakta
berdasarkan keterangan Para Ahli dan Saksi dan alat bukti terungkap
fakta hukum bahwasanya dampak terbesar yang harus ditanggung Para
Pemohon karena usaha Kesehatan SPA diklasifikasikan kedalam
kelompok seni dan hiburan bersama Bar, Diskotik, Klub Malam dan
354
Karaoke sebagaimana termuat dalam Norma Objek Permohonan aquo
adalah pengenaan Pajak yang besar 40%-75% dan berpotensi
pengenaan pajak berganda yang akan berdampak langsung pada
keberlangsungan usaha kesehatan SPA.
2. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula
Rosdiana, MSi, CCiR dan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S.Kes, SE,
MPd dan keterangan Saksi Dewa Gede Jayantika, SE dan Kusuma Ida
Anjani yang diajukan Para Pemohon, terungkap fakta bahwasanya
dengan pemuatan frasa “dan mandi uap/SPA pada Pasal 55 ayat (1)
huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
mengakibatkan Para Pemohon para pelaku usaha Kesehatan SPA
dikategorikan sebagai penyedia jasa hiburan dan harus menanggung
pajak tambahan yang dikenakan daerah. hal tersebut mengakibatkan
terjadinya pembebanan pajak (PBJT) yang tinggi kepada Para Pemohon
Para Pelaku usaha penyedia jasa pelayanan kesehatan mandi uap/SPA
yang dalam Pasal 56 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah dikategorikan sebagai
Wajib Pajak PBJT dan Para Pemohon perorangan sebagai pelaku
usaha Kesehatan SPA berprofesi sebagai manajer SPA yang mana
Perusahaan Jasa Kesehatan SPA tempat para Pemohon bekerja yang
dalam Pasal 56 ayat (1) UU No. 1 Ttahun 2022 dikategorikan sebagai
Wajib Pajak PBJT dipaksa untuk menanggung pajak hiburan dalam tarif
PBJT sebesar 40 % - 75% yang mana sebelumnya pada UU Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Retribusi Daerah hanya dikenakan tarif
maksimal 35 % dan di beberapa daerah di Bali hanya memungut pajak
retribusi daerah sebesar 10 -15 %, suatu tarif pajak yang sebetulnya
masih besar juga akan tetapi masih terbilang wajar.
3. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula
Rosdiana, MSi, CCiR dan Ahli SPA DR. Mohammad Ashadi, S.Kes, SE,
MPd dan pernyataan singkat Saksi Dewa Gede Jayantika, SE, Sri
Winingsih dan Kusuma Ida Anjani yang diajukan Para Pemohon,
terungkap fakta bahwasanya dalam praktek perpajakan terdapat
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/22 menetapkan
355
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 96122 – digunakan
untuk Aktivitas SPA (Sante Par Aqua): Kelompok ini mencakup usaha
wisata berupa pelayanan jasa kesehatan dan perawatan dengan
memadukan metode tradisional dan modern secara holistik. Aktivitas ini
menggunakan air dan pendukung perawatan lainnya berupa pijat
menggunakan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi
musik, makanan dan minuman. Tujuan aktivitas ini menyeimbangkan
antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (soul), sehingga terwujud
kondisi relaks dan bugar untuk kesehatan yang optimal. Aktivitas ini juga
merupakan upaya mempertahankan tradisi dan budaya bangsa dan
murni merupakan bagian dari Kesehatan dan tidak ada kaitannya dengan
seni dan hiburan.
4. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula
Rosdiana, MSi, CCiR yang diajukan Para Pemohon, terungkap fakta
hukum ATAS beberapa Problem Faktual dalam perumusan Pasal 55 ayat
(1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang
berdampak pada usaha SPA, yaitu:
a. Formulasi kebijakan yang tidak memenuhi ketentuan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan perubahan local Tech Treatment
atas jasa SPA dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat
dan Daerah (HKPD) Meliputi:
a) Klasifikasi dan
b) Tarif pajak, yang berdampak terhadap sustainable Business
Climate usaha jasa SPA juga Local Wisdom dan National
Heritage Culture di Indonesia
c) Legal Caracter sales Taxes vs Excise
d) Kebijakan pajak daerah atas jasa SPA sebelum dan sesudah
Undang-Undang HKPD: kesesuaian dengan prinsip - prinsip
kebijakan publik/ kebijakan pajak yang baik
e) Sinkronisasi antara kebijakan pajak daerah dan kebijakan PPN
atas jasa kesehatan
356
f)
Ruang lingkup jasa kesehatan yang mendapat fasilitas
pembebasan PPN
g) Beberapa Fallacy; Contradictio in terminis, Logical Fallacy
h) Dampak perubahan regulasi pajak daerah atas jasa SPA dalam
perspektif supply side tax policy
Kontradiksi dan Fallacy kebijakan PBJT:
a. Kontradiksi dengan kebijakan Indirect Tax on Consumption
lainnya, yaitu pajak pertambahan nilai PPN)
b. Ambigu atau ketidakjelasan filosofi jasa SPA sebagai
hiburan/kesenian sehingga menjadi objek PBJT
c. Logical Fallacy jasa SPA diperlakukan sama dengan diskotik,
karaoke, klab malam, bar
d. Fallacy kausalitas dalam menentukan kenaikan tarif (batas
bawah dan batas atas)
e. Ambigu dan fallacy dalam justifikasi penerapan asas
keadilan/netralitas
f. Kontradiksi fungsi regulerend pajak
5. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula
Rosdiana, MSi, CCiR yang diajukan Para Pemohon telah menegaskan
bahwasanya dalam prinsip hukum pajak terdapat prinsip untuk tidak
adanya
perlakuan
diskriminatif
dan
perbedaan
wajib
pajak
berdasarkan objek pajak yaitu:
Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas
keadilan) yaitu: dalam pemungutan pajak orang yang berbeda
dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama.
contohnya dalam pajak penghasilan yang dikenakan pajak yang
sama adalah orang yang mempunyai penghasilan kena pajak yang
sama, bukan orang yang punya penghasilan yang sama, dalam hal
ini Negara tidak boleh diskriminatif terhadap wajib pajak.
Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang
satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang
sama
357
Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan
sekecil
kecilnya
(serendah–rendahnya)
sehingga
tidak
memberatkan wajib pajak.
Asas ekonomi: penentuan objek pajak harus tepat agar
pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan
perekonomian rakyat misalnya: pajak pendapatan, PPN, pajak atas
barang mewah.
Asas keadilan yaitu Pemungutan Pajak berlaku secara umum
tanpa diskriminasi untuk kondisi yang sama diperlakukan sama
pula.
Bahwa dari pendapat ahli tersebut menjadi jelaslah bahwasanya
dalam pemungutan pajak harus ditekankan penerapan asas equality,
kesamaan dan keadilan yang intinya pemungutan pajak harus tanpa
diskriminatif dan berkeadilan dan ekonomis tanpa mengganggu
proses produksi terhadap para wajib pajak dalam keadaan yang
sama.
6. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula
Rosdiana, MSi, CCiR yang diajukan Para Pemohon, terungkap fakta
hukum sebelum pemberlakuan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58
ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang
memuat frasa “dan mandi uap/SPA Para Pemohon selaku pengusaha
jasa pelayanan Kesehatan mandi uap/SPA telah melakukan kewajiban
perpajakan diantaranya:
a) Pajak pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 % atas penjualan
b) Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang dikenakan 25 % terhadap
keuntungan bersih (nett profit)
c) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi selaku pengusaha sebesar
5 %, 10 %, 25 % dan 35 % tergantung Penghasilan Kena Pajak
(PKP)
d) Pajak Bumi dan Bangunan, berdasarkan luas tanah dan bangunan
e) Pajak Pembangunan 1 (PB 1) yang dikenakan 10 % atas penjualan
di restaurant bila ada restoran
358
f) PPh 21 atas karyawan yang dipotong dari gaji karyawan, yang
mana bersumber pada pendapatan perusahaan.
g) Selain pajak-pajak tersebut juga dikenakan retribusi Parkir,
retribusi air tanah dan pajak reklame.
7. Bahwa mengacu pada keterangan Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula
Rosdiana, MSi, CCiR mengenai azas-azas pemunugutan pajak
sebagaimana telah diuraikan pada poin 5 diatas yang mana pada
pokoknya pengenaan pajak tidak boleh mengabaikan aspek keadilan
hal ini sangat sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan No. 52/PUU-IX/2011 pada poin (3.19) yang pada
pokoknya berbunyi: “Menimbang bahwa menurut Mahkamah dasar
pengenaan pajak termasuk daerah dapat dilakukan hanya karena
adanya kebutuhan untuk Pembangunan demi kemaslahatan
umum sehingga mencari orang -orang atau bidang pelayanan
jasa yang memiliki kemampuan membayar . Pengenaan pajak
harus mempertimbangkan segala aspek, termasuk jenis usaha
atau kegiatan yang dapat dikenai pajak serta aspek keadilan bagi
wajib pajak … “ oleh karena itu dengan bertolak pada Azas azas
pemungutan Pajak dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut
maka mengelompokkan usaha SPA termasuk dalam pajak seni dan
hiburan sebagaimana tersebut pada norma objek permohonan aquo
telah
mengakibatkan
pelanggaran
hak
konstitusional
berupa
perlakuan tidak adil dan diskriminatif bagi Para Pemohon dalam
pengenaan pajak barang jasa tertentu ( PBJT) yang sangat merugikan
Para Pemohon.
8. Berdasarkan keterangan Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula
Rosdiana, MSi, CCiR terungkap fakta hukum bahwasanya Pengenaan
pajak barang dan jasa tertentu pada usaha SPA berdasarkan Pasal 55
ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, dan juga Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa Pajak Penjualan
Barang Mewah, jo. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
359
Hukum Perpajakan, di mana terdapat pembebanan pajak terhadap
objek pajak yang sama dengan wajib pajak yang sama pula. Hal ini
menyebabkan adanya pembebanan yang memberatkan wajib pajak di
mana Para Pemohon yang seharusnya memiliki kedudukan hukum
selaku pelaku usaha di bidang kesehatan tradisional juga ditempatkan
sebagai pelaku usaha bidang jasa hiburan yang mengakibatkan Para
Pemohon harus menanggung beban yang tidak sama dengan pelaku
usaha kesehatan lainnya. Sehingga pengenaan pajak berganda atas
objek yang sama merupakan suatu hal yang bertentangan dengan
semangat pembentukan perundang-undangan bidang perpajakan.
9. Bahwa Ahli Perpajakan Prof DR. Dra Haula Rosdiana, MSi, CCiR
didalam keterangannya telah menegaskan karena SPA merupakan
salah satu jenis pelayanan Kesehatan tradisional yang ada dalam
peraturan perundang-undangan Kesehatan, maka seyogyanya
kebijakan dan regulasi pajak daerah dalam PBJT atas SPA
diselaraskan dengan kebijakan PPN yang memberikan fasilitas
pembebasan pajak atas jasa pelayanan Kesehatan. Sebagimana
diatur dalam UU PPN Tahun 2009 pada Pasal 4 A ayat (3) huruf a
mengenai
jasa
pengobatan
alternatif
termasuk
didalamnya
paranormal merupakan Jasa Kesehatan yang tidak kena pajak
sehingga bukan merupakan objek PPN kebijakan tersebut sangat
selaras dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang mana kemudian
kebijakan pembebasan pajak atas Kesehatan tradisional alternatif ini
dilanjutkan dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Perpajakan meskipun dengan nomentkaltur yang berbeda. Oleh
karena itu menjadi fenomena yang sangat kontradiktif pada saat SPA
di jadikan objek PBJT Hiburan bersama diskotek, bar, karaoke, kelab
malam.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terbukti dengan jelas telah
terdapat kekeliruan atas Pengelompokan SPA dimasukkan ke dalam
klasifikasi seni dan hiburan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
khusus pada Pasal 55 ayat (1) huruf l pada frasa “dan Mandi Uap/SPA” dan
Pasal 58 ayat (2) pada frasa “dan Mandi Uap/SPA” yang mengakibatkan
360
kerugian Konstitusional Para Pemohon dalam pengenaan pajak yang harus
membayar PBJT dengan tarif yang lebih mahal dan Potensi pengenaan pajak
ganda terhadap satu objek yang menimbulkan perlakuan ketidakadilan atas
persamaan dimuka hukum dan diskriminasi menjadi sebuah ketakutan yang
mengancam atas hak untuk hidup sejahtera dan sehat lahir batin karena
memberatkan Para Pemohon sebagai wajib pajak yang bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945.
Bahwa secara keseluruhan dari uraian tersebut di atas pada bagian
Analisa yuridis pokok permohonan (A-E) dapat Para Pemohon tegaskan
bahwasanya berdasarkan semua keterangan Ahli dan pernyataan Saksi dan
Alat Bukti yang Para Pemohon ajukan di Persidangan telah terbukti dengan
jelas terdapat pelanggaran konstitusional atas pengelompokan mandi
uap/SPA dimasukkan ke dalam klasifikasi seni dan hiburan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khusus pada
Pasal 55 ayat (1) huruf l pada frasa “dan Mandi Uap/SPA” dan Pasal 58 ayat
(2) pada frasa “dan Mandi Uap/SPA” yang telah menimbulkan perlakuan
diskrimatif yang tidak berkeadilan atas persamaan dimuka hukum equality
before the law bagi setiap orang yang mengakibatkan kerugian Konstitusional
Para Pemohon baik secara secara social berupa terdegradasinya SPA dari
kelompok usaha Kesehatan menjadi kelompok hiburan bersama dengan
usaha Hiburan Malam (Diskotik, Karaoke, Bar, Kelab Malam) maupun
kerugian ekonomis dalam pengenaan pajak yang harus membayar PBJT
dengan tarif yang lebih mahal dengan potensi kerugian berupa tutupnya
usaha spa karena beban pajak tinggi yang dapat menimbulkan dampak
kehilangan mata pencaharian dan jaminan atas hak untuk hidup sejahtera
dan sehat lahir batin yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal
28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
4. PETITUM
Berdasar uraian tersebut di atas Para Pemohon memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili
permohonan ini untuk berkenan memutuskan permohonan uji materi ini
dengan amar putusan sebagai berikut:
361
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 55 ayat (1) huruf l pada frasa “dan mandi uap/SPA”
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
3. Menyatakan Pasal 58 ayat (2) pada frasa “dan mandi uap/SPA” Undang–
Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pembuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau
5. Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis
Presiden bertanggal 9 Oktober 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 9
Oktober 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KEDUDUKAN HUKUM
(LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Sebagaimana telah kami sampaikan pada Keterangan Presiden dan
Keterangan Tambahan Presiden dalam persidangan perkara a quo
sebelumnya,
1. Secara konstitusional, pengaturan pajak melalui undang-undang adalah
hal yang dibenarkan oleh ketentuan Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi
“pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
negara diatur dengan undang-undang”. Ketentuan Pasal 23A UUD 1945
a quo merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) di mana
362
Konstitusi memberikan kewenangan bagi pembentuk Undang-Undang
untuk menetapkan pajak-pajak yang dapat dipungut baik yang dipungut
oleh negara dalam hal ini pemerintah pusat maupun jenis pajak yang
dapat dipungut oleh pemerintah daerah.
2. Sesuai dengan ketentuan yang ditemukan dalam Pasal 23A UUD 1945
yang mengatur bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa
untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”, maka
kebijakan mengenai pajak dan pungutan memenuhi karakteristik
sebagai open legal policy.
3. Pengaturan mengenai jenis pungutan berupa pajak yang dapat
dilakukan oleh pemerintah daerah, pembentuk Undang-Undang telah
mengaturnya dengan UU HKPD. Dalam UU HKPD, pembentuk Undang-
Undang telah menetapkan jenis pajak, subjek dan wajib pajak, objek
pajak, dasar pengenaan pajak, saat terutang pajak, wilayah
pemungutan pajak, serta tarif pajak. Tarif pajak daerah yang dipungut
daerah tidak boleh melebihi ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU
HKPD. Lebih lanjut pelaksanaan untuk melakukan pemungutan pajak
daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai prinsip otonomi
daerah.
4. Terkait dengan ketentuan mengenai penetapan tarif untuk objek pajak
atas Jasa Kesenian dan Hiburan, sejak berlakunya UU PDRD besaran
tarif maksimal untuk jenis hiburan tertentu (diskotek, karaoke, kelab
malam, mandi uap/spa) sudah diatur lebih tinggi dibandingkan dengan
jenis jasa hiburan lainnya, yakni sebesar paling tinggi 75%.
5. Sehubungan dengan butir 2, penetapan tarif PBJT atas jasa hiburan
pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang
diatur dalam UU HKPD, merupakan kebijakan terbuka (open legal
policy). Oleh karena itu, pembentukan Undang-Undang yang di
dalamnya menetapkan tarif pajak atas objek PBJT atas Jasa Kesenian
dan Hiburan pada UU HKPD tidak bertentangan dengan UUD 1945.
6. Oleh karena itu, sudah sepatutnya permohonan pengujian yang
diajukan oleh Para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena
penetapan tarif khusus PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke,
kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek PBJT dalam
363
ketentuan UU HKPD tersebut merupakan delegasi kewenangan
terbuka (open legal policy) yang seharusnya tidak dapat
dimohonkan pengujian, sehingga ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf I,
Pasal 58 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPD tidak terdapat
permasalahan konstitusionalitas norma.
B. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum (Legal Standing) Para Pemohon,
Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
1. Sesuai dengan dalil dan fakta dalam persidangan yang telah
diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak terbantahkan lagi
bahwa dalil-dalil kerugian konstitusional dari Para Pemohon tidak
memenuhi syarat kerugian konstitusional yang telah diberikan
pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi.
2. Pemerintah menilai bahwa para Pemohon tidak dapat menunjukkan
adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan tidak terdapat adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
3. Para Pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak
konstitutional yang diberikan UUD 1945 akibat diterbitkannya UU HKPD
yang didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
a. Terhadap Pemohon Nomor 19/PUU-XXII/2024 tidak dapat
menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon
dengan dimasukannya Mandi Uap/Spa sebagai objek PBJT atas
Jasa Kesenian dan Hiburan.
b. Para Pemohon tidak dapat menunjukkan bahwa para Pemohon
menanggung beban pajak yang tinggi sehingga berdampak
banyaknya usaha pada kelima jenis hiburan tersebut yang berhenti
beroperasi.
c. Permasalahan mengenai tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat
(2) UU HKPD, dapat diselesaikan dengan dibukanya ruang
pemberian insentif fiskal sebagaimana diatur dalam ketentuan
364
Pasal 101 UU HKPD.
4. Dapat Pemerintah sampaikan, Pemohon perkara Nomor 19/PUU-
XXII/2024 tidak dapat menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami
para Pemohon dengan dimasukannya Mandi Uap/Spa sebagai objek
PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan, antara lain:
a. Pemohon dalam permohonannya mendalilkan mengenai kerugian
yang mungkin akan timbul dengan dimasukannya Mandi Uap/Spa
sebagai objek Pajak Hiburan di UU HKPD.
b. Tanggapan Pemerintah terkait hal ini adalah Mandi Uap/Spa sudah
termasuk sebagai bentuk hiburan khusus yang telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) sebagai objek
Pajak Hiburan tertentu (diskotek, karaoke, kelab malam, mandi
uap/spa), dan besaran tarif maksimalnya sudah diatur lebih tinggi
dibandingkan dengan jenis jasa hiburan lainnya. Dengan demikian,
dalil pemohon terkait kerugian Para Pemohon tidak berdasar.
5. Dapat Pemerintah sampaikan, Para Pemohon bukan merupakan subjek
PBJT dalam ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU HKPD:
a. Subjek PBJT dalam Pasal 56 ayat (1) UU HKPD diatur bahwa yang
menjadi Subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu,
sedangkan Para Pemohon sesuai dengan Pasal 1 angka 24 UU
HKPD merupakan Wajib Pajak yang hanya memiliki kewajiban
memungut,
menyetorkan,
dan
melaporkan
PBJT
kepada
Pemerintah Daerah, atau dengan kata lain, Para Pemohon tidak
menanggung beban pajak.
b. Dengan demikian, beban pajak (tax burden) atas penetapan tarif
PBJT dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD merupakan beban pajak
yang ditanggung oleh konsumen (subjek pajak) yang menikmati
atau mengonsumsi jasa kesenian dan hiburan tersebut. Dengan
kata lain, beban pajak tersebut tidak ditanggung oleh pengusaha
jasa kesenian dan hiburan (wajib pajak) serta tidak menjadi
komponen
biaya
usaha,
melainkan
dibebankan
kepada
konsumen/penerima layanan. Sehingga dalil Para Pemohon terkait
kerugian yang dialami Para Pemohon tidaklah berdasar.
c. Selain
itu,
para
Pemohon
juga
mendalilkan
dampak
365
diklasifikasikannya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi
uap/spa ke dalam kelompok Jasa Kesenian dan Hiburan dengan
tarif paling rendah sebesar 40% dan paling tinggi sebesar 75%
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD,
mengakibatkan banyaknya usaha pada kelima jenis hiburan
tersebut yang berhenti beroperasi.
d. Para Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa terdapat banyak
usaha pada kelima jenis hiburan tersebut yang berhenti beroperasi
setelah
diberlakukannya
UU
HKPD.
Justru
setelah
diberlakukannya UU HKPD baik jumlah Wajib Pajak maupun
Penerimaan Pajak untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
menunjukkan kenaikan jumlah Wajib Pajak dan kenaikan
penerimaan Pajak. Hal ini dapat dibuktikan dengan keterangan
saksi-saksi yang diajukan Pemerintah yaitu Kepala Sub Bidang
Penetapan dan Pembukuan pada Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Badung pada persidangan tanggal 10 September 2024
dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok pada
persidangan tanggal 1 Oktober 2024.
e. Saksi Pemerintah, Kepala Sub Bidang Penetapan dan Pembukuan
pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung dan Kepala
Badan Keuangan Daerah Kota Depok, menyatakan bahwa setelah
berlakunya UU HKPD, terjadi peningkatan penerimaan PBJT Jasa
Hiburan pada tahun 2024 dan peningkatan jumlah Wajib Pajak
PBJT atas Jasa Hiburan tertentu.
6. Kerugian konstitusional mengenai permasalahan terkait tarif PBJT Jasa
Kesenian dan Hiburan, dapat diselesaikan dengan dibukanya ruang
pemberian insentif fiskal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
101 UU HKPD dan pengaturan dimaksud juga telah ditindaklanjuti
dengan penerbitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan
Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam
persidangan a quo juga telah terbukti bahwa beberapa daerah di
366
Indonesia telah menerapkan pemberian insentif fiskal PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan sebagaimana ketentuan Pasal 101 UU HKPD.
7. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas dan
berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Pemerintah berpendapat Para
Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai
pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana
dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi serta berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi
terdahulu. Selanjutnya Pemerintah juga berpendapat kedudukan legal
standing para Pemohon tidak terpenuhi karena permasalahan yang
dikemukakan para Pemohon terletak pada tatanan implementasi dan
bukan permasalahan konstitusionalitas. Oleh karena itu, sudah
sepatutnya jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara
bijaksana untuk menolak Legal Standing Para Pemohon secara
keseluruhan dan menyatakan permohonan Para Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
II. TANGGAPAN
PEMERINTAH
TERHADAP
POKOK
PERMOHONAN
PEMOHON
A. PENJELASAN UMUM UU HKPD
1. Bahwa sebagai konsekuensi adanya hak mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan daerah dalam sistem negara kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945, maka salah satunya perlu diikuti dengan pengaturan
desentralisasi fiskal. Dalam konteks ini, Pasal 18A ayat (2) UUD Tahun
1945 telah menegaskan mengenai hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Untuk melaksanakan amanat Pasal 18A UUD NRI Tahun 1945
dibentuk untuk pertama kali undang-undang yang nomenklaturnya
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18A a quo, yaitu Undang-
367
Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, in casu UU HKPD.
2. Selama ini nomenklatur yang digunakan untuk mengatur substansi
tersebut menggunakan istilah “perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah”. Disahkannya UU HKPD
dimaksudkan
untuk
menyempurnakan
pelaksanaan
hubungan
keuangan pusat dan daerah yang semula didasarkan pada Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sekaligus
pengaturannya diintegrasikan dengan substansi pajak daerah dan
retribusi daerah yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(UU 28/2009). Selain substansi kedua undang-undang tersebut yang
masih sesuai yang diintegrasikan dalam UU HKPD, Undang-Undang a
quo juga mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar sejalan
dengan sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan
kewajiban keuangan antara pusat dan daerah [vide Penjelasan Umum
dan Pasal 1 angka 1 UU HKPD].
3. Kebijakan desentralisasi fiskal diarahkan untuk dapat menjadi salah
satu instrumen dalam mewujudkan tujuan bernegara, oleh karenanya
harus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menyelenggarakan
urusan yang telah diserahkan kepada daerah sehingga berdampak
pada meningkatnya pembangunan di daerah, termasuk menyediakan
kemudahan layanan publik.
4. Cakupan yang diatur dalam hubungan keuangan antara pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah meliputi sumber penerimaan daerah
berupa pajak dan retribusi, pengelolaan transfer ke daerah (TKD),
pengelolaan belanja daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan
pembiayaan daerah dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Dalam hal ini, pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam UU
HKPD merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk
368
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena pajak daerah
dimaksud termasuk ujung tombak pembangunan daerah.
5. Pajak Daerah merupakan salah satu bentuk dari kebijakan
desentralisasi fiskal yang diharapkan dapat menghadirkan suatu
sistem pemerintahan yang lebih mencerminkan nilai-nilai demokrasi,
mengingat bahwa level pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat
adalah pemerintah daerah.
6. Kebijakan perpajakan dalam konteks desentralisasi fiskal yang
menjadi penanda penting bagi demokrasi adalah dengan adanya fiscal
power sharing (pembagian wewenang pengelolaan keuangan) yang di
dalamnya terdiri dari aspek expenditure assignment (kewenangan
belanja) dan revenue assignment (kewenangan penerimaan) guna
membangun kemandirian daerah dalam hal fiskal, karena sisi paling
penting dalam revenue assignment adalah kewenangan perpajakan.
7. Fiscal power sharing tersebut dimaksudkan untuk memberikan
kewenangan yang lebih optimal bagi daerah dengan tujuan untuk
mengurangi ketergantungan kepada pusat, sekaligus memberikan
keleluasaan fiskal bagi daerah dalam merancang belanja daerah
sesuai dengan pendapatan dan pembiayaan masing-masing daerah.
Oleh karenanya, desentralisasi fiskal diwujudkan salah satunya
dengan adanya pergeseran taxing power (kekuasaan perpajakan) dari
pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
8. UU HKPD khususnya pada substansi perpajakan daerah disusun
dengan mengusung semangat peningkatan pendapatan daerah
dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah dan sesuai
dengan kondisi perekonomian daerah. Hal tersebut diharapkan
mampu mendukung upaya pemerintah daerah dalam mencapai
kemandirian daerah.
9. Pajak daerah tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak yang
dipungut provinsi dan pajak yang dipungut kabupaten/kota. Adapun
pajak yang dipungut provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor
(PKB); bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB); pajak alat berat
(PAB); pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB); pajak air
permukaan (PAP); pajak rokok; serta opsen pajak mineral bukan logam
369
dan
batuan
(MBLB).
Sementara
itu,
pajak
yang
dipungut
kabupaten/kota terdiri atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
(BPHTB); pajak barang dan jasa tertentu (PBJT); pajak reklame; pajak
air tanah (PAT); pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB); pajak
sarang burung walet; opsen pajak kendaraan bermotor (PKB); dan
opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
10. Sesuai dengan asas pembagian beban pajak yang telah diterima dan
dilaksanakan secara universal, maka pembagian beban pajak yang
adil adalah berdasarkan daya pikul/kemampuan untuk membayar
(ability to pay) dari subjek pajak. Semakin besar kemampuan
membayar seseorang, tentu semakin besar pula pajak yang dikenakan
terhadapnya. Hal tersebut telah sesuai dengan prinsip perekonomian
Indonesia yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip
kebersamaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Salah satu syarat yang menunjukkan bahwa pajak yang diterapkan itu
telah adil adalah asas equality and equity (persamaan dan keadilan).
Menurut asas ini, pembagian tekanan pajak di antara subjek pajak
dilakukan secara seimbang dengan memberikan perlakuan yang sama
terhadap orang-orang yang berada dalam kondisi yang sama.
B. PENGATURAN PBJT ATAS JASA KESENIAN DAN HIBURAN DALAM
UU HKPD
1. Dalam UU HKPD mengatur bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu
(PBJT) adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas
konsumsi barang dan/atau jasa tertentu sebagaimana ketentuan Pasal
1 angka 42 UU HKPD. Objek PBJT merupakan penjualan,
penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang salah
satunya adalah Jasa Kesenian dan Hiburan.
2. Jenis-jenis PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan, yakni:
a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang
dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan;
d. kontes binaraga;
370
e. pameran;
f.
pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
h. permainan ketangkasan;
i.
olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau
peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
j.
rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana
budaya,
wahana
salju,
wahana
permainan,
pemancingan,
agrowisata, dan kebun binatang;
k. panti pijat dan pijat refleksi; dan
l.
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
3. Pada prinsipnya, PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan bukan
merupakan suatu jenis pajak baru, karena objek PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan telah dipungut dengan nama Pajak Hiburan
pada UU PDRD.
4. Secara umum, terdapat beberapa perubahan muatan UU HKPD
dibandingkan dengan UU PDRD di antaranya melalui penurunan tarif
PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan secara umum, termasuk panti
pijat dan pijat refleksi, yang semula di UU PDRD paling tinggi sebesar
35% menjadi paling tinggi sebesar 10% dalam UU HKPD.
5. Selain menetapkan penurunan tarif, Pemerintah juga memberikan
pengecualian untuk Jasa Kesenian dan Hiburan Umum yang semata-
mata untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran
sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pengembangan
pariwisata di daerah.
6. Lebih lanjut, Pemerintah juga mengkhususkan besaran tarif yang lebih
tinggi pada jasa hiburan berupa Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar,
dan Mandi Uap/Spa sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l,
yakni dengan tarif paling rendah 40% dan tarif paling tinggi 75% yang
telah mempertimbangkan beberapa aspek. Salah satu yang menjadi
pertimbangan penerapan tarif pajak ini adalah kemampuan membayar
(ability to pay) dan prinsip keadilan (equity), di mana kelompok
masyarakat dengan ekonomi yang lebih tinggi akan menanggung
371
beban pajak yang lebih besar daripada masyarakat dengan
kemampuan ekonomi yang lebih rendah.
7. Pengaturan tarif pajak yang lebih tinggi untuk objek pajak yang
dinikmati oleh kalangan masyarakat tertentu bukan merupakan bentuk
diskriminasi, melainkan penerapan asas keadilan vertikal dalam sistem
perpajakan. Selain itu, layanan pada jasa tersebut juga memberikan
nilai utilitas lain berupa prestise, gaya hidup (lifestyle), dan status sosial
kepada para penggunanya.
8. Penetapan tarif paling rendah 40% dan tarif paling tinggi 75% dalam
UU HKPD pada jasa hiburan berupa Diskotek, Karaoke, Kelab Malam,
Bar, dan Mandi Uap/Spa dipandang perlu untuk diatur secara khusus
oleh pemerintah sebagai wujud penerapan fungsi regulerend dan
fungsi redistribusi pendapatan dari sistem perpajakan.
9. Fungsi regulerend (fungsi mengatur) adalah fungsi pajak sebagai
instrumen pengaturan untuk mencapai tujuan tertentu. Pada fungsi ini,
pajak bertindak sebagai instrumen untuk mengendalikan tingkat
konsumsi atas suatu objek tertentu. Selanjutnya fungsi redistribusi
pendapatan adalah fungsi pajak sebagai instrumen untuk menyalurkan
pajak yang dipungut dari masyarakat berpenghasilan tinggi kepada
masyarakat yang berpenghasilan lebih rendah dalam bentuk
pelayanan publik yang dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
10. Penyusunan dan penetapan kebijakan tersebut telah melalui tahapan
pembahasan serta perumusan bersama antara Pemerintah dan DPR
dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, partisipasi
publik, praktik pemungutan di lapangan, serta mempertimbangkan
pemenuhan rasa keadilan masyarakat.
C. PENJELASAN
PEMERINTAH
ATAS
PENETAPAN
DISKOTEK,
KARAOKE, KELAB MALAM, BAR, DAN MANDI UAP/SPA SEBAGAI
OBJEK PBJT YANG DITETAPKAN DENGAN TARIF KHUSUS DALAM
PASAL 58 AYAT (2) UU HKPD
1. Secara umum aktivitas Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar, dan
Mandi Uap/Spa merupakan lifestyle dan bukan merupakan basic
needs yang dibutuhkan dalam kehidupan seseorang seperti halnya
sandang, pangan dan papan. Aktivitas-aktivitas ini hanya dilakukan
372
oleh kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang relatif
tinggi di mana kelompok masyarakat tersebut sudah mampu
memenuhi kebutuhan utamanya dan masih memiliki kemampuan lebih
untuk dibelanjakan pada hal-hal sekunder ataupun tersier seperti
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
2. Salah satu sifat kebutuhan sekunder ataupun tersier adalah adanya
sifat konsumen tidak selalu rasional secara ekonomi dalam membuat
keputusan konsumsinya. Hal ini selaras dengan Teori Conspicuous
Consumption yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1899 oleh
seorang ahli ekonomi dan sosiologi yang bernama Thorstein Veblen,
di mana konsumen akan tetap membeli barang walau harganya naik
(termasuk di dalamnya akibat kenaikan pajak) sepanjang barang/jasa
tersebut memberikan nilai utilitas lain berupa prestise, gaya hidup
(lifestyle), dan status sosial.
3. Hal ini yang kemudian mendasari pengenaan tarif pajak yang lebih
tinggi untuk aktivitas-aktivitas tersebut. Dalam teori penetapan tarif
pajak, dikenal prinsip keadilan (equity) di mana kelompok masyarakat
dengan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi akan menanggung
beban pajak yang lebih besar daripada kelompok masyarakat dengan
kemampuan ekonomi yang lebih rendah. Pemerintah harus
mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi atas barang-barang yang
bersifat eksklusif tersebut untuk memberikan rasa keadilan kepada
masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
4. Hal ini juga sesuai dengan Keterangan Ahli Pemerintah Prof. Chandra
Fajri Ananda pada persidangan tanggal 1 Oktober 2024 menyatakan:
“Merujuk teori Maslow, pemenuhan konsumsi jasa hiburan pada
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi/uap spa bukan
merupakan kebutuhan pokok/primer, tetapi masuk pada kategori
tersier, lebih mengarah kebutuhan penghargaan dan aktualisasi diri
sehingga sangat terkelompok (segmented). Selain itu, Puskapu
Fakultas
Hukum
Universitas
Lampung
(2022)
menyatakan
pengenaan tarif tinggi untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan
mandi uap/spa secara tidak langsung merupakan penerapan fungsi
regulerend pajak, misalnya pengenaan tarif tinggi menyebabkan
373
masyarakat khususnya anak remaja untuk mengurangi penggunaan
jasa hiburan dari diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi
uap/spa tersebut.”
5. Pengenaan tarif tinggi terhadap PBJT Diskotek, Karaoke, Kelab
Malam, Bar, dan Mandi Uap/Spa pada UU HKPD dimaksud diwarnai
oleh pandangan bahwa Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar, dan
Mandi Uap/Spa adalah objek PBJT yang dapat menimbulkan social
cost, sebagaimana keterangan Ahli Pemerintah Hefrizal Handra pada
persidangan tanggal 10 Oktober 2024.
6. Selanjutnya Pemerintah berpandangan bahwa penerapan tarif pajak
yang tinggi tidak serta merta menyebabkan harga layanan untuk
kelima jenis hiburan tersebut di dalam negeri menjadi tidak kompetitif
apabila dibandingkan dengan negara lain, sehingga tidak secara
langsung menurunkan daya tarik masyarakat untuk menikmati hiburan
di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ada
di Indonesia. Biaya yang dikeluarkan untuk menikmati jasa hiburan
mandi uap/spa dan karaoke di Indonesia lebih rendah dibandingkan
dengan beberapa negara. Dengan demikian, biaya untuk menikmati
layanan mandi uap/spa dan biaya karaoke, di Indonesia masih
kompetitif dibandingkan dengan negara-negara lain.
7. Dari uraian-uraian di atas, menunjukkan dan membuktikan bahwa dalil
Para Pemohon yang menyatakan penetapan tarif pajak PBJT atas
Jasa Kesenian dan Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar,
dan mandi uap/spa, dapat menurunkan daya jual bagi industri adalah
dalil yang tidak tepat.
Penetapan Mandi Uap/Spa sebagai salah satu Objek PBJT atas Jasa
Hiburan dalam UU HKPD
8. Pemohon dalam Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mendalilkan
bahwa pengaturan mandi uap/spa sebagai bagian dari Jasa Kesenian
dan Hiburan dalam UU HKPD tidak selaras dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Spa
serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
374
9. Terhadap dalil permohonan Pemohon di atas, dapat dijelaskan bahwa
pengaturan mandi uap/spa sebagai objek pajak daerah bukan
merupakan hal baru. Dalam UU PDRD, mandi uap/spa dipungut
sebagai pajak hiburan yang kemudian dalam UU HKPD dipungut
sebagai objek PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Bahkan secara
historis penetapan mandi uap/spa sebagai objek pajak daerah
telah diatur sejak UU Nomor 18 Tahun 1997 jo. UU Nomor 34
Tahun 2000.
10. Sesuai ketentuan sebelumnya dalam UU PDRD, definisi hiburan
adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau
keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Berdasarkan
definisi tersebut, UU PDRD mengklasifikasikan mandi uap/spa sebagai
objek Pajak Hiburan. Sementara dalam ketentuan yang berlaku saat
sebagaimana diatur dalam UU HKPD, definisi Jasa Kesenian dan
Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis
tontonan, pertunjukan, permainan ketangkasan, rekreasi, dan/atau
keramaian untuk dinikmati. Berdasarkan definisi tersebut, UU HKPD
juga mengklasifikasikan mandi uap/spa sebagai objek PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan sebagai sebuah bentuk rekreasi. Hal tersebut
menunjukkan bahwa penetapan mandi uap/spa sebagai objek
pajak hiburan dalam UU PDRD dan sebagai objek PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan dalam UU HKPD telah sesuai dengan
definisi pada masing-masing UU.
11. Selain itu, Pemerintah dapat sampaikan bahwa sesuai Lampiran II
Angka 104 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, telah diatur bahwa “Rumusan batasan pengertian dari
suatu Peraturan Perundang-undangan dapat berbeda dengan
rumusan Peraturan Perundang-undangan yang lain karena
disesuaikan dengan kebutuhan terkait dengan materi muatan
yang akan diatur”.
375
12. Dengan demikian, suatu pengertian dalam peraturan perundang-
undangan dapat berbeda dan harus diletakan pada konteks
sesuai
substansi/materi
dalam
masing-masing
peraturan
perundang-undangan. Oleh karenanya, suatu layanan mandi
uap/spa dapat dipandang dari berbagai sisi baik sebagai layanan
kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Spa, sebagai
usaha pariwisata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, ataupun sebagai jasa
kesenian dan hiburan sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Oleh
karenanya pembedaan pendefinisian dan pengkategorian atas suatu
kegiatan akan bersifat relatif dan tergantung substansi/materi pada
masing-masing peraturan perundang-undangan.
13. Menurut Keterangan Ahli Pemerintah Adrianto Dwi Nugroho pada
persidangan tanggal 01 Oktober 2024:
“...tidak ada ketentuan yang melarang bahwa sektor kesehatan
tidak boleh dipungut pajak dengan cara apa pun itu tidak ada,
baik dalam institusi maupun yang lain seperti itu. Jadi, saya pikir
seperti itu, klasifikasi dia sebagai layanan kesehatan juga tidak
menjamin bahwa dia tidak boleh dipungut menjadi suatu objek
pajak.”
14. Pengenaan PBJT atas jasa hiburan mandi uap/spa telah berdasarkan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap orang,
sehingga sama sekali tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
15. Penetapan Mandi Uap/Spa sebagai objek PBJT atas Jasa Kesenian
dan Hiburan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1)
huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD juga tidak bertentangan
dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, karena mandi uap/spa bukan
merupakan bentuk pelayanan kesehatan dasar dan primer, melainkan
fungsinya lebih mengarah pada bentuk pemenuhan kebutuhan
sekunder atau tersier berupa hiburan atau gaya hidup. Konsumen yang
376
memanfaatkan jasa hiburan tersebut adalah orang pada golongan
tertentu atau tingkat pendapatan tertentu.
Terkait Adanya Pembedaan Antara Karaoke Keluarga Dengan
Karaoke Lainnya
16. Pemohon dalam Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024 mendalilkan
bahwa
UU
HKPD
bertentangan
dengan
konstitusi
karena
menyamaratakan
seluruh
jasa
hiburan
karaoke
dan
tidak
membedakan karaoke keluarga.
17. Untuk PBJT atas jasa hiburan karaoke sebagaimana ketentuan Pasal
58 ayat (2) UU HKPD, sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha pada Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Pariwisata, telah diatur antara lain sarana minimum, fasilitas
minimum, dan kondisi lingkungan karaoke. Selanjutnya, dari sisi
pendirian usaha karaoke, setiap pengusaha yang akan membuka
usaha karaoke, harus memenuhi standar yang diatur dalam Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tersebut.
18. Dengan memperhatikan layanan dan tarif/harga pada karaoke, dapat
dipahami bahwa usaha karaoke merupakan salah satu jenis usaha
hiburan yang menjadi kebutuhan bagi kalangan masyarakat tertentu
dan tidak dinikmati atau dimanfaatkan oleh seluruh kalangan
masyarakat.
19. Pada prinsipnya tidak terdapat pembedaan antara karaoke keluarga
dengan karaoke lainnya, sehingga dari aspek perpajakan daerah tidak
membedakan antara ada dasar yang memadai untuk membedakan
pengenaan pajak antara karaoke keluarga dengan karaoke lainnya.
Seandainya benar (quod non) terdapat pembedaan antara karaoke
keluarga dengan karaoke lainnya, maka seharusnya cukup diatur di
peraturan daerah masing-masing dan tidak perlu diklasifikasikan
dalam Undang-Undang.
20. Hal ini juga sesuai dengan Keterangan Ahli Prof Chandra Fajri Ananda
pada persidangan yaitu:
“…Sementara di Undang-Undang HKPD itu tidak membagi
klasifikasi karaoke keluarga, termasuk juga karaoke rumahan, atau
karaoke yang tanpa dinding, tanpa bangunan lah, yang terbuka.
377
Maka di dalam perda itu bisa saja pemda membuat klasifikasinya.
Apalagi sudah di-support oleh yang tadi Yang Mulia Hakim Arief
menyatakan itu ada insentifnya, ada. Jadi dengan adanya peluang
itu sebenarnya perda bisa menyebutkan untuk karaoke jenis A, B, C
dengan tarif-tarif yang berbeda. Itu sangat tergantung kepada kondisi
daerahnya masing-masing”
21. Dengan demikian, berdasarkan uraian-uraian diatas, menunjukkan
dan membuktikan pengaturan karaoke sebagai objek PBJT Jasa
Hiburan dalam UU HKPD dengan tidak membedakan karaoke
keluarga dan karaoke pada umumnya telah tepat dan tidak terdapat
inkonstitusionalitas.
D. PENJELASAN PENETAPAN TARIF PALING RENDAH 40% DAN PALING
TINGGI 75% PADA PBJT ATAS JASA HIBURAN BERUPA DISKOTEK,
KARAOKE, KELAB MALAM, BAR, DAN MANDI UAP/SPA DALAM UU
HKPD
1. Dalam penetapan tarif PBJT atas Jasa Hiburan dalam UU HKPD,
Pemerintah memperhatikan praktik pengenaan tarif pajak hiburan di
daerah. Berdasarkan data, rata-rata tarif PBJT atas jasa kesenian dan
hiburan tertentu sesuai dengan ketentuan UU PDRD yang telah
dicabut dengan UU HKPD, menunjukkan bahwa rata-rata tarif pajak
hiburan tertentu secara nasional adalah sebesar 40%.
2. Penyusunan dan penetapan kebijakan terkait tarif PBJT atas jasa
kesenian dan hiburan dengan tarif paling rendah 40% dan tarif paling
tinggi 75% tersebut telah melalui perumusan dan pembahasan
bersama antara Pemerintah dan DPR RI.
3. Berikut tabel perbandingan rata-rata tarif PBJT atas jasa kesenian dan
hiburan tertentu sesuai dengan ketentuan UU PDRD dan UU HKPD.
Tabel Rata-Rata Tarif Pajak Atas Jasa Hiburan Tertentu sesuai
dengan UU PDRD dan UU HKPD
Rata-Rata Tarif PBJT Berdasarkan:
Wilayah
UU PDRD*
UU HKPD**
Objek
Pajak
Hiburan
Tertentu
Diskotek Karaoke Kelab,
Bar
Mandi
Uap/Spa
378
Rata-Rata Tarif
Nasional
40%
46%
44%
46%
44%
Rata-Rata Tarif Per Pulau
Sumatera
40%
48%
45%
48%
45%
Jawa
43%
48%
45%
47%
45%
Nusra dan Bali
31%
45%
41%
45%
44%
Kalimantan
38%
46%
46%
46%
45%
Sulawesi
37%
41%
41%
41%
41%
Papua dan Maluku
40%
41%
41%
41%
41%
Sumber data: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,
Kementerian Keuangan, diolah
Catatan :
* Berdasarkan data 436 daerah
** Berdasarkan data 267 daerah
Sampel Perbandingan Tarif Berdasarkan UU HKPD dan UU PDRD
di Beberapa Kota di Indonesia
No
Nama Daerah
Tarif Objek Pajak Hiburan Tertentu Berdasarkan:
UU
PDRD
UU HKPD
Objek
Pajak
Hiburan
Tertentu
Diskotek
Bar
Kelab
Malam
Karaoke
Mandi
Uap/Spa
1 Kabupaten Aceh Besar
75%
50%
50%
50%
50%
50%
2 Kota Banda Aceh
75%
75%
75%
75%
75%
50%
3 Kota Medan
30%
40%
40%
40%
40%
40%
4 Kota Palembang
40%
40%
40%
40%
40%
40%
5 Provinsi DKI Jakarta
35%
40%
40%
40%
40%
40%
6 Kota Depok
75%
75%
75%
75%
40%
40%
7 Kota Bandung
35%
40%
40%
40%
40%
40%
8 Kabupaten Majalengka
40%
40%
40%
40%
40%
40%
9 Kota Semarang
35%
40%
40%
40%
40%
40%
10 Kabupaten Blora
75%
40%
40%
40%
40%
40%
11 Kota Surabaya
50%
50%
50%
50%
50%
50%
379
12 Kabupaten Pasuruan
40%
40%
40%
40%
40%
40%
13 Kota Blitar
40%
40%
40%
40%
40%
40%
14 Kota Pontianak
75%
40%
40%
40%
40%
40%
15 Kota Bontang
40%
40%
40%
40%
40%
40%
16 Kota Samarinda
40%
40%
40%
40%
40%
40%
17 Kota Makassar
35%
75%
75%
75%
40%
40%
18 Kabupaten Badung
15%
40%
40%
40%
40%
40%
19 Kabupaten Klungkung
40%
40%
40%
40%
40%
40%
20 Kota Jayapura
30%
40%
40%
40%
40%
40%
21 Kota Sorong
75%
40%
40%
40%
40%
40%
Sumber data: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian
Keuangan, diolah.
4. Dalam konteks desentralisasi fiskal di Indonesia, pemerintah daerah
diberikan kewenangan untuk menerapkan tarif pajak berdasarkan
kondisi spesifik masing-masing wilayah. Penetapan kebijakan terkait
tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dengan tarif paling
rendah
40%
dan
tarif
paling
tinggi
75%
dimaksud
mempertimbangkan potensi penerimaan pajak, situasi ekonomi,
serta daya beli masyarakat setempat yang secara keseluruhan
bertujuan
untuk
meningkatkan
kemandirian
fiskal
dan
mempercepat pembangunan daerah. Pemerintah memandang
kebijakan tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sesuai
ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD sebagai bagian dari upaya
untuk menjaga keberlangsungan NKRI.
5. Kebijakan perpajakan yang disusun dengan cermat, berperan sebagai
instrumen penting dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
Variasi tarif pajak antar daerah mencerminkan perbedaan kebutuhan,
budaya, ekonomi, kebijakan, prioritas daerah masing-masing.
Beberapa daerah memilih menerapkan tarif pada tarif paling rendah
yaitu 40%, sementara yang lain menerapkan tarif pada tarif paling
tinggi yaitu 75%.
6. Hal ini sesuai dengan Keterangan Ahli Pemerintah Prof Chandra Fajri
Ananda dalam persidangan, yang dapat kami simpulkan:
“...Karena memang perbedaan kapasitas fiskal di masing-masing
daerah, tentu saja daerah yang objeknya banyak, kegiatan itu dan dia
380
membutuhkan dana itu seperti di Pulau Bali, di mana memang
kegiatan jasa itu sangat besar di sana, tentunya ini memerlukan.
Artinya Pemda memerlukan penerimaan daerah yang cukup penting
untuk itu tadi supaya belanjanya karena PAD kelebihannya enggak
ada aturan, Pak. PAD itu bisa dibelanjakan oleh Pemda semau dia,
senyampang
untuk
menambah
kepentingan
menambah
kesejahteraan masyarakatnya.”
Kalau misalkan perdanya tidak mendukung ke sana, gimana? Ya,
jangan dipilih partainya, kan gitu, Pak. Jadi sebenarnya kita udah
mulai mengajarkan betapa aktivitas politik untuk memilih partai di
DPRD itu menentukan nanti juga bisnis-bisnis yang akan berjalan di
wilayah itu.
Kemudian yang berikutnya, Pigouvian Tax. Jadi saya ingin
menyampaikan
sebenarnya
kenapa
sih
Pemerintah
harus
mengawasi hal-hal yang negatif atau bertanggung jawab dengan
memberikan instrumen pajak di sana?
Jadi Pemerintah ini selalu melihat, apakah ini berbahaya untuk
masyarakat saya atau enggak. Nah, kemudian Pigouvian itu
diberlakukan. Nah, pertanyaan yang tadi disampaikan, apakah
memang tadi SPA ini buruk gitu, apakah ini buruk banget gitu atau
apa. Tapi kalau kita perhatikan, kenapa ada range tadi gitu,
Pemerintah melihat bagi wilayah tertentu, mungkin ini buruk,
bagi wilayah lain enggak. Sehingga kemudian kasih range itu, itu
bagian menjaga NKRI juga menurut saya. Karena kalau
diberlakukan sama semua, nah ini yang enggak benar, gitu. Tapi
kalau kemudian ada range, berarti ada wilayah-wilayah tertentu yang
tadi, di sana memang membolehkan di sana, maka itu dikasihkan
angka yang tertentu yang menurut pemerintah sudah sesuai.
7. Oleh karena itu, penyusunan dan penetapan kebijakan terkait tarif
PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dengan tarif paling rendah 40%
dan tarif paling tinggi 75% tersebut telah melalui perumusan dan
pembahasan bersama antara Pemerintah dan DPR RI, termasuk
didalamnya
telah
dilaksanakan
serangkaian
kegiatan
seperti
sosialisasi, serap aspirasi, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),
dan diseminasi. Penetapan kebijakan terkait tarif PBJT atas jasa
kesenian dan hiburan dengan tarif paling rendah 40% dan tarif paling
tinggi 75% juga mempertimbangkan potensi penerimaan pajak, situasi
ekonomi, serta daya beli masyarakat setempat yang secara
keseluruhan bertujuan untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan
mempercepat
pembangunan
daerah.
Pemerintah
memandang
kebijakan tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sesuai ketentuan
Pasal 58 ayat (2) UU HKPD sebagai bagian dari upaya untuk menjaga
keberlangsungan NKRI.
381
E. IMPLEMENTASI PENETAPAN TARIF PBJT ATAS JASA KESENIAN
DAN HIBURAN SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 58 AYAT (2) UU
HKPD
1. Dengan adanya UU HKPD, Pemerintah Daerah dapat membiayai
kebutuhan pengeluarannya sendiri dan otonomi daerah akan dapat
terlaksana secara lebih nyata dan bertanggung jawab, menguatnya
desentralisasi fiskal, terlaksananya prinsip keadilan dalam pembagian
beban pajak, pemerataan kesejahteraan masyarakat di daerah, serta
meningkatkan tingkat kemandirian daerah.
2. Khusus mengenai pengenaan tarif PBJT atas Jasa Hiburan pada Pasal
58 ayat (2) UU HKPD, terdapat beberapa daerah yang mengalami
peningkatan penerimaan daerah berupa PBJT. Hal ini dapat dibuktikan
dengan keterangan saksi Kepala Sub Bidang Penetapan dan
Pembukuan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung,
pada persidangan tanggal 10 September 2024 dan Kepala Badan
Keuangan Daerah Kota Depok pada persidangan tanggal 1 Oktober
2024.
3. Keterangan Saksi Pemerintah, Kepala Sub Bidang Penetapan dan
Pembukuan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung,
menyatakan bahwa pada semester pertama tahun 2024, total
penerimaan pajak hiburan tertentu mencapai Rp36,03 miliar, naik
4,71% dibandingkan periode yang sama pada semester I tahun 2023
yang mencapai Rp34,41 miliar. Sedangkan penerimaan pada
semester I tahun 2022 hanya sebesar Rp10,51 miliar, sebagaimana
tabel berikut:
Rincian Realisasi Pajak Hiburan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Khusus Kabupaten Badung (Data Antar Semester I Tahun Berkenaan)
Tahun
Pajak
Realisasi Penerimaan Pajak (dalam Rupiah)
Mandi
Uap/SPA
Diskotek,
Karaoke, Klub
Malam dan
Sejenisnya
Bar
Total
%
Kenaikan
a
b
c
d
e = b + c + d
f
2022
6.373.776.398
3.079.754.721
1.056.865.669 10.510.396.789
382
2023
22.187.704.466
12.219.453.670
4.118.067.628 34.407.158.136
▲
227,36%
2024
36.027.504.313
▲ 4,71%
Sumber Data: Keterangan Tertulis Saksi Kepala Sub Bidang Penetapan dan
Pembukuan Bapenda Kabupaten Badung pada sidang MK,10 September 2024
4. Sejalan dengan hal tersebut, data keseluruhan pertumbuhan jumlah
Wajib Pajak PBJT tertentu di Kabupaten Badung mulai tahun 2022
sampai
pada
tahun
2024
terus
mengalami
peningkatan
sebagaimana terlihat dalam tabel di bawah ini.
Tabel Jumlah Wajib Pajak PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Kabupaten Badung Tahun 2022-2024
Tahun
Jumlah Wajib Pajak
2022
419
2023
410
2024
718
Sumber: Bapenda Kabupaten Badung (diolah).
5. Keterangan Saksi pemerintah Kepala Badan Keuangan Daerah Kota
Depok menyatakan bahwa pada semester pertama tahun 2024 (Januari
s.d. Agustus 2024) di Kota Depok, total penerimaan pajak hiburan
tertentu mencapai Rp261 juta, naik 39,59% dibandingkan periode
yang sama pada tahun 2023 yang mencapai Rp187 juta. Sedangkan
penerimaan pada tahun 2022 hanya sebesar Rp88 juta, sebagaimana
tabel berikut:
Tabel Penerimaan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan Khusus
Sebelum dan Sesudah UU HKPD
No
Objek PBJT atas
Jasa Kesenian dan
Hiburan
Sebelum berlaku
UU HKPD
Setelah berlaku
UU HKPD
Januari –
Agustus 2023
Januari –
Agustus 2024
1.
Karaoke
81.944.536
94.633.405
2.
Mandi Uap/Spa
105.014.656
166.335.316
3.
Diskotik, kelab
malam
0
0
Total Penerimaan
Rp 186.959.192 Rp 260.968.721,00
383
6. Sejalan dengan hal tersebut, jumlah Wajib Pajak dan Objek Pajak
PBJT di Kota Depok juga terus mengalami peningkatan sejak
tahun 2017 sampai pada tahun 2024 sebagaimana terlihat dalam
grafik di bawah ini.
Grafik Jumlah Wajib Pajak dan Objek Pajak PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan Kota Depok Tahun 2017-2024
Sumber: BKD Kota Depok (diolah).
7. Berdasarkan data perbandingan jumlah penerimaan PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan sebelum dan sesudah berlakunya UU HKPD
pada periode bulan Januari s.d. bulan Agustus, menunjukkan bahwa
untuk objek PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan pada tahun 2024
mengalami kenaikan jumlah penerimaan dan jumlah Wajib Pajak
di Kabupaten Badung dan Kota Depok. Hal ini menunjukkan dan
membuktikan penetapan tarif PBJT atas Jasa Hiburan sebagaimana
ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD dapat meningkatkan
penerimaan daerah dan menjaga keberlangsungan usaha hiburan.
F. TANGGAPAN
PEMERINTAH
TERHADAP
DALIL
ADANYA
DISKRIMINASI PAJAK
1. Pengaturan tarif pajak atas suatu objek pajak tertentu tidak dapat
dikatakan sebagai suatu pengaturan yang bersifat diskriminatif.
Pengaturan tarif pajak yang lebih tinggi untuk objek pajak yang
dinikmati oleh kalangan masyarakat yang berpenghasilan relatif tinggi
384
merupakan bentuk dari penerapan asas keadilan vertikal dalam sistem
perpajakan dan fungsi redistribusi pendapatan di mana pajak berfungsi
untuk menyalurkan pungutan dari masyarakat berpenghasilan tinggi
kepada masyarakat yang berpenghasilan lebih rendah dalam bentuk
pelayanan publik yang dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Apabila hal ini kemudian dapat dimaknai sebagai pengaturan yang
bersifat deskriminatif (quod non), maka pengaturan tarif pajak
penghasilan yang lebih kecil untuk masyarakat berpenghasilan rendah
juga dapat dikatakan sebagai pengaturan yang bersifat diskriminatif.
2. Khusus objek PBJT yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 58 ayat
(2) UU HKPD merupakan objek pajak yang bersifat “eksklusif”, yang
artinya hanya dikonsumsi oleh orang tertentu, serta memiliki nilai sosial
(lifestyle/gaya hidup). Objek pajak tersebut biasanya memiliki tarif
layanan yang relatif tinggi, sehingga penikmat layanan tersebut hanya
dari kalangan tertentu/terbatas. Selain itu, ketentuan Pasal 58 ayat (2)
UU HKPD juga menimbulkan social cost oleh jasa tersebut.
3. Objek PBJT atas jasa hiburan berupa Diskotek, Karaoke, Kelab
Malam, Bar, dan Mandi Uap/Spa sebagaimana ketentuan Pasal 58
ayat (2) UU HKPD tidak dapat dikategorikan sebagai kebutuhan
primer, namun bisa dikategorikan sebagai kebutuhan sekunder/tersier
jika dianggap bermanfaat untuk kehidupan yang lebih baik, terlebih jika
jasanya disediakan dengan kemewahan. Sebagai barang/jasa
sekunder/tersier, jasa tersebut dipastikan hanya akan dinikmati oleh
masyarakat yang memiliki kemampuan untuk membelinya. Sehingga
tidak ada masalah keadilan dalam konteks pengenaan tarif pajak yang
lebih tinggi, karena hanya dikenakan untuk jenis barang/jasa yang
akan dikonsumsi oleh masyarakat yang mampu (keadilan vertikal).
4. Pengenaan tarif PBJT yang lebih tinggi untuk jasa hiburan pada
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tidak dapat
diklasifikasikan sebagai tindakan diskriminatif karena tarif yang lebih
tinggi tidak ditujukan untuk kelompok masyarakat tertentu, tetapi untuk
masyarakat yang mengkonsumsi/menggunakan jasa tersebut. Tarif
pajak yang lebih tinggi memang akan menyebabkan peningkatan
harga jual, namun tidak ditentukan untuk individu yang mana tarif
385
tersebut dikenakan. Memang pada akhirnya, harga yang tinggi akan
menyebabkan konsumen yang menggunakan akan tersegmentasi
kepada kelompok yang mempunyai kemampuan bayar, namun tidak
dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif.
5. Menurut Ahli Pemerintah Hefrizal Handra dalam persidangan a quo:
“...Argumentasi pemohon bahwa tarif PBJT sebesar 40%-75%
untuk objek "jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa" adalah diskriminatif dan tidak adil
terbantahkan karena: 1. tarif tidak membedakan siapa yang
mengkonsumsi jasa tersebut, meskipun pada dasarnya tarif yang
lebih tinggi akan mengakibatkan harga layanan meningkat, namun
tidak dimaksudkan untuk individu dan kelompok tertentu. Harga
yang tinggi karena pajak, akan menyasar kelompok yang punya
kemampuan bayar, namun hal tersebut tidak dapat dikategorikan
sebagai tindakan diskriminatif. 2. jenis jasa tersebut bukanlah
jenis barang/jasa primer (menjadi kebutuhan pokok masyarakat),
melainkan adalah jenis jasa sekunder/tersier (jenis jasa sebagai
pelengkap atau tambahan agar manusia dapat menjalani
kehidupan yang lebih baik, menambah kebahagiaan hidup, dan
bahkan sesuatu yang bersifat mewah) dan hanya dikonsumsi oleh
yang memiliki kemampuan bayar, maka pengenaan tarif yang
lebih tinggi tidak dapat dianggap melanggar prinsip keadilan
(fairness).”
6. Hal ini juga sejalan dengan keterangan Ahli Pemerintah Adrianto Dwi
Nugroho dalam persidangan tanggal 1 Oktober 2024 yang menyatakan
ketentuan Pasal 55 dan Pasal 58 UU HKPD bukan merupakan norma
hukum pajak yang diskriminatif, karena diskriminasi dalam hukum
pajak tidak dapat dimaknai sebagai pembedaan berdasarkan
kemampuan ekonomi.
7. Menurut Pemerintah, dalil Para Pemohon yang menyatakan fasilitas
mandi uap/Spa di Hotel yang dikenakan PBJT Hotel sebesar 10%
adalah diskriminatif adalah dalil yang tidak benar. Dapat Pemerintah
sampaikan, dalam ketentuan Pasal 1 angka 47 UU HKPD, Jasa
Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi
386
dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau
fasilitas lainnya. Maka, fasilitas mandi uap/spa di Hotel merupakan
bagian dari layanan Hotel dan bersifat komplementer terhadap jasa
utamanya.
8. Hal ini sesuai dengan Keterangan Ahli Adrianto Dwi Nugroho dan Prof
Chandra Fajri Ananda yang pada pokoknya menyatakan definisi dari
PBJT jasa perhotelan dalam UU HKPD adalah jasa penyediaan
akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan
minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Sehingga sifat jasa
hiburan adalah sebagai komplementer daripada jasa utamanya. Oleh
karena itu, apabila terjadi perbedaan tarif, ini pun juga nanti harus
dilihat bahwa dia menjadi satu-kesatuan dengan jasa penyediaan
akomodasi dan dia tidak secara khusus menyediakan jasa tersebut.
9. Pengenaan tarif PBJT yang lebih tinggi untuk jasa hiburan pada
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tidak dapat
diklasifikasikan sebagai tindakan diskriminatif karena tarif yang lebih
tinggi tidak ditujukan untuk kelompok masyarakat tertentu, tetapi untuk
yang mengkonsumsi/menggunakan jasa tersebut sebagaimana asas
keadilan di bidang perpajakan yang baik. Dalam konteks pemungutan
pajak, bentuk keadilan diwujudkan dengan memungut pajak yang
dibayarkan oleh kelompok masyarakat berpendapatan menengah dan
tinggi untuk diberikan kepada seluruh masyarakat termasuk untuk
kelompok masyarakat berpendapatan rendah melalui layanan dasar.
G. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP PBJT ATAS JASA KESENIAN
DAN HIBURAN PADA MANDI UAP/SPA MERUPAKAN PAJAK GANDA
1. Pemohon dalam perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mendalilkan pajak
daerah atas mandi uap/spa merupakan pajak ganda dikarenakan Para
Pemohon telah melakukan kewajiban perpajakan antara lain PPN, PPh
Badan, PPh orang pribadi, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak
Pembangunan 1, PPh 21, dan lain-lain.
2. Dapat Pemerintah sampaikan bahwa untuk dapat dikatakan telah
terjadi suatu pajak berganda setidak-tidaknya harus memenuhi 4
(empat) kriteria sesuai teori Manuel Pires, 1989, yakni:
a. dikenakan terhadap subjek pajak yang sama;
387
b. dikenakan atas suatu objek pajak yang sama;
c. dikenakan atas jenis pajak yang sama; dan
d. dikenakan untuk periode (masa pajak) yang sama.
3. Berdasarkan keempat kriteria tersebut, secara yuridis dapat dilihat
bahwa tidak terdapat pajak berganda pada pemungutan PBJT atas
Jasa Kesenian dan Hiburan pada mandi uap/spa dengan pajak atau
pungutan lainnya seperti PPN, PPh, PBJT atas makanan dan
minuman, PBB P2, Pajak Reklame ataupun PBJT atas jasa parkir.
4. Untuk pengenaan pajak ganda, baik subjek maupun objek pajaknya
harus sama. Jikalau subjeknya sama dikenai pajak untuk objek yang
berbeda maka itu bukanlah pajak ganda. Demikian pula apabila objek
sama akan tetapi subjeknya berbeda maka hal itu bukanlah pajak
ganda. Hal ini juga telah sesuai dengan pendapat Hakim Mahkamah
Konstitusi dalam perkara Nomor 30/PUU-XI/2013 terkait frasa “fitness
center”.
5. Selain itu, dengan dimasukkannya mandi uap/spa sebagai objek pajak
daerah dalam UU HKPD, maka terhadap mandi uap/spa tidak
dipungut PPN sebagaimana ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1983 jo.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan telah dipertegas dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2022.
6. Dalam persidangan a quo, Para Pemohon juga sama sekali tidak
dapat membuktikan adanya Pajak Ganda sesuai 4 (empat) kriteria
teori Manuel Pires.
7. Bahwa
berdasarkan
hal-hal
tersebut
jelas
menunjukan
dan
membuktikan bahwa pengenaan PBJT atas Jasa Kesenian dan
Hiburan pada mandi uap/spa bukan merupakan pajak berganda,
sehingga alasan Para Pemohon yang menyatakan bahwa mandi
uap/spa telah dikenakan pajak berganda tidak berdasar hukum.
H. DALAM UU HKPD, PEMERINTAH DAERAH DAPAT MEMBERIKAN
INSENTIF FISKAL KEPADA PARA PELAKU USAHA DI DAERAHNYA
1. Pemerintah menegaskan, UU HKPD juga memberikan ruang kepada
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah
melalui pemberian insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan
388
pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau
sanksinya berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD.
2. Bahwa ketentuan terkait insentif fiskal dalam UU HKPD menunjukkan
Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah
Daerah untuk dapat memberikan insentif fiskal berdasarkan potensi
pajak dari masing-masing daerah. Hal ini bertujuan agar tercapainya
kemandirian fiskal bagi daerah sesuai dengan amanat konstitusi dan
UU HKPD.
3. Sejalan dengan Ketentuan Pasal 101 UU HKPD dimaksud, telah
diterbitkan
Surat
Edaran
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan
Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari
2024 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.
Surat Edaran dimaksud dapat dijadikan pedoman oleh kepala
Daerah dalam tataran implementasi pemberian insentif fiskal
kepada Wajib Pajak.
4. Selanjutnya dalam Pasal 101 UU HKPD, Pemerintah Daerah dapat
memberikan fasilitas insentif fiskal berdasarkan permohonan Wajib
Pajak ataupun secara jabatan oleh Kepala Daerah, sehingga dapat
diberikan secara massal sesuai kondisi, pertimbangan, dan kebijakan
daerah.
5. Ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah memberikan ruang kepada
Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan pemberian insentif
fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau
penghapusan pokok Pajak sebagai salah satu langkah yang paling
optimal dalam pemungutan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan
dengan tetap mempertimbangan kearifan lokal. Beberapa Pemerintah
Daerah telah menggunakan ketentuan Pasal 101 UU HKPD terhadap
PBJT pada ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2)
UU HKPD dimaksud. Beberapa daerah tersebut antara lain:
389
Tabel Pemerintah Daerah yang Menetapkan Insentif PBJT
atas Jasa Kesenian dan Hiburan
No
Nama Daerah
Nomor Perkada
1
Kab. Bangli
Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2024
2
Kab. Karangasem
Peraturan Bupati No. 7 Tahun 2024
3
Kab. Buleleng
Peraturan Bupati No. 1 Tahun 2024
4
Kab. Klungkung
Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2024
5
Kab. Tabanan
Peraturan Bupati No. 15 Tahun 2024
6
Kab. Badung
Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2024
7
Kab. Gianyar
Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2024
8
Kab. Jembrana
Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2024
9
Kota Denpasar
Peraturan Walikota No. 2 Tahun
2024
10
Kota Makassar
Peraturan Walikota Nomor 13 tahun
2024
Sumber data: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Pemerintah Daerah bersangkutan (diolah).
6. Perbandingan tarif pajak hiburan tertentu dan PBJT atas jasa kesenian
dan hiburan sebagaimana ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD.
Tabel Perbandingan Tarif Pajak Hiburan Berdasarkan UU PDRD
dan UU HKPD
No. Pemerintah
Daerah
Tarif Berdasarkan
UU PDRD
(UU
28/2009)
UU HKPD (UU 1/2022)
Tarif dalam
Perda
Besaran
Insentif Fiskal
Ekuivalen
Pajak yang
Dibayar
Konsumen
1. Kab. Bangli
50%
Diskotek, karaoke, kelab malam dan bar
50%
25%
37,5%
Mandi uap/spa
40%
62,5%
15%
2.
Kab.
Karangasem
35%
40%
75%
10%
3. Kab. Buleleng
30%
40%
Diskotek, karaoke, kelab malam
dan bar
25%
30%
Mandi uap/spa
390
75%
10%
4. Kab.
Klungkung
40%
40%
Diskotek, karaoke, kelab malam
dan bar
50%
20%
Mandi uap/spa
75%
10%
5. Kab. Tabanan
30%
40%
25%
30%
6. Kab. Badung
15%
40%
62,5%
15%
7. Kab. Gianyar
12,5%
40%
Diskotek, karaoke, kelab malam
dan bar
62,5%
15%
Mandi uap/spa
68,75%
12,5%
8. Kab.
Jembrana
30%
40%
75%
10%
9. Kota
Denpasar
10%
40%
62,5%
15%
10. Kota
Makassar
Bervariasi
antara 10%
s.d 75%
Diskotek, kelab malam dan bar
75%
46,67%
40%
Karaoke,
Mandi
Uap/Spa
40%
Karaoke Eksekutif
12,5%
35%
Karaoke Keluarga, Mandi
Uap/Spa
37,5%
25%
Sumber
data:
Direktorat
Jenderal
Perimbangan
Keuangan,
Kementerian Keuangan, diolah.
7. Sebagai contoh perhitungan, dapat digambarkan dengan ilustrasi
sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten Buleleng menetapkan tarif sebesar 40% atas
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan tertentu. WP ABC sebagai
penyelenggara Jasa Mandi Uap di Kabupaten Buleleng menerapkan
tarif Mandi Uap sebesar Rp. 1.000.000,- per 90 Menit. Atas penetapan
tarif tersebut, Kabupaten Buleleng menetapkan Peraturan Bupati
Buleleng No. 1 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Fiskal Kepada
Pelaku Usaha Hiburan, Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan
Mandi Uap/Spa, yang memuat pemberian insentif fiskal kepada
Penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan tertentu berupa
pengurangan sebesar 75% atas Pokok PBJT terutang. Atas penerapan
391
insentif tersebut, maka jumlah pokok PBJT yang dipungut WP ABC dan
harus dibayarkan konsumen (masyarakat) adalah:
Tabel Contoh Perhitungan Pemberian Insentif Kepada Konsumen
Jasa Mandi Uap
Tarif Mandi Uap (Per 90 Menit)
1,000,000.00
Tarif PBJT atas Mandi Uap
40%
Pokok PBJT atas Mandi Uap
400,000.00
Pokok PBJT atas Mandi Uap
400,000.00
Pemberian Insentif atas Pokok PBJT
75%
Besaran Pemberian Insentif atas Pokok PBJT
300,000.00
Pokok PBJT atas Mandi Uap
400,000.00
Besaran Pemberian Insentif atas Pokok PBJT
(300,000.00)
Besaran PBJT yang dibayarkan konsumen
100,000.00
Ekuivalen PBJT yang dibayar Konsumen
10%
Perbandingan PBJT yang dibayar Konsumen Sebelum dan Sesudah
Insentif
Tarif Mandi
Uap
Ekuivalen PBJT Dibayar Konsumen
Sebelum Insentif
Setelah Insentif
Nilai
%
Nilai
%
1.000.000
400.000
40%
100.000
10%
8. Adapun Pemerintah Daerah Kota Depok menggunakan ketentuan
Pasal 101 UU HKPD yang diterapkan khusus bagi pelaku usaha PBJT
atas jasa Kesenian dan Hiburan yang menggunakan sistem
pencatatan omset dalam jaringan berbasis elektronik yang terintegrasi
dengan sistem informasi Pajak, diberikan pengurangan tarif sebesar
3% sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2020
dan Peraturan Walikota Depok Nomor 27 Tahun 2021, sehingga tarif
pajak yang dikenakan adalah 7%, yakni:
a. Khusus tarif PBJT atas penjualan dan/atau penyerahan Makanan
dan/atau Minuman yang disediakan oleh Restoran;
b. jasa Perhotelan;
392
c. jasa parkir; dan
d. jasa Kesenian dan Hiburan umum.
9. Perlu menjadi pemahaman bersama bahwa meskipun dalam rumusan
Pasal 101 UU HKPD insentif diberikan kepada pelaku usaha, namun
pemberian insentif ini tentunya ditujukan agar pelaku usaha juga
menyesuaikan pungutannya kepada konsumen sesuai dengan
besaran yang ditetapkan pemerintah daerah. Pada dasarnya, pelaku
usaha disini berlaku sebagai wajib pajak yang “membantu/sebagai
perpanjangan tangan” pemerintah daerah untuk memungut PBJT atas
Jasa Kesenian dan Hiburan tertentu dari konsumen layanan tersebut.
Apabila pemerintah daerah telah menetapkan tarif PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan tertentu sebesar 40%, kemudian kepada Wajib
Pajak diberikan insentif berupa pengurangan pokok PBJT yang harus
dibayarkan sebesar 25% melalui penyelenggara Jasa Kesenian dan
Hiburan khusus. Atas pemberian insentif tersebut, penyelenggara Jasa
Kesenian dan Hiburan khusus tersebut kemudian hanya memungut
PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan yang diberikan kepada
konsumen dengan besaran setelah memperhitungan insentif sebesar
25% dari pokok PBJT tersebut.
10. Sebagai salah satu instrumen bagi Pemerintah Daerah untuk
melakukan pengawasan atas pelaksanaan peraturan kepala daerah
terkait pemberian insentif tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah memberi kewenangan kepada Kepala Daerah atau Pejabat
yang ditunjuk berwenang untuk melakukan pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan tujuan lain. Pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan perpajakan dilakukan dalam hal
diantaranya terdapat keterangan lain berupa data konkret yang
menunjukkan bahwa Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar,
atau wajib pajak yang terpilih untuk dilakukan berdasarkan analisis
risiko. Adapun Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam hal
antara lain untuk pencocokan data dan/atau alat keterangan atau
pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
393
11. Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
pemberian insentif dapat dirasakan manfaatnya secara langsung
oleh konsumen selaku subjek pajak, yang dapat diikuti dengan
pelaksanaan pengawasan terhadap implementasi dari peraturan
kepala daerah mengenai insentif dimaksud.
III. TAMBAHAN DATA PEMERINTAH ATAS TANGGAPAN MAJELIS HAKIM
MAHKAMAH KONSTITUSI PADA PERSIDANGAN TANGGAL 1 OKTOBER
2024
Menindaklanjuti persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 1 Oktober 2024
atas 3 permohonan pengujian materiil UU HKPD yang teregistrasi perkara
Nomor 19/PUU-XII/2024, Nomor 31/PUU-XII/2024, dan Nomor 32/PUU-
XII/2024, data tambahan Kota Depok dan Kab. Badung, antara lain sebagai
berikut:
Tabel Realisasi Penerimaan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Sebelum, Saat dan Pasca Pandemi Covid-19 Kota Depok
(Januari s.d Agustus)
Tahun Pajak
Realisasi Penerimaan Pajak
(dalam Rupiah)
% Dibanding Tahun
Sebelumnya
Sebelum Masa Pandemi Covid-19
2017
12.490.307.181
2018
14.074.601.024
▲12,68%
2019
20.055.737.335
▲ 42,49%
Masa Pandemi Covid-19
2020
8.950.634.165
▼ -55,37%
2021
3.475.066.877
▼ -61,17%
Pasca Masa Pandemi Covid-19
2022
12.238.133.132
▲ 252,16%
2023
15.160.700.226
▲ 23,88%
2024*
15.510.845.033
▲ 2,3%
Sumber Data: BKD Kota Depok.
Catatan: *) Data per-September 2024
Tabel Realisasi Penerimaan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu
Sebelum, Saat dan Pasca Pandemi Covid-19 Kabupaten Badung
(Januari s.d Desember)
394
Tahun Pajak
Realisasi Penerimaan Pajak
(dalam Rupiah)
% Dibanding Tahun
Sebelumnya
Sebelum Masa Pandemi Covid-19
2018
33.562.528.843,60
2019
44.271.838.486,00 ▲ 31,91%
Masa Pandemi Covid-19
2020
14.572.933.878,06 ▼ -67,08%
2021
6.941.981.838,43 ▼ -52,36%
Pasca Masa Pandemi Covid-19
2022
34.807.459.756,22 ▲ 401,41%
2023
84.500.208.074,61 ▲ 142,76%
2024*
72.888.933.132,52 ▼ -13,74%
Sumber Data: Bapenda Kabupaten Badung
Catatan: *) Data per-September 2024
IV. PENUTUP
1. Dengan menjalankan UU HKPD, Pemerintah Daerah diharapkan mampu
mengupayakan kemandirian keuangan daerahnya sehingga Pemerintah
Daerah dapat membiayai kebutuhan pengeluaran sendiri dan otonomi
daerah akan berjalan lebih dan bertanggung jawab, memperkuat
desentralisasi fiskal, melaksanakan prinsip keadilan dalam pembagian
beban pajak, pemerataan kesejahteraan masyarakat di daerah, serta
mempercepat tingkat kemandirian daerah.
2. Penyusunan UU HKPD telah mempertimbangkan prinsip keadilan dalam
pemungutan pajak, yaitu keadilan vertikal dengan melihat ability to pay wajib
pajak, yang diwujudkan antara lain dengan semakin besar kemampuan
membayar subjek pajak, tentu semakin besar pula pajak yang dikenakan
terhadapnya.
3. UU HKPD memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah dalam
pelaksanaan pemungutan pajak daerah yang antara lain melalui
kewenangan pemberian insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan,
dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau
sanksinya berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD.
4. Bahwa pada dasarnya dalil-dalil permohonan Para Pemohon bukan
merupakan
permasalahan
konstitusionalitas
norma
sebagaimana
395
kewenangan Mahkamah Konstitusi (Constitutional Review) melainkan
merupakan permasalahan mengenai keberlakuan norma.
5. Bahwa dengan demikian, maka Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar sekiranya dapat menolak seluruh
dalil-dalil permohonan Para Pemohon.
6. Berdasarkan uraian tersebut di atas, ketentuan pasal-pasal dalam UU
HKPD yang diuji materi tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka
menurut Pemerintah terhadap dalil Para Pemohon tersebut menjadi tidak
beralasan dan tidak berdasar, sehingga adalah tepat jika Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan Menolak
Permohonan Uji Materiil Para Pemohon.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
yang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan
pengujian
(constitutional review) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) dan menyatakan Permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menolak permohonan pengujian materiil Para Pemohon untuk seluruhnya;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
396
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 55 ayat (1)
huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757, selanjutnya disebut UU 1/2022), sehingga
Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
397
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
398
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah frasa “dan mandi uap/SPA” dalam norma Pasal
55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022, yang rumusan selengkapnya
sebagai berikut:
Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022
(1). Jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50
huruf e meliputi:
a. …
l. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/SPA.
Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022
Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/SPA ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh
persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha
Husada Tirta Indonesia, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 474
tanggal 24 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Otty Hari Chandra Ubayani,
S.H., (vide Bukti P-7B) dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum
dan HAM Nomor AHU–0005660. AH. 0107 Tahun 2020 tanggal 20 Juli 2020
(vide Bukti P-7C). Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Anggaran
Dasar yang berhak mewakili perkumpulan adalah Ketua Umum yaitu Margaretha
Maria Valentina Lianywati Batihalim. Menurut Pemohon I, frasa “dan mandi
uap/spa” dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022
telah merusak spirit nilai-nilai luhur spa sebagai bagian dari kesehatan tradisional
yang diakui oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU
399
17/2023) sehingga menyebabkan visi dan misi program kerja Pemohon I tidak
tercapai;
4. Bahwa Pemohon II adalah Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan ASTI, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan ASTI Nomor 104 tanggal 8 Juni 2017
yang dibuat di hadapan Notaris Otty Hari Chandra Ubayani, S.H. (vide Bukti
P-8A) dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Nomor
AHU – 0009424. AH. 01.07 tahun 2017 tanggal 12 Juni 2017 (vide Bukti P-8B).
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Anggaran Dasar yang berhak
mewakili perkumpulan adalah Ketua Umum yakni Kusuma Dewi Sutanto.
Menurut Pemohon II, frasa “dan mandi uap/spa” dalam norma Pasal 55 ayat (1)
huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 telah merusak spirit nilai-nilai luhur spa
sebagai bagian dari kesehatan tradisional yang diakui oleh UU 17/2023 sehingga
menyebabkan visi dan misi program kerja Pemohon II tidak tercapai;
5. Bahwa Pemohon III adalah PT Cantika Puspa Pesona, didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Nomor 52 tanggal 7 April 1993 yang dibuat di hadapan Notaris
Rachmat Santoso,S.H., dengan anggaran dasar yang telah mengalami
beberapa kali perubahan di antaranya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
CANTIKA PUSPA PESONA Nomor 7 Tanggal 15 September 2008 dibuat di
hadapan Notaris Ahmad Ali Nurdin S.H., M.Kn., dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Nomor 027321 HT.01.01 Tahun 1993
tanggal 19 Agustus 1993 serta tercatat pada Daftar Perseroan dari Kementerian
Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU – 21314.AH. 01. 02. Tahun
2009 tanggal 18 Mei 2009 dan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT CANTIKA
PUSPA PESONA Nomor 44 tanggal 25 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan
Notaris Yansen Dicki Suseno, S.H. dengan pengesahan tercatat pada daftar
perseroan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU –
AH. 01. 09. 0159902 tanggal 6 September 2023 (vide Bukti P-9A sampai dengan
Bukti P-9F). Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Anggaran Dasar
yang berhak mewakili badan usaha adalah Direktur Utama yaitu Wulan Maharani
Tilaar. Menurut Pemohon III frasa “dan mandi uap/spa” dalam norma Pasal 55
ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 telah memberikan dampak
kerugian langsung sebagai subjek pajak yang terkena kenaikan pajak;
400
6. Bahwa Pemohon IV adalah CV. Bali Cantik, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Nomor 3 tanggal 4 April 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Dewa Nyoman
Mahaindra, S.H. (vide Bukti P-10A) dan telah mendapatkan pengesahan dari
Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU–0026979 AH. 01. 14. Tahun 2023
tanggal 13 April 2023. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Anggaran Dasar yang
berhak mewakili badan usaha adalah Direktur yaitu Ni Nengah Sutiasmi. Menurut
Pemohon IV frasa “dan mandi uap/spa” dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l
dan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 telah memberikan dampak kerugian langsung
sebagai subjek pajak yang terkena kenaikan pajak;
7. Bahwa Pemohon V adalah PT. Keindahan Dalam Jiwa, didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Nomor 25 tanggal 4 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Notaris
Putu Eka Lestary S.H., M.Kn. (vide Bukti P-11A) dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU -
0031652. AH. 01. 01 Tahun 2018 tanggal 7 Juli 2018 (vide Bukti P-11B).
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Anggaran Dasar yang berhak
mewakili badan usaha adalah Presiden Direktur yakni Meghan Beth Pappenheim
(vide Bukti P-11C). Menurut Pemohon V frasa “dan mandi uap/spa” dalam norma
Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 telah memberikan
dampak kerugian langsung sebagai subjek pajak yang terkena kenaikan pajak;
8. Bahwa Pemohon VI adalah PT. Bali Wangi Tirta Nusantara, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Nomor 12 tanggal 31 Mei 2023 yang dibuat di
hadapan Notaris I Ketut Ngurah Ananda S.H.,M.KN. (vide Bukti P-12A) dan telah
mendapatkan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU -
0103796. AH. 01. 11 Tahun 2023 tanggal 7 Juni 2023 (vide Bukti P-12B).
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Anggaran Dasar yang berhak
mewakili badan usaha adalah Direktur yakni Dinawangi Agustini. Menurut
Pemohon VI frasa “dan mandi uap/spa” dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l
dan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 telah memberikan dampak kerugian langsung
sebagai subjek pajak yang terkena kenaikan pajak;
9. Bahwa Pemohon VII adalah PT. Eling Spirit Nusantara, didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Nomor 2 tanggal 10 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Notaris
Martina Yulistyani S.H., M.Kn. (vide Bukti P-13A) telah mendapatkan
Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU –
0030769. AH. 01.01. Tahun 2022 tanggal 10 Mei 2022 (vide Bukti P-13B).
401
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Anggaran Dasar yang berhak
mewakili badan usaha adalah Direktur yakni Ni Wayan Ratni. Menurut Pemohon
VII frasa “dan mandi uap/spa” dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal
58 ayat (2) UU 1/2022 telah memberikan dampak kerugian langsung sebagai
subjek pajak yang terkena kenaikan pajak;
10. Bahwa Pemohon VIII adalah PT. Bali Wellness SPA, didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Nomor 78 tanggal 29 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Notaris
Evi Susanti Panjaitan, S.H. (vide Bukti P-14A) dan telah mendapatkan
Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU–
0004142.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 19 Januari 2010 (vide Bukti P-14B).
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Anggaran Dasar yang berhak
mewakili badan usaha adalah Direktur yakni Debra Maria Rumpesak. Menurut
Pemohon VIII frasa “dan mandi uap/spa” dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l
dan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 telah memberikan dampak kerugian langsung
sebagai subjek pajak yang terkena kenaikan pajak;
11. Bahwa Pemohon IX adalah CV. Jaens Triloka Sejahtera yang didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 7 Agustus 2023 yang dibuat di
hadapan Notaris Martina Sulistyani, S.H. (vide Bukti P-15A) dan telah
mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU–
0050598 AH. 01. 04. Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023. Berdasarkan Pasal
5 ayat (1) Anggaran Dasar yang berhak mewakili badan usaha adalah Direktur
yakni I Gusti Ketut Jayeng Saputra. Menurut Pemohon IX frasa “dan mandi
uap/spa” dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022
telah memberikan dampak kerugian langsung sebagai subjek pajak yang terkena
kenaikan pajak;
12. Bahwa Pemohon X adalah perorangan warga negara Indonesia selaku manager
dari usaha jasa kesehatan tradisional SPA, yang tergabung dalam Taman Sari
SPA Mustika Ratu;
13. Bahwa Pemohon XI adalah perorangan warga negara Indonesia selaku owner
(pemegang saham) dan owner pada beberapa usaha spa, yang tergabung dalam
Swarnaloka Dipa School beauty & Wellness SPA;
14. Bahwa Pemohon XII adalah perorangan warga negara Indonesia selaku
manager yang telah bersertifikat SPA manajer dari usaha jasa kesehatan
tradisional SPA, yang tergabung dalam Goldust SPA Canggu, Bali;
402
15. Bahwa Pemohon XIII adalah perorangan warga negara Indonesia selaku
manajer yang telah bersertifikat SPA manajer dari usaha jasa kesehatan
tradisional SPA yang tergabung dalam SPA Ang Recreation The Trans Resort
Bali;
16. Bahwa Pemohon XIV adalah perorangan warga negara Indonesia selaku
manajer dari usaha jasa kesehatan tradisional SPA, yang tergabung dalam Spa
Manager Fresh Spa Ubud;
17. Bahwa Pemohon XV adalah perorangan warga negara Indonesia selaku asisten
manajer dari usaha jasa kesehatan tradisional SPA, yang tergabung dalam
Aviisha Wellness & Spa;
18. Bahwa Pemohon XVI adalah perorangan warga negara Indonesia selaku
manajer dari usaha jasa kesehatan tradisional SPA, yang tergabung dalam
Sundari Day Spa Bali;
19. Bahwa Pemohon XVII adalah perorangan warga negara Indonesia selaku
administrator manajer dari usaha jasa kesehatan tradisional SPA, yang
tergabung dalam Spring Spa Bali;
20. Bahwa Pemohon XVIII adalah perorangan warga negara Indonesia selaku
manajer dari usaha jasa kesehatan tradisional SPA, yang tergabung dalam BALI
SPA;
21. Bahwa Pemohon XIX adalah perorangan warga negara Indonesia selaku
manajer dari usaha jasa kesehatan tradisional SPA, yang tergabung dalam BALI
SPA;
22. Bahwa Pemohon XX adalah perorangan warga negara Indonesia selaku owner
dari usaha jasa kesehatan tradisional SPA, yang tergabung dalam Three Point
Healing & Spa Ubud;
23. Bahwa Pemohon XXI adalah perorangan warga negara Indonesia selaku owner
dari usaha jasa kesehatan tradisional SPA, yang tergabung dalam Spa Ubud;
24. Bahwa Pemohon XXII adalah perorangan warga negara Indonesia selaku Ops
Dev Manager dari usaha jasa kesehatan tradisional SPA yang tergabung dalam
Taksu Wellness & SPA Ubud;
[3.6]
Menimbang bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII
menjelaskan kerugian hak konstitusional yang dialaminya sebagai berikut:
403
1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan sebagai perkumpulan yang
bergerak dalam bidang usaha spa, yang bertujuan untuk meningkatkan peran
SPA terapis Indonesia melalui pembinaan dan pengembangan kemampuan
profesionalisme dan kompetensi para pelaku usaha SPA. Pemohon I dan
Pemohon II mengalami kerugian atas berlakunya pasal a quo karena berdampak
secara ekonomi berupa kenaikan tarif pajak PBJT yang tidak hanya membawa
tantangan finansial bagi anggota namun juga berisiko melemahkan dan
menghancurkan upaya Pemohon I dan Pemohon II dalam meningkatkan
reputasi industri SPA untuk mengatasi stigma negatif terkait dengan SPA di
Indonesia.
2. Bahwa Pemohon III sampai dengan Pemohon IX menerangkan sebagai badan
usaha yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan SPA mengalami kerugian
langsung berupa kerugian finansial (keuangan) karena kenaikan tarif PBJT yang
ditentukan dalam Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 sehingga menyebabkan
menurunnya jumlah pariwisata budaya yang memanfaatkan jasa mandi uap/spa,
serta munculnya persepsi negatif terhadap profesi terapis dan bisnis SPA pada
umumnya;
3. Bahwa Pemohon X sampai dengan Pemohon XXII menerangkan sebagai
perorangan warga negara Indonesia, yakni pelaku usaha/pekerja pada usaha
jasa kesehatan tradisional SPA yang mengalami dampak kerugian berupa
menurunnya daya jual jasa pelayanan mandi uap/spa, kehilangan akses
terhadap program pelatihan, lokakarya, dan inisiatif peningkatan keterampilan,
dan dampak terhadap kesejahteraan karyawan;
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya di atas,
Mahkamah berpendapat Pemohon I dan Pemohon II sebagai perkumpulan serta
Pemohon III sampai dengan Pemohon IX sebagai badan usaha telah dapat
membuktikan bahwa kepentingannya diwakili oleh pihak yang berhak mewakili
sesuai dengan AD/ART maupun syarat mandat dari badan usaha. Begitu pula,
Pemohon X sampai dengan Pemohon XXII juga telah dapat membuktikan sebagai
perorangan warga negara Indonesia. Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII
telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik
dan aktual hak konstitusional tersebut dirugikan dengan berlakunya frasa “dan
mandi uap/SPA” dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU
1/2022. Di samping itu, Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII juga telah dapat
404
menguraikan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang dimilikinya
mempunyai hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan
a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan
tersebut tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak perihal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah,
Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII (selanjutnya disebut para Pemohon)
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan frasa “dan mandi uap/spa”
dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “dan mandi uap/spa” dalam Pasal 55 ayat
(1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 yang diklasifikasikan sama dengan
kelompok hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar, seharusnya
diperlakukan berbeda, sebab mandi uap/spa masuk dalam kategori jasa
pelayanan kesehatan tradisional;
2. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “dan mandi uap/spa” dalam Pasal 58 ayat
(2) UU 1/2022 yang menetapkan pajak mandi uap/spa sebesar paling rendah
sebesar 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima
persen) yang diklasifikasikan sama dengan kelompok hiburan diskotek, karaoke,
kelab malam, dan bar merupakan tindakan ketidakadilan dan diskriminatif,
memberatkan pelaku usaha mandi uap/spa serta menimbulkan stigma negatif
bagi pelaku jasa pelayanan mandi uap/spa;
405
3. Bahwa menurut para Pemohon, pengklasifikasian pengenaan pajak sebesar
40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) yang
ditetapkan untuk mandi uap/spa berpotensi adanya pengenaan pajak ganda
yang akan berdampak langsung pada keberlangsungan usaha pelayanan
kesehatan tradisional;
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon
dalam petitumnya memohon agar Mahkamah menyatakan pada pokoknya frasa
“dan mandi uap/spa” dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2)
UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-52, dan 3 (tiga) orang ahli bernama Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.H.,
Prof. Dr. Dra. Haula Rosdiana, M. Si., CCiR., dan Dr. Mohammad Asyhadi, S.Kes.,
S.E., M.Pd., yang telah didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 24 Juli 2024 serta mengajukan 3 (tiga) orang saksi bernama Dewa
Gde Putra Jayantika, S.E., Sri Rahayu Winingsih, dan Kusuma Ida Anjani yang telah
didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 15 Agustus
2024 dan 28 Agustus 2024. Selain itu, para Pemohon juga telah menyerahkan
kesimpulan bertanggal 9 Oktober 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 9
Oktober 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Presiden pada tanggal 10 Juli 2024 dan telah didengar dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 11 Juli 2024 serta Keterangan Tambahan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 15 Agustus 2024. Untuk mendukung dan membuktikan
dalilnya, Presiden telah mengajukan 3 (tiga) orang ahli bernama Dr. Hefrizal Handra,
M.Soc., Sc., Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LLM., LL.D., dan Prof. Dr. Candra
Fajri Ananda, S.E., M.Sc serta mengajukan 2 (dua) orang saksi bernama Dr.
Sydrastini, S.H., M.Hum., dan Wahid Suryono, S.Pi., yang telah didengar
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 10 September 2024
dan 1 Oktober 2024. Selain itu, Presiden juga telah menyerahkan kesimpulan
406
bertanggal 9 Oktober 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 Oktober 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) yang diterima Mahkamah pada tanggal 1 November 2024.
Namun, oleh karena keterangan yang diterima Mahkamah melewati batas waktu
penyerahan kesimpulan yang telah ditentukan, yakni pada tanggal 9 Oktober 2024
maka keterangan tertulis DPR tersebut tidak dipertimbangkan;
[3.12] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon beserta alat-alat bukti surat/tulisan, ahli, saksi
serta kesimpulan yang diajukan, keterangan Presiden, ahli, saksi serta kesimpulan
yang diajukan, persoalan konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah
adalah apakah frasa “dan mandi uap/spa” dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
[3.13]
Menimbang
bahwa
sebelum
Mahkamah
menjawab
persoalan
inkonstitusionalitas norma yang didalilkan para Pemohon, penting bagi Mahkamah
untuk terlebih dahulu menguraikan hal-hal sebagai berikut.
[3.13.1]
Bahwa UU 1/2022 merupakan salah satu undang-undang yang sangat
penting dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dalam rangka
mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaktubkan dalam Alinea Keempat
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang kemudian dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 ditegaskan negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Sebagai konsekuensi dari negara kesatuan, dilakukan pembagian Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi provinsi, kabupaten, kota dan
pembagian urusan pemerintahan antarpemerintahan maka menimbulkan adanya
hubungan wewenang dan hubungan keuangan pusat dan daerah. Sesuai dengan
amanat Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa
hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur
dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah. Begitu pula halnya dengan hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah juga diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
407
berdasarkan undang-undang. Esensi hubungan keuangan pusat dan daerah dalam
UU 1/2022 berkaitan pula dengan pengaturan pungutan berupa pajak dan retribusi
sehingga harus sejalan dengan amanat Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
negara diatur dengan Undang-Undang”. Pengintegrasian pengaturan hubungan
(perimbangan) keuangan pusat dan daerah sekaligus dengan pengaturan pajak dan
retribusi daerah baru terjadi dengan dibentuknya UU 1/2022. Sebab, semula
pengaturan antara undang-undang (hubungan) perimbangan keuangan pusat dan
daerah dengan undang-undang pajak dan retribusi daerah, ditentukan secara
terpisah, sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (UU 28/2009). Pengintegrasian substansi kedua undang-undang
ini dimaksudkan untuk merespon perkembangan keadaan dan implementasi
desentralisasi fiskal yang telah berlangsung selama ini, yang memerlukan adanya
penyempurnaan substansi desentralisasi fiskal. Penyempurnaan ini dilakukan
sebagai upaya agar implementasi hubungan keuangan pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah dapat menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien
melalui tata kelola keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang
transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dalam rangka mengalokasikan sumber
daya nasional secara lebih efisien tersebut, pemerintah memberikan kewenangan
kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui
restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang
baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja [vide Konsiderans Menimbang huruf f
dan Penjelasan Umum UU 1/2022].
[3.13.2] Bahwa salah satu ruang lingkup hubungan keuangan antara pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah adalah adanya pemberian sumber penerimaan
daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah dimaksud
merupakan kontribusi wajib yang diberikan kepada daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan, retribusi daerah
dimaksudkan sebagai pungutan daerah atas pembayaran jasa atau pemberian izin
408
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan [vide Pasal 1 angka 21 dan angka 22 UU
1/2022]. Dalam kaitan ini, UU 1/2022 memberikan kewenangan kepada pemerintah
daerah untuk menggali potensi penerimaan daerah yang akan menjadi sumber
pendapatan asli daerah agar dapat memberikan dukungan pada ketersediaan dana
yang akan digunakan untuk membiayai pelayanan kepada masyarakat. Hal ini
sejalan dengan prinsip pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
kerangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
yang ditentukan, yaitu: (i) untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD; dan (ii) untuk
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah di
daerah didanai dari dan atas beban APBN [vide Pasal 3 UU 1/2022]. Sekalipun
daerah diberi otonomi seluas-luasnya dalam penyelenggaraan urusan sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, namun keluasan tersebut
bukan berarti tanpa batas. Sebab, daerah tidak dapat memungut pajak atau retribusi
daerah tanpa batas sehingga membebani atau memberatkan masyarakat, yang
pada gilirannya tujuan otonomi untuk kesejahteraan masyarakat menjadi tidak
tercapai.
Dalam konteks ini, UU 1/2022 menerapkan sistem daftar tertutup (closed
list system) sehingga pemerintah daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak
yang telah ditentukan dalam Undang-Undang, in casu UU 1/2022. Hal ini sejalan
dengan amanat Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945, bahwa “Pajak dan pengutan lain
yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Berkenaan dengan hal ini, UU 1/2022 telah menentukan pajak daerah yang
kewenangannya dipungut provinsi dan pajak kabupaten/kota. Adapun pajak yang
dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor (PKB); bea
balik nama kendaraan bermotor (BBNKB); pajak alat berat (PAB); pajak bahan bakar
kendaraan bermotor (PBBKB); pajak air permukaan (PAP); pajak rokok; serta opsen
pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Sementara itu, pajak yang dipungut
kabupaten/kota terdiri atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
(PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB); pajak barang dan
jasa tertentu (PBJT); pajak reklame; pajak air tanah (PAT); pajak mineral bukan
logam dan batuan (MBLB); pajak sarang burung walet; opsen pajak kendaraan
409
bermotor (PKB); dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) [vide
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2022].
Sekalipun telah ditentukan jenis pajak yang dipungut provinsi dan
kabupaten/kota, namun bukan berarti seluruhnya harus dipungut oleh daerah.
Dalam konteks ini, UU 1/2022 telah memberikan semacam “rambu-rambu” bahwa
jenis pajak daerah tersebut dapat tidak dipungut apabila: (1) potensinya kurang
memadai dan/atau (2) pemerintah daerah menetapkan kebijakan untuk tidak
memungut. Potensi yang kurang memadai dimaksud adalah potensi penerimaan
dari suatu jenis pajak yang nilainya terlalu kecil sehingga biaya operasional
pemungutannya lebih besar dibandingkan dengan hasil pungutannya. Terkait
dengan jenis pajak yang tidak dipungut tersebut harus ditetapkan dalam peraturan
daerah (Perda) yang khusus mengatur pajak dan retribusi daerah [vide Pasal 6 ayat
(2) dan ayat (3) serta Penjelasan Pasal 6 ayat (2) UU 1/2022].
[3.13.3] Bahwa dalam kaitan dengan jenis pajak yang telah diuraikan di atas, PBJT
termasuk salah satu jenis pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas
konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Berkenaan dengan hal ini, tanpa
Mahkamah
bermaksud
menilai
legalitas
peraturan
pemerintah,
sebagai
pelaksanaan lebih lanjut UU 1/2022 telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor
35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP
35/2023). Dalam Pasal 3 ayat (4) PP 35/2023 ditentukan bahwa PBJT adalah jenis
pajak yang dipungut berbasis penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self
assessment), di mana dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutannya
antara lain surat pemberitahuan pajak daerah. Pada prinsipnya PBJT dikenakan
terhadap objek berupa penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa
tertentu yang meliputi:
a. makanan dan/atau minuman;
b. tenaga listrik;
c. jasa perhotelan;
d. jasa parkir; dan
e. jasa kesenian dan hiburan [vide Pasal 50 UU 1/2022].
Berkaitan dengan objek pajak dalam PBJT tersebut, semula tidak dikenal baik
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (UU 18/1997) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak dan Retribusi Daerah (UU 34/2000) maupun UU 28/2009.
410
Pengklasifikasian 5 (lima) objek pajak dalam PBJT tersebut baru dilakukan setelah
diberlakukan UU 1/2022 karena terjadi restrukturisasi pajak melalui reklasifikasi 5
(lima) jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yang kemudian
disebut sebagai PBJT. Hal ini bertujuan untuk (i) menyelaraskan objek pajak antara
pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan
pajak; (ii) menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang
diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan; (iii) memudahkan
pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah; dan (iv) mempermudah
masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung
kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan. Selain
mengintegrasikan pajak-pajak daerah berbasis konsumsi, PBJT mengatur
perluasan objek pajak seperti atas parkir valet, objek rekreasi, dan persewaan
sarana dan prasarana olahraga (objek olahraga permainan) [vide Penjelasan Umum
UU 1/2022].
[3.13.4] Bahwa berkenaan dengan penentuan besaran tarif pajak, sebelum
diberlakukan UU 1/2022, ketentuan terkait jenis usaha diskotek, karaoke, klab
malam, dan mandi uap/spa diatur dalam UU 28/2009 dengan klasifikasi pajak
hiburan. Pajak hiburan dalam UU 28/2009 terdiri dari 10 jenis jasa hiburan yakni,
a. tontonan film; b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; c. kontes
kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; d. pameran; e. diskotek, karaoke, klab malam,
dan sejenisnya; f. sirkus, akrobat, dan sulap; g. permainan bilyar, golf, dan boling;
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; i. panti pijat,
refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan j. pertandingan
olahraga [vide Pasal 42 ayat (2) UU 28/2009]. Berkenaan dengan besaran tarif
pajak, UU 28/2009 menetapkan tarif pajak hiburan paling tinggi sebesar 35% (tiga
puluh lima persen), sedangkan khusus hiburan berupa pagelaran busana, kontes
kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan
mandi uap/spa, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh
lima persen), dan hiburan kesenian rakyat/tradisonal dikenakan tarif pajak hiburan
paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) [vide Pasal 45 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) UU 28/2009]. Artinya, ketentuan terkait jenis usaha diskotek, karaoke, klab
malam, dan mandi uap/spa telah diatur sejak UU 28/2009 dalam klasifikasi pajak
hiburan, di mana terhadap jenis usaha tersebut juga telah dikenakan tarif pajak
dengan ketentuan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). Ketentuan
411
besaran tarif pajak paling tinggi tersebut sama dengan pengaturan besaran tarif
pajak paling tinggi dalam Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022. Namun, yang
membedakannya adalah dalam ketentuan Pasal 45 ayat (2) UU 28/2009 tidak
mengenal pengaturan besaran tarif pajak paling rendah atau batas bawah (floor
price). Besaran batas bawah ini diserahkan pada masing-masing daerah sepanjang
ditentukan dalam perda.
[3.13.5] Bahwa pengaturan pajak dan retribusi daerah selain dimaksudkan
sebagai salah satu sumber keuangan daerah namun juga harus dirancang untuk
mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. Oleh karena itu, gubernur/bupati/
walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
Insentif fiskal dimaksud berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau
penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. Insentif fiskal dapat
diberikan atas permohonan wajib pajak dan wajib retribusi atau diberikan secara
jabatan oleh kepala daerah berdasarkan pertimbangan, antara lain: (1) kemampuan
membayar wajib pajak dan wajib retribusi; (2) kondisi tertentu objek pajak, seperti
objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang
terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak
dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak; (3) untuk
mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro; (4) untuk
mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mencapai program prioritas
daerah; dan/atau (5) untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai
program prioritas nasional. Pemberian insentif fiskal tersebut harus diberitahukan
kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan kepala daerah yang akan
memberikan insentif fiskal dimaksud. Pengaturan pemberian insentif fiskal harus
ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (perkada) [vide Pasal 101 UU 1/2022].
Dalam kaitan ini, banyak daerah memanfaatkan kebijakan insentif fiskal dengan
menerbitkan perkada yang pada umumnya berdampak pada pengurangan besaran
tarif pajak dengan maksud untuk mendorong gairah berinvestasi, misalnya
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Fiskal
Kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar, dan Mandi
Uap/Spa (Perbup Buleleng 1/2024), menentukan insentif PBJT untuk diskotek,
karaoke, kelab malam, dan bar sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk
mandi uap/spa 75% (tujuh puluh lima persen) [vide Pasal 3 ayat (3) Perbup Buleleng
1/2024] serta Peraturan Bupati Gianyar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian
412
Insentif Fiskal Kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar,
dan Mandi Uap/Spa (Perbup Gianyar 3/2024) yang menentukan insentif PBJT untuk
diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar sebesar 62,5% (enam puluh dua koma lima
persen) dan untuk mandi uap/spa 68,75% (enam puluh delapan koma tujuh puluh
lima persen) [vide Pasal 3 ayat (1) Perbup Gianyar 3/2024]. Artinya, dengan semakin
tinggi insentif pajak yang diberikan semakin rendah pajak yang dibayarkan oleh
pelaku usaha (wajib pajak). Adanya insentif fiskal ini selain memberikan
penghargaan kepada pelaku usaha yang telah taat membayar pajak sekaligus
mendorong kinerja daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dalam
meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
[3.14] Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan menjawab dalil para Pemohon yang mempersoalkan
frasa “dan mandi uap/spa” dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat
(2) UU 1/2022 yang dianggap inkonstitusional akibat diklasifikasikan sama dengan
kelompok hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar, seharusnya
diperlakukan berbeda, sebab mandi uap/spa masuk dalam kategori jasa pelayanan
kesehatan tradisional. Terhadap anggapan inkonstitusionalitas frasa dalam norma
a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.14.1] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, penting bagi
Mahkamah untuk mengutip terlebih dahulu norma Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 58
ayat (2) UU 1/2022 yang menyatakan.
Pasal 55 ayat (1)
Jenis jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
huruf e meliputi:
a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang
dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan;
d. kontes binaraga;
e. pameran;
f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
h. permainan ketangkasan;
i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau
peralatan dan pelengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana
budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, argowisata, dan
kebun binatang;
k. panti pijat dan pijat refleksi; dan
413
l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Pasal 58 ayat (2)
Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/SPA ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen)
dan paling tinggi 75 % (tujuh puluh lima persen)
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, mandi uap/spa ditentukan sebagai
PBJT dengan kelompok pajak jenis jasa kesenian dan hiburan. Berkenaan dengan
hal ini, para Pemohon mendalilkan pengaturan dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf
l UU 1/2022 telah menimbulkan kerugian karena mengelompokkan mandi uap/spa
secara tidak mendasar. Sebab, mandi uap/spa seharusnya masuk dalam kategori
jasa pelayanan kesehatan tradisional. Terlebih, dalam UU 1/2022 pengklasifikasian
mandi uap/spa sama dengan kelompok hiburan diskotek, karaoke, kelab malam,
dan bar, yang menurut para Pemohon memiliki perbedaan dengan jasa pelayanan
kesehatan tradisional. Selain itu, para Pemohon juga mendalilkan pengaturan dalam
norma Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 mengenai pengklasifikasian mandi uap/spa yang
sama dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar mengakibatkan pelaku
usaha dikenakan perlakuan khusus dalam tarif pajak yang tinggi dengan batas
bawah 40% (empat puluh persen) dan batas atas adalah 75% (tujuh puluh lima
persen). Hal ini berbeda jika disandingkan dengan ketentuan dalam UU 28/2009
yang tidak mengklasifikasikan mandi uap/spa dalam klasifikasi atau kelompok
diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. Oleh karena itu, seharusnya penentuan
mengenai tarif pajaknya tetap termasuk dalam kategori atau kelompok usaha
sejenis, yaitu panti pijat dan pijat refleksi. Dalam kaitan ini, UU 28/2009 menentukan
tarif pajak mandi uap/spa adalah paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen). Tarif pajak ini sama dengan klasifikasi pagelaran busana, kontes
kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, dan panti pijat
karena kesemuanya dimasukkan dalam klaster pajak hiburan. Tarif pajak hiburan
dalam UU 28/2009 ditentukan bahwa untuk hiburan kesenian rakyat/tradisional tarif
pajak hiburan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Artinya, mandi uap/spa
tidak dikategorikan sebagai kesenian rakyat atau tradisional. Oleh karena itu,
pemberlakuan tarif pajak terhadap jasa mandi uap/spa yang diklasifikasikan sebagai
bagian dari jasa kesenian dan hiburan, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (2)
UU 1/2022, dianggap oleh para Pemohon menimbulkan beban pajak yang jauh lebih
tinggi dibandingkan dengan pengaturan dalam Pasal 42 ayat (2) huruf i jo. Pasal 45
ayat (3) UU 28/2009, yang menetapkan tarif pajak setinggi-tingginya sebesar 10%
414
(sepuluh persen) untuk kategori hiburan kesenian rakyat atau tradisional.
Berdasarkan hal tersebut, para Pemohon dalam petitumnya memohon agar mandi
uap/spa dikeluarkan dari kategori jasa kesenian dan hiburan karena hakikatnya
adalah jasa pelayanan kesehatan tradisional.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah
untuk menelusuri lebih jauh mengenai pengaturan terkait dengan rumusan pajak
hiburan yang telah dikenal jauh sebelum pembentukan UU 1/2022. Definisi pajak
hiburan dalam beberapa undang-undang terkait dengan pajak daerah dan retribusi
daerah, ditentukan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf b UU 18/1997, menyatakan,
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, dan atau keramarin
dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap
orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk
berolah raga.
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf c UU 34/2000, menyatakan,
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
Hiburan
adalah
semua
jenis
pertunjukan,
permainan,
permainan
ketangkasan, dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang
ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak
termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga.
Pasal 1 angka 24 dan angka 25 UU 28/2009, menyatakan,
24. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
25. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau
keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Dalam kaitan dengan ketentuan di atas, pada saat berlaku UU 28/2009,
objek pajak hiburan diklasifikasikan ke dalam 10 (sepuluh) kelompok yang meliputi
a. tontonan film; b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, c. kontes
kecantikan, binaraga, dan sejenisnya, d. pameran, e. diskotik, karaoke, klab malam,
dan sejenisnya, f. sirkus, akrobat, dan sulap, g. permainan bilyar, golf, dan boling,
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan, i. panti pijat,
refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center), dan j. pertandingan
olahraga [vide Pasal 42 ayat (2) UU 28/2009]. Berdasarkan ketentuan Pasal 42
ayat (2) UU 28/2009 jika disandingkan dengan pengaturan saat ini, terdapat
perubahan pengelompokan objek pajak hiburan, seperti halnya mandi uap/spa
sehingga pengenaan tarif pajaknya diklasifikasikan sebagai bagian dari jasa
415
kesenian dan hiburan. Padahal secara substansial mandi uap/spa berbeda dari
layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.
[3.14.2] Bahwa dalam kaitan dengan persoalan yang didalilkan para Pemohon,
penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu menjelaskan definisi dan asal usul
istilah “mandi uap atau spa”. Secara harfiah, menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), mandi uap adalah mandi dengan menguapi seluruh badan agar
peredaran darah menjadi lancar (untuk kesehatan). Sedangkan spa diartikan
sebagai tempat yang menyediakan fasilitas dan memberikan layanan untuk
pemeliharaan kecantikan, kesehatan, dan relaksasi. Secara historis, istilah spa
diambil dari nama sebuah desa kecil Spau di Leige, di bagian Selatan Belgia. Istilah
“Spa” dalam Bahasa Latin yaitu salus per aquam atau sanitas per aquam yang
artinya kesehatan melalui air. Di Indonesia, istilah spa dikenal dengan kepanjangan
“sehat pakai air”. Meskipun istilah spa bukan berasal dari Indonesia, namun
perawatan spa di Indonesia telah dipraktikan sejak lama dengan menggunakan
berbagai jenis metode kesehatan tradisional yang sangat erat hubungannya
dengan tradisi budaya dan etnik asal Indonesia. [vide Risalah Sidang, tanggal 24
Juli 2024, hlm. 12]. Bahkan menurut para Pemohon, sejak abad ke-8, penggunaan
air di Indonesia sebagai unsur kesehatan telah tercermin dalam budaya mandi yang
menggunakan air rendaman tumbuhan dan bunga yang dilakukan di lingkungan
kerajaan di Indonesia. Artinya, spa merupakan bagian dari perawatan kesehatan
tradisional dengan pendekatan holistik untuk menyeimbangkan tubuh, pikiran, dan
jiwa yang menggunakan metode keterampilan dan metode.
Selanjutnya, apabila dicermati secara saksama pengaturan berkenaan
dengan pelayanan kesehatan tradisional, awalnya diatur dalam Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU 36/2009). Berdasarkan ketentuan
Pasal 1 angka 16 UU 36/2009, definisi pelayanan kesehatan tradisional sebagai
pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada
pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat
dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di
masyarakat. Selanjutnya, UU 36/2009 dicabut dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023). Pada prinsipnya UU 36/2009 dan UU
17/2023
membagi
pelayanan
kesehatan
tradisional
berdasarkan
cara
416
pengobatannya sebagaimana termaktub dalam Pasal 160 dan Pasal 161 UU
17/2023, yaitu.
Pasal 160
4) Pelayanan Kesehatan tradisional berdasarkan pada cara pengobatannya
terdiri atas :
-
Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan;
dan atau
-
Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.
5) Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan pada pengetahuan, keahlian, dan atau nilai yang
bersumber dari kearifan lokal.
6) Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibina dan diawasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar
dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak
bertentangan dengan norma sosial budaya.
Pasal 161
3) Pelayanan Kesehatan tradisional meliputi pelayanan promotif, preventif,
kuratif, rehabilitatif dan atau paliatif;
4) Pelayanan Kesehatan tradisional dapat dilakukan ditempat praktek
mandiri, puskesmas, fasilitas pelayanan Kesehatan tradisional, rumah
sakit, dan fasilitas pelayanan Kesehatan lainnya.
Berdasarkan ketentuan di atas, pelayanan kesehatan tradisional
merupakan bagian integral dari sistem kesehatan nasional yang memiliki landasan
kuat dalam kearifan lokal. Pengaturan mengenai pelayanan kesehatan tradisional
yang mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif
menunjukkan bahwa layanan ini bukan hanya bersifat pelengkap, tetapi juga
menjadi alternatif yang sah dan diakui dalam memenuhi kebutuhan kesehatan
masyarakat. Hal ini semakin mempertegas posisi pelayanan kesehatan tradisional,
seperti mandi uap/spa, yang semestinya dipandang sebagai bagian dari upaya
kesehatan berbasis tradisional. Lebih lanjut, tanpa Mahkamah bermaksud menilai
legalitas peraturan pemerintah, sebagai pelaksanaan dari ketentuan dalam UU
17/2023 telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(PP 28/2024). Berkenaan dengan pengaturan lebih lanjut mengenai pelayanan
kesehatan tradisional antara lain jenis pelayanan, pemberian layanan, alat dan obat
tradisional, tenaga kesehatan telah diakomodasi dalam PP 28/2024. Sebelumnya,
dalam peraturan pelaksana UU 36/2009 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 103
Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (PP 103/2014) telah pula
diatur mengenai pelayanan kesehatan tradisional yang saat ini masih tetap berlaku
417
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP 28/2024 [vide Pasal
1169 PP 28/2024).
Berdasarkan uraian di atas, bahwa pelayanan kesehatan tradisional
memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten, baik melalui UU 36/2009
maupun UU 17/2023, dengan pengaturan lebih lanjut yang tertuang dalam peraturan
pelaksana, seperti PP 103/2014 dan PP 28/2024. Pelayanan ini diakui sebagai
bagian integral dari sistem kesehatan nasional, dengan cakupan yang meliputi
aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif. Pengakuan ini
menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi
kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan
lokal. Dalam konteks ini, layanan seperti mandi uap/spa yang memiliki manfaat
kesehatan berbasis tradisi lokal sudah seharusnya dianggap sebagai bagian dari
pelayanan kesehatan tradisional. Apabila ditelusuri lebih lanjut, tanpa Mahkamah
bermaksud menilai legalitas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014
tentang Pelayanan Kesehatan Spa [Permenkes 8/2014], telah ditentukan bahwa spa
termasuk dalam bagian pelayanan kesehatan sebagaimana pengertian pelayanan
kesehatan spa yaitu pelayanan kesehatan yang dilakukan secara holistik dengan
memadukan berbagai jenis perawatan kesehatan tradisional dan modern yang
menggunakan air beserta pendukung perawatan lainnya berupa, pijat penggunaan
ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, dan makanan untuk
memberikan efek terapi melalui panca indera guna mencapai keseimbangan antara
tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (spirit), sehingga terwujud kondisi kesehatan
yang optimal [vide Pasal 1 angka 1 Permenkes 8/2014]. Berkenaan dengan hal ini,
pelayanan spa dimaksud dibagi menjadi 2 (dua), yaitu health spa dan wellness spa
sebagai upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif serta medical spa
sebagai upaya pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif.
[3.14.3] Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, dimasukkannya “mandi
uap/spa” dalam kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar, menjadikan hal
tersebut sebagai jenis tontonan, pertunjukkan, permainan, ketangkasan, rekreasi
atau keramaian untuk dinikmati, yang tidak sesuai dengan jasa pelayanan
kesehatan tradisional sehingga menyebabkan kerugian bagi para Pemohon berupa
pengenaan stigma yang negatif.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah,
pengklasifikasian mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 yang
418
disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan
jaminan kepastian hukum atas keberadaan mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan
kesehatan tradisional sehingga menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas
penggunaan layanan jasa kesehatan tradisional dimaksud. Oleh karenanya, frasa
“dan mandi uap/spa” dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai
“bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional”. Dengan demikian, dalil para
Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun oleh karena pemaknaan Mahkamah
tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon
a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.15]
Menimbang bahwa para Pemohon juga mendalilkan frasa “dan mandi
uap/spa” dalam Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 yang menetapkan pajak mandi uap/spa
sebesar paling rendah 40% (empat puluh lima persen) dan paling tinggi 75% (tujuh
puluh lima persen) yang diklasifikasikan sama dengan kelompok hiburan diskotek,
karaoke, kelab malam, dan bar merupakan tindakan ketidakadilan dan diskriminatif.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo yang mengaitkan dengan diskriminasi,
penting bagi Mahkamah untuk menegaskan kembali putusan-putusan terkait
dengan diskriminasi yang sesungguhnya telah diberi batasan oleh Mahkamah,
antara lain dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-III/2005 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Maret 2006
yang dikutip kembali antara lain terakhir dalam Putusan Mahkamah Nomor 35/PUU-
XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
30 Juli 2024, pada Sub-paragraf [3.10.2] telah mempertimbangkan antara lain
sebagai berikut:
Diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika terdapat setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau
penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun
kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek
kehidupan lainnya [vide Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia]. Ketentuan mengenai larangan
diskriminasi di atas juga diatur dalam International Covenant on Civil and
Political Rights yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2005. Article 2 International Covenant on Civil and Political Rights
menyatakan, “Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk
419
menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi
semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah
hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau
sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya “ (Each State Party to the
present Covenant undertakes to respect and ensure to all individuals within
its territory and subject to its jurisdiction the rights recognized in the present
Covenant, without distinction of any kind, such as race, color, sex, language,
religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or
other status). Mahkamah dalam putusan tersebut menegaskan bahwa
benar dalam pengertian diskriminasi terdapat unsur perbedaan perlakuan
tetapi tidak setiap perbedaan perlakuan sertamerta merupakan diskriminasi.
Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 070/PUU-II/2004
bertanggal 12 April 2005, Mahkamah menyatakan bahwa diskriminasi baru
dapat dikatakan ada jika terdapat perlakuan yang berbeda tanpa adanya
alasan yang masuk akal (reasonable ground) guna membuat perbedaan itu.
Justru jika terhadap hal-hal yang sebenarnya berbeda diperlakukan secara
seragam akan menimbulkan ketidakadilan. Dalam putusan lainnya yakni
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007, bertanggal 22
Februari 2008, Mahkamah menyatakan bahwa diskriminasi adalah
memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama. Sebaliknya bukan
diskriminasi jika memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang
memang berbeda.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum a quo, Mahkamah telah
mempertegas bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia dikatakan sebagai tindakan diskriminatif apabila terjadi
pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,
status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Dengan
kata lain, batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan penetapan tarif pajak
maupun kelompok usaha yang dikenakan pajak.
Bahwa sementara itu, berkenaan dengan jenis pajak yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah, norma UU 1/2022 telah mengatur pembagian
pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk memungut pajak yang meliputi:
PKB, BBNKB, PAP, PBBKB, PAB, pajak rokok, dan opsen MBLB. Selanjutnya,
pemerintah kabupaten/kota memungut pajak yang meliputi: PBB-P2, BPHTB, PBJT,
pajak reklame, PAT, pajak MBLB, pajak sarang burung walet, opsen PKB, dan
Opsen BBNKB. Selain itu, pajak-pajak tersebut juga dapat dipungut oleh daerah
yang setingkat dengan provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota
otonom [vide Pasal 4 UU 1/2022]. Ketentuan tersebut memberikan kerangka yang
jelas bagi pembagian kewenangan perpajakan antara pemerintah provinsi dan
420
kabupaten/kota guna mendukung penerimaan daerah secara optimal yang akan
dialokasikan bagi kebutuhan pembangunan di daerah.
Sedangkan, berkenaan dengan pengenaan tarif pajak paling tinggi 75%
(tujuh puluh lima persen) pada jenis usaha tertentu, faktanya telah ditetapkan sejak
berlakunya UU 28/2009, kemudian dalam perkembangannya dilakukan reklasifikasi
5 (lima) jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yang kemudian
mengubah pengenaan tarif pajak paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) menjadi
pajak yang bersifat graduatif sebagaimana ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022.
Dalam konteks ini, menurut Mahkamah, besaran tarif pajak paling rendah 40%
(empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 merupakan kewenangan pembentuk
undang-undang sesuai dengan amanat Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945. Terkait
dengan besaran tarif yang akan dikenakan di daerah harus ditentukan dalam perda
dengan memperhatikan keragaman sumber daya, karakteristik, kondisi sosial, serta
dinamika di masyarakat sebagai bagian dari kewenangan daerah merumuskan
pajak daerah (local taxing power). Dalam kaitan ini, UU 1/2022 juga telah
menegaskan jenis pajak provinsi dan kabupaten/kota dapat tidak dipungut jika
potensinya tidak memadai, yakni apabila penerimaan pajak tidak sebanding dengan
biaya operasional pemungutannya, di mana terhadap hal ini pun harus ditentukan
dalam perda. Selain penegasan mengenai hal tersebut, UU 1/2022 juga
memberikan kewenangan diskresi kepada kepala daerah untuk dapat memberikan
keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok
dan/atau sanksi pajak. Kewenangan tersebut dapat dilaksanakan oleh kepala
daerah dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan/atau objek pajak. Kondisi
dan objek dimaksud ditegaskan pula antara lain berupa kemampuan membayar
wajib pajak atau tingkat likuiditas wajib pajak. Sedangkan, kondisi objek pajak telah
ditentukan antara lain karena kondisi lahan pertanian yang sangat terbatas, tanah
dan bangunan yang ditempati wajib pajak dan nilai objek pajak sampai dengan
batas tertentu [vide Pasal 96 dan Penjelasan UU 1/2022].
Berkaitan dengan keberatan para Pemohon mengenai besaran tarif
PBJT, selain UU 1/2022 memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk
dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan
pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak, juga telah ditentukan pula adanya
pemberian fasilitas pajak agar dapat mendukung pertumbuhan iklim dunia usaha
421
atau investasi di daerah. Dalam kaitan ini, Pasal 96 UU 1/2022 dikuatkan
mekanismenya dengan Pasal 101 UU 1/2022 yang menegaskan adanya skema
pemberian insentif fiskal, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau
penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksi. Insentif fiskal tersebut
dapat diberikan atas permohonan wajib pajak atau diberikan karena jabatan kepala
daerah berdasarkan pertimbangan: 1) kemampuan membayar wajib pajak 2) kondisi
tertentu objek pajak; 3) mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra
mikro; 4) mendukung kebijakan daerah untuk mendukung program prioritas daerah;
5) mendukung kebijakan pemerintah dalam pencapaian prioritas nasional [vide
Pasal 101 ayat (3) UU 1/2022]. Lebih lanjut, dalam memberikan insentif fiskal perlu
diperhatikan pula faktor: 1) kepatuhan membayar dan pelaporan pajak oleh wajib
pajak selama 2 (dua) tahun terakhir; 2) kesinambungan usaha wajib pajak;
3) kontribusi usaha dan penanaman modal wajib pajak terhadap perekonomian
daerah dan lapangan kerja; 4) faktor lain yang ditentukan oleh kepala daerah. Untuk
memudahkan pelaksanaan insentif fiskal dimaksud, telah ditetapkan PP 35/2023,
tanpa Mahkamah bermaksud menilai Peraturan Pemerintah a quo, dalam substansi
Peraturan Pemerintah a quo telah diatur lebih lanjut terkait dengan pengurangan,
keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi,
dan/atau sanksinya, yang merupakan bentuk insentif fiskal pajak dan retribusi bagi
pelaku usaha [vide Pasal 99 PP 35/2023]. Pengaturan demikian, merupakan salah
satu bentuk konkret dari desentralisasi fiskal yang memungkinkan daerah
melakukan tindakan diskresi dan tanggung jawab untuk menentukan prioritas dalam
mengelola keuangannya secara disiplin, efisien, produktif, dan akuntabel. Adanya
pengaturan mengenai insentif fiskal telah digunakan oleh beberapa daerah,
termasuk dalam menerapkan PBJT dengan mengenakan batas bawah (paling
rendah 40%) yang ditetapkan dalam perkada. Dengan adanya pengaturan insentif
PBJT tersebut pembayaran pajaknya secara faktual dapat lebih rendah, misalnya
Perbup Buleleng 1/2024 yang menentukan insentif mandi uap/spa diberikan
pengurangan atas pokok pajak terutang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen),
sehingga PBJT yang dibayar konsumen menjadi rendah. Pengaturan insentif
semacam ini yang perlu dioptimalkan oleh daerah sesuai dengan potensi yang
dimiliki, termasuk yang terkait dengan insentif atas objek pajak mandi uap/spa.
Selain itu, dalam upaya mendorong dan memberikan kemudahan bagi dunia
usaha/investasi di daerah, pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional
422
dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pajak yang ditetapkan oleh
daerah. Hal ini merupakan pengejawantahan kebijakan fiskal nasional di mana
pemerintah dapat mengubah tarif pajak dengan penetapan tarif pajak yang berlaku
secara nasional serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perda
mengenai pajak yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam
berusaha. Penetapan tarif pajak yang berlaku secara nasional mencakup tarif atas
jenis pajak provinsi dan jenis pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 UU 1/2022 [vide Pasal 97 UU 1/2022]. Oleh karena itu, sebelum daerah
memberlakukan perda pajaknya, maka terhadap rancangan perda tersebut wajib
dilakukan evaluasi terlebih dahulu oleh pemerintah secara berjenjang sebelum
diberlakukan. Dalam hal terjadi penolakan, rancangan perda pajak dimaksud harus
segera diperbaiki. Mekanisme ini merupakan bagian dari pengawasan preventif agar
kebijakan fiskal daerah tidak menimbulkan persoalan setelah diberlakukan.
Ketentuan tersebut pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan kebijakan fiskal
yang konsisten, mendukung investasi, dan memberikan kepastian hukum baik bagi
pemerintah daerah maupun pelaku usaha. Oleh karena itu, terkait dengan besaran
tarif pajak mandi uap/spa yang dipersoalkan oleh para Pemohon menjadi ranah
kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan sebagaimana amanat
Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil
para Pemohon berkenaan dengan frasa “dan mandi uap/spa” dalam Pasal 58 ayat
(2) UU 1/2022 yang menetapkan pajak mandi uap/spa sebesar paling rendah 40%
(empat puluh lima persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) yang
diklasifikasikan sama dengan kelompok hiburan diskotek, karaoke, kelab malam,
dan bar merupakan tindakan ketidakadilan dan diskriminatif adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa selain kedua dalil di atas, para Pemohon juga
mendalilkan pengklasifikasian pengenaan pajak sebesar 40% (empat puluh persen)
dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) yang ditetapkan untuk mandi
uap/spa berpotensi adanya pengenaan pajak ganda yang akan berdampak pada
keberlangsungan usaha pelayanan kesehatan tradisional. Berkenaan dengan dalil
para Pemohon a quo, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XI/2013
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 6 Maret
423
2014, pada Paragraf [3.14] Mahkamah telah mempertimbangkan antara lain
sebagai berikut.
[3.14] Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon bahwa pengenaan
pajak hiburan terhadap pusat kebugaran adalah merupakan pajak ganda
terhadap objek yang sama yang memberatkan para Pemohon dan
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan,
menurut Mahkamah, untuk pengenaan pajak ganda, baik subjek maupun
objek pajaknya harus sama. Jikalau subjeknya sama dikenai pajak untuk
objek yang berbeda maka itu bukanlah pajak ganda. Demikian pula apabila
objek sama akan tetapi subjeknya berbeda maka hal itu bukanlah pajak
ganda. Dalam hubungannya dengan dalil para Pemohon tentang adanya
beberapa jenis pajak yang dikenakan kepada (subjek) para Pemohon, yakni
biaya yang dikeluarkan untuk jasa pengerjaan, yaitu biaya jasa kebersihan,
jasa konsultan, jasa keamanan, biaya royalty, penggunaan hak cipta, bunga,
pinjaman, biaya sewa tempat di pusat kebugaran, termasuk listrik, alat
pendingin (air conditioner), dan biaya servis (service charge), pajak atas gaji
karyawan merupakan objek yang lain dari pajak hiburan. Hal itu berarti bahwa
subjek pajaknya adalah para Pemohon, akan tetapi objek pajaknya berbeda,
yakni pajak hiburan, sehingga tidak benar sebagai pajak ganda. Dengan
demikian, dalil para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum;
Lebih lanjut, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-
XI/2013 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19
Mei 2014, pada Paragraf [3.15] Mahkamah juga telah mempertimbangkan antara
sebagai berikut.
[3.15] ...
Dalam
hukum
pajak
terdapat
norma
umum
yang
dihormati
secarainternasional yaitu tidak ada pengenaan pajak ganda terhadap subjek
pajak, karena hal itu akan membenai wajib pajak secara tidak adil;
Dalam praktik pengenaan pajak internasional, yang dianggap sebagai
pajak berganda adalah pengenaan pajak dari dua neagara atau lebih yang
saling menindih sedemikian rupa. Orang-orang yang dikenai pajak di negara-
negara yang lebih dari satu memikul beban pajak yang lebih besar daripada
jika mereka dikenakan pajak di satu negara saja. Dengan demikian pajak
berganda internasional akan timbul apabila atas satu pajak dan subjek pajak
yang sama dikenai pajak lebih dari satu kali sehingga menimbulkan beban
yang berat bagi subjek pajak yang dikenai pajak tersebut. Terjadinya pajak
berganda internasional disebabkan yaitu: (i) subjek pajak yang sama dikenai
pajak yang sama di beberapa negara; (ii) objek pajak yang sama dikenai
pajak yang sama di beberapa negara; dan(iii) subjek pajak yang sama dikenai
pajak di negara tempat tinggal berdasarkan asas worldwide income,
sedangkan di negara domisili dikenai pajak berdasarkan asas sumber.
424
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
menegaskan bahwa pengenaan pajak ganda adalah pengenaan pajak lebih dari
satu kali pada subjek pajak terhadap objek pajak yang sama.
Apabila dicermati lebih jauh, dalam rumusan UU 1/2022 yang dimaksud
dengan subjek hukum PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu sedangkan
wajib pajak PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan,
penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Adapun yang dikenai
pajaknya (objek pajak) adalah jasa mandi uap/spa. Hal ini berarti yang menjadi
subjek pajak adalah konsumen yang menggunakan jasa mandi uap/spa, sedangkan
para Pemohon merupakan wajib pajak sebagai pelaku usaha mandi uap/spa,
sehingga tidak ditemukan adanya pajak berganda. Selanjutnya, berkenaan dengan
dalil para Pemohon a quo, in casu para Pemohon perorangan, selaku pengusaha
jasa pelayanan kesehatan mandi uap/spa, para Pemohon mendapat beban
tambahan yang harus dibayar yang tidak sama dengan pelaku usaha pelayanan
kesehatan tradisional lainnya. Terhadap dalil para Pemohon a quo, berdasarkan
Bab IV Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4A ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021) menyatakan,
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu
dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. ...
b. jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh
pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan
retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
Dalam kaitan ini, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas peraturan
pelaksana
UU
7/2021,
Pasal
3
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa
Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, Serta
Jasa Boga atau Katering Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai menyatakan,
Jasa tertentu dalam kelompok:
a. jasa kesenian dan hiburan;
yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan
retribusi daerah, termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Berdasarkan ketentuan di atas, objek pajak daerah dan retribusi daerah
yang termasuk jenis jasa kesenian dan hiburan dikecualikan dari pengenaan Pajak
425
Pertambahan Nilai (PPN). Oleh karena itu, tidak terdapat pengenaan pajak ganda
sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon
berkenaan dengan pengklasifikasian pengenaan pajak sebesar 40% (empat puluh
persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) yang ditetapkan untuk mandi
uap/spa berpotensi adanya pengenaan pajak ganda yang akan berdampak
langsung pada keberlangsungan usaha pelayanan kesehatan tradisional adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, frasa “mandi uap/spa” dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 telah
ternyata tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan dari rasa takut
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, namun bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon sehingga
dalil para Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sedangkan, norma Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 telah ternyata tidak menimbulkan
ketidakadilan dan diskriminatif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon, sehingga dalil para
Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.18]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dari permohonan para Pemohon
a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
426
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “dan mandi uap/spa” dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,
sepanjang tidak dimaknai sebagai “bagian dari jasa pelayanan kesehatan
tradisional”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal empat, bulan Desember, tahun dua ribu dua
puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Jumat, tanggal tiga, bulan Januari, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 14.39 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
427
Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon/Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 55 ayat (1)
huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757, selanjutnya disebut UU 1/2022), sehingga
Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
397
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
398
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah frasa “dan mandi uap/SPA” dalam norma Pasal
55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022, yang rumusan selengkapnya
sebagai berikut:
Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022
(1). Jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50
huruf e meliputi:
a. …
l. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/SPA.
Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022
Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/SPA ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh
persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha
Husada Tirta Indonesia, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 474
tanggal 24 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Otty Hari Chandra Ubayani,
S.H., (vide Bukti P-7B) dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum
dan HAM Nomor AHU–0005660. AH. 0107 Tahun 2020 tanggal 20 Juli 2020
(vide Bukti P-7C). Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Anggaran
Dasar yang berhak mewakili perkumpulan adalah Ketua Umum yaitu Margaretha
Maria Valentina Lianywati Batihalim. Menurut Pemohon I, frasa “dan mandi
uap/spa” dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022
telah merusak spirit nilai-nilai luhur spa sebagai bagian dari kesehatan tradisional
yang diakui oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU
399
17/2023) sehingga menyebabkan visi dan misi program kerja Pemohon I tidak
tercapai;
4. Bahwa Pemohon II adalah Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan ASTI, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan ASTI Nomor 104 tanggal 8 Juni 2017
yang dibuat di hadapan Notaris Otty Hari Chandra Ubayani, S.H. (vide Bukti
P-8A) dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Nomor
AHU – 0009424. AH. 01.07 tahun 2017 tanggal 12 Juni 2017 (vide Bukti P-8B).
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Anggaran Dasar yang berhak
mewakili perkumpulan adalah Ketua Umum yakni Kusuma Dewi Sutanto.
Menurut Pemohon II, frasa “dan mandi uap/spa” dalam norma Pasal 55 ayat (1)
huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 telah merusak spirit nilai-nilai luhur spa
sebagai bagian dari kesehatan tradisional yang diakui oleh UU 17/2023 sehingga
menyebabkan visi dan misi program kerja Pemohon II tidak tercapai;
5. Bahwa Pemohon III adalah PT Cantika Puspa Pesona, didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Nomor 52 tanggal 7 April 1993 yang dibuat di hadapan Notaris
Rachmat Santoso,S.H., dengan anggaran dasar yang telah mengalami
beberapa kali perubahan di antaranya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
CANTIKA PUSPA PESONA Nomor 7 Tanggal 15 September 2008 dibuat di
hadapan Notaris Ahmad Ali Nurdin S.H., M.Kn., dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Nomor 027321 HT.01.01 Tahun 1993
tanggal 19 Agustus 1993 serta tercatat pada Daftar Perseroan dari Kementerian
Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU – 21314.AH. 01. 02. Tahun
2009 tanggal 18 Mei 2009 dan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT CANTIKA
PUSPA PESONA Nomor 44 tanggal 25 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan
Notaris Yansen Dicki Suseno, S.H. dengan pengesahan tercatat pada daftar
perseroan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU –
AH. 01. 09. 0159902 tanggal 6 September 2023 (vide Bukti P-9A sampai dengan
Bukti P-9F). Berdasarkan Pas
