PUU
Tahun 2023
19/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pemohon: Nandang Rakhmat Gumilar (Pemohon I), Bayu AlHafizh Nurhuda (Pemohon II), Achmad Rizki Zulfikar (Pemohon III), Muhammad Alfian (Pemohon IV), dan Sofyan Hadimawan (Pemohon V)
Tanggal Putusan: 2023-04-03
UU Diuji: UU 2/2004, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 48/2009
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 19/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Nandang Rakhmat Gumilar, S.H.
Tempat/tanggal lahir :
Majalengka, 28 Desember 1983
Kewarganegaraan
:
Warga Negara Indonesia
Pekerjaan
:
Pegawai
Honorer
Dinas
Tenaga
Kerja
Pemerintah Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon I
2. Nama
:
Bayu Alhafizh Nurhuda, S. AP
Tempat/tanggal lahir :
Jakarta, 11 Mei 1993
Kewarganegaraan
:
Warga Negara Indonesia
Pekerjaan
:
Pegawai Honorer Dinas Ketenagakerjaan
Pemerintah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa
Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pemohon II
3. Nama
:
Achmad Rizki Zulfikar, S.Pd
Tempat/tanggal lahir :
Bekasi, 6 Juli 1997
Kewarganegaraan
:
Warga Negara Indonesia
Pekerjaan
:
Pegawai Honorer Dinas Ketenagakerjaan
Pemerintah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa
Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pemohon III
2
4. Nama
: Muhamad Alfian, S.E
Tempat/tanggal lahir
: Lebak, 18 April 1991
Kewarganegaraan
: Warga Negara Indonesia
Pekerjaan
: Pegawai Honorer Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Lebak Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pemohon IV
5.
Nama
: Sofyan Hadimawan, S.E
Tempat/tanggal lahir : Rangkasbitung, 28 April 1984
Kewarganegaraan
: Warga Negara Indonesia
Pekerjaan
: Pegawai Honorer Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Lebak Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pemohon V
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 23 Januari 2023, memberi kuasa
kepada Muhammad Iqbal Sumarlan Putra, S.H., M.H., Dega Kautsar Pradana, S.H.,
M.SI (HAN), Samuel David Parulian, S.H., dan Satria Adhitama S.H, M.H.,
kesemuanya Advokat berdomisili pada pada Kantor Hukum “IQBAL SUMARLAN
PUTRA LAW OFFICE” yang beralamat di Estubizi Business Center, Gedung
Setiabudi 2 Lantai 2 suite 207B-C, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan,
Jakarta, bertindak baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama
para pemberi kuasa.
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V di atas disebut sebagai ---------
--------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2.DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 30 Januari 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 30 Januari 2023
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 13/PUU/PAN.MK/
3
AP3/1/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dengan Nomor 19/PUU-XXI/2023 pada tanggal 8 Februari 2023, yang
telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 8 Maret 2023, pada
pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24C ayat (1) pada perubahan UUD Tahun 1945 menyatakan
bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar”. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusan nya bersifat final untuk: (a). menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
2. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi itu ditegaskan pula dalam Pasal
10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi berikut perubahannya terakhir sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU
Mahkamah
Konstitusi”)
yang
menyatakan
“Mahkamah
Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusan nya
bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa sementara ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“Undang-Undang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”) menyatakan “Dalam hal
suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”.
4. Bahwa Permohonan a quo diajukan oleh para Pemohon untuk menguji Pasal
19 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Pasal 27 ayat (1)
4
dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945.
Oleh karena objek peraturan perundang-undanganyang para Pemohon
ajukan untuk diuji adalah sebuah Undang-Undang, sementara berdasarkan
uraian poin 1 sampai poin 3 di atas, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga
yang berwenang untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD Tahun 1945,
maka Mahkamah Konstitusi jelas berwenang untuk menerima, memeriksa
dan memutus permohonan a quo.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
5. Bahwa Pasal 51 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi menentukan “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitutionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang, yaitu: a. Perorangan Warga Negara Indonesia, c. badan hukum
Publik atau privat”. Penjelasan pasal 51 ayat (1) dari Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan bahwa “yang dimaksud dengan
hak konstitusional adalah hak – hak yang diatur dalam Undang – Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Sementara Penjelasan Pasal
51 ayat (1) huruf a menyatakan “yang dimaksud dengan perorangan
termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama”.
6. Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang menentukan “Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusional nya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau Perppu,
yaitu: a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama; c. Badan hukum publik atau badan hukum
privat”.
7. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 juncto
Putusan Mahkamah KonstitusNomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan
selanjutnya telah memberikan pengertian dan batasan komulatif tentang apa
yang dimaksud dengan “kerugian konstitusional” dengan berlakunya suatu
norma Undang-Undang yaitu: (1) Adanya hak konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD Tahun 1945; (2) Bahwa hak konstitusional tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang dan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang diuji; (3) Kerugian
5
konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual,
atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi; (4) Adanya hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
untuk diuji; dan (5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
8. Bahwa para Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia, para
Pemohon merupakan calon konsiliator Hubungan Industrial. Berdasarkan
Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PHI”), Konsiliator
adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator
ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib
memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk
menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan
kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu
perusahaan. Konsiliasi merupakan salah satu jenis proses Penyelesaian
perselisihan Hubungan Industrial pada tahap Tripartit dimana para pihak yang
bersengketa dapat menenentukan pilihan penyelesaian sengketa, selain
melalui konsiliasi para pihak yang bersengketa dapat memilih penyelesaian
melalui jalur mediasi atau arbitrase.
9. Bahwa syarat-syarat untuk menjadi Konsiliator diatur dalam Pasal 19 ayat (1)
UU PHI, yaitu:
Pasal 19
(1) Konsiliator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, harus memenuhi
syarat:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. berumur sekurang-kurangnya 45 tahun;
d. Pendidikan minimal lulusan Strata Satu (S-1);
e. berbadan sehat menurut surat keterangan dokter;
f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g. memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun;
h. menguasai
peraturan
perundang-ndangan
di
bidang
ketenagakerjaan; dan
i. syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri
6
Bahwa terdapat syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Pasal
19 Huruf i UU PHI yang kemudian dituangkan kedalam Peraturan Menteri
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi
Republik
Indonesia
Nomor:
PER.10/MEN/V/2005 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Konsiliator
Serta Tata Kerja Konsiliasi (“Permenaker Nomor 10 Tahun 2005”). Bahwa
syarat lain tersebut berdasarkan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker
Nomor 10 Tahun 2005 yakni:
Pasal 2
(1) Untuk menjadi konsiliator, seseorang harus memenuhi persyaratan
yaitu:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. berumur sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
d. Pendidikan minimal lulusan Strata Satu (S1);
e. berbadan sehat menurut surat keterangan dokter;
f. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
g. memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun;
h. menguasai
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
ketenagakerjaan;
i. tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI/POLRI;
j. lulus mengikuti program pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah.
(2) Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g,
meliputi kegiatan yang pernah dilakukan sebagai:
a. penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
b. kuasa hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
c. pengurus serikat pekerja/serikat buruh atau pengurus organisasi
pengusaha;
d. konsultan hukum bidang hubungan industrial;
e. pengelola sumber daya manusia di perusahaan;
f. dosen, tenaga pengajar, dan peneliti di bidang hubungan
industrial;
g. anggota P4D/P4P atau Panitera P4D/P4P;
h. narasumber
atau
pembicara
dalam
seminar,
lokakarya,
Simposium dan lain-lain di bidang hubungan industrial.
(3) Dalam hal calon konsiliator tidak memenuhi pengalaman 5 (lima)
tahun untuk salah satu kegiatan, maka pengalaman 5 (lima) tahun
dapat diperhitungkan dari penggabungan beberapa kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pengalaman 5 (lima) tahun atas perhitungan penggabungan
beberapa kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan
dengan surat keterangan Kepala Instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
7
Pasal 3
(1) Untuk
dapat
diangkat
menjadi
konsiliator,
calon
konsiliator
mengajukan pendaftaran dengan menyampaikan permohonan tertulis
kepada
Menteri
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi
melalui
Bupati/Walikota c.q. Kepala Instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan setempat.
(2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan:
a. surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil,
anggota TNI/POLRI;
b. daftar riwayat hidup calon konsiliator;
c. copy ijazah pendidikann minimal Strata Satu (S1) yang telah
dilegalisir rangkap 2 (dua);
d. surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
e. surat berkelakuan baik dari kepolisian;
f. copy KTP yang masih berlaku;
g. pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm, sebanyak 4 (empat)
lembar;
h. surat keterangan telah memiliki pengalaman di bidang hubungan
industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(3) Bupati/Walikota c.q. Kepala Instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan setempat setelah menerima permohonan
tertulis calon konsiliator sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terlebih dahulu melakukan seleksi atas kelengkapan berkas
permohonan.
(4) Terhadap calon konsiliator yang telah memenuhi kelengkapan berkas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan seleksi tertulis.
(5) Seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh
Tim Seleksi yang dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(6) Materi seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. peraturan perundang-undanganketenagakerjaan;
b. hubungan industrial dan sarananya;
c. penyelesaian perselisihan hubungan industrial, di dalam maupun
di luar pengadilan hubungan industrial;
d. persyaratan kerja, kondisi kerja, pengupahan dan jaminan sosial
tenaga kerja;
e. tehnik negosiasi.
Pasal 4
(1) Calon konsiliator yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, diusulkan oleh Bupati/Walikota dengan melampirkan
tanda lulus seleksi kepada Menteri untuk mendapatkan legitimasi
sebagai konsiliator.
(2) Calon konsiliator yang diusulkan oleh Bupati/Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberi legitimasi sebagai konsiliator dengan
Keputusan Menteri.
(3) Konsiliator yang telah mendapat legitimasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), melapor kepada Bupati/Walikota untuk dicatat sebagai
konsiliator dan didaftar pada kantor instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
8
10. Bahwa awal mulanya terdapat Surat undangan dari Plt. Direktur
Penyelesaian
Perselisihan
Hubungan
Industrial
Direktorat
Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (“Plt. Direktur PPHI”)
Nomor:
Und.103/HI.04.02/XII/21
Perihal
Undangan
dengan
agenda
Pembahasan Pra Rekrutmen Calon Konsiliator Hubungan Industrial
tertanggal 6 Desember 2021. Di mana selanjutnya diadakan pertemuan pada
Kamis, 9 Desember 2021 bertempat di Horison Grand Serpong Kota
Tangerang, dalam pertemuan tersebut diadakan pembahasan identifikasi
kebutuhan dan potensi minat pada jabatan Konsiliator Hubungan Industrial
berikut skema pembiayaannya yang berasal dari unsur pegawai Non
PNS/Honorer di daerah padat industri dalam rangka upaya meningkatkan
kualitas dan kinerja Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai
peraturan perundang–undangan. Pertemuan tersebut menjadi dasar
diadakannya Pelaksanaan Rekutmen Calon Konsiliator Hubungan Industrial
yang diikuti oleh para Pemohon.
11. Bahwa kemudian hasil pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkan
Surat usulan konsiliator hubungan industrial dari Instansi masing-masing
yang
mengusulkan
para
Pemohon
kepada
Direktur
Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Indsutrial Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia untuk menjalani Pelatihan Calon Konsiliator Hubungan
Industrial sebagai berikut, sebagaimana surat usulan berikut:
a. Surat usulan Konsiliator Hubungan Industrial Nomor: 560/1502.1-
Disnaker.Set yang dikeluarkan oleh Walikota Bekasi tertanggal 25
Februari 2022 yang mengusulkan Nandang Rakhmat Gumilar, SH
(Pemohon I);
b. Surat usulan Konsiliator Hubungan Industrial Nomor: TK.04.04/
10.530/Disnaker
yang
dikeluarkan
oleh
Dinas
Ketenagakerjaan
Kabupaten Bekasi tertanggal 20 September 2022 yang mengusulkan
Bayu Alhafizh Nurhuda, S. AP (Pemohon II) dan Achmad Rizki Zulfikar
(Pemohon III);
9
c. Surat usulan Konsiliator Hubungan Industrial Nomor: 560/ 116-Disnker
/III/2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak
tertanggal 30 Maret 2022 yang mengusulkan Muhamad Alfian, SE
(Pemohon IV) dan Sofyan Hadimawan, SE (Pemohon V).
12. Bahwa pada tanggal 29 September 2022, para Pemohon masing-masing
menerima Surat Undangan Ujian Tertulis dari Plt. Direktur PPHI Nomor: Und.
193/HI.04.02/IX/2022 tanggal 29 September 2022 perihal Undangan Ujian
tertulis, surat tersebut pada pokoknya mengundang para Pemohon untuk
mengikuti ujian tertulis oleh Panitia Seleksi yang dilaksanakan secara
langsung dan daring melalui aplikasi google meet bertempat di Hotel Salak
The Heritage Bogor alamat Jl. Ir. H. Juanda No. 8 RT 001/RW 001 Pabaton
Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.
13. Bahwa setelah menerima surat undangan ujian tertulis tersebut, para
Pemohon kemudian mendapatkan surat perintah tugas dari masing-masing
Instansi untuk mengikuti Ujian Tertulis Rekrutmen calon Konsiliator
Hubungan Industrial tahun 2022, sebagaimana Surat Perintah Tugas Dinas
Tenaga Kerja Kota Bekasi Nomor: 800/678/Disnaker.Set tertanggal 30
September 2022 perihal perintah untuk mengikuti undangan ujian Tertulis
Rekutmen calon Konsiliator atas nama Nandang Rakhmat Gumilar, SH (atas
nama Pemohon I). Sedangkan Pemohon yang lain melakukan ujian dilakukan
secara daring.
14. Bahwa kemudian para Pemohon mengikuti ujian Tertulis Rekrutmen calon
Konsiliator Hubungan Industrial tahun 2022 dengan materi ujian terdiri dari
tes psikologi dan ujian tertulis substansi bidang hubungan industrial dan
jaminan sosial tenaga kerja. Dari hasil tes psikologi tersebut, para Pemohon
dinyatakan, disarankan, atau dipertimbangkan Psikolog untuk dapat
menjalankan tugas jabatan Konsiliator. Para Pemohon juga telah lulus dalam
ujian tertulis substansi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga
kerja.
15. Bahwa setelah lulus ujian Tertulis Rekrutmen calon Konsiliator Hubungan
Industrial tahun 2022, para Pemohon pada 06 Oktober 2022 mendapatkan
Surat dari Plt. Direktur PPHI Nomor: Und. 195A/HI.04.02/X/2022 tanggal 06
Oktober 2022 Perihal Undangan Peserta Latihan. Surat tersebut berisi
undangan untuk mengikuti Pelatihan Calon Konsiliator Hubungan Industrial
10
Ke-1 (satu) pada tanggal 10 s.d 16 Oktober 2022 bertempat di Hotel Grand
Tebu Bandung beralamat di Jl. L. L. R.E. Martadinata No.207, Cihapit, Kec.
Bandung Wetan, Kota Bandung.
16. Bahwa setelah menerima surat Undangan Pelatihan Calon Konsiliator
Hubungan Industrial Ke-1 (satu) tersebut, para Pemohon kemudian
mendapatkan surat perintah tugas dari masing-masing Instasi untuk
mengikuti undangan tersebut sebagaimana surat Perintah tugas berikut:
a. Surat Perintah Tugas Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Nomor:
800/706/Disnaker.Set tertanggal 07 Oktober 2022 perihal perintah untuk
mengikuti Pelatihan Calon Konsiliator Hubungan industrial tahun 2022
atas nama Nandang Rakhmat Gumilar, SH (Pemohon I);
b. Surat Perintah Tugas Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nomor:
KP.11.01/11.193 /Disnaker tertanggal 07 Oktober 2022 perihal perintah
untuk mengikuti Pelatihan Calon Konsiliator Hubungan industrial tahun
2022 atas nama Bayu Alhafizh Nurhuda, S. AP (Pemohon II) dan Achmad
Rizki Zulfikar (Pemohon III);
c. Surat Perintah Tugas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Nomor:
801/118-SEKRET/X/2022 tertanggal 07 Oktober 2022 perihal perintah
untuk mengikuti Pelatihan Calon Konsiliator Hubungan industrial tahun
2022 atas nama Muhamad Alfian, SE (Pemohon IV) Sofyan Hadimawan,
SE (Pemohon V).
17. Bahwa setelah mengikuti Pelatihan Ke-1 (satu) tersebut, Para Pemohon
kemudian pada tanggal 20 Oktober 2022 mendapatkan surat dari Plt. Direktur
PPHI Nomor: Und. 201/HI.04.02/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022 Perihal
Undangan Peserta Latihan pertemuan ke-2 (dua) yang dilaksanakan pada
tanggal 25 s.d 31 Oktober bertempat di Arion Suites Hotel Bandung beralamat
di Jl. Otto Iskandardinata No. 16, Kota Bandung, Jawa Barat.
18. Bahwa setelah menerima surat Undangan Pelatihan Ke-2 (dua) tersebut,
para Pemohon kemudian mendapatkan surat perintah tugas dari masing-
masing Instasi untuk mengikuti undangan tersebut sebagaimana uraian
berikut:
a. Surat Perintah Tugas Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Nomor:
800/761/Disnaker.Set tertanggal 24 Oktober 2022 perihal perintah untuk
11
mengikuti Pelatihan Calon Konsiliator Hubungan industrial tahun 2022
ke-2 atas nama Nandang Rakhmat Gumilar, SH (Pemohon 1);
b. Surat Tugas Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nomor;
KP.11.01/11.720/Disnaker tertanggal 24 Oktober 2022 perihal perintah
menghadiri Pelatihan Calon Konsiliator Hubungan industrial atas nama
Bayu Alhafizh Nurhuda (Pemohon II) dan Achmad Rizki Zulfikar
(Pemohon III);
c. Surat Perintah Tugas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Nomor:
801/125-SEKRET/X/2022 tertanggal 24 Oktober 2022 perihal perintah
untuk mengikuti Pelatihan Calon Konsiliator Hubungan industrial tahun
2022 tahap II atas nama Muhamad Alfian, SE (Pemohon IV) dan Sofyan
Hadimawan, SE (Pemohon V).
19. Bahwa setelah memenuhi seluruh rangkaian proses dan persyaratan
sebagaimana diuraikan di atas, para Pemohon kemudian mengajukan
pendaftaran sebagai Konsiliator dengan menyampaikan Permohonan tertulis
kepada Menteri Tenaga Kerja melalui Bupati/Walikota c.q. Kepala Instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Bahwa
setelah disampaikan permohonan tertulis dilakukanlah seleksi kelengkapan
berkas sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) Permenaker Nomor 10
Tahun 2005 yang menyatakan “Bupati/Walikota c.q. Kepala Instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat setelah menerima
permohonan tertulis calon konsiliator sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terlebih dahulu melakukan seleksi atas kelengkapan berkas permohonan”.
Bahwa atas seleksi kelengkapan berkas tersebut Para Pemohon telah
dinyatakan lulus sebagaimana uraian berikut:
a. Surat Ceklis Kelengkapan Berkas Dokumen Calon Konsiliator Hubungan
Industrial yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi
tertanggal 03 Oktober 2022 atas nama Nandang Rakhmat Gumilar, SH
(Pemohon I);
b. Surat Ceklis Kelengkapan Berkas Dokumen Calon Konsiliator Hubungan
Industrial yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten
Bekasi tertanggal 03 Oktober 2022 atas nama Bayu Alhafizh Nurhuda, S.
AP (Pemohon II);
12
c. Surat Ceklis Kelengkapan Berkas Dokumen Calon Konsiliator Hubungan
Industrial yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten
Bekasi tertanggal 03 Oktober 2022 atas nama Achmad Rizki Zulfikar
(Pemohon III);
d. Surat Ceklis Kelengkapan Berkas Dokumen Calon Konsiliator Hubungan
Industrial yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak
tertanggal 03 Oktober 2022 atas nama Muhamad Alfian, SE (pemohon
IV); dan Sofyan Hadimawan, SE (Pemohon V).
20. Bahwa dengan demikian, hingga tahapan ini para Pemohon telah memenuhi
seluruh syarat untuk diangkat menjadi Konsiliator sebagaimana yang
ditentukan oleh Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f,
huruf g, huruf h, dan huruf i UU PHI dan Pasal 2, Pasal 3 Permenaker Nomor
10 Tahun 2005. Setelah memenuhi seluruh tahapan persyaratan tersebut,
tahapan selanjutnya yakni para Pemohon tinggal menunggu legitimasi
sebagai konsiliator sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 Permenaker
Nomor 10 Tahun 2005.
21. Bahwa setelah beberapa waktu, para Pemohon menunggu untuk
mendapatkan legitimasi sebagai Konsiliator namun legitimasi tersebut tidak
kunjung diberikan. Kemudian masing-masing instansi para Pemohon
mengirimkan surat dinas kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia yang pada pokoknya permintaan untuk segera menerbitkan Surat
Keputusan (SK) Konsiliator Hubungan Industrial sebagaimana surat berikut:
a. Surat
Dinas
Tenaga
Kerja
Kota
Bekasi
Nomor:
560/2176-
Disnaker.Hijamsostek tertanggal 18 November 2022 yang ditujukan
kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang pada
pokoknya permintaan untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK)
Konsiliator Hubungan Industrial bagi Nandang Rakhmat Gumilar, SH
(Pemohon I) dikarenakan Kota Bekasi memiliki tingkat Perselisihan
Hubungan Industrial yang cukup tinggi dan minimnya pegawai Mediator
Hubungan Industrial;
b. Surat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Nomor: 560/305-HI-
JAMSOS/XI/2022 tertanggal 24 November 2022 yang ditujukan kepada
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang pada pokoknya
permintaan untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Konsiliator
13
Hubungan Industrial bagi Muhamad Alfian, SE (Pemohon IV) dan Sofyan
Hadimawan, SE (Pemohon V) dikarenakan Kabupaten Lebak memiliki
tingkat Perselisihan Hubungan Industrial yang cukup tinggi dan tidak
adanya pegawai Mediator Hubungan Industrial.
Bahwa setelah menyampaikan surat dinas a quo, sayangnya tidak ada
tanggapan maupun jawaban resmi dari Pihak Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia, sehingga sampai saat ini para Pemohon masih
menunggu untuk diangkat menjadi Konsiliator oleh pihak Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
22. Bahwa pada 17 Januari 2023, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi
mengirimkan Surat Nomor: TK.04.04/458/2023 tertanggal 17 Januari 2023
perihal Konsultasi Pelaksanaan BIMTEK Calon Konsiliator Kabupaten Bekasi
yang ditujukan kepada Plt. Direktur PPHI Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia surat tersebut berisi pertemuan pada rabu 18 Januari
2023, dari pertemuan tersebut bahwa Pemohon II dan Pemohon III
mengetahui bahwa alasan mereka tidak kunjung mendapatkan legitimasi
Konsiliator dikarenakan terhalang syarat umur minimal untuk dilakukan
pengangkatan calon konsiliator yang mensyaratkan berumur minimal 45
(empat puluh lima) tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 ayat (1)
huruf c UU PHI.
23. Bahwa penetapan syarat umur minimal ini sangat merugikan hak para
Pemohon untuk di angkat sebagai Konsiliator, terlebih dengan telah
dipenuhinya seluruh syarat-syarat pengangkatan. Jika menggunakan syarat
umur minimal 45 (empat puluh lima tahun) maka masing-masing dari para
Pemohon harus menunggu dengan rentang waktu antara 6 (enam) tahun
hingga 20 (dua puluh) tahun untuk kemudian baru dilakukan pengangkatan
sebagai konsiliator, berikut uraiannya:
a. Pemohon I saat ini berumur 39 (tiga puluh Sembilan) tahun maka harus
menunggu 6 (enam) tahun;
b. Pemohon II saat ini berumur 29 (dua puluh Sembilan) tahun maka harus
menunggu 16 (enam belas) tahun;
c. Pemohon III saat ini berumur 26 (dua puluh enam) tahun maka harus
menunggu 20 (dua puluh) tahun;
14
d. Pemohon IV saat ini berumur 31 (tiga puluh satu) tahun maka harus
menunggu 14 (empat belas) tahun;
e. Pemohon V saat ini berumur 38 (tiga puluh delapan) tahun maka harus
menunggu 7 (tujuh) tahun.
24. Bahwa ketentuan batas syarat umur minimal Konsiliator tersebut berbanding
terbalik dengan Mediator Hubungan Industrial dimana untuk menjadi seorang
Mediator Hubungan Industrial tidak ada syarat Umur minimal. Meskipun
demikian, rentang usia untuk menjadi Mediator dapat diketahui dengan
melihat batas Usia untuk Menjadi Seorang Pegawai Negeri Sipil. Oleh
karenanya dapat disebutkan bahwa rentang usia untuk menjadi Mediator
Hubungan Industrial yakni minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal
35 (Tiga puluh lima) tahun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan
Industrial serta Tata Kerja Mediasi ("Permenaker Nomor 17 Tahun 2014”)
jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil Pasal 23 Angka (1) huruf a menyatakan “Setiap warga
negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar
menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan usia paling rendah 18 (delapan
belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar”.
25. Bahwa ketentuan batas syarat umur minimal Konsiliator lebih tinggi
dibandingkan dengan ketentuan batas syarat umur minimal untuk dapat
diangkat menjadi Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial yang
lebih rendah yaitu "berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun" berdasarkan
Pasal 64 huruf d UU PHI.
26. Bahwa penetapan syarat umur minimal 45 (empat puluh lima) tahun bagi
Konsiliator menurut para Pemohon tidak berdasar, karena syarat umur bukan
merupakan sebuah syarat mutlak bagi seorang Konsiliator, karena yang lebih
penting adalah terpenuhinya seluruh syarat-syarat sebagaimana termuat
dalam 19 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,
dan huruf i UU PHI dan Pasal 2, Pasal 3 Permenaker Nomor 10 Tahun 2005
itu sudah cukup untuk membuktikan seorang Calon Konsiliator dapat
menjalankan Perannya sebagai Konsiliator dalam melakukan konsiliasi untuk
menyelesaikan suatu Perselisihan Hubungan Industrial.
15
27. Bahwa penetapan syarat umur tersebut tentu menutup hak bagi setiap Calon
Konsiliator yang memiliki umur di bawah 45 (empat puluh lima) tahun yang
telah memenuhi seluruh syarat-syarat a quo. Selain itu pula terdapat urgensi
lain untuk segera dilakukan pegangkatan sebagai Konsiliator karena faktanya
sejak tahun 2021 jumlah Konsiliator di Indonesia hanya berjumlah 17 (tujuh
belas) orang. Hal demikian tentu membuat tidak tercapainya tujuan
dibentuknya Lembaga konsiliasi yakni penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah.
28. Bahwa terdapat kewajiban bagi instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan untuk menawarkan kepada para pihak untuk memilih
mekanisme penyelesaian sengketa Hubungan Industrial sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (3) UU PHI yang menyebutkan “Setelah
menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan
kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui
konsiliasi atau melalui arbitrase.” Namun sayangnya dengan kondisi
“terbatasnya jumlah Konsiliator yang saat ini ada” maka membuat para pihak
tidak dapat memiliki pilihan untuk menyelesaikan perselisihan melalui
konsiliasi, sehingga kewajiban bagi Instansi untuk menawarkan penyelesaian
melalui konsiliasi atau melalui artibitrase sebagaimana ada dalam ketentuan
Pasal 4 ayat (3) menjadi tidak terpenuhi.
29. Bahwa dengan demikian, para Pemohon secara nyata telah dirugikan
dengan berlakunya Pasal 19 ayat (1) huruf c UU PHI, di mana para Pemohon
yang sudah dinyatakan telah memenuhi seluruh syarat pengangkatan dalam
Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,
dan huruf i dan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker Nomor 10 Tahun
2005 ternyata terhalang dan harus menunggu 6 (enam) tahun hingga 20 (dua
puluh tahun) untuk kemudian baru dilakukan pengangkatan sebagai
Konsiliator. Dengan demikian, atas dasar itu nyata lah terdapat hubungan
sebab akibat (causaal verband) antara kerugian para Pemohon dengan
berlakunya Pasal 19 ayat (1) huruf c UU PHI yang Pemohon mohonkan untuk
diuji. Oleh karenanya para Pemohon jelas memiliki kedudukan hukum (legal
Standing) untuk mengajukan Permohonan a quo.
16
III.
ARGUMENTASI YURIDIS
A. OBJEK, BATU UJI DAN SISTEMATIKA PENGUJIAN
30. Bahwa dalam mengajukan Permohonan a quo, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah Konstitusi agar sudilah kiranya melakukan pengujian
Pasal 19 ayat (1) huruf c UU PHI yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19 ayat (1) huruf c
(1) Konsiliator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, harus memenuhi
syarat:
…………..
c. berumur sekurang-kurangnya 45 tahun;
…….
Terhadap batu uji Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945 sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2)
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan
Pasal 28D Ayat (1)
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum;
Pasal 28I ayat (2)
(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
31. Bahwa Pengujian UU PHI dalam Permohonan a quo tersusun dengan
sistematika Pengujian sebagai berikut:
→
Alasan 1
Berlakunya Pasal 19 ayat (1) huruf c UU PHI Menimbulkan Disparitas
Persyaratan
Antara
Konsiliator
Dengan
Mediator
Sehingga
Menghilangkan Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian
Hukum yang Adil Serta Perlakuan Yang Sama Dihadapan Hukum dan
Jaminan Bebas Dari Perlakuan yang Bersifat Diskriminatif.
17
Pengujian Materil
→
Pasal 19 ayat (1)
huruf c Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2004
bertentangan Dengan
→
Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28I
ayat (2) UUD
Tahun 1945
Alasan 2
Pemberlakuan Syarat Usia Minumum 45 (Empat Puluh Lima) Tahun
Berpotensi Menghilangkan Kesempatan Untuk Diangkat Menjadi
Konsiliator dan mendapatkan hak Honorarium Bagi Setiap Calon
Konsiliator Berusia Di Bawah 45 (Empat Puluh Lima) Tahun yang Telah
Memenuhi Seluruh Persyaratan dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf
b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i UU PHI dan Pasal
2, Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker Nomor 10 Tahun 2005
Pasal 19 ayat (1)
huruf c
bertentangan Dengan
→
Pasal 27 ayat (2)
UUD Tahun 1945
Bahwa berdasarkan Alasan 1 dan Alasan 2 di atas sebagai sistematika
Pengujian yang para Pemohon ajukan, selanjutnya para Pemohon
uraikan dalam Argumentasi-Argumentasi Yuridis di bawah ini:
B. BERLAKUNYA PASAL 19 AYAT (1) HURUF C UU PHI MENIMBULKAN
DISPARITAS PERSYARATAN ANTARA KONSILIATOR DENGAN MEDIATOR
SEHINGGA MENGHILANGKAN PENGAKUAN, JAMINAN, PERLINDUNGAN,
DAN KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL SERTA PERLAKUAN YANG SAMA
DIHADAPAN HUKUM DAN JAMINAN BEBAS DARI PERLAKUAN YANG
BERSIFAT DISKRIMINATIF
32. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 telah menegaskan Indonesia
adalah negara hukum. Pengakuan sebagai negara hukum tersebut
membawa konsekuensi yang besar yakni bahwa segala tindak tanduk negara
ini harus berjalan di atas hukum bukan berdasar atas kekuasaan belaka.
Negara hukum yang dimaksud itu adalah sejalan dengan makna negara
hukum yang disebutkan oleh F. Julius Stahl yang dikenal dengan sebutan
recht staat di Eropa Kontinental atau Rule of Law bagi negara – negara Anglo
18
Saxon system, adalah sistem negara yang memiliki ciri khas dimana dua di
antara nya adalah “pemerintahan yang berdasarkan Undang – Undang” dan
“Perlindungan hak asasi manusia di dalam Undang – Undang Dasar”. Negara
kita telah memasukkan agenda perlindungan HAM di dalam Konstitusi,
karena itu hak – hak yang dijamin dalam konstitusi itu disebut pula dengan
istilah hak konstitusional.
33. Bahwa lantaran kita menganut sistem negara hukum, maka segala kebijakan
negara itu pun dikeluarkan dengan produk hukum. Sistem hukum yang kita
anut adalah sistem yang hierarkis atau berjenjang yang pertama kali
diperkenalkan oleh Hans Kelsen dengan teori yang dikenal sebagai
stuffenbaw theory. Menurut teori ini hukum itu tersusun secara berjenjang dari
atas hingga ke bawah hingga sampai pada norma puncak tertinggi yang tidak
dapat dibagi lagi yang oleh nya disebut sebagai grundnorm. Suatu norma
bersumber dari norma hukum di atas nya dan norma hukum yang di bawah
juga menjadi sumber bagi pembentukan norma – norma di bawahnya lagi.
Dengan susunan itu maka praktis suatu norma tidak boleh bertentangan
dengan norma yang di atas nya. Sebab jika ia bertentangan, maka segala
amanat hukum yang diatur oleh norma di atas nya tidak akan pernah
terdistribusi dengan baik oleh norma – norma di bawahnya.
34. Bahwa oleh Hans Nawiasky, murid Hans Kelsen, Teori Hans Kelsen itu
dijabarkan lebih empiris dengan menerapkan nya pada sistem hukum suatu
negara. Hierarki itu dia bagi secara konkret, dimana norma paling atas disebut
dengan istilah staatsfundamendal norm atau norma fundamental negara, lalu
norma tertinggi kedua disebut dengan staatsgrundgezets atau norma dasar
negara atau undang – undang dasar, selanjutnya ada formel gezets atau
undang-undang formal, dan lapisan terakhir ada verodenung atau peraturan
pelaksana dan autonome satzung atau peraturan otonom. Hukum tertulis
yang tertinggi dijabarkan dalam bentuk staats grundgezets atau Undang –
Undang Dasar. Karena itu UUD Tahun 1945 kita adalah hukum tertulis
tertinggi yang berlaku. Namun untuk menjabarkan nya menjadi dasar hukum,
UUD Tahun 1945 tidak bisa langsung diterapkan dalam lapangan praktis, ia
perlu membuat formel gezets nya atau undang – undang nya. Undang –
undang ini pun tidak dapat langsung diterapkan dalam praktik, perlu dibuat
verodenung nya atau peraturan pelaksananya di lapangan. Semua susunan
19
itu tidak diperbolehkan ada pertentangan, sebab jika ada materi muatan yang
bertentangan maka jaminan hukum yang diatur UUD tahun 1945 tidak akan
sampai pada tataran praktis.
35. Bahwa Negara melalui UUD Tahun 1945 telah menjamin dalam Pasal 27 ayat
(1) bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya, negara juga menjamin dalam Pasal 28D Ayat
(1) bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,
negara juga menjamin dalam Pasal 28I ayat (2) bahwa Setiap orang bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Namun kenyataan nya semua jaminan persamaan di hadapan hukum itu
tidak berlaku bagi para Pemohon.
36. Bahwa dalam rangka usaha mewujudkan prinsip-prinsip Negara Hukum dan
menjamin hak setiap warga negara dalam penyelesaian perselisihan
hubungan industrial maka dibentuklah UU PHI sehingga apabila terjadi
perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui mekanisme
yaitu: perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI).
37. Hubungan antara Pekerja dengan Pengusaha kerap ditemukan adanya
perbedaan
pendapat,
perbedaan
pendapat
yang
mengakibatkan
pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan
mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan
kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu
perusahaan. Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dapat dilakukan
melalui tahapan yakni: Bipartit, Tripartit dan Pengadilan Hubungan Industrial.
Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/ buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan
hubungan industrial, para pihak Pekerja dengan Pengusaha yang berselisih
dalam tahapan bipartit namun tidak menemukan penyelesaian maka para
pihak yang berselisih tersebut dapat menempuh upaya tripartite.
Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial pada tahapan Tripartit Terdiri
20
atas 3 (tiga) mekanisme yakni melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Berikut uraian mengenai perbedaan ketiga mekanisme tersebut berdasarkan
UU PHI, yaitu:
Tabel Perbedaan Jenis Perselisihan Yang Dapat Ditangani
Mediasi
Konsiliasi
Arbitrase
Mediasi
dilakukan
oleh
mediator yang merupakan
pegawai instansi pemerintah
yang bertanggung jawab di
bidang
ketenagakerjaan
yang
memenuhi
syarat-
syarat sebagai mediator yang
ditetapkan oleh Menteri untuk
bertugas melakukan mediasi
dan mempunyai kewajiban
memberikan anjuran tertulis.
Konsiliasi
dilakukan
oleh
Konsiliator yang merupakan
seorang
atau
lebih
yang
memenuhi
syarat-syarat
sebagai konsiliator ditetapkan
oleh Menteri, yang bertugas
melakukan konsiliasi dan wajib
memberikan anjuran tertulis
kepada
para
pihak
yang
berselisih
Arbitrase
dilakukan
oleh
seorang
Arbiter
yang
merupakan seorang atau lebih
yang dipilih oleh para pihak
yang
berselisih
dari
daftar
arbiter yang ditetapkan oleh
Menteri
untuk
memberikan
putusan
Jenis
perselisihan
yang
dapat ditangani:
a.
Perselisihan hak
b.
Perselisihan
kepentingan,
c.
Perselisihan
pemutusan
hubungan
kerja,
d.
Perselisihan
antar
serikat pekerja/ serikat
buruh hanya dalam satu
perusahaan.
Jenis
perselisihan
yang
dapat ditangani:
a. Perselisihan
kepentingan
b. Perselisihan
pemutusan
hubungan
kerja
c. Perselisihan
antar
serikat
pekerja/serikat
buruh hanya dalam satu
perusahaan.
Jenis
perselisihan
yang
dapat ditangani:
a.
perselisihan
Kepentingan,
b.
perselisihan
antar
serikat pekerja/serikat buruh
hanya dalam satu perusahaan
Persyaratan:
a.
Pegawai
instansi
pemerintah (ASN) yang
bertanggung
jawab
di
bidang ketenagakerjaan
yang memenuhi syarat-
ersyaratan:
a. seorang atau lebih (non
ASN)
yang
memenuhi
syarat-syarat
sebagai
konsiliator ditetapkan oleh
Menteri.
Persyaratan:
a.
beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b.
cakap
melakukan
tindakan hukum;
21
syarat sebagai mediator
yang
ditetapkan
oleh
Menteri
b.
beriman
dan
bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
c.
warga
negara
Indonesia;
d.
berbadan
sehat
menurut surat keterangan
dokter;
e.
menguasai peraturan
perundang-undangandi
bidang ketenagakerjaan;
f.
berwibawa,
jujur,
adil,
dan
berkelakuan
tidak tercela;
g.
berpendidikan
sekurang-kurangnya
Strata Satu (S1); dan
h.
syarat
lain
yang
ditetapkan oleh Menteri.
Syarat lain dalam peraturan
Menteri
(Permenaker
Nomor 17 Tahun 2014):
b.
beriman
dan
bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
c.
warga
negara
Indonesia;
d.
pegawai negeri sipil
pada
instansi
yang
bertanggung
jawab
di
bidang ketenagakerjaan;
e.
berbadan
sehat
menurut surat keterangan
dokter;
b. beriman
dan
bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
c. warga negara Indonesia;
d. berumur
sekurang-
kurangnya 45 tahun;
e. pendidikan minimal lulusan
Strata Satu (S-1);
f. berbadan sehat menurut
surat keterangan dokter;
g. berwibawa, jujur, adil, dan
berkelakuan tidak tercela;
h. memiliki pengalaman di
bidang
hubungan
industrial
sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun;
i. menguasai
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
ketenagakerjaan;
dan
j. syarat lain yang ditetapkan
oleh Menteri.
Syarat lain dalam peraturan
Menteri (Peraturan Menteri
Tenaga
Kerja
Nomor:
PER.10/MEN/V/2005):
a. tidak berstatus Pegawai
Negeri Sipil atau anggota
TNI/POLRI;
b. lulus mengikuti program
latihan
yang
diselenggarakan
oleh
pemerintah.
c. Pengalaman di bidang
hubungan
industrial
sekurang-kurangnya
5
(lima)
tahun
meliputi
kegiatan
yang
pernah
dilakukan sebagai:
c.
warga
negara
Indonesia;
d.
pendidikan
sekurang-
kurangnya Strata Satu (S1);
e.
berumur
sekurang-
kurangnya 45 (empat puluh
lima) tahun;
f.
berbadan sehat sesuai
dengan surat keterangan
dokter;
g.
menguasai
peraturan
perundang-undangandi
bidang
ketenagakerjaan
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
atau
bukti
kelulusan telah mengikuti
ujian arbitrase;
h.
memiliki pengalaman di
bidang hubungan industrial
sekurang-kurangnya
5
(lima) tahun.
Syarat lain dalam peraturan
Menteri (Peraturan Menteri
Tenaga
Kerja
Nomor:
PER.02/MEN/I/2005):
a.
beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b.
cakap
melakukan
tindakan hukum;
c.
warga
negara
Indonesia;
d.
pendidikan
sekurang-
kurangnya Strata Satu (S1);
e.
berumur
sekurang-
kurangnya 45 (empat puluh
lima) tahun;
22
f.
menguasai peraturan
perundang-undangandi
bidang ketenagakerjaan;
g.
berwibawa, jujur, adil
dan
berkelakuan
tidak
tercela;
h.
berpendidikan
sekurang-kurangnya
Strata Satu (S1);
i.
memiliki
sertifikat
kompetensi; dan
j.
memiliki
surat
keputusan pengangkatan
dari Menteri
Untuk menjadi mediator
Hubungan Industrial tidak
ada Persyaratan Umur
1) penyelesaian
perselisihan
hubungan industrial;
2) kuasa
hukum
penyelesaian
perselisihan
hubungan industrial;
3) pengurus
serikat
pekerja/serikat buruh
atau
pengurus
organisasi
pengusaha;
4) konsultan
hukum
bidang
hubungan
industrial;
5) pengelola
sumber
daya
manusia
di
perusahaan;
6) dosen,
tenaga
pengajar, dan peneliti
di bidang hubungan
industrial;
7) anggota P4D/P4P atau
Panitera P4D/P4P;
8) narasumber
atau
pembicara
dalam
seminar,
lokakarya,
simposium dan lain-
lain
di
bidang
hubungan industrial.
Dalam hal calon konsiliator
tidak
memenuhi
pengalaman 5 (lima) tahun
untuk salah satu kegiatan,
maka pengalaman 5 (lima)
tahun dapat diperhitungkan
dari
penggabungan
beberapa kegiatan.
f.
berbadan sehat sesuai
dengan surat keterangan
dokter;
g.
menguasai
peraturan
perundang-undangandi
bidang
ketenagakerjaan
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
atau
bukti
kelulusan telah mengikuti
ujian arbitrase; dan memiliki
pengalaman
di
bidang
hubungan
industrial
sekurang-kurangnya
5
(lima)
tahun,
meliputi
kegiatan
yang
pernah
dilakukan sebagai:
1)
penyelesaian
perselisihan
hubungan
industrial;
2)
kuasa
hukum
penyelesaian
perselisihan
hubungan
industrial;
3)
pengurus
serikat
pekerja/serikat
buruh
atau
pengurus
organisasi pengusaha;
4)
konsultan
hukum bidang hubungan
industrial;
5)
pengelola
sumber daya manusia di
perusahaan;
6)
dosen, tenaga
pengajar, dan peneliti di
bidang
hubungan
industrial;
23
Pengalaman 5 (lima) tahun
atas
perhitungan
penggabungan
beberapa
kegiatan dibuktikan dengan
surat keterangan Kepala
Instansi yang bertanggung
jawab
di
bidang
ketenagakerjaan
Kabupaten/Kota setempat.
d. Terhadap calon konsiliator
yang
telah
memenuhi
kelengkapan
berkas,
dilakukan seleksi tertulis,
Materi
seleksi
tertulis
meliputi:
1) peraturan
perundang-
undanganketenagakerj
aan;
2) hubungan industrial dan
sarananya;
3) penyelesaian
perselisihan hubungan
industrial,
di
dalam
maupun
di
luar
pengadilan
hubungan
industrial;
4) persyaratan
kerja,
kondisi
kerja,
pengupahan
dan
jaminan sosial tenaga
kerja;
5) tehnik negosiasi.
7)
anggota
P4D/P4P atau Panitera
P4D/P4P;
8)
narasumber
atau pembicara dalam
seminar,
lokakarya,
simposium dan lain-lain
di
bidang
hubungan
industrial.
Dalam hal calon arbiter tidak
memenuhi
pengalaman
5
(lima) tahun untuk salah satu
kegiatan, maka pengalaman 5
(lima)
tahun
dapat
diperhitungkan
dari
penggabungan
beberapa
kegiatan
h.
Calon arbiter yang telah
memenuhi
syarat
administrative
harus
mengikuti ujian tertulis yang
dilakukan oleh tim penguji
yang dibentuk oleh Menteri,
Materi
ujian
bagi
calon
arbiter, meliputi :
a.
perundang-
undanganketenagakerja
an;
b.
hubungan
industrial dan sarananya;
c.
penyelesaian
perselisihan
hubungan
industrial,
di
dalam
maupun
di
luar
pengadilan
hubungan
industrial;
d.
persyaratan
kerja,
kondisi
kerja,
24
pengupahan dan jaminan
sosial tenaga kerja;
e.
teknik
negosiasi dan memimpin
sidang;
f. hukum
perdata
dan
hukum acara perdata
Usulan Pengangkatan:
a. Direktur Jenderal untuk
Mediator
pada
Kementerian;
b. Kepala
Dinas
Provinsi
untuk
Mediator
pada
Dinas Provinsi;
c. Kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
untuk
Mediator
pada
Dinas
Kabupaten/Kota
Usulan Pengangkatan:
calon konsiliator mengajukan
pendaftaran
dengan
menyampaikan permohonan
tertulis
kepada
Menteri
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi
melalui
Bupati/Walikota c.q. Kepala
Instansi yang bertanggung
jawab
di
bidang
ketenagakerjaan setempat.
Calon konsiliator yang telah
lulus seleksi, diusulkan oleh
Bupati/Walikota
dengan
melampirkan
tanda
lulus
seleksi kepada Menteri untuk
mendapatkan
legitimasi
sebagai konsiliator.
Usulan Pengangkatan:
Ditetapkan sebagai arbiter
dengan keputusan Menteri
dengan
tembusan
kepada
kepala
instansi
yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan
pada
Provinsi dan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia.
Hak honorarium:
Gaji
dan
Tunjangan
Aparatur
Sipil
Negara
disesuaikan
dengan
Pangkat dan Golongan
Hak honorarium:
Konsiliator berhak mendapat
honorarium/imbalan
jasa
berdasarkan
penyelesaian
perselisihan
yang
dibebankan kepada negara
sebesar
Rp3.500.000,00
(tiga juta lima ratus ribu
rupiah) untuk setiap kasus
Hak honorarium:
Honorarium ditentukan oleh
arbiter
dan
dibebankan
kepada Para Pihak yang
berselisih
25
perselisihan
hubungan
industrial
Kedudukan:
a. Kementerian;
b. Dinas Provinsi;
c. Dinas Kabupaten/Kota.
Kedudukan:
Instansi yang bertanggung
jawab
di
bidang
ketenagakerjaan
Kabupaten/Kota
tempat
konsiliator terdaftar
Berdasarkan
permintaan
para pihak yang berselisih,
konsiliator dapat melakukan
konsiliasi di luar wilayah
konsiliator terdaftar dengan
seijin Kepala Instansi yang
bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan di tempat
konsiliator terdaftar.
Kedudukan:
Seluruh
wilayah
negara
Republik Indonesia
U PHI memberikan Pilihan bagi para Pihak yang berselisih untuk memilih mekanisme penyelesaian
berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) dan Ayat (4) UU PHI:
38. Bahwa di antara ketiga mekanisme penyelesaian Tripartit di atas yang hampir
memiliki persamaan dalam Jenis perselisihan yang dapat ditangani yakni
Mediator Hubungan Industrial dengan Konsiliator, dimana konsiliator tidak
dapat menangani perselisihan Hak. Sehingga para pemohon dalam
permohonan ini membandingkan disparitas Persyaratan antara Konsiliator
dengan Mediator.
39. Bahwa berdasarkan tabel perbandingan di atas terlihat adanya disparitas
persyaratan terutama mengenai ketentuan batas syarat umur minimal antara
Konsiliator dengan Mediator Hubungan industrial dimana konsiliator memiliki
syarat umur minimal sedangkan Mediator Hubungan Industrial tidak memiliki
syarat Umur.
26
40. Bahwa selain batas syarat umur minimal yang cukup memberatkan, seorang
Calon Konsiliator harus juga membuktikan pengalaman 5 (lima) tahun
dibidang hubungan industrial hal ini berbeda dengan dengan seorang Calon
Mediator Hubungan Industrial yang hanya perlu memenuhi persyaratan telah
melaksanakan tugas di bidang hubungan industrial sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun atau ikut mendampingi dalam pembinaan dan penyelesaian
perselisihan Hubungan Industrial paling sedikit 10 (sepuluh) kasus. Dengan
kewenangan yang lebih banyak tersebut seharusnya untuk menjadi Mediator
Hubungan Industrial tidaklah cukup hanya dengan melaksanakan tugas di
bidang hubungan industrial sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun atau ikut
mendampingi dalam pembinaan dan penyelesaian perselisihan Hubungan
Industrial paling sedikit 10 (sepuluh) kasus.
41. Bahwa dengan demikian yang menjadi pertanyaannya apakah mungkin
dengan melaksanakan tugas di bidang hubungan industrial sekurang-
kurangnya 1 (satu) tahun atau ikut mendampingi dalam pembinaan dan
penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial paling sedikit 10 (sepuluh)
kasus seorang calon mediator Hubungan Industrial dapat memiliki
kompetensi yang nyata dalam menyelesaikan suatu perselisihan hubungan
industrial? Belum tentu. Meskipun Calon Konsiliator memiliki Kelebihan dari
segi pengalaman yakni 5 (Lima) Tahun, namun mengapa Calon Konsiliator
yang ingin menjadi Konsiliator justru dipersulit dengan adanya syarat umur
minimal 45 (empat pulih lima) tahun? Tentu saja hal demikian tidak adil bagi
Para Pemohon.
42. Bahwa konsiliator merupakan mekanisme penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah sebagaimana
diuraikan dalam bagian Menimbang Huruf b UU PHI yang menyatakan
“bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial
menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan
mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat,
adil, dan murah”.
43. Bahwa kehadiran konsiliator merupakan salah satu wujud partisipasi
masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial,
sebagaimana tertuang dalam bagian Penjelasan umum Paragraf Ke-11
(sebelas) UU PHI yaitu “Dengan adanya era demokratisasi di segala bidang,
27
maka perlu diakomodasi keterlibatan masyarakat dalam menyelesaikan
perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi atau arbitrase”. Dengan
demikian kehadiran konsiliator bersifat mandiri karena merupakan wujud
partisipasi masyarakat.
44. Bahwa kehadiran konsiliator dalam UU PHI diadopsi dari Rekomendasi ILO
(International Labour Organization) Nomor 92 Tahun 1951 (R092 - Voluntary
Conciliation and Arbitration Recommendation, 1951 (No.92)) (sumber:
https://www.ilo.org/dyn/normlex/en/f?p=NORMLEXPUB:12100:0::NO::P121
00_ILO_CODE:R092 ) Indonesia termasuk kedalam 64 (enam puluh empat)
negara
telah
mematuhi
rekomendasi
ILO
tersebut
(sumber:
https://www.ilo.org/dyn/normlex/en/f?p=NORMLEXPUB:13300:0::NO::P133
00_INSTRUMENT_ID:312430 ), rekomendasi ILO tersebut menegaskan sifat
mandiri Konsiliator serta
konsiliator merupakan
wujud
mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan
murah, berikut uraiannya:
“…. I. Voluntary Conciliation
1. Voluntary conciliation machinery, appropriate to national conditions,
should be made available to assist in the prevention and settlement
of industrial disputes between employers and workers.
2. Where voluntary conciliation machinery is constituted on a joint basis,
it should include equal representation of employers and workers.
3.
(1) The procedure should be free of charge and expeditious; such
time limits for the proceedings as may be prescribed by national
laws or regulations should be fixed in advance and kept to a
minimal.
(2) Provision should be made to enable the procedure to be set in
motion, either on the initiative of any of the parties to the dispute
or ex officio by the voluntary conciliation authority.
4. If a dispute has been submitted to conciliation procedure with the
consent of all the parties concerned, the latter should be encouraged
to abstain from strikes and lockouts while conciliation is in progress.
5. All agreements which the parties may reach during conciliation
procedure or as a result thereof should be drawn up in writing and be
regarded as equivalent to agreements concluded in the usual
manner….”
Terjemahan:
“…. I. Konsiliasi Sukarela
28
1. Sarana konsiliasi sukarela, yang sesuai dengan kondisi negara,
harus disediakan untuk membantu pencegahan dan penyelesaian
perselisihan industrial antara pengusaha dan pekerja.
2. Apabila perangkat konsiliasi sukarela dibentuk atas dasar bersama,
maka harus mencakup perwakilan yang setara antara pengusaha
dan pekerja.
3.
(1) Prosedurnya harus bebas biaya dan cepat; batas waktu untuk
persidangan sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang atau
peraturan nasional harus ditetapkan sebelumnya dan dijaga
seminimal mungkin.
(2) Ketentuan
harus
dibuat
untuk
memungkinkan
prosedur
dijalankan, baik atas inisiatif salah satu pihak yang bersengketa
atau ex officio oleh otoritas konsiliasi sukarela.
4. Jika perselisihan telah diajukan ke prosedur konsiliasi dengan
persetujuan semua pihak terkait, yang terakhir harus didorong untuk
tidak melakukan pemogokan dan penutupan sementara konsiliasi
sedang berlangsung.
5. Semua kesepakatan yang dapat dicapai oleh para pihak selama
prosedur konsiliasi atau sebagai hasilnya harus dibuat secara tertulis
dan dianggap setara dengan kesepakatan yang dibuat dengan cara
biasa….”
45. Berdasarkan uraian Rekomendasi ILO di atas maka semakin menegaskan
bahwa Konsiliator memiliki kedudukan yang penting dalam penyelesaian
perselisihan Hubungan Industrial terutama jika melihat kedudukan Konsiliator
dalam UU PHI, di mana konsiliasi melalui Konsiliator merupakan opsi pilihan
pertama selain arbitrase yang ditawarkan bagi pihak yang berselisih, baru
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari jika para pihak tidak menentukan pilihan
maka proses perselisihan dilimpahkan kepada Mediator. Ketentuan dalam
pasal ini memberikan kebebasan bagi pihak yang berselisih untuk secara
bebas memilih cara penyelesaian perselisihan yang mereka kehendaki
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) UU PHI:
Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) UU PHI
“Setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan
kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui
konsiliasi atau melalui arbitrase.
Dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui
konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian
perselisihan kepada mediator.”
29
Penjelasan Pasal 4 Ayat (3) UU PHI
“Ketentuan dalam pasal ini memberikan kebebasan bagi pihak yang
berselisih untuk secara bebas memilih cara penyelesaian perselisihan yang
mereka kehendaki.”
46. Bahwa meskipun Konsiliator memiliki kedudukan yang penting dalam
penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial, namun saat ini bagi para
Pemohon untuk menjadi seorang konsiliator bukan hal yang mudah
dikarenakan
terhalang
syarat
umur
minimal.
Padahal
apabila
diperbandingkan antara Indonesia sebagai salah satu negara anggota ILO
dan berbagai negara anggota ILO lainnya, dalam praktiknya hanya Indonesia
saja yang menentukan syarat umur minimal. Negara anggota ILO lainnya
justru tidak mensyaratkan usia minimal untuk menjadi konsiliator. Hal ini
seperti pada negara: Amerika serikat (U.S. Bureau Of Labor Statistics)
(https://www.bls.gov/ooh/legal/arbitrators-mediators-and-conciliators.htm),
Inggris (the Advisory, Conciliation and Arbitration Service (ACAS))
(https://www.acas.org.uk/about-us/job-roles-at-acas/acas-conciliators),
Irlandia
(https://www.irishstatutebook.ie/eli/1946/act/26/enacted/en/print.html), India
(https://clc.gov.in/clc/acts-rules/ida#Conciliation%20officers ) , dan singapura
(https://sso.agc.gov.sg/Act/IRA1960 ).
47. Bahwa dengan tidak ditentukannya syarat umur minimal pada Negara
Anggota ILO lainnya selaras dengan pendapat Leah H. Sommerville
(sebagaimana dikutip dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-
XVIII/2020) yang menyebutkan bahwa kematangan emosional seseorang
tidak dapat diidentikkan dengan umur orang tersebut. Sejalan dengan hal
tersebut, dalam memantapkan kemampuan akademiknya, seorang perlu
melengkapi diri dengan pengalaman dan praktik di lapangan untuk
menyempurnakan pengetahuan teoritis yang telah diperoleh dari lembaga
pendidikan. Akan tetapi, pengalaman dan praktik tersebut tidak selalu
berkorelasi dengan usia seseorang dengan batas usia minimal yang
disyaratkan.
48. Bahwa berdasarkan berbagai preseden dalam beberapa Putusan Mahkamah
Konstitusi mengenai “soal angka”, umumnya diputus Mahkamah Konstitusi
sebagai suatu kebijakan hukum yang bersifat terbuka dari Pembentuk
30
Undang-Undang (open legal policy), berkaitan dengan hal ini para Pemohon
mengutip pendapat Mahrus Ali, (dalam “Mahkamah Konstitusi dan Penafsiran
Hukum yang Progresif”, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 1, Februari 2010,
h.75) menyatakan bahwa dalam teori hukum progresif, para Penafsir hukum
diminta untuk tidak mempertahankan status quo dari hukum tersebut dan
lebih memberikan perhatian besar kepada perubahan-perubahan yang terjadi
di dalam masyarakat dan bernegara. Seorang Penafsir Hukum memiliki
kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan teks hukum sejak makna
teks tersebut dibentuk. Fokus inti dari interpretasi teks hukum, menurut
Michael J. Clark (dalam “Foucault, Gadamer and the Law: Hermeneutics in
Postmodern Legal Thought”, University of Toledo Law Review, Volume 26,
1994, h.115-116), terletak bukan pada teks, namun pada penafsir yang
pemikirannya mendominasi teks hukum tersebut.
49. Berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir, Maria Farida
(dalam “Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan
Pembentukan Undang-Undang” Iwan Satriawan dan Tanto Lailam, Jurnal
Konstitusi, Volume 16, Nomor 3, September 2019, hlm. 573) mengemukakan
pendapat bahwa dasar Mahkamah Konstitusi membuat putusan yang bersifat
mengatur (judicial activism) adalah unsur mendesak, unsur keadilan
substansial serta unsur kemanfaatan. Muhammad Alim (dalam “Progresifitas
Hakim Konstitusi dalam Membuat Putusan: Analisis Terhadap Keberadaan
Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat Positive Legislature”, Jurnal
Masalah-Masalah Hukum, Volume 41, Nomor 2, April 2012, h.322)
menambahkan bahwa dasar hukum dari niscaya nya Hakim Konstitusi untuk
membuat ketentuan (norma) baru adalah Pasal 45 ayat 1 UU Mahkamah
Konstitusi yang pada intinya adalah Mahkamah Konstitusi memutus perkara
berdasarkan bukti dan keyakinan (kebenaran materiil), keadilan dan
kemanfaatan, serta situasi yang mendesak sehingga harus diselesaikan.
50. Bahwa menurut Theo Huijbers (sebagaimana dikutip dalam Theo Huijbers,
Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius, 1991) Tujuan akhir hukum adalah
keadilan. Oleh karena itu, segala usaha yang terkait dengan hukum mutlak
harus diarahkan untuk menemukan sebuah sistem hukum yang paling cocok
dan sesuai dengan prinsip keadilan. Hukum harus terjalin erat dengan
keadilan, hukum adalah Undang-Undang yang adil, bila suatu hukum konkrit,
31
yakni Undang-Undang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, maka
hukum itu tidak bersifat normatif lagi dan tidak dapat dikatakan sebagai
hukum lagi. Undang-Undang hanya menjadi hukum bila memenuhi prinsip-
prinsip keadilan. Dengan kata lain, adil merupakan unsur konstitutif segala
pengertian tentang hukum.
51. Bahwa selanjutnya menurut Jan Michiel Otto (sebagaimana dikutip dalam
Andrian W. Bedner, dkk. ed. Kajian Sosio Legal, Denpasar: Pustaka Larasan;
Jakarta: Universitas Indonesia, Universitas Leiden, Universitas Groningen,
2012.), semakin baik suatu negara hukum berfungsi, maka semakin tinggi
tingkat kepastian hukum nyata. Sebaliknya bila suatu negara tidak memiliki
sistem hukum yang berfungsi secara otonom, maka kecil pula tingkat
kepastian hukum. Terlepas dari negara (berkembang) mana pun yang
menjadi fokus kajian, kita akan segera kembali berhadapan dengan
pertanyaan pokok seperti: sejauh mana atau pada tingkat apa kita dapat
temukan kepastian hukum nyata? Faktor-faktor yuridis dan non-yuridis
apakah yang menentukan hal ini? dan apa yang dapat kita lakukan untuk
memperbesar tingkat kepastian hukum nyata demikian? Di sini dapat
dikatakan bahwa tingkat kepastian hukum nyata hampir selalu dapat
digambarkan beranjak dari tiga jenis faktor. Pertama dari aturan-aturan
hukum itu sendiri, kedua dari instansi-instansi (kelembagaan/institutions)
yang membentuk dan memberlakukan serta menerapkan hukum dan yang
bersama-sama dengan hukum membentuk sistem hukum, dan ketiga dari
lingkungan sosial yang lebih luas: faktor-faktor politik, ekonomi dan sosial-
budaya.
52. Bahwa menurut Thomas Grey (sebagaimana dikutip dalam Muhammad Ilham
Hermawan. Teori Penafsiran Konstitusi implikasi pengujian Konstitusional di
Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Kencana, 2020), untuk perlindungan hak-hak
konstitusional, konstitusi haruslah hidup, konstitusi memang berisi tentang
pembatasan kekuasaan pemerintah atas nama hak-hak dasar, namun secara
khusus untuk memungkinkan pengadilan menjelaskan perkembangan dan
perubahan dalam isi hak-hak dari waktu ke waktu.
53. Bahwa atas dasar itu, penetapan syarat umur tersebut tentu menutup hak
bagi setiap Calon Konsiliator yang memiliki umur di bawah 45 (empat puluh
lima) tahun yang telah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan serta tidak
32
berdasar hukum untuk tetap dipertahankan keberlakuannya. Dengan
demikian pengaturan syarat minimal umur pada Pasal 19 ayat (1) huruf c UU
PHI secara nyata bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum
(equality before the law) dan bertentangan pula dengan asas kepastian
hukum (principle of legal certainty) sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat
(1), pasal 28 D ayat (1) dan pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945.
54. Bahwa oleh karena Pasal 19 ayat (1) huruf c UU PHI bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun
1945, maka telah cukuplah dasar dan alasan hukumnya bagi Mahkamah
Konstitusi untuk menyatakan nya batal dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat dengan segala akibat hukumnya.
C. PEMBERLAKUAN
SYARAT
UMUR
MINIMAL
BERPOTENSI
MENGHILANGKAN
KESEMPATAN
UNTUK
DIANGKAT
MENJADI
KONSILIATOR DAN MENDAPATKAN HAK HONORARIUM BAGI SETIAP
CALON KONSILIATOR BERUMUR DI BAWAH 45 (EMPAT PULUH LIMA)
TAHUN YANG TELAH MEMENUHI SELURUH PERSYARATAN
55. Bahwa pengaturan syarat minimal umur pada Pasal 19 ayat (1) huruf c UU
PHI berpotensi menghilangkan kesempatan bagi para Pemohon serta Calon
Konsiliator lainnya untuk diangkat menjadi Konsiliator dan mendapatkan hak
honorarium. Bahwa selain para Pemohon, ada pula pihak-pihak lain yang
berpotensi terhambat hak nya untuk menjadi konsiliator akibat syarat minimal
umur tersebut, yakni:
a. kuasa hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
b. Pengurus serikat pekerja/serikat buruh atau pengurus organisasi
pengusaha;
c. konsultan hukum bidang hubungan industrial;
d. pengelola sumber daya manusia di perusahaan;
e. dosen, tenaga pengajar, dan peneliti di bidang hubungan industrial.
56. Bahwa sehubungan dengan Hak honorarium ini diatur dalam Pasal 26 ayat
(1)
UU
PHI
yang
menyatakan
“Konsiliator
berhak
mendapat
honorarium/imbalan jasa berdasarkan penyelesaian perselisihan yang
dibebankan kepada negara”. Bahwa besaran hak honorarium yang
seharusnya diterima oleh para Pemohon berdasarkan Pasal 3 Peraturan
33
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Honorarium/Imbalan Jasa bagi Konsiliator dan Penggantian Biaya bagi Saksi
dan Saksi Ahli dalam Sidang Mediasi atau Konsiliasi, yakni sebesar
Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap kasus
perselisihan hubungan industrial, dengan demikian adanya penundaan
penetapan konsiliator karena belum memenuhi syarat minimal umur secara
nyata merugikan para Pemohon.
57. Bahwa terkait dengan hal tersebut Benyamin Akzin dalam bukunya ‘Law,
State, And International Legal Order’ (sebagaimana dikutip dalam buku maria
farida
ilmu
perundang-undangan
hlm
43)
mengemukakan
bahwa
pembentukan norma-norma hukum publik itu berbeda dengan pembentukan
Norma-Norma Hukum Privat. Apabila dilihat pada struktur norma (Norm
Structure), hukum Publik itu berada di atas hukum Privat, sedangkan apabila
dilihat dari struktur lembaga (Institutional Structure) maka Lembaga-lembaga
negara (Public Authorities) Terletak diatas Masyarakat (Population). Dalam
hal pembentukannya, norma-norma hukum publik itu dibentuk oleh Lembaga-
lembaga negara (Penguasa negara, wakil-wakil rakyat) atau disebut juga
supra struktur, sehingga dalam hal ini terlihat jelas bahwa norma-norma
hukum yang diciptakan oleh Lembaga-lembaga negara ini mempunyai
kedudukan yang lebih tinggi dari pada norma norma hukum yang dibentuk
oleh masyarakat atau disebut juga infra struktur. Oleh karena norma hukum
publik itu dibentuk oleh Lembaga-Lembaga negara, maka sebenarnya dalam
pembentukannya harus dilakukan secara lebih berhati-hati, sebab norma-
norma hukum publik ini harus dapat memenuhi kehendak serta keinginan
masyarakat, jadi berbeda dengan pembentukan norma-norma hukum privat.
Norma-norma dalam hukum privat ini biasanya selalu sesuai dengan
kehendak/keinginan masyarakat oleh karena hukum Privat ini dibentuk oleh
masyarakat yang bersangkutan dengan perjanjian atau transaksi yang
bersifat perdata, sehingga masyarakat dapat merasakan sendiri apakah
norma hukum yang terdapat dalam perjanjian atau transaksi tersebut sesuai
dengan kehendak dan keinginan masyarakat atau tidak.
58. Bahwa senada dengan hal diatas ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD UUD
Tahun 1945 menentukan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal demikian
34
berarti Para Pemohon sejatinya memiliki kesempatan untuk menjadi seorang
Konsiliator serta mendapatkan hak honorarium untuk mendapatkan
penghidupan yang layak. Namun hak tersebut harus terhalang dengan
adanya penetapan syarat minimal umur.
59. Dengan demikian menjadi terbukti bahwa Pasal 19 ayat (1) huruf c UU PHI
tidak mewakili kehendak masyarakat dalam hal ini Calon Konsiliator Berumur
di bawah 45 (empat puluh lima) Tahun yang telah memenuhi seluruh
persyaratan dan secara nyata telah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2)
UUD Tahun 1945 karena berpotensi menghilangkan kesempatan untuk
diangkat menjadi konsiliator dan mendapatkan hak honorarium. Oleh karena
itu telah cukuplah dasar dan alasan hukum nya bagi Mahkamah untuk
menyatakan Pasal 19 ayat (1) huruf c UU PHI batal dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
D. TERDAPAT
URGENSI
TERKAIT
DENGAN
JUMLAH
KEBUTUHAN
KONSILIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
60. Bahwa terdapat fakta bahwa pada saat ini jumlah Konsiliator yang tersisa di
seluruh Indonesia hanya berjumlah 17 (tujuh belas) orang. Dimana jumlah ini
terus berkurang dari tahun 2016, sebab pada tahun 2016 terdapat sebanyak
232 Konsiliator Hubungan Industrial di Indonesia yang tersebar di seluruh
provinsi di Indonesia. Berdasarkan provinsi penugasannya, secara umum
Konsiliator Hubungan Industrial belum tersebar secara merata di seluruh
provinsi di Indonesia. Dari total Konsiliator Hubungan Industrial yang ada,
sebagian besar bertugas di provinsi Jawa Timur yakni sebanyak 13,36 persen
dari total konsiliator HI di Indonesia. Lalu terdapat 3 dari 34 provinsi di
Indonesia yang tidak memiliki Konsiliator HI di wilayahnya, antara lain provinsi
Kalimantan
Utara,
Gorontalo,
dan
Sulawesi
Barat.
(Sumber:
https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/29),
berikut
uraian
tabelnya:
35
61. Bahwa jumlah konsiliator saat ini Tentu saja hal demikian berbanding terbalik
dengan jumlah mediator. Tercatat sampai dengan 10 Januari 2023, jumlah
Mediator Hubungan Industrial di Indonesia sebanyak 932 (Sembilan ratus tiga
puluh dua) orang (Sumber: https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-
data/943 ), berikut uraian tabelnya:
NO
WILAYAH
DATA PEP
DATA SUBDIT
KELEMBAGAA
N PPHI TH 2019
DATA
PPPHI TH
2021
KET
1
NANGGROE ACEH DARUSSALAM
6
1
0
2
SUMATERA UTARA
13
0
0
3
SUMATERA BARAT
5
0
0
4
RIAU
5
0
0
5
JAMBI
2
0
0
6
SUMATERA SELATAN
16
0
0
7
BANGKA BELITUNG
2
0
0
8
BENGKULU
1
0
1
9
LAMPUNG
3
0
0
10 DKI JAKARTA
16
0
0
11 JAWA BARAT
19
0
0
12 BANTEN
11
0
0
13 JAWA TENGAH
25
23
6
14 DI YOGYAKARTA
5
0
0
15 JAWA TIMUR
31
1
0
16 KALIMANTAN BARAT
4
0
0
17 KEPULAUAN RIAU
4
0
0
18 KALIMANTAN TENGAH
3
0
0
19 KALIMANTAN SELATAN
7
0
1
20 KALIMANTAN TIMUR
6
0
0
21 KALIMANTAN UTARA
0
1
1
22 SULAWESI UTARA
6
0
0
23 GORONTALO
0
0
0
24 SULAWESI TENGAH
3
0
1
25 SULAWESI SELATAN
9
6
4
26 SULAWESI BARAT
0
0
0
27 SULAWESI TENGGARA
1
0
0
28 BALI
12
0
0
29 NUSA TENGGARA BARAT
5
4
2
30 NUSA TENGGARA TIMUR
1
0
0
31 MALUKU
3
0
0
32 MALUKU UTARA
1
0
0
33 PAPUA
2
0
0
34 PAPUA BARAT
6
0
1
233
36
17
REKAPITULASI DATA KONSILIATOR SE INDONESIA
TOTAL JUMLAH
36
62. Bahwa pada saat ini Jumlah akumulasi kasus perselisihan hubungan
industrial yang diselesaikan secara mediasi pada tahun 2022 sebanyak 4.641
kasus. Atau dengan kata lain, sebanyak 4.641 kasus perselisihan hubungan
industrial
diselesaikan
oleh
mediator
(sumber:
https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/952),
berikut
uraian
tabelnya:
Pertama
Muda
Madya
Utama
1
Aceh
1
15
5
0
21
2
Sumatera Utara
2
21
9
0
32
3
Sumatera Barat
3
25
6
0
34
4
Riau
1
9
6
0
16
5
Jambi
3
25
2
0
30
6
Sumatera Selatan
0
5
6
0
11
7
Bengkulu
0
7
1
0
8
8
Lampung
0
7
4
0
11
9
Bangka Belitung
6
16
2
0
24
10
Kepulauan Riau
4
4
0
0
8
11
DKI Jakarta
9
26
11
0
46
12
Jawa Barat
14
81
20
0
115
13
Jawa Tengah
29
35
29
0
93
14
DI. Yogyakarta
9
11
3
0
23
15
Jawa Timur
20
70
14
0
104
16
Banten
6
13
0
0
19
17
Bali
1
20
5
1
27
18
Nusa Tenggara Barat
2
7
1
0
10
19
Nusa Tenggara Timur
1
8
3
0
12
20
Kalimantan Barat
4
5
1
0
10
21
Kalimantan Tengah
4
11
4
0
19
22
Kalimantan Selatan
3
7
3
0
13
23
Kalimantan Timur
4
16
4
0
24
24
Kalimantan Utara
0
3
1
0
4
25
Sulawesi Utara
0
8
1
0
9
26
Sulawesi Tengah
1
13
0
0
14
27
Sulawesi Selatan
13
41
10
0
64
28
Sulawesi Tenggara
3
2
4
0
9
29
Gorontalo
4
3
0
0
7
30
Sulawesi Barat
0
1
1
0
2
31
Maluku
0
10
2
0
12
32
Maluku Utara
0
2
1
0
3
33
Papua Barat
1
4
0
0
5
34
Papua
0
6
0
0
6
35
Pusat
16
49
22
0
87
164
586
181
1
932
Sumber: Ditjend. PHI dan JSK, s.d 10 Januari 2023
Mediator Hubungan Industrial Menurut Provinsi dan Jabatan
Tahun 2022 (s.d 10 Januari 2023)
Jumlah
Jumlah
No.
Provinsi
Fungsional
37
63. Bahwa dengan melihat jumlah Konsiliator berjumlah kurang lebih 17 (tujuh
belas) Orang yang menjadi pertanyaannya apakah dengan jumlah tersebut
dapat secara efektif menangani kasus perselisihan hubungan industrial?,
Apakah jumlah tersebut dapat memenuhi ketentuan mengenai kewajiban
untuk menawarkan pilihan penyelesaian sengketa hubungan industrial
kepada para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PHI?
tentu tidak, terlebih dengan tidak adanya opsi Konsiliator alhasil pelimpahan
penyelesaian perselisihan kerap dilimpahkan kepada mediator sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) UU PHI Tentu saja hal demikian merugikan
bagi para pihak yang berselisih pada tahap tripartit karena ketiadaan opsi
untuk memilih mekanisme penyelesaian sengketa.
64. Bahwa terkait dengan urgensi rekuitmen konsiliator dapat disimak kutipan
slide pemaparan berjudul “Kebijakan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi
Pekerja” yang disampaikan oleh Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kemnaker dalam Pelatihan Pelatihan Calon Konsiliator Hubungan Industrial
ke-1 yang dilaksanakan pada 10 s.d 16 Oktober 2022, berikut kutipannya:
Table Total data Kasus Perselisihan Industrial
•
Total data Kasus Perselisihan = 3.428 kasus
1. Hak = 1.112 (32%)
2. Kepentingan = 135 (4%)
3. PHK = 2,112 (62%)
4. SP/SB = 69 (2%)
(Buku Saku HI, Data s.d September 2022)
•
Jumlah perusahaan 301.883
•
Kebutuhan MHI yang ideal 3.145
1
Perselisihan Hak
1.270
2
Perselisihan Kepentingan
248
3
Perselisihan PHK
3.075
4
Perselisihan SP/SB
48
Jumlah
4.641
Sumber : Ditjen PHI dan JSK, Data Januari s.d Desember 2022
JUMLAH KASUS PERSELISIHAN YANG DISELESAIKAN SECARA MEDIASI OLEH MEDIATOR
No.
Jenis Kasus
Jumlah
TAHUN 2022
38
•
Kekurangan MHI sebanyak 2.510, sehingga perlu peranan
Konsiliator HI.
Berdasarkan slide pemaparan oleh Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kemnaker jelas terdapat kekurangan Mediator hubungan Industrial sebanyak
2.510 (dua ribu lima ratus sepuluh) Orang sehingga diperlukan peranan
Konsiliator.
65. Bahwa berdasarkan Pasal 11 Permenaker Nomor 17 Tahun 2014,
kedudukan mediator mencakup Kementerian, Dinas Provinsi, dan Dinas
Kabupaten/Kota, sedangkan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER.10/MEN/V/2005 kedudukan konsiliator
mencakup kabupaten/kota. Disisi lain meskipun jumlah mediator jauh lebih
banyak daripada konsiliator namun tidak setiap kabupaten/kota tersedia
mediator untuk menyelesaikan perselisihan hubungan Industrial karena
jumlah mediator pada saat ini masih belum memenuhi kebutuhan untuk
menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, sebagaimana kutipan berita
sebagai berikut:
a. Pemkab Pasuruan Kekurangan Mediator sengketa pekerja dan
perusahaan
(Sumber:
https://pasuruankab.go.id/isiberita/pemkab-
pasuruan-kekurangan-mediator-sengketa-pekerja-dan-perusahaan)
b. Disnakertrans Jabar Krisis Mediator Sengketa Hubungan Industrial
Sekarang
(Sumber:
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-
4592360/disnakertrans-jabar-krisis-mediator-sengketa-hubungan-
industrial )
c. Disnaker
Butuh
Banyak
Kerjaan
Ini,
Siapa
Minat?
(sumber:
https://radarbekasi.id/2022/04/19/disnaker-butuh-banyak-kerjaan-ini-
siapa-minat/)
66. Bahwa salah satu faktor masih tidak tersedianya Mediator di setiap
Kabupaten/kota ini dapat dipahami karena adanya keterbatasan formasi
calon Mediator untuk mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian
Negara dan Badan Kepegawaian Daerah. Selain itu tidak adanya kesediaan
dari ASN yang ada untuk beralih jabatan menjadi Mediator. Bahkan dari ASN
yang mengikuti Pelatihan Mediator, ASN yang bersangkutan justru beralih
39
kepada Jabatan Non-Mediator atas permintaan sendiri atau karena dimutasi.
Hal demikian sebetulnya dapat diatasi dengan mempermudah syarat
perekrutan bagi konsiliator, karena kehadiran Konsiliator sangat diperlukan
untuk memenuhi kebutuhan penyeleseian Perselisihan Hubungan Industrial.
67. Bahwa penyebab minimnya jumlah mediator pernah diungkap oleh mantan
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Drs. John W. Daniel
Saragih, S.H., M.Si yang menyatakan bahwa “Beberapa sebab minimnya
jumlah mediator yaitu minat untuk menjadi petugas mediator sangat rendah,
sekalipun ada petugas mediator di suatu wilayah tapi posisinya rentan
dipindahkan ke dinas lain oleh kepala daerah setempat. Mekanisme lain
untuk menyelesaikan PPHI yaitu konsiliasi dan arbitrase jumlah petugasnya
jauh
lebih
sedikit
ketimbang
mediator”
(sumber
https://www.hukumonline.com/berita/a/akademisi-kritik-efektivitas-uu-pphi--
begini-jawaban-pemerintah-lt5b5a7947b94fc/ ).
68. Bahwa kesulitan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial
akibat kurangnya jumlah Konsiliator di daerah dirasakan oleh Pemohon V,
dimana Pemohon V menyatakan “bahwa ada beberapa keluhan dari Pelaku
Hubungan Industrial terkait dengan kendala Penyelesaian perselisihan
Industrial di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak yang tidak memiliki
Konsiliator maupun Mediator keluhan tersebut diantaranya: 1) proses
penyelesaian kasus sangat lambat dan memakan waktu yang tidak sebentar,
karena kasusnya harus dilimpahkan ke dinas tenaga kerja Provinsi Banten;
2) Biaya proses mediasi juga tidak sedikit karena harus ke dinas tenaga kerja
provinsi banten yang berlokasi di Serang dengan jarak tempuh 1 jam dari
Lebak. Tentu ini sangat memberatkan bagi pihak pekerja”.
69. Bahwa dengan dilandasi uraian fakta tersebut Plt. Direktur PPHI
mengundang beberapa Kepala Dinas ketenagakerjaan untuk melakukan
pembahasan Pra Rekrutmen Calon Konsiliator Hubungan Industrial,
Sebagaimana tertuang dalam isi surat Nomor: Und.103/HI.04.02/XII/21
Perihal Undangan dengan agenda Pembahasan Pra Rekrutmen Calon
Konsiliator Hubungan Industrial tertanggal 6 Desember 2021, yang
menyatakan:
“Dalam rangka upaya meningkatkan kualitas dan kinerja Penyelesaian
Perselisihan
Hubungan
Industrial
sesuai
peraturan
perundang-
40
undangan, maka perlu dilakukan identifikasi kebutuhan dan potensi minat
pada
jabatan
Konsiliator
Hubungan
Industrial
berikut
skema
pembiayaannya yang berasal dari unsur pegawai Non PNS/Honorer di
daerah padat industri.”
Bahwa pertemuan tersebut dilaksanakan pada kamis 9 Desember 2021
bertempat di Horison Grand Serpong Kota Tangerang dan dihadiri oleh
perwakilan masing-masing dinas, Pertemuan tersebut pula lah menjadi dasar
diadakannya Pelaksanaan Rekutmen Calon Konsiliator Hubungan Industrial
yang diikuti oleh para Pemohon.
70. Bahwa
kemudian
hasil
pertemuan
tersebut
ditindaklanjuti
dengan
dikeluarkan Surat usulan konsiliator hubungan industrial dari Instansi yang
mengusulkan para Pemohon kepada Direktur Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Indsutrial Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik
Indonesia untuk menjalani Pelatihan Calon Konsiliator Hubungan Industrial,
dalam surat usulan terbut masing-masing intansi menyatakan bahwa saat ini
terdapat kebutuhan konsiliator dikarenakan 3 (tiga) alasan mendasar yakni 1)
adanya kekurangan mediator hubungan industrial, 2) tingkat perselisihan
Hubungan Industrial yang semakin tinggi sehingga berpengaruh kepada
beban kerja, dan 3) tidak adanya Konsiliator di daerah, berikut uraiannya:
a. Surat usulan Konsiliator Hubungan Industrial Nomor: 560/1502.1-
Disnaker.Set yang dikeluarkan oleh Walikota Bekasi tertanggal 25
Februari 2022 yang menyatakan “Bahwa Kota Bekasi memiliki tingkat
perselisihan hubungan industrial yang cukup tinggi dan minimnya
pegawai mediator hubungan Industrial”;
b. Surat usulan Konsiliator Hubungan Industrial Nomor: TK.04.04/
10.530/Disnaker
yang
dikeluarkan
oleh
Dinas
Ketenagakerjaan
Kabupaten Bekasi tertanggal 20 September 2022 yang menyatakan
“Minimnya pejabat mediator hubungan Industrial yang tidak sebanding
dengan beban kerja dan dinamika Hubungan Industrial yang butuh
secepatnya direspon pada wilayah kerja kami, serta tidak adanya tenaga
kerja Konsiliator Hubungan Industrial”;
c. Surat usulan Konsiliator Hubungan Industrial Nomor: 560/ 116-Disnker
/III/2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak
41
tertanggal 30 Maret 2022 yang menyatakan “Bahwa kabupaten lebak
belum memiliki konsiliator Hubungan Industrial”.
71. Bahwa berdasarkan uraian fakta diatas maka terdapat urgensi untuk segera
melakukan rekuitmen Konsiliator dengan mengecualikan syarat minimal
umur, karena jika tidak segera dilakukan maka akan menghilangkan opsi
pilihan Konsiliator bagi para pihak yang berselisih, ketiadaan pilihan
Konsiliator bagi para pihak yang berselisih karena kurangnya jumlah
Konsiliator pada akhirnya menimbulkan ketidakefektifan tujuan dari dari UU
PHI.
72. Bahwa konsiliasi sebagai Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
memiliki keuntungan sebagaimana dikemukakan oleh Christoper W Moor
(dalam Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar
Pengadilan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013, hlm. 19) mengemukakan
sejumlah keuntungan penyelesaian di luar pengadilan dibandingkan melalui
pengadilan, yaitu:
a. Sifat kesukarelaan dalam proses
b. Prosedur yang relatif cepat
c. Keputusan non yudisial
d. Prosedur rahasia
e. Fleksibilitas yang besar dalam merancang syarat-syarat penyelesaian
masalah
f. Hemat waktu dan biaya
g. Perlindungan dan pemeliharaan hubungan
h. Kemungkinan untuk melaksanakan putusan tinggi
i. Tingkat yang lebih tinggi untuk melaksanakan kontrol dan lebih mudah
memperkirakan hasil
j. Kesepakatan-kesepakatan yang lebih baik dari pada sekedar kompromi
atau hasil yang diperoleh dari cara penyelesaian kalah menang
k. Keputusan yang bertahan sepanjang waktu
73. Bahwa Pentingnya Lembaga penyelesaian di luar pengadilan seperti
konsiliasi dikemukakan oleh Dr. Ida Susanti, S.H., LL.M., CN., peneliti dari
Universitas Katolik Parahyangan (dalam Ringkasan Laporan Kajian tentang
Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia,
Simposium Nasional Hukum Ketenagakerjaan, Bandung, 26-27 Juli 2018)
42
menyatakan: “Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dinilai sering tidak
tepat dan tidak adil. Hal in tidak sesuai dengan harapan terhadap PHI yang
akan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara cepat, tepat
dan, adil dan murah seperti dalam penjelesan UU PHI”.
74. Senada dengan hal tersebut Helwan Kasra (Dalam Kritik Terhadap Sistem
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Indonesia: Studi UU No 2
Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Perspektif Teori Sistem Hukum) menyatakan “konsiliatornya merupakan
pihak ketiga di luar pegawai dinas tenaga kerja. Konsiliasi dapat menjadi
pilihan jika para pihak menginginkan pihak ketiganya mereka yang ahli tetapi
bukan dari dinas tenaga kerja namun karena kewenangan yang dimiliki
lembaga konsiliasi hanya menyelesaikan masalah perselisihan kepentingan,
perselisihan pemutusan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat
buruh hanya dalam satu perusahaan ditambah kurang seriusnya
pemberdayaan lembaga konsiliasi ini menyebabkan jarang para pihak baik
pekerja dan pengusaha yang menggunakan lembaga ini”.
75. bahwa Kondisi saat ini Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak
cepat, murah tepat, dan adil sebagaimana dikemukanan oleh Dr. Ida Susanti,
S.H., LL.M., CN. (dalam Menuju Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial yang Efektif di Indonesia, Oleh: Ida Susanti (External Collaborator
of
International
Labour
Organization)
sumber:
https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-
jakarta/documents/meetingdocument/wcms_663944.pdf ), melihat kondisi
tersebut ida susanti mengemukakan gagasan, yakni:
1) Penguatan mekanisme konsiliasi dan arbitrase: penempatan konsiliasi
dan arbitrase sebagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa.
2) Pembinaan arbiter dan konsiliator dan penguatan kapasitas mereka oleh
pemerintah dan Pemerataan distribusi arbiter dan konsiliator di semua
wilayah
3) Pendirian Lembaga untuk Konsiliasi dan Arbitrase; penentuan lokasi
penyelesaian yang jelas.
4) Jumlah mediator harus ditambah terutama di daerah yang banyak
PHInya. Harus segera dilakukan pengangkatan mediator di Daerah yang
belum memiliki mediator. Rekruitasi calon mediator dan mengintensifkan
pendidikan dan pelatihan calon mediator ditingkatkan.
5) Arbiter
dan
konsiliator
diberdayakan
agar
dapat
membantu
menyelesaikan kekurangan jumlah mediator, dan mempersiapkan
mereka agar di masa depan dapat berkontribusi dalam PPHI.
43
6) Pengaturan biaya perkara dan prosedur penyelesaian melalui konsiliasi
dan arbitrase secara jelas. Biaya perkara disetarakan dengan metode
mediasi dan Pengadilan.
7) Peraturan tentang rekruitasi, standar kompetensi, pelatihan dan
pengangkatan hakim ad hoc, mediator, arbiter dan konsiliator harus
diperbaiki (misalnya harus memasukkan syarat Sarjana Hukum (untuk
hakim dan arbiter dan syarat memahami masalah ketenagakerjaan
(untuk mediator dan konsiliator).
76. Dengan demikian berdasarkan uraian di atas, maka terdapat urgensi bagi
Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan syarat minimal umur 45 (empat
puluh lima) tahun bagi konsiliator pada Pasal 19 ayat (1) huruf c UU PHI
bertentangan Dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat dengan segala akibat hukumnya.
IV.
PETITUM
Bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan dari poin I, II, dan
III di atas, perkenankanlah para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim
Konstitusi agar sudilah memutus permohonan a quo dengan amar putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 19 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4356 ) bertentangan dengan Undang – Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “calon konsiliator
berumur di bawah 45 (empat puluh lima) tahun yang telah memenuhi syarat-
syarat dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa; huruf b warga negara Indonesia; huruf d Pendidikan minimal
lulusan Strata Satu (S-1); huruf e berbadan sehat menurut surat keterangan
dokter; huruf f berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; huruf g
memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun; huruf h menguasai peraturan perundang-undangandi bidang
ketenagakerjaan; dan huruf i syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri”.
44
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-39 yaitu sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Nandang
Rakhmat Gumilar, S.H.;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Bayu
Alhafizh Nurhuda, S.Ap.;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Achmad
Rizki Zulfikar, S.Pd.;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Muhamad
Alfian;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Sofyan
Hadimawan;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Pasal 19 ayat (1) huruf c, Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2004
Tentang
Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
7.
Bukti P-7
: Fotokopi
Peraturan
Menteri
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi
Republik
Indonesia
Nomor:
PER.10/MEN/V/2005
tentang
Pengangkatan
dan
Pemberhentian Konsiliator Serta Tata Kerja Konsiliasi;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Surat Plt. Direktur Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Indsutrial Direktorat Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan
Republik
Indonesia
Nomor; Und.103/HI.04.02/XII/21 Perihal Undangan
dengan Acara Pembahasan Pra Rekrutmen Calon
Konsiliator Hubungan Industrial untuk mengidentifikasi
kebutuhan dan potensi minat pada jabatan Konsiliator
Hubungan Industrial berikut skema pembiayaannya
yang berasal dari unsur pegawai Non PNS/Honorer di
daerah padat industri tertanggal 6 Desember 2021;
10. Bukti P-10
: Salinan Surat usulan Konsiliator Hubungan Industrial
Nomor: 560/1502.1-Disnaker.Set yang dikeluarkan oleh
45
Walikota Bekasi tertanggal 25 Februari 2022 (atas nama
Nandang Rakhmat Gumilar, SH (pemohon I)
11. Bukti P-11
: Salinan Surat usulan Konsiliator Hubungan Industrial
Nomor: TK.04.04/10.530/Disnaker yang dikeluarkan
oleh
Dinas
Ketenagakerjaan
Kabupaten
Bekasi
tertanggal 20 September 2022 atas nama Bayu Alhafizh
Nurhuda, S. AP (Pemohon II) dan Achmad Rizki Zulfikar
(Pemohon III);
12. Bukti P-12
: Salinan Surat usulan Konsiliator Hubungan Industrial
Nomor: 560/116-Disnker /III/2022 yang dikeluarkan oleh
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak tertanggal 30
Maret 2022 atas nama Muhamad Alfian, SE (Pemohon
IV) dan Sofyan Hadimawan, SE (Pemohon V);
13. Bukti P-13
: Salinan Surat Plt. Direktur Direktur Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial Direktorat Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor: Und. 193/HI.04.02/IX/2022 tanggal 29
September 2022 perihal Undangan Ujian tertulis;
14. Bukti P-14
: Salinan Surat Perintah Tugas Dinas Tenaga Kerja Kota
Bekasi Nomor: 800/678/Disnaker.Set tertanggal 30
September 2022 untuk mengikuti undangan ujian
Tertulis Rekutmen calon Konsiliator atas nama Nandang
Rakhmat Gumilar, SH (Pemohon 1);
15. Bukti P-15
: Salinan Surat Plt. Direktur Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Indsutrial Direktorat Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kementerian
Ketenagakerjaan
Republik
Indonesia
Nomor: Und. 195A/HI.04.02/X/2022 tanggal 06 Oktober
2022 perihal undangan peserta Latihan;
16. Bukti P-16
: Salinan Surat Perintah Tugas Dinas Tenaga Kerja Kota
Bekasi Nomor: 800/706/Disnaker.Set tertanggal 07
Oktober 2022 perihal perintah untuk mengikuti Pelatihan
Calon Konsiliator Hubungan industrial tahun 2022 atas
nama Nandang Rakhmat Gumilar, SH (Pemohon 1);
17. Bukti P-17
: Salinan Surat Tugas Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten
Bekasi Nomor: KP.11.01/11.193 /Disnaker tertanggal 07
Oktober 2022 perihal perintah untuk mengikuti Pelatihan
Calon Konsiliator Hubungan industrial tahun 2022 atas
nama Bayu Alhafizh Nurhuda, S. AP (Pemohon II) dan
Achmad Rizki Zulfikar (Pemohon III);
18. Bukti P-18
: Salinan Surat Tugas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Lebak Nomor: 801/118-SEKRET/X/2022 tertanggal 07
Oktober 2022 perihal mengikuti Pelatihan Calon
Konsiliator Hubungan industrial Tahap I atas nama
Muhamad Alfian, SE (Pemohon IV) Sofyan Hadimawan,
SE (Pemohon V);
46
19. Bukti P-19
: Salinan Surat Plt. Direktur Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Indsutrial Direktorat Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kementerian
Ketenagakerjaan
Republik
Indonesia
Nomor: Und. 201/HI.04.02/X/2022 tanggal 20 Oktober
2022 perihal undangan peserta Latihan pertemuan ke-2;
20. Bukti P-20
: Salinan Surat Perintah Tugas Dinas Tenaga Kerja Kota
Bekasi Nomor: 800/761/Disnaker.Set tertanggal 24
Oktober 2022 perihal Hadir melaksanakan Undangan
Peserta Pelatihan Calon Konsiliator Hubungan industrial
tahun 2022 ke-2 atas nama Nandang Rakhmat Gumilar,
SH (atas nama Pemohon 1);
21. Bukti P-21
: Salinan Surat Tugas Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten
Bekasi Nomor; KP.11.01/11.720/Disnaker tertanggal 24
Oktober 2022 perihal perintah menghadiri Pelatihan
Calon Konsiliator Hubungan industrial Bayu Alhafizh
Nurhuda (Pemohon II) dan Achmad Rizki Zulfikar
(Pemohon III);
22. Bukti P-22
: Salinan Surat Tugas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Lebak Nomor: 801/125-SEKRET/X/2022 tertanggal 24
Oktober 2022 perihal mengikuti Pelatihan Calon
Konsiliator Hubungan industrial tahun 2022 tahap II atas
nama Muhamad Alfian, SE (Pemohon IV) Sofyan
Hadimawan, SE (Pemohon V);
23. Bukti P-23
: Salinan Surat Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Nomor:
560/2176-Disnaker.Hijamsostek
tertanggal
18
November 2022 yang ditujukan kepada Menteri
Ketenagakerjaan
Republik
Indonesia
yang
pada
pokoknya permintaan untuk segera menerbitkan Surat
Keputusan (SK) Konsiliator Hubungan Industrial bagi
Nandang Rakhmat Gumilar, SH (Pemohon 1);
24. Bukti P-24
: Salinan Surat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak
Nomor: 560/305-HI-JAMSOS/XI/2022 tertanggal 24
November 2022 yang ditujukan kepada Menteri
Ketenagakerjaan
Republik
Indonesia
yang
pada
pokoknya permintaan untuk segera menerbitkan Surat
Keputusan (SK) Konsiliator Hubungan Industrial bagi
Muhamad Alfian, SE (Pemohon IV) dan Sofyan
Hadimawan, SE (Pemohon V);
25. Bukti P-25
: Fotokopi
Peraturan
Menteri
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator
Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi;
26. Bukti P-26
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
27. Bukti P-27
: Salinan Lampiran Kelengkapan data pelatihan Calon
Konsiliator
Penyelesaian
Perselisihan
hubungan
47
Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Tahun 2022
tertanggal 03 Oktober 2022 atas nama Nandang
Rakhmat Gumilar, SH (Pemohon 1);
28. Bukti P-28
: Salinan Lampiran Kelengkapan data pelatihan Calon
Konsiliator
Penyelesaian
Perselisihan
hubungan
Industrial Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi
Tahun 2022 tertanggal 03 Oktober 2022 atas nama Bayu
Alhafizh Nurhuda (Pemohon II);
29. Bukti P-29
: Salinan Lampiran Kelengkapan data pelatihan Calon
Konsiliator
Penyelesaian
Perselisihan
hubungan
Industrial Dinas Tenaga Kerja kabupaten lebak Tahun
2022 tertanggal 03 Oktober 2022 atas nama Ahmad
Rizki Zulfikar;
30. Bukti P-30
: Salinan Lampiran Kelengkapan data pelatihan Calon
Konsiliator
Penyelesaian
Perselisihan
hubungan
Industrial Dinas Tenaga Kerja kabupaten lebak Tahun
2022 tertanggal 03 Oktober 2022 atas nama Muhamad
Alfian, SE (Pemohon IV);
31. Bukti P-31
: Salinan Lampiran Kelengkapan data pelatihan Calon
Konsiliator
Penyelesaian
Perselisihan
hubungan
Industrial Dinas Tenaga Kerja kabupaten lebak Tahun
2022 tertanggal 03 Oktober 2022 atas nama Sofyan
Hadimawan, S.E.;
32. Bukti P-32
: Salinan Surat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi
mengirimkan Surat Nomor: TK.04.04/ /2023 tertanggal
17 Januari 2023 perihal Konsultasi Pelaksanaan
BIMTEK Calon Konsiliator Kabupaten Bekasi yang
ditujukan kepada Plt. Direktur PPHI Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia;
33. Bukti P-33
: Hasil cetak (printout) Rekapitulasi Konsiliator se-
Indonesia Tahun 2022;
34. Bukti P-34
: Hasil cetak (printout) Rekapitulasi Konsiliator se-
Indonesia
Tahun
2016
(diunduh
di
https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-
data/29);
35. Bukti P-35
: Hasil cetak (printout) jumlah Mediator Hubungan
Industrial Menurut Provinsi dan Jabatan Tahun 2022 (s.d
10
Januari
2023)
(diunduh
di
https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-
data/943)
36. Bukti P-36
: Hasil
cetak
(printout)
jumlah
akumulasi
kasus
perselisihan hubungan industrial yang diselesaikan
secara
mediasi
pada
tahun
2022
(diunduh
di
https://satudata.kemnaker.go.id/
data/kumpulan-
data/952)
48
37. Bukti P-37
: Hasil
cetak
(printout)
slide
pemaparan
berjudul
“Kebijakan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja”
yang disampaikan oleh Direktur Jaminan Sosial Tenaga
Kerja Kemnaker yang di sampaikan dalam Pelatihan
Pelatihan Calon Konsiliator Hubungan Industrial ke-1
yang dilaksanakan pada 10 s.d 16 Oktober 2022;
38. Bukti P-38
: Hasil cetak (printout) kutipan berita Disnakertrans Jabar
Krisis Mediator Sengketa Hubungan Industrial Sekarang
(Sumber:
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-
4592360/disnakertrans-jabar-krisis-mediator-sengketa-
hubungan-industrial);
39. Bukti P-39
: Hasil cetak (printout) kutipan berita Disnaker Butuh
Banyak
Kerjaan
Ini,
Siapa
Minat?
(sumber:
https://radarbekasi.id/2022/04/19/disnaker-butuh-
banyak-kerjaan-ini-siapa-minat/).
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
49
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
19 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356,
selanjutnya disebut UU 2/2004) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
50
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonannya adalah Pasal 19 ayat (1) huruf c UU 2/2004, yang rumusannya
adalah sebagai berikut:
Pasal 19 ayat (1) huruf c
“Konsiliator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, harus memenuhi
syarat: … c. berumur sekurang-kurangnya 45 tahun;”
2. Bahwa para Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia Calon Konsiliator
Hubungan Industrial berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU 2/2004. Para Pemohon
menguraikan telah mengikuti proses rekrutmen Calon Konsiliator Hubungan
Industrial, di mana para Pemohon awalnya telah diusulkan oleh instansi yang
memperkerjakan para Pemohon kepada Direktur Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
untuk menjalani Pelatihan Calon Konsiliator Hubungan Industrial.
51
3. Bahwa berdasarkan usulan tersebut dan berdasarkan surat undangan ujian
tertulis Rekrutmen Calon Konsiliator Hubungan Industrial Tahun 2022, para
Pemohon mengikuti ujian tertulis rekrutmen Calon Konsiliator Hubungan
Industrial Tahun 2022 dengan materi ujian terdiri dari tes psikologi dan ujian
tertulis substansi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
Berdasarkan hasil tes psikologi tersebut, para Pemohon dinyatakan, disarankan,
atau dipertimbangkan psikolog untuk dapat menjalankan tugas jabatan
konsiliator. Selain itu, para Pemohon juga telah lulus dalam ujian tertulis
substansi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
4. Bahwa setelah melalui ujian tertulis tersebut, para Pemohon kemudian mengikuti
Pelatihan Calon Konsiliator Hubungan Industrial ke-1 dan ke-2 yang
diselenggarakan oleh Direktur PPHI. Setelah memenuhi rangkaian proses dan
persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf
e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i UU 2/2004 dan Pasal 2, Pasal 3
Permenaker Nomor 10 Tahun 2005, para Pemohon kemudian mengajukan
pendaftaran sebagai Konsiliator dengan menyampaikan Permohonan tertulis
kepada Menteri Tenaga Kerja melalui Bupati/Walikota c.q. Kepala Instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan
legitimasi sebagai konsiliator.
5. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2023, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi
mengirimkan Surat Nomor: TK.04.04/458/2023, tertanggal 17 Januari 2023
perihal Konsultasi Pelaksanaan BIMTEK Calon Konsiliator Kabupaten Bekasi
yang ditujukan kepada Plt. Direktur PPHI Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia. Surat tersebut berisi pertemuan tanggal 18 Januari 2023, di
mana dari pertemuan tersebut Pemohon II dan Pemohon III mengetahui
mengenai alasan mereka tidak kunjung mendapatkan legitimasi sebagai
konsiliator dikarenakan terhalang syarat batas usia pengangkatan calon
konsiliator yang mensyaratkan berumur minimal 45 (empat puluh lima) tahun
sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c UU 2/2004.
6. Bahwa penetapan syarat umur minimal ini sangat merugikan hak Para Pemohon
untuk diangkat sebagai konsiliator, terlebih dengan telah dipenuhinya seluruh
syarat lainnya. Jika menggunakan syarat umur minimal 45 (empat puluh lima
tahun) maka masing-masing dari para Pemohon harus menunggu dalam rentang
52
waktu antara 6 (enam) tahun hingga 20 tahun agar dapat diangkat sebagai
konsiliator karena:
a. Pemohon I saat ini berumur 39 (tiga puluh Sembilan) tahun maka harus
menunggu 6 (enam) tahun;
b. Pemohon II saat ini berumur 29 (dua puluh Sembilan) tahun maka harus
menunggu 16 (enam belas) tahun;
c. Pemohon III saat ini berumur 26 (dua puluh enam) tahun maka harus
menunggu 20 (dua puluh) tahun;
d. Pemohon IV saat ini berumur 31 (tiga puluh satu) tahun maka harus
menunggu 14 (empat belas) tahun;
e. Pemohon V saat ini berumur 38 (tiga puluh delapan) tahun maka harus
menunggu 7 (tujuh) tahun.
7. Bahwa dengan demikian, para Pemohon merasa dirugikan karena berlakunya
norma Pasal 19 ayat (1) huruf c UU 2/2004, di mana para Pemohon yang sudah
dinyatakan telah memenuhi sebagian besar persyaratan pengangkatan dalam
Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan
huruf i UU 2/2004 dan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker Nomor 10 Tahun
2005 ternyata terhalang dan harus menunggu 6 (enam) tahun hingga 20 (dua
puluh tahun) untuk kemudian baru dilakukan pengangkatan sebagai konsiliator.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menguraikan kedudukan hukumnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.5] di atas serta kualifikasi dan syarat kedudukan hukum Pemohon sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1] Bahwa norma yang diajukan pengujiannya oleh para Pemohon berkenaan
dengan salah satu syarat untuk menjadi konsiliator hubungan industrial dengan
batas usia minimal 45 (empat puluh lima) tahun. Para Pemohon dalam hal ini telah
dapat membuktikan
telah
mengikuti proses
rekrutmen
calon
konsiliator
sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 a quo yang diselenggarakan kementerian
[vide bukti P-9 sampai dengan bukti P-32]. Para Pemohon juga telah membuktikan
bahwa pada saat permohonan a quo diajukan walaupun para Pemohon telah
memenuhi syarat Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf
53
g, huruf h, dan huruf i UU 2/2004, namun para Pemohon tidak diangkat sebagai
konsiliator dikarenakan belum memenuhi batas usia sebagaimana diatur dalam
Pasal 19 ayat (1) huruf c UU 2/2004. Dengan demikian, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik dan menjelaskan adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) perihal berlakunya ketentuan Pasal 19
ayat (1) huruf c UU 2/2004 yang dianggap merugikan hak konstitusional para
Pemohon sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945. Oleh karena itu, terlepas dari
terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bersyarat
norma Pasal 19 ayat (1) huruf c UU 2/2004, para Pemohon mengemukakan dalil-
dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, berlakunya Pasal 19 ayat (1) huruf c UU
2/2004 menimbulkan disparitas persyaratan antara konsiliator dengan
mediator sehingga menghilangkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan
jaminan bebas
dari
perlakuan
yang bersifat
diskriminatif
sehingga
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945;
2. Bahwa menurut para Pemohon, berlakunya syarat usia minimal 45 (empat
puluh lima) tahun berpotensi menghilangkan kesempatan mereka diangkat
menjadi konsiliator dan mendapatkan hak honorarium bagi setiap calon
konsiliator yang berusia di bawah 45 tahun yang telah memenuhi persyaratan
54
dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf
h, dan huruf I UU 2/2004 dan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker Nomor
10 Tahun 2005. Menurut para Pemohon hal tersebut bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
3. Bahwa menurut para Pemohon, terdapat urgensi terkait dengan jumlah
kebutuhan konsiliator hubungan industrial, sehingga perlu segera melakukan
rekrutmen konsiliator dengan mengecualikan syarat minimal umur, karena jika
tidak segera dilakukan akan menghilangkan opsi pilihan konsiliator bagi para
pihak yang berselisih akibat kurangnya jumlah konsiliator sehingga dapat
menimbulkan ketidakefektifan tujuan dari UU 2/2004.
4. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah yang pada pokoknya agar Mahkamah menyatakan Pasal 19 ayat
(1) huruf c UU 2/2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “calon
konsiliator berumur di bawah 45 (empat puluh lima) tahun yang telah
memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa; huruf b warga negara Indonesia; huruf d
Pendidikan minimal lulusan Strata Satu (S-1); huruf e berbadan sehat menurut
surat keterangan dokter; huruf f berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela; huruf g memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun; huruf h menguasai peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagakerjaan; dan huruf i syarat lain yang ditetapkan oleh
Menteri”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-39 sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK;
55
[3.11]
Menimbang bahwa berkaitan dengan norma yang dipersoalkan para
Pemohon pada pokoknya adalah mengenai inkonstitusionalitas norma yang
mengatur batas usia minimal konsiliator perselisihan hubungan industrial dalam
Pasal 19 ayat (1) huruf c UU 2/2004 secara bersyarat sebagaimana yang termaktub
dalam Petitum Permohonan para Pemohon. Terhadap permohonan tersebut
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa dalam mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 19 ayat (1)
huruf c UU 2/2004, para Pemohon mengaitkannya dengan adanya disparitas
pengaturan syarat usia untuk menjadi konsiliator dengan mediator, sehingga
menurut para Pemohon hal tersebut melanggar prinsip persamaan kedudukan di
dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) UUD
1945, kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, dan perlindungan dari perlakuan diskriminatif sebagaimana dijamin oleh Pasal
28I ayat (2) UUD 1945. Terhadap persoalan ini, menurut Mahkamah adanya
pelanggaran terhadap persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan
terjadi manakala warga negara tersebut mendapatkan perlakuan yang tidak sama
serta tidak mendapatkan kesempatan yang sama. Dalam rangka melaksanakan
ketentuan konstitusi yang menjamin tetap diberikannya kesempatan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-
undangan. Dalam kaitan ini ketentuan peraturan perundang-undangan, in casu UU
2/2004 telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar
seseorang berhak dan dapat diberikan kepercayaan untuk menjabat dalam posisi
atau jabatan tertentu. Sepanjang syarat-syarat tersebut diberlakukan sama terhadap
seluruh warga negara dalam suatu posisi atau jabatan tertentu maka tidak terjadi
pelanggaran terhadap prinsip konstitusi dimaksud. Dalam hal ini, adanya
pengaturan yang berbeda mengenai syarat antara konsiliator dan mediator
sebagaimana diungkapkan para Pemohon tidak serta merta dapat dikatakan
sebagai perbedaan dalam persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Pemahaman yang serupa juga berlaku dalam memahami dan menerapkan apa
yang dimaksud dengan perlakuan diskriminatif sebagaimana dimaksud oleh Pasal
28I ayat (2) UUD 1945. Suatu aturan dapat dikatakan menerapkan perlakuan
diskriminatif apabila terdapat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan
atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,
56
jenis kelamin, bahasa, maupun keyakinan politik. Dengan didasarkan pada
pertimbangan tersebut pula, maka adanya pembedaan pengaturan syarat antara
konsiliator dan mediator di mana untuk mediator tidak dinyatakan batasan usia
minimalnya bukanlah aturan yang menimbulkan pelanggaran atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum. Terlebih lagi, keduanya memiliki tugas yang berbeda dari
sumber daya yang berbeda sehingga tidak mungkin menyamakan sesuatu yang
memang berbeda.
Dalam kaitan ini, pembentuk undang-undang berhak menentukan syarat-
syarat apa saja yang harus dipenuhi agar seseorang warga negara berhak
menduduki suatu posisi atau jabatan tertentu sepanjang syarat-syarat tersebut tidak
bertentangan dengan UUD 1945. Penentuan syarat batas usia minimal konsiliator
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c UU 2/2004 merupakan pilihan
kebijakan dari pembentuk undang-undang dalam menentukan syarat apa saja yang
menurut penalaran yang wajar perlu diterapkan agar seseorang dapat diangkat
sebagai konsiliator. Hal yang sama berlaku pula terhadap penentuan syarat untuk
memperoleh jabatan lain sebagaimana ditentukan dalam UU 2/2004 a quo,
di antaranya syarat untuk menjadi mediator dan arbiter. Oleh karena itu, pembedaan
syarat untuk menjadi konsiliator dengan mediator merupakan penerapan kebijakan
hukum terbuka (open legal policy), di mana UUD 1945 tidak mengatur dan
membatasi mengenai syarat tersebut dan menyerahkannya kepada pembentuk
undang-undang sesuai dengan karakter dan kebutuhan dari jabatan dimaksud.
Dengan demikian, sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan hukum di atas,
pembedaan syarat antara konsiliator dan mediator bukanlah pembedaan yang
diskriminatif dan bukan pula pembedaan yang bertentangan dengan prinsip
persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, sepanjang norma tersebut
tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945, tidak melampaui kewenangan
pembentuk undang-undang, dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan,
sehingga tidak ada alasan konstitusional bagi Mahkamah untuk membatalkan atau
memaknai norma Pasal 19 ayat (1) huruf c UU 2/2004 sebagaimana petitum para
Pemohon.
Selain itu, perlu pula dipahami bahwa syarat untuk menjadi konsiliator
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU 2/2004 merupakan syarat yang
57
keberlakuannya bersifat kumulatif. Rumusan syarat pada norma tersebut
menggunakan kata-kata “harus memenuhi” yang berarti keseluruhan syarat pada
norma tersebut, mulai dari huruf a sampai dengan huruf i haruslah dipenuhi tanpa
pengecualian. Hal ini sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-
undangan yang diatur dalam Angka 269 LAMPIRAN II Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU 12/2011),
yang pada pokoknya menyatakan bahwa kata “harus” dalam suatu norma digunakan
untuk menyatakan pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan tertentu. Jika
keharusan tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan tidak memeroleh sesuatu
yang seharusnya akan didapat seandainya ia memenuhi kondisi atau persyaratan
tersebut. Dengan demikian, pengecualian sebagaimana dimohonkan para Pemohon
dalam rumusan konstitusionalitas bersyarat pada Petitum angka (2) permohonan
para Pemohon apabila dikabulkan justru akan bertentangan dengan keharusan dan
sifat kumulatif syarat a quo serta akan menimbulkan ketidakjelasan rumusan norma
dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, permohonan a quo haruslah dinyatakan
tidak beralasan.
Berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan hukum di atas, dalil para
Pemohon mengenai anggapan bahwa berlakunya Pasal 19 ayat (1) huruf c UU
2/2004 menimbulkan disparitas persyaratan antara konsiliator dengan mediator dan
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.11.2] Bahwa lebih lanjut para Pemohon juga mendalilkan mengenai berlakunya
syarat usia minimal 45 (empat puluh lima) tahun berpotensi menghilangkan
kesempatan untuk diangkat menjadi konsiliator dan mendapatkan hak honorarium
bagi setiap calon konsiliator yang berusia di bawah 45 (empat puluh lima) tahun
tetapi telah memenuhi persyaratan lainnya dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i UU 2/2004 dan Pasal 2, Pasal
3 dan Pasal 4 Permenaker Nomor 10 Tahun 2005. Menurut Mahkamah, hak untuk
mendapatkan honorarium bukan merupakan hak absolut yang melekat pada warga
negara, melainkan pada profesi warga negara. Hak honorarium yang dimaksud oleh
para Pemohon tersebut merupakan hak yang melekat dengan jabatan konsiliator itu
sendiri, di mana tanpa diangkat sebagai konsiliator, maka dengan sendirinya
58
seorang warga negara tidak memiliki hak terhadap honorarium tersebut. Dengan
demikian, dalam kaitannya dengan pertimbangan hukum pada Sub-paragraf
[3.11.1] di atas, oleh karena berlakunya syarat batas usia minimal konsiliator tidak
bertentangan dengan UUD 1945, maka dengan sendirinya tidak diangkatnya para
Pemohon sebagai konsiliator bukan merupakan pelanggaran hak konstitusional
warga negara termasuk hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
layak sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan
pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon a quo adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.11.3] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
minimnya jumlah konsiliator hubungan industrial sehingga terdapat urgensi untuk
segera melakukan rekrutmen konsiliator dengan mengecualikan syarat umur
minimal, menurut Mahkamah persoalan tersebut bukanlah merupakan persoalan
konstitusionalitas norma. Sedikitnya jumlah konsiliator tidak sepenuhnya dapat
dikaitkan dengan syarat usia atau syarat lain sebagaimana diatur dalam norma
Pasal 19 UU 2/2004, terlebih persyaratan untuk menjadi konsiliator bersifat
kumulatif. Dipenuhinya syarat tertentu tidak dapat menegasikan syarat yang lain
karena merupakan satu kesatuan syarat yang harus dipenuhi sebagaimana telah
dipertimbangkan dalam Sub-paragraf [3.11.1]. Oleh karena itu, pemenuhan
kebutuhan konsiliator dalam penerapan UU 2/2004 tidak ada relevansinya dengan
konstitusionalitas syarat batas usia minimal konsiliator, sehingga tidak tepat apabila
fakta tersebut dijadikan alasan untuk membatalkan atau menyatakan norma Pasal
19 ayat (1) huruf c UU 2/2004 inkonstitusional.
Adapun mengenai persoalan faktual yang dialami oleh para Pemohon,
di mana para Pemohon telah diundang dan ditugaskan untuk mengikuti semua
tahapan rekrutmen calon konsiliator, walaupun faktanya usia para Pemohon belum
memenuhi syarat yang ditentukan oleh norma Pasal 19 ayat (1) huruf c UU 2/2004,
sehingga para Pemohon tidak dapat diangkat dan tidak diberi legitimasi sebagai
konsiliator merupakan persoalan implementasi atau penerapan norma, bukanlah
persoalan konstitusionalitas norma. Dalam hal ini seharusnya pihak yang
memberikan sosialisasi, mengundang dan menugaskan para Pemohon telah
memberikan informasi yang tepat sebelum para Pemohon menjalani proses
rekrutmen sebagai calon konsiliator mengenai seluruh persyaratan yang harus
59
dipenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU 2/2004. Berdasarkan
pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon a quo adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah, telah ternyata Pasal 19 ayat (1) huruf c UU 2/2004 telah
menjamin kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Dengan
demikian, permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
60
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief
Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Manahan MP. Sitompul, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga, bulan April, tahun dua ribu dua puluh tiga,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Jumat, tanggal empat belas, bulan April, tahun dua ribu dua puluh tiga,
selesai diucapkan pukul 15.24 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Wahiduddin
Adams, dan Manahan MP. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Arief Hidayat
61
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
49
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
19 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356,
selanjutnya disebut UU 2/2004) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
50
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonannya adalah Pasal 19 ayat (1) huruf c UU 2/2004, yang rumusannya
adalah sebagai berikut:
Pasal 19 ayat (1) huruf c
“Konsiliator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, harus memenuhi
syarat: … c. berumur sekurang-kurangnya 45 tahun;”
2. Bahwa para Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia Calon Konsiliator
Hubungan Industrial berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU 2/2004. Para Pemohon
menguraikan telah mengikuti proses rekrutmen Calon Konsiliator Hubungan
Industrial, di mana para Pemohon awalnya telah diusulkan oleh instansi yang
memperkerjakan para Pemohon kepada Direktur Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
untuk menjalani Pelatihan Calon Konsiliator Hubungan Industrial.
51
3. Bahwa berdasarkan usulan tersebut dan berdasarkan surat undangan ujian
tertulis Rekrutmen Calon Konsiliator Hubungan Industrial Tahun 2022, para
Pemohon mengikuti ujian tertulis rekrutmen Calon Konsiliator Hubungan
Industrial Tahun 2022 dengan materi ujian terdiri dari tes psikologi dan ujian
tertulis substansi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
Berdasarkan hasil tes psikologi tersebut, para Pemohon dinyatakan, disarankan,
atau dipertimbangkan psikolog untuk dapat menjalankan tugas jabatan
konsiliator. Selain itu, para Pemohon juga telah lulus dalam ujian tertulis
substansi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
4. Bahwa setelah melalui ujian tertulis tersebut, para Pemohon kemudian mengikuti
Pelatihan Calon Konsiliator Hubungan Industrial ke-1 dan ke-2 yang
diselenggarakan oleh Direktur PPHI. Setelah memenuhi rangkaian proses dan
persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf
e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i UU 2/2004 dan Pasal 2, Pasal 3
Permenaker Nomor 10 Tahun 2005, para Pemohon kemudian mengajukan
pendaftaran sebagai Konsiliator dengan menyampaikan Permohonan tertulis
kepada Menteri Tenaga Kerja melalui Bupati/Walikota c.q. Kepala Instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan
legitimasi sebagai konsiliator.
5. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2023, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi
mengirimkan Surat Nomor: TK.04.04/458/2023, tertanggal 17 Januari 2023
perihal Konsultasi Pelaksanaan BIMTEK Calon Konsiliator Kabupaten Bekasi
yang ditujukan kepada Plt. Direktur PPHI Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia. Surat tersebut berisi pertemuan tanggal 18 Januari 2023, di
mana dari pertemuan tersebut Pemohon II dan Pemohon III mengetahui
mengenai alasan mereka tidak kunjung mendapatkan legitimasi sebagai
konsiliator dikarenakan terhalang syarat batas usia pengangkatan calon
konsiliator yang mensyaratkan berumur minimal 45 (empat puluh lima) tahun
sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c UU 2/2004.
6. Bahwa penetapan syarat umur minimal ini sangat merugikan hak Para Pemohon
untuk diangkat sebagai konsiliator, terlebih dengan telah dipenuhinya seluruh
syarat lainnya. Jika menggunakan syarat umur minimal 45 (empat puluh lima
tahun) maka masing-masing dari para Pemohon harus menunggu dalam rentang
52
waktu antara 6 (enam) tahun hingga 20 tahun agar dapat diangkat sebagai
konsiliator karena:
a. Pemohon I saat ini berumur 39 (tiga puluh Sembilan) tahun maka harus
menunggu 6 (enam) tahun;
b. Pemohon II saat ini berumur 29 (dua puluh Sembilan) tahun maka harus
menunggu 16 (enam belas) tahun;
c. Pemohon III saat ini berumur 26 (dua puluh enam) tahun maka harus
menunggu 20 (dua puluh) tahun;
d. Pemohon IV saat ini berumur 31 (tiga puluh satu) tahun maka harus
menunggu 14 (empat belas) tahun;
e. Pemohon V saat ini berumur 38 (tiga puluh delapan) tahun maka harus
menunggu 7 (tujuh) tahun.
7. Bahwa dengan demikian, para Pemohon merasa dirugikan karena berlakunya
norma Pasal 1
