Langsung ke konten
PUU Tahun 2018

19/PUU-XVI/2018

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Drs. Sukardja, Ir. Abas Ts, dan H.J. Sutijarto
Tanggal Registrasi: 2018-03-05
Tanggal Putusan: 2018-05-23
UU Diuji: UU 12/1985, UU 12/1994, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: Mahkamah. Dalam kaitan ini, Mahkamah hanya dapat mendorong agar pemerintah, khususnya pemerintah daerah, untuk memperhatikan keberatan Pemohon dalam hubungannya dengan pengenaan PBB, in casu yang tergolong ke dalam PBB-P2 karena hal itu sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. [3.13] Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, telah terang bagi Mahkamah bahwa dalil Pemohon yang menyatakan [[Pasal 6 ayat (1)]] dan ayat (2) UU PBB bertentangan dengan [[UUD 1945]] adalah tidak beralasan menurut hukum. 4. KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; [4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; [4.3] Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 5. AMAR PUTUSAN Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 12 Tahun 1985]] tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985]] tentang Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] - [[Pasal 28]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:14 -->

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)