PUU
Tahun 2017
19/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Habiburokhman, S.H., M.H.
Tanggal Registrasi: 2017-05-05
Tanggal Putusan: 2017-05-30
UU Diuji: UU 48/2009, UU 24/2003
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Aswanto (A)", "Yunita Ramadhani (PP)"]
Amar Putusan: **MENYATAKAN PERKARA GUGUR** dalam perkara pengujian [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] ([[KUHP]]) terhadap [[UUD 1945]] yang diajukan oleh [[Habiburokhman]], S.H., M.H.
## Timeline
- **2017-05-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-05-17**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2017-05-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[44-PUU-XV-2017]] - Pengujian UU Pemilu oleh Habiburokhman (terkait pemohon)
- [[Putusan tentang KUHP]] - Kasus-kasus terkait hukum pidana
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Perkara Gugur]]**: Perkara tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhinya syarat tertentu
2. **[[KUHP]]**: Kitab hukum pidana yang tidak sampai diuji secara materiil
3. **[[Hak Asasi Manusia]]**: Isu yang tidak sampai diuji karena perkara gugur
### Precedential Value
Putusan ini menunjukkan bahwa perkara dapat dinyatakan gugur jika tidak memenuhi syarat-syarat prosedural tertentu.
### Court Reasoning
[[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan perkara gugur karena tidak terpenuhinya syarat untuk melanjutkan pemeriksaan.
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
- [[KUHP]] tetap berlaku tanpa perubahan
- Tidak ada pengujian konstitusional terhadap [[KUHP]]
- Memberikan precedent tentang syarat-syarat prosedural dalam pengujian
### Tindak Lanjut
- Tidak ada tindak lanjut karena perkara gugur
- Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan perbaikan prosedural
## Hakim Konstitusi
**Majelis Hakim:**
1. **[[I Dewa Gede Palguna]]**
2. **[[Aswanto]]**
3. **[[Saldi Isra]]**
4. **[[Yunita Ramadhani]]**
5. **[[Anwar Usman]]**
6. **[[Wahiduddin Adams]]**
7. **[[Maria Farida Indrati]]**
8. **[[Manahan M.P Sitompul]]**
9. **[[Suhartoyo]]**
## Catatan Penting
- Perkara gugur berbeda dengan putusan materiil
- Menunjukkan pentingnya memenuhi syarat-syarat prosedural
- [[Habiburokhman]] juga mengajukan perkara lain di [[Mahkamah Konstitusi|MK]] ([[44/PUU-XV/2017]])
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] (KUHP)
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] - Kekuasaan Kehakiman
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi]]
### Putusan Terkait
- [[44-PUU-XV-2017]] - Pengujian UU Pemilu oleh Habiburokhman
- [[Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang KUHP]] - Kumpulan putusan terkait
---
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017
Teks Putusan
# Putusan [[19/PUU-XV/2017]] - Pengujian KUHP
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[19/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Gugur
- **Tanggal Putusan**: 30 Mei 2017
- **File**: [[19 PUU 2017--KUHP-Gugur-telahucap-30Mei2017. Doc]]
## Perihal
Pengujian [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] ([[KUHP]]) terhadap [[UUD 1945]] yang diajukan oleh [[Habiburokhman.
## Pemohon
- **[[Habiburokhman]], S.H., M.H.** (Advokat)
- **Alamat**: Perumahan Harapan Indah Blok RF, Jalan Markisa III Nomor 24 Kota Bekasi, Jawa Barat
### Kuasa Hukum
- Tidak ada kuasa hukum yang tercatat
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] ([[KUHP]])
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157)
### Pasal yang Diuji
- Pasal-pasal dalam [[KUHP]] yang berkaitan dengan [[hukum pidana]]
- Ketentuan mengenai [[tindak pidana]] dan [[sanksi pidana]]
### Dasar Pengujian
- [[Pasal 24C UUD 1945]] - Kewenangan [[Mahkamah Konstitusi
- [[Pasal 28D UUD 1945]] - Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum
- [[Pasal 28G UUD 1945]] - Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
## Pokok Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan pengujian [[KUHP]] terhadap [[UUD 1945]], namun perkara kemudian dinyatakan gugur oleh [[Mahkamah Konstitusi.
## Duduk Perkara
Perkara ini berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas [[KUHP]]. Permohonan diajukan pada 3 April 2017 dan diterima di Kepaniteraan [[Mahkamah Konstitusi]] pada tanggal yang sama, namun kemudian dinyatakan gugur.
### Kronologi
1. **3 April 2017**: Permohonan diajukan dan diterima di Kepaniteraan [[Mahkamah Konstitusi]]
2. **5 Mei 2017**: Dicatat dalam Buku Registrasi Perkara [[UUD 1945|Konstitusi]] dengan Nomor [[19/PUU-XV/2017]]
3. **30 Mei 2017**: [[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan perkara gugur
### Alasan Permohonan
- Pemohon menganggap beberapa ketentuan dalam [[KUHP]] bertentangan dengan [[UUD 1945]]
- Permasalahan terkait dengan [[hak asasi manusia]] dalam konteks [[hukum pidana]]
- Isu-isu konstitusional terkait dengan [[due process of law]]
## Pertimbangan Hukum
### Kewenangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 1945]] dan [[UU No. 24 Tahun 2003 tentang [[Mahkamah Konstitusi.
### Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Karena perkara dinyatakan gugur, [[Mahkamah Konstitusi]] tidak melakukan pemeriksaan mendalam terhadap [[legal standing pemohon.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan perkara gugur karena:
1. Tidak terpenuhinya syarat-syarat tertentu dalam proses persidangan
2. Kemungkinan pemohon tidak hadir atau tidak memenuhi panggilan
3. Tidak dapat dilanjutkan pemeriksaan perkara
### Analisis Konstitusional
Karena perkara gugur, [[Mahkamah Konstitusi]] tidak melakukan pengujian materiil terhadap [[KUHP.
## Pendapat Hakim
### Pendapat Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan perkara gugur karena tidak terpenuhinya syarat-syarat untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
### Dissenting Opinion (jika ada)
Tidak ada dissenting opinion dalam putusan ini.
## Amar Putusan
**MENYATAKAN PERKARA GUGUR** dalam perkara pengujian [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] ([[KUHP]]) terhadap [[UUD 1945]] yang diajukan oleh [[Habiburokhman]], S.H., M.H.
## Timeline
- **2017-05-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-05-17**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2017-05-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[44-PUU-XV-2017]] - Pengujian UU Pemilu oleh Habiburokhman (terkait pemohon)
- [[Putusan tentang KUHP]] - Kasus-kasus terkait hukum pidana
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Perkara Gugur]]**: Perkara tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhinya syarat tertentu
2. **[[KUHP]]**: Kitab hukum pidana yang tidak sampai diuji secara materiil
3. **[[Hak Asasi Manusia]]**: Isu yang tidak sampai diuji karena perkara gugur
### Precedential Value
Putusan ini menunjukkan bahwa perkara dapat dinyatakan gugur jika tidak memenuhi syarat-syarat prosedural tertentu.
### Court Reasoning
[[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan perkara gugur karena tidak terpenuhinya syarat untuk melanjutkan pemeriksaan.
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
- [[KUHP]] tetap berlaku tanpa perubahan
- Tidak ada pengujian konstitusional terhadap [[KUHP]]
- Memberikan precedent tentang syarat-syarat prosedural dalam pengujian
### Tindak Lanjut
- Tidak ada tindak lanjut karena perkara gugur
- Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan perbaikan prosedural
## Hakim Konstitusi
**Majelis Hakim:**
1. **[[I Dewa Gede Palguna]]**
2. **[[Aswanto]]**
3. **[[Saldi Isra]]**
4. **[[Yunita Ramadhani]]**
5. **[[Anwar Usman]]**
6. **[[Wahiduddin Adams]]**
7. **[[Maria Farida Indrati]]**
8. **[[Manahan M.P Sitompul]]**
9. **[[Suhartoyo]]**
## Catatan Penting
- Perkara gugur berbeda dengan putusan materiil
- Menunjukkan pentingnya memenuhi syarat-syarat prosedural
- [[Habiburokhman]] juga mengajukan perkara lain di [[Mahkamah Konstitusi|MK]] ([[44/PUU-XV/2017]])
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] (KUHP)
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] - Kekuasaan Kehakiman
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi]]
### Putusan Terkait
- [[44-PUU-XV-2017]] - Pengujian UU Pemilu oleh Habiburokhman
- [[Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang KUHP]] - Kumpulan putusan terkait
---
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017 on 2025-07-18 17:51:08 -->
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2017-01-18*
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang
