PUU
Tahun 2021
19/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Pemohon: Siti Warsilah, S.E., M.Si
Tanggal Registrasi: 2021-06-03
Tanggal Putusan: 2021-06-29T10:46:00+07:00
UU Diuji: UU 15/2011, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K) Arief Hidayat (A) Suhartoyo (A) Jefri Porkonanta Tarigan (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 19/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 11
Mei 2021, yang diajukan oleh Siti Warsilah, berdasarkan
Surat Kuasa Nomor 46/SK/LPKBHIGK/V/2021, bertanggal
11 Mei 2021, memberi kuasa kepada Waway Warsiman,
S.H., Erwan Suryadi, S.H., Hariyanta, S.H., Sri Harini,
S.H., dan Tedi Rohaedi, S.H., Advokat dan Konsultan
Hukum pada Lembaga Pelayanan Konsultasi dan Bantuan
Hukum Indonesia beralamat di Jalan Pondok Kopi Timur
Blok G9, Nomor 6, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta
Timur. Permohonan a quo diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan
Mahkamah) pada tanggal 11 Mei 2021 dan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
pada tanggal 3 Juni 2021 dengan Nomor 19/PUU-
XIX/2021 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
2
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap
Permohonan
Nomor
19/PUU-XIX/2021
tersebut
Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
19.19/PUU/TAP.MK/Panel/6/2021
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 19/PUU-XIX/2021, bertanggal 3 Juni 2021;
2) Ketetapan
Ketua
Panel
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
23.19/PUU/TAP.MK/HS/6/2021
tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk
memeriksa
perkara
Nomor
19/PUU-XIX/2021,
bertanggal 3 Juni 2021;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah
melakukan
Pemeriksaan
Pendahuluan
terhadap
permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal
15 Juni 2021. Sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel
Hakim memberikan nasihat kepada Pemohon mengenai
permohonannya. Pada Sidang Pendahuluan dimaksud,
ketika menyampaikan pokok-pokok permohonan, ternyata
pokok-pokok permohonan yang disampaikan Pemohon
berbeda antara yang tertulis dalam permohonan Pemohon
dengan
yang
disampaikan
secara
lisan
dalam
persidangan.
Perbedaan
dimaksud
tidak
hanya
menyangkut uraian, tetapi juga menyangkut undang-
undang
dan
pasal-pasal
yang
diujikan
konstitusionalitasnya;
d. Bahwa berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah menjadi
kehilangan relevansi untuk memberikan nasihat karena
permohonan yang disampaikan Pemohon berbeda antara
yang tertulis dalam permohonan Pemohon dengan yang
disampaikan secara lisan dalam persidangan. Oleh karena
itu, dengan adanya perbedaan dimaksud, Mahkamah
3
menasihatkan
Pemohon
untuk
mempertimbangkan
kelanjutan permohonan a quo;
e. bahwa oleh karena Pemohon menyadari perbedaan materi
dimaksud sehingga Pemohon menyatakan menarik
kembali permohonan a quo. Kemudian pernyataan dalam
persidangan tersebut diikuti dengan penegasan tertulis
seperti tertuang dalam surat Pemohon bertanggal 17 Juni
2021 perihal Pencabutan Permohonan Uji Materi Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu terhadap UUD 1945, yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2021;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK
menyatakan,
“Pemohon
dapat
menarik
kembali
Permohonan
sebelum
atau
selama
pemeriksaan
Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan terhadap penarikan
kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat
diajukan kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada
tanggal 23 Juni 2021 telah menetapkan bahwa pencabutan
atau penarikan kembali permohonan Nomor 19/PUU-
XIX/2021
adalah
beralasan
menurut
hukum
dan
memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk
mencatat
perihal
penarikan
kembali
permohonan
Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas
permohonan kepada Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
4
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang
Nomor
48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 19/PUU-XIX/2021 mengenai Permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Nomor 19/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra,
Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P.
Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal dua puluh tiga, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa,
tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai
diucapkan pukul 10.46 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman,
selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo, Arief Hidayat,
Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan
5
Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Jefri
Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh
Pemohon atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 11 Mei 2021, yang diajukan oleh Siti Warsilah, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 46/SK/LPKBHIGK/V/2021, bertanggal 11 Mei 2021, memberi kuasa kepada Waway Warsiman, S.H., Erwan Suryadi, S.H., Hariyanta, S.H., Sri Harini, S.H., dan Tedi Rohaedi, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Pelayanan Konsultasi dan Bantuan Hukum Indonesia beralamat di Jalan Pondok Kopi Timur Blok G9, Nomor 6, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur. Permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 11 Mei 2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 3 Juni 2021 dengan Nomor 19/PUU- XIX/2021 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang 2 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 19/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 19.19/PUU/TAP.MK/Panel/6/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 19/PUU-XIX/2021, bertanggal 3 Juni 2021; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 23.19/PUU/TAP.MK/HS/6/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 19/PUU-XIX/2021, bertanggal 3 Juni 2021; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 15 Juni 2021. Sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim memberikan nasihat kepada Pemohon mengenai permohonannya. Pada Sidang Pendahuluan dimaksud, ketika menyampaikan pokok-pokok permohonan, ternyata pokok-pokok permohonan yang disampaikan Pemohon berbeda antara yang tertulis dalam permohonan Pemohon dengan yang disampaikan secara lisan dalam persidangan. Perbedaan dimaksud tidak hanya menyangkut uraian, tetapi juga menyangkut undang- undang dan pasal-pasal yang diujikan konstitusionalitasnya; d. Bahwa berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah menjadi kehilangan relevansi untuk memberikan nasihat karena permohonan yang disampaikan Pemohon berbeda antara yang tertulis dalam permohonan Pemohon dengan yang disampaikan secara lisan dalam persidangan. Oleh karena itu, dengan adanya perbedaan dimaksud, Mahkamah 3 menasihatkan Pemohon untuk mempertimbangkan kelanjutan permohonan a quo; e. bahwa oleh karena Pemohon menyadari perbedaan materi dimaksud sehingga Pemohon menyatakan menarik kembali permohonan a quo. Kemudian pernyataan dalam persidangan tersebut diikuti dengan penegasan tertulis seperti tertuang dalam surat Pemohon bertanggal 17 Juni 2021 perihal Pencabutan Permohonan Uji Materi Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu terhadap UUD 1945, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2021; f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan terhadap penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 23 Juni 2021 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 19/PUU- XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum dan memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir 4 dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 19/PUU-XIX/2021 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 19/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh tiga, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 10.46 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan 5 Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Saldi Isra ttd. Suhartoyo ttd. Arief Hidayat ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Jefri Porkonanta Tarigan
