PUU
Tahun 2016
19/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 terhadap UUD 1945
Pemohon: Frederick Rachmat
Tanggal Registrasi: 2016-02-17
Tanggal Putusan: 2016-07-14
UU Diuji: UU 19/1997
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K) Patrialis Akbar (A) Wahiduddin Adam S (A) Mardian Wibowo (PP)"]
Teks Putusan
# Putusan [[19/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[19/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[Pasal 34 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997]] tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) terhadap [[UUD 1945]]
## Timeline
- **2016-01-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-01-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-02-17**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-02-22**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-02-24**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-03-08**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-06-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-06-23**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-07-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**.
## Related Cases
### Perkara Terkait
- [[002/PUU-I/2003]]
- [[013/PUU-I/2003]]
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[Pasal 34 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997]] tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 34 ayat (3)]]
- [[Pasal 35 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditarik Kembali**
