PUU
Tahun 2014
19/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional; Terhadap UUD 1945
Pemohon: Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), memberi kuasa kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra., S.H., M.Sc., dkk,
Tanggal Registrasi: 2014-02-21
Tanggal Putusan: 2015-03-11
UU Diuji: UU 3/2005, UU 8/2011, UU 24/2003
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A) Muhammad Alim (A)", "Sunardi (PP)"]
Amar Putusan: nya Mahkamah menolak pengujian atas [[Pasal 40]] UU SKN, dan tetap menyatakan [[Pasal 40]] adalah konstitusional dan demikian tetap berlaku.
2.
Bahwa pada bagian awal ini pemohon akan menjelaskan bahwa pengujian ulang yang dilakukan oleh Pemohon tidak lah memenuhi kriteria ne bis in idem sebagaimana diatur dalam [[Pasal 60 ayat (1)]] [[UU Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan [[UU Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]]. Pengujian [[Pasal 40]] sebagaimana telah diputus lewat Putusan Nomor [[27/PUU-V/2007]] diujikan Pemohon sebelumnya dengan batu uji [[Pasal 28]]C ayat (2), [[Pasal 28]]D ayat (1) dan [[Pasal 28]]I ayat (2) [[UUD 1945]]. Sedangkan pengujian ulang yang dilakukan oleh Pemohon saat ini menggunakan batu uji [[Pasal 28]]D ayat (3).
3.
Bahwa sumber larangan atas pejabat struktural dan pejabat publik untuk menjadi Pengurus Komite Olahraga bersumber dari [[Pasal 1]] angka 10 UU SKN yang memberikan definisi mengenai masyarakat dalam UU SKN sebagai berikut: masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.
4.
Bahwa pengecualian Pejabat struktural dan publik dari kesempatan untuk mengurus bidang keolahragaan diperkuat dalam [[Pasal 40]] UU SKN yang menyatakan bahwa: Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
5.
Bahwa Pemohon meyakini policy (kebijakan) yang diterapkan pembuat undang-undang dalam Pasal 40 ini masih mengandung semangat konstitusionalisme yang lalu. Faktanya amandemen konstitusi yang kita alami tidak hanya merubah pola hubungan antar lembaga negara menjadi koordinatif dan saling check and balances, tetapi juga hubungan masyarakat sipil dan Pemerintah dimana para pejabat struktural dan publik menjadi representasi pemangku jabatan sebagaimana berikut ini:
· Pertama, Pemilihan langsung menguatkan legitimasi bahwa Pemerintah tidak lain adalah bagian dari masyarakat sipil itu sendiri yang pada saat yang sama diserahi amanah berupa jabatan. Proses pemilihan langsung (direct election) semakin menguatkan bahwa Pemerintahan Demokrasi yang dibentuk di negeri ini memang lah seperti perkataan Abraham Lincoln yang termasyhur yakni bahwa demokrasi adalah pemerintahan Dari, Oleh dan Untuk Rakyat, lantaran memang antara sipil dan Pemerintah berasal dari sumber yang sama.
· Kedua, Kedudukan masyarakat sipil dengan Pemerintah dalam bidang hukum dan Pemerintahan tidak lagi subordinatif seperti dulu, melainkan telah berubah menjadi koordinatif, mirip kondisi hubungan check and balances yang berlaku antara lembaga - lembaga negara yang ada pasca Perubahan [[UUD 1945]].
Pemohon meyakini bahwa kata "rakyat" yang tercantum dalam bunyi Pasal 1 ayat (2) [[UUD 1945]] yang berbunyi: "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar", adalah merujuk kepada konsepsi rakyat yang padu antara rakya
Teks Putusan
# Putusan [[19/PUU-XII/2014]]
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[19/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2015-03-11
- **Significance**: Medium
## Perihal
Pengujian [[UU No. 3 Tahun 2005]] tentang Sistem Keolahragaan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Ringkasan Eksekutif
**Perkara pengujian undang-undang** yang diajukan kepada [[Mahkamah Konstitusi]] jika terbukti inkonstitusional
3. **Memberikan kepastian hukum** bagi implementasi undang-undang
4. **Melindungi hak konstitusional** para pemohon
## Pertimbangan Hukum
### Kewenangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2014**: Sidang pemeriksaan perkara dilakukan
- **2014**: Putusan dijatuhkan dengan status Dalam proses identifikasi
## Pemohon
- **Pemohon 1**: [[Mayjen [[TNI]] (Purn) Tono Suratman]]
## Timeline
- **2014-02-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2014-03-27**: Perbaikan permohonan diterima
- **2015-03-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[27/PUU-V/2007]]
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional Utama
1. **[[Konstitusionalitas Undang]]-Undang**
- Kesesuaian dengan [[UUD 1945]]**
8. **[[Suhartoyo]] dengan substansi serupa
- Precedent yang relevan
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2014
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2014:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2014
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Amar Putusan
nya Mahkamah menolak pengujian atas [[Pasal 40]] UU SKN, dan tetap menyatakan [[Pasal 40]] adalah konstitusional dan demikian tetap berlaku.
2.
Bahwa pada bagian awal ini pemohon akan menjelaskan bahwa pengujian ulang yang dilakukan oleh Pemohon tidak lah memenuhi kriteria ne bis in idem sebagaimana diatur dalam [[Pasal 60 ayat (1)]] [[UU Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan [[UU Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]]. Pengujian [[Pasal 40]] sebagaimana telah diputus lewat Putusan Nomor [[27/PUU-V/2007]] diujikan Pemohon sebelumnya dengan batu uji [[Pasal 28]]C ayat (2), [[Pasal 28]]D ayat (1) dan [[Pasal 28]]I ayat (2) [[UUD 1945]]. Sedangkan pengujian ulang yang dilakukan oleh Pemohon saat ini menggunakan batu uji [[Pasal 28]]D ayat (3).
3.
Bahwa sumber larangan atas pejabat struktural dan pejabat publik untuk menjadi Pengurus Komite Olahraga bersumber dari [[Pasal 1]] angka 10 UU SKN yang memberikan definisi mengenai masyarakat dalam UU SKN sebagai berikut: masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.
4.
Bahwa pengecualian Pejabat struktural dan publik dari kesempatan untuk mengurus bidang keolahragaan diperkuat dalam [[Pasal 40]] UU SKN yang menyatakan bahwa: Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
5.
Bahwa Pemohon meyakini policy (kebijakan) yang diterapkan pembuat undang-undang dalam Pasal 40 ini masih mengandung semangat konstitusionalisme yang lalu. Faktanya amandemen konstitusi yang kita alami tidak hanya merubah pola hubungan antar lembaga negara menjadi koordinatif dan saling check and balances, tetapi juga hubungan masyarakat sipil dan Pemerintah dimana para pejabat struktural dan publik menjadi representasi pemangku jabatan sebagaimana berikut ini:
· Pertama, Pemilihan langsung menguatkan legitimasi bahwa Pemerintah tidak lain adalah bagian dari masyarakat sipil itu sendiri yang pada saat yang sama diserahi amanah berupa jabatan. Proses pemilihan langsung (direct election) semakin menguatkan bahwa Pemerintahan Demokrasi yang dibentuk di negeri ini memang lah seperti perkataan Abraham Lincoln yang termasyhur yakni bahwa demokrasi adalah pemerintahan Dari, Oleh dan Untuk Rakyat, lantaran memang antara sipil dan Pemerintah berasal dari sumber yang sama.
· Kedua, Kedudukan masyarakat sipil dengan Pemerintah dalam bidang hukum dan Pemerintahan tidak lagi subordinatif seperti dulu, melainkan telah berubah menjadi koordinatif, mirip kondisi hubungan check and balances yang berlaku antara lembaga - lembaga negara yang ada pasca Perubahan [[UUD 1945]].
Pemohon meyakini bahwa kata "rakyat" yang tercantum dalam bunyi Pasal 1 ayat (2) [[UUD 1945]] yang berbunyi: "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar", adalah merujuk kepada konsepsi rakyat yang padu antara rakyat sipil non-Pemerintah dan rakyat Pemerintah para pemangku jabatan. Antara keduanya tidak ada lagi hubungan yang saling membawahi satu sama lain. Rakyat tidak lagi lebih tinggi dari Pemerintah, begitupun sebaliknya, yang tertinggi dalam sebuah demokrasi hukum adalah hukum (konstitusi) itu sendiri. Itulah esensi kehidupan berkonstitusi yang sekarang sedang kita jalani saat ini.
· Ketiga, sebagai bukti bahwa masyarakat sipil dan pemerintah berkedudukan sama, maka baik Masyarakat Sipil dan Pemerintah, keduanya Sama-sama memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh [[UUD 1945]]. Keduanya sama-sama memiliki legal standing untuk berperkara di [[Mahkamah Konstitusi]]. Konstitusi kita tidak hanya memfasilitasi masyarakat sipil untuk membela hak konstitusionalnya di [[Mahkamah Konstitusi]], seorang pejabat publik pun memiliki legal standing untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi demi membela hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang dijamin oleh [[UUD 1945]].
6.
Bahwa jaminan kesetaraan kesempatan untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam bidang pemerintahan dijamin oleh Pasal 28D ayat (3) dimana dikatakan bahwa: setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Artinya bahwa baik warga negara yang berstatus sipil, maupun warga negara berstatus pemangku jabatan keduanya sama-sama berhak untuk berpartisipasi mengembangkan bidang keolahragaan dengan berpartisipasi dalam organisasi pengelola bidang olahraga tersebut (Pemohon/KONI).
7.
Pemohon meyakini bahwa lapangan tugas dan wewenang yang sekarang diemban Pemohon adalah termasuk kedalam tugas-tugas bidang pemerintahan. Hal ini bahkan diperkuat oleh putusan Mahkamah Nomor [[27/PUU-V/2007]] pada tanggal 22 Februari 2008. Pada bagian pertimbangan poin 3.19.5 menyatakan bahwa:
Bahwa di satu sisi KON, walapun pembentukannya dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, tetapi dan segi tugasnya, la merupakan lembaga yang melaksanakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keolahragaan.
8.
Bahwa berdasarkan argumen di atas, Pemohon secara tegas ingin mengemukakan bahwa pengecualian pejabat publik untuk berkiprah mengembangkan bidang keolahragaan tidaklah relevan lagi, mengingat kekhawatiran abuse of power hanyalah sebatas kekhwatiran semata dan tidak memiliki ukuran yang jelas dan pasti mengenai risiko penyalahgunaan yang mungkin terjadi. Terlebih lagi olahraga secara pengelolaan fungsionalnya memang dijalankan secara mandiri dan independen dari pengaruh kekuasaan manapun;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 3 Tahun 2005]] tentang Sistem Keolahragaan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 36 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] - **2014**: Sidang pemeriksaan perkara dilakukan - **2014**: Putusan dijatuhkan dengan status Dalam proses identifikasi ## Pemohon - **Pemohon 1**: [[Mayjen [[TNI]] (Purn) Tono Suratman]] ## Timeline - **2014-02-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2014-03-27**: Perbaikan permohonan diterima - **2015-03-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[006/PUU-III/2005]] - [[11/PUU-V/2007]] - [[27/PUU-V/2007]] ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional Utama 1. **[[Konstitusionalitas Undang]]-Undang** - Kesesuaian dengan [[UUD 1945]]** 8. **[[Suhartoyo]] dengan substansi serupa - Precedent yang relevan ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2014 **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2014: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2014 ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ##
