PUU
Tahun 2024
189/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Pemohon: Fredy
Tanggal Putusan: 2025-03-21
UU Diuji: UU 3/2020, UU 4/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 189/PUU-XXII/2024 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 189/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 189/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 20 Desember 2024 yang diajukan oleh Fredy, yang
memberikan kuasa kepada Zaibi Susanto, S.H., M.H. dan
Rohmad Jazuli, S.H., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 24 Desember 2024 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 184/PUU/PAN.MK/
AP3/12/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 31 Desember
2024 dengan Nomor 189/PUU-XXII/2024 perihal Pengujian
Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
2
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Perkara Nomor
189/PUU-XXII/2024 a quo Mahkamah telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
189.189/PUU/TAP.MK/Panel/12/2024
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 189/PUU-XXII/2024, bertanggal 31 Desember
2024;
2) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
7.189/PUU/TAP.MK/PHS/12/2024
tentang
Penundaan
Hari
Sidang
Pertama
Perkara
Nomor
189/PUU-XXII/2024, bertanggal 31 Desember 2024;
3) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
1.7.189/PUU/TAP.MK/HS/02/2025
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara
Nomor 189/PUU-XXII/2024, bertanggal 19 Februari 2025;
c. bahwa terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah
menyelenggarakan persidangan pada tanggal 4 Maret 2025
dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Mahkamah
telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39
UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang serta memberikan kesempatan
kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
d. bahwa pada tanggal 17 Maret 2025, Mahkamah menerima
surat dari Pemohon perihal Permohonan Pencabutan Perkara
Nomor 189/PUU-XXII/2024, bertanggal 13 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh kuasa hukum Pemohon;
e. bahwa selanjutnya Mahkamah telah menyelenggarakan
Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
Perbaikan
Permohonan
sekaligus
konfirmasi
perihal
permohonan pencabutan perkara a quo yang dihadiri oleh
kuasa hukum Pemohon secara daring pada hari Senin,
tanggal 17 Maret 2025. Dalam persidangan tersebut, pada
3
pokoknya Pemohon membenarkan perihal permohonan
pencabutan/penarikan Perkara Nomor 189/PUU-XXII/2024
dengan alasan oleh karena keterbatasan waktu untuk
menyusun perbaikan permohonan sesuai dengan ketentuan
hukum acara pengujian undang-undang di Mahkamah
Konstitusi [vide risalah sidang tanggal 17 Maret 2025, hlm. 1];
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat
(2)
UU
MK
menyatakan,
“Penarikan
kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
g. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf d, huruf e, dan huruf f di atas, Rapat
Permusyawaratan Hakim pada tanggal 17 Maret 2025 telah
berkesimpulan
bahwa
pencabutan/penarikan
kembali
permohonan Perkara Nomor 189/PUU-XXII/2024 adalah
beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat
mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di atas,
Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera
Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan
salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
4
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
1.
Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2.
Menyatakan Permohonan Nomor 189/PUU-XXII/2024 ditarik kembali;
3.
Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4.
Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 189/PUU-XXII/2024 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal tujuh belas, bulan Maret tahun dua ribu dua
puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Jumat, tanggal dua puluh satu, bulan Maret, tahun dua
ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 08.06 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Anwar
Usman, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh
5
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili,
tanpa dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 4 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 189/PUU-XXII/2024 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 189/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal tujuh belas, bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal dua puluh satu, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 08.06 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh 5 Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Anwar Usman ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Arief Hidayat ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Syukri Asy’ari
