PUU
Tahun 2025
188/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pemohon: Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute yang diwakili oleh Dr. Harimurti Adi Nugroho, S.H., M.Pd.I., M.Kn. selaku Ketua/Direktur (Pemohon I) dan Ikatan Agensi Jasa Bahasa yang diwakili oleh Sony Novian sebagai Ketua, Muhammad Reza Rizky sebagai Sekretaris dan Rika Agusmelda sebagai Bendahara (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2026-02-05
UU Diuji: UU 24/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 7/2017, UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 1/1974
Majelis Hakim: Dr. H. Asrul Sani, S.H., M.H., M. Si., Pr.M.
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 188/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
I.
Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute, diwakili oleh.
1.
Nama
:
Dr. Harimurti Adi Nugroho, S.H., M.Pd.I., M.Kn.
Jabatan
:
Ketua/Direktur Eksekutif
Alamat
:
Jalan Greenlake City Boulevard, Rukan Cordoba,
Blok E, Nomor 37, Cipondoh, Kota Tangerang,
Banten
2.
Nama
:
Lutfia Rahmanda, S.Kom.
Jabatan
:
Pengawas
Alamat
:
Jalan Greenlake City Boulevard, Rukan Cordoba,
Blok E, Nomor 37, Cipondoh, Kota Tangerang,
Banten
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
II.
Ikatan Agensi Jasa Bahasa (IKASA), diwakili oleh.
1.
Nama
:
Sony Novian
Jabatan
:
Ketua
Alamat
:
CoHive 101, Kawasan Mega Kuningan, lantai 15
unit 6, Jalan Doktor Ide Anak Agung Gde Agung
Nomor 1, Setiabudi, Jakarta
2.
Nama
:
Muhammad Reza Rizky
Jabatan
:
Sekretaris
2
Alamat
:
CoHive 101, Kawasan Mega Kuningan, lantai 15
unit 6, Jalan Doktor Ide Anak Agung Gde Agung
Nomor 1, Setiabudi, Jakarta
3.
Nama
:
Rika Agusmelda
Jabatan
:
Bendahara
Alamat
:
CoHive 101, Kawasan Mega Kuningan, lantai 15
unit 6, Jalan Doktor Ide Anak Agung Gde Agung
Nomor 1, Setiabudi, Jakarta
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 24 September 2025 memberikan kuasa
kepada Dr. Harimurti Adi Nugroho, S.H., M.Pd.I., M.Kn., dan Alfin Ridhano, S.H.,
M.H., kesemuanya merupakan kuasa hukum yang memilih domisili hukum di Jalan
Greenlake City Boulevard, Rukan Cordoba, Blok E, Nomor 37, Cipondoh, Kota
Tangerang, Banten, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan
atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon.
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli dan Saksi para Pemohon dan
Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 10 Oktober 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 11 Oktober 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 191/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 188/PUU-XXIII/2025 pada
tanggal 13 Oktober 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada
tanggal 30 Oktober 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut.
3
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi, dalam kedudukannya sebagai salah satu
pelaku kekuasaan kehakiman berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut "UUD NRI 1945"), memiliki kewenangan untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”;
2. Bahwa lebih lanjut, kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi
untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 juga
secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (yang
selanjutnya disebut sebagai "UU Kekuasaan Kehakiman") yang
mengatur bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”;
3. Bahwa demikian halnya dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali melalui
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(yang untuk selanjutnya disebut "UU MK"), di mana ditegaskan perihal
kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi untuk
melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945, yang
selengkapnya menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”;
4
4. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian
undang-undang terhadap UUD NRI 1945 tersebut, dipertegas pula oleh
ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
(selanjutnya disebut “UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan”), yang menyatakan sebagai berikut:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”;
5. Bahwa kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Mahkamah
Konstitusi untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
1945 secara khusus telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 juncto
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (yang
selanjutnya disebut sebagai "PMK 7/2025"), yang mengatur bahwa:
Pasal 1 angka 3 PMK 7/2025
"Pengujian
Undang-Undang
terhadap
UUD
NRI
1945
yang
selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi.";
Pasal 2 ayat (1) PMK 7/2025
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.”;
6. Bahwa selain itu, kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh
Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI 1945 antara lain meliputi pengujian secara materiil
sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (5) PMK 7/2025
yang secara lengkap menyebutkan:
“Permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang
dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.”;
5
7. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan untuk pengujian secara
materiil terhadap ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan (yang untuk selanjutnya dalam permohonan ini disebut
sebagai "UU 24/2009") dan Pasal 1320 Butir 4 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUHPerdata”) yang masing-
masing menyatakan:
Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik
Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara
Indonesia”;
Pasal 1320 KUHPerdata
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu sebab yang halal”;
8. Bahwa objek yang dimohonkan untuk pengujian materiil dalam
permohonan ini adalah substansi norma yang terdapat dalam Pasal 31
ayat (1) UU 24/2009 dan Pasal 1320 Butir 4 KUHPerdata yang tetap
berada dalam ruang lingkup kewenangan konstitusional Mahkamah
Konstitusi untuk melakukan pengujian undang-undang sebagaimana
telah diatur dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 9
ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 29 ayat
(1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) UU MK, dan Pasal 2
ayat (1) PMK 7/2025;
9. Bahwa selain itu, para Pemohon dalam hal ini mengajukan permohonan
pengujian materiil terhadap dua undang-undang secara bersamaan
dengan pertimbangan bahwa norma-norma yang dimohonkan untuk
diuji memiliki keterkaitan segi substansi, di mana Mahkamah
Konstitusi sebelumnya telah menerima dan mengadili perkara pengujian
materiil terhadap lebih dari satu undang-undang dalam satu permohonan,
antara lain dalam:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang
menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
6
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang;
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 146/PUU-XXII/2024 yang
menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana;
c. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang
menguji Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan;
10. Bahwa selanjutnya berkaitan dengan kewenangan konstitusional
Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian materiil undang-
undang terhadap UUD NRI 1945, terdapat ketentuan yang mengatur agar
norma yang sama dalam pengujian tidak dilakukan secara berulang-ulang
(nebis in idem) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU
MK juncto Pasal 72 ayat (1) PMK 7/2025. Akan tetapi, ketentuan
mengenai nebis in idem tersebut dapat dikecualikan berdasarkan
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK juncto Pasal 72 ayat (2) PMK 7/2025
sepanjang materi muatan dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan
sebagai batu uji pengujian berbeda atau terdapat alasan hukum yang
berbeda;
11. Bahwa pengujian materiil dalam permohonan ini menggunakan muatan
norma UUD NRI 1945 yang berbeda sebagai batu uji dibandingkan
dengan perkara pengujian terhadap Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 yang
telah diajukan sebelumnya, sebagaimana akan diuraikan secara rinci
7
dalam bagian Alasan-Alasan Para Pemohon. Oleh karena itu,
permohonan ini tidak melanggar ketentuan nebis in idem dan dapat
dipertimbangkan substansinya oleh Mahkamah Konstitusi;
12. Bahwa dengan demikian, karena permohonan a quo merupakan
pengujian materiil terhadap Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dan Pasal 1320
Butir 4 KUHPerdata yang didasarkan pada ketentuan UUD NRI 1945 yang
berbeda
sebagai
landasan
pengujian,
Mahkamah
Konstitusi
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
ini.
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1.
Bahwa
sehubungan
dengan
kedudukan
para
Pemohon
untuk
mengajukan permohonan a quo telah ditetapkan berdasarkan Pasal 51
ayat (1) UU MK yang menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara”;
2.
Bahwa mengenai syarat kedudukan para Pemohon juga diatur dalam
ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 7/2025, yang menyebutkan:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.”;
3.
Bahwa selanjutnya terkait dengan kedudukan hukum para Pemohon yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025
yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007,
8
yakni apabila:
a. terdapat hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon tersebut dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau paling tidak potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. terdapat hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian konstitusional sebagaimana yang didalilkan tidak akan lagi
atau tidak akan terjadi;
4.
Bahwa sebelum menguraikan lebih lanjut kedudukan hukum para
Pemohon secara spesifik, para Pemohon terlebih dahulu perlu
menjelaskan mengenai perkembangan penilaian Mahkamah Konstitusi
terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
materiil undang-undang berkaitan dengan kerugian konstitusional sebagai
berikut:
a. Pertama, bahwa penilaian Mahkamah Konstitusi terhadap kedudukan
hukum (legal standing) pemohon secara normatif berpedoman pada
ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1) PMK
7/2025. Dalam menilai eksistensi kerugian konstitusional yang
dimaksud, Mahkamah Konstitusi mempersyaratkan kerugian tersebut
bersifat spesifik dan aktual atau paling tidak potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, serta terdapat
hubungan kausalitas (causal verband) antara kerugian konstitusional
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Akan tetapi, dalam perkembangannya, Mahkamah
Konstitusi tidak senantiasa menerapkan secara kaku (rigid)
9
penilaian tersebut, melainkan bergantung pada pertimbangan
Majelis Hakim Konstitusi yang bersifat dinamis dan kontekstual;
b. Kedua, sebagai contoh dalam penanganan sejumlah perkara
pengujian
undang-undang,
Mahkamah
Konstitusi
sering
memberikan kelonggaran dalam melakukan penilaian terhadap
kedudukan hukum pemohon, terutama yang melibatkan perkumpulan
atau badan hukum privat sebagai pemohon, sebagaimana dapat
diamati dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-
X/2012. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012
yang menguji Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi terdapat Pemohon I sampai dengan Pemohon X yang
merupakan perkumpulan berbadan hukum. Dalam permohonannya,
pada bagian Kedudukan Hukum Pemohon (Legal Standing) poin 5,
pemohon menyatakan:
“Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon X adalah subjek hukum
yang telah berbadan hukum di Indonesia yang umumnya
mempunyai tujuan untuk mewujudkan terbentuknya tatanan
masyarakat madani atau masyarakat Islam yang sebenar-
benarnya (al-mujtama’ al-madani), yang dilakukan melalui berbagai
usaha-usaha pembinaan, pengembangan, advokasi dan pembaruan
kemasyarakatan di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan,
pelayanan
sosial,
pemberdayaan
masyarakat,
peran
politik
kebangsaan, dan sebagainya. Pengajuan permohonan pengujian
terhadap pasal-pasal a quo dalam UU Migas merupakan mandat
organisasi dalam melakukan upaya-upaya perwujudan masyarakat
madani atau masyarakat Islam yang sebenar-benarnya melalui
penegakan konstitusi. Hal ini tercermin di dalam Anggaran Dasar
dan/atau akta pendirian”.
Selebihnya, dalam bagian yang sama, Pemohon I sampai dengan
Pemohon
IX
sebagai
perkumpulan
berbadan
hukum,
tidak
memberikan dalil-dalil kerugian konstitusional yang konkret dan
spesifik serta hubungan kausalitas yang jelas kaitannya dengan
berlakunya norma pasal yang diuji. Kendatipun demikian, Mahkamah
Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum bagian [3.7] paragraf 2
mengakui
adanya
kerugian
potensial
sebagaimana
mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum
(legal standing)serta dikaitkan dengan kerugian yang dialami oleh para
10
Pemohon, menurut Mahkamah, para Pemohon dikategorikan sebagai
perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama) yang secara potensial dirugikan
hak konstitusional mereka oleh berlakunya pasal-pasal dari UU
Migas yang dimohonkan pengujian dan apabila permohonan
dikabulkan maka kerugian kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo”;
c. Ketiga, selain itu, berdasarkan perkembangan terbaru, para Pemohon
mencermati adanya perkembangan lain, misalnya dalam penanganan
perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 dan 15/PUU-XXIII/2025. Dalam
perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025, objek norma yang diuji adalah
Pasal 3 huruf d, Pasal 123 angka 2 huruf u, Pasal 173 ayat (2), ayat
(4), dan ayat (5), Pasal 31 angka 1 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 124
angka 1 ayat (2), Pasal 36 angka 2 dan angka 3, dan Pasal 18 angka
15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya mengatur
tentang Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam perkara Nomor
112/PUU-XXIII/2025, Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII
merupakan perkumpulan atau badan hukum privat. Pemohon-
pemohon
badan
hukum
privat
tersebut
sebetulnya
tidaklah
menguraikan secara konkret dan spesifik kerugian konstitusional yang
timbul. Demikian halnya dalam perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025,
objek norma yang diuji adalah Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Pasal
30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf g dan huruf e Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang
pada pokoknya mengatur jaksa dapat ditugaskan menduduki atau
mengisi
jabatan
pada
posisi
institusi
tertentu,
kewenangan
menyelenggarakan
fungsi
penyelidikan,
pengamanan,
dan
penggalangan untuk kepentingan hukum, dan beberapa kewenangan
lain. Dalam perkara nomor 15/PUU-XXIII/2025 terdapat Pemohon III
yang merupakan lembaga swadaya masyarakat, yang mana tidak
menguraikan kerugian konstitusional yang konkret dan spesifik.
Kendatipun demikian, Mahkamah Konstitusi menilai terhadap
perkara tersebut perlu diperiksa pokok perkaranya dan masuk
11
dalam agenda sidang Pemeriksaan Pokok Perkara dengan
memanggil Para Pihak;
d. Keempat, dengan demikian, artinya untuk menilai kerugian
konstitusional yang memenuhi kriteria spesifik dan aktual—atau
minimal bersifat potensial yang menurut penalaran wajar dapat
diperkirakan akan terjadi—serta terdapat hubungan sebab-akibat
dengan berlakunya norma yang diuji, Mahkamah Konstitusi tidak
menggunakan parameter yang rigid, terutama dalam konteks
pemohon badan hukum privat. Penilaian kerugian konstitusional
tersebut tergantung pada pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dan
bersifat dinamis agar dapat memberikan penilaian kedudukan hukum
secara proporsional;
5.
Bahwa selanjutnya, pembahasan mengenai kedudukan hukum (legal
standing) para Pemohon akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini;
-
PEMOHON I DAN II ADALAH BADAN HUKUM PRIVAT
6.
Bahwa Pemohon I merupakan badan hukum privat berbentuk
Perkumpulan yang didirikan dan menjalankan aktivitasnya berdasarkan
Akta Pendirian Perkumpulan Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute
Nomor 12, tertanggal 12 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Notaris Agus
Sumardi, S.H., S.E., M.Kn., di Kota Tangerang (selanjutnya disebut "Akta
Pendirian Perkumpulan Deconstitute") (Bukti P-4), dan telah
memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
Nomor
AHU-0006489.AH.01.07.,
tentang
Pengesahan
Pendirian
Perkumpulan Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute tertanggal 07
Agustus 2023 (Bukti P-5);
7.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Akta Pendirian Perkumpulan
Deconstitute ditegaskan:
"Ketua berwenang mewakili Perkumpulan, yang apabila Ketua
berhalangan dibuktikan dengan keterangan tertulis ditandatangani oleh
ketua, maka sekretaris dan bendahara berwenang mewakili di dalam dan
luar pengadilan dan bertanggung jawab terhadap jalannya Perkumpulan
baik mengenai pengurusan dan pemilikan Perkumpulan";
8.
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Deconstitute telah
12
ditetapkan dan disahkan komposisi kepengurusan, dengan Dr. Harimurti
Adi Nugroho, S.H., M.Pd.I., M.Kn., dalam jabatan Ketua Institusi Kajian
Demokrasi Deconstitute dan Lutfia Rahmanda, S.Kom., dalam jabatan
Pengawas Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute;
9.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Akta Pendirian Perkumpulan
Deconstitute, maka Dr. Harimurti Adi Nugroho, S.H., M.Pd.I., M.Kn.,
dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan Lutfia Rahmanda S.Kom., dalam
kapasitasnya sebagai Pengawas memiliki alas hak untuk bertindak untuk
dan atas nama pengurus serta mewakili kepentingan Perkumpulan dalam
permohonan a quo;
10. Bahwa selanjutnya, Pemohon II merupakan badan hukum privat
berbentuk Perkumpulan yang didirikan dan menjalankan aktivitasnya
berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Ikatan Agensi Jasa Bahasa
Nomor 17, tertanggal 26 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Notaris
Aurora Wina Muthmainnah, S.H., M.Kn., di Kabupaten Cianjur
(selanjutnya disebut “Akta Pendirian Perkumpulan IKASA”) (Bukti P-
6), dan telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan Nomor AHU-0013230.AH.01.07.Tahun 2021 tentang
Pengesahan Pendirian Perkumpulan Ikatan Agensi Jasa Bahasa
tertanggal 17 November 2021 (Bukti P-7);
11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf g Akta Pendirian
Perkumpulan IKASA ditegaskan bahwa pengurus berkewajiban untuk
"mewakili Perkumpulan di dalam pengadilan dalam rangka kegiatan
operasional Perkumpulan";
12. Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan IKASA telah ditetapkan
dan disahkan struktur kepengurusan, dengan Sony Novian dalam jabatan
Ketua Perkumpulan, Muhammad Reza Rizky dalam jabatan Sekretaris
Perkumpulan,
dan
Rika
Agusmelda
dalam
jabatan
Bendahara
Perkumpulan;
13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf g Akta Pendirian
Perkumpulan IKASA, maka Sony Novian dalam kapasitasnya sebagai
Ketua Perkumpulan, Muhammad Reza Rizky dalam kapasitasnya
13
sebagai
Sekretaris
Perkumpulan,
dan
Rika
Agusmelda
dalam
kapasitasnya sebagai Bendahara Perkumpulan memiliki alas hak untuk
bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili kepentingan
Perkumpulan dalam permohonan a quo;
14. Bahwa dengan demikian, Pemohon I dan Pemohon II dapat dianggap
telah memenuhi kualifikasi sebagai pemohon badan hukum privat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c UU MK juncto
Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 7/2025;
-
KEPENTINGAN DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON I DAN
PEMOHON II
15. Bahwa tanpa bermaksud mendahului pembahasan pada bagian Alasan-
Alasan Para Pemohon (Posita), para Pemohon perlu menjelaskan bahwa
norma yang dimohonkan pengujian, yakni Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009
dan Pasal 1320 Butir 4 KUHPerdata, telah menciptakan ketidakpastian
hukum sehingga keberlakuannya merugikan para Pemohon;
16. Bahwa norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 secara tegas merumuskan
suatu "kewajiban" hukum, namun tanpa disertai norma sanksi (norma
sekunder) yang jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
terhadap status keabsahan nota kesepahaman dan perjanjian yang
dibuat dalam bahasa asing oleh para pihak yang tunduk pada kewajiban
tersebut;
17. Bahwa selanjutnya, sanksi (norma sekunder) terhadap Pasal 31 ayat (1)
UU 24/2009 sering kali ditafsirkan dan dihubungkan dengan Pasal 1320
Butir 4 KUHPerdata berkenaan dengan "suatu sebab yang halal". Namun
demikian, pasal a quo mempunyai makna yang kabur sehingga
keberlakuannya menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan
para Pemohon;
18. Bahwa selanjutnya, berdasarkan identifikasi adanya isu konstitusional
pada Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dan Pasal 1320 Butir 4 KUHPerdata
maka para Pemohon dalam permohonan a quo perlu mengukur adanya
hak-hak para Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945 (vide Pasal 4
ayat (2) huruf a PMK 7/2025). Sebelum menguraikan hak-hak
konstitusionalnya, Pemohon I merasa perlu terlebih dahulu memaparkan
14
kepentingan hukumnya dalam permohonan ini;
19. Bahwa Pemohon I, sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Akta Pendirian
Perkumpulan Deconstitute, secara tegas menyatakan diri sebagai suatu
lembaga independen yang memiliki fokus utama dalam bidang
penelitian dan konsultasi (termasuk advokasi) seputar isu-isu
demokrasi, pemilihan umum, dan ketatanegaraan;
20. Bahwa Pemohon I, sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 Akta Pendirian
Perkumpulan Deconstitute, memiliki visi, misi, dan tujuan yang pada
pokoknya berorientasi pada:
a. pemajuan dan penegakan nilai-nilai demokrasi sesuai dengan amanat
konstitusi;
b. penguatan supremasi nilai-nilai konstitusi dalam penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara;
c. perlindungan hak-hak konstitusional warga negara; dan
d. pengawasan terhadap pembentukan dan implementasi peraturan
perundang-undangan agar senantiasa selaras dengan nilai-nilai
konstitusi;
21. Bahwa berdasarkan visi, misi, dan tujuan pokok sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 4 Akta Pendirian Perkumpulan Deconstitute,
Pemohon I tidak hanya memiliki kepentingan organisasional semata,
melainkan juga secara inheren mengemban beban moral dan tanggung
jawab sosial untuk secara aktif dan berkelanjutan memajukan serta
memastikan terwujudnya kepastian hukum dan supremasi nilai-nilai
konstitusi dalam seluruh dinamika praktik ketatanegaraan, proses
pembentukan peraturan perundang-undangan, serta dalam budaya
berhukum masyarakat Indonesia sebagai suatu bangsa dan negara yang
hidup di bawah payung negara hukum;
22. Bahwa untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuannya tersebut, Pemohon I
secara aktif telah melakukan berbagai kegiatan terkait isu-isu
ketatanegaraan sebagaimana telah menjadi pengetahuan umum (notoire
feiten), meliputi:
a. media monitoring terhadap isu-isu ketatanegaraan melalui website
15
Deconstitute (https://deconstitute.com) (Bukti P-8);
b. pemberian opini publik di media massa (Bukti P-9);
c. pemberian pendapat sahabat pengadilan (Amicus Curiae) dalam
perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 (Bukti P-10);
d. penelitian yang diterbitkan jurnal ilmiah (Bukti P-11); dan
e. pengujian undang-undang, sebagaimana dibuktikan dalam perkara
Nomor 127/PUU-XXIII/2025 yang mana Pemohon I menjadi salah satu
pemohon;
23. Bahwa kepentingan hukum Pemohon I sebagai suatu lembaga
independen yang memiliki fokus utama dalam bidang penelitian dan
konsultasi (termasuk advokasi) seputar isu-isu demokrasi, pemilihan
umum, dan ketatanegaraan sebagaimana diuraikan di atas pada
dasarnya dijamin dan dilindungi oleh UUD NRI 1945 sebagai hak
konstitusional atas kepastian hukum yang adil dan hak memajukan
dirinya secara kolektif sebagaimana termaktub dalam Pasal 28C ayat
(2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945, yang masing-masing
menyatakan:
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945
"Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya";
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.";
24. Bahwa selanjutnya, untuk mengukur adanya hak konstitusional Pemohon
I yang dirugikan, serta bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi (vide Pasal 4 ayat (2) huruf b dan c PMK 7/2025), maka
Pemohon I akan menguraikannya di bawah ini;
25. Bahwa merujuk pada hak konstitusional Pemohon I atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum (vide Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945)
dan kepentingan hukumnya sebagaimana telah diuraikan di atas, maka
16
dengan berlakunya Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 juncto Pasal 1320 Butir
4 KUHPerdata khususnya terkait "sebab yang halal" yang menimbulkan
multitafsir, telah secara nyata merugikan Pemohon I;
26. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon I sebagaimana dimaksud di atas
dapat dirincikan sebagai berikut:
a. Pertama, Pemohon I mengalami hambatan dalam melaksanakan
kewenangannya untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan
lembaga-lembaga lain baik di luar negeri maupun di dalam negeri, baik
dengan sesama subjek hukum Indonesia maupun subjek hukum asing
(vide Pasal 9 angka 2 huruf b Akta Pendirian Perkumpulan
Deconstitute),
yang
mana
dalam
praktiknya
tidak
jarang
menggunakan bahasa asing, karena tidak ada kepastian hukum
apakah perjanjian tersebut sah atau batal demi hukum;
b. Kedua, Pemohon I mengalami hambatan dalam menjalankan program
kerja "Konsultasi Hukum Tata Negara & Kebijakan Publik" (vide Pasal
5 angka 2 Akta Pendirian Perkumpulan Deconstitute), karena tidak
dapat memberikan nasihat hukum yang pasti mengenai akibat
hukum penggunaan bahasa asing dalam perjanjian yang dibuat oleh
subjek hukum Indonesia;
c. Ketiga, Pemohon I tidak dapat memenuhi visinya sebagai "lembaga
penelitian dan konsultasi terkemuka yang menyediakan informasi dan
analisis yang obyektif dan akurat" (vide Pasal 4 Akta Pendirian
Perkumpulan
Deconstitute),
karena
ketidakpastian
hukum
menghalangi penyediaan informasi yang akurat terkait akibat
hukum penggunaan bahasa asing dalam perjanjian yang dibuat oleh
subjek hukum Indonesia;
27. Bahwa kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud di atas pasti akan
terjadi menurut penalaran yang wajar serta memiliki hubungan kausalitas
(causal verband) yang jelas, mengingat terdapat kelindan langsung
antara berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan
kewenangan-kewenangan yang menjadi bagian integral dari
aktivitas harian Pemohon I sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian Perkumpulan Deconstitute;
17
28. Bahwa selama pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dalam
permohonan a quo tetap berlaku dalam kondisi multitafsir kaitannya
dengan akibat hukum/sanksi hukum yang tidak jelas, Pemohon I
dipastikan akan terus mengalami kerugian konstitusional berupa
ketidakmampuan melaksanakan kewenangan organisasionalnya secara
optimal dan selalu dibayangi oleh ketidakpastian hukum mengenai
keabsahan perjanjian-perjanjian yang akan ditandatanganinya kaitannya
dengan penggunaan bahasa, yang mana kerugian tersebut bersifat
spesifik, aktual, dan berkesinambungan selama norma yang diuji masih
berlaku tanpa kejelasan penafsiran konstitusional dari Mahkamah
Konstitusi. Kerugian konstitusional demikian jelas telah melanggar hak-
hak konstitusional Pemohon I yang telah dijamin dalam Pasal 28C ayat
(2) juncto Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
29. Bahwa selanjutnya untuk mengukur adanya hak-hak yang diberikan oleh
UUD NRI 1945 kepada Pemohon II (vide Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK
7/2025), maka perlu kiranya terlebih dahulu mengemukakan kepentingan
hukum Pemohon II;
30. Bahwa Pemohon II, sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 Akta
Pendirian Perkumpulan IKASA, secara tegas menyatakan diri sebagai
suatu perkumpulan yang memiliki maksud dan tujuan dalam bidang
sosial dengan fokus utama pada pengembangan kompetensi
anggotanya dalam bidang jasa bahasa, memfasilitasi kolaborasi antar
anggota dalam rangka menguatkan jaringan kerjasama yang bermanfaat
bagi pengembangan organisasi pada tingkat nasional dan internasional,
serta turut berpartisipasi dalam pelestarian bahasa;
31. Bahwa
Pemohon
II,
berdasarkan
karakteristik
keanggotaannya
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Akta Pendirian Perkumpulan IKASA,
merupakan perkumpulan yang anggotanya adalah "pemilik penyedia
usaha jasa bahasa" dan "penyedia jasa bahasa yang berbentuk badan
usaha yang didirikan di Indonesia", yang mana dalam menjalankan
aktivitas usaha sehari-harinya tidak dapat terlepas dari penggunaan
bahasa dalam nota kesepahaman dan perjanjian bisnis, baik dengan
pihak domestik maupun internasional;
18
32. Bahwa sebagai perkumpulan yang anggotanya adalah "penyedia jasa
bahasa" (vide Pasal 7 Akta Pendirian Perkumpulan IKASA), Pemohon II
memiliki kepentingan langsung untuk mengadvokasi kejelasan hukum
mengenai penggunaan bahasa dalam perjanjian, mengingat profesi
anggotanya sehari-hari bersinggungan dengan persoalan penerjemahan
dokumen-dokumen nota kesepahaman dan perjanjian yang memerlukan
kepastian hukum mengenai status keabsahan penggunaan bahasa
tertentu;
33. Bahwa kepentingan hukum Pemohon II untuk melakukan advokasi
tersebut semakin diperkuat dengan tujuan organisasi sebagaimana
tercantum dalam Pasal 5 huruf c Akta Pendirian Perkumpulan IKASA,
yaitu "turut berpartisipasi dalam pelestarian bahasa", yang mana
pelestarian bahasa tidak dapat dilepaskan dari aspek implementasi dan
penegakan hukum terkait penggunaan Bahasa Indonesia, termasuk
dalam nota kesepahaman dan perjanjian;
34. Bahwa kepentingan advokasi Pemohon II tersebut juga berkaitan
dengan perlindungan terhadap kepentingan ekonomi anggotanya,
mengingat ketidakpastian hukum mengenai sanksi pelanggaran Pasal 31
ayat (1) UU 24/2009 dapat merugikan anggota Pemohon II yang bergerak
dalam bidang jasa penerjemahan dan konsultasi bahasa, terutama dalam
menghadapi klien yang memerlukan jasa penerjemahan untuk nota
kesepahaman dan perjanjian;
35. Bahwa kepentingan hukum Pemohon II sebagaimana diuraikan di atas
pada dasarnya dijamin oleh konstitusi sebagaimana termaktub dalam
ketentuan-ketentuan berikut:
a. Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa "Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan", yang mana hak ini mencakup hak anggota
Pemohon II untuk menjalankan profesi sebagai penyedia jasa bahasa
tanpa hambatan akibat ketidakpastian hukum;
b. Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
19
negaranya", yang mana hak ini mencakup hak Pemohon II untuk
memajukan anggotanya dalam bidang jasa bahasa sebagaimana
menjadi tujuan organisasi tanpa terhambat oleh ketidakpastian hukum;
c. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum", yang
mana hak ini mencakup hak Pemohon II dan anggotanya untuk
memperoleh kepastian hukum yang adil mengenai status keabsahan
penggunaan bahasa dalam kontrak dan perjanjian, yang mana
menjadi bagian dari aktivitas profesi agensi jasa bahasa yang
diwadahi;
36. Bahwa selanjutnya, untuk mengukur adanya hak konstitusional Pemohon
II yang dirugikan, serta bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi (vide Pasal 4 ayat (2) huruf b dan c PMK 7/2025), maka
Pemohon II akan menguraikannya di bawah ini;
37. Bahwa sehubungan dengan kepentingan hukum yang telah diuraikan oleh
Pemohon II di atas, maka dengan berlakunya pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian pada permohonan a quo mengakibatkan kerugian
konstitusional yang bersifat aktual dan/atau potensial yang dirincikan
sebagai berikut:
a. Pertama, kerugian ekonomi akibat penurunan permintaan jasa
penerjemahan. Ketidakpastian hukum mengenai sanksi Pasal 31 ayat
(1) UU 24/2009 juncto Pasal 1320 Butir 4 KUHPerdata telah
menyebabkan permintaan jasa penerjemah yang menjadi core
business anggota Pemohon II mengalami penurunan, dikarenakan
banyak pelaku perjanjian baik yang dibuat antar sesama subjek hukum
Indonesia maupun yang salah satunya melibatkan subjek hukum
Indonesia memilih mengesampingkan Bahasa Indonesia sehingga
hanya membuat perjanjian dalam bahasa asing, yang mengakibatkan
berkurangnya kebutuhan akan jasa penerjemahan dokumen nota
kesepahaman dan perjanjian;
20
b. Kedua, kerugian dalam pengembangan kompetensi anggota.
Ketidakpastian hukum tersebut menghambat Pemohon II dalam
melaksanakan
tujuannya
untuk
"mengembangkan
kompetensi
anggotanya dengan mengadakan program-program agar memberikan
manfaat dan nilai tambah kepada anggota" (vide Pasal 5 huruf a Akta
Pendirian Perkumpulan IKASA), karena menurunnya antusiasme
anggota organisasi untuk mengikuti program yang diadakan oleh
Pemohon
II
sebagai
dampak
menurunnya
permintaan
jasa
penerjemahan;
c. Ketiga, kerugian dalam fungsi advokasi dan representasi.
Pemohon II dianggap tidak menjalankan fungsinya untuk "mewakili
organisasi dalam mengomunikasikan hal-hal yang menjadi keputusan
Perkumpulan kepada Pemerintah dan pihak-pihak lain yang
dipandang relevan dengan isu prioritas Perkumpulan" (vide Pasal 17
huruf b Akta Pendirian Perkumpulan IKASA) secara efektif, karena
dianggap kurang memperjuangkan kepentingan anggota organisasi
yang dirugikan akibat ketidakpastian hukum sanksi Pasal 31 ayat (1)
UU 24/2009 juncto Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata;
d. Keempat, kerugian dalam pelaksanaan misi pelestarian bahasa.
Tujuan Pemohon II untuk "turut berpartisipasi dalam pelestarian
bahasa" (vide Pasal 5 huruf c Akta Pendirian Perkumpulan IKASA)
terhambat
karena
ketidakpastian
hukum
justru
mendorong
penggunaan bahasa asing dalam nota kesepahaman dan perjanjian,
yang mana bertentangan dengan semangat pelestarian dan pemajuan
Bahasa Indonesia;
e. Kelima, kerugian dalam pelaksanaan kewenangan organisasional
untuk menandatangani perjanjian. Berdasarkan Pasal 17 huruf f
dan g Akta Pendirian Perkumpulan IKASA, pengurus Pemohon II
memiliki kewenangan untuk "melakukan segala perbuatan hukum atas
nama Perkumpulan dalam rangka kegiatan operasional Perkumpulan"
dan "mewakili Perkumpulan di luar dan di dalam pengadilan dalam
rangka kegiatan operasional Perkumpulan". Namun, ketidakpastian
hukum mengenai sanksi Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 juncto Pasal
21
1320 Butir 4 KUHPerdata mengakibatkan Pemohon II tidak dapat
melaksanakan kewenangan tersebut secara optimal, karena:
i.
Pemohon II mengalami keragu-raguan akan akibat hukum
yang timbul (baca: sanksi hukum) dalam menandatangani nota
kesepahaman maupun perjanjian kerjasama baik dengan
lembaga-lembaga asing maupun lembaga-lembaga Indonesia
yang dalam praktiknya tidak jarang menggunakan bahasa Inggris
atau bahasa asing lainnya, padahal kerjasama tersebut penting
untuk mencapai tujuan "memfasilitasi kolaborasi antar anggota
dalam rangka menguatkan jaringan kerjasama yang bermanfaat
bagi pengembangan organisasi pada tingkat nasional dan
internasional" (vide Pasal 5 huruf b Akta Pendirian Perkumpulan
IKASA);
ii.
Pemohon II tidak memiliki kepastian hukum mengenai status
keabsahan nota kesepahaman maupun perjanjian berbahasa
asing yang akan ditandatanganinya, sehingga setiap kali akan
melakukan perbuatan hukum atas nama perkumpulan, pengurus
harus melakukan konsultasi hukum tambahan yang memakan
waktu dan biaya;
38. Bahwa kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik karena mengenai
langsung bidang usaha anggota Pemohon II sebagai penyedia jasa
bahasa, bersifat aktual karena sedang dialami dalam operasional sehari-
hari, dan berpotensi terus berlanjut selama ketidakpastian hukum tersebut
tidak diatasi melalui penafsiran konstitusional yang jelas dari Mahkamah
Konstitusi, yang mana telah melanggar hak-hak konstitusional Pemohon
II atas pekerjaan yang layak (vide Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945),
memajukan diri (Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945), dan kepastian hukum
(Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945);
39. Bahwa berdasarkan keseluruhan paparan mengenai berbagai bentuk
kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan potensial yang
diderita oleh para Pemohon—yakni Pemohon I dalam kepentingan
hukumnya
selaku
lembaga
penelitian
dan
konsultasi
hukum
ketatanegaraan yang fokus pada isu-isu demokrasi, pemilihan umum, dan
22
ketatanegaraan dan Pemohon II dalam kepentingan hukumnya sebagai
perkumpulan penyedia jasa bahasa yang anggotanya terdiri dari pemilik
penyedia usaha jasa bahasa—sebagaimana telah diuraikan secara
terperinci pada butir-butir sebelumnya, maka menurut penalaran yang
wajar dapat ditarik simpulan mengenai adanya hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara kerugian konstitusional yang diderita para
Pemohon dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian;
40. Bahwa atas dasar seluruh dalil-dalil dan dasar hukum yang telah
dipaparkan di atas, para Pemohon mendalilkan bahwa dirinya
memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memadai untuk
mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009 dan Pasal 1320 Butir 4 KUHPerdata terhadap UUD NRI 1945,
karena telah memenuhi ketentuan kualifikasi pemohon dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK dan kriteria kerugian hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 7/2025.
III.
ALASAN-ALASAN PARA PEMOHON
A. RUANG LINGKUP PASAL YANG DIUJI
1.
Bahwa
para
Pemohon
mengajukan
permohonan
tentang
konstitusionalitas materi Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dan Pasal 1320
Butir 4 KUHPerdata frasa “suatu sebab”;
2.
Bahwa untuk jelasnya para Pemohon kutip isi ketentuan dari Pasal 31
ayat (1) UU 24 /2009 dan Pasal 1320 Butir 4 KUHPerdata yang
selengkapnya berbunyi:
Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009
“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik
Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara
Indonesia”;
Pasal 1320 KUHPerdata
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1.
sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.
suatu hal tertentu;
4.
suatu sebab yang halal”
B. DASAR PENGUJIAN UUD NRI 1945
1. Bahwa para Pemohon menilai ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dan
23
Pasal 1320 Butir 4 KUHPerdata frasa “suatu sebab yang halal”
inkonstitusional secara bersyarat (conditionally unconstitutional) terhadap
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945;
2. Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.";
3. Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya”;
C. DALIL-DALIL PARA PEMOHON
- PERMOHONAN
MEMENUHI
SYARAT
UNTUK
DIAJUKAN
ULANG
BERDASARKAN PASAL 60 AYAT (2) UU MK JUNCTO PASAL 72 AYAT (2)
PMK 7/2025 (BUKAN NEBIS IN IDEM)
1.
Bahwa para Pemohon memahami dengan sepenuhnya bahwa salah satu
dari dua norma yang dimohonkan untuk diuji dalam permohonan a quo,
yakni Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 pernah menjadi objek pengujian
sebanyak 1 (satu) kali dan telah diputuskan melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 127/PUU-XXIII/2025 tertanggal 28 Agustus 2025;
2.
Bahwa walaupun ketentuan norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 telah
pernah dilakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi, namun terhadap
permohonan a quo menurut para Pemohon tetap dapat diajukan untuk
dimohonkan pengujiannya kembali ke Mahkamah Konstitusi (bukan
"nebis in idem") sebagaimana akan dijelaskan di bawah ini;
3.
Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK juncto Pasal
72 ayat (2) PMK 7/2025, terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dalam undang-undang yang telah diuji, dapat dikecualikan untuk
dimohonkan pengujian kembali dengan persyaratan:
a. Jika materi muatan dalam UUD yang dijadikan dasar pengujian
tidak sama, atau
b. Terdapat alasan permohonan yang tidak sama;
4.
Bahwa dengan demikian perlu para Pemohon jelaskan mengenai Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
127/PUU-XXIII/2025
yang
objek
24
pengujiannya identik dengan objek pengujian permohonan ini sebagai
berikut;
Tabel 1
Rincian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-XXIII/2025
No.
Nomor
Perkara
Pasal yang Diuji
Batu Uji
Amar
Putusan
1.
127/PUU-
XXIII/2025
Pasal 31 ayat
(1) UU 24/2009
Pasal 31 ayat
(2) UU 24/2009
Pasal
28D
ayat (1) UUD
NRI 1945
Pasal 36 UUD
NRI 1945
Permohonan
tidak
dapat
diterima (NO)
5.
Bahwa perlu ditegaskan adanya perbedaan mendasar dalam dasar
pengujian antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-
XXIII/2025 dengan permohonan yang diajukan para Pemohon.
Perbandingan dasar pengujian tersebut yakni Putusan 127/PUU-
XXIII/2025 menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945 dan Pasal 36 UUD NRI 1945. Sementara Permohonan para
Pemohon menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945
dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945. Selengkapnya dapat dicermati
dalam tabel di bawah ini:
Tabel 2
Komparasi Dasar Pengujian
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor 127/PUU-XXIII/2025
Permohonan PARA PEMOHON
-
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945
-
Pasal 36 UUD NRI 1945
-
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945
-
Pasal 32 ayat (1) UUD NRI
1945
6.
Bahwa selain itu, dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-
XXIII/2025 diketahui Mahkamah Konstitusi belum pernah memberikan
pertimbangan
hukum
secara
substansial
mengenai
konstitusionalitas Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, karena pokok
permohonan tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Konstitusi.
Artinya, belum ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menilai apakah
terdapat pertentangan antara ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009
dengan ketentuan-ketentuan dalam UUD NRI 1945. Dengan demikian,
persoalan konstitusionalitas norma tersebut masih merupakan isu
25
konstitusional yang belum pernah diputus secara materiil oleh Mahkamah
Konstitusi;
7.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan yang diajukan
oleh para Pemohon dalam perkara a quo memenuhi persyaratan untuk
dapat diterima dan dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi. Para
Pemohon menilai permohonan a quo tidak bertentangan dengan
ketentuan nebis in idem sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 60
ayat (1) UU MK, dan sebaliknya memenuhi syarat pengecualian
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK juncto
Pasal 72 ayat (2) PMK 7/2025;
8.
Bahwa selanjutnya dalam rangka menguraikan pertentangan antara
Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 juncto Pasal 1320 Butir 4 KUHPerdata
terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945, maka
terlebih dahulu perlu diuraikan terhadap masalah yang melekat dan
terkandung pada norma a quo di bawah ini;
-
KETIADAAN NORMA SEKUNDER SANKSI HUKUM PADA NORMA
PRIMER KEWAJIBAN DALAM PASAL 31 AYAT (1) UU 24/2009
MENIMBULKAN
PERMASALAHAN
MULTITAFSIR
DALAM
PENERAPANNYA
9.
Bahwa Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 pada hakikatnya mengandung
norma kewajiban (gebod) yang bersifat imperatif dan mengikat,
sebagaimana terlihat dari redaksi norma yang tegas menyatakan:
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik
Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara
Indonesia." Penggunaan diksi "wajib digunakan" merupakan formulasi
normatif yang menciptakan kewajiban hukum yang bersifat kategoris bagi
subjek hukum yang disebutkan secara limitatif, yaitu lembaga negara,
instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, dan
perseorangan warga negara Indonesia dalam melakukan perbuatan
hukum berupa pembuatan nota kesepahaman dan perjanjian;
10. Bahwa namun demikian, karakteristik norma kewajiban dalam Pasal 31
ayat (1) UU 24/2009 menimbulkan problematika hukum dikarenakan
26
dalam muatan pasal dan ayat tersebut, bagian dan bab yang terkait, serta
seluruh pasal dan bab lain dalam batang tubuh UU 24/2009 tidak
ditemukan ketentuan mengenai konsekuensi hukum atau sanksi
yang akan diberlakukan apabila kewajiban tersebut dilanggar atau
diabaikan;
11. Bahwa untuk membuktikan ketiadaan norma sekunder dalam UU
24/2009, penelusuran sistematis terhadap struktur batang tubuh UU
24/2009 menunjukkan fakta-fakta normatif sebagai berikut:
a. Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 itu sendiri hanya memuat norma primer
berupa kewajiban tanpa satu pun ketentuan sanksi, baik sanksi
administratif, perdata, maupun pidana;
b. Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2009 juga tidak mengatur sanksi
atas pelanggaran ayat (1);
c. Pasal-pasal lain dalam Bab III Bahasa Negara, Bagian Kedua tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia (Pasal 26 sampai dengan Pasal 40)
sama sekali tidak memuat ketentuan sanksi atas pelanggaran
kewajiban dalam Pasal 31 ayat (1);
d. Keseluruhan batang tubuh UU 24/2009 tidak memuat satu pun
ketentuan yang secara eksplisit maupun implisit mengatur
sanksi, konsekuensi hukum, atau akibat hukum atas pelanggaran
kewajiban
penggunaan
Bahasa
Indonesia
dalam
perjanjian
sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1);
12. Bahwa ketiadaan norma sekunder berupa sanksi hukum pada seluruh
batang tubuh UU 24/2009 mengakibatkan norma kewajiban dalam Pasal
31 ayat (1) UU 24/2009 menjadi norma yang tidak lengkap (lex
imperfecta), yaitu norma hukum yang memuat kewajiban tetapi tidak
dilengkapi dengan sanksi yang tegas dan jelas. Kondisi ini dalam
penerapannya telah menimbulkan permasalahan multitafsir yang
serius mengenai akibat hukum pelanggaran kewajiban penggunaan
Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman dan perjanjian yang
melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia,
lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia,
sehingga menciptakan ketidakpastian hukum yang cukup sistemik;
13. Bahwa permasalahan multitafsir akibat ketidaklengkapan norma tersebut
27
secara empiris dan nyata terlihat dari munculnya dua pendapat yang
saling bertolak belakang secara diametral di kalangan praktisi
hukum, akademisi hukum, dan bahkan dalam putusan-putusan
pengadilan, yang menciptakan dualisme interpretasi sebagai berikut:
a. Pendapat pertama, penyimpangan terhadap kewajiban Pasal 31
ayat (1) UU 24/2009 tidak mengakibatkan perjanjian batal demi
hukum sepanjang terdapat iktikad baik. Argumentasi pendapat ini
berlandaskan pada asas-asas fundamental hukum perjanjian, antara
lain:
i.
asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) sebagaimana
diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata;
ii.
asas konsensualisme yang menekankan pada kesepakatan
para pihak sebagai dasar mengikatnya perjanjian;
iii.
asas iktikad baik (good faith/bona fide) dalam pelaksanaan
perjanjian; dan
iv.
asas pacta sunt servanda yang mengharuskan para pihak
memenuhi perjanjian yang telah disepakati.
Menurut pandangan ini, sepanjang para pihak memahami isi, maksud,
dan tujuan perjanjian (meskipun dibuat dalam bahasa asing) serta
melaksanakannya dengan iktikad baik, maka ketiadaan penggunaan
Bahasa Indonesia tidak seharusnya membatalkan keabsahan
perjanjian yang telah disepakati. Pendapat ini menolak pandangan lain
yang menyatakan bahwa kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009
diakulifisir sebagai suatu “sebab” atau “oorzaak” sebagaimana diatur
dalam Pasal 1320 Butir 4 KUHPerdata. Pendapat pertama ini berpijak
pada argumentasi bahwa yang dimaksud suatu “sebab” atau “oorzaak”
hanyalah merujuk pada substansi atau tujuan yang diperjanjikan yang
mana diperbolehkan atau dilarang oleh suatu undang-undang. Artinya,
suatu “sebab” atau “oorzaak” tidak mencakup hal-hal formil bagaimana
suatu perjanjian dituangkan atau dibuat—inter alia: bahasa yang
digunakan.
b. Pendapat kedua, penyimpangan terhadap kewajiban Pasal 31
ayat (1) UU 24/2009 mengakibatkan perjanjian batal demi hukum
28
(nietig van rechtswege). Pendapat ini menggunakan pendekatan
penafsiran sistematis dengan mengaitkan kewajiban dalam Pasal 31
ayat (1) UU 24/2009 pada syarat sahnya perjanjian sebagaimana
diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya syarat keempat
mengenai "suatu sebab yang halal" (geoorloofde oorzaak). Konstruksi
argumentasi pendapat ini berlandaskan pada premis bahwa:
i.
UU 24/2009 merupakan undang-undang yang bersifat memaksa
(dwingend recht);
ii.
pelanggaran terhadap undang-undang yang bersifat memaksa
menjadikan "sebab" atau "causa" dari perjanjian menjadi tidak
halal atau terlarang;
iii.
berdasarkan Pasal 1337 KUHPerdata, suatu sebab adalah
terlarang
apabila
bertentangan
dengan
undang-undang,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
iv.
konsekuensi yuridis dari perjanjian dengan sebab yang tidak
halal adalah batal demi hukum, yang berarti perjanjian tersebut
dianggap tidak pernah ada sejak semula (ab initio) dan tidak
dapat menimbulkan akibat hukum apa pun;
Sebagai catatan, dasar pijakan mengapa pendapat kedua ini
mengkualifikasikan dan menghubungkan kewajiban penggunaan
Bahasa Indonesia yang ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009 adalah karena menginterpretasikan makna “suatu sebab”
atau yang dalam bahasa Belanda-nya “oorzaak” secara luas,
yakni mencakup tidak hanya aspek tujuan atau isi (aspek materiil)
melainkan pula aspek formiil sepanjang itu ditegaskan dan diatur
oleh undang-undang. Oleh karenanya, menurut pendapat kedua ini
sangat beralasan apabila mengkualifisir kewajiban penggunaan
Bahasa Indonesia pada Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 sebagai bagian
dari “sebab” atau “oorzaak”. Pandangan yang demikian misalnya
dapat dijumpai dalam alur pemikiran Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo,
S.H., M.S., sebagaimana termuat pada artikel berjudul “Masalah
Bahasa dalam SEMA No. 3 Tahun 2023” yang dipublikasikan
Hukumonline.com tertanggal 11 Januari 2024. Dalam artikel tersebut,
Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., menarik kesimpulan
29
bahwa suatu perjanjian yang tidak dibuat dalam dan/atau tanpa versi
Bahasa Indonesia oleh subjek-subjek hukum Indonesia sebagaimana
yang disebut dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 maka berakibat
batal demi hukum (suatu pelanggaran syarat objektif perjanjian).
Kesimpulan itu ditarik berdasarkan anggapan bahwa kewajiban
penggunaan Bahasa Indonesia yang termuat dalam Pasal 31 ayat (1)
UU 24/2009 haruslah dibaca sebagai syarat objektif perjanjian, yakni
“suatu sebab yang halal” (vide Pasal 1320 Butir 4 1320 KUHPerdata)
“yang diatur menurut undang-undang” (vide Pasal 1337 KUHPerdata)
(Lihat dalam Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., “Masalah
Bahasa
dalam
SEMA
No.
3
Tahun
2023”,
https://www.hukumonline.com/berita/a/masalah-bahasa-dalam-sema-
no3-tahun-2023-lt659f1c6ecf993/?page=1);
14. Bahwa kedua pendapat di atas benar-benar eksis dalam praktik peradilan
sebagaimana dapat dicermati dari data yang dikutip dari Auliya Yasyfa
Anwar dan Togi Marolop Pradana Pangaribuan dalam penelitiannya yang
berjudul
"Pembatalan
Perjanjian
Akibat
Pelanggaran
Kewajiban
Penggunaan Bahasa Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2009: Studi Komparasi Putusan Pengadilan Tahun 2015–2021":
Tabel 3. Daftar Putusan (2015-2021)
Tahun
No.
Nomor Putusan
Hasil Putusan
Para Pihak dalam
kasus
2015
1.
451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar
Perjanjian Batal
Demi Hukum
PT
Bangun
Karya
Pratama
Lestari
melawan Nine AM Ltd.
48/Pdt/2014/PT.DKI
1572 K/Pdt/2015
2017
2.
787/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel
Perjanjian Batal
Demi Hukum
PT
Tata
Artha
melawan PT Cedrus
Indonesia
dan
Rani
Tarek Jarkas
615/Pdt/2017/PT.DKI
2018
3.
112/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst
Pengadilan
Tidak
Berwenang
PT Media Nusantara
Citra, Tbk. melawan
Ang
Choon
Beng,
Linktone International
Limited, Linktone Ltd,
Gordon
Smith,
dan
Singapore
International
Arbitration
Centre
(SIAC)
117/Pdt/2018/PT.DKI
4.
101/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel
Perjanjian Batal Anton
Susanto
30
760/Pdt/2017/PT.DKI
Demi Hukum
melawan
PT
Multi
Selera Indonesia
3230 K/Pdt/2018
Perjanjian
Sah
dan Mengikat
2019
5.
617/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel
Perjanjian Batal
Demi Hukum
PT
Jasa
Angkasa
Semesta
Tbk.
melawan PT Gatari Air
Services
408/Pdt/2018/PT.DKI
3395 K/Pdt/2019
6.
61/Pdt.G/2018/PN.Bdg
Perjanjian Batal
Demi Hukum
Ivan Crisna melawan
Hilton Hotel Bandung
dan
Wedding
Organizer Testim
73/Pdt/2019/PT.Bdg
Perjanjian
Sah
dan Mengikat
7.
254/Pdt.G/2019/PN.Amp
Perjanjian
Sah
dan Mengikat
Alexander William Ford
melawan
Man
Lee
Ford Cheung
2020
8.
670/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt
Perjanjian
Sah
dan Mengikat
PT
Dunia
Retail
Indonesia melawan PT
Mulia Intipelangi
320/PDT/2019/PT.DKI
1124 K/Pdt/2020
9.
461Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst
Pengadilan
Tidak
Berwenang
PT
Catur
Jaya
melawan
Carlson
Hotels Asia Pacific Pty.
Limited
262/Pdt/2019/PT.DKI
1525 K/Pdt/2020
2021
10.
275/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Tim
Perjanjian
Sah
dan Mengikat
PT Citra Abadi Kota
Persada
melawan
MDS
Investment
Holding Limited dan PT
ACR
Global
Investment
135/Pdt/2020/PT.DKI
Perjanjian Batal
Demi Hukum
3635 K/Pdt/2021
Batal
Demi
Hukum
(Sumber: Penelitian tersebut di atas)
Gambar 1. Sebaran Umum Hasil Putusan (2015-2021)
(Sumber: diolah dari Penelitian tersebut di atas)
31
Gambar 2. Hasil Putusan Berdasarkan Tingkat Pengadilan (2015-2021)
(Sumber: diolah dari Penelitian tersebut di atas)
15. Bahwa kemudian, sekalipun sejak terbitnya SEMA No. 3 Tahun 2023 terdapat
upaya untuk mengarahkan penafsiran Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 agar
dimaknai lebih longgar—bahwa ketiadaan terjemahan Bahasa Indonesia dalam
perjanjian tidak serta-merta menjadi alasan pembatalan kecuali terbukti adanya
iktikad tidak baik, tetapi praktik di pengadilan masih menunjukkan disparitas
penafsiran terhadap sanksi dari pasal a quo;
16. Bahwa, hal tersebut dibuktikan dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi
Bandung Nomor 106/PDT/2025/PT BDG yang memperkuat Putusan Pengadilan
Negeri Bandung Nomor 203/Pdt.G/2024/PN.Bdg. Sebelumnya dalam Putusan
Pengadilan
Negeri
Bandung
Nomor
203/Pdt.G/2024/PN.Bdg.,
dalam
pertimbangan
hukumnya
Majelis
Hakim
menggunakan
dasar
bahwa
pelanggaran atas Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 berakibat pada sanksi hukum
berupa batal demi hukum;
17. Bahwa hal di atas dapat dimaklumi, mengingat SEMA hanyalah pedoman
internal peradilan dan tidak memiliki kekuatan mengikat ke luar sebagai
peraturan perundang-undangan yang menafsirkan makna undang-
undang secara otoritatif. Terlebih, apabila mengacu pada Pasal 7 ayat (1)
UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, SEMA tidak termasuk
bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan. Implikasinya, norma
kewajiban pada Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 tetap melekat dan tidak
dapat diturunkan tingkat kekuatan mengikatnya (baca: dapat dilanggar)
32
oleh instrumen non-peraturan perundang-undangan seperti SEMA;
18. Bahwa berdasarkan uraian di atas, kedua pendapat mengenai Pasal 31
ayat (1) UU 24/2009 menunjukkan polarisasi interpretasi yang saling
bertolak belakang secara diametral. Hal ini terjadi bukan semata-mata
karena ketiadaan norma sekunder sanksi hukum dalam Pasal 31 ayat (1)
UU 24/2009, melainkan juga dikarenakan Pasal 1320 Butir 4
KUHPerdata—frasa "suatu sebab" dalam kelengkapan frasa “suatu sebab
yang halal”—pada dirinya sendiri (ipso facto) juga mengandung makna
yang
kabur,
ambigu,
dan
multitafsir,
sehingga
menimbulkan
ketidakpastian hukum berlapis (layered legal uncertainty) yang semakin
memperdalam dan memperumit problematika implementasi kewajiban
penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman dan perjanjian
yang melibatkan subjek hukum Indonesia. Oleh karena itu, permasalahan
norma Pasal 1320 Butir 4 KUHPerdata yang turut menjadi akar
ketidakpastian hukum tersebut perlu diuraikan di bawah ini;
-
MAKNA FRASA “SUATU SEBAB” (OORZAAK) PADA PASAL 1320 BUTIR
4 KUHPERDATA MULTITAFSIR DAN TIDAK RELEVAN DENGAN
PERKEMBANGAN ZAMAN
19. Bahwa terminologi "suatu sebab" atau "oorzaak" dalam bahasa
Belanda sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 1320 Butir 4
KUHPerdata tidak memiliki definisi yang eksplisit dan tegas. Meskipun
dalam ketentuan lain dari KUHPerdata, in casu Pasal 1337, istilah "suatu
sebab" disebut kembali, namun konteksnya lebih ditekankan pada
pengertian "suatu sebab yang halal" (een geoorloofde oorzaak) sebagai
satu kesatuan frasa yang mencakup parameter undang-undang,
ketertiban umum, dan kesusilaan. Dengan demikian, yang menjadi fokus
utama dan penekanan Pasal 1337 KUHPerdata adalah ruang lingkup
pengertian dari frasa "yang halal" atau "een geoorloofde", dan bukan pada
definisi substantif dari konsep "sebab" atau "oorzaak" itu sendiri. Oleh
karena itu, pemaknaan terhadap konsep "suatu sebab" atau "oorzaak"
dalam implementasinya hanya mengandalkan doktrin-doktrin yang
berkembang, mengingat KUHPerdata tidak menyediakan definisi pasti
atau penjelasan eksplisit terhadap makna konsep tersebut;
33
20. Bahwa ketiadaan definisi eksplisit tersebut secara konsekuensial telah
mengakibatkan frasa "suatu sebab" atau "oorzaak" menjadi multitafsir
di kalangan praktisi hukum maupun akademisi hukum. Indikasi
adanya multitafsir terhadap makna “suatu sebab” atau “orzaak” pada
Pasal 1320 Butir 4 KUHPerdata tercermin dari munculnya dua arus
penafsiran yang berbeda. Dua arus penafsiran yang berbeda tersebut
yakni sebagai berikut:
a.
Arus penafsiran pertama, “suatu sebab” (oorzaak) adalah
tujuan dan maksud yang hendak dicapai para pihak atau isi dari
suatu perjanjian (aspek materiil). Penafsiran ini berangkat dari
doktrin hukum bahwa “suatu sebab” atau “oorzaak” merujuk pada
adanya hubungan tujuan (causa finalis), yakni apa yang menjadi
tujuan para pihak untuk menutup perjanjian. Dalam pengertian ini,
perlu dipahami bahwa “suatu sebab” atau “oorzak” bukan berarti
sesuatu yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian (motif
pribadi), melainkan pada isi dan tujuan (aspek materiil) perjanjian itu
(Diah Puspita, “Hukum Perikatan”, 2025, h. 97). Oleh karena itu,
dalam paradigma penafsiran ini, konsep "suatu sebab" atau
“oorzaak” dipahami sejauh pada tujuan yang mendorong para pihak
untuk membuat perjanjian (aspek materiil), bukan aspek-aspek
formiil atau prosedural yang melingkupi bagaimana suatu perjanjian
harus dibuat. Secara historis, penafsiran yang lebih menekankan
pada aspek tujuan atau isi (aspek materiil) dari perjanjian ini dapat
dilacak dari hukum Romawi Corpus Iuris Civilis yang kemudian
diadopsi oleh Kode Napoleon (Code Civil des Francais) pada 1804,
dan turut diadopsi oleh hukum perdata di negara-negara Eropa
termasuk Belanda. Dalam sejarahnya, para ahli hukum Romawi
memaknai suatu “causa” atau yang dalam Bahasa Belanda disebut
“oorzaak” sebagai niat dasar para pihak dalam hubungan
kontraktual, di mana hal itu mewakili perilaku atau komitmen pihak
lawan yang menjadi dasar kesepakatan masing-masing pihak untuk
memasuki suatu perjanjian (Renata Kau, “ Brief historical overview
of the evolution of “obligatio” and “contractus” in the Roman law”, Jus
& Justicia, Vol. 14, No. 1, 2020). Menurut hukum Romawi, “causa”
34
harus sah dalam perkara-perkara di mana penyerahan dilakukan
berdasarkan penjualan (sale) dan pemberian (donation). Jika
“causa” tidak sah, hak milik tidak berpindah, meskipun para pihak
bermaksud untuk memindahkan hak milik (P. Schutte, “Vertoon die
Corpus Iuris Civilis Kenmerke van 'n Abstrakte Stelsel van
Eiendomsoordrag?”, Potchefstroom Electronic Law Journal, Vol. 10,
No. 3, 2007). Oleh karena itu, dalam perkembangan hari ini, aspek-
aspek formiil dalam suatu perjanjian dinilai tidak ada relevansinya
dengan tujuan, maksud, atau isi dari perjanjian yang dibuat para
pihak. Dengan kata lain, implikasinya ketika “suatu sebab” atau
“oorzaak” ini dimaknai dalam satu kesatuan “suatu sebab yang halal”
dalam Pasal 1337 KUHPerdata, khususnya kehalalan itu karena
“undang-undang”, maka pengertiannya menjadi sejauh mana tujuan
dan maksud (aspek materiil) yang hendak dicapai para pihak atau isi
perjanjian itu diperbolehkan dan tidak dilarang oleh undang-undang.
Kerangka batasan limitatif inilah yang selanjutnya menjadi alas
argumentasi bagaimana ketentuan-ketentuan terkait aspek-aspek
formiil atau bagaimana suatu perjanjian itu harus dibuat tidak dapat
dikategorikan sebagai “suatu sebab”, sekalipun bahwa undang-
undang mewajibkannya. Alhasil implikasi praktis dari penafsiran ini,
suatu kewajiban oleh undang-undang yang memerintahkan
bagaimana suatu perjanjian harus dibuat dan dituangkan (aspek
formiil) tidak lantas menjadikannya batal demi hukum (Lihat kembali
data empirik hakim yang tampak menggunakan model penalaran
dan penafsiran ini pada Tabel 3, Gambar 1, dan Gambar 2 terkait
putusan “Sah dan Mengikat”);
b.
Arus penafsiran kedua, “suatu sebab” (oorzaak) adalah tujuan,
isi, ataupun bentuk (aspek materiil dan aspek formiil). Penafsiran
ini berbeda dengan penafsiran pertama yang memaknai “suatu
sebab” atau “oorzaak” sebatas pada tujuan (causa finalis) maupun
isi perjanjian (causa materialis), melainkan termasuk pula bentuk dari
perjanjian itu sendiri (causa forma). Dasar pijakan mengapa “suatu
sebab” atau “oorzaak” dimaknai lebih luas dibandingkan penafsiran
pertama yang lebih restriktif, adalah dikarenakan beberapa alasan
35
yang mendasarinya. Pertama, sekalipun bahwa makna “suatu
sebab” atau “causa” itu dapat dilacak sampai pada hukum Romawi
Corpus Iuris Civilis dan umum dimaknai sebagai suatu tujuan atau
maksud dari para pihak (aspek materiil), tetapi nyatanya tidak ada
definisi konklusif yang dapat ditarik. Nils Jansen misalnya
mengatakan bahwa makna “causa” dapat bermakna variatif dan
luas. Bahkan, Jansen mengambil contoh pandangan Albers
bagaimana “causa” dapat berkembang ke arah paternalistik. Dalam
kerangka paternalistik, Albers melihat negara mengasumsikan
bahwa individu mungkin tidak selalu rasional dalam keputusan
mereka, sehingga negara melalui hukum harus mengintervensi
untuk "melindungi" mereka dari motif yang tidak adil atau irasional
(Bruno Rodríguez-Rosado, dkk, Cause and Consideration, Hart,
205, h. 281). Doktrin paternalistik ini apabila dimaknai lebih cermat
dapat membawa pada konsekuensi bagaimana negara dapat saja
membuat intervensi melalui undang-undang pada syarat-syarat
formiil perjanjian guna tujuan paternal tertentu—tentunya “tujuan”
dalam kacamata negara. Kedua, penafsiran ini secara teoretis lebih
diilhami oleh akar filosofis teori “causa” yang dikemukakan
Aristoteles—melihat bagaimana penafsiran ini memandang makna
“suatu sebab” atau “causa” tidak berhenti pada tujuan (causa finalis)
atau isi (causa materialis) saja, melainkan juga bentuk (causa
formalis). Sebagaimana diketahui, Aristoteles membagi 4 jenis
causa: formalis, efficiens, formalis, dan finalis (Karsten Friis
Johansen, A History of Ancient Philosophy, Taylor & Francis, 2005,
h. 295). Oleh karena itu, secara keseluruhan penafsiran ini
memandang bahwa segala sesuatu yang dinyatakan atau diatur
dalam undang-undang—baik yang bersifat materiil maupun formiil—
harus dipandang sebagai bagian integral dari "suatu sebab"
perjanjian. Hal ini tercermin dalam penafsiran terhadap Pasal 1320
KUHPerdata yang dihubungkan dengan kehalalan berdasarkan
"undang-undang"
sebagaimana
diatur
dalam
Pasal
1337
KUHPerdata sehingga terkonstruksi pemahaman bahwa "suatu
sebab" mencakup norma-norma yang mengatur tujuan materiil atau
36
substansi pokok perjanjian sekaligus seluruh ketentuan prosedural-
formiil
yang
ditetapkan
undang-undang.
Pemaknaan
ini
mengandung implikasi bahwa ketika undang-undang menetapkan
kewajiban tertentu—seperti kewajiban prosedural—maka kewajiban
tersebut menjadi bagian dari "sebab" perjanjian yang harus dipenuhi
agar perjanjian dapat dikategorikan sebagai memiliki "sebab yang
halal". Pandangan demikian salah satunya tercermin dalam
pemikiran Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., yang pada
pokoknya menganggap bahwa setiap kewajiban dan/atau larangan
berkenaan dengan perjanjian yang diatur oleh undang-undang,
terlepas apakah itu terkait aspek materiil ataupun formiil, maka harus
ditafsirkan dalam kerangka “suatu sebab” atau “oorzaak” yang
“dihalalkan oleh undang-undang” (Lihat dalam Prof. Dr. Basuki
Rekso Wibowo, S.H., M.S., “Masalah Bahasa dalam SEMA No. 3
Tahun
2023”,
https://www.hukumonline.com/berita/a/masalah-
bahasa-dalam-sema-no3-tahun-2023-lt659f1c6ecf993/?page=1)
(Lihat kembali data empirik hakim yang tampak menggunakan model
penalaran dan penafsiran ini pada Tabel 3, Gambar 1, dan Gambar
2 terkait putusan “Batal Demi Hukum”);
21. Bahwa selain multitafsir, “suatu sebab” atau “oorzaak” dalam Pasal
1320 Butir 4 KUHPerdata tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Menilik pada perkembangan hukum di negara-negara yang menjadi
sumber historisnya, di Belanda, negara yang mewariskan langsung
KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) kepada Indonesia, konsep
“oorzaak” telah secara sadar dan sengaja ditinggalkan sejak
pemberlakuan Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW) pada tahun 1992.
Demikian halnya di Prancis, reformasi besar-besaran terhadap
hukum perjanjian dilakukan melalui Ordonnance n° 2016-131 du 10
février 2016. Reformasi ini secara eksplisit menghapuskan "la
cause" sebagai syarat sahnya perjanjian;
22. Bahwa selain ketidakrelevanan itu dapat dicermati dengan melihat
ditinggalkannya
konsep
“causa”,
ketidakrelevanan
juga
tampak
bagaimana konsep "suatu sebab" dalam Pasal 1320 Butir 4 KUHPerdata
menjadi semakin nyata hari ini ketika dihadapkan pada perkembangan
37
legislasi nasional yang menetapkan berbagai kewajiban formiil dalam
pembuatan perjanjian. Secara doktrinal di Indonesia, penafsiran "suatu
sebab" atau “oorzaak” beberapa cenderung bersifat restriktif, yakni hanya
menyangkut tujuan atau isi (aspek materiil) dari yang diperjanjikan.
Artinya, suatu sebab dianggap tidak halal jika isi perjanjian itu sendiri
dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan, atau
ketertiban umum (vide Pasal 1337 KUHPerdata). Pemaknaan restriktif
ini pada gilirannya memutus kerangka konseptual untuk menilai
akibat hukum dari pelanggaran terhadap kewajiban formiil perjanjian
yang ditetapkan oleh undang-undang. Keterputusan kerangka
konseptual itu terbukti bagaimana “suatu sebab” dalam maknanya yang
restriktif tidak dapat menyediakan ruang yang jelas sebagai dasar pijakan
untuk menilai akibat hukum dari pelanggaran kewajiban formiil perjanjian
dalam penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diperintahkan oleh
Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009;
-
PERMASALAHAN NORMA PADA PASAL 31 AYAT (1) UU 24/2009 DAN
PASAL 1320 BUTIR 4 KUHPERDATA BERTENTANGAN DENGAN
KONSEP DAN PILAR NEGARA HUKUM PASAL 1 AYAT (3) UUD NRI 1945
23. Bahwa terlebih dahulu perlu diuraikan berdasarkan ketentuan Pasal 1
ayat (3) UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
negara hukum, yang menegaskan posisi esensial hukum sebagai
supremasi tertinggi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara;
24. Bahwa prinsip negara hukum mensyaratkan bahwa seluruh aktivitas
penyelenggaraan negara, baik yang dilakukan oleh lembaga eksekutif,
legislatif, maupun yudikatif, serta aktivitas seluruh warga negara harus
berdasarkan pada hukum yang berlaku. Dalam negara hukum terdapat
persatuan dan kesatuan di mana hukum memiliki kedudukan tertinggi
dalam penyelenggaraan negara, sehingga tidak ada individu atau
lembaga negara yang berada di atas hukum;
25. Bahwa negara hukum secara universal memiliki beberapa syarat
fundamental sebagaimana diidentifikasi dalam literatur hukum tata
negara, yaitu:
38
a. asas legalitas sebagai prinsip bahwa setiap tindakan penyelenggara
negara dan warga negara harus berdasarkan hukum yang telah
ditetapkan sebelumnya;
b. perlindungan hak asasi manusia (human rights protection) sebagai
bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari sistem hukum;
c. supremasi hukum di mana tidak ada individu atau lembaga yang
berada di atas hukum; dan
d. kepastian hukum yang mengharuskan hukum bersifat jelas, tegas, dan
dapat diakses oleh publik;
26. Bahwa dalam implementasi prinsip negara hukum, salah satu persyaratan
mendasar adalah adanya hukum yang jelas dan dapat diprediksi akibat
hukumnya (foreseeability). Asas legalitas yang merupakan asas pokok
dalam negara hukum mengharuskan setiap peraturan memiliki
kejelasan norma dan sanksi yang tegas, sehingga menciptakan
kepastian hukum bagi seluruh subjek hukum;
27. Bahwa konsep hukum yang jelas secara teoretik harus memenuhi tiga
prinsip fundamental yang telah diakui, yaitu:
a.
prinsip foreseeability (dapat diprediksi) yang mengharuskan setiap
subjek hukum dapat memperkirakan konsekuensi hukum dari
tindakannya;
b.
prinsip accessibility (dapat diakses) yang menjamin bahwa hukum
dapat diketahui dan dipahami oleh publik; dan
c.
prinsip clarity (kejelasan) yang mengharuskan norma hukum
dirumuskan dengan bahasa yang jelas dan tidak ambigu. Dengan
demikian, setiap warga negara dapat memahami hak dan
kewajibannya serta akibat hukum dari perbuatannya;
28. Bahwa kejelasan suatu norma hukum tidak hanya terletak pada rumusan
norma primer yang berisi perintah atau larangan, tetapi juga—dan yang
tidak kalah pentingnya—terletak pada kejelasan norma sekunder yang
mengatur sanksi atau akibat hukum dari pelanggaran norma primer
tersebut. Sebuah norma yang memuat kewajiban namun tidak disertai
dengan sanksi atau akibat hukum yang jelas apabila kewajiban tersebut
dilanggar, secara yuridis-teknis merupakan suatu norma yang tidak
lengkap (lex imperfecta) dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian
39
hukum yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum;
29. Bahwa ketiadaan sanksi hukum yang jelas dalam Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009 jelas bertentangan dengan asas legalitas yang merupakan
pilar negara hukum. Demikian halnya dengan Pasal 1320 Butir 4
KUHPerdata yang serba multitafsir. Asas legalitas mengharuskan adanya
kepastian hukum dan kejelasan konsekuensi hukum agar setiap norma
adressat dan penegak hukum dapat memahami konsekuensi hukum;
30. Bahwa di samping itu, ketiadaan sanksi hukum yang jelas pada Pasal 31
ayat (1) UU 24/2009 pada hakikatnya tidak sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
secara fundamental merupakan meta-norma atau aturan main dalam
perumusan norma peraturan perundang-undangan di Indonesia. UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dikategorikan
sebagai
undang-undang
delegasi
yang
memperoleh
legitimasi
konstitusional secara langsung dari Pasal 22A UUD NRI 1945 sehingga
kedudukannya memiliki signifikansi yang sangat penting sebagai
parameter penilaian terhadap kualitas perumusan norma dalam setiap
undang-undang. Berdasarkan ketentuan UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, suatu norma kewajiban secara logis dan yuridis
akan berakibat pada timbulnya sanksi hukum apabila tidak dipenuhi,
sebagaimana pernah diacu dan ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi
dalam pertimbangan hukum bagian [3.10.4] paragraf 2 Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XXI/2023 yang menyatakan:
"... Kata wajib akan memiliki konsekuensi adanya sanksi jika tidak
dilaksanakan. Ihwal demikian telah dengan tegas ditentukan dalam UU
12/2011 bahwa "Untuk menyatakan adanya suatu kewajiban yang telah
ditetapkan, gunakan kata wajib. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi,
yang bersangkutan dijatuhi sanksi" [vide Lampiran II angka 268 UU
12/2011]."
31. Bahwa lebih lanjut, ketentuan dalam UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan tersebut sejalan dengan teori pembentukan hukum
yang menyatakan bahwa setiap norma kewajiban harus dilengkapi
dengan norma sanksi agar memiliki daya paksa (dan efektivitas hukum
(legal effectiveness);
32. Bahwa sementara itu, ambiguitas yang terkandung dalam Pasal 1320
40
Butir 4 KUHPerdata mengenai "suatu sebab" juga bertentangan dengan
prinsip kepastian hukum yang merupakan elemen fundamental dari
negara hukum. Frasa "suatu sebab" yang tidak memiliki definisi yang jelas
sekalipun Pasal 1337 KUHPerdata telah memberikan cakupan lingkup
atas apa saja yang dimaksud “yang dihalalkan” telah menciptakan
ketidakpastian hukum dalam penentuan keabsahan perjanjian,
khususnya dalam konteks perjanjian yang melanggar kewajiban
penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 31
ayat (1) UU 24/2009. Ketidakjelasan konseptual ini tidak memenuhi
prinsip foreseeability (dapat diprediksi) dan clarity (kejelasan) yang
merupakan syarat fundamental dari hukum dalam negara hukum (vide
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945);
33. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan secara
meyakinkan bahwa baik Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 maupun Pasal
1320 Butir 4 KUHPerdata, karena ketiadaan kejelasan sanksi dan akibat
hukumnya serta ambiguitas konseptual yang terkandung di dalamnya,
telah secara langsung dan sistemik bertentangan dengan prinsip negara
hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
Pertentangan ini tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substansial
karena kedua norma tersebut gagal memenuhi persyaratan dasar
kepastian hukum, prediktabilitas, dan kejelasan yang merupakan
elemen fundamental dari negara hukum Indonesia;
-
PERMASALAHAN NORMA PADA PASAL 31 AYAT (1) UU 24/2009 DAN
PASAL 1320 BUTIR 4 KUHPERDATA MENGHAMBAT MISI NEGARA
MEMAJUKAN KEBUDAYAAN NASIONAL INDONESIA DI TENGAH
PERADABAN DUNIA SEHINGGA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 32
AYAT (1) UUD NRI 1945
34. Bahwa terlebih dahulu perlu diuraikan berdasarkan ketentuan Pasal 32
ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin
kebebasan
masyarakat
dalam
memelihara
dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya;
35. Bahwa Bahasa Indonesia merupakan manifestasi dan representasi
41
autentik dari kebudayaan nasional Indonesia yang memiliki kedudukan
konstitusional yang sangat fundamental dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia;
36. Bahwa untuk membuktikan posisi Bahasa Indonesia sebagai bentuk
kebudayaan nasional, dapat dirujuk berbagai landasan teoretis sebagai
berikut:
a.
Secara antropologis-kultural, bahasa merupakan salah satu elemen
terpenting
dari
kebudayaan
suatu
bangsa.
Sebagaimana
dikemukakan oleh Edward Burnett Tylor kebudayaan adalah
"keseluruhan kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan,
kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan
lain serta kebiasaan-kebiasaan yang didapat oleh manusia sebagai
anggota masyarakat," di mana bahasa menjadi medium fundamental
untuk transmisi nilai-nilai budaya tersebut (Sebastiaan Rietjens,
“Explaining the Cultures of Intelligence”, International Journal of
Intelligence and CounterIntelligence, Vol. 32, No.1, 2019);
b.
Secara historis, Bahasa Indonesia lahir dari semangat persatuan dan
kebangkitan nasional sebagaimana dideklarasikan dalam Sumpah
Pemuda 28 Oktober 1928 yang menegaskan "berbahasa yang satu,
Bahasa Indonesia." Proses kristalisasi Bahasa Indonesia sebagai
bahasa persatuan mencerminkan sintesis dari keberagaman budaya
lokal menjadi satu identitas kebudayaan nasional yang universal;
c.
Secara sosiologis, Bahasa Indonesia berfungsi sebagai lingua
franca yang menyatukan kebhinekaan budaya daerah di Indonesia,
sehingga menjadi instrumen vital dalam membangun dan
memelihara kesatuan kebudayaan nasional di tengah pluralitas
etnis, agama, dan budaya yang ada di Indonesia;
37. Bahwa menilik lebih dari amanat Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945,
Indonesia sejatinya memiliki kewajiban konstitusional yang imperatif
untuk memajukan kebudayaan nasional di dunia, yang di dalamnya
termasuk kewajiban untuk memajukan Bahasa Indonesia sebagai
bagian integral dari kebudayaan nasional tersebut, mengingat betapa
penting dan mendasarnya fungsi Bahasa Indonesia dalam berbagai
aspek;
42
38. Bahwa konsep "memajukan kebudayaan nasional" dalam konteks Pasal
32 ayat (1) UUD NRI 1945 mengandung dimensi yang tidak hanya
terbatas pada peran aktif negara secara langsung, melainkan juga
mencakup kewajiban negara untuk mendorong dan memfasilitasi
agar warga negara dapat berperan aktif melakukan perilaku yang
merujuk pada tujuan memajukan kebudayaan nasional. Efektivitas
pemajuan kebudayaan nasional sangat bergantung pada partisipasi aktif
warga negara, sehingga negara berkewajiban menciptakan institutional
framework yang memungkinkan dan mendorong partisipasi tersebut,
yakni hukum;
39. Bahwa apabila ditautkan lebih spesifik pada konteks penggunaan Bahasa
Indonesia
dalam
perjanjian,
negara
tidak
hanya
berkewajiban
mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penggunaan Bahasa
Indonesia, tetapi juga berkewajiban menciptakan sistem sanksi yang
mendorong warga negara untuk patuh dan konsisten menggunakan
Bahasa Indonesia dalam setiap lalu lintas hukum termasuk pembuatan
nota kesepahaman dan perjanjian;
40. Bahwa meskipun Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 secara normatif bertujuan
untuk mempromosikan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai
penjelmaan dari kebudayaan nasional dalam ranah nota kesepahaman
dan perjanjian, namun ketiadaan norma sanksi hukum yang tegas dan
jelas telah menjadikan tujuan tersebut tidak dapat tercapai secara
efektif dan optimal, sehingga justru memperlambat untuk memenuhi
amanat konstitusional untuk mendorong partisipasi aktif warga negara
dalam memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia yang
semakin global di mana penggunaan bahasa asing mulai dominan;
41. Bahwa sementara itu, ambiguitas yang terkandung dalam Pasal 1320
Butir 4 KUHPerdata mengenai "suatu sebab" atau “oorzaak” juga
bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945 karena telah
menciptakan ketidakpastian hukum yang menghambat upaya
memajukan kebudayaan nasional melalui penggunaan Bahasa
Indonesia dalam nota kesepahaman dan perjanjian sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009. Ketidakjelasan konseptual
ini mengakibatkan inkonsistensi putusan pengadilan dan ketidakpastian
43
hukum yang pada gilirannya melemahkan kemampuan negara untuk
mendorong partisipasi aktif subjek hukum Indonesia dalam memajukan
dan menggunakan Bahasa Indonesia dalam lalu lintas hukum;
42. Bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan baik Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009 karena ketiadaan sanksi hukum yang tegas, maupun Pasal 1320
Butir 4 KUHPerdata karena ambiguitas konseptualnya, telah secara
langsung dan sistemik bertentangan dengan amanat konstitusional dalam
Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945 untuk memajukan kebudayaan nasional
Indonesia in casu Bahasa Indonesia. Pertentangan ini tidak hanya
menghambat peran aktif negara, tetapi yang lebih penting lagi, telah
memperlambat upaya negara untuk mendorong dan memfasilitasi
partisipasi aktif warga negara dalam memajukan kebudayaan nasional,
termasuk Bahasa Indonesia sebagai bagian integral dari kebudayaan
nasional tersebut;
-
PERLUNYA PENEGASAN SANKSI BATAL DEMI HUKUM TERHADAP
PELANGGARAN PASAL 31 AYAT (1) UU 24/2009, SERTA PERLUNYA
MEMAKNAI "SUATU SEBAB" ATAU "OORZAAK" DALAM PASAL 1320
BUTIR 4 KUHPERDATA SEBAGAI ASPEK MATERIIL (ISI/TUJUAN) DAN
ASPEK FORMIIL (BENTUK/BAHASA) PERJANJIAN
43. Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada dalil sebelumnya, Pasal 31
ayat (1) UU 24/2009 mengandung norma kewajiban yang bersifat
imperatif namun tidak dilengkapi dengan norma sekunder berupa sanksi
hukum yang tegas dan jelas (lex imperfecta). Kondisi ini telah
menimbulkan ketidakpastian hukum yang sistemik mengenai akibat
hukum atas pelanggaran kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia
dalam nota kesepahaman dan perjanjian. Oleh karena itu, menjadi
kebutuhan mendesak untuk menegaskan sanksi batal demi hukum
terhadap pelanggaran norma tersebut guna memenuhi prinsip
kepastian hukum dalam negara hukum;
44. Bahwa apabila melihat lebih lanjur secara teoretik mengenai struktur
norma, menurut C. Huerta, struktur ideal kalimat normatif terdiri dari tiga
unsur: hipotesis (kondisi), penghubung normatif (link deontik yang
menunjukkan kewajiban atau izin), dan sanksi yang dipahami sebagai
44
konsekuensi hukum berupa hak atau kewajiban; secara logis struktur ini
berbentuk implikasi “Jika A maka B”, meskipun tidak semua kalimat
hukum secara eksplisit memuat ketiga unsur tersebut sehingga diperlukan
analisis logis untuk mengekspresikannya secara eksplisit (dalam Gonzalo
Villa-Rosas dan Torben Spaak (Editor), Legal Power and Legal
Competence, Springer, 2023, hal. 127-128);
45. Bahwa masih menurur C. Huerta, karena kalimat-kalimat hukum kerap
tidak menuturkan ketiga unsur itu secara eksplisit atau berurutan, metode
penafsiran sistematis harus merekonstruksi kalimat normatif ke dalam
bentuk ideal “Jika A maka B” dengan menghubungkan beberapa kalimat
hukum yang relevan dalam satu kesatuan sistem (unity of the legal
system), sehingga unsur “sanksi/konsekuensi” dapat dibawa ke
permukaan untuk menjamin daya kerja norma; pendekatan ini sejalan
dengan tesis Kelsen tentang norma tak-bebas (non-independent norm)
yang menautkan norma-norma berbeda guna menyajikan kalimat normatif
yang lengkap (dalam Gonzalo Villa-Rosas dan Torben Spaak (Editor),
Legal Power and Legal Competence, Springer, 2023, hal. 128);
46. Bahwa dengan demikian, secara teoretik sangatlah beralasan bahwa
keberadaan akibat hukum (baca: sanksi dalam konteks ini) begitu niscaya
dalam suatu norma ataupun suatu tatanan norma yang saling terhubung
(satu kesatuan). Hal ini menjadi landasan penting mengapa kemudian
dalam konteks norma kewajiban pun, Lampiran II UU Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
sebagaimana
ditegaskan
dalam
Putusan MK No. 82/PUU-XXI/2023, kata "wajib" akan memiliki
konsekuensi adanya sanksi jika tidak dilaksanakan. Sebab, sebagaimana
menyitir pendapat C. Huerta, suatu norma hukum yang ideal selalu
mengandaikan adanya suatu akibat hukum dari pelengkapan atas unsur
hipotetis (kondisi) dan unsur penghubung normatif;
47. Bahwa penegasan sanksi batal demi hukum terhadap pelanggaran Pasal
31 ayat (1) UU 24/2009 menjadi sangat penting karena beberapa alasan
fundamental sebagai berikut:
a.
Pertama, kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam
perjanjian yang melibatkan subjek hukum Indonesia bukan
45
sekadar
formalitas
prosedural,
melainkan
manifestasi
kedaulatan bahasa nasional sebagai bagian dari kebudayaan
nasional yang diamanatkan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945.
Bahasa
Indonesia
merupakan
representasi
autentik
dari
kebudayaan
nasional
Indonesia
yang
memiliki
kedudukan
konstitusional fundamental dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia;
b.
Kedua, ketiadaan sanksi yang eksplisit telah mengakibatkan
kebingungan
dan
ketidakpastian
bagi
praktisi
hukum.
Berdasarkan data empiris periode 2015-2021, terdapat disparitas
putusan untuk memaknai pelanggaran atas Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009. Bahkan, praktisi hukum selain hakim pun, seperti advokat
dan dosen masih mempunyai beragam pendapat yang cukup
diametral terkait dengan hal ini;
c.
Ketiga, dalam perspektif teori pembentukan hukum, setiap
norma kewajiban harus dilengkapi dengan norma sanksi agar
memiliki daya paksa dan efektivitas hukum (legal effectiveness),
sebagaimana ditegaskan dalam Lampiran II UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan bahwa kata "wajib" akan memiliki
konsekuensi adanya sanksi jika tidak dilaksanakan. Mahkamah
Konstitusi juga telah menegaskan prinsip ini dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XXI/2023 yang menyatakan:
"...Kata 'wajib' akan memiliki konsekuensi adanya sanksi jika tidak
dilaksanakan...";
d.
Keempat, ketiadaan sanksi hukum yang jelas pada Pasal 31 ayat
(1) UU 24/2009 bertentangan dengan asas legalitas yang
merupakan pilar negara hukum. Asas legalitas mengharuskan
adanya kepastian hukum dan kejelasan konsekuensi hukum agar
setiap norma adressat dan penegak hukum dapat memahami
konsekuensi hukum dari pelanggaran terhadap norma kewajiban;
48. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi di atas, Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009 seharusnya dimaknai dan ditafsirkan dengan formulasi normatif
yang lebih eksplisit dan tegas sebagai berikut:
46
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah
Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan
warga negara Indonesia, yang apabila tidak dipenuhi menjadikan
nota kesepahaman atau perjanjian batal demi hukum."
49. Bahwa namun demikian, penegasan sanksi batal demi hukum terhadap
pelanggaran Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 tersebut tidak dapat berdiri
sendiri tanpa adanya kejelasan mengenai dasar hukum pembatalannya
dalam sistem hukum perjanjian Indonesia. Hal ini dikarenakan dalam
praktik peradilan dan doktrin hukum perdata, sanksi "batal demi
hukum" (nietig van rechtswege) secara konseptual terkait erat
dengan tidak terpenuhinya syarat objektif perjanjian sebagaimana
diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya syarat keempat
mengenai "suatu sebab yang halal". Oleh karena itu, untuk
memberikan landasan yuridis yang kokoh dan sistematis bagi sanksi batal
demi hukum tersebut, menjadi keniscayaan untuk memperjelas dan
memperluas makna "suatu sebab" atau "oorzaak" dalam Pasal 1320
Butir 4 KUHPerdata agar mencakup tidak hanya aspek materiil
(isi/tujuan) perjanjian, tetapi juga aspek formiil (bentuk/bahasa)
perjanjian yang diwajibkan oleh undang-undang;
50. Bahwa pentingnya memaknai Pasal 1320 Butir 4 KUHPerdata tentang
"suatu sebab" atau “oorzaak” secara ekstensif sebagai aspek materiil
(isi/tujuan) dan aspek formiil (bentuk/bahasa) dapat diargumentasikan
sebagai berikut:
a.
Pertama,
untuk
merespons
problematika
polisemi
makna,
ketidakpastian hukum, dan ketertinggalan doktrin "suatu sebab"
(oorzaak) dalam Pasal 1320 Butir 4 KUHPerdata akibat dibingkai
secara restriktif, menjadi keniscayaan untuk melembagakan
sebuah interpretasi konstitusional yang bersifat progresif.
Berbeda dengan pendekatan abolisionis di negara lain, pendekatan
yang
lebih
bijak
bagi
Indonesia
tampaknya
adalah
mempertahankan
eksistensi
konsep
causa
sembari
memperluas cakrawala maknanya secara mendasar. Perluasan
ini didasarkan pada argumen bahwa dalam negara hukum yang
dinamis, "suatu sebab" tidak dapat lagi dipahami secara
47
terisolasi dari perkembangan pembentukan undang-undang.
Dengan demikian, penafsiran progresif harus secara tegas
menyatakan bahwa "suatu sebab" atau “oorzaak” merupakan
sebuah konsep yuridis yang mengintegrasikan dimensi materiil dan
formiil, di mana kehalalan suatu perjanjian secara mutlak bergantung
pada kepatuhan holistik terhadap keseluruhan tatanan normatif
undang-undang—baik norma yang mengatur tujuan/isi maupun
norma yang mengatur formalitas prosedural sebagai wujud
intervensi negara demi kepentingan umum;
b.
Kedua, pemaknaan “suatu sebab”, “causa”, atau “oorzaak” dalam
cakupan yang lebih ekstensif dan progresif dapat disandarkan
secara filosofis pada gagasan bahwa bentuk (forma) tidak
terpisahkan dari esensi. Merujuk pada fondasi filsafat
Aristoteles mengenai empat sebab (causa), sebuah entitas tidak
akan pernah terwujud secara sempurna tanpa adanya bentuk
(causa formalis). Dalam konteks hukum, sebuah perjanjian sebagai
perbuatan hukum tidak hanya eksis dari niat (tujuan) dan materi (isi)
para pihak, tetapi juga harus diwujudkan dalam "bentuk" yang
dikehendaki oleh hukum itu sendiri. Ketika undang-undang secara
imperatif menetapkan suatu bentuk atau aspek formiil, maka perlu
dipandang bahwa ketentuan itu merupakan bagian integral dari
esensi
keabsahan
perjanjian
tersebut.
Pentingnya
aspek
formalitas perjanjian ini misalnya dapat menilik dari Pasal 1325
Codice Civile (KUHPerdata Italia) yang menetapkan salah satu
syarat esensial sebuah perjanjian (i requisiti del contratto)
adalah la forma, quando risulta che è prescritta dalla legge sotto
pena di nullità (bentuk, apabila diwajibkan oleh undang-undang
di bawah ancaman kebatalan). Model Italia ini menunjukkan
sebuah kerangka hukum perjanjian yang mampu beradaptasi
dengan kebutuhan zaman, di mana negara dapat menetapkan
berbagai kewajiban formiil demi ketertiban umum atau
perlindungan pihak yang lemah sebagai bagian syarat sah
perjanjian;
48
c.
Ketiga,
doktrin
social
function
of
contract,
sebagaimana
dikemukakan oleh René Demogue dan Arnold von Tuhr, secara
fundamental menggeser paradigma perjanjian dari sekadar
instrumen privat yang murni individualistik menjadi mekanisme yang
berperan dalam distribusi risiko sosial dan pemenuhan kepentingan
publik yang lebih luas. Dengan memasukkan aspek formiil ke dalam
konsep "suatu sebab" atau “oorzaak” dalam Pasal 1320 Butir 4
KUHPerdata,
kerangka
hukum
perdata
Indonesia
dapat
disesuaikan dengan teori kontemporer ini, sehingga mencapai
keseimbangan antara otonomi para pihak dan intervensi negara
untuk
melindungi
tujuan
yang
lebih
umum.
Demogue
menekankan bahwa kontrak harus dilihat sebagai "instrumen sosial"
yang tunduk pada nilai-nilai keadilan kolektif, sementara von Tuhr
menambahkan dimensi bahwa kontrak harus berkontribusi pada
kesejahteraan umum, bukan hanya kepentingan individual—
umumnya dalam praktik negara modern dimensi “tujuan umum” ini
ditafsirkan
oleh
negara
dalam
bentuk
aspek
formiil.
Perkembangan pemahaman tentang konsep "suatu sebab"
perjanjian dalam kerangka paradigma ini yang mengartikan bagian
dari “instrumen sosial” tidak hanya aspek-aspek materiil tetapi
mencakup aspek-aspek formiil apabila dihubungkan dengan konteks
sistem hukum Indonesia haruslah mempertimbangkan transformasi
konstitusional Indonesia dari masa kolonial hingga era reformasi.
Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan
Pancasila sebagaimana ditetapkan dalam UUD NRI 1945, konsep
"suatu sebab" tidak dapat lagi dipahami hanya dalam perspektif
individualistik-liberal sebagaimana dalam tradisi hukum Belanda
abad ke-19, melainkan harus mencakup dimensi nasional-kultural
seperti ditekankan Demogue yang mencerminkan nilai-nilai
Pancasila, termasuk komitmen terhadap persatuan dan kesatuan
bangsa, misalnya penggunaan Bahasa Indonesia. Oleh karena itu
aspek formiil yang diwajibkan oleh pembentuk undang-undang
pada suatu perjanjian, misalnya dalam konteks Indonesia
seperti kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam
49
perjanjian (vide Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009), pada hakikatnya
merefleksikan fungsi sosial perjanjian tersebut. Formalitas
perjanjian lantas dipandang sebagai manifestasi dari intervensi
negara
untuk
memastikan
aksesibilitas,
transparansi,
dan
perlindungan bagi semua pihak, terutama yang kurang berdaya
dalam masyarakat multibahasa seperti Indonesia. Misalnya,
kewajiban bahasa nasional mencegah dominasi bahasa asing yang
dapat
menguntungkan
pihak
asing
atau
elite,
sehingga
mendistribusikan risiko sosial dengan lebih adil—sejalan dengan
gagasan Demogue bahwa kontrak harus "sosial" untuk menghindari
penyalahgunaan kekuasaan. Dalam perspektif von Tuhr, aspek
formiil ini adalah bentuk "kontrol sosial" yang integral, di mana
pelanggarannya bukan hanya kesalahan teknis, tetapi kegagalan
dalam memenuhi esensi sosial kontrak.
51. Bahwa seluruh argumen-argumen di atas secara kumulatif memperkuat
bahwa aspek formiil perjanjian yang dipaksakan oleh undang-
undang harus dimasukkan ke dalam konsep "suatu sebab" yang
halal Pasal 1320 Butir 4 KUHPerdata untuk melengkapi “aspek
materiil/substansi” yang telah ada. Tanpa integrasi ini, KUHPerdata
akan tetap terjebak dalam kerangka kolonial yang kaku. Misalnya, dalam
konteks Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, kewajiban penggunaan Bahasa
Indonesia bukanlah aspek formiil perjanjian tanpa makna, melainkan
aspek formiil yang mempunyai tujuan mendalam terkait kedaulatan
budaya (baca: Bahasa Indonesia) dan aksesibilitas bagi warga negara,
sehingga pelanggarannya harus dianggap sebagai ketidakhalalan sebab
yang melanggar syarat objektif;
52. Bahwa selanjutnya berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan
secara meyakinkan bahwa pemaknaan Pasal 1320 Butir 4 KUHPerdata
tentang "suatu sebab” atau “oorzaak” harus secara tegas dimaknai
mencakup aspek materiil dan aspek formiil yang halal (diatur undang-
undang, ketertiban umum, dan kesusilaan);
53. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah diuraikan secara
komprehensif di atas, konstruksi norma Pasal 1320 Butir 4 KUHPerdata
tentang frasa "suatu sebab" seharusnya dipahami dan ditafsirkan dengan
50
rumusan sebagai berikut:
“Materiil (isi/tujuan) dan formiil (bentuk/bahasa)”
Atau secara utuh frasa “suatu sebab yang halal” dimaknai menjadi:
“Suatu sebab, yang mencakup materiil (isi/tujuan) dan formiil
(bentuk/bahasa), yang halal”
54. Bahwa dengan demikian, berdasarkan pemaknaan yang lebih eksplisit
terhadap Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dan konstruksi norma baru Pasal
1320 Butir 4 KUHPerdata tentang “suatu sebab” atau “oorzaak”
sebagaimana diuraikan di atas, menjadi lebih sistematis, koheren, dan
jelas apabila kedua pasal tersebut secara normatif dihubungkan dan
dipahami sebagai satu kesatuan sistem hukum yang tidak dapat
dipisahkan, karena dalam konstruksi di atas, pelanggaran atas
kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian secara
eksplisit merupakan pelanggaran atas konsep "suatu sebab yang
halal" sehingga sanksi hukumnya menjadi jelas, yakni batal demi
hukum;
55. Bahwa menurut para Pemohon, pemaknaan konstitusional yang
menghubungkan secara sistematis sanksi hukum pada Pasal 31 ayat
(1) UU 24/2009 sebagaimana dikonstruksikan di atas dan konstruksi
baru Pasal 1320 Butir 4 KUHPerdata tentang makna “suatu sebab”
akan menjadi jelas dan tidak lagi menimbulkan kebingungan di
kalangan praktisi hukum, hakim, maupun masyarakat;
56. Bahwa meskipun demikian, para Pemohon sepenuhnya menyadari
bahwa pemaknaan konstitusional yang mempertegas adanya sanksi batal
demi hukum terhadap nota kesepahaman dan perjanjian yang tidak dibuat
dalam Bahasa Indonesia oleh subjek hukum Indonesia—Pasal 31 ayat (1)
UU 24/2009 dan Pasal 1320 Butir 4 KUHPerdata—dapat menimbulkan
perhatian tersendiri mengenai dampaknya terhadap nota kesepahaman
dan perjanjian-perjanjian yang telah ada dan masih berlaku yang tidak
menggunakan Bahasa Indonesia;
57. Bahwa untuk mengatasi kekhawatiran sebagaimana disebut di atas,
menurut para Pemohon terhadap nota kesepahaman dan perjanjian yang
tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia oleh subjek hukum Indonesia dan
51
saat ini masih berlaku, para Pemohon menilai bahwa nota kesepahaman
dan perjanjian tersebut akan baru menjadi batal demi hukum apabila
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan Mahkamah
Konstitusi dijatuhkan tidak ada versi Bahasa Indonesianya. Jangka
waktu ini menurut para Pemohon cukup rasional dan proporsional agar
para pihak dalam nota kesepahaman dan perjanjian-perjanjian tersebut
mempunyai waktu yang memadai untuk membuat versi Bahasa
Indonesianya;
58. Bahwa dengan mempertimbangkan seluruh uraian di atas, menurut para
Pemohon permohonan a quo apabila dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi tidak akan menciptakan ketidakpastian hukum baru.
Sebaliknya, putusan Mahkamah Konstitusi akan memberikan
kepastian hukum dan mengakhiri ketidakjelasan atas makna “suatu
sebab” dan sanksi hukum bagi keabsahan nota kesepahaman dan
perjanjian yang dibuat bukan dalam Bahasa Indonesia oleh subjek
hukum Indonesia;
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, PARA
PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
1.
Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035) adalah
inkonstitusional secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik
Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara
Indonesia,
yang
apabila
tidak
dipenuhi
menjadikan
nota
kesepahaman atau perjanjian batal demi hukum.",
52
3.
Menyatakan frasa “suatu sebab” dalam Pasal 1320 Butir 4 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata adalah inkonstitusional secara bersyarat
(conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Materiil (isi/tujuan) dan formiil (bentuk/bahasa)”;
Atau secara utuh frasa “suatu sebab yang halal” dimaknai menjadi:
“Suatu sebab, yang mencakup materiil (isi/tujuan) dan formiil
(bentuk/bahasa), yang halal”
4.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-11 yang
telah disahkan dalam persidangan tanggal 30 Oktober 2025, sebagai berikut.
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Kutipan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (Terjemahan R. Subekti dan R.
Tjitrosudibio);
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Institusi Kajian
Demokrasi Deconstitute Nomor 12, tertanggal 12 Juli
2023;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0006489.AH.01.07.TAHUN 2023
tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Institusi
Kajian Demokrasi Deconstitute tertanggal 07 Agustus
2023;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Ikatan Agensi Jasa
Bahasa Nomor 17, tertanggal 26 Oktober 2021;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi
Surat Keputusan Nomor AHU-0013230.AH.
01.07.Tahun
2021
tentang
Pengesahan
Pendirian
53
Perkumpulan Ikatan Agensi Jasa Bahasa tertanggal 17
November 2021;
8.
Bukti P-8
:
Tangkapan
Layar
website
Deconstitute
(https://deconstitute.com);
9.
Bukti P-9
:
Kompilasi Tangkapan Layar Opini Publik Deconstitute di
Media Massa;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Tanda Terima Mahkamah Konstitusi atas
Dokumen Amicus Curiae Deconstitute dalam Perkara
135/PUU-XXII/2024;
11.
Bukti P-11
:
Tangkapan Layar Kompilasi Penelitian Deconstitute pada
Jurnal Ilmiah.
Selain itu, Pemohon juga telah mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu Prof.
Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., serta 1 (satu) orang saksi yaitu Dr. Indra
Listyo, S.Pd., M.Hum., yang semuanya telah didengar keterangannya dalam
persidangan tanggal 13 Januari 2026, pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut.
Ahli Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.
1. Bahwa, Bahasa Indonesia yang merupakan bahasa resmi negara sekaligus
sebagai symbol kedaulatan Negara Republik Indonesia. Hal tersebut
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 36 UUD Tahun 1945 bahwa:
“Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia";
2. Bahwa, selanjutnya dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur
bahwa: “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik
Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara
Indonesia”.
Kemudian pada Pasal 31 ayat (2) nya diatur bahwa: “Nota kesepahaman atau
perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis
juga dalam bahas nasional pihak asing tersebut dan/atau Bahasa Inggris”.
(selanjutnya disebut “UU 24/2009”).
Dalam penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 diuraikan bahwa: Yang
dimaksud dengan “perjanjian” adalah termasuk perjanjian internasional, yaitu
setiap perjanjian di bidang hukum publik yang diatur oleh hukum internasional,
dan dibuat oleh pemerintah dan negara, organisasi internasional, atau subyek
54
hukum internasional lain. Perjanjian internasional ditulis dalam Bahasa Indonesia,
Bahasa negara lain, dan/atau Bahasa Inggris. Khusus perjanjian dengan
organisasi internasional yang digunakan adalah Bahasa Bahasa organisasi
internasional”.
Adapun dalam penjelasan Pasal 31 ayat (2) UU 24/2009 diuraikan bahwa: Dalam
perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam Bahasa Indonesia, bahasa
nasional negara Iain tersebut, dan/atau Bahasa Inggris, dan semua naskah itu
sama aslinya”.
3. Bahwa, lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden No. 63
Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (“Perpres 63/2019”) yang
mengatur bahwa: “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi
negara”.
Kemudian ayat (2) nya mengatur bahwa: “Dokumen negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga,
iyazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan
putusan pengadilan”.
4. Bahwa, rumusan frasa “wajib digunakan” dalam ketentuan Pasal 31 UU
24/2009 dan Pasal 4 ayat (1) Perpres 63/2019 merupakan ketentuan dibuat
secara tertulis (“lex scripta”), memiliki rumusan yang cukup jelas dan tidak multi
tafsir (“lex certa”), sehingga harus ditafsirkan secara ketat untuk menjaga
kepastian hukum (“lex stricta”).
Ketentuan ketentuan Pasal 31 UU 24/2009 dan Pasal 4 ayat (1) Perpres
63/2019 bersifat imperative (bersifat memaksa), sehingga wajib dipatuhi oleh
siapapun juga tanpa terkecuali. Termasuk — namun tidak terbatas - dalam
pembuatan perjanjian perjanjian, baik dalam perjanjian yang bersifat privat
maupun perjanjian yang bersifat publik.
5. Bahwa, Pasal 74 UU 24/2009 mengatur bahwa: Undang undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang Undnag ini dengan penempatannya oada
Lembaran negara Republik Indonesia. Selanjutnya UU 24/2009 diundangkan
pada tanggal 9 Juli 2009 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2009 Nomor 109. Sesuai dengan asas hukum “praesumptio iures et iure” yang
mengandung makna bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, dianggap tahu
55
adanya hukum, termasuk yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia,
termasuk — namun tidak terbatas — dalam pembuatan perjanjian perjanjian
sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 yang
telah diundangkan pada tanggal 9 Juli 2009, Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
109 tersebut.
6. Bahwa, UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan, pada Lampiran II, angka 268, diatur bahwa untuk menyatakan
adanya suatu kewajiban yang telah ditetapkan, gunakan kata wajib. Jika
kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan dijatuhi sanksi.
Dengan perkataan lain, apabila dalam sesuatu peristiwa atau perbuatan
hukum terkait dengan pembuat perjanjian perjanjian yang terbukti melanggar
kewajiban menggunakan Bahasa lndonesia sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, akan dijatuhi sanksi. Namun demikian,
nampaknya pembentuk undang-undang telah lalai dan tidak cermat dalam
perumusannya, sehingga tidak mencantumkan adanya ancaman sanksi
apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009
tersebut.
7. Bahwa, tanpa dicantumkannya ancaman sanksi terhadap pelanggaran
ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 yang bersifat imperative sehingga telah
menimbulkan ketidakpastian hukum (“legal uncertainty”) dan membuka peluang
terjadi pelanggaran. Hal tersebut telah beberapa kali terjadi dan telah beberapa
diputus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang
berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, menyatakan bahwa perjanjian
perjanjian dinyatakan batal demi hukum karena melanggar kausa yang halal dan
bertentangan dengan ketentuan hukum yang bersifat memaksa, oleh karena
perjanjian perjanjian yang hanya dibuat dalam bahasa asing tanpa dibuat dalam
bentuk dwi bahasa (“bilingual”) atau tanpa disertai dengan terjemahan resminya
yang sah.
8. Bahwa, Mahkamah Agung RI dalam beberapa putusannya dan sebuah putusan
Pengadilan Negeri yang menyangkut perkara tentang perjanjian yang dinyatakan
batal demi hukum (“nietig van rechts wege”, “null and void") dengan alasan
bahwa perjanjian tidak memenuhi syarat obyektif sahnya perjanjian Pasal 1320
ke-4 KUH Perdata (kausa yang halal) jo. Pasal 1335 dan 1337 KUH Perdata.
56
Karena perjanjian yang dibuat antara subyek hukum asing dan subyek hukum
Indonesia ternyata tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia melainkan hanya dalam
Bahasa Inggris saja, sehingga perjanjian tersebut dinilai melanggar kausa yang
halal, dalam hal ini ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 tentang
Bendera. Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (“UU Bahasa”),
tentang keharusan perjanjian dibuat dalam Bahasa Indonesia apabila salah satu
pihaknya adalah subyek hukum Indonesia.
Beberapa putusan tersebut, antara lain:
- Putusan MA RI No. 1572 K/Pdt/2015 (PT. Bangun Karya Pratama vs Nine
AM Ltd.
PT. Bangun Karya Pratama (“BKP”) adalah badan hukum Indonesia sedangkan
Nine AM Ltd (“Nine AM”) badan hukum asing, yang telah menandatangani
Perjanjian Pinjam Meminjam, dimana "BKP" meminjam uang dari “Nine AM"
sebesar USD 4.999.500 dengan memberikan jaminan fidusia atas 5 unit truk
milik “BKP". Perjanjian tersebut hanya dalam Bahasa lnggris.
Dalam persidangan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
telah dijatuhkan putusan yang amarnya menyatakan (i). mengabulkan
gugatan “BKP" untuk seluruhnya; (ii). Menyatakan Perjanjian dan Akta
Jaminan Fidusia yang merupakan assessor dari Perjanjian batal demi hukum;
dan (iii). Memerintahkan “BKP" untuk mengembalikan sisa uang pinjaman
yang diterima “BKP" dan belum diserahkan kembali kepada “Nine AM"
sebesar USD 1.176.730. Adapun dalam pemeriksaaan di tingkat banding,
Pengadilan Tinggi Jakarta dalam amar putusannya menyatakan menguatkan
putusan PN. Dalam pemeriksaan kasasi, Mahkamah Agung dalam putusan
1572 K/Pdt/2015 menyatakan menolak permohonan kasasi dari “Nine AM”
tersebut.
Kaidah hukum putusan: (i). Perjanjian meanggar kewajiban penggunaaan
Bahasa lndonesia sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (1) UU No.24 Tahun
2009, sehingga merupakan perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang
terlarang sebagaimana diatur Pasal 1335 jo. 1337 KUH Perdata; (ii). Dengan
demikian salah satu syarat esensiil dari syarat sahnya perjanjian sebagaimana
diatur Pasal 1320 KUH Perdata tidak terpenuhi; (iii). Dikarenakan perjanjian
dibatalkan, Akta Jaminan Fidusia yang merupakan perjanjian ikutan atau
57
sifatnya assesoir dari Perjanjian juga haruslah dibatalkan; (iv). Dengan
dibatalkannya Perjanjian dan akta Jaminan Fidusia, keadaan dikembalikan
semula.
- Putusan MA RI No. 601 K/Pdt/2015 (PT. Bangun Karya Pratama vs Nine AM
Ltd).
P.T. Bangun Karya Pratama (“BKP”) sebagai badan hukum lndonesia dan Nine
AM Ltd (“Nine AM”) adalah badan hukum asing telah menandatangani
Perjanjian Pinjam Meminjam Uang, dimana “BKP” meminjam uang dari “Nine
AM” sebesar USD 4.422.000 dengan memberikan jaminan fidusia atas 6 unit
truk milik “BKP”. Perjanjian tersebut hanya dalam Bahasa Inggris.
Dalam permeriksaan di tingkat pertama, Pengadilan negeri Jakarta Barat
dalam amar putusannya menyatakan: (i). mengabulkan gugatan “BKP” untuk
seluruhnya; (ii). Menyatakan Perjanjian dan Akta Jaminan Fidusia yang
merupakan assessor
dari Perjanjian
batal demi hukum; dan (iii).
Memerintahkan “BKP” untuk mengembalikan sisa uang pinjaman yang
diterima “BKP” dan belum diserahkan kembali kepada “Nine AM” sebesar
USD 115.540.
Dalam pemeriksaan banding,
Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan
putusan yang amarnya menyatakan dalam amarnya menguatkan putusan PN.
Dalam pemeriksaan kasasi, Mahkamah Agung dalam putusannya No. 601
K/Pdt/2015 menyatakan menolak permohonan kasasi dari “Nine AM”
tersebut.
Kaidah hukum putusan: (i). Perjanjian melanggar kewajiban penggunaaan
Bahasa Indonesia sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (1) UU No.24 Tahun
2009, sehingga merupakan perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang
terlarang sebagaimana diatur Pasal 1335 jo. 1337 KUH Perdata; (ii). Dengan
demikian salah satu syarat esensiil dari syarat sahnya perjanjian sebagaimana
diatur Pasal 1320 KUH Perdata tidak terpenuhi; (iii). Dikarenakan perjanjian
dibatalkan, Akta Jaminan Fidusia yang merupakan perjanjian ikutan atau
sifatnya assesoir dari Perjanjian juga haruslah dibatalkan; (iv). Dengan
dibatalkannya Perjanjian dan akta Jaminan Fidusia, keadaan dikembalikan
semula.
58
- Putusan MA Rl No. 3395 K/Pdt/2019 (PT. Jasa Angkasa Semesta Tbk vs PT
Gatari Air Service).
PT. Jasa Angkasa Semesta (“JAS”) adalah badan hukum Indonesia dan PT.
Gatari Air Services (“GAS”) juga badan hukum lndonesia, namun para pihak
mengadakan perjanjian “Standard Ground Handling Agreement” hanya
dalam Bahasa Inggris. Padahal kedua belah pihak adalah subyek hukum
Indonesia. “JAS” dalam gugatannya mohon agar “DAS” dinyatakan
wanprestasi dan dihukum membayar kerugian materiil dan immaterial “JAS”.
Serta mohon sita jaminan terhadap sebuah pesawat terbang milik “GAS”
dengan registrasi Nomor PK- HNT A/C Type ATR 42/500 (propeller).
Putusan PN Jakarta Selatan No. 617/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel yang amarnya
menyatakan: gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Dalam pemeriksaan di
tingkat banding, PT Jakarta dalam putusannya No. 408/PDT/2018/PT.DKI
menyatakan menguatkan putusan PN. Dalam pemeriksaan di tingkat kasasi,
Mahkaah Agung dalam putusannya No. 3395 K/Pdt/2019 menyatakan
menolak permohonan kasasi “JAS” tersebut.
Kaidah hukum putusan : Perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak
yaitu “Standard Ground Handling Agreement” tersebut dibuat dalam Bahasa
Inggris dan tidak ada terjemahan dalam Bahasa lndonesia, sedangkan
ketentuan Pasal 31 ayat 91) UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa
dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menyatakan: “Bahasa
Indonesia wajib digunakan dalam Nota Kesepahaman atau Perjanjian yang
melibatkan Lembaga Negara, Instansi Pemerintah Republik lndonesia,
lembaga swasta Indonesia atau perserorangan Warga Negara lndonesia”.
Penggugat dan Tergugat merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan
Hukum Indonesia, oleh karenanya Perjanjian yang dibuat dan disepakati
seharusnya/wajib menggunakan Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam
UU No. 24 Tahun 2009 tersebut.
Standard Ground Handling Agreement tersebut dinilai bertentangan dengan
undang undang, maka perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang dibuat
dengan sebab terlarang (pasal 1335 dan 1337 KUH Perdata), perjannian
demikian adalah batal demi hukum dan tidak sah. Bahwa oleh karena itu
59
gugatan perkara ini didasarkan atas perjanjian yang tidak sah, maka gugatan
yang demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima.
- Putusan PN Sukoharjo No. 49/Pdt.G/2020/PN.Skh.
PT. Surveyor lndonesia (Penggugat) subyek hukum Indonesia menggugat: (1) M.
Arif Zainudin/Tergugat I; 2. Higland Beef Pty Ltd/Tergugat II; Asei Bina
Holding Pte Ltd/Tergugat III; dan PT. Synerga Tata Internasional/Turut
Tergugat.
Pada tanggal 19 Januari 2017, Penggugat dan Turut Tergugat
menandatangani KSO, dengan porsi 90% Penggugat dan 10%Turut Tergugat,
untuk pelaksanaan kegiatan usaha dengan Skema Kredit Eksor Berbasis
Perdagangan (“SKEBP”).
Kemudian pada tanggal 3 Nopember 2017 ditindaklanjuti penandatanganan
“Sales and Management Service Agreement” antara KSO PT. Surveyor
Indonesia (Penggugat) dan PT. Synerga Tata Internasional/Turut Tergugat
dengan PT. Synerga Tata Internasional/Turut Tergugat. Selanjutnya tanggal
14 Nopember 2017 dibuat kembali “Sales and Management Service
Agreement” antara KSO PT. Surveyor Indonesia (Penggugat) dan PT.
Synerga Tata Internasional/Turut Tergugat dengan PT. Synerga Tata
Internasional/Turut Tergugat dengan Higland Beef Pty Ltd/Tergugat II subyek
hukum asing.
Perjanjian perjanjian tersebut dibuat dalam Bahasa Inggris. Pengadilan
Negeri Sukoharjo dalam perkara tersebut menjatuhkan putusan yang
mengabulkan gugatan Penggugat sebagaian dan menyatakan “Sales and
Management Service Agreement” tanggal 3 Nopember 2017 dan “Sales and
Management Service Agreement” tanggal 14 Nopember 2017 dinyatakan
batal demi hukum, karena bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) UU No. 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan.
Dalam pertimbangannya, ditegaskan bahwa “Sales and Management Service
Agreement” tanggal 3 Nopember 2017 dan 14 Nopember 2017 bertentangan
dengan Pasal 1320 jo. Pasal 1337 KUH Perdata jo. Pasal 31 ayat (1) UU No.
24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan. Putusan juga merujuk pada putusan dalam perkara lain yang
60
memiliki kesamaan isu hukumnya, yaitu putusan Mahkamah Agung RI No.
1572 K/Pdt/2015 tanggal 2015.
9. Bahwa, meskipun telah beberapa kali Pengadilan dalam putusannya yang
berkekuatan hukum tetap yang amarnya menyatakan batal demi hukum
perjanjian perjanjian yang dibuat dengan melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1)
UU 24/2009, namun dalam prakteknya masih saja terjadi pembuatan perjanjian
perjanjian hanya menggunakan Bahasa Asing (Bahasa lnggris) saja, tanpa
dibuat dalam bentuk Dwi-Bahasa, atau tanpa disertai dengan terjemahan
resminya. Hal tersebut terjadi karena ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009
tidak memuat ancaman sanksinya apabila terjadi pelanggaran. Keadaan
demikian itu tidak dapat dibiarkan secara terus menerus, karena merendahkan
kedaulatan Bahasa Indonesia sebagaimana telah ditegaskan secara imperative
dalam Pasal 31 ayat 91) UU 24/2009, serta berpotensi akan merugikan hak hak
subyek hukum Indonesia ketika mengadakan perjanjian dengan subyek hukum
asing. Lagi pula Bahasa Indonesia sudah resmi menjadi bahasa kerja ke-10 di
Sidang Umum UNESCO sejak adopsi Resolusi 42 C/28 pada November 2023,
dan pertama kali digunakan secara resmi dalam pidato di Sidang Umum ke-43
di Samarkand, Uzbekistan, pada November 2025.
10. Bahwa, namun dalam perkembangan kemudian, Mahkamah Agung RI
bukannya terus bersikap konsisten terhadap putusan putusan terdahulu yang telah
menjadi “landmark decision” terkait dengan pembatan perjanjian yang melanggar
ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 jo. Pasal 1320, Pasal 1335 dan Pasal 1337
KUHPerdata, melainkan dalam SEMA No. 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan
Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai
Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan. “Rumusan Hukum Kamar Perdata”,
Sub 1 Perdata Umum, yang dalam rumusannya menyatakan: “Lembaga swasta
lndonesia dan atau perseorangan lndonesia, yang mengadakan perjanjian
dengan pihak asing dalam Bahasa asing yang tidak disertai dengan terjemahan
Bahasa Indonesia tidak dapat dijadikan alasan pembatalan perjanjian, kecuali
dapat dibuktikan bahwa ketiadaan terjemahan Bahasa Indonesia karena adanya
iktikad tidak baik oleh salah satu pihak”.
Saya berasumsi, bahwa rumusan SEMA tersebut diciptakan sekedar sebagai
“alasan” dan “pintu masuk” bagi Pengadilan untuk menolak gugatan pembatalan
perjanjian dengan alasan tidak terdapat itikad tidak baik dalam pembuatan
61
perjanjian tersebut, padahal perjanjian melanggar ketentuan imperatif Pasal 31
ayat (1) UU 24/2009. Padahal masalah ada tidak tidaknya itikad baik, samasekali
tidak disyaratkan dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009. Menurut pendapat saya,
SEMA tersebut tidak dapat digunakan utnuk mengesampingkan ketentuan Pasal
31 ayat (1) UU 24/2009 jo. Pasal 4 ayat (1) & (2) Perpres No. 63 Tahun 2019 yang
bersifat imperative tersebut.
11. Bahwa, sebagai penutup dalam keterangan saya ini, saya berpendapat bahwa
Mahkamah Konstitusi dapat menggunakan kewenangannya untuk mewujudkan
kepastian hukum dengan memberikan tafsir konstitusional terhadap rumusan
ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 serta menetapkan sanksi atas pelanggaran
terhadap ketentuan tersebut.
Saksi Dr. Indra Listyo, S.Pd., M.Hum.
1. Bahwa saya, lndra Listyo, adalah seorang penerjemah tersumpah yang telah
diangkat dan diambil sumpah/janji berdasarkan Surat Keputusan Nenteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-20.AH.03.07.2022
tertanggal 5 Oktober 3022 untuk menerjemahkan dari Bahasa Inggris ke Bahasa
Indonesia dan sebaliknya;
Bahwa saya telah berpengalaman sebagai penerjemah tersumpah dan juru
bahasa profesional sejak tahun 1998, dengan pengangkatan awal sebagai
Penerjemah Bersumpah/Resmi dalam Bidang Hukum berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5226/1998 dan Nomor 2043/2005.
Dengan demikian, saya memiliki pengalaman kurang lebih dari 28 tahun
sampaidengan saat ini sebagai penerjemah tersumpah;
2. Bahwa selain berprofesi sebagai penerjemah tersumpah, saya juga menjabat
sebagai Ketua Himpunan Penerjemah lndonesia (HPI) untuk penode tahun
2020-2024 dan 2025-2027, sebuah organisasi profesi yang mewadahi para
penerjemah dan juru bahasa, dengan latar belakang yang beragam, baik yang
bersertifikat maupun belum bersertifikat (termasuk penerjemah tersumpah,
penerjemah dan juru bahasa bersertifikat HPI, serta penerjemah dan juru bahasa
dengan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan dan berbagai negara di dunia
untuk penerjemah dan juru bahasa profesional);
3. Bahwa selain itu, saya pemah diangkat menjadi anggota Tim Perumusan SKKNI
Penerjemah Tersumpah sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri
62
Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional,
Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
Lainnya yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain (YDTL) Bidang
Penerjemahan dan Penjurubahasaan pada Jabatan Penerjemah Tersumpah;
4. Bahwa terkait dengan kapasitas saya sebagai penerjemah tersumpah,
penerjemah bersertifıkasi, Ketua HPI dan mantan anggota Tim Perumusan
SKKNI Penerjemah Tersumpah, saya telah mengalami, menyaksikan, dan
mendengar secara langsung terkait dinamika ketentuan kewajiban penggunaan
Bahasa Indonesia pada Pasal 31 ayat(1) UU 24/2009 serta dampak faktual yang
terjadi akhir-akhir ini akibat dari (i) lemahnya penegakan kedaulatan bahasa
negara dan (ii) ketidakpastian hukum atas kewajiban penggunaan Bahasa
Indonesia dalam pembuatan perjanjian atau nota kesepahaman, baik dampak
yang sangat merugikan bagi saya, bagi anggota HPI, maupun bagi rekan-rekan
penerjemah lain yang belum menjadi anggota HPI;
5. Bahwa sebelum itu, pertama-tama, saya perlu menyampaikan dalam berbagai
kapasitas saya sebagai penerjemah tersumpah, penerjemah bersertifikasi,
mantan anggota Tim Perumus SKKNI Penerjemah Tersumpah, dan Ketua
Umum Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI), saya mengetahui, mempelajari,
dan memahami adanya ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 tentang
kewajiban penggunaan Bahasa lndonesia dalam pembuatan nota kesepahaman
atau perjanjian Saya memahami bahwa kata "wajib" dalam ketentuan tersebut
memiliki makna imperatif yang tidak dapat diabaikan. Bahkan dapat berakibat
pada sanksi;
6. Bahwa pemahaman akan makna kata "wajib" dalam Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009 tersebut adalah berdasarkan pengalaman saya sebagai seorang
penerjemah tersumpah dan hasil diskusi dengan rekan-rekan penerjemah
lainnya, yang mana memang dituntut untuk memahami standar bahasa hukum
Indonesia, terrnasuk memahami ketentuan dalam Lampiran ll Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, yang telah direvisi dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
63
Undangan (selanjutnya disebut“UU PPP”) yang jelas-jelas membedakan
kata”wajib” dan "harus". Berıkut kutipannya:
268. Untuk menyatakan adanya suatu kewajiban yang telah ditetapkan,
gunakan kata wajib. Jika kewajibantersebut tidak dipenuhi, yang
bersangkutan dijatuhi sanksi.
269. Untuk menyatakan pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan
tertentu, gunakan kata harus. Jika keharusan tersebut tidak dipenuhi,
yang bersangkutan tidak memperoleh sesuatu yang seharusnya akan
didapat seandainya ia memenuhl kondisi akan persyaratan tersebut.
Ketentuan dalam UU PPP itu menjadi salah satu pedoman dan pertimbangan
bagi saya maupun rekan-rekan penerjemah tersumpah maupun bersertifkasi
pada umumnya, ketika dihadapkan pada proyek-proyek penerjemahan
perjanjian asing untuk menerjemahkan kata imperatif tertentu dan bahasa asing
menjadi kata "wajib" atau kata “harus” dalam Bahasa lndonesia, agar lebih
kontekstual dan sesuai dengan standar bahasa hukum Indonesia;
7. Bahwa oleh karena itu, berdasarkan pengetahuan saya serta mendengar
keterangan dari rekan-rekan seprofesi dalam berbagai forum baik HPI, lokakarya
penerjemahan, asesmen BNSP, maupun perumusan SKKNI, kami memiliki satu
pemahaman yang seragam, bahwa kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia
dalam perjanjian adalah hal yang mutlak dan tidak ditafsirkan opsional, dan
seharusnya berakibat pada sanksi apabila dilanggar; sebagaimana pemahaman
kami terkait makna kata “wajib” dalam bahasa hukum yang digunakan pada UU
PPP;
8. Bahwa kedua, saya ingin menerangkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim,
terkait hal-hal benkut dalam kapasitas saya sebagai seorang pribadi yang
berprofesi sebagai penerjemah tersumpah dan penerjemah bersertifkasi yang
mana mempunyai relevansi dan kaitan erat terkait isu-isu konstitusional
sebagaimana dimohonkan oleh Para Pemohon dalam perkara ini;
9. Bahwa berdasarkan yang saya alami dan ketahui sejak UU 24/2009
diundangkan hingga sekitar tahun 2022, sebagian besar klien baik dari domestik
maupun internasional yang meminta saya meneqemahkan perjanjian dan
bahasa asing ke Bahasa Indonesia melakukannya berdasarkan pemahaman
bahwa adalah suatu kewajiban hukum untuk selalu mempunyai perjanjian dalam
Bahasa Indonesia. Suatu pemahaman yang sama antara saya dan rekan-rekan
penerjemah lainnya;
64
10. Bahwa saya menyaksikan pada masa tersebut, kesadaran klien untuk
menerjemahkan dokumen perjanjian asing ke dalam Bahasa lndonesia sangat
tinggi karena adanya pemahaman akan kewajiban hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, dan juga karena adanya sejumlah putusan
pengadilan yang saya ketahui sendiri maupun saya ketahui dan rekan maupun
klien, yang memutuskan bahwa perjanjian dengan pihak lndonesia yang hanya
dibuat dalam bahasa asing adalah batal demi hukum (tidak sah);
11. Bahwa seiring berjalannya waktu, saya mulai mengamati dan mendapati adanya
perubahan persepsi klien atas pemaknaan kewajiban Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009 menjadi bersifat opsional sekitar tahun 2023. Berdasarkan yang saya
ketahui serta dengar dan rekan-rekan seprofesi penerjemah maupun profesi lain
yang terkait, perubahan persepsi di kalangan klien berkaitan dengan terbitnya
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023;
12. Bahwa saya dan banyak rekan penerjemah lainnya mengalami sejak sekitar
tahun 2023, sampai dengan saat ini, permintaan penejemahan perjanjian
mengalami penurunan yang sangat signifikan. Tren penurunan ini secara
bertahap mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifıkan terhadap prospek
saya sebagai penerjemah tersumpah dan berserlifkat maupun bagi akan-akan
penerjemah lain;
13. Bahwa tren penurunan permintaan jasa penerjemahan atas perjanjian tersebut,
rupanya juga dialami oleh rekan-rekan saya yang lain di HPI dari berbagai
wilayah berdasarkan keterangan yang saya dengar. Sebagaimana halnya saya,
kondisi ini tidak hanya merugikan kami secara ekonomis, namun juga
menimbulkan kekhawatiran mendalam mengenai masa depan profesi
penerjemah.
Dalam
posisi
ini,
saya
merasakan
bahwa
kompetensi
penerjemahan teks hukum—khususnya perjanjian dan nota kesepahaman—
yang ditekuni secara serius menjadi terabaikan dan kehilangan peran
signifikannya dalam IaIu lintas hukum di masyarakat;
14. Bahwa berdasarkan pembicaraan saya dengan rekan-rekan seprofesi—baik
dalam forum HPI maupun diskusi infomal—apabila tren negatif permintaan
penerjemahan ini terus menurun ke depannya, kami memiliki kekhawatiran
bahwa profesi penerjemah tersumpah maupun penerjemah profesional yang
bersertifikasi, yang mana jelas bahwa mereka semua memiliki kapasitas dan
65
kompetensi dalam memahami alih bahasa secara kontekstual berdasarkan
hukum, menjadi semakin kehilangan harapan;
15. Bahwa ketiga, selain saya ingin menyampaikan kesaksian saya dalam kapasitas
saya sebagai pribadi yang berprofesi sebagai penerjemah tersumpah dan
penerjemah bersertifkasi, saya juga ingin menyampaikan dalam kapasitas saya
sebagai pnbadi yang berpengalaman menjadi Asesor BNSP, Anggota Tim
Perumus SKKNI Penerjemah Tersumpah, Pengajar Pelatihan Penerjemahan
Teks Hukum di Lembaga Bahasa Intemasional Universitas Indonesia, dan Ketua
Umum Himpunan Penerjemah lndonesia (HPI), sebagai benkut;
16. Bahwa dalam kapasitas saya di atas, saya perlu menyampaikan bahwa pada
dasamya kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian Pasal 31
ayat (1) UU 24/2009 dapat dikatakan sebagai salah satu pijakan utama yang
mendasari dan mendorong munculnya kepentingan dan kebutuhan akan
standarisasi kompetensi penerjemahan dokumen-dokunen hukum, termasuk
perjanjian, dan bahasa asing ke Bahasa Indonesia yang akurat dan baik.
Tidaklah mungkin jika suatu kewajiban akan penggunaan Bahasa Indonesia
dalam pembuatan perjanjian tidak akan dibarengi dengan kebutuhan
standardisasi, terutama jika dalam konteks itu perjanjian yang: (i) melibatkan
pihak asing yang berasal dari sistem hukum yang berbeda dengan sistem hukum
Indonesia; maupun (ii) melibatkan sesama pihak Indonesia yang mana bahasa
asing yang digunakan mempunyai konotasi dan konteks sistem hukum asalnya
yang berbeda dengan sistem hukum Indonesia;
17. Bahwa hal tersebut pula yang kemudian menjadi alasan diterbitkannya
Keputusan Menten Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021
tentang Penetapan Standar Kompetensi Keja Nasional Indonesia Kategori
Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional,
Ilmiah, dan Teknis Lainnya yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain
(YDTL) Bidang Penerjemahan dan Penjurubahasaan pada Jabatan Penerjemah
Tersumpah, yang mana berdasarkan Lampiran-nya, saya merupakan salah satu
anggota Tim Perumus SKKNI Bidang Penerjemahan Tersumpah mewakili
lembaga HPI;
18. Bahwa saya membaca sendiri dalam Lampiran Keputusan Menteri tersebut,
yang secara eksplisit menyatakan: "Dewasa ini, penerjemah tersumpah telah
menjadi profesi yang sangat penting. Dalam praktik sehari-hari, jasa penerjemah
66
tersumpah banyak dicari untuk menghasilkan terjemahan yang dapat digunakan
untuk memenuhi keperluan atau persyaratan legal dan formal secara umum dan
fomal sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata
Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.",
19. Bahwa oleh karena itu, berdasarkan pengalaman saya sebagai sebagai mantan
Anggota Tim Perumus SKKNI, dan Ketua Umum HPI, penerjemahan teks
hukum, yang mana salah satunya adalah perjanjian, haruslah dilakukan sesuai
dengan standar yang sangat tinggi. Saya terlibat langsung dalam proses
perumusan standar tersebut dan saya mengetahui betapa rumit dan
kompleksnya standar yang perlu ditetapkan agar suatu pengalihbahasaan
terminologi dalam teks hukum asing ke Bahasa Indonesia benar-benar sesuai
dengan konteks sistem hukum Indonesia;
20. Bahwa saya ingin menyampaikan bahwa pemahaman saya tentang
kompleksitas penejemahan terminologi hukum dalam konteks perjanjian asing
tersebut saya peroleh tidak hanya dari pengalaman praktis selama kurang lebih
28 tahun sebagai penerjemah tersumpah dan penerjemah profesional,
melainkan juga didasarkan pada penelitian akademis yang saya lakukan sendiri;
21. Bahwa saya telah menulis disertasi untuk meraih gelar Doktor (Dr.) dalam bidang
Linguistik dari Universitas lndonesia pada tahun 2025 dengan judul
”Penerjemahan Kata dan Frasa Berfitur dalam Teks Perjanjian" (Translating
Featured Words and Phrases in Agreement Texts)". Dalam penelitian disertasi
tersebut, saya mengidentifikasi kata-kata dan frasa-frasa tertentu dalam teks
perjanjian berbahasa Inggris yang memiliki fitur khusus (featured) dalam sistem
hukum common law yang tidak dapat diterjemahkan secara harfiah ke dalam
Bahasa Indonesia tanpa mempertimbangkan konteks sistem hukum civil law
Indonesia. Saya menganalisis bagaimana kesalahan dalam menerjemahkan
kata-kata dan frasa-frasa tersebut dapat menimbulkan perbedaan makna yang
signifikan dan berpotensi merugikan pihak Indonesia maupun pihak-pihak yang
berkepentingan dengan perjanjian tersebut dikarenakan ketidaktahuannya;
67
22. Bahwa oleh karena itu, saya memiliki keyakinan yang sangat kuat—berdasarkan
pengalaman praktis maupun penelitian akademis yang saya jalani—bahwa
kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 adalah sangat penting dan harus ditegakkan
dengan sanksi yang tegas untuk memastikan perlindungan hukum bagi pihak
yang berkepentngan terutama yang tidak menguasai bahasa asing dalam
konteks hukum. Selain itu, melacak pada pengalaman saya pribadi dalam
praktik, tidak adanya versi Bahasa Indonesia dari suatu perjanjian yang dibuat
dalam bahasa asing juga akan menyulitkan penegak hukum Indonesia ketika
harus menafsirkan perjanjian yang hanya dibuat dalam bahasa asing;
23. Bahwa oleh karena itu, keterlibatan saya terutama sebagai anggota Tim
Perumus SKKNI Bidang Penerjemahan Tersumpah berusaha menetapkan
standar yang jelas. Saya bekerja bersama dengan rekan-rekan ahli lainnya untuk
memastikan bahwa terminologi hukum dalam bahasa asing harus dapat
diterjemahkan secara akurat, jeIas, dan wajar sesuai dengan konteks hukum
Indonesia;
24. Bahwa oleh karena itu, suatu perjanjian yang hanya dibuat dalam bahasa asing
tidak begitu saja mudah dipahami atau relevan dengan sistem hukum jika tidak
diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia secara tepat dan akurat sesuai
standar yang telah dirumuskan. Lantas, di sinilah peran penerjemah tersumpah
maupun penerjemah bersertifikasi yang mempunyai kompetensi khusus dalam
hal memahami terminologi hukum yang tepat, yang pada dasarnya juga
kompetensi mensinkronisasikan suatu terminologi dari sistem hukum yang
berbeda ke terminologi sistem hukum Indonesia;
25. Bahwa oleh karena itu, berdasarkan keterangan dan kapasitas saya yang
memiliki pengalaman sebagai bagian dari Anggota Tim Perumus SKKNI, dan
Ketua Umum HPI, menjadi beralasan apabila saya khawatir terhadap masa
depan penerjemah tersumpah dan penerjemah bersertifikasi, serta standardisasi
penerjemahan teks hukum, apabila kemudian penyimpangan atas makna
kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian pada Pasal 31 ayat
(1) UU 24/2009 ini terus menerus dilanggengkan. Sebab saya menyaksikan
bahwa ketika kewajiban tersebut diabaikan, justru banyak pihak memilih untuk
tidak menerjemahkan perjanjian sama sekali atau menggunakan jasa
Penerjemah amatir atau mesin terjemahan yang tidak memahami konteks
68
hukum. Ketiganya sama-sama menimbulkan dampak negatif dan risiko hukum
yang membuat perlindungan hukum menjadi lebih rentan;
26. Bahwa kemudian, saya merasakan sangat jelas apabila Pasal 31 ayat (1)
UU24/2009 terus menerus tidak lagi dimaknai sebagai suatu kewajiban yang
harus ditegakkan, maka apa yang saya jalani dan perjuangkan selama ini
bersama rekan-rekan yang lain dalam memajukan profesi penerjemah—baik
melalui upaya standardisasi penerjemahan teks hukum, termasuk perjanjian,
dalam SKKNI sampai dengan pengelolaan organisasi penerjemah melalui HPI—
menjadi sia-sia belaka;
27. Bahwa saya mengalami sendiri betapa banyak waktu, tenaga, dan pikiran yang
saya curahkan dalam proses perumusan SKKNI Penerjemah Tersumpah. Saya
menghadiri beragam rapat koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM,
saya berdiskusi dengan para ahli hukum dan ahli bahasa, saya menyusun draft
standar kompetensi, semuanya dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas
penerjemahan perjanjian. Namun, saya merasakan bahwa semua upaya
tersebut menjadi tidak bermakna ketika kewajiban penggunaan Bahasa
Indonesia tidak lagi ditegakkan dalam pembuatan perjanjian;
28. Bahwa terakhir, dalam kapasitas saya sebagai Ketua HPI, yang mana tidak
hanya mempunyai tanggungjawab untuk menyuarakan keresahan anggota-
anggota HPI, melainkan juga sebagai pihak yang turut dan berpengalaman
membersamai perkembangan dunia profesi penerjemah khususnya dalam
konteks teks hukum, terkait munculnya perkembangan penafsiran yang
menyimpang terkait kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam
pembuatan perjanjian yang ditetapkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009,
yang mana telah dan berpotensi lebih lanjut mengancam profesi penerjemah,
maka mengambil sikap sebagai berikut:
a. Bahwa, Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dengan jelas dan eksplisit mengunakan
kata "wajib”, tetapi justru dengan tidak adanya sanksi tegas dalam Pasal 31
ayat (1) UU 24/2009 semakin memperlemah posisi profesi penerjemah di
ranah hukum. Ketika tidak ada sanksi, maka tidak ada mandat yang kuat bagi
para pihak untuk memastikan bahwa versi Bahasa Indonesia disediakan
secara serius. Hal ini secara langsung mengikis peran penerjemah
profesional sebagai penjaga akurasi dan ketepatan makna dalam dokumen
hukum;
69
b. Bahwa dampak jangka panjang dan kondisi ini jauh lebih serius, yakni profesi
penerjemah tersumpah dan berserlifikasi mengalami penurunan nilai
strategis, dari sebelumnya berperan sebagai pengawal presisi hukum
menjadi sekadar “opsi tambahan” yang tidak penting. Degradasi peran
profesi penerjemah tersumpah dan bersertifikasi dalam IaIu lintas perjanjian
dikhawatirkan akan menjadikannya kian tidak relevan di masa mendatang.
Padahal, keberadaan penerjemah merupakan elemen krusial dalam menjaga
kejelasan suatu kontrak di hadapan hukum Indonesia.
c. Bahwa dari perspektif makro, penurunan pemintaan terhadap terjemahan
resmi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi nasional. Dengan
hilangnya versi Bahasa Indonesia dalam kontrak-komersial bernilai besar,
risiko salah tafsir bertambah tinggi. Apabila terjadi sengketa, biaya litigasi,
penundaan proyek, dan potensi kekalahan di pengadilan dapat menimbulkan
kerugian finansial yang jauh lebih besar daripada biaya penerjemahan itu
sendiri;
d. Bahwa oleh karena itu, penting adanya sanksi yang jelas sebagaimana
makna kata “wajib” itu sendiri dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 agar dapat
kian memperkuat perlindungan hukum bagi para pihak yang terkait dengan
perjanjian , serta pula sebagai upaya untuk memperkokoh kedaulatan bahasa
negara, tidak hanya dalam konteks domestik melainkan internasional,
mengingat Bahasa Indonesia sudah resmi menjadi bahasa kerja ke-10 di
Sidang Umum UNESCO sejak adopsi Resolusi 42 C/28 pada November
2023, dan pertama kali digunakan secara resmi dalam pidato di Sidang
Umum ke-43 di Samarkand, Uzbekistan, pada November 2025;
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat telah memberikan keterangan dalam persidangan pada 3 Desember 2025
yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 13 Januari 2026, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai
berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian undang-
undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan berdasarkan 5
(lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
70
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan Putusan MK Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
peraturan
perundang-undangan
yang
dimohonkan pengujian;
3. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dan
berlakunya
peraturan
perundang-undangan
yang
dimohonkan pengujian;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam perkara a quo,
DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon 188:
1. Bahwa para Pemohon mendalilkan bahwa keberlakuan Pasal 31 ayat (1)
UU 24/2009 dan Pasal 1320 butir 4 KUH Perdata bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena
dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat kegiatan
profesional dan program kerja dari perkumpulan Para Pemohon. Terhadap
dalil tersebut, DPR RI berpandangan bahwa ketentuan pasal-pasal a quo
justru merupakan perwujudan untuk memberikan kepastian hukum,
keteraturan, dan kesetaraan bagi seluruh subjek hukum Indonesia dalam
membuat nota kesepahaman atau perjanjian. Norma ini menegaskan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam setiap perjanjian yang
melibatkan pihak Indonesia untuk memastikan pemahaman yang sama
terhadap isi ataupun maksud dari perikatan yang dibuat. Adapun Pasal
1320 butir 4 KUH Perdata tentang “suatu sebab yang halal” merupakan
norma umum yang mengatur salah satu syarat sahnya perjanjian yang tidak
71
membatasi para pihak untuk menentukan bahasa yang akan digunakan
dalam nota kesepahaman atau perjanjian.
2. Bahwa terhadap batu uji Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang
berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum” tidak mengatur
mengenai hak konstitusional warga negara melainkan merupakan norma
yang berisi prinsip fundamental penyelenggaraan negara berdasarkan
hukum. Oleh karena itu, Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak tepat
dijadikan batu uji dalam pengujian permohonan a quo.
3. Bahwa terhadap batu uji Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, DPR RI
berpandangan bahwa kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam
nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal a quo
justru telah sejalan dengan mandat konstitusi untuk “memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia.” Bahasa
Indonesia merupakan bagian integral dari kebudayaan nasional yang
memiliki nilai strategis dalam memperkuat identitas hukum, sosial, dan
budaya bangsa. Oleh karena itu, ketentuan dalam Pasal a quo tidak
bertentangan dengan Pasal Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa terkait dengan dalil para Pemohon mengenai adanya kerugian
konstitusional terhadap pelaksanaan kegiatan dan program kerja akibat
berlakunya pasal-pasal a quo, DPR RI berpandangan ketentuan pasal a
quo sama sekali tidak mengandung norma yang bersifat membatasi atau
menghalangi aktivitas kelembagaan, kemitraan, maupun kegiatan ekonomi
para Pemohon. Norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 tidak melarang
penggunaan bahasa asing dalam nota kesepahaman atau perjanjian,
melainkan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota
kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia sebagai
bentuk perlindungan hukum dan penegasan identitas kebangsaan. Pasal
31 ayat (2) UU 24/2009 pun menegaskan bahwa nota kesepahaman atau
perjanjian juga ditulis dalam bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa
Inggris. Selain itu, keberlakuan norma a quo justru dapat memperluas ruang
dan peran profesional, termasuk bagi penerjemah tersumpah yang
dibutuhkan untuk memastikan kesesuaian naskah perjanjian bilingual
dengan hukum nasional.
72
5. Bahwa lebih lanjut DPR RI menilai permohonan para Pemohon kabur
(obscuur libel) karena terdapat inkonsistensi antara hak konstitusional yang
didalilkan dengan batu uji yang digunakan. Pemohon I mendasarkan
jaminan hak konstitusionalnya pada Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945, sedangkan Pemohon II mendalilkan kepentingan
hukumnya dijamin oleh Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun di sisi lain, Para Pemohon justru
menggunakan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
sebagai dasar batu uji pengujian. Inkonsistensi ini menunjukkan bahwa
Para Pemohon tidak menjelaskan secara tegas dan konsisten hubungan
antara hak konstitusional yang didalilkan dengan pasal-pasal UUD 1945
yang dijadikan batu uji.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian
materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang
Pleno Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang
pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
menurut Mahkamah Konstitusi:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan maka
tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point d’interest,
point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan zonder belang geen
rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam
Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action
without legal connection).
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut DPR RI
berpandangan bahwa para Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 51
ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK),
serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan
dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu secara kumulatif.
Meskipun demikian, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai
73
apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara
Nomor
011/PUU-V/2007
mengenai
parameter
kerugian
konstitusional
sebagaimana telah diakomodasi dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang.
B. PANDANGAN UMUM
1. Bahwa Bendera Negara, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, dan Lagu
Kebangsaan merupakan simbol kedaulatan sekaligus identitas Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 sampai
dengan Pasal 36B UUD NRI Tahun 1945. Keempat simbol tersebut
mencerminkan jati diri, kemandirian, dan eksistensi bangsa Indonesia
dalam pergaulan antarnegara, sehingga penggunaannya wajib dijunjung
tinggi sebagai perwujudan rasa hormat terhadap negara dan kebanggaan
nasional. Dalam konteks tersebut, Bahasa Indonesia bukan sekadar alat
komunikasi, melainkan juga sarana pemersatu bangsa dan simbol
kedaulatan hukum nasional.
2. Bahwa konsepsi "Bahasa Negara" Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945 secara
inheren mengandung makna kedaulatan bahasa (linguistic sovereignty).
Kedaulatan bahasa bermakna bahwa dalam seluruh ranah kehidupan
berbangsa dan bernegara yang bersifat resmi, termasuk dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan hukum di wilayah
yurisdiksi Republik Indonesia, Bahasa Indonesia wajib diutamakan dan
menjadi bahasa utama yang digunakan.
3. Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, mensyaratkan penggunaan
Bahasa Indonesia dalam penyusunan nota kesepahaman maupun
perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia baik yang melibatkan lembaga
negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia
ataupun perseorangan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin
kesetaraan
posisi
hukum,
menghindari
terjadinya
ketimpangan
pemahaman, serta memastikan perlindungan kepentingan hukum pihak
74
Indonesia dalam setiap hubungan perdata yang bersifat lintas subjek
hukum.
4. Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 menyatakan bahwa
yang
dimaksud
dengan
“perjanjian”
adalah
termasuk
perjanjian
internasional, yaitu setiap perjanjian di bidang hukum publik yang diatur
oleh hukum internasional, dan dibuat oleh pemerintah dan negara,
organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Perjanjian
internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau
Bahasa Inggris. Khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional
yang digunakan adalah bahasa-bahasa organisasi internasional.
5. Kemudian, Pasal a quo kembali ditegaskan dalam Peraturan Presiden
Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (Perpres
63/2019), khususnya dalam Bagian Ketujuh terkait Nota Kesepahaman
atau Perjanjian dalam Pasal 26 menyatakan bahwa “Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan
lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta
Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.”
6. Bahwa dalam praktik hubungan keperdataan, suatu kontrak atau perjanjian
pada dasarnya lahir dari perbedaan kepentingan antara para pihak yang
kemudian diselaraskan melalui proses negosiasi hingga tercapai
kesepahaman bersama. Kesepahaman tersebut umumnya dituangkan
terlebih dahulu dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of
Understanding (MoU) sebagai tahap prakontraktual sebelum perjanjian
utama disusun.
7. Bahwa Buku III KUH Perdata yang mengatur tentang perikatan dan
perjanjian menganut sistem terbuka (open system), yang berarti
memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat perjanjian
dengan siapa pun, mengenai hal apa pun, dalam bentuk dan cara apa pun,
baik secara tertulis maupun lisan, sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, maupun
kesusilaan. Dengan demikian, hukum perjanjian di Indonesia bersifat
dinamis dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan
dunia usaha.
75
8. Bahwa sistem terbuka tersebut dilandasi oleh asas-asas fundamental
hukum kontrak, antara lain: (a) asas kebebasan berkontrak sebagaimana
termaktub dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang memberikan
keleluasaan bagi para pihak untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian;
(b) asas konsensualisme yang menegaskan para pihak yang mengadakan
perjanjian harus sepakat dan setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam
perjanjian yang diadakan; (c) asas itikad baik yang menghendaki agar
perjanjian dibuat dan dilaksanakan dengan jujur, adil, serta menjunjung
kepercayaan dan kepatutan; dan (d) asas pacta sunt servanda yang
bermakna bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa Bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang sangat fundamental
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, baik sebagai bahasa
nasional maupun bahasa negara. Sehubungan dengan itu, maka
penggunaan Bahasa Indonesia dalam setiap aspek kehidupan berbangsa
dan bernegara, termasuk dalam hubungan hukum dan perjanjian
keperdataan, merupakan bentuk nyata penghormatan terhadap kedaulatan
bahasa nasional dan perwujudan nilai-nilai konstitusional sebagaimana
diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa bahasa dalam perjanjian bukan hanya sebagai alat komunikasi,
tetapi juga sebagai sarana untuk memastikan kesepahaman kehendak para
pihak (meeting of minds), menjelaskan hak dan kewajiban secara
seimbang, serta menghindari potensi salah tafsir terhadap isi perjanjian.
Peranan bahasa menjadi semakin krusial apabila salah satu pihak dalam
perjanjian adalah pihak asing yang memiliki perbedaan bahasa dan sistem
hukumnya
sehingga
dapat
menimbulkan
risiko
salah
pengertian
(misinterpretation) atau ketidakseimbangan posisi hukum. Oleh karena itu,
pengaturan Pasal 31 UU 24/2009 yang mengatur kewajiban penggunaan
Bahasa Indonesia dalam setiap nota kesepahaman maupun perjanjian
justru merupakan instrumen yuridis yang bertujuan untuk untuk melindungi
kepentingan hukum pihak Indonesia, menjamin kesetaraan posisi para
pihak, serta memberikan kepastian hukum tanpa menghilangkan esensi
dari kebebasan berkontrak para pihak.
76
3. Bahwa menurut Para Pemohon norma Pasal a quo merumuskan suatu
“kewajiban” hukum, namun tanpa disertai norma sanksi (norma
sekunder) yang jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
terhadap status keabsahan nota kesepahaman dan/atau perjanjian yang
dibuat dalam bahasa asing oleh para pihak yang tunduk pada kewajiban
tersebut. Terhadap hal tersebut, DPR RI berpandangan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 pada dasarnya mengatur
kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam setiap nota
kesepahaman
(Memorandum
of
Understanding/MoU)
maupun
perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia, baik itu lembaga negara,
instansi pemerintah, badan hukum swasta Indonesia, maupun
perseorangan warga negara Indonesia. Lebih lanjut, Penjelasan Pasal
31 ayat (1) mempertegas bahwa yang dimaksud dengan “perjanjian”
juga mencakup perjanjian internasional, yakni setiap perjanjian di
bidang hukum publik yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat
oleh pemerintah dengan negara lain, organisasi internasional, atau
subjek hukum internasional lainnya.
b. Norma kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 sejatinya memiliki fungsi
strategis dalam menegakkan kedaulatan bahasa negara serta
menjamin kepastian hukum dan kesetaraan para pihak dalam setiap
hubungan hukum, baik perdata maupun publik. Penggunaan Bahasa
Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia tidak
hanya bersifat simbolik, tetapi juga merupakan instrumen substantif
yang memastikan seluruh pihak, khususnya subjek hukum Indonesia,
memahami dengan jelas hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian
tersebut. Dengan demikian, norma ini berperan mencegah terjadinya
kesalahpahaman, manipulasi klausul, atau ketimpangan posisi tawar
akibat penggunaan bahasa asing yang berpotensi tidak dipahami
secara utuh oleh pihak Indonesia. Hal tersebut juga mendukung Pasal
1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sebagai
syarat sah perjanjian yang mensyaratkan adanya kesepakatan para
pihak sebagai syarat sah perjanjian. Penggunaan Bahasa Indonesia
dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia merupakan
77
perwujudan dari
prinsip kesepakatan yang
didasarkan pada
pemahaman yang jelas dan tanpa kekhilafan terhadap isi dan akibat
hukum dari perjanjian tersebut.
c.
Hal tersebut juga telah sejalan dengan Pasal 26 ayat (1) sampai
dengan ayat (3) Perpres 63/2019 yang pada hakikatnya menegaskan
nota kesepahaman dan/atau perjanjian yang melibatkan pihak asing
ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau
bahasa Inggris, yang digunakan sebagai padanan atau terjemahan
Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman atau perjanjian
dengan pihak asing. Dapat dipahami bahwa dalam hal nota
kesepahaman dan/atau perjanjian melibatkan pihak asing maka selain
versi Bahasa Indonesia, dapat disertakan versi bahasa nasional pihak
asing dan/atau bahasa Inggris, yang mana berfungsi bukan untuk
menggantikan melainkan sebagai padanan atau terjemahan dari versi
Bahasa Indonesia dengan fungsi menyamakan pemahaman antar
kedua belah pihak. Lebih lanjut, dalam Pasal 26 ayat (4) Perpres a quo
dinyatakan bahwa dalam hal terjadinya perbedaan penafsiran atau
terjemahan, maka bahasa yang digunakan adalah bahasa yang
disepakati dalam nota kesepahaman dan/atau perjanjian. Dengan
demikian, peraturan ini memberikan fleksibilitas kontraktual bagi para
pihak, dengan tetap menjaga posisi hukum Bahasa Indonesia sebagai
bahasa resmi yang wajib dicantumkan.
d. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU a quo tidak dapat ditafsirkan sebagai
larangan atau penghalang terhadap penggunaan bahasa asing dalam
perjanjian. Dalam pasal tersebut keharusan mencantumkan versi
Bahasa Indonesia sebagai wujud penghormatan terhadap kedaulatan
hukum nasional dan perlindungan terhadap pihak Indonesia, bukan
sebagai syarat yang mengakibatkan ketidakabsahan suatu perjanjian
apabila versi bahasa asing juga digunakan. Norma tersebut sama
sekali tidak menghapus atau membatalkan keberlakuan perjanjian
yang dibuat dalam bahasa asing, sepanjang terdapat versi Bahasa
Indonesia yang memiliki kedudukan hukum sejajar atau sebagai acuan
resmi apabila terjadi perbedaan penafsiran. Justru, ketentuan ini
memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang
78
lebih kuat bagi subjek hukum Indonesia agar memahami secara utuh
hak dan kewajibannya dalam setiap hubungan kontraktual, baik
domestik maupun internasional. Hal tersebut sebagaimana juga
diterangkan dalam Pasal 31 ayat (2) UU 24/2009 yang bermakna
bahwa nota kesepahaman dan/atau perjanjian juga ditulis dalam
bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris, yang
juga kembali diuraikan dalam Perpres 63/2019.
e. Perjanjian yang melibatkan pihak asing umumnya berkaitan dengan
kegiatan
strategis
seperti
alih
teknologi,
penanaman
modal,
pemanfaatan sumber daya alam, maupun kerja sama komersial
berskala besar yang memiliki implikasi luas terhadap kepentingan
nasional. Oleh karena itu, pembiaran atas pembuatan perjanjian
semacam itu tanpa menggunakan Bahasa Indonesia merupakan
bentuk pengingkaran terhadap kedaulatan negara dalam relasinya
dengan subjek hukum asing. Secara simbolik, tindakan demikian
menunjukkan penurunan martabat bahasa negara, dan secara
substantif menimbulkan risiko subordinasi terhadap sistem dan
kepentingan hukum nasional dibandingkan dengan bahasa serta
hukum yang digunakan oleh pihak asing.
f.
Lebih lanjut, Pasal a quo yang diuji konstitusionalitasnya oleh para
Pemohon telah sejalan dengan Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945 yang
tidak semata-mata memiliki makna deklaratif, melainkan juga
mengandung implikasi yuridis yang bersifat mengikat terhadap seluruh
aspek penyelenggaraan hukum di Indonesia. Konsekuensi normatif
dari ketentuan tersebut ialah bahwa setiap tahapan dalam proses
pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum wajib dilaksanakan
dengan menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi
negara. Keterkaitan yang bersifat prinsipil antara kedaulatan bahasa
dan sistem hukum nasional menunjukkan bahwa bahasa bukan hanya
instrumen komunikasi, tetapi juga instrumen normatif yang menentukan
legitimasi dan efektivitas hukum.
4. Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 tidak
memiliki atau memuat norma sekunder berupa sanksi hukum yang jelas
sehingga menimbulkan masalah multitafsir dalam implementasinya
79
sehingga perlunya penegasan sanksi “batal demi hukum” dalam Pasal
a quo. Terhadap hal tersebut, DPR RI berpandangan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan pandangan Prof. Maria Farida Indrati (Ilmu
Perundang-undangan hlm. 32-36) terdapat 2 (dua) macam norma
hukum yaitu norma tunggal dan norma hukum berpasangan. Adapun,
norma hukum tunggal adalah norma yang berisi suatu suruhan atau
tindakan tertentu yang dikehendaki atau tidak dikehendaki. Artinya,
suruhan dapat berupa perintah, larangan atau kebolehan yang berdiri
sendiri tidak diikuti norma hukum lainnya. Sedangkan norma hukum
berpasangan adalah norma hukum yang didampingi atau diikuti norma
hukum lain. Norma hukum berpasangan kemudian dibagi lagi menjadi
norma hukum primer dan norma hukum sekunder. Norma hukum
sekunder merupakan norma hukum yang mengikuti norma hukum
primer. Oleh karenanya, norma hukum sekunder tidak akan ada apabila
norma hukum primernya juga tidak ada. Norma hukum sekunder
berfungsi memberikan pedoman bagi penegak hukumnya berupa
tindakan yang diambil ketika norma hukum primer tidak dipatuhi. Pada
norma hukum berpasangan inilah, dikenal adanya kebutuhan
pencantuman sanksi.
b. Ketentuan Pasal a quo masuk dalam kategori norma tunggal sehingga
tidak diperlukan pengaturan mengenai sanksi (lex imperfecta). Lebih
lanjut, dalam ketentuan pembuatan peraturan perundang-undangan
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) tidak ada kewajiban
pencantuman sanksi tertentu dalam suatu norma.
c.
Pencantuman sanksi pada peraturan perundang-undangan bersifat
opsional dan bukanlah suatu keharusan. Oleh karena itu, ketiadaan
sanksi dalam suatu norma tidak serta merta meniadakan kekuatan
mengikat atau keberlakuan norma tersebut secara hukum. Norma
tanpa sanksi tetap memiliki fungsi pengaturan (regulatif) dan fungsi
deklaratif atau normatif, terutama untuk mengarahkan perilaku hukum,
memberikan pedoman, atau menegaskan asas-asas fundamental
dalam sistem hukum. Dengan demikian, suatu norma tetap sah dan
mengikat secara hukum meskipun tidak mencantumkan sanksi,
80
sepanjang norma tersebut memenuhi unsur kejelasan rumusan, tujuan
pengaturan, dan dapat dilaksanakan dalam kerangka sistem hukum
yang berlaku.
d. Bahwa DPR RI berpandangan adanya perbedaan penafsiran dan
disparitas praktik peradilan dalam menilai keabsahan perjanjian yang
tidak
menggunakan
Bahasa
Indonesia
merupakan
persoalan
implementasi, bukan masalah konstitusionalitas norma. Dalam hal ini,
Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3
Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar
Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas
bagi Pengadilan (SEMA 3/2023) yang pada Rumusan Hukum Kamar
Perdata Umum ditegaskan bahwa “lembaga swasta Indonesia dan/atau
perseorangan Indonesia yang mengadakan perjanjian dengan pihak
asing dalam bahasa asing yang tidak disertai dengan terjemahan
bahasa Indonesia tidak dapat dijadikan alasan pembatalan
perjanjian kecuali dapat dibuktikan bahwa ketiadaan terjemahan
Bahasa Indonesia karena adanya itikad tidak baik oleh salah satu
pihak.”
e. Bahwa meskipun SEMA tidak termasuk dalam hierarki peraturan
perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU
12/2011, namun dalam hal ini SEMA tetap memiliki kekuatan mengikat
bagi badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan berfungsi
sebagai instrumen hukum untuk menyeragamkan penerapan hukum
oleh para hakim di seluruh Indonesia dalam memeriksa dan memutus
sebuah perkara. Dengan demikian, keberadaan SEMA 3/2023 telah
memberikan kepastian hukum dan keseragaman praktik peradilan
dalam menafsirkan dan menerapkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009.
f.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka ketiadaan penggunaan
Bahasa Indonesia dalam perjanjian tidak serta-merta menyebabkan
perjanjian menjadi batal demi hukum, melainkan perlu dinilai
berdasarkan kesepakatan para pihak, maksud perjanjian, serta asas
itikad baik.
81
5. Bahwa selanjutnya menurut Para Pemohon Perkara 188, makna frasa
“suatu sebab yang halal” dalam Pasal 1320 butir 4 KUH Perdata multitafsir
dan tidak relevan dengan perkembangan zaman, DPR RI berpandangan
sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 1320 KUHPerdata mengatur 4 (empat) syarat sah
perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak; kecakapan para pihak; suatu
hal tertentu; dan suatu sebab yang tidak terlarang. Akibat hukum tidak
terpenuhinya syarat perjanjian dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu syarat
subjektif yang melputi kesepakatan dan kecakapan para pihak, serta
syarat objektif yang meliputi suatu hal tertentu dan sebab yang halal.
Adapun dalam hal suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif
maka perjanjian dapat dibatalkan (vernietigbaar), sedangkan apabila
suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif maka perjanjian batal
demi hukum (nietig van rechtswege). Namun demikian, Pasal 1320
KUHPerdata tidak mengatur adanya keharusan bahwa suatu perjanjian
harus dibuat dalam bahasa tertentu. Artinya, bahasa yang digunakan
dalam suatu perjanjian bukan merupakan unsur yang menentukan sah
atau tidaknya perjanjian menurut hukum perdata.
b. Bahwa terkait dengan syarat sahnya perjanjian yang keempat, naskah
asli KUH Perdata menggunakan istilah een geoorloofde oorzaak yang
berarti alasan yang diperbolehkan. Sementara terjemahan yang lazim
digunakan di Indonesia adalah kausa/sebab yang halal (justa causa).
Berdasarkan
terjemahan
tersebut,
secara
sederhana
dapat
disimpulkan bahwa suatu perjanjian selain ada kausanya, tetapi juga
harus memenuhi unsur halal. KUH Perdata tidak menjelaskan
mengenai pengertian sebab yang halal tersebut, namun Pasal 1337
KUH Perdata menegaskan bahwa suatu sebab adalah terlarang, jika
sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu
bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum. Maka
secara a contrario dapat ditafsirkan bahwa sebab yang halal adalah
sebab yang tidak dilarang oleh undang-undang dan sesuai dengan
kesusilaan serta ketertiban umum.
c.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka persoalan apakah suatu
perjanjian telah memenuhi syarat sebab atau causa yang halal atau
82
apakah mengandung sebab yang dilarang oleh undang-undang
sebagaimana yang masing-masing diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal
1337 KUH Perdata, bergantung pada isi atau ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam perjanjian yang bersangkutan. Adapun
persoalan tidak dipenuhinya syarat formal suatu perjanjian akan
membuat perjanjian yang bersangkutan menjadi batal demi hukum
hanya jika undang-undang yang bersangkutan meletakkan kewajiban
tersebut secara tegas menetapkan sanksi kebatalan atas kelalaian
memenuhi kewajiban tersebut (Elly Erawati dan Herlien Budiono:2010),
yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
“Untuk mengetahui ketentuan manakah dalam peraturan perundang
undangan yang bersifat memaksa sehingga tidak boleh disimpangi
para pihak, perlu diperhatikan apakah rumusan ketentuan itu menyebut
secara eksplisit akibat hukum bila apa yang diatur dalam perundang-
undangan itu dilanggar”.
d. Bahwa sebagai contoh terdapat ketentuan undang-undang yang
secara jelas dan eksplisit menetapkan sanksi kebatalan bagi perjanjian
yang tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam undang-
undang yang bersangkutan, antara lain:
1) Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal
(1) Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang
melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan
terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan
yang
menegaskan
bahwa
kepemilikan
saham
dalam
perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
(2) Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal
asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu
dinyatakan batal demi hukum.
2) Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada
dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
3) Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
83
Perjanjian tertulis yang tidak memuat hal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) batal demi hukum.
e. Bahwa selain itu, undang-undang pun tidak selalu menetapkan sanksi
kebatalan bagi perjanjian yang tidak memenuhi kewajiban formal yang
ditetapkan. Sebagai contoh, Pasal 116 ayat (3) dan (4) Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
tidak memuat sanksi kebatalan terhadap ketentuan yang mensyaratkan
bahwa perjanjian kerja bersama harus dibuat secara tertulis dengan
huruf latin dan menggunakan Bahasa Indonesia, yang selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 116 ayat (3) dan (4) UU 13/2003
(3) Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan
bahasa Indonesia.
(4) Dalam hal terdapat perjanjian kerja bersama yang dibuat tidak
menggunakan bahasa Indonesia, maka perjanjian kerja bersama
tersebut harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh
penerjemah tersumpah dan terjemahan tersebut dianggap sudah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
f.
Bahwa berdasarkan uraian di atas dan dihubungan dengan ketentuan
dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 yang tidak memuat norma sanksi
batal demi hukum, maka jika suatu perjanjian yang memenuhi
ketentuan dalam Pasal 31 UU 24/2009, kemudian tidak dibuat dalam
Bahasa Indonesia tidak serta merta melanggar syarat sahnya
perjanjian “sebab yang halal” kecuali jika isinya bertentangan dengan
undang-undang tertentu, kesusilaan, atau ketertiban umum.
g. Dengan demikian, ketentuan mengenai “sebab yang halal” dalam Pasal
1320 KUH Perdata sampai dengan saat ini masih relevan dan
fungsional dalam menjaga moralitas, kepatutan, dan legalitas suatu
perjanjian agar tidak bertentangan dengan hukum, kesusialaan,
maupun ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1337 KUH
Perdata. Oleh karena itu, dalil Para Pemohon yang menyatakan frasa
“suatu sebab” dalam Pasal 1320 butir 4 KUH Perdata multitafsir dan
tidak relevan dengan perkembangan zaman adalah tidak berdasar.
6. DPR RI menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 berfungsi untuk
menjamin agar para pihak, khususnya pihak Indonesia, memahami isi dan
akibat hukum dari perjanjian yang dibuat, sehingga tidak terjadi
84
kesalahpahaman atau ketimpangan dalam kesepakatan. Ketentuan ini
kemudian
diperjelas
dalam
Pasal
26
Perpres
63/2019,
yang
memperbolehkan penggunaan bahasa asing sebagai padanan atau
terjemahan dari Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman para
pihak, serta menegaskan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran,
bahasa yang digunakan adalah yang disepakati dalam perjanjian. Hal
tersebut guna mencegah tidak pahamnya salah satu pihak terkait dalam
nota kesepahaman dan/atau perjanjian yang dapat menjadi salah satu
alasan suatu perjanjian dapat dibatalkan.
7. Dengan demikian, penambahan makna bahwa perjanjian yang dibuat
dalam bahasa asing tanpa terjemahan Bahasa Indonesia menjadi batal
demi hukum akan bertentangan dengan hukum perdata nasional dan
ketentuan syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Hal
tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum serta memperluas tafsir
Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 secara bertentangan dengan undang-undang
(contra legem), karena unsur bahasa tidak termasuk dalam syarat sah
perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, dan tidak dimaksudkan oleh
pembentuk undang-undang sebagai unsur yang membatalkan perjanjian
secara otomatis.
PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan bagi
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, memutus, dan
mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan
85
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035) dan Pasal 1320 Butir 4
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki
kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 18 November 2025 yang
keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 17 November 2025 serta
tambahan keterangan tertulis bertanggal 29 Januari 2026 yang diserahkan kepada
Mahkamah pada tanggal 30 Januari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal
sebagai berikut.
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Pokok-pokok permohonan para Pemohon adalah sebagai berikut.
1. Menurut para Pemohon, Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 telah
menetapkan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam nota
kesepahaman dan perjanjian untuk memastikan kedaulatan bahasa negara
dalam hubungannya dengan hukum. Namun, norma tersebut tidak diikuti
dengan konsekuensi hukum. Apabila kewajiban tersebut tidak dipatuhi,
ketiadaan konsekuensi hukum membuat norma tersebut berkarakter lex
imperfecta, yaitu norma yang memuat perintah tanpa sanksi sehingga
kehilangan daya paksa dan efektivitas sebagai norma hukum.
2. Menurut para Pemohon, suatu ketentuan yang mewajibkan tanpa
menjelaskan sanksi atau akibat pelanggaran tidak memberikan kepastian
hukum, yakni jaminan bahwa norma dapat dipahami secara jelas dan tidak
membuka ruang penafsiran yang berbeda-beda. Ketiadaan sanksi tersebut
menghilangkan prinsip foreseeability, yaitu kemampuan subjek hukum untuk
memprediksi konsekuensi hukum dari suatu tindakan, sehingga norma
tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum.
86
3. Menurut para Pemohon, norma yang tidak memuat akibat pelanggaran tidak
memberikan tolok ukur bagi masyarakat tentang bagaimana kewajiban
penggunaan bahasa Indonesia harus dipatuhi sehingga menghambat
pemenuhan kewajiban konstitusional tersebut. Kondisi ini berpotensi
menumbuhkan sikap abai terhadap norma. Ketiadaan sanksi membuat
masyarakat
tidak
melihat
urgensi
kepatuhan
terhadap
kewajiban
penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian.
4. Menurut para Pemohon, teori norma hukum menegaskan perlunya
keterpaduan antara norma primer dan norma sekunder. Norma primer
menetapkan
perintah
atau
larangan,
sedangkan
norma
sekunder
menetapkan sanksi atau akibat jika norma primer dilanggar. Tanpa norma
sekunder, kewajiban itu mengalami kehilangan sifat mengikat sebagai norma
hukum.
5. Menurut para Pemohon, makna frasa “suatu sebab” (oorzaak) pada Pasal
1320 butir 4 KUHPerdata adalah multitafsir dan tidak relevan dengan
perkembangan zaman. Pemaknaan konsep frasa "suatu sebab" dalam
implementasinya hanya mengandalkan doktrin-doktrin yang berkembang,
mengingat bahwa KUHPerdata tidak menyediakan definisi pasti atau
penjelasan eksplisit terhadap makna konsep frasa tersebut.
II. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan
dengan
kedudukan
hukum
para
Pemohon,
Pemerintah
berpendapat sebagai berikut.
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PerMK No. 2 Tahun
2021), disebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang.
87
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian,
agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, terlebih dahulu harus dijelaskan
dan dibuktikan hal-hal sebagai berikut:
a. kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 UU MK;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
diuji; dan
c. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
2. Selanjutnya, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya serta
Pasal 4 ayat (2) PerMK Nomor 2 Tahun 2021, Mahkamah Konstitusi telah
berpendirian/berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
UU MK ditentukan dengan lima syarat, yaitu:
88
a. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau perpu yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau perpu yang dimohonkan pengujian; dan
e. kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
3. Menurut Pemerintah, perlu dipertanyakan kepentingan para Pemohon, yaitu
apakah sudah tepat menjadi pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang
dimohonkan pengujiannya dan apakah terdapat kerugian konstitusional para
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi serta apakah ada hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
untuk diuji.
4. Berkaitan dengan kedudukan hukum, dengan segala hormat kepada Yang
Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi, Pemerintah perlu menyampaikan hal-hal
berikut.
1) Kedudukan
Hukum
Sebagai
Badan
Hukum
Privat
Berbentuk
Perkumpulan
Pemohon I dan II merupakan badan hukum privat berbentuk
perkumpulan.
Mengenai
kerugian
konstitusional,
Pemohon
I
mendalilkan bahwa dirinya mengalami hambatan dalam melaksanakan
kewenangannya untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan
lembaga-lembaga lain baik di luar negeri maupun di dalam negeri, baik
dengan sesama subjek hukum Indonesia maupun subjek hukum asing.
Sebagai perkumpulan, Pemohon I juga mendalilkan bahwa dirinya
mengalami hambatan dalam menjalankan program kerja "Konsultasi
89
Hukum Tata Negara dan Kebijakan Publik" karena tidak dapat
memberikan nasihat hukum yang pasti mengenai akibat hukum dan tidak
dapat memenuhi visinya sebagai "lembaga penelitian dan konsultasi
terkemuka yang menyediakan informasi dan analisis yang objektif dan
akurat". Adapun Pemohon II mendalilkan (a) kerugian ekonomi akibat
penurunan permintaan jasa penerjemahan, (b) kerugian dalam
pengembangan kompetensi anggota, (c) kerugian dalam fungsi advokasi
dan representasi, (d) kerugian dalam pelaksanaan misi pelestarian
bahasa,
serta
(e)
kerugian
dalam
pelaksanaan
kewenangan
organisasional untuk menandatangani perjanjian.
Dalil kerugian para Pemohon tersebut pada pokoknya merupakan dalil
yang hipotetis dan kerugian dimaksud tidak berhubungan dengan
berlakunya Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009. Dalam konteks
penggunaan bahasa Indonesia, Pasal 31 ayat (2) menyatakan,
“Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa
nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penulisan nota kesepahaman atau
perjanjian dilakukan pula dalam bahasa nasional pihak asing dan/atau
dalam bahasa Inggris. Dengan demikian ketiadaan ketentuan sanksi
dalam Pasal 31 ayat (1) tidak berakibat hilang, berkurang, atau terlanggar
dan bahkan terhalangnya hak-hak konstitusional sebagai badan hukum
perkumpulan. Selain itu, ketiadaan ketentuan sanksi tersebut juga tidak
berakibat dalam hal posisinya untuk melakukan pekerjaan penerjemah
tersumpah dan pengikatan perjanjian dengan para pihak (termasuk pihak
asing), jasa konsultasi dan riset, serta pekerjaan lain sesuai dengan
tujuan perkumpulan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, tidak terdapat kerugian yang bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dari
berlakunya ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009.
2) Permohonan Kabur
Pemohon jelas menyatakan dalam Permohonan untuk menguji
ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 terhadap Pasal 1
90
ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945. Meskipun demikian, dalam
uraian kedudukan hukum dan anggapan kerugian konstitusional, para
Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28C ayat
(2) UUD NRI 1945. Dalam dalil tersebut, tampak bahwa alasan
permohonan (posita) tidak dijelaskan secara konsisten dalam hal
pertentangan norma yang diuji dengan dasar pengujian, termasuk tidak
diuraikannya pula dasar argumentasi berkenaan dengan pemaknaan
yang diminta dalam petitum permohonan a quo. Dengan demikian,
permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Pemerintah
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007 serta Pasal 4 ayat (2) PerMK
Nomor 2 Tahun 2021.
III. KETERANGAN
PEMERINTAH
TERHADAP
POKOK
PERMOHONAN
PEMOHON
Sebelum Pemerintah menyampaikan hal-hal guna memberikan keterangan
sebagai respons terhadap empat dalil pokok Pemohon, perlu kami sampaikan
pengantar dan konteks pengaturan bahasa.
UUD NRI 1945 mengatur aspek identitas negara dalam Bab XV yang berisi
tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Dalam
Pasal 35 disebutkan bahwa bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36 menyebutkan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Pasal 36A
menyebutkan bahwa lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya, Pasal 36B menyebutkan bahwa lagu
kebangsaan ialah Indonesia Raya. Pasal-pasal tersebut merupakan pengakuan
sekaligus penegasan secara resmi oleh negara tentang penggunaan simbol-
simbol tersebut sebagai jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Selanjutnya, ketentuan Pasal 36C UUD NRI 1945 mengatur bahwa
ketentuan lebih lanjut mengenai bendera, bahasa, dan lambang negara, serta
91
lagu kebangsaan diatur dengan undang-undang. Pelaksanaan ketentuan Pasal
36C a quo diwujudkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam konsiderans Menimbang undang-undang a quo ditegaskan bahwa
bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan merupakan
sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol
kedaulatan dan kehormatan negara dan merupakan manifestasi kebudayaan
yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman
budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal
36 UUD NRI 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai
dengan dinamika peradaban bangsa. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati
diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa,
serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. Dengan fungsi
demikian, bahasa Indonesia mempunyai konteks fundamental dalam negara
kesatuan dengan fakta keragaman suku, bahasa, dan wilayah, serta budaya
yang berbeda-beda. Dengan demikian, sebagai bahasa resmi negara, bahasa
Indonesia merupakan bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan,
komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi
dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa (vide Pasal 26 ayat (3)).
Dalam konteks sebagai bahasa resmi negara, pengaturan mengenai bahasa
dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal
45, dengan karakter operator norma kewajiban. Karakter yang demikian itu
menunjukkan adanya komitmen yang kuat yang didasari oleh landasan historis
upaya persatuan Indonesia sebagai salah satu aspek penting dalam perjuangan
kemerdekaan. Hal itu berarti bahwa norma wajib dalam pengaturan bahasa
dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 menunjukkan komitmen yang kuat untuk
mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar
tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam UU
Nomor 24 Tahun 2009, norma wajib ini dapat ditemukan mulai Pasal 26 sampai
92
dengan Pasal 39, Pasal 41, dan Pasal 42. Bahkan, di luar konteks kewajiban
tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi
bahasa
internasional
secara
bertahap,
sistematis,
dan
berkelanjutan
sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1).
Dalam semua konteks wajib yang melingkupi ketentuan dalam pengaturan ihwal
bahasa Indonesia, salah satu yang tidak dilupakan adalah bahwa pemerintah
berupaya mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra
Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan perkembangan
zaman (vide Pasal 41 ayat (1)). Dengan demikian, bahasa dan sastra Indonesia
berkembang sesuai dengan zamannya sehingga sejalan dengan dinamika
peradaban bangsa Indonesia. Pengertian frasa sesuai dengan perkembangan
zaman adalah bahwa bahasa Indonesia memiliki sifat yang dinamis, fleksibel,
dan mampu beradaptasi tanpa kehilangan jati diri atau esensinya. Dengan kata
lain, bahasa Indonesia berkembang mengikuti perubahan, ilmu pengetahuan,
teknologi, dan aspirasi masyarakat sehingga tetap relevan dan tidak kaku.
Dalam konteks ini kita berhadapan pada fakta bahwa pergaulan individu,
masyarakat, swasta, organisasi, dan negara—baik dalam kerangka nasional
maupun global—memastikan bahwa penggunaan bahasa tidak hanya sebagai
alat komunikasi, tetapi juga sarana verbal untuk mengembangkan akal budi guna
memelihara kerja sama demi terwujudnya tujuan bersama. Dalam konteks ini
pula, penggunaan bahasa untuk berbagai keperluan secara faktual adalah
beragam seperti halnya penggunaan bahasa daerah dalam hubungan antar-
individu pada suatu daerah yang spesifik dan penggunaan bahasa internasional
yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa serta pengunaan pilihan bahasa
yang disepakati dalam hubungan bisnis global. Keberagaman seperti itu
merupakan hal yang perlu menjadi perhatian dan disikapi secara cermat dan
kontekstual.
Pengaturan norma wajib dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 39, Pasal 41, dan
Pasal 42 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 yang tidak dilengkapi dengan
ketentuan sanksi—dalam pandangan Pemerintah—bukan merupakan hal
pengaturan yang tidak mempunyai konsekuensi. Dari sisi penormaan pun, hal
demikian itu tidak serta merta dikategorikan sebagai norma atau ketentuan yang
tidak sempurna (lex imperfecta). Hal tersebut merupakan argumen pokok yang
93
menjadi dalil dari Pemohon sehingga pemerintah menegaskan bahwa komitmen
untuk melaksanakan kewajiban dalam ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009
khususnya dalam hal bahasa merupakan hal yang sudah seharusnya.
Selanjutnya, terhadap dalil-dalil Pemohon, Pemerintah menyampaikan hal-hal
sebagai berikut.
A. Menurut para Pemohon, Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 telah
menetapkan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam nota
kesepahaman dan perjanjian untuk memastikan kedaulatan bahasa negara
dalam hubungan hukum. Namun, norma tersebut tidak diikuti dengan
konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tidak dipatuhi. Ketiadaan
konsekuensi hukum itu membuat norma tersebut berkarakter lex imperfecta
(norma yang memuat perintah, tetapi tanpa sanksi) sehingga kehilangan
daya paksa dan efektivitas sebagai norma hukum.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut.
1.
Ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 memang tidak
dilengkapi dengan ketentuan sanksi. Dalil pokok Pemohon yang
menyatakan bahwa ketiadaan konsekuensi hukum membuat norma
tersebut berkarakter lex imperfecta (norma yang memuat perintah, tetapi
tanpa sanksi) sehingga kehilangan daya paksa dan efektivitas sebagai
norma hukum merupakan dalil yang memandang dan menilai susunan/
sistematika pada satu konteks saja. Pemerintah menerima pemahaman
demikian, tetapi tidak menjadikan dalil tersebut satu-satunya ukuran
untuk menentukan bagaimana daya paksa dan efektivitasnya.
2.
Dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sesuatu yang tidak
diatur dengan ketentuan sanksi atas norma kewajiban bukan merupakan
hal yang tidak dapat ditegakkan (justiciable) sehingga bukan merupakan
lex imperfecta. Beranjak dari dalil Pemohon bahwa seturut ketiadaan
sanksi dalam peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan
norma kewajiban, Pemerintah perlu memberikan berbagai contoh dalam
perundang-undangan sebagai berikut.
a. Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan, “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
94
Ketentuan ini tidak diikuti dengan pendelegasian pengaturan dan
juga tidak pula dilengkapi dengan sanksi.
b. Pasal 67 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia menyatakan, “Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain.”
c. Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa menyatakan, “Masyarakat Desa berkewajiban menjaga
lingkungan hidup Desa.”
d. Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala
kepada masyarakat secara terbuka mengenai:
(a) permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputus;
(b) pengelolaan keuangan dan tugas administrasi lainnya.”
Semua contoh tersebut tidak diatur dengan ketentuan sanksi, baik
dirumuskan secara langsung setelah ketentuan pasal atau ayat yang
memuat kewajiban maupun yang diatur pada bagian lain dalam
peraturan perundang-undangan tersebut.
3. Dengan konteks demikian, hal penting dalam ketiadaan ketentuan sanksi
yang mengikuti pengaturan norma kewajiban bukan merupakan
ketentuan tanpa adanya konsekuensi. Misalnya, terhadap ketentuan
Pasal 13 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebutkan
dalam contoh di atas, konstruksi konsekuensi tidak ditemukan dalam UU
MK. Namun, hal demikian tidak berarti bahwa tidak ada konsekuensi. Hal
demikian itu dapat pula menganut pola deferral clause (klausul rujukan
lain/masa depan) secara tidak langsung. Dalam konteks ini, apabila MK
tidak melakukan keterbukaan sebagaimana perintah Pasal 13,
konsekuensi yuridisnya adalah rujukan pada ketentuan perundang-
undangan di bidang keterbukaan informasi publik.
4. Pada sisi lain, makna konsekuensi atau akibat atas pengaturan norma
kewajiban tidak selalu berupa sanksi yang dirumuskan secara spesifik
dalam satu undang-undang. Makna konsekuensi dapat berupa tindakan
pengawasan atau tindakan yang dilakukan oleh badan lain yang
mempunyai kewenangan dalam hal memutus apabila ada sengketa.
Dalam konteks pengaturan bahasa yang di dalamnya tidak ada
95
ketentuan sanksi atas semua norma kewajiban dalam UU Nomor 24
Tahun 2009, konsekuensi dimaksud adalah pengawasan sebagaimana
diatur dalam Pasal 42 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019
tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mengatur ketentuan:
“Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penggunaan Bahasa
Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.”
Konteks tindakan yang dilakukan oleh badan lain yang mempunyai
kewenangan dalam hal memutus sesuatu apabila ada sengketa itu
merupakan suatu konsep akibat yang timbul oleh adanya suatu putusan
dari lembaga penyelesaian sengketa atau penegakan hukum, termasuk
pengadilan.
5. Dimensi lain dari konsekuensi atas pengaturan kewajiban adalah
konsekuensi yang lebih berkarakteristik etis dan sosial serta relasional
daripada berkarakter koersif. Misalnya, dalam contoh di atas, dengan
UU Desa yang mengatur bahwa “Masyarakat Desa berkewajiban
menjaga lingkungan hidup Desa,” seseorang yang abai atau bahkan
merusak lingkungan akan mempunyai konsekuensi etis dan sosial serta
moral dalam konteks masyarakat desa. Lebih jauh lagi, terdapat pula
dimensi akibat hukum atau sanksi berdasarkan peraturan perundang-
undangan di bidang lingkungan hidup.
6. Dalam hal dalil Pemohon mengenai penggunaan bahasa Indonesia
dalam nota kesepahaman dan perjanjian untuk memastikan kedaulatan
bahasa negara dalam hubungan hukum, Pemerintah menyatakan bahwa
dalil demikian itu perlu dicermati secara luas dan komprehensif.
Pemerintah menyatakan bahwa bangsa dan negara Indonesia adalah
berdaulat sepenuhnya sehingga ketiadaan ketentuan sanksi dalam Pasal
31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 tidak relevan untuk menyatakan
berakibat tidak adanya kedaulatan bahasa. Dalam perspektif ini, patut
dicermati bahwa dalam pergaulan internasional yang melibatkan negara
sebagai pihak, negara terikat pula dalam ketentuan internasional yang
telah disepakati, seperti penggunaan bahasa dalam negosiasi, nota
kesepahaman dan perjanjian baik multilateral maupun bilateral. Hal
demikian itu tidak akan mengakibatkan Indonesia tidak bisa menjadi para
96
pihak atau menjadi dirugikan serta tidak berdaulat akibat dari bahasa
Indonesia yang tidak digunakan.
B. Menurut para Pemohon, suatu ketentuan yang mewajibkan tanpa
menjelaskan sanksi atau akibat pelanggaran tidak memberi kepastian hukum
(jaminan bahwa norma dapat dipahami secara jelas dan tidak membuka
ruang penafsiran yang berbeda-beda) sehingga ketiadaan sanksi tersebut
menghilangkan prinsip foreseeability (kemampuan subjek hukum untuk
memprediksi konsekuensi hukum dari suatu tindakan). Hal itu bertentangan
dengan prinsip negara hukum.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut.
1. Anggapan bahwa tidak ada kepastian hukum (jaminan bahwa norma
dapat dipahami secara jelas dan tidak membuka ruang penafsiran yang
berbeda-beda) sehingga ketiadaan sanksi tersebut menghilangkan
prinsip foreseeability (kemampuan subjek hukum untuk memprediksi
konsekuensi hukum dari suatu tindakan) dan bahwa hal itu bertentangan
dengan prinsip negara hukum merupakan dalil yang dapat dipahami.
Namun, hal tersebut tidaklah serta merta berakibat runtuhnya negara
hukum yang dianut.
2. Dengan merujuk pendapat Prof. Saldi Isra, secara konseptual dinyatakan
bahwa negara hukum (rule of law) merupakan pemikiran yang
dihadapkan (contrast) dengan konsep rule of man, yang dalam modern
constitutional state, salah satu ciri dari konsep negara hukum (the rule of
law atau rechtsstaat) ditandai dengan pembatasan kekuasaan dalam
penyelenggaraan kekuasaan negara. Pembatasan itu dilakukan dengan
hukum yang kemudian menjadi ide dasar paham konstitusionalisme
modern (https://www.saldiisra.web.id/index.php/21-makalah/makalah1/
301-negara-hukum-). Serupa dengan pandangan Prof. Saldi Isra, adalah
pandangan Neil MacCormick dalam karya “Legal Reasoning and Legal
Theory” yang berisi gagasan dasar dari konsep ini:
“the very idea of the rule of law or rechtsstaat is that of a state in which
determinate and pre-determined rules govern and restrict the exercise of
power and regulate the affairs of citizens”.
97
Dengan merujuk konsep yang mendasar itu, Pemerintah menegaskan
bahwa ketiadaan sanksi dalam pengaturan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor
24 Tahun 2009 tidak berakibat hilangnya pembatasan kekuasaan dan
juga tidak berakibat bahasa Indonesia tidak lagi berdaulat.
3. Bahasa Indonesia mempunyai kedudukan fundamental dalam negara
kesatuan dengan fakta adanya keberagaman suku, bahasa, wilayah,
serta budaya yang berbeda-beda. Dengan demikian, sebagai bahasa
resmi negara, bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi kenegaraan;
pengantar pendidikan; komunikasi tingkat nasional; pengembangan
kebudayaan nasional; transaksi dan dokumentasi niaga; serta sarana
pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
serta bahasa media massa. Namun, bahasa itu eksis pada pergaulan
dan dinamika antar-individu, antar-negara, antar-entitas swasta, dan
sebagainya sehingga UU Nomor 24 Tahun 2009 telah menggarisbawahi
keberadaannya sesuai dengan perkembangan zaman.
4. Dengan konteks demikian, penggunaan bahasa Indonesia dalam
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah
Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan
warga negara Indonesia—sebagai kewajiban yang tidak disertai
ketentuan sanksi—harus dikaitkan dengan aspek lain dan ketentuan
perundang-undangan lain, termasuk dalam kerangka hubungan
internasional.
5. Dalam hal ini, misalnya, pada konteks perjanjian internasional, Vienna
Convention on the Law of Treaties 1969 tidak mewajibkan penggunaan
bahasa Inggris. Akan tetapi, dalam melakukan autentifikasi suatu
perjanjian, sudah merupakan kebiasaan internasional (international
customary law) bahwa bahasa yang digunakan dalam teks perjanjian
adalah bahasa negosiasi, yaitu bahasa Inggris. Dengan konteks
demikian, Indonesia terikat pula terhadap international customary law
sehingga kemudian—apabila pengikatan diri Indonesia dalam perjanjian
internasional (multilateral) yang tidak dalam bahasa Indonesia—akan
ada akibat sanksi atau batal demi hukum menurut hukum Indonesia.
Adapun penggunaan bahasa Indonesia dalam konteks sebagai peserta
(party) dari suatu perjanjian internasional seperti treaty atau convention
98
dilakukan setelah ratifikasi sebagai pemberlakuan dalam hukum nasional
berbentuk undang-undang atau peraturan presiden.
6. Pada sisi lain, untuk memastikan penggunaan bahasa Indonesia sebagai
salah satu teks perjanjian internasional, secara khusus dalam setiap
perjanjian internasional yang sifatnya bilateral, Pemerintah Indonesia
selalu memasukkan bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa yang
digunakan dalam teks perjanjian dengan beberapa contoh sebagai
berikut.
a. Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia– Australia
(Article 21.7-Authentic Text): “This Agreement is done in duplicate in
the Indonesian and English languages. Both texts of this Agreement
shall be equally authentic.”
b. Memorandum of Understanding between the National Narcotics
Board of the Republic of Indonesia and the National Commission for
Development and Life without Drugs of the Republic of Peru
Concerning Technical Cooperation in the Fight Against The Illicit
Production, Preparation, and Trafficking of Narcotic Drugs and
Psychotropic Substances and Their Precursors. Dalam penutupnya
diatur bahwa dibuat dalam tiga bahasa (Inggris, Indonesia, dan
Spanyol) dan apabila ada perbedaan interpretasi, teks bahasa
Inggris yang berlaku: “...in Indonesian, Spanish, and English, all texts
being equally valid. In case of any divergence of interpretation, the
English text will prevail.”
c.
Dalam hal perjanjian internasional yang sifatnya regional (ASEAN),
atau multilateral (PBB), teks perjanjian dibuat dengan bahasa Inggris.
Adapun penerjemahan ke bahasa Indonesia tetap dilakukan oleh
Pemerintah dalam proses pengesahan/ratifikasi, dengan contoh,
antara lain, sebagai berikut:
1) Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement
(RCEP); dan
2) Agreement on Marine Biological Diversity of Areas beyond
National Jurisdiction (Perjanjian BBNJ).
99
7. Adapun dalam konteks lembaga swasta dan individu, pengaturan dalam
Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 tidak dapat berdiri sendiri,
tetapi akan berkaitan dengan ketentuan dalam bidang keperdataan yang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah menyampaikan bahwa Surat
Edaran MA RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat
Pleno Kamar sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan (SEMA
Nomor 3 Tahun 2023) menyatakan,
“Lembaga swasta Indonesia dan atau perseorangan Indonesia, yang
mengadakan perjanjian dengan pihak asing dalam bahasa asing yang
tidak disertai dengan terjemahan bahasa Indonesia tidak dapat dijadikan
alasan pembatalan perjanjian, kecuali dapat dibuktikan bahwa ketiadaan
terjemahan bahasa Indonesia karena adanya iktikad tidak baik oleh salah
satu pihak.”
Hal demikian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (1)
berhubungan dengan ketentuan pada undang-undang sederajat
sehingga perlu menimbang berbagai aspek lain.
C. Menurut para Pemohon, norma yang tidak memuat akibat pelanggaran tidak
memberikan tolok ukur bagi masyarakat tentang bagaimana kewajiban
penggunaan bahasa Indonesia harus dipatuhi sehingga menghambat
pemenuhan kewajiban konstitusional tersebut. Kondisi ini berpotensi
menumbuhkan sikap abai terhadap norma karena ketiadaan sanksi membuat
masyarakat
tidak
melihat
urgensi
kepatuhan
terhadap
kewajiban
penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut.
1.
Pemerintah menegaskan kembali dalam berbagai peraturan perundang-
undangan bahwa sesuatu yang tidak diatur sanksi atas norma kewajiban
tidak berarti tidak dapat ditegakkan (justiciable) sehingga bukan
merupakan lex imperfecta yang kemudian menciptakan sikap abai
terhadap norma karena ketiadaan sanksi. Pemerintah mengulang
kembali bahwa makna konsekuensi atau akibat atas pengaturan norma
kewajiban tidak selalu berupa sanksi yang dirumuskan secara spesifik
dalam satu undang-undang. Makna konsekuensi dapat berupa tindakan
pengawasan atau tindakan yang dilakukan oleh badan lain yang
100
mempunyai kewenangan dalam hal memutus apabila ada sengketa.
Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan adanya sikap abai
merupakan hal yang tidak demikian.
2.
Tiadanya sikap abai ini dapat dicontohkan dalam konteks perjanjian
internasional, baik dalam bentuk nota kesepahaman maupun perjanjian
yang melibatkan lembaga negara. Instansi pemerintah Republik
Indonesia telah secara konsisten melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat
(2) yang menyatakan,
“Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak
asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.”
Dalam hal ini dapat diberikan beberapa contoh, selain yang telah
disebutkan sebelumnya, sebagai berikut.
a. Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Polandia tentang
Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Dalam
Penutup terdapat ketentuan:
“Done in …. In two original texts, each in the Indonesian, Polish and
English languages, all three texts being equally authentic. In the
event of interpretational differences, the English text shall prevail.”
b. Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik
Indonesia dan Departemen Pertahanan Nasional Kanada tentang
Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of
Understanding between the Ministry of Defence of the Republic of
Indonesia and the Department of National Defence of Canada on
Cooperative Activmes in the Field of Defence). Dalam penutupnya
diatur, “…. in the Indonesian, English, and French languages, each
text being equally valid.”
Selanjutnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri
sebagai penyimpan naskah perjanjian internasional (depository)
berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,
telah menyimpan seluruh naskah teks Perjanjian Internasional, termasuk
teks dalam bahasa Indonesia. Adapun seluruh teks Perjanjian
Internasional tersebut dapat diakses oleh publik melalui https://treaty-
room.kemlu.go.id/.
101
3. Dalil bahwa ketiadaan sanksi akan menghambat pemenuhan kewajiban
konstitusional dan berpotensi menumbuhkan sikap abai terhadap norma
karena ketiadaan sanksi membuat masyarakat tidak melihat urgensi
kepatuhan terhadap kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam
perjanjian merupakan dalil yang perlu mempertimbangkan aspek dan
kondisi yang lebih luas dengan tidak menggunakan pendekatan koersif.
Secara sederhana, perjanjian yang dilakukan oleh para pihak, khususnya
antar-individu dapat berupa berbagai hal dan secara sosiologis masih
terdapat kemungkinan perjanjian ditulis dalam bahasa daerah atau
bahkan dalam bahasa adat dalam negara kesatuan. Hal demikian tidak
bisa serta merta disimpulkan sebagai ketidakpatuhan dalam perjanjian
karena dapat disebabkan berbagai faktor, seperti ruang lingkup
perjanjian, kebiasaan komunitas, penguasaan bahasa dan literasi, serta
sebab-sebab lain yang bukan dimaksudkan sebagai abai atau
ketidakpatuhan.
D. Menurut para Pemohon, teori norma hukum menegaskan perlunya
keterpaduan antara norma primer dan norma sekunder. Norma primer
menetapkan
perintah
atau
larangan,
sedangkan
norma
sekunder
menetapkan sanksi atau akibat jika norma primer dilanggar. Tanpa norma
sekunder, kewajiban kehilangan sifat mengikat sebagai norma hukum.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut.
1. Dalil Pemohon yang menyatakan norma primer harus diikuti dengan
norma sekunder sehingga adanya keterpaduan merupakan dalil yang
perlu dilengkapi dengan perspektif lain sebagaimana telah dijelaskan
Pemerintah pada bagian sebelumnya dengan menyertakan berbagai
contoh dalam undang-undang.
2. Berkaitan dengan norma, Maria Farida Indrati dalam bukunya Ilmu
Perundang-undangan
menjelaskan
bahwa
norma
hukum
berpasangan merupakan satu norma hukum yang kemudian didampingi
atau diikuti oleh norma hukum lainnya. Norma hukum berpasangan
dibagi menjadi norma hukum primer dan norma hukum sekunder. Norma
hukum sekunder merupakan norma hukum yang mengikuti norma hukum
102
primer. Oleh karena itu, norma hukum sekunder tidak akan ada apabila
norma hukum primernya juga tidak ada. Penjelasan Maria Farida Indrati
ini menegaskan bahwa hal utama adalah norma hukum sekunder tidak
akan ada apabila norma hukum primernya juga tidak ada sehingga telah
jelas bahwa norma sekunder tidak boleh diciptakan jika norma primer
tidak ada. Sebaliknya, norma sekunder bukan keharusan meskipun ada
norma primer. Pandangan ini dianut dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
dalam Lampiran pada angka 66a.
“Norma yang memberikan sanksi administratif, sanksi keperdataan, atau
sanksi pidana harus ditempatkan setelah norma yang memuat kewajiban
atau larangan.”
Dengan konteks demikian, suatu norma yang tidak diatur sanksinya
setelah adanya norma obligatoir merupakan norma tunggal.
3. Namun, meskipun norma kewajiban diatur tanpa diikuti ketentuan sanksi,
hal demikian tidak berarti kehilangan sifat mengikat. Sifat mengikat dalam
konteks ini adalah konsekuensi. Konsekuensi ini dapat menganut pola
deferral clause (klausul rujukan lain/masa depan) secara tidak langsung.
Dalam konteks ini, apabila Mahkamah Konstitusi tidak melakukan
keterbukaan sebagaimana perintah Pasal 13, konsekuensi yuridisnya
adalah merujuk pada ketentuan perudang-undangan di bidang
keterbukaan informasi publik. Pada sisi lain, makna konsekuensi atau
akibat atas pengaturan norma kewajiban tidaklah selalu berupa sanksi
yang dirumuskan spesifik dalam satu undang-undang. Makna
konsekuensi dapat berupa tindakan pengawasan atau tindakan yang
dilakukan oleh badan lain yang mempunyai kewenangan dalam hal
memutus apabila ada sengketa (putusan pengadilan).
4. Tidak diaturnya konsekuensi atau saksi dalam ketentuan Pasal 31 ayat
(1) membuat hal ini tidak berarti bahwa terjadi ketidakpastian hukum.
Dalam konteks, khususnya bagi swasta dan perseorangan warga negara
Indonesia, hal demikian pada dasarnya merupakan suatu kebebasan
berkontrak yang keabsahanya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
Undang Perdata. Tujuan utama penggunaan bahasa Indonesia dalam
103
perjanjian, selain untuk mendudukan fungsi bahasa Indonesia, adalah
untuk melakukan pelindungan hukum bagi warga negara. Pelindungan
hukum
dimaksud
tentunya
berkaitan
dengan
kecakapan
dan
kesepakatan para pihak, termasuk dalam hal bersepakat mengenai
penggunaan bahasa. Oleh karena itu, dalam Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman
Pelaksanaan Tugas Pengadilan (SEMA Nomor 3 Tahun 2023),
dinyatakan Rumusan Hukum Kamar Perdata pada Sub 1 Perdata Umum
sebagai berikut:
“Lembaga swasta Indonesia dan atau perseorangan Indonesia, yang
mengadakan perjanjian dengan pihak asing dalam bahasa asing yang
tidak disertai dengan terjemahan bahasa Indonesia tidak dapat dijadikan
alasan pembatalan perjanjian, kecuali dapat dibuktikan bahwa ketiadaan
terjemahan bahasa Indonesia karena adanya iktikad tidak baik oleh salah
satu pihak.”
5. Dalam konteks perjanjian internasional, setelah pemberlakukan UU
Nomor 24 Tahun 2009, seluruh penyusunan perjanjian internasional
telah memiliki terjemahan dalam bahasa Indonesia sebagai salah satu
teks aslinya. Adapun untuk perjanjian internasional yang sifatnya
regional dan multilateral hanya digunakan bahasa Inggris. Terjemahan
bahasa Indonesia tetap dilakukan dalam proses pengesahan atau
ratifikasi perjanjian internasional dimaksud. Dengan memasukkan sanksi
terhadap Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 justru berpotensi
bertentangan dengan Pasal 27 Vienna Convention on the Law of Treaties
1969, yaitu “A party may not invoke the provisions of its internal law as
justification for its failure to perform a treaty.”
Oleh karena itu, pada konteks perjanjian internasional yang sifatnya
regional dan multilateral, hanya digunakan bahasa Inggris. Perjanjian
tersebut tidak bisa dibatalkan secara sepihak atau dinyatakan batal demi
hukum hanya karena tidak menggunakan bahasa Indonesia. Ketentuan
perjanjian tersebut telah diatur dalam konvensi internasional dan
Indonesia menjadi pihak yang terikat.
E. Menurut Para Pemohon, makna frasa “suatu sebab” (oorzaak) pada Pasal
1320 Butir 4 KUHPerdata adalah multitafsir dan tidak relevan dengan
104
perkembangan zaman dan pemaknaan konsep frasa "suatu sebab" tersebut
dalam
implementasinya
hanya
mengandalkan
doktrin-doktrin
yang
berkembang, mengingat bahwa KUHPerdata tidak menyediakan definisi pasti
atau penjelasan eksplisit terhadap makna konsep tersebut.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut.
1. Dalil Pemohon mengenai suatu norma dianggap tidak lagi sesuai dengan
perkembangan zaman merupakan dalil yang menunjukkan bahwa posita
dalam pengujian undang-undang ini adalah mengenai cita-cita hukum,
bukan mengenai pertentangan norma dalam Pasal 1320 butir 4
KUHPerdata dengan ketentuan dalam UUD NRI 1945. Selain itu,
pandangan bahwa suatu hal yang tidak didefinisikan dalam hukum
dianggap merupakan hal yang tidak berkepastian hukum dan merupakan
dalil yang menutup cara berhukum yang memang tidak bisa hanya
mengandalkan satu sumber hukum yang berupa peraturan perundang-
undangan. Dalam hal berhukum tersebut, terdapat sumber hukum
berupa doktrin dari para ahli hukum dan putusan pengadilan.
2. Berkaitan dengan ketentuan Pasal 1320 butir 4 KUHPerdata, perlu
terlebih dahulu untuk juga melihat ketentuan Pasal 1338 ayat (1)
KUHPerdata yang menyatakan, “Semua perjanjian yang dibuat secara
sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Rumusan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa
subjek hukum boleh membuat perjanjian apa saja selama dibuat secara
sah. Istilah “semua perjanjian” mengandung asas kebebasan membuat
perjanjian atau asas kebebasan berkontrak sehingga hanya perjanjian
yang dibuat secara sah saja yang mengikat para pihak pembuatnya
seperti undang-undang.
3. Perjanjian yang mengikat ini dikaitkan dengan frasa “suatu sebab" atau
"oorzaak”. Menurut Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya Azas-
Azas Hukum Perjanjian, dinyatakan bahwa oorzaak adalah mengenai isi
dan tujuan suatu persetujuan yang menyebabkan adanya persetujuan
itu. Menurut Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum
Perdata dinyatakan,
105
“Selanjutnya undang-undang menghendaki untuk sahnya suatu
perjanjian harus ada suatu oorzaak (causa) yang diperbolehkan. Secara
letterlijk kata ‘oorzaak’ atau ‘causa’ berarti ‘sebab’, tetapi menurut
riwayatnya, yang dimaksudkan dengan kata itu ialah ‘tujuan’, yaitu apa
yang dikehendaki oleh kedua pihak dengan mengadakan perjanjian itu.
Dengan kata lain, causa berarti: isi perjanjian itu sendiri.”
4. Jika dikaitkan dengan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009, hal
ini merupakan ketentuan yang tidak dapat berdiri sendiri, tetapi akan
berkaitan dengan ketentuan dalam bidang keperdataan yang diatur
dalam
Kitab
Undang-Undang
Hukum
Perdata
(KUHPerdata).
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah menyampaikan bahwa
Surat Edaran MA RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Hasil
Rapat Pleno Kamar sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan
(SEMA Nomor 3 Tahun 2023) merupakan salah satu konstruksi dalam
pemaknaan mengenai frasa “suatu sebab”. Dalam SE a quo dinyatakan,
“Lembaga swasta Indonesia dan atau perseorangan Indonesia, yang
mengadakan perjanjian dengan pihak asing dalam Bahasa asing yang
tidak disertai dengan terjemahan Bahasa Indonesia tidak dapat dijadikan
alasan pembatalan perjanjian, kecuali dapat dibuktikan bahwa ketiadaan
terjemahan Bahasa Indonesia karena adanya iktikad tidak baik oleh
salah satu pihak.”
Berdasarkan uraian keterangan tersebut, tidak diaturnya ketentuan sanksi atas
kewajiban yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 tidak
berarti bahwa hal demikian menyebabkan runtuhnya negara hukum dan
dilanggarnya kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada
kecualinya.
Pemerintah mempunyai kewajiban dan komitmen dalam penguatan bahasa
negara yang ditempuh melalui kebijakan kebahasaan yang membangun
kepatuhan dari tingkat hulu, yakni melalui norma, standar, prosedur, dan kriteria
(NSPK), layanan pembinaan dan pendampingan, serta pengukuran yang
terpublikasi. Pendekatan ini menutup kebutuhan yang bergantung pada
ancaman sanksi. Fokusnya ialah pada kemampuan lembaga dan warga negara
untuk berbahasa secara baik dan benar serta fungsional dalam praktik sehari-
hari. Untuk itu, upaya yang dilakukan telah diatur dalam implementasi melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan,
Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi
Bahasa Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang
106
Penggunaan Bahasa Indonesia; Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan
Bahasa
Indonesia;
Surat
Edaran
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
400.4/7446/SJ/2025 tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Bahasa
Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Daerah; dan
Peraturan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor
1722/I/BS.01.01/2025 tentang Ketentuan Teknis Operasional Pengawasan
Penggunaan Bahasa Indonesia. Hasil upaya yang telah dilakukan tersebut
terukur melalui Indeks Pembangunan Kebahasaan yang ditetapkan sebagai
indikator resmi sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 79/P/2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan
Kebahasaan. Secara khusus, untuk memotret capaian pusat dan daerah, hasil
pembangunan kebahasaan pada tahun 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 90/P/2025 tentang Indeks
Pembangunan Kebahasaan Tahun 2024. Potret capaian pusat dan daerah itu
menjadi rujukan perbaikan program serta mewujudkan transparansi capaian
kinerja pemerintah dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa
dan sastra.
Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia pada dokumen resmi dan perjanjian
terlaksana melalui standar kontrak dwibahasa, penerjemahan resmi, serta
pemeriksaan administrasi di berbagai titik layanan (seperti kenotariatan,
pengadaan, dan/atau perizinan), termasuk penggunaan klausul prevalensi
antara dua bahasa dan opsi addendum/novasi untuk memastikan kesetaraan
naskah sebagai “rem” dan “penuntun” perilaku hukum walaupun tidak ada pasal
tentang sanksi. Hal itu berarti bahwa efek normatif tetap berlaku. Pembinaan
yang dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, antara lain
untuk meningkatkan kompetensi penulis naskah, editor bahasa, dan pejabat
penanda tangan dokumen resmi dan/atau perjanjian. Perbaikan mutu atau
peningkatan kapasitas pengguna bahasa Indonesia akan memperkecil
kebutuhan penindakan. Selain itu, adanya Indeks Pembangunan Kebahasaan
menampilkan capaian secara terbuka sehingga publik dapat membandingkan
kinerja antardaerah dan/atau antarlembaga pengguna bahasa Indonesia.
Mekanisme ini memperkuat dorongan kepatuhan melalui transparansi dan
reputasi sehingga akuntabilitas pembinaan bahasa Indonesia pun dapat diukur.
107
Penghargaan
dan
pengakuan
publik
mendorong
perubahan
yang
berkesinambungan. Pendekatan ini menumbuhkan kepatuhan, bukan karena
ketakutan atau ancaman sanksi, melainkan karena kesadaran akan sikap positif
berbahasa Indonesia. Penghargaan apresiatif lebih efektif untuk perubahan
perilaku ketika diberikan kepada instansi pemerintah daerah, lembaga swasta,
satuan pendidikan, dan perseorangan yang telah menunjukkan komitmen
mengutamakan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah. Pendekatan
ini pun dapat terlaksana tanpa mengurangi kewenangan sektor terkait untuk
meningkatkan kepatuhan berbahasa Indonesia.
Pemerintah menegaskan kewajiban negara untuk memartabatkan bahasa
Indonesia melalui kebijakan kebahasaan yang lengkap: regulasi turunan, norma,
standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), pembinaan dengan menerapkan
pengawasan dan pengukuran kinerja. Oleh karena itu, penguatan penggunaan
bahasa Indonesia tidak semata-mata bergantung pada pengaturan sanksi.
Kepatuhan dibangun melalui standar yang jelas, kontrak dwibahasa/terjemahan
resmi, layanan pembinaan, indikator publik, serta mekanisme apresiasi. Efek
hukum tetap hadir melalui sistem administrasi dalam konteks wewenang
pemerintah dan praktik perdata yang berlaku umum, termasuk melalui putusan
pengadilan.
Dalam hal ketentuan Pasal 31 UU Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur nota
kesepahaman atau perjanjian yang dibuat dengan melibatkan lembaga negara,
instansi pemerintah Republik Indonesia dengan pihak asing, baik dalam
kerangka perjanjian regional maupun internasional atau baik perjanjian bilateral
maupun multilateral, segala aspek yang berkaitan dengan hukum internasional
perlu memperoleh perhatian. Oleh karena itu, penggunaan bahasa Indonesia
sebagai padanan bahasa asing dalam nota kesepahaman atau perjanjian
tersebut berperan memberikan informasi, transparansi, dan akuntabilitas
pemerintah/negara dalam konteks produknya sebagai hukum publik yang harus
diketahui oleh publik.
Dalam hal dalil Pemohon yang mengutip perbandingan pada hukum nasional
negara lain, dalil yang mempunyai konteks, histori, kondisi, dan pertimbangan
nasional masing-masing tidak dapat menjadi benchmark yang diadopsi. Pada
aspek perbandingan hukum yang diuraikan oleh pemohon tersebut, pengaturan
yang ada di negara Belgia yang disebutkan dalam Decree of the Flemish
108
Community merupakan pengaturan yang ditujukan untuk perjanjian khusus, yaitu
perjanjian kerja yang mengatur hubungan antara pekerja dan yang
mempekerjakan. Hal ini tentunya menjadi karakter yang berbeda sebagaimana
pengaturan yang ada dalam Pasal 31 UU Nomor 24 Tahun 2009 yang
diperuntukkan dalam nota kesepahaman atau perjanjian dalam arti yang luas.
Pada konteks ini, pengaturan dalam Pasal 31 UU Nomor 24 Tahun 2009 tersebut
merupakan pengaturan yang menjadi payung hukum bagi keseluruhan jenis nota
kesepahaman dan perjanjian yang diakui baik tidak hanya dalam area hukum
privat maupun dalam area hukum publik yang melibatkan lembaga negara,
instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau
perseorangan warga negara Indonesia. Pemohon juga merujuk pada negara
Perancis, yang dalam hal ini disebutkan pengaturan di Negara Perancis tersebut,
sebenarnya mengatur perjanjian kerja yang secara khusus ditujukan untuk
memberikan pelindungan kepada pekerja.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan di atas, Pemerintah dengan ini memohon kepada Yang
Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian ketentuan Pasal 31
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 1320 Butir 4 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata agar berkenan untuk memberikan putusan dengan
amar sebagai berikut:
1. menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard); dan
4. menyatakan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
dan Pasal 1320 Butir 4 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 32 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
109
Namun, apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Keterangan Tambahan Presiden
Presiden menyampaikan Keterangan Tambahan Presiden tertulis yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Keterangan Presiden yang telah
disampaikan terdahulu, sebagai berikut.
Terdapat pertanyaan dari beberapa Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
ditujukan kepada Pemerintah, perkenankan kami menyampaikan Keterangan
Tambahan dan menjawab pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi tersebut
sebagai berikut.
A. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Prof. Dr.
M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
1. Apakah sudah confirm semua lembaga negara atau instansi pemerintah
dalam membuat Perjanjian/Mou pasti ada terjemahannya? sebagai
bentuk ketaatan lembaga negara maupun instansi pemerintah terhadap
norma Pasal 31 ayat (1) ini. Atau mungkin ada yang mungkin ketelingsut
sampai tidak diterjemahkan?
2. Mahkamah meminta notulensi atau risalah yang kaitannya dengan
norma Pasal 31 ayat (1) ini,
3. Kapan suatu norma wajib atau frasa wajib, harus ditindaklanjuti dengan
sanksi dan kapan itu suatu norma wajib tidak harus ditindaklanjuti
dengan sanksi? Sehingga masyarakat tahu bahwa kalau itu ada kata
wajib, ini tidak ada sanksinya karena ada kriteriannya.
4. Kalau diletakkan sanksi batal demi hukum, sebagaimana yang
dikehendaki oleh Pemohon, apa risikonya? Kalau memang itu
diletakkan sanksi batal demi hukum itu?
5. Kalau menurut Pemerintah, jika diberikan sanksi, ya, sebagaimana yang
dikehendaki oleh Pemohon, ini kan inginnya Pemohon ini sanksinya
adalah batal demi hukum yang mana yang lebih tepatnya, maksud saya.
Apakah dapat dibatalkan, ataukah batal demi hukum?
110
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Prof. Dr.
M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Pemerintah memberikan penjelasan/tanggapan
sebagai berikut:
1. Bahwa seluruh Kementerian/Lembaga menerapkan pola dwibahasa atau
menyediakan versi Bahasa Indonesia (ekuivalen) pada MoU/kontrak. Namun
demikian, sebagai upaya memastikan penerapan dwibahasa ini tidak
terlewat, telah dilakukan remediasi melalui addendum/novasi dan penguatan
standar operasional prosedur dalam pemeriksaan administrasi (pra-paraf,
notariat, pengadaan). Selanjutnya Untuk menegakkan kepatuhan terhadap
norma wajib dalam penggunaan bahasa Indonesia (termasuk dalam nota
kesepahaman
dan
perjanjian)
telah
dilakukan
upaya
memastikan
penggunaan bahasa Indonesia melalui beberapa produk hukum atau
pemerintahan sebagai berikut.
a. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025
dan penerbitan Ketentuan Teknis Operasional dengan Peraturan Kepala
Badan Pengembangan dan 1722/1/BS.01.01/2025.
b. Pada Pemerintah Daerah, pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia
Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 400.4/7448/SJ tanggal 17 Oktober 2025 tentang
Pelaksanaan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa
dan Daerah di Daerah.
Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri ini, telah
ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana Provinsi Jawa
Timur dengan membentuk tim pelaksana pengawasan penggunaan
bahasa Indonesia melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
100.3.3.1/808/013/2025 tanggal 10 November 2025.
c. Dalam konteks memastikan perjanjian internasional juga menggunakan
Bahasa Indonesia dan sebagai keterbukaan informasi kepada publik,
telah terdapat 3.698 perjanjian yang telah menggunakan bahasa
Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia secara konsisten didahulukan
sebelum bahasa asing. Dokumen ini secara terbuka tersedia pada laman
resmi Kementerian Luar Negeri https://treaty-room.kemlu.go.id/daftar-
perjanjian.
111
2. Berkaitan dengan risalah pembahasan ketentuan Pasal 31 ayat (1), kami
akan sampaikan seluruh risalah yang relevan (vide bukti PK-1 s.d PK-7).
Terhadap risalah tersebut, Pemerintah telah melakukan identifikasi terhadap
aspek pembahasan sanksi dalam tabulasi berikut berdasarkan risalah
sidang. Tabulasi ini menggambarkan bahwa pembentuk undang-undang
memang pada akhirnya tidak menyepakati untuk mengatur adanya sanksi.
Artinya hal ini bukan merupakan kelalaian dalam pembentukan materi
muatan perundang-undangan, tetapi mengandung maksud dan penekanan
tertentu sehingga sampai pada suatu kesepakatan tidak diperlukannya
sanksi.
Tabel 1: Ringkasan Pembahasan Aspek Sanksi Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan.
No.
Alasan DPR
Penjelasan Rinci
Rujukan Keterangan
DPR
1.
Tujuan norma bahasa
bukan
untuk
menghukum,
tetapi
memberikan kepastian
hukum dan kesetaraan
para pihak
Norma bahasa (misal
Pasal
31
ayat
(1)
bertujuan memastikan
WNI
memahami
isi
perjanjian, mencegah
manipulasi klausul, dan
menjaga posisi tawar.
Fokus
utamanya
adalah
perlindungan,
bukan penalti.
Bagian 1(a)
Risalah Sidang Rabu,
3
Desember
2025
(DPR: I Wayan Sudirta)
2.
Fleksibilitas
penggunaan
bahasa
telah
diatur
dalam
Perpres
63/2019,
sehingga
tidak
diperlukan
sanksi
tambahan di tingkat
undang-undang
Perpres
63/2019
mengatur
bahwa
kontrak dengan pihak
asing
dapat
ditulis
dalam Bl & bahasa
asing. Bahasa yang
digunakan
mengacu
pada
kesepakatan
para pihak. Norma ini
fleksibel,
sehingga
pemberian sanksi akan
bertentangan dengan
kebijakan yang sudah
ada.
Bagian 1 (b)
Risalah Sidang Rabu,
3
Desember
2025
(DPR: I Wayan Sudirta)
3.
Kewajiban
bahasa
tidak menghapus atau
membatalkan
keberlakuan
kontrak
berbahasa asing
DPR
menegaskan
Pasal
31
ayat
(1)
bukan
norma
pembatalan dan tidak
dimaksudkan
untuk
Bagian 1(c)
Risalah Sidang Rabu,
3
Desember
2025
(DPR: I Wayan Sudirta)
112
membuat kontrak batal
demi hukum. Karena
itu,
tidak
mungkin
diberi
sanksi
batal
otomatis.
4.
Norma
kewajiban
bahasa adalah norma
Tunggal
DPR mengacu pada
pandangan Prof. Maria
Farida bahwa norma
dalam Pasal 31 ayat
(1) UU 24/2009 adalah
norma
tunggal
(perintah yang berdiri
sendiri). Norma tunggal
tidak
harus
diikuti
sanksi,
sehingga
ketiadaan
sanksi
bukan cacat normatif.
Bagian 2(a)
Keterangan DPR
Risalah Sidang Rabu,
3
Desember
2025
(DPR: I Wayan Sudirta)
5.
Sanksi
dalam
peraturan perundang-
undangan
bersifat
opsional
DPR
menegaskan
bahwa
pencantuman
sanksi
bukan
keharusan, dan norma
tanpa sanksi tetap sah,
mengikat,
dan
fungsional.
Norma
seperti ini berfungsi
sebagai
pengaturan,
pedoman,
dan
deklaratif
untuk
mengarahkan perilaku
hukum.
Bagian 2(b)
Risalah Sidang Rabu,
3
Desember
2025
(DPR: I Wayan Sudirta)
6.
Ketiadaan sanksi tidak
mengurangi kekuatan
hukum norma
DPR
menegaskan
bahwa meskipun tanpa
sanksi, norma bahasa
tetap
memiliki
kekuatan
mengikat,
berlaku
penuh,
dan
mengarahkan perilaku
hukum.
Bagian 2(b)
Risalah Sidang Rabu,
3
Desember
2025
(DPR: I Wayan Sudirta)
7.
Problem multitafsir di
pengadilan
adalah
persoalan
implementasi,
bukan
kekurangan norma
DPR
menyatakan
bahwa disparitas
putusan terkait kontrak
berbahasa asing terjadi
karena isu penegakan
dan penafsiran, bukan
karena
norma
tidak
memiliki sanksi. Maka,
jalan keluarnya bukan
menambah
sanksi,
melainkan
pedoman
penafsiran.
Bagian 2(c)
Risalah Sidang Rabu,
3
Desember
2025
(DPR: I Wayan Sudirta)
113
8.
Sudah ada pedoman
pengadilan
melalui
SEMA
3/2023
sehingga
tidak
diperlukan sanksi baru
SEMA
3/2023
menegaskan
kontrak
berbahasa asing tanpa
terjemahan
Bl
tidak
otomatis batal, kecuali
terbukti adanya itikad
tidak baik. SEMA ini
menjadi
pedoman
resmi, sehingga sanksi
kebahasaan
tidak
dibutuhkan.
Bagian 2(c)
Risalah Sidang Rabu,
3
Desember
2025
(DPR: I Wayan Sudirta)
9.
Penambahan
sanksi
batal demi hukum akan
bertentangan dengan
KUHPerdata
(Pasal
1320 dan 1337)
DPR menolak usulan
pemohon agar kontrak
tanpa
Bl
dibatalkan
demi hukum karena:
bahasa bukan syarat
sah
perjanjian,
sehingga
menjadikannya alasan
batal
otomatis
bertentangan dengan
hukum
perdata
nasional.
Bagian E
Risalah Sidang Rabu,
3
Desember
2025
(DPR: I Wayan Sudirta)
10.
Menambahkan sanksi
akan
menimbulkan
ketidakpastian hukum
baru
Jika bahasa dijadikan
syarat sah perjanjian
atau
dasar
pembatalan,
DPR
menilai akan muncul
ketidakpastian hukum,
termasuk risiko kontrak
internasional
mudah
dipersoalkan.
Bagian E
Risalah Sidang
Rabu,
3
Desember
2025 (DPR: I Wayan
Sudirta)
11.
Pemberian
sanksi
justru
kontra-legem
terhadap
maksud
pembentuk UU
DPR
menyatakan
Pemohon
ingin
memperluas
tafsir
(menjadi batal demi
hukum), namun hal itu
akan
bertentangan
dengan tujuan asli UU
24/2009 yang memang
tidak
dimaksudkan
sebagai norma sanksi.
Bagian E
Risalah Sidang Rabu,
3
Desember
2025
(DPR: I Wayan Sudirta)
12.
Esensi
pengaturan
bahasa
adalah
penguatan
identitas
dan kedaulatan, bukan
penegakan
pidana/administrative
Norma dalam BAB III
lebih
menekankan
fungsi
simbolik,
konstitusional,
dan
kedaulatan
bahasa,
sehingga sifatnya tidak
memerlukan
sanksi
represif.
Inti Keterangan DPR
Risalah Sidang Rabu,
3
Desember
2025
(DPR: I Wayan Sudirta)
114
13.
Tidak adanya sanksi
adalah
pilihan
kebijakan
legislatif
(open legal policy)
DPR
menegaskan
bahwa isi dan model
pengaturan, termasuk
keberadaan
sanksi,
merupakan
ranah
pembentuk
undang-
undang,
dan
tidak
merupakan
pelanggaran konstitusi.
Kesimpulan
DPR
Risalah Sidang Rabu,
3
Desember
2025
(DPR: I Wayan Sudirta)
3. Bahwa mengenai kapan suatu norma wajib atau frasa wajib, harus
ditindaklanjuti dengan sanksi dan kapan itu suatu norma wajib tidak harus
ditindaklanjuti dengan sanksi, Pemerintah perlu menyampaikan beberapa
aspek yang dapat menjadi indikator sebagai tolok ukur agar suatu norma atau
frasa wajib diikuti dengan ketentuan sanksi dalam konteks perkara pengujian
undang-undang ini antara lain:
a. tingkat atau derajat resiko atau akibat terhadap kepentingan publik,
kebaikan publik dan ketertiban umum;
b. tingkat atau derajat resiko atau akibat terhadap kepentingan negara atau
pemerintah. Dalam hal ini konteks kedaulatan dan kepentingan negara
yangsejalan dengan konstitusi merupakan hal yang diutamakan
sebagaimana dicerminkan dari konsideran UU yang diuji ini, dan
c. proporsionalitas biaya-manfaat untuk menuntut kepatuhan dwi bahasa
dipenuhi
melalui
compliance
pathway
(dwibahasa,
penerjemah
tersumpah, adendum).
4. Berkaitan dengan pertanyaan No. 4 dan No.5 yang pada pokoknya berkaitan
dengan akibat hukum, Pemerintah perlu menyampaikan bahwa menurut
KUHPerdata, perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum dengan satu
orang atau lebih mengikatkan diri kepada satu orang atau lebih (Pasal 1313
KUH Perdata). Selanjutnya dalam Pasal 1320 KUHPerdata ditentukan 4
(empat) syarat untuk sahnya perjanjian, yaitu:
a. sepakat pihak yang mengikatkan dirinya,
b. kecakapan untuk membuat perikatan:
c. suatu hal tertentu; dan
d. sebab yang halal (sebab yang diperbolehkan).
Pada hukum perikatan pada umumnya dipahami terdapat 3 (tiga)
kemungkinan kekuatan hukum suatu perjanjian, yaitu:
115
a. sah (wettig),
b. dapat dibatalkan (vernietigbaar); atau
c. batal demi hukum (nietig van rechtwege).
Sah mengandung arti bahwa perjanjian yang ditutup memenuhi seluruh
syarat yang ditentukan, sedangkan dibatalkan mengandung arti bahwa
perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif. Adapun dalam hal batal demi
hukum, terjadi karena tidak dipenuhinya syarat objektif, yaitu syarat tentang
hal tertentu atau syarat sebab.
Akibat hukum perjanjian yang sah berlaku mengikat bagi para pihak (pacta
sunt servanda), perjanjian yang dapat dibatalkan (vermietigbaar) mempunyai
kekuatan hukum sampai saat adanya putusan pembatalan, sedangkan
perjanjian yang batal demi hukum (nietig van rechtwege) dianggap tidak
mempunyai kekuatan hukum sejak perjanjian ditutup.
Terhadap
tuntutan
seharusnya
batal
demi
hukum,
pemerintah
mengidentifikasi bahwa hal demikian akan berakibat: ketidakpastian dan
resiko usaha khususnya dalam konteks kontrak bisnis, yang berpotensi
mengakibatkan hal-hal seperti, fluktuasi, atau "kegoyahan" harga suatu aset
atau indeks pasar dalam periode waktu tertentu.
Dalam hal ini pembubaran perikatan Ex Tunc, maka semua kontrak yang
dinyatakan batal demi hukum dianggap tidak pernah ada. Hal ini memicu
kewajiban untuk pemulihan hak (restitutio in integrum), yaitu mengembalikan
para pihak ke posisi semula sebelum kontrak ditandatangani. Hal yang
demikian berimplikasi pada kontrak bernilai besar dan jangka panjang
(seperti proyek infrastruktur, investasi asing, pinjaman bank/obligasi, atau
merger & acquisition). Akibat batal demi hukum akan menyebabkan
kekosongan dasar hukum bagi kegiatan ekonomi yang telah berlangsung.
Selain itu hal ini dapat berakibat kerugian dan biaya transaksi seperti klaim
restitusi dan ganti rugi.
Proses mengembalikan situasi seperti semula (restitutio in integrum) akan
memicu tuntutan pengembalian prestasi (barang, uang, jasa) yang telah
diterima. Proses ini rumit dan berpotensi menimbulkan sengketa
berkepanjangan di pengadilan. Hal lain adalah yang juga patut
dipertimbangkan adalah penurunan investasi dari luar negeri dimana akibat
116
batal demi hukum akan berdampak negatif pada daya tarik investasi
Indonesia karena mengurangi kepastian hukum dan melanggar prinsip pacta
sunt servanda (kecuali jika pelanggaran tersebut adalah inti dari kontrak).
Secara spesifik, jika kontrak-kontrak yang terkenal dampak adalah kontrak
dengan lembaga keuangan (seperti perjanjian kredit atau penerbitan
obligasi), pembatalan secara massal dapat menciptakan risiko sistemik bagi
stabilitas sektor keuangan.
Bahwa dengan mengingat terjadinya kesepakatan itu pada umumnya
didahului dengan suatu perundingan atau tawar menawar (negosiasi). Jika
kemudian terjadi kesepakatan maka hal itu mengandung makna para pihak
mengerti atau mengetahui hal apa yang dirundingkan atau dinegosiasikan
tersebut. Sepanjang tidak terdapat cacat kehendak dalam proses
perundingan atau tawar menawar (negosiasi) baik berupa kesesatan
(dwaling), paksaan (dwang), penipuan (bedrog) atau penyalahgunaan
keadaan (misbruik van omstandigheden) maka kesepakatan yang terbentuk
harus dinilai sah dan karenanya mengikat. Oleh karena itu sanksi lebih tepat,
proporsional, dan adaptif terhadap perjanjian, khususnya pada konteks
swasta atau para pihak privat dan mempertimbangkan realitas komersial
adalah "Dapat Dibatalkan".
B. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Dr. H.
Asrul Sani, S.H., M.H., M. Si., Pr.M.
a. tentu kami memerlukan risalah pembahasan. Karena di satu sisi pasal yang
dimohonkan pengujian ini, yaitu Pasal 31 ayat (1) itu meletakkan satu
kewajiban, tapi di sisi lain tidak memberikan satu sanksi yang spesifik, yang
khusus.
b. saya kira ini memang saya sepakat dengan yang disampaikan Yang Mulia
Prof. Guntur bahwa ini harus dilihat. Karena kalau seperti yang dimohonkan,
saya belum bisa membayangkan juga ketika sebuah perjanjian oleh 2 pihak
swasta, sudah dilaksanakan, ada hak dan kewajiban yang sudah dijalankan,
dan kemudian karena persoalan bahasa yang belum diterjemahkan,
kemudian salah satu pihaknya mulai ada yang beriktikad tidak baik dan
menggunakan lubang ini, kemudian untuk menyatakan batal demi hukum.
117
Konsekuensi batal demi hukum itu, maka perjanjian itu dianggap tidak pernah
ada. Kembali pada posisi 0-0 lah dalam permainan.
c. berbeda kalau itu dapat dibatalkan, tadi yang disebut oleh Yang Mulia Prof.
Guntur. Keadaannya itu kan kemudian konsekuensi batalnya itu kan berlaku
untuk ke depan, bukan sejak kemudian perjanjian itu dibuat, tapi sejak
putusan yang berkekuatan tetap itu, itu diucapkan kan seperti itu. Nah, untuk
melihat ini, menurut hemat saya, kami juga memerlukan juga Mahkamah ini,
kira-kira risalah pembahasan yang 21 terkait dengan konsekuensi, terlepas
kemudian pilihan katanya di undang-undang itu. pilihan politik hukumnya
tidak ada konsekuensi, ini seperti apa? Ada enggak dulu perdebatan soal ini
harus ada konsekuensinya antara batal atau batal demi hukum, voidable
dengan null and void, gitu. Nah, ini saya kira mohon ditambahkan oleh Kuasa
Presiden.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. H.
Asrul
Sani,
S.H.,
M.H.,
M.
Si.,
Pr.M.,
Pemerintah
memberikan
penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Mengingat pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Asrul Sani, S.H.,
M.H., M. Si., Pr.M., memiliki substansi sama dengan pertanyaan dari Yang Mulia
Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., maka penjelasan/tanggapan
Pemerintah idem ditto dengan penjelasan/tanggapan untuk pertanyaan dari
Yang Mulia Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., Μ.Η.
C. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Dr.
Suhartoyo, S.H., Μ.Η.
1. bisa dijelaskan juga apa bedanya Undang-Undang 24/2009 dengan KUH
Perdata ini, soal pengaturan pemakaian Bahasa Indonesia dalam perjanjian
itu. Kalau KUH Perdata kan jelas kesepakatan para pihak. Jadi, mau
menggunakan bahasa apapun kan tidak bisa negara itu melarang karena
kebebasan berkontrak dan wilayahnya ada wilayah privat itu. Nah, ini apakah
undang-undang 24/2009 ini memang adressat-nya areanya publik atau
bagaimana, Pak? Nanti bisa dijelaskan supaya... sehingga negara bisa
kemudian ikut mengatur, orang mau buat perjanjian pun harus pakai Bahasa
Indonesia. Ini penting filosofi ini.
118
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Dr.
Suhartoyo, S.H., M.H., Pemerintah memberikan penjelasan/tanggapan sebagai
berikut:
Bahwa secara umum ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009, mengatur bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota
kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi
pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan
warga negara Indonesia. Dengan mempertimbangkan risalah pembentuk UU a
quo, pemerintah menyatakan bahwa pada dasarnya kewajiban ini memberikan
penekanan dan pengutamaan dalam konteks kedaulatan dan kehormatan
negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Maka sesuai dengan konsideran menimbang
UU a quo, bahasa merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada
sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan
dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maka ratio legis aturan ini memberikan penekanan pada melindungi kedaulatan
dan kehormatan negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu aturan ini sifatnya
memaksa (dwingend recht atau compulsory rule) sepanjang yang mengikatkan
diri dalam nota kesepahaman atau perjanjian itu adalah lembaga kenegaraan.
Untuk itu jika Lembaga swasta atau perseorangan melakukan nota kesephaman
atau perjanjian dengan pihak asing maka harus dimaknai bahwa pihak lembaga
swasta atau perseorangan tersebut telah memahami dan bertanggung jawab
atas hal-hal yang dituangkan dalam nota kesepahaman atau perjanjian tersebut
Keterangan pemerintah ini sejalan dengan risalah sidang dimana pada Tabel 1
Keterangan Tambahan ini, tidak adanya sanksi memang mengindikasikan
bahwa upaya penguatan dan pembudayaan bahasa Indonesia adalah
berkarakter pembinaan, perlindungan dan tidak represif.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Presiden telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-7, yang
disahkan dalam persidangan pada tanggal 5 Juni 2025, sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1
: Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan;
119
2.
Bukti PK-2
: Fotokopi Tanggapan fraksi-fraksi terhadap Rancangan
Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan;
3.
Bukti PK-3
: Fotokopi Risalah rapat Rancangan Undang-Undang tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan tanggal 7 Juni 2008;
4.
Bukti PK-4
: Fotokopi Risalah rapat Rancangan Undang-Undang tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan tanggal 9 Juni 2008;
5.
Bukti PK-5
: Fotokopi Risalah rapat Rancangan Undang-Undang tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan tanggal 11 Juni 2008;
6.
Bukti PK-6
: Fotokopi Risalah rapat Rancangan Undang-Undang tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan tanggal 1 Juli 2008;
7.
Bukti PK-7
: Fotokopi Risalah rapat Rancangan Undang-Undang tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan tanggal 2 Juni 2009.
Selain itu Presiden juga telah mengajukan 2 (dua) orang ahli yaitu Prof.
Amrin Saragih, M.A., Ph.D., dan Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H., M.Hum.,
serta 1 (satu) orang saksi yaitu Shanti Utami Retnaningsih, yang keterangan
tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 20 Januari 2026 dan telah didengar
keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 22
Januari 2026, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
1. Ahli Prof. Amrin Saragih, M.A., Ph.D.
PENGANTAR KASUS
Mengapa tidak ada norma sanksi dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 24
Tahun 2009?
Ketidakadaan Sanksi
Pada tahun 2009 Pemerintah mengundangkan Undang-Undang No. 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan. Khusus mengenai bahasa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 24
Tahun 2009 itu menyatakan, “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota
kesepahanıan atan perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi
pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta lndonesia atau perseorangan
warga Negara lndonesia.”. Pasal 31 ayat (1) itu merupakan kewajiban dalam bentuk
120
norma tunggal, tanpa norma berpasangan seperti dalam undang-undang yang
menyatakan kewajiban dengan disertai sanksi.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 itu tidak memberikan sanksi terhadap
individu atau institusi yang melanggar Pasal 31 ayat 1 itu. Ketidakadaan sanksi
terhadap tindakan yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) didasarkan pada tiga
pertimbangan. Pertama adalah pertimbangan linguistik; kedua, pertimbangan tugas
lembaga kebahasaan, yaitu Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan
Bahasa) sebagaimana tertuang pada Pasal 41, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 45;
dan ketiga adalah pertimbangan terkait prinsip pedagogis. Dengan ketiga
pertimbangan itu, ketidakadaan sanksi tersebut merupakan konsekuensi logis.
BEDAH KASUS
1. Pertimbangan Linguistik
Dengan digunakannya kata wajib dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang
No. 24 Tahun 2009 (selanjutnya ditunjuk sebagai Pasal itu), teks Pasal itu
merupakan kewajiban. Kosakata wajib dalam Bahasa Indonesia berasai atau
diserap dari bahasa Arab yang secara konseptual berarti: (1) “harus dilakukan”;
“tidak boleh tidak dilaksanakan” dan (2) “sudah semestinya”; “harus” (KBBI). Secara
konseptual sebagai kosakata yang berdiri sendiri, kata wajib tidak banyak
memberikan makna atau implikasi. Kata wajib akan jelas maknanya jika dikaji dalam
perspektif tata bahasa. Kata sebagai unsur pembangun teks akan lebih baik
dipahami dalam konteks tata bahasa.
Dalam tata bahasa, kata wajib merupakan modalitas. Modalitas adalah arti
atau makna sikap penutur atau pembicara yang diberikan kepada suatu fungsi ujar.
Modalitas terbagi ke dalam empat kategori dan satu di antara keempat kategori itu
terkait dengan wajib. Modalitas wajib menjadi fokus dalam bahasan ini. Karena
modalitas merupakan sistem, bahasan tentang wajib itu dibicarakan dalam
kaitannya dengan unsur fungsi ujar, nilai, dan konteks peınakaian bahasa. Berikut
ini diuraikan makna dan pemakaian modalitas wajib serta keterkaitannya dengan
tata bahasa berdasarkan teori linguistik fungsional sistemik (Halliday & Matthiessen,
2014: Bab 4 dan Bab 10; Halliday: 2016).
Fungsi Ujar
121
Modalitas wajib terkait dengan fungsi ujar (FU). FU adalah peran atau fungsi
yang dilakukan pemakai bahasa dalam satu interaksi dan komoditas yang terkait
dengan peran atau fungsi itu. Ketika berinteraksi, seorang pemakai bahasa
melakukan dua pilihan peran, yakni memberi atau meminta. Sesuatu yang diberi
atau diminta dalam interaksi bahasa itu diistilahkan sebagai komoditas, yang terjadi
dari dua pilihan pula, yakni informasi atau barang & jasa (barang dan/atau jasa). lika
unsur peran dan komoditas diklasikasi silang atau intersect, terbentuk empat fungsi
ujar, yaitu (1) pernyataan, (2) pertanyaan, (3) penawaran, dan (4) perintah, seperti
digambarkan dalam Tabel 1.
Tabel 1 Fungsi Ujar
Peran
Komoditas
informasi
barang & jasa
Memberi
pernyataan
penawaran
Meminta
pertanyaan
perintah
Keempat FU itu adalah
(1) pemyataan (memberi informasi), seperti dia pergi ke Jakarta.
(2) pertanyaan (meminta informasi), seperti pergikah dia ke Jakarta?
(3) penawaran (memberi barang dan jasa), seperti biar saya pergi ke Jakarta.
(4) perintah (meminta barang dan jasa), seperti pergilah ke Jakarta.
Masing-masing FU itu membentuk kontinum dengan titik negatif (0%-tidak) di
satu sisi dan titik positif(100%-ya) di sisi lain, seperti digambarkan pada Figura 1.
Misalnya, FU pernyataan dia tidak pergi ke Jakarta di satu titik kontinum bermakna
kegiatan atau aktivitas pergi itu tidak terjadi atau 0% terjadi. FU pernyataan dia pergi
ke Jakarta bermakna kegiatan atau aktivitas pergi itu terjadi atau tidak berlangsung
100%. Di antara kedua titik kontinum 0%-tidak dan 100%-ya, terdapat sejumlah titik
(makna sikap penutur atau pembicara), seperti ingin, mou, akan, rencana, siap, pasti
yang masing-masing dengan nilai bergerak dari 0, 1 % sampai 99%). Dengan
demikian terdapat titik tidak (0%), ingin (5%), mau (25%), akan (40%), rencana
(50%), siap (85%), pasti (99%), ya (100%). Semua titik (makna sikap penutur atau
pembicara) itu disebut modalitas yang nilainya bergantung pada tiap-tiap individu.
Sebagai contoh, dalam teks dra ingin pergi ke Jakata pelaksanaan atau eksekusi
kegiatan itu berlangsung dianggap 5%. Dalam teks dia mau pergi ke Jakana
122
berlangsung 25%...sampai ke dia pasti pergi ke Jakarta dengan nilai 99%. Semua
titik modalitas itu menunjukkan bahwa kegiatan atau aktivitas belum berlangsung
atau belum terjadi. Dengan kata lain, dalam teks kalimat dia pasti pergi ke Jakarta
atau insya Allah dia pergi ke Jakarta aktivitas belum/tidak berlangsung. Pada titik
kontinum 100% ya, barulah kegiatan itu berlangsung.
Titik modalitas sangat banyak bergantung pada konteks sosial dan nilainya
bervariasi bagi tiap-tiap individu. Untuk tujuan praktis, nilai modalitas dikelompokkan
ke dalam tiga kategori, yakni modalitas dengan nilai yang dekat ke 0% diistilahkan
sebagai modalitas nilai rendah (R), yang dekat ke 100% sebagai modalitas nilai
ringgi (T), dan di antara R dan T sebagai modalitas dengan nilai menengah (M).
Dengan kata lain, setiap titik R, M, dan T sebenarnya terjadi dari atau mewakili
sejumlah titik (makna sikap penutur atau pembicara).
FU pernyataan dan pertanyaan dengan komoditas informasi diistilahkan
sebagai proposisi dan FU penawaran dan perintah dengan komoditas barang & jasa
sebagai proposal. Modalitas terhadap proposisi diistilahkan sebagai modalisasi dan
terhadap proposal sebagai modulasi. Selanjutnya, modalisasi terbagi ke dalam dua
kategori yakni probabilitas dan kekerapan. Modulasi juga terbagi ke dalam dua
kategori, yakni keharusan atau obligasi dan tekad atau inklinasi. Masing-masing
kategori modalitas FU itu memiliki nilaí R, M dan T seperti ditampilkan dalam Tabel
2. Misalnya, probabilitas memiliki nilai R (mungkin), M (siap) dan T (pasti). Modalitas
mungkin (R), akan (M) dan harus (T) merampat atau generate kedua kategori
modalitas, yakni modalisasi dan modulasi. Karena fokus dalam bahasan ini adalah
modalitas wajib, bahasan terpusat kepada hal yang terkait dengan modalitas wajib
itu.
Tabel 2: Kategori Modal dan Nilai
MODALISASI
MODULASI
pernyataan/
pertanyaan
100%
pernyataan/
pertanyaan
perintah
100%
penawaran
123
PROBALITAS
YA
KEKERAPAN
KEHARUSAN
YA
TEKAT
T(inggi)
pasti
Harus
selalu
wajib
harus
terpanggil
M(enengah)
siap
Akan
sering
harap
akan
(ber)tekat
R(endah)
mungkin
Mungkin
kadang-
kadang
izin
mungkin
ingin
0% - Tidak
0%-Tidak
Modalitas wajib terkait dengan FU perintah, yakni perintah yang ditujukan kepada
orang kedua: engkau, kamu, Anda, Saudara... dll. Secara berurut berdasarkan
nilainya dari tertinggi ke terendah dan kaitannya dengan kategori modalitas
keharusan, modalitas wajib ditampilkan pada contoh berikut (1).
(1)
(Engkau) pergi ke Jakarta (l00%).
(Engkau) wajib pergi ke Jakarta (T).
(Engkau) diharapkan pergi ke Jakarta (M).
(Engkau) diizinkan pergi ke Jakarta (R).
(Engkau) dilarang pergi ke Jakarta (0%).
Sekaitan dengan itu teks berikut (2) menampilkan modalitas wajib dalam konteks.
(2)
(Anda) menggunakan bahasa lndonesia dalam nota kesepahaman dan perjanjian
(100%).
(Anda) wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman dan
perjanjian (T).
(Anda) diharapkan menggunakan bahasa lndonesia dalam nota kesepahaman dan
perjanjian (M).
(Anda) diizinkan menggunakan bahasa lndonesia dalam nota kesepahaman dan
perjanjian (R).
(Anda) dilarang menggunakan bahasa lndonesia dalam nota kesepahaman dan
perjanjian (0%).
Untuk memahami perbedaan modalitas wajib dengan yang lain dan sebagai
perbandingan modalitas terpanggil terkait dengan FU penawaran dalam ketegori
124
modalitas tekad. Modalitas terpanggil terkait dengan orang pertama: saya, aku,
kami, kita. Secara berurut berdasarkan nilainya dari tertinggi ke terendah, modalitas
terpanggil ditampilkan pada (2).
(2)
Saya pergi ke Jakarta (100%).
Saya terpanggil pergi ke Jakarta (T).
Saya bertekad pergi ke Jakarta (M).
Saya ingin pergi ke Jakarta (R).
Saya tidak pergi ke Jakarta (0%).
Jíka modalitas T negatif dan aktivitas positif, makna teks adalah sama dengan
modalitas R positif dan aktivitas negatif. Sebaliknya, jika modalitas T positif dan
aktivitas negatif, makna teks adalah sama dengan modalitas R negatif dan aktivitas
positif, seperti ditampilkan pada (3) berikut ini.
(3)
-
Engkau tidak wajib pergi ke Jakarta = Engkau diizinkan tidak pergi ke Jakarta
-
Engkau wajib tidak pergi ke Jakarta = Engkau tidak diizinkan pergi ke Jakarta
Jadi, tidak wajib... = diizinkan tidak... dan wajib tidak... = tidak diizinkan...
Berbeda dengan itu, modalitas M negatif adalah sama dengan aktivitas negatif,
seperti pada (4).
(4)
(Engkau) tidak diharapkan pergi ke Jakarta = (Engkau) diharapkan tidak pergi ke
Jakarta
Saya tidak bertekad pergi ke lakarta = Saya bertekad tidak pergi ke Jakarta.
Uraian tentang modalitas menunjukkan bahwa modalitas wajib terkait dengan
perintah dengan nilai tingkat tinggi. Artinya, modalitas wajib itu meminta atau
memerintah agar seseorang melakukan tindakan terkait dengan komoditas barang
dan/atau jasa dengan intensitas keharusan pada level tertinggi. Sekaitan dengan
Pasal itu, ada perintah agar Bahasa Indonesia digunakan dalam nota kesepahaman
atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik
Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga Negara Indonesia.
Untuk sampai ke tingkat tertinggi, dilalui intensitas perintah R diizinkan dan
M diharapkan. Dengan kata lain, secara pedagogis agar seseorang melakukan
suatu perintah, terjadi proses bertingkat atau bertahap: mulai dari belum/tidak atau
0% melakukan ..., diizinkan melakukan..., diharapkan melakukan..., diwajibkan
125
melakukan... dan benar-benar 100% melakukan aktivitas. Tugas pedagogis itulah
yang diemban atau dilakukan oleh Badan Bahasa dalam tugas bidang kebahasaan
di bawah Menteri Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 Undang-
Undang No. 24 Tahun 2009 mengenai lembaga kebahasaan yang tugasnya
disebutkan dalam Pasal 41 (pengembangan, pembinaan, dan pelindungan). Tugas
pedagogis terscbut dilakukan melalui sistem yang edukatif, yaitu norma hukum
dalam ketentuan Pasal 31 sebagai sebuah norma hukum tunggal yang bertujuan
untuk membentuk kesadaran hukum, tidak untuk memberi sanksi. Pengembangan,
pembinaan, dan pelindungan bahasa Indonesia tidak dapat diwujudkan melalui
sistem yang represif, tetapi diwujudkan melalui sistem yang edukatif. Oleh karena
itu. lika pada tahap wajih diberikan sanksi tahapan untuk sampai pada tingkat 100%
akan terhalang atau terganggu.
2. Pertimbangan Tugas Lembaga Kebahasaan (Badan Bahasa)
2.1 Perencanaan Bahasa
Perencanaan Bahasa (PB) merupakan kajian linguistik terapan yang bersifat
interdisiplin yang mengkaji perencanaan bahasa berdasarkan kebijakan bahasa di
suatu negara. PB mengkaji upaya pemerintah yang berwewenang, berjangka
panjang, berkesinambungan untuk mengubah fungsi bahasa di dalam masyarakat
dengan
tujuan
menyelesaikan
masalah
komunikasi
agar
pelaksanaan
pembangunan efektif. Satu bagian dari PB adalah memperkasa bahasa sehingga
bahasa nasional berwibawa. Dalam kaitan tugas itu pemerintah telah menetapkan
tugas lembaga kebahasaan (Badan Bahasa) sebagaimana tertuang pada Pasal 41,
Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 45.
2.2
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) bertugas
melakukan perencanaan bahasa (PB) di Indonesia. Secara rinci tugas Badan
Bahasa adalah melakukan pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa
yang mencakupi tiga kategori bahasa, yakni bahasa lndonesia, bahasa daerah dan
bahasa asing. Di lndonesia Badan Bahasa memberikan panduan dan penggunaan
Bahasa Indonesia, pelestarian bahasa daerah dan kebijakan dalam pembelajaran
bahasa asing. Sebagai upaya mendaulatkan (memperkasa) Bahasa lndonesia dan
menguatkan jati diri bangsa lndonesia, pemerintah telah menguatkuasakan undang-
undang mengenai bahasa yang terealisasi dalam Undang-Undang No. 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
126
Di dalam Pasal 31 ayat (1) tertulis “Bahasa lndonesia wajib digunakan dalam
nota kesepahaman atan perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi
pemerintah Republik lndonesia, lembaga swasta lndonesia atau perseorangan
warga
Negara
Indonesia”.
Undang-Undang
No.
24
Tahun
2009
tidak
mencantumkan sanksi. Ada beberapa alasan mengapa Pasal 31 ayat (1) Undang-
Undang No. 24 Tahun 2009 tidak disertai sanksi.
(1) Tugas utama Badan Bahasa adalah mendidik dan membelajarkan
masyarakat untuk menggunakan Bahasa lndonesia yang baik dan benar,
mengapresiasi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan identitas atau
jatidiri bangsa lndonesia dan bangga memperkasa Bahasa lndonesia sebagai
bahasa dunia. Dalam proses pendidikan dan pembelajaran itu, aktıvitas
bertindak mencoba (jadi) benar dan salah (trial and error) tidak dapat
dihindari. Dengan kata lain, membangun kebiasaan yang baik dan benar
hanya terjadi melalui tubian atau ulangan yang bisa benar bisa salah. Jika
berbuat kesilapan atau kesalahan dalam proses pendidikan pembelajar
mendapat hukuman, proses pendidikan dan pembelajaran tidak akan
berlangsung secara baik dan alamiah. Itulah sebabnya Badan Bahasa dalam
misi-undang-undang tersebut lebih mengutamakan pemberian penghargaan
(reward) daripada sanksi atau hukuman (punishment). Misalnya, Badan
Bahasa telah memberikan penghargaan kepada surat kabar pengguna
Bahasa lndonesia yang baik dan benar, pengarang atau penulis dengan
karya dalam Bahasa lndonesia yang menginspirasi dan teınuan-temuan baru
dalam perkembangan Bahasa Indonesia. Dengan kata lain, pemberian
sanksi dalam kesalahan berbahasa atau penggunaan bahasa bertentangan
dengan prinsip pembelajaran/pedagogi. Tindakan preventif melalui sistem
yang edukatif untuk mencegah terjadinya kesalahan berbahasa lndonesia
merupakan hal yang utama dan terpenting, alih-alih penindakan dengan
sanksi.
(2) Badan Bahasa tidak memiliki misi atau mekanisme kerja untuk memberikan
sanksi kepada institusi/lembaga atau perseorangan pengguna bahasa yang
dalam tingkah lakunya membuat kesalahan berbahasa. Hampir di semua
negara demokrasi yang memiliki badan atau institusi yang mengurusi bahasa
dan yang beranalogi tugasnya dengan Badan Bahasa di lndonesia, seperti
Dewan Bahasa dan Pustaka (Malaysia), British Council (lnggris), Academie
127
Francaise (Prancis), Rat fur deutsche Rechtschreibung (RdR) (Jerman),
Nederlandse Taalune (NTU) (Belanda), Accademia della Crusca (ltalia),
Sprakradet (Swedia), Foras na Gaeilge (Irlandia), Bunka-cho (Jepang), Te
Taura Whiri i te Reo Maori (Selandia Baru), Sirindhorn That Language
Institute (Thailand), Official Languages Commission (India), Farhangestan-e-
Zaban-o-Adab e Farsi-Akademi Bahasa dan Sastra Farsi (Iran), Majma al
Logha al-Aarabiya bi al-Qahirah-Akademi Bahasa Arab di Kairo (Mesir) dll
tugas dari badan atan institusi bahasa itu adalah memberikan panduan
penggunaan bahasa nasional yang mencakupi ejaan, kosakata, tata bahasa,
dan stilistika, serta kebijakan bahasa nasional. Semua institusi bahasa itu
memberikan motivasi dan pemodelan yang diacu. Mereka tidak bertugas
memberi sanksi terhadap kesalahan menggunakan bahasa.
2.3
Pertimbangan Pedagogis
Para pakar psikologi seperti Skinner, B.F, Thorndike, E, Homans, G.C. berpendapat
bahwa pemberian penghargaan (reward) jauh lebih baik dan memberikan hasil
positif dan efektif daripada pemberian sanksi karena pemberian penghargaan
potensial (a) membangun motivasi intrinsik dalam bertindak, (b) memperkuat
perilaku positif, (c) menciptakan lingkungan belajar yang positif, (d) memberikan
contoh panduan yang diacu, dan (e) menghindari efek samping negatif dari
hukuman yang dapat berupa (1) kecemasan, (2) kebencian, (3) peniininan harga
diri, dan (4) peningkatan perilaku agresif. Di samping itu, pemberian penghargaan
dapat memberi efek jangka panjang yang menggembirakan karenapenuh dengan
harapan. Sementara itu, pemberian hukuman hanya memberi efek jangka pendek
yang menyakitkan.
Penutup
Teks Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 itu merupakan
kewajiban dalam bentuk norma tunggal dengan tidak disertai sanksi. Ketidakadaan
sanksi ini didasarkan pada pandangan linguistik, tugas atau fungsi Badan Bahasa
sebagai institusi, dan prinsip pedagogis yang ketiganya mengutamakan pemberian
penghargam untuk membangun kebiasaan menggunakan bahasa lndonesia
dengan baik dan benar. Pembangunan kesadaran berbahasa lndonesia tersebut
dilandasi dengan prinsip penghormatan terhadap hak individu dalam menggunakan
setiap bahasa yang dimiliki atau dituturkannya. Teks Pasal 31 ayat (1) merupakan
kewajiban dalam sistem yang edukatif, bukan depresif.
128
2. Ahli Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H., M.Hum.
1. KEABSAHAN PERJANJIAN (KONTRAK)
Hukum Perjanjian merupakan bagian dari Hukum Perikatan. Sumber
hukum Hukum Perikatan terdapat pada Buku III Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPerdata). Berlaku sejak tahun 1838 di negeri Belanda, lalu tahun
1848 berlaku di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi. Dengan
demikian, saat ini usia KUHPerdata adalah 188 tahun.
Dalam KUHPerdata diatur bahwa perjanjian merupakan suatu perbuatan
hukum dengan satu orang atau lebih mengikatkan diri kepada satu orang atau
lebih (Pasal 1313 KUH Perdata). Selanjutnya dalam Pasal 1320 KUHPerdata
ditentukan 4 (empat) syarat untuk sahnya perjanjian, yaitu: sepakat pihak yang
mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu
dan sebab yang halal (sebab yang diperbolehkan). Dalam teori Hukum Perikatan
pada umumnya dipahami terdapat 3 (tiga) kemungkinan kuatan hukum suatu
perjanjian, yaitu: sah (wettig), dapat dibatalkan (vernietigbaar) atau batal demi
hukum (nietig van rechtwege). Sah mengandung arti bahwa perjanjian yang
ditutup memenuhi seluruh syarat yang ditentukan. Dapat dibatalkan
mengandung arti bahwa perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif; dalam hal
ini syarat kesepakatan atau syarat kecakapan. Sedangkan kemungkinan yang
ketiga adalah batal demi hukum; terjadi karena tidak dipenuhinya syarat objektif,
yaitu syarat tentang hal tertentu atau syarat sebab. Akibat hukum perjanjian yang
sah berlaku mengikat bagi para pihak (pacta sunt servanda), perjanjian yang
dapat dibatalkan (vernietigbaar) mempunyai kekuatan hukum sampai saat
adanya putusan pembatalan, sedangkan perjanjian yang batal demi hukum
(nietig van rechtwege) dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum sejak
perjanjian ditutup.
Terkait dengan kekuatan hukum suatu perjanjian, kiranya perlu
diperhatikan jenis kontrak yang dikategorikan sebagai unenforceable contracts
seperti yang dikenal dalamm system common law ini terdapat dalam kontrak
yang tidak memenuhi syarat formal dalam pembuatannya, misalnya: jika
menurut aturan hukum, kontrak wajib memenuhi aturan tentang stamp (materai)
maka kontrak belum dapat dilaksanakan sepanjang ketentuan tentang meterai
tersebut belum terpenuhi.
129
2. MAKNA KESEPAKATAN (TOESTEMMING)
Syarat utama dalam penutupan perjanjian adalah kesepakatan di antara
para pihak. Syarat ini bersifat universal. Berlaku pada semua system hukum.
Terdapat 2 (dua) elemen dalam kesepakatan, yaitu: penawaran (offer) dan
akseptasi (acceptance). Penawaran pada intinya adalah pernyataan kehendak
berupa usulan untuk mengadakan perjanjian, sedangkan akseptasi adalah
pernyataan kehendak yang menerima suatu penawaran. Dalam teori dikatakan
jika terjadi suatu kesepakatan maka di situ terdapat persesuaian kehendak dari
para pihak (meeting of minds atau toestemming). Persesuaian kehendak
mengandung makna ada kecocokan kehendak, bukan berarti sama. Misalnya
dalam jual beli, pihak pertama akan menjual pihak yang lain berniat membeli.
Atau dalam sewa menyewa, pihak pertama hendak menyewakan sedangkan
pihak yang lain akan menyewa.
Terjadinya kesepakatan itu pada umumnya didahului dengan suatu
perundingan atau tawar menawar (negosiasi). Jika kemudian terjadi
kesepakatan maka hal itu mengandung makna para pihak mengerti atau
mengetahui hal apa yang dirundingkan atau dinegoisiasikan tersebut. Sepanjang
tidak terdapat cacat kehendak dalam proses perundingan atau tawar menawar
(negosiasi) baik berupa kesesatan (dwaling), paksaan (dwang), penipuan
(bedrog) atau penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) maka
kesepakatan yang terbentuk harus dinilai sah dan karenanya mengikat.
3. LIMITASI KEBEBASAN BERKONTRAK (FREEDOM OF CONTRACTS)
Dalam Hukum Perjanjian terdapat prinsip hukum yang disebut prinsip
kebebasan berkontrak (freedom of contract). Maksudnya, dalam membuat
perjanjian (kontrak) para pihak mempunyai kebebasan. Kebebasan ini pada
intinya dalam 2 (dua) hal, yaitu kebebasan dalam menentukan isinya (freedom
to decide the content of the contract) dan kebebasan dalam menentukan
bentuknya (freedom to decide the form the contract).
Kebebasan berkontrak mengandung limitasi. Dalam system kita, limitasi
itu kita jumpai dalam Pasal 1337 KUHPerdata, yang pada intinya menentukan
bahwa suatu sebab adalah terlarang bila bertentangan dengan undang-undang,
kesusilaan atau ketertiban umum.
130
Frasa “bertentangan dengan undang-undang” dalam Pasal 1337
KUHPerdata memerlukan penjelasan lebih lanjut. Pertama, kata “undang-
undang” dalam pasal ini telah dipahami secara luas sebagai peraturan
perundang-undangan,
bukan
undang-undang
an
sich.
Kedua,
kata
“bertentangan” seyogyanya dimaknai ada aturan hukum yang bersifat memaksa
(dwingend recht atau compulsory rules) yang dilanggar.
Untuk memahami karakter suatu aturan hukum dalam KUHPerdata
apakah bersifat memaksa (dwingend rechts atau compulsory rule) atau
melengkapi (aanvullend rechts atau voluntary rules) pada umumnya digunakan
2 (dua) cara. Pertama, dengan memperhatikan formulasi perumusan normanya.
Kata-kata misalnya, “kecuali” atau “sepanjang para pihak tidak menentukan lain”
atau “jika tidak diperjanjikan sebaliknya” menunjukkan bahwa norma yang
bersangkutan bersifat melengkapi (aanvullend rechts atau voluntary rules).
Sedangkan kata-kata, misalnya “harus”, “wajib” atau “tidak boleh” menunjukkan
bahwa norma hukum tersebut bersifat memaksa (dwingendrechts atau
compulsory ruIes). Kedua, dengan cara melihat daya kerja suatu aturan. Cara ini
dilakukan dengan menghubungkan suatu aturan (pasal) dengan aturan (pasal)
lain. Misalnya, Pasal 1504 KUHPerdata. Pasal ini mengatur, “...penjual
diwajibkan menanggung cacat tersembunyi...”. Kata diwajibkan dalam pasal ini
berarti memaksa. Tetapi, jika dihubungkan dengan pasal lain, yaitu Pasal 1506
KUHPerdata, ternyata kewajiban menanggung cacat tersembunyi dapat
disimpangi. Artinya, sekalipun terdapat kata “diwajibkan” dalam Pasal 1504
KUHPerdata, ternyata aturan ini bersifat melengkapi (aanvullend recht atau
voluntary rule).
4. RATIO LEGIS PASAL 31 AYAT (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 (UU No. 24/2009)
mengatur bahwa Bahasa lndonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman
atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik
lndonesia, lembaga swasta lndonesia atau perseorangan warga negara
lndonesia. Ratio fegis aturan ini menurut hemat saya adalah untuk melindungi
kedaulatan dan kehormatan negara Republik lndonesia. Hal ini sesuai dengan
konsiderans undang-undang a quo. Oleh sebab itu aturan ini sifatnya memaksa
(dwingend recht atau compulsory rule) sepanjang yang mengikatkan diri dalam
131
nota kesepahaman atau perjanjian itu adalah lembaga kenegaraan. Adalah tidak
patut jika lembaga kenegaraan dalam membuat nota kesepahaman atau
perjanjian dengan negara lain atau badan internasional tidak menggunakan versi
Bahasa lndonesia, di samping bahasa asing atau Bahasa lnggris dari negara
dengan siapa kita membuat nota kesepahaman atau perjanjian.
Dalam kaitan dengan nota kesepahaman atau perjanjian melibatkan
lembaga swasta atau perseorangan warga negara lndonesia maka ketentuan
Pasal 31 UU No.24/2009 juga berlaku. Namun demikian, perlu dipahami bahwa
ratio legis undang-undang a quo bukan untuk melindungi kepentingan pihak
lembaga swasta atau perseorangan warga negara lndonesia dari timbulnya
suatu kerugian. Jika lembaga swasta atau perseorangan melakukan nota
kesepahaman atau perjanjian dengan pihak asing maka harus dimaknai bahwa
pihak lembaga swasta atau perseorangan tersebut telah memahami dan
bertanggung jawab atas hal-hal yang dituangkan dalam nota kesepahaman atau
perjanjian tersbut.
Jika suatu nota kesepahaman atau perjanjian, terlebih perjanjian
komersial yang melibatkan pihak swasta atau perseorangan swasta dinilai batal
demi hukum (nietig van rechtwege) karena dokumen nota kesepahaman atau
perjanjian tersebut tidak disertai terjemahan dalam Bahasa lndonesia maka
terdapat 2 (dua) implikasi hukum yang memerlukan perhatian kita, yaitu:
pertama, terdapat
potensi penyalahgunaan aturan
tentang kewajiban
menterjemahkan. Sangat janggal jika lembaga swasta lndonesia atau
perseorangan warga negara lndonesia menjalin hubungan hukum (dengan nota
kesepahaman atau perjanjian) dengan pihak asing IaIu meminta agar hubungan
hukum tersebut dinyatakan batal karena bertentangan undang-undang Republik
lndonesia. Kedua, akan mengurangi kepercayaan asing dalam menjalin
hubungan dagang dengan pihak lembaga swasta atau peserseorangan warga
negara lndonesia bahkan dengan pemerintah Republik lndonesia.
5. PERKEMBANGAN HUKUM TENTANG AJARAN CAUSA (SEBAB) DALAM
NBW
Perlu pula saya sampaikan dalam keterangan ini bahwa ajaran tentang
causa (sebab) sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320-4, Pasal 1335, Pasal
1336 dan Pasal 1337 KUHPerdata sudah ditinggalkan. NBW sudah tidak lagi
mengatur hal causa (sebab) sebagai syarat dalam pembuatan perjanjian karena
132
dianggap
menimbulkan
ketidakpastian
hukum.
Arthur
S.
Hartkamp
mengemukakan sebagai berikut, “The requirement of a cause has created great
uncexainy...therefore the provision was not maintained in the new Code”. (Arthur
S. Hartkamp,et.al., Contract Law In the Netherlands, Kluwer Law International,
London, 1995, p. 82.).
3. Saksi Shanti Utami Retnaningsih.
I. KETERANGAN SAKSI PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN
PEMOHON
Perjanjian Internasional berdasarkan Hukum Internasional dan Nasional
Perjanjian Internasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.
24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (“UU 24/2000”) mengadopsi
definisi Perjanjian Internasional dari Vienna Convention on the Law of Treaties
1969 (“VCLT”) sebagai “perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang
diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta
menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.”.
Pengertian tersebut tidak mensyaratkan penggunaan bahasa tertentu
sebagai syarat sahnya suatu perjanjian internasional ataupun nota
kesepahaman. Penggunaan Bahasa dalam suatu nota kesepahaman
bergantung pada kesepakatan para pihak yang diperkuat dengan ketentuan
pada Pasal 33 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 yang
menyerahkan interpretasi perjanjian dengan dua atau lebih Bahasa kepada
kesepakatan para pihak. Penggunaan Bahasa Inggris dalam perjanjian
internasional
dan
nota
kesepahaman
merupakan
praktik
universal
dikarenakan Bahasa Inggris sebagai salah satu bahasa resmi yang paling
utama di Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan lazim digunakan dalam proses
negosiasi.
Pasal 12 ayat 1 UU 24/2000 merupakan satu-satunya pasal yang
menyinggung aspek Bahasa Indonesia, dalam hal itu mengatur mengenai
“terjemahan”
dalam
proses
pengesahan
atau
ratifikasi
Perjanjian
Internasional, yaitu:
“Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, Lembaga pemrakarsa
yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen
maupun nondepartemen, menyiapkan salinan naskah perjanjian, terjemahan,
133
rancangan undang-undang, atau rancangan keputusan presiden tentang
pengesahan perjanjian internasional dimaksud serta dokumen-dokumen lain
yang diperlukan.”
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian
yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia.
Meskipun penggunaan Bahasa tidak menentukan sahnya suatu
perjanjian internasional, Pemerintah, khususnya sejak berlakunya UU No. 24
Tahun 2009, telah secara konsisten menggunakan Bahasa Indonesia untuk
menterjemahkan nota kesepahaman dan perjanjian internasional dengan
negara mitra. Hal ini dapat dilihat dari beberapa perjanjian bilateral terbaru
Indonesia, diantaranya:
1. Indonesia-Peru Comprehensive Economic Partnership tahun 2025, pada
Pasal 13.8 mengenai naskah asli, menyatakan bahwa "Persetujuan ini
dibuat dalam duplikat dalam Bahasa Inggris, Indonesia, dan Spanyol.
Semua teks Persetujuan ini memiliki keabsahan yang sama. Dalam hal
terjadi perbedaan interpretasi, teks Bahasa Inggris yang wajib berlaku.”
2. Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement
tahun 2025, pada Pasal 26.7 mengenai Naskah yang Autentik, menyatakan
bahwa “Naskah Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia dan Bahasa Perancis
dari persetujuan ini adalah secara setara autentik” (equally authentic).
3. Memorandum Saling Pengertian antara Arsip Nasional Republik Indonesia
dan Divisi Kabinet yang diwakili oleh Arsip Nasional Republik Islam
Pakistan tentang Kerja Sama Kearsipan tahun 2025, dimana dalam
paragraph penutupnya dinyatakan “dibuat … masing-masing dalam
Bahasa lnggris dan Indonesia, kedua naskah memiliki keabsahan yang
sama. Jika terjadi perbedaan penafsiran terhadap MSP ini, maka naskah
Bahasa lnggris yang akan berlaku.”
Pada perjanjian bilateral, naskah perjanjian dalam Bahasa Indonesia dan
bahasa nasional dari suatu negara juga turut ditandatangani bersamaan
dengan naskah perjanjian dalam Bahasa Inggris.
Adapun pada perjanjian internasional, regional dan multilateral,
penggunaan Bahasa pada naskah resmi perjanjian terbatas hanya pada
Bahasa Inggris sebagai Bahasa negosiasi, atau dalam kerangka Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) menggunakan bahasa resmi PBB, yaitu Arab, Inggris,
Mandarin, Perancis, Rusia, dan Spanyol.
134
Pada konteks ini, terjemahan naskah perjanjian ke dalam Bahasa
Indonesia dilakukan dalam proses pengesahan/ratifikasi, diantaranya adalah:
1. Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan
Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan
Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional).
2. Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2025 tentang Pengesahan Agreement
on Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ). Proses penerjemahan
teks baik bilateral dan multilateral melibatkan Jabatan Penerjemah pada
Kementerian Sekretariat Negara atau penerjemah tersumpah.
Dalam melakukan proses penerjemahan, khususnya terkait penerjemahan
Perjanjian Internasional yang memiliki kompleksitas baik dari sisi substansi
(kualitatis) dan jumlah halaman (kuantitatif), Pemerintah selalu melibatkan jasa
profesional penerjemah, termasuk pejabat fungsional penerjemah yang
berada di Kementerian. Hal ini merefleksikan bahwa dalam menjalankan
amanat Pasal 31 UU No. 24 tahun 2009, Pemerintah tidak hanya
memperhatikan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dari segi keilmuan
Tata Bahasa Indonesia, tetapi juga dari segi Bahasa sesuai konteks hukum.
UU 24/2000 juga mengamanahkan Kementerian Luar Negeri sebagai
Lembaga yang bertanggung jawab untuk menyimpan dan memelihara naskah
asli dan terjemahan Bahasa Indonesia dari perjanjian internasional yang
ditandatangani Pemerintah. Dalam hal ini, Kemlu telah konsisten melakukan
administrasi perjanjian internasional dan menyimpan naskah terjemahan
Bahasa Indonesia di treaty room yang dapat diakses publik melalui
www.treaty-room.kemlu.go.id.
Kementerian Luar Negeri, dalam melaksanakan mandat Pasal 2 UU 24/2000:
“Menteri memberikan pertimbangan politis dan mengambil langkah-langkah
yang diperlukan dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional,
dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal yang
menyangkut kepentingan publik.”
Dalam memberikan pertimbangan hukum dan politis, baik secara tertulis
ataupun dalam rapat koodinasi, Kemlu selalu menekankan kepada
Kementerian dan Lembaga agar mempersiapkan naskah terjemahan Bahasa
135
Indonesia dari setiap nota kesepahaman sebagaimana diatur dalam Pasal 31
UU No. 24 tahun 2009.
Dapat disimpulkan bahwa pada praktiknya, ketiadaan sanksi kewajiban
penggunaan Bahasa Indonesia tidak mengurangi intensi Pemerintah untuk
menjadikan Bahasa Indonesia sebagai simbol kedaulatan dalam mewujudkan
eksistensi bangsa sebagaimana konsiderans UU No. 24 tahun 2009, yang
terefleksikan dari berbagai perjanjian internasional atau nota kesepahaman
yang dibuat Pemerintah atau Kementerian/Lembaga.
Sanksi
Usulan penambahan elemen sanksi pada Pasal 31 UU no. 24 tahun 2009
sehingga nota kesepahaman atau perjanjian internasional yang tidak
diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi batal demi hukum atau
tidak sah, justru akan menimbulkan komplikasi dalam hukum internasional dan
hubungan internasional, diantaranya sebagai berikut:
1. Pencantuman naskah bahasa nasional suatu negara sudah merupakan
suatu kelaziman dalam praktik internasional, yang sudah berjalan dengan
konsisten tanpa adanya sanksi dalam kerangka hukum domestik.
2. Pemberian sanksi terhadap penerapan Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009
tidak tepat karena akan menambah dan mempengaruhi substansi atau
syarat sahnya suatu perjanjian internasional yang bukan ranah dari UU
No. 24 tahun 2009, melainkan ranah dari UU No. 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional.
3. Pembatalan nota kesepahaman atau perjanjian internasional yang telah
disepakati melanggar kewajiban dalam hukum internasional, dan
karenanya dapat memunculkan potensi gugatan terhadap Pemerintah.
Ketentuan Pasal 27 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969
mengatur bahwa suatu negara pihak tidak dapat menerapkan ketentuan
hukum dalam negerinya sebagai justifikasi atas kegagalan dalam
melaksanakan kewajiban hukum internasional (“a party may not invoke
the provisions of its internal law as justification for its failure to perform a
treaty”).
4. Pembatalan perjanjian internasional yang telah disepakati akan
menurunkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap kredibilitas
136
Pemri dalam melaksanakan komitmen di tingkat global.
-
Bahwa terdapat kurang lebih sekitar 500-an perjanjian internasional yang
hingga saat ini tidak diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, yaitu
perjanjian yang ditandatangani sebelum tahun 1990-an dan setelahnya.
-
Bahwa secara umum, Perjanjian yang dibuat setelah berlakunya UU 24/2009
dan dibuat hanya dalam Bahasa Inggris adalah Perjanjian dengan nomenklatur
Agreed Minutes, Record of Discussion, Joint Statement, dan Joint Declaration.
Jenis perjanjian tersebut, sesuai kebiasaan yang berlaku di antara negara-
negara hanya menggunakan satu bahasa, yaitu Bahasa Inggris.
[2.6]
Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan kepada Mahkamah pada tanggal 29 Januari 2026 dan 30 Januari 2026,
yang masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
Kesimpulan para Pemohon
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD NRI 1945”), Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
(“UU MK”), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
(“UU PPP”), dan Pasal 1 angka 3 juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (“PMK 7/2025”), Mahkamah Konstitusi
berwenang menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945. Permohonan a
quo pada pokoknya menguji norma Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2009 tentang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan (“24/2009”) dan Pasal 1320 Butir 4 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), sehingga Mahkamah Konstitusi
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
2. Bahwa selanjutnya, meskipun Pasal 60 ayat (1) UU MK juncto Pasal 72 ayat
(1) PMK 7/2025 melarang pengujian ulang terhadap norma yang sama (ne bis
in idem), ketentuan tersebut dikecualikan berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU
137
MK juncto Pasal 72 ayat (2) PMK 7/2025 apabila batu uji dan/atau alasan
permohonan berbeda. Permohonan a quo menggunakan batu uji yang
berbeda dari Perkara Nomor 127/PUU-XXIII/2025 sebelumnya, sehingga tidak
melanggar ketentuan ne bis in idem dan Mahkamah Konstitusi berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
3. Bahwa selain itu, berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung,
Permohonan a quo telah melalui tahapan Pemeriksaan Pokok Perkara
dengan agenda mendengarkan Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon pada
tanggal 13 Januari 2026, serta Mendengar Keterangan Ahli dan Saksi
Presiden pada tanggal 22 Januari 2026, sehingga Mahkamah Konstitusi
memiliki alasan yang kuat untuk menetapkan: (i) Permohonan a quo tidak
terhalang oleh ketentuan ne bis in idem; dan (ii) Mahkamah Konstitusi
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
II. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf c UU MK juncto Pasal 4 ayat (1)
huruf c PMK 7/2025, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai badan hukum privat yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Kedudukan para Pemohon sebagai badan hukum privat dapat dibuktikan
berdasarkan: (i) Akta Pendirian Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute
Nomor 12 tertanggal 12 Juli 2023, SK Menkumham Nomor AHU-
0006489.AH.01.07 Tahun 2023 (vide Bukti Pemohon P-4 dan Bukti Pemohon
P-5); dan (ii) Akta Pendirian Ikatan Agensi Jasa Bahasa/IKASA Nomor 17
tertanggal
26
Oktober
2021,
SK
Menkumham
Nomor
AHU-
0013230.AH.01.07.Tahun 2021 (vide Bukti Pemohon P-6 dan Bukti Pemohon
P-7);
2. Bahwa kualifikasi kedudukan hukum dan dalil para Pemohon mengenai
kerugian konstitusional—baik aktual maupun potensial—dapat dibuktikan
unsur sebab-akibat atau causa verband-nya berdasarkan fakta persidangan.
Keterangan Ahli Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. yang didukung
keterangan Saksi Dr. Indra Listyo, S.Pd., M.Hum., membuktikan bahwa norma
a quo menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan. Berdasarkan
fakta tersebut, para Pemohon menilai bahwa unsur causa verband berupa
138
kondisi ketidakpastian hukum tersebut dapat dibuktikan secara rasional telah
merugikan hakhak konstitusional para Pemohon berikut: (i) hak ekonomi atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945); (ii)
hak atas jaminan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945); serta (iii) hak untuk memajukan diri dan memperjuangkan hak secara
kolektif (Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945).
III. FAKTA-FAKTA DALAM PERSIDANGAN MEMPERKUAT DALIL PARA
PEMOHON
-
MAKNA KATA “WAJIB” PASAL 31 AYAT (1) UU 24/2009 BERSIFAT
IMPERATIF
1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, didapati bahwa
makna kata “wajib” dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 lebih tepat
dimaknai bersifat imperatif (memaksa bukan opsional). Hal ini dapat
dicermati berdasarkan keterangan Ahli Pemohon Prof. Dr. Basuki Rekso
Wibowo, S.H., M.S., (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional)
yang secara tegas menyatakan bahwa rumusan frasa "wajib digunakan"
dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 merupakan ketentuan yang bersifat
imperatif (memaksa) sebagaimana dinyatakan: “Ketentuan Pasal 31
Undang-Undang 24 Tahun 2009 dan Pasal 4 ayat 1 Perpres 63 Tahun
2019 bersifat imperatif (bersifat memaksa), sehingga wajib dipatuhi oleh
siapa pun juga tanpa terkecuali, termasuk namun tidak terbatas dalam
perbuatan perjanjian-perjanjian, baik dalam perjanjian yang bersifat privat
maupun perjanjian yang bersifat publik" (vide Risalah Sidang tanggal 13
Januari 2026, hlm 11);
2. Bahwa hal di atas diperkuat dengan keterangan Saksi Dr. Indra Listyo,
S.Pd., M.Hum., S.Pd., M.Hum., yang dalam berbagai kapasitasnya
sebagai penerjemah tersumpah, penerjemah bersertifikat, mantan
Anggota Tim Perumusan SKKNI penerjemah tersumpah, dan Ketua
Umum Himpunan Penerjemah Indonesia, memahami ketentuan Pasal 31
ayat (1) UU 24/2009 tentang kewajiban penggunaan bahasa Indonesia
dalam pembuatan nota kesepahaman atau perjanjian memiliki makna
imperatif yang tidak dapat diabaikan (vide Risalah tanggal 13 Januari
2026, hlm. 15);
139
3. Bahwa selain itu, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., dalam
keterangannya secara teoretis menjelaskan mengapa kata "wajib" dalam
Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 harus dipahami sebagai norma imperatif
yang mengikat, dengan merujuk kepada tiga karakteristik perumusan
norma a quo (vide Risalah Sidang tanggal 13 Januari 2026, hlm. 11),
yakni:
a. Lex Scripta, di mana Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 telah dirumuskan
secara tertulis dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, sehingga memiliki legitimasi
formal sebagai norma hukum yang mengikat;
b. Lex Certa, di mana frasa "Bahasa Indonesia wajib digunakan" adalah
rumusan yang jelas (expressis verbis) sehingga tidak memerlukan
penafsiran ekstensif atau analogis yang dapat mengaburkan
maknanya bahkan menafsirkan menjadi sebaliknya;
c. Lex Stricta, di mana sebagai norma yang jelas dan imperatif, Pasal 31
ayat (1) UU 24/2009 harus ditafsirkan secara ketat untuk menjaga
kepastian hukum, bukan ditafsirkan secara longgar yang justru
menimbulkan ketidakpastian dan bahkan penyimpangan;
4. Bahwa lebih lanjut, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., dalam
keterangannya di persidangan menegaskan bahwa sifat imperatif kata
“wajib” Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dibaca berdasarkan pada paradigma
bahasa hukum dalam UU PPP Lampiran II angka 268 yang secara tegas
menentukan bahwa kata "wajib" harus disertai sanksi (vide Risalah
Sidang tanggal 13 Januari 2026, hlm. 6). Adanya ketentuan yang
menghubungkan orientasi kewajiban dan sanksi inilah yang menegaskan
adanya sifat imperatif di dalam kata “wajib” itu sendiri;
5. Bahwa selain itu, sifat imperatif kata “wajib” pada Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009 juga dapat disimpulkan dengan menghubungkan kata “wajib” dalam
Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dengan UU PPP Lampiran II angka 268, serta
mengaitkannya dari sudut pandangan teori modalitas yang sempat
disampaikan oleh Ahli Presiden Prof. Amrin Saragih, M.A., Ph.D. Pertama,
dalam keterangannya, Prof. Amrin Saragih, M.A., Ph.D menjelaskan bahwa
sebuah
modalitas
dikatakan
'bernilai
tinggi'
apabila
tingkat
keterlaksanaannya mendekati 100% atau bersifat mutlak untuk dieksekusi
140
(vide Risalah Sidang tanggal 22 Januari 2026, hlm. 6). Pada titik ini, perlu
dicermati adanya persentase hierarkis rendah tingginya modalitas
tergantung pada posibilitas eksekusi. Kedua, apabila teori modalitas tersebut
dikaitkan dengan Lampiran II angka 268 dan 269 UU 12/2011, terlihat jelas
adanya korelasi antara 'derajat modalitas' dengan 'konsekuensi sanksi'.
Pembentuk undang-undang secara sadar membedakan penggunaan kata
'wajib'—yang mensyaratkan adanya sanksi—dengan kata 'harus' yang tidak
disertai sanksi. Pembedaan ini jelas menegaskan bahwa kata 'wajib' memiliki
modalitas bernilai tinggi dengan visi kepastian eksekusi mutlak (100%
terlaksana), oleh karenanya pembentuk undang-undang mensyaratkan
adanya sanksi. Sanksi inilah yang menjadi instrumen untuk menjamin
keterlaksanaan kewajiban tersebut. Sebaliknya, kata 'harus' dipandang
memiliki modalitas bernilai rendah (persentase eksekusi tidak mutlak),
sehingga sejak awal tidak dikonstruksikan untuk membutuhkan sanksi;
6. Bahwa korelasi antara kata 'wajib' dan sifat imperatif (dwingend)
sesungguhnya juga telah dikonfirmasi dan diakui secara eksplisit oleh Ahli
Presiden, Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora. Dalam persidangan, Ahli tidak
dapat menyangkal fakta hukum bahwa indikator utama sebuah norma
bersifat memaksa (compulsory rule) adalah adanya penggunaan diksi
tertentu, sebagaimana pernyataannya "...aturan yang bersifat dwingend atau
compulsory rule, lajunya memang di dalam norma itu ada kata-kata harus,
dilarang, atau wajib." (vide Risalah Sidang tanggal 22 Januari 2026, hlm. 10).
Meskipun kemudian, Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora berupaya untuk
mendegradasi sifat imperatif tersebut dengan menggunakan dalil strekking
(daya kerja norma) dan dikotomi aanvullend recht, upaya tersebut menjadi
tidak relevan;
7. Bahwa dengan demikian, fakta-fakta persidangan di atas membuktikan
bahwa kata “wajib” dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 lebih tepat dimaknai
imperatif sebagaimana ditentukan dalam UU PPP, yang mana tidak dapat
ditafsirkan lain menjadi opsional;
- KATA “WAJIB” PASAL 31 AYAT (1) UU 24/2009 HARUS DISERTAI
SANKSI YANG JELAS
8. Bahwa lebih lanjut, fakta-fakta persidangan telah memperkuat dalil
pemohon: norma kewajiban haruslah disertai dengan suatu sanksi. Hal ini
141
dibuktikan dengan keterangan Ahli Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H.,
M.S., di mana pembacaan terhadap kata “wajib” dalam Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009 haruslah didasarkan pada kerangka UU PPP Lampiran II angka 268
yang mengharuskan menyertakan sanksi terhadap norma kewajiban
sebagaimana disampaikan “Bahwa untuk menyatakan adanya suatu
kewajiban yang telah ditetapkan, gunakan kata wajib. Jika kewajiban
tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan dijatuhi sanksi hukum. Dengan
perkataan lain, apabila dalam satu peristiwa atau perbuatan hukum yang
terkait
dengan
pembuatan
perjanjian-perjanjian
terbukti
melanggar
kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang 24 Tahun 2009 akan dijatuhi
sanksi" (vide Risalah Sidang tanggal 13 Januari 2026, hlm. 11);
9. Bahwa oleh karena itu, penegasan sanksi terhadap pelanggaran Pasal 31
ayat (1) UU 24/2009 adalah mutlak diperlukan untuk mengakhiri
ketidakpastian hukum terhadap norma a quo. Ketidakpastian hukum yang
timbul akibat ketiadaan sanksi pada Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 ini adalah
konsekuensi logis dari ketidakpatuhan terhadap kaidah penyusunan norma
oleh pembentuk undang-undang sendiri. Sebagaimana diterangkan oleh
Ahli Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., ketiadaan sanksi yang tegas
merupakan bukti nyata adanya kelalaian dan ketidakcermatan dari pihak
pembentuk undang-undang (vide Risalah Sidang tanggal 13 Januari 2026,
hlm. 11). Hal ini lebih jauh memunculkan pertanyaan tersendiri bagi para
Pemohon, sebab dalam Keterangannya di hadapan Mahkamah, pembentuk
undang-undang, baik Pemerintah (Presiden) maupun DPR, pada sidang
tanggal 05 November 2026, 18 November 2026, dan 03 Desember 2026,
tidak pernah menyajikan justifikasi yuridis dan alasan yang jelas mengapa
memilih kata 'wajib' dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 namun
menanggalkan unsur sanksinya. Hal ini menjadi pertanyaan besar,
mengingat tindakan tersebut secara nyata menabrak standar baku
pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pemerintah dan
DPR juga tidak memberikan keterangan yang jelas terkait parameter yang
terukur mengenai kondisi-kondisi apa yang membenarkan penggunaan kata
'wajib' dapat dimaknai secara opsional—menyimpang dari pakem UU PPP.
Ketiadaan penjelasan mengenai tolok ukur objektif ini membuktikan bahwa
142
perumusan pasal tersebut memang mengandung cacat bawaan. Solusi
yang
tepat
untuk
memulihkan
kepastian
hukum
adalah
dengan
mengembalikan kata 'wajib' pada makna aslinya sebagaimana ditegaskan
dalam UU PPP, yakni sebagai perintah imperatif yang harus disertai dengan
sanksi yang tegas;
10. Bahwa urgensi pengaturan sanksi tegas terhadap kata “wajib” Pasal 31 ayat
(1) UU 24/2009 tidak semata-mata didorong oleh tuntutan standar
perumusan norma peraturan perundang-undangan demi kepastian hukum,
melainkan juga didesak oleh kebutuhan implementasi di lapangan.
Sebagaimana diketahui, ketidakjelasan suatu norma secara logis akan
merembet persoalan aspek implementasinya. Hal ini sebagaimana
keterangan Saksi Dr. Indra Listyo, S.Pd., M.Hum., yang mengungkap kondisi
memprihatinkan di praktik, di mana telah terjadi degradasi pemahaman
hukum di masyarakat akibat ketiadaan sanksi terhadap kewajiban Pasal 31
ayat (1) UU 24/2009. Saksi Dr. Indra Listyo, S.Pd., M.Hum., menerangkan
bahwa seiring berjalannya waktu, ketiadaan sanksi telah memicu
pergeseran tafsir yang menyimpang, di mana kewajiban penggunaan
Bahasa Indonesia dalam pembuatan nota kesepahaman atau perjanjian
yang semula bersifat imperatif, lambat laun kini tereduksi dan dimaknai
sekadar bersifat opsional (vide Risalah Sidang tanggal 13 Januari 2026, hlm.
7). Distorsi pemahaman inilah yang pada akhirnya menciptakan kerugian
nyata bagi berbagai pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, penegasan
sanksi menjadi kebutuhan mendesak untuk menghentikan praktik penafsiran
yang menyimpang dan merugikan berbagai pihak tersebut;
-
SANKSI YANG TEPAT PELANGGARAN PASAL 31 AYAT (1) UU 24/2009
ADALAH “BATAL DEMI HUKUM”
11. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H.,
M.S., secara teoretis sanksi hukum yang tepat terhadap pelanggaran
kewajiban pada Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 adalah batal demi hukum.
Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., menerangkan bahwa
Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam beberapa putusannya telah
menyatakan perjanjian batal demi hukum (nietigheid van rechtswege atau
null and void) dengan alasan perjanjian tidak memenuhi syarat objektif
sahnya perjanjian sebagaimana diatur di Pasal 1320 ke-4 KUH Perdata
143
tentang kausa yang halal juncto Pasal 1335 dan 1337 KUH Perdata (Risalah
Sidang tanggal 13 Januari 2026, hlm. 12). Perjanjian-perjanjian yang dibuat
antara subjek hukum asing dengan subjek hukum Indonesia ternyata tidak
dibuat dalam Bahasa Indonesia melainkan hanya dalam bahasa asing saja,
sehingga dinilai melanggar kausa yang halal yaitu Ketentuan Pasal 31 ayat
(1) UU 24/2009. Beberapa putusan tersebut antara lain Putusan MA RI
Nomor 1572 K/Pdt/2015, Putusan MA RI Nomor 601 K/Pdt/2015, Putusan
MA RI Nomor 3395 K/Pdt/2019, dan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo
Nomor 49/Pdt.G/2020/PN.Skh. Mahkamah Agung dalam beberapa putusan
yang berkekuatan hukum tetap telah secara konsisten menetapkan bahwa
pelanggaran Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 berakibat batal demi hukum,
yang merupakan landmark decision yang harus dihormati sebagai
yurisprudensi tetap (stare decisis). Selaras dengan keterangan Ahli Prof. Dr.
Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. tersebut, PARA PEMOHON sendiri dalam
permohonan a quo, juga telah menyertakan data putusan pengadilan tahun
2015-2021 yang menunjukkan mayoritas sanksi atas pelanggaran Pasal 31
ayat (1) UU 24/2009 adalah batal demi hukum dengan rincian sebanyak 13
putusan (vide Perbaikan Permohonan, hlm. 22);
12. Bahwa selanjutnya, berdasarkan keterangan Ahli Prof. Dr. Basuki Rekso
Wibowo, S.H., M.S., putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata telah menyatakan
perjanjian-perjanjian batal demi hukum karena melanggar kausa yang halal
dan bertentangan dengan ketentuan yang bersifat memaksa, di mana
perjanjian hanya dibuat dalam bahasa asing tanpa dibuat dalam bentuk dwi
bahasa atau bilingual dan tanpa disertai terjemahannya yang sah (Risalah
Sidang tanggal 13 Januari 2026, hlm. 12). Dalam teori hukum perjanjian,
pelanggaran terhadap syarat objektif Pasal 1320 KUH Perdata (hal tertentu
dan kausa yang halal) wajib berakibat batal demi hukum, bukan sekadar
dapat dibatalkan. Pelanggaran Pasal 31 ayat (1) sebagai norma imperatif
yang termasuk dalam "kausa yang halal" (Pasal 1337 KUH Perdata) secara
otomatis menyebabkan perjanjian tidak memiliki kekuatan hukum sejak
awal;
13. Bahwa lebih dalam lagi, Ahli Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.,
menanggapi terkait adanya pendapat yang mereduksi makna 'sebab yang
144
halal' hanya pada substansi atau isi perjanjian. Ahli Prof. Dr. Basuki Rekso
Wibowo, S.H., M.S., dalam keterangannya menegaskan “...dalam
perkembangannya [makna kausa yang halal] kemudian kan tidak konstan
seperti itu. Ketika Mahkamah Agung secara konsisten dalam tiga putusan
yang menyatakan itu batal demi hukum, berlaku prinsip res judicata pro
veritate habetur” (Risalah Sidang tanggal 13 Januari 2026, hlm. 25). Dengan
kata lain, perlu digarisbawahi bahwa pendapat terkait kausa yang halal, yang
mana merujuk hanya sebatas pada isi atau substansi perjanjian, merupakan
sekedar doktrin lama. Sedangkan putusan yurisprudensi Mahkamah Agung
yang lebih kontemporer merupakan produk dari lembaga negara yang harus
lebih diutamakan dan dihormati daripada suatu doktrin lama yang tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, apabila putusan
Mahkamah Agung menghubungkan kausa yang halal dengan Pasal 1337
KUH Perdata mengenai "dilarang oleh undang-undang", maka kausa yang
halal bukan hanya merujuk pada isi perjanjian, tetapi juga pada apakah
bentuk/bahasa perjanjian itu melanggar suatu ketentuan undang-undang
yang bersifat memaksa. Inilah yang dimaksud dengan kausa yang halal
menurut Mahkamah Agung, dan sebagai yurisprudensi tetap, penafsiran ini
lebih memiliki kekuatan hukum mengikat daripada doktrin. Dengan
demikian, apabila kembali merujuk pada berbagai yurisprudensi yang ada,
akan lebih tepat untuk mengatakan bahwa pelanggaran atas kewajiban
Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 berakibat pada sanksi batal demi hukum
sebagaimana konstruksi yurisprudensi selama ini;
14. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, upaya Surat Edaran Mahkamah
Agung (SEMA) 3/2023 menafsirkan undang-undang terbukti tidak efektif.
Karena setelah adanya SEMA 3/2023 masih terjadi lagi multitafsir dan
ketidakpastian hukum terkait sanksi Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, yang
dibuktikan dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor
106/PDT/2025/PT BDG yang memperkuat Putusan Pengadilan Negeri
Bandung Nomor 203/Pdt.G/2024/PN.Bdg, di mana Majelis Hakim
memutuskan bahwa pelanggaran atas Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009
berakibat pada sanksi hukum berupa batal demi hukum.
Fenomena ketidakpastian hukum yang merugikan tersebut akan terus terjadi
berulang-ulang, sehingga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang
145
berwenang menafsirkan undang-undang perlu memberikan putusan sebagai
solusi atas permasalahan ini.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, para
Pemohon berkesimpulan bahwa permohonan para Pemohon mempunyai
dasar dan alasan hukum yang kuat, serta memohon agar kiranya Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi tetap berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035)
adalah inkonstitusional secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai:
“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah
Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan
warga negara Indonesia, yang apabila tidak dipenuhi menjadikan nota
kesepahaman atau perjanjian batal demi hukum.",
3. Menyatakan frasa “suatu sebab” dalam Pasal 1320 Butir 4 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata adalah inkonstitusional secara bersyarat
(conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Materiil (isi/tujuan) dan formiil (bentuk/bahasa)”;
Atau secara utuh frasa “suatu sebab yang halal” dimaknai menjadi:
“Suatu sebab, yang mencakup materiil (isi/tujuan) dan formiil
(bentuk/bahasa), yang halal”
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
146
Kesimpulan Presiden
I. PEMOHON TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
Sehubungan dengan kedudukan hukum Pemohon dalam perkara Nomor
173/PUU-XXlll/2025 dan 188/PUU-XXlll/2025, Pemerintah tetap pada
pendirian sebagaimana dalam Keterangan Presiden bahwa Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) dalam pengujian perkara a quo
karena tidak terdapat kerugian konstitusional yang diderita oleh Pemohon
yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial,
maupun kerugian oleh karena tidak ada hubungan sebab-akibat (causal
verband) berlakunya ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 yang diuji.
Sehingga tidak memenuhi syarat dan kerugian konstitusional sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Berdasarkan uraian tersebut, menurut Pemerintah adalah tepat dan sudah
sepatutnya jika Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvarkelijk verklaard).
II. PERMOHONAN PEMOHON KABUR
Sehubungan dengan permohonan pemohon Pemohon jelas menyatakan
dalam Permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009
terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945. Meskipun
demikian, dalam uraian kedudukan hukum dan anggapan kerugian
konstitusional, para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Dengan demikian,
tampak bahwa alasan-alasan permohonan (posita) tidak dijelaskan secara
konsisten ihwal pertentangan norma yang diuji dengan dasar pengujian,
termasuk tidak diuraikannya pula dasar argumentasi berkenaan dengan
pemaknaan yang diminta dalam petitum permohonan a quo. Dengan
demikian, permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
147
III. PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa pada masa persidangan atas permohonan pengujian materiil UU
24/2009, terdapat keterangan Saksi dan keterangan Ahli Pemohon, serta
keterangan Ahli Pemerintah dan keterangan Saksi Pemerintah yang
disampaikan secara tertulis. Terhadap hal-hal tersebut, Pemerintah pada
intinya memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Ahli Pemohon II Perkara nomor
188/PUU-XXlll/2025 Prof. Basuki Rekso Wibowo. (dalam sidang
tanggal 13 Desember 2025) yang sebagai ahli. Setelah memperhatikan
secara cermat keterangan Ahli Pemohon Prof. Basuki Rekso Wibowo
yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
a. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan simbol kedaulatan
Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi negara sebagaimana
diatur dalam Pasal 36 UUD 1945 dan memiliki kedudukan sebagai
simbol
kedaulatan
Negara
Republik
Indonesia,
sehingga
penggunaannya
dalam
perjanjian
dipandang
memiliki
dasar
konstitusional.
b. Sifat imperatif Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009
Ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 yang menggunakan frasa
"wajib digunakan" dipahami sebagai norma yang bersifat imperatif,
tertulis (lex scripta), jelas (lex certa), dan harus ditafsirkan secara ketat
(lex stricta).
c. Kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian
Kewajiban
penggunaan
Bahasa
Indonesia
berlaku
terhadap
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah,
lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara
Indonesia, baik dalam perjanjian privat maupun perjanjian publik.
d. Ketiadaan
sanksi
dan
implikasi
kepastian
hukum
Tidak
dicantumkannya ketentuan sanksi dalam Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009 dinyatakan telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta
membuka peluang terjadinya pelanggaran terhadap kewajiban
penggunaan Bahasa Indonesia.
e. Kaitan dengan syarat sah perjanjian dalam KUH Perdata
Pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia
148
dalam perjanjian dipandang berkaitan dengan syarat objektif sahnya
perjanjian, khususnya mengenai kausa yang halal sebagaimana
diatur dalam Pasal 1320, Pasal 1335, dan Pasal 1337 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata.
f. Rujukan pada praktik dan putusan pengadilan beberapa putusan
pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Agung dan pengadilan
negeri, disebutkan telah menyatakan perjanjian batal demi hukum
karena dibuat hanya dalam bahasa asing tanpa Bahasa Indonesia,
sehingga dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1)
UU 24/2009.
g. Pandangan terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun
2023. Yang menyatakan bahwa rumusan dalam SEMA Nomor 3
Tahun 2023 dipandang tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 31 ayat
(1) UU 24/2009 karena memperkenalkan unsur iktikad baik yang tidak
secara eksplisit diatur dalam norma undang-undang tersebut.
h. Urgensi penguatan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia
Kewajiban
penggunaan
Bahasa
Indonesia
dalam perjanjian
dipandang perlu diperkuat untuk menjaga kepastian hukum,
mencegah praktik perjanjian sepihak dalam bahasa asing, serta
memperkuat kedaulatan Bahasa Indonesia, termasuk dalam konteks
internasional.
Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Ahli Prof. Basuki Rekso
Wibowo:
a. Mengenai kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara
Pemerintah sependapat bahwa Bahasa Indonesia merupakan bahasa
negara sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kedudukan
penting sebagai simbol kedaulatan negara. Namun demikian,
pengakuan atas kedudukan tersebut tidak serta-merta mengharuskan
setiap pelanggaran kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam
perjanjian berimplikasi pada pembatalan perjanjian secara otomatis,
karena implikasi tersebut harus ditentukan secara tegas oleh
pembentuk undang-undang.
149
b. Mengenai sifat imperatif Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009
Pemerintah menegaskan bahwa meskipun Pasal 31 ayat (1) UU
Nomor 24 Tahun 2009 menggunakan frasa "wajib digunakan" dan
bersifat normatif, pembentuk undang-undang secara sadar tidak
mengatur adanya sanksi atau akibat hukum tertentu dalam ketentuan
tersebut. Oleh karena itu, norma a quo tidak dapat ditafsirkan
melampaui rumusan tekstualnya dengan menambahkan akibat hukum
yang tidak ditentukan oleh undang-undang.
c. Mengenai hubungan dengan syarat sah perjanjian dalam KUH
Perdata Pemerintah berpandangan bahwa pengaitan kewajiban
penggunaan Bahasa Indonesia dengan syarat objektif sahnya
perjanjian, khususnya kausa yang halal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1320, Pasal 1335, dan Pasal 1337 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, merupakan perluasan penafsiran yang tidak secara
eksplisit diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Bahasa yang
digunakan dalam perjanjian tidak ditetapkan sebagai syarat sah
perjanjian oleh KUH Perdata.
d. Mengenai
rujukan
pada
putusan
pengadilan
Pemerintah
berpandangan bahwa putusan-putusan pengadilan yang dijadikan
rujukan oleh Ahli merupakan putusan dalam perkara konkret yang
diputus berdasarkan fakta dan argumentasi hukum masing-masing
perkara. Oleh karena itu, putusan-putusan tersebut tidak serta-merta
dapat dijadikan dasar untuk menilai inkonstitusionalitas suatu norma
undang-undang, karena perbedaan penilaian hakim dalam praktik
peradilan merupakan bagian dari dinamika penerapan hukum.
e. Mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023
Pemerintah menegaskan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung
merupakan kebijakan internal lembaga peradilan yang bersifat teknis-
yudisial dan bukan norma undang-undang yang menjadi objek
pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu,
perbedaan pandangan terhadap SEMA tidak dapat dijadikan dasar
untuk menyatakan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
150
f. Mengenai tuntutan penguatan norma melalui penafsiran konstitusional
Pemerintah berpandangan bahwa permintaan agar Mahkamah
Konstitusi memperkuat kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia
dengan menambahkan akibat hukum berupa pembatalan perjanjian
atau sanksi tertentu berada dalam ranah kebijakan hukum pembentuk
undang-undang (open legal policy). Mahkamah Konstitusi secara
konsisten menempatkan dirinya sebagai negative legislator, sehingga
tidak berwenang membentuk norma baru melalui putusan.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemerintah berpendapat bahwa
keterangan Ahli Prof. Basuki Rekso Wibowo merupakan pandangan
keilmuan yang relevan dalam konteks kebijakan bahasa dan praktik
hukum, namun tidak dapat dijadikan dasar konstitusional untuk
menyatakan norma Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2. Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Saksi Pemohon II Perkara
nomor 188/PUU-XXlll/2025 Dr. Indra Listyo, S.Pd., M.Hum. (dalam
sidang tanggal 13 Desember 2025) yang sebagai Saksi. Setelah
memperhatikan secara cermat keterangan Ahli Pemohon Dr. Indra
Listyo, S.Pd., M.Hum yang pada pokoknya menyampaikan sebagai
berikut:
a. Pemahaman terhadap Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009
1) Saksi memahami ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 sebagai
kewajiban hukum (imperatif) penggunaan Bahasa Indonesia dalam
perjanjian atau nota kesepahaman.
2) Pemaknaan kata "wajib" dipahami sebagai norma yang seharusnya
memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dipatuhi.
3) Pemahaman tersebut didasarkan pada standar bahasa hukum
sebagaimana
dikenal dalam praktik peraturan perundang-
undangan.
b. Praktik Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian (Pra-2023)
1) Sejak berlakunya UU 24/2009 hingga sekitar tahun 2022, saksi
menyatakan bahwa:
151
a) Klien
domestik
maupun
internasional
pada
umumnya
memahami adanya kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia.
b) Permintaan penerjemahan perjanjian ke dalam Bahasa
Indonesia relatif tinggi.
c) Terdapat pemahaman umum bahwa perjanjian dengan pihak
Indonesia harus tersedia dalam Bahasa Indonesia.
c. Perubahan Persepsi Pasca Terbitnya SEMA Nomor 3 Tahun 2023
1) Saksi menyatakan terjadi pergeseran persepsi di kalangan klien
sejak sekitar tahun 2023.
2) Pergeseran tersebut dikaitkan dengan terbitnya Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023, khususnya rumusan
kamar perdata.
3) Menurut saksi, kondisi tersebut menyebabkan:
a) Menurunnya permintaan penerjemahan perjanjian secara
signifikan.
b) Klien menganggap kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia
bersifat opsional
d. Dampak terhadap Profesi Penerjemah
1) Penurunan permintaan penerjemahan berdampak pada:
a) Kerugian ekonomi bagi penerjemah
tersumpah
dan
penerjemah profesional.
b) Menurunnya peran penerjemah dalam lalu lintas hukum dan
kontrak.
c) Kekhawatiran terhadap keberlangsungan profesi penerjemah
tersumpah
Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Saksi Dr. Indra Listyo:
a. Mengenai pemahaman kewajiban Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24
Tahun 2009 Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 memang mengatur kewajiban
penggunaan
Bahasa
Indonesia
dalam
perjanjian
atau
nota
kesepahaman yang melibatkan pihak Indonesia. Namun demikian,
pembentuk undang-undang tidak menetapkan secara tegas adanya
konsekuensi hukum tertentu atau sanksi atas pelanggaran kewajiban
tersebut, sehingga norma a quo tidak dapat ditafsirkan melampaui
152
rumusan yang secara eksplisit ditetapkan oleh undang-undang.
b. Mengenai pemaknaan kata "wajib" sebagai norma yang harus
berkonsekuensi hukum Pemerintah berpandangan bahwa tidak setiap
norma yang menggunakan frasa "wajib" secara otomatis harus diikuti
dengan sanksi pembatalan perjanjian atau akibat hukum tertentu.
Penentuan ada atau tidaknya sanksi merupakan kebijakan hukum
pembentuk undang-undang (open legal policy), sehingga penafsiran
yang menambahkan konsekuensi hukum di luar yang dirumuskan
undang-undang tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum.
c. Mengenai praktik penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian
sebelum tahun 2023 Pemerintah mencatat bahwa praktik penggunaan
Bahasa Indonesia dalam perjanjian sebelum tahun 2023 merupakan
bagian dari dinamika penerapan norma di masyarakat. Namun, praktik
tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menilai
konstitusionalitas suatu norma, karena pengujian konstitusional
berfokus pada norma undang-undang, bukan pada variasi praktik atau
persepsi para pelaku hukum.
d. Mengenai perubahan persepsi pasca terbitnya SEMA Nomor 3 Tahun
2023 Pemerintah menegaskan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 3 Tahun 2023 merupakan kebijakan internal lembaga peradilan
yang bersifat teknis-yudisial. SEMA bukan merupakan norma undang-
undang dan bukan objek pengujian konstitusional di Mahkamah
Konstitusi, sehingga perubahan persepsi atau praktik yang dikaitkan
dengan terbitnya SEMA tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan
ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
e. Mengenai
dampak
terhadap
profesi
penerjemah
Pemerintah
memahami adanya dampak faktual yang dirasakan oleh profesi
tertentu akibat dinamika penerapan hukum. Namun demikian, kerugian
ekonomi atau kekhawatiran terhadap keberlangsungan profesi
merupakan isu implementatif dan kebijakan, yang tidak berkaitan
langsung dengan pengujian konstitusionalitas norma undang-undang.
lsu tersebut berada dalam ranah perumusan kebijakan dan penegakan
153
hukum, bukan dalam ranah penilaian konstitusional norma.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemerintah berpendapat bahwa
keterangan saksi Pemohon lebih menggambarkan pengalaman praktis
dan dampak faktual dalam penerapan norma, namun tidak menunjukkan
adanya pertentangan antara Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2009 dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3. Keterangan Ahli dan Saksi Pemerintah
a. Keterangan Ahli Prof. Amrin Saragih, M.A., Ph.D., yang pada
pokoknya menyatakan:
1) Pertimbangan Linguistik
Dengan digunakannya kata wajib dalam pasal 31 ayat (1) UU
24/2009, teks pasal itu merupakan kewajiban. Kosakata wajib dalam
Bahasa Indonesia berasal atau diserap dari bahasa Arab yang
secara konseptual berarti: (1) "harus dilakukan", "tidak boleh tidak
dilaksanakan" dan (2) "sudah semestinya", "harus" (KBBI) secara
konseptual sebagai kosakata yang berdiri sendiri, kata wajib tidak
banyak memberikan makna atau implikasi. Kata wajib akan jelas
maknanya jika dikaji dalam perspektif tata bahasa. Kata sebagai
unsur pembangun teks akan lebih baik dipahami dalam konteks tata
bahasa.
Modalitas wajib terkait dengan fungsi ajar (FU), FU adalah peran
atau fungsi yang dilakukan pemakai bahasa dalam satu interaksi
dan komoditas yang terkait dengan peran atau fungsi itu. Ketika
berinteraksi, seorang pemakai bahasa melakukan dua pilihan
peran, yakni memberi atau meminta. Sesuatu yang diberi atau
diminta dalam interaksi bahasa itu diistilahkan sebagai komoditas,
yang terjadi dari dua pilihan, yakni informasi atau barang dan jasa.
Jika unsur peran dan komoditas diklasifikasi silang terbentuk empat
fungsi ajar yaitu: (1) pernyataan, (2) pertanyaan, (3) penawaran, dan
(4) perintah.
Titik modalitas sangat banyak bergantung pada konteks sosial dan
nilainya bervariasi bagi tiap-tiap individu. Untuk tujuan praktis, nilai
modalitas dikelompokkan kedalam 3 (tiga) kategori, yakni modalitas
154
dengan nilai yang deket 0% diistilahkan sebagai modalitas nilai
rendah (R), yang dekat ke 100% tinggi (T), yang nilai menengah (M).
dengan kata lain, setiap titik R, M, dan T sebenarnya terjadi dari atau
mewakili sejumlah titik (makna sikap penutur atau pembicara).
FU pernyataan dan pertanyaan dengan komoditas informasi
diistilahkan sebagai proposisi dan FU penawaran dan perintah
dengan komoditas barang dan jasa sebagai proposal. Modalitas
terhadap proposisi diistilahkan sebagai modalisasi dan terhadap
proposal sebagai modulasi. Modalisasi terbagi kedalam 2 (dua)
kategori yakni probabilitas dan kekerapan. Modulasi terbagi
kedalam 2 (dua) kategori yakni keharusan atau obligasi dan tekad
atau inklinasi.
Uraian tentang modalitas menunjukan modalitas kata wajib terkait
dengan perintah dengan nilai tingkat tinggi. Artinya, modalitas wajib
itu meminta atau memerintah agar seseorang melakukan tindakan
terkait dengan komoditas barang dan/atau jasa dengan intensitas
keharusan pada level tertinggi. Sekaitan dengan pasal 31 ada
perintah
agar
Bahasa
Indonesia
digunakan
dalam
nota
kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara,
lnstansi Pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia
atau perseorang warga Negara Indonesia.
Tugas pedagogis itulah yang diemban atau dilakukan oleh Badan
bahasa dalam tugas bidang kebahasaan di bawah Menteri
Pendidikan sebagaimana tercantum dalam pasal 45 UU 24/2009.
Tugas pedagogis tersebut dilakukan melalui sistem yang edukatif,
yaitu norma hukum dalam ketentuan Pasal 1 sebagai sebuah norma
hukum tunggal yang bertujuan untuk membentuk kesadaran hukum,
tidak untuk memberi sanksi. Pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan Bahasa Indonesia tidak dapat diwujudkan melalui
sistem yang represif, tetapi diwujudkan melalui sistem yang
edukatif.
2) Pertimbangan Tugas Lembaga Kebahasaan (Badan Bahasa)
a. Perencanaan Bahasa
155
Perencanaan Bahasa (PB) merupakan kajian linguistik terapan
yang bersifat interdisiplin yang mengkaji perencanaan bahasa
berdasarkan kebijakan bahasa di suatu negara. PB mengkaji
upaya pemerintah yang berwenang, berjangka panjang,
berkesinambungan untuk mengubah fungsi bahasa dalam
masyarakat dengan tujuan menyelesaikan masalah komunikasi
agar pelaksanaan pembangunan efektif. Satu bagian dari PB
adalah memperkasa bahasa sehingga bahasa nasional
berwibawa. Tertuang dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 44, dan
Pasal 45 UU 24/2009.
b. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Didalam pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 tidak mencantumkan
sanksi. Ada beberapa alasan mengapa pasal 31 ayat UU
24/2009 tidak disertai sanksi.
i. Tugas utama Badan Bahasa adalah mendidik dan
membelajarkan masyarakat untuk menggunakan Bahasa
Indonesia yang baik dan benar, mengapresiasi Bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional dan identitas atau jatidiri
bangsa bangsa Indonesia dan bangsa memperkasa Bahasa
Indonesia sebagai bahasa dunia. Dalam proses pendidikan
dan pembelajaran itu terjadi benar dan salah (trial and error)
tidak dapat dipungkir. Membangun kebiasaan baik dan benar
hanya terjadi melalui tubin atau ulangan yang bisa benar dan
bisa salah. Jika berbuat kesalahan dalam proses pendidikan
pembelajar mendapat hukuman, proses pendidikan dan
pembelajaran tidak akan berlangsung secara baik dan
alamiah. ltulah sebabnya Badan Bahasa dalam misi UU
24/2009 lebih mengutamakan pemberian penghargaan
(reward) daripada sanksi atau hukuman (punishment).
ii. Badan Bahasa tidak memiliki misi atau mekanisme kerja
untuk memberikan sanksi kepada institusi/lembaga atau
perseorangan pengguna bahasa yang dalam tingkah lakunya
membuat kesalahan berbahasa.
c. Pertimbangan Pedagogis
156
Menurut B.F, Thorndike, E, Homans, G.C., berpendapat bahwa
pemberian penghargaan (reward) jauh lebih baik dan
memberikan hasil positif dan efektif daripada pemberian sanksi
karena pemberian penghargaan potensial: (a) membangun
motivasi intrinsik dalam bertindak, (b) memperkuat perilaku
positif, (c) menciptakan lingkungan belajar yang positif, (d)
memberikan contoh panduan yang diacu, dan (e) menghindari
efek samping negatif dari hukuman yang berupa: (1)
kecemasan, (2) kebencian, (3) penurunan harga diri, dan (4)
peningkatan perilaku agresif. Pemberian penghargaan dapat
memberikan efek jangka panjang yang menggembirakan
karena penuh dengan harapan.
Teks pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 itu merupakan kewajiban dalam
bentuk norma tunggal dengan tidak disertai sanksi. Ketiadaan sanksi
ini didasarkan pada pandangan linguistik, tugas dan fungsi Badan
Bahasa sebagai institusi, dan prinsip pedagogis yang ketiganya
mengutamakan
pemberian
penghargaan
untuk
membangun
kebiasaan menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
Pembangunan kesadaran berbahasa Indonesia tersebut dilandasi
dengan
prinsip
penghormatan
terhadap
hak
individu
dalam
menggunakan setiap bahasa yang dimiliki atau dituturkan. Teks pasal
31 ayat (1) merupakan kewajiban dalam sistem yang edukatif, bukan
represif.
b. Keterangan Ahli Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H., M.Hum.
yang pada pokoknya memberikan keterangan terkait:
1) Keabsahan Perjanjian (Kontrak)
Hukum Perjanjian Merupakan bagian dari Hukum Perikatan.
Sumber hukum, hukum perikatan terdapat pada buku Ill Kitab
Undang-Undang
Hukum
Perdata
(KUHPerdata).
Dalam
KUHPerdata diatur bahwa perjanjian merupakan suatu perbuatan
hukum dengan satu atau orang atau lebih mengikatkan diri kepada
orang atau lebih (Pasal 1313 KUHPerdata). Selanjutnya dalam
Pasal 1320 KUHPerdata ditentukan 4 (empat) syarat untuk sahnya
perjanjian, yaitu: sepakat pihak yang mengikatkan dirinya,
157
kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu dan sebab
yang halal (sebab yang diperbolehkan). Dalam teori hukum
perikatan pada umumnya dipahami terdapat 3 (tiga) kemungkinan
kekuatan hukum suatu perjanjian, yaitu: sah (wettig), dapat
dibatalkan (vernietigbaar) atau batal demi hukum (nietig van
rechtswege). Akibat hukum perjanjian yang sah berlaku mengikat
bagi para pihak (pacta sunt servanda), perjanjian yang dapat
dibatalkan (vernietigbaar) mempunyai kekuatan hukum sampai saat
adanya putusan pembatalan, sedangkan perjanjian yang batal demi
hukum (nietig van rechtswege) dianggap tidak mempunyai kekuatan
hukum sejak perjanjian ditutup. Terkait dengan kekuatan hukum
suatu perjanjian, kitanya perlu diperhatikan jenis kontrak yang
dikategorikan sebagai unenforceable contracts seperti yang dikenal
dalam sistem common law. lni terdapat dalam kontrak yang tidak
memenuhi syarat formal dalam pembuatannya, misalnya: jika
menurut aturan hukum, kontrak wajib memenuhi aturan tentang
stamp (meterai) maka kontrak belum dapat dilaksanakan sepanjang
ketentuan tentang meterai tersebut belum terpenuhi.
2) Makna Kesepakatan (Toestemming)
Syarat utama dalam penutupan perjanjian adalah kesepakatan di
antara para pihak. Syarat ini bersifat universal. Berlaku pada semua
sistem hukum. terdapat 2 (dua) elemen dalam kesepakatan, yaitu:
penawaran (offer) dan akseptasi (acceptance). Penawaran pada
intinya Adalah pernyataan kehendak berupa usulan untuk
mengadakan perjanjian, sedangkan akseptasi Adalah pernyataan
kehendak yang menerima suatu penawaran. Dalam teori dikatakan
jika terjadi suatu kesepakatan maka di situ terdapat persesuaian
kehendak dari para pihak (meeting of minds atau toestemming).
Persesuaian kehendak mengandung makna ada kecocokan
kehendak, bukan berarti sama. Terjadinya kesepakatan itu pada
umumnya didahului dengan suatu perundingan atau tawar menawar
(negosiasi).
Jika
kemudian
terjadi
kesepakatan
maka
dinegosiasikan tersebut. Sepanjang tidak terdapat cacat kehendak
dalam proses tawar menawar (negosiasi) baik berupa kesesatan
158
(dwaling),
paksaan
(dwang),
penipuan
(bedrog)
atau
penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) maka
kesepakatan yang terbentuk harus dinilai sah dan karenanya
mengikat.
3) Limitasi Kebebasan Berkontrak (Freedom Of Contracts)
Dalam hukum perjanjian terdapat prinsip hukum yang disebut
prinsip kebebasan berkontrak (freedom of contract). Maksudnya,
dalam membuat perjanjian (kontrak) para pihak mempunyai
kebebasan. Kebebasan ini intinya dalam 2 (dua) hal, yaitu
kebebasan dalam menentukan isinya (freedom to decide the
content of the contract) dan kebebasan dalam menentukan
bentuknya (freedom to decide the form the contract). Untuk
memahami karakter suatu aturan hukum dalam KUHPerdata
apakah bersifat memaksa (dwingend recht atau compulsory rule)
atau melengkapi (aanvullend recht atau voluntary rules) pada
umumnya digunakan 2 (dua) cara. Pertama dengan memperhatikan
formulasi perumusan normanya. Kedua dengan cara melihat daya
kerja suatu aturan.
4) Ratio Legis pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu
Kebangsaan
Pasal 31 UU 24/2009 mengatur bahwa Bahasa Indonesia Wajib
digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang
melibatkan Lembaga negara, instansi pemerintah Republik
Indonesia, Lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga
negara Indonesia. Ratio Legis aturan ini menurut Prof. Sagar Adalah
untuk melindungi kedaulatan dan kehormatan negara Republik
Indonesia. Hal ini sesuai dengan konsiderans undang-undang a
quo. Oleh sebab itu aturan ini sifatnya memaksa (dwingend recht
atau compulsory rule) sepanjang mengikatkan diri dalam nota
kesepahaman atau perjanjian itu Adalah Lembaga kenegaraan.
Perlu dipahami bahwa Ratio Legis undang-undang a quo bukan
untuk melindungi kepentingan pihak Lembaga swasta atau
perseorangan warga negara Indonesia dari timbulnya
suatu
159
kerugian. jika suatu nota kesepahaman atau perjanjian, terlebih
perjanjian
komersil
yang
melibatkan
pihak swasta
atau
perseorangan swasta dinilai batal demi hukum tidak disertai
terjemahan dalam Bahasa Indonesia maka terdapat 2 (dua)
implikasi hukum yang memerlukan perhatian kita, yaitu: pertama,
terdapat potensi Lembaga swasta Indonesia atau perseorangan
warga negara Indonesia menjalin hubungan hukum (dengan nota
kesepahaman atau perjanjian) dengan pihak asing lalu meminta
agar
hubungan
hukum
tersebut
dinyatakan
batal
karena
bertentangan undang-undang Republik Indonesia. Kedua, akan
mengurangi kepercayaan asing dalam menjalin hubungan dagang
dengan pihak Lembaga swasta atau perseorangan warga negara
Indonesia bahkan dengan pemerintah Republik Indonesia.
5) Perkembangan Hukum Tentang Ajaran Causa (Sebab) Dalam
NBW perlu disampaikan dalam keterangan ini bahwa ajaran tentang
causa (sebab) sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320-4, Pasal
1335, Pasal 1336, dan Pasal 1337 KUHPerdata sudah ditinggalkan.
NBW sudah tidak lagi mengatur hal causa (sebab) sebagai syarat
dalam pembuatan perjanjian karena dianggap menimbulkan
ketidakpastian hukum.
c. Keterangan Saksi Shanti Utami Retnaningsih, yang pada pokoknya
memberikan keterangan terkait:
1) Perjanjian Internasional berdasarkan Hukum Internasional dan
Nasional
Perjanjian lnternasional sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian lnternasional (UU
24/2000) mengadopsi definisi perjanjian internasional dari Vienna
Convention on the Law of Treaties 1969 (VCLT) sebagai "perjanjian,
dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum
internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan
kewajiban di bidang hukum publik". Penggunaan Bahasa dalam
suatu nota kesepahaman bergantung pada kesepakatan para pihak
yang diperkuat dengan ketentuan pada Pasal 33 Vienna Convention
on the Law of Treaties 1969 yang menyerahkan interpretasi
160
perjanjian dengan dua atau lebih Bahasa kepada kesepakatan para
pihak.
Pasal 12 ayat 1 UU 24/2000 merupakan satu-satunya pasal yang
menyinggung aspek bahasa Indonesia, dalam hal itu mengatur
mengenai "terjemahan" dalam proses pengesahan atau ratifikasi
perjanjian internasional, yaitu: "Dalam mengesahkan suatu
perjanjian internasional, Lembaga pemrakarsa yang terdiri atas
lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen
maupun nondepartemen, menyiapkan salinan naskah perjanjian,
terjemahan,
rancangan
undang-undang,
atau
rancangan
keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional
dimaksud serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan."
Meskipun penggunaan Bahasa Indonesia tidak menentukan sahnya
suatu perjanjian lnternasional, pemerintah, khususnya sejak
berlakunya UU 24/2000, telah secara konsisten menggunakan
Bahasa Indonesia untuk menerjemahkan nota kesepahaman dan
perjanjian internasional dengan negara mitra. Dapat dilihat dari
beberapa perjanjian bilateral terbaru Indonesia, diantaranya:
a) Indonesia-Peru Comprehensive Economic partnership tahun
2025, pada Pasal 13.8 mengenai naskah asli, menyatakan
bahwa "persetujuan ini dibuat dalam duplikat dalam bahasa
lnggris, Indonesia, dan Spanyol. Semua teks persetujuan ini
memiliki keabsahan yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan
interpretasi, teks Bahasa lnggris yang wajib berlaku."
b) Indonesia-Canada
Comprehensive
Economic
Partnership
Agreement tahun 2025, pada Pasal 26.7 mengenai naskah
yang autentik, menyatakan bahwa "Naskah Bahasa lnggris,
Bahasa Indonesia, dan Bahasa Prancis dari persetujuan ini
adalah secara autentik" (equally authentic).
c) Memorandum Saling Pengertian antara Arsip Nasional Republik
Indonesia dan Divisi Kabinet yang diwakili oleh Arsip Nasional
Republik Islam Pakistan tentang Kerjasama Kearsipan tahun
2025, dimana dalam paragraf penutupnya dinyatakan "dibuat...
masing-masing dalam Bahasa lnggris dan Indonesia, kedua
161
naskah memiliki keabsahan yang sama. Jika terjadi perbedaan
penafsiran terhadap MSP ini, maka naskah Bahasa lnggris yang
akan berlaku."
Adapun
perjanjian
lnternasional,
regional
dan
multilateral,
penggunaan Bahasa pada naskah resmi perjanjian terbatas hanya
pada Bahasa lnggris sebagai Bahasa negosiasi, atau dalam
kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggunakan
bahasa resmi PBB yaitu Arab, lnggris, Mandarin, Perancis, Rusia,
dan Spanyol. Terjemahan naskah perjanjian ke dalam Bahasa
Indonesia
dilakukan
dalam
proses
pengesahan/ratifikasi,
diantaranya adalah:
a) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2022 tentang
Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership
Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif
Regional).
b) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2025 tentang pengesahan
Agreement On Biodiversity Beyond National Jurisdiction
(BBNJ). Proses penerjemahan teks baik bilateral dan
multilateral melibatkan jabatan penerjemah pada Kementerian
Sekretariat Negara atau penerjemah tersumpah.
Dalam melakukan proses penerjemahan, khususnya penerjemahan
internasional pemerintah selalu melibatkan jasa profesional
penerjemah, termasuk pejabat fungsional penerjemah. Hal ini
merefleksikan bahwa dalam menjalankan amanat Pasal 31 UU
24/2009, pemerintah tidak hanya memperhatikan kewajiban Bahasa
Indonesia dari segi keilmuan Tata Bahasa Indonesia, tetapi juga dari
segi Bahasa sesuai konteks hukum. Dapat disimpulkan bahwa pada
praktiknya, ketiadaan sanksi kewajiban penggunaan Bahasa
Indonesia tidak mengurangi intensi Pemerintah untuk menjadikan
Bahasa Indonesia sebagai simbol kedaulatan dalam mewujudkan
eksistensi bangsa sebagaimana konsiderans UU 24/2009, yang
terefleksikan dari berbagai perjanjian internasional atau nota
kesepahaman yang dibuat Pemerintah atau Kementerian/Lembaga.
162
Usulan penambahan elemen sanksi pada Pasal 31 UU 24/2009
justru akan menimbulkan komplikasi dalam hukum internasional
dan hubungan internasional, diantaranya sebagai berikut:
a) Pencantuman naskah bahasa nasional suatu negara sudah
merupakan suatu kelaziman dalam praktik internasional, yang
sudah berjalan dengan konsisten tanpa adanya sanksi dalam
kerangka hukum domestik.
b) Pemberian sanksi terhadap penerapan Pasal 31 UU 24/2009
tidak tepat karena akan menambah dan mempengaruhi
substansi atau syarat sahnya suatu perjanjian internasional
yang bukan ranah dari UU 24/2009, melainkan ranah dari UU
24/2000 tentang perjanjian Internasional.
c) Pembatalan nota kesepahaman atau perjanjian internasional
yang telah disepakati melanggar kewajiban dalam hukum
internasional, dan karenanya dapat memunculkan potensi
gugatan terhadap pemerintah. Ketentuan Pasal 27 Vienna
Convention on the Law of Treaties 1969 mengatur bahwa suatu
negara pihak tidak dapat menerapkan ketentuan hukum dalam
negerinya
sebagai
justifikasi
atas
kegagalan
dalam
melaksanakan kewajiban hukum internasional ("a party may not
invoke the provisions of its internal law as Justification for its
failure to perform a treaty").
d) Pembatalan perjanjian internasional yang telah disepakati akan
menurunkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap
kredibilitas Pemerintah melaksanakan komitmen di tingkat
global.
Demikian tanggapan dalam Kesimpulan Presiden atas Permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera,
Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Dan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan pertimbangan tersebut di atas,
Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis
163
Hakim Konstitusi Republik Indonesia, dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menerima Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon
tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan dan Pasal 1320 Butir 4 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
164
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035, selanjutnya disebut
UU 24/2009) dan frasa “suatu sebab” dalam Pasal 1320 butir 4 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada atau tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
165
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, para Pemohon pada pokoknya
menguraikan kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dan frasa “suatu sebab”
dalam Pasal 1320 butir 4 KUHPerdata, yang rumusan selengkapnya sebagai
berikut.
Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian
yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia,
lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.”
Pasal 1320 butir 4 KUHPerdata
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. …
4. suatu sebab yang halal.”
166
2. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai badan hukum privat
yang berbentuk perkumpulan sesuai dengan Akta Pendirian yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh masing-masing Ketua
Pengurus/Perkumpulan yang memiliki hak konstitusional atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif, serta hak atas kepastian hukum dan
perlakuan yang adil sebagaimana dijamin dalam norma Pasal 27 ayat (2), Pasal
28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian, para
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut.
a. Bahwa Pemohon I beranggapan, dengan berlakunya norma pasal yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, telah mengalami hambatan
dalam menandatangani perjanjian kemitraan dengan lembaga-lembaga
lain, baik di luar negeri maupun di dalam negeri, baik dengan sesama
subjek hukum Indonesia maupun subjek hukum asing, yang tidak jarang
menggunakan bahasa asing, karena tidak terdapat kepastian hukum
apakah perjanjian tersebut sah atau batal demi hukum. Selain itu, Pemohon
I juga tidak dapat menjalankan program kerja dan memenuhi visi
perkumpulannya karena tidak dapat memberikan informasi atau nasihat
hukum yang pasti mengenai akibat hukum penggunaan bahasa asing
dalam perjanjian di Indonesia.
b. Bahwa Pemohon II beranggapan, dengan berlakunya norma pasal yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, telah mengalami kerugian,
baik secara ekonomi dan pengembangan kompetensi anggota maupun
dalam menjalankan fungsi perkumpulan untuk melestarikan bahasa akibat
penurunan permintaan jasa penerjemahan yang disebabkan oleh
ketidakpastian hukum mengenai sanksi dalam norma Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009 juncto Pasal 1320 Butir 4 KUHPer.
c.
Bahwa menurut para Pemohon, anggapan kerugian hak konstitusional
akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
tersebut adalah bersifat spesifik dan aktual karena berdampak langsung
167
pada aktivitas keseharian para Pemohon sebagai penyedia jasa bahasa
dan berpotensi terus berlanjut selama ketidakpastian hukum tersebut tidak
diatasi melalui penafsiran konstitusional yang jelas dari Mahkamah
Konstitusi.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut,
setelah memeriksa secara saksama alasan-alasan serta alat bukti yang diajukan,
Pemohon I dan Pemohon II telah dapat menjelaskan anggapan kerugian hak
konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 akibat berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Di samping itu, Pemohon I dan
Pemohon II sebagai perkumpulan badan hukum privat telah memenuhi kualifikasi
sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang, yaitu sebagai
badan hukum privat (perkumpulan) yang telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
yang
diwakili
oleh
Ketua
Perkumpulan/Pengurus sebagaimana Akta Pendirian masing-masing [vide Bukti P-
4 sampai dengan Bukti P-7]. Lebih lanjut, berkenaan dengan anggapan adanya
kerugian hak konstitusional para Pemohon, menurut Mahkamah, para Pemohon
telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut para Pemohon
dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, yakni Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dan frasa “suatu sebab” dalam Pasal
1320 butir 4 KUHPerdata. Anggapan kerugian konstitusional yang dimaksudkan
tersebut bersifat spesifik dan aktual (Pemohon II) maupun potensial (Pemohon I),
karena anggapan adanya ketidakpastian hukum mengenai sanksi kewajiban
menggunakan bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang
berdampak langsung pada aktivitas keseharian Pemohon I sebagai penyedia jasa
bahasa dan potensial menghambat aktivitas Pemohon II dalam memberikan
informasi atau nasihat hukum yang pasti mengenai akibat hukum penggunaan
bahasa asing dalam nota kesepahaman atau perjanjian di Indonesia. Oleh karena
itu, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami oleh Pemohon I dan
Pemohon II, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian yang apabila permohonan Pemohon I dan
Pemohon II dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang
dijelaskan tidak akan terjadi atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan, menurut
168
Mahkamah Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut sebagai para Pemohon)
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009 dan frasa “suatu sebab” dalam Pasal 1320 butir 4 KUHPerdata
bertentangan dengan norma Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia
dalam perjanjian yang melibatkan subjek hukum Indonesia bukan sekadar
formalitas prosedural, melainkan manifestasi kedaulatan bahasa nasional
sebagai bagian dari kebudayaan nasional yang diamanatkan Pasal 32 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, ketiadaan sanksi hukum pada Pasal 31
ayat (1) UU 24/2009 menjadikan norma tersebut tidak efektif dan tidak memiliki
daya paksa (legal effectiveness) sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
mengenai akibat hukum atas pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan
Bahasa Indonesia dalam pasal a quo.
2. Bahwa menurut para Pemohon, penggunaan kata “wajib” dalam norma Pasal
31 ayat (1) UU 24/2009 harus diikuti dengan sanksi apabila terdapat
pelanggaran terhadap norma a quo sebagaimana telah ditentukan dalam angka
268 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU 12/2011).
3. Bahwa menurut para Pemohon, konsep “suatu sebab” atau “oorzaak” dalam
169
Pasal 1320 butir 4 KUHPerdata yang tidak mencakup aspek formil perjanjian
yang dipaksakan oleh undang-undang, in casu penggunaan Bahasa Indonesia,
tidak sesuai dengan perkembangan teori dan praktik sehingga menimbulkan
disparitas putusan pengadilan dan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, dalam petitum permohonannya,
para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memberikan putusan pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Menyatakan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 adalah inkonstitusional secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian
yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia,
lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia, yang
apabila tidak dipenuhi menjadikan nota kesepahaman atau perjanjian batal demi
hukum.",
2. Menyatakan frasa “suatu sebab” dalam Pasal 1320 Butir 4 KUHPerdata adalah
inkonstitusional secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai:
“Materiil (isi/tujuan) dan formiil (bentuk/bahasa)”;
Atau secara utuh frasa “suatu sebab yang halal” dimaknai menjadi:
“Suatu sebab, yang mencakup materiil (isi/tujuan) dan formiil (bentuk/bahasa),
yang halal”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-11 dan telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 30 Oktober 2025. Para
Pemohon juga telah mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu Prof. Dr. Basuki Rekso
Wibowo, S.H., M.S., dan 1 (satu) orang saksi yaitu Dr. Indra Listyo, S.Pd., M.Hum.,
yang masing-masing telah didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 13 Januari 2026. Selain itu, para Pemohon telah menyampaikan
kesimpulan tertulis bertanggal 29 Januari 2026 yang diterima Mahkamah melalui
email pada tanggal 29 Januari 2026 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
170
[3.9]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
telah
menyampaikan keterangan dalam persidangan pada 3 Desember 2025 yang
kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada 13 Januari 2026 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan dalam
persidangan tanggal 18 November 2025 yang keterangan tertulisnya diterima
Mahkamah pada tanggal 17 November 2025 dan tambahan keterangan tertulis
bertanggal 29 Januari 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Januari 2026
serta mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-
7 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 22 Januari 2026. Presiden juga
telah mengajukan 2 (dua) orang ahli yaitu Prof. Amrin Saragih, M.A., Ph.D., dan
Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H., M.Hum., serta 1 (satu) orang saksi yaitu
Shanti Utami Retnaningsih, yang semuanya telah didengar keterangannya dalam
persidangan tanggal 22 Januari 2026. Selain itu, Presiden juga telah menyerahkan
kesimpulan tertulis bertanggal 29 Januari 2026 yang diterima Mahkamah melalui
email pada tanggal 30 Januari 2026 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
[3.11] Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil para Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.7] di atas, isu
konstitusionalitas yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah
ketiadaan sanksi perjanjian menjadi batal demi hukum mengenai kewajiban
penggunaan bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian
sebagaimana norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 adalah bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 atau inkonstitusional. Berkenaan dengan dalil para Pemohon
tersebut, setelah dicermati lebih lanjut, berkaitan dengan norma Pasal 31 ayat (1)
UU 24/2009 ternyata pernah diajukan permohonan pengujian konstitusionalitasnya,
yaitu dalam Permohonan Nomor 127/PUU-XXIII/2025 yang diputus dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Agustus 2025 dengan amar putusan
menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Oleh karena itu,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan permohonan a quo dikaitkan
dengan ketentuan norma Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
171
Undang-Undang (PMK 7/2025), sehingga permohonan a quo dapat atau tidak untuk
diajukan kembali.
[3.12]
Menimbang bahwa Pasal 60 UU MK juncto Pasal 72 PMK 7/2025
menyatakan.
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-Undang
yang telah diuji, tidak dapat diajukan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati
dengan saksama permohonan para Pemohon, ternyata terdapat dasar pengujian
yang digunakan dalam permohonan a quo, yaitu Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 32 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, belum pernah digunakan sebagai dasar pengujian dalam
permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah sebagaimana telah disebutkan di
atas. Oleh karena ketentuan dalam norma Pasal 60 UU MK juncto Pasal 72 PMK
7/2025 adalah bersifat alternatif-kumulatif, maka dengan adanya perbedaan dasar
pengujian yang belum pernah digunakan dalam permohonan sebelumnya
menjadikan permohonan a quo dapat diajukan kembali.
[3.13]
Menimbang bahwa oleh karena terhadap permohonan a quo dapat
diajukan kembali, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan apakah
ketiadaan sanksi batal demi hukum mengenai kewajiban penggunaan bahasa
Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana norma Pasal 31
ayat (1) UU 24/2009 adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Terhadap
isu konstitusionalitas tersebut, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut.
172
[3.13.1] Bahwa norma Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945 dengan jelas dan tegas
menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Penetapan ini merupakan
pilihan konstitusional yang memiliki landasan filosofis dan historis sebagai
konsekuensi logis dari proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang menjadi salah satu simbol dan kehormatan negara. Bahasa Indonesia bukan
hanya merupakan alat komunikasi semata, melainkan simbol ideologis atau
identitas yang merepresentasikan kehendak kolektif bangsa untuk bersatu dalam
keberagaman. Secara filosofis, Bahasa Indonesia diposisikan sebagai sebuah
kehendak kolektif untuk hidup bersama sebagai satu bangsa dan menjadi salah satu
instrumen pemersatu bangsa dalam realitas kemajemukan etnis, bahasa, maupun
budaya. Sedangkan secara historis, Bahasa Indonesia telah memperoleh legitimasi
politik sebelum memperoleh legitimasi konstitusional yang ditandai dengan peristiwa
Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Peristiwa tersebut menjadi bukti Bahasa
Indonesia lahir sebagai kesepakatan politik kebangsaan mendahului pembentukan
negara dan jauh sebelum diatur dalam konstitusi. Catatan perjalanan waktu tersebut
menunjukkan konstitusi tidak “menciptakan” Bahasa Indonesia sebagai bahasa
negara, tetapi mengafirmasi realitas kebangsaan yang telah terbentuk secara
sosiologis. Komitmen menggunakan bahasa Indonesia menandai adanya
transformasi dari “nasionalisme kultural” (cultural nationalism) menuju “nasionalisme
politik” (political nationalism). Gerakan-gerakan kebangkitan yang semula
terkungkung dalam komunitas-komunitas berbasis etno-religius dan kelas sosial
yang bersifat lokal dan fragmentaris, mulai mempertautkan diri ke dalam komunitas
politik impian yang bersifat lintas-kultural, bernama “Indonesia”. Meski demikian,
disadari sepenuhnya bahwa persatuan kebangsaan dalam konteks kebhinekaan
bangsa Indonesia semestinya tetap memberi ruang bagi keragaman ekspresi
budaya. Kesadaran ini tercermin dalam ikrar ketiga Sumpah Pemuda yang terkait
dengan bahasa persatuan. Berbeda dengan ikrar tentang “tumpah darah” dan
“bangsa” yang diakui hanya ada satu tumpah darah dan satu bangsa, dalam hal
“bahasa” tidaklah dikatakan dengan ungkapan “mengakoe berbahasa satu”,
melainkan “mendjoendjoeng bahasa persatoean”. Para aktivis pemuda pada masa
itu, seperti Muhammad Yamin, memiliki visi yang jauh ke depan, bahwa bagi
Indonesia sebagai bangsa majemuk, tidaklah mungkin hanya berbahasa satu, yang
dibutuhkan hanyalah komitmen untuk menjunjung tinggi Bahasa Indonesia sebagai
bahasa
persatuan.
Dengan
adanya
formula
tersebut,
dimungkinkan
173
dipergunakannya konsep kebhinekaan yang lebih luas dalam semangat kesetiaan
terhadap persatuan bangsa.
[3.13.2] Bahwa dalam perspektif ketatanegaraan, norma Pasal 36 UUD NRI
Tahun 1945 yang menentukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara telah
meletakkan Bahasa Indonesia bukan hanya sekadar simbol kebanggaan nasional,
melainkan juga menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan
dengan negara-negara lain serta menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi
negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur [vide Paragraf
1 Penjelasan Umum UU 24/2009]. Oleh karena itu, diperlukan adanya upaya
perlindungan, pelestarian dan penguatan kedudukan Bahasa Indonesia, terutama di
tengah arus perkembangan teknologi, globalisasi dan perubahan sosial yang pasti
berdampak terhadap penggunaan Bahasa Indonesia. Luasnya cakupan materi
norma terkait kebutuhan pengaturan teknis tata cara penggunaan, pelestarian
sampai dengan penegakan hukum terhadap segala bentuk upaya penyalahgunaan
atau tindakan yang dapat mendegradasi simbol negara sangat disadari oleh para
pengubah konstitusi pada saat proses pembahasan amandemen Bab XV tentang
Bendera dan Bahasa. Secara singkat, diskursus akhirnya mengarah pada
kesepakatan perlunya pengaturan lebih lanjut sebagal bentuk pengaturan yang lebih
teknis tersebut dengan undang-undang yang khusus [vide Naskah Komprehensif
Perubahan UUD NRI Tahun 1945, Buku II, hlm. 640-666]. Landasan konstitusional
pengaturan teknis mengenai tata cara penggunaan, pelestarian sampai dengan
penegakan hukum dalam rangka perlindungan simbol negara dalam norma Pasal
36C UUD NRI Tahun 1945 tersebut ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang
dalam UU 24/2009. Dalam konteks demikian, keberadaan UU 24/2009 merupakan
jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di
dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan
[vide Paragraf 5 Penjelasan Umum UU 24/2009], in casu Bahasa Indonesia.
[3.14]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
permasalahan konstitusional para Pemohon, yaitu apakah ketiadaan sanksi batal
demi hukum mengenai kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota
kesepahaman atau perjanjian sebagaimana norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009
adalah inkonstitusional. Dalam konteks ini dalil para Pemohon, salah satunya,
mendasarkan pada norma Angka 268 Lampiran II UU 12/2011 yang menentukan
174
adanya pengaturan mengenai sanksi dalam suatu norma yang menggunakan kata
“wajib” sebagai konsekuensi atas ketidakterpenuhan kewajiban yang telah
ditetapkan. Oleh sebab itu, dalam menjawab permasalahan konstitusional a quo,
Mahkamah akan mempertimbangkan dengan menggunakan 3 (tiga) perspektif,
yaitu (i) penafsiran gramatikal; (ii) bentuk norma hukum; dan (iii) politik hukum
pembentukan UU 24/2009, sebagai berikut.
[3.14.1] Bahwa dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan,
pemilihan suatu kata atau diksi tertentu, memiliki konsekuensi normatif yang tidak
dapat dipandang sebagai persoalan redaksional semata, termasuk juga
penggunaan kata “wajib” dalam norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 yang menjadi
permasalahan utama yang dimohonkan para Pemohon. Oleh karena itu, penting
bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu memahami kata “wajib” ini dengan
menggunakan interpretasi gramatikal atau tekstual. Secara leksikal, berdasarkan
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “wajib” yang merupakan kata serapan dari
bahasa Arab, menunjuk pada arti harus dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan
(ditinggalkan); sudah semestinya; dan harus. Dalam tata bahasa normatif, makna
demikian berbeda dengan penggunaan kata “dapat” yang menunjukkan diskresi,
atau kata “berhak” yang memberikan otoritas atau kewenangan kepada subjek
hukum yang dituju. Oleh karena itu, wajib adalah bentuk suatu perintah yang bersifat
imperatif sebagai bentuk ekspresi atas kehendak dari pembentuk undang-undang
untuk menciptakan suatu keharusan. Dalam konteks demikian, kata “wajib” dapat
berdiri sendiri secara independen dan tidak dipengaruhi oleh konsekuensi atau
akibat hukum yang mengikutinya. Artinya, apabila suatu norma menyatakan bahwa
subjek hukum “wajib” melakukan tindakan tertentu, maka secara gramatikal norma
tersebut telah lengkap sebagai norma perilaku yang mengikat. Sanksi merupakan
persoalan akibat hukum, sedangkan kata “wajib” merupakan pernyataan tentang
sifat keharusan itu sendiri. Secara a contrario, penilaian tanpa adanya sanksi maka
suatu kewajiban menjadi kehilangan kekuatan mengikatnya justru akan mereduksi
fungsi normatif teks hukum itu sendiri dan berpotensi memunculkan pengertian yang
bertentangan dengan makna bahasa yang digunakan oleh pembentuk undang-
undang.
[3.14.2] Bahwa secara konseptual, apabila dilihat dari segi wujudnya, suatu norma
hukum dikategorikan menjadi norma hukum tunggal dan norma hukum
berpasangan. Norma hukum tunggal adalah suatu norma hukum yang berdiri sendiri
175
dan tidak diikuti oleh suatu norma hukum lainnya, jadi isinya hanya merupakan suatu
suruhan tentang bagaimana kita harus bertindak atau bertingkah laku. Sedangkan,
norma hukum berpasangan terdiri dari norma hukum primer dan sekunder. Norma
hukum primer adalah suatu norma hukum yang berisi aturan/patokan bagaimana
cara kita harus berperilaku di dalam masyarakat. Selanjutnya, norma hukum
sekunder adalah suatu norma hukum yang berisi tata cara penanggulangannya
apabila suatu norma hukum primer itu tidak dipenuhi dan mengandung sanksi.
Kedua wujud norma hukum ini (tunggal dan berpasangan) merupakan hasil
sedimentasi dari dinamika perkembangan pemikiran teori hukum mengenai dasar-
dasar ilmu hukum normatif. Norma hukum berpasangan menekankan validitas suatu
norma hukum pada sanksi dengan maksud untuk menimbulkan perbuatan tertentu
yang dianggap dikehendaki oleh pembuat undang-undang dan menjamin
pelaksanaan dari perbuatan yang dikehendaki tersebut. Sanksi dalam konteks ini
tidak hanya dalam lingkup pidana, melainkan juga termasuk dalam lingkup perdata
dan administratif. Secara normatif, UU 12/2011 tidak mengatur secara spesifik
mengenai pengertian serta ruang lingkup norma hukum tunggal dan berpasangan.
Oleh karena itu, tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas panduan normatif pada
Angka 268 Lampiran II UU 12/2011, menurut Mahkamah, berdasarkan kerangka
konseptual sebagaimana telah diuraikan di atas, panduan normatif pada Angka 268
Lampiran II UU 12/2011 merupakan tata cara atau pedoman untuk menyusun materi
norma yang termasuk dalam ruang lingkup norma hukum yang berpasangan.
Sedangkan, norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, berdasarkan wujudnya, termasuk
dalam rumpun norma hukum tunggal yang berdiri sendiri dan materinya lebih
ditujukan untuk mengatur perilaku sosial yang sifatnya lebih pada penekanan, in
casu penekanan penggunaan Bahasa Indonesia dalam suatu nota kesepahaman
atau perjanjian.
[3.14.3] Bahwa pengunaan kata “wajib” dalam norma Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009 juga tidak dapat dilepaskan dari politik hukum pembentukan UU 24/2009
yang tidak dapat dilepaskan dari dinamika pasca dilakukannya perubahan
konstitusi. Disepakatinya rumusan sebagaimana diatur dalam Bab XV UUD NRI
1945 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
merupakan upaya negara untuk menegaskan kembali simbol-simbol kedaulatannya.
Sebelum tahun 2009, pengaturan mengenai simbol negara masih tersebar dalam
berbagai regulasi (yang bersifat parsial) menurut kebutuhan isinya dan tidak diatur
176
secara lengkap dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Pada saat UU
24/2009 dibentuk, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia diatur
dengan Peraturan Pemerintah yang merupakan produk hukum berdasarkan amanat
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 [vide Alinea 3
Penjelasan Umum UU 24/2009]. Dalam konteks demikian, pembentukan UU
24/2009 menunjukkan adanya kehendak dari pembentuk undang-undang untuk
melakukan kodifikasi dan harmonisasi norma-norma yang berkaitan dengan
identitas dan simbol negara dalam satu undang-undang secara komprehensif.
Selain secara tegas diamanatkan oleh norma Pasal 28C UUD NRI Tahun 1945,
materi muatan norma dalam UU 24/2009 merupakan bentuk konkret yang lebih
teknis dari keinginan negara untuk melakukan perlindungan terhadap simbol negara
sebagai identitas dan alat pemersatu, sekaligus sebagai penguatan kedaulatan
hukum nasional dalam arus globalisasi tanpa harus menutup diri dari perkembangan
internasional. Hal demikian menunjukkan adanya politik hukum yang bersifat
protektif sekaligus afirmatif secara seimbang dan proporsional. Terkait dengan
pengaturan mengenai penggunaan Bahasa Indonesia, pembentuk undang-undang
harus dapat meramu tatanan norma hukum positif yang tetap memberikan
pengakuan dan penghormatan terhadap bahasa daerah sebagai bagian dari
kekayaan budaya nasional, sekaligus memberikan ruang pada penggunaan bahasa
asing dalam kondisi tertentu sesuai dengan kelaziman dalam pergaulan lintas
negara. Kebutuhan politik hukum yang demikian tentu mempengaruhi bentuk atau
pilihan rumusan norma dalam UU 24/2009, in casu penggunaan kata “wajib” tanpa
disertai adanya sanksi yang mengikuti. Apabila dicermati secara komprehensif,
selain norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, terdapat juga beberapa norma pasal
yang menggunakan kata “wajib” menggunakan Bahasa Indonesia dalam UU
24/2009, yaitu norma Pasal 26 sampai dengan Pasal 28, Pasal 29 ayat (1), Pasal
30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 35 ayat
(1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (1) UU
24/2009. Kesemua norma yang disebutkan tersebut, juga tidak memiliki atau diikuti
dengan adanya pengaturan sanksi namun tidak juga serta-merta menghapus sifat
imperatif dari norma tersebut. Hal demikian menunjukkan adanya karakter khusus
pengaturan norma dalam UU 24/2009 yang menyesuaikan dengan politik hukum
yang diinginkan oleh pembentuk undang-undang yang kemudian membentuk
makna serta ruang lingkup kata “wajib” yang memiliki kekhususan dan berbeda
177
dengan pengaturan dalam undang-undang lainnya, sehingga tidak dapat
dimasukkan dalam pengertian kata “wajib” sebagaimana panduan normatif pada
Angka 268 Lampiran II UU 12/2011. Akan tetapi, berkenaan dengan hal tersebut,
penting
bagi
Mahkamah,
hendaknya
pembentuk
undang-undang
dalam
menentukan kata “wajib” dilakukan secara lebih selektif dan bijak guna memastikan
penggunaan kata “wajib” dimaksud, tepat sesuai dengan konteksnya. Jika
mengharuskan penggunaan kata wajib namun tanpa disertai sanksi, maka untuk
kepentingan edukasi kepada perancang undang-undang dan masyarakat,
seharusnya penuangan kata “wajib” dalam norma undang-undang yang tanpa
dikenakan sanksi, agar diberikan penjelasan yaitu dalam bagian penjelasan umum
atau penjelasan pasal dalam undang-undang tersebut.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah,
dalil para Pemohon yang pada pokoknya mempersoalkan ketiadaan sanksi batal
demi hukum mengenai kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota
kesepahaman atau perjanjian sebagaimana norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009
telah menyebabkan norma pasal a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa para Pemohon juga mendalilkan frasa “suatu sebab”
dalam Pasal 1320 butir 4 KUHPerdata telah menimbulkan ketidakpastian hukum
dalam penerapannya karena tidak mencakup aspek formil perjanjian yang
dipaksakan oleh undang-undang, in casu penggunaan Bahasa Indonesia. Terhadap
dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.15.1] Bahwa norma Pasal 1320 KUHPerdata telah menentukan 4 (empat)
syarat sahnya suatu perjanjian, yakni (i) sepakat, (ii) kecakapan, (iii) suatu hal
tertentu, dan (iv) suatu sebab yang halal. Selanjutnya secara doktrinal, kedua syarat
yang pertama (i dan ii) tersebut dikelompokkan sebagai syarat subjektif karena
menyangkut subjek hukum, dan dua syarat yang terakhir (iii dan iv) sebagai syarat
objektif karena menyangkut perjanjiannya sendiri. Syarat subjektif adalah berkaitan
dengan kehendak dan kapasitas subjek hukum. Pelanggaran terhadap syarat ini
tidak serta-merta menyebabkan perjanjian batal demi hukum, melainkan
memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk meminta pembatalan
(vernietigbaar). Sedangkan, syarat objektif menyangkut substansi atau materi
perjanjian, yakni adanya objek tertentu dan sebab yang halal, sehingga apabila tidak
178
terpenuhi salah satunya, maka perjanjian tersebut dianggap tidak pernah sah sejak
semula (nietig). Selanjutnya, terkait dengan “sebab/causa” sebagai salah satu
syarat objektif sahnya suatu perjanjian diatur dalam norma Pasal 1337 KUHPerdata
yang menentukan suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-
undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Akibat hukum dari
sebab terlarang tersebut secara tegas diatur dalam norma Pasal 1335 KUHPerdata
yang menyatakan perjanjian tanpa sebab atau yang dibuat berdasarkan sebab yang
palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan hukum. Kerangka hukum demikian
menunjukkan bahwa yang menjadi perhatian adalah tujuan objektif perjanjian, yaitu
apakah bertentangan dengan norma hukum atau tidak. Dengan demikian, ketiga
unsur yang berkaitan dengan sebab yang menjadi larangan sebagaimana diatur
dalam norma Pasal 1337 KUHPerdata adalah berada dalam dimensi materiil yang
merujuk pada tujuan atau isi perjanjian dan tidak terkait dengan tatacara atau bentuk
perjanjian itu dituangkan (formil) dari perumusan suatu perjanjian.
[3.15.2] Bahwa berkenaan dengan argumentasi para Pemohon yang berpendapat
dalam dinamika atau perkembangan pemikiran hukum perdata, terdapat beberapa
pandangan yang memperluas ruang lingkup causa tidak hanya merujuk pada tujuan
dan isi suatu perjanjian, melainkan termasuk juga aspek formil. Artinya, segala
sesuatu yang dinyatakan atau diatur dalam undang-undang (baik yang bersifat
materiil maupun formil) harus dipandang sebagai bagian integral dari “suatu sebab”
perjanjian. Pemaknaan demikian mengandung implikasi bahwa ketika undang-
undang menetapkan kewajiban tertentu (seperti kewajiban prosedural) maka
kewajiban tersebut menjadi bagian dari “sebab” perjanjian yang harus dipenuhi agar
perjanjian dapat dikategorikan sebagai memiliki “sebab yang halal” [vide perbaikan
permohonan hlm. 26]. Terhadap argumentasi demikian, Mahkamah menilai, suatu
perjanjian pada dasarnya lahir sejak tercapai kesepakatan, sepanjang memenuhi
syarat dalam norma Pasal 1320 KUHPerdata. Artinya, selama objek perjanjian jelas,
para pihak cakap, kesepakatan terjadi secara bebas, dan tujuan perjanjian tidak
bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum maka unsur-unsur
materiilnya tetap terpenuhi dan pelanggaran atas keterpenuhan syarat tersebut
dapat menimbulkan konsekuensi yang serius karena menghapus keberlakuan
perjanjian sejak semula atau batal demi hukum (nietig van rechtswege). Sedangkan,
mengenai bentuk (tertulis atau lisan), tata cara maupun bahasa yang digunakan
tidak terkait dengan syarat sahnya suatu perjanjian serta pelanggaran atas
179
keterpenuhan syarat formil tersebut tidak menghapuskan eksistensi serta
keberlakuan suatu perjanjian sehingga tidak dapat secara otomatis menjadikan
perjanjian batal demi hukum, kecuali dinyatakan secara eksplisit akibat tersebut
dalam undang-undang. Dalam konteks permohonan a quo, kewajiban penggunaan
Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009
sejak awal tidak dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang untuk menimbulkan
akibat hukum yang menghapus keberlakuan perjanjian sejak semula atau batal demi
hukum, sebagaimana juga telah dipertimbangkan oleh Mahkamah pada Paragraf
[3.14] di atas. Oleh karena itu, keinginan para Pemohon untuk menetapkan
penggunaan Bahasa Indonesia sebagai perluasan bentuk formalitas causa yang
halal sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 1337 KUHPerdata tidak memiliki
dasar pijakan normatif. Di samping itu, dalam konteks perjanjian yang di dalamnya
terdapat prinsip “kebebasan berkontrak” tidak tertutup kemungkinan hubungan
hukum yang terjadi, banyak pada hubungan hukum antar privat, di mana berkenaan
dengan hal tersebut, jika keinginan para Pemohon yang menghendaki adanya
perluasan syarat sahnya perjanjian, sedangkan syarat kebebasan berkontrak telah
menjadi prinsip universal yang berkaitan dengan hak konsitusional setiap warga
negara, justru akan berpotensi melanggar hak konstitusional dimaksud. Terlebih,
jika hal tersebut menjadi penyebab tidak sahnya perjanjian yang telah disepakati
atau bahkan telah dilaksanakan, sepanjang perjanjian dimaksud tidak melanggar
adanya sebab yang dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan
atau ketertiban umum.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah,
dalil para Pemohon mengenai frasa “suatu sebab” dalam Pasal 1320 butir 4
KUHPerdata telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya karena
tidak mencakup aspek formil perjanjian yang dipaksakan oleh undang-undang, in
casu penggunaan Bahasa Indonesia adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah telah ternyata norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dan
frasa “suatu sebab” dalam Pasal 1320 butir 4 KUHPerdata adalah tidak
bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan hak
atas kebebasan dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya
sebagaimana dinyatakan dalam norma Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUD
180
NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan
demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan.
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
181
Kamis, tanggal lima, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 09.49 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
164
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035, selanjutnya disebut
UU 24/2009) dan frasa “suatu sebab” dalam Pasal 1320 butir 4 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada atau tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
165
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, para Pemohon pada pokoknya
menguraikan kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dan frasa “suatu sebab”
dalam Pasal 1320 butir 4 KUHPerdata, yang rumusan selengkapnya sebagai
berikut.
Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian
yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia,
lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.”
Pasal 1320 butir 4 KUHPerdata
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. …
4. suatu sebab yang halal.”
166
2. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai badan hukum privat
yang berbentuk perkumpulan sesuai dengan Akta Pendirian yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh masing-masing Ketua
Pengurus/Perkumpulan yang memiliki hak konstitusional atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif, serta hak atas kepastian hukum dan
perlakuan yang adil sebagaimana dijamin dalam norma Pasal 27 ayat (2), Pasal
28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian, para
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut.
a. Bahwa Pemohon I beranggapan, dengan berlakunya norma pasal yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, telah mengalami hambatan
dalam menandatangani perjanjian kemitraan dengan lembaga-lembaga
lain, baik di luar negeri maupun di dalam negeri, baik dengan sesama
subjek hukum Indonesia maupun subjek hukum asing, yang tidak jarang
menggunakan bahasa asing, karena tidak terdapat kepastian hukum
apakah perjanjian tersebut sah atau batal demi hukum. Selain itu, Pemohon
I juga tidak dapat menjalankan program kerja dan memenuhi visi
perkumpulannya karena tidak dapat memberikan informasi atau nasihat
hukum yang pasti mengenai akibat hukum penggunaan bahasa asing
dalam perjanjian di Indonesia.
b. Bahwa Pemohon II beranggapan, dengan berlakunya norma pasal yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, telah mengalami kerugian,
baik secara ekonomi dan pengembangan kompetensi anggota maupun
dalam menjalankan fungsi perkumpulan untuk melestarikan bahasa akibat
penurunan permintaan jasa penerjemahan yang disebabkan oleh
ketidakpastian hukum mengenai sanksi dalam norma Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009 juncto Pasal 1320 Butir 4 KUHPer.
c.
Bahwa menurut para Pemohon, anggapan kerugian hak konstitusional
akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
tersebut adalah bersifat spesifik dan aktual karena berdampak langsung
167
pada aktivitas keseharian para Pemohon sebagai penyedia jasa bahasa
dan berpotensi terus berlanjut selama ketidakpastian hukum tersebut tidak
diatasi melalui penafsiran konstitusional yang jelas dari Mahkamah
Konstitusi.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut,
setelah memeriksa secara saksama alasan-alasan serta alat bukti yang diajukan,
Pemohon I dan Pemohon II telah dapat menjelaskan anggapan kerugian hak
konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 akibat berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Di samping itu, Pemohon I dan
Pemohon II sebagai perkumpulan badan hukum privat telah memenuhi kualifikasi
sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang, yaitu sebagai
badan hukum privat (perkumpulan) yang telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
yang
diwakili
oleh
Ketua
Perkumpulan/P
