PUU
Tahun 2024
188/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pemohon: PT. Gemilang Prima Semesta, yang diwakili oleh Umar Arief selaku Direktur (Pemohon I) dan CV. Belilas Permai yang diwakili oleh Ahmad Saqowi selaku Direktur
Tanggal Putusan: 2025-07-31
UU Diuji: UU 7/2021, UU 42/2009, UU 8/1983, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 7/1983, UU 36/2008
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 188/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
1.
PT. Gemilang Prima Semesta diwakili oleh:
Nama
: Umar Arief
Pekerjaan
: Direktur PT. Gemilang Prima Semesta
Alamat
: Jalan Lingkungan III, Buda, Mapanget,
Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
CV. Belilas Permai diwakili oleh:
Nama
: Akhmad Saqowi
Pekerjaan
: Direktur CV. Belilas Permai
Alamat
: Jalan Lintas Timur RT.07 RW.03, Seberida,
Kota Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 05 Desember 2024,
memberi kuasa kepada Cuaca, S.H., M.H., Sintha Donna Tarigan, S.H., Timbul P.
Siahaan, S.H., MBA., Lasden Luther Sihotang, S.H., S.E., M.Ak., Marhaen, S.H.,
dan Serimitha Br Karo, S.H., kesemuanya adalah para Advokat dan Penasihat
Hukum dari kantor hukum “Law Firm-Tax Lawyer Advocates-Legal Auditor Cuaca,
Marhaen, Nina & Partners” yang beralamat di Jalan Jamin Ginting, Perum Je
Khesain Blok C1 Nomor 12-14, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo,
2
Provinsi Sumatera Utara, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak
untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 19 Desember 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 20 Desember 2024
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 181/PUU/PAN.MK/
AP3/12/2024, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dengan Nomor 188/PUU-XXII/2024 pada tanggal 31 Desember 2024,
yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 17 Maret
2024, pada pokoknya sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) yang
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji Undang-Undang
(UU) terhadap UUD RI tahun 1945…”;
5. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan menyatakan: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang menyebutkan:
(1). Obyek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
(2). Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
(4). Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
yang berkenan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD
1945.
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang
untuk mengadili permohonan PARA PEMOHON untuk melakukan Pengujian
4
Materiil Frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak…” Dalam Ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Dalam
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736)
dan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069)
terhadap UUD 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
8. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK Juncto Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa PEMOHON adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yaitu :
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga negara;
9. Selanjutnya dalam Penjelasan atas Pasal 51 ayat (1) UU MK disebutkan bahwa
yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah “hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
10. Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam
Putusan No. 006/PUU-III/2005 juncto Putusan No. 11/PUU-V/2007 dan
putusan-putusan selanjutnya telah memberikan pengertian dan batasan
kumulatif tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian konstitusional” dengan
berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu:
5
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan
oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
11. Bahwa selain lima syarat untuk menjadi dasar Pemohon dalam perkara
pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, juga ditentukan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 022/PUU-XII/2014 disebutkan bahwa “Warga
masyarakat pembayar pajak (tax payer) dipandang memiliki kepentingan sesuai
dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium “no taxation without participation” dan
sebaliknya “no participation without tax”. Ditegaskan Mahkamah Konstitusi
“Setiap Warga Negara Pembayar Pajak mempunyai hak konstitusional untuk
mempersoalkan setiap Undang-Undang”;
12. Bahwa berdasarkan Pasal 12 Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT.
Gemilang Prima Semesta, Nomor 66, Notaris: Maudy Manoppo, SH, SpN,
tanggal 30 Desember 2011 berbunyi: Ayat (1) “Direksi berhak mewakili
perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam
segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan
Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai
kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa
untuk:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk
mengambil uang perseroan di Bank);
6
b. Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam
maupun di luar negeri;
c. Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas harta
tetap dan perusahaan-perusahaan atau memberati harta kekayaan
perseroan;
d. Mengikat perseroan sebagai penjamin; harus mendapat persetujuan dari
Dewan Komisaris.
Ayat (2) a. Direktur Utama/Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan
atas nama Direksi serta mewakili Perseroan,
Dengan demikian, PEMOHON I yaitu Umar Arief selaku Direktur berhak untuk
mewakili PT. Gemilang Prima Semesta memenuhi sebagai Badan Hukum
Privat sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang PEDOMAN BERACARA DALAM PERKARA PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG.
13. Bahwa berdasarkan Pasal 6 Akta Pendirian Perseroan Terbatas “CV. Belilas
Permai, Nomor 7, Notaris: Dra. Siti Aisyah Siregar, SH, tanggal 8 Desember
2005 berbunyi: Pasal 6: Pesero Tuan AKHMAD SAQOWI adalah pesero
pengurus dengan nama jabatan Direktur berhak mewakili perseroan didepan
dan diluar Pengadilan dalam segala hal dan untuk segala tindatakan dan berhak
menandatangani untuk dan atas nama perseroan, mengikat perseroan kepada
pihak lain dan sebaliknya mengikat pihak lain pada perseroan akan tetapi
dengan pembatasan bahwa untuk;
a. Meminjam atau meminjamkan uang untuk dan atas nama perseroan,--------
b. Menjual, membeli atau dengan jalan lain melepaskan dan/ memperoleh
harta kekayaan perseroan,----------------------------------------------------------------
c. Mengagunkan dan/atau menjaminkan dengan cara apapun juga harta
kekayaan perseroan,-----------------------------------------------------------------------
diperlukan juga persetujuan tertulis dari-atau turut ditandatangani pada akte
yang berkenanan oleh pesero komanditer
7
Dengan demikian, PEMOHON II yaitu Akhmad Saqowi selaku Direktur berhak
untuk mewakili CV. Belilas Permai sebagai Badan Hukum Privat sebagaimana
dimaksud ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
jo. Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
PEDOMAN BERACARA DALAM PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG.
14. Bahwa PARA PEMOHON adalah Badan Hukum Privat merupakan Wajib Pajak
Badan (tax payer) memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 yaitu hak untuk memperoleh Kepastian Hukum yang adil
atau dikenal dengan asas Kepastian Hukum. Prinsip kepastian hukum yang adil
merupakan salah satu prinsip penting dalam negara hukum sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Negara Indonesia adalah
negara hukum;
15. Bahwa PARA PEMOHON menganggap telah dirugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (selanjutnya disebut UU HPP) karena frasa tersebut mengandung
makna yang luas yaitu:
a. Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak berdasarkan perundang-undangan perpajakan; dan
b. Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
pajak berdasarkan selain perundang-undangan perpajakan.
16. Bahwa PARA PEMOHON menganggap telah merugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (selanjutnya disebut UU PPN) karena substansi pada Pasal tersebut
mengandung makna yang luas yaitu Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan
perpajakan; dan
b. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan berdasarkan selain perundang-undangan
perpajakan.
8
17. Bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak dan kegiatan-kegiataan usaha yang dilakukan berdasarkan
perundang-undangan perpajakan memberikan pengertian bahwa setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dan
nilai kegiatan usaha tersebut ditentukan oleh hukum pasar untuk memperoleh
harga pasar. Untuk memperoleh harga pasar tersebut Penjual dan Pembeli
memiliki kedudukan hukum yang bebas melaksanakan hukum permintaan dan
penawaran untuk menentukan harga pasar tanpa dipengaruhi oleh pihak-pihak
yang bukan pelaku pasar.
18. Bahwa penentuan harga pasar berbeda dengan menentukan setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib pajak dan nilai
kegiatan-kegiatan yang berdasar selain perundang-undangan perpajakan, yang
mekanisme Hukum Pasar tidak bekerja sehingga tidak mungkin diperoleh harga
pasar. Untuk memperoleh tambahan kemampuan ekonomis dan nilai atas
kegiatan-kegiatan tersebut, baik Penjual dan Pembeli berkedudukan tidak
bebas menentukan hukum permintaan dan penawaran, sehingga tambahan
kemampuan ekonomis tersebut dan nilai kegiatan-kegiatan tidak dapat
ditentukan oleh Penjual dan Pembeli, tetapi ditentukan oleh Penguasa. Bahwa
kerugian konstitusional yang dialami PARA PEMOHON adalah karena PARA
PEMOHON dipajaki berdasarkan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dan nilai kegiatan yang berdasarkan selain
perundang-undangan perpajakan.
19. Bahwa kerugian konstitusional yang dialami oleh PARA PEMOHON tersebut
dibuktikan dengan tindakan Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh dan PPN kepada PARA Pemohon
sebagai Pembayar Pajak dengan rincian sebagai berikut:
1) Kepada Pemohon I diterbitkan SKPKB PPh Nomor: 00022/206/18/821/2
tanggal 07 November 2022
2) Kepada Pemohon I diterbitkan SKPKB PPN Nomor: 00141/207/18/821/22
tanggal 07 November 2022
3) Kepada Pemohon II diterbitkan SKPKB PPh Nomor: 00007/201/16/213/19
tanggal 11 September 2019
9
4) Kepada Pemohon II diterbitkan SKPKB PPN Nomor: 00041/207/16/213/19
tanggal 11 September 2019
20. Bahwa PARA PEMOHON memperoleh Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
PPh dan PPN tersebut disebabkan PARA PEMOHON yang berusaha sebagai
AGEN GAS LPG 3 kg menerima atau memperoleh uang berupa Biaya
Transportasi atas pengangkutan Gas LPG 3 kg dari AGEN ke PANGKALAN.
Biaya Transportasi tersebut dibayarkan oleh Pembeli Gas LPG 3 kg ke
Pangkalan dan pembayarannya diteruskan ke AGEN Penjualan Gas LPG 3 kg.
Besaran Biaya Transportasi tersebut ditentukan oleh Peraturan Menteri ESDM
dan KEPUTUSAN Gubernur/Walikota/Bupati, bukan ditentukan oleh AGEN dan
Pembeli GAS LPG 3 kg melalui mekanisme pasar sehingga tidak mungkin
tercapai harga pasar atas Biaya Transportasi tersebut.
21. Bahwa adapun Biaya Transportasi Gas LGP 3 kg ditentukan dalam Pasal 24
ayat (4) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 yang berbunyi:
“Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli Masyarakat, dan marjin yang
wajar serta Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG,
Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG Tertentu
untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu.
22. Bahwa kemudian Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun
2009 dirubah menjadi Pasal 24A ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 28
Tahun 2021 yang berbunyi:
“Pemerintah
Daerah
Provinsi
bersama
dengan
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota menetapkan harga eceran tertinggi LPG Tertentu untuk
Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu dengan
memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, marjin yang wajar,
Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu”.
23. Bahwa adapun besaran Biaya Transportasi tersebut untuk PEMOHON I
ditentukan oleh Gubernur Sulawesi Utara dalam Keputusan Nomor: 50 tanggal
12 Februari 2015 dan untuk PEMOHON II ditentukan oleh Gubernur Riau dalam
Keputusan Nomor: Kpts. 759/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015, bukan ditentukan
berdasarkan harga pasar yang lazimnya dibentuk oleh penjual dan pembeli.
10
24. Bahwa PARA PEMOHON berhak mendapatkan kepastian hukum untuk dipajaki
atas perolehan harga pasar yang dilakukan berdasarkan undang-undang
perpajakan. Berbeda dengan pemajakan atas Biaya Transportasi yang
diperoleh PARA PEMOHON dengan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM dan
Keputusan Gubenur/Walikota/Bupati ternyata dipajaki berdasarkan arahan
NOTA DINAS Direktur Jenderal Pajak Nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal
22 Desember 2021 yang berbunyi sebagai berikut:
NOTA DINAS
NOMOR ND-247/PJ/PJ.03/2021
Yth
: PARA Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
PARA Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Dari
: Direktur Jenderal Pajak
Sifat
: Sangat Segera
Hal
: Penegasan Pengenaan PPh Agen Pertamina atas Margin
Agen, Biaya Operasional Agen, Margin Pangkalan dan
Transportation Fee atas Penyerahan LPG 3 Kg
Tanggal : 22 Desember 2021
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai ketentuan
PPh Agen Pertamina atas Margin Agen, Biaya Operasional Agen,
Margin Pangkalan, dan Transportation Fee atas penyerahan LPG 3
kg, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan terkait:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008,
yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, diantaranya
mengatur:
1) Pasal 4 ayat (1)
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak
yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa
pun.
2) Pasal 17
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak
bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan Wajib
Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
11
b. Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu (PP 23/2018), mengatur: Atas penghasilan dari
usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri
yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.
c. PMK Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain
Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c
Angka 2 UU PPh (PMK- 141/2015), mengatur:
1) Pasal 1 ayat (1)
Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang
telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh, dipotong Pajak
Penghasilan sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai.
2) Pasal 1 ayat (6) huruf b
Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari jasa pengangkutan/ekspedisi.
d. PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas
Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau
Kegiatan Usaha di Bidang Lain s.t.d.t.d. PMK Nomor
110/PMK.010/2018 (PMK 34/2017), mengatur:
1) Pasal 1 ayat (1) huruf h, Pemungut pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh adalah produsen atau
importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas,
atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan
pelumas.
2) Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 2, Besarnya pungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas bahan bakar gas sebesar 0,3% dari
penjualan tidak termasuk PPN.
3) Pasal 9 ayat (2), Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan
bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada:
a) penyalur/agen bersifat final;
b) selain penyalur/agen bersifat tidak final dan dapat
diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan
dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.
2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
a. agen/penyalur bahan bakar gas (BBG) dipungut PPh Pasal 22
12
yang bersifat final oleh produsen atau importir BBG atas harga
jual berdasarkan Peraturan Menteri ESDM, yang didalamnya
sudah memperhitungkan keuntungan/margin agen/penyalur;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh agen/penyalur
berupa:
1) selisih harga antara harga jual berdasarkan Peraturan
Menteri ESDM dengan nilai yang ditagihkan kepada
sub-agen/pangkalan; dan
2) transportation fee dari Pertamina sebagai jasa
pengangkutan LPG dari depot LPG Pertamina ke lokasi
agen/penyalur,
merupakan
tambahan penghasilan yang belum
dikenai PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada huruf
a di atas;
c. atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf b
angka 1) dikenai:
1) PPh berdasarkan ketentuan umum UU PPh; atau
2) PPh final dengan tarif 0,5% dalam hal agen/penyalur merupakan
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
berdasarkan PP 23/2018;
d. penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2)
merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif
sebesar 2% dari penghasilan bruto atau dikenai PPh
sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2) dalam hal
agen/penyalur menyerahkan fotokopi Surat Keterangan PP
23/2018;
e. penghasilan yang diterima atau diperoleh sub-
agen/pangkalan berupa selisih harga antara harga
ditingkat agen/penyalur dengan harga jual sub-
agen/pangkalan atas penjualan LPG dikenai:
1) PPh berdasarkan ketentuan umum UU PPh; atau
2) PPh final dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto
dalam hal sub- agen/pangkalan merupakan Wajib Pajak
yang memiliki peredaran bruto tertentu berdasarkan PP
23/2018;
f. contoh perhitungan sebagai berikut:
Komponen Harga
Jumlah
Keterangan
a. Transportation fee
Xxx
Mengacu
pada
angka 2 huruf b poin
2)
13
b. Harga ex Pertamina
(Depot LPG Pertamina
atau Stasiun Pengisian
LPG) termasuk PPN 10%
Rp11.550 -
c. Margin agen
Rp1.200 sudah termasuk
penghasilan
yang dikenaka PPh
Pasal 22 Final.
(mengacu pada
angka 2 huru a)
Biaya Operasional Agen Rp1.250 merupakan
tambahan
penghasilan dikenai
PPh Pasal 17 atau PP
23/2018. (mengacu
pada angka 2 huruf b
poin 1))
d. Harga agen ke
Sub
Penyalur/Pangkalan
(b+c)
Rp14.000-
E Margin pangkalan/Sub
Penyalur
Rp1.500 merupakan
tambahan
penghasilan dikenai
PPh Pasal 17 atau PP
23/2018 (mengacu
pada angka 2 huruf
e)
F HET LPG 3 kg di
Pangkalan
(d+e)
Rp15.500-
Terhadap Biaya Transportasi tersebut dikenakan pajak PPh dan PPN oleh
Direktur Jenderal Pajak dengan mengacu kepada frasa “… setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam
ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 Ayat (1) UU
PPN, yang mana dianggap Biaya Transportasi itu adalah termasuk kedalam
pengertian setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal
3 UU HPP dan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud Pasal 4
ayat (1) UU PPN.
Dirjen Pajak melalui Nota Dinas nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22
Desember 2021 menegaskan untuk memajaki Biaya Transportasi yang
diperoleh oleh sekitar 12.000 (dua belas ribu) Agen LPG 3 kg di seluruh
14
Indonesia. Bahwa 12.000 (dua belas ribu) Agen LPG 3 kg tergabung dalam satu
organisasi HISWANA MIGAS (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan
Gas). Pemajakan atas Biaya Transportasi tersebut dimaksudkan untuk setiap
tahunnya dan berlangsung terus-menerus.
Mengenakan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Biaya
Transportasi yang diperoleh Agen Gas LPG 3 kg yang ditentukan oleh Peraturan
Menteri ESDM dan Keputusan Gubernur/Walikota/Bupati telah menimbulkan
ketidakpastian hukum pada frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1)
dalam Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 Ayat (1) UU PPN.
25. Bahwa oleh karena keberlakuan pemajakan tersebut bersifat terstruktur,
sistematis, dan massif melalui Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan
Pajak seluruh Indonesia kepada 12.000 (dua belas ribu) agen di seluruh
Indonesia dan berlangsung terus-menerus, maka tindakan pemajakan
tersebut dalam batas penalaran yang wajar tidak bisa lagi dipandang
sebagai kesalahan implementasi Otoritas Pajak tetapi lebih menunjukkan
terdapat ketidakpastian hukum pada frasa “…setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4
Ayat (1) dalam Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 Ayat (1) UU PPN.
26. Bahwa oleh karena terdapat ketidakpastian hukum pada frasa “…setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak …”
dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 Ayat (1)
UU PPN berakibat merugikan hak konstitusional PARA PEMOHON dan
Para Agen Gas LPG 3 kg diseluruh Indonesia.
27. Bahwa PARA PEMOHON telah mengalami kerugian akibat diberlakukannya
frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam Pasal 3 UU HPP dan
Pasal 4 Ayat (1) UU PPN. Bahwa PARA PEMOHON sebagai Badan Hukum
privat
pembayar
pajak
(tax
payer)
menyatakan
kepentingan
konstitusionalnya telah dilanggar frasa “…setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal
4 Ayat (1) dalam Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 Ayat (1) UU PPN karena
menimbulkan ketidakpastian hukum.
15
Dengan demikian, frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam
Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN mengandung ketidakpastian
hukum dan memberikan peluang penyelundupan hukum berupa pemajakan
atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak dan atas kegiatan yang dilakukan berdasarkan selain perundang-
undangan perpajakan sehingga bertentangan dengan adagium “no taxation
without participation” dan sebaliknya “no participation without tax” (vide Putusan
MK Nomor 003/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara);
28. Bahwa PARA PEMOHON telah mengalami kerugian konstitusional bersifat
spesifik dan aktual yang diuraikan sebagai berikut:
1) Bahwa PEMOHON I merupakan Wajib Pajak Badan, yang berkedudukan
usaha sebagai Agen LPG 3 Kg melakukan penyerahan LPG 3 Kg ke
Pangkalan LPG 3 Kg. Harga jual dari Agen ke Pangkalan ditentukan oleh
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) yaitu
sebesar Rp. 12.750/tabung. Harga jual tersebut disebut dengan harga jual
eceran (HJE). HJE tersebut berlaku sama di seluruh Indonesia. Oleh karena
kualitas infrastruktur jalan dan jarak pengangkutan LPG 3 Kg berbeda-beda
di seluruh Indonesia yang berimbas kepada timbulnya biaya-biaya
pengangkutan tabung gas tersebut, maka kemudian Permen ESDM
memberikan kewenangan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk
menerbitkan KEPUTUSAN (Policy Regel) yang berfungsi untuk menentukan
nilai rupiah yang harus dibayar oleh PEMBELI tabung gas kepada
PANGKALAN untuk diteruskan pembayarannya kepada AGEN. Bahwa
untuk kepentingan Pemohon I, Gubernur Sulawesi Utara menerbitkan
Keputusan nomor: 50 tanggal 12 Februari 2015 sebagai dasar untuk
menentukan Biaya Transportasi (BT). Bahwa untuk kepentingan Pemohon
II, Gubernur Riau menerbitkan Keputusan nomor: Kpts. 759/VI/2015 tanggal
23 Juni 2015 sebagai dasar untuk menentukan Biaya Transportasi (BT).
Dengan demikian, uang yang diterima oleh AGEN adalah Harga Eceran
Tertinggi (HJT) yang merupakan hasil penjumlahan HJE ditambah Biaya
Transportasi yang ditentukan oleh KEPUTUSAN (Policy Regel). Adapun
16
formulasi Matematikanya adalah HJT = HJE + BT (KEPUTUSAN). Bahwa
terhadap Biaya Transportasi yang bersumber atau atas perintah
berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut dikenakan PPh dan PPN oleh
Direktur Jenderal Pajak. Sehingga Direktur Jenderal Pajak setelah
melakukan pemeriksaan pajak kepada Pemohon I menerbitkan Surat
Ketetapan
Pajak
Kurang
Bayar
Pajak
Penghasilan
Nomor:
00022/206/18/821/2 tanggal 07 November 2022 atas BT (KEPUTUSAN)
dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor:
00141/207/18/821/22 tanggal 07 November 2022atas BT (KEPUTUSAN).
Demikian juga Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan
pajak kepada Pemohon II menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Penghasilan Nomor: 00007/201/16/213/19 tanggal 11 September
2019 atas BT (KEPUTUSAN) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00041/207/16/213/19 tanggal 11
September 2019 atas BT (KEPUTUSAN).
2) Bahwa PEMOHON I dan PEMOHON II merupakan Anggota HISWANA
MIGAS
3) Bahwa terkait dengan pemajakan atas Biaya Transportasi tersebut,
HISWANA MIGAS telah mengajukan pertanyaan kepada Direktur Jenderal
Pajak melalui Kuasa Hukumnya Cuaca, S.H., M.H dengan Surat bertanggal
12 Agustus 2024 dan diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal
16 Agustus 2024 yang isi surat tersebut adalah sebagai berikut:
Hal: Apakah HET Gas LPG 3 kg Yang Produk Policy Regeling DAPAT
DIKONVERSI Sebagai Produk Undang-undang (Regeling) Untuk
DIPAJAKI Menurut Undang-Undang PPH dan PPN?
Meminta penjelasan kepada Bapak terkait dengan Pemajakan atas HET
Gas LPG 3 Kg sebagaimana ditunjukkan oleh Nota Dinas Nomor: ND-
247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021. Bahwa permintaan
penjelasan ini dilatarbelakangi dasar pemikiran kami yang diuraikan
sebagai berikut:
(1) Bahwa obyek PPh menurut Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008
Tentang Pajak Penghasilan adalah “Yang menjadi obyek pajak adalah
17
penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apapun, termasuk…”.
(2) Bahwa PPN atas Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak diatur pada
UU Nomor 42 Tahun 2009.
(3) Bahwa merujuk kepada defenisi ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 36
Tahun 2008 menegaskan bahwa Subyek Pajak dan Obyek Penghasilan
tersebut memiliki kedudukan hukumnya berdasar Undang-undang.
Demikian juga Penyerahan sebagai dasar obyek PPN memiliki
kedudukan hukum berdasar undang-undang. Oleh karena Subyek dan
Obyeknya memiliki kedudukan hukum berdasar Undang-undang, maka
kepada Obyek tersebut wajib dikenakan PAJAK yang berdasar Undang-
undang. Dengan demikian Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008
dan UU PPN dapat diformulasikan sebagai berikut:
PAJAK (uu) = SUBYEK (uu) + OBYEK (uu).
(4) Bahwa hukum menyatakan apabila terjadi pengingkaran terhadap
SUBYEK Dimana SUBYEK tidak mendapat/memperoleh Penghasilan
(obyek) dari yang seharusnya didapat/diperoleh, maka SUBYEK tersebut
dapat melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan
di Negara yang ditunjuk di dalam Perjanjian.
(5) Bahwa Harga Eceran Tertinggi menurut Pasal 24 ayat (4) Peraturan
Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 adalah:
“Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli Masyarakat, dan
marjin yang wajar serta Sarana dan Fasilitas penyediaan dan
pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan harga eceran
tertinggi (HET) LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik
serah di sub Penyalur LPG Tertentu.
(6) Bahwa Harga Eceran Tertinggi menurut Pasal 24A ayat (1) Peraturan
Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 adalah: “Pemerintah Daerah
18
Provinsi
bersama
dengan
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
menetapkan harga eceran tertinggi LPG Tertentu untuk Pengguna LPG
Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu dengan
memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, marjin yang wajar,
Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu”.
(7) Berdasarkan ketentuan Pasal 24A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri
ESDM Nomor 28 Tahun 2021 diketahui bahwa Pemerintah Daerah yang
MENETAPKAN dengan cara menerbitkan SURAT KEPUTUSAN
mengenai BESARAN Biaya Angkut Penyalur LPG Tertentu sampai
dengan titik serah Sub Penyalur LPG Tertentu.
(8) Bahwa apabila PEMDA tidak menetapkan besaran Biaya Angkut
Penyalur LPG Tertentu sampai dengan titik serah Sub Penyalur LPG
Terntu, Pihak AGEN tidak dapat menuntut PEMDA ke muka Pengadilan
Negeri. Sebab penetapan itu merupakan kewenangan PEMDA.
Sedangkan AGEN hanya bersifat passive tidak memiliki kekuatan hukum
dalam menetapkan BESARAN Biaya Angkut Penyalur LPG Tertentu
sampai dengan titik serah Sub Penyalur LPG Tertentu.
(9) Bahwa apabila BESARAN Biaya Angkut Penyalur LPG Tertentu sampai
dengan titik serah Sub Penyalur LPG Tertentu dijadikan sebagai OBYEK
PPh dan Obyek PPN menurut Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008
dan UU PPN, maka formulasi pemajakannya menjadi:
PAJAK (uu) = SUBYEK (uu) + OBYEK (menurut Keputusan PEMDA).
(10) Bahwa apabila formula pada angka 2 di atas digabungkan dengan
formula angka 8 untuk menuju KEPASTIAN HUKUM, maka diperoleh:
PAJAK (uu) = SUBYEK (uu) + OBYEK (uu) sudah disamakan dengan
PAJAK (uu) = SUBYEK (uu) + OBYEK (Keputusan). Persamaan
selanjutnya adalah:
PAJAK (uu) = SUBYEK (uu) + OBYEK (uu) = SUBYEK (uu) + OBYEK
(Keputusan).
Dengan demikian, SUBYEK (uu) + OBYEK (uu) = SUBYEK (uu) +
OBYEK (Keputusan).
19
Dengan demikian, OBYEK (uu) = OBYEK (Keputusan).
Bahwa selama ini DITJEN PAJAK dalam memajaki Biaya Angkut
Penyalur LPG Tertentu sampai dengan titik serah Sub Penyalur LPG
Tertentu menunjukkan Obyek menurut undang-undang sama dengan
Obyek menurut Keputusan.
Berdasarkan formula di atas dalam konteks Kepastian hukum, maka
Obyek menurut undang-undang tidak dapat disamakan dengan Obyek
menurut Keputusan. Dengan demikian terdapat kekeliruan yang
dilakukan Ditjen Pajak yang memajaki Biaya Angkut Penyalur LPG
Tertentu sampai dengan titik serah Sub Penyalur LPG Tertentu.
(11) Bahwa merujuk dan membandingkan kepada pertimbangan Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUU-XXII/2024 halaman 51
yang berbunyi:
“Menimbang bahwa frasa “diatur dengan undang-undang” dalam Pasal
23A UUD 1945 pada hakikatnya menitikberatkan pada dasar hukum
pengenaan pajak dan pungutan lain untuk keperluan negara adalah
harus dengan undang-undang. Hal demikian sebenarnya telah menjadi
praktik yang umum dilakukan di berbagai negara sebagaimana ungkapan
yang dikenal dengan prinsip “no taxation without representation” (tidak
ada pajak tanpa pengaturan oleh undang-undang), atau “taxation without
representation is robbery” (pajak tanpa pengaturan oleh undangundang
adalah perampokan). Terkait dengan prinsip tersebut, UUD 1945
setidaknya juga telah memberikan 2 (dua) perspektif terkait dengan dasar
hukum undang-undang dalam pengenaan pajak dan pungutan lain untuk
keperluan negara yang sifatnya memaksa.
Pertama, secara umum, Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 telah
mengatur kelindan prinsip kedaulatan rakyat dengan negara hukum
menjadi prinsip negara hukum yang demokratis (demochratische
rechtsstaat). Prinsip kedaulatan rakyat menghendaki agar dalam
penyelenggaraan negara selalu didasarkan pada kehendak rakyat,
sedangkan ajaran negara hukum menuntut agar dalam penyelenggaraan
negara harus berdasarkan pada hukum. Hukum yang mencerminkan
20
kehendak rakyat adalah undang-undang, yakni peraturan tertulis yang
dibuat oleh rakyat melalui lembaga perwakilan (DPR RI) dengan
persetujuan bersama Presiden [vide Pasal 1 angka 3 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (UU 12/2011) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
UU 12/2011 (selanjutnya disebut UU P3)]. Keterlibatan rakyat dalam
pembentukan undang-undang ini menjadi penting, karena undang-
undang memiliki karakter mengikat umum (algemeen verbindend
voorschrift), dalam arti mengikat warga negara. Oleh karenanya, setiap
ketentuan yang akan mengikat warga negara dan/atau membebani
warga negara harus mendapatkan persetujuan dari warga negara yang
bersangkutan melalui wakilnya di parlemen.
Kedua, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 telah memberikan jaminan kepada
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun”. Hal ini
berarti, pengambilan hak milik tanpa persetujuan pemiliknya merupakan
tindakan sewenang-wenang (willekeur). Dalam konteks demikian, pajak
dan pungutan lain untuk keperluan negara pada hakekatnya merupakan
pemindahan hak milik pribadi (privat) kepada negara (publik) yang harus
dilakukan berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, menjadi jelas
maksud dari frasa “diatur dengan undang-undang” dalam Pasal 23A UUD
1945 adalah perintah konstitusi untuk mengatur apa saja (objek) yang
dapat dikenakan pajak dan pungutan lain yang sifatnya memaksa untuk
keperluan negara adalah dalam bentuk undang-undang”.
Menegaskan bahwa obyek pajak harus berdasarkan perundang-
undangan. Dengan demikian obyek pajak tidak dapat dilakukan terhadap
apapun yang hanya berdasarkan Keputusan Pemda.
(12) Bahwa
menurut
kami,
tidaklah
dapat
dikonversi
TAMBAHAN
KEMAMPUAN EKONOMIS menurut yang kedudukan hukumnya hanya
Keputusan PEMDA menjadi sama dengan TAMBAHAN KEMAMPUAN
EKONOMIS menurut kedudukan hukumnya UU. Sebab Keputusan yang
21
diterbitkan oleh PEMDA jenisnya hanya bersifat kebijakan (policy
regeling) tidak termasuk sebagai jenis Perundang-undangan (regeling).
(13) Bahwa Biaya Angkut Penyalur LPG Tertentu sampai dengan titik serah
Sub Penyalur LPG Tertentu bergantung kepada Keputusan Pemda, yang
artinya jika Pemda tidak menerbitkan Keputusan maka tidak ada Biaya
Angkut Penyalur LPG Tertentu sampai dengan titik serah Sub Penyalur
LPG Tertentu. Artinya, Pihak AGEN LPG 3 kg tidak memiliki
wewenang/kemampuan/kekuasaan
dalam
menerbitkan
atau
menetapkan Biaya angkut tersebut. Sedangkan obyek PPh dan PPN
bergantung kepada perbuatan hukum setara undang-undang yang
dilakukan PARA pihak.
(14) Bahwa dengan membandingkan Substansi Ketentuan Pasal 4 ayat (1)
dalam Pasal 3 UU HPP dan UU PPN dengan Pasal 24A ayat (1) dan ayat
(2) Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021 jo Permen ESDM Nomor 26
Tahun
2009
timbul
pertanyaan
yang
harus
dijawab
tentang
KETIDAKSETARAAN atau KETIDAKSAMAAN Perbuatan Hukum yaitu,
Apakah Perbuatan Hukum dalam MENETAPKAN BESARAN Biaya
Angkut
yang
dilakukan
oleh
PEMERINTAH
PROVINSI
dan
KABUPATEN/KOTA dapat disamakan dengan Perbuatan Hukum yang
dilakukan oleh PARA Pihak untuk menghasilkan PENGHASILAN
sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU Nomor 38 Tahun 2008 dan nilai
penyerahan sebagaimana dimaksud UU PPN?
(15) Bahwa sekalipun Biaya Angkut Penyalur LPG Tertentu sampai dengan
titik serah Sub Penyalur LPG Tertentu menambah kemampuan
ekonomis, tetapi tambahan kemampuan ekonomis ini hanyalah bersifat
hitungan matematika, yang mana hitungan matematika tersebut tidak
dapat begitu saja dianggap memiliki kedudukan hukum sebagai
tambahan kemampuan ekonomis menurut Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 36
Tahun 2008 dan Nilai Penyerahan menurut UU PPN karena harus diatur
juga menurut hukum sesuai dengan Pendapat Mahkamah Konstitusi
tersebut.
(16) Bahwa Biaya Angkut Penyalur LPG Tertentu sampai dengan titik serah
Sub Penyalur LPG Tertentu bersumber dari Keputusan PEMDA (policy
22
regeling), sedangkan Tambahan Kemampuan EKonomis menurut Pasal
4 ayat (1) UU PPh dan Penyerahan obyek PPN bersumber dari
perbuatan-perbuatan hukum yang berdasar Undang-undang (regeling).
(17) Baik dari sisi Sumber, Pengingkaran, dan Kewenangan sangat jelas
terdapat perbedaan yang tegas antara Biaya Angkut Penyalur LPG
Tertentu sampai dengan titik serah Sub Penyalur LPG Tertentu dengan
tambahan kemampuan ekonomis menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan
Penyerahan menurut UU PPN yang dirinci sebagai berikut:
1). Biaya Angkut Penyalur LPG Tertentu sampai dengan titik serah Sub
Penyalur LPG Tertentu bersumber dari Keputusan PEMDA (policy
regeling), sedangkan Tambahan Kemampuan EKonomis menurut
Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan UU PPN bersumber dari perbuatan-
perbuatan hukum yang berdasar Undang-undang (regeling).
2). Apabila terjadi Pengingkaran PARA Pihak tidak dapat menggugat ke
Pengadilan Negeri mengenai Biaya Angkut Penyalur LPG Tertentu
sampai dengan titik serah Sub Penyalur LPG Tertentu bersumber dari
Keputusan PEMDA (policy regeling). Sedangkan terhadap Tambahan
Kemampuan EKonomis menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan UU
PPN bersumber dari perbuatan-perbuatan hukum yang berdasar
Undang-undang (regeling) PARA pihak dapat menggugat ke
Pengadilan Negeri.
3). Agen tidak berwenang menentukan besaran Biaya Angkut Penyalur
LPG Tertentu sampai dengan titik serah Sub Penyalur LPG Tertentu
bersumber dari Keputusan PEMDA (policy regeling), sedangkan
PARA Pihak berwenang menetukan besaran Tambahan Kemampuan
Ekonomis menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan UU PPN bersumber
dari perbuatan-perbuatan hukum yang berdasar Undang-undang
(regeling) sepanjang tidak ada hubungan Istimewa (transfer pricing).
(18) Berdasarkan uraian-uraian di atas, berikut ini kami ajukan permohonan
penjelasan kepada Bapak yaitu:
1). Apa dasar hukumnya kedudukan hukum “Tambahan Kemampuan
Ekonomis” yang bersumber dari Keputusan Pemda (policy regeling)
23
dapat dikonversi dan bagaimana cara mengkonversinya menurut
hukum sehingga menjadi sama dengan kedudukan hukum
“Tambahan Kemampuan Ekonomis” yang bersumber dari Perbuatan-
perbuatan berdasar Undang-undang (regeling) sehingga tambahan
kemampuan ekonomis tersebut dapat dianggap sebagai obyek PPH
dan PPN?
2). Apakah Keputusan (policy regel) atas Tambahan Kemampuan
Ekonomis yang yang diterbitkan oleh PEMDA memiliki kedudukan
sama dengan Tambahan Kemampuan Ekonomis menurut UU
(regeling)?
(19) Bahwa bilamana Ditjen Pajak telah menerbitkan peraturan atau nota
dinas terkait dengan Biaya Angkut Penyalur LPG Tertentu sampai
dengan titik serah Sub Penyalur LPG Tertentu yang mana berdasarkan
uraian-uraian di atas peraturan atau nota dinas tersebut bertentangan
dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPH dan UU PPN, kami berharap Bapak
berkenan mencabut peraturan-peraturan atau Nota Dinas: ND-
247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 dimaksud dalam rangka
menjaga kemurnian makna dari Pasal 4 ayat (1) UU PPH dan UU PPN.
4) Bahwa atas Surat HISWANA MIGAS tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah
menjawabnya dengan Surat Nomor: S-230/PJ.02/2024 tanggal 15 Oktober
2024 yang isi surat tersebut adalah sebagai berikut:
“Sehubungan dengan surat saudara tanpa nomor tanggal 12 Agustus 2024
Hal: Apakah HET Gas LPG 3 kg Yang Produk Policy Regeling DAPAT
DIKONVERSI Sebagai Produk Undang-undang (Regeling) Untuk DIPAJAKI
Menurut Undang-Undang PPH dan PPN?, dengan ini kami sampaikan hal-
hal sebagai berikut:
(1) Dalam surat tersebut,secara garis besar Saudara meminta penjelasan
mengenal aspek Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas
selisih Harga Jual Eceran (HJE) LPG dalam kemasan tabung 3 kg (LPG
Tertentu) di titik serah agen dengan harga yang ditagihkan kepada sub-
agen/pangkalan.
24
(2) Sehubungan dengan hal-hal tersebut,dengan ini kami sampaikan
sebagai berikut.
a. Aspek Pajak Penghasilan
1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh agen/penyalur berupa
selisih harga antara HJE LPG Tertentu dengan harga yang
ditagihkan
kepada
sub-agen/pangkalan,
merupakan
penghasilan
yang
dikenai
pajak
penghasilan
sesuai
peraturan perundang-undangan di bidang PPh.
2) Penghasilan yang diterima atau diperoleh sub-agen/pangkalan
berupa selisih harga antara harga yang ditagihkan kepada sub-
agen/pangkalan dengan harga jual kembali sub-agen/pangkalan
atas penjualan LPG Tertentu merupakan penghasilan yang
dikenai pajak pengasilan sesuai peraturan perundang-undangan
di bidang PPh.
b. Aspek Pajak Pertambahan Nilai
1) LPG
dalam
tabung
yang
siap
dikonsumsi
oleh
masyarakat,termasuk LPG Tertentu,merupakan Barang Kena
Pajak (BKP) yang atas penyerahannya dikenai PPN.
2) Perlakuan PPN atas penyerahan BKP berupa LPG Tertentu
tersebut sudah secara jelas diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang PPN.
3) Telah
diterbitkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
Liquefied Petroleum Gas Tertentu dan Petunjuk Pelaksanaannya
yang dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-37/PJ/2021 tentang Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 220/PMK.03/2020.
5) Bahwa faktanya berdasarkan SKPKB-SKPKB dan surat Direktur Jenderal
Pajak Nomor: S-230/PJ.02/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tersebut, Direktur
Jenderal Pajak menjadikan Biaya Transportasi (BT KEPUTUSAN) sebagai
25
Objek Pajak Penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 UU HPP
dan Objek PPN menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Sebab, frasa “…setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam Pasal 3 UU HPP dan
Pasal 4 ayat (1) UU PPN membolehkan Biaya Transportasi yang
diterima atau diperoleh Agen yang ditentukan oleh Peraturan Menteri
ESDM dan KEPUTUSAN Gubernur dijadikan sebagai Objek Pajak
Penghasilan dan Objek PPN yang harus dipajaki.
6) Bahwa terlihat berdasarkan SKPKB-SKPKB dan surat Direktur Jenderal
Pajak Nomor: S-230/PJ.02/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tersebut,
menunjukan frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam
Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN ternyata berpatokan kepada
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (AGEN) dan NILAI
PENGGANTIAN (Biaya Transportasi) tanpa memperhatikan sumber
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak dan dasar kegiatan penyerahan jasa transportasi
(penggantian biaya) tersebut yaitu berdasarkan perundang-undangan
perpajakan dan selain perundang-undangan perpajakan (contoh: dalam
hal ini bersumber dari KEPUTUSAN).
7) Padahal menurut PARA PEMOHON, sesuai UUD 1945 dan sejalan dengan
dengan prinsip no taxation without representation sebagai pencerminan
prinsip kedaulatan rakyat, maka seharusnya setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak haruslah berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan BUKAN berdasarkan selain
peraturan perundang-undangan perpajakan seperti peraturan Menteri
ESDM dan KEPUTUSAN, sebagaimana ditegaskan ketentuan Pasal 23A
UUD 1945 bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa
untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”;
8) Bahwa ketentuan Pasal 23A UUD 1945 secara limitatif menentukan agar
pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus berdasarkan undang-
undang, tidak terkecuali pelaksanaan atas pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa tersebut haruslah berdasarkan undang-undang, BUKAN
26
KEPUTUSAN. Dengan demikian, terdapat KETIDAKPASTIAN HUKUM
pada frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3
UU HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN karena dalam kasus yang spesifik ini
membuktikan frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1)
dalam Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN telah mengandung
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak dan Nilai berupa Biaya Transportasi yang ditentukan berdasarkan
peraturan Menteri ESDM dan KEPUTUSAN bukan setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dan Nilai
berupa Biaya Transportasi berdasarkan undang-undang sebagaimana
dikehendaki oleh Pasal 23A UUD 1945. Pertentangan tersebut telah
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PARA PEMOHON dalam mencari
keadilan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
29. Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut di atas terbukti bahwa
berlakunya frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam Pasal 3 UU
HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN yang bertentangan dengan Ketentuan Pasal
23A UUD 1945 berakibat telah merugikan hak konstitusional PARA PEMOHON
berupa tidak memperoleh Kepastian Hukum sebagaimana dimaksud Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu frasa “…setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal
4 Ayat (1) dalam Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN haruslah
dimaknai sebagaimana Petitum PARA PEMOHON untuk mendapatkan jaminan
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
30. Bahwa berkaitan dengan adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi terjadi.
Bahwa sesuai dengan penjelasan dan uraian di atas, maka apabila Mahkamah
Konstitusi mengabulkan permohonan PARA PEMOHON, maka kerugian yang
telah dialami oleh PARA PEMOHON tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.
Apabila frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
27
diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam Pasal 3 UU
HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN dimaknai sebagaimana Petitum PARA
PEMOHON, maka tidak terjadi lagi pertentangan antara frasa “…setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…”
dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 ayat (1)
UU PPN dengan Pasal 23A UUD 1945, sehingga ketidakpastian hukum tidak
akan terjadi lagi;
31. Bahwa berdasarkan seluruh dalil yang telah diuraikan di atas, maka PARA
PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan pengujian frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam
Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN terhadap UUD 1945 karena telah
memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan telah memenuhi syarat
kerugian hak konstitusional.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Konsep Taxing Power Dan Prinsip Legalitas Pungutan Pajak
31. Bahwa
Taxing Power menunjukkan
kewenangan
suatu
negara
untuk
mengenakan pajak di negaranya. Taxing Power dikenal juga sebagai yurisdiksi
pemajakan yang menunjukkan dasar kewenangan suatu negara memungut
pajak kepada seseorang atau suatu badan, terutama mengenai kriteria-kriteria
yang telah ditetapkan sebelumnya yang dituangkan dalam undang-undang
(UU). Kriteria-kriteria tersebut diantaranya berkenaan dengan orang, barang,
atau objek yang berada di wilayah kekuasaannya;
32. Bahwa konsep taxing power membahas yurisdiksi pemajakan sebagai sebuah
kewenangan suatu negara untuk merumuskan dan memberlakukan ketentuan
perpajakan. Lazimnya, ketentuan perpajakan tersebut ditempatkan dan diatur
dalam konstitusi sebuah negara. Misalnya negara Amerika Serikat yang
menggunakan konsep taxing power sebagai “the Power To lay and collect
Taxes, Duties, Imposts and Excises, to pay the Debts and provide for the
common Defence and general Welfare of the United States” (Erik M. Jensen,
The Taxing Power, the Sixteenth Amendment, and the Meaning of ‘Incomes,
2006);
28
33. Bahwa prinsip legalitas pungutan pajak (perpajakan) merupakan kaidah yang
menyatakan bahwa suatu pajak tidak dapat dipungut atas seseorang tanpa
pajak itu diatur oleh undang-undang (UU), yaitu dengan suatu undang-undang
yang diambil oleh kekuasaan legislative (the principle of the legality of taxation
is defined as the rule according to which no tax can be levied on a person without
that tax having been provided for by statute, that is to say by an act adopted by
the legislative power);
34. Bahwa pada tataran internasional, the principle of the legality of taxation dapat
dilihat dari Pasal 1 Protokol the Convention for the Protection of Human Rights
and Fundamental Freedoms 20 Maret 1952. Ketentuan tersebut menyatakan
perihal perlindungan atas properti, bahwa: “Every natural or legal person is
entitled to the peaceful enjoyment of his possessions. No one shall be deprived
of his possessions except in the public interest and subject to the conditions
provided for by law and by the general principles of international law”. Ketentuan
ini menjunjung tinggi hak seseorang atau badan hukum untuk menikmati
kepemilikannya (properti) tanpa beban dari negara kecuali atas dasar undang-
undang dan prinsip hukum internasional;
35. Bahwa dalam konsep perpajakan, begitu ketatnya prinsip yang harus dijunjung
tinggi, sebab dalam taxing power terdapat batasan-batasan. Batasan tersebut
bersifat spesifik, misalnya untuk menerapkan pajak haruslah dengan undang-
undang yang melibatkan kekuasaan parlemen dan bahkan dalam kacamata
internasional, penerapan pajak harus sesuai dengan prinsip hukum
internasional (konvensi perlindungan HAM);
36. Bahwa sebagai perbandingan, banyak negara-negara di Eropa yang mengatur
mengenai prinsip legalitas perpajakan dalam konstitusinya. Belgia misalnya,
dalam Pasal 170 ayat (1) konstitusinya menyatakan bahwa “taxes for the benefit
of the State can only be introduced by a law”. Negara Denmark dalam Pasal 43
konstitusinya mengatur bahwa “no taxes shall be imposed, altered or repealed
except by statute”. Konstitusi negara Spanyol bahkan lebih rinci dan tegas
mengatur bahwa pajak harus dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Dalam Pasal 31 konstitusi negara Spanyol diatur: “Personal or property
contributions for public purposes may only be imposed in accordance with the
law”. Kemudian dalam Pasal 133 ayat (1) and (3), dalam BAB Ekonomi dan
29
Keuangan, diatur: (1) The primary power to raise taxes is vested exclusively in
the State by lawʼ, (3) Any fiscal benefit affecting State taxes must be established
by virtue of lawʼ. Negara Finlandia dalam konstitusinya (Pasal 81 ayat 1) juga
menyatakan: “The State tax is governed by an Act, which shall contain
provisions on the grounds for tax liability and the amount of the tax, as well as
on the legal remedies available to the persons or entities liable to taxation”.
Perancis dalam konstitusi 4 Oktober 1958 Pasal 34 menyatakan bahwa:
“reserves for the legislature ʻthe, base, rates and methods of collection of all
types of taxes”. Selanjutnya Itali, dalam Pasal 23 konstitusinya menyebutkan “no
obligation of a personal or financial nature may be imposed on any person
except by law”. Belanda dalam konstitusinya Pasal 104 menyatakan “taxes
imposed by the State shall be levied pursuant to Act of Parliament. Other levies
imposed by the State shall be regulated by Act of Parliament”;
37. Bahwa terlihat dari negara-negara di Eropa, prinsip legalitas pungutan pajak
ditegaskan dalam konstitusi negara masing-masing. Pengaturan dalam
konstitusi masing-masing negara di atas terlihat kesamaan, bahwa legalitas
pungutan pajak haruslah dilakukan berdasarkan undang-undang yang disetujui
oleh parlemen (act of parliament). Artinya, tanpa melalui undang-undang yang
disetujui parlemen, maka tindakan pungutan pajak tersebut menjadi tindakan
yang illegal (melanggar konstitusi);
38. Bahwa untuk memenuhi prinsip legalitas perpajakan, biasanya muatan undang-
undang perpajakan juga ditentukan, minimal terdapat unsur-unsur pokok yang
harus diatur seperti menentukan subjek pajak (perorangan dan badan), objek
pajak, dasar pengenaan pajak, dan tarif pajak serta upaya hukum bagi Wajib
Pajak. Hal ini terlihat dalam pengaturan pajak di Jerman, Perancis, dan Belanda.
Kemudian, perlu diatur mengenai penerima pajak, serta tata cara pembayaran
dan tanggal terutangnya pajak, harus ditetapkan dengan undang-undang
(Estonia). Hal ini menunjukkan bahwa pemenuhan aspek prinsip legalitas
perpajakan harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang;
39. Bahwa dalam perspektif taxing power dan prinsip legalitas perpajakan (the
principle of the legality of taxation), pengaturan perpajakan harus dilandasi
dengan undang-undang termasuk semua tindakan administratif dalam rangka
pelaksanaan pajak harus ada landasan hukumnya pada tataran undang-undang
30
serta putusan penyelesaian konflik (sengketa) perpajakan haruslah dilandasi
dengan undang-undang.
B. Frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak…” Dalam Ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam Pasal 3
UU HPP Dan Pasal 4 Ayat (1) UU PPN Bertentangan Dengan Pasal 23A
UUD 1945
40. Bahwa negara Indonesia memiliki konstitusi yang juga memuat aturan
mengenai perpajakan. Bahwa ketentuan Pasal 23A UUD 1945 berbunyi: Pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang. Ketentuan ini bermakna bahwa segala tindakan yang
menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lain-lainnya harus
ditetapkan dengan undang-undang, yaitu dengan persetujuan wakil rakyat
(DPR);
41. Falsafah yang terkandung dalam Pasal 23A UUD 1945 ini sama dengan falsafah
pajak yang sangat popular, yaitu: “No Taxation Without Representation” dan
“Taxation Without Representation is Roberry”. Falsafah tersebut telah menjadi
prinsip global dalam pemungutan pajak atau pungutan lain yang bersifat
memaksa. Dalam konteks hukum Indonesia, setiap pajak/pungutan yang
bersifat memaksa harus dilandasi undang-undang, sementara untuk tingkat
daerah, maka dilandasi peraturan daerah tingkat provinsi, dan peraturan daerah
tingkat kabupaten/kota;
42. Sedemikian sifat memaksa dan wajibnya pajak tentunya bukan tanpa adanya
alasan dan landasan fakta dan teori yang kuat. Menurut Prof. Mardiasmo,
secara teoritis dan praktis dapat dilihat bahwa pajak memiliki beberapa fungsi
dalam kehidupan negara dan masyarakat, yaitu:
a. Fungsi budgetair Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk
membiayai pengeluaran-pengeluarannya;
b. Fungsi regulerend Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
43. Hakikat pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU KUP adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
31
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat;
44. Bahwa di setiap negara hukum, setiap tindakan pemerintah harus didasarkan
pada hukum, termasuk yang menyangkut urusan publik seperti menarik pajak.
Hal ini disebabkan karena pungutan pajak dapat dipandang sebagai sesuatu
yang dapat mengurangi kemampuan ekonomis dan daya beli masyarakat,
sehingga tidak dapat dilakukan secara serampangan. Dengan adanya syarat
pemungutan pajak harus berdasar undang-undang, dengan sendirinya
didalamnya disyaratkan pula adanya persetujuan rakyat terhadap pemungutan
pajak. Pemungutan pajak dapat dikatakan telah disetujui rakyat melalui wakil-
wakilnya yang duduk di DPR, melalui undang-undang yang mendasarinya;
45. Terhadap kewenangan negara dalam memungut pajak, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 3/PUU-XVI/2018, pada pertimbangannya antara lain
menyatakan:
Bahwa secara doktriner, baik berdasarkan ajaran ilmu negara umum maupun
hukum tata negara, kewenangan negara untuk memungut pajak adalah
diturunkan dari ajaran tentang hak-hak istimewa negara sebagai organisasi
kekuasaan yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan hal itu telah diterima
secara universal. Namun, sesuai dengan prinsip dasar yang berlaku dalam
negara demokrasi yang berdasar atas hukum, agar dalam pelaksanaannya tidak
sewenang-wenang, kewenangan negara untuk memungut pajak tersebut harus
diatur dengan dan didasarkan atas undang-undang. Dalam konteks Indonesia,
UUD 1945 secara jelas menegaskan hal itu dalam Pasal 23A yang menyatakan,
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan undang-undang.” Undang-undang adalah salah satu perwujudan
kehendak rakyat. Dengan kata lain, meskipun negara berdasarkan hak istimewa
yang dimilikinya berwenang memungut pajak (dan pungutan lain yang bersifat
memaksa), sesungguhnya kewenangan itu diberikan atas persetujuan rakyat
dan hanya digunakan untuk keperluan negara (vide halaman 93 Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XVI/2018)
46. Dalam
pertimbangan
putusan
nomor
41/PUU-XVIII/2020,
Mahkamah
berpendapat:
32
Menimbang bahwa Pajak merupakan hak konstitusional Negara atas rakyatnya,
sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan “Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang”. Dengan demikian hak negara untuk memungut pajak adalah
hak mutlak yang tidak dapat ditolak. Namun hal demikian tidak lantas negara,
melalui fiskus (petugas/instansi pengumpul pajak), dapat bertindak
sewenang-wenang dalam menentukan besaran dan tata cara pemungutan
pajak. Pasal 23A UUD 1945 di atas menegaskan bahwa “pajak dan pungutan
lain yang bersifat memaksa” hanya boleh diterapkan selama ditujukan “untuk
keperluan negara”. Pasal a quo juga mengatur bahwa pajak dan pungutan ini
harus “diatur dengan undang-undang”. Pengaturan pajak dengan undang-
undang tidak lain bertujuan agar setiap pembebanan pajak mendapat
persetujuan dari lembaga yang merupakan representasi rakyat (asas no
taxation without representation)
47. Bahwa Pasal 23A UUD 1945 memberikan dasar hukum bagi pemungutan pajak
oleh negara kepada rakyat, sekaligus juga mengandung dasar falsafah pajak.
Dengan adanya syarat bahwa yang menjadi dasar pemungutan pajak adalah
undang-undang, maka dengan sendirinya di dalamnya disyaratkan pula adanya
persetujuan dari rakyat terhadap pemungutan pajak. Hal tersebut dikarenakan
mekanisme pembentukan undang-undang dilaksanakan oleh pemerintah
bersama-sama dengan DPR, yang dalam prosesnya telah meminta masukan
dari rakyat yang diwakilinya. Dengan demikian, pemungutan pajak dari rakyat
kepada negara telah disetujui oleh rakyat melalui wakil-wakilnya yang duduk di
DPR (Y. Sri Pudyatmoko: Pengantar Hukum Pajak);
48. Bahwa berdasarkan Pasal 23A UUD 1945 menentukan, “Pajak dan pungutan
lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-
undang”, negara justru diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap
kebebasan (liberty), persamaan (equality), solidaritas sosial (fraternity), dan juga
hak milik (property). Oleh karena itu, ketentuan tentang perpajakan dan
pungutan lain yang bersifat memaksa, terutama ketentuan-ketentuan lain yang
bersifat materiel, haruslah diatur dengan undang-undang. Ketentuan yang
bersifat materiil tentang perpajakan itu berkenaan dengan (i) siapa saja yang
dibebani kewajiban membayar pajak dan pungutan memaksa lainnya; (ii) apa
33
saja yang dikenai pajak (objek pajak) dan pungutan memaksa itu; (iii)
bagaimana cara menghitung pajak dan pungutan yang harus dibayar serta cara
pelunasannya (tax base dan tax rate) (Prof. Dr. Jimly Asshidiqie: Perihal
Undang-Undang di Indonesia);
49. Bahwa ketentuan yang bagaimana yang harus dituangkan dalam bentuk
undang-undang, Rochmat Soemitro mengungkapkan, ketentuan yang perlu
diatur dalam undang-undang meliputi:
1. subjek pajak, ketentuan yang mengatur mengenai siapa yang dijadikan
subjek pajak, syarat-syarat agar seseorang menjadi subjek pajak,
pembagian subjek pajak, dan sebagainya;
2. objek pajak, ketentuan yang mengatur mengenai apa yang dijadikan
3. objek pajak dan apa syarat-syaratnya, bagaimana definisinya, apa yang
bukan merupakan objek pajak dan sebagainya;
4. tarif pajak, ketentuan yang mengatur mengenai berapa besarnya tarif, dalam
hal apa tarif diterapkan dan tidak diterapkan, dan sebagainya termasuk
ketentuan mengenai hukum pajak formal yang merupakan prinsip atau
ketentuan pokok yang harus dituangkan dalam ketentuan undang-undang
seperti tentang surat pemberitahuan, surat ketetapan pajak, surat
keberatan, penagihan, pembukuan, penyelesaian keberatan dan sengketa,
dan sebagainya. Hal demikian dilakukan untuk memberikan kepastian
hukum bagi wajib pajak (Rochmat Soemitro, 1988, Pajak Ditinjau Dari Segi
Hukum, Bandung: Eresco);
50. Bahwa ketentuan Pasal 23A UUD 1945 secara jelas dan terang (expressive
verbis) menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa
harus diatur dengan undang-undang. Bunyi Pasal 23A UUD 1945 jelas
menyebut “undang-undang” sebagai dasar pemungutan pajak, bukan
peraturan perundang-undangan;
51. Bahwa ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 ayat (1)
UU PPN berbunyi:
Pasal 4 ayat (1) Dalam Pasal 3 UU HPP: (1) Yang menjadi objek pajak adalah
penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
34
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan
Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
termasuk:
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi,
bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya
termasuk natura dan/atau kenikmatakan, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-undang ini;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan,
dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu,
atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan
lainnya;
3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama
dan dalam bentuk apa pun;
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau
sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam
garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan
pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi, atau orang
pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada
hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di
antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh
hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau
permodalan dalam perusahaan pertambangan;
35
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai
biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang;
g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis;
h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah
tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n. premi asuransi;
o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri
dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum
dikenakan pajak;
q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
s. surplus Bank Indonesia.
Pasal 4 ayat (1) UU PPN : (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
36
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Berdasarkan ketentuan ini, maka terdapat penyebab timbulnya setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dan kegiatan
yang menyebabkan pertambahan nilai.
52. Bahwa berbeda dengan Pasal 23A UUD 1945 yang jelas menyebut “undang-
undang” sebagai dasar pungutan Pajak, frasa “…setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal
4 Ayat (1) dalam Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN tidak jelas dan
tidak tegas pengaturan tentang sumber hukum timbulnya objek pajak karena
dapat berasal dari perundang-undangan perpajakan dan juga berasal dari
bukan perundang-undangan perpajakan. Sehingga dalam batas penalaran yang
wajar frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam Pasal 3 UU
HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN meliputi setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dan pertambahan nilai yang
bersumber baik dari perundang-undangan perpajakan dan juga bukan
perundang-undangan perpajakan (KEPUTUSAN).
53. Bahwa ketidakpastian hukum atas pemaknaan frasa “…setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam
ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN
dapat ditunjukan oleh contoh yang dialami oleh PARA PEMOHON sebagai
berikut:
1) Bahwa
PARA
PEMOHON
menganggap
telah
merugikan
hak
konstitusionalnya
dengan
berlakunya
frasa
“…setiap
tambahan
37
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam
ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 UU HPP karena frasa tersebut
mengandung makna yang luas yaitu:
a. Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak berdasarkan perundang-undangan perpajakan; dan
b. Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib pajak berdasarkan selain perundang-undangan perpajakan.
2) Bahwa
PARA
PEMOHON
menganggap
telah
merugikan
hak
konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 4 ayat (1) UU PPN karena
substansi pada Pasal tersebut mengandung makna yang luas yaitu Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan
perpajakan; dan
b. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan berdasarkan selain perundang-
undangan perpajakan.
3) Bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dan kegiatan-kegiataan usaha yang dilakukan
berdasarkan perundang-undangan perpajakan memberikan pengertian
yang tegas dan pasti bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dan nilai kegiatan usaha tersebut tegas
dan pasti ditentukan oleh hukum pasar untuk memperoleh harga pasar.
Untuk memperoleh harga pasar tersebut Penjual dan Pembeli memilki
kedudukan hukum yang bebas menentukan hukum permintaan dan
penawaran untuk menentukan harga pasar tanpa dipengaruhi oleh pihak-
pihak yang bukan pelaku pasar.
4) Bahwa penentuan harga pasar berbeda dengan penentuan atas setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib pajak
dan kegiatan-kegiatan lain yang dilakukan berdasarkan selain perundang-
undangan perpajakan. Penentuan nilai atas setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib pajak dan nilai kegiatan-
kegiatan yang berdasar selain perundang-undangan perpajakan tentu tidak
ditentukan oleh hukum pasar sehingga tidak mungkin diperoleh harga pasar.
38
Untuk memperoleh tambahan kemampuan ekonomis dan melakukan
kegiatan-kegiatan tersebut Penjual dan Pembeli berkedudukan tidak bebas
menentukan hukum permintaan dan penawaran, tetapi tambahan
kemampuan ekonomis tersebut dan nilai dari kegiatan-kegiatan yang
ditimbulkan ditentukan oleh Penguasa, sehingga tambahan kemampuan
ekonomis tersebut dan nilai kegiatan-kegiatan tidak dapat ditentukan oleh
Penjual dan Pembeli.
5) Bahwa kerugian konstitusional yang dialami oleh PARA PEMOHON
dibuktikan dengan tindakan Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh dan PPN kepada PARA
Pemohon sebagai Pembayar Pajak dengan rincian sebagai berikut:
(1) Kepada
PEMOHON
I
diterbitkan
SKPKB
PPh
Nomor:
00022/206/18/821/2 tanggal 07 November 2022;
(2) Kepada
PEMOHON
I
diterbitkan
SKPKB
PPN
Nomor:
00141/207/18/821/22 tanggal 07 November 2022;
(3) Kepada
PEMOHON
II
diterbitkan
SKPKB
PPh
Nomor:
00007/201/16/213/19 tanggal 11 September 2019;
(4) Kepada
PEMOHON
II
diterbitkan
SKPKB
PPN
Nomor:
00041/207/16/213/19 tanggal 11 September 2019.
6) Bahwa PARA PEMOHON memperoleh Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar PPh dan PPN tersebut disebabkan PARA PEMOHON yang berusaha
sebagai AGEN GAS LPG 3 kg menerima atau memperoleh uang berupa
Biaya Transportasi atas penyerahan atau pengangkutan Gas LPG 3 kg dari
AGEN ke PANGKALAN. Besaran Biaya Transportasi tersebut ditentukan
oleh Peraturan Menteri ESDM dan KEPUTUSAN Gubernur/Walikota/Bupati,
bukan ditentukan oleh AGEN dan Pembeli GAS LPG 3 kg sehingga tidak
mungkin tercapai harga pasar atas Biaya Transportasi tersebut. Biaya
Transportasi yang terbentuk bukan dengan mekanisme pasar tersebut
dibayarkan oleh Pembeli Gas LPG 3 kg ke Pangkalan dan pembayarannya
diteruskan ke AGEN Penjualan Gas LPG 3 kg.
7) Bahwa adapun Biaya Transportasi Gas LGP 3 kg ditentukan dalam Pasal
24 ayat (4) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 yang berbunyi:
39
“Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli Masyarakat, dan marjin
yang wajar serta Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG,
Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG
Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur
LPG Tertentu”.
8) Bahwa kemudian Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26
tahun 2009 dirubah menjadi Pasal 24A ayat (1) Peraturan Menteri ESDM
Nomor 28 Tahun 2021 yang berbunyi:
“Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota menetapkan harga eceran tertinggi LPG Tertentu untuk
Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu
dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, marjin yang
wajar, Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu”.
9) Bahwa adapun besaran Biaya Transportasi tersebut untuk PEMOHON I
ditentukan oleh Gubernur Sulawesi Utara dalam Keputusan Nomor: 50
tanggal 12 Februari 2015 dan untuk PEMOHON II ditentukan oleh Gubernur
Riau dalam Keputusan Nomor: Kpts. 759/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015.
10) Bahwa PARA PEMOHON berhak mendapatkan kepastian hukum untuk
dipajaki atas perolehan harga pasar yang dilakukan berdasarkan undang-
undang perpajakan. Berbeda dengan pemajakan atas Biaya Transportasi
yang diperoleh PARA PEMOHON dengan berdasarkan Peraturan Menteri
ESDM dan Keputusan Gubenur/Walikota/Bupati ternyata dipajaki
berdasarkan arahan NOTA DINAS Direktur Jenderal Pajak Nomor: ND-
247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang berbunyi sebagai
berikut:
NOTA DINAS
NOMOR ND-247/PJ/PJ.03/2021
Yth
: PARA Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
PARA Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Dari
: Direktur Jenderal Pajak
Sifat
: Sangat Segera
40
Hal
: Penegasan Pengenaan PPh Agen Pertamina atas
Margin Agen, Biaya Operasional Agen, Margin
Pangkalan dan Transportation Fee atas Penyerahan
LPG 3 Kg
Tanggal : 22 Desember 2021
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai ketentuan
PPh Agen Pertamina atas Margin Agen, Biaya Operasional Agen,
Margin Pangkalan, dan Transportation Fee atas penyerahan LPG
3 kg, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
3. Ketentuan terkait:
e. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008, yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
diantaranya mengatur:
3) Pasal 4 ayat (1)
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai
untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apa pun.
4) Pasal 17
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak
bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan Wajib
Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
f. Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima
atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu (PP 23/2018), mengatur: Atas penghasilan dari
usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam
negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.
g. PMK Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain
Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c
Angka 2 UU PPh (PMK- 141/2015), mengatur:
3) Pasal 1 ayat (1)
Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang
telah
dipotong
Pajak
Penghasilan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh, dipotong
Pajak Penghasilan sebesar 2% dari jumlah bruto tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
41
4) Pasal 1 ayat (6) huruf b
Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari jasa pengangkutan/ekspedisi.
h. PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran
atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau
Kegiatan Usaha di Bidang Lain s.t.d.t.d. PMK Nomor
110/PMK.010/2018 (PMK 34/2017), mengatur:
4) Pasal 1 ayat (1) huruf h, Pemungut pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh adalah produsen atau
importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas,
atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan
pelumas.
5) Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 2, Besarnya pungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas bahan bakar gas sebesar 0,3%
dari penjualan tidak termasuk PPN.
6) Pasal 9 ayat (2), Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan
bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada:
c) penyalur/agen bersifat final;
d) selain penyalur/agen bersifat tidak final dan dapat
diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan
dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
g. agen/penyalur bahan bakar gas (BBG) dipungut PPh Pasal
22 yang bersifat final oleh produsen atau importir BBG atas
harga jual berdasarkan Peraturan Menteri ESDM, yang
didalamnya sudah memperhitungkan
keuntungan/margin
agen/penyalur;
h. penghasilan yang diterima atau diperoleh agen/penyalur
berupa:
3) selisih harga antara harga jual berdasarkan Peraturan
Menteri ESDM dengan nilai yang ditagihkan kepada
sub-agen/pangkalan; dan
4) transportation
fee
dari
Pertamina
sebagai
jasa
pengangkutan LPG dari depot LPG Pertamina ke lokasi
agen/penyalur,
merupakan tambahan penghasilan
yang
belum
dikenaiPPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada huruf a
di atas;
i. atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf b
angka 1) dikenai:
42
3) PPh berdasarkan ketentuan umum UU PPh; atau
4) PPh final dengan tarif 0,5% dalam hal agen/penyalur
merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto
tertentu berdasarkan PP 23/2018;
j. penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka
2) merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif
sebesar 2% dari penghasilan bruto atau dikenai PPh
sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2) dalam hal
agen/penyalur menyerahkan fotokopi Surat Keterangan PP
23/2018;
k. penghasilan
yang
diterima
atau
diperoleh
sub-
agen/pangkalan berupa selisih harga antara harga
ditingkat
agen/penyalur
dengan
harga
jual
sub-
agen/pangkalan atas penjualan LPG dikenai:
3) PPh berdasarkan ketentuan umum UU PPh; atau
4) PPh final dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto
dalam hal sub- agen/pangkalan merupakan Wajib
Pajak
yang
memiliki
peredaran
bruto
tertentu
berdasarkan PP 23/2018;
l. contoh perhitungan sebagai berikut:
Komponen Harga
Jumlah
Keterangan
a. Transportation fee
Xxx
Mengacu
pada
angka 2 huruf b poin
2)
b. Harga ex Pertamina
(Depot LPG Pertamina
atau Stasiun
Pengisian LPG)
termasuk PPN 10%
Rp11.550 -
c. Margin agen
Rp1.200
sudah termasuk
penghasilan
yang dikenaka PPh
Pasal 22 Final.
(mengacu pada
angka 2 huru a)
Biaya Operasional
Agen
Rp1.250
merupakan
tambahan
penghasilan dikenai
PPh Pasal 17 atau
PP 23/2018.
(mengacu pada
angka 2 huruf b
poin 1))
43
d. Harga agen ke
Sub
Penyalur/Pangkalan
(b+c)
Rp14.000 -
E Margin pangkalan/Sub
Penyalur
Rp1.500
merupakan
tambahan
penghasilan dikenai
PPh Pasal 17 atau
PP 23/2018
(mengacu pada
angka 2 huruf e)
F HET LPG 3 kg di
Pangkalan
(d+e)
Rp15.500 -
Terhadap Biaya Transportasi tersebut dikenakan pajak PPh dan PPN oleh
Direktur Jenderal Pajak dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 4 Ayat
(1) dalam Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 Ayat (1) UU PPN, yang mana
dianggap Biaya Transportasi itu adalah termasuk kedalam pengertian
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat (1) dalam Pasal 3 UU
HPP dan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU
PPN.
Dirjen Pajak melalui Nota Dinas nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22
Desember 2021 menegaskan untuk memajaki Biaya Transportasi yang
diperoleh oleh sekitar 12.000 (dua belas ribu) Agen LPG 3 kg di seluruh
Indonesia. Bahwa 12.000 (dua belas ribu) Agen LPG 3 kg tergabung dalam
satu organisasi HISWANA MIGAS (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak
dan Gas).
Mengenakan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Biaya
Transportasi yang diperoleh Agen Gas LPG 3 kg yang ditentukan oleh
Peraturan Menteri ESDM dan Keputusan Gubernur/Walikota/Bupati telah
menimbulkan ketidakpastian hukum pada frasa “…setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam
ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 Ayat (1) UU
PPN.
44
11) Bahwa oleh karena keberlakuan pemajakan tersebut bersifat terstruktur,
sistematis, dan massif melalui Kantor Wilayah DJP dan Kantor
Pelayanan Pajak seluruh Indonesia kepada 12.000 (dua belas ribu)
agen di seluruh Indonesia berlangsung terus-menerus, maka tindakan
pemajakan tersebut dalam batas penalaran yang wajar tidak bisa lagi
dipandang sebagai kesalahan implementasi Otoritas Pajak tetapi lebih
menunjukkan terdapat ketidakpastian hukum pada frasa “…setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam Pasal 3 UU HPP dan
Pasal 4 Ayat (1) UU PPN.
12) Bahwa oleh karena terdapat ketidakpastian hukum pada frasa “…setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
…” dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4
Ayat (1) UU PPN berakibat merugikan hak konstitusional PARA
PEMOHON dan PARA Agen Gas LPG 3 kg diseluruh Indonesia.
13) Bahwa PARA PEMOHON telah mengalami kerugian akibat diberlakukannya
frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak …” dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam Pasal 3
UU HPP dan Pasal 4 Ayat (1) UU PPN.
Dengan demikian, frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1)
dalam Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN mengandung
ketidakpastian hukum dan memberikan peluang penyelundupan hukum
berupa pemajakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dan atas kegiatan yang dilakukan
berdasarkan
selain
perundang-undangan
perpajakan
sehingga
bertentangan dengan adagium “no taxation without participation” dan
sebaliknya “no participation without tax” (vide Putusan MK Nomor 003/PUU-
I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang
Surat Utang Negara)
14) Bahwa PARA PEMOHON telah mengalami kerugian konstitusional
bersifat spesifik dan aktual yang diuraikan sebagai berikut:
45
(1) Bahwa
PEMOHON
I
merupakan
Wajib
Pajak
badan,
yang
berkedudukan usaha sebagai Agen LPG 3 Kg melakukan penyerahan
LPG 3 Kg ke Pangkalan LPG 3 Kg. Harga jual dari Agen ke Pangkalan
ditentukan oleh Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral
(Permen ESDM) yaitu sebesar Rp. 12.750/tabung. Harga jual tersebut
disebut dengan harga jual eceran (HJE). HJE tersebut berlaku sama di
seluruh Indonesia. Oleh karena kualitas infrastruktur jalan dan jarak
pengangkutan LPG 3 Kg berbeda-beda di seluruh Indonesia yang
berimbas kepada timbulnya biaya-biaya pengangkutan tabung gas
tersebut, maka kemudian Permen ESDM memberikan kewenangan
kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk menerbitkan KEPUTUSAN
(Policy Regel) yang berfungsi untuk menentukan nilai rupiah yang harus
dibayar oleh PEMBELI tabung gas kepada PANGKALAN untuk
diteruskan pembayarannya kepada AGEN. Bahwa untuk kepentingan
Pemohon I, Gubernur Sulawesi Utara menerbitkan Keputusan nomor:
50 tanggal 12 Februari 2015 sebagai dasar untuk menentukan Biaya
Transportasi (BT). Bahwa untuk kepentingan Pemohon II, Gubernur
Riau menerbitkan Keputusan nomor: Kpts. 759/VI/2015 tanggal 23 Juni
2015 sebagai dasar untuk menentukan Biaya Transportasi (BT).
Dengan demikian, uang yang diterima oleh AGEN adalah Harga Eceran
Tertinggi (HJT) yang merupakan hasil penjumlahan HJE ditambah Biaya
Transportasi yang ditentukan oleh KEPUTUSAN (Policy Regel). Adapun
formulasi Matematikanya adalah HJT = HJE + BT (KEPUTUSAN).
Bahwa terhadap Biaya Transportasi yang bersumber atau atas perintah
berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut dikenakan PPh dan PPN
oleh Direktur Jenderal Pajak. Sehingga Direktur Jenderal Pajak setelah
melakukan pemeriksaan pajak kepada Pemohon I menerbitkan Surat
Ketetapan
Pajak
Kurang
Bayar
Pajak
Penghasilan
Nomor:
00022/206/18/821/2
tanggal
07
November
2022
atas
BT
(KEPUTUSAN) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Nomor: 00141/207/18/821/22 tanggal 07 November
2022atas BT (KEPUTUSAN). Demikian juga Direktur Jenderal Pajak
setelah melakukan pemeriksaan pajak kepada Pemohon II menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor:
46
00007/201/16/213/19
tanggal
11
September
2019
atas
BT
(KEPUTUSAN) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Nomor: 00041/207/16/213/19 tanggal 11 September
2019 atas BT (KEPUTUSAN).
(2) Bahwa PEMOHON I dan PEMOHON II merupakan Anggota HISWANA
MIGAS.
(3) Bahwa terkait dengan pemajakan atas Biaya Transportasi tersebut,
HISWANA MIGAS telah mengajukan pertanyaan kepada Direktur
Jenderal Pajak melalui Kuasa Hukumnya Cuaca, S.H., M.H dengan
Surat bertanggal 12 Agustus 2024 dan diterima oleh Direktorat Jenderal
Pajak pada tanggal 16 Agustus 2024 yang isi surat tersebut adalah
sebagai berikut:
Hal: Apakah HET Gas LPG 3 kg Yang Produk Policy
RegelingDAPAT DIKONVERSI Sebagai Produk Undang-undang
(Regeling) Untuk DIPAJAKI Menurut Undang-Undang PPH dan
PPN?
Meminta penjelasan kepada Bapak terkait dengan Pemajakan atas HET
Gas LPG 3 Kg sebagaimana ditunjukkan oleh Nota Dinas Nomor: ND-
247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021. Bahwa permintaan
penjelasan ini dilatarbelakangi dasar pemikiran kami yang diuraikan
sebagai berikut:
a) Bahwa obyek PPh menurut Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun
2008 Tentang Pajak Penghasilan adalah “Yang menjadi obyek
pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun,
termasuk…”.
b) Bahwa PPN atas Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak diatur
pada UU Nomor 42 Tahun 2009.
47
c) Bahwa merujuk kepada defenisi ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU
Nomor 36 Tahun 2008 menegaskan bahwa Subyek Pajak dan
Obyek Penghasilan tersebut memiliki kedudukan hukumnya
berdasar Undang-undang. Demikian juga Penyerahan sebagai
dasar obyek PPN memiliki kedudukan hukum berdasar undang-
undang. Oleh karena Subyek dan Obyeknya memiliki kedudukan
hukum berdasar Undang-undang, maka kepada Obyek tersebut
wajib dikenakan PAJAK yang berdasar Undang-undang. Dengan
demikian Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 dan UU PPN
dapat diformulasikan sebagai berikut:
PAJAK (uu) = SUBYEK (uu) + OBYEK (uu).
d) Bahwa hukum menyatakan apabila terjadi pengingkaran terhadap
SUBYEK
Dimana
SUBYEK
tidak
mendapat/memperoleh
Penghasilan (obyek) dari yang seharusnya didapat/diperoleh, maka
SUBYEK tersebut dapat melakukan gugatan perdata ke Pengadilan
Negeri atau Pengadilan di Negara yang ditunjuk di dalam Perjanjian.
e) Bahwa Harga Eceran Tertinggi menurut Pasal 24 ayat (4) Peraturan
Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 adalah:
“Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli Masyarakat, dan
marjin yang wajar serta Sarana dan Fasilitas penyediaan dan
pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama
dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan harga
eceran tertinggi (HET) LPG Tertentu untuk Pengguna LPG
Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu.
f) Bahwa Harga Eceran Tertinggi menurut Pasal 24A ayat (1)
Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 adalah:
“Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota menetapkan harga eceran tertinggi LPG Tertentu
untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG
Tertentu dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli
masyarakat, marjin yang wajar, Sarana dan Fasilitas penyediaan
dan pendistribusian LPG Tertentu”.
48
g) Berdasarkan ketentuan Pasal 24A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 diketahui bahwa Pemerintah
Daerah yang MENETAPKAN dengan cara menerbitkan SURAT
KEPUTUSAN mengenai BESARAN Biaya Angkut Penyalur LPG
Tertentu sampai dengan titik serah Sub Penyalur LPG Tertentu.
h) Bahwa apabila PEMDA tidak menetapkan besaran Biaya Angkut
Penyalur LPG Tertentu sampai dengan titik serah Sub Penyalur
LPG Terntu, Pihak AGEN tidak dapat menuntut PEMDA ke muka
Pengadilan Negeri. Sebab penetapan itu merupakan kewenangan
PEMDA. Sedangkan AGEN hanya bersifat passive tidak memiliki
kekuatan hukum dalam menetapkan BESARAN Biaya Angkut
Penyalur LPG Tertentu sampai dengan titik serah Sub Penyalur
LPG Tertentu.
i) Bahwa apabila BESARAN Biaya Angkut Penyalur LPG Tertentu
sampai dengan titik serah Sub Penyalur LPG Tertentu dijadikan
sebagai OBYEK PPh dan Obyek PPN menurut Pasal 4 ayat (1) UU
Nomor 36 Tahun 2008 dan UU PPN, maka formulasi pemajakannya
menjadi:
PAJAK (uu) = SUBYEK (uu) + OBYEK (menurut Keputusan
PEMDA)
j) Bahwa apabila formula pada angka 2 di atas digabungkan dengan
formula angka 8 untuk menuju KEPASTIAN HUKUM, maka
diperoleh:
PAJAK (uu) = SUBYEK (uu) + OBYEK (uu) sudah disamakan
dengan PAJAK (uu) = SUBYEK (uu) + OBYEK (Keputusan).
Persamaan selanjutnya adalah:
PAJAK (uu) = SUBYEK (uu) + OBYEK (uu) = SUBYEK (uu) +
OBYEK (Keputusan).
Dengan demikian, SUBYEK (uu) + OBYEK (uu) = SUBYEK (uu)
+ OBYEK (Keputusan).
Dengan demikian, OBYEK (uu) = OBYEK (Keputusan).
49
Bahwa selama ini DITJEN PAJAK dalam memajaki Biaya Angkut
Penyalur LPG Tertentu sampai dengan titik serah Sub Penyalur
LPG Tertentu menunjukkan Obyek menurut undang-undang
sama dengan Obyek menurut Keputusan.
Berdasarkan formula di atas dalam konteks Kepastian hukum, maka
Obyek menurut undang-undang tidak dapat disamakan dengan
Obyek menurut Keputusan. Dengan demikian terdapat kekeliruan
yang dilakukan Ditjen Pajak yang memajaki Biaya Angkut Penyalur
LPG Tertentu sampai dengan titik serah Sub Penyalur LPG
Tertentu.
k) Bahwa merujuk dan membandingkan kepada pertimbangan Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUU-XXII/2024 halaman
51 yang berbunyi:
“Menimbang bahwa frasa “diatur dengan undang-undang” dalam
Pasal 23A UUD 1945 pada hakikatnya menitikberatkan pada dasar
hukum pengenaan pajak dan pungutan lain untuk keperluan negara
adalah harus dengan undang-undang. Hal demikian sebenarnya
telah menjadi praktik yang umum dilakukan di berbagai negara
sebagaimana ungkapan yang dikenal dengan prinsip “no taxation
without representation” (tidak ada pajak tanpa pengaturan oleh
undang-undang), atau “taxation without representation is robbery”
(pajak tanpa pengaturan oleh undangundang adalah perampokan).
Terkait dengan prinsip tersebut, UUD 1945 setidaknya juga telah
memberikan 2 (dua) perspektif terkait dengan dasar hukum undang-
undang dalam pengenaan pajak dan pungutan lain untuk keperluan
negara yang sifatnya memaksa.
Pertama, secara umum, Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945
telah mengatur kelindan prinsip kedaulatan rakyat dengan negara
hukum
menjadi
prinsip
negara
hukum
yang
demokratis
(demochratische
rechtsstaat).
Prinsip
kedaulatan
rakyat
menghendaki
agar
dalam
penyelenggaraan
negara
selalu
didasarkan pada kehendak rakyat, sedangkan ajaran negara hukum
menuntut agar dalam penyelenggaraan negara harus berdasarkan
50
pada hukum. Hukum yang mencerminkan kehendak rakyat adalah
undang-undang, yakni peraturan tertulis yang dibuat oleh rakyat
melalui lembaga perwakilan (DPR RI) dengan persetujuan bersama
Presiden [vide Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU
12/2011) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU
12/2011 (selanjutnya disebut UU P3)]. Keterlibatan rakyat dalam
pembentukan undang-undang ini menjadi penting, karena undang-
undang memiliki karakter mengikat umum (algemeen verbindend
voorschrift), dalam arti mengikat warga negara. Oleh karenanya,
setiap ketentuan yang akan mengikat warga negara dan/atau
membebani warga negara harus mendapatkan persetujuan dari
warga negara yang bersangkutan melalui wakilnya di parlemen.
Kedua, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 telah memberikan jaminan
kepada “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh
siapapun”. Hal ini berarti, pengambilan hak milik tanpa persetujuan
pemiliknya merupakan tindakan sewenang-wenang (willekeur).
Dalam konteks demikian, pajak dan pungutan lain untuk keperluan
negara pada hakekatnya merupakan pemindahan hak milik pribadi
(privat) kepada negara (publik) yang harus dilakukan berdasarkan
undang-undang. Oleh karena itu, menjadi jelas maksud dari frasa
“diatur dengan undang-undang” dalam Pasal 23A UUD 1945 adalah
perintah konstitusi untuk mengatur apa saja (objek) yang dapat
dikenakan pajak dan pungutan lain yang sifatnya memaksa untuk
keperluan negara adalah dalam bentuk undang-undang”.
Menegaskan bahwa obyek pajak harus berdasarkan perundang-
undangan. Dengan demikian obyek pajak tidak dapat dilakukan
terhadap apapun yang hanya berdasarkan Keputusan Pemda.
l) Bahwa menurut kami, tidaklah dapat dikonversi TAMBAHAN
KEMAMPUAN EKONOMIS menurut yang kedudukan hukumnya
hanya Keputusan PEMDA menjadi sama dengan TAMBAHAN
51
KEMAMPUAN EKONOMIS menurut kedudukan hukumnya UU.
Sebab Keputusan yang diterbitkan oleh PEMDA jenisnya hanya
bersifat kebijakan (policy regeling) tidak termasuk sebagai jenis
Perundang-undangan (regeling)
m) Bahwa Biaya Angkut Penyalur LPG Tertentu sampai dengan titik
serah Sub Penyalur LPG Tertentu bergantung kepada Keputusan
Pemda, yang artinya jika Pemda tidak menerbitkan Keputusan
maka tidak ada Biaya Angkut Penyalur LPG Tertentu sampai
dengan titik serah Sub Penyalur LPG Tertentu. Artinya, Pihak AGEN
LPG 3 kg tidak memiliki wewenang/kemampuan/kekuasaan dalam
menerbitkan atau menetapkan Biaya angkut tersebut. Sedangkan
obyek PPh dan PPN bergantung kepada perbuatan hukum setara
undang-undang yang dilakukan PARA pihak.
n) Bahwa dengan membandingkan Substansi Ketentuan Pasal 4 ayat
(1) UU PPH dan UU PPN dengan Pasal 24A ayat (1) dan ayat (2)
Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021 jo Permen ESDM Nomor 26
Tahun 2009 timbul pertanyaan yang harus dijawab tentang
KETIDAKSETARAAN atau KETIDAKSAMAAN Perbuatan Hukum
yaitu, Apakah Perbuatan Hukum dalam MENETAPKAN BESARAN
Biaya Angkut yang dilakukan oleh PEMERINTAH PROVINSI dan
KABUPATEN/KOTA dapat disamakan dengan Perbuatan Hukum
yang
dilakukan
oleh
PARA
Pihak
untuk
menghasilkan
PENGHASILAN sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU Nomor 38
Tahun 2008 dan nilai penyerahan sebagaimana dimaksud UU
PPN?
o) Bahwa sekalipun Biaya Angkut Penyalur LPG Tertentu sampai
dengan titik serah Sub Penyalur LPG Tertentu menambah
kemampuan ekonomis, tetapi tambahan kemampuan ekonomis ini
hanyalah bersifat hitungan matematika, yang mana hitungan
matematika tersebut tidak dapat begitu saja dianggap memiliki
kedudukan hukum sebagai tambahan kemampuan ekonomis
menurut Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 dan Nilai
52
Penyerahan menurut UU PPN karena harus diatur juga menurut
hukum sesuai dengan Pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut.
p) Bahwa Biaya Angkut Penyalur LPG Tertentu sampai dengan titik
serah Sub Penyalur LPG Tertentu bersumber dari Keputusan
PEMDA (policy regeling), sedangkan Tambahan Kemampuan
EKonomis menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Penyerahan obyek
PPN bersumber dari perbuatan-perbuatan hukum yang berdasar
Undang-undang (regeling).
q) Baik dari sisi Sumber, Pengingkaran, dan Kewenangan sangat jelas
terdapat perbedaan yang tegas antara Biaya Angkut Penyalur LPG
Tertentu sampai dengan titik serah Sub Penyalur LPG Tertentu
dengan tambahan kemampuan ekonomis menurut Pasal 4 ayat (1)
PPh dan Penyerahan menurut UU PPN yang dirinci sebagai berikut:
1) Biaya Angkut Penyalur LPG Tertentu sampai dengan titik serah
Sub Penyalur LPG Tertentu bersumber dari Keputusan PEMDA
(policy
regeling),
sedangkan
Tambahan
Kemampuan
EKonomis menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan UU PPN
bersumber dari perbuatan-perbuatan hukum yang berdasar
Undang-undang (regeling)
2) Apabila terjadi Pengingkaran PARA Pihak tidak dapat
menggugat ke Pengadilan Negeri mengenai Biaya Angkut
Penyalur LPG Tertentu sampai dengan titik serah Sub Penyalur
LPG Tertentu bersumber dari Keputusan PEMDA (policy
regeling).
Sedangkan
terhadap
Tambahan
Kemampuan
EKonomis menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan UU PPN
bersumber dari perbuatan-perbuatan hukum yang berdasar
Undang-undang (regeling) PARA pihak dapat menggugat ke
Pengadilan Negeri.
3) Agen tidak berwenang menentukan besaran Biaya Angkut
Penyalur LPG Tertentu sampai dengan titik serah Sub Penyalur
LPG Tertentu bersumber dari Keputusan PEMDA (policy
regeling), sedangkan PARA Pihak berwenang menetukan
53
besaran Tambahan Kemampuan EKonomis menurut Pasal 4
ayat (1) UU PPh dan UU PPN bersumber dari perbuatan-
perbuatan hukum yang berdasar Undang-undang (regeling)
sepanjang tidak ada hubungan Istimewa (transfer pricing).
r) Berdasarkan uraian-uraian di atas, berikut ini kami ajukan
permohonan penjelasan kepada Bapak yaitu:
1) Apa
dasar
hukumnya
kedudukan
hukum
“Tambahan
Kemampuan Ekonomis” yang bersumber dari Keputusan
Pemda (policy regeling) dapat dikonversi dan bagaimana cara
mengkonversinya menurut hukum sehingga menjadi sama
dengan kedudukan hukum “Tambahan Kemampuan Ekonomis”
yang bersumber dari Perbuatan-perbuatan berdasar Undang-
undang (regeling) sehingga tambahan kemampuan ekonomis
tersebut dapat dianggap sebagai obyek PPH dan PPN?
2) Apakah Keputusan (policy regel) atas Tambahan Kemampuan
Ekonomis yang yang diterbitkan oleh PEMDA memiliki
kedudukan sama dengan Tambahan Kemampuan Ekonomis
menurut UU (regeling)?
s) Bahwa bilamana Ditjen Pajak telah menerbitkan peraturan atau nota
dinas terkait dengan Biaya Angkut Penyalur LPG Tertentu sampai
dengan titik serah Sub Penyalur LPG Tertentu yang mana
berdasarkan uraian-uraian di atas peraturan atau nota dinas
tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPH dan UU
PPN, kami berharap Bapak berkenan mencabut peraturan-
peraturan atau Nota Dinas: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22
Desember 2021 dimaksud dalam rangka menjaga kemurnian
makna dari Pasal 4 ayat (1) UU PPH dan UU PPN.
15) Bahwa atas Surat HISWANA MIGAS tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah
menjawabnya dengan Surat Nomor: S-230/PJ.02/2024 tanggal 15 Oktober
2024 yang isi surat tersebut adalah sebagai berikut:
“Sehubungan dengan surat saudara tanpa nomor tanggal 12 Agustus 2024
Hal: Apakah HET Gas LPG 3 kg Yang Produk Policy Regeling DAPAT
54
DIKONVERSI Sebagai Produk Undang-undang (Regeling) Untuk DIPAJAKI
Menurut Undang-Undang PPH dan PPN?, dengan ini kami sampaikan hal-
hal sebagai berikut:
(1) Dalam surat tersebut,secara garis besar Saudara meminta penjelasan
mengenal aspek Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas
selisih Harga Jual Eceran (HJE) LPG dalam kemasan tabung 3 kg (LPG
Tertentu) di titik serah agen dengan harga yang ditagihkan kepada sub-
agen/pangkalan.
(2) Sehubungan dengan hal-hal tersebut,dengan ini kami sampaikan
sebagai berikut
a) Aspek Pajak Penghasilan
1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh agen/penyalur berupa
selisih harga antara HJE LPG Tertentu dengan harga yang
ditagihkan
kepada
sub-agen/pangkalan,
merupakan
penghasilan
yang
dikenai
pajak
penghasilan
sesuai
peraturan perundang-undangan di bidang PPh.
2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh sub-agen/pangkalan
berupa selisih harga antara harga yang ditagihkan kepada sub-
agen/pangkalan dengan harga jual kembali sub-agen/pangkalan
atas penjualan LPG Tertentu merupakan penghasilan yang
dikenai pajak pengasilan sesuai peraturan perundang-undangan
di bidang PPh.
b) Aspek Pajak Pertambahan Nilai
1. LPG
dalam
tabung
yang
siap
dikonsumsi
oleh
masyarakat,termasuk LPG Tertentu,merupakan Barang Kena
Pajak (BKP) yang atas penyerahannya dikenai PPN.
2. Perlakuan PPN atas penyerahan BKP berupa LPG Tertentu
tersebut sudah secara jelas diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang PPN.
3. Telah
diterbitkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan
55
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
Liquefied Petroleum Gas Tertentu dan Petunjuk Pelaksanaannya
yang dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-37/PJ/2021 tentang Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 220/PMK.03/2020.
16) Bahwa faktanya berdasarkan SKPKB-SKPKB dan surat Direktur Jenderal
Pajak dengan Surat Nomor: S-230/PJ.02/2024 tanggal 15 Oktober 2024
tersebut, Direktur Jenderal Pajak menjadikan Biaya Transportasi (BT
KEPUTUSAN) sebagai Objek Pajak Penghasilan menurut Pasal 4 Ayat (1)
dalam Pasal 3 UU HPP dan Objek PPN menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPN.
Sebab, frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam Pasal 3
UU HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN membolehkan Biaya Transportasi
yang diterima atau diperoleh Agen yang ditentukan oleh Peraturan
Menteri ESDM dan KEPUTUSAN Gubernur dijadikan sebagai Objek
Pajak Penghasilan dan Objek PPN yang harus dipajaki.
17) Bahwa terlihat berdasarkan SKPKB-SKPKB dan surat Direktur Jenderal
Pajak dengan Surat Nomor: S-230/PJ.02/2024 tanggal 15 Oktober 2024
tersebut, menunjukan frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 Ayat
(1) dalam Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN ternyata
berpatokan kepada Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
(AGEN) dan NILAI PENGGANTIAN (Biaya Transportasi) tanpa
memperhatikan sumber setiap tambahan kemampuan ekonomis dan
Nilai Penggantian tersebut apakah bersumber dari perbuatan
berdasarkan perundang-undangan perpajakan dan selain perundang-
undangan
perpajakan
(contoh:
dalam
hal
ini
bersumber
dari
KEPUTUSAN)
18) Padahal menurut PARA PEMOHON, sesuai UUD 1945 dan sejalan dengan
dengan prinsip no taxation without representation sebagai pencerminan
prinsip kedaulatan rakyat, maka seharusnya setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dan Nilai Penggantian
haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan BUKAN
56
berdasarkan selain peraturan perundang-undangan perpajakan seperti
peraturan Menteri ESDM dan KEPUTUSAN, sebagaimana ditegaskan
ketentuan Pasal 23A UUD 1945 bahwa “Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-
undang”.
19) Bahwa ketentuan Pasal 23A UUD 1945 secara limitatif menentukan agar
pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus berdasarkan undang-
undang, tidak terkecuali pelaksanaan atas pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa tersebut haruslah berdasarkan undang-undang, BUKAN
KEPUTUSAN. Dengan demikian, terdapat KETIDAKPASTIAN HUKUM
pada frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam Pasal 3
UU HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN karena dalam kasus yang spesifik ini
membuktikan frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1)
dalam Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN telah mengandung
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak dan Nilai berupa Biaya Transportasi yang ditentukan berdasarkan
peraturan Menteri ESDM dan KEPUTUSAN bukan setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dan Nilai
berupa Biaya Transportasi berdasarkan undang-undang sebagaimana
dikehendaki oleh Pasal 23A UUD 1945. Pertentangan tersebut telah
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PARA PEMOHON dalam mencari
keadilan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
20) Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut di atas terbukti bahwa
berlakunya frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam
Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN yang bertentangan dengan
Ketentuan Pasal 23A UUD 1945 berakibat telah merugikan hak
konstitusional PARA PEMOHON berupa tidak memperoleh Kepastian
Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh
karena itu frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
57
atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam
Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN haruslah dimaknai
sebagaimana Petitum PARA PEMOHON untuk mendapatkan jaminan
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD
1945
54. Bahwa sesuai Pasal 23A UUD 1945, pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa harus diatur dengan undang-undang, maka sumber penghasilan dan
pertambahan nilai juga seharusnya didasarkan pada undang-undang, bukan
selain undang-undang. Tidak seyogianya Biaya Transportasi yang ditentukan
berdasarkan KEPUTUSAN dianggap sama dengan penghasilan dan
pertambahan nilai yang ditentukan atau bersumber kepada perundang-
undangan yang kemudian UU HPP dan UU PPN diterapkan kepada
KEPUTUSAN yang kedudukan hukumnya bukan undang-undang.
55. Bahwa “undang-undang” tidaklah sama dengan “KEPUTUSAN”. Terdapat
perbedaan mendasar antara produk hukum berupa undang-undang dengan
bentuk produk hukum lainnya. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, dalam Pasal 1 angka 3 dinyatakan bahwa
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden;
56. Sementara definisi KEPUTUSAN diketahui menurut Pasal 1 angka 7 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah:
“Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata
Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut
Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.”;
57. Bahwa berdasarkan 2 (dua) definisi di atas, jelas terdapat perbedaan mendasar
antara Undang-undang dan KEPUTUSAN. Undang-undang lebih spesisik, yang
harus dibentuk oleh DPR dan Presiden. Sementara KEPUTUSAN dibentuk oleh
Pejabat yang berwenang tanpa melibatkan DPR;
58
58. Berdasarkan penjelasan di atas, maka jelas terlihat perbedaan antara Undang-
undang dan KEPUTUSAN. Berkaitan dengan pungutan Pajak, konstitusi telah
menegaskan harus dipungut berdasarkan undang-undang, bukan berdasarkan
KEPUTUSAN. Artinya, hanya undang-undang lah yang dapat dijadikan dasar
dalam pemungutan atau pengenaan pajak, termasuk tindakan-tindakan lainnya
seperti pembetulan, pembatalan, pengembalian dan lainnya, sehingga
pemajakan juga seharusnya mendasarkan pada undang-undang, bukan
KEPUTUSAN;
59. Bahwa berdasarkan uraian diatas terlihat Direktur Jenderal Pajak memajaki
Biaya Transprotasi yang bersumber dari KEPUTUSAN.
60. Bahwa praktik pemajakan terhadap sumber penghasilan dan pertambahan nilai
dalam konteks KEPUTUSAN sangat berpotensi mendistorsi prinsip legalitas
dalam perpajakan. Bahwa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam
Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN menjadi keliru bertentangan
dengan Pasal 23A UUD 1945 jika meliputi sumber objek berdasar
KEPUTUSAN.
C. Frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak…” Dalam Ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Dalam Pasal 3
UU HPP Dan Pasal 4 Ayat (1) UU PPN Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
Dan Oleh Karenanya Bertentangan Dengan Pasal 1 Ayat (3) Dan Pasal 28D
Ayat (1) UUD 1945
61. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara
hukum. Gagasan negara hukum sebagai prinsip umum yang dianut dalam
penyelenggaraan negara bercirikan prinsip hukum dan hak asasi manusia yang
dijamin dalam konstitusi. Salah satu prinsip negara hukum yang utama adalah
adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Bahwa ketentuan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum”;
59
62. Bahwa menurut pandangan Lon Fuller, terdapat 8 (delapan) syarat agar suatu
kaidah dapat dikatakan sebagai kaidah hukum, yang disebutkan sebagai
persyaratan moral hukum internal atau inner morality of law. Kedelapan syarat
tersebut adalah: (1) Harus ada aturan (rules); (2) Harus berlaku ke depan
(prospektif), bukan ke belakang (retrospektif); (3) Aturan tersebut harus
diumumkan; (4) Aturan tersebut harus sesuai akal sehat (intelligible); (5) Aturan
tidak boleh saling kontradiktif; (6) Aturan tersebut harus mungkin diikuti; (7)
Aturan tidak boleh berubah secara konstan; (8) Harus ada kesesuaian
(congruence) antara aturan yang tertulis dengan yang diterapkan oleh penegak
hukum (N.E. Simmonds, 1986);
63. Bahwa secara teoritik, frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam
Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN yang dimohonkan pengujian
menimbulkan permasalahan konstitusionalitas, karena tidak dapat memberikan
kepastian hukum, jaminan perlindungan hukum yang akhirnya tidak memberi
rasa keadilan. Oleh karena frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” pasal tersebut bertentangan
dengan norma konstitusi Pasal 23A UUD 1945 dan ternyata dalam praktiknya
dapat menyebabkan tafsir yang terlalu luas meliputi sumber objek pajak yang
secara langsung ditimbulkan oleh KEPUTUSAN. “…setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam
ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN
tersebut dan praktiknya menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil bagi
PARA Pemohon. Frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam
Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN yang dimohonkan pengujian tidak
memenuhi syarat kaidah hukum sebagaimana dikemukakan Fuller, terutama
syarat “aturan tersebut harus sesuai akal sehat (intelligible)” dan “harus
ada kesesuaian (congruence)”;
64. Negara hukum yang telah diadopsi dalam UUD 1945 meletakkan suatu prinsip
bahwa setiap orang memiliki hak asasi (HAM), yang dengan demikian
mewajibkan orang lain, termasuk di dalamnya negara, untuk menghormatinya.
Bahkan secara konstitusional, ketentuan konstitusional tentang HAM tersebut
60
dalam perspektif historis-filosofis dalam pembentukan negara dimaksudkan
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan berdasarkan kemanusiaan
yang adil dan beradab [vide Pembukaan UUD 1945]. Oleh karena itu,
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, bahwa negara
berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan terhadap HAM;
65. Prinsip kepastian hukum yang adil merupakan salah satu ciri utama negara
hukum Indonesia. Menurut Gustav Radburch (E. Utrecht, Pengantar dalam
Hukum Indonesia, PT. Penerbit Balai Buku Ichtiar, Jakarta) menyatakan ada
kepastian oleh hukum dan kepastian dalam atau dari hukum. Kepastian oleh
hukum adalah hukum yang berhasil menjamin banyak kepastian dalam
hubungan-hubungan kemasyarakatan. Sementara kepastian hukum tercapai
apabila dalam hukum tersebut tidak ada ketentuan yang saling bertentangan
dan dalam hukum tersebut tidak ada istilah-istilah hukum yang dapat ditafsirkan
secara berlain-lainan. Senada dengan pendapat Gustav Radburch, Indroharto
menekankan bahwa kepastian hukum menyangkut kepastian norma hukum
(Indroharto, Rangkuman Asas-Asas Umum Tata Usaha Negara, Jakarta, 1984);
66. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya telah memberikan makna terhadap
prinsip kepastian hukum yang adil. Dalam putusannya (vide Putusan Nomor
1/PUU-XI/2003 dan Putusan Nomor 15/PUU-XVI/2018), bahwa kepastian
hukum apabila dikaitkan dalam konteks norma hukum adalah harus dihindarkan
perumusan norma hukum yang tidak dapat diukur secara objektif yang dalam
implementasinya membuka peluang bagi APARATUR negara maupun pihak
lainnya untuk berbuat sewenang-wenang terhadap orang lain. Kemudian,
bahwa adil atau tidaknya sebuah aturan harus dinilai dari semua aspek,
khususnya bagaimana aturan tersebut melindungi dan menjaga keseimbangan
kepentingan pihak-pihak yang diatur;
67. Bahwa ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 ayat (1)
UU PPN yang berbunyi:
Pasal 4 Ayat (1) dalam Pasal 3 UU HPP : (1) Yang menjadi objek pajak adalah
penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan
61
Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
termasuk:
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi,
bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya
termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-undang ini;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan,
dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu,
atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan
lainnya;
3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama
dan dalam bentuk apa pun;
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau
sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam
garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan
pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi, atau orang
pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang tidak ada
hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di
antara pihakpihak yang bersangkutan; dan
keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh
hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau
permodalan dalam perusahaan pertambangan
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai
biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
62
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang;
g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis;
h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah
tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n. premi asuransi;
o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri
dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum
dikenakan pajak;
q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
s. surplus Bank Indonesia.
Dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN : (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean;
63
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Berdasarkan ketentuan ini, maka setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dan kegiatan pertambahan nilai semuanya
dipajaki tanpa melihat sumber hukum atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh wajib pajak dan kegiatan yang memberikan pertambahan nilai
tersebut. Sementara konstitusi dalam Pasal 23A UUD 1945 menghendaki
pungutan Pajak baik sumber hukum atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh wajib pajak dan pertambahan nilai harus berdasarkan undang-
undang. Bahwa frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam Pasal 3
UU HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN memperluas makna objek pajak yang
tidak hanya bersumber dari perbuatan undang-undang tetapi juga meliputi objek
yang bersumber dari KEPUTUSAN;
68. Bahwa PARA PEMOHON menganggap telah dirugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam
Pasal 3 UU HPP karena frasa tersebut mengandung makna yang luas yaitu:
a. Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak berdasarkan perundang-undangan perpajakan; dan
b. Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
pajak berdasarkan selain perundang-undangan perpajakan.
69. Bahwa PARA PEMOHON menganggap telah merugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya Pasal 4 Ayat (1) UU PPN karena substansi pada Pasal
tersebut mengandung makna yang luas yaitu Pajak Pertambahan Nilai
dikenakan atas:
64
a. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan
perpajakan; dan
b. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan berdasarkan selain perundang-undangan
perpajakan.
70. Bahwa terdapat ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum perpajakan
disebabkan oleh dasar hukum yang sangat luas. Seharusnya dasar hukum yang
digunakan untuk menentukan sumber penghasilan yang diterima atau diperoleh
dan pertambahan nilai hanyalah undang-undang perpajakan bukan selain
undang-undang perpajakan apalagi hanya berdasarkan KEPUTUSAN;
71. Bahwa sistem perpajakan membutuhkan jaminan kepastian hukum. Hal ini
sesuai dengan 5 (lima) prinsip dalam pengaturan pajak. Pertama, prinsip
kepastian hukum, prinsip ini berkaitan dengan sistem perpajakan yang
menentukan objek dan subjek pajak serta basis perhitungan perpajakan, tarif,
dan administrasi perpajakan. Kedua, prinsip kejelasan dasar kewenangan
pemungutan
pajak
oleh
pemerintah
yang
mencakup bestuur.
Dalam
menjalankan UU ada pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. Ketiga, ada hubungan hukum antara wajib pajak dan
pemungutnya sehingga memberi hak dan kewajiban antara negara dan
masyarakat. Keempat,
penegakan
hukum
dengan
penerapan
sanksi
administrasi dan pidana. Kelima, perlindungan hukum yang diatur dalam UU
Pengadilan Pajak;
72. Bahwa pertentangan antara frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1)
dalam Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN dengan Pasal 23A UUD
1945 jelas bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan melanggar prinsip negara hukum
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sebab, terjadi
ketidakpastian berkenaan dengan dasar hukum sumber setiap tambahan
kemampuan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dan kegiatan yang
dikenakan pertambahan nilai yang digunakan dalam bidang perpajakan apakah
perundang-undangan perpajakan dan ataukah selain perundang-undangan
perpajakan (KEPUTUSAN);
65
73. Bahwa dalam praktiknya, frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam
Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN meliputi dasar hukum sumber
objek yaitu perundang-undangan perpajakan dan selain perundang-undangan
perpajakan. Praktik seperti ini terjadi oleh karena frasa “…setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam
ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN
tidak secara tegas menyatakan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dan kegiatan yang memberikan
pertambahan nilai haruslah berdasar undang-undang;
74. Bahwa dampaknya, berdasar frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1)
dalam Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN ternyata memajaki Biaya
Transportasi
yang
besarannya
ditentukan
oleh
KEPUTUSAN
Gubernur/Walikota/Bupati. Dengan demikian, frasa “…setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam
ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN
mengandung pemajakan atas Biaya Transportasi yang besarannya ditentukan
oleh
Keputusan
Gubernur/Walikota/Bupati.
Pemajakan
tersebut
yang
seharusnya hanyalah bersifat penggantian Biaya Transportasi merugikan wajib
pajak yang diharuskan mengangkut gas LPG 3kg dari Agen ke Pangkalan;
75. Ketidakpastian hukum yang diciptakan oleh frasa “…setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam
ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dalam Pasal 3 UU HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN
yang tidak sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945 telah melanggar ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pelanggaran terhadap prinsip
kepastian hukum tersebut juga melanggar prinsip Indonesia sebagai Negara
Hukum sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
66
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian–uraian sebagaimana di atas, PARA PEMOHON memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk memutuskan:
1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “...setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 Ayat
(1) dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai
“…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh
Wajib
Pajak
berdasarkan
perundang-undangan
perpajakan…”;
3. Menyatakan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5069) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pajak Pertambahan
Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh Pengusaha;
67
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh PengusPaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena
Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan perpajakan.
4. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-26 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Akta Pendirian PT. Gemilang Prima Semesta;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Akta Pendirian CV. Belilas Permai;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n Umar Arief;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok
Wajib Pajak a.n Akhmad Saqowi;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kuasa a.n Cuaca;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kuasa a.n Sintha
Donna Tarigan;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kuasa a.n Lasden
Luther Sihotang;
68
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kuasa a.n Timbul P.
Siahaan;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kuasa a.n Serimitha Br
Karo;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kuasa a.n Marhaen;
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat Kuasa a.n
Cuaca;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat Kuasa a.n
Sintha Donna Tarigan;
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat Kuasa a.n
Lasden Luther Sihotang;
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat Kuasa a.n
Timbul P. Siahaan;
15.
Bukti P-15
:
Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat Kuasa a.n
Serimitha Br Karo;
16.
Bukti P-16
:
Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat Kuasa a.n
Marhaen;
17.
Bukti P-17
:
Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Kuasa a.n
Cuaca;
18.
Bukti P-18
:
Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Kuasa a.n
Sintha Donna Tarigan;
19.
Bukti P-19
:
Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Kuasa a.n
Lasden Luther Sihotang;
20.
Bukti P-20
:
Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Kuasa a.n
Timbul P. Siahaan;
21.
Bukti P-21
:
Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Kuasa a.n
Serimitha Br Karo;
69
22.
Bukti P-22
:
Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Kuasa a.n
Marhaen;
23.
Bukti P-23
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
24.
Bukti P-24
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
25.
Bukti P-25
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
26.
Bukti P-26
:
Fotokopi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:
SE-21/PJ.41/1994
tentang
Penegasan
Tidak
Dilakukannya Verifikasi Atau Pemeriksaan Terhadap
SPBU, Agen Dealer Pertamina Yang Diatur Dalam
Perjanjian Kerjasama Antara Ditjen Pajak, Pertamina
dan Hiswana Migas.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 20 Juni 2025, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
I.
KETENTUAN UU PPh dan UU PPN YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN
TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
Para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 4 ayat (1) UU PPh dalam
Pasal 3 angka 1 UU HPP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN yang berketentuan
sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1) UU PPh dalam Pasal 3 angka 1 UU HPP:
70
Pasal 3
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4893) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (1a), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 4 diubah serta Pasal
4 ayat (1d) dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1). Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak
yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a. ...;
b. ...;
c. ...;
d. ...;
e. ...;
f. ...;
g. ...;
h. ...;
i. ...;
j. ...;
k. ...;
l. ...;
m. ...;
n. ...;
o. ...;
p. ...;
q. ...;
r. ...; dan
s. ....
Pasal 4 ayat (1) UU PPN
Pasal 4
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Derah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
71
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Bahwa ketentuan tersebut dianggap oleh Para Pemohon bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan undang-undang.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Bahwa
Para
Pemohon
menganggap
ketentuan
pasal
a
quo
menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Para Pemohon karena ketentuan
terkait dengan “setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak” yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) haruslah berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
bukan
berdasarkan
selain
peraturan
perundang-undangan perpajakan seperti peraturan menteri dan keputusan
kepala daerah. Begitu pula dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
yang seharusnya dikenakan atas kegiatan yang dilakukan berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Para Pemohon
menyatakan bahwa ketentuan Pasal a quo memberikan ketidakjelasan
sehingga membolehkan biaya transportasi yang besarnya ditentukan oleh
peraturan menteri dan keputusan kepala daerah dijadikan objek PPh dan PPN
(vide Perbaikan Permohonan hlm. 26-27).
Bahwa Pemohon dalam petitumnya menyatakan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal
3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6736)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
72
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau
diperoleh
Wajib
Pajak
berdasarkan
perundang-undangan
perpajakan…”;
3. Menyatakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a) Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha;
b) Impor Barang Kena Pajak;
c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh Pengusaha;
d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean;
e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean
f) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena
Pajak; dan
h) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan perpajakan.”
4. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
73
II.
KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Para Pemohon
terlebih dahulu harus membuktikan kedudukan hukumnya untuk mengajukan
Permohonan Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi dengan
memperhatikan 5 (lima) batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan MK
No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK No. 011/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam perkara
a quo DPR RI memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut
sebagai berikut:
a. Bahwa Para Pemohon mendalilkan dengan berlakunya ketentuan dalam
Pasal a quo telah mengakibatkan hak konstitusional Para Pemohon
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 23A UUD NRI Tahun
1945 tidak terpenuhi. Bahwa sejatinya ketentuan dalam Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 mengatur terkait konsep negara hukum yang dianut
oleh Indonesia, sedangkan Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 mengatur
terkait kewajiban pemuatan segala bentuk pajak dan pungutan lainnya yang
bersifat memaksa untuk diatur melalui undang-undang. Dibentuknya UU
74
PPh dan UU PPN justru merupakan pemenuhan prinsip penyelenggaraan
negara yang berdasarkan hukum dengan mengatur adanya pungutan
memaksa kepada negara yang diatur dalam undang-undang. Ketentuan
Pasal 1 ayat (3) maupun Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 sama sekali
tidak mengatur mengenai hak konstitusional warga negara, dengan
demikian pasal tersebut tidak tepat dijadikan sebagai batu uji untuk menilai
konstitusionalitas UU PPh dan UU PPN.
b. Bahwa ketentuan dalam Pasal a quo mengatur terkait objek pengenaan
pajak, baik dalam PPh maupun PPN, yang dibebankan kepada wajib pajak.
Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dalam Pasal 3 angka 1 UU HPP
menjabarkan terkait ruang lingkup penghasilan yang menjadi objek PPh dan
Pasal 4 ayat (1) UU PPN memberikan batasan kegiatan yang menjadi objek
PPN. Ketentuan Pasal a quo sama sekali tidak mengurangi hak
konstitusional Para Pemohon, utamanya terhadap hak untuk mendapatkan
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum. Justru sebaliknya, ketentuan
dalam Pasal a quo memberikan kepastian hukum, baik bagi Para Pemohon
maupun Wajib Pajak pada umumnya, terhadap pembatasan objek PPh dan
PPN. Dengan demikian tidak terdapat hak dan/atau kewenangan
konstitusional dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
dilanggar oleh keberlakuan Pasal a quo yang dimohonkan pengujian.
c. Bahwa sejatinya permasalahan yang dialami oleh Para Pemohon diasarkan
atas penafsiran Para Pemohon terhadap tindakan Pemerintah dalam
menetapkan pengenaan objek PPh dan PPN kepada Para Pemohon, yang
menurut Para Pemohon tidak berdasarkan pada peraturan perundang-
undangan perpajakan. Permasalahan yang dialami oleh Para Pemohon
semata-mata merupakan permasalahan implementasi norma dan bukan
suatu
permasalahan
yang
menyangkut
kerugian
konstitusional
sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pemohon. Adapun jika Para
Pemohon merasa dirugikan maka peraturan perundang-undangan telah
menyediakan wadah bagi Para Pemohon untuk dapat mengajukan
Keberatan maupun Permohonan Banding terhadap penetapan pengenaan
objek PPh dan PPN sebagaimana yang dialami oleh Para Pemohon.
d. Bahwa selain itu, pada petitumnya Para Pemohon meminta kepada
Mahkamah untuk menambahkan frasa “berdasarkan perundang-undangan
75
perpajakan” di dalam setiap Pasal a quo. Oleh karena ketentuan dalam
Pasal a quo sendiri merupakan peraturan perundang-undangan yang
mengatur terkait perpajakan, maka menjadi tidak jelas terkait apa yang
sebenarnya dimintakan oleh Para Pemohon, sehingga permohonan menjadi
kabur dan tidak jelas/obscuur libel. Bahwa jikapun permohonan Para
Pemohon dikabulkan, maka tidak menjadikan kerugian hak konstitusional
yang didalilkan Para Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang
Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni
2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
“...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan
maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point
d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan zonder
belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang terdapat
dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang
menganut ketentuan bahwa tiada gugatan tanpa hubungan hukum (no
action without legal connection).”
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi
terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Para Pemohon, DPR
RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon
memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil UU PPh dan
UU PPN terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM
1. Pajak menjadi salah satu instrumen terpenting dalam proses pembangunan
negara. Dalam komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), pajak menjadi salah satu instrumen terbesar yang menyumbang
pendapatan kepada negara. Melalui penarikan pajak, Pemerintah dapat
76
memastikan proses penyelenggaraan negara dapat berjalan dengan lancar,
serta
proses
pembangunan
negara
dapat
dilaksanakan
dengan
berkelanjutan. Pendapatan negara akan digunakan untuk pembiayaan
pembangunan
nasional
yang
pada
akhirnya
akan
meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
2. Bahwa terdapat empat asas pemungutan pajak dalam The Four Maxims
oleh Adam Smith, yaitu asas equality, asas certainty, asas convenience of
payment, dan asas efficiency. Untuk memenuhi asas certainty maka pajak
yang harus dibayar oleh seseorang harus terang (certain) dan tidak
mengenal kompromis (not-arbitary). Dalam asas certainty, diperlukan
kepastian mengenai subjek, objek, besarnya pajak, waktu pembayaran, dan
prosedur pemajakannya.
3. Adanya asas kepastian dalam pemungutan untuk menghindari terjadinya
kesewenang-wenangan penguasa terhadap rakyatnya. Hal ini sejalan
dengan amanat Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945, juga berdasarkan
beberapa
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
berkaitan
dengan
perpajakan, maka penarikan pajak tersebut sejatinya haruslah diatur dalam
undang-undang. Dengan demikian segala sesuatu yang akan dikenakan
pajak oleh Pemerintah, haruslah terlebih dahulu dibahas bersama-sama
dengan DPR RI sebagai perwakilan rakyat Indonesia untuk selanjutnya
mendapakan persetujuan bersama untuk dituangkan dalam suatu undang-
undang, atau kerap dikenal sebagai prinsip “no tax without representation”.
4. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, maka DPR RI bersama
Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang yang berkaitan dengan
Pajak Penghasilan/PPh melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 dan Pajak Pertambahan Nilai/PPN melalui Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diubah beberapa kali terkahir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Kedua undang-undang tersebut
juga telah disesuaikan kembali melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
5. Bahwa pengaturan mengenai pajak penghasilan dalam UU PPh dan pajak
pertambahan nilai dalam UU PPN telah memenuhi asas certainty dengan
adanya pengaturan mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, waktu
77
pemungutan, dan prosedur pemungutannya. Hal ini untuk memberikan
kepastian hukum kepada seluruh warga negara sehingga diharapkan tidak
terjadinya suatu tindakan sewenang-wenang negara dalam memungut
pajak dari warga negara.
C. PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa terdapat tiga unsur pokok sistem perpajakan menurut proses sesuai
dengan urutan waktu penyusunannya, yaitu kebijakan perpajakan (tax
policy), undang-undang perpajakan (tax laws), dan administrasi perpajakan
(tax administration). Kebijakan perpajakan merupakan alternatif yang dipilih
dari berbagai pilihan yang bertumpu pada asas yang telah ditentukan
meliputi jenis pajak, subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan prosedur
pemungutannya. Kebijakan tersebut dituangkan dalam undang-undang
maupun peraturan pelaksanaannya. Dalam Tax Reform Act 1984
menyatakan bahwa prinsip-prinsip dalam undang-undang perpajakan harus
bersifat sederhana tetapi karena sistem perpajakan berkaitan dengan
kehidupan masyarakat yang terus berkembang, maka undang-undang
perpajakan harus fleksibel sehingga dapat menampung perkembangan
dalam masyarakat. Adapun administrasi perpajakan berkaitan dengan
instansi atau badan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap
pemungutan pajak, pejabat dan pegawai perpajakan, dan kegiatan
penyelenggaraan atau penatausahaan perpajakan.
2. Bahwa kebijakan perpajakan untuk pajak penghasilan dituangkan dalam UU
PPh yang mengatur materi muatan tentang subjek pajak (siapa yang
dikenakan), objek pajak (penyebab pengenaan), dan tarif pajak (cara
menghitung jumlah pajak). Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyatakan
bahwa objek pajak penghasilan adalah penghasilan yang memenuhi lima
unsur, yaitu:
a. tambahan kemampuan ekonomis;
b. yang diterima atau diperoleh wajib pajak;
c. baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia;
d. yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan
wajib pajak yang bersangkutan; dan
e. dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
78
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan perpajakan yang
dipilih adalah menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam
pengertian yang luas dan tidak memperhatikan adanya penghasilan dari
sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.
3. Pajak
pertambahan
nilai
dikenakan
atas
kegiatan
penyerahan,
pemanfaatan, impor, dan ekspor barang dan/atau jasa kena pajak di dalam
atau di luar daerah pabean. Pajak pertambahan nilai dapat dipungut
beberapa kali pada berbagai mata rantai jalur perusahaan. Namun
demikian, beban PPN tidaklah berat karena pengenaannya hanya terhadap
pertambahan nilai yang timbul pada setiap penyerahan barang atau jasa
pada jalur perusahaan berikutnya. Pajak pertambahan nilai sejatinya ada
karena dipakainya faktor-faktor produksi di setiap jalur perusahaan dalam
menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan barang
atau pemberian pelayanan jasa kepada konsumen. Seluruh biaya untuk
mendapatkan dan mempertahankan keuntungan, seperti bunga modal,
sewa tanah, dan upah kerja, adalah merupakan unsur pertambahan nilai
yang menjadi dasar pengenaan PPN.
4. Bahwa tentunya kedua pengaturan dalam UU PPh dan UU PPN hanya
mengatur secara pengenaan pajak secara umum, oleh karena itu UU PPh
dan UU PPN perlu untuk mengamanatkan peraturan pelaksana sebagai
dasar hukum yang bersifat teknis dalam bidang perpajakan. Peraturan-
peraturan pelaksana tersebut selama ini telah dikeluarkan, baik oleh
Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak maupun pengaturan-
pengaturan lainnya terkait perpajakan yang berlaku, dengan tetap tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan umum yang telah diatur dalam
UU PPh dan UU PPN
5. Bahwa terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan ketentuan dalam Pasal
a quo telah menyebabkan ketidakpastian hukum dikarenakan ketentuan
pada pasal a quo memperluas makna objek pajak yang tidak hanya
bersumber dari perbuatan berdasarkan perundang-undangan perpajakan
namun juga melingkupi perbuatan berdasarkan bukan perundang-
undangan perpajakan/ keputusan (vide Perbaikan Permohonan hlm. 37),
DPR RI menyampaikan keterangannya sebagai berikut:
79
a. Bahwa ketentuan dalam pasal a quo telah dengan jelas dan nyata
memaknai
dan
mengklasifikasikan
terhadap
sumber-sumber
penghasilan dan perbuatan yang dapat dikenakan pajak, baik PPh
maupun PPN. Dalam kaitannya dengan PPh, ketentuan pasal a quo
telah mengklasifikasikan 19 (sembilan belas) sumber “tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak”
atau dengan kata lain sumber penghasilan yang diperoleh oleh Wajib
Pajak yang dapat dijadikan objek pengenaan PPh. Adapun UU PPN
juga telah mengklasifikasikan 16 (enam belas) perbuatan yang dapat
dikenakan atau dijadikan sebagai objek pajak pertambahan nilai. Oleh
karena itu jelas dasar pengenaan PPh bagi sumber penghasilan
maupun pengenaan PPN untuk perbuatan-perbuatan yang dapat
dikenakan baik PPh maupun PPN telah diatur secara rinci melalui
undang-undang.
b. Adapun dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan dalam
pasal a quo tidak jelas dan tidak tegas pengaturan tentang sumber objek
pajak apakah berasal dari undang-undang dan juga berasal dari bukan
undang-undang
sejatinya
merupakan
suatu
pemaknaan
yang
berlebihan. Tindakan DPR RI bersama dengan Pemerintah untuk
menyusun daftar yang rigid dan konkret terhadap sumber pengahasilan
mana saja yang dapat dikenakan PPh dan perbuatan apa saja yang
dapat dikenakan PPN dalam undang-undang sejatinya sebagai
pelaksanaan terhadap amanat Pasal 23A UUD NRI 1945. Dengan
demikian berdasarkan penalaran yang wajar dapat dimaknai
Pemerintah tidak dapat menambahkan sumber penghasilan maupun
perbuatan-perbuatan di luar dari klasifikasi sumber penghasilan
maupun perbuatan-perbuatan yang telah diatur dalam UU PPh dan UU
PPN sebagai objek PPh dan PPN.
c. Bahwa sejatinya sudah sangat jelas makna yang terkandung dalam
frasa “tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib
Pajak” ialah seluruh sumber pemasukan yang diterima oleh Wajib Pajak
tanpa membedakan apakah sumber pemasukan tersebut merupakan
hasil dari ketentuan dari suatu pengaturan undang-undang/regeling
ataupun hasil dari suatu ketetapan/policy regel/beschikking.
80
d. Terhadap kasus konkret yang dialami oleh Para Pemohon yang
menganggap timbulnya PPh dan PPN atas biaya transportasi
pengangkutan LPG 3 kg bersumber dari Peraturan Menteri ESDM dan
keputusan kepala daerah, DPR RI menyampaikan bahwa kedua produk
hukum tersebut tidak mengatur tentang objek pajak melainkan
mengatur tentang harga jual eceran LPG yang ditentukan oleh Menteri
ESDM dan penetapan harga eceran tertinggi LPG oleh pemerintah
daerah. Adapun ketentuan teknis mengenai pengenaan PPN atas
penyerahan LPG 3 kg telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas
Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu.
6. Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan komponen
biaya transportasi yang diterima oleh Para Pemohon yang ditetapkan
berdasarkan suatu keputusan/beschikking tidak dapat dimaknai sebagai
perbuatan berdasarkan perundang-undangan perpajakan (vide Perbaikan
Permohonan hal. 57), DPR RI menyampaikan keterangannya sebagai
berikut:
a. Bahwa dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan telah menegaskan bahwa yang
dimaksud dengan Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga
disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi
Negara adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
b. Menurut Prins, beschikking adalah suatu tindak hukum sepihak di
bidang pemerintahan, dilakukan oleh alat penguasa berdasarkan
kewenangan khusus. Lebih lanjut menurut Utrecht yang dimaksud
dengan beschikking merupakan suatu perbuatan berdasarkan hukum
publik yang bersegi satu yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan
berdasarkan suatu kekuasaan istimewa.
c. Berdasarkan penjabaran di atas maka dapat dipahami dalam kerangka
hukum administasi, keputusan atau beschikking merupakan tindakan
suatu alat/badan pemerintahan dalam rangka menjalankan suatu
kewenangan yang dimilikinya yang diberikan oleh peraturan perundang-
undangan tertentu. Dengan demikian, walaupun bersifat adminstratif,
81
keputusan/beschikking sejatinya merupakan tindakan alat/badan
pemerintah untuk menjalankan ketentuan yang diatur berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
d. Dalam kaitannya dengan perkara a quo, maka penetapan besaran biaya
transportasi oleh kepala daerah sejatinya harus dimaknai sebagai
pelaksanaan kewenangan yang dimiliki oleh kepala daerah tersebut
sebagai suatu keputusan/beschikking berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
e. Bahwa kewenangan kepala daerah dalam menetapkan harga eceran
tertinggi bagi LPG 3Kg, di mana di dalamnya termasuk komponen biaya
transportasi, diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan
Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagaimana telah diubah
dengan Peratuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28
Tahun 2021 (Permen ESDM 28/2021). Pada Pasal 24A ayat (1) Permen
ESDM 28/2021 dijelaskan bahwa,
“Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota menetapkan harga eceran tertinggi LPG Tertentu
untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG
Tertentu dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli
masyarakat, marjin yang wajar, Sarana dan Fasilitas penyediaan
dan pendistribusian LPG Tertentu.”
f. Ketentuan Pasal 24 Permen ESDM 28/2021 memberikan kewenangan
kepada Menteri ESDM untuk menetapkan harga jual eceran LPG 3 kg
dan harga patokan LPG 3 kg. Dalam menetapkan harga patokan,
menteri mengacu pada formula yang didasarkan pada harga indeks
pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya
distribusi (termasuk handling) dan margin usaha yang wajar.
g. Bahwa jika ditarik lebih jauh, kewenangan yang diberikan berdasarkan
Permen ESDM 28/2021, baik kepada pemerintah daerah untuk
menetapkan harga eceran tertinggi dan kepada menteri untuk
menetapkan harga jual eceran LPG 3 kg, merupakan pendelegasian
kewenangan yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan
Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung Gas 3 Kilogram
82
sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun
2021 (Perpres 70/2021).
h. Bahwa dengan demikian penetapan harga eceran tertinggi LPG 3 kg,
yang terdapat komponen biaya transportasi di dalamnya, oleh kepala
daerah sejatinya merupakan pelaksanaan kewenangan yang telah
diterima oleh kepala daerah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Adanya kewenangan tersebut
karena kepala daerah sepatutnya lebih memahami kondisi daerah, daya
beli
masyarakat,
dan
sarana
dan
fasilitas
penyediaan
dan
pendistribusian LPG 3 kg di daerahnya masing-masing.
7. Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon yang pada intinya menyampaikan
akibat
penetapan
biaya
transportasi
berdasarkan
suatu
keputusan/beschikking menyebabkan Para Pemohon tidak mendapatkan
tambahan kemampuan ekonomis yang berdasarkan harga pasar (vide
Perbaikan Permohonan hal. 38), DPR RI menyampaikan keterangannya
sebagai berikut:
a. Bahwa sebelum lebih jauh menilai apakah ketentuan terkait penetapan
besaran biaya transportasi oleh Pemerintah telah mengakibatkan Para
Pemohon tidak mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis
berdasarkan mekanisme pasar, maka terlebih dahulu penting untuk
memahami konsep penetapan harga LPG oleh Pemerintah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Bahwa pada prinsipnya, langkah Pemerintah dalam menetapkan
besaran harga LPG merupakan implementasi pelaksanaan Pasal 33
UUD NRI Tahun 1945, utamanya terkait dengan penguasaan negara
terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak serta penguasaan negara
terhadap bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
untuk digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
c. Sebagai salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang
banyak, maka negara wajib hadir dalam pengelolaan minyak dan gas
bumi untuk memastikan terpenuhinya tiga hal yang menjadi
kepentingan masyarakat, yaitu ketersediaan yang cukup, distribusi yang
merata, serta terjangkaunya harga bagi orang banyak.
83
d. Sejalan dengan hal tersebut, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, Mahkamah telah memberikan kriteria
bentuk penguasaan negara terhadap bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya berupa:
1) mengadakan
kebijakan
(beleid)
dan
tindakan
pengurusan
(bestuursdaad);
2) pengaturan (regelendaad);
3) pengelolaan (beheersdaad);
4) pengawasan (toezichthoudensdaad).
e. Sebagai implementasi terhadap prinsip-prinsip yang tertuang dalam
UUD NRI Tahun 1945 tersebut, peraturan perundang-undangan di
bidang minyak dan gas bumi telah memberikan mandat bagi Pemerintah
dalam melakukan penguasaan minyak dan gas bumi melalui kegiatan
usaha minyak dan gas bumi (vide Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
untuk selanjutnya disebut sebagai UU Migas).
f. Bahwa untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas
bumi tersebut tetap berorientasi kepada pemenuhan kepentingan
masyarakat, terutama menjamin keterjangkauan harga bagi orang
banyak, maka Pemerintah memiliki kewenangan untuk dapat
melakukan penetapan harga tertentu bagi komoditas minyak dan gas
bumi. Pelaksanaan penetapan harga ini dilakukan sebagai bentuk
penguasaan negara melalui pengadaan kebijakan (beleid) dan
pengaturan (regelendaad) sebagaimana dimaksud di atas.
g. Sejalan dengan hal tersebut, DPR RI memberikan pandangan yang
selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2004, yang pada
pertimbangan hukum (hal. 227) Mahkamah menyatakan bahwa:
"Mahkamah berpendapat bahwa campur tangan Pemerintah
dalam
kebijakan
penentuan
harga
haruslah
menjadi
84
kewenangan yang diutamakan untuk cabang produksi yang
penting dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak.
Pemerintah
dapat
mempertimbangkan
banyak
hal
dalam
menetapkan kebijakan harga tersebut termasuk harga apa yang
ditawarkan oleh mekanisme pasar. Pasal 28 ayat (2) dan (3)
undang-undang a quo mengutamakan mekanisme persaingan dan
baru kemudian campur tangan Pemerintah sebatas menyangkut
golongan masyarakat tertentu, sehingga tidak menjamin makna
prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat
(4) UUD 1945, guna mencegah timbulnya praktik yang kuat
memakan yang lemah. Menurut Mahkamah, seharusnya harga
Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dalam negeri ditetapkan oleh
Pemerintah
dengan
memperhatikan
kepentingan
golongan
masyarakat
tertentu
dan
mempertimbangkan
mekanisme
persaingan usaha yang sehat dan wajar."
Dengan demikian penetapan Pemerintah terhadap harga bahan bakar
minyak dan gas bumi, dalam hal ini termasuk harga LPG 3 kg
merupakan konsekuensi terhadap konsep penguasaan negara
sebagaimana terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945.
h. Bahwa sebagai tindak lanjut terhadap ketentuan tersebut, Pemerintah
kemudian menerbitkan Perpres 70/2021. Salah satu ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini ialah memberikan kewenangan kepada menteri
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha
minyak dan gas bumi untuk melakukan penetapan terhadap harga
patokan dan harga jual eceran LPG 3 kg.
i. Bahwa untuk menjalankan ketentuan tersebut, Menteri ESDM juga telah
menerbitkan Permen ESDM 28/2021, dimana dalam pengaturan
tersebut termasuk adanya komponen biaya transportasi dalam
penetapan harga eceran tertinggi LPG 3 kg oleh Pemerintah Daerah.
Penetapan besaran tarifnya diserahkan kepada masing-masing Kepala
Daerah mengingat kondisi geografis dan keberadaan sarana
infrastruktur penunjang yang berbeda-beda di setiap daerah dan dapat
mempengaruhi besaran biaya logistik.
j. Bahwa DPR RI berpendapat penetapan biaya transportasi oleh
Pemerintah dilakukan untuk memastikan harga akhir bagi konsumen
tetap terjangkau dan di sisi lain juga mengakomodir kepentingan
agen/penyalur
dengan
tetap
memperhitungkan
biaya
85
pengangkutan/logistik yang ditanggung oleh agen/penyalur masuk ke
dalam komponen biaya akhir LPG tersebut.
k. Bahwa dengan demikian, dalam kedudukannya sebagai pelaku usaha
di bidang niaga gas bumi, dalam hal ini agen/penyalur LPG 3 kg, Para
Pemohon harus memahami bahwa ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku tidak melepaskan penetapan harga gas bumi,
terkhusus LPG 3 kg yang turut diberikan subsidi oleh Pemerintah,
melalui mekanisme pasar bebas. Amanah konstitusi telah menegaskan
bahwa Pemerintah wajib untuk hadir demi memastikan pengelolaan gas
bumi tetap berorientasi kepada kemakmuran rakyat yang sebesar-
besarnya.
l. Namun demikian, besaran harga yang ditetapkan oleh Pemerintah
tersebut tidak menutup fakta bahwa Para Pemohon tetap memperoleh
tambahan kemampuan ekonomis atas kegiatan usaha yang Para
Pemohon lakukan. Selain itu dalam komponen harga LPG 3 kg, baik itu
dalam harga jual eceran, harga jual agen, harga jual pangkalan, sudah
terkandung pajak pertambahan nilai. Maka sudah sewajarnya terhadap
tambahan ekonomis yang Para Pemohon terima tersebut tetap terikat
dengan ketentuan peraturan perpajakan, utamanya berdasarkan UU
PPh dan UU PPN.
8. Bahwa ketentuan Pasal 32 UU Migas juga telah menegaskan bahwa Badan
Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha hilir, termasuk di dalamnya
kegiatan usaha niaga, tetap wajib membayar pajak, bea masuk dan
pungutan lain atas impor, cukai, pajak daerah dan retribusi daerah, serta
kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Hal ini menegaskan bahwa bagaimanapun juga Para
Pemohon tetap berkewajiban dalam melakukan pembayaran pajak
penghasilan maupun pajak pertambahan nilai berdasarkan UU PPh dan UU
PPN.
9. Bahwa terhadap petitum yang dimohonkan oleh Para Pemohon untuk
menambahkan frasa “berdasarkan perundang-undangan perpajakan”
sebagai sumber penetapan objek PPh dan PPN, DPR RI menilai
menjadikan Permohonan Para Pemohon menjadi kabur dan tidak
jelas/obscuur libel. Hal ini dikarenakan ketentuan dalam Pasal a quo sendiri
86
merupakan suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait
perpajakan, maka menjadi tidak jelas terkait peraturan perundang-
undangan perpajakan yang mana yang dimaksud oleh Para Pemohon.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU Pembentukan PUU),
tidak mengenal jenis peraturan perundang-undangan berdasarkan bidang
materi muatannya. Ketentuan Pasal 8 UU Pembentukan PUU mengatur
bahwa jenis peraturan perundang-undangan dibedakan menurut lembaga
yang menetapkannya.
10. Bahwa terkait dengan permasalahan yang dialami oleh Para Pemohon,
DPR RI menilai permasalahan tersebut sejatinya disebabkan oleh
penafsiran UU PPh dan UU PPN, yang mengindikasikan telah terjadi
permasalahan dalam penerapan norma dan bukan merupakan suatu
permasalahan konstitusionalitas yang dapat diselesaikan melalui pengujian
norma di Mahkamah Konstitusi.
11. Jikapun Para Pemohon tetap mempermasalahkan terkait penafsiran norma
dalam pasal a quo berdasarkan tafsiran sebagaimana dimaksud oleh Para
Pemohon dalam permohonannya, Para Pemohon dapat mengajukan
pengujian terhadap peraturan pelaksana yang terkait, seperti Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral maupun Peraturan Menteri
Keuangan ataupun peraturan lainnya, sebagai pelaksana terhadap
ketentuan dalam pasal a quo kepada Mahkamah Agung. Selain itu, jika Para
Pemohon merasa keberatan terhadap besaran harga eceran tertinggi LPG
3 kg yang telah ditetapkan oleh masing-masing Kepala Daerah melalui
keputusan yang telah diterbitkan, Para Pemohon juga dapat melakukan
gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Surat Keputusan
yang dimaksud.
12. Dalam hal adanya keberatan karena Para Pemohon menilai Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang dikeluarkan tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP telah
menyediakan wadah bagi Para Pemohon untuk dapat mengajukan
87
Permohonan Keberatan hingga Permohonan Banding kepada Pengadilan
Pajak.
13. Bahwa kondisi tersebut sejatinya telah memberikan gambaran terkait
penerapan pasal a quo dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan
dengan ketentuan dalam pasal a quo telah memberikan suatu kepastian
hukum dan telah menyediakan berbagai macam wadah bagi Para Pemohon
untuk dapat memperjuangkan hak-haknya sebagaimana didalilkan dalam
permohonannya.
D. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohoan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6736) dan Pasal 4 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan
Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5069) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
memberikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Mei 2025
88
dan didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 19
Mei 2025, dan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 3 Juni
2025, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN
Sebelum Pemerintah menjawab dalil-dalil yang dikemukakan oleh PARA
PEMOHON, terlebih dahulu Pemerintah akan menjelaskan mengenai pokok
permohonan uji materi.
1. Sebagaimana permohonan yang disampaikan oleh PARA PEMOHON pada
tanggal 31 Desember 2024 dengan perbaikan permohonan PARA
PEMOHON tertanggal 15 Maret 2025, objek yang diajukan uji materiil adalah
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (untuk selanjutnya disebut UU tentang Pajak Penghasilan)
dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (untuk selanjutnya disebut UU tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah).
2. Bahwa pengaturan norma Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan
dan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak bertentangan dengan Pasal
23A Undang-Undang Dasar 1945 (untuk selanjutnya disebut dengan UUD
1945).
3. Bahwa pengaturan norma Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan
dan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak bertentangan dengan Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
4. Bahwa sehubungan dengan dalil-dalil dalam Permohonan PARA PEMOHON
yang mempertentangkan objek uji materi a quo dengan Pasal 23A, Pasal 1
ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pemerintah menyatakan menolak
dengan tegas secara keseluruhan dalil PARA PEMOHON tersebut karena
89
selain keliru dan tidak benar, juga tidak didasarkan pada alasan-alasan yang
dapat diterima oleh hukum.
Oleh karenanya demi jelas dan terangnya permohonan Uji Materiil a quo,
perkenankanlah Pemerintah menjelaskan serta menjawab dalil-dalil PARA
PEMOHON dengan berdasarkan alasan-alasan dan uraian sebagai berikut:
II. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KEDUDUKAN HUKUM
(LEGAL STANDING) PEMOHON
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai permohonan yang diajukan oleh
PARA PEMOHON, Pemerintah terlebih dahulu membahas apakah telah tepat
dan benar permohonan pengujian Pasal 4 Ayat (1) UU tentang Pajak
Penghasilan dan Pasal 4 Ayat (1) UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap Pasal 1 Ayat (3),
Pasal 23A, dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
1. Bahwa UU tentang Pajak Penghasilan dan UU tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah merupakan
Kebijakan Instrumental Pembuat Undang-Undang yang tidak dapat
dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi. Pemberlakuan UU tentang
Pajak Penghasilan dan UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan
Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah merupakan pelaksanaan
amanat Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang.”
Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga
negara, oleh karenanya menempatkan perpajakan sebagai salah satu
perwujudan kewajiban kenegaraan bagi setiap warga negara, merupakan
sarana peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk keperluan negara, pengenaan pajak
harus didasarkan pada suatu undang-undang. UU tentang Pajak
Penghasilan dan UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan salah satu perwujudan
90
ketentuan Pasal 23A UUD 1945 yang di dalamnya memuat pengaturan yang
bersifat fundamental dalam lingkup perpajakan seperti pengaturan
mengenai subjek pajak, objek pajak, dan tarif pajak.
Oleh karena UU tentang Pajak Penghasilan dan UU tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah berisi pengaturan mengenai tata cara untuk mencapai tujuan negara
guna menghimpun penerimaan negara berupa pajak, dapat dikatakan
bahwa UU tentang Pajak Penghasilan dan UU tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah khususnya
terkait dengan subjek pajak, objek pajak, dan tarif pajak merupakan
kebijakan instrumental (instrumental policy) yang dipilih oleh Pembuat
undang-undang (wetgever) sebagai penjabaran dari Pasal 23A UUD 1945.
Terkait dengan kebijakan instrumental ini, Mahkamah Konstitusi dalam
putusannya Nomor: 006/PUU-I/2003 tanggal 30 Maret 2004 atas perkara
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang
Dasar yang menyatakan sebagai berikut:
”... dalam hal Undang-Undang Dasar telah menggariskan bahwa yang
harus dijabarkan itu adalah cara untuk mencapai tujuan, yang
berarti memilih kebijakan instrumental (instrumental policy),
maka menjadi kewenangan dari pembuat undang-undang (Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden) untuk memilih berbagai
alternatif...
…Mahkamah Konstitusi tidak berwenang melakukan pengujian
terhadap kebijakan instrumental yang telah diambil oleh pembuat
undang-undang.”
Berdasarkan kutipan di atas, semakin menjelaskan secara terang
benderang, bahwa kebijakan instrumental merupakan kewenangan
pembuat undang-undang, yaitu Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
dalam memilih berbagai alternatif untuk mencapai tujuan negara, yang
mana pengujian terhadap kebijakan instrumental yang telah diambil oleh
pembuat undang-undang sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
tersebut bukanlah merupakan objek yang dapat diajukan uji materiil di
Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, Pemerintah berpandangan bahwa kebijakan instrumental
memiliki keterkaitan erat dengan kebijakan hukum terbuka (open legal
91
policy) dimana keduanya berkaitan dengan penafsiran dan penerapan dari
suatu undang-undang. Kebijakan instrumental merupakan kebijakan yang
dirancang untuk mencapai tujuan tertentu, sedangkan open legal policy
adalah prinsip yang memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang
untuk menentukan bagaimana norma hukum diterapkan. Dalam konteks ini,
kebijakan instrumental dapat digunakan untuk mencapai tujuan yang ingin
dicapai melalui norma hukum yang memiliki sifat open legal policy.
Bahwa
Pemerintah
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
berdasarkan
kewenangannya menentukan pengaturan norma “objek pajak” dalam UU
tentang Pajak Penghasilan dan UU tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Hal tersebut
merupakan salah satu bentuk open legal policy dari Pasal 23A UUD 1945
untuk mencapai tujuan negara dalam menghimpun penerimaan guna
membiayai pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Bahwa Mahkamah melalui putusan Nomor: 50-52-59/PUU-VI/2008 tanggal
18 Februari 2009 atas perkara permohonan pengujian Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden terhadap Undang-Undang Dasar menyatakan sebagai berikut:
“(3.17) Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai
pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-
Undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan
delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal
policy oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun seandainya isi
suatu Undang-Undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan
presidential threshold dan pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a
quo, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai
buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal
policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan
ketidakadilan yang intolerable. Pandangan hukum yang demikian
sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 yang menyatakan sepanjang pilihan
kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan
pembentuk Undang-Undang, tidak merupakan penyalahgunaan
kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945,
maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh
Mahkamah.”
2. Berdasarkan pada hal-hal yang disampaikan tersebut, Pemerintah
berpandangan bahwa adanya pengaturan objek pajak sebagaimana diatur
92
dalam Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 ayat (1)
UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang memuat kewajiban serta batasan yang dimuat
dalam suatu norma undang-undang merupakan pilihan kebijakan pembuat
undang-undang. Oleh karena itu keliru, tidak beralasan dan tidak berdasar
hukum pengajuan uji materiil yang dilakukan PARA PEMOHON kepada
Mahkamah Konstitusi.
3. Bahwa selain memohon pengujian terhadap kebijakan instrumental yang
bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, dalam permohonan
a quo PARA PEMOHON juga membenturkan UU tentang Pajak
Penghasilan dan UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan beberapa regulasi atau
keputusan Pemerintah Daerah, dimana PARA PEMOHON berpendapat
bahwa keputusan Pemerintah Daerah tersebut menjadikan suatu
barang/jasa/transaksi tertentu dari yang bukan objek menjadi suatu objek
Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pajak sebagaimana
tercantum dalam dalil PARA PEMOHON halaman 15 angka 28.
permohonannya, sebagai berikut:
“Bahwa PEMOHON I merupakan wajib pajak badan, yang
berkedudukan usaha sebagai Agen LPG 3 Kg melakukan penyerahan
LPG 3 Kg ke Pangkalan LPG 3 Kg. Harga jual dari Agen ke Pangkalan
ditentukan oleh Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral
(Permen ESDM) yaitu sebesar Rp. 12.750/tabung. Harga jual tersebut
disebut dengan harga jual eceran (HJE). HJE tersebut berlaku sama
di seluruh Indonesia. Oleh karena kualitas infrastruktur jalan dan jarak
pengangkutan LPG 3 Kg berbeda-beda di seluruh Indonesia yang
berimbas kepada timbulnya biaya-biaya pengangkutan tabung gas
tersebut, maka kemudian Permen ESDM memberikan kewenangan
kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk menerbitkan KEPUTUSAN
(Policy Regel) yang berfungsi untuk menentukan nilai rupiah yang
harus dibayar oleh PEMBELI tabung gas kepada PANGKALAN untuk
diteruskan pembayarannya kepada AGEN. Bahwa untuk kepentingan
Pemohon I, Gubernur Sulawesi Utara menerbitkan Keputusan nomor:
50 tanggal 12 Februari 2015 sebagai dasar untuk menentukan Biaya
Transportasi (BT). Bahwa untuk kepentingan Pemohon II, Gubernur
Riau menerbitkan Keputusan nomor: Kpts. 759/VI/2015 tanggal 23
Juni 2015 sebagai dasar untuk menentukan Biaya Transportasi (BT).
Dengan demikian, uang yang diterima oleh AGEN adalah Harga
Eceran Tertinggi (HJT) yang merupakan hasil penjumlahan HJE
ditambah Biaya Transportasi yang ditentukan oleh KEPUTUSAN
(Policy Regel). Adapun formulasi Matematikanya adalah HJT = HJE +
93
BT (KEPUTUSAN). Bahwa terhadap Biaya Transportasi yang
bersumber atau atas perintah berdasarkan Keputusan Gubernur
tersebut dikenakan PPh dan PPN oleh Direktur Jenderal Pajak.
Sehingga Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan
pajak kepada Pemohon I menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00022/206/18/821/2 tanggal 07
November 2022 atas BT (KEPUTUSAN) dan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00141/207/18/821/22
tanggal 07 November 2022 atas BT (KEPUTUSAN). Demikian juga
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan pajak kepada
Pemohon II menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Nomor: 00007/201/16/213/19 tanggal 11 September
2019 atas BT (KEPUTUSAN) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00041/207/16/213/19 tanggal
11 September 2019 atas BT (KEPUTUSAN).”
4. Dari dalil-dalil tersebut di atas, Pemerintah berpendapat bahwa faktanya
PARA PEMOHON tidak mempertentangkan Pasal 4 ayat (1) UU tentang
Pajak Penghasilan dan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap
Pasal 1 ayat (3), Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, namun justru
mempertentangkan
dengan
peraturan
atau
keputusan
beberapa
Pemerintah Daerah yang mengatur mengenai Harga Eceran Tertinggi
(HET) LPG 3 kg. Dengan demikian, dapat disimpulkan PARA PEMOHON
telah membenturkan muatan di dalam undang-undang dengan peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
bukanlah objek uji materiil di Mahkamah Konstitusi karena kewenangan
Mahkamah Konstitusi salah satunya adalah menguji konstitusionalitas
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka pengujian Pasal 4
Ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 Ayat (1) UU tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang diajukan PARA PEMOHON di Mahkamah Konstitusi
adalah keliru dan tidak dibenarkan menurut hukum, sehingga menjadi tepat
jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan PARA PEMOHON tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijke verklaard).
94
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Ketentuan tersebut dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.
Dengan demikian agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan
pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka Pemohon uji materiil di
Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Terkait kedudukan hukum, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian
dan batasan secara kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang yang mana
menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
95
2. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Bahwa tidak terpenuhinya salah satu kriteria kerugian hak dan/atau
kewenangan
konstitusional
sebagaimana
diuraikan
di
atas,
akan
mengakibatkan Pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan uji konstitusi ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, terkait permohonan yang
diajukan oleh PARA PEMOHON, Pemerintah mempertanyakan mengenai
kerugian konstitusional Pemohon sebagai berikut:
1. Apakah hak konstitusional Pemohon telah dirugikan dengan berlakunya
undang-undang a quo? dan
2. Apakah kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi sebagai akibat berlakunya undang-undang a quo?
Terhadap hal tersebut di atas, pemerintah memberikan keterangan terhadap
legal standing PARA PEMOHON sebagai berikut:
a. Kedudukan hukum PARA PEMOHON:
Bahwa PARA PEMOHON merupakan badan hukum privat, dimana
keduanya merupakan Wajib Pajak yang mendalilkan bahwa sebagai
pembayar pajak menyatakan kepentingan konstitusionalnya telah dilanggar
oleh ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4
Ayat (1) UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah, karena menimbulkan ketidakpastian
hukum.
96
b. Kerugian PARA PEMOHON:
Terhadap kerugian PARA PEMOHON Pemerintah telah mencermati baik
secara konstitusional maupun secara nilai-nilai keakademisan yang dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1) Jika dilihat kerugian secara konstitusional baik yang bersifat spesifik
(khusus) maupun hubungan sebab akibat (causal verband), maka dalil
kerugian PARA PEMOHON bukan merupakan kerugian konstitusional
baik dalam hal mengurangi atau dapat menghilangkan hak-hak
konstitusional sebagaimana hak konstitusional yang diatur dalam
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
2) Jika ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan dan
Pasal 4 Ayat (1) UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikaitkan dengan kepastian
hukum, secara yuridis Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan
dan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah justru dapat dinyatakan
merupakan ketentuan yang memberikan kepastian hukum yang
mengatur mengenai objek pajak.
3) Menurut penalaran yang wajar dalil kerugian PARA PEMOHON dalam
permohonannya halaman 14 angka 25 dan 26, halaman 15 angka 27
dan halaman 27 angka 29 dan 30 yang menyatakan:
“25. Bahwa oleh karena keberlakuan pemajakan tersebut bersifat
terstruktur. sistematis, dan masif melalui Kantor Wilayah DJP dan
Kantor Pelayanan Pajak seluruh Indonesia kepada 12.000 (dua belas
ribu) agen di seluruh Indonesia dan berlangsung terus-menerus,
maka tindakan pemajakan tersebut dalam batas penalaran yang
wajar tidak bisa lagi dipandang sebagai kesalahan implementasi
Otoritas Pajak tetapi lebih menunjukkan terdapat ketidakpastian
hukum pada frasa ".setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak." dalam ketentuan Pasal 4 Ayat
(1) UU PPh dan Pasal 4 Ayat (1) UU PPN.
26. Bahwa oleh karena terdapat ketidakpastian hukum pada frasa
"...setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak ..." dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh
dan Pasal 4 Ayat (1) UU PPN berakibat merugikan hak konstitusional
PARA PEMOHON dan Para Agen Gas LPG 3 kg di seluruh Indonesia.
27. Bahwa PARA PEMOHON telah mengalami kerugian akibat
diberlakukannya frasa “...setiap tambahan kemampuan ekonomis
97
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4
ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Bahwa PARA
PEMOHON sebagai Badan Hukum privat pembayar pajak (tax
payer)
menyatakan
kepentingan
konstitusionalnya
telah
dilanggar frasa “...setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 ayat
(1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN karena menimbulkan
ketidakpastian hukum.
Dengan demikian, frasa “...setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4
ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN mengandung
ketidakpastian hukum dan memberikan peluang penyelundupan
hukum berupa pemajakan atas setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dan atas kegiatan
yang dilakukan berdasarkan selain perundang-undangan perpajakan
sehingga bertentangan dengan adagium “no taxation without
participation” dan sebaliknya “no participation without tax” (vide
Putusan MK Nomor 0003/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara);”
“29. Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut di atas terbukti
bahwa berlakunya frasa “...setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4
ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN yang bertentangan
dengan ketentuan Pasal 23A UUD 1945 berakibat telah merugikan hak
konstitusional PARA PEMOHON berupa tidak memperoleh
Kepastian Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Oleh karena itu frasa “...setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4
ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN haruslah dimaknai
sebagaimana Petitum PARA PEMOHON untuk mendapatkan jaminan
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;”
“30. Bahwa berkaitan dengan adanya kemungkinan bahwa dengan
dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak lagi terjadi. Bahwa sesuai dengan penjelasan dan
uraian di atas, maka apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan PARA PEMOHON, maka kerugian yang telah dialami
oleh PARA PEMOHON tidak akan terjadi lagi di kemudian hari. Apabila
frasa “...setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh
dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN dimaknai sebagaimana Petitum PARA
PEMOHON, maka tidak terjadi lagi pertentangan antara frasa “...setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak…” dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat
(1) UU PPN dengan Pasal 23A UUD 1945, sehingga ketidakpastian
hukum tidak akan terjadi lagi;”
bukan merupakan dalil hukum yang dapat digunakan sebagai kerugian
konstitusional, namun merupakan pendapat, pandangan atau asumsi
sebagai akibat dari pemahaman yang keliru atas ketentuan Pasal 4 ayat (1)
98
UU tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 ayat (1) UU tentang
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah.
Berdasarkan uraian di atas, Pemerintah berpendapat bahwa tidak ada hak
konstitusional PARA PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (3), Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang dirugikan
dengan diberlakukannya Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan
dan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Bahkan dari sudut pandang yang
positif, justru ketentuan a quo merupakan salah satu sarana guna menjamin
kepastian hukum (legal certainty) dalam pemungutan pajak di Indonesia
serta wujud penerapan hak-hak yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3),
Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selanjutnya Pemerintah juga berpendapat, bahwa berlakunya Pasal 4 ayat
(1) UU tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah tidak menimbulkan kerugian yang bersifat potensial yang menurut
penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi, dengan penjelasan sebagai
berikut:
a. Bahwa PARA PEMOHON tidak dapat menguraikan secara jelas dan
rinci mengenai potensi kerugian atas hak konstitusional yang
berdasarkan penalaran wajar dapat dipastikan terjadi. Di dalam
permohonannya, PARA PEMOHON hanya menyatakan bahwa potensi
kerugian atas hak konstitusional tersebut diwujudkan atau diukur
dengan adanya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-230/PJ.02/2024 tanggal 15
Oktober 2024 yang menurut pemahaman PARA PEMOHON bahwa
Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 ayat (1) UU
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah mengakomodir biaya transportasi yang diterima
atau diperoleh Agen/Penyalur yang ditentukan oleh Keputusan
Gubernur diperhitungkan sebagai objek Pajak Penghasilan dan objek
Pajak Pertambahan Nilai.
99
b. Bahwa PARA PEMOHON juga beranggapan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
UU tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah menimbulkan ketidakpastian hukum karena berpatokan pada
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak selaku Agen/Penyalur dan nilai penggantian atau biaya
transportasi tanpa memperhatikan sumber penghasilan dan Nilai
Penggantian tersebut apakah berdasarkan perundang-undangan
perpajakan
ataukah
berdasarkan
selain
perundang-undangan
perpajakan. Faktanya, ketidakpastian hukum yang didalilkan oleh PARA
PEMOHON merupakan akibat dari pemahaman yang keliru atas
ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4
ayat (1) UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
UU tentang Pajak Penghasilan mengatur pengenaan pajak penghasilan
atas penghasilan yang merupakan setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan nama dan
dalam bentuk apapun dan UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengatur
pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan Barang Kena
Pajak (BKP) dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual yang
merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP berupa LPG
3 kg. Dengan demikian, pengenaan Pajak Penghasilan dan Pajak
Pertambahan Nilai telah sesuai dengan Undang-Undang dan justru
menjamin kepastian hukum.
c. Bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu merupakan program
Pemerintah untuk mengkonversi penggunaan bahan bakar dari minyak
tanah ke gas, dan menjadi salah satu barang kebutuhan strategis
masyarakat, serta atas penyalurannya diberikan subsidi karena
diperuntukan untuk masyarakat ekonomi menengah kebawah. LPG
Tertentu
tersebut
merupakan
bahan
bakar
yang
mempunyai
kekhususan
karena
kondisi
tertentu
seperti
100
penggunanya/penggunaannya,
kemasannya,
volume,
dan/atau
harganya masih diberikan subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
d. Sebagai barang strategis nasional, tidak dapat dipungkiri bahwa
kegiatan distribusi LPG Tertentu harus diatur oleh Pemerintah selaku
pengawas dengan menunjuk badan usaha yaitu PT Pertamina untuk
mendistribusikan LPG Tertentu. Adapun jalur distribusi LPG Tertentu
tersebut dilakukan melalui Agen/Penyalur dan Pangkalan/Sub Penyalur.
e. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun
2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk
Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro telah menetapkan Harga
Jual Eceran (HJE) sebesar Rp12.750,- yang di dalamnya sudah
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut oleh PT
Pertamina dan margin Agen/Penyalur.
f. Lebih lanjut, Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri ESDM
Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 menentukan bahwa
Pemerintah Daerah dapat menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).
HET
tersebut
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Daerah
dengan
memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan selisih
antara biaya produksi dan harga jual di pasar (margin) yang wajar serta
sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu.
Dengan adanya HET tersebut, menyebabkan adanya batasan harga
jual atas penjualan Gas LPG tertentu, dimana harga jual tersebut tidak
boleh lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah.
Dengan demikian, selisih antara harga jual dengan HJE yang telah
ditetapkan oleh Kementerian ESDM merupakan bagian dari harga jual
yang belum dipungut Pajak Pertambahan Nilainya dan merupakan
tambahan kemampuan ekonomis yang belum dikenakan Pajak
Penghasilan.
101
g. Harus dipahami bahwa potensi pengenaan Pajak Penghasilan dan
Pajak Pertambahan Nilai dalam alur distribusi LPG 3 kg di masyarakat
bukanlah merupakan kerugian konstitusional, tetapi merupakan
konsekuensi implementasi pengaturan dalam undang-undang terkait:
1) tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Wajib Pajak
sehingga dikenakan Pajak Penghasilan; dan
2) penyerahan atas barang yang masuk dalam kategori barang kena
pajak,
sehingga
atas
penyerahannya
dikenakan
Pajak
Pertambahan Nilai.
h. Perlu Pemerintah sampaikan bahwa Pengenaan Pajak Penghasilan
maupun Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan gas LPG 3 kg dari
Agen/Penyalur kepada Pangkalan/Sub Penyalur adalah dari selisih
antara HJE dengan harga jual Agen/Penyalur ke Pangkalan/Sub
Penyalur dimana harga jual tersebut tidak boleh lebih tinggi dari HET
yang telah ditetapkan oleh keputusan Pemerintah Daerah setempat.
Sehingga tidaklah tepat dan berdasar hukum jika PARA PEMOHON
dalam permohonannya menyatakan bahwa pengenaan pajak atas
penyerahan LPG 3 Kg adalah berdasarkan HET yang ditetapkan dalam
Keputusan Pemerintah Daerah.
i. Lebih lanjut, tidak terbukti dan mengada-ada dalil PARA PEMOHON
yang menyatakan bahwa pemberlakuan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU
tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah menyebabkan 12.000 (dua belas ribu) Agen/Penyalur di
Indonesia tidak memperoleh kepastian hukum.
j. Perlu pemerintah sampaikan dan tegaskan bahwa dari 12.000 (dua
belas ribu) Agen/Penyalur LPG 3 Kg di seluruh Indonesia, hanya 6
(enam) Wajib Pajak yang mengajukan upaya hukum di Pengadilan
Pajak pada tahun 2022, 4 Wajib Pajak pada tahun 2023, 6 (enam) Wajib
Pajak pada tahun 2024 dan 1 Wajib Pajak pada 2025 atau dengan kata
lain hanya 0,05% Agen/Penyalur pertahunnya yang mengajukan upaya
hukum atas implementasi Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak
102
Penghasilan dan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Hal tersebut
dapat terlihat dari data statistik sengketa atas penyerahan LPG 3 Kg dari
tahun 2022 s.d. tahun 2025 sebagai berikut:
Data Statistik Jumlah Sengketa Pajak atas Penyerahan LPG 3 Kg
Sumber data: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak
k. Lebih lanjut, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak diketahui
bahwa PEMOHON I tidak mengajukan upaya keberatan atas
perhitungan pengenaan pajak penyerahan LPG 3Kg, melainkan hanya
mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi berupa
bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sebagaimana diatur dalam
Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP ke Kanwil DJP Sulawesi Utara,
Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara dengan keputusan dikabulkan
sebagian.
Lebih lanjut, PEMOHON II mengajukan upaya keberatan atas
perhitungan pengenaan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan
Nilai penyerahan LPG 3Kg ke Kanwil DJP Riau dan terhadap hal
tersebut telah dikeluarkan keputusan penolakan atas permohonan
tersebut karena tidak memenuhi formal permohonan. Dengan adanya
keputusan upaya keberatan tersebut, PEMOHON II kemudian
mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b ke Kanwil
DJP Riau serta atas keputusan tersebut PEMOHON II juga mengajukan
gugatan ke Pengadilan Pajak.
103
l. Berdasarkan data dan fakta tersebut, maka sangat logis dan berdasar
bahwa permohonan uji materiil a quo bukan merupakan sengketa atas
pertentangan Undang-Undang a quo dengan UUD 1945, melainkan
merupakan sengketa atas implementasi Pasal 4 ayat (1) UU tentang
Pajak Penghasilan dan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dengan demikian, menjadi berdasar bahwa quad non terdapat kerugian
yang dialami oleh PARA PEMOHON, maka hal tersebut tidak dapat
dikualifikasikan sebagai kerugian konstitusional.
Dengan demikian, berdasarkan argumentasi di atas, menurut Pemerintah
adalah tepat dan sudah sepatutnya jika Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan PARA PEMOHON tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
III. POKOK KETERANGAN PEMERINTAH
A. POKOK PERMOHONAN
Bahwa Permohonan pengujian yang diajukan oleh PARA PEMOHON pada
intinya adalah bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan
dan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dianggap bertentangan dengan:
1. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;
2. Pasal 23A UUD 1945; dan
3. Pasal 28D UUD 1945.
B. PETITUM PERMOHONAN
Bahwa petitum permohonan PARA PEMOHON adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa "setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak." dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4893) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai "...setiap tambahan
104
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
berdasarkan perundang-undangan perpajakan...";
3. Menyatakan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 209 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
sepanjang tidak dimaknai "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena
Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan perpajakan.
4. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Berkaitan dengan petitum PARA PEMOHON sebagaimana tersebut di atas,
menurut Pemerintah apa yang dimintakan oleh PARA PEMOHON dalam
petitumnya angka 2 dan 3 adalah tidak jelas, tidak relevan dan tidak berdasar
hukum, mengingat perubahan bunyi pasal tersebut justru menimbulkan
ketidakpastian hukum dan juga ketidakadilan bagi Wajib Pajak patuh lainnya.
Bahwa frasa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang digunakan dalam
pengertian penghasilan sebagai obyek pajak adalah setiap tambahan
kemampuan untuk menguasai barang dan jasa tanpa menghiraukan dari
sumber mana tambahan kemampuan tersebut berasal dan untuk apa tambahan
kemampuan itu dipergunakan. Konsep tersebut lebih mengedepankan nilai
keadilan, karena tidak menimbulkan diskriminasi dalam pungutan pajak,
mengingat semua tambahan kemampuan tersebut diberi perlakuan yang sama.
Lebih lanjut, pengertian penghasilan sebagaimana dimaksud juga lebih sesuai
105
dengan asas kesederhanaan yang menciptakan kemudahan bagi Wajib Pajak
dalam memenuhi kewajibannya dan kesederhanaan pemungutan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
C. KONSEP TAXING POWER DAN PRINSIP LEGALITAS PUNGUTAN PAJAK
DI INDONESIA
Marcus Tullius Cicero mengatakan “ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat
disitu ada hukum.” Bahwa dalam menjalankan pemerintahan dalam suatu
negara hukum, wajib dibatasi oleh hukum yang memiliki peran sebagai panglima
dalam menciptakan ketertiban, keadilan serta kepastian hukum di masyarakat.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah negara hukum diartikan
sebagai negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Bahwa
Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) secara sederhana adalah negara
yang
menempatkan
hukum
sebagai
dasar
kekuasaan
negara,
dan
penyelenggaraan atas kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan
di bawah kekuasaan hukum. Dengan kata lain, dalam negara hukum, segala
sesuatu harus dilakukan menurut hukum (everything must be done according to
the law).
Pemerintah melalui Pasal 23A Amandemen Ketiga UUD 1945 secara tegas
mengamanatkan bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara harus diatur dengan undang-undang.” Dengan kata lain,
dapat disampaikan bahwa pemungutan pajak di Indonesia merupakan suatu
conditio sine qua non dalam mendukung proses pembangunan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Prinsip legalitas, yang sering diungkapkan dengan adagium "nullum tributum
sine lege" yaitu tidak ada pajak tanpa undang-undang, adalah asas fundamental
dalam hukum pajak. Asas ini menyatakan bahwa pemungutan pajak hanya
dapat dilakukan berdasarkan undang-undang. Artinya, segala sesuatu yang
berkaitan dengan pemungutan pajak, seperti jenis pajak, tarif, dasar pengenaan
pajak, dan tata cara pemungutan, harus diatur secara jelas dan tegas dalam
undang-undang.
Dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, yang merupakan bagian
integral dari fungsi eksekutif, Presiden Republik Indonesia, sebagai kepala
106
negara dan kepala pemerintahan memiliki kewenangan konstitusional yang
luas. Namun, untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan
tugas-tugas
pengelolaan
fiskal,
Presiden
mendelegasikan
sebagian
kewenangan tersebut kepada Menteri Keuangan. Delegasi ini secara khusus
mencakup kewenangan untuk menghimpun pajak, yang diatur secara rinci
dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara.
Pendelegasian kekuasaan ini memberikan landasan hukum bagi Menteri
Keuangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang lebih
spesifik mengenai pemungutan pajak. Namun, kewenangan ini tidak bersifat
absolut. Menteri Keuangan hanya dapat membentuk peraturan perundang-
undangan sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi, seperti undang-undang, atau dibentuk berdasarkan kewenangan
yang secara eksplisit diberikan oleh undang-undang. Ketentuan ini diatur dalam
Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah mengalami
perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Dengan
demikian, sistem ini memastikan adanya kontrol dan keseimbangan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sekaligus
menjamin kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan masyarakat luas.
Dalam
konteks
pendelegasian
kewenangan
pembentukan
peraturan
perundang-undangan, khususnya di bidang perpajakan, terdapat ketentuan-
ketentuan khusus yang mengatur batasan dan mekanisme pendelegasian
tersebut. Pertama, untuk peraturan yang bersifat teknis administratif dan secara
langsung berkaitan dengan pemungutan pajak, pendelegasian dapat dilakukan
dari undang-undang kepada menteri, pemimpin lembaga pemerintah
nonkementerian, atau pejabat setingkat menteri. Hal ini diatur dalam Angka 211
Bab II Hal-Hal Khusus dalam Pendelegasian Kewenangan Lampiran II Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
Kedua, untuk pendelegasian langsung kepada direktur jenderal atau pejabat
setingkat di bawah menteri, kewenangan tersebut hanya dapat diberikan melalui
peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari undang-
107
undang, seperti peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Hal ini
sebagaimana diatur dalam Angka 214 Bab II Hal-Hal Khusus dalam
Pendelegasian Kewenangan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011.
Ketentuan-ketentuan khusus ini mencerminkan prinsip hierarki peraturan
perundang-undangan dan upaya untuk memastikan bahwa pendelegasian
kewenangan dilakukan secara terstruktur dan akuntabel. Dengan membatasi
pendelegasian kepada pejabat yang lebih rendah, sistem ini menjaga agar
kebijakan-kebijakan strategis dan fundamental tetap diatur oleh peraturan yang
lebih tinggi tingkatannya, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pejabat yang
berwenang untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis dan operasional.
Berdasarkan kerangka regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia, legalitas
taxing power tidak hanya dijustifikasi melalui instrumen legislatif primer, yaitu
undang-undang, melainkan juga diperluas melalui hierarki regulasi yang
mencakup instrumen sekunder yang bersifat teknis administratif. Hal tersebut
dilakukan guna menjamin keadilan, ketertiban serta kepastian hukum dalam
pemungutan pajak di Indonesia.
D. LATAR BELAKANG PENGATURAN KETENTUAN PASAL 4 AYAT (1)
UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK PENGHASILAN DAN PASAL 4 AYAT
(1) UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG
DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, dapat kami sampaikan bahwa Pasal 4 ayat
(1) UU tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah merupakan
instrumen fundamental dalam sistem perpajakan di Indonesia. Kedua pasal ini
mencerminkan prinsip-prinsip dasar perpajakan yang bertujuan untuk
menciptakan sistem pajak yang adil, efisien, dan berkelanjutan.
1. Urgensi Pengaturan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak
Penghasilan
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur tentang yang
menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
108
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Penghasilan mengatur bahwa Pajak Penghasilan dikenakan atas setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau
menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. Pengertian penghasilan dalam
Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber
tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.
Dengan demikian dapat disimpulkan, pasal ini mengartikulasikan secara
komprehensif konsep 'tambahan kemampuan ekonomis', yang menjadi
basis
pengenaan
pajak,
sehingga
memperluas
cakupan
potensi
penerimaan negara.
Hal ini sejalan dengan pendapat DR. Mansury R. dalam bukunya yang
berjudul Panduan Konsep Utama Pajak Penghasilan Indonesia jilid 2
tentang apa yang menyebabkan subyek pajak dikenakan pajak, halaman 28
menyatakan sebagai berikut:
“.... setiap tambahan kemampuan ekonomis, yang dipakai dalam
pengertian penghasilan sebagai obyek pajak adalah setiap tambahan
kemampuan untuk menguasai barang dan jasa tanpa menghiraukan
dali sumber mana tambahan kemampuan tersebut berasal dan untuk
apa tambahan kernampuan itu dipergunakan. Konsep ini lebih sesuai
dengan asas keadilan, karena tidak mengadakan diskriminasi dalam
pungutan pajak, mengingat semua tambahan kemampuan tanpa
membedakan sumbernya dan pemakaiannya, diberi perlakuan yang
sama. Penge11ian itu juga lebih sesuai dengan asas kesederhanaan
yang menjadi sasaran dalam pembaruan sistem perpapajakan
nasional 1984, yaitu kemudahan bagi Wajib Pajak da!am memenuhi
kewajibannya dan kesederhanaan pemungutan oleh aparat pajak.”
Meskipun dalil PARA PEMOHON yang menginginkan ketentuan Pasal 4
ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “…setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan
perundang-undangan perpajakan…”, hal tersebut tidak menimbulkan
implikasi atau akibat hukum pada pengenaan Pajak Penghasilan atas
tambahan kemampuan ekonomis.
109
Namun, apabila permohonan PARA PEMOHON terkait penambahan frasa
tersebut dikabulkan, maka hal tersebut dapat menyebabkan seolah-olah
perlakukan perpajakan sebelum dan setelah putusan perkara a quo menjadi
berbeda-beda atau menimbulkan perbedaan tafsir atas pemaknaan objek
pajak sebagaimana dimaksud. Sehingga, justru akan memicu implikasi yang
signifikan terhadap struktur hukum, menciptakan ketidakpastian hukum
dalam pemungutan Pajak Penghasilan dan stabilitas ekonomi Indonesia.
Mengingat pasal ini berfungsi sebagai definisi dari objek pajak penghasilan
yang merupakan bagian esensial dalam kerangka regulasi perpajakan di
Indonesia.
2. Urgensi Pengaturan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah memiliki peran yang sangat penting dalam sistem
perpajakan di Indonesia. Pasal ini tidak hanya menjadi dasar pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai, melainkan sebuah bentuk implementasi sistem
pajak konsumsi yang dirancang untuk mencapai efisiensi alokatif dan
keadilan distributif dalam perekonomian Indonesia.
Sebagai kontributor fiskal yang dominan, pasal ini secara langsung
berkorelasi dengan optimalisasi penerimaan negara yang penting untuk
membiayai belanja publik dan investasi pemerintah dalam kerangka
pembangunan berkelanjutan. Stabilitas fiskal yang dihasilkan dari
pengumpulan Pajak Pertambahan Nilai yang efektif memungkinkan
pemerintah untuk menjalankan program-program pembangunan yang
berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan
ekonomi. Lebih lanjut, kerangka dasar yang fleksibel dalam pasal ini
memungkinkan sistem Pajak Pertambahan Nilai untuk beradaptasi secara
dinamis terhadap perubahan struktural dalam perekonomian, termasuk
pertumbuhan ekonomi digital dan inovasi transaksi yang terus berkembang.
Dalil PARA PEMOHON yang menginginkan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dimaknai sebagaimana petitum PARA PEMOHON dan ditambahkan
klausul “yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan perpajakan”
110
justru akan berimplikasi signifikan terhadap stabilitas fiskal, kesejahteraan
sosial,
terciptanya
ketidakpastian
hukum,
termasuk
menghambat
pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya hal-hal tersebut, dikhawatirkan
dapat mengurangi efektivitas sistem perpajakan dan mengurangi
penerimaan negara.
E. JAWABAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN PARA
PEMOHON
1. PASAL
4
AYAT
(1)
UNDANG-UNDANG
TENTANG
PAJAK
PENGHASILAN DAN PASAL 4 AYAT (1) UNDANG-UNDANG TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 23A UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Bahwa pada intinya PARA PEMOHON mendalilkan pengenaan Pajak
Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah atas penyerahan LPG 3 kg tidak didasarkan pada suatu undang-
undang melainkan berdasarkan peraturan atau keputusan Pemerintah
Daerah sehingga bertentangan dengan amanat Pasal 23A UUD 1945.
a. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak bertentangan
dengan Pasal 23A UUD 1945
Landasan Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan
Dalam perspektif filosofis, Pajak Penghasilan berakar pada prinsip-
prinsip keadilan distributif yang mengedepankan alokasi sumber daya
secara proporsional. Konsep keadilan vertikal yang mengamanatkan
pembebanan pajak yang lebih signifikan bagi individu dengan
kemampuan ekonomis yang lebih tinggi, memegang peranan krusial
dalam struktur Pajak Penghasilan. John Stuart Mill melalui pemikirannya
“equality of sacrifice” menekankan bahwa pajak harus berfungsi sebagai
alat untuk memeratakan pendapatan masyarakat. Hal tersebut selaras
dengan fungsi redistribusi Pajak Penghasilan yang bertujuan untuk
mengurangi kesenjangan pendapatan, mencerminkan implementasi
konsep keadilan dan keseimbangan sosial dan ekonomi.
111
Landasan yuridis Pajak Penghasilan berakar pada konstitusi
sebagaimana secara jelas diatur di dalam pasal 23A UUD 1945 dan
peraturan perundang-undangan. Undang-Undang tentang Pajak
Penghasilan beserta peraturan perundang-undangan pelaksanaannya
merupakan sumber hukum utama yang mengatur aspek-aspek teknis
Pajak Penghasilan seperti subjek, objek pajak, dan tarif pajak.
Dari segi sosiologis, Pajak Penghasilan dipandang sebagai instrumen
penting untuk membiayai fungsi-fungsi negara, seperti penyediaan
layanan publik dan pembangunan infrastruktur. Di sisi lain kepatuhan
masyarakat terhadap Pajak Penghasilan dipengaruhi oleh faktor-faktor
sosiologis, seperti kesadaran pajak, kepercayaan pada pemerintah, dan
norma-norma sosial.
Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan merepresentasikan
perubahan paradigmatik dalam sistem perpajakan Indonesia, yang
bergeser dari konsepsi source-based taxation menuju ability-to-pay
principle. Latar belakang historis pasal ini mencerminkan adaptasi
terhadap dinamika ekonomi global yang ditandai dengan munculnya
penghasilan baru, terutama dalam konteks ekonomi digital dan
transaksi lintas batas.
Secara filosofis, pasal ini mengadopsi prinsip keadilan horizontal, yang
mengamanatkan perlakuan fiskal yang setara bagi Wajib Pajak dengan
kapasitas ekonomis yang beragam, tanpa diskriminasi berdasarkan
sumber atau penggunaan penghasilan.
Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan memiliki justifikasi
fundamental dalam kerangka hukum perpajakan yang bertujuan untuk
mendefinisikan secara komprehensif definisi penghasilan guna
memastikan bahwa seluruh tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikenakan Pajak Penghasilan.
Dengan adanya definisi “penghasilan” tersebut:
1) menciptakan kepastian hukum dan menghindari ambiguitas dalam
pengenaan pajak;
112
2) mengimplementasikan prinsip keadilan horizontal dan vertikal
melalui perlakuan setara terhadap berbagai sumber pendapatan;
3) mengoptimalkan penerimaan negara sebagai sumber pendanaan
bagi fungsi-fungsi pemerintahan; dan
4) mengakomodasi dinamika perekonomian yang terus berkembang
dengan menjaga fleksibilitas definisi objek pajak.
Oleh karena itu, Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan
berperan krusial dalam memastikan efektivitas dan efisiensi sistem
perpajakan penghasilan di Indonesia.
Pengenaan
Pajak
Penghasilan
dalam
Penyerahan
Liquid
Petroleum Gas (LPG) 3 kg di Indonesia
Lahirnya kebijakan subsidi liquid petroleum gas (LPG) 3 kg merupakan
manifestasi dari doktrin negara kesejahteraan (welfare state), dimana
pemerintah berperan aktif dalam penyediaan kebutuhan dasar warga
negara. Kebijakan subsidi LPG 3 Kg diberikan oleh negara kepada
masyarakat tersebut khususnya kelompok masyarakat menengah
kebawah merupakan wujud konkret dari tanggung jawab negara dalam
menjamin kesejahteraan rakyatnya.
Guna
meningkatkan
peran
serta
masyarakat
dalam
proses
menghimpun penerimaan negara melalui sistem pembayaran pajak
serta untuk mencapai tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan
pengenaan pajak yang tepat waktu, maka PT Pertamina sebagai
produsen bahan bakar gas ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk
menjadi pemungut Pajak Penghasilan yang memiliki kewajiban untuk
melakukan pemungutan Pajak Penghasilan kepada Agen/Penyalur.
Bahwa PARA PEMOHON dalam permohonannya menyatakan hal-hal
sebagai berikut:
52. Bahwa berbeda dengan Pasal 23A UUD 1945 yang jelas menyebut
“undang-undang” sebagai dasar pungutan Pajak, Pasal 4 ayat (1)
UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyebut objek PPh dan
Objek PPN. Apakah kaitannya? Bahwa Pasal 23A UUD 1945
menghendaki sumber objek pajak adalah berasal dari undang-
undang. Sedangkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1)
UU PPN tidak jelas dan tidak tegas pengaturan tentang sumber
113
objek pajak apakah berasal dari undang-undang dan juga berasal
dari bukan undang-undang. Sehingga dalam batas penalaran yang
wajar Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN
mengandung penghasilan dan pertambahan nilai yang bersumber
dari
perundang-undangan
dan
bukan
perundang-undangan
(KEPUTUSAN).
53. Bahwa ketidakpastian hukum atas pemaknaan frasa "setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak..." dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal
4 ayat (1) UU PPN dapat ditunjukan oleh contoh yang dialami oleh
PARA PEMOHON sebagai berikut:
1) Bahwa PARA PEMOHON menganggap telah merugikan hak
konstitusionalnya dengan berlakunya frasa "..setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak". dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh karena frasa
tersebut mengandung makna yang luas yaitu:
a. Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perundang-undangan
perpajakan; dan
b. Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib pajak berdasarkan selain perundang-
undangan perpajakan.
6) Bahwa PARA PEMOHON memperoleh Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar PPh dan PPN tersebut disebabkan PARA
PEMOHON yang berusaha sebagai AGEN GAS LPG 3 kg
menerima atau memperoleh uang berupa Biaya Transportasi
atas penyerahan atau pengangkutan Gas LPG 3kg dari AGEN
ke PANGKALAN. Besaran Biaya Transportasi tersebut
ditentukan oleh Peraturan Menteri ESDM dan KEPUTUSAN
Gubernur/Walikota/Bupati, bukan ditentukan oleh AGEN dan
Pembeli GAS LPG 3 kg sehingga tidak mungkin tercapai harga
pasar atas Biaya Transportasi tersebut. Biaya Transportasi
yang terbentuk bukan dengan mekanisme pasar tersebut
dibayarkan oleh Pembeli Gas LPG 3 kg ke Pangkalan dan
pembayarannya diteruskan ke AGEN Penjualan Gas LPG 3kg.
Bahwa pemerintah berpendapat dalil-dalil yang dikemukakan PARA
PEMOHON tersebut di atas tidak memenuhi argumentasi hukum yang
valid dan tidak didukung oleh dasar hukum dan pemahaman hukum
yang benar.
Bahwa perlu pemerintah sampaikan perbedaan antara Harga Jual
Eceran (HJE), Harga Jual Agen (HJA), dan Harga Eceran Tertinggi
(HET), sebagai berikut:
a) HJE merupakan harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg
di dalam negeri yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
114
perundang-undangan, dalam hal ini diatur dalam Peraturan Menteri
ESDM Nomor 28 Tahun 2008.
b) HJA merupakan harga jual sesungguhnya yang ditagihkan oleh
Agen/Penyalur untuk penjualan LPG 3 kg kepada Pangkalan/Sub
Penyalur. Harga Jual Agen ini tidak boleh lebih tinggi daripada
Harga Eceran Tertinggi.
c) HET merupakan harga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
untuk pengguna LPG 3 kg pada titik serah di Pangkalan/Sub
Penyalur LPG 3 kg dengan mempertimbangkan kondisi daerah,
daya beli masyarakat dan margin atau keuntungan yang wajar, serta
sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26
Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri ESDM nomor 28 tahun 2021. HET tersebut merupakan
batas maksimal harga yang diperbolehkan bagi Pangkalan/Sub
Penyalur untuk menjual LPG 3 Kg.
Secara sederhana dapat Pemerintah sampaikan bahwa pengenaan
Pajak Penghasilan atas penjualan LPG 3 kg adalah dari penghasilan
yang diterima atau diperoleh atas penjualan LPG 3 Kg tersebut di setiap
rantai
distribusi,
yang
mencakup
entitas
Agen/Penyalur
dan
Pangkalan/Sub Penyalur.
Dalam Pasal 22 UU tentang Pajak Penghasilan telah mengamanatkan
bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan badan-badan tertentu
untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan
bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain yang dasar
pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Amanat tersebut
dituangkan
dalam
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan 22
sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan
Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (PMK-
34/2017) yang dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81
115
Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan
Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK-81/2024).
Lebih lanjut PMK-81/2024 merupakan pedoman teknis dalam
pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan
dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang
impor atau kegiatan usaha di bidang lain yang di dalam salah satu
kegiatannya adalah penyerahan LPG.
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan
pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau
kegiatan usaha di bidang lain yang mengatur bahwa besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 22 yang dipungut oleh PT Pertamina kepada
Agen/Penyalur ditentukan dari penjualan yang didalamnya tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam hal ini, penjualan yang dimaksud adalah pada tingkat harga jual
eceran (HJE) yang telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual
Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan
Usaha
Mikro
yang
di
dalamnya
sudah
memperhitungkan
keuntungan/margin Agen/Penyalur. Hal tersebut ditentukan dengan
pertimbangan bahwa HJE merupakan harga yang disepakati dan
ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral, dalam rangka menjamin penyediaan dan pendistribusian LPG
3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro setelah
memperhitungkan subsidi.
Guna memberikan penjelasan yang lebih komprehensif, Pemerintah
sampaikan bagan proses penyerahan LPG 3 kg dan aspek Pajak
Penghasilan di setiap rantai distribusi sebagai berikut:
116
Dengan mendasarkan pada bagan tersebut di atas, dapat pemerintah
sampaikan ikhtisar sebagai berikut:
a) Penyerahan dari PT Pertamina kepada Agen/Penyalur
Penghasilan yang diterima Agen/Penyalur atas penyerahan LPG 3
Kg dari PT Pertamina dikenai Pajak Penghasilan melalui
pemungutan Pasal 22. Dengan kata lain, melalui mekanisme
pemungutan Pajak Penghasilan, Agen/Penyalur LPG 3 kg pada
dasarnya merupakan pihak yang berkewajiban membayar Pajak
Penghasilan ke kas negara melalui PT Pertamina sebagai
pemungut.
b) Penyerahan dari Agen/Penyalur ke Pangkalan/Sub Penyalur
Dalam konteks penjualan LPG 3 kg oleh Agen/Penyalur, selisih
harga yang timbul akibat transaksi di atas Harga Jual Eceran (HJE)
yang ditetapkan oleh PT Pertamina diklasifikasikan sebagai
penghasilan tambahan yang belum dikenakan Pajak Penghasilan
Pasal 22, sehingga atas penghasilan tersebut, dikenakan Pajak
Penghasilan
berdasarkan
ketentuan
umum
(tarif
umum)
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak
Penghasilan atau Pajak Penghasilan final dengan tarif 0,5% dalam
117
hal Agen/Penyalur merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2022
tentang
Penyesuaian
Pengaturan
di
Bidang
Pajak
Penghasilan (PP 55/2022).
c) Penyerahan dari Pangkalan/Sub Penyalur ke Pelanggan
Dalam hal Pangkalan/Sub Penyalur melakukan penjualan kembali
dengan harga yang lebih tinggi dari nilai yang ditagihkan oleh
Age/Penyalur, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh
Pangkalan/Sub Penyalur berupa selisih harga antara harga yang
ditagihkan kepada Pangkalan/Sub Penyalur dengan harga jual
kembali Pangkalan/Sub Penyalur merupakan penghasilan yang
belum dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22. Dengan demikian,
selisih harga yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis
tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum
Undang-Undang
tentang
Pajak
Penghasilan
atau
Pajak
Penghasilan final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto dalam hal
Agen/Penyalur merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu berdasarkan PP 55/2022.
Bahwa tidak berdasar hukum dalil PARA PEMOHON yang pada
pokoknya menyatakan bahwa “setiap kemampuan tambahan ekonomis”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak
Penghasilan dalam penyerahan LPG 3 kg dikenakan atas biaya
transportasi. Biaya transportasi dalam alur distribusi LPG 3 kg
merupakan salah satu komponen dalam menetapkan HET LPG 3 Kg
yang ditetapkan melalui suatu Peraturan atau Keputusan Pemerintah
Daerah. Hal ini telah sesuai dengan konsep penghasilan sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang tentang Pajak
Penghasilan, bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan,
yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari
luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama
dan dalam bentuk apa pun.
118
Berdasarkan uraian-uraian tersebut, terbukti bahwa dalam penyerahan
LPG 3 kg, pemerintah mendasarkan pada penghasilan sesuai
ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan
dan tidak mendasarkan pada HET sebagaimana dalil PARA PEMOHON
di dalam permohonannya. Dengan demikian, terbukti bahwa ketentuan
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak bertentangan
dengan Pasal 23A UUD 1945.
b. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak bertentangan dengan Pasal
23A UUD 1945
Landasan Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah
Secara filosofis, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang
mengatur objek pajak, didasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, dan
netralitas dalam sistem perpajakan. Keadilan diwujudkan melalui
pembebanan pajak yang merata pada konsumsi, efisiensi dicapai
melalui definisi objek pajak yang jelas, dan netralitas dipertahankan
dengan pengenaan pajak yang konsisten untuk menghindari distorsi
ekonomi. Selain itu, pasal ini juga mencerminkan fungsi anggaran
negara dalam memperoleh pendapatan untuk kepentingan publik.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah eksis sejak
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan mengalami perubahan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Pasal
tersebut, secara definitif menetapkan ruang lingkup objek Pajak
Pertambahan Nilai melalui identifikasi serangkaian transaksi dan
kegiatan
ekonomi
yang
dikenakan
Pajak
Pertambahan Nilai.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas:
119
1) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh pengusaha;
2) impor Barang Kena Pajak;
3) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh pengusaha;
4) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean;
5) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean;
6) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
7) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena
Pajak; dan
8) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah mencerminkan adaptasi sistem perpajakan terhadap dinamika
masyarakat, termasuk kebutuhan akan pendapatan negara untuk
layanan publik, perubahan pola konsumsi, upaya mewujudkan keadilan
sosial melalui pajak konsumsi, dan akomodasi terhadap perkembangan
ekonomi dan bisnis.
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
atas Penjualan Barang Mewah atas LPG 3 kg
Sebagaimana telah pemerintah jelaskan sebelumnya bahwa LPG 3 kg
sebagai salah satu barang strategis nasional dan memastikan
pemerataan distribusinya di dalam masyarakat, maka pemerintah
melalui Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan
dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2021
telah mengatur bahwa Pemerintah Daerah menetapkan Harga Eceran
Tertinggi (HET) LPG 3 kg. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan
perlakuan yang adil bagi Agen/Penyalur dan Pangkalan/Sub Penyalur
120
dan untuk menjamin kepastian hukum bahwa atas penjualan tersebut
tidak merugikan penjual serta memastikan bahwa konsumen yang
membutuhkan mendapatkan harga LPG 3kg yang sesuai dengan tujuan
subsidi Pemerintah.
Bahwa PARA PEMOHON di dalam permohonannya pada halaman 31
s.d. 32 angka 13 s.d. 15 menyatakan beberapa dalil sebagai berikut:
13. Bahwa berbeda dengan Pasal 23A UUD 1945 yang jelas menyebut
“undang- undang” sebagai dasar pungutan Pajak, Pasal 4 ayat (1)
UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyebut objek PPh dan
Objek PPN. Apakah kaitannya? Bahwa
Pasal 23A UUD 1945
menghendaki sumber objek pajak adalah berasal dari undang-
undang. Sedangkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1)
UU PPN tidak jelas dan tidak tegas pengaturan tentang sumber
objek pajak apakah berasal dari undang-undang dan juga berasal
dari bukan undang-undang. Sehingga dalam batas penalaran yang
wajar Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN
mengandung penghasilan dan pertambahan nilai yang bersumber
dari
perundang-undangan
dan
bukan
perundang-undangan
(KEPUTUSAN).
14. Bahwa sesuai Pasal 23A UUD 1945, pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang, maka
sumber penghasilan dan pertambahan nilai juga seharusnya
didasarkan pada undang-undang, bukan selain undang-undang.
Tidak seyogianya Biaya Transportasi yang ditentukan berdasarkan
KEPUTUSAN
dianggap
sama
dengan
penghasilan
dan
pertambahan nilai yang ditentukan atau bersumber kepada
perundang-undangan yang kemudian UU PPh dan UU PPN
diterapkan kepada KEPUTUSAN yang kedudukan hukumnya bukan
undang-undang.
15. Bahwa “undang-undang” tidaklah sama dengan “KEPUTUSAN”.
Terdapat perbedaan mendasar antara produk hukum berupa
undang-undang dengan bentuk produk hukum lainnya. Dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam Pasal 1
angka 3 dinyatakan bahwa Undang- Undang adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden;”
Perlu Pemerintah tegaskan kembali, bahwa pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai pada penyerahan LPG 3 kg tidak didasarkan pada
biaya transportasi yang mana dalam konteks distribusi LPG 3 kg
ditentukan oleh peraturan/keputusan Pemerintah Daerah. Sebaliknya,
121
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada penyerahan LPG 3 kg secara
fundamental bersandar pada eksistensi keadaan, peristiwa atau
perbuatan (tatbestand) yang secara eksplisit telah diatur sebagai objek
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 4
ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah. Hal ini mengindikasikan bahwa
substansi ekonomi dari suatu transaksi, khususnya yang berkaitan
dengan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena
Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean, merupakan faktor determinan
dalam penentuan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai, terlepas dari
konfigurasi biaya transportasi yang mungkin menyertai dalam distribusi
LPG 3 kg.
Dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pasal 8A
ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah mengatur bahwa Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak
Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi
Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.
Ketentuan yang terkait dengan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai
terutang
tersebut
berdasarkan
Undang-Undang
tentang
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, antara
lain:
1) Berdasarkan Pasal 1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah
jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai
lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang
terutang;
2) Berdasarkan Pasal 1 angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa
uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang
ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Oleh karena itu, atas penyerahan BKP berupa LPG 3 kg di dalam
Daerah Pabean oleh PARA PEMOHON selaku Agen/Penyalur (yang
122
telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)) dikenai Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) berupa Harga Jual. Dimana harga jual
merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP berupa LPG
3 kg, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak. Dalam hal dalam Harga Jual Agen
mengandung biaya transportasi maupun biaya lainnya (selain PPN dan
potongan harga) maka biaya-biaya tersebut merupakan bagian dari
komponen pembentuk Harga Jual. Dengan demikian, dasar pengenaan
pajak bukan berdasarkan biaya transportasi melainkan berdasarkan
Harga Jual. Lebih lanjut, guna memberikan penjelasan secara
komprehensif, pemerintah akan memberikan ilustrasi sebagai berikut:
123
Dengan mendasarkan pada uraian dan ilustrasi di atas, dapat
pemerintah tegaskan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan LPG 3 kg telah mendasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat
(1) yang dasar penghitungannya menggunakan ketentuan Pasal 8A
ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah. Dengan demikian, menjadi tidak berdasar hukum
dalil PARA PEMOHON yang menyatakan bahwa dalam mengenakan
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG 3 kg didasarkan pada
suatu Keputusan.
Bahwa untuk menjamin rasa keadilan, memberikan kepastian hukum
serta menyederhanakan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan
Nilai atas penyerahan LPG 3 kg sekaligus melaksanakan amanat Pasal
8A Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan, Pemerintah telah
menetapkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagai landasan
perhitungan Pajak Pertambahan Nilai, yang mencakup harga jual,
penggantian, nilai impor, nilai ekspor, dan nilai lain yang diatur maka
pemerintah mengatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan
(PMK). Bahwa pemerintah melalui PMK Nomor 62/PMK.03/2022 telah
mengatur secara jelas tata cara penghitungan dan pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai atas LPG 3 kg sebagai berikut:
Ketentuan HJE/HET dan Pemungutan PPN
EL
PI
JI
NETTO: 3 kg BERAT
KOSONG: 5,0 kg
DIPRODUKSI OLEH
PERTAMINA - JAKARTA
AGEN
HJE:
12.750
LPG
PPN Dipungut 1x
Dipungut PPN atas
selisih HJP-HJA
HET Pangkalan:
15.500
PANGKALAN
HET Agen:
14.000
Dipungut PPN atas
selisih HJA-HJE
12.750 (HJE)
13.000 (HJA)
15.000 (HJP)
Keterangan:
1.
HJE Rp. 12.750 ditetapkan dengan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2008, sudah termasuk margin Agen dan PPN.
2.
HET Agen dan Pangkalan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (contoh gambar HET berdasarkan Pergub DIY
Nomor 28/2015)
3.
HET hanyalah batasan harga tertinggi bagi Agen dan Pangkalan dalam menjual LPG 3kg sehingga HJA dan HJP tidak selalu
sama dengan HET
4.
Selisih HJA dan HJE merupakan bagian dari harga jual yang belum dipungut PPN.
KONSUMEN
124
1. Titik serah Badan Usaha, dihitung dengan mengalikan tarif Pajak
Pertambahan Nilai dengan Nilai Lain sebagai DPP. Nilai Lain yang
dimaksud dihitung dengan formula sebesar:
100
x Harga Jual Eceran
(100 +t)
dengan ketentuan bahwa t adalah tarif Pajak Pertambahan Nilai
yang berlaku.
2. Titik serah atau Pangkalan/Sub Penyalur, dipungut dan disetor
dengan besaran tertentu.
a. pada titik serah Agen/Penyalur
1) sebesar 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu koma
satu);
2) sebesar 1,2/101,2 (satu koma satu per seratus satu koma
dua);
dari selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual
Agen.
b. pada titik serah Pangkalan/Sub Penyalur:
1) sebesar 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu koma
satu);
2) sebesar 1,2/101,2 (satu koma dua per seratus dua koma
dua)
dari selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual
Agen.
3. Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada:
a. titik serah Agen/Penyalur, diperoleh dari hasil perkalian formula
tertentu dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan
nilai tertentu berupa selisih lebih antara Harga Jual Agen dan
Harga Jual Eceran;
125
b. titik serah Pangkalan/Sub Penyalur, diperoleh dari hasil
perkalian formula tertentu dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai
dikalikan dengan nilai tertentu berupa selisih
lebih
antara
Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen.
Bahwa guna memberikan gambaran yang komprehensif terkait dengan
penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dalam penyerahan LPG 3 kg
dalam, dengan ini pemerintah sampaikan ilustrasi penghitungan
sebagai berikut:
Titik Serah Badan Usaha
Pada tanggal 12 April 2022, PT Pertamina (Persero) sebagai badan
usaha yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan
kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu menyerahkan
15.000 tabung LPG Tertentu kepada PT ABC yang telah ditunjuk oleh PT
Pertamina (Persero) sebagai Agen/Penyalur.
Harga Jual Eceran yang berlaku pada tanggal penyerahan sebesar
Rp12.750,00 per tabung.
Maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai
dengan penghitungan sebagai berikut:
● Dasar Pengenaan Pajak
= 15.000 x 100/111 x Rp12.750,00
= 172.297.297,29
● Pajak Pertambahan Nilai
Terutang
= 11% x Rp172.297297,29
= Rp18.952.702,00
Titik Serah Agen/Penyalur
Pada tanggal 15 April 2022, PT ABC selaku Agen/Penyalur, menyerahkan
5.000 tabung LPG Tertentu kepada CV XYZ yang telah ditunjuk oleh PT
126
ABC sebagai Pangkalan/Sub Penyalur. Harga Jual Agen sebesar
Rp14.000,00 per tabung.
Harga Jual Eceran yang berlaku sebesar Rp12.750,00
per tabung. Dalam hal ini PT ABC telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak
Maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai
dengan penghitungan sebagai berikut:
PPN Terutang = 5000 x 1,1/101,1 x (Rp14.000,00 – Rp12.750,00)
= Rp68.001,00
Dengan demikian, Pajak Pertambahan Nilai terutang sebesar
Rp68.001,00 (enam puluh delapan ribu satu rupiah) sudah
termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga
Jual Eceran
Titik Serah Pangkalan/Sub Penyalur
Pada tanggal 20 April 2022, CV XYZ selaku Pangkalan, menyerahkan
tabung LPG Tertentu secara eceran 1 tabung kepada konsumen akhir.
Harga Jual Pangkalan sebesar Rp15.500,00 per tabung. Harga Jual Agen
atas perolehan LPG Tertentu tersebut sebesar Rp 14.000,00. Dalam hal
ini CV XYZ telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai
dengan penghitungan sebagai berikut:
Pajak
Pertambahan
Nilai terutang
= 1 x 1,1/101,1 x (Rp15.500,00 – Rp14.000,00)
= Rp16,00
127
Pajak Pertambahan Nilai terutang sebesar Rp16,00 (enam belas
rupiah) sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual
Pangkalan dan Harga Jual Agen.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terbukti bahwa dalam
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG 3 kg,
pemerintah mendasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8A
ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dan tidak mendasarkan pada HET
sebagaimana dalil PARA PEMOHON di dalam permohonannya.
Dengan demikian, terbukti bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah tidak bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945.
2. PASAL 4 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR
7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DAN PASAL 4 AYAT
(1)
UNDANG-UNDANG
NOMOR
42
TAHUN
2009
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN
1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN
PAJAK
PENJUALAN
ATAS
BARANG
MEWAH
TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT (3) DAN PASAL 28D AYAT
(1) UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
1. Bahwa dalil PARA PEMOHON dalam perbaikan permohonan tertanggal
15 Maret 2025 menyatakan hal-hal sebagai berikut:
“Berdasarkan ketentuan ini, maka setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dan kegiatan
pertambahan nilai semuanya dipajaki tanpa melihat sumber hukum atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dan kegiatan yang
memberikan pertambahan nilai tersebut. Sementara konstitusi dalam
Pasal 23A UUD 1945 menghendaki pungutan Pajak baik sumber hukum
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dan
pertambahan nilai harus berdasarkan undang-undang. Bahwa frasa
"..setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak..." dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) U PPh dan Pasal 4
ayat (1) UU PPN memperluas makna objek pajak yang tidak hanya
128
bersumber dari perbuatan undang-undang tetapi juga meliputi objek
yang bersumber dari KEPUTUSAN;
68. Bahwa PARA PEMOHON menganggap telah dirugikan hak
konstitusionalnya dengan berlakunya frasa "setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak..."
dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh karena frasa tersebut
mengandung makna yang luas yaitu:
a. Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh
Wajib Pajak
berdasarkan
perundang-undangan
perpajakan; dan
b. Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib pajak berdasarkan selain perundang-undangan
perpajakan.
merupakan dalil yang tidak dilandasi dengan argumentasi dan dasar
hukum yang jelas.
2. Bahwa mengenai pengaturan mengenai frasa “.. setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…”
telah diatur secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-
Undang tentang Pajak Penghasilan. Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak
Penghasilan telah secara jelas mengatur bahwa pajak dikenakan atas
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk
konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
3. Bahwa dalil PARA PEMOHON yang pada pokoknya menyatakan setiap
kemampuan tambahan ekonomis sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan memperluas makna objek
pajak tidak hanya bersumber dari peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan, tetapi juga berdasarkan suatu keputusan
merupakan suatu dalil yang tidak berdasar hukum.
4. Dalam penyerahan LPG 3 kg, apabila Agen/Penyalur melakukan
penjualan dengan harga yang lebih tinggi dari HJE dari Pertamina, atau
Pangkalan/Sub Penyalur melakukan penjualan kembali dengan harga
yang lebih tinggi dari nilai yang ditagihkan oleh Agen/Penyalur, maka:
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Agen/Penyalur berupa
selisih harga antara HJE dengan harga yang ditagihkan kepada
Pangkalan/Sub Penyalur; dan
129
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pangkalan/Sub Penyalur
berupa selisih harga antara harga yang ditagihkan Agen/Penyalur
kepada Pangkalan/Sub Penyalur dengan harga jual kembali oleh
Pangkalan/Sub Penyalur.
merupakan penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak
Penghasilan dan belum dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22,
sehingga dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum
UU tentang Pajak Penghasilan atau Pajak Penghasilan final dengan
tarif 0,5% dari peredaran bruto dalam hal Agen/Penyalur maupun
Pangkalan/Sub Penyalur merupakan Wajib Pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu.
5. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pajak
Penghasilan atas penyerahan LPG 3 kg dikenakan dengan
mendasarkan selisih harga yang diperoleh Agen/Penyalur yang
merupakan tambahan kemampuan ekonomis sesuai dengan pada
ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan
dan tidak mendasarkan pada Keputusan/Peraturan Pemerintah Daerah
yang mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi untuk LPG 3 kg.
6. Bahwa pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan
yang
mendefinisikan
penghasilan
sebagai
“setiap
tambahan
kemampuan ekonomis” justru memperkuat prinsip negara hukum
dengan:
a. memberikan definisi yang jelas mengenai objek Pajak Penghasilan;
b. menciptakan
kepastian
hukum
dalam
pengenaan
Pajak
Penghasilan;
c. mendukung prinsip keadilan dengan mengenakan pajak atas
kemampuan ekonomis.
7. Lebih lanjut, perlu pemerintah tegaskan bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-
Undang Pajak Penghasilan telah mencerminkan Pasal 28D UUD 1945
dengan pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan kemampuan
ekonomis adalah suatu bentuk perlakuan adil. Dengan demikian, Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan konsep
130
“kemampuan ekonomis” justru mendukung prinsip-prinsip negara
hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D UUD 1945.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
1. Bahwa dalil PARA PEMOHON dalam perbaikan permohonan tertanggal
15 Maret 2025 menyatakan hal-hal sebagai berikut:
“69. Bahwa PARA PEMOHON menganggap telah merugikan hak
konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 4 Ayat (1) UU PPN karena
substansi pada Pasal tersebut mengandung makna yang luas yaitu
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan berdasarkan perundang-
undangan perpajakan; dan
b. Kegiatan-kegiatan
yang
dilakukan
berdasarkan
selain
perundang-undangan perpajakan.”
bukan merupakan argumentasi hukum yang berdasarkan pada
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
di
bidang
perpajakan.
2. Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah secara jelas dan
tegas mengatur objek Pajak Pertambahan Nilai, antara lain dalam Pasal
4 ayat (1) huruf a beserta penjelasannya yang mana Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan BKP di dalam Daerah
Pabean oleh pengusaha, baik pengusaha yang telah dikukuhkan
menjadi PKP maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan
menjadi PKP serta dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
3. Lebih lanjut, sebagaimana telah pemerintah uraikan sebelumnya bahwa
dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Undang-
Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah mengatur dalam Pasal 8A ayat (1) bahwa Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi
Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.
131
4. Ketentuan yang terkait dengan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai
terutang
tersebut
berdasarkan
Undang-Undang
tentang
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, antara
lain:
a. Berdasarkan Pasal 1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah
jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai
lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang
terutang.
b. Berdasarkan Pasal 1 angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa
uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang
ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
5. Dengan demikian menjadi terbukti bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan LPG 3kg dikenakan bukan berdasarkan Keputusan
Pemerintah Daerah yang menetapkan HET yang didalamnya
mencakup biaya transportasi, melainkan berdasarkan Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang mengatur bahwa atas keadaan, peristiwa atau
perbuatan yang dalam hal ini penyerahan BKP berupa LPG 3 kg dikenai
Pajak Pertambahan Nilai.
6. Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur objek pajak,
secara konstitusional sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, karena prinsip-prinsip yang
terkandung dalam pengaturan tersebut, yaitu keadilan, kepastian
hukum, dan perlindungan hak, merupakan implementasi dari konsep
negara hukum dan hak asasi manusia yang diamanatkan oleh
konstitusi.
IV. DAMPAK JIKA PERMOHONAN DIKABULKAN
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diuraikan
oleh Pemerintah diatas, pengenaan pajak atas penjualan atau penyerahan LPG
132
3 kg kepada Agen/Penyalur dan Pangkalan/Sub Penyalur telah berdasar dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga menjadi tidak tepat dan tidak beralasan bagi PARA PEMOHON yang
meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa
Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 ayat (1) UU tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah harus dimaknai sebagaimana petitum PARA PEMOHON.
Dapat Pemerintah sampaikan, bahwa dalam hal penambahan frasa
“…berdasarkan perundang-undangan perpajakan…” dalam Pasal 4 ayat (1) UU
PPh dan frasa “.. yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan
perpajakan…” dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN sebagaimana disampaikan dalam
petitum PARA PEMOHON dikabulkan, maka akan menimbulkan perbedaan
penafsiran baik memperluas maupun mempersempit pemaknaan objek pajak
termasuk pengaturan dalam UU PPh maupun UU PPN. Selain itu, penambahan
frasa dimaksud juga akan menyebabkan penafsiran atas pengenaan pajak
sebelum dan setelah putusan perkara a quo menjadi berbeda.
V. KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil Pemerintah sebagaimana telah dijelaskan
di atas, Pemerintah menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka telah terbukti bahwa
materi muatan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Tentang Pajak Penghasilan Dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Bertentangan Dengan Pasal 23A
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka telah terbukti bahwa
materi muatan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Tentang Pajak Penghasilan Dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8
133
Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Bertentangan Dengan Pasal 1 ayat (3)
Dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
3. Bahwa dalil-dalil PARA PEMOHON selain dan selebihnya sudah sepatutnya
ditolak karena Permohonan PARA PEMOHON sama sekali tidak beralasan,
hanya mengada-ada dan tidak berdasar ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
M a k a
: Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, cukup beralasan
apabila yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus
Permohonan Hak Uji Materil a quo menjatuhkan putusan dengan
amar yang menyatakan:
1. Menerima Keterangan Pemerintah seluruhnya;
2. Menyatakan PARA PEMOHON tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 ayat
(1) UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; dan
4. Memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan
untuk menyatakan permohonan Pemohon dalam Permohonan Pengujian
Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 ayat (1) UU
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah terhadap UUD 1945, ditolak atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
5. Namun demikian apabila yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN
Pemerintah menyampaikan Keterangan Tambahan Pemerintah secara tertulis
sebagai berikut:
134
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
I.
PENDAHULUAN
1. Sebagaimana penjelasan serta dalil-dalil yang telah Pemerintah sampaikan
melalui Keterangan Pemerintah tertanggal 15 Mei 2025 dan Ringkasan
Keterangan Pemerintah yang disampaikan pada persidangan di Mahkamah
Konstitusi tanggal 19 Mei 2025, Pemerintah berkeyakinan bahwa norma Pasal
4 ayat (1) UU tentang PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU tentang PPN tidak
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
2. Bahwa sehubungan dengan dalil-dalil dalam Permohonan PARA PEMOHON
yang mempertentangkan objek uji materi a quo dengan Pasal 23A, Pasal 1 ayat
(3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pemerintah kembali menyatakan
menolak dengan tegas secara keseluruhan dalil PARA PEMOHON tersebut
karena selain keliru dan tidak benar, juga tidak didasarkan pada alasan-alasan
yang dapat diterima oleh hukum.
3. Bahwa pada persidangan tanggal 19 Mei 2025 di Mahkamah Konstitusi, atas
beberapa pertanyaan dari Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, secara jelas dan
terperinci akan pemerintah jawab melalui penjelasan dalam Keterangan
Tambahan Pemerintah di bawah ini.
II. PENJELASAN ATAS PERTANYAAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI RI
1. Yang Mulia Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
a. Terdapat perbedaan antara HET Agen dan HET Pangkalan, itu karena ada
biaya-biaya yang harus dikeluarkan, kemudian dikenakan PPh sebesar
apa? Bagaimana perhitungannya?
b. Bagaimana jika pada tambahan penghasilan itu terdapat unsur biaya-biaya,
misal biaya transportasi dan lain-lain. Apakah pengenaan PPhnya atas
keseluruhan?
Tanggapan:
a. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008, Harga Jual
Eceran (HJE) LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro pada
135
titik serah Agen/Penyalur ditetapkan sebesar Rp12.750,-. Harga tersebut
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan margin Agen/Penyalur.
b. Lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28
Tahun 2021, Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan
margin yang wajar, serta sarana dan fasilitas penyediaan dan
pendistribusian LPG.
c. Dalam praktiknya, harga LPG 3 kg yang dijual oleh Agen/Penyalur atau
Pangkalan/Sub Penyalur terbentuk dari mekanisme pasar dimana harga jual
tersebut tidak boleh melebihi HET yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,
sehingga harga jual Agen/Penyalur atau Pangkalan/Sub Penyalur tidak
selalu sama dengan HET.
d. Bahwa Penghasilan Kena Pajak bagi Agen/Penyalur atau Pangkalan/Sub
Penyalur ditentukan berdasarkan laba neto yang merupakan harga jual
yang sesungguhnya diterima atau diperoleh Agen/Penyalur atau
Pangkalan/Sub Penyalur dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. Sementara itu, atas HJE
sebesar Rp12.750,- telah dikenakan Pajak Penghasilan berupa PPh Pasal
22 yang bersifat Final.
e. Pajak Penghasilan bagi Agen/Penyalur dikenakan atas penghasilan neto
yang diterima atau diperoleh Agen/Penyalur yang dihitung dari selisih harga
jual Agen dengan Harga Jual Eceran (HJE), dikurangi dengan biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang antara lain
berupa biaya transportasi dan biaya operasional lainnya di tingkat
Agen/Penyalur.
Contoh ilustrasi harga di tingkat Agen/Penyalur:
Telah dikenakan PPh Pasal 22 Final
Biaya Operasional (transportasi, dll)
HET Agen Rp16.000
Harga jual sesungguhnya Rp15.000
HJE Rp12.750
Penghasilan Neto dikenakan PPh
136
Selanjutnya, Pajak Penghasilan bagi Pangkalan/Sub Penyalur dikenakan
atas penghasilan neto yang diterima atau diperoleh Pangkalan/Sub
Penyalur yang dihitung dari selisih harga jual Pangkalan dengan harga beli
dari Agen/Penyalur, dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan yang antara lain berupa biaya transportasi dan
biaya operasional lainnya di tingkat Pangkalan/Sub Penyalur.
f. Dapat Pemerintah uraikan bahwa secara umum, penghitungan pajak
penghasilan adalah sebagai berikut:
Penghasilan Neto Agen/Penyalur = selisih harga jual Agen dengan HJE,
dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang antara lain berupa biaya transportasi dan biaya
operasional lainnya.
Penghasilan Neto Pangkalan/Sub Penyalur = selisih harga jual
Pangkalan dengan harga beli dari Agen, dikurangi dengan biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang antara lain
berupa biaya transportasi dan biaya operasional lainnya.
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto dikurangi dengan
Kompensasi Kerugian (jika ada).
PPh terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak sesuai Pasal 17
UU PPh (tarif 22% untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri).
g. Lebih lanjut, khusus bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu, yaitu
omset sampai dengan Rp4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta
rupiah) dalam setahun atau sering disebut sebagai UMKM, Pajak
Penghasilannya dihitung dari Penghasilan Bruto x Tarif Pajak 0,5%.
Pengenaan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% tersebut ditetapkan dengan
pertimbangan
perlunya
kesederhanaan
dalam
pemungutan
pajak,
berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat
Jenderal Pajak, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.
137
Adapun atas tarif Pajak Penghasilan UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan
bruto tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan bahwa UMKM secara
umum dianggap belum cukup memiliki pembukuan dan administrasi yang
memadai untuk menghitung Pajak Penghasilan dari Penghasilan Bruto
dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang antara lain berupa biaya transportasi dan biaya
operasional lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas sehingga
Pemerintah hadir menyediakan kesederhanaan dalam pemungutan pajak
dengan cara menghitung Pajak Penghasilan UMKM yang menerapkan tarif
rendah 0.5% langsung dari Penghasilan Bruto. Dengan demikian pada
hakikatnya tarif yang rendah tersebut sebenarnya ditentukan dengan
mempertimbangkan biaya-biaya yang digunakan untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan.
h. Untuk perhitungan pajak lebih lanjut dapat dijelaskan sebagai berikut.
1) Penjualan oleh Agen/Penyalur ke Pangkalan/Sub Penyalur atau
langsung ke konsumen (Titik Serah Agen)
Sebagai ilustrasi, Agen/Penyalur menjual LPG ke Pangkalan/Sub
Penyalur dengan harga Rp15.000,-. HJE yang telah ditetapkan
pemerintah sebesar Rp12.750,- dan HET Agen yang ditetapkan
Pemerintah Daerah sebesar Rp16.000,-.
Atas HJE sebesar Rp12.750,- telah dikenakan PPh Pasal 22 Final.
Terdapat biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penjualan tersebut berupa biaya transportasi LPG 3 kg sebesar
Rp1.500,- dan biaya operasional lainnya sebesar Rp500,-.
PPh bagi Agen/Penyalur dikenakan atas penghasilan neto yang
diterima atau diperoleh Agen/Penyalur, dengan ilustrasi sebagai berikut.
HET Agen Rp16.000
HJE Rp12.750
Telah dikenakan PPh Pasal 22 Final
Harga jual Agen
Rp15.000
Biaya
Transportasi
dan
Operasional
lainnya = Rp1.500+500 = Rp2.000
Penghasilan Neto Agen Rp250 (dikenakan PPh)
138
a) dalam hal Agen/Penyalur merupakan Wajib Pajak yang dikenai
pajak sesuai ketentuan umum (non-UMKM).
No. Deskrispi
Nilai (Rp) Keterangan
1
Harga Jual ke Pangkalan atau
konsumen
15.000
2
HJE yang telah dikenakan
PPh Final
(12.750)
3
Penghasilan bruto Agen
2.250
(selisih Harga
Jual dan HJE)
4
Biaya pengangkutan LPG
(1.500)
5
Biaya operasional lainnya
(500)
6
Laba neto
250
7
Kompensasi kerugian
0
8
Penghasilan Kena Pajak
250
9
PPh Badan
55
Tarif 22%
b) dalam hal Agen/Penyalur merupakan Wajib Pajak yang memenuhi
kriteria peredaran bruto tertentu (UMKM), Wajib Pajak dapat
menghitung pajak penghasilan sebagai berikut:
No. Deskrispi
Nilai (Rp)
Keterangan
1
Harga Jual ke Pangkalan
atau konsumen
15.000
2
HJE yang telah dikenakan
PPh Final
(12.750)
3
Penghasilan bruto Agen
2.250
(selisih Harga
Jual dan HJE)
4
PPh terutang
11,25
Tarif 0,5%
139
Sesuai perhitungan di atas dapat disampaikan bahwa pengenaan
PPh tidak dihitung dari HET Agen, namun dihitung dari harga jual
yang sesungguhnya diterima atau diperoleh Agen berdasarkan
ketentuan Pasal 4 UU PPh, dikurangi dengan biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut
berdasarkan ketentuan Pasal 6 jo. Pasal 9 UU PPh.
2) Penjualan oleh Pangkalan/Sub Penyalur ke konsumen (Titik Serah
Pangkalan)
Sebagai ilustrasi, Pangkalan/Sub Penyalur menjual LPG 3 kg ke
konsumen akhir dengan harga Rp18.000,-. Pangkalan/Sub Penyalur
membeli LPG 3 kg dari Agen/Penyalur dengan harga Rp15.000. HET
Pangkalan yang ditetapkan Pemerintah Daerah sebesar Rp19.000,-.
Terdapat biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penjualan tersebut berupa biaya transportasi LPG sebesar Rp2.000,-
dan biaya operasional lainnya sebesar Rp700,-.
PPh bagi Pangkalan/Sub Penyalur dikenakan atas penghasilan neto
yang diterima atau diperoleh Pangkalan/Sub Penyalur, dengan ilustrasi
sebagai berikut:
HET
Agen
Rp16.000
HJE Rp12.750
HET
Pangkalan
Rp19.000
Harga jual Pangkalan
Rp18.000
Telah dikenakan PPh Pasal
22 Final
Harga jual Agen
Rp15.000
Biaya Transportasi dan Operasional
Lainnya Pangkalan = Rp2.000+Rp700 =
Rp2.700
Penghasilan Neto Pangkalan Rp.300
dikenakan PPh
Biaya Transportasi dan Operasional
Lainnya Agen
Penghasilan Neto Agen dikenakan
PPh di tingkat Agen
140
a) dalam hal Pangkalan/Sub Penyalur merupakan Wajib Pajak yang
dikenai pajak sesuai ketentuan umum (non-UMKM).
No. Deskrispi
Nilai (Rp)
Keterangan
1
Harga Jual ke konsumen
18.000
2
Harga beli dari Agen
(15.000)
Harga
beli
aktual
3
Penghasilan bruto Pangkalan 3.000
4
Biaya pengangkutan LPG
(2.000)
5
Biaya operasional lainnya
(700)
6
Laba neto
300
7
Kompensasi kerugian
0
8
Penghasilan Kena Pajak
300
9
PPh Badan
66
Tarif 22%
b) dalam hal Pangkalan merupakan Wajib Pajak memenuhi kriteria
peredaran bruto tertentu (UMKM), Wajib Pajak dapat menghitung
pajak penghasilan sebagai berikut:
No. Deskrispi
Nilai (Rp)
Keterangan
1
Harga Jual ke konsumen
18.000
2
Harga beli dari Agen
(15.000)
Harga
beli
aktual
3
Penghasilan
bruto
Pangkalan
3.000
4
PPh terutang
15
Tarif 0,5%
Sesuai perhitungan di atas dapat disampaikan bahwa pengenaan
PPh tidak dihitung dari HET Pangkalan, namun dihitung dari harga
jual yang sesungguhnya diterima atau diperoleh Pangkalan
141
berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU PPh, dikurangi dengan biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 6 jo. Pasal 9 UU PPh.
2. Yang Mulia Hakim Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
a. Dari Pertamina s.d. konsumen akhir terdapat layer distribusi, Agen,
Pangkalan, Penyalur/Penyalur kecil, bagaimana perbedaannya? apakah
semua tingkatan ini dalam kaitannya dengan PPN ini ada pengenaan PPN-
nya semua?
b. Apakah dalam HET sudah termasuk/memperhitungkan unsur pajak di
dalamnya?
c. Setiap pada tambahan kemampuan ekonomis menjadi area untuk dapat
dikenakan pajak, padahal jika mengacu Pasal 23A UUD 1945 pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam
undang-undang tetapi dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh cantolannya masih
abstrak atau masih luas, kemudian apakah boleh diturunkan ke Peraturan
Menteri atau bahkan Peraturan Pemerintah Daerah?
Tanggapan:
a. Pengenaan PPN atas setiap layer distribusi LPG 3 kg
1) Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
13 Tahun 2018 tentang Penyaluran BBM, BBG dan LPG dan Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 s.t.d.d
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun
2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG (Permen ESDM No
26 Tahun 2009 s.t.d.d Permen ESDM No 28 Tahun 2021), Pemerintah
telah mengatur bahwa penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg
dilaksanakan oleh PT Pertamina melalui mekanisme penugasan dan
kegiatan penyaluran LPG 3 kg wajib dilakukan melalui Agen/Penyalur
dan Pangkalan/Sub Penyalur. Selain itu, untuk memastikan distribusi
LPG 3 kg yang bersubsidi tepat sasaran dan harga tetap terjangkau,
diatur pula bahwa Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan harga eceran tertinggi
(HET) LPG 3 kg pada titik serah Pangkalan/Sub Penyalur.
142
2) Penjelasan Bagian I Umum Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, menyatakan bahwa PPN merupakan pajak atas
konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara
bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Selain itu, Pasal 4
ayat (1) huruf a UU PPN mengatur bahwa PPN dikenakan atas
penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan
oleh
pengusaha
yang
telah
dikukuhkan
menjadi
Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau seharusnya dikukuhkan menjadi
PKP. Dalam hal ini, Pengusaha wajib dikukuhkan menjadi PKP apabila
sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, peredaran bruto dan/atau
penerimaan brutonya telah melebihi batasan pengusaha kecil yaitu
sebesar Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN jo. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013.
3) Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, atas
penyerahan BKP berupa LPG 3 kg di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh pengusaha baik Agen, Pangkalan, maupun penyalur
lainnya, dikenai PPN sepanjang para pengusaha dimaksud telah
dikukuhkan menjadi PKP atau seharusnya dikukuhkan menjadi
PKP. Dengan demikian, dalam hal penyerahan LPG 3 kg dilakukan oleh
pengusaha kecil yang omsetnya belum melebihi Rp4.800.000.000,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah) dan tidak memilih untuk
dikukuhkan menjadi PKP, tidak dikenai PPN.
4) Berdasarkan Pasal 8A ayat (1) UU PPN, PPN yang terutang atas
penyerahan BKP dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa Harga Jual, Penggantian, Nilai
Impor, dan Nilai Ekspor (mekanisme umum PPN), kecuali terdapat
pengaturan khusus yang didelegasikan oleh UU PPN melalui Pasal 8A
atau Pasal 9A jo. Pasal 16G UU PPN, maka PPN terutang dihitung
dengan mekanisme khusus PPN, yaitu:
a) DPP nilai lain (Pasal 8A ayat (1) jo. Pasal 16G huruf a UU PPN); dan
143
b) Besaran tertentu PPN (Pasal 9A ayat (1) jo. Pasal 16G huruf i UU
PPN),
yang tata cara penghitungannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
5) Saat
ini,
berdasarkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
62/PMK.03/2022 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun
2025, PPN atas penyerahan BKP berupa LPG 3 kg diatur khusus pada
titik serah Badan Usaha (PT Pertamina) sampai dengan titik serah
Pangkalan yaitu:
a) Pada titik serah Badan Usaha (PT Pertamina ke Agen): PPN
terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN dan DPP berupa nilai
lain sebesar 0.825 dari Harga Jual Eceran (HJE);
b) Pada titik serah Agen (Agen ke Pangkalan): PPN terutang dihitung
dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1/101,1 dari selisih
lebih antara Harga Jual Agen (HJA) dan HJE; dan
c) Pada titik serah Pangkalan (Pangkalan ke konsumen akhir): PPN
terutang dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar
1,1/101,1 dari selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan (HJP) dan
HJA.
6) Dalam hal terdapat layer distribusi selain titik serah Badan Usaha, Agen,
dan Pangkalan, atas penyerahan LPG 3 kg di dalam Daerah Pabean
yang dilakukan oleh penyalur selain Agen dan Pangkalan (yang telah
atau seharusnya dikukuhkan menjadi PKP), juga dikenai PPN dan PPN
terutang dihitung dengan mekanisme umum PPN yaitu dengan cara
mengalikan tarif PPN dengan DPP berupa Harga Jual.
Badan Usaha
(PT Pertamina)
Agen
HET Pangkalan
Rp16.000
HJE Rp12.750
Pangkalan
dikenai PPN
(Tarif x DPP nilai lain 0,825 x HJE)
dikenai PPN
(Besaran tertentu 1,1/101,1 x HJA-HJE)
dikenai PPN
(Besaran tertentu 1,1/101,1 x HJP-HJA)
144
Gambar: Pengenaan PPN di setiap layer
7) Dengan demikian, PPN dikenakan secara bertingkat di setiap jalur
produksi dan distribusi atas penyerahan LPG 3 kg di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh pengusaha baik Agen, Pangkalan, atau
penyalur lainnya (yang telah atau seharusnya dikukuhkan menjadi PKP).
Namun, PPN terutang dihitung dengan cara yang berbeda, yaitu untuk
Agen dan Pangkalan dihitung dengan menggunakan besaran tertentu
(mekanisme khusus PPN) sedangkan untuk penyalur lainnya dihitung
dengan mengalikan tarif PPN dan DPP berupa Harga Jual (mekanisme
umum PPN).
b. Unsur Pajak dalam HET
Penjelasan dari sisi PPh
1) Dapat Pemerintah sampaikan bahwa Pajak Penghasilan yang dikenakan
atas
Agen/Penyalur
atau
Pangkalan/sub
Penyalur
belum
termasuk/belum diperhitungkan dalam komponen pembentuk HET.
2) Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 s.t.d.d
Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, Harga Eceran Tertinggi
(HET) merupakan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk
pengguna LPG 3 kg pada titik serah di Pangkalan/Sub Penyalur LPG 3
kg dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat dan
margin yang wajar, serta sarana dan fasilitas penyediaan dan
pendistribusian LPG. HET tersebut merupakan batas maksimal harga
yang diperbolehkan bagi Agen/Penyalur atau Pangkalan/Sub Penyalur
untuk menjual LPG 3 Kg. Dengan demikian, Pengenaan PPh bagi
Agen/Penyalur dan Pangkalan/sub Penyalur tidak berdasarkan pada
HET, namun penghitungannya sebagai berikut:
a) Pajak Penghasilan bagi Agen/Penyalur dikenakan atas penghasilan
neto yang diterima atau diperoleh Agen/Penyalur yang dihitung dari
selisih harga jual Agen dengan Harga Jual Eceran (HJE), dikurangi
dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
145
penghasilan yang antara lain berupa biaya transportasi dan biaya
operasional lainnya di tingkat Agen/Penyalur.
b) Pajak Penghasilan bagi Pangkalan/Sub Penyalur dikenakan atas
penghasilan neto yang diterima atau diperoleh Pangkalan yang
dihitung dari selisih harga jual Pangkalan dengan harga beli dari
Agen, dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang antara lain berupa biaya transportasi
dan biaya operasional lainnya di tingkat Pangkalan/Sub Penyalur.
Penjelasan dari sisi PPN
1) HET merupakan harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah
daerah pada titik serah dari Agen/Penyalur kepada Pangkalan/Sub
Penyalur yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi daerah,
daya beli masyarakat dan margin atau keuntungan yang wajar, serta
sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Nomor
26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied
Petroleum Gas s.t.d.d Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya
Mineral Nomor 28 Tahun 2021.
2) Berdasarkan Pasal 24A Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 26 Tahun 2009 s.t.d.d Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021, komponen HET LPG 3 kg
terdiri atas:
HJE;
tambahan ongkos angkut Agen/Penyalur sampai dengan titik serah
Pangkalan/sub Penyalur;
margin Pangkalan/sub Penyalur;
termasuk pajak-pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yaitu PPN yang harus dipungut oleh PKP
Agen/Penyalur dan Pangkalan/sub Penyalur sampai dengan
konsumen akhir.
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 14 Oktober 2021.
146
3) Sebelum Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28
Tahun 2021 berlaku, harga jual yang sampai di tangan konsumen akhir
bisa saja melebihi HET karena belum diatur bahwa dalam HET sudah
termasuk pajak-pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Sebagai ilustrasi, berikut ini contoh penerapan jika tidak diatur bahwa
HET sudah termasuk PPN:
PT SPR merupakan PKP Pangkalan LPG 3 kg yang beroperasi di wilayah
Yogyakarta. Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2015 ditetapkan HET Pangkalan sebesar
Rp15.500,00 per tabung. Pada tahun 2016, PT SPR melakukan
penyerahan LPG 3 kg kepada konsumen akhir dengan harga jual sebesar
Rp15.000,00 (di bawah HET) sehingga PPN terutang per tabung adalah
sebesar Rp1.500.
Karena harga jual sebesar Rp15.000,00 (belum termasuk PPN), maka
harga yang dibayar oleh konsumen akhir untuk mendapatkan LPG 3 kg
menjadi sebesar Rp16.500,00 (Rp15.000,00 + PPN Rp1.500,00)
sehingga
melebihi
HET
Pangkalan
yang
ditetapkan
sebesar
Rp15.500,00.
4) Dengan demikian, Peraturan Menteri ESDM yang mengatur bahwa
dalam komponen HET sudah termasuk dengan PPN bertujuan agar
harga jual LPG 3 kg kepada konsumen akhir (masyarakat) tidak melebihi
HET yang ditetapkan.
c. Definisi Penghasilan Berupa Setiap Ada Tambahan Kemampuan
Ekonomis
1) Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007
Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya
disebut dengan UU KUP), telah jelas disebutkan bahwa Pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan
147
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Definisi Pajak sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 1 UU KUP
yang diterapkan untuk setiap jenis pajak (termasuk PPh dan PPN)
sebenarnya telah memuat unsur ‘berdasarkan undang-undang’ yang
sejalan dan tidak bertentangan dengan bunyi Pasal 23A UUD 1945 yakni
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undang-undang.
2) Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yang menjadi objek pajak adalah
penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari
luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apa pun.
3) Penjelasan Pasal 4 UU PPh menjelaskan bahwa pengertian penghasilan
dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak memperhatikan adanya
penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan
kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai
kemampuan Wajib Pajak untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang
diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
4) Dr Mansury R. dalam bukunya berjudul “Panduan Konsep Utama Pajak
Penghasilan Indonesia jilid 2” halaman 25 dan 28 menjelaskan bahwa
konsep ‘tambahan kemampuan ekonomis’ digunakan karena lebih sesuai
dengan asas keadilan karena tidak mengadakan diskriminasi dalam
pungutan pajak, mengingat semua tambahan kemampuan ekonomis
tanpa membedakan sumbernya dan pemakaiannya.
Pada prinsipnya, dalam rumusan pasal 4 ayat (1) UU PPh diatur tiga hal
penting, yaitu:
a. bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan,
b. definisi penghasilan, dan
148
c. contoh jenis-jenis penerimaan atau perolehan yang termasuk dalam
pengertian penghasilan.
5) Penghasilan sebagai objek pajak dalam UU PPh perlu dipahami secara
utuh mengenai pengertian penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (1) UU PPh, termasuk contoh-contoh penghasilan yang
merupakan objek pajak (dikenakan pajak), dan jenis-jenis penghasilan
yang dikecualikan dari objek pajak oleh UU PPh sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh.
Contoh-contoh penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1)
termasuk:
a. “Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan
sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang;
g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis;
h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah
tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n. premi asuransi;
o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang
terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas;
p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum
dikenakan pajak;
q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
s. surplus Bank Indonesia.”
Untuk menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak atas penghasilan
yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, menjadi tepat bahwa UU PPh mengatur definisi
penghasilan secara luas dan memberikan contoh-contoh penghasilan
yang menjadi objek pajak. Pengaturan contoh penghasilan yang menjadi
149
objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh bersifat
terbuka dengan mencantumkan kata ‘termasuk’. Contoh penghasilan
tersebut dimaksudkan tidak untuk membatasi ruang lingkup penghasilan,
melainkan memperjelas pengertian tentang penghasilan yang luas dan
tidak terbatas pada contoh dimaksud. Sehingga dapat menampung
perubahan dinamika bisnis yang berpotensi menimbulkan adanya
penghasilan-penghasilan lain yang kemungkinan belum termasuk dalam
contoh penghasilan dimaksud.
Dengan mempertimbangkan bahwa dalam definisi pajak menurut Pasal
1 angka 1 UU KUP yang memuat unsur ‘berdasarkan undang-undang’
telah sejalan dan tidak bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945, maka
apabila bunyi Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menjadi objek pajak adalah
penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak, ditambahkan frasa ‘berdasarkan perundang-
undangan perpajakan’, maka akan berpotensi menimbulkan penafsiran
yang mempersempit pengertian dan ruang lingkup penghasilan yang
memang dimaksudkan sebagai pengertian penghasilan yang luas dan
tidak terbatas.
Selanjutnya apabila setiap jenis penghasilan yang dikenakan pajak harus
tercantum secara rigid (close list) dalam UU PPh, maka justru akan
berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena atas penghasilan yang
belum tercantum di dalam list tersebut menjadi tidak dapat dipajaki.
6) Namun demikian, dalam UU PPh juga mengatur mengenai penghasilan
yang dikecualikan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Hal
tersebut merupakan langkah yang diambil untuk menjaga kemaslahatan
masyarakat, kepentingan sosial, dan menciptakan kepastian hukum atas
penghasilan tertentu sehingga dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 4 ayat (3) UU PPh mengatur
penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, yaitu:
a. “bantuan atau sumbangan yang memenuhi persyaratan tertentu;
b. harta hibahan yang diterima diterima oleh keluarga sedarah dalam
garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang
pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil;
150
c. warisan;
d. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai
pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan tertentu
f. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau
karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran
asuransi beasiswa;
g. dividen dengan persyaratan tertentu;
h. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan, baik yang dibayar oleh
pemberi kerja maupun pegawai;
i. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam
bidang-bidang tertentu;
j. bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota
dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas
saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk
pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura
berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan
menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan persyaratan
tertentu;
l. merupakan
perusahaan
mikro,
kecil,
menengah,
atau
yang
menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha tertentu;
m. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu;
n. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba
yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian
dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang
membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan
prasarana
kegiatan
pendidikan
dan/atau
penelitian
dan
pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun
sejak diperolehnya sisa lebih tersebut;
o. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu;
p. dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau
BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji
dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan
Pengelola Keuangan Haji (BPKH); dan
q. sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan
keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang
ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan
keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak
diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan sebagai dana
abadi.”
Pengaturan mengenai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak
bersifat close list. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian
hukum
bahwa
atas
penghasilan-penghasilan
yang
dikecualikan
151
dimaksud tidak boleh dikenakan pajak, meskipun merupakan tambahan
kemampuan ekonomis yang memenuhi definisi penghasilan.
7) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 4
UU PPh mengatur definisi penghasilan secara luas, namun untuk
menjamin terciptanya keadilan di dalam pemajakan dan dengan tetap
memberikan kepastian hukum, diberikan pengaturan mengenai
contoh-contoh penghasilan yang menjadi objek pajak serta daftar
penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
8) Untuk menunjukan bahwa pengaturan mengenai definisi penghasilan
yang diatur secara luas sebagai objek pajak penghasilan merupakan
prinsip yang umum digunakan oleh negara-negara di dunia, berikut kami
sampaikan beberapa contoh pengaturan di Amerika Serikat dan Australia
sebagai berikut:
a) Contoh pengaturan Penghasilan di Amerika Serikat
Dalam perpajakan Amerika Serikat, pengaturan terkait penghasilan
diatur dalam US Code Title 26 -- Internal Revenue Code, Subtitle
A – Income Tax, Subchapter B – Computation of Taxable Income,
Section 61, yang dikutip sebagai berikut.
“Section 61. Gross Income Defined
(a) General definition
Except as otherwise provided in this subtitle, gross income means all
income from whatever source derived, including (but not limited
to) the following items:
(1) Compensation for services, including fees, commissions, fringe
benefits, and similar items;
(2) Gross income derived from business;
(3) Gains derived from dealings in property;
(4) Interest;
(5) Rents;
(6) Royalties;
(7) Dividends;
(8) Annuities;
(9) Income from life insurance and endowment contracts;
(10) Pensions;
(11) Income from discharge of indebtedness;
(12) Distributive share of partnership gross income;
(13) Income in respect of a decedent; and
(14) Income from an interest in an estate or trust.”
152
Berdasarkan pengaturan di atas, dapat dilihat bahwa Amerika Serikat
mengatur penghasilan dalam arti yang luas yaitu semua
pendapatan dari sumber apa pun sebagaimana diatur dalam US
Code Title 26 Section 61, dan memberikan contoh-contoh
penghasilan yang termasuk dalam definisi penghasilan tersebut
namun tidak terbatas hanya pada contoh-contoh dimaksud. Hal
ini sejalan dengan pengaturan mengenai definisi penghasilan dalam
Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Dengan demikian, pada dasarnya
pengaturan mengenai objek pajak berupa penghasilan sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 UU PPh sejalan dengan pengaturan yang ada
di Amerika Serikat.
b) Contoh pengaturan Penghasilan di Australia
Beberapa kutipan dari Income Tax Assessment Act 1997 (ITAA 1997)
Australia:
“Sect 6.1
(1) Assessable income consists of ordinary income and statutory
income.
…
Sect 6.5
(1) Your assessable income includes income according to ordinary
concepts, which is called ordinary income
(2) If you are an Australian resident, your assessable income includes
the ordinary income you derived directly or indirectly from all
sources, whether in or out of Australia, during the income year.
Sect 6.10
(1) Your assessable income also includes some amounts that are not
ordinary income.
(2) Amounts that are not ordinary income, but are included in your
assessable income by provisions about assessable income, are
called statutory income
(3) …
(4) If you are an Australian resident, your assessable income includes
your statutory income from all sources, whether in or out of
Australia.”
Berdasarkan kutipan dari Income Tax Assessment Act 1997 (ITAA
1997), dapat juga dilihat bahwa perpajakan Australia mengatur
bahwa penghasilan yang dikenakan pajak terdiri atas ordinary
income and statutory income, di mana penghasilan tersebut
merupakan penghasilan yang diperoleh secara langsung atau
153
tidak langsung dari semua sumber, baik di dalam maupun di luar
Australia, dalam sebuah tahun pajak.
Dengan demikian, pada dasarnya pengaturan mengenai objek pajak
berupa penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU PPh sejalan
dengan pengaturan negara-negara di dunia.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pajak Penghasilan atas
penyerahan LPG 3 kg yang dikenakan atas selisih harga yang diperoleh
Agen/Penyalur
dan
Pangkalan/Sub
Penyalur
merupakan
tambahan
kemampuan ekonomis sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh.
Sedangkan keputusan/peraturan Pemerintah Daerah hanya mengatur HET LPG
3 kg guna memastikan masyarakat dapat membeli LPG bersubsidi dengan
harga yang terjangkau.
3. Yang Mulia Hakim Dr. Suhartoyo S.H., M.H.
Yang diperlukan Pemohon ini berkaitan dengan setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, itu mau dikenakan pajak,
tapi pengenaannya harus menggunakan ketentuan perundangan-undangan
perpajakan. Menurut Pemohon pengenaannya ada yang tidak berdasarkan
perundang-undangan perpajakan. Pemerintah perlu tegaskan, apakah ada
pengenaan pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis diatur tidak
dalam undang-undang?
Tanggapan:
1) Pasal 4 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah
penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari
luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apa pun.
2) Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh menjelaskan bahwa pengertian
penghasilan
dalam
Undang-Undang
Pajak
Penghasilan
tidak
memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada
adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran
154
terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak untuk ikut bersama-sama
memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan
pembangunan.
3) Mengingat bahwa Undang-Undang PPh menganut pengertian penghasilan
yang luas, pada dasarnya setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak akan dikenakan pajak apabila:
a) memenuhi definisi penghasilan yang menjadi objek pajak, dan
b) tidak termasuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Dengan demikian, tidak ada pengenaan pajak atas setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diatur tidak dalam undang-undang, adapun
yang diatur dalam peraturan dibawah undang-undang adalah hanya terkait
dengan tata cara pelaksanaan yang bersifat teknis administratif. Lebih
lanjut, pengaturan mengenai HET yang diatur dalam Peraturan Daerah
tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar
pengenaan pajak penghasilan dan PPN.
M a k a
: Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus
Permohonan Hak Uji Materil a quo dapat menjatuhkan putusan dengan
amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pemerintah seluruhnya;
2. Menyatakan PARA PEMOHON tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 ayat
(1) UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; dan
4. Memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan
untuk menyatakan permohonan Pemohon dalam Permohonan Pengujian
Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 ayat (1) UU
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas
155
Barang Mewah terhadap UUD 1945, ditolak atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Namun demikian apabila yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Presiden
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-8
sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1
: Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak Penghasilan Nomor: 00022/206/18/821/22 tanggal 7
November 2022;
2.
Bukti PK-2
: Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor:
00141/207//18/821/22 tanggal 7 November 2022;
3.
Bukti PK-3
: Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00007/201/16/213/19
tanggal 11 September 2019;
4.
Bukti PK-4
Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor:
00041/207/16/213/19 tanggal 11 September 2019;
5.
Bukti PK-5
Fotokopi Nota Dinas Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal
22 Desember 2021 hal Penegasan Pengenaan PPh Agen
Pertamina atas Margin Agen, Biaya Operasional Agen,
Margin Pangkalan dan Transportation Fee atas Penyerahan
LPG 3Kg;
6.
Bukti PK-6
Fotokopi Surat Nomor S-230/PJ.02/2024 tanggal 15
Oktober 2024 hal Tanggapan atas Surat tanggal 12 Agustus
2024 hal Apakah HET Gas LPG 3 kg yang Produk Policy
Regeling dapat Dikonversi sebagai Produk Undang-undang
(Regeling) untuk Dipajaki Menurut Undang-Undang PPh
dan PPN;
7.
Bukti PK-7
Fotokopi Title 26-Internal Revenue Code;
156
8.
Bukti PK-8
Fotokopi Income Tax Assessment Act 1997- Section 6-1, 6-
5, 6-10, and 6-15.
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Presiden juga mengajukan
1 (satu) orang ahli atas nama Yustinus Prastowo yang keterangannya diterima
Mahkamah pada tanggal 3 Juni 2025 dan didengarkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 5 Juni 2025, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Keterangan Ahli Yustinus Prastowo
Pemungutan ‘Pajak’ diatur berdasarkan Undang-Undang. Ini sesuai dengan
Pasal 23A UUD 1945 (perubahan ketiga) yang menyatakan “pajak dan pungutan
lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dalam undang-
undang”. Pasal 23A UUD 1945 mengambil apa adanya karakteristik “memaksa”
dari pajak, dan menekankan ‘diatur dalam Undang-undang’ sebagai penegasan
bahwa pemungutan pajak yang bersifat memaksa rawan jatuh dalam tindakan
ketidakadilan dan kesewenang-wenangan, maka harus dirumuskan dengan
Undang-undang melalui kontrol dan persetujuan perwakilan rakyat. Undang-
undang inilah yang kemudian menjadi payung hukum yang mengatur tata
laksana kebijakan, seperti subjek pajak (siapa saja yang dipungut pajak); objek
pajak (apa saja yang dikenai pajak); saat terutang pajak/tatbestand; dan tarif
pajak (berapa besaran pungutan). Sementara, tata administratif mengenai
bagaimana cara pajak dipungut, cara penghitungan dan pelaporan diatur dalam
perangkat hukum di bawah undang-undang.
Rumusan Objek Pajak Penghasilan (Pasal 4 ayat 1 UU PPh) dan Objek Pajak
Pertambahan Nilai (Pasal 4 ayat 1 UU PPN)
Mengenai muatan materi yang menjadi fokus pembahasan dalam pengujian
materi kali ini, yakni Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN,
keduanya mengemban amanat UUD NRI 1945 untuk mengatur dan menentukan
sasaran pengenaan pajak atau objek pajak. Pasal 23A UUD NRI 1945 yang
menyatakan pajak “diatur dengan undang-undang” memberikan pengertian
bahwa ketentuan pengenaan pajak ditetapkan dengan undang- undang. Menurut
Rochmat Soemitro, ketentuan yang perlu diatur dalam undang-undang meliputi:
157
1. subjek pajak, ketentuan yang mengatur mengenai siapa yang dijadikan
subjek pajak, syarat-syarat agar seseorang menjadi subjek pajak, pembagian
subjek pajak, dan sebagainya;
2. objek pajak, ketentuan yang mengatur mengenai apa yang dijadikan objek
pajak dan apa syarat-syaratnya, bagaimana definisinya, apa yang bukan
merupakan objek pajak dan sebagainya;
3. tarif pajak, ketentuan yang mengatur mengenai berapa besarnya tarif, dalam
hal apa tarif diterapkan dan tidak diterapkan, dan sebagainya.
Termasuk ketentuan mengenai hukum pajak formal yang merupakan prinsip
atau ketentuan pokok yang harus dituangkan dalam undang-undang seperti
tentang surat pemberitahuan, pemeriksaan, surat ketetapan pajak, surat
keberatan, penagihan, pembukuan, penyelesaian keberatan dan sengketa dan
sebagainya. Hal demikian dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi
wajib pajak.
Oleh karenanya, unsur-unsur pokok dalam UU seperti penentuan subjek
pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, dan tarif pajak serta upaya hukum
bagi wajib pajak hanya diatur dan diwujudkan dalam bentuk UU. Hal ini sejalan
dengan apa yang dinamakan sebagai konsep taxing power dan prinsip legalitas
perpajakan yang pada intinya berarti bahwa suatu pajak dapat dipungut oleh
negara dalam hal jika dasar kewenangan dan ketentuan mengenai pajak
tersebut telah diatur oleh UU.
Materi objek pajak penghasilan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh merumuskan
bahwa yang menjadi objek pajak adalah ‘setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama
dan dalam bentuk apa pun’. Rumusan Pasal 4 ayat (1) UU PPh ini diasalkan dari
konsep penghasilan yang dirumuskan Georg Schanz, Robert Haig, dan Henry
Simons atau dikenal dengan Schanz, Haig, Simons (SHS) concept of
income tax. Konsep penghasilan sebagai akumulasi/tambahan kemampuan
ekonomis yang diukur dengan konsumsi dan penambahan kekayaan ini
dianggap sebagai model terbaik yang secara luas diadopsi oleh UU Perpajakan
di banyak negara.
158
Adapun inti dari konsep penghasilan dalam klausul Pasal 4 ayat (1) UU PPh
sebagaimana dikemukakan oleh George Schanz (1896) dalam The Accreation
Theory of Income yang mendefinisikan bahwa penghasilan untuk keperluan
perpajakan
seharusnya
‘tidak
membedakan
sumbernya
dan
tidak
menghiraukan pemakaiannya, melainkan lebih menekankan kepada
kemampuan ekonomis yang dapat dipakai untuk menguasai barang dan
jasa’. Berdasarkan The accreation Theory of Income tersebut, maka seluruh
penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak harus dikenakan
pajak, tanpa memandang dari mana sumbernya, baik dari dalam negeri maupun
dari luar negeri, dan tidak membedakan jenis dan nama penghasilan
(penghasilan aktif dari usaha atau pekerjaan, penghasilan pasif dari kapital
maupun penghasilan lainnya), serta tidak membedakan peruntukan suatu
penghasilan, apakah untuk konsumsi, ataupun ditabung.
Klausul Pasal 4 ayat (1) UU PPh secara deskriptif menyajikan daftar/contoh
mengenai beberapa jenis penghasilan yang merupakan objek PPh, namun tidak
terbatas pada daftar dimaksud. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh
menegaskan pengelompokkan sumber penghasilan sebagai objek pajak menjadi
empat kategori, yaitu (1) penghasilan dari pekerjaan dari hubungan kerja dan
pekerjaan bebas; (2) penghasilan dari usaha dan kegiatan; (3) penghasilan dari
modal baik harta bergerak maupun tidak bergerak; dan (4) penghasilan lain-lain.
Dua hal ini menegaskan pentingnya konsep penghasilan dalam arti luas untuk
mewujudkan
keadilan
horizontal,
yaitu
individu
dengan
tingkat
penghasilan yang sama seharusnya menanggung beban pajak yang sama.
Tujuan pasal 4 ayat (1) UU PPh mengatur secara luas konsep penghasilan
adalah memberikan perlakuan yang sama (equal treatment) tanpa menimbulkan
diskriminasi dalam pemungutan pajak. Namun, defisini yang luas dan terbuka ini
bukan berarti undang-undang bertindak sewenang-wenang memajaki semua hal
tanpa terkecuali. Adapun Pasal 4 ayat (3) telah mengatur jenis-jenis penghasilan
yang tidak dipajaki atas pertimbangan tertentu, demi mengedepankan prinsip
keadilan maupun aspek sosial (seperti: warisan, hibah, sumbangan, dividen,
dsb). Perlu dipahami bahwa kehadiran Pasal 4 ayat (3) sebatas mengecualikan
beberapa jenis penghasilan tertentu yang tidak dikenai pajak, namun sifatnya
159
tidak membatasi cakupan objek pajak penghasilan yang telah diatur Pasal 4 ayat
(1).
Selain itu, rumusan penghasilan yang disusun dalam arti luas juga
dapat berperan strategis
dalam
mengantisipasi
perkembangan
bisnis/perekonomian dan sekaligus menutup celah penghindaran pajak
karena timbulnya dispute terkait nomenklatur/penamaan jenis penghasilan
tertentu sebagai objek pajak. Sebaliknya, pembatasan rumusan penghasilan
yang hanya didasarkan pada ‘undang-undang perpajakan’, selain
tautologis
juga
berpotensi
menciptakan
ketidakadilan
horizontal.
Pembatasan jenis dan bentuk penghasilan dalam Undang-undang sama dengan
menciptakan hukum yang bersifat 'close list' (tertutup) dan diskriminatif. Hal ini
akan menciderai prinsip keadilan dalam berusaha (equal playing field) yang pada
gilirannya akan menggerus tingkat kepatuhan pajak ‘jika dia tidak dipajaki,
mengapa kami harus membayar pajak’. Kondisi ini tentu akan merugikan
penerimaan negara, dan mempersulit upaya penggalian potensi.
Berbeda dengan konsep PPh sebagai pajak subjektif, PPN merupakan
pajak objektif yang pengenaannya memperhatikan pada objek, baik berupa
benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya
kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan kondisi subjek (keadaan atau
kemampuan wajib pajak).
Menurut Untung Sukardi (2007) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah
pajak atas konsumsi dalam negeri, artinya hanya dikenakan atas barang atau
jasa yang dikonsumsi di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia. Apabila
barang atau jasa itu akan dikonsumsi di luar negeri, maka tidak dikenakan PPN
di Indonesia. Sebab, PPN mengadopsi prinsip tempat tujuan di mana
barang/jasa tersebut dimanfaatkan/dikonsumsi (destination principle).
Sifat netralitas PPN tercermin dari karakteristik PPN sebagai pajak atas
konsumsi BKP /JKP di dalam negeri. Jadi, pengenaan PPN tidak melihat dari
mana BKP atau JKP berasal, inilah yang disebut sebagai netralitas PPN. Dengan
demikian, baik pengusaha dalam negeri maupun luar negeri mendapat
perlakuan yang sama dalam pengenaan PPN. Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN
mengatur PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam
Daerah Pabean oleh Pengusaha, baik Pengusaha yang telah dikukuhkan
160
menjadi Pengusaha Kena Pajak maupun Pengusaha yang seharusnya
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tapi belum dikukuhkan.
Indonesia menganut konsep PPN yang dipungut dalam setiap mata
rantai
(multistage
levy),
namun
‘tidak
bersifat
kumulatif’
(non-
accummulative cascade) sehingga tidak menimbulkan beban berganda.
Sebab, kita mengenal konsep pengkreditan PPN Keluaran dengan PPN
Masukan dalam setiap mata rantai tersebut sehingga Pengusaha berhak
mengurangi PPN yang telah dibayarkan atas pembelian barang. Inilah esensi
pajak atas nilai tambah (value added). Artinya dalam skema pemungutan PPN
tarif normal, seluruh Pengusaha PKP murni membayarkan PPN hanya atas
nilai tambah/margin yang diambil. PM atau PPN Masukan sama dengan PPN
atas Pembelian Barang/Jasa, sedangkan PK atau PPN Keluaran sama dengan
PPN atas Penjualan Barang/Jasa.
Tujuan dan Fungsi Pengaturan HET dalam Peraturan Daerah
Hadirnya Peraturan Daerah mengemban amanat Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009
tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (“Permen
ESDM 28/2021”). Pasal 24A (1) Permen ESDM 28/2021 mendelegasikan
Pemerintah
Daerah
Provinsi
bersama
dengan
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tertentu
untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub-Penyalur LPG Tertentu
dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, margin yang
wajar, Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu.
Mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) atau yang dikenal sebagai ceiling
price, merupakan bagian dari kebijakan harga pemerintah. Berbeda dari tujuan
UU PPh dan UU PPN sebagai instrumen fiskal untuk redistribusi, tujuan
dari HET adalah fungsi stabilisasi dan alokasi melalui pengendalian harga
apabila harga pasar dianggap terlalu tinggi di luar batas daya beli
masyarakat.
Untuk memastikan ketersediaan barang dalam jumlah memadai dan
kelancaran distribusi yang dapat mempengaruhi harga pasar, pemerintah
161
mengatur tentang pengendalian barang kebutuhan pokok dan/atau barang
penting (strategis) dalam Pasal 25 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ketentuan tersebut menjadi landasan kebijakan harga pemerintah dalam
menentukan HET yang berbeda di masing-masing wilayah. Pemerintah daerah
memiliki kewenangan untuk mengatur pengendalian harga di wilayahnya melalui
Perda, akan tetapi dengan catatan bahwa ketentuan HET tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau ketentuan HET
tersebut belum diatur oleh pemerintah pusat.
Dapat diartikan bahwa tujuan Perda membatasi harga eceran tertinggi
adalah untuk mengatur dan mengontrol harga jual agen agar tidak terjadi
lonjakan harga atau ketimpangan harga LPG 3kg antarwilayah sehingga
margin penjualan LPG 3kg ditetapkan secara wajar oleh Agen/Penyalur, dan
pada gilirannya harga jual LPG 3kg dapat terjangkau di masyarakat. Serupa
dengan kasus minyak goreng 2022 lalu, Pemerintah melalui Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 menetapkan harga eceran tertinggi (HET)
minyak goreng sawit sebesar Rp11.500/liter untuk minyak goreng curah,
Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000/liter
untuk minyak goreng kemasan premium. Regulasi ini diterbitkan untuk menjaga
stabilitas dan mengendalikan harga minyak goreng di tengah lonjakan harga
CPO internasional.
Dengan demikian, Perda yang mengatur HET tidak diterbitkan dalam
rangka menyertai atau memperluas dasar pengenaan objek pajak
penghasilan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, melainkan menjadi perangkat aturan
daerah yang terpisah. Keduanya berjalan beriringan dengan makna dan
tujuan yang berbeda, meskipun dapat bersifat komplementer. Ketentuan
Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang mengatur tambahan kemampuan ekonomis
sebagai objek pajak mencakup keuntungan yang diterima Agen/Penyalur
atas penjualan LPG 3kg dari margin penjualan.
Analogi serupa dapat kita lihat pada Perda yang mengatur UMR, di mana
perhitungan tarif PPh Pasal 21 atau lapisan tarif PPh Pasal 17 Wajib Pajak Orang
Pribadi tidak pernah memperhitungkan ketentuan UMR yang berbeda- beda di
tiap wilayah. UMR mungkin menjadi salah satu faktor atau poin pertimbangan
bagi Pemerintah Pusat dalam merumuskan besaran Penghasilan Tidak Kena
162
Pajak/PTKP, yaitu konsep batas atas penghasilan yang pajaknya masih
ditanggung oleh pemerintah. Namun, UMR tidak dipakai sebagai dasar untuk
menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Begitu pula dengan ketentuan Harga Batubara Acuan yang diterbitkan
dalam Kepmen ESDM. Penetapan HBA sebatas menjadi acuan harga bagi
pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus
(IUPK) tahap operasi produksi dalam melakukan penjualan batu bara, termasuk
untuk ekspor. Namun dalam penghitungan pajak, HBA tidak digunakan untuk
menghitung penghasilan usaha sektor Batubara. Melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan
Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara, Pemerintah
Pusat mengatur dalam Pasal 4 ayat (3) bahwa untuk menghitung penghasilan
dari usaha harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara: a) harga yang
lebih rendah antara harga patokan Batubara atau indeks harga Batubara pada
saat transaksi; dan b) harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau
diperoleh penjual.
Prinsip Keadilan dalam Undang-undang Pajak Pengasilan
Undang-undang sebagai instrumen utama kebijakan perpajakan disusun
dengan memperhatikan prinsip keadilan (equity), kepastian hukum (legal
certainty), prinsip kenyamanan (convenience of payment), dan efisiensi. Ini
merujuk pada Canons of Taxation termasyhur yang dicetuskan oleh filsuf
Skotlandia Adam Smith.
Pertama, prinsip keadilan menuntut agar sistem perpajakan didesain
sedemikian rupa agar adil bagi setiap warga negara. Di sini, Smith menempatkan
konsep kemampuan membayar (ability to pay) sebagai representasi bagi apa
yang kita bisa sebut sebagai adil. Kedua, prinsip kepastian hukum mensyaratkan
agar sistem perpajakan dikelola berdasarkan ketetapan yang pasti dan bisa
diakses publik, dan bukan dijalankan secara arbitrer atau sewenang-wenang
seturut apa yang sedang diinginkan penguasa di satu waktu atau waktu yang
lain. Ketiga, tata cara sistem perpajakan dijalankan mesti dirancang sedemikian
rupa agar memudahkan wajib pajak untuk mematuhinya. Inilah yang
dimaksudkan dengan prinsip kenyamanan (convenience). Keempat, prinsip
efisiensi menuntut agar dalam merancang sistem perpajakan, biaya dalam
163
menjalankan sistem perpajakan itu, baik di sisi wajib pajak dalam mematuhinya
maupun
di
sisi
otoritas
perpajakan
untuk
mengawasi
dan
mengadministrasikannya, dapat ditekan sekecil mungkin.
Seperti telah disebutkan, kemampuan membayar (ability to pay) merupakan
konsep yang diadopsi Adam Smith untuk menilai apakah suatu sistem
perpajakan telah berkeadilan. Prinsip kemampuan membayar (ability-to-pay) itu
sendiri, yang juga dianut dalam konsep Pajak Penghasilan di Indonesia, telah
menjadi standar keadilan perpajakan di awal abad modern sejak dekade 1960-
an. Dalam mengelaborasi konsep kemampuan membayar, Smith berargumen
bahwa kontribusi yang disumbangkan individu-individu pada pemasukan negara
mesti proporsional terhadap kemampuan ekonomis masing-masing individu
tersebut. Dalam hal ini, penghasilan yang dinikmati individu di bawah
perlindungan negara diperlakukan sebagai proksi atau tolak ukur terbaik yang
tersedia untuk menaksir kemampuan masing-masing individu itu.
Prinsip kemampuan membayar merepresentasikan ide keadilan perpajakan
dalam dua pengertian. Di satu sisi, prinsip kemampuan membayar
merepresentasikan keadilan vertikal, yaitu seorang individu yang memiliki
kemampuan ekonomis yang lebih besar dibandingkan individu lain
seharusnya dibebani pajak yang lebih besar pula. Sebaliknya, individu
dengan kemampuan ekonomis lebih rendah dibebani pajak yang lebih kecil. Di
sisi lain, prinsip kemampuan membayar juga mencerminkan keadilan
horizontal, yakni di antara individu-individu yang memperoleh penghasilan
yang sama, seharusnya dibebani pajak dalam jumlah yang sama.
UU PPh telah mengatur sedemikian rupa dalam pasal-pasalnya, agar pajak
atas penghasilan yang diperhitungkan dapat mencerminkan ‘kemampuan
membayar
wajib
pajak’
yang
sesungguhnya,
yaitu
dengan
cara
memperbolehkan biaya-biaya untuk dikurangkan, seperti diatur dalam Pasal 6
ayat (1) dan Pasal 7 UU PPh. Ini dikenal dengan prinsip ‘taxable-deductible’,
bahwa terhadap penghasilan yang dikenai pajak, maka biaya-biaya yang
timbul untuk mendapatkan penghasilan itu dapat dikurangkan. Terdapat
biaya-biaya yang harus ada agar wajib pajak dapat memperoleh penghasilan.
Untuk wajib pajak badan, biaya-biaya tersebut adalah biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M). Bagi individu, konsep
164
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mencerminkan kebutuhan hidup
minimum individu agar dapat menghasilkan income. Dengan kata lain, secara
umum Pasal 4 ayat (1) UU PPh mesti dibaca satu kesatuan dengan Pasal 6 ayat
(1) UU PPh dan Pasal 7 UU PPh.
Dalam konteks penjualan LPG 3kg, Agen/Penyalur memperoleh selisih
keuntungan (marjin) sehingga atas selisih tersebut merupakan objek
penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
(1) UU PPh. Namun, PPh tidak serta merta dikenakan terhadap keuntungan
kotor, melainkan Agen/Penyalur dapat memperhitungkan biaya 3M sehingga
tarif Pasal 17 UU PPh hanya akan dikenakan terhadap keuntungan bersih
setelah dikurangi biaya transportasi yang di-klaim dengan mengacu pada
Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Agen/Penyalur yang berstatus sebagai Pengusaha
Kena Pajak menjalankan kewajiban PPh dengan tarif normal dan berhak
mengurangkan biaya 3M. Dengan demikian UU PPh telah menjamin keadilan
karena Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap Agen/Penyalur hanya atas
penghasilan bersih (Penghasilan Kena Pajak) yang telah diperhitungkan dengan
biaya-biaya yang dikeluarkan.
Komponen biaya ini juga disebutkan dengan jelas dalam Pasal 24A ayat (2)
Permen ESDM 28/2021 bahwa HET/Harga Eceran Tertinggi LPG Tertentu terdiri
atas harga jual eceran LPG Tertentu, tambahan ongkos angkut Penyalur LPG
Tertentu sampai dengan titik serah sub Penyalur LPG Tertentu, dan margin sub
Penyalur LPG Tertentu, termasuk pajak-pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Permen ESDM a quo pada intinya
memperbolehkan Agen/Penyalur untuk menetapkan sendiri selisih atau margin
keuntungan untuk mengganti komponen-komponen biaya (seperti ongkos/biaya
transportasi, margin dari sub-penyalur, hingga beban pajak yang ditanggung)
sepanjang tidak melebihi HET.
Pada intinya, selisih keuntungan boleh di nett-off dengan besaran yang
merepresentasikan komponen biaya transportasi. Mengacu pada ketentuan
Pasal 6 ayat (1) UU PPh, beban transportasi, ongkos jalan, dan biaya lainnya
boleh dikurangkan saat menghitung PPh Badan.
Prinsip Keadilan dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai
165
Sementara itu dalam konteks PPN, Agen/Penyalur LPG telah diberikan
kemudahan dan fasilitas atas kewajiban pemungutan PPN. Sebagai barang
strategis nasional, LPG 3kg berperan sebagai bahan bakar untuk memenuhi
kebutuhan primer rumah tangga, khususnya masyarakat menengah ke bawah.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang
Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,
LPG tabung ukuran 3 kg merupakan barang penting, yaitu barang strategis yang
berperan dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional. Fungsi dan
manfaatnya yang vital membuat pemerintah mengemban amanah besar untuk
memastikan distribusinya merata dan tepat sasaran.
Penyerahan LPG subsidi termasuk ke dalam salah satu jenis
penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang menggunakan Besaran
Tertentu. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan
Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu. Pasal 4 PMK 62/2022 menyebutkan
bahwa PPN terutang atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harga tidak
disubsidi pada titik serah agen atau pangkalan, dipungut dan disetor dengan
besaran tertentu, Adapun terhadap penyerahan LPG tertentu yang bagian
harganya disubsidi, ditanggung oleh pemerintah.
Kebijakan PPN besaran tertentu atas penyerahan tabung LPG Tertentu
didasarkan pada statusnya yang diberikan subsidi oleh pemerintah, sehingga
layak pula diberikan fasilitas berupa kemudahan PPN dalam setiap transaksi
penyerahannya. Ketentuan ini ditujukkan sebagai bentuk dukungan
terhadap kelancaran aktivitas masyarakat dengan mengedepankan prinsip
keadilan. Sebab, kebijakan ini membuat nilai PPN terutang menjadi lebih
rendah. Terlebih lagi yang dikenakan PPN hanyalah atas bagian harga jual
yang tidak disubsidi oleh pemerintah.
Meski menggunakan besaran tertentu, dasar pengenaan PPN tetap
menggunakan harga jual barang/penjualan akhir LPG 3kg yang diterima
Agen/Penyalur, yakni total harga jual agen yang di dalamnya terdiri dari
komponen HJE, biaya transportasi, selisih keuntungan, dan ongkos lain. Sebab,
prinsip pemungutan PPN didasarkan pada eksistensi keadaan, peristiwa atau
perbuatan yang merupakan objek PPN, yaitu peristiwa penjualan/penyerahan
166
LPG
3
kg
di
dalam
Daerah
Pabean
oleh
Agen/Penyalur
kepada
Pangkalan/Konsumen dengan nilai penjualan sebesar harga jual agen tersebut.
Akan tetapi, terhadap komponen harga LPG 3kg yang disubsidi tidak lagi
diperhitungkan
karena
PPN-nya
dibayarkan
oleh
Pemerintah.
Maka,
Agen/Penyalur cukup memperhitungkan bagian harga yang tidak disubsidi
(selisih keuntungan, biaya transportasi, ongkos jalan, dan sebagainya) sebagai
dasar pengenaan pajak yang dipungut dan disetor PPN berdasarkan besaran
tertentu. Sebagai ilustrasi, apabila seorang pengusaha (Agen/Penyalur)
mengambil margin Rp. 2.000 atas penjualannya, maka PPN yang sebenarnya
dibayarkan hanya sebesar Rp. 22 (1,1/101,1 x 2000). Karena tarif PPN sudah
sangat rendah, maka Pengusaha yang terutang PPN besaran tertentu tidak lagi
diperbolehkan memperhitungkan pengkreditan PM. Kebijakan ini ditujukan agar
masyarakat yang berstatus sebagai konsumen akhir tidak dibebani dengan
harga yang tinggi untuk kegiatan konsumsinya.
Memahami kedudukan hukum UU PPh dan UU PPN sebagai amanat Pasal 23A
UUD 1945, dan Peraturan Daerah
Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(UU PPh) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(UU PPN) menjadi kebijakan instrumental (instrumental policy) yang mengatur
seluruh aspek dan komponen atas masing-masing jenis pajak PPh dan PPN.
Kedua UU tersebut disusun sebagai penjabaran dari Pasal 23A UUD 1945,
bertujuan untuk mencapai tujuan negara dalam menghimpun penerimaan pajak
dengan dengan cara-cara yang adil dan berintegritas.
Sebelum menjelaskan hubungan antara Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal
4 ayat (1) UU PPN dengan Peraturan Daerah, kita tentu telah mengenal akan
adanya teori Stufenbau (stufenbau theory) atau teori sistem hukum berjenjang
yang dikenalkan oleh Hans Kelsen (dalam karyanya “Pure Theory of Law”).
Menurut stufenbau theory, norma hukum yang lebih tinggi harus menjadi dasar
pembentukan norma hukum di bawahnya, di mana norma hukum tersebut
berjenjang dan berlapis membentuk suatu hierarki (tata susunan). Teori tersebut
dikembangkan oleh Hans Nawiasky yang kemudian mengatakan bahwa selain
norma berlapis dan berjenjang, norma hukum juga berkelompok. Berdasarkan
167
pemikiran inilah yang kemudian diaplikasikan oleh A. Hamid S. Attamimi ke
dalam studi kasus hierarki tata hukum di Indonesia, sebagai berikut:
1. Staatsfundamentalnorm (Pancasila dalam UUD NRI 1945)
2. Staatsgrundgesetz (Batang Tubuh UUD NRI 1945, TAP MPR, dan konvensi
ketatanegaraan)
3. Formell gesetz (Undang-Undang)
4. Verordnung en Autonome Satzung (hierarki peraturan perundang- undangan
di bawah undang-undang)
Pada prinsipnya dalam konteks pengaturan pajak, UU PPh dan UU PPN
bersumber dari norma dasar tertinggi yaitu dari UUD NRI 1945, tepatnya pada
Pasal 23A yang menyatakan bahwa:
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undang-undang.”
Menurut hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, yakni
berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU
12/2011, diatur sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam kedudukannya, Undang-Undang (UU) sudah barang tentu lebih
tinggi daripada Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, dikenal juga asas lex
superior derogate legi inferiori yang secara sederhana diartikan bahwa peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-
undangan yang lebih rendah. Sebagaimana diketahui dalam ilmu hukum, asas
ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki tidak sederajat
dan saling bertentangan.
168
Hal ini berarti apabila materi muatan hukum dalam Perda bertentangan
dengan materi muatan hukum dalam UU, maka keberlakuan Perda tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat. Perda dalam kasus ini mungkin tidak memuat materi
yang bertentangan, akan tetapi pengaturan dalam Perda tidak dapat dijadikan
dasar atau tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk meniadakan
atau mengurangi kewajiban pajak yang telah diatur dengan tegas dalam UU
PPh dan UU PPN.
Akhir kata, seiring dengan meningkatnya peran negara dalam tata kelola
ekonomi dan politik, pajak hadir menjadi andalan negara untuk menjalankan
tugas pembangunan. Mengingat pentingnya pajak bagi keberlangsungan negara
dan pemerintahan, merancang kebijakan yang sempurna dan menyenangkan
semua pihak menjadi suatu keniscayaan. Keberhasilan pembangunan
ditentukan dari kinerja penerimaan pajak negara tersebut. Oleh karena itu,
membangun sistem perpajakan yang baik menjadi prasyarat dalam keberhasilan
mencapai target pembangunan, termasuk memajukan kesejahteraan rakyat
(welfare state).
[2.6]
Menimbang bahwa para Pemohon menyerahkan kesimpulan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 16 Juni 2025 pada pokoknya sebagai berikut.
Berdasarkan permohonan, keterangan Termohon, dan keterangan Ahli
Yustinus Prastowo dengan ini disampaikan kesimpulan permohonan Nomor:
188/PUU-XXII/2024, yaitu:
1. Bahwa sesuai Pasal 1 angka 9 Permen ESDM NO 26 thn 2009 dinyatakan :
LPG tertentu adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3
(tiga) kilogram merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena
kondisi tertentu seperti pengguna/ penggunaannya, kemasannya, volume
dan atau harga nya yang disubsidi.
2. Bahwa Untuk Harga Jual Eceran ditetapkan melalui Pasal 1 ayat (1) Peraturan
Menteri ESDM No. 28 Tahun 2008 yaitu:
Harga jual eceran lpg tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro pada
titik serah agen termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan margin agen
ditetapkan Rp 12.750. harga ini disebut sebagai Harga jual eceran.
3. Dalam rangka untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg di tingkat pangkalan dan
masyarakat terjaga kebutuhannya akan LPG 3 kg, maka perlu dilakukan
169
distribusi kepangkalan dan mengingat adanya biaya distribusi untuk itulah diatur
melalui SK Gubernur, Bupati atau Walikota besaran nya untuk menjaga jangan
sampai harga menjadi tinggi dikonsumen dengan nama Harga eceran Tertinggi
(HET).
4. Mengingat wilayah distribusi setiap kota /kabupatem secara geografis dan
tingkat kesulitan, maka HET ini berbeda-beda setiap wilayah, dan biaya
distribusi pun memperhatikan wilayah secara kondisi geografis dengan
demikian biaya ini bukan penghasilan tambahan tapi untuk biaya resiko yang
timbul dalam rangka menjaga ketersediaan LPG 3kg di masyarakat sebagai
kebutuhan vital, dengan demikian sehingga tidak layak biaya ini dikenakan PPh.
5. Bahwa pada prinsipnya Pajak dikenakan atas keuntungan yaitu Pendapatan
dikurangi Biaya-biaya.
6. Bahwa Ahli Yustinus Prastowo tidak menjawab 2 (dua) Pertanyaan penting
yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon tentang:
Bahwa di saat penebusan LPG di Pertamina sudah dikenakan PPH Final, berarti
Laba Bersih ditentukan dengan PENJUALAN DIKURANGI PERKIRAAN BIAYA
PENYALURAN karena LPG ini belum tersalurkan ke Masyarakat. Faktanya,
keadaan masing-masing daerah berbeda-beda jalur distribusinya, berakibat
berbeda-beda juga besaran biaya yang ditanggung Agen atau Pangkalan untuk
menyalurkan LPG tersebut. Biaya pada kenyataannya jauh lebih besar daripada
Perkiraan Biaya yang diperhitungkan dalam PPH Final.
Pertanyaannya:
1) Bagaimana Agen atau Pangkalan bisa mampu menutupi kekurangan biaya-
biaya distribusi yang ternyata jumlahnya lebih besar dari perkiraan biaya
yang telah diperhitungankan dalam Laba Bersih yang sudah dipajaki PPH
Final tersebut? Apakah HET itu tidak dimaksudkan untuk menutupi
kekurangan biaya-biaya tersebut? Apakah Selisih Lebih Biaya antara
Biaya Kenyataan dengan Perkiraan Biaya tersebut merupakan
Tambahan Penghasilan ataukah Tambahan Biaya? Apakah Selisih
Lebih Biaya antara Biaya Kenyataan dengan Perkiraan Biaya yang
harus ditanggung Konsumen dalam bentuk HET tersebut menjadi
170
Dasar Pengenaan Pajak PPN yang ditanggung lagi oleh Konsumen
Akhir?
2) Apakah Ahli dapat menjelaskan komponen-komponen HET yang menjadi
obyek pajak dan dimana letak perbedaannya dengan komponen pembentuk
HJE yang menjadi dasar penetapan PPH Final?
7. Apabila selisih HET-HJE adalah Penghasilan berakibat Pemajakan atas selisih
HET-HJE LPG 3kg membuktikan Pajak dikenakan 2 (dua) kali terhadap 2 (dua)
macam Keuntungan (Penjualan–Biaya) yang diperoleh Agen, yaitu:
PERTAMA: Pengenaan PPh Final terhadap Keuntungan atas Penjualan yang
harga jualnya ditentukan oleh Pemerintah yang sudah dikenakan PPH Final.
Dalam hal ini, biaya yang telah diperhitungan dalam Tarif PPH Final (tarif efektif)
adalah BIAYA YANG DIPERKIRAKAN, bukan BIAYA YANG AKTUAL. Dengan
demikian, PPH Final dikenakan terhadap Keuntungan Yang Diperkirakan, bukan
Keuntungan yang actual; dan
KEDUA: Pengenaan PPh tarif umum Pasal 17 UU PPH terhadap Keuntungan
atas selisih HET-HJE yaitu Penggantian Biaya. Dalam hal ini, PPh dikenakan
terhadap Total Penggantian Biaya yang dianggap Penghasilan dan tentu tidak
diakui adanya biaya. Dengan demikian, Gubernur/Bupati/Walikota melalui
Keputusannya memerintahkan warga miskinnya memberikan Tambahan
Keuntungan bagi Agen setelah keuntungan yang ditentukan oleh Pemerintah
dalam harga jual LPG 3 kg di saat penebusan.
Apabila selisih HET-HJE itu dianggap PENGHASILAN, maka frasa yang diuji
materi pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPH tidak bertentangan dengan
UUD 1945 sehingga Petitum Pemohon haruslah ditolak.
Namun, persoalan muncul, yaitu adalah sangat tidak wajar Warga Miskin
menambahi lagi Keuntungan Agen melalui selisih HET-HJE yang hanya
ditentukan oleh Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota BUKAN berdasarkan
perundang-undangan perpajakan, oleh karenanya Pasal 4 ayat (1) UU PPh
bertentangan dengan UUD 1945 sehingga Petitum haruslah dikabulkan agar
Gubernur/Bupati/Walikota dalam menerbitkan Keputusan yang memerintahkan
Warga Miskinnya hanyalah mengganti biaya distribusi dan tidak menambahi lagi
Keuntungan bagi Agen.
171
8. Apabila selisih HET-HJE merupakan Penggantian Biaya berakibat selilsih HET-
HJE LPG 3 kg tidak termasuk sebagai Penghasilan, sehingga tidak ada
keuntungan dan tidak ada pemajakan atas Penggantian Biaya yang merupakan
selisih HET-HJE tersebut. Selisih HET-HJE berfungsi untuk menutupi selisih
lebih antara BIAYA SEBENARNYA dengan BIAYA YANG DIPERKIRAKANAN
yang sebelumnya telah diperhitungkan di dalam penentuan tarif PPH final yang
dipungut oleh Pertamina di saat penebusan LPG 3 kg. Dengan demikian,
Gubernur/Bupati/Walikota tidak mengizinkan warga miskinnya memberikan
tambahan keuntungan bagi Agen, tetapi melalui selisih HET-HJE bertujuan
menutupi kekurangan biaya yang ditanggung Agen yang jumlahnya berbeda-
beda di tiap-tiap wilayah kerja distribusi untuk menjamin sampainya LPG 3 kg di
tangan konsumen.
Apabila selisih HET-HJE itu Penggantian Biaya, maka wajar Warga Miskin
menambahi dan menutupi kekurangan biaya distribusi dan tidak dipajaki
yang hanya berdasarkan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota bukan
berdasarkan perundang-undangan perpajakan, oleh karenanya Pasal 4 ayat
(1) UU PPh tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga Petitum haruslah
ditolak karena HET tersebut tidak termasuk sebagai Penghasilan.
9. Apabila selisih HET-HJE adalah Penghasilan berarti penyerahan LPG 3 kg
terhutang PPN. Dengan demikian, Gubernur/Bupati/Walikota melalui selisih
HET-HJE mengizinkan Agen memungut tambahan PPN kepada Warga
Miskinnya. Dengan demikian, Gubernur/Bupati/Walikota membuat kebijakan
yang makin bertambah memberatkan warga miskinnya. Dengan demikian,
Petitum harus ditolak agar Warga Miskin terbeban lagi membayar PPNnya.
10. Apabila selisih HET-HJE adalah Penggantian Biaya berarti penyerahan LPG 3
kg sebesar silisih HET-HJE tidak terhutang PPN. Dengan demikian,
Gubernur/Bupati/Walikota tidak mengizinkan warga miskinnya dikenakan lagi
PPN atas selisih HET-HJE LPG. Dengan demikian, Penggantian Biaya tidak
dikenakan Pertambahan Nilai sehingga Petitum harus ditolak. Apabila memang
tidak dikenakan PPN atas selisih HET-HJE, maka yang terjadi adalah
penerapan hukum yang keliru, bukan kesalahan UU sehingga Petitum harus
ditolak karena selisih HET-HJE sudah tidak terhutang PPN.
172
11. Apabila dikenakan PPh atas selisih HET-HJE, maka sudah terjadi 2 (dua) kali
pemajakan yang berbeda pada penyaluran LPG 3kg yang sama.
12. Berdasarkan uraian-uraian di atas, agar Termohon yang memiliki kekuasaan
yang besar tidak salah menginterpretasikan Putusan apakah mengabulkan atau
menolak uji materi a quo, serta agar memberikan kepastian hukum tentang
kedudukan hukum selisih HET-HJE dalam hubungannya dengan perundang-
undangan
perpajakan,
mohon
Majelis
Hakim
Yang
Mulia
memuat
pertimbangan-pertimbangan hukum dan atau dimuat di dalam amar putusannya
narasi sebagai berikut: Menyatakan selisih HET-HJE tidak terhutang PPh
dan tidak terhutang PPN.
[2.7]
Menimbang bahwa Presiden menyerahkan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2025 pada pokoknya sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KEDUDUKAN HUKUM
(LEGAL STANDING) PEMOHON
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Sebagaimana telah kami sampaikan pada Keterangan Pemerintah dalam
persidangan perkara a quo sebelumnya, Pemerintah tetap berpandangan:
1. Bahwa kedua norma objek uji materiil a quo merupakan produk kebijakan
instrumental antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang diambil
untuk mencapai tujuan negara, yang mana pengujian terhadap kebijakan
instrumental yang telah diambil oleh pembuat Undang-Undang tersebut
bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Bahwa kebijakan instrumental memiliki keterkaitan erat dengan kebijakan
hukum terbuka (open legal policy) dimana keduanya berkaitan dengan
penafsiran dan penerapan dari suatu undang-undang. Kebijakan
instrumental merupakan kebijakan yang dirancang untuk mencapai tujuan
tertentu, sedangkan open legal policy adalah prinsip yang memberikan
ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan bagaimana
norma hukum diterapkan. Dalam konteks ini, kebijakan instrumental dapat
digunakan untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai melalui norma hukum
yang memiliki sifat open legal policy.
173
Bahwa
Pemerintah
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
berdasarkan
kewenangannya menentukan pengaturan norma “objek pajak” dalam UU
tentang Pajak Penghasilan dan UU tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Hal tersebut
merupakan salah satu bentuk open legal policy dari Pasal 23A UUD 1945
untuk mencapai tujuan negara dalam menghimpun penerimaan guna
membiayai pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
2. Bahwa Pemerintah tetap berpandangan adanya pengaturan objek pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan
dan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang memuat kewajiban serta
batasan yang dimuat dalam suatu norma undang-undang merupakan
pilihan kebijakan pembuat undang-undang. Oleh karena itu keliru, tidak
beralasan dan tidak berdasar hukum pengajuan uji materiil yang dilakukan
PARA PEMOHON kepada Mahkamah Konstitusi.
3. Bahwa
Pemerintah
tetap
berpendapat
PARA
PEMOHON
tidak
mempertentangkan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan dan
Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 23A,
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, namun justru mempertentangkan
dengan peraturan atau keputusan beberapa Pemerintah Daerah yang
mengatur mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg. Dengan
demikian, dapat disimpulkan PARA PEMOHON telah membenturkan
muatan di dalam undang-undang dengan peraturan perundang-undangan
di bawah Undang-Undang.
4. Dengan demikian, Pemerintah tetap berpendapat meskipun PARA
PEMOHON mendalilkan permohonannya sebagai permohonan uji materi,
namun sesungguhnya hal-hal yang dimohonkan adalah kasus konkret
terkait masalah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan PARA
PEMOHON.
5. Selaras dengan Pasal 25 dan/atau Pasal 23 ayat (2) UU KUP, Pasal 31
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU
174
Pengadilan Pajak) sesungguhnya sudah mengatur dan memberikan ruang
upaya hukum terhadap adanya suatu sengketa atas Ketetapan Pajak hanya
dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, alangkah lebih
tepat jika PARA PEMOHON menggunakan hak atas upaya hukum yang
disediakan di dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
untuk menyelesaikan perkara konkret yang dialami PARA PEMOHON.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka pengujian Pasal 4 Ayat
(1) UU tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 Ayat (1) UU tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
yang diajukan PARA PEMOHON di Mahkamah Konstitusi adalah keliru dan
tidak dibenarkan menurut hukum, sehingga menjadi tepat jika Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan
PARA PEMOHON tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Terkait dengan legal standing PARA PEMOHON, sebagaimana telah kami
sampaikan pada Keterangan Pemerintah dalam persidangan sebelumnya,
Pemerintah berkesimpulan bahwa:
1. Jika dilihat kerugian secara konstitusional baik yang bersifat spesifik
(khusus) maupun hubungan sebab akibat (causal verband), maka dalil
kerugian PARA PEMOHON bukan merupakan kerugian konstitusional baik
dalam hal mengurangi atau dapat menghilangkan hak-hak konstitusional
sebagaimana hak konstitusional yang diatur dalam ketentuan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
2. Jika ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4
ayat (1) UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah dikaitkan dengan kepastian hukum, secara
yuridis Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 ayat (1)
UU tentang Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah justru dapat dinyatakan merupakan ketentuan yang
memberikan kepastian hukum yang mengatur mengenai objek pajak.
3. Menurut penalaran yang wajar dalil kerugian PARA PEMOHON
sebagaimana didalilkan PARA PEMOHON di dalam permohonannya bukan
175
merupakan dalil hukum yang dapat digunakan sebagai kerugian
konstitusional, namun merupakan pendapat, pandangan atau asumsi
sebagai akibat dari pemahaman yang keliru atas ketentuan Pasal 4 ayat (1)
UU tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 ayat (1) UU tentang
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah.
4. Berdasarkan uraian di atas, Pemerintah berpendapat bahwa tidak ada hak
konstitusional PARA PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (3), Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang dirugikan
dengan diberlakukannya Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan
dan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Bahkan dari sudut pandang yang
positif, justru ketentuan a quo merupakan salah satu sarana guna menjamin
kepastian hukum (legal certainty) dalam pemungutan pajak di Indonesia
serta wujud penerapan hak-hak yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3),
Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
5. Selanjutnya Pemerintah juga berpendapat, bahwa berlakunya Pasal 4 ayat
(1) UU tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah tidak menimbulkan kerugian yang bersifat potensial yang menurut
penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi, dengan penjelasan sebagai
berikut:
a. Bahwa PARA PEMOHON tidak dapat menguraikan secara jelas dan
rinci mengenai potensi kerugian atas hak konstitusional yang
berdasarkan penalaran wajar dapat dipastikan terjadi. Di dalam
permohonannya, PARA PEMOHON hanya menyatakan bahwa potensi
kerugian atas hak konstitusional tersebut diwujudkan atau diukur
dengan adanya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-230/PJ.02/2024 tanggal 15
Oktober 2024 yang menurut pemahaman PARA PEMOHON bahwa
Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 ayat (1) UU
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah mengakomodir biaya transportasi yang diterima
176
atau diperoleh Agen/Penyalur yang ditentukan oleh Keputusan
Gubernur diperhitungkan sebagai objek Pajak Penghasilan dan objek
Pajak Pertambahan Nilai.
b. Bahwa PARA PEMOHON juga beranggapan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
UU tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah menimbulkan ketidakpastian hukum karena berpatokan pada
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak selaku Agen/Penyalur dan nilai penggantian atau biaya
transportasi tanpa memperhatikan sumber penghasilan dan Nilai
Penggantian tersebut apakah berdasarkan perundang-undangan
perpajakan
ataukah
berdasarkan
selain
perundang-undangan
perpajakan. Faktanya, ketidakpastian hukum yang didalilkan oleh PARA
PEMOHON merupakan akibat dari pemahaman yang keliru atas
ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4
ayat (1) UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
UU tentang Pajak Penghasilan mengatur pengenaan Pajak Penghasilan
atas penghasilan yang merupakan setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan nama dan
dalam bentuk apapun dan UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengatur
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena
Pajak (BKP) dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual yang
merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP berupa LPG
3 kg. Dengan demikian, pengenaan Pajak Penghasilan dan Pajak
Pertambahan Nilai telah sesuai dengan Undang-Undang dan justru
menjamin kepastian hukum.
c. Bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu merupakan program
Pemerintah untuk mengkonversi penggunaan bahan bakar dari minyak
tanah ke gas, dan menjadi salah satu barang kebutuhan strategis
masyarakat, serta atas penyalurannya diberikan subsidi karena
177
diperuntukan untuk masyarakat ekonomi menengah kebawah. LPG
Tertentu
tersebut
merupakan
bahan
bakar
yang
mempunyai
kekhususan
karena
kondisi
tertentu
seperti
penggunanya/penggunaannya,
kemasannya,
volume,
dan/atau
harganya masih diberikan subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
d. Sebagai barang strategis nasional, tidak dapat dipungkiri bahwa
kegiatan distribusi LPG Tertentu harus diatur oleh Pemerintah selaku
pengawas dengan menunjuk badan usaha yaitu PT Pertamina untuk
mendistribusikan LPG Tertentu. Adapun jalur distribusi LPG Tertentu
tersebut dilakukan melalui Agen/Penyalur dan Pangkalan/Sub Penyalur.
e. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun
2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk
Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro telah menetapkan Harga
Jual Eceran (HJE) sebesar Rp12.750,- yang di dalamnya sudah
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut oleh PT
Pertamina dan margin Agen/Penyalur.
f. Lebih lanjut, Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri ESDM
Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 menentukan bahwa
Pemerintah Daerah dapat menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).
HET
tersebut
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Daerah
dengan
memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan selisih
antara biaya produksi dan harga jual di pasar (margin) yang wajar serta
sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu.
Dengan adanya HET tersebut, menyebabkan adanya batasan harga
jual atas penjualan Gas LPG tertentu, dimana harga jual tersebut tidak
boleh lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah.
Ahli Perpajakan Dr. Yustinus Prastowo Yustinus S.E., M.Hum., M.A.
dalam keterangan lisan di persidangan tanggal 5 Juni 2025 pada
pokoknya memiliki pandangan yang serupa bahwa HET merupakan
178
price yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai fungsi stabilisasi
dan alokasi melalui pengendalian harga apabila harga pasar dianggap
terlalu tinggi di luar batas daya beli masyarakat dengan menyesuaikan
kondisi masing-masing daerah.
Dengan demikian, adanya selisih antara harga jual dengan HJE yang
telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM merupakan bagian dari harga
jual yang belum dipungut Pajak Pertambahan Nilainya dan merupakan
tambahan kemampuan ekonomis yang belum dikenakan Pajak
Penghasilan.
g. Harus dipahami bahwa potensi pengenaan Pajak Penghasilan dan
Pajak Pertambahan Nilai dalam alur distribusi LPG 3 kg di masyarakat
bukanlah merupakan kerugian konstitusional, tetapi merupakan
konsekuensi implementasi pengaturan dalam undang-undang terkait:
1) tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Wajib Pajak
sehingga dikenakan Pajak Penghasilan; dan
2) penyerahan atas barang yang masuk dalam kategori barang kena
pajak,
sehingga
atas
penyerahannya
dikenakan
Pajak
Pertambahan Nilai.
h. Perlu Pemerintah sampaikan bahwa Pengenaan Pajak Penghasilan
maupun Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan gas LPG 3 kg dari
Agen/Penyalur kepada Pangkalan/Sub Penyalur adalah dari selisih
antara HJE dengan harga jual Agen/Penyalur ke Pangkalan/Sub
Penyalur dimana harga jual tersebut tidak boleh lebih tinggi dari HET
yang telah ditetapkan oleh keputusan Pemerintah Daerah setempat.
Sehingga tidaklah tepat dan berdasar hukum jika PARA PEMOHON
dalam permohonannya menyatakan bahwa pengenaan pajak atas
penyerahan LPG 3 Kg adalah berdasarkan HET yang ditetapkan dalam
Keputusan Pemerintah Daerah.
i. Lebih lanjut, tidak terbukti dan mengada-ada dalil PARA PEMOHON
yang menyatakan bahwa pemberlakuan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU
tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
179
Mewah menyebabkan 12.000 (dua belas ribu) Agen/Penyalur di
Indonesia tidak memperoleh kepastian hukum.
j. Perlu pemerintah sampaikan dan tegaskan bahwa dari 12.000 (dua
belas ribu) Agen/Penyalur LPG 3 Kg di seluruh Indonesia, hanya 6
(enam) Wajib Pajak yang mengajukan upaya hukum di Pengadilan
Pajak pada tahun 2022, 4 Wajib Pajak pada tahun 2023, 6 (enam) Wajib
Pajak pada tahun 2024 dan 1 Wajib Pajak pada 2025 atau dengan kata
lain hanya 0,05% Agen/Penyalur pertahunnya yang mengajukan upaya
hukum atas implementasi Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak
Penghasilan dan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Hal tersebut
dapat terlihat dari data statistik sengketa atas penyerahan LPG 3 Kg dari
tahun 2022 s.d. tahun 2025 sebagai berikut:
Data Statistik Jumlah Sengketa Pajak atas Penyerahan LPG 3 Kg
Sumber data: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak
k. Lebih lanjut, kembali Pemerintah sampaikan dan tegaskan bahwa
berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa
PEMOHON I tidak mengajukan upaya keberatan atas perhitungan
pengenaan pajak penyerahan LPG 3Kg, melainkan hanya mengajukan
permohonan pengurangan sanksi administrasi berupa bunga, denda,
dan kenaikan yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat
(1) huruf a UU KUP ke Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo
dan Maluku Utara dengan keputusan dikabulkan sebagian.
180
Lebih lanjut, PEMOHON II mengajukan upaya keberatan atas
perhitungan pengenaan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan
Nilai penyerahan LPG 3Kg ke Kanwil DJP Riau dan terhadap hal
tersebut telah dikeluarkan keputusan penolakan atas permohonan
tersebut karena tidak memenuhi formal permohonan. Dengan adanya
keputusan upaya keberatan tersebut, PEMOHON II kemudian
mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b ke Kanwil
DJP Riau serta atas keputusan tersebut PEMOHON II juga mengajukan
gugatan ke Pengadilan Pajak.
l. Kerugian yang didalilkan oleh PARA PEMOHON tersebut bukanlah
permasalahan konstitusional, tetapi penerapan atas norma dalam
undang-undang. Norma yang terdapat dalam pasal yang diuji dalam
perkara a quo akan berjalan normal apabila kondisi dasarnya dipenuhi
(conditio sine qua non). Kondisi dasar terpenuhi apabila PARA
PEMOHON
selaku
Wajib
Pajak
sejak
awal
menjalankan
usaha/bisnisnya dengan baik dan taat terhadap peraturan perundang-
undangan
di
bidang
perpajakan
dengan
menghitung,
memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang
dengan benar, sebagaimana juga dilakukan oleh Wajib Pajak lainnya.
Namun apabila kewajiban tersebut tidak terpenuhi, maka sebagai
konsekuensinya Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk dapat
menetapkan jumlah pajak yang terutang berdasarkan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
m. Berdasarkan data dan fakta tersebut, maka sangat logis dan berdasar
bahwa permohonan uji materiil a quo bukan merupakan sengketa atas
pertentangan Undang-Undang a quo dengan UUD 1945, melainkan
merupakan sengketa atas implementasi Pasal 4 ayat (1) UU tentang
Pajak Penghasilan dan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dengan demikian, menjadi berdasar bahwa quad non terdapat kerugian
yang dialami oleh PARA PEMOHON, maka hal tersebut tidak dapat
dikualifikasikan sebagai kerugian konstitusional.
181
Dengan demikian, berdasarkan argumentasi di atas, menurut Pemerintah
adalah tepat dan sudah sepatutnya jika Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan PARA PEMOHON tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
II.
POKOK KESIMPULAN PEMERINTAH TENTANG MATERI PENGUJIAN
A. KONSEP TAXING POWER DAN PRINSIP LEGALITAS PUNGUTAN PAJAK
DI INDONESIA
Marcus Tullius Cicero mengatakan “ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat
disitu ada hukum.” Bahwa dalam menjalankan pemerintahan dalam suatu
negara hukum, wajib dibatasi oleh hukum yang memiliki peran sebagai panglima
dalam menciptakan ketertiban, keadilan serta kepastian hukum di masyarakat.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah negara hukum diartikan
sebagai negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Bahwa
Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) secara sederhana adalah negara
yang
menempatkan
hukum
sebagai
dasar
kekuasaan
negara,
dan
penyelenggaraan atas kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan
di bawah kekuasaan hukum. Dengan kata lain, dalam negara hukum, segala
sesuatu harus dilakukan menurut hukum (everything must be done according to
the law).
Pemerintah melalui Pasal 23A Amandemen Ketiga UUD 1945 secara tegas
mengamanatkan bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara harus diatur dengan undang-undang.” Dengan kata lain,
dapat disampaikan bahwa pemungutan pajak di Indonesia merupakan suatu
conditio sine qua non dalam mendukung proses pembangunan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Prinsip legalitas, yang sering diungkapkan dengan adagium "nullum tributum
sine lege" yaitu tidak ada pajak tanpa undang-undang, adalah asas fundamental
dalam hukum pajak. Asas ini menyatakan bahwa pemungutan pajak hanya
dapat dilakukan berdasarkan undang-undang. Artinya, segala sesuatu yang
berkaitan dengan pemungutan pajak, seperti jenis pajak, tarif, dan dasar
pengenaan pajak,, harus diatur secara jelas dan tegas dalam undang-undang.
182
Dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, yang merupakan bagian
integral dari fungsi eksekutif, Presiden Republik Indonesia, sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan memiliki kewenangan konstitusional yang
luas. Namun, untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan
tugas-tugas
pengelolaan
fiskal,
Presiden
mendelegasikan
sebagian
kewenangan tersebut kepada Menteri Keuangan. Delegasi ini secara khusus
mencakup kewenangan untuk menghimpun pajak, yang diatur secara rinci
dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara.
Pendelegasian kekuasaan ini memberikan landasan hukum bagi Menteri
Keuangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang lebih
spesifik mengenai pemungutan pajak. Namun, kewenangan ini tidak bersifat
absolut. Menteri Keuangan hanya dapat membentuk peraturan perundang-
undangan sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi, seperti undang-undang, atau dibentuk berdasarkan kewenangan
yang secara eksplisit diberikan oleh undang-undang. Ketentuan ini diatur dalam
Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah mengalami
perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Dengan
demikian, sistem ini memastikan adanya kontrol dan keseimbangan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sekaligus
menjamin kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan masyarakat luas.
Dalam
konteks
pendelegasian
kewenangan
pembentukan
peraturan
perundang-undangan, khususnya di bidang perpajakan, terdapat ketentuan-
ketentuan khusus yang mengatur batasan dan mekanisme pendelegasian
tersebut. Pertama, untuk peraturan yang bersifat teknis administratif dan secara
langsung berkaitan dengan pemungutan pajak, pendelegasian dapat dilakukan
dari undang-undang kepada menteri, pemimpin lembaga pemerintah
nonkementerian, atau pejabat setingkat menteri. Hal ini diatur dalam Angka 211
Bab II Hal-Hal Khusus dalam Pendelegasian Kewenangan Lampiran II Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
183
Kedua, untuk pendelegasian langsung kepada Direktur Jenderal atau pejabat
setingkat di bawah menteri, kewenangan tersebut hanya dapat diberikan melalui
peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari undang-
undang, seperti peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Hal ini
sebagaimana diatur dalam Angka 214 Bab II Hal-Hal Khusus dalam
Pendelegasian Kewenangan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011.
Ketentuan-ketentuan khusus ini mencerminkan prinsip hierarki peraturan
perundang-undangan dan upaya untuk memastikan bahwa pendelegasian
kewenangan dilakukan secara terstruktur dan akuntabel. Dengan membatasi
pendelegasian kepada pejabat yang lebih rendah, sistem ini menjaga agar
kebijakan-kebijakan strategis dan fundamental tetap diatur oleh peraturan yang
lebih tinggi tingkatannya, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pejabat yang
berwenang untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis dan operasional.
Hal serupa disampaikan oleh Ahli Perpajakan Yustinus Prastowo S.E., M.Hum.,
M.A. dalam Keterangan tertulis dan keterangan lisan di persidangan tanggal 5
Juni 2025 yang menyatakan:
“Pemungutan ‘Pajak’ diatur berdasarkan Undang-Undang. Ini sesuai
dengan Pasal 23A UUD 1945 (perubahan ketiga) yang menyatakan “pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur
dalam undang-undang”. Pasal 23A UUD 1945 mengambil apa adanya
karakteristik “memaksa” dari pajak, dan menekankan ‘diatur dalam Undang-
undang’ sebagai penegasan bahwa pemungutan pajak yang bersifat
memaksa rawan jatuh dalam tindakan ketidakadilan dan kesewenang-
wenangan, maka harus dirumuskan dengan Undang-undang melalui
kontrol dan persetujuan perwakilan rakyat. Undang-undang inilah yang
kemudian menjadi payung hukum yang mengatur tata laksana kebijakan,
seperti subjek pajak (siapa saja yang dipungut pajak); objek pajak (apa saja
yang dikenai pajak); saat terutang pajak/tatbestand; dan tarif pajak (berapa
besaran pungutan). Sementara, tata administratif mengenai bagaimana
cara pajak dipungut, cara penghitungan dan pelaporan diatur dalam
perangkat hukum di bawah undang-undang.”
Dengan demikian, berdasarkan kerangka regulasi perpajakan yang berlaku di
Indonesia, legalitas taxing power tidak hanya dijustifikasi melalui instrumen
legislatif primer, yaitu undang-undang, melainkan juga diperluas melalui hierarki
regulasi yang mencakup instrumen sekunder yang bersifat teknis administratif.
Hal tersebut dilakukan guna menjamin keadilan, ketertiban serta kepastian
hukum dalam pemungutan pajak di Indonesia.
184
B. LATAR BELAKANG PENGATURAN KETENTUAN PASAL 4 AYAT (1)
UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK PENGHASILAN DAN PASAL 4 AYAT
(1) UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG
DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, dapat kami sampaikan bahwa Pasal 4 ayat
(1) UU tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah merupakan
instrumen fundamental dalam sistem perpajakan di Indonesia. Kedua pasal ini
mencerminkan prinsip-prinsip dasar perpajakan yang bertujuan untuk
menciptakan sistem pajak yang adil, efisien, dan berkelanjutan.
1. Urgensi Pengaturan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak
Penghasilan
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur tentang yang
menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Penghasilan mengatur bahwa Pajak Penghasilan dikenakan atas setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau
menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. Pengertian penghasilan dalam
Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber
tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.
Dengan demikian dapat disimpulkan, pasal ini mengartikulasikan secara
komprehensif konsep 'tambahan kemampuan ekonomis', yang menjadi
basis
pengenaan
pajak,
sehingga
memperluas
cakupan
potensi
penerimaan negara.
Hal ini sejalan dengan pendapat DR. Mansury R. dalam bukunya yang
berjudul Panduan Konsep Utama Pajak Penghasilan Indonesia jilid 2
185
tentang apa yang menyebabkan subyek pajak dikenakan pajak, halaman 28
menyatakan sebagai berikut:
“.... setiap tambahan kemampuan ekonomis, yang dipakai dalam
pengertian penghasilan sebagai obyek pajak adalah setiap tambahan
kemampuan untuk menguasai barang dan jasa tanpa menghiraukan
dali sumber mana tambahan kemampuan tersebut berasal dan untuk
apa tambahan kemampuan itu dipergunakan. Konsep ini lebih sesuai
dengan asas keadilan, karena tidak mengadakan diskriminasi dalam
pungutan pajak, mengingat semua tambahan kemampuan tanpa
membedakan sumbernya dan pemakaiannya, diberi perlakuan yang
sama. Pengertian itu juga lebih sesuai dengan asas kesederhanaan
yang menjadi sasaran dalam pembaruan sistem perpajakan nasional
1984, yaitu kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi
kewajibannya dan kesederhanaan pemungutan oleh aparat pajak.”
Pendapat serupa disampaikan oleh Ahli Perpajakan Yustinus Prastowo
S.E., M.Hum., M.A. dalam Keterangan tertulis dan keterangan secara lisan
di persidangan tanggal 5 Juni 2025 yang menyatakan:
“Materi objek pajak penghasilan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh
merumuskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah ‘setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun’.
Rumusan Pasal 4 ayat (1) UU PPh ini diasalkan dari konsep
penghasilan yang dirumuskan Georg Schanz, Robert Haig, dan Henry
Simons atau dikenal dengan Schanz, Haig, Simons (SHS) concept
of income tax. Konsep penghasilan sebagai akumulasi/tambahan
kemampuan ekonomis yang diukur dengan konsumsi dan
penambahan kekayaan ini dianggap sebagai model terbaik yang
secara luas diadopsi oleh UU Perpajakan di banyak negara.
Adapun inti dari konsep penghasilan dalam klausul Pasal 4 ayat (1) UU
PP sebagaimana dikemukakan oleh George Schanz (1896) dalam The
Accreation Theory of Income yang mendefinisikan bahwa penghasilan
untuk
keperluan
perpajakan
seharusnya
‘tidak
membedakan
sumbernya dan tidak menghiraukan pemakaiannya, melainkan
lebih menekankan kepada kemampuan ekonomis yang dapat
dipakai untuk menguasai barang dan jasa’ Berdasarkan The
accreation Theory of Income tersebut, maka seluruh penghasilan yang
diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak harus dikenakan pajak, tanpa
memandang dari mana sumbernya, baik dari dalam negeri maupun dari
luar negeri, dan tidak membedakan jenis dan nama penghasilan
(penghasilan aktif dari usaha atau pekerjaan, penghasilan pasif dari
kapital maupun penghasilan lainnya), serta tidak membedakan
peruntukan suatu penghasilan, apakah untuk konsumsi, ataupun
ditabung.
186
Dengan demikian, dapat Pemerintah simpulkan bahwa pentingnya konsep
penghasilan sebagaimana telah diuraikan di atas guna mewujudkan
keadilan horizontal, yaitu individu dengan tingkat penghasilan yang sama
seharusnya menanggung beban pajak yang sama. Lebih lanjut, hal tersebut
juga memberikan perlakuan yang sama (equal treatment) tanpa
menimbulkan diskriminasi dalam pemungutan Pajak Penghasilan di
Indonesia.
Bahwa Pemerintah tetap berpendapat dalil PARA PEMOHON yang
menginginkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak
Penghasilan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “…setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perundang-undangan perpajakan…”,
tidak menimbulkan implikasi atau akibat hukum pada pengenaan Pajak
Penghasilan atas tambahan kemampuan ekonomis.
Namun, apabila permohonan PARA PEMOHON terkait penambahan frasa
tersebut dikabulkan, maka hal tersebut dapat menyebabkan seolah-olah
perlakukan perpajakan sebelum dan setelah putusan perkara a quo menjadi
berbeda-beda atau menimbulkan perbedaan tafsir atas pemaknaan objek
pajak sebagaimana dimaksud. Sehingga, justru akan memicu implikasi yang
signifikan terhadap struktur hukum, menciptakan ketidakpastian hukum
dalam pemungutan Pajak Penghasilan dan stabilitas ekonomi Indonesia.
Mengingat pasal ini berfungsi sebagai definisi dari objek pajak penghasilan
yang merupakan bagian esensial dalam kerangka regulasi perpajakan di
Indonesia.
2. Urgensi Pengaturan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah memiliki peran yang sangat penting dalam sistem
perpajakan di Indonesia. Pasal ini tidak hanya menjadi dasar pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai, melainkan sebuah bentuk implementasi sistem
pajak konsumsi yang dirancang untuk mencapai efisiensi alokatif dan
keadilan distributif dalam perekonomian Indonesia.
187
Sebagai kontributor fiskal yang dominan, pasal ini secara langsung
berkorelasi dengan optimalisasi penerimaan negara yang penting untuk
membiayai belanja publik dan investasi pemerintah dalam kerangka
pembangunan berkelanjutan. Stabilitas fiskal yang dihasilkan dari
pengumpulan Pajak Pertambahan Nilai yang efektif memungkinkan
pemerintah untuk menjalankan program-program pembangunan yang
berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan
ekonomi. Lebih lanjut, kerangka dasar yang fleksibel dalam pasal ini
memungkinkan sistem Pajak Pertambahan Nilai untuk beradaptasi secara
dinamis terhadap perubahan struktural dalam perekonomian, termasuk
pertumbuhan ekonomi digital dan inovasi transaksi yang terus berkembang.
Dalil PARA PEMOHON yang menginginkan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dimaknai sebagaimana petitum PARA PEMOHON dan ditambahkan
klausul “yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan perpajakan”
justru akan berimplikasi signifikan terhadap stabilitas fiskal, kesejahteraan
sosial,
terciptanya
ketidakpastian
hukum,
termasuk
menghambat
pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya hal-hal tersebut, dikhawatirkan
dapat mengurangi efektivitas sistem perpajakan dan mengurangi
penerimaan negara.
C. JAWABAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN PARA
PEMOHON
1. PASAL
4
AYAT
(1)
UNDANG-UNDANG
TENTANG
PAJAK
PENGHASILAN DAN PASAL 4 AYAT (1) UNDANG-UNDANG TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 23A UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Bahwa pada intinya PARA PEMOHON mendalilkan pengenaan Pajak
Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah atas penyerahan LPG 3 kg tidak didasarkan pada suatu undang-
undang melainkan berdasarkan peraturan atau keputusan Pemerintah
Daerah sehingga bertentangan dengan amanat Pasal 23A UUD 1945.
188
a. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak bertentangan
dengan Pasal 23A UUD 1945
Landasan Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan
Dalam perspektif filosofis, Pajak Penghasilan berakar pada prinsip-
prinsip keadilan distributif yang mengedepankan alokasi sumber daya
secara proporsional. Konsep keadilan vertikal yang mengamanatkan
pembebanan pajak yang lebih signifikan bagi individu dengan
kemampuan ekonomis yang lebih tinggi, memegang peranan krusial
dalam struktur Pajak Penghasilan. John Stuart Mill melalui pemikirannya
“equality of sacrifice” menekankan bahwa pajak harus berfungsi sebagai
alat untuk memeratakan pendapatan masyarakat. Hal tersebut selaras
dengan fungsi redistribusi Pajak Penghasilan yang bertujuan untuk
mengurangi kesenjangan pendapatan, mencerminkan implementasi
konsep keadilan dan keseimbangan sosial dan ekonomi.
Landasan yuridis Pajak Penghasilan berakar pada konstitusi
sebagaimana secara jelas diatur di dalam pasal 23A UUD 1945 dan
peraturan perundang-undangan. Undang-Undang tentang Pajak
Penghasilan beserta peraturan perundang-undangan pelaksanaannya
merupakan sumber hukum utama yang mengatur aspek-aspek teknis
Pajak Penghasilan seperti subjek, objek pajak, dan tarif pajak.
Dari segi sosiologis, Pajak Penghasilan dipandang sebagai instrumen
penting untuk membiayai fungsi-fungsi negara, seperti penyediaan
layanan publik dan pembangunan infrastruktur. Di sisi lain kepatuhan
masyarakat terhadap Pajak Penghasilan dipengaruhi oleh faktor-faktor
sosiologis, seperti kesadaran pajak, kepercayaan pada pemerintah, dan
norma-norma sosial.
Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan merepresentasikan
perubahan paradigmatik dalam sistem perpajakan Indonesia, yang
bergeser dari konsepsi source-based taxation menuju ability-to-pay
principle. Latar belakang historis pasal ini mencerminkan adaptasi
terhadap dinamika ekonomi global yang ditandai dengan munculnya
189
penghasilan baru, terutama dalam konteks ekonomi digital dan
transaksi lintas batas.
Secara filosofis, pasal ini mengadopsi prinsip keadilan horizontal, yang
mengamanatkan perlakuan fiskal yang setara bagi Wajib Pajak dengan
kapasitas ekonomis yang beragam, tanpa diskriminasi berdasarkan
sumber atau penggunaan penghasilan.
Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan memiliki justifikasi
fundamental dalam kerangka hukum perpajakan yang bertujuan untuk
mendefinisikan secara komprehensif definisi penghasilan guna
memastikan bahwa seluruh tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikenakan Pajak Penghasilan.
Dengan adanya definisi “penghasilan” tersebut:
1) menciptakan kepastian hukum dan menghindari ambiguitas dalam
pengenaan pajak;
2) mengimplementasikan prinsip keadilan horizontal dan vertikal
melalui perlakuan setara terhadap berbagai sumber pendapatan;
3) mengoptimalkan penerimaan negara sebagai sumber pendanaan
bagi fungsi-fungsi pemerintahan; dan
4) mengakomodasi dinamika perekonomian yang terus berkembang
dengan menjaga fleksibilitas definisi objek pajak.
Oleh karena itu, Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan
berperan krusial dalam memastikan efektivitas dan efisiensi sistem
perpajakan penghasilan di Indonesia.
Pengenaan
Pajak
Penghasilan
dalam
Penyerahan
Liquid
Petroleum Gas (LPG) 3 kg di Indonesia
Lahirnya kebijakan subsidi liquid petroleum gas (LPG) 3 kg merupakan
manifestasi dari doktrin negara kesejahteraan (welfare state), dimana
pemerintah berperan aktif dalam penyediaan kebutuhan dasar warga
negara. Kebijakan subsidi LPG 3 Kg diberikan oleh negara kepada
masyarakat tersebut khususnya kelompok masyarakat menengah
190
kebawah merupakan wujud konkret dari tanggung jawab negara dalam
menjamin kesejahteraan rakyatnya.
Guna
meningkatkan
peran
serta
masyarakat
dalam
proses
menghimpun penerimaan negara melalui sistem pembayaran pajak
serta untuk mencapai tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan
pengenaan pajak yang tepat waktu, maka PT Pertamina sebagai
produsen bahan bakar gas ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk
menjadi pemungut Pajak Penghasilan yang memiliki kewajiban untuk
melakukan pemungutan Pajak Penghasilan kepada Agen/Penyalur.
Bahwa PARA PEMOHON dalam permohonannya menyatakan hal-hal
sebagai berikut:
52. “Bahwa berbeda dengan Pasal 23A UUD 1945 yang jelas menyebut
“undang-undang” sebagai dasar pungutan Pajak, Pasal 4 ayat (1)
UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyebut objek PPh dan
Objek PPN. Apakah kaitannya? Bahwa Pasal 23A UUD 1945
menghendaki sumber objek pajak adalah berasal dari undang-
undang. Sedangkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1)
UU PPN tidak jelas dan tidak tegas pengaturan tentang sumber
objek pajak apakah berasal dari undang-undang dan juga berasal
dari bukan undang-undang. Sehingga dalam batas penalaran yang
wajar Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN
mengandung penghasilan dan pertambahan nilai yang bersumber
dari
perundang-undangan
dan
bukan
perundang-undangan
(KEPUTUSAN).
53. Bahwa ketidakpastian hukum atas pemaknaan frasa "setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak..." dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal
4 ayat (1) UU PPN dapat ditunjukan oleh contoh yang dialami oleh
PARA PEMOHON sebagai berikut:
1) Bahwa PARA PEMOHON menganggap telah merugikan hak
konstitusionalnya dengan berlakunya frasa "..setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak". dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh karena frasa
tersebut mengandung makna yang luas yaitu:
a. Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perundang-
undangan perpajakan; dan
b. Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau
diperoleh
Wajib
pajak
berdasarkan
selain
perundang-undangan perpajakan.
6) Bahwa PARA PEMOHON memperoleh Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar PPh dan PPN tersebut disebabkan PARA
PEMOHON yang berusaha sebagai AGEN GAS LPG 3 kg
menerima atau memperoleh uang berupa Biaya Transportasi
191
atas penyerahan atau pengangkutan Gas LPG 3kg dari AGEN
ke PANGKALAN. Besaran Biaya Transportasi tersebut
ditentukan oleh Peraturan Menteri ESDM dan KEPUTUSAN
Gubernur/Walikota/Bupati, bukan ditentukan oleh AGEN dan
Pembeli GAS LPG 3 kg sehingga tidak mungkin tercapai harga
pasar atas Biaya Transportasi tersebut. Biaya Transportasi
yang terbentuk bukan dengan mekanisme pasar tersebut
dibayarkan oleh Pembeli Gas LPG 3 kg ke Pangkalan dan
pembayarannya diteruskan ke AGEN Penjualan Gas LPG 3kg.
Bahwa pemerintah berpendapat dalil-dalil yang dikemukakan PARA
PEMOHON tersebut di atas tidak memenuhi argumentasi hukum yang
valid dan tidak didukung oleh dasar hukum dan pemahaman hukum
yang benar.
Bahwa perlu pemerintah sampaikan perbedaan antara Harga Jual
Eceran (HJE), Harga Jual Agen (HJA), dan Harga Eceran Tertinggi
(HET), sebagai berikut:
a) HJE merupakan harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg
di dalam negeri yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dalam hal ini diatur dalam Peraturan Menteri
ESDM Nomor 28 Tahun 2008.
b) HJA merupakan harga jual sesungguhnya yang ditagihkan oleh
Agen/Penyalur untuk penjualan LPG 3 kg kepada Pangkalan/Sub
Penyalur. Harga Jual Agen ini tidak boleh lebih tinggi daripada
Harga Eceran Tertinggi.
c) HET merupakan harga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
untuk pengguna LPG 3 kg pada titik serah di Pangkalan/Sub
Penyalur LPG 3 kg dengan mempertimbangkan kondisi daerah,
daya beli masyarakat dan margin atau keuntungan yang wajar, serta
sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26
Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri ESDM nomor 28 tahun 2021. HET tersebut merupakan
batas maksimal harga yang diperbolehkan bagi Pangkalan/Sub
Penyalur untuk menjual LPG 3 Kg.
192
Secara sederhana dapat Pemerintah sampaikan bahwa pengenaan
Pajak Penghasilan atas penjualan LPG 3 kg adalah dari penghasilan
yang diterima atau diperoleh atas penjualan LPG 3 Kg tersebut di setiap
rantai
distribusi,
yang
mencakup
entitas
Agen/Penyalur
dan
Pangkalan/Sub Penyalur.
Dalam Pasal 22 UU tentang Pajak Penghasilan telah mengamanatkan
bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan badan-badan tertentu
untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan
bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain yang dasar
pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Amanat tersebut
dituangkan
dalam
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan 22
sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan
Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (PMK-
34/2017) yang dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81
Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan
Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK-81/2024).
Lebih lanjut PMK-81/2024 merupakan pedoman teknis dalam
pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan
dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang
impor atau kegiatan usaha di bidang lain yang di dalam salah satu
kegiatannya adalah penyerahan LPG.
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan
pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau
kegiatan usaha di bidang lain yang mengatur bahwa besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 22 yang dipungut oleh PT Pertamina kepada
Agen/Penyalur ditentukan dari penjualan yang didalamnya tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam hal ini, penjualan yang dimaksud adalah pada tingkat harga jual
eceran (HJE) yang telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual
Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan
193
Usaha
Mikro
yang
di
dalamnya
sudah
memperhitungkan
keuntungan/margin Agen/Penyalur. Hal tersebut ditentukan dengan
pertimbangan bahwa HJE merupakan harga yang disepakati dan
ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral, dalam rangka menjamin penyediaan dan pendistribusian LPG
3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro setelah
memperhitungkan subsidi.
Dalam praktiknya harga LPG 3 kg yang dijual oleh Agen/Penyalur atau
Pangkalan/Sub Penyalur terbentuk dari mekanisme pasar dimana harga
jual tersebut tidak boleh melebihi HET yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah, sehingga harga jual Agen/Penyalur atau Pangkalan/Sub
Penyalur tidak selalu sama dengan HET.
Guna memberikan penjelasan yang lebih komprehensif, Pemerintah
sampaikan bagan proses penyerahan LPG 3 kg dan aspek Pajak
Penghasilan di setiap rantai distribusi sebagai berikut:
Dengan mendasarkan pada bagan tersebut di atas, dapat Pemerintah
sampaikan ikhtisar sebagai berikut:
194
1) Penyerahan dari PT Pertamina kepada Agen/Penyalur
Penghasilan yang diterima Agen/Penyalur atas penyerahan LPG 3
Kg dari PT Pertamina dikenai Pajak Penghasilan melalui
pemungutan Pasal 22. Dengan kata lain, melalui mekanisme
pemungutan Pajak Penghasilan, Agen/Penyalur LPG 3 kg pada
dasarnya merupakan pihak yang berkewajiban membayar Pajak
Penghasilan ke kas negara melalui PT Pertamina sebagai
pemungut.
2) Penyerahan dari Agen/Penyalur ke Pangkalan/Sub Penyalur
Dalam konteks penjualan LPG 3 kg oleh Agen/Penyalur, selisih
harga yang timbul akibat transaksi di atas Harga Jual Eceran (HJE)
yang ditetapkan oleh PT Pertamina diklasifikasikan sebagai
penghasilan tambahan yang belum dikenakan Pajak Penghasilan
Pasal 22, sehingga atas penghasilan tersebut, dikenakan Pajak
Penghasilan
berdasarkan
ketentuan
umum
(tarif
umum)
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak
Penghasilan atau Pajak Penghasilan final dengan tarif 0,5% dalam
hal Agen/Penyalur merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2022
tentang
Penyesuaian
Pengaturan
di
Bidang
Pajak
Penghasilan (PP 55/2022).
3) Penyerahan dari Pangkalan/Sub Penyalur ke Pelanggan
Dalam hal Pangkalan/Sub Penyalur melakukan penjualan kembali
dengan harga yang lebih tinggi dari nilai yang ditagihkan oleh
Agen/Penyalur, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh
Pangkalan/Sub Penyalur berupa selisih harga antara harga yang
ditagihkan kepada Pangkalan/Sub Penyalur dengan harga jual
kembali Pangkalan/Sub Penyalur merupakan penghasilan yang
belum dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22. Dengan demikian,
selisih harga yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis
tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum
Undang-Undang
tentang
Pajak
Penghasilan
atau
Pajak
195
Penghasilan final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto dalam hal
Agen/Penyalur merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu berdasarkan PP 55/2022.
Bahwa hal tersebut bersesuaian dengan pendapat Ahli Perpajakan
Yustinus Prastowo S.E., M.Hum., M.A. dalam Keterangan tertulis
dan keterangan secara lisan di persidangan tanggal 5 Juni 2025
yang menyampaikan:
“Dengan demikian, Perda yang mengatur HET tidak
diterbitkan dalam rangka menyertai atau memperluas dasar
pengenaan objek pajak penghasilan Pasal 4 ayat (1) UU PPh,
melainkan menjadi perangkat aturan daerah yang terpisah.
Keduanya berjalan beriringan dengan maksud dan tujuan
yang berbeda, meskipun dapat bersifat komplementer.
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang mengatur tambahan
kemampuan ekonomis sebagai objek pajak mencakup
keuntungan yang diterima Agen/Penyalur atas penjualan
LPG 3kg dari margin penjualan.
Analogi serupa dapat kita lihat pada Perda yang mengatur UMR,
di mana perhitungan tarif PPh Pasal 21 atau lapisan tarif PPh
Pasal
17
Wajib
Pajak
Orang
Pribadi
tidak
pernah
memperhitungkan ketentuan UMR yang berbeda-beda di tiap
wilayah. UMR mungkin menjadi salah satu faktor atau poin
pertimbangan bagi Pemerintah Pusat dalam merumuskan
besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP, yaitu konsep
batas atas penghasilan yang pajaknya masih ditanggung oleh
pemerintah. Namun, UMR tidak dipakai sebagai dasar untuk
menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Dengan mendasarkan pada seluruh uraian tersebut di atas, terbukti:
1) bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dengan demikian
tidak berdasar hukum dalil PARA PEMOHON yang pada
pokoknya menyatakan bahwa “setiap kemampuan tambahan
ekonomis” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU
tentang Pajak Penghasilan dalam penyerahan LPG 3 kg
dikenakan atas biaya transportasi.
196
2) bahwa dalam penyerahan LPG 3 kg, Pemerintah mendasarkan
pada penghasilan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan dan tidak
mendasarkan pada HET.
Dengan demikian, terbukti bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak bertentangan dengan
Pasal 23A UUD 1945.
b. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak bertentangan dengan Pasal
23A UUD 1945
Landasan Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah
Secara filosofis, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang
mengatur objek pajak, didasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, dan
netralitas dalam sistem perpajakan. Keadilan diwujudkan melalui
pembebanan pajak yang merata pada konsumsi, efisiensi dicapai
melalui definisi objek pajak yang jelas, dan netralitas dipertahankan
dengan pengenaan pajak yang konsisten untuk menghindari distorsi
ekonomi. Selain itu, pasal ini juga mencerminkan fungsi anggaran
negara dalam memperoleh pendapatan untuk kepentingan publik.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah eksis sejak
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan mengalami perubahan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Pasal
tersebut, secara definitif menetapkan ruang lingkup objek Pajak
Pertambahan Nilai melalui identifikasi serangkaian transaksi dan
kegiatan
ekonomi
yang
dikenakan
Pajak
Pertambahan Nilai.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas:
197
1) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh pengusaha;
2) impor Barang Kena Pajak;
3) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh pengusaha;
4) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean;
5) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean;
6) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
7) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena
Pajak; dan
8) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah mencerminkan adaptasi sistem perpajakan terhadap dinamika
masyarakat, termasuk kebutuhan akan pendapatan negara untuk
layanan publik, perubahan pola konsumsi, upaya mewujudkan keadilan
sosial melalui pajak konsumsi, dan akomodasi terhadap perkembangan
ekonomi dan bisnis.
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
atas Penjualan Barang Mewah atas LPG 3 kg
Sebagaimana telah pemerintah jelaskan sebelumnya bahwa LPG 3 kg
sebagai salah satu barang strategis nasional dan memastikan
pemerataan distribusinya di dalam masyarakat, maka pemerintah
melalui Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan
dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2021
telah mengatur bahwa Pemerintah Daerah menetapkan Harga Eceran
Tertinggi (HET) LPG 3 kg. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan
perlakuan yang adil bagi Agen/Penyalur dan Pangkalan/Sub Penyalur
198
dan untuk menjamin kepastian hukum bahwa atas penjualan tersebut
tidak merugikan penjual serta memastikan bahwa konsumen yang
membutuhkan mendapatkan harga LPG 3kg yang sesuai dengan tujuan
subsidi Pemerintah.
Hal serupa dikemukakan oleh Ahli Hukum Yustinus Prastowo S.E.,
M.Hum., M.A. dalam Keterangan tertulis dan keterangan secara lisan di
persidangan tanggal 5 Juni 2025 yang menyampaikan:
“Kebijakan PPN besaran tertentu atas penyerahan tabung LPG
Tertentu didasarkan pada statusnya yang diberikan subsidi oleh
pemerintah, sehingga layak pula diberikan fasilitas berupa
kemudahan PPN dalam setiap transaksi penyerahannya. Ketentuan
ini ditujukan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran
aktivitas masyarakat dengan mengedepankan prinsip keadilan.
Sebab, kebijakan ini membuat nilai PPN terutang menjadi lebih
rendah. Terlebih lagi yang dikenakan PPN hanyalah atas bagian
harga jual yang tidak disubsidi oleh pemerintah.”
Bahwa PARA PEMOHON di dalam permohonannya pada halaman 31
s.d. 32 angka 13 s.d. 15 menyatakan beberapa dalil sebagai berikut:
“13. Bahwa berbeda dengan Pasal 23A UUD 1945 yang jelas
menyebut “undang- undang” sebagai dasar pungutan Pajak, Pasal
4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyebut objek
PPh dan Objek PPN. Apakah kaitannya? Bahwa Pasal 23A UUD
1945 menghendaki sumber objek pajak adalah berasal dari undang-
undang. Sedangkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1)
UU PPN tidak jelas dan tidak tegas pengaturan tentang sumber
objek pajak apakah berasal dari undang-undang dan juga berasal
dari bukan undang-undang. Sehingga dalam batas penalaran yang
wajar Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN
mengandung penghasilan dan pertambahan nilai yang bersumber
dari
perundang-undangan
dan
bukan
perundang-undangan
(KEPUTUSAN).
14. Bahwa sesuai Pasal 23A UUD 1945, pajak dan pungutan lain
yang bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang, maka
sumber penghasilan dan pertambahan nilai juga seharusnya
didasarkan pada undang-undang, bukan selain undang-undang.
Tidak seyogianya Biaya Transportasi yang ditentukan berdasarkan
KEPUTUSAN
dianggap
sama
dengan
penghasilan
dan
pertambahan nilai yang ditentukan atau bersumber kepada
perundang-undangan yang kemudian UU PPh dan UU PPN
diterapkan kepada KEPUTUSAN yang kedudukan hukumnya
bukan undang-undang.
15. Bahwa “undang-undang” tidaklah sama dengan “KEPUTUSAN”.
Terdapat perbedaan mendasar antara produk hukum berupa
undang-undang dengan bentuk produk hukum lainnya. Dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
199
Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam Pasal 1
angka 3 dinyatakan bahwa Undang- Undang adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden;”
Perlu Pemerintah tegaskan kembali, bahwa pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai pada penyerahan LPG 3 kg tidak didasarkan pada
biaya transportasi yang mana dalam konteks distribusi LPG 3 kg
ditentukan oleh peraturan/keputusan Pemerintah Daerah. Sebaliknya,
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada penyerahan LPG 3 kg secara
fundamental bersandar pada eksistensi keadaan, peristiwa atau
perbuatan (tatbestand) yang secara eksplisit telah diatur sebagai objek
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 4
ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah. Hal ini mengindikasikan bahwa
substansi ekonomi dari suatu transaksi, khususnya yang berkaitan
dengan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena
Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean, merupakan faktor determinan
dalam penentuan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai, terlepas dari
konfigurasi biaya transportasi yang mungkin menyertai dalam distribusi
LPG 3 kg.
Dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pasal 8A
ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah mengatur bahwa Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak
Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi
Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.
Ketentuan yang terkait dengan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai
terutang
tersebut
berdasarkan
Undang-Undang
tentang
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, antara
lain:
1) Berdasarkan Pasal 1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah
jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai
200
lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang
terutang;
2) Berdasarkan Pasal 1 angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa
uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang
ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Oleh karena itu, atas penyerahan BKP berupa LPG 3 kg di dalam
Daerah Pabean oleh PARA PEMOHON selaku Agen/Penyalur (yang
telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)) dikenai Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) berupa Harga Jual. Dimana harga jual
merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP berupa LPG
3 kg, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak. Dalam hal dalam Harga Jual Agen
mengandung biaya transportasi maupun biaya lainnya (selain PPN dan
potongan harga) maka biaya-biaya tersebut merupakan bagian dari
komponen pembentuk Harga Jual. Dengan demikian, dasar pengenaan
pajak bukan berdasarkan biaya transportasi melainkan berdasarkan
Harga Jual. Lebih lanjut, guna memberikan penjelasan secara
komprehensif, pemerintah akan memberikan ilustrasi sebagai berikut:
201
202
Dengan mendasarkan pada uraian dan ilustrasi di atas, dapat
pemerintah tegaskan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan LPG 3 kg telah mendasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat
(1) yang dasar penghitungannya menggunakan ketentuan Pasal 8A
ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah. Dengan demikian, menjadi tidak berdasar hukum
dalil PARA PEMOHON yang menyatakan bahwa dalam mengenakan
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG 3 kg didasarkan pada
suatu Keputusan.
Bahwa untuk menjamin rasa keadilan, memberikan kepastian hukum
serta menyederhanakan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan
Nilai atas penyerahan LPG 3 kg sekaligus melaksanakan amanat Pasal
8A Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan, Pemerintah telah
menetapkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagai landasan
perhitungan Pajak Pertambahan Nilai, yang mencakup harga jual,
penggantian, nilai impor, nilai ekspor, dan nilai lain yang diatur maka
pemerintah mengatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan
(PMK). Bahwa pemerintah melalui PMK Nomor 62/PMK.03/2022 telah
mengatur secara jelas tata cara penghitungan dan pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai atas LPG 3 kg sebagai berikut:
1. Titik serah Badan Usaha, dihitung dengan mengalikan tarif Pajak
Pertambahan Nilai dengan Nilai Lain sebagai DPP. Nilai Lain yang
dimaksud dihitung dengan formula sebesar:
100
x Harga Jual Eceran
(100 +t)
dengan ketentuan bahwa t adalah tarif Pajak Pertambahan Nilai
yang berlaku.
2. Titik serah atau Pangkalan/Sub Penyalur, dipungut dan disetor
dengan besaran tertentu.
a. pada titik serah Agen/Penyalur
203
1) sebesar 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu koma
satu);
2) sebesar 1,2/101,2 (satu koma satu per seratus satu koma
dua);
dari selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual
Agen.
b. pada titik serah Pangkalan/Sub Penyalur:
1) sebesar 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu koma
satu);
2) sebesar 1,2/101,2 (satu koma dua per seratus dua koma
dua)
dari selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual
Agen.
3. Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada:
a. titik serah Agen/Penyalur, diperoleh dari hasil perkalian formula
tertentu dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan
nilai tertentu berupa selisih lebih antara Harga Jual Agen dan
Harga Jual Eceran;
b. titik serah Pangkalan/Sub Penyalur, diperoleh dari hasil
perkalian formula tertentu dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai
dikalikan dengan nilai tertentu berupa selisih lebih antara Harga
Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen.
4. Dengan demikian, PPN dikenakan secara bertingkat di setiap jalur
produksi dan distribusi atas penyerahan LPG 3 kg di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh pengusaha baik Agen, Pangkalan,
atau penyalur lainnya (yang telah atau seharusnya dikukuhkan
menjadi PKP). Namun, PPN terutang dihitung dengan cara yang
berbeda, yaitu untuk Agen dan Pangkalan dihitung dengan
menggunakan besaran tertentu
(mekanisme khusus PPN)
sedangkan untuk penyalur lainnya dihitung dengan mengalikan tarif
PPN dan DPP berupa Harga Jual (mekanisme umum PPN).
204
Keterangan Pemerintah tersebut selaras dengan pendapat Ahli
Perpajakan Yustinus Prastowo S.E., M.Hum., M.A. dalam Keterangan
tertulis dan keterangan secara lisan di persidangan tanggal 5 Juni 2025
yang menyampaikan:
“Indonesia menganut konsep PPN yang dipungut dalam setiap
mata rantai (multistage levy), namun ‘tidak bersifat kumulatif’
(non-accummulative cascade) sehingga tidak menimbulkan
beban berganda. Sebab, kita mengenal konsep pengkreditan PPN
Keluaran dengan PPN Masukan dalam setiap mata rantai tersebut
sehingga Pengusaha berhak mengurangi PPN yang telah dibayarkan
atas pembelian barang. Inilah esensi pajak atas nilai tambah (value
added). Artinya dalam skema pemungutan PPN tarif normal,
seluruh Pengusaha PKP murni membayarkan PPN hanya atas
nilai tambah/margin yang diambil. PM atau PPN Masukan sama
dengan PPN atas Pembelian Barang/Jasa, sedangkan PK atau PPN
Keluaran sama dengan PPN atas Penjualan Barang/Jasa.”
Bahwa guna memberikan gambaran yang komprehensif terkait dengan
penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dalam penyerahan LPG 3 kg
dalam, dengan ini pemerintah sampaikan ilustrasi penghitungan
sebagai berikut:
Titik Serah Badan Usaha
Pada tanggal 12 April 2022, PT Pertamina (Persero) sebagai badan
usaha
yang
mendapat
penugasan
dari
Pemerintah
untuk
melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu
menyerahkan 15.000 tabung LPG Tertentu kepada PT ABC yang telah
ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero) sebagai Agen/Penyalur.
Harga Jual Eceran yang berlaku pada tanggal penyerahan sebesar
Rp12.750,00 per tabung.
Maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai
dengan penghitungan sebagai berikut:
● Dasar Pengenaan Pajak
= 15.000 x 100/111 x Rp12.750,00
= 172.297.297,29
205
● Pajak Pertambahan Nilai
Terutang
= 11% x Rp172.297297,29
= Rp18.952.702,00
Titik Serah Agen/Penyalur
Pada tanggal 15 April 2022, PT ABC selaku Agen/Penyalur,
menyerahkan 5.000 tabung LPG Tertentu kepada CV XYZ yang telah
ditunjuk oleh PT ABC sebagai Pangkalan/Sub Penyalur. Harga Jual
Agen sebesar Rp14.000,00 per tabung.
Harga Jual Eceran yang berlaku sebesar Rp12.750,00
per tabung. Dalam hal ini PT ABC telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak
Maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai
dengan penghitungan sebagai berikut:
PPN Terutang
= 5000 x 1,1/101,1 x (Rp14.000,00 – Rp12.750,00)
= Rp68.001,00
Dengan demikian, Pajak Pertambahan Nilai terutang sebesar
Rp68.001,00 (enam puluh delapan ribu satu rupiah) sudah
termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga
Jual Eceran
Titik Serah Pangkalan/Sub Penyalur
Pada tanggal 20 April 2022, CV XYZ selaku Pangkalan, menyerahkan
tabung LPG Tertentu secara eceran 1 tabung kepada konsumen akhir.
Harga Jual Pangkalan sebesar Rp15.500,00 per tabung. Harga Jual
Agen atas perolehan LPG Tertentu tersebut sebesar Rp 14.000,00.
206
Dalam hal ini CV XYZ telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak
Maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai
dengan penghitungan sebagai berikut:
Pajak
Pertambahan
Nilai terutang
= 1 x 1,1/101,1 x (Rp15.500,00 – Rp14.000,00)
= Rp16,00
Pajak Pertambahan Nilai terutang sebesar Rp16,00 (enam belas
rupiah) sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual
Pangkalan dan Harga Jual Agen.
Uraian penjelasan Pemerintah tersebut juga selaras dengan pendapat
Ahli Perpajakan Yustinus Prastowo S.E., M.Hum., M.A. dalam
Keterangan tertulis dan keterangan secara lisan di persidangan tanggal
5 Juni 2025 yang menyampaikan:
“Dalam konteks penjualan elpiji 3 kilo misalnya, jika ada selisih
keuntungan atau margin, maka objek PPh-nya tidak langsung dari
seluruh margin, tetapi dikurangi dengan biaya yang dikurangkan
untuk mendapatkan penghasilan tersebut. Demikian pula untuk
PPN, terakhir dapat kami sampaikan, Yang Mulia, kami melihat ada
pengaturan terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62
Tahun 2022 yang mengatur PPN untuk penyerahan elpiji tertentu
diatur dengan besaran tertentu. Ini untuk memberikan aspek
kesederhanaan, kemudahan, dan juga beban PPN yang lebih
murah.
Sebagai
ilustrasi
saat
ini,
agen
penyalur
cukup
memperhitungkan bagian harga yang tidak disubsidi. Apabila
seorang penyalur atau agen mengambil margin Rp1.250,00 atas
penjualannya, PPN-nya langsung dihitung hanya sebesar Rp12,5
atau 10/110 x 10 x Rp1.250,00 atau sekarang tarifnya 11%.”
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terbukti:
1) bahwa PPN dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi
dan distribusi (multistage levy), atas penyerahan LPG 3 kg di
dalam Daerah Pabean, namun ‘tidak bersifat kumulatif’ (non-
accummulative cascade) sehingga tidak menimbulkan beban
berganda. Hal tersebut dikarenakan adanya konsep pengkreditan
207
PPN Keluaran dengan PPN Masukan dalam setiap mata rantai
tersebut sehingga Pengusaha berhak mengurangi PPN yang telah
dibayarkan atas pembelian barang. Inilah esensi pajak atas nilai
tambah (value added). Artinya dalam skema pemungutan PPN
tarif normal, seluruh Pengusaha PKP murni membayarkan PPN
hanya atas nilai tambah/margin yang diambil.
2) bahwa
dalam
pengenaan
Pajak
Pertambahan
Nilai
atas
penyerahan LPG 3 kg, pemerintah mendasarkan pada ketentuan
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang tentang
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dan tidak mendasarkan pada HET sebagaimana dalil
PARA PEMOHON di dalam permohonannya.
Dengan demikian, terbukti bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah tidak bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945.
2. PASAL 4 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR
7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DAN PASAL 4 AYAT
(1)
UNDANG-UNDANG
NOMOR
42
TAHUN
2009
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN
1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN
PAJAK
PENJUALAN
ATAS
BARANG
MEWAH
TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT (3) DAN PASAL 28D AYAT
(1) UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
1. Bahwa dalil PARA PEMOHON yang pada pokoknya menyatakan setiap
kemampuan tambahan ekonomis sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan memperluas makna objek
pajak tidak hanya bersumber dari peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan, tetapi juga berdasarkan suatu keputusan
208
merupakan dalil yang tidak dilandasi dengan argumentasi dan dasar
hukum yang jelas.
2. Bahwa mengenai pengaturan mengenai frasa “.. setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…”
telah diatur secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-
Undang tentang Pajak Penghasilan. Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak
Penghasilan telah secara jelas mengatur bahwa pajak dikenakan atas
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk
konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
3. Dalam penyerahan LPG 3 kg, apabila Agen/Penyalur melakukan
penjualan dengan harga yang lebih tinggi dari HJE dari Pertamina, atau
Pangkalan/Sub Penyalur melakukan penjualan kembali dengan harga
yang lebih tinggi dari nilai yang ditagihkan oleh Agen/Penyalur, maka:
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Agen/Penyalur berupa
selisih harga antara HJE dengan harga yang ditagihkan kepada
Pangkalan/Sub Penyalur; dan
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pangkalan/Sub Penyalur
berupa selisih harga antara harga yang ditagihkan Agen/Penyalur
kepada Pangkalan/Sub Penyalur dengan harga jual kembali oleh
Pangkalan/Sub Penyalur.
merupakan penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak
Penghasilan dan belum dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22, sehingga
dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum UU tentang
Pajak Penghasilan atau Pajak Penghasilan final dengan tarif 0,5% dari
peredaran bruto dalam hal Agen/Penyalur maupun Pangkalan/Sub
Penyalur merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto
tertentu.
4. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pajak
Penghasilan atas penyerahan LPG 3 kg dikenakan dengan
mendasarkan selisih harga yang diperoleh Agen/Penyalur yang
merupakan tambahan kemampuan ekonomis sesuai dengan pada
209
ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan
dan tidak mendasarkan pada Keputusan/Peraturan Pemerintah Daerah
yang mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi untuk LPG 3 kg.
5. Bahwa pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan
yang
mendefinisikan
penghasilan
sebagai
“setiap
tambahan
kemampuan ekonomis” justru memperkuat prinsip negara hukum
dengan:
a. memberikan definisi yang jelas mengenai objek Pajak Penghasilan;
b. menciptakan
kepastian
hukum
dalam
pengenaan
Pajak
Penghasilan;
c. mendukung prinsip keadilan dengan mengenakan pajak atas
kemampuan ekonomis.
6. Lebih lanjut, perlu pemerintah tegaskan bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-
Undang Pajak Penghasilan telah mencerminkan Pasal 28D UUD 1945
dengan pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan kemampuan
ekonomis adalah suatu bentuk perlakuan adil. Dengan demikian, Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan konsep
“kemampuan ekonomis” justru mendukung prinsip-prinsip negara
hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D UUD 1945.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
1. Bahwa dalil PARA PEMOHON dalam perbaikan permohonan tertanggal
15 Maret 2025 menyatakan hal-hal sebagai berikut:
69. “Bahwa PARA PEMOHON menganggap telah merugikan hak
konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 4 Ayat (1) UU PPN
karena substansi pada Pasal tersebut mengandung makna yang
luas yaitu Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan berdasarkan perundang-
undangan perpajakan; dan
b. Kegiatan-kegiatan
yang
dilakukan
berdasarkan
selain
perundang-undangan perpajakan.”
210
bukan merupakan argumentasi hukum yang berdasarkan pada
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
di
bidang
perpajakan.
2. Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah secara jelas dan
tegas mengatur objek Pajak Pertambahan Nilai, antara lain dalam Pasal
4 ayat (1) huruf a beserta penjelasannya yang mana Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan BKP di dalam Daerah
Pabean oleh pengusaha, baik pengusaha yang telah dikukuhkan
menjadi PKP maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan
menjadi PKP serta dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
3. Lebih lanjut, sebagaimana telah pemerintah uraikan sebelumnya bahwa
dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Undang-
Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah mengatur dalam Pasal 8A ayat (1) bahwa Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi
Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.
4. Ketentuan yang terkait dengan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai
terutang
tersebut
berdasarkan
Undang-Undang
tentang
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, antara
lain:
a. Berdasarkan Pasal 1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah
jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai
lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang
terutang.
b. Berdasarkan Pasal 1 angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa
uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang
ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
211
5. Dengan demikian menjadi terbukti bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan LPG 3kg dikenakan bukan berdasarkan Keputusan
Pemerintah Daerah yang menetapkan HET yang didalamnya
mencakup biaya transportasi, melainkan berdasarkan Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang mengatur bahwa atas keadaan, peristiwa atau
perbuatan yang dalam hal ini penyerahan BKP berupa LPG 3 kg dikenai
Pajak Pertambahan Nilai.
6. Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur objek pajak,
secara konstitusional sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, karena prinsip-prinsip yang
terkandung dalam pengaturan tersebut, yaitu keadilan, kepastian
hukum, dan perlindungan hak, merupakan implementasi dari konsep
negara hukum dan hak asasi manusia yang diamanatkan oleh
konstitusi.
III.
DAMPAK JIKA PERMOHONAN DIKABULKAN
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diuraikan
oleh Pemerintah diatas, pengenaan pajak atas penjualan atau penyerahan LPG
3 kg kepada Agen/Penyalur dan Pangkalan/Sub Penyalur telah berdasar dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga menjadi tidak tepat dan tidak beralasan bagi PARA PEMOHON yang
meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa
Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 ayat (1) UU tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah harus dimaknai sebagaimana petitum PARA PEMOHON.
Dapat Pemerintah sampaikan, bahwa dalam hal penambahan frasa
“…berdasarkan perundang-undangan perpajakan…” dalam Pasal 4 ayat (1) UU
PPh dan frasa “.. yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan
perpajakan…” dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN sebagaimana disampaikan
dalam petitum PARA PEMOHON dikabulkan, maka akan menimbulkan
perbedaan penafsiran baik memperluas maupun mempersempit pemaknaan
objek pajak termasuk pengaturan dalam UU PPh maupun UU PPN. Selain itu,
212
penambahan frasa dimaksud juga akan menyebabkan penafsiran atas
pengenaan pajak sebelum dan setelah putusan perkara a quo menjadi berbeda.
Lebih lanjut, Ahli Perpajakan Yustinus Prastowo S.E., M.Hum., M.A. dalam
keterangan secara lisan di persidangan tanggal 5 Juni 2025 juga menyampaikan
sebagai berikut:
“... Kalau dalam literatur, ini biasa disebut sebagai konsep penghasilan
dalam arti luas. Luas karena dia tidak menyebut per jenis penghasilan,
namanya apa pun, silakan, yang penting ukurannya dua. Bisa untuk
konsumsi, tidak peduli ... sampai ekstremnya saya sering mengatakan,
orang memelihara tuyul atau orang main judi, fiskus tidak perlu tahu, yang
jelas dia punya mobil baru, yang jelas tabungannya bertambah, maka ada
penghasilan. Atau menambah kekayaan, ya, tadi ada mobil, ada rumah,
atau konsumsi. Oh, dia bajunya baru, bisa plesir, dan sebagainya, itu
ukurannya. Nah, bagaimana kalau ini diatur, dibatasi dengan yang hanya
diatur Undang Undang Perpajakan. Karena kalau di luar yang diatur di
Undang-Undang Perundangan Perpajakan menjadi mungkin bias atau
menimbulkan ketidakpastian.
Kembali ke konsep penghasilan dalam arti luas, kalau kami analogikan.
Penamaan jenis penghasilan akan membuat kerancuan dan menjadi lubang
pengedaran pajak. Sebagai contoh, saat ini kripto, di Pasal 4 ayat (1) tidak
ada bunyi kripto sebagai contoh penghasilan. Saya boleh berdebat, saya
tidak kena pajak karena tidak diatur. Padahal konsep kita luas, dua
ukurannya, bisa dipakai konsumsi atau menambah kekayaan. Maka tidak
perlu berdebat, yang penting ukuran dua. Bagaimana kalau lalu dibatasi
yang diatur Undang-Undang Perpajakan saja? Selain tautologis, karena
Undang-Undang Pajak, dia akan mengatur tentang objek, Ini berpotensi
membatasi. Karena seringkali terjadi perkembangan di bisnis dan
perekonomian lebih cepat dibanding peraturan. Saat ini diatur ada 10 jenis
penghasilan, besok berkembang penghasilan lain menjadi 15. Kita akan
kesulitan memajaki, sekaligus memberikan ruang bagi orang itu tidak
membayar pajak. Jadi, kami rasa ini yang ingin dihindari.”
IV.
KETERANGAN TAMBAHAN PEMERINTAH ATAS TANGGAPAN MAJELIS
HAKIM DALAM PERSIDANGAN
Bahwa dalam sidang pleno pembacaan keterangan DPR dan Pemerintah pada
tanggal 19 Mei 2025, Majelis Hakim Konstitusi memberikan beberapa
pertanyaan terkait keterangan Pemerintah, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Yang Mulia Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
a. Terdapat perbedaan antara HET Agen dan HET Pangkalan, itu karena
ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan, kemudian dikenakan PPh
sebesar apa? Bagaimana perhitungannya?
213
b. Bagaimana jika pada tambahan penghasilan itu terdapat unsur biaya-
biaya, misal biaya transportasi dan lain-lain. Apakah pengenaan PPh nya
atas keseluruhan?
Menegaskan apa yang telah disampaikan dalam Keterangan Pemerintah
pada persidangan yang telah lalu, Pemerintah memberikan tanggapan
sebagai berikut:
a. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008, Harga
Jual Eceran (HJE) LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro
pada titik serah Agen/Penyalur ditetapkan sebesar Rp12.750,-. Harga
tersebut termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan margin
Agen/Penyalur.
b. Lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28
Tahun 2021, Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat,
dan margin yang wajar, serta sarana dan fasilitas penyediaan dan
pendistribusian LPG.
c. Dalam praktiknya, harga LPG 3 kg yang dijual oleh Agen/Penyalur atau
Pangkalan/Sub Penyalur terbentuk dari mekanisme pasar dimana harga
jual tersebut tidak boleh melebihi HET yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah, sehingga harga jual Agen/Penyalur atau Pangkalan/Sub
Penyalur tidak selalu sama dengan HET.
d. Bahwa Penghasilan Kena Pajak bagi Agen/Penyalur atau Pangkalan/Sub
Penyalur ditentukan berdasarkan laba neto yang merupakan harga jual
yang sesungguhnya diterima atau diperoleh Agen/Penyalur atau
Pangkalan/Sub Penyalur dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. Sementara itu, atas HJE
sebesar Rp12.750,- telah dikenakan Pajak Penghasilan berupa PPh
Pasal 22 yang bersifat Final.
e. Pajak Penghasilan bagi Agen/Penyalur dikenakan atas penghasilan
neto yang diterima atau diperoleh Agen/Penyalur yang dihitung dari
selisih harga jual Agen dengan Harga Jual Eceran (HJE), dikurangi
214
dengan
biaya
untuk
mendapatkan,
menagih,
dan
memelihara
penghasilan yang antara lain berupa biaya transportasi dan biaya
operasional lainnya di tingkat Agen/Penyalur.
Contoh ilustrasi harga di tingkat Agen/Penyalur:
Selanjutnya, Pajak Penghasilan bagi Pangkalan/Sub Penyalur
dikenakan atas penghasilan neto yang diterima atau diperoleh
Pangkalan/Sub Penyalur yang dihitung dari selisih harga jual Pangkalan
dengan harga beli dari Agen/Penyalur, dikurangi dengan biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang antara lain
berupa biaya transportasi dan biaya operasional lainnya di tingkat
Pangkalan/Sub Penyalur.
f. Dapat Pemerintah uraikan bahwa secara umum, penghitungan pajak
penghasilan adalah sebagai berikut:
● Penghasilan Neto Agen/Penyalur = selisih harga jual Agen dengan
HJE, dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang antara lain berupa biaya transportasi
dan biaya operasional lainnya.
● Penghasilan Neto Pangkalan/Sub Penyalur = selisih harga jual
Pangkalan dengan harga beli dari Agen, dikurangi dengan biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
antara lain berupa biaya transportasi dan biaya operasional lainnya.
● Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto dikurangi dengan
Kompensasi Kerugian (jika ada).
● PPh terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak sesuai Pasal 17
UU PPh (tarif 22% untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri).
215
g. Lebih lanjut, khusus bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu,
yaitu omset sampai dengan Rp4.800.000.000,- (empat miliar delapan
ratus juta rupiah) dalam setahun atau sering disebut sebagai UMKM,
Pajak Penghasilannya dihitung dari Penghasilan Bruto x Tarif Pajak
0,5%.
Pengenaan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% tersebut ditetapkan dengan
pertimbangan perlunya kesederhanaan dalam pemungutan pajak,
berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun
Direktorat Jenderal Pajak, serta memperhatikan perkembangan ekonomi
dan moneter.
Adapun atas tarif Pajak Penghasilan UMKM sebesar 0,5% dari
penghasilan bruto tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan
bahwa UMKM secara umum dianggap belum cukup memiliki pembukuan
dan administrasi yang memadai untuk menghitung Pajak Penghasilan
dari Penghasilan Bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan yang antara lain berupa biaya
transportasi dan biaya operasional lainnya sebagaimana dimaksud pada
huruf f di atas sehingga Pemerintah hadir menyediakan kesederhanaan
dalam pemungutan pajak dengan cara menghitung Pajak Penghasilan
UMKM yang menerapkan tarif rendah 0.5% langsung dari Penghasilan
Bruto. Dengan demikian pada hakikatnya tarif yang rendah tersebut
sebenarnya ditentukan dengan mempertimbangkan biaya-biaya yang
digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
h. Untuk perhitungan pajak lebih lanjut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Penjualan oleh Agen/Penyalur ke Pangkalan/Sub Penyalur atau
langsung ke konsumen (Titik Serah Agen)
Sebagai ilustrasi, Agen/Penyalur menjual LPG ke Pangkalan/Sub
Penyalur dengan harga Rp15.000,-. HJE yang telah ditetapkan
pemerintah sebesar Rp12.750,- dan HET Agen yang ditetapkan
Pemerintah Daerah sebesar Rp16.000,-.
Atas HJE sebesar Rp12.750,- telah dikenakan PPh Pasal 22 Final.
216
Terdapat biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penjualan tersebut berupa biaya transportasi LPG 3 kg sebesar
Rp1.500,- dan biaya operasional lainnya sebesar Rp500,-.
PPh bagi Agen/Penyalur dikenakan atas penghasilan neto yang
diterima atau diperoleh Agen/Penyalur, dengan ilustrasi sebagai
berikut.
a) dalam hal Agen/Penyalur merupakan Wajib Pajak yang dikenai
pajak sesuai ketentuan umum (non-UMKM).
No.
Deskrispi
Nilai (Rp)
Keterangan
1
Harga Jual ke Pangkalan atau
konsumen
15.000
2
HJE yang telah dikenakan
PPh Final
(12.750)
3
Penghasilan bruto Agen
2.250
(selisih Harga
Jual dan HJE)
4
Biaya pengangkutan LPG
(1.500)
5
Biaya operasional lainnya
(500)
6
Laba neto
250
7
Kompensasi kerugian
0
8
Penghasilan Kena Pajak
250
9
PPh Badan
55
Tarif 22%
217
b) dalam hal Agen/Penyalur merupakan Wajib Pajak yang
memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu (UMKM), Wajib Pajak
dapat menghitung pajak penghasilan sebagai berikut:
No. Deskrispi
Nilai (Rp)
Keterangan
1
Harga Jual ke Pangkalan
atau konsumen
15.000
2
HJE yang telah dikenakan
PPh Final
(12.750)
3
Penghasilan bruto Agen
2.250
(selisih
Harga
Jual dan HJE)
4
PPh terutang
11,25
Tarif 0,5%
Sesuai perhitungan di atas dapat disampaikan bahwa pengenaan
PPh tidak dihitung dari HET Agen, namun dihitung dari harga jual
yang
sesungguhnya
diterima
atau
diperoleh
Agen
berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU PPh, dikurangi dengan
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 6 jo. Pasal 9
UU PPh.
2) Penjualan oleh Pangkalan/Sub Penyalur ke konsumen (Titik
Serah Pangkalan)
Sebagai ilustrasi, Pangkalan/Sub Penyalur menjual LPG 3 kg ke
konsumen akhir dengan harga Rp18.000,-. Pangkalan/Sub Penyalur
membeli LPG 3 kg dari Agen/Penyalur dengan harga Rp15.000. HET
Pangkalan yang ditetapkan Pemerintah Daerah sebesar Rp19.000,-.
Terdapat biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penjualan tersebut berupa biaya transportasi LPG sebesar
Rp2.000,- dan biaya operasional lainnya sebesar Rp700,-.
PPh bagi Pangkalan/Sub Penyalur dikenakan atas penghasilan neto
yang diterima atau diperoleh Pangkalan/Sub Penyalur, dengan
ilustrasi sebagai berikut:
218
a) dalam hal Pangkalan/Sub Penyalur merupakan Wajib Pajak yang
dikenai pajak sesuai ketentuan umum (non-UMKM).
No.
Deskripsi
Nilai (Rp)
Keterangan
1
Harga Jual ke konsumen
18.000
2
Harga beli dari Agen
(15.000)
Harga
beli
aktual
3
Penghasilan
bruto
Pangkalan
3.000
4
Biaya pengangkutan LPG
(2.000)
5
Biaya operasional lainnya
(700)
6
Laba neto
300
7
Kompensasi kerugian
0
8
Penghasilan Kena Pajak
300
219
9
PPh Badan
66
Tarif 22%
b) dalam hal Pangkalan merupakan Wajib Pajak memenuhi kriteria
peredaran bruto tertentu (UMKM), Wajib Pajak dapat menghitung
pajak penghasilan sebagai berikut:
No.
Deskripsi
Nilai (Rp)
Keteranga
n
1
Harga Jual ke konsumen
18.000
2
Harga beli dari Agen
(15.000)
Harga beli
aktual
3
Penghasilan
bruto
Pangkalan
3.000
4
PPh terutang
15
Tarif 0,5%
Sesuai perhitungan di atas dapat disampaikan bahwa pengenaan
PPh tidak dihitung dari HET Pangkalan, namun dihitung dari
harga jual yang sesungguhnya diterima atau diperoleh
Pangkalan berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU PPh, dikurangi
dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 6 jo. Pasal 9
UU PPh.
2. Yang Mulia Hakim Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
a. Dari Pertamina s.d. konsumen akhir terdapat layer distribusi, Agen,
Pangkalan, Penyalur/Penyalur kecil, bagaimana perbedaannya? apakah
semua tingkatan ini dalam kaitannya dengan PPN ini ada pengenaan
PPN-nya semua?
b. Apakah dalam HET sudah termasuk/memperhitungkan unsur pajak di
dalamnya?
c. Setiap pada tambahan kemampuan ekonomis menjadi area untuk dapat
dikenakan pajak, padahal jika mengacu Pasal 23A UUD 1945 pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dalam undang-undang tetapi dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh cantolannya
220
masih abstrak atau masih luas, kemudian apakah boleh diturunkan ke
Peraturan Menteri atau bahkan Peraturan Pemerintah Daerah?
Tanggapan:
a. Pengenaan PPN atas setiap layer distribusi LPG 3 kg
1) Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyaluran BBM, BBG dan LPG dan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun
2009 s.t.d.d Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG
(Permen ESDM No 26 Tahun 2009 s.t.d.d Permen ESDM No 28
Tahun 2021), Pemerintah telah mengatur bahwa penyediaan dan
pendistribusian LPG 3 kg dilaksanakan oleh PT Pertamina melalui
mekanisme penugasan dan kegiatan penyaluran LPG 3 kg wajib
dilakukan melalui Agen/Penyalur dan Pangkalan/Sub Penyalur.
Selain itu, untuk memastikan distribusi LPG 3 kg yang bersubsidi
tepat sasaran dan harga tetap terjangkau, diatur pula bahwa
Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg
pada titik serah Pangkalan/Sub Penyalur.
2) Penjelasan Bagian I Umum Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, menyatakan bahwa PPN merupakan
pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang
dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan
distribusi. Selain itu, Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN mengatur
bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha yang
telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau
seharusnya dikukuhkan menjadi PKP. Dalam hal ini, Pengusaha
wajib dikukuhkan menjadi PKP apabila sampai dengan suatu bulan
dalam tahun buku, peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya
telah
melebihi
batasan
pengusaha
kecil
yaitu
sebesar
221
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN jo. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013.
3) Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, atas
penyerahan BKP berupa LPG 3 kg di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh pengusaha baik Agen, Pangkalan, maupun penyalur
lainnya, dikenai PPN sepanjang para pengusaha dimaksud telah
dikukuhkan menjadi PKP atau seharusnya dikukuhkan menjadi
PKP. Dengan demikian, dalam hal penyerahan LPG 3 kg dilakukan
oleh
pengusaha
kecil
yang
omsetnya
belum
melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dan
tidak memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP, tidak dikenai PPN.
4) Berdasarkan Pasal 8A ayat (1) UU PPN, PPN yang terutang atas
penyerahan BKP dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa Harga Jual, Penggantian,
Nilai Impor, dan Nilai Ekspor (mekanisme umum PPN), kecuali
terdapat pengaturan khusus yang didelegasikan oleh UU PPN
melalui Pasal 8A atau Pasal 9A jo. Pasal 16G UU PPN, maka PPN
terutang dihitung dengan mekanisme khusus PPN, yaitu:
a) DPP nilai lain (Pasal 8A ayat (1) jo. Pasal 16G huruf a UU PPN);
dan
b) Besaran tertentu PPN (Pasal 9A ayat (1) jo. Pasal 16G huruf i
UU PPN),
yang tata cara penghitungannya diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
5) Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
62/PMK.03/2022 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11
Tahun 2025, PPN atas penyerahan BKP berupa LPG 3 kg diatur
khusus pada titik serah Badan Usaha (PT Pertamina) sampai dengan
titik serah Pangkalan yaitu:
222
a) Pada titik serah Badan Usaha (PT Pertamina ke Agen): PPN
terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN dan DPP berupa
nilai lain sebesar 0.825 dari Harga Jual Eceran (HJE);
b) Pada titik serah Agen (Agen ke Pangkalan): PPN terutang
dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar
1,1/101,1 dari selisih lebih antara Harga Jual Agen (HJA) dan
HJE; dan
c) Pada titik serah Pangkalan (Pangkalan ke konsumen akhir):
PPN terutang dihitung dengan menggunakan besaran tertentu
sebesar 1,1/101,1 dari selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan
(HJP) dan HJA.
6) Dalam hal terdapat layer distribusi selain titik serah Badan Usaha,
Agen, dan Pangkalan, atas penyerahan LPG 3 kg di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh penyalur selain Agen dan Pangkalan
(yang telah atau seharusnya dikukuhkan menjadi PKP), juga dikenai
PPN dan PPN terutang dihitung dengan mekanisme umum PPN yaitu
dengan cara mengalikan tarif PPN dengan DPP berupa Harga Jual.
Gambar: Pengenaan PPN di setiap layer
7) Dengan demikian, PPN dikenakan secara bertingkat di setiap jalur
produksi dan distribusi atas penyerahan LPG 3 kg di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh pengusaha baik Agen, Pangkalan, atau
penyalur lainnya (yang telah atau seharusnya dikukuhkan menjadi
PKP). Namun, PPN terutang dihitung dengan cara yang berbeda,
yaitu untuk Agen dan Pangkalan dihitung dengan menggunakan
223
besaran tertentu (mekanisme khusus PPN) sedangkan untuk
penyalur lainnya dihitung dengan mengalikan tarif PPN dan DPP
berupa Harga Jual (mekanisme umum PPN).
8) Uraian tersebut di atas bersesuaian dengan pendapat Ahli
Perpajakan Yustinus Prastowo S.E., M.Hum., M.A. dalam keterangan
secara lisan yang pada persidangan tanggal 5 Juni 2025 yang
menyampaikan:
“ Dalam konteks penjualan elpiji 3 kilo misalnya, jika ada selisih
keuntungan atau margin, maka objek PPh-nya tidak langsung dari
seluruh margin, tetapi dikurangi dengan biaya yang dikurangkan
untuk mendapatkan penghasilan tersebut. Demikian pula untuk
PPN, terakhir dapat kami sampaikan, Yang Mulia, kami melihat
ada pengaturan terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 62 Tahun 2022 yang mengatur PPN untuk penyerahan
elpiji tertentu diatur dengan besaran tertentu. Ini untuk
memberikan aspek kesederhanaan, kemudahan, dan juga beban
PPN yang lebih murah. Sebagai ilustrasi saat ini, agen penyalur
cukup memperhitungkan bagian harga yang tidak disubsidi.
Apabila seorang penyalur atau agen mengambil margin
Rp1.250,00 atas penjualannya, PPN-nya langsung dihitung hanya
sebesar Rp12,4 atau 10/110 x 10 x Rp1.250,00 atau sekarang
tarifnya 11%.
Dengan demikian, kami melihat sudah ada upaya pengaturan yang
berkeadilan untuk mempermudah wajib pajak dan mudah-
mudahan ini juga menjadi kontribusi untuk menjaga pemungutan
pajak yang berkeadilan demi memajukan kesejahteraan rakyat.”
b. Unsur Pajak dalam HET
● Penjelasan dari sisi PPh
1) Dapat Pemerintah sampaikan bahwa Pajak Penghasilan yang
dikenakan atas Agen/Penyalur atau Pangkalan/sub Penyalur belum
termasuk/belum diperhitungkan dalam komponen pembentuk
HET.
2) Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 s.t.d.d
Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, Harga Eceran
Tertinggi (HET) merupakan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah untuk pengguna LPG 3 kg pada titik serah di Pangkalan/Sub
Penyalur LPG 3 kg dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli
masyarakat dan margin yang wajar, serta sarana dan fasilitas
penyediaan dan pendistribusian LPG. HET tersebut merupakan
224
batas maksimal harga yang diperbolehkan bagi Agen/Penyalur atau
Pangkalan/Sub Penyalur untuk menjual LPG 3 Kg. Dengan demikian,
Pengenaan PPh bagi Agen/Penyalur dan Pangkalan/sub Penyalur
tidak berdasarkan pada HET, namun penghitungannya sebagai
berikut:
a) Pajak
Penghasilan
bagi
Agen/Penyalur
dikenakan
atas
penghasilan neto yang diterima atau diperoleh Agen/Penyalur
yang dihitung dari selisih harga jual Agen dengan Harga Jual
Eceran (HJE), dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan yang antara lain berupa
biaya transportasi dan biaya operasional lainnya di tingkat
Agen/Penyalur.
b) Pajak Penghasilan bagi Pangkalan/Sub Penyalur dikenakan atas
penghasilan neto yang diterima atau diperoleh Pangkalan yang
dihitung dari selisih harga jual Pangkalan dengan harga beli dari
Agen, dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang antara lain berupa biaya
transportasi
dan
biaya
operasional
lainnya
di
tingkat
Pangkalan/Sub Penyalur.
● Penjelasan dari sisi PPN
1) HET merupakan harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah pada titik serah dari Agen/Penyalur kepada
Pangkalan/Sub
Penyalur
yang
ditetapkan
dengan
mempertimbangkan kondisi daerah, daya beli masyarakat dan
margin atau keuntungan yang wajar, serta sarana dan fasilitas
penyediaan
dan
pendistribusian
LPG,
sebagaimana
diatur
dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Nomor 26
Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied
Petroleum Gas s.t.d.d Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya
Mineral Nomor 28 Tahun 2021.
2) Berdasarkan Pasal 24A Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 26 Tahun 2009 s.t.d.d Peraturan Menteri Energi dan
225
Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021, komponen HET LPG 3
kg terdiri atas:
● HJE;
● tambahan ongkos angkut Agen/Penyalur sampai dengan titik
serah Pangkalan/sub Penyalur;
● margin Pangkalan/sub Penyalur;
● termasuk pajak-pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yaitu PPN yang harus dipungut oleh PKP
Agen/Penyalur dan Pangkalan/sub Penyalur sampai dengan
konsumen akhir.
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 14 Oktober 2021.
3) Sebelum Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
28 Tahun 2021 berlaku, harga jual yang sampai ditangan konsumen
akhir bisa saja melebihi HET karena belum diatur bahwa dalam HET
sudah termasuk pajak-pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sebagai ilustrasi, berikut ini contoh penerapan jika tidak diatur
bahwa HET sudah termasuk PPN:
PT SPR merupakan PKP Pangkalan LPG 3 kg yang beroperasi di
wilayah Yogyakarta. Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2015 ditetapkan HET
Pangkalan sebesar Rp15.500,00 per tabung. Pada tahun 2016, PT
SPR melakukan penyerahan LPG 3 kg kepada konsumen akhir
dengan harga jual sebesar Rp15.000,00 (di bawah HET) sehingga
PPN terutang per tabung adalah sebesar Rp1.500.
Karena harga jual sebesar Rp15.000,00 (belum termasuk PPN),
maka harga yang dibayar oleh konsumen akhir untuk mendapatkan
LPG 3 kg menjadi sebesar Rp16.500,00 (Rp15.000,00 + PPN
Rp1.500,00) sehingga melebihi HET Pangkalan yang ditetapkan
sebesar Rp15.500,00.
226
4) Dengan demikian, Peraturan Menteri ESDM yang mengatur bahwa
dalam komponen HET sudah termasuk dengan PPN bertujuan agar
harga jual LPG 3 kg kepada konsumen akhir (masyarakat) tidak
melebihi HET yang ditetapkan.
c. Definisi Penghasilan Berupa Setiap Ada Tambahan Kemampuan
Ekonomis
1) Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007
Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(selanjutnya disebut dengan UU KUP), telah jelas disebutkan bahwa
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
Definisi Pajak sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 1 UU
KUP yang diterapkan untuk setiap jenis pajak (termasuk PPh dan
PPN) sebenarnya telah memuat unsur ‘berdasarkan undang-
undang’ yang sejalan dan tidak bertentangan dengan bunyi Pasal
23A UUD 1945 yakni Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa
untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
2) Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yang menjadi objek pajak
adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
3) Penjelasan Pasal 4 UU PPh menjelaskan bahwa pengertian
penghasilan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak
memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi
pada
adanya
tambahan
kemampuan
ekonomis.
Tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
227
merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak untuk
ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk
kegiatan rutin dan pembangunan.
4) Dr Mansury R. dalam bukunya berjudul “Panduan Konsep Utama
Pajak Penghasilan Indonesia jilid 2” halaman 25 dan 28 menjelaskan
bahwa konsep ‘tambahan kemampuan ekonomis’ digunakan karena
lebih sesuai dengan asas keadilan karena tidak mengadakan
diskriminasi dalam pungutan pajak, mengingat semua tambahan
kemampuan ekonomis tanpa membedakan sumbernya dan
pemakaiannya.
Pada prinsipnya, dalam rumusan pasal 4 ayat (1) UU PPh diatur tiga
hal penting, yaitu:
a. bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan,
b. definisi penghasilan, dan
c. contoh jenis-jenis penerimaan atau perolehan yang termasuk
dalam pengertian penghasilan.
5) Penghasilan sebagai objek pajak dalam UU PPh perlu dipahami
secara utuh mengenai pengertian penghasilan sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, termasuk contoh-contoh
penghasilan yang merupakan objek pajak (dikenakan pajak), dan
jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak oleh UU
PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh.
Contoh-contoh penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) termasuk:
a. “Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau
jasa;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan
penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan
sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang;
228
g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk
dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;
h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan
jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n. premi asuransi;
o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya
yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas;
p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang
belum dikenakan pajak;
q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara
perpajakan; dan
s. surplus Bank Indonesia.”
Untuk menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak atas
penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, menjadi tepat bahwa UU PPh
mengatur definisi penghasilan secara luas dan memberikan contoh-
contoh penghasilan yang menjadi objek pajak. Pengaturan contoh
penghasilan yang menjadi objek pajak sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (1) UU PPh bersifat terbuka dengan mencantumkan kata
‘termasuk’. Contoh penghasilan tersebut dimaksudkan tidak untuk
membatasi ruang lingkup penghasilan, melainkan memperjelas
pengertian tentang penghasilan yang luas dan tidak terbatas pada
contoh dimaksud. Sehingga dapat menampung perubahan dinamika
bisnis
yang
berpotensi
menimbulkan
adanya
penghasilan-
penghasilan lain yang kemungkinan belum termasuk dalam contoh
penghasilan dimaksud.
Dengan mempertimbangkan bahwa dalam definisi pajak menurut
Pasal 1 angka 1 UU KUP yang memuat unsur ‘berdasarkan undang-
undang’ telah sejalan dan tidak bertentangan dengan Pasal 23A UUD
1945, maka apabila bunyi Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menjadi
objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan
229
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, ditambahkan
frasa ‘berdasarkan perundang-undangan perpajakan’, maka akan
berpotensi menimbulkan penafsiran yang mempersempit pengertian
dan ruang lingkup penghasilan yang memang dimaksudkan sebagai
pengertian penghasilan yang luas dan tidak terbatas.
Selanjutnya apabila setiap jenis penghasilan yang dikenakan pajak
harus tercantum secara rigid (close list) dalam UU PPh, maka justru
akan berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena atas penghasilan
yang belum tercantum di dalam list tersebut menjadi tidak dapat
dipajaki.
6) Namun demikian, dalam UU PPh juga mengatur mengenai
penghasilan yang dikecualikan sebagai penghasilan yang dikenakan
pajak. Hal tersebut merupakan langkah yang diambil untuk menjaga
kemaslahatan masyarakat, kepentingan sosial, dan menciptakan
kepastian hukum atas penghasilan tertentu sehingga dikecualikan
dari objek pajak penghasilan. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal
4 ayat (3) UU PPh mengatur penghasilan yang dikecualikan dari
objek pajak, yaitu:
a. “bantuan atau sumbangan yang memenuhi persyaratan tertentu;
b. harta hibahan yang diterima diterima oleh keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan,
badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi,
atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil;
c. warisan;
d. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai
pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau
jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan tertentu
f. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit,
atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan
pembayaran asuransi beasiswa;
g. dividen dengan persyaratan tertentu;
h. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan, baik yang
dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
i. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun
dalam bidang-bidang tertentu;
j. bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh
anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya
230
tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan
kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi
kolektif;
k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal
ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang
didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia,
dengan persyaratan tertentu;
l. merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang
menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha tertentu;
m. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu;
n. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga
nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang
penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi
yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk
sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian
dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat)
tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut;
o. bantuan
atau
santunan
yang
dibayarkan
oleh
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu;
p. dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan
keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu,
diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH); dan
q. sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan
keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya,
yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana
sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat)
tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan
sebagai dana abadi.”
Pengaturan mengenai penghasilan yang dikecualikan dari objek
pajak bersifat close list. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan
kepastian hukum bahwa atas penghasilan-penghasilan yang
dikecualikan dimaksud tidak boleh dikenakan pajak, meskipun
merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang memenuhi
definisi penghasilan.
7) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal
4 UU PPh mengatur definisi penghasilan secara luas, namun untuk
menjamin terciptanya keadilan di dalam pemajakan dan dengan tetap
memberikan kepastian hukum, diberikan pengaturan mengenai
contoh-contoh penghasilan yang menjadi objek pajak serta
daftar penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
231
8) Untuk menunjukan bahwa pengaturan mengenai definisi penghasilan
yang diatur secara luas sebagai objek pajak penghasilan merupakan
prinsip yang umum digunakan oleh negara-negara di dunia, berikut
kami sampaikan beberapa contoh pengaturan di Amerika Serikat dan
Australia sebagai berikut:
a) Contoh pengaturan Penghasilan di Amerika Serikat
Dalam
perpajakan
Amerika
Serikat,
pengaturan
terkait
penghasilan diatur dalam US Code Title 26 -- Internal Revenue
Code, Subtitle A – Income Tax, Subchapter B – Computation
of Taxable Income, Section 61, yang dikutip sebagai berikut.
“Section 61. Gross Income Defined
(a) General definition
Except as otherwise provided in this subtitle, gross income
means all income from whatever source derived, including
(but not limited to) the following items:
(1) Compensation for services, including fees, commissions,
fringe benefits, and similar items;
(2) Gross income derived from business;
(3) Gains derived from dealings in property;
(4) Interest;
(5) Rents;
(6) Royalties;
(7) Dividends;
(8) Annuities;
(9) Income from life insurance and endowment contracts;
(10) Pensions;
(11) Income from discharge of indebtedness;
(12) Distributive share of partnership gross income;
(13) Income in respect of a decedent; and
(14) Income from an interest in an estate or trust.”
Berdasarkan pengaturan di atas, dapat dilihat bahwa Amerika
Serikat mengatur penghasilan dalam arti yang luas yaitu semua
pendapatan dari sumber apa pun sebagaimana diatur dalam
US Code Title 26 Section 61, dan memberikan contoh-contoh
penghasilan yang termasuk dalam definisi penghasilan tersebut
namun tidak terbatas hanya pada contoh-contoh dimaksud.
Hal ini sejalan dengan pengaturan mengenai definisi penghasilan
dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Dengan demikian, pada
dasarnya pengaturan mengenai objek pajak berupa penghasilan
232
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU PPh sejalan dengan
pengaturan yang ada di Amerika Serikat.
b) Contoh pengaturan Penghasilan di Australia
Beberapa kutipan dari Income Tax Assessment Act 1997 (ITAA
1997) Australia:
“Sect 6.1
(1) Assessable income consists of ordinary income and
statutory income.
…
Sect 6.5
(1) Your assessable income includes income according to
ordinary concepts, which is called ordinary income
(2) If you are an Australian resident, your assessable income
includes the ordinary income you derived directly or
indirectly from all sources, whether in or out of Australia,
during the income year.
Sect 6.10
(1) Your assessable income also includes some amounts that
are not ordinary income.
(2) Amounts that are not ordinary income, but are included in
your assessable income by provisions about assessable
income, are called statutory income
(3) …
(4) If you are an Australian resident, your assessable income
includes your statutory income from all sources, whether in
or out of Australia.”
Berdasarkan kutipan dari Income Tax Assessment Act 1997
(ITAA 1997), dapat juga dilihat bahwa perpajakan Australia
mengatur bahwa penghasilan yang dikenakan pajak terdiri atas
ordinary income and statutory income, di mana penghasilan
tersebut merupakan penghasilan yang diperoleh secara
langsung atau tidak langsung dari semua sumber, baik di
dalam maupun di luar Australia, dalam sebuah tahun pajak.
Dengan demikian, pada dasarnya pengaturan mengenai objek pajak
berupa penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU PPh
sejalan dengan pengaturan negara-negara di dunia.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pajak
Penghasilan atas penyerahan LPG 3 kg yang dikenakan atas selisih
harga yang diperoleh Agen/Penyalur dan Pangkalan/Sub Penyalur
233
merupakan tambahan kemampuan ekonomis sesuai dengan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Sedangkan keputusan/peraturan
Pemerintah Daerah hanya mengatur HET LPG 3 kg guna
memastikan masyarakat dapat membeli LPG bersubsidi dengan
harga yang terjangkau.
3. Yang Mulia Hakim Dr. Suhartoyo S.H., M.H.
Yang diperlukan Pemohon ini berkaitan dengan setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, itu mau
dikenakan pajak, tapi pengenaannya harus menggunakan ketentuan
perundangan-undangan perpajakan. Menurut Pemohon pengenaannya ada
yang tidak berdasarkan perundang-undangan perpajakan. Pemerintah perlu
tegaskan, apakah ada pengenaan pajak atas setiap tambahan kemampuan
ekonomis diatur tidak dalam undang-undang?
Tanggapan:
1) Pasal 4 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa yang menjadi objek pajak
adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apa pun.
2) Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh menjelaskan bahwa pengertian
penghasilan
dalam
Undang-Undang
Pajak
Penghasilan
tidak
memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada
adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran
terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak untuk ikut bersama-sama
memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan
pembangunan.
3) Mengingat
bahwa
Undang-Undang
PPh
menganut
pengertian
penghasilan yang luas, pada dasarnya setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak akan dikenakan pajak
apabila:
234
a) memenuhi definisi penghasilan yang menjadi objek pajak, dan
b) tidak termasuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Dengan demikian, tidak ada pengenaan pajak atas setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diatur tidak dalam undang-undang, adapun
yang diatur dalam peraturan dibawah undang-undang adalah hanya
terkait dengan tata cara pelaksanaan yang bersifat teknis administratif.
Lebih lanjut, pengaturan mengenai HET yang diatur dalam Peraturan
Daerah tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak
maupun dasar pengenaan pajak penghasilan dan PPN.
V.
BUKTI PEMERINTAH
Bahwa Pemerintah telah menyampaikan Bukti sebagaimana tertuang di dalam
Daftar Bukti Pemerintah tertanggal 3 Juni 2025 yang menjadi satu kesatuan
tidak terpisahkan dengan Keterangan Pemerintah, Keterangan Tambahan
Pemerintah dan Kesimpulan a quo, dengan rincian sebagai berikut:
NO.
BUKTI
URAIAN
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
1.
PK-1
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Penghasilan
Nomor:
00022/206/18/821/22
tanggal
7
November 2022
2.
PK-2
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Pertambahan Nilai Nomor: 00141/207//18/821/22 tanggal 7
November 2022
3.
PK-3
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Penghasilan Nomor: 00007/201/16/213/19 tanggal 11
September 2019
4.
PK-4
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Pertambahan Nilai Nomor: 00041/207/16/213/19 tanggal 11
September 2019
Surat dan Nota Dinas
235
5.
PK-5
Nota Dinas Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22
Desember 2021 hal Penegasan Pengenaan PPh Agen
Pertamina atas Margin Agen, Biaya Operasional Agen,
Margin Pangkalan dan Transportation Fee atas Penyerahan
LPG 3Kg.
6.
PK-6
Surat Nomor S-230/PJ.02/2024 tanggal 15 Oktober 2024 hal
Tanggapan atas Surat tanggal 12 Agustus 2024 hal Apakah
HET Gas LPG 3 kg yang Produk Policy Regeling dapat
Dikonversi sebagai Produk Undang-undang (Regeling) untuk
Dipajaki Menurut Undang-Undang PPh dan PPN.
Income Tax Assessment Act
7.
PK-7
Title 26-Internal Revenue Code
Halaman 789
8.
PK-8
Income Tax Assessment Act 1997
Section 6.1, 6.5, dan 6.10
VI.
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil Pemerintah sebagaimana telah dijelaskan
di atas, Pemerintah menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka telah terbukti bahwa
materi muatan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Tentang Pajak Penghasilan Dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Bertentangan Dengan Pasal 23A
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka telah terbukti bahwa
materi muatan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Tentang Pajak Penghasilan Dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8
236
Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Bertentangan Dengan Pasal 1 ayat (3)
Dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
3. Bahwa dalil-dalil PARA PEMOHON selain dan selebihnya sudah sepatutnya
ditolak karena Permohonan PARA PEMOHON sama sekali tidak beralasan,
hanya mengada-ada dan tidak berdasar ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
M a k a
: Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, cukup beralasan apabila
yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan Hak
Uji Materiil a quo menjatuhkan putusan dengan amar yang menyatakan:
1. Menerima Keterangan Pemerintah seluruhnya;
2. Menyatakan PARA PEMOHON tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4
ayat (1) UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; dan
4. Memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
memutuskan untuk menyatakan permohonan Pemohon dalam Permohonan
Pengujian Pasal 4 ayat (1) UU tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 ayat
(1) UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah terhadap UUD 1945, ditolak atau setidak-
tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
5. Namun demikian apabila yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
237
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736, selanjutnya disebut UU 7/2021)
dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5069, selanjutnya disebut UU 42/2009) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
238
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
239
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 dan Pasal 4
ayat (1) UU 42/2009, selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: ...
Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena
Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah badan hukum privat berbentuk perseroan terbatas
bernama PT. Gemilang Prima Semesta yang didirikan berdasarkan Akta Notaris
Maudy Manoppo S.H. Sp.N., Nomor 66, tanggal 30 Desember 2011 dan telah
disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 5 Maret
2012 [vide bukti P-1]. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran
240
Dasar pada Akta Pendirian tersebut menyatakan, ayat (1) “Direksi berhak
mewakili perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan
dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain
dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai
kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa
untuk:…” dan ayat (2) “a. Direktur Utama/Direktur berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan”. Selanjutnya,
dalam Pasal 20 dinyatakan susunan anggota direksi adalah Umar Arief selaku
Direktur. Oleh karena itu, PT. Gemilang Prima Semesta diwakili oleh Umar Arief
selaku Direktur berhak untuk mewakili Pemohon I;
4. Bahwa Pemohon II merupakan badan hukum privat berbentuk perseroan
komanditer bernama CV. Belilas Permai yang didirikan berdasarkan Akta Notaris
Dra. Siti Aisyah Siregar S.H., Nomor 07, tanggal 08 Desember 2005 [vide bukti
P-2]. Adapun pihak yang dapat mewakili Pemohon II dalam persidangan
ditentukan dalam Pasal 6 Anggaran Dasar Akta Pendirian tersebut bahwa
“Pesero Tuan AKHMAD SAQOWI adalah pesero pengurus dengan nama
jabatan Direktur berhak mewakili perseroan di depan dan di luar Pengadilan
dalam segala hal dan untuk segala tindatakan dan berhak menandatangani
untuk dan atas nama perseroan, mengikat perseroan kepada pihak lain dan
sebaliknya mengikat pihak lain pada perseroan akan tetapi dengan pembatasan
bahwa untuk: ...”. Dengan demikian, CV. Belilas Permai yang diwakili oleh
Akhmad Saqowi berhak untuk mewakili Pemohon II;
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II selaku badan hukum privat menganggap
telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma Pasal 4 ayat (1)
dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 dan Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009 karena dinilai
mengandung makna yang luas. Hal ini dikarenakan Pemohon I dan Pemohon II
dikenai pajak berdasarkan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh serta nilai kegiatan yang didasarkan atas peraturan
perundang-undangan, yang menurut Pemohon I dan Pemohon II bukan
mengatur mengenai perpajakan. Dalam hal ini, Pemohon I dan Pemohon II yang
memiliki usaha sebagai agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) memperoleh surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dikarenakan menerima uang berupa biaya transportasi
atas pengangkutan Gas LPG 3 kg dari agen ke pangkalan. Adapun besaran
241
harga jual LPG dan biaya transportasi tersebut ditentukan berdasarkan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Keputusan
Gubernur/Walikota/Bupati. Dalam hal ini, biaya transportasi yang dikenakan
kepada Pemohon I didasarkan pada Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor
50 bertanggal 12 Februari 2015 dan kepada Pemohon II didasarkan pada
Keputusan Gubernur Riau dalam Kpts.759/VI/2015 bertanggal 23 Juni 2015;
6. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II ketentuan Pasal 23A UUD NRI
Tahun 1945 secara limitatif telah menentukan agar pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa harus berdasarkan undang-undang, tidak terkecuali
pelaksanaan atas pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa haruslah
berdasarkan undang-undang. Sehingga, apabila ketentuan Pasal 4 ayat (1)
dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 dan Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009 yang
menurut Pemohon I dan Pemohon II telah mengandung makna yang luas
tersebut dinyatakan inkonstitusionalitas sebagaimana yang dimohonkan, maka
kerugian hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II tidak lagi terjadi atau
tidak akan terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II
(selanjutnya disebut para Pemohon) telah dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai
badan hukum privat yang memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian
hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual terjadi disebabkan karena
berlakunya norma Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 dan Pasal 4
ayat (1) UU 42/2009 yang menurut para Pemohon telah memberikan ketidakpastian
hukum terhadap pengenaan pajak terhadap setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, dalam hal ini yang dikenakan kepada para
Pemohon. Dalam kualifikasi demikian, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
dapat menguraikan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami
serta adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian
hak konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan,
anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana yang dialami para Pemohon
tidak terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
242
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon,
menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 4 ayat (1)
dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 dan Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009 bertentangan
dengan Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil
permohonan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara), yang apabila
dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1
UU 7/2021 dan norma Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009 bertentangan dengan prinsip
legalitas dalam pungutan pajak di mana suatu pajak tidak dapat dipungut atas
seseorang tanpa pajak tersebut diatur oleh UU.
2. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan norma Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal
3 angka 1 UU 7/2021 dan norma Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009 tidak jelas dan
tidak secara tegas mengatur tentang sumber hukum pengenaan objek pajak
karena dapat menimbulkan multitafsir mengenai pengenaan objek pajak berasal
dari peraturan perundang-undangan yang tidak mengatur mengenai perpajakan
dan yang mengatur mengenai perpajakan, sehingga bertentangan dengan
ketentuan Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1
UU 7/2021 bersifat multitafsir karena dapat mengandung makna yang luas
berupa makna “Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perundang-undangan perpajakan” dan
makna “Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
wajib pajak berdasarkan selain perundang-undangan perpajakan”. Adapun
norma Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009 juga multitafsir karena mengandung makna
243
“Kegiatan-kegiatan
yang
dilakukan
berdasarkan
perundang-undangan
perpajakan” dan makna “Kegiatan-kegiatan yang dilakukan berdasarkan selain
perundang-undangan perpajakan”.
4. Bahwa menurut para Pemohon, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengenakan
biaya transportasi dalam penyaluran gas LPG oleh agen gas LPG ke dalam
pengertian setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1
UU 7/2021 dan Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009, tetapi juga diatur dalam Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Keputusan
Gubernur/Walikota/Bupati.
5. Bahwa menurut para Pemohon, pengaturan dalam norma Pasal 4 ayat (1) dalam
Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 dan dalam norma Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009
tersebut bersifat multitafsir, sehingga merugikan hak konstitusional para
Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, para
Pemohon dalam petitum permohonannya pada pokoknya memohon kepada
Mahkamah untuk menyatakan:
1. Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 sepanjang frasa “... setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak ...”
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “... setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh wajib pajak berdasarkan perundang-undangan
pajak...”.
2. Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pajak
pertambahan nilai dikenakan atas : a ..., b..., c..., yang dilakukan berdasarkan
perundang-undangan perpajakan”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-26. Selain
itu, Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis bertanggal 17 Juni 2024
244
yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Juni 2025 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
telah
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 20 Juni
2025 tanpa menyampaikan keterangan untuk didengarkan dalam persidangan
Mahkamah. Namun, oleh karena keterangan tertulis tersebut diserahkan kepada
Mahkamah pada tanggal 20 Juni 2025, sehingga telah melewati batas waktu
penyampaian kesimpulan para Pihak sebagaimana yang ditentukan Mahkamah,
yaitu pada tanggal 17 Juni 2025 [vide risalah sidang tanggal 5 Juni 2025, hlm.17],
maka Mahkamah tidak mempertimbangkan keterangan tertulis DPR dimaksud.
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 16 Mei 2025 yang telah didengar dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 19 Mei 2025 dan keterangan tambahan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 3 Juni 2025 serta mengajukan alat bukti yang
diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-8. Presiden juga mengajukan 1
(satu) orang ahli bernama Yustinus Prastowo yang keterangannya diterima
Mahkamah pada tanggal 3 Juni 2025 dan didengarkan dalam persidangan pada
tanggal 5 Juni 2025. Selain itu, Presiden juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis
bertanggal 17 Juni 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama
pokok permohonan para Pemohon beserta bukti-bukti, keterangan Presiden beserta
bukti-bukti, keterangan ahli yang diajukan oleh Presiden, serta kesimpulan tertulis
para Pemohon dan kesimpulan tertulis Presiden, persoalan konstitusionalitas norma
yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah:
1. Apakah benar frasa “... setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh wajib pajak ...” dalam pengenaan objek pajak penghasilan yang
diatur dalam norma Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah
menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum yang adil sehingga
245
bertentangan dengan Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon.
2. Apakah benar norma Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009 yang mengatur pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai bertentangan dengan Pasal 23A dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para
Pemohon apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan konstitusionalitas
norma yang didalilkan para Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah
untuk terlebih dahulu menguraikan hal-hal sebagai berikut.
Pemungutan pajak adalah kewenangan negara yang merupakan turunan
dari ajaran tentang hak-hak istimewa negara sebagai organisasi kekuasaan yang
mengatur kehidupan bermasyarakat dan hal tersebut telah diterima serta berlaku
secara
universal.
Namun,
berdasarkan
prinsip
negara
demokrasi
yang
berlandaskan hukum (nomokrasi), agar pelaksanaan pemungutan pajak tidak
dilakukan dengan sewenang-wenang, maka kewenangan negara dalam memungut
pajak harus diatur dengan undang-undang sesuai dengan asas fundamental dalam
hukum pajak “nullum tributum sine lege" yaitu tidak ada pajak tanpa dasar hukum
yang sah, in casu berdasarkan undang-undang. Asas ini menyatakan bahwa
pemungutan pajak hanya dapat dilakukan berdasarkan undang undang. Artinya,
segala sesuatu yang berkaitan dengan pemungutan pajak, seperti jenis pajak, tarif,
dan dasar pengenaan pajak, harus diatur secara jelas dan tegas dalam undang-
undang. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
negara diatur dengan undang-undang”. Pemaknaan kata “memaksa” dengan
menekankan pada frasa “diatur dengan undang-undang” memberikan penegasan
bahwa pemungutan pajak yang bersifat memaksa harus dilakukan dengan
persetujuan wakil rakyat di DPR. Hal demikian sekaligus merupakan perwujudan
prinsip no taxation without representation di mana pengaturan yang berkenaan
dengan pajak yang dikenakan oleh pemerintah harus dilakukan melalui proses yang
disetujui oleh wakil rakyat, sebagaimana prinsip kedaulatan rakyat. Dengan kata
lain, meskipun negara dengan hak istimewanya berwenang melakukan pungutan
pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa, namun kewenangan itu hanya
dapat digunakan untuk keperluan negara dan hanya dapat dilakukan atas
246
persetujuan wakil rakyat di DPR melalui undang-undang. Dengan undang-undang
ditentukan tata laksana kebijakan perpajakan, seperti subjek pajak (siapa saja yang
dipungut pajak); objek pajak (apa saja yang dikenai pajak); saat terutang
pajak/tatbestand; dan tarif pajak (berapa besaran pungutan). Sementara, tata
administratif mengenai tata cara pajak harus dipungut, cara penghitungan dan
pelaporan dapat didelegasikan pada peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang.
Dalam kaitan dengan pengaturan pajak penghasilan dalam undang-
undang dan peraturan di bawahnya harus dapat mengedepankan alokasi sumber
daya secara proporsional. Sebagaimana dipahami secara doktriner, konsep
“equality of sacrifice” menekankan bahwa pajak harus berfungsi sebagai alat untuk
mengurangi kesenjangan antara kelompok berpenghasilan tinggi dengan kelompok
berpenghasilan rendah. Dalam hal ini, doktrin dimaksud bertujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut selaras pula dengan fungsi
redistribusi Pajak Penghasilan yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan
pendapatan. Oleh karena itu, filosofi keadilan dalam pajak penghasilan memberikan
pembebanan pajak yang lebih signifikan bagi individu dengan kemampuan
ekonomis yang lebih tinggi yang memegang peranan krusial dalam struktur pajak
penghasilan, serta perlakuan fiskal yang setara bagi wajib pajak dengan kapasitas
ekonomis yang beragam, tanpa diskriminasi berdasarkan sumber atau penggunaan
penghasilan sehingga tercipta keadilan dan keseimbangan sosial serta ekonomi.
Sebagai salah satu sumber utama dalam penghimpunan pendapatan
negara, pajak harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam
rangka mewujudkan salah satu tujuan bernegara dalam Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum, yang antara lain dilakukan
dengan meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara secara berkelanjutan
dan
melaksanakan
pembangunan
nasional
secara
berkesinambungan.
Pemungutan pajak oleh negara dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi
dan pelaksanaan pembangunan nasional, dalam pelaksanaannya harus pula
mendasarkan pada prinsip keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum,
kemanfaatan, dan kepentingan nasional. Prinsip-prinsip tersebut harus diterapkan
semata-mata agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang melakukan
pemungutan pajak dan kepatuhan wajib pajak selaku pembayar pajak tetap terjaga.
247
[3.13]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal tersebut di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para Pemohon yang pada pokoknya
mempersoalkan frasa “... setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh wajib pajak ...” dalam pengenaan objek pajak penghasilan yang diatur
dalam norma Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 yang menurut para
Pemohon menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum yang adil sehingga
bertentangan dengan Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
apabila tidak dimaknai “... setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh wajib pajak berdasarkan perundang-undangan pajak...”. Terhadap
dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa frasa “... setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh wajib pajak ...” dalam norma Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1
UU 7/2021 yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon
sesungguhnya telah diatur sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 dan terakhir dengan UU 7/2021 dengan rumusan norma, “Yang menjadi
objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari
luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan
Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”. Lebih
lanjut dijelaskan bahwa, “Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas
penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari
manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah
kekayaan wajib pajak tersebut”. Pengertian penghasilan dalam undang-undang ini
tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya
tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh wajib pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan wajib
pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah
untuk kegiatan rutin dan pembangunan [vide Penjelasan Pasal 4 ayat (1) dalam
Pasal 3 angka 1 UU 7/2021]. Artinya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari
manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah
248
kekayaan wajib pajak tersebut dengan tidak membedakan adanya penghasilan dari
sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Dengan kata
lain, setiap tambahan kemampuan ekonomis, yang dipergunakan dalam pengertian
penghasilan sebagai objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan untuk
menguasai barang dan jasa tanpa melihat darimana sumber tambahan kemampuan
tersebut berasal dan untuk apa tambahan kemampuan itu dipergunakan. Secara
doktriner sejalan dengan penerapan “the accreation theory of income”, di mana
seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak harus dikenakan
pajak, tanpa memandang dari mana sumbernya dan tidak membedakan jenis dan
nama penghasilan, apakah penghasilan aktif dari usaha atau pekerjaan,
penghasilan pasif dari kapital maupun penghasilan lainnya, serta tidak membedakan
peruntukan suatu penghasilan, apakah untuk konsumsi, ataupun ditabung [vide
risalah sidang tanggal 5 Juni 2025 hlm. 4]. Dalam kaitan ini, frasa “setiap tambahan
kemampuan ekonomis” dalam norma Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU
7/2021 yang telah diatur sejak tahun 1983 dimaksudkan untuk mewujudkan asas
keadilan yang tidak mendiskriminasikan pungutan pajak. Hal ini mengingat semua
tambahan kemampuan tanpa membedakan sumbernya dan pemakaiannya, diberi
perlakuan yang sama serta sekaligus untuk menyederhanakan pemungutan oleh
aparat pajak. Norma Pasal a quo mengartikulasikan secara komprehensif konsep
“tambahan kemampuan ekonomis”, yang menjadi basis pengenaan pajak agar
dapat memperluas cakupan potensi penerimaan negara, di mana perolehannya
digunakan untuk membiayai fungsi-fungsi negara, seperti penyediaan layanan
publik dan pembangunan infrastruktur untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.
[3.13.2] Bahwa dalam kaitan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
adanya multitafsir atau ketidakpastian hukum frasa “…setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak ..” dalam norma Pasal 4 ayat (1)
dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 karena telah memperluas pengenaan pajak
penghasilan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh wajib pajak yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan perpajakan
dan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib
pajak yang dilakukan berdasarkan selain perundang-undangan perpajakan,
menurut Mahkamah norma Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah
249
secara jelas mengatur objek yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak,
baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai
untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk antara lain: a. penggantian atau
imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh; b.
hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta; e. penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran
tambahan pengembalian pajak; f. bunga; g. dividen dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis; h.
royalti atau imbalan atas penggunaan hak; i. sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta; j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; k.
keuntungan karena pembebasan utang; l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; n. premi asuransi; o. iuran yang
diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak
yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; p. tambahan kekayaan neto yang
berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak; q. penghasilan dari usaha
berbasis syariah; r. imbalan bunga; dan s. surplus Bank Indonesia [vide Pasal 4 ayat
(1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021]. Artinya, UU a quo telah secara jelas
mengatur objek pajak yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari manapun asalnya yang dapat
dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut.
Menurut Mahkamah, substansi yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3
angka 1 UU 7/2021 telah sejalan dengan amanat Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945,
yaitu dalam hal ini pajak diatur dengan undang-undang. Di samping itu, adanya
pengaturan tersebut sekaligus menyempurnakan pengaturan objek pajak dari
undang-undang yang berlaku sebelumnya yang telah merinci secara jelas klasifikasi
objek pajak penghasilan yang dapat dikenakan pajak. Dalam kaitan ini, menurut
Mahkamah Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah memberikan
kejelasan pengertian “setiap tambahan kemampuan ekonomis”, karena ditentukan
dengan jelas dalam UU a quo mengenai objek pajak penghasilan. Kejelasan
pengaturan ini memberikan kepastian hukum yang adil dalam pengenaan pajak
penghasilan, dan mendukung prinsip keadilan dengan mengenakan pajak atas
250
kemampuan ekonomis. Dengan adanya penentuan “kemampuan ekonomis" justru
mendukung prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
[3.13.3] Bahwa sementara itu, berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-
undang di bawah undang-undang yang mengatur lebih lanjut norma Pasal 4 ayat (1)
dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 yang didalilkan para Pemohon menyebabkan
adanya multitafsir apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon,
menurut Mahkamah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
dalam bidang perpajakan dibentuk karena adanya pendelegasian dan dimaksudkan
untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis administratif. Berkenaan dengan hal
tersebut, penting bagi Mahkamah mengutip kembali Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa
pengertian penghasilan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak
memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, melainkan pada adanya
tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh wajib pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan wajib
pajak untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk
kegiatan rutin dan pembangunan. Hal ini mengingat bahwa Undang-Undang Pajak
Penghasilan menganut pengertian penghasilan yang luas, di mana pada dasarnya
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak
akan dikenakan pajak apabila: a) memenuhi definisi penghasilan yang menjadi objek
pajak, dan b) tidak termasuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Dengan demikian, tidak ada pengenaan pajak atas setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diatur tidak dalam undang-undang. Adapun yang diatur dalam
peraturan di bawah undang-undang adalah hanya terkait dengan tata cara
pelaksanaan hal-hal yang bersifat teknis administratif. Oleh karena itu, pengaturan
mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang diatur dalam peraturan daerah
sebagaimana didalilkan para Pemohon menimbulkan multitafsir dalam memahami
Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah ternyata tidak memiliki
keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak
penghasilan. Sebab, peraturan daerah tidak dapat memperluas dasar pengenaan
objek pajak penghasilan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1)
dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021. Dalam kaitan dengan dalil para Pemohon, norma
251
Pasal a quo menentukan tambahan kemampuan ekonomis sebagai objek pajak
mencakup keuntungan yang diterima agen atau penyalur atas penjualan gas LPG
3 kg dari margin penjualan. Oleh karena itu, apabila mengikuti petitum para
Pemohon dengan menambahkan frasa “berdasarkan peraturan perundang-
undangan perpajakan” dalam frasa “... setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh wajib pajak” dalam norma Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3
angka 1 UU 7/2021 justru akan berakibat pada ketidakpastian hukum dan
bertentangan dengan prinsip fundamental perpajakan yang pengaturannya harus
ditentukan dengan undang-undang. Sebab, hal tersebut akan menimbulkan
perbedaan penafsiran baik memperluas maupun mempersempit objek pajak.
Sementara itu, terkait dengan HET gas LPG 3 kg karena adanya biaya
transportasi sebagai tambahan ekonomis pajak, tanpa Mahkamah bermaksud
menilai kasus konkret yang dialami para Pemohon dan legalitas Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021, khususnya Pasal 24A ayat
(1) Peraturan ESDM tersebut, Mahkamah berpendapat ketentuan dimaksud bukan
produk hukum yang mengatur tentang objek pajak, melainkan mengatur mengenai
ketentuan teknis penyediaan dan pendistribusian produk berupa gas LPG 3 kg
di mana pengaturan harga jual eceran tertinggi gas LPG 3 kg ditentukan oleh
pemerintah daerah provinsi bersama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pengaturan atas harga jual eceran tertinggi tersebut dilakukan dengan tetap
memperhatikan unsur-unsur lainnya seperti kondisi daerah, daya beli masyarakat,
marjin yang wajar, sarana dan fasilitas penyediaan dibuat untuk tidak menimbulkan
kerugian bagi semua pihak dalam proses pendistribusian gas LPG 3 kg. Adapun
pengaturan mengenai objek pajak tetap mendasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat
(1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon yang
mempersoalkan norma Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021
bertentangan dengan Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
adalah dalil yang tidak berdasar dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon
yang mempersoalkan Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009 yang dianggap menimbulkan
multitafsir dan ketidakpastian hukum yang adil sehingga bertentangan dengan Pasal
252
23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, apabila tidak dimaknai dengan
menambahkan frasa “…yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan
perpajakan” sebagaimana petitum para Pemohon. Terhadap dalil para Pemohon a
quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.14.1] Bahwa norma Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009 yang dipersoalkan
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon adalah bagian dari pengaturan pajak
pertambahan nilai yang merupakan pajak objektif di mana pengenaannya
memperhatikan pada objek, baik berupa benda, keadaan, perbuatan, maupun
peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa
memperhatikan kondisi subjek (keadaan atau kemampuan wajib pajak). Pajak
pertambahan nilai dimaksud adalah pajak atas konsumsi dalam negeri yang hanya
dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabean Republik
Indonesia. Apabila barang atau jasa tersebut akan dikonsumsi di luar negeri, maka
tidak dikenakan pajak pertambahan nilai di Indonesia. Sebab, pajak pertambahan
nilai mengadopsi prinsip tempat tujuan di mana barang atau jasa tersebut
dimanfaatkan atau dikonsumsi (destination principle). Dalam kaitan ini, substansi
Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009 sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah, dengan cakupan yang lebih luas, di mana ditentukan pajak
pertambahan nilai dikenakan atas: a. penyerahan barang kena pajak di dalam
daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha; b. impor barang kena pajak; c.
penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh
pengusaha; d. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah
pabean di dalam daerah pabean; e. pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah
pabean di dalam daerah pabean; f. ekspor barang kena pajak berwujud oleh
pengusaha kena pajak; g. ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha
kena pajak; dan h. ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak [vide Pasal
4 ayat (1) UU 42/2009].
Dalam kaitan dengan norma Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009 didalilkan para
Pemohon mengandung ketidakjelasan mengenai sumber objek pajaknya apakah
253
berasal dari undang-undang atau juga berasal dari bukan undang-undang, in casu
keputusan. Ketidakjelasan tersebut dikaitkan para Pemohon dengan pengenaan
pajak pertambahan nilai terhadap biaya transportasi dalam pendistribusian gas LPG
3 kg. Berkenaan dengan dalil a quo, penting Mahkamah tegaskan kembali bahwa
pengenaan pajak pertambahan nilai pada penyerahan LPG 3 kg tidak didasarkan
pada biaya transportasi, yang ditentukan oleh peraturan atau keputusan pemerintah
daerah. Sebaliknya, pengenaan pajak pertambahan nilai pada penyerahan gas LPG
3 kg pada hakikatnya didasarkan pada keadaan, peristiwa atau perbuatan
(tatbestand) yang secara eksplisit telah diatur sebagai objek pajak pertambahan nilai
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009. Kebijakan pajak
pertambahan nilai besaran tertentu atas penyerahan tabung gas LPG, in casu gas
LPG 3 kg didasarkan pada statusnya yang diberikan subsidi oleh pemerintah,
sehingga layak pula diberikan fasilitas pajak pertambahan nilai dalam setiap
transaksi penyerahannya. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai bentuk dukungan
terhadap kelancaran aktivitas masyarakat dengan mengedepankan prinsip keadilan
sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Sebab, kebijakan ini membuat nilai pajak
pertambahan nilai terutang menjadi lebih rendah. Terlebih, yang dikenakan pajak
pertambahan nilai hanyalah atas bagian harga jual yang tidak disubsidi oleh
pemerintah [vide risalah sidang tanggal 5 Juni 2025 hlm.3].
Dalam kaitan dengan penghitungan pajak pertambahan nilai yang terutang,
Pasal 8A ayat (1) dalam Pasal 4 angka 3 UU 7/2021 menentukan pada pokoknya
bahwa pajak pertambahan nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
pajak pertambahan nilai dengan dasar pengenaan pajak yang meliputi harga jual,
penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain. Ketentuan yang terkait dengan
penghitungan pajak pertambahan nilai terutang tersebut berdasarkan UU 42/2009
antara lain ditentukan berdasarkan dasar pengenaan pajak yakni jumlah harga jual,
penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar
untuk menghitung pajak yang terutang [vide Pasal 1 angka 17 UU 42/2009] dan
berdasarkan harga jual yakni nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang kena pajak, tidak
termasuk pajak pertambahan nilai yang dipungut menurut undang-undang ini dan
potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak [vide Pasal 1 angka 18 UU
42/2009]. Oleh karena itu, atas penyerahan barang kena pajak, in casu gas LPG 3
254
kg dalam daerah pabean agen/penyalur, yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha
kena pajak (PKP) dikenai pajak pertambahan nilai, di mana pajak pertambahan nilai
terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak pertambahan nilai dengan
dasar pengenaan pajak (DPP) berupa harga jual. Harga jual dimaksud merupakan
nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh
penjual karena penyerahan barang kena pajak, tidak termasuk pajak pertambahan
nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak. Dalam hal harga
jual agen mengandung biaya transportasi maupun biaya lainnya (selain pajak
pertambahan nilai dan potongan harga) maka biaya-biaya tersebut merupakan
bagian dari komponen pembentuk harga jual. Dengan demikian, dasar pengenaan
pajak, in casu gas LPG 3 kg, pengenaan pajak pertambahan nilai bukan
berdasarkan biaya transportasi melainkan berdasarkan harga jual.
[3.14.2] Bahwa sementara itu, berkenaan dengan adanya ketentuan peraturan
perundang-undang di bawah undang-undang yang mengatur lebih lanjut norma
Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009 yang didalilkan para Pemohon menimbulkan multitafsir
apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon, menurut Mahkamah
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dalam bidang perpajakan
dibentuk karena adanya pendelegasian yang terdapat dalam UU a quo dan
dimaksudkan untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis administratif. Misalnya,
sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU 42/2009 yang
menyatakan “Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak
yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”. Adanya ketentuan
norma Pasal 4 ayat (2) UU 42/2009 dimaksud adalah dalam rangka mendelegasikan
pengaturan berupa teknis batasan-batasan kegiatan dan jenis pengenaan pajak
pertambahan nilai atas kegiatan ekspor. Hal ini diperlukan dalam menghadapi
dinamika masyarakat antara lain berupa perubahan pola konsumsi masyarakat
serta mengakomodasi terhadap perkembangan ekonomi dan bisnis yang
merupakan tujuan dibentuknya norma Pasal 4 ayat (2) UU 42/2009. Dengan
demikian, tidak terdapat pengenaan pajak atas setiap kegiatan berupa transaksi
barang dan jasa yang menjadi objek pajak yang diatur tidak dalam undang-undang,
adapun pengaturan yang dituangkan dalam peraturan di bawah undang-undang
adalah terkait dengan tata cara pelaksanaan yang bersifat teknis administratif.
255
Berkenaan dengan pengaturan teknis mengenai perpajakan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, Mahkamah telah
menegaskan dalam beberapa putusan, antara lain, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 79/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 21 Februari 2017, yang menyatakan antara lain sebagai berikut:
1. Putusan Nomor 128/PUU-VII/2009, bertanggal 11 Maret 2010:
[3.15.1] Bahwa pendelegasian wewenang Undang-Undang untuk mengatur
lebih lanjut oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya
adalah suatu kebijakan pembentuk Undang-Undang yakni DPR dengan
persetujuan Pemerintah (legal policy), sehingga dari sisi kewenangan kedua
lembaga itu tidak ada ketentuan UUD 1945 yang dilanggar, artinya produk
hukumnya dianggap sah. Pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan
Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak, di samping untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah dengan segera
supaya ada landasan hukum yang lebih rinci dan operasional, sekaligus juga
merupakan diskresi yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Pemerintah
yang dibenarkan oleh hukum administrasi. Dengan demikian maka pasal-pasal
yang diuji konstitusionalnya tidak bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945,
sehingga dalil Pemohon tidak beralasan hukum.
[3.15.2] Bahwa isu hukum kerugian konstitusional terkait dengan pengenaan
pajak sebagai akibat pengaturan dengan peraturan di bawah Undang-Undang
(Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak), tidaklah beralasan hukum, karena pelimpahan pengaturan
tersebut merupakan delegasi kewenangan yang sah. Selain itu, pengujian
terhadap peraturan tersebut bukanlah kewenangan konstitusional Mahkamah.
Memang tidak mustahil dapat terjadi pada suatu negara yang pemerintahannya
otoriter, muncul Peraturan Pemerintah atau peraturan perundang-undangan
yang lebih rendah yang bertentangan dengan UUD, sehingga pasal yang
bersifat demokratis dibelenggu oleh ketentuan yang lebih rendah yang otoriter
(nucleus of norms, be surrounded by corona of highly oppressive norms,
imposed upon the people as a whole). Misalnya, kebebasan pers seperti yang
dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 dapat diberangus dengan Keputusan
Menteri jika kepentingan penguasa terganggu (press censorship). Namun di
dalam tata hukum Indonesia sudah ada mekanisme judicial review, sehingga
seandainya
pun
terdapat
Peraturan
Pemerintah
yang
mengandung
ketidakadilan sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, maka bagi Pemohon
sebagai warga negara yang dirugikan terbuka peluang untuk mengajukan
pengujian materiil (judicial review) kepada Mahkamah Agung;
2. Putusan Nomor 12/PUU-XII/2014, bertanggal 19 Maret 2015
[3.14.2] ... bahwa pengaturan dengan peraturan di bawah Undang-Undang
dapat dibenarkan (konstitusional) apabila memenuhi syarat, yaitu delegasi
kewenangan tersebut berasal dari Undang-Undang dan pengaturan dengan
peraturan di bawah Undang-Undang tidak bersifat mutlak, melainkan hanya
terbatas merinci dari hal-hal yang telah diatur oleh Undang-Undang;
256
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menegaskan
bahwa pengaturan suatu tata cara perpajakan melalui peraturan di bawah undang-
undang dapat dibenarkan dengan syarat-syarat tertentu antara lain: 1)
pendelegasian kewenangan tersebut adalah kebijakan pembentuk undang-undang;
2) delegasi kewenangan tersebut berasal dari undang-undang; 3) delegasi
kewenangan tersebut hanya terbatas merinci dari hal-hal yang telah diatur oleh
undang-undang.
Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang memohon agar pada bagian akhir
norma Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009 ditambahkan frasa “yang dilakukan berdasarkan
perundang-undangan perpajakan” justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum
dan bertentangan dengan prinsip fundamental perpajakan dalam pengenaan objek
pajak yang harus diatur dengan undang-undang. Pengaturan dalam peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang, in casu peraturan daerah, tidak
dapat dijadikan dasar atau tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk
meniadakan atau mengurangi kewajiban pajak yang telah diatur dengan tegas
dalam UU 42/2009. Dengan demikian, dalil para Pemohon justru bertentangan
dengan prinsip perpajakan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal
23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga dalil para Pemohon
adalah tidak berdasar dan harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah norma Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021
dan norma Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009 telah ternyata tidak bertentangan dengan
Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang
didalilkan oleh para Pemohon. Oleh karenanya, dalil para Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
257
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Enny
Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal tiga puluh satu, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Agustus, tahun dua
ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 15.10 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani,
Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, M.
Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan
258
dibantu oleh Muchtar Hadi Saputra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muchtar Hadi Saputra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736, selanjutnya disebut UU 7/2021)
dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5069, selanjutnya disebut UU 42/2009) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
238
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
239
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 dan Pasal 4
ayat (1) UU 42/2009, selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: ...
Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena
Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah badan hukum privat berbentuk perseroan terbatas
bernama PT. Gemilang Prima Semesta yang didirikan berdasarkan Akta Notaris
Maudy Manoppo S.H. Sp.N., Nomor 66, tanggal 30 Desember 2011 dan telah
disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 5 Maret
2012 [vide bukti P-1]. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran
240
Dasar pada Akta Pendirian tersebut menyatakan, ayat (1) “Direksi berhak
mewakili perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan
dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain
dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai
kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa
untuk:…” dan ayat (2) “a. Direktur Utama/Direktur berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan”. Selanjutnya,
dalam Pasal 20 dinyatakan susunan anggota direksi adalah Umar Arief selaku
Direktur. Oleh karena itu, PT. Gemilang Prima Semesta diwakili oleh Umar Arief
selaku Direktur berhak untuk mewakili Pemohon I;
4. Bahwa Pemohon II merupakan badan hukum privat berbentuk perseroan
komanditer bernama CV. Belilas Permai yang didirikan berdasarkan Akta Notaris
Dra. Siti Aisyah Siregar S.H., Nomor 07, tanggal 08 Desember 2005 [vide bukti
P-2]. Adapun pihak yang dapat mewakili Pemohon II dalam persidangan
ditentukan dalam Pasal 6 Anggaran Dasar Akta Pendirian tersebut bahwa
“Pesero Tuan AKHMAD SAQOWI adalah pesero pengurus dengan nama
jabatan Direktur berhak mewakili perseroan di depan dan di luar Pengadilan
dalam segala hal dan untuk segala tindatakan dan berhak menandatangani
untuk dan atas nama perseroan, mengikat perseroan kepada pihak lain dan
sebaliknya mengikat pihak lain pada perseroan akan tetapi dengan pembatasan
bahwa untuk: ...”. Dengan demikian, CV. Belilas Permai yang diwakili oleh
Akhmad Saqowi berhak untuk mewakili Pemohon II;
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II selaku badan hukum privat menganggap
telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma Pasal 4 ayat (1)
dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 dan Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009 karena dinilai
mengandung makna yang luas. Hal ini di
