PUU
Tahun 2025
187/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kabupaten Penajam Paser Utara, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Kabupaten Kutai Kartanegara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Pemohon: Astro Alfa Liecharlie, S.S. / Astro Li
Tanggal Putusan: 2025-11-04
UU Diuji: UU 3/2022, UU 21/2023, UU 2/2024, UU 151/2024, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 29/2007, UU 39/2008
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 187/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Astro Alfa Liecharlie, S.S.
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jalan Purnama Agung 7 Gang Dinasti Dalam 1, Kota
Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
10 Oktober 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10
Oktober 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
190/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 187/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 13
Oktober 2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 24 Oktober
2
2025 dan diterima Mahkamah pada tanggal 24 Oktober 2025, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lengkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
3. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4316)
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) menegaskan hal yang
sama, yaitu Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang undang terhadap terhadap Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
4. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) menyatakan
3
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang;
5. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801) menyatakan “Dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas suatu
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dengan demikian permohonan ini sudah sepatutnya diperiksa
oleh Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4316)
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) menyatakan Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau hak konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
4
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan hukum publik atau privat, atau;
d) Lembaga negara.
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah
hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Lebih lanjut terhadap kedudukan Pemohon dinyatakan pula dalam Pasal 4
ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang mengatur
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau perppu, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d) Lembaga negara.
3. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan-
putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a) adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
5
b) bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c) bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
d) adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak lagi
terjadi.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang
harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki legal standing
(kualifikasi kedudukan hukum) dalam permohonan pengujian undang-
undang tersebut. Adapun syarat yang pertama adalah kualifikasi bertindak
sebagai pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
undang Nomor 24 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554). Syarat
kedua adalah adanya kerugian pemohon atas terbitnya undang-undang
tersebut.
5. Kedudukan
hukum
(legal
standing)
Pemohon
dalam
mengajukan
permohonan ini adalah sebagai berikut:
Pertama: Kualifikasi sebagai Pemohon
Pemohon adalah perorangan warga negara Republik Indonesia, yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-1).
Kedua: Kerugian konstitusional Pemohon
1) Hak konstitusional Pemohon diberikan oleh Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H
ayat (1), Pasal 33 ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh undang-undang yang diuji, karena Undang-undang Nomor
3 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
6
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766),
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6898), Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913), dan Undang-undang
Nomor 151 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 399, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7089) secara bersama-sama masih menunda kedudukan, peran,
dan fungsi ibu kota negara di Nusantara, menunda penyelenggaraan
pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta menunda
kekhususan terbaru untuk Jakarta dan kawasan aglomerasi sekitarnya.
3) Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual karena Pemohon selama ini harus berhadapan
dengan kemacetan, banjir, polusi, dan kerusakan lingkungan yang sudah
sangat parah saat harus berurusan dengan lembaga negara dan/atau
lembaga pemerintah pusat dan/atau perwakilan negara asing, yang
semuanya masih bertumpuk hanya di Jakarta dan/atau kawasan
aglomerasi sekitarnya, juga bersifat potensial yang menurut penalaran
wajar dapat dipastikan akan terjadi karena Pemohon berpotensi tidak
mendapatkan pelayanan umum yang layak saat tinggal atau berurusan di
Nusantara sebagai akibat dari tertundanya pembentukan Provinsi Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara.
4) Kerugian tidak mendapatkan penghidupan yang layak, kerugian tidak
mendapatkan lingkungan hidup yang baik, kerugian mengalami
perekonomian nasional yang tidak efisien, tidak berkelanjutan, dan tidak
berwawasan lingkungan, serta kerugian tidak mendapatkan fasilitas
pelayanan umum yang layak, disebabkan dan diakibatkan oleh
berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6766), Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898), Undang-
undang Nomor 2 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
7
Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6913), dan Undang-undang Nomor 151 Tahun 2024 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 399, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7089) yang tidak segera
memulai kedudukan, peran, dan fungsi ibu kota negara di Nusantara,
tidak segera memulai penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara, serta tidak segera memulai kekhususan terbaru untuk
Jakarta beserta kawasan aglomerasi sekitarnya, ini jelas menunjukkan
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
5) Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka kerugian konstitusional
tidak mendapatkan penghidupan yang layak, kerugian konstitusional tidak
mendapatkan lingkungan hidup yang baik, kerugian konstitusional
mengalami perekonomian nasional yang tidak efisien, tidak berkelanjutan,
dan tidak berwawasan lingkungan, serta kerugian konstitusional tidak
mendapatkan fasilitas pelayanan umum yang layak sebagaimana
didalilkan tidak akan terjadi lagi.
6. Dengan demikian, Pemohon memiliki kualifikasi kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo sebagaimana disyaratkan
oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554).
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
1. Sebagian besar isi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN)
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 dan isi UU
Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 151 Tahun 2024 telah sesuai
dengan pembukaan dan isi UUD 1945. Tetapi terdapat beberapa pasal
dan/atau ayat dan/atau penjelasan dalam 4 UU tersebut yang justru
menghambat pelaksanaan dan manfaat UU IKN dan UU Provinsi DKJ
8
beserta perubahannya, sehingga bertentangan dengan pembukaan dan isi
UUD 1945;
2. Terdapat pasal dan/atau ayat dan/atau penjelasan yang menekankan
perlunya suatu Keputusan Presiden untuk memulai pemindahan ibu kota
negara ke Nusantara, untuk memulai penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, bahkan hanya untuk memulai
pemberlakuan UU Provinsi DKJ, sehingga menghambat kekhususan yang
berhak didapatkan oleh Nusantara dan Jakarta sebagai daerah khusus
setingkat provinsi serta menghambat pelaksanaan UU IKN dan UU Provinsi
DKJ yang bermanfaat untuk Indonesia secara umum maupun untuk
Nusantara beserta daerah mitranya dan Jakarta beserta kawasan
aglomerasinya secara khusus;
3. Supaya lembaga negara dan/atau lembaga masyarakat bisa secepatnya
beroperasi di Nusantara secara bertahap, seharusnya Nusantara sudah
langsung memiliki kedudukan, fungsi, dan peran sebagai ibu kota negara
saat diundangkannya UU IKN tanpa perlu menunggu Keputusan Presiden.
Demikian juga dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara yang sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemindahan
lembaga-lembaga negara dari Jakarta ke Nusantara, seharusnya tidak perlu
menunggu Keputusan Presiden, karena OIKN sudah diberi kewenangan
menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara oleh Pasal 5 ayat (6) UU IKN. Pasal 66 UU
Provinsi DKJ sudah menjamin lembaga dan/atau organisasi beserta
kelengkapan pendukungnya yang belum siap pindah ke Nusantara masih
tetap dapat berkedudukan di Jakarta, sehingga pemindahan ibu kota negara
ke Nusantara seharusnya dapat langsung segera dimulai tanpa perlu
menunggu Keputusan Presiden. Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota
negara dapat mulai berada di Nusantara tanpa perlu langsung serta-merta
menghentikan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara di Jakarta.
Untuk sementara Jakarta masih ikut menjadi ibu kota negara bersama
(national co-capitals) dengan Nusantara. Saat masa peralihan berakhir dan
Jakarta harus benar-benar pensiun sebagai ibu kota negara itulah baru
kemudian dibutuhkan suatu Keputusan Presiden untuk memberhentikan
kedudukan, fungsi, dan peran Jakarta sebagai ibu kota negara;
9
4. Penjelasan UU Provinsi DKJ menegaskan bahwa Jakarta telah mengalami
pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi
lingkungan, tingkat kenyamanan hidup yang terus menurun, serta mengalami
berbagai permasalahan urban yang masih belum terselesaikan dengan baik
seperti banjir, penurunan muka tanah, polusi udara dan air, perubahan iklim,
permasalahan transportasi, kemacetan, pemukiman kumuh, sampah, ruang
terbuka hijau, pengelolaan limbah, pedagang kaki lima, kriminalitas, dan
masalah sosial lainnya yang memerlukan pemecahan secara komprehensif.
Kondisi tersebut tidak mampu diselesaikan dengan model tata kelola
pemerintahan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007
tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai
Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4744). (Bukti P-2) UU Provinsi DKJ harus segera
diberlakukan supaya pemecahan masalah secara komprehensif bisa segera
dilaksanakan;
5. Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6766) berbunyi:
Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 2 ayat (2) UUD 1945 memerintahkan MPR bersidang sedikitnya sekali
dalam lima tahun di ibu kota negara dan Pasal 23G ayat (1) UUD 1945
memerintahkan BPK berkedudukan di ibu kota negara. Lebih lanjut, Pasal 2
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) memerintahkan
kementerian negara berkedudukan di ibu kota negara, Pasal 76 ayat (3)
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5568) memerintahkan anggota DPR berdomisili di ibu kota negara, Pasal 293
10
ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5568) memerintahkan DPD bersidang di ibu kota negara,
Pasal 3 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) memerintahkan MA
berkedudukan di ibu kota negara, Pasal 3 Undang-undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316) memerintahkan MK berkedudukan di ibu kota negara, Pasal 3
ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5250) memerintahkan KY berkedudukan
di ibu kota negara, Pasal 8 ayat (1), Pasal 91 ayat (1), dan Pasal 155 ayat (1)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109) memerintahkan KPU, Bawaslu, dan
DKPP berkedudukan di ibu kota negara, Pasal 5 ayat (1) Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3843) memerintahkan BI berkedudukan di ibu kota negara,
serta Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) memerintahkan
kepengurusan partai politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara.
(Bukti P-2) Bangunan lembaga negara dan/atau lembaga masyarakat yang
sudah rampung di Nusantara terancam tidak dapat langsung dimanfaatkan
jika kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara di Nusantara masih harus
menunggu Keputusan Presiden. Pembiaran sarana dan/atau prasarana di
Nusantara terlantar atau terlambat dipakai jelas bertentangan dengan Pasal
11
23 ayat (1) UUD 1945 yang memerintahkan APBN dilaksanakan secara
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan
penyelenggaraan
perekonomian
nasional
dengan
prinsip
efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan ekonomi nasional. Atau jika bangunan lembaga
negara dan/atau lembaga masyarakat yang sudah rampung di Nusantara
langsung dimanfaatkan tanpa menunggu Keputusan Presiden, dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum berupa pertentangan dengan UU lain
sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam rangka memastikan lembaga negara dan/atau lembaga masyarakat
dapat berpindah ke Nusantara sesegera mungkin tanpa melanggar Pasal 2
ayat (2) dan/atau Pasal 23 ayat (1) dan/atau Pasal 23G ayat (1) dan/atau
Pasal 28D ayat (1) dan/atau Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, Keputusan
Presiden yang dimaksud oleh Pasal 4 ayat (2) UU IKN seharusnya bukan
untuk memulai kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara di Nusantara,
melainkan sepatutnya dimaknai untuk memberhentikan kedudukan, fungsi,
dan peran ibu kota negara di Jakarta.
6. Dengan adanya pemaknaan baru bahwa Provinsi DKI Jakarta sudah tidak
lagi memiliki dasar hukum sejak berlakunya UU Provinsi DKJ yang mencabut
UU Nomor 29 Tahun 2007, frasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) dapat
menimbulkan kekosongan hukum dan/atau ketidakpastian hukum yang
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
7. Pasal 39 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6766) berbunyi:
(1) Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya
pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.
12
(2) Otorita Ibu Kota Nusantara mulai menyelenggarakan Pemerintahan
Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sejak tanggal penetapan
pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah
Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten
Penajam Paser Utara tetap melaksanakan urusan pemerintahan daerah
di wilayah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kecuali
kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan,
dan pemindahan Ibu Kota Negara, sampai dengan penetapan
pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah
Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten
Penajam Paser Utara tetap melakukan pemungutan pajak dan retribusi
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Dalam rangka mendukung tahapan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota
Nusantara yang membutuhkan kekhususan, Pemerintahan Daerah Khusus
lbu Kota Nusantara seharusnya diselenggarakan sesegera mungkin.
Pelayanan umum di Ibu Kota Nusantara yang sedang mengalami keadaan
khusus berupa pertambahan penduduk sangat besar dalam waktu sangat
singkat tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara yang bukan merupakan daerah khusus dengan sumber
daya dan APBD yang sangat terbatas. Penundaan pembentukan daerah
khusus setingkat provinsi untuk Ibu Kota Nusantara yang sedang
membutuhkan kekhususan melalui kewajiban menunggu Keputusan
Presiden jelas bertentangan dengan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang
mewajibkan semua provinsi termasuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara ikut menentukan perhitungan suara pasangan calon presiden dan
wakil presiden dalam pemilihan umum, bertentangan dengan Pasal 18A ayat
(1) UUD 1945 yang memperhatikan kekhususan daerah, bertentangan
dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat
13
istimewa, bertentangan dengan Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
yang memerintahkan anggota DPD dipilih dari setiap provinsi termasuk
Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta bertentangan dengan
Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara atas
penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak di Nusantara.
Supaya lembaga negara dan/atau lembaga masyarakat bisa secepatnya
beroperasi di Nusantara secara bertahap, seharusnya Nusantara sudah
langsung memiliki kedudukan, fungsi, dan peran sebagai ibu kota negara
saat diundangkannya UU IKN tanpa perlu menunggu Keputusan Presiden.
Sehingga Pasal 39 ayat (1) sepatutnya memaknai kedudukan, fungsi, dan
peran ibu kota negara sudah berada di Nusantara, dan untuk sementara juga
masih berada di Jakarta sampai dengan penetapan Keputusan Presiden
untuk memberhentikan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara di
Jakarta. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
yang sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemindahan lembaga-lembaga
negara dari Jakarta ke Nusantara, juga tidak perlu menunggu Keputusan
Presiden, karena OIKN sudah diberi kewenangan menetapkan peraturan
untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
oleh Pasal 5 ayat (6) UU IKN. Sehingga Pasal 39 ayat (2) UU IKN sepatutnya
memaknai OIKN memulai pemerintahan daerah khusus sejak penetapan
peraturan OIKN tersebut. Supaya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum
yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, batas waktu yang
dimaksud oleh Pasal 39 ayat (3) dan ayat (4) UU IKN sepatutnya dimaknai
sampai dengan penetapan peraturan OIKN yang dimaksud oleh Pasal 39
ayat (2) UU IKN tersebut.
8. Terdapat kesalahan frasa dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766),
karena bagian dalam Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai
Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3896) yang merujuk pada batas wilayah
Kabupaten Kutai Kartanegara adalah Pasal 8 ayat (2), bukan Pasal 5 dan
14
Pasal 6. (Bukti P-2) Kesalahan ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum;
9. Pasal 41 ayat (3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6766) berbunyi:
Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku
pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian
nasional dan kota global yang bersifat khusus, serta mempercepat perbaikan
kerusakan lingkungan yang sudah sangat parah, UU Provinsi DKJ
seharusnya diberlakukan sesegera mungkin. Penundaan kekhususan
terbaru untuk Jakarta yang sedang membutuhkannya jelas bertentangan
dengan Pasal 18A ayat (1) UUD 1945 yang memperhatikan kekhususan
daerah, bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang mengakui
dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
yang menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan, bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan umat manusia, bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1)
UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak mendapatkan lingkungan
hidup baik dan sehat, bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang
mengamanatkan penyelenggaraan perekonomian nasional dengan prinsip
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta
bertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan
tanggung jawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang
layak di Jakarta.
10. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) berbunyi:
15
Pembentukan Ibu Kota Nusantara dalam Pasal ini tidak serta merta
mengalihkan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara ke Ibu Kota
Nusantara. Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan dikeluarkannya
Keputusan Presiden tentang penetapan pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu
Kota Nusantara.
Dengan adanya pemaknaan baru bahwa Nusantara sudah memiliki
kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara, serta dengan adanya
pemaknaan baru terhadap tujuan Keputusan Presiden, maka Penjelasan
Pasal 4 ayat (1) huruf a UU IKN sepatutnya memaknai kedudukan, fungsi,
dan peran ibu kota negara berada di Nusantara, sedangkan kedudukan,
fungsi, dan peran ibu kota negara di Jakarta bersifat sementara saja sampai
ditetapkannya Keputusan Presiden untuk memberhentikan kedudukan,
fungsi, dan peran ibu kota negara di Jakarta. Frasa Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta yang sudah tidak lagi memiliki dasar hukum sejak UU DKJ
mencabut Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744)
juga harus dimaknai Provinsi Daerah Khusus Jakarta agar tidak menimbulkan
kekosongan hukum dan/atau ketidakpastian hukum yang bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
11. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) berbunyi:
Sejak Undang-Undang ini diundangkan, Otorita Ibu Kota Nusantara yang
dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal ini baru akan menyelenggarakan dan
bertanggung jawab terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Otorita Ibu Kota Nusantara
mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden tentang penetapan pemindahan
Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara.
Karena penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemindahan lembaga negara
16
dan/atau lembaga masyarakat dari Jakarta ke Nusantara, OIKN seharusnya
segera
melakukan
kewenangannya
menetapkan
peraturan
untuk
menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara oleh
Pasal 5 ayat (6) UU IKN tanpa perlu menunggu Keputusan Presiden.
Pelayanan umum di Ibu Kota Nusantara yang sedang mengalami keadaan
khusus berupa pertambahan penduduk sangat besar dalam waktu sangat
singkat tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara yang bukan merupakan daerah khusus dengan sumber
daya dan APBD yang sangat terbatas. Penundaan pembentukan daerah
khusus setingkat provinsi untuk Ibu Kota Nusantara yang sedang
membutuhkan kekhususan melalui kewajiban menunggu Keputusan
Presiden bertentangan dengan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang
mewajibkan semua provinsi termasuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara ikut menentukan perhitungan suara pasangan calon presiden dan
wakil presiden dalam pemilihan umum, bertentangan dengan Pasal 18A ayat
(1) UUD 1945 yang memperhatikan kekhususan daerah, bertentangan
dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat
istimewa, bertentangan dengan Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
yang memerintahkan anggota DPD dipilih dari setiap provinsi termasuk
Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta bertentangan dengan
Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara atas
penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak di Nusantara. Sehingga
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b UU IKN sepatutnya memaknai semua
tugas OIKN langsung diselenggarakan sejak UU IKN diundangkan.
12. Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) berbunyi:
Setelah Undang-Undang ini diundangkan sampai dengan tanggal penetapan
pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota
Nusantara hanya bertanggung jawab pada tugas dan fungsi sebagai
pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara. Hal ini berarti bahwa tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan
17
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara baru mulai dilaksanakan
oleh Otorita Ibu Kota Nusantara setelah tanggal penetapan pemindahan Ibu
Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara.
Karena penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemindahan lembaga negara
dan/atau lembaga masyarakat dari Jakarta ke Nusantara, OIKN seharusnya
segera
melakukan
kewenangannya
menetapkan
peraturan
untuk
menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara oleh
Pasal 5 ayat (6) UU IKN. Pelayanan umum di Ibu Kota Nusantara yang
sedang mengalami keadaan khusus berupa pertambahan penduduk sangat
besar dalam waktu sangat singkat tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,
dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang bukan merupakan
daerah khusus dengan sumber daya dan APBD yang sangat terbatas.
Penundaan pembentukan daerah khusus setingkat provinsi untuk Ibu Kota
Nusantara yang sedang membutuhkan kekhususan jelas bertentangan
dengan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang mewajibkan semua provinsi
termasuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara ikut menentukan
perhitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam
pemilihan umum, bertentangan dengan Pasal 18A ayat (1) UUD 1945 yang
memperhatikan kekhususan daerah, bertentangan dengan Pasal 18B ayat
(1) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, bertentangan dengan
Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang memerintahkan anggota
DPD dipilih dari setiap provinsi termasuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara, serta bertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang
menegaskan tanggung jawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan
umum yang layak di Nusantara. Sehingga Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU
IKN sepatutnya memaknai semua tugas OIKN langsung diselenggarakan
sejak UU IKN diundangkan.
13. Penjelasan Pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) berbunyi:
18
Diharapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pemindahan Ibu
Kota Negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga
internasional sudah dapat berkedudukan di Ibu Kota Nusantara.
Dengan adanya pemaknaan baru bahwa Nusantara sudah menjadi ibu kota
negara dan tahapan proses pemindahan ibu kota negara sudah dimulai sejak
diundangkannya UU IKN, maka frasa sejak pemindahan Ibu Kota Negara
dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (4) UU IKN sepatutnya dimaknai sejak
berlakunya UU IKN, supaya lebih tegas dan jelas serta tidak menimbulkan
kebingungan atau ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
14. Dengan adanya pemaknaan baru bahwa DKI Jakarta sudah tidak lagi
memiliki dasar hukum sejak berlakunya UU DKJ yang mencabut UU Nomor
29 Tahun 2007, frasa Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Penjelasan
Bagian I nomor 3 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) dapat menimbulkan
kekosongan hukum dan/atau ketidakpastian hukum yang bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai Daerah
Khusus Jakarta;
15. Penjelasan Bagian I nomor 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) berbunyi
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara
merupakan proses lebih lanjut dalam tahapan pelaksanaan pembangunan
Ibu Kota Nusantara
Dalam rangka mendukung tahapan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota
Nusantara yang membutuhkan kekhususan, Pemerintahan Daerah Khusus
lbu Kota Nusantara seharusnya diselenggarakan sesegera mungkin, bukan
ditunda dengan dijadikan sebagai proses lebih lanjut. Pelayanan umum di Ibu
Kota Nusantara yang sedang mengalami keadaan khusus berupa
pertambahan penduduk sangat besar dalam waktu sangat singkat tidak
mungkin dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah
Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai
19
Kartanegara yang bukan merupakan daerah khusus dengan APBD yang
sangat terbatas. Penundaan pembentukan daerah khusus setingkat provinsi
untuk Ibu Kota Nusantara yang sedang membutuhkan kekhususan jelas
bertentangan dengan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang mewajibkan semua
provinsi termasuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara ikut
menentukan perhitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden
dalam pemilihan umum, bertentangan dengan Pasal 18A ayat (1) UUD 1945
yang memperhatikan kekhususan daerah, bertentangan dengan Pasal 18B
ayat (1) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,
bertentangan dengan Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang
memerintahkan anggota DPD dipilih dari setiap provinsi termasuk Provinsi
Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta bertentangan dengan Pasal 34
ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara atas
penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak di Nusantara.
16. Pasal 63 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6913) berbunyi:
Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai
pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya pemaknaan baru terhadap tujuan Keputusan Presiden,
adanya pemaknaan baru bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota
negara di Jakarta bersifat sementara saja sampai ditetapkannya Keputusan
Presiden untuk memberhentikan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota
negara di Jakarta, serta adanya pemaknaan baru bahwa Provinsi DKI Jakarta
sudah tidak lagi memiliki dasar hukum sejak berlakunya UU Provinsi DKJ
yang mencabut UU Nomor 29 Tahun 2007, maka dalam rangka menghindari
timbulnya ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, Pasal 63 UU Provinsi DKJ sepatutnya memaknai Provinsi
Daerah Khusus Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara untuk
20
sementara waktu sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai
pemberhentian kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara di Provinsi
Daerah Khusus Jakarta.
17. Pasal 65 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6913) berbunyi:
Barang milik daerah milik Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang
dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat diserahterimakan untuk dikelola
kembali oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta paling lambat 10
(sepuluh) tahun setelah penetapan Keputusan Presiden mengenai
pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Dengan adanya pemaknaan baru terhadap tujuan Keputusan Presiden dan
adanya pemaknaan baru bahwa Provinsi DKI Jakarta sudah tidak lagi
memiliki dasar hukum sejak berlakunya UU Provinsi DKJ yang mencabut UU
Nomor 29 Tahun 2007, maka harus ada pemaknaan baru juga terhadap
batas waktu supaya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sehingga batas waktu
dalam Pasal 65 UU Provinsi DKJ sepatutnya dimaknai paling lambat 10 tahun
setelah pemberhentian kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara di
Jakarta.
18. Pasal 73 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6913) berbunyi
Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden
mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian
nasional dan kota global yang bersifat khusus, serta mempercepat perbaikan
kerusakan lingkungan yang sudah sangat parah, UU Provinsi DKJ
seharusnya diberlakukan sesegera mungkin. Penundaan kekhususan
terbaru untuk Jakarta yang sedang membutuhkannya jelas bertentangan
dengan Pasal 18A ayat (1) UUD 1945 yang memperhatikan kekhususan
daerah, bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang mengakui
21
dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa, bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
yang mengamanatkan penyelenggaraan perekonomian nasional dengan
prinsip efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,
serta bertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan
tanggung jawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang
layak di Jakarta. Mempertimbangkan kebutuhan akan Provinsi DKJ yang
sudah sangat mendesak, sepatutnya Pasal 73 UU Provinsi DKJ dimaknai
mulai berlaku pada tanggal diundangkan, atau pada saat putusan
permohonan a quo (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 187/PUU-
XXIII/2025)
selesai
diucapkan
jika
mempertimbangkan
tanggal
pengundangannya yang sudah berlalu.
19. Pasal II Undang-undang Nomor 151 Tahun 2024 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 399, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7089) berbunyi
Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota
Nusantara ditetapkan kemudian.
Dengan adanya pemaknaan baru terhadap tujuan Keputusan Presiden dan
adanya pemaknaan baru bahwa Provinsi DKI Jakarta sudah tidak lagi
memiliki dasar hukum sejak berlakunya UU Provinsi DKJ yang mencabut UU
Nomor 29 Tahun 2007, maka Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud
oleh Pasal II Perubahan UU Provinsi DKJ sepatutnya dimaknai mengenai
pemberhentian kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara di Provinsi
Daerah Khusus Jakarta supaya tidak menimbulkan kekosongan hukum
dan/atau ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan permohonan (posita) yang telah diuraikan di atas, Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dimohon secara hormat oleh Pemohon
agar secara bijaksana mengabulkan petitum sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
22
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Pemberhentian kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara di Provinsi
Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”.
3. Menyatakan Pasal 27 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta” tidak dimaknai “Provinsi Daerah Khusus Jakarta”.
4. Menyatakan Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kedudukan,
fungsi, dan peran Ibu Kota Negara berada di Ibu Kota Nusantara, dan untuk
sementara juga masih berada di Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai
dengan tanggal ditetapkannya pemberhentian kedudukan, fungsi, dan peran Ibu
Kota Negara di Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Keputusan Presiden.”.
5. Menyatakan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Otorita Ibu
Kota Nusantara mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara sejak tanggal penetapan peraturan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 5 ayat (6).”.
6. Menyatakan Pasal 39 ayat (3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah
Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai
23
Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap
melaksanakan urusan pemerintahan daerah di wilayah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali kewenangan dan perizinan
terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
sampai dengan tanggal penetapan peraturan untuk menyelenggarakan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).”.
7. Menyatakan Pasal 39 ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah
Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap
melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sampai dengan sampai dengan tanggal
penetapan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”.
8. Menyatakan Pasal 40 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa
“Pasal 5 dan Pasal 6” tidak dimaknai “Pasal 8 ayat (2)”.
9. Menyatakan Pasal 41 ayat (3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) yang berbunyi
“Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku
pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan.” bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat.
24
10. Menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6766) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “Pembentukan Ibu Kota Nusantara dalam Pasal ini tidak serta
merta langsung menghilangkan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara
di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota
Negara berada di Ibu Kota Nusantara, dan untuk sementara juga masih berada
di Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dengan penetapan Keputusan
Presiden tentang pemberhentian kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara
di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”.
11. Menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6766) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “Sejak Undang-Undang ini diundangkan, Otorita Ibu Kota
Nusantara
yang
dibentuk
berdasarkan
ketentuan
Pasal
ini
akan
menyelenggarakan dan bertanggung jawab terhadap kegiatan pelaksanaan
kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
mulai menyusun peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara.”.
12. Menyatakan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara
dilakukan dengan memperhatikan tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi yang
dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.”.
13. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766)
25
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa
“sejak pemindahan Ibu Kota Negara” tidak dimaknai “sejak mulai berlakunya
Undang-Undang ini”.
14. Menyatakan Penjelasan Bagian I nomor 3 Undang-undang Nomor 21 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa
“Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta” tidak dimaknai “Daerah Khusus Jakarta”.
15. Menyatakan Penjelasan Bagian I nomor 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara
merupakan terselenggaranya proses pelayanan dan tugas pokok maupun
fungsi birokrasi di wilayah lbu Kota Nusantara sesuai kewenangan khusus yang
diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara yang meliputi penyelenggaraan
urusan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, di antaranya
berkaitan dengan kegiatan pelayanan masyarakat di Ibu Kota Nusantara, serta
perumusan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.”.
16. Menyatakan Pasal 63 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi
Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, untuk sementara
Provinsi Daerah Khusus Jakarta masih ikut berkedudukan sebagai Ibu Kota
Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan
Presiden mengenai pemberhentian kedudukan, fungsi, dan peran Daerah
26
Khusus Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”.
17. Menyatakan Pasal 65 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi
Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Barang milik daerah milik Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang
dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat diserahterimakan untuk dikelola kembali
oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta paling lambat 10 (sepuluh)
tahun setelah penetapan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian
kedudukan, fungsi, dan peran Daerah Khusus Jakarta sebagai Ibu Kota Negara
Kesatuan Republik Indonesia.”.
18. Menyatakan Pasal 73 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi
Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan atau
pada saat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 187/PUU-XXIII/2025 selesai
diucapkan.”.
19. Menyatakan Pasal II Undang-undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah
Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 399,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7089) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Undang-
undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden
mengenai pemberhentian kedudukan, fungsi, dan peran Provinsi Daerah
Khusus Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia
ditetapkan kemudian.”.
20. Memerintahkan pemuatan putusan ini di dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
27
Atau, jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan kebijaksanaan
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-2 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Astro Alfa
Liecharlie, S.S.
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang:
- Pasal 4 ayat (2), Pasal 27, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1) huruf
b, Pasal 41 ayat (3), dan Penjelasan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2022;
- Penjelasan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023;
- Pasal 63, Pasal 65, dan Pasal 73 Undang-undang Nomor 2
Tahun 2024;
- Pasal II Undang-undang Nomor 151 Tahun 2024;
- Pasal 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008;
- Pasal 76 ayat (3), Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4) Undang-
undang Nomor 17 Tahun 2014;
- Pasal 3 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985;
- Pasal 3 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003;
- Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011;
- Pasal 8 ayat (1), Pasal 91 ayat (1), dan Pasal 155 ayat (1)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017;
- Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999;
- Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011;
- Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 ayat (2) Undang-undang
Nomor 47 Tahun 1999.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
28
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
4 ayat (2), Pasal 27, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 40 ayat
(1) huruf b, Pasal 41 ayat (3), Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a, Penjelasan Pasal
4 ayat (1) huruf b, Penjelasan Pasal 11 ayat (2), Penjelasan Pasal 22 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6766, selanjutnya disebut UU 3/2022), dan Penjelasan Bagian I
Nomor 3, Penjelasan Bagian I Nomor 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898, selanjutnya disebut UU
21/2023). Serta, Pasal 63, Pasal 65, Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024
tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6913, selanjutnya disebut UU 2/2024) dan Pasal II Undang-Undang Nomor 151
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang
29
Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 399, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7089,
selanjutnya disebut UU 151/2024), terhadap Pasal 6A ayat (1) dan ayat (3), Pasal
18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1),
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal
33 ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
kedudukan hukum dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
mendengar pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi Permohonan pada hari Selasa, tanggal 21 Oktober 2025. Dalam persidangan
tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah
memberikan saran dan nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, yakni
berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing),
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga
permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 7/2025 [vide Risalah sidang, tanggal 21 Oktober 2025, hlm. 9-18].
Selanjutnya, pada tanggal 24 Oktober 2025, Pemohon telah menyampaikan
perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa dalam Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda penyampaian perbaikan permohonan,
penerimaan perbaikan, dan pengesahan alat bukti pada tanggal 3 November 2025.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah akan menilai
syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30
huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025, sebagai berikut:
30
Pasal 30 huruf a UU MK :
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan di atas,
Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal permohonan Pemohon
terutama berkenaan dengan uraian yang dikemukakan dalam alasan-alasan
permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK menyatakan,
“Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal
dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Artinya, sekalipun telah disusun
dan memuat sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan
syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich.
Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-
masing yang ada dalam sistematika dimaksud.
Setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan Permohonan
Pemohon, meskipun Permohonan secara formil telah disusun sesuai dengan format
permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat
(3) PMK 7/2025. Akan tetapi dalam permohonan a quo, Pemohon tidak dapat
31
menguraikan secara jelas dan tegas berkenaan dengan alasan-alasan permohonan.
Dalam hal ini, sekalipun Pemohon mengemukakan pasal-pasal dalam UUD NRI
Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian, namun Pemohon tidak
menguraikan secara jelas pertentangan antara norma pasal yang dimohonkan
pengujian, yaitu Pasal 4 ayat (2), Pasal 27, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4), Pasal 40 ayat (1) huruf b, Pasal 41 ayat (3), Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
huruf a, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b, Penjelasan Pasal 11 ayat (2),
Penjelasan Pasal 22 ayat (4) UU 3/2022 dan Penjelasan Bagian I Nomor 3,
Penjelasan Bagian I nomor 4 UU 21/2023. Serta, Pasal 63, Pasal 65, Pasal 73 UU
2/2024 dan Pasal II UU 151/2024 dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945
yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Terlebih, setelah Mahkamah mencermati
secara
saksama
alasan-alasan
permohonan,
Pemohon
terlalu
banyak
mencantumkan dasar pengujian UUD NRI Tahun 1945 di antaranya Pasal 6A ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 22C ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (1), Pasal 33 ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
[vide Perbaikan Permohonan angka 5, angka 8-10 hlm 5, hlm. 7, dan hlm 8] tanpa
menguraikan argumentasi yang jelas dan cukup, sehingga, Mahkamah tidak dapat
menilai adanya pertentangan norma-norma yang diuji dengan UUD NRI Tahun 1945
dikarenakan ketiadaan uraian argumentasi yang jelas dalam alasan-alasan
permohonan Pemohon. Padahal uraian mengenai adanya pertentangan norma
dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam
UUD NRI Tahun 1945, merupakan hal yang esensial dan fundamental yang harus
dipenuhi dalam alasan-alasan permohonan sehingga Mahkamah dapat menilai
pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian.
Dengan tidak adanya penguraian ihwal pertentangan antara norma yang
dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian, Mahkamah tidak dapat mengetahui
ada atau tidaknya pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan UUD
NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian fakta dan uraian pertimbangan hukum sebagaimana
tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa
permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
32
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur
(obscuur), maka Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
33
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa,
tanggal empat, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis,
tanggal tiga belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 10.45 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar
Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul
Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Agusniwan Etra
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
34
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
4 ayat (2), Pasal 27, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 40 ayat
(1) huruf b, Pasal 41 ayat (3), Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a, Penjelasan Pasal
4 ayat (1) huruf b, Penjelasan Pasal 11 ayat (2), Penjelasan Pasal 22 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6766, selanjutnya disebut UU 3/2022), dan Penjelasan Bagian I
Nomor 3, Penjelasan Bagian I Nomor 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898, selanjutnya disebut UU
21/2023). Serta, Pasal 63, Pasal 65, Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024
tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6913, selanjutnya disebut UU 2/2024) dan Pasal II Undang-Undang Nomor 151
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang
29
Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 399, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7089,
selanjutnya disebut UU 151/2024), terhadap Pasal 6A ayat (1) dan ayat (3), Pasal
18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1),
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal
33 ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
kedudukan hukum dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
mendengar pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi Permohonan pada hari Selasa, tanggal 21 Oktober 2025. Dalam persidangan
tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah
memberikan saran dan nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, yakni
berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing),
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga
permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 7/2025 [vide Risalah sidang, tanggal 21 Oktober 2025, hlm. 9-18].
Selanjutnya, pada tanggal 24 Oktober 2025, Pemohon telah menyampaikan
perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa dalam Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda penyampaian perbaikan permohonan,
penerimaan perbaikan, dan pengesahan alat bukti pada tanggal 3 November 2025.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah akan menilai
syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30
huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025, sebagai berikut:
30
Pasal 30 huruf a UU MK :
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan di atas,
Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal permohonan Pemohon
terutama berkenaan dengan uraian yang dikemukakan dalam alasan-alasan
permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK menyatakan,
“Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal
dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Artinya, sekalipun telah disusun
dan memuat sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan
syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich.
Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-
masing yang ada dalam sistematika dimaksud.
Setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan Permohonan
Pemohon, meskipun Permohonan secara formil telah disusun sesuai dengan format
permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat
(3) PMK 7/2025. Akan tetapi dalam permohonan a quo, Pemohon tidak dapat
31
menguraikan secara jelas dan tegas berkenaan dengan alasan-alasan permohonan.
Dalam hal ini, sekalipun Pemohon mengemukakan pasal-pasal dalam UUD NRI
Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian, namun Pemohon tidak
menguraikan secara jelas pertentangan antara norma pasal yang dimohonkan
pengujian, yaitu Pasal 4 ayat (2), Pasal 27, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4), Pasal 40 ayat (1) huruf b, Pasal 41 ayat (3), Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
huruf a, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b, Penjelasan Pasal 11 ayat (2),
Penjelasan Pasal 22 ayat (4) UU 3/2022 dan Penjelasan Bagian I Nomor 3,
Penjelasan Bagian I nomor 4 UU 21/2023. Serta, Pasal 63, Pasal 65, Pasal 73 UU
2/2024 dan Pasal II UU 151/2024 dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945
yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Terlebih, setelah Mahkamah mencermati
secara
saksama
alasan-alasan
permohonan,
Pemohon
terlalu
banyak
mencantumkan dasar pengujian UUD NRI Tahun 1945 di antaranya Pasal 6A ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 22C ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 aya
