PUU
Tahun 2024
187/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon: Muhammad Zhafran Hibrizi (Pemohon I), Basthotan Milka Gumilang (Pemohon II), Adria Fathan Mahmuda (Pemohon III), Suci Rizka Fadhilla (Pemohon IV), Nia Rahma Dini (Pemohon V), Qurratul Hilma (Pemohon VI), Fadhilla Rahmadiani Fasya (Pemohon VII), Adam Fadillah Al Basith (Pemohon VIII), Hafiz Haromain Simbolon (Pemohon IX), Khoilullah MR (Pemohon X), dan Tiara (Pemohon XI)
Tanggal Putusan: 2025-03-19
UU Diuji: UU 1/2024, UU 11/2008, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2005, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 187/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Muhammad Zhafran Hibrizi
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Komplek Cimpago Permai, Blok C-12, Koto Lua,
Kecamatan Pauh, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------Pemohon I;
2.
Nama
: Basthotan Milka Gumilang
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Komplek Cimpago Permai, Blok C-12, Koto Lua,
Kecamatan Pauh, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------Pemohon II;
3.
Nama
: Adria Fathan Mahmuda
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Jalan Jati II, Jorong Kampung Cubadak, Kecamatan
Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra
Barat;
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------Pemohon III;
2
4.
Nama
: Suci Rizka Fadhilla
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Jalan Pematang Tengah, Kecamatan Airpura, Kabupaten
Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Pemohon IV;
5.
Nama
: Nia Rahma Dini
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Jalan Sultan Agung, Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung,
Kota Jambi, Provinsi Jambi;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------Pemohon V;
6.
Nama
: Qurratul Hilma
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Jalan Padang Jariang, Situjuah Gadang, Kecamatan
Situjuah Limo Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi
Sumatra Barat;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------Pemohon VI;
7.
Nama
: Fadhilla Rahmadiani Fasya
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Jalan Lima Lurah No. 6, Sungai Penuh, Kota Sungai
Penuh, Provinsi Jambi.
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------Pemohon VII;
8.
Nama
: Adam Fadillah Al Basith
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Jalan Alang Laweh IV No. 08, Kecamatan Padang Selatan,
Kota Padang. Provinsi Sumatra Barat;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Pemohon VIII;
3
9.
Nama
: Hafiz Haromain Simbolon
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Jalan
Bersama,
Kelurahan
Losung
Batu,
Padangsidimpuan Utara, Provinsi Sumatra Utara.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------Pemohon IX;
10.
Nama
: Khoilullah MR
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Jorong Simpang, Kelurahan Koto Gadang Guguak,
Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi
Sumatra Barat.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------Pemohon X;
11.
Nama
: Tiara
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Kampung Bancah Laweh, Jorong Mudik Simpang,
Kecamatan Simpang Alahan Mati, Kabupaten Pasaman,
Provinsi Sumatra Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------Pemohon XI;
Untuk selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon XI disebut sebagai ---------
--------------------------------------------------------------------------------------- Para Pemohon.
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 5 Desember 2024 yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 5 Desember 2024 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 173/PUU/PAN.MK/AP3/12/2024 dan telah dicatat
4
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 31
Desember 2024 dengan Nomor 187/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 5 Desember 2024 dan diterima Mahkamah pada tanggal
17 Maret 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Dengan ini para Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Materil Terhadap
Sebagian Frasa dan Kata dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut “UU 1/2024”) yang
pada tanggal 2 Januari 2024 telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6905 (vide
bukti P-12), terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD NRI 1945 – Vide bukti P-1Lemb3). Lebih jelasnya, Pasal 28 ayat (2) jo.
Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 yang diuji konstitusionalitasnya, mengatur:
Pasal 28 ayat (2):
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna
kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas
fisik.”
Pasal 45A ayat (2):
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna
kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas
frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI Tahun 1945
menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
5
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2.
Bahwa disebutkan pula dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang berkewenangan diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang Pemilihan
Umum”;
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
hak atau kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang (UU)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat
(1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang (UU) terhadap UUD RI Tahun 1945”;
4.
Demikian pula berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
mengatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. Memutuskan
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
Ketentuan ini semakin mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menguji
konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
6
5.
Bahwa UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
diundangkan pada tanggal 2 Januari 2024 sehingga sejak tanggal
diundangkan tersebut maka ketentuan dalam undang-undang a quo
berlaku mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk di dalamnya
adalah para Pemohon;
6.
Bahwa
Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia
(selanjutnya
“Mahkamah Konstitusi” atau “Mahkamah”) sebagai the guardian of the
constitution selain berwenang menganulir atau membatalkan ketentuan
Pasal dalam undang-undang yang dianggap bertentangan dengan
konstitusi, Mahkamah juga berwenang untuk memberikan penafsiran
konstitusional
(constitutional
interpretation)
terhadap
Pasal-Pasal
undang-undang yang memiliki pengertian tidak jelas atau kurang jelas
atau multitafsir. Sehingga penafsiran yang diberikan Mahkamah
Konstitusi merupakan penafsiran konstitusional (the sole interpreter of
constitution), satu-satunya yang memiliki kekuatan hukum dan mengikat
kepada semua pihak;
7.
Bahwa yang menjadi objek permohonan pengujian adalah Pasal-Pasal
yang ada dalam UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, secara spesifik akan menguji Pasal 28 ayat (2), Pasal 45A
ayat (2) UU 1/2024 sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan,
etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental,
atau disabilitas fisik.”
Pasal 45A ayat (2)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan,
7
etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental,
atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
8.
Bahwa batu uji dari pengujian undang-undang dalam perkara a quo
adalah Pasal-Pasal yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai
berikut:
- Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A UU 1/2024 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik terhadap Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum”.
9.
Bahwa permohonan oleh para Pemohon pengujian materil Pasal 28 ayat
(2) jo. Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6905), yang menjadi salah satu kewenangan
Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa dan mengadili permohonan a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945
merupakan suatu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif,
yang merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip
negara hukum, di mana undang-undang sebagai sebuah produk politik dari
DPR dan Presiden dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada
lembaga yudisial, sehingga sistem check and balances berjalan dengan
efektif;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara. MK
8
merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia
sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan
kesadaran inilah para Pemohon kemudian memutuskan untuk mengajukan
Permohonan Pengujian Materil Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6905) terhadap Pasal 28E ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
Para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a.
perorangan warga negara Indonesia;
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan
c.
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
d.
badan hukum publik atau privat;
e.
lembaga negara
4. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD NRI Tahun 1945”;
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
yakni sebagai berikut:
a.
harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon
yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
9
b.
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.
ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e.
ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi;
6. Dengan demikian maka terdapat 3 (tiga) syarat mutlak yang harus dipenuhi
dalam menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, yakni:
6.1 Kualifikasi Para Pemohon
Para pemohon dikualifikasikan sebagai subjek hukum warga negara
Republik Indonesia. Bahwa sebagaimana dipahami dalam ilmu hukum
mengenai subjek hukum terbagi ke dalam dua jenis, salah satunya adalah
pribadi kodrati atau manusia tanpa terkecuali (natuurlijk persoon) dan
karenanya terkualifikasi sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan
kewajiban. Salah satunya berupa kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengujian suatu undang undang terhadap UUD NRI Tahun
1945, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang. Dengan demikian, para Pemohon telah sesuai dan memenuhi
ketentuan syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo.
Kualifikasi Pemohon I sebagai perorangan
-
Bahwa Pemohon I adalah perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan nomor kependudukan 1371081206030001 (vide bukti P-1).
10
-
Bahwa Pemohon I merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Andalas (NIM) 2110113081.
-
Bahwa Pemohon I merupakan seorang Ketua Umum HMI Komisariat
Hukum Universitas Andalas.
-
Bahwa Pemohon I merasa dirugikan dengan adanya Pasal 28 ayat (2)
UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Pasal
28E ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Pemohon melihat
adanya frasa “rasa kebencian dan permusuhan” tidak sesuai dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, utamanya berkaitan
dengan hak atas kepastian hukum serta frasa “masyarakat tertentu”
tersebut berpotensi adanya tindakan diskriminatif.
Kualifikasi Pemohon II sebagai perorangan
-
Bahwa Pemohon II adalah perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan nomor kependudukan 3174061609010001 (vide bukti P-2).
-
Bahwa Pemohon II merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Andalas (NIM) 2110112222.
-
Bahwa Pemohon II merupakan seorang Ketua Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas.
-
Bahwa Pemohon II merasa dirugikan dengan adanya Pasal 28 ayat
(2) UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, "Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat." dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”. Pemohon melihat adanya frasa “rasa kebencian dan
permusuhan” tidak sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
11
1945, utamanya berkaitan dengan hak atas kepastian hukum serta
frasa “masyarakat tertentu” tersebut berpotensi adanya tindakan
diskriminatif.
Kualifikasi Pemohon III sebagai perorangan
-
Bahwa Pemohon III adalah perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan nomor kependudukan 1312032604030001 (vide bukti P-3).
-
Bahwa Pemohon III merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Andalas (NIM) 2110111077.
-
Bahwa Pemohon III merupakan seorang Koordinator Diskusi Internal
di unit kegiatan mahasiswa fakultas bernama Kombad Justitia.
-
Bahwa pemohon III merupakan seorang Duta Bahasa Sumatra Barat.
-
Bahwa Pemohon III merasa dirugikan dengan adanya Pasal 28 ayat
(2) UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, "Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat." dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”. Pemohon melihat adanya frasa “rasa kebencian dan
permusuhan” tidak sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,
utamanya berkaitan dengan hak atas kepastian hukum serta frasa
“masyarakat
tertentu”
tersebut
berpotensi
adanya
tindakan
diskriminatif.
Kualifikasi Pemohon IV sebagai perorangan
-
Bahwa Pemohon IV adalah perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan nomor kependudukan 1301016808010006 (vide bukti P-4).
-
Bahwa Pemohon IV merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Andalas (NIM) 2110112126.
-
Bahwa Pemohon IV merasa dirugikan dengan adanya Pasal 28 ayat
(2) UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap
12
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, "Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat." dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”. Pemohon melihat adanya frasa “rasa kebencian dan
permusuhan” tidak sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, utamanya berkaitan dengan hak atas kepastian hukum serta
frasa “masyarakat tertentu” tersebut berpotensi adanya tindakan
diskriminatif.
Kualifikasi Pemohon V sebagai perorangan
-
Bahwa Pemohon V adalah perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan nomor kependudukan 1571084111030001 (vide bukti P-5)
-
Bahwa Pemohon V merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Andalas (NIM) 2110112001.
-
Bahwa Pemohon V merasa dirugikan dengan adanya Pasal 28 ayat
(2) UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, "Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat." dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”. Pemohon melihat adanya frasa “rasa kebencian dan
permusuhan” tidak sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, utamanya berkaitan dengan hak atas kepastian hukum serta
frasa “masyarakat tertentu” tersebut berpotensi adanya tindakan
diskriminatif.
Kualifikasi Pemohon VI sebagai perorangan
-
Bahwa Pemohon VI adalah perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan nomor kependudukan 1307105601040001 (vide bukti P-6).
13
-
Bahwa Pemohon VI merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Andalas (NIM) 2210111060.
-
Bahwa Pemohon VI merupakan salah satu Pengurus Wilayah Pelajar
Islam Indonesia (PW PII) Sumatera Barat.
-
Bahwa Pemohon VI merupakan Pengurus Duta Damai BNPT RI
Regional Sumatera Barat.
-
Bahwa Pemohon VI merasa dirugikan dengan adanya Pasal 28 ayat
(2) UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, "Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat." dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”. Pemohon melihat adanya frasa “rasa kebencian dan
permusuhan” tidak sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, utamanya berkaitan dengan hak atas kepastian hukum serta
frasa “masyarakat tertentu” tersebut berpotensi adanya tindakan
diskriminatif.
Kualifikasi Pemohon VII sebagai perorangan
-
Bahwa Pemohon VII adalah perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan nomor kependudukan 1572015405040003 (vide bukti P-7).
-
Bahwa Pemohon VII merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Andalas (NIM) 2210112231.
-
Bahwa Pemohon VII merasa dirugikan dengan adanya Pasal 28 ayat
(2) UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, "Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat." dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Pemohon
melihat adanya frasa “rasa kebencian dan permusuhan” tidak sesuai
14
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, utamanya
berkaitan dengan hak atas kepastian hukum serta frasa “masyarakat
tertentu” tersebut berpotensi adanya tindakan diskriminatif.
Kualifikasi Pemohon VIII sebagai perorangan
-
Bahwa Pemohon VIII adalah perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan nomor kependudukan 1371010205040001 (vide bukti P-8).
-
Bahwa Pemohon VIII merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Andalas (NIM) 2210112180.
-
Bahwa Pemohon VIII merasa dirugikan dengan adanya Pasal 28 ayat
(2) UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, "Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat." dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pemohon
melihat adanya frasa “rasa kebencian dan permusuhan” tidak sesuai
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, utamanya
berkaitan dengan hak atas kepastian hukum serta frasa “masyarakat
tertentu” tersebut berpotensi adanya tindakan diskriminatif.
Kualifikasi Pemohon IX sebagai perorangan
-
Bahwa Pemohon IX adalah perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan nomor kependudukan 1277012212030003 (vide bukti P-9)
-
Bahwa Pemohon IX merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Andalas (NIM) 2210112099.
-
Bahwa Pemohon IX merasa dirugikan dengan adanya Pasal 28 ayat
(2) UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, "Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat." dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum
15
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Pemohon
melihat adanya frasa “rasa kebencian dan permusuhan” tidak sesuai
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, utamanya
berkaitan dengan hak atas kepastian hukum serta frasa “masyarakat
tertentu” tersebut berpotensi adanya tindakan diskriminatif.
Kualifikasi Pemohon X sebagai perorangan
-
Bahwa Pemohon X adalah perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan nomor kependudukan 1302071007030004 (vide bukti P-10)
-
Bahwa Pemohon X merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Andalas (NIM) 2210112010.
-
Bahwa Pemohon X merasa dirugikan dengan adanya Pasal 28 ayat
(2) UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, "Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat." dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Pemohon
melihat adanya frasa “rasa kebencian dan permusuhan” tidak sesuai
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, utamanya
berkaitan dengan hak atas kepastian hukum serta frasa “masyarakat
tertentu” tersebut berpotensi adanya tindakan diskriminatif.
Kualifikasi Pemohon XI sebagai perorangan
-
Bahwa Pemohon XI adalah perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan nomor kependudukan 1402055001040002 (vide bukti P-11)
-
Bahwa Pemohon XI merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Andalas (NIM) 2210112166.
-
Bahwa Pemohon XI merasa dirugikan dengan adanya Pasal 28 ayat
(2) UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, "Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
16
pendapat." dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Para
Pemohon melihat adanya frasa “rasa kebencian dan permusuhan”
tidak sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
utamanya berkaitan dengan hak atas kepastian hukum serta frasa
“masyarakat
tertentu”
tersebut
berpotensi
adanya
tindakan
diskriminatif.
6.2 Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
Dapat dibuktikan dengan tidak adanya patokan standardisasi atau parameter
yang jelas terkait frasa dalam Pasal ini, sehingga akan menimbulkan
multitafsir
yang
berujung
pada
pelanggaran
hak-hak
kebebasan
berpendapat dan kepastian hukum yang dijamin dalam konstitusional,
dengan dasar landasan hukum yang akan diuji dalam permohonan ini, yakni:
Pasal 28 ayat jo Pasal 45A (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan,
etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental,
atau disabilitas fisik."
Pasal 45A ayat (2)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan,
etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental,
atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
17
Bahwa merujuk pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang a quo terdapat frasa
“ujaran kebencian” dan frasa “masyarakat tertentu” yang tidak memiliki
standarisasi atau parameter yang jelas terkait dengan frasa yang dimaksud.
Sehingga frasa a quo akan menimbulkan perbedaan tafsir yang akan rentan
dalam penyalahgunaan hukum. Dan juga akan berpotensi diskriminatif
dalam penafsiran Pasal a quo.
Para pemohon yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang
dijamin kebebasan berdemokrasi di dalam konstitusi, telah secara jelas
merasa dirugikan hak dan/atau kewenangan para Pemohon dalam
ketidakjelasan dalam frasa Pasal a quo. Sehingga sudah selayaknyalah hak-
hak kebebasan berpendapat para pemohon yang telah dijamin di dalam
konstitusi benar-benar dijamin dan diberi kejelasan sebagaimana mestinya.
6.3 Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan akan
terjamin dalam pelaksanaannya
Bahwa dengan dikabulkannya permohonan para Pemohon dalam Pasal a
quo merupakan bentuk dalam menjamin hak-hak dan/atau kewenangan
konstitusional berupa kebebasan pendapat yang terdapat di dalam Pasal
28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang tidak hanya berdampak bagi para
pemohon tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia.
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat."
Kemudian, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Dengan demikian, para Pemohon dalam permohonan ini meminta
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada Mahkamah Konstitusi
melalui Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi Permohonan a quo untuk
menyatakan:
18
Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 untuk menetapkan standar yang jelas terhadap
frasa “ujaran kebencian” dan Memohon penghapusan frasa "masyarakat
tertentu" dalam Pasal a quo untuk mengurangi potensi multitafsir dan
diskriminasi dalam penerapannya.
7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, menurut para Pemohon sangat jelas
terdapat kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan berlakunya
Pasal a quo, dan apabila permohonan pengujian terhadap Pasal a quo
dikabulkan, maka hak dan/atau kewenangan konstitusional para pemohon
maupun seluruh Warga Negara yang berada di bawah Hukum Republik
Indonesia tidak lagi akan dirugikan karena adanya kejelasan frasa dalam
Undang-Undang a quo yang menjamin hak dan/atau konstitusional Warga
Negara Indonesia.
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. Ketidakjelasan Ukuran “Rasa Benci atau Permusuhan” yang
Tercantum pada Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun
2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
1.
Bahwa frasa rasa benci atau permusuhan yang termuat dalam
pasal tersebut tidaklah mempunyai takaran atau ukuran yang
jelas. Bisa dilihat dari kalimat pasal yang berbunyi “Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan
informasi
elektronik
dan/atau
dokumen
elektronik
yang
sifatnya
menghasut,
mengajak,
atau
mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian
atau
permusuhan
terhadap
individu
dan/atau
kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna
kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau
disabilitas fisik,” Frasa menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan yang disinyalir tidak memiliki ukuran yang jelas atas
tindakan yang bagaimana yang dapat dikategorikan hal tersebut;
19
2.
Bahwa frasa tersebut tidak sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, utamanya berkaitan dengan hak atas kepastian
hukum. Makna dari kepastian hukum yang dimaksud dalam hal ini
berkaitan dengan hak warga negara dalam memahami setiap
nomenklatur yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku termasuk yang ada pada Pasal 28 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
3.
Bahwa para Pemohon menilai frasa “rasa kebencian atau
permusuhan” yang tercantum tidak jelas ukurannya. Hal tersebut
menunjukkan ketidakpastian terhadap produk hukum yang
berlaku. Para Pemohon berspekulasi bahwa seseorang yang
melakukan ujaran kebencian atau permusuhan dikarenakan
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan
informasi
elektronik
dan/atau
dokumen
elektronik
yang
sifatnya
menghasut,
mengajak,
atau
mempengaruhi orang lain, tidak dapat dijatuhkan sanksi
terhadapnya. Jika seseorang melakukan hal yang dilarang
tersebut namun nyatanya tidak menimbulkan kebencian atau
permusuhan harusnya tidak dapat dikenakan pasal ini. Lantas
ukuran dari timbulnya rasa kebencian dan permusuhan tidak dapat
diukur dan dihitung dengan angka sebab bersifat abstrak;
4.
Bahwa suatu ukuran yang jelas menurut para Pemohon adalah
ketika mengetahui kerugian materiil yang tampak jumlah dan
angka
pastinya.
Sedangkan,
timbulnya
rasa
benci
dan
permusuhan termasuk kategori kerugian yang dialami secara
immateriil atau tidak dapat diukur. Bisa jadi korban A merasakan
kerugian tersebut dikarenakan menimbulkan rasa benci atau
permusuhan oleh orang lain terhadap dirinya dikarenakan
informasi yang tersebar, sedangkan korban B tidak merasakan hal
tersebut dan terlihat biasa saja. Maka, tidak adanya kejelasan dan
20
kepastian hukum di sini serta pada bagian penjelasan juga tidak
dijabarkan lebih rinci takaran dari “rasa benci atau permusuhan”
yang ditimbulkan tersebut;
5.
Bahwa menurut para Pemohon saat ini rumusan Pasal tersebut
tergolong sebagai delik formil, sehingga tidak membutuhkan
pembuktian kerugian secara konkrit untuk terpenuhinya unsur
tindak pidana.
6.
Bahwa para Pemohon menganggap rumusan Pasal tersebut
semestinya
digolongkan
sebagai
delik
materiil,
sehingga
membutuhkan pembuktian secara nyata untuk terpenuhinya unsur
tindak pidana.
7.
Bahwa
para
Pemohon
menilai
Pasal
tersebut
dapat
mengkriminalisasi pernyataan-pernyataan para Pemohon yang
dipublikasi secara digital mengenai hal-hal yang kontroversial dan
dianggap bersifat menghasut sehingga menimbulkan rasa
kebencian dan permusuhan.
8.
Bahwa rasa benci dan permusuhan yang ditimbulkan dari konten
atau informasi yang disampaikan, sesuai Pasal 20 ayat (2) ICCPR
(International Convenant on Civil and Political Rights) (vide bukti-
14) terdapat bentuk pembatasan terhadap hak kebebasan
berekspresi yang diamanatkan dalam ICCPR tidak lantas
pembatasan yang dilakukan bisa semena-mena jadi harus ada
takarannya. Bahkan, general comment no.34 menyatakan bahwa
pembatasan yang dilakukan atas dasar Pasal 20 ayat (2) ICCPR
haruslah mengikuti rambu-rambu yang ditetapkan dalam Pasal 19
ayat (3) ICCPR;
9.
Bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (3) ICCPR terdapat batasan
tertentu yang dapat dilakukan sesuai dengan hukum sepanjang
diperlukan untuk: (1) menghormati hak atau nama baik orang lain
dan (2) melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau
kesehatan masyarakat. Jadi rasa benci atau permusuhan yang
ditimbulkan oleh informasi yang beredar terutama di media sosial
21
dapat dikenai pembatasan tertentu jika diperlukan untuk hal-hal
yang disebutkan pada Pasal 19 ayat (3) ICCPR di atas;
10. Bahwa ICCPR sudah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on
Civil and Political Rights, dengan diratifikasinya konvensi
internasional tersebut sudah seharusnya ada harmonisasi antara
peraturannya di Indonesia dengan ketentuan dalam ICCPR
terutama dalam hal menetapkan batas dalam kebebasan
berekspresi;
11. Bahwa
potensi
penyalahgunaan
dan
pelanggaran
hak
konstitusional, penggunaan istilah seperti "menghasut" dan
"mempengaruhi" dalam pasal tersebut juga berpotensi melanggar
hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat
secara bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945. Hak ini mencakup kebebasan berbicara,
berekspresi, serta menyebarluaskan informasi. Dengan tidak
adanya standar hukum yang konkret, siapa pun dapat dengan
mudah dikriminalisasi atas dasar interpretasi subjektif dari frasa
tersebut;
12. Para Pemohon menilai bahwa potensi penyalahgunaan ini
mengancam hak kebebasan berekspresi di ranah digital, di mana
informasi sering kali tersebar secara cepat dan luas. Hal ini dapat
menimbulkan efek jera (chilling effect) yang menghambat
kebebasan individu dan masyarakat dalam berkomunikasi di dunia
maya.
B.
Potensi Adanya Tindakan Diskriminatif yang Terkandung dalam
Frasa “Masyarakat Tertentu” pada Pasal 28 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
13. Bahwa pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 2024
memuat frasa “masyarakat tertentu” memungkinkan tafsir berbeda
22
dari yang seharusnya. Maka para Pemohon menilai bahwa
kesalahan penafsiran akan dapat merugikan setiap orang yang
akan melakukan kritik terhadap suatu komunitas sosial yang tidak
berafiliasi atas nama ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik.
frasa tersebut cenderung disalahgunakan oleh berbagai macam
kelompok sosial yang tidak berafiliasi dengan hal-hal di atas, dan
ditafsirkan
sebagai
kelompok
masyarakat
tertentu
saja.
Setidaknya sudah terjadi pada beberapa kasus kriminalisasi atas
kritik terhadap organisasi atau kelompok masyarakat;
14. Bahwa dengan perubahan penghapusan frasa “antar golongan”
pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tidak serta-merta
mengurangi kerancuan Pasal ini dengan tetap diadopsinya frasa
masyarakat tertentu. Para Pemohon menganggap bahwa frasa
tersebut tetap bisa menjerat pihak tertentu karena penafsiran-
penafsiran pengadilan yang tidak sama;
15. Bahwa pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 2024
tidak ditemukan penjelasan lebih lanjut mengenai pemaknaan
lanjutan dari frasa-frasa yang dimuat dalam Pasal ini. Meskipun
terdapat ubahan dari Undang-Undang sebelumnya, namun pada
penjelasan pembuat undang-undang hanya menuliskan frasa
“cukup jelas”. Para Pemohon menilai bahwa perubahan dalam
Pasal ini tidak dapat dipahami secara utuh karena perubahan
dalam Pasal ini tidak terlalu berbeda dan membutuhkan
penjelasan lebih lanjut;
16. Bahwa Pasal tersebut para Pemohon anggap bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 pada Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat”. Kebebasan berpendapat para Pemohon anggap
sebagai suatu amanat konstitusi yang tidak dapat dikurangi
23
dengan Pasal-pasal yang memiliki kekuatan hukum dibawah
Undang-Undang Dasar 1945;
17. Bahwa dengan tidak adanya penjelasan terhadap Pasal yang
diubah akan menyebabkan tafsir-tafsir yang berbeda dan
menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Pasal yang
dimohonkan, para pemohon menganggap Pasal ini juga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
18. Ketidakjelasan Frasa “Masyarakat Tertentu”, Frasa “masyarakat
tertentu” dalam Pasal ini juga dianggap tidak memberikan batasan
yang jelas. Apakah yang dimaksud adalah kelompok yang
dilindungi secara hukum, atau kelompok yang ditentukan oleh
karakteristik
tertentu
seperti
ras,
etnis,
atau
agama?
Ketidakjelasan ini membuka peluang interpretasi yang diskriminatif
terhadap kelompok atau individu tertentu, bertentangan dengan
prinsip persamaan di depan hukum sebagaimana dijamin oleh
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu,
ketidakjelasan ini juga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum
pidana yang harus memenuhi unsur lex certa (hukum yang pasti).
Oleh karena itu, para Pemohon memohon penghapusan frasa ini
atau penggantian dengan definisi yang lebih jelas untuk
memastikan perlakuan hukum yang adil;
19. Pelanggaran Prinsip Kebebasan Informasi dalam Demokrasi,
Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 dianggap tidak selaras dengan nilai-
nilai demokrasi yang menjamin kebebasan informasi. Informasi,
bahkan yang kontroversial sekalipun, adalah bagian dari hak untuk
berdiskusi secara terbuka dalam masyarakat demokratis.
Pembatasan yang terlalu luas dan tidak jelas seperti dalam Pasal
tersebut dapat menghambat perkembangan diskursus publik yang
sehat. Hak ini dilindungi tidak hanya oleh UUD NRI Tahun 1945
24
tetapi juga oleh berbagai konvensi internasional, termasuk
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR),
yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang No.
12 Tahun 2005. Dengan demikian, pembatasan yang tidak
proporsional pada kebebasan informasi bertentangan dengan
kewajiban internasional Indonesia;
20. Perlunya Penafsiran Konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi,
dalam kapasitasnya sebagai guardian of the constitution,
Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan tafsir
konstitusional terhadap Pasal ini. Penafsiran ini harus memastikan
perlindungan
terhadap
hak-hak
fundamental,
sekaligus
memberikan standar yang jelas dalam penerapan norma hukum
tersebut;
21. Para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi memberikan
batasan yang tegas dan mengikat terhadap frasa-frasa yang
multitafsir dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 demi menjamin hak-
hak konstitusional seluruh warga negara.
22. Bahwa para Pemohon menilai frasa ini berpotensi akan
mengkriminalisasi kegiatan intelektual para Pemohon yang
berkaitan dengan diskusi akademik, unjuk rasa, mimbar bebas,
publikasi opini, publikasi kajian ilmiah dan berbagai bentuk
penyampaian aspirasi lainnya yang akan berbenturan dengan
kelompok sosial yang tidak terafiliasi dengan ras, kebangsaan,
etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas
mental atau disabilitas fisik.
D. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, maka para Pemohon memohonkan kepada Majelis Hakim
Konstitusi yang Terhormat pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
untuk memeriksa dan memutus Uji Materiil sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
25
2. Menyatakan Pasal 28 ayat (2) Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6905) Inkonstitusional dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. atau setidak-tidaknya Menyatakan frasa “masyarakat tertentu” dalam
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
4. atau setidak-tidaknya Menyatakan frasa kebencian dan permusuhan
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diberikan penjelasan
lebih lanjut.
Bilamana Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
mempunyai putusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-14 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 17 Maret
2025, sebagai berikut:
26
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Muhammad Zhafran Hibrizi;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Bashtotan Milka Gumilang;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Adria
Fathan Mahmuda;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Suci
Rizka Fadhilla;
5. Bukti P-5
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Nia
Rahma Dini;
6. Bukti P-6
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Qurratul Hilma;
7. Bukti P-7
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Fadhilla Rahmadiani Fasya;
8. Bukti P-8
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Adam
Fadillah Al basith;
9. Bukti P-9
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Hafiz
Haromain Simbolon;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Khoilullah MR;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Tiara;
12. Bukti P-12
:
Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
13. Bukti P-13
:
Salinan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
14. Bukti P-14
:
Salinan International Covenant on Civil and Political
Rights (ICCPR) sudah diratifikasi oleh Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2005
tentang
Pengesahan
International Covenant on Civil and Political Rights
(Konvenan
Internasional
tentang
Hak-Hak
Sipil dan Politik).
27
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup merujuk kepada Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905, selanjutnya disebut UU 1/2024)
28
terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
29
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat
(2) UU 1/2024, yang rumusannya masing-masing sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan,
etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental,
atau disabilitas fisik.”
Pasal 45A ayat (2)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan,
etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental,
atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)
30
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Bahwa menurut para Pemohon Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU
1/2024 a quo melanggar hak konstitusionalnya mengenai kebebasan
berpendapat, kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V,
Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X dan
Pemohon XI (selanjutnya disebut para Pemohon) menerangkan kualifikasinya
sebagai sekelompok warga negara Indonesia yang berstatus sebagai pelajar
atau mahasiswa dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para
Pemohon [Vide Bukti P-1 s.d Bukti P-11];
4. Bahwa menurut para Pemohon, sebagai mahasiswa fakultas hukum yang
dijamin hak-hak kebebasan dalam berpendapat, para Pemohon merasa frasa
“ujaran kebencian” dan frasa “masyarakat tertentu” tidak memiliki standarisasi
atau parameter yang jelas yang rentan disalahgunakan dan menimbulkan
makna yang multitafsir.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, para Pemohon adalah benar sekelompok
warga Negara Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa dibuktikan dengan
KTP dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM). Para Pemohon menguraikan dalam
permohonan a quo meminta pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum untuk menyatakan
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 dimaksud agar memiliki standar
yang jelas terhadap frasa “ujaran kebencian” dan frasa "masyarakat tertentu" untuk
mengurangi potensi multitafsir dan diskriminasi dalam implementasinya. Apabila
permohonan pengujian Pasal a quo dikabulkan, maka hal tersebut dapat menjamin
hak-hak konstitusional para Pemohon berupa hak atas kebebasan berpendapat
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dalam
menguraikan kerugian hak konstitusionalnya, para Pemohon telah dapat
menjelaskan secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial perihal
anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon. Oleh karena itu, telah jelas
31
tampak adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian
hak konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma yang dilakukan
pengujian. Di samping itu, jika permohonan a quo dikabulkan maka anggapan
kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional para Pemohon tidak terjadi lagi
atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak
terbuktinya permohonan inkonstitusional bersyarat dimaksud, menurut Mahkamah
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2)
UU 1/2024, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 28 ayat (2) jo
Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah
pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan” yang termuat dalam norma Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dikarenakan
menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak memiliki ukuran yang jelas terkait
tindakan apa saja dan bagaimana yang dapat dikategorikan masuk ke dalam
frasa dimaksud;
2. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan norma Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024,
seharusnya termasuk ke dalam delik materiil, di mana untuk memenuhi unsur
tindak pidana dimaksud, perlu adanya pembuktian nyata atas kerugian yang
ditimbulkan, karena kerugian materiil dapat diukur secara jelas dan konkret
dengan angka atau jumlah yang pasti, seperti halnya kerugian finansial.
32
Sebaliknya, kerugian immateriil, seperti rasa benci atau permusuhan, bersifat
subjektif dan tidak dapat diukur secara kuantitatif. Oleh karena itu, timbulnya
perasaan kebencian atau permusuhan tidak dapat dijadikan dasar ukuran yang
jelas untuk penentuan suatu perbuatan yang termasuk ke dalam tindak pidana;
3. Bahwa
menurut
para
Pemohon,
frasa
seperti
"menghasut"
dan
"mempengaruhi" dalam ketentuan norma Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024
berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan pelanggaran terhadap hak
konstitusional warga negara untuk menyatakan pendapatnya secara bebas
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Ketiadaan batasan hukum yang jelas membuka ruang bagi penafsiran subjektif,
yang dapat mengarah pada kriminalisasi dan tindakan sewenang-wenang. Para
Pemohon berpendapat bahwa kondisi tersebut dapat mengancam kebebasan
berekspresi dalam kehidupan berdemokrasi, termasuk di ruang digital, serta
menimbulkan efek jera (chilling effect) yang membatasi partisipasi masyarakat
dalam menyampaikan pendapat dan informasi;
4. Bahwa menurut para Pemohon, frasa "masyarakat tertentu" dalam ketentuan
norma Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 dimaksud menimbulkan potensi multitafsir
yang dapat merugikan pihak-pihak yang mengkritik kelompok sosial non-afiliatif,
yakni yang tidak berdasarkan ras, agama, etnis, kebangsaan, jenis kelamin,
atau disabilitas. Frasa tersebut berpotensi disalahgunakan oleh kelompok
sosial tertentu untuk membungkam kritik, sebagaimana telah terjadi dalam
beberapa kasus kriminalisasi. Meskipun frasa "antar golongan" telah dihapus
dan diganti dengan frasa "masyarakat tertentu" dinilai tidak menghilangkan
ambiguitas norma tersebut, karena tetap membuka ruang penafsiran yang
berbeda dalam penegakan hukum. Selain itu, tidak terdapat penjelasan yang
memadai mengenai ketentuan maupun penjelasan dalam UU a quo, di mana
pembentuk undang-undang hanya menuliskan dengan menyatakan Pasal
a quo “cukup jelas”. Hal tersebut menyebabkan mispersepsi karena tidak dapat
dipahami secara utuh yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, dalam petitumnya, para
Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan:
33
1. Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 Inkonstitusional dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Frasa “masyarakat tertentu” dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Frasa kebencian dan permusuhan Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak diberikan penjelasan lebih lanjut.
[3.8]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
dalil-dalilnya
Pemohon
mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-14 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 17 Maret 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan
para
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan para Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal
60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021),
apakah terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
34
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap norma pasal yang telah
dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya
dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau
alasan permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah
membaca secara saksama permohonan para Pemohon dalam perkara a quo dan
menyandingkan dengan permohonan sebelumnya berkaitan dengan pengujian
inkonstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024, yaitu
Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal
28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 dengan menggunakan dasar pengujian
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28G
ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun
1945. Sedangkan, permohonan a quo menggunakan dasar pengujian yaitu Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat dasar
pengujian yang sama dengan Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024. Namun
demikian, setelah Mahkamah membaca dengan saksama alasan permohonan
Pemohon dalam perkara a quo, telah ternyata terdapat alasan-alasan yang berbeda
dengan permohonan perkara sebelumnya, di mana pada Perkara Nomor 105/PUU-
XXII/2024 menggunakan alasan pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik
melalui media elektronik dan tindak pidana hasutan kebencian melalui media
elektronik masih dibutuhkan Indonesia sebagai instrumen pengendali hate speech
agar tercipta keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan pemenuhan
terhadap hak atas rasa aman. Sementara itu, permohonan a quo menggunakan
alasan sebagai mahasiswa fakultas hukum yang aktif dalam pengkajian isu-isu
hukum yang terjadi di Indonesia yang dijamin haknya dalam kebebasan
berpendapat seharusnya dilindungi oleh undang-undang.
Dengan demikian, karena terdapat alasan yang berbeda, Mahkamah
berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terhalang dengan ketentuan Pasal
60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, sehingga terhadap ketentuan norma
a quo dapat dimohonkan pengujian.
35
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena norma Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A
ayat (2) UU 1/2024 dapat diajukan, selanjutnya Mahkamah akan menilai persoalan
konstitusionalitas norma a quo.
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut berkaitan
dengan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, berkenaan dengan
norma Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 ternyata telah diputus oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang
diucapkan sebelumnya dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29
April 2025. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024,
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para Pemohon dengan amar
sebagai berikut.
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. ...
3. …
4. Menyatakan frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak,
atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam
norma Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat
tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan
secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap
diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”.
5. ….
6. ….
Bahwa dengan telah dikabulkannya substansi Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal
45A ayat (2) UU 1/2024 dan telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, maka
terhadap norma Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 tidak lagi
sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon. Oleh karena itu, terhadap
ketentuan norma Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 telah berubah
36
karena secara normatif yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat
adalah sebagaimana pemaknaan yang telah dinyatakan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan rumusan norma a quo tidak lagi
sebagaimana dalam permohonan para Pemohon. Dengan demikian, permohonan
para Pemohon haruslah dinyatakan telah kehilangan objek.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 telah kehilangan objek.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU
1/2024 adalah kehilangan objek.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
37
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal sembilan belas, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 09.46 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Anwar Usman, Daniel
Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah,
dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fenny
Tri Purnamsari sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arsul Sani
38
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fenny Tri Purnamasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905, selanjutnya disebut UU 1/2024)
28
terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
29
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat
(2) UU 1/2024, yang rumusannya masing-masing sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan,
etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental,
atau disabilitas fisik.”
Pasal 45A ayat (2)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan,
etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental,
atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)
30
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Bahwa menurut para Pemohon Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU
1/2024 a quo melanggar hak konstitusionalnya mengenai kebebasan
berpendapat, kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V,
Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X dan
Pemohon XI (selanjutnya disebut para Pemohon) menerangkan kualifikasinya
sebagai sekelompok warga negara Indonesia yang berstatus sebagai pelajar
atau mahasiswa dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para
Pemohon [Vide Bukti P-1 s.d Bukti P-11];
4. Bahwa menurut para Pemohon, sebagai mahasiswa fakultas hukum yang
dijamin hak-hak kebebasan dalam berpendapat, para Pemohon merasa frasa
“ujaran kebencian” dan frasa “masyarakat tertentu” tidak memiliki standarisasi
atau parameter yang jelas yang rentan disalahgunakan dan menimbulkan
makna yang multitafsir.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, para Pemohon adalah benar sekelompok
warga Negara Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa dibuktikan dengan
KTP dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM). Para Pemohon menguraikan dalam
permohonan a quo meminta pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum untuk menyatakan
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 dimaksud agar memiliki standar
yang jelas terhadap frasa “ujaran kebencian” dan frasa "masyarakat tertentu" untuk
mengurangi potensi multitafsir dan diskriminasi dalam implementasinya. Apabila
permohonan pengujian Pasal a quo dikabulkan, maka hal tersebut dapat menjamin
hak-hak konstitusional para Pemohon berupa hak atas kebebasan berpendapat
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dalam
menguraikan kerugian hak konstitusionalnya, para Pemohon telah dapat
menjelaskan secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial perihal
anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon. Oleh karena itu, telah jelas
31
tampak adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian
hak konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma yang dilakukan
pengujian. Di samping itu, jika pe
