PUU
Tahun 2025
186/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon: Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, Budiman Setyo Wibowo, Wahyuni Indrjanti, Jamil Sobir, Lyan Widiya, Muhammad Anwar, Cahya Kurniawan, dan Aldha Reza Rizkiansyah
Tanggal Putusan: 2025-11-13
UU Diuji: UU 7/1983, UU 7/2021, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 24/2011, UU 40/2004, UU 13/2003
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 186/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Jamson Frans Gultom
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Anggrek VII Nomor 9 Duren Sawit, Jakarta
Timur
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Agus Suwargi
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Teratai Raya Nomor 59 RT 002/RW 015 Taman
Yasmin, Bogor
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Budiman Setyo Wibowo
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Komplek Chandra Indah Blok F/18, Kecamatan
Pondok Kota Bekasi
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: Wahyuni Indrijanti
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Taruna Jaya I Nomor 16 C, RT 007/RW 002,
Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta
Pusat
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- Pemohon IV;
2
5. Nama
: Serikat Karyawan Permata Bank (SiKaP), diwakili
oleh Cahya Kurniawan selaku Ketua Umum
Alamat
: Jalan Tebet Timur Dalam VIII Nomor 46, RT 7 RW 9,
Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------------- Pemohon V;
6. Nama
: Jamil Sobir
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Taman Porisgaga Blok B.2 Nomor 1, Batu Ceper,
Kota Tangerang
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------ Pemohon VI;
7. Nama
: Serikat Pekerja Danamoners, diwakili oleh Lyan
Widiya selaku Sekertaris Jenderal
Alamat
: Menara Bank Danamon, Jalan HR. Rasuna Said C
Nomor 10, RT 3 RW 1, Karet, Kuningan, Setiabudi,
Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------ Pemohon VII;
8. Nama
: Ronald Ebenhard Pattiasina
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: KP. Bojong Jati RT.003/016 Depok, Pancoran Mas
Kota Depok, Jawa Barat
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------------- Pemohon VIII;
9. Nama
: Kamrul Kumar
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Anyer 7 Nomor 20 RT.007 RW.002, Kecamatan
Menteng Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------ Pemohon IX;
10. Nama
: Ishak
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Villa Pamulang Mas II Blok N9/6 RT 004/RW 008,
Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota
Tangerang Selatan
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------------- Pemohon X;
11. Nama
: Dorkas V H Sitompul
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
3
Alamat
: Jalan Swadaya IV Nomor 44 RT 013/RW 004,
Kelurahan Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Jakarta
Pusat
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- Pemohon XI;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon XI disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 9 Oktober 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 9 Oktober 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 189/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 10 Oktober 2025 dengan Nomor
186/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 29
Oktober 2025 dan diterima Mahkamah pada tanggal 30 Oktober 2025, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHКAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa
merujuk
kepada
beberapa
peraturan
perundang-undangan
sebagai berikut:
a. Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
b. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap
Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
4
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Berdasarkan ketentuan tersebut, salah satu kewenangan utama
Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (Judicial Review). Dengan
demikian, MK memiliki kewenangan absolut (absolute competence) untuk
memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon yang mempersoalkan
konstitusionalitas Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.
c. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut sebagai “UU MK”): Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk:
a. Menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan ini, MK
memiliki kompetensi absolut (Absolute Jurisdiction) untuk menguji
konstitusionalitas suatu norma hukum dalam undang-undang apabila
diduga bertentangan dengan ketentuan UUD 1945, baik secara formil
maupun materiil.
d. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut sebagai “UU
Kekuasaan Kehakiman”): “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
e. Pasal
9
ayat
(1)
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
5
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(selanjutnya
disebut sebagai “UU PUU”):
1) Dalam
hal
suatu
Undang-Undang
diduga
bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
f. Pasal 2 ayat (1) sampai (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang
(selanjutnya
Peraturan
Mahkamah
Konstitusi
disebut
sebagai “PMK 2/2021”):
1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
2) Permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
berupa Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
3) Pengujian
formil
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
adalah pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau
Perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-
undang atau Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
4) Pengujian
materiil
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian peraturan-peraturan di atas pada pokoknya
menyatakan bahwa:
a. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir dan putusannya bersifat final untuk menguji suatu
Undang-Undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia 1945;
b. Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) adalah
Undang-Undang dan pokok permohonan PUU dapat berupa
pengujian formil maupun pengujian materiil dari Undang-Undang
tersebut terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945.
2. Bahwa
Mahkamah
Konstitusi
dibentuk
sebagai
pelindung
dan
pengawal konstitusi di Republik Indonesia (the guardian of constitution of the
land)
sehingga
Mahkamah
memiliki
mandat
untuk
memastikan
pengaturan undang-undang
yang
ada
di
Republik
Indonesia
tidak
bertentangan dengan Konstitusi dan juga menjamin pemenuhan hukum, hak
6
asasi, dan kebebasan warga negara yang diberikan secara konstitusional
berdasarkan Konstitusi telah terpenuhi dalam suatu undang-undang.
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam tugasnya sebagai penafsir akhir konstitusi
(“the sole interpreter of the Constitution”) memiliki arti bahwa hanya penafsiran
konstitusi yang diberikan oleh Mahkamah saja yang berlaku sebagai otoritas
tertinggi dan berkekuatan hukum mengikat dalam kaitannya dengan putusan
yang nantinya dikeluarkan Mahkamah atas permohonan pengujian undang-
undang yang diajukan terhadap Konstitusi.
4. Bahwa
berdasarkan
Pasal
2
ayat
(2)
dan
(4)
PMK
7/2025,
Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian sehubungan atas
permohonan pengujian undang-undang berupa pengujian materiil, yaitu
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan
UUD 1945.
5. Bahwa secara historis dan yurisprudensial, Mahkamah Konstitusi telah
beberapa kali mengadili permohonan sejenis, yaitu pengujian undang-undang
di bidang perpajakan, seperti:
o Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 mengenai pengujian UU Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
o Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 terkait pajak daerah dan retribusi;
serta
o Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian UU PPh.
Dari praktik tersebut, Mahkamah Konstitusi secara konsisten menyatakan
berwenang untuk memeriksa dan memutus pengujian norma undang-undang
di bidang perpajakan yang dianggap melanggar hak konstitusional warga
negara.
6. Bahwa secara filosofis, pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan
pengejawantahan dari prinsip constitutional supremacy atau kedaulatan
konstitusi, yang menempatkan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam kerangka itu, Mahkamah Konstitusi
berfungsi sebagai “penjaga konstitusi” (the guardian of the constitution) dan
“penafsir tunggal konstitusi” (the sole interpreter of the constitution), yang
7
bertugas memastikan agar semua produk undang-undang tidak menyimpang
dari nilai-nilai dasar konstitusional, terutama yang berkaitan dengan hak asasi
manusia, keadilan sosial, dan prinsip negara hukum.
7. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945 (judicial review) adalah bentuk dari pengawasan
konstitusional (constitutional control) yang merupakan ciri utama negara
demokrasi modern (constitutional democracy). Dengan mekanisme ini,
Mahkamah Konstitusi tidak sekadar menilai kesesuaian formal suatu undang-
undang, tetapi juga memastikan substansi hukum yang berlaku tidak
menimbulkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
8. Bahwa dalam konteks hukum pajak, Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali
menegaskan bahwa pajak adalah kewajiban konstitusional warga negara yang
harus diatur secara adil, proporsional, dan tidak diskriminatif. MK dalam
beberapa putusannya (antara lain Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017 dan
Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019) menyatakan bahwa pengenaan pajak
tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil, maupun
penggerusan hak atas kesejahteraan warga negara. Oleh sebab itu,
Mahkamah memiliki kewenangan untuk menafsirkan norma pajak agar tetap
sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
9. Bahwa dari perspektif teori hukum konstitusi, pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 merupakan instrumen perlindungan hak konstitusional
warga negara. Mahkamah Konstitusi berperan sebagai “negative legislator”,
yaitu lembaga yang berwenang membatalkan norma dalam undang-undang
apabila terbukti bertentangan dengan konstitusi, namun tidak berwenang
membuat norma baru. Dalam menjalankan fungsi ini, MK dapat pula
memberikan penafsiran konstitusional bersyarat (conditionally constitutional
interpretation), agar suatu pasal tetap berlaku sepanjang ditafsirkan sesuai
dengan makna yang sejalan dengan UUD 1945.
Permohonan Pemohon dalam perkara a quo justru memohon agar Mahkamah
menerapkan model penafsiran tersebut, bukan mencabut keseluruhan pasal,
melainkan menegaskan tafsir yang adil bagi penerima pensiun, Jaminan Hari
Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Tua (THT).
8
10. Bahwa selain itu, Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi edukatif dan korektif
terhadap pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah), agar dalam
merumuskan kebijakan pajak di masa mendatang memperhatikan nilai-nilai
keadilan, kepastian hukum, dan kemanusiaan. Dengan demikian, setiap warga
negara, termasuk pensiunan, yang akan pensiun seperti Pemohon,
memperoleh jaminan bahwa pajak tidak akan menjadi alat yang membebani
secara tidak proporsional atau mengurangi hak hidup layak di masa tua.
11. Bahwa oleh karena itu, secara konstitusional, yuridis, maupun filosofis,
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang berwenang, berkompeten, dan
tepat untuk memeriksa serta memutus permohonan pengujian Pasal 4 ayat (1)
dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah
dengan UU No. 7 Tahun 2021. Permohonan ini sepenuhnya termasuk dalam
kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi, dan dengan demikian layak untuk
diperiksa dan diputus dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
Bahwa Pemohon adalah para Pengurus Serikat Pekerja Bank Swasta, Pekerja bank
swasta baik yang masih aktif ataupun yang akan memasuki masa pensiun dan
Pekerja yang telah pensiun yang tergabung dalam Forum Pekerja Bank Swasta,
sehingga secara langsung dan nyata mengalami kerugian konstitusional akibat
berlakunya ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak
Penghasilan jo. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2021.
Kerugian konstitusional tersebut termanifestasi dalam beberapa bentuk yang secara
langsung dan nyata akan mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengubah ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP tersebut. Potensi kerugian dan
kerugian yang Pemohon hadapi sudah dapat diperhitungkan dengan asumsi
hitungan minimal atas besaran uang pensiun dan uang Jaminan Hari Tua saat
permohonan ini dibuat. Nilai kerugian akan semakin membesar pada saat pensiun
nanti. Adapun asumsi perhitungan tersebut adalah sebagai berikut:
9
1. Pemotongan pajak untuk uang pensiun sebesar Rp 50.587.672,00 (15%)
PPH Pasal 21 Final.
2. Pemotongan pajak untuk uang Jaminan Hari Tua sebesar Rp 81.500.000
Jumlah pemotongan pajak pada Jaminan Hari Tua dikenakan tarif progresif karena
Pemohon pernah mencairkan sebagian uang Jaminan Hari Tua tersebut untuk
keperluan hidup sehari-hari.
Atas dasar kerugian tersebut, Pemohon bermaksud menyampaikan permohonan
pengujian terhadap ketentuan yang mengatur terkait pajak atas uang pesangon,
uang pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Bahwa ketentuan yang diuji berbunyi sebagai berikut:
I) Pasal 4 ayat (1a) UU Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pasal 4
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi,
bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentu lainnya termasuk
natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:”
(huruf a mencakup berbagai jenis penghasilan seperti gaji, upah, tunjangan,
honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam
bentu lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain
dalam Undang-Undang ini).
10
Ketentuan ini secara umum memasukkan seluruh tambahan kemampuan
ekonomis sebagai objek pajak, termasuk pembayaran pesangon, uang
pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua, karena dianggap sebagai
“tambahan kemampuan ekonomis” yang dapat dikonsumsi atau menambah
kekayaan.
II) Pasal 17 (1a) UU Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut:
Ketentuan ini mengakibatkan uang pesangon, uang pensiun, uang tunjangan
hari tua, dan jaminan hari tua dikenakan pajak penghasilan dengan tarif
progresif sebagaimana diatur di atas, karena dianggap sebagai bagian dari
“penghasilan kena pajak”.
Bahwa akibat berlakunya kedua pasal tersebut, Pemohon mengalami kerugian
konstitusional, karena negara memperlakukan kompensasi pasca-kerja
(pesangon, pensiun, THT, JHT) — yang sejatinya merupakan bagian dari
sistem jaminan sosial dan perlindungan pekerja di hari tua — sebagai objek
11
pajak penghasilan, padahal secara filosofis dan konstitusional dana tersebut
bukanlah penghasilan produktif, melainkan hak sosial yang dijamin oleh
negara.
Oleh karena itu, Pemohon memohon agar ketentuan tersebut dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang dimaknai bahwa uang pesangon, uang pensiun, uang tunjangan
hari tua, dan jaminan hari tua merupakan objek pajak penghasilan.
1. Pelanggaran terhadap Hak atas Jaminan Sosial (Pasal 28H ayat (3) UUD
1945)
Bunyi Pasal 28H ayat (3) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”
Bahwa dana pensiun, uang pesangon, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua
merupakan bentuk nyata dari jaminan sosial bagi pekerja. Namun dengan
menjadikannya objek pajak, negara telah mengurangi manfaat jaminan sosial
tersebut, sehingga bertentangan dengan kewajiban konstitusional untuk
menjamin keberlangsungan perlindungan sosial bagi setiap warga negara,
khususnya bagi mereka yang sudah tidak lagi produktif.
2. Pelanggaran terhadap Hak atas Kepastian Hukum yang Adil (Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945)
Bunyi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Bahwa pekerja yang telah berhenti bekerja dan menerima hak-hak pasca-kerja
tetap diperlakukan sama dengan mereka yang masih memperoleh
penghasilan aktif. Perlakuan ini menghapus pembedaan yang seharusnya ada
antara penghasilan produktif dan kompensasi sosial, sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi kelompok pekerja pensiunan.
3. Pelanggaran terhadap Hak atas Kesejahteraan Sosial (Pasal 34 ayat (2)
UUD 1945)
Bunyi Pasal 34 ayat (2) UUD 1945:
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.”
12
Bahwa pemungutan pajak atas dana pensiun, pesangon, tunjangan hari tua,
dan jaminan hari tua secara substansial melemahkan sistem jaminan sosial
nasional, sebab negara justru mengurangi manfaat perlindungan sosial yang
seharusnya diberikan penuh kepada masyarakat lemah dan tidak produktif.
4. Pelanggaran terhadap Prinsip Non-Diskriminatif dan Perlakuan yang
Sama (Pasal 28I ayat (2) UUD 1945)
Bunyi Pasal 28I ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.”
Bahwa negara memperlakukan pekerja pensiunan swasta sama seperti wajib
pajak
produktif
yang
masih
memperoleh
penghasilan
aktif,
tanpa
mempertimbangkan perbedaan kondisi sosial dan kemampuan ekonomi
mereka. Hal ini merupakan bentuk perlakuan diskriminatif secara substantif,
bertentangan
dengan
semangat
konstitusional
untuk
memberikan
perlindungan bagi kelompok rentan.
5. Bertentangan dengan Nilai Pancasila – Sila Kelima “Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia”
Bahwa pengenaan pajak atas dana kompensasi pasca-kerja tidak
mencerminkan keadilan sosial, karena justru menambah beban bagi mereka
yang sudah tidak produktif. Prinsip Pancasila menghendaki negara hadir
melindungi, bukan memungut kembali hak-hak sosial pekerja yang telah
mereka kumpulkan selama masa kerja.
Kesimpulan Legal Standing
Bahwa berdasarkan uraian di atas:
1. Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945;
2. Hak tersebut dirugikan secara nyata dan langsung oleh berlakunya Pasal 4
ayat (1) dan Pasal 17 UU HPP jo. UU PPh;
3. Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara norma yang diuji
dan kerugian konstitusional Pemohon; dan
4. Apabila permohonan dikabulkan, kerugian konstitusional tersebut tidak akan
terjadi lagi.
Bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
13
(Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur siapa saja yang
dapat mengajukan permohonan uji materi undang-undang, yaitu perorangan,
masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga negara yang merasa hak
konstitusionalnya dirugikan)
Sementara itu, Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 (bersama Putusan Nomor
11/PUU-V/2007) memperjelas syarat-syarat kerugian konstitusional yang harus
dipenuhi, termasuk adanya hak konstitusional yang dirugikan, kerugian yang
bersifat spesifik dan aktual/potensial, serta adanya hubungan sebab akibat
antara kerugian dan berlakunya UU yang diuji.
Serta Putusan MK No. 11/PUU-V/2007, karena kerugian yang dialami bersifat
aktual, langsung, dan spesifik, serta memiliki hubungan kausal dengan
berlakunya ketentuan yang diuji.
Bahwa kerugian tersebut bukan sekadar kerugian fiskal, tetapi merupakan
kerugian terhadap martabat kemanusiaan dan hak sosial pekerja yang dijamin
oleh UUD 1945, sehingga pengenaan pajak atas uang pesangon, uang pensiun,
uang tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua bertentangan dengan prinsip
keadilan sosial dan perlindungan konstitusional terhadap warga negara.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
1. Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945
Bunyi Pasal 28H ayat (3) UUD 1945:
“Setiap
orang
berhak
atas
jaminan
sosial
yang
memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”
(Sumber: Naskah Resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 No. 75 dan perubahannya).
a. Hak atas jaminan sosial sebagai hak konstitusional yang bersifat
positif
Bahwa hak atas jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H
ayat (3) UUD 1945 merupakan hak konstitusional yang bersifat positif
(positive rights), yaitu hak yang menimbulkan kewajiban bagi negara
untuk bertindak aktif (positive obligation) dalam menjamin kesejahteraan
warga negara, terutama pada saat mereka tidak lagi produktif karena
usia lanjut, pemutusan hubungan kerja, atau cacat tetap.
14
Negara tidak hanya dilarang merampas atau mengurangi hak tersebut,
tetapi justru berkewajiban menyediakan, melindungi, dan menjamin
keberlangsungannya.
Oleh karena itu, kebijakan pajak yang justru mengurangi manfaat
jaminan sosial, seperti pengenaan pajak penghasilan terhadap
pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua (THT), dan jaminan hari tua
(JHT), adalah bentuk pengingkaran kewajiban konstitusional negara.
b. Dana pesangon, pensiun, THT, dan JHT sebagai bagian dari hak
sosial, bukan penghasilan baru
Bahwa dana pesangon, pensiun, THT, dan JHT secara yuridis
merupakan hak sosial pekerja sebagaimana dijamin dalam Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2004
secara eksplisit menyebutkan:
(1) Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin
agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,
mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. (Pasal 35 ayat 2)
(2) Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh
akumulasi
iuran
yang
telah
disetorkan
ditambah
hasil
pengembangannya. (Pasal 37 ayat 2)
Sedangkan Pasal 2 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
menegaskan:
“BPJS diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat,
dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Artinya, dana jaminan sosial tersebut bukan tambahan kemampuan
ekonomis baru, melainkan hasil akumulasi iuran yang bersifat wajib
bagian dari sistem perlindungan sosial yang bertujuan menjaga
kelangsungan hidup pekerja pasca kerja.
Oleh karena itu, pemungutan pajak atas dana tersebut sama artinya
dengan mengurangi nilai manfaat dari hak sosial yang telah dijamin oleh
undang-undang dan UUD 1945.
15
c. Pajak atas hak sosial bertentangan dengan kewajiban negara
Negara tidak dapat memajaki sesuatu yang secara konstitusional
merupakan kewajiban negara sendiri untuk menjamin.
Dengan menjadikan dana jaminan sosial sebagai objek pajak
penghasilan, negara secara substantif mengambil kembali sebagian
manfaat dari hak sosial warga negara yang seharusnya dilindungi.
Hal ini bertentangan dengan esensi Pasal 28H ayat (3) UUD 1945,
karena mengubah hak perlindungan sosial menjadi instrumen fiskal,
sehingga fungsi negara sebagai protector (pelindung) berubah menjadi
collector (pemungut).
Kebijakan ini juga mengingkari prinsip lex superior derogat legi inferiori,
karena UUD 1945 sebagai hukum tertinggi telah mewajibkan negara
untuk menjamin hak sosial warga, sedangkan undang-undang pajak
yang memungut atas hak itu secara hierarkis bertentangan dengan
konstitusi.
d. Aspek filosofis: jaminan sosial dan martabat manusia
Frasa dalam Pasal 28H ayat (3) yang berbunyi “...yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”
mengandung makna eksistensial dan sosial-ekonomi, yaitu bahwa
negara wajib menjamin agar setiap warga negara tetap dapat hidup
layak, bermartabat, dan berdaya, bahkan ketika tidak lagi bekerja.
Dengan memungut pajak atas dana pensiun dan pesangon, negara
menurunkan nilai martabat pekerja yang telah mengabdikan tenaga dan
waktunya.
Hak yang semestinya menjadi pelindung justru dijadikan objek pungutan,
yang secara moral dan sosial merupakan bentuk pemiskinan struktural
terhadap kelompok rentan - yakni para pensiunan dan korban PHK.
Kondisi ini bertentangan dengan asas kemanusiaan yang adil dan
beradab (Sila Kedua Pancasila) dan asas keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia (Sila Kelima Pancasila).
e. Penguatan Teori: “Justice as Fairness” (John Rawls)
Filsuf hukum John Rawls dalam karyanya A Theory of Justice (1971)
menjelaskan bahwa keadilan sosial (justice as fairness) harus diukur dari
cara masyarakat memperlakukan pihak-pihak yang paling rentan.
16
Dalam kerangka “difference principle”, Rawls menegaskan bahwa
kebijakan publik hanya dapat dianggap adil apabila memberikan manfaat
terbesar bagi mereka yang berada pada posisi paling tidak
menguntungkan.
Dalam konteks ini, pekerja yang memasuki masa pensiun atau
mengalami PHK merupakan kelompok yang secara ekonomi paling
rentan.
Dengan mengenakan pajak atas dana pesangon dan pensiun, negara
justru mengambil dari yang lemah untuk memperkuat kas negara, yang
bertentangan dengan prinsip Rawls bahwa kebijakan yang adil harus
meminimalkan
ketidakberuntungan
sosial-ekonomi,
bukan
memperparahnya.
Oleh karena itu, kebijakan pajak atas jaminan sosial tidak hanya tidak adil
secara hukum, tetapi juga tidak adil secara moral dan filosofis menurut
teori keadilan sosial universal.
f. Prinsip “Negative Taxation on Welfare Benefits” dalam hukum fiskal
Dalam teori kebijakan fiskal modern, dikenal konsep negative taxation on
welfare benefits, yakni bahwa setiap manfaat sosial atau jaminan sosial
tidak boleh dikenai pajak, karena manfaat tersebut bukan pendapatan
(income), melainkan subsidi sosial (transfer benefit) untuk menjamin
keberlangsungan hidup.
Prinsip ini telah diterapkan di berbagai negara welfare state, seperti
Kanada, Belanda, dan Jerman, di mana manfaat pensiun dasar,
kompensasi PHK, dan jaminan sosial sepenuhnya dibebaskan dari pajak
penghasilan.
Dengan mengenakan pajak atas jaminan sosial, Indonesia secara
konseptual menyimpang dari prinsip welfare state yang dianut oleh UUD
1945, khususnya Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan:
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan.”
Dengan demikian, kebijakan fiskal yang memungut pajak atas dana
pesangon, pensiun, THT, dan JHT bertentangan dengan prinsip keadilan
17
fiskal konstitusional, karena menjadikan hak perlindungan sosial sebagai
sumber pendapatan negara.
g. Kesimpulan
Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 memberikan hak jaminan sosial yang
wajib dijamin, bukan dipungut kembali oleh negara;
2. Pemajakan atas dana pesangon, pensiun, THT, dan JHT mengurangi
manfaat jaminan sosial dan menurunkan martabat pekerja;
3. Kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UUD
1945, Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, dan Sila Kelima Pancasila;
4. Selain itu, kebijakan tersebut melanggar prinsip keadilan sosial
(justice as fairness) sebagaimana dikemukakan oleh John Rawls, dan
menyimpang dari prinsip negative taxation on welfare benefits dalam
sistem fiskal negara kesejahteraan.
Dengan demikian, pemungutan pajak atas dana kompensasi pasca kerja
harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara materiil dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai
mencakup dana jaminan sosial pekerja.
2. Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Bunyi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
(Sumber: Naskah Resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 – Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 75 dan perubahannya).
a. Hak atas kepastian hukum yang adil adalah hak konstitusional yang
bersifat universal
Bahwa kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 merupakan hak dasar setiap warga negara untuk
mendapatkan perlakuan hukum yang rasional, proporsional, dan tidak
diskriminatif.
Asas ini merupakan roh negara hukum (rechtstaat) sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
18
Dalam negara hukum yang berasaskan keadilan, setiap peraturan harus
memberikan perlakuan yang sama bagi situasi yang sama, dan berbeda
bagi situasi yang berbeda secara sahih.
Prinsip ini dikenal dalam doktrin hukum konstitusional sebagai prinsip
“reasonable
classification”,
yaitu
pembeda
yang
sah
(lawful
differentiation) antara dua kelompok subjek hukum hanya dapat
dilakukan apabila memiliki dasar rasional yang objektif (reasonable and
justifiable ground).
b. Perlakuan yang sama secara formal tetapi tidak adil secara
substansial
Bahwa pengenaan pajak penghasilan terhadap pesangon, pensiun,
tunjangan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) memperlakukan
pekerja yang telah berhenti bekerja sama dengan wajib pajak yang masih
memperoleh penghasilan aktif.
Secara formal, negara memberikan perlakuan yang sama (“semua
penghasilan dikenai pajak”), namun secara substansial, keadaan mereka
tidaklah sama.
● Wajib pajak aktif memiliki kemampuan ekonomis yang berkelanjutan
(ongoing earning capacity).
● Pekerja pensiunan atau korban PHK tidak memiliki penghasilan
berulang, dan hanya menerima hak sosial satu kali (one-time benefit)
untuk menopang hidup di masa tidak produktif.
● Meskipun pekerja pensiunan sudah tidak lagi memiliki penghasilan
aktif, mereka tetap wajib membayar pajak ke negara untuk beberapa
jenis pajak, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan
bangunan (PBB), serta pajak penghasilan dari dana pensiun,
sementara Pekerja Pensiunan ini tidak mempunyai dana cadangan
untuk kebbutuhan yang mendesak seperti saat masih aktif bekerja.
Dengan demikian, perlakuan yang sama secara formal justru
menimbulkan ketidakadilan substantif, karena tidak mempertimbangkan
perbedaan keadaan (unequal conditions).
Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan korektif (corrective justice)
yang menuntut adanya perbedaan perlakuan hukum bagi kelompok
rentan agar tercipta keseimbangan yang adil.
19
c. Asas “reasonable classification” dan ketidakwajaran perlakuan
hukum
Dalam doktrin hukum tata negara, asas reasonable classification berarti
pembentuk undang-undang diperbolehkan membuat pembedaan
perlakuan, asalkan pembedaan tersebut:
1. Berdasarkan perbedaan yang nyata dan relevan,
2. Memiliki tujuan yang sah secara konstitusional, dan
3. Tidak bersifat sewenang-wenang (arbitrary).
Namun, dalam konteks ini, pengenaan pajak terhadap kompensasi pasca
kerja tidak memenuhi ketiga syarat tersebut, karena:
● Pertama, tidak ada perbedaan antara “penghasilan produktif” dan “hak
sosial kompensatif” dalam UU Pajak Penghasilan, sehingga semua
dianggap sama-sama “tambahan kemampuan ekonomis”;
● Kedua, tujuan fiskal (meningkatkan penerimaan negara) tidak dapat
dijadikan dasar pembenaran konstitusional untuk mengurangi hak
sosial yang dilindungi UUD 1945;
● Ketiga, perlakuan ini bersifat arbitrary, karena mengabaikan konteks
sosial-ekonomi dari kelompok yang dikenai pajak.
Dengan demikian, UU Pajak Penghasilan jo. UU HPP tidak memenuhi
asas reasonable classification, dan karenanya melanggar prinsip
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
d. Kontradiksi dengan hukum positif di bidang jaminan sosial dan
ketenagakerjaan
Ketentuan pajak ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum vertikal
(vertical legal inconsistency) karena bertentangan dengan norma-norma
yang lebih khusus dan bersifat protektif terhadap pekerja, yaitu:
1. Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2004
tentang SJSN, yang menetapkan bahwa manfaat Jaminan Hari Tua
adalah akumulasi iuran peserta yang dibayarkan untuk menjamin
masa pensiun;
20
2. Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun
2023 tentang Cipta Kerja), yang menegaskan:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib
membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja
dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
3. Pasal 28H ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak atas jaminan
sosial.
Norma pajak yang memperlakukan kompensasi pasca kerja sebagai
“tambahan kemampuan ekonomis” menabrak hierarki hukum (lex
superior derogat legi inferiori), karena mengabaikan ketentuan
konstitusional dan undang-undang sektoral yang bersifat lex
specialis.
Akibatnya, pekerja dan pensiunan tidak lagi memiliki kepastian
hukum mengenai status dan perlindungan hak-haknya.
Hak sosial berubah menjadi objek fiskal yang nilainya ditentukan oleh
tarif pajak, bukan oleh kebutuhan hidup yang layak.
e. Ketidakpastian hukum dan kerugian konstitusional yang nyata
menimbulkan ambiguitas hukum (legal uncertainty) dalam pelaksanaan
pemungutan pajak.
Akibatnya, terjadi variasi perlakuan antara lembaga keuangan, BPJS,
dan instansi pajak, yang menyebabkan pekerja tidak mengetahui secara
pasti besaran manfaat bersih yang akan diterima.
Kerugian ini bersifat nyata karena:
● Nilai manfaat jaminan sosial berkurang setelah dikenai pajak;
● Tidak ada dasar hukum eksplisit yang memberikan pengecualian
terhadap kompensasi pasca kerja;
● Norma yang berlaku saat ini menimbulkan interpretasi ganda dan
ketidakpastian hukum (rechts onzekerheid) yang melanggar Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam doktrin konstitusional, ketidakpastian hukum adalah bentuk
pelanggaran terhadap prinsip perlindungan hukum (legal protection),
karena hukum tidak lagi memberikan rasa aman terhadap hak-hak warga
negara.
21
f. Prinsip “Equality Before the Law” dalam praktik konstitusional
Prinsip equality before the law mengandung dua dimensi utama:
1. Equality in rights (kesetaraan dalam hak) - semua warga negara
memiliki hak yang sama untuk dilindungi hukum;
2. Equality in treatment (kesetaraan dalam perlakuan) - hukum harus
memperlakukan berbeda bagi situasi yang berbeda secara sah.
Dalam hal ini, pekerja pasca kerja dan pensiunan tidak dapat disamakan
dengan wajib pajak produktif.
Keduanya berbeda dalam aspek sumber penghasilan, kemampuan
ekonomi, dan tujuan penerimaan dana.
Oleh karena itu, penyamaan perlakuan pajak terhadap keduanya
melanggar prinsip equality before the law dan menimbulkan ketidakadilan
struktural.
g. Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian hukum
yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum;
2. Pengenaan pajak terhadap dana pesangon, pensiun, THT, dan JHT
memperlakukan situasi yang berbeda secara sama, tanpa alasan
yang wajar dan objektif;
3. Kebijakan pajak tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum,
karena bertentangan dengan norma-norma perlindungan sosial dalam
UU SJSN, UU BPJS, dan UU Ketenagakerjaan;
4. Norma pajak ini tidak memenuhi asas reasonable classification dan
melanggar equality before the law sebagaimana dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusannya;
5. Oleh karena itu, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan
jo. UU HPP harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
sepanjang dimaknai mencakup dana kompensasi pasca kerja.
3. Bertentangan dengan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945
Bunyi Pasal 34 ayat (2) UUD 1945:
22
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.”
(Sumber: Naskah Resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 – Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75
dan perubahannya).
a. Hak atas jaminan sosial dan kewajiban negara dalam negara
kesejahteraan (welfare state)
Bahwa Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 merupakan norma konstitusional
yang menegaskan peran aktif negara dalam membangun dan
memelihara sistem jaminan sosial nasional sebagai instrumen
perlindungan sosial.
Pasal ini adalah perwujudan langsung dari asas “negara kesejahteraan”
(welfare state) yang dianut oleh Indonesia sebagaimana tersurat dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang menegaskan tujuan
negara:
“...untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum...”
Dalam konsep negara kesejahteraan, negara tidak bersifat netral atau
pasif, tetapi wajib hadir secara aktif (active state) dalam menjamin
keadilan sosial, khususnya bagi kelompok yang lemah, tidak mampu,
dan tidak produktif.
Oleh karena itu, pemungutan pajak terhadap dana jaminan sosial
pekerja, seperti pesangon, pensiun, THT, dan JHT, justru berlawanan
dengan mandat aktif negara untuk memberikan perlindungan sosial.
Negara dalam hal ini berubah fungsi dari pelindung menjadi pemungut,
sehingga melanggar kewajiban konstitusional yang melekat pada Pasal
34 ayat (2) UUD 1945.
b. Makna sistem jaminan sosial dalam hukum nasional
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN) merupakan implementasi langsung dari Pasal 34 ayat
(2) UUD 1945.
Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 2004 menyebutkan:
23
“Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan
terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta
dan/atau anggota keluarganya.”
Sedangkan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2004 menetapkan asas
penyelenggaraan:
“Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas
kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.”
Berdasarkan norma tersebut, jaminan sosial bukanlah mekanisme
finansial yang dapat dikenai pungutan, melainkan mekanisme
perlindungan sosial (social protection mechanism) yang dijalankan untuk
melindungi masyarakat dari risiko sosial ekonomi - seperti kehilangan
pekerjaan, pensiun, cacat, atau kematian.
Dengan demikian, ketika dana jaminan sosial seperti pesangon, pensiun,
THT, dan JHT diperlakukan sebagai objek pajak, negara mengabaikan
karakter sosial dan perlindungan hukum dari hak tersebut, serta
mengganggu keberlangsungan sistem jaminan sosial nasional itu
sendiri.
c. Negara wajib melindungi, bukan membebani kembali peserta
jaminan sosial
Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menegaskan dua kewajiban negara:
1. Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat;
2. Memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan.
Namun dalam praktiknya, kebijakan pajak terhadap dana kompensasi
pasca kerja justru menambah beban bagi masyarakat yang baru
kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun - kelompok yang
secara sosial termasuk dalam kategori tidak produktif dan rentan
ekonomi.
Artinya, alih-alih memberdayakan, negara membebani kembali kelompok
masyarakat yang seharusnya diberi perlindungan.
Kondisi ini menimbulkan paradoks konstitusional: negara yang
seharusnya menjadi pelindung kesejahteraan sosial justru menjadi
penyebab berkurangnya kesejahteraan itu sendiri.
24
d. Causal verband: hubungan sebab-akibat langsung antara norma
pajak dan pelanggaran kewajiban negara
Bahwa Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan jo. UU HPP
menjadikan dana jaminan sosial sebagai objek pajak penghasilan.
Akibat langsungnya, manfaat jaminan sosial pekerja berkurang, nilai
dana bersih yang diterima menurun, dan pekerja kehilangan sebagian
hak sosialnya.
Kerugian tersebut merupakan akibat langsung (direct consequence) dari
kebijakan perpajakan, yang menempatkan negara pada posisi berkonflik
dengan kewajiban konstitusionalnya sendiri.
Negara yang seharusnya mengembangkan sistem jaminan sosial malah
secara aktif mengambil sebagian manfaatnya melalui pajak.
Dengan demikian, terdapat hubungan sebab-akibat konstitusional
(causal verband) yang jelas antara keberlakuan norma pajak tersebut
dan pelanggaran terhadap Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.
e. Teori negara kesejahteraan dan prinsip perlindungan sosial
Dalam teori hukum konstitusional modern, negara kesejahteraan
(welfare state) memiliki tiga fungsi utama (Gøsta Esping-Andersen, The
Three Worlds of Welfare Capitalism, 1990):
1. Redistributive Function: Negara mendistribusikan kembali sumber
daya untuk menciptakan keadilan sosial;
2. Protective Function: Negara melindungi warga dari risiko ekonomi
dan sosial;
3. Empowering Function: Negara memberdayakan kelompok rentan
untuk mencapai kemandirian.
Namun, kebijakan pajak atas dana jaminan sosial bertentangan dengan
ketiga fungsi tersebut, karena:
● Tidak bersifat redistributif, melainkan regresif - menarik dari yang
lemah, bukan yang kuat;
● Tidak bersifat protektif, karena justru mengurangi manfaat jaminan
sosial;
● Tidak bersifat empowering, karena memperlemah daya ekonomi
masyarakat pensiunan.
25
Dengan demikian, negara melalui kebijakan pajak ini menyimpang dari
prinsip welfare state yang menjadi dasar filosofi Pasal 34 ayat (2) UUD
1945.
f. Dampak sistemik terhadap kesejahteraan sosial nasional
Pajak atas dana jaminan sosial tidak hanya melanggar hak individu,
tetapi juga merusak fondasi sistem jaminan sosial nasional (SJSN)
karena:
1. Menurunkan kepercayaan peserta terhadap sistem BPJS dan DPLK;
2. Mengurangi partisipasi pekerja dalam program jaminan sosial;
3. Memperbesar risiko kemiskinan struktural di usia lanjut;
4. Menghambat pemerataan ekonomi dan redistribusi sosial.
Kondisi ini bertentangan dengan semangat Pasal 34 ayat (2) UUD 1945
yang bertujuan menciptakan sistem sosial yang inklusif, protektif, dan
berkeadilan.
g. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:
1. Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menegaskan kewajiban negara untuk
mengembangkan sistem jaminan sosial dan memberdayakan
masyarakat lemah;
2. Kebijakan pajak terhadap dana pesangon, pensiun, THT, dan JHT
bertentangan dengan kewajiban konstitusional tersebut, karena
mengurangi manfaat perlindungan sosial dan melemahkan posisi
ekonomi masyarakat rentan;
3. Kebijakan tersebut menyimpang dari prinsip negara kesejahteraan
(welfare state), yang seharusnya mendistribusikan kesejahteraan,
bukan memungut dari yang lemah;
4. Norma pajak yang memperlakukan dana jaminan sosial sebagai
objek pajak harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 34 ayat (2)
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang dimaknai demikian.
4. Bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Bunyi Pasal 28I ayat (2) UUD 1945:
26
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.”
(Sumber: Naskah Resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 – Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75
dan perubahannya).
a. Hak bebas dari diskriminasi sebagai hak asasi yang tidak dapat
dikurangi (non-derogable rights)
Bahwa Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 merupakan jaminan konstitusional
atas hak bebas dari perlakuan diskriminatif, yang termasuk dalam
kategori hak asasi manusia yang bersifat non-derogable, artinya tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Hak ini memiliki dua dimensi:
1. Dimensi negatif: negara tidak boleh membuat kebijakan yang
membeda-bedakan warga negara secara sewenang-wenang;
2. Dimensi positif: negara wajib menciptakan kebijakan yang menjamin
kesetaraan substantif antarwarga negara.
Dengan demikian, setiap kebijakan publik, termasuk perpajakan, harus
tunduk pada prinsip non-diskriminatif, baik secara langsung (direct
discrimination) maupun tidak langsung (indirect discrimination).
b. Diskriminasi
terselubung
(indirect
discrimination)
terhadap
kelompok pekerja tidak produktif
Bahwa pengenaan pajak penghasilan atas dana pesangon, pensiun,
tunjangan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) merupakan bentuk
diskriminasi tidak langsung (indirect discrimination) terhadap kelompok
masyarakat tertentu, yaitu:
● Pekerja yang telah berhenti bekerja karena usia pensiun atau PHK,
dan
● Peserta program jaminan sosial yang tidak lagi memiliki kemampuan
produktif untuk memperoleh penghasilan baru.
Diskriminasi ini muncul karena kebijakan pajak tidak membedakan
kondisi sosial-ekonomi antara wajib pajak produktif dan wajib pajak pasif
(non-earning individuals).
27
Akibatnya, kelompok yang paling lemah justru dikenai beban pajak yang
sama, padahal mereka tidak berada pada posisi yang setara secara
ekonomi maupun sosial.
Dengan kata lain, kebijakan ini secara formal tampak netral, tetapi secara
substansial bersifat diskriminatif, karena memberikan beban fiskal yang
tidak proporsional kepada kelompok rentan.
c. Teori “Substantive Equality” dalam hukum konstitusi
Bahwa konsep equality before the law yang terkandung dalam Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 tidak boleh diartikan secara
sempit sebagai kesetaraan matematis (formal equality), melainkan
kesetaraan substantif (substantive equality), yaitu perlakuan hukum yang
memperhitungkan perbedaan kondisi sosial, ekonomi, dan kemampuan
antarwarga negara.
Dalam pandangan Ronald Dworkin (Taking Rights Seriously, 1977),
kesetaraan substantif menuntut negara untuk memperlakukan warga
negara tidak dengan ukuran yang sama, tetapi dengan ukuran yang adil.
Kesetaraan sejati bukanlah “sama rata”, melainkan “memberi sesuai
kebutuhan dan kemampuan.”
Dalam konteks ini, mengenakan pajak dengan tarif yang sama terhadap
pensiunan dan pekerja aktif adalah bentuk ketidaksetaraan substantif,
karena negara mengabaikan kondisi bahwa kelompok pensiunan sudah
tidak lagi memiliki sumber penghasilan produktif.
d. Perbedaan perlakuan fiskal yang tidak proporsional
Bahwa dalam sistem perpajakan nasional, Pasal 4 ayat (1) UU Pajak
Penghasilan
jo.
UU
HPP
memperlakukan
seluruh
“tambahan
kemampuan ekonomis” tanpa membedakan asal atau sifatnya.
Konsekuensinya, dana kompensasi pasca kerja dianggap sama dengan
pendapatan aktif.
Padahal, dana jaminan sosial (pesangon, pensiun, THT, JHT) secara
esensial merupakan:
● Hak sosial yang timbul karena hubungan kerja dan sistem jaminan
sosial nasional;
● Bukan hasil kegiatan ekonomi produktif;
28
● Dibayarkan pada saat pekerja sudah kehilangan penghasilan tetap.
Dengan demikian, kebijakan yang mengenakan pajak terhadap dana
tersebut merupakan bentuk perlakuan hukum yang tidak proporsional
(disproportionate treatment), karena membebankan pajak kepada
kelompok yang secara ekonomi justru lemah dan tidak lagi memiliki daya
tahan finansial.
e. Prinsip “Indirect Discrimination” dalam hukum HAM internasional
Dalam konteks hukum internasional, indirect discrimination diartikan
sebagai kebijakan yang secara formal netral, tetapi dalam praktiknya
menimbulkan dampak negatif yang lebih besar bagi kelompok tertentu.
Definisi ini diadopsi dalam:
● Article 26 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR);
● General Comment No. 18 (UN Human Rights Committee, 1989).
Berdasarkan prinsip tersebut, kebijakan perpajakan terhadap dana
pensiun dan pesangon dapat dikualifikasikan sebagai diskriminasi tidak
langsung, karena secara tidak proporsional membebani kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan status sosial-ekonominya.
f. Dampak sosial dari diskriminasi fiskal ini
Kebijakan pajak terhadap pesangon dan pensiun menimbulkan:
1. Diskriminasi ekonomi, karena membebani kelompok berpenghasilan
tetap (retirees) tanpa memberi kelonggaran fiskal;
2. Diskriminasi sosial, karena memperlemah posisi tawar kelompok
pekerja yang beralih ke masa pensiun atau PHK;
3. Diskriminasi
struktural,
karena
negara
secara
sistematis
memperlakukan hak sosial sebagai objek fiskal tanpa diferensiasi
berdasarkan kondisi sosial-ekonomi.
Hal ini menyebabkan kerugian konstitusional yang nyata bagi kelompok
rentan dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang
seharusnya menjamin perlakuan adil.
g. Prinsip moral dan filosofis: dari kesetaraan menuju keadilan
Sebagaimana dikemukakan oleh Aristoteles dalam Nicomachean Ethics,
keadilan sejati bukanlah memberi hal yang sama kepada setiap orang,
29
tetapi memberi sesuai dengan hak dan kebutuhannya (to give each his
due).
Dengan memungut pajak dari pensiunan dan pekerja yang kehilangan
pekerjaan, negara justru mengabaikan filosofi keadilan distributif yang
menjadi fondasi dari keadilan sosial dalam Pancasila.
Oleh karena itu, perlakuan pajak yang seragam terhadap seluruh
kelompok masyarakat tanpa memperhitungkan kondisi ekonomi dan
sosialnya merupakan bentuk ketidakadilan substantif dan diskriminasi
yang dilarang oleh konstitusi.
h. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:
1. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk
bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun;
2. Kebijakan pajak terhadap dana pesangon, pensiun, THT, dan JHT
merupakan bentuk diskriminasi tidak langsung (indirect discrimination)
terhadap kelompok pekerja tidak produktif dan pensiunan;
3. Kebijakan tersebut melanggar prinsip substantive equality, karena
memperlakukan kelompok dengan kondisi ekonomi berbeda secara
sama;
4. Norma pajak dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Pajak
Penghasilan jo. UU HPP tidak memenuhi asas proporsionalitas dan
perlakuan yang adil sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi;
5. Dengan demikian, norma pajak tersebut bertentangan dengan Pasal
28I ayat (2) UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang dimaknai mencakup dana kompensasi pasca kerja.
5. Bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945
Bunyi Pasal 23A UUD 1945:
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undang-undang.”
(Sumber: Naskah Resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 – Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75
dan perubahannya).
a. Hakikat konstitusional Pasal 23A UUD 1945: pajak harus adil dan
proporsional
30
Bahwa Pasal 23A UUD 1945 memberikan legitimasi konstitusional
terhadap pemungutan pajak oleh negara, namun legitimasi tersebut tidak
bersifat absolut.
Pasal ini bukan hanya memberi kewenangan kepada negara untuk
memungut pajak, melainkan juga membatasi kewenangan tersebut
dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Frasa “diatur dengan undang-undang” mengandung dua makna
konstitusional:
1. Makna formil, bahwa pemungutan pajak harus memiliki dasar hukum
yang sah;
2. Makna materiil, bahwa isi undang-undang pajak harus adil,
proporsional, dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dengan demikian, undang-undang pajak yang melahirkan ketidakadilan
substantif terhadap kelompok tertentu dapat dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945.
b. Prinsip “Fair Taxation” dan asas kemampuan membayar (Ability to
Pay Principle)
Dalam teori keuangan publik (Richard A. Musgrave, The Theory of Public
Finance, 1959), prinsip keadilan pajak (fair taxation) menegaskan bahwa:
“Setiap warga negara harus membayar pajak sesuai dengan kemampuan
ekonominya, bukan berdasarkan persamaan nominal, melainkan
kesetaraan dalam beban (equality of sacrifice).”
Asas ini dikenal sebagai ability to pay principle, yang berarti bahwa:
● Pemungutan pajak harus didasarkan pada kemampuan ekonomis
aktual (economic capacity);
● Warga negara dengan kemampuan lebih besar menanggung beban
lebih besar;
● Sedangkan kelompok dengan kemampuan terbatas harus memperoleh
pengurangan atau pembebasan.
Dalam konteks ini, pensiunan dan pekerja yang terkena PHK jelas tidak
lagi memiliki kemampuan ekonomis seperti wajib pajak produktif.
Namun, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan jo. UU HPP
memperlakukan mereka secara sama - seolah-olah masih memiliki
penghasilan aktif.
31
Kebijakan ini melanggar asas proporsionalitas dan menyimpang dari
prinsip keadilan pajak.
c. Pemungutan pajak atas hak sosial: bentuk penyimpangan fiskal
Bahwa dana pesangon, pensiun, tunjangan hari tua (THT), dan jaminan
hari tua (JHT) bukanlah hasil kegiatan ekonomi baru, melainkan hak sosial
yang telah dikumpulkan dari hasil kerja atau iuran selama bertahun-tahun.
Memungut pajak atas dana tersebut berarti memungut pajak dua kali
(double taxation) terhadap penghasilan yang sama:
1. Ketika gaji bulanan dibayarkan (pajak penghasilan rutin), dan
2. Ketika hasil akumulasi dari gaji tersebut (melalui pesangon atau JHT)
dibayarkan kembali kepada pekerja.
Dengan demikian, kebijakan pajak atas dana jaminan sosial adalah
bentuk pemungutan berlebihan (over-taxation) yang bertentangan
dengan prinsip konstitusional Pasal 23A UUD 1945, karena:
● Tidak memenuhi asas keadilan (fairness);
● Tidak seimbang dengan kemampuan membayar (equity);
● Dan mengakibatkan kerugian konstitusional bagi kelompok rentan.
d. Prinsip keadilan fiskal dan teori beban pajak proporsional
Adam Smith dalam The Wealth of Nations (1776) menyebut empat asas
utama pajak yang adil, yaitu:
1. Equity (keadilan);
2. Certainty (kepastian hukum);
3. Convenience (kemudahan pembayaran);
4. Economy (efisiensi pungutan).
Dalam hal ini, pemajakan atas dana jaminan sosial melanggar keempat
asas tersebut:
●
Tidak adil, karena membebani yang lemah secara sama dengan yang
kuat;
●
Tidak pasti, karena tidak ada kejelasan apakah manfaat jaminan
sosial tergolong “penghasilan” dalam arti ekonomis;
●
Tidak mudah, karena dilakukan pada saat pekerja berada dalam
posisi kehilangan penghasilan;
32
●
Tidak efisien, karena negara justru kehilangan kepercayaan publik
dan mengurangi insentif partisipasi dalam sistem jaminan sosial
nasional.
Dengan kata lain, kebijakan ini bertentangan secara struktural dengan
prinsip keuangan publik yang rasional dan konstitusional.
e. Causal verband: hubungan sebab-akibat dengan pelanggaran
keadilan fiskal
Bahwa hubungan sebab-akibat (causal verband) antara norma pajak dan
kerugian konstitusional pekerja bersifat langsung dan nyata:
●
Norma pajak (Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 17 UU PPh jo. UU HPP)
menyebabkan dana jaminan sosial pekerja dikategorikan sebagai
objek pajak;
●
Akibatnya, manfaat bersih yang diterima pekerja menurun;
●
Penurunan manfaat ini secara langsung melanggar prinsip keadilan
fiskal dan keseimbangan beban pajak (equitable tax burden).
Dengan demikian, negara tidak lagi menegakkan prinsip "equality of
sacrifice", tetapi justru memberlakukan equality of burden, yakni beban
pajak yang sama bagi kelompok yang secara ekonomi berbeda.
f. Teori “Excessive Tax Burden” dan pelanggaran terhadap keadilan
sosial
Dalam teori keuangan publik modern (Arthur Pigou, The Economics of
Welfare, 1932), disebutkan bahwa:
“Pajak yang menurunkan daya beli kelompok lemah secara signifikan
lebih besar daripada manfaat publik yang diterima, merupakan bentuk
beban pajak berlebihan (excessive tax burden) dan harus dikoreksi
secara hukum.”
Kondisi ini tepat menggambarkan dampak pajak atas dana kompensasi
pasca kerja:
●
Menurunkan daya beli pensiunan;
●
Mengurangi nilai manfaat sosial;
●
Dan tidak memberikan manfaat langsung dalam bentuk layanan
publik yang proporsional.
33
Oleh karena itu, pemajakan terhadap dana jaminan sosial bukan hanya
tidak efisien secara ekonomi, tetapi juga tidak sah secara moral dan
konstitusional.
g. Perspektif konstitusional: pajak sebagai alat redistribusi, bukan
instrumen represi
Dalam sistem negara kesejahteraan yang berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945, pajak bukan sekadar alat pungutan, melainkan alat
pemerataan (redistributive instrument).
Namun dalam kasus ini, pajak digunakan untuk mengambil kembali hak
sosial yang telah dijamin oleh negara - suatu bentuk reversal of function
yang tidak sejalan dengan tujuan Pasal 23A UUD 1945.
Dengan demikian, pajak atas dana pesangon, pensiun, THT, dan JHT
secara fungsi, substansi, dan akibat bertentangan dengan filosofi pajak
yang konstitusional.
h. Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Pasal 23A UUD 1945 menegaskan pajak harus diatur secara adil,
proporsional, dan berkeadilan sosial;
2. UU Pajak Penghasilan jo. UU HPP, sepanjang memajaki dana
pesangon, pensiun, THT, dan JHT, melanggar asas keadilan fiskal
dan proporsionalitas beban pajak;
3. Pemungutan tersebut menimbulkan double taxation dan excessive tax
burden terhadap kelompok rentan, yang bertentangan dengan prinsip
ability to pay;
4. Norma ini tidak sejalan dengan fungsi sosial pajak sebagai alat
redistribusi, dan karenanya bertentangan secara materiil dengan
Pasal 23A UUD 1945;
5. Oleh karena itu, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan
jo. UU HPP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
dimaknai mencakup dana kompensasi pasca kerja.
6. Bertentangan dengan Pancasila - Sila Kelima: “Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia”
a. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional
34
Bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari
segala sumber hukum nasional dan asas moral tertinggi dalam
penyelenggaraan negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ditegaskan dalam Ketetapan
MPRS Nomor XX/MPRS/1966, yang menyatakan:
“Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, sumber tertib
hukum Indonesia.”
Oleh karena itu, setiap undang-undang - termasuk undang-undang
perpajakan - wajib tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila.
Apabila suatu norma hukum menimbulkan ketimpangan sosial,
ketidakadilan ekonomi, atau perlakuan diskriminatif, maka norma tersebut
tidak hanya bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga bertentangan
dengan Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi.
b. Makna normatif Sila Kelima - “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia”
Sila Kelima merupakan tujuan puncak (the final goal) dari seluruh sistem
hukum, politik, dan ekonomi Indonesia.
Keadilan sosial tidak hanya berarti pemerataan hasil ekonomi, tetapi juga
jaminan bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang adil
dalam proses dan hasil kebijakan publik.
Menurut Notonagoro (Filsafat Pancasila, 1974):
“Keadilan sosial dalam Pancasila adalah keadilan yang berorientasi pada
keseimbangan antara individu dan masyarakat, antara hak dan
kewajiban, antara ekonomi dan moral.”
Dengan demikian, keadilan sosial mengandung makna:
● Distributive justice - pemerataan hasil dan beban ekonomi secara
proporsional;
● Commutative justice - kesetaraan dalam hubungan sosial dan
ekonomi antarwarga negara;
● Legal justice - keadilan dalam penerapan hukum dan kebijakan publik.
Ketiga aspek tersebut harus saling terwujud dalam kebijakan fiskal,
termasuk dalam peraturan perpajakan.
c. Pajak atas jaminan sosial melanggar keadilan distributif dan sosial
35
Bahwa kebijakan pemajakan atas pesangon, pensiun, THT, dan JHT telah
melanggar prinsip keadilan sosial dan distributif, karena:
1. Beban pajak justru ditanggung oleh kelompok paling rentan - yaitu
pekerja yang kehilangan pekerjaan, pensiunan, dan masyarakat yang
tidak lagi produktif;
2. Manfaat sosial dari jaminan sosial berkurang, sehingga tujuan
pemerataan kesejahteraan gagal tercapai;
3. Negara memperlakukan hak sosial sebagai sumber pendapatan fiskal,
bukan sebagai sarana perlindungan sosial.
Padahal dalam sistem keuangan yang berlandaskan Pancasila, pajak
harus berfungsi sebagai alat gotong royong nasional - yakni mereka yang
kuat membantu yang lemah, bukan sebaliknya.
Ketika negara memungut pajak dari dana sosial kelompok lemah, maka
asas gotong royong berubah menjadi pembebanan sepihak terhadap
pihak yang seharusnya dilindungi.
d. Ekonomi Pancasila dan prinsip moral pajak
Bahwa sistem ekonomi Pancasila didasarkan pada prinsip:
“Kekeluargaan, kebersamaan, dan keadilan sosial dalam mencapai
kesejahteraan umum.”
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) sampai dengan (4) UUD
1945, Pancasila menolak sistem ekonomi liberal yang hanya berorientasi
pada penerimaan negara tanpa memperhatikan keadilan sosial.
Pajak, dalam kerangka ekonomi Pancasila, harus dipahami sebagai
kontribusi sukarela yang bermoral (moral taxation), bukan pungutan yang
menimbulkan penderitaan bagi yang lemah.
Menurut Prof. Sri-Edi Swasono (2005):
“Dalam ekonomi Pancasila, pajak bukanlah pemerasan yang sah, tetapi
bentuk gotong royong untuk keadilan sosial; bila pajak menghilangkan
kesejahteraan, maka ia kehilangan sifat Pancasilaisnya.”
Kebijakan pajak atas dana jaminan sosial pekerja tidak memenuhi
dimensi moral Pancasila tersebut, karena:
●
Menimbulkan penderitaan ekonomi bagi kelompok pensiunan;
●
Mengurangi nilai perlindungan sosial;
36
●
Menyebabkan ketimpangan antara pekerja dan pejabat tinggi yang
memiliki insentif fiskal besar.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak Pancasilais, karena menyalahi etika
sosial “keadilan bagi seluruh rakyat” dan asas kemanusiaan yang adil dan
beradab.
e. Causal verband: dari norma fiskal menuju ketimpangan sosial
Bahwa pemungutan pajak atas dana jaminan sosial memiliki hubungan
sebab-akibat
langsung
(causal
verband)
dengan
meningkatnya
ketimpangan sosial, karena:
1. Mengurangi daya beli dan kesejahteraan pensiunan;
2. Meningkatkan ketergantungan pada bantuan sosial negara;
3. Memperlebar jurang antara pekerja lapisan bawah dan penerima
manfaat fiskal di lapisan atas.
Akibatnya, tujuan “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” tidak
tercapai, melainkan justru tereduksi menjadi keadilan formal yang timpang
secara material.
f. Pandangan keadilan sosial menurut teori keadilan modern
Menurut John Rawls (1971) dalam A Theory of Justice, prinsip keadilan
sosial harus memenuhi dua asas utama:
1. Equal basic liberties - setiap orang berhak atas kebebasan dasar yang
sama;
2. Difference principle - ketimpangan ekonomi hanya dapat dibenarkan
jika menguntungkan pihak yang paling lemah.
Dengan memungut pajak dari dana pesangon dan pensiun, negara
melakukan hal yang bertentangan dengan difference principle, karena
ketimpangan justru diperparah oleh kebijakan fiskal negara.
Sedangkan menurut Amartya Sen (1999) dalam Development as
Freedom, kesejahteraan sejati bukan diukur dari pendapatan nominal,
tetapi dari kemampuan (capability) seseorang untuk hidup bermartabat.
Jika pajak mengurangi kemampuan individu untuk memenuhi kebutuhan
dasar di usia pensiun, maka kebijakan tersebut melanggar keadilan
substantif.
37
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya inkonstitusional, tetapi juga
anti-Pancasila, karena mengabaikan prinsip keadilan sosial sebagai nilai
moral tertinggi sistem hukum Indonesia.
g. Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1. Sila Kelima Pancasila (“Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia”) merupakan nilai moral dan tujuan tertinggi sistem hukum
nasional;
2. Pemungutan pajak atas dana pesangon, pensiun, THT, dan JHT tidak
sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan gotong royong, karena
membebani kelompok rentan;
3. Kebijakan tersebut menyimpang dari ekonomi Pancasila yang
menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama, bukan
instrumen fiskal semata;
4. Norma pajak tersebut bertentangan dengan Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum, serta melanggar cita-cita negara
untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan jo.
UU HPP harus dinyatakan bertentangan dengan Pancasila dan UUD
1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
dimaknai mencakup dana kompensasi pasca kerja.
7. Penguatan Hubungan Sebab-Akibat (Causal Verband)
a. Hubungan sebab-akibat langsung antara norma yang diuji dan
kerugian Pemohon
Bahwa kerugian konstitusional Pemohon bersumber langsung dari
penerapan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang memasukkan kompensasi pasca
kerja ke dalam kategori “tambahan kemampuan ekonomis” yang menjadi
objek pajak penghasilan.
Kedua pasal tersebut memiliki konstruksi hukum yang bersifat umum (lex
generalis), tanpa membedakan antara:
38
●
penghasilan aktif (income from productive activity), dan
●
kompensasi sosial (post-employment benefits).
Akibatnya, manfaat sosial seperti uang pesangon, uang pensiun,
tunjangan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) diperlakukan sama
dengan penghasilan produktif, dan karenanya dikenai pajak penghasilan
progresif.
Dari penafsiran hukum inilah timbul kerugian nyata, langsung, dan aktual
(real and actual loss) bagi Pemohon, yaitu berkurangnya nilai manfaat
dana jaminan sosial yang seharusnya diterima secara utuh.
b. Karakteristik dana kompensasi pasca kerja bukan “penghasilan”
dalam arti konstitusional
Bahwa dana kompensasi pasca kerja yang meliputi pesangon, pensiun,
THT, dan JHT tidak memenuhi unsur “tambahan kemampuan ekonomis”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan,
karena:
1. Bukan hasil kegiatan ekonomi produktif.
Dana tersebut tidak timbul dari kegiatan kerja baru atau kegiatan
ekonomi yang menambah kekayaan aktual, melainkan merupakan
pengembalian (restitusi sosial) atas hak yang telah diperoleh selama
masa kerja.
2. Bersumber dari tabungan sosial dan kontribusi pekerja selama masa
kerja. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal
37 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN):
“Manfaat Jaminan Hari Tua merupakan akumulasi iuran yang telah
dibayarkan oleh peserta ditambah hasil pengembangannya.”
Maka, dana tersebut merupakan hak yang bersifat deferred income
(penghasilan tertunda), yang telah dikenai pajak pada saat
penerimaan gaji bulanan, bukan new income.
3. Diterima pada saat pekerja kehilangan sumber penghasilan utama.
Secara ekonomi, penerimaan dana kompensasi pasca kerja terjadi
bukan dalam kondisi bertambahnya kemampuan ekonomi, melainkan
justru
pada
saat
hilangnya
sumber
pendapatan
tetap.
39
Dengan demikian, secara substansial, dana tersebut berfungsi
sebagai jaring pengaman sosial (social safety net), bukan tambahan
kekayaan.
Oleh karena itu, tafsir fiskal yang memasukkan dana kompensasi pasca
kerja sebagai “penghasilan” adalah keliru secara substansi dan
bertentangan dengan asas keadilan sosial serta hak atas jaminan sosial
sebagaimana diatur dalam konstitusi.
c. Pertentangan langsung dengan norma konstitusional yang lebih
tinggi
Tafsir hukum dalam Pasal 4 ayat (1) UU HPP yang memasukkan
kompensasi pasca kerja sebagai objek pajak bertentangan dengan norma
konstitusional yang lebih tinggi, yaitu:
1. Pasal 28H ayat (3) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.”
Dengan memajaki dana jaminan sosial, negara mengurangi manfaat
perlindungan sosial, sehingga melanggar hak konstitusional atas
jaminan sosial.
2. Pasal 34 ayat (2) UUD 1945:
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
Dengan menjadikan dana jaminan sosial sebagai objek pajak, negara
justru melakukan tindakan yang berlawanan dengan kewajiban
konstitusionalnya sendiri, yaitu melindungi dan memberdayakan
kelompok lemah.
3. Sila Kelima Pancasila – “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia”
Pemungutan pajak atas dana kompensasi sosial merupakan bentuk
ketidakadilan distributif, karena membebani kelompok pekerja yang
rentan
pada
masa
tidak
produktif,
sementara
kelompok
berpenghasilan tinggi justru memperoleh berbagai insentif dan
pembebasan pajak.
40
Dengan demikian, norma pajak dalam UU HPP tidak hanya
bertentangan secara vertikal dengan UUD 1945, tetapi juga secara
horizontal dengan undang-undang sektoral seperti UU SJSN dan UU
BPJS, serta secara moral dengan nilai-nilai Pancasila.
d. Analisis kausalitas konstitusional (constitutional causal link)
Bahwa hubungan sebab-akibat konstitusional (constitutional causal link)
antara norma dan kerugian dapat dijelaskan melalui tiga unsur utama:
1. Adanya norma yang bersifat langsung mengatur (directly governing
norm) - Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU HPP, yang
mengkategorikan dana sosial sebagai penghasilan kena pajak;
2. Adanya hubungan faktual yang tidak terputus (uninterrupted chain of
causation) - norma tersebut langsung diimplementasikan oleh aparat
pajak dan lembaga keuangan, tanpa ada mekanisme pengecualian
bagi pekerja pensiunan;
3. Adanya kerugian hak konstitusional (constitutional loss) - berupa
berkurangnya manfaat jaminan sosial dan hilangnya kepastian
hukum bagi peserta sistem jaminan sosial nasional.
Dengan terpenuhinya ketiga unsur tersebut, terdapat hubungan kausal
yang jelas (clear causal verband) antara norma UU HPP dan kerugian
yang dialami Pemohon secara pribadi maupun kolektif sebagai pekerja
dan anggota serikat karyawan.
e. Prinsip “lex superior derogat legi inferiori” dan implikasi hukum
Bahwa menurut asas lex superior derogat legi inferiori, setiap norma
hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum
yang lebih tinggi.
Dalam konteks ini:
●
UUD 1945 menjamin hak atas jaminan sosial dan keadilan sosial
(Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2));
●
UU HPP justru mengatur pemungutan pajak atas dana jaminan sosial;
●
Akibatnya, terjadi pertentangan hierarkis (vertical conflict of norms)
antara UU HPP dan konstitusi.
Karena itu, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menilai dan
menyatakan
norma
tersebut
bertentangan
dengan
UUD
1945,
41
sebagaimana mandat dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
f. Kerugian konstitusional yang bersifat langsung, nyata, dan berlanjut
Bahwa Pemohon mengalami kerugian konstitusional langsung (direct
loss) berupa pengurangan nilai manfaat jaminan sosial, kerugian nyata
(actual loss) berupa berkurangnya jumlah dana bersih yang diterima, dan
kerugian berlanjut (continuing loss) karena norma yang berlaku masih
terus diterapkan tanpa pengecualian.
Kerugian ini bukan bersifat potensial atau hipotetis, melainkan konkret
dan aktual, serta berhubungan langsung dengan keberlakuan norma
pajak yang diuji.
g. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Kerugian Pemohon bersumber langsung dari norma yang diuji (Pasal
4 ayat (1) dan Pasal 17 UU HPP);
2. Dana kompensasi pasca kerja tidak dapat dikualifikasikan sebagai
tambahan kemampuan ekonomis, karena bersifat sosial, bukan
produktif;
3. Norma pajak tersebut secara langsung melanggar hak konstitusional
atas jaminan sosial dan keadilan sosial, sebagaimana dijamin oleh
Pasal 28H ayat (3), Pasal 34 ayat (2), dan Pancasila;
4. Terdapat hubungan sebab-akibat yang nyata, langsung, dan tidak
terputus antara norma UU HPP dan kerugian konstitusional yang
dialami Pemohon;
5. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi beralasan secara hukum untuk
menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
8. Inkonsistensi dengan Sistem Hukum Nasional
a. Asas kepastian hukum yang adil dalam sistem hukum nasional
Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menegaskan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
42
Ketentuan ini mewajibkan pembentuk undang-undang untuk:
1. Menciptakan keselarasan dan konsistensi antarperaturan perundang-
undangan (systemic coherence);
2. Menjaga agar norma-norma hukum tidak saling bertentangan, baik
secara vertikal (dengan konstitusi) maupun horizontal (antar undang-
undang).
Namun dalam hal ini, terjadi konflik norma (norm conflict) antara UU Pajak
Penghasilan jo. UU HPP dengan UU SJSN dan UU BPJS, yang justru
menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran asas keadilan
substantif.
b. Pertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional adalah peraturan pelaksana langsung dari Pasal 34 ayat (2) UUD
1945, yang mengamanatkan pengembangan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pasal-pasal relevan dalam UU SJSN adalah sebagai berikut:
● Pasal 3 UU SJSN:
“Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan
terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta
dan/atau anggota keluarganya.”
● Pasal 4 UU SJSN:
“Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas
kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.”
● Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (2) UU SJSN:
(1) Jaminan Hari Tua diselenggarakan untuk menjamin agar peserta
menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,
mengalami
cacat
total
tetap,
atau
meninggal
dunia.
(2) Manfaat Jaminan Hari Tua merupakan akumulasi iuran yang
telah dibayarkan oleh peserta ditambah hasil pengembangannya.
Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa:
● Dana JHT dan pensiun merupakan hak sosial (social entitlement) yang
timbul dari iuran peserta;
● Dana tersebut bukan hasil kegiatan ekonomi baru (non-productive
income);
43
● Negara berkewajiban menjamin keberlangsungan manfaatnya, bukan
memungut kembali melalui pajak.
Dengan demikian, UU HPP yang memajaki manfaat JHT dan pensiun
bertentangan secara langsung dengan substansi UU SJSN.
UU Pajak memperlakukan dana tersebut sebagai income, sementara UU
SJSN memperlakukannya sebagai social right.
Akibatnya, terjadi pertentangan norma dalam satu sistem hukum nasional
(horizontal inconsistency) yang menimbulkan ketidakpastian bagi
masyarakat.
c. Pertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur lebih
lanjut penyelenggaraan sistem jaminan sosial sebagaimana diatur dalam
UU SJSN.
Pasal-pasal penting yang relevan adalah:
●
Pasal 2 UU BPJS:
“BPJS diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas
manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
●
Pasal 3 UU BPJS:
“BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian
jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap
peserta dan/atau anggota keluarganya.”
●
Pasal 5 ayat (2) UU BPJS:
“BPJS berfungsi menyelenggarakan program jaminan sosial untuk
memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.”
Dengan demikian, UU BPJS menegaskan bahwa dana jaminan sosial
bukan sumber penerimaan negara, melainkan dana amanat (trust fund)
yang bersifat nirlaba untuk kepentingan peserta.
Namun ketika UU HPP menganggap manfaat JHT, pensiun, dan THT
sebagai objek pajak penghasilan, maka secara tidak langsung negara
mengambil sebagian dana amanat tersebut untuk kepentingan fiskal,
padahal dana tersebut bukan milik negara.
44
Hal ini jelas melanggar prinsip hukum publik tentang “fiduciary duty”, di
mana negara berkewajiban menjaga, bukan memungut, dana yang
dipercayakan oleh peserta kepada lembaga jaminan sosial.
d. Bentuk konflik norma (norm conflict)
Konflik antara UU HPP dan UU SJSN/BPJS dapat digolongkan sebagai
konflik substansial (substantive norm conflict), yang memenuhi tiga unsur:
1. Objek pengaturan yang sama (dana jaminan sosial);
2. Tujuan hukum yang berbeda - UU SJSN/BPJS bertujuan memberikan
perlindungan sosial, sedangkan UU HPP bertujuan menambah
penerimaan negara;
3. Dampak hukum yang bertolak belakang - UU SJSN/BPJS
meningkatkan
kesejahteraan
peserta,
sedangkan
UU
HPP
menguranginya melalui pungutan pajak.
Dalam teori hierarki hukum, konflik seperti ini harus diselesaikan melalui
prinsip “lex superior derogat legi inferiori” dan “lex specialis derogat legi
generali”, di mana:
● UU SJSN dan UU BPJS adalah lex specialis di bidang jaminan sosial;
● UU HPP (Pajak Penghasilan) adalah lex generalis di bidang fiskal;
● Maka, UU SJSN dan BPJS harus diutamakan, dan pemaknaan dalam
UU HPP harus disesuaikan agar tidak bertentangan dengan hak sosial
peserta jaminan sosial.
e. Pelanggaran asas kepastian hukum yang adil
Akibat konflik norma tersebut, peserta program jaminan sosial (termasuk
Pemohon) mengalami ketidakpastian hukum (rechts onzekerheid), karena
tidak ada kejelasan apakah manfaat JHT, pensiun, atau pesangon
merupakan:
● hak sosial yang dibebaskan dari pajak, atau
● penghasilan kena pajak.
Kondisi ini menimbulkan perlakuan yang berbeda antar lembaga
pelaksana (BPJS, DPLK, instansi pajak, dan perusahaan) yang
menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja, sebagaimana telah terjadi
dalam praktik - di mana sebagian lembaga memotong pajak secara
otomatis, sementara sebagian lainnya tidak.
45
Keadaan ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
karena:
● hukum kehilangan prediktabilitas dan konsistensi;
● hak warga negara tidak terlindungi secara proporsional;
● dan negara gagal menjamin kepastian hukum yang adil dalam
pelaksanaan hak sosial warganya.
f. Analisis sistemik: benturan antara sistem jaminan sosial dan sistem
perpajakan
Sistem hukum nasional Indonesia terdiri atas beberapa sub-sistem hukum
yang saling berkaitan - antara lain sistem hukum ketenagakerjaan, sistem
hukum jaminan sosial, dan sistem hukum perpajakan.
Dalam konteks ini, seharusnya sistem-sistem tersebut bekerja secara
harmonis untuk mencapai tujuan konstitusional yang sama: kesejahteraan
rakyat.
Namun, dalam praktiknya:
● Sistem jaminan sosial (UU SJSN & UU BPJS) bertujuan melindungi
pekerja;
● Sistem perpajakan (UU HPP) justru mengambil sebagian manfaat
perlindungan tersebut;
● Akibatnya, terjadi disharmoni sistemik (systemic inconsistency) yang
menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Hal ini merupakan indikasi cacat konstitusional dalam pembentukan
norma, karena pembentuk undang-undang tidak
melakukan
uji
keselarasan antar-regulasi (regulatory coherence test) sebagaimana
prinsip good legislative drafting yang diatur dalam Pasal 5 huruf f UU
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
g. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:
1. UU HPP secara materiil bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS,
yang merupakan pelaksanaan langsung dari Pasal 34 ayat (2) UUD
1945;
46
2. Dana JHT, pensiun, dan THT merupakan hak sosial pekerja, bukan
objek pajak penghasilan;
3. Terjadi konflik norma (norm conflict) dan disharmoni sistem hukum
nasional antara sistem fiskal dan sistem jaminan sosial;
4. Akibatnya, timbul ketidakpastian hukum yang adil, yang melanggar
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
5. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi beralasan secara hukum untuk
menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU HPP
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sepanjang dimaknai mencakup dana kompensasi
pasca kerja yang bersumber dari sistem jaminan sosial nasional.
9. Dampak Sosial dan Ekonomi
a. Efek domino terhadap kesejahteraan sosial pekerja dan pensiunan
Bahwa kebijakan pajak atas dana pensiun, pesangon, THT, dan JHT tidak
hanya menimbulkan kerugian individual bagi Pemohon, tetapi juga telah
menciptakan efek domino (domino effect) terhadap kesejahteraan sosial
masyarakat pekerja secara keseluruhan.
Efek domino tersebut meliputi:
1. Penurunan daya beli para pensiunan
o Setelah masa kerja berakhir, sumber penghasilan tetap berhenti.
Pengenaan pajak terhadap dana pensiun dan JHT menyebabkan
berkurangnya nilai manfaat bersih yang diterima, sehingga daya
beli lansia dan pensiunan menurun secara signifikan.
o Dalam jangka panjang, hal ini menggerus kemampuan mereka
untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan
tempat tinggal, yang merupakan bagian dari hak atas hidup layak
(Pasal 28C ayat (1) UUD 1945).
2. Meningkatnya risiko kemiskinan usia lanjut (old-age poverty)
o Data empiris dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa
kelompok usia lanjut merupakan segmen masyarakat yang paling
rentan terhadap kemiskinan struktural.
47
o Pajak atas dana pensiun memperparah kerentanan tersebut,
karena mengurangi tabungan sosial yang seharusnya berfungsi
sebagai buffer stock di masa tidak produktif.
o Dengan demikian, norma pajak ini berkontribusi langsung terhadap
peningkatan risiko kemiskinan struktural usia lanjut, yang secara
moral dan konstitusional bertentangan dengan Pasal 34 ayat (2)
UUD 1945.
3. Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan
sosial (loss of trust)
o Kepercayaan adalah fondasi keberhasilan sistem jaminan sosial.
Ketika peserta melihat bahwa dana iuran mereka akhirnya
dipotong lagi oleh negara dalam bentuk pajak, timbul persepsi
ketidakadilan dan kecurigaan terhadap pengelolaan dana sosial.
o Akibatnya, terjadi penurunan partisipasi sukarela (voluntary
participation) dan meningkatnya resistensi terhadap iuran sosial,
yang pada gilirannya mengancam keberlanjutan sistem jaminan
sosial nasional (SJSN).
b. Kerugian kolektif dan sistemik (collective and systemic loss)
Bahwa dampak yang ditimbulkan oleh norma pajak tersebut bersifat
kolektif dan sistemik, bukan hanya terhadap Pemohon, melainkan
terhadap jutaan pekerja dan keluarga mereka di seluruh Indonesia.
Kerugian ini meliputi tiga dimensi:
1. Kerugian individu (individual loss) - pekerja kehilangan sebagian
manfaat dana jaminan sosial akibat pajak;
2. Kerugian sosial (social loss) - meningkatnya ketimpangan antar
lapisan masyarakat;
3. Kerugian kelembagaan (institutional loss) - menurunnya legitimasi dan
efektivitas lembaga jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan
DPLK.
Kondisi ini telah menciptakan anomali hukum sosial, di mana kebijakan
negara yang seharusnya melindungi justru memperlemah daya tahan
ekonomi masyarakat.
48
Hal ini bertentangan dengan konsep negara kesejahteraan (welfare state)
dan asas perlindungan sosial dalam Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.
c. Pelanggaran terhadap tujuan konstitusional negara (teleologi
konstitusi)
Bahwa tujuan pembentukan negara sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah:
“...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum...”
Pengenaan pajak atas dana jaminan sosial berlawanan dengan tujuan
konstitusional tersebut, karena:
●
Alih-alih “memajukan kesejahteraan umum”, negara mengambil
kembali hak sosial masyarakat yang seharusnya dijamin;
●
Kebijakan ini menggeser fungsi negara dari pelindung kesejahteraan
menjadi
pemungut
kesejahteraan,
yang
secara
teleologis
bertentangan dengan tujuan pembentukan negara itu sendiri.
Dalam terminologi filsafat hukum, hal ini merupakan bentuk teleological
contradiction, yaitu ketika alat hukum (pajak) digunakan untuk tujuan yang
bertolak belakang dengan tujuan konstitusi (kesejahteraan rakyat).
d. Dampak terhadap keadilan sosial nasional
Keadilan sosial nasional tidak hanya bermakna distribusi sumber daya
ekonomi, tetapi juga pembagian beban dan manfaat yang proporsional
antarwarga negara.
Pajak yang dikenakan terhadap dana sosial pekerja mengacaukan
keseimbangan keadilan distributif karena:
● Beban fiskal justru ditanggung oleh kelompok rentan;
● Sementara kelompok berpenghasilan tinggi memperoleh insentif
pajak, tax allowance, dan tax holiday.
Kondisi ini menciptakan ketimpangan vertikal dalam keadilan fiskal
nasional, yang menyalahi prinsip “justice as fairness” (Rawls) dan nilai
“gotong royong yang berkeadilan” dalam Pancasila.
Dengan demikian, kebijakan pajak ini telah merusak keseimbangan
keadilan sosial nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Sila Kelima
Pancasila dan Pasal 28I ayat (2) tentang perlakuan non-diskriminatif.
49
e. Perspektif hukum progresif: hukum tidak boleh kehilangan
kemanusiaannya
Menurut Prof. Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh berhenti pada teks
formalnya, tetapi harus hidup dan berpihak pada kemanusiaan.
Dalam pandangan hukum progresif:
“Ketika hukum kehilangan keadilan dan kemanusiaannya, maka ia
berhenti menjadi hukum dan berubah menjadi alat kekuasaan.”
Kebijakan pajak terhadap dana jaminan sosial adalah contoh nyata
positivisme hukum tanpa nurani sosial, di mana norma pajak diberlakukan
secara kaku tanpa memperhatikan konteks sosial-ekonomi penerimanya.
Karena itu, melalui Mahkamah Konstitusi, Pemohon memohon agar
hukum dikembalikan pada rohnya yang humanis dan sosial, sesuai
amanat UUD 1945 dan Pancasila.
f. Kesimpulan
Dari seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:
1. Pengenaan pajak atas dana pensiun, pesangon, THT, dan JHT
menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang nyata, kolektif, dan
sistemik;
2. Kebijakan tersebut memperparah ketimpangan sosial, menurunkan
daya beli, dan meningkatkan risiko kemiskinan usia lanjut;
3. Norma pajak dalam UU HPP menggerus kepercayaan publik terhadap
sistem jaminan sosial nasional, sehingga mengancam keberlanjutan
SJSN itu sendiri;
4. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi berwenang dan berkewajiban
secara konstitusional untuk memulihkan keadilan sosial dengan
menyatakan norma pajak tersebut bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
IV. PETITUM (PERMOHONAN)
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan ini, dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),
50
Pasal 4
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apa pufl, termasuk:
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentu lainnya
termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-Undang ini;
sepanjang frasa "tunjangan dan uang pensiun" dimasukkan sebagai Objek
Pajak Penghasilan yang berakibat pada pengenaan pajak atas uang
pensiun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
(Conditionaly Unconstutional). Syarat dimaksud adalah bahwa ketentuan
tersebut tidak berlaku dan tidak dapat diterapkan untuk menaungi objek
pajak yang bersifat sebagai dana tabungan jaminan sosial, yaitu uang
pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Tunjangan Hari Tua (THT) karena
dana dana tersebut bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis
melainkan hak social pekerja yang dijamin oleh pasal 27 ayat (2), pasal
28H ayat (3) dan pasal 34 ayat 2 UUD 1945 BERTENTANGAN DENGAN
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
1945, khususnya:
-
Pasal 28 A “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya”
-
Pasal 28D Ayat (1) tentang Hak atas Kepastian Hukum yang Adil,
-
Pasal 28H Ayat (1) tentang Hak untuk Hidup Sejahtera,
-
Pasal 28H Ayat (2) tentang Hak atas Perlindungan Khusus bagi
Kelompok Rentan.
-
Pasal 27 Ayat (2) tentang Hak atas Penghidupan yang Layak, dan
-
Pasal 34 Ayat (2) tentang Kewajiban Negara untuk Mengembangkan
Sistem Jaminan Sosial.
51
2. Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 17 ayat 1 huruf a sepanjang frasa wajib
pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut:
Lampiran undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi
peraturan perpajakan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021
nomor 246). Bertentangan dengan undang –undang dasar Negara republic
Indonesia tahun1945 Pasal 28 A “Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”, Pasal 28D Ayat (1)
tentang Hak atas Kepastian Hukum yang Adil dan Pasal 28H Ayat (2) tentang
Hak atas Perlindungan Khusus bagi Kelompok Rentan dan tidak memiliki
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “lapisan penghasilan kena pajak
untuk pekerja atau buruh yang mendapatkan pesangon pension. Menafsirkan
bahwa pasal 17 UU Pajak Penghasilan jo. UU HPP hanya konstitusional
bersyarat (Conditionaly consitutional) apabila ditafsirkan bahwa Yang
dimaksud dengan penghasilan kena pajak tidak mencakup dana kompensasi
pasca kerja (pesangon, pension THT, dan JHT) yang bersifat sosial,
kompensatif dan non produktif.
52
Dengan demikian, pengecualian pajak atas dana pasca kerja harus dianggap
sebagai jaminan konstitusional bukan kebijakan fiscal yang dapat diubah
sewaktu-waktu.
3. Memohon pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagai mestinya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-64 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi KTP Pemohon a.n. Jamson Frans Gultom;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Name tag Pemohon a.n. Jamson Frans Gultom;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu JAMSOSTEK a.n. Jamson Frans Gultom;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu NPWP a.n. Jamson Frans Gulton;
5. Bukti P-5
: Fotokopi KTP Pemohon a.n. Agus Suwargi;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Surat Referensi Kerja (pernah bekerja) a.n. Agus
Suwargi;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Surat Pemotongan Pajak Penghasilan (PPH pasal
21) a.n. Agus Suwargi;
8. Bukti P-8
: Fotokopi KTP Pemohon a.n. Budiman Setyo Wibowo;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Surat Referensi Kerja (pernah bekerja) a.n. Budiman
Setyo Wibowo;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Surat Pemotongan Pajak Penghasilan (PPH pasal
21) a.n. Budiman Setyo Wibowo;
11. Bukti P-11
: Fotokopi KTP Pemohon a.n. Wahyuni Indrijanti;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Name tag Pemohon a.n. Wahyuni Indrijanti;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Kartu JAMSOSTEK a.n. Wahyuni Indrijanti;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Kartu NPWP a.n. Wahyuni Indrijanti;
15. Bukti P-15
: Fotokopi KTP Pemohon a.n. Cahya Kurniawan;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Name tag Pemohon a.n. Cahya Kurniawan;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Kartu JAMSOSTEK a.n. Cahya Kurniawan;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Kartu NPWP a.n. Cahya Kurniawan;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Surat Nomor e-0110/KT.03.01 bertanggal 3 Juni
2025 perihal Pencatatan dan Pemberian Nomor Bukti
Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, ditujukan kepada
Ketua Umum Serikat Karyawan Permata Bank (SiKaP);
53
20. Bukti P-20
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Serikat Karyawan Permata Bank;
21. Bukti P-21
: Fotokopi KTP Pemohon a.n. Ronald Ebenhard Pattiasina;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Name tag Pemohon a.n. Ronald Ebenhard
Pattiasina;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan a.n. Ronald Ebenhard
Pattiasina;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Kartu NPWP a.n. Ronald Ebenhard Pattiasina;
25. Bukti P-25
: Fotokopi KTP Pemohon KTP a.n. Ishak;
26. Bukti P-26
: Fotokopi Name tag Pemohon a.n. Ishak;
27. Bukti P-27
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan a.n. Ishak;
28. Bukti P-28
: Fotokopi Kartu NPWP a.n. Ishak;
29. Bukti P-29
: Fotokopi KTP Pemohon a.n. Kamrul Kumar;
30. Bukti P-30
: Fotokopi Name tag Pemohon a.n. Kamrul Kumar;
31. Bukti P-31
: Fotokopi Kartu JAMSOSTEK a.n. Kamrul Kumar;
32. Bukti P-32
: Fotokopi Kartu NPWP a.n. Kamrul Kumar;
33. Bukti P-33
: Fotokopi KTP Pemohon a.n. Jamil Sobir;
34. Bukti P-34
: Fotokopi Name tag Pemohon a.n. Jamil Sobir;
35. Bukti P-35
: Fotokopi Kartu NPWP a.n. Jamil Sobir;
36. Bukti P-36
: Fotokopi KTP Pemohon a.n. Lyan Widiya;
37. Bukti P-37
: Fotokopi Name tag Pemohon a.n. Lyan Widiya;
38. Bukti P-38
: Fotokopi Kartu JAMSOSTEK a.n. Lyan Widiya;
39. Bukti P-39
: Fotokopi Kartu NPWP a.n. Serikat Pekerja Danamoners;
40. Bukti P-40
: Fotokopi Surat Nomor e-0255/KT.03.01 bertanggal 24
September 2024 perihal Pencatatan dan Pemberian Nomor
Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, ditujukan
kepada Ketua Serikat Pekerja Danamoners;
41. Bukti P-41
: Fotokopi Anggaran Dasar Serikat Pekerja Danamoners;
42. Bukti P-42
: Fotokopi KTP Pemohon a.n. Dorkas V H Sitompul;
43. Bukti P-43
: Fotokopi Name tag Pemohon a.n. Dorkas V H Sitompul;
44. Bukti P-44
: Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan a.n. Dorkas V H
Sitompul;
45. Bukti P-45
: Fotokopi Kartu NPWP a.n. Dorkas V H Sitompul;
46. Bukti P-46
: Print-out berita dari media online inilah.com dengan judul
berita, “Beda Nasib Pejabat dan Rakyat Kecil, IWPI:
Ketidakadilan Pajak Era Sri Mulyani Jadi Menkeu”;
47. Bukti P-47
: Print-out UUD NRI Tahun 1945 - Pasal 28H;
54
48. Bukti P-48
: Print-out UUD NRI Tahun 1945 - Pasal 28D;
49. Bukti P-49
: Print-out UUD NRI Tahun 1945 - Pasal 34;
50. Bukti P-50
: Print-out UUD NRI Tahun 1945 - Pasal 28I;
51. Bukti P-51
: Print-out Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan - Pasal 4;
52. Bukti P-52
: Print-out Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional - Pasal 35;
53. Bukti P-53
: Print-out Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional - Pasal 37;
54. Bukti P-54
: Print-out Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional - Pasal 2;
55. Bukti P-55
: Print-out Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan - Pasal 17;
56. Bukti P-56
: Print-out Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan - Pasal 156;
57. Bukti P-57
: Print-out Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional - Pasal 3;
58. Bukti P-58
: Print-out Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional - Pasal 4;
59. Bukti P-59
: Print-out UUD NRI Tahun 1945 - Pasal 23A;
60. Bukti P-60
: Print-out Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan - Pasal 4;
61. Bukti P-61
: Print-out
Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
Sementara Republik Indonesia Nomor XX/MPRS/1966
Tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib
Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan
Perundangan Republik Indonesia;
62. Bukti P-62
: Print-out UUD NRI Tahun 1945 - Pasal 28C;
63. Bukti P-63
: Print-out UUD NRI Tahun 1945 - Pasal 33;
64. Bukti P-64
: Print-out
berita
dari
media
online
CNN
Indonesia
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251029133956-
532-1289692/purbaya-bebaskan-pajak-gaji-karyawan-hotel-
dan-restoran dengan judul berita, “Purbaya Bebaskan Pajak
Gaji Karyawan Hotel dan Restoran”.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
55
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu norma Pasal 4 ayat (1)
dalam Pasal 3 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736, selanjutnya
disebut UU 7/2021) yang mengubah Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263,
selanjutnya disebut UU 7/1983) dan norma Pasal 17 dalam Pasal 3 angka 7 UU
7/2021 yang mengubah Pasal 17 UU 7/1983, terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum para Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
56
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan para Pemohon pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah
memberikan saran dan nasihat kepada para Pemohon berkenaan dengan
sistematika penulisan permohonan para Pemohon yakni mengenai uraian
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, pokok permohonan (posita), dan
petitum permohonan [vide Risalah Sidang, tanggal 17 Oktober 2025, hlm. 21-37].
Terhadap saran dan nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, para Pemohon telah menyampaikan perbaikan
permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2025,
pukul 11.32 WIB.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah
akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian
yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945,
berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3)
dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK:
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025:
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
57
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025:
(1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3)
dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud,
penilaian perihal syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada
sistematika tetapi Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan
substansi dari bagian sistematika dimaksud.
Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama ihwal permohonan
para Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta sebagai berikut:
1. Pada bagian petitum angka 1, para Pemohon memohon agar Mahkamah
menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021
sepanjang frasa “tunjangan dan uang pensiun” dimasukkan sebagai objek pajak
penghasilan yang berakibat pada pengenaan pajak atas uang pensiun tidak
memiliki
kekuatan
hukum
mengikat
secara
bersyarat
(conditionally
unconstitutional). Adapun rumusan Pasal 4 ayat (1) huruf a dalam Pasal 3 angka
1 UU 7/2021 adalah sebagai berikut:
“(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai
untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan,
honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan
dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini”;
Setelah Mahkamah mencermati rumusan Pasal 4 ayat (1) huruf a
dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah ternyata tidak terdapat frasa “tunjangan
dan uang pensiun” sebagaimana dimaksud para Pemohon, melainkan kata
58
“tunjangan” dan frasa “uang pensiun” yang masing-masing terpisah dan tidak
dalam satu kesatuan frasa. Terlebih lagi, pada bagian petitum angka 1, para
Pemohon menambahkan uraian kalimat alasan permohonan yang seharusnya
diuraikan
pada
bagian posita, sehingga hal
tersebut menyebabkan
ketidakjelasan petitum angka 1 para Pemohon karena tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf c UU MK dan Pasal 10 ayat (3) huruf d PMK
7/2025 bahwa petitum berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputus.
2. Pada bagian petitum angka 2, para Pemohon memohon agar Pasal 17 ayat (1)
huruf a dalam Pasal 3 angka 7 UU 7/2021 dinyatakan konstitusional bersyarat,
namun pada uraian kewenangan Mahkamah dan alasan permohonan (posita)
para Pemohon hanya menyebut Pasal 17 tanpa menyebutkan ayat dan huruf
secara spesifik [vide Permohonan hlm. 5, hlm. 9, hlm. 10, hlm. 23, hlm. 26, hlm.
31, hlm. 33, hlm. 34, hlm. 35, hlm. 39, hlm 40, hlm. 42, hlm. 43, dan hlm. 48],
sehingga terdapat ketidakkonsistenan antara norma dalam petitum dengan
uraian kewenangan Mahkamah dan posita yang mengakibatkan ketidakjelasan
permohonan para Pemohon apakah menguji konstitusionalitas norma Pasal 17
secara keseluruhan ataukah hanya norma Pasal 17 ayat (1) huruf a saja.
Dengan demikian, petitum para Pemohon tidak memenuhi asas kejelasan dan
kepastian hukum, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c
UU MK dan Pasal 10 ayat (3) huruf d PMK 7/2025, sehingga petitum para
Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.3.4]
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah, terdapat ketidakcermatan dalam penyusunan permohonan a quo yang
menyebabkan
ketidakjelasan
dan
ketidaksesuaian
uraian
dalam
bagian
kewenangan Mahkamah, alasan permohonan (posita), dan petitum sebagaimana
diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3)
dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat
permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan
para Pemohon, namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas atau
kabur (obscuur) karena tidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dan
59
Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025,
maka Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok
permohonan para Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin,
60
tanggal tiga, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis,
tanggal tiga belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 10.45 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta Tarigan
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, serta Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
61
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu norma Pasal 4 ayat (1)
dalam Pasal 3 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736, selanjutnya
disebut UU 7/2021) yang mengubah Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263,
selanjutnya disebut UU 7/1983) dan norma Pasal 17 dalam Pasal 3 angka 7 UU
7/2021 yang mengubah Pasal 17 UU 7/1983, terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum para Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
56
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan para Pemohon pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah
memberikan saran dan nasihat kepada para Pemohon berkenaan dengan
sistematika penulisan permohonan para Pemohon yakni mengenai uraian
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, pokok permohonan (posita), dan
petitum permohonan [vide Risalah Sidang, tanggal 17 Oktober 2025, hlm. 21-37].
Terhadap saran dan nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, para Pemohon telah menyampaikan perbaikan
permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2025,
pukul 11.32 WIB.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah
akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian
yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945,
berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3)
dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK:
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025:
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
57
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025:
(1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3)
dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud,
penilaian perihal syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada
sistematika tetapi Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan
substansi dari bagian sistematika dimaksud.
Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama ihwal permohonan
para Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta sebagai berikut:
1. Pada bagian petitum angka 1, para Pemohon memohon agar Mahkamah
menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021
sepanjang frasa “tunjangan dan uang pensiun” dimasukkan sebagai objek pajak
penghasilan yang berakibat pada pengenaan pajak atas uang pensiun tidak
memiliki
kekuatan
hukum
mengikat
secara
bersyarat
(conditionally
unconstitutional). Adapun rumusan Pasal 4 ayat (1) huruf a dalam Pasal 3 angka
1 UU 7/2021 adalah sebagai berikut:
“(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai
untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan,
honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan
dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini”;
Setelah Mahkamah mencermati rumusan Pasal 4 ayat (1) huruf a
dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah ternyata tidak terdapat frasa “tunjangan
dan uang pensiun” sebagaimana dimaksud para Pemohon, melainkan kata
58
“tunjangan” dan frasa “uang pensiun” yang masing-masing terpisah dan tidak
dalam satu kesatuan frasa. Terlebih lagi, pada bagian petitum angka 1, para
Pemohon menambahkan uraian kalimat alasan permohonan yang seharusnya
diuraikan
pada
bagian posita, sehingga hal
tersebut menyebabkan
ketidakjelasan petitum angka 1 para Pemohon karena tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf c UU MK dan Pasal 10 ayat (3) huruf d PMK
7/2025 bahwa petitum berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputus.
2. Pada bagian petitum angka 2, para Pemohon memohon agar Pasal 17 ayat (1)
huruf a dalam Pasal 3 angka 7 UU 7/2021 dinyatakan konstitusional bersyarat,
namun pada uraian kewenangan Mahkamah dan alasan permohonan (posita)
para Pemohon hanya menyebut Pasal 17 tanpa menyebutkan ayat dan huruf
secara spesifik [vide Permohonan hlm. 5, hlm. 9, hlm. 10, hlm. 23, hlm. 26, hlm.
31, hlm. 33, hlm. 34, hlm. 35, hlm. 39, hlm 40, hlm. 42, hlm. 43, dan hlm. 48],
sehingga terdapat ketidakkonsistenan antara norma dalam petitum dengan
uraian kewenangan Mahkamah dan posita yang mengakibatkan ketidakjelasan
permohonan para Pemohon apakah menguji konstitusionalitas norma Pasal 17
secara keseluruhan ataukah hanya norma Pasal 17 ayat (1) huruf a saja.
Dengan demikian, petitum para Pemohon tidak memenuhi asas kejelasan dan
kepastian hukum, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c
UU MK dan Pasal 10 ayat (3) huruf d PMK 7/2025, sehingga petitum para
Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (
