PUU
Tahun 2024
186/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon: Muhammad Yahya Azaria
Tanggal Putusan: 2025-03-21
UU Diuji: UU 22/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam perkara Nomor 186/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Materiil Pasal 240 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 186/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
1
KETETAPAN
Nomor 186/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 6 Desember 2024, yang diajukan oleh perorangan
warga negara Indonesia bernama Muhammad Yahya Azaria,
yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 6 Desember 2024 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
175/PUU/PAN.MK/AP3/
12/2024, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 31 Desember
2024
dengan
Nomor
186/PUU-XXII/2024
mengenai
Pengujian Materiil Pasal 240 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
2
186/PUU-XXII/2024 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
186.186/PUU/TAP.MK/Panel/12/2024
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 186/PUU-XXII/2024, bertanggal 31 Desember
2024;
2) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
4.186/PUU/TAP.MK/PHS/12/2024
tentang
Penundaan Hari Sidang Pertama Perkara Nomor
186/PUU-XXII/2024, bertanggal 31 Desember 2024;
3) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
1.4.186/PUU/TAP.MK/HS/02/2025
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 186/PUU-XXII/2024, bertanggal 19
Februari 2025;
c. bahwa terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah
menyelenggarakan persidangan pada tanggal 4 Maret 2025
dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Mahkamah
telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39
UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
serta
memberikan
kesempatan
kepada
Pemohon
untuk
memperbaiki permohonannya;
d. bahwa pada tanggal 17 Maret 2025, Mahkamah menerima
permohonan
Pencabutan
Perkara
Konstitusi
Nomor
186/PUU-XXII/2024 bertanggal 14 Maret 2025, yang diterima
Kepaniteraan melalui surat elektronik pada hari Jumat, 14
Maret
2025,
pukul
10.23
WIB.
Surat
Permohonan
Pencabutan Perkara tersebut pada pokoknya menyatakan
bahwa Pemohon telah melakukan perenungan terhadap
nasihat
Mahkamah
dalam
sidang
Pemeriksaan
3
Pendahuluan, dan meyakini bahwa pasal yang dimohonkan
pengujian tidak inkonstitusional secara menyeluruh, atau
dengan kata lain pasal yang dimohonkan pengujian adalah
konstitusional. Selain itu, permohonan Pemohon yang
menginginkan adanya perluasan makna, tidak sesuai dengan
kewenangan Mahkamah Konsitusi. Lebih lanjut, Pemohon
menyadari bahwa kerugian dan alasan-alasan yang diajukan
dalam
perbaikan
permohonan
tidak
cukup
kuat
untuk memenuhi syarat suatu pengajuan permohonan di
Mahkamah Konstitusi;
e. bahwa pada saat pelaksanaan sidang Panel dengan agenda
Perbaikan Permohonan tanggal 17 Maret 2025, Mahkamah
kemudian melakukan konfirmasi kepada Pemohon terkait
dengan adanya surat permohonan pencabutan perkara
a quo. Selanjutnya, Pemohon menyampaikan kepada
Mahkamah bahwa Pemohon mencabut/menarik kembali
permohonannya dengan alasan yang pada pokoknya
menyatakan terhadap pasal yang dimohonkan pengujian
tidak inkonstitusional secara menyeluruh atau dengan kata
lain Pasal 240 UU a quo konsitusional atau tidak
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena alasan
tersebut, Pemohon kemudian mencabut permohonan a quo
[vide risalah sidang, tanggal 17 Maret 2025, hlm 1];
f.
bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat
(2)
UU
MK
menyatakan,
“Penarikan
kembali
mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali”;
g. bahwa
berdasarkan
fakta
hukum
dan
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e, dan huruf f di
atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 17 Maret
4
2025,
telah
berkesimpulan
perihal
pencabutan
atau
penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 186/PUU-
XXII/2024 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon
tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g
di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
mengembalikan
salinan
berkas
permohonan
kepada
Pemohon;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam perkara Nomor 186/PUU-XXII/2024 mengenai
Permohonan Pengujian Materiil Pasal 240 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (Lembaran Negara Republik
5
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 186/PUU-XXII/2024 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic
P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin, tanggal tujuh belas, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Jumat, tanggal dua puluh satu, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 08.06 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan
Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Siska Yosephin
Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Anwar Usman
6
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Siska Yosephin Sirait
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam perkara Nomor 186/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Materiil Pasal 240 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (Lembaran Negara Republik 5 Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 186/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal tujuh belas, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal dua puluh satu, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 08.06 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Siska Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Anwar Usman 6 ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Siska Yosephin Sirait
