PUU
Tahun 2025
185/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Doris Manggalang Raja Sagala (Pemohon I), Jonswaris Sinaga (Pemohon II) , Amudin Laia (Pemohon III), dan Roy Sitompul (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2025-11-03
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 7/2020, UU 18/2003, UU 11/2021
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 185/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Doris Manggalang Raja Sagala, S.H.
Pekerjaan
: Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat
: Jalan Tambasa VII, Nomor 1, RT 005, RW
006,
Kelurahan
Tamalanrea
Jaya,
Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
: Jonswaris Sinaga, S.H.
Pekerjaan
: Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat
: Jalan Borong JMBU STP IV, RT 003, RW
001, Kel. Biring Romang, Kec. Manggala,
Kota Makassar.
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------------------- Pemohon II
3.
Nama
: Amudin Laia, S.H.
Pekerjaan
: Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat
: Perum. Dewi Karmila Sari A3,No. 07, RT
004, RW 003, Kel. Tamalanrea, Kec.
Tamalanrea, Kota Makassar.
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------------------- Pemohon III
4.
Nama
: Roy Sitompul, S.H.
Pekerjaan
: Advokat dan Konsultan Hukum
2
Alamat
: Dukuh Manggala, Jalan Manggala Jaya, No.
43, RT 003, RW 005, Kel. Moncongloe
Lappara, Kabupaten Maros.
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------------------- Pemohon IV
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai -----------------
--------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 7 Oktober 2025 yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Oktober 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 188/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 8
Oktober 2025 dengan Nomor 185/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 27 Oktober 2025 dan diterima Mahkamah pada tanggal 30
Oktober 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, mengatur:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, mengatur:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI
3
Tahun 1945. Kewenangan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
yang mengatur:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a) menguji undang-
undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
4. Bahwa di dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, mengatur:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 diatur juga dalam Pasal 9 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, yang mengatur:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945, juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut sebagai PMK 7
Tahun 2025), yang mengatur:
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun
1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, yang dilakukan pengujian materil
oleh Para Pemohon adalah Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada terhadap Pasal
18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
4
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL para Pemohon
KEDUDUKAN HUKUM para Pemohon
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, mengatur:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
2. Bahwa penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, mengatur:
Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”. Selanjutnya, penjelasan huruf a menyatakan, “Yang
dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama”.
3. Bahwa terhadap syarat kedudukan Pemohon juga diatur dalam Pasal 4
ayat (1) PMK 7 Tahun 2025, yang mengatur:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
Pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
4. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum para Pemohon yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 7 Tahun 2025,
apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
5
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
5. Bahwa para Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang
mengemban profesi sebagai Advokat dan juga sebagai Penegak Hukum,
sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur:
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang
dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
6. Bahwa sebagai Advokat Penegak Hukum, para Pemohon berhak dan/atau
berkepentingan mewujudkan peradilan yang menegakkan hukum dan
keadilan sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur:
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman mengatur:
Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi
segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan
yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
7. Bahwa sebagai Warga Negara Indonesia dan Advokat Penegak Hukum,
para Pemohon memiliki hak konstitusional untuk ikut aktif mewujudkan
peradilan yang menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur di
dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 24 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, dan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatur:
Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.
8. Bahwa, Pemohon I adalah:
Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-3)
Bahwa Pemohon I memiliki Hak Pilih pada Pemilihan Kepala Daerah
2024 (Bukti P-4)
6
9. Bahwa, Pemohon II adalah:
Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-5)
Bahwa Pemohon II memiliki Hak Pilih pada Pilkada 2024 (Bukti P-6)
10. Bahwa, Pemohon III adalah:
Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-7)
Bahwa Pemohon III memiliki Hak Pilih pada Pilkada 2024 (Bukti P-8)
11. Bahwa, Pemohon IV adalah:
Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-9)
Bahwa Pemohon IV memiliki Hak Pilih pada Pilkada 2024 (Bukti
P-10)
KERUGIAN KONSTITUSIONAL para Pemohon
Bahwa untuk memenuhi kualifikasi Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sebagaimana dijelaskan pada uraian sebelumnya, maka
perlu diuraikan Kerugian Konstitusional para Pemohon, sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana telah diuraikan para Pemohon sebelumnya,
terdapat hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa didalam Pasal 4 ayat (2) PMK 7 Tahun 2025, kerugian
konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi.
3. Bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada mengatur:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
t. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
4. Bahwa menurut para Pemohon terdapat kerugian konstitusional para
Pemohon yang bersifat potensial dengan berlakunya Pasal 7 ayat (2)
7
huruf t UU Pilkada yang diuraikan sebagai berikut:
Bahwa apabila anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau
sebutan lain hanya diwajibkan menyatakan secara tertulis pengunduran
diri sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan maka
secara hukum sangat bertentangan dengan:
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang mengatur:
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih
secara demokratis.
Bahwa apabila terdapat Pasangan Calon yang telah ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Peserta Pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum
sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada namun hanya
diwajibkan menyatakan secara tertulis pengunduran diri yang belum dan
masih menunggu persetujuan dari Instansi dan/atau atasan yang
bersangkutan maka Pasangan Calon Peserta Pemilihan tersebut secara
hukum berada pada dua entitas dan status hukum yang saling bertolak
belakang yaitu masih berstatus sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri
Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain (harus netral) dan juga telah
berstatus sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan, yang mana hal
tersebut telah sangat bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang mengatur:
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Bahwa apabila terdapat Pasangan Calon yang telah ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Peserta Pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum
sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada namun hanya
diwajibkan menyatakan secara tertulis pengunduran diri yang belum dan
masih menunggu persetujuan dari Instansi dan/atau atasan yang
bersangkutan maka Pasangan Calon Peserta Pemilihan tersebut secara
hukum berada pada dua entitas dan status hukum yang saling bertolak
belakang yaitu masih berstatus sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri
8
Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain (harus netral) dan juga telah
berstatus sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan, yang mana hal
tersebut telah sangat bertentangan dengan nilai-nilai kejujuran dan
keadilan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang mengatur:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Bahwa apabila terdapat Pasangan Calon yang telah ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Peserta Pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum
sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada namun hanya
diwajibkan menyatakan secara tertulis pengunduran diri yang belum dan
masih menunggu persetujuan dari Instansi dan/atau atasan yang
bersangkutan maka Pasangan Calon Peserta Pemilihan tersebut secara
hukum berada pada dua entitas dan status hukum yang saling bertolak
belakang yaitu masih berstatus sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri
Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain (harus netral) dan juga telah
berstatus sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan, yang mana hal
tersebut telah sangat bertentangan dengan nilai-nilai persamaan di
dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang mengatur:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
Bahwa apabila terdapat Pasangan Calon yang telah ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Peserta Pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum
sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada namun hanya
diwajibkan menyatakan secara tertulis pengunduran diri yang belum dan
masih menunggu persetujuan dari Instansi dan/atau atasan yang
bersangkutan maka Pasangan Calon Peserta Pemilihan tersebut secara
hukum berada pada dua entitas dan status hukum yang saling bertolak
belakang yaitu masih berstatus sebagai anggota Tentara Nasional
9
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri
Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain (harus netral) dan juga telah
berstatus sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan, yang mana hal
tersebut telah sangat bertentangan dengan nilai-nilai kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada pokoknya
mengatur Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota,
Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi
dan/atau Kejaksaan Negeri merupakan bagian dari sentra penegakan
hukum terpadu.
6. Bahwa selanjutnya di dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada pokoknya mengatur
Jaksa adalah pegawai negeri sipil.
7. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf t UU
Pilkada secara nalar logis berpotensi memberikan kesempatan kepada
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (untuk selanjutnya
disebut Polri) dan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan (untuk selanjutnya
disebut PNS Kejaksaan) yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah
untuk menyalahgunakan kewenangannya apabila hanya diwajibkan
menyatakan secara tertulis pengunduran diri ketika telah resmi
ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan mengingat Polri
dan PNS Kejaksaan merupakan bagian Sentra Penegakan Hukum
Terpadu (untuk selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu).
8. Bahwa Polri sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu memiliki
kewenangan dan peran serta yang sangat besar dalam Pemilihan
Kepala Daerah, kewenangan dan peran serta dimaksud Para Pemohon
uraikan sebagai berikut:
Kewenangan dan peran serta dalam pencetakan, penyimpanan
10
dan pendistribusian surat suara;
Kewenangan dan peran serta dalam pendistribusian dan
pengamanan perlengkapan pemungutan suara;
Kewenangan dan peran serta dalam pemusnahan surat suara yang
melebihi kebutuhan;
Kewenangan dan peran serta dalam menjaga keamanan dan
ketertiban penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah;
Kewenangan dan peran serta dalam menindaklanjuti laporan
Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan,
dan PPL jika terdapat bukti permulaan yang cukup adanya
pelanggaran,
penyimpangan,
dan/atau
kesalahan
dalam
rekapitulasi penghitungan suara;
Kewenangan dan peran serta sebagai Penyidik dalam tindak
pidana Pemilihan Kepala Daerah (Sentra Penegakan Hukum
Terpadu) yang memiliki kewenangan melakukan penggeledahan,
penyitaan, dan pengumpulan alat bukti untuk kepentingan
penyelidikan maupun penyidikan TANPA SURAT IZIN KETUA
PENGADILAN NEGERI SETEMPAT.
Kewenangan dan peran serta dalam menjaga dan mengamankan
kotak suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
Kewenangan dan peran serta dalam menjaga dan mengamankan
Rapat Pleno Rekapitulasi.
Kewenangan dan peran serta dalam menjaga dan mengamankan
pembukaan kotak suara, kotak hasil TPS dan Kotak rekapitulasi.
9. Bahwa selanjutnya, Kejaksaan Negeri dan/atau Kejaksaan Tinggi
sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu mempunyai kewenangan dan
peran serta dalam Pemilihan Kepala Daerah, sebagai berikut:
Bertindak sebagai Penuntut Umum yang melimpahkan berkas
perkara kepada Pengadilan Negeri.
Bertindak sebagai Penuntut Umum yang membuat rencana
dakwaan dan surat dakwaan.
Bertindak sebagai Penuntut Umum yang menyusun rencana
penuntutan dan membuat surat tuntutan.
Bertindak sebagai Penuntut Umum yang melaporkan rencana
11
dakwaan dan surat dakwaan dan/atau rencana tuntutan dan surat
tuntutan.
Bertindak sebagai Penuntut Umum yang mengajukan banding dan
memori banding serta kontra memori banding.
Bertindak sebagai Jaksa untuk melaksanakan putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
10. Bahwa sebagai perbandingan, apabila terdapat anggota Bawaslu yang
akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah, maka berdasarkan Pasal 31
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
serta Walikota Dan Wakil Walikota diwajibkan menyerahkan keputusan
pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang pada saat melakukan pendaftaran pasangan calon. Hal ini
berbanding terbalik dan tidak sejalan dengan persyaratan anggota Polri
dan PNS Kejaksaan apabila akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah,
padahal baik Polri, PNS Kejaksaan dan Bawaslu merupakan bagian dari
Sentra Gakkumdu.
11. Bahwa oleh karena Polri dan PNS Kejaksaan merupakan bagian dari
Sentra Gakkumdu terdapat kekhawatiran para Pemohon apabila
anggota Polri dan PNS Kejaksaan hanya diwajibkan menyerahkan
secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai Pasangan
Calon Peserta Pemilihan sebagaimana diatur didalam Pasal 7 ayat (2)
huruf t UU Pilkada maka sangat besar peluang bagi anggota Polri dan
PNS Kejaksaan dimaksud untuk menyalahgunakan kewenangannya.
12. Bahwa berbeda halnya dengan Pegawai Negeri Sipil ataupun Aparatur
Sipil Negara lainnya yang bukan merupakan bagian dari Sentra
Gakkumdu, Polri dan PNS Kejaksaan sebagai bagian dari Sentra
Gakkumdu sangat berpotensi menyalahgunaan kewenangannya dalam
proses
Pemilihan
Kepala
Daerah,
misalnya
dengan
sengaja
memperlambat atau tidak menindaklanjuti adanya dugaan atau Laporan
Tindak Pidana Pemilihan (Electoral law enforcement).
13. Bahwa sebagai Advokat terdapat kemungkinan para Pemohon nantinya
akan bersinggungan dengan Sentra Gakkumdu, yang mana jika
Pasangan Calon yang berasal dari Institusi yang merupakan bagian dari
12
Sentra Gakkumdu hanya di wajibkan menyerahkan secara tertulis
pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilihan sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t UU
Pilkada maka sangat besar kemungkinan terjadi penyalahgunaan
wewenang yang akan merugikan para Pemohon sehingga menurut para
Pemohon sangat beralasan hukum khusus terhadap anggota Polri
maupun PNS Kejaksaan yang merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu
harus telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian atas
pengunduran diri yang telah disetujui oleh instansi dan/atau atasan sejak
mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
14. Bahwa apalagi pada faktanya calon yang akan maju pada Pemilihan
Kepala Daerah yang berasal dari Polri ataupun PNS Kejaksaan pada
umumnya merupakan para pimpinan atau petinggi dari Institusi
dimaksud sehingga sangat besar peluang untuk menyalahgunakan
kewenangannya, walaupun tidak semua anggota Polri maupun PNS
Kejaksan merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu namun berdasarkan
penalaran yang wajar pasti terdapat Jiwa Korsa Institusi yang
kemungkinan akan disalahgunakan dengan prinsip kepangkatan berupa
atasan dan bawahan. Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 18 ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
15. Bahwa walaupun Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil
maupun Aparatur Sipil Negara (yang bukan bagian dari Sentra
Gakkumdu) serta Kepala Desa atau sebutan lainnya tidak mempunyai
kewenangan yang besar dalam Pemilihan Kepala Daerah, namun
apabila akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah hanya diwajibkan
menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagaimana diatur Pasal
7 ayat (2) huruf t UU Pilkada maka Pasangan Calon Peserta Pemilihan
tersebut secara hukum berada pada dua entitas dan status hukum yang
saling bertolak belakang yaitu masih berstatus sebagai anggota Tentara
Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil maupun Aparatur Sipil
Negara serta Kepala Desa atau sebutan lainnya (harus netral) dan juga
telah berstatus sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan, yang mana
13
hal tersebut telah sangat bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945, Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 27
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
16. Bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut para Pemohon sangat
beralasan hukum khusus anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Pegawai Negeri Sipil maupun Aparatur Sipil Negara (yang bukan bagian
dari Sentra Gakkumdu) serta Kepala Desa atau sebutan lainnya, telah
harus menyerahkan Surat keputusan pemberhentian atas pengunduran
diri yang telah disetujui oleh instansi dan/atau atasan sejak ditetapkan
sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
17. Bahwa adapun alasan hukum mengapa anggota Tentara Nasional
Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil maupun Aparatur Sipil Negara (yang
bukan bagian dari Sentra Gakkumdu) serta Kepala Desa atau sebutan
lainnya mempunyai perbedaan syarat terkait jangka waktu menyerahkan
Surat keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang telah
disetujui oleh instansi dan/atau atasan, adalah karena Kewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil maupun Aparatur
Sipil Negara (yang bukan bagian dari Sentra Gakkumdu) serta Kepala
Desa atau sebutan lainnya tidak sebesar kewenangan dan peran serta
Polri dan PNS Kejaksaan dalam penyelengaraan Pemilihan Kepala
Daerah dan bukan merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu.
18. Bahwa sebagai Advokat terdapat kemungkinan para Pemohon akan
menangani perkara Sengketa Proses Pemilu dan/atau Sengketa Hasil
Pemilu yang mungkin salah satu Pasangan Calonnya berasal dari
anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil maupun Apartur Sipil Negara serta
Kepala Desa atau sebutan lain.
19. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II pernah menjadi Kuasa Hukum dalam
Gugatan Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah di Pengadilan
Tinggi
Tata
Usaha
Negara
Manado
dengan
nomor
perkara
1/G/PILKADA/2025/ PT.TUN. MDO (Bukti P-11 dan Bukti P-12) yang
walaupun secara tidak langsung bersinggungan dengan Pasal 7 ayat (2)
huruf t UU Pilkada namun tidak menutup kemungkinan kedepannya para
14
Pemohon akan menangani perkara Sengketa Proses Pemilu dan/atau
Sengketa Hasil Pemilu yang mungkin salah satu Pasangan Calonnya
merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil ataupun Aparatur Sipil
Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain.
20. Bahwa pada faktanya apabila terdapat anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri
Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain yang hendak mengundurkan
diri, mekanisme dan prosesnya tidak sesederhana Surat Pernyataan
Pengunduran Diri sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t UU
Pilkada, namun perlu proses pemeriksaan dan persetujuan dari instansi
dan/atau atasan yang bersangkutan.
21. Bahwa para Pemohon memiliki hak/kepentingan konstitusional untuk
ikut aktif mewujudkan peradilan yang menegakkan hukum dan keadilan.
Hak/kepentingan konstitusional tersebut, akan dirugikan dengan
ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada, oleh karena pemaknaan
tersebut akan melahirkan peluang bagi anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri
Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain yang maju pada Pemilihan
Kepala Daerah untuk menyalahgunakan kewenangannya.
22. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta Pasal 5 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, para Pemohon
memiliki hak/ kepentingan konstitusional untuk mewujudkan peradilan
yang menjunjung persamaan di hadapan hukum.
23. Bahwa ada kemungkinan dengan dikabulkannya Permohonan a quo,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan para Pemohon tidak akan
terjadi.
24. Bahwa kerugian hak/kepentingan konstitusional para Pemohon di atas,
berdasarkan penalaran yang wajar akan terjadi sebagai akibat
berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada.
25. Bahwa dengan demikian, kerugian hak/kepentingan konstitusional para
Pemohon yang bersifat potensial tersebut memiliki hubungan kausalitas
(causalitas verband) dengan berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf t UU
15
Pilkada. Kerugian hak dan/atau kepentingan konstitusional para
Pemohon tidak akan lagi terjadi dengan dikabulkannya Permohonan a
quo. Ipso jure, para Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal
standing untuk mengajukan Permohonan a quo.
III. ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
RUANG LINGKUP PASAL YANG DIUJI
1. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2016 telah diundangkan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898).
2. Bahwa dalam permohonan a quo, pengujian materil dilakukan terhadap
Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada, yang mengatur:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
t. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
DASAR KONSTITUSIONAL YANG DIGUNAKAN
Bahwa para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf t UU
Pilkada, bertentangan dengan UUD NRI Tahun1945, yang selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang mengatur:
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara
demokratis.
2. Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang mengatur:
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 85/PUU-XX/2022 telah menyatakan bahwa saat ini pemilihan
umum dan pemilihan kepala daerah berada dalam satu rezim yang
sama,
sehingga
prinsip-prinsip
umum
yang
diakui
secara
16
konstitusional dalam pemilu secara mutatis mutandis juga berlaku
dalam pilkada, demikian juga dengan asas pemilu dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima
tahun sekali.
3. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang mengatur:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
4. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang mengatur:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
ARGUMENTASI PERMOHONAN
A. TENTANG POLRI
Netralitas Polri
Bahwa adapun beberapa aturan yang mewajibkan netralitas Polri dalam
Pemilihan Kepala Daerah, para Pemohon uraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengatur:
1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam
kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan
politik praktis.
2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak
menggunakan hak memilih dan dipilih.
3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan
diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
2. Bahwa dalam Pasal 4 huruf h Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi
Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,
mengatur:
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan wajib: bersikap
netral dalam kehidupan politik; dan
3. Bahwa Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
mengatur:
17
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara,
anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
dilarang
membuat
keputusan
dan/atau
tindakan
yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kewenangan Dan Peran Serta Polri Dalam Pemilihan Kepala Daerah
Bahwa adapun kewenangan dan peran serta Polri dalam Pemilihan
Kepala Daerah (selain dari Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilihan),
para Pemohon uraikan sebagai berikut:
No.
Dasar Hukum
Isi Pasal
1.
Pasal 78 ayat (8) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2014
Tentang
Pemilihan
Gubernur,
Bupati,
Dan
Walikota Menjadi Undang-
Undang
Dalam
pendistribusian
dan
pengamanan
perlengkapan
pemungutan suara, KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja
sama dengan Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Kepolisian Negara Republik
Indonesia,
dan
Tentara
Nasional
Indonesia.
2.
Pasal 82 Ayat (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2014
Tentang
Pemilihan
Gubernur,
Bupati,
Dan
Walikota Menjadi Undang-
Undang
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
dapat meminta bantuan Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara
Republik
Indonesia,
dan
Tentara
Nasional
Indonesia
untuk
mengamankan surat suara selama
proses
pencetakan
berlangsung,
penyimpanan, dan pendistribusian ke
tempat tujuan.
3.
Pasal 82 Ayat (5) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2014
Tentang
Pemilihan
Gubernur,
Bupati,
Dan
Walikota Menjadi Undang-
Undang
Dalam hal pencetakan surat suara
melebihi yang dibutuhkan, dilakukan
pemusnahan surat suara oleh KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
dengan
disaksikan
oleh
aparat
Kepolisian Negara Republik Indonesia
setempat, Bawaslu Provinsi, dan/atau
Panwas Kabupaten/Kota.
4.
Pasal 97 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2014
Tentang
Pemilihan
Gubernur,
Bupati,
Dan
Dalam
hal
anggota
masyarakat
dan/atau pemantau Pemilihan tidak
mematuhi penanganan yang dilakukan
oleh petugas ketenteraman, ketertiban,
dan
keamanan
maka
yang
bersangkutan
diserahkan
kepada
petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
18
Walikota Menjadi Undang-
Undang
5.
Pasal 6 ayat (4) huruf c
Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 18 Tahun
2024 Tentang Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara
Dan
Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur
Dan
Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota
meneruskan kotak suara yang masih
tersegel dari seluruh TPS di wilayah
kerjanya kepada PPK pada hari yang
sama dengan hari pemungutan dan
penghitungan
suara
dengan
pengawalan dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia setempat; dan
6.
Pasal 16 ayat (3) Peraturan
Komisi
Pemilihan
Umum
Nomor
18
Tahun
2024
Tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara Dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota
Dan Wakil Walikota
Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dengan terlebih dahulu berkoordinasi
melalui
surat
kepada
Panwaslu
Kecamatan, Saksi di tingkat kecamatan,
dan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia setempat.
7.
Pasal 70 ayat (2) huruf a
Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 18 Tahun
2024 Tentang Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara
Dan
Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur
Dan
Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota
Pembukaan kotak suara, kotak hasil
TPS,
dan/atau
kotak
rekapitulasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan:
a. berkoordinasi
dengan
Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia setempat, Saksi, dan
Pemantau Pemilihan, serta diliput
oleh pewarta dalam pelaksanaan
pembukaan kotak;
8.
Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun
2024
Tentang
Teknis
Pemberitahuan
Kegiatan
Politik
Kegiatan politik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, yang akan dilaksanakan
di muka umum wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada
pejabat Polri yang berwenang.
9.
Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun
2024
Tentang
Teknis
Pemberitahuan
Kegiatan
Politik
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a, dilaksanakan
melalui
surat
pemberitahuan
oleh
penyelenggara yang ditujukan kepada:
a. Kepala Badan Intelijen Keamanan
Polri,
untuk
kegiatan
lingkup
nasional;
b. Kepala Kepolisian Daerah, untuk
kegiatan lingkup provinsi;
19
c. Kepala Kepolisian Resor, untuk
kegiatan lingkup kabupaten/kota;
dan
d. Kepala Kepolisian Sektor, untuk
kegiatan lingkup kecamatan.
Kewenangan Polri Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilihan
Kepala Daerah
Bahwa adapun kewenangan Polri dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana
Pemilihan Kepala Daerah, para Pemohon uraikan sebagai berikut:
No.
Dasar Hukum
Isi Pasal
1.
Pasal
110
ayat
(3)
Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan
Gubernur,
Bupati, Dan Walikota
Menjadi
Undang-
Undang
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang
cukup adanya pelanggaran, penyimpangan,
dan/atau
kesalahan
dalam
rekapitulasi
penghitungan
suara,
Bawaslu
Provinsi,
Panwas
Kabupaten/Kota,
Panwas
Kecamatan, dan PPL melaporkan adanya
pelanggaran,
penyimpangan,
dan/atau
kesalahan kepada petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
2.
Pasal 135 ayat (1) huruf
d dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun
2015
Tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan
Gubernur,
Bupati, Dan Walikota
Menjadi
Undang-
Undang
1) Laporan
pelanggaran
Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134
ayat (1) yang merupakan:
d. tindak pidana Pemilihan ditindaklanjuti
oleh
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia.
2) Laporan
tindak
pidana
Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d diteruskan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu
kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan
oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/
Kota, dan/atau Panwas Kecamatan.
3.
Pasal 146 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016
Tentang
Perubahan
Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun
2015
Tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan
Gubernur,
Bupati, Dan Walikota
Menjadi
Undang-
Undang
1) Penyidik
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia yang tergabung dalam sentra
penegakan
hukum
terpadu
dapat
melakukan penyelidikan setelah adanya
laporan
pelanggaran
Pemilihan
yang
diterima oleh Bawaslu Provinsi maupun
Panwas Kabupaten/Kota.
2) Penyidik
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam menjalankan tugas dapat
melakukan penggeledahan, penyitaan, dan
pengumpulan alat bukti untuk kepentingan
penyelidikan maupun penyidikan tanpa
surat
izin
ketua
pengadilan
negeri
setempat.
20
4.
Pasal
152
ayat
(1),
Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan
Gubernur,
Bupati, Dan Walikota
Menjadi
Undang-
Undang
Untuk menyamakan pemahaman dan pola
penanganan
tindak
pidana
Pemilihan,
Bawaslu
Provinsi,
dan/atau
Panwas
Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah dan/ atau
Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi
dan/atau
Kejaksaan
Negeri
membentuk
sentra penegakan hukum terpadu.
5.
Pasal
1
angka
1
Peraturan
Bersama
Ketua Badan Pengawas
Pemilihan
Umum
Republik
Indonesia,
Kepala
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia, Dan Jaksa
Agung
Republik
Indonesia Nomor : 5
Tahun 2020, Nomor : 1
Tahun 2020, Nomor : 14
Tahun 2020 Tentang
Sentra
Penegakan
Hukum Terpadu Pada
Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota
Dan
Wakil
Walikota
(untuk
selanjutnya disebut PKB
Sentra
Gakkumdu
Pilkada) (Bukti P-13)
Sentra
Penegakan
Hukum
Terpadu
selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah
pusat aktivitas penegakan hukum Tindak
Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik
Indonesia,
Kepolisian
Daerah
dan/atau
Kepolisian Resor, Kejaksaan Agung Republik
Indonesia dan Kejaksaan Tinggi dan/atau
Kejaksaan Negeri.
6.
Pasal 1 angka 12 PKB
Sentra
Gakkumdu
Pilkada
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan adalah
Penyidik dan atau Penyidik Pembantu Polri
yang
diberi
wewenang
khusus
untuk
melakukan
penyidikan
Tindak
Pidana
Pemilihan.
7.
Pasal 7 PKB Sentra
Gakkumdu Pilkada
1) Struktur
Sentra
Gakkumdu
Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a terdiri atas:
a. Penasihat Sentra Gakkumdu Pusat;
b. Pembina Sentra Gakkumdu Pusat;
c. Koordinator Sentra Gakkumdu Pusat;
dan
d. Anggota Sentra Gakkumdu Pusat.
21
2) Penasihat
Sentra
Gakkumdu
Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dijabat oleh :
a. Ketua Bawaslu;
b. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia; dan
c. Jaksa Agung Republik Indonesia.
3) Pembina
Sentra
Gakkumdu
Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dijabat oleh :
a. Anggota Bawaslu;
b. Kepala
Badan
Reserse
Kriminal
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
dan
c. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum
Kejaksaan
Agung
Republik
Indonesia.
4) Koordinator
Sentra
Gakkumdu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dijabat oleh:
a. Koordinator
Divisi
Penanganan
Pelanggaran Bawaslu sebagai Ketua
Koordinator Sentra Gakkumdu.
b. Direktur Tindak Pidana Umum Badan
Reserse Kriminal Kepolisian Negara
Republik Indonesia dari unsur Polri; dan
c. Direktur
Tindak
Pidana
terhadap
Keamanan Negara Ketertiban Umum
dan Tindak Pidana Umum Lainnya dari
unsur Kejaksaan Republik Indonesia.
8.
Pasal 8 PKB Sentra
Gakkumdu Pilkada
1) Struktur
Sentra
Gakkumdu
Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b terdiri atas :
a. Penasehat Sentra Gakkumdu Provinsi;
b. Pembina Sentra Gakkumdu Provinsi;
c. Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi;
dan
d. Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi.
2) Penasehat Sentra Gakkumdu Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dijabat oleh :
a. Ketua Bawaslu Provinsi;
b. Kepala Kepolisian Daerah; dan
c. Kepala Kejaksaan Tinggi.
3) Pembina
Sentra
Gakkumdu
Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dijabat oleh :
a. Anggota Bawaslu Provinsi;
b. Direktur
Reserse
Kriminal
Umum
Kepolisian Daerah; dan
22
c. Asisten
Tindak
Pidana
Umum
Kejaksaan Tinggi/yang ditunjuk.
4) Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dijabat oleh :
a. Koordinator
Divisi
Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Provinsi sebagai
Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu
Provinsi;
b. Kasubdit
pada
Direktorat
Reserse
Kriminal Umum Kepolisian Daerah dari
unsur Polri; dan
c. Koordinator pada Asisten Tindak Pidana
Umum Kejaksaan Tinggi.
9.
Pasal 9 PKB Sentra
Gakkumdu Pilkada
1) Struktur Sentra Gakkumdu Kabupaten/
Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf c terdiri atas :
a. Penasihat
Sentra
Gakkumdu
Kabupaten/ Kota;
b. Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten/
Kota;
c. Koordinator
Sentra
Gakkumdu
Kabupaten/Kota; dan
d. Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten/
Kota.
2) Penasihat
Sentra
Gakkumdu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dijabat oleh :
a. Ketua Bawaslu Kabupaten/ Kota;
b. Kepala Kepolisian Resor; dan
c. Kepala Kejaksaan Negeri.
3) Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten/
Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dijabat oleh :
a. Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota;
b. Kasatreskrim pada Kepolisian Resor;
dan
c. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Negeri.
4) Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten/
Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dijabat oleh :
a. Koordinator
Divisi
Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagai
Ketua
Koordinator
Sentra
Gakkumdu Kabupaten/Kota;
b. Kasatreskrim pada Kepolisian Resor;
dan
c. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Negeri.
23
10.
Pasal 10 PKB Sentra
Gakkumdu Pilkada
1) Anggota
Sentra
Gakkumdu
Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a terdiri atas :
a. Anggota Bawaslu;
b. Pejabat
pada
Sekretariat
Jenderal
Bawaslu yang menyelenggarakan tugas
dan fungsi di bidang penanganan
pelanggaran;
c. Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana
Umum Bareskrim Polri yang ditunjuk
sebagai
Penyidik
Tindak
Pidana
Pemilihan; dan
d. Jaksa pada Direktorat Tindak Pidana
terhadap Keamanan Negara Ketertiban
Umum dan Tindak Pidana Umum
Lainnya.
2) Anggota
Sentra
Gakkumdu
Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b terdiri atas :
a. Anggota Bawaslu Provinsi;
b. Pejabat
pada
Sekretariat
Bawaslu
Provinsi
yang
ditunjuk
menyelenggarakan tugas dan fungsi di
bidang penanganan pelanggaran;
c. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal
Umum Kepolisian Daerah yang ditunjuk
sebagai
Penyidik
Tindak
Pidana
Pemilihan; dan
d. Jaksa pada Asisten Tindak Pidana
Umum Kejaksaan Tinggi yang ditunjuk
sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam
Tindak Pidana Pemilihan.
3) Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten/
Kota terdiri atas:
a. Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota;
b. Pejabat
pada
Sekretariat
Bawaslu
Kabupaten/Kota
yang
ditunjuk
menyelenggarakan tugas dan fungsi di
bidang penanganan pelanggaran;
c. Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor
yang ditunjuk sebagai Penyidik Tindak
Pidana Pemilihan; dan
d. Jaksa pada Kejaksaan Negeri yang
ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum
dalam Tindak Pidana Pemilihan.
Pengunduran Diri Anggota Polri Dalam Peraturan Kepolisian Negara
Republik
Indonesia
Nomor
1 Tahun 2019 Tentang Administrasi
Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia
24
Bahwa adapun penjelasan singkat terkait aturan pengunduran diri anggota Polri
dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019
Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia, para Pemohon uraikan sebagai berikut:
No.
Dasar Hukum
Isi Pasal
1.
Pasal 3
Administrasi pengakhiran dinas bagi pegawai
negeri pada Polri dilaksanakan dengan prinsip:
a. legalitas, yaitu administrasi pengakhiran dinas
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. kepastian
hukum,
yaitu
administrasi
pengakhiran
dinas
dilaksanakan
untuk
memberikan kepastian bagi pegawai negeri
pada Polri;
c. transparan,
yaitu
proses
administrasi
pengakhiran
dinas
dilaksanakan
secara
terbuka; dan
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan administrasi
pengakhiran
dinas
dapat
dipertanggung
jawabkan.
2.
Pasal 32 ayat (1)
Pengakhiran Dinas bagi anggota Polri dan PNS
Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b, meliputi:
a. PDH; atau
Pemberhentian
Dengan
Hormat
yang
selanjutnya
disingkat
PDH
adalah
pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh
pejabat yang berwenang terhadap Pegawai
Negeri
pada
Polri
sesuai
peraturan
perundang-undangan.
b. PTDH.
3.
Pasal 33 ayat (1)
PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (1) huruf a diberikan kepada anggota Polri
yang:
a. mencapai BUP;
Batas
Usia
Pensiun
yang
selanjutnya
disingkat BUP adalah batas berakhirnya masa
dinas seseorang sebagai Pegawai Negeri
pada Polri.
b. mendapat
pertimbangan
khusus
untuk
kepentingan dinas;
c. tidak memenuhi persyaratan jasmani dan/
atau rohani; atau
d. Gugur, Tewas, Meninggal Dunia atau Hilang
dalam tugas.
4.
Pasal 34 ayat (1)
PDH bagi anggota Polri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 mulai berlaku pada akhir bulan
sejak
yang
bersangkutan
dinyatakan
diberhentikan dengan hormat, dan pelaksanaan
25
rawatannya diberikan mulai pada tanggal 1 (satu)
bulan berikutnya.
5.
Pasal 40
1) Karowatpers
SSDM
Polri
melakukan
pemeriksaan administrasi setelah menerima
permohonan PDH anggota Polri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39.
2) Dalam hal pemeriksaan administrasi PDH
anggota Polri sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
tidak
terdapat
permasalahan,
Karowatpers SSDM Polri:
a. mengajukan usulan PDH anggota Polri
kepada Kapolri melalui As SDM Kapolri
bagi
anggota
Polri
yang
berpangkat
Kombes
ke
atas
untuk
mendapat
persetujuan;
b. mengajukan usulan penerbitan Keputusan
Kapolri tentang PDH anggota Polri yang
berpangkat Ipda sampai dengan AKBP
kepada As SDM Kapolri untuk ditetapkan;
dan
c. menetapkan Keputusan Kapolri tentang
PDH anggota Polri yang berpangkat Aiptu
ke bawah.
3) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a disetujui, Kapolri
menyampaikan
permohonan
PDH
bagi
anggota Polri yang berpangkat Kombes ke
atas kepada Presiden untuk ditetapkan;
4) Setelah ditetapkan oleh Presiden, Keputusan
PDH anggota Polri yang berpangkat Kombes
ke atas diserahkan kepada Kapolri dalam
bentuk salinan dan petikan.
5) Salinan dan petikan Keputusan Presiden
tentang PDH anggota Polri yang berpangkat
Kombes ke atas, diteruskan oleh Kapolri
kepada As SDM Kapolri.
Anggota Polri Yang Maju Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
Bahwa adapun anggota Polri yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah tahun
2024, berdasarkan informasi yang para Pemohon peroleh yaitu:
No.
Nama
Pangkat Terakhir
Daerah Pemilihan
1.
Ahmad Luthfi
Komisaris Jenderal Polisi
(Komjen Pol)
Gubernur
Provinsi
Jawa Tengah
2.
Armia Fahmi
Inspektur Jenderal Polisi
(Irjen Pol)
Bupati
Kabupaten
Aceh Tamiang
3.
Mathius D Fakhiri
Komisaris Jenderal Polisi
(Komjen Pol)
Gubernur
Provinsi
Papua
26
https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/29/183000865/nama-nama-
jenderal-polri-yang-mundur-demi-maju-pilkada-2024-ada-yang-
baru?page=all (Bukti P-14).
Bahwa sebagai contoh dalam Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua tahun 2024, KPU Provinsi Papua telah menetapkan
nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 180 Tahun
2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 tertanggal 22
September 2024 (Bukti P-15) sebagai berikut:
No.
Nama Pasangan Calon
1.
MATIUS FAKHIRI, S.I.K. DAN ARYOKO ALBERTO FERDINAND
RUMAROPEN, S.P., M. Eng.
2.
Dr. Drs. BENHUR TOMI MANO DAN YERMIAS BISAI, S.H.
Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Papua telah mengeluarkan Keputusan
KPU Provinsi Papua Nomor 184 Tahun 2024 tanggal 23 September 2024
Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, sebagai berikut:
Dr. Drs. BENHUR TOMI MANO DAN YERMIAS BISAI, S.H. ditetapkan
sebagai peserta pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua Tahun 2024 dengan Nomor Urut 01.
MATIUS FAKHIRI, S.I.K. DAN ARYOKO ALBERTO FERDINAND
RUMAROPEN, S.P., M. Eng. ditetapkan sebagai peserta pemilihan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan
Nomor Urut 02.
Bahwa sebelum Calon Gubernur Papua nomor urut 2 maju pada
Pemilihan Gubernur Papua tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 180 Tahun
2024, Calon Gubernur Papua nomor urut 2 tersebut sebelumnya menjabat
sebagai Kapolda Papua terhitung dari tahun 2021 sampai 28 Agustus
2024.
https://makassar.tribunnews.com/news/1813416/nasib-jenderal-
akpol-1990-dulu-mundur-kapolda-kini-berubah-drastis (Bukti P-16).
27
Bahwa selanjutnya menikdaklanjuti Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada,
Calon Gubernur Papua nomor urut 2 telah menyerahkan Surat
Pengunduran Diri terhitung sejak hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024
namun masih menunggu keputusan Kapolri.
https://www.metrotvnews.com/read/NxGCzBxW-maju-pilkada-2024-
kapolda-papua-komjen-mathius-mundur-dari-polri (Bukti P-17).
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian di atas, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
1. Bahwa Polri mempunyai kewenangan dan peran serta yang sangat
besar dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (selain
kewenangan sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu) yaitu:
Kewenangan dan peran serta dalam pencetakan, penyimpanan
dan pendistribusian surat suara;
Kewenangan dan peran serta dalam pendistribusian dan
pengamanan perlengkapan pemungutan suara;
Kewenangan dan peran serta dalam pemusnahan surat suara yang
melebihi kebutuhan;
Kewenangan dan peran serta dalam menjaga keamanan dan
ketertiban penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah;
Kewenangan dan peran serta dalam menindaklanjuti laporan
Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan,
dan PPL jika terdapat bukti permulaan yang cukup adanya
pelanggaran,
penyimpangan,
dan/atau
kesalahan
dalam
rekapitulasi penghitungan suara;
Kewenangan dan peran serta dalam menjaga dan mengamankan
kotak suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
Kewenangan dan peran serta dalam menjaga dan mengamankan
Rapat Pleno Rekapitulasi.
Kewenangan dan peran serta dalam menjaga dan mengamankan
pembukaan kotak suara, kotak hasil TPS dan Kotak rekapitulasi.
2. Bahwa Polri sebagai bagian dari Setra Gakkumdu mempunyai
kewenangan bertindak sebagai Penyidik yang berwenang untuk
melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti
untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tanpa surat izin
28
ketua pengadilan negeri setempat. (Vide Pasal 146 ayat ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang).
3. Bahwa para petinggi Polri pada faktanya merupakan bagian dari
petinggi Sentra Gakkumdu yaitu:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan
Penasihat Sentra Gakkumdu Pusat (Vide Pasal 7 PKB Sentra
Gakkumdu Pilkada)
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik
Indonesia merupakan Pembina Sentra Gakkumdu Pusat (Vide
Pasal 7 PKB Sentra Gakkumdu Pilkada)
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian
Negara Republik Indonesia merupakan Koordinator Sentra
Gakkumdu Pusat (Vide Pasal 7 PKB Sentra Gakkumdu Pilkada).
Kepala
Kepolisian
Daerah
merupakan
Penasehat
Sentra
Gakkumdu Provinsi (Vide Pasal 8 PKB Sentra Gakkumdu Pilkada)
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah merupakan
Pembina Sentra Gakkumdu Provinsi (Vide Pasal 8 PKB Sentra
Gakkumdu Pilkada)
Kasubdit pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian
Daerah merupakan Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi (Vide
Pasal 8 PKB Sentra Gakkumdu Pilkada).
Kepala Kepolisian Resor merupakan Penasihat Sentra Gakkumdu
Kabupaten/Kota (Vide Pasal 9 PKB Sentra Gakkumdu Pilkada)
Kasatreskrim pada Kepolisian Resor merupakan Pembina Sentra
Gakkumdu Kabupaten/Kota (Vide Pasal 9 PKB Sentra Gakkumdu
Pilkada)
Kasatreskrim pada Kepolisian Resor merupakan Koordinator
Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota (Vide Pasal 9 PKB Sentra
Gakkumdu Pilkada).
29
Bahwa sebagaimana telah diuraikan para Pemohon sebelumnya,
pada faktanya calon Kepala Daerah yang berasal dari Polri pada
umumnya merupakan para pimpinan atau petinggi dari Institusi
dimaksud sehingga sangat besar potensi bagi Pasangan Calon
tersebut untuk menyalahgunakan kewenangannya, walaupun tidak
semua anggota Polri merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu namun
pada faktanya para petinggi Polri sendiri merupakan bagian dari
Sentra Gakkumdu, belum lagi berdasarkan penalaran yang wajar pasti
terdapat Jiwa Korsa Institusi yang kemungkinan dapat disalahgunakan
dengan prinsip kepangkatan berupa atasan dan bawahan maupun
senioritas.
4. Bahwa untuk seorang anggota Polri dinyatakan benar-benar telah
mundur dan tidak berstatus lagi sebagai anggota Polri maka
dibutuhkan penetapan atau keputusan dari instansi Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan/atau Kapolri, yang mana belum pasti terhadap
semua pengunduran diri pasti akan mendapatkan persetujuan.
Bahwa belum lagi proses pengunduran diri dimaksud membutuhkan
waktu yang cukup lama karena khusus anggota Polri yang berpangkat
Kombes
ke
atas,
perlu
mendapatkan
penetapan
Presiden
sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Peraturan Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang
Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Sehingga apabila seorang anggota Polri telah ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Peserta Pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum
namun hanya diwajibkan menyatakan secara tertulis pengunduran diri
sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada maka
Pasangan Calon Peserta Pemilihan dimaksud secara hukum berada
pada dua entitas dan status hukum yang saling bertolak belakang
yaitu masih berstatus sebagai anggota Polri (harus netral) dan juga
telah berstatus sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan, apa lagi
terhadap Surat Pernyataan Pengunduran Diri tersebut hanya ditujukan
kepada Komisi Pemilihan Umum yang tidak semua masyarakat
30
mengetahuinya (tidak dipublikasikan secara umum) bahkan oleh
sesama anggota Polri itu sendiri.
5. Bahwa hal tersebut telah sangat bertentangan nilai-nilai demokrasi
dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, nilai-nilai kejujuran dan
keadilan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, nilai-nilai
persamaan di dalam hukum dan pemerintahan dalam Pasal 27 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 dan nilai-nilai kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka sangat beralasan hukum jika
anggota Polri yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah telah
harus
menyerahkan
Surat
keputusan
pemberhentian
atas
pengunduran diri yang telah disetujui oleh instansi dan/atau atasan
sejak mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
B. TENTANG PNS KEJAKSAAN DAN APARATUR SIPIL NEGARA
Netralitas PNS Kejaksaan Dan Aparatur Sipil Negara
Bahwa adapun beberapa aturan yang mewajibkan netralitas PNS
Kejaksaan dan Aparatur Sipil Negara (untuk selanjutnya disebut sebagai
ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah, para Pemohon uraikan sebagai
berikut:
1. Bahwa PNS Kejaksaan sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara
berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Tentang Aparatur Sipil Negara diwajibkan menyelenggaraan kebijakan
dan manajamen ASN berdasarkan pada asas netralitas.
2. Bahwa selanjutnya ditegaskan juga dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
yang mengatur Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.
3. Bahwa Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, mengatur:
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara,
anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
31
dilarang
membuat
keputusan
dan/atau
tindakan
yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kewenangan PNS Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Tindak
Pidana Pemilihan Kepala Daerah
Bahwa adapun kewenangan dan peran serta PNS Kejaksaan dalam
Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah, para
Pemohon uraikan sebagai berikut:
No.
Dasar Hukum
Isi Pasal
1.
Pasal 152 ayat (1),
Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
2016
Tentang
Perubahan
Kedua
Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015
Tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang
Nomor
1
Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota
Menjadi
Undang-
Undang
Untuk menyamakan pemahaman dan pola
penanganan
tindak
pidana
Pemilihan,
Bawaslu
Provinsi,
dan/atau
Panwas
Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah dan/
atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi
dan/atau Kejaksaan Negeri membentuk
sentra penegakan hukum terpadu.
2.
Pasal 1 angka 1 PKB
Sentra
Gakkumdu
Pilkada
Sentra
Penegakan
Hukum
Terpadu
selanjutnya
disebut
Sentra
Gakkumdu
adalah pusat aktivitas penegakan hukum
Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari
unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau
Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara
Republik
Indonesia,
Kepolisian
Daerah
dan/atau
Kepolisian
Resor,
Kejaksaan
Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan
Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.
3.
Pasal 1 angka 13
PKB
Sentra
Gakkumdu Pilkada
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang
oleh
undang-undang
untuk
bertindak
sebagai penuntut umum serta melaksanakan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap serta wewenang lain
berdasarkan undang-undang.
4.
Pasal 1 angka 14
PKB
Sentra
Gakkumdu Pilkada
Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi
wewenang
oleh
undang-undang
untuk
melakukan penuntutan dan melaksanakan
penetapan hakim.
32
5.
Pasal 7 PKB Sentra
Gakkumdu Pilkada
1) Struktur
Sentra
Gakkumdu
Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a terdiri atas:
a. Penasihat Sentra Gakkumdu Pusat;
b. Pembina Sentra Gakkumdu Pusat;
c. Koordinator Sentra Gakkumdu Pusat;
dan
d. Anggota Sentra Gakkumdu Pusat.
2) Penasihat
Sentra
Gakkumdu
Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dijabat oleh :
a. Ketua Bawaslu;
b. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia; dan
c. Jaksa Agung Republik Indonesia.
3) Pembina
Sentra
Gakkumdu
Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dijabat oleh :
a. Anggota Bawaslu;
b. Kepala
Badan
Reserse
Kriminal
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
dan
c. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum Kejaksaan Agung Republik
Indonesia.
4) Koordinator
Sentra
Gakkumdu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dijabat oleh:
a. Koordinator
Divisi
Penanganan
Pelanggaran Bawaslu sebagai Ketua
Koordinator Sentra Gakkumdu.
b. Direktur Tindak Pidana Umum Badan
Reserse Kriminal Kepolisian Negara
Republik Indonesia dari unsur Polri;
dan
c. Direktur
Tindak
Pidana
terhadap
Keamanan Negara Ketertiban Umum
dan Tindak Pidana Umum Lainnya dari
unsur Kejaksaan Republik Indonesia.
6.
Pasal 8 PKB Sentra
Gakkumdu Pilkada
1) Struktur
Sentra
Gakkumdu
Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf b terdiri atas :
a. Penasehat Sentra Gakkumdu Provinsi;
b. Pembina Sentra Gakkumdu Provinsi;
c. Koordinator
Sentra
Gakkumdu
Provinsi; dan
d. Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi.
2) Penasehat Sentra Gakkumdu Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dijabat oleh :
a. Ketua Bawaslu Provinsi;
33
b. Kepala Kepolisian Daerah; dan
c. Kepala Kejaksaan Tinggi.
3) Pembina Sentra Gakkumdu Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dijabat oleh :
a. Anggota Bawaslu Provinsi;
b. Direktur
Reserse
Kriminal
Umum
Kepolisian Daerah; dan
c. Asisten
Tindak
Pidana
Umum
Kejaksaan Tinggi/yang ditunjuk.
4) Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dijabat oleh :
a. Koordinator
Divisi
Penanganan
Pelanggaran
Bawaslu
Provinsi
sebagai Ketua Koordinator Sentra
Gakkumdu Provinsi;
b. Kasubdit pada Direktorat Reserse
Kriminal Umum Kepolisian Daerah dari
unsur Polri; dan
c. Koordinator
pada
Asisten
Tindak
Pidana Umum Kejaksaan Tinggi.
7.
Pasal 9 PKB Sentra
Gakkumdu Pilkada
1) Struktur Sentra Gakkumdu Kabupaten/
Kota
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 5 huruf c terdiri atas :
a. Penasihat
Sentra
Gakkumdu
Kabupaten/Kota;
b. Pembina
Sentra
Gakkumdu
Kabupaten/ Kota;
c. Koordinator
Sentra
Gakkumdu
Kabupaten/Kota; dan
d. Anggota
Sentra
Gakkumdu
Kabupaten/ Kota.
2) Penasihat Sentra Gakkumdu Kabupaten/
Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dijabat oleh :
a. Ketua Bawaslu Kabupaten/ Kota;
b. Kepala Kepolisian Resor; dan
c. Kepala Kejaksaan Negeri.
3) Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten/
Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dijabat oleh :
a. Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota;
b. Kasatreskrim pada Kepolisian Resor;
dan
c. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Negeri.
4) Koordinator
Sentra
Gakkumdu
Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dijabat oleh :
34
a. Koordinator
Divisi
Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagai Ketua Koordinator Sentra
Gakkumdu Kabupaten/Kota;
b. Kasatreskrim pada Kepolisian Resor;
dan
c. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Negeri.
8.
Pasal 10 PKB Sentra
Gakkumdu Pilkada
1) Anggota
Sentra
Gakkumdu
Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a terdiri atas :
a. Anggota Bawaslu;
b. Pejabat pada Sekretariat Jenderal
Bawaslu
yang
menyelenggarakan
tugas
dan
fungsi
di
bidang
penanganan pelanggaran;
c. Penyidik
pada
Direktorat
Tindak
Pidana Umum Bareskrim Polri yang
ditunjuk
sebagai
Penyidik
Tindak
Pidana Pemilihan; dan
d. Jaksa pada Direktorat Tindak Pidana
terhadap
Keamanan
Negara
Ketertiban Umum dan Tindak Pidana
Umum Lainnya.
2) Anggota
Sentra
Gakkumdu
Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b terdiri atas :
a. Anggota Bawaslu Provinsi;
b. Pejabat pada Sekretariat Bawaslu
Provinsi
yang
ditunjuk
menyelenggarakan tugas dan fungsi di
bidang penanganan pelanggaran;
c. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal
Umum
Kepolisian
Daerah
yang
ditunjuk
sebagai
Penyidik
Tindak
Pidana Pemilihan; dan
d. Jaksa pada Asisten Tindak Pidana
Umum Kejaksaan Tinggi yang ditunjuk
sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam
Tindak Pidana Pemilihan.
3) Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten/
Kota terdiri atas:
a. Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota;
b. Pejabat pada Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota
yang
ditunjuk
menyelenggarakan tugas dan fungsi di
bidang penanganan pelanggaran;
c. Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor
yang ditunjuk sebagai Penyidik Tindak
Pidana Pemilihan; dan
35
d. Jaksa pada Kejaksaan Negeri yang
ditunjuk
sebagai
Jaksa
Penuntut
Umum
dalam
Tindak
Pidana
Pemilihan.
9.
Pasal 27 PKB Sentra
Gakkumdu Pilkada
1) Penuntut Umum melimpahkan berkas
perkara kepada Pengadilan Negeri paling
lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
berkas perkara diterima dari Penyidik
Tindak Pidana Pemilihan dan surat
pengantar
pelimpahan
yang
ditandatangani oleh Pembina Sentra
Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai
tingkatan.
2) Penuntut
Umum
membuat
rencana
dakwaan dan surat dakwaan.
3) Penuntut Umum menyusun rencana
penuntutan dan membuat surat tuntutan.
4) Penuntut Umum melaporkan rencana
dakwaan dan surat dakwaan dan/atau
rencana tuntutan dan surat tuntutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) kepada Pembina Sentra
Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai
tingkatan.
10.
Pasal 28 ayat (5) dan
ayat (6) PKB Sentra
Gakkumdu Pilkada
(5) Penuntut Umum mengajukan banding
dan memori banding paling lama 3 (tiga) hari
setelah putusan dibacakan.
(6) Dalam hal terdakwa melakukan upaya
hukum
banding
terhadap
putusan
pengadilan,
Penuntut
Umum
membuat
kontra memori banding.
11.
Pasal 29 PKB Sentra
Gakkumdu Pilkada
Jaksa
pada
Sentra
Gakkumdu
melaksanakan
putusan
yang
telah
berkekuatan hukum tetap paling lambat 3
(tiga) hari setelah putusan diterima oleh
Jaksa.
Pengunduran Diri PNS Kejaksaan
Bahwa adapun penjelasan singkat terkait aturan pengunduran diri PNS
Kejaksaan, para Pemohon uraikan sebagai berikut:
No.
Dasar Hukum
Isi Pasal
1.
Pasal 12 huruf a
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021
Tentang
Perubahan
Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004
Tentang
Kejaksaan
Republik Indonesia
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani secara terus-
menerus;
c. telah mencapai usia 60 (enam puluh)
tahun;
d. meninggal dunia; atau
e. tidak cakap dalam menjalankan tugas.
36
2.
Pasal
2
Peraturan
Pemerintah Nomor 20
Tahun 2008 Tentang
Tata
Cara
Pemberhentian
Dengan Hormat,
Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat, Dan
Pemberhentian
Sementara, Serta Hak
Jabatan
Fungsional
Jaksa Yang Terkena
Pemberhentian
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya dengan alasan:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
c. telah mencapai usia 62 (enam puluh dua)
tahun;
d. meninggal dunia; atau
e. tidak cakap dalam menjalankan tugas.
3.
Pasal
3
ayat
(2)
Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 2008
Tentang
Tata
Cara
Pemberhentian
Dengan Hormat,
Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat, Dan
Pemberhentian
Sementara, Serta Hak
Jabatan
Fungsional
Jaksa Yang Terkena
Pemberhentian
Dalam hal Jaksa diberhentikan dengan
hormat dari jabatan fungsional karena
permintaan sendiri, maka yang bersangkutan
masih tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil
beserta hak-hak kepegawaiannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
4.
Pasal 14 Peraturan
Pemerintah Nomor 20
Tahun 2008 Tentang
Tata
Cara
Pemberhentian
Dengan Hormat,
Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat, Dan
Pemberhentian
Sementara, Serta Hak
Jabatan
Fungsional
Jaksa Yang Terkena
Pemberhentian
Jaksa yang karena permintaan sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) diberhentikan sementara dari jabatannya
dapat mengajukan kembali untuk menduduki
jabatan fungsionalnya kepada Jaksa Agung.
5.
Pasal 4 Peraturan
Kejaksaan
Republik
Indonesia Nomor 20
Tahun 2020 Tentang
Majelis
Kehormatan
Jaksa
Majelis
Kehormatan
Jaksa
(MKJ)
mempunyai
tugas
memberikan
pertimbangan, pendapat, dan rekomendasi
kepada Jaksa Agung terhadap usul Jaksa
Agung
Muda
Pengawasan
tentang
Pemberhentian seorang jaksa.
6.
Pasal
26
Peraturan
Kejaksaan
Republik
Indonesia Nomor 20
Tahun 2020 Tentang
1) Putusan
MKJ
diambil
berdasarkan
musyawarah secara tertutup.
2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus didasarkan pada segala
sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan
37
Majelis
Kehormatan
Jaksa
di persidangan.
3) Dalam hal musyawarah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai
mufakat maka keputusan didasarkan pada
hasil pemungutan suara (voting) terbanyak
dan dinyatakan sebagai putusan MKJ.
Pengunduran Diri ASN
Bahwa adapun penjelasan singkat terkait aturan pengunduran diri ASN, para
Pemohon uraikan sebagai berikut:
1.
Pasal
5
Peraturan
Badan Kepegawaian
Negara
Republik
Indonesia Nomor 3
Tahun 2020 Tentang
Petunjuk
Teknis
Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil
1) PNS
yang
mengajukan
permintaan
berhenti, diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS.
2) Permintaan
berhenti
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat ditunda
untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila
PNS yang bersangkutan masih diperlukan
untuk kepentingan dinas.
3) Penundaan untuk paling lama 1 (satu)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dihitung sejak keputusan penundaan
ditetapkan oleh PPK.
4) Keputusan
penundaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), harus memuat
batas waktu penundaan.
5) Kepentingan dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), antara lain sebagai berikut:
a. masih ada tugas mendesak yang harus
diselesaikan oleh yang bersangkutan;
dan/atau
b. belum ada pegawai lain yang dapat
menggantikan
tugas
yang
bersangkutan.
6) Permintaan
berhenti
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:
a. sedang dalam proses peradilan karena
diduga
melakukan
tindak
pidana
kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi
Pemerintah
berdasarkan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. dalam
pemeriksaan
pejabat
yang
berwenang memeriksa karena diduga
melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding
administratif karena dijatuhi hukuman
disiplin berupa pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin;
38
dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.
2.
Pasal
6
Peraturan
Badan Kepegawaian
Negara
Republik
Indonesia Nomor 3
Tahun 2020 Tentang
Petunjuk
Teknis
Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil
Tata cara pemberhentian atas permintaan
sendiri, sebagai berikut:
a. Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon
PNS diajukan secara tertulis kepada
Presiden melalui PPK atau PPK melalui
PyB secara hierarki, disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum
dalam Angka 1 Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini;
b. Permohonan
berhenti
yang
diajukan
secara hierarki sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dilakukan sebagai berikut:
1. Calon PNS/PNS yang bersangkutan
mengajukan
permohonan
berhenti
kepada
PPK
melalui
atasan
langsungnya;
2. Atasan
langsung
sebagaimana
dimaksud pada angka 1, meneruskan
permohonan Calon PNS/PNS dimaksud
kepada pimpinan unit kerjanya paling
rendah menduduki JPT Pratama;
3. Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana
dimaksud pada angka 2, meneruskan
permohonan Calon PNS/PNS dimaksud
kepada PyB melalui pimpinan unit kerja
yang bertanggung jawab di bidang
kepegawaian paling rendah menduduki
JPT Pratama;
4. Pimpinan unit kerja yang bertanggung
jawab
di
bidang
kepegawaian
sebagaimana dimaksud pada angka 3,
meneruskan
permohonan
Calon
PNS/PNS dimaksud kepada PyB;
5. PyB
sebagaimana
dimaksud
pada
angka 4, meneruskan permohonan
Calon PNS/PNS kepada PPK yang
disertai
rekomendasi
mengenai
disetujui,
ditunda,
atau
ditolaknya
pemberhentian yang bersangkutan;
6. Dalam hal PNS yang menduduki JPT
utama, JPT madya atau, JF keahlian
utama mengajukan pemberhentian atas
permintaan sendiri, PyB sebagaimana
dimaksud pada angka 4, meneruskan
permohonan PNS kepada PPK untuk
kemudian oleh PPK diteruskan kepada
Presiden yang disertai rekomendasi
mengenai
disetujui,
ditunda,
atau
39
ditolaknya
pemberhentian
yang
bersangkutan;
7. Dalam hal permohonan berhenti ditunda
atau ditolak, PPK menyampaikan alasan
penundaan atau penolakan secara
tertulis kepada Calon PNS/PNS yang
bersangkutan;
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian di atas, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
1. Bahwa Kejaksaan mempunyai kewenangan dan peran serta yang sangat
penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yaitu:
Bertindak sebagai Penuntut Umum yang melimpahkan berkas perkara
kepada Pengadilan Negeri.
Bertindak sebagai Penuntut Umum yang membuat rencana dakwaan
dan surat dakwaan.
Bertindak sebagai Penuntut Umum yang menyusun rencana
penuntutan dan membuat surat tuntutan.
Bertindak sebagai Penuntut Umum yang melaporkan rencana dakwaan
dan surat dakwaan dan/atau rencana tuntutan dan surat tuntutan.
Bertindak sebagai Penuntut Umum yang mengajukan banding dan
memori banding serta kontra memori banding.
Bertindak sebagai Jaksa untuk melaksanakan putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap (Vide 27 dan Pasal 28 ayat (5) serta ayat (6)
PKB Sentra Gakkumdu Pilkada).
2. Bahwa para petinggi Kejaksaan pada faktanya merupakan bagian dari
petinggi Sentra Gakkumdu yaitu:
Jaksa Agung Republik Indonesia merupakan Penasihat Sentra
Gakkumdu Pusat (Vide Pasal 7 PKB Sentra Gakkumdu Pilkada)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik
Indonesia merupakan Pembina Sentra Gakkumdu Pusat (Vide Pasal 7
PKB Sentra Gakkumdu Pilkada)
Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara Ketertiban Umum
dan Tindak Pidana Umum Lainnya dari unsur Kejaksaan Republik
Indonesia merupakan Koordinator Sentra Gakkumdu Pusat (Vide Pasal
7 PKB Sentra Gakkumdu Pilkada).
Kepala Kejaksaan Tinggi merupakan Penasehat Sentra Gakkumdu
40
Provinsi (Vide Pasal 8 PKB Sentra Gakkumdu Pilkada)
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi/yang ditunjuk
merupakan Pembina Sentra Gakkumdu Provinsi (Vide Pasal 8 PKB
Sentra Gakkumdu Pilkada)
Koordinator pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi
merupakan Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi (Vide Pasal 8 PKB
Sentra Gakkumdu Pilkada).
Kepala Kejaksaan Negeri merupakan Penasihat Sentra Gakkumdu
Kabupaten/Kota (Vide Pasal 9 PKB Sentra Gakkumdu Pilkada)
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri merupakan
Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota (Vide Pasal 9 PKB Sentra
Gakkumdu Pilkada)
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri merupakan
Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota (Vide Pasal 9 PKB
Sentra Gakkumdu Pilkada).
Bahwa sebagaimana telah diuraikan para Pemohon sebelumnya, pada
faktanya calon Kepala Daerah yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah pada
umumnya merupakan para pimpinan atau petinggi dari Institusi tertentu
sehingga sangat besar potensi bagi Pasangan Calon tersebut untuk
menyalahgunakan kewenangannya, walaupun tidak semua PNS Kejaksaaan
merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu namun pada faktanya para petinggi
Kejaksaan sendiri merupakan bagian dari petinggi Sentra Gakkumdu, belum
lagi berdasarkan penalaran yang wajar pasti terdapat Jiwa Korsa Institusi yang
kemungkinan dapat disalahgunakan dengan prinsip kepangkatan berupa
atasan dan bawahan maupun senioritas.
3. Bahwa pengunduran diri seorang PNS Kejaksaan masih harus menunggu
dan harus melalui pemeriksaan Majelis Kehormatan Jaksa (Vide Pasal 4
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang
Majelis Kehormatan Jaksa).
4. Bahwa seorang Jaksa yang mengundurkan diri, termasuk dalam
pemberhentikan dengan hormat dan yang bersangkutan masih tetap
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil beserta hak-hak kepegawaiannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Vide Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
41
Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,
Dan Pemberhentian Sementara, Serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa
Yang Terkena Pemberhentian).
5. Jaksa yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri termasuk dalam
Pemberhentian
Dengan
Hormat,
yang
merupakan
bagian
dari
pemberhentian sementara, dan masih berkesempatan mengajukan
kembali untuk menduduki jabatan fungsionalnya kepada Jaksa Agung.
(Vide Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Tata
Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat, Dan Pemberhentian Sementara, Serta Hak Jabatan Fungsional
Jaksa Yang Terkena Pemberhentian).
6. Bahwa untuk seorang PNS Kejaksaan maupun ASN lainnya dinyatakan
benar-benar telah mundur dan tidak berstatus lagi sebagai PNS Kejaksaan
maupun ASN maka dibutuhkan penetapan atau keputusan dari instansi
dan/atau atasan yang bersangkutan.
7. Bahwa pada faktanya pengunduran diri PNS Kejaksaan maupun ASN
dapat ditolak dan atau ditunda oleh instansi dan/atau atasan yang
bersangkutan (Vide Pasal 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil).
8. Bahwa pengunduran diri PNS Kejaksaan maupun ASN membutuhkan
waktu yang cukup lama dan harus melalui banyak tahapan (Vide Pasal 6
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil).
Sehingga apabila seorang PNS Kejaksaan maupun ASN telah ditetapkan
sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum
namun hanya diwajibkan menyatakan secara tertulis pengunduran diri
sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada maka Pasangan
Calon Peserta Pemilihan dimaksud secara hukum berada pada dua entitas
dan status hukum yang saling bertolak belakang yaitu masih berstatus
sebagai PNS Kejaksaan maupun ASN (harus netral) dan juga telah
berstatus sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan, apa lagi terhadap
Surat Pernyataan Pengunduran Diri tersebut hanya ditujukan kepada
42
Komisi Pemilihan Umum yang tidak semua masyarakat mengetahuinya
(tidak dipublikasikan secara umum), bahkan oleh sesama PNS Kejaksaan
maupun ASN itu sendiri.
9. Bahwa hal tersebut telah sangat bertentangan nilai-nilai demokrasi dalam
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, nilai-nilai kejujuran dan keadilan
dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, nilai-nilai persamaan di
dalam hukum dan pemerintahan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 dan nilai-nilai kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
10. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka sangat beralasan hukum jika
PNS Kejaksaan ataupun ASN yang merupakan bagian dari Sentra
Gakkumdu yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah telah harus
menyerahkan Surat keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang
telah disetujui oleh instansi dan/atau atasan sejak mendaftarkan diri
sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
11. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka sangat beralasan hukum
terhadap PNS dan/atau ASN yang bukan merupakan bagian dari Sentra
Gakumdu yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah telah harus
menyerahkan Surat keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang
telah disetujui oleh instansi dan/atau atasan sejak ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
C. TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA
Netralitas Tentara Nasional Indonesia
Bahwa adapun beberapa aturan yang mewajibkan netralitas Tentara
Nasional Indonesia (untuk selanjutnya disebut sebagai TNI) dalam
Pemilihan Kepala Daerah, para Pemohon uraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang
Tentara Nasional Indonesia, mengatur:
Prajurit dilarang terlibat dalam:
1. kegiatan menjadi anggota partai politik;
2. kegiatan politik praktis;
3. kegiatan bisnis; dan
4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam
pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
2. Bahwa Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
43
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, mengatur:
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara,
anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
dilarang
membuat
keputusan
dan/atau
tindakan
yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kewenangan Dan Peran Serta TNI Pemilihan Kepala Daerah
Bahwa adapun kewenangan dan peran serta TNI dalam Pemilihan Kepala
Daerah, para Pemohon uraikan sebagai berikut:
No.
Dasar Hukum
Isi Pasal
1.
Pasal 78 ayat (8)
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015
Tentang
Penetapan
Peraturan Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang
Nomor
1
Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota
Menjadi
Undang-
Undang
Dalam pendistribusian dan pengamanan
perlengkapan
pemungutan
suara,
KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat
bekerja
sama
dengan
Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Tentara Nasional
Indonesia.
2.
Pasal 82 Ayat (2)
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015
Tentang
Penetapan
Peraturan Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang
Nomor
1
Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota
Menjadi
Undang-
Undang
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
dapat
meminta
bantuan
Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Tentara Nasional
Indonesia untuk mengamankan surat suara
selama proses pencetakan berlangsung,
penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat
tujuan.
Pengunduran Diri Anggota TNI
Bahwa adapun penjelasan singkat terkait aturan pengunduran diri
anggotaTNI, para Pemohon uraikan sebagai berikut:
No.
Dasar Hukum
Isi Pasal
1.
Pasal 55 Ayat (1)
Undang-Undang
Nomor 34 Tahun
2004
1) Prajurit diberhentikan dengan hormat dari
dinas keprajuritan karena:
a. atas permintaan sendiri;
b. telah berakhirnya masa ikatan dinas;
c. menjalani masa pensiun;
d. tidak memenuhi persyaratan jasmani atau
44
Tentang Tentara
Nasional
Indonesia
rohani;
e. gugur, tewas, atau meninggal dunia;
f. alih status menjadi pegawai negeri sipil;
g. menduduki
jabatan
yang
menurut
peraturan
perundang-undangan,
tidak
dapat diduduki oleh seorang prajurit aktif;
dan
h. berdasarkan pertimbangan khusus untuk
kepentingan dinas.
2.
51 ayat (1) dan
ayat
(2)
Peraturan
Pemerintah
Nomor 35 Tahun
2025
Tentang
Perubahan Atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor 39 Tahun
2010
Tentang
Administrasi
Prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia
1) Prajurit Karier diberhentikan dengan hormat
dari Dinas Kepra-juritan karena:
a. atas permintaan sendiri dan DISETUJUI;
b. telah berakhir masa Ikatan Dinas;
c. menjalani masa pensiun;
d. tidak memenuhi persyaratan jasmani atau
rohani;
e. beralih status menjadi aparatur sipil
negara;
f. menduduki
jabatan
yang
menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak dapat diduduki oleh seorang Prajurit;
g. gugur, tewas, atau meninggal dunia;
h. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1
(satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam
tugas; atau
i. berdasarkan pertimbangan khusus untuk
kepentingan dinas.
2) Prajurit yang berhenti dari Ikatan Dinas
sebelum berakhirnya masa Ikatan Dinas
Pertama dan/atau Ikatan Dinas Khusus, wajib
mengembalikan biaya negara yang telah
dikeluarkan.
3.
Pasal 52 Ayat (1)
dan
ayat
(2)
Peraturan
Pemerintah
Republik
Indonesia Nomor
39 Tahun 2010
Tentang
Administrasi
Prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia
1) Prajurit Sukarela Dinas Pendek diberhentikan
dengan hormat dari Dinas Keprajuritan
karena:
a. atas permintaan sendiri dan DISETUJUI;
b. telah berakhir masa ikatan dinas;
c. tidak memenuhi persyaratan jasmani atau
rohani;
d. gugur, tewas, atau meninggal dunia;
e. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1
(satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam
tugas; atau
f. berdasarkan pertimbangan khusus untuk
kepentingan dinas
2) Prajurit yang berhenti dari Ikatan Dinas
Pendek sebelum berakhirnya masa Ikatan
Dinas Pendek, wajib mengembalikan biaya
negara yang telah dikeluarkan.
45
4.
Pasal
55
Peraturan
Pemerintah
Nomor 39 Tahun
2010
Tentang
Administrasi
Prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia
1) Wewenang pemberhentian dengan hormat
atau tidak dengan hormat dari Dinas
Keprajuritan
terhadap
Prajurit
dengan
pangkat Kolonel dan yang lebih tinggi berada
pada Presiden.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terhadap Prajurit dengan pangkat
Letnan Kolonel dan yang lebih rendah diatur
dengan Peraturan Panglima.
3) Dalam hal Prajurit akan diberhentikan dengan
hormat dari Dinas Keprajuritan sebelum
mendapat keputusan pemberhentian dengan
hormat dari Dinas Keprajuritan oleh pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat
(2),
pejabat
yang
berwenang
mengangkat
dan
memberhentikan
dari
jabatan
dapat
mengeluarkan
keputusan
sementara pemberhentian dengan hormat
dari Dinas Keprajuritan.
Anggota TNI Yang Maju Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
Bahwa berdasarkan informasi yang para Pemohon peroleh, terdapat 35
Prajurit TNI yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/11/25/17405511/panglima-tni-
pastikan-35-prajurit-yang-maju-pilkada-2024-sudah-tak-aktif (Bukti P-18)
Bahwa sebagai contoh dalam Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
NTT tahun 2024, KPU NTT telah menetapkan tiga pasangan calon gubernur
NTT periode 2024-2029 pada tanggal 22 September 2025 yang terdiri dari
pasangan Melkiades Laka Lena-Johni Asadoma, Ansy Lema-Jane Suryanto,
dan Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu. Namun setelah ditetapkan
sebagai Pasangan Calon Perserta Pemilihan, Brigjen TNI Simon Petrus
Kamlasi belum menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian karena masih
menunggu ditandatangani oleh Presiden.
https://mediaindonesia.com/pilkada/703292/berdinas-di-militer-satu-cagub-
ntt-belum-resmi-mengundurkan-diri (Bukti P-19)
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian di atas, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
1. Bahwa kewenangan dan peran serta TNI dalam Pemilihan Kepala Daerah
tidak sebesar Polri dan PNS Kejaksaan, bahkan sangat jauh berbeda.
Adapun kewenangan TNI dalam Pemilihan Kepala Daerah yaitu:
Hanya terbatas pada pendistribusian dan pengamanan perlengkapan
46
pemungutan suara (Vide Pasal 78 ayat (8) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang)
Hanya terbatas pada mengamankan surat suara selama proses
pencetakan berlangsung, penyimpanan, dan pendistribusian ke
tempat tujuan (Vide Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang)
TNI Tidak mempunyai kewenangan dalam Penagakan Hukum Tindak
Pidana Pemilihan seperti Polri dan PNS Kejaksaan.
2. Bahwa untuk seorang anggota TNI dinyatakan benar-benar telah mundur
dan tidak berstatus lagi sebagai anggota TNI maka dibutuhkan penetapan
atau keputusan dari instansi dan/atau atasan (Vide 51 ayat (1) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit
Tentara Nasional Indonesia dan Pasal 52 Ayat (1) huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010).
3. Bahwa proses pengunduran diri anggota TNI membutuhkan waktu yang
cukup lama, belum lagi khusus pengunduran diri anggota TNI yang
berpangkat Kolonel ke atas berada pada Presiden, sebagaimana diatur
dalam Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 Tentang
Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Sehingga apabila seorang anggota TNI telah ditetapkan sebagai Pasangan
Calon Peserta Pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum namun hanya
diwajibkan menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagaimana
diatur Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada maka Pasangan Calon Peserta
Pemilihan dimaksud secara hukum berada pada dua entitas dan status
hukum yang saling bertolak belakang yaitu masih berstatus sebagai
anggota TNI (harus netral) dan juga telah berstatus sebagai Pasangan
Calon Peserta Pemilihan, apa lagi terhadap Surat Pernyataan
Pengunduran Diri tersebut hanya ditujukan kepada Komisi Pemilihan
47
Umum yang tidak semua masyarakat mengetahuinya (tidak dipublikasikan
secara umum) bahkan oleh sesama anggota TNI itu sendiri.
4. Bahwa hal tersebut telah sangat bertentangan nilai-nilai demokrasi dalam
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, nilai-nilai kejujuran dan keadilan
dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, nilai-nilai persamaan di
dalam hukum dan pemerintahan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 dan nilai-nilai kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka sangat beralasan hukum jika
terdapat anggota TNI yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah telah
harus menyerahkan Surat keputusan pemberhentian atas pengunduran
diri yang telah disetujui oleh instansi dan/atau atasan sejak ditetapkan
sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
D. TENTANG KEPALA DESA
Netralitas Kepala Desa
Bahwa Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, mengatur:
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota
TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon.
Pengunduran Diri Kepala Desa
Bahwa adapun penjelasan singkat terkait aturan pengunduran diri Kepala
Desa, para Pemohon uraikan sebagai berikut:
No.
Dasar Hukum
Isi Pasal
1.
Pasal
8
Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 66 Tahun 2017
Tentang
Perubahan
Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
82
Tahun
2015
Tentang
Pengangkatan
dan
Pemberhentian Kepala
Desa
1) Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
2) Kepala
Desa
diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c karena:
a. Berakhir masa jabatannya;
b. Tidak dapat melaksanakan tugas
secara
48
berkelanjutan atau berhalangan tetap
secara berturut-turut selama 6 (enam)
bulan karena menderita sakit yang
mengakibatkan baik fisik maupun
mental, tidak berfungsi secara normal
yang
dibuktikan
dengan
surat
keterangan dokter yang berwenang
dan/atau
tidak
diketahui
keberadaannya;
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai
kepala Desa;
d. Melanggar larangan sebagai kepala
Desa;
e. Adanya
perubahan
status
Desa
menjadi kelurahan, penggabungan 2
(dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu)
Desa baru, atau penghapusan Desa;
f. Tidak
melaksanakan
kewajiban
sebagai kepala Desa; dan/ atau
g. Dinyatakan sebagai terpidana yang
diancam
dengan
pidana
penjara
paling
singkat
5
(lima)
tahun
berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
3) Apabila
kepala
Desa
berhenti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan
Permusyawaratan
Desa
melaporkan kepada bupati/wali kota
melalui camat atau sebutan lain.
4) Laporan
pimpinan
Badan
Permusyawaratan
Desa
kepada
bupati/wali kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) memuat materi kasus yang
di
alami
oleh
kepala
Desa
yang
bersangkutan.
5) Atas
laporan
pimpinan
Badan
Permusyawaratan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) bupati/wali kota
melakukan
kajian
untuk
proses
selanjutnya.
2.
Pasal 10 Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 82 Tahun 2015
Tentang
Pengangkatan
dan
Pemberhentian Kepala
Desa
1) Pengesahan
pemberhentian
Kepala
Desa sebagaimana dimaksud dalam
pasal 8 ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Bupati/ Walikota.
2) Keputusan
Bupati/Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Kepala Desa yang
bersangkutan dan Para pejabat terkait
pada
tingkat
Provinsi
dan
Kabupaten/Kota.
49
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian di atas, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
1. Bahwa Kepala Desa secara hukum tidak diberikan kewenangan apapun
dalam Pemilihan Kepala Daerah.
2. Bahwa untuk seorang Kepala Desa dinyatakan benar-benar telah mundur
dan tidak berstatus lagi sebagai sebagai Kepala Desa maka dibutuhkan
penetapan dan/atau keputusan dari Bupati/Walikota (Pasal 10 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa).
3. Bahwa apabila seorang Kepala Desa telah ditetapkan sebagai Pasangan
Calon Peserta Pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum namun hanya
diwajibkan menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagaimana
diatur Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada maka Pasangan Calon Peserta
Pemilihan dimaksud secara hukum berada pada dua entitas dan status
hukum yang saling bertolak belakang yaitu masih berstatus sebagai Kepala
Desa (harus netral) dan juga telah berstatus sebagai Pasangan Calon
Peserta Pemilihan, apa lagi terhadap Surat Pernyataan Pengunduran Diri
tersebut hanya ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum yang tidak semua
masyarakat mengetahuinya (tidak dipublikasikan secara umum).
4. Bahwa hal tersebut telah sangat bertentangan nilai-nilai demokrasi dalam
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, nilai-nilai kejujuran dan keadilan
dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, nilai-nilai persamaan di
dalam hukum dan pemerintahan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 dan nilai-nilai kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka sangat beralasan hukum jika
terdapat Kepala Desa yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah telah
harus menyerahkan Surat keputusan pemberhentian atas pengunduran diri
yang telah disetujui oleh instansi dan/atau atasan sejak ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
TENTANG
PENGUNDURAN
DIRI
ANGGOTA
TENTARA
NASIONAL
INDONESIA, KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN APARATUR
SIPIL NEGARA SERTA KEPALA DESA ATAU SEBUTAN LAIN DALAM
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG
50
PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL
BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Bahwa adapun aturan pengunduran diri anggota Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala
Desa atau sebutan lain dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, para Pemohon uraikan
sebagai berikut:
No.
Dasar Hukum
Isi Pasal
1.
Pasal 14 ayat
(2) huruf r
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri
sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
dan
aparatur sipil negara serta kepala desa atau
sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan
Calon peserta Pemilihan; dan
2.
Pasal 25
1) Calon yang berstatus sebagai anggota Tentara
Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2) huruf r harus
menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri yang tidak
dapat ditarik kembali pada saat:
1. penyerahan dokumen syarat dukungan
bagi calon perseorangan; dan
2. pendaftaran Pasangan Calon bagi calon
yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta
Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu; dan
b. keputusan pemberhentian atas pengunduran
diri yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang.
2) Dalam
hal
keputusan
pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
belum
diterbitkan
pada
saat
penetapan
Pasangan Calon, calon menyerahkan:
a. tanda terima dari pejabat yang berwenang
atas
penyerahan
surat
pengajuan
pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a; dan
b. surat
keterangan
bahwa
pengajuan
pengunduran diri sebagaimana dimaksud
51
pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh
pejabat yang berwenang.
3.
Pasal 26
1) Calon yang berstatus sebagai aparatur sipil
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) huruf r, harus menyerahkan:
a. bukti tertulis laporan pencalonannya kepada
pejabat
pembina
kepegawaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (4) huruf c, diserahkan pada saat:
1. penyerahan dokumen syarat dukungan
bagi calon perseorangan; dan
2. pendaftaran Pasangan Calon bagi calon
yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta
Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu;
b. surat pernyataan pengunduran diri sebagai
aparatur sipil negara yang tidak dapat ditarik
kembali; dan
c. keputusan
pemberhentian
atas
pengunduran diri yang diterbitkan oleh
pejabat yang berwenang.
2) Dalam
hal
keputusan
pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
belum
diterbitkan
pada
saat
penetapan
Pasangan Calon, calon menyerahkan:
a. tanda terima dari pejabat yang berwenang
atas
penyerahan
surat
pernyataan
pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b; dan
b. surat
keterangan
bahwa
pernyataan
pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b sedang diproses oleh
pejabat yang berwenang.
4.
Pasal 27
1) Calon yang berstatus sebagai kepala desa atau
sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) huruf r harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai
kepala desa atau sebutan lain yang tidak
dapat ditarik kembali; dan
b. keputusan pemberhentian atas pengunduran
diri yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang.
2) Dalam
hal
keputusan
pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
belum
diterbitkan
pada
saat
penetapan
Pasangan Calon, calon menyerahkan:
a. tanda terima dari pejabat yang berwenang
atas
penyerahan
surat
pengajuan
pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a; dan
b. surat
keterangan
bahwa
pengajuan
52
pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh
pejabat yang berwenang.
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian di atas, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
1. Bahwa walaupun dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota telah mengatur apabila keputusan pemberhentian belum
diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, maka calon harus
menyerahkan:
a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat
pengajuan pengunduran diri
b. surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana
dimaksud sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Namun tidak bisa menutupi fakta hukum bahwa Pasangan Calon dimaksud
secara hukum berada pada dua entitas dan status hukum yang saling
bertolak belakang yaitu masih berstatus sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara
serta kepala desa atau sebutan lain (harus netral) dan juga telah berstatus
sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan, apa lagi terhadap Surat
Pernyataan Pengunduran Diri tersebut hanya ditujukan kepada Komisi
Pemilihan Umum yang tidak semua masyarakat mengetahuinya (tidak
dipublikasikan secara umum).
Bahwa hal tersebut telah sangat bertentangan nilai-nilai demokrasi dalam
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, nilai-nilai kejujuran dan keadilan
dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, nilai-nilai persamaan di
dalam hukum dan pemerintahan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 dan nilai-nilai kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa secara hukum untuk mengangkat seseorang sebagai anggota
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain maka dibutuhkan
penetapan atau keputusan dari intansi dan atau atasan yang bersangkutan,
53
begitu pula dalam hal pemberhentian seseorang sebagai anggota Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur
sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, para Pemohon memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan
a quo berkenan untuk memutus:
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Bagi anggota Tentara
Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil maupun Aparatur Sipil
Negara yang bukan merupakan bagian dari Sentra Penegakan Hukum
Terpadu serta Kepala Desa atau sebutan lain, telah menyerahkan Surat
Keputusan Pemberhentian Atas Pengunduran Diri yang telah disetujui oleh
instansi dan/atau atasan sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilihan. Bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri
Sipil maupun Aparatur Sipil Negara yang merupakan bagian dari Sentra
Penegakan Hukum Terpadu, telah menyerahkan Surat Keputusan
Pemberhentian Atas Pengunduran Diri yang telah disetujui oleh instansi
dan/atau atasan sejak mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilihan”.
Sehingga, Pasal a quo selengkapnya berbunyi:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
t. Bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil
maupun Aparatur Sipil Negara yang bukan merupakan bagian dari Sentra
54
Penegakan Hukum Terpadu serta Kepala Desa atau sebutan lain, telah
menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Atas Pengunduran Diri
yang telah disetujui oleh instansi dan/atau atasan sejak ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Peserta Pemilihan. Bagi Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil maupun Aparatur Sipil Negara yang
merupakan bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu, telah
menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Atas Pengunduran Diri
yang telah disetujui oleh instansi dan/atau atasan sejak mendaftarkan diri
sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-19, sebagai berikut:
1.
Bukti
P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang;
2.
Bukti
P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti
P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Doris Manggalang Raja Sagala selaku Pemohon I;
4.
Bukti
P-4
:
Fotokopi Hak Pilih Pemohon I atas nama Doris
Manggalang Raja Sagala pada Pemilihan Kepala
Daerah
tahun
2024,
sumber:
https://cek
dptonline.kpu.go.id/;
5.
Bukti
P-5
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Jonswaris Sinaga selaku Pemohon II;
55
6.
Bukti
P-6
:
Fotokopi Hak Pilih Pemohon II atas nama Jonswaris
Sinaga pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024,
sumber: https://cekdpt online.kpu.go.id/;
7.
Bukti
P-7
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Amudin Laia selaku Pemohon III;
8.
Bukti
P-8
:
Fotokopi Hak Pilih Pemohon III atas nama Amudin Laia
pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, sumber:
https://cekdptonline.kpu. go.id/;
9.
Bukti
P-9
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Roy
Sitompul Selaku Pemohon IV;
10.
Bukti
P-10
:
Fotokopi Hak Pilih Pemohon IV atas nama Roy
Sitompul pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024,
sumber: https://cekdptonline.kpu. go.id/;
11.
Bukti
P-11
:
Fotokopi Surat Kuasa Khusus dari Pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 1
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Keerom Nomor 299 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Keerom 2024 kepada PEMOHON I
dan PEMOHON III untuk mengajukan gugatan
terhadap
Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten Keerom Nomor 233 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Keerom 2024 di
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado;
12.
Bukti
P-12
:
Fotokopi Bukti Pendaftaran Gugatan Pilkada (P-11) di
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dengan
nomor Perkara 1/G/PILKADA/ 2025/ PT.TUN. MDO;
13.
Bukti
P-13
:
Fotokopi Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan
Umum
Republik
Indonesia,
Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020,
Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan
56
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
14.
Bukti
P-14
:
Prinout
Media
Berita
Online,
Penulis:
Yefta
Christopherus
Asia
Sanjaya,
Tanggal
publikasi:
29/08/2024, Judul artikel: Nama-nama Jenderal Polri
yang Mundur demi Maju Pilkada 2024, Ada yang Baru
Naik Pangkat, Situs web: Kompas.com, Tanggal
akses:
07
Oktober
2025,
URL:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/29/183000
865/nama-nama-jenderal-polri-yang-mund
ur-demi-
maju-pilkada-2024-ada-yang-baru?page=all;
15.
Bukti
P-15
:
Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Papua Nomor 180 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 tertanggal 22
September 2024;
16.
Bukti
P-16
:
Prinout Media Berita Online, Penulis: Ari Maryadi,
Tanggal publikasi: 18 September 2025, Judul artikel:
Nasib Jenderal Akpol 1990 Dulu Mundur Kapolda, Kini
Berubah Drastis, Situs web: Tribun-Timur. com,
Tanggal
akses:
07
Oktober
2025,
URL:https://makassar.tribunnews.com/news/1813416/
nasib-jend eral -akpol-1990-dulu-mundur-kapolda-kini-
berubah-drastis;
17.
Bukti
P-17
:
Prinout Media Berita Online, Penulis: Siti Yona
Hukmana, Tanggal publikasi: 28 August 2024, Judul
artikel: Maju Pilkada 2024, Kapolda Papua Komjen
Mathius
Mundur
dari
Polri,
Situs
web:
metrotvnews.com, Tanggal akses: 07 Oktober 2025,
URL: https://www.metrotvnews.com/read/NxGCzBxW-
maju-pilkad
a-2024-kapolda-papua-komjen-mathius-
mundur-dari-polri
18.
Bukti
P-18
:
Prinout Media Berita Online, Penulis: Tria Sutrisna, Icha
Rastika, Tanggal publikasi: 25 November 2024, Judul
57
artikel: Panglima TNI Pastikan 35 Prajurit yang Maju
Pilkada 2024 SudahTak Aktif, Situs web: Kompas.com,
Tanggal
akses:
26
Oktober
2025,
URL:https://nasional.kompas.com/read/2024/11/25/17
405511/panglima-tni-pasti kan-35-prajurit-yang-maju-
pilkada-2024-sudah-tak-aktif;
19.
Bukti
P-19
:
Prinout Media Berita Online, Penulis: Palce Amalo,
Tanggal publikasi: 23 September 2024, Judul artikel:
Berdinas di Militer, Satu Cagub NTT Belum Resmi
Mengundurkan Diri, Situs web: media indonesia.com,
Tanggal
akses:
26
Oktober
2025,
URL:https://mediaindonesia.com/pilkada/703292/berdi
nas-di-militer-satu-cagub-ntt-belum-
resmimengundurkan-diri.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup merujuk kepada Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
58
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
norma Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (selanjutnya UU 10/2016) terhadap Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1),
Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
59
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil norma Pasal 7 ayat (2)
huruf t UU 10/2016 yang menyatakan:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
t. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan
60
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan diri sebagai warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Advokat, di mana menurut para Pemohon Pasal 5 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada pokoknya telah
menyatakan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan
mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa sebagai Warga Negara Indonesia dan Advokat Penegak Hukum, para
Pemohon memiliki hak konstitusional untuk ikut aktif mewujudkan peradilan
yang menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur didalam Pasal 28C
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dan
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa sebagai Advokat Penegak Hukum, para Pemohon berhak dan/atau
berkepentingan mewujudkan peradilan yang menegakkan hukum dan keadilan
sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 4 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
6. Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
norma Pasal 7 ayat (2) huruf t UU 10/2016 karena berpotensi menimbulkan
ketidaknetralan dalam pelaksanaan Pemilukada, sebab norma tersebut
memungkinkan terdapat Pasangan Calon yang telah ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Peserta Pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum namun
hanya diwajibkan menyatakan secara tertulis pengunduran diri yang belum dan
masih
menunggu
persetujuan
dari
Instansi
dan/atau
atasan
yang
bersangkutan. Menurut para Pemohon kondisi ini menyebabkan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan tersebut secara hukum berada pada dua entitas dan
status hukum yang saling bertolak belakang yaitu masih berstatus sebagai
anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain (harus netral)
dan juga telah berstatus sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-
61
12]. Para Pemohon juga telah menjelaskan mempunyai hak konstitusional yang
dijamin oleh Pasal 28C ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, serta telah dapat menjelaskan adanya anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimiliki disebabkan berlakunya norma Pasal 7 ayat (2) huruf t
UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian. Di samping itu, para Pemohon juga telah
dapat menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami bersifat
spesifik dan potensial akan terjadi, serta memiliki hubungan sebab-akibat (causal-
verband) dengan berlakunya norma Pasal 7 ayat (2) huruf t UU 10/2016, karena
adanya potensi para Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai advokat akan menangani perkara yang berkaitan dengan
Pemilukada, yang mana terdapat ketidakpastian hukum mengenai syarat
pengunduran diri calon kepala daerah yang berasal dari TNI, Polri, ASN serta
kepala daerah, khususnya yang menjadi bagian dari sentra penegakan hukum
terpadu (Sentra Gakumdu). Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalam batas
penalaran yang wajar apabila permohonan para Pemohon dikabulkan maka
kerugian hak konstitusional tersebut tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas
terbukti atau tidak dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas
norma pasal yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat para Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 7 ayat
(2) huruf t UU 10/2016, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 7 ayat (2)
huruf t UU 10/2016 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1),
Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 7 ayat (2) huruf t UU 10/2016
62
hanya mewajibkan calon kepala daerah yang berasal dari anggota Tentara
Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai
Negeri Sipil (PNS), serta Kepala Desa atau sebutan lain untuk menyatakan
secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS serta
Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
peserta Pemilihan, sehingga pada saat ditetapkan sebagai peserta Pemilihan
berpotensi menimbulkan ketidaknetralan aparat sehingga bertentangan dengan
syarat demokratis pemilihan sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD
NRI
Tahun
1945,
dan
bertentangan
dengan
nilai-nilai
demokrasi
sebagaimanana ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa menurut para Pemohon, apabila terdapat Pasangan Calon yang telah
ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan oleh Komisi Pemilihan
Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t UU 10/2016 namun
hanya diwajibkan menyatakan secara tertulis pengunduran diri yang belum dan
masih menunggu persetujuan dari Instansi dan/atau atasan yang bersangkutan
maka Pasangan Calon Peserta Pemilihan tersebut secara hukum berada pada
dua entitas dan status hukum yang saling bertolak belakang yaitu masih
berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan
lain (harus netral) dan juga telah berstatus sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilihan, yang mana hal tersebut telah sangat bertentangan dengan nilai-nilai
persamaan di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan dengan nilai-nilai kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa menurut para Pemohon, jika Pasangan Calon yang berasal dari institusi
yang merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu hanya di wajibkan
menyerahkan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Peserta Pemilihan sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf t UU 10/2016 maka sangat besar kemungkinan terjadi
penyalahgunaan wewenang, sehingga menurut para Pemohon, beralasan
hukum khusus terhadap anggota Polri maupun PNS Kejaksaan yang
merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu harus telah menyerahkan surat
keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang telah disetujui oleh
63
instansi dan/atau atasan sejak mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon
Peserta Pemilihan.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, para
Pemohon pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan norma
Pasal 7 ayat (2) huruf t UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil
maupun Aparatur Sipil Negara yang bukan merupakan bagian dari Sentra
Penegakan Hukum Terpadu serta Kepala Desa atau sebutan lain, telah
menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Atas Pengunduran Diri yang telah
disetujui oleh instansi dan/atau atasan sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon
Peserta Pemilihan. Bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai
Negeri Sipil maupun Aparatur Sipil Negara yang merupakan bagian dari Sentra
Penegakan Hukum Terpadu, telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian
Atas Pengunduran Diri yang telah disetujui oleh instansi dan/atau atasan sejak
mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan”;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-19 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena persoalan yang diajukan oleh para
Pemohon telah jelas maka tidak terdapat urgensi dan relevansi bagi Mahkamah
untuk mendengar pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan dan alat bukti yang diajukan oleh para Pemohon, menurut
Mahkamah permasalahan yang didalilkan para Pemohon pada dasarnya adalah
persoalan konstitusionalitas berkenaan dengan keberlakuan norma Pasal 7 ayat (2)
huruf t UU 10/2016 yang pada pokoknya mengatur mengenai pernyataan secara
tertulis untuk mengundurkan diri sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi
seorang warga negara untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan
calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan
calon wakil walikota dalam Pemilukada, khususnya bagi warga negara yang
merupakan anggota TNI, Polri, PNS serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak
64
ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Berkaitan dengan hal
tersebut para Pemohon menghendaki agar norma Pasal 7 ayat (2) huruf t UU
10/2016 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Bagi
anggota TNI, Polri, PNS, yang bukan merupakan bagian dari Sentra Penegakan
Hukum Terpadu serta Kepala Desa atau sebutan lain telah menyerahkan surat
keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang telah disetujui oleh instansi
dan/atau atasan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Bagi
anggota Polri dan PNS maupun ASN yang merupakan bagian dari Sentra
Penegakan Hukum Terpadu, telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian
atas pengunduran diri yang telah disetujui oleh instansi dan/atau atasan sejak
mendaftarkan diri sebagai pasangan calon peserta pemilihan.”
Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah dalam putusan sebelumnya
telah mempertimbangkan ihwal konstitusionalitas syarat pernyataan pengunduran
diri anggota TNI dan anggota Polri untuk menjadi calon kepala daerah sebagaimana
saat itu diberlakukan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pemerintah Daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-X/2012
yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15
Januari 2013 telah mempertimbangkan antara lain:
[3.12.3] Bahwa frasa “surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan
negeri”dalam Pasal 59 ayat (5) huruf g UU 12/2008, menurut Mahkamah
adalah ketentuan persyaratan yang sudah jelas bagi anggota TNI maupun
anggota Polri yang akan mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilukada
dalam menjaga profesionalitas dan netralitas TNI dan Polri. Dalam rangka
mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dalam hal ini Pemilukada yang
demokratis, jujur, dan akuntabel, para peserta Pemilu, khususnya yang
berasal dari PNS, anggota TNI dan anggota Polri tidak diperbolehkan untuk
memanfaatkan jabatan, kewenangan, dan pengaruh yang melekat pada
dirinya sebagai akibat jabatan yang disandangnya pada saat Pemilukada
berlangsung.
... Mahkamah berpendapat, Pemohon telah keliru dalam menafsirkan pasal
a quo, karena pasal a quo justru memberikan persyaratan yang jelas kepada
anggota TNI maupun anggota Polri yang akan mendaftarkan diri menjadi
peserta Pemilukada harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dari
jabatannya. Meskipun dalam pasal a quo tidak menjelaskan mengenai tindak
lanjut dari surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri tersebut,
namun demikian bukan berarti anggota TNI dan anggota Polri itu masih aktif
dalam menduduki jabatannya, karena proses surat pernyataan pengunduran
diri anggota TNI dan anggota Polri dari jabatan merupakan kewajiban atau
kewenangan dari atasan anggota TNI dan Polri yang mendaftarkan diri
menjadi peserta Pemilukada untuk menindaklanjutinya. Dengan kata lain,
65
ketegasan pengunduran diri anggota TNI dan/atau anggota Polri dari
jabatannya tergantung dari atasan untuk memprosesnya, sehingga jika
anggota TNI dan/atau anggota Polri yang mendaftarkan diri menjadi peserta
Pemilukada kalah, maka dapat dipastikan anggota TNI dan/atau anggota
Polri tersebut tidak akan kembali ke jabatannya. Selain itu jikalau frasa “surat
pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri” dalam Pasal 59 ayat (5)
huruf g UU 12/2008 harus diartikan anggota TNI dan/atau anggota Polri
benar-benar keluar dari instansinya apabila mendaftarkan diri menjadi
peserta Pemilukada, ketentuan tersebut dapat dikatakan telah menghalangi
hak warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan yang telah
dijamin oleh UUD 1945 karena ada tenggang waktu proses administrasi
salah satu syarat untuk menjadi pemberhentian dari anggota TNI atau Polri
berhadapan dengan jangka waktu pendaftaran yang dalam tahapan
Pemilukada sangat singkat; [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
67/PUU-/2012, hlm. 34-35]
Sementara itu, berkenaan dengan syarat pengunduran diri bagi PNS
yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah sebagaimana pada saat itu
diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(UU 5/2014), Mahkamah telah mempertimbangkan ihwal konstitusionalitasnya,
yaitu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 8 Juli 2015.
Dalam
pertimbangan
putusan
dimaksud,
Mahkamah
antara
lain
mempertimbangkan:
Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah jabatan publik atau jabatan
politik yang mekanisme pengisiannya juga dilakukan melalui pemilihan. Oleh
karena itu syarat pengunduran diri bagi PNS yang hendak mencalonkan diri
menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah tidaklah bertentangan
dengan UUD 1945, sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan-putusan
Mahkamah yang telah dijelaskan dalam Paragraf [3.13] di atas. Namun,
yang menjadi pertanyaan adalah mengapa syarat yang sama tidak berlaku
bagi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD? Oleh karena itu, agar
proporsional dan demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil, baik
PNS maupun anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD haruslah
sama-sama dipersyaratkan mengundurkan diri apabila hendak mencalonkan
diri guna menduduki jabatan publik atau jabatan politik lainnya yang
mekanismenya dilakukan melalui pemilihan (elected officials). Namun, demi
memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil pula, pengunduran diri
dimaksud dilakukan bukan pada saat mendaftar melainkan pada saat yang
bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh
penyelenggara pemilihan dengan cara membuat pernyataan yang
menyatakan
bahwa
apabila
telah
ditetapkan
secara
resmi
oleh
penyelenggara pemilihan sebagai calon dalam jabatan publik atau jabatan
politik yang mekanismenya dilakukan melalui pemilihan itu maka yang
bersangkutan membuat surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat
ditarik kembali, yaitu pada saat mendaftarkan diri dan berlaku sejak
ditetapkan secara resmi sebagai calon.
66
Berdasarkan
pertimbangan
tersebut,
dalam
Amar
Putusannya,
Mahkamah pada pokoknya menyatakan:
1.1 Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai,“pengunduran
diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar
sebagai calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS
dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden serta Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”;
1.2 Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan
bukan sejak mendaftar sebagai calon melainkan pengunduran diri secara
tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pemilu Presiden/Wakil
Presiden serta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”;
Pemaknaan tersebut kemudian juga ditegaskan dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023) yang mencabut
keberlakuan UU 5/2014. Aturan mengenai syarat ini terdapat dalam Pasal 56 UU
20/2023 dan Pasal 59 ayat (3) UU 20/2023 yang masing-masing menyatakan:
Pasal 56 UU 20/2023,
Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang
akan
mencalonkan
diri
menjadi
gubernur
dan
wakil
gubernur,
bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan
pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Pasal 59 ayat (3) UU 20/2023,
Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan
Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil
bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis
sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum dan amar putusan
tersebut di atas, Mahkamah berpendapat meskipun kedua putusan tersebut tidak
mempertimbangkan dan memutus ihwal konstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian oleh para Pemohon dalam permohoan a quo, yaitu norma Pasal 7 ayat
67
(2) huruf t UU 10/2016, namun kedua putusan tersebut telah mempertimbangkan
dan sekaligus menjawab persoalan konstitusionalitas yang dipersoalkan oleh para
Pemohon terhadap norma a quo, yaitu berkaitan dengan persyaratan pengunduran
diri secara tertulis dan juga berkaitan dengan waktu pemenuhan syarat tersebut,
yaitu sejak ditetapkan sebagai calon peserta. Oleh karena itu, meskipun norma
yang menjadi objek pengujian dalam pertimbangan hukum dalam putusan di atas
bukanlah norma yang dimohonkan oleh para Pemohon, yaitu norma Pasal 7 ayat
(2) huruf t UU 10/2016, namun karena pada esensinya mengatur mengenai
persyaratan yang sama, maka pertimbangan hukum tersebut berlaku secara
mutatis mutandis dalam mempertimbangkan permohonan a quo.
Bahwa setelah Mahkamah cermati secara saksama norma yang
dimohonkan pengujian dan petitum permohonan, telah ternyata norma Pasal 7 ayat
(2) huruf t UU 10/2016 mengatur mengenai salah satu syarat bagi “anggota Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri
Sipil serta Kepala Desa” untuk dapat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan,
namun demikian petitum permohonan antara lain memohonkan pemaknaan syarat
tersebut terhadap “Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil maupun
Aparatur Sipil Negara serta serta Kepala Desa atau sebutan lain”. Oleh karena itu,
sebagaimana telah dinyatakan pula dalam Pasal 59 ayat (3) UU 20/2023, yang
menegaskan aturan syarat pengunduran diri tersebut terhadap Aparatur Sipil
Negara (ASN), yang di dalamnya mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka
dalam menjawab dalil para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan syarat
dimaksud terhadap ASN yang di dalamnya mencakup PNS.
[3.11]
Menimbang bahwa selanjutnya, berkenaan dengan dalil para Pemohon
bahwa norma Pasal 7 ayat (2) huruf t UU 10/2016 bertentangan dengan syarat
demokratis pemilihan sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun
1945, dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
Bahwa
selanjutnya,
dalam
menguraikan
dalilnya
mengenai
pertentangan norma Pasal 7 ayat (2) huruf t UU 10/2016 dengan Pasal 18 ayat (4)
dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon menyandarkan
argumentasinya pada kekhawatiran bahwa anggota TNI, Polri, PNS/ASN, serta
68
Kepala Desa yang tidak menyerahkan syarat berupa Surat Keputusan
Pemberhentian pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah dapat
menyebabkan ketidaknetralan aparat dalam pelaksanaan Pemilukada, khususnya
aparat yang menjadi bagian dari Gakkumdu. Berkenaan dengan hal tersebut
menurut Mahkamah, kekhawatiran para Pemohon tersebut tidak serta merta
relevan untuk dikaitkan dengan keberlakuan norma a quo, karena persoalan ihwal
potensi ketidaknetralan aparat TNI, Polri, PNS/ASN serta Kepala Desa adalah
persoalan implementasi dalam penegakan hukum dan kode etik aparat dimaksud.
Terhadap masing-masing jabatan tersebut, baik yang ditugaskan dalam Sentra
Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), maupun yang tidak menjadi
bagian dari Sentra Gakkumdu telah ada mekanisme pencegahan dan penegakan
hukum yang berkaitan dengan pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan
Pemilukada. Dalam batas penalaran yang wajar, dengan diterapkannya
pengawasan dan penegakan kode etik aparat sebagaimana dimaksudkan dalam
norma a quo, yaitu TNI, Polri, PNS maupun ASN, yang telah mendaftarkan diri
sebagai pasangan calon peserta pemilihan, aparat tersebut tentu saja tidak lagi
ditugaskan sebagai bagian dari Gakkumdu yang akan menangani penegakan
hukum pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,
sehingga berpotensi menyalahgunakan wewenangnya.
Di samping itu, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam kutipan
uraian pertimbangan hukum di atas, kewajiban menyerahkan pernyataan
pengunduran diri dan surat keputusan pemberhentian pada saat pendaftaran diri
sebagai calon peserta pemilihan sama halnya menghalangi hak warga negara
untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam UUD NRI
Tahun 1945 karena diperlukan tenggang waktu yang lama untuk proses
persetujuan pemberhentian dan penerbitan surat keputusan dari instansi pimpinan
anggota Polri dan PNS serta ASN yang bersangkutan, sementara itu masa
pendaftaran bagi calon kepala daerah dibatasi peraturan perundang-undangan.
Penalaran yang sama pun berlaku kepada Kepala Desa atau sebutan lainnya,
syarat berupa pernyataan pengunduran diri yang dimaknai surat keputusan
pemberhentian justru akan menghalangi kepala desa mendaftarkan diri sebagai
peserta pemilihan dalam melaksanakan haknya untuk ikut berpartisipasi dalam
pemerintahan sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
69
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas dalil para Pemohon
berkenaan dengan norma Pasal 7 ayat (2) huruf t UU 10/2016 bertentangan dengan
pelaksanaan
pemilihan
kepala
daerah
secara
demokratis
sebagaimana
diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, dan bertentangan dengan
nilai-nilai demokrasi sebagaimanana ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa para Pemohon juga mendalilkan norma Pasal 7 ayat
(2) huruf t UU 10/2016 bertentangan dengan nilai-nilai persamaan di dalam hukum
dan pemerintahan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 dan dengan nilai-nilai kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Terhadap dalil tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
Bahwa berkenaan dengan hak dan kesempatan untuk menjadi peserta
dalam pemilihan, norma Pasal 7 ayat (1) UU 10/2016 telah menegaskan bahwa
setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk
mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota. Sebagai konsekuensi dari prinsip yang ditegaskan norma tersebut,
maka norma Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 mengatur sejumlah syarat yang harus
dipenuhi setiap warga negara agar dapat mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai
peserta pemilihan dimaksud. Syarat yang diatur oleh norma Pasal 7 ayat (2) huruf
t UU 10/2016 a quo adalah syarat khusus yang diberlakukan hanya kepada warga
negara yang pada saat pencalonan tersebut menjabat sebagai anggota TNI, Polri,
PNS/ASN, serta Kepala Desa atau sebutan lain, sementara itu syarat-syarat
lainnya, selain huruf s, dan huruf u berlaku untuk umum secara kumulatif. Oleh
karena itu, syarat pernyataan pengunduran diri tersebut bukanlah satu-satunya
syarat yang harus dipenuhi calon yang menjabat sebagai anggota TNI, Polri,
PNS/ASN, serta Kepala Desa atau sebutan lain. Dalam penerapannya, maka tidak
dapat dipastikan bahwa calon yang merupakan anggota TNI, Polri, PNS/ASN, serta
Kepala Desa atau sebutan lain dapat memenuhi syarat lain sebagaimana diatur
oleh norma pasal tersebut, meskipun calon tersebut telah membuat pernyataan
untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Oleh karena itu, menjadi rasional dan
70
proporsional serta adil apabila syarat pernyataan mengundurkan diri tersebut
diberlakukan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan, bukan
pada saat mendaftar, sebagaimana pendirian Mahkamah dalam putusan-putusan
yang telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum di atas. Di samping itu,
sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum di atas, khusus
berkenaan dengan PNS yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah,
persyaratan dimaksud juga telah ditegaskan oleh Mahkamah melalui pemaknaan
terhadap norma Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU 5/2014 sebagaimana dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014, yaitu bahwa pengunduran
diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai
calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak
ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan. Oleh karena itu, berkaitan dengan
syarat pengunduran diri untuk anggota Polri dan PNS/ASN yang merupakan bagian
Sentra Gakkumdu yang menurut para Pemohon seharusnya dimaknai telah
menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian yang telah disetujui instansi
dan/atau atasan sejak mendaftarkan diri sebagai pasangan calon, sebagaimana
telah Mahkamah pertimbangkan pula di atas, ketentuan tersebut dapat dikatakan
menghalangi hak warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan yang
telah dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Hal ini karena proses persetujuan
pemberhentian dan penerbitan surat keputusan pemberhentian tersebut
memerlukan waktu sebagaimana mekanisme yang diatur masing-masing instansi,
sementara itu, jangka waktu tahapan pendaftaran dalam Pemilukada juga terbatas.
Oleh karena itu, pemaknaan untuk menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian,
baik pada saat pendaftaran maupun pada saat ditetapkan sebagai peserta
pemilihan akan menyebabkan syarat tersebut menjadi tidak rasional dan tidak
proporsional dan justru menjadi tidak adil. Dengan demikian, tidak terdapat alasan
yang kuat bagi Mahkamah untuk menggeser pendiriannya berkenaan dengan
syarat pernyataan pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai peserta pemilihan
bagi TNI, Polri dan PNS/ASN sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan dalam
putusan sebelumnya. Terlebih, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada
Mahkamah untuk menyatakan syarat yang berbeda antara anggota TNI dan
PNS/ASN yang bukan merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu serta Kepala Desa
atau sebutan lain, yang harus menyerahkan syarat tersebut sejak ditetapkan
sebagai peserta pemilihan, dengan anggota Polri dan PNS/ASN yang merupakan
71
bagian dari Sentra Gakkumdu, yang harus menyerahkan syarat tersebut sejak
mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan. Pemaknaan seperti itu justru bersifat
diskriminatif dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena memisahkan hak
antara aparat yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dengan yang tidak
tergabung dalam Sentra Gakkumdu, padahal Sentra Gakkumdu sendiri bersifat
sementara dan bukan lembaga permanen. Dalam hal ini, norma Pasal 152 ayat (1)
UU 10/2016 menyatakan bahwa, “Untuk menyamakan pemahaman dan pola
penanganan tindak pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas
Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan
Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri membentuk sentra penegakan hukum terpadu”.
Oleh karenanya, Sentra Gakkumdu sesungguhnya merupakan penugasan khusus
yang bersifat sementara dari masing-masing instansi dalam menerapkan
penegakan hukum pemilu yang terintegrasi, sehingga segala tindakan yang
dilakukan di dalam penegakan hukum pemilu tidak sepenuhnya diputuskan secara
sepihak oleh pejabat tertentu tanpa pengawasan yang memadai. Dalam
penerapannya, sudah seharusnya bagi anggota Polri dan PNS/ASN yang
merupakan bagian Sentra Gakkumdu sebagaimana Mahkamah tegaskan dalam
pertimbangan hukum sebelumnya, telah melepaskan diri sebagai bagian Sentra
Gakkumdu sejak awal sebelum mendaftarkan diri jika akan mencalonkan diri
sebagai calon kepala daerah, namun hal ini tidak sepenuhnya berkaitan dengan
pemaknaan norma Pasal 7 ayat (2) huruf t UU 10/2016 sebagaimana permohonan
para Pemohon.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon
berkenaan dengan norma Pasal 7 ayat (2) huruf t UU 10/2016 bertentangan dengan
nilai-nilai persamaan di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan bertentangan dengan nilai-nilai
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah
tidak beralasan menurut hukum;
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf t UU 10/2016, telah ternyata tidak
bertentangan dengan prinsip demokrasi pemilihan umum, dan tidak menimbulkan
terlanggarnya hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan,
72
serta hak atas kepastian hukum yang adil seperti dimaksud Pasal 18 ayat (4), Pasal
22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil
para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
73
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Senin, tanggal tiga, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Kamis, tanggal tiga belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 12.26 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery
Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
74
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
58
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
norma Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (selanjutnya UU 10/2016) terhadap Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1),
Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
59
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil norma Pasal 7 ayat (2)
huruf t UU 10/2016 yang menyatakan:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
t. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan
60
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan diri sebagai warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Advokat, di mana menurut para Pemohon Pasal 5 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada pokoknya telah
menyatakan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan
mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa sebagai Warga Negara Indonesia dan Advokat Penegak Hukum, para
Pemohon memiliki hak konstitusional untuk ikut aktif mewujudkan peradilan
yang menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur didalam Pasal 28C
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dan
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa sebagai Advokat Penegak Hukum, para Pemohon berhak dan/atau
berkepentingan mewujudkan peradilan yang menegakkan hukum dan keadilan
sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 4 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
6. Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
norma Pasal 7 ayat (2) huruf t UU 10/2016 karena berpotensi menimbulkan
ketidaknetralan dalam pelaksanaan Pemilukada, sebab norma tersebut
memungkinkan terdapat Pasangan Calon yang telah ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Peserta Pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum namun
hanya diwajibkan menyatakan secara tertulis pengunduran diri yang belum dan
masih
menunggu
persetujuan
dari
Instansi
dan/atau
atasan
yang
bersangkutan. Menurut para Pemohon kondisi ini menyebabkan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan tersebut secara hukum berada pada dua entitas dan
status hukum yang saling bertolak belakang yaitu masih berstatus sebagai
anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain (harus netral)
dan juga telah berstatus sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-
61
12]. Para Pemohon juga telah menjelaskan mempunyai hak konstitusional yang
dijamin oleh Pasal 28C ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, serta telah dapat menjelaskan adanya anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimiliki disebabkan berlakunya norma Pasal 7 ayat (2) huruf t
UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian. Di samping itu, para Pemohon juga telah
dapat menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami bersifat
spesifik dan potensial akan terjadi, serta memiliki hubungan sebab-akibat (causal-
verband) dengan berlakunya norma Pasal 7 ayat (2) huruf t UU 10/2016, karena
adanya potensi para Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai advokat akan menan
