PUU
Tahun 2024
185/PUU-XXII/2024
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon: Stepanus Febyan Babaro
Tanggal Putusan: 2025-10-06
UU Diuji: UU 21/2023, UU 3/2022, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 25/2007, UU 22/2007
Majelis Hakim: Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”. 3. Menyatakan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”. 4. Menyatakan Pasal 16A ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”. 5. Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 7. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 185/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Stepanus Febyan Babaro
Alamat
: Jalan A.Yani GG. Sepakat I Blok Batara, RT/RW 002/007
Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Ronggo Warsito
Alamat
: Jalan Negara RT. 010/RW. 000 Kelurahan Bumi Harapan
Kecamatan Sepaku
Pekerjaan
: Pedagang
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/SKK/ANF/TNG-SEL/IV/2024,
bertanggal 10 November 2024 dan 16 Maret 2025, dan Surat Kuasa Khusus Nomor
014/SKK/ANF/TNG-SEL/II/2025 bertanggal 26 Februari 2025, memberi kuasa
dengan hak substitusi dan hak retensi kepada Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H.,
M.M., M.I.Kom., M.H.MIL., Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba, S.H., Alfius Indrawan
H. S.H., S.E., M.B.A., Sri Iswanti S.H., Nunung Kurnia, S.H., Gabriel Frans Possenti
Masyur Marung, S.H., Parlin Silitonga, S.H., Norharliansyah, S.H., Dalmasius Atet,
S.H., Ariyanti, S.H., M.H., Meilani Mindasari, S.H., Leonardo Olefins Hamonangan.,
S.H., dan Martin Maurer, S.H., baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
mewakili/mendampingi/bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai---------------para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon dan Presiden;
Membaca keterangan saksi para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 25 November 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 29 November 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 166/PUU/PAN.MK/AP3/12/2024 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 30 Desember 2024
dengan Nomor 185/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 11 Maret 2025 dan diterima Mahkamah pada tanggal 14 Maret 2025,
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan,
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) ketiga UUD NRI 1945 menyatakan
bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa kedua ketentuan di dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut,
menerangkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian
undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Kewenangan tersebut semakin dipertegas melalui Pasal 10 ayat (1) huruf a
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang
3
telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang telah
diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
serta ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan
konstitusional MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar;
4. Bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang telah diubah dengan
UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang
menyatakan
bahwa,
“Dalam
hal
suatu
Undang-Undang
diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2
Tahun 2021, menjelaskan, “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam
UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. Peraturan
Mahkamah Konstitusi a quo, semakin menegaskan peran Mahkamah
Konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945;
6. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution), MK
juga berwenang untuk memberikan tafsiran terhadap ketentuan pasal-pasal
dalam suatu undang-undang agar relevan dengan nilai-nilai dalam
4
ketentuan pada UUD 1945. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-
pasal dalam undang-undang tersebut merupakan tafsir tunggal (the sole
interpreter of the constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh
karenanya, terhadap pasal-pasal yang memiliki makna bercabang, ambigu,
dan/atau tidak jelas, dapat pula dimintakan penafsirannya kepada MK.
Dalam sejumlah perkara pengujian undang-undang, MK juga telah
beberapa
kali
menyatakan
sebuah
bagian
dari
undang-undang
konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang ditafsirkan
sesuai dengan tafsir yang diberikan MK; atau sebaliknya tidak konstitusional
jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran MK;
7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dikarenakan permohonan ini
adalah permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 in
casu Pasal 16A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 21
Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 3 Tahun 2022
tentang IKN terhadap Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan
sebagaimana diatur oleh UUD 1945, UU Mahkamah Konstitusi, serta UU
Kekuasaan Kehakiman, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
1. Bahwa, pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan
suatu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif, yang
merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
hukum, di mana undang-undang sebagai sebuah produk politik dari DPR
dan Presiden dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada
lembaga yudisial, sehingga sistem checks and balances berjalan dengan
efektif;
2. Bahwa, Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara. MK
merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia
sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan
kesadaran inilah para Pemohon kemudian memutuskan untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-
5
Undang nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-undang
nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN terhadap UUD 1945;
3. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat
(1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-undang dinyatakan bahwa:
para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
A. perorangan warga negara Indonesia;
B. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
C. badan hukum publik atau privat;
D. lembaga negara.
4. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945”;
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-undang,
yakni sebagai berikut:
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
6
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
6. Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, para Pemohon
menerangkan bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (KTP Bukti P-01) dan sebagai
pendukung identitas para Pemohon sebagai Masyarakat Adat Dayak yang
di dukung dengan (SK Pengangkatan dan Berita Acara PDKB Bukti P-
02) yang hak-hak konstitusionalnya secara aktual dan Potensial terlanggar
dengan keberadaan Pasal dalam perkara a quo;
7. Para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-
hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak
tersebut tercederai dengan keberlakuan Pasal yang pengujiannya
dimohonkan oleh Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 kepada para Pemohon kemudian dijadikan sebagai batu uji.
Pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat”
(bukti P-03 salinan Undang- Undang Dasar 1945)
8. Bahwa, para Pemohon memiliki alasan yang menjadi dasar ialah adanya
kerugian konstitusional aktual dan potensial sesuai yang dijamin
berdasarkan Pengujian Undang-Undang Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) Undang-Undang nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas
Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6898)
Ayat (1)
“Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling
lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan
dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan
jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan
kriteria dan tahapan evaluasi”.
7
Ayat (2)
“Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu
paling Iama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan
dapat dilakukan pemberian Kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan
jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan
tahapan evaluasi”.
Ayat (3)
“Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama
80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat
dilakukan pemberian Kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka
waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan
tahapan evaluasi”.
(bukti P-04 salinan Undang-Undang nomor 21 Tahun 2023 tentang
perubahan atas Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN )
B. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON.
PEMOHON I
1. Pemohon, mengalami kerugian konstitusi secara aktual dan potensial
dikarenakan Pemohon merupakan warga asli suku Dayak dengan di
buktikan masuk sebagai ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan
Barat, yang tertuang pada Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi
Kalimantan Barat, nomor: 006/SK/DAD-KB/VI/2024 (SK Pengangkatan
dan Berita Acara PDKB Bukti vide P-02)., oleh karena Pemohon
sangat yakin bahwa keberlakuan HGU 190 Tahun, HGB 160 Tahun, Hak
Pakai 160 Tahun Pasal 16A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-
Undang nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-undang
nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. sangat berpotensi menyebabkan
konflik berkepanjangan dimasa akan datang, akan sering terjadi
penyerobotan tanah yang dimiliki Masyarakat adat, akan menyebabkan
hilangnya hak-hak ulayat, hilangnya tanah masyarakat adat dll.
2. Pemohon dalam hal ini merupakan warga asli Masyarakat adat Dayak,
dan dalam pengajuan Permohonan Judicial review ini sebagai inisiatif
mewakili Masyarakat adat Dayak. Dikarenakan Pemohon tidak ingin
terbitnya Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU nomor 21 Tahun
2023 tentang IKN atas landasan mengundang daya tarik investor,
menyebabkan tanah tanah adat yang selama ini dijaga dengan baik oleh
8
Masyarakat adat dayat akan semakin terkikis dan lambat laun akan
hilang ekstitensinya.
3. Bahwa Pemohon melampirkan melalui pernyataan Aliansi Masyarakat
Adat Nusantara (AMAN) yang di publish di website Greeners.co
tertanggal 26 September 2023, menyampaikan bahwa Sebanyak 8,5
juta hektare wilayah masyarakat adat terampas setidaknya terdapat 301
kasus berkaitan wilayah masyarakat adat. Data tersebut merupakan
catatan selama lima tahun terakhir (2018-2022) AMAN. Pernyataan
Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM)
AMAN, Muhammad Arman “Semua konflik itu kami dokumentasikan
dalam Catatan Akhir Tahun AMAN. Pada IKN, setidaknya terdapat 21
komunitas masyarakat adat yang mendiami wilayah pembangunan IKN.
AMAN memperkirakan sedikitnya terdapat 20.000 jiwa yang akan
terampas haknya akibat proyek ambisius IKN di Kalimantan Timur
itu,” (sumber
Greeners.co:
https://www.greeners.co/berita/aman-85-
juta-hektare-wilayah-masyarakat-adat-
terampas/#:~:text=Jakarta%20%28Greeners%29%20%E2%80%93%2
0Sebanyak%208%2C5%20juta%20hektare%20wilayah,merupakan%2
0catatan%20selama%20lima%20tahun%20terakhir%20%282018-
2022%29%20AMAN).
4. Bahwa dengan adanya catatan tersebut memperkuat adanya kerugian
konstitusi Pemohon dan hal ini akan terus terjadi
PEMOHON II
5. Bahwa Pemohon II mengalami kerugian secara aktual disebabkan
karena Pemohon II memiliki hak milik atas tanah seluas Dua Ribu Lima
Ratus
Tujuh
Puluh
Meter
Persegi,
kemudian
berdasarkan
pemberitahuan Pengumuman Hasil Inventarisasi Dan Identifikasi Peta
Bidang Tanah Dan Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Untuk
Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara Tahap I
NOMOR : 15/PENG-16.12/XII/2022.
“Dalam hal Pihak yang Berhak keberatan atas hasil inventarisasi dan
identifikasi dimaksud, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan
kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama
14 (empat belas) hari terhitung sejak pengumuman ini.”
9
Dalam surat pemberitahuan tersebut Pemohon II diberikan kesempatan
mengajukan keberatan paling lama 14 hari akan tetapi apabila melewati
batas waktu tersebut dianggap menyetujui. Atas dasar tersebut Pemohon
terpaksa menerima Ganti kerugian dari Pemerintah dengan nilai
Pengganti sebesar Rp. 628.499.987 (bukti P-5 surat Penyampaian Nilai
Ganti Kerugian)
6. Bahwa selain itu Pemohon II mengalami kerugian Konstitusi secara actual
karena Pemohon II hanya diberikan Hak Pakai dalam jangka waktu 10
Tahun (sertifikat hak pakai nomor 00153) dengan luas tanah: Delapan
Ribu Seratus Dua Puluh Lima meter persegi (bukti P-06 Sertifikat Hak
Pakai Pemohon II) sedangkan Investor lain diberikan jangka waktu 80
Tahun. Perbedaan perlakuan dalam pemberian jangka waktu Hak Pakai
membuat Pemohon II diperlakuan secara tidak adil oleh Pemerintah.
Andai kata tanah yang dimiliki Pemohon II dengan tanah yang dimiliki oleh
Investor memiliki ukuran yang sama bisa saja jangka waktu Hak Pakai
Investor jauh lebih lama ketimbang Pemohon II.
III. Alasan-alasan permohonan para pemohon.
Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata
A. KESAMAAN SUBSTANSI ANTARA PUTUSAN MK NOMOR 21-22/PUU-
V/2007 (PASAL 22 AYAT (1) UU NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG
PENANAMAN MODAL) DENGAN PASAL 16A UU NOMOR 21 TAHUN
2023 TENTANG IKN
1. Isi Pasal 22 ayat (1) UU nomor 22 Tahun 2007 tentang Penanaman modal
yang isinya sebagai berikut:
HakGuna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh
lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka
sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35
(tiga puluh lima) tahun.
Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh)
tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus
selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh)
tahun.
Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan
cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45
10
(empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh
lima) tahun
Pasal tersebut sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945,
tertuang
didalam
Putusan
MK
Nomor
21-22/PUU-V/2007,
isi
putusannya:
“Dengan uraian pada huruf a) sampai dengan c) di atas, maka telah
nyata bagi Mahkamah bahwa pemberian hak-hak atas tanah yang
“dapat diperpanjang di muka sekaligus” dalam rumusan Pasal 22 Ayat
(1) dan Ayat (2) maupun kata-kata “sekaligus di muka” dalam Pasal 22
Ayat (4) UU Penanaman Modal telah mengurangi, memperlemah, atau
bahkan dalam keadaan tertentu menghilangkan kedaulatan rakyat di
bidang ekonomi. Dengan demikian, dalam menilai konstitusionalitas
Pasal 22 UU Penanaman Modal di atas, baik dilihat dari sudut pandang
prinsip penguasaan oleh negara, yang di dalamnya termasuk
perlindungan terhadap kepentingan yang dilindungi oleh konstitusi,
maupun dari sudut pandang kedaulatan rakyat di bidang ekonomi,
sebagaimana terkandung dalam pengertian Pasal 33 UUD 1945, telah
ternyata bahwa pemberian hak-hak atas tanah kepada perusahaan
penanaman modal baik HGU, HGB, maupun Hak Pakai yang dapat
diperpanjang di muka sekaligus, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU
Penanaman Modal, bertentangan dengan prinsip penguasaan oleh
negara maupun kedaulatan rakyat di bidang ekonomi sebagaimana
dimaksud oleh Pasal 33 UUD 1945”.
Jangka waktu HGU, HGB dan Hak Pakai di dalam Isi Pasal 22 ayat (1)
UU nomor 22 Tahun 2007 tentang Penanaman modal, memiliki
kesamaan dengan Pasal 16A UU nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN
yaitu sama-sama jangka waktu yang terlalu lama, dan isi Pasalnya
sebagai berikut:
Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu
paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus
pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus
kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun
berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan untuk jangka
waktu paling Iama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus
pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus
kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun
berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
11
Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling
lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat
dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan
jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria
dan tahapan evaluasi.
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah secara tegas menyatakan dalam
Putusan Nomor 21-22/PUU-V/2007 bahwa pemberian hak atas tanah
dengan mekanisme perpanjangan di muka bertentangan dengan Pasal 33
UUD 1945. Oleh karena itu, mengadopsi kembali skema serupa dalam
Pasal 16A UU Nomor 21 Tahun 2023 dan menariknya Pasal 22 ayat (1) UU
nomor 22 Tahun 2007 tentang Penanaman modal bertujuan untuk
kepentingan Penanaman Modal/menarik investor hal ini juga serupa dengan
tujuan Pasal 16A UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN yaitu menarik
investor. menunjukkan inkonsistensi dengan putusan MK yang telah
berkekuatan hukum tetap (erga omnes) dan harus menjadi acuan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan berikutnya.
B. BERTENTANGAN PASAL 33 AYAT (3) UUD 1945.
1. Bahwa tafsir Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menurut putusan MK Perkara
Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 Perkara Nomor 008/PUU-III/2005,
halaman 514:
“pengertian dikuasai oleh negara dalam Pasal 33 UUD 1945
mengandung pengertian yang lebih tinggi atau lebih luas daripada
pemilikan dalam konsepsi hukum perdata. Konsepsi penguasaan oleh
negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan
prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD 1945, baik dibidang
politik (demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi).
Dalam paham kedaulatan rakyat itu, rakyatlah yang diakui sebagai
sumber, pemilik dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam
kehidupan bernegara, sesuai dengan doktrin” dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat”. Dalam pengertian tersebut, tercakup pula
pengertian kepemilikan publik oleh rakyat secara kolektif."
Halaman 515:
“Timbul pertanyaan, apakah dengan tafsir konsep penguasaan
demikian, dapat dengan tegas ditentukan siapa yang menjadi pemilik
air tersebut? Konsepsi tersebut jelas menegaskan bahwa rakyat
adalah pemilik bumi dan air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya,
12
sehingga oleh karenannya manusia sebagai individu yang memiliki hak
yang bersifat azasi untuk memperoleh akses terhadap air, yang harus
dilindungi..”
2. Bahwa, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara memiliki
kewenangan untuk mengatur penguasaan tanah dan sumber daya alam
lainnya dengan tujuan untuk kepentingan rakyat. Negara sebagai
pemegang kekuasaan atas bumi dan kekayaan alam berperan untuk
menjamin pemanfaatannya demi kemakmuran bersama, bukan untuk
kepentingan individu atau kelompok semata.
3. Bahwa, Penguasaan negara atas tanah seharusnya tidak diartikan sebagai
pemilikan yang absolut, melainkan sebagai pengelolaan yang memberikan
manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu,
pemberian hak atas tanah baik itu hak guna usaha (HGU), hak guna
bangunan (HGB), maupun hak pakai (HP) harus sesuai dengan prinsip
pemanfaatan untuk kesejahteraan umum dan dengan memperhatikan
kelangsungan pengelolaan tanah secara berkelanjutan
4. Bahwa, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh
negara dalam waktu yang terbatas, yang umumnya diberikan dalam sektor
pertanian, perkebunan, atau kehutanan. Di Indonesia, HGU diberikan
dengan batas waktu yang lama, yaitu maksimal 95 tahun. Sementara
batasan ini mungkin terlihat sebagai cara untuk memberi kepastian bagi
investor dalam jangka panjang, namun harus dihubungkan dengan prinsip
dasar Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa tanah dan
sumber daya alam harus digunakan untuk kemakmuran rakyat dan
pengelolaannya tidak hanya menguntungkan segelintir pihak.
5. Bahwa, berdampak pada keberlanjutan Pengelolaan Tanah, HGU selama
95 tahun memberikan peluang bagi pemegang hak untuk mengelola tanah
dalam jangka waktu yang sangat panjang. Namun, jangka waktu yang
panjang ini juga berisiko mengurangi fleksibilitas negara dalam mengalihkan
atau mengelola kembali tanah tersebut setelah jangka waktu yang
ditetapkan berakhir. Negara harus memastikan bahwa HGU tidak mengarah
pada pemusatan penguasaan tanah di tangan segelintir pihak yang dapat
merugikan Masyarakat.
6. Bahwa, dalam konteks Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, setiap penggunaan
tanah harus mengutamakan kemakmuran rakyat. Jika tanah yang diberikan
13
dengan HGB dan Hak Pakai hanya dimanfaatkan untuk kepentingan
segelintir pihak atau golongan, tanpa adanya manfaat nyata bagi
masyarakat luas, maka hal ini dapat bertentangan dengan prinsip
konstitusional. Oleh karena itu, negara perlu mengawasi agar pemberian
HGB dan HP tetap mengarah pada pembangunan yang memberi manfaat
jangka panjang bagi Masyarakat.
7. Bahwa, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa penguasaan dan
pemanfaatan tanah harus dilakukan untuk kemakmuran rakyat, dan bukan
untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Oleh karena itu,
pemberian hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai dengan
Jangka waktu yang terlalu panjang dapat menyebabkan dominasi
penguasaan tanah oleh segelintir pihak.
C. BERPOTENSI PERAMPASAN WILAYAH MASYARAKAT ADAT
8. Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan PT IKU Bergulir, Warga Desa Telemow
PPU Bersikeras Pilih Bertahan (bukti P-7 screenshot berita Tribun
Kaltim)
Bahwa dilansir media Tribun Kaltim pada tanggal 1 Febuari 2024 yang
berjudul “Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan PT IKU Bergulir, Warga Desa
Telemow PPU Bersikeras Pilih Bertahan” Ancaman penggusuran
menghantui sejumlah keluarga di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku,
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
Ancaman ini muncul setelah pemerintah melalui Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Hak
Guna Bangunan (HGB) kepada PT IKU di atas kebun, pemukiman warga,
bahkan Kantor Desa dan puskesmas Desa Telemow.
Akibat perlawanan warga, PT IKU melaporkan belasan warga hingga Ketua
Adat Paser Binuang-Telemow ke Polda Kalimantan Timur. Warga dituduh
menduduki, menggarap lahan perusahaan hingga pencemaran nama baik.
9. Bahwa berdasarkan catatan akhir tahun 2023 yang diterbitkan Aliansi
Masyarat Adat Nusantara yang berjudul “Masyarakat Adat Di Tahun Politik:
Di Tengah Hukum Represif & Cengkraman Oligarki”.
“Masyarakat Adat secara langsung berdampak pada meningkatnya
perampasan wilayah adat, kriminalisasi dan kekerasan. Sepanjang tahun
2023, AMAN mencatat setidaknya terdapat 2.578.073 hektar wilayah adat.
Sebagian besar perampasan wilayah adat tersebut disertai dengan
14
kekerasan dan kriminalisasi yang menyebabkan 247 orang korban - 204
orang diantaranya luka-luka, 1 orang ditembak sampai meninggal dunia,
dan kurang lebih 100 rumah warga Masyarakat Adat dihancurkan karena
dianggap mendiami kawasan konservasi negara”.
“Kasus perampasan wilayah adat oleh Melchor Grup di Maluku, Kalimantan
Tengah, Kalimantan Selatan dan Merauke secara implementatif dilakukan
dengan
memanfaatkan
rezim
izin
multiusaha.
Melchor
group
menandatangani Kerjasama dengan PT Talisan Emas sebagai pemegang
IUPHHK-HA (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam) atau
yang saat ini disebut PBPH-HT seluas 54.000 hektar di Kepulauan Aru,
Maluku. 3 Proyek perdagangan karbon ini disebut dengan Proyek Talisan
Emas. 4 Seluas 591,957 hektar wilayah hutan yang merupakan bagian dari
wilayah adat Masyarakat Adat Aru di kepulauan Aru juga telah dikapling
menjadi projek karbon oleh Melchor grup dengan nama Cendrawasih Aru
Project. 5 Di Merauke, Melchor group juga memiliki proyek karbon. Melchor
membangun Kerjasama dengan Medco Group sebagai pemegang izin
IUPHHK HTI (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman
Industri) dengan 170.000 hektar”.
“Situasi serupa terjadi di sektor energi, penetapan Pulau Flores sebagai
Pulau Panas Bumi (The Geothermal Island) melalui Surat Keputusan Menteri
ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tanggal 19 Juni 2017, telah
mengakibatkan perampasan wilayah adat 14 komunitas Masyarakat Adat di
Pocoleok, di Kabupaten Manggarai, NTT dengan total seluas 3.778 hektar
yang berada di 3 wilayah desa administratif, yaitu Desa Mocok, Desa Lungar
dan Desa Golo Muntas. Proyek ini berdampak pada 4.506 jiwa. Bahkan
beberapa warga saat ini harus menyandang status sebagai pelaku kriminal
karena melawan proyek geothermal”.
D. BERPOTENSI TERJADINYA SUAP IZIN HGU, HGB DAN HAK PAKAI.
10. Bahwa berkaca dari kasus suap perpanjangan hak guna usaha (HGU)
perkebunan sawit, PT Adimulia Agrolestari (Adimulia). Dilansir dari media
Mongabay yang berjudul “Kasus Suap Izin HGU, Petinggi Perusahaan Sawit
di Riau Vonis Dua Tahun” dipublish pada tanggal 1 April 2022.
(https://www.mongabay.co.id/2022/04/01/kasus-suap-izin-hgu-petinggi-
perusahaan-sawit-di-riau-vonis-dua-tahun/):
15
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang
dipimpin Dahlan, dengan dua anggota, Yanuar Anadi dan Adrian
Hasiholan Bogawijn Hutagalung, memvonis Sudarso, General
Manager perusahaan sawit, PT Adimulia Agrolestari dua tahun
penjara, denda Rp 200 juta, atau kurungan empat bulan.
Sudarso terbukti menyuap Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Andi
Putra, agar dapat rekomendasi persetujuan penempatan kebun
plasma perusahaan sawit ini di Kabupaten Kampar, Riau.
Majelis
hakim
juga
menyatakan,
Frank
Wijaya,
Komisaris
perusahaan sawit ini turut terlibat dalam perkara suap ini. Tak sekadar
menyuruh Sudarso mengurus perpanjangan HGU, pemilik juga
menyetujui pemberian uang pada Andi Putra, Bupati Kuansing,
nonaktif.
Kelanjutan kasus suap HGU ini penting karena banyak perkebunan
sawit di Riau dalam periode akan berakhir HGU. Kini, perusahaan itu
mengurus perpanjangan. Terlebih, pasca UU Cipta Kerja, perusahaan
yang belum memiliki HGU juga berbondong-bondong hendak
mendapatkan izin.
11. Bahwa KPK tetapkan eks Kepala BPN Riau tersangka suap pengurusan
HGU, dilansir dari media ANTARA yang berjudul “KPK tetapkan eks Kepala
BPN Riau tersangka suap pengurusan HGU” dipublish pada tanggal 27
Oktober 2022 (https://www.antaranews.com/berita/3206613/kpk-tetapkan-
eks-kepala-bpn-riau-tersangka-suap-pengurusan-hgu
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka
dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak
guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M.
Syahrir (MS), swasta/pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA)
Frank Wijaya (FW), dan General Manager PT AA Sudarso (SDR).
Penyidikan itu dilakukan menindaklanjuti proses persidangan dan fakta
hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati
Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.”
12. Bahwa dengan Kasus suap HGU PT Adimulia Agrolestari menunjukkan
adanya celah hukum dalam proses perpanjangan HGU yang dapat
disalahgunakan oleh oknum pejabat dan pengusaha melalui praktik korupsi.
Dan bahwa suap dalam perpanjangan HGU bukan sekadar potensi, tetapi
telah terjadi di lapangan.
E. BERPOTENSI
MELAHIRKAN
PERMASALAHAN
KONFLIK
DENGAN
MASYARAKAT
13. Permasalahan yang rumit mengenai konflik HGU, HGB dan Hak Pakai sering
terjadi. Beberapa konflik sebagai percontohan Perusahaan yang memiliki
HGU berkonflik dengan masyarakat: sengketa 72 orang petani dengan PT.
16
DDP diatas lahan kisaran luas 400 hektar (tidak ada izin HGU), juga terdapat
45 petani yang berkonflik dengan PT. BBS (Bina Bumi Sejahtera) di
Kabupaten Mukomuko diatas areal sengketa 300 hektar, Kelompok
masyarakat di Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Bengkulu Utara
yang berkonflik dengan PT. BRS (Bimas Raya Sawitindo) dan Kelompok
masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara yang berkonflik dengan PT. PDU
(Purna Daya Upaya).
(sumber: kutipan berita nuansa Bengkulu.com yang berjudul “Pemprov
Bengkulu Tanggapi Soal Sengketa Agraria” dipublish pada tanggal 29
Oktober 2024,
https://nuansabengkulu.com/2024/10/29/pemprov-bengkulu-tanggapi-
soal-sengketa-agraria/)
14. Bahwa Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), terdapat 22
komunitas masyarakat adat anggota AMAN di dalam wilayah IKN (Cahyadi,
2021). Namun, dipastikan jumlah komunitas adat lebih dari itu karena tidak
semuanya anggota AMAN. Jumlah warga masyarakat adat di IKN sekitar
20.000 jiwa (Mantalaen, 2021).
Sebelum ada IKN, komunitas masyarakat adat telah menghadapi dan
mengalami beragam konflik dengan korporasi ataupun pemerintah karena
wilayah adatnya dimasukkan dalam konsesi pelbagai perusahaan.
Keberadaan IKN memunculkan kekhawatiran dan rasa tidak aman bagi
komunitas masyarakat adat karena mereka telah mengalami konflik agraria
berkepanjangan
(sumber berita: Kompas.
https://www.kompas.id/baca/opini/2024/08/20/kemerdekaan-dan-nasib-
masyarakat-adat-di-ikn)
15. Bahwa Suku Penajam Paser Utara dan Suku Adat Paser Balik, merupakan
dua suku yang mendiami daratan Kalimantan Timur. Kedua suku ini
mendiami wilayah dengan kontur tanah yang subur, memiliki risiko bencana
alam yang minimal, juga lokasi yang strategis. Di tengah harapan akan
kemajuan, kedua suku ini juga merasa cemas dan menyoroti beberapa
tuntutan yang harus dipertimbangkan. Kekhawatiran utama mereka adalah
risiko terdepak dari tanah warisan mereka dan kehilangan akses
terhadap sumber daya alam yang menjadi pondasi kehidupan mereka.
17
Terkait proyek pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur,
masyarakat adat di daerah tersebut mulai menyuarakan protes dan keluhan.
Sebagian besar keluhan masyarakat adat berkisar pada tumpang tindih
wilayah.
Komite Nasional Pembaruan Agraria, sebuah koalisi masyarakat sipil,
memperingatkan
bahwa
proses
pembangunan
IKN
berpotensi
menimbulkan konflik agraria. Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP)
juga menyarankan bahwa lahan IKN di Kabupaten Kutai Kartanegara dan
Penajam Paser Utara ditetapkan melalui Peta Indikatif Tumpang Tindih
Informasi Geospasial Tematik (PITTI) berdasarkan Kebijakan Satu Peta
(KSP). Oleh karena itu, wilayah yang akan dibangun IKN tidak hanya berada
di tanah milik negara, tetapi juga mencakup tanah-tanah masyarakat.
Masyarakat adat menuntut agar hak-hak mereka diakui dan dilindungi dalam
proses pembangunan IKN
(sumber berita: Kumparan
https://kumparan.com/namiradifa/ikn-antara-cita-cita-nasional-dan-
suara-masyarakat-adat-22jIKVfo7W1/3 )
16. Bahwa Pengakuan atas keberadaan masyarakat adat diatur di antaranya
dalam UUD RI Tahun 1945 Amendemen 1 sampai 4, Pasal 18B dan Pasal 28
I Ayat (3), Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia (HAM), UU No 39/1999 tentang HAM, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi RI No 35/PUU-X/2012 atas pengujian UU No 41/1999 tentang
Kehutanan yang menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan negara.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52/2014 tentang Pedoman Pengakuan
dan Perlindungan Masyarakat Adat telah mengatur kewenangan keputusan
gubernur dan bupati/wali kota dalam mengakui masyarakat adat
17. Bahwa dengan beberapa regulasi tersebut mengenai pengakuan masyarakat
adat. Dengan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai sebagaimana yang
tercantum dalam Pasal 16A UU nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan
atas Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN maka sangat
berpotensi pemberian HGU, HGB dan Hak Pakai tidak memperdulikan
keberadaan masyarakat adat. Apalagi masyarakat adat sering berada dalam
posisi yang tidak menguntungkan, tanah dan kearifan lokal yang melekat di
tanah adat sering menimbulkan konflik agraria yang berkepanjangan.
18
Seperti kasus yang saat ini dirasakan oleh Masyarakat Hukum Adat Ammatoa
Kajang. Genap 100 tahun mereka terjajah oleh PT. London Sumatra
(Lonsum), sebuah perusahaan asing di bidang perkebunan. Lonsum
melakukan penanaman karet di atas tanah ulayat Ammatoa Kajang sejak
tahun 1919 dengan status hak erfpacht melalui keputusan Jenderal Hindia
Belanda. Tahun 1961 dikonversi menjadi HGU.
(sumber: YLBHI, “Hukum Adat Dalam Pusaran HGU”,
https://ylbhi.or.id/publikasi/artikel/hukum-adat-dalam-pusaran-hgu/ )
18. Bahwa timbul permasalahan yaitu baik didalam Pasal 16A UU nomor 21
Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 3 Tahun 2022
tentang IKN, UU nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2024
Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna
Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah. Dokumen HGU tidak jelas
menyebutkan batas batas tanah. Ketidakjelasan ini memberi kesempatan
bagi perusahaan pemilik lahan untuk menyerobot tanah milik masyarakat
setempat. Maka tidak heran, akar dari konflik HGU selama ini adalah
sengketa batas yang berujung saling klaim kepemilikan.
19. Bahwa dari kasus diatas menggambarkan masyarakat adat tidak terlepas
menghadapi kasus kasus tersebut, sehingga tanah masyarakat adat sering
kali di caplok oleh pengusaha-pengusaha yang mempunyai power. Karena
hal ini lah tidak bisa dipungkiri dimasa depan pemberian HGU, HGB dan Hak
Pakai Pasal 16A UU nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-
undang nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, sangat berkemungkinan terus
akan terjadi masyarakat adat Dayak menghadapi kasus suap izin HGU
seperti pada kasus diatas
20. Bahwa deretan kejadian tersebut sampai saat ini menggambarkan adanya
pengabaian kepentingan masyarakat sekitar sehingga hak hak masyarakat
terlanggar seperti misalnya izin HGU yang illegal, rawan kriminalisasi
dilakukan Perusahaan terhadap siapapun yang mencoba melawan.
Masyarakat yang merupakan sebagai pihak yang lemah dan rawan korban
atas arogansi pihak pihak yang memiliki power untuk melegalkan segala cara
terhadap HGU, HGB dan Hak Pakai. Atas permasalahan ini dengan
19
kehadiran jangka waktu yang terbaru mengenai HGU, HGB dan Hak Pakai
yang diatur didalam Pasal 16A UU nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan
atas Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN justru akan semakin
berkepanjangan konflik masyarakat dengan Perusahaan.
21. Bahwa setelah diamati nyatanya baik di Undang-Undang nomor 3 Tahun
2022 maupun perbaikan Undang-undang nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN
tidak terdapat perlindungan terhadap tanah adat. Atas hal ini maka sangat
berpotensi dimasa akan dapat terjadi penyerobotan tanah adat yang
dilakukan perusahan-perusahaan untuk kepentingan memiliki izin HGU.
Contoh: Pembangunan kawasan industri Pulau Rempang, Kota Batam
menimbulkan konflik sengketa tanah antara masyarakat, pemerintah, dan PT.
Makmur Elok Graha. Program pembangunan yang bertujuan untuk
meningkatkan daya saing Indonesia terhadap Singapura tersebut justru
berujung bentrok akibat ketidakpastian hukum atas tanah. Masyarakat
menganggap, tanah tersebut merupakan warisan leluhur yang telah ada
sebelum kemerdekaan. Sedangkan di sisi lain, adanya Hak Guna Usaha
(HGU) yang diberikan pada sebuah perusahaan, membuat tanah tersebut
dianggap tidak lagi milik masyarakat.
Setidaknya terdapat dua masalah utama dalam konflik ini. Pertama,
masyarakat adat yang terdiri dari Suku Melayu, Suku Laut, dan beberapa
suku lainnya, telah menempati Pulau Rempang selama lebih dari 200 tahun.
Selama masa tersebut, tanah di Pulau Rempang telah dianggap milik
masyarakat adat secara utuh. Kemudian pada tahun 2001-2002, pemerintah
memberikan kewenangan berupa Hak Guna Usaha (HGU) pada sebuah
perusahaan atas tanah Batam. Namun, hingga sebelum konflik terjadi, tanah
tersebut tidak pernah dikunjungi atau dikelola oleh investor. Kedua,
kewenangan atas pengelolaan lahan di Batam diatur oleh Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
(BP Batam). Sayangnya, batas-batas pengelolaan tanah oleh BP Batam dan
tanah adat milik masyarakat tidak diuraikan secara jelas, hingga
menimbulkan tumpang tindih penguasaan tanah.
(sumber
berita:
https://ugm.ac.id/id/berita/menilik-konflik-rempang-dan-
pengakuan-pemerintah-atas-hak-hak-masyarakat-adat/)
20
22. Bahwa, berpotensi menambah kisruh Agraria. Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika mencatat sepanjang
2023 terjadi 241 letusan konflik agraria struktural. Setidaknya ada 3 sektor
bisnis yang paling banyak menyumbang letusan konflik agraria itu. Pertama,
perkebunan dan agribisnis ada 108 letusan konflik yang mencakup 124.545
hektar lahan, 37.553 kepala keluarga (KK), dan 164 desa terdampak.
Kedua, sektor properti sebanyak 44 konflik yang meliputi 64.119 hektar,
33.206 KK, dan 49 desa terdampak. Ketiga, pertambangan ada 32 konflik
yang menyasar 127.525 hektar, 48.622 KK dan 57 desa terdampak.
Berikutnya proyek infrastruktur 30 konflik, kehutanan 17 konflik, pesisir dan
pulau-pulau kecil serta pembangunan fasilitas militer masing-masing 5
konflik.
(sumber berita: https://www.hukumonline.com/berita/a/3-sektor-bisnis-ini-
penyumbang-terbesar-konflik-agraria-sepanjang-2023-lt65a50a011f3ba/)
Tidak ada jaminan perlindungan masyarakat atas kepemilikan HGU, HGB
dan Hak Pakai di UU nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN maka data data
diatas akan terus bertambah.
23. Jangka waktu yang panjang dapat memperburuk ketimpangan akses
terhadap tanah, karena pihak tertentu dapat menguasai tanah dalam waktu
lama tanpa memberikan peluang kepada masyarakat lain. Situasi ini dapat
mengakibatkan konflik agraria, yang bertentangan dengan semangat reforma
agraria dan keadilan sosial yang diusung UUPA.
24. Bahwa HGU yang berlaku selama hampir satu abad dapat berkontribusi pada
ketimpangan penguasaan lahan, yang dapat melahirkan konflik agraria di
tengah masyarakat. Kepemilikan tanah yang lama oleh satu entitas dapat
menyebabkan penguasaan tanah yang tidak merata, yang melanggar prinsip
keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
yang menyatakan bahwa bumi dan kekayaan alam harus dikelola untuk
kesejahteraan masyarakat secara adil.
25. Bahwa Jangka waktu HGU yang panjang juga menimbulkan tantangan dalam
pengelolaan lingkungan hidup. Dalam beberapa kasus agraria seperti
perkebunan atau pertambangan dapat memberikan dampak lingkungan yang
serius, seperti deforestasi dan degradasi tanah. Tanpa pengawasan ketat,
21
jangka waktu HGU yang lama bisa memperparah kerusakan lingkungan yang
sulit diperbaiki dalam waktu singkat.
26. Dalam praktiknya, HGU yang lama berpotensi membatasi hak masyarakat
setempat untuk memanfaatkan lahan di sekitar mereka, khususnya dalam hal
ketahanan pangan dan penghidupan lokal. Ini mengakibatkan akses
masyarakat terhadap lahan negara yang terbatas, yang seharusnya bisa
dikelola bersama untuk kemakmuran bersama.
27. Bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penguasaan
lahan hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95
(sembilan puluh lima) tahun, ayat (2) hak guna bangunan, diberikan untuk
jangka waktu paling Iama 80 (delapan puluh) tahun, ayat (3) hak pakai,
diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun oleh pihak
tertentu bisa jadi bertentangan dengan cita-cita tersebut, karena berisiko
menyebabkan ketimpangan penguasaan lahan. Dengan jangka waktu yang
panjang, masyarakat lokal yang membutuhkan akses terhadap tanah untuk
kegiatan produktif bisa sulit mendapatkan lahan, sehingga terjadi
ketimpangan kesejahteraan yang semakin tajam.
F. MENGABAIKAN KEPENTINGAN GENERASI MENDATANG.
28. Bahwa Pemberian hak dengan jangka waktu terlalu lama dapat
mengorbankan kepentingan generasi mendatang, yang seharusnya memiliki
kesempatan yang sama untuk mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai
dengan kebutuhan di masa depan. Tanah adalah sumber daya terbatas. Oleh
karena itu, pengaturannya harus memperhatikan keberlanjutan untuk
generasi mendatang.
29. Jika Hak Guna Usaha diberikan pada tahun 2025 untuk jangka waktu 95
tahun, maka hak ini baru akan berakhir pada tahun 2120. Selama hampir satu
abad, dinamika kebutuhan tanah untuk penduduk yang terus bertambah,
perubahan iklim, dan inovasi teknologi akan terus berkembang. Generasi
yang lahir pada pertengahan abad ke-21 tidak akan memiliki akses untuk
mengelola tanah tersebut meskipun mungkin ada kebutuhan yang sangat
mendesak di masanya.
22
30. Bahwa pemberian hak jangka panjang bertentangan dengan semangat
reforma agraria yang bertujuan untuk mendistribusikan tanah secara adil bagi
seluruh rakyat Indonesia, termasuk generasi mendatang. Dalam jangka
waktu 80-95 tahun, program redistribusi tanah atau pengadaan lahan untuk
proyek pembangunan inklusif (seperti perumahan rakyat atau lahan produktif
bagi petani kecil) akan sulit dilakukan karena tanah telah "terkunci" dalam
penguasaan pihak tertentu.
31. Dalam jangka waktu 80-95 tahun, tanah yang dikuasai oleh pihak tertentu
dapat mengalami degradasi kualitas akibat eksploitasi atau pengelolaan yang
tidak memperhatikan keberlanjutan. Generasi mendatang akan mewarisi
lahan yang rusak atau tidak produktif, sehingga kehilangan potensi manfaat
ekonomis dan ekologis tanah tersebut.
32. Bahwa hak atas tanah yang diberikan dengan jangka waktu terlalu lama,
seperti 95 tahun untuk HGU atau 80 tahun untuk HGB dan Hak Pakai, dapat
menciptakan situasi di mana tanah dikuasai oleh pihak tertentu selama
hampir satu abad. Dalam jangka waktu tersebut, generasi mendatang tidak
memiliki kesempatan untuk memanfaatkan tanah tersebut, baik untuk
pertanian, pemukiman, maupun pembangunan ekonomi lainnya, karena hak
sudah "terkunci" pada pemegang hak sebelumnya.
G. MENGANCAM KELESTARIAN BUDAYA DAN IDENTITAS LOKAL
33. Bahwa hak-hak jangka panjang atas tanah yang diberikan oleh negara
berpotensi bertentangan dengan keberadaan hukum adat, yang biasanya
mengatur kepemilikan tanah berbasis komunitas atau kearifan lokal. Sistem
hukum
nasional
yang
lebih
dominan
dapat
menggantikan
atau
menghapuskan sistem hukum adat yang sudah berlaku turun-temurun.
34. Bahwa beberapa wilayah di Indonesia memiliki hubungan erat antara
masyarakat adat dengan tanah yang mereka kelola secara turun-temurun.
Pemberian hak jangka panjang kepada pihak tertentu dapat memutus
hubungan tersebut, karena tanah tersebut tidak lagi dikelola berdasarkan
nilai-nilai adat setempat. Hal ini mengancam keberlanjutan budaya dan
identitas lokal, yang seharusnya menjadi bagian integral dari pengelolaan
tanah berbasis kearifan local.
35. Sebagian besar budaya lokal terkait erat dengan akses terhadap sumber
daya alam, seperti air, tanah, hasil hutan, dan sumber pangan tradisional.
23
Dengan beralihnya lahan ke pemegang HGU, HGB, atau Hak Pakai untuk
jangka waktu lama, masyarakat kehilangan akses ke sumber daya yang
selama ini mendukung praktik budaya mereka, termasuk ritual tradisional,
festival adat, dan pengobatan herbal. Contoh: Pemanfaatan hutan adat untuk
perkebunan sawit selama 95 tahun menghilangkan bahan baku untuk
kerajinan tradisional atau ramuan obat yang digunakan oleh masyarakat adat
di wilayah tersebut.
36. Eksploitasi tanah untuk usaha atau pembangunan dengan jangka waktu
panjang seringkali diiringi dengan degradasi lingkungan, seperti deforestasi,
pencemaran, atau perubahan lanskap alam. Padahal, identitas lokal
seringkali erat terkait dengan keberadaan lingkungan alam mereka. Contoh:
Hilangnya hutan adat yang menjadi bagian dari ritual budaya masyarakat
Dayak akibat penguasaan tanah oleh perusahaan selama puluhan tahun.
37. Jangka waktu hak yang panjang seringkali hanya menguntungkan pihak-
pihak yang memiliki modal besar, seperti korporasi atau pemodal asing.
Sementara itu, masyarakat lokal tidak memiliki kapasitas untuk bersaing.
Ketimpangan ini memperparah situasi di mana masyarakat lokal semakin
terpinggirkan dan kehilangan pengaruh atas budaya mereka. Contoh: HGU
yang dialokasikan untuk perusahaan perkebunan selama 95 tahun seringkali
membuat masyarakat adat tidak lagi dapat memanfaatkan lahan untuk tradisi
agrarisnya.
38. Dengan penguasaan tanah yang panjang oleh pihak tertentu, terjadi
perubahan fungsi lahan dari aktivitas tradisional seperti pertanian, perikanan,
atau seni kerajinan lokal menjadi kawasan komersial. Proses ini dapat
menghilangkan praktik budaya yang berhubungan dengan pola penggunaan
lahan tradisional, mengakibatkan erosi identitas budaya masyarakat
setempat. Contoh: Sebuah daerah yang sebelumnya merupakan pusat
kerajinan tradisional dapat berubah menjadi area industri selama puluhan
tahun, sehingga praktik kerajinan itu punah karena keterbatasan ruang.
H. PERBANDINGAN DENGAN NEGARA LAIN
No. Negara
Dasar hukum
Hak
Guna
usaha
Hak
Guna
Bangunan
Hak pakai
1.
Indonesia
UU
Nomor
21
Tahun 2023
Hak
Guna
Usaha
(HGU)
Hak
Guna
Bangunan
Hak
pakai
dapatkan
24
dapat diberikan
warga
negara
Indonesia dan
badan
hukum
yang didirikan
menurut hukum
dan didirikan di
Indonesia
sesuai
diperjanjikan
selama
95
(sembilan lima
tahun)
siklus
pertama
dan
dapat
diperpanjang
95 tahun siklus
kedua
(total
keselurahan
180 tahun),
(vide Pasal 16A
ayat
(1)
UU
Nomor
21
tahun 2023)
(HGB)
dapatkan
diberikan
dengan
perjanjian bagi
warga negara
Indonesia dan
badan hukum
didirikan
menruut
hukum
Indonesia dan
berkedudukan
di
Indonesia
dengan jangka
waktu
80
(delapan puluh
tahun)
siklus
pertam
dan
diperpanjang
lagi 80 tahun
(delapan puluh
tahun)
silkus
kedua.
(vide
Pasal 16A ayat
(2) UU Nomor
21
tahun
2023.)
diberikan
dengan
perjanjian
bagi warga
negara
Indonesia
dan
badan
hukum
didirikan
menruut
hukum
Indonesia dan
berkedudukan
di
Indonesia
dengan
jangka waktu
80
(delapan
puluh tahun)
siklus
pertama dan
diperpanjang
lagi 80 tahun
(delapan
puluh tahun)
siklus kedua.
(vide
Pasal
16A ayat (3)
UU Nomor 21
tahun 2023.)
2.
Malaysia
a. National
Land Code
b. Land
Acquisition
Act 1960
- Hukum
pertanahan
Malaysia. Di
kenal
hak
sewa untuk
- Tidak
ada
HGB
khusus,
tetapi
penggunaan
tanah untuk
Hak
pakai
lebih
kenal
Negara
kepulauan
Solomon
yakni
25
penggunaan
bagi usaha,
- hak ini dapat
diberikan
untuk 30, 60,
atau
99
tahun
oleh
negara
bagian.
(vide Pasal
221-222
National
Land Code
1965)
bangunan
diberikan
melalui jenis
hak
sewa
bangunan di
atas
tanah
lebih dikenal
leasehold
atau
Temporary
Occupation
License
(TOL).
(vide pasal 69
National Land
Code 1965)
Temporary
Occupation
Licence
(TOL),
TOL
diberikan
tahunan
&
harus
diperbarui.
(vide
Pasal
69-70
National
Land
Code
1965)
3.
Australia
and Administration
Act 1997 (Western
Australia - WA)
Pemberian hak
sewa
atau
Leasehold,
diberikan
hingga
99
tahun, terutama
untuk
tanah
milik
pemerintah
federal (contoh:
di
Ibu
kota
Australi,
canberra).
-tanah
berstatus
hak
miliki
atau
Freehold untuk
tanah
pribadi
tidak ada batas
waktu.
Hak
sewa
tanah
untuk
memberikan
bangunan atau
Building
Lease,
diberikan
di
bawah
peraturan
negara bagian
atau
teritori
masing-
masing.
-tanah
miliki
Negara
diberikan hak
pakai
atau
Crown Land
Permits,
diberikan oleh
pemerintah
untuk
penggunaan
tertentu.
Sesuai
regulasi
Negara
bagian
Australia
barat
yakni
Western
Australia
Administration
Act 1997
26
4.
Kepulauan
Solomon
a. Constitution of
Solomon
Islands 1978.
b. Land and Titles
Act 1969 Cap.
133.
c. Customary
Land
Record
Act Cap. 132
- hak atas tanah
berupa HGU
umumnya
dikenal
hak
Fixed-term
Estate
bagi
tanah
masyarakat
adat
(customary
land), diberikan
melalui
perjanjian sewa
dengan
masyarakat
adat dan janga
waktu Fixed-
term
Estate
bagi
warga
Negara
Solomon tidak
boleh melebihi
90
(Sembilan
puluh0 Tahun)
tahun dan bagi
warga
asing
yakni 75 (tujuh
puluh
lima)
tahun .
(vide section
112 (1) Land
and Titles Act
1969)
dalam regulasi
land and Titles
act 1969 tidak
mengenai jenis
HGB
namun
dalam regulasi
tersebut diatur
pemberian hak
sewa
tanah
bagi bangunan
diatasnya.
Serta tidak ada
jangka
waktu
pemberian hak
tersebut,
Hak
pakai
lebih
kenal
Negara
kepulauan
Solomon
yakni
Temporary
Occupation
Licence.
Dimana
komisaris
pertanahan
dapat
menggunakan
tanah
demi
kepentingan
umum di atas
tanah
hak
milik
warga
Negara Kep.
Solomon
dengan
perjanjian
dengan
jangka waktu
3 tahun.
(vide section
82 Land and
Titles 1969)
39. Bahwa sebagai bahan perbandingan dengan Negara lain, jangka waktu
pemberian hak atas tanah yang berlaku di Indonesia dengan Negara lain
memiliki perbedaan yaitu sebagai berikut:
27
Berdasarkan perbandingan hukum atas pengaturan jangka waktu pemberian
hak atas tanah di Indonesia dengan 3 negara lain dikawasan Asia – Pasifik.
Ditemukan fakta bahwa pemberian hak atas tanah baik bagi warga Negara
maupun badan hukum tidak berikan jangka waktu hak tersebut tidak melebihi
100 (seratus) tahun.
I. PASAL 16A AYAT (1), AYAT (2) DAN AYAT (3) UU IKN HARUS DISESUAIKAN
DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN
1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA.
40. Bahwa terjadi ketimpangan pemberlakuan jangka waktu HGU, HGB dan Hak
pakai antara UU IKN dengan UU Agraria. Ketimpangan seperti ini
menimbulkan kontroversi dan ketidak setujuan secara meluas di Masyarakat
dan rentan melahirkan konflik-konflik berkepanjangan.
Jangka waktu yang terlalu lama HGU, HGB dan Hak Pakai didalam UU IKN
menciptakan berbagai polemic di Masyarakat dan pemberian jangka waktu
tersebut belum jelas mengapa harus 190 Tahun dan 160 Tahun, bila dilihat
berdasarkan Point E. Perbandingan Negara diatas. Negara negara lain tidak
melebihi jangka waktunya 100 Tahun dan berpusat kepada satu UU saja,
sehingga sangat jelas pengaturan HGU, HGB dan Hak Pakai.
41. Bahwa berdasarkan perbandingan negara negara diatas berpusat kepada
satu UU maka semestinya Indonesia dalam mengatur jangka waktu HGU,
HGB dan Hak pakai cukup diatur didalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria. Manfaatnya adalah jangka waktu HGU, HGB dan Hak pakai
tersentral kepada satu UU dan mencegah terjadinya konflik antara
Masyarakat dengan Pemerintah.
IV. PETITUM
Petitum. Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, dengan ini Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang
nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 3
Tahun 2022 tentang IKN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
28
2023 Nomor 142,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6898) BERTENTANGAN (INKONSTITUTIONAL) dengan Undang –
Undang Dasar 1945.
ATAU
3. Menyatakan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang
nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 3
Tahun 2022 tentang IKN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6898) bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional)
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai;
Ayat (1)
Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu
paling lama 25 (dua puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan
dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan
jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun berdasarkan kriteria
dan tahapan evaluasi
Ayat (2)
Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu
paling Iama 30 (tiga puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat
dilakukan pemberian Kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka
waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan
evaluasi
Ayat (3)
Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama
25 (dua puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat
dilakukan pemberian Kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka
waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan
tahapan evaluasi
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain,
mohon untuk diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono).
29
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-7, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi KTP Pemohon I dan Pemohon II;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi
Kalimantan Barat Nomor: 006/SK/DAD-KB/VI/2024 tanggal
29 Juni 2024 tentang Ketua Pemuda Dayak Kalimantan Barat
Masa Bhakti 2024-2027;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara;
5. Bukti P-5
: Fotokopi
Surat
Badan
Pertanahan
Nasional
Kantor
Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi
Kalimantan Timur, Pelaksana Pengadaan Tanah, Infrastruktur
Ibu
Kota
Negara
Tahap
I
Nomor
AT.02.02/1356-
64.09/PTP7/VI/2023
tanggal
20
Juni
2023
tentang
Penyampaian Nilai Ganti Rugi;
6. Bukti P-6
: Fotokopi sertifikat tanah hak pakai Pemohon;
7. Bukti P-7
: Fotokopi layar tangkap berita Tribun Kaltim berjudul "Kasus
Dugaan Penyerobotan Lahan PT IKU Bergulir, Warga Desa
Telemow PPU Bersikeras Pilih Bertahan".
Selain itu, para Pemohon mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Salfius Seko,
S.H., M.H., dan Erika Siluq, SH., M.Kn., yang keterangannya diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 20 Juni 2025 dan 23 Juni 2025 serta menyampaikan
keterangan lisan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 25 Juni 2025 dan 2
(dua) orang saksi yakni Toni Sahron dan Selamet Riadi yang menyampaikan
keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 23 Juni 2025, yang
masing-masing pada pokoknya sebagai berikut.
Ahli para Pemohon:
1. Salfius Seko, S.H.,M.H.
Hubungan Tanah Dengan Orang Dayak
Tanah ulayat (baca : tanah adat dalam perspektif Orang Dayak) memiliki arti
penting dan hubungan yang erat dengan Orang Dayak. Arti penting dan
hubungan yang erat ini menunjuk kepada identitas yang menggambarkan dan
menjelaskan jati diri etnisitas dan kesukuan yang harus dipertahankan
eksistensinya, karena berhubungan dengan wilayah/teritori suatu kelompok atau
30
suku bertempat tinggal dan tempat bermukim yang menjelaskan tentang
keberadaan suatu etnis serta menyangkut hakikat satu kesatuan dunia (kosmos)
yang berdimensi transendensi dan faktual yang menjelaskan tentang asal-usul
suatu suku tertentu dan keberadaan suatu suku tersebut. Dalam pemahaman
yang demikian, tanah menurut orang Dayak memiliki dimensi yang bersifat
transendental dan dimensi lahiriah (sekuler), yang antara lain meliputi:
a. Dimensi religio magis. Tanah dan Orang Dayak dilihat dalam hubungan yang
erat antara manusia Dayak dengan tanah itu sendiri, yang terungkap dalam
sistem adat (Garang: 103). Dalam hubungan yang bersifat transendensi
(yang mengatasi sesuatu, berdiri di luar sesuatu) adanya korelasi yang
adikodrati antara manusia dan hutan dilambangkan melalui cerita-cerita mite
seperti kayu ara, pohon pisang bangkit dan sebagainya sebagai perlambang
sekaligus penegasan bagaimana eratnya hubungan manusia Dayak dengan
hutan/alam (Fridolin Ukur, 12). Cerita-cerita mite tersebut menurut Van
Peursen merupakan sebuah cerita yang memberi pedoman dan arah
kepada sekelompok orang. Dengan demikian, maka cerita-cerita mite
tersebut berfungsi untuk menyadarkan manusia bahwa ada kekuatan-
kekuatan ajaib, memberi jaminan bagi masa kini serta memberi
pengetahuan tentang dunia. Namun hal ini bukan saja ditandai dengan
kebersamaan makhluk dalam cerita mistis seperti mitos tentang penciptaan,
akan tetapi juga dilihat dalam kerangka tidak hilang daya "kekuatannya".
Oleh karena itu, agar supaya "dayanya" tetap ada, maka perlakuan terhadap
alam harus dikonstruksikan pada keseimbangan dan keserasian kosmos.
Manusia Dayak pada dasarnya tidak berani merusak hutan secara
intensional (Fridolin Ukur : 11). Hutan, bumi, sungai dan seluruhnya dilihat
sebagai bagian dari hidup itu sendiri. Dan makna kehidupan tidak hanya
terletak pada kesejahteraan, realitas atau objektivitas sebagaimana
dipahami manusia modern, tetapi dilihat dalam keseimbangan kosmos.
Kehidupan itu baik apabila kosmos tetap berada dalam keseimbangan dan
keserasian. Dengan demikian, peristiwa-peristiwa mitis merupakan realitas
transcendental sebagai suatu objektivitas mite yang berada di lingkungan
hidup, flora dan fauna, air, bumi, udara dan sebagainya, dari sisi objektifnya
maupun dari sisi subjektifnya (Frodolin Ukur: 13).
31
b. Dimensi ekologis. Keberlanjutan kehidupan masa lalu, kini dan yang akan
datang dilihat sebagai jalinan seperti mata rantai yang tidak terputus
(sustainable). Kehidupan kini ditentukan oleh kehidupan masa lalu, dan yang
akan datang ditentukan oleh saat ini. Dengan demikian yang terpenting
adalah bagaimana jalinan yang ada pada setiap fase kehidupan tidak
terputus dan tidak rusak, karena kerusakan akan menyebabkan
kemusnahan pada generasi berikutnya. Dalam pengelolaan hutan
(pengertian yang sempit adalah tanah) harus dilihat dalam rangkaian yang
saling mendukung, dengan memperhatikan kearifan dan keseimbangan
pengelolaan lingkungan dengan cara yang bijaksana. Dalam dimensional
yang bersifat kultural, manusia Dayak menjaga keberlangsungan hutan
(baca: tanah) secara turun-temurun dengan menanam buah-buahan yang
dapat dinikmati dari generasi ke generasi. Realitas ini bukan saja dipahami
sebagai upaya untuk menikmati hasilnya semata (bersifat ekonomis), akan
tetapi dilihat juga sebagai suatu upaya bagaimana orang mempertahankan
kelangsungan kehidupan kekeluargaan yang ada dari generasi ke generasi
berikutnya, sehingga kehidupan komunal antar klan (sedatuk) tetap
berlangsung secara terus-menerus tanpa terputus. Mempertahankan
komunitas dalam klan merupakan upaya yang harus dikedepankan, di atas
kepentingan yang bersifat individual.
Kearifan kultural inilah yang sangat menentukan kelestarian dan keutuhan
hutan dan alam sekitarnya. Kemusnahan alam terletak dari bagaimana
manusia bersikap terhadap alam sekitarnya, bila keserakahan menguasai
diri manusia, maka kelangsungan dari alam tidak akan dapat bertahan.
Sebaliknya, bila perlakuan manusia terhadap alam lebih bijaksana,maka
alam akan memberi manfaat dan kesejahteraan bagi manusia. Realitas
kultural yang terbentuk pada manusia Dayak mengenai bagaimana mereka
harus arif dalam menata alam merupakan pengalaman hidup yang bukan
mereka pelajari di bangku sekolah formal, namun merupakan suatu
pengalaman kehidupan mereka berada di dan dalam alam sekitarnya.
Pengalaman inilah yang telah mengajari mereka secara turun-temurun
dalam menjaga dan menata alam sekitarnya karena mereka adalah bagian
dari alam itu sendiri, alam adalah kehidupan mereka sendiri dan alam adalah
dunia mereka sendiri. Oleh karena itu sebelum mengambil sesuatu dari
32
alam, orang Dayak harus memberikan sesuatu terlebih dahulu, seperti
membuka lahan baru, menggarap hutan untuk perladangan, mereka harus
memenuhi syarat-syarat tertentu (bdk.Mubyarto 60-63).
c.
Dimensi sosial-budaya: tanah ulayat menandakan adanya hubungan sosial
dan kekerabatan diantara orang-orang yang memiliki keturunan yang sama
(sedatuk-senenek) sehingga memiliki ikatan darah yang kuat karena berasal
dari keturunan yang sama. Di samping itu, tanah ulayat memiliki fungsi
Kultural dalam hubungannya dengan praktek yang dijalankan secara turun
temurun untuk membangun silsilah keluarga sekaligus sistem sosial di
dalam masyarakat adat.
d. Dimensi ekonomis: Kehidupan ekonomi orang Dayak bertumpu pada
pertanian/perladangan gilir balik dan berburu (sebagian kecil). Perladangan
gilir balik ini merupakan mata pencaharian yang terkait erat dengan
masyarakat Dayak (lihat, misalnya, Dove, 1998; Lebar,1972; dan Conley,
1973).
Sistem Perladangan gilir balik ini merupakan mata pencaharian yang
terkait erat dengan masyarakat Dayak (lihat, misalnya, Dove, 1998;
Lebar,1972; dan Conley, 1973). Pola pertanian tradisional pada orang Dayak
berupa perladangan di lahan kering bertumpu pada kearifan lokal yang
dipraktekkan secara turun-temurun dan telah berlangsung ratusan tahun.
Dalam praktek perladangan, saat membuka lahan baru mereka terlebih
dahulu meminta restu kepada "tuan" penunggu tanah dengan serangkaian
upacara adat. Maksud dari upacara tersebut adalah agar tanah mereka dan
tanaman mereka diberkati sehingga memperoleh hasil yang melimpah.
Tanaman yang ditanam diladang tersebut juga beraneka ragam seperti padi,
sayur-sayuran dan tanaman obat-obatan guna mencukupi keperluan
mereka sendiri dan menjaga agar tanaman tersebut agar tetap lestari. Pasca
panenan, mereka akan menanam bekas ladang tersebut dengan tanaman
yang produktif seperti buah-buahan, karet, pohon ulin (kayu besi), enau dan
tanaman lain yang bernilai ekonomis. Di samping perladangan berpindah,
kehidupan ekonomi orang Dayak juga bergantung pada berburu.
Dalam kehidupan orang Dayak, berburu adalah bagian yang tak
terpisahkan dari kehidupan suku terkait dengan kebutuhan sehari-hari dan
juga binatang buruan yang terkait dengan upacara-upacara adat seperti
33
babi. Binatang buruan yang diperoleh seperti babi hutan, kijang, rusa atau
lainnya bukan hanya diperuntukkan untuk hari ini semata, akan tetapi juga
untuk kebutuhan dalam jangka waktu yang cukup panjang, karena berburu
tidak selalu dilakukan setiap saat. Oleh karena itu, maka mereka selalu
membuat salai (daging yang sudah dipanggang di atas bara api) dan
pekasam (daging atau ikan yang telah diawetkan/ diasamkan dengan nasi
dan garam) untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam jangka waktu yang
cukup lama. Terkait dengan hal ini, maka dalam memburu binatang mereka
harus dibekali keahlian dan kearifan dalam berburu, mereka tidak boleh
serakah dalam mengambil buruannya, berburu hanya untuk memenuhi
kebutuhan suatu waktu tertentu saja. Dan setiap akan berburu, biasanya
mereka harus melakukan upacara adat untuk meminta restu dan ijin kepada
"pemilik" binatang, karena mereka meyakini bahwa binatang-binatang di
hutan tersebut ada "pemilik"-nya. Hal terpenting adalah bagaimana
keseimbangan di alam tetap terjaga sehingga alam selalu ramah dan selalu
menyediakan kebutuhan mereka kini dan kelak.
e. Dimensi politis. Menurut Masri Singarimbun di seluruh Indonesia terdapat
hubungan yang erat antara persekutuan hukum dan tanah dalam wilayah
persekutuan hukum tersebut. Oleh karenanya, persekutuan hukum
mempunyai hak atas tanah tersebut, yang dinamakan beschikkingrecht oleh
Van Vollenhoven, "hak pertuanan" oleh Soepomo, "hak pertuan" oleh
Mahadi, "hak wilayah" oleh M.Tauchid dan "hak ulayat" oleh Soekanto
(Ridwan, 1982;26). Selanjutnya menurut Masri Singarimbun, hak ulayat ini
berlaku keluar dan ke dalam (Singarimbun, 1992;297). Ini berarti bahwa
tanah ulayat menyangkut wilayah teritori suatu kelompok atau suku terkait
dengan tempat tinggal dan tempat untuk bermukim yang menjelaskan
tentang keberadaan suatu etnis tertentu sehingga hubungan kelompok
komunal tersebut dengan tanah tidak dapat dipisahkan mengingat sifat dan
faktanya.
Hubungan orang Dayak dengan tanah tersebut tidak terlepas dari
cerita-cerita mite tentang kejadian alam semesta yang menjelaskan realitas
alam semesta dalam hubungannya dengan manusia dan makhluk hidup
lainnya sebagai makna religi dari lingkungan sekitar (alam). Cerita
penciptaan Batang Garing (Fridolin Ukur, 35-37), Kayu Ara, Pasang Rura,
34
Pisang Bangkit, Pohon Kupang (Laubscher,238-239), Akar, Tulang daun dan
sebagainya menggambarkan korelasi yang adikodrati antara manusia dan
hutan (alam). Petualangan orang Dayak ke dunia mite ini bukan sekedar
untuk tahu, tetapi upaya untuk membuka tingkap yang penuh rahasia yang
melandasi dan melatar belakangi sikap dan tingkah laku budaya insan
Dayak. Mite merupakan cerita yang mempunyai latar belakng sejarah,
dipercaya oleh masyarakat sebagai cerita yang benar-benar terjadi,
dianggap suci, banyak mengandung hal-hal ajaib, yang pada umumnya
ditokohi oleh dewa (Kamus Besar Bahasa Indonesia), telah menjadi
landasan untuk menata kehidupan masyarakat Dayak, yang muncul dalam
berbagai ketentuan seperti adat, ritus dan kultus (Fridolin Ukur, 12).
Peristiwa-peristiwa mite ini diluar keterikatan waktu dan ruang, namun
apabila dilihat dalam pengalaman batiniah suku Dayak, maka cerita mite ini
dinilai sebagai sejarah, namun bukan dalam arti bahwa peristiwa-peristiwa
tersebut dapat diverifikasi secara historis. Ia dinilai sejarah, karena memang
sedemikianlah dihayati oleh insan Dayak, yang oleh Coomans dilihat
sebagai sebagai sejarah asli (oergeschiendenis) atau malah tentang
prasejarah (Coomans, 67).
Hubungan manusia Dayak tersebut dengan hutan (alam) merupakan
suatu realitas kehidupan dalam hubungan yang selang menjelang (interplay)
dalam kesatuan antar makhluk hidup dengan alam. Alam (tanah) dan
manusia serta makhluk hidup lainnya adalah satu kesatuan yang memiliki
perhubungan yang sangat erat. Hal ini didasari oleh suatu filosofi totalitas
yang menerangkan bahwa alam, manusia dan makhluk hidup lainnya sating
bergantung dan mempengaruhi satu sama lainnya. Bila alam rusak,maka
keseimbangan dan kesatuan antara yang gaib dan yang nyata akan
terganggu. Oleh Ter Haar dikatakan bahwa gangguan keseimbangan harus
segera dipulihkan agar tidak menimbulkan kegoncangan. Pemulihannya
haruslah diadakan suatu reaksi adat. Hutan yang nyana memiliki roh adalah
suatu realitas mitis yang dipahami dalam konteks religio magis, dilihat
sebagai suatu upaya yang tidak hanya dipahami bagaimana manusia harus
menjaga kelestarian ekologisnya semata, akan tetapi juga bagaimana
manusia menciptakan hubungan yang hannonis dengan ilah penunggu
tanah (roh penunggu tanah) yang memberi kesuburan, keberhasilan atas
35
panenan serta kesejahteraan bagi manusia.
Dalam dimensi yang bersifat kultural, manusia Dayak menjaga
keberlangsungan hutan dengan menanam buah-buahan yang dapat
dinikmati dari generasi ke generasi dipahami sebagai upaya untuk
mempertahankan kelangsungan kehidupan kekeluargaan (kekerabatan
sedatuk) yang ada dari generasi ke generasi berikutnya, sehingga
kehidupan komunal antar klan tetap berlangsung secara terus-menerus
tanpa terputus. Mempertahankan komunitas dalam klan merupakan upaya
yang harus dikedepankan, di atas kepentingan yang bersifat individual.
Kearifan kultural dalam memandang alam dan memperlakukan alam inilah
yang sangat menentukan kelestarian dan keutuhan hutan dan alam
sekitarnya. Kemusnahan alam terletak dari bagaimana manusia bersikap
terhadap alam sekitarnya, bila keserakahan menguasai diri manusia, maka
kelangsungan dari alam tidak akan dapat bertahan. Sebaliknya, bila
perlakuan manusia terhadap alam lebih bijaksana, maka alam akan
memberi mamfaat dan kesejahteraan bagi manusia. Realitas kultural yang
terbentuk pada manusia Dayak mengenai bagaimana mereka harus arif
dalam menata alam merupakan pengalaman hidup yang bukan mereka
pelajari di bangku sekolah formal, namun merupakan suatu pengalaman
kehidupan mereka berada di dan dalam alam sekitarnya.
Pengalaman inilah yang telah mengajari mereka secara turun-temurun
dalam menjaga dan menata alam sekitarnya karena mereka adalah bagian
dari alam itu sendiri, dan alam adalah hidup itu sendiri. Mereka hidup di dan
"dihidupi" oleh alam. Alam dan mereka menyatu sehingga merupakan satu
kesatuan yang utuh. Alam memberikan kehidupan pada mereka dan mereka
memanfaatkan alam bagi penghidupan mereka sehingga hubungan ini
bersifat timbal-balik secara simbiosis (ketergantungan). Oleh karenanya,
mereka harus menjaga keserasian dan keseimbangan alam, melalui
perilaku yang wajar terhadap alam sekitarnya.
Alam sekitarnya dapat terjaga keseimbangan dan keserasiannya, jika
mereka mampu menciptakan keharmonisan dengan alam dan menata alam
secara bijaksana. Hubungan yang harmonis tersebut akan memberikan
keseimbangan dan kebahagiaan bagi mereka. Sebaliknya, jika mereka
berlaku tidak bijaksana dalam menata alam, maka mereka akan mendapat
36
murka dari alam, musibah dan malapetaka. Oleh karena itu sebelum
mengambil sesuatu dari alam, orang Dayak harus memberikan sesuatu
terlebih dahulu, seperti membuka lahan baru, menggarap hutan untuk
perladangan,merekaharus memenuhi syarat-syarat tertentu (bdk.Mubyarto
60-63).
Pilar Hukum Adat
Kehidupan Orang Dayak sangat ditentukan oleh sistem hukum adat yang
menjadi pedoman untuk menentukan arah dan tujuan hidup dan kehidupan, bagi
keberlanjutan keluarga, clan, dan kesukuan. Oleh karenanya, arah, tujuan dan
kebijaksanaan ini ditentukan oleh pilar dasar yang menjadi pondasi kehidupasn
Orang Dayak. Adapun pilar tersebut, antara lain:
a. Communal morality. Hukum adat mempunyai corak kebersamaan
(komunal), artinya hukum adat lebih mengutamakan kepentingan bersama,
dimana kepentingan pribadi itu diliputi kepentingan bersama. Hubungan
antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya didasari oleh rasa
kebersamaan, kekeluargaan, tolong menolong dan gotong royong.
b. Harmony. Keseimbangan menjamin adanya kesejahteraan, kedamaian,
keberlanjutan dan ketertiban dunia (makrokosmos dan mikrokosmos). Oleh
karenanya, seluruh aktivitas yang dilakukan dalam masyarakat adat harus
memberikan jaminan keseimbangan. Ketidakseimbangan akan memberi
dampak buruk dan kegoncangan dalam masyarakat adat. Kondisi ini
berakibat hilangnya stabilitas dalam seluruh sendi-sendi masyarakat adat.
Implikasi Lamanya HGU Terhadap Sendi-Sendi
Kehidupan
Masyarakat
Adat
Waktu dalam perspektif hukum adat merniliki beberapa karakteristik unik yang
berbeda dengan konsep waktu dalam konsepsi hukum modern. Oleh karenanya,
lamanya HGU terutama yang diperuntukkan bagi industri ekstraktif akan
berimplikasi terhadap:
1) Siklus Alam dan Musim
Waktu dalam hukum adat seringkali terkait dengan siklus alam dan musim,
seperti perubahan musim hujan dan kemarau, atau fase bulan. Lamanya
investasi industri ekstraktif tentu menyebabkan terganggunya siklus alam
dan musim (climate change).
2) Pengalaman dan Tradisi
37
Waktu dalam hukum adat juga terkait dengan pengalaman dan tradisi yang
diwariskan dari generasi ke generasi, seperti ritual adat, upacara, dan
perayaan. Lamanya investasi akan berdampak terhadap keberadaan tradisi
yang menjadi pondasi bagi masyarakat Dayak dalam menjalani seluruh
hidup dan kehidupan mereka.
3) Fleksibilitas
Konsep waktu dalam hukum adat seringkali lebih fleksibel dan tidak terikat
pada kalender atau jam yang ketat, akan tetapi pada siklus dan musim.
Keberadaan investasi yang sangat lama akan berdampak terhadap
lingkungan alam sekitarnya. Itu berarti fleksibilitas menjadi rigid dan
menciptakan keterbatasan.
4) Keterkaitan dengan Alam
Waktu dalam hukum adat seringkali terkait dengan keterkaitan antara
manusia dan alam, seperti perubahan cuaca, musim, atau pergerakan
bintang. Keberadaan investasi yang sedemikian lama (180 tahun) akan
berdampak pada perubahan alam dan ketidakteraturan pada alam.
5) Nilai dan Makna
Waktu dalam hukum adat juga memiliki nilai dan makna yang mendalam,
seperti waktu untuk melakukan ritual, waktu untuk berkumpul dengan
keluarga, atau waktu untuk melakukan aktivitas tertentu. Oleh karenanya,
lamanya suatu investasi akan menyebabkan terganggu dan tergerusnya
nilai-nilai dan filosofi yang tadinya menjadi pedoman masyarakat adat Dayak
dalam menata seluruh kehidupannnya.
Kesimpulan:
Jangka waktu HGU yang sedemikian lama (190 tahun) akan menghancurkan
seluruh sendi-sendi dan pilar dasar yang menjadi pondasi kehidupan masyarakat
adat secara umum dan masyarakat adat Dayak secara khusus, karena dengan
lamanya investasi, maka kepentingan bersama akan direduksi oleh kepentingan
individual. Pelanggaran terhadap kehidupan bersama ini akan membawa
kegoncangan terhadap keseimbangan dunia (makrokosmos dan mikrokosmos.
Kerusakan lingkungan dan hilangnya ruang hidup dan kehidupan masyarakat
adat. Dengan demikian, maka pondasi dasar masyarakat adat akan roboh.
2. Erika Siluq, S.H., M.Kn.
Latar belakang
38
1. Gugatan Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 perihal Pengujian Materil
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tertanggal 11 Maret
2025.
2. Permohonan memberikan Pendapat ahli pada tanggal 25 Juni 2025.
Kasus Posisi
1. Bahwa, Permohonan Para Pemohon pada Perkara Nomor 185/PUU
XXII/2024 tersebut diatas pada intinya menyatakan uji materiil terhadap
keberlakuan norma Pasal 16A ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3
tahun 2022 tentang IKN.
2. Bahwa, fokus keberatan pemohon terkait dengan norma dalam pasal a quo
adalah terkait Jangka waktu pemberian Hak atas tanah sampai 190 tahun
untuk HGU, Jangka waktu sampai 160 tahun untuk HGB, dan jangka waktu
sampai 160 Tahun untuk Hak Pakai yang dianggap telah bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pendapat ahli:
1. The founding fathers Indonesia menuangkan gagasan arah ekonomi nasional
dalam Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini dirumuskan oleh bung Hatta sebagai
dasar politik perekonomian dalam rangka pembangunan ekonomi indonesia
masa
depan.
Hatta
berpendapat
bahwa
semangat
kekeluargaan
perekonomian dan kegotongroyongan sebagai bentuk kolektivisme demi
menuju prinsip kesejahteraan bersama merupakan karakter ekonomi
nasional.
2. Pasal 33 UUD 1945 merupakan kebulatan pendapat yang hidup dalam
perjuangan kemerdekaan pada zaman Hindia Belanda. Apabila diperhatikan
struktur perkonomian di masa itu, maka terdapat tiga golongan ekonomi yang
tersusun bertingkat. Golongan atas ialah perekonomian kaum kulit putih,
terutama bangsa Belanda. Produksi yang berhubungan dengan dunia luaran
hampir rata-rata di tangan mereka, yaitu produksi perkebunan, produksi
industri, jalan perhubungan dilaut, sebagian di darat dan di udara, ekspor dan
impor, bank, serta asuransi.
39
Lapis ekonomi kedua, yang menjadi perantara dan hubungan dengan
masyarakat Indonesia berada kira-kira 90 persen di tangan orang Tionghoa
dan orang Asia lainnya. Orang Indonesia yang dapat dimasukkan dalam lapis
kedua ini tidak lebih dari 10 persen. Itupun menduduki tingkat sebelah bawah.
Mereka sanggup masuk ke dalam lapis kedua itu karena kegiatannya bekerja
dibantu oleh modal yang dimilikinya. Lapis ketiga adalah perekonomian
segala kecil; pertanian kecil, pertukangan kecil, perdagangan kecil, dan lain
sebagainya. Pun pekerja segala kecil; kuli, buruh kecil, dan pegawai kecil
diambil dari dalam masyarakat Indonesia.
3. Tanah dan alam (sumber daya alam) memiliki arti dan makna sangat
istimewa dalam masyarakat agraris dan bahari seperti indonesia, yaitu
sebagai wujud eksistensi, akar sosial budaya, alat produksi utama, simbol
eksistensi dan status sosial ekonomi. Dalam masyarakat adat, tanah bahkan
memiliki makna magis religius sehingga tidak bisa dipisahkan antara manusia
dengan tanah dan lingkungan alam tempat tinggal, sekaligus hutan juga
merupakan sumber daya obat-obatan dan sumber daya spiritualitas (bahan-
bahan uapacara adat). sedemikian p4enting makna tanah bagi bangsa
indonesia sehingga kita mengenal istilah tanah air, tanah tumpah darah, bumi
persada, tanah pusaka dan tanah sebagai ibu pertiwi.
4. Pulau Kalimantan telah dihuni oleh suku-suku asli (dayak, Kutai, Banjar,
Paser) sejak luluhan ribu tahun lamanya dan mengakses tanah dan hutan,
sungai yang sangat luas untuk memenuhi kehidupan jasmani dan rohani
masyarakat. sehingga tumbuhlah kearifan lokal untuk menjaga kelestarian
tanah, air dan hutan demi keberlangsungan hidup masyarakatnya bahkan
bagi masyarakat suku dayak hutan tanah adalah ibu yang memberi
kehidupan.
5. Ibukota Nusantara (IKN) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibukota Negara yang ditetapkan dalam wilayah kalimantan timur
dimana Luas wilayah IKN berdasarkan pasal 6 ayat 1,2 dan 3 adalah seluas
darat 252.660 ha dan perairan laut 69.769 ha dan terdiri dari tanah barang
milik negara, tanah barang milik otorita IKN, tanah milik masyarakat dan
tanah negara (Pasal 15A).
40
6. Bahwa luasan wilayah IKN baik kawasan Ibu Kota Nusantara maupun
Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara ditempatkan di dalam wilayah
administrasi Propinsi Kalimantan timur yang rinciannya dalam wilayah
Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara
didalamnya terdapat 8 kecamatan yang terdiri 54 wilayah administratif
setingkat desa/kelurahan dan jumlah penduduk yang sudah mendiami
wilayah IKN tahun 2024 berkisar sekitar 200.000 (dua ratus ribu jiwa) yang
terdiri dari penduduk lokal, pekerja dan pendatang.
7. Bahwa ketentuan mengenai hak atas tanah sebelumnya telah diatur dalam
Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960, Undang-Undang Nomor
25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 22, Undang-Undang Nomor
6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undangUndang,
Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna
bangunan dan hak pakai atas tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2021 tentang hak Pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan
pendaftaran tanah.
8. Bahwa pengaturan pada angka 7 diatas telah diatur sedemikian rupa dengan
berbagai kajian akademik agar dapat memberi dampak keadilan, keteraturan,
kemanfaatan dan kesejahteraan serta menghormati adat dan istiadat
masyarakat setempat. Keadilan, keteraturan, kemanfaatan, kesejahteraan,
menghormati adat istiadat semuanya juga merupakan asas utama dari politik
agraria di Indonesia sejak era reformasi. Prinsip-prinsip tersebut juga
termaktub dalam batang tubuh UUD 1945 yaitu pasal 28D ayat (1), pasal 28G
ayat (1), Pasal 28 H ayat (4), pasal 281 ayat (2), Pasal 33 ayat (3). Bahwa
pengaturan dalam UUPA terkait HGU, HGB yang berusaha mengakomodir
kepentingan negara dalam usaha-usaha dibidang agraria dengan melakukan
kerjasama dengan daerah dimana lokasi HGU berada agar bisa memutar
roda pembangunan. untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat merugikan
masyarakat disekitar areal HGU, maka UUPA mengatur hak dan kewajiban
Pemegang HGU dalam pasal 12, pasal 13, pasal 14. dengan adanya pasal-
pasal tersebut maka ada batasan-batasan yang jelas terhadap pemanfaatan
dan pengelolaan HGU sehingga lingkungan diskitar areal HGU tetap terjaga
dan kondisi tanah yang dikelola tetap terjaga kesuburan dan kelestariannya
41
sampai dengan tanah tersebut dikembalikan lagi kepada negara. UUPA juga
mengatur jangka waktu pengusaan HGU mulai saat diberikannya hak sampai
perpanjangan hak sebagaimana pada pasal 29 dilatarbelakangi oleh
pemberdataan masyarakat untuk terlibat langsung dalam usaha-usaha
dibidang agraria dengan semangat kebersamaan dari masyarakat oleh
masyarakat dan untuk masyarakat.
9. Bahwa seluruh peraturan diatas telah menentukan jangka waktu bagi
pemegang hak atas tanah (HGU, HGB, НАK РАKAI) yaitu HGU 25 tahun dan
dapat diperbaharui 35 tahun, HGB 30 Tahun diperpanjang 20 tahun dan
dapat diperbaharui 30 tahun, hak pakai 30 tahun diperpanjang 20 tahun dan
dapat diperbaharui 30 tahun (Pasal 22 PP 18 tahun 2021). kehadiran
Undang-Undang IKN merupakan lex spesialis sebagai bagian dari
pembentukan wilayah administratif baru tetapi tidak dapat mengatur sesuatu
yang melampaui hal-hal yang telah diatur serta telah diatur dengan
pertimbangan akademis yang lebih komprehensif. Bahwa kita memahami
dengan memberikan jangka waktu yang panjang diharapkan investor dapat
menanamkaan investasi tanpa ragu-ragu karena ada jaminan kepastian hak
yang lama, tetapi perlu diperhatikan bahwa dunia usaha memiliki karakteristik
yang sangat dinamis dan cenderung berubah dengan sangat cepat
tergantung dari pebisnisnya serta bisnis apa yang akan dijalankan. Bahwa
pemberian jangka waktu hak atas tanah yang terlalu panjang dapat
menimbulkan munculnya mafia tanah yang berkedok investasi namun
sesumgguhnya hanya memanfaatkan panjangnya waktu memegang hak
atas tanah untuk kepentingan dirinya sendiri apalagi kewenangan evaluasi
hanya dilakukan 2 tahun sebelum jangka waktu hak berakhir. Dan pada
akhirnya pemerintah sendiri akan mengalami kesulitan hukum jika investasi
bisnis tidak berjalan sesuai ekpektasi namun mau mengambilalih hak atas
tanah yang telah ditetapkan terkendala dengan penetapan hak yang lama
tersebut.
10. Bahwa wilayah kalimantan Timur memiliki konflik agraria antara masyarakat
dengan perusahaan terjadi hampir merata diseluruh wilayah dan memiliki
banyak penyebab latar belakang terjadinya konflik agraria. penyebab utama
yang sering terjadi adalah dengan mengantongi HGU dan HGB melakukan
penggusuran tanpa persetujuan masyarakat di lokasi yang dikelola
42
masyarakat secara turun temurun, sehingga menimbulkan kerugian-kerugian
terhadap area pertanian atau perkebunan warga yang digusur. permasalahan
ini terjadi terus menerus karena korporasi sangat dilindungi oleh Aparat
Penegak Hukum dalam melakukan kegiatan usahanya tanpa memperdulikan
hak atas tanah dari warga lokal yang berakibat maraknya kriminalisasi
diberbagai wilayah kalimantan timur. sehingga diharapkan dengan lahirnya
IKN tidak memperkeruh konflik agraria yang telah lama berlangsung yang
mengakibatkan penderitaan bagi masyarakat setempat.
11. Undang-Undang IKN sepatutnya dilahirkan untuk memberikan jaminan
kepastian hak terhadap warga setempat terlebih dahulu dengan mengatur
prioritas atas jaminan kepastian Hak atas tanah bagi masyarakat lokal
kemudian diatur mengenai hak atas tanah bagi para investor agar tujuan
kesejahteraan dan keadilan dapat tercapai dengan kehadiran Pemerintah
Pusat/ otorita IKN di Kalimantan timur. bahwa kita ketahui bersama menurut
Roscoe pound hukum adalah social eenginering (sarana rekayasa sosial)
namun proses pembuatan hukum tetap memperhatikan common law (hukum
kebiasaan, adat istiadat) yang berlaku disuatu daerah apalagi terkait
kebijakan agraria (tanah, air, hutan) serta menjunjung tinggi asas keadilan,
asas kemanfaatan, kesejahteraan, penghormatan terhadap adat istiadat
masyarakat setempat demi kehidupan masyarakat yang lebih baik.
12. Bahwa pemberian HGU, HGB, Hak Pakai yang terlalu lama jangka waktunya
berpotensi menjadi bank tanah bagi para investor serta menutup akses bagi
warga negara setempat untuk mengakses tanah demi kelangsungan hidup
jasmani maupun rohani masyarakat dimasa mendatang. Dimanamdimasa
yang akan datang penduduk lokal akan memiliki jumlah yang bertambah dan
apabila tidak dapat mengakses hak atas tanah maka rawan terjadi konflik
sosial di masyarakat.
13. Kita sebagai bangsa harus mencegah kebijakan politik ekonomi yang
ekstraktif dan eksploitatif seperti terjadi dimasa orde baru yang
mengakibatkan masyarakat indonesia terperosok dalam jurang kemiskinan
struktural karena tidak memiliki akses terhadap tanah untuk kegiatan
pertanian, perikanan, perkebunan dll.
43
Kesimpulan
1. Bahwa pengaturan Hukum Agraria terkait Hak atas tanah sebaiknya
dikembalikan pada ketentan dibidang agraria yang telah ada karena
ketentuan tersebut lebih diterima oleh masyarakat secara umum dan lebih
menganut prinsip keadilan, kemanfaatan dan penghormatan terhadap adat
istiadat sebagaimana nilai luhur dan jatidiri bangsa Indonesia.
2. Bahwa jangka waktu pemberian hak atas tanah seharusnya diseragamkan
mengingat Bangsa Indonesia adalah Negara Republik yang wajib
memberikan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat bangsa
Indonesia.
3. Bahwa pemberian jangka waktu hak atas tanah yang terlalu lama
sebagaimana diatur dalam pasal 16A UU IKN apabila diberikan dengan
jumlah yang luas berpotensi mengakibatkan tertutupnya akses masyarakat
terhadap hak untuk meningkatkan perekonomiannya yang tentu saja
bertentangan dengan Undang-Undang dasar tahun 1945 sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 dan Pasal 33 UUD 1945.
Saksi Para Pemohon:
1. Toni Sahron
Sebagai warga yang lahir, tinggal dan berinteraksi langsung dengan masyarakat
di wilayah yang kini menjadi bagian dari IKN, saya yang juga selaku ketua RT di
wilayah pemaluan/sepaku, telah menyaksikan sendiri berbagai permasalahan
kompleks terkait pengadaan dan penggunaan lahan, khususnya mengenai ganti
rugi yang tidak sesuai.
1) Perbedaan Mendasar dalam Penentuan Ganti Rugi
Saya mengamati adanya perbedaan mencolok dalam skema ganti rugi yang
diberikan pemerintah kepada masyarakat pemilik lahan, dibandingkan
dengan perlakuan terhadap investor yang masuk untuk pembangunan IKN.
lni menimbulkan kecurigaan dan rasa ketidakadilan yang mendalam di
masyarakat.
* Ganti Rugi Masyarakat yang Jauh di Bawah Harga Pasar:
Banyak warga mengeluhkan bahwa nilai kompensasi yang mereka terima
untuk tanah dan bangunan mereka jauh di bawah harga pasar yang wajar.
Proses penilaian terasa tidak transparan, dan negosiasi seringkali tidak
memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menawar atau
44
menyampaikan keberatan mereka secara efektif. Masyarakat merasa
dipaksa menerima nilai yang ditetapkan tanpa mekanisme banding yang
memadai.
* lnsentif dan Kemudahan Bagi Investor:
Di sisi lain, saya melihat pemerintah memberikan berbagai insentif,
kemudahan, dan skema pengadaan lahan yang sangat menguntungkan
bagi investor. lni termasuk, namun tidak terbatas pada, penyediaan lahan
siap bangun dengan infrastruktur dasar, potensi keringanan pajak, dan
aksesibilitas yang baik. Meskipun ini bertujuan menarik investasi, kontrasnya
dengan perlakuan terhadap warga lokal sangat mencolok.
2) Kurangnya Transparansi dan Partisipasi Masyarakat Lokal
Proses penentuan nilai ganti rugi dan alokasi lahan bagi investor seringkali
terasa minim transparansi bagi masyarakat umum. lnformasi mengenai
besaran nilai investasi, detail kesepakatan lahan dengan investor, dan
manfaat yang akan didapatkan oleh masyarakat dari investasi tersebut tidak
selalu disampaikan secara terbuka dan jelas.
* Kesenjangan Informasi:
Ada kesenjangan informasi yang signifikan antara pemerintah dan investor
di satu sisi, dengan masyarakat lokal di sisi lain. lni memperburuk rasa
ketidakadilan dan menimbulkan spekulasi negatif di kalangan warga.
3) Dampak Sosial dan Ekonomi Terhadap Masyarakat Lokal
Ketidaksesuaian ganti rugi ini telah membawa dampak sosial dan ekonomi
yang serius bagi masyarakat di Penajam Paser Utara.
* Penciptaan Kemiskinan Baru:
Banyak warga yang sebelumnya hidup mandiri dari lahan mereka kini
kesulitan memulai hidup baru. Ganti rugi yang tidak memadai tidak cukup
untuk membeli lahan pengganti atau memulai usaha baru, sehingga mereka
terjerumus dalam kesulitan ekonomi.
* Pergeseran Sosial:
Terjadi pergeseran sosial di mana masyarakat asli menjadi minoritas dan
merasa terpinggirkan di tanah mereka sendiri, sementara investor dan
pekerja migran mendominasi lanskap ekonomi dan sosial.
Kesimpulan
Berdasarkan pengamatan saya, ada indikasi kuat bahwa dalam proses
45
pengadaan lahan untuk IKN, terdapat ketidakseimbangan perlakuan antara
ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat lokal dengan kemudahan dan
keuntungan yang diberikan kepada investor. Hal ini menciptakan rasa
ketidakadilan, memperburuk kondisi sosial ekonomi masyarakat terdampak,
dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan jika tidak segera
ditangani secara adil dan transparan.
2. Selamet Riadi
Saksi adalah saksi fakta yang juga mewakili pengurus adat lokal di Penajam
Paser Utara untuk memberikan keterangan mengenai dampak pembangunan
lbu Kota Nusantara (IKN) terhadap tanah adat dan kehidupan masyarakat lokal
di wilayah Penajam Paser Utara yang menjadi bagian dari proyek IKN.
Kondisi Sebelum Pembangunan IKN
Sebelum rencana dan pelaksanaan pembangunan IKN, kehidupan kami sebagai
masyarakat masyarakat lokal sangat bergantung pada tanah dan hutan di sekitar
kami. Tanah ini bukan sekadar lahan, melainkan warisan leluhur yang telah kami
kelola secara turun-temurun. Kami mengenal batas-batas tanah adat kami,
meskipun seringkali tidak tercatat secara formal oleh negara.
Mata pencaharian kami sebagian besar adalah bertani, berladang, mencari hasil
hutan, menangkap ikan di sungai. Kami hidup berdampingan dengan alam,
menjalankan tradisi dan ritual adat yang erat kaitannya dengan tanah dan hutan.
Kehidupan sosial kami juga sangat kuat, berlandaskan pada kekerabatan dan
musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan. Tidak ada konflik berarti
terkait tanah, karena kami memiliki hukum adat yang kami junjung tinggi.
Dampak Pembangunan IKN terhadap Tanah Adat dan Masyarakat Lokal.
Sejak dimulainya proyek IKN, perubahan besar telah terjadi di kampung kami.
lnformasi mengenai pembangunan awalnya sangat minim dan tidak melibatkan
kami secara aktif. Tiba-tiba, alat-alat berat masuk, hutan mulai dibabat, dan
lahan-lahan yang selama ini kami kelola mulai diklaim sebagai wilayah proyek.
Pertama, mengenai penguasaan tanah. Tanah-tanah yang dulunya kami anggap
sebagai milik adat atau setidaknya wilayah yang kami garap bertahun-tahun, kini
berubah status menjadi tanah negara atau dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak
kami kenal. Banyak warga yang tidak memiliki surat-surat resmi (sertifikat),
46
meskipun mereka sudah menguasai tanah tersebut puluhan tahun, sehingga
mereka kesulita.n membuktikan hak mereka. Proses pengukuran dan pendataan
lahan seringkali tidak transparan dan tidak melibatkan perwakilan masyarakat
secara adil. Akibatnya, banyak dari kami yang merasa kehilangan hak atas tanah
secara sepihak.
Kedua, mengenai hilangnya mata pencarian dan sumber kehidupan. Dengan
digusurnya lahan-lahan pertanian atau ditutupnya akses ke hutan dan sungai,
kami kehilangan sumber penghidupan utama. Ladang peninggalan kakek saya
yang biasa kami tanami padi kini sudah rata dengan tanah untuk pembangunan
jalan dan sungai tempat kami mencari ikan kini keruh dan tercemar, ikan-ikan
pun sulit ditemukan, pohon-pohon buah yang ditanam oleh leluhur kami sebagai
tanda penguasaan dan pengelolaan tanah pada dahulu kala juga terbabat.
Program relokasi atau ganti rugi, jika ada, seringkali tidak memadai atau tidak
sesuai dengan nilai kerugian yang kami alami. Kami merasa terpaksa pindah
atau terpaksa mengubah profesi tanpa ada persiapan yang matang.
Ketiga, mengenai erosi budaya dan sosial. Tanah bukan hanya soal ekonomi,
tetapi juga identitas dan martabat kami sebagai masyarakat adat. Dengan
hilangnya tanah, tradisi-tradisi yang terkait dengan pengelolaan alam menjadi
sulit dijalankan. Musyawarah adat kami mulai terpinggirkan karena keputusan-
keputusan besa,r datang dari luar tanpa melibatkan tatanan kerarifan lokal. Kami
merasa terasing di tanah sendiri, dan nilai-nilai kebersamaan serta gotong
royong perlahan memudar karena tekanan ekonomi dan sosial yang baru.
Keempat, mengenai minimnya partisipasi dan keadilan. Sebagian besar
keputusan terkait pembangunan IKN diambil tanpa melibatkan partisipasi
bermakna dari masyarakat adat dan lokal. Suara kami seringkali tidak didengar
atau diabaikan. Kami merasa termarginalkan dalam proses pengambilan
kebijakan
yang berdampak langsung pada
kehidupan kami. Proses
penyelesaian sengketa, jika ada, seringkali tidak berpihak pada kami dan
terkesan rumit.
Harapan Saksi
Saya berharap Majelis Hakim yang terhormat dapat melihat dan memahami
penderitaan kami. Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami memohon
agar hak-hak atas tanah adat dan keberlanjutan hidup masyarakat lokal
47
dihormati. Kami berharap ada pengakuan yang jelas terhadap keberadaan tanah
adat dan penyelesaian konflik agraria yang adil, transparan, dan berpihak
kepada masyarakat yang kehilangan haknya. Kami ingin agar kehidupan kami,
tradisi kami, dan masa depan anak cucu kami tetap terjaga di tengah kemajuan
pembangunan.
[2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 3
Juli 2025, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I. Ketentuan UU 21/2023 Yang Dimohonkan Pengujian Terhadap UUD NRI
Tahun 1945
Para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) UU 21/2023 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 16A UU 21/2023
(1)
Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling
lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan
dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan
jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan
kriteria dan tahapan evaluasi.
(2)
Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu
paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan
dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan
jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan
tahapan evaluasi.
(3)
Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama
80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat
dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka
waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan
tahapan evaluasi.
Bahwa ketentuan a quo dianggap Para Pemohon bertentangan dengan Pasal
33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berketentuan sebagai berikut
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
48
Bahwa Para Pemohon yang pada intinya mendalilkan mengalami kerugian
konstitusional akibat berlakunya pasal a quo:
1. Bahwa Pemohon I sebagai Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan
Barat mendalilkan pemberlakuan Pasal-Pasal a quo sangat berpotensi
menyebabkan konflik berkepanjangan dimasa akan datang dan akan sering
terjadi penyerobotan tanah yang dimiliki masyarakat adat, sehingga akan
menyebabkan hilangnya hak-hak ulayat dan hilangnya tanah masyarakat
adat (vide Perbaikan Permohonan hal. 8).
2. Bahwa Pemohon II sebagai pemilik tanah seluas 2.570 m2 yang masuk dalam
Daftar Inventarisasi dan Identifikasi Peta Bidang Tanah dan Daftar Nominatif
Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara Tahap
I telah diberi kesempatan mengajukan keberatan paling lama 14 hari tetapi
jika melewati batas waktu tersebut dianggap menyetujui, maka Pemohon I
mendalilkan terpaksa menerima ganti kerugian dari Pemerintah sebesar Rp.
628.499.987. Selain itu, Pemohon II juga mendalilkan telah diperlakukan tidak
adil oleh Pemerintah karena hanya diberikan Hak Pakai dalam jangka waktu
10 tahun atas luas tanas 8.125 m2, sedangkan investor lain diberikan Hak
Pakai atas tanah yang lebih luas dalam jangka waktu 80 tahun (vide
Perbaikan Permohonan hal. 9-10).
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya menyatakan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang nomor
21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 3 Tahun 2022
tentang IKN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan
(inkonstitutional) dengan Undang-Undang Dasar 1945.
ATAU
3. Menyatakan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang nomor
21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 3 Tahun 2022
tentang IKN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan
secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai;
49
Ayat (1)
Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling
lama 25 (dua puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat
dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu
paling lama 25 (dua puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan
evaluasi.
Ayat (2)
Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu paling
Iama 30 (tiga puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan
pemberian Kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling
lama 20 (dua puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Ayat (3)
Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama 25
(dua puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan
pemberian Kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling
lama 25 (dua puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon
untuk diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. Keterangan DPR
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Para Pemohon
terlebih dahulu harus membuktikan kedudukan hukum Para Pemohon untuk
mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah
Konstitusi dengan memperhatikan 5 (lima) batas kerugian konstitusional
berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK No.
011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai
berikut:
a) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
b) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
c) Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
50
d) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
e) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi
Terkait kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo DPR RI
memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon I yang mendalilkan sebagai Ketua Dewan Adat Dayak
Provinsi Kalimantan Barat (vide Perbaikan Permohonan hal. 8) pada
faktanya merupakan mantan Ketua Umum Pemuda Dayak Kalimantan
Barat yang secara resmi telah mengundurkan diri dari jabatannya pada
21 Maret 2025. Oleh karena itu, saat ini Pemohon I tidak memiliki
kewenangan untuk mengajukan Permohonan a quo mewakili masyarakat
adat Dayak yang ada di Kalimantan Barat. Selain itu, lokasi pembangunan
IKN yang berada di Provinsi Kalimantan Timur sama sekali tidak
mengambil hak Pemohon I yang berdomisili di Kalimantan Barat,
sehingga kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon I tidak dapat
diterima.
2. Bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 memberikan batasan
khusus untuk bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
masuk dalam penguasaan negara dan hanya boleh dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal ini menegaskan bahwa negara,
dalam hal ini Pemerintah sebagai pemegang kuasa atas bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, harus diberi wewenang
berdasarkan undang-undang untuk mengatur, mengelola, menata dan
mengendalikan pemanfaatan, penggunaan dan peruntukan sumber daya
alam guna dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran
rakyat Indonesia. Pemohon II yang mendalilkan memiliki hak milik atas
tanah seluas 2.570 m2 mendapatkan hak tersebut berdasarkan Pasal 20
jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU 5/1960) yang mengatur bahwa Hak Milik
memiliki sifat “terkuat dan terpenuh” yang dapat dipunyai orang atas
51
tanah, namun pemberian sifat ini harus tetap memperhatikan keberadaan
hukum adat dan fungsi sosial tanah. Sifat “terkuat dan terpenuh” dari Hak
Milik dimaksudkan untuk membedakan dengan sifat Hak Guna Usaha
(HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai dan hak lainnya yang
bersifat tidak tetap, sehingga kepemilikan Hak Milik Pemohon II atas
tanah tersebut tidak mutlak karena hanya negara yang diberikan
kewenangan mutlak oleh Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dalam
mengatur, mengelola, menata dan mengendalikan pemanfaatan,
penggunaan dan peruntukan tanah tersebut untuk kepentingan nasional.
Selain itu, Pemohon II telah melepaskan Hak Miliknya dengan menerima
ganti kerugian dari Pemerintah untuk dijadikan lahan Ibu Kota Nusantara
(IKN) sebesar Rp. 628.499.987, sehingga Pemohon II sudah tidak
memiliki hak gugat atas tanah tersebut.
3. Bahwa dengan tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional Para Pemohon atas berlakunya ketentuan Pasal a quo dan
tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para
Pemohon secara spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, maka sudah dapat dipastikan tidak ada hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian yang didalilkan oleh Para Pemohon
dengan ketentuan Pasal a quo, maka pelaksanaan ketentuan Pasal a quo
tidak akan berdampak apa pun kepada Para Pemohon.
4. Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi MK untuk memeriksa
dan memutus Permohonan a quo karena Para Pemohon tidak memenuhi
5 (lima) batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan MK Perkara
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007
mengenai parameter kerugian konstitusional yang harus dipenuhi secara
kumulatif sehingga Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam pengujian Pasal a quo.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon, DPR RI
memberikan pandangan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016,
52
yang pada pertimbangan hukum paragraf [3.5.2] Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
…Dalam asas hukum dikenal ketentuam umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsi yang terdapat dalam Reglement op de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no
action without legal connection).
Bahwa sesuai dengan hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian kontitusional yang diputuskan dalam putusan MK terdahulu. Namun
demikian, terhadap kedudukan hukum Para Pemohon, DPR RI menyerahkan
sepenuhnya kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki kedudukan
hukum dalam pengajuan pengujian materiil UU 21/2023 terhadap UUD NRI
Tahun 1945.
B. Pandangan Umum
1. Konsepsi Penguasaan Tanah Oleh Negara
a. Mohammad Hatta merumuskan pengertian dikuasai oleh negara di
dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 tidak berarti bahwa negara
sendiri menjadi pemilik sekaligus sebagai pengusaha, usahawan,
atau ordernemer. Lebih tepat dikatakan bahwa kekuasaan negara
terdapat pada membuat peraturan guna kelancaran jalan ekonomi,
peraturan yang melarang pula penghisapan orang yang lemah oleh
orang yang bermodal. Senafas dengan itu, Panitia Keuangan dan
Perekonomian bentukan BPUPKI yang diketuai oleh Mohammad
Hatta merumuskan pengertian dikuasai oleh negara sebagai berikut:
(1) Pemerintah harus menjadi pengawas dan pengatur dengan
berpedoman keselamatan rakyat; (2) Semakin besarnya perusahaan
dan semakin banyaknya jumlah orang yang menggantungkan dasar
hidupnya karena semakin besar mestinya persertaan pemerintah; (3)
53
Tanah haruslah di bawah kekuasaan negara; dan (4) Perusahaan
tambang yang besar dijalankan sebagai usaha negara.
b. Konsepsi penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945
yang telah dirumuskan oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 01-
02-022/ PUU-I/2003 merupakan konsepsi hukum publik yang
berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD
NRI Tahun 1945, baik di bidang politik (demokrasi politik) maupun
ekonomi (demokrasi ekonomi). Dalam paham kedaulatan rakyat itu,
rakyatlah yang diakui sebagai sumber, pemilik dan sekaligus
pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara, sesuai
dengan doktrin “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam
pengertian kekuasaan tertinggi tersebut tercakup pula pengertian
pemilikan publik oleh rakyat secara kolektif. Bahwa bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah hukum negara,
pada hakikatnya adalah milik publik seluruh rakyat secara kolektif
yang dimandatkan kepada negara untuk menguasainya guna
dipergunakan
bagi
sebesar-besarnya
kemakmuran
bersama,
sebagaimana dengan jelas dirumuskan oleh Mahkamah:
“...pengertian dikuasai negara haruslah diartikan mencakup
makna penguasaan oleh Negara dalam arti luas yang
bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat
Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya”, termasuk
pula didalamnya pengertian kepemilikan publik oleh
kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan yang
dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh
UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk
melakukan
fungsinya dalam
mengadakan
kebijakan
(beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan
(regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) oleh negara.”
c. Amanat
pemanfaatan
wilayah
Indonesia
seutuhnya
bagi
kemakmuran rakyat sebesar besarnya tertuang dalam Pasal 33 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Oleh karena
itu, penyelenggaraan pemerintahan dan pembentukan regulasi di
Indonesia sebagai kepanjangan tangan dari konstitusi, wajib
54
mendukung pemanfaatan bumi Indonesia termasuk tanah untuk
kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
2. Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia
a. Bahwa
UU
No.
21/2023
diperlukan
untuk
mengoptimalkan
pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota
negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN).
Optimalisasi itu pada akhirnya bermuara pada tujuan pembentukan
Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pada dasarnya merupakan salah satu
ikhtiar bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara
sebagaimana termaktub pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,
yaitu: pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia; kedua, memajukan kesejahteraan umum;
ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa; dan keempat, ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Upaya untuk mewujudkan
tujuan bernegara tersebut adalah urgensi filosofis yang terutama
dalam UU No. 21/2023.
b. Bahwa pemindahan Ibu Kota Negara didasari karena terpusatnya
perekonomian di Jakarta dan Pulau Jawa yang mengakibatkan
kesenjangan ekonomi di Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa. Hal itu
diakibatkan oleh pesatnya pertambahan penduduk yang tidak
terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan tingkat
kenyamanan hidup yang semakin menurun. Oleh karena itu,
pemindahan Ibu Kota Negara ke luar Pulau Jawa diharapkan dapat
mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan
pertumbuhan perekonomian daerah di luar Pulau Jawa.
c. Bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara harus dilaksanakan dengan optimal dan sesuai
dengan rencana yang telah ditetapkan. Optimalisasi pelaksanaan
tersebut hanya mungkin terjadi ketika seluruh komponen bangsa
bersinergi, berkolaborasi, dan memiliki visi dan tujuan yang sama
dalam upaya mewujudkan lbu Kota Nusantara, baik dari kalangan
55
penyelenggara negara maupun masyarakat, tidak terkecuali kalangan
pelaku usaha yang diharapkan dapat memberikan kontribusi. Maka
dari itu diaturlah pemberian Hak Atas Tanah (HAT) bagi pelaku usaha
yang akan melakukan usahanya di wilayah IKN, pengaturan
mengenai jangka waktu yang sesuai dengan kegiatan usaha yang
akan dilakukan. Kegiatan usaha yang dilakukan di atas tanah yang
diberikan HAT tersebut dapat menunjang kegiatan perekonomian di
IKN dan mewujudkan pemerataan ekonomi di Indonesia khususnya di
wilayah IKN dan Indonesia Timur.
C. Pandangan Terhadap Pokok Permohonan
1. Bahwa Para Pemohon mendalilkan Pasal a quo bertentangan dengan
Putusan MK No. 21-22/PUU-V/2007 yang menyatakan pemberian HAT
dengan mekanisme perpanjangan di muka dalam Pasal 22 Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU
25/2007) bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil tersebut, DPR RI berpandangan sebagai berikut:
a. Bahwa Putusan No. 21-22/PUU-V/2007 merupakan pengujian materiil
atas Pasal 22 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UU 25/2007 yang
mengatur bahwa HAT berupa HGU dapat diberikan dengan jangka
waktu 95 tahun dan dapat diperpanjang di muka sekaligus selama 60
tahun dan dapat diperbarui selama 35 tahun. Kemudian HGB dapat
diberikan dengan jangka waktu 80 tahun dan dapat diperpanjang di
muka sekaligus selama 50 tahun dan dapat diperbarui selama 30
tahun. Lalu yang terakhir adalah Hak Pakai yang dapat diberikan
dengan jumlah 70 tahun dan dapat diperpanjang di muka sekaligus
selama 45 tahun dan dapat diperbarui selama 25 tahun.
b. Bahwa titik berat permohonan pengujian materiil atas UU 25/2007
tersebut adalah pada:
-
Pasal 22 ayat (1) sepanjang menyangkut frasa “di muka sekaligus”
dan “berupa”,
-
Pasal 22 ayat (2) sepanjang menyangkut frasa “di muka sekaligus”,
-
Pasal 22 ayat (4) sepanjang menyangkut frasa “sekaligus di muka”
yang dinilai telah mengaburkan peran negara atau Pemerintah untuk
dapat mengawasi dan melakukan evaluasi atas pelaksanaan HAT
56
untuk kegiatan penanaman modal tersebut. Negara atau pemerintah
seolah-olah tidak dapat melakukan evaluasi kepada pemilik HAT.
Frasa tersebut dinilai memberikan hak absolut kepada pemegang hak
dengan jangka waktu yang sangat panjang.
c. Bahwa konstruksi Pasal 22 ayat (1) UU 25/2007 berbeda dengan
konstruksi Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 22 ayat (1) UU 25/2007 berbunyi:
“Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan
dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui
kembali atas permohonan penanam modal, berupa:
a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan
puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan
diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh)
tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun;
b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80
(delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan
diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun
dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan
c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh)
tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka
sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat
diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun.”
Bahwa menurut Putusan MK tersebut, frasa “di muka sekaligus”,
“berupa”, dan “sekaligus di muka” di dalam Pasal 22 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (4) tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2023 berbunyi:
(1) Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha,
diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh
lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat
dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua
dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima)
tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
(2) Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan,
diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh)
tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan
pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan
jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun
berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
(3) Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan
untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun
melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian
57
kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu
paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan
tahapan evaluasi.
Dapat diketahui bahwa Pasal a quo membagi menjadi 2 siklus
kepemilikan HAT yang di dalam Penjelasan Pasal 16A UU 21/2023
bahwa:
jangka waktu HGU diberikan ke dalam 3 tahapan: pemberian hak
paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan
pembaruan hak paling lama 35 tahun.
jangka waktu HGB diberikan ke dalam 3 tahapan: pemberian hak
paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan
pembaruan hak paling lama 30 tahun.
jangka waktu Hak Pakai diberikan melalui 3 tahapan: pemberian
hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun,
dan pembaruan hak paling lama 30 tahun.
Bahwa terkait dengan konstruksi dari rumusan kedua pasal
tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 21-22/PUU-
V/2007 berpendapat bahwa terdapat perbedaan-perbedaan mendasar
terkait:
1. Jangka waktu pemberian HAT dalam UU 25/2007 yang diberikan
secara di muka sekaligus adalah bertentangan dengan Pasal 33
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 karena dapat mengurangi
kewenangan Pemerintah dalam melakukan pengawasan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian HAT.
2. Lamanya pemberian jangka waktu HAT dalam UU 25/2007
dianggap konstitusional karena dibutuhkan daya tarik untuk
menarik investor dalam menanamkan investasi jangka panjang
dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi nasional.
3. Jangka waktu pemberian HAT dalam UU 25/2007 berlaku untuk
seluruh Indonesia dan tidak dikhususkan pada wilayah tertentu.
Bahwa dengan demikian dalil Para Pemohon yang menyatakan
bahwa Pasal a quo tidak sesuai dengan Putusan No. 21-22/PUU-
V/2007 tersebut adalah tidak berdasar.
2. Bahwa Para Pemohon mendalilkan pemberlakuan Pasal a quo
melampaui jangka waktu maksimal HAT yang ditetapkan di dalam UU
58
5/1960. Terhadap dalil tersebut, DPR RI berpandangan sebagai
berikut:
a. Bahwa UU 5/1960, UU 25/2007 dan UU 21/2023 telah menetapkan
jangka waktu yang berbeda dalam pemberian HAT dengan skema
sebagai berikut:
Dasar
Hukum
HGU
HGB
Hak Pakai
Total
UU 5/1960
- Siklus 1:
paling lama 25
tahun, kecuali
perusahaan
memerlukan
waktu lebih
lama dapat
diberikan paling
lama 35 tahun
- Siklus 2:
paling lama 25
tahun
- Siklus 1:
paling lama 30
tahun,
- Siklus 2:
paling lama 20
tahun
Tergantung
perjanjian
HGU:
50-60 tahun
HGB:
50 tahun
Hak Pakai:
Tidak
dibatasi
UU 25/2007
- Silklus 1:
95 tahun dan
dapat
diperpanjang di
muka sekaligus
selama 60
tahun
- siklus 2:
35 tahun
setelah
dievaluasi
- Silklus 1:
80 tahun dan
dapat
diperpanjang di
muka sekaligus
selama 50
tahun
- siklus 2:
30 tahun
setelah
dievaluasi
- Silklus 1:
70 tahun dan
dapat
diperpanjang
di muka
sekaligus
selama 45
tahun
- siklus 2:
25 tahun
setelah
dievaluasi
HGU:
180 tahun
HGB:
160 tahun
Hak Pakai:
140 tahun
UU 21/2023
- siklus 1: paling
lama 95 tahun
- siklus 2: paling
lama 95 tahun
berdasarkan
kriteria dan
tahapan
evaluasi
- siklus 1: paling
lama 80 tahun
- siklus 2: paling
lama 80 tahun
berdasarkan
kriteria dan
tahapan
evaluasi
- siklus 1:
paling lama
80 tahun
- siklus 2:
paling lama
80 tahun
berdasarkan
kriteria dan
tahapan
evaluasi
HGU:
190 tahun
HGB:
160 tahun
Hak Pakai:
160 tahun
Bahwa meskipun dalam UU 5/1960, UU 25/2007 dan UU 21/2023
mengatur objek yang sama yaitu HGU, HGB, dan Hak Pakai, masing-
masing undang-undang tersebut memberikan ketentuan yang
berbeda-beda mengenai persyaratan, lokasi, tata cara, serta
mekanisme pengawasan dan evaluasi pemberian HAT.
59
b. Bahwa UU 5/1960 yang menjadi payung hukum agraria nasional
bersifat umum dengan latar belakang untuk melaksanakan amanat
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menitikberatkan pada
kewajiban negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin
penggunaannya, sehingga UU 5/1960 dibentuk dengan semangat
membangun kedaulatan negara atas tanah dan memberikan kepastian
hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat, terutama
bagi petani yang saat itu memiliki sedikit atau bahkan tidak memiliki
tanah akibat sistem kepemilikan tanah yang timpang, dimana sebagian
besar tanah dikuasai tuan tanah dan perusahaan asing. Tentu
semangat ini tidak sama dengan latar belakang pembentukan UU
25/2007 yang dibentuk untuk mempercepat pembangunan ekonomi
nasional dengan pemberian kemudahan dan/atau pelayanan perizinan
untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif bagi
investor dalam negeri maupun luar negeri, serta UU 21/2023 yang
dibentuk untuk memperbaiki tata kelola wilayah IKN yang menjadi
acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia.
Hal inilah yang menjadi alasan perbedaan pengaturan jangka waktu
pemberian HAT dalam UU 5/1960, UU 25/2007 dan UU 21/2023. Oleh
karena itu, pengaturan jangka waktu pemberian HAT ditetapkan sesuai
tujuan dan semangat masing-masing undang-undang tanpa harus
dipertentangkan satu dengan lainnya.
c. Bahwa baik dalam UU 5/1960, UU 25/2007 dan UU 21/2023 telah
memberikan batasan dalam pemberian HAT tetap mempertimbangkan
pada aspek-aspek tertentu, sehingga pemberian HAT juga tidak selalu
diberikan dalam jangka waktu yang sama antara para pemegang HAT.
Pemberian jangka waktu HAT dalam UU 25/2007 dan UU 21/2023
sesungguhnya tidak jauh berbeda karena menyangkut pemberian
kepastian hukum agar menarik investor melakukan penanaman
modal, di mana UU 25/2007 memberikan HGU dengan total 180 tahun,
sedangkan total HGU dalam UU 21/2023 hanya terpaut 10 tahun yaitu
190 tahun. Untuk HGU dan Hak Pakai tidak mengalami perubahan
yaitu total masing-masing adalah 160 tahun dan 140 tahun. Lamanya
jangka waktu pemberian HAT yang diberikan oleh UU 25/2007
60
ditujukan untuk menjamin kepastian hukum bagi investor untuk
melakukan penanaman modal jangka panjang yang dapat mendukung
percepatan pembangunan ekonomi nasional, dan penambahan jangka
waktu 10 tahun untuk HGU dalam UU 21/2023 dimaksudkan untuk
lebih
menarik
investasi
jangka
panjang
serta
percepatan
pembangunan di IKN.
d. Bahwa dalam Putusan No. 21-22/PUU-V/2007, Mahkamah juga telah
menegaskan bahwa pemberian fasilitas berupa hak-hak atas tanah
demikian (HGU, HGB, dan Hak Pakai) untuk menarik investor agar
melakukan penanaman modal jangka panjang tidaklah bertentangan
dengan prinsip penguasaan oleh negara dalam Pasal 33 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 dengan alasan:
1) Pertama, kepentingan yang hendak dilindungi oleh konstitusi
adalah kemakmuran rakyat dalam kaitannya dengan pemanfaatan
bumi, air, kekayaan yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu,
sepanjang menyangkut tanah, maka atas dasar adanya
kepentingan yang dilindungi oleh konstitusi itulah dibuat kebijakan
nasional di bidang pertanahan yang dimaksudkan untuk mencapai
tujuan kemakmuran rakyat, di antaranya berupa pendistribusian
kembali pemilikan atas tanah dan pembatasan pemilikan luas
tanah pertanian, sehingga penguasaan atau pemilikan tanah tidak
terpusat pada sekelompok orang tertentu. Dengan adanya
pembatasan dan pendistribusian demikian berarti sumber ekonomi
akan tersebar pula secara lebih merata dan pada akhirnya akan
tercapai tujuan pemerataan kemakmuran rakyat.
2) Kedua, pemberian fasilitas HGU, HGB, dan Hak Pakai demikian
tidak meniadakan atau mengurangi kewenangan negara untuk
menjalankan mandatnya yang diberikan oleh rakyat secara kolektif
untuk
melakukan
tindakan
pengurusan
(bestuursdaad),
pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan
pengawasan (toezichthoudensdaad).
3) Ketiga, fakta bahwa hak-hak atas tanah demikian telah pernah
diberikan
sebelumnya
dalam
rangka
penanaman
modal
merupakan bukti adanya penerimaan masyarakat (social
61
acceptance). Benar bahwa adanya penerimaan masyarakat tidak
secara langsung merupakan dasar untuk menilai konstitusionalitas
suatu norma, namun adanya penerimaan masyarakat dalam
kasus a quo setidaknya turut menguatkan alasan tersebut di atas.
e. Bahwa khususnya dalam UU 21/2023, Pasal 16A ayat (5) mewajibkan
dilakukannya evaluasi setelah siklus pertama berdasarkan tahapan
evaluasi yang dilakukan 2 tahun sebelum berakhirnya setiap tahapan
HAT, artinya HAT tersebut baru dapat diperbarui setelah dilakukan
evaluasi yaitu apakah tanah tersebut masih digunakan dan
diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan
pemberian hak. Tahapan evaluasi HAT dilakukan berdasarkan kriteria
sebagai berikut:
1) Tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai
dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
2) Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
3) Syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
4) Pemanfaatan tanah masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
5) Tanah tidak terindikasi terlantar.
f. Bahwa ketentuan kriteria tahapan evaluasi tersebut selanjutnya diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (Perpres 75/2024) pada Pasal 9
yang dijelaskan bahwa Otorita IKN melakukan evaluasi 5 tahun setelah
pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan yang
sama sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 16A ayat (5) UU
21/2023. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah dalam menentukan
jangka waktu pemberian HAT kepada pelaku usaha, juga melekat
kewajiban bagi Pemerintah untuk melakukan pengawasan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan usaha di atas tanah yang diberikan
HAT tersebut.
3. Bahwa Para Pemohon mendalilkan pemberlakuan Pasal a quo
berpotensi melahirkan konflik dengan masyarakat, dan mengancam
kelestarian budaya dan identitas lokal. Terhadap dalil tersebut, DPR
RI berpandangan sebagai berikut:
62
a. Bahwa terkait dalil Pasal a quo berpotensi melahirkan konflik agraria
dengan masyarakat adat, beberapa kasus konkrit mengenai konflik
masyarakat dengan perusahaan atas HAT berupa HGU, HGB, dan
Hak Pakai di beberapa daerah di Indonesia yang disebutkan oleh
Para Pemohon bukan merupakan implementasi dari UU 21/2023
karena konflik tersebut terjadi di luar wilayah UU IKN, selain itu pihak
yang berkonflik adalah antara perusahaan dengan masyarakat,
bukan dengan masyarakat adat di wilayah IKN. UU 21/2023 telah
memberikan
syarat-syarat
yang
harus
dipenuhi
dan
wajib
dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya. Pengawasan
atas pelaksanaan HAT tersebut juga dibawah pengawasan Otorita
IKN, sehingga jika HAT yang diberikan tidak sesuai tujuan
peruntukannya maka Otorita IKN dapat membatalkannya (Pasal 15
UU 21/2023). Oleh karena itu, dengan pengawasan ketat yang
dilakukan oleh Otorita IKN kepada pengguna HAT diharapkan dapat
meminimalisir potensi konflik agraria dengan masyarakat adat
setempat.
b. Bahwa terkait dalil Pasal a quo berpotensi mengancam kelestarian
budaya dan identitas lokal, Pasal 21 UU 21/2023 telah menjamin
memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak
komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan
kearifan lokal. Selain itu, jaminan perlindungan terhadap identitas
atau kearifan lokal juga diberikan melalui Peraturan Kepala Otorita
Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Tata Cara Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kearifan Lokal
Dalam Pelindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana
Kepala Otorita IKN berwenang untuk melakukan penetapan
pengakuan dan pelindungan kearifan lokal di wilayah IKN, baik
melalui pengajuan secara mandiri oleh Calon Pengampu Kearifan
Lokal maupun inventarisasi, verifikasi dan validasi yang dilakukan
langsung oleh Otorita IKN (Pasal 2 - Pasal 6). Selain itu,
pengembangan dan pembinaan terhadap Pengampu Kearifan Lokal,
pemantauan dan evaluasi terhadap keberlangsungan kearifan lokal,
serta pengenaan sanksi administratif terhadap segala bentuk
63
pelanggaran atas kearifan lokal menjadi jaminan negara dalam
melindungi kelestarian budaya dan identitas lokal.
Bahwa dengan demikian, dalil-dalil Para Pemohon tersebut hanyalah
merupakan asumsi semata yang tidak berdasar.
III. Petitum DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6898) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden telah
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Mei
2025 dan didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 19
Mei 2025 dan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 4 Juli
2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
Pokok Permohonan Para Pemohon
Dalam perkara a quo ini, pertama-tama izinkanlah Pemerintah memberikan
pernyataan menolak dengan tegas setiap, seluruh dan semua dalil-dalil Para
Pemohon, kecuali hal-hal yang kebenarannya diakui secara tegas.
1. Bahwa menurut Para Pemohon adanya kesamaan substansi antara
putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007 (Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal) dengan Pasal 16A UU IKN. Dimana
64
dalam putusan MK telah secara tegas menyatakan bahwa pemberian hak
atas tanah dengan mekanisme perpanjangan di muka bertentangan dengan
Pasal 33 UUD NRI 1945.
2. Menurut Para Pemohon Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, penguasaan negara
atas tanah seharusnya tidak diartikan sebagai pemilikan yang absolut,
melainkan sebagai pengelolaan yang memberikan manfaat sebesar-
besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pemberian hak atas
tanah baik itu HGU, HGB, maupun HP harus sesuai dengan prinsip
pemanfaatan untuk kesejahteraan umum dan dengan memperhatikan
kelangsungan pengelolaan tanah secara berkelanjutan.
3. Menurut Para Pemohon dengan adanya Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) UU IKN berpotensi terjadinya perampasan wilayah masyarakat
adat.
4. Menurut Para Pemohon dengan adanya Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) UU IKN berpotensi terjadinya suap izin HGU, HGB dan Hak Pakai
dan berpotensi berpotensi melahirkan permasalahan konflik dengan
masyarakat.
5. Para Pemohon mendalilkan bahwa pemberian hak dengan jangka waktu
terlalu lama dapat mengorbankan kepentingan generasi mendatang.
Pemberian hak jangka panjang bertentangan dengan reforma agraria.
6. Para Pemohon mendalilkan bahwa hak-hak jangka panjang atas tanah yang
diberikan oleh negara berpotensi bertentangan dengan keberadaan hukum
adat, yang biasanya mengatur kepemilikan tanah berbasis komunitas atau
kearifan lokal. Oleh karena itu Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU
IKN mengancam kelestarian budaya dan identitas lokal.
7. Para Pemohon intinya mendalilkan bahwa jangka waktu yang diberikan
dalam Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN melebihi batasan
waktu yang telah ditetapkan oleh UUPA.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah dalam hal ini akan memberikan
tanggapan terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon.
Menurut Pemerintah, Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dan tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-
65
tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya akibat keberlakuan
ketentuan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN yang dimohonkan
dengan alasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut (“UU MK”) dan Pasal 4
ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“Peraturan MK No.
2/2021”) jelas mengatur Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya
undang-undang, yang meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia dan kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka
harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan MK No. 2/2021; dan
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan MK No. 2/2021
dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Nomor:
010/PUU-III/2005 serta Nomor: 11/PUU-V/2007 yang pada pokoknya
menyatakan, dikutip:
66
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.”
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Para Pemohon
1. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Pemohon I
Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tidak
dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi
hak konstitusionalnya dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
1.1.
Pemerintah berpendapat Pemohon I tidak secara jelas dan terang
memberikan penjelasan mengenai kedudukan hukum (legal
standing) yang bersangkutan dalam kaitannya dengan perkara a
quo.
1.2.
Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal
4 ayat (1) Peraturan MK No. 2/2021 mengatur kualifikasi Pemohon,
yakni
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok
orang yang mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
1.3.
Bahwa, berdasarkan ketentuan tersebut terdapat perbedaan
kualifikasi subjek Pemohon dalam pengajuan permohonan perkara
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945.
67
1.4.
Bahwa, pada bagian awal komparisi dalam permohonan in casu,
Pemohon I bertindak atas nama pribadi (perorangan) tanpa ada
keterangan mewakili dari masyarakat hukum adat tertentu.
1.5.
Bahwa, kedudukan hukum Pemohon I sebagai perorangan
bertolak belakang dengan dalil-dalil yang dikemukakan oleh
Pemohon
I
dalam
permohonan
in
casu
seolah-olah
menggambarkan Pemohon I mewakili suatu masyarakat hukum
adat dayak sebagaimana yang dinyatakan dalam Bagian II angka
6 dalam permohonan in casu.
1.6.
Bahwa, dalam hal Pemohon I dikualifikasikan sebagai pihak yang
mewakili masyarakat hukum adat (quad non), Pemohon I tidak
dapat membuktikan bahwa dirinya merupakan masyarakat hukum
adat yang telah diakui oleh Pemerintah Daerah setempat,
sebagaimana diatur dalam ketentuan:
a. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 berbunyi:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur dalam Undang-Undang.”
b. Pasal 3 UUPA berbunyi:
“Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2
pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari
masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut
kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga
sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang
berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh
bertentangan
dengan
Undang-undang
dan
peraturan-
peraturan lain yang lebih tinggi.”
c. Penjelasan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan berbunyi:
“Masyarakat hukum adat diakui keberadaannya, jika menurut
kenyataannya memenuhi unsur antara lain:
1) masyarakatnya
masih
dalam
bentuk
paguyuban
(rechsgemeenschap);
2) ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa
adatnya;
3) ada wilayah hukum adat yang jelas;
4) ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan
adat, yang masih ditaat; dan
68
5) masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah
hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup
sehari-hari.”
d. Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun
2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan
Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat,
berbunyi:
“Kesatuan Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang
yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga
bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat
tinggal ataupun atas dasar keturunan yang memiliki
kelembagaan adat, memiliki harta kekayaan dan/atau benda
adat milik bersama, serta sistem nilai yang menentukan
pranata adat dan norma hukum adat.”
1.7.
Bahwa dalam hal Pemohon I memang mewakili kelompok
masyarakat hukum adat dayak, akan tetapi Pemohon I tidak
menjelaskan secara jelas dan terang apa dasar kewenangan
Pemohon I untuk mengajukan permohonan in casu dari kelompok
yang
diwakilinya.sehingga,
kedudukan
Pemohon
I
dalam
mengajukan Permohonan perkara PUU ini menjadi tidak jelas
(obscuur).
1.8.
Selanjutnya, dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon I dalam
permohonan in casu tidak menggambarkan pemenuhan
persyaratan kerugian konstitusional yang diatur dalam
ketentuan Pasal 4 ayat 2 Peraturan MK No. 2/2021 dan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Nomor:
010/PUU-III/2005 dan Nomor: 11/PUU-V/2007 sebagaimana yang
telah diuraikan pada Bagian II.A diatas.
1.7.1. Bahwa, Pemohon I menguraikan kerugian konstitusional
yang dialaminya yakni berupa kerugian aktual dan
kerugian potensial. Namun dalam bagian B ”Kerugian
Konstitutional Para Pemohon”, Pemohon I merasa dirugikan
akibat keberlakuan dari Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) UU IKN. Akan tetapi, Pemohon I hanya menjelaskan
mengenai potensial kerugian yang mungkin saja terjadi dan
hal tersebut hanya berdasarkan pada penalaran Pemohon I
69
saja, sehingga tidak jelas (obscuur) maksud Pemohon I
apakah sedang mengalami kerugian aktual atau kerugian
potensial.
1.7.2. Bahwa, Pemohon I memberikan dalil yang dikutip dari laman
situs (https://www.greeners.co/berita/aman-85-juta-hektare-
wilayah-masyarakat-adat-terampas/)
yang
memuat
informasi mengenai potensi perampasan hak 20.000 (dua
puluh ribu) jiwa akibat proyek ambisius Ibu Kota Nusantara
di Kalimantan Timur.
1.7.3. Bahwa, perlu disampaikan informasi yang dimuat dalam
website sebagaimana yang dimaksud pada poin 1.7.2 diatas
juga disinyalir menyadur dari pihak lainnya. Hal ini patut
diduga bukan merupakan informasi yang valid dan
diragukan keabsahannya, serta bukan merupakan kondisi
yang dialami langsung oleh Pemohon I.
1.7.4. Bahwa, dalil Pemohon I sebagaimana yang diuraikan pada
poin 1.7.2. dan poin 1.7.3 di atas tidak membuktikan secara
nyata kerugian konstitusionalnya. Pemohon I hanya
menguraikan
kekhawatirannya
akan
potensi
konflik
berkepanjangan akibat berlakunya Pasal a quo yang
menurut penalaran yang wajar belum bisa dipastikan bahwa
hal tersebut akan terjadi.
1.7.5. Bahwa, dalam hal potensi konflik itu terjadi (quad non),
Pemohon I tidak dapat membuktikan hubungan kerugian
konstitutionalnya
dengan
potensi
konflik
tersebut
dikarenakan tidak terdapat penjelasan yang cukup dan jelas
hubungan antara Pemohon I dan komunitas yang
memberikan pernyataan potensi konflik tersebut dalam
laman situs sebagaimana dimaksud pada poin 1.7.2.
1.7.6. Disamping itu, Pemohon I dalam permohonan in casu
mengaku
mewakili
masyarakat
hukum
adat
dayak
Kalimantan Barat. Sementara itu, Pemerintah dalam hal ini
ingin menegaskan wilayah Ibu Kota Nusantara seluas
kurang lebih 252.660 ha (dua ratus lima puluh dua ribu
70
enam ratus enam puluh hektare) dan wilayah perairan
laut seluas kurang lebih 69.769 ha (enam puluh
sembilan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan hektare)
hanya melingkupi wilayah sebagian besar di Kalimantan
Timur tidak sampai ke wilayah Kalimantan Barat dan
lebih spesifik lagi keberlakuan pasal 16A ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) UU IKN yang hanya berlaku di tanah
berstatus Aset Dalam Penguasaan (ADP)/Barang Milik
Otorita (BMO) yang diberikan hak pengelolaan kepada
Otorita Ibu Kota Nusantara (”Otorita IKN”), dengan luas
36.150,03 ha (tiga puluh enam ribu seratus lima puluh
koma nol tiga hektar) luas wilayah tersebut sesuai
dengan SK Menteri Keuangan Nomor 90/KM.6/2023
tentang Penetapan Aset Dalam Penguasaan Otoritas
IKN.
1.7.7. Bahwa, Pemerintah tidak dapat memahami dasar dalil
Pemohon
I
yang
menyatakan
mengalami
kerugian
konstitutional. Disatu sisi, Pemohon I menyatakan bagian
atau mewakili kepentingan dari masyarakat hukum adat
kalimantan barat namun disisi lain Pemohon I seolah-oleh
mewakili kepentingan masyarakat hukum adat kalimantan
timur.
1.7.8. Bahwa, 2 (dua) wilayah administrasi sebagaimana yang
disebutkan pada poin 1.7.7 diatas merupakan 2 (dua)
daerah yang berbeda dengan batas-batas wilayah yang
jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang ada.
1.7.9. Bahwa, dalam hal kerugian konstitusional sebagaimana
yang dinyatakan oleh Pemohon I benar adanya (quad non),
Pemohon I tidak menjelaskan secara jelas hubungan
kerugian yang dialaminya sebagai bagian dari masyarakat
hukum adat dayak Kalimantan Barat dengan kerugian
konstitusional yang sekiranya akan dialami oleh masyarakat
hukum adat dayak yang berada di wilayah Ibu Kota
71
Nusantara, yakni Kalimatan Timur sebagai implikasi dari
keberlakuan pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU
IKN yang hanya berlaku di sebagian wilayah di kalimantan
timur (wilayah Ibu Kota Nusantara) saja.
Berdasarkan hal-hal diatas, oleh karena Pemohon I tidak dapat
membuktikan adanya pengakuan bahwa Pemohon I sebagai bagian
masyarakat hukum adat yang sah dan adanya keterkaitan kerugian hak
konstitutional Pemohon I akibat berlakunya Pasal 16A ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) UU IKN. Sehingga, Pemohon I tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai masyarakat hukum adat.
2. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Pemohon II
Pemohon II tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya
dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan alasan-alasan hukum
sebagai berikut:
2.1.
Bahwa, Pemohon II menjelaskan terdapat kerugian yang dialami
secara aktual yang disebabkan karena Pemohon II memiliki hak
milik atas tanah seluas Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Meter
Persegi.
2.1.1. Pemohon II tidak menjelaskan secara rinci dan jelas
informasi terkait data yuridis dan data fisik seperti nomor
sertipikat tanah, letak dan posisi tanah, dan lain
sebagainya;
2.1.2. Menurut Pemerintah, informasi ini diperlukan untuk melihat
korelasi kerugian yang didalilkan oleh Pemohon II (quad
non) dengan letak dan posisi tanah yang dinyatakan oleh
Pemohon II dalam Permohon in casu. Ketiadaan informasi
tersebut menyebabkan dalil Pemohon II menjadi sumir atau
tidak jelas (obscuur).
2.2.
Bahwa, dalam Pemohonan in casu Pemohon II juga telah
menyatakan telah ada ganti rugi dari Pemerintah sebesar Rp.
628.499.987 (enam ratus dua puluh delapan juta empat ratus
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh
rupiah). Berdasarkan penjelasan Pemohon II tersebut justru
72
bertolak belakang dengan dalil Pemohon II yang menyatakan
adanya kerugian yang diderita oleh Pemohon II dikarenakan telah
diberikan ganti kerugian oleh Pemerintah dengan tata cara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3.
Bahwa, dalam hal Pemohon II merasa dirugikan dengan ganti rugi
yang telah diputuskan maka menurut hemat Pemerintah hal ini
bukan merupakan objek sengketa yang dapat diproses di forum
Mahkamah yang terhormat ini (diluar kewenangan absolut).
2.4.
Lebih lanjut Pemohon II menyatakan bahwa Pemohon II memiliki
hak pakai dan hanya diberikan hak pakai dalam jangka waktu 10
(sepuluh) tahun. Tetapi Pemohon II tidak menyatakan kapan
mengajukan dan mendapatkan hak pakainya tersebut dan
pemohon II pun tidak memberikan detail bukti tentang jangka waktu
10 (sepuluh) tahun sedangkan investor lain diberikan waktu 80
(delapan puluh) tahun.
2.5.
Perlu Pemerintah sampaikan bahwa pemberlakuan ketentuan
khusus (lex specialis) jangka waktu Hak Atas Tanah di Ibu Kota
Nusantara khususnya terkait Hak Pakai tercantum dalam
ketentuan Pasal 16A ayat (3) Undang-Undang 21 Tahun 2023
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara yang diundangkan tertanggal 31 Oktober
2023. Sehingga, perlu dipertanyakan kapan Pemohon II
mendapatkan Hak Pakai sesuai dengan sertipikat hak pakai nomor
00153 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon II dalam
permohonan in casu. Ketiadaan informasi mengenai hal ini
menyebabkan dalil dari Pemohon II menjadi tidak jelas atau kabur
(obscuur).
Berdasarkan hal-hal diatas, oleh karena Pemohon II tidak dapat
membuktikan bentuk kerugian yang diderita baik secara langsung
maupun tidak langsung, bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi sebagai akibat berlakunya Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), sehingga tidak diketahui hak dan kepentingan hukum Para
Pemohon II yang mana yang telah dirugikan dengan berlakunya
73
ketentuan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN. sehingga
Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal 4 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan MK No. 2/2021, maupun berdasarkan putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 010/PUU-III/2005
serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007). Dengan
demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum dan
sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana
yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan MK No. 2/2021 maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu.
III. PERMOHON PARA PEMOHON KABUR ATAU TIDAK JELAS (OBSCUUR
LIBEL)
Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat bahwa Permohon in casu kabur
dan tidak jelas serta tidak dapat dipahami, karena petitum pada butir 3 (tiga)
dalam permohonan in casu tidak didukung atau tidak terdapat uraian alasan
petitum tersebut dalam posita, dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
1.1.
Bahwa, Para Pemohon mengajukan petitum yang salah satunya adalah
”
1. ....
2. ....
3. Menyatakan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-
Undang nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-
undang nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan secara bersyarat
74
(Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai;
Ayat (1)
Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk
jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun melalui I (Satu)
siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk I (satu)
siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima)
tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Ayat (2)
Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan untuk
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun melalui 1 (Satu)
siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian Kembali melalui 1
(satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh)
tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Ayat (3)
Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan untuk jangka
waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun melalui 1 (Satu) siklus
pertama dan dapat dilakukan pemberian Kembali melalui 1 (satu)
siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima)
tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”.
1.2.
Bahwa, Pemerintah tidak dapat memahami secara jelas pokok Petitum
pada poin 3 yang diajukan oleh Para Pemohon dalam permohonan in
casu yang secara esensi meminta agar pengaturan HAT di Ibu Kota
Nusantara baik HGU, HGB, dan Hak Pakai diberikan masing-masing
paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diberikan kembali
siklus kedua dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima)
tahun.
1.3.
Bahwa, permintaan dalam Petitum pada butir 3 (tiga) sebagaimana yang
diuraikan diatas sama sekali tidak didukung oleh dalil-dalil dalam
posita Permohonan in casu.
1.4.
Bahwa, pemerintah ingin menyampaikan dalam konsep hukum acara
yang berlaku, petitum didasarkan pada dalil-dalil dan alasan yang harus
dijelaskan secara baik, jelas, runtut dan masuk akal dalam fundamentum
petendi dan dalil-dalil tersebut harus dibuktikan pada saat proses
pembuktian. Dalil-dalil dan alasan tersebut tunduk pada bantahan dari
Termohon untuk memenuhi asas hukum audi et alteram partem. Apabila
75
petitum tidak didasarkan dalil-dalil dan tidak dikemukakan dalam posita,
maka akibat hukumnya adalah tidak ada hal yang dipersengketakan
ataupun yang dibantah Termohon serta tidak ada pula yang dapat
dibuktikan (karena tidak ada dalilnya), sehingga petitum tersebut harus
ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, oleh karena petitum pada poin 3 (tiga) tidak
didukung, bahkan tidak didalilkan sama sekali dalam posita (fundamentum
petendi), maka Permohonan in casu dapat dikualifikasikan sebagai
permohonan yang tidak jelas atau kabur (obscuur libel) menurut Pemerintah
adalah tepat dan sangat beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Permohonan in casu dapat dikualifikasikan sebagai permohonan yang tidak
jelas atau kabur (obscuur libel) atau tidak.
IV. Keterangan Pemerintah Atas Materi Permohonan Yang Dimohonkan Untuk
Diuji
A. Landasan Filosofis.
Landasan filosofis yang pokok terkait penyusunan UU IKN adalah
Pembukaan UUD NRI 1945 yang, selain di dalamnya termaktub Pancasila,
juga telah menetapkan empat tujuan dan alasan mengapa Negara ini
dibentuk, yaitu pertama, untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia; kedua, untuk memajukan kesejahteraan
umum; ketiga, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa; dan keempat,
untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sebagai salah satu upaya untuk
mewujudkan tujuan bernegara tersebut, UU IKN didasari oleh spirit
percepatan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu
kota negara serta dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah khusus (4P) Ibu Kota Nusantara.
Percepatan 4P dan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah
khusus itu akan semakin mendekatkan Bangsa Indonesia pada tercapainya
76
Visi Ibu Kota Nusantara sebagai Kota Dunia untuk Semua yang yang
dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota berkelanjutan di
dunia; sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan menjadi
simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa
Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945. Sebagai kota
berkelanjutan, adanya Ibu Kota Nusantara berkaitan dengan tujuan
“melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia” karena kota yang berkelanjutan mempertimbangkan aspek-
aspek perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup dari
katastrofe di masa depan, khususnya yang terkait perubahan iklim. Sebagai
penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, adanya Ibu Kota Nusantara
berkaitan dengan tujuan “memajukan kesejahteraan umum” tidak hanya di
Ibu Kota Nusantara, tetapi juga di berbagai wilayah di Indonesia. Sebagai
simbol identitas nasional, adanya Ibu Kota Nusantara turut berkontribusi
pada upaya “mencerdaskan kehidupan bangsa” khususnya terkait dengan
upaya mewujudkan kehidupan ruang publik yang lebih inklusif, pluralis, dan
mengedepankan harmoni dan persatuan.
Berkaitan dengan materi muatan pertanahan di UU IKN, pengaturan ini
bertujuan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti
kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan
Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur. Hal ini
juga sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur bahwa bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
B. Asas dan Tujuan
1. Asas
Di dalam pembentukan UU IKN, terdapat beberapa asas yang menjadi
panduan, yaitu:
Asas pengayoman, yaitu bahwa setiap materi muatan UU IKN
berfungsi memberikan pelindungan untuk menciptakan ketenteraman
masyarakat pada khususnya di Ibu Kota Nusantara dan wilayah
sekitarnya dan pada umumnya di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Ibu Kota Nusantara dirancang sebagai tempat yang
mengedepankan kelayakan hidup yang aman dan terjangkau, yang
77
berfokus pada masyarakat dengan konsep pembangunan dan
perumahan yang memastikan lingkungan yang aman, sehat, dan adil
bagi penduduk di saat ini dan yang akan datang. Sehingga kebutuhan
masyarakat terhadap barang dan jasa publik “public good and services”
senantiasa terpenuhi di Ibu Kota Nusantara.
Asas kemanusiaan, yaitu bahwa setiap materi muatan UU IKN
mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia
serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia
secara proporsional dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara maupun dalam pelaksanaan kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
Asas kebangsaan, yaitu bahwa setiap materi muatan UU IKN
mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan
tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nilai
kebangsaan tersebut juga menjadi kekuatan untuk penguatan
kelembagaan Ibu Kota Nusantara. Ibu Kota Nusantara memberikan
peluang partisipasi seluruh talenta terbaik bangsa untuk dapat
berkontribusi aktif dalam mewujudkan tujuan pembangunan.
Asas kenusantaraan, yaitu bahwa setiap materi muatan RUU
Perubahan UU IKN senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh
wilayah Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Asas kebhinekatunggalikaan, yaitu bahwa setiap materi UU IKN dan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
maupun
pelaksanaan
kegiatan
persiapan,
pembangunan,
dan
pemindahan Ibu Kota Negara, memperhatikan keragaman penduduk,
agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara baik di Ibu Kota
Nusantara maupun wilayah lainnya di Indonesia. Juga untuk
merepresentasikan Ibu Kota Nusantara yang memelihara kekayaan
budaya, memperkuat inklusi sosial, dan memberikan rasa gotong
royong di tengah masyarakat yang beragam.
Asas keadilan, yaitu bahwa setiap materi muatan UU IKN
mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara,
baik dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
78
Khusus Ibu Kota Nusantara maupun dalam pelaksanaan kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Asas
keadilan merupakan landasan dari kesetaraan yang akan diwujudkan di
Ibu Kota Nusantara dengan strategi ekonomi yang berorientasi pada
masa depan dan akses yang adil ke pendidikan, layanan kesehatan,
serta peluang kerja.
Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu
bahwa setiap materi muatan UU IKN sebagai jaminan kepastian hukum
untuk mewujudkan ketertiban masyarakat, terutama masyarakat di Ibu
Kota Nusantara dan daerah sekitarnya.
Asas ketertiban dan kepastian hukum, yaitu bahwa setiap materi
muatan UU IKN ditujukan untuk mewujudkan ketertiban dalam
masyarakat melalui jaminan kepastian hukum baik dalam kaitannya
dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara
maupun
dalam
pelaksanaan
kegiatan
persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, yaitu bahwa
setiap materi muatan UU IKN mencerminkan keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat
dan kepentingan bangsa dan negara, termasuk di dalamnya
keseimbangan ekologis yang menghormati dan merangkul alam melalui
integrasi dan pelestarian bentang alam yang ada, dan mendesain
sesuai kondisi alam termasuk memprioritaskan kawasan lindung dan
ruang hijau.
Asas efektivitas dan efisiensi pemerintahan, yaitu bahwa setiap
materi muatan UU IKN bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan
dan bisnis yang baik “Good Governance dan Good Corporate
Governance”, kolaboratif dan agile yang didukung dengan infrastruktur
TIK dan sumberdaya yang handal. Sehingga Ibu Kota Nusantara
menjadi kota yang nyaman dan mampu mengelola perubahan
lingkungan strategis.
Penyusunan UU IKN telah memenuhi asas tersebut di atas dan
sebagaimana yang disebutkan dalam penjelasan umum UU IKN bahwa
sebagai pembangunan dan pengelolaan Ibu Kota Nusantara memiliki
79
visi Ibu Kota Negara sebagai kota dunia untuk semua yang bertujuan
utama mewujudkan kota ideal yang dapat menjadi acuan bagi
pembangunan dan pengelolaan kota di Indonesia dan dunia. Visi besar
tersebut bertujuan untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara. Pemindahan
Ibu Kota Negara ke luar Jawa diharapkan dapat mendorong percepatan
pengurangan
kesenjangan
dan
peningkatan
pertumbuhan
perekonomian daerah di luar Jawa terutama Kawasan Timur Indonesia
2. Tujuan
Adapun tujuan adanya pengaturan mengenai Hak Atas Tanah dalam UU
IKN adalah untuk memperkuat pengaturan mengenai jangka waktu hak
atas tanah di Ibu Kota Nusantara. Selain itu, pengaturan dalam UU IKN
juga bertujuan untuk menjamin hak milik tanah masyarakat yang belum
secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara. UU IKN mengatur bahwa tanah yang
ditetapkan sebagai tanah milik masyarakat merupakan tanah dengan
hak atas tanah berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan,
hak pakai, dan tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak.
C. Arah Pengaturan
1. Arah Pengaturan
Arah pengaturan UU IKN adalah untuk memberikan dasar hukum dalam
optimalisasi persiapan, pembangunan, dan pemindahan kota negara
serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara, sebagai berikut: Pertama, perihal penguatan Kewenangan
Khusus, (Otorita IKN); Kedua, penyesuaian luas dan batas wilayah Ibu
Kota Nusantara dalam rangka pertimbangan sosio-ekologi dan
efektifitas pelayanan publik bagi masyarakat, Ketiga, perihal peluang
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (“JPT”) Madya dan Pratama dari
kalangan Non-Pegawai Negeri Sipil (“Non-PNS”). Keempat, perihal
perlunya penyesuaian penataan ruang, Kelima, perihal Pertanahan,
mengenai penegasan jaminan hak milik oleh masyarakat dan jangka
waktu yang kompetitif. Keenam, perihal penguatan pengelolaan
keuangan,
dalam
rangka
mengoptimalkan
penyelenggaraan
pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara yang lebih optimal.
Ketujuh,
perihal
Penyelenggaraan
Perumahan
yang
dijamin
80
penyelenggaraannya oleh Otorita dan dibuka peluang bagi swasta untuk
berkontribusi. Kedelapan, perihal Pemantauan dan Peninjauan, UU IKN
mengatur bahwa pemantauan dan peninjauan akan dilakukan oleh alat
kelengkapan DPR di bidang pemerintahan. Kesembilan, perihal
Jaminan Keberlanjutan Ibu Kota Nusantara.
2. Jangkauan Pengaturan
Jangkauan pengaturan dari UU IKN mencakup subjek hukum dan objek
hukum yang dijangkau. Subjek hukum yang akan dijangkau antara lain:
1) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI); 2)
Pemerintah Pusat; 3) Pemerintah Daerah; 4) Kementerian/Lembaga; 5)
Otorita IKN; 6) Pelaku Usaha; dan 7) Masyarakat. Adapun objek
pengaturan yang akan dijangkau antara lain: 1) Kewenangan Khusus;
2) Luas Dan Batas Wilayah; 3) Pengisian Jabatan Tinggi; 4) Tata Ruang;
5) Pertanahan; 6) Pengelolaan Keuangan; 7) Penyelenggaraan
Perumahan; 8) Pemantauan dan Peninjauan; dan 9) Jaminan
Keberlanjutan Ibu Kota Nusantara.
D. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Para
Pemohon
No.
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
1.
Pasal 16A ayat (1)
Dalam hal Hak Atas Tanah
(“HAT”)
yang
diperjanjikan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk
hak guna usaha, diberikan untuk
jangka waktu paling lama 95
(sembilan
puluh
lima)
tahun
melalui 1 (satu) siklus pertama
dan dapat dilakukan pemberian
kembali untuk 1 (satu) siklus
kedua
dengan
jangka
waktu
paling lama 95 (sembilan puluh
lima) tahun berdasarkan kriteria
dan tahapan evaluasi.
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945:
Bumi dan air dan kekayaan alam
yang
terkandung
di
dalamnya
dikuasi
oleh
negara
dan
dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
2.
Pasal 16A ayat (2)
Dalam hal HAT yang diperjanjikan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk
hak guna bangunan, diberikan
untuk jangka waktu paling lama
80 (delapan puluh) tahun melalui
81
No.
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
1 (satu) siklus pertama dan dapat
dilakukan
pemberian
kembali
melalui 1 (satu) siklus kedua
dengan jangka waktu paling lama
80
(delapan
puluh)
tahun
berdasarkan kriteria dan tahapan
evaluasi.
3.
Pasal 16A ayat (3)
Dalam hal HAT yang diperjanjikan
sebagaimana dimaksud dalam
pasal 16 ayat (7) dalam bentuk
hak pakai, diberikan untuk jangka
waktu paling lama 80 (delapan
puluh) tahun melalui 1 (satu)
siklus
pertama
dan
dapat
dilakukan
pemberian
Kembali
melalui 1 (satu) sikus kedua
dengan jangka waktu paling lama
80
(delapan
puluh)
tahun
berrdasarkan kriteria dan tahapan
evaluasi.
1. Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya
mendalilkan bahwa adanya kesamaan substansi antara putusan MK
Nomor 21-22/PUU-V/2007 (Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal) dengan Pasal 16A UU IKN. Dimana dalam
putusan MK telah secara tegas menyatakan bahwa pemberian hak
atas tanah dengan mekanisme perpanjangan di muka bertentangan
dengan Pasal 33 UUD NRI 1945.
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
1.1. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
21-22/PUU-V/2007
menyatakan:
“Bagi Mahkamah, pemberian hak-hak atas tanah yang “dapat
diperpanjang di muka sekaligus” dalam rumusan Pasal 22 ayat
(1) dan ayat (2) maupun kata-kata “sekaligus di muka” dalam
Pasal 22 ayat (4) UU Penanaman Modal telah mengurangi,
memperlemah,
atau
bahkan
dalam
keadaan
tertentu
menghilangkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Dengan
demikian,
dalam
menilai
konstitusionalitas
Pasal
22
UU
Penanaman Modal, baik dilihat dari sudut pandang prinsip
penguasaan oleh negara, yang di dalamnya termasuk perlindungan
terhadap kepentingan yang dilindungi oleh konstitusi, maupun dari
sudut pandang kedaulatan rakyat di bidang ekonomi, sebagaimana
82
terkandung dalam pengertian Pasal 33 UUD NRI 1945, telah
ternyata bahwa pemberian hak-hak atas tanah kepada perusahaan
penanaman modal baik HGU, HGB, maupun Hak Pakai yang dapat
diperpanjang di muka sekaligus, sebagaimana diatur dalam Pasal
22
UU
Penanaman
Modal,
bertentangan
dengan
prinsip
penguasaan oleh negara maupun kedaulatan rakyat di bidang
ekonomi sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 UUD NRI 1945.”
1.2. Pandangan Mahkamah Konstitusi tersebut pada dasarnya yang
menjadi persoalan adalah terkait aspek mekanismenya, yakni
sepanjang tidak diberikan dan diperpanjang “di muka
sekaligus”, maka penetapan jangka waktu HAT adalah
konstitusional dan dapat diterapkan.
1.3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 pada
pokoknya menyatakan bahwa pemberian HAT berupa HGU, HGB,
Hak Pakai dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka
sekaligus bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
1.4. Pemberian HAT di Ibu Kota Nusantara tidak diberikan dimuka
sekaligus
melainkan
melalui
mekanisme
pemberian
hak,
perpanjangan hak, dan pembaruan hak (siklus pertama). Disamping
itu, HAT di Ibu Kota Nusantara juga dapat diberikan siklus kedua.
Pemberian HAT siklus pertama dan siklus kedua dilakukan melalui
pemenuhan kriteria dan mekanisme evaluasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.5. Selain itu ketentuan pemberian HAT dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal berlaku
untuk tanah negara di seluruh wilayah Indonesia sedangkan
pemberian HAT di Ibu Kota Nusantara hanya terhadap tanah
berstatus ADP/BMO Otorita IKN seluas 36.150,03 ha (tiga puluh
enam ribu seratus lima puluh koma nol tiga hektar) sebagaimana
yang telah Pemerintah sampaikan sebelumnya.
Berdasarkan uraian-uraian di atas bahwa dalil Para Pemohon yang
menyatakan Pasal 16A UU IKN menerapkan mekanisme perpanjangan di
muka bertentangan dengan Pasal 33 UUD NRI 1945 (adanya kesamaan
substansi antara putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007 terkait Pasal 22
ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal) tidak
berdasar dikarenakan berdasarkan ketentuan UU IKN bahwa pemberian
83
HAT di Ibu Kota Nusantara tidak dilakukan ”secara sekaligus” melainkan
terdapat mekanisme pemberian hak, perpanjangan hak, dan pembaruan
hak (siklus pertama) dan pemberian HAT siklus kedua juga dilaksanakan
berdasarkan pemenuhan kriteria dan mekanisme evaluasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu,
Pemerintah menganggap bahwa dalil Pemohon tidak berdasar dan
kurang memperhatikan secara komprehensif pengaturan dalam UU IKN
sehingga sangat beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan dalil
Pemohon sama sekali tidak terbukti.
2. Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya
mendalilkan ketentuan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, penguasaan
negara atas tanah seharusnya tidak diartikan sebagai pemilikan
yang absolut, melainkan sebagai pengelolaan yang memberikan
manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena
itu, pemberian hak atas tanah baik itu HGU, HGB, maupun hak pakai
harus sesuai dengan prinsip pemanfaatan untuk kesejahteraan
umum dan dengan memperhatikan kelangsungan pengelolaan tanah
secara berkelanjutan.
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
2.1.
Bahwa, Pemerintah berpandangan dalil Para Pemohon yang
menyatakan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 adalah
suatu yang keliru, dikarenakan 1) kekeliruan dalam memahami
konsep hak menguasai negara yang diatur dalam Pasal 33 UUD
NRI 1945; dan 2) kekeliruan dalam memahami peraturan-
peraturan sektoral (khususnya terkait HGU).
Kekeliruan dalam memahami konsep hak menguasai negara yang
diatur dalam Pasal 33 UUD NRI 1945
2.2.
Berdasarkan ketentuan ketentuan Pasal 33 UUD NRI 1945
mengatur:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.”
84
2.3.
Kemudian, berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria
(”UUPA”), kata "dikuasai" tidak bermakna "dimiliki", akan tetapi
memiliki pengertian memberikan wewenang kepada Negara
untuk:
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,
persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa
tersebut;
b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum
antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa,
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum
antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang
mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Uraian diatas juga tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA.
Kemudian ketentuan Pasal 2 ayat (3) UUPA mengatur lebih lanjut
bahwa wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari
Negara tersebut digunakan untuk mencapai sebesar-besar
kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan
kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia
yang merdeka berdaulat, adil dan makmur.
2.4.
Bahwa,
Kewenangan
Negara
untuk
mengatur
dan
menyelenggarakan peruntukan, penggunaan serta hubungan
hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa
sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang telah diuraikan pada
poin 2.2 di atas dalam hal ini telah diberikan kepada Otorita IKN
sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU IKN yang mengatur
Otorita bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara
(“kegiatan 4P”). Salah satu urusan yang dilaksanakan oleh Otorita
IKN dalam rangka pelaksanaan kegiatan 4P adalah sehubungan
dengan urusan investasi dan kemudahan berusaha.
2.5.
Bahwa, dalam kaitannya dengan investasi dan kemudahan
berusaha salah satu aspek pengaturannya terkait dengan
85
pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 16A ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) UU IKN yang mengacu pada Pasal 16 ayat (7) UU
IKN. Ketentuan Pasal 16 ayat (7) UU IKN tersebut pada pokoknya
mengatur bahwa Otorita IKN berwenang mengikatkan diri
dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian HAT
di Ibu Kota Nusantara”.
2.6.
Bahwa, perjanjian HAT di Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud di atas dilakukan dalam rangka penggunaan dan
pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan Otorita IKN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang
diatur dalam ketentuan Pasal Pasal 15A ayat (4) yang pada
pokoknya mengatur bahwa HAT dapat diberikan di atas Tanah
hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.7.
Bahwa, kewenangan Otorita IKN untuk melakukan perjanjian HAT
diatas tanah Hak Pengelolaan juga bersesuaian dengan ketentuan
Pasal 7 ayat (1) huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah
Susun, dan Pendaftaran Tanah (“PP 18/2021”) mengatur pada
pokoknya Pemegang Hak Pengelolaan (Otorita IKN in casu)
diberikan
kewenangan
untuk
menggunakan
dan
memanfaatkan seluruh atau sebagian Tanah Hak Pengelolaan
untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain.
Kemudian, ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf (b) PP 18/2021
mengatur pada pokoknya penggunaan dan pemanfaatan
seluruh atau sebagian tanah Hak Pengelolaan dikerjasamakan
dengan pihak lain dilakukan dengan perjanjian pemanfaatan
tanah.
2.8.
Kemudian, berdasarkan Pasal 15A ayat (1) UU IKN menyatakan
Tanah di Ibu Kota Nusantara terdiri dari:
a. Barang Milik Negara;
b. barang milik Otorita lbu Kota Nusantara;
c. Tanah milik masyarakat; dan
d. Tanah negara”.
86
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 15A ayat (3) barang
milik Otorita IKN merupakan tanah yang tidak terkait dengan
penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat dan diberikan hak
pengelolaan kepada Otorita lbu Kota Nusantara.
2.9.
Perlu Pemerintah sampaikan bahwa saat ini (“BMO”) belum ada di
wilayah Ibu Kota Nusantara dikarenakan status Otorita IKN saat ini
belum menjadi pengelola keuangan daerah khusus Ibu Kota
sehingga jenis tanah yang di Ibu Kota Nusantara saat ini adalah
(“ADP”) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 42 ayat
(5) UU IKN yang berbunyi sebagai berikut:
“Sejak Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mulai melaksanakan
pengelolaan keuangan daerah khusus Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2):
a. ketentuan Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2),
dan Pasal 26 ayat (1), Pasal 30, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal
33, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. ketentuan Pasal 15A ayat (1) huruf b, ayat (3), dan ayat (7)
huruf b, Pasal 24A, Pasal 248, Pasal 25 ayat (3) sampai
dengan ayat (8), Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), Pasal, 32 ayat
(2) dan ayat (3), dan Pasal 36A dinyatakan mulai berlaku.”
2.10. Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (3) diatur bahwa
ADP merupakan Tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan
pemerintah.
2.11. Kemudian, berdasarkan uraian pada poin 2.8 dan poin 2.9. dapat
dipahami bahwa baik jenis tanah ADP maupun BMO adalah Tanah
yang peruntukannya tidak terkait dengan penyelenggaraan
pemerintah. Sehingga, Pemerintah merasa perlu menegaskan
posisi bahwa keberlakukan ketentuan Pasal 16A ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) UU IKN hanya dilakukan diatas tanah Hak
Pengelolaan Ibu Kota Nusantara.
2.12. Bahwa, pengaturan ini diharapkan dapat memberikan jaminan dan
menarik investasi guna mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai
kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa
depan, dan simbol identitas nasional.
2.13. Bahwa, upaya mengoptimalkan investasi di Ibu Kota Nusantara
melalui penguatan jaminan kepastian berusaha bagi investor dan
pelaku usaha investasi yang optimal di Ibu Kota Nusantara, penting
87
untuk
memastikan
kontribusi
swasta
dalam
pendanaan
pembangunan Ibu Kota Nusantara sehingga dapat meringankan
beban pendanaan yang bersumber dari APBN.
2.14. Pengaturan khusus mengenai pertanahan di Ibu Kota Nusantara
sebagaimana tercantum dalam dalam penjelasan umum UU IKN
menyebutkan bahwa, urgensinya dimaksudkan untuk optimalisasi
investasi di Ibu Kota Nusantara dengan perubahan berupa materi
muatan baru dan penguatan pengaturan yang memberikan
kepastian bagi pelaksanaan investasi di lbu Kota Nusantara,
termasuk bagi daerah mitra Ibu Kota Nusantara dalam rangka
pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota
Nusantara. Adanya penguatan tersebut akan menciptakan
kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, meliputi
pengaturan jangka waktu HAT yang kompetitif. Pengaturan ini
merupakan aturan khusus mengenai jangka waktu HAT yang
berlaku terbatas hanya terhadap pemberian HAT diatas HPL
ADP/BMO Otorita IKN yang berada di lbu Kota Nusantara.
2.15. Ketentuan mengenai jangka waktu HAT ini merupakan upaya
menciptakan peningkatan daya tarik investor sehingga tertarik
untuk menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara. Mengenai hal ini
pada dasarnya bukan sesuatu yang berlebihan, mengingat
ketentuan serupa di sejumlah negara di kawasan ASEAN juga
mengatur jangka waktu yang kurang lebih sama dengan jangka
waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini. Jangka waktu HAT
yang lebih lama di Otorita lbu Kota Nusantara, tidak mengurangi
esensi hak menguasai negara atas Tanah, karena mekanisme
evaluasi dan pengawasan dalam kepemilikan Tanah tetap
dilakukan oleh negara secara aktif.
2.16. Keuntungan dari jangka waktu tersebut adalah dapat memberikan
kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang mendapatkan
HAT selama jangka waktu yang ditentukan. Dapat memberikan
insentif
bagi
pihak
yang
mendapat
hak
tersebut
untuk
memanfaatkan tanah secara optimal dan bertanggung jawab.
88
Sehingga dapat memunculkan ekosistem investasi yang kompetitif
di Ibu Kota Nusantara.
2.17. Kegiatan investasi yang terjamin dan stabil diharapkan dapat
menopang
tercapainya
kemakmuran
rakyat,
dalam
arti
kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat
dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan
makmur.
Kekeliruan
dalam
memahami
peraturan-peraturan
sektoral
(khususnya terkait HGU)
2.18. Perlu Pemerintah tegaskan kembali bahwa keberlakuan UU IKN
bersifat lex specialis yang tidak menghilangkan keberlakuan
ketentuan-ketentuan UU sektoral lainnya. Pengaturan mengenai
HGU erat kaitannya salah satunya dengan ketentuan di bidang
Perkebunan. Sehingga, dalam memahami pengaturan HGU dalam
UU IKN juga harus melihat pengaturan peraturan perundang-
undangan di bidang Perkebunan.
2.19. Bahwa, Berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2019 tentang Perkebunan sebagaimana yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang
(”UU Perkebunan”) dan Pasal 12 ayat (1) huruf (b) Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Bidang Pertanian (”PP 26/2021”) dapat dipahami bahwa
Perusahaan
Perkebunan
yang
mendapatkan
Perizinan
Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya
berasal dari:
a. area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha;
dan/atau
b. areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan,
wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar,
seluas 20% (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut
2.20. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU IKN pada
pokok mengatur Perolehan Tanah oleh Otorita Ibu Kota
89
Nusantara
dan/atau
kementerian/lembaga
di
Ibu
Kota
Nusantara dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan
hutan dan mekanisme pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
2.21. Bahwa, berdasarkan UU IKN dan pengaturan dalam regulasi
sektoral (dalam hal ini UU Perkebunan) maka dapat dipahami
bahwa Otorita IKN dan Kementerian/Lembaga memperoleh
Tanah di Ibu Kota Nusantara salah satunya melalui mekanisme
pelepasan kawasan hutan dan dalam hal HGU diberikan di
areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan maka
Pemegang HGU wajib menyediakan lahan seluas 20% dari
luas lahan HGU yang dikuasainya untuk kegiatan perkebunan
masyarakat.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) UU IKN bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 tidak
berdasar dikarenakan ketentuan UU IKN, UUPA, UU Perkebunan, PP
18/2021, dan PP 26/2021 bahwa pemberian HAT oleh Otorita IKN
diatas tanah Hak Pengelolaan Ibu Kota Nusantara diperbolehkan
untuk dilakukan dalam rangka menjalankan kewenangan Negara sesuai
dengan konsep ”hak menguasai negara” untuk mengatur dan
menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, menentukan dan mengatur
hubungan antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
Pemberian HAT ditujukan untuk menjamin kegiatan investasi yang stabil
dalam rangka menopang tercapainya kemakmuran rakyat. Disamping itu,
keberlakuan UU IKN bersifat lex specialis yang tidak menghilangkan
ketentuan-ketentuan UU sektoral lainnya, terkait dengan HGU erat
kaitannya salah satunya dengan ketentuan di bidang Perkebunan yang
mewajibkan penyediaan lahan seluas 20% dari luas lahan HGU yang
dikuasai oleh Pemegang HGU untuk kegiatan perkebunan masyarakat.
Oleh karenanya, sangat beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana
menyatakan dalil Pemohon sama sekali tidak terbukti.
3. Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya
mendalilkan bahwa dengan adanya Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan
90
ayat (3) UU IKN berpotensi terjadinya perampasan wilayah
masyarakat adat.
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
3.1.
Bahwa, pandangan Para Pemohon yang menyatakan ketentuan
Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN berpotensi
merampas wilayah masyarakat adat adalah suatu hal yang keliru
dikarenakan beberapa alasan sebagai berikut:
3.1.1. Tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, juga untuk
mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern,
berkelanjutan, dan berketahanan, serta menjadi acuan bagi
pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia.
Upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Nusantara
adalah bagian dari politik hukum pemerintah dalam rangka
mewujudkan tujuan bernegara yaitu, melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
3.1.2. Bahwa Arah Pengaturan UU IKN telah memberikan
perhatian khusus dan lebih terhadap pengakuan dan
penghormatan
atas
hak
masyarakat
adat
dan
masyarakat hukum adat yang tercermin dalam beberapa
Pasal, yakni Pasal 15A ayat (1) UU IKN dan Pasal 15A ayat
(5) UU IKN, serta penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU IKN yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A ayat (1) UU IKN
Tanah di Ibu Kota Nusantara terdiri dari:
a. Barang Milik Negara;
b. barang milik Otorita lbu Kota Nusantara'
c. Tanah milik masyarakat; dan
d. Tanah negara.
Pasal 15A ayat (5) UU IKN
Tanah milik masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan Tanah dengan HAT berupa hak milik,
hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan Tanah
yang dikuasai oleh pihak yang berhak, sesuai dengan
91
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pertanahan.
Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU IKN
“Mekanisme
pengadaan
Tanah
dilakukan
dengan
memperhatikan HAT masyarakat dan HAT Masyarakat
adat.”
3.1.3. Bahwa, berdasarkan penjelasan Pasal 15A ayat (3) UU IKN
dan penjelasan Pasal 16A ayat (3) UU IKN, serta penjelasan
Pasal 30 ayat (1) UU IKN diberikan uraian bahwa Hak
pengelolaan dan penetapan ADP diberikan kepada
Otorita IKN dengan memperhatikan HAT masyarakat
dan HAT masyarakat adat.” Berikut kutipan bunyi
penjelasan Pasal 15A ayat (3) UU IKN dan penjelasan Pasal
16 ayat (3) UU IKN, serta penjelasan Pasal 30 ayat (1) UU
IKN:
a. Penjelasan Pasal 15A ayat (3) UU IKN
“Pemberian hak pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota
Nusantara dilakukan dengan memperhatikan hak
milik dan HAT dalam bentuk lain yang dipegang oleh
masyarakat, serta HAT masyarakat adat.”
b. Penjelasan Pasal 16 ayat (3) UU IKN
“Pemberian hak pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota
Nusantara dilakukan dengan memperhatikan HAT
masyarakat dan HAT masyarakat adat.”
c. Penjelasan Pasal 30 ayat (1) UU IKN
“Penetapan dilakukan dengan memperhatikan HAT
masyarakat dan HAT masyarakat adat.”
Ketentuan ini terkait dengan penetapan Tanah di IKN
sebagai
a. barang Milik Negara; dan/atau
b. aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
3.2.
Bahwa, Para Pemohon dalam Permohonan in casu memberikan
beberapa contoh kasus perampasan wilayah masyarakat adat
yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kejadian di
wilayah Ibu Kota Nusantara. Dalil-dalil tersebut hanya berdasarkan
kekhawatiran atau anggapan Para Pemohon yang tidak berdasar
92
sama sekali dan menurut penalaran yang wajar sampai dengan
Perkara a quo bergulir tidak akan terjadi di Ibu Kota Nusantara.
Berdasarkan uraian diatas dapat dipahami bahwa dalil Para Pemohon
yang menyatakan keberlakukan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
UU IKN berpotensi merampas wilayah masyarakat adat tidak berdasar
karena arah pengaturan UU IKN telah memberikan perhatian khusus dan
lebih terhadap pengakuan dan penghormatan atas hak masyarakat adat
dan masyarakat hukum adat yang tercermin dalam pengaturan
bebeberapa Pasal beserta Penjelasannya dan bahkan dalam beberapa
aspek salah satunya di bidang Pertanahan. Pengaturan-Pengaturan
tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang
mengatur bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-
kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Oleh karenanya,
sangat beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan dalil Pemohon
sama sekali tidak terbukti.
4. Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya
mendalilkan bahwa dengan adanya Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) UU IKN berpotensi terjadinya suap izin HGU, HGB dan Hak
Pakai dan berpotensi melahirkan permasalahan konflik dengan
masyarakat.
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
4.1.
Bahwa, pandangan Para Pemohon yang menyatakan ketentuan
Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN berpotensi
berpotensi menyebabkan praktek suap izin HGU, HGB dan Hak
Pakai dan melahirkan permasalahan konflik dengan masyarakat
adalah suatu hal yang keliru dikarenakan beberapa alasan sebagai
berikut:
4.1.1. Secara filosofis, pembentukan Undang-Undang tentang Ibu
Kota Negara bertujuan untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia
dan
seluruh
tumpah
darah
Indonesia.
Pembentukan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara
93
juga berkaitan dengan tujuan negara dalam memajukan
kesejateraan umum, yakni berhubungan dengan upaya
untuk
membangkitkan
ekonomi
di
Kawasan Timur
Indonesia sehingga orientasi pembangunan negara tidak
Jawa-sentris. Posisi Ibu Kota Negara yang tidak lagi di
pulau Jawa diharapkan dapat mengikis kesenjangan antar-
wilayah tersebut. Secara sosiologis, pembentukan Undang-
Undang
ini
diharapkan
dapat
meningkatan
akses
mayarakat terhadap kebutuhan-kebutuhan universal.
4.1.2. Bahwa untuk meningkatkan sistem pelayanan pertanahan
yang transparan dan akuntabel guna meningkatkan
kepercayaan publik serta meminimalkan potensi praktik
suap dalam pengurusan hak atas tanah, Kementerian
ATR/BPN memberikan kejelasan waktu, kejelasan prosedur
dan kejelasan biaya dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Kejelasan waktu, untuk memperjelas antara tenggang
waktu penyelesaiaannya dengan prosedur kerja yang
ada.
Adanya
kejelasan
waktu
dapat
membantu
mempercepat proses administrasi dan pelayanan,
mengurangi waktu tunggu yang sering menjadi peluang
bagi pelaku suap.
b. Kejelasan prosedur, dapat dilakukan dengan membuat
prosedur yang transparan dan mudah diakses.
Untuk kejelasan waktu dan kejelasan prosedur dapat
dilihat di Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010
tentang
Standar
Pelayanan
dan
Pengaturan
Pertanahan.
c. Kejelasan biaya, untuk dapat memberikan pelayanan
pemerintah yang bersih dan transparan, pemohon
dapat melihat besaran biaya yang perlu dikeluarkan
pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015
tentang Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku di
Kementerian ATR/BPN. Pada peraturan pemerintah
94
tersebut sudah ditetapkan besaran nominal yang perlu
dikeluarkan, dengan adanya kejelasan biaya yang ada
di peraturan ini dapat menyingkirkan peluang adanya
pungutan liar atau suap pada layanan pertanahan.
4.1.3. Bahwa, ketentuan dalam Pasal 21 UU IKN sebagaimana
dimaksud diatas dilengkapi dengan ketentuan Pasal Pasal
37 ayat (1) dan ayat (2) UU IKN yang mengatur keterlibatan
masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses persiapan,
pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan Ibu Kota
Negara. Berikut bunyi Pasal 37 UU IKN:
Pasal 37 UU IKN
(1) Masyarakat
dapat
berpartisipasi
dalam
proses
persiapan,
pembangunan,
pemindahan,
dan
pengelolaan Ibu Kota Negara.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk:
c. konsultasi publik
d. musyawarah
e. kemitraan;
f. penyampaian aspirasi; dan/atau
g. keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
4.1.4. Bahwa,
menurut
pandangan pemerintah dalil
para
Pemohon yang menyatakan adanya potensi terjadinya suap
izin HGU, HGB dan Hak Pakai, dan permasalahan konflik
masyarakat tidak berdasar dikarenakan berdasarkan
ketentuan Pasal 21 UU IKN yang mengatur kebijakan
bidang pertanahan merupakan bagian kegiatan 4P
memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap
hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat
dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.
Berikut bunyi Pasal 21 UU IKN:
Pasal 21 UU IKN
“Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas
tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta
pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan dengan
memperhatikan
dan
memberikan
perlindungan
terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal
95
masyarakat
adat
dan
nilai-nilai
budaya
yang
mencerminkan kearifan lokal.”
4.2.
Dalil pemohon terhadap pengujian Pasal 16A ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) UU IKN dengan “potensi” adanya suap atau korupsi
mengenai proses HAT di Otorita IKN adalah hal yang merupakan
“asumsi” pemohon dan dapat Pemerintah jelaskan bahwa
pemerintah telah berkomitmen kuat secara kelembagaan dengan
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota
Nusantara bahwa salah satu tugas yang dijalankan Otorita IKN
yakni tugas menyelenggarakan pengawasan internal, koordinasi
supervisi pemenuhan kepatuhan, serta pencegahan pelanggaran
di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Dalil
pemohon
terhadap
pengujian Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN dengan
“potensi” adanya suap atau korupsi mengenai proses HAT di
Otorita IKN adalah hal yang merupakan “asumsi” pemohon dan
dapat
Pemerintah
jelaskan
bahwa
secara
kelembagaan
pemerintah telah berkomitmen kuat secara kelembagaan dengan
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota
Nusantara bahwa salah satu tugas yang dijalankan Otorita IKN
yakni tugas menyelenggarakan pengawasan internal, koordinasi
supervisi pemenuhan kepatuhan, serta pencegahan pelanggaran
di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 16 ayat (1)
disebutkan Otorita IKN melalui Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan
Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas memberikan
pertimbangan dan advokasi hukum, menyusun perjanjian,
menyusun
peraturan
dalam
lingkup
Otorita
IKN,
menyelenggarakan pengawasan internal, koordinasi supervisi
pemenuhan kepatuhan, serta pencegahan pelanggaran di
lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4.3.
Bahwa, pencegahan dan penegakan hukum terkait adanya
pelanggaran
yang
dikategorikan
sebagai
“suap”
akan
96
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-
undangan hukum pidana dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999
Tentang
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
maupun peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Berdasarkan uraian-uraian diatas dapat dipahami bahwa dalil Para
Pemohon yang menyatakan keberlakuan ketentuan Pasal 16A ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) UU IKN berpotensi terjadinya suap izin HGU, HGB
dan Hak Pakai dan permasalahan konflik masyarakat tidak berdasar
dikarenakan dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik serta
meminimalkan potensi praktik suap dalam pengurusan hak atas tanah
Pemerintah melalui KementerianATR/BPN telah memberikan kejelasan
waktu, kejelasan prosedur dan kejelasan biaya. Disamping itu, UU IKN
memberikan
kesempatan
partisipasi
dalam
proses
persiapan,
pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan Ibu Kota Nusantara,
memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu
atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang
mencerminkan kearifan lokal, serta telah adanya komitmen kuat oleh
Pemerintah secara kelembagaan dengan Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Unit Kerja Hukum
dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara yang salah satu tugasnya
ialah untuk menyelenggarakan pengawasan internal, koordinasi supervisi
pemenuhan kepatuhan, serta pencegahan pelanggaran di lingkungan
Otorita Ibu Kota Nusantara.
Oleh karenanya, sangat beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana
menyatakan dalil Pemohon sama sekali tidak terbukti.
5. Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya
mendalilkan bahwa pemberian hak dengan jangka waktu terlalu lama
dapat mengorbankan kepentingan generasi mendatang. Pemberian hak
jangka panjang bertentangan dengan reforma agraria.
97
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
5.1.
Bahwa, pandangan Para Pemohon yang menyatakan pemberian
hak dengan jangka waktu terlalu lama dapat mengorbankan
kepentingan generasi mendatang. Pemberian hak jangka panjang
bertentangan dengan reforma agraria adalah suatu hal yang keliru
dikarenakan 1) kekeliruan dalam memahami aspek pengaturan
perlindungan lingkungan hidup dalam UU IKN dan 2) kekeliruan
dalam memahami pengaturan pertanahan dalam UU IKN.
kekeliruan dalam memahami aspek pengaturan perlindungan
lingkungan hidup dalam UU IKN
5.2.
Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU IKN menyatakan
bahwa Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk
semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan salah satunya
untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia. Dalam penjelasnya
diuraikan bahwa yang dimaksud dengan “kota berkelanjutan di
dunia” adalah kota yang mengelola sumber daya secara tepat guna
dan memberikan pelayanan secara efektif dalam pemanfaatan
sumber daya air dan energi yang efisien, pengelolaan sampah
berkelanjutan, moda transportasi terpadu, lingkungan layak huni
dan sehat, dan lingkungan alam dan binaan yang sinergis, yang di
dalamnya juga menetapkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota di
dalam hutan (forest city) untuk memastikan kelestarian
lingkungan dengan minimal 75% (tujuh puluh lima persen)
kawasan hijau, serta rencana Ibu Kota Nusantara dijalin
dengan
konsep
masterplan
sebagai
ekosistem
yang
berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam, kawasan
terbangun, dan sistem sosial yang ada secara harmonis.
5.3.
Keseimbangan ekologi adalah prinsip dalam mendesain kota
sesuai kondisi alam termasuk memprioritaskan kawasan lindung,
ruang hijau, dan ruang biru. Dari dasar pembentukan Ibu Kota
Negara sendiri jelas bahwa tujuannya menciptakan kota yang
memperhatikan lingkungan.
5.4.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN),
arahan
kebijakan
sangat
jelas
untuk
membangun
Kota
98
Berkelanjutan dan berdaya saing, dengan lima kebijakan
utamanya, yaitu: (1) perwujudan Sistem Perkotaan Nasional
(SPN), dengan kawasan metropolitan baru di luar Jawa yang
didorong sebagai pusat pertumbuhan melayani Kawasan Timur
Indonesia, dan kawasan metropolitan yang sudah ada untuk
menjadi pusat berskala global; (2) Percepatan pemenuhan Standar
Pelayanan Perkotaan (SPP) untuk kota aman, nyaman, layak huni,
dengan
menyediakan
sarana
prasarana
dasar,
ekonomi,
kesehatan dan pendidikan, permukiman dan transportasi publik;
(3) perwujudan kota hijau yang berketahanan iklim dan
bencana, dengan penataan ruang, penyediaan sarana
prasarana
berkonsep
hijau
dan
berketahanan;
(4)
Pengembangan kota cerdas yang berdaya saing, berbasis
teknologi, dan budaya lokal; serta (5) peningkatan kapasitas tata
kelola kota.
5.5.
Bahwa, pengaturan diatas diperkuat dengan ketentuan mengenai
asas pembentukan UU IKN yang salah satunya yakni asas
pengayoman. Dalam dalam Penjelasannya diuraikan bahwa yang
dimaksud dengan “asas pengayoman” adalah bahwa setiap
materi muatan Undang-Undang ini berfungsi memberikan
pelindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat
pada khususnya di Ibu Kota Nusantara dan wilayah sekitarnya dan
pada umumnya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Ibu Kota Nusantara dirancang sebagai tempat yang
mengedepankan kelayakan hidup yang aman dan terjangkau,
yang
berfokus
pada
masyarakat
dengan
konsep
pembangunan dan perumahan yang memastikan lingkungan
yang aman, sehat, dan adil bagi penduduk di saat ini dan yang
akan datang.
5.6.
Kemudian, tujuan dan asas pembentukan UU IKN sebagaimana
diuraikan pada poin 5.2. dan poin 5.5. diatas dilengkapi dengan
pengaturan prinsip pembangunan dan pengembangan Ibu Kota
Nusantara
yang
salah
satunya
menggunakan
prinsip
keseimbangan ekologi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3
99
ayat (1) huruf (b) UU IKN. Kemudian, dalam Penjelasannya
diuraikan bahwa yang dimaksud dengan “kota berkelanjutan di
dunia” adalah prinsip dalam mendesain kota sesuai kondisi alam
termasuk memprioritaskan kawasan lindung, ruang hijau, dan
ruang biru
5.7.
Bahwa, berdasarkan tujuan dan asas pembentukan UU IKN, serta
prinsip pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara
sebagaimana yang diuraikan pada poin 5.2, poin 5.5, dan poin 5.6.
di atas dapat dipahami bahwa pengaturan UU IKN sangat
memperhatikan aspek lingkungan hidup dengan memastikan
kelestarian lingkungan melalui perwujudan minimal 75%
(tujuh puluh lima persen) kawasan hijau dan ekosistem yang
berkelanjutan, serta Ibu Kota Nusantara dirangcang sebagai
tempat yang mengedepankan kelayakan hidup yang aman dan
terjangkau, yang berfokus pada masyarakat dengan konsep
pembangunan dan perumahan yang memastikan lingkungan
yang aman, sehat, dan adil bagi penduduk di saat ini dan yang
akan datang.
kekeliruan dalam memahami pengaturan pertanahan dalam UU IKN
5.8.
Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden
nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma
agraria (”Perpres 62/2023”) diatur Reforma Agraria adalah
penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan,
dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan
aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.
5.9.
Bahwa, ketentuan UU IKN secara esensi telah mengadopsi prinsip-
prinsip reforma agraria yang diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat
(6) UU IKN yang pada pokoknya mengatur terdapat beberapa
upaya yang dapat dilakukan oleh Otorita dalam melakukan
penataan ulang tanah yakni melalui mekanisme konsolidasi Tanah
dalam hal Tanah difungsikan, sesuai dengan ketentuan
kebijakan penataan ruang di Ibu Kota Nusantara dan relokasi
dalam hal tanah tidak difungsikan.
100
Lebih lanjut, penjelasan Pasal 15 ayat (6) huruf (b) UU IKN
memberikan uraian bahwa konsolidasi Tanah adalah kebijakan
penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan Tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta
usaha penyediaan Tanah untuk kepentingan umum dalam
rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan
sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif
masyarakat;
5.10. Bahwa, upaya konsolidasi tanah dilaksanakan di Ibu Kota
Nusantara dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan
pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi
aktif masyarakat. Disamping itu, upaya Relokasi dilaksanakan
dalam rangka memindahkan penduduk dikarenakan perubahan
pengalokasian lahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang
lebih luas. Sehingga, konsolidasi tanah dan relokasi adalah alat
yang dapat digunakan Pemerintah untuk menciptakan penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih
berkeadilan.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa dalil Para Pemohon
yang menyatakan pemberian hak dengan jangka waktu terlalu lama dapat
mengorbankan kepentingan generasi mendatang dan bertentangan
dengan reforma agraria tidak terbukti dikarenakan tujuan dan asas
pembentukan UU IKN, serta prinsip pembangunan dan pengembangan
Ibu Kota Nusantara sangat memperhatikan aspek lingkungan hidup
dengan memastikan kelestarian lingkungan melalui perwujudan
minimal 75% (tujuh puluh lima persen) kawasan hijau dan ekosistem
yang berkelanjutan, serta Ibu Kota Nusantara dirancang sebagai tempat
yang mengedepankan kelayakan hidup yang aman dan terjangkau, yang
berfokus
pada
masyarakat
dengan
konsep
pembangunan dan
perumahan yang memastikan lingkungan yang aman, sehat, dan adil
bagi penduduk di saat ini dan yang akan datang dan pengaturan
aspek pertanahan di dalam UU IKN telah memenuhi prinsip reforma
agraria dalam melalui upaya konsolidasi dan relokasi untuk
menciptakan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan
101
tanah yang lebih berkeadilan. Oleh karenanya, sangat beralasan hukum
dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi
secara bijaksana menyatakan dalil Pemohon sama sekali tidak
terbukti.
6. Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya
mendalilkan bahwa hak-hak jangka panjang atas tanah yang diberikan
oleh negara berpotensi bertentangan dengan keberadaan hukum adat,
yang biasanya mengatur kepemilikan tanah berbasis komunitas atau
kearifan lokal. Oleh karena itu Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
UU IKN mengancam kelestarian budaya dan identitas lokal.
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
6.1.
Bahwa, pandangan Para Pemohon yang menyatakan Pasal 16A
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN mengancam kelestarian
budaya dan identitas lokal adalah suatu hal yang keliru
dikarenakan sebagaimana yang telah Pemerintah pada poin 3
(khususnya pada poin 3.1.2 dan poin 3.1.3) dan poin 4 (khususnya
poin 4.1.3 dan poin 4.1.4) di atas.
6.2.
Bahwa, perlu Pemerintah tegaskan kembali pengakuan dan
penghormatan terhadap keberadaan masyakat adat telah diatur
sedemikian rupa dalam beberapa ketentuan UU IKN. Pasal 15A
ayat (1) UU IKN dan Pasal 15A ayat (5) UU IKN mengatur
pengakuan atas tanah milik masyarakat yang salah satu
jenisnya adalah Tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pertanahan”
6.3.
Bahwa, pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan
masyakat adat juga dilengkapi dengan aturan perlindungan HAT
masyarakat dan HAT masyarakat adat sebagaimana yang
dimuat dalam penjelasan Pasal 15A ayat (3) UU IKN dan
penjelasan Pasal 16A ayat (3) UU IKN sebagaimana yang telah
Pemerintah uraikan pada poin 3.1.3 diatas .
6.4.
Bahwa, perlindungan hak masyarakat juga telah diatur dalam
ketentuan Pasal 21 dan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU IKN yang
memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam
102
pelaksanaan kegiatan 4P, salah satunya terkait dengan aspek
pertanahan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana yang telah
Pemerintah uraikan pada poin 4.1.3 dan poin 4.1.4 di atas.
6.5.
Bahwa, dalil pemohon Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU
IKN mengancam kelestarian budaya dan identitas lokal hanya
berdasarkan kekhawatiran atau anggapan Para Pemohon yang
tidak berdasar sama sekali dan menurut penalaran yang wajar
sampai dengan Perkara a quo bergulir tidak akan terjadi di Ibu Kota
Nusantara.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa dalil Para Pemohon
yang menyatakan hak-hak jangka panjang atas tanah yang diberikan oleh
negara berpotensi bertentangan dengan keberadaan hukum adat tidak
berdasar. Hal ini dikarenakan pengaturan UU IKN mengatur pengakuan
dan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat adat telah diatur
dalam beberapa ketentuan UU IKN. Oleh karenanya, sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan dalil Pemohon sama sekali
tidak terbukti.
7. Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya
mendalilkan bahwa jangka waktu yang diberikan dalam Pasal 16A ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN melebihi batasan waktu yang telah
ditetapkan oleh UUPA.
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
7.1.
Bahwa, pandangan Para Pemohon yang menyatakan jangka
waktu yang diberikan dalam Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) UU IKN melebihi batasan waktu yang telah ditetapkan oleh
UUPA adalah suatu hal yang keliru dikarenakan 1) kekeliruan Para
Pemohon dalam memahami ketentuan mekanisme pemberian
HAT berdasarkan UU IKN; dan 2) kekeliruan Para Pemohon
dalam memahami keterkaitan pengaturan pemberian HAT
berdasarkan UU IKN dengan peraturan perundang-undangan
eksisting di bidang pertanahan.
103
kekeliruan Para Pemohon dalam memahami ketentuan mekanisme
pemberian HAT berdasarkan UU IKN
7.2.
Bahwa, untuk memahami mekanisme pemberian HAT di Ibu Kota
Nusantara perlu dibaca secara utuh dan tidak terpisahkan antara
ketentuan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) beserta
penjelasannya dalam UU IKN, dimana isi pasal tersebut dapat
dijabarkan sebagai berikut:
Pasal 16A ayat (1)
”Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk
jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui
1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali
untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95
(sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan
evaluasi.”
Penjelasan Pasal 16A Ayat (1)
”Jangka waktu hak guna usaha pada ayat ini diberikan dengan
tahapan:
a. pemberian hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun;
b. perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan
c. pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.”
Pasal 16A ayat (2)
”Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan
untuk jangka waktu paling Iama 80 (delapan puluh) tahun melalui
1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian Kembali
melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka Waktu paling lama 80
(delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.”
Penjelasan Pasal 16A Ayat (2)
”Jangka waktu hak guna bangunan pada ayat ini diberikan dengan
tahapan:
a. pemberian hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun;
b. perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan
c. pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun.”
Pasal 16A ayat (3)
“Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk pakai, diberikan untuk jangka
waktu paling Iama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus
pertama dan dapat dilakukan pemberian Kembali melalui 1 (satu)
siklus kedua dengan jangka Waktu paling lama 80 (delapan puluh)
tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.“
Penjelasan Pasal 16A Ayat (3)
104
“Jangka waktu hak pakai pada ayat ini diberikan denga tahapan:
a. pemberian hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun;
b. perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan
c. pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun.”
7.3.
Bahwa,
perlu
Pemerintah
sampaikan
pemberian
HAT,
perpanjangan HAT, dan pembaruan HAT sebagaimana yang
diuraikan di atas tidak diberikan secara sekaligus. Berdasarkan
ketentuan Pasal 16 ayat (8) UU IKN beserta penjelasannya jo
Pasal 18 ayat 3 Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2023 tentang
Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan
Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota
Nusantara (“PP 12/2023”) pada pokoknya mengatur bahwa
jaminan perpanjangan dan pembaruan HAT di atas hak
pengelolaan dapat diberikan, dalam hal penggunaan dan/atau
pemanfaatannya secara efektif telah dilaksanakan selama 5
(lima) tahun sesuai dengan tujuan pemberian haknya dalam
Perjanjian.
Berikut kutipan Pasal 16 ayat (8) UU IKN beserta penjelasannya
Pasal 16 ayat (8) UU IKN
”Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan
perpanjangan dan pembaruan HAT di atas hak pengelolaan
sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian.
Penjelasan Pasal 16 ayat (8) UU IKN
”Perpanjangan dan pembaruan HAT dapat diberikan secara
sekaligus setelah 5 (lima) tahun melaksanakan HAT di atas hak
pengelolaan.”
7.4.
Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal Pasal 16A ayat (5)
mengatur bahwa setiap tahapan HAT (pemberian HAT,
perpanjangan HAT, dan pembaruan HAT) dilakukan evaluasi 2
(dua) tahun sebelum berakhirnya setiap tahapan tersebut
berdasarkan kriteria-kriteria sebagai berikut:
a. Tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik
sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang
hak;
105
c. syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang
hak;
d. pemanfaatan Tanah masih sesuai dengan rencana tata ruang;
dan
e. Tanah tidak terindikasi telantar.
7.5.
Lebih lanjut, Pemerintah dalam hal ini perlu menjelaskan juga
pengaturan pemberian HAT (HGU, HGB, dan hak pakai) siklus
kedua di Ibu Kota Nusantara, yakni sebagai berikut:
a. pemberian HAT berupa HGU pada siklus kedua
pemberian HGU siklus kedua di Ibu Kota Nusantara tidak
dilaksanakan serta merta melainkan mengacu pada ketentuan
Pasal 18 ayat (4) dan ayat (5) PP 12/2023 yang mengatur pada
pokoknya bahwa pemberian HGU siklus kedua dilaksanakan
dengan pengajuan permohonan pelaku usaha, dalam
tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum HGU siklus
pertama berakhir sesuai dengan perjanjian pemanfaatan
tanah dan pemenuhan kriteria-kriteria sebagai berikut:
a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan
baik
sesuai
dengan
keadaan,
sifat,
dan
tujuan pemberian hak;
b. pemegang
hak
masih
memenuhi
syarat
sebagai
pemegang hak;
c. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh
pemegang hak; dan
d. pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata
ruang.
b. pemberian HAT berupa HGB pada siklus kedua
pemberian HGB siklus kedua di Ibu Kota Nusantara tidak
dilaksanakan serta merta melainkan mengacu pada ketentuan
Pasal 19 ayat (5) PP 12/2023 yang mengatur pada pokoknya
bahwa pemberian HGB siklus kedua diberikan setelah
evaluasi dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara bersama-
sama dengan kementerian Agraria Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional, dan dimuat dalam perjanjian.
106
c. pemberian HAT berupa hak pakai pada siklus kedua
pemberian Hak Pakai siklus kedua tidak dilaksanakan serta
merta melainkan mengacu pada ketentuan Pasal 20 ayat (5)
PP 12/2023 yang mengatur pada pokoknya bahwa pemberian
Hak Pakai siklus kedua diberikan setelah evaluasi dilakukan
oleh Otorita Ibu Kota Nusantara bersama-sama dengan
Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
dan dimuat dalam perjanjian.
kekeliruan Para Pemohon dalam memahami keterkaitan pengaturan
pemberian HAT (HGU,HGB, dan Hak Pakai) berdasarkan UU IKN
dengan peraturan perundang-undangan eksisting di bidang
pertanahan.
7.6.
Bahwa, pengaturan pemberian HAT (HGU, HGB, dan Hak Pakai)
berdasarkan UU IKN secara esensi telah sesuai dan tidak
bertentangan peraturan perundang-undangan eksisting di bidang
pertanahan, dengan penjelasan sebagai berikut:
Keterkaitan pengaturan HGU di UU IKN dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pertanahan.
7.6.1.
Bahwa, berdasarkan Ketentuan Pasal 16A ayat (1) UU
IKN
mengatur
pada
pokoknya
HGU
diberikan
berdasarkan perjanjian dengan pihak kedua selama
paling lama 95 Tahun dalam 1 siklus dan dapat
diberikan kembali paling lama 95 tahun dalam siklus
kedua berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
7.6.2.
Pengaturan pemberian HGU sebagaimana diatur dalam
ketentuan di atas telah sesuai dengan pengaturan
ketentuan eksisting yakni Pasal 22 ayat (1) PP 18/2021
yang berbunyi sebagai berikut ”Hak guna usaha
diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga
puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu
paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui
untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima)
tahun”. Pemberian jangka waktu HGU selama 95
(sembilan puluh lima) tahun dalam 1 siklus yang
107
diatur dalam UU IKN merupakan jumlah total
keseluruhan jangka waktu HGU yang diatur dalam
Pasal 22 ayat (1) PP 18/2021 sebagaimana yang
tercantum diatas.
7.6.3.
Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 16A ayat (5) UU
IKN, setiap tahapan pemberian HGU (pemberian HAT,
perpanjangan HAT, dan pembaruan HAT) dilakukan
evaluasi 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya setiap
tahapan tersebut berdasarkan kriteria-kriteria sebagai
berikut:
a. Tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan
baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan
pemberian hak;
b. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai
pemegang hak;
c. syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh
pemegang hak;
d. pemanfaatan Tanah masih sesuai dengan rencana
tata ruang; dan
e. Tanah tidak terindikasi telantar.
7.6.4.
Pengaturan mekanisme evaluasi dan kriteria-kriteria
sebagaimana disebutkan di atas secara esensi juga telah
sesuai dengan ketentuan persyaratan perpanjangan dan
pembaharuan HGU sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan Pasal 25 ayat (1) PP 18/2021 yang berbunyi
berikut:
”Hak guna usaha di atas Tanah Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat diperpanjang
atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila
memenuhi syarat:
a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan
dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan
tujuan pemberian hak;
b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik
oleh pemegang hak;
c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai
pemegang hak;
108
d. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang;
dan
e. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk
kepentingan umum.”
7.6.5.
Lebih lanjut, ketentuan pemberian HGU diberikan dalam
2 siklus juga dimungkinkan karena hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 22 ayat (3) PP 18/2021 yang pada
pokoknya mengatur bahwa apabila jangka waktu
pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU telah
berakhir dan status tanah dikuasai langsung oleh
negara maka diberikan prioritas kepada bekas
pemegang hak dengan memperhatikan beberapa
kriteria-kriteria yang secara esensi pengaturannya juga
sama dengan persyaratan-persyaratan yang dimuat
dalam Pasal 25 ayat (1) PP 18/2021.
Keterkaitan pengaturan HGB di UU IKN dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pertanahan.
7.6.6.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 16A ayat (2) UU IKN
mengatur pada pokoknya bahwa HGB diberikan
berdasarkan perjanjian dengan pihak kedua selama
paling lama 80 Tahun dalam 1 siklus dan dapat
diberikan kembali paling lama 80 tahun dalam siklus
kedua berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
7.6.7.
Pengaturan pemberian HGB sebagaimana diatur dalam
ketentuan di atas telah sesuai Pasal 37 ayat (1) PP
18/2021 yang berbunyi sebagai berikut ”Hak Guna
Bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak
Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka
waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan
diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) tahun”. Pemberian jangka waktu HGB selama 80
(delapan puluh) tahun dalam 1 siklus merupakan
jumlah total keseluruhan jangka waktu HGB yang
109
diatur dalam Pasal 37 ayat (1) PP 18/2021
sebagaimana yang tercantum diatas.
7.6.8.
Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 16A ayat (5) UU
IKN, setiap tahapan pemberian HGB (pemberian HAT,
perpanjangan HAT, dan pembaruan HAT) dilakukan
evaluasi 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya setiap
tahapan tersebut. Ketentuan ini mempunyai kriteria-
kriteria yang sama dengan pengaturan terkait pemberian
HGU sebagaimana yang diuraikan dalam poin 7.6.3. di
atas dan ketentuan Pasal 40 ayat (1) PP 18/2021 yang
berbunyi sebagai berikut:
”Hak
guna
bangunan
di
atas
Tanah
Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat
diperpanjang
atau
diperbarui
atas
permohonan
pemegang hak apabila memenuhi syarat:
a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan
dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan
tujuan pemberian hak;
b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik
oleh pemegang hak;
c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai
pemegang hak;
d. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang;
dan
e. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk
kepentingan umum.”
7.6.9.
Lebih lanjut, ketentuan pemberian HGB dalam 2 siklus
juga dimungkinkan karena hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 37 ayat (4) PP 18/2021 yang pada
pokoknya mengatur bahwa apabila jangka waktu
pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGB telah
berakhir dan status tanah dikuasai langsung oleh
negara maka diberikan prioritas kepada bekas
pemegang hak dengan memperhatikan beberapa
kriteria yang secara esensi pengaturannya juga sama
dengan persyaratan-persyaratan yang dimuat dalam
Pasal 40 ayat (1) PP 18/2021.
110
Keterkaitan pengaturan Hak Pakai di UU IKN dengan dengan
peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
7.6.10. Berdasarkan Ketentuan Pasal 16A ayat (3) UU IKN
mengatur pada pokoknya bahwa Hak Pakai diberikan
berdasarkan perjanjian dengan pihak kedua selama
paling lama 80 Tahun dalam 1 siklus dan dapat
diberikan kembali paling lama 80 tahun dalam siklus
kedua berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
7.6.11. Pengaturan pemberian Hak Pakai sebagaimana diatur
dalam ketentuan di atas telah sesuai Pasal 52 ayat (1)
yang berbunyi sebagai berikut ”Hak pakai di atas Tanah
Negara dan Tanah Hak Pengelolaan dengan jangka
waktu diberikan untuk jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) tahun diperpanjang untuk jangka waktu
paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui
untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun”.
Pemberian jangka waktu Hak Pakai selama 80 (delapan
puluh) tahun dalam 1 siklus merupakan jumlah total
keseluruhan jangka waktu HGB yang diatur dalam
Pasal 52 ayat (1) PP 18/2021 sebagaimana yang
tercantum diatas.
7.6.12. Pengaturan pemberian Hak Pakai sebagaimana diatur
dalam
ketentuan
di
atas
secara
esensi
tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan eksisting
yakni Pasal 41 ayat (2) huruf (a) UU 5/1960 yang
mengatur hak pakai dapat diberikan selama jangka
waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan
untuk keperluan yang tertentu.
7.6.13. Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 16A ayat (5) UU
IKN, setiap tahapan pemberian Hak Pakai (pemberian
HAT, perpanjangan HAT, dan pembaruan HAT) dilakukan
evaluasi 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya setiap
tahapan tersebut. Ketentuan ini mempunyai kriteria-
kriteria yang sama dengan pengaturan mekanisme
111
evaluasi dan kriteria pemberian HGU dan HGB
sebagaimana yang diuraikan dalam poin 7.6.3. dan poin
7.6.8 di atas serta ketentuan Pasal 55 ayat (1) PP
18/2021 yang berbunyi sebagai berikut:
”Hak pakai di atas Tanah Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dapat diperpanjang
atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila
memenuhi syarat:
a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan
dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan
tujuan pemberian hak;
b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik
oleh pemegang hak;
c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai
pemegang hak;
d. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang;
dan
e. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk
kepentingan umum.”
7.6.14. Lebih lanjut, ketentuan pemberian Hak pakai dalam 2
siklus juga dimungkinkan karena hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 52 ayat (5) PP 18/2021 yang pada
pokoknya mengatur bahwa apabila jangka waktu
tersebut telah berakhir dan status tanah dikuasai
langsung oleh negara maka diberikan prioritas
kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan
beberapa hal yang secara esensi pengaturannya juga
sama dengan persyaratan-persyaratan perpanjangan
dan pembaharuan Hak Pakai yang diatur dalam Pasal 55
ayat (1) PP 18/2021.
7.7.
Bahwa, berdasarkan Naskah Akademik UU IKN
“terkait jangka waktu Hak Atas Tanah, seperti Hak Guna
Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang berlaku saat
ini belum kompetitif dibanding dengan sejumlah negara,
setidaknya dengan negara tetangga di Asia Tenggara. Di Malaysia
dan Singapura, jangka waktu leasehold umumnya adalah 99
tahun. Sementara itu, di Thailand, jangka waktu leasehold
bervariasi tergantung pada jenis properti dan peraturan daerah
setempat. Normalnya, jangka waktu leasehold di Thailand adalah
30 tahun. Namun demikian, seiring dengan kebijakan terkini
Pemerintah Thailand, leasehold untuk kawasan tertentu dapat
mencapai hingga 99 tahun. Bahwa jangka waktu 99-year lease
kemudian menyebar ke berbagai negara yang pernah menjadi
112
jajahan Inggris, seperti Australia, Kanada, Hong Kong, Singapura,
Malaysia, dan lain-lain. Di negara-negara tersebut, 99-year lease
digunakan sebagai salah satu cara untuk mengatur pemanfaatan
tanah oleh negara atau pemilik tanah kepada pihak lain. Biasanya,
negara atau pemilik tanah memberikan jangka waktu panjang
kepada pihak yang ingin mengembangkan tanah tersebut untuk
kepentingan publik atau kepentingan ekonomi tertentu yang
memiliki kelebihan. Kelebihannya adalah dapat memberikan
kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang mendapatkan
hak atas tanah tersebut selama jangka waktu yang ditentukan.
Selain itu, juga dapat memberikan insentif bagi pihak yang
mendapatkan hak tersebut untuk memanfaatkan tanah tersebut
secara optimal dan bertanggung jawab, sehingga dapat
memunculkan ekosistem investasi yang kompetitif di Ibu Kota
Nusantara dibandingkan dengan negara tetangga.”
7.8.
Bahwa sehubungan dengan naskah akademik di atas terdapat
beberapa negara yang dapat menjadi referensi pemberian hak
atas tanah di kawasan khusus untuk dilakukan reformasi dan
penguatan pada berbagai aspek kelembagaan, regulasi serta
penyediaan
infrastruktur
dan
kepastian
hukum
untuk
memunculkan ekosistem investasi yang kompetitif di Ibu Kota
Nusantara, diantaranya:
a. Hak Atas Tanah di Negara Cina
Sejarah hak atas tanah negara Republik Rakyat China
menyewakan tanah Hong Kong ke Inggris selama 99 tahun.
Republik Rakyat China menyewakan tanah sama halnya
memberikan “hak penggunaan tanah sepenuhnya” atau
memberikan hak kepada Inggris untuk menggunakan tanah
atau memanfaatkan tanah selayaknya pemilik tanah selama
99 tahun. Perbedaannya dengan pemilik tanah adalah
pemegang hak sewa dibatasi jangka waktu, sedangkan
pemilik tanah tidak pernah dibatasi jangka waktu (duration).
Konsekuensi perjanjian sewa tanah Inggris-RRC, menjadikan
Inggris mengubah sistem politik, hukum, budaya Hong Kong
layaknya negara (baru) yang lebih maju, mandiri dan makmur
kontras dengan penduduk di Pulau sebelah yang masih
terperangkap kemiskinan dan keterbatasan.
113
b. Hak Atas Tanah di Negara Belanda
Belanda membedakan hak orang atas tanah dengan
possession (hak penguasaan/penggarapan tanah) dan
ownership (hak kepemilikan tanah). Hak warga negara atas
tanah di atur didalam nieuw burgelijk wetboek atau the New
Dutch Civil Code (KUHPerdata). Diatur hak warga negara
atas tanah dengan sifat kepemilikan absolut atau relatif.
Dikatagorikan kepemilikan absolut karena mempunnyai sifat
kepemilikan penuh atas tanah termasuk kepemilikan semua
bagian yang terkait dengan tanah (segala sesuatu di atas dan
di bawah permukaan), dengan cara pelekatan (natrekking).
Hak Milik ini termasuk hak atas bangunan dan struktur bawah
tanah, dengan pengecualian kabel bawah tanah dan pipa
milik publik. Sedangkan kepemilikan relatif, adalah hak untuk
mempunyai dan memelihara bangunan atau perkebunan di
atas tanah bukan miliknya atau dimiliki orang lain. Dengan
demikian,
hak
sekunder
ini
hanya
ada
ketika
diberikan/diizinkan oleh pemilik tanah. Kepemilikan relatif ini
berbeda dengan “hak sewa”, sebab hak sewa diberikan hanya
untuk tanah milik Pemerintah dengan jangka waktu yang
Panjang bisa 50 atau 100 tahun dan dapat diperpanjang
terus-menerus.
c. Hak Atas Tanah di Negara Malaysia
Di Malaysia dikatagorikan menjadi 5 kelompok yakni alienated
land (registered title), mining land (mining leases), reserved
land, forest reserve (the national Forestry Act 1984) dan state
land.
Beranjak dari Section 40 National Land Code diatur bahwa
semua tanah dan sumber daya alam dibawah kewenangan
masing-masing negara bagian (the state authority) atau juga
disebut dengan Pihak Berkuasa Negeri (PBN).
Hak warga negara atas tanah, berdasarkan Kanun Tanah
Negara (the National Land Code), ada 2 (bentuk) hak:
114
1) Kepemilikan Bertempo (leasehold) Hak Pembermilikan
Bertempo diberikan dengan jangka waktu untuk paling
lama 99 tahun. Hak Pembermilikan Bertempo yang sudah
habis jangka waktunya maka status tanah kembali
menjadi tanah milik negara/kesultanan yang dikelola oleh
Pihak Yang Berkuasa Negeri. Hak Hak Pembermilikan
Bertempo semacam menyewa tanah dari pemerintah.
Jangka waktu Hak Sewa Tanah umumnya berkisar 60
hingga 99 tahun. Apabila jangka waktu hak sewa
berakhir, tanah kembali ke negara bagian dan tidak ada
kompensasi apa pun dari negara. Praktiknya, ketika sewa
akan kadaluwarsa, ada kesempatan untuk mengajukan
perpanjangan jangka waktu hak sewa dengan membayar
premi
perpanjangan.
Jumlah
premi
perpanjangan
disesuaikan dengan jenis properti, luas tanah, lokasi
tanah, lama perpanjangan sewa, dan lain-lain. Hak
Pembermilikan Bertempo (leasehold) dapat dialihkan ke
pihak lain setelah mendapat izin dari Pejabat Negeri
setempat.
2) Kepemilikan
Selamanya/pemegangan
kekal
(freehold) Hak Pembermilikan Selamanya diberikan oleh
Pihak Berkuasa Negeri (state) tanpa dibatasi jangka
waktu. Di dalam praktiknya saat ini, Negeri jarang
memberikan warga negara dengan hak Pembermilikan
Selamanya
dengan
pertimbangan
ketika
negara
memerlukan tanah untuk kepentingan umum sulit
dibebaskan dan memerlukan dana kompensasi yang
besar. Hak Pembermilikan Selamanya diberikan kepada
orang perseorangan berkewarganegaraan Malaysia Atau
badan-badan hukum tertentu. Dikenal 2 (dua) dokumen
Hak Milik yakni Dokumen Hak Milik Tetap jika pemilik dan
letak/luas/batas telah jelas dan Dokumen Hak Milik
Sementara untuk data pemilik dan letak/luas/batas belum
jelas atau sedang dalam proses pemastian/persetujuan.
115
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa dalil Para Pemohon
yang menyatakan bahwa jangka waktu yang diberikan dalam Pasal 16A
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN melebihi batasan waktu yang telah
ditetapkan oleh UUPA tidak berdasar dikarenakan mekanisme pemberian
HAT di Ibu Kota Nusantara tidak dimaknai diberikan secara sekaligus.
Pemberian HAT dilakukan melalui mekanisme evaluasi dan pemenuhan
kriteria-kriteria tertentu. Pengaturan jangka waktu, mekanisme evaluasi,
dan kriteria-kriteria pemberian HAT, perpanjangan HAT, dan pembaruan
HAT, serta mekanime pemberian siklus kedua HAT di Ibu Kota Nusantara
secara esensi telah sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan eksisting di bidang pertanahan. Oleh
karenanya, sangat beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika Yang
Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan
dalil Pemohon sama sekali tidak terbukti.
E. Kesimpulan
Berdasarkan hal-hal yang telah Pemerintah uraikan di atas, dapat
Pemerintah simpulkan bahwa:
1. Bahwa, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi
kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan MK No. 2/2021, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor:
010/PUU-III/2005
serta
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
2. Bahwa, Pemerintah berpendapat pada petitum poin 3 (tiga) tidak
didukung,
bahkan
tidak
didalilkan
sama
sekali
dalam
posita
(fundamentum
petendi),
maka
Permohonan
in
casu
dapat
dikualifikasikan sebagai permohonan yang tidak jelas atau kabur
(obscuur libel).
3. Bahwa, dalil Para Pemohon yang menyatakan Pasal 16A UU IKN
menerapkan mekanisme perpanjangan di muka bertentangan dengan
Pasal 33 UUD NRI 1945 (adanya kesamaan substansi antara putusan
MK Nomor 21-22/PUU-V/2007 terkait Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 25
116
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal) tidak berdasar dikarenakan
berdasarkan ketentuan UU IKN bahwa pemberian HAT di Ibu Kota
Nusantara tidak dilakukan ”secara sekaligus” melainkan terdapat
mekanisme pemberian hak, perpanjangan hak, dan pembaruan hak
(siklus pertama) dan pemberian HAT siklus kedua juga dilaksanakan
berdasarkan pemenuhan kriteria dan mekanisme evaluasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Bahwa, dalil Para Pemohon yang menyatakan Pasal 16A ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) UU IKN bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD
NRI 1945 tidak berdasar dikarenakan ketentuan UU IKN, UUPA, UU
Perkebunan, PP 18/2021, dan PP 26/2021 bahwa pemberian HAT oleh
Otorita IKN diatas tanah Hak Pengelolaan Ibu Kota Nusantara
diperbolehkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan kewenangan
Negara sesuai dengan konsep ”hak menguasai negara” untuk mengatur
dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, menentukan dan
mengatur hubungan antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang
angkasa.
5. Bahwa, dalil Para Pemohon yang menyatakan keberlakukan Pasal 16A
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN berpotensi merampas wilayah
masyarakat adat tidak berdasar karena arah pengaturan UU IKN telah
memberikan perhatian khusus dan lebih terhadap pengakuan dan
penghormatan atas hak masyarakat adat dan masyarakat hukum adat
yang
tercermin
dalam
pengaturan
bebeberapa
Pasal
beserta
Penjelasannya dan bahkan dalam beberapa aspek salah satunya di
bidang Pertanahan. Pengaturan-Pengaturan tersebut sesuai dengan
ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa “Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia”.
6. Bahwa, dalil Para Pemohon yang menyatakan keberlakuan ketentuan
Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN berpotensi terjadinya
suap izin HGU, HGB dan Hak Pakai dan permasalahan konflik
117
masyarakat tidak berdasar dikarenakan dalam upaya meningkatkan
kepercayaan publik serta meminimalkan potensi praktik suap dalam
pengurusan hak atas tanah Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN
telah memberikan kejelasan waktu, kejelasan prosedur dan kejelasan
biaya. Disamping itu, UU IKN memberikan kesempatan partisipasi dalam
proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan Ibu
Kota Negara, memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap
hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai
budaya yang mencerminkan kearifan lokal, serta telah adanya komitmen
kuat oleh Pemerintah secara kelembagaan dengan Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Unit
Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara yang salah satu
tugasnya
ialah
untuk
menyelenggarakan
pengawasan
internal,
koordinasi
supervisi
pemenuhan
kepatuhan,
serta
pencegahan
pelanggaran di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
7. Bahwa, dalil Para Pemohon yang menyatakan pemberian hak dengan
jangka waktu terlalu lama dapat mengorbankan kepentingan generasi
mendatang dan bertentangan dengan reforma agraria tidak terbukti
dikarenakan tujuan dan asas pembentukan UU IKN, serta prinsip
pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara sangat
memperhatikan aspek lingkungan hidup dengan memastikan kelestarian
lingkungan melalui perwujudan minimal 75% (tujuh puluh lima persen)
kawasan hijau dan ekosistem yang berkelanjutan, serta Ibu Kota
Nusantara dirancang sebagai tempat yang mengedepankan kelayakan
hidup yang aman dan terjangkau, yang berfokus pada masyarakat
dengan konsep pembangunan dan perumahan yang memastikan
lingkungan yang aman, sehat, dan adil bagi penduduk di saat ini dan yang
akan datang. Pengaturan aspek pertanahan di dalam UU IKN juga telah
memenuhi prinsip reforma agraria dalam melalui upaya konsolidasi dan
relokasi untuk menciptakan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.
8. Bahwa, dalil Para Pemohon yang menyatakan hak-hak jangka panjang
atas tanah yang diberikan oleh negara berpotensi bertentangan dengan
keberadaan hukum adat tidak berdasar dikarenakan pengaturan UU IKN
118
mengatur
pengakuan
dan
penghormatan
terhadap
keberadaan
masyarakat adat telah diatur sedemikian rupa dalam beberapa ketentuan
UU IKN.
9. Bahwa, dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa jangka waktu yang
diberikan dalam Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN melebihi
batasan waktu yang telah ditetapkan oleh UUPA tidak berdasar dikarenakan
mekanisme pemberian HAT di Ibu Kota Nusantara tidak dimaknai diberikan
secara sekaligus. Pemberian HAT dilakukan melalui mekanisme evaluasi dan
pemenuhan kriteria-kriteria tertentu. Pengaturan jangka waktu, mekanisme
evaluasi, dan kriteria-kriteria pemberian HAT, perpanjangan HAT, dan
pembaruan HAT, serta mekanime pemberian siklus kedua HAT di Ibu Kota
Nusantara secara esensi telah sesuai dan tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan eksisting di bidang pertanahan.
F. Petitum
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitusional review) ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak
dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tidak bertentangan dengan
ketentuan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
119
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Keterangan Tambahan Presiden:
I.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum.
1. Saya telah menyandingkan memang antara Undang-Undang 3/2022
dengan Undang-Undang 21/2023 yang baru itu. Kalau dilihat, memang
terkait dengan hak atas tanah ini, memang spesifik dia mengalami
perubahan. Spesifik mengalami perubahan dalam kurun waktu yang sangat
singkat sebetulnya, baru setahun, belum selesai jangan-jangan, belum
sampai, sudah diubah, gitu, ya, ke Undang-Undang 21/2023 itu, khusus soal
tanah di situ. Nanti tolong dijelaskan, apa sih sebetulnya yang
melatarbelakangi begitu cepatnya perubahan itu.
2. Menyangkut perubahan yang esensial, yaitu hak atas tanah itu? Bisa
diuraikan,
mulai
dari
risalah
sidangnya,
kemudian
naskah
akademiknya kalau ada, pembahasannya seperti apa, ya. Kenapa?
Karena saya lihat di dalam penjelasannya, memang cukup jelas untuk hal-
hal yang esensial sebetulnya, tidak ada penjelasan lebih lanjutnya, hanya
beberapa hal yang ... apa namanya ... yang sederhanalah, begitu, ya. Tetapi,
justru yang penting itu adalah di Pasal 16A itu. Kan ini berkaitan dengan
pasal- pasal di atasnya dia, sampai kemudian merangkai bahwa di situ
sebetulnya kalau hak atas tanah yang diperjanjikan untuk HGB, HGU, dan
hak pakai itu kan sebetulnya dia bertolak dari mulai pasal-pasal di atasnya,
khususnya Pasal 15A itu kan terkait dengan barang milik negara, termasuk
barang milik Otorita IKN, kalau dilihat di situ. Yang kemudian, yang
rujukannya adalah di Pasal 16A itu merujuknya ... merujuk kepada Pasal 16
ayat (7) itu, kurang-lebih begitu ... kelihatannya begitu. Tapi ini nanti mohon
dijelaskan. Sehingga, muncul di situ penentuan 95 tahun, misalnya untuk
HGU, kemudian HGB 80 tahun, dan hak pakai itu 80 tahun. Tetapi yang
perlu saya tahu ... dapatkan informasi lebih jauh secara tertulis nanti,
apa yang menjadi ... apa namanya ... dasar penentunya, kok kemudian
menjadi 95 tahun, 80 tahun, seperti itu? Ini mohon nanti bisa dijelaskan.
120
Ini kan jelas memang tidak sama dengan UUPA. Lah, bagaimana
pembahasan soal itu bisa muncul angka-angka yang seperti itu?
3. Karena ini kalau dilihat dari proses bagaimana diperjanjikan itu, Itu kan
jangka panjang sekali walaupun ada dua siklus. Tetapi kalau terkait dengan
dua siklus itu, kan perlu ada evaluasi. Lah, ketika dilihat evaluasinya itu,
saya juga perlu tambahan nih, Pak, Kenapa? Karena di sini dikatakan 2
tahun sebelum berakhirnya, itu kalau 90 tahun berakhirnya 2 tahun
sebelumnya, itu saya tidak bisa membayangkan apa sebetulnya kriteria
untuk bisa mengevaluasi. Nah, ini mohon nanti bisa dijelaskan lebih detail
soal itu.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
1. Terhadap pertanyaan poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., yang pada intinya mempertanyakan latar
belakang begitu cepatnya perubahan UU IKN secara spesifik mengenai
HAT, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Adapun latar belakang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara (”UU 3/2022”) dikarenakan pada saat
pelaksanaan UU 3/2022 terdapat beberapa permasalahan dan
kebutuhan di lapangan yang perlu segera untuk dapat diatasi.
Dalam upaya untuk menjawab permasalahan dan kebutuhan tersebut
dan guna terlaksananya persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu
kota negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (”kegiatan 4P”) yang
lebih baik, efektif, dan efisien diperlukannya perubahan dan
penguatan regulasi, dengan penjabaran sebagai berikut:
i)
Pertama, adanya perbedaan interpretasi dan pemahaman
terhadap
kewenangan
khusus
OIKN.
Oleh
karenanya,
diperlukan pengaturan yang lebih tegas bahwa Otorita IKN
sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusus tetap
merupakan bagian dari Pemerintah Pusat dan juga sebagai
pemerintahan daerah khusus. Kewenangan khusus yang dimiliki
oleh Otorita IKN mencakup urusan Pemerintahan Pusat
121
termasuk
kewenangan
yang
dimiliki
oleh
Kementerian/Lembaga, namun tidak termasuk kewenangan
Pemerintah Pusat yang bersifat absolut. Kemudian, dibutuhkan
juga penegasan bahwa kewenangan urusan pemerintah pusat
yang dimiliki OIKN hanya dilaksanakan sebatas wilayah IKN,
kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan
sebagai urusan pemerintah absolut.
ii)
Kedua, terdapat kebutuhan penguatan pengaturan aspek
pertanahan di IKN yang belum diatur secara eksplisit dalam
UU 3/2022 yang mencakup antara lain:
1) perlindungan tanah masyarakat, yang dalam hal ini termasuk
pengakuan tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh
masyarakat. Hal ini perlu diakui dan diakomodir untuk
menjamin perlindungan atas kepemilikan/penguasaan
tanah oleh individu masyarakat dan tidak melanggar hak-
hak kepemilikan tanah masyarakat dalam pelaksanaan
kegiatan 4P.
2) UU 3/2022 mengatur salah satu jenis tanah di IKN adalah aset
dalam penguasaan (”ADP”). Pada saat keberlakuan UU
3/2022, Otorita IKN hanya diberikan porsi sebagai
pengguna ADP. Hal ini tidak memberikan keleluasaan bagi
Otorita IKN mengelola dan memanfaatkan tanahnya secara
optimal karena Otorita IKN tidak memiliki kewenangan
pengelolaan
atas ADP.
Oleh
karena
itu,
dibutuhkan
pengaturan penyempurnaan konsep ADP menjadi Barang
Milik Otorita Ibu Kota Nusantara (”BMO”), yang di daerah lain
dikenal sebagai Barang Milik Daerah (”BMD”). Hal ini
bertujuan agar Otorita IKN dapat mengelola aset miliknya
secara optimal, termasuk untuk optimalisasi investasi di
IKN;
3) pengaturan mengenai hak atas tanah (HAT) yang berlaku
secara umum dipandang tidak menarik untuk investasi
jangka panjang, sehingga pengaturan HAT di IKN harus diatur
lebih kompetitif untuk lebih menarik investasi;
122
iii) Ketiga, adanya kebutuhan untuk optimalisasi penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Otorita IKN
perlu diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan
keuangan secara mandiri. Dalam upaya untuk mewujudkan hal
tersebut diperlukan penguatan regulasi bahwa Otorita IKN
diberikan ruang gerak untuk memperoleh pendapatan secara
mandiri, baik berupa pendapatan asli maupun pendapatan
lainnya yang sah. Selain itu, Otorita IKN diberikan kewenangan
untuk
melakukan
pembiayaan
secara
mandiri
berupa
pinjaman, penerbitan obligasi dan sukuk, serta Otorita IKN
diberikan kewenangan dalam mengelola barang, yaitu dalam
bentuk BMO. Dengan kewenangan tersebut, Otorita IKN dapat
lebih optimal dalam memanfaatkan aset yang dimilikinya. Hal
ini diharapkan secara positif dapat memberikan kontribusi dalam
pendapatan Otorita IKN yang kemudian digunakan untuk
membiayai kegiatan 4P secara mandiri.
iv) Keempat, dalam upaya percepatan pelaksanaan kegiatan 4P
diperlukan penguatan kelembagaan Otorita IKN khususnya
dari aspek sumber daya manusia. Dalam upaya untuk
mewujudkan hal tersebut diperlukan kekhususan pengaturan
terkait pengisian jabatan dalam kelembagaan Otorita IKN yang
diisi oleh kombinasi sumber daya manusia yang berasal dari
birokrat (PNS) dan non-birokrat (non-PNS) dengan membuka
ruang pengisian posisi JPT Pratama yang dapat berasal dari
kalangan non-PNS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Hal ini berlaku khusus (lex specialis)
dari ketentuan yang berlaku yakni UU ASN dengan pengaturan
bahwa JPT Pratama hanya dapat diisi oleh PNS.
v) Kelima, dalam rangka untuk memastikan dan percepatan
ketersediaan hunian baik bagi pegawai pemerintahan maupun
pihak lain yang akan pindah ke IKN, diperlukan pengaturan yang
bersifat lex specialis, dimana pelaku usaha yang memiliki
kewajiban
hunian
berimbang
di
wilayah
lain
dapat
melaksanakan kewajiban hunian berimbangnya di wilayah Ibu
123
Kota Nusantara, dan diberikan insentif. Hal ini berlaku khusus
(lex specialis) dari ketentuan yang berlaku yakni Undang-
Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman sebagaimana diubah dengan Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana yang
telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (selanjutnya disebut UU Perumahan dan Permukiman).
Berdasarkan
UU
Perumahan
dan
Permukiman
bahwa
pemenuhan kewajiban hunian berimbang oleh pelaku usaha
harus dilakukan di hamparan yang sama atau kabupaten/kota
yang sama. Selain itu juga dibuka ruang untuk Otorita IKN dapat
menggunakan dana konversi hunian berimbang dalam rangka
penyelenggaraan perumahan di Ibu Kota Nusantara.
vi) Keenam, pasca diundangkannya UU 3/2022, ditemukan adanya
kendala
di
lapangan
yang
berpotensi
menimbulkan
ketidakpastian
keberlangsungan
pelayanan
publik
bagi
masyarakat dan permasalahan terkait keterpaduan dan
kesatuan pengelolaan habitat satwa, sehingga beberapa
wilayah yang sebelumnya masuk ke wilayah IKN perlu
dikeluarkan untuk kembali dikelola pemerintah daerah
sebelumnya. Hal ini mengingat pada tahap awal pembangunan,
Otorita IKN masih fokus di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan
(KIPP).
vii) Ketujuh, urgensi mengenai penataan ruang di IKN mengacu pada
RTRW Nasional, Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat
Makassar, Rencana Tata ruang KSN IKN, dan RDTR IKN. Namun,
diperlukan penegasan bahwa penggunaan tanah di wilayah
IKN harus sesuai dengan penataan ruang dan apabila
penggunaan tanah tidak sesuai dengan penataan ruang maka
perlu diatur tindakan antisipasinya berupa kebijakan penataan
ruang dalam bentuk relokasi atau konsolidasi tanah serta
124
penataan ulang tanah di IKN untuk memastikan pemanfaatan
ruang di IKN selaras dengan peruntukannya. Disamping itu,
diperlukan pengaturan mengenai Peninjauan ulang RTR KSN
IKN dan/atau RDTR – IKN untuk mengantisipasi hal-hal
tertentu yang dapat memengaruhi perubahan kondisi ruang di
IKN.
viii) Kedelapan, pada saat keberlakuan UU 3/2022 pelaksanaan
pemantauan dan peninjauan UU 3/2022 dilakukan oleh DPR
melalui alat kelengkapan dewan di bidang legislasi.
Namun, dalam aspek bentuk dari Otorita IKN sebagai
pemerintah daerah khusus sangat erat dengan pelaksanaan
urusan pemerintahan, tetapi kemudian dipandang lebih tepat
bahwa kemitraan dan pemantauan dilakukan oleh alat
kelengkapan DPR yang membidangi bidang pemerintahan
(Komisi II DPR-RI).
ix) Kesembilan,
dibutuhkan
pengaturan
mengenai
jaminan
keberlanjutan pembangunan dan pemindahan IKN sebagai
program prioritas nasional untuk memberikan kepastian dan
keyakinan pada investor yang akan turut serta dalam proses
persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara
(”kegiatan 3P”) di IKN. Kepastian hukum terhadap pemangku
kepentingan
tersebut
semakin
menjadi
penting
tatkala
menimbang bahwa IKN didesain untuk dibangun dengan
kontribusi non-APBN yang signifikan.
b. Disamping itu, Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara diperlukan untuk mengoptimalkan
pelaksanaan Kegiatan 4P. Optimalisasi tersebut sebagai upaya untuk
mencapai tujuan pembentukan Ibu Kota Nusantara (IKN) yakni
pembangunan dan pengelolaan Ibu Kota Nusantara sebagai a) Kota
Dunia yang berkelanjutan; b) sebagai penggerak ekonomi
Indonesia di masa depan; dan c) menjadi simbol identitas nasional
yang
merepresentasikan
keberagaman
bangsa
Indonesia,
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
125
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan Pasal 2 UU IKN (”tujuan IKN”).
c. Tujuan IKN tersebut pada dasarnya merupakan cerminan dari ikhtiar
Bangsa
Indonesia
untuk
mewujudkan
tujuan
bernegara
sebagaimana termaktub pada Pembukaan UUD NRI 1945 yang
merupakan sumber dari segala sumber hukum, yaitu untuk, pertama,
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia; kedua, memajukan kesejahteraan umum; ketiga,
mencerdaskan kehidupan bangsa; dan keempat, ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Upaya untuk mewujudkan tujuan bernegara
tersebut adalah urgensi filosofis yang terutama dalam perubahan UU
IKN. Keterkaitan tujuan IKN dengan tujuan bernegara yang tercantum
dalam UUD NRI 1945 dapat diuraikan sebagai berikut:
i. tujuan bernegara “melindungi segenap Bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia” tercermin dari tujuan IKN
dengan pembangunan dan pengelolaan kota dunia yang
berkelanjutan
dengan
mempertimbangkan
aspek-aspek
perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup dari
katastrofe di masa depan, khususnya yang terkait perubahan iklim.
ii. tujuan bernegara “memajukan kesejahteraan umum” tercermin
dari tujuan IKN Sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa
depan, yang tidak hanya fokus kepada penggerak ekonomi di
wilayah IKN semata tetapi juga dapat memberikan dampak
penggerak ekonomi di berbagai wilayah di Indonesia.
iii. tujuan bernegara “mencerdaskan kehidupan bangsa” tercermin
dari
tujuan
IKN
sebagai
simbol
identitas
nasional
yang
merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan
Pancasila dan UUD NRI 1945. IKN dibangun dengan penciptaan
ruang publik yang lebih inklusif, pluralis, dan mengedepankan
harmoni dan persatuan.
d. Secara sosiologis, optimalisasi kegiatan 4P IKN juga membawa
harapan dan spirit untuk mewujudkan Indonesia-sentris yang di
dalamnya terdapat pesan kesetaraan bagi seluruh masyarakat
126
Indonesia, baik dalam aspek politik, sosial-budaya, maupun ekonomi
untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
dapat segara terealisasi.
e. Berdasarkan uraian-uraian diatas, dapat dipahami bahwa terdapat
beberapa
permasalahan
dan
kebutuhan
di
lapangan
yang
menyebabkan diperlukannya perubahan dan penguatan regulasi,
khususnya terkait dengan isu-isu terkait.
1) Penguatan dan penegasan kewenangan khusus Otorita IKN;
2) Pertanahan;
3) Pengelolaan Keuangan Otorita IKN;
4) Manajeman Sumber Daya Manusia di Otorita IKN;
5) Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman di IKN;
6) Penyesuaian luas dan batas wilayah IKN;
7) Tata Ruang di IKN;
8) Pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU IKN; dan
9) Jaminan keberlanjutan IKN. Perubahan UU 3/2022 juga dilakukan
untuk mendorong tercapainya tujuan IKN yang merupakan
cerminan dari tujuan bernegara yang termaktub dalam Pembukaan
UUD NRI 1945.
2. Terhadap pertanyaan poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., yang pada intinya meminta penjelasan
terkait dasar penentuan lamanya HAT hingga muncul angka seperti yang
ada dalam UU IKN, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa, Penentuan lamanya pemberian HAT di IKN diberikan
berdasarkan pertimbangan:
1) Pendekatan Historis
a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA)
Bahwa jangka waktu pemberian HGU telah diatur dalam
Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUPA yang
menyebutkan:
(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25
tahun.
(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih
lama dapat diberikan hak guna-usaha untuk waktu
paling lama 35 tahun.
127
(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat
keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud
dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang
dengan waktu yang paling lama 25 tahun.
Bahwa jangka waktu pemberian HGB telah diatur dalam
Pasal 35 ayat (1) dan (2) UUPA yang menyebutkan:
(1) Hak guna-bangunan adalah hak untuk mendirikan dan
mempunyai bangunanbangunan atas tanah yang bukan
miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30
tahun.
(2) Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat
keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya,
jangka
waktu
tersebut
dalam
ayat
(1)
dapat
diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
Bahwa jangka waktu pemberian HP telah diatur dalam
Pasal 41 ayat (2) UUPA yang menyebutkan:
Hak pakai dapat diberikan:
a) selama jangka waktu yang tertentu atau selama
tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu;
b) dengan
cuma-cuma,
dengan
pembayaran
atau
pemberian jasa berupa apapun.
b) PP 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan dan Hak Atas Tanah (selanjutnya disebut PP
40/1996)
Bahwa jangka waktu pemberian HGU telah diatur dalam
Pasal 8 PP 40/1996 yang menyebutkan:
(1) Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh lima
tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling
lama dua puluh lima tahun.
(2) Sesudah
jangka
waktu
Hak
Guna
Usaha
dan
perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berakhir,
kepada
pemegang
hak
dapat
diberikan
pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama.
Bahwa jangka waktu pemberian HGB telah diatur dalam
Pasal 25 PP 40/1996 yang menyebutkan:
(1) Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh
tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling
lama dua puluh tahun.
(2) Sesudah jangka waktu Hak Guna Bangunan dan
perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
128
berakhir, kepada bekas pemegang hak dapat diberikan
pembaharuan Hak Guna Bangunan di atas tanah yang
sama.
Bahwa jangka waktu pemberian HP telah diatur dalam
Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) PP 40/1996 yang
menyebutkan:
(1) Hak Pakai sebagiamana dimaksud dalam Pasal 42
diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh
lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu
paling lama dua puluh tahun atau diberikan untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya
dipergunakan untuk keperluan tertentu.
(2) Sesudah
jangka
waktu
Hak
Pakai
atau
perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) habis, kepada pemegang hak dapat diberikan
pembaharuan Hak Pakai atas tanah yang sama.
c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 6/
2023)
Bahwa dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU 6/2023 yang
menyebutkan:
(2) Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberi hak guna usaha, hak
guna bangunan, dan hak pakai.
(3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan
perpanjangan dan pembaruan hak apabila sudah
digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan
pemberian haknya.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan
Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP
18/2021) diatur lebih detail mengenai jangka waktu hak guna
usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai sebagaiman
tercantum dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1), Pasal 37 ayat (1),
dan Pasal 52 ayat (1), yaitu:
- Pasal 22 ayat (1):
“Hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35
(tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling
129
lama 25 (dua puluh lima) tahun, dan diperbarui untuk jangka
waktu paling larna 35 (tiga puluh lima) tahun”.
- Pasal 37 ayat (1):
“Hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak
Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20
(dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) tahun”.
- Pasal 52 ayat (1):
“Hak pakai di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan
dengan jangka waktu diberikan untuk jangka waktu paling lama
30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling
lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) tahun”.
d) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Nusantara jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Nusantara
Bahwa
jangka
waktu
pemberian,
perpanjangan,
dan
pembaruan hak atas tanah di atas hak pengelolaan di IKN
belum diatur secara detail Pasal 16 Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara. Dalam ketentuan
Pasal 16 ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Nusantara disebutkan bahwa:
(8) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan
perpanjangan
dan
pembaruan
HAT
di
atas
hak
pengelolaan sesuai dengan persyaratan yang termuat
dalam perjanjian.
(9) Dalam hal tertentu, jangka waktu perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) disesuaikan dengan kebutuhan.
Hal ini menjadi salah satu latar belakang yang mendasari
perlunya dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 dengan menambahkan 1 (satu) pasal baru setelah Pasal
16, yaitu Pasal 16A dengan tujuan memberikan kepastian
hukum percepatan proses persiapan, pembangunan, dan
pemindahan
lbu
Kota
Negara,
serta
penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
130
2) Pendekatan Praktis
Pengaturan khusus mengenai pertanahan di Ibu Kota Negara
sebagaimana tercantum dalam dalam penjelasan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2023 menyebutkan bahwa urgensinya dimaksudkan
untuk optimalisasi investasi di Ibu Kota Negara dengan perubahan
berupa materi muatan baru dan penguatan pengaturan yang
memberikan kepastian bagi pelaksanaan investasi di Ibu Kota
Nusantara, termasuk bagi daerah mitra Ibu Kota Negara dalam
rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu
Kota Negara. Adanya penguatan tersebut akan menciptakan
kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, meliputi
pengaturan jangka waktu HAT yang kompetitif. Pengaturan ini
merupakan aturan khusus mengenai jangka waktu HAT yang berlaku
terbatas hanya terhadap pemberian HAT di atas HPL BMO/ADP
Otorita Ibu Kota Negara yang berada di Ibu Kota Nusantara.
Ketentuan mengenai jangka waktu HAT ini merupakan upaya
menciptakan peningkatan daya Tarik investor sehingga tertarik untuk
menanamkan modal di Ibu Kota Negara. Mengenai hal ini pada
dasarnya bukan sesuatu yang berlebihan, mengingat ketentuan
serupa di sejumlah negara Kawasan ASEAN juga mengatur jangka
waktu yang kurang lebih sama dengan jangka waktu yang diatur
dalam Undang-Undang ini. Jangka waktu HAT yang lebih lama di
Otorita Ibu Kota Nusantara, tidak mengurangi esensi hak menguasai
negara atas tanah, karena mekanisme evaluasi dan pengawasan
dalam kepemilikan tetap dilakukan oleh negara secara aktif.
3) Pendekatan Yuridis
Pengaturan khusus mengenai jangka waktu HAT di Ibu Kota Negara
dari sisi pendekatan yuridis didasarkan pada ketentuan Pasal 1340
KUHPerdata terkait asas kebebasan berkontrak. Hal ini mengingat
objek pemberian HAT di Ibu Kota Negara merupakan pemberian
Bahwa pemberian HAT di IKN merupakan pemberian HAT di atas
tanah HPL, bukan di atas tanah negara, dimana Pemegang HPL
mempunyai kewenangan untuk membuat rencana peruntukan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata
131
ruang dan melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan tanah
dengan pihak lain.
4) Pendekatan Sosiologis
Bahwa pengaturan jangka waktu HAT d Ibu Kota Negara diberikan
melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian
kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling
lama:
a. 95 (sembilan puluh lima) tahun untuk hak guna usaha; dan
b. 80 (delapan puluh) tahun untuk hak guna bangunan dan hak
pakai,
berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi yang merupakan
akumulasi dari jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan
pembaruan dimana pelaksanaannya diberikan secara bertahap
sesuai dengan penjelasan Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2023.
b. Bahwa dalam naskah akademik UU IKN terdapat beberapa negara yang
dapat menjadi referensi pemberian hak atas tanah di kawasan khusus
untuk dilakukan reformasi dan penguatan pada berbagai aspek
kelembagaan, regulasi serta penyediaan infrastruktur dan kepastian
hukum untuk memunculkan ekosistem investasi yang kompetitif di Ibu
Kota Nusantara, diantaranya:
1) Hak Atas Tanah di Negara Cina
Sejarah hak atas tanah negara Republik Rakyat China menyewakan
tanah Hong Kong ke Inggris selama 99 tahun. Republik Rakyat China
menyewakan tanah sama halnya memberikan “hak penggunaan
tanah sepenuhnya” atau memberikan hak kepada Inggris untuk
menggunakan tanah atau memanfaatkan tanah selayaknya pemilik
tanah selama 99 tahun. Perbedaannya dengan pemilik tanah adalah
pemegang hak sewa dibatasi jangka waktu, sedangkan pemilik tanah
tidak pernah dibatasi jangka waktu (duration). Konsekuensi
perjanjian sewa tanah Inggris-RRC, menjadikan Inggris mengubah
sistem politik, hukum, budaya Hong Kong layaknya negara (baru)
yang lebih maju, mandiri dan makmur kontras dengan penduduk di
132
Pulau
sebelah
yang
masih
terperangkap
kemiskinan
dan
keterbatasan.
2) Hak Atas Tanah di Negara Belanda
Belanda membedakan hak orang atas tanah dengan possession (hak
penguasaan/penggarapan tanah) dan ownership (hak kepemilikan
tanah). Hak warga negara atas tanah di atur didalam nieuw burgelijk
wetboek atau the New Dutch Civil Code (KUHPerdata). Diatur hak
warga negara atas tanah dengan sifat kepemilikan absolut atau
relatif. Dikatagorikan kepemilikan absolut karena mempunnyai sifat
kepemilikan penuh atas tanah termasuk kepemilikan semua bagian
yang terkait dengan tanah (segala sesuatu di atas dan di bawah
permukaan), dengan cara pelekatan (natrekking). Hak Milik ini
termasuk hak atas bangunan dan struktur bawah tanah, dengan
pengecualian kabel bawah tanah dan pipa milik publik. Sedangkan
kepemilikan relatif, adalah hak untuk mempunyai dan memelihara
bangunan atau perkebunan di atas tanah bukan miliknya atau dimiliki
orang lain. Dengan demikian, hak sekunder ini hanya ada ketika
diberikan/diizinkan oleh pemilik tanah. Kepemilikan relatif ini berbeda
dengan “hak sewa”, sebab hak sewa diberikan hanya untuk tanah
milik Pemerintah dengan jangka waktu yang Panjang bisa 50 atau
100 tahun dan dapat diperpanjang terus-menerus.
3) Hak Atas Tanah di Negara Malaysia
Di Malaysia dikatagorikan menjadi 5 kelompok yakni alienated land
(registered title), mining land (mining leases), reserved land, forest
reserve (the national Forestry Act 1984) dan state land.
Beranjak dari Section 40 National Land Code diatur bahwa semua
tanah dan sumber daya alam dibawah kewenangan masing-masing
negara bagian (the state authority) atau juga disebut dengan Pihak
Berkuasa Negeri (PBN).
Hak warga negara atas tanah, berdasarkan Kanun Tanah Negara
(the National Land Code), ada 2 (bentuk) hak:
a) Kebermilikan
Bertempo
(leasehold)
Hak
kebermilikan
Bertempo diberikan dengan jangka waktu untuk paling lama
99 tahun. Hak kebermilikan Bertempo yang sudah habis jangka
133
waktunya maka status tanah kembali menjadi tanah milik
negara/kesultanan yang dikelola oleh Pihak Yang Berkuasa
Negeri. Hak-Hak kebermilikan Bertempo semacam menyewa
tanah dari pemerintah. Jangka waktu Hak Sewa Tanah
umumnya berkisar 60 hingga 99 tahun. Apabila jangka waktu
hak sewa berakhir, tanah kembali ke negara bagian dan tidak
ada kompensasi apa pun dari negara. Praktiknya, ketika sewa
akan kadaluwarsa, ada kesempatan untuk mengajukan
perpanjangan jangka waktu hak sewa dengan membayar
premi perpanjangan. Jumlah premi perpanjangan disesuaikan
dengan jenis properti, luas tanah, lokasi tanah, lama
perpanjangan sewa, dan lain-lain. Hak kebermilikan Bertempo
(leasehold) dapat dialihkan ke pihak lain setelah mendapat
izin dari Pejabat Negeri setempat.
b) Kebermilikan Selamanya/pemegangan kekal (freehold) Hak
kebermilikan Selamanya diberikan oleh Pihak Berkuasa
Negeri (state) tanpa dibatasi jangka waktu. Di dalam
praktiknya saat ini, Negeri jarang memberikan warga negara
dengan hak Kebermilikan Selamanya dengan pertimbangan
ketika negara memerlukan tanah untuk kepentingan umum sulit
dibebaskan dan memerlukan dana kompensasi yang besar. Hak
kebermilikan Selamanya diberikan kepada orang perseorangan
berkewarganegaraan Malaysia Atau
badan-badan hukum
tertentu. Dikenal 2 (dua) dokumen Hak Milik yakni Dokumen Hak
Milik Tetap jika pemilik dan letak/luas/batas telah jelas dan
Dokumen Hak Milik Sementara untuk data pemilik dan
letak/luas/batas belum jelas atau sedang dalam proses
pemastian/persetujuan.
c.
Bahwa ketentuan mengenai jangka waktu HAT ini merupakan upaya
menciptakan peningkatan daya tarik investor sehingga tertarik untuk
menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara. Mengenai hal ini pada
dasarnya bukan sesuatu yang berlebihan, mengingat ketentuan serupa
di sejumlah negara di kawasan ASEAN juga mengatur jangka waktu yang
kurang lebih sama dengan jangka waktu yang diatur dalam Undang-
134
Undang ini. Jangka waktu HAT yang lebih lama di Otorita lbu Kota
Nusantara, tidak mengurangi esensi hak menguasai negara atas Tanah,
karena mekanisme evaluasi dan pengawasan dalam kepemilikan Tanah
tetap dilakukan oleh negara secara aktif. Keuntungan dari jangka waktu
tersebut adalah dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan
bagi pihak yang mendapatkan HAT selama jangka waktu yang
ditentukan. Dapat memberikan insentif bagi pihak yang mendapat hak
tersebut untuk memanfaatkan tanah secara optimal dan bertanggung
jawab. Sehingga dapat memunculkan ekosistem investasi yang
kompetitif di Ibu Kota Nusantara.
3. Terhadap pertanyaan poin Nomor 3 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., yang pada intinya meminta penjelasan
terkait dengan kriteria dan mekanisme evaluasi dalam pemberian HAT yang
terdapat dalam UU IKN, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
a. Pertama-tama, izinkan Pemerintah memberikan penegasan kembali
bahwa pemberian HAT, perpanjangan HAT, dan pembaruan HAT di IKN
tidak diberikan secara sekaligus. Berdasarkan ketentuan Pasal 16
ayat (8) UU IKN beserta penjelasannya jo Pasal 18 ayat 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 29 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah nomor 12 tahun 2023 tentang perizinan berusaha,
kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku
usaha di Ibu Kota Nusantara (selanjutnya disebut PP 29/2024) pada
pokoknya mengatur bahwa jaminan perpanjangan dan pembaruan
HAT di atas hak pengelolaan dapat diberikan apabila persyaratan-
persyaratan yaitu:
a) penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah secara efektif sesuai
dengan tujuan pemberian hak;
b) pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
c) Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak;
d) Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang;
dan
e) Tanah tidak terindikasi terlantar telah terpenuhi melalui mekanisme
evaluasi yang dilakukan oleh Otorita IKN pada tahun ke-5 (lima)
setelah HAT siklus pertama diberikan.
Berikut kutipan Pasal 18 ayat (4) PP 29/2024:
135
”Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan evaluasi 5 (lima) tahun setelah
pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan
sebagai berikut:
a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai
dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
c. syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak;
d. pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang;
dan
e. tanah tidak terindikasi telantar.”
b. Bahwa pengaturan mengenai pemberian HAT sesuai dengan tahapan-
tahapannya (pemberian, perpanjangan, pembaruan) yang diatur dalam
UU IKN juga telah mengacu pada ketentuan yang diatur dalam PP
18/2021, dengan penjelasan sebagai berikut:
Keterkaitan kriteria dan mekanisme evaluasi HGU di UU IKN dengan
peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
i)
Berdasarkan ketentuan Pasal 16A ayat (5) UU IKN, setiap tahapan
pemberian HGU (pemberian, perpanjangan, dan pembaruan)
dilakukan evaluasi 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya setiap
tahapan tersebut berdasarkan kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik
sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
2. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang
hak;
3. syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang
hak;
4. pemanfaatan Tanah masih sesuai dengan rencana tata ruang;
dan
5. Tanah tidak terindikasi telantar.
ii)
Pengaturan mekanisme evaluasi dan kriteria-kriteria sebagaimana
disebutkan di atas secara esensi telah sesuai dengan ketentuan
persyaratan perpanjangan dan pembaharuan HGU sebagaimana
yang diatur dalam ketentuan Pasal 25 ayat (1) PP 18/2021 yang
berbunyi berikut:
“Hak guna usaha di atas Tanah Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) dapat diperpanjang atau diperbarui atas
permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:
a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik
sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
136
b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh
pemegang hak;
c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang
hak;
d. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
e. tidak
dipergunakan
dan/atau
direncanakan
untuk
kepentingan umum.”
Keterkaitan kriteria dan mekanisme evaluasi HGB di UU IKN dengan
peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 16A ayat (5) UU IKN, setiap tahapan
pemberian
HGB
(pemberian,
perpanjangan,
dan
pembaruan)
dilakukan evaluasi 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya setiap
tahapan tersebut. Ketentuan ini mempunyai kriteria-kriteria yang
sama dengan pengaturan terkait pemberian HGU dan ketentuan
Pasal 40 ayat (1) PP 18/2021 yang berbunyi sebagai berikut:
“Hak guna bangunan di atas Tanah Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (1) dapat diperpanjang atau diperbarui atas
permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:
a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai
dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh
pemegang hak;
c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
d. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
e. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan
umum.”
Keterkaitan kriteria dan mekanisme evaluasi Hak Pakai di UU IKN
dengan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 16A ayat (5) UU IKN, setiap tahapan
pemberian Hak Pakai (pemberian, perpanjangan, dan pembaruan)
dilakukan evaluasi 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya setiap
tahapan tersebut. Ketentuan ini mempunyai kriteria-kriteria yang
sama dengan pengaturan mekanisme evaluasi dan kriteria
pemberian HGU dan HGB serta ketentuan Pasal 55 ayat (1) PP
18/2021 yang berbunyi sebagai berikut:
“Hak pakai di atas Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
53 ayat (1) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan
pemegang hak apabila memenuhi syarat:
a) tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai
dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b) syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang
hak;
c) pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
137
d) tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
e) tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan
umum.”
c. Disamping ketentuan mengenai mekanisme evaluasi sebagaimana
yang diuraikan di atas, terdapat pengaturan mengenai upaya
pengawasan dan pengendalian oleh Menteri ATR/BPN secara berkala
melalui kantor wilayah Kementerian ATR/BPN dan kantor pertanahan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 huruf (b) PP 18/2021 yang
berbunyi sebagai berikut:
“Menteri
secara
berkala
melakukan
pengawasan
dan
pengendalian secara berjenjang melalui Kantor Wilayah dan
Kantor Pertanahan, meliputi:
a. pengawasan dan pengendalian Hak Pengelolaan; dan
b. pengawasan dan pengendalian Hak Atas Tanah di atas Hak
Pengelolaan”
d. Bahwa, sehubungan dengan pengawasan dan pengendalian
sebagaimana dimaksud pada poin (h) di atas, dalam hal ditemukan
HAT di atas tanah Hak pengelolaan (Hak pengelolaan Otorita IKN in
casu) yang belum digunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan
peruntukannya maka pemegang HAT dapat diberikan peringatan
atau dikenai mekanisme Tanah Terlantar sebagaimana yang diatur
dalam ketentuan Pasal 16 PP 18/2021 yang berbunyi sebagai berikut:
“Apabila dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian ditemukan Hak
Pengelolaan atau hak di atas Hak Pengelolaan belum digunakan atau
dimanfaatkan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak maka
pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Atas Tanah dapat
diberikan peringatan dan dikenai mekanisme Tanah Terlantar.”
e. Lebih lanjut, pengaturan pemberian HAT (HGU, HGB, dan hak pakai)
siklus kedua di Ibu Kota Nusantara tidak diberikan secara
sekaligus melainkan melalui mekanisme permohonan pemberikan
kembali pemberian HAT dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun
sebelum jangka waktu HAT siklus pertama berakhir dan sesuai
dengan ketentuan perjanjian HAT sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 18 ayat (5) PP 29/2024. Kriteria dan Mekanisme
Evaluasi dalam pemberian HAT dalam UU IKN sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 16A ayat (5) UU IKN yang menyebutkan bahwa
pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HAT dilakukan evaluasi 2
(dua) tahun sebelum berakhirnya setiap tahapan berdasarkan kriteria-
kriteria sebagai berikut:
138
1) Tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai
dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
2) Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagaimana pemegang
hak;
3) Syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
4) Pemanfaatan tanah masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
5) Tanah tidak terindikasi terlantar.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 16A ayat (6) UU IKN disebutkan
bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tahapan evaluasi,
hak, kewajiban, larangan, dan peralihan HAT di wilayah Ibu Kota
Nusantara diatur dalam Peraturan Pemerintah”.
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.,
M.S.
1. Suatu undang-undang itu kan secara teoritik harus mempunyai jangkauan
keberlakuan yang panjang, tapi khusus untuk undang-undang ini kenapa
dalam waktu yang pendek sudah terjadi perubahan. Apakah
dikarenakan alasan-alasan praksis atau alasan-alasan apa? Tolong bisa
dijelaskan, ya.
2. Kemudian yang kedua, ini sudah berjalan beberapa saat, sekarang saya
pengin tahu penjelasan bagaimana progres implementasi undang-
undang ini di lapangan, ya? Untuk itu, maka harus disertai bukti-bukti
yang ada. Karena saya melihat ... apa ... Permohonan ini terlalu prejudis
terhadap apa yang dilaksanakan oleh Pemerintah pada waktu membangun
IKN.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat,
S.H., M.S. yang pada intinya mempertanyakan alasan terjadinya perubahan
UU IKN, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Penjelasan terhadap poin pertanyaan Yang Mulia, telah Pemerintah
uraikan pada poin I angka 1 pada bagian tanggapan atas pertanyaan Yang
Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
2. Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat,
S.H., M.S. yang pada intinya mempertanyakan progres implementasi UU a
139
quo di lapangan disertai dengan bukti-bukti yang ada, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Penerbitan Hak atas Tanah (HAT) didasarkan pada perjanjian
pemanfaatan tanah antara OIKN sebagai pemegang Hak Pengelolaan
(HPL) dengan pelaku usaha (calon pemegang hak), proses Pendaftaran
tanah di atas Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara meliputi:
pengukuran;
pemeriksaan
tanah;
penerbitan
keputusan;
dan
pendaftaran hak. Saat ini telah diterbitkan sertipikat HAT di atas HPL
OIKN.
b. Gambaran implementasi masuknya pelaku usaha sebelum dan
sesudah revisi UU IKN terkait pemberian HAT:
-
Tahun 2022 s.d. Oktober 2023 sebelum berlakunya UU 21/2023
hanya terdapat 4 (empat) pelaku usaha yang melakukan investasi
(hotel nusantara/swissotel, Hotel Qubica, RS Hermina, dan RS
Mayapada).
-
Tahun 2023 s.d. sekarang setelah berlakunya UU 21/2023 terdapat
peningkatan pelaku usaha menjadi 45 (empat puluh lima) yang telah
menandatangani perjanjian kerja sama pengalokasian lahan
sekaligus kewajiban membangun Dengan kata lain, terdapat
peningkatan jumlah pelaku usaha sebesar lebih dari 1000%. (vide
bukti PK-5).
-
Data luasan ADP yang telah terbit SK Alokasi Lahan untuk Pelaku
Usaha seluas 1.585.176 m2/158,5 ha dari 36.150,03 ha (tiga puluh
enam ribu seratus lima puluh koma nol tiga hektar) dikurangi luas
lahan yang merupakan barang milik negara (BMN) OIKN dan
Kementerian/Lembaga.
c. Penyelenggaraan Pembangunan Dan Investasi Di Ibu Kota Nusantara:
1) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan agenda
transformasi
nasional
yang
bertujuan
mewujudkan
pusat
pemerintahan baru yang berkelanjutan, modern, dan berdaya saing
global. Pembiayaan pembangunan dilakukan secara sinergis
melalui APBN, skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha
(KPBU), investasi swasta murni, pendanaan multilateral, dan
sumbangan non-pemerintah.
140
2) Total Investasi Pembangunan IKN:
Berdasarkan rekapitulasi terakhir, total kebutuhan pendanaan dan
investasi pembangunan IKN mencapai angka signifikan yang
bersumber dari berbagai skema pembiayaan sebagai berikut:
a) Skema Pendanaan APBN 137,8 Triliun pada Periode 2020-
2024 sebesar 89 Triliun dan Periode 2025-2028 dengan Nilai
Investasi 48,8 Triliun.
b) Skema Pendanaan KPBU 612,77 Triliun peruntukan:
1. Hunian 60,93 Triliun Rupiah.
2. Jalan dan MUT 71,84 Triliun Rupiah.
3. Energi (Potensi) 480 Triliun Rupiah (30 Billion USD)
c) Swasta Murni 65,23 Triliun Rupiah.
d) Pendanaan Multilateral 65,23 Triliun Rupiah.
e) Sumbangan 0,01 Triliun Rupiah.
3) Total Nilai Investasi berdasarkan seluruh skema pembiayaan
tersebut menunjukkan komitmen nasional dan internasional dalam
mendukung pembangunan IKN secara inklusif dan berkelanjutan.
4) Potensi investasi energi melalui KPBU tercatat sebagai nilai
tertinggi, yakni sebesar Rp480 triliun, atau setara USD 30 miliar,
yang mencerminkan arah pembangunan menuju green economy
dan transisi energi bersih.
5) Capaian Tahun 2022-2024 (Pembangunan Infrastruktur IKN didanai
APBN Rp. 89 Triliun):
- Hingga tahun 2024, pembangunan infrastruktur dasar di Ibu Kota
Nusantara
(IKN)
telah
menunjukkan
capaian
signifikan.
Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp89 triliun
untuk mendanai pembangunan infrastruktur IKN dalam periode
2022–2024.
- Beberapa infrastruktur utama yang telah terbangun dan
mendukung kegiatan pemerintahan antara lain:
a) Istana Negara dan Lapangan Upacara yang telah diresmikan
pada 11 Oktober 2024.
b) Kantor Kementerian/Lembaga:
141
- Sekretariat Negara senilai Rp1,35 triliun.
- Kementerian Koordinator 1-4 (Sharing office lintas
Kementerian/Lembaga) untuk kapasitas 9.465 ASN senilai
Rp3,03 triliun.
c) Hunian dengan kapasitas 5.572 ASN di atas lahan seluas
50.678 m² dengan nilai investasi sekitar Rp1,35 triliun, serta
tambahan kapasitas 600 ASN di lahan seluas 6.578 m²
senilai Rp500 miliar.
- 47 tower hunian ditargetkan menampung 8.410 ASN
dengan nilai investasi sekitar Rp9,4 triliun.
- 36 unit rumah tapak jabatan menteri senilai Rp1,4 triliun.
d) Pembangunan infrastruktur penunjang lainnya juga telah
berlangsung, seperti:
- Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 300 liter/detik
dengan anggaran Rp328,18 miliar (tahap 1).
- Bendungan Sepaku Semoi yang menyediakan kapasitas
2.000 liter/detik untuk IKN dan 500 liter/detik untuk
Balikpapan, dengan anggaran Rp556 miliar (tahap 1).
- Jalan tol Karang Joang–Pulau Balang sepanjang 27,4 km
dengan nilai Rp1,35 triliun.
- Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu di atas lahan
seluas 50.678 m², berkapasitas 74 ton sampah, dengan
anggaran Rp505 miliar.
- Embung sebanyak 14 dari total 60 embung yang dibangun
senilai Rp484 miliar.
- Bandara IKN yang dirancang untuk melayani hingga 7 juta
penumpang/tahun di atas lahan 347 ha, dengan investasi
sekitar Rp4,2 triliun.
e) Dari sisi investasi, iklim usaha di IKN terus menunjukkan
peningkatan dengan hadirnya berbagai investor swasta.
Sebanyak 49 pelaku usaha swasta telah menandatangani
Perjanjian Kerja Sama (PKS), dengan total investasi
mencapai sekitar Rp65 triliun, termasuk tiga investasi
langsung asing (FDI).
142
f) Beberapa investor pelopor bahkan telah mulai beroperasi di
IKN, antara lain:
-
Bluebird dan Hotel Nusantara,
-
Rumah Sakit Hermina dan Mayapada, termasuk RS Ibu
& Anak dan RS Ginjal & Metabolik,
-
Pembangkit Listrik Tenaga Surya 50 MW yang saat ini
telah mengoperasikan 10 MW pada tahap 2,
-
Fasilitas pelatihan FIFA, hotel Qubika, dan jaringan
minimarket seperti Indomaret di rusun ASN dan kantor
Kemenko,
-
Pengoperasian 5 unit bis listrik dan 2 depo.
III. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah,
S.H., M.H.
1. Yang pertama, menyangkut konsep menguasai hak negara ini, itu saya lihat
dalam ... apa ... paparan maupun juga dalam dokumen yang Pak Dodit
serahkan itu, itu mendasarkan pada Undang-Undang Pokok Agraria,
padahal sebetulnya itu kan Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960.
Padahal sudah banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan ...
apa namanya ... batasan-batasan, ya, terkait dengan konsep hak
menguasai negara itu. Jadi tolong ini nanti tambahan keterangannya
untuk juga sekaligus mempelajari bagaimana konsep hak menguasai
negara itu dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, ya itu.
2. Kemudian yang kedua, ini terkait dengan juga statement, perlu ada
bangunan argumentasi, ya, sebagai tambahan menyangkut statement
bahwa Undang-Undang IKN ini bersifat lex specialis, ya, jangan-jangan
justru Undang-Undang IKN ini bersifat lex superior, gitu. Nah, tapi meskipun
itu tidak dalam konteks kita membandingkan antara peraturan undang-
undang yang tertinggi ... peraturan yang tertinggi dengan yang rendah, tapi
dalam kaitannya dengan undang-undang misalnya Undang-Undang
Perkebunan, Undang-Undang Pokok Agraria. Nah, coba diberikan
argumentasi yang lebih kuat lagi bahwa memang itu adalah lex
spesialis. Ini nanti kalau tambahan keterangan.
3. Kemudian juga ... nah, ini juga tolong ada dokumen juga terkait dengan
desain, ya. Desain pembangunan IKN di awal perencanaan. Saya punya
143
pengalaman dulu, ikut sebagai sekjen dulu dilibatkan dalam hal ... apa ...
mendengarkan, ya, sosialisasi menyangkut pembangunan IKN ini, tapi
waktu itu kami enggak diberikan dokumen-dokumen, hanya mendengarkan
paparan-paparan saja. Nah, kalau boleh, dokumen awal tentang
pembangunan IKN ini, apakah itu dalam bentuk blueprint ataukah itu
ada grand design, kan gitu, sehingga di sana kan pasti ada historical
background-nya kan pasti, kenapa harus di sana, kenapa pindah dari
Jakarta, kenapa ... apa masalah yang ada di Jakarta, itu kan ada semua.
Tidak cukup kalau hanya dimasukkan, terlalu panjang kalau dimasukkan
dalam Keterangan Pemerintah, mungkin ada dokumen yang bisa
diserahkan.
4. Nah, masuk ke soal Pasal 16A Undang-Undang 21/2023 ini, ya. Jadi, saya
perlu kaitannya dengan perpanjangan jangka waktu HGU, HGB, hak pakai
hingga 95 tahun ini, Pak Dodit, ya. Nah, tentu ini perlu ada referensinya,
gitu kan, setidaknya ada best practice yang kira-kira di mana ini
rujukannya, sampai harus menggunakan tolok ukur 95 tahun dengan
ada siklus kedua, yaitu bisa diperpanjang 95 tahun. Ya, meskipun dalam
Keterangannya Pak Dodit, Pemerintah sudah menyampaikan bahwa ini
berbeda dengan apa yang dimaksudkan dalam putusan Mahkamah
Konstitusi, ya. Jadi sehingga ini ... apa namanya ... kalau Mahkamah
Konstitusi ... kalau itu di awal, maka itu yang dikatakan inkonstitusional, tapi
karena ini tidak disampaikan di awal, maka ini masih masuk kategori bisa
dibuat sebagai kebijakan dari Pemerintah. Tapi apa pun itu, tentu kita mau
melihat negara mana kira-kira yang bisa ... yang sudah terbukti berhasil
dengan pola 95 tahun itu, kan begitu.
5. Kemudian juga sekaligus, juga dalam kaitannya dengan perpanjangan
HGB ... HGU, HGB, dan hak pakai ini, tentu kan di situ ada evaluasi, ya,
ada pengawasan dan evaluasi. Nah, kebayang saya itu, kira-kira
bagaimana bentuk evaluasinya? Sementara kita ini generasinya sudah
mungkin kalau untuk 95 tahun ke depan sudah ... kita mungkin di dalam
ruangan ini sudah tidak ada kan begitu? Nah, kira-kira bagaimana
menitipkan pesan evaluasi itu pada generasi berikutnya, itu seperti
apa? Ya, setidaknya misalnya evaluasi 10 tahunnya bagaimana, evaluasi
20 tahunnya seperti apa? 30? 50? Ya, karena ini sampai ... apa lagi kalau
144
itu diperpanjang lagi untuk siklus kedua, jadi totally menjadi 100 ... apa ... 80
tahun. Nah, itu menurut hemat saya perlu kira-kira ... apa ... rancangan
Pemerintah menyangkut evaluasinya ini seperti apa nih? Supaya
masyarakat paham bahwa ini memang dalam posisi ... selalu dalam posisi
dievaluasikan, gitu.
6. Dan juga yang terakhir yang ingin saya underline ini yang kaitannya dengan,
ya, bagaimana Pemerintah, ya, utamanya Otorita IKN ini melihat dari
perspektif keadilan antargenerasi? Ya, apakah beban terkait dengan
pemberian HGU, HGB, hak pakai itu yang sampai bisa ... apa namanya ...
190 tahun, ya, itu apakah itu dari perspektif keadilan antargenerasi itu masih
menjangkau enggak? Nah, mungkin ada referensi, ya, dari Pemerintah
bahwa itu memang dimungkinkan dari perspektif keadilan antargenerasi itu.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap pertanyaan poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. yang pada intinya meminta agar Pemerintah
mengaitkan juga Keterangan Presiden dengan konsep hak menguasai
negara yang telah terdapat dalam beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
Pemaknaan frasa “Penguasaan Oleh Negara” dalam Pasal 33 ayat (3)
Konstitusi telah 3 (tiga) kali mengalami evolusi:
1) Penafsiran terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 terdapat pada
petikan Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 tentang
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang
Ketenagalistrikan terhadap UUD NRI 1945;
i. Putusan ini merupakan landmark case dalam penjabaran
konsep penguasaan negara menurut Pasal 33 UUD 1945. Objek
yang diuji adalah keseluruhan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang
Ketenagalistrikan
yang
dinilai
meliberalisasi
sektor
ketenagalistrikan
dan
mereduksi
peran
negara
dalam
penguasaan cabang produksi yang penting dan menguasai
hajat hidup orang banyak. Dalam putusan ini, MK membatalkan
keberlakuan UU Ketenagalistrikan.
145
ii. MK menjelaskan bahwa konsep "dikuasai oleh negara" memiliki
pengertian yang lebih luas daripada kepemilikan dalam konsepsi
hukum perdata. Ini adalah konsepsi hukum publik yang
berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat. "Dikuasai oleh
negara" harus diartikan mencakup makna penguasaan oleh
negara dalam arti luas yang bersumber dari konsepsi
kedaulatan rakyat atas segala sumber kekayaan. Ini meliputi
mandat dari rakyat kepada negara untuk mengadakan
kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad),
pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan
pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
2) Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar; dan
i. Putusan ini menguji keberlakuan konsep Hak Pengusahaan
Perairan Pesisir (HP-3) dalam Pasal 1, Pasal 16, dan Pasal 23
UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil. MK menyatakan bahwa HP-3
inkonstitusional karena mereduksi penguasaan pesisir menjadi
hak kebendaan dan berakibat pada beralihnya kepemilikan dan
penguasaan negara kepada swasta. Melalui putusan ini, MK
membatalkan pasal terkait HP-3.
ii. Konsep penguasaan negara dalam putusan ini berkembang
dengan dibatalkannya pemberian HP-3. Putusan ini bermakna
bahwa konsep penguasaan negara tidak sesuai dengan
mekanisme yang mengizinkan penguasaan secara perdata
terhadap sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang
banyak oleh pihak swasta, dalam hal ini adalah kawasan
pesisir. Pemberian HP-3 yang berciri hak kebendaan (jangka
waktu tertentu, luas tertentu, dapat beralih/dialihkan/dijaminkan,
sertifikat hak) mengakibatkan pengalihan kepemilikan dan
penguasaan
negara
kepada
seseorang/kelompok/badan
146
hukum, yang dapat menutup akses publik dan mengancam
masyarakat adat/nelayan tradisional.
iii. Penguasaan oleh negara juga harus memperhatikan hak-hak
yang telah ada, baik hak individu, hak kolektif masyarakat hukum
adat (hak ulayat), hak masyarakat adat, serta hak-hak
konstitusional lainnya yang dijamin konstitusi (misalnya hak
akses melintas, hak atas lingkungan sehat).
3) Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
terhadap Undang-Undang Dasar.
i. Putusan ini menguji keberlakuan Kontrak Kerja Sama (KKS)
serta status hukum Badan Pelaksana Migas (BP Migas) dalam
beberapa pasal UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas. MK menyatakan keberadaan badan pelaksana dan
konsep KKS bersifat perdata dan menempatkan negara sejajar
dengan swasta, menghilangkan keleluasaan regulasi dan
mendegradasi kedaulatan negara. Melalui putusan ini, MK
membatalkan pasal terkait BP Migas dan KKS.
ii. MK masih berposisi sama terkait dengan penguasaan negara
dalam putusan ini. Namun, dalam putusan ini ditegaskan bahwa
pengelolaan secara langsung oleh negara adalah tingkat
tertinggi bentuk penguasaan negara yang dikehendaki oleh
Pasal 33 UUD 1945. Meskipun demikian, MK menyatakan
bahwa pengelolaan sumber daya dapat diserahkan kepada
swasta
dalam
batas-batas
negara
tidak
memiliki
kemampuan atau kekurangan kemampuan, baik dalam
modal, teknologi, dan manajemen untuk mengelola sumber
daya alam (dalam konteks putusan ini adalah migas).
a. Bahwa, berdasarkan beberapa putusan di atas dapat disimpulkan
bahwa konsep penguasaan negara pada perkembangannya adalah
sebagai berikut:
i) Bermakna bahwa negara mengadakan kebijakan (beleid), tindakan
pengurusan
(bestuursdaad),
pengaturan
(regelendaad),
pengelolaan
(beheersdaad),
dan
pengawasan
147
(toezichthoudensdaad)
untuk
tujuan
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
ii) Konsep penguasaan negara tidak sesuai dengan mekanisme yang
mengizinkan penguasaan secara perdata bercirikan hak kebendaan
terhadap sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak
oleh
pihak
swasta,
sehingga
mengakibatkan
pengalihan
kepemilikan
dan
penguasaan
negara
kepada
seseorang/kelompok/badan hukum, yang dapat menutup akses
publik dan mengancam masyarakat adat/tradisional.
iii) Pengelolaan sumber daya dapat diserahkan kepada swasta dalam
batas-batas negara tidak memiliki kemampuan atau kekurangan
kemampuan, baik dalam modal, teknologi dan manajemen untuk
mengelola sumber daya alam yang bersifat sementara.
Dari penafsiran MK, prinsip penguasaan oleh negara yaitu Pemerintah
mengatur, mengurus, mengelola dan mengawasi. Bentuk “penguasaan
oleh negara” merupakan tindakan berjenjang berdasarkan kemampuan
negara dalam mewujudkan kemakmuran rakyat.
Dalam ketiga Putusan MK tersebut, MK memaknai HMN sebagai hak
publik, yang berbeda dengan karakter hak privat pada ranah
keperdataan. Negara tidak dalam posisi memiliki sumber daya alam,
melainkan hadir untuk merumuskan kebijakan (beleid), melakukan
pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad),
melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan
(toezichthoudendaad). Oleh karena itu, pelaksanaan HMN harus
memperhatikan hak-hak yang telah ada, baik hak individu maupun hak
kolektif yang dimiliki masyarakat hukum adat (hak ulayat), hak
masyarakat adat serta hak-hak konstitusional lainnya yang dimiliki oleh
masyarakat dan dijamin oleh konstitusi.
b. Bahwa, pengaturan kepastian jangka waktu HAT dalam UU IKN
merupakan bentuk pelaksanaan dari posisi Pemerintah (Otorita IKN
in casu) untuk mengatur, mengurus, mengelola dan mengawasi
bumi, Air, dan kekayaan alam untuk mencapai sebesar-sebesarnya
kemakmuran rakyat. Negara melalui Otorita IKN (OIKN) memiliki peran
aktif dalam memberikan hak atas tanah (HAT), mengatur penggunaan
148
lahan, dan melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan
tersebut. Dengan demikian, negara tetap memegang kendali atas
sumber daya agraria di wilayah IKN.
c. Bahwa, pengaturan kepastian jangka waktu HAT yang diatur dalam
Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN dipandang sebagai
insentif bagi investor untuk berinvestasi dalam pembangunan IKN.
Pemahaman tersebut sesuai dengan original intent durasi HAT dalam
Pasal 16A UU IKN yang ditujukan untuk memberikan kepastian iklim
investasi guna mendukung keberlanjutan pembangunan IKN yang
dibutuhkan dalam mengoptimalkan kegiatan 4P. Optimalisasi
tersebut merupakan upaya untuk mencapai tujuan pembentukan Ibu
Kota Nusantara khususnya untuk mewujudkan salah satu tujuan IKN
yakni sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.
Dengan tercapainya salah satu tujuan IKN tersebut, diharapkan bisa
turut membantu mencapai tujuan bernegara untuk memajukan
kesejahteraan umum dengan tidak sekedar berfokus sebagai
penggerak ekonomi di wilayah IKN semata tetapi juga dapat
memberikan dampak penggerak ekonomi di berbagai wilayah di
Indonesia. Jangka waktu yang kompetitif ini diharapkan menciptakan
iklim investasi kompetitif dengan memberikan jaminan dan kepastian
hukum terhadap HAT untuk keperluan investasi. Kepastian hukum di
IKN merupakan faktor penting untuk menarik investasi di IKN. Hal ini
merupakan keadaan yang hendak diciptakan guna meningkatkan
kepercayaan, mengurangi risiko sengketa, dan risiko lainnya yang
mungkin
muncul
dikemudian
hari
akibat
perubahan
regulasi
pertanahan.
d. Kemudian, pengaturan kepastian jangka waktu HAT memberikan
kesempatan untuk melakukan perencanaan jangka panjang dan
mempergunakan tanah secara produktif untuk waktu yang lebih
lama. Hal ini membuka produktivitas pertanian, pembangunan industri,
dan perluasan perkotaan di IKN dalam rangka mewujudkan tercapainya
tujuan IKN. HAT dengan jangka waktu yang kompetitif diharapkan
memicu pembangunan ekonomi dengan membuka potensi
ekonomi tanah secara sepenuhnya. Iklim investasi yang kompetitif
149
pada akhirnya diharapkan menghasilkan lapangan pekerjaan,
meningkatkan pendapatan, permintaan barang dan jasa, dan juga
menghasilkan infrastruktur dan transfer teknologi yang lebih baik.
e. Dalam hal tujuan IKN sebagaimana yang diuraikan diatas dapat
terwujud, maka hal itu tentunya diharapkan akan mendorong
terwujudnya ”kemakmuran rakyat” yang merupakan tujuan pokok
dari konsep ”hak menguasai negara” sebagaimana yang tercantum
dalam beberapa putusan-putusan MK di atas.
f. Bahwa, perlu Pemerintah tegaskan kembali meskipun Pasal 16A ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN mengatur akumulasi jangka waktu
HAT yang diatur dalam ketentuan pertanahan pada umumnya, hal ini
tidak berarti negara melepaskan penguasaannya atas tanah di IKN.
OIKN sebagai badan yang berwenang tetap memiliki kendali dan
tanggung jawab untuk memastikan bahwa pemanfaatan tanah di IKN
sesuai dengan kepentingan nasional dan kemakmuran rakyat.
g. Selain itu, Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN juga harus
dibaca bersamaan dengan ketentuan lain dalam UU IKN yang mengatur
mengenai hak dan kewajiban pemegang HAT, serta mekanisme
pengawasan dan evaluasi pemanfaatan lahan. Dengan demikian,
pemberian HAT di IKN tidak serta merta memberikan kebebasan tanpa
batas kepada pemegang hak, tetapi tetap tunduk pada peraturan dan
pengawasan negara.
h. Berdasarkan uraian-uraian diatas, pengaturan pemberian jangka waktu
HAT sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16A ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) UU IKN merupakan bentuk pelaksanaan dari posisi Pemerintah
(Otorita IKN in casu) untuk mengatur, mengurus, mengelola dan
mengawasi bumi, Air, dan kekayaan alam untuk mencapai sebesar-
sebesarnya kemakmuran rakyat. Pengaturan kepastian jangka waktu
HAT bertujuan memberikan kepastian iklim investasi guna untuk
mewujudkan tujuan IKN yang salah satunya adalah penggerak ekonomi
Indonesia di masa depan. Hal ini diharapkan akan mendorong
terwujudnya ”kemakmuran rakyat” dengan tetap memperhatikan
pemenuhan hak dan kewajiban pemegang HAT dan mekanisme
150
pengawasan dan evaluasi pemanfaatan lahan sebagaimana yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Terhadap pertanyaan poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. yang pada intinya meminta penjelasan
terkait UU IKN yang bersifat ”lex specialis”, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa, secara konseptual asas lex specialis derogat legi generali (asas
lex specialis) pertama kali digunakan dalam hukum romawi sebagai
asas interpretasi norma hukum dalam hal terdapat konflik norma.
b. Bahwa, dalam perkembangannya, asas tersebut utamanya digunakan
dalam area-area hukum seperti hukum internasional (dimana umumnya
ketentuannya tidak bersifat hierarkis) dan hukum pidana (dimana
terdapat ketentuan dalam kodifikasi dan ketentuan di luar kodifikasi).
c. Bahwa, umumnya terdapat dua situasi yang dapat disebut sebagai
konflik norma:
norma kontradiktif → terdapat norma membolehkan suatu
perbuatan/situasi sedangkan terdapat norma lain yang melarang.
norma berlawanan → terdapat norma dengan ruang lingkup
pelaksanaan yang sama dengan norma lain, namun keduanya
tidak dapat dilaksanakan secara bersamaan.
d. Bahwa, terhadap situasi tersebut, maka norma yang bersifat lebih
khusus mengesampingkan norma yang lebih umum.
e. Bahwa, dalam konteks hukum nasional, asas lex specialis memiliki
signifikansi hukum yang tinggi, dimana Mahkamah Konstitusi sendiri
pernah menggunakan asas tersebut sebagai dasar pertimbangan
dalam memutus beberapa perkara. Salah satunya adalah putusan
MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
merupakan lex specialis atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
f. Dasar pembentukan UU IKN sebagai ketentuan yang bersifat khusus
(lex specialis) dikarenakan kebutuhan bahwa IKN direncanakan
sebagai ibu kota negara yang memerlukan fleksibilitas dan
kekhususan dalam berbagai aspek untuk mencapai tujuan
151
pembangunan IKN sebagai ibu kota negara, termasuk di dalamnya
aspek regulasi.
g. berdasarkan putusan MK No. 81/2010, Majelis Hakim Konstitusi secara
spesifik menjelaskan bahwa status khusus pada sebuah daerah
dapat diberikan sepanjang ada “kenyataan dan kebutuhan politik”
dari posisi/keadaannya pada masa sekarang sebagaimana yang dimuat
dalam pertimbangan hukum pada halaman 39 Putusan MK No. 81/2010
sebagai berikut:
“Menurut Mahkamah, penetapan nama suatu daerah menjadi daerah
istimewa atau daerah khusus haruslah dengan kriteria yang berbeda.
Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah istimewa, jika keistimewaan
daerah tersebut terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan daerah
tersebut sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia,
sedangkan suatu daerah ditetapkan sebagai daerah khusus jika
kekhususan itu terkait dengan kenyataan dan kebutuhan politik
yang karena posisi dan keadaannya mengharuskan suatu daerah
diberikan status khusus yang tidak bisa disamakan dengan
daerah lainnya.”
h. Lebih lanjut, dalam Putusan MK No. 81/2010, Majelis Hakim Konstitusi
juga menafsirkan bahwa jenis dan ruang lingkup kekhususan harus
didasarkan pada “latar belakang pembentukan kebutuhan nyata”.
Berdasarkan latar belakang dan kebutuhan tersebut, oleh karenanya
suatu daerah dapat diberi kekhususan yang sifatnya “fleksibel
sesuai dengan kebutuhan nyata”. Berikut pertimbangan hukum pada
halaman 39 Putusan MK No. 81/2010 yang dikutip sebagai berikut:
”Menimbang bahwa menurut Mahkamah, jenis dan ruang lingkup
kekhususan dan keistimewaan daerah khusus serta daerah istimewa
yang ditetapkan dengan Undang-Undang sangat terkait dengan: a)
hak asal usul yang melekat pada daerah yang telah diakui dan tetap
hidup; dan b) latar belakang pembentukan dan kebutuhan nyata
diperlukannya kekhususan atau keistimewaan dari daerah yang
bersangkutan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dengan memperhatikan dua kriteria tersebut, menurut
Mahkamah hak asal usul dan sejarah adalah hak yang harus tetap
diakui, dijamin dan tidak dapat diabaikan dalam menetapkan jenis
dan ruang lingkup keistimewaan suatu daerah dalam Undang-
Undang. Adapun jenis dan ruang lingkup kekhususan yang
didasarkan pada latar belakang pembentukan dan kebutuhan
nyata yang mengharuskan diberikan kekhususan kepada suatu
daerah adalah bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan nyata
diberikannya kekhususan bagi daerah yang bersangkutan.”
i. Disamping itu, majelis hakim konstitusi juga telah memberikan putusan
mengenai pengakuan atas norma hukum ynag mengatur daerah khusus
152
mempunyai kedudukan yang setara dengan norma hukum yang
mengatur daerah-daerah lain pada umumnya, sebagaimana yang
dimuat pada halaman 93 Nomor 11/PUU-VI/2008 , yang dikutip sebagai
berikut:
“Bahwa di samping itu, Mahkamah penting juga menegaskan
hubungan antara Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18B ayat (1) UUD
1945, apakah hubungan antara norma pokok dan norma
tambahan atau hubungan antara lex generalis dan lex specialis
atau hubungan antara dua norma konstitusi yang setara.
Alternatif pertama adalah Pasal 18 ayat (1) berisi norma pokok yang
berlaku umum, sedangkan Pasal 18B ayat (1) berisi norma tambahan
yang tidak boleh menyimpangi dan menyampingkan norma pokok.
Artinya, penerapan Pasal 18B ayat (1) sebagaimana tercermin dalam
UU 32/2004 dan UU 29/2007 tidak boleh menyimpangi dan
menyampingkan berlakunya Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 dalam
susunan pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai
provinsi. Alternatif kedua adalah Pasal 18B ayat (1) UUD 1945
dianggap merupakan lex specialis, sehingga penerapan Pasal 18B
ayat (1) tersebut dalam hal-hal tertentu dapat menyimpangi dan
menyampingkan Pasal 18 ayat (1). Artinya, pengaturan Daerah
Khusus Ibukota Jakarta boleh berbeda dari otonomi daerah provinsi
lain. Sedangkan alternatif ketiga adalah keduanya dianggap
setara, dalam arti sama-sama berlaku secara mandiri, sehingga
penerapan Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) masing-
masing dapat berlaku secara mandiri dan tidak berada dalam
posisi
yang dapat dipertentangkan. Artinya, pengaturan
mengenai Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat sepenuhnya
didasarkan pada Pasal 18B ayat (1) tanpa mengurangi
berlakunya Pasal 18 ayat (1) untuk provinsi lain yang tidak
berstatus khusus atau istimewa. Dari ketiga alternatif hubungan
norma konstitusi dalam Pasal 18 dengan norma konstitusi dalam
Pasal 18B UUD 1945, menurut Mahkamah, keduanya berada
dalam hubungan yang setara dan tidak saling membawahi.
Pilihan terhadap alternatif ketiga ini, menurut Mahkamah, dipandang
lebih tepat setidaknya karena dua hal. Pertama, dilihat dari perspektif
original intent dalam pengertian ketika rumusan Pasal 18B UUD 1945
diperdebatkan dalam sidang-sidang Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja
Majelis Permusyawaratan Rakyat, kekhususan yang dimaksud dalam
Pasal 18B ayat (1) memang merujuk pada status Jakarta sebagai
daerah khusus karena kedudukannya sebagai ibukota negara,
sehingga dapat diberi status provinsi. Kedua, pemberian status
provinsi oleh undang-undang kepada Daerah Khusus Ibukota Jakarta
yang menyebabkannya seolah-olah harus tunduk pada ketentuan
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, sebagaimana pendapat ahli Prof. Dr.
Bhenyamin Hoessein seperti tercermin dalam alternatif kedua di atas,
meskipun benar secara historis berdasarkan praktik pengertian
daerah (gewest) di masa lalu, namun kekhususan yang terdapat
dalam pasal tersebut dimaksudkan pula untuk menampung dinamika
perkembangan kebutuhan di masa depan yang memerlukan
153
penentuan status khusus bagi daerah-daerah tertentu. Lagi pula,
kedudukan kedua pasal tersebut [Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18B
ayat (1) UUD 1945] dari perspektif teori Verfassungsbegriff Carl
Schmitt, dalam makna absolut (absolute sense of the constitution,
absoluut begriff der verfassung), undang-undang dasar merupakan
suatu sistem tertutup (closed system of higher and ultimate norms),
sehingga setiap pasal undang-undang dasar bersifat otonom sebagai
norma-normarum
(norm
of
norms)
[vide
Carl
Schmitt,
Verfassungslehre, 1928/Constitutional Theory, 2008:62].
j. Berdasarkan Putusan-Putusan MK sebagaimana yang diuraikan poin
(b), poin (c), dan poin (d) di atas, dapat dipahami bahwa UU IKN dapat
mengatur materi muatan yang bersifat khusus dan fleksibel
sepanjang terdapat kebutuhan yang nyata, sebagai implikasi dari
status IKN sebagai Ibu Kota Negara yang secara kebutuhan politik
posisi dan keadaannya mengharuskan diberikan status khusus.
Disamping itu, Undang-Undang yang mengatur daerah khusus (UU
IKN in casu) diakui keberadaannya dalam hubungan yang setara
dan tidak saling membawahi dengan ketentuan yang berlaku
umum bagi daerah-daerah diluar IKN.
k. Bahwa, oleh karena IKN sesuai dengan bentuknya sebagai daerah
khusus yang direncanakan akan menjadi ibu kota negara
sebagaimana layaknya pengaturan terhadap daerah khusus ibu kota
Jakarta terdapat beberapa kekhususan dalam pengaturan regulasi
yang memberikan wadah fleksibilitas untuk menampung kebutuhan
yang nyata demi tercapainya tujuan pembentukan ibu kota negara
itu sendiri. terdapat beberapa ketentuan yang bersifat khusus di dalam
UU IKN yakni, antara lain:
Pasal 5 UU IKN yang berbunyI:
“Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota
Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional”
Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU IKN yang berbunyI:
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kewenangan khusus atas
urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah
dalam rangka pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan
Ibu
Kota
Negara,
serta
penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, kecuali yang
oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan
pemerintahan absolut.
(2) Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi,
154
kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada
pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra Ibu
Kota Nusantara.
Pasal 13 ayat (1) UU IKN yang berbunyI:
“Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota
Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR,
dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD”
Pasal 36B ayat (8) UU IKN yang berbunyI:
“Pengecualian dari ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perumahan dan kawasan permukiman, ketentuan
mengenai kewajiban hunian berimbang bagi pelaku usaha di
bidang perumahan yang melakukan pembangunan perumahan
di:
a. luar wilayah Ibu Kota Nusantara dan belum melaksanakan
hunian berimbang, dapat melaksanakan pembangunan
hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara dalam periode
tertentu dan bentuk yang ditentukan oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang
Ibu Kota Nusantara; dan
b. dalam wilayah Ibu Kota Nusantara, melaksanakan ketentuan
hunian berimbang sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Ibu
Kota Nusantara”
Pasal 42 ayat (1) UU IKN yang berbunyi:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dalam hal kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara:
a. seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang
bertentangan
dengan
kebijakan
pelaksanaan
kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara
serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara; dan
b. peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pemerintahan daerah, dinyatakan tidak berlaku
l. Kemudian, Pemerintah dalam hal ini ingin menegaskan bahwa selain
beberapa kekhususan sebagaimana yang diuraikan diatas terdapat
status tanah yang hanya ada di IKN yakni ADP yang pengaturannya
terdapat pada Pasal 30 ayat 1 huruf (b) UU IKN. Kemudian, berdasarkan
ketentuan Pasal 30 ayat (3) UU IKN mengatur bahwa ADP adalah
Tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
m. Bahwa, dalam kaitannya dengan asas Lex Superior, Pemerintah
berpandangan UU IKN bukanlah suatu aturan yang bersifat Lex
155
Superior. Menurut pendapat ahli Prof. Bagir Manan bahwa Lex
Superior adalah asas hukum yang menyatakan peraturan
perundang-undangan
yang
lebih
tinggi
mengesampingkan
peraturan
perundang-undangan
yang
lebih
rendah.
(Bagir
Manan. Hukum Positif Indonesia (Satu Kajian Teoritik). Cetakan
Pertama. Yogyakarta: FH UII Press, 2004, hal. 56). Sehingga, dapat
dipahami bahwa asas ini hanya berlaku terhadap dua peraturan
yang secara hierarki tidak sederajat dan saling bertentangan.
n. Lebih lanjut, dapat dipahami bahwa asas ini sangat erat kaitannya
dengan tata urutan peraturan perundang-undangan atau hierarki
peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (“UU P3”).
o. Bahwa, Pemerintah pada posisi tegas menyatakan secara hierarki
UU IKN tidak lebih tinggi daripada UUD NRI 1945. Pokok-Pokok
pengaturan dalam UU IKN telah sejalan dengan pengaturan yang
dimuat dalam UUD NRI 1945, khususnya terkait dengan pelaksanaan
Hak Menguasai Negara yang bertujuan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat yang diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945
sebagaimana yang telah pemerintah uraikan pada poin III angka 1 pada
bagian tanggapan atas pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof.
Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H dan pengakuan atas hak masyarakat
hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI
1945.
p. Berdasarkan uraian-uraian diatas, dapat dipahami bahwa keberlakuan
UU IKN yang bersifat lex specialis dikarenakan IKN sesuai
perencanaannya akan dijadikan sebagai ibu kota negara, sebagaimana
layaknya pengaturan terhadap daerah khusus ibu kota Jakarta terdapat
beberapa kekhususan dalam pengaturan regulasi untuk wadah
156
fleksibilitas untuk menampung kebutuhan yang nyata demi tercapainya
tujuan IKN yang mana kekhususan dari UU IKN ini hanya berlaku di
wilayah IKN saja dan UU IKN bukanlah suatu aturan yang mempunyai
posisi lebih tinggi dari UUD NRI 1945 (”Lex Superior”).
3. Terhadap pertanyaan poin Nomor 3 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. yang pada intinya meminta penjelasan latar
belakang pembangunan dan dokumen terkait desain pembangunan IKN di
awal perencanaan, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Posisi Kota Jakarta saat ini sebagai pusat segalanya menjadi daya
tarik yang begitu besar bagi masyarakat dari seluruh Indonesia.
Kesempatan mendapatkan lapangan pekerjaan, pendidikan dan
berbagai fasilitas lengkap lainnya menjadi magnet yang kuat bagi
masyarakat luar kota untuk datang ke Jakarta. Akibatnya, jumlah
penduduk Wilayah Metropolitan Jakarta (Jabodetabek) terus
mengalami
peningkatan
setiap
tahunnya,
baik
disebabkan
pertumbuhan alami maupun faktor migrasi.
b. Berdasarkan permasalahan dihadapi DKI Jakarta dan Wilayah
Jabodetabek yaitu seperti laju urbanisasi yang tinggi, kemacetan
tinggi yang berimplikasi pada kualitas udara yang tidak sehat,
keterbatasan suplai air baku, banjir tahunan, dan penurunan muka
tanah serta ancaman potensi gempa. Sehubungan dengan hal itu,
dapat disimpulkan bahwa daya tampung, daya dukung lingkungan
sudah sangat berat serta adanya keterbatasan pengembangan
lahan maka tidak memungkinkan lagi wilayah DKI Jakarta menjadi
Ibu Kota Negara yang efisien dan efektif serta dapat bersaing dengan
Ibu Kota negara lain baik saat ini maupun masa depan. Untuk itu
pemindahan Ibu Kota Negara ke wilayah lain menjadi keniscayaan.
c. Pengaturan jangka waktu HAT sebagaimana yang diatur dalam Pasal
16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN tidak serta merta
mewujudkan IKN sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa
depan, melainkan sebagai fondasi awal untuk mewujudkan tujuan
tersebut. Terwujudnya tujuan tersebut selaras dengan perencanaan IKN
untuk meringankan beban permasalahan Kota Jakarta sebagaimana
yang telah diuraikan pada poin (b) diatas.
157
d. Ibu Kota Negara Republik Indonesia yang diharapkan adalah Ibu Kota
yang mencerminkan identitas bangsa Indonesia. Negara Indonesia
yang berpenduduk sekitar 237 juta jiwa, memiliki warisan kekayaan
sekitar 1100 suku bangsa, 700 bahasa lokal, 300 gaya seni tari, 400
lagu daerah, dan 23 lingkungan adat, hidup sebagai bangsa dan negara
dalam berbagai keragaman dan perbedaan yang berjalan baik selama
ini, karena didasari oleh Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
bangsa, dan dibingkai melalui Bhinneka Tunggal Ika.
e. Kemudian, latar belakang pembangunan IKN didukung dengan
rumusan Visi pembangunan IKN yang berlandaskan pada kerangka
besar sebagai berikut:
i) Identitas Nasional: Pusat Kegiatan sebagai manifestasi identitas,
karakter sosial, persatuan, dan kebesaran sebuah bangsa sekaligus
merefleksikan keunikan Indonesia.
ii) Cerdas, Hijau, Indah, dan Berkelanjutan: Sebuah kota yang
mengelola sumber daya secara tepat guna dan memberikan
layanan efektif melalui penggunaan air dan sumber daya energi
yang efisien, pengolahan limbah berkelanjutan, moda transportasi
terpadu, lingkungan yang sehat, serta lingkungan alami dan
lingkungan terbangun yang sinergis. Perencanaan IKN dilakukan
dengan konsep kota hutan atau forest city guna memastikan
ketahanan lingkungan dengan sekurang-kurangnya 50 persen
kawasan hijau. Rencana IKN akan didukung oleh konsep Rencana
Induk yang mumpuni dan memiliki risiko minimal terhadap ekologi
alami yang telah ada, lingkungan terbangun, dan sistem sosial.
Daya dukung
iii) Modern dengan Standar Internasional: Progresif, inovatif, dan
kompetitif dalam berbagai aspek, seperti teknologi, arsitektur,
perencanaan kota, dan isu-isu sosial. Selain itu, IKN juga akan
dilengkapi dengan infrastruktur berkelas dunia dan terhubung
dengan berbagai pusat kota internasional lainnya.
iv) Tata Kelola yang Efektif dan Efisien: Relokasi lembaga dan
instansi pemerintahan pusat serta desentralisasi aparatur sipil
158
negara (ASN) serta peningkatan kapasitas dan potensi ASN melalui
wilayah yang saling terhubung.
v) Sebagai Penggerak Kesetaraan Ekonomi bagi Kawasan
Indonesia bagian Timur: Salah satu tujuan utamanya adalah
mengembangkan industri bersih dan berteknologi tinggi serta
mendorong sektor ekonomi yang berdaya saing global.
f. Adapun pada saat perencanaan awal pembangunan IKN,
Pemerintah telah melakukan kajian terkait dengan kemanfaatan
pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN
yakni sebagai berikut:
i)
memberikan akses yang lebih merata bagi seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
ii) mendorong pembangunan Kawasan Indonesia bagian Timur untuk
pemerataan wilayah (peningkatan PDB riil nasional, peningkatan
kesempatan kerja. dan penurunan kemiskinan dan kesenjangan
antarkelompok pendapatan);
iii) mengubah orientasi pembangunan dari Jawa-sentris menjadi
Indonesia-sentris;
iv) ketersediaan lahan yang luas dengan kawasan hijau yang lebih
dominan dari wilayah terbangun; dan
v) mengurangi beban Pulau Jawa dan Kawasan Perkotaan
Jabodetabek.
g. Lebih lanjut, dalam upaya untuk pemindahan ibu kota negara dari
Provinsi DKI Jakarta ke IKN, diperlukan dasar hukum yang
berlandaskan pada beberapa aspek, yakni sebagai berikut:
i)
landasan filosofis pada penyusunan Rancangan Undang-
Undang tentang Ibu Kota Negara menekankan pada perwujudan
sila-sila Pancasila. Tidak ada satu pun uraian yang melanggar
prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan
Keadilan
Sosial
Bagi
Seluruh
Rakyat
Indonesia.
Justru,
penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang IKN ini adalah
upaya untuk mewujudkan 2 dari 4 tujuan nasional sebagaimana
159
yang termaktub di dalam Pembukaan UUD NRI 1945, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Rancangan Undang-Undang IKN memuat materi pengaturan
tentang tata kelola pemerintahan yang lebih baik, baik dari segi
pemerintahan
maupun
dimensi
penataaan
ruang
dan
lingkungan hidup. Hal ini diharapkan dapat melindungi warga
negara Indonesia di wilayah IKN dari ancaman bencana
ekologis,
tindak
kejahatan,
korupsi
sekaligus
dapat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan di
wilayah timur Indonesia yang dapat mendukung pencapaian
tujuan nasional dan sesuai dengan sila ke lima: Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
ii)
Landasan Sosiologis pada penyusunan Rancangan Undang-
Undang tentang Ibu Kota Negara, RUU IKN menimbang
sepenuhnya kebutuhan masyarakat setempat secara inklusif.
Berdasarkan studi sosial-budaya yang telah dilaksanakan, Rencana
Induk IKN Tahun 2021 menetapkan sejumlah strategi sosial dalam
kerangka spasial agar pembangunan dan pengelolaan IKN
dapat berlangsung secara inklusif dan menjawab tantangan
untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat setempat. Sebagai
fondasi dari strategi sosial tersebut, pembangunan IKN akan
berkarakter sebagai berikut: 1) 100% integrasi seluruh penduduk,
baik masyarakat setempat dan baru penduduk lokal dan pendatang,
yakni masyarakat adat dan masyarakat yang sudah lama tinggal di
IKN serta masyarakat yang akan terbentuk di dalam ataupun di
sekitar IKN; 2) 100% warga dapat mengakses layanan sosial atau
masyarakat dalam waktu 10 menit; dan 3) 100% tempat umum
dirancang menggunakan prinsip akses universal, kearifan lokal, dan
desain inklusif. Adapun, secara spesifik, strategi sosial berbasis
spasial sebagaimana yang ada di dalam Rencana Induk IKN 2021
adalah sebagai berikut: Strategi 1: Mempertahankan aset yang
memiliki nilai-nilai budaya yang signifikan dan dapat diakses oleh
masyarakat setempat Strategi 2: Merancang desain yang
160
mencerminkan dan mendukung masyarakat setempat dan
masyarakat baru yang akan terbentuk serta memungkinkan
perubahan “rasa” dari suatu tempat Strategi 3: Membentuk simpul
yang kuat antara ruang publik tingkat lokal, regional, dan nasional
yang inklusif untuk semua Strategi 4: Menyediakan kesetaraan
akses ke infrastruktur utama dan tipologi perumahan yang beragam
Strategi 5: Membangun masyarakat yang Tangguh terhadap
Perubahan Iklim. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan Ibu Kota
Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan,
serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah
lainnya di Indonesia;
iii) Landasan Yuridis pada penyusunan Rancangan Undang-
Undang tentang Ibu Kota Negara, diperlukan dasar hukum untuk
mengisi kekosongan hukum yang secara khusus mengatur
tentang IKN. Pada saat penyusunan RUU IKN terdapat Undang
Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang mengatur Penetapan Provinsi DKI Jakarta
sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, RUU IKN
disusun bertujuan untuk mengatur hal-hal yang menyangkut
pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN.
h. Selain itu, posisi IKN memperkuat posisi Kalimantan dalam konstelasi
Indonesia. Pembentukan Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN/KP-
IKN, diharapkan memberi kemudahan pengembangan keterkaitan antar
wilayah dalam lingkup Pulau Kalimantan dan lingkup Nasional. Oleh
karenanya, perencanaan IKN sebagai ibu kota negara dengan
konsep Superhub Ekonomi Ibu Kota Nusantara melalui kolaborasi
segitiga perkotaan inti bersama dengan kota Balikpapan dan kota
Samarinda diharapkan dapat memberikan dampak pertumbuhan
ekonomi yang signifikan yang tidak hanya berfokus kepada suatu
daerah saja melainkan juga memberikan dampak kepada seluruh
wilayah Indonesia.
i. Bahwa, IKN dirancang untuk menjadi mesin penggerak perekonomian
bagi Kalimantan dan menjadi pemicu penguatan rantai nilai domestik di
161
seluruh Kawasan Timur Indonesia. Pembangunan IKN menempatkan
Indonesia dalam posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan
dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi. Selain itu, IKN juga
dirancang untuk menjadi percontohan bagi pengembangan kota yang
hijau dan berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini.
Visi ”Kota Dunia untuk Semua” tidak hanya menggambarkan
masyarakat yang akan tinggal di IKN pada masa depan, tetapi juga
kondisi lingkungan yang akan dipulihkan dan dipertahankan.
j. Bahwa, sehubungan dengan permintaan Yang Mulia terkait dengan
dokumen-dokumen perencanaan awal IKN dalam kaitannya dengan
pertanyaan-pertanyaan kenapa pindah dari Jakarta, dan apa masalah
yang ada di Jakarta dapat Pemerintah jelaskan sebagai berikut:
i. Pada tahun 2017, dimulai kajian awal konsep pemindahan Ibu
Kota Negara. Hal ini dilatarbelakangi beberapa ”Permasalahan
Jakarta dan Jabodetabek”. Hal ini dimuat dalam dokumen konsep
pemindahan Ibu Kota Negara. Dalam dokumen tersebut dapat
ditemukan beberapa kajian-kajian sebagai berikut:
-
BAB I
Terdapat permasalahan-permasalahan di DKI Jakarta, seperti
pertumbuhan penduduk di Jakarta yang tidak terkendali,
kemacetan tinggi dan sistem pengelolaan transportasi yang
belum memadai, dan rawan banjir tahunan serta turunnya
muka tanah dan naiknya muka air laut.
-
BAB II
Penjelasan dan uraian pemindahan pusat pemerintahan ke ibu
kota baru dapat mendorong pencapaian visi yang lebih baik.
Strategi pemindahan ibu kota dengan membangun ibu kota
baru dapat menunjukkan keberhasilan dalam mendukung
pencapaian tujuan-tujuan pembangunan nasional yang lebih.
(vide bukti PK-1)
ii. Kemudian, pada tahun 2017 – 2019, dilakukan kajian penetuan
lokasi pemindahan ibu kota negara. Berdasarkan kajian tersebut
diperoleh data dan informasi sebagai berikut:
-
BAB III
162
Pemindahan ibu kota negara Republik Indonesia merupakan
gagasan yang sudah muncul sejak masa kepemimpinan
Presiden Soekarno. Selanjutnya, hampir setiap periode
pemerintahan memunculkan kembali gagasan pemindahan
tersebut: masa orde lama, masa reformasi, hingga masa
pembangunan saat ini. Pada tahun 1957, gagasan ibu kota
Republik Indonesia di Palangkaraya yang terletak di Pulau
Kalimantan, kota yang saat ini menjadi ibu kota Provinsi
Kalimantan Tengah, sudah ada sejak masa Orde Lama
dibawah pimpinan Presiden Soekarno. Kemudian, pada tahun
1980 Di masa orde baru dibawah kepemimpinan Presiden
Suharto, wacana pemindahan ibu kota berkembang pada
tahun 90-an. Saat itu, lokasi alternatif ibu kota mengarah ke
wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Selanjutnya
pada tahun 2010 di masa reformasi, presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) sempat mengemukakan pengembangan
‘Greater Jakarta’, yaitu dengan mengembangkan kawasan ibu
kota yang terkoneksi dengan kota-kota sekitarnya. Presiden
SBY kemudian menggulirkan 3 skenario terkait ibu kota.
Pertama, mempertahankan Jakarta sebagai ibu kota, pusat
pemerintahan, sekaligus kota ekonomi dan perdagangan.
Kedua, membangun ibu kota yang benar-benar baru. Ketiga,
ibu kota tetap di Jakarta, namun memindahkan pusat
pemerintahan ke lokasi lain.
-
BAB IV
Urgensi pemindahan ibu kota ke luar pulau jawa dilakukan
dengan mempertimbangkan kekurangan dan kelebihan tiga
alternatif skenario pemindahan Ibu Kota Negara, opsi ketiga
yaitu memindahkan Ibu Kota Negara ke Luar Pulau Jawa dapat
menjawab urgensi untuk: (a) mengurangi beban Jabodetabek
dan Pulau Jawa; (b) mengurangi ketimpangan antara Pulau
Jawa dan luar Pulau Jawa, baik jumlah penduduk maupun
pertumbuhan ekonomi; serta (c) mewujudkan Ibu Kota Negara
yang merepresentasikan identitas bangsa.
163
Kajian
Penentuan
Lokasi
Ibu
Kota
Negara
juga
mempertimbangkan mengenai “Dampak Ekonomi Pemindahan
Ibu Kota Ke Luar Pulau Jawa” yang akan mendorong
perdagangan antar wilayah, dan tentunya menurunkan
ketimpangan antar wilayah. Selain itu, terdapat juga narasi
yang menguraikan skenario pemindahan ke Kalimantan Timur,
Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat,
Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, serta memberikan
gambaran pengalaman dampak pemindahan ibu kota negara
lain seperti Brasil, Kazakhstan, Australia, Inggris, Myanmar,
dan Korea Selatan.
(vide bukti PK-2)
iii.
Pada tahun 2020, kajian-kajian diatas ditindaklanjuti dengan
penyusunan Studi Kelayakan Teknis Calon Lokasi Pemindahan
Ibu Kota Negara. Pada bagian BAB III menguraikan mengenai
penilaian
komprehensif
lokasi
calon
ibu
kota
dengan
menjabarkan aspek sosial, kepemilikan lahan, lingkungan,
geoteknis, pergerakan, infrastruktur, keamanan, dan landasan
hukum perencanaan tata ruang. (vide bukti PK-3).
iv.
Dokumen studi kelayakan teknis calon lokasi pemindahan Ibu
Kota Negara sebagaimana dimaksud pada poin diatas kemudian
disempurnakan dengan penyusunan Kajian rencana induk dan
strategi pengembangan Ibu Kota Negara (masterplan IKN) Pada
bagian BAB III Dokumen Kajian ini menyajikan ringkasan terkait
dengan Fakta dan Analisis yang telah digunakan sebagai dasar
dalam mengembangkan Masterplan IKN dengan menguraikan
fakta dan analisis ruang lingkup, ekonomi, sosial, konsolidasi
tanah,
lingkungan,
penilaian
risiko
bencana,
mobilitas,
infrastruktur – energi, infrastruktur – air, infrastruktur – limbah,
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pertanahan
keamanan, tata ruang, dan analisis terintegrasi. Setiap aspek
pertimbangan teknis telah dicantumkan di dalam tabel ringkasan
masalah dan implikasi pada Masterplan. Sedangkan analisis
164
yang lebih rinci telah disediakan di dalam Lampiran 1: Fakta dan
Analisis. (vide bukti PK-4).
4. Terhadap pertanyaan poin Nomor 4 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. yang pada intinya mempertanyakan terkait
referensi dari negara mana yang sudah terbukti berhasil dengan skema
pemberian dan perpanjangan HAT seperti yang terdapat pada UU IKN,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
Terkait jangka waktu Hak Atas Tanah, seperti Hak Guna Bangunan (HGB)
dan Hak Guna Usaha (HGU) yang berlaku saat ini belum kompetitif
dibanding dengan sejumlah negara, setidaknya dengan negara tetangga di
Asia Tenggara. Di Malaysia dan Singapura, jangka waktu leasehold
umumnya adalah 99 tahun. Sementara itu, di Thailand, jangka waktu
leasehold bervariasi tergantung pada jenis properti dan peraturan daerah
setempat. Normalnya, jangka waktu leasehold di Thailand adalah 30 tahun.
Namun demikian, seiring dengan kebijakan terkini Pemerintah Thailand,
leasehold untuk kawasan tertentu dapat mencapai hingga 99 tahun. Bahwa
jangka waktu 99-year lease kemudian menyebar ke berbagai negara yang
pernah menjadi jajahan lnggris, seperti Australia, Kanada, Hong Kong,
Singapura, Malaysia, dan lain-lain. Di negara-negara tersebut, 99-year
lease digunakan sebagai salah satu cara untuk mengatur pemanfaatan
tanah oleh negara atau pemilik tanah kepada pihak lain. Biasanya, negara
atau pemilik tanah memberikan jangka waktu panjang kepada pihak yang
ingin mengembangkan tanah tersebut untuk kepentingan publik atau
kepentingan ekonomi tertentu yang memiliki kelebihan. Kelebihannya
adalah dapat rnernberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak
yang mendapatkan hak atas tanah tersebut selama jangka waktu yang
ditentukan. Selain itu, juga dapat memberikan insentif bagi pihak yang
mendapatkan hak tersebut untuk memanfaatkan tanah tersebut secara
optimal dan bertanggung jawab, sehingga dapat memunculkan ekosistem
investasi yang kompetitif di Ibu Kota Negara dibandingkan dengan negara
tetangga
Bahwa Penjelasan terkait poin pertanyaan Yang Mulia, juga telah
Pemerintah uraikan pada poin I angka 2 pada bagian tanggapan atas
165
pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,
M.Hum.
5. Terhadap pertanyaan poin Nomor 5 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. yang pada intinya mempertanyakan terkait
bentuk evaluasi dalam pemberian perpanjangan HGU, HGB, dan hak pakai,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
Kriteria dan Mekanisme Evaluasi dalam pemberian HAT dalam UU IKN
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16A ayat (5) UU IKN yang
menyebutkan bahwa pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HAT
dilakukan evaluasi 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya setiap tahapan
berdasarkan kriteria-kriteria sebagai berikut:
1) Tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan
keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
2) Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagaimana pemegang hak;
3) Syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
4) Pemanfaatan tanah masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
5) Tanah tidak terindikasi telantar.
Selain evaluasi yang diatur dalam UU IKN, terdapat pula evaluasi yang lain
terkait penggunaan dan pemanfaatan tanah yaitu:
a. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3), ayat (4), ayat (5) PP
20/2021 yakni pelaksanaan evaluasi dilakukan 2 (dua) tahun setelah
diterbitkan hak dalam rangka penggunaan dan pemanfaatan tanahnya;
dan
b. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 Huruf b PP 18/2021 yakni
“Menteri secara berkala melakukan pengawasan dan pengendalian
secara berjenjang melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan,
meliputi: a. pengawasan dan pengendalian Hak Pengelolaan; dan b.
pengawasan dan pengendalian hak atas tanah diatas Hak Pengelolaan.
Sehingga dengan berlakunya ketentuan ini tidak menghilangkan fungsi
pengendalian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional. Dalam hal ini sesuai ketentuan PP 20/2021
tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, juga berlaku untuk tanah
di IKN.
166
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 16A ayat (6) UU IKN disebutkan bahwa
“Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tahapan evaluasi, hak,
kewajiban, larangan, dan peralihan HAT di wilayah Ibu Kota Nusantara
diatur dalam Peraturan Pemerintah”.
Bahwa Penjelasan terkait poin pertanyaan Yang Mulia, juga telah
Pemerintah uraikan pada poin I angka 3 pada bagian tanggapan atas
pertanyaan pada bagian tanggapan atas pertanyaan Yang Mulia Hakim
Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum di atas.
6. Terhadap pertanyaan poin Nomor 6 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. yang pada intinya mempertanyakan terkait
perspektif keadilan antargenerasi dalam pemberian HGU, HGB, dan hak
pakai, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa, secara umum perlu untuk diketahui juga bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 15A ayat (1), Tanah di Ibu Kota Nusantara terdiri dari
Barang Milik Negara; barang milik Otorita lbu Kota Nusantara; Tanah
milik masyarakat; dan Tanah negara
b. Bahwa, ketetentuan jangka waktu HAT yang diatur dalam Pasal 16A
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN mengacu pada Pasal 16 ayat (7)
UU IKN. Ketentuan Pasal 16 ayat (7) UU IKN tersebut pada pokoknya
mengatur bahwa Otorita IKN berwenang mengikatkan diri dengan
setiap individu atau badan hukum atas perjanjian HAT di Ibu Kota
Nusantara;
c. berdasarkan ketentuan Pasal 15A ayat (4) UU IKN pada pokoknya
mengatur bahwa HAT dapat diberikan di atas Tanah hak pengelolaan
Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d. Bahwa, kewenangan Otorita IKN membuat perjanjian HAT di wilayah
IKN dan pemberian HAT oleh Otorita IKN diatas tanah hak pengelolaan
Otorita IKN sebagaimana yang diuraikan pada poin (b) dan poin (c)
diatas mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf (b) PP 18/2021
mengatur pada pokoknya Pemegang Hak Pengelolaan (Otorita IKN in
casu)
diberikan
kewenangan
untuk
menggunakan
dan
memanfaatkan seluruh atau sebagian Tanah Hak Pengelolaan untuk
digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain. Kemudian,
167
ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf (b) PP 18/2021 mengatur pada
pokoknya penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian
tanah Hak Pengelolaan dikerjasamakan dengan pihak lain
dilakukan
dengan
perjanjian
pemanfaatan
tanah.
Konsep
penggunaan dan pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan dilakukan
dengan bentuk perjanjian pemanfaatan tanah juga dimuat dalam
penjelasan Pasal 15 ayat (1) huruf (b) UU IKN yang berbunyi Barang
milik Otorita Ibu Kota Nusantara digunakan oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara dan/atau pihak lain berdasarkan perjanjian dengan
Otorita Ibu Kota Nusantara.
e. Berdasarkan uraian diatas dapat dipahami bahwa jenis tanah yang
dapat diberikan hak pengelolaan kepada Otorita IKN adalah jenis
tanah
BMO
yang
peruntukannya
tidak
terkait
dengan
penyelenggaraan urusan pemerintah pusat sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 15A ayat (3) UU IKN yang berbunyi sebagai berikut Tanah
yang ditetapkan sebagai barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Tanah yang
tidak terkait dengan penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat dan
diberikan hak pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
f. Bahwa, saat ini BMO belum ada di wilayah IKN dikarenakan status
Otorita IKN saat ini belum menjadi pengelola keuangan daerah
khusus Ibu Kota sehingga jenis tanah yang di Ibu Kota Nusantara
saat ini adalah ADP sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal
42 ayat (5) UU IKN yang berbunyi sebagai berikut:
“Sejak Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mulai melaksanakan
pengelolaan
keuangan
daerah
khusus
Ibu
Kota
Nusantara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2):
a. ketentuan Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), dan
Pasal 26 ayat (1), Pasal 30, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 33, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. ketentuan Pasal 15A ayat (1) huruf b, ayat (3), dan ayat (7) huruf b,
Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 25 ayat (3) sampai dengan ayat (8),
Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), Pasal, 32 ayat (2) dan ayat (3), dan
Pasal 36A dinyatakan mulai berlaku.”
168
g. Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (3) diatur bahwa ADP
merupakan Tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan
pemerintahan. Sehingga, dapat dipahami bahwa pemberlakuan
ketentuan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN hanya
untuk lahan ADP diatas tanah Hak Pengelolaan Ibu Kota Nusantara
saja. (vide bukti PK-6).
h. Berdasarkan uraian-uraian diatas, dapat dipahami bahwa bahwa
keberlakuan ketentuan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU
IKN hanya untuk ADP diatas tanah Hak Pengelolaan Ibu Kota
Nusantara saja yang diperuntukan untuk kegiatan tidak terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan dan tidak ada sangkut pautnya dengan
hak tanah masyarakat yang juga telah diakui keberadaannya di dalam
UU IKN. Bahkan, dalam Pemberian hak pengelolaan kepada Otorita Ibu
Kota Nusantara dilakukan dengan memperhatikan HAT masyarakat dan
HAT masyarakat adat.
i. Lebih lanjut, pemberian HAT di atas tanah hak pengelolaan IKN juga
dilakukan dengan pemenuhan kriteria-kriteria tertentu dan melalui
mekanisme evaluasi sebagaimana yang telah Pemerintah uraikan juga
pada poin I angka 3 sebagai tanggapan atas pertanyaan Yang Mulia
Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum diatas.
j. Dalam kaitannya dengan kepentingan antar lintas generasi,
pemerintah dalam hal ini ingin menegaskan bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU IKN, luas wilayah daratan IKN adalah
kurang lebih 252.660 ha (dua ratus lima puluh dua ribu enam ratus
enam puluh hektare) yang meliputi kawasan Ibu Kota Nusantara
(”KIKN”) seluas kurang lebih 56.159 ha (lima puluh enam ribu seratus
lima puluh sembilan hektare) dan kawasan pengembangan Ibu Kota
Nusantara (”KPIKN”) seluas kurang lebih 196.501 ha (seratus sembilan
puluh enam ribu lima ratus satu hektare. Sementara itu, wilayah perairan
laut IKN seluas kurang lebih 69.769 ha (enam puluh sembilan ribu tujuh
ratus enam puluh sembilan hektare).
k. Bahwa, berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor 90/KM.6/2023
tentang Penetapan Aset Dalam Penguasaan Otoritas IKN, luas
wilayah ADP yang ada saat ini di wilayah IKN adalah sejumlah
169
36.150,03 ha (tiga puluh enam ribu seratus lima puluh koma nol tiga
hektar) yang mana sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (3) UU IKN
mengatur ADP diperuntukan untuk kegiatan tidak terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan (kegiatan investasi).
l. Berdasarkan uraian pada poin (j) dan poin (k) diatas, dapat dipahami
bahwa luas lahan ADP hanya berkisar kurang lebih 14,31% (empat
belas koma tiga puluh satu persen) dari jumlah total keseluruhan
luas wilayah IKN. Sementara itu, sisa wilayah IKN yakni 216.509, 97
ha (dua ratus enam belas ribu lima ratus sembilan koma sembilan
puluh tujuh hektar) atau sebesar kurang lebih 85,69% (delapan
puluh lima koma enam puluh sembilan persen) adalah jenis tanah
berupa tanah negara, BMN, dan tanah masyarakat yang dapat
digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku umum.
m. Kemudian, dalam hal masyarakat ingin turut serta dalam
menggunakan dan memanfaatkan tanah ADP, kesempatan tersebut
sangat dibuka lebar oleh pengaturan UU IKN sepanjang penggunaan
dan pemanfaatan tanah-tanah tersebut bertujuan untuk kegiatan
investasi.
n. Bahkan, perlu Pemerintah tegaskan kembali bahwa keberlakuan UU
IKN bersifat lex specialis yang tidak menghilangkan keberlakuan
ketentuan-ketentuan UU sektoral lainnya. Pengaturan mengenai
HGU erat kaitannya salah satunya dengan ketentuan di bidang
Perkebunan. Sehingga, dalam memahami pengaturan HGU dalam UU
IKN juga harus melihat pengaturan peraturan perundang-undangan di
bidang Perkebunan.
o. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2019 tentang Perkebunan sebagaimana yang telah diubah
dengan UU Ciptaker dan Pasal 12 ayat (1) huruf (b) Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang
Pertanian (”PP 26/2021”) dapat dipahami bahwa Perusahaan
Perkebunan yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk budi daya
yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari:
170
a. area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha;
dan/atau
b. areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib
memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas
20% (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut.
p. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU IKN pada pokok
mengatur Perolehan Tanah oleh Otorita Ibu Kota Nusantara
dan/atau kementerian/lembaga di Ibu Kota Nusantara dilakukan
melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme
pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
q. Bahwa, berdasarkan UU IKN dan pengaturan dalam regulasi sektoral
(dalam hal ini UU Perkebunan) maka dapat dipahami bahwa Otorita
IKN dan Kementerian/Lembaga memperoleh Tanah di Ibu Kota
Nusantara salah satunya melalui mekanisme pelepasan kawasan
hutan dan dalam hal HGU diberikan di areal yang berasal dari
pelepasan
kawasan
hutan
maka
Pemegang
HGU
wajib
menyediakan lahan seluas 20% dari luas lahan HGU yang
dikuasainya untuk kegiatan perkebunan masyarakat.
r. Berdasarkan uraian-uraian diatas, dapat dipahami bahwa aspek
perlindungan kepentingan antar lintas generasi dalam pengaturan UU
IKN sudah diatur secara implisit dikarenakan pengaturan jangka waktu
HAT yang diatur dalam Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU
IKN hanya berlaku di jenis tanah ADP seluas 36.150,03 ha (tiga
puluh enam ribu seratus lima puluh koma nol tiga hektar) atau
sebesar 14,31% (empat belas koma tiga puluh satu persen) dari jumlah
total keseluruhan wilayah IKN. Sementara, selain jenis ADP yakni
tanah dengan jenis tanah negara, BMN, dan tanah masyarakat
seluas 216.509, 97 ha (dua ratus enam belas ribu lima ratus
sembilan koma sembilan puluh tujuh hektar) atau sebesar kurang
lebih 85,69% (delapan puluh lima koma enam puluh sembilan
persen)
dapat
dipergunakan
dan/atau
dimanfaatkan
oleh
masyarakat luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang ada. Disamping itu, apabila melihat ketentuan
171
peraturan perundang-undangan sektoral di bidang perkebunan,
pelaksanaan kegiatan perkebunan yang diberikan HGU pada areal
yang berasal dari pelepasan kawasan hutan maka Pemegang HGU
wajib menyediakan lahan seluas 20% dari luas lahan HGU yang
dikuasainya untuk kegiatan perkebunan masyarakat. Sehingga,
penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah dengan jenis ADP maupun
jenis tanah selain ADP akan tetap memerhatikan keterlibatan dari unsur
masyarakat pada umumnya.
IV. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M.
Di Pasal 15 itu dikatakan bahwa tanah di IKN itu terdiri dari barang milik negara,
barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara, tanah milik masyarakat, dan tanah
negara. Di ayat (5) dari Pasal 15A itu dikatakan bahwa tanah milik masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tanah dengan hak aktif
berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan tanah
yang dikuasai oleh pihak yang berhak, ya. Saya berasumsi karena saya tidak
punya datanya, Pak. Seandainya, ya, di IKN itu ada tanah milik masyarakat yang
sebelum Undang-Undang IKN itu sudah dikuasai dengan hak pakai, atau
bahkan belum punya ... atau belum diberikan satu hak tertentu, ya, dan
kemudian katakanlah itu tanah itu ditransaksikan tapi tidak untuk kepentingan
investasi yang besar, pertanyaan saya adalah apakah hak-hak atas tanah
yang milik masyarakat ini diberikan perlakuan yang sama, ya, berbasis
pasal-pasal 16A dan seterusnya ini? Atau pasal ini hanya untuk investor
yang datang yang mau investasi? Nah, ini saya ingin mohon itu diberikan
penjelasan. Ya ... apa ... karena ini memang tidak secara spesifik, tidak secara
tegas diatur. Jadi, apakah kalau masyarakat memiliki yang bukan hak milik,
kalau hak milik kan tidak ada batas waktunya. Tapi ada hak lain, hak guna
usaha, hak guna bangunan, hak pakai, ya, dan kemudian itu sudah ada, tentu
pasti jangka waktunya kan masih berdasarkan UUPA. Nah, sekarang kalau dia
sudah berakhir atau bahkan belum berakhir, tapi mau mengajukan agar
dilakukan pembaruan haknya, dia akan mendapatkan jangka waktu yang
sama atau tidak? Dengan katakanlah investor yang datang dan kemudian
mengambil, apakah itu barang milik ... tanah yang merupakan BMN atau tanah
milik apa ... IKN atau tanah negara. Saya kira saya hanya butuh penjelasan itu
172
untuk mengetahui, apakah ada prinsip persamaan hak dan persamaan
hukum bagi rakyat yang notabene bukan investor yang baru datang?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
Terhadap poin pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M., yang pada intinya mempertanyakan terkait apakah adanya prinsip
persamaan hak dan persamaan hukum bagi rakyat yang sudah memiliki HAT
sebelum adanya UU IKN dengan investor yang baru datang, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Pemerintah perlu menegaskan kembali bahwa pengaturan pengakuan hak
atas tanah masyarakat tidak secara eksplisit diatur dalam UU 3/2022.
Namun, hal tersebut pengaturannya dipertegas dalam perubahan UU IKN
dengan memberikan perhatian khusus dan lebih terhadap pengakuan dan
penghormatan atas hak masyarakat adat dan masyarakat hukum adat,
serta Tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang
tercermin dalam beberapa Pasal, yakni Pasal 15A ayat (1) UU IKN dan Pasal
15A ayat (5) UU IKN, serta penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU IKN yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A ayat (1) UU IKN
Tanah di Ibu Kota Nusantara terdiri dari:
a. Barang Milik Negara;
b. barang milik Otorita lbu Kota Nusantara'
c. Tanah milik masyarakat; dan
d. Tanah negara.
Pasal 15A ayat (5) UU IKN
Tanah milik masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan Tanah dengan HAT berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna
bangunan, hak pakai, dan Tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan.
Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU IKN
“Mekanisme pengadaan Tanah dilakukan dengan memperhatikan HAT
masyarakat dan HAT Masyarakat adat.”
b. Berdasarkan uraian diatas dapat dipahami bahwa tanah milik masyarakat
baik yang berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak
173
pakai, dan Tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak yang telah ada
sebelum keberlakuan UU IKN tetap diakui keberadaannya sepanjang
memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c. Kemudian, dalam kaitannya dengan pemberlakuan HAT yang diberikan untuk
mendukung iklim investasi. Hal ini dapat Pemerintah tanggapi bahwa
pemberlakuan HAT sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16A ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) UU IKN hanya berlaku untuk jenis tanah di IKN berupa
ADP sebagaimana yang telah Pemerintah uraikan pada poin III angka 6 pada
bagian tanggapan atas pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M.
Guntur Hamzah, S.H., M.H. diatas.
d. Bahwa, dalam hal terdapat HAT yang telah ada sebelum keberlakuan UU
IKN dan posisinya berada diluar wilayah yang ditetapkan sebagai ADP
maka pengaturannya akan mengikuti pemberian HAT pada umumnya
tanpa adanya pemberian jaminan perpanjangan dan pembaruan yang
tentunya melalui mekanisme evaluasi dengan pemenuhan dan kriteria-
kriteria tertentu sebagaimana yang telah Pemerintah uraikan pada poin I
angka 3 pada bagian tanggapan atas pertanyaan pada bagian tanggapan
atas pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum.
Namun, dalam hal masyarakat ingin melakukan kegiatan investasi di
dalam wilayah yang ditetapkan sebagai ADP maka akan diberlakukan
ketentuan mengenai jangka waktu HAT yang diatur dalam Pasal 16A
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN.
Bahwa pemberian HAT kepada pelaku usaha selama jangka waktu 95 tahun
untuk HGU, 80 tahun HGB, dan 80 tahun hak pakai hanya diberikan terhadap
pengalokasian lahan ADP OIKN yang merupakan Aset Dalam Penguasaan
(ADP) yang diberikan hak pengelolaan (HPL) kepada Otorita Ibu Kota
Nusantara (”Otorita IKN”), dengan luas 36.150,03 ha (tiga puluh enam
ribu seratus lima puluh koma nol tiga hektar) sesuai dengan SK Menteri
Keuangan Nomor 90/KM.6/2023 tentang Penetapan Aset Dalam
Penguasaan Otoritas IKN, tidak terhadap tanah keseluruhan luas
delineasi IKN seluas 252.660 ha (dua ratus lima puluh dua ribu enam
ratus enam puluh hektare) dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih
174
69.769 ha (enam puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan
hektare). Di luar ADP OIKN dalam hal pelaku usaha yang berinvestasi
diberikan HAT yang tetap mengacu pada UU PA.
V. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
1. Mungkin kami perlu juga dibantu menjelaskan, kalau dibaca di Penjelasan
Pasal 16A ayat (1), 16A ayat (2), 16A ayat (3), itu muncul istilah-istilah ada
pemberian hak, ada perpanjangan hak, dan ada pembaruan hak. Ini
tolong kami dijelaskan, Pak, istilah yang tiga ini. Karena untuk hak guna
usaha lain juga, hak guna bangunan lain waktunya, kemudian untuk hak
pakai ... apa ... lain lagi waktunya. Nah, tolong ini dijelaskan dalam konsep
hukum agraria kita. Apakah konsep ini masih sejalan enggak dengan
Undang-Undang Pokok Agraria? Atau ini memang bentuk rumusan baru
yang sengaja dibuat tidak sejalan? Karena ini pemberian hak,
perpanjangan hak, pembaruan hak, istilahnya beda-beda, tapi kan ini
semuanya kan menjadi ... kalau diukur waktunya, ada yang 95 tahun, ada
yang 80 tahun itu. Nah, tolong ini diberikan penjelasan.
2. Yang kedua, kalau kita masukkan kepada prinsip perumusan norma,
penjelasan itu kan tidak boleh memuat norma. Dia hanya berisi hal-hal yang
perlu dijelaskan, seperti istilah dan segala macamnya, perlu penjelasan
dalam penjelasan sebuah undang-undang. Nah, menurut Pemerintah ini
norma baru atau tidak ini yang ada di Penjelasan Pasal 16A ayat (1), 16A
ayat (2), dan Pasal 16A ayat (3)? Kalau ini memang penting, mengapa ini
tidak dijadikan norma saja, Pak? Karena ini kan mengatur ini sebetulnya.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
yang pada intinya meminta penjelasan terkait kesesuaian istilah pemberian
hak, perpanjangan hak, dan pembaruan hak yang terdapat dalam penjelasan
Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dengan konsep yang terdapat dalam UUPA,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Istilah pemberian hak, perpanjangan hak, dan pembaruan hak yang
terdapat dalam penjelasan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) telah dikenal
lebih dahulu dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pertanahan yakni bermula dari keberlakuan PP 40/1996 yang
175
merupakan peraturan pelaksana dari UUPA sebagaimana yang telah
Pemerintah uraikan pada poin I angka 2 pada bagian tanggapan atas
pertanyaan pada bagian tanggapan atas pertanyaan Yang Mulia Hakim
Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum di atas.
UUPA hanya mengenal pemberian pertama kali dan perpanjangan, tidak
menyebut adanya pembaruan hak. UUPA membuka peluang adanya
pengembangan pembangunan hukum di Indonesia. Namun dalam
praktiknya pembaruan pertama kali diperkenalkan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan, dan Hak Atas Tanah dan PP 18/2021. UUPA membuka
peluang adanya pengembangan pembangunan hukum di Indonesia
1) Bahwa berdasarkan PP 40/1996 terkait:
a) Pasal 8:
(1) Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh lima
tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling
lama dua puluh lima tahun.
(2) Sesudah
jangka
waktu
Hak
Guna
Usaha
dan
perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berakhir,
kepada
pemegang
hak
dapat
diberikan
pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama.
b) Pasal 25:
(1) Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh tahun
dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua
puluh tahun.
(2) Sesudah
jangka
waktu
Hak
Guna
Bangunan
dan
perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berakhir, kepada bekas pemegang hak dapat diberikan
pembaharuan Hak Guna Bangunan di atas tanah yang sama.
c) Pasal 45:
(1) Hak Pakai sebagiamana dimaksud dalam Pasal 42
diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima
tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling
lama dua puluh tahun atau diberikan untuk jangka waktu
yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk
keperluan tertentu.
(2) Sesudah jangka waktu Hak Pakai atau perpanjangannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) habis, kepada
pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Pakai
atas tanah yang sama.
2) Bahwa berdasarkan PP 18/2021 terkait:
176
a) Jangka waktu hak guna usaha telah diatur dalam Pasal 22 ayat
(1) yang menyatakan:
“Hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35
(tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling
lama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui untuk jangka
waktu paling larna 35 (tiga puluh lima) tahun.”
b) Jangka hak guna bangunan telah diatur dalam Pasal 37 ayat (1)
dan ayat (2) yang menyatakan:
(1) Hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak
Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling
lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(2) Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik diberikan untuk
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat
diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di
atas hak milik.
c) Jangka waktu hak pakai telah diatur dalam Pasal 52 ayat (1) yang
menyatakan:
Hak pakai di atas Tanah Negara dan Tanah l{ak
Pengelolaan dengan .jangka waktu diberikan untuk jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahurr" diperpanjang
untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan
diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
tahun.
b. Bahwa, istilah pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HAT juga
diatur dalam UU Ciptaker. Berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (2)
dan ayat (3) dan Pasal 138 ayat (3) dan Pasal 142 UU Ciptaker pada
pokoknya mengatur bahwa tanah yang diatasnya terdapat Hak
Pengelolaan dapat diberikan hak guna usaha, hak guna bangunan,
dan hak pakai dan jangka waktu hak guna bangunan dapat diberikan
perpanjangan dan pembaruan hak apabila sudah digunakan
dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya
yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Berikut kutipan
Pasal 129 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 138 ayat (3) dan Pasal 142 UU
Ciptaker sebagai berikut:
(1) Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberi hak guna usaha, hak guna bangunan, dan
hak pakai.
177
(2) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dapat
diberikan
perpanjangan dan pembaruan hak apabila sudah digunakan
dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Pasal 138 ayat (3) UU Ciptaker
”Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan
dan pembaharuan hak apabila sudah digunakan dan/atau
dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya”
Pasal 142 UU Ciptaker
”Ketentuan lebih lanjut mengenai hak pengelolaan diatur dalam
Peraturan Pemerintah”.
c. Bahwa, berdasarkan uraian-uraian diatas dapat dipahami bahwa istilah
pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HAT dalam UU IKN
bukanlah suatu hal yang baru melainkan istilah-istilah tersebut
sudah dikenal dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-
undangan baik yang telah dicabut keberlakuannya yakni PP 40/1996
yang merupakan aturan pelaksana dari UUPA dan UU Ciptaker yang
sampai dengan saat ini keberlakuannya masih efektif.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
yang pada intinya mempertanyakan terkait alasan tidak diletakkannya
penjelasan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) sebagai norma batang tubuh,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa,
pada
dasarnya,
mekanisme
tahapan
pemberian
HAT
(pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HAT) yang termuat dalam
penjelasan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN secara esensi telah
tercantum dalam ketentuan norma dalam PP 18/2021 sebagaimana yang
telah Pemerintah uraikan pada poin I angka 3 pada bagian tanggapan
atas pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
b. Bahwa, penempatan mengenai mekanisme tahapan pemberian HAT
dalam bagian penjelasan semata-mata hanya bertujuan untuk
menjelaskan proses dan mekanisme pemberian jangka waktu HAT yang
dimuat dalam ketentuan batang tubuh UU IKN, yakni melalui pemenuhan
kriteria dan mekanisme evaluasi yang mana tahapan-tahapan tersebut
juga telah diatur dalam PP 18/2021.
178
[2.5]
Menimbang bahwa
untuk
mendukung
keterangannya,
Presiden
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti PK Kesimpulan-1 dan
Bukti PK Kesimpulan-2 serta Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-6, sebagai berikut:
1.
Bukti PK
Kesimpulan-1
:
Fotokopi Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama
pelaku usaha;
2.
Bukti PK
Kesimpulan-2
:
Fotokopi
Keputusan
Kepala
Otorita
Ibu
Kota
Nusantara Nomor 41 Tahun 2025 tentang Penetapan
Pengalokasian Lahan Aset Dalam Penguasaan Otorita
Ibu Kota Nusantara Untuk PT Perintis Power
Investment Di Ibu Kota Nusantara;
3.
Bukti PK-1
:
Fotokopi Konsep Pemindahan Ibukota Negara;
4.
Bukti PK-2
:
Fotokopi Kajian Penentuan Lokasi Pemindahan Ibu
Kota Negara;
5.
Bukti PK-3
:
Fotokopi Laporan Final Pre-Master Plan IKN 2020;
6.
Bukti PK-4
:
Fotokopi Laporan Akhir MasterPlan Penyusunan
Rencana Induk dan Strategis Pengembangan Ibu Kota
Negara (MasterPlan Ibu Kota Negara/MP IKN);
7.
Bukti PK-4 (2)
:
Fotokopi Laporan Akhir MasterPlan Penyusunan
Rencana Induk dan Strategis Pengembangan Ibu Kota
Negara (MasterPlan Ibu Kota Negara/MP IKN)
Lampiran;
8.
Bukti PK-5
:
Fotokopi Daftar Pelaku Usaha Pelopor yang telah
mendapatkan Alokasi Lahan ADP;
9.
Bukti PK-6
:
Fotokopi
Keputusan
Menteri
Keuangan
Nomor
90/KM.6/2023 tentang Penetapan Status Aset Dalam
Penguasaan Otoritas Ibu Kota Nusantara.
Selain itu, Presiden mengajukan 3 (tiga) orang ahli yakni Prof. Dr. Wicipto
Setiadi, S.H., M.H., Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Karjono, S.H.,
M.Hum., serta menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 23 Juni 2025 dan 24 Juni 2025, di mana 2 (dua) orang ahli yakni Prof. Dr.
Wicipto Setiadi, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si., telah didengar
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 25 Juni 2025, yang
pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut.
179
1. Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.:
I. Pendahuluan
Pasal 16A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (selanjutnya disebut “UU IKN”) mengatur mengenai
pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak
Pakai di atas tanah yang dikuasai oleh negara dengan jangka waktu paling
lama 95 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Pemohon beranggapan bahwa ketentuan ini bertentangan dengan prinsip
penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam sebagaimana diatur
dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, serta bertentangan dengan asas keadilan
sosial dan batasan-batasan jangka waktu hak atas tanah menurut sistem
agraria nasional.
Sebagai ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah, saya memberikan pendapat
hukum bahwa Pasal 16A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU IKN tidak
bertentangan dengan UUD 1945, baik secara norma, asas, maupun tujuan.
II. Analisis Konstitusional
1. Negara Tetap Menguasai Tanah: Tidak Ada Pelepasan Kedaulatan
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Ketentuan ini menegaskan prinsip penguasaan oleh negara (doctrine
of state control) — bukan kepemilikan absolut negara atas tanah,
melainkan peran negara sebagai pengatur (regulator), pengelola
(administrator),
pengelola
aset
(entrepreneur),
dan
pengawas
(supervisor).
Ketentuan Pasal 16A UU IKN tidak mengalihkan penguasaan tanah
kepada individu atau korporasi, tetapi merupakan pendelegasian
kewenangan administratif untuk pemanfaatan tanah dalam jangka
waktu tertentu, yang tetap berada dalam pengawasan dan kontrol
negara, khususnya melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebagai
pemegang Hak Pengelolaan (HPL).
2. Hak Atas Tanah Tidak Berarti Pemilikan Absolut
180
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak atas
tanah turunan yang bersifat terbatas, bersyarat, dan dapat dicabut. Hak
tersebut tidak sama dengan hak milik dan tidak memberikan kekuasaan
mutlak kepada pemegang hak.
Bahkan jangka waktu 95 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 16A
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU IKN:
a. Bukan jangka waktu otomatis, melainkan bersyarat,
b. Dilakukan dalam satu siklus pendaftaran,
c. Diikuti dengan pengawasan dan evaluasi periodik oleh Otorita IKN.
Dengan demikian, bentuk pengaturan ini tetap dalam kendali negara, dan
tidak bertentangan dengan prinsip dasar penguasaan negara atas tanah.
3. UU IKN Bersifat Lex Specialis terhadap UU Pokok Agraria (UUPA)
Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) memang
mengatur jangka waktu tertentu atas HGU (maksimum 35 tahun), HGB
(30 tahun), dan Hak Pakai (25 tahun). Namun, UU IKN adalah lex
specialis yang secara eksplisit dimaksudkan untuk mendukung
penyelenggaraan dan pembangunan Ibu Kota Negara baru yang bersifat
luar biasa.
Dalam sistem hukum nasional, lex specialis diperbolehkan mengatur
hal-hal khusus yang berbeda dari lex generalis, selama tidak
bertentangan dengan konstitusi.
Ada pertanyaan apakah ketentuan Pasal 16A ayat (1), ayat (2) dan ayat
3 bersifat lex specialis atau lex posteriori dalam sistem hukum nasional
dan di mana perbedaannya?
Perbedaan antara asas lex specialis derogat legi generali dan lex
posteriori derogat legi priori adalah sebagai berikut:
Asas
Penjelasan Singkat
Lex Specialis
derogat legi generali
Hukum khusus mengesampingkan hukum umum.
Berlaku jika dua aturan mengatur hal yang sama,
tetapi salah satunya lebih spesifik.
Lex Posteriori
derogat legi priori
Hukum yang lebih baru mengesampingkan hukum
yang lama. Berlaku jika dua aturan setingkat
mengatur hal yang sama dan bertentangan.
Selanjutnya dapat ahli uraikan karakteristik Pasal 16A UU IKN adalah sebagai
berikut:
181
Unsur
Karakteristik
Subjek
Hak atas tanah (HGU, HGB, Hak Pakai)
Objek
Jangka waktu pemberian hak atas tanah
Konteks Wilayah
Terbatas
hanya
untuk
wilayah
Ibu
Kota
Nusantara
Tujuan
Menjamin kepastian hukum dan kemudahan
berusaha
Durasi
95 tahun + perpanjangan 95 tahun (lebih lama
dari UUPA)
Norma Umum yang
Beririsan
Pasal 29, 35, dan 39 UUPA; PP 18 Tahun 2021
Pasal 16A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU IKN dapat dikualifikasikan sebagai
lex specialis, karena:
a. Lingkup penerapannya terbatas secara wilayah: hanya berlaku di IKN,
bukan secara nasional.
b. Tujuan pengaturannya bersifat khusus: untuk memberikan kepastian
hukum investasi dan pengadaan tanah di IKN.
c. Subjek yang dikhususkan: berlaku atas tanah negara yang dikuasai
Otorita IKN atau untuk kebutuhan pengembangan IKN.
d. Berbeda dari norma umum UUPA dan PP 18/2021, yang menetapkan
batas maksimum HGU 35 tahun (dapat diperpanjang 25 tahun), HGB 30
tahun, Hak Pakai 25 tahun.
Maka, berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, Pasal 16A
merupakan pengecualian yang diperbolehkan secara sistem hukum
terhadap norma umum di UUPA.
Pasal 16A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU IKN sekaligus juga dapat
dikualifikasikan sebagai lex posteriori, karena:
a. UUPA adalah produk tahun 1960.
b. PP 18 Tahun 2021 berlaku sejak Februari 2021.
c. Sementara Pasal 16A UU IKN baru berlaku sejak diundangkan UU
21/2023, yaitu 31 Oktober 2023, maka secara waktu Pasal 16A UU IKN
adalah norma yang lebih baru.
182
Oleh karena itu, berlaku asas lex posteriori derogat legi priori, sehingga
ketentuan yang lebih baru dapat mengenyampingkan norma yang lebih
lama, asalkan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian ketentuan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN adalah
ketentuan yang bersifat lex specialis dan sekaligus lex posteriori
terhadap UUPA dan peraturan turunannya.
Artinya:
a. Ketentuan ini mengatur secara khusus dan terbatas hanya di wilayah
IKN dan untuk tujuan pembangunan strategis nasional.
b. Ketentuan ini juga lebih baru secara waktu, sehingga jika ada konflik
dengan
ketentuan
terdahulu,
Pasal
16A
dapat
berlaku
mengesampingkan norma umum.
III. Aspek Pembangunan Dan Kepentingan Umum
4. Kebutuhan Investasi Jangka Panjang
Pembangunan IKN dirancang sebagai proyek strategis nasional jangka
panjang. Untuk menarik investasi yang bersifat infrastruktur, perumahan,
kawasan komersial, dan teknologi tinggi, dibutuhkan jaminan kepastian
hukum dalam jangka panjang.
Model 95 tahun (yang terdiri dari periode awal dan dua kali perpanjangan)
merupakan model yang juga berlaku dalam banyak yurisdiksi asing,
misalnya:
a. 99-year leasehold (Singapura, Inggris, Australia),
b. Long-term concessional leases (Vietnam, Tiongkok, Ethiopia).
Pemberian kepastian jangka panjang ini bukan merupakan “penyerahan
abadi”, melainkan skema leasehold dalam sistem hukum tanah publik
yang tetap mempertahankan peran negara sebagai pemilik tanah.
Dalam konteks pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang memerlukan
partisipasi investasi jangka panjang, pengaturan seperti Pasal 16A ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) UU IKN merupakan bentuk yang lazim dan
bahkan penting dalam praktik pembangunan global, terutama dalam hal
pemberian jaminan kepastian hukum atas hak penggunaan tanah
jangka panjang.
183
Pengaturan jangka panjang hak atas tanah (misalnya hingga 95 atau 99
tahun) bukan hal baru dan merupakan praktik umum dalam rezim
hukum investasi dan perencanaan kota modern, khususnya dalam
pembangunan kota baru (greenfield capital cities) atau kawasan ekonomi
khusus.
Berikut ahli menyampaikan matrik contoh praktik internasional pengaturan
mengenai penggunaan hak atas tanah dengan jangka waktu yang
lama/panjang.
Negara
Skema
Durasi
Catatan
Singapura
State Land
Lease
99 tahun
Digunakan untuk
hunian, industri,
dan komersial
China
Land Use
Rights
70 tahun (hunian), 50
tahun (industri)
Melalui sistem land
concession, hak
penggunaan tanah
Vietnam
Land Use
Rights
Sampai 99 tahun (utk
proyek strategis)
Termasuk untuk
investor asing
Ethiopia
Leasehold
System
Hingga 99 tahun
Untuk menarik FDI
dalam kawasan
industri
Uni Emirat
Arab (Dubai,
Abu Dhabi)
Long-term
lease
Hingga 99 tahun
Digunakan dalam
kawasan
ekonomi/real
estate
Malaysia
(Iskandar,
Johor)
Leasehold Land
Hingga 99 tahun
Untuk proyek
perumahan dan
industri jangka
panjang
Dari matrik di atas dapat ditarik pola umumnya adalah Negara tetap
memiliki tanah (negara sebagai pemilik), tetapi memberikan hak
guna/pakai dalam jangka panjang dengan syarat tertentu dan dalam
kerangka pengawasan negara.
Pengaturan semacam ini dalam pembentukan UU/peraturan perundang-
undangan lazim disebut sebagai affirmative action. Jika tidak ada
affirmative action seperti Pasal 16A, maka akan muncul ketidakpastian
hukum dan risiko tinggi dalam melakukan investasi jangka panjang,
dengan beberapa konsekuensi berikut:
a. Menurunnya Daya Tarik Investasi
184
Tanpa kepastian atas jangka waktu pemanfaatan tanah, investor akan
enggan menanam modal besar, apalagi untuk sektor real estat,
logistik, perumahan, dan infrastruktur yang memerlukan break-even
point 20-40 tahun.
b. Kegagalan Pembiayaan Proyek (project financing)
Proyek pembangunan umumnya mengandalkan pinjaman jangka
panjang, dengan tanah sebagai objek agunan.
Tanpa kejelasan hak atas tanah, lembaga pembiayaan sulit menilai
kelayakan kredit dan menolak pembiayaan.
c. Tingginya Risiko Politik dan Regulasi
Jika jangka waktu terlalu pendek (misalnya 30 tahun seperti HGB di
UUPA), investor akan khawatir hak mereka tidak diperpanjang
secara politis atau administratif di masa depan.
Risiko ini disebut sebagai regulatory risk, dan menjadi faktor penting
dalam risk premium investasi.
d. Kegagalan
Menarik
Investor
Asing
(Foreign
Direct
Investment/FDI)
Investor asing umumnya meminta leasehold minimal 60–90 tahun
sebagai syarat kelayakan investasi kawasan, karena:
a) Mereka tidak dapat memiliki tanah (karena prinsip nasionalitas),
b) Lease panjang menjadi substitusi atas "control rights" jangka panjang.
Jadi, pengaturan seperti Pasal 16A UU IKN adalah lazim dan diperlukan
dalam konteks pembangunan kota baru dan proyek investasi jangka
panjang. Ini merupakan bentuk affirmative action hukum untuk:
a. Memberi kepastian hukum,
b. Meningkatkan kepercayaan investor,
c.
Mempercepat pengumpulan modal swasta, dan
d. Tetap menjaga penguasaan negara atas tanah.
Tanpa skema ini, proyek IKN akan mengalami hambatan struktural dalam
hal pembiayaan, kepastian hukum, dan daya saing investasi dibanding
proyek serupa di kawasan Asia Tenggara maupun global.
185
Selanjutnya, pertanyaannya adalah apakah diperbolehkan pembentuk UU
(dalam hal ini pembentuk UU IKN) membuat norma yang berbentuk
afirmative action?
Jawabannya adalah pembentuk UU diperbolehkan untuk membuat norma
yang berbentuk affirmative action, selama:
a. Tujuannya sah (legitimate) menurut konstitusi dan hukum nasional;
b. Dilakukan secara proporsional dan rasional terhadap permasalahan
yang ingin diselesaikan;
c. Tidak melanggar prinsip-prinsip konstitusional, seperti persamaan
di hadapan hukum, keadilan sosial, atau hak asasi manusia.
Dari perspektif konstitusi affirmative action (tindakan khusus yang bersifat
afirmatif) adalah kebijakan yang secara sengaja membedakan
perlakuan hukum untuk mencapai tujuan keadilan substantif, bukan
diskriminasi.
Landasan dalam UUD 1945 (landasan konstitusionalnya) untuk
mengambil langkah affirmative action adalah:
a. Pasal 28H ayat (2): “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
b. Pasal 34 ayat (1): “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara
oleh negara.”
c.
Pasal 18B ayat (2): “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-
kesatuan masyarakat hukum adat…”
Hal ini menunjukkan bahwa diferensiasi perlakuan oleh negara dibenarkan
dalam rangka mengejar tujuan tertentu yang sah, termasuk pembangunan
nasional, pemerataan ekonomi, atau perlindungan kelompok tertentu.
Affirmative Action oleh pembentuk UU juga dibolehkan karena pembentuk
UU (DPR dan Presiden) memiliki kewenangan konstitusional untuk
menetapkan norma hukum nasional (vide Pasal 20 dan 5 UUD 1945),
termasuk untuk:
a. Membuat aturan khusus dalam hal dan tempat tertentu,
b. Menyusun norma strategis berbasis kebijakan nasional, seperti
pengembangan daerah tertinggal, perlindungan UMKM, atau dalam hal
ini pembangunan IKN.
186
Dalam konteks UU IKN, tindakan afirmatif seperti jangka waktu
HGU/HGB/Hak Pakai hingga 95 tahun bukanlah diskriminasi, tetapi
strategi kebijakan ekonomi dan tata ruang jangka panjang untuk:
a. Meningkatkan daya saing IKN,
b. Menarik investor swasta domestik maupun asing,
c.
Memastikan keberlangsungan pembangunan kawasan dari nol
(greenfield).
Berikut ahli sampaikan contoh affirmative action lain dalam UU Indonesia
dalam bentuk matrik.
UU
Bentuk affirmative action Tujuan
UU No. 40/2004
tentang Sistem
Jaminan Sosial
Nasional
Subsidi iuran bagi peserta
Penerima Bantuan Iuran
(PBI)
Perlindungan
kelompok miskin
UU No. 20/2003
tentang Sisdiknas
Afirmasi beasiswa dan
kuota bagi daerah 3T
Keadilan
pendidikan
UU No. 6/2014
tentang Desa
Dana Desa secara khusus
Pemberdayaan
desa dan keadilan
fiskal
UU No. 39/1999
tentang HAM
Tindakan khusus terhadap
kelompok rentan
Perlindungan
HAM substantif
Semua ini menunjukkan bahwa affirmative action merupakan praktik
yang lazim dan sah dalam proses legislasi, selama tidak bersifat
sewenang-wenang dan
bersandar
pada pertimbangan objektif.
Pembentuk undang-undang secara konstitusional diperbolehkan
menetapkan norma yang bersifat affirmative action, termasuk dalam UU
IKN, sepanjang norma tersebut:
a. Bertujuan untuk mendorong keadilan substantif dan pembangunan,
b. Bersifat rasional, proporsional, dan tidak diskriminatif sewenang-
wenang,
c. Mendukung
prinsip-prinsip
konstitusi
seperti
keadilan
sosial,
penguasaan negara atas sumber daya, dan pemerataan pembangunan.
Dengan demikian, ketentuan seperti Pasal 16A ayat (1), ayat 2 dan ayat (3)
UU IKN adalah bentuk affirmative action yang sah dan relevan secara
konstitusional untuk mendukung keberhasilan pembangunan Ibu Kota
Negara.
187
Berdasarkan data yang ahli peroleh, terdapat perbedaan yang sangat
signifikan ketertarikan pelaku usaha (investor) di IKN antara sebelum dan
sesudah perubahan UU IKN. Data masuknya pelaku usaha (investor)
sebelum dan sesudah revisi UU IKN terkait pemberian hak atas tanah (HAT)
sebagai berikut:
a. Tahun 2022 s.d. Oktober 2023 hanya terdapat 4 (empat) pelaku usaha
yang melakukan investasi (Hotel Nusantara/Swissotel, Hotel Qubica,
RS Hermina, dan RS Mayapada).
b. Tahun 2023 s.d. sekarang terdapat 44 (empat puluh empat) pelaku
usaha
yang
telah
menandatangani
perjanjian
kerja
sama
pengalokasian lahan sekaligus kewajiban membangun.
c. Data luasan Aset Dalam Penguasaan (ADP - tanah di wilayah Ibu Kota
Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan)
yang telah terbit SK Alokasi Lahan untuk Pelaku Usaha seluas
1.585.176 m2/158,5 ha dari 36.150,03 ha (tiga puluh enam ribu seratus
lima puluh koma nol tiga hektar) dikurangi luas lahan yang merupakan
barang milik negara (BMN) OIKN dan Kementerian/Lembaga.
5. Mekanisme Selektif, Bertahap, dan Bersyarat
Perpanjangan sampai dengan 95 tahun tidak diberikan sekaligus dan
tidak bersifat otomatis, melainkan melalui mekanisme evaluasi, penilaian
kelayakan, dan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis yang
ketat.
Bahkan dalam ayat (2) Pasal 16A UU IKN disebutkan bahwa tata cara
pelaksanaan ketentuan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah, yang berarti terdapat ruang peraturan pelaksanaan (turunan)
untuk memastikan pelaksanaan secara adil, akuntabel, dan tetap berpihak
kepada kepentingan rakyat.
IV. Prinsip Keadilan Sosial Dan Pengawasan
6. Tidak Menghilangkan Akses Masyarakat terhadap Tanah
Ketentuan Pasal 16A hanya berlaku terbatas pada kawasan tertentu di
IKN dan tidak mencakup seluruh tanah negara secara nasional. Di luar
wilayah IKN, pengaturan agraria tetap mengikuti ketentuan umum UUPA
dan peraturan pelaksanaannya (turunannya).
188
Pemerintah juga telah menetapkan bahwa pelaksanaan hak atas tanah di
IKN harus:
a. Memastikan perlindungan hak masyarakat adat, transmigran, dan
warga eksisting,
b. Mengalokasikan kawasan-kawasan permukiman rakyat dan ruang
publik,
c. Menyediakan sistem sewa atau pemanfaatan berjangka bagi pelaku
UMKM dan koperasi.
V. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:
a. Ketentuan Pasal 16A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU IKN tidak
bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, karena negara tetap
menguasai tanah dan pemberian hak tersebut dilakukan dalam
kerangka hukum dan pengawasan negara.
b. UU IKN merupakan lex specialis yang memperbolehkan penyimpangan
dari ketentuan umum UUPA, demi tujuan strategis nasional.
c.
Skema jangka waktu 95 tahun bukanlah penyerahan kekuasaan,
melainkan pemberian hak bersyarat dan bertahap, yang justru
mendukung keberhasilan pembangunan ibu kota baru untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
d. Ketentuan ini justru dirancang untuk menjaga kepastian hukum,
keadilan sosial, dan keberlanjutan pembangunan nasional.
2. Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H.,M.Si.
A. Pendahuluan
Pembangunan Ibukota Negara atau IKN di lokasi baru yaitu di
Kalimantan Timur, sebagian di Kabupaten Penajam Paser dan sebagian di
Kabupaten Kutai Kartanegara yang didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
Untuk mewujudkan pembangunan IKN baru tersebut tidaklah mudah karena
memerlukan dukungan biaya yang tidak kecil karena pembangunannya
dimulai dari nol. Pembangunan IKN baru diarahkan untuk mewujudkan, yaitu:
Pertama, ketersediaan infrastruktur yang akan digunakan sebagai tempat
menjalankan pemerintahan secara berkelanjutan; Kedua, kemajuan kegiatan
ekonomi sebagai penggerak kemajuan atau perkembangan di wilayah
189
Ibukota Negara baru; Ketiga, simbol identitas nasional Indonesia yang
majemuk (Pasal 2 UU No.21 Tahun 2023).
Ketiga tujuan pembangunan Ibukota Negara hendak diupayakan
perujudannya melalui penggunaan hukum sebagai instrumen dengan
membentuk Undang-Undang No.3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara.
Terkait dengan tujuan mendorong kegiatan ekonomi sebagai penggerak
kemajuan melalui instrumentasi hukum, di antaranya melalui pemberian
tanah kepada Badan Otorita IKN dan pengembangan kerja sama
pemanfaatan tanah oleh Badan Otorita IKN dengan pihak ketiga.
Instrumentasi hukum untuk mengembangkan kegiatan ekonomi di IKN
tersebut dirumuskan dalam Pasal 16 ayat (6) sampai dengan ayat (12) yang
pada intinya berisi: Pertama, tanah yang tidak digunakan sebagai tempat
instruktur perkantoran dan perumahan dinas pejabat IKN diberikan Hak
Pengelolaan kepada Badan Otorita IKN; Kedua, Badan Otorita IKN dapat
membangun perjanjian kerja sama pemanfaatan bagian-bagian tanah Hak
Pengelolaan dengan pihak ketiga dengan tujuan menggerakkan kegiatan
ekonomi di wilayah IKN dan sekaligus sebagai sumber pendapatan untuk
pengelolaan IKN; Ketiga, pemberian jaminan kepada pihak ketiga untuk : (1)
mendapatkan hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan yang sesuai dengan
kegiatan usaha yang dilakukan; (2) mendapatkan penyesuaian jangka waktu
perjajian kerja sama pemanfaatan bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan;
dan (3) mendapatkan perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah di atas
Hak Pengelolaan; Keempat, hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan yang
diberikan kepada pihak ketiga wajib dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian
haknya agar kegiatan ekonomi di IKN dapat terus berkembang dan apabila
seluruh atau bagian tanah tidak dimanfaatkan sesuai tujuan pemberiannya
maka seluruh atau bagian hak atas tanah tersebut dibatalkan; Kelima,
semua peralihan hak atas tanah yang sudah dipunyai pihak ketiga kepada
pihak lain harus mendapatkan persetujuan dari Badan Otorita IKN sebagai
bentuk pengawasan dan pengendalian agar pihak lain yang menerima
peralihan memenuhi syarat mengusahakan tanah.
Namun instrumentasi hukum untuk mendorong kemajuan kegiatan
ekonomi di IKN sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 16 ayat (6) sampai
dengan ayat (12) Undang-Undang No.3 Tahun 2022 tersebut di atas dinilai
190
kurang progresif untuk menarik minat pihak ketiga berinvestasi. Oleh
karenanya, dilakukan amandemen dengan Undang-Undang No.21 Tahun
2023, yang di antaranya menambahkan ketentuan Pasal 15A dan Pasal 16A
untuk melengkapi ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 yang sudah ada.
Kedua Pasal tambahan tersebut mengandung substansi, di antaranya
yang berkaitan dengan tujuan meningkatkan kegiatan ekonomi, yaitu :
Pertama, Badan Otorita IKN diberi kedudukan yang lebih mandiri dalam
merencanakan dan mengawasi pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan yang
dipunyai melalui ketentuan : (1) pemberian status Barang Milik Otorita (bukan
Barang Milik Negara) terhadap tanah Hak pengelolaan sehingga proses
perencanaan dan pengawasan pemanfaatan tanah oleh pihak dapat
dilakukan sendiri tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri
Keuangan sebagai Pengelola Barang Milik Negara (vide Pasal 15A ayat (1)
huruf b dan ayat (3); (2) Badan Otorita IKN diberi kewenangan untuk
menetapkan peraturan Kepala Badan Otorita termasuk yang berkaitan
dengan penyusunan perjanjian kerja sama pemanfaatan bagian tanah Hak
pengelolaan dengan pihak ketiga, yang lebih mendorong peningkatan
kegiatan ekonomi di IKN;
Kedua, dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan bagian tanah Hak
Pengelolaan dengan pihak ketiga, Badan Otorita IKN dapat memberikan
jaminan bahwa hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan akan diberikan dalam
2 (dua) siklus dengan jangka waktu untuk masing-masing siklus 95 tahun bagi
Hak Guna Usaha, 80 tahun bagi Hak Guna Bangunan, dan 80 tahun bagi Hak
Pakai Dengan Jangka Waktu (vide Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3). Namun
demikian, secara administratif pemberian hak atas tanah pada setiap siklus
tetap harus dilakukan dengan tahapan pemberian pertama paling lama 35
tahun bagi Hak Guna Usaha serta 30 tahun bagi Hak Guna Bangunan dan
Hak Pakai, tahapan perpanjangan paling lama 25 tahun bagi Hak Guna
Usaha serta 20 tahun bagi Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, dan tahapan
pembaruan paling lama 35 tahun bagi Hak Guna Usaha serta 30 tahun bagi
Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai (vide Penjelasan Pasal 16A);
Ketiga, Badan Otorita IKN harus melakukan evaluasi tentang efektivitas
pemanfaatan tanah oleh pihak ketiga dengan tujuan agar pemanfaatan tanah
itu sungguh-sungguh memberikan dampak positif bagi kemajuan kegiatan
191
ekonomi di IKN. Evaluasi tersebut minimal dilakukan 2 (dua) kali yaitu: (1)
dua atau lima tahun pertama sejak diberikan hak atas tanah di atas Hak
Pengelolaan sudah harus dilakukan evaluasi apakah pihak ketiga sudah
memanfaatkan seluruh atau sebagian besar (persentase tertentu) tanah
sesuai dengan tujuan pemberian haknya. Hasil evaluasi harus dijadikan
dasar untuk mempertahankan luas tanah yang sudah diberikan jika ternyata
sudah efektif dimanfaatkan atau untuk mengurangi luas tanah jika sebagian
belum digunakan melalui pembatalan sebagian tanah tersebut; (2) dua tahun
menjelalang berakhirnya jangka waktu pemberian, perpanjangan, atau
pembaruan dengan kriteria : tanah masih diusahakan/ dimanfaatkan dengan
baik, pemegang haknya masih memenuhi syarat, syarat pemberian haknya
sudah dipenuhi, masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang, dan tanah tidak
terindikasi ditelantarkan (vide Pasal 16A ayat (5).
Dengan penjelasan Pasal 16A sebagaimana dikemukakan di atas,
pertanyaan yang diajukan dan diberi penjelasan lebih lanjut, yaitu:
1.
Bagaimana menempatkan ketentuan Pasal 16A beserta Penjelasannya
ke dalam fungsi modern dari hukum sehingga ketentuan tersebut harus
dinilai sebagai sesuatu kewajaran?
2.
Bagaimana memahami ketentuan Pasal 16A beserta penjelasan dan
kaitannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan lainnya sehingga dapat dipahami secara komprehensif dan
tidak parsial?
B. Menempatkan Pasal 16A Dalam Fungsi Modern Dari Hukum
Dalam perkembangannya sekarang, fungsi hukum dibedakan menjadi
2 (dua) yaitu fungsi konvensional dan fungsi modern. Fungsi konvensional
dari hukum lebih ditujukan untuk mewujudkan ketertiban/keharmonisan
sosial, keselamatan hidup manusia, dan keamanan harta benda. Untuk
mewujudkan tujuan tersebut, norma hukum dirumuskan dengan kandungan
pemberian hak, kewajiban, dan larangan yang diberlakukan sama bagi
semua anggota masyarakat tanpa diskriminasi. Jika terjadi pelanggaran
terhadap hak, kewajiban, atau larangan yang mengakibatkan terjadinya
gangguan terhadap ketertiban/keharmonisan sosial dan/atau ancaman
terhadap keselamatan dan keamanan hidup manusia dan harta bendanya,
192
maka si pelanggar dikenakan sanksi yang memberikan efek jera baik kepada
pelaku maupun warga masyarakat lainnya (social deterrent effect).
Fungsi Modern dari hukum lebih ditujukan pada terujudnya tujuan atau
kepentingan tertentu yang dirancang atau didesain sejak awal baik di bidang
sosial maupun bidang ekonomi dan politik. Tujuan atau kepentingan tertentu
tersebut dapat berupa suatu kondisi baru atau perubahan sosial, ekonomi,
atau politik sesuai dengan yang diinginkan atau dirancang oleh pembentuk
hukumnya. Untuk mewujudkan tujuan atau kepentingan tertentu tersebut,
norma hukum dirumuskan dengan kandungan pemberian fasilitas,
kemudahan, dan/atau insentif tertentu, di samping adanya pemberian hak,
kewajiban, dan/atau larangan tertentu. Pemberian fasilitas, kemudahan,
dan/atau insentif tersebut berfungsi sebagai daya tarik untuk menarik minat
kelompok masyarakat tertentu berpartisipasi mewujudkan tujuan atau
kepentingan yang hendak diujudkan, sedangkan pemberian hak, kewajiban,
dan/atau larangan dimaksudkan sebagai pendukung atau pemerkuat
pencapaian tujuan. Jika pemberian daya tarik tersebut disalahgunakan atau
digunakan tidak sebagaimana mestinya atau terjadi pelanggaran terhadap
kewajiban atau larangan, maka harus dilakukan tindakan evaluasi. Bahkan
jika penyalahgunaan dan/atau pelanggaran tersebut dinilai mengganggu atau
menggagalkan tercapainya kondisi baru atau perubahan sosial, ekonomi,
atau politik yang diinginkan, maka harus diberi sanksi adminisitratif dari yang
paling ringan sampai yang paling berat dan tidak tertutup kemungkinan bagi
pengenaan sanksi pembayaran ganti kerugian atau pidana.
David M. Trubek menggambarkan Fungsi Modern dari hukum yaitu:
modern law is also viewed as an instrument through which a variety of social
goals may be achieved. Thus, it (modern law) not onlu releases man from the
grasp of traditional norm and value, it also gives him the means to shape the
world in which he lives. It assumes that social life can be shaped to brings
about development through legal enactment and enforcement.
Intinya, hukum modern berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan
tujuan sosial tertentu yang diinginkan melalui cara atau strategi tertentu yang
dibangun dengan membentuk dan memberlakukan peraturan perundang-
undangan.
193
Kalau ketentuan Pasal 16A UU No.21 Tahun 2023 sebagai
amandemen terhadap UU No. 3 Tahun 2022 hanya ditempatkan dan
dianalisis dari kerangka Fungsi Konvensional dari hukum, maka akan terjadi
ketidaktepatan atau ketidaksesuaian antara isi norma Pasal 16A yang akan
dianalisis dan dinilai dengan dasar pijakan analisisnya. Konsekuensinya,
akan muncul penilaian yang keliru atau gagal paham, yaitu: Pertama, adanya
diskriminasi karena adanya perlakuan istimewa bagi kelompok tertentu
karena ketentuan tersebut hanya akan dinikmati oleh kelompok masyarakat
tertentu yaitu para pemilik modal; Kedua, pemberian jangka waktu yang
sekaligus sampai puluhan tahun dinilai bertentangan dengan tujuan untuk
memakmurkan rakyat karena telah meniadakan kesempatan bagi kelompok
masyarakat lainnya untuk menikmati; Ketiga, menimbulkan potensi konflik
dengan
masyarakat
sehingga
menimbulkan
gangguan
terhadap
ketertiban/keharmonisan sosial; Keempat, pengorbanaan generasi yang
akan datang untuk memanfaatkan tanah.
Seharusnya ketentuan Pasal 16A UU No. 21 Tahun 2023 tersebut
ditempatkan dan dianalisis dalam kerangka Fungsi Modern dari hukum.
Dengan menempatkan dan menganalisis dalam kerangka Fungsi Modern
dari hukum, isi ketentuan Pasal 16A tersebut akan dinilai sebagai daya tarik
untuk menarik minat kelompok masyarakat tertentu yaitu para pemilik modal
untuk berinvestasi di wilayah IKN. Jaminan pemberian hak atas tanah di atas
Hak Pengelolaan yang dipunyai Badan Otorita IKN dengan jangka waktu 95
tahun atau 80 tahun tentu harus dinilai sebagai tawaran yang sangat menarik
sehingga diharapkan banyak pemilik modal yang berinvestasi di IKN.
Banyaknya investasi yang masuk ke wilayah IKN tentu akan berdampak
positif bagi perubahan dan kemajuan kegiatan ekonomi sebagaimana
dirumuskan dalam Pasal 2 huruf b UU No.3 Tahun 2022. Konsekuensi
lanjutan dari perubahan dan kemajuan kegiatan ekonomi di IKN tentu akan
menjadi sumber pendapatan bagi Badan Otorita melalui Perjanjian Kerja
Sama Pemanfaatan Bagian Tanah Hak Pengelolaan dan terbukanya
lapangan kerja baru warga masyarakat yang akan memberikan pendapatan
bagi mereka.
Dengan desain atau rancangan tujuan tertentu yaitu perubahan dan
kemajuan kegiatan ekonomi di IKN sebagaimana rumusan Pasal 2 huruf b
194
serta daya tarik yaitu pemberian jangka waktu hak atas tanah di atas Hak
Pengelolaan sebagaimana rumusan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3), maka
akan ada penilaian bahwa Pasal 16A tersebut tidak mengandung
pertentangan dengan ketentuan UUD Negara RI 1945 dan justeru sebaliknya
akan memperkuat pelaksanaan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD Negara RI
1945. Bentuk-bentuk penguatannya, yaitu: Pertama, daya tarik yang
dirumuskan dalam Pasal 16A UU No. 21 Tahun 2023 harus ditempatkan
sebagai penjabaran kewenangan Hak Mengusai Negara sebagaimana
diamanahkan Pasal 33 ayat (3) UUD Negara RI 1945 terutama kewenangan
pengelolaan (beheersdaad) dan pengurusan (bestuursdaad) yang tertuang
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.3/PUU-VIII/2010, No.35/PUU-
X/2012, dan No.50/PUU-X/2012. Kewenangan pengelolaan (beheersdaad)
bermakna negara harus menentukan kelompok masyarakat yang akan diberi
kesempatan
untuk
memanfaatkan
dan
mengusahakan
tanah Hak
Pengelolaan kepunyaan Badan Otorita IKN dan sekaligus berpotensi
mewujudkan perubahan dan kemajuan ekonomi di IKN, sedang kewenangan
pengurusan (bestuursdaad) bermakna negara harus menentukan cara
pemberian hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan termasuk pemberian
fasilitas berupa jaminan pemberian jangka waktu hak atas tanah yang lama
namun secara administratif harus melalui tahapan tertentu;
Kedua, pemberian jangka waktu hak atas tanah di atas Hak
Pengelolaan yang lama kepada pemilik modal yang berinvestasi di IKN,
namun ketentuan tersebut merupakan ujud dari keadilan distributif yaitu
pemberian fasilitas kepada kelompok masyarakat yang diharapkan
berkontribusi terhadap pencapaian tujuan perubahan dan kemajuan kegiatan
ekonomi di IKN. Artinya, dengan pemberian fasilitas tersebut diharapkan
terjadi dampak positif bagi kemajuan perekonomian di wilayah IKN;
Ketiga, pemberian fasilitas yang diharapkan merubah dan memajukan
kegiatan ekonomi di IKN serta membuka lapangan kerja baru tentu menjadi
pintu terujudnya kemakmuran rakyat bagi warga masyarakat yang terserap
dalam lapangan kerja di bidang-bidang kegiatan ekonomi. Dengan desain
yang demikian, ketentuan Pasal 16A yang mengatur pemberian fasilitas
tersebut harus ditempatkan sebagai bagian cara untuk mewujudkan tujuan
195
Hak
Menguasai
Negara
untuk
sebesar-besar
kemakmuran
rakyat
sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD Negara RI 1945.
Sebagaimana diutarakan bahwa dalam kerangka Fungsi Modern dari
hukum tetap diperlukan adanya ketentuan yang membebani kewajiban dan
larangan kepada pihak ketiga yang diberi fasilitas jangka waktu hak atas
tanah di atas Hak Pengelolaan kepunyaan Badan Otorita IKN. Tujuannya
adalah untuk mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan hak atas tanah
dan fasilitas jangka waktu tersebut yang akan menyebabkan terjadinya
gangguan atau ancaman kegagalan terhadap terujudnya perubahan atau
kemajuan kegiatan ekonomi di IKN dengan segala dampaknya bagi
tersedianya lapangan kerja. Mengenai hal ini tentu diperlukan adanya upaya
memahami ketentuan Pasal 16A secara komprehensif dengan pasal-pasal
lain terkait dan akan diuraikan di bagian berikutnya ini.
C. Memahami Dan Melaksanakan Pasal 16A Secara Komprehensif Dengan
Pasal-Pasal Lain Terkait
Jika ketentuan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU No. 21 Tahun 2023
hanya dipahami dari rumusan norma yang ada di dalamnya, maka hanya
akan menghasilkan pemahaman yang parsial dengan konsekuensi terjadi
kegagalan untuk memahami secara utuh fungsi modern dari Pasal tersebut
dan kaitannya dengan tujuan yang hendak dicapai dari Undang-Undang IKN
terutama kaitannya dengan kemajuan atau perubahan ekonomi di wilayah
IKN. Ketentuan yang terkait dengan rumusan Pasal 16A tersebut yaitu : (1)
Pasal 2 huruf b UU No.3 Tahun 2022; (2) Pasal 16A ayat (5) dan (6) UU
No.21 Tahun 2023 itu sendiri; (3) Penjelasan Pasal 16A itu sendiri yang
berfungsi sebagai tafsir otentik yang diberikan oleh pembentuk undang-
undang; (4) Pasal 16 UU No. 3 Tahun 2022 yang tetap berlaku dan tidak
dicabut atau diubah oleh UU No. 21 Tahun 2023; (5) Pasal 141 UU No. 6
Tahun 2023 yang mengatur kewajiban bagi pemerintah untuk mengawasi
dan mengendalikan pemanfaatan hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan.
Dengan mendasarkan pada beberapa ketentuan Pasal sebagaimana
dikemukakan di atas secara komprehensif, maka akan diperoleh pemahaman
dan pemaknaan yang utuh dan tidak menempatkan dalam posisi yang
bertentangan baik dengan undang-undang lain terkait maupun dengan UUD
196
Negara RI 1945. Di antara pemahaman dan pemaknaan yang utuh tersebut
adalah:
1.
Dengan mencermati ketentuan Pasal 16 ayat (7) dan (8) UU No. 3 Tahun
2022 jo. Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU No. 21 Tahun 2023 dan
Penjelasan Pasal 16A tersebut, diperoleh pemahaman dan pemaknaan
adanya 2 (dua) tahapan dalam pemberian hak atas tanah di atas Hak
Pengelolaan, yaitu:
a. Tahap Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Bagian Tanah Hak
Pengelolaan antara Badan Otorita IKN sebagai pemegang Hak
Pengelolaan dengan pihak ketiga yaitu investor yang akan diberi
hak atas tanah dan akan mmemanfaatkannya untuk pengembangan
kegiatan ekonomi di IKN. Tahap ini sepenuhnya bersifat
keperdataan yang di samping tunduk pada asas kebebasan
berkontrak, juga tunduk pada kewajiban dan larangan yang
ditentukan baik dalam Undang-Undang tentang IKN dan peraturan
pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2023
maupun peraturan perundang-undangan bidang pertanahan. Dalam
Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan ini di antaranya dimuat
kesepakatan-kesepakatan tentang hak dan kewajiban masing-
masing pihak termasuk larangan-larangan serta janji bahwa Badan
Otorita IKN menjamin adanya pemberian hak atas tanah,
perpanjangan, dan pembaruan dalam 2 (dua) siklus dengan jangka
waktu untuk masing-masing siklus paling lama 95 tahun untuk Hak
Guna Usaha dan 80 tahun untuk Hak Guna Bangunan dan Hak
Pakai Dengan Jangka Waktu jika dipenuhi kriteria-kriteria tertentu
sebagai syaratnya.
b. Tahap permohonan hak atas tanah yang harus diajukan oleh pihak
ketiga melalui Badan Otorita IKN dan pemberian hak atas tanah oleh
instansi pemerintah yang membidangi pertanahan. Jika mencermati
Penjelasan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3), pengajuan permohonan
hak atas tanah secara administratif dan penerbitan sertipikatnya
pada setiap siklus tetap diajukan secara bertahap yaitu: (1)
pengajuan permohonan hak atas tanah pertama yang diikuti dengan
permohonan pensertipikatannya; (2) permohonan perpanjangan
197
hak atas tanah dan/atau pencatatan perpanjangan dalam sertipikat
hak atas tanahnya; dan (3) permohonan pembaruan dan/atau
pencatatan pembaruan dalam sertipikat. Dua tahun sebelum
diajukan permohonan perpanjangan atau pembaruan wajib
dilakukan evaluasi oleh Badan Otorita IKN bersama instansi yang
membidangi pertanahan tentang pemenuhan kriteria tertentu
sebagai
syarat
serta
instansi
bidang
pertanahan
harus
mendapatkan keyakinan tentang pemenuhan kriteria sebagai syarat
perpanjangan atau pembaruan.
Dengan adanya 2 (dua) tahapan sebagaimana diuraikan di atas, kajian
secara kritis terhadap pengajuan uji materi dapat diajukan 2 hal yaitu:
Pertama, layakkah ketentuan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU No.21
Tahun 2023 diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi? Penjelasan
terhadap pertanyaan kritis ini tentu akan muncul perbedaan pendapat
dan saya menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulya Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi. Namun secara pribadi, saya berpendapat bahwa
Pasal 16A aquo tidak layak diuji oleh Mahkamah Konstitusi karena
ketentuan tersebut masuk dalam ranah hukum keperdataan yaitu isi dari
Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Bagian Tanah Hak Pengelolaan;
Kedua, dengan adanya proses yang normal sebagaimana berlaku bagi
semua permohonan hak atas tanah yang ditegaskan dalam Penjelasan
Pasa 16A a quo dan menjadi tafsir otentik terhadap ketentuan normanya,
tidak perlu ada yang harus dipertentangkan antara Undang-Undang IKN
dengan ketentuan UU No.5 Tahun 1960 dan dengan UUD Negara RI
1945.
2.
Pemberian jaminan jangka waktu hak atas tanah di atas Hak
Pengelolaan dengan 2 (dua) siklus sebagaimana ditentukan dalam Pasal
16 ayat (7) dan (8) UU No.3 Tahun 2022 jo. Pasal 16A ayat (1), (2), dan
(3) yang secara substansi masuk menjadi bagian Perjanjian Kerja Sama
Pemanfaatan Bagian Tanah Hak Pengelolaan tidak diberikan secara
bebas namun disertai dengan pemenuhan kriteria tertentu sebagai
syarat pemberian perpanjangan dan pembaruan. Kriteria sebagai syarat
tersebut ditentukan dalam Pasal 16A ayat (5) UU No. 21 Tahun 2023,
yaitu:
198
a. Tanah yang diberikan hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan
tersebut masih digunakan dengan baik sesuai dengan keadaan,
sifat, dan tujuan pemberian hak. Artinya, penggunaan tanah tidak
diubah tanpa persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan dan dari
instansi yang membidangi pertanahan, misalnya Hak Guna Usaha
diberikan untuk perkebunan kelapa sawit namun kemudian diubah
menjadi perkebunan tebu, maka perubahan tersebut harus dinilai
melanggar kewajibannya;
b. Pemegang hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan masih
memenuhi syarat sebagai subyek hak atas tanah. Artinya, jika
pemegang hak atas tanah semula PT A namun secara diam-diam
dikelola oleh PT B tanpa persetujuan dari pemegang Hak
Pengelolaan dan instansi yang memberikan hak atas tanah, maka
hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran;
c. Syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang. Di
antara syarat pemberian tersebut tercantum dalam surat keputusan
pemberian haknya, yaitu: pembayaran Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan kewajiban untuk memanfaatkan tanah sebagian besar
(prosentase tertentu) dalam rentang waktu 2 atau sesuai dengan
kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama
Pemanfaatan Bagian Tanah Hak Pengelolaan. Jika kewajiban
tersebut tidak dipenuhi, maka hal tersebut harus dinilai sebagai
pelanggaran terhadap kewajiban;
d. Lokasi tanah dan penggunaannya masih sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) IKN. Artinya, jika RTRW IKN tidak
berubah dan penggunaan tanahnya masih sesuai dengan
peruntukannya, misalnya kebun kelapa sawit atau untuk perhotelan.
Namun jika RTRWnya berubah, maka perpanjangan atau
pembaharuannya tidak akan diberikan; dan
e. Tanah tidak terindikasi terlantar. Artinya, jika seluruh sudah
dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberiannya, maka hal itu
bermakna tanah tidak terindikasi tanah terlantar. Sebaliknya, jika
seluruh
atau
sebagian
tanah
tidak
dimanfaatkan
sesuai
peruntukannya dan tujuan pemberiannya, maka terdapat indikasi
199
ada penelantaran tanah. Hal tersebut merupakan satu bentuk
pelanggaran sehingga harus dilakukan proses tindakan administratif
berupa pemberian peringatan sampai pembatalan hak atas tanah.
Kelima kriterian tersebut di atas merupakan syarat yang bersifat
kumulatif sehingga untuk dapat diberikan perpanjangan atau
pembaruan seluruh kriteria tersebut harus dipenuhi. Jika salah satu
kriteria tidak dipenuhi, maka perpanjangan atau pembaruan baik di
siklus pertama maupun siklus kedua tidak boleh diberikan dan bahkan
terbuka dilakukan pembatalan hak atas tanah sesuai dengan Pasal 16
ayat (11) UU No. 3 Tahun 2022, dengan ketentuan : Pertama, jika terkait
dengan pemberian perpanjangan atau pembaruan, maka penolakan
dapat langsung dilaksanakan jika salah satu kriteria tidak dipenuhi;
Kedua, jika terkait dengan pembatalan hak atas tanah baik untuk
sebagian tanah atau seluruh tanah, maka harus didahului dengan
pemberian peringatan sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria jo. UU No. 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah No.
20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Dengan adanya ketentuan tentang kriteria sebagai syarat
pemberian perpanjangan atau pembaruan dan bahkan pembatalan hak
atas tanah sebagaimana dijelaskan di atas, maka sebenarnya ketentuan
Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU No. 21 Tahun 2023 jo. Pasal 16 ayat
(7) dan (8) UU No. 3 Tahun 2022 tidak mengandung keistimewaan
tertentu dan juga tidak mengandung pertentangan dengan ketentuan
UUD Negara RI 1945 karena semuanya berlangsung secara normal
sebagaimana pemberian hak atas tanah, perpanjangan, atau
pembaharuannya yang berlaku pada umumnya di wilayah di luar
wilayah IKN.
D. Penutup
Dengan mendasarkan keterangan ahli sebagaimana diuraikan di atas,
maka dapat dikemukakan intinya, yaitu:
1. Ketentuan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU No.21 Tahun 2023 harus
dikaji sebagai bagian dari Fungsi Modern dari hukum yaitu sebagai
bagian bentuk fasilitas, insentif, dan/atau kemudahan yang berfungsi
200
sebagai daya tarik untuk menarik minat kelompok masyarakat tertentu
yaitu investor untuk menanamkan modalnya di wilayah IKN dan
sekaligus berpartisipasi terhadap kemajuan kegiatan ekonomi di wilayah
IKN serta berkontribusi terhadap sumber pendapatan bagi Badan
Otorita IKN dan kemakmuran warga masyarakat melalui penyediaan
lapangan kerja di kegiatan ekonomi yang diharapkan terus berkembang
di wilayah IKN.
2. Dengan memahami dan memaknai ketentuan Pasal 16A ayat (1), (2),
dan (3) UU No. 21 Tahun 2023 secara komprehensif dengan ketentuan
terkait baik dalam UU No. 21 Tahun 2023 maupun dalam Pasal 16 UU
No. 3 Tahun 2022 dan UU No.5 Tahun 1960, maka:
a.
Pasal 16A a quo tidak layak diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi
karena substansi normanya menjadi isi Perjanjian Kerja Sama
Pemanfaatan Bagian Tanah Hak Pengelolaan antara Badan Otorita
IKN dengan pihak ketiga yang sepenuhnya bersifat hubungan
keperdataan yang di samping tunduk pada asas kebebasan
berkontrak, juga memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang
IKN dan peraturan perundang-undangan bidang pertanahan;
b.
Jika mendasarkan pada Penjelasan Pasal 16A a quo, pemberian
perpanjangan atau pembaruan baik dalam siklus pertama maupun
siklus kedua berlangsung secara normal sebagaimana berlaku di
lokasi lain yaitu diberikan secara bertahap dari pemberian pertama
kali, perpanjangan, atau pembaharuan sehingga tidak dapat dinilai
mengandung pertentangan dengan UUD Negara RI 1945;
c.
Dengan adanya kriteria sebagai syarat diberikan ditolaknya
permohonan
perpanjangan
atau
pembaruan
sebagaimana
dirumuskan dalam Pasal 16A ayat (5) UU No.21 Tahun 2023, maka
hal itu tidak terdapat perbedaan dengan yang berlaku di lokasi lain
dan bahkan terbuka dilakukan pembatalan terhadap hak atas tanah
sehingga tidak dapat dinilai adanya pertentangan dengan peraturan
perundang-undang bidang pertanahan dan dengan UUD Negara RI
1945.
201
3. Dr. Drs. Karjono, S.H., M. Hum.
Menindaklanjuti surat Kepala Otorita IKN No. UND-73/OIKN.2/2025, tanggal 18
Juni 2025, perihal Permohonan sebagai ahli Presiden di MK Perkaa Nomor
185/PU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiel Pasal 16A ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan atas
pengujian materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,
sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2023 selanjutnya disebut (”UU IKN”), terhadap ketentuan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut
(”UUD NRI 1945”). Berkenaan hal tersebut bersama ini dengan hormat dengan
segala kerendahan hati, perkenankan Kami memberikan keterangan sebagai
berikut:
Bahwa dalam perkara in casu, yang dipersoalkan adalah Pasal dalam UU IKN
terkait substansi antara putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007, ketentuan Pasal
22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(UU PM), dengan ketentuan Pasal 16A UU IKN, dan jangka waktu yang diberikan
dalam Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN, serta sebagai prinsip
atau standar yang digunakan menilai konstitusionalitas UU atau batu uji adalah
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.
Pada kesempatan ini, kami akan menyampaikan pokok-pokok atau ringkasan
Keterangan Ahli, yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak
terpisahkan dengan Keterangan Ahli yang lengkap dan menyeluruh yang telah
kami sampaikan sebelumnya.
Kami memberikan keterangan:
1. Bahwa satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat Khusus dan/atau
Kawasan Khusus dapat mengatur tersendiri secara distingtif dan eksklusif.
2. Bahwa Kawasan OIKN diberikan kekhususan dan keistemewaan (lex
specialis).
3. Bahwa Praktik penerapan dan/atau pengaturan untuk jangka waktu
pemberian HAT hal lazim di beberapa negara, untuk Kawasan Khusus.
202
4. Penerapan substansi dalam pengaturan, penetapan atau keputusan
Lembaga Pemerintah, dan penerapan HAT untuk kawasan khusus
merupakan Kebijakan Hukum Terbuka (open legal policy);
Selanjutnya dalam keterangan ini:
UUD 1945
: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
UU IKN
: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara, sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023
UU PM
: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal
UUPA
: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria
UU Perkebunan : Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
UU Pemda
: Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
UU PPP
: Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022
Berikut adalah uraian sebagaimana dimaksudkan:
1. Bahwa satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat Khusus dan/atau
Kawasan Khusus dapat mengatur tersendiri secara distingtif dan
eksklusif.
Ketentuan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
berbeda atau tidak sama antara putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007
terhadap ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal dengan Pasal 16A UU IKN mengenai jangka waktu yang
diberikan dalam Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN yang berbeda
atau melebihi batasan waktu yang telah ditetapkan oleh UUPA, dan juga
berbeda dengan UU PM.
Kesamaan putusan atau penetapan oleh lembaga negara dan/atau
lembaga peradilan termasuk putusan MK secara redaksional belum tentu berarti
memiliki maksud dan isi putusan yang sama. Meskipun dua putusan atau
penetapan tersebut mungkin memiliki susunan kalimat yang mirip, konteks, latar
belakang, dan interpretasi pejabat tata usaha negara atau hakim terhadap suatu
203
norma hukum dapat berbeda, dan dapat menghasilkan dampak hukum yang
berbeda.
Berikut penjelasannya:
Kawasan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), atau Kawasan Khusus Ibu
Kota Nusantara, merupakan wilayah khusus di dalam Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan
fungsi pemerintahan yang bersifat khusus (Lex Spesialis).
Pemerintahan yang bersifat khusus OIKN pembentukannya berdasarkan:
a. Pasal 18 ayat (5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-
luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah.
b. Pasal 18A ayat (1) Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan
pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, kota, atau antara propinsi dan
kabupaten
dan
kota,
diatur
dengan
Undang-Undang
dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
c. Pasal 18B ayat (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang
diatur dengan Undang-Undang.
Sejarah Pembentukan dan risalah pembentukan amandemen UUD NRI 1945.
a. Memorie van toelichting dan/atau original intent pembentuk Undang-Undang,
dan risalah pembentukan amandemen UUD NRI 1945.
Sejarah Pembentukan peraturan perundang-undangan Memori van
toelichting dan/atau original intent Bab Pemerintahan Daerah berdasarkan
Konstitusi UUD NRI 1945, Khusus Terkait OIKN, atau risalah pembentukan dan
pembahasan amandemen UUD NRI 1945 (Arsip Parlemen), ketentuan Pasal
18B ayat (1), dibahas di Panitia Ad Hoc III perubahan UUD 1945 pada tahun
2000.
Pembentukan daerah Khusus dan Kawasan Khusus Otorita Ibu Kota
Nusantara Di dalam risalah rapat perubahan UUD 1945 (Tim Penyusun Naskah
Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945, Tahun 2008), didapati
istilah daerah istimewa dan daerah khusus muncul dalam perdebatan
mengenai perubahan Pasal 18 yang saat ini menjadi pasal 18 ayat (1) hingga
ayat (7), khususnya yang terkait dengan penetapan kepala daerah tanpa melalui
204
pemilihan secara demokratis (sebagai pengecualian untuk keistimewaan
Yogyakarta).
Ketentuan Pasal 18B ayat (1) tentang kekhususan Daerah Khusus Ibu
Kota (DKI) dan Papua. Dengan status khusus tersebut, maka bentuk dan
susunan pemerintahan daerah dari "satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus" dapat mengatur tersendiri di luar dari ketentuan Pasal 18 (hasil
perubahan), perdebatan di dalam Panitia Ad Hoc, atau disingkat PAH III,
ditiadakannya pemerintahan daerah otonom kota dan kabupaten di dalam
Provinsi DKI Jakarta.
Original intent perumus Pasal 18B ayat (1), perumusan bentuk dan
susunan pemerintahan di IKN ke depan dapat berlandaskan pada Pasal 18B
ayat (1) sebagai sebuah "satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus".
Dengan demikian maka UU IKN dapat mengatur beberapa hal secara distingtif
dan eksklusif, pengenaan pajak, insentif pajak, ketiadaan DPRD, Kepala Daerah
Khusus IKN ditunjuk oleh Presiden (tidak ada pemilihan DPRD).
Pemerintahan daerah yang bersifat khusus OIKN selain dapat mengatur
beberapa hal secara distingtif dan eksklusif tersebut, menurut ahli Pemerintahan
daerah, yang bersifat khusus OIKN juga dapat mengatur jangka waktu,
mekanisme, atau hal lain mengenai Hak Atas Tanah yakni HGU, HGB, dan HP
yang dalam pengaturannya dapat berbeda dengan UUPA maupun UU PM.
b. Yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
1) Putusan MK No. 81/PUU-VII/2010
Dalam kenyataan praktik ketatanegaraan Indonesia, tidak ada
konsistensi penggunaan kapan suatu daerah ditetapkan sebagai daerah
Istimewa dan kapan ditetapkan sebagai daerah khusus. Penetapan nama
suatu daerah menjadi daerah istimewa atau daerah khusus haruslah dengan
kriteria yang berbeda.
Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah khusus, jika kekhususan itu
terkait dengan kenyataan dan kebutuhan politik yang karena posisi dan
keadaannya mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus yang tidak
bisa disamakan dengan daerah lainnya.
Jenis dan ruang lingkup kekhususan yang didasarkan pada latar belakang
pembentukan dan kebutuhan nyata yang mengharuskan diberikan
205
kekhususan kepada suatu daerah adalah bersifat fleksibel sesuai dengan
kebutuhan
nyata
diberikannya
kekhususan
bagi
daerah
yang
bersangkutan.
2) Putusan MK No. 11/PUU-VI/2008
Kekhususan yang terdapat dalam Konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 18B
dimaksudkan untuk menampung dinamika perkembangan kebutuhan di
masa depan yang memerlukan penentuan status khusus bagi daerah-
daerah tertentu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18B termasuk pula Pasal 18A bukan
merupakan pengecualian dari Pasal 18. Artinya, norma yang diatur pada
Pasal 18B ayat (1) bersifat independent dan tidak berkaitan dengan
Pasal 18, dan dapat disimpulkan pengaturan suatu daerah khusus di
dalam Undang-Undang yang mendasarkan pada Pasal 18B ayat (1),
tidak perlu terikat pada Pasal 18 khusus untuk menentukan Kekhususan
atau Keistimewaan suatu daerah.
Kesimpulan:
(a) Berdasarkan dasar hukum dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,
dapat disimpulkan bahwa pembentukan UU 3/2022 diubah UU 21/23
tentang IKN (Lex Spesialis, berbeda dengan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang berlaku secara umum.
UU Penanaman Modal mengacu pada UUPA, sedangkan UU OIKN
mengacu kepada UUD NKRI Tahun 1945.
(b) Berdasarkan Putusan MK tersebut maka bentuk pemerintahan yang
paling tepat untuk OIKN yakni Pemerintah Daerah Khusus Otorita Ibu
Kota Nusantara dengan pertimbangan bahwa Pasal 18B ayat (1)
memberi ruang fleksibilitas untuk membentuk satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus sehingga dapat menampung visi dan misi
serta berbagai hal kepentingan pengembangan OIKN.
Kelembagaan IKN yang sesuai dengan cost and benefit analysis
atas format kelembagaan berdasarkan dasar hukum dan pertimbangan
Mahkamah Konstitusi, maka ketentuan peraturan perundang-undangan
IKN dijamin atau berdasarkan konstitusi memiliki kekhususan dalam
menetapkan atau mengatur di wilayah OIKN.
206
Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diatas, maka Ketentuan
ketentuan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN, ketentuan tersebut
dibentuk berdasarkan konstitusi yang dapat berbeda atau dapat melebihi
batasan waktu, atau mekanisme lain yang telah ditetapkan atau diatur dalam
Undang-Undang termasuk UUPA dan UU PM.
c. Pembentukan OIKN merupakan Kawasan Khusus;
Pembentukan OIKN didasarkan pada Pasal 360 Undang-Undang 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), bahwa untuk
menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi
kepentingan nasional, Pemerintah Pusat dapat menetapkan kawasan khusus
dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota. Sebagai Kawasan Khusus
atau Daerah Khusus bukan provinsi atau kota/kabupaten biasa. OIKN bertugas
menyelenggarakan pemerintahan di IKN, memiliki status khusus dan dapat
tidak mengikuti pola pemerintahan daerah yang umum di Indonesia.
Pemerintah pusat berwenang menetapkan kawasan khusus di dalam
wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota atau wilayah OIKN, dengan tujuan
menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi
kepentingan nasional.
Kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini kewenangan Presiden di
Kawasan Khusus atau OIKN pada dasarnya merupakan kewenangan yang
tidak diserahkan kepada daerah, dan diatur secara khusus dalam peraturan
perundang-undangan, dan berdasarkan Pasal 4 UUD NRI Tahun 1945 bahwa
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan menyelenggarakan
Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar, Presiden memiliki kekuasaan
untuk
menjalankan
dan/atau
menetapkan
Undang-Undang,
Peraturan
Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) di Kawasan Khusus.
Kewenangan
Negara
untuk
mengatur
dan
menyelenggarakan
peruntukan, penggunaan serta hubungan hukum antara orang-orang dengan
bumi, air dan ruang angkasa telah diberikan kepada Otorita IKN sesuai dengan
ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU IKN yang mengatur Otorita bertanggung jawab
untuk melakukan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota
Nusantara.
207
Dengan demikian berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka substansi antara putusan MK Nomor 21-
22/PUU-V/2007 yang mengabulkan sebagian Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Hal ini tidak sama atau berbeda
dengan Ketentuan Pasal 16A UU IKN (Lex Spesialis).
Pemberian hak atas tanah di IKN tidak diberikan di muka sekaligus,
melainkan melalui mekanisme pemberian hak, perpanjangan hak, dan
pembaruan hak dalam satu siklus pertama dan siklus kedua, dan hanya
berlaku di 2 (dua) kabupaten yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan
Kabupaten Kutai Kartanegara itupun tidak semua wilayah milik IKN dan dengan
karakteristik kekhususan OIKN. Ketentuan ini berbeda dengan pemberian hak
atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal yang HAT diberikan di depan dan berlaku
untuk tanah negara di seluruh wilayah Indonesia.
Di sisi lain pembentukan ibu kota baru suatu negara (IKN) membawa
sejumlah dampak positif, terutama dalam hal pemerataan pembangunan,
pertumbuhan ekonomi, dan pengurangan beban di ibu kota lama. Meskipun ada
potensi dampak positif, penting untuk mempertimbangkan potensi tantangan
dan risiko yang mungkin timbul, seperti biaya yang besar, perubahan sosial
budaya, dan potensi konflik.
Beberapa negara telah memindahkan ibu kotanya ke wilayah lain dengan
berbagai alasan, seperti pemerataan pembangunan, mengurangi beban kota
lama, atau alasan strategis. Negara tersebut:
1. Brasil: Memindahkan ibu kota dari Rio de Janeiro ke Brasilia pada tahun
1960. Pemindahan ini bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan
mengurangi kepadatan di Rio de Janeiro.
2. Nigeria: Memindahkan ibu kota dari Lagos ke Abuja pada tahun 1991.
Pemindahan ini dilakukan untuk menghindari masalah kepadatan penduduk
dan konflik antar-etnis di Lagos.
3. Malaysia: Memindahkan pusat pemerintahan dari Kuala Lumpur ke
Putrajaya pada tahun 1999. Meskipun Kuala Lumpur tetap menjadi ibu kota,
Putrajaya menjadi pusat pemerintahan dan administrasi.
208
4. Myanmar: Memindahkan ibu kota dari Yangon ke Naypyidaw pada tahun
2005. Pemindahan ini dilakukan karena alasan strategis dan untuk
mengurangi ketergantungan pada Yangon.
5. Kazakhstan: Memindahkan ibu kota dari Almaty ke Astana (sekarang
Nursultan) pada tahun 1997. Pemindahan ini bertujuan untuk mengurangi
beban Almaty dan mendorong pembangunan di wilayah lain.
6. Pakistan: Memindahkan ibu kota dari Karachi ke Islamabad pada tahun
1960, pemindahan ini dilakukan karena Karachi dianggap kurang strategis
dan untuk mendorong pembangunan di wilayah lain.
7. Australia: Memindahkan ibu kota dari Melbourne ke Canberra pada tahun
1927, pemindahan ini dilakukan untuk menghindari persaingan antara
Melbourne dan Sydney, serta untuk alasan strategis.
Pemindahan ibu kota negara sebagaimana dimaksud dalam angka 1
sampai dengan angka 7, menunjukkan upaya negara untuk mencapai
pemerataan pembangunan, mengurangi beban kota lama, atau alasan strategis
lainnya, maka negara hadir melalui pemerintah memberikan perhatian
khusus dan lebih terhadap pengakuan dan penghormatan atas hak
masyarakat adat dan masyarakat hukum adat.
Begitu juga dengan kebijakan pemerintah Indonesia memindahkan ibu
kota dari Jakarta ke IKN merupakan wujud memberikan manfaat sebesar-
besarnya untuk kemakmuran rakyat dan prinsip pemanfaatan untuk
kesejahteraan umum dan dengan memperhatikan kelangsungan secara
berkelanjutan, dan negara hadir menciptakan investasi dan kemudahan
berusaha, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa Kawasan OIKN diberikan kekhususan dan keistemewaan (lex
specialis).
a. Kekhususan dan keistimewaan OIKN.
OIKN memiliki beberapa kekhususan dan keistimewaan dibandingkan
dengan daerah lain di Indonesia. OIKN merupakan daerah khusus yang
menyelenggarakan
pemerintahan
daerah
khusus. Kekhususan
ini
mencakup sistem pemerintahan, kewenangan, dan hubungan dengan
pemerintah pusat termasuk ketentuan regulasi.
1) Sistem Pemerintahan Otorita:
209
(a) OIKN dipimpin oleh seorang Kepala Otorita yang setingkat menteri,
ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah
berkonsultasi dengan DPR.
(b) Tidak ada pemilihan kepala daerah (pilkada) di IKN, karena Kepala
Otorita ditunjuk langsung oleh Presiden.
(c) Tidak ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), namun
terdapat Badan Otorita yang berkedudukan setingkat kementerian
dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(d) Otorita IKN berwenang menyusun dan menetapkan kebijakan
operasional persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota
negara.
2) Kewenangan Khusus:
(a) OIKN memiliki kewenangan khusus dalam pemberian izin penanaman
modal, kemudahan berusaha, dan pemberian fasilitas khusus bagi
pihak yang mendukung pembangunan IKN.
(b) OIKN memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan aset,
serta mengatur dan memungut pajak daerah di IKN.
(c) OIKN berwenang mengatur penguasaan tanah, termasuk hak tanah
khusus dan hak prioritas pembelian tanah di IKN.
(d) OIKN memiliki kewenangan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan
mitigasi bencana.
(e) OIKN memiliki kewenangan dalam mengatur pertahanan dan
keamanan melalui mekanisme perencanaan terpadu, namun tetap
dalam koordinasi pemerintah pusat.
3) Hubungan dengan Pemerintah Pusat:
(a) OIKN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan merupakan
bagian dari pemerintah pusat.
(b) Kepala Otorita IKN memiliki kedudukan setingkat menteri, yang
menunjukkan kedekatan hubungan dengan pemerintah pusat.
(c) Meskipun memiliki kewenangan khusus, OIKN tetap berkoordinasi
dengan
pemerintah
pusat
dalam
pelaksanaan
tugas
dan
kewenangannya.
4) Fungsi Khusus:
210
(a) IKN sebagai Ibu Kota Negara akan menjadi tempat penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan pusat, serta kedudukan perwakilan negara
asing dan organisasi internasional.
(b) IKN diharapkan menjadi penggerak ekonomi kawasan sekitarnya dan
model kota masa depan yang berkelanjutan.
5) Fungsi Regulasi pembentukan peraturan perundang-undangan
OIKN memiliki kekhususan dan keistimewaan dalam regulasi dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan,
terutama
karena
statusnya sebagai daerah khusus atau Kawasan khusus yang diberikan
oleh konstitusi dan undang-undang, dan juga OIKN bukan daerah otonom
biasa. Beberapa keistimewaan fungsi regulasi yang diberikan konstitusi
baik formil maupun materiel, antara lain, meliputi pembentukan Undang-
Undang, peraturan Kepala Otorita karena tidak adanya DPRD dan
berbagai keistemewaan dan kekhususan lainnya.
Ketentuan dibentuk berdasarkan konstitusi yang dapat berbeda atau
dapat melebihi batasan waktu, atau mekanisme berbeda seperti pada
umumnya, juga termasuk dalam mengatur ketentuan yang bersifat formil
maupun materiel:
1) Ketentuan Materiel;
Kekhususan dan keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf
a, merupakan ketentuan yang diberikan konstitusi dan Undang-Undang,
begitu juga materi muatan regulasi tersebut dapat berbeda atau tidak sama
dengan ketentuan peraturan pada umumnya.
2) Ketentuan Formil:
Dalam ketentuan Pasal 16A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU IKN tertulis:
(1) Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu
paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus
pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus
kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun
berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
(2) Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan untuk jangka
waktu paling Iama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus
211
pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus
kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun
berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
(3) Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling
lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat
dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka
waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan
tahapan evaluasi.
Dalam Penjelasan Pasal:
Pasal 16A
Ayat (1)
Jangka waktu hak guna usaha pada ayat ini diberikan dengan tahapan:
(1) pemberian hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun;
(2) perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan
(3) pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.
Ayat (2)
Jangka waktu hak guna bangunan pada ayat ini diberikan dengan tahapan:
(1) pemberian hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun;
(2) perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan
(3) pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
Ayat (3)
Jangka waktu hak pakai pada ayat ini diberikan dengan tahapan:
(1) pemberian hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun;
(2) perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan
(3) pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
Berdasarkan Lampiran II Angka 176-178 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur
mengenai penjelasan Pasal.
176.Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan
Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa,
kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai
dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma
dalam
batang
tubuh
tidak
boleh
mengakibatkan
terjadinya
ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
177.Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat
peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang
berisi norma.
178. Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat
perubahan terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
212
Ketentuan penjelasan pasal dikatakan jelas karena dalam penjelasan pasal
lebih menitikberatkan, misalnya, HGU diberikan paling lama 95 tahun terdiri
atas pemberian hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, perpanjangan
hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun, dan pembaruan hak, paling lama
35 (tiga puluh lima) tahun.
Ketentuan penjelasan pasal dikatakan tidak jelas karena tidak menjelaskan
HAT yang diperjanjikan, siklus pertama, siklus kedua serta kriteria dan
tahapan evaluasi.
Karena luasnya strategi pembentukan regulasi, yang secara teknis diatur
dalam Lampiran II UU PPP, namun demikian hal ini dapat dimaknai sebagai
bagian dari kekhususan.
Dengan kekhususan dan keistimewaan ini, Otorita IKN diharapkan dapat
menjalankan perannya secara efektif dalam pembangunan dan pengelolaan
Ibu Kota Nusantara, serta berkontribusi pada kemajuan Indonesia.
b. Pemberlakuan khusus (lex specialis) untuk jangka waktu HAT di IKN,
yakni HGU 95 tahun, HGB selama 80 tahun dan HP 80 tahun.
Pemberian HAT di IKN memiliki dasar yuridis yang kuat, terutama dalam UU
IKN dan regulasi terkait. Alasan dan tujuan untuk menarik investasi,
memberikan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan IKN.
Alasan Yuridis Pemberian HAT di IKN:
1) UU IKN dan Perubahan Atasnya:
UU IKN memberikan kewenangan kepada Otorita IKN untuk mengatur
pemberian hak atas tanah, termasuk HGB, HGU, dan HP dengan jangka
waktu tertentu. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 dan
Perubahan atas (PP Nomor 29/2024) mengatur lebih detail tentang HGB
di IKN, termasuk jangka waktu pemberiannya. PP Nomor 29/2024
memberikan izin HGB untuk investor IKN.
2) Tujuan Pembangunan IKN:
Pemberian HAT yang lebih lama bertujuan untuk menarik investasi besar-
besaran dan mendorong pembangunan IKN. Pemberian HAT yang
panjang memberikan jaminan jangka panjang bagi investor, sehingga
mereka lebih yakin untuk melakukan investasi di IKN.
3) Kepastian Hukum:
213
Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu HAT, sehingga
investor dapat merencanakan dan menjalankan usahanya dengan lebih
baik. Peraturan tentang HAT di IKN dirancang untuk memberikan
kepastian hukum bagi investor,
sehingga dapat meningkatkan
kepercayaan mereka.
4) Mendukung Pembangunan IKN:
Dengan adanya kepastian hukum dan jangka waktu yang panjang,
investor dapat lebih fokus pada pembangunan dan pengembangan IKN.
Pemberian HAT yang lebih lama diharapkan dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan IKN.
Terdapat pihak berbeda pendapat dalam pemberian HAT yang meliputi HGU
95 tahun, HGB selama 80 tahun dan HP 80 tahun di IKN, salah satu alasan
dapat menimbulkan ketimpangan sosial dan ekonomi, serta potensi monopoli
penguasaan tanah oleh investor tertentu. Ada juga yang berpendapat bahwa
Bahwa Pemberian HGU 95 tahun, HGB selama 80 tahun dan HP 80 tahun di
IKN, bertentangan dengan UUPA.
Fakta Hukum menunjukkan pemberian pemberian HAT yang meliputi HGU
95 tahun, HGB selama 80 tahun dan HP 80 tahun di IKN, didasarkan pada
UU IKN dan regulasi terkait, memiliki tujuan untuk menarik investasi,
memberikan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan IKN.
3. Bahwa Praktik penerapan dan/atau pengaturan untuk jangka waktu
pemberian HAT, hal lazim di beberapa negara untuk Kawasan Khusus.
Pengaturan HAT di kawasan khusus memerlukan pendekatan yang
komprehensif dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan berbagai
kepentingan
dan
memastikan
bahwa
pembangunan
ekonomi
tidak
mengorbankan hak-hak masyarakat, beberapa negara menerapkan HAT
dengan jangka waktu yang lebih lama untuk kawasan khusus, hal ini dilakukan
untuk mendorong investasi di daerah tertentu atau untuk mendukung kebijakan
strategis.
Beberapa negara yang menerapkan ketentuan untuk jangka waktu HAT di
Kawasan Khusus antara lain:
a. Asia meliputi:
1) Indonesia:
214
NO
UUPA
UU IKN (KAWASAN KHUSUS)
1.
Hak Guna Usaha (HGU)
HGU
a. pemberian hak, paling
lama 35 (tiga puluh lima)
tahun;
b. perpanjangan
hak,
paling lama 25 (dua
puluh
lima) tahun; dan
c. pembaruan hak, paling
lama 35 (tiga puluh lima)
tahun.
a. Pemberian hak untuk jangka
waktu
paling
Iama
95
(Sembilan puluh lima) tahun
melalui 1 (satu) siklus pertama;
b. Perpanjangan dapat dilakukan
pemberian kembali melalui 1
(satu) siklus kedua dengan
jangka waktu paling lama 95
(Sembilan puluh lima) tahun.
2.
Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB
a. pemberian hak, paling
lama 30 (tiga puluh)
tahun;
b. perpanjangan
hak,
paling lama 20 (dua
puluh) tahun; dan
c. pembaruan hak, paling
lama 30 (tiga puluh)
tahun.
a. Pemberian hak untuk jangka
waktu paling lama 80 (delapan
puluh) tahun melalui 1 (satu)
siklus pertama;
b. dapat dilakukan pemberian
kembali melalui 1 (satu) siklus
kedua dengan jangka waktu
paling lama 80 (delapan puluh)
tahun;
3.
Hak Pakai (HP)
HP
a. pemberian hak, paling
lama 30 (tiga puluh)
tahun;
b. perpanjangan
hak,
paling lama 20 (dua
puluh) tahun; dan
c. pembaruan hak, paling
lama 30 (tiga puluh)
tahun.
a. Pemberian hak untuk jangka
waktu paling lama 80 (delapan
puluh) tahun melalui 1 (satu)
siklus pertama;
b. Pemberian
hak
dapat
dilakukan pemberian kembali
melalui 1 (satu) siklus kedua
dengan jangka waktu paling
lama
80
(delapan
puluh)
tahun.
Penerapan HAT jangka waktu yang lebih lama untuk kawasan
khusus merupakan strategi untuk mendorong investasi dan
pembangunan di IKN, dan jangka waktu lebih lama memberikan
kepastian bagi investor dan perusahaan, sehingga mereka lebih
tertarik untuk berinvestasi dan membangun di kawasan IKN.
b) Brunei Darussalam;
NO
KAWASAN KHUSUS
1.
HGU
Di Brunei Darussalam, Hak Guna Usaha (HGU) pada kawasan
khusus diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka
waktu ini dapat diperpanjang, tetapi total jangka waktu keseluruhan
termasuk perpanjangan tidak boleh melebihi 50 tahun
2.
HGB
Di Brunei Darussalam, Hak Guna Bangunan (HGB) pada kawasan
khusus diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka
215
waktu ini dapat diperpanjang, dengan ketentuan jangka waktu
perpanjangan paling lama 20 tahun.
3.
HP
Hak pakai pada kawasan khusus di Brunei, diberikan untuk jangka
waktu tertentu dan dapat diperpanjang atau diperbarui, tergantung
pada jenis hak pakai dan kesepakatan para pihak.
Umumnya, hak pakai diberikan untuk jangka waktu maksimal 25
tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu, atau
bahkan diberikan untuk jangka waktu tidak terbatas selama tanah
tersebut digunakan untuk keperluan tertentu.
c) Malaysia
NO
KAWASAN KHUSUS
1.
HGU
HGU di kawasan khusus di Malaysia, diberikan untuk jangka waktu
tertentu. HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun
dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.
Setelah jangka waktu tersebut berakhir, HGU dapat diperbarui,
meskipun detail mengenai perpanjangan dan pembaharuan ini
dapat berbeda tergantung pada peraturan yang berlaku untuk
kawasan khusus tersebut.
2.
HGB
HGB pada kawasan khusus di Malaysia, diatur dalam Undang-
Undang Nomor 56 Tahun 1996 tentang Perumahan dan Properti,
diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu
ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.
Setelah jangka waktu tersebut berakhir, HGB dapat diperbarui,
namun dengan ketentuan yang berbeda tergantung pada jenis
tanahnya.
Negara Malaysia menerapkan kebijakan perpanjangan jangka
waktu HGB yang lebih lama untuk kawasan tertentu, khususnya
untuk tujuan pembangunan dan investasi strategis.
Perpanjangan HGB dapat dianggap sebagai insentif bagi investor
untuk
berinvestasi
di
kawasan
khusus,
karena
mereka
mendapatkan kepastian jangka panjang dan kesempatan untuk
mengembangkan bisnis mereka secara lebih efektif.
Dasar hukum perpanjangan HGB lebih lama untuk kawasan khusus
di Malaysia adalah Undang-Undang HGB 1969 dan regulasi turunan
seperti Peraturan Daerah yang mengatur tentang perpanjangan
HGB untuk kawasan khusus. Undang-undang ini memberikan
kerangka hukum untuk pemberian HGB dan juga mengatur
kemungkinan perpanjangan atau pembaruan hak tersebut
3.
HP
HP pada kawasan khusus di Malaysia diberikan untuk jangka waktu
maksimal 99 tahun dan dapat diperpanjang. Jangka waktu ini dapat
bervariasi tergantung pada jenis kawasan khusus dan ketentuan
yang tercantum dalam perjanjian pemberian hak.
Penjelasan lebih lanjut:
Hak Pakai (Leasehold), di Malaysia, Hak pakai (leasehold) adalah
hak atas tanah yang diberikan untuk jangka waktu tertentu,
216
umumnya diberikan untuk jangka waktu 30 tahun, 60 tahun, atau 99
tahun, dan dapat diperpanjang.
Penerapan jangka waktu lebih lama untuk HAT bagi Malaysia bertujuan
untuk mendorong investasi di kawasan-kawasan yang sedang
dikembangkan secara strategis, meningkatkan pertumbuhan ekonomi di
kawasan khusus, dan memberikan kepastian bagi investor untuk
berinvestasi jangka panjang
d) Filipina
NO
KAWASAN KHUSUS
1.
HGU
HGU di kawasan khusus di Filipina diberikan untuk jangka waktu
paling lama 50 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu
tertentu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 7902 Tahun 1995 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus (Special Economic Zone Act of 1995)
mengatur tentang pemberian HGU di kawasan khusus.
Jangka Waktu:
Pasal 27 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa HGU dapat
diberikan untuk jangka waktu paling lama 50 tahun.
Perpanjangan:
Undang-undang juga memperbolehkan perpanjangan HGU untuk
jangka waktu tertentu setelah jangka waktu awal berakhir.
Jadi, meskipun jangka waktu awal HGU di kawasan khusus Filipina
adalah 50 tahun, ada kemungkinan untuk memperpanjangnya
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.
HGB
HGB pada kawasan khusus di Filipina, diberikan di atas tanah
negara atau tanah hak pengelolaan, memiliki jangka waktu
maksimal 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan 20 tahun
dan pembaruan 30 tahun,
HGB di atas tanah hak milik, jangka waktunya juga maksimal 30
tahun, tetapi dapat diperbarui dengan akta pemberian hak baru.
3.
HP
HP pada kawasan khusus di Filipina diberikan untuk jangka waktu
paling lama 50 tahun, dan dapat diperpanjang.
e) Singapura;
NO
KAWASAN KHUSUS
1.
HGU
Di Singapura, HGU pada kawasan khusus tidak memiliki jangka
waktu yang tetap, melainkan mengikuti aturan perpanjangan yang
lebih fleksibel.
Pemerintah Singapura memiliki kebijakan untuk memberikan HGU
dengan jangka waktu yang disesuaikan dengan kebutuhan dan
kondisi proyek, yang dapat mencapai hingga 250 tahun
Namun demikian Hak Guna Usaha (HGU) di Singapura, termasuk
pada kawasan khusus, umumnya diberikan untuk jangka waktu
217
hingga 99 tahun. Jangka waktu ini dapat bervariasi tergantung pada
ketentuan khusus yang berlaku untuk kawasan tersebut.
Dengan demikian, HGU di Singapura memiliki pendekatan yang
lebih fleksibel, memungkinkan perpanjangan jangka waktu yang
lebih panjang dibandingkan dengan beberapa negara lain, dan
disesuaikan dengan kebutuhan proyek
2.
HGB
Di Singapura, Hak Guna Bangunan (HGB) pada kawasan khusus,
terutama yang dibangun di atas Tanah Negara (State Land) atau
Tanah Hak Pengelolaan (Land Use Permit), umumnya diberikan
untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.Jangka waktu ini dapat
diperpanjang untuk periode maksimal 20 tahun. Selain itu, HGB
juga dapat diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun. Jadi,
total jangka waktu HGB, termasuk perpanjangan dan pembaruan,
bisa mencapai 80 tahun.
3.
HP
Di Singapura, Hak Pakai (Leasehold) pada kawasan khusus
biasanya diberikan untuk jangka waktu paling lama 99 tahun, dan
dapat diperpanjang. Jangka waktu ini dapat bervariasi tergantung
pada jenis properti dan kesepakatan yang dibuat.
Hak pakai atas tanah di kawasan khusus Singapura, khususnya
yang berkaitan dengan properti, dapat memiliki jangka waktu
maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu
maksimal 20 tahun, serta dapat diperbarui untuk jangka waktu
maksimal 30 tahun.
Namun, ada juga hak pakai yang diberikan selama tanah tersebut
digunakan dan dimanfaatkan, tanpa jangka waktu yang ditentukan.
Perlu diperhatikan bahwa jangka waktu hak pakai ini dapat berbeda
tergantung pada jenis hak pakai dan peraturan yang berlaku.
Untuk hak pakai di atas tanah hak milik, jangka waktu maksimalnya
adalah 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Catatan:
Singapura dianggap sebagai negara maju atau salah satu negara maju
di Asia, khususnya di Asia Tenggara. Negara ini memiliki ekonomi yang
sangat maju dan dinamis, didukung oleh infrastruktur modern, sistem
pendidikan dan kesehatan berkualitas, serta kebijakan yang pro-bisnis
dan inovatif.
Singapura juga merupakan pusat keuangan dan perdagangan global,
dengan pelabuhan dan bandara yang sangat maju, Singapura
menerapkan jangka waktu Hak Atas Tanah berbeda dengan negara Asia
lainnya karena menerapkan jangka waktu Hak Atas Tanah untuk HGU
dapat mencapai hingga 250 tahun.
b. Madzab Eropa Kontinental untuk Indonesia;
Hukum Indonesia berasal dari Belanda. Hukum Belanda berasal dari
Perancis dan Hukum Perancis berasal dari Romawi;
1) Romawi:
NO
KAWASAN KHUSUS
1.
HGU
218
HGU di kawasan khusus di Romawi, diberikan untuk jangka waktu
paling lama 35 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu
paling lama 25 tahun, serta dapat diperbarui paling lama 35 tahun
Setelah jangka waktu tersebut berakhir, tanah HGU akan kembali
menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah Hak
Pengelolaan.
2.
HGB
HGB pada kawasan khusus di Romawi, diberikan untuk jangka
waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk 20 tahun serta
diperbarui untuk jangka waktu 30 tahun.
Artinya, total jangka waktu maksimal untuk HGB bisa mencapai 80
tahun.
Jangka Waktu Awal HGB pada diberikan untuk jangka waktu 30
tahun.
Perpanjangan:
Setelah berakhirnya jangka waktu awal, HGB dapat diperpanjang
untuk jangka waktu tambahan 20 tahun.
Pembaruan:
Setelah perpanjangan berakhir, HGB juga dapat diperbarui untuk
jangka waktu maksimal 30 tahun.
Dengan demikian, total jangka waktu HGB, termasuk perpanjangan
dan pembaruan, bisa mencapai 30 tahun + 20 tahun + 30 tahun =
80 tahun.
3.
HP
Hak pakai pada kawasan khusus di Romawi diberikan untuk jangka
waktu paling lama 25 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka
waktu paling lama 20 tahun, atau diberikan untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan
tertentu.
2) Perancis;
NO
KAWASAN KHUSUS
1.
HGU
Di Perancis, HGU pada kawasan khusus diberikan untuk jangka
waktu paling lama 35 tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir,
HGU dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25
tahun. Jadi, total waktu maksimal HGU dapat berlaku adalah 60
tahun (35 tahun + 25 tahun).
2.
HGB
HGB pada kawasan khusus di Perancis diberikan untuk jangka
waktu paling lama 30 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka
waktu paling lama 20 tahun. Setelah itu, ada kemungkinan untuk
pembaruan hak dengan jangka waktu tertentu, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Lebih Lanjut:
HGB di Perancis:
HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas
tanah yang bukan milik pribadi, biasanya diberikan oleh negara atau
pihak lain yang memiliki tanah.
Jangka Waktu:
219
HGB memiliki jangka waktu tertentu, yang umumnya adalah 30
tahun, yang dapat diperpanjang untuk periode tambahan, biasanya
20 tahun, dan kemudian dapat diperbaharui.
3.
HP
HP pada kawasan khusus di Perancis, yang diberikan di atas tanah
negara atau hak pengelolaan, memiliki jangka waktu maksimal 30
tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan dapat diperbarui untuk
jangka waktu 30 tahun.
Sementara itu, hak pakai di atas tanah hak milik memiliki jangka
waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta
pemberian hak pakai baru
3) Belanda:
NO
KAWASAN KHUSUS
1.
HGU
HGU pada kawasan khusus diberikan untuk jangka waktu paling
lama 95 tahun. HGU dapat diberikan dalam dua siklus, masing-
masing dengan jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang dan
diperbarui.
2.
HGB
HGB pada kawasan khusus, seperti halnya di Indonesia, biasanya
diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Setelah
jangka waktu tersebut berakhir, pemegang HGB dapat mengajukan
perpanjangan atau pembaruan hak.
3.
HP
HP di kawasan khusus, diatur dalam peraturan perundang-
undangan, diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dapat
diperpanjang, dengan ketentuan yang spesifik tergantung pada
jenis kawasan dan perjanjian yang dibuat. Tidak ada satu jawaban
tunggal untuk semua kasus, karena jangka waktu ini sangat
bervariasi dan diatur oleh berbagai peraturan.
Dari perbandingan penerapan HAT di beberapa negara dalam kawasan khusus
tersebut, terlihat pengaturan berbeda untuk kawasan umum dan kawasan
khusus, sehingga dalam konteks a quo Kewenangan Negara untuk mengatur
dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan serta hubungan hukum antara
orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa telah diberikan kepada Otorita
IKN sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU IKN yang mengatur Otorita
bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah
Khusus lbu Kota Nusantara.
4. Penerapan substansi dalam pengaturan, penetapan atau keputusan
Lembaga Pemerintah, dan penerapan HAT untuk kawasan khusus
merupakan Kebijakan Hukum Terbuka (open legal policy);
220
Teori hukum kebijakan hukum terbuka ("open legal policy") tidak memiliki satu
tokoh tunggal yang secara khusus dikenal sebagai penciptanya. Teori ini lebih
merupakan sebuah pendekatan atau konsep dalam studi hukum yang muncul
dari pemikiran para ahli hukum dan praktik peradilan, khususnya dalam konteks
pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.
Penjelasan lebih lanjut:
a. Konsep Open Legal Policy:
Teori ini mengacu pada prinsip bahwa dalam pembentukan Undang-
Undang, pembentuk Undang-Undang (legislatif) memiliki kebebasan untuk
menentukan pilihan kebijakan, termasuk memilih berbagai alternatif
pengaturan hukum.
b. Keterbatasan Kebebasan Legislatif:
Meskipun memiliki kebebasan, pilihan kebijakan tersebut tidaklah mutlak.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam tugasnya menguji Undang-Undang dapat
menilai apakah pilihan kebijakan tersebut sesuai dengan nilai-nilai
konstitusi.
c. Peran Mahkamah Konstitusi:
MK memiliki peran penting dalam menguji konstitusionalitas kebijakan
hukum yang dibuat oleh legislatif. Jika MK menemukan bahwa pilihan
kebijakan tersebut bertentangan dengan konstitusi, MK dapat menyatakan
produk hukum tersebut tidak berlaku.
Tokoh open legal policy, beberapa ahli hukum yang pemikirannya terkait dengan
konsep open legal policy antara lain:
a. Hamid S. Attamimi: Pemikirannya tentang batasan pilihan kebijakan
pembentuk Undang-Undang turut memberikan landasan bagi konsep ini,
terutama dalam konteks peraturan perundang-undangan (Jurnal Legislasi
Indonesia).
b. Mardian Wibowo: Melalui penelitiannya tentang "Menakar Konstitusionalitas
sebuah Kebijakan Hukum Terbuka dalam Pengujian Undang-Undang", yang
bersangkutan mengkaji bagaimana MK menilai konstitusionalitas kebijakan
hukum terbuka dalam putusan-putusannya (unigo.ac.id).
c. Iwan Satriawan dan Tanto Lailam: Keduanya juga menulis tentang "Open
Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan
Undang-Undang" (Hukumonline).
221
d. Radita Ajie: yang bersangkutan membahas batasan pilihan kebijakan
pembentuk Undang-Undang dalam konteks pembentukan peraturan
perundang-undangan (Hukumonline).
Konsep Open legal policy memiliki implikasi penting dalam sistem hukum, yaitu:
a. Keseimbangan Kekuasaan, menjaga keseimbangan antara kekuasaan
legislatif dan kekuasaan kehakiman dalam hal pengujian undang-undang.
b. Kepastian Hukum, Memastikan bahwa kebijakan hukum yang dibuat oleh
legislatif tetap berada dalam koridor nilai-nilai konstitusi, sehingga tercipta
kepastian hukum.
c. Perlindungan Hak Asasi Manusia, menjaga agar kebijakan hukum tidak
bertentangan dengan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
Dengan demikian, teori open legal policy lebih merupakan sebuah pendekatan
atau konsep yang dikembangkan melalui pemikiran para ahli dan praktik
peradilan, khususnya dalam konteks pengujian Undang-Undang di MK.
Teori open legal policy (Kebijakan Hukum Terbuka) dalam pemahaman Prof. Dr.
Yusril Ihza Mahendra, S.H., M. Sc., bahwa kewenangan pembentuk Undang-
Undang untuk menentukan pilihan kebijakan hukum dalam perumusan sebuah
undang-undang, yang mana konstitusi tidak memberikan batasan yang jelas
tentang hal tersebut.
Dalam kata lain, open legal policy adalah ruang kebebasan yang diberikan
kepada pembentuk Undang-Undang untuk mengatur suatu materi dalam
Undang-Undang, dengan tetap memperhatikan batasan-batasan yang ada
dalam konstitusi dan prinsip-prinsip konstitusional.
Penjelasan Lebih Detail;
a. Kewenangan Pembentuk Undang-Undang:
Open legal policy memberikan kewenangan kepada pembentuk Undang-
Undang untuk mengisi kekosongan atau ketidakjelasan dalam konstitusi
mengenai pengaturan suatu materi.
b. Ruang Kebebasan yang Terbatas:
Ruang kebebasan tersebut bukan berarti pembentuk Undang-Undang bisa
membuat aturan apa saja. Mereka tetap harus memperhatikan prinsip-
prinsip konstitusional, seperti keadilan, kepentingan umum, dan hak-hak
asasi manusia.
c. Pentingnya Akuntabilitas Konstitusi:
222
Dalam menggunakan open legal policy, pembentuk Undang-Undang juga
harus mempertimbangkan akuntabilitas konstitusional, artinya mereka
harus memiliki dasar yang kuat, motif, tujuan, dan kebutuhan konstitusional
yang relevan untuk menentukan pilihan kebijakan hukum tersebut.
d. Contoh Perdebatan Open Legal Policy:
Perdebatan mengenai open legal policy sering muncul dalam putusan
Mahkamah Konstitusi, terutama terkait dengan pengujian materiil Undang-
Undang. Contohnya, putusan MK terkait perluasan makna zina dalam
KUHP dan putusan mengenai ambang batas pemilihan presiden
(Presidential Threshold).
e. Peran Mahkamah Konstitusi:
Mahkamah
Konstitusi
memiliki
peran
penting
dalam
mengawasi
penggunaan open legal policy oleh pembentuk Undang-Undang. Mereka
dapat melakukan judicial review untuk memastikan bahwa Undang-Undang
yang dihasilkan tidak bertentangan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip
konstitusional.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas mengenai open legal policy,
maka untuk pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) selama 95 tahun di Ibu Kota Negara
(IKN) memiliki dasar yuridis yang kuat, terutama telah diatur dalam Undang-Undang
(UU) IKN dan regulasi terkait.
Pertimbangan dan alasan menarik investasi, memberikan kepastian hukum, dan
mendukung pembangunan IKN.
Menarik investasi akan memberikan modal dan sumber daya yang dibutuhkan untuk
pembangunan IKN,
Sementara kepastian hukum akan menjamin keamanan dan kepercayaan investor.
Dukungan terhadap pembangunan IKN akan memastikan bahwa investasi yang masuk
dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai dengan visi IKN.
a. Menarik Investasi:
Definisi: Investasi adalah kegiatan menempatkan modal atau aset dengan harapan
memperoleh keuntungan di masa depan. Dalam konteks IKN, investasi dapat
berupa investasi langsung (foreign direct investment) atau investasi dalam bentuk
kerjasama publik-swasta (KPBU).
Pentingnya:
Pembangunan IKN membutuhkan modal yang besar dan beragam, sehingga
investasi dari sektor swasta sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan.
223
Investasi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sekitar IKN, menciptakan
lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Investasi juga dapat menggerakkan inovasi dan teknologi baru, serta meningkatkan
daya saing IKN.
Insentif dan Fasilitas, Pemerintah menyediakan berbagai insentif dan fasilitas untuk
menarik investasi ke IKN, seperti insentif pajak, kemudahan perizinan, dan
dukungan infrastruktur.
b. Memberikan Kepastian Hukum:
Definisi, Kepastian hukum (legal certainty) adalah suatu kondisi memastikan
hukum berlaku secara adil dan konsisten, sehingga memberikan jaminan kepada
masyarakat dan investor tentang hak-hak dan kewajibannya.
Penting, Kepastian hukum memberikan jaminan kepada investor bahwa hak-hak
mereka akan diakui dan dilindungi oleh hukum.
1) Kepastian hukum menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan
kepercayaan investor.
2) Kepastian hukum juga membantu mencegah timbulnya sengketa dan
mempercepat penyelesaian sengketa yang mungkin timbul.
Upaya, Pemerintah melakukan upaya untuk memastikan kepastian hukum, seperti
harmonisasi regulasi, peningkatan transparansi, reformasi birokrasi, dan penguatan
mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa.
c. Mendukung Pembangunan IKN:
Definisi, Dukungan terhadap pembangunan IKN berarti memberikan segala bentuk
bantuan dan dukungan yang diperlukan untuk mewujudkan visi dan tujuan IKN.
Penting, Pembangunan IKN merupakan proyek strategis nasional yang
membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, swasta, dan
masyarakat.
1) Pembangunan IKN bertujuan untuk menciptakan kota yang berkelanjutan,
cerdas, dan ramah lingkungan.
2) Pembangunan IKN juga diharapkan dapat mengurangi ketimpangan
pembangunan di Indonesia dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang
lebih merata.
Upaya:
1) Dukungan terhadap
pembangunan
IKN dapat
berupa
penyediaan
infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia, promosi investasi, dan
peningkatan koordinasi antar berbagai pihak yang terlibat.
224
2) UU IKN dan Perubahannya memberikan kewenangan kepada Otorita IKN
untuk mengatur pemberian hak atas tanah, termasuk HGB, dengan jangka
waktu tertentu.
3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 sebagaimana telah diubah
dengan PP Nomor 29/2024 mengatur lebih detail tentang HGB di IKN,
termasuk jangka waktu pemberiannya.
4) Tujuan Pembangunan IKN: Pemberian HGB yang lebih lama untuk menarik
investasi besar-besaran dan mendorong pembangunan IKN.
5) Pemberian HGB yang panjang memberikan jaminan jangka panjang bagi
investor, sehingga mereka lebih yakin untuk melakukan investasi di IKN, atau
meningkatkan kepercayaan investor.
6) Kepastian Hukum: Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu
HGB, sehingga investor dapat merencanakan dan menjalankan usahanya
dengan lebih baik.
7) Mendukung Pembangunan IKN: Dengan adanya kepastian hukum dan
jangka waktu yang panjang, investor dapat lebih fokus pada pembangunan
dan pengembangan IKN.
8) Pemberian HGB yang lebih lama diharapkan dapat mendorong pertumbuhan
ekonomi dan pembangunan IKN.
Dengan demikian pemberian HGB 95, HGU 80 tahun, dan HP 80 tahun di IKN
didasarkan pada UU IKN dan regulasi terkait, serta memiliki tujuan untuk menarik
investasi, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan IKN,
pemerintah berupaya untuk memberikan jaminan jangka panjang bagi investor dan
mendorong pertumbuhan IKN merupakan kebijakan hukum terbuka ("open legal
policy").
[2.6] Menimbang bahwa para Pemohon menyerahkan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 7 Juli dan 8 Juli 2025, serta Presiden menyerahkan
kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 4 Juli 2025, yang pada pokoknya
menyimpulkan sebagai berikut:
Kesimpulan para Pemohon:
A. Pendahuluan
1. Pemohon, mengalami kerugian konstitusi secara actual dan potensial
dikarenakan Pemohon merupakan warga asli suku Dayak dengan di
buktikan masuk sebagai ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan
225
Barat, yang tertuang pada Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi
Kalimantan Barat, nomor: 006/SK/DAD-KB/VI/2024 (SK Pengangkatan dan
Berita Acara PDKB Bukti vide P-02)., oleh karena Pemohon sangat yakin
bahwa keberlakuan HGU 190 Tahun, HGB 160 Tahun, Hak Pakai 160 Tahun
Pasal 16A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 21 Tahun
2023 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 tentang
IKN. sangat berpotensi menyebabkan konflik berkepanjangan dimasa akan
datang, akan sering terjadi penyerobotan tanah yang dimiliki Masyarakat
adat, akan menyebabkan hilangnya hak-hak ulayat, hilangnya tanah
Masyarakat adat dll.
2. Pemohon dalam hal ini merupakan warga asli Masyarakat adat Dayak, dan
dalam pengajuan Permohonan Judicial review ini sebagai inisiatif mewakili
Masyarakat adat Dayak. Dikarenakan Pemohon tidak ingin terbitnya Pasal
16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN atas
landasan mengundang daya tarik investor, menyebabkan tanah tanah adat
yang selama ini dijaga dengan baik oleh Masyarakat adat dayat akan
semakin terkikis dan lambat laun akan hilang ekstitensinya.
3. Bahwa Pemohon melampirkan melalui pernyataan Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara (AMAN) yang dipublish di website Greeners.co tertanggal 26
September 2023, menyampaikan bahwa Sebanyak 8,5 juta hektare wilayah
masyarakat adat terampas setidaknya terdapat 301 kasus berkaitan wilayah
masyarakat adat. Data tersebut merupakan catatan selama lima tahun
terakhir (2018-2022) AMAN.
4. Pernyataan Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia
(HAM) AMAN, Muhammad Arman “Semua konflik itu kami dokumentasikan
dalam Catatan Akhir Tahun AMAN. Pada IKN, setidaknya terdapat 21
komunitas masyarakat ada yang mendiami wilayah Pembangunan IKN. AMAN
memperkirakan sedikitnya terdapat 20.000 jiwa yang akan terampas haknya
akibat proyek ambisius IKN di Kalimantan Timur itu.
(sumber Greeners.co: https://www.greeners.co/berita/aman-85-juta-hektare-
wilayah-masyarakat-adat
terampas/#:~:text=Jakarta%20%28Greeners%29%20%E2%80%93%20Seba
nyak%208%2C5%20juta%20hektare%20wilayah,merupakan%20catatan%20
selama% 20lima%20tahun%20terakhir%20%282018-2022%29%20AMAN.
226
5. Bahwa dengan adanya catatan tersebut memperkuat adanya kerugian
konstitusi Pemohon dan hal ini akan terus terjadi.
Pemohon II:
1. bahwa Pemohon II mengalami kerugian secara actual disebabkan karena
Pemohon II memiliki hak milik atas tanah seluas Dua Ribu Lima Ratus Tujuh
Puluh Meter Persegi, kemudian berdasarkan pemberitahuan Pengumuman
Hasil Inventarisasi Dan Identifikasi Peta Bidang Tanah Dan Daftar Nominatif
Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara
Tahap I
NOMOR : 15/PENG-16.12/XII/2022.
“Dalam hal Pihak yang Berhak keberatan atas hasil inventarisasi dan
identifikasi dimaksud, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan
kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 14
(empat belas) hari terhitung sejak pengumuman ini.”
Dalam surat pemberitahuan tersebut Pemohon II diberikan kesempatan
mengajukan keberatan paling lama 14 hari akan tetapi apabila melewati batas
waktu tersebut dianggap menyetujui. Atas dasar tersebut Pemohon terpaksa
menerima Ganti kerugian dari Pemerintah dengan nilai Pengganti sebesar
Rp. 628.499.987 (bukti P-5 surat Penyampaian Nilai Ganti Kerugian).
2. bahwa selain itu Pemohon II mengalami kerugian Konstitusi secara actual
karena Pemohon II hanya diberikan Hak Pakai dalam jangka waktu 10 Tahun
(sertifikat hak pakai nomor 00153) dengan luas tanah: Delapan Ribu Seratus
Dua Puluh Lima meter persegi (bukti P-06 Sertifikat Hak Pakai Pemohon II)
sedangkan Investor lain diberikan jangka waktu 80 Tahun. Perbedaan
perlakuan dalam pemberian jangka waktu Hak Pakai membuat Pemohon II
diperlakuan secara tidak adil oleh Pemerintah.
3. Andai kata tanah yang dimiliki Pemohon II dengan tanah yang dimiliki oleh
Investor memiliki ukuran yang sama bisa saja jangka waktu Hak Pakai
Investor jauh lebih lama ketimbang Pemohon II.
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
1. Bahwa, pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan
suatu
indikator
perkembangan
ketatanegaraan
yang
positif,
yang
227
merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
hukum, di mana undang-undang sebagai sebuah produk politik dari DPR dan
Presiden dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada lembaga
yudisial, sehingga sistem checks and balances berjalan dengan efektif;
2. Bahwa, Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara. MK
merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia
sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan
kesadaran inilah para Pemohon kemudian memutuskan untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-
Undang nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-undang nomor
3 Tahun 2022 tentang IKN terhadap UUD 1945
3. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-undang dinyatakan bahwa: PARA
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
A. perorangan warga negara Indonesia;
B. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
C. badan hukum publik atau privat;
D. lembaga negara.
4. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa ”
Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945”;
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-undang,
yakni sebagai berikut:
228
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
6. Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, para Pemohon
menerangkan bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (KTP Bukti P-01) dan sebagai
pendukung identitas para Pemohon sebagai Masyarakat Adat Dayak yang
di dukung dengan (SK Pengangkatan dan Berita Acara PDKB Bukti P-
02) yang hak-hak konstitusionalnya secara aktual dan Potensial terlanggar
dengan keberadaan Pasal dalam perkara a quo;
7. Para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-
hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak
tersebut tercederai dengan keberlakuan Pasal yang pengujiannya
dimohonkan oleh Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 kepada para Pemohon kemudian dijadikan sebagai batu uji.
Pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut
Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat”
8. Bahwa, para Pemohon memiliki alasan yang menjadi dasar ialah adanya
kerugian konstitusional aktual dan potensial sesuai yang dijamin
berdasarkan Pengujian Undang-Undang Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan
229
ayat (3) Undang- Undang nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas
Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6898).
C. Pembahasan Dalil-Dalil Posita
Adapun dalam permohonan uji materiil (materiele toetsingrecht) yang
diajukan oleh Pemohon, dapat dirumuskan dalil-dalil posita sebagai berikut:
A. Kesamaan Substansi Antara Putusan MK Nomor 21-22/PUU- V/2007
(PASAL 22 AYAT (1) UU Nomor 25 TAHUN 2007 TENTANG Penanaman
Modal) Dengan Pasal 16A UU Nomor 21 Tahun 2023 Tentang IKN
1. Isi Pasal 22 ayat (1) UU nomor 22 Tahun 2007 tentang Penanaman modal
yang isinya sebagai berikut:
Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh
lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka
sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama
35 (tiga puluh lima) tahun
Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan
puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka
sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama
30 (tiga puluh) tahun
Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun
dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus
selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25
(dua puluh lima) tahun
Pasal tersebut sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945,
tertuang didalam Putusan MK PUTUSAN MK NOMOR 21-22/PUU-
V/2007, isi putusannya:
“Dengan uraian pada huruf a) sampai dengan c) di atas, maka telah
nyata bagi Mahkamah bahwa pemberian hak-hak atas tanah yang
“dapat diperpanjang di muka sekaligus” dalam rumusan Pasal 22 Ayat
(1) dan Ayat (2) maupun kata-kata “sekaligus di muka” dalam Pasal 22
Ayat (4) UU Penanaman Modal telah mengurangi, memperlemah, atau
bahkan dalam keadaan tertentu menghilangkan kedaulatan rakyat di
bidang ekonomi. Dengan demikian, dalam menilai konstitusionalitas
Pasal 22 UU Penanaman Modal di atas, baik dilihat dari sudut pandang
prinsip penguasaan oleh negara, yang di dalamnya termasuk
perlindungan terhadap kepentingan yang dilindungi oleh konstitusi,
230
maupun dari sudut pandang kedaulatan rakyat di bidang ekonomi,
sebagaimana terkandung dalam pengertian Pasal 33 UUD 1945, telah
ternyata bahwa pemberian hak-hak atas tanah kepada perusahaan
penanaman modal baik HGU, HGB, maupun Hak Pakai yang dapat
diperpanjang di muka sekaligus, sebagaimana diatur dalam Pasal 22
UU Penanaman Modal, bertentangan dengan prinsip penguasaan oleh
negara maupun kedaulatan rakyat di bidang ekonomi sebagaimana
dimaksud oleh Pasal 33 UUD 1945”
Jangka waktu HGU, HGB dan Hak Pakai di dalam Isi Pasal 22 ayat (1)
UU nomor 22 Tahun 2007 tentang Penanaman modal, memiliki
kesamaan dengan Pasal 16A UU nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN
yaitu sama-sama jangka waktu yang terlalu lama, dan isi Pasalnya
sebagai berikut:
Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka
waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu)
siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu)
siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh
lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan untuk jangka
waktu paling Iama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus
pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus
kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun
berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan untuk jangka waktu
paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama
dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua
dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun
berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah secara tegas menyatakan dalam
Putusan Nomor 21- 22/PUU-V/2007 bahwa pemberian hak atas tanah
dengan mekanisme perpanjangan di muka bertentangan dengan Pasal 33
UUD 1945. Oleh karena itu, mengadopsi kembali skema serupa dalam
Pasal 16A UU Nomor 21 Tahun 2023 dan menariknya Pasal 22 ayat (1)
UU nomor 22 Tahun 2007 tentang Penanaman modal bertujuan untuk
231
kepentingan Penanaman Modal/menarik investor hal ini juga serupa
dengan tujuan Pasal 16A UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN yaitu
menarik investor. menunjukkan inkonsistensi dengan putusan MK yang
telah berkekuatan hukum tetap (erga omnes) dan harus menjadi acuan
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan berikutnya.
B. Bertentangan Pasal 33 AYAT (3) UUD 1945
1. Bahwa tafsir Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menurut putusan MK Perkara
Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 Perkara Nomor 008/PUU-III/2005,
halaman 514: “pengertian dikuasai oleh negara dalam Pasal 33 UUD
1945 mengandung pengertian yang lebih tinggi atau lebih luas daripada
pemilikan dalam konsepsi hukum perdata. Konsepsi penguasaan oleh
negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip
kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD 1945, baik dibidang politik
(demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi). Dalam paham
kedaulatan rakyat itu, rakyatlah yang diakui sebagai sumber, pemilik dan
sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara,
sesuai dengan doktrin ” dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam
pengertian tersebut, tercakup pula pengertian kepemilikan publik oleh
rakyat secara kolektif."
Halaman 515:
“Timbul pertanyaan, apakah dengan tafsir konsep penguasaan demikian,
dapat dengan tegas ditentukan siapa yang menjadi pemilik air tersebut?
Konsepsi tersebut jelas menegaskan bahwa rakyat adalah pemilik bumi
dan air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya, sehingga oleh
karenannya manusia sebagai individu yang memiliki hak yang bersifat
azasi untuk memperoleh akses terhadap air, yang harus dilindungi..”
2. Bahwa, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara memiliki
kewenangan untuk mengatur penguasaan tanah dan sumber daya alam
lainnya dengan tujuan untuk kepentingan rakyat. Negara sebagai
pemegang kekuasaan atas bumi dan kekayaan alam berperan untuk
menjamin pemanfaatannya demi kemakmuran bersama, bukan untuk
kepentingan individu atau kelompok semata.
3. Bahwa, Penguasaan negara atas tanah seharusnya tidak diartikan
sebagai pemilikan yang absolut, melainkan sebagai pengelolaan yang
memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh
karena itu, pemberian hak atas tanah baik itu hak guna usaha (HGU), hak
232
guna bangunan (HGB), maupun hak pakai (HP) harus sesuai dengan
prinsip
pemanfaatan
untuk
kesejahteraan
umum
dan
dengan
memperhatikan kelangsungan pengelolaan tanah secara berkelanjutan.
4. Bahwa, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh
negara dalam waktu yang terbatas, yang umumnya diberikan dalam
sektor pertanian, perkebunan, atau kehutanan. Di Indonesia, HGU
diberikan dengan batas waktu yang lama, yaitu maksimal 95 tahun.
Sementara batasan ini mungkin terlihat sebagai cara untuk memberi
kepastian bagi investor dalam jangka panjang, namun harus dihubungkan
dengan prinsip dasar Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan
bahwa tanah dan sumber daya alam harus digunakan untuk kemakmuran
rakyat dan pengelolaannya tidak hanya menguntungkan segelintir pihak.
5. Bahwa, berdampak pada keberlanjutan Pengelolaan Tanah, HGU selama
95 tahun memberikan peluang bagi pemegang hak untuk mengelola tanah
dalam jangka waktu yang sangat panjang. Namun, jangka waktu yang
panjang ini juga berisiko mengurangi fleksibilitas negara dalam
mengalihkan atau mengelola kembali tanah tersebut setelah jangka waktu
yang ditetapkan berakhir. Negara harus memastikan bahwa HGU tidak
mengarah pada pemusatan penguasaan tanah di tangan segelintir pihak
yang dapat merugikan Masyarakat.
6. Bahwa, dalam konteks Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, setiap penggunaan
tanah harus mengutamakan kemakmuran rakyat. Jika tanah yang
diberikan dengan HGB dan Hak Pakai hanya dimanfaatkan untuk
kepentingan segelintir pihak atau golongan, tanpa adanya manfaat nyata
bagi masyarakat luas, maka hal ini dapat bertentangan dengan prinsip
konstitusional. Oleh karena itu, negara perlu mengawasi agar pemberian
HGB dan HP tetap mengarah pada pembangunan yang memberi manfaat
jangka panjang bagi Masyarakat.
7. Bahwa, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa penguasaan
dan pemanfaatan tanah harus dilakukan untuk kemakmuran rakyat, dan
bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Oleh karena itu,
pemberian hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai dengan
Jangka waktu yang terlalu panjang dapat menyebabkan dominasi
penguasaan tanah oleh segelintir pihak.
233
C. Berpotensi Perampasan Wilayah Masyarakat Adat
8. Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan PT IKU Bergulir, Warga Desa
Telemow PPU Bersikeras Pilih Bertahan (bukti P-7 screenshot berita
Tribun Kaltim)
Bahwa dilansir media Tribun Kaltim pada tanggal 1 Febuari 2024 yang
berjudul “Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan PT IKU Bergulir, Warga
Desa Telemow PPU Bersikeras Pilih Bertahan” Ancaman penggusuran
menghantui sejumlah keluarga di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku,
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
Ancaman ini muncul setelah pemerintah melalui Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Hak
Guna Bangunan (HGB) kepada PT IKU di atas kebun, pemukiman warga,
bahkan Kantor Desa dan puskesmas Desa Telemow.
Akibat perlawanan warga, PT IKU melaporkan belasan warga hingga
Ketua Adat Paser Binuang-Telemow ke Polda Kalimantan Timur. Warga
dituduh menduduki, menggarap lahan perusahaan hingga pencemaran
nama baik.
9. Bahwa berdasarkan catatan akhir tahun 2023 yang diterbitkan Aliansi
Masyarat Adat Nusantara yang berjudul “Masyarakat Adat Di Tahun
Politik: Di Tengah Hukum Represif & Cengkraman Oligarki”.
“Masyarakat Adat secara langsung berdampak pada meningkatnya
perampasan wilayah adat, kriminalisasi dan kekerasan. Sepanjang tahun
2023, AMAN mencatat setidaknya terdapat 2.578.073 hektar wilayah
adat. Sebagian besar perampasan wilayah adat tersebut disertai dengan
kekerasan dan kriminalisasi yang menyebabkan 247 orang korban - 204
orang diantaranya luka-luka, 1 orang ditembak sampai meninggal dunia,
dan kurang lebih 100 rumah warga Masyarakat Adat dihancurkan karena
dianggap mendiami kawasan konservasi negara”.
“Kasus perampasan wilayah adat oleh Melchor Grup di Maluku,
Kalimantan
Tengah,
Kalimantan
Selatan
dan
Merauke
secara
implementatif dilakukan dengan memanfaatkan rezim izin multiusaha.
Melchor group menandatangani Kerjasama dengan PT Talisan Emas
sebagai pemegang IUPHHK-HA (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Kayu Hutan Alam) atau yang saat ini disebut PBPH-HT seluas 54.000
234
hektar di Kepulauan Aru, Maluku. 3 Proyek perdagangan karbon ini
disebut dengan Proyek Talisan Emas. 4 Seluas 591,957 hektar wilayah
hutan yang merupakan bagian dari wilayah adat Masyarakat Adat Aru di
kepulauan Aru juga telah dikapling menjadi projek karbon oleh Melchor
grup dengan nama Cendrawasih Aru Project. 5 Di Merauke, Melchor
group juga memiliki proyek karbon. Melchor membangun Kerjasama
dengan Medco Group sebagai pemegang izin IUPHHK HTI (Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri) dengan 170.000
hektar”
“Situasi serupa terjadi di sektor energi, penetapan Pulau Flores sebagai
Pulau Panas Bumi (The Geothermal Island) melalui Surat Keputusan
Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tanggal 19 Juni 2017, telah
mengakibatkan perampasan wilayah adat 14 komunitas Masyarakat Adat
di Pocoleok, di Kabupaten Manggarai, NTT dengan total seluas 3.778
hektar yang berada di 3 wilayah desa administratif, yaitu Desa Mocok,
Desa Lungar dan Desa Golo Muntas. Proyek ini berdampak pada 4.506
jiwa. Bahkan beberapa warga saat ini harus menyandang status sebagai
pelaku kriminal karena melawan proyek geothermal”
D. Berpotensi Terjadinya Suap IZIN HGU, HGB Dan Hak Pakai.
10. Bahwa berkaca dari kasus suap perpanjangan hak guna usaha (HGU)
perkebunan sawit, PT Adimulia Agrolestari (Adimulia). dilansir dari media
Mongabay yang berjudul “Kasus Suap Izin HGU, Petinggi Perusahaan
Sawit di Riau Vonis Dua Tahun” dipublish pada tanggal 1 April 2022
(https://www.mongabay.co.id/2022/04/01/kasus-suap-izin-hgu-petinggi-
perusahaan-sawit-di-riau-vonis-dua-tahun/)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang
dipimpin Dahlan, dengan dua anggota, Yanuar Anadi dan Adrian
Hasiholan Bogawijn Hutagalung, memvonis Sudarso, General
Manager perusahaan sawit, PT Adimulia Agrolestari dua tahun
penjara, denda Rp 200 juta, atau kurungan empat bulan.
Sudarso terbukti menyuap Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Andi
Putra, agar dapat rekomendasi persetujuan penempatan kebun
plasma perusahaan sawit ini di Kabupaten Kampar, Riau.
Majelis hakim juga menyatakan, Frank Wijaya, Komisaris perusahaan
235
sawit ini turut terlibat dalam perkara suap ini. Tak sekadar menyuruh
Sudarso mengurus perpanjangan HGU, pemilik juga menyetujui
pemberian uang pada Andi Putra, Bupati Kuansing, nonaktif.
Kelanjutan kasus suap HGU ini penting karena banyak perkebunan
sawit di Riau dalam periode akan berakhir HGU. Kini, perusahaan itu
mengurus perpanjangan. Terlebih, pasca UU Cipta Kerja, perusahaan
yang belum memiliki HGU juga berbondong-bondong hendak
mendapatkan izin.
11. Bahwa KPK tetapkan eks Kepala BPN Riau tersangka suap pengurusan
HGU, dilansir dari media ANTARA yang berjudul “KPK tetapkan eks
Kepala BPN Riau tersangka suap pengurusan HGU” dipublish pada
tanggal
27
Oktober
2022
(https://www.antaranews.com/berita/3206613/kpk-tetapkan-eks-kepala-
bpn-riau-tersangka-suap-pengurusan-hgu
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka
dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak
guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M. Syahrir
(MS), swasta/pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank
Wijaya (FW), dan General Manager PT AA Sudarso (SDR). Penyidikan itu
dilakukan menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait
adanya suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi
(Kuansing) Andi Putra.”
12. Bahwa dengan Kasus suap HGU PT Adimulia Agrolestari menunjukkan
adanya celah hukum dalam proses perpanjangan HGU yang dapat
disalahgunakan oleh oknum pejabat dan pengusaha melalui praktik
korupsi. Dan bahwa suap dalam perpanjangan HGU bukan sekadar
potensi, tetapi telah terjadi di lapangan.
E. Berpotensi Melahirkan Permasalahan Konflik Dengan Masyarakat
13. Permasalahan yang rumit mengenai konflik HGU, HGB dan Hak Pakai
sering terjadi. Beberapa konflik sebagai percontohan Perusahaan yang
memiliki HGU berkonflik dengan masyarakat: sengketa 72 orang petani
dengan PT. DDP diatas lahan kisaran luas 400 hektar (tidak ada izin
236
HGU), juga terdapat 45 petani yang berkonflik dengan PT. BBS (Bina
Bumi Sejahtera) di Kabupaten Mukomuko diatas areal sengketa 300
hektar, Kelompok masyarakat di Kecamatan Air Napal Kabupaten
Bengkulu Bengkulu Utara yang berkonflik dengan PT. BRS (Bimas Raya
Sawitindo) dan Kelompok masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara yang
berkonflik dengan PT. PDU (Purna Daya Upaya).
(sumber: kutipan berita nuansa Bengkulu.com yang berjudul “Pemprov
Bengkulu Tanggapi Soal Sengketa Agraria” dipublish pada tanggal 29
Oktober
2024,
https://nuansabengkulu.com/2024/10/29/pemprov-
bengkulu-tanggapi-soal- sengketa-agraria/)
14. Bahwa menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), terdapat 22
komunitas masyarakat adat anggota AMAN di dalam wilayah IKN
(Cahyadi, 2021). Namun, dipastikan jumlah komunitas adat lebih dari itu
karena tidak semuanya anggota AMAN. Jumlah warga masyarakat adat
di IKN sekitar 20.000 jiwa (Mantalaen, 2021).
Sebelum ada IKN, komunitas masyarakat adat telah menghadapi dan
mengalami beragam konflik dengan korporasi ataupun pemerintah karena
wilayah adatnya dimasukkan dalam konsesi pelbagai perusahaan.
Keberadaan IKN memunculkan kekhawatiran dan rasa tidak aman bagi
komunitas masyarakat adat karena mereka telah mengalami konflik
agraria berkepanjangan.
(sumber berita: Kompas.
https://www.kompas.id/baca/opini/2024/08/20/kemerdekaan-dan-nasib-
masyarakat-adat-di-ikn)
15. Bahwa Suku Penajam Paser Utara dan Suku Adat Paser Balik, merupakan
dua suku yang mendiami daratan Kalimantan Timur. Kedua suku ini
mendiami wilayah dengan kontur tanah yang subur, memiliki risiko
bencana alam yang minimal, juga lokasi yang strategis. Di tengah harapan
akan kemajuan, kedua suku ini juga merasa cemas dan menyoroti
beberapa tuntutan yang harus dipertimbangkan. Kekhawatiran utama
mereka adalah risiko terdepak dari tanah warisan mereka dan
kehilangan akses terhadap sumber daya alam yang menjadi pondasi
kehidupan mereka. Terkait proyek pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke
Kalimantan Timur,
masyarakat
adat
di
daerah
tersebut
mulai
237
menyuarakan protes dan keluhan. Sebagian besar keluhan masyarakat
adat berkisar pada tumpang tindih wilayah.
Komite Nasional Pembaruan Agraria, sebuah koalisi masyarakat
sipil, memperingatkan bahwa proses pembangunan IKN berpotensi
menimbulkan konflik agraria. Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif
(JKPP) juga menyarankan bahwa lahan IKN di Kabupaten Kutai
Kartanegara dan Penajam Paser Utara ditetapkan melalui Peta Indikatif
Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (PITTI) berdasarkan
Kebijakan Satu Peta (KSP). Oleh karena itu, wilayah yang akan dibangun
IKN tidak hanya berada di tanah milik negara, tetapi juga mencakup tanah-
tanah masyarakat. Masyarakat adat menuntut agar hak-hak mereka
diakui dan dilindungi dalam proses pembangunan IKN.
(sumber berita: Kumparan https://kumparan.com/namiradifa/ikn-antara-
cita-cita-nasional-dan-suara- masyarakat-adat-22jIKVfo7W1/3)
16. Bahwa pengakuan atas keberadaan masyarakat adat diatur di antaranya
dalam UUD RI Tahun 1945 Amendemen 1 sampai 4, Pasal 18B dan Pasal
28 I Ayat (3), Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia (HAM), UU No 39/1999 tentang HAM, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi RI No 35/PUU- X/2012 atas pengujian UU No 41/1999 tentang
Kehutanan yang menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan negara.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52/2014 tentang Pedoman
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat telah mengatur
kewenangan keputusan gubernur dan bupati/wali kota dalam mengakui
masyarakat adat.
17. Bahwa dengan beberapa regulasi tersebut mengenai pengakuan
masyarakat adat. Dengan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai
sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 16A UU nomor 21 Tahun 2023
tentang perubahan atas Undang- undang nomor 3 Tahun 2022 tentang
IKN maka sangat berpotensi pemberian HGU, HGB dan Hak Pakai tidak
memperdulikan keberadaan masyarakat adat. Apalagi masyarakat adat
sering berada dalam posisi yang tidak menguntungkan, tanah dan
kearifan lokal yang melekat di tanah adat sering menimbulkan konflik
agraria yang berkepanjangan.
Seperti kasus yang saat ini dirasakan oleh Masyarakat Hukum Adat
238
Ammatoa Kajang. Genap 100 tahun mereka terjajah oleh PT. London
Sumatra (Lonsum), sebuah perusahaan asing di bidang perkebunan.
Lonsum melakukan penanaman karet di atas tanah ulayat Ammatoa
Kajang sejak tahun 1919 dengan status hak erfpacht melalui keputusan
Jenderal Hindia Belanda. Tahun 1961 dikonversi menjadi HGU.
(sumber:YLBHI,
“Hukum
Adat
Dalam
Pusaran
HGU”,
https://ylbhi.or.id/publikasi/artikel/hukum-adat-dalam-pusaran-hgu/)
18. bahwa timbul permasalahan yaitu baik didalam Pasal 16A UU nomor 21
Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 3 Tahun
2022 tentang IKN, UU nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75
Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah. dokumen
HGU tidak jelas menyebutkan batas batas tanah. Ketidakjelasan ini
memberi kesempatan bagi perusahaan pemilik lahan untuk menyerobot
tanah milik masyarakat setempat. Maka tidak heran, akar dari konflik HGU
selama ini adalah sengketa batas yang berujung saling klaim kepemilikan.
19. Bahwa dari kasus diatas menggambarkan masyarakat adat tidak terlepas
menghadapi kasus kasus tersebut, sehingga tanah tanah masyarakat adat
sering kali di caplok oleh pengusaha-pengusaha yang mempunyai power.
Karena hal ini lah tidak bisa dipungkiri dimasa depan pemberian HGU,
HGB dan Hak Pakai Pasal 16A UU nomor 21 Tahun 2023 tentang
perubahan atas Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN,
sangat berkemungkinan terus akan terjadi masyarakat adat Dayak
menghadapi kasus suap izin HGU seperti pada kasus diatas.
20. Bahwa deretan kejadian tersebut sampai saat ini menggambarkan
adanya pengabaian kepentingan masyarakat sekitar sehingga hak hak
masyarakat terlanggar seperti misalnya izin HGU yang illegal, rawan
kriminalisasi dilakukan Perusahaan terhadap siapapun yang mencoba
melawan. Masyarakat yang merupakan sebagai pihak yang lemah dan
rawan korban atas arogansi pihak pihak yang memiliki power untuk
melegalkan segala cara terhadap HGU, HGB dan Hak Pakai. Atas
permasalahan ini dengan kehadiran jangka waktu yang terbaru mengenai
239
HGU, HGB dan Hak Pakai yang diatur didalam Pasal 16A UU nomor 21
Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 3 Tahun
2022 tentang IKN justru akan semakin berkepanjangan konflik
masyarakat dengan Perusahaan.
21. Bahwa setelah diamati nyatanya baik di Undang-Undang nomor 3 Tahun
2022 maupun perbaikan Undang-undang nomor 21 Tahun 2023 tentang
IKN tidak terdapat perlindungan terhadap tanah adat. Atas hal ini maka
sangat berpotensi dimasa akan dapat terjadi penyerobotan tanah adat
yang dilakukan perusahan-perusahaan untuk kepentingan memiliki izin
HGU.
Contoh: Pembangunan kawasan industri Pulau Rempang, Kota Batam
menimbulkan konflik sengketa tanah antara masyarakat, pemerintah, dan
PT. Makmur Elok Graha. Program pembangunan yang bertujuan untuk
meningkatkan daya saing Indonesia terhadap Singapura tersebut justru
berujung bentrok akibat ketidakpastian hukum atas tanah. Masyarakat
menganggap, tanah tersebut merupakan warisan leluhur yang telah ada
sebelum kemerdekaan. Sedangkan di sisi lain, adanya Hak Guna Usaha
(HGU) yang diberikan pada sebuah perusahaan, membuat tanah tersebut
dianggap tidak lagi milik masyarakat.
Setidaknya terdapat dua masalah utama dalam konflik ini. Pertama,
masyarakat adat yang terdiri dari Suku Melayu, Suku Laut, dan beberapa
suku lainnya, telah menempati Pulau Rempang selama lebih dari 200
tahun. Selama masa tersebut, tanah di Pulau Rempang telah dianggap
milik masyarakat adat secara utuh. Kemudian pada tahun 2001-2002,
pemerintah memberikan kewenangan berupa Hak Guna Usaha (HGU)
pada sebuah perusahaan atas tanah Batam. Namun, hingga sebelum
konflik terjadi, tanah tersebut tidak pernah dikunjungi atau dikelola oleh
investor. Kedua, kewenangan atas pengelolaan lahan di Batam diatur oleh
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam (BP Batam). Sayangnya, batas-batas pengelolaan tanah
oleh BP Batam dan tanah adat milik masyarakat tidak diuraikan secara
jelas, hingga menimbulkan tumpang tindih penguasaan tanah.
(sumber berita:
240
https://ugm.ac.id/id/berita/menilik-konflik-rempang-dan-pengakuan-
pemerintah- atas-hak-hak-masyarakat-adat/)
22. Bahwa, berpotensi menambah kisruh Agraria. Sekretaris Jenderal
(Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika mencatat
sepanjang 2023 terjadi 241 letusan konflik agraria struktural. Setidaknya
ada 3 sektor bisnis yang paling banyak menyumbang letusan konflik
agraria itu. Pertama, perkebunan dan agribisnis ada 108 letusan konflik
yang mencakup 124.545 hektar lahan, 37.553 kepala keluarga (KK), dan
164 desa terdampak.
Kedua, sektor properti sebanyak 44 konflik yang meliputi 64.119 hektar,
33.206 KK, dan 49 desa terdampak. Ketiga, pertambangan ada 32 konflik
yang menyasar 127.525 hektar, 48.622 KK dan 57 desa terdampak.
Berikutnya proyek infrastruktur 30 konflik, kehutanan 17 konflik, pesisir
dan pulau-pulau kecil serta pembangunan fasilitas militer masing-masing
5 konflik.
(sumberberita: https://www.hukumonline.com/berita/a/3-sektor-bisnis-ini-
penyumbang-terbesar- konflik-agraria-sepanjang-2023-lt65a50a011f3ba/)
Tidak ada jaminan perlindungan masyarakat atas kepemilikan HGU, HGB
dan Hak Pakai di UU nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN maka data data
diatas akan terus bertambah.
23. Jangka waktu yang panjang dapat memperburuk ketimpangan akses
terhadap tanah, karena pihak tertentu dapat menguasai tanah dalam
waktu lama tanpa memberikan peluang kepada masyarakat lain. Situasi
ini dapat mengakibatkan konflik agraria, yang bertentangan dengan
semangat reforma agraria dan keadilan sosial yang diusung UUPA
24. Bahwa HGU yang berlaku selama hampir satu abad dapat berkontribusi
pada ketimpangan penguasaan lahan, yang dapat melahirkan konflik
agraria di tengah masyarakat. Kepemilikan tanah yang lama oleh satu
entitas dapat menyebabkan penguasaan tanah yang tidak merata, yang
melanggar prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pasal
33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan kekayaan alam
harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakat secara adil.
25. Bahwa jangka waktu HGU yang panjang juga menimbulkan tantangan
dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam beberapa kasus agraria
241
seperti perkebunan atau pertambangan dapat memberikan dampak
lingkungan yang serius, seperti deforestasi dan degradasi tanah. Tanpa
pengawasan ketat, jangka waktu HGU yang lama bisa memperparah
kerusakan lingkungan yang sulit diperbaiki dalam waktu singkat.
26. Dalam praktiknya, HGU yang lama berpotensi membatasi hak masyarakat
setempat untuk memanfaatkan lahan di sekitar mereka, khususnya dalam
hal ketahanan pangan dan penghidupan lokal. Ini mengakibatkan akses
masyarakat terhadap lahan negara yang terbatas, yang seharusnya bisa
dikelola bersama untuk kemakmuran Bersama.
27. Bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penguasaan
lahan hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95
(sembilan puluh lima) tahun, ayat (2) hak guna bangunan, diberikan untuk
jangka waktu paling Iama 80 (delapan puluh) tahun, ayat (3) hak pakai,
diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun oleh
pihak tertentu bisa jadi bertentangan dengan cita-cita tersebut, karena
berisiko menyebabkan ketimpangan penguasaan lahan. Dengan jangka
waktu yang panjang, masyarakat lokal yang membutuhkan akses
terhadap tanah untuk kegiatan produktif bisa sulit mendapatkan lahan,
sehingga terjadi ketimpangan kesejahteraan yang semakin tajam.
F. Mengabaikan Kepentingan Generasi Mendatang.
28. Bahwa pemberian hak dengan jangka waktu terlalu lama dapat
mengorbankan kepentingan generasi mendatang, yang seharusnya
memiliki kesempatan yang sama untuk mengelola dan memanfaatkan
tanah sesuai dengan kebutuhan di masa depan. Tanah adalah sumber
daya terbatas. Oleh karena itu, pengaturannya harus memperhatikan
keberlanjutan untuk generasi mendatang.
29. Jika Hak Guna Usaha diberikan pada tahun 2025 untuk jangka waktu 95
tahun, maka hak ini baru akan berakhir pada tahun 2120. Selama
hampir satu abad, dinamika kebutuhan tanah untuk penduduk yang terus
bertambah, perubahan iklim, dan inovasi teknologi akan terus
berkembang. Generasi yang lahir pada pertengahan abad ke-21 tidak
akan memiliki akses untuk mengelola tanah tersebut meskipun mungkin
242
ada kebutuhan yang sangat mendesak di masanya.
30. Bahwa pemberian hak jangka panjang bertentangan dengan semangat
reforma agraria yang bertujuan untuk mendistribusikan tanah secara adil
bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk generasi mendatang. Dalam
jangka waktu 80-95 tahun, program redistribusi tanah atau pengadaan
lahan untuk proyek pembangunan inklusif (seperti perumahan rakyat atau
lahan produktif bagi petani kecil) akan sulit dilakukan karena tanah telah
"terkunci" dalam penguasaan pihak tertentu.
31. Dalam jangka waktu 80-95 tahun, tanah yang dikuasai oleh pihak tertentu
dapat mengalami degradasi kualitas akibat eksploitasi atau pengelolaan
yang tidak memperhatikan keberlanjutan. Generasi mendatang akan
mewarisi lahan yang rusak atau tidak produktif, sehingga kehilangan
potensi manfaat ekonomis dan ekologis tanah tersebut.
32. Bahwa hak atas tanah yang diberikan dengan jangka waktu terlalu lama,
seperti 95 tahun untuk HGU atau 80 tahun untuk HGB dan Hak Pakai,
dapat menciptakan situasi di mana tanah dikuasai oleh pihak tertentu
selama hampir satu abad. Dalam jangka waktu tersebut, generasi
mendatang tidak memiliki kesempatan untuk memanfaatkan tanah
tersebut, baik untuk pertanian, pemukiman, maupun pembangunan
ekonomi lainnya, karena hak sudah "terkunci" pada pemegang hak
sebelumnya.
G. Mengancam Kelestarian Budaya Dan Identitas Lokal
33. Bahwa Hak-hak jangka panjang atas tanah yang diberikan oleh negara
berpotensi bertentangan dengan keberadaan hukum adat, yang biasanya
mengatur kepemilikan tanah berbasis komunitas atau kearifan lokal.
Sistem hukum nasional yang lebih dominan dapat menggantikan atau
menghapuskan sistem hukum adat yang sudah berlaku turun-temurun.
34. Bahwa Beberapa wilayah di Indonesia memiliki hubungan erat antara
masyarakat adat dengan tanah yang mereka kelola secara turun-temurun.
Pemberian hak jangka panjang kepada pihak tertentu dapat memutus
hubungan tersebut, karena tanah tersebut tidak lagi dikelola berdasarkan
nilai-nilai adat setempat. Hal ini mengancam keberlanjutan budaya dan
identitas lokal, yang seharusnya menjadi bagian integral dari pengelolaan
tanah berbasis kearifan local.
243
35. Sebagian besar budaya lokal terkait erat dengan akses terhadap sumber
daya alam, seperti air, tanah, hasil hutan, dan sumber pangan tradisional.
Dengan beralihnya lahan ke pemegang HGU, HGB, atau Hak Pakai untuk
jangka waktu lama, masyarakat kehilangan akses ke sumber daya yang
selama ini mendukung praktik budaya mereka, termasuk ritual tradisional,
festival adat, dan pengobatan herbal. Contoh: Pemanfaatan hutan adat
untuk perkebunan sawit selama 95 tahun menghilangkan bahan baku
untuk kerajinan tradisional atau ramuan obat yang digunakan oleh
masyarakat adat di wilayah tersebut.
36. Eksploitasi tanah untuk usaha atau pembangunan dengan jangka waktu
panjang seringkali diiringi dengan degradasi lingkungan, seperti
deforestasi, pencemaran, atau perubahan lanskap alam. Padahal,
identitas lokal seringkali erat terkait dengan keberadaan lingkungan alam
mereka. Contoh: Hilangnya hutan adat yang menjadi bagian dari ritual
budaya masyarakat Dayak akibat penguasaan tanah oleh perusahaan
selama puluhan tahun
37. Jangka waktu hak yang panjang seringkali hanya menguntungkan pihak-
pihak yang memiliki modal besar, seperti korporasi atau pemodal asing.
Sementara itu, masyarakat lokal tidak memiliki kapasitas untuk bersaing.
Ketimpangan ini memperparah situasi di mana masyarakat lokal semakin
terpinggirkan dan kehilangan pengaruh atas budaya mereka. Contoh:
HGU yang dialokasikan untuk perusahaan perkebunan selama 95 tahun
seringkali membuat masyarakat adat tidak lagi dapat memanfaatkan lahan
untuk tradisi agrarisnya
38. Dengan penguasaan tanah yang panjang oleh pihak tertentu, terjadi
perubahan fungsi lahan dari aktivitas tradisional seperti pertanian,
perikanan, atau seni kerajinan lokal menjadi kawasan komersial. Proses
ini dapat menghilangkan praktik budaya yang berhubungan dengan pola
penggunaan lahan tradisional, mengakibatkan erosi identitas budaya
masyarakat setempat. Contoh: Sebuah daerah yang sebelumnya
merupakan pusat kerajinan tradisional dapat berubah menjadi area
industri selama puluhan tahun, sehingga praktik kerajinan itu punah
karena keterbatasan ruang.
244
H. Perbandingan Dengan Negara Lain
No
Negara
Dasar Hukum
Hak Guna Usaha
Hak Guna
Bangunan
Hak Pakai
1
Indonesia
UU Nomor 21
Tahun 2023
Hak Guna Usaha
(HGU) dapat
diberikan warga
negara Indonesia
dan badan hukum
yang didirikan
menurut hukum dan
didirikan di Indonesia
sesuai diperjanjikan
selama 95 (sembilan
lima tahun) siklus
pertama dan dapat
diperpanjang 95
tahun siklus kedua
(total keselurahan
180 tahun),
(vide Pasal 16A ayat
(1) UU Nomor 21
tahun 2023)
Hak Guna
Bangunan (HGB)
dapatkan diberikan
dengan perjanjian
bagi warga negara
Indonesia dan
badan hukum
didirikan menruut
hukum Indonesia
dan berkedudukan
di Indonesia
dengan jangka
waktu 80 (delapan
puluh tahun )
siklus pertam dan
diperpanjang lagi
80 tahun ( delapan
puluh tahun )
silkus kedua. (vide
Pasal 16A ayat
(2) UU Nomor
21 tahun
2023.)
Hak pakai dapatkan
diberikan dengan
perjanjian bagi warga
negara Indonesia dan
badan hukum didirikan
menruut hukum
Indonesia dan
berkedudukan di
Indonesia dengan
jangka waktu 80
(delapan puluh tahun)
siklus pertam dan
diperpanjang lagi 80
tahun ( delapan puluh
tahun ) siklus kedua.
(vide Pasal 16A ayat
(3) UU Nomor 21
tahun 2023.)
2
Malaysia
a. National
Land
Code
1965
b. Land
Acquisition
Act 1960
- Hukum pertanahan
Malaysia. Di kenal
hak sewa untuk
penggunaan bagi
usaha,
- hak ini dapat
diberikan untuk 30,
60, atau 99 tahun
oleh negara
bagian.
(vide Pasal 221-
222 National Land
Code 1965)
-Tidak ada HGB
khusus, tetapi
penggunaan tanah
untuk bangunan
diberikan melalui
jenis hak sewa
bangunan di atas
tanah lebih dikenal
leasehold atau
Temporary
Occupation
License (TOL).
(vide pasal 69
National Land
Code 1965)
Hak pakai lebih kenal
Negara kepulauan
Solomon yakni
Temporary Occupation
Licence (TOL), TOL
diberikan tahunan &
harus diperbarui.
(vide Pasal 69-70
National Land Code
1965)
3
Australia
and
Administration
Act 1997
(Western
Australia -
WA)
Pemberian hak sewa
atau Leasehold,
diberikan hingga 99
tahun, terutama
untuk tanah milik
pemerintah federal
(contoh: di Ibu kota
Australi, canberra).
- tanah berstatus hak
miliki atau Freehold
untuk tanah pribadi
tidak ada batas
Hak sewa tanah
untuk memberikan
bangunan atau
Building Lease,
diberikan di bawah
peraturan negara
bagian atau teritori
masing – masing.
-tanah miliki Negara
diberikan hak pakai atau
Crown Land Permits,
diberikan oleh
pemerintah untuk
penggunaan tertentu.
Sesuai regulasi Negara
bagian Australia barat
yakni Western Australia
Administration Act 1997
245
waktu.
4
Kepulauan
solomon
a. Constitution
of Solomon
Islands
1978.
b. Land and
Titles Act
1969 Cap.
133.
c. Customary
Land Record
Act Cap. 132
- hak atas tanah
berupa HGU
umumnya dikenal
hak Fixed-term
Estate bagi tanah
masyarakat adat
(customary land),
diberikan melalui
perjanjian sewa
dengan masyarakat
adat dan janga
waktu Fixed-term
Estate bagi warga
Negara Solomon
tidak boleh melebihi
90 (sembilan puluh)
tahun dan bagi
warga asing yakni
75 (tujuh puluh lima)
tahun.
(vide section 112
(1) Land and Titles
Act 1969 )
dalam regulasi
land and Titles act
1969 tidak
mengenai jenis
HGB namun dalam
regulasi tersebut
diatur pemberian
hak sewa tanah
bagi bangunan
diatasnya. Serta
tidak ada jangka
waktu pemberian
hak tersebut,
Hak pakai lebih kenal
Negara kepulauan
Solomon yakni
Temporary Occupation
Licence. Dimana
komisaris pertanahan
dapat menggunakan
tanah demi kepentingan
umum di atas tanah hak
milik
warga Negara Kep.
Solomon dengan
perjanjian dengan
jangka waktu 3 tahun
(vide section 82 Land
and Titles 1969
39. Bahwa sebagai bahan perbandingan dengan Negara lain, jangka waktu
pemberian hak atas tanah yang berlaku di Indonesia dengan Negara lain
memiliki perbedaan yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan perbandingan hukum atas pengaturan jangka waktu
pemberian hak atas tanah di Indonesia dengan 3 negara lain dikawasan
Asia – Pasifik. Ditemukan fakta bahwa pemberian hak atas tanah baik bagi
warga Negara maupun badan hukum tidak berikan jangka waktu hak
tersebut tidak melebihi 100 (seratus) tahun.
L. PASAL 16A AYAT (1), AYAT (2) DAN AYAT (3) UU IKN HARUS
DISESUAIKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK
AGRARIA
40. Bahwa terjadi ketimpangan pemberlakuan jangka waktu HGU, HGB dan
Hak pakai antara UU IKN dengan UU Agraria. Ketimpangan seperti ini
menimbulkan kontroversi dan ketidak setujuan secara meluas di
Masyarakat dan rentan melahirkan konflik-konflik berkepanjangan.
Jangka waktu yang terlalu lama HGU, HGB dan Hak Pakai didalam UU
IKN menciptakan berbagai polemic di Masyarakat dan pemberian jangka
246
waktu tersebut belum jelas mengapa harus 190 Tahun dan 160 Tahun,
bila dilihat berdasarkan Point E. Perbandingan Negara diatas. Negara
negara lain tidak melebihi jangka waktunya 100 Tahun dan berpusat
kepada satu UU saja, sehingga sangat jelas pengaturan HGU, HGB dan
Hak Pakai.
41. Bahwa berdasarkan perbandingan negara negara diatas berpusat kepada
satu UU maka semestinya Indonesia dalam mengatur jangka waktu HGU,
HGB dan Hak pakai cukup diatur didalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria. Manfaatnya adalah jangka waktu HGU, HGB dan Hak pakai
tersentral kepada satu UU dan mencegah terjadinya konflik antara
Masyarakat dengan Pemerintah waktu HGU, HGB dan Hak pakai
tersentral kepada satu UU dan mencegah terjadinya konflik antara
Masyarakat dengan Pemerintah.
D. Fakta-Fakta Persidangan
1. PENDAPAT AHLI
A. Pendapat Ahli Pemohon, Salfius Seko, S.H., M.H. (Ahli Hukum Adat)
Dalam persidangan tanggal, 25 Juni 2025, yang merupakan ahli hukum adat
memberikan keterangan ahli sebagai berikut:
Pada persidangan kali ini saya hadir sebagai saksi ahli hukum adat dalam
sidang Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan terkait dengan
perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 perihal Pengujian materiil Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Saya akan
menyampaikan pendapat dan analisis saya tentang implikasi UU IKN terhadap
hak-hak
masyarakat
adat
dan
kepentingan
mereka
dalam
konteks
pembangunan Ibu Kota Negara yang baru. Saya berharap keterangan saya
dapat membantu Mahkamah Konstitusi dalam mempertimbangkan perkara ini
dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat dihormati dan dilindungi."
HUBUNGAN TANAH DENGAN ORANG DAYAK
Tanah ulayat (baca : tanah adat dalam perspektif Orang Dayak) memiliki arti
penting dan hubungan yang erat dengan Orang Dayak. Arti penting dan
hubungan yang erat ini menunjuk kepada identitas yang menggambarkan dan
247
menjelaskan jati diri etnisitas dan kesukuan yang harus dipertahankan
eksistensinya, karena berhubungan dengan wilayah/teritori suatu kelompok
atau suku bertempat tinggal dan tempat bermukim yang menjelaskan tentang
keberadaan suatu etnis serta menyangkut hakikat satu kesatuan dunia
(kosmos) yang berdimensi transendensi dan faktual yang menjelaskan tentang
asal-usul suatu suku tertentu dan keberadaan suatu suku tersebut. Dalam
pemahaman yang demikian, tanah menurut orang Dayak memiliki dimensi yang
bersifat transendental dan dimensi lahiriah (sekuler), yang antara lain meliputi :
1. Dimensi religio magis. Tanah dan Orang Dayak dilihat dalam hubungan yang
erat antara manusia Dayak dengan tanah itu sendiri, yang terungkap dalam
sistem adat (Garang : 103). Dalam hubungan yang bersifat transendensi
(yang mengatasi sesuatu, berdiri di luar sesuatu) adanya korelasi yang
adikodrati antara manusia dan hutan dilambangkan melalui cerita-cerita mite
seperti kayu ara, pohon pisang bangkit dan sebagainya sebagai perlambang
sekaligus penegasan bagaimana eratnya hubungan manusia Dayak dengan
hutan/alam (Fridolin Ukur, 12). Cerita-cerita mite tersebut menurut Van
Peursen merupakan sebuah cerita yang memberi pedoman dan arah kepada
sekelompok orang. Dengan demikian, maka cerita-cerita mite tersebut
berfungsi untuk menyadarkan manusia bahwa ada kekuatan-kekuatan ajaib,
memberi jaminan bagi masa kini serta memberi pengetahuan tentang dunia.
Namun hal ini bukan saja ditandai dengan kebersamaan makhluk dalam
cerita mistis seperti mitos tentang penciptaan, akan tetapi juga dilihat dalam
kerangka tidak hilang daya “kekuatannya”. Oleh karena itu, agar supaya
“dayanya” tetap ada, maka perlakuan terhadap alam harus dikonstruksikan
pada keseimbangan dan keserasian kosmos. Manusia Dayak pada dasarnya
tidak berani merusak hutan secara intensional (Fridolin Ukur : 11). Hutan,
bumi, sungai dan seluruhnya dilihat sebagai bagian dari hidup itu sendiri. Dan
makna kehidupan tidak hanya terletak pada kesejahteraan, realitas atau
objektivitas sebagaimana dipahami manusia modern, tetapi dilihat dalam
keseimbangan kosmos. Kehidupan itu baik apabila kosmos tetap berada
dalam keseimbangan dan keserasian. Dengan demikian, peristiwa-peristiwa
mitis merupakan realitas transcendental sebagai suatu objektivitas mite
yang berada di lingkungan hidup, flora dan fauna, air, bumi, udara dan
248
sebagainya, dari sisi objektifnya maupun dari sisi subjektifnya (Frodolin Ukur:
13).
2. Dimensi ekologis. Keberlanjutan kehidupan masa lalu, kini dan yang akan
datang dilihat sebagai jalinan seperti mata rantai yang tidak terputus
(sustainable). Kehidupan kini ditentukan oleh kehidupan masa lalu, dan yang
akan datang ditentukan oleh saat ini. Dengan demikian yang terpenting
adalah bagaimana jalinan yang ada pada setiap fase kehidupan tidak
terputus dan tidak rusak, karena kerusakan akan menyebabkan kemusnahan
pada generasi berikutnya. Dalam penggelolaan hutan (pengertian yang
sempit adalah tanah) harus dilihat dalam rangkaian yang saling mendukung,
dengan
memperhatikan
kearifan
dan
keseimbangan
penggelolaan
lingkungan dengan cara yang bijaksana. Dalam dimensional yang bersifat
kultural, manusia Dayak menjaga keberlangsungan hutan (baca : tanah)
secara turun-temurun dengan menanam buah-buahan yang dapat dinikmati
dari generasi ke generasi. Realitas ini bukan saja dipahami sebagai upaya
untuk menikmati hasilnya semata (bersifat ekonomis), akan tetapi dilihat juga
sebagai suatu upaya bagaimana orang mempertahankan kelangsungan
kehidupan kekeluargaan yang ada dari generasi ke generasi berikutnya,
sehingga kehidupan komunal antar klan (sedatuk) tetap berlangsung secara
terus-menerus tanpa terputus. Mempertahankan komunitas dalam klan
merupakan upaya yang harus dikedepankan, di atas kepentingan yang
bersifat individual.
Kearifan kultural inilah yang sangat menentukan kelestarian dan keutuhan
hutan dan alam sekitarnya. Kemusnahan alam terletak dari bagaimana
manusia bersikap terhadap alam sekitarnya, bila keserakahan menguasai
diri manusia, maka kelangsungan dari alam tidak akan dapat bertahan.
Sebaliknya, bila perlakuan manusia terhadap alam lebih bijaksana,maka
alam akan memberi mamfaat dan kesejahteraan bagi manusia. Realitas
kultural yang terbentuk pada manusia Dayak mengenai bagaimana mereka
harus arif dalam menata alam merupakan pengalaman hidup yang bukan
mereka pelajari di bangku sekolah formal, namun merupakan suatu
pengalaman kehidupan mereka berada di dan dalam alam sekitarnya.
Pengalaman inilah yang telah mengajari mereka secara turun-temurun
dalam menjaga dan menata alam sekitarnya karena mereka adalah bagian
249
dari alam itu sendiri, alam adalah kehidupan mereka sendiri dan alam adalah
dunia mereka sendiri. Oleh karena itu sebelum mengambil sesuatu dari
alam, orang Dayak harus memberikan sesuatu terlebih dahulu, seperti
membuka lahan baru, menggarap hutan untuk perladangan, mereka harus
memenuhi syarat-syarat tertentu (bdk.Mubyarto 60-63).
3. Dimensi sosial-budaya : tanah ulayat menandakan adanya hubungan sosial
dan kekerabatan diantara orang-orang yang memiliki keturunan yang sama
(sedatuk-senenek) sehingga memiliki ikatan darah yang kuat karena berasal
dari keturunan yang sama. Di samping itu, tanah ulayat memiliki fungsi
Kultural dalam hubungannya dengan praktek yang dijalankan secara turun
temurun untuk membangun silsilah keluarga sekaligus sistem sosial di dalam
masyarakat adat.
4. Dimensi ekonomis: Kehidupan ekonomi orang Dayak bertumpu pada
pertanian/perladangan gilir balik dan berburu (sebagian kecil). Perladangan
gilir balik ini merupakan mata pencaharian yang terkait erat dengan
masyarakat Dayak (lihat, misalnya, Dove, 1998; Lebar,1972; dan Conley,
1973).
Sistem Perladangan gilir balik ini merupakan mata pencaharian yang terkait
erat dengan masyarakat Dayak (lihat, misalnya, Dove, 1998; Lebar,1972;
dan Conley, 1973). Pola pertanian tradisional pada orang Dayak berupa
perladangan di lahan kering bertumpu pada kearifan lokal yang dipraktekkan
secara turun-temurun dan telah berlangsung ratusan tahun. Dalam praktek
perladangan, saat membuka lahan baru mereka terlebih dahulu meminta
restu kepada ”tuan” penunggu tanah dengan serangkaian upacara adat.
Maksud dari upacara tersebut adalah agar tanah mereka dan tanaman
mereka diberkati sehingga memperoleh hasil yang melimpah. Tanaman yang
ditanam diladang tersebut juga beraneka ragam seperti padi, sayur-sayuran
dan tanaman obat-obatan guna mencukupi keperluan mereka sendiri dan
menjaga agar tanaman tersebut agar tetap lestari. Pasca panenan, mereka
akan menanam bekas ladang tersebut dengan tanaman yang produktif
seperti buah-buahan, karet, pohon ulin (kayu besi), enau dan tanaman lain
yang bernilai ekonomis. Di samping perladangan berpindah, kehidupan
ekonomi orang Dayak juga bergantung pada berburu.
250
Dalam kehidupan orang Dayak, berburu adalah bagian yang tak terpisahkan
dari kehidupan suku terkait dengan kebutuhan sehari-hari dan juga binatang
buruan yang terkait dengan upacara-upacara adat seperti babi. Binatang
buruan yang diperoleh seperti babi hutan, kijang, rusa atau lainnya bukan
hanya diperuntukkan untuk hari ini semata, akan tetapi juga untuk kebutuhan
dalam jangka waktu yang cukup panjang, karena berburu tidak selalu
dilakukan setiap saat. Oleh karena itu, maka mereka selalu membuat salai
(daging yang sudah dipanggang di atas bara api) dan pekasam (daging atau
ikan yang telah diawetkan/diasamkan dengan nasi dan garam) untuk
memenuhi kebutuhan mereka dalam jangka waktu yang cukup lama. Terkait
dengan hal ini, maka dalam memburu binatang mereka harus dibekali
keahlian dan kearifan dalam berburu, mereka tidak boleh serakah dalam
mengambil buruannya, berburu hanya untuk memenuhi kebutuhan suatu
waktu tertentu saja. Dan setiap akan berburu, biasanya mereka harus
melakukan upacara adat untuk meminta restu dan ijin kepada ”pemilik”
binatang, karena mereka meyakini bahwa binatang-binatang di hutan
tersebut ada ”pemilik”-nya. Hal terpenting adalah bagaimana keseimbangan
di alam tetap terjaga sehingga alam selalu ramah dan selalu menyediakan
kebutuhan mereka kini dan kelak.
5. Dimensi politis. Menurut Masri Singarimbun di seluruh Indonesia terdapat
hubungan yang erat antara persekutuan hukum dan tanah dalam wilayah
persekutuan hukum tersebut. Oleh karenanya, persekutuan hukum
mempunyai hak atas tanah tersebut, yang dinamakan beschikkingrecht oleh
Van Vollenhoven, ”hak pertuanan” oleh Soepomo, ”hak pertuan” oleh Mahadi,
”hak wilayah” oleh M.Tauchid dan ”hak ulayat” oleh Soekanto (Ridwan,
1982;26). Selanjutnya menurut Masri Singarimbun, hak ulayat ini berlaku
keluar dan ke dalam (Singarimbun, 1992;297). Ini berarti bahwa tanah ulayat
menyangkut wilayah teritori suatu kelompok atau suku terkait dengan tempat
tinggal dan tempat untuk bermukim yang menjelaskan tentang keberadaan
suatu etnis tertentu sehingga hubungan kelompok komunal tersebut dengan
tanah tidak dapat dipisahkan mengingat sifat dan faktanya.
Hubungan orang Dayak dengan tanah tersebut tidak terlepas dari cerita-
cerita mite tentang kejadian alam semesta yang menjelaskan realitas alam
semesta dalam hubungannya dengan manusia dan makhluk hidup lainnya
251
sebagai makna religi dari lingkungan sekitar (alam). Cerita penciptaan
Batang Garing (Fridolin Ukur, 35-37), Kayu Ara, Pasang Rura, Pisang
Bangkit, Pohon Kupang (Laubscher,238-239), Akar, Tulang daun dan
sebagainya menggambarkan korelasi yang adikodrati antara manusia dan
hutan (alam). Petualangan orang Dayak ke dunia mite ini bukan sekedar
untuk tahu, tetapi upaya untuk membuka tingkap yang penuh rahasia yang
melandasi dan melatar belakangi sikap dan tingkah laku budaya insan
Dayak. Mite merupakan cerita yang mempunyai latar belakng sejarah,
dipercaya oleh masyarakat sebagai cerita yang benar-benar terjadi,
dianggap suci, banyak mengandung hal-hal ajaib, yang pada umumnya
ditokohi oleh dewa (Kamus Besar Bahasa Indonesia), telah menjadi
landasan untuk menata kehidupan masyarakat Dayak, yang muncul dalam
berbagai ketentuan seperti adat, ritus dan kultus (Fridolin Ukur, 12).
Peristiwa-peristiwa mite ini diluar keterikatan waktu dan ruang, namun
apabila dilihat dalam pengalaman batiniah suku Dayak, maka cerita mite ini
dinilai sebagai sejarah, namun bukan dalam arti bahwa peristiwa-peristiwa
tersebut dapat diverifikasi secara historis. Ia dinilai sejarah, karena memang
sedemikianlah dihayati oleh insan Dayak, yang oleh Coomans dilihat sebagai
sebagai sejarah asli (oergeschiendenis) atau malah tentang prasejarah
(Coomans, 67).
Hubungan manusia Dayak tersebut dengan hutan (alam) merupakan suatu
realitas kehidupan dalam hubungan yang selang menjelang (interplay) dalam
kesatuan antar makhluk hidup dengan alam. Alam (tanah) dan manusia serta
makhluk hidup lainnya adalah satu kesatuan yang memiliki perhubungan
yang sangat erat. Hal ini didasari oleh suatu filosofi totalitas yang
menerangkan bahwa alam, manusia dan makhluk hidup lainnya saling
bergantung dan mempengaruhi satu sama lainnya. Bila alam rusak,maka
keseimbangan dan kesatuan antara yang gaib dan yang nyata akan
terganggu. Oleh Ter Haar dikatakan bahwa gangguan keseimbangan harus
segera dipulihkan agar tidak menimbulkan kegoncangan. Pemulihannya
haruslah diadakan suatu reaksi adat. Hutan yang nyana memiliki roh adalah
suatu realitas mitis yang dipahami dalam konteks religio magis, dilihat
sebagai suatu upaya yang tidak hanya dipahami bagaimana manusia harus
menjaga kelestarian ekologisnya semata, akan tetapi juga bagaimana
252
manusia menciptakan hubungan yang harmonis dengan ilah penunggu
tanah (roh penunggu tanah) yang memberi kesuburan, keberhasilan atas
panenan serta kesejahteraan bagi manusia.
Dalam
dimensi
yang
bersifat
kultural,
manusia
Dayak
menjaga
keberlangsungan hutan dengan menanam buah-buahan yang dapat
dinikmati dari generasi ke generasi dipahami sebagai upaya untuk
mempertahankan kelangsungan kehidupan kekeluargaan (kekerabatan
sedatuk) yang ada dari generasi ke generasi berikutnya, sehingga kehidupan
komunal antar klan tetap berlangsung secara terus-menerus tanpa terputus.
Mempertahankan komunitas dalam klan merupakan upaya yang harus
dikedepankan, di atas kepentingan yang bersifat indivual. Kearifan kultural
dalam memandang alam dan memperlakukan alam inilah yang sangat
menentukan kelestarian dan keutuhan hutan dan alam sekitarnya.
Kemusnahan alam terletak dari bagaimana manusia bersikap terhadap alam
sekitarnya, bila keserakahan menguasai diri manusia, maka kelangsungan
dari alam tidak akan dapat bertahan. Sebaliknya, bila perlakuan manusia
terhadap alam lebih bijaksana,maka alam akan memberi mamfaat dan
kesejahteraan bagi manusia. Realitas kultural yang terbentuk pada manusia
Dayak mengenai bagaimana mereka harus arif dalam menata alam
merupakan pengalaman hidup yang bukan mereka pelajari di bangku
sekolah formal, namun merupakan suatu pengalaman kehidupan mereka
berada di dan dalam alam sekitarnya.
Pengalaman inilah yang telah mengajari mereka secara turun-temurun dalam
menjaga dan menata alam sekitarnya karena mereka adalah bagian dari
alam itu sendiri, dan alam adalah hidup itu sendiri. Mereka hidup di dan
“dihidupi” oleh alam. Alam dan mereka menyatu sehingga merupakan satu
kesatuan yang utuh. Alam memberikan kehidupan pada mereka dan mereka
memamfaatkan alam bagi penghidupan mereka sehingga hubungan ini
bersifat timbal-balik secara simbiosis (ketergantungan). Oleh karenanya,
mereka harus menjaga keserasian dan keseimbangan alam, melalui
perilaku yang wajar terhadap alam sekitarnya.
Alam sekitarnya dapat terjaga keseimbangan dan keserasiannya, jika
mereka mampu menciptakan keharmonisan dengan alam dan menata alam
secara bijaksana. Hubungan yang harmonis tersebut akan memberikan
253
keseimbangan dan kebahagiaan bagi mereka. Sebaliknya, jika mereka
berlaku tidak bijaksana dalam menata alam, maka mereka akan mendapat
murka dari alam, musibah dan malapetaka. Oleh karena itu sebelum
mengambil sesuatu dari alam, orang Dayak harus memberikan sesuatu
terlebih dahulu, seperti membuka lahan baru, menggarap hutan untuk
perladangan, mereka harus memenuhi syarat-syarat tertentu (bdk.Mubyarto
60-63).
PILAR HUKUM ADAT
Kehidupan Orang Dayak sangat ditentukan oleh sistem hukum adat yang
menjadi pedoman untuk menentukan arah dan tujuan hidup dan kehidupan,
bagi keberlanjutan keluarga, clan, dan kesukuan. Oleh karenanya, arah,
tujuan dan kebijaksanaan ini ditentukan oleh pilar dasar yang menjadi
pondasi kehidupasn Orang Dayak. Adapun pilar tersebut, antara lain :
1. Communal morality. Hukum adat mempunyai corak kebersamaan
(komunal), artinya hukum adat lebih mengutamakan kepentingan
bersama, dimana kepentingan pribadi itu diliputi kepentingan bersama.
Hubungan antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya didasari
oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, tolong menolong dan gotong
royong.
2. Harmony. Keseimbangan menjamin adanya kesejahteraan, kedamaian,
keberlanjutan dan ketertiban dunia (makrokosmos dan mikrokosmos).
Oleh karenanya, seluruh aktivitas yang dilakukan dalam masyarakat adat
harus memberikan jaminan keseimbangan. Ketidakseimbangan akan
memberi dampak buruk dan kegoncangan dalam masyarakat adat.
Kondisi ini berakibat hilangnya stabilitas dalam seluruh sendi-sendi
masyarakat adat.
IMPLIKASI
LAMANYA
HGU
TERHADAP
SENDI-SENDI
KEHIDUPAN
MASYARAKAT ADAT
Waktu dalam perspektif hukum adat memiliki beberapa karakteristik unik yang
berbeda dengan konsep waktu dalam konsepsi hukum modern. Oleh
karenanya, lamanya HGU terutama yang diperuntukkan bagi industri ekstraktif
akan berimplikasi terhadap:
1) Siklus Alam dan Musim
254
Waktu dalam hukum adat seringkali terkait dengan siklus alam dan musim,
seperti perubahan musim hujan dan kemarau, atau fase bulan. Lamanya
investasi industri ekstraktif tentu menyebabkan terganggunya siklus alam dan
musim (climate change).
2) Pengalaman dan Tradisi
Waktu dalam hukum adat juga terkait dengan pengalaman dan tradisi yang
diwariskan dari generasi ke generasi, seperti ritual adat, upacara, dan
perayaan. Lamanya investasi akan berdampak terhadap keberadaan tradisi
yang menjadi pondasi bagi masyarakat Dayak dalam menjalani seluruh hidup
dan kehidupan mereka.
3) Fleksibilitas
Konsep waktu dalam hukum adat seringkali lebih fleksibel dan tidak terikat
pada kalender atau jam yang ketat, akan tetapi pada siklus dan musim.
Keberadaan investasi yang sangat lama akan berdampak terhadap
lingkungan alam sekitarnya. Itu berarti fleksibilitas menjadi rigid dan
menciotakan keterbatasan.
4) Keterkaitan dengan Alam
Waktu dalam hukum adat seringkali terkait dengan keterkaitan antara
manusia dan alam, seperti perubahan cuaca, musim, atau pergerakan
bintang. Keberadaan investasi yang sedemikian lama (180 tahun) akan
berdampak pada perubahan alam dan ketidakteraturan pada alam.
5) Nilai dan Makna
Waktu dalam hukum adat juga memiliki nilai dan makna yang mendalam,
seperti waktu untuk melakukan ritual, waktu untuk berkumpul dengan
keluarga, atau waktu untuk melakukan aktivitas tertentu. Oleh karenanya,
lamanya suatu investasi akan menyebabkan terganggu dan tergerusnya nilai-
nilai dan filosofi yang tadinya menjadi pedoman masyarakat adat Dayak
dalam menata seluruh kehidupannnya.
Kesimpulan:
Jangka waktu HGU (190 tahun), HGB dan Hak Pakai (160 tahun) yang
sedemikian lama (190 tahun) akan menghancurkan seluruh sendi-sendi dan
pilar dasar yang menjadi pondasi kehidupan masyarakat adat secara umum dan
masyarakat adat Dayak secara khusus, karena dengan lamanya investasi,
maka terjadi individualisasi terhadap hak atas tanah, sehingga kepentingan
255
bersama akan direduksi oleh kepentingan individual. Dengan demikian, maka
terjadi pelanggaran terhadap kehidupan bersama sehingga membawa
kegoncangan terhadap keseimbangan dunia (makrokosmos dan mikrokosmos).
Kerusakan lingkungan dan hilangnya ruang hidup serta kehidupan masyarakat
adat. Dengan demikian, maka pondasi dasar masyarakat adat akan roboh.
B. Pendapat Ahli Pemohon, Erika Siluq, SH., M.Kn. (Ahli Hukum Pertanahan)
Dalam persidangan tanggal, 25 Juni 2025, yang merupakan ahli hukum
pertanahan memberikan keterangan ahli sebagai berikut:
Latar belakang
1. Gugatan Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 perihal Pengujian Materil
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tertanggal 11 Maret
2025
2. Permohonan memberikan Pendapat ahli pada tanggal 25 Juni 2025.
Kasus Posisi
1. Bahwa, Permohonan Para Pemohon pada Perkara Nomor 185/PUU
XXII/2024 tersebut diatas pada intinya menyatakan uji materiil terhadap
keberlakuan norma Pasal 16A ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3
tahun 2022 tentang IKN.
2. Bahwa, fokus keberatan pemohon terkait dengan norma dalam pasal a quo
adalah terkait Jangka waktu pemberian Hak atas tanah sampai 190 tahun
untuk HGU, Jangka waktu sampai 160 tahun untuk HGB, dan jangka waktu
sampai 160 Tahun untuk Hak Pakai yang dianggap telah bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pendapat ahli:
Indonesia menganut paham negara hukum konsekuensinya tatanan
hukum yang beroperasi dalam suatu masyarakat Indonesia merupakan
pengejawantahan cita hukum yang dianut dalam masyarakat dalam berbagai
perangkat aturan hukum positif, lembaga hukum dan proses perilaku birokrasi
pemerintah dan Masyarakat. Paham negara hukum dalam hukum Indonesia
tidak mendudukan kepentingan individual di atas segalanya seperti di negara
barat dan tidak pula menunjukkan kepentingan negara di atas segala-galanya
256
dengan mengorbankan kepentingan masyarakat. Paham negara hukum
Indonesia mendudukan kepentingan orang perorangan secara seimbang
dengan kepentingan umum. Negara mengakui hak dan kewajiban asasi warga
negara serta melindunginya. Negara diberikan kekuasaan untuk melindungi hak
dan kewajiban asasi rakyatnya serta membuat pengaturan pengaturan yang
memungkinkan terjaminnya kehidupan masyarakat yang aman tentram dan
damai. Dalam perspektif paham negara hukum dan falsafah hidup bangsa
Indonesia kepentingan individual dan kepentingan masyarakat diletakkan dalam
posisi seimbang.
Hukum agraria nasional dibangun berdasarkan nilai-nilai filosofis
ideologis (nilai-nilai fundamental) Pancasila dan UUD 1945. Kedua landasan ini
merupakan komitmen dan kontrak sosial negara bangsa Indonesia dan karena
itu memiliki tingkatan atau posisi lebih tinggi dari seluruh peraturan perundang-
undangan di wilayah hukum NKRI. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
merupakan grand design suatu masyarakat dan kehidupan baru Indonesia.
UUD 1945 merupakan instrumen yang amat penting dalam proses
pembangunan masyarakat baru Indonesia dan menjadi modal bagi
pembangunan hukum di Indonesia. Paradigma yang termaktub dalam dalam
UUD 1945 antara lain: Ketuhanan yang Maha Esa: kemanusiaan; persatuan,
kerakyatan, keadilan sosial: kekeluargaan, harmoni dan musyawarah. Salah
satu pasal yang berkenaan dengan pengaturan sumber daya alam nasional
ialah Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 amandemen ke-4) dan merupakan sumber
hukum materiil dalam pembinaan hukum agraria nasional. Penjabaran secara
mendetail sekaligus pelaksanaan Pasal 33 Ayat (3) diakomodasi dalam UUPA
dan peraturan perundang-undangan organik yang mengatur sektor- sektor
keagrarian.
Sebagai undang-undang pokok dalam bidang agraria. UUPA
merupakan undang-undang untuk mengatur pemilikan dan penggunaan sumber
daya alam, serta merupakan perwujudan dan pengamalan dasar negara
Pancasila dan merupakan pelaksanaan dari UUD 1945 dan Garis-Garis Besar
Haluan Negara (GBHN). UUPA mengandung dasar-dasar: Ketuhanan yang
Maha Esa, Persatuan Indonesia, Demokrasi atau Kerakyatan (asas
musyawarah), Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan Dasar Keadilan Sosial
sebagai konkretisasi sila-sila Pancasila, Dasar Ketuhanan dirumuskan dalam
257
ketentuan Pasal 1. Pasal 14. dan Pasal 49 UUPA. Dasar Persatuan Indonesia
dirumuskan dalam ketentuan Pasal 9 ayat 1. Pasal 21, Pasal 30, Pasal 36, dan
Pasal 42. Dasar demokrasi atau kerakyatan dirumuskan dalam ketentuan Pasal
9. Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dirumuskan dalam ketentuan
Pasal 10, Penjelasan Umum II angka 7, serta Pasal 11. Dasar keadilan sosial
dirumuskan dalam ketentuan Pasal 7,10,11,13,15,17 dan 53 Selain itu, terdapat
hubungan yang sangat erat antara UUD 1945 dengan UUPA yang tercermin
dalam konsideran UUPA dan Penjelasan UUPA. Dalam Konsiderannya, Pasal
33 (3) dijadikan dasar hukum bagi pembentukan UUPA dan merupakan sumber
hukum (materiil) bagi pengaturannya.
The founding fathers Indonesia menuangkan gagasan arah ekonomi
nasional dalam Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini dirumuskan oleh bung Hatta
sebagai dasar politik perekonomian dalam rangka pembangunan ekonomi
Indonesia masa depan. Hatta berpendapat bahwa semangat kekeluargaan
perekonomian dan kegotongroyongan sebagai bentuk kolektivisme demi
menuju prinsip kesejahteraan bersama merupakan karakter ekonomi nasional.
Pasal 33 UUD 1945 merupakan kebulatan pendapat yang hidup dalam
perjuangan kemerdekaan pada zaman Hindia Belanda. Apabila diperhatikan
struktur perkonomian di masa itu, maka terdapat tiga golongan ekonomi yang
tersusun bertingkat. Golongan atas ialah perekonomian kaum kulit putih,
terutama bangsa Belanda. Produksi yang berhubungan dengan dunia luaran
hampir rata-rata di tangan mereka, yaitu produksi perkebunan, produksi industri,
jalan perhubungan dilaut, sebagian di darat dan di udara, ekspor dan impor,
bank, serta asuransi. Lapis ekonomi kedua, yang menjadi perantara dan
hubungan dengan masyarakat Indonesia berada kira-kira 90 persen di tangan
orang Tionghoa dan orang Asia lainnya. Orang Indonesia yang dapat
dimasukkan dalam lapis kedua ini tidak lebih dari 10 persen. Itupun menduduki
tingkat sebelah bawah. Mereka sanggup masuk ke dalam lapis kedua itu karena
kegiatannya bekerja dibantu oleh modal yang dimilikinya. Lapis ketiga adalah
perekonomian segala kecil; pertanian kecil, pertukangan kecil, perdagangan
kecil, dan lain sebagainya. Pun pekerja segala kecil; kuli, buruh kecil, dan
pegawai kecil diambil dari dalam masyarakat Indonesia. Pada masa itu
kebijakan sangat eksploitatif dan dan diskriminatif yang hanya menguntungkan
258
kelompok kelas atas dan penguasa, ketimpangan itu disebabkan oleh
pluralisme hukum agraria dan kekuasaan kolonial.
Tanah dan alam (sumber daya alam) memiliki arti dan makna sangat
istimewa dalam masyarakat agraris dan bahari seperti Indonesia, yaitu sebagai
wujud eksistensi, akar sosial budaya, alat produksi utama, simbol eksistensi dan
status sosial ekonomi. Dalam masyarakat adat, tanah bahkan memiliki makna
magis religius sehingga tidak bisa dipisahkan antara manusia dengan tanah dan
lingkungan alam tempat tinggal, sekaligus hutan juga merupakan sumber daya
obat-obatan dan sumber daya spiritualitas (bahan-bahan upacara adat).
Sedemikian penting makna tanah bagi bangsa indonesia sehingga kita
mengenal istilah tanah air, tanah tumpah darah, bumi persada, tanah pusaka
dan tanah sebagai ibu pertiwi.
Pulau Kalimantan Timur secara sederhana dikenal telah dihuni oleh
suku-suku asli (Dayak, Kutai, Banjar, Paser) sejak luluhan ribu tahun lamanya,
dan mengakses tanah dan hutan, sungai yang sangat luas untuk memenuhi
kehidupan jasmani dan rohani masyarakat. sehingga tumbuhlah kearifan lokal
untuk menjaga kelestarian tanah, air dan hutan demi keberlangsungan hidup
masyarakatnya bahkan bagi masyarakat suku dayak hutan tanah adalah ibu
yang memberi kehidupan.
Ibukota Nusantara (IKN) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibukota Negara yang ditetapkan dalam wilayah kalimantan timur dimana
Luas wilayah IKN berdasarkan pasal 6 ayat 1,2 dan 3 adalah seluas darat
252.660 ha dan perairan laut 69.769 ha dan terdiri dari tanah barang milik
negara, tanah barang milik otorita IKN, tanah milik masyarakat dan tanah negara
(Pasal 15A). Bahwa luasan wilayah IKN baik kawasan Ibu Kota Nusantara
maupun Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara ditempatkan di dalam
wilayah administrasi Propinsi Kalimantan timur yang rinciannya dalam wilayah
Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara didalamnya
terdapat 8 kecamatan yang terdiri 54 wilayah administratif setingkat
desa/kelurahan dan jumlah penduduk yang sudah mendiami wilayah IKN tahun
2024 berkisar sekitar 200.000 (dua ratus ribu jiwa) yang terdiri dari penduduk
lokal, pekerja dan pendatang.
259
Ketentuan mengenai hak atas tanah sebelumnya telah diatur dalam
Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960, Undang-Undang Nomor 25
tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 22 , Undang-Undang Nomor 6
tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna
bangunan dan hak pakai atas tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2021 tentang hak Pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan
pendaftaran tanah. Bahwa pengaturan pada angka 7 diatas telah diatur
sedemikian rupa dengan berbagai kajian akademik agar dapat memberi dampak
keadilan, keteraturan, kemanfaatan dan kesejahteraan serta menghormati adat
dan istiadat masyarakat setempat. Keadilan, keteraturan, kemanfaatan,
kesejahteraan, menghormati adat istiadat semuanya juga merupakan asas
utama dari politik agraria di Indonesia sejak era reformasi. Prinsip-prinsip
tersebut juga termaktub dalam batang tubuh UUD 1945 yaitu pasal 28D ayat
(1), pasal 28G ayat (1), Pasal 28 H ayat (4), pasal 28I ayat (2), Pasal 33 ayat
(3). Bahwa pengaturan dalam UUPA terkait HGU, HGB yang berusaha
mengakomodir kepentingan negara dalam usaha-usaha dibidang agraria
dengan melakukan kerjasama dengan daerah dimana lokasi HGU berada agar
bisa memutar roda pembangunan. untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat
merugikan masyarakat disekitar areal HGU, maka UUPA mengatur hak dan
kewajiban Pemegang HGU dalam pasal 12, pasal 13, pasal 14. dengan adanya
pasal-pasal tersebut maka ada batasan-batasan yang jelas terhadap
pemanfaatan dan pengelolaan HGU sehingga lingkungan diskitar areal HGU
tetap terjaga dan kondisi tanah yang dikelola tetap terjaga kesuburan dan
kelestariannya sampai dengan tanah tersebut dikembalikan lagi kepada negara.
UUPA juga mengatur jangka waktu pengusaan HGU mulai saat diberikannya
hak sampai perpanjangan hak sebagaimana pada pasal 29 dilatarbelakangi
oleh pemberdayaan masyarakat untuk terlibat langsung dalam usaha-usaha
dibidang agraria dengan semangat kebersamaan dari masyarakat oleh
masyarakat dan untuk masyarakat.
Bahwa seluruh peraturan diatas telah menentukan jangka waktu bagi
pemegang hak atas tanah (HGU, HGB, HAK PAKAI) yaitu HGU 25 tahun dan
dapat diperbaharui 35 tahun, HGB 30 Tahun diperpanjang 20 tahun dan dapat
260
diperbaharui 30 tahun, hak pakai 30 tahun diperpanjang 20 tahun dan dapat
diperbaharui 30 tahun (Pasal 22 PP 18 tahun 2021) adalah untuk dengan tegas
membedakan ha-hak tersebut dengan hak milik, Hak milik adalah hak turun
temurun, terkuat dan sebagai mana diatur dalam Pasal 20 UUPA dengan
mengingat ketentuan paswal 6 UUPA yang mengatur fungsi sosial atas tanah
dan dengan syarat hanya warga negara Indonesia yang dapat memilikinya.
Kehadiran Undang-Undang IKN merupakan lex spesialis sebagai
bagian dari pembentukan wilayah administratif baru tetapi tidak dapat mengatur
sesuatu yang melampaui hal-hal yang telah diatur serta telah diatur dengan
pertimbangan akademis yang lebih komprehensif. Utamanya lagi memberikan
kedaulatan priode waktu lama kepada investor luar negeri (PMA), Bahwa kita
memahami dengan memberikan jangka waktu yang panjang diharapkan
investor dapat menanamkaan investasi tanpa ragu-ragu karena ada jaminan
kepastian hak yang lama, tetapi perlu diperhatikan bahwa dunia usaha memiliki
karakteristik yang sangat dinamis dan cenderung berubah dengan sangat cepat
tergantung dari pebisnisnya serta bisnis apa yang akan dijalankan. Bahwa
pemberian jangka waktu hak atas tanah yang terlalu panjang dapat
menimbulkan munculnya mafia tanah yang berkedok investasi namun
sesumgguhnya hanya memanfaatkan panjangnya waktu memegang hak atas
tanah untuk kepentingan dirinya sendiri apalagi kewenangan evaluasi hanya
dilakukan 2 tahun sebelum jangka waktu hak berakhir. Dan pada akhirnya
pemerintah sendiri akan mengalami kesulitan hukum jika investasi bisnis tidak
berjalan sesuai ekpektasi namun mau mengambilalih hak atas tanah yang telah
ditetapkan terkendala dengan penetapan hak yang lama tersebut, maka proses
pencabutan dan/atau pembatalan ijin-ijin (legalitas) memerlukan waktu lama
(jalur letigasi dan nonlitigasi). Hal yang tidak kalah paling penting adalah
bagaimana negara sungguh-sungguh menjamin territorial Ibu Kota Negara
Nusantara ini tidak akan dikuasai oleh Lembaga “asing” melalui jalur investasi.
Bahwa wilayah kalimantan Timur memiliki konflik agraria antara
masyarakat dengan perusahaan terjadi hampir merata diseluruh wilayah dan
memiliki banyak penyebab latar belakang terjadinya konflik agraria., penyebab
utama yang sering terjadi adalah dengan mengantongi HGU dan HGB
melakukan penggusuran tanpa persetujuan masyarakat di lokasi yang dikelola
masyarakat secara turun temurun, sehingga menimbulkan kerugian-kerugian
261
terhadap area pertanian atau perkebunan warga yang digusur. permasalahan
ini terjadi terus menerus karena korporasi sangat dilindungi oleh Aparat
Penegak Hukum dalam melakukan kegiatan usahanya tanpa memperdulikan
hak atas tanah dari warga lokal yang berakibat maraknya kriminalisasi
diberbagai wilayah kalimantan timur. sehingga diharapkan dengan lahirnya IKN
tidak memperkeruh konflik agraria yang telah lama berlangsung yang
mengakibatkan penderitaan bagi masyarakat setempat.
Undang-Undang IKN sepatutnya dilahirkan untuk memberikan jaminan
kepastian hak terhadap warga setempat terlebih dahulu dengan mengatur
prioritas atas jaminan kepastian Hak atas tanah bagi masyarakat lokal kemudian
diatur mengenai hak atas tanah bagi para investor agar tujuan kesejahteraan
dan keadilan dapat tercapai dengan kehadiran Pemerintah Pusat/ otorita IKN di
Kalimantan timur. bahwa kita ketahui bersama menurut Roscoe pound hukum
adalah social enginering (sarana rekayasa sosial) namun proses pembuatan
hukum tetap memperhatikan common law (hukum kebiasaan, adat istiadat)
yang berlaku disuatu daerah apalagi terkait kebijakan agraria (tanah, air, hutan)
serta menjunjung tinggi asas keadilan, asas kemanfaatan, kesejahteraan,
penghormatan terhadap adat istiadat masyarakat setempat demi kehidupan
masyarakat yang lebih baik.
Bahwa pemberian HGU, HGB, Hak Pakai yang terlalu lama jangka
waktunya berpotensi menjadi bank tanah bagi para investor serta menutup
akses bagi warga negara setempat untuk mengakses tanah demi kelangsungan
hidup jasmani maupun rohani masyarakat dimasa mendatang. Dimana dimasa
yang akan datang penduduk lokal akan memiliki jumlah yang bertambah dan
apabila tidak dapat mengakses hak atas tanah maka rawan terjadi konflik sosial
dimasyarakat.
Kita sebagai bangsa berdasarkan Pancasila harus mencegah kebijakan
politik ekonomi yang ekstraktif dan eksploitatif, otoriter seperti terjadi dimasa
orde baru yang mengakibatkan masyarakat Indonesia terperosok dalam jurang
kemiskinan struktural karena tidak memiliki akses terhadap tanah untuk
kegiatan pertanian, perikanan, perkebunan dll dan tidakpun mengarah pada
kebijakan mengarah pada neoliberal dan sectoral yang menguntung kalangan
pemodal dan kelas atas. Pengaturan hak yang lama adalah
262
Kesimpulan:
1. Bahwa pengaturan 16A UU IKN adalah penyeludupan hukum untuk
kepentingan tertentu atau kamuflase pemberian hak milik kepada investasi
badan hukum (PMDN/PMA) karena hak yang sangat lama tersebut dapat
dipersamakan dengan hak milik Sebagaimana yang diatur dalam pasal 20
UUPA, karena memenuhi kategori berlaku lama (lebih dari usia produktif
manusia) sehingga bersifat turun temurun, terkuat dan terpenuh karena
memiliki penetapan dari pemerintah sehingga memilik hak istimewa.
2. Bahwa pengaturan Hukum Agraria terkait Hak atas tanah sebaiknya
dikembalikan pada ketentuan dibidang agraria yang telah ada karena
ketentuan tersebut lebih diterima oleh masyarakat secara umum dan lebih
menganut prinsip nasionalisme, keadilan dan kesetaraan, kemanfaatan dan
penghormatan terhadap adat istiadat, hak asasi manusia sebagaimana nilai
luhur dan jatidiri bangsa Indonesia.
3. Bahwa jangka waktu pemberian hak atas tanah seharusnya diseragamkan
mengingat Bangsa Indonesia adalah Negara Republik yang wajib
memberikan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat bangsa
Indonesia, terlebih khusus pelaksanan dan penerapan asas nasionalisme
agar penyelenggaran pembangunan menguntungkan seluruh warga negara
Indonesia bukan hanya pelaku investasi (PMDN/PMA).
4. Bahwa pemberian jangka waktu hak atas tanah yang terlalu lama
sebagaimana diatur dalam pasal 16A UU IKN apabila diberikan dengan
jumlah yang luas berpotensi mengakibatkan tertutupnya akses masyarakat
terhadap hak untuk meningkatkan perekonomiannya yang tentu saja
bertentangan dengan Undang-Undang dasar tahun 1945 sebagaimana
diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 33 UUD 1945.
C. Pendapat Ahli Pemerintah, Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.
Dalam persidangan tanggal, 25 Juni 2025, keterangan ahli sebagai berikut:
Pertama, kami menyampaikan sistematika Keterangan Ahli ini, terdiri atas
pendahuluan,
analisis
konstitusional.
Kemudian
yang
ketiga,
aspek
pembangunan dan kepentingan umum. Yang keempat, prinsip keadilan sosial
dan pengawasan. Dan yang terakhir, kesimpulan.
Yang pertama, Pendahuluan. Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang
IKN tentang Ibu Kota Negara menentukan bahwa mengenai pemberian Hak
263
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan hak pakai di atas tanah yang dikuasai
oleh negara dengan jangka waktu paling lama 95 tahun dan dapat diperpanjang
untuk jangka waktu yang sama. Perkenankan sebagai Ahli menyampaikan hal-
hal berikut yang terkait dengan analisis konstitusional.
Pertama, ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 45 dimaknai
bahwa negara tetap menguasai tanah dan tidak ada pelepasan kedaulatan,
sehingga ketentuan ini menegaskan bahwa prinsip penguasaan oleh negara
bukan kepemilikan absolut negara atas tanah. Melainkan peran negara sebagai
pengatur, regulator. Kemudian pengelola (administrator), dan pengelola aset
(interpreter), dan yang terakhir pengawas (supervisor).
Kemudian, hak atas tanah tidak berarti pemilikan absolut. HGU, HGB, dan hak
pakai adalah hak atas tanah turunan yang bersifat terbatas, bersyarat, dan
dapat dicabut. Hak tersebut tidak sama dengan hak milik dan tidak memberikan
kekuasaan mutlak kepada pemegang hak.
Bahkan jangka waktu 95 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 16A ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3), bukan jangka waktu otomatis, melainkan bersyarat.
Kemudian, dilakukan dalam satu siklus pendaftaran dan diikuti dengan
pengawasan, dan evaluasi periodik oleh Otorita IKN.
Dengan demikian, bentuk pengaturan ini tetap dalam kendali negara dan tidak
bertentangan dengan prinsip dasar penguasaan negara atas tanah.
Kemudian, analisis yang berikutnya, Undang-Undang IKN bersifat lex specialis
terhadap Undang-Undang Pokok Agraria. Jadi, lex specialis dan juga sekaligus
lex posterior derogate legi priori, tetapi bukan lex superiori derogat legi inferiori.
Dengan ketentuan ini, tentu antara lex specialis dan juga dengan lex generalis-
nya, tentu tetap harus mempertimbangkan dan memperhatikan asas-asas atau
prinsip-prinsip yang telah ditentukan. Dengan demikian, ketentuan Pasal 16A
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang IKN adalah ketentuan yang
bersifat lex specialis dan sekaligus lex posteriori terhadap UUPA dan juga
peraturan pelaksanaannya. Artinya, ketentuan ini mengatur secara khusus dan
terbatas hanya di wilayah IKN dan untuk tujuan pembangunan strategis
nasional. Ketentuan ini juga lebih baru secara waktu, sehingga jika ada konflik
dengan ketentuan terdahulu, Pasal 16A dapat berlaku mengesampingkan
norma umum.
Kemudian, yang ke-III, aspek pembangunan dan kepentingan umum.
264
Dalam pembangunan IKN, diperlukan kebutuhan investasi jangka panjang.
Model 95 tahun yang terdiri dari periode awal dan dua kali perpanjangan,
merupakan model yang juga berlaku dalam banyak yurisdiksi di negara asing.
Misalnya, Singapura, Inggris, Australia menentukan 99 tahun. Kemudian,
Vietnam, Tiongkok, Ethiopia, itu dengan long term concessional leases.
Sehingga dengan … dengan perbandingan berbagai negara, maka ketentuan
yang mengatur lamanya penggunaan tanah lebih panjang dalam rangka
investasi itu sangat lazim.
Nah, Bapak dan Ibu yang saya muliakan. Pengaturan semacam ini, dalam
pembentukan undang-undang atau peraturan undang-undangan lazim disebut
sebagai affirmative action. Jika tidak ada affirmative action, seperti Pasal 16A,
maka akan muncul ketidakpastian hukum dan risiko tinggi dalam melakukan
investasi jangka panjang. Dengan beberapa konsekuensi menurunnya daya
tarik investasi, kemudian kegagalan pembiayaan proyek, kemudian tingginya
risiko politik, dan regulasi, yang berikutnya adalah kegagalan menarik investor
asing.
Investor asing, umumnya meminta lease hold minimal 60 sampai 90 tahun
sebagai syarat kelayakan investasi kawasan, karena mereka tidak dapat
memiliki tanah, prinsip nasionalitas. Kemudian, list Panjang menjadi substitusi
atau control light[sic!] jangka panjang. Jadi, pengaturan seperti Pasal 16A
Undang-Undang IKN adalah lazim dan diperlukan dalam konteks pembangunan
kota baru dan proyek investasi jangka panjang. Ini merupakan bentuk affirmative
action, hukum untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan
investor, mempercepat pengumpulan modal swasta, dan tetap menjaga
penguasaan negara atas tanah.
Dengan demikian, affirmative action itu diperkenankan dalam pembentukan
undang-undang sepanjang tujuannya sah, legitimate, menurut konstitusi dan
hukum nasional. Dilakukan secara proporsional dan nasional terhadap
permasalahan yang ingin diselek … maaf, rasional terhadap permasalahan
yang ingin diselesaikan. Dan yang berikutnya,
tidak melanggar prinsip-prinsip konstitusional seperti persamaan di hadapan
hukum, keadilan sosial, atau hak asasi manusia.
Di dalam praktik pembentukan undang-undang dan juga jenis peraturan
undang-undangan yang lain, affirmative action juga banyak diterapkan. Ada
265
beberapa undang undang, misalnya Undang-Undang tentang Sisdiknas,
kemudian Undang-Undang tentang Desa, Undang- Undang tentang HAM, juga
diatur mengenai yang disebut sebagai affirmative action ini. Semua ini
menunjukkan bahwa affirmative action merupakan praktik yang lazim dan sah
dalam proses legislasi, selama tidak bersifat sewenang-wenang dan bersandar
pada pertimbangan objektif. Pembentuk undang-undang secara konstitusional
diperbolehkan menetapkan norma yang bersifat affirmative action, termasuk
dalam Undang-Undang IKN, sepanjang norma tersebut bertujuan untuk
mendorong keadilan substantif dan pembangunan, kemudian bersifat rasional,
proporsional, dan tidak diskriminatif sewenang-wenang.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:
A. Ketentuan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang- Undang IKN
tidak bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 karena
negara tetap menguasai tanah dan pemberian hak tersebut dilakukan dalam
kerangka hukum dan pengawasan negara.
B. Undang-Undang IKN merupakan lex specialis yang memperbolehkan
penyimpangan dari ketentuan umum UU PA demi tujuan strategis nasional.
C. Jangka waktu 95 tahun bukanlah penyerahan kekuasaan, melainkan
pemberian hak bersyarat dan bertahap yang justru mendukung keberhasilan
pembangunan ibu kota baru untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
D. Dan yang terakhir, ketentuan ini justru dirancang untuk menjaga kepastian
hukum, keadilan sosial, dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Jawaban disampaikan oleh Kepala UKHK dari otorita IKN, terkait dengan
pemberian izin yang terlalu panjang, dicurigai atau berpotensi untuk
adanya KKN:
Kalau saya melihat, KKN ini tidak hanya sekadar pengaturan yang panjang, dan
sebagainya, tapi lebih pada aparaturnya, aparatnya yang cenderung melakukan
penyalahgunaan wewenang. Jadi pengaturannya se … serijid apa pun, tetapi
kalau aparatnya melakukan tindakan yang menyalahgunakan wewenang, ini
akan berakibat pada hal-hal yang pasti akan ada kecurigaan terus. Oleh karena
itu, saya sebagai Ahli juga mewanti-wanti kepada Otorita IKN, jangan sampai
ada yang menyalahgunakan wewenang ini. Begitu terjadi penyalahgunaan
wewenang, maka kepercayaan pada Otorita IKN hapus semuanya. Jadi
masalah ... apa … KKN ini bisa melalui cara apa pun, tapi tidak hanya sekadar
266
pengaturan yang panjang mengenai izin penggunaan tanah itu.
Kemudian yang dari Prof. Guntur, ini menarik untuk didiskusikan, dan mungkin
tidak hanya di ruangan Yang Mulia ini, tetapi bisa didiskusikan di luar sepanjang
akademik ini.
Terkait dengan apakah Undang-Undang IKN itu merupakan lex specialis dari UU
PA? Saya berpendapat, ya. Undang-Undang IKN merupakan lex specialis dari
UU PA. Yang pertama, terkait dengan UUPA, misalnya UU PA itu berlaku secara
umum untuk pengaturan masalah tanah, tetapi begitu masuk ke wilayah IKN,
ada ketentuan khusus. Jadi nanti di luar IKN akan berlaku UU PA, tetapi selama
di ... apa … di IKN akan berlaku Undang-Undang IKN. Jadi tadi seperti yang
sudah saya sampaikan bahwa Undang-Undang IKN itu lingkup penerapannya
terbatas secara wilayah, hanya wilayah IKN saja. Kemudian tujuan
pengaturannya bersifat khusus untuk memberikan kepastian hukum, investasi,
dan pengadaan tanah di IKN. Oleh karena itu, tadi saya sampaikan ini memang
lex specialis.
Kemudian subjek yang dikhususkan berlaku atas tanah negara yang dikuasai
… dikuasai oleh Otorita IKN atau untuk kebutuhan pembangunan IKN. Dan tentu
pengaturan yang ada di IKN sangat berbeda dengan norma umum yang ada di
UU PA, dan juga semua peraturan pelaksanaannya, sehingga saya
berpendapat ini lex specialis dari UU PA.
Kemudian yang ketiga terkait dengan affirmative action. Kalau tadi Prof. Guntur
menyatakan mungkin mengarah tidak sepakat ini disebut ke affirmative action,
tapi disebut sebagai color blind policy. Duaduanya menurut saya sama betulnya,
hanya memang ada kalau tadi yang color blind policy, memang tidak
dihadapkan antara posisi lemah dan posisi kuat. Sama pokoknya kebijakan
negara untuk me … me … apa, ya … menyampaikan agar kebijakannya jalan,
maka diatur hal-hal yang sifatnya afirmatif.
Nah, saya berpendapat bahwa affirmative action dan selama ini kami di bidang
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-
undang, memang selalu dihadapkan pada hal-hal yang sifatnya affirmative
action itu. Tetapi tidak semata-mata dihadaphadapkan antara yang lemah dan
yang kuat, tidak. Tetapi dalam praktiknya, khusus untuk IKN, ini dikaitkan
dengan ada tidak kepastian hukum itu.
Kemudian juga risikonya kalau diatur pendek, pasti tadi yang disampaikan oleh
267
Prof. Nur, tidak ada investor yang tertarik. Dan tentu kami mencoba mempelajari
tadi yang saya sebutkan berbagai negara, ternyata juga memang tidak semata-
mata menggunakan ukuran antara yang kuat dan yang lemah, tetapi mengarah
pada bagaimana kebijakan yang akan diterapkan oleh negara itu. Jadi, saya
yang affirmative action, saya berpendapat ini bisa duaduanya disebutkan
affirmative action, tapi juga sekaligus yang tadi disampaikan oleh Prof. Guntur
Yang Mulia bahwa ini juga dalam literatur yang disebut sebagai … apa … blind
… ini, pokoknya color blind policy. Apa pun warnanya, kuat atau lemah, tetapi
kalau policy yang akan dikeluarkan oleh negara A, ya, A.
Kemudian yang juga disampaikan oleh Yang Mulia Pak Ridwan, tadi sudah saya
jelaskan bahwa memang saya berpendapat bahwa 16 … Pasal 16A Undang-
Undang IKN ini memang lex specialis. Betul bahwa jangka waktunya cukup
membuat ... tadi istilahnya shock, kaget, terutama masyarakat lokal atau
masyarakat adat, dan juga yang … yang pemerhati yang lain. Ini memang pada
waktu pembahasan RUU di DPR, saya tidak mengikuti terus-menerus, Yang
Mulia. Saya hanya diminta untuk memberikan penjelasan terkait dengan
pemerintah khusus itu. Tetapi untuk diskusi ini pasti … apa … alot ... mengenai
jangka waktu sampai 95 tahun ini, diskusinya sangat alot di DPR. Bahkan
memang ada … ada fraksi, mungkin nanti dari Pemerintah atau dari DPR bisa
me ... apa ya … menjelaskan mengenai soal yang ada di Pasal 16A ini. Tetapi,
kami memperoleh data yang terbaru, Yang Mulia, bahwa didasarkan pada Pasal
16A ini terjadi kenaikan yang signifikan pengaturan setelah Pasal 16A, sama
sebelum Pasal 16A. Investor naik drastis. Mungkin nanti dari Pemerintah bisa.
D. Pendapat Ahli Pemerintah, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.
Dalam persidangan tanggal, 25 Juni 2025, keterangan ahli sebagai berikut:
Pertama-tama, saya ingin menyampaikan bahwa ketentuan Pasal 16A ayat (1),
(2), dan (3) yang menjadi objek dari uji materi ini adalah penambahan dan
penegasan terhadap Ketentuan Pasal 16 ayat (7) dan (8). Jadi, itu pertama yang
saya ingin tegaskan.
Nah, tentu pertanyaannya adalah kenapa kok perlu adanya penambahan dan
penegasan dari ketentuan Pasal 16 ayat (7) dan (8) itu? Saya pertama ingin
mengaitkan dengan tujuan yang hendak dicapai oleh undang-undang ini. Di
dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 ada tiga tujuan, tetapi
tujuan yang berkaitan dengan penambahan dan penegasan yang ada di dalam
268
Pasal 16A itu adalah tujuan yang kedua, yaitu untuk meningkatkan, memajukan
kegiatan ekonomi di wilayah IKN. Jadi itu. Kalau dengan Pasal 16 Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 itu, itu kurang agresif untuk menarik minat investor
atau pihak ketiga untuk berinvestasi di IKN. Jadi itu yang pertama yang ingin
saya sampaikan.
Jadi Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) itu adalah sebagai daya Tarik bagi investor
untuk berinvestasi di IKN karena dalam kerangka terwujudnya tujuan
meningkatkan kegiatan ekonomi.
Yang kedua yang ingin saya sampaikan, saya ingin mengkaji ketentuan Pasal
16 ini, Pasal 16A, begitu, ya, dalam konteks dua fungsi hukum. Fungsi hukum
itu yang saya pahami, Yang Mulia, ada fungsi yang konvensional. Yang kedua
adalah ada fungsi yang modern dari hukum. Di dalam Keterangan Ahli saya,
sudah saya sampaikan itu, gitu, ya. Kalau Pasal 16A itu dikaji dari fungsi
konvensional hukum, Maka tentu tidak cocok. Kenapa kok tidak cocok? Pertama
karena Pasal 16A itu gitu ya, atau tidak berkaitan Pasal 16A ayat (1), (2), dan
(3) itu tidak berkaitan dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban,
keharmonisan sosial, gitu ya, keselamatan hidup manusia, dan keamanan harta
benda. Itu pertama, kenapa kok tidak cocok kalau kita lihat dari fungsi
konvensional dari … dari hukum, gitu, ya.
Yang kedua adalah bahwa Pasal 16A itu akan dinilai bertentangan dengan asas
perlakuan yang sama, yang itu adalah tuntutan dari konstitusi kita. Kenapa kok
saya tempatkan itu akan bertentangan dengan asas persamaan perlakuan?
Karena di dalam Pasal 16A itu mengandung potensi untuk terciptanya perlakuan
yang berbeda. Itu yang kedua.
Dan yang ketiga, kalau dilihat dari fungsi konvensional hukum, maka ayat ...
Pasal 16A itu akan dinilai salah, akan dinilai bertentangan dengan konstitusi kita.
Oleh karena itu, saya ingin menempatkan Pasal 16A itu dalam fungsi modern
dari hukum. Fungsi modern dari hukum itu menyatakan bahwa itu hanyalah
salah satu bentuk daya tarik untuk menarik minat pihak ketiga, dalam hal ini
mungkin investor untuk berpartisipasi dalam pengembangan kegiatan ekonomi
di wilayah IKN. Dengan harapan kalau Pasal 16A itu ayat (1), (2), dan (3)
menjadi daya tarik dan memang menarik minat para investor, tentu akan
berdampak positif. Satu ... apa, bagi kemakmuran warga negara. Melalui apa?
Melalui tersedianya lapangan kerja di IKN dan otomatis juga itu akan menjadi
269
salah satu sumber pendapatan bagi Badan Otorita IKN. Itu yang ... yang ... yang
pertama kalau kita lihat dari fungsi modern dari hukum.
Yang kedua kalau dilihat dari fungsi yang modern ini, Pasal 16A itu harus dinilai
sebagai wujud dari keadilan distributif. Keadilan distributif itu pendistribusian
sumber
daya
kepada
kelompok-kelompok
masyarakat
yang
mampu
mengoptimalkan pemanfaatan tanah, sehingga memberikan manfaat yang
berkelanjutan dalam antek[sic!] tadi saya katakan, yaitu tersedianya lapangan
kerja dan sumber pendapatan bagi Badan Otorita IKN.
Dengan daya tarik itu ... yang ketiga, saya ingin mengatakan bahwa tidak berarti
kalau terjadi kesalahan, maka akan dibiarkan, tidak. Tetapi penilaian penjatuhan
sanksi, itu berbeda dengan fungsi hukum yang konvensional. Kalau fungsi
hukum yang konvensional itu karena melanggar ketertiban, sehingga harus
diberi sanksi, apakah itu pidana atau keperdataan, tetapi dalam konteks fungsi
hukum yang modern, dari hukum, maka kesalahan itu adalah terjadinya
kegagalan pencapaian tujuan yang ingin dicapai. Jadi kalau pemberian insentif,
kemudahan, fasilitas, itu justru diabaikan dan kemudian mengarah kepada
terjadinya kegagalan pencapaian fungsi, pencapaian tujuan, yaitu terjadinya
pemanfaatan yang optimal dari sumber daya tanah, gitu, ya, sehingga itu
menimbulkan dampak lanjutan, seperti yang sudah saya sampaikan itu. Oleh
karena itu, kalau saya lihat dari … saya kaji dari fungsi modern dari hukum itu,
maka ketentuan Pasal 16A itu tidak mengandung sesuatu yang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar, khususnya Pasal 33 ayat (3) Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 itu, tetapi justru itu akan memperkuat
pencapaian tujuan dari hak menguasai negara yang ada di dalam Pasal 33 ayat
(3) itu. Itu yang kedua yang ingin saya sampaikan. Yang terakhir yang ingin saya
sampaikan, sebelum saya diingatkan oleh Yang Mulia. Saya ingin melihat Pasal
16 ini, A ini, ayat (1), (2), dan (3), itu secara lebih komprehensif terkait dengan
ketentuan-ketentuan lain yang ada di dalam Undang-Undang IKN itu sendiri,
maupun di dalam undang-undang atau peraturan perundangundangan
pertanahan yang … yang lainnya.
Yang pertama, tanah yang diberikan kepada pihak ketiga itu kan sudah
berstatus hak pengelolaan, sehingga pemberian proses pemanfaatan tanah itu
harus melalui dua tahapan. Satu adalah pembuatan perjanjian pemanfaatan
bagian-bagian dari tanah HPL, yangkedua adalah baru setelah adanya
270
perjanjian itu diajukan, permohonan hak atas tanah. Seperti yang diatur di dalam
Pasal 16 ayat (1), (2), dan … dan (3) itu.
Nah, jaminan pemberian … sudah habis, Yang Mulia, ya? Jaminan pemberian
hak atas tanah itu yang ada dalam Pasal 16A itu adalah ada di dalam tahap
perjanjian pemanfaatan. Bukan ada dalam tahap pemberian hak atas tanah oleh
Pemerintah.
Pertanyaan saya, Yang Mulia ... ini mohon maaf, jangan dianggap saya memberi
beban pada Yang Mulia. Layak kah Mahkamah Konstitusi menguji satu
ketentuan undang-undang yang pelaksanaannya itu dimuat di dalam satu
perjanjian? Ini hubungan keperdataan murni dan tunduk pada asas kebebasan
berkontrak. Itu yang … yang … yang pertama.
Sedangkan Permohonan hak atas tanahnya kalau kita baca di dalam
Penjelasan Pasal 16A, itu tetap harus mengikuti tahapan seperti dalam proses
pemberian hak atas tanah pada umumnya. Dimohon pertama kali kalau HGU
itu 35 tahun. Perpanjangan diberikan 25 tahun. Pembaharuan, pembaharuan itu
adalah 35 tahun (...) Bahwa Pasal 16A itu, itu perpanjangan dan pembaharuan
itu tidak secara otomatis diberikan. Karena itu harus ada melalui proses
evaluasi. Melalui kriteria-kriteria yang ditentukan di dalam Pasal 16A ayat (5).
Jadi itu, Yang Mulia, yang bisa saya sampaikan bahwa ujungnya adalah menurut
saya tidak ada sesuatu yang perlu dikhawatirkan bahwa itu mengandung
pertentangan dengan ... khususnya dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar 1945.
Jawaban Ahli Pertanyaan Para Yang Mulia Hakim Konstitusi:
Yang pertama yang ingin saya respons, Yang Mulia, saya mohon maaf begitu,
ya, seolah-olah mempertanyakan legalitas MK gitu, untuk menguji substansi-
substansi dari undang-undang yang pelaksanaan dari substansi itu sepenuhnya
dilakukan melalui perjanjian-perjanjian. Dan itu kalau kita sudah tahu bersama,
kalau perjanjian itu tentu tunduk sepenuhnya pada asas kebebasan berkontrak,
gitu. Jadi, itu. Dan realita yang ingin saya sampaikan bahwa perjanjian
pemanfaatan bagian tanah HPL itu harus di antaranya dalam konteks Badan
Otorita IKN ini, harus dimasukkan ke dalam perjanjian itu. Jadi, waktu 95 tahun,
80 tahun itu, itu kalau kita baca, itu tidak mengikat Pemerintah. Tetapi, itu
diserahkan sepenuhnya kepada Badan Otorita untuk memperjanjikan dengan
pihak ketiga yang akan memanfaatkan bagian dari tanah HPL. Jadi, itu maka
271
saya hanya sekadar bertanya, Yang Mulia, begitu ya. Layak atau tidaknya
menguji suatu substansi yang sepenuhnya pelaksanaannya itu adalah berada
pada ranah kebebasan berkontrak. Itu,
Yang Mulia, mudah-mudahan tidak menjadi sesuatu
yang … saya sekali lagi, mohon maaf.
Yang kedua. Kelemahan saya, Yang Mulia, tidak selalu berhitung siapa yang
bertanya, tetapi pada apa yang dipertanyakan.
Yang kedua yang saya ingin respons, Yang Mulia. Saya hanya melihat uraian
itu di dalam buku Almarhum Prof. Satjipto Rahardjo. Meskipun saya bukan
Dosen Undip, Yang Mulia, tapi saya merasa anak buah dari beliau dalam
mempelajari ilmu-ilmu hukum dasarnya, begitu ya. Di dalam bukunya itu, Prof.
Satjipto memang tidak menggunakan satu konsep konvensional atau modern,
tetapi saya hanya yang menamakan fungsi hukum itu bisa fungsional, bisa
konvensional, bisa … bisa modern. Indikatornya gitu, ya, sebenarnya
indikatornya dua-duanya ada tiga, ya.
Satu, adalah tujuan. Kalau hukum yang fungsinya konvensional, tujuannya itu
sekati[sic!] adalah bagaimana menciptakan, mempertahankan ketertiban dan ke
… ke … ke… keharmonisan sosial, gitu, ya. Nah, dalam konteks ini, gitu, beda
gitu, ya, berkaitan dengan tujuan. Kalau yang modern, itu pasti ke arah
tercapainya tujuan, tujuan tertentu. Di lain … selain yang … apa … yang tertib,
harmonis, gitu, tetapi ini ditujukan untuk tujuan tertentu, gitu, bahkan ini
membentuk suatu kondisi baru. Kalau saya baca bukunya David M. Trubek gitu,
ya. Jadi itu, tujuannya adalah kalau yang modern itu benar-benar menciptakan
sesuatu yang baru, satu perubahan. Dari yang tidak ada kegiatan ekonomi
menjadi ada kegiatan ekonomi. Itu yang ke … ke … pertama.
Yang kedua, indikatornya itu adalah pada substansi norma. Kalau substansi
norma untuk fungsi yang konvensional, itu adalah ada larangan kewajipan.
Kalau larangan itu dilanggar, ya, sudah itu pelanggaran. Sementara untuk yang
modern itu adalah lebih pada menciptakan satu daya tarik gitu, ya, nah itu. Bisa
fasilitas, fasilitasnya, ya, mungkin berupa apa, ya, pembebasan pajak, gitu,
misalnya, kepada investor, gitu. Kalau ini ber … berkontribusi terhadap kegiatan
ekonomi, gitu. Nah, termasuk insentif sebenarnya adalah dalam bentuk jaminan
jangka waktu itu. Jaminan kepastian adanya jangka waktu yang berkelanjutan
gitu, ya.
272
Tetapi sekali lagi nanti di dalam indikator yang ketiga mengenai sanksi. Kalau di
dalam konvensional, sanksinya pasti ... ya, kalau tidak tuntutan ganti rugi, ya,
pidana. Nah, dalam konteks yang modern, sanksi itu dikaitkan dengan
pencapaian dari tujuan yang hendak dicapai oleh norma itu, gitu. Ini mengarah
kepada gagalnya tujuan dalam konteks ini, berkembangnya kegiatan ekonomi
atau tidak, begitu, di IKN itu. Kalau ini mengarah pada gagalnya pencapaian
tujuan ekonomi itu, ya sudah, harus ada sanksi gitu, ya, kepada investor, kepada
investor. Jadi, itu yang … yang … yang kedua yang ingin saya respons gitu, ya,
Yang Mulia, gitu. Tentu kalau UU PA itu, saya sangat yakin dengan disertasinya
Prof. Satjipto bahwa UU PA itu, ya, di samping mengandung konvensional, juga
mengandung modern gitu, ya. Konvensional itu misalnya kalau kita diberi tanah,
tidak dikerjakan, ya, dicabut gitu, dibatalkan. Tetapi ketika UU PA menciptakan
upaya pemerataan pemilikan tanah, itu sebuah suatu yang modern gitu, ya.
Karena itu tidak bisa dengan upaya biasa. Jadi, harus ada rekayasa hukum,
gitu, agar supaya pemerataan itu bisa benar-benar di … di … diwujudkan, gitu.
Kemudian yang ketiga, Yang Mulia, ini mungkin, pada intinya perpanjangan
pembaruan itu sebenarnya hakikatnya sama, gitu, dengan pemberian yang
pertama. Hakikatnya apa? Ada penambahan waktu, itu saja, gitu. Jadi, kalau UU
PA itu HGU, gitu misalnya, bisa diperpanjang, itu artinya ada tambahan waktu,
gitu. Setelah perpanjangan, diperbarui, ya, ada tambahan waktu lagi, gitu lho.
Nah, seperti itu. Tetapi tambahan waktu itu, tentu harus ada ... apa ... evaluasi.
Jadi, evaluasi itu yang saya tempatkan, gitu ya, termasuk nanti kemungkinan
untuk dijatuhi sanksi, itu adalah untuk ... apa, ya ... kalau saya, lebih cenderung
me ... menyampaikan dalam bentuk, yaitu prismatic law-nya di situ, gitu ya.
Hukum prismatiknya di situ. Bagaimana di satu sisi pembangunan itu berjalan,
bagaimana kegiatan ekonomi itu terus maju, tetapi bagaimana jangan
meninggalkan yang tradisional, gitu lho. Lho, terus wujudnya apa, gitu? Satu,
tentu dalam konteks ini, jalan tengahnya itu, gitu, ya, dalam konteks ini,
bagaimana supaya kegiatan ekonomi di IKN itu bisa memberikan lapangan kerja
kepada masyarakat, gitu, lho, yang ada di situ, gitu. Di samping tentunya, ya ...
apa ... dampak-dampak efek sosial ekonomi lainnya bisa muncul, gitu, dengan
... dengan berkembangnya kegiatan ekonomi di ... di ... di IKN itu. Yang kedua,
evaluasinya itu, ya ... ya, supaya keseimbangan itu bisa diciptakan, itu ya,
evaluasi itu tadi. Kalau ini mengarah ke gagal, ya dicabut hak atas tanahnya,
273
diberikan pada kelompok lain yang mungkin memang lebih punya kapasitas
untuk me ... me ... mengoptimalkan pemanfaatan tanah itu, supaya tidak ada
pelanggaran, tidak ada penelantaran tanah, gitu. Jadi ... jadi itu, gitu. Yang Mulia,
yang ... yang lain-lain masih banyak sebenarnya (...)
E. Keterangan Saksi Toni Sahron Mengenai Permasalahan Tanah di IKN (Ibu
Kota Negara) (Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur)
Dengan hormat,
Saya TONI SAHRON bertempat tinggal di Jalan Sulung RT 02 Pemaluan
Sepaku, pada hari ini tanggal 25 Juni 2025 memberikan keterangan sebagai
saksi fakta dalam persidangan mengenai permasalahan tanah di Ibu Kota
Negara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan uraian sebagai
berikut:
Sebagai warga yang lahir, tinggal dan berinteraksi langsung dengan masyarakat
di wilayah yang kini menjadi bagian dari IKN, saya yang juga selaku ketua RT di
wilayah pemaluan/sepaku, telah menyaksikan sendiri berbagai permasalahan
kompleks terkait pengadaan dan penggunaan lahan, khususnya mengenai ganti
rugi yang tidak sesuai.
1. Perbedaan Mendasar dalam Penentuan Ganti Rugi
Saya mengamati adanya perbedaan mencolok dalam skema ganti rugi yang
diberikan pemerintah kepada masyarakat pemilik lahan, dibandingkan
dengan perlakuan terhadap investor yang masuk untuk pembangunan IKN.
Ini menimbulkan kecurigaan dan rasa ketidakadilan yang mendalam di
masyarakat.
* Ganti Rugi Masyarakat yang Jauh di Bawah Harga Pasar :
Banyak warga mengeluhkan bahwa nilai kompensasi yang mereka terima
untuk tanah dan bangunan mereka jauh di bawah harga pasar yang wajar.
Proses penilaian terasa tidak transparan, dan negosiasi seringkali tidak
memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menawar atau
menyampaikan keberatan mereka secara efektif. Masyarakat merasa
dipaksa menerima nilai yang ditetapkan tanpa mekanisme banding yang
memadai.
* Insentif dan Kemudahan Bagi Investor:
Di sisi lain, saya melihat pemerintah memberikan berbagai insentif,
kemudahan, dan skema pengadaan lahan yang sangat menguntungkan bagi
274
investor. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, penyediaan lahan siap
bangun dengan infrastruktur dasar, potensi keringanan pajak, dan
aksesibilitas yang baik. Meskipun ini bertujuan menarik investasi, kontrasnya
dengan perlakuan terhadap warga lokal sangat mencolok.
2. Kurangnya Transparansi dan Partisipasi Masyarakat Lokal
Proses penentuan nilai ganti rugi dan alokasi lahan bagi investor seringkali
terasa minim transparansi bagi masyarakat umum. Informasi mengenai
besaran nilai investasi, detail kesepakatan lahan dengan investor, dan
manfaat yang akan didapatkan oleh masyarakat dari investasi tersebut tidak
selalu disampaikan secara terbuka dan jelas.
* Kesenjangan Informasi :
Ada kesenjangan informasi yang signifikan antara pemerintah dan investor di
satu sisi, dengan masyarakat lokal di sisi lain. Ini memperburuk rasa
ketidakadilan dan menimbulkan spekulasi negatif di kalangan warga.
3. Dampak Sosial dan Ekonomi Terhadap Masyarakat Lokal
Ketidaksesuaian ganti rugi ini telah membawa dampak sosial dan ekonomi
yang serius bagi masyarakat di Penajam Paser Utara.
* Penciptaan Kemiskinan Baru:
Banyak warga yang sebelumnya hidup mandiri dari lahan mereka kini
kesulitan memulai hidup baru. Ganti rugi yang tidak memadai tidak cukup
untuk membeli lahan pengganti atau memulai usaha baru, sehingga mereka
terjerumus dalam kesulitan ekonomi.
* Pergeseran Sosial:
Terjadi pergeseran sosial di mana masyarakat asli menjadi minoritas dan
merasa terpinggirkan di tanah mereka sendiri, sementara investor dan
pekerja migran mendominasi lanskap ekonomi dan sosial.
Kesimpulan
Berdasarkan pengamatan saya, ada indikasi kuat bahwa dalam proses
pengadaan lahan untuk IKN, terdapat ketidakseimbangan perlakuan
antara ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat lokal dengan
kemudahan dan keuntungan yang diberikan kepada investor. Hal ini
menciptakan rasa ketidakadilan, memperburuk kondisi sosial ekonomi
masyarakat terdampak, dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan
jika tidak segera ditangani secara adil dan transparan.
275
F. Keterangan Saksi Selamet Riadi Mengenai Permasalahan Tanah di IKN
(Ibu Kota Negara) (Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur)
Dengan hormat,
Saya SELAMET RIADI bertempat tinggal di Jalan K.H Dewantara RT 02
Amborawang Laut Samboja Barat, pada hari ini tanggal 25 Juni 2025,
memberikan keterangan sebagai saksi fakta dalam persidangan mengenai
permasalahan tanah di Ibu Kota Negara (IKN), Penajam Paser Utara,
Kalimantan Timur, dengan paparan sebagai berikut:
Saya hadir di sini hari ini sebagai saksi fakta yang juga mewakili pengurus
adat lokal di Penajam Paser Utara untuk memberikan keterangan mengenai
dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terhadap tanah adat dan
kehidupan masyarakat lokal di wilayah Penajam Paser Utara yang menjadi
bagian dari proyek IKN.
Kondisi Sebelum Pembangunan IKN
Sebelum rencana dan pelaksanaan pembangunan IKN, kehidupan kami
sebagai masyarakat masyarakat lokal sangat bergantung pada tanah dan
hutan di sekitar kami. Tanah ini bukan sekadar lahan, melainkan warisan
leluhur yang telah kami kelola secara turun-temurun. Kami mengenal batas-
batas tanah adat kami, meskipun seringkali tidak tercatat secara formal oleh
negara.
Mata pencaharian kami sebagian besar adalah bertani, berladang, mencari
hasil hutan, menangkap ikan di sungai. Kami hidup berdampingan dengan
alam, menjalankan tradisi dan ritual adat yang erat kaitannya dengan tanah
dan hutan. Kehidupan sosial kami juga sangat kuat, berlandaskan pada
kekerabatan dan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
Tidak ada konflik berarti terkait tanah, karena kami memiliki hukum adat yang
kami junjung tinggi.
Dampak Pembangunan IKN terhadap Tanah Adat dan Masyarakat Lokal.
Sejak dimulainya proyek IKN, perubahan besar telah terjadi di kampung kami.
Informasi mengenai pembangunan awalnya sangat minim dan tidak
melibatkan kami secara aktif. Tiba-tiba, alat-alat berat masuk, hutan mulai
dibabat, dan lahan-lahan yang selama ini kami kelola mulai diklaim sebagai
wilayah proyek.
276
Pertama, mengenai penguasaan tanah. Tanah-tanah yang dulunya kami
anggap sebagai milik adat atau setidaknya wilayah yang kami garap
bertahun-tahun, kini berubah status menjadi tanah negara atau dikuasai oleh
pihak-pihak yang tidak kami kenal. Banyak warga yang tidak memiliki surat-
surat resmi (sertifikat), meskipun mereka sudah menguasai tanah tersebut
puluhan tahun, sehingga mereka kesulitan membuktikan hak mereka. Proses
pengukuran dan pendataan lahan seringkali tidak transparan dan tidak
melibatkan perwakilan masyarakat secara adil. Akibatnya, banyak dari kami
yang merasa kehilangan hak atas tanah secara sepihak.
Kedua, mengenai hilangnya mata pencarian dan sumber kehidupan. Dengan
digusurnya lahan-lahan pertanian atau ditutupnya akses ke hutan dan sungai,
kami kehilangan sumber penghidupan utama. Ladang peninggalan kakek
saya yang biasa kami tanami padi kini sudah rata dengan tanah untuk
pembangunan jalan dan sungai tempat kami mencari ikan kini keruh dan
tercemar, ikan-ikan pun sulit ditemukan, pohon-pohon buah yang ditanam
oleh leluhur kami sebagai tanda penguasaan dan pengelolaan tanah pada
dahulu kala juga terbabat. Program relokasi atau ganti rugi, jika ada,
seringkali tidak memadai atau tidak sesuai dengan nilai kerugian yang kami
alami. Kami merasa terpaksa pindah atau terpaksa mengubah profesi tanpa
ada persiapan yang matang.
Ketiga, mengenai erosi budaya dan sosial. Tanah bukan hanya soal ekonomi,
tetapi juga identitas dan martabat kami sebagai masyarakat adat. Dengan
hilangnya tanah, tradisi-tradisi yang terkait dengan pengelolaan alam menjadi
sulit dijalankan. Musyawarah adat kami mulai terpinggirkan karena
keputusan-keputusan besar datang dari luar tanpa melibatkan tatanan
kerarifan lokal. Kami merasa terasing di tanah sendiri, dan nilai-nilai
kebersamaan serta gotong royong perlahan memudar karena tekanan
ekonomi dan sosial yang baru.
Keempat, mengenai minimnya partisipasi dan keadilan. Sebagian besar
keputusan terkait pembangunan IKN diambil tanpa melibatkan partisipasi
bermakna dari masyarakat adat dan lokal. Suara kami seringkali tidak
didengar atau diabaikan. Kami merasa termarginalkan dalam proses
pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan kami.
277
Proses penyelesaian sengketa, jika ada, seringkali tidak berpihak pada kami
dan terkesan rumit.
Harapan Saksi:
Saya berharap Majelis Hakim yang terhormat dapat melihat dan memahami
penderitaan kami. Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami
memohon agar hak-hak atas tanah adat dan keberlanjutan hidup
masyarakat lokal dihormati. Kami berharap ada pengakuan yang jelas
terhadap keberadaan tanah adat dan penyelesaian konflik agraria yang adil,
transparan, dan berpihak kepada masyarakat yang kehilangan haknya. Kami
ingin agar kehidupan kami, tradisi kami, dan masa depan anak cucu kami
tetap terjaga di tengah kemajuan pembangunan.
Demikian keterangan yang dapat saya sampaikan. Semoga keterangan saya
ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam
memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
G. Keterangan Pihak Terkait: OTORITA IKN Bp Agung Dodit Muliawan.
Dalam persidangan tanggal, 19 Mei 2025, keterangan ahli sebagai berikut:
permohonan uji materi Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Nusantara (UU IKN), khususnya terkait pengaturan Hak Atas Tanah
(HAT) yang meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB),
dan Hak Pakai.
“Mengenai hal ini pada dasarnya bukan sesuatu yang berlebihan, mengingat
ketentuan serupa di sejumlah negara di kawasan ASEAN juga mengatur
jangka waktu yang kurang lebih sama dengan jangka waktu yang diatur
dalam Undang-Undang ini. Jangka waktu HAT yang lebih lama di Otorita lbu
Kota Nusantara, tidak mengurangi esensi hak menguasai negara atas tanah,
karena mekanisme evaluasi dan pengawasan dalam kepemilikan Tanah tetap
dilakukan oleh negara secara aktif,” urai Agung dalam sidang dipimpin oleh
Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Agung menyebut keuntungan dari jangka waktu tersebut adalah dapat
memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang
mendapatkan HAT selama jangka waktu yang ditentukan. Selain itu, ia
menyatakan HAT dapat memberikan insentif bagi pihak yang mendapat hak
278
tersebut untuk memanfaatkan tanah secara optimal dan bertanggung jawab.
Sehingga dapat memunculkan ekosistem investasi yang kompetitif di IKN.
“Kegiatan investasi yang terjamin dan stabil diharapkan dapat menopang
tercapainya kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan
kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang
merdeka berdaulat, adil dan Makmur,” jelasnya.
Asumsi Pemohon:
Lebih lanjut, Agung juga menjelaskan dalil pemohon terhadap pengujian
Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN dengan “potensi” adanya
suap atau korupsi mengenai proses HAT di Otorita IKN adalah asumsi.
Pemerintah telah berkomitmen kuat secara kelembagaan dengan Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (PP
62/2022).
“Salah satu tugas yang dijalankan Otorita IKN yakni tugas menyelenggarakan
pengawasan internal, koordinasi supervisi pemenuhan kepatuhan, serta
pencegahan pelanggaran di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dikatakan Agung, pencegahan dan penegakan hukum terkait adanya
pelanggaran yang dikategorikan sebagai "suap" akan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perudangundangan hukum pidana dan Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun peraturan
perundang-undangan terkait lainnya.
Tanggapan atas Pendapat Pihak Terkait:
Pihak Otorita IKN menguatkan argumentasi para pemohon bahwa terdapat
permasalahan secara regulasi yang membuat terjadinya “ketidakpastian” dua
regulasi berbeda mengenai jangka waktu HGU, HGB dan Hak Pakai yaitu
dengan diberlakukan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN dan
aturan sama terdapat dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang
Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, Pemohon
mengungkapkan bahwa UU IKN dan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang
Percepatan Pembangunan IKN tidak mengatur secara jelas pihak-pihak yang
279
berhak memiliki HGU, HGB, dan Hak Pakai. Hal ini, menurutnya, membuka
peluang bagi pihak asing untuk menguasai tanah di IKN dalam jangka waktu
yang sangat panjang. Pemohon menegaskan bahwa pemberian hak atas
tanah dengan durasi yang terlalu lama dapat mengorbankan kepentingan
generasi mendatang
E. Penutup
“Seluruh uraian diatas menunjukkan dengan jelas bahwa pemberlakuan Pasal-
Pasal Undang-Undang IKN (Ibu Kota Negara) yang diuji telah dan atau
menyebabkan kerugian konstitusional dan atau potensi kerugian konstitusional
para Pemohon. Dan menguatkan meyatakan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 atau menguat agar Pasal
16A ayat (1), ayat (2), dam ayat (3) UU IKN khusus jangka waktu HGU dan
Hak Pakai maksimal 25 tahun dan HGU dengan jangka waktu maksimal 20
tahun
Petitum Permohonan
Petitum Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, dengan ini para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022 tentang IKN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 142,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898)
BERTENTANGAN (INKONSTITUTIONAL) dengan Undang – Undang Dasar
1945.
Atau
3. Menyatakan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 3
Tahun 2022 tentang IKN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898)
bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai;
280
Ayat (1)
Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling
lama 25 (dua puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat
dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka
waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan
tahapan evaluasi.
Ayat (2)
Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu
paling Iama 30 (tiga puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat
dilakukan pemberian Kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka
waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan
evaluasi.
Ayat (3)
Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama
25 (dua puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat
dilakukan pemberian Kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka
waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan
tahapan evaluasi.
Kesimpulan Presiden:
I. Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Bahwa Pemerintah tetap pada pendiriannya menyatakan Para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para Pemohon tidak memiliki
kerugian konstitusional akibat keberlakuan norma-norma a quo yang
dimohonkan dimaksud, dengan penjelasan yang pada intinya sebagai berikut:
1. Pemohon I menguraikan kerugian konstitusional yang dialaminya yakni
berupa kerugian aktual dan kerugian potensial. Namun dalam bagian B
”Kerugian Konstitutional Para Pemohon”, Pemohon I merasa dirugikan
akibat keberlakuan dari Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN.
Akan tetapi, Pemohon I hanya menjelaskan mengenai potensial kerugian
yang mungkin saja terjadi dan hal tersebut hanya berdasarkan pada
penalaran Pemohon I saja, sehingga tidak jelas (obscuur) maksud Pemohon
I apakah sedang mengalami kerugian aktual atau kerugian potensial. Dalil
Pemohon I tidak membuktikan secara nyata kerugian konstitusionalnya.
Pemohon I hanya menguraikan kekhawatirannya akan potensi konflik
berkepanjangan akibat berlakunya Pasal a quo yang menurut penalaran
yang wajar belum bisa dipastikan bahwa hal tersebut akan terjadi. Pemohon
I juga tidak dapat membuktikan hubungan kerugian konstitutionalnya dengan
281
potensi konflik tersebut dikarenakan tidak terdapat penjelasan yang cukup
dan jelas hubungan antara Pemohon I dan komunitas yang memberikan
pernyataan potensi konflik. Disamping itu, Pemohon I dalam permohonan in
casu mengaku mewakili masyarakat hukum adat dayak Kalimantan Barat,
Pemerintah dalam hal ini ingin menegaskan lokasi IKN seluas kurang lebih
252.660 ha (dua ratus lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh hektare)
dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 69.769 ha (enam puluh
sembilan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan hektare) hanya melingkupi
wilayah sebagian besar di Kalimantan Timur tidak sampai ke wilayah
Kalimantan Barat dan lebih spesifik lagi keberlakuan pasal 16A ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) UU IKN yang hanya berlaku di tanah berstatus ADP yang
diberikan hak pengelolaan kepada Otorita IKN seluas 36.150,03 ha (tiga
puluh enam ribu seratus lima puluh koma nol tiga hektar) luas wilayah
tersebut sesuai dengan SK Menteri Keuangan Nomor 90/KM.6/2023 tentang
Penetapan Aset Dalam Penguasaan Otoritas IKN. Pemohon I tidak dapat
membuktikan hubungan kerugian yang dialaminya sebagai bagian dari
masyarakat hukum adat dayak Kalimantan Barat (quad non) dengan
kerugian konstitusional yang sekiranya akan dialami oleh masyarakat hukum
adat dayak yang berada di wilayah IKN, yakni Kalimatan Timur sebagai
implikasi dari keberlakuan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN.
2. Terhadap Pemohon II yang menjelaskan terdapat kerugian yang dialami
secara aktual yang disebabkan karena Pemohon II memiliki hak milik atas
tanah seluas 2.570 m2 (Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi),
Pemerintah berpendapat Pemohon II tidak menjelaskan secara rinci dan
jelas informasi terkait data fisik dan data yuridis, seperti letak, batas, dan
luas bidang tanah, nomor sertipikat tanah, dan lain sebagainya. Dalam
Permohonan in casu Pemohon II juga menyatakan telah ada ganti rugi dari
Pemerintah sebesar Rp628.499.987 (enam ratus dua puluh delapan juta
empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh
tujuh rupiah). Berdasarkan penjelasan Pemohon II tersebut justru bertolak
belakang dengan dalil Pemohon II yang menyatakan adanya kerugian yang
diderita oleh Pemohon II dikarenakan telah diberikan ganti kerugian oleh
Pemerintah dengan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
282
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007).
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum
dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II. Keterangan Pemerintah
Bahwa seluruh permohonan dari Para Pemohon telah Pemerintah tanggapi
melalui Keterangan Presiden pada tanggal 19 Mei 2025 yang pada intinya:
A. Pemberian HAT di IKN tidak diberikan di muka sekaligus melainkan melalui
mekanisme/tahapan pemberian hak, perpanjangan hak, dan pembaruan
hak (siklus pertama). Disamping itu, HAT di IKN juga dapat diberikan siklus
kedua. Pemberian HAT siklus pertama dan siklus kedua dilakukan melalui
pemenuhan kriteria dan mekanisme evaluasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Selain itu, ketentuan pemberian HAT
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal berlaku untuk tanah negara di seluruh wilayah
Indonesia, sedangkan pemberian HAT di IKN hanya terhadap tanah
berstatus ADP Otorita IKN.
B. Pemberian HAT oleh Otorita IKN di atas tanah Hak Pengelolaan OIKN
diperbolehkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan kewenangan
Negara sesuai dengan konsep ”hak menguasai negara” untuk mengatur dan
menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, menentukan, dan mengatur
hubungan antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa.
Pemberian HAT ditujukan untuk menjamin kegiatan investasi yang stabil
dalam rangka menopang tercapainya kemakmuran rakyat. Disamping itu,
keberlakuan UU IKN bersifat lex specialis yang tidak menghilangkan
ketentuan-ketentuan UU sektoral lainnya, terkait dengan HGU erat
kaitannya salah satunya dengan ketentuan di bidang perkebunan yang
mewajibkan penyediaan lahan seluas 20% (dua puluh persen) dari luas
283
lahan HGU yang dikuasai oleh Pemegang HGU untuk kegiatan perkebunan
masyarakat.
C. Arah pengaturan UU IKN telah memberikan perhatian khusus dan lebih
terhadap pengakuan dan penghormatan atas hak masyarakat adat dan
masyarakat hukum adat yang tercermin dalam beberapa Pasal, yakni Pasal
15A ayat (1) UU IKN dan Pasal 15A ayat (5) UU IKN, serta penjelasan Pasal
16 ayat (1) UU IKN. Selain itu, terdapat pula penjelasan Pasal 15A ayat (3)
UU IKN dan penjelasan Pasal 16A ayat (3) UU IKN, serta penjelasan Pasal
30 ayat (1) UU IKN yang menguraikan Hak pengelolaan dan penetapan ADP
diberikan kepada Otorita IKN dengan memperhatikan HAT masyarakat dan
HAT masyarakat adat.
D. Pemerintah telah berkomitmen kuat secara kelembagaan dengan Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara bahwa
salah satu tugas yang dijalankan Otorita IKN yakni tugas menyelenggarakan
pengawasan internal, koordinasi supervisi pemenuhan kepatuhan, serta
pencegahan pelanggaran di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk meningkatkan
sistem pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel guna
meningkatkan kepercayaan publik serta meminimalkan potensi praktik suap
dalam pengurusan hak atas tanah, Kementerian ATR/BPN memberikan
kejelasan waktu, kejelasan prosedur, dan kejelasan biaya. Dalam Pasal 21
dan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU IKN juga telah diatur keterlibatan
masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses persiapan, pembangunan,
pemindahan, dan pengelolaan Ibu Kota Negara.
E. UU IKN secara esensi telah mengadopsi prinsip-prinsip reforma agraria,
yakni yang diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (6) UU IKN yang pada
pokoknya mengatur terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh
Otorita IKN dalam melakukan penataan ulang tanah, yakni melalui
mekanisme konsolidasi tanah dalam hal tanah difungsikan, sesuai dengan
ketentuan kebijakan penataan ruang di IKN, dan relokasi dalam hal tanah
tidak difungsikan. UU IKN sangat memperhatikan aspek lingkungan hidup
dengan memastikan kelestarian lingkungan melalui perwujudan minimal
75% (tujuh puluh lima persen) kawasan hijau dan ekosistem yang
284
berkelanjutan, serta IKN dirancang sebagai tempat yang mengedepankan
kelayakan hidup yang aman dan terjangkau, yang berfokus pada
masyarakat dengan konsep pembangunan dan perumahan yang
memastikan lingkungan yang aman, sehat, dan adil bagi penduduk di saat
ini dan yang akan datang dan pengaturan aspek pertanahan di dalam UU
IKN telah memenuhi prinsip reforma agraria dalam melalui upaya
konsolidasi dan relokasi untuk menciptakan penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.
F. Pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan masyakat adat telah
diatur sedemikian rupa dalam beberapa ketentuan UU IKN. Pasal 15A ayat
(1) UU IKN dan Pasal 15A ayat (5) UU IKN mengatur pengakuan atas tanah
milik masyarakat yang salah satu jenisnya adalah Tanah yang dikuasai oleh
pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pertanahan. Pengakuan dan penghormatan terhadap
keberadaan masyakat adat juga dilengkapi dengan aturan perlindungan
HAT masyarakat dan HAT masyarakat adat sebagaimana yang dimuat
dalam penjelasan Pasal 15A ayat (3) UU IKN dan penjelasan Pasal 16A ayat
(3) UU IKN. Perlindungan hak masyarakat juga telah diatur dalam ketentuan
Pasal 21 dan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU IKN yang memberikan ruang
bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan 4P, salah
satunya terkait dengan aspek pertanahan di IKN.
G. Pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HAT sebagaimana diuraikan di
atas tidak diberikan secara sekaligus, tapi berdasarkan kriteria dan tahapan
evaluasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (8) UU IKN beserta
penjelasannya jo. Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2023
tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan
Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (“PP
12/2023”) pada pokoknya mengatur bahwa jaminan perpanjangan dan
pembaruan HAT di atas hak pengelolaan dapat diberikan, dalam hal
penggunaan dan/atau pemanfaatannya secara efektif telah dilaksanakan
selama 5 (lima) tahun sesuai dengan tujuan pemberian haknya dalam
Perjanjian.
285
III. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP PERTANYAAN YANG MULIA
MAJELIS HAKIM KONSTITUSI
A. Persidangan tanggal 19 Mei 2025:
Pada persidangan atas permohonan pengujian materiil UU IKN Register
185/PUU-XXII/2024 tanggal 19 Mei 2025, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof.
Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H, M.S.,
Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M., Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., telah memberikan pertanyaan dan
tanggapannya
kepada
Pemerintah
Terhadap
pertanyaan
tersebut
Pemerintah menjawab melalui Keterangan Tambahan Presiden
tertanggal 4 Juli 2025 dan diserahkan bersamaan dengan Kesimpulan
Presiden a quo kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
B. Persidangan tanggal 25 Juni 2025:
Pada persidangan atas permohonan pengujian materiil UU IKN Register
185/PUU-XXII/2024 tanggal 25 Juni 2025, Yang Mulia Hakim Konstitusi:
1. Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., meminta untuk diserahkan
keputusan pemberian hak yang sudah ada.
Pemerintah menyampaikan dokumen-dokumen tersebut sebagai alat
bukti Dokumen Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama pelaku usaha
(vide Bukti PK Kesimpulan 1);
2. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum., meminta dalam kesimpulan
dilampirkan juga data-data berkaitan perjanjian hak atas tanah, baik pra
maupun pasca berlakunya Pasal 16 UU IKN.
Pemerintah menyampaikan dokumen-dokumen tersebut sebagai alat
bukti Dokumen Keputusan Kepala Otorita IKN tentang Penetapan
Pengalokasian Lahan ADP untuk pelaku usaha beserta Akta Perjanjian
Pemanfaatan Tanah Pengalokasian Lahan ADP (vide Bukti PK
Kesimpulan 2);
3. Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H., mempertanyakan
terkait wilyah adat Suku Dayak, Kutai, Banjar dan Paser berkaitan dengan
lokasi Ibu Kota Negara yang berada di wilayah Kutai Kartanegara.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
286
Dalam hal pembahasan mengenai wilayah adat sangat erat
kaitannya dengan pengakuan eksistensi masyarakat hukum adat
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam konstruksi hukum
nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan
ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun
2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat
Hukum Adat (”Permendagri 52/2014”) mengatur bahwa pengakuan dan
perlindungan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat dilakukan
berdasarkan rekomendasi Panitia Masyarakat Hukum adat dan
Keputusan Kepala Daerah. Kemudian, ketentuan Pasal 11 ayat (2)
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015
(”Perda Kaltim 1/2015”) mengatur bahwa dalam hal masyarakat hukum
adat berada di 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota maka penetapan dan
perlindungan masyarakat hukum adat dengan Keputusan Gubenur.
Lebih lanjut, sampai dengan saat ini pengakuan atas masyarakat
hukum adat (”MHA”) terdapat 6 (enam) Masyarakat Hukum Adat (MHA)
yang telah diakui keberadaannya di Provinsi Kalimantan Timur, yakni 2
(dua) MHA di Kabupaten Paser dan 4 (empat) MHA di Kabupaten Kutai
Barat. Keberadaan dan eksistensi MHA tersebut berada di luar wilayah
deliniasi IKN. Sementara itu, berdasarkan pendataan yang ada saat ini
belum terdapat MHA Kabupaten Kutai Kartanegara ataupun Kabupaten
Penajam Paser Utara yang sebagian wilayahnya menjadi delineasi IKN,
yang diakui keberadaannya berdasarkan ketentuan yang ada. Hal ini
dikarenakan kewenangan penetapan dan perlindungan MHA berada di
Pemerintah Daerah setempat sesuai dengan ketentuan Permendagri
52/2014 dan Perda Kaltim 1/2015. Hal ini memberikan kesulitan bagi
Otorita IKN untuk bisa menetapkan wilayah adat dikarenakan
kewenangan tersebut masih dimiliki oleh pemerintah daerah setempat
(dalam hal ini Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kabupaten Penajam
Paser Utara).
Disamping itu, dari aspek sejarah, penguasaan tanah yang ada
memang dahulu adalah bagian dari Kesultanan Kutai dan bagian dari
Kesultanan Paser yang kemudian berdasarkan Undang-Undang Pokok
Agraria, tanah-tanah Sultan (swapraja) menjadi tanah yang dikuasai oleh
287
negara serta tanah ulayat yang diberikan kepada masyarakat adat,
namun demikian terkait tanah ulayat walaupun diakui bahwa ada
komunitas-komunitas yang memang bisa dikatakan sebagai komunitas
yang lebih dahulu ada di wilayah IKN, yaitu masyarakat suku Bali yang
merupakan bagian dari suku Paser yang pernah menjadi semacam
kawulo dari Kesultanan Paser dan pernah juga menjadi kawulo dari
Kesultanan Kutai karena ada periode tertentu di mana Kesultanan pasir
itu pernah menjadi bagian dari Kesultanan Kutai Kartanegara, tetapi
secara yuridis berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024
tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran
Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat belum didaftarkan sebagai
tanah ulayat karena baru sampai tahapan inventarisasi dan identifikasi
tanah ulayat.
Merujuk pada penjelasan di atas, secara de facto memang suku Bali
dimaksud ada, namun secara formil pemerintah daerah belum mengakui
subjek hukum sebagai masyarakat hukum adat yang berdampak pada
pengakuan atas wilayah adatnya serta tanah-tanah mereka yang tidak
dilakukan sertifikat. Hal ini berbeda dengan transmigran yang masuk ke
wilayah IKN itu pada tahun 80-an.
Menyikapi hal ini, salah satu langkah yang ditempuh Otorita IKN
menjaga eksistensi dan pengakuan terhadap masyarakat adat yang
hidup di IKN dengan menerbitkan Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor
8 Tahun 2024 tentang Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kearifan
Lokal Di Wilayah IKN. Peraturan ini substansinya intinya mengatur
pengakuan terhadap masyarakat adat, namun bukan pengakuan
terhadap tanahnya. Selain itu, upaya yang ditempuh Pemerintah dalam
memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat yang menguasai
tanah di IKN dilakukan dengan membentuk Perpres 75/2024 tentang
Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang memberikan
pengaturan
bahwa
Pemerintah
dapat
melakukan
penanganan
permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat melalui
penggantian terhadap tanah yang telah dikuasai paling singkat dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus yang dibuktikan
288
secara
historis
sesuai
peraturan
perundnag-undangan
dengan
penggantian dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali,
dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan keseluruhan materi dan fakta yang terungkap di persidangan yang
Pemerintah telah uraikan di atas, Pemerintah menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
a. Ibu Kota Nusantara merupakan wilayah khusus yang ditetapkan
berdasarkan UU IKN untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang
bersifat khusus (Lex Spesialis). Pembentukan pemerintahan daerah khusus
ini didasarkan pada ketentuan Pasal 18 ayat (5), Pasal 18A ayat (1), dan
Pasal 18B ayat (1) UUD NRI 1945. Dengan status khusus tersebut, bentuk
dan susunan pemerintahan daerah dari satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus dapat mengatur tersendiri di luar dari ketentuan Pasal 18
(hasil perubahan), secara distingtif dan eksklusif mengenai kemudahan
berusaha, insentif pajak, ketiadaan DPRD, dan Kepala Daerah Khusus IKN
yang ditunjuk oleh Presiden.
b. Salah satu kewenangan khusus Otorita IKN yang termaktub dalam UU IKN
adalah dapat mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum
atas perjanjian HAT di Ibu Kota Nusantara dengan jangka waktu pemberian
paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun untuk hak guna usaha dan 80
(delapan puluh) tahun untuk hak guna bangunan dan hak pakai, terhadap
lahan yang hanya merupakan lahan ADP Otorita IKN seluas 36.150,03
ha (tiga puluh enam ribu seratus lima puluh koma nol tiga hektar)
bukan dari jumlah total keseluruhan delineasi wilayah IKN berupa
wilayah daratan seluas kurang lebih 252.660 ha (dua ratus lima puluh dua
ribu enam ratus enam puluh hektare).
c. Perubahan UU 3/2022 dengan UU 21/2023 yang salah satunya
menambahkan Pasal 16A, memberikan dampak signifikan kepada
pembangunan di IKN dengan masuknya investasi pelaku usaha yang
memberikan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial dari hanya 4
(empat) pelaku usaha Tahun 2022 s.d. Oktober 2023 berdasarkan UU
3/2022 bertambah 45 (empat puluh lima) pelaku usaha berdasarkan UU
21/2023.
289
d. Selanjutnya, pemberian jangka waktu HAT (HGB, HGU, dan Hak Pakai)
dalam UU IKN tidak diberikan secara sekaligus melainkan pemberian HAT
dilakukan dengan pemenuhan kriteria dan mekanisme evaluasi berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perizinan
Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi
Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Pelaksanaan mekanisme evaluasi
tersebut secara esensi sejalan dengan pelaksanaan prinsip hak menguasai
negara yang dimuat dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.
Kemudian, berdasarkan beberapa putusan MK, hak menguasai negara
dimaknai sebagai kewenangan negara untuk merumuskan kebijakan
(beleid)
dan
tindakan
pengurusan
(bestuursdaad),
pengaturan
(regelendaad),
pengelolaan
(beheersdaad),
dan
pengawasan
(toezichthoudensdaad), serta sesuai dengan ketentuan persyaratan
perpanjangan dan pembaharuan HGU, HGB, dan Hak Pakai sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 25 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 55
ayat (1) PP 18/2021 yang telah Pemerintah uraikan dalam Keterangan
Presiden maupun Keterangan Tambahan.
V. Petitum
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon Perkara Register 185/PUU-XXII/2024
tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak
dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan; dan
4. Menyatakan ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
290
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tidak bertentangan dengan
ketentuan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.7] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang
bahwa
oleh
karena
permohonan
Pemohon
adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766, selanjutnya disebut
UU 3/2022) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142,
291
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898, selanjutnya disebut
UU 21/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
292
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II adalah pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1), ayat (2) , dan ayat (3) UU 21/2023
yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 16A ayat (1)
“Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling
lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan
dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan
jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan
kriteria dan tahapan evaluasi.”
Pasal 16A ayat (2)
“Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu
paling Iama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan
dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan
jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan
tahapan evaluasi.”
Pasal 16A ayat (3)
“Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama
80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat
dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka
waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan
tahapan evaluasi.”
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan adanya ketidakadilan akibat
293
pemberian hak atas tanah (HAT), yakni hak guna usaha (HGU), hak guna
bangunan, (HGB), dan hak pakai (HP) di wilayah ibu kota negara (IKN) yang
melebihi jangka waktu pemberian HAT sebagaimana ditentukan oleh Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(UUPA), sehingga menyebabkan hak menguasai negara sebagaimana diatur
dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 terhambat oleh berlakunya
ketentuan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2023.
3. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia (Bukti-P1) yang
menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat,
Nomor 006/SK/DAD-KB/VI/2024 SK Pengangkatan dan Berita Acara PDKB
(Bukti P-2). Pemohon I merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian karena berpotensi
menyebabkan terjadinya konflik berkepanjangan di masa yang akan datang dan
penyerobotan tanah, termasuk tanah masyarakat adat karena masuknya
investor yang mengelola IKN dengan memperoleh hak atas tanah dalam waktu
yang lama, sehingga menyebabkan tanah masyarakat adat lama kelamaan
akan hilang atau terkikis.
4. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia (Bukti P-1)
pemilik sertifikat hak milik atas tanah seluas 2577 meter persegi, tanah tersebut
digunakan untuk pembangunan IKN tahap pertama dan mendapatkan ganti rugi
sebesar Rp628.499.987. Selain itu, Pemohon II, memiliki sertifikat hak pakai
namun hanya ditentukan untuk jangka waktu 10 tahun, padahal jika sertifikat
hak pakai tersebut diberikan kepada investor di wilayah IKN dapat diberikan
untuk jangka waktunya 80 tahun yang tidak sesuai dengan hak menguasai
negara dan menimbulkan perlakuan yang tidak adil karena berlakunya norma
pasal yang diuji.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat menjelaskan
kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia (Bukti P-1). Dalam hal
ini, Pemohon I sebagai Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat, dan
Pemohon II pemilik hak pakai, oleh karena norma yang dimohonkan pengujian
a quo adalah UU 21/2023 yang menurut Mahkamah menetapkan segala sesuatu
ketentuan yang berkaitan dengan IKN, merupakan suatu undang-undang yang pada
294
pokoknya memengaruhi kepentingan seluruh warga negara Indonesia atau undang-
undang yang akan berdampak pada aspek kehidupan masyarakat dan
keterpenuhan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk Pemohon I dan
Pemohon II. Dalam kaitan dengan keterpenuhan hak konstitusional tersebut,
Pemohon I telah menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya atas
berlakunya norma Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2023 yang dapat
menyebabkan terserobotnya tanah masyarakat adat karena lamanya jangka waktu
pengelolaan hak atas tanah yang diberikan di IKN, yang tidak sejalan dengan hak
menguasai negara. Demikian juga dengan Pemohon II juga merasa adanya
ketidakadilan perlakuan jangka waktu pemberian hak atas tanah kepada investor
di IKN dengan yang dimiliki Pemohon II. Dalam hal ini, Pemohon I dan Pemohon II
telah dapat menjelaskan secara spesifik dan potensial anggapan kerugian hak
konstitusionalnya sebagai akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian
yang memiliki hubungan sebab akibat (causal verband). Oleh karena itu, apabila
permohonan a quo dikabulkan, maka anggapan adanya kerugian yang bersifat
potensial tersebut tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para
Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas
norma Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2023 bertentangan dengan
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, substansi norma Pasal 16A ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) UU 21/2023 serupa dengan norma Pasal 22 ayat (1) Undang-
295
Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007) yang
telah dibatalkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
25 Maret 2008, dengan alasan UU 25/2007 dan UU 21/2023 mengatur jangka
waktu yang terlalu lama untuk pemberian HGU, HGB, dan HP. Padahal dalam
Putusan tersebut, Mahkamah telah menyatakan bahwa pemberian HAT dengan
mekanisme perpanjangan di muka bertentangan dengan Pasal 33 UUD NRI
Tahun 1945. Oleh karena itu, norma Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
UU 21/2023 tidak konsisten dengan Putusan Mahkamah dimaksud.
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) UU 21/2023 bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,
karena penguasaan negara atas tanah seharusnya tidak diartikan sebagai
pemilikan yang absolut, melainkan pengelolaan yang memberikan manfaat
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemberian HGU selama 95
(sembilan puluh lima) tahun berisiko mengurangi fleksibilitas negara untuk
mengelola kembali tanah setelah jangka waktu yang ditetapkan berakhir. Begitu
pula HGB dan HP yang apabila hanya dimanfaatkan untuk kepentingan
segelintir pihak tanpa manfaat nyata bagi masyarakat luas, hal ini bertentangan
dengan Konstitusi.
3. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) UU 21/2023 berpotensi merampas wilayah masyarakat adat. Berkenaan
dengan hal tersebut, para Pemohon memberikan beberapa contoh, seperti
kasus dugaan penyerobatan lahan PT IKU [vide Bukti P-7]. Para Pemohon
menyajikan pula catatan akhir tahun 2023 yang diterbitkan oleh Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang menunjukkan setidaknya terdapat
2.578.073 hektar wilayah adat yang dirampas, kasus perampasan wilayah adat
oleh Melchor Group di Maluku, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan
Merauke, serta penetapan Pulau Flores sebagai pulau panas bumi (the
Geothermal Island) melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor
2268K/30/MEM/2017 tanggal 19 Juni 2017 yang mengakibatkan perampasan
wilayah adat, yang dikhawatirkan para Pemohon akan terjadi di IKN karena
berlakunya norma yang diuji.
4. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) UU 21/2023 berpotensi menyebabkan terjadinya suap dalam pemberian izin
296
HGU, HGB, dan HP karena menunjukkan adanya celah hukum dalam proses
perpanjangan hak yang dapat disalahgunakan oleh oknum pejabat dan
pengusaha melalui praktik korupsi. Bahkan menurut para Pemohon, norma
pasal yang diuji tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan konflik dengan
masyarakat karena tanah masyarakat adat sering kali diambil secara paksa oleh
pengusaha-pengusaha yang mempunyai kekuasaan.
5. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) UU 21/2023 mengabaikan kepentingan generasi mendatang karena
generasi yang lahir pada pertengahan abad ke-21 tidak memiliki akses untuk
mengelola tanah. Bahkan norma pasal-pasal yang diuji tersebut mengancam
kelestarian budaya dan identitas lokal karena dapat menghapus sistem hukum
adat yang sudah berlaku turun-temurun, karena tanah adat tidak lagi dikelola
berdasarkan nilai-nilai adat setempat.
6. Bahwa menurut para Pemohon, membandingkan pemberian hak atas tanah
dengan negara-negara lain, yakni Australia, Kepulauan Solomon, dan Malaysia
yang pada pokoknya menjelaskan bahwa di negara-negara kawasan Asia
Pasifik tersebut (selain Indonesia), ditemukan fakta pemberian HAT tidak
melebihi 100 (seratus) tahun dan hanya diatur dalam satu undang-undang saja.
Berkenaan dengan hal tersebut, menurut para Pemohon, norma pasal yang
dimohonkan pengujian semestinya disesuaikan dan cukup diatur dengan UUPA
guna mencegah terjadinya konflik antara masyarakat dan pemerintah.
Berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam
petitumnya memohon kepada Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2023 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945; atau
2. Menyatakan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2023 bertentangan
secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Ayat (1)
Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 25
(dua puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan
pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama
25 (dua puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Ayat (2)
Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
297
(7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu paling Iama
30 (tiga puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan
pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling
lama 20 (dua puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Ayat (3)
Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(7) dalam bentuk hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 (dua
puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian
kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 25 (dua
puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-7. Selain itu, para Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang
ahli yakni Salfius Seko, S.H., M.H., dan Erika Siluq, SH., M.Kn., yang keterangannya
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 20 Juni 2025 dan 23 Juni 2025 serta
menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 25
Juni 2025 dan 2 (dua) orang saksi yakni Toni Sahron dan Selamet Riadi yang
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 23
Juni 2025. Selanjutnya, para Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 7 Juli 2025 melalui surat elekronik dan tanggal 8 Juli 2025.
Oleh karena batas waktu penyerahan kesimpulan adalah tanggal 4 Juli 2025 maka
menurut Mahkamah penyerahan kesimpulan para Pemohon melebihi batas
tenggang
waktu
yang
telah
ditentukan,
sehingga
Mahkamah
tidak
mempertimbangkan kesimpulan para Pemohon.
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 3 Juli 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan lisan di
depan persidangan dan juga menyerahkan keterangan tertulis, serta mengajukan
bukti yang diberi tanda Bukti PK Kesimpulan-1 dan Bukti PK Kesimpulan-2 serta
Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-6, dan keterangan tertulis ahli yang didengar
keterangannya di depan persidangan, yaitu Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.,
Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H.,M.Si., serta menyerahkan keterangan tertulis ahli
bernama Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum. Selain itu, Presiden juga menyerahkan
298
kesimpulan pada tanggal 4 Juli 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, keterangan Dewan Perwakilan Rakyat, keterangan
Presiden, keterangan ahli dan saksi para Pemohon, keterangan ahli Presiden, bukti-
bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon dan Presiden, dan kesimpulan
Presiden, persoalan konstitusional yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah
apakah benar norma Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2023 yang
mengatur pemberian HGU, HGB, dan HP tidak memberikan manfaat nyata bagi
masyarakat luas dan dapat menimbulkan perampasan tanah adat yang tidak sejalan
dengan hak menguasai negara sehingga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945.
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan konstitusionalitas
norma yang dipersoalkan para Pemohon tersebut di atas, Mahkamah terlebih
dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah menegaskan bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya berada di bawah penguasaan
negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Ketentuan
ini tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga mengandung dimensi filosofis yang
menempatkan negara sebagai pengelola sumber daya alam untuk kepentingan
sosial, bukan semata demi akumulasi modal. Prinsip "penguasaan oleh negara"
mencakup aspek publik, sosial, dan moral, dan menjadi pembeda utama dari sistem
ekonomi kapitalistik. Latar belakang historis pasal tersebut tidak dapat dilepaskan
dari pengalaman masa kolonial, di mana hukum pertanahan antara lain Agrarische
Wet 1870 (Staatsblad 1870 No. 55) dan domienverklaring menetapkan bahwa tanah
tanpa bukti kepemilikan dianggap milik pemerintah kolonial. Akibatnya, terjadi
ketimpangan sosial, konsentrasi kepemilikan, dan pengucilan masyarakat adat dari
akses atas tanah. Oleh karena itu, Konstitusi (UUD 1945 dan UUD NRI Tahun 1945)
hadir sebagai koreksi historis, dengan mengedepankan asas penguasaan negara
yang mengandung fungsi sosial, bukan kepemilikan absolut.
[3.12.2] Dalam perkembangannya, setelah kemerdekaan, Agrarische Wet dan
Domienverklaring dicabut dengan membentuk UUPA yang di dalamnya
299
menegaskan bahwa tanah tidak boleh dimiliki atau dikuasai secara berlebihan oleh
perorangan maupun korporasi. Negara memiliki kewenangan mengatur hubungan
hukum antara manusia dan tanah demi keadilan sosial. Berkenaan dengan hal
tersebut, norma Pasal 2 UUPA pada pokoknya menyatakan bahwa bumi, air, dan
ruang angkasa dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
Artinya, penguasaan negara bersifat mandat konstitusional untuk mengatur,
mengurus, mengelola, dan mengawasi penggunaan tanah, bukan sebagai pemilik
absolut [vide Pasal 2 ayat (2) UUPA]. Dalam kaitan ini, UUPA telah menentukan
sistem hukum pertanahan nasional dengan dasar hukum adat yang disesuaikan
dengan prinsip nasionalisme dan keadilan sosial. Prinsip utamanya tercermin dalam
Pasal 6, yang menyatakan bahwa seluruh hak atas tanah mengandung fungsi
sosial; Pasal 7, yang melarang penguasaan tanah yang berlebihan agar tidak
merugikan kepentingan umum; dan Pasal 10, yang mewajibkan tanah pertanian
untuk dikelola langsung oleh pemiliknya demi mencegah ketimpangan agraria ala
sistem feodal. Selanjutnya, Pasal 16 memperkenalkan berbagai jenis hak atas
tanah, seperti hak milik (HM), hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB),
dan hak pakai (HP) yang ditentukan jangka waktunya. Untuk HGU, jangka waktu
maksimal adalah 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dengan syarat dan
mekanisme yang telah ditentukan dalam UUPA [vide Pasal 16, Pasal 28, Pasal 29,
Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 UUPA]. Berkenaan dengan
pengaturan jangka waktu telah ditentukan pula bahwa untuk HGB, jangka waktunya
maksimal adalah 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun dengan syarat dan
mekanisme yang ditentukan dalam UUPA [vide Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan
Pasal 38 UUPA]. Sedangkan, untuk HP dapat diberikan selama jangka waktu
tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu sesuai
mekanisme yang telah ditentukan [vide Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 UUPA].
Dengan adanya syarat dan mekanisme ini menunjukkan pentingnya peran negara
dalam menilai kelayakan hak atas tanah berdasarkan asas kebermanfaatan sosial.
[3.12.3] Bahwa pembatasan jangka waktu dalam pemberian HGU, HGB, dan HP
mencerminkan tanah tidak dipandang sebagai komoditas semata, tetapi sebagai
sumber kehidupan yang harus dikelola secara berkelanjutan. Oleh karena itu,
prinsip fungsi sosial menjadi landasan moral agar tanah tidak menjadi objek
spekulasi dan monopoli. Penguasaan negara atas tanah tidak hanya ditujukan pada
pemerataan, akan tetapi juga untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
300
sehingga tidak memberikan keistimewaan bagi pemodal. Dalam konteks inilah,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Desember 2004, hlm. 334,
menegaskan bahwa penguasaan negara mencakup empat dimensi, yaitu: kebijakan
(beleid), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan
(toezichthoudendaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
sehingga negara tidak dapat menyerahkan penguasaan sumber daya alam
sepenuhnya kepada swasta melalui kontrak jangka panjang karena akan
melemahkan peran publiknya.
[3.12.4] Bahwa pemanfaatan tanah juga dapat dilihat dari aspek ekonomi dengan
mempertimbangkan manfaat investasi dan penanaman modal sebagai wujud
pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan dengan berlandaskan
demokrasi ekonomi guna mencapai tujuan bernegara, yakni masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan hal
tersebut, pemberian HAT oleh negara juga perlu mempertimbangkan peningkatan
penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil
dengan menggunakan modal yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar
negeri sebagaimana hal tersebut diatur dalam UU 25/2007. Dalam hal ini,
penanaman modal merupakan salah satu elemen esensial untuk menciptakan
lapangan kerja dan menggerakkan sektor-sektor ekonomi, di mana, investasi dan
penanaman modal membutuhkan dukungan pemberian HAT, baik berupa HGU,
HGB, dan HP. Namun demikian, untuk pemberian HAT guna penanaman modal
dimaksud perlu memperhatikan prinsip penguasaan oleh negara, termasuk
perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan kedaulatan negara di bidang
ekonomi sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
[3.12.5] Bahwa pemberian hak yang terlalu lama akan menyerupai pengalihan
penguasaan yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan negara atas tanah.
Apalagi bagi wilayah yang sebagian besar mencakup kawasan hutan dan tanah
adat. Tanpa mekanisme peninjauan berkala, ketentuan ini membuka peluang
terjadinya perampasan hak masyarakat adat yang belum seluruhnya diakui secara
formal. Dalam kaitan ini, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012
yang diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum tanggal 16 Mei 2013, Sub-
paragraf [3.13.2] sampai dengan Sub-paragraf [3.13.3] telah menegaskan bahwa
hutan adat bukan bagian dari hutan negara, sehingga hak-hak masyarakat hukum
301
adat wajib dihormati sepanjang mereka masih eksis dan selaras dengan
perkembangan zaman. Oleh karena itu, pemberian hak jangka panjang tanpa
pengawasan periodik berisiko memindahkan makna “penguasaan negara” menjadi
“pemilikan swasta dengan persetujuan negara.” Hal tersebut bertentangan dengan
semangat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dan prinsip atau asas yang dianut dalam
UUPA, antara lain, prinsip kebangsaan bahwa seluruh bumi, air, dan ruang angkasa
adalah kesatuan tanah air bangsa Indonesia [vide Pasal 1 UUPA]; prinsip hak
menguasai negara untuk mengurus dan memanfaatkan kekayaan alam demi
kesejahteraan rakyat [vide Pasal 8 UUPA]; prinsip pengakuan hukum adat sebagai
dasar hukum agraria nasional; prinsip fungsi sosial [vide Pasal 6 UUPA]. Artinya,
kepemilikan tanah harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran
rakyat termasuk bagi pemilik dan masyarakat; serta prinsip pembatasan
kepemilikan dan penguasaan tanah demi kepentingan umum dan distribusi yang
adil dan merata. Dengan berlandaskan pada prinsip dimaksud maka pengaturan
mengenai tanah harus menjadikan tanah sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial, bukan menjadi objek kapitalisasi yang tidak sejalan dengan prinsip
kedaulatan rakyat dan keadilan sosial yang diamanatkan dalam UUD NRI Tahun
1945.
[3.12.6] Bahwa pentingnya menegaskan prinsip-prinsip dalam pemberian HAT
dimaksud agar tidak semakin melebarkan terjadinya ketimpangan dalam praktik
penguasaan tanah. Persoalan ketimpangan tersebut telah menjadi akar dari
berbagai persoalan sosial, seperti kemiskinan struktural, konflik agraria, dan
kerusakan lingkungan. Pemberian HAT dalam jangka panjang tanpa kontrol negara
justru berisiko memperdalam ketimpangan tersebut. Dalam hal ini, UUPA secara
eksplisit menolak sistem pemilikan tanah yang bersifat feodal atau kapitalistik.
Dalam Penjelasan Umum UUPA, telah ditegaskan bahwa tanah memiliki fungsi
sosial dan tidak boleh dipakai semata-mata demi kepentingan pribadi atau kelompok
tertentu. Lebih dari itu, masyarakat adat yang selama ini menjalankan aktifitasnya
dalam hutan sering kali terpinggirkan akibat kebijakan yang tidak partisipatif.
Pemberian HAT di wilayah adat tanpa konsultasi dan pengakuan formal merupakan
pelanggaran terhadap hak konstitusional mereka. Berkenaan dengan hal ini,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 16 Oktober 2025, antara lain telah menegaskan
302
mengenai keberadaan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat. Oleh karenanya, apabila pemberian HAT
dalam jangka panjang dilakukan tanpa pengawasan maka dapat melemahkan peran
masyarakat lokal dan mengabaikan prinsip keadilan serta keberlanjutan dalam
pengelolaan sumber daya alam. Dalam hal ini, negara memiliki peran penting dan
krusial untuk memastikan bahwa setiap kebijakan terkait dengan penguasaan tanah,
terutama yang berkaitan dengan pemberian hak dalam jangka waktu panjang,
haruslah tetap sejalan dengan nilai-nilai Konstitusi. Kebijakan tersebut harus
berpijak pada prinsip keadilan sosial, transparansi dan akuntabilitas melalui
pengawasan publik, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat. Menjaga prinsip-
prinsip tersebut bukan hanya soal menjalankan kewajiban hukum, tetapi juga
menunjukkan kesungguhan negara dalam menggapai cita-cita kemerdekaan,
sehingga pengelolaan sumber daya alam harus senantiasa sejalan dengan amanat
Konstitusi demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
[3.13] Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
menjawab
dalil-dalil
para
pemohon
yang
mempersoalkan norma Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2023 yang
mengatur pemberian HGU, HGB, dan HP yang menurut para Pemohon tidak
memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas dan dapat menimbulkan
perampasan tanah adat yang tidak sejalan dengan hak menguasai negara sehingga
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
[3.13.1] Bahwa setelah mencermati dalil para Pemohon secara saksama, menurut
Mahkamah, meskipun para Pemohon mengajukan pengujian terhadap beberapa
norma dalam Pasal 16A, yaitu norma ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2023,
yang menurut para Pemohon dianggap bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945, dengan mengajukan petitum secara alternatif, namun substansi
permohonan para Pemohon sesungguhnya bermuara pada satu pokok persoalan,
yaitu pemberian hak atas tanah di wilayah IKN dalam jangka waktu panjang dalam
1 (satu) siklus dan dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua, sehingga
jauh melebihi pemberian hak atas tanah sebagaimana telah ditentukan oleh UUPA.
Berkenaan dengan persoalan pokok tersebut, telah ternyata memiliki keterkaitan
303
dengan konstitusionalitas norma Pasal 22 UU 25/2007 yang telah diputus dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Maret 2008, yang telah
dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. Namun demikian, untuk memahami
terlebih dahulu keterkaitan tersebut, penting bagi Mahkamah mengutip terlebih
dahulu bunyi norma Pasal 22 UU 25/2007, sebelum dimaknai oleh Mahkamah
selengkapnya menyatakan:
(1) Kemudahan
pelayanan
dan/atau
perizinan
hak
atas
tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan
diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas
permohonan penanam modal, berupa:
a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh
lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka
sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui
selama 35 (tiga puluh lima) tahun;
b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan
puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka
sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama
30 (tiga puluh) tahun; dan
c. Hak pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun
dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka
sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui
selama 25 (dua puluh lima) tahun.
(2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus untuk kegiatan
penanaman modal, dengan persyaratan antara lain:
a. penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan
terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang
lebih berdaya saing;
b. penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang
memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai
dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan;
c. penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas;
d. penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara;
dan
e. penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan
masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum.
(3) Hak atas tanah dapat diperbarui setelah dilakukan evaluasi bahwa
tanahnya masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan
keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
(4) Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang diberikan
sekaligus di muka dan yang dapat diperbarui sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dihentikan atau
dibatalkan
oleh
Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah,
merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan
tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas
tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pertanahan.
304
Terkait dengan frasa “dapat diperpanjang di muka sekaligus” dalam norma
Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta frasa “sekaligus di muka” dalam norma Pasal
22 ayat (4) UU 25/2007 menurut Mahkamah telah mengurangi, memperlemah, atau
bahkan dalam keadaan tertentu menghilangkan kedaulatan rakyat dalam
penguasaan tanah yang mempunyai nilai ekonomis. Dengan demikian, dalam
menilai konstitusionalitas norma Pasal 22 UU 25/2007, baik dilihat dari sudut
pandang prinsip penguasaan oleh negara, yang di dalamnya termasuk perlindungan
terhadap kepentingan yang dilindungi oleh konstitusi, maupun dari sudut pandang
kedaulatan rakyat di bidang ekonomi, sebagaimana terkandung dalam pengertian
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, telah ternyata bahwa pemberian hak-hak atas tanah
kepada perusahaan penanaman modal baik melalui pemberian HGU, HGB, maupun
HP yang dapat diperpanjang di muka sekaligus bertentangan dengan prinsip
penguasaan oleh negara maupun kedaulatan rakyat di bidang ekonomi
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
Oleh karena itu, dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-
22/PUU-V/2007 Mahkamah menjatuhkan putusan antara lain:
Menyatakan:
o Pasal 22 Ayat (1) sepanjang menyangkut kata-kata “di muka sekaligus” dan
“berupa:
a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima)
tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus
selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga
puluh lima) tahun;
b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh)
tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus
selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh)
tahun; dan
c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan
cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45
(empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh
lima) tahun”;
o Pasal 22 Ayat (2) sepanjang menyangkut kata-kata “di muka sekaligus”;
o Pasal 22 Ayat (4) sepanjang menyangkut kata-kata “sekaligus di muka”;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724) bertentangan dengan UUD 1945;
Menyatakan:
o Pasal 22 Ayat (1) sepanjang menyangkut kata-kata “di muka sekaligus” dan
“berupa”:
305
a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima)
tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus
selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga
puluh lima) tahun;
b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh)
tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus
selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh)
tahun; dan
c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan
cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45
(empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh
lima) tahun”;
o Pasal 22 Ayat (2) sepanjang menyangkut kata-kata “di muka sekaligus”;
o Pasal 22 Ayat (4) sepanjang menyangkut kata-kata “sekaligus di muka”;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724) tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sehingga Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dimaksud
menjadi berbunyi:
(1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang dan
dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal.
(2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diberikan dan
diperpanjang untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan antara
lain:
a. penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait
dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya
saing;
b. penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang
memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan
jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan;
c. penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas;
d. penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara; dan
e. penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat
dan tidak merugikan kepentingan umum.
(3) Hak atas tanah dapat diperbarui setelah dilakukan evaluasi bahwa tanahnya
masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan,
sifat, dan tujuan pemberian hak.
(4) Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang diberikan dan yang
dapat diperbarui sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dapat
dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman
modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan
atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan
pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pertanahan.
Berdasarkan kutipan amar Putusan tersebut, Mahkamah memberikan
pemaknaan baru terhadap Pasal 22 UU 25/2007, yang pada prinsipnya
menegaskan bahwa Pemerintah memberikan kemudahan pelayanan dan/atau
306
perizinan HAT yang akan digunakan oleh penanam modal (investor), di mana HAT
tersebut dapat diperpanjang dan dapat diperbarui kembali atas permohonan
investor, dengan persyaratan perpanjangan atau pembaharuan hak sebagaimana
ditentukan dalam norma Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 25/2007, yang
juga telah dimaknai oleh Mahkamah. Artinya, bagi investor untuk kegiatan investasi
apapun, yakni segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik oleh investor dalam
negeri maupun investor asing untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun
yang berpatungan dengan investor dalam negeri [vide Pasal 1 angka 1, angka 2,
dan angka 3 UU 25/2007], mendapatkan kemudahan pelayanan untuk diberikan
HAT, diperpanjang, atau diperbaharui. Persyaratan tersebut tidak dimaksudkan
untuk mempersulit, namun merupakan bentuk insentif dikarenakan investasi
tersebut memang dilakukan dalam jangka panjang dan memiliki keterkaitan dengan
perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing, oleh karena
itu memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis
kegiatan investasi yang dilakukan. Dengan ketentuan tidak mengganggu rasa
keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum. Oleh karena itu,
berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 telah
ditegaskan harus ada evaluasi berkelanjutan untuk pemberian, perpanjangan dan
pembaruan hak. Terkait dengan hal ini, apabila HAT tersebut diberikan sekaligus
atau diperpanjang di muka sekaligus untuk jangka waktu yang panjang,
sebagaimana sebelumnya ditentukan diberikan dengan jumlah waktu 95 (sembilan
puluh lima) tahun untuk HGU, 80 (delapan puluh) tahun untuk HGB, dan 70 (tujuh
puluh) tahun untuk HP dalam norma Pasal 22 ayat (1) UU 25/2007, sebelum
dinyatakan inkonstitusional, sebab dengan pengaturan demikian jelas tidak mungkin
negara dapat melakukan evaluasi, apakah tanah tersebut secara faktual masih
digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan
pemberian HAT. Implikasinya, kewenangan kontrol oleh negara yang seharusnya
tetap eksis untuk melakukan tindakan pengawasan (toezichthoudensdaad) maupun
pengelolaan (beheersdaad) menjadi berkurang atau bahkan terhalang karena tidak
diaturnya ihwal evaluasi. Dengan adanya evaluasi yang ditegaskan dalam amar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 maka Pemerintah dapat
menghentikan atau membatalkan atau menarik kembali HAT yang telah diberikan
jika ternyata pemegang hak, termasuk investor menelantarkan tanah, merugikan
307
kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan
maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
[3.13.2] Bahwa undang-undang bidang pertanahan yang dijadikan rujukan dalam
menentukan HAT dimaksud yang utama adalah UUPA, sebagaimana ditegaskan
dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-
V/2007, hlm 263. Dalam hal ini, UUPA merupakan undang-undang pokok yang
mengatur kepemilikan tanah agar seluruh tanah di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,
baik secara perorangan maupun gotong royong [vide Diktum Berpendapat huruf d
UUPA]. Sekalipun UUPA dinyatakan berlaku sejak tahun 1960 namun secara
substansi dimaksudkan untuk mengikuti kepentingan rakyat Indonesia dalam
memenuhi keperluannya menurut permintaan atau perkembangan zaman dalam
segala hal ihwal berkenaan dengan agraria. Bahkan, ditegaskan pula dalam UUPA,
pada pokoknya jika penggunaan areal tanah, in casu HGU memerlukan areal yang
luas di atas 25 hektare harus menggunakan investasi atau penanaman modal yang
layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman [vide
Pasal 28 ayat (2) UUPA]. Artinya, UUPA didesain oleh pembentuknya dengan telah
mempertimbangkan kebutuhan jauh ke depan akan perubahan atau tuntutan
perkembangan zaman. Dalam kaitan ini, HGU diberikan untuk waktu paling lama 25
tahun. Namun, untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat
diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun. Atas permintaan pemegang hak
dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu tersebut dapat diperpanjang
dengan waktu yang paling lama 25 tahun [vide Pasal 29 UUPA]. Sementara itu,
untuk HGB, yakni hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas
tanah yang bukan miliknya sendiri diberikan dengan jangka waktu paling lama 30
tahun. Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta
keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang
dengan waktu paling lama 20 tahun [vide Pasal 35 UUPA]. Sedangkan untuk HP,
yakni hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai
langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan
kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang
berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang
bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu
308
asal tidak bertentangan dengan jiwa dan semangat UUPA. Dalam kaitan ini, HP
dapat diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan
untuk keperluan yang tertentu dan dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau
pemberian jasa berupa apapun, sepanjang tidak mengandung unsur pemerasan
[vide Pasal 41 UUPA].
[3.13.3]
Bahwa dalam kaitan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2023
karena dianggap mengatur pemberian HAT yang tidak sejalan dengan prinsip
pengaturan dalam UUPA sehingga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945. Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah
menegaskan bahwa norma Pasal a quo merupakan perubahan atas UU 3/2022,
yang semula belum mengatur penentuan lamanya waktu perjanjian HAT di IKN
antara Otorita IKN yang diberi kewenangan mengelola IKN dengan individu atau
badan hukum. Dengan adanya perubahan UU 3/2022 ditentukan bahwa Otorita IKN
dapat memberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan HAT di atas hak
pengelolaan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian dan dalam
hal tertentu, jangka waktu perjanjian HAT disesuaikan dengan kebutuhan. Berapa
lama waktu pemberian HAT, perpanjangan dan pembaruannya dimaksud belum
diatur sehingga dirumuskan dalam norma sisipan di antara norma Pasal 16 dan
Pasal 17 UU 3/2022 dengan norma Pasal 16A UU 21/2023.
Berkenaan dengan norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 pada pokoknya
menyatakan, “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk HGU, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95
(sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan
pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95
(sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Sementara
itu, Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 menyatakan bahwa jangka waktu
HGU diberikan dengan tahapan untuk pemberian hak, paling lama 35 (tiga puluh
lima) tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan
pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.
Berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati secara
saksama norma dalam batang tubuh Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 dan
Penjelasannya, terdapat ketidaksesuaian karena norma Pasal a quo menentukan
309
bahwa HAT, in casu HGU diberikan melalui 1 (satu) siklus dan dapat dilakukan
pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua. Pemberian HAT melalui satu siklus
tersebut menimbulkan kesan seolah-olah HGU langsung diberikan selama 95
(sembilan puluh lima) tahun. Sementara itu, Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU
21/2023 menyatakan pemberian HAT secara bertahap diatur masing-masing
tahapan tersebut dalam Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023, sehingga hal
demikian menimbulkan norma yang ambigu yang berpeluang disalahartikan,
sekalipun terdapat ketentuan yang menyatakan pemberiannya didasarkan pada
kriteria dan tahapan evaluasi. Sebab, persoalannya terletak pada perumusan norma
pokok yang menentukan atau menggunakan frasa melalui 1 (satu) siklus dan dapat
diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua, yang menurut Mahkamah maknanya
sama dengan memberikan batasan waktu yang sekaligus, yang sebelumnya telah
dinyatakan inkonstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-
22/PUU-V/2007. Terlebih, ditentukan pula dalam norma Pasal 16A ayat (1) UU
21/2023 jumlah waktunya adalah 95 (sembilan puluh lima) tahun untuk 1 (satu)
siklus pertama HGU dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus
kedua dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun, yang apabila diakumulasi dari
kedua siklus tersebut menjadi 190 tahun. Ketentuan ini tidak sejalan atau
memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Setelah Mahkamah mencermati Penjelasan Umum UU 21/2023 dinyatakan
bahwa salah satu maksud perubahan UU 3/2022 pada pokoknya untuk melakukan
pengaturan jangka waktu HAT yang kompetitif. Pengaturan ini merupakan aturan
khusus (lex specialis) mengenai jangka waktu HAT yang berlaku terbatas hanya di
IKN, di mana ketentuan mengenai jangka waktu HAT ini merupakan upaya
menciptakan peningkatkan daya tarik investor sehingga tertarik untuk menanamkan
modal di IKN [vide Penjelasan Umum UU 21/2023]. Dalam konteks ini, Mahkamah
dapat memahami upaya pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investor namun
demikian peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah Konstitusi tidak boleh
bertentangan dengan prinsip yang ditentukan dalam Konstitusi, dalam hal ini hak
menguasai negara, sehingga melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan
negara. Dalam kaitan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa pengaturan
mengenai HAT merupakan salah satu bagian dalam menunjang daya tarik investor,
namun demikian di sisi lain hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah
310
bagaimana dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dalam berbagai aspek
berdasarkan Konstitusi, termasuk di dalamnya adalah mewujudkan kepastian
hukum, menegakkan hukum secara berkeadilan, dan memangkas rantai birokrasi
yang berbelit, serta ekonomi berbiaya tinggi. Terlebih, adanya Penjelasan Umum
yang menegaskan mengenai kekhususan jangka waktu HAT di IKN dapat dinilai
sebagai bentuk diskriminasi terhadap upaya mendatangkan investasi di daerah lain
yang seharusnya berlaku sama untuk setiap daerah dengan mendasarkan pada UU
25/2007 yang telah dimaknai oleh Mahkamah. Oleh karena itu, dalam rangka
menciptakan kepastian hukum dimaksud justru dengan adanya penggunaan frasa
melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus
kedua dalam norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023, tidak sejalan dengan upaya
pemerintah dimaksud. Sebab, frasa dalam norma a quo tidak sejalan dengan
peraturan perundang-undangan bidang pertanahan dan UU 25/2007 yang telah
dimaknai oleh Mahkamah tersebut.
Terlebih lagi, dalam konteks pemberian HAT yang digunakan di IKN
berdasarkan Pasal 16A UU 21/2023 pada hakikatnya adalah juga bagian dari ihwal
penanaman modal (investasi), baik modalnya dari dalam negeri maupun dari luar
negeri. Oleh karena itu, UU 25/2007 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
sudah tepat menjadi rujukan dalam pengaturan penggunaan HAT untuk penanaman
modal, termasuk dalam hal ini untuk kepentingan penanaman modal di IKN. Apalagi,
dalam kaitan ini, Mahkamah telah menegaskan adanya kemudahan pelayanan
dan/atau perizinan HAT yang dapat diberikan dan diperpanjang dan dapat
diperbarui kembali atas permohonan penanam modal (investor), sebagaimana telah
dipertimbangkan di atas.
Berkenaan dengan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan dimaksud,
UUPA pada pokoknya menentukan bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang
lebih lama dapat diberikan HGU paling lama 35 tahun, dan atas permintaan
pemegang hak dan mengingat kondisi usaha maka jangka waktu dapat
diperpanjang paling lama 25 tahun [vide Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) UUPA].
Namun, dalam upaya untuk mendukung iklim penanaman modal yang kondusif
dengan tetap menjalankan amanat UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah dalam amar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 telah menegaskan selain
diberikan hak dan diperpanjang hak, HAT juga dapat diperbarui atas permohonan
pemegang hak. Artinya, dalam hal ini untuk HGU dapat diberikan dan diperpanjang
311
hak dan dapat diperbarui kembali hak dimaksud. Dengan demikian, terdapat tiga
tahapan proses, namun bukan sekaligus sebagaimana rumusan frasa melalui 1
(satu) siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dalam
norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023. Berkaitan dengan tahapan dimaksud,
sebagaimana Putusan Mahkamah, kemudian ditindaklanjuti pengaturannya dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas
Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021), yang salah
satu substansinya mencabut berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah
(PP 40/1996). Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP 18/2021,
berkenaan dengan pengertian diperpanjang dan diperbarui HAT diatur dalam PP
18/2021 bahwa yang dimaksud perpanjangan jangka waktu hak adalah
penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat
dalam pemberian hak tersebut. Sedangkan, yang dimaksud dengan pembaruan hak
adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak setelah jangka waktu
berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjangannya berakhir [vide Pasal 1 angka
7 dan angka 8 PP 18/2021].
Lebih lanjut, ditentukan pula dalam PP 18/2021 mengenai jangka waktunya,
di mana pada pokoknya terhadap HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama
35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua
puluh lima) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima)
tahun. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan permbaruan hak
tersebut berakhir, tanah HGU kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh
negara atau tanah Hak Pengelolaan. Terhadap tanah yang dikuasai langsung oleh
negara maka untuk penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan
dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan
persyaratan sebagaimana termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
21-22/PUU-V/2007 yang antara lain dalam amarnya menyatakan: a) penanaman
modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur
perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing; b) penanaman modal dengan
tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam
jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan; c)
penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas; d) penanaman modal
dengan menggunakan hak atas tanah negara; dan e) penanaman modal yang tidak
312
mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum.
Lebih lanjut, terkait dengan substansi jangka waktu HGU yang ditentukan
dalam Pasal 22 ayat (1) PP 18/2021 telah ternyata diadopsi oleh Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha,
Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu
Kota Nusantara (PP 12/2023), yang diundangkan tanggal 6 Maret 2023, yaitu sekitar
7 (tujuh) bulan sebelum diundangkan UU 21/2023. Tanpa Mahkamah bermaksud
menilai legalitas PP 12/2023 yang diterbitkan untuk melaksanakan UU 3/2022,
khususnya terkait dengan pengaturan jangka waktu HGU, HGB dan HP [vide Pasal
18, Pasal 19, dan Pasal 20 PP 12/2023], telah ternyata juga diakomodasi atau
ditingkatkan substansi pengaturannya sebagai bagian dari Penjelasan Pasal 16A
UU 21/2023. Sedangkan, substansi yang terkait dengan frasa melalui 1 (siklus)
pertama dan paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun dalam PP 12/2023 juga
diakomodasi atau ditingkatkan pula substansi pengaturannya, tidak lagi dalam PP
tetapi menjadi bagian dari norma Pasal 16A UU 21/2023, yang saat ini dimohonkan
pengujiannya oleh para Pemohon.
Sementara itu, berkenaan dengan persyaratan perpanjangan atau
pembaruan telah diatur dalam UU 21/2023 yang dimaksudkan sebagai instrumen
untuk mengevaluasi penggunaan HAT tatkala akan diperpanjang atau diperbarui,
yang kriterianya pada pokoknya mencakup: 1) tanah tersebut masih diusahakan dan
dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
2) pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; 3) syarat
pemberian hak masih dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; 4) pemanfaatan
tanah masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan 5) tanah yang dimohonkan
untuk diperpanjang atau diperbarui tidak terindikasi terlantar [vide Pasal 16A ayat
(5) UU 21/2023]. Dalam hal ini, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-
V/2007 dalam amar putusan pada pokoknya juga telah menegaskan mengenai
syarat sebagai kriteria untuk pemberian hak, perpanjangan atau pembaruan hak
dimaksud sebagaimana telah diuraikan di atas. Dalam hal ini, syarat atau kriteria
untuk mengevaluasi dalam rangka memberikan, memperpanjang atau memperbarui
HAT tersebut jika disandingkan secara substansi esensinya adalah sama, bertujuan
agar tanah tersebut tetap dikelola sesuai dengan tujuan diberikannya HGU, yang
pada akhirnya bermuara pada tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat
sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
313
Dalam kaitan ini, Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 menjelaskan
masing-masing-masing jangka waktu untuk pemberian HGU dengan tahapan : 1)
pemberian hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun; 2) perpanjangan hak, paling
lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan 3) pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh
lima) tahun [vide Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023]. Setelah Mahkamah
mencermati secara saksama, substansi Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023
dan praktik yang diterapkan dalam pemberian HGU [vide PP 18/2021] telah
mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 dengan adanya
tahapan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak, dalam upaya mendukung
pengembangan investasi di Indonesia, tanpa harus menggunakan rumusan frasa
melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus
kedua.
Lebih dari itu, secara substansi Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023
mengandung norma yang bersifat mengatur (regeling) mengenai jangka waktu HAT
untuk pemberian HGU. Berkenaan dengan hal tersebut, telah ternyata pengaturan
dalam norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 bersifat ambigu, jika dikaitkan dengan
Penjelasannya yang pada akhirnya dapat menimbulkan inkonsistensi dan
ketidakpastian hukum. Berkaitan dengan persoalan ini, merujuk pada Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) menegaskan
pada pokoknya penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan
perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu,
penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan
kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan
sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh
mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud. Penjelasan
tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut
dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma. Bahkan, penjelasan
tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, rumusan penjelasan
pasal demi pasal memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. tidak bertentangan
dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh; b. tidak memperluas,
314
mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh; c.
tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh; d.
tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di
dalam ketentuan umum; dan/atau e. tidak memuat rumusan pendelegasian [vide
angka 176 sampai dengan angka 178 dan angka 186 Lampiran II UU 12/2011].
Dengan demikian, untuk mewujudkan desain keharmonisan antara norma
batang tubuh dengan penjelasan dan antar peraturan perundang-undangan agar
dapat menciptakan kepastian hukum sebagai salah satu aspek penting memberikan
daya tarik bagi investor menamankan modalnya dan mengembangkan IKN sesuai
dengan maksud diubahnya UU 3/2022 melalui UU 21/2023 maka frasa melalui 1
(satu) siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dalam
norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak,
paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh
lima) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan
kriteria dan tahapan evaluasi”. Artinya, batasan waktu paling lama 95 (sembilan
puluh lima) tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan
selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Oleh karena itu, dalil para
Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1) UU
21/2023 adalah beralasan menurut hukum. Dengan adanya pemaknaan Mahkamah
terhadap Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 tersebut, maka sebagai konsekuensi
hukumnya Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 dengan sendirinya menjadi
tidak diperlukan lagi karena sudah menjadi bagian dari norma Pasal 16A ayat (1)
UU 21/2023 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah tersebut di atas, sehingga
penjelasan dimaksud harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
[3.14]
Menimbang bahwa selanjutnya terkait dengan norma Pasal 16A ayat (2)
dan ayat (3) UU 21/2023 yang dipersoalkan juga konstitusionalitasnya oleh para
Pemohon karena dianggap bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa norma Pasal 16A ayat (2) dan ayat (3) UU 21/2023 pada pokoknya
menurut Mahkamah menentukan esensi yang sama dengan yang ditentukan dalam
315
norma Pasal 16A ayat (1) UU a quo, yaitu mengenai HAT yang diberikan untuk HGB
dan HP. Terkait dengan HAT dalam bentuk HGB, diberikan untuk jangka waktu
paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat
dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu
paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Sedangkan, terkait dengan HAT dalam bentuk HP sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 16A ayat (3) UU 21/2023, diberikan untuk jangka waktu paling lama 80
(delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan
pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama
80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Sementara itu,
Penjelasan Pasal 16 ayat (2) UU 21/2023 menyatakan bahwa jangka waktu HGB
diberikan dengan tahapan: pemberian hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun;
perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan pembaruan hak, paling
lama 30 (tiga puluh) tahun. Sedangkan, Penjelasan Pasal 16A ayat (3) UU 21/2023
menyatakan jangka waktu hak pakai diberikan dengan tahapan: pemberian hak,
paling lama 30 (tiga puluh) tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh)
tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun. Oleh karena esensi
norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 yang dipersoalkan para Pemohon pada
prinsipnya sama dengan norma Pasal 16A ayat (2) dan ayat (3) UU a quo yaitu
berkenaan dengan lamanya waktu pemberian HGB dan HP, maka pertimbangan
hukum Mahkamah mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1) UU
21/2023 terhadap pemberian HGU, juga berlaku sebagai pertimbangan hukum
untuk menilai konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (2) dan ayat (3) UU 21/2023
terhadap pemberian HGB dan HP. Dengan demikian, terkait dengan berlakunya
frasa melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk 1 (satu)
siklus kedua, dalam norma Pasal 16A ayat (2) UU 21/2023 harus pula dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang
diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak
guna bangunan, diberikan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; perpanjangan
hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 (tiga
puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”. Artinya, batasan waktu
paling lama 80 (delapan puluh) tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang
memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Dengan
316
demikian, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal
16A ayat (2) UU 21/2023 adalah beralasan menurut hukum.
Demikian pula halnya dengan frasa melalui 1 (satu) siklus pertama dan
dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dalam norma Pasal 16A ayat
(3) UU 21/2023 harus juga dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun;
perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan pembaruan hak, paling
lama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”. Artinya,
batasan waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun dimaksud dapat diperoleh
sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi.
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas
norma Pasal 16A ayat (3) UU 21/2023 adalah beralasan menurut hukum.
Dengan adanya pemaknaan Mahkamah terhadap Pasal 16A ayat (2) dan
ayat (3) UU 21/2023 tersebut, maka sebagai konsekuensi hukumnya Penjelasan
Pasal 16A ayat (2) dan ayat (3) UU 21/2023 dengan sendirinya menjadi tidak
diperlukan lagi karena sudah menjadi bagian dari norma Pasal 16A ayat (2) dan ayat
(3) UU 21/2023 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah tersebut di atas,
sehingga penjelasan dimaksud harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata norma Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU
21/2023 bertentangan dengan hak menguasai oleh negara yang ditentukan dalam
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 seperti yang didalilkan oleh para Pemohon.
Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah terhadap norma a
quo tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para
Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.16] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
317
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling
318
lama 35 (tiga puluh lima) tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh
lima) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun
berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”.
3. Menyatakan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan hak,
paling lama 30 (tiga puluh) tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 (dua
puluh) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun
berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”.
4. Menyatakan Pasal 16A ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan hak, paling lama
30 (tiga puluh) tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun;
dan pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan kriteria
dan tahapan evaluasi”.
5. Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
319
Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
7. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
-----------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda
(dissenting opinion) dari 3 (tiga) Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Anwar
Usman, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani,
yang menyatakan sebagai berikut:
[6.1] Menimbang bahwa sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi
dalam perkara a quo, Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian.
Terhadap hal tersebut, kami hakim konstitusi Anwar Usman, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan Arsul Sani, memiliki pendapat hukum berbeda (dissenting opinion) dari
mayoritas hakim konstitusi dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan yang diajukan pada pokoknya menyangkut pengujian
norma Pasal 16A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (selanjutnya disebut UU 21/2023) terhadap Pasal 33
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945). Adapun norma yang dimohonkan
pengujian berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2023
(1) Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling
lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan
320
dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan
jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan
kriteria dan tahapan evaluasi.
(2) Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu
paling Iama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan
dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan
jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria
dan tahapan evaluasi.
(3) Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama
80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat
dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka
waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan
tahapan evaluasi.
Para Pemohon pada pokoknya mendalilkan jangka waktu penggunanaan Hak
Atas Tanah (HAT) untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diatur dalam Pasal 16A
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 21/2023 terlalu lama, bahkan melebihi
batasan waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Роkok Agraria (selanjutnya disebut
UUPA, sehingga seharusnya disesuaikan dengan UUPA. Selanjutnya, petitum
para Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan Pasal 16A ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) UU 21/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 atau
setidaknya dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat (conditionally
unconstitutional) dengan menetapkan pembatasan jangka waktu pemberian
HAT, yakni Hak Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 (dua
puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 25
(dua puluh lima) tahun; Hak Guna Bangunan diberikan untuk jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu
paling lama 20 (dua puluh) tahun; serta Hak Pakai diberikan untuk jangka waktu
paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka
waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun.
2. Bahwa sebelum mengemukakan pendapat berbeda terkait dengan pokok
permohonan, kami juga tidak sependapat dengan pertimbangan hukum
321
mayoritas hakim konstitusi terkait kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon. Menurut kami, benar Pemohon I merupakan warga asli suku Dayak
dan juga merupakan Ketua Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat yang
diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan
Barat Nomor 006/SK/DAD-KB/VI/2024 [vide Bukti P-02], namun Pemohon I
tidak dapat menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial akan terjadi yang disebabkan oleh
pemberlakuan norma a quo terhadap dirinya secara pribadi. Uraian penjelasan
kedudukan hukum Pemohon I lebih bersifat umum dan berorientasi pada
perlindungan kepentingan masyarakat adat secara kolektif, sehingga Pemohon
I tidak memiliki kedudukan hukum. Sementara Pemohon II yang memiliki hak
milik atas tanah seluas 2.570 m2 secara terpaksa menerima ganti kerugian yang
tidak sesuai harapan dan diberikan hak pakai dalam jangka waktu 10 tahun
dengan luas 8.125 m2 adalah pihak yang secara langsung terdampak dengan
pemberlakuan norma a quo, khususnya dalam hal perpanjangan, pembaruan,
atau pengambilalihan hak atas tanah untuk kepentingan investasi di wilayah
IKN. Oleh karena Pemohon II dirugikan hak konstitusionalnya akibat penerapan
norma Pasal 16A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 21/2023, maka kami
berpendapat bahwa Pemohon II (selanjutnya disebut sebagai Pemohon)
memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo.
3. Bahwa
berkenaan
dengan
pokok
permohonan
mengenai
pengujian
konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2023, kami
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
A.
UUPA Tidak Menutup Pembaruan Hak Atas Tanah Setelah Jangka
Waktu Habis
Ketentuan UUPA telah meletakkan dasar-dasar penyusunan hukum
agraria nasional, yang pada dasarnya telah menetapkan hak-hak atas tanah
yang meliputi, hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak
sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak lain yang
ditetapkan dengan undang-undang [vide Pasal 16 ayat (1) UUPA]. Dari berbagai
macam hak tersebut, hak milik merupakan hak yang terkuat dan terpenuh yang
dapat dipunyai orang atas tanah dan tidak secara spesifik memiliki jangka waktu
atas hak. Karakter ini yang membedakan hak milik dengan hak guna usaha, hak
guna bangunan, hak pakai, dan hak-hak lainnya.
322
Dalam konteks hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan
hak pakai, UUPA memberi rujukan mengenai jangka waktu terhadap ketiga hak
tersebut. HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun dan bagi perusahaan
dengan kebutuhan tertentu dapat diberikan untuk waktu paling lama 35 tahun,
yang kemudian hak tersebut dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 25
tahun [vide Pasal 29 UUPA]. Sementara HGB diberikan untuk waktu paling lama
30 tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun [vide
Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UUPA]. Adapun hak pakai dapat diberikan selama
jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk
keperluan yang tertentu, baik dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau
pemberian jasa berupa apapun [vide Pasal 41 ayat (2) UUPA].
Dalam praktik selama ini, meskipun pemberian HGU, HGB dan Hak Pakai
mengacu pada jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam UUPA,
termasuk pemberian jangka waktu perpanjangan masing-masing hak. Akan
tetapi apabila jangka waktu hak atas tanah tersebut, termasuk jangka waktu
perpanjangan yang disebutkan dalam UUPA telah berakhir, maka dimungkinkan
pemberian kembali hak atas tanah tersebut oleh Pemerintah qq. Menteri Agraria
dan Tata Ruang (ATR) /Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan
hasil penelitian oleh kepala kantor pertanahan ketika hak atas tanah akan
berakhir untuk satu siklus. Pemberian kembali hak atas tanah yang jangka
waktunya (termasuk perpanjangannya) telah habis tersebut dilakukan melalui
prosedur pembaruan hak. Hak tersebut misalnya dapat dilihat pada pemberian
kembali hak atas tanah kepada perusahaan perkebunan di wilayah Sumatera
bagian utara yang telah ada sejak Indonesia belum merdeka.
Hal demikian memang tidak diatur secara terperinci dalam UUPA,
namun diatur kemungkinannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2021 (PP 18/2021) dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala
BPN Nomor 18 Tahun 2021 (Permen ATR/BPN 18/2021). Tanpa bermaksud
menilai legalitas PP 18/2021 dan Permen ATR/BPN 18/2021 tersebut, kami
berpendapat bahwa rezim hukum pertanahan di bawah UUPA yang selama ini
diberlakukan adalah tidak “secara kaku” membatasi jangka waktu pemberian
hak atas tanah tertentu hanya sebatas jangka waktu (pemberian dan
perpanjangannya) yang ditetapkan dalam UUPA. Dalam konteks UUPA,
menurut kami, hal yang ditekankan adalah apakah pemberian hak atas tanah,
323
termasuk dalam kerangka perpanjangan atau pembaruan hak, fungsi sosial hak
atas tanah sebagaimana disebutkan dalam Pasa 6 UUPA tetap melekat atau
tidak. PP 18/2021 dan Permen ATR/BPN 18/2021 menterjemahkan prinsip
fungsi sosial hak atas tanah ini, terutama dalam kerangka perpanjangan atau
pembaruan hak, melalui proses evaluasi yang dilakukan sebelum keputusan
perpanjangan atau pembaruan hak diberikan. Prinsip demikian melalui proses
evaluasi atas pemanfaatan hak atas tanah yang telah diberikan juga terdapat
dalam UU 21/2023.
B.
Asas Lex Specialis dan Kekhususan Otorita IKN
Seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara (selanjutnya disebut UU 3/2022) yang kemudian diubah dengan
UU 21/2023, telah dibentuk Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) sebagai
lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan
persiapan,
pembangunan,
dan
pemindahan
ibu
kota
negara,
serta
penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus. Otorita IKN merupakan
representasi negara khusus untuk wilayah Ibu Kota Nusantara. Kekhususan
lembaga ini dapat dilihat dari struktur organisasi, hubungan dengan pemerintah
pusat, dan kewenangan. Dari aspek organisasi, Otorita IKN dipimpin oleh
Kepala dan Wakil Kepala Otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh
Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR [vide Pasal 9 ayat (1)]. Dari aspek
hubungan dengan pemerintah pusat, Otorita IKN merupakan satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan Kepala Otorita IKN memiliki
kedudukan setingkat menteri. Sementara dari aspek kewenangan, Otorita IKN
memiliki kewenangan khusus dalam pemberian izin investasi, kemudahan
berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung
pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan
ibu kota negara [vide Pasal 12]. Selain itu, Otorita IKN juga diberi kewenangan
mengatur penguasaan tanah [Pasal 16], hak prioritas pembelian tanah [Pasal
17], pengelolaan lingkungan hidup [vide Pasal 18], penanggulangan bencana
[Pasal 19], pemungutan pajak dan/atau pungutan khusus [Pasal 24 ayat (1)],
dan lain sebagainya.
Dalam konteks pertanahan, Otorita IKN diberi kewenangan mengikatkan
diri dengan setiap individu atau badan hukum melalui perjanjian hak atas tanah
di wilayah IKN, serta diberi wewenang untuk memberikan jaminan perpanjangan
324
dan pembaruan hak atas tanah di atas hak pengelolaan sesuai dengan
persyaratan yang termuat dalam perjanjian [vide Pasal 16 ayat (7) dan ayat (8)
UU 3/2022]. Berdasarkan ketentuan norma a quo yang dimohonkan pengujian,
pemberian hak dilakukan dalam 2 (dua) siklus dengan jangka waktu untuk
masing-masing siklus adalah 95 tahun dalam bentuk HGU, 80 tahun dalam
bentuk HGB, dan 80 tahun dalam bentuk Hak Pakai berdasarkan kriteria dan
tahapan evaluasi. Terkait hal ini, pemberian hak atas tanah pada setiap siklus
harus dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu pemberian hak, perpanjangan
hak, dan pembaruan hak. Tahap pemberian hak paling lama 35 tahun bagi
HGU serta 30 tahun bagi HGB dan Hak Pakai, tahap perpanjangan paling lama
25 tahun bagi HGU serta 20 tahun bagi HGB dan Hak Pakai, dan tahap
pembaruan paling lama 35 tahun bagi HGU serta 30 tahun bagi HGB dan Hak
Pakai [vide Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2023].
Berkenaan dengan kewenangan Otorita IKN untuk mengikatkan diri dalam
perjanjian hak atas tanah yang kemudian jangka waktunya diatur dalam Pasal
16A UU 21/2023 beserta tahapan-tahapan pemberian hak atas tanah dalam
Penjelasan Pasal 16A UU 21/2023, hal penting yang tidak bisa diabaikan
mengenai hak atas tanah yang diperjanjikan oleh Otorita IKN kepada pihak lain
adalah adanya tahapan-tahapan pemberian hak atas tanah di mana harus ada
evaluasi sebelum tahapan berikutnya yang memperpanjang hak atas tanah
dalam satu siklus dapat diberikan. Pasal 16A ayat (5) UU 21/2023 telah
menetapkan 5 (lima) kriteria evaluasi untuk tahapan perpanjangan dimaksud,
yakni: a. Tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai
dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; b. Pemegang hak masih
memenuhi syarat sebagai pemegang hak; c. Syarat pemberian hak dipenuhi
dengan baik oleh pemegang hak; d. Pemanfaatan tanah masih sesuai dengan
rencana tata ruang; e. Tanah tidak terindikasi telantar. Apa yang ditetapkan
dalam Pasal 16A a quo dan Penjelasannya, menurut kami, merupakan bagian
dari perwujudan prinsip fungsi sosial hak atas tanah yang diamanahkan oleh
Pasal 6 UUPA. Sehingga, pengaturan dalam Pasal 16A UU 21/2023 dan
penjelasannya tidak menyimpang dari semangat konstitusi vide Pasal 33 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945 maupun UUPA sebagaimana dalil permohonan para
Pemohon.
325
Dengan membaca dan memahami secara sistematis keseluruhan
ketentuan UUPA dan UU 3/2022 juncto UU 21/2023 dan penjelasannya dan
tidak terpaku pada ketentuan pasal tentang lamanya jangka waktu pemberian
hak atas tanah dalam satu siklus an sich, kami berpendapat bahwa pemberian
hak atas tanah di wilayah IKN dengan jangka waktu yang ditentukan dalam UU
21/2023 merupakan upaya menjamin kepastian hukum, kemudahan berusaha,
dan optimalisasi investasi, serta mendukung pembangunan IKN tanpa
meninggalkan prinsip fungsi sosial hak atas tanah vide Pasal 6 UUPA serta
kontrol atau pengawasan negara melalui pengaturan evaluasi dalam tahapan
(selanjutnya) untuk pemberian hak atas tanah di wilayah IKN.
Lebih dari itu, pemahaman sistematis secara menyeluruh ini perlu juga
diperluas dengan membaca peraturan tentang penanaman modal (baik dalam
kerangka penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri)
yang atas dasar persetujuan/izin penanaman modal yang bersangkutan,
kemudian diberikan hak atas tanah berdasarkan permohonan investor/penanam
modal, termasuk hak atas tanah di IKN. Instrumen pengaturan yang terdapat
dalam peraturan penanaman modal, khususnya Peraturan Badan Kordinasi
Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Dan Tata Cara
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, yang membuka ruang bagi
pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap persetujuan penanaman modal
yang telah diberikan/dikeluarkan kepada investor/penanam modal. Tanpa
bermaksud menilai legalitas regulasi di bidang penanaman modal tersebut di
atas, menurut kami, dalam kerangka regulasi yang ada, evaluasi terhadap
investasi dan juga terhadap pemberian hak atas tanah di IKN sesungguhnya
merupakan bentuk kontrol pemerintah, in casu Otorita IKN, yang pada
hakikatnya merupakan bagian dari perwujudan fungsi penguasaan negara
terhadap hak atas tanah.
Selanjutnya, dalam konteks keberlakuan ketentuan terkait hak atas tanah
dalam UU 21/2023 dan juga dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (UU 3/2022), pengaturan jangka waktu hak atas tanah
dalam norma UU a quo juga dapat dipandang sebagai ketentuan khusus (lex
specialis) dari UUPA yang diberlakukan secara terbatas di IKN dengan tetap
tidak meninggalkan prinsip-prinsip fungsi sosial dalam UUPA yang bersifat lex
326
generalis yang memayungi dan meletakkan dasar-dasar hukum agraria nasional
secara umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, ketentuan pemberian hak atas tanah di IKN dalam UU
21/2023 tidak meniadakan tujuan dan prinsip dasar agraria nasional
berdasarkan UUPA, yakni untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat
dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur. Hal mana juga bersesuaian
dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan,
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
C.
Pemberian Ruang bagi Investasi
Perubahan substansi UU 3/2022 melalui UU 21/2023 pada dasarnya
dimaksudkan untuk memperkuat aspek tata kelola pemerintahan daerah khusus
oleh Otorita IKN dan aspek kemudahan berusaha bagi investor dan pelaku
usaha. Pengaturan jangka waktu yang lebih lama terhadap hak atas tanah
merupakan bagian dari aspek kedua yang menyangkut investasi dalam rangka
menciptakan daya tarik investor terhadap pembangunan IKN. Penjelasan
Umum UU 21/2023 menyatakan,
“Untuk optimalisasi investasi di Ibu Kota Nusantara, diadakan
sejumlah perubahan berupa materi muatan baru dan penguatan
pengaturan yang memberikan kepastian bagi pelaksanaan investasi di lbu
Kota Nusantara, termasuk bagi daerah mitra Ibu Kota Nusantara dalam
rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota
Nusantara. Adanya penguatan tersebut akan menciptakan kepastian
hukum bagi pelaku usaha dan investor, meliputi yang dijabarkan berikut
ini:
1. pengaturan jangka waktu HAT yang kompetitif. Pengaturan ini
merupakan aturan khusus (lex specialis) mengenai jangka waktu HAT
yang berlaku terbatas hanya di lbu Kota Nusantara. Ketentuan
mengenai jangka waktu HAT ini merupakan upaya menciptakan
meningkatkan daya tarik investor sehingga tertarik untuk menanamkan
modal di Ibu Kota Nusantara. Mengenai hal ini pada dasarnya bukan
sesuatu yang berlebihan, mengingat ketentuan serupa di sejumlah
negara di kawasan juga mengatur jangka waktu yang kurang lebih
sama dengan jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Jangka waktu HAT yang lebih lama di Otorita lbu Kota Nusantara, tidak
mengurangi bentuk kekuasaan negara atas Tanah, karena mekanisme
evaluasi dan pengawasan dalam kepemilikan Tanah tetap dilakukan
oleh negara secara aktif; dan
2. pengaturan mengenai HAT di atas Tanah negara. Pengaturan ini
merupakan penegasan ulang yang selaras dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pertanahan. Otorita Ibu Kota
Nusantara sebagai pemegang hak pengelolaan dapat melepaskan hak
327
tersebut menjadi Tanah negara. Dengan adanya pelepasan tersebut,
maka HAT yang meliputi hak guna usaha, hak guna bangunan, dan
hak pakai dapat diberikan di Tanah negara. Ketentuan mengenai HAT
di atas Tanah negara merupakan salah satu upaya yang dapat
menarik investasi di Ibu Kota Nusantara dan dapat mendukung
terlaksananya kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan
Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara.”
Ketentuan mengenai jangka waktu HAT yang lebih longgar bukan sesuatu
yang berlebihan, mengingat ketentuan serupa diberlakukan di sejumlah negara
lain dengan jangka waktu yang kurang lebih sama dengan pengaturan dalam
UU a quo. Di negara Malaysia bagian semenanjung (Malaysia Barat),
pengaturan leasehold (hak sewa/hak guna) dengan masa sewa umumnya 99
tahun, meskipun di beberapa daerah terdapat masa sewa yang lebih pendek,
yaitu 60, 50, atau 30 tahun, tergantung pada kebijakan negara bagian dan
penunjukan lahan. Sedangkan di Singapura, properti pemerintah termasuk
Housing and Development Board serta beberapa leashold tanah atau bangunan
dari negara diberikan jangka waktu 99 tahun. Dengan model ini, Singapura tetap
menjaga kedaulatan negara atas tanah sambil memberikan kepastian hukum
dan investasi jangka panjang bagi warga dan pengembang [vide Naskah
Akademik RUU IKN].
Oleh karena itu, dengan bertolak dari praktik negara lain tersebut, maka
penetapan jangka waktu hak atas tanah yang lebih lama di wilayah IKN dapat
dipandang sebagai kebijakan yang kompetitif dalam konteks global dan
regional, namun dengan tidak mengorbankan prinsip sosial serta kontrol negara
dengan mekanisme evaluasi dan pengawasan terhadap penguasaan tanah
yang tetap dilakukan oleh negara secara aktif. Hal demikian tercermin dari
pengaturan pemberian hak atas tanah pada setiap siklus dilakukan melalui
pemberian hak, perpanjangan hak, dan pembaruan hak secara bertahap, yang
untuk setiap tahapan tersebut mensyaratkan adanya kriteria-kriteria dan
mekanisme evaluasi sebagaimana telah dijelaskan pada uraian di atas.
D.
Pendirian Mahkamah terkait Investasi dalam Undang-Undang
Penanaman Modal
Berkenaan dengan dalil permohonan yang menyatakan bahwa ketentuan
norma a quo memiliki kesamaan substansi dengan Pasal 22 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang telah
328
dinyatakan inkonstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-
22/PUU-V/2007, tanggal 25 Maret 2008, dengan amar putusan sebagai berikut:
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan untuk sebagian;
Menyatakan:
o
Pasal 22 Ayat (1) sepanjang menyangkut kata-kata “di muka
sekaligus” dan “berupa:
a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan
puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang
di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat
diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun;
b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan
puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di
muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui
selama 30 (tiga puluh) tahun; dan
c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun
dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus
selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama
25 (dua puluh lima) tahun”;
o
Pasal 22 Ayat (2) sepanjang menyangkut kata-kata “di muka
sekaligus”;
o
Pasal 22 Ayat (4) sepanjang menyangkut kata-kata “sekaligus di
muka”;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) bertentangan
dengan UUD 1945;
Menyatakan:
o
Pasal 22 Ayat (1) sepanjang menyangkut kata-kata “di muka
sekaligus” dan “berupa:
a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan
puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang
di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat
diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun;
b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan
puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di
muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui
selama 30 (tiga puluh) tahun; dan
c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun
dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus
selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama
25 (dua puluh lima) tahun”;
o
Pasal 22 Ayat (2) sepanjang menyangkut kata-kata “di muka
sekaligus”;
o
Pasal 22 Ayat (4) sepanjang menyangkut kata-kata “sekaligus di
muka”;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) tidak mempunyai
329
kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 22 Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2007 dimaksud menjadi berbunyi:
(1) Kemudahan
pelayanan
dan/atau
perizinan
hak
atas
tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan
diperpanjang dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam
modal.
(2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diberikan
dan diperpanjang untuk kegiatan penanaman modal, dengan
persyaratan antara lain:
a. penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait
dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih
berdaya saing;
b. penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang
memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai
dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan;
c. penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas;
d. penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara;
dan
e. penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan
masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum.
(3) Hak atas tanah dapat diperbarui setelah dilakukan evaluasi bahwa
tanahnya masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai
dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
(4) Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang diberikan dan yang
dapat diperbarui sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2)
dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan
penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan
umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan
maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Menyatakan permohonan para Pemohon ditolak untuk selebihnya;
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Adapun kutipan pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan tersebut
pada pokoknya menyatakan:
“Dengan uraian pada huruf a) sampai dengan c) di atas, maka telah
nyata bagi Mahkamah bahwa pemberian hak-hak atas tanah yang “dapat
diperpanjang di muka sekaligus” dalam rumusan Pasal 22 Ayat (1) dan
Ayat (2) maupun kata-kata “sekaligus di muka” dalam Pasal 22 Ayat (4)
UU Penanaman Modal telah mengurangi, memperlemah, atau bahkan
dalam keadaan tertentu menghilangkan kedaulatan rakyat di bidang
ekonomi. Dengan demikian, dalam menilai konstitusionalitas Pasal 22 UU
Penanaman Modal di atas, baik dilihat dari sudut pandang prinsip
penguasaan oleh negara, yang di dalamnya termasuk perlindungan
terhadap kepentingan yang dilindungi oleh konstitusi, maupun dari sudut
pandang kedaulatan rakyat di bidang ekonomi, sebagaimana terkandung
dalam pengertian Pasal 33 UUD 1945, telah ternyata bahwa pemberian
hak-hak atas tanah kepada perusahaan penanaman modal baik HGU,
HGB, maupun Hak Pakai yang dapat diperpanjang di muka sekaligus,
330
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Penanaman Modal, bertentangan
dengan prinsip penguasaan oleh negara maupun kedaulatan rakyat di
bidang ekonomi sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 UUD 1945.”
Apabila dicermati secara saksama amar dan pertimbangan hukum
Mahkamah dalam putusan tersebut tersebut, pada hakikatnya isu konstitusional
yang diperdebatkan bukan terletak pada lamanya jangka waktu hak atas tanah,
melainkan pada mekanisme pemberiannya. Dengan adanya mekanisme
evaluasi dan pemberian hak atas tanah melalui 2 (dua) siklus yang masing-
maisng terdiri dari 3 (tiga) tahap, norma a quo telah menerjemahkan semangat
(spirit) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 karena tetap
menjaga fungsi negara sebagai pengendali sumber daya, mencegah akumulasi
penguasaan tanah oleh korporasi, dan menjamin keseimbangan antara
kepastian investasi dan kepentingan publik.
Pemberian hak atas tanah tidak dilakukan “di muka sekaligus”, melainkan
melalui tahapan berjenjang, yakni pemberian hak, perpanjangan hak, dan
pembaruan hak yang membentuk satu siklus pertama. Selanjutnya, norma a
quo juga membuka kemungkinan untuk pemberian hak atas tanah dalam siklus
kedua dengan tahapan yang serupa apabila telah memenuhi kriteria yang telah
ditetapkan dan melalui mekanisme evaluasi yang dilakukan bersama oleh
Otorita IKN dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria dan tata ruang. Evaluasi tersebut mencakup pemanfaatan tanah,
kepatuhan pada tata ruang dan lingkungan hidup, serta kontribusi terhadap
pembangunan sosial ekonomi.
Dengan demikian, pemberian hak atas tanah di IKN tetap menjamin fungsi
pengawasan dan kontrol negara secara periodik serta tidak meninggalkan
prinsip fungsi sosial hak atas tanah. Menurut kami, ketentuan Pasal 16A ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2023 tidak menegasikan amanat Pasal 33 UUD
NRI Tahun 1945 terkait konsep penguasaan negara untuk merumuskan
kebijakan (beleid), melakukan tindakan pengaturan (regelendaad), pengurusan
(bestuursdaad),
pengelolaan
(beheersdaad),
dan
pengawasan
(toezichthoudensdaad).
4. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, terhadap
permohonan a quo, Mahkamah seharusnya menolak permohonan a quo.
***
331
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Daniel Yusmic
P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal enam, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal tiga belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 11.17 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief
Hidayat, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
332
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang
bahwa
oleh
karena
permohonan
Pemohon
adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766, selanjutnya disebut
UU 3/2022) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142,
291
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898, selanjutnya disebut
UU 21/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
292
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II adalah pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1), ayat (2) , dan ayat (3) UU 21/2023
yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 16A ayat (1)
“Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling
lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan
dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan
jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan
kriteria dan tahapan evaluasi.”
Pasal 16A ayat (2)
“Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu
paling Iama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan
dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan
jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan
tahapan evaluasi.”
Pasal 16A ayat (3)
“Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama
80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat
dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka
waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan
tahapan evaluasi.”
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan adanya ketidakadilan akibat
293
pemberian hak atas tanah (HAT), yakni hak guna usaha (HGU), hak guna
bangunan, (HGB), dan hak pakai (HP) di wilayah ibu kota negara (IKN) yang
melebihi jangka waktu pemberian HAT sebagaimana ditentukan oleh Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(UUPA), sehingga menyebabkan hak menguasai negara sebagaimana diatur
dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 terhambat oleh berlakunya
ketentuan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2023.
3. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia (Bukti-P1) yang
menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat,
Nomor 006/SK/DAD-KB/VI/2024 SK Pengangkatan dan Berita Acara PDKB
(Bukti P-2). Pemohon I merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian karena berpotensi
menyebabkan terjadinya konflik berkepanjangan di masa yang akan datang dan
penyerobotan tanah, termasuk tanah masyarakat adat karena masuknya
investor yang mengelola IKN dengan memperoleh hak atas tanah dalam waktu
yang lama, sehingga menyebabkan tanah masyarakat adat lama kelamaan
akan hilang atau terkikis.
4. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia (Bukti P-1)
pemilik sertifikat hak milik atas tanah seluas 2577 meter persegi, tanah tersebut
digunakan untuk pembangunan IKN tahap pertama dan mendapatkan ganti rugi
sebesar Rp628.499.987. Selain itu, Pemohon II, memiliki sertifikat hak pakai
namun hanya ditentukan untuk jangka waktu 10 tahun, padahal jika sertifikat
hak pakai tersebut diberikan kepada investor di wilayah IKN dapat diberikan
untuk jangka waktunya 80 tahun yang tidak sesuai dengan hak menguasai
negara dan menimbulkan perlakuan yang tidak adil karena berlakunya norma
pasal yang diuji.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat menjelaskan
kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia (Bukti P-1). Dalam hal
ini, Pemohon I s
