PUU
Tahun 2025
184/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pemohon: Wahyu Ilham Pranoto, Muhammad Faza Aulya’urrahman, Fauzan Akbar Mulyasyah, Yudi Amsoni, Nasidi, Sharon
Tanggal Putusan: 2026-07-16T15:02:00+07:00
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan pengujian norma Pasal 92 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
F
PUTUSAN
NOMOR 184/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Wahyu Ilham Pranoto
Mahasiswa
Jalan Kamboja Nomor 37, RT/RW 006/004, Kelurahan
Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Muhammad Faza Aulya’urrahman
Mahasiswa
Komplek Pajak Sekelimus Nomor 1, Jalan Soekarno Hatta
547, Bandung, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Fauzan Akbar Mulyasyah
Mahasiswa
Cluster De Oranje HB 3/7, Grand Wisata Bekasi, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Yudi Amsoni
Nelayan/Aktivis Mangrove
Dusun Sukamandi, RT/RW 003/002, Kelurahan Sukamandi,
Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan
Bangka Belitung
2
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon IV;
5. Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Nasidi
Buruh Tani/Ketua Geosite Tebat Rasau
Dusun Lintang, RT/RW 004/001, Kelurahan Lintang,
Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten Belitung Timur,
Bangka Belitung
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pemohon V;
6. Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Sharon
Peneliti/Sekretaris Masyarakat Hukum Adat Matano
Jalan G. Merapi F.133, Sorowako, Kelurahan Magani,
Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon VI;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 27 Agustus 2025, memberi kuasa
kepada Aristo M.A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D., Abdul Toni, S.H., M.H., Meddy
Setiawan, S.H., Puspa Pasaribu, S.H., M.Kn., Ludwig Kriekhoff, S.H., M.Kn.,
Fariznaldi, S.H.; Mario Ari Leonard Barus, S.H., S. Fil., M.H., Maria Dianita
Prosperiani, S.H., Ireina Rahayanti Nurmal, S.H., B.A., M.H., M.Sc, Hatifa Manan,
S.S., S.H, dan Rian Hidayat, S.H., M.H., kesemuanya adalah Advokat yang
tergabung dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum-Pilihan Penyelesaian
Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FHUI), berdomisili di
Kantor LKBH-PPS FHUI, Kampus Universitas Indonesia, Depok, secara sendiri
maupun bersama-sama bertindak atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VI disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli dan Saksi para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli dan Saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
3
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Oktober 2025
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 187/PUU/PAN.MK/
AP3/10/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) pada tanggal 8 Oktober 2025 dengan Nomor 184/PUU-XXIII/2025, yang
telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 3 November 2025, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk menguji, baik secara
materiil maupun secara formil, undang-undang terhadap UUD 1945.
Kewenangan ini secara tegas dinyatakan di dalam pelbagai instrumen
hukum, yaitu:
UUD 1945 Pasal 24C ayat (1):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana kali terakhir diubah melalui
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554) (selanjutnya disebut “UU MK”) Pasal 10 ayat
(1) huruf a:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4
Nomor 5076) (selanjutnya disebut “UU Kehakiman”) Pasal 29 ayat (1)
huruf a:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana kali
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)
(selanjutnya disebut “UU Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan”) Pasal 9 ayat (1):
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut “PMK PUU”) Pasal 2 ayat (1) dan (5):
Pasal 2 ayat (1) PMK PUU
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”
Pasal 2 ayat (5) PMK PUU
“Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UU NKRI Tahun 1945.”
Dengan demikian, yang dimaksud dengan ‘Undang-undang dan Perppu’
dalam sebuah uji materiil, mencakup seluruh bagian dari sebuah undang-
undang berupa ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang atau
peraturan pemerintah pengganti undang-undang, baik secara terpisah
maupun sebagai suatu kesatuan;
2. Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai lembaga
pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga demokrasi
pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir tertinggi
atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
5
constitution), serta lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara
(the protector of constitutional rights of the citizens). Dengan demikian,
apabila dalam proses pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang
bertentangan
dengan
konstitusi
apalagi
sampai
melanggar
hak
konstitusional Warga Negara Indonesia (selanjutnya disebut “WNI”),
Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara menyeluruh ataupun
bersyarat pasal dari undang-undang yang diuji sebagaimana ditetapkan
dalam UU MK Pasal 57 ayat (1);
Pasal 57 UU MK:
“(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.”
Berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan uji materil Pasal-Pasal dalam UU Minerba a
quo terhadap terhadap UUD 1945 (judicial review);
3. Hal yang dimohonkan oleh Para Pemohon di dalam Permohonan a quo
adalah untuk menguji secara materiil konstitusionalitas UU Minerba, in casu
materi muatan berupa Pasal dalam ketentuan Pasal 35, Pasal 51, Pasal
51A, Pasal 51B, Pasal 60, Pasal 60A, Pasal 60B, Pasal 92, dan materi
muatan berupa ayat dalam ketentuan Pasal 128 ayat (4) UU Minerba. Oleh
karena itu yang dimohonkan untuk diuji merupakan materi muatan dari ayat
dan pasal dalam sebuah undang-undang, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk mengadili Permohonan ini;
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
4. UU MK Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat, atau;
d. lembaga negara.”
5. PMK PUU Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa:
6
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara”.
sedangkan PMK PUU Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum prifat; atau
d. lembaga negara”.
2. UU MK Penjelasan Pasal 51 ayat (1) mengartikan frasa “hak konstitusional”
sebagai “...Hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
selanjutnya PMK PUU Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1 dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang
atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.”
3. berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka terdapat 2 (dua) syarat yang
harus dipenuhi oleh Para Pemohon untuk dapat mengajukan permohonan
uji materiil dalam undang-undang a quo, yaitu syarat pertama adalah
7
kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon sebagaimana diuraikan dalam
UU MK Pasal 51 ayat (1) dan PMK PUU Pasal 4 ayat (10. Syarat kedua
adalah bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dirugikan
dengan berlakunya suatu undang-undang atau Perppu.
4. Kualifikasi Pemohon I adalah sebagai berikut:
a. Termasuk ke dalam kualifikasi perorangan WNI yang memenuhi
kualifikasi Pemohon yang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945;
b. mahasiswa aktif pada Program S1 Fakultas Hukum Universitas
Indonesia (selanjutnya disebut “FHUI”) dengan Nomor Pokok
Mahasiswa (selanjutnya disebut “NPM”) 2206033895 yang mengambil
peminatan hukum lingkungan dan sumber daya alam serta telah
mengambil mata kuliah Hukum Kehutanan, Perkebunan, dan
Pertambangan. (Bukti P-1);
c. Direktur Environmental Law Society FHUI (selanjutnya disebut “ELS
FHUI”), yaitu organisasi mahasiswa yang memiliki perhatian terhadap
lingkungan hidup, termasuk sumber daya alam. Pemohon I disini
sebagai mahasiswa yang menginisiasi pengaktifan kembali komunitas
mahasiswa untuk mengkaji keilmuan terkait hukum lingkungan dan
sumber daya alam bersama dengan Pemohon II selama satu tahun tidak
aktif (Bukti P-2);
d. Wakil Kepala I Departemen Lingkungan Hidup Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (selanjutnya “BEM
FHUI”) Tahun 2024. Selama mengemban jabatan tersebut terlibat aktif
dalam advokasi pertambangan dan lingkungan dengan terlibat dengan
berbagai kegiatan seperti: menjadi host podcast “Carut Marut Tata
Kelola Pertambangan Nikel di Raja Ampat”, menulis artikel populer
mengenai pertambangan nikel yang merugikan masyarakat berjudul
“Tambang Nikel: Ambisi Akselerasi yang Justru Menghabisi Lingkungan
dan masyarakat”, melakukan aksi penolakan pertambangan PT Dairi
Prima
Mineral
yang
merugikan
masyarakat
dan
lingkungan,
melaksanakan program pengabdian masyarakat berbasis lingkungan
hidup berjudul “Environmental Project FH UI” di Kepulaan Seribu, DKI
Jakarta mengenai permasalahan pesisir, dan menulis amicus curiae
8
tentang pencemaran tambak udang di wilayah konservasi Karimunjawa
(Bukti P-3);
e. Dengan latar belakang akademik tersebut, Pemohon memiliki perhatian,
pengetahuan, dan kepedulian yang nyata terhadap pengelolaan sumber
daya alam dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Sebagai
warga negara sekaligus bagian dari komunitas akademik hukum yang
mempelajari dan mengembangkan ilmu hukum di bidang sumber daya
alam, Pemohon memiliki kepentingan konstitusional yang langsung dan
potensial (direct and potential constitutional interest) terhadap
pengaturan dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam
f. Selain itu, Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia yang berstatus
mahasiswa aktif dan bergabung dalam organisasi yang memiliki
perhatian terhadap isu sumber daya alam serta terlibat dalam kegiatan
advokasi lingkungan hidup, memiliki kepentingan konstitusional yang
nyata atas keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Kepentingan tersebut berakar pada hak konstitusional warga negara
atas perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasar
asas kekeluargaan; hak untuk menikmati cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak di
bawah penguasaan negara; hak atas kemakmuran rakyat yang
bersumber dari bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya; serta hak atas perekonomian nasional yang diselenggarakan
berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan
keseimbangan kemajuan ekonomi nasional sebagaimana dijamin oleh
Pasal 33 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Kualifikasi Pemohon II adalah sebagai berikut:
a. termasuk ke dalam klasifikasi perorangan WNI yang memenuhi
kualifikasi Para Pemohon yang memiliki hak konstitusional untuk
mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945;
b. mahasiswa aktif pada program S1 FHUI dengan NPM 2206063960 yang
mendalami hukum pertambangan dengan mengambil mata kuliah
pertambangan, perkebunan dan kehutanan (Bukti P-4);
9
c. Wakil Direktur Environmental Law Society FHUI (selanjutnya disebut
“ELS FHUI”), yaitu organisasi kemahasiswaan yang memiliki perhatian
terhadap lingkungan hidup, termasuk sumber daya alam (Bukti P-5);
d. Wakil Kepala II Departemen Lingkungan Hidup BEM FHUI Tahun 2024,
yang terlibat aktif dalam advokasi lingkungan hidup dengan terlibat
dalam berbagai kegiatan seperti: melaksanakan program pengabdian
masyarakat
berbasis
lingkungan
hidup
yang
bernama
“FHUI
Environmental Project”, menulis amicus curiae tentang pencemaran
tambak udang di wilayah konservasi Karimunjawa, menulis dan
melakukan aksi penolakan pertambangan PT Dairi Prima Mineral yang
merugikan masyarakat dan lingkungan, dan menjadi koordinator
lapangan aksi #AllEyesOnPapua di Mahkamah Agung dalam kasus
penolakan pembabatan hutan di Papua (Bukti P-6); dan
e. Sebagai WNI yang saat ini berstatus mahasiswa aktif dan bergabung
dalam organisasi yang memiliki perhatian khusus terhadap isu sumber
daya alam serta terlibat aktif dalam advokasi dalam isu lingkungan
hidup, memiliki hak konstitusional terutama hak atas perekonomian
berasaskan kekeluargaan, hak untuk menikmati cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
melalui penguasaan negara, hak atas kemakmuran rakyat yang
diperoleh dari bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya melalui penguasaan negara, hak atas perekonomian nasional
yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
6. Kualifikasi Pemohon III adalah sebagai berikut:
a. termasuk ke dalam klasifikasi perorangan WNI yang memenuhi
kualifikasi Para Pemohon yang memiliki hak konstitusional untuk
mengajukan pengujian danng-undang terhadap UUD 1945;
b. mahasiswa aktif pada Program S1 Fakultas Hukum Universitas
Indonesia (selanjutnya disebut “FHUI”) dengan NPM 2206063494 yang
mendalami hukum lingkungan dengan mengambil mata kuliah hukum
lingkungan (Bukti P-7);
10
c. Sebagai WNI yang saat ini berstatus mahasiswa aktif yang memiliki
perhatian khusus terhadap isu sumber daya dan isu lingkungan hidup,
memiliki
hak
konstitusional
terutama
hak
atas
perekonomian
berasaskan kekeluargaan, hak untuk menikmati cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
melalui penguasaan negara, hak atas kemakmuran rakyat yang
diperoleh dari bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya melalui penguasaan negara, hak atas perekonomian nasional
yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
7. Kualifikasi Pemohon IV adalah sebagai berikut:
a. termasuk ke dalam klasifikasi perorangan WNI yang memenuhi
kualifikasi Para Pemohon yang memiliki hak konstitusional untuk
mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945;
b. seorang nelayan yang hidup dan tinggal di kawasan Tambang Timah di
Belitung Timur, dimana kawasan tersebut merupakan kawasan
pertambangan PT Timah dan juga dipenuhi oleh aktivitas pertambangan
ilegal yang mengakibatkan sulitnya mengakses air bersih dalam sumur
karena airnya berminyak dan berwarna kuning dan diduga mengandung
kadar logam berat sehingga harus membeli air galon untuk kebutuhan
minum dan masak (Bukti P-8), juga mengalami kesulitan dalam
memperoleh hasil tangkapan yang layak konsumsi sehubungan dengan
mata pencahariannya dan lokasi tangkapan yang harus lebih jauh
karena di pinggir pantai, ekosistem ikan, udang dan cumi-cumi
terganggu akibat adanya aktivitas tambang ilegal (Bukti P-9);
c. Aktivis lingkungan lokal yang sejak tahun 2017 memperjuangkan
lingkungan hidup dengan melakukan berbagai kegiatan seperti: 1) aktif
melakukan konservasi hutan mengrove bersama dengan Komunitas
Akar Bakau dan ForDAS Belitung Timur sejak tahun 2018 hingga
sekarang (Bukti P-10) dan 2) aktif menyuarakan isu lingkungan dengan
melakukan penolakan terhadap tambang-tambang ilegal di kawasan
Belitung dengan menjadi narasumber dalam dokumenter TV Tempo
11
berjudul “Penambangan Timah Ilegal Penyebab Kerusakan Ekosistem
Mangrove di bangka Belitung?”. pembicara dalam “Mangrove Talks”
pada 26 Juli 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Restorasi Gambut
dan Mangrove, narasumber dalam program 60’ Special Report Kompas
TV berjudul “Jejak Tamak Korupsi Tambang Timah Rp271 T” padad 12
Mei 2024 yang membuatnya kemudian didatangi oleh oknum polisi dan
mendapat intimidasi dari penambang ilegal pada 13 Mei 2024, dan
menjadi peserta dalam acara “Temu Rakyat Untuk Keadilan Iklim” dalam
Indonesi Climate Justice Summit 2025 yang berlangsung pada tanggal
26 s.d. 28 Agustus 2025 di Gelora Bung Karno Serbaguna, Senayan –
Jakarta, dimana Pemohon diundang sebagai kelompok rentan yang
berasal dari kalangan nelayan untuk berbagi perspektif tentang keadilan
iklim untuk menghasilkan resolusi dan tuntutan politik yang jelas demi
keadilan iklim (Bukti P-11); dan
d. Sebagai WNI yang saat ini bekerja sebagai Nelayan di Kepulauan
Bangka belitung (warga lokal) dan terlibat aktif dalam advokasi isu
lingkungan, memiliki hak konstitusional terutama hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak, hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat, serta hak bebas dari perlakuan diskriminatif, hak atas
perekonomian berasaskan kekeluargaan, hak untuk menikmati cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak melalui penguasaan negara, hak atas kemakmuran rakyat
yang diperoleh dari bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya melalui penguasaan negara, hak atas perekonomian
nasional yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian,
serta
dengan
menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
8. Kualifikasi Pemohon V adalah sebagai berikut:
a. termasuk ke dalam klasifikasi Masyarakat Hukum Adat yang memenuhi
kualifikasi Para Pemohon yang memiliki hak konstitusional untuk
mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945;
b. seorang Petani dan Tokoh dari Masyarakat Adat Tebat Rasau yang
keberadaannya diakui berdasarkan Keputusan Kepala Desa diakui
12
berdasarkan Keputusan Kepala Desa Lintang Nomor 47 Tahun 2023
tentang Penetapan Kelompok Masyarakat Sadar Wisata “Lanun”
Geosite Tebat Rasau Desa Lintang Kecamatan Simpang Renggiang
Kabupaten Belitung Timur bertanggal 28 Desember 2023 (Bukti P-12)
yang mana keberadaan desa adat tersebut merupakan bagian dari
Geosite Belitong yang diakui keberadaannya oleh Komite Nasional
Geopark Indonesia pada tahun 2017 dan oleh UNESCO pada tahun
2021 (Bukti P-13);
c. Aktif dalam melakukan perlawanan terhadap aktivitas pertambangan
ilegal di hutan adat Tebat Rasau yang berada di kawasan geopark
Belitung Timur yang diakui keberadaannya dan menjadi peserta dalam
acara “Temu Rakyat Untuk Keadilan Iklim” dalam Indonesi Climate
Justice Summit 2025 yang berlangsung pada tanggal 26 s.d. 28 Agustus
2025 di Gelora Bung Karno Serbaguna, Senayan – Jakarta, dimana
Pemohon diundang sebagai kelompok rentan yang berasal dari
kalangan masyarakat adat untuk berbagi perspektif tentang keadilan
iklim untuk menghasilkan resolusi dan tuntutan politik yang jelas demi
keadilan iklim;
d. sebagai tokoh masyarakat adat serta terlibat aktif dalam isu lingkungan,
memiliki hak konstitusional terutama hak atas pengakuan dan
penghormatan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak
tradisionalnya, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak bebas dari
perlakuan
diskriminatif,
hak
atas
perekonomian
berasaskan
kekeluargaan, hak untuk menikmati cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak melalui
penguasaan negara, hak atas kemakmuran rakyat yang diperoleh dari
bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya melalui
penguasaan
negara,
hak
atas
perekonomian
nasional
yang
diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
9. Kualifikasi Pemohon VI adalah sebagai berikut:
13
a. termasuk ke dalam klasifikasi Masyarakat Hukum Adat yang memenuhi
kualifikasi Para Pemohon yang memiliki hak konstitusi untuk
mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945;
b. Merupakan Peneliti dan Periset Lokal sejarah masyarakat adat yang
tinggal di Sorowako tepatnya di kawasan Danau Matano di Sulawesi
Selatan, juga sebagai bagian dari Masyarakat Hukum Adat Wawainia
Rahampuu Matano (Selanjutnya disebut “MHA Matano ”) yang diakui
keberadaannya berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum
Adat Surat Keterangan Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 460/1177/DN tentang Lembaga Adat
Kerajaan Matano sebagai Organisasi Masyarakat terdaftar tertanggal 16
September
2019,
Surat
Keterangan
Terdaftar
Nomor
00-24-
04/000021/XI/2014 yang dikeluarkan oleh Bupati Luwu Timur dan
didaftarkan sebagai Yayasan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
dan HAM Nomor AHU-0017264.AH.01.4.Tahun.2023 (Bukti P-15);
c. Merupakan pengurus aktif dan Koordinator Litbang dari Yayasan
Wawainia Rahampu’u Matano berdasarkan Surat Pemberitahuan
Yayasan Nomor 39/PEM/I/2025 bertanggal 10 Januari 2025 dan
mendapat Kuasa dari Yayasan dalam hal Pengajuan Uji Materi
berdasarkan Surat Pemberitahuan Yayasan Nomor 40/PEM/IX/2025
bertanggal 12 September 2025. (Bukti P-16); MHA Matano sudah
terdampak aktivitas tambang Nikel yang sudah berjalan sejak tahun
1968 dengan perusahaan tambang International Nickel Co. of Canada
(selanjutnya disebut “PT INCO”) yang dampaknya terhadap masyarakat
sekitar didokumentasikan oleh Kathryn May Robinson dalam
disertasinya pada Australian National University pada Tahun 1983
dengan judul “Stepchildren of Progress: The Political Economy of
Development in an Indonesian Mining Town” dan Catatan Memoar H.
Ranggo dari yang disadur oleh Pemohon VI pada tahun 2024 hingga
kemudian PT INCO berganti nama dan kepemilikan menjadi PT Vale
sejak tahun 2011 (Bukti P-17);
d. pernah berkonflik dengan Perusahaan tambang Timah PT Vale
Indonesia Tbk (INCO) (“PT Vale”) ketika menentukan batas wilayah
14
adat/tanah ulayat Matano dengan melakukan penanaman papan
informasi titik tanah ulayat pada sekitar tanggal 28 hingga 30 Desember
2023 untuk proses identifikasi ruang wilayah ulayat dan sebagai proses
pendukung bahan identifikasi peta/Sketsa Wilayah MHA Matano yang
berpatokan kepada Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan
dan Hak Atas Tanah, yang keberadaannya didasarkan kepada dokumen
turun temurun dari tetua adat, surat tanda pajak tanah, dan bukti sejarah
yang dibuktikan dari bukti peninggalan makam Raja-Raja Matano.
Akibat perbuatannya tersebut, Pemohon VI dilaporkan oleh Pihak
Keamanan PT Vale kepada Polres Luwu Timur atas dugaan
penyerobotan tanah lahan konsesi (Bukti P-18); Konflik antara PT Vale
dengan masyarakat adat juga kembali terjadi akibat terjadinya overlap
antara konsesi tambang PT Vale dengan kawasan cagar budaya
Pontada di Luwu Timur, dimana PT Vale hendak membangun fasilitas
berupa lapangan golf di atas makam leluhur dan menebang rumpun
sagu yang memiliki nilai penting dalam konteks ekologi dan budaya
masyarakat adat sekitar (Bukti P-19);
e. sebagai tokoh masyarakat adat yang kehidupannya terdampak
langsung dari kegiatan pertambangan nikel, memiliki hak konstitusional
terutama hak atas pengakuan dan penghormatan kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak tradisionalnya, hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak, hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat, serta hak bebas dari perlakuan diskriminatif, hak atas
perekonomian berasaskan kekeluargaan, hak untuk menikmati cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak melalui penguasaan negara, hak atas kemakmuran rakyat
yang diperoleh dari bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya melalui penguasaan negara, hak atas perekonomian
nasional yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
15
berwawasan
lingkungan,
kemandirian,
serta
dengan
menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
10. Berdasarkan kualifikasi Para Pemohon di atas, maka Kerugian Hak
Konstitusional Para Pemohon dapat dikelompokkan ke dalam 2 (dua)
klaster yaitu:
a. Klaster I – Mahasiswa dan Aktivis Advokasi Lingkungan (Pemohon
I, II dan III)
Para pemohon dalam klaster I merupakan warga negara Indonesia yang
berstatus mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
memiliki kepedulian, perhatian dan pengetahuan akademik di bidang
hukum lingkungan dan sumber daya alam, serta aktif melakukan
advokasi
terhadap
kebijakan
pertambangan
dan
perlindungan
lingkungan hidup.
Para Pemohon dalam Klaster I secara konstitusional memiliki hak untuk
berpartisipasi dalam kehidupan ekonomi nasional yang berasaskan
keadilan, kebersamaan dan keberlanjutan serta mendapatkan manfaat
kemakmuran dari perekonomian, sebagaimana dijamin oleh:
-
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 – hak atas perekonomian yang disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan;
-
pasal 33 ayat (2) UUD 1945 – hak untuk menikmati cabang produksi
penting yang dikuasai oleh negara;
-
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 – hak untuk memperoleh kemakmuran
dari bumi, air dan seluruh kekayaan alam yang dikuasai oleh negara
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; dan
-
Pasal 33 ayat (4) – hak atas perekonomian nasional yang
berasaskan demokrasi ekonomi, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan
dan berwawasan lingkungan.
Dengan berlakunya Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba, negara
hanya berperan sebagai penerbit izin dan penerima iuran, sedangkan
nilai ekonomi sumber daya alam diberikan kepada pemegang izin
secara individual. Akibatnya, fungsi penguasaan negara menjadi lemah,
dan rakyat kehilangan hak konstitusional untuk menikmati kekayaan
alam secara adil sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
16
Bagi Para Pemohon Klaster I, kerugian konstitusional bersifat faktual
atau setidak-tidaknya potensial dan juga intragenerasional, karena
norma tersebut akan berdampak jangka panjang terhadap generasi
penerus bangsa yang kehilangan akses terhadap sumber daya alam
dan lingkungan hidup yang lestari. Selain itu, keberlakuan norma
tersebut menghambat upaya advokasi dan partisipasi publik dalam
mewujudkan tata kelola pertambangan yang adil, transparan dan
berkelanjutan,
yang
merupakan
bagian
dari
tanggung
jawab
konstitusional warga negara.
Selain dari itu, Para Pemohon dalam Klaster I memiliki hak
konstitusional dalam Pasal 28C ayat (1) dan 28H ayat (1) karena
sebagai generasi masa depan dan bangsa Indonesia berhak atas
pengembangan diri, pendidikan, kesejahteraan, dan lingkungan hidup
yang baik dan sehat. Hak konstitusional ini merupakan hubungan secara
langsung dengan Pasal 33 ayat (1), (2), (3), dan (4) UUD 1945.
Dengan demikian, Para pemohon dalam Klaster I memiliki kedudukan
hukum (legal standing) karena hak konstitusional mereka yang
dijaminkan dalam Pasal 33 ayat (1) hingga (4) UUD 1945 telah dirugikan
secara potensial dan berkelanjutan oleh berlakunya norma yang diuji.
b. Klaster II – Warga Lokal dan Masyarakat Hukum Adat Terdampak
Tambang (Pemohon IV, V dan VI)
Para Pemohon dalam Klaster II merupakan warga negara Indonesia
yang berasal dari masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat yang
hidup dan bergantung pada sumber daya alam di sekitar kawasan
pertambangan timah di Belitung dan pertambangan nikel di Sulawesi
Selatan.
Para Pemohon dalam Klaster II mengalami kerugian yang bersifat
aktual, faktual dan dapat diidentifikasi secara jelas, antara lain berupa
hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan ekonomi nasional yang
berasaskan
keadilan,
kebersamaan
dan
keberlanjutan
serta
mendapatkan manfaat kemakmuran dari perekonomian, sebagaimana
dijamin oleh:
-
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 – hak atas perekonomian yang disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan;
17
-
pasal 33 ayat (2) UUD 1945 – hak untuk menikmati cabang produksi
penting yang dikuasai oleh negara;
-
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 – hak untuk memperoleh kemakmuran
dari bumi, air dan seluruh kekayaan alam yang dikuasai oleh negara
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; dan
-
Pasal 33 ayat (4) – hak atas perekonomian nasional yang
berasaskan demokrasi ekonomi, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan
dan berwawasan lingkungan.
Dilanggarnya hak konstitusional pada Pasal 33 ayat (1) s.d. (4) UUD
1945 tersebut menimbulkan dampak turunan yakni dilanggarnya hak-
hak konstitusional lainnya yang dimiliki oleh Pemohon pada Klaster II
yang juga bersifat aktual, faktual dan dapat diidentifikasi secara jelas,
antara lain:
-
hilangnya akses terhadap sumber daya air bersih dan hasil laut
akibat kerusakan dan pencemaran yang ditimbulkan dari aktivitas
tambang;
-
rusaknya ekosistem hutan adat dan wilayah kelola tradisional akibat
eksploitasi mineral;
-
intimidasi dan konflik sosial akibat kegiatan pertambangan di wilayah
adat.
yang mana kerugian tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak
konstitusional sebagaimana dijamin oleh:
-
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 – hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat
-
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 – hak atas pengakuan, jaminan
dan perlindungan hukum yang adil;
-
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 – hak atas perlindungan diri
pribadi, kelaurga, kehormatan, martabat dan harta benda yang
berada di bawah kekuasaannya
-
Pasal 18B ayat (2) – pengakuan terhadap masyarakat hukum
adat dan hak-hak tradisionalnya;
yang seluruhnya berkaitan erat dengan keberadaan Pasal 33
ayat (1) hingga (4) UUD 1945 yang menegaskan penguasaan
18
negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba in casu UU No. 3 Tahun
2020 telah menyebabkan negara kehilangan kendali substantif atas
kekayaan alam yang ada di wilayah masyarakat adat, sehingga manfaat
ekonomi dari sumber daya tersebut tidak lagi kembali kepada
masyarakat
lokal,
melainkan
dikuasai
oleh
pemegang
izin
pertambangan.
dengan demikian, Para pemohon dalam Klaster II memiliki alasan
permohonan (legal standing) karena mengalami kerugian konstitusional
yang nyata dan langsung dengan berlakunya norma yang diuji, baik
terhadap hak ekonomi, hak lingkungan hidup, maupun hak adat mereka.
11. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 35
ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba in casu UU No. 3 Tahun 2020 terhadap
Pasal 33 ayat (1), (2), (3) dan (4) karena:
a. Para Pemohon merupakan subjek hukum yang diakui oleh Pasal 51 ayat
(1) UU MK (perorangan WNI dan Masyarakat Hukum Adat);
b. Para Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945,
khususnya Pasal 33 ayat (1) hingga (4);
c. Hak konstitusional tersebut telah dirugikan secara aktual dan/atau
potensial dengan berlakunya Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU
Minerba;
d. Terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami Para
Pemohon dan norma yang diuji; dan
e. Dengan dikabulkannya permohonan ini, kerugian konstitusional Para
Pemohon dapat dihindari dan hak konstitusional mereka akan
dipulihkan.
III.
POKOK PERMOHONAN
A. PERMOHONAN A QUO TIDAK NE BIS IN IDEM
12. Ketentuan norma UU MK Pasal 60 menyatakan:
“(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
19
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”;
13. UU Minerba telah dimohonkan untuk menjalani pengujian di Mahkamah
Konstitusi yang menghasilkan setidak-tidaknya sebanyak 9 (sembilan)
putusan dengan uraian hal yang diuji sebagaimana tabel berikut:
No.
Nomor Putusan
Pasal
yang Diuji
Hal yang diuji
1
Putusan Nomor
25/PUU-VIII/2010
Ps. 22 e
dan f UU
Minerba
bertentang
an dgn
Pasal 33
UUD 1945.
Kriteria untuk menetapkan WPR
adalah.
sebagai
berikut:
f.
merupakan wilayah atau tempat
kegiatan tarnbang rakyat yang
sudah
dikerjakan
sekurang-
kurangny a 15 (lirna belas) tahun.
Ps. 52 ayat
(1) UU
Minerba
bertentang
an dgn
Pasal 33
UUD 1945.
Pemegang
IUP
Eksplorasi
mineral
logam
diberi
WIUP
dengan luas paling sedikit 5.000
(lima ribu) hektare dan paling
banyak 100.000 (seratus ribu)
kiektare.
Amar putusan pada intinya:
- Mengabulkan permohonan Para
Pemohon untuk sebagian.
- Pasal 22 e dan f dan Pasal 52
ayat (1) bertentangan dengan
UUD 1945.
Putusan Nomor
30/PUU-VIII/2010
Ps. 22 a
UU No.
4/2009.
Kriteria untuk nienetapkan WPR
adalah. sebagai berikut:
a. mempunyai cadangan mineral
sekunder yang terdapat di sungai
dan/atau di antara tepi dan tepi
sungai;
Ps. 22 c
c. endapan teras, dataran banjir,
dan endapan sungai purba;
Ps. 22 f
f. merupakan wilayah atau tempat
kegiatan tambang rakyat yang
sudah
dikerjakan
sekurang-
kurangnya 15 (lima belas) tahun.
Ps. 38a
IUP diberikan kepada: a. badan
usaha;
b.
koperasi;
dan
c.
perseorangan.
Ps. 51
WIUP mineral logam diberikan
kepada badan usaha, koperasi,
dan perseorangan dengan cara
lelang.
Ps.52 ayat
(1)
(1) Pemegang IUP Eksplorasi
mineral
logam
diberi
WIUP
dengan luas paling sedikit 5.000
20
(lima ribu) hektare dan paling
banyak 100.000 (seratus ribu)
hektare.
Ps. 55 ayat
(1)
(1) Pemegang IUP Eksplorasi
mineral bukan logam diberi WIUP
dengan luas paling sedikit 500
(lima ratus) hektare dan paling
banyak 25.000 (dua puluh lima
ribu) hektare.
Ps. 60
WIUP batubara diberikan kepada
badan
usaha,
koperasi,
dan
perseorangan
dengan
cara
lelang.
Ps.61
(1) Pemegang IUP Eksplorasi
Batubara diberi WIUP dengan
luas paling sedikit 5.000 (lima
ribu) hektare dan paling banyak
50.000 (lima puluh ribu) hektare.
Ps. 75
(4)
Badan
usaha
swasta
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) untuk mendapatkan
IUPK dilaksanakan dengan cara
lelang WIUPK.
Ps. 169a
Pada saat Undang-Undang ini
mulai berlaku: a. Kontrak karya
dan perjanjian karya perusahaan
pertambangan
batubara
yang
telah ada sebelum berlakunya
Undang-Undang
ini
tetap
diberlaltukan
sampai
jangka
waktu
berakhirnya
kontrak/perjanjian.
Ps. 172
Permohonan kontrak karya dan
perjanjian
karya
pengusahaa
pertambangan
batubara
yang
telah diajukan kepada Menteri
paling lambat 1 (satu) tahun
sebelum
berlakunya
Undang-
Undang
ini
dan
sudah
mendapatkan surat persetujuan
prinsip
atau
surat
izin
penyelidikan pendahuluan tetap
dihormati dan dapat diproses
perizinannya tanpa melalui lelang
berdasaskan Undang-Undang ini.
Amar putusan pada intinya:
-Mengabulkan
permohonan
untuk sebagian.
-Pasal 22 f, Pasal 55 ayat (1),
Pasal 169 a, Pasal 173 ayat 2 UU
No. 4 tahun 2009 tidak dapat
diterima.
21
-Pasal 55 ayat (1) sepanjang
frasa” dengan luas paling sedikit
500
(lima
ratus)
hektare”
bertentangan dengan UUD 1945.
-Pasal 61 ayat (1) sepanjang
frasa “dengan luas paling sedikit
5000
(lima
ribu)
hektare”
bertentangan dengan UUD 1945.
-Frase
“dengan
cara
lelang”
dalam Pasal 51, Pasal 60 dan
Pasal 75 ayat (4) sepanjang
dimaknai
“
lelang
dilakukan
dengan
menyamakan
antar
peserta lelang WIUP dan WIUK
dalam
hal
kemampuan
administratif/manajemen, teknis,
lingkungan, dan finasial yang
berbeda terhadap objek yang
akan
dilelang”
bertentangan
dengan UUD 1945.
3.
Putusan No.
32/PUU-VIII/2010
Ps. 6 ayat
(1) huruf e.
jo Pasal 9
ayat (2) jo
Pasal 10
huruf b jo
Pasal 162
jo Pasal
136 ayat
(2) UU No.
4 Tahun
2009.
(1)
Kewenangan
Pernerintah
dalam
pengelolaan
pertambangan
mineral
dan
batubara, antara lain, adalah: e.
penetapan WP yang dilakukan
setelah
berkoordinasi
dengan
pemerintah
daerah
dan
berkonsultasi
dcngan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia;
Ps. 9 ayat
(2)
WP
sebagairnana
dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh
Pemerintah setelah berkoordinasi
dengan pemerintah daerah dan
berkonsultasi
dengan
Dewan
IJerwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia.
Ps. 10 b
b.
secara
terpadu
dengan
rnemperhatikan pendapat dari
instansi
penzerintah
terkait,
masyarakat,
dan
der~gan
mempertimbangkan
aspek
ekologi, ekonomi, dan sosial
budaya,
serta
berwawasan
lingkungan; dan
Ps. 136
ayat (2)
(2)
Kegiatan
usaha
pertambangan
tidak
dapat
djiaksanakan pada tempat yang
dilarang
untuk
melakukan
22
kegiatan usaha pertambangan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan
Ps. 162
Setiap orang yang merintangi
atau
mengganggu
kegjatan
usaha
pertambangan
dari
pemegang IUP atau IUPIC yang
telah
lnemenuhi
syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 136 ayat (2) dipidana
dengan pidana kurungan palirig
lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Amar putusan pada intinya:
-Mengabulkan permohonan para
Pemohon untuk sebagian.
-Pasal 10 huruf b sepanjang frasa
“…memperhatikan
pendapat…masyarakat…”
UU
No. 4 Tahun 2009 bertentangan
secara
bersyarat
terhadap
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai, “wajib
melindungi, menghormati, dan
memenuhi
kepentingan
masyarakat
yang
wilayah
maupun tanah miliknya akan
dimasukkan ke dalam wilayah
pertambangan dan masyarakat
yang akan terkena dampak”;
-Menolak permohonan selain dan
selebihnya.
4.
Putusan Nomor
10/PUU-X/2012
Ps.6 ayat
(1) huruf e
UU No. 4
Tahun
2009.
(1)
Kewenangan
Pernerintah
dalam
pengelolaan
pertambangan
mineral
dan
batubara, antara lain, adalah: e.
penetapan WP yang dilakukan
setelah
berkoordinasi
dengan
pemerintah
daerah
dan
berkonsultasi
dcngan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia;
Ps.9 ayat
(2)
(2) WP sebagairnana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh
Pemerintah setelah berkoordinasi
dengan pemerintah daerah dan
berkonsultasi
dengan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia.
23
Ps.14 ayat
(1)
(1) Penetapan WUP dilakukan
oleh
Pemerintah
setelah
berkoordinasi dengan pemerintah
daerah dan disampaikan secara
tertulis
kepada
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia.
Ps.14 ayat
(2)
(2)
Koordinasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan pemerintah daerah yang
bersarlgkutan berdasarkan data
dan
informasi
yang
dimiliki
Peinerintah
dan
pemerintah
daerah.
Ps. 17
Luas dan batas WIUP mineral
logam dan batubara ditetapkan
oleh Pemerintah berkoordinasi
dengan
pemerintalh
daerah
berdasarkan kriteria yang dimiliki
oleh Pemerintah.
Amar Putusan Pada intinya:
-Mengabulkan
permohonan
Pemohon untuk sebagian;
1.Frasa “setelah berkoordinasi
dengan
pemerintah
daerah”
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e,
Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat
(1), dan Pasal 17 UU No. 4 Tahun
2009
bertentangan
dengan
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
sepanjang
tidak
dimaknai
“setelah
ditentukan
oleh
pemerintah daerah”;
2.Frasa
“Koordinasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dilakukan dengan” dalam
Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 4
Tahun
2009
bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang
tidak
dimaknai
“Penentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dilakukan oleh”;
3. Pasal 6 ayat (1) huruf e
Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009
tentang
Pertambangan
Mineral
dan
Batubara
selengkapnya
menjadi,
“Penetapan WP yang dilakukan
setelah
ditentukan
oleh
pemerintah
daerah
dan
berkonsultasi
dengan
Dewan
24
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia”;
4. Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 4
Tahun 2009 1.7. Pasal 14 ayat (1)
UU
Nomor
4
Tahun
2009
selengkapnya
menjadi,
“Penetapan WUP dilakukan oleh
Pemerintah setelah ditentukan
oleh pemerintah daerah dan
disampaikan
secara
tertulis
kepada
Dewan
Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia”;
5. Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 4
Tahun
2009
selengkapnya
menjadi,
“Penentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
oleh
pemerintah
daerah
yang
bersangkutan berdasarkan data
dan
informasi
yang
dimiliki
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah”;
6. Pasal 17 UU Nomor 4 Tahun
2009
selengkapnya
menjadi,
“Luas dan batas WIUP mineral
logam dan batubara ditetapkan
oleh
Pemerintah
setelah
ditentukan
oleh
pemerintah
daerah berdasarkan kriteria yang
dimiliki oleh Pemerintah”;
5.
Putusan Nomor
58/PUU-
XVIII/2020
Pasal 35
ayat (1)
dan ayat
(4)
(1)
Usaha
Pertambangan
dilaksanakan
berdasarkan
Perizinan
Berusaha
dari
Pemerintah Pusat.”
(4) Pemerintah Pusat dapat
mendelegasikan kewenangan
pemberian
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
kepada Pemerintah Daerah
Provinsi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Amar putusan pada intinya:
Menyatakan permohonan para
Pemohon tidak dapat diterima.
6.
Putusan Nomor
59/PUU-
XVIII/2020.
Pengujian
Formil UU
No. 3
Tahun
2020
tentang
Para Pemohon dalam hal ini
mengajukan
Permohonan
Pengujian Formil dikarenakan
terhadap
pembentukan
UU
Minerba
tidak
memenuhi
25
Perubahan
UU No. 4
Tahun
2009
ketentuan berdasarkan Pasal 22
D ayat (2) UUD 1945
Amar putusan pada intinya:
Menolak
permohonan
para
Pemohon untuk seluruhnya.
7.
Putusan Nomor
60/PUU-
XVIII/2020
Pengujian
Formil UU
Nomor 3
Tahun
2020
tentang
perubahan
UU No. 4
Tahun
2009.
Para
Pemohon
mendalilkan
bahwa proses Pembentukan UU
Nomor 3 Tahun 2020 tentang
perubahan UU No. 4 Tahun 2009
bertentangan dengan Pasal 1
ayat (1), Pasal 18A ayat (2),
Pasal 20 ayat (1), Pasal 22A,
Pasal 22D UUD1945.
Amar putusan pada intinya:
Menolak
permohonan
para
Pemohon untuk seluruhnya.
8.
Putusan Nomor
64/PUU-
XVIII/2020
Ps. 169A
ayat (1) a
dan b UU
No. 3
tahun 2020
(1) KK dan PKP2B sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 169
diberikan
jaminan
perpanjangan menjadi IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak /Perjanjian setelah
memenuhi
persyaratan
dengan
ketentuan:
a.
kontrak/perjanjian
yang
belum
memperoleh
perpanjangan
dijamin
mendapatkan 2 (dua) kali
perpanjangan dalam bentuk
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian
masing-masing untuk jangka
waktu
paling
lama
10
(sepuluh)
tahun
sebagai
kelanjutan operasi setelah
berakhirnya KK atau PKP2B
dengan mempertimbangkan
upaya
peningkatan
penerimaan negara. SK No
036418
A
b.
kontrak
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-60-
b.
kontrak/perjanjian yang telah
memperoleh
perpanjangan
pertama
dijamin
untuk
diberikan
perpanjangan
kedua dalam bentuk IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian
untuk
26
jangka waktu paling lama 10
(sepuluh)
tahun
sebagai
kelanjutan operasi setelah
berakhirnya
perpanjangan
pertama KK atau PKP2B
dengan mempertimbangkan
upaya
peningkatan
penerimaan negara.
(2) Upaya
peningkatan
penerimaan
negara
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dilakukan melalui: a.
pengaturan
kembali
pengenaan
penerimaan
pajak
dan
penerimaan
negara bukan pajak; danf
atau; b. luas wilayah IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian
sesuai
rencana
pengembangan
seluruh wiiayah kontrak atau
perjanjian
yang
disetujui
Menteri.
(3) Dalam
pelaksanaan
perpanjangan IUPK sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian,
seluruh
barang
yang
diperoleh
selama masa pelaksanaan
PKP2B
yang
ditetapkan
menjadi barang milik negara
tetap dapat dimanfaatkan
dalam
kegiatan
pengusahaan Pertambangan
Batubara
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(4) Pemegang
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
untuk
komoditas
tambang
Batubara
wajib
melaksanakan
kegiatan
Pengembangan
dan/atau
Pemanfaatan Batubara di
dalam negeri sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
27
(5) Pemegang
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian
untuk
komoditas
tambang
Batubara
yang
telah
melaksanakan
kewajiban
Pengembangan
dan/atau
Pemanfaatan
Batubara
secara terintegrasi di dalam
negeri
sesuai
rencana
pengembangan
seluruh
wilayah
perjanjian
yang
disetujui Menteri diberikan
perpanjangan
selama
10
(sepuluh) tahun setiap kali
perpanjangan
setelah
memenuhi
persyaratan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Amar putusan pada intinya:
-
Mengabulkan
permohonan
para
Pemohon
untuk
sebagian.
-
Pasal 169A ayat (1) spanjang
phrase “diberikan jaminan
dan Pasal 169A ayat (1) a
dan b sepanjang phrase
“dijamin”
bertentangan
dengan UUD 1945.
9.
Putusan Nomor
37/PUU-XIX/2021
Ps.4 ayat
(2) dan (3)
UU Nomor
4 Tahun
2009
sebagaima
na diubah
oleh UU
Nomor 11
Tahun
2011.
(1) Mineral
dan
batubara
sebagai sumber daya yang
tak terbarukan rnerupakan
kekayaan
nasional
yang
dikuasai oleh negara untuk
sebesar-besar
kesejahteraan
rakyat.
(2)
Penguasaan
mineral
dan
batubara
oleh
negara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diselenggarakan
oleh
Pemerintah
dan/atau
pemerintah daerah.
Ps. 17A
ayat (2)
(2) Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
menjamin
tidak
ada
perubahan
pemanfaatan
ruang
dan
kawasan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) pada WIUP
Mineral logam dan WIUP
28
Batubara
yang
telah
ditetapkan.
Ps. 22A
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah Daerah menjamin
tidak
ada
perubahan
pemanfaatan ruang dan kawasan
pada WPR yang telah ditetapkan.
Ps.31A
ayat (2)
(2)
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
menjamin
tidak
ada
perubahan
pemanfaatan
ruang dan kawasan pada
WIUPK yang telah ditetapkan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1).
Ps. 172B
ayat (2)
(2)
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
menjamin
tidak
ada
perubahan
pemanfaatan
ruang
dan
kawasan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) pada WIUP,
WIUPK, atau WPR yang
telah diberikan izinnya.
Ps 162 UU
No. 3/2020
jo Ps.39
UU Mo.
11/2020
Setiap orang yang merintangi
atau
mengganggu
kegiatan
usaha
pertambangan
dari
pemegang IUP, IUPK, IPR atau
SIPB
yang
telah
memenuhi
syarat-syarat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86F huruf
b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana
dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp100.O00.000,00
(seratus juta rupiah).
Amar putusan pada intinya:
Menyatakan permohonan Pasal 4
ayat (2) dan ayat (3) UU No.
3/2020 yang mengubah UU No.
4/2009, Pasal 162 UU No. 3/2020
yang mengubah UU No. 4/2009
dan diubah dengan Pasal 39
angka 2 UU No. 11 tahun 2020,
Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A,
Pasal 31A ayat (2), Pasal 169A
ayat (1), Pasal 169B ayat (3) dan
Pasal 172B ayat 3 UU No. 3
tahun 2020 Tentang Perubahan
UU No. 4 Tahun 2020 tidak dapat
diterima.
29
10.
77/PUU-
XXII/2024
Pasal 6
ayat (1)
huruf j UU
No. 3
Tahun
2020
(1) Pemerintah
Pusat
dalam
pengelolaan Pertambangan
Mineral
dan
Batubara,
berwenang:
j. melaksanakan penawaran
WIUPK secara prioritas;
Amar putusan pada intinya:
Menolak permohonan Pemohon
untuk seluruhnya.
Pasal-Pasal yang diuji dalam Permohonan ini adalah Pasal 35 ayat (1) UU
Minerba dan Pasal 92 UU Minerba in casu UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua UU Minerba. Dalam hal ini, Ketentuan Pasal 35 ayat (1)
UU Minerba sudah pernah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan MK Nomor 58/PUU-XVIII/2020 namun dalam putusannya, Majelis
menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena Para Pemohon dalam
perkara tersebut tidak memiliki legal standing. Hal demikian berdasarkan
pendapat Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009, Putusan
MK Nomor 102/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor 34/PUU-X/2012
yang pada intinya menyatakan terhadap permohonan yang tidak dapat
diterima, maka belum ada pemeriksaan pokok perkara, yang menyebabkan
ketentuan Pasal 60 UU MK tidak berlaku. Oleh karena ketentuan Pasal 35
ayat (1) UU Minerba belum pernah diperiksa dalam pokok perkara oleh
Mahkamah Konstitusi, pengujian terhadap pasal ini belum nebis in idem.
Selain itu, ketentuan Pasal 92 UU Minerba belum pernah diperiksa oleh
Mahkamah Konstitusi maupun diajukan sebagai permohonan di hadapan
Mahkamah Konstitusi sehingga permohonan ini adalah berdasar untuk
diterima dan diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi;
14. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, permohonan ini memiliki alasan
permohonan yang berbeda dengan permohonan sebelumnya, sehingga
tidak termasuk dalam kategori “NEBIS IN IDEM”;
B. LATAR BELAKANG PERMOHONAN
B.1. Cita-cita Perekonomian Nasional menurut Konstitusi Negara Republik
Indonesia
15. Sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa telah merumuskan cita-cita
perekonomian nasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sistem
ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
30
kekeluargaan. Dalam penjelasannya ditegaskan, “dalam demokrasi ekonomi
kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-
seorang”. Prinsip ini menegaskan tujuan utama pembangunan ekonomi
adalah kemakmuran rakyat secara kolektif, bukan akumulasi keuntungan
individu semata. (Eli Ruslina, Makna Pasal 33 UUD 1945 Dalam
Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia, Jurnal Konstitusi Vol. 9 No. 2
Maret 2012, hlm. 50, 69) (Bukti P-20);
B.2. Paradoks Kemakmuran: Kaya Sumber Daya, Rakyat Tetap Miskin
16. Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan sumber daya alam.
Bukti akan kekayaan bangsa Indonesia dapat dilihat dari beragamnya
mineral dan batubara yang terdapat di dalam bumi. Berdasarkan data dari
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta laporan US
Geological Survey, Indonesia memiliki cadangan nikel, timah, emas dan
batubara terbesar di dunia (Bukti P-21).
a. Nikel-Kobalt. Berdasarkan laporan US Geological Survey Tahun 2021,
total sumber daya nikel dunia sekitar 300 (tiga ratus) juta ton nikel.
Sedangkan, cadangan nikel dunia dilaporkan sebanyak 94 juta ton.
Adapun sumber daya dan cadangan kobalt masing-masing adalah 25
juta ton dan 7,1 juta ton kobalt. Indonesia mempunyai sumber cadangan
terbesar dunia. Berdasarkan Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan
Panas Bumi (PSDMBP), Badan Geologi, total sumber daya dan
cadangan logam nikel masing-masing sebesar 143 juta ton dan 49 juta
ton. Sedangkan, total sumber daya dan cadangan logam kobalt pada
tahun 2020 adalah 3,6 juta ton dan 0,4 juta ton (Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Grand
Strategy Mineral dan Batubara, (2021), Hlm. 37)
b. Besi. Pada tahun 2020, Indonesia mempunyai sumber daya sebesar 3,
859 miliar ton logam besi dan 927 juta ton cadangan logam besi. Pada
tahun 2021, Indonesia mempunyai cadangan besi sebesar 0,11
cadangan bijih besi dunia (Kementerian Energi.., Hlm. 107)
c.
Aluminium. Berdasarkan Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan
Panas Bumi (PSDMBP), Badan Geologi, Kementerian ESDM, pada
tahun 2020 total sumberdaya dan cadangan aluminium Indonesia
sebesar 1,8 miliar ton dan 0,9 miliar ton. Sedangkan cadangan dunia
31
berkisar antara 55 miliar hingga 75 miliar ton (Kementerian Energi.., hal.
157).
d. Timah. Menurut US Geology Survey 2021, Indonesia mempunyai
cadangan timah terbesar kedua dunia dimana potensi cadangan
sebesar 800 ribu ton logam timah atau sekitar 17% cadangan dunia
(Kementerian Energi.., hal. 211).
e. Emas – Perak. Menurut US Geological Survey, Indonesia mempunyai
potensi cadangan emas sebesar 3,6 juta ton atau sekitar 6,9%
cadangan dunia. Sedangkan menurut Pusat Sumber Daya Mineral
Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP), Badan Geologi, Kementerian
ESDM, pada tahun 2020 total sumberdaya dan cadangan sebesar 15,8
miliar ton dan 3,6 miliar ton (Kementerian Energi.., hal. 331).
f.
Batubara. Berdasarkan BP Statistical Review of World Energy tahun
2021, Indonesia mempunyai cadangan batubara terbesar keenam dunia
yaitu sebesar 3,6% cadangan dunia. Sumberdaya dan cadangan
batubara Indonesia pada tahun 2020 adalah sebesar 144 miliar ton dan
39 miliar ton (Kementerian Energi.., hal. 374).
Kekayaan tersebut merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
semestinya dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
sebagaimana diamanatkan dalam konsideran Undang-undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
17. Namun kenyataannya, sumber daya alam yang melimpah tidak serta merta
membuat Indonesia menjadi negara yang kaya. Pesiden Prabowo Subianto
dalam bukunya Paradoks Indonesia dan Solusinya (Agustus 2023)
menyatakan bahwa meskipun Indonesia memiliki kekayaan alam senilai
USD 1,5 triliun, bangsa ini masih terjebak dalam kemiskinan akibat
keputusan politik yang keliru dalam mengelola sumber daya alam (hal. 25,
31, 79) (Bukti P-22);
18. Delapan puluh tahun setelah merdeka, jutaan rakyat Indonesia masih hidup
di bawah garis kemiskinan. Data Kementerian Sosial menunjukkan 24 Juta
penduduk hidup dengan pengeluaran hanya Rp600.000 (enam ratus ribu)
per bulan (Kompas.com, 27 Mei 2025) (Bukti P-23). Bahkan Bank Dunia
mencatat berdasarkan garis kemiskinan global, terdapat 194,58 juta
penduduk Indonesia yang termasuk kategori miskin, atau sekitar 68,3%
32
(enam puluh delapan koma tiga persen) populasi (World bank, Updated
Global Poverty Lines: Indonesia, 2025) (Bukti P-23);
B.3. Akar Ketimpangan: Negara Menjadi Pencetak Izin, Bukan Penguasa
19. Menurut Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.CL., berbagai undang-undang di
bidang pertambangan dan penanaman modal telah mengebiri makna
“dikuasai oleh negara” sebagaimana Pasal 33 UUD 1945, karena dalam
praktiknya para pemegang izin dan penanam modal lah yang menikmati
hasil sumber daya alam, sementara negara hanya berperan administratif
sebagai penerbit izin dan penerima iuran (Bagir Manan, Menemukan
Kembali Pembangunan Hukum Nasional, 2022, hlm. 187);
20. Perubahan rezim hukum dari kontrak karya menjadi rezim perizinan (UU No.
4 Tahun 2009 beserta perubahannya), justru menghilangkan kendali negara
pada tahap produksi dan distribusi nilai ekonomi. Negara tampak kuat di
hulu, namun lemah di hilir. Akibatnya, nilai ekonomi Minerba tidak kembali
kepada rakyat, tetapi tetap terkonsentrasi pada segelintir pemegang izin;
B.4. Dampak Sosial dan Lingkungan dari Lemahnya Kontrol Negara
21. Secara teori, hak menguasai negara merupakan bentuk penjelmaan public
trust (pengemban amanah publik) sehingga ia mewakili masyarakat (trustee)
untuk mengelola sumber daya alam. Akan tetapi selain menjalankan
pengelolaan, menurut Prof. Andri Gunawan Wibisana, sesuai dengan asas
tanggung jawab negara dalam perlindungan lingkungan hidup menjadikan
hak menguasai negara secara tidak langsung dibarengi tanggung jawab
perlindungan lingkungan. (Andri Gunawan Wibisana, “Kerugian Lingkungan,
Kerugian Perekonomian Negara?” Kompas.id, 4 April 2024) (Bukti P-24);
22. Sedangkan degradasi penguasaan negara berimbas pada lemahnya
tanggung jawab perlindungan lingkungan. Instrumen AMDAL lebih bersifat
administratif daripada substantif, sehingga kerusakan lingkungan terjadi
lebih dahulu, baru kemudian direspons (lihat Kementerian ESDM, Grand
Strategy Minerba, 2021);
23. Selain itu, tambang ilegal masih banyak beroperasi tanpa kendali yang
memadai, menyebabkan pencemaran lingkungan dan berkurangnya potensi
penerimaan negara. Hal ini terlihat dengan jelas pada wilayah Bangka
Belitung
akibat
tambang
timah
mengakibatkan
nelayan
kesulitan
memperoleh ikan dan terjadi kerusakan lingkungan, sehingga kemudian
33
para nelayan mendatangi para penambang Timah ilegal dan menuntut agar
mereka menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut (Bukti P-25).
24. Lemahnya kontrol negara juga menimbulkan dampak sosial dimana
Masyarakat Hukum Adat kehilangan hak ulayat sebagaimana terjadi di
Bangka Belitung dan Luwu Timur. Pata Pemohon Klaster II tidak
mendapatkan perlindungan dari akibat pertambangan. Selayaknya
tanggung jawab negara ialah untuk melindungi warga negara. Dalam
konteks perizinan, pertambangan diberikan kepada pemilik izin, namun
kenyataannya, pemegang izin justru menjadi sumber ancaman bagi
masyarakat sekitar pertambangan dan tidak ada perlindungan yang
diberikan bahkan terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat sekitar yang
memperjuangkan kesejahteraan bagi tempat yang ditinggalinya (in casu
Pemohon VI);
B.5. Ketimpangan Desain Penguasaan Sumber Daya
25. Dalam perspektif akademik, Tri Hayati menjelaskan bahwa jika sumber daya
alam dikategorikan sebagai public ownership (milik rakyat seluruhnya),
maka pengusahaannya harus oleh negara dan hasilnya digunakan untuk
kesejahteraan rakyat (Tri Hayati, Hak Penguasaan Negara terhadap sumber
Daya Alam dan Implementasinya terhadap Pengusahaan Pertambangan,
Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2019, hlm. 783) (Bukti P-26);
26. Luong dan Weinthal membedakan empat variasi model kepemilikan dan
kontrol negara atas sumber daya alam. Kondisi Indonesia saat ini berada
pada tipe ketiga dan keempat, yaitu kepemilikan swasta nasional dan asing
dengan kontrol negara yang minim, berbeda dari model ideal yang
menempatkan negara sebagai pegnendali utama (Ahmad Khoirul Umam,.
Kuasa Oligarki atas Minerba di Indonesia, hlm. 148) (Bukti P-27);
27. Markus Bruckner, dkk. menunjukkan kepemilikan negara atas sumber daya
alam berkorelasi positif dengan peningkatan PDB per Kapita, pengurangan
kemiskinan, dan pembangunan manusia, sepanjang kebijakan dan
kelembagaannya baik (Bruckner, Bou Habib & Loknv, Natural Resources,
State Ownership, and Economic Development, Australian National
University, 2013, hlm. 27) (Bukti P-28);
B.6. Perbandingan tata kelola pertambangan di Indonesia dan di negara
lain
34
28. Untuk menilai kesesuaian rezim hukum pertambangan Indonesia yang
tertuang di dalam ketentuan Pasal 92 UU Minerba in casu UU No. 3 Tahun
2020, dengan mandat konstitusional dalam Pasal 33 UUD 1945, dilakukan
perbandingan dengan sistem penguasaan sumber daya di beberapa negara
kaya akan sumber daya alam, yaitu Norwegia, Arab Saudi, Brunei
Darussalam, Tiongkok, dan Rusia. Fokus analisis meliputi: (a) siapa pemilik
sumber daya in-situ menurut hukum nasional; (b) bentuk hak yang diberikan
kepada pihak swasta; dan (c) status kepemilikan hasil produksi (ex situ
ownership) dan bagaimana negara mempertahankan kendali atas nilai
ekonomi sumber daya tersebut;
29. Sumber daya alam berupa minyak bumi di Brunei Darusalam dimiliki
sepenuhnya oleh Brunei Darussalam berdasarkan Brunei National
Petroleum Company Sendirian Berhad Order (2002) Pasal 3 juncto Pasal 5
juncto Petroleum Mining Act 3 of 1963 (amended by S 5/02) (Cap. 44) Pasal
2A yang pada intinya menegaskan PetroleumBRUNEI yakni perusahaan
minyak nasional Brunei, sebagai pemilik eksklusif dari seluruh mineral yang
berada di dalam tanah dan perairan Brunei Darussalam. Partisipasi swasta
hanya dimungkinkan melalui Production Sharing Agreement (PSA) atau joint
venture bersama BUMN, yaitu Brunei Shell Petroleum (BSP). Dengan
demikian, kontrol tetap pada pemerintah dan tidak dapat hak kepemilikan
swasta atas cadangan maupun hasil produksi (ex situ ownership) (lihat Tri
Hayati, Hak Penguasaan Negara terhadap Sumber Daya Alam, Jurnal
Hukum pembangunan, 2019, hlm. 783). Negara secara hukum dan ekonomi
tetap menjadi pemilik hasil produksi hingga dijual atau dibagi menurut
ketentuan
PSA
sebagaimana
diatur
dalam
Petroleum
Production
Regulations Pasal 2B. Dengan penguasaan langsung oleh negara, Brunei
mampu mencapai PDB per kapita sebesar US$95.040 dan menempati
peringkat ke delapan sebagai negara terkaya di dunia (Tempo.co, “10
Negara Terkaya di Dunia 2025 berdasarkan PDB per kapita”, 15 Januari
2025);
30. Sementara itu, sistem hukum Arab Saudi menegaskan penguasaan negara
secara penuh atas sumber daya alamnya sebagaimana diatur dalam Basic
Law of Governance (1992) Pasal 14 yang menyatakan, “All natural
resources that Allah has deposited in the land, underground, or territorial
35
waters are the property of the state” (lihat Fully Handayani, Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, Disertasi 2021, hlm. 197). Selain itu, rezim
pertambangan di Arab Saudi juga diatur melalui Mining Investment Law
(Royal Decree No. M/47 of 2020) Pasal 2 (2) juncto Pasal 32, yang
menegaskan bahwa izin hanya memberikan hak eksplorasi dan produksi
disertai hak pakai hasil (usufruct) bukan kepemilikan hasil tambang.
Sedangkan swasta (baik domestik maupun asing) hanya dapat
berpartisipasi melalui skema joint venture dimana negara tetap menguasai
hasil produksi dan menentukan bagi hasil. Semua kegiatan migas dilakukan
secara terpusat oleh Saudi Aramco dan sektor mineral dikelola oleh Saudi
Arabian Mining Company (Ma’aden) yang dimiliki secara mayoritas oleh
negara. (USGS 2022 Mineral Yearbook Saudi Arabia (Advance Release),
March 2025, hlm. 59.2). Dengan demikian, negara tetap menjadi pemilik
hasil produksi (ex situ), sementara mitra swasta hanya memperoleh
kompensasi berupa profit share atau service fee. Pola ini memastikan
negara mengontrol rantai nilai sumber daya strategis sesuai prinsip “state
ownership and resource sovereignty” (USGS Mineral Yearbook Saudi
Arabia, 2025; Basic Law (1992) art. 14), sehingga negara berhasil mencapai
stabilitas ekonomi dengan PDB per kapita mencapai US$35.057,2 pada
tahun 2024 (World Bank Open Data, 2024);
31. Di Norwegia, seluruh sumber daya energi dan mineral dimiliki oleh negara
berdasarkan Petroleum Act. No. 72 of 29 November 1996, Pasal 1-1, “The
Norwegian State has the proprietary right to subsea petroleum deposits and
the exclusive right to resource management”. Negara mengelola seluruh
kegiatan melalui Ministry of Petroleum and Energy dan State Direct Finansial
Interest (SDFI). Sementara swasta dapat beroperasi melalui production
license atau production sharing, tetapi hanya berhak atas bagian produksi
(production entitlement). Berdasarkan Petroleum Act Pasal 3-3 dan
Regulations Relating to Petroleum Activities (2010), kepemilikan hasil
produksi (ex situ ownership) tetap berada pada negara hingga hasil tersebut
dijual dan dialokasikan ke Government Pension Fund Global, sehingga tidak
ada pengalihan hak milik penuh kepada swasta. (lihat Bruckner et. al.,
Natural Resources, State Ownership, and Economic Development,
Australian National University, 2013). Model ini terbukti menghasilkan
36
kemakmuran nasional yang nyata dengan PDB per kapita mencapai
US$102.465 pada tahun 2024 (Detik.com, 5 April 2024; IDN Times, 18 Juli
2025);
32. Kepemilikan sumber daya alam pada Tiongkok diatur dalam Constitution of
the People’s Republic of China (1982, amandemen 2018) Pasal 9, “Mineral
Resources, waters, forests, mountains, grasslands, unreclaimed land, and
other natural resources are owned by the state, that is, by the whole people”.
Selain itu, Mineral Resources Law Mineral Resource Law of the PRC
(amandemen 2024) Pasal 3 menegaskan, “Mineral resources shall be
owned by the State. The State’s ownership of mineral resources shall be
exercised by the State Council. The State’s ownership of mineral resources,
either near the earth’s surface or underground, shall not change with the
alteration of ownership of the land or right to use the land which the mineral
resources are attached to....”. Swasta tidak memiliki hak kepemilikan atas
cadangan maupun hasil produksi, mereka hanya menerima hak
pengusahaan (exploration right) yang terbatas dan tunduk pada
perencanaan nasional oleh Ministry of Natural Resources (MNR). Seluruh
kegiatan strategis seperti batubara, rare earth (logam tanah jarang), dan
logam mulia, tetap dikuasai oleh State-Owned Enterpreise (SOEs) seperti
China Minerals dan China Coal Group. (OECD, State-Owned Enterprises in
China, 2020). Hasil produksi (ex situ) tetap dikendalikan oleh negara melalui
kebijakan kuota, ekspor dan harga, sebagaimana diatur dalam Catalogue of
Strategic Mineral Resources (State Council, 2016). Dengan demikian, tidak
ada pengalihan kepemilikan hasil produksi kepada swasta maupun investor
asing.
33. Pada negara Rusia, ketentuan mengenai sistem pengelolaan pertambangan
mengacu kepada Constitution of the Russian Federation (1993, amandemen
2008) Pasal 9 dan Federal Law No. 2395-1 on Subsoil (1992) Pasal 1,
“subsurface natural resources in Russia are property of the state”. Pasal 12
undang-undang yang sama menentukan, hasil tambang hanya dapat
digunakan sesuai dengan syarat lisensi. Dalam hal ini, hasil produksi (ex
situ) tetap dalam kepemilikan negara, dan pemegang lisensi hanya
memperoleh hak jual terhadap bagian tertentu yang dialokasikan oleh
pemerintah. Negara melakukan kontrol melalui Gazprom, Rosneft, dan
37
Alrosa, dimana pemerintah memegang saham mayoritas >50% (lebih dari
lima puluh persen). Aset tambang seperti minyak, gas, uranium dan berlian,
dikategorikan sebagai sumber daya strategis yang tidak dapat dimiliki atau
dikendalikan oleh investor asing tanpa izin Presiden Rusia. (Thane
Gustafson, Wheel of Fortune: The Battle for Oil and Poser in Russia, 2012).
34. Sistem pengelolaan pertambangan di Indonesia secara filosofis dikuasai
oleh negara berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara....”.
Namun secara normatif Indonesia menganut rezim perizinan sebagaimana
diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Minerba in-casu UU No. 3 Tahun 2020
dimana ketentuan tersebut menempatkan negara melalui Pemerintah Pusat
hanya sebagai penerbit izin. Selanjutnya Pasal 92 UU Minerba in casu UU
Nomor 3 Tahun 2022 mengatur bahwa “Pemegang IUP dan IUPK berhak
memiliki mineral atau batubara yang telah diproduksi setelah memenuhi
kewajiban pembayaran iuran produksi dan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan”.
Ketentuan
ini
secara
eksplisit
menciptakan kepemilikan ex situ oleh swasta. Dalam hal ini, negara
kehilangan kendali dalam operasi produksi, hasil tambang sepenuhnya
dikuasai pengusaha, dan negara hanya menerima pajak serta royalti yang
sering kali nilainya dihitung sendiri oleh pelaku usaha (Akhmad Khoirul
Imam, ed., Kuasa Oligarki atas Minerba Indonesia, Universitas Paramadina,
2021, hlm. 55, 143-144) (lihat P-25)
35. Akibat lemahnya kontrol, administrasi, serta mekanisme pengawasan
terhadap penerimaan negara dan kerusakan lingkungan, sistem ini
menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar dan
ketidakadilan fiskal bagi rakyat. Secara historis, pola ini bahkan tidak lebih
baik dari Indische Mijnwet stb. 1899 No. 214 pada masa Kolonial, sementara
aturan pertambangan tersebut menegaskan bahwa akses eksplorasi
tambang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Hindia Belanda semata,
namun pemberian konsesi kepada swasta dapat dilakukan untuk jangka
waktu yang lama, hingga 75 tahun. Pasal 35 peraturan tersebut menegaskan
manajemen pengusahaan dan pemilik hasil produksi bahan galian atau
mineral sepenuhnya berada di tangan pihak pemegang konsesi
pertambangan, dan Pemerintah Kolonial hanya menerima bersih iuran
38
pertambangan sebesar 0,25 Gulden per hektar setiap tahunnya serta
(pembagian hasil) 46% dari hasil kotor (Hukumonline.com, “Regulasi
Pertambangan dari Masa ke Masa”, 4 Januari 2023);
36. Adapun mengenai pengelolaan pertambangan di berbagai negara
sebagaimana diuraikan di atas dirangkum ke dalam tabel sebagai berikut.
Kepemilikan
in situ
Status hasil
produksi ex
situ
Pemilik Hasil
Produksi
Peran
Swasta
Kontrol
Negara
Brunei Darussalam
Negara (Brunei
National
Petroleum Co.
Sdr Bhd Order
(2002) Pasal 3
jo. Pasal 5 jo.
Petroleum
Mining Act 3 of
1963
(amended by S
5/02) (Cap. 44)
Pasal 2A)
Hasil
produksi
tetap
milik
negara sampai
dijual
atau
dialokasikan
(Petroleum
Mining Act 3 of
1963 (amended
by S 5/02) (Cap.
44) Pasal 2B)
Brunei
Shell
Petroleum
(Joint Venture
antara PB dan
Swasta (Shell)
Operator
teknis
berdasarkan
Production
Sharing
Agreement
(PSA);
tidak
memiliki hasil
tambang.
Pengawa
san
penuh
oleh
pemerint
ah
melalui
PB; hasil
dan
pembagi
an
diawasi
Kementer
ian
Energi
Saudi Arabia
Negara (Basic
Law
of
Governance
(1992) Art. 14)
Hasil
produksi
tetap
milik
negara;
izin
tidak
menciptakan
hak kepemilikan
(Mining
Investment Law
(2020), Art. 4,
63)
Negara melalui
Saudi Aramco
dan Ma’aden
Mitra kontrak
melalui
service
contracts atau
profit sharing;
tidak memiliki
hasil
tambang.
Negara
mengend
alikan
seluruh
rantai
nilai SDA
melalui
BUMN
strategis
Norwegia
Negara
(Petroleum Act
(1996) s.1-1)
Hasil
produksi
milik
negara
sampai
dijual
melalui
Government
Pension
Fund
Global
(Petroleum Act
S.
1-1,
3-3;
Regulations
Relating
to
Petroleum
Acticities 2010).
Negara melalui
State
Direct
Finansial
Interest (SDFI)
dan Equinor.
Operator
berizin
(production
license);
berhak
atas
entitlement,
bukan
kepemilikan.
Negara
mengontr
ol
volume,
harga
dan
pendapat
an
produksi
melalui
SDFI.
Tiongkok
39
Negara
(Constitution of
PRC
(1982,
amandemen
2018) art. 9,
dan
Mineral
Resources
Law
(2020),
Art. 3)
Hasil
produksi
dikendalikan
negara;
wajib
dilaporkan
dan
dijual
sesuai
kebijakan
nasional
(Mineral
Resource
Law
(2020) Art. 5, 10;
Catalog
of
Strategic
Minerals (2021))
Negara;
dikelola
oleh
BUMN (SOE)
Pelaksana
teknis dengan
izin terbatas;
tidak memiliki
hasil
tambang.
Pengend
alian
mutlak
melalui
kebijakan
kuota,
ekspor
dan
harga.
Rusia
Negara
(Constitution of
the
Russian
Federation
(1993) Art. 9;
Federal
Law
on
“Subsoil”
(1992) Art. 1)
Hasil
produksi
tetap
milik
negara;
pengguna hanya
dapat
menjual
bagian
sesuai
lisensi (Federal
Law on “Subsoil”
(1992) art. 12)
Negara melalui
Gazprom,
Rosneft
dan
Alrosa
Pemegang
lisensi
produksi; hak
jual terbatas.
Negara
menetap
kan
alokasi
produksi,
ekspor
dan
pajak.
Indonesia
Negara (Pasal
33
ayat
(3)
UUD 1945)
Hasil
tambang
yang
telah
diproduksi
menjadi
milik
pemegang
izin
setelah
memenuhi
kewajiban
(Pasal
92
jo.
Pasal
35
UU
Minerba)
Pemegang
IUP/IUPK
(Swasta/
BUMN)
Pemilik hasil
produksi
penuh setelah
membayar
iuran
dan
pajak.
Negara
berperan
administr
atif,
memberi
izin
dan
menarik
iuran dan
pajak
tanpa
kontrol
substantif
pasca
produksi.
Dari perbandingan sistem hukum pertambangan pada tabel di atas, dapat
ditarik kesimpulan bahwa Brunei Darussalam, Arab Saudi, Norwegia,
Tiongkok, dan Rusia tersebut mempertahankan kepemilikan negara atas
hasil tambang (ex situ ownership). Dalam model negara pembanding
tersebut, negara berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali atas
seluruh hasil produksi hingga tahap produksi dan penjualan. Keterlibatan
swasta dibatasi dalam bentuk production sharing, profit-sharing, atau
services contracts, tanpa berpindahnya hak kepemilikan hasil tambang
sepenuhnya kepada pihak swasta.
Sebaliknya, Indonesia merupakan negara yang secara eksplisit memberikan
hak kepemilikan ex situ penuh kepada pemegang izin pertambangan
40
sebagaimana diatur dalam Pasal 92 juncto Pasal 35 ayat (1) UU Minerba.
Ketentuan tersebut menempatkan negara hanya sebagai penerima iuran
dan pajak, tanpa kendali substantif atas nilai ekonomi sumber daya alam
setelah tahap produksi. Kondisi ini mengakibatkan makna “penguasaan
negara” yang bersifat konstitusional-substantif menjadi penguasaan negara
yang bersifat administratif-normatif;
37. Berdasarkan latar belakang yang diuraikan, Para Pemohon dalam
permohonan ini mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 35 ayat
(1) UU Minerba in casu UU Nomor 3 Tahun 2020 dan Pasal 92 UU Minerba
in casu UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai “jantung” dari rezim perizinan
berusaha sumber daya mineral dan batubara;
C. PENGUJIAN PASAL 35 AYAT (1) UU MINERBA IN CASU UNDANG-
UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TERHADAP PASAL 33 AYAT (1), (2), (3)
DAN (4) UUD 1945
38. Ketentuan Pasal 35 ayat 1 UU Minerba in casu UU No. 3 Tahun 2020
berbunyi:
“Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari
Pemerintah Pusat”.
39. Norma dalam Pasal 33 UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan
(2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi
ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
40. Pasal 35 ayat (1) UU Minerba telah menempatkan kegiatan usaha
pertambangan sebagai kegiatan perizinan berusaha yang dilakukan oleh
Pemerintah Pusat, sehingga fungsi negara dalam menguasai cabang
produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak direduksi menjadi
sekadar fungsi administratif dan regulatif;
41. Dengan sistem perizinan tersebut, negara tidak lagi menjalankan fungsi
pengurusan (benherend) dan pengelolaan (ondernemend) terhadap sektor
41
pertambangan, melainkan hanya berperan sebagai penerbit izin yang
memberikan hak eksklusif kepada pelaku usaha pertambangan;
42. Padahal menurut tafsir Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No.
002/PUU-I/2003 tentang Kelistrikan Negara dan Putusan MK No. 36/PUU-
X/2012 tentang Migas, frasa “dikuasai oleh negara” meliputi empat fungsi
negara, yaitu:
a. fungsi kebijakan (beleid)
b. fungsi pengurusan (bestuursdaad)
c. fungsi pengaturan (regelendaad)
d. fungsi pengelolaan (beheersdaad), dan
e. fungsi pengawasan (toezichthoudensdaad).
43. Apabila fungsi negara dalam menguasai cabang produksi penting hanya
dijalankan dalam bentuk perizinan administratif, maka negara tidak lagi
memiliki
substansi
terhadap
arah,
manfaat
dan
distribusi
hasil
pertambangan mineral dan batubara;
44. Oleh karena itu, norma Pasal 35 ayat (1) UU Minerba telah menyebabkan
pergeseran makna “penguasaan negara” dari konsepsi substantif-
konstitusional menjadi konsepsi administratif-normatif, yang menyebabkan
pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dalam pasal 33 ayat (1) sampai
dengan ayat (4) UUD 1945;
C.1. Rezim Perizinan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan
dengan perekonomian nasional berasaskan kekeluargaan
45. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan sistem ekonomi yang disusun
berdasarkan
asas
kekeluargaan.
Dalam
penjelasannya
kemudian
ditegaskan, “dalam demokrasi ekonomi kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang”. Dengan demikian, prinsip
ini menjadi tujuan pembangunan ekonomi Indonesia yaitu kemakmuran
rakyat secara kolektif, bukan akumulasi dari keuntungan individu semata.
(lihat Eli Ruslina, Makna Pasal 33 UUD 1945 Dalam Pembangunan Hukum
Ekonomi Indonesia, Jurnal Konstitusi Vol. 9 No. 2, Maret 2012, hlm. 50, 69);
46. Pasal 35 ayat (1) UU Minerba justru menutup ruang partisipasi publik, karena
sistem perizinan usaha pertambangan dilakukan secara sentralistis oleh
Pemerintah Pusat tanpa mekanisme pertisipasi dari masyarakat. akibatnya
pengelolaan sumber daya alam berubah dari “usaha bersama” menjadi
42
“usaha berizin secara individual”, dimana hanya pihak pemegang izin yang
dapat mengakses nilai ekonomi sumber daya alam, sedangkan masyarakat
luas tidak memiliki ruang partisipasi maupun akses manfaat;
47. Keadaan ini bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi yang
ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No.mor 85/PUU-
XI/2003 tentang Air, yang menyatakan bahwa:
“Demokrasi ekonomi menuntut keterlibatan dalam pengambilan keputusan
dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam yang
menyangkut hajat hidup orang banyak”.
48. Adanya Pasal 35 ayat (1) UU Minerba yang menyerahkan seluruh
kewenangan perizinan usaha kepada Pemerintah Pusat menutup ruang
partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan, pengendalian dan
perumusan kebijakan publik di bidang pertambangan;
49. Dalam hal ini, Para Pemohon dalam Klaster I sebagai Warga Negara yang
mendapat amanat dari Konstitusi untuk memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun negara sesuai dengan Pasal 28C ayat (2) UUD
1945, dengan melihat keseluruhan Pasal 33 dari ayat (1) hingga ayat (4)
mendudukan dirinya sebagai bangsa Indonesia yang memberikan amanat
publik kepada negara untuk menjalankan perekonomian dan mengelola
sumber daya alam. Salah satu darinya amanat tersebut adalah memberikan
kemakmuran kepada bangsa Indonesia dari sumber daya alam;
50. Para Pemohon dalam Klaster I sebagai mahasiswa dan aktivis advokasi
lingkungan hidup berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 memiliki hak
untuk berpartisipasi dalam perekonomian nasional termasuk di dalamnya
adalah sumber daya alam. Secara langsung ekstrasi sumber daya alam
diperuntukan untuk kepentingan ekonomi rakyat. Sebagai bangsa
Indonesia, Para Pemohon dalam Klaster I berhak berpartisipasi juga dalam
penentuan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan miliknya
dengan menuntut pengelolaan untuk kemakmurannya;
51. Para Pemohon dalam Klaster I sebagai aktivis advokasi lingkungan hidup
yang juga memiliki hak konstitusional berupa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat, dengan melihat
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, mempunyai hak kosntitusii untuk berpartisipasi
dalam perekonomian khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam
dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup. Hak untuk berpartisipasi ini
43
juga sebagai generasi masa depan yang berhak untuk melihat atau
menggunakan sumber daya alam di masa depan;
52. Para Pemohon dalam Klaster I juga mendudukan dirinya juga sebagai
generasi masa depan yang memiliki hak untuk mendapat manfaat dari
sumber daya alam. Pada akhirnya Para Pemohon dalam Klaster I dalam
partisipasinya melekat intergenerational rights atau hak antar generasi. Para
Pemohon pada Klaster I memiliki hak untuk menuntut kepada negara untuk
keberhasilan pengelolaan sumber daya alamnya karena berdasarkan hak
antar generasi juga memberikan amanat kepada negara untuk memberikan
kemakmuran untuk kepentingan generasi masa depan;
53. Rezim
perizinan
telah
mereduksi
partisipasi
masyarakat
dalam
perekonomian dan pengelolaan sumber daya alam, sehingga menimbulkan
kerugian konstitusional dari Para Pemohon dalam Klaster I sebagai generasi
masa depan dan aktivis advokasi lingkungan yang tidak diberikan ruang
partisipasi. Pemberian izin mereduksi ruang partisipasi Para Pemohon
dalam Klaster I karena ruang partisipasi hanya berada pada penetapan
wilayah pertambangan secara terbatas dan pada partisipasi lingkungan
hidup. Padahal, ruang partisipasi bagi Para Pemohon Klaster I sebagai
aktivis dan generasi masa depan harus dibuka lebar semenjak perencanaan
dan penetapan izin usaha pertambangan. Pelibatan ini bukan dalam dengan
pemberian izin usaha pertambangan kepada sebagian masyarakat tetapi
berupa pelibatan atau
penampungan
aspirasi
mengenai
rencana
pengelolaan (kapasitas atau batasan dalam pertambangan, penentuan
pemberian izin, peruntukan dilakukannya pertambangan, pembagian hasil,
dan pemanfaatan hasil) pertambangan dan hasilnya;
54. Kegiatan advokasi dari Para Pemohon Klaster I salah satu darinya adalah
aksi menolak tambang PT Dairi Prima Mineral yang ditentang oleh warga
Dairi. Para Pemohon Klaster I pada saat itu sebagai Badan Pengurus Harian
Departemen Lingkungan Hidup BEM FH UI mengikuti aksi solidaritasi warga
Dairi di depan gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Aksi tersebut
bertujuan untuk memberikan aspirasi kepada Majelis Hakim untuk mencabut
persetujuan lingkungan kegiatan pertambangan PT Dairi Prima Mineral yang
merusak lingkungan dan ruang hidup. Para Pemohon Klaster I
berpandangan, kegiatan advokasi ini dapat lebih optimal apabila partisipasi
44
masyarakat termasuk aktivis diberikan ketika pada awal perencanaan
maupun pada saat pemberian izin usaha pertambangan diberikan kepada
pelaku usaha. Reduksi partisipasi tersebut menjadi sebuah kerugian
konstitusional bagi Para Pemohon Klaster I berupa tidak optimalnya
advokasi untuk kepentingan masyarakat;
55. Bahwa dengan ini perubahan model penguasaan negara yang lebih
partisipatif dapat menghilangkan kerugian konstitusional Para Pemohon
Klaster I. Perubahan itu merupakan ruang partisipasi bagi Para Pemohon
Klaster I dalam pengelolaan sumber daya alam sebagai bentuk pemenuhan
hak sesuai Pasal 33 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1)
UUD 1945;
56. Adanya Pasal 35 ayat (1) UU Minerba yang menyerahkan seluruh
kewenangan perizinan usaha kepada Pemerintah Pusat juga menutup ruang
partisipasi masyarakat lokal, khususnya masyarakat hukum adat yang
berada di kawasan pertambangan minerba, dalam proses pengawasan,
pengendalian dan perumusan kebijakan publik di bidang pertambangan;
57. Dalam hal ini, Para Pemohon dalam Klaster II sebagai WNI berupa
masyarakat lokal, dan juga sebagai masyarakat hukum adat yang memiliki
hak konstitusional berupa pengakuan dan penghormatan hak tradisionalnya
dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, mengalami kerugian konstitusional
yang nyata dan faktual berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 karena
pemberian izin yang tidak partisipatif dan mengabaikan hak-hak dan
keberadaan masyarakat lokal, khususnya masyarakat hukum adat yang
berada di wilayah konsesi tambang. Pemberian izin berusaha oleh
Pemerintah pada wilayah tempat Para Pemohon Klaster II tinggal tidak
melibatkan masyarakat setempat. Hal ini menimbulkan kesan bahwa
wilayah konsesi tersebut “hanya merupakan tanah kosong”;
58. Berlakunya rezim perizinan menurut Pasl 35 ayat (1) UU Minerba ini secara
nyata mengakibatkan terjadi konflik yang tidak dapat dihindari antara
pemegang izin tambang dengan masyarakat lokal. Hal ini terlihat jelas dari
adanya fakta maraknya masyarakat lokal yang melakukan aktivitas
pertambangan timah ilegal di kawasan Bangka-Belitung. Konflik antara
pemegang izin tambang dan masyarakat lokal memanas karena
dibentuknya Satgas tata kelola pertimahan untuk menindak aktivitas
45
tambang timah ilegal (CNBCIndonesia.com, 22 Oktober 2025), hingga
puncaknya ribuan masyarakat lokal penambang timah ilegal melakukan aksi
demonstrasi di depan kantor PT Timah yang berlangsung ricuh pada 6
Oktober. Demo berakhir setelah PT Timah sepakat membeli Timah dari
masyarakat lokal senilai Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah) per
Kilogram. (Kompas.id, 06 Oktober 2025). Kondisi tersebut terjadi tidak
terlepas dari minimnya daya serap masyarakat lokal yang menjadi tenaga
kerja pada perusahaan tambang, sehingga masyarakat lokal hanya menjadi
“penonton” dari usaha pengelolaan tambang yang dilakukan oleh Pemegang
Izin Tambang di wilayah tempat tinggal mereka;
59. Adanya aktivitas pertambangan baik yang legal (PT Timah) maupun yang
ilegal mengakibatkan para nelayan (salah satunya Pemohon IV) kesulitan
memperoleh air bersih, kesulitan memperoleh hasil tangkapan yang layak
dan terjadi kerusakan ekosistem di kawasan mangrove, bersama-sama
mendatangi para penambang Timah ilegal dan menuntut agar mereka
menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut, sehingga kemudian terjadi
konflik antara masyarakat lokal penambang dan masyarakat yang bekerja
sebagai nelayan (lihat Bukti P-8, P-9, P-11 dan P-25). Pemohon V sebagai
bagian daari Masyarakat Adat Tebat Rasau di kawasan Belitung Timur juga
harus menghadapi aktivitas pertambangan ilegal di hutan adat Tebat Rasau
yang berada di kawasan geopark Belitung Timur yang memiliki nilai penting
dalam konteks ekologi dan budaya masyarakat adat sekitar (lihat Bukti P-
14);
60. Pemohon Klaster II in casu Pemohon IV dan Pemohon V menyayangkan PT
Timah bernegosiasi dengan masyarakat lokal untuk membeli hasil tambang
yang diperoleh secara ilegal, namun Pemohon tidak mempunyai sarana
partisipasi dalam menentukan tata kelola pertambangan di wilayah tempat
tinggalnya sendiri dengan adanya rezim perizinan sebagaimana diatur
dalam Pasal 35 ayat (1) UU Minerba;
61. Selain itu, Pemohon Klaster II in casu Pemohon VI sebagai Masyarakat
Hukum Adat yang hidup di kawasan tambang juga mengalami konflik sosial
akibat adanya sistem perizinan usaha pertambangan menurut Pasal 35 ayat
(1) UU Minerba. Pemohon VI yang mewakili masyarakat adat Matano yang
terdampak pertambangan, yaitu aktivitas tambang Nikel, yang sudah
46
berjalan sejak tahun 1968 dengan perusahaan tambang International Nickel
Co. of Canada (selanjutnya disebut “PT INCO”) yang dampaknya terhadap
masyarakat sekitar didokumentasikan oleh Kathryn May Robinson dalam
disertasinya pada Australian National University pada Tahun 1983 dengan
judul “Stepchildren of Progress: The Political Economy of Development in an
Indonesian Mining Town” dan Catatan Memoar H. Ranggo dari yang disadur
oleh Pemohon VI pada tahun 2024 hingga kemudian PT INCO berganti
nama dan kepemilikan menjadi PT Vale sejak tahun 2011. Selanjutnya,
Pemohon VI pernah berkonflik dengan Perusahaan tambang Nikel PT Vale
Indonesia Tbk (INCO) (“PT Vale”) ketika menentukan batas wilayah
adat/tanah ulayat Matano dengan melakukan penanaman papan informasi
titik tanah ulayat pada sekitar tanggal 28 s.d. 30 Desember 2023 (Bukti P-
18) untuk proses identifikasi ruang wilayah ulayat dan sebagai proses
pendukung bahan identifikasi peta/Sketsa Wilayah Masyarakat Hukum Adat
Matano yang berpatokan kepada Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat
Hukum Adat dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang/Badan
Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan
Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, yang keberadaannya didasarkan
kepada dokumen turun temurun dari tetua adat, surat tanda pajak tanah, dan
bukti sejarah yang dibuktikan dari bukti peninggalan makam Raja-Raja
Matano. Akibat perbuatannya tersebut, Pemohon VI justru dilaporkan oleh
Pihak Keamanan PT Vale kepada Polres Luwu Timur atas dugaan
penyerobotan tanah lahan konsesi (lihat Bukti P-18). Konflik antara PT Vale
dengan masyarakat adat juga kembali terjadi akibat terjadinya overlap
antara konsesi tambang PT Vale dengan kawasan cagar budaya Pontada di
Luwu Timur dimana PT Vale hendak membangun fasilitas berupa lapangan
golf di atas makam leluhur dan menebang rumpun sagu yang memiliki nilai
penting dalam konteks ekologi dan budaya masyarakat adat sekitar (lihat
Bukti P-19);
62. Pemohon Klaster II in casu Pemohon VI yang merupakan masyarakat
hukum adat yang dirugikan dengan adanya aktivitas pertambangan PT Vale,
namun Pemohon tidak mempunyai sarana partisipasi dalam menentukan
tata kelola pertambangan di wilayah tempat tinggalnya sendiri dengan
47
adanya rezim perizinan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU
Minerba, sedangkan Pemerintah pada 15 Mei 2024 justru melakukan
perpanjangan izin operasi hingga 28 Desember 2035 dengan diterbitkannya
IUPK terhadap PT Vale;
63. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, hak konstitusi Para Pemohon Klaster
II dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, dirugikan secara nyata dan faktual
dengan tidak memiliki ruang partisipasi dan akses manfaat melalui pelibatan
Para Pemohon, berupa memperoleh hak mengelola sumber daya alam yang
berada pada wilayah hidup mereka, namun tidak serta merta diartikan hanya
dengan memperoleh izin usaha pertambangan, melainkan juga dengan
melibatkan dan menampung aspirasi mengenai rencana pengelolaan
(kapasitas atau batasan dalam pertambangan, penentuan pemberian izin,
peruntukan
dilakukannya
pertambangan,
pembagian
hasil,
dan
pemanfaatan hasil) pertambangan dan hasilnya. Hal ini tidak terlepas dari
kehidupan Pemohon Klaster II yang sangat bergantung pada ekosistem di
lingkungan hidup tempat tinggal mereka yang bagaimana pun juga
terdampak dengan adanya aktivitas pertambangan, sehingga Pemohon
memiliki hak untuk hak pengakuan terhadap hak-hak tradisionalnya, hak
mendapatkan jaminan dan kepastian hukum, hak atas perlindungan diri
pribadi dan keluarga, serta hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat;
64. Bahwa dengan ini perubahan model penguasaan negara yang lebih
partisipatif dan inkusif dapat menghilangkan kerugian konstitusional Para
Pemohon Klaster II. Perubahan itu merupakan ruang partisipasi bagi Para
Pemohon Klaster I dalam pengelolaan sumber daya alam sebagai bentuk
pemenuhan hak sesuai Pasal 33 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), 28G ayat (1) dan 28H ayat (1) UUD 1945;
C.2. Rezim
Perizinan
Usaha
Pertambangan
Mineral
dan
Batubara
bertentangan dengan Prinsip Kontrol Negara atas Sektor-Sektor
Strategis
65. Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak untuk dikuasai
oleh negara;
48
66. Sektor Mineral dan Batubara merupakan cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. hal ini
mengacu kepada data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) yang menegaskan mineral diantaranya nikel-kobalt, besi,
aluminium, timah, emas – perak, dan batubara dalam Grand Strategy
Mineral dan Batubara tahun 2021 yang ditujukan sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih dari 70% (tujuh puluh persen) (lihat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Mineral
dan Batubara, Grand Strategy Mineral dan Batubara, (2021), hlm. 1), dan
menjadi Penerimaan Negra Bukan Pajak yang memenuhi 52,1% (lima puluh
dua koma satu persen) dari realisasi PNBP sektor ESDM pada 2024
(minerba.esdm.go.id, 03 Februari 2024);
67. Dalam tafsir Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 36/PUU-X/2012
tentang Migas dan Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Air,
“penguasaan negara” tidak hanya mencakup kepemilikan formal, tetapi
harus diwujudkan dalam kendali substantif negara terhadap produksi,
distribusi, dan harga, guna memastikan kemakmuran rakyat;
68. Dengan menjadikan kegiatan pertambangan sebagai kegiatan perizinan
usaha, negara hanya menjalankan fungsi pengaturan dan pemungutan
iuran, tanpa memiliki kontrol terhadap operasi dan hasil produksi, sehingga
negara tidak lagi “menguasai” cabang produksi pertambangan secara
substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945,
melainkan hanya memberikan hak monopoli ekonomi kepada pemegang izin
pertambangan;
69. Hal ini menimbulkan reduction of state control sebagaimana telah dilarang
oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 002/PUU-I/2003 tentang
Kelistrikan, dimana Mahkamah menegaskan:
“Jika negara hanya berperan sebagai regulator dan tidak memiliki kendali
substantif terhadap cabang produksi penting, maka fungsi penguasaan
negara menjadi ilusi semata”.
70. Hal tersebut menimbulkan kerugian hak konstitusional pada Para Pemohon
dalam Klaster 1 karena akhirnya amanat yang diberikan kepada negara oleh
Para Pemohon dalam Klaster I untuk menguasai sumber daya alam
pertambangan tidak terpenuhi. Dalam hal ini, Para Pemohon dalam Kluster
1 merasa ketidakterlibatan negara dalam penguasaan negara yang kurang
49
atau reduction of state control berimplikasi pada tidak tercapainya tujuan
pemberian mandat pada Pasal 33 ayat (3) yaitu untuk kemakmuran rakyat.
Dalam hal ini, kontrol negara dalam sumber daya minerba hanya sebatas
pada fungsi administratif melalui sistem pemberian izin dan tidak memiliki
wewenang langsung dalam mengelola. Akibatnya, negara kehilangan
perannya dalam menentukan proses pengelolaan sumber daya, proses
penentuan jumlah produksi, proses penentuan harga jual, hingga penentuan
besaran kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemegang izin menurut
keuntungan yang sebenar-benarnya. Sebagaimana dikatakan oleh
Mahkamah, “fungsi penguasaan negara menjadi ilusi semata”;
71. Akibatnya Para Pemohon Klaster I menderita kerugian konstitusional yang
nyata atau setidak-tidaknya potensial, yaitu Pemohon sebagai WNI yang
diberi wewenang untuk memperjuangkan haknya secara kolektif menurut
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, menjadi tidak mendapatkan manfaat-manfaat
pertambangan yang nyata. Direduksinya penguasaan negara yang
berakibat pada tidak maksimalnya pendapatan negara akan berdampak
pada kemampuan negara untuk menutupi pemenuhan kebutuhan
masyarakat Indonesia, diantaranya kebutuhan pendidikan dan tempat
tinggal. Sejumlah laporan dan penelusuran Kompas mengenai biaya
pendidikan perguruan tinggi negeri yang terus naik menyaingi perguruan
tinggi swasta serta pengembalian biaya kuliah dalam bentuk penghasilan
selama bekerja juga sangat lama (Ester Lince Napitupulu, “Generasi
Indonesia Emas yang Terganjal Biaya Kuliah”, Kompas.id, 16 September
2025; Ester Lince Napitupulu, “Biaya Kuliah di Jalur Mandiri PTN Bersaing
dengan PTS”, Kompas.id, 11 Juli 2023). Selanjutnya dengan kenaikan harga
properti, generasi dari Para Pemohon Klaster I sulit untuk mempunyai rumah
karena biaya yang tidak sebanding dengan rata-rata pendapatan saat
bekerja nanti (Antonius Purwanto dan Nurul Intan, “Mengapa Gen Z Semakin
Sulit Membeli Rumah?”, Kompas.id, 4 Agustus 2025). Maka dari itu, hal ini
akan sangat merugikan Para Pemohon dalam Klaster I sebagai generasi
masa depan dan Banga Indonesia berhak atas negara yang memiliki kontrol
yang nyata atas pertambangan untuk kepentingan rakyat;
72. Agar kerugian konstitusional Para Pemohon Klaster I dapat dihentikan
dan/atau
dicegah,
kontrol
negara
terhadap
sumber
daya
alam
50
pertambangan sebagai bagian hajat hidup orang banyak perlu ditingkatkan
menjadi kontrol negara yang lebih optimal dalam bentuk pengelolaan;
73. Berlakunya norma Pasal 35 ayat (1) UU Minerba ini juga menimbulkan
kerugian yang nyata dan faktual terhadap hak konstitusional akibat tata
kelola sumber daya minerba yang hanya memberikan hak monopoli ekonomi
kepada pemegang izin pertambangan. Sedangkan Para Pemohon Klaster II
in casu Pemohon VI yang merupakan masyarakat hukum ada yang tinggal
di kawasan pertambangan, mengalami kerugian ekonomi yang disebabkan
oleh pertambangan PT Vale berupa pembangunan yang tidak merata dan
hanya berfokus pada kawasan pertambangan, bahkan memakan kawasan
adat. (lihat Bukti P-19). Fakta tersebut juga didukung oleh Penelitian yang
dilakukan oleh Hatta (2022) yang menunjukkan dampak pertambangan di
kawasan Luwu Timur yang mengakibatkan kerusakan ekosistem,
pencemaran lingkungan, dan perubahan pada kehidupan sosial, ekonomi
dan budaya masyarakat akibat pemanfaatan ruang yang tidak terarah
(Emelda Hatta, “Analisis Pengaruh Sektor Pertambangan terhadap
Kawasan Permukiman Kab. Luwu Timur”, Universitas Bosowa, 2022, hlm.
32, 113, 127) (Bukti P-30);
74. Berlakunya norma Pasal 35 ayat (1) UU minerba ini juga menimbulkan
kerugian yang nyata dan faktual bagi Para Pemohon Klaster II in casu
Pemohon IV dan V, yang merupakan masyarakat lokal dan/atau masyarakat
hukum adat yang tinggal di kawasan pertambangan yang justru tidak
merasakan dampak ekonomi yang nyata dari pertambangan Timah di
kawasan tempat tinggal mereka, melainkan rusaknya hutan adat dan hutan
mangrove, tanah berlubang-lubang dan ekosistem sungai yang rusak akibat
aktivitas pertambangan baik yang legal maupun ilegal, kesulitan
memperoleh air bersih dan hasil alam lainnya lihat Bukti P-8, P-9, P-11, P-
14);
75. Agar kerugian konstitusional Para Pemohon Klaster II dapat dihentikan,
kontrol negara terhadap sumber daya alam pertambangan sebagai bagian
hajat hidup orang banyak perlu ditingkatkan menjadi kontrol negara yang
lebih optimal dalam bentuk pengelolaan, termasuk dalam mengelola
kawasan pertambangan sehingga masyarakat lokal dan/atau masyarakat
51
hukum adat dapat merasakan dampak ekonomi yang baik dalam kehidupan
mereka;
76. Berdasarkan perbandingan yang dilakukan terhadap pengelolaan sumber
daya alam di beberapa negara yaitu Brunei Darussalam, Arab Saudi,
Norwegia, Tiongkok dan Rusia, dan juga pengelolaan sumber daya migas di
Indonesia, Para Pemohon berpendapat agar Negara mengadopsi sistem
Product Sharing Contract atau joint venture agar negara dapat memegang
kontrol dalam tata kelola usaha pertambangan tanpa menyerahkan
seluruhnya kepada pihak pemegang izin pertambangan tetapi dengan tetap
menjadi pengendali atas sumber daya minerba, dengan mempertimbangkan
pula keberadaan masyarakat lokal dan/atau masyarakat hukum adat di
kawasan pertambangan dan lingkungan hidup;
C.3. Rezim
Perizinan
Usaha
Pertambangan
Mineral
dan
Batubara
bertentangan dengan Hak Kemakmuran Rakyat melalui penguasaan
negara terhadap kekayaan alam
77. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bumi, air dan kekayaan yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
78. dengan diberlakukannya Pasal 35 ayat (1) UU Minerba, fungsi penguasaan
negara menjadi terbatas pada tahap pemberian izin, sedangkan tahap
pengelolaan manfat sumber daya alam dilakukan sepenuhnya oleh
pemegang izin. akibatnya, negara kehilangan kemampuan konstitusional
untuk menjamin bahwa kekayaan alam dipergunakan untuk kemakmuran
rakyat, karena kendali atas pengelolaan dan distribusi hasil tambang berada
di tangan pelaku usaha.
79. Naskah akademik rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Mineral dan Batubara (hlm. 5) secara jelas mengakui dengan menyatakan
bahwa dalam rezim perizinan dalam pertambangan, negara tidak
menjalankan fungsi penguasaannya untuk melakukan pengelolaan secara
langsung. Negara hanya melakukan fungsi pengawasan dan pengurusan
melalui instrumen perizinan. Terhadap fungsi pengelolaan hanya tersalurkan
pada Badan Usaha Milik Negara yang memang penguasaan akan bahan
tambangnya ada pada negara. Akan tetapi, hal tersebut tidak ditemukan
apabila dalam konteks badan swasta;
52
80. Model penguasaan seperti ini bertentangan dengan prinsip state trusteeship
yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 36/PUU-
X/2012 tentang Migas, yaitu:
“Negara bukan sekadar pemberi izin atau pengatur, tetapi pemegang
amanah (trustee) dari rakyat untuk memastikan bahwa seluruh kekayaan
alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
81. Selanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 juga
menyebutkan bahwa:
“sepanjang negara memiliki kemampuan baik modal, teknologi, dan
manajemen dalam mengelola sumber daya alam maka negara harus
memilih untuk melakukan pengelolaan secara langsung atas sumber daya
alam”, dan
“dengan pengelolaan secara langsung, dipastikan seluruh hasil dan
keuntungan yang diperoleh akan masuk menjadi keuntungan negara yang
secara tidak langsung akan membawa manfaat lebih besar bagi rakyat”
Atas pendapat tersebut, jelas bahwa diperlukan adanya instrumen
pengelolaan secara langsung dalam pelaksanaan pertambangan minerba
sebagai bentuk penguasaan negara peringkat pertama;
82. Berdasarkan pertimbangan Mahkamah tersebut di atas, Pasal 33 ayat (3)
UUD NRI 1945 dapat disimpulkan sebagai sebuah konsep dasar negara
Indonesia memakai model state trusteeship. Penjelmaan ini merupakan
jalannya public trust doctrine (PTD) yang meletakan negara sebagai trustee
(pengemban amanah publik) dari amanat konstitusi. Oleh karena itu, Pasal
33 ayat (3) merupakan amanat kepada negara, dalam hal ini melalui
pemerintah
untuk
mempertahankan
sumber
daya
alam
agar
pemanfaatannya sesuai dengan tujuan. Maksud tujuan tersebut sesuai
dengan tafsir Mahkamah adalah penguasaan negara terhadap sumber daya
alam untuk kemakmuran rakyat. Terlebih Pasal 33 ayat (3) dimaksudkan
untuk mengemban amanat dari rakyat Indonesia selaku pemilik sumber daya
alam memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat itu sendiri.
83. Sedangkan bentuk penguasaan negara melalui norma Pasal 35 ayat (1) UU
Minerba saat ini tidak sama sekali mencapai kemakmuran rakyat, terlebih
justru merugikan hak konstiusional Para Pemohon dalam Klaster I , dan
hanya memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk pemegang izin dan
pihak-pihak tertentu.
53
84. Kerugian konstitusional yang diderita adalah Para Pemohon Klaster I tidak
memperoleh kemakmuran akibat dari ketidakadilan fiskal yaitu merupakan
adanya ketimpangan pemasukan negara yang sebagian terdiri atas
penerimaan pajak perseorangan, dalam hal ini pajak penghasilan dan
pertambahan nilai, daripada dari pemasukan yang diperoleh dari
pengelolaan sumber daya alam, khususnya pertambangan minerba.
Ketidakadilan ini menjadi potensi kerugian negara, serta kerugian
konstitusional dari Para Pemohon dalam Klaster I secara nyata maupun
secara potensial sebagai generasi masa depan akan memiliki pekerjaan
serta menjalani kehidupan bernegara dibebani besar dengan pajak-pajak.
Hal tersebut didukung dengan data dari Badan Pusat Stastitik mengenai
laporan penerimaan negara pada tahun 2024. Berdasarkan data tersebut,
pada tahun 2024 pemasukan negara dari pajak penghasilan (PPh) sejumlah
Rp850,63 triliun dan pajak pertambahan nilai serta barang mewah (PPN dan
PPnBM) sejumlah Rp811,36 triliun. Pada sisi lain, pemasukan negara dari
sektor pertambangan (penerimaan sumber daya alam) lebih kecil sejumlah
Rp 207,67 triliun atau sekitar ¼ (seperempat) dari pemasukan perpajakan
(PPh + PPN + PPnBM). Adapun perbandingan data tersebut dapat dilihat
pada grafik dibawah. (Badan Pusat Statistik, Realisasi Pendapatan Negara
(Milyar Rupiah), 2024). Akibatnya, ketidakberhasilan memakmurkan rakyat
dari hasil pertambangan akan berakibat pada beban fiskal kepada generasi
masa depan sehingga merupakan kerugian konstitusional dan melanggar
Pasal 33 ayat (4) mengenai keadilan dalam ekonomi;
54
85. Selain itu, Kerugian konstitusional yang diderita adalah Para Pemohon
Klaster I adalah tidak memperoleh kemakmuran akibat negara tidak dapat
menentukan nominal kontribusi yang riil yang seharusnya dibayarkan oleh
Pemegang Izin dari Dalam hal ini, Pasal 79 dan Pasal 39 UU Minerba
menyatakan terdapat iuran produksi dan iuran tetap sebagai bentuk royalti
terhadap hasil produksi bahan tambang yang diberikan kepada negara oleh
pengusaha tambang. Royalti dan iuran terdapat pada keuntungan bersih dari
hasil penjualan komoditas pertambangan sehingga kekuasaan atau
kepemilikan terhadap bahan pertambangan ada pada negara dalam bentuk
keuntungan atau nominal uang. Sedangkan dalam hal penguasaan terhadap
barang tambang sepenuhnya ada pada pengusaha tambang. Sehingga
kedaulatan negara atas barang tambang hanya ada pada sebelum Izin
Usaha Pertambangan (selanjutnya disebut “IUP”) atau Izin Usaha
Pertambangan Khusus (selanjutnya disebut “IUPK”) dikeluarkan dan hasil
akhir dari penjualan barang tambang tersebut. Secara faktual dan
konseptual, iuran dan royalti selain tidak sepenuhnya memberi kedaulatan
pada negara juga tidak dapat meningkatkan kemakmuran. Data pendapatan
dan pembayaran royalti perusahaan tambang di Indonesia berdasarkan
Laporan Keuangan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang
pertambangan mineral dan batu bara pada tahun 2024 (Bukti P-28)
menunjukkan persentase pembayaran iuran tidak ada yang melebihi 25%
55
(dua puluh lima persen) dari keuntungan dalam melakukan penambangan
sebagaimana dapat dilihat dalam tabel berikut:
No
Nama
Perusahaan
Komoditi
Pendapatan dari
Hasil Pertambangan
Royalti ke
Pemerintah
Rasio
1
PT Bayan
Resources
Tbk
Batubara
$ 3,425,060,528
$ 263,844,062
7.70%
2
PT Resource
Alam
Indonesia Tbk
Batubara
$ 322,736,166
$ 43,049,342
13.34%
3
PT Garuda
Tujuh Buana
Tbk
Batubara
$ 27,251,542
$ 2,637,585
9.68%
4
PT Alamtri
Resources
Tbk
Batubara
$ 1,151,940,000
$ 146,987,000
12.76%
5
PT Bumi
Resources
Tbk
Batubara,
Emas,
Perak
$ 1,356,077,733
$ 294,049,753
21.68%
6
PT Atlas
Resources
Tbk
Batubara
$ 293,804,000
$ 28,583,000
9.73%
7
PT Dian
Swastatika
Sentosa Tbk
Batubara
$ 2,773,202,275
$ 339,786,891
12.25%
8
PT Indo
Tambangraya
Megah Tbk
Batubara
$ 2,288,761,000
$ 260,189,000
11.37%
9
PT Harum
Energy Tbk
Batubara
$ 1,280,986,537
$ 69,799,630
5.45%
10
PT Golden
Energy Mines
Tbk
Batubara
$ 2,705,520,884
$ 339,786,891
12.56%
11
PT Golden
Eagle Energy
Tbk
Batubara
Rp816,953,682,813
Rp63,425,377,9
22
7.76%
12
PT Alfa
Energi
Investama
Tbk
Batubara
Rp473,055,145,224
Rp34,993,690,5
89
7.40%
13
PT Black
Diamond
Resources
Tbk
Batubara
Rp486,157,840,521
Rp71,812,513,2
68
14.77%
14
PT Mitrabara
Adiperdana
Tbk
Batubara
$ 209,287,928
$ 27,071,675
12.94%
15
PT Adaro
Andalan
Indonesia Tbk
Batubara
$ 4,867,873,000
$ 1,020,159,000
20.96%
16
PT Baramulti
Suksessarana
Tbk
Batubara
$ 947,769,460
$ 17,962,677
1.90%
17
PT Merdeka
Copper Gold
Tbk
Emas,
Perak,
Tembaga,
Nikel
$ 2,238,629,597
$ 60,463,965
2.70%
18
PT PAM
Mineral Tbk
Nikel
Rp1,442,490,354,916
Rp97,882,808,9
69
6.79%
56
19
PT United
Tractors Tbk
Emas,
Batubara
Rp35,915,084,000,00
0
Rp3,931,750,00
0,000
10.95%
20
PT Archi
Indonesia Tbk
Emas
$ 233,170,917
$ 23,333,891
10.01%
21
PT J
Resources
Asia Pasifik
Tbk
Emas,
Perak
$ 236,010,879
$ 23,921,716
10.14%
22
PT Bumi
Resources
Minerals Tbk
Emas,
Perak
$ 162,344,778
$ 16,058,625
9.89%
23
PT Amman
Mineral
Internasional
Tbk
Tembaga,
Emas
$ 2,663,630,000
$ 211,137,000
7.93%
24
PT Vale
Indonesia Tbk
Nikel
$ 950,388,000
$ 19,449,000
2.05%
25
PT Ifishdeco,
Tbk
Nikel
Rp834,910,111,003
Rp84,552,745,6
82
10.13%
26
PT Trimegah
Bangun
Persada Tbk
Nikel
$ 1,739,354,839
$ 33,668,221
1.94%
27
PT Kapuas
Prima Coal
Tbk
Logam
lainnya
(Galena,
Zinc,
Timbal)
Rp235,793,407,692
Rp9,677,078,22
8
4%
28
PT Merdeka
Battery
Materials Tbk
Nikel
$ 1,844,695,967
$ 32,093,006
1.74%
29
PT Adhi
Kartiko
Pratama Tbk
Nikel
Rp591,457,275,064
Rp71,331,778,1
26
12.06%
30
PT Cita
Mineral
Investindo
Tbk
Bauksit
Rp2,386,968,975,506
Rp174,359,460,
718
7.30%
Berdasarkan data dari laporan keuangan tahunan 2024 yang diaudit, terlihat
bahwa perusahaan-perusahaan tambang besar maupun menengah telah
menyetorkan royalti kepada negara dengan nilai yang bervariasi. Sebagai
contoh, PT Bayan Resources Tbk dengan pendapatan lebih dari USD 3,42
miliar membayar royalti sekitar USD 263,8 juta atau setara 7,70%. Di sisi
lain, PT Bumi Resources Tbk yang tidak hanya bergerak di batubara tetapi
juga emas dan perak, memiliki rasio iuran produksi yang lebih tinggi yakni
21,68% dari total pendapatan. Angka-angka ini menunjukkan adanya
perbedaan signifikan dalam kewajiban royalti, tergantung pada jenis
komoditas dan mekanisme perhitungannya.
Di sisi lain, sejumlah perusahaan tambang nikel maupun mineral lain justru
membayar royalti dengan rasio yang relatif rendah. PT Vale Indonesia Tbk
misalnya, hanya membayar sekitar 2,05% dari pendapatan totalnya,
57
sementara PT Merdeka Battery Materials Tbk bahkan lebih rendah yakni
1,74%. Kondisi ini dapat dijelaskan karena formula tarif royalti nikel
ditetapkan berbeda dibandingkan batubara atau emas, serta adanya faktor
kadar dan tahap hilirisasi yang mempengaruhi basis perhitungan. Meski
demikian, rendahnya kontribusi rasio royalti menimbulkan pertanyaan
mengenai sejauh mana manfaat ekonomi dari sektor nikel, yang belakangan
ini sangat strategis dalam mendukung industri baterai dan transisi energi.
Secara keseluruhan, data tersebut memperlihatkan bahwa rasio PNBP dari
royalti masih jauh dari optimal. Tidak ada perusahaan yang kontribusi
royaltinya melampaui 25% dari pendapatan, bahkan sebagian besar hanya
berada di bawah 15%. Padahal, konstitusi menegaskan bahwa kekayaan
alam harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Rendahnya kontribusi ini berimplikasi pada terbatasnya manfaat ekonomi
yang dirasakan masyarakat dari hasil eksploitasi tambang. Dengan
demikian, evaluasi terhadap kebijakan tarif dan mekanisme pemungutan
royalti menjadi penting untuk memastikan bahwa sektor pertambangan
benar-benar memberi nilai tambah yang signifikan bagi pembangunan
nasional;
Sementara itu, hasil dari sumber daya alam minerba dikuasai oleh segelintir
orang. Sebagai contoh, orang terkaya di Indonesia yaitu Low Tuck Kwong
merupakan pendiri dan pengendali utama perusahaan tambang PT Bayan
Resources Tbk dengan kekayaan pribadi setara Rp446,4 triliun (CNN
Indonesia, “Kekayaan dan Bisnis Low Tuck Kwong, Orang Terkaya di
Indonesia”, 06 Juni 2025) dan kekayaan perusahaan senilai Rp 56,6 triliun,
sedangkan dalam Laporan Keuangan PT Bayan tbk, hanya memberikan
kontribusi kepada negara sebesar Rp. 4,478 triliun;
86. Oleh karena itu, UU Minerba telah gagal dalam menjalankan PTD dan
berpotensi memberikan kerugian konsitusional kepada Para Pemohon
dalam Klaster 1. Kerugian konstusional sebagai generasi masa depan
berasal dari tidak berjalannya PTD untuk memenuhi kemakmuran
masyarakat sehingga keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam tidak
dapat
dirasakan
oleh
Para
Pemohon
dalam
Klaster
1
untuk
mengembangkan diri dan mendapatkan akses pendidikan yang lebih murah.
Selanjutnya sebagai generasi masa depan, Para Pemohon dalam Klaster 1
58
memiliki kerugian potensial akibat norma Pasal 35 ayat (1) UU Minerba,
berupa kenaikan harga uang kuliah tunggal untuk mengakses pendidikan
tinggi dan kenaikan harga rumah untuk mendapatkan tempat tinggal. Hal ini
dapat dibuktikan dalam beberapa laporan dan penelusuran Kompas
mengenai biaya pendidikan perguruan tinggi negeri yang terus naik
menyaingi perguruan tinggi swasta serta pengembalian biaya kuliah dalam
bentuk penghasilan selama bekerja juga sangat lama (Ester Lince
Napitupulu, “Generasi Indonesia Emas yang Terganjal Biaya Kuliah”,
Kompas.id, 16 September 2025; Ester Lince Napitupulu, “Biaya Kuliah di
Jalur Mandiri PTN Bersaing dengan PTS”, Kompas.id, 11 Juli 2023).
Selanjutnya dengan kenaikan harga properti, generasi dari Para Pemohon
Klaster I sulit untuk mempunyai rumah karena biaya yang tidak sebanding
dengan rata-rata pendapatan saat bekerja nanti (Antonius Purwanto dan
Nurul Intan, “Mengapa Gen Z Semakin Sulit Membeli Rumah?”, Kompas.id,
4 Agustus 2025). Kenaikan harga ini seharusnya bisa datasi dengan adanya
pemasukan yang optimal melalui pengelolaan pertambangan untuk
mengurangi pajak penghasilan, mensubsidi kebutuhan dasar, seperti
pendidikan
tinggi
dan
perumahan.
Ketidakberhasilan
penambahan
pemasukan negara dari pertambangan berakibat pada terbatasnya
anggaran untuk subsidi kebutuhan wajib sehingga melanggar hak atas
pendidikan, pengembangan diri, dan kesejahteraan sesuai Pasal 28C ayat
(1) serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945;
87. Di samping itu, bentuk penguasaan sumber daya alam dalam norma Pasal
35 ayat (1) UU Minerba tidak mencapai kemakmuran rakyat sebagaimana
dialami secara nyata dan faktual oleh Pemohon Klaster II. Dalam hal ini,
Para Pemohon sebagai masyarakat lokal dan/atau masyarakat hukum adat
yang tinggal di kawasan pertambangan dan terdampak langsung oleh
aktivitas pertambangan baik yang legal maupun ilegal, melihat, mengalami
dan merasakan sumber daya alam seluruhnya – tidak hanya sumber daya
mineral dan batubara – pada wilayah konsesi pertambangan yang diberikan
kepada pemegang izin, dikuasai oleh pemilik izin. Hal ini mengesampingkan
keberadaan masyarakat lokal dan/atau masyarakat hukum adat yang hidup
dan bergantung pada keseluruhan ekosistem pada tempat tinggal mereka,
sehingga tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat lokal dan/atau
59
masyarakat hukum adat. Selain itu, Para Pemohon Klaster II juga mengalami
kerugian potensial dimana generasi penerus Pemohon tidak lagi dapat
menikmati hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dengan hilangnya
tanah ulayat dan keseluruhan ekosistem yang mempunyai nilai penting
dalam konteks ekologi masyarakat adat, sehingga keberadaan norma Pasal
35 ayat (1) UU Minerba ini juga menimbulkan kerugian konstitusional
terhadap pengakuan dan perlindungan hak-hak tradisional masyarakat
hukum adat.
88. Apabila terdapat perubahan model penguasaan negara terhadap sumber
daya pertambangan minerba, berdasarkan perbandingan yang dilakukan
terhadap pengelolaan sumber daya alam di beberapa negara yaitu Brunei
Darussalam, Arab Saudi, Norwegia, Tiongkok dan Rusia, dan juga
pengelolaan sumber daya migas di Indonesia, Para Pemohon berharap agar
Negara mengadopsi sistem Product Sharing Contract atau joint venture agar
negara dapat menguasai sumber daya alam khususnya minerba dengan
cara mengelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, tidak
terkecuali untuk kemakmuran masyarakat lokal dan/atau masyarakat hukum
adat yang berada di kawasan konsesi tambang. Dengan pergantian rezim
perizinan
tambang
sebagai
model
penguasaan
maka
kerugian
konstitusional yang diderita Pemohon Klaster I dan Klaster II dapat
dihentikan dan/atau tidak terjadi kembali;
C.4. Rezim Perizinan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan
dengan Demokrasi Ekonomi dengan prinsip Kebersamaan, Efisiensi
Berkeadilan, Berkelanjutan, Berwawasan Lingkungan, Kemandirian dan
Menjaga Keseimbangan Kemajuan dan Kesatuan Ekonomi Nasional
89. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional
diselenggarakan
berdasarkan
demokrasi
ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan;
90. Norma Pasal 35 ayat (1) UU Minerba mengatur sistem perizinan usaha
pertambangan yang bersifat sentralistis. Hal ini telah menghilangkan prinsip
kebersamaan dalam demokrasi ekonomi, karena partisipasi masyarakat
lokal dan publik tidak diakui dalam proses perizinan;
60
91. Konsekuensi dari menempatkan kegiatan pertambangan dalam rezim
perizinan adalah, masyarakat tidak memperoleh hak kemakmuran melalui
penguasaan negara terhadap kekayaan alam karena hanya memosisikan
negara sebagai pemberi izin belaka yang tidak memiliki kontrol terhadap
hasil produksi termasuk dalam penentuan harga jual, sementara negara
hanya memperoleh iuran dan pajak yang nominalnya ditentukan menurut
laporan pendapatan bersih yang dibuat secara sepihak oleh pemilik izin;
Dalam hal ini, Para Pemohon Klaster I mengalami kerugian konstitusional
secara nyata atau setidak-tidaknya potensial, karena pemberian izin yang
tidak partisipatif menimbulkan kerugian Para Pemohon Klaster I sebagai
Warga Negara Indonesia yang melakukan advokasi terhadap isu sumber
daya dan lingkungan hidup, melihat adanya tendensi perizinan diterbitkan
kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki posisi diuntungkan secara
ekonomi. Akibatnya timbul berbagai aktivitas tambang ilegal yang dijalankan
oleh masyarakat yang kesulitan memperoleh izin;
Selain itu, Para Pemohon Klaster II juga mengalami kerugian secara nyata
dan faktual, karena pemberian izin yang tidak partisipatif dan mengabaikan
hak-hak dan keberadaan masyarakat lokal, khususnya masyarakat hukum
adat yang berada di wilayah konsesi tambang. Pemberian izin berusaha oleh
Pemerintah pada wilayah tempat Para Pemohon tinggal tidak melibatkan
masyarakat setempat, seakan-akan wilayah konsesi tersebut “hanya
merupakan tanah kosong”. akibatnya terjadi konflik yang tidak dapat
dihindari antara pemegang izin tambang dengan masyarakat lokal;
92. Norma Pasal 35 ayat (1) UU Minerba juga telah mengabaikan prinsip
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, karena kegiatan pertambangan
dijalankan tanpa keterlibatan kontrol masyarakat dan tanpa keterlibatan
pemerintah secara langsung;
93. Konsekuensi dari menempatkan kegiatan pertambangan dalam rezim
perizinan adalah hilangnya kontrol masyarakat maupun pemerintah secara
langsung. Tanpa kontrol tersebut, perusahaan tambang melakukan aktivitas
produksi sebanyak-banyaknya tanpa mempertimbangkan keberlanjutan dan
kondisi lingkungan;
94. Dalam hal ini, Para Pemohon Klaster I mengalami kerugian konstitusional
secara nyata atau setidak-tidaknya potensial, karena pemberian izin usaha
61
pertambangan diberikan pada suatu wilayah tanpa mempertimbangkan
prinsip keberlanjutan sebab pemberian izin tidak melihat suatu kawasan
sebagai satu ekosistem yang terdiri dari beragam spesies yang saling
berinteraksi dan dapat mengakibatkan krisis keanekaragaman hayati. Dalam
hal ini krisis keanekaragaman hayati tidak hanya mengakibatkan hilangnya
spesies, tetapi juga, bahkan lebih cepat hilangnya interaksi ekologis yang
menjadi dasar fungsi ekosistem (Valiente-Banuet, dkk. “Beyond species
loss: the extinction of ecological interactions in a changing world”, Functional
Ecology 29 (2015), hlm. 299). Kendati demikian, hal ini tidak berarti Para
Pemohon Klaster I anti terhadap pembangunan, namun pembangunan
terhadap suatu wilayah perlu melalui prinsip berkelanjutan, sehingga dalam
prosesnya pengelolaan usaha pertambangan harus dilakukan dengan
berhati-hati. Sedangkan apabila negara diposisikan sebagai pencetak izin
saja, negara tidak dapat melakukan pengawasan terhadap lingkungan pada
wilayah konsesi tambang;
95. Selain itu, Para Pemohon Klaster II juga mengalami kerugian konstitusional
secara nyata dan faktual, karena rezim perizinan dalam minerba tidak
melihat hak-hak tradisional masyarakat lokal khususnya masyarat hukum
adat yang masih sangat bergantung dengan sumber daya alam sekitar
karena adanya nilai ekologi yang berhubungan dengan budaya, adat dan
istiadat yang tidak hanya berperan penting bagi kehidupan masyarakat
sekitar. Nilai ekologi yang berpadu dengan kearifan lokal ini sangat
diperlukan untuk kegiatan pengembangan masyarakat, tidak hanya untuk
menciptakan kemandirian dan kesejahteraan, tetapi sebagai manifestasi
dari pembangunan berkelanjutan (Sabaruddin Sinapoy, Melamba dan
Herman, “Ekologi Budaya dan Nilai Kearifan Lokal Pohon Sagu dalam
Dimensi Masyarakat Suku Tolaki", Ernoreflika Vol 10 No. 3 (Oktober 2021),
hlm. 325, 341);
96. Konsekuensi dari menempatkan kegiatan pertambangan dalam rezim
perizinan adalah Para Pemohon Klaster I dan Klaster II kehilangan hak
konstitusional yang bersifat potensial, yaitu hak antargenerasi memperoleh
manfaat yang baik dari sumber daya minerba, akibat negara tidak dapat
mengontrol berapa banyak sumber daya alam yang diproduksi dan dijual
oleh Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK) terhadap sumber
62
daya minerba yang bersifat tidak dapat diperbarui (unrenewable resources).
Dengan sistem berusaha yang demikian berpotensi besar mengakibatkan
habisnya sumber daya minerba, sehingga apabila norma Pasal 35 ayat (1)
UU Minerba masih tetap berlaku dapat menyebabkan generasi penerus dari
Para Pemohon baik dari Klaster I dan Klaster II tidak dapat menikmati
manfaat di masa depan. Bahkan dengan habisnya cadangan sumber daya
minerba dapat berakibat pada runtuhnya perekonomian negara. Hal ini telah
dibuktikan sendiri oleh Masyarakat Nauru yang bergantung pada sektor
pertambangan fosfat, Masyarakat Mali yang bergantung pada sektor
pertambangan emas, dan Masyarakat Venezuella yang bergantung erat
kepada pertambangan minyak bumi. (Irsan Rahman, dkk, Mineral and Coal
Mining Regulatory Reform in Indonesia, Journal of Law and Legal Reform
Vo. 6 Is. 2 (2025), hlm. 3);
97. Norma Pasal 35 ayat (1) UU Minerba juga menciptakan ketimpangan
kekuasaan ekonomi, dimana sumber daya nasional dikendalikan oleh
korporasi berizin, bukan oleh negara untuk kepentingan orang banyak;
98. Konsekuensi dari menempatkan kegiatan usaha pertambangan dalam rezim
perizinan adalah negara gagal dalam menjalankan perekonomian yang adil
dan merata sebab hanya pemegang izin pertambangan dan segelintir pihak
yang memperoleh kekayaan dari sumber daya alam minerba. Sementara
pembayaran iuran dan royalti dari usaha pertambangan minerba hanya
memberikan kontribusi sebesar 6,06% dari APBN 2025 (per-30 September
2025) sementara Perusahaan Pemegang Izin menikmati keuntungan
memiliki seluruh mineral beserta mineral ikutannya atau batubara yang telah
diproduksi tanpa adanya limitasi. Pengelolaan sumber daya alam minerba
tidak memberikan kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat terbukti
dengan besarnya jumlah kemiskinan di Indonesia berdasarkan data Bank
Dunia yaitu sebesar 194,58 juta penduduk, sementara rakyat juga
dibebankan oleh kewajiban membayar pajak yang persentase realisasinya
sebesar 69% atau sebesar 1295,3 triliun Rupiah dari APBN 2025 (per-30
September 2025) (Kementerian Keuangan, Konferensi Pers APBNKITA, 14
Oktober 2025);
99. Selain itu, konsekuensi dari menempatkan kegiatan usaha pertambangan
dalam rezim perizinan adalah tidak efisien berkeadilan, karena keuntungan
63
yang diperoleh pemerintah maupun masyarakat lokal dan/atau masyarakat
hukum adat tidak seimbang dengan dampak lingkungan dan sosial yang
diderita. Dalam hal ini, Para Pemohon Klaster II mengalami kerugian
konstitusional yang nyata dan faktual karena kepemilikan hasil tambang oleh
Pemegang Izin mengabaikan hak pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
oleh masyarakat lokal khususnya Masyarakat Hukum Adat yang secara de
facto hidup di sekitar area pertambangan;
Masyarakat lokal dan Masyarakat Hukum Adat kehilangan akses terhadap
tanah dan sumber daya alam di dalamnya, bahkan dalam beberapa kasus
mereka kehilangan akses terhadap tempat tempat tinggalnya tanpa
memperoleh kompensasi yang layak (Wondal, dkk., “The Law of Natural
Resources Management for Economic Prosperity: A Critical Analysis of Law
No. 3 of 2022 on Mineral and Coal Mining, Internasional Journal of
Contemporary Sciences Vol. 1 No. 12 (2024), hlm. 957-958);
Komnas HAM mencatat, peralihan lahan Masyarakat Hukum Adat termasuk
diantaranya melalui pemberian izin konsesi lahan pertambangan, memiliki
konsekuensi bagi Masyarakat Hukum Adat yaitu: ketidakpastian hukum bagi
hak tradisional MHA; hilangnya sumber kehidupan; hilangnya sumber daya
yang diperoleh dari hutan adat dan air bersih; hilangnya tempat untuk
aktivitas budaya tradisional; hilangnya kemampuan untuk mengedukasi
anak (akibat hilangnya sumber daya dan tempat tinggal; kelangkaan
tumbuh-tumbuhan
untuk
pengobatan
tradisional;
kesulitan
untuk
keberlanjutan hidup di pedesaan sehingga MHA dipaksa untuk hidup di area
perkotaan. Konsekuensi tersebut melanggar hak asasi yang lebih luas lagi
yang dimiliki oleh Masyarakat Hukum Adat (Komnas HAM, Summary of
Findings and Reccomendations for Improvement of the Law and Policy
Concerning Respect, Protection, Compliance and Remedy Relating to the
Human Rights of Indigeneous Peoples over their Territories within the Forest
Zone, 2015, hlm. 18);
100. Apabila terdapat perubahan model penguasaan negara terhadap sumber
daya pertambangan minerba, berdasarkan perbandingan yang dilakukan
terhadap pengelolaan sumber daya alam di beberapa negara yaitu Brunei
Darussalam, Arab Saudi, Norwegia, Tiongkok dan Rusia, dan juga
pengelolaan sumber daya migas di Indonesia, Para Pemohon berharap agar
64
Negara mengadopsi sistem Product Sharing Contract atau joint venture agar
negara dapat menguasai sumber daya alam khususnya minerba dengan
cara mengelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, tidak
terkecuali untuk kemakmuran masyarakat lokal dan/atau masyarakat hukum
adat yang berada di kawasan konsesi tambang. Dengan pergantian rezim
perizinan
tambang
sebagai
model
penguasaan
maka
kerugian
konstitusional yang diderita Pemohon Klaster I dan Klaster II dapat
dihentikan dan/atau tidak terjadi kembali;
101. Berdasarkan uraian di atas, maka Pasal 31 ayat (1) UU Minerba telah
mereduksi makna “penguasaan negara” yang dijaminkan oleh Pasal 33 ayat
(2) dan (3) UUD 1945, menjadi semata-mata kewenangan administratif
dalam bentuk perizinan usaha;
102. Norma tersebut telah menghapus partisipasi publik dan asas kebersamaan
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (1) dan (4) UUD 1945;
103. dengan demikian, Pasal 35 ayat (1) UU Minerba in casu UU Nomor 3 Tahun
2020 bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1), (2), (3) dan (3) UUD 1945,
serta menimbulkan kerugian konstitusional secara nyata atau setidak-
tidaknya potensial bagi Para Pemohon sebagaimana telah diuraikan
sebelumnya;
D. PASAL 92 AYAT (1) UU MINERBA IN CASU UU NOMOR 3 TAHUN 2020
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 33 AYAT (1), (2), (3) DAN (4); PASAL 18B
AYAT (2); PASAL 28C AYAT (1); PASAL 28D AYAT (1); 28 G AYAT (1); DAN
PASAL 28H AYAT (1) UUD 1945
104. Pasal 92 UU Minerba in casu UU Nomor 3 Tahun 2020 berbunyi sebagai
berikut:
“Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki mineral atau batubara yang telah
diproduksi setelah memenuhi kewajiban pembayaran iuran produksi dan
pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
105. Norma dalam Pasal 33 UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan
(2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
65
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi
ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
106. Pasal 92 UU Minerba memberikan hak kepemilikan penuh (ex situ
ownership) kepada pemegang izin usaha pertambangan (IUP/IUPK) atas
hasil tambang yang diproduksi, setelah memenuhi kewajiban membayar
iuran dan pajak;
107. Norma ini mengandung akibat konstitusional yang serius, karena setelah
hasil tambang diproduksi, hubungan hukum antara negara dan sumber daya
alam berakhir, dan nilai ekonomi hasil tambang berpindah sepenuhnya
kepada pemegang izin. Negara kehilangan fungsi penguasaan substantif
terhadap cabang produksi strategis dan hanya berperan sebagai penerima
pajak dan iuran, dalam hal ini fungsi fiskal semata;
108. Berdasarkan Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 tentang Migas dan
Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang air, Mahkamah Konstitusi telah
menegaskan bahwa:
“Negara bukan sekadar pemungut iuran atau pemberi izin, melainkan
pemegang amanah dari rakyat untuk menguasai cabang produksi penting
dan memastikan penggunaannya bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”.
dengan demikian, pemberian hak kepemilikan hasil tambang kepada
pemegang izin adalah bentuk privatisasi nilai ekonomi sumber daya alam,
yang secara substansial bertenangan dengan Pasal 33 UUD 1945;
D.1. Penguasaan Swasta terhadap Sumber Daya Mineral dan Batubara
bertentangan
dengan
Perekonomian
Negara
Berasaskan
Kekeluargaan
109. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan sistem ekonomi yang disusun
berdasarkan
asas
kekeluargaan.
Dalam
penjelasannya
kemudian
ditegaskan, “dalam demokrasi ekonomi kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang”. Dengan demikian, prinsip
ini menjadi tujuan pembangunan ekonomi Indonesia yaitu kemakmuran
rakyat secara kolektif, bukan akumulasi dari keuntungan individu semata.
(lihat Eli Ruslina, Makna Pasal 33 UUD 1945 Dalam Pembangunan Hukum
Ekonomi Indonesia, Jurnal Konstitusi Vol. 9 No. 2, Maret 2012, hlm. 50, 69);
66
110. Norma Pasal 82 UU Minerba justru menggeser asas kebersamaan menjadi
asas kepemilikan individual, karena hasil pertambangan sepenuhnya dimiliki
oleh pemegang izin tanpa mekanisme distribusi manfaat atau pembagian
keuntungan yang adil bagi rakyat. akibatnya, perekonomian sektor
pertambangan menjadi bersifat eksklusif, hanya menguntungkan pihak
swasta, dan bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi yang
berasaskan partisipasi dan pemerataan;
111. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 tentang Air
menyatakan:
“Demokrasi ekonomi menolak sistem ekonomi yang menempatkan cabang
produksi penting di bawah kekuasaan individu atau korporasi yang
menimbulkan monopoli ekonomi”.
112. Hal ini dikuatkan oleh data yang diperoleh dari kumpulan laporan keuangan
sejumlah perusahaan tambang yang memegang izin usaha pertambangan
(IUP maupun IUPK) yang menunjukkan kontribusi perusahaan tambang
kepada negara yang dilaporkan rata-rata hanya sebesar +- 10% dari laba
bersih perusahaan. sementara sisanya dinikmati oleh segelintir pihak.
Sebagai contoh, orang terkaya di Indonesia yaitu Low Tuck Kwong
merupakan pendiri dan pengendali utama perusahaan tambang PT Sebagai
contoh, orang terkaya di Indonesia yaitu Low Tuck Kwong merupakan
pendiri dan pengendali utama perusahaan tambang PT Bayan Resources
Tbk dengan kekayaan pribadi setara Rp446,4 triliun (CNN Indonesia,
“Kekayaan dan Bisnis Low Tuck Kwong, Orang Terkaya di Indonesia”, 06
Juni 2025) dan kekayaan perusahaan senilai Rp 56,6 triliun, sedangkan
dalam Laporan Keuangan PT Bayan tbk, hanya memberikan kontribusi
kepada negara sebesar Rp. 4,478 triliun;
113. Dengan adanya norma tersebut dan dikuatkan juga dengan fakta bahwa
kontribusi pertambangan negara yang timpang dengan pendapatan yang
didapatkan dari kepemilikan bahan tambang oleh pelaku usaha
pertambangan, jelas mengkreditkan peran negara dan mengurangi manfaat
yang seharusnya didapatkan dari sektor pertambangan oleh negara. Para
Pemohon Klaster I merupakan pihak yang berpotensi mengalami kerugian
konstitusional apabila norma tersebut masih berlaku, terutama terhadap
hak-hak yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan 28H (1) Undang-Undang
Dasar. Pasal 28C ayat (1) menjamin hak untuk mengembangan diri melalui
67
pemenuhan kebutuhan dasar yang mana hal tersebut dapat berpotensi tidak
terpenuhi apabila apa yang seharusnya menjadi sumber kekayaan negara
yang dapat memberikan kesejahteraan ekonomi yang berdampak terhadap
kemampuan masyarakat untuk memenuhi pemenuhan dasar tidak dikuasai
negara dan justru hanya memperkaya segelintir pihak. Selain itu, terhadap
Pasal 28H tentang hak sejahtera lahir dan batin dalam hal lingkungan hidup
yang sehat, dengan berlakunya norma tersebut menempatkan sumber daya
sebagai objek kepemilikan privat yang mana bukan sebagai kekayaan
sumber daya yang memakmurkan sehingga menimbulkan potensi
ketimpangan akses, degradasi lingkungan, dan berkurangnya jaminan atas
lingkungan hidup yang baik;
114. Dengan perubahan model penguasaan ex situ menjadi bukan kepemilikan
dari pemegang izin melainkan kepemilikan tetap berada di dalam
penguasaan negara dalam hal ini pemerintah, sementara produsen memiliki
hak produksi dan hak jual terbatas, maka hal tersebut dapat menghilangkan
kerugian konstitusional Para Pemohon Klaster I. Perubahan itu merupakan
ruang partisipasi bagi Para Pemohon Klaster I dalam pengelolaan sumber
daya alam sebagai bentuk pemenuhan hak sesuai Pasal 33 ayat (1), Pasal
28C ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945;
115. Selain itu, adanya norma Pasal 92 UU Minerba yang memberikan hak
kepemilikan hasil produksi ex situ kepada pemegang izin, termasuk
diantaranya pihak swasta, menutup ruang partisipasi masyarakat khususnya
masyarakat lokal dan/atau masyarakat hukum adat yang berada di kawasan
pertambangan, dalam mengelola, memiliki dan menikmati hasil sumber daya
– tidak hanya sumber daya alam mineral dan batubara – tetapi seluruh
sumber daya alam yang berada di kawasan tempat tinggal Para Pemohon
klaster II;
116. Dalam hal ini Para Pemohon Klaster II sebagai WNI berupa masyarakat lokal
dan juga sebagai masyarakat hukum adat yang memiliki hak konstitusional
berupa pengakuan dan penghormatan hak tradisionalnya dalam Pasal 18B
ayat (2) UUD 1945 hak asasi manusia berupa hak perlindungan dan
kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan dan harta benda di
bawah penguasaannya dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, dan
68
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam Pasal 28 H ayat
(1) UUD 1945, mengalami kerugian konstitusional yang nyata dan faktual
berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 karena hak kepemilikan secara
eksklusif diberikan kepada korporasi pemegang izin mengabaikan hak-hak
dan keberadaan masyarakat lokal, khususnya masyarakat hukum adat yang
berada di wilayah konsesi tambang. Pemberian hak eksklusif tersebut
menimbulkan kesan bahwa wilayah konsesi tambang “hanya merupakan
tanah kosong”;
117. Sementara berlakunya norma Pasal 92 UU Minerba yang memberikan hak
kepemilikan secara eksklusif, mengakibatkan konflik yang tidak dapat
dihindari antara pemegang izin dengan masyarakat lokal yang hidup di
kawasan pertambangan. Hal ini terlihat jelas dari adanya fakta maraknya
masyarakat lokal yang melakukan aktivitas pertambangan timah ilegal di
kawasan Bangka-Belitung. Konflik antara pemegang izin tambang dan
masyarakat lokal memanas karena dibentuknya Satgas tata kelola
pertimahan
untuk
menindak
aktivitas
tambang
timah
ilegal
(CNBCIndonesia.com, 22 Oktober 2025), hingga puncaknya ribuan
masyarakat lokal penambang timah ilegal melakukan aksi demonstrasi di
depan kantor PT Timah yang berlangsung ricuh pada 6 Oktober. Demo
berakhir setelah PT Timah sepakat membeli Timah dari masyarakat lokal
senilai Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah) per Kilogram. (Kompas.id, 06
Oktober 2025). Sementara mereka yang memang tinggal di kawasan
tersebut karena sulitnya memperoleh Izin Penambang Rakyat akibat wilayah
pertambangan
diperuntukkan
bagi
usaha
pertambangan/usaha
pertambangan khusus dan bukan untuk wilayah pertambangan rakyat,
hanya menjadi “penonton” dari usaha pengelolaan tambang yang dilakukan
oleh Pemegang Izin Tambang di wilayah tempat tinggal mereka, ataupun
mengambil risiko dibui karena menjalankan aktivitas pertambangan ilegal.
Hal ini menunjukkan kepemilikan ekslusif yang ditawarkan dalam Pasal 92
UU Minerba tidak dapat menghilangkan keberadaan tambang ilegal,
sehingga kemudian mengakibatkan hak-hak konstitusional Pemohon Klaster
II in casu Pemohon IV dan VI dalam Pasal 18B ayat (1), Pasal 28 D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dirugikan tidak hanya
oleh keberadaan tambang timah legal melalui PT Timah, tetapi juga oleh
69
keberadaan tambang ilegal yang ironinya, hasil tambang ilegal tersebut
bersedia dibeli oleh PT Timah. Kendati demikian, Pemohon IV dan V tidak
memiliki sarana partisipasi dalam menentukan kebijakan terhadap PT Timah
agar menghentikan pembelian timah dari penambang masyarakat lokal yang
tidak mempunyai izin, karena mengakibatkan aktivitas tambang ilegal
semakin masif. Di sisi lain, Pemohon juga menyadari pemberian izin tersebut
berpihak kepada korporasi yang memiliki posisi ekonomi yang lebih
diuntungkan ketimbang masarakat lokal;
118. Selain itu, Pemohon Klaster II in casu Pemohon VI yang merupakan
masyarakat hukum adat yang diakui keberadaannya berdasarkan hukum
juga mengalami kerugian konstitusional yang nyata dan faktual, dimana
kepemilikan hasil produksi tambang ex situ hanya menguntungkan PT Vale
semata sebagai pemegang IUPK dan bukan masyarakat sekitar, justru
secara nyata merugikan masyarakat sekitar dengan mengakibatkan
pencemaran lingkungan yang telah terjadi setidaknya sebanyak 5 (lima) kali
yaitu pada tahun 2009, 2012, dan 2014 dimana terjadi tumpahan minyak
High Sulfur Fuel Oil (HSFO) milik PT Vale dari kapal tanker di Laut Lampia,
Kec. Malili Kab. Luwu Timur, kemudian tahun 2010 terjadi tumpahan minyak
Marine Fuel Oil (MFO) milik PT Vale di Desa Lioka dari kebocoran pipa,
dimana dari pipa yang sama kebocoran kembali terjadi pada 23 Agustus
2025 lalu menyebabkan bencana ekologis yang masif. (lihat Bukti P-19).
Kendati demikian, Pemohon tidak mempunyai sarana partisipasi dalam
menentukan apakah PT Vale tetap berhak memiliki hasil tambang yang telah
diproduksi tersebut meskipun telah berulang kali dalam proses produksinya
telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang nyata, sebab norma
Pasal 92 UU Minerba hanya mensyaratkan pemegang izin dapat memiliki
hasil tambang sepanjang telah membayar iuran produksi;
119. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, hak konstitusi Para Pemohon Klaster
II dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, dirugikan secara nyata dan faktual
dengan tidak memiliki ruang partisipasi dan akses manfaat melalui pelibatan
Para Pemohon, berupa hak menerima manfaat dari sumber daya alam yang
berada pada wilayah hidup mereka, namun tidak serta merta diartikan hanya
dengan memperoleh izin usaha pertambangan, melainkan juga dengan
melibatkan dan menampung aspirasi mengenai rencana pengelolaan
70
(kapasitas atau batasan dalam pertambangan, penentuan pemberian izin,
peruntukan
dilakukannya
pertambangan,
pembagian
hasil,
dan
pemanfaatan hasil) pertambangan dan hasilnya. Hal ini tidak terlepas dari
kehidupan Pemohon Klaster II yang sangat bergantung pada ekosistem di
lingkungan hidup tempat tinggal mereka yang bagaimana pun juga
terdampak dengan adanya aktivitas pertambangan, sehingga Pemohon
memiliki hak untuk hak pengakuan terhadap hak-hak tradisionalnya, hak
mendapatkan jaminan dan kepastian hukum, hak atas perlindungan diri
pribadi dan keluarga, serta hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat;
120. Dengan ini perubahan model penguasaan negara yang lebih partisipatif dan
inklusif dapat menghilangkan kerugian konstitusional Para Pemohon Klaster
II. Perubahan itu merupakan ruang partisipasi bagi Para Pemohon Klaster I
dalam pengelolaan sumber daya alam sebagai bentuk pemenuhan hak
sesuai Pasal 33 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), 28G ayat
(1) dan 28H ayat (1) UUD 1945;
D.2. Penguasaan Swasta terhadap Sumber Daya Mineral dan Batubara
bertentangan dengan Prinsip Kontrol Negara atas Sektor-Sektor
Strategis
121. Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara untuk menguasai cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak;
122. Sektor Mineral dan Batubara merupakan cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. hal ini
mengacu kepada data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) yang menegaskan mineral diantaranya nikel-kobalt, besi,
aluminium, timah, emas – perak, dan batubara dalam Grand Strategy
Mineral dan Batubara tahun 2021 yang ditujukan sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih dari 70% (tujuh puluh persen) (lihat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Mineral
dan Batubara, Grand Strategy Mineral dan Batubara, (2021), hlm. 1), dan
menjadi Penerimaan Negra Bukan Pajak yang memenuhi 52,1% (lima puluh
dua koma satu persen) dari realisasi PNBP sektor ESDM pada 2024
(minerba.esdm.go.id, 03 Februari 2024);
71
123. Dalam tafsir Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 36/PUU-X/2012
tentang Migas dan Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Air,
“penguasaan negara” tidak hanya mencakup kepemilikan formal, tetapi
harus diwujudkan dalam kendali substantif negara terhadap produksi,
distribusi, dan harga, guna memastikan kemakmuran rakyat;
Oleh karena itu, negara seharusnya tetap memiliki kontrol substantif atas
seluruh tahapan, dari pengelolaan hingga hasil produksinya;
124. Namun, dengan adanya ketentuan Pasal 92, kepemilikan hasil produksi
berpindah kepada swasta setelah pembayaran kewajiban finansial, yang
berarti negara tidak lagi menguasai nilai ekonomi dari cabang produksi
tersebut. Negara hanya menjadi “pengawas administratif” yang menarik
iuran dan pajak, sementara hasil tambang yang bernilai strategis menjadi
milik privat;
125. Dalam Putusan MK/PUU-X/2012 tentang Migas, Mahkamah menyatakan:
“apabila negara hanya berperan sebagai regulator, sementara kegiatan
produksi dan hasilnya dikuasai oleh pihak swasta, maka penguasaan negara
sebagaimana dimaksud Pasal 33 UUD 1945 menjadi hilang maknanya”.
126. Hal ini menimbulkan reduction of state control sebagaimana telah dilarang
oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003
tentang Kelistrikan, dimana Mahkamah menegaskan:
“Jika negara hanya berperan sebagai regulator dan tidak memiliki kendali
substantif terhadap cabang produksi penting, maka fungsi penguasaan
negara menjadi ilusi semata”
127. Bahwa berlakunya norma Pasal 92 UU Minerba yang memberikan hak
kepemilikan terhadap hasil produksi tambang ex situ kepada pemilik izin
(IUP/IUPK) bertentangan dengan jaminan konstitusional atas kemakmuran
rakyat yang diberikan oleh Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Dengan
berpindahnya nilai ekonomi hasil tambang ke tangan swasta, Pemohon,
dalam hal ini Mahasiswa yang merupakan rakyat Indonesia kehilangan hak
untuk menikmati hasil kekayaan alam nasional sebagaimana dijamin oleh
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dalam hal ini, Para Pemohon dalam Kluster I
menilai reduction of state control berimplikasi pada tidak tercapainya tujuan
pemberian mandat pada Pasal 33 ayat (3) yaitu untuk kemakmuran rakyat.
Dalam hal ini, kontrol negara dalam sumber daya minerba hanya sebatas
pada fungsi administratif sebagai penerima iuran semata dan tidak memiliki
72
wewenang langsung dalam mengelola, bahkan memiliki hasil tambang yang
telah diproduksi (ex situ). Akibatnya, negara kehilangan perannya dalam
menentukan proses pengelolaan sumber daya, proses penentuan jumlah
produksi, proses penentuan harga jual, hingga penentuan besaran
kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemegang izin menurut keuntungan
yang sebenar-benarnya. Sebagaimana dikatakan oleh Mahkamah, “fungsi
penguasaan negara menjadi ilusi semata”;
128. Akibatnya Para Pemohon Klaster I menderita kerugian konstitusional yang
nyata atau setidak-tidaknya potensial, yaitu Pemohon sebagai WNI yang
diberi wewenang untuk memperjuangkan haknya secara kolektif menurut
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, menjadi tidak mendapatkan manfaat-manfaat
pertambangan yang nyata. Direduksinya penguasaan negara yang
berakibat pada tidak maksimalnya pendapatan negara akan berdampak
pada kemampuan negara untuk menutupi pemenuhan kebutuhan
masyarakat Indonesia, diantaranya kebutuhan pendidikan dan tempat
tinggal. Sejumlah laporan dan penelusuran Kompas mengenai biaya
pendidikan perguruan tinggi negeri yang terus naik menyaingi perguruan
tinggi swasta serta pengembalian biaya kuliah dalam bentuk penghasilan
selama bekerja juga sangat lama (Ester Lince Napitupulu, “Generasi
Indonesia Emas yang Terganjal Biaya Kuliah”, Kompas.id, 16 September
2025; Ester Lince Napitupulu, “Biaya Kuliah di Jalur Mandiri PTN Bersaing
dengan PTS”, Kompas.id, 11 Juli 2023). Selanjutnya dengan kenaikan harga
properti, generasi dari Para Pemohon Klaster I sulit untuk mempunyai rumah
karena biaya yang tidak sebanding dengan rata-rata pendapatan saat
bekerja nanti (Antonius Purwanto dan Nurul Intan, “Mengapa Gen Z Semakin
Sulit Membeli Rumah?”, Kompas.id, 4 Agustus 2025). Maka dari itu, hal ini
akan sangat merugikan Para Pemohon dalam Klaster I sebagai generasi
masa depan dan Bangsa Indonesia berhak atas negara yang memiliki
kontrol yang nyata atas pertambangan untuk kepentingan rakyat;
129. Agar kerugian konstitusional Para Pemohon Klaster I dapat dihentikan
dan/atau dicegah, hasil produksi pertambangan ex situ khususnya
pertambangan minerba yang merupakan cabang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak tidak dimiliki oleh pemilik izin
73
pertambangan (IUP/IUPK) melainkan dikelola oleh Negara, sedangkan
swasta memegang lisensi produksi dan hak jual terbatas;
130. Berlakunya norma Pasal 92 UU Minerba ini juga menimbulkan kerugian yang
nyata dan faktual terhadap hak konstitusional akibat tata kelola sumber daya
minerba yang hanya memberikan hak monopoli ekonomi sebagai pemilik
hasil produksi tambang ex situ kepada pemegang izin pertambangan
dengan “hanya” membayar iuran produksi. Sementara Para Pemohon
Klaster II in casu Pemohon VI yang merupakan masyarakat hukum adat
yang tinggal di kawasan pertambangan, tidak dapat menikmati hasil dari
pertambangan nikel di kawasan tempat tinggal mereka, melainkan
mengalami kerugian ekonomi yang disebabkan oleh pertambangan PT Vale
berupa pembangunan yang tidak merata dan hanya berfokus pada kawasan
pertambangan, bahkan memakan kawasan adat. (lihat Bukti P-19). Fakta
tersebut juga didukung oleh Penelitian yang dilakukan oleh Hatta (2022)
yang menunjukkan dampak pertambangan di kawasan Luwu Timur yang
mengakibatkan kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, dan
perubahan pada kehidupan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat akibat
pemanfaatan ruang yang tidak terarah (Emelda Hatta, “Analisis Pengaruh
Sektor Pertambangan terhadap Kawasan Permukiman Kab. Luwu Timur”,
Universitas Bosowa, 2022, hlm. 32, 113, 127) (lihat Bukti P-30);
131. Berlakunya norma Pasal 92 UU minerba ini juga menimbulkan kerugian yang
nyata dan faktual bagi Para Pemohon Klaster II in casu Pemohon IV dan V,
yang merupakan masyarakat lokal dan/atau masyarakat hukum adat yang
tinggal di kawasan pertambangan yang justru tidak dapat menikmati hasil
dari pertambangan Timah di kawasan tempat tinggal mereka, melainkan
rusaknya hutan adat dan hutan mangrove, tanah berlubang-lubang dan
ekosistem sungai yang rusak akibat aktivitas pertambangan baik yang legal
maupun ilegal, kesulitan memperoleh air bersih dan hasil alam lainnya lihat
Bukti P-8, P-9, P-11, P-14);
132. Agar gar kerugian konstitusional Para Pemohon Klaster II dapat dihentikan
dan/atau dicegah, hasil produksi pertambangan ex situ khususnya
pertambangan minerba yang merupakan cabang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak tidak dimiliki oleh pemilik izin
74
pertambangan (IUP/IUPK) melainkan dikelola oleh Negara, sedangkan
swasta memegang lisensi produksi dan hak jual terbatas;
133. Berdasarkan perbandingan yang dilakukan terhadap pengelolaan sumber
daya alam di beberapa negara yaitu Brunei Darussalam, Arab Saudi,
Norwegia, Tiongkok dan Rusia, dan juga pengelolaan sumber daya migas di
Indonesia, Para Pemohon berpendapat agar Negara mengadopsi sistem
Product Sharing Contract atau joint venture agar negara dapat memegang
kontrol dalam tata kelola usaha pertambangan tanpa menyerahkan
seluruhnya kepada pihak pemegang izin pertambangan tetapi dengan tetap
menjadi pengendali atas sumber daya minerba, dengan mempertimbangkan
pula keberadaan masyarakat lokal dan/atau masyarakat hukum adat di
kawasan pertambangan dan lingkungan hidup;
D.3. Penguasaan Swasta terhadap Sumber Daya Mineral dan Batubara
bertentangan dengan Hak Kemakmuran Rakyat melalui penguasaan
negara terhadap kekayaan alam
134. Pasal 33 ayat (3) menegaskan bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarya kemakmuran rakyat.
135. Pasal 92 UU Minerba yang memberi hak kepemilikan atas hasil tambang
kepada pemegang izin, telah memutuskan rantai tanggung jawab negara
untuk menggunakan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat. Hal ini
karena nilai ekonomi sumber daya alam berpindah ke tangan entitas privat
setelah proses produksi, sehingga negara tidak lagi memiliki kemampuan
konstitusional untuk memastikan hasil tambang digunakan sebesar-
besarnya untuk kesejahteraan rakyat;
136. Naskah akademik rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Mineral dan Batubara (hlm. 5) secara jelas mengakui dengan menyatakan
bahwa dalam rezim perizinan dalam pertambangan, negara tidak
menjalankan fungsi penguasaannya untuk melakukan pengelolaan secara
langsung. Negara hanya melakukan fungsi pengawasan dan pengurusan
melalui instrumen perizinan. Terhadap fungsi pengelolaan hanya tersalurkan
pada Badan Usaha Milik Negara yang memang penguasaan akan bahan
tambangnya ada pada negara. Akan tetapi, hal tersebut tidak ditemukan
apabila dalam konteks badan swasta;
75
137. Model penguasaan seperti ini bertentangan dengan prinsip state trusteeship
yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 36/PUU-
X/2012 tentang Migas, yaitu:
“Negara bukan sekadar pemberi izin atau pengatur, tetapi pemegang
amanah (trustee) dari rakyat untuk memastikan bahwa seluruh kekayaan
alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
138. Selanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 juga
menyebutkan bahwa:
“sepanjang negara memiliki kemampuan baik modal, teknologi, dan
manajemen dalam mengelola sumber daya alam maka negara harus
memilih untuk melakukan pengelolaan secara langsung atas sumber daya
alam”, dan
“dengan pengelolaan secara langsung, dipastikan seluruh hasil dan
keuntungan yang diperoleh akan masuk menjadi keuntungan negara yang
secara tidak langsung akan membawa manfaat lebih besar bagi rakyat“
Atas pendapat tersebut, jelas bahwa diperlukan adanya instrumen
pengelolaan secara langsung dalam pelaksanaan pertambangan minerba
sebagai bentuk penguasaan negara peringkat pertama;
139. Berdasarkan pertimbangan Mahkamah tersebut di atas, Pasal 33 ayat (3)
UUD NRI 1945 dapat disimpulkan sebagai sebuah konsep dasar negara
Indonesia memakai model state trusteeship. Penjelmaan ini merupakan
jalannya public trust doctrine (PTD) yang meletakan negara sebagai trustee
(pengemban amanah publik) dari amanat konstitusi. Oleh karena itu, Pasal
33 ayat (3) merupakan amanat kepada negara, dalam hal ini melalui
pemerintah
untuk
mempertahankan
sumber
daya
alam
agar
pemanfaatannya sesuai dengan tujuan. Maksud tujuan tersebut sesuai
dengan tafsir Mahkamah adalah penguasaan negara terhadap sumber daya
alam untuk kemakmuran rakyat. Terlebih Pasal 33 ayat (3) dimaksudkan
untuk mengemban amanat dari rakyat Indonesia selaku pemilik sumber daya
alam memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat itu sendiri;
140. Berlakunya norma Pasal 92 UU Minerba ini mengakibatkan Para Pemohon
Klaster I mengalami kerugian konstitusional secara nyata atau setidak-
tidaknya secara potensial akibat kepemilikan ex situ hasil produksi
pertambangan ex situ tidak dikuasai oleh negara dalam pengelolaan
langsung oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini, Pemohon
sebagai Warga Negara Indonesia tidak dapat menikmati kemakmuran yang
nyata dari usaha pertambangan secara langsung, melainkan dibebani besar
76
dengan pajak-pajak. Hal tersebut didukung dengan data dari Badan Pusat
Stastitik mengenai laporan penerimaan negara pada tahun 2024.
Berdasarkan data tersebut, pada tahun 2024 pemasukan negara dari pajak
penghasilan (PPh) sejumlah Rp850,63 triliun dan pajak pertambahan nilai
serta barang mewah (PPN dan PPnBM) sejumlah Rp811,36 triliun. Pada sisi
lain, pemasukan negara dari sektor pertambangan (penerimaan sumber
daya alam) lebih kecil sejumlah Rp 207,67 triliun atau sekitar ¼
(seperempat) dari pemasukan perpajakan (PPh + PPN + PPnBM). Adapun
perbandingan data tersebut dapat dilihat pada grafik dibawah. (Badan Pusat
Statistik, Realisasi Pendapatan Negara (Milyar Rupiah), 2024). Akibatnya,
ketidakberhasilan memakmurkan rakyat dari hasil pertambangan akan
berakibat pada beban fiskal kepada generasi masa depan sehingga
merupakan kerugian konstitusional dan melanggar Pasal 33 ayat (4)
mengenai keadilan dalam ekonomi;
141. Selain itu, Kerugian konstitusional yang diderita adalah Para Pemohon
Klaster I adalah tidak memperoleh kemakmuran akibat negara tidak
menguasai hasil produksi tambang minerba ex situ dan hanya menjadi
pencetak izin yang memperoleh iuran produksi. Dalam hal ini, Pasal 79 dan
Pasal 39 UU Minerba menyatakan terdapat iuran produksi dan iuran tetap
sebagai bentuk royalti terhadap hasil produksi bahan tambang yang
77
diberikan kepada negara oleh pengusaha tambang. Royalti dan iuran
terdapat pada keuntungan bersih dari hasil penjualan komoditas
pertambangan sehingga kekuasaan atau kepemilikan terhadap bahan
pertambangan ada pada negara dalam bentuk keuntungan atau nominal
uang. Sedangkan dalam hal penguasaan terhadap barang tambang
sepenuhnya ada pada pengusaha tambang. Sehingga kedaulatan negara
atas barang tambang hanya ada pada sebelum Izin Usaha Pertambangan
(selanjutnya disebut “IUP”) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus
(selanjutnya disebut “IUPK”) dikeluarkan dan hasil akhir dari penjualan
barang tambang tersebut. Secara faktual dan konseptual, iuran dan royalti
selain tidak sepenuhnya memberi kedaulatan pada negara juga tidak dapat
meningkatkan kemakmuran. Data pendapatan dan pembayaran royalti
perusahaan tambang di Indonesia berdasarkan Laporan Keuangan
perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral
dan batu bara pada tahun 2024 (Bukti P-28) menunjukkan persentase
pembayaran iuran tidak ada yang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari
keuntungan dalam melakukan penambangan sebagaimana dapat dilihat
dalam tabel berikut:
No
Nama
Perusahaan
Komoditi
Pendapatan dari
Hasil Pertambangan
Royalti ke
Pemerintah
Rasio
1
PT Bayan
Resources Tbk
Batubara
$ 3,425,060,528
$ 263,844,062
7.70%
2
PT Resource
Alam Indonesia
Tbk
Batubara
$ 322,736,166
$ 43,049,342
13.34%
3
PT Garuda
Tujuh Buana
Tbk
Batubara
$ 27,251,542
$ 2,637,585
9.68%
4
PT Alamtri
Resources Tbk
Batubara
$ 1,151,940,000
$ 146,987,000
12.76%
5
PT Bumi
Resources Tbk
Batubara,
Emas,
Perak
$ 1,356,077,733
$ 294,049,753
21.68%
6
PT Atlas
Resources Tbk
Batubara
$ 293,804,000
$ 28,583,000
9.73%
7
PT Dian
Swastatika
Sentosa Tbk
Batubara
$ 2,773,202,275
$ 339,786,891
12.25%
8
PT Indo
Tambangraya
Megah Tbk
Batubara
$ 2,288,761,000
$ 260,189,000
11.37%
9
PT Harum
Energy Tbk
Batubara
$ 1,280,986,537
$ 69,799,630
5.45%
10
PT Golden
Energy Mines
Tbk
Batubara
$ 2,705,520,884
$ 339,786,891
12.56%
78
11
PT Golden
Eagle Energy
Tbk
Batubara
Rp816,953,682,813
Rp63,425,377,9
22
7.76%
12
PT Alfa Energi
Investama Tbk
Batubara
Rp473,055,145,224
Rp34,993,690,5
89
7.40%
13
PT Black
Diamond
Resources Tbk
Batubara
Rp486,157,840,521
Rp71,812,513,2
68
14.77%
14
PT Mitrabara
Adiperdana Tbk
Batubara
$ 209,287,928
$ 27,071,675
12.94%
15
PT Adaro
Andalan
Indonesia Tbk
Batubara
$ 4,867,873,000
$ 1,020,159,000
20.96%
16
PT Baramulti
Suksessarana
Tbk
Batubara
$ 947,769,460
$ 17,962,677
1.90%
17
PT Merdeka
Copper Gold
Tbk
Emas,
Perak,
Tembaga,
Nikel
$ 2,238,629,597
$ 60,463,965
2.70%
18
PT PAM Mineral
Tbk
Nikel
Rp1,442,490,354,91
6
Rp97,882,808,9
69
6.79%
19
PT United
Tractors Tbk
Emas,
Batubara
Rp35,915,084,000,0
00
Rp3,931,750,00
0,000
10.95%
20
PT Archi
Indonesia Tbk
Emas
$ 233,170,917
$ 23,333,891
10.01%
21
PT J Resources
Asia Pasifik Tbk
Emas,
Perak
$ 236,010,879
$ 23,921,716
10.14%
22
PT Bumi
Resources
Minerals Tbk
Emas,
Perak
$ 162,344,778
$ 16,058,625
9.89%
23
PT Amman
Mineral
Internasional
Tbk
Tembaga,
Emas
$ 2,663,630,000
$ 211,137,000
7.93%
24
PT Vale
Indonesia Tbk
Nikel
$ 950,388,000
$ 19,449,000
2.05%
25
PT Ifishdeco,
Tbk
Nikel
Rp834,910,111,003
Rp84,552,745,6
82
10.13%
26
PT Trimegah
Bangun
Persada Tbk
Nikel
$ 1,739,354,839
$ 33,668,221
1.94%
27
PT Kapuas
Prima Coal Tbk
Logam
lainnya
(Galena,
Zinc,
Timbal)
Rp235,793,407,692
Rp9,677,078,22
8
4%
28
PT Merdeka
Battery
Materials Tbk
Nikel
$ 1,844,695,967
$ 32,093,006
1.74%
29
PT Adhi Kartiko
Pratama Tbk
Nikel
Rp591,457,275,064
Rp71,331,778,1
26
12.06%
30
PT Cita Mineral
Investindo Tbk
Bauksit
Rp2,386,968,975,50
6
Rp174,359,460,
718
7.30%
Berdasarkan data dari laporan keuangan tahunan 2024 yang diaudit, terlihat
bahwa perusahaan-perusahaan tambang besar maupun menengah telah
menyetorkan royalti kepada negara dengan nilai yang bervariasi. Sebagai
contoh, PT Bayan Resources Tbk dengan pendapatan lebih dari USD 3,42
79
miliar membayar royalti sekitar USD 263,8 juta atau setara 7,70%. Di sisi
lain, PT Bumi Resources Tbk yang tidak hanya bergerak di batubara tetapi
juga emas dan perak, memiliki rasio iuran produksi yang lebih tinggi yakni
21,68% dari total pendapatan. Angka-angka ini menunjukkan adanya
perbedaan signifikan dalam kewajiban royalti, tergantung pada jenis
komoditas dan mekanisme perhitungannya;
Di sisi lain, sejumlah perusahaan tambang nikel maupun mineral lain justru
membayar royalti dengan rasio yang relatif rendah. PT Vale Indonesia Tbk
misalnya, hanya membayar sekitar 2,05% dari pendapatan totalnya,
sementara PT Merdeka Battery Materials Tbk bahkan lebih rendah yakni
1,74%. Kondisi ini dapat dijelaskan karena formula tarif royalti nikel
ditetapkan berbeda dibandingkan batubara atau emas, serta adanya faktor
kadar dan tahap hilirisasi yang mempengaruhi basis perhitungan. Meski
demikian, rendahnya kontribusi rasio royalti menimbulkan pertanyaan
mengenai sejauh mana manfaat ekonomi dari sektor nikel, yang belakangan
ini sangat strategis dalam mendukung industri baterai dan transisi energi;
Secara keseluruhan, data tersebut memperlihatkan bahwa rasio PNBP dari
royalti masih jauh dari optimal. Tidak ada perusahaan yang kontribusi
royaltinya melampaui 25% dari pendapatan, bahkan sebagian besar hanya
berada di bawah 15%. Padahal, konstitusi menegaskan bahwa kekayaan
alam harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Rendahnya kontribusi ini berimplikasi pada terbatasnya manfaat ekonomi
yang dirasakan masyarakat dari hasil eksploitasi tambang. Dengan
demikian, evaluasi terhadap kebijakan tarif dan mekanisme pemungutan
royalti menjadi penting untuk memastikan bahwa sektor pertambangan
benar-benar memberi nilai tambah yang signifikan bagi pembangunan
nasional;
142. Sementara itu, hasil dari sumber daya alam minerba dikuasai oleh segelintir
orang. Sebagai contoh, orang terkaya di Indonesia yaitu Low Tuck Kwong
merupakan pendiri dan pengendali utama perusahaan tambang PT Bayan
Resources Tbk dengan kekayaan pribadi setara Rp446,4 triliun (CNN
Indonesia, “Kekayaan dan Bisnis Low Tuck Kwong, Orang Terkaya di
Indonesia”, 06 Juni 2025) dan kekayaan perusahaan senilai Rp 56,6 triliun,
80
sedangkan dalam Laporan Keuangan PT Bayan tbk, hanya memberikan
kontribusi kepada negara sebesar Rp. 4,478 triliun;
143. Oleh karena itu, UU Minerba telah gagal dalam menjalankan PTD dan
berpotensi memberikan kerugian konsitusional kepada Para Pemohon
dalam Klaster 1. Kerugian konstusional sebagai generasi masa depan
berasal dari tidak berjalannya PTD untuk memenuhi kemakmuran
masyarakat sehingga keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam tidak
dapat
dirasakan
oleh
Para
Pemohon
dalam
Klaster
1
untuk
mengembangkan diri dan mendapatkan akses pendidikan yang lebih murah.
Selanjutnya sebagai generasi masa depan, Para Pemohon dalam Klaster 1
memiliki kerugian nyata atau setidak-tidaknya potensial akibat norma Pasal
92 UU Minerba berupa kenaikan harga uang kuliah tunggal untuk
mengakses
pendidikan
tinggi
dan
kenaikan
harga
rumah
untuk
mendapatkan tempat tinggal. Hal ini dapat dibuktikan dalam beberapa
laporan dan penelusuran Kompas mengenai biaya pendidikan perguruan
tinggi negeri yang terus naik menyaingi perguruan tinggi swasta serta
pengembalian biaya kuliah dalam bentuk penghasilan selama bekerja juga
sangat lama (Ester Lince Napitupulu, “Generasi Indonesia Emas yang
Terganjal Biaya Kuliah”, Kompas.id, 16 September 2025; Ester Lince
Napitupulu, “Biaya Kuliah di Jalur Mandiri PTN Bersaing dengan PTS”,
Kompas.id, 11 Juli 2023). Selanjutnya dengan kenaikan harga properti,
generasi dari Para Pemohon Klaster I sulit untuk mempunyai rumah karena
biaya yang tidak sebanding dengan rata-rata pendapatan saat bekerja nanti
(Antonius Purwanto dan Nurul Intan, “Mengapa Gen Z Semakin Sulit
Membeli Rumah?”, Kompas.id, 4 Agustus 2025). Kenaikan harga ini
seharusnya bisa datasi dengan adanya pemasukan yang optimal melalui
pengelolaan
pertambangan
untuk
mengurangi
pajak
penghasilan,
mensubsidi kebutuhan dasar, seperti pendidikan tinggi dan perumahan.
Ketidakberhasilan penambahan pemasukan negara dari pertambangan
berakibat pada terbatasnya anggaran untuk subsidi kebutuhan wajib
sehingga melanggar hak atas pendidikan, pengembangan diri, dan
kesejahteraan sesuai Pasal 28C ayat (1) serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945;
144. Di samping itu, bentuk penguasaan sumber daya alam dalam norma Pasal
92 UU Minerba tidak mencapai kemakmuran rakyat sebagaimana dialami
81
secara nyata dan faktual oleh Pemohon Klaster II. Dalam hal ini, Para
Pemohon sebagai masyarakat lokal dan/atau masyarakat hukum adat yang
tinggal di kawasan pertambangan dan terdampak langsung oleh aktivitas
pertambangan baik yang legal maupun ilegal, tidak dapat menikmati sumber
daya alam seluruhnya –tidak hanya sumber daya mineral dan batubara–
pada wilayah konsesi pertambangan yang diberikan kepada pemegang izin
pertambangan. Hal ini mengesampingkan keberadaan masyarakat lokal
dan/atau masyarakat hukum adat yang hidup dan bergantung pada
keseluruhan ekosistem pada tempat tinggal mereka, sehingga tidak
memberikan kesejahteraan bagi masyarakat lokal dan/atau masyarakat
hukum adat. Selain itu, Para Pemohon Klaster II juga mengalami kerugian
potensial dimana generasi penerus Pemohon tidak lagi dapat menikmati
hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dengan hilangnya tanah ulayat
dan keseluruhan ekosistem yang mempunyai nilai penting dalam konteks
ekologi masyarakat adat, sehingga keberadaan norma Pasal 92 UU Minerba
ini juga menimbulkan kerugian konstitusional terhadap pengakuan dan
perlindungan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.
145. Agar gar kerugian konstitusional Para Pemohon Klaster II dapat dihentikan
dan/atau dicegah, hasil produksi pertambangan ex situ khususnya
pertambangan
minerba
tidak
boleh
dimiliki
oleh
pemegang
izin
pertambangan, dalam hal ini terutama pihak swasta, karena utamanya
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Sedangkan swasta dapat
memegang lisensi produksi dan hak jual terbatas, dengan catatan sebesar-
besarnya demi kemakmuran rakyat;
146. Berdasarkan perbandingan yang dilakukan terhadap pengelolaan sumber
daya alam di beberapa negara yaitu Brunei Darussalam, Arab Saudi,
Norwegia, Tiongkok dan Rusia, dan juga pengelolaan sumber daya migas di
Indonesia, Para Pemohon berpendapat agar Negara mengadopsi sistem
Product Sharing Contract atau joint venture agar negara dapat memegang
kontrol kepemilikan hasil produksi tambang ex situ tanpa menyerahkan
seluruhnya kepada pihak pemegang izin pertambangan tetapi dengan tetap
menjadi pengendali atas sumber daya minerba, dengan mempertimbangkan
pula keberadaan masyarakat lokal dan/atau masyarakat hukum adat di
kawasan pertambangan dan lingkungan hidup;
82
D.4. Penguasaan Swasta terhadap Sumber Daya Mineral dan Batubara
bertentangan dengan Demokrasi Ekonomi dengan prinsip Kebersamaan,
Efisiensi
Berkeadilan,
Berkelanjutan,
Berwawasan
Lingkungan,
Kemandirian dan Menjaga Keseimbangan Kemajuan dan Kesatuan
Ekonomi Nasional
147. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menghendaki perekonomian nasional agar
diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan,
berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan;
148. Norma Pasal 92 UU Minerba menimbulkan sistem ekonomi ekstraktif yang
tidak berkeadilan, karena negara hanya memperoleh iuran dan pajak,
sedangkan keuntungan utama hasil tambang dimiliki oleh swasta. Selai itu,
karena kepemilikan hasil produksi berpindah ke pemegang izin, maka
negara kehilangan kendali terhadap kebijakan hilirisasi, ekspor, dan
cadangan nasional, yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan dan
keberlanjutan;
149. Konsekuensi dari penguasaan swasta terhadap hasil produksi tambang ex
situ, sistem ekonomi pertambangan nasional menjadi tidak berasaskan
kebersamaan karena manfaat dari pertambangan tidak dibagi secara adil;
Dalam hal ini Para Pemohon Klaster I mengalami kerugian konstitusional
secara nyata atau setidak-tidaknya secara potensial, karena pembayaran
iuran dan royalti dari usaha pertambangan minerba hanya memberikan
kontribusi sebesar 6,06% dari APBN 2025 (per-30 September 2025)
sementara Perusahaan Pemegang Izin menikmati keuntungan memiliki
seluruh mineral beserta mineral ikutannya atau batubara yang telah
diproduksi tanpa adanya limitasi. Pengelolaan sumber daya alam minerba
tidak memberikan kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat terbukti
dengan besarnya jumlah kemiskinan di Indonesia berdasarkan data Bank
Dunia yaitu sebesar 194,58 juta penduduk, sementara rakyat juga
dibebankan oleh kewajiban membayar pajak yang persentase realisasinya
sebesar 69% atau sebesar 1295,3 triliun Rupiah dari APBN 2025 (per-30
September 2025) (Kementerian Keuangan, Konferensi Pers APBNKITA, 14
Oktober 2025);
150. Selain itu, penguasaan swasta terhadap hasil produksi tambang ex situ tidak
efisien berkeadilan, karena keuntungan tidak seimbang dengan dampak
83
lingkungan dan sosial yang diderita. Dalam hal ini, Para Pemohon Klaster II
mengalami kerugian konstitusional yang nyata dan faktual karena
kepemilikan hasil tambang oleh Pemegang Izin mengabaikan hak
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat lokal khususnya
Masyarakat Hukum Adat yang secara de facto hidup di sekitar area
pertambangan;
Masyarakat lokal dan Masyarakat Hukum Adat kehilangan akses terhadap
tanah dan sumber daya alam di dalamnya, bahkan dalam beberapa kasus
mereka kehilangan akses terhadap tempat tempat tinggalnya tanpa
memperoleh kompensasi yang layak (Wondal, dkk., “The Law of Natural
Resources Management for Economic Prosperity: A Critical Analysis of Law
No. 3 of 2022 on Mineral and Coal Mining, Internasional Journal of
Contemporary Sciences Vol. 1 No. 12 (2024), hlm. 957-958);
Komnas HAM mencatat, peralihan lahan Masyarakat Hukum Adat termasuk
diantaranya melalui pemberian izin konsesi lahan pertambangan, memiliki
konsekuensi bagi Masyarakat Hukum Adat yaitu: ketidakpastian hukum bagi
hak tradisional MHA; hilangnya sumber kehidupan; hilangnya sumber daya
yang diperoleh dari hutan adat dan air bersih; hilangnya tempat untuk
aktivitas budaya tradisional; hilangnya kemampuan untuk mengedukasi
anak (akibat hilangnya sumber daya dan tempat tinggal; kelangkaan
tumbuh-tumbuhan
untuk
pengobatan
tradisional;
kesulitan
untuk
keberlanjutan hidup di pedesaan sehingga MHA dipaksa untuk hidup di area
perkotaan. Konsekuensi tersebut melanggar hak asasi yang lebih luas lagi
yang dimiliki oleh Masyarakat Hukum Adat (Komnas HAM, Summary of
Findings and Reccomendations for Improvement of the Law and Policy
Concerning Respect,, Protection, Compliance and Remedy Relating to the
Human Rights of Indigeneous Peoples over their Territories within the Forest
Zone, 2015, hlm. 18);
151. Tidak hanya itu, penguasaan swasta terhadap hasil produksi tambang ex
situ tidak berkelanjutan karena negara kehilangan kontrol terhadap
eksploitasi cadangan SDA. Dalam hal ini, Para Pemohon Klaster I dan
Klaster II kehilangan hak antargenerasi memperoleh manfaat yang baik dari
sumber daya minerba, akibat negara tidak dapat mengontrol berapa banyak
sumber daya alam yang diproduksi dan dijual oleh Pemegang Izin Usaha
84
Pertambangan (IUP/IUPK) terhadap sumber daya minerba yang bersifat
tidak dapat diperbarui (unrenewable resources). Dengan sistem pengelolaan
minerba yang demikian berpotensi besar mengakibatkan habisnya sumber
daya minerba, sehingga apabila norma Pasal 92 UU Minerba masih tetap
berlaku dapat menyebabkan generasi penerus dari Para Pemohon baik dari
Klaster I dan Klaster II tidak dapat menikmati manfaat di masa depan.
Bahkan dengan habisnya cadangan sumber daya minerba dapat berakibat
pada runtuhnya perekonomian negara. Hal ini telah dibuktikan sendiri oleh
Masyarakat Nauru yang bergantung pada sektor pertambangan fosfat,
Masyarakat Mali yang bergantung pada sektor pertambangan emas, dan
Masyarakat Venezuela yang bergantung erat kepada pertambangan minyak
bumi. (Irsan Rahman, dkk, Mineral and Coal Mining Regulatory Reform in
Indonesia, Journal of Law and Legal Reform Vo. 6 Is. 2 (2025), hlm. 3);
152. Komnas HAM mencatat, peralihan lahan Masyarakat Hukum Adat termasuk
diantaranya melalui pemberian izin konsesi lahan pertambangan, memiliki
konsekuensi bagi Masyarakat Hukum Adat yaitu: ketidakpastian hukum bagi
hak tradisional MHA; hilangnya sumber kehidupan; hilangnya sumber daya
yang diperoleh dari hutan adat dan air bersih; hilangnya tempat untuk
aktivitas budaya tradisional; hilangnya kemampuan untuk mengedukasi
anak (akibat hilangnya sumber daya dan tempat tinggal; kelangkaan
tumbuh-tumbuhan
untuk
pengobatan
tradisional;
kesulitan
untuk
keberlanjutan hidup di pedesaan sehingga MHA dipaksa untuk hidup di area
perkotaan. Konsekuensi tersebut melanggar hak asasi yang lebih luas lagi
yang dimiliki oleh Masyarakat Hukum Adat (Komnas HAM, Summary of
Findings and Reccomendations for Improvement of the Law and Policy
Concerning Respect,, Protection, Compliance and Remedy Relating to the
Human Rights of Indigeneous Peoples over their Territories within the Forest
Zone, 2015, hlm. 18);
153. Apabila terdapat perubahan model penguasaan negara terhadap sumber
daya pertambangan minerba, berdasarkan perbandingan yang dilakukan
terhadap pengelolaan sumber daya alam di beberapa negara yaitu Brunei
Darussalam, Arab Saudi, Norwegia, Tiongkok dan Rusia, dan juga
pengelolaan sumber daya migas di Indonesia, Para Pemohon berharap agar
Negara mengadopsi sistem Product Sharing Contract atau joint venture agar
85
negara dapat menguasai sumber daya alam khususnya minerba mengelola
secara langsung hasil produksi tambang ex situ untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat, tidak terkecuali untuk kemakmuran masyarakat lokal
dan/atau masyarakat hukum adat yang berada di kawasan konsesi tambang.
Dengan menghapus hak kepemilikan hasil produksi tambang ex situ dari
pemegang izin (IUP/IUPK) maka kerugian konstitusional yang diderita
Pemohon Klaster I dan Klaster II dapat dihentikan dan/atau tidak terjadi
kembali;
154. Berdasarkan uraian di atas, secara hukum dapat disimpulkan bahwa Pasal
92 UU Minerba in casu UU Nomor 3 Tahun 2020 telah mengubah posisi
negara dari penguasa substantif menjadi penerima hasil administratif,
sehingga bertentangan dengan makna “dikuasai oleh negara” dalam Pasal
33 ayat (2) dan (3) UUD 1945;
155. Norma tersebut menciptakan sistem ekonomi pertambangan yang individual
dan eksklusif, sehingga bertentangan dengan asas kebersamaan dan
demokrasi ekonomi sebagaimana Pasal 33 ayat (1) dan (3) UUD 1945;
156. Dengan demikian, Pasal 92 UU Minerba in casu UU No. 3 Tahun 2020
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1), (2), (3) dan (4) UUD 1945, karena
menimbulkan privatisasi ekonomi sumber daya alam dan menghilangkan
fungsi negara yang seharusnya digunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat;
157. Sebagaimana yang telah kami jelaskan di awal, terdapat hubungan yang
erat antara norma Pasal 92 dan norma Pasal 35 ayat (1) UU Minerba in casu
UU Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 92 bukan hanya norma kepemilikan yang
berdiri sendiri, melainkan merupakan output logis dari Pasal 35 ayat (1) yang
lebih dahulu mengubah penguasaan negara menjadi perizinan administratif.
Ketika negara hanya berperan sebagai penerbit izin, maka konsekuensinya
logis: hasil tambang berpindah tangan. Karena itu, dua pasal ini membentuk
satu rezim privatisasi yang utuh.
IV.
PETITUM
Berdasarkan uraian pokok permohonan dan alasan-alasan konstitusional yang
telah dikemukakan, Para Pemohon dengan ini memohon kepada Mahkamah
Konstitusi agar memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
86
2. Menyatakan materi muatan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Atau, menyatakan Pasal 35 ayat (1) bertentangan
dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penguasaan negara
atas pertambangan mineral dan batubara dapat dilakukan melalui skema
berupa Kontrak/Kerjasama Pengelolaan Sumber Daya Alam oleh Negara.
3. Menyatakan materi muatan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Atau, menyatakan Pasal 92 bertentangan dengan
UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Hak Milik atas Mineral atau
Batubara yang telah diproduksi tetap berada di bawah penguasaan negara dan
diatur melalui skema Bagi Hasil Produksi atau Mekanisme Lain yang Menjamin
Dominasi Keuntungan Negara
4. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
atau,
apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-83
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Surat Keterangan Mahasiswa Aktif Fakultas
Hukum Universitas Indonesia atas nama Pemohon I, NPM
2206033895, Program S1 peminatan Hukum Lingkungan
dan Sumber Daya Alam, dengan bukti pengambilan mata
kuliah Hukum Kehutanan, Perkebunan, dan Pertambangan
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Surat Keputusan/Surat Pengangkatan Pemohon I
sebagai Direktur Environmental Law Society FHUI (ELS
FHUI) dan dokumentasi kegiatan selama Pemohon I
menjabat
87
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Surat Keputusan/Surat Pengangkatan Pemohon I
sebagai Wakil Kepala Departemen Lingkungan Hidup BEM
FHUI Tahun 2024 dan Dokumentasi kegiatan Pemohon I:
podcast “Carut Marut Tata Kelola Pertambangan Nikel di
Raja Ampat”, artikel populer “Tambang Nikel: Ambisi
Akselerasi Yang Justru Menghabisi Lingkungan dan
Masyarakat”, aksi penolakan tambang PT Dairi Prima
Mineral, program pengabdian masyarakat “Environmental
Project FH UI” di Kepulauan Seribu, dan Amicus Curiae
pencemaran tambak udang Karimunjawa
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Surat Keterangan Mahasiswa Aktif Pemohon II
(NPM 2206063960) dengan bukti pengambilan mata kuliah
pertambangan, perkebunan, kehutanan
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Surat Keputusan/Surat Pengangkatan Pemohon
II sebagai Wakil Direktur ELS FHUI
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat Keputusan/Surat Pengangkatan Pemohon
II sebagai Wakil Kepala II Departemen Lingkungan Hidup
BEM FHUI 2024 dan Dokumentasi kegiatan Pemohon II:
program “FHUI Environmental Project”, Amicus Curiae
pencemaran tambak Karimunjawa, aktivisme penolakan
tambang
PT
Dairi
Prima
Mineral,
serta
aksi
#AllEyesOnPapua di Mahkamah Agung
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Surat Keterangan Mahasiswa Aktif Pemohon III
(NPM 2206063494) dengan bukti pengambilan mata kuliah
hukum lingkungan
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Dokumentasi kondisi lingkungan di rumah
Pemohon IV di Belitung Timur: sumur berminyak, berwarna
kuning, mengandung logam berat akibat tambang timah
illegal
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Analisis Kandungan Logam Hg, Cd, As, dan Se
pada Ikan Konsumsi dari Pasar Ikan Tanjungpandan,
Belitung Beserta Penilaian Tingkat Keamanan Pangan
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Surat Keterangan Nomor 251/2008/VII/2019
yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sukamandi,
Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur atas
nama Yudi Amsoni
Fotokopi Keputusan Kepala Desa Sukamandi Nomor
188.4/033/KPTS-SKM/I/2021
tentang
Penetapan
Kepengurusan Komunitas AKAR BAKAU Periode
Tahun 2021–2025 di Desa Sukamandi, Kecamatan
Damar, Kabupaten Belitung Timur
88
Video “World Mangrove Day July 26 2020” dalam kanal
Youtube “Yudi Senga”
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Dokumenter “Penambangan Timah Ilegal
Penyebab Kerusakan Ekosistem Mangrove di Bangka
Belitung?” dalam kanal Youtube TV Tempo
Fotokopi Dokumentasi acara “Mangrove Talks” (26 Juni
2024) dalam kanal Youtube Badan Restorasi Gambut
dan Mangrove
Fotokopi Dokumentasi “Jejak Tamak Korupsi Tambang
Timah Rp 271 T” (12 Mei 2024) dalam kanal Kompas
TV
Fotokopi Bukti intimidasi yang dialami Pemohon IV
pasca tampil sebagai narasumber
Fotokopi Undangan dan dokumentasi keikutsertaan
Pemohon IV dalam Indonesia Climate Justice Summit
2025
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Keputusan Kepala Desa Lintang No. 47/2023
tentang Penetapan Kelompok Masyarakat Sadar
Wisata “Lanun” Geosite Tebat Rasau
Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
Kelompok
Masyarakat
Sadar
Wisata
(Pokdarwis) “Lanun” Tebat Rasau bertanggal 23
Desember 2023
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi Ary Prihardhyanto Keim, et al., “Tebat Rasau
Geopark: Ethnobiology and Ethnogeology of a
Pleistocene River in Belitung, Indonesia”, Journal of
Tropical Ethnobiology Vol.4 No.2 (2021): 130-149.
Fotokopi Dokumen pengakuan Geosite Belitong oleh
Komite Nasional Geopark Indonesia (2017)
Fotokopi Sertifikat pengakuan Geosite Belitong sebagai
UNESCO Global Geopark (2021)
Fotokopi Dokumen pengakuan Geosite Belitong
sebagai UNESCO Global Geopark (2021)
14.
Bukti P-14
: Fotokopi Artikel “Masyarakat Minta Keluarkan Hutan Adat
Tebat Rasau dari Konsesi HTI” dari laman Mongabay
bertanggal 5 Juni 2022
15.
Bukti P-15
:
Fotokopi Peraturan Bupati Luwu Timur No. 1/2022
tentang Pengakuan & Perlindungan Masyarakat Hukum
Adat
89
Fotokopi
Surat
Keterangan
Desa
Nikkel
No.
460/1177/DN tentang Lembaga Adat Kerajaan Matano
(16 September 2019)
Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar No. 00-24-
04/000021/XI/2014 Bupati Luwu Timur
Fotokopi Keputusan Menkumham RI No. AHU-
0017264.AH.01.4.Tahun.2023
tentang
Yayasan
Wawainia Rahampu’u Matano
16.
Bukti P-16
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Yayasan Wawainia
Rahampu’u Matano No. 39/PEM/I/2025 (10 Januari
2025)
Fotokopi
Surat
Pemberitahuan
Yayasan
No.
40/PEM/IX/2025
(12
September
2025)
tentang
pemberian kuasa uji materi
17.
Bukti P-17
:
Fotokopi Disertasi Kathryn Robinson “Stepchildren of
Progress: The Political Economy of Development in an
Indonesian Mining Town” (ANU, 1983)
Fotokopi Catatan Memoar H. Ranggo disadur Pemohon
VI (2024)
Fotokopi Dokumentasi Sejarah Matano
18.
Bukti P-18
: Fotokopi Dokumentasi penanaman papan batas tanah
ulayat MHA Matano (Desember 2023
19.
Bukti P-19
:
Video & Berita Pencemaran PT Vale 25/08/2025 (Warta
Ekonomi)
Fotokopi Fact Sheet PT Vale – trendasia.org.pdf
20.
Bukti P-20
: Fotokopi Eli Ruslina, “Makna Pasal 33 Undang-Undang
Dasar 1945 Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi
Indonesia”, Jurnal Konstitusi Vol. 9 No. 2, Maret 2012, hlm.
50, 69)
21.
Bukti P-21
: Fotokopi Kementerian ESDM, Grand Strategy Mineral dan
Batubara (2021), hlm. 37, 107, 157, 211, 331 dan 374
22.
Bukti P-22
: Fotokopi Prabowo Subianto, Paradoks Indonesia dan
Solusinya, Agustus 2023, hlm. 25, 31 dan 79
23.
Bukti P-23
:
Fotokopi Artikel Kompas.com mengenai Masyarakat
Indonesia Masih Dibawah Garis Kemiskinan
Fotokopi World Bank (14 Juni 2025), Updated Global
Poverty Lines – Indonesia
90
24.
Bukti P-24
: Fotokopi Andri Gunawan Wibisana, Kerugian Lingkungan,
Kerugian Perekonomian Negara?, Kompas, 2024
25.
Bukti P-25
:
Fotokopi Dokumentasi Puluhan Nelayan Mendatangi
Aktivitas Pertambangan Ilegal di Belitung Timur pada
16 September 2025
Fotokopi Dokumentasi Puluhan Nelayan Mendatangi
Aktivitas Pertambangan Ilegal di Belitung Timur pada
16 September 2025
26.
Bukti P-26
: Fotokopi Tri Hayati, “Hak Penguasaan Negara Terhadap
Sumber Daya Alam…” Jurnal Hukum & Pembangunan
(2019), hlm. 783 (mengutip Antony I. Ogus)
27.
Bukti P-27
: Fotokopi Ahmad Khoirul Umam, ed. Kuasa Oligarki Atas
Minerba Indonesia, (Jakarta: Paramadina, 2021), hlm. 148,
hlm. 143-144.
28.
Bukti P-28
: Fotokopi Markus Bruckner, Chadi Bou Habib dan Maartin
Loknc, Natural Resources, State Ownership, and Economic
Development, Australian National University, September
2013, hlm. 27.
29.
Bukti P-29
: Fotokopi Adji Prakoso, “Indische Mijnwet 1899: Legalkan 75
Tahun Pertambangan Swasta dan Cikal Bakal Hukum
Pertambangan Nasional”, MARINews, 12 Juli 2025
30.
Bukti P-30
: Fotokopi Emelda Hatta, “Analisis Pengaruh Sektor
Pertambangan terhadap Kawasan Permukiman Kab. Luwu
Timur”, Universitas Bosowa, 202.
31.
Bukti P-31
: Fotokopi
Artikel/infografis
“Tren
Kenaikan
Biaya
Pendidikan” dari Tempo
32.
Bukti P-32
:
Fotokopi NPWP atas nama Yudi Amsoni (Pemohon IV)
Fotokopi NPWP atas nama Nasidi (Pemohon V)
33.
Bukti P-33
: Fotokopi SK Penetapan PONTADA sebagai Situs Cagar
Budaya Tahun 2024.pdf
34.
Bukti P-34
: Fotokopi Peta/keterangan resmi kawasan cagar budaya
MHA Matano yang overlap dengan konsesi tambang
35.
Bukti P-35
: Fotokopi Masyarakat Adat Lutim Protes Lapangan Golf
Masuk Kawasan Cagar Budaya (berita/laporan)
36.
Bukti P-36
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian PT Vale
Indonesia Tbk (31 Desember 2024 dan 2023)
37.
Bukti P-37
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan
Auditor Independen PT PAM Mineral Tbk (31 Desember
2024)
91
38.
Bukti P-38
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan
Auditor Independen PT Bumi Resources Tbk dan entitas
anaknya (31 Desember 2024 dan 2023)
39.
Bukti P-39
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan
Auditor Independen PT Harum Energy Tbk dan entitas
anaknya (31 Desember 2024)
40.
Bukti P-40
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian PT Dian
Swastatika Sentosa Tbk dan entitas anak (31 Desember
2024 dan 2023)
41.
Bukti P-41
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan
Auditor Independen PT Alfa Energi Investama Tbk dan
entitas anak (31 Desember 2024)
42.
Bukti P-42
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian dan Informasi
Tambahan PT Golden Eagle Energy Tbk dan entitas anak
(31 Desember 2024 dan 2023)
43.
Bukti P-43
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian dan Informasi
Tambahan PT Golden Energy Mines Tbk dan entitas anak
(31 Desember 2024 dan 2023)
44.
Bukti P-44
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian PT Indo
Tambangraya Megah Tbk dan entitas anak (31 Desember
2024 dan 2023)
45.
Bukti P-45
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian PT Atlas
Resources Tbk dan entitas anak (31 Desember 2024 dan
2023)
46.
Bukti P-46
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian PT Cita Mineral
Investindo Tbk dan entitas anak (31 Desember 2024)
47.
Bukti P-47
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bayan
Resources Tbk dan entitas anak (31 Desember 2024 dan
2023)
48.
Bukti P-48
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan
Auditor Independen PT Adhi Kartiko Pratama Tbk dan
entitas anak (31 Desember 2024)
49.
Bukti P-49
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian PT Kapuas
Prima Coal Tbk dan entitas anak (31 Desember 2024 dan
2023)
50.
Bukti P-50
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan
Auditor Independen PT Bumi Resources Minerals Tbk dan
entitas anak (31 Desember 2024 dan 2023)
92
51.
Bukti P-51
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian PT J Resources
Asia Pasifik Tbk dan entitas anak (31 Desember 2024 dan
2023)
52.
Bukti P-52
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan
Auditor Independen PT Amman Mineral Internasional Tbk
dan entitas anak (31 Desember 2024 dan 2023)
53.
Bukti P-53
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian PT United
Tractors Tbk dan entitas anak (31 Desember 2024 dan
2023)
54.
Bukti P-54
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan
Auditor Independen PT Baramulti Suksessarana Tbk dan
entitas anak (31 Desember 2024)
55.
Bukti P-55
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian PT Adaro
Andalan Indonesia Tbk (31 Desember 2024, 31 Desember
2023 dan 1 Januari 2023)
56.
Bukti P-56
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian PT Alamtri
Resources Indonesia Tbk (31 Desember 2024 dan 2023)
57.
Bukti P-57
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan
Auditor Independen PT Ifishdeco Tbk dan entitas anak (31
Desember 2024 dan 2023)
58.
Bukti P-58
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan
Auditor Independen PT Trimegah Bangun Persada Tbk dan
entitas anak (31 Desember 2024)
59.
Bukti P-59
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan
Auditor Independen PT Black Diamond Resources Tbk dan
entitas anak (31 Desember 2024 dan 2023)
60.
Bukti P-60
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian PT Mitrabara
Adiperdana Tbk dan entitas anak (31 Desember 2024 dan
2023)
61.
Bukti P-61
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan
Auditor Independen PT Merdeka Copper Gold Tbk dan
entitas anak (31 Desember 2024)
62.
Bukti P-62
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan
Auditor Independen PT Archi Indonesia Tbk dan entitas
anak (31 Desember 2024)
63.
Bukti P-63
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan
Auditor Independen PT Resources Alam Indonesia Tbk dan
entitas anak (31 Desember 2024)
93
64.
Bukti P-64
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian PT Garda Tujuh
Buana Tbk dan entitas anak (31 Desember 2024)
65.
Bukti P-65
: Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan
Auditor Independen PT Merdeka Battery Materials Tbk dan
entitas anak (31 Desember 2024 dan 2023)
66.
Bukti P-66
: Fotokopi Realisasi Pendapatan Negara (Miliar Rupiah),
2022
67.
Bukti P-67
: Fotokopi Realisasi Pendapatan Negara (Miliar Rupiah),
2023
68.
Bukti P-68
: Fotokopi Realisasi Pendapatan Negara (Miliar Rupiah),
2024
69.
Bukti P-69
:
Fotokopi Laporan Keuangan
Konsolidasian
dan
Laporan Auditor Independen PT. Merdeka Battery
Materials Tbk dan entitas anak (31 Desember 2024 dan
2023);
Fotokopi Laporan tahunan (Annual Report) PT. Bayan
Resources 2024;
70.
Bukti P-70
:
Fotokopi Realisasi Pendapat Negara (Miliar Rupiah),
2022;
Fotokopi Laporan tahunan (Annual Report) PT. Bayan
Resources 2024;
71.
Bukti P-71
:
Fotokopi Realisasi Pendapatan Negara (Miliar Rupiah),
2023;
Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian PT. Bukit
Asam tbk dan Entitas Anaknya (31 Desember 2024 dan
2023) dan Laporan Auditor Independen;
72.
Bukti P-72
:
Fotokopi Realisasi Pendapatan Negara (Miliar Rupiah),
2024
Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian PT. Indika
Energi dan Entitas Anak (31 Desember 2024 dan 2023)
dan Laporan Auditor Independen;
73.
Bukti P-73
: Fotokopi Laporan Tahunan (Annual Report) PT. ABM
Investama 2024;
74.
Bukti P-74
: Fotokopi Laporan Tahunan (Annual Report) PT. Adaro
Minerals Indonesia tbk 2024;
75.
Bukti P-75
: Fotokopi Laporan Kinerja Keuangan Tahun 2024 PT Bumi
Resources tbk;
94
76.
Bukti P-76
: Fotokopi Laporan Keuangan PT. Prima Andalan Mandiri
dan Entitas anaknya (31 Desember 2024 dan 2023);
77.
Bukti P-77
: Fotokopi Institute for Essential Services Reform (IESR),
“Governance of Extractive Industries in Southeast Asia”,
Report (2014);
78.
Bukti P-78
: Fotokopi Africa Policy Research Institute (APRI),”Mapping
Africa’s Green Mineral Partnerships” Report, (January
2025);
79.
Bukti P-79
: Fotokopi The World Bank, “Overview of State Ownership in
the Global Mineral Industry”, Extractive Industries for
Development Series #20, (May 2011);
80.
Bukti P-80
: Fotokopi EPPI Center, “Natural Resource Revenue
Management in Low- and Middle-Income Countries
Experiencing Politically Fragile Condition: A systematic
Review: “Contextualization of Review Findings For
Afghanistan and Myanmar” (January 2018;
81.
Bukti P-81
: Fotokopi Milawarma, “Sovereign Wealth Fund (SWF) atau
Natural Resources Fund (NRF) Mineral Based Asset Dalam
Rangka Mendukung Ketahanan Nasional Jangka Panjang
untuk Kemanfaatan sebesar-besarnya bagi Negara dan
rakyat Indonesia”, Monetisasi Cadangan Strategis Mineral
dan Batubara Indonesia, 2025;
82.
Bukti P-82
: Fotokopi Jatna Supriatna dan Ralph Lenz, “Sustainable
Mining: Lightening the Load”, Sustainable Environtmental
Management: Lessons From Indonesia, (2022);
83.
Bukti P-83
: Fotokopi Kementerian Keuangan RI, Konferensi Pers
APBNKITA (14 Oktober 2025).
Selanjutnya, untuk memperkuat dalil-dalilnya, para Pemohon mengajukan
5 (lima) orang ahli dan seorang saksi. Dalam hal ini, 2 (dua) orang ahli Pemohon
bernama Prof. Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D dan Ir. Milawarma, M.Eng telah
didengar keterangannya dalam persidangan tanggal 4 Desember 2025 dan telah
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 3
Desember 2025 serta menyerahkan keterangan tambahan yang diterima
Mahkamah tanggal 11 Desember 2025. Sementara itu, 3 (tiga) orang ahli Pemohon
bernama Prof. Drs. Raldi Hendrotoro Seputro Koestoer, M.Sc., Ph.D., APU,
Mohammad Novrizal, S.H., LL.M., Ph.D., dan Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H.
memberikan keterangan secara tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 3
Desember 2025. Adapun Saksi Pemohon bernama Dr. Ir. Chairil Abdini, M.Sc. telah
95
didengar keterangannya dalam persidangan tanggal 4 Desember 2025 dan
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 3
Desember 2025, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
AHLI
1. Prof. Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D
A. Pendahuluan
Negara Indonesia terkenal akan kekayaan alamnya. Tanahnya subur, air melimpah,
iklim yang sangat memuaskan, tidak ada salju yang membekukan, hampir tidak ada
badai yang memporak porandakan bangunan, ternak dan tumbuhan, sepanjang
tahun masyarakat dapat aktivitas secara baik. Berdasarkan data terbaru tahun 2025
yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Laode
Sulaeman, total cadangan minyak bumi dan kondensat nasional mencapai 4,4 miliar
barel, sedangkan cadangan gas bumi mencapai 55.850 BSCF (Billion Standard
Cubic seFeet). Minerba yang terkandung dalam bumi Indonesia juga termasuk besar
dan terdiri dari berbagai jenis diantaranya, berdasarkan data dari Kementerian
Energi dan Sumberdaya Mineral cadangan minerba Indonesia pada tahun 2020,
mempunyai cadangan Nikel-kobart terbesar didunia, cadangan timah terbesar
kedua dunia, cadangan batubara terbesar keenam, cadangan besi, alumunium,
emas dan perak serta mineral-mineral lainnya.
Memiliki kekayaan alam yang berlimpah dengan iklim yang ramah sudah
seharusnyalah rakyat hidup makmur tentram dan penuh kebahagiaan. Suatu yang
sangat memprihatinkan bukan kemakmuran rakyat banyak yang diperolah. Namun
kemiskinan dan konflik masih banyak terjadi termasuk diwilayah pertambangan.
Selain itu industri tambang adalah industry ekstaktif yang membutuhkan lahan yang
luas, dimana explorasi dan exploitasinya mau tidak mau harus mengadakan
penggalian tanah, penebangan pohon, tumbuh-tumbuhan dan menghilangkan
lingkungan kehidupan mahluk hidup lainnya, sehingga sangat rawan menimbulkan
kerusakan ekosistem yang menyebabkan banyak flora dan fauna punah, serta
musibah banjir yang banyak menelan korban baik nyawa maupun harta benda.
Dalam minggu ini kita baru saja dikejutkan banjir yang terjadi di Tapanuli Selatan
yang menimbulkan korban meninggal dunia 30 orang dan banyak penduduk
dilaporkan hilang. Rumah dan harta lainnya hancur, 1700 lebih warga mengungsi
kebalai desa (CNBN, 30/11/2025). Menteri Lingkungan mengungkapkan terdapat 8
96
perusahaan mulai dari tambang emas sampai perkebunan kelapa sawit
(SindoNews, 01/12/2025).
Ironi ini yang oleh banyak ahli disebut Natural Resources Curse atau kutukan dari
kekayaan alam. Negara-negara yang melimpah sumberdaya alam dapat menjadi
kutukan daripada rahmat. Negara kaya sumberdaya alam sering mempunyai
kelambatan perkembangan ekonomi, korupsi, tata kelola yang lemah, tingginya
pemerintahan otoriter dan kurang demokratis, ekonomi tidak stabil karena harga
ditentukan pembeli luar negeri, konflik, kerusakan lingkungan dan lain-lain.
B. SIAPA PEMILIK MINERBA DAN KEMAKMURAN (THEORIES DAN
BERBAGAI MODEL PEMANFAATAN)
1. Theori Kepemilikan Minerba
Kepemilikan atas mineral-mineral tidak dapat dilepaskan dari theori kepemilikan
tanah. Terdapat 2 (dua) theori utama siapa yang memiliki tanah. Pertama, maxim
tentang kepemilikan tanah cuius est solum, eius est usque ad coelum et ad inferos
atau penafsiran secara umum adalah barang siapa yang memiliki permukaan tanah,
dia memiliki hak sampai langit ketujuh dan kebawah sampai inti bumi. Theori ini
sering juga disebut kepemilikan pribadi atau private ownership. Theori kedua
menyatakan bahwa mineral-mineral adalah milik negara. Jadi walaupun permukaan
tanah adalah milik pribadi, namun mineral-mineral adalah milik negara. Sejalan
dengan theori property tersebut, maka terdapat 2 (dua) theori utama mengenai
kepemilikan mineral. Pertama, theori Regalia yang berkembang sejak zaman
Romawi dan kemudian berkembang di Spanyol. Menurut teori Regalia kepemilikan
mineral berada pada negara atau kerajaan atau kekuasaan tertinggi dalam
pemerintahan. Walaupun permukaan tanah bukan milik negara, pemerintah atau
negara tetap memegang kontrol terhadap mineral-mineral yang ada didalamnya.
Negara mempunyai kewenangan untuk memberikan hak untuk mengekplorasi dan
exploitasi kepada pihak swasta atau badan hukum milik negara.
Kepemilikan negara atas mineral setidaknya juga didukung oleh theori Permanent
Sovereignty over Natural Resources yang didasarkan pada UN General Assembly
Res 1803 tahun 1962, yang pada intinya menyatakan bahwa negara/pemerintah
mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengatur, mengelola dan mendapatkan
keuntungan dari sumberdaya alam atas nama rakyat. Theori lainnya yang
mendukung kepemilikan negara atas sumberdaya alam adalah theori sosial welfara
atau kesejahteraan sosial yang menyatakan bahwa mineral-mineral adalah tidak
97
terbarukan dan sangat strategis, maka perlu dikelola berdasarkan kepentingan
umum.
Theori kedua adalah accession theori atau private ownership dimana pemilik dari
tanah adalah pemilik mineral-mineral ada didalamnya. Pemilik ini mempunyai hak
seperti pemilik property pada umumnya, bisa memanfaatkan, menyewakan,
mengerjakan sendiri, menjual dan lain-lain. Dalam kenyataannya baik Regalian
theori maupun private ownwership theori, pemilik mineral-mineral tidak dapat
sepenuhnya melaksanakan hak-haknya tersebut karena selalu ada pembatasan-
pembatasan, dan kewajiban serta tanggung jawab sesuai dengan perkembangan
hukum. Perkembangan hukum modern hampir semua negara di dunia mengatur
mineral-mineral dalam suatu undang-undang khusus dan peraturan lainnya.
2. Kontrol Negara Atas Minerba dan Pengaruhnya Pada Kemakmuran
Kontrol negara atas minerba sangat erat kaitannya dengan siapa yang memiliki
minerba. Menurut theori Regalia, pemilik minerba adalah negara. Sebagai pemilik,
maka negara selayaknya mempunyai kontrol yang kuat karena minerba pada
dasarnya adalah property dalam hal ini state atau publik property. Salah satu hal
terpenting dari property rights adalah hak untuk mengontrol atau menguasasi. May
2011). Sedangkan kalau menurut theori private ownership karena minerba adalah
milik pribadi, maka pribadilah yang kuat kontrolnya atas minerba. Private ownership
bertujuan profit maksimalisasi, sehingga kepentingan publik kurang diakomodir.
Terdapat beberapa mekanisme bagaimana negara sebagai pemilik (Regalia)
menjalankan kontrolnya atas minerba, diantaranya:
a. Melalui hukum dan mekanisme administrative negara dapat membuat UU dan
peraturan lainnya dan mengelola mineral. Negara juga dapat mendirikan
lembaga yang bertugas mengawasi jalanya industri mineral.
b. Sentralisasi kewenangan. Minerba dalam banyak negara ada di tangan negara
karenanya kewenangannya ada dipemerintah pusat.
c. Mengadakan join venture, production sharing contrak atau share benefit, lisensi
maupun concessi.
d. Mendirikan BUMN untuk mengelola minerba baik secara monopoli, maupun
pemegang saham atau bagian mayoritas.
e. Menjadi instrumen ekonomi. Negara mendapatkan penghasilan melalui royalty,
pajak.
98
f. Politik Internasional. Negara kaya mineral dapat menggunakan kekayaan alam
termasuk minerba untuk keuntungan diplomasi.
g. Kekayaan minerba juga dapat dimanfaatkan sebagai competitive advantage
dalam perdagangan Internasional.
Terdapat berbagai tujuan penguasaan negara atas minerba, diantaranya: pertama,
menjamin manfaat yang besar kepada seluruh rakyat. Industri minerba tidak hanya
menguntungan bagi perusahaan tambang, individu. Namun harus memberikan
manfaat yang besar bagi seluruh rakyat sebagai pemilik dari mineral. Kedua,
sebagai sarana perkembangan ekonomi. Kekayaan minerba dapat meningkatkan
revenu, mendorong perkembangan ekonomi nasional dan meningkatkan
kemakmuran rakyat. Ketiga, Penguasaan minerba juga dapat menjaga kedaulatan
negara, terlepas dari ketergantungan negara lain, penting untuk industri pertahanan.
Keempat, penguasaan minerba juga dapat menjaga kesetabilan ekonomi nasional
dan terpenuhinya kebutuhan akan minerba, mandiri dalam energi dan program
hilirisasi.
Secara hstoris kontrol negara terhadap minerba masih sangat kuat di banyak
negara, bahkan pada awal tahun 2000 hal ini masih merupakan phenomena yang
biasa di dunia. Sampai jatuhnya Uni Soviet yang menyebabkan kontrol negara
terhadap mineral makin lemah karena privatisasi bahkan pada abad ke 21 industri
pertambangan banyak yang dikuasai private World Bank Group.
Tidak terdapat perbedaan pandangan bahwa minerba merupakan sumber yang
sangat vital bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Pendapatan
yang adil bagi negara dapat dipergunakan untuk berbagai program pembangunan
seperti, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan lain sebagainya. Dihubungkan dengan 17 Sustainable Development
Goals yang ditargetkan tercapai pada tahun 2030, maka pengelolaan yang baik atas
minerba akan berkontribusi yang luar biasa bagi pencapaian rencana tersebut,
seperti: Industri minerba dapat memberikan kontribusi yang besar bagi pendapatan
negara yang pada akhirnya akan dapat dimanfaatkan untuk mencapai goal 1 yaitu
pengakhiran kemiskinan dalam segala bentuknya. Dapat melaksanakan goal 2,
karena kontribusi yang besar bagi negara, maka negara dapat mengakhiri
kelaparan, menjamin tersedianya pangan dan gizi yang baik bagi rakyat yang
membutuhkan. Dengan pengelolaan yang baik, maka industri minerba dapat
dikelola dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan
99
intergenerasi sebagai mana menjadi goal 3. Pemanfaatan dan pengaturan yang baik
dan distribusi yang adil atas hasil minerba akan dapat meningkatkan kualitas
pendidikan yang menjadi goal 4. Melalui program hilirisasi sehingga menghasilkan
energi yang ramah lingkungan untuk mencapai goal 7. Industri mineral juga
menyediakan lapangan kerjaan yang baik goal 8. Dengan penghasilan yang baik
bagi negara, maka dapat digunakan untuk membiayai pengembangan teknologi
industri berkelanjutan dan inovasi yang menjadi goal 9. Intinya dengan pengelolalan
industri minerba yang pruden, dimana negara bukan hanya bertindak sebagai
pemberi ijin dan pemungut royalty, namun bertindak sebagai pemegang amanah
dari rakyat untuk mengelola minerba secara baik untuk kemakmuran rakyat pada
masa sekarang dan yang akan datang, maka industri minerba dapat berperan besar
untuk mencapai 17 SDG tersebut.
Namun minerba adalah tidak terbarukan, pada suatu saat akan habis. Industri
minerba adalah industri ekstaktif yang sangat rawan menimbulkan kerusakan
lingkungan yang dapat sangat lama untuk diperbaiki, mempengaruhi ekonomi,
budaya bahkan politik. Dalam berbagai kasus juga dapat menimbulkan konflik yang
serius antar warga, perusahaan dan negara.
Dalam banyak negara berkembang terdapat gap yang cukup besar dalam
pengelolaan mineral yang memperlemah pengelolalan minerba, hukum yang
ambigu dan tidak sesuai dengan cita-cita bangsa, lemahnya penegakkan hukum,
korupsi, konflik dan tidak seimbangnya pembagian penghasilan dari mineral serta
mengakibatkan bencana ekologi.
C. MINERBA MENURUT UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur sumberdaya alam dalam Pasal 33.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Pasal 33 ayat (1) menekankan demokrasi ekonomi Indonesia adalah
berdasarkan kebersamaan dan kekeluargaan, bukan paham individualisme dan
liberal, neoliberal. Dengan demikian, perekonominan Indonesia menganut
keseimbangan antara kepentingan perorangan, masyarakat dan negara. Usaha
kecil dan koperasi harus dilindungi. Persaingan usaha tidak didasarkan pada paham
liberal dan invidualis. Kepentingan umum, UMKM harus mendapat perlindungan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat ini memberikan kewenangan bagi
negara untuk menguasai cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang
100
banyak, seperti minyak bumi, gas dan minerba dan air, baik secara mayoritas
bahkan monopoli.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Terdapat
phrase yang sangat penting dalam Pasal 33 ayat (3) ini yaitu “dikuasai oleh negara
dan “digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena pentingnya
phrase ini akan dibahas lebih detail dibawah.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional. Ayat (4) ini menekankan pentingnya ekonomi
dijalankan diantaranya dengan memperhatikan kebersamaan, pemberdayaan
UMKM, keadilan, kedaulatan ekonomi, persatuan dan kemajuan intergenerasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-
undang.
Konsepsi "dikuasai oleh negara" dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah ditafsirkan
oleh Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan terkandung aspek kedaulatan
dan meliputi 5 (lima) fungsi negara:
a. Fungsi Kebijakan (Beleid), negara berwenang membuat kebijakan strategis terkait
pengelolaan sumber daya alam;
b. Fungsi Pengaturan (Regelendaad), negara membuat regulasi dan peraturan
pelaksanaan;
c. Fungsi Pengelolaan (Beheersdaad), negara mengelola secara langsung atau
melalui BUMN atau kepemilikan melalui saham;
d. Fungsi Pengurusan (Bestuursdaad), negara melakukan pengurusan administratif
dan manajerial;
e. Fungsi Pengawasan (Toezichthoudensdaad), negara melakukan pengawasan
dan pengendalian.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (3), maka dalam kontek permohonan judicial review ini
minerba adalah dikuasai negara. Negara memiliki minerba dalam arti publik,
amanah dari rakyat. Rakyat memang tidak memiliki secara langsung, tapi memiliki
secara bersama dan diwakilkan kepada negara. Pihak swasta hanya bisa
mendapatkan lisensi, kontrak bagi hasil, join venture atau corporate action lainnya
setelah disetujui oleh negara.
101
Negara sebagai yang menguasai minerba, maka terkandung semua atribut dan
tujuan yang terkadung dalam Regalia theori, yaitu menjamin memberi manfaat yang
besar pada seluruh rakyat, mendorong perkembangan ekonomi, menjaga
kedaulatan negara dan kesetabilan ekonomi. Perkembangan pembangunan maka
sangat penting juga tujuan kelima sebagaimana termuat dalam Pasal 33 ayat (4),
yaitu kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan batu uji dari hak
menguasai negara sebagaimana juga ditegaskan dalam berbagai Putusan
Mahkamah Konstitusi adalah digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Dengan demikian, pengelolaan minerba yang kemungkinan besar tidak
dapat mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat adalah bertentangan
dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pengelolaan minerba yang menguntungkan
secara berlebihan perseorangan tertentu atau segelincir orang adalah lebih sesuai
dengan theori private ownership, karenanya tidak sesuai dengan Pasal 33 dimana
minerba adalah dikuasai negara yang sesuai dengan Theori Regalia, dimana
penelolaan minerba untuk kentingan seluruh rakyat dan Bangsa Indonesia.
D. MINERBA MENURUT UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Minerba diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Sebagaimana Diubah
Oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025. UU Minerba cukup
menarik karena telah 3 (tiga) kali diamandemen dan kurang lebih 8 (delapan) di
judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam konsideran dari UU Minerba ditekankan bahwa mineral dan batubara
merupakan kekayaan alam tak terbaru, mempunyai peranan penting dalam
memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh
negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam
usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan;
Pasal 2 pertambangan mineral dan/atau batubara dikelola berasaskan: a. manfaat,
keadilan, dan keseimbangan; b. keberpihakan kepada kepentingan bangsa; c.
partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas; d. berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan.
102
1. Pasal 35 ayat (1) UU Minerba
Pasal 35 ayat (1) berbunyi Usaha Pertambangan Dilaksanakan Berdasarkan
Perizinan Berusaha Dari Pemerintah Pusat.
Pemberian ijin memang merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh
negara sebagai pemilik dari minerba. Namun, demikian pilihan rejim ijin pada
hakekatnya adalah mendegradasi makna Hak Menguasai Negara yang pada
hakekatnya adalah kedaulatan negara. Dengan sistim ijin, maka negara telah
menyerahkan sebagian besar kewenangannya dalam mengelola kekayaan alam
dalam hal ini minerba kepada private. Memang negara masih mengatur begitulah
semua negara. Negara selain BUMN yang hanya mengelola sebagian kecil minerba
di Indonesia, tidak melakukan pengelolaan secara langsung pada perusahaan-
perusahaan swasta. Negara pada prinsipnya melakukan pengawasan secara
administratif. Memang negara bisa mencabut ijin perusahaan-perusahaan yang
melanggar dan tidak dapat melakukan hal tersebut apabila tidak ada pelanggaran,
namun minerba telah di exploitasi, bahkan kerusakan lingkungan telah terjadi.
Pengalaman membuktikan bahwa ketika negara ingin membeli saham perusahaan
minerba,
negosiasi
berjalan
cukup
lama
dengan
bargaining
posisi
negara/pemerintah yang tidak lebih kuat, padahal negara adalah pemilik dalam arti
menguasai. Hal ini dibuktikan dengan lamanya negosiasi dan harga serta syarat-
syarat yang menguntungkan pihak swsata seperti perpanjangan kontrak/ijin.
Dengan demikian Pasal 35 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD
1945.
2. Pasal 92 UU Minerba
Pasal 92 UU Minerba menyatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki
Mineral, termasuk Mineral ikutannya, atau Batubara yang telah diproduksi setelah
memenuhi iuran produksi, kecuali mineral ikutan radio aktif.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 apabila kita analisis menganut theori regalia yang
berkembang di negara Civil Law yang menyatakan bahwa mineral-mineral termasuk
minerba adalah milik negara. Secara prinsip private/swasta tidak memiliki minerba.
Bahkan Pasal 92 UU Minerba memberikan semua mineral yang di produksi
termasuk ikutannya. Hak milik adalah hak tertinggi, terpenuh dan terkuat yang
dipunyai oleh pemiliknya. Dengan diberikannya seluruh mineral yang di produksi
beserta ikutannya, kecuali radio aktif, maka negara telah menyerahkan hampir
semua haknya sebagai pemilik. Ketentuan Pasal 92 UU Minerba ini telah
103
menghilangkan jantung dari Hak Menguasai Negara, sangat memperlemah Hak
Menguasai Negara, karenanya bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Apabila sistem pengelolaan Minerba masih sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan
Pasal 92 UU Minerba masih berlaku, maka kemakmuran rakyat sebagaimana diatur
dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak akan pernah tercapai.
E. KEKAYAAN MINERBA SEBAGAI RAHMAT BUKAN KUTUKAN
Kekayaan alam secara pasti adalah rahmat bagi rakyat dan bangsa Indonesia.
Dalam kenyataannya ternyata kekayaan alam tersebut baru dinikmati segelincir
orang, sedangkan rakyat banyak sebagai pemilik masih banyak yang miskin dan
harus menghadapi bencana karena kerusakan lingkungan yang salah satu
penyebabnya adalah perkembangan industry pertambangan yang mengutamakan
keuntungan finansil semata. Pertanyaan besarnya adalah apa yang harus kita
lakukan agar kekayaan alam yang terkadung dalam bumi pertiwi dapat menjadi
sumber kemakmuran bagi rakyat dan kelestarian lingkungan bukan hanya untuk
generasi sekarang, melainkan juga untuk generasi yang akan datang. Inti dari
kutukan adalah lemahnya pengelolaan bukan minerbanya. Oleh karena itu untuk
menjadikan kekayaan mineral menjadi rahmat, perlu dilakukan berbagai upaya,
diantaranya; Pertama, memperbaiki peraturan yang sesuai dengan hakekat hak
menguasai negara yang memberikan manfaat yang besar bagi seluruh rakyat
Indonesia baik secara finansil, sosial, budaya dan lingkungan. Sistem yang dipakai
di beberapa negara seperti Arab Saudi dan Brunei Darussalam adalah dengan join
venture. Dapat pula dengan sistem bagi hasil dengan negara mendapat yang
mayoritas dianut di beberapa negara Africa, bahkan sepenuhnya dimiliki negara
seperti di China. Kedua, UU Minerba agar menjamin perkembangan ekonomi.
Dengan pengelolaan yang baik, industri minerba bukan hanya memberikan
pendapatan yang besar bagi negara, namun mempunyai multi efek positif lainnya,
seperti perkembangan ekonomi lokal, kemitraan dengan UMKM, CSR, lapangan
kerjaan dan lain-lain. Ketiga, Menjaga kesetabilan ekonomi. Dengan managemen
yang baik, minerba dapat menjadi pendorong yang dahsat bagi perkembangan dan
kesetabilan ekonomi. Keempat, menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan
intergenerasi yang merupakan program Sustainable Development Goals. Kelima,
memperkuat institusi, mencegah korupsi yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
Korupsi dapat menyebabkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
104
F. Penutup
Telah 80 tahun kita merdeka dalam arti terbebas dari pemerintah jajahan. Para
pejuang rela mengorbankan nyawa dan harta agar bisa diperintah oleh bangsa
sendiri yang melindungi rakyat, tanah air, berkeadilan, berdaulat dalam arti yang
luas termasuk dalam mengelola kekayaan alam, masyarakat yang adil dan makmur.
Delapan puluh tahun sudah, kekayaan alam Bangsa Indonesia, hanya
menguntungkan segelintir orang, sedang rakyat banyak sebagai pemilik masih
banyak yang miskin bahkan terkena dampak kerusakan lingkungan. Akankah
kondisi seperti ini terus terjadi. Akankah Bangsa Indonesia akan mengalami kutukan
kekayaan alam (Curse of abundant Natural Resources? Saat Ini waktunya untuk
berubah melalu amandemen UU No. 4 Tahun 2009 diubah UU No. 3 Tahun 2020,
diubah kembali oleh UU No. 2 Tahun 2022 dan diubah kembali oleh UU No. 2 Tahun
2025, menjadikan Kekayaan alam adalah Rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa
untuk Bangsa Indonesia.
Pengujian materiil Pasal 35 dan Pasal 92 UU Minerba oleh Para Pemohon ini dalam
perkara ini adalah perjuangan menegakkan kedaulatan dalam mengelola
sumberdaya alam. Perjuangan akan keadilan bukan hanya untuk generasi yang
hidup pada masa ini, akan tetapi keadilan untuk anak cucu yang hidup setelah kita
tua atau mungkin telah tiada. Perjuangan untuk lingkungan hidup yang terjaga dan
berkelanjutan. Melalui Keterangan Ahli ini, kiranya jelas bahwa Pasal 35 ayat (1)
dan Pasal 92 UU Minerba bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Melalui Putusan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dalam perkara ini akan membuat kekayaan alam yang melimpah menjadi
katalis bagi pembanguan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Menjadikan kekayaan alam adalah rahmat bagi seluruh rakyat Indonesia.
KETERANGAN TAMBAHAN
Selain keterangan tersebut di atas, Ahli juga menyampaikan Keterangan
Tambahan bertanggal 9 Desember 2025 yang diterima Mahkamah tanggal 11
Desember 2025 untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh Hakim
Konstitusi, para Pemohon, dan Pemerintah, yang pada pokoknya sebagai berikut:
105
TABEL 1: HAK MENGUASAI NEGARA DAN SITEM PENGELOLAAN YANG
BERLAKU ATAU PERNAH BERLAKU
HAK
MENGUA
SAI
NEGARA
IJIN
KONTRAK
KARYA (KK)
PRODUCTION
SHARING
KONTRAK
(PSC)
JOINT
VENTURE
Membuat
Peraturan
YA. Lemah
Karena UU
secara
substantive
menempatkan
kewenangan
negara/pemerinta
h
hanya bersifat
administratif
YA. Lemah Karena
UU
secara
substantive
menempatkan
kewenangan
negara/pemerintah
hanya bersifat
administratif.
negara
juga
melakukan kontrak
secara
langsung
dengan
pelaku
usaha.
hal
ini
melemahkan
kedaulatan negara
YA. Kuat
karena UU secara
substantif
mengatur
dimana
posisi
negara/pemerintah
lebih kuat. Negara
sebagai
pemilik,
mengawasi semua
tahap
eksplorasi
dan produksi serta
anggaran.
Kelemahan negara
melakukan kontrak
secara
langsung
dengan
pelaku
usaha.
Hal
ini
melemahkan
kedaulatan
negara.
YA. Kuat
UU
mengatur
kerjasama
dilakukan
BUMN dengan
swasta.
Kebijakan
IUP dll yang
bersifat
administratif
Berupa
Kontrak
Karya.
Bersifat
administratif
dan
perdata khusus
PSC/Bagi
Hasil.
Negara
sebagai
pemilik
dan
mengawasi
langsung
melalui
SKK Migas semua
tahap operasi dan
anggaran.
Join
Venture,
mengatur
jenis JV dan
hak
serta
kewajiban
para pihak.
Pengurusan
Memberi
ijin,
menetapkan
WIUP dll bersifat
adminstratif
Penandatangan
kontrak, hak dan
kewajibang
para
pihak.
Bersifat
administratif.
Penetapan hak dan
kewajiban
kontraktor,
penetapan
bagi
hasil,
rencana
kerja, operasional,
pengawasan
dan
RKAB. Pelayanan
administratif
Menentukan
syarat-syarat
join venture,
hak
dan
kewajiban,
pengawasan
pelayanan
administratif
Pengelolaan Ijin.
Mayoritas
pengelolaan
oleh
perusahaan
swasta. BUMN
berperan kecil.
Contoh
Tahun
2024. Produksi
batubara
PT.
Bukit
Asam.Tbk.
Kontrak
karya.
Moyoritas
pengelolaan
oleh
perusahaan
swasta,
BUMN
berperan
lebih
kecil.
Dapat
divestasi
saham
melalui
negosiasi
dengan
perusahaan
Secara
prinsip
dikelola
negara
melalui
BUMN.
Negara menguasai
minerba.
Perusahaan
swasta
sebagai
kontraktor
yang
dibayar dari hasil
prosuksi sesuai
kesepakatan.
Negara
melalui
BUMN
menguasai
mayoritas,
sehingga
akan
menentukan
direksi, biaya.
Kebijakan
operasi.
106
hanya sebesar
4,95 atau 41,3
juta
ton.
Produksi
nasional 836,13
juta ton.
swasta
(secara
umum
swasta mempunyai
posisi tawar lebih
unggul).
Kelemahan negara
kontrak
langsung
dengan swasta
Negara
berperan
sangat
menentukan
jalannya
operasional
dan
anggaran.
Kelemahan sistem
yang
berlaku
sekarang lembaga
negara
kontrak
dengan swasta
BUMN
yang
kontrak
kerjasama
dengan
swasta.
Pengawasan Tidak
efektif.
Hanya bersifat
asministratif
Tidak efektif hanya
bersifat
administratif
Efektif.
Pengawasan
langsung
melalui
lembaga
pemerintah
(seperti
SKK
Migas)
Efektif.
BUMN
sebagai
pemegang
mayoritas
saham.
TABEL 2: PERBANDINGAN BENTUK USAHA PERTAMBANGAN
ASPEK
PENTING
IJIN
KONTRAK
KARYA
PRODUCTION
SHARING
CONTRACT (BAGI
HASIL)
JOINT
VENTURE
Dasar
Hukum
UU Minerba
No. 4/2009
Beserta
Perubahan
Nya
UU Minerba
Sebelum UU
No. 4/2009
UU Migas
Dapat
Diterapkan di
Minerba
Dengan
Perbaikan
UUPT dan
peraturan
lainnya.
Bentuk Hukum
Pemberian
ijin/bersifat
admistratif
Perjanjian antara
pemerintah dan
perusahaan
Kontrak bagi hasil
antara SKK Migas dan
perusahaan
Pendirian usaha
bersama (Arab
Saudi dan
Berunai BUMN
mendirikan JV
dgn perusaha
an).
Penguasaan
Negara
Lemah hanya
bersifat
administratif
Sedang dan
bersifat
kontraktual
Sangat kuat bertindak
sebagai pemilik
(regalian)
Agak kuat
berdasarkan
besar saham
Kepemilikan
Milik
perusahaan
Milik perusahaan
Milik negara, pihak
swasta sebagai
kontraktor
Milik perusaha
an joint venture
(negara/BUMN
mayoritas)
Kewenangan
pemerintah
Lemah, begitu
ijin keluar,
maka hampir
semua aspek
dikuasai
pengusaha.
Negara hanya
bersifat
Lemah,
pemerintah terikat
kontrak
Kuat, pemerintah
mengatur seluruh
operasi, mengawasi
langsung dan menjadi
pemilik perusahaan
swasta sbg kontraktor
Sedang karena
biasanya
pemerintah
menguasai
saham
mayoritas
107
administratif
Penghasilan
Royalty/PN
BP,
Tergantung
jenis mineral
dan kualitas:
rata2
berkisar
antara 5 sd
13,8%.
Royalty
(PNBP), dan
Saham
pemerintah.
umumnya tidak
punya saham
namun ada opsi
utk membeli.
kalaupun
pemerintah
mempunyai
saham umumnya
kecil, contoh
kurang lebih
9,36%
freeport, dan
vale.
awalnya 0, baru
tahun 2020 beli
saham 20%.
dalam kenyataan
nya opsi beli
saham oleh
pemerintah ini
tidak mudah
karena bargaining
posisi
perusahaan lebih
kuat (harga dan
syarat- syarat).
Ada dua jenis:
PSC Cost
Recovery; cost
dikembalikan oleh
negara, setelah itu
negara mendapat
sekitar 87%.
Groos Split, langsung
dibagi dari produksi
kotor, negara dapat
sekitar 52 persen
Sesuai porsi
saham dan
tunduk UU PT
dan peraturan
lainnya.
Pengawasan
Perusahaan
relatif sangat
bebas.
Pengawasan
pemerintah
hanya bersifat
administratif
perusahaan
relatif sangat
bebas,
pengawasan
pemerintah
bersifat
administratif
Pengawasan
pemerintah kuat.
Pengawasan langsung
melalui badan
pemerintah. Dalam
Migas diawasi langsung
oleh SKK Migas, baik
keuangan, operasi.
Termasuk keselamatan
lingkungan
Diawasi
Bersama
Pemegang
Saham
Resiko Biaya
Perusahaan
Perusahaan
Ada dua jenis: PSC
cost recovery; cost
dikembalikan oleh
negara. setelah itu
negara mendapat
sekitar 87%. Bentuk
kedua,
Tergantung
jenis joint
venture dan
perjanjian para
pihak.
108
groos split, langsung
dibagi dari prosuksi
kotor, negara dapat
sekitar 52 persen.
bentuk kedua ini lebih
menjamin karena cost
recovery dapat di
manipulasi.
Korupsi
Rawan korupsi Rawan korupsi
Sangat susah korupsi
Karena mineral milik
negara dan kerjasama
negara diwakili SKK
Migas. Kalau model ini
dianut kedepan maka
perlu perubahan.
Negara menyerahkan
kepemilikan ke
BUMN, kemudian
BUMN yang kontrak
kerjasama dengan
swasta
Juga sangat
susah korupsi
karena
kepemilikan
diserahkan
negara ke
BUMN. BUMN
kemudian JV
dengan swasta
Berdasarkan baik tabel 1 maupun tabel 2 dapat disimpulkan:
1. Bentuk usaha yang lebih sesuai dengan makna hak menguasai negara dan
memenuhi secara lebih baik kelima aspek hak menuasai negara adalah terdapat
dua alternatif dengan berbagai variasinya yaitu bagi hasil atau Production
Sharing Contract Gross Split dan/atau Joint Venture atau kerjasama.
Kalau PSC yang dianut kedepan, maka perlu dilakukan modifikasi dengan
merubah razim PSC yang berlaku pada industri migas. Kedepan hendaknya
Kementerian berfungsi sebagai lembaga pengatur dan pembuat kebijakan,
sehingga tidak mendegradasi kedaulatan negara. Pemerintah perlu membuat
lembaga baru atau memanfaatkan lembaga yang sudah ada Badan Industri
Mineral yang baru didirikan Presiden pada tahun 2025 ini berfungsi sebagai
pengawas operasi dan anggaran. Kontrak dilakukan oleh BUMN atau Holding
BUMN MINERBA (MIND.ID) dengan pihak kontraktor.
Melalui rezim PSC diperbaharui maka negara dapat memperoleh manfaat lebih
besar melalui peningkatan revenue yang dapat dipergunakan untuk berbagai
kebutuhan pembangunan. Analogi dengan PSC Gross Split sektor Migas,
dimana negara mendapat 52% beserta berbagai macam pajak. Misal batubara
saat ini royalty/PNBP sekitar 13,8%. Maka negara secara sederhana bisa
mendapatkan 4 sampai 5 kali lipat dari sekarang.
109
Negara-negara yang telah melaksanakan rezim PSC diantaranya; Libya, Iran,
Iraq, Vietnam, Yemen, dan Kazakhstan, beberapa negara Africa, Mongolia
(BUMN Oyu Togo), Brazil dan Colombia.
Apabila rezim Joint venture yang dipilih, maka pada umumnya negara
menguasai saham mayoritas. Berbagai negara yang menerapkan joint Venture
diantaranya, Saudi Arabia melalui BUMN Maiden, Mongolia melalui BUMN Oyu
Toigo, Botswana melalui BUMN Debswana, Chile melalui BUMN Codelco.
2. Rezim perijinan memang termasuk lingkup Hukum Administrasi Negara, namun
kontrol negara sangat lemah karena bersifat administratif serta sangat rawan
dengan korupsi yang makin memperlemah pengawasan negara terhadap
perusahaan. Salah satu dampaknya adalah kerusakan lingkungan yang begitu
parah dan sangat sulit dipulihkan serta memakan waktu yang lama. Fakta baru-
baru ini Kementerian ESDM mencabut 140 ijin perusahaan karena tidak
menyediakan uang reklamasi yang merupakan kewajiban mereka sesuai
peraturan yang berlaku. Bencana seperti Aceh, Sumut, Sumbar dan berbagai
wilayah lainnya tidak terlepas dari rusaknya lingkungan karena perusahaan.
Rezim perijinan lebih sesuai dengan sistem ekonomi liberal dan theori private
ownership dimana lebih mengutamakan profit maksimalisasi dan abai terhadap
keadilan sosial dan keadilan intergenerasi.
3. Rezim kontrak yang pernah kita anut dalam UU Minerba No. 11 Tahun 1967,
negara juga berada pada posisi lemah, lebih banyak bersifat administratif dan
Hukum Perdata. Negara hanya memungut pajak dan syarat-syarat administratif
pertambangan diatur dalam Kontrak Karya. Pada umumnya negara tidak
mempunyai saham pada perusahaan pertambangan. Contoh pada perusahaan
Freeport Pemerintah dari tahun 1967 s.d. 2018 atau selama 51 tahun cuma
mempunyai saham 9,36% dan pada tahun 2018 baru 51% dan baru tahun 2018
bisa mempunyai saham 51% melalui negosiasi dan perjuangan yang panjang.
Oleh karena itu rezim kontrak seperti ini sangat tidak disarankan untuk dianut
kembali.
4. Minerba dan kekayaan alam lainnya adalah milik seluruh rakyat Indonesia yang
dilaksanakan oleh negara. Oleh karena itu mengandung unsur hukum publik
yang kuat.
Dengan demikian kontrol negara atas minerba dan sumberdaya alam lainnya
haruslah juga dominan dan tidak cukup hanya bersifat administratif saja. Kontrol
110
negara yang dilaksanakan melalui kewenangan mengatur, membuat kebijakan,
mengelola dan mengawasi seharusnya tercermin melalui adanya jaminan
terlindunginya hak-hak seluruh rakyat Indonesia, memberi manfaat sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat, baik melalui revenue yang lebih besar maupun
aspek-aspek lainnya, seperti tenaga kerja, lokal content dan terlindunginya
ekosistem lingkungan dan keadilan intergenerasi. Seperti di sampaikan oleh
Almarhum Faisal Basri, bahwa industri mineral di negara kita banyak
menguntungkan investor. Seperti industri nikel di Morowali, sampai tenaga kasar
dari Tiongkok dan mempunyai private Bandara IMIP.
Sesuai theori Regalian, maka hendaknya negara/Pemerintah bertindak
selayaknya sebagai pemilik, dengan jalan, diantaranya menyayangi, melindungi,
memanfaatkan sebaik-baiknya kayaan alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang
Maha Kuasa. Melalui kontrol negara atas sumberdaya alam, rakyat
mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan seluruh rakyat
Pemerintah tidak perlu takut investor tidak tertarik. Pemerintah Kolonial Belanda
pada abad ke 19 melalui Indische Mijnwet (stb. 1899 No. 214) saja bisa mengatur
untuk pemerintah 0,25 gulden/ha dan 46% dari produksi kotor dan sisanya untuk
perusahaan Belanda. Sebelum berlakunya Indische Mijnwet, maka pembagian
antara pemerintah kolonial dengan perusahaan Belanda adalah 50%-50%
bersih.
Belajar dari praktek pertambangan di negara kita baik perusahaan BUMN
maupun swasta, dalam proses eksploitasi/produksi selalu kerjasama dengan
perusahaan kontraktor swasta.
5. Kontrol negara yang lebih besar bukan berarti peran swasta menjadi hilang atau
tidak diakui. Seperti sistem PSC yang telah terbukti bisa berhasil di Migas kita,
Libya, Iran, Iraq, Vietnam, Yemen dan Kazakhstan, beberapa negara Africa,
Mongolia (BUMN Oyu Togo), Brazil dan Colombia.
Rezim bagi hasil bahkan sudah diterapkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda di
Indonesia pada abad ke 19 dimana kondisi infrastruktur, tenaga kerja dan
teknologi masih belum sebaik sekarang, Pemerintah Kolonial Belanda
memperolah revenue yang jauh lebih besar perbandingannya dengan yang
diperoleh Pemerintah baik dengan rezim Kontrak Karya maupun dengan rezim
ijin.
111
Begitu juga sistem joint venture terbukti bisa berjalan dengan baik di Arab Saudi,
Saudi Arabia melalui BUMN Maiden, Mongolia melalui BUMN Oyu Toigo,
botswana melalui BUMN Debswana, chile melalui BUMN Codelco dan berbagai
negara lainnya.
Rezim bagi hasil bahkan sudah diterapkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda di
Indonesia pada abad ke 19 dimana Pemerintah Kolonial Belanda memperolah
revenue yang jauh lebih besar perbandingannya dengan yang diperoleh
Pemerintah baik dengan rezim Kontrak Karya maupun dengan rezim ijin.
2. Ir. Milawarma, M. Eng
I. Ruang Lingkup Keahlian Dan Dasar Pemberian Keterangan
Saya memberikan keterangan ini berdasarkan:
1. Keahlian teknis pertambangan, mencakup eksplorasi, perencanaan strategis
tambang jangka panjang (long-term strategic mine planning), geologi,
estimasi cadangan batubara, dan operasi pertambangan.
2. Kompetensi formal sebagai CPI (Competent Person Indonesia), yaitu pihak
yang berwenang menyusun estimasi cadangan batubara sesuai standar
internasional
Kode
Cadangan
Mineral
Indonesia-KCMI
(CRIRSCO-
Committee for Mineral Reserves International Standard).
3. Pengalaman dalam manajemen BUMN pertambangan, termasuk kajian
kebijakan strategis pengelolaan cadangan negara dan penyusunan struktur
SPV, monetisasi cadangan.
4. Tinjauan terhadap dokumen permohonan pemohon dalam perkara Pengujian
Undang-Undang Minerba.
5. Kajian Monetisasi Cadangan Negara yang saya susun, khususnya terkait
WPN (Wilayah Pencadangan Negara), SPV, perpetual IUPK/Wilayah
Pertambangan, luasan ijin penambangan, masalah tumpang tindih lahan,
durasi izin, dan hambatan rezim perizinan.
Keterangan ahli ini saya sampaikan demi memberikan pandangan ilmiah
mengenai bagaimana penguasaan langsung oleh negara atas sumber daya
mineral dan batubara meliputi: kebijakan, tindakan pengurusan, pengaturan,
pengelolaan, dan pengawasan yang merupakan satu-satunya model yang
sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 dari sudut pandang teknis-pertambangan,
keekonomian (manfaat) maksimal oleh negara, tata kuasa negara untuk
112
memaksimalkan nilai cadangan mineral dan batubara yang bisa di monetisasi
oleh negara.
II. Tujuan Pemberian Keterangan Ahli
Saya memberikan keterangan untuk menjelaskan secara profesional, antara
lain:
1. Mengapa perlu penguasaan, pengendalian dan pengelolaan langsung SDA
mineral-batubara yang terbatas dan tidak terbarukan oleh negara (atau
melalui entitas SPV negara) untuk memberikan manfaat langsung kepada
negara.
2. Mengapa rezim perizinan (IUP/IUPK) saat ini tidak mampu menjamin
penguasaan negara atas SDA mineral–batubara yang terbatas dan tidak
terbarukan secara optimal, baik dari sisi geologi, manfaat ekonomi, maupun
keberlanjutan/keberlangsungan.
3. Mengapa cadangan mineral–batubara hanya bisa dikelola optimal jika
negara adalah pemegang langsung hak dan pengelola atas cadangan, bukan
pihak swasta pemegang izin.
4. Mengapa pengelolaan langsung oleh negara merupakan satu-satunya syarat
agar cadangan negara dapat memberikan manfaat langsung pada negara
melalui monetisasi cadangan negara, atau dijadikan ‘asset collateral’ atau
‘underlying asset’, atau dijadikan basis ‘sovereign wealth/natural resources
fund’
5. Mengapa negara harus memegang hak eksklusif seumur cadangan (life-of-
mine/right-of-mine) dan menetapkan wilayah tambang seluas formasi
sebaran geologis.
Pemberian keterangan ini diharapkan dapat mendukung permohonan pemohon
atas perlunya penguasaaan C pengelolaan langsung SDA mineral-batubara oleh
negara.
III. Pokok pendapat ahli terkait optimalisasi sumberdaya dan cadangan
mineral dan batubara negara yang terbatas dan tidak terbarukan.
A. Secara teknis-pertambangan, wilayah tambang harus mengikuti luas
formasi sebaran geologi, bukan batas administrasi izin
Dalam kajian monetisasi cadangan negara dijelaskan bahwa penetapan wilayah
tambang harus mengikuti kesatuan formasi endapan geologi.
113
Rezim izin (IUP/IUPK) bersifat administratif dan terfragmentasi, sehingga:
1. Satu sistem formasi endapan geologi bisa terpecah menjadi beberapa izin kecil
sehingga menurunkan ‘mining recovery’ (keterambilan cadangan) dan
menurunkan cadangan negara dan akan menyisakan cadangan yang tertinggal
(streil reserves) pada antar batas ijin.
2. IUP (Ijin Usaha Pertambangan) yang dipecah kecil-kecil sesuai batasan
administrasi menyebabkan penambangan skala kecil yang umumnya
menggunakan sarana umum dan pelabuhan kecil-kecil untuk tongkang (5000
DWT sd 10.000 DWT) dan bukan pelabuhan laut dalam (skala besar) untuk
kapal besar (vezel sd 250.000 DWT)
3. Penambangan skala kecil dengan sarana transportasi dan pelabuhan kecil-kecil
menyebabkan berbiaya tinggi (high cost) dan tidak kompetitif secara global
dimana negara-negara exportir komoditi tambang umumnya mempunyai
pelabuhan khusus laut dalam dan bisa menampung kapal (vezel) ukuran sangat
besar (sampai dengan super-capesize sd 250.000 DWT)
4. Potensi eksplorasi lanjutan dan penemuan cadangan baru mengikuti sebaran
formasi sebaran geologi (yang membutuhkan waktu lama 5 s.d. 15 tahun) akan
terhambat.
5. Negara kehilangan kemampuan mengoptimalkan keberlanjutan pengelolaan
cadangan jangka panjang secara menyeluruh.
Hanya negara dengan hak penguasaan dan pengelolaan langsung yang dapat
menetapkan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) seluas sebaran formasi geologi
sehingga cadangan dapat dipetakan, ditingkatkan, direncanakan, dieksploitasi
secara maksimal dan berkelanjutan untuk kepentingan negara jangka panjang.
B. Masa berlaku izin tambang swasta terlalu pendek dan tidak kompatibel
dengan umur cadangan
Berdasarkan UU Minerba saat ini, masa izin:
● IUP Eksplorasi: 7–8 tahun
● IUP OP: 20 + 10 + 10 tahun (maks 40 tahun)
Ini bertentangan dengan umur cadangan besar, yang bisa mencapai 50–100 tahun
(tergantung sebaran formasi SDA Mineral dan Batubara).
Akibatnya:
1. Tidak ada jaminan bahwa seluruh cadangan dapat ditambang (karena adanya
batas waktunya ijin).
114
2. Tidak adanya keberlanjutan perencanaan tambang sampai seumur cadangan
karena menganut batas waktu ijin.
3. Tidak ada kepastian jangka panjang bagi negara untuk merencanakan manfaat
SDA.
4. Pemegang ijin (IUP) hanya melakukan eksplorasi dan merencanakan
pengembangan tambang sesuai batas berlakunya ijin sehingga potensi
cadangan jangka panjang tidak terpetakan sejak dini.
5. Eksplorasi tambahan dan penemuan cadangan baru (yang membutuhkan
horizon 5-15 tahun) menjadi tidak layak dilakukan oleh pemegang izin saat ini.
6. Apabila swasta diberikan Ijin selama umur cadangan menimbulkan dampak
makin hilangnya kendali/control negara atas SDA (ketergantungan) yang
terbatas dan tidak terbarukan.
Model izin jangka pendek tidak selaras dengan prinsip “penguasaan negara untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Dalam rangka monetisasi cadangan mineral-batubara maka harus ada Ijin Khusus
seumur cadangan (perpetual) untuk negara/SPV dan ini hanya dapat diberikan
kepada entitas negara, bukan swasta.
C. Rezim perizinan tidak dapat digunakan untuk monetisasi cadangan
mineral–batubara sebagai aset negara
Dalam dokumen kajian monetisasi cadangan mineral dan batubara dijelaskan
secara tegas:
“cadangan dalam rezim izin TIDAK dapat diakui sebagai aset ekonomi
negara, karena negara tidak mempunyai ‘economic right’ dan ‘marketing
right’ sehingga tidak dapat dijadikan collateral dalam SWF/NRF atau
sovereign bond” oleh negara
Syarat cadangan dapat dimonetisasi:
1. Negara harus menjadi pemegang hak ekonomi atas cadangan (sovereign right
holder).
2. Cadangan harus berstatus proved/probable menurut standar Kode Cadangan
Mineral Indonesia-KCMI (CRIRSCO) yang dipastikan dapat ditambang.
3. Cadangan harus berada di bawah Wilayah Pencadangan Negara (WPN) dengan
kepastian hukum jangka panjang dapat ditambang atau tanpa hambatan
apapun.
4. Harus berada dalam satu kesatuan entitas hukum: SPV Negara.
115
Oleh karena itu, selama cadangan berada dalam izin swasta, negara tidak
mempunyai “economic right” dan “marketing right” serta kehilangan kemampuan
konstitusional untuk memaksimalkan nilai ekonominya dalam bentuk monetisasi.
D. Penguasaan langsung oleh negara diperlukan untuk mengatasi tumpang
tindih lahan dan memastikan cadangan dapat ditambang tanpa hambatan
apapun.
Dokumen kajian monetisasi cadangan mineral dan batubara menguraikan
hambatan besar yang dialami cadangan nasional:
–
tumpang tindih dengan HGU, kehutanan, adat, izin sektoral lain
–
prosedur IPPKH yang rumit
–
konflik tata ruang
Di bawah rezim izin, pemegang IUP tidak memiliki hak prioritas untuk memastikan
kegiatan penambangan dapat dilakukan.
Di masa UU 11/1967, terdapat hak prioritas tambang yang melampaui hak atas
tanah (dengan kompensasi) dengan adanya Inpres dan SKB 3 menteri. UU Minerba
yang baru menghapus seluruh perlindungan ini.
Revitalisasi hak prioritas sebagaimana dijelaskan dalam dokumen monetisasi
adalah prasyarat agar cadangan strategis dipastikan dapat ditambang sehingga
dapat dimonetisasi (oleh negara).
“dan hal ini hanya dapat dilakukan bila negara/SPV adalah pemegang hak
langsung (economic right dan marketing right), bukan oleh swasta”
E. Keterlibatan swasta tetap dapat dilakukan melalui mekanisme operatorship
tanpa menghilangkan penguasaan negara
Model yang disarankan dalam rangka monetisasi cadangan mineral dan batubara
adalah:
–
Negara/SPV = pemegang hak atas Cadangan (economic right dan marketing
right)
–
Swasta/BUMN = operator teknis (mining services) konsekuensi penting:
1. Negara tetap memegang kendali atas SDA sebagai sumberdaya yang terbatas
dan tidak terbarukan untuk kepentingan negara jangka panjang
2. Swasta tetap dapat berperan dan mendapat manfaat ekonomi (operatorship).
3. Risiko terhadap hilangnya cadangan atau eksploitasi jangka pendek dapat
dikendalikan.
116
Model ini (life-of-mine) sejalan dengan praktik terbaik internasional: Chile (Codelco),
Saudi Arabia (Ma’aden: Gold, Phosphate, Alumunium), Namibia (Namdeb/Namcor:
Diamond C Uranium), Botswana (Debswana-Diamond), Brazil (Vale:Iron Ore),
Mongolia (Oyu Tolgoi: Copper, Gold).
F. Secara konstitusional, penguasaan negara harus dimaknai sebagai “hak
untuk mengelola dan mengambil manfaat secara langsung,” bukan
sekadar mengatur izin
Dokumen Pemohon dan dokumen kajian monetisasi cadangan mineral dan
batubara menegaskan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak dapat dimaknai
sebagai sekadar regulator.
Negara harus:
1. Menjadi pemegang hak atas cadangan strategis.
2. Mewujudkan model pengusahaan yang memberikan nilai ekonomi tertinggi bagi
rakyat.
3. Menghindari penyerahan hak-hak fundamental cadangan kepada entitas swasta,
sehingga SDA Mineral dan Batubara yang terbatas dan tidak terbarukan secara
strategis sepenuhnya dalam kendali negara dan pemenuhan kebutuhan dalam
negeri.
Dengan demikian, reformulasi UU Minerba sebagaimana dimohonkan Pemohon
adalah sejalan dengan mandat UUD 1945.
VI. POKOK PENDAPAT AHLI TERKAIT MONETISASI CADANGAN MINERAL
DAN BATUBARA UNTUK KEPENTINGAN NEGARA
A. Kerangka Monetisasi Cadangan Mineral–Batubara dan Implikasinya
terhadap Penguasaan Negara
Monetisasi cadangan negara bertujuan melalui pembentukan SPV negara untuk
menguasai, mengelola, dan memonetisasi cadangan mineral sebagai basis
pendanaan negara melalui SWF/NRF atau instrumen keuangan negara lainnya.
Secara garis besar, tujuan pembentukan SPV adalah:
1. Mengonsolidasikan kepemilikan atas cadangan terbukti (proved reserves) di
bawah satu entitas negara.
2. Menjadikan SPV sebagai entitas hukum yang bisa menjadi penerbit (issuer)
instrumen keuangan berbasis cadangan mineral.
3. Menyusun struktur hukum yang dapat diverifikasi dan dipercaya investor global,
117
melalui tata kelola, audit, dan pelaporan cadangan sesuai standar internasional.
Dengan demikian, sejak awal monetisasi cadangan mineral diposisikan sebagai:
● Turunan langsung dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dimana negara bertindak
sebagai “public trustee” yang memegang mandat untuk mengelola dan
mengambil manfaat (economic benefit) dari kekayaan alam, bukan sekadar
pengatur izin.
● Skema hukum dan ekonomi yang memerlukan negara sebagai pemegang hak
atas cadangan, bukan sebagai pihak yang sekadar memberikan IUP/IUPK
kepada swasta.
Ini berarti, kalau rezim hukum hanya berhenti pada pemberian izin usaha kepada
swasta, maka sejak awal cadangan tersebut tidak dapat dimasukkan dalam
kerangka monetisasi cadangan negara.
B. Model Struktural Baru: SPV Negara Pemegang Hak + Operator Tambang
sebagai Pelaksana Teknis
Dokumen monetisasi secara eksplisit menawarkan model struktural baru yang
memisahkan dengan tegas:
1. Negara → pemilik hak konstitusional (sovereign owner).
2. SPV/Entitas Negara → pemegang hak mutlak atas cadangan (economic right,
entitlement C marketing right) sampai cadangan habis.
3. Perusahaan tambang (BUMN/BUMS) → operating service company, hanya
sebagai pelaksana teknis operasi produksi yang ditunjuk SPV (kontrak).
4. SWF/NRF → penerima collateral berupa hak kelola atau streaming atas
cadangan dari SPV, bukan dari operator.
Ultimate beneficiator dari komoditas harus SPV (milik negara), bukan operator
tambang (pemegang Ijin/IUP), dan inilah yang membuat cadangan bisa dijadikan
jaminan (collateral) untuk SWF/NRF (monetisasi).
Implikasi bagi revisi UU Minerba:
● Penguasaan negara tidak cukup bila hanya dinyatakan secara deklaratif
(“negara berdaulat atas SDA”); harus dijabarkan dalam bentuk pemberian hak
konkret tanpa batas waktu (seumur cadangan) kepada entitas negara/SPV
sebagai pemegang economic right.
● Operator (swasta/BUMN) tidak perlu dan tidak seharusnya menjadi pemegang
hak atas cadangan, cukup sebagai pelaksana berdasarkan kontrak jasa (mining
services agreement/operatorship).
118
Dengan demikian, revisi UU Minerba yang dimohonkan pemohon sejalan dengan
doktrin ini, karena mengarah pada pemisahan peran:
–
Negara/SPV = pemegang hak;
–
Operator = pelaksana.
Monetisasi cadangan untuk memberikan manfaat ekonomi langsung ke negara
tidak mungkin dilakukan bila cadangan berada dalam izin swasta, karena:
● Pemegang IUP tidak diakui sebagai pemilik aset cadangan (tidak tercatat
sebagai asset Perusahaan).
● Cadangan tidak dapat masuk sebagai BMN/asset SWF.
● Tidak ada entity negara yang menjadi ultimate beneficiator.
C. Hambatan Regulasi Rezim Izin saat Ini terhadap Monetisasi Cadangan
Rezim ijin saat ini menegaskan:
● UU 3/2020 menyatakan negara tetap sebagai pemilik SDA, tetapi IUP/IUPK
hanya memberikan hak untuk mengelola dan mengusahakan, bukan memiliki
cadangan.
● Akibatnya, cadangan tidak dapat diakui sebagai asset/neraca legal oleh
pemegang IUP/IUPK, sehingga tidak dapat dijadikan jaminan langsung
(collateral) tanpa pengaturan khusus.
Ini menciptakan beberapa problem pokok:
1. Ketidaksinkronan antara klaim “penguasaan negara” dengan praktik hukum:
negara secara konstitusional disebut menguasai SDA, tetapi secara operasional
hak-hak ekonomis (marketing right, win-fall profit) berada pada swasta
pemegang IUP dan tidak bisa digunakan negara sebagai basis aset.
2. Tidak adanya pembedaan jelas antara “sovereign right holder” dan “operator
tambang” di dalam UU Minerba. Monetisasi menggarisbawahi perlunya
pemisahan tegas: negara/SPV sebagai pemegang hak, operator sebagai
pelaksana teknis.
3. Tidak ada mekanisme eksplisit untuk pelimpahan hak permanen/jangka panjang
kepada entitas negara (SPV) tanpa batas waktu, yang diperlukan untuk
monetisasi cadangan.
Jadi, selama struktur UU Minerba hanya berbasis izin usaha (IUP/IUPK) baik ke
swasta atau BUMN saat ini yang bersifat terbatas dan dapat dicabut, cadangan
negara tetap berstatus “aset laten” yang tidak bisa dikonversi menjadi kekuatan
fiskal–keuangan negara.
119
D. Rekomendasi Implementatif: Perubahan Norma dalam UU Minerba
Dalam rangka Monetisasi Cadangan Negara, maka perlu adanya:
1. Revisi UU Minerba yang menyatakan negara dapat melimpahkan hak
pengelolaan dan monetisasi kepada SPV/BUMN khusus tanpa batas waktu.
2. Penetapan dalam level PP bahwa:
o Cadangan strategis ditempatkan di dalam WPN (Wilayah Pencadangan
Negara),
o Pengelolaannya hanya boleh dilakukan oleh SPV Negara,
o Operator swasta hanya dilibatkan sebagai pelaksana teknis.
3. SPV sebagai pihak yang berhak mengajukan IPPKH/IUPK, menyusun FS, dan
menjadi pihak dalam perjanjian royalty streaming, prepayment, atau asset-
backed securities.
Dalam konteks uji materi ini, rekomendasi tersebut sejalan dengan permohonan
pemohon yang ingin mengembalikan dan menegaskan penguasaan langsung oleh
negara atas SDA, sekaligus mengoreksi rezim izin yang terlalu mengedepankan
swasta.
E. Manfaat Model SPV Negara: Legal, Monetisasi, Governance, dan Kedaulatan
Dalam rangka monetisasi Cadangan SDA mineral-batubara, maka pengelolaan
langsung oleh negara melalui entitas negara khusus (SPV) memberikan
keuntungan:
1. Aspek Legal
o Menghindari konflik antara hak konstitusional negara dengan praktik kontrak
privat.
o Menempatkan negara/SPV sebagai pemegang hak strategis yang tidak dapat
dilepas ke pasar.
2. Aspek Monetisasi
o Memungkinkan penilaian ekonomi yang jelas dan konsisten.
o Cadangan dapat dijadikan underlying SWF/NRF dan sovereign financing.
o “Ultimate Economic Beneficiary” adalah negara (win-fall profit C dividen)
3. Aspek Governance
o Memisahkan fungsi pemilik hak, pengelola strategis, dan pelaksana
operasional.
o Memungkinkan tata kelola korporasi yang profesional dan akuntabel.
o Menghindarkan tumpang tindih melalui pengaturan antar sektor antara
120
pertambangan dengan peruntukan lain, Hutan, HGU.
4. Aspek Kedaulatan
o Menjamin bahwa hasil tambang tetap dikontrol negara, tidak terlepas ke
operator.
o Menjamin keamanan pasokan dalam negeri secara jangka panjang
Ini menguatkan pandangan saya bahwa penguasaan langsung oleh negara, melalui
entitas penugasan negara, bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga merupakan
syarat teknis agar cadangan bisa dinaikkan statusnya dari “potensi geologi” menjadi
“aset fiskal negara yang hidup”.
VII. PENEGASAN AHLI TERKAIT PENGUASAAN DAN PENGELOLAAN
LANGSUNG SDA MINERAL DAN BATUBARA OLEH NEGARA
Mempertimbangkan tujuan untuk monetisasi cadangan negara, pengalaman praktik
industri, dan amanat Pasal 33 UUD 1945, saya menegaskan kembali:
1. Rezim izin (IUP/IUPK) tidak cukup untuk mewujudkan penguasaan negara
secara nyata atas cadangan mineral–batubara yang terbatas dan tidak
terbarukan karena:
o izin bersifat terbatas waktu dan bisa dicabut,
o adanya tumpang-tindih pemanfaat lahan
o cadangan tidak dapat diakui sebagai aset negara,
o tidak bisa dijadikan collateral untuk SWF/NRF.
2. Penguasaan langsung oleh negara melalui SPV Negara dan WPN adalah satu-
satunya model yang:
o Selaras dengan konsep “public trusteeship” Pasal 33 UUD 1945,
o Mengamankan SDA mineral-batubara yang terbatas dan tidak terbarukan
untuk kepentingan jangka panjang dalam negeri,
o Memastikan bahwa cadangan mineral-batubara dapat ditambang (tidak ada
hambatan ijin antar sektor),
o Memungkinkan monetisasi cadangan menjadi instrumen sovereign,
o Menjamin kontinuitas perencanaan penambangan seumur cadangan dan
eksplorasi lanjutan untuk penemuan cadangan baru,
o Memberikan ruang yang tetap bagi swasta sebagai operator tanpa
melepaskan kedaulatan negara.
3. Oleh karena itu, permohonan pemohon untuk merevisi norma UU Minerba agar:
121
o Cadangan SDA mineral–batubara
merupakan komoditi
strategis
sepenuhnya untuk kepentingan negara;
o penguasaan dan pengelolaannya dilaksanakan langsung oleh negara/SPV
dengan masa berlaku seumur cadangan;
o pelibatan swasta dilakukan melalui mekanisme operatorship;
Adalah konsisten dengan kerangka monetisasi cadangan negara dan merupakan
implementasi konkret dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
VIII. KESIMPULAN AHLI
Berdasarkan analisis teknis, geologis, ekonomis, tata kelola cadangan, dan
ketentuan konstitusi, saya menyimpulkan:
1. Rezim perizinan (IUP/IUPK) saat ini tidak mampu menjamin penguasaan negara
atas cadangan mineral–batubara yang terbatas dan tidak terbarukan secara
optimal.
2. Cadangan mineral–batubara hanya dapat dikelola optimal jika negara adalah
pemegang langsung hak dan pengelola langsung atas cadangan melalui WPN
dan SPV negara.
3. Masa izin tambang yang terbatas tidak kompatibel dengan umur cadangan; oleh
karena itu diperlukan “Ijin atau masa berlaku Khusus seumur cadangan” bagi
entitas negara.
4. Monetisasi cadangan sebagai aset negara (SWF/NRF) hanya dapat dilakukan
bila negara memegang “economic right” secara langsung, bukan melalui rezim
izin.
5. Penguasaan langsung oleh negara juga menjamin kepastian pengamann
cadangan strategis negara, pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan kebutuhan
jangka panjang, eksplorasi lanjutan penemuan cadangan baru, strategi
perencanaan jangka panjang seumur cadangan, pengelolaan lingkungan jangka
panjang, dan pemulihan area tambang.
6. Keterlibatan swasta tetap dimungkinkan melalui operatorship, sehingga tidak
menghambat iklim investasi.
Oleh karena itu, pendapat saya: permohonan pemohon untuk menguatkan kembali
penguasaan langsung negara atas SDA mineral–batubara adalah tepat secara
teknis, ekonomis, dan konstitusional.
122
KETERANGAN TAMBAHAN
1. Mengapa negara tetap memerlukan pihak lain (BUMN/BUMS) untuk
menjalankan kegiatan pertambangan meskipun negara memegang hak
penuh atas cadangan?
Penguasaan penuh oleh negara tidak berarti negara harus melakukan seluruh
aktivitas teknis pertambangan. Penguasaan negara berkaitan dengan kendali atas
nilai ekonomi cadangan, sementara pekerjaan teknis dapat dilaksanakan oleh
operator.
Banyak negara penghasil mineral besar menerapkan model ini: negara memegang
hak atas cadangan (resource title), sedangkan perusahaan berperan sebagai
operator profesional yang menjalankan kegiatan penambangan berdasarkan
kontrak jasa. Dengan pemisahan ini:
negara tetap menentukan arah produksi dan pemanfaatan cadangan,
namun tidak dibebani risiko operasional harian,
dan tetap memperoleh bagian nilai ekonomi terbesar karena hak atas
cadangan berada di negara.
Jadi negara tidak “berbisnis” seperti perusahaan, tetapi tetap menjadi pemegang
manfaat utama atas seluruh nilai Cadangan, dimana Hak Pengelolaan secara penuh
(mining right, marketing right, economic right, exploration) atas Cadangan penuh
diberikan kepada SPV (Special Purpose Vehicle/BUMN) yang 100% dimiliki oleh
Negara yang selanjutnya SPV/BUMN yang akan berkontrak dengan operator
tambang (BUMS)
2. Seperti apa bentuk skema kontrak jika rezim izin dihapus dan diganti
penguasaan penuh oleh negara?
Dalam skema baru, hubungan hukum tidak lagi berupa izin yang memberikan hak
kepada swasta, tetapi berupa kontrak operasi antara SPV/BUMN milik negara 100%
(sebagai pemegang hak pengelolaan penuh Cadangan) dengan operator. Bentuk
kontraknya dapat berupa:
a) Kontrak Jasa Operasi (Operating Service Contract): Operator memperoleh
imbalan berdasarkan biaya operasi + margin.
b) Kontrak Bagi Operasi (Production Service/Operating Split): Operator hanya
mendapatkan remunerasi sebagai pelaksana, bukan bagian dari nilai cadangan.
c) Skema Streaming atau Tolling: Operator menjalankan tambang, tetapi penjualan
123
dan pendapatan utamanya tetap di tangan entitas negara.
d) Skema Joint Marketing Right antara SPV/BUMN dng BUMS (Operator) dng pola
“Fee Marketing” (yang biasa didunia perdagangan/trading).
Dengan model ini:
Negara tidak berada pada posisi yang sama dengan perusahaan secara
bisnis maupun hukum,
Negara tetap memegang hak ekonomi, hak pemasaran, ekplsorasi
penemuan Cadangan baru dan dan arah strategis jangka Panjang atas
cadangan,
Operator tetap mendapat ruang bisnis yang wajar dan peran signifikan dng
batas waktu kontrak yang disepakati antara operator dng SPV/BUMN sesuai
dengan besaran investasi operator ( business to business)
3. Apa keuntungan bagi negara jika hak atas cadangan dialihkan sepenuhnya
kepada entitas negara (SPV/BUMN) dibanding rezim izin seperti sekarang?
Manfaatnya setidaknya mencakup tiga hal:
A. Negara menguasai nilai ekonomi secara penuh
Dalam rezim izin saat ini, negara hanya menerima royalti yang besarnya sekitar 3%–
14% dari pendapatan perusahaan. Nilai ekonomi terbesar dari cadangan (laba
bersih, wind- fall dan kenaikan nilai perusahaan) justru dinikmati oleh pemegang izin
yang tidak seimbang dengan royalty yang dinikmati pemerintah sebagai berikut:
Pada Batubara : (berdasarkan data perusahaan tambang batubara yang listed-
lihat table)
Total nilai pasar perusahaan batubara listed Rp 1.684 triliun atau Rp 1,68
kuadriliun (Oktober 2025)
Total royalti batubara yang diterima negara dari perusahaan listed hanya
sekitar Rp 63,83 triliun per tahun (2024)
Dengan demikian:
Negara membutuhkan 26 tahun royalti untuk menyamai nilai pasar perusahaan
batubara listed per Oktober 2025. berdasarkan future value (nilai masa depan)
akibat diberikan ijin (IUP/IUPK) oleh pemerintah. Atau dalam artian bahwa nilai “ijin”
dari pemerintah adalah sangat signifikan sebagai “pembentuk” Nilai Perusahaan
yang tidak dinikmati (dikapitalisasi) oleh negara.
124
Pada mineral: (berdasarkan data perusahaan tambang mineral yang listed-lihat
table)
Nilai pasar perusahaan mineral listed ≈ Rp 1.061 triliun (Rp 1,06 kuadriliun),
Royalti mineral hanya Rp 8,35 triliun per tahun.
Artinya:
Negara membutuhkan ± 127 tahun royalti untuk menyamai nilai pasar perusahaan
mineral listed saat ini berdasarkan future value (nilai masa depan) akibat diberikan
ijin (IUP/IUPK) oleh pemerintah. Atau dalam artian bahwa nilai “ijin” dari pemerintah
adalah sangat signifikan sebagai “pembentuk” Nilai Perusahaan yang tidak dinikmati
(dikapitalisasi) oleh negara.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa nilai cadangan lebih banyak dikapitalisasi
oleh korporasi, bukan oleh negara. Dengan Hak pengelolaan Penuh oleh SPV/
BUMN 100% milik negara maka benefit ekonomi diatas akan sepenuhnya beralih ke
SPV/BUMN (Negara)
DAFTAR PERUSAHAAN BATUBARA YANG GO PUBLIC (LISTED) DI
INDONESIA*)
N
O
SAHAM
Coal Company
Revenue
(Annual)
Miliar Rp
Income
Before
Tax
(Annua
l) Miliar
Rp
Net
Income
(Annua
l)
Milliar
Rp
Royalt
i
(Miliar
Rp)
%
Royalti
(Thd
Revenu
e
Segmen
)
Market
Cap
(Miliar
Rp)
Sales
(Juta
Ton)
Prod.
(Juta
Ton)
Resourc
es (Juta
Ton)
Reserves
(Juta
Ton)
Revenu
e (Coal
or
Mineral
Se en)
Market Cap
Se en
Batubara
(Miliar Rp)
AADI
Adaro Andalan
Indonesia Tbk.
84.315
24.410
19.191
17.002
21%
54.508
68,06
65,8
2
4.300
8
6%
52.34
2
ABMM
ABM Investana
Tbk.
19.022
2.454
2.209
31
10%
8.012
0,67
0,66
3
2%
34
3
ADMR
Alantri Minerals
Indonesia Tbk.
18.294
8.836
6.921
2.450
13%
40.474
5,60
6,60
75
73
00%
40.474
4
ARII
Atlas Resources
Tbk.
4.995
32
21
476
10%
906
5,44
6,36
744
2 0
00%
G0
5
BIPI
Astrindo
Nusantara
8.923
660
104
879
10%
5.097
Infrastruktur Tbk.
5,64
6,00
.42
3
8%
4.GG4
6
BOSS
Borneo Olah
Sarana Sukses
457
38
39
55
14%
70
Tbk.
87%
7
BSSR
Baranulti
Suksessarana
Tbk.
15.022
2.720
2.085
1.774
12%
10.283
20,7 2 ,35
50
00%
0.283
8
BUMI
Buni Resources
Tbk
21.551
1.932
1.070
4.901
26%
40.847
75,80
75,8
0
6.7 7
2.474
88%
35.G78
BYAN Bayan Resources
Tbk.
54.622
19.107
14.624
4.397
8%
610.000
56,20 56, 0
4.082
2.03
00%
08.2G7
0
CUAN
Petrindo Jaya
Kreasi Tbk.
12.707
2.852
2.548
473
11%
160.759
4,00
4,00
6
2 7
35%
5 .2
Coal ListedCampany - Indonesia
125
“MINERAL(NON COAL) LISTEDCOMPANY
DSSA
Dian Swastatika
Sentosa Tbk
47.832
11.257
4.899
5.580
13%
788.660
53, 0
54,3
0
.332
00
2%
725.5 7
2
FIRE
Alfa Ener i
Investana Tbk
474
35
26
35
7%
146
0,57
0,48
7
7
00%
4
3
GEMS
Golden Ener y
Mines Tbk.
42.882
10.077
7.510
5.663
13%
53.382
5 , 0
50,7
0
8
%
52. 82
4
GTBO
Garda Tujuh
Buana Tbk
432
-
51
-
51
44
10%
535
00%
535
5
HRUM
Harun Ener y
Tbk.
20.533
1.824
1.294
1.163
14%
15.343
6,00
6, 2
448
64
42%
.432
6
IATA
MNC Ener y
Investnents Tbk.
1.869
192
122
96
7%
2.408
3,66
4,07
2 4
75%
.7G7
7
INDY
Indika Ener y
Tbk.
38.780
1.345
160
7.334
22%
10.420
3 , 0
30,7
0
.550
53
85%
8.82
8
ITMG Indo Tanban raya
Me ah Tbk.
36.526
7.843
5.930
4.336
2%
25.226
20,20
24,0
0
2. 30
375
%
25.0
KKGI
Resource Alan
Indonesia Tbk.
5.180
956
635
717
14%
1.630
6,25
5, 0
578
42
%
. 0
20 MBAP
Mitrabara
Adiperdana Tbk
3.454
394
303
452
14%
1.970
2,30
2,30
-
-
6%
.8G2
2 MCOL
Prina Andalan
Mandiri Tbk.
12.153
2.322
1.787
1.362
13%
12.871
,30
,20
454
53
83%
0.704
22
PTBA
Bukit Asan Tbk.
42.765
6.259
5.104
4.078
0%
27.534
43,30 42, 0
5.8 0
2. 80
8%
27.083
23 RMKE RMK Ener y Tbk.
2.461
352
288
53
17%
4.222
2,80
2,80
48
75
3%
543
24 SMMT
Golden Ea le
Ener y Tbk.
817
39
34
63
8%
4.144
,5
,77
40
278
00%
4. 44
26
TOBA TBS Ener i Utana
Tbk
7.063
965
451
422
8%
10.487
3, 0
2, 0
4
76%
8.0 2
TOTAL
Indonesia (Coal
Listed
Co's)
503.127
106.85
2
77.303
63.835
13,8%
1.889.93
4
477,37 48 ,
3
3 .733
2.8G0
G2%
. 84.772
Note : Exclude Saha yan
NPM:
disuspend
15,4%
Nilai Kapitailiasi belum MAKSIMAL karena nilai (value) hanya selama masa berlaku IUP & belum di
“MONETIZED” oleh Pemerintah RI
*) Produksi Batubara Listed Company 57%produksi nasional 2024 (837 juta ton); Data BEI Kinerja
Tahun 2024 dan Nilai Kapitalisasi per Oktober 2025; Market Cap adalah Nilai Kapitalisasi/Nilai
Perusahaan per Oktober 2025
DAFTAR PERUSAHAAN MINERAL (NON BATUBARA YANG GO PUBLIC
(LISTED) DI BURSA EFEK INDONESIA-BEI *)
NO
Ticker
Company
Revenue
(Annual) Miliar
Rp
Income Before
Tax (Annual)
Miliar Rp
Royalti (Miliar
Rp)
%
Royalti
Net Income
(Annual)
Milliar Rp
Market Cap
Miliar Rp
27
AMMN
Annan Mineral
Internasional
Tbk.
42.218,31
14.655,89
3.519
8,3%
10.094,73
592.836,43
28 ANTM
Aneka Tanban Tbk.
69.192,44
4.613,64
840
1,2%
3.647,21
83.867,37
2
ARCI
Archi Indonesia Tbk
4.558,74
325,57
389
8,5%
165,75
24.214,12
30 BRMS
Buni Resources Minerals
Tbk.
2.573,15
538,78
268
10,4%
386,86
72.309,86
3
CITA
Cita Mineral Investindo
Tbk.
2.386,97
2.606,41
174
7,3%
2.489,61
16.158,27
32 DAAZ
Daaz Bara Lestari Tbk.
10,134,58
718,260
-
0,0%
455,40
5.811,27
33
DKFT
Central One a Resources
Tbk.
1.461,19
513,82
4
0,3%
366,17
3.862,20
34
IFSH
Ifishdeco Tbk.
972,71
143,45
85
8,7%
83,67
1.710,62
35
INCO
Vale Indonesia Tbk.
15.063,57
1.173,84
324
2,2%
915,51
42.159,14
36 MBMA Merdeka Battery Materials
Tbk.
29.238,28
1.428,26
535
1,8%
361,09
49.893,88
37 MDKA Merdeka Copper Gold Tbk.
35.488,45
343,35
477
1,3%
-883,82
61.916,65
38
NCKL
Trine ah Ban un Persada
26.965,26
8.670,82
838
3,1%
6.379,50
68.777,47
126
Tbk.
3
NICE
Adhi Kartiko Pratana Tbk.
616,01
53,26
71
11,6%
33,95
3.028,85
40
NICL
PAM Mineral Tbk.
1.442,49
415,08
40
2,8%
318,04
11.061,07
4
PSAB
J Resources Asia Pasifik
Tbk.
3.740,75
375,11
399
10,7%
149,34
15.214,50
42 SQMI
Wilton Maknur Indonesia
Tbk.
3,99
-51,25
1
14,8%
-54,91
668,12
43
TINS
Tinah Tbk.
10.856,42
1.602,67
386
3,6%
1.186,65
8.378,72
TOTAL LISTED Co's
246.778,73
38.126,96
8.348
3,4%
26.094,75
1.061.869
Note : E:cl. Suspended
NPM:
0, %
Revenue = Semua Segmen Pendapatan (tidak hanya terkait IUP Tambang)
Belum memperhitungkan Market Capitalisation PT Freeport Indonesia − Lebih Kurang Rp 115 T (2018: berdasarkan Nilai Akusisi 51% PTFI oleh MIND_ID Rp.55,8T)
Nilai Kapitailiasi belum MAKSIMAL karena nilai (value) hanya selama masa berlaku IUP & belum di “MONETIZED” oleh
Pemerintah RI
*) Data BEI Kinerja Tahun 2024 dan Nilai Kapitalisasi per Oktober 2025);
B. Cadangan dapat dijadikan underlying asset negara
Jika cadangan dikuasai (Hak Pengelolaan Penuh) oleh SPV negara (BUMN):
cadangan dapat disertifikasi, dinilai, dan dijadikan aset negara,
dapat menjadi dasar pembentukan SWF/NRF,
dapat menjadi jaminan pembiayaan (collateral) untuk explorasi dan investasi
negara memperoleh akses pada instrumen keuangan jangka panjang. Dalam
rezim izin, hal ini tidak mungkin karena izin:
bersifat terbatas,
tidak jaminan bisa menambang C dapat dicabut,
bukan hak atas cadangan.
C. Negara dapat memastikan pengelolaan wilayah konsisten dengan formasi
geologi
Dengan penguasaan SPV:
wilayah cadangan dapat disatukan sesuai sebaran geologi,
tidak terpecah-pecah seperti saat ini,
recovery cadangan lebih optimal,
tidak ada cadangan yang terbengkalai atau tidak bisa ditambang.
explorasi penemuan cadangan baru bisa dilakukan dan didanai oleh SPV dari
pendapatan pengolaan penuh Cadangan.
4. Mengapa memperpanjang masa izin (rezim saat ini) menjadi seumur
cadangan tidak cukup?
Perpanjangan izin tidak menyelesaikan masalah mendasarnya:
a. Izin tetap bukan hak atas cadangan
Meskipun izin diperpanjang, pemegang ijin tidak punya hak ekonomi secara formal
namun menikmati hak ekonomi cadangan (mendapatkan benefit dari wind-fall nilai
Cadangan dan profit) karena pemegang ijin mempunyai “marketing right”
127
sepenuhnya. Negara sepenuhnya hanya sebagai penerima ‘royalti’ dan negara tidak
bisa menjadikan cadangan sebagai aset atau collateral.
b. Izin tidak memberi negara kontrol atas strategi
komoditas Pemegang izin yang mengatur:
volume produksi,
waktu produksi,
keputusan investasi,
penjualan
monetisasi keuntungan.
c. Izin tidak mengatasi fragmentasi wilayah
Wilayah ijin tetap mengikuti batas administrasi atau sektoral (bukan batas geologi)
karena ijin (IUP/IUPK) masih tergantung peruntukan lahan secara regional dan
sektor lainnya. Sehingga pemegang ijin cenderung mengelola wilayah yang kecil
dan sempit yang bebas dari tumpang tindih peruntukan lahan, dan jangka pendek
yang segera menghasilkan keuntungan.
d. Struktur manfaat tidak berubah
Negara tetap hanya menerima royalti kecil, sedangkan investor tetap menguasai
nilai pasar yang jauh lebih besar.
5. Mengapa eksplorasi cadangan baru tidak berjalan dalam rezim izin?
Ada beberapa faktor:
1. Ketidakpastian jangka panjang
Eksplorasi membutuhkan kepastian dan ‘horizon’ puluhan tahun. Izin yang bersifat
terbatas membuat perusahaan enggan berinvestasi besar. Akibatnya, eksplorasi
berskala besar menurun sejak perubahan rezim KP menjadi IUP. Bila ijin di berikan
secara jangka Panjang maka negara makin tergantung pada pemegang IUP/IUPK
dan makin membahayakan pengamanan strategi cadangan jangka Panjang untuk
kepentingan dalam negeri dan masa depan generasi mendatang.
2. Luas wilayah izin terlalu sempit
Endapan mineral sering kali memanjang jauh dan dalam. Batas wilayah izin tidak
mengikuti tubuh bijih sehingga eksplorasi terhambat (luas IUP Mineral maksimum
25.000 ha dan Batubara 15.000 ha).
3. Hilangnya hak prioritas penemu
Dalam UU 11/1967, penemu cadangan berhak menambang. Dalam UU Minerba
modern, hak prioritas dihapus. Akibatnya perusahaan enggan mengeluarkan biaya
128
eksplorasi karena tidak ada jaminan dapat menambang hasil temuannya atau hasil
temuannya akan melewati masa ijin yang dimiliki
4. Gangguan otonomi daerah
Sejak era 2004 banyak wilayah KP BUMN dipersempit atau dicabut secara paksa,
sehingga eksplorasi BUMN menurun drastis.
6. Mengapa eksplorasi harus dilakukan negara melalui SPV/BUMN dan tidak
menunggu minat swasta?
Karena:
a) Eksplorasi adalah ‘urat nadi’ strategis kelangsungan jangka panjang ketahanan
sumberdaya mineral dan batubara, dan tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada
minat swasta.
b) Eksplorasi adalah kebijakan kedaulatan, bukan aktivitas bisnis jangka pendeK
dimana cadangan mineral strategis menentukan nasib industri nasional 50–100
tahun ke depan dan generasi kedepan.
c) Swasta bergerak berdasarkan profit jangka pendek, dimana mereka cenderung
menghindari eksplorasi mahal dan berisiko tinggi, atau memproduksi mineral-
batubara kualitas tinggi dan biaya murah (dangkal), sehingga cadangan mineral-
batubara mahal biaya produksi (dalam) dan kualitas medium kebawah akan
tertinggal (tertimbun) dan sulit untuk ditambang kembali.
d) Negara dapat mendanai eksplorasi dari monetisasi cadangan terbukti, dan ini
hanya mungkin jika SPV/BUMN 100% milik negara memegang hak pengelolaan
penuh atas Cadangan tanpa tergantung minat investor/swasta.
7. Apakah SPV/BUMN 100% milik negara mampu mengelola seluruh wilayah
cadangan nasional dan tetap melibatkan swasta?
Ya, karena:
A. SPV/BUMN 100% milik Negara tidak harus melakukan penambangan
langsung SPV/BUMN 100% milik Negara adalah pemegang hak pengelolaan
penuh dan pengendali operasional/explorasi/lingkungan, dan Operasi teknis tetap
dapat dilakukan oleh:
BUMN operasi,
JV BUMN–Swasta,
Swasta murni sebagai kontraktor.
129
Saat ini pun hampir semua pegang IUP/IUPK 65-75% operasionalnya dikerjakan
oleh kontraktor/operator kecuali engineering, infrastruktur utama di tambang dan
Pelabuhan, serta pemasaran dilakukan sendiri oleh pemegang IUP/IUPK.
B. Negara tetap membuka ruang kompetisi operator
Model ini tidak memonopoli operasi. Yang berubah adalah: hak pengelolaan penuh
atas atas cadangan berada di negara (melalui SPV/BUMN 100% milik negara).
C. Praktik global menunjukkan model ini berhasil
Chile (Codelco), Saudi Arabia (Ma’aden: Gold, Phosphate, Alumunium), Namibia
(Namdeb/Namcor: Diamond C Uranium), Botswana (Debswana-Diamond), Brazil
(Vale:Iron Ore), Mongolia (Oyu Tolgoi: Copper, Gold). (Lihat lampiran :
Daftar Negera-Negara yang memberkika hak pengelolaan 100% kepada
BUMN/SPV 100% milik negara)
8. Jika PNBP Minerba sudah besar, mengapa masih perlu perubahan rezim
ijin? Karena besarnya PNBP sebagaimana data pemerintah tidak mencerminkan
posisi penguasaan negara.
PNBP meningkat karena:
kenaikan harga komoditas,
kenaikan volume produksi,
tarif royalti yang sebagian bersifat ad valorem
Namun:
royalti selalu menjadi porsi kecil dari nilai ekonomi cadangan,
nilai pasar perusahaan tambang jauh lebih besar dari royalti tahunan,
negara tidak mendapat akses pada nilai kapitalisasi cadangan,
negara tidak bisa memonetisasi cadangan untuk sovereign financing.
Rezim izin hanya membuat negara penerima bagian kecil dari kekayaan alamnya
sendiri.
LAMPIRAN KETERANGAN TAMBAHAN AHLI
Milawarma, Ir., M.Eng. (Honor), CPI
NEGARA-NEGARA YANG MEMBERIKAN HAK PENGELOLAAN TAMBANG
KEPADA BUMN/SPV 100% DIMILIKI OLEH NEGARA
1. CHILE - CODELCO (Corporación Nacional del Cobre de Chile) Struktur
Kepemilikan:
100% dimiliki oleh Pemerintah Chile
Tidak ada kepemilikan swasta dalam struktur korporasi
130
Diatur langsung oleh Kementerian Pertambangan Chile
Hak yang Dimiliki:
⏹ Mining Rights: Hak eksklusif atas cadangan tembaga terbesar di dunia
⏹ Marketing Rights: Kontrol penuh atas penjualan dan distribusi produk
⏹ Exploration Rights: Hak eksplorasi di wilayah konsesi
Karakteristik:
Produsen tembaga terbesar di dunia
Menguasai 10% produksi tembaga global
Kontribusi signifikan terhadap APBN Chile (10-15% revenue pemerintah)
Melakukan operasi sendiri, namun menggunakan kontraktor untuk
layanan tertentu
Referensi dan Link:
Sumber Resmi:
Website Resmi CODELCO: https://www.codelco.com/
Memoria Digital Codelco 2024: Laporan tahunan komprehensif
URL: https://www.codelco.com/memoria2024/
Dokumen Pemerintah:
U.S. Department of State - Chile Mining Sector
URL: https://www.state.gov/reports/2024-investment-
climate- statements/chile/
Konten: Analisis struktur kepemilikan dan regulasi sektor
pertambangan Chile
Analisis Industri:
"Chile Miners on Edge with New Government Moves"
Konten: Dinamika antara CODELCO (100% negara) dan operator
swasta
Sumber: Industry news dan policy analysis
Dokumen Akademis:
"ACKNOWLEDGEMENTS - Role of Copper in Chile"
Format: PDF akademis
Konten: Analisis mendalam tentang model CODELCO sebagai
BUMN 100%
Model Operasi:
CODELCO melakukan operasi pertambangan sendiri
131
Menggunakan kontraktor swasta untuk:
Layanan teknis spesialis
Engineering dan konstruksi
Maintenance dan logistik
Semua keputusan strategis dan komersial tetap di tangan CODELCO
2. NORWEGIA - PETORO (State's Direct Financial
Interest/SDFI) Struktur Kepemilikan:
100% dimiliki oleh Kementerian Petroleum dan Energi Norwegia
Tidak ada kepemilikan privat sama sekali
Model SDFI (State's Direct Financial Interest)
Hak yang Dimiliki:
⏹ Participating Interest: Kepemilikan langsung negara di lapangan
minyak dan gas
⏹ Marketing Rights: Kontrol penuh atas penjualan produksi
⏹ Revenue Rights: Semua revenue langsung ke negara
Karakteristik:
Model unik: Petoro TIDAK melakukan operasi sama sekali
Fokus pada portfolio management dan value optimization
Semua operasi dilakukan oleh operator yang ditunjuk (Equinor, Shell, dll)
Transparansi tinggi dan governance terbaik di dunia
Referensi dan Link:
Sumber Resmi:
Website Resmi Petoro: https://www.petoro.no/en
Annual Reports tersedia lengkap
Detailed portfolio information
Norwegian Petroleum Directorate: https://www.norwegianpetroleum.no/
URL spesifik untuk
SDFI: https://www.norwegianpetroleum.no/economy/governments-
revenues/
Konten: Penjelasan lengkap tentang sistem SDFI
Dokumen Pemerintah:
"Annual Report for the SDFI and Petoro"
Format: PDF resmi pemerintah
URL: Tersedia di https://www.petoro.no/en/annual-report
132
Konten: Laporan keuangan dan operasional lengkap
Publikasi Akademis:
"The Norwegian Model: Evolution, performance and lessons"
Format: PDF akademis
Konten: Analisis komprehensif tentang model SDFI
Sering dijadikan benchmark internasional
"MODEL OF STATE MANAGEMENT OF PETROLEUM SECTOR"
Format: PDF research paper
Konten: Comparative analysis dengan negara lain
Model Operasi:
Petoro adalah "passive investor" yang tidak melakukan operasi
Operator swasta ditunjuk melalui tender kompetitif
Petoro fokus pada:
Portfolio optimization
Monitoring operator performance
Strategic decision-making
Maximizing long-term value
Relevansi untuk Mining:
Model Norwegia sering dijadikan benchmark untuk sektor ekstraktif
Pemisahan total antara ownership (100% negara) dan operation (swasta)
Governance framework yang sangat kuat
3. MAROKO - OCP GROUP (Office Chérifien des
Phosphates) Struktur Kepemilikan:
G5% dimiliki oleh Negara Maroko
5% saham dijual ke publik (2008), namun kontrol tetap 100% di negara
Pemerintah memiliki "golden share" dengan veto power
Hak yang Dimiliki:
⏹ Mining Rights: Monopoli atas cadangan fosfat Maroko
⏹ Marketing Rights: Kontrol penuh atas ekspor fosfat dan pupuk
⏹ Processing Rights: Integrasi vertikal dari tambang hingga produk jadi
Karakteristik:
Produsen fosfat terbesar di dunia (30% produksi global)
Cadangan fosfat terbesar di dunia (70% cadangan global)
Integrasi vertikal penuh: mining → processing → fertilizer production
133
Referensi dan Link:
Sumber Resmi:
Website Resmi OCP Group: https://www.ocpgroup.ma/
URL Journey: https://www.ocpgroup.ma/our-journey
Konten: Sejarah dan evolusi dari BUMN 100% menjadi struktur saat
ini
Dokumen Pemerintah:
U.S. Department of State - Morocco
URL: https://www.state.gov/reports/2024-investment-
climate- statements/morocco/
Konten: Analisis peran OCP dalam ekonomi Maroko
BTI 2024 Morocco Country Report
Konten: Governance dan peran strategis OCP
Analisis Industri:
"Can Morocco's phosphate wealth fuel economic transformation?"
Sumber: bne IntelliNews
Konten: Analisis tentang bagaimana OCP mengelola sumber
daya strategis
"Morocco Phosphate Fertilizers Industry"
Format: Industry report
Konten: Value chain dan struktur pasar
Model Operasi:
OCP melakukan operasi pertambangan sendiri
Joint ventures dengan perusahaan internasional untuk:
Teknologi processing
Akses pasar internasional
Proyek downstream
Kontrol strategis tetap di OCP (negara)
4. CHINA - Multiple State-Owned Enterprises (SOEs) Struktur Kepemilikan:
100% dimiliki oleh State-owned Assets Supervision and
Administration Commission (SASAC)
Berbagai SOE untuk mineral strategis yang berbeda
Perusahaan BUMN Utama:
A. China Minmetals Corporation
134
100% kepemilikan negara
Mining, processing, dan trading berbagai mineral
B. China Northern Rare Earth Group
100% kepemilikan negara
Monopoli de facto atas rare earth di China
Kontrol ekspor melalui quota system
C. China Molybdenum (CMOC)
Mayoritas dimiliki negara
Operasi global (Kongo, Brazil, Australia)
D. Aluminum Corporation of China (Chalco)
100% kepemilikan negara
Bauxite dan aluminium
Hak yang Dimiliki:
⏹ Mining Rights: Lisensi eksklusif untuk mineral strategis
⏹ Marketing Rights: Kontrol ekspor melalui sistem quota
⏹ Processing Rights: Integrasi vertikal penuh
Karakteristik:
Model "national champion" untuk setiap mineral strategis
Kontrol ketat atas supply chain global
Export controls untuk mineral kritis (rare earth, tungsten, gallium)
Referensi dan Link:
Analisis Kebijakan:
"With new export controls on critical minerals, China tightens its grip"
Konten: Bagaimana China menggunakan SOEs untuk kontrol
strategis
"China's Rare Earth Export Controls - Impact on Global Supply Chain"
Konten: Mekanisme kontrol melalui BUMN 100%
"PRC Announces New Export Controls on Rare Earth
Processing Technologies"
Konten: Regulasi terbaru tentang kontrol ekspor
"China Suspends Export Controls on Certain Critical Minerals"
Konten: Dinamika kebijakan ekspor mineral strategis
Sumber Akademis:
"Rare Earth Statecraft Phase Two"
135
Sumber: German Marshall Fund
Konten: Analisis strategi China menggunakan SOEs untuk geopolitik
Model Operasi:
SOEs melakukan operasi penuh dari hulu ke hilir
Konsolidasi industri: merger kecil ke dalam national champions
Kontrol ekspor melalui sistem lisensi dan quota
Koordinasi ketat dengan kebijakan industri nasional
5. INDIA - COAL INDIA LIMITED (CIL)
Struktur Kepemilikan:
66% dimiliki oleh Pemerintah India
Meskipun ada saham publik (34%), pemerintah memiliki kontrol penuh
Effectively 100% kontrol operasional dan strategis
Hak yang Dimiliki:
⏹ Mining Rights: Monopoli de facto atas batubara thermal di India
⏹ Marketing Rights: Kontrol distribusi domestik
⏹ Pricing Rights: Pengaruh signifikan terhadap harga domestik
Karakteristik:
Produsen batubara terbesar di dunia (single company)
80% produksi batubara India
Mempekerjakan ~250,000 pekerja
8 subsidiary companies, semua dikontrol penuh oleh CIL
Referensi dan Link:
Sumber Resmi:
Coal India Wikipedia: https://en.wikipedia.org/wiki/Coal_India
Informasi komprehensif tentang struktur dan operasi
Website Resmi Coal India: https://www.coalindia.in/
URL About Us: https://www.coalindia.in/en-
us/company/aboutus.aspx
Konten: Struktur korporasi dan subsidiary companies
Analisis Industri:
"Coal India (COALINDIANS): history, ownership, mission, and more"
Konten: Analisis mendalam tentang struktur kepemilikan
Dokumen Kebijakan:
"Coal in India" - Brookings Institution
136
Konten: Peran CIL dalam kebijakan energi India
Kritik dan Analisis:
"Coal India accused of bulldozing human rights and environmental
laws"
Konten: Challenges dari model monopoli negara
Model Operasi:
CIL melakukan operasi pertambangan sendiri melalui subsidiaries
Mining Development C Leaseholders (MDO) untuk area tertentu
Kontraktor swasta untuk:
Overburden removal
Transportation
Specialized equipment
Keputusan strategis tetap di CIL (pemerintah)
6. VIETNAM - VINACOMIN (Vietnam National Coal and Mineral Industries
Holding Corporation)
Struktur Kepemilikan:
100% dimiliki oleh Pemerintah Vietnam
Directly managed oleh Ministry of Industry and Trade
Hak yang Dimiliki:
⏹ Mining Rights: Monopoli atas batubara dan mineral utama
⏹ Marketing Rights: Kontrol ekspor dan distribusi domestik
⏹ Processing Rights: Integrasi vertikal
Karakteristik:
Konglomerat terintegrasi: mining, power generation, equipment
manufacturing
20+ subsidiary companies
Kontribusi signifikan ke APBN Vietnam
Referensi dan Link:
Sumber Industri:
"Vietnam National Coal and Mineral Industries Holding Corporation"
Profil perusahaan dan struktur
"Vietnam's Critical Minerals Industry and Supply Chain"
Konten: Peran Vinacomin dalam supply chain global
137
Dokumen Pemerintah:
"The Mineral Industry of Vietnam in 2022"
Sumber: USGS Minerals Yearbook
Konten: Analisis komprehensif tentang Vinacomin
Berita Industri:
"Vinacomin contributes over $635 million to State Budget"
Konten: Kontribusi ekonomi dan struktur finansial
"Vietnam and coal" - Global Energy Monitor
Konten: Analisis peran Vinacomin dalam sektor energi
Model Operasi:
Vinacomin melakukan operasi penuh melalui subsidiaries
Joint ventures terbatas dengan perusahaan asing untuk:
Teknologi processing
Equipment supply
Kontrol strategis tetap 100% di Vinacomin
7. BOLIVIA - YACIMIENTOS DE LITIO BOLIVIANOS (YLB)
Struktur Kepemilikan:
100% dimiliki oleh Pemerintah Bolivia
Dibentuk setelah nasionalisasi sumber daya lithium
Hak yang Dimiliki:
⏹ Mining Rights: Monopoli konstitusional atas lithium
⏹ Marketing Rights: Kontrol penuh ekspor
⏹ Processing Rights: Industrialisasi domestik wajib
Karakteristik:
Cadangan lithium terbesar di dunia (Salar de Uyuni)
Model nasionalisasi penuh setelah pengalaman dengan gas alam
Fokus pada industrialisasi domestik, bukan ekspor bahan mentah
Referensi dan Link:
Analisis Akademis:
"Bringing the state back in the lithium triangle:
nationalisation, industrialisation and sustainable
development in Bolivia"
Konten: Analisis mendalam tentang model nasionalisasi Bolivia
"The Political Ecology of Bolivia's Lithium Industrialization"
138
Konten: Full article tentang strategi YLB
Berita dan Analisis:
"US targets Bolivian lithium, but nationalization stands in the way"
Konten: Tantangan model 100% kepemilikan negara
"'The Dubai of South America': how the promise of Bolivian lithium
riches fell apart"
Konten: Challenges implementasi model nasionalisasi
"Bolivian Lithium Mining Companies s Brine Mining"
Konten: Struktur industri dan peran YLB
Model Operasi:
YLB melakukan eksplorasi dan pilot projects sendiri
Partnership dengan perusahaan asing sangat terbatas dan kontroversial
Fokus pada:
Industrialisasi domestik
Value addition di Bolivia
Technology transfer wajib
Semua joint ventures harus memberikan mayoritas kepemilikan ke YLB
8. RUSSIA - ROSATOM (State Atomic Energy
Corporation) Struktur Kepemilikan:
100% dimiliki oleh Pemerintah Rusia
State corporation dengan status khusus
Hak yang Dimiliki:
⏹ Mining Rights: Monopoli atas uranium di Rusia
⏹ Marketing Rights: Kontrol ekspor uranium dan bahan bakar nuklir
⏹ Processing Rights: Integrasi vertikal penuh nuclear fuel cycle
Karakteristik:
Konglomerasi raksasa: mining, enrichment, fuel fabrication, power plants
Operasi global melalui subsidiaries (Kazakhstan, Afrika, dll)
Kontrol strategis atas supply chain uranium global
Referensi dan Link:
Sumber Informasi:
"Russia's Nuclear Fuel Cycle"
Sumber: World Nuclear Association
URL: https://world-nuclear.org/information-
139
library/country- profiles/countries-o-s/russia-nuclear-
fuel-cycle.aspx
Konten: Comprehensive overview tentang struktur Rosatom
Kasus Internasional:
"Uranium One controversy"
Wikipedia: https://en.wikipedia.org/wiki/Uranium_One
Konten: Kasus akuisisi aset uranium oleh Rosatom
"What you need to know about Clinton and the Uranium One deal"
Konten: Konteks politik dari ekspansi Rosatom
Dokumen Regulasi:
"Uranium One USA, Inc., License Amendment Request"
Konten: Regulatory filings terkait operasi Rosatom di AS
Model Operasi:
Rosatom melakukan operasi penuh melalui subsidiaries
Akuisisi perusahaan asing untuk secure supply chain
Kontrol ketat dari pemerintah Rusia untuk alasan strategis
Integrasi vertikal dari tambang hingga power plants
G. ARAB SAUDI - SAUDI ARABIAN MINING COMPANY (MA'ADEN)
Struktur Kepemilikan:
65% dimiliki oleh Public Investment Fund (PIF) - sovereign
wealth fund pemerintah
35% listed di Saudi Stock Exchange
Kontrol efektif 100% oleh pemerintah melalui PIF
Hak yang Dimiliki:
⏹ Mining Rights: Hak eksklusif eksplorasi dan eksploitasi di Saudi Arabia
⏹ Marketing Rights: Kontrol atas penjualan produk
⏹ Processing Rights: Integrasi vertikal penuh
Karakteristik:
Bagian dari Vision 2030 Saudi Arabia
Fokus pada diversifikasi ekonomi dari minyak
Target: $75 billion kontribusi GDP dari mining by 2035
Joint ventures strategis dengan Aramco (juga BUMN)
Referensi dan Link:
Sumber Resmi:
140
Website Resmi Ma'aden: https://www.maaden.com.sa/en
Comprehensive information tentang operasi dan strategi
Dokumen Korporat:
"Shareholder Circular - Ma'aden"
Format: PDF
URL: Available on AWS/Ma'aden investor relations
Konten: Struktur kepemilikan dan governance
Analisis Pemerintah:
"The Mineral Industry of Saudi Arabia in 2022"
Sumber: USGS Minerals Yearbook
Konten: Comprehensive analysis tentang sektor pertambangan
Saudi
U.S. Department of State - Saudi Arabia
URL: https://www.state.gov/reports/2024-investment-
climate- statements/saudi-arabia/
Konten: Investment climate dan peran Ma'aden
Berita Industri:
"Saudi Arabian Mining Company (Maaden) - Leading Mining Company"
Konten: Profil dan strategic direction
"ASTON MARTIN ARAMCO ELEVATE PARTNERSHIP WITH MA'ADEN"
Konten: Strategic partnerships dan diversifikasi
Model Operasi:
Ma'aden melakukan operasi sendiri untuk sebagian besar aset
Joint ventures dengan:
Saudi Aramco (lithium, mineral transisi energi)
Alcoa (aluminium)
Mosaic (phosphate)
Struktur JV: Ma'aden biasanya majority shareholder
Keputusan strategis dikontrol oleh pemerintah melalui PIF
10. OMAN - MINERALS DEVELOPMENT OMAN (MDO)
Struktur Kepemilikan:
100% dimiliki oleh Pemerintah Oman
Dibentuk untuk mengelola aset mineral strategis
Hak yang Dimiliki:
141
⏹ Mining Rights: Participating interest di proyek strategis
⏹ Marketing Rights: Kontrol atas produksi dari aset yang dimiliki
⏹ Strategic Control: Veto power dalam keputusan major
Karakteristik:
Model relatif baru (established untuk diversifikasi dari oil C gas)
Fokus pada copper, gold, dan mineral industri
Partnership model dengan operator internasional
Referensi dan Link:
Sumber Resmi:
Minerals Development Oman: Informasi tentang struktur dan mandate
Note: Ini adalah entitas berbeda dari Mineral Resources
Limited (Australia)
Dokumen Pemerintah:
"The Mineral Industry of Oman in 201G"
Sumber: USGS Minerals Yearbook
Konten: Struktur industri dan peran entitas negara
Catatan Penting:
Mineral Resources Limited (Australia) adalah perusahaan publik yang
berbeda
MDO Oman adalah BUMN 100% yang mengelola participating interest
negara
Model Operasi:
MDO tidak melakukan operasi sendiri
Model mirip Petoro (Norwegia):
Kepemilikan aset oleh negara
Operasi oleh operator swasta
MDO fokus pada portfolio management
11. NAMIBIA - NAMCOR s EPANGELO MINING
Struktur Kepemilikan:
A. NAMCOR (National Petroleum Corporation of Namibia)
100% dimiliki pemerintah
Fokus pada oil C gas, tapi model relevan untuk mining
B. Epangelo Mining Company
100% dimiliki pemerintah
142
Mengelola participating interest negara di proyek mining
Hak yang Dimiliki:
⏹ Participating Interest: Mandatory government stake (biasanya 5-15%)
⏹ Free Carry Interest: Opsi untuk kepemilikan tanpa kontribusi modal
⏹ Marketing Rights: Opsi untuk membeli sebagian produksi
Karakteristik:
Regulasi baru (2024): Pemerintah mengambil majority control di proyek
baru
Model "Namibian Ownership" yang lebih agresif
Fokus pada uranium, diamond, dan mineral strategis
Referensi dan Link:
Berita Regulasi:
"Namibia to Take Majority Control In All New Mining and Oil Ventures"
Konten: Perubahan kebijakan menuju kontrol negara yang lebih
besar
"Ministry mollifies mine owners …as stocks slide"
Konten: Reaksi industri terhadap regulasi baru
Analisis:
"WHOSE OIL IS IT ANYWAY"
Sumber: Namibia Business Review
Konten: Debat tentang resource nationalism
Social Media:
Namibia Mining and Energy on Instagram
Updates tentang kebijakan dan proyek
Model Operasi:
Epangelo mengambil participating interest di proyek strategis
Operator swasta menjalankan operasi teknis
Trend menuju kontrol negara yang lebih besar (post-2024)
ANALISIS KOMPARATIF
Spektrum Model 100% Kepemilikan Negara:
A. Full Operational Control (Negara melakukan operasi sendiri)
1. CODELCO (Chile) - Operasi penuh oleh BUMN
2. Coal India (India) - Operasi melalui subsidiaries
3. Vinacomin (Vietnam) - Operasi terintegrasi
143
4. OCP (Maroko) - Mining dan processing sendiri
5. China SOEs - Full vertical integration
6. Rosatom (Russia) - Operasi penuh nuclear fuel cycle
Karakteristik:
BUMN memiliki kapabilitas teknis dan operasional
Investasi besar dalam human capital dan equipment
Kontrol penuh dari hulu ke hilir
Menggunakan kontraktor hanya untuk layanan spesifik
B. Portfolio Management Model (Negara tidak melakukan operasi)
1. PETORO (Norwegia) - Pure portfolio management, zero operations
2. MDO (Oman) - Portfolio management dengan participating interest
3. Epangelo (Namibia) - Passive investor model
Karakteristik:
BUMN fokus pada value optimization, bukan operasi
Semua operasi dilakukan oleh operator swasta
Governance dan monitoring yang ketat
Efisiensi tinggi dengan risiko operasional rendah untuk negara
C. Hybrid Model (Kombinasi operasi sendiri dan partnership)
1. Ma'aden (Saudi Arabia) - Operasi sendiri + JV strategis
2. YLB (Bolivia) - Pilot projects sendiri, partnership terbatas
3. Zambia ZCCM - Participating interest dengan operator swasta
Karakteristik:
Fleksibilitas dalam pendekatan per proyek
Operasi sendiri untuk aset mature
Partnership untuk teknologi baru atau pasar baru
Balance antara kontrol dan efisiensi
FAKTOR KUNCI KEBERHASILAN
1. Governance yang Kuat
Best Practice: Norwegia (Petoro)
Transparansi penuh
Board independence
Professional management
Clear separation dari politik
144
Referensi:
"The Norwegian Model: Evolution, performance and lessons"
Annual Report SDFI and Petoro
2. Kapabilitas Teknis dan
Operasional Best Practice: Chile
(CODELCO)
Investasi dalam RCD
Training dan development
Modernisasi berkelanjutan
Innovation culture
Referensi:
Memoria Digital Codelco 2024
CODELCO official website
3. Strategi Komersial yang
Jelas Best Practice:
Maroko (OCP)
Integrasi vertikal
Diversifikasi produk
Market intelligence
Customer relationships
Referensi:
OCP Group Our Journey
Morocco phosphate industry reports
4. Framework Legal yang
Jelas Best Practice:
Bolivia (YLB)
Constitutional mandate
Clear ownership rights
Industrialization requirements
Protection dari arbitrase internasional
Referensi:
"Bringing the state back in the lithium triangle"
Bolivia's lithium nationalization studies
145
DISTRIBUSI GEOGRAFIS
Amerika Latin:
Chile (CODELCO) - Tembaga
Bolivia (YLB) - Lithium
Asia:
China (Multiple SOEs) - Rare earth, berbagai mineral
India (Coal India) - Batubara
Vietnam (Vinacomin) - Batubara, mineral
Timur Tengah:
Saudi Arabia (Ma'aden) - Phosphate, aluminium, gold
Oman (MDO) - Copper, gold
Afrika:
Maroko (OCP) - Phosphate
Namibia (Epangelo) - Uranium, diamond
Eropa:
Norwegia (Petoro) - Oil C gas (model untuk mining)
Eurasia:
Russia (Rosatom) - Uranium, nuclear materials
TREND DAN PERKEMBANGAN
1. Resource Nationalism yang Meningkat
Banyak negara bergerak menuju kontrol negara yang lebih besar:
Namibia: Majority control mandate (2024)
Bolivia: Full nationalization lithium
Zambia: Re-nationalization copper assets
2. Focus pada Critical Minerals
BUMN dibentuk khusus untuk mineral strategis:
Lithium (Bolivia, Chile)
Rare earth (China)
Uranium (Russia, Kazakhstan)
3. Model Hybrid yang Berkembang
Kombinasi kontrol negara dengan efisiensi swasta:
Saudi Arabia (Ma'aden + partnerships)
Mongolia (Erdenes + Rio Tinto)
4. Governance Reforms
146
Peningkatan transparansi dan profesionalisme:
Adopsi best practices dari Norwegia
Independent boards
Professional management
KESIMPULAN
Model yang Paling Sukses:
1. Untuk Mineral Mature dan Teknologi Proven:
Model CODELCO (Chile) - Full operational control
Cocok jika: Kapabilitas teknis kuat, cadangan besar, teknologi standard
2. Untuk Maksimalisasi Value dengan Risk Mitigation:
Model PETORO (Norwegia) - Portfolio management
Cocok jika: Fokus pada value optimization, governance kuat, akses ke
operator berkualitas
3. Untuk Mineral Strategis dengan Industrialisasi:
Model OCP (Maroko) - Vertical integration
Cocok jika: Cadangan besar, pasar domestik/regional, value addition
strategy
4. Untuk Resource Nationalism dengan Sovereignty:
Model YLB (Bolivia) - Full nationalization dengan industrialisasi wajib
Cocok jika: Cadangan strategis, political will kuat, long-term vision
Faktor Penentu Pemilihan Model:
1. Kapabilitas Teknis Negara
Tinggi → Full operational control (CODELCO)
Rendah → Portfolio management (Petoro)
2. Tujuan Strategis
Revenue maximization → Portfolio management
Industrialisasi → Vertical integration
Sovereignty → Full nationalization
3. Karakteristik Mineral
Mature technology → Full control
Cutting-edge technology → Partnership
4. Governance Capacity
Kuat → Any model dapat berhasil
Lemah → Risk of inefficiency dan korupsi
147
REFERENSI UTAMA:
Sumber Resmi Perusahaan:
1. CODELCO (Chile)
https://www.codelco.com/
https://www.codelco.com/memoria2024/
2. Petoro (Norwegia)
https://www.petoro.no/en
https://www.norwegianpetroleum.no/
3. OCP Group (Maroko)
https://www.ocpgroup.ma/
https://www.ocpgroup.ma/our-journey
4. Ma'aden (Saudi Arabia)
https://www.maaden.com.sa/en
5. Coal India
https://www.coalindia.in/
https://en.wikipedia.org/wiki/Coal_India
Dokumen Pemerintah dan Regulasi:
1. U.S. Department of State - Investment Climate Statements
Chile: https://www.state.gov/reports/2024-investment-
climate- statements/chile/
Morocco: https://www.state.gov/reports/2024-investment-
climate- statements/morocco/
Saudi Arabia: https://www.state.gov/reports/2024-investment-
climate- statements/saudi-arabia/
2. USGS Minerals Yearbook
Vietnam: "The Mineral Industry of Vietnam in 2022"
Saudi Arabia: "The Mineral Industry of Saudi Arabia in 2022"
Oman: "The Mineral Industry of Oman in 2019"
Publikasi Akademis:
1. Norwegian Model
"The Norwegian Model: Evolution, performance and lessons" (PDF)
"Annual Report for the SDFI and Petoro"
2. Chile Copper
"Role of Copper in Chile and Zambia: Main Economic and Policy
148
Issues" (PDF)
3. Bolivia Lithium
"Bringing the state back in the lithium triangle:
nationalisation, industrialisation and sustainable
development in Bolivia"
"The Political Ecology of Bolivia's Lithium Industrialization"
4. China Rare Earth
"Rare Earth Statecraft Phase Two" - German Marshall Fund
"China's Rare Earth Export Controls - Impact on Global Supply
Chain"
Analisis Industri:
1. Mining Industry News
Mining.com - Various articles on state ownership models
Mining Technology - Analysis of SOE strategies
2. Think Tanks dan Research Institutions
Brookings Institution: "Coal in India"
German Marshall Fund: China rare earth analysis
Berita dan Media:
1. Resource Nationalism
"Namibia to Take Majority Control In All New Mining and Oil
Ventures"
"US targets Bolivian lithium, but nationalization stands in the way"
2. China Critical Minerals
"With new export controls on critical minerals, China tightens its grip"
"PRC Announces New Export Controls on Rare Earth
Processing Technologies"
3. Industry Developments
"Vinacomin contributes over $635 million to State Budget"
"Can Morocco's phosphate wealth fuel economic transformation?"
CATATAN (Kriteria Inklusi):
Negara/perusahaan dimasukkan dalam daftar ini jika memenuhi kriteria:
1. Kepemilikan Negara ≥ G5% atau kontrol efektif 100%
2. Mining Rights: Hak eksklusif atau dominan atas cadangan
149
3. Marketing Rights: Kontrol signifikan atas penjualan dan distribusi
4. Scale: Signifikansi nasional atau global
5. Verifiability: Informasi tersedia dari sumber kredibel
Sumber Data:
Website resmi perusahaan dan pemerintah
Dokumen regulasi dan laporan tahunan
Publikasi akademis peer-reviewed
Laporan institusi internasional (USGS, World Bank, dll)
Berita industri dari sumber terpercaya
Think tank dan research institutions
KETERANGAN TERTULIS 3 (TIGA) ORANG AHLI PEMOHON
3. Prof. Drs. Raldi Hendrotoro Seputro Koestoer, M.Sc. Ph.D., APU
Pemahaman Ilmu Lingkungan
Secara sederhana ilmu lingkungan adalah bidang ilmu multi-disipliner yang
mempelajari hubungan timbal balik anatara manusia dan lingkungannya (fisik
dan non-fisik). Disiplin ini memadukan berbagai bidang ilmu seperti: fisika,
biologi, kimia, ekologi, ilmu tanah, teknologi informasi, energi, emisi, geologi,
meteorologi, geografi, dan aspek sosial dan ekonomi, dengan tujuan
memahami
proses
lingkungan
serta
menemukan
solusi
terhadap
permasalahan lingkungan khususnya dalam konteks Sumberdaya Mineral dan
Batubara. Pendekatan dalam ilmu lingkungan bersifat interdisipliner dan
kuantitatif, yang fokus pada kajian proses lingkungan, manajemen sumber
daya alam, mitigasi polusi, dan dampak perubahan iklim, termasuk hubungan
manusia dan lingkungan, serta pengaruh aktivitas manusia terhadap ekosistem
Definisi ini juga mencakup kajian aspek sosial, ekonomi, kesehatan, dan
pertanian yang terkait dengan lingkungan serta bagaimana ilmu lingkungan
menggabungkan berbagai asas dan konsep dari disiplin ilmu lain untuk
mengatasi masalah lingkungan secara luas, termasuk aspek kesejahteran dan
berkeadilan.
Dengan demikian, ilmu lingkungan merupakan studi/ analysis terapan yang
luas dan kompleks (holistic C eclectic) dengan kecirian mencakup: (i) inter/multi
disiplin, (ii) inter-dependency, (iii) inter-aksi, (iv) keaneka-ragaman, (v)
keharmonisan dan (vi) keberlanjutan dalam pemecahan masalah lingkungan
150
dari berbagai dimensi.
Sumberdaya alam lingkungan
Sumberdaya alam lingkungan adalah segala sesuatu yang berasal dari alam
yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,
baik berupa benda mati maupun makhluk hidup. Sumberdaya alam ini dapat
dibagi menjadi dua jenis utama berdasarkan sifatnya: (i) sumberdaya alam
hayati (yang dapat diperbarui seperti tumbuhan dan hewan) dan (ii)
sumberdaya alam non-hayati (yang tidak dapat diperbarui seperti mineral dan
batubara).
Sumber daya alam hayati merupakan komponen ekosistem yang dapat
berkembang biak dan diperbaharui secara alami, misalnya hutan, perikanan,
dan peternakan. Sementara itu, sumberdaya alam non-hayati seperti air, udara,
tanah, mineral, dan bahan bakar fosil hanya tersedia dalam jumlah terbatas dan
memerlukan waktu jutaan tahun untuk terbentuk kembali sehingga harus
digunakan dengan bijaksana agar tidak habis.
Untuk menjaga kelestarian sumberdaya alam lingkungan, diperlukan
pengelolaan yang berkelanjutan dengan memperhatikan keseimbangan
ekosistem. Langkah penting yang dapat dilakukan meliputi pengurangan
polusi, penghematan penggunaan air, larangan eksploitasi berlebihan terhadap
sumberdaya tambang, pengelolaan limbah yang baik, dan praktik-praktik
konservasi seperti daur ulang dan pelestarian alam. Dengan mengelola sumber
daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, kebutuhan manusia
dapat terpenuhi tanpa merusak lingkungan dan menjaga keberlangsungan
sumberdaya alam untuk generasi mendatang.
Pertambangan berkelanjutan adalah praktik dalam industri pertambangan yang
bertujuan untuk menjalankan kegiatan penambangan secara bertanggung
jawab dan berkelanjutan secara terbatas, dengan memperhatikan aspek
lingkungan, sosial, dan ekonomi. Tujuannya adalah untuk meminimalkan
dampak negatif terhadap lingkungan, memastikan keadilan sosial bagi
masyarakat terdampak, serta menjaga keberlanjutan sumberdaya mineral
secara terbatas, untuk masa depan. Tambang pada dasarnya, merupakan
sumberdaya non-hayati yang tidak dapat diperbaharui, tetapi melalui pola
penambangan ramah lingkungan dan efisien, usia tambang yang pada
mulanya diperkirakan terbatas hanya sampai beberapa tahun, dengan pola
151
ramah lingkungan dan efisien, usia tambang dapat dimungkinkan lebih panjang
dari yang semestinya diperkirakan. Prinsip utama pertambangan berkelanjutan
meliputi: (i) Perlindungan lingkungan, seperti pencegahan pencemaran air dan
udara, konservasi habitat, dan reklamasi lahan pasca-tambang; (ii)
Pengelolaan sumberdaya alam secara bijaksana untuk memperpanjang masa
pakai tambang serta pengurangan limbah; (iii) Penggunaan teknologi inovatif
yang ramah lingkungan (memiliki emisi rendah karbon), termasuk energi
terbarukan, efisiensi energi, dan teknologi pengolahan limbah;
(iv) Keterlibatan aktif masyarakat lokal dan pemangku kepentingan dalam
perencanaan dan pengawasan kegiatan tambang; (v) Penciptaan lapangan
kerja, terutama masyarakat di sekitar wilayah tambang; (vi) Peningkatan
kesejahteraan sosial dengan membuka lapangan kerja dan mendukung
pembangunan komunitas sekitar tambang. Selain menjaga keberlanjutan
ekonomi, lingkungan, dan sosial, praktik ini juga mengintegrasikan penggunaan
energi bersih, pengolahan proses non-merkuri, teknologi penangkapan (serap)
karbon, serta pengelolaan limbah tailing untuk mengurangi dampak polusi.
Indonesia, misalnya, mendorong pertambangan berkelanjutan sebagai bagian
dari pembangunan berwawasan lingkungan yang juga memperhatikan hak-hak
masyarakat lokal dan meningkatkan daya saing global industri pertambangan
regional dan nasional.
Proses Izin dan RKTPL
Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan
atau individu yang ingin menjalankan kegiatan usaha pertambangan di
Indonesia. IUP terdiri dari dua jenis utama: (i) IUP Eksplorasi dan (ii) IUP
Operasi Produksi, dan diterbitkan sesuai dengan zonasi wilayah pertambangan
dan kewenangan pemerintah daerah atau pusat. Permohonan IUP harus
memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial, serta
memerlukan rekomendasi dari pemerintah daerah terkait sebelum diterbitkan
SK oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan wilayahnya
RKTTL merupakan singkatan dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan
Penyediaan Tenaga Listrik, yang berhubungan dengan perusahaan penyedia
tenaga listrik. IUPTL adalah Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang wajib
dimiliki oleh badan usaha yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik
termasuk kegiatan distribusi dan penjualan tenaga listrik sesuai RUPTL
152
(Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) yang disusun oleh badan usaha
dan disahkan oleh pemerintah. IUPTL diberikan untuk badan usaha yang
wilayah usahanya lintas provinsi atau oleh BUMN seperti PLN.
Singkatnya: Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diperlukan untuk
kegiatan pertambangan di Indonesia. Rencana Kegiatan dan Anggaran
Tahunan Penyediaan Tenaga Listrik (RKTTL) serta Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik (IUPTL) terkait dengan usaha penyediaan listrik dan
distribusinya. IUP terkait pertambangan sumberdaya mineral dan batubara,
sedangkan RKTTL/IUPTL terkait penyediaan tenaga listrik termasuk dari
sumber energi tertentu.
Terlepas dari perbedaan tersebut, dalam konteks Tambang dan lingkungan,
perlu berlakukan RKTPL/ Rencana Kerja Teknis C Pengelolaan Lingkungan.
RKTPL dilakukan berkala dan tidak menunggu sampai berakhirnya masa
Amdal berlaku (5 tahunan), tetapi dilakukan tiap tahun dan operasionalisasinya
secara berkala tiga bulanan; hal ini untuk menjamin proses pengelolaan
lingkungan dilakukan secara operasional dan dilaporkan secara berkala. Pada
saat terjadi ‘kebiasan’ terhadap proses kelola lingkungan maka dapat langsung
dilakukan Tindakan Administratif (penghentian sementara, recovery cost, atau
lainnya sebagai nilai kompensasi). Sebagai contoh, kejadian pada kasus PT
IWIP saat ini menjadikan kendali dan kontrol dari pihak berwenang tampak
sangat lemah. Selanjutnya perlu dipertimbangkan pola pengelolaan tambang
di China, dimana dalam masa produksi, RKTPL dipegang oleh Pemerintah,
‘pengawalan ketat’ dilakukan agar pihak pemilik ijin hanya menjalankan operasi
teknis saja, kepemilikan (landuse) dipegang oleh Pemerintah atau pihak BUMN
yang diberi kuasa. Implikasinya adalah, Pemerintah tetap memegang peran
sentral dan tidak dapat diabaikan oleh pemilik ijin. Pemilik ijin hanya miliki tugas
teknis di masa explorasi/ produksi dan di masa penjualan saja, serta semua
tahapan dipegang penuh oleh Pemerintah, dan atau BUMN yg diberi kuasa.
Selanjutnya, dalam kepemilikan saham, Dimana pada mulanya Pemerintah
dan atau BUMN yang diberi kuasa hanya memiliki ownership 10%, secara
bertahap (progresif), meningkat owbershipnya sampai pada 51% di masa
Produksi dan penjualan; dengan demikian, di berbagai tahapan peran sentral
Pemerintah semakin nyata dan merujuk pada konsep lingkungan produktif
berkeadilan, dari hulu hingga hilir.
153
Syarat mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Proses izin usaha pertambangan (IUP) meliputi beberapa kategori
administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagai berikut: (i) Persyaratan
Administratif:Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur atau instansi
terkait dengan materai; (ii) Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh dari
sistem OSS (Online Single Submission); (iii) Daftar susunan direksi, komisaris,
pemegang saham, dan pemilik manfaat (beneficial ownership) beserta identitas
dan NPWP. Surat keterangan domisili Perusahaan; (iv) Data kontak resmi
perusahaan. Persyaratan Teknis meliputi (i) Peta Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP) dengan koordinat geografis yang sesuai Sistem
Informasi Geografis nasional; (ii) Laporan akhir dan hasil studi kelayakan
eksplorasi; (iii) Dokumen dan laporan kegiatan eksplorasi sebelumnya (jika
untuk perpanjangan IUP). Persyaratan Lingkungan meliputi: (i) Surat
pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup; (ii) Dokumen lingkungan hidup dan dokumen izin lingkungan
yang diterbitkan oleh instansi berwenang; (iii) Bukti penempatan jaminan
reklamasi dan pascatambang. Persyaratan Finansial mencakup (i) Laporan
keuangan perusahaan selama 1-3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh
akuntan publik (tergantung pada jenis komoditas); (ii) Bukti penempatan
jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan; selain itu, (iii) beberapa daerah
atau jenis IUP tertentu dapat menetapkan persyaratan tambahan. Proses
pengajuan telah mulai menggunakan sistem elektronik OSS untuk
mempermudah perizinan dan transparansi. Syarat ini berlaku untuk IUP
Operasi Produksi, dan ada variasi sedikit untuk IUP Eksplorasi atau jenis izin
lainnya.
Dokumen Lingkungan Untuk Lampiran IUP
Dokumen lingkungan yang wajib dilampirkan untuk pengajuan Izin Usaha
Pertambangan (IUP) meliputi: (i) Dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) sesuai dengan
Permen LH No. 16 Tahun 2012 bagi usaha/kegiatan yang tidak wajib AMDAL;
(ii) Jika kegiatan termasuk yang wajib AMDAL, maka harus melampirkan
dokumen AMDAL dan telah mendapatkan persetujuan dokumen AMDAL dari
instansi lingkungan hidup yang berwenang; (iii) Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk kegiatan yang
154
tidak wajib UKL-UPL dan AMDAL; (iv) Dokumen rencana reklamasi dan
pascatambang;
(v)
Surat
pernyataan
kesediaan
mematuhi
ketentuan
pengelolaan lingkungan hidup oleh pemohon; (vi) Bukti kepemilikan atau
penguasaan lahan yang sah. Dokumen ini berfungsi untuk menjamin bahwa
kegiatan pertambangan mematuhi aturan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup serta mengantisipasi dampak kegiatan terhadap lingkungan
sekitar. Penyampaian dokumen ini juga merupakan syarat administratif penting
dalam proses pengajuan IUP
Kebijakan Publik Terhadap Alokasi Sumberdaya: Hukum Pareto
Pareto optimalitas adalah suatu kondisi efisiensi dalam suatu sistem ekonomi
atau alokasi sumberdaya tidak terbarukan di mana tidak mungkin membuat
satu individu atau pihak menjadi lebih baik tanpa membuat individu atau pihak
lain menjadi lebih buruk. Artinya, dalam kondisi Pareto optimal, semua
sumberdaya telah dialokasikan sedemikian rupa sehingga tidak ada perbaikan
yang dapat dilakukan tanpa merugikan pihak lain. Beberapa butir penting
mengenai Pareto optimalitas adalah: Jika kondisi ini tercapai, maka tidak ada
ruang untuk meningkatkan utilitas atau kesejahteraan satu pihak tanpa
mengurangi kesejahteraan pihak lain. Titik-titik di kurva Pareto (disebut juga
Pareto front) menunjukkan semua solusi optimal yang seimbang, di mana
optimasi satu variabel hanya dapat terjadi dengan mengorbankan variabel lain.
Dalam konteks produksi
atau distribusi
barang,
Pareto optimalitas
mencerminkan efisiensi alokasi sumberdaya dan konsumsi yang optimal bagi
semua pihak yang terlibat. Dalam kasus pertukaran atau produksi, titik Pareto
optimal terjadi saat tingkat substitusi marjinal antar barang sama untuk semua
konsumen, dan tidak ada pergeseran sumberdaya yang dapat meningkatkan
output atau utilitas tanpa menyebabkan penurunan pada output atau utilitas
pihak lain. Hal ini sekaligus menunjukkan efisiensi dalam segala aspek, baik
produksi maupun distribusi barang atau jasa. Secara singkat, Pareto
optimalitas menjadi tolok ukur penting dalam ekonomi dan keputusan sosial
untuk menilai apakah alokasi sumberdaya sudah efisien dan adil dalam arti
tidak mengorbankan kesejahteraan satu pihak demi pihak lain.
Pareto improvement adalah perubahan dalam alokasi sumberdaya yang
membuat setidaknya satu individu menjadi lebih baik tanpa membuat individu
lain menjadi lebih buruk. Dengan kata lain, ini adalah peningkatan efisiensi di
155
mana ada manfaat yang bertambah untuk paling sedikit satu pihak tanpa
kerugian pada pihak lain. Konsep ini sering digunakan dalam teori ekonomi
untuk menunjukkan situasi di mana nilai atau kesejahteraan sosial dapat
ditingkatkan tanpa menimbulkan kerugian bagi siapa pun. Perbaikan Pareto ini
dapat terus terjadi hingga mencapai titik keseimbangan Pareto (Pareto
optimum), di mana tidak ada perubahan lebih lanjut yang dapat membuat
seseorang lebih baik tanpa merugikan orang lain. Meski demikian, sebuah
Pareto improvement belum tentu adil atau merata secara distribusi; itu hanya
menunjukkan efisiensi dalam alokasi sumberdaya. Singkatnya, Pareto
improvement menggambarkan keadaan atau aksi yang meningkatkan
kesejahteraan setidaknya satu pihak tanpa mengurangi kesejahteraan pihak
lain, dan menjadi dasar penting dalam analisis efisiensi ekonomi dan kebijakan
public terhadap sumberdaya tidak terbarukan.
PKP2B, IUPK, Kontrak Karya G IUP
Pada masa yang lalu kita mengenal istilah PKP2B dan Kontrak Karya dalam
dunia minerba. PKP2B adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara; merupakan perjanjian legal antara Pemerintah dan Perusahaan
Batubara dalam kegiatan Batubara. Kegiatan meliputi seluruh proses
penambangan dari mulai survey geologi, explorasi sampai pada operasi
produksi. Durasi perjanjian biasanya sekitar 30 tahun dan dapat diperbaharui.
Dengan catatan: pemegang bisnis mengkonversi Ijin Usaha Penambangan
Khusus (IUPK). Setelah kontrak berakhir dan kemudian Perusahaan
melanjutkan operasi.
Perjanjian ini mengandung obligasi Perusahaan termasuk: (i) Bayar Royalty
dan Pajak, (ii) melakukan Reklamasi, (iii) Pengelolaan Lingkungan dan (iv)
membangun industri local, dengan memberi kesempatan kepada tenaga kerja
lokal dan menggunakan produk-produk lokal. Perjanjian ini berdasarkan
Keppres dan diatur menurut regulasi pemerintah yang mencerminkan
Kerangka Aturan Sektor Batubara Indonesia. Secara ringkas PKP2B adalah
Kerangka Perjanjian Kontrak Batubara yang mencakup hak dan kewajiban,
dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah lingkungan , ekonomi lokal,
ketentuan legal dan pada saat masa transisi menuju IUPK harus sejalan
dengan sistem legislasi dan kebijakan Pola Pengelolaan Batubara yang berlaku
di NKRI. Dalam kaitan dengan aspek lingkungan, pada setiap ijin berlaku
156
penyediaan dokumen Amdal (analysis mengenai dampak lingkungan).
Coverageluasan are yang wajib miliki dokumen Amdal, sebagaima di atur
dalam UUNo 26/ 2007 tentang Penataan Ruang.
Kaitan antara Undang Undang No 26/2007 dan Amdal: Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2007 (UU 26/2007) mengatur tentang Penataan Ruang di Indonesia.
UU No 26/2007 ini membagi kewenangan penyelenggaraan penataan ruang
antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota,
serta
mengatur
perencanaan,
pemanfaatan,
dan
pengendalian ruang agar tata ruang wilayah dapat berlangsung tertib,
terencana, produktif, aman, nyaman, dan berkelanjutan. Penataan ruang ini
termasuk mekanisme pengawasan, pemberian sanksi, dan hak serta kewajiban
masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah instrumen penting
yang harus dilaksanakan dalam setiap pembangunan atau kegiatan yang
berpotensi menimbulkan dampak lingkungan negatif. Dalam konteks UU
26/2007, pelaksanaan AMDAL menjadi bagian dari penataan ruang untuk
memastikan bahwa pemanfaatan ruang dan pembangunan sesuai dengan
fungsinya serta memperhatikan aspek lingkungan hidup. Dengan kata lain,
AMDAL adalah alat evaluasi lingkungan yang mengawal pelaksanaan ruang
dan pembangunan agar berkelanjutan dan ramah lingkungan. Secara ringkas,
UU 26/2007 bertugas mengatur tata ruang nasional dan daerah serta
mewajibkan adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai
evaluasi lingkungan untuk semua kegiatan yang berdampak, sehingga
keduanya berhubungan dalam memastikan pembangunan yang teratur,
terencana, dan ramah lingkungan di Indonesia. Kembali tentang proses
perijinan Kawasan Tambang, untuk luasan wilayah yang mencakup dua
provinsi atau lebih, maka Komisi penilai Amdal Pusat memiiki kewenangan
mengeluarkan ijin Amdal; untuk coverage luasan dua kabupaten dalam satu
provinsi,
maka
Komisi
Amdal
Provinsi
memilki
kewenangan
untuk
mengeluarkan ijin Amdal; untuk coverage luasan antar kabupaten dan berbeda
provinsi, maka ijin dokumen Amdal mengacu pada Komisi Pusat. Strata ini
mengikuti pola yang diatur dalam UU no 26/ 2007.
Perbedaan antara PKP2B dan IUPK
Perbedaan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara)
157
dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dalam praktik pertambangan
Indonesia terutama terletak pada jenis izin dan aspek hukum serta proses
perizinan.PKP2B adalah kontrak/perjanjian khusus yang diberikan oleh
pemerintah kepada perusahaan untuk melakukan pertambangan batubara
dengan hak dan kewajiban yang diatur kontrak selama jangka waktu tertentu,
biasanya 30 tahun.
PKP2B memiliki skema perpajakan dan royalti yang spesifik serta mengatur
kewajiban lingkungan dan sosial yang sesuai kontrak. Setelah masa PKP2B
habis, perusahaan harus beralih ke IUPK untuk melanjutkan operasional
secara legal, mengikuti regulasi yang lebih modern dan tarif pajak baru.
IUPK merupakan izin usaha pertambangan khusus yang menggantikan
kontrak- kontrak lama seperti PKP2B. IUPK diterbitkan sebagai bentuk
pengaturan baru sesuai Undang-undang Minerba yang menekankan
transparansi, lelang izin, dan standar pelaksanaan pertambangan yang uniform
untuk batubara dan mineral. IUPK umumnya membawa risiko perpajakan yang
lebih tinggi, kewajiban lingkungan yang tetap ketat, dan metode pengelolaan
yang mengacu pada kerangka hukum pertambangan nasional terbaru.
Singkatnya, PKP2B adalah bentuk perjanjian kontrak lama khusus untuk
batubara dengan skema yang lebih kontrak-based, sementara IUPK adalah izin
usaha pertambangan yang lebih modern, berorientasi pada izin resmi sesuai
UU Minerba dan lelang wilayah tambang, dengan regulasi perpajakan dan
pengelolaan yang diperbarui untuk operasional secara berkelanjutan (memiliki
orientasi terhadapa pengembangan wilayah ramah lingkungan).
Kasus Lingkungan dalam konteks IUPK
Kasus lingkungan yang melibatkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di
Indonesia mencakup banyak pelanggaran serius terhadap ketentuan pengelolaan
lingkungan hidup. Salah satu kasus besar terjadi di wilayah Raja Ampat, Papua
Barat Daya, di mana pemerintah resmi mencabut IUP dari empat perusahaan
tambang nikel: PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa
(MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Pencabutan ini
dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran
seperti membuka tambang di luar izin lingkungan, beroperasi tanpa dokumen
lingkungan yang lengkap (seperti AMDAL dan RKAB), dan tidak memenuhi
persetujuan penggunaan kawasan hutan.Selain itu, aktivitas tambang yang tidak
158
mematuhi persetujuan lingkungan dan tata kelola pulau kecil telah mengancam
ekosistem serta kelestarian kawasan konservasi, yang berpotensi menyebabkan
kerusakan lingkungan jangka panjang. Pemerintah menegaskan bahwa tindakan
pencabutan izin tersebut adalah bagian dari komitmen menjaga kelestarian
lingkungan dan kawasan konservasi dengan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan
sebagai dasar penindakan. Kasus-kasus ini menyoroti pentingnya pemegang IUP
mematuhi kewajiban lingkungan dan standar teknis dalam operasionalnya agar tidak
menimbulkan kerusakan lingkungan serta risiko sanksi administratif dan pencabutan
izin oleh pemerintah.
Resolusi Kasus Lingkungan bagi Pemegang IUPK
Resolusi untuk kasus lingkungan yang melibatkan pemegang IUPK (Izin Usaha
Pertambangan Khusus) mencakup beberapa langkah kunci: (i) Pemerintah
harus memperketat proses verifikasi dan penerbitan IUPK, terutama untuk
wilayah sensitif seperti kawasan konservasi dan pulau kecil, agar memastikan
kelayakan lingkungan dan pemenuhan dokumen lingkungan seperti AMDAL;
(ii) Pengawasan lingkungan perlu dilakukan secara berkala dan melibatkan
multi-stakeholder, termasuk masyarakat lokal, akademisi, dan lembaga
lingkungan independen untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan dari
pemegang IUPK; jika ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib menerapkan
sanksi tegas tanpa pandang bulu, seperti peringatan tertulis, pembekuan izin,
hingga pencabutan IUPK sesuai ketentuan UU Minerba dan UU Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH); (iii) Perusahaan harus
menerapkan prinsip ‘good mining practices’ dengan komitmen penuh terhadap
pengelolaan lingkungan dan rehabilitasi area tambang untuk mencegah
kerusakan ekosistem; (iv) Penegakan hukum lingkungan harus dilaksanakan
secara nyata di lapangan, tidak hanya sebatas kebijakan di atas kertas, agar
dampak negatif tambang terhadap lingkungan dapat diminimalisir dan ketaatan
terhadap regulasi lingkungan benar-benar dijalankan. Langkah-langkah ini
merupakan bagian dari upaya membawa kesinambungan dan keberlanjutan
dalam pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan dan bertanggung
jawab.
Kontrak Karya
Kontrak Karya Pertambangan adalah kontrak atau perjanjian usaha
pertambangan yang dibuat antara pemerintah Indonesia dan perusahaan
159
swasta, termasuk swasta nasional atau asing yang berbadan hukum Indonesia.
Kontrak ini menjadi dasar legalitas hukum usaha pertambangan, mengatur hak
dan kewajiban para pihak, wilayah operasi, pembagian keuntungan, serta
tanggung jawab sesuai ketentuan pemerintah. Kontrak ini juga memberikan
kuasa eksklusif pengelolaan tambang kepada kontraktor, tapi tidak
memberikan hak atas tanah permukaan. Kontrak Karya penting untuk
memberikan kepastian hukum dan menghindari konflik dalam usaha
pertambangan. Tanpa kontrak, kegiatan penambangan dianggap ilegal dan
tanpa dasar hukum jelas. Kontrak ini memiliki masa berlaku tertentu yang dapat
diperpanjang atau dihentikan, serta memuat sanksi jika terjadi pelanggaran.
Kontrak karya biasanya mengatur pembagian keuntungan antara pemerintah
dan perusahaan kontraktor serta penentuan batas wilayah operasi yang jelas.
Perbedaan Kontrak Karya dan IUP
Secara hukum, kontrak karya diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1967
tentang Pertambangan dan peraturan pemerintah terkait. Kontrak ini berperan
sebagai landasan pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia dan menjadi
dokumen penting apabila terjadi risiko atau perselisihan dalam pengusahaan
tambang. Dalam perspektif modern, kontrak karya juga penting dalam
memperhatikan aspek lingkungan dan melibatkan kepentingan masyarakat
adat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta prinsip ramah lingkungan.
Perbedaan utama antara kontrak karya (KK) dan izin usaha pertambangan
(IUP) terletak pada bentuk dan regulasi hukumnya serta mekanisme
pengelolaan usaha pertambangan. Kontrak karya (KK) adalah perjanjian
tertulis antara pemerintah Indonesia dan perusahaan swasta (dapat berupa
asing atau nasional) yang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan untuk
mengusahakan sumber daya mineral dalam wilayah tertentu selama jangka
waktu tertentu. Kontrak ini mengatur secara mendetail pembagian hasil,
wilayah kerja, masa berlaku, serta tanggung jawab pihak-pihak terkait. Kontrak
karya dapat diterapkan pada pengusahaan pertambangan sebelum reformasi
perizinan di Indonesia dan memiliki masa berlaku terbatas serta ketentuan
khusus, termasuk klausul sanksi jika terjadi pelanggaran. Sedangkan Izin
Usaha Pertambangan (IUP) adalah sistem perizinan usaha pertambangan
yang
menggantikan
kontrak
karya
sebagai
hasil
reformasi
hukum
pertambangan di Indonesia, terutama setelah dikeluarkannya UU No. 4 Tahun
160
2009 dan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. IUP adalah izin yang diberikan
pemerintah pusat yang bersifat operasional, di mana pemegang izin langsung
mengelola kegiatan pertambangan selama masa izin berlaku.
Sistem IUP lebih sederhana dibandingkan dengan kontrak karya dan lebih
menekankan pada perizinan administratif dibanding perjanjian kontrak bisnis
antara pemerintah dan swasta. Intinya:Peralihan dari kontrak karya ke IUP
merupakan bagian dari reformasi hukum pertambangan yang bertujuan
menyederhanakan regulasi dan meningkatkan pengelolaan sumber daya
mineral oleh pemerintah. Pengusaha tambang yang masih memegang kontrak
karya secara transisi masih diakui, tetapi pada akhirnya harus menyesuaikan
dengan sistem perizinan IUP sesuai regulasi terbaru.
Kelemahan IUP dam konteks Lingkungan
Kelemahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam konteks lingkungan meliputi
beberapa aspek utama. Pertama, sering terjadi pelanggaran administratif
seperti penerbitan IUP tanpa memenuhi prosedur yang benar dan tumpang
tindih dengan kawasan konservasi atau wilayah adat. Kedua, ada pelanggaran
teknis operasional seperti penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan
pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar. Ketiga, pelanggaran lingkungan
yang umum termasuk pencemaran air, tanah, atau laut, perusakan habitat
lindung seperti hutan lindung dan terumbu karang. Ke-empat, kegagalan dalam
reklamasi dan pemulihan pascatambang. Keempat, pelanggaran tata kelola
yang dapat terjadi berupa terbatasnya transparansi, tidak melibatkan
masyarakat adat dalam konsultasi, dan adanya konflik kepentingan dalam
penerbitan izin.Kasus di Raja Ampat menjadi contoh nyata dari kelemahan ini,
di mana IUP diterbitkan di wilayah dengan keanekaragaman hayati tinggi dan
kawasan konservasi, yang menimbulkan ancaman kerusakan ekosistem
pesisir dan laut, termasuk terumbu karang yang sensitif. Pemerintah telah
mencabut beberapa IUP sebagai bentuk tindakan tegas, namun pengawasan
dan penerapan sanksi masih menjadi tantangan. Kelemahan-kelemahan ini
menunjukkan kebutuhan untuk pengelolaan IUP yang lebih ketat dengan
transparansi, pengawasan berkala, serta keterlibatan masyarakat dan lembaga
lingkungan independen agar prinsip keberlanjutan lingkungan dapat terpenuhi
dengan baik.Secara ringkas, kelemahan IUP dalam konteks lingkungan paling
banyak muncul dari kurangnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan,
161
pengawasan yang lemah, potensi konflik kepentingan, dan kurangnya
transparansi dalam proses penerbitan dan pengelolaan izin usaha
pertambangan.
Resolusi bagi kasus IUP-Lingkungan
Resolusi lingkungan untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)
mencakup kewajiban penyusunan dan pelaksanaan rencana reklamasi serta
pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan sesuai peraturan
yang berlaku. Pemegang IUP harus: (i) menyusun rencana reklamasi tahap
operasi produksi berdasarkan studi kelayakan dan dokumen lingkungan hidup
yang disetujui; (ii) menyediakan dana jaminan reklamasi dan pascatambang,
serta melaksanakan pengelolaan lingkungan untuk mencegah pencemaran
dan kerusakan lingkunga (Note: Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022); (iii) wajib
melakukan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan untuk mencegah dan
menanggulangi pencemaran serta kerusakan lingkungan, seperti pengelolaan
air asam tambang sesuai baku mutu lingkungan; (iv) wajib patuh terhadap
ketentuan Amdal yang tertera dalam persyaratan ijin; (v) sanksi administratif
dapat dikenakan untuk pelanggaran kewajiban lingkungan tersebut, termasuk
peringatan, penangguhan, hingga pencabutan IUP. Penguatan pengawasan
dan koordinasi antar pemerintah pusat dan daerah juga menjadi bagian penting
untuk memastikan kepatuhan pemegang IUP terhadap resolusi lingkungan ini.
Secara ringkas, resolusi lingkungan pada pemegang IUP meliputi: (i)
Penyusunan dan pelaksanaan rencana reklamasi dan pascatambang, (ii)
Penyediaan dan penempatan dana jaminan reklamasi, (iii) Pengelolaan dan
pemantauan lingkungan pertambangan secara berkala (menurut waktu) untuk
mencegah pencemaran dan kerusakan, (iv) Kepatuhan pada dokumen
lingkungan hidup yang disetujui, (v) Pemberlakuan sanksi administratif atas
pelanggaran kewajiban lingkungan. Semua ini harus ada dalam ketentuan
Undang-Undang Minerba terbaru (UU no 2/ 2025) dan peraturan pemerintah
pelaksana terkait pengelolaan lingkungan di sektor Pertambangan Mineral dan
Batubara.
4. Mohammad Novrizal, S.H., LL.M., Ph.D
Di Indonesia, penguasaan negara atas sumber daya alam, termasuk
mineral dan batubara, pada dasarnya merupakan mandat konstitusional, yang
162
bersumber pada Pasal 33 ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia (UUD NRI) 1945, yang menyatakan, bahwa bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Konsep ini seharusnya tidak
hanya dimaknai sebagai kewenangan formal, melainkan juga sebagai tanggung
jawab substantif dari negara untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi
pemanfaatan kekayaan alam tersebut, agar bisa dipastikan bahwa rakyat benar-
benar dapat menikmatinya secara berkeadilan serta sekaligus negara juga harus
mencegah hilangnya hak-hak rakyat, akibat dari pemanfaatan tersebut.
Dalam pengelolaan pertambangan, penguasaan negara harus mencakup
kendali substantif, bukan hanya administratif seperti pemberian izin, agar selaras
dengan amanat konstitusi. Hal ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
dalam Putusan Nomor 36/PUU-X/2012, bahwa hak menguasai negara meliputi
kebijakan,
pengurusan,
pengaturan,
pengelolaan,
pengawasan,
dan
pengendalian. Namun demikian, kewenangan negara tersebut tentunya tidak
menafikan peran dan keterlibatan pihak swasta, selama prinsip demi
kemakmuran rakyat terjaga.
Oleh karena itu, setiap pengaturan mengenai perizinan, pengelolaan, dan
pengawasan kegiatan pertambangan harus selaras dengan prinsip dasar
penguasaan negara, perlindungan hak- hak konstitusional warga negara, serta
penjagaan keberlanjutan lingkungan hidup. Ketika suatu norma dalam undang-
undang berpotensi menyimpang dari prinsip-prinsip tersebut, misalnya dengan
memberikan ruang dominan kepada pelaku usaha, mengurangi efektivitas
kontrol negara, atau mengabaikan hak-hak rakyat, khususnya masyarakat
hukum adat, maka diperlukan penilaian konstitusional yang cermat untuk
memastikan bahwa norma tersebut tetap berada dalam koridor UUD NRI 1945.
Dalam permohonan Uji Materiil ini, ketentuan yang diuji adalah Pasal 35 ayat (1)
UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
(UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara
(Minerba) dan Pasal 92 UU Minerba. Kedua norma undang-undang itu
menimbulkan persoalan konstitusional, karena menyentuh aspek penguasaan
negara, distribusi manfaat, dan keberlanjutan sumber daya alam yang dijamin
oleh Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat (2), (3) dan (4). Selengkapnya, kedua
ketentuan undang-undang yang diuji tersebut berbunyi sebagai berikut:
163
Pasal 35 ayat (1):
“Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.”
Pasal 92:
“Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya,
atau batubara yang telah diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi
atau iuran produksi, kecuali mineral ikutan radioaktif.”
Terkait dengan hal ini, dalam ilmu pengetahuan tentang kenegaraan, ada
dua teori yang relevan dan dapat dijadikan acuan, yaitu Teori Penguasaan
Negara dan Teori Negara Kesejahteraan. Bagir Manan merumuskan cakupan
pengertian dikuasai oleh negara atau hak penguasaan negara dengan
menyebutkan, bahwa penguasaan semacam pemilikan oleh negara berarti
negara melalui Pemerintah adalah satu-satunya pemegang wewenang untuk
menentukan hak atas bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya,
termasuk hak untuk mengatur dan mengawasi penggunaan dan pemanfaatannya
(Bagir Manan, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara,
(Bandung: Mandar Maju, 1995), hal. 12).
Pasal 35 ayat (1) pada satu sisi mempertegas sentralisasi perizinan
sebagai instrumen negara untuk mengendalikan sektor pertambangan.
Pendekatan ini selaras dengan yurisprudensi MK mengenai makna “dikuasai
oleh negara”, yang meliputi fungsi pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan
pengawasan sumber daya alam. Sentralisasi kewenangan perizinan dapat
memperkuat posisi negara dalam menentukan arah kebijakan minerba dan
memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya dilakukan secara terukur dan
bertanggung jawab.
Namun demikian, norma tersebut tidak secara eksplisit memberikan
ruang bagi partisipasi masyarakat, pengakuan masyarakat hukum adat, dan
mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) [Mekanisme Free, Prior,
and Informed Consent/FPIC (Persetujuan atas Dasar Informasi Awal tanpa
Paksaan) berasal dari instrumen hukum internasional seperti Deklarasi PBB
tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Rights of
Indigenous Peoples/UNDRIP), Konvensi ILO No. 169 tahun 1989 tentang
Masyarakat Adat dan Suku Bangsa (Indigenous and Tribal Peoples Convention),
dan
Konvensi
Keanekaragaman
Hayati
(Convention
on
Biological
Diversity/CBD), yang menekankan persetujuan bebas, didahulukan, dan atas
164
dasar informasi penuh dari masyarakat adat sebelum proyek berdampak pada
wilayah mereka. Mekanisme FPIC adalah proses pengambilan keputusan
kolektif independen, dengan tahapan informasi awal, diskusi, dan negosiasi dari
kondisi suatu proyek. FPIC mencakup empat elemen pokok: free (bebas/tanpa
intimidasi), prior (sejak awal sebelum proyek direncanakan), informed (informasi
objektif tentang dampak sosial-ekonomi-lingkungan), dan consent (persetujuan
kolektif yang merupakan hasil negosiasi antara pemerintah, pemilik proyek dan
masyarakat terdampak)]. Ketiadaan penegasan tentang mekanisme FPIC
tersebut
dalam
undang-undang
yang
diuji
berpotensi
menimbulkan
pengingkaran terhadap Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menjamin
pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat, serta bertentangan
dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan
pentingnya partisipasi bermakna dalam pengelolaan ruang hidup dan sumber
daya alam [Salah satu putusan Mahkamah Konstitusi yang penting terkait hal ini
adalah Putusan No.119/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan penguatan
perlindungan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Putusan ini memperluas
objek perlindungan dengan memastikan bahwa upaya memperjuangkan
pelindungan lingkungan hidup adalah hak konstitusional seluruh warga negara
yang harus dihormati dan dilindungi, yaitu meliputi setiap orang, termasuk
korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam
upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menempuh
cara hukum akibat adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup].
Persoalan konstitusional lainnya juga muncul dari Pasal 92 UU Minerba, karena
ketentuan ini mencantumkan frasa “termasuk mineral ikutannya”. Model
pengaturan demikian memberi perusahaan hak penguasaan ekonomis yang
terlalu luas, yang dapat mengurangi kemampuan negara untuk mengendalikan
distribusi komoditas strategis, menetapkan kebijakan hilirisasi, mengatur volume
produksi, serta menjamin pemerataan manfaat bagi masyarakat. Seharusnya
“mineral ikutan”, tidak serta merta menjadi hak milik pemegang IUP dan IUPK,
melainkan harus diproses dengan administrasi perizinan yang terpisah. Dengan
demikian Pasal 92 ini berpotensi menjadi inkonstitusional karena bertentangan
dengan Pasal 33 ayat (2), (3) dan (4) UUD NRI 1945, disebabkan frasa
"termasuk mineral ikutannya" menimbulkan ketidakpastian hukum tentang
165
apakah iuran eksplorasi atau iuran produksi dibebankan kepada mineral/batu
bara saja atau termasuk mineral ikutannya.
Sebagai negara kesejahteraan (welfare state) sebagaimana dianut oleh
Pasal 33 UUD 1945, negara berkewajiban menjamin distribusi manfaat sumber
daya alam secara adil, mencegah ketimpangan struktural, serta memastikan
bahwa pemanfaatan sumber daya tidak semata-mata ditentukan oleh
mekanisme pasar. Dalam doktrin negara kesejahteraan, penguasaan negara
atas sumber daya strategis bukan hanya bersifat administratif, melainkan
merupakan instrumen untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat,
menjaga stabilitas harga energi, mendukung pendanaan pembangunan, serta
melindungi kelompok rentan dari risiko eksploitasi.
Dalam perspektif Sustainable Development Goals (SDGs), kedua norma
tersebut berimplikasi pada pencapaian sejumlah tujuan pembangunan
berkelanjutan. SDG No.12 mengenai konsumsi dan produksi yang bertanggung
jawab, menuntut adanya kendali negara terhadap seluruh rantai nilai sumber
daya alam. Jika negara kehilangan kapasitas pengendalian akibat pemberian
hak kepemilikan kepada korporasi, maka prinsip kehati-hatian dan konservasi
sumber daya menjadi sulit dijalankan. Hal ini juga berpotensi menghambat
pencapaian SDG No.13 terkait mitigasi perubahan iklim, karena dapat berakibat
negara tidak lagi memiliki keleluasaan untuk membatasi eksploitasi sumber daya
alam.
Selain itu, SDG No.16 yang berfokus pada tata kelola lembaga publik dan
kepastian hukum mensyaratkan adanya transparansi, akuntabilitas, serta
partisipasi masyarakat dalam proses perizinan. Norma perizinan terpusat yang
tidak disertai jaminan partisipasi mengandung risiko menurunkan legitimasi
kebijakan pertambangan dan membuka ruang konflik agraria maupun sosial.
Komitmen Indonesia terhadap SDGs telah diintegrasikan dalam dokumen
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang
ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, bahwa Prioritas
Nasional ini dijalankan dengan memanfaatkan sumber daya secara efektif, dan
juga menegaskan kedaulatan ekonomi Indonesia, mengurangi ketergantungan
terhadap impor, dan menjamin pembangunan berkelanjutan untuk generasi
mendatang. Oleh karena itu, norma yang mengalihkan kendali substantif kepada
pelaku usaha, sebagaimana dimungkinkan Pasal 92 UU Minerba, tidak selaras
166
dengan arah kebijakan nasional dan berpotensi menghambat pencapaian
sasaran pembangunan jangka menengah. Sehingga, setiap kebijakan sektoral
semestinya tidak boleh bertentangan dengan paradigma pembangunan
berkelanjutan.
Berdasarkan analisis konstitusional, prinsip penguasaan negara, serta
komitmen terhadap SDGs, maka saya berpendapat bahwa Pasal 92 UU Minerba
mengandung potensi pelanggaran terhadap Pasal 33 UUD 1945 karena
berpotensi mengalihkan kendali strategis dari negara kepada pelaku usaha.
Adapun Pasal 35 ayat (1) dapat dinyatakan konstitusional sepanjang ditafsirkan
secara ketat bahwa sentralisasi perizinan wajib diiringi mekanisme partisipasi
publik, perlindungan masyarakat adat, dan akuntabilitas administratif.
Berdasarkan analisis dengan menggunakan Teori Penguasaan Negara
dan Teori Negara Kesejahteraan, dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Pasal 35 ayat (1) UU Minerba berpotensi inkonstitusional karena
bertentangan dengan Pasal 33 UUD NRI 1945, apabila delegasi izin
menyebabkan
negara
kehilangan
kontrol
substantif,
mengabaikan
mekanisme perlindungan masyarakat adat, dan tidak menjamin distribusi
manfaat yang adil.
2. Pasal 92 UU Minerba berpotensi inkonstitusional karena bertentangan
dengan UUD NRI 1945, karena menimbulkan ketidakpastian hukum tentang
apakah iuran eksplorasi atau iuran produksi dibebankan kepada mineral/batu
bara saja atau termasuk mineral ikutan.
5. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H.
A. Filosofi Penguasaan Negara atas Sumber Daya Alam
1.
Pasal 33 UUD NRI 1945 merupakan jantung konstitusi ekonomi
Indonesia yang mengandung filosofi mendalam tentang penguasaan
negara atas sumber daya alam. Pasal ini bukan sekadar ketentuan
normatif, melainkan manifestasi dari cita-cita kemerdekaan Indonesia
untuk membebaskan rakyat dari eksploitasi ekonomi kolonial.
2.
Secara filosofis, Pasal 33 UUD 1945 menganut prinsip demokrasi
ekonomi yang menempatkan kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama,
bukan kemakmuran orang-seorang. Prinsip ini berakar pada nilai-nilai
kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi jiwa bangsa Indonesia.
167
3.
Dalam konteks pertambangan mineral dan batubara, filosofi ini
menghendaki agar negara tidak hanya berperan sebagai regulator
administratif, tetapi sebagai penguasa substantif yang memastikan
bahwa kekayaan alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
4.
Konsep 'penguasaan negara' sebagaimana termaktub dalam Pasal 33
UUD NRI 1945 jauh melampaui kepemilikan formal atau fungsi regulasi
semata. Ia mengandung makna kontrol yang mendalam dan substantif
oleh negara atas sumber daya alam untuk mencapai tujuan
konstitusional, yaitu kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat. Hal ini
mengamanatkan negara untuk bertindak sebagai mandataris rakyat
dalam mengelola kekayaan alam.
5.
Dalam konteks hukum tata negara, penguasaan negara ini mencakup
serangkaian
dimensi
yang
saling
terkait,
memastikan
bahwa
pemanfaatan sumber daya alam tidak diserahkan sepenuhnya kepada
mekanisme pasar bebas yang berpotensi menimbulkan ketimpangan
dan eksploitasi. Dimensi-dimensi ini menjadi pilar utama dalam
membangun kedaulatan ekonomi bangsa.
6.
Pentingnya konsep penguasaan negara yang substantif ini adalah untuk
mencegah privatisasi nilai ekonomi sumber daya alam yang dapat
mengorbankan kepentingan publik. Dengan demikian, negara harus
memiliki kontrol penuh atas cabang-cabang produksi yang penting bagi
hajat hidup orang banyak, termasuk sektor pertambangan.
7.
Kontrol penuh atas cabang-cabang kontrol penuh atas cabang- cabang
produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak, termasuk sektor
pertambangan, termanifestasi ke dalam hak: (a) Kepemilikan, negara
memiliki hak kepemilikan atas sumber daya alam, bukan sebagai pemilik
privat, melainkan sebagai representasi seluruh rakyat Indonesia; (b)
Pengaturan, negara berwenang penuh untuk membuat kebijakan dan
peraturan yang mengikat terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber
daya alam; (c) Penguruan, negara wajib melakukan tindakan
pengelolaan secara aktif, baik melalui badan usaha milik negara maupun
kerja sama dengan pihak lain di bawah kendali negara; dan (d)
Pengawasan, negara harus memastikan bahwa setiap kegiatan
168
eksploitasi dan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai dengan
peraturan dan memberikan manfaat optimal bagi rakyat.
8.
Secara teoretis, konsep "dikuasai oleh negara" dalam Pasal 33 ayat (2)
dan (3) UUD 1945 telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
berbagai putusan sebagai konsep yang multidimensional, meliputi lima
fungsi negara: (a) Fungsi Kebijakan (Beleid), negara berwenang membuat
kebijakan strategis terkait pengelolaan sumber daya alam; (b) Fungsi
Pengurusan (Bestuursdaad), negara melakukan pengurusan administratif
dan manajerial; (c) Fungsi Pengaturan (Regelendaad), negara membuat
regulasi
dan
peraturan
pelaksanaan;
(d)
Fungsi
Pengelolaan
(Beheersdaad), negara mengelola secara langsung atau melalui BUMN
atau melalui BUMN atau kepemilikan melalui saham; (e) Fungsi
Pengawasan (Toezichthoudensdaad), negara melakukan pengawasan
dan pengendalian.
9.
Kelima fungsi ini harus dijalankan secara simultan dan proporsional untuk
mewujudkan penguasaan negara yang substantif, bukan sekadar formal-
administratif.
B. Kritik Filosofis terhadap Pasal 35 ayat (1) UU Minerba
10. Pasal 35 ayat (1) UU Minerba yang menyatakan "Usaha pertambangan
dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat"
mengandung cacat filosofis fundamental yang bertentangan dengan
Pasal 33 UUD 1945.
11. Pertama, norma ini mereduksi peran negara dari penguasa substantif
menjadi sekadar penerbit izin administratif. Negara hanya menjalankan
fungsi pengaturan (regelendaad) dan sebagian kecil fungsi pengurusan
(bestuursdaad), sementara fungsi pengelolaan (beheersdaad) yang
paling strategis diserahkan sepenuhnya kepada pemegang izin.
12. Kedua, rezim perizinan ini menciptakan reduction of state control yang
telah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 002/PUU-
I/2003. Ketika negara hanya berperan sebagai regulator, maka fungsi
penguasaan negara menjadi ilusi semata.
13. Reduksi peran negara dari 'penguasa substantif' menjadi 'penerbit izin
administratif' sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 35 ayat (1) UU
Minerba memiliki implikasi serius terhadap konsep penguasaan negara
169
atas sumber daya alam. Ini bukan sekadar perubahan terminologi,
melainkan pergeseran fundamental dalam model pengelolaan yang
berpotensi mencerabut jiwa Pasal 33 UUD NRI 1945.
14. Implikasi utama dari reduksi kontrol ini adalah terdelegasinya
kewenangan inti pengelolaan sumber daya mineral dan batubara kepada
entitas swasta melalui mekanisme perizinan. Negara yang seharusnya
berperan aktif dalam fungsi pengelolaan (beheersdaad) dan pengurusan
(bestuursdaad) kini hanya menyisakan fungsi pengaturan (regelendaad)
dan pengawasan (toezichthoudensdaad) yang bersifat pasif.
15. Implikasinya filosofisnya akan menjadi:
Delegasi Operasi Inti
Perizinan berusaha secara efektif
mendelegasikan hak eksplorasi dan
operasi
produksi mineral/batubara
kepada pihak swasta, tanpa kontrol
substantif
negara
pada
setiap
tahapan.
Pembatasan Peran BUMN
Keberadaan
BUMN
sebagai
perpanjangan tangan negara untuk
mengelola langsung cabang-cabang
produksi penting menjadi marjinal,
bertentangan dengan semangat Pasal
33 ayat
(3) UUD 1945.
Hilangnya Kontrol Ekonomi
Negara kehilangan kemampuan untuk
mengintervensi pasar, menetapkan
harga
yang
berpihak
pada
rakyat,
dan
mengendalikan aliran nilai ekonomi
dari sumber daya alam secara optimal.
Fokus pada Retribusi
Peran negara bergeser dari penguasa
yang mengarahkan pemanfaatan
untuk
kemakmuran rakyat, menjadi sekadar
pemungut pajak dan retribusi yang
bersifat
transaksional.
16. Dengan demikian, skema perizinan ini menciptakan jurang antara
amanat konstitusi yang menghendaki penguasaan negara yang kuat
demi kemakmuran rakyat, dengan realitas implementasi di lapangan
170
yang justru mengikis kapasitas negara untuk hadir sebagai penguasa
yang substantif. Fenomena ini mengkhawatirkan karena potensi
keuntungan yang seharusnya dinikmati rakyat banyak dapat berpindah
tangan ke segelintir korporasi.
17. Konsep reduksi kontrol negara (reduction of state control) merujuk pada
fenomena di mana peran dan kewenangan negara dalam menguasai
serta mengendalikan sumber daya strategis atau sektor vital suatu
negara mengalami penurunan. Penurunan ini bukan sekadar dalam
aspek administratif, melainkan menyangkut substansi penguasaan yang
esensial untuk kemakmuran rakyat.
18. Secara teoretis, reduksi kontrol negara terjadi ketika negara beralih dari
peran sebagai pengelola aktif menjadi regulator pasif. Dalam konteks
sumber daya alam, ini berarti negara hanya berfungsi sebagai pembuat
aturan dan pemberi izin, sementara implementasi operasional dan
pengambilan keuntungan utama diserahkan sepenuhnya kepada pihak
swasta atau pemegang konsesi. Dampaknya adalah hilangnya
kapabilitas negara untuk mengintervensi secara langsung demi
kepentingan publik, serta potensi eksploitasi yang lebih besar oleh
kepentingan korporasi.
19. Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menegaskan bahwa Pasal 33
UUD 1945 menghendaki adanya penguasaan negara yang substantif,
bukan sekadar formalitas. Setiap kebijakan atau regulasi yang
mengakibatkan hilangnya kemampuan negara untuk menguasai,
mengatur, mengelola, dan mengawasi sumber daya alam secara efektif
dianggap sebagai reduksi kontrol negara yang inkonstitusional. Ketika
negara hanya bertindak sebagai 'notaris' perizinan, maka amanat
konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat akan terdistorsi
dan terancam.
20. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam
penjelasannya ditegaskan: "dalam demokrasi ekonomi kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang".
21. Rezim perizinan dalam Pasal 35 ayat (1) UU Minerba justru bertentangan
dengan asas ini karena:
171
a. menutup ruang partisipasi publik dalam pengelolaan sumber daya
alam;
b. mengubah model "usaha bersama" menjadi "usaha berizin secara
individual";
c. hanya pemegang izin yang dapat mengakses nilai ekonomi sumber
daya alam;
d. masyarakat luas tidak memiliki ruang partisipasi maupun akses
manfaat; dan
e. sistem perizinan yang sentralistik ini menghilangkan esensi
demokrasi ekonomi yang menuntut keterlibatan masyarakat dan
pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan dan pengawasan
terhadap pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut hajat
hidup orang banyak.
22. Rezim perizinan yang diamanatkan oleh Pasal 35 ayat (1) UU Minerba
secara fundamental mengikis kontrol negara atas cabang- cabang
produksi yang strategis. Penguasaan negara bukan hanya tentang
kepemilikan formal, melainkan juga kapasitas dan kemampuan riil untuk
mengatur, mengelola, dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya
alam demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
23. Ketika negara hanya berfungsi sebagai entitas pemberi izin dan
pengumpul royalti, maka sesungguhnya negara telah kehilangan daya
tawar dan kemampuan intervensi langsung terhadap dinamika pasar dan
kepentingan korporasi.
24. Cabang produksi strategis seperti pertambangan mineral dan batubara,
yang seharusnya menjadi pilar ekonomi nasional, justru menjadi ladang
konsesi yang rentan terhadap dominasi swasta. Akibatnya akan terjadi:
(a) Erosi Kedaulatan Ekonomi, negara tidak lagi memegang kendali
penuh atas arah dan tujuan pengelolaan sumber daya alam,
menyerahkannya kepada mekanisme pasar dan keputusan bisnis
pemegang izin; (b) Marginalisasi BUMN, peran BUMN sebagai agen
pembangunan dan kepanjangan tangan negara dalam pengelolaan
langsung menjadi terbatas, kehilangan fungsi strategis yang seharusnya
diemban; (c) Risiko Ketergantungan Asing, dengan delegasi kontrol
kepada pihak swasta, terutama jika melibatkan investasi asing, Indonesia
172
berisiko tinggi mengalami ketergantungan pada kekuatan ekonomi
eksternal; (d) Disparitas Kekayaan, nilai ekonomi yang besar dari sumber
daya alam cenderung terkonsentrasi pada segelintir korporasi dan
individu, menciptakan kesenjangan sosial-ekonomi yang semakin
melebar di masyarakat.
25. Hilangnya kontrol negara ini adalah sebuah anomali konstitusional,
mengingat semangat Pasal 33 UUD NRI 1945 yang menghendaki
negara hadir secara kuat untuk menjamin keadilan dan kemakmuran
bagi seluruh rakyat, bukan sekadar memfasilitasi kegiatan ekonomi oleh
pihak tertentu.
26. Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara. Sektor mineral dan batubara jelas
merupakan cabang produksi strategis yang memenuhi kriteria ini.
27. Namun, dengan menjadikan kegiatan pertambangan sebagai kegiatan
perizinan usaha, negara hanya menjalankan fungsi pengaturan dan
pemungutan iuran (pajak dan PNBP semata), tanpa memiliki kontrol
terhadap operasi dan hasil produksi. Negara tidak lagi "menguasai"
cabang produksi pertambangan secara substantif, melainkan hanya
memberikan
hak
monopoli
ekonomi
kepada
pemegang
izin
pertambangan.
C. Indonesia: Anomali dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Kritik
Teoretis terhadap Pasal 92 UU Minerba
28. Indonesia merupakan negara yang secara eksplisit memberikan hak
kepemilikan ex situ penuh kepada pemegang izin usaha pertambangan.
Pasal 92 UU Minerba menyatakan: "Pemegang IUP dan IUPK berhak
memiliki Mineral, termasuk Mineral ikutannya, atau Batubara yang telah
diproduksi setelah memenuhi iuran produksi, kecuali Mineral ikutan
radioaktif."
29. Ketentuan ini menempatkan negara hanya sebagai penerima iuran,
tanpa kendali substantif atas nilai ekonomi sumber daya alam setelah
tahap produksi. Kondisi ini mengakibatkan makna "penguasaan negara"
yang bersifat konstitusional-substantif menjadi penguasaan negara yang
bersifat administratif-normatif.
173
30. Bahkan, sistem ini tidak lebih baik dari Indische Mijnwet stb. 1899 No.
214 pada masa Kolonial, yang meskipun memberikan konsesi kepada
swasta untuk jangka waktu lama, namun Pemerintah Kolonial masih
menerima pembagian hasil sebesar 46% dari hasil kotor.
31. Pasal 92 UU Minerba yang memberikan hak kepemilikan penuh (ex situ
ownership) kepada pemegang izin mengandung cacat teoretis
fundamental yang bertentangan dengan teori penguasaan negara atas
sumber daya alam.
32. Secara teoretis, terdapat perbedaan mendasar antara hak pengelolaan
(right to manage) dan hak kepemilikan (right to own). Dalam sistem
hukum pertambangan yang konstitusional, swasta seharusnya hanya
memperoleh hak pengelolaan atau hak produksi, bukan hak kepemilikan
atas hasil tambang.
33. Pemberian
hak
kepemilikan
ex
situ
kepada
pemegang
izin
mengakibatkan:
a. hubungan hukum antara negara dan sumber daya alam berakhir
setelah hasil tambang diproduksi;
b. nilai ekonomi hasil tambang berpindah sepenuhnya kepada
pemegang izin;
c. negara
kehilangan
fungsi
penguasaan
substantif terhadap
cabang produksi strategis; dan
d. negara hanya berperan sebagai penerima pajak dan iuran (fungsi
fiskal semata).
34. Pasal 92 UU Minerba menciptakan privatisasi nilai ekonomi sumber daya
alam yang secara substansial bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 36/PUU-X/2012 tentang Migas
dan Putusan No. 85/PUU-XI/2013 tentang Air telah menegaskan:
"Negara bukan sekadar pemungut iuran atau pemberi izin, melainkan
pemegang amanah dari rakyat untuk menguasai cabang produksi
penting dan memastikan penggunaannya bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat".
35. Dengan memberikan hak kepemilikan hasil tambang kepada pemegang
izin, negara telah mengkhianati amanah konstitusional ini. Nilai ekonomi
yang seharusnya dikembalikan kepada rakyat justru dikuasai oleh
174
segelintir pemegang izin.
36. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dapat dipahami sebagai penerapan doktrin
Public Trust Doctrine (PTD) yang menempatkan negara sebagai trustee
(pengemban amanah publik) dari rakyat.
37. Dalam konsep PTD, negara memiliki tiga kewajiban fundamental:
a. Kewajiban Mempertahankan, negara wajib mempertahankan
sumber daya alam agar tidak habis atau rusak;
b. Kewajiban Mengelola, negara wajib mengelola sumber daya alam
secara optimal untuk kepentingan publik;
c. Kewajiban Mendistribusikan, negara wajib mendistribusikan
manfaat sumber daya alam secara adil kepada seluruh rakyat.
38. Pasal 92 UU Minerba telah menggagalkan ketiga kewajiban ini karena
negara kehilangan kontrol atas hasil produksi setelah pemegang izin
membayar iuran dan pajak.
39. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 36/PUU-X/2012 tentang Migas
telah memberikan panduan yang sangat jelas tentang bagaimana
seharusnya negara menguasai sumber daya alam:
"Sepanjang negara memiliki kemampuan baik modal, teknologi, dan
manajemen dalam mengelola sumber daya alam maka negara harus
memilih untuk melakukan pengelolaan secara langsung atas sumber
daya alam".
"Dengan pengelolaan secara langsung, dipastikan seluruh hasil dan
keuntungan yang diperoleh akan masuk menjadi keuntungan negara
yang secara tidak langsung akan membawa manfaat lebih besar bagi
rakyat".
40. Pertimbangan Mahkamah ini menegaskan bahwa pengelolaan langsung
oleh negara merupakan bentuk penguasaan negara peringkat pertama
yang harus diprioritaskan.
D. Alternatif Model Penguasaan: Product Sharing Contract (PSC)
41. Terdapat alternatif model penguasaan yang lebih konstitusional, yaitu
PSC atau Joint Venture dengan BUMN. Model ini mengembalikan negara
sebagai pemilik penuh sumber daya alam, dengan swasta sebagai
kontraktor yang membantu proses produksi.
42. Dalam model PSC:
175
a. negara tetap menjadi pemilik sumber daya alam in situ dan ex situ;
b. swasta hanya memperoleh hak produksi dan hak jual terbatas
c. hasil produksi tetap milik negara sampai dijual atau dialokasikan;
d. negara mengendalikan volume, harga, dan pendapatan produksi;
e. pembagian hasil dilakukan berdasarkan kontrak yang adil
f.
negara memiliki kontrol penuh atas kebijakan hilirisasi dan ekspor;
g. model ini telah terbukti berhasil di sektor migas Indonesia dan di
berbagai negara kaya sumber daya alam.
43. Model PSC memiliki berbagai keunggulan dibandingkan rezim perizinan
dan kepemilikan ex situ:
a. Kontrol Negara Terjaga, negara tetap memiliki kontrol substantif
atas seluruh tahapan dari eksplorasi hingga penjualan hasil produksi.
b. Penerimaan Negara Optimal, negara memperoleh bagian yang
jauh lebih besar dari nilai ekonomi sumber daya alam, bukan hanya
royalti dan pajak.
c. Kemitraan yang Adil, swasta tetap dapat berpartisipasi dengan
kompensasi yang adil berdasarkan kontribusi modal, teknologi, dan
manajemen.
d. Keberlanjutan Terjamin, negara dapat mengontrol tingkat produksi
untuk memastikan keberlanjutan dan alokasi untuk generasi
mendatang.
44. Secara filosofis, model PSC menawarkan pendekatan yang lebih sejalan
dengan amanat konstitusi UUD NRI 1945, khususnya Pasal 33,
dibandingkan dengan rezim perizinan dan kepemilikan ex situ yang
diterapkan dalam UU Minerba. PSC bukan hanya sekadar mekanisme
bisnis, melainkan cerminan dari prinsip-prinsip kedaulatan negara dan
keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya alam.
45. Model ini secara inheren mengandung beberapa keunggulan filosofis
yang fundamental dalam memastikan sumber daya alam dikelola untuk
kemakmuran rakyat secara adil dan berkelanjutan: Secara filosofis,
model PSC menawarkan pendekatan yang lebih sejalan dengan amanat
konstitusi UUD NRI 1945, khususnya Pasal 33, dibandingkan dengan
rezim perizinan dan kepemilikan ex situ yang diterapkan dalam UU
Minerba. PSC bukan hanya sekadar mekanisme bisnis, melainkan
176
cerminan dari prinsip-prinsip kedaulatan negara dan keadilan sosial
dalam pengelolaan sumber daya alam.
46. Model ini secara inheren mengandung beberapa keunggulan filosofis
yang fundamental dalam memastikan sumber daya alam dikelola untuk
kemakmuran rakyat secara adil dan berkelanjutan:
a. Penegasan Kedaulatan Negara, PSC memperkuat posisi negara
sebagai pemilik tunggal sumber daya alam, baik yang masih berada
di dalam bumi (in situ) maupun yang telah diekstraksi (ex situ).
Swasta hanya bertindak sebagai kontraktor yang membantu negara
dalam proses produksi, bukan sebagai pemilik konsesi. Ini
menegaskan kendali penuh negara atas aset strategis.
b. Maksimalisasi Kesejahteraan Rakyat, dengan kontrol negara yang
kuat atas volume, harga, dan alokasi hasil produksi, PSC
memungkinkan negara untuk mengoptimalkan penerimaan dan
memastikan bahwa manfaat ekonomi dari sumber daya alam secara
substansial kembali kepada rakyat. Ini menentang privatisasi nilai
ekonomi yang menguntungkan segelintir pihak.
c. Prinsip Keadilan Intergenerasi, filosofi PSC juga mendukung
pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan
berkelanjutan. Dengan adanya kontrol negara, kebijakan lingkungan
dan sosial dapat ditegakkan lebih ketat, mencegah eksploitasi
berlebihan dan memastikan hak generasi mendatang atas sumber
daya alam tetap terjaga.
d. Perwujudan Demokrasi Ekonomi, PSC sejalan dengan prinsip
demokrasi ekonomi yang mengedepankan kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, dan kemandirian. Negara bertindak sebagai wali (state
trusteeship) yang mengelola sumber daya untuk kepentingan seluruh
rakyat, bukan segelintir pemodal, sehingga mendukung pemerataan
ekonomi dan keadilan sosial. Perbandingan antara model PSC atau
usaha patungan dengan BUMN dan rezim perizinan usaha
konvensional dalam pengelolaan sumber daya alam menunjukkan
perbedaan signifikan dalam implikasi biaya dan manfaat, baik dari
perspektif negara maupun masyarakat.
Analis Dampak dan Biaya Antara Model PSC dan Model
Perizinan Usaha Pertambangan
177
Rezim Perizinan Usaha (UU
Minerba)
Product Sharing Contract
(PSC)/Usaha Patungan
dengan BUMN
Manfaat (bagi Negara): Potensi
pendapatan
awal
dari
biaya
perizinan dan royalti minimal,
serta penarikan investasi swasta
langsung.
Manfaat:
a. Maksimalisasi
penerimaan
negara
melalui pembagian hasil
yang adil dan kontrol atas
harga/volume.
b. Penegasan
kedaulatan
dan
kendali
penuh
negara atas sumber daya
alam.
c. Distribusi kesejahteraan
yang
lebih
merata
kepada rakyat melalui
peningkatan
kapasitas
BUMN dan kandungan
lokal.
d. Penegakan
regulasi
lingkungan yang lebih
ketat dan pengelolaan
berkelanjutan.
e. Sesuai dengan prinsip
demokrasi ekonomi dan
konstitusi UUD NRI 1945.
f.
Memastikan
keadilan
antar-generasi
dalam
pemanfaatan
sumber
daya.
Biaya/Kerugian (bagi Negara &
Rakyat):
g. Reduksi
signifikan
penerimaan negara akibat
royalti rendah dan kurangnya
kontrol harga/volume.
h. Hilangnya kedaulatan negara
atas cabang produksi penting
dan aset strategis.
i.
Peningkatan
kesenjangan
ekonomi dan konflik sosial
akibat
privatisasi
nilai
ekonomi SDA.
j.
Kerusakan lingkungan yang
masif
tanpa
tanggung
jawab penuh.
k. Bertentangan
dengan
amanat konstitusi UUD NRI
1945, khususnya Pasal 33.
l.
Tidak
berkelanjutan
dan
Biaya/Tantangan
(bagi
Negara):
Mungkin
memerlukan
kemampuan
negosiasi dan pengawasan
yang lebih kuat, serta potensi
persepsi "risiko" yang lebih
tinggi bagi beberapa investor.
178
mengorbankan
hak
generasi mendatang.
47. Terdapat perbedaan yang fundamental antara pengelolaan sektor migas
dan sektor minerba di Indonesia. Sektor migas menggunakan sistem
kontrak bagi hasil (PSC) yang lebih konstitusional, sementara sektor
minerba menggunakan sistem perizinan dan kepemilikan ex situ yang
tidak konstitusional, yaitu:
Sektor Migas
Sektor Minerba
Hasil
produksi
tetap
milik
negara
Menggunakan sistem perizinan
(IUP/IUPK)
Kontraktor
hanya
memperoleh
bagian hasil
Hasil
produksi
menjadi
milik pemegang izin
Negara mengontrol volume dan
harga
Negara hanya menerima royalti
dan pajak
Lebih
konstitusional
menurut
MK
Negara kehilangan kontrol atas
hasil produksi
48. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan perbedaan perlakuan ini,
mengingat keduanya sama-sama merupakan sumber daya alam
strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak.
49. Perubahan model penguasaan dari rezim perizinan dan kepemilikan ex
situ menjadi model PSC atau Joint Venture sangat mendesak dan
penting dilakukan karena beberapa alasan:
a. Cadangan Minerba Terbatas, mineral dan batubara adalah sumber
daya yang tidak dapat diperbarui. Jika terus dieksploitasi dengan
model saat ini, cadangan akan habis tanpa memberikan manfaat
optimal bagi rakyat.
b. Ketimpangan Semakin Parah, konsentrasi kekayaan pada
segelintir pemilik tambang semakin parah, sementara rakyat
semakin dibebani pajak.
c. Kerusakan Lingkungan Masif, kksploitasi berlebihan tanpa kontrol
negara telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang sulit
dipulihkan.
d. Konflik Sosial Meningkat, konflik antara pemegang izin dengan
179
masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat semakin sering
terjadi.
50. Jika model penguasaan diubah dari rezim perizinan menjadi Product
Sharing Contract atau Joint Venture, akan terdapat berbagai dampak
positif:
a. Penerimaan Negara Meningkat, negara akan memperoleh bagian
yang jauh lebih besar dari nilai ekonomi sumber daya alam, tidak
hanya royalti 7-15% tetapi bisa mencapai 50-70% seperti di negara-
negara lain.
b. Beban Pajak Rakyat Berkurang, dengan penerimaan negara yang
optimal dari sektor minerba, beban pajak penghasilan dan PPN pada
rakyat dapat dikurangi.
c. Subsidi Meningkat, negara memiliki kemampuan lebih besar untuk
mensubsidi pendidikan, kesehatan, perumahan, dan kebutuhan
dasar lainnya.
d. Keberlanjutan Terjaga, negara dapat mengontrol tingkat produksi
untuk memastikan cadangan tersedia bagi generasi mendatang.
e. Lingkungan Terlindungi, dengan kontrol langsung, negara dapat
memastikan standar lingkungan yang ketat diterapkan.
f.
Hak Masyarakat Adat Terlindungi, negara dapat memastikan hak-
hak masyarakat hukum adat dihormati dalam pengelolaan tambang.
E. Kesimpulan
51. Berdasarkan analisis filosofis, teoretis, dan konstitusional yang telah
diuraikan, dapat disimpulkan bahwa:
a. Pasal 35 ayat (1) UU Minerba bertentangan dengan Pasal 33 UUD
1945 karena mereduksi penguasaan negara dari penguasa
substantif menjadi sekadar penerbit izin administratif.
b. Pasal 92 UU Minerba bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945
karena menciptakan privatisasi nilai ekonomi sumber daya alam
dengan memberikan hak kepemilikan ex situ kepada pemegang izin.
c. Kedua pasal tersebut membentuk satu rezim privatisasi yang utuh
yang menghilangkan penguasaan substantif negara atas cabang
produksi strategis.
d. Rezim ini bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi yang
180
menghendaki kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran orang-
seorang.
52. Rezim Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba bertentangan dengan
asas kekeluargaan karena menutup ruang partisipasi publik dan
mengubah "usaha bersama" menjadi "usaha berizin secara individual".
53. Rezim Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba menyebabkan
reduction of state control yang telah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi
dalam berbagai putusan.
54. Rezim Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba menciptakan
ketidakadilan fiskal dimana rakyat dibebani pajak besar sementara
pemilik tambang menikmati keuntungan dengan kontribusi minimal.
55. Rezim Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba tidak berkelanjutan
karena negara kehilangan kontrol atas tingkat eksploitasi sumber daya
yang tidak dapat diperbarui.
F. Penutup
56. Berdasarkan
seluruh
analisis
yang
telah
diuraikan,
Ahli
merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi kiranya dapat:
a. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba
Inkonstitusional. Kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal
33 ayat (1), (2), (3), dan (4) UUD 1945 serta berbagai pasal lain yang
menjamin hak konstitusional warga negara.
b. Memerintahkan Perubahan Model Penguasaan, dari rezim perizinan
dan kepemilikan ex situ menjadi model Product Sharing Contract
atau Joint Venture yang lebih konstitusional.
c. Memberikan Tafsir Konstitusional, bahwa "dikuasai oleh negara"
dalam Pasal 33 UUD 1945 menghendaki penguasaan substantif,
bukan sekadar administratif.
Akhirnya, pengujian materiil Pasal 35 dan Pasal 92 UU Minerba ini bukan sekadar
persoalan teknis hukum, melainkan persoalan fundamental tentang kedaulatan
ekonomi rakyat Indonesia. Selama 80 tahun merdeka, Indonesia telah kehilangan
nilai ekonomi sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik rakyat.
KETERANGAN SAKSI
Dr. Ir. Chairil Abdini, M.Sc
181
Latar belakang permasalahan
Direktur Eksekutif Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN)
Tata Mustasya sebagaimana diberitakan Tempo 2 Jnauari 2025 mengatakan
pemerintah perlu segera menaikkan pungutan terhadap sejumlah komoditas
ekstraktif seperti batubara untuk menambah pemasukan negara. Alasannya,
pungutan terhadap sektor ekstraktif ini masih tergolong rendah, bila melihat
besarnya keuntungan yang didapatkan selama ini. Menurut Tata, peningkatan
pungutan produksi batu bara berpotensi bisa meningkatkan penerimaan negara
kisaran Rp 84,55 triliun hingga Rp 353,7 triliun per tahun.
Menteri Keuangan Purbaya sebagaimana diberitakan oleh Jakarta Globe pada 27
November 2025 menyampaikan bahwa batubara memberikan kontribusi
pendapatan negara jauh lebih kecil dibandingkan migas. Pada masa lalu bagi hasil
migas bisa mencapai 85:15, sedangkan batubara jauh dibawah itu.
Teori sewa (rent) David Ricardo
Untuk dapat menganalisis persoalan ini, Daniel Yergin didalam bukunya yang
berjudul “The Prize” menggunakan teori sewa (rent) dari David Ricardo, yang
mengemukakan ilustrasi sebagai berikut: “Ada dua pemilik lahan, kata Ricardo,
yang satu dengan ladang yang jauh lebih subur daripada yang lain. Mereka berdua
menjual biji-bijian hasil ladang mereka dengan harga yang sama. Tetapi biaya yang
yang dikeluarkan oleh pemilik ladang yang lebih subur jauh lebih murah daripada
pemilik ladang yang kurang subur. Pemilik lahan yang kurang subur mungkin,
menghasilkan keuntungan, tetapi pemilik ladang yang lebih subur, tidak hanya
memperoleh keuntungan, tetapi juga menerima sesuatu yang jauh lebih besar yang
disebut sebagai sewa (rent). Imbalan—sewa— tersebut berasal dari kualitas tanah
yang subur yang diwariskan oleh alam bukan dari keahlian atau kerja keras pemilik
lahan tersebut.
Lebih lanjut Yergin mencontohkan sewa di sektor migas. Kehadiran migas secara
geologis tidak ada hubungannya dengan karakter atau perbuatan orang-orang yang
kebetulan tinggal di atasnya, atau dengan sifat rezim politik tertentu yang
menguasai wilayah di mana minyak itu ditemukan. Warisan ini juga menghasilkan
sewa, yang dapat didefinisikan sebagai selisih antara harga pasar, di satu sisi, dan,
di sisi lain, biaya produksi ditambah biaya transportasi, pemrosesan, dan distribusi
serta beberapa biaya untuk pengembalian modal. Yergin memberikan contoh
bahwa pada akhir 1940-an, minyak dijual sekitar $ 2,50 per barel. Beberapa
182
operator sumur minyak di Texas mungkin hanya menghasilkan keuntungan 10 sen
dari minyaknya. Tetapi di Timur Tengah hanya membutuhkan biaya 25 sen per barel
untuk memproduksi minyak. Setelah memperhitungkan 50 sen tambahan untuk
biaya lain, seperti transportasi, dan "keuntungan" 10 sen, maka dari $ 2,50 itu masih
tersisa jumlah yang sangat besar yaitu sebesar $ 1,65 untuk setiap barel minyak
yang dihasilkan di Timur Tengah. Jumlah ini disebut sebagai sewa (rent).
Yergin selanjutnya mempertanyakan siapakah yang berhak mendapatkan sewa
(rent) tersebut? Apakah negara produsen minyak, atau kontraktor yang
memproduksi minyak, atau negara konsumen yang akan mengenakan pajak
terhadap penjualan minyak tersebut.
Menurut Yergin, semua memiliki klaim yang sah. Negara tuan rumah memiliki
kedaulatan atas minyak di bawah tanahnya. Namun minyak itu tidak bernilai sampai
perusahaan mempertaruhkan modalnya dan menggunakan keahliannya untuk
menemukan, memproduksi, dan memasarkannya. Negara tuan rumah, pada
dasarnya, adalah pemilik, perusahaan minyak berperan sebagai penyewa, yang
tentu saja akan membayar sewa yang disepakati. Tetapi, setelah melalui
pengambilan risiko dan upaya dari penyewa, penemuan cadangan minyak
meningkat sehingga nilai properti pemilik ladang minyak meningkat pesat, haruskah
penyewa terus membayar sewa yang sama seperti di bawah persyaratan
sebelumnya, atau haruskah itu dinaikkan oleh pemilik? Selanjutnya, bagi negara-
negara konsumen di dunia industri, akses terhadap minyak adalah hadiah strategis,
tidak hanya penting bagi ekonomi mereka dan kemampuan mereka untuk tumbuh,
tetapi juga merupakan elemen sentral dan penting dalam strategi nasional karena
minyak merupakan sumber pendapatan pajak yang signifikan, baik secara langsung
dalam bentuk cukai maupun pajak yang diperoleh melalui peningkatan aktivitas
ekonomi yang terjadi secara keseluruhan.
Dalam perkembangannya, untuk mengatasi siapa yang berhak memperoleh sewa
tersebut telah terjadi transformasi hubungan antara negara produsen dengan
kontraktor minyak dari semula menggunakan sistem konsesi berubah menjadi
sistem kontrak bagi hasil (production sharing contract). Hasil produksi minyak dibagi
setelah dipotong semua biaya-biaya yang secara sah dikeluarkan untuk
memproduksi minyak tersebut. Prosentase pembagian hasil produksi tersebut
dinegosiasikan/disepakati antara negara produsen dengan kontraktor dan
dituangkan didalam kontrak. Dengan sistem ini, negara produsen minyak
183
memperoleh porsi sewa yang lebih besar dan kontraktor juga memperoleh porsinya
yang cukup dan memadai untuk mendorong mereka melanjutkan investasinya bagi
kegiatan eksplorasi dan eksploitasi/produksi. Pola berbagi produksi ini kini banyak
diadopsi oleh negara-negara produsen minyak.
Penggunaan Kontrak Bagi Hasil sebagai solusi di sektor pertambangan
batubara
Pertambangan batubara diselenggarakan melalui Ijin Usaha Pertambangan (IUP)
yang didalamnya antara lain memuat klausul penerimaan negara bukan pajak
(PNBP) atau lazimnya disebut sebagai royalty yang besarnya mulai dari 5%. Bagi
perusahaan pertambangan batubara yang melakukan pengembangan bagi
peningkatan nilai tambah, PNBP sektor batubara bahkan bisa 0% sesuai ketentuan
yang tertuang didalam PP 25 tahun 2021. Sisanya setelah dipotong kewajiban
PNBP dan beban pokok pendapatan, menjadi milik perusahaan pertambangan yang
bisa dipasarkan di dalam negeri dan/atau diekspor. Bagian batubara yang diekspor
tersebut bisa masuk ke dalam negeri untuk menambah devisa dan bisa juga dikirim
ke luar negeri sehingga negara kehilangan peluang dalam meraih devisa.
Sebagai ilustrasi untuk mengetahui besarnya nilai sewa yang diperoleh perusahaan
pertambangan batubara, digunakan laporan keuangan 2024 dari 12 perusahaan
pertambangan batubara sebagaimana tercantum pada tabel berikut.
No
Nama Perusahaan
Pendapatan
(Rp T)
Beban Pokok
Pendapatan
Laba
sebelum
pajak
Potensi
Rent
Potensi
Rent (Rp T)
1
PT.
Indo
Tambangraya
Megah
37,5
68,70%
31,30%
21,50%
8,06
2
PT. Bumi Resources (USD
juta)
22,1
87,33%
12,67%
2,87%
0,63
3 PT. Bukit Asam
42,76
80,82%
19,18%
9,38%
4,01
4 PT. Adaro (USD juta)
18,8
49,94%
50,06%
40,26%
7,57
5
PT. Prima Andalan Mandiri
(USD)
12,5
73,58%
26,42%
16,62%
2,08
6 PT. Indika Energy
39,8
86,43%
13,57%
3,77%
1,50
7 PT. Golden Energy Mines
44
59,09%
40,91%
31,11%
13,69
8
PT.Baramulti Suksessarana
15,4
67,53%
32,47%
22,67%
3,49
9 PT. Harum Energy
21,1
78,20%
21,80%
12,00%
2,53
10 PT. Bayan Resources
56
61,35%
38,65%
28,85%
16,16
11 PT. ABM Investama
19,5
89,23%
10,77%
0,97%
0,19
12 PT. Berau Coal Energy
43,7
90,20%
9,80%
0,00%
0,00
184
Total nilai rent 12
perusahaan
59,91
Nilai sewa (rent) ini adalah nilai on top dari PNBP (royalty) yang sudah dibayarkan
perusahaan pertambangan kepada negara.
Dari data 12 perusahaan ini terlihat setelah pembayaran PNBP masih terdapat nilai
sewa (pendapatan sebelum pajak) yang bervariasi dari 9,80% sampai 50,06%
dengan nilai total rent sebesar Rp 59,91 triliun yang sebagian besar seharusnya
diterima oleh negara jika menggunakan sistem production sharing.
Setelah
mencermati
perbedaan
pengelolaan
migas
dengan
pengelolaan
pertambangan batubara, maka solusi yang tepat dan perlu ditempuh adalah
memberlakukan sistem bagi hasil (production sharing) sebagaimana telah cukup
lama diterapkan pada pertambangan migas.
Penggunaan sistem bagi hasil ini dapat mengatasi masalah kehilangan peluang
dalam meraih nilai sewa (rent) bagi negara yang selama ini dinikmati sepenuhnya
oleh perusahaan pertambangan batubara.
Sistem ini juga bisa menekan beban pokok pendapatan karena hanya biaya-biaya
yang betul-betul terkait dengan produksi saja yang bisa diakui.
Sistem ini juga dapat menekan kehilangan peluang dalam meraih devisa karena
hasil ekspor batubara bagian negara masuk kedalam negeri.
Sistem ini juga akan menekan besarnya kehilangan peluang pemanfaatan
keuntungan perusahaan batubara yang ditransfer ke luar negeri karena besarnya
keuntungan yang diperoleh menjadi berkurang, namun masih wajar dan cukup untuk
mendorong kegiatan investasi ke depan.
Jika sistem bagi hasil ini menjadi pilhan kebijakan, maka perlu disiapkan institusi
dengan kompetensi setara dengan SKK Migas. Institusi tersebut nanti yang akan
melakukan evaluasi terhadap Rencana Pengembangan (Plan of Development:
POD) dan penilaian terhadap Program Kerja dan Anggaran (Working Program and
Budget: WP&B)) yang diajukan oleh perusahaan pertambangan batubara.
Institusi ini melakukan pre audit terhadap POD dan WP&B dan juga melakukan post
audit untuk menetapkan biaya pokok pendapatan yang akan digunakan sebagai
dasar perhitungan bagian yang akan diterima oleh negara dan bagian yang akan
diterima oleh perusahaan pertambangan.
185
Kesimpulan/Saran
Relasi antara negara yang diberi kuasa sesuai Pasal 33 UUD 1945 dengan
perusahaan pertambangan batubara pada dasarnya dapat dilihat dalam konteks
landlord-tenant relationship. Negara adalah landlord sedangkan perusahaan
pertambangan batubara adalah tenant atau penyewa.
Besarnya sewa (rent) adalah selisih antara pendapatan sesuai harga pasar produk
batubara, di satu sisi, dan, di sisi lain, biaya produksi ditambah biaya transportasi,
pemrosesan, dan distribusi serta beberapa biaya untuk pengembalian modal.
Dari simulasi perhitungan nilai sewa (rent) pada 12 perusahaan pertambangan
batubara terlihat nilai rent (% laba kotor terhadap pendapatan) tidak sama karena
tingkat produktivitas dan kemudahan penambangan yang berbeda-beda. Oleh
karena itu porsi bagi hasil akan unik untuk masing-masing lokasi pertambangan
batubara.
Porsi bagi hasil antara negara dan perusahaan pertambangan batubara
dinegosiasikan sehingga negara memperoleh porsi yang optimal dan perusahaan
pertambangan juga memperoleh keuntungan yang wajar sehingga mendorong
perusahaan pertambangan batubara untuk terus melakukan investasi bagi
peningkatan produktivitas.
Bagi pelaksanaan sistem bagi hasil pada pertambangan batubara perlu dilakukan
revisi terhadap UU no 23/2020 tentang Minerba dengan mencantumkan klausul bagi
hasil di sektor minerba.
Lampiran:
USULAN SKEMA BAGI HASIL DI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA
Bagian
Negara
Bagian Bersih
Perusahaan
Bagian Perusahaan
Bagian Perusahaan
Setelah Dibagi
DMO
Pendapatan Kena
Pajak
Pajak
Pendapatan
Bagian Negara
Dibagi
Produksi Yang
Akan Dibagi
Produksi Total
Batubara
Penggantian
Biaya
186
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal
19 November 2025 dan menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 19 November
2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 Januari 2026 yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
I.
KETERANGAN DPR RI
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian undang-undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan
berdasarkan
5
(lima)
batasan
kerugian
konstitusional
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang yang sejalan dengan Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan MK Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional sebagai berikut:
1. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
2. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
3. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
4. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi
Terhadap kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara a quo DPR
RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil
pasal a quo.
187
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Bahwa mineral dan batubara sebagai salah satu kekayaan alam yang
terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tidak
terbarukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Negara melalui Pemerintah Pusat bertanggung
jawab atas penggunaan mineral dan batubara yang ada di wilayah hukum
NKRI melalui pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan batubara secara
optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong dan mendukung
perkembangan serta kemandirian pembangunan industri nasional
berbasis sumber daya mineral dan/atau energi batubara.
2. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 4/2009) dan peraturan
pelaksanaannya belum dapat menjawab permasalahan serta kondisi
aktual dalam pelaksanaan pengusahaan pertambangan mineral dan
batubara, termasuk permasalahan lintas sektoral antara sektor
pertambangan dan sektor non-pertambangan. Berdasarkan hal tersebut,
maka dilakukan penyempurnaan terhadap UU 4/2009 melalui perubahan
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU
6/2023) untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan pengelolaan
dan pengusahaan Pertambangan mineral dan batubara bagi pelaku
usaha di bidang mineral dan batubara.
3. Bahwa sebagai penyempurnaan terhadap UU 4/2009 dan perubahannya,
terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam UU 2/2025, yaitu:
a. penyesuaian beberapa ketentuan sebagai pelaksanaan Putusan
Mahkamah Konstitusi;
b. pengaturan terkait penetapan WIUP Mineral logam atau Batubara
yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha
kecil dan menengah, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi
kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk
peningkatan perekonomian daerah;
188
c. pemberian WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, atau WIUPK dengan
cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN,
badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dengan
mempertimbangkan luas WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, atau
WIUPK, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk peningkatan akses dan
layanan pendidikan bagi masyarakat;
d. WIUP Mineral logam atau Batubara dalam rangka hilirisasi dapat
diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara
prioritas;
e. pemberian IUPK dilakukan dengan cara prioritas kepada BUMN,
badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan
menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi
kemasyarakatan keagamaan. Adapun IUPK untuk Badan Usaha
swasta diberikan dengan cara lelang;
f. peningkatan nilai tambah Mineral dilakukan dengan penugasan
Penyelidikan dan Penelitian kepada lembaga riset negara, lembaga
riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan Badan Usaha
swasta berikut dengan penawaran hak menyamai dalam lelang WIUP
atau WIUPK Mineral;
g. pengaturan terkait penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh
dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara dikelola oleh Menteri;
h. ketentuan terkait IUP yang diterbitkan sebelum Undang-Undang ini
berdasarkan evaluasi Pemerintah Pusat terdapat tumpang tindih
WIUP-nya dicabut dan dikembalikan kepada negara;
i. batas waktu pembentukan peraturan pelaksanaan serta pemantauan
dan peninjauan terhadap Undang-Undang setelah berlaku.
4. Sebelumnya, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020), Pasal 35 ayat (1) UU
4/2009 telah mengalami perubahan fundamental dengan menempatkan
Pemerintah Pusat sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas
perizinan dan pengelolaan usaha pertambangan. Perubahan ini
dilatarbelakangi
oleh
pertimbangan
bahwa
penyelenggaraan
189
pertambangan mineral dan batubara sebelumnya masih terkendala
adanya kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
yang salah satunya meliputi perizinan. Kendala tersebut mengakibatkan
pengelolaan sektor pertambangan menjadi kurang efektif, serta belum
mampu memberikan nilai tambah yang optimal. Namun demikian,
pengaturan dalam Pasal 35 ayat (1) ini tidak boleh ditafsirkan secara
terpisah, melainkan secara sistematis dan terintegrasi dengan ketentuan
ayat-ayat berikutnya, khususnya Pasal 35 ayat (4) yang juga mengatur
bahwa Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian
Perizinan Berusaha kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai
ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, meskipun perizinan
pertambangan ditempatkan sebagai kewenangan Pemerintah Pusat,
dalam
implementasinya
tetap
tersedia
ruang
kolaborasi
dan
pendelegasian kewenangan yang proporsional, jelas, dan akuntabel
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa secara garis besar, ketentuan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945
memberikan amanat kepada negara agar melakukan penguasaan
terhadap bumi, air, serta kekayaan alam di dalamnya untuk memastikan
penggunaannya sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Terdapat
dua hal pokok yang akan dijelaskan oleh DPR RI, yakni (1) konsep
penguasaan negara berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
dan (2) pengejawantahan penguasaan oleh negara dalam UU Minerba
melalui Pasal a quo.
2.
Bahwa pemaknaan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 oleh
Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilepaskan dengan keterkaitan
sistematis pada seluruh ayat dalam Pasal 33 Bab XIV Perekonomian
Nasional dan Kesejahteraan Sosial UUD NRI Tahun 1945 sebagai satu
kesatuan yang tidak terpisahkan.
3.
Bahwa konsep penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun
1945 harus dilihat secara komprehensif, yakni sebagai konsepsi hukum
publik yang secara esensial mengedepankan kepentingan kolektif rakyat,
terutama dalam konteks pengelolaan cabang-cabang produksi strategis
yang menguasai hajat hidup orang banyak. Konsepsi tersebut
190
mengandung pemberian mandat konstitusional kepada negara untuk
membuat kebijakan, melakukan pengaturan, pengurusan, pengelolaan,
serta pengawasan secara terpadu demi mewujudkan tujuan tertinggi
berupa kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara nyata.
4.
Bagir Manan merumuskan cakupan pengertian dikuasai oleh negara atau
hak penguasaan negara, sebagai berikut (Bagir Manan, Pertumbuhan
dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, (Bandung: Mandar Maju,
1995), hlm. 12):
a. penguasaan semacam pemilikan oleh negara, artinya negara melalui
Pemerintah adalah satu-satunya pemegang wewenang untuk
menentukan hak wewenang atasnya, termasuk di sini bumi, air, dan
kekayaan yang terkandung di dalamnya;
b. mengatur dan mengawasi penggunaan dan pemanfaatan; dan
c. penyertaan modal dan dalam bentuk perusahaan negara untuk usaha-
usaha tertentu.
5.
Bahwa dinamika perjalanan atas konsepsi dan tafsir konstitusional
“dikuasai oleh negara” sebagaimana termuat dalam Pasal 33 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana dimaknai melalui beberapa Putusan
Mahkamah Konstitusi. Konsep “dikuasai oleh negara” adalah sesuatu
yang lebih tinggi dari pemilikan dalam hukum perdata. Hal ini
sebagaimana Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Perkara Nomor 008/PUU-
III/2005 tentang Uji Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air sebagai berikut:
“....pengertian dikuasai oleh negara dalam Pasal 33 UUD 1945
mengandung pengertian yang lebih tinggi atau lebih luas daripada
pemilikan dalam konsepsi hukum perdata. Konsepsi penguasaan
oleh negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan
dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD 1945,
baik di bidang politik (demokrasi politik) maupun ekonomi
(demokrasi ekonomi). Dalam paham kedaulatan rakyat itu,
rakyatlah yang diakui sebagai sumber, pemilik dan sekaligus
pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara, sesuai
dengan doktrin ” dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam
pengertian tersebut, tercakup pula pengertian kepemilikan publik
oleh rakyat secara kolektif.”
6.
Bahwa guna memenuhi amanat konstitusional dalam Pasal 33 UUD NRI
Tahun 1945, yaitu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, kegiatan
191
usaha pertambangan mineral dan batubara ditempatkan sebagai sektor
strategis yang memiliki dampak luas terhadap kepentingan publik.
Mengingat posisi strategisnya yang berkaitan erat dengan hajat hidup
orang banyak, maka negara wajib memastikan penguasaan dan
pengelolaan sumber daya alam ini dilakukan secara cermat dan
bertanggung jawab, agar manfaat dari pengelolaan pertambangan
mineral dan batubara benar-benar dapat dirasakan secara optimal oleh
seluruh lapisan masyarakat demi tercapainya kemakmuran rakyat secara
nyata dan berkelanjutan.
7.
Selanjutnya, penguasaan oleh negara tersebut juga dipertegas oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 001-021- 022/PUU-I/2003
atas Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002
tentang Ketenagalistrikan dengan memberikan tafsir atas frasa “dikuasai
oleh negara” dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 bahwa:
“Perkataan “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup
makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber
dan berasal dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala
sumber kekayaan “bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian
kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber
kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh
UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan
kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad),
pengaturan
(regelendaad),
pengelolaan
(beheersdaad)
dan
pengawasan
(toezichthoudensdaad)
untuk
tujuan
sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.”
8.
Bahwa mengacu pada Putusan MK Nomor 002/PUU-l/2003 tanggal 21
Desember 2004 halaman 208 dan Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012,
maka pengertian “dikuasai oleh negara” harus dimaknai mencakup
sebagai penguasaan oleh Negara dalam arti luas yang bersumber dan
diturunkan dari konsep kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber
kekayaan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”,
termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas
rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud; rakyat secara kolektif
dikonstruksikan UUD NRI Tahun 1945 memberikan mandat kepada
negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan
(bestuursdaad),
pengaturan
(regelendaad),
pengawasan
192
(toezichthoudensdaad) dan pengelolaan (beheersdaad) untuk tujuan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.
Bahwa mineral dan batubara merupakan kekayaan alam tak terbarukan
sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan
penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu
pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah
secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Penguasaan
negara atas mineral dan batubara dapat dijalankan dalam berbagai
bentuk, salah satunya adalah fungsi pengurusan yang dilakukan oleh
Pemerintah dengan kewenangannya dengan mengeluarkan dan
mencabut fasilitas perizinan, lisensi, dan konsesi.
10. Bahwa
dalam
menjalankan
fungsi
pengurusan
dalam
usaha
pertambangan Minerba, Pemerintah memberikan perizinan berusaha
sebagai bentuk hukum publik yang bersifat administratif. Hal ini
menempatkan negara memiliki posisi yang lebih tinggi sebagai regulator
bukan sebagai pihak yang memiliki posisi setara dalam sebuah perjanjian
atau kontrak, sebagaimana terdapat dalam Pertimbangan Hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 paragraf [3.14]
yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam KKS, BP Migas bertindak mewakili Pemerintah sebagai
pihak dalam KKS dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
yang mengelola Migas. Dalam posisi yang demikian, hubungan
antara BP Migas (negara) dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha
Tetap
adalah
hubungan
yang
bersifat
keperdataan
yaitu
menempatkan posisi negara dan Badan Usaha atau Bentuk Usaha
Tetap yang mengelola Migas dalam posisi yang sederajat. Dalam
hal ini ketika kontrak telah ditandatangani, negara menjadi terikat
pada isi KKS. Akibatnya, negara kehilangan diskresi untuk membuat
regulasi bagi kepentingan rakyat yang bertentangan dengan isi
KKS,
sehingga
negara
kehilangan
kedaulatannya
dalam
penguasaan sumber daya alam yaitu kedaulatan untuk mengatur
Migas yang bertentangan dengan isi KKS. Padahal negara, sebagai
representasi rakyat dalam penguasaan sumber daya alam harus
memiliki keleluasaan membuat aturan yang membawa manfaat bagi
sebesar-besarnya
kemakmuran
rakyat.
Menurut
Mahkamah
hubungan antara negara dengan swasta dalam pengelolaan
sumber daya alam tidak dapat dilakukan dengan hubungan
keperdataan, akan tetapi harus merupakan hubungan yang bersifat
publik yaitu berupa pemberian konsesi atau perizinan yang
sepenuhnya di bawah kontrol dan kekuasaan negara. Kontrak
193
keperdataan akan mendegradasi kedaulatan negara atas sumber
daya alam, dalam hal ini Migas. Berdasarkan pertimbangan
tersebut, menurut Mahkamah, hubungan antara negara dan sumber
daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara
BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak
Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha
atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang a quo adalah bertentangan dengan prinsip penguasaan
negara yang dimaksud oleh konstitusi.
11. Bahwa perizinan berusaha merupakan sistem yang paling tepat sebagai
perwujudan Hak Menguasai Negara (HMN) dalam bidang pertambangan
Minerba.
Apabila
penguasaan
negara
atas
Minerba
dilakukan
menggunakan skema keperdataan (Product Sharing Contract) antara
negara dan pelaku usaha sebagaimana diinginkan oleh Para Pemohon,
akan menimbulkan permasalahan hukum. Skema tersebut akan
mengurangi kewenangan HMN karena hubungan kontrak menimbulkan
hubungan yang setara antar para pihak di dalam perjanjian tersebut.
12. Hubungan kontraktual antara negara dengan pelaku usaha akan
menyebabkan kekayaan negara dapat dijadikan jaminan dalam
pelaksanaan kontrak tersebut. Pelaku usaha dapat menuntut kekayaan
negara untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pelaku usaha. Oleh
karena itu, negara berpotensi kehilangan kendali atas sumber daya
strategis tersebut ketika terjadi wanprestasi, sengketa, masalah hukum
lainnya, yang pada akhirnya dapat merugikan kepentingan publik. Hal ini
justru bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
karena penguasaan negara atas Minerba tidak lagi dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
13. Perizinan berusaha dalam pertambangan Minerba terdiri atas IUP dan
IUPK. Ketentuan Pasal 92 UU Minerba menyatakan bahwa “Pemegang
IUP dan IUPK berhak memiliki Mineral, termasuk Mineral ikutannya, atau
Batubarayang telah diproduksi setelah memenuhi iuran produksi, kecuali
Mineral ikutan radioaktif.” Hak kepemilikan yang diberikan kepada
pemegang IUP/IUPK dalam Pasal 92 UU Minerba baru berlaku setelah
mineral atau batubara tersebut diproduksi (ex situ) dan setelah pemegang
izin memenuhi seluruh kewajiban kepada negara berupa iuran
produksi/royalti.
194
14. Secara yuridis, konsep penguasaan negara sebagaimana diamanatkan
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tetap berlaku penuh terhadap
mineral dan batubara selama masih berada dalam perut bumi (in situ).
Perizinan yang diberikan oleh Negara tidak serta merta mengalihkan
penguasaan negara atas sumber daya mineral dan batubara kepada
pelaku usaha. Terdapat perbedaan konseptual mendasar antara "hak
kepemilikan hasil tambang setelah diproduksi" (ex situ ownership) dengan
"penguasaan negara atas sumber daya mineral dan batubara yang belum
diproduksi" (in situ control). Dengan demikian, peralihan kepemilikan yang
diatur dalam Pasal 92 UU Minerba bukan merupakan pengalihan
penguasaan negara atas sumber daya alam, melainkan merupakan
konsekuensi logis dari proses ekstraksi dan produksi yang telah
memenuhi kewajiban fiskal kepada negara.
15. Bahwa mekanisme iuran produksi/royalti yang diatur sebagai prasyarat
kepemilikan dalam Pasal 92 UU Minerba justru merupakan instrumen
penguasaan negara yang efektif untuk memastikan negara tetap
memperoleh manfaat ekonomi optimal dari kegiatan pertambangan
mineral dan batubara. DPR RI berpandangan bahwa fungsi penguasaan
negara dalam konteks Pasal 92 UU Minerba tidak tereduksi menjadi
semata-mata fungsi fiskal, melainkan tetap mencakup fungsi regulasi,
pengelolaan, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat
(3) UU Minerba.
16. Bahwa pemberian hak “memiliki” dalam Pasal 92 UU Minerba
dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hasil usaha
bagi pelaku usaha pertambangan yang telah memenuhi seluruh
kewajiban finansial kepada negara, termasuk pembayaran iuran
eksplorasi dan iuran produksi. Ketentuan ini bersifat administratif dan
ekonomi, tidak bersifat konstitutif terhadap hak kepemilikan sumber daya
alam. Dengan demikian, Pasal 92 tidak bertentangan dengan prinsip
public ownership sumber daya alam oleh negara, karena hak yang
diberikan bukan hak atas sumber daya alam itu sendiri, melainkan hak
atas produk hasil pengelolaan setelah dilaksanakannya kewajiban pelaku
usaha kepada negara. Frasa “berhak memiliki” dalam norma tersebut
195
bersifat limitatif dan bersyarat, bukan absolut, karena hak itu hanya timbul
setelah negara memperoleh bagian penerimaannya.
17. Bahwa dalam menerbitkan perizinan berusaha, Pemerintah tetap
memperhatikan aspirasi masyarakat. Salah satu persyaratan dasar untuk
memperoleh
perizinan
berusaha
adalah
memenuhi
persetujuan
lingkungan yang diberikan berdasarkan pemenuhan dokumen lingkungan
hidup berupa: Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Untuk usaha atau kegiatan
yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup diwajibkan
untuk memiliki dokumen Amdal.
18. Dalam Pasal 1 angka 11 di dalam Pasal 22 angka 1 Lampiran UU 6/2023,
Amdal merupakan kajian mengenai dampak penting pada lingkungan
hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk
digunakan
sebagai
prasyarat
pengambilan
keputusan
tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan
Berusaha. Dalam Dokumen Amdal salah satunya memuat saran masukan
serta tanggapan masyarakat terkena dampak langsung yang relevan
terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan (Pasal 25 huruf c di dalam
Pasal 22 angka 4 Lampiran UU 6/2023). Selanjutnya di dalam Pasal 26 di
dalam Pasal 22 angka 5 Lampiran UU 6/2023 yang pada intinya mengatur
bahwa Dokumen Amdal disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan
masyarakat yang terdampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau
kegiatan.
19. Bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat dalam
penyusunan Amdal diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (PP 22/2021). Di dalam Pasal 28 ayat (2) PP 22/2021
mengatur bahwa pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung
dilakukan melalui pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan dan
melalui konsultasi publik. Dalam kedua kegiatan tersebut, masyarakat
dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana
usaha dan/atau kegiatan. Pelibatan masyarakat yang terkena dampak
langsung melalui konsultasi publik mencakup kelompok masyarakat
rentan, masyarakat adat, kelompok laki-laki dan perempuan dengan
memperhatikan kesetaraan gender. Selanjutnya, penanggung jawab
196
usaha dan/atau kegiatan melakukan pengumuman rencana usaha
dan/atau kegiatan dengan menyampaikan informasi secara ringkas,
benar, dan tepat sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 30 PP 22/2021
20. Bahwa partisipasi masyarakat tidak hanya terdapat dalam proses
penerbitan perizinan berusaha, dalam hal ini IUP/IUPK, melainkan juga
terdapat dalam proses penetapan Wilayah Pertambangan (WP). Dalam
Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Wilayah Pertambangan (PP 25/2023) mengatur bahwa Gubernur dalam
menetapkan WP salah satunya harus mempertimbangkan aspirasi
masyarakat yang terdampak.
21. Bahwa selain dalam proses penerbitan IUP/IUPK, pemegang izin wajib
melakukan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, yang terdiri
atas:
a.
program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
b.
pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di WP
dalam kegiatan Pertambangan; dan
c.
program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis
komunitas.
D. KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI ATAS PERTANYAAN YANG MULIA
HAKIM KONSTITUSI PROF. ENNY NURBANINGSIH
a. Terhadap risalah pembahasan RUU tentang Minerba khususnya
terkait dengan materi yang dipermasalahkan dalam Perkara a quo,
DPR RI menyampaikan sebagai berikut:
i.
Risalah Pembahasan Mengenai Perubahan Dari Sistem Kontrak
Menjadi Perizinan
Risalah Rapat Kerja Pansus RUU tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara Dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Rabu, 7
Desember 2005 (Tertutup)
Menteri ESDM :
…
Jadi
dengan
demikian,
maka
sebetulnya
didalam
proses
pelaksanaan baik UU Gas apapun nantinya didalam UU Listrik dan
saya berharap juga sebagai wakil dari pemerintah kita tidak akan
pernah melihat di Indonesia ini liberal yang seliberal-liberalnya atau
liberal yang murni, yang ada adalah semi equity atau kalau boleh saya
katakan yang semi open, karena apa, karena badan-badan pengatur
197
yang sifatnya sekarang ada, itu adalah badan pengatur yang tidak
perlu independent.
Itu saya kira pandangan dari kami, ini terus terang tidak hanya
pandangan dari saya pribadi sebagai menteri pertambangan dan
energi, tetapi ini juga sudah kita bahas dengan tim dari Sekretariat
Negara, dari Setneg segala menyangkut pada waktu itu pertimbangan
di Mahkamah Konstitusi, dan kemudian pada akhirnyapun Mahkamah
Konstitusi tidak merubah hal-hal yang terkait dengan badan pengatur
ini, hanya tiga pasal, tetapi ada satu pasal memang mengenai
penentuan harga dan kami setuju, bahwa penentuan harga itu
ditetapkan oleh pemerintah. Mengapa tidak dalam kontrak itu oleh
pemerintah, ini juga satu pertanyaan. Bahwa memang yang kita ajukan
sekarang ini adalah kontrak antara kok investor itu tidak lagi dengan
pemerintah, karena di masa-masa lalu barangkali memang ada
pertimbangan sendiri dimasa lalu, yaitu dalam rangka menarik
investasi mungkin dimasa lalu, kemudian pemerintah bersedia
menandatangani dengan investor, sehingga dimasa lalu pemerintah itu
juga sebagai pemain, sebagai player karena dia menandatangani
kontrak dengan investor, tetapi pemerintah ini juga sebagai regulator,
tentu di masa-masa mendatang ini sudah kita bahas di Pemerintahan
juga, Pemerintah tidak bisa lagi bertindak sebagai duel player
fungsinya fungsi ganda tidak bisa Pemerintah tidak bisa lagi sebagai
regulator tetapi juga Pemerintah tidak bisa juga sebagal pemain, untuk
itu gagasannya ada dua atau beberapa pilihan alternatif yang pertama
di kasih ijin, ijin itu one way direction, one way ticket jadi diberikan ijin
mereka kemudin melaksanakan berdasarkan ijin itu aturan-aturannya
seperti ini dia ikuti.
ii.
Risalah Pembahasan Perubahan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba
1. Risalah Rapat Panja RUU Minerba Komisi VII DPR RI Dengan
Pemerintah. Rabu, 6 Mei 2020 (Tertutup)
Pemerintah/Dirjen Minerba (Ir. Rida Mulyana, M.Sc):
…Yang kedua terkait nomenklatur perizinan, nomenklatur
perizinan dalam Rancangan UndangUndang Minerba belum
mengatur terkait perizinan berusaha sebagaimana diatura dalam
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dengan demikian perlu
mengakomodir konsep perizinan berusaha sebagai rumah besar
bagi perizinan pertambangan existing dan yang ke depan.
…
Sementara untuk nomenklatur penzinan dapat kami laporkan
dalam Rancangan Undang-Undang Minerba hasil pembahasan
Panja sebelumnya nomenklatur perizinan pertambangan masih
menggunakan nomenklatur perizinan yang terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 seperti IUP, IUPK, IPR dan
belum mengakomodir konsep perizinan berusaha sebagaimana
diatur dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk
melakukan sinkronisasi antara Rancangan Undang-Undang
Minerba dan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja diusulkan
198
pengaturan
dalam
Rancangan
Undang-Undang
Minerba
mengakomodir apa yang diatur dalam Rancangan Undang-
Undang Cipta Kerja yaitu konsep perizinan berusaha sehingga
dengan demikian perizinan berusaha akan menjadi rumah besar
bagi perizinan pertambangan existing dan yang ke depan, itu
terkait nomenklatur perizinan.
…
Pemerintah/Biro Hukum ESDM (Gufron Asrofi) :
Pasal 35 ayat (1) setiap orang yang melakukan usaha
pertambangan wajib memiliki izin menjadi Pasal 35 ayat (1) usaha
pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari
Pemerintah Pusat.
Ketua Rapat/F-PDIP (Ir. Bambang Wuryanto, MBA) :
Ya ini setuju ya? Ini hanya kalimat.
(Rapat : Setuju)
2. Risalah Rapat Kerja Panja RUU Minerba Komisi VII DPR RI
Dengan Menteri ESDM dan Kementerian Perindustrian. Senin, 11
Mei 2020 (Terbuka)
F-PDIP/Ketua Panja (Ir. Bambang Wuryanto, M.B.A):
Selanjutnya atas dasar surat Kementerian ESDM Nomor
529/04/ESDM.Rl/2020
tertanggal
3
April
2020
meminta
penundaan pembahasan karena Rancangan Undang-Undang ini
menyangkut KementerianKementerian yang lain. Walaupun pada
saat rapat dengan Panja Kementerian lain pun sudah ikut tetapi
perlu
dikoordinasikan
kepada
Menko
itu
argumen
yang
disampaikan Menko ini adalah Menko bidang perekonomian untuk
Rancangan Undang-Undang Minerba ini disinkronisasi dengan
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Sebagaimana dasar kita
didalam membuat Undang-Undang selalu dibahas bersama
dengan Pemerintah maka Panja mengizinkan, Panja menyetujui
beliau-beliau Pemerintah ini berkoordinasi dengan Pemerintah
dengan para pihak dibawah koordinasi Menko Perekonomian.
Atas dasar koordinasi tersebut, Menko Perekonomian meminta
menugaskan lima Menteri untuk melakukan sinkronisasi dengan
UndangUndang Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atas
dasar hal tersebut maka diciptakan itu kemudian Rancangan
Undang-Undang nya diambil. Lagi-lagi tim sinkronisasi dan tim
harmonisasi
bekerja
sama
DPR
dan
Pemerintah
untuk
menyepakati hal tersebut maka kesimpulan dari hal tersebut
disampaikan dalam rapat Panja harmonisasi membutuhkan
penyesuaian terutama berkaitan dengan nomor 1 kewenangan
pengelolaan pertambangan Minerba. Yang kedua, penyesuaian
nomenklatur perizinan dan yang ketiga kebijakan divestasi
saham asing. lni tiga hal yang ingin disinkronisasi atas
permintaan Pemerintah, Panja kemudian bekerja bersama lagi Tim
199
Sinkronisasi rapat-rapat rutin lagi untuk kemudian mencoba
membuat rumusan bersama, rumusan bersama lagi. Panja tetap
berpegang pada ruh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ruhnya
adalah ini hal proses hilirisasi dan proses perizinan. Semua harus
berizin dan proses untuk mineral harus hilirisasi itu menjadi
pegangan ruh awal dilakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009.
…
Bahwa kalau sudah masuk Undang-Undang sesungguhnya
tidak perlu kata menjamin tetapi untuk dimantapkan dikatakan
menjamin untuk ini permintaan Pemerintah agar supaya para
investor tidak lari jadi kata menjamin kita cantumkan bukan karena
kita Panja tidak paham tetapi ini untuk lebih menguatkan.
b. Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan
berusaha, jadi yang kemarin langsung keluar izin sekarang
bahasannya diubah menjadi perizinan berusaha karena masuk
dalam rangka mengakomodir Undang-Undang Rancangan
Undang-Undang Cipta Kerja.
iii.
Risalah Pembahasan Mengenai Pelibatan Masyarakat dalam UU
Minerba
Risalah Rapat Kerja Pansus RUU Pertambangan Mineral dan
Batubara dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Senin, 04
Juli 2005 (Terbuka)
Pendapat Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi DPR-RI terhadap
Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara
Anggota F-BPD (Hilman Indra, S.E., MBA.):
...
Bahwa masyarakat terakomodir oleh program community
development yang dilakukan oleh berbagai perusahaan, dalam
pelaksanaannya banyak pelaku penambangan yang masih
menganggap bahwa tugas membangun masyarakat adalah tugas
utama pemerintah, bukan perusahaan. Karenanya masyarakat
sekitar penambangan dianggap hanya sebagai pengganggu
kebijakan oleh ‘pemerintah’ dan beban bagi perusahaan. Mengapa
hal ini masih sering terlihat dalam praktik penambangan selama
ini, dimana peran masyarakat di satu sisi dan pemerintah serta
perusahan
penambang
di
sisi
lain
masih
memerlukan
pembenahan dalam UU ini, karenanya pula muatan RUU yang
baru ini harus lebih mengakomodir persoalan masyarakat dengan
adanya suatu pemahaman bersama tentang stakeholder dunia
pertambangan di mana; Pemerintah baik pusat maupun daerah;
Perusahaan, baik asing maupun lokal, serta masyarakat baik
masyarakat adat maupun masyarakat umum, harus mendapatkan
hasil yang adil dan mengutungkan sehingga menjadi sinergi yang
baik dan bermuara pada terpeliharanya lingkungan hidup.
Mekanisme
hubungan
antara
masing-masing
stakeholder
200
Pemerintah dan perusahaan adalah terkait dengan peraturan-
peraturan antara lain UU No. 11 Tahun 1967, UU No. 5 tahun
1990, dan UU No. 41 tahun 1990 serta berbagai Peraturan daerah.
Disisi lain hendaknya juga diperhatikan amanat UUD '45 tepatnya
pasal 33 yang menyatakan bahwa hasil alam adalah untuk
kesejahteraan masyarakat seluruhnya, di samping itu bagaimana
peran masyarakat baik pada pemerintah maupun perusahaan.
Disini titik pentingnya atau urgensinya kenapa masyarakat harus
menjadi bagian dari stakeholder dalam pertambangan dan
terpisah dengan pemerintah sebagaimana kami sebutkan di atas.
Bahwa masyarakat juga berperan dalam kaitannya terhadap
perusahaan dalam hal menjaga dan memiliki (belonging)
perusahaan. Adalah suatu keniscayaan bahwa perusahaan
memerlukan suatu jaminan atas investasi yang ditanam, namun
keamanan terhadap investasinya itu bukanlah semata-mata
dengan melibatkan pihak keamanan via pemerintah seperti yang
selama ini terjadi. Bila demikian maka baik pemerintah maupun
perusahaan menempatkan masyarakat bukan sebagai bagian dari
pembangunan pertambangan. Untuk menghindari hal tersebut
maka kedepan lewat RUU yang sedang kita bincangkan ini,
masyarakat, umum dan adat, perlu dirangkul dan melalui
pendekatan ini masyarakat tidak termarjinalisasi oleh proses
pembangunan dan akan merasa memiliki dan dapat melakukan
kewajibannya sebagai warga negara. Di samping itu pula, kearifan
lokal yang dipunyai oleh masyarakat juga akan mampu
memberikan kontribusi yang positif dan signifikan dalam
pelestarian lingkungan hidup. Melalui pola pendekatan seperti ini,
yang seharusnya diatur dan termuat dalam dokumen Undang—
Undang Pertambangan Mineral dan Batubara nantinya, akan
tercipta masyarakat yang maju seiring dengan kemajuan yang
diperoleh Perusahan penambangan dan pemerintah setempat.
b. Terhadap dampak apabila petitum Para Pemohon dikabulkan, DPR
RI memberikan keterangan sebagai berikut:
i.
Bahwa mineral dan batubara merupakan kekayaan alam tak
terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai
peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan hal tersebut maka pengelolaannya harus dikuasai oleh
Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian
nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat secara berkeadilan. Penguasaan negara atas mineral dan
batubara dapat dijalankan dalam berbagai bentuk, salah satunya
adalah fungsi pengurusan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan
kewenangannya dengan mengeluarkan dan mencabut fasilitas
perizinan, lisensi, dan konsesi.
201
ii.
Bahwa dalam menjalankan fungsi pengurusan dalam usaha
pertambangan Minerba, Pemerintah memberikan perizinan berusaha
sebagai bentuk hukum publik yang bersifat administratif. Hal ini
menempatkan negara memiliki posisi yang lebih tinggi sebagai
regulator bukan sebagai pihak yang memiliki posisi setara dalam
sebuah perjanjian atau kontrak, sebagaimana terdapat dalam
Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
36/PUU-X/2012 paragraf [3.14] yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam KKS, BP Migas bertindak mewakili Pemerintah sebagai
pihak dalam KKS dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha
Tetap yang mengelola Migas. Dalam posisi yang demikian,
hubungan antara BP Migas (negara) dengan Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap adalah hubungan yang bersifat keperdataan
yaitu menempatkan posisi negara dan Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap yang mengelola Migas dalam posisi yang sederajat.
Dalam hal ini ketika kontrak telah ditandatangani, negara menjadi
terikat pada isi KKS. Akibatnya, negara kehilangan diskresi untuk
membuat regulasi bagi kepentingan rakyat yang bertentangan
dengan isi KKS, sehingga negara kehilangan kedaulatannya
dalam penguasaan sumber daya alam yaitu kedaulatan untuk
mengatur Migas yang bertentangan dengan isi KKS. Padahal
negara, sebagai representasi rakyat dalam penguasaan sumber
daya alam harus memiliki keleluasaan membuat aturan yang
membawa manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Mahkamah hubungan antara negara dengan swasta
dalam pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dilakukan
dengan hubungan keperdataan, akan tetapi harus merupakan
hubungan yang bersifat publik yaitu berupa pemberian konsesi
atau perizinan yang sepenuhnya di bawah kontrol dan kekuasaan
negara. Kontrak keperdataan akan mendegradasi kedaulatan
negara atas sumber daya alam, dalam hal ini Migas. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, hubungan antara
negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi
dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik
Negara sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili
Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang a quo adalah
bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud
oleh konstitusi.
iii.
Bahwa perizinan berusaha merupakan sistem yang paling tepat
sebagai perwujudan Hak Menguasai Negara (HMN) dalam bidang
pertambangan Minerba. Apabila penguasaan negara atas Minerba
dilakukan menggunakan skema keperdataan (Product Sharing
Contract) antara negara dan pelaku usaha sebagaimana diinginkan
202
oleh Para Pemohon, maka akan menimbulkan permasalahan hukum.
Skema tersebut akan mengurangi kewenangan HMN karena
hubungan kontrak menimbulkan hubungan yang setara antar para
pihak di dalam perjanjian tersebut.
iv.
Hubungan kontraktual antara negara dengan pelaku usaha akan
menyebabkan kekayaan negara dapat dijadikan jaminan dalam
pelaksanaan kontrak tersebut. Pelaku usaha dapat menuntut
kekayaan negara untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pelaku
usaha. Oleh karena itu, Negara berpotensi kehilangan kendali atas
sumber daya strategis tersebut ketika terjadi wanprestasi, sengketa,
masalah hukum lainnya, yang pada akhirnya dapat merugikan
kepentingan publik. Hal ini justru bertentangan dengan Pasal 33 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945 karena penguasaan negara atas Minerba
tidak lagi dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
II.
KESIMPULAN DPR RI
Bahwa berdasarkan pokok keterangan DPR RI yang telah disampaikan
tersebut, DPR RI memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Terdapat perbedaan konseptual mendasar antara “hak kepemilikan hasil
tambang setelah diproduksi” (ex situ owenership) dengan “penguasaan
negara atas sumber daya mineral dan batubara yang belum diproduksi” (in
situ control). Dengan demikian peralihan kepemilikan yang diatur dalam
Pasal 92 UU Minerba bukan merupakan pengalihan penguasaan negara
atas sumber daya alam, melainkan merupakan konsekuensi logis dari
proses ekstraksi dan produksi yang telah memenuhi kewajiban fiskal
kepada negara.
2. Hubungan kontraktual antara negara dengan pelaku usaha akan
menyebabkan
kekayaan
negara
dapat
dijadikan
jaminan
dalam
pelaksanaan kontrak tersebut. Pelaku usaha dapat menuntut kekayaan
negara untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pelaku usaha. Oleh
karena itu, negara berpotensi kehilangan kendali atas sumber daya
strategis tersebut ketika terjadi wanprestasi, sengketa, dan masalah hukum
lainnya, yang pada akhirnya dapat merugikan kepentingan publik. Hal ini
justru bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 karena
203
penguasaan negara atas Minerba tidak lagi dipergunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
3. Bahwa Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7100) tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 24 November 2025 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 24 November 2025 dan menyampaikan keterangan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 26 November 2025, yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa Para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan dua norma utama
dalam UU Minerba, yaitu Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92, yang menurut Para
Pemohon dianggap bertentangan dengan hak-hak konstitusional mereka
sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Terdapat dua klaster
persoalan utama yang diajukan Para Pemohon, yaitu (i) Kewenangan
perizinan oleh Pemerintah Pusat dan (ii) Hak Kepemilikan Mineral/Batubara
setelah Produksi.
Adapun selengkapnya pasal yang dimohonkan Para Pemohon untuk diuji
adalah sebagai berikut:
Pasal 35 Ayat (1) UU Minerba:
“Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat”
Pasal 92 UU Minerba:
“Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki Mineral, termasuk Mineral
ikutannya, atau Batubara yang telah diproduksi setelah memenuhi iuran
produksi, kecuali Mineral ikutan radioaktif”
Dengan alasan sebagai berikut:
204
A.
Pengujian terhadap Pasal 35 ayat (1) UU Minerba, “Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat”
1. Bahwa Para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1)
UU Minerba, yang menempatkan kewenangan pemberian perizinan
berusaha pertambangan pada Pemerintah Pusat, telah menimbulkan
sejumlah persoalan konstitusional. Terhadap ketentuan ini, Para
Pemohon mengemukakan beberapa keberatan, antara lain:
(i)
Bahwa pembatasan partisipasi publik dalam pengawasan dan
pengambilan keputusan para pemohon beranggapan bahwa
kewenangan perizinan oleh Pemerintah Pusat telah secara
substantif mengurangi ruang partisipasi publik, khususnya bagi
masyarakat
lokal,
mahasiswa,
dan
kelompok pemerhati
lingkungan.
Bahwa
menurut
Para
Pemohon,
peralihan
kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat
menimbulkan jarak antara masyarakat terdampak dengan proses
pengelolaan sumber daya alam, dan hal tersebut dianggap
menghambat akses mereka terhadap proses pengawasan
maupun keterlibatan dalam pengambilan keputusan.
(ii)
Bahwa frasa tersebut mengakibatkan hilangnya kewenangan
pemerintah daerah dalam perizinan pertambangan sehingga
mereduksi posisi masyarakat lokal yang sebelumnya dapat
berinteraksi dengan pemerintah daerah dalam proses perizinan.
Menurut
Para
Pemohon,
keadaan
demikian
dianggap
bertentangan dengan jaminan pengakuan dan penghormatan
terhadap hak-hak masyarakat hukum adat serta pembangunan
ekonomi berbasis daerah.
(iii) Bahwa
kewenangan
perizinan
oleh
Pemerintah
Pusat
memperkuat dominasi pemegang Izin Usaha Pertambangan
(“IUP”) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”),
terutama
perusahaan
besar,
sehingga
mengakibatkan
ketimpangan pemanfaatan sumber daya alam. Para Pemohon
menilai bahwa model perizinan yang terpusat cenderung
mengakumulasi
manfaat
ekonomi
pada
pemegang
izin,
sementara masyarakat lokal tidak memperoleh manfaat yang adil
205
dan proporsional dari kegiatan pertambangan, yang menurut
mereka bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan
demokrasi ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
UUD NRI Tahun 1945.
(iv) Bahwa kewenangan perizinan oleh Pemerintah Pusat justru
melemahkan efektivitas pengawasan Negara, karena pemerintah
pusat dinilai tidak memiliki kapasitas untuk melakukan
pengawasan langsung dan komprehensif terhadap seluruh
kegiatan pertambangan di berbagai daerah. Kekhawatiran ini
dikaitkan dengan potensi kerusakan lingkungan hidup serta
hilangnya jaminan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
sebagaimana dijamin Pasal 28H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
(v)
Bahwa hubungan hukum antara Negara dengan pelaku usaha
seharusnya tidak berbentuk izin yang bersifat administratif
semata. Para Pemohon menginginkan agar pengelolaan sumber
daya mineral dan batubara dilaksanakan melalui model kontrak
atau bentuk kerja sama pengelolaan sumber daya alam antara
Negara dan pelaku usaha. Menurut Para Pemohon, model
tersebut dianggap lebih mencerminkan prinsip penguasaan
Negara dan memberikan ruang yang lebih besar bagi kontrol
Negara.
(vi) Bahwa dengan demikian, Para Pemohon memohon agar Pasal
35 Ayat (1) UU Minerba dimaknai ulang untuk mewajibkan
Negara
menggunakan
model
kontrak
atau
kerjasama
pengelolaan dan produksi oleh Negara, bukan rezim perizinan.
2. Bahwa adapun menurut Pemerintah, dalil-dalil tersebut perlu
ditempatkan secara proporsional karena kewenangan perizinan oleh
Pemerintah Pusat merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-
undang yang dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan Hak
Menguasai Negara sebagaimana Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945,
memperkuat konsistensi standar lingkungan dan keselamatan, serta
menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan pertambangan
nasional. Pemerintah memandang bahwa mekanisme partisipasi
publik, perlindungan masyarakat adat, serta pengawasan lingkungan
206
tetap tersedia dan diatur secara komprehensif dalam UU Minerba dan
peraturan pelaksananya.
B.
Pengujian terhadap Pasal 92 UU Minerba – Frasa “Berhak Memiliki
Mineral atau Batubara yang Telah Diproduksi”
1. Bahwa Para Pemohon juga mempersoalkan norma Pasal 92 UU
Minerba yang memberikan hak kepemilikan atas mineral atau
batubara yang telah diproduksi kepada pemegang IUP atau IUPK
setelah memenuhi kewajiban pembayaran iuran produksi. Terhadap
ketentuan ini, Para Pemohon mengemukakan beberapa keberatan,
antara lain:
(i)
Bahwa pemberian hak kepemilikan atas hasil tambang kepada
pemegang izin adalah bentuk pelepasan penguasaan Negara
secara substantif atas kekayaan mineral dan batubara. Negara,
menurut Para Pemohon, seharusnya tetap menjadi pemilik hasil
tambang yang telah diproduksi dan hanya memberikan hak kelola
kepada badan usaha. Dengan adanya ketentuan Pasal 92 UU
Minerba, Para Pemohon berpendapat bahwa Negara berubah
hanya menjadi penerima iuran dan pajak, sehingga fungsi
Negara sebagai pengendali utama kekayaan alam tereduksi.
(ii)
Bahwa pemberian hak kepemilikan penuh kepada pemegang
IUP atau IUPK tanpa mekanisme pembagian hasil dengan
negara menciptakan eksklusivitas ekonomi dalam sektor
pertambangan. Hal ini, menurut Para Pemohon, bertentangan
dengan prinsip perekonomian nasional yang harus disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan
tidak boleh hanya menguntungkan pelaku usaha tertentu.
(iii) Bahwa pasal a quo juga berkaitan dengan minimnya manfaat
langsung yang diterima masyarakat lokal atau masyarakat
hukum adat yang tinggal di sekitar wilayah tambang. Menurut
Para Pemohon, pengaturan ini tidak memberikan ruang bagi
distribusi manfaat yang lebih adil kepada masyarakat terdampak
yang seharusnya merasakan manfaat langsung dari kekayaan
alam di wilayahnya.
207
(iv) Bahwa
mekanisme
kepemilikan
penuh
pasca
produksi
mendorong orientasi pelaku usaha untuk memaksimalkan
produksi secara agresif, yang dapat meningkatkan risiko
kerusakan lingkungan. Hal ini dianggap bertentangan dengan
hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
(v)
Bahwa atas dasar itu, Para Pemohon meminta agar Pasal 92 UU
Minerba dimaknai “bahwa hak milik atas mineral dan batubara
tetap berada di bawah penguasaan Negara dan pelaku usaha
hanya menjalankan fungsi pengelolaan atas nama Negara
melalui mekanisme bagi hasil atau mekanisme lain yang
memberikan dominasi keuntungan pada Negara”.
2. Bahwa adapun menurut Pemerintah, ketentuan Pasal 92 UU Minerba
tidak dimaksudkan untuk mengalihkan penguasaan Negara atas
mineral dan batubara, melainkan untuk memberikan kepastian hukum
mengenai status hasil produksi setelah seluruh kewajiban, termasuk
iuran produksi, kewajiban lingkungan, dan kewajiban sosial, dipenuhi.
Sebelum tahapan tersebut, mineral dan batubara sepenuhnya berada
di bawah penguasaan Negara. Pemerintah memandang bahwa
ketentuan ini justru memberikan kepastian hukum mengenai status
hasil produksi, yang diperlukan untuk menjamin ketertiban transaksi,
hilirisasi, dan keberlanjutan industri nasional. Penguasaan Negara
tetap dijalankan secara penuh dalam seluruh tahapan pra-produksi
dan produksi melalui pengaturan teknis, pengawasan, dan sanksi
administratif, sehingga pemberian hak kepemilikan setelah produksi
bukanlah bentuk pelepasan kontrol Negara, melainkan bagian dari
mekanisme konstitusional untuk memastikan bahwa sumber daya
mineral dan batubara tetap sejalan dengan prinsip sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
A.
Ketentuan-Ketentuan
Mengenai
Kedudukan
Hukum
(Legal
Standing)
1.
Bahwa Pasal 51 Ayat (1) UU MK mengatur bahwa pihak yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD
208
NRI Tahun 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang tersebut, yaitu:
a.
Perorangan Warga Negara Indonesia;
b.
Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c.
Badan hukum publik atau privat; atau
d.
Lembaga Negara.
2.
Bahwa ketentuan tersebut di atas dipertegas kembali dalam
penjelasannya, bahwasanya yang dimaksud dengan “hak
konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak
dapat diterima sebagai pemohon yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dalam suatu permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka terlebih dahulu harus
menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut
dalam Pasal 51 Ayat (1) UU MK;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya
undang-undang yang diuji; dan
c.
Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon
sebagai akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
3.
Bahwa lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi telah memberikan
batasan secara kumulatif tentang
kerugian
hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang timbul karena berlakunya undang-
undang berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) UU MK yang sesuai dengan
Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (“Peraturan MK 7/2025”), Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
209
Nomor 2-3/PUU-V/2007, yang pada pokoknya menyatakan harus
memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon
yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh
pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian;
c.
Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
tersebut harus bersifat khusus (spesifik) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan tersebut maka kerugian hak atau kewenangan
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
4.
Bahwa
dengan
adanya
syarat-syarat
tersebut
di
atas,
sesungguhnya telah sangat jelas memberikan batasan bahwasanya
dengan tidak terpenuhinya salah satu kriteria kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan tersebut, akan
berakibat Pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan Permohonan a quo ke
Mahkamah Konstitusi.
B.
Tanggapan Pemerintah Terhadap Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Para Pemohon
1.
Bahwa Pemerintah pada prinsipnya menghargai perhatian Para
Pemohon terhadap isu lingkungan hidup, tata kelola sumber daya
alam, dan perlindungan masyarakat. Namun demikian, berdasarkan
uraian
para
Pemohon,
Pemerintah
berpendapat
bahwa
permohonan a quo belum menunjukkan adanya kerugian
konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, maupun potensial
menurut penalaran wajar, sebagaimana kriteria yang telah
210
ditegaskan
Mahkamah
Konstitusi
dalam
berbagai putusan
mengenai kedudukan hukum.
2.
Adapun pertimbangan Pemerintah adalah sebagai berikut:
I. Terhadap Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III:
1) Bahwa Para Pemohon mendalilkan kerugian konstitusional
dalam kapasitas mereka sebagai mahasiswa dan generasi
muda yang memiliki perhatian terhadap isu lingkungan hidup,
tata kelola sumber daya alam, dan keadilan sosial. Pemerintah
menghargai perhatian tersebut. Namun demikian, dalil yang
disampaikan masih bersifat umum dan belum menunjukkan
kerugian konstitusional yang bersifat khusus, aktual, dan relevan
sebagaimana diatur dalam praktik Mahkamah Konstitusi.
2) Bahwa Para Pemohon tidak menunjukkan bahwa dirinya secara
langsung terdampak oleh berlakunya Pasal 35 Ayat (1) maupun
Pasal 92 UU Minerba. Tidak terdapat uraian mengenai hilangnya
hak, kesempatan, atau kewenangan tertentu yang secara nyata
menimpa Para Pemohon sebagai akibat langsung dari norma
yang diuji.
3) Bahwa Para Pemohon juga belum dapat menjelaskan adanya
hak spesifik yang dijamin UUD NRI Tahun 1945 yang hilang atau
terlanggar akibat berlakunya ketentuan a quo, misalnya hak atas
pekerjaan, hak atas kepemilikan, atau hak lainnya yang
berhubungan
langsung
dengan
kegiatan
pertambangan.
Ekspresi perhatian terhadap kebijakan publik pada dirinya tidak
serta-merta
memenuhi
syarat
kerugian
konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Mahkamah.
4) Bahwa hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
berlakunya Pasal 35 Ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba dengan
kerugian yang didalilkan Para Pemohon juga belum dijelaskan
secara meyakinkan. Kekhawatiran mengenai partisipasi publik
atau potensi dominasi korporasi lebih bersifat abstrak, dan
belum menunjukkan potensi kerugian personal yang dapat
dipastikan akan terjadi menurut penalaran yang wajar.
211
5) Dengan demikian, Pemerintah berpandangan bahwa Pemohon
I, II, dan III belum memenuhi unsur kerugian konstitusional untuk
mengajukan permohonan pengujian terhadap pasal-pasal a quo.
II. Terhadap Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI:
1) Bahwa Para Pemohon mendalilkan adanya dampak kegiatan
pertambangan
tertentu
terhadap
lingkungan,
kawasan
mangrove, geosite, serta wilayah yang diklaim sebagai ruang
hidup masyarakat hukum adat. Pemerintah memahami
kekhawatiran tersebut. Namun demikian, kerugian yang
disampaikan
berkaitan
dengan
pelaksanaan
kegiatan
pertambangan tertentu di lapangan, bukan akibat langsung dari
norma Pasal 35 ayat (1) atau Pasal 92 UU Minerba.
2) Bahwa Para Pemohon belum menguraikan hubungan sebab-
akibat langsung antara norma yang diuji dengan kerugian yang
mereka alami. Kerusakan lingkungan, perubahan mata
pencaharian, atau permasalahan sosial ekonomi sebagaimana
disampaikan
lebih
berkaitan
dengan
tindakan
konkret,
penerbitan izin tertentu, atau mekanisme pengawasan, yang
secara hukum tersedia jalan penyelesaiannya melalui peradilan
tata usaha negara, gugatan perdata, atau mekanisme
administratif lainnya.
3) Bahwa meskipun Pemerintah menghormati kekhawatiran Para
Pemohon, namun secara yuridis konstitusional, kerugian yang
didalilkan tidak menunjukkan karakter kerugian khusus, aktual,
atau potensial yang dapat dipastikan menurut penalaran wajar
sebagai akibat langsung dari norma undang-undang yang diuji.
4) Bahwa
unsur
kemungkinan
pulihnya
kerugian
apabila
permohonan dikabulkan juga belum terpenuhi. Perubahan
terhadap norma a quo tidak serta-merta menghilangkan dampak
lingkungan atau sosial ekonomi yang dikemukakan, sehingga
menunjukkan bahwa kerugian tersebut tidak berkaitan langsung
dengan norma yang diuji.
5) Dengan demikian, Pemerintah berpandangan bahwa Pemohon
IV, V, dan VI belum memenuhi unsur kerugian konstitusional
212
untuk mengajukan permohonan pengujian terhadap pasal-pasal
a quo.
3.
Dengan seluruh pertimbangan tersebut, Pemerintah berpendapat
bahwa Para Pemohon belum dapat membuktikan terpenuhinya lima
syarat
kumulatif
kerugian
hak
konstitusional
sebagaimana
dirumuskan Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya, menurut
Pemerintah, Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan pengujian norma dalam perkara a quo.
III.
PERMOHONAN
PEMOHON
KABUR
(OBSCUUR
LIBEL)
KARENA
TERDAPAT KETIDAKJELASAN ANTARA POSITA DAN PETITUM DALAM
PERMOHONAN A QUO
1.
Bahwa dalam posita, Para Pemohon mendalilkan keberatan terhadap
keberlakuan Pasal 92 UU Minerba, namun dalam petitumnya Para
Pemohon tidak secara spesifik merumuskan permintaan terhadap Pasal
92 UU Minerba dimaksud. Para Pemohon hanya meminta pemaknaan
“mekanisme lain yang memberikan dominasi keuntungan pada negara”,
yang tidak jelas maksud, bentuk, maupun konsekuensinya, sehingga
tidak diketahui secara konkret apa yang sebenarnya dimohonkan untuk
diuji atau ditafsirkan secara spesifik oleh Mahkamah Konstitusi.
2.
Bahwa Pemerintah berpandangan bahwa permohonan pengujian norma
maupun permintaan penafsiran harus dimintakan secara tegas dan
spesifik, bukan diserahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi
tanpa rumusan yang jelas mengenai norma atau tafsir yang diminta.
Apabila tidak, maka Permohonan Para Pemohon telah mengandung
cacat formil (obscuur libel) karena ketidakjelasan antara posita dan
petitum.
3.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-
XXIII/2025,
Mahkamah
Konstitusi
telah
menegaskan
bahwa
ketidakjelasan antara posita dan petitum dalam suatu permohonan
merupakan cacat formil yang mengakibatkan permohonan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
4.
Bahwa namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada
kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menilai dan
memeriksa lebih lanjut terhadap permohonan Para Pemohon.
213
IV.
KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI PERMOHONAN PARA
PEMOHON
A.
Landasan Filosofis
A.1. Landasan Filosofis Berdasarkan Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 Mengenai Kekayaan Alam Dikuasai Negara Untuk Sebesar-
Besarnya Kemakmuran Rakyat
1. Bahwa secara prinsip, pembentukan UU Minerba merupakan bentuk
pelaksanaan secara harfiah dari amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945, yang menegaskan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
2. Bahwa pengertian “dikuasai oleh Negara” tidak hanya berarti hanya
dikuasai secara formal oleh Negara, melainkan juga mencakup fungsi
kewenangan aktif Negara untuk membuat kebijakan dan mengatur
distribusi manfaat sumber daya alam agar hasilnya benar-benar untuk
kemakmuran rakyat. Dengan demikian, peran negara dalam UU
Minerba bersifat imperatif konstitusional, bukan administratif semata.
3. Bahwa apabila mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
002/PUU-l/2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-
X/2012, maka pengertian “dikuasai oleh Negara” harus dimaknai
sebagai Hak Menguasai Negara (HMN), yang mencakup untuk
mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad),
pengaturan (regelendaad), pengawasan (toezichthoudensdaad) dan
pengelolaan
(beheersdaad)
untuk
tujuan
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
4. Bahwa sejalan dengan hal tersebut di atas, menurut Prof. Dr. Bagir
Manan, S.H., MCL., dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan Fakultas
Hukum Universitas Indonesia Volume 49 Nomor 3 tanggal 30
September 2019, menjelaskan bahwasanya ketentuan Pasal 33 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945 merupakan dasar konstitusional dari Hak
Menguasai Negara (HMN) atas bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya. Oleh karenanya, dalam kerangka ini, Negara
wajib menata sistem penguasaan dan distribusi manfaat sumber daya
alam secara adil.
214
5. Bahwa makna dikuasai oleh Negara menurut Prof. Dr. Tri Hayati, S.H.,
M.H., dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum
Universitas Indonesia Volume 49 Nomor 3 tanggal 30 September
2019, Negara sebagai pemegang hak penguasaan bukanlah pemilik
mineral dan batubara itu sendiri, karena kepemilikannya bersifat
publik, milik seluruh rakyat Indonesia. Oleh karenanya, negara wajib
menata sistem pengelolaan yang memberikan manfaat sebesar-
besarnya bagi rakyat melalui kebijakan yang partisipatif dan adil.
Prinsip ini juga menegaskan bahwa setiap langkah kebijakan dalam
sektor pertambangan adalah pelaksanaan tanggung jawab kolektif
Negara terhadap rakyat sebagai pemilik sejati kekayaan alam.
6. Bahwa dari perspektif Hak Menguasai Negara (HMN) tersebut,
penguasaan Negara tidak cukup dilaksanakan melalui kebijakan yang
terfragmentasi atau kewenangan parsial, tetapi memerlukan suatu
sistem yang menjamin peran pengendalian strategis Negara terhadap
aspek-aspek penting pengelolaan sumber daya, seperti standar
lingkungan, keselamatan, dan tata kelola pendapatan negara.
Kebijakan nasional yang terintegrasi, sebagaimana dianut dalam UU
Minerba, ditujukan untuk mencegah tumpang tindih, mencegah
eksploitasi berlebihan, dan memastikan bahwa seluruh wilayah
Indonesia tunduk pada standar pengelolaan yang sejalan dengan
prinsip keadilan dan keberlanjutan.
7. Bahwa oleh karena itu, kewenangan perizinan oleh Pemerintah Pusat
dalam Pasal 35 ayat (1) dan pengaturan kepemilikan yang bersyarat
dalam Pasal 92 UU Minerba merupakan pelaksanaan integral dari
filosofi Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Kewenangan perizinan
pertambangan
oleh
Pemerintah
Pusat
memastikan
peran
pengendalian Negara atas keseluruhan siklus pertambangan, mulai
dari penetapan Wilayah Perizinan Usaha Pertambangan (“WIUP”)
atau Wilayah Perizinan Usaha Pertambangan Khusus (“WIUPK”),
penilaian kelayakan teknis, penegakan standar lingkungan, hingga
tata kelola pendapatan Negara. Adapun hak kepemilikan atas hasil
produksi hanya diberikan setelah Negara memastikan bahwa seluruh
kewajiban publik, fiskal, dan lingkungan telah dipenuhi. Dengan
215
demikian, norma a quo justru mempertegas pelaksanaan Hak
Menguasai Negara (HMN), bukan menguranginya.
A.2. Landasan Filosofis Berdasarkan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 Mengenai Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum
dalam Pengalokasian Pengelolaan Sumber Daya Alam
1.
Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan hak
setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Secara filosofis, ketentuan ini menuntut agar setiap kebijakan dan
tindakan Negara dibangun atas asas prediktabilitas, rasionalitas,
dan non-diskriminasi.
2.
Bahwa dalam konteks pengelolaan pertambangan mineral dan
batubara yang berisiko tinggi dan berdampak luas, kepastian hukum
menjadi sangat penting. Pengaturan perizinan yang berbeda-beda
antar daerah, standar yang tidak seragam, serta interpretasi yang
tidak konsisten berpotensi menimbulkan ambiguitas hukum dan
perlakuan yang tidak setara, baik terhadap masyarakat maupun
pelaku usaha.
3.
Bahwa pengalaman sebelum perubahan UU Minerba menunjukkan
bahwa perbedaan standar dan mekanisme perizinan di berbagai
daerah menimbulkan tumpang tindih wilayah dan perizinan
pertambangan
mineral
dan
batubara,
ketidakpastian
bagi
masyarakat dan pelaku usaha, serta kelemahan dalam pemenuhan
kewajiban lingkungan. Kondisi demikian secara filosofis menjadi
tampak kurang sejalan dengan mandat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang menghendaki adanya jaminan dan kepastian
hukum yang setara bagi setiap orang.
4.
Bahwa kewenangan perizinan pertambangan oleh pemerintah
pusat melalui Pasal 35 ayat (1) UU Minerba dipilih sebagai
mekanisme untuk memperkuat integrasi sistem hukum nasional,
memastikan penerapan standar lingkungan dan keselamatan
secara konsisten, serta memberikan kejelasan bagi semua pihak
yang terlibat dalam aktivitas pertambangan. Hal ini merupakan
216
penerapan prinsip bahwa hukum harus bersifat umum, netral, dan
dapat diprediksi.
5.
Bahwa dalam konteks kepemilikan sebagaimana diatur dalam Pasal
92 UU Minerba, kepastian hukum juga diperlukan agar status hasil
produksi tidak menimbulkan kerancuan bagi Negara, pelaku usaha,
maupun pihak ketiga. Negara tetap menjalankan peran pengaturan
dan pengawasan sebelum hak tersebut diberikan, sehingga
kepastian hukum terjaga baik dari aspek penerimaan Negara
maupun tanggung jawab pemegang izin.
6.
Bahwa dengan demikian, kebijakan rezim perizinan nasional serta
pengaturan status kepemilikan hasil tambang justru dibentuk untuk
mewujudkan kepastian
hukum yang adil
dan kesetaraan
perlindungan hukum di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karenanya,
Pasal 35 Ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba selaras dengan mandat
Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
A.3. Landasan Filosofis Berdasarkan Pasal 18B Ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 Mengenai Pengakuan dan Perlindungan Tradisi, Identitas, dan
Hak Masyarakat Hukum Adat
1. Bahwa Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan
bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang
masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, dan sesuai dengan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan ini
menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat dengan
identitas, tradisi, dan kearifan lokalnya, merupakan bagian penting
dari jati diri bangsa.
2. Bahwa pada saat yang sama, ketentuan tersebut juga mengandung
prinsip keseimbangan antara penghormatan terhadap hak-hak adat
dengan kebutuhan menjaga integrasi Negara dan kesatuan sistem
hukum
nasional.
Dengan
demikian,
pengakuan
terhadap
masyarakat hukum adat tidak dimaksudkan untuk menimbulkan
fragmentasi kewenangan, tetapi untuk memastikan bahwa hak-hak
adat dilindungi dalam satu kerangka hukum nasional yang utuh.
217
3. Bahwa pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat
tidak berarti bahwa pengelolaan sumber daya alam diserahkan
sepenuhnya kepada struktur adat atau lokal, tetapi hak-hak adat
ditempatkan dalam koridor hukum nasional demi kepentingan
umum, keberlanjutan lingkungan, dan kesatuan pengelolaan
Negara. Dalam kerangka ini, kewenangan strategis terkait
penguasaan sumber daya alam, termasuk penataan dan pemberian
izin pertambangan, berada pada Negara melalui HMN, sementara
hak-hak adat dilindungi melalui mekanisme pengakuan, konsultasi,
penyelesaian hak atas tanah, dan pelibatan dalam setiap tahapan
kegiatan.
4. Bahwa kebijakan perizinan pertambangan dalam UU Minerba justru
dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat hukum
adat dengan memastikan bahwa standar perlindungan lingkungan,
sosial, dan budaya diterapkan secara seragam. Dengan kerangka
nasional yang terintegrasi, Negara berupaya mengurangi risiko
praktik yang tidak transparan atau yang tidak sejalan dengan
perlindungan hak-hak masyarakat adat, baik di tingkat lokal maupun
nasional.
5. Bahwa sesuai amanat Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, UU
Minerba telah menempatkan perlindungan masyarakat hukum adat
sebagai bagian integral dari seluruh tahapan pengelolaan sumber
daya mineral dan batubara. Hal ini ditegaskan melalui kewajiban
untuk melibatkan masyarakat adat dalam proses pengambilan
keputusan, perlindungan atas tanah ulayat, serta ketentuan bahwa
tidak ada kegiatan pertambangan yang dapat dimulai sebelum
penyelesaian hak atas tanah dilakukan secara adil dan transparan.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam
berbasis izin nasional tetap dapat berjalan tanpa meniadakan hak
masyarakat adat.
6. Bahwa Pasal 135 dan Pasal 136 UU Minerba secara tegas mengatur
bahwa kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan setelah
penyelesaian hak atas tanah, dalam hal ini tentunya juga termasuk
tanah ulayat, dilakukan secara tuntas. Ketentuan ini memberikan
218
perlindungan preventif bagi masyarakat hukum adat, karena
memastikan bahwa hak atas ruang hidup adat dihormati sebelum
kegiatan operasional dimulai. Tata kelola penyelesaian hak atas
tanah yang dituangkan dalam UU Minerba merupakan implementasi
langsung dari perlindungan yang diperintahkan Pasal 18B ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945.
7. Bahwa Pasal 108 ayat (1) huruf b UU Minerba mewajibkan
pemegang IUP atau IUPK menyusun Program Pengembangan dan
Pemberdayaan Masyarakat yang secara eksplisit mencakup
pelibatan masyarakat hukum adat dalam kegiatan pertambangan.
Program ini mencakup:
a. pelibatan masyarakat adat dalam kegiatan pertambangan,
b. pengembangan ekonomi berbasis komoditas lokal dan kemitraan
usaha, serta
c. tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Kewajiban ini bukan hanya administratif, melainkan mekanisme
substantif untuk memastikan masyarakat hukum adat memperoleh
manfaat langsung dan terhindar dari dampak negatif pertambangan.
8. Bahwa Pemerintah mendorong pelaksanaan Program PPM secara
partisipatif, dengan melibatkan masyarakat hukum adat dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, sehingga manfaat sosial,
ekonomi, budaya, dan lingkungan benar-benar dirasakan oleh
komunitas adat, termasuk pelestarian budaya dan kearifan lokal.
9. Bahwa keseluruhan pengaturan tersebut menunjukkan bahwa UU
Minerba memberikan landasan yuridis yang kuat bagi perlindungan
hak masyarakat adat dalam setiap aspek perizinan dan kegiatan
pertambangan. Meskipun mekanisme identifikasi dan pengakuan
masyarakat hukum adat diatur lebih lanjut dalam peraturan sektoral
lain, UU Minerba memastikan bahwa setelah suatu komunitas adat
diakui, hak-haknya wajib dihormati oleh seluruh pemegang izin.
10. Bahwa dengan demikian, Pemerintah berpandangan bahwa UU
Minerba menempatkan masyarakat hukum adat sebagai subjek
penting yang dilindungi dan dilibatkan dalam pengelolaan sumber
219
daya alam, sejalan dengan amanat Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
A.4. Landasan Filosofis Berdasarkan Pasal 28C Ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 Mengenai Hak Mengembangkan Diri melalui Pendidikan, Ilmu
Pengetahuan, dan Teknologi dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
1. Bahwa Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan hak
setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi. Dalam konteks pengelolaan sumber daya
alam, ketentuan ini menegaskan pentingnya pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah serta
kualitas hidup masyarakat.
2. Bahwa pertambangan modern sangat bergantung pada teknologi
tinggi, mulai dari eksplorasi, pemurnian dan pemrosesan mineral,
hingga sistem pemantauan lingkungan dan keselamatan tambang.
Karena itu, pengelolaan pertambangan memerlukan kebijakan
nasional yang terintegrasi agar standar teknologi dapat diterapkan
secara seragam di seluruh wilayah Indonesia.
3. Bahwa kebijakan perizinan melalui Pemerintah Pusat sebagaimana
diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) UU Minerba memungkinkan Negara
memastikan penerapan standar teknologi yang konsisten, sekaligus
mensyaratkan transfer teknologi, peningkatan kapasitas SDM lokal,
serta kewajiban riset dan pengembangan. Mekanisme ini mendukung
pemenuhan hak konstitusional warga Negara untuk berkembang
melalui ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Bahwa ketentuan Pasal 92 UU Minerba memberikan kepastian status
hasil produksi setelah kewajiban Negara dipenuhi. Kepastian ini
merupakan prasyarat penting agar pelaku usaha berani berinvestasi
untuk mendorong nilai tambah dan inovasi industri nasional.
5. Bahwa teknologi berperan penting untuk keberlanjutan lingkungan dan
perlindungan
generasi
mendatang,
seperti
melalui
teknologi
pemantauan lingkungan, pengolahan limbah, mitigasi risiko geologi,
dan
reklamasi
rekayasa
lingkungan.
Kewenangan
perizinan
pertambangan oleh Pemerintah Pusat memastikan standar tersebut
diterapkan secara nasional.
220
6. Bahwa oleh karena itu, Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba
merupakan
instrumen
konstitusional
untuk
mengoptimalkan
penerapan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena
mendorong penguasaan teknologi, peningkatan kapasitas manusia,
dan industrialisasi yang berkelanjutan demi kualitas hidup rakyat
Indonesia.
A.5. Landasan Filosofis Berdasarkan Pasal 28G Ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 Mengenai Hak atas Perlindungan Diri, Keluarga, dan Harta
Benda dari Risiko Pertambangan
1. Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak
setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan. Secara filosofis, norma ini
menempatkan Negara sebagai pelindung utama warga Negara
terhadap segala bentuk ancaman keselamatan, termasuk ancaman
ekologis, risiko geologis, dan bahaya industri yang dapat timbul dari
kegiatan
pertambangan.
Dengan
demikian,
pengaturan
pertambangan
harus
dirancang
agar
memberikan
jaminan
keamanan yang kuat bagi masyarakat, terutama mereka yang
tinggal di sekitar wilayah pertambangan.
2. Bahwa Pemerintah menyadari bahwasanya sektor pertambangan
meliputi tahapan kegiatan yang berisiko tinggi yang dapat
menimbulkan ancaman langsung terhadap keselamatan jiwa dan
harta masyarakat, seperti longsor tambang, kegagalan struktur
embung limbah tambang, ledakan metana, pencemaran air, dan
kerusakan lahan yang berdampak jangka panjang. Dalam kerangka
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Negara wajib hadir secara
aktif untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan tunduk
pada standar keselamatan tertinggi demi perlindungan masyarakat.
3. Bahwa kewenangan perizinan pertambangan oleh Pemerintah Pusat
dalam Pasal 35 ayat (1) UU Minerba memberikan Negara
kemampuan
untuk
menerapkan
dan
menegakkan
standar
keselamatan tambang secara nasional, sehingga risiko bagi
masyarakat dapat diminimalkan. Pada masa lalu, variasi standar
221
keselamatan di tingkat daerah dan kelemahan pengawasan lokal
telah
menyebabkan
adanya
kegiatan
pertambangan
yang
beroperasi tanpa standar kesehatan, keamanan dan keselamatan
(K3) yang memadai. Kewenangan perizinan oleh Pemerintah Pusat
diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada daerah yang memiliki
standar perlindungan lebih rendah dari yang diperintahkan
konstitusi.
4. Bahwa perlindungan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 juga mencakup perlindungan terhadap kehilangan harta benda
dan ruang hidup akibat kegiatan pertambangan. Kewajiban
penyelesaian hak atas tanah, kewajiban reklamasi, dan kewajiban
pengelolaan dampak lingkungan yang diatur dalam UU Minerba
merupakan bagian dari pelaksanaan perlindungan konstitusional
tersebut. Melalui pengawasan di tingkat nasional, Negara dapat
memastikan bahwa pemulihan lingkungan dan ganti rugi terhadap
masyarakat dilakukan secara adil dan sesuai standar.
5. Bahwa ketentuan Pasal 92 UU Minerba yang hanya memberikan hak
kepemilikan atas mineral dan batubara setelah pemenuhan
kewajiban lingkungan dan keselamatan tambang merupakan wujud
perlindungan berlapis terhadap masyarakat. Norma ini memastikan
bahwa pelaku usaha tidak dapat mengambil keuntungan atas hasil
tambang
sebelum
Negara
memastikan
bahwa
kegiatan
operasionalnya telah memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan
dan keselamatan sesuai standar nasional.
6. Bahwa dengan demikian, Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba
merupakan sarana implementatif bagi Negara dalam memenuhi
kewajiban perlindungan konstitusional sebagaimana diperintahkan
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Norma-norma tersebut
menegaskan bahwa kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan
dalam kerangka pengawasan ketat Negara demi menjamin
keselamatan dan rasa aman bagi masyarakat.
A.6. Landasan Filosofis Berdasarkan Pasal 28H Ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 Mengenai Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
dalam Kegiatan Pertambangan
222
1.
Bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan
jaminan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat. Filosofi pasal ini menempatkan lingkungan hidup sebagai
hak asasi yang tidak dapat dikurangi dan merupakan prasyarat
utama bagi tumbuhnya kualitas hidup manusia. Dalam konteks
pertambangan, norma ini menuntut agar Negara tidak hanya
mengatur aspek ekonomi, tetapi juga memastikan bahwa eksploitasi
sumber daya alam tidak merusak kualitas lingkungan hidup
masyarakat.
2.
Bahwa kegiatan pertambangan, apabila tidak diatur secara ketat,
berpotensi menimbulkan pencemaran air, kerusakan hutan,
degradasi lahan, polusi udara, dan bencana ekologis lainnya. Dalam
kerangka Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Negara memiliki
kewajiban konstitusional untuk mencegah terjadinya kerusakan
tersebut melalui regulasi, pengawasan, penegakan hukum, serta
penetapan standar lingkungan yang ketat. Regulasi pertambangan
tidak boleh semata-mata berorientasi pada penerimaan Negara,
tetapi harus juga menjamin keberlanjutan ekologi.
3.
Bahwa perlu ditegaskan bahwa penetapan kewenangan perizinan
pertambangan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud Pasal
35 ayat (1) UU Minerba tidak bersifat absolut. Penarikan
kewenangan ke Pemerintah Pusat merupakan langkah penataan
(reorganisasi) untuk memastikan keselarasan standar lingkungan,
tata kelola pertambangan, serta integrasi sistem perizinan nasional.
Setelah penataan tersebut tercapai dan standar operasional telah
seragam, kewenangan tertentu tetap dapat didelegasikan kembali
kepada Pemerintah Daerah sesuai desain pembagian urusan
pemerintahan.
4.
Bahwa partisipasi Pemerintah Daerah tetap dijamin dalam berbagai
tahapan, antara lain melalui kewenangan menentukan peruntukan
wilayah, seperti penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
dan rekomendasi terkait Wilayah Pertambangan, yang menjadi
dasar bagi penetapan izin oleh Pemerintah Pusat. Hal ini
223
menunjukkan bahwa meskipun izin ditetapkan secara terpusat,
proses perizinan tetap melibatkan dan mempertimbangkan kondisi
serta kepentingan daerah.
5.
Bahwa UU Minerba memperkuat perlindungan lingkungan melalui
kewajiban-kewajiban yang bersifat preventif dan korektif, seperti
penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang
ketat, kewajiban pengelolaan limbah, kewajiban reklamasi dan
pascatambang, serta pengawasan terpadu oleh pemerintah pusat.
Seluruh mekanisme ini merupakan instrumen untuk memastikan
bahwa kegiatan pertambangan tidak mengancam hak konstitusional
masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
6.
Bahwa ketentuan Pasal 92 UU Minerba secara implisit memperkuat
perlindungan lingkungan karena kepemilikan mineral dan batubara
hanya dapat diberikan setelah pelaku usaha memenuhi kewajiban
lingkungan. Artinya, tidak ada hasil tambang yang dapat dinikmati
sebelum pelaku usaha menyelesaikan tanggung jawab ekologisnya.
Prinsip ini memastikan bahwa kepentingan lingkungan tidak
dikorbankan demi keuntungan ekonomi jangka pendek.
7.
Bahwa keseluruhan kerangka pengaturan tersebut membuktikan
bahwa UU Minerba disusun dengan memperhatikan mandat Pasal
28H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dimana Negara wajib
memastikan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak
hanya menata kegiatan pertambangan sebagai sektor ekonomi
strategis, tetapi juga memastikan kelestarian lingkungan hidup bagi
generasi sekarang dan yang akan datang. Dengan demikian, Pasal
35 Ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba telah sejalan dengan
kewajiban konstitusional Negara untuk menjamin hak atas
lingkungan yang baik dan sehat.
A.7. Landasan Filosofis Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
dalam UU Cipta Kerja dan Relevansinya terhadap Pertambangan
1.
Bahwa Pemerintah ingin menyampaikan bahwasanya Indonesia
saat ini sedang menjalankan agenda reformasi besar terhadap tata
224
kelola perizinan nasional, karena sistem perizinan sebelumnya
dinilai tidak efisien, tidak seragam antar daerah, lamban, serta
menimbulkan ketidakpastian hukum. Reformasi ini ditempuh untuk
mendorong penciptaan lapangan kerja melalui peningkatan investasi
dan aktivitas ekonomi yang produktif.
2.
Bahwa merujuk pada Naskah Akademik Undang-Undang Cipta
Kerja Tahun 2020, perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional,
yang berada pada kisaran 5%, berpotensi menempatkan Indonesia
pada risiko “middle income trap”, sehingga diperlukan instrumen
hukum yang mampu mempercepat transformasi ekonomi. Salah
satu pendekatan utamanya adalah pembenahan sistem perizinan
berusaha.
3.
Bahwa
peningkatan
kesejahteraan
masyarakat
memerlukan
perbaikan
mendasar
terhadap
birokrasi
dan
administrasi
pemerintahan, khususnya dalam proses perizinan berusaha yang
sebelumnya dianggap berbelit serta tidak mendukung ekosistem
usaha yang sehat. Reformasi perizinan menjadi kebutuhan struktural
untuk meningkatkan daya saing nasional.
4.
Bahwa atas dasar tujuan tersebut, lahirlah Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana telah diubah
terakhir berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(“UU Cipta Kerja”). Secara filosofis, tujuan undang-undang ini bukan
sekadar mempermudah investasi, tetapi menciptakan iklim usaha
yang teratur, berkeadilan, dan memiliki kepastian hukum melalui
penyederhanaan perizinan, standardisasi regulasi, serta penguatan
peran Negara dalam pengawasan usaha.
5.
Bahwa salah satu perubahan besar dalam UU Cipta Kerja adalah
diberlakukannya sistem perizinan berusaha berbasis risiko (risk-
based licensing) yang mengatur secara komprehensif penciptaan
sistem perizinan pada kegiatan usaha berisiko tinggi. Prinsip ini
memastikan
bahwa
keselamatan
rakyat
dan
keberlanjutan
225
lingkungan tidak tunduk pada variasi kebijakan yang selama ini
terjadi.
6.
Bahwa Pemerintah berpandangan sektor pertambangan mineral dan
batubara termasuk kategori kegiatan berisiko tinggi, baik dari aspek
geologi, keselamatan, konflik sosial, maupun dampak ekologis
jangka panjang. Oleh karena itu, dalam kerangka berbasis risiko,
pengendalian
langsung
oleh
Pemerintah
Pusat
merupakan
konsekuensi logis untuk memastikan keseragaman standar teknis,
lingkungan, dan pengawasan.
7.
Bahwa tujuan sistem perizinan berbasis risiko adalah memperkuat
perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam
melalui persyaratan izin yang berbasis analisis risiko, standar
lingkungan
yang
ketat,
dan
evaluasi
berkala.
Bukti-bukti
menunjukkan bahwa ketika belum ada perubahan sistem perizinan
berusaha oleh Pemerintah Pusat, muncul ribuan IUP tumpang tindih,
jual-beli IUP, lemahnya verifikasi lingkungan yang pada akhirnya
berujung pada kerusakan ekologis.
8.
Bahwa UU Cipta Kerja juga dirancang untuk memberikan kepastian
hukum dan jaminan investasi jangka panjang, termasuk bagi
pengembangan sektor pertambangan mineral dan batubara.
Investasi jangka panjang membutuhkan kebijakan perizinan yang
stabil, tidak berubah-ubah antar daerah, dan berada di bawah satu
otoritas pusat.
9.
Bahwa sistem perizinan berbasis risiko membangun pengawasan
nasional yang terintegrasi, termasuk basis data cadangan, produksi,
lingkungan, dan kepatuhan fiskal. Integrasi ini tidak dapat
diwujudkan apabila kewenangan perizinan tersebar di daerah.
Kendali pusat diperlukan untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan
menjaga keberlanjutan sumber daya alam sebagaimana dijamin
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
10. Bahwa dalam kerangka Hak Menguasai Negara (HMN), sistem
perizinan berbasis risiko merupakan instrumen modern yang
memberikan fleksibilitas kebijakan kepada Negara, termasuk untuk
memperketat standar lingkungan, menaikkan kewajiban fiskal, dan
226
mengatur ulang tata kelola produksi tanpa negosiasi kontraktual. Hal
ini selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-
X/2012 yang menegaskan bahwa penguasaan Negara harus
mencakup pengaturan, pengurusan, dan pengawasan yang efektif.
11. Bahwa dengan demikian, penempatan kewenangan perizinan
pertambangan oleh Pemerintah Pusat merupakan bagian integral
dari desain nasional sistem perizinan berbasis risiko. Sistem ini
memastikan kontrol Negara atas sektor berisiko tinggi, menjamin
keberlanjutan sumber daya alam, memberikan kepastian hukum dari
hulu ke hilir, dan menjalankan amanat konstitusi untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
B.
Asas dan Tujuan
1. Bahwa UU Minerba pada dasarnya dibangun atas sejumlah asas
hukum fundamental, yaitu:
a. Asas kemanfaatan, yakni bahwa pengelolaan sumber daya
mineral dan batubara harus memberikan manfaat sebesar-
besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
b. Asas keadilan dan pemerataan, yang menjamin distribusi manfaat
ekonomi hasil pertambangan secara adil antara Negara, pelaku
usaha, dan masyarakat;
c. Asas keberlanjutan dan berwawasan lingkungan, yaitu bahwa
keberlanjutan fungsi lingkungan hidup merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari kegiatan pertambangan dan tidak dapat
dikorbankan demi kepentingan bisnis semata. Kelestarian
lingkungan
adalah
syarat
dasar
keberlanjutan
usaha
pertambangan;
d. Asas transparansi dan akuntabilitas, yang menuntut keterbukaan
informasi dan pertanggungjawaban dalam setiap tahapan
perizinan,
pengelolaan,
hingga
pengawasan
usaha
pertambangan; serta
e. Asas kepastian hukum, yang memastikan bahwa kegiatan
pertambangan berjalan dalam koridor hukum dan kaidah
pertambangan yang baik. Kepastian hukum dalam UU Minerba
tidak hanya melindungi pelaku usaha, tetapi melindungi
227
kepentingan publik agar sumber daya alam tidak dikelola oleh
pihak yang tidak mampu atau tidak layak.
f. Asas keberpihakan kepada bangsa, untuk menegaskan bahwa
dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya mineral dan
batubara, Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah harus memihak kepada kepentingan bangsa yang lebih
besar. Ini berarti bahwa kepentingan bangsa harus diutamakan,
meskipun
pemerintah
juga
tetap
perlu
memperhatikan
kepentingan
individu
atau
kelompok,
sepanjang
tidak
mengalahkan kepentingan bangsa.
2. Bahwa tujuan utama pembentukan dan perubahan UU Minerba
adalah untuk:
a. Menegaskan kembali peran Negara sebagai pengatur dan
pengawas utama atas pengelolaan sumber daya mineral dan
batubara;
b. Menjamin agar kegiatan pertambangan memberikan nilai tambah
dan keberlanjutan ekonomi nasional, termasuk optimalisasi
penerimaan Negara;
c.
Meningkatkan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat,
namun tetap berpihak pada kepentingan nasional dan
perlindungan masyarakat;
d. Menata sistem perizinan agar lebih efisien dan terintegrasi,
termasuk dalam pemberian izin, evaluasi kepatuhan, serta
pencabutan izin jika syarat hukum atau kelayakan tidak
terpenuhi; dan
e. Memperkuat pengawasan Pemerintah dalam seluruh rantai
kegiatan pertambangan, dari eksplorasi hingga pascatambang,
agar berjalan sesuai prinsip keadilan dan tanggung jawab
lingkungan.
C.
Arah Pengaturan
1.
Bahwa arah pengaturan UU Minerba bertujuan menciptakan tata
kelola pertambangan nasional yang terpadu dan terstandarisasi,
dengan menempatkan Pemerintah Pusat sebagai otoritas utama
dalam pengaturan, pengawasan, dan pemberian perizinan. Arah ini
228
diambil sebagai perbaikan terhadap pengalaman sebelumnya yang
menunjukkan banyaknya permasalahan perizinan di tingkat daerah,
tumpang
tindih
wilayah
tambang,
lemahnya
pengawasan
lingkungan, serta perbedaan standar keselamatan tambang antar
wilayah.
2.
Bahwa UU Minerba mengarahkan pengelolaan pertambangan untuk
meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi dan pemurnian mineral
dan batubara di dalam negeri, sesuai dengan strategi pembangunan
industri nasional. Arah pengaturan ini memastikan bahwa Indonesia
tidak hanya menjadi Negara pengekspor bahan mentah, tetapi
mampu memperoleh manfaat ekonomi lebih besar melalui
industrialisasi mineral dan penguatan rantai pasok dalam negeri.
3.
Bahwa arah pengaturan UU Minerba juga diarahkan untuk
memperkuat peran Negara dalam memastikan perlindungan
masyarakat dan lingkungan. Hal ini dicapai dengan penegasan
kewajiban pemenuhan standar lingkungan, keselamatan tambang,
reklamasi dan pascatambang, serta mekanisme pengawasan
terpadu oleh Pemerintah Pusat.
4.
Bahwa UU Minerba memberikan arah pengaturan yang eksplisit
mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
serta masyarakat lokal yang terdampak aktivitas pertambangan.
5.
Bahwa arah pengaturan UU Minerba menekankan pentingnya
integrasi data dan sistem pengawasan nasional yang modern,
berbasis teknologi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya
adalah memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan dapat
dipantau dan diawasi secara tepat waktu, sehingga mengurangi
risiko pelanggaran teknis, pencemaran lingkungan, maupun
kebocoran penerimaan Negara.
6.
Bahwa arah pengaturan UU Minerba juga menguatkan mekanisme
kontrol melalui keterbukaan informasi, kewajiban publikasi data izin,
dan pengawasan berbasis masyarakat. Dengan demikian, tata
kelola pertambangan dapat dilakukan secara demokratis dan
akuntabel.
229
7.
Bahwa keseluruhan arah pengaturan UU Minerba menunjukkan
bahwa undang-undang ini disusun untuk harmonis dengan tujuan
konstitusional Pasal 33 Ayat (3), Pasal 28C, Pasal 28G, Pasal 28H,
dan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945, yakni memastikan
pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan,
memberikan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat, serta
melindungi masyarakat dan lingkungan dari risiko pertambangan.
V.
Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Pemohon
A.
Sistem Perizinan Berusaha Dalam Mempertegas Peran Negara
Dalam Pengaturan, Pengawasan, dan Pengurusan Pertambangan
Mineral dan Batubara
1. Bahwa Para Pemohon menghendaki agar pengelolaan mineral dan
batubara dilakukan melalui model kontrak atau kerja sama (production
sharing
contract/PSC)
dan
bukan
melalui
rezim
perizinan
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 35 Ayat (1) UU Minerba.
Pemerintah
menghormati
pandangan
tersebut,
namun
perlu
menegaskan
bahwa
berdasarkan
kerangka
konstitusi
dan
perkembangan
regulasi
nasional,
rezim
perizinan
berusaha
merupakan instrumen yang memberikan ruang kewenangan paling
efektif bagi Negara untuk menjalankan fungsi kebijakan, pengurusan,
pengaturan, pengawasan, dan pengelolaan sebagaimana termaksud
dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa secara historis, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, hubungan
antara Negara dan pelaku usaha dituangkan dalam bentuk Kontrak
Karya (“KK”) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara
(“PKP2B”).
Hubungan
hukum
kontraktual
tersebut
menempatkan Negara dan pelaku usaha dalam kedudukan sejajar
sebagai subjek hukum keperdataan yang terikat asas pacta sunt
servanda. Meskipun pada saat itu memberikan kepastian bagi investor
dalam
fase
awal
pembangunan
sektor
pertambangan,
konsekuensinya adalah adanya pembatasan ruang intervensi negara
dalam menetapkan dan menyesuaikan kebijakan strategis nasional.
230
3. Bahwa sifat hubungan kontraktual tersebut mengakibatkan Negara
tidak memiliki keleluasaan untuk melakukan perubahan sepihak
terhadap isi kontrak, sekalipun perubahan tersebut dibutuhkan untuk
kepentingan nasional, seperti perpajakan, perlindungan lingkungan
hidup, keselamatan kerja, kewajiban divestasi, atau program hilirisasi
mineral. Segala bentuk perubahan hanya dapat dilakukan melalui
renegosiasi yang tidak selalu berjalan efektif, dan dalam beberapa
kasus bahkan berujung pada penyelesaian sengketa di forum
arbitrase internasional. Fakta ini menunjukkan bahwa model
kontraktual secara nyata membatasi kemampuan negara dalam
melaksanakan Hak Menguasai Negara (HMN).
4. Bahwa perubahan mendasar dilakukan melalui berlakunya UU
Minerba Tahun 2009 yang mengakhiri model kontraktual dan
menggantinya dengan rezim perizinan sebagai kerangka hukum publik
antara Negara dan pelaku usaha. Perubahan ini secara tegas
menempatkan Negara pada posisi kebijakan (beleid), tindakan
pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengawasan
(toezichthoudensdaad), dan
pengelolaan (beheersdaad), yang
merupakan bagian integral dari pelaksanaan HMN.
5. Bahwa Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
Kontrak
karya
dan
perjanjian
karya
pengusahaan
pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya
Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu
berakhirnya kontrak/perjanjian.
b.
Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan
perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara
sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-
lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.
c.
Pengecualian terhadap penerimaan negara sebagaimana
dimaksud pada huruf b adalah upaya peningkatan
penerimaan negara.”
6. Bahwa ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
menegaskan bahwa transisi dari rezim kontraktual menjadi rezim
perizinan telah diamanatkan sejak awal diberlakukannya Undang-
Undang 4 Tahun 2009. Perubahan mendasar ini didasarkan pada
231
evaluasi terhadap penerapan sistem kontrak berdasarkan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1967, yang selama beberapa dekade
menempatkan posisi Pemerintah sejajar dengan badan usaha dalam
bentuk hubungan hukum kontraktual. Dalam praktiknya, posisi yang
setara tersebut membatasi kedaulatan negara dalam mengelola
sumber daya alam secara optimal untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
7. Bahwa dengan diberlakukannya sistem perizinan melalui Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009, negara ditempatkan dalam posisi yang
lebih superior dan berdaulat. Pemerintah menjadi pihak yang
menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya, termasuk dalam
pengaturan teknis, fiskal, dan administrasi pertambangan. Negara
tidak lagi terikat pada perjanjian yang bersifat setara, melainkan
bertindak sebagai pemberi izin dalam kerangka hukum publik yang
menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan kontraktual.
8. Bahwa lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 169 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 juga ditegaskan bahwa meskipun KK dan
PKP2B tetap dihormati sampai masa berakhirnya, namun wajib
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,
dengan ketentuan penerimaan negara yang lebih menguntungkan. Hal
ini menunjukkan bahwa penyesuaian tersebut tidak hanya bersifat
administratif, melainkan juga ditujukan untuk memperkuat posisi
negara sebagai pemegang kedaulatan atas sumber daya alam.
9. Bahwa oleh karena itu, permintaan Para Pemohon untuk kembali
menerapkan
sistem
kontrak
adalah
langkah
mundur
yang
bertentangan
dengan
semangat
reformasi
hukum
sektor
pertambangan. Saat ini, Pemerintah justru sedang menjalankan
proses penyesuaian seluruh KK dan PKP2B ke dalam rezim perizinan
sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan UU Minerba. Kembali
pada sistem kontrak berarti menghidupkan kembali posisi setara
antara negara dan pelaku usaha yang telah terbukti membatasi ruang
gerak negara dalam optimalisasi penerimaan negara dan pengelolaan
sumber daya alam.
232
10. Bahwa rezim perizinan berusaha merupakan bentuk pelaksanaan Hak
Menguasai Negara (HMN) yang diatur Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945,
di mana penguasaan negara dijalankan melalui instrumen hukum
publik. Melalui mekanisme perizinan, negara memiliki ruang untuk
menetapkan persyaratan kegiatan usaha, standar teknis, kewajiban
lingkungan, jangka waktu kegiatan, serta mekanisme pengawasan
dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Bahwa karakter izin sebagai instrumen administrasi negara
memberikan dasar hukum bagi negara untuk melakukan penyesuaian
sesuai kebutuhan pengaturan, termasuk peningkatan standar
lingkungan, keselamatan, atau kepentingan umum, sepanjang
dilakukan sesuai prosedur hukum. Prinsip ini sejalan dengan asas
contrarius actus yang memberi kewenangan bagi otoritas penerbit izin
untuk melakukan perubahan atau pembatasan secara proporsional.
Konsekuensi demikian tidak tersedia dalam rezim kontraktual,
sehingga sistem perizinan memberikan fleksibilitas pengaturan yang
diperlukan untuk memastikan tata kelola pertambangan yang efektif.
12. Bahwa dalam perspektif teori hukum administrasi, rezim perizinan
memungkinkan negara melakukan pembaruan kebijakan secara
dinamis untuk merespons perkembangan lingkungan, teknologi,
keselamatan
tambang,
maupun
kebutuhan
hilirisasi,
tanpa
menimbulkan konsekuensi hubungan perdata sebagaimana pada
rezim kontraktual. Mekanisme ini diperlukan agar perlindungan
masyarakat, kepentingan umum, dan kelestarian lingkungan dapat
dijaga secara konsisten.
13. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa model
kontraktual, seperti KK dan PKP2B, lebih menguntungkan negara
secara fiskal dibandingkan dengan rezim perizinan, Pemerintah perlu
memberikan klarifikasi berbasis data dan kerangka hukum yang
berlaku. Secara empiris, realisasi penerimaan negara menunjukkan
bahwa rezim perizinan berusaha dalam sektor pertambangan
memberikan kontribusi yang lebih optimal dan stabil bagi negara, baik
dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerimaan
perpajakan, maupun tingkat kepatuhan administratif. Hal ini
233
dimungkinkan karena perizinan, sebagai instrumen hukum publik,
memberikan ruang bagi negara untuk melakukan penyesuaian
kewajiban finansial secara adaptif terhadap dinamika harga
komoditas, kondisi keekonomian, serta perkembangan kebijakan
nasional, sepanjang dilakukan dalam koridor peraturan perundang-
undangan. Sebaliknya, dalam rezim kontraktual, perubahan terhadap
ketentuan fiskal terikat pada asas pacta sunt servanda sehingga
memerlukan persetujuan kedua belah pihak, yang dalam praktik
membatasi fleksibilitas negara dalam melakukan penyesuaian
kebijakan fiskal. Dengan demikian, berdasarkan data dan karakter
hukum masing-masing rezim, Pemerintah berpandangan bahwa klaim
mengenai keunggulan fiskal model kontraktual yang disampaikan Para
Pemohon tidak didukung oleh perkembangan penerimaan negara saat
ini.
14. Bahwa merujuk pada hasil evaluasi Pemerintah terhadap laporan
realisasi keuangan badan usaha periode Januari sampai dengan
September
2025,
Pemerintah
menyajikan
data
peningkatan
penerimaan negara dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya
menggunakan model kontrak (PKP2B) dibandingkan dengan izin
(IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian), sebagai berikut:
No.
Nama
Perusahaan
Penerimaan
Negara jika
menggunakan
model PKP2B
Penerimaan
Negara jika
menggunakan
model IUPK
Presentase
Kenaikan
Penerimaan
Negara
menggunak
an model
IUPK
1.
PT Kideco
Jaya Agung
USD 213.555.264
USD
285.541.010
33.71%
2.
PT Kaltim
Prima Coal
USD 852.965.780
USD
145.090.996
28.96%
3.
PT Arutmin
Indonesia
USD 145.090.996
USD
229.419.993
58,12%
4.
PT Multi
Harapan
Utama
USD 77.263.733
USD
110.153.798
42.57%
15. Bahwa berdasarkan penyajian data di atas, dapat disimpulkan bahwa
model izin (IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian)
234
memberikan kontribusi penerimaan negara yang lebih besar
dibandingkan dengan skema kontrak (PKP2B). Hal ini disebabkan
oleh fleksibilitas rezim perizinan dalam melakukan penyesuaian
kewajiban fiskal sesuai dengan dinamika harga komoditas, kondisi
ekonomi nasional, dan arah kebijakan negara, tanpa terikat pada
klausul kontraktual yang bersifat tetap sebagaimana dalam sistem
PKP2B.
16. Bahwa dengan demikian, dalil Para Pemohon yang menyatakan
bahwa sistem kontrak/perjanjian lebih menguntungkan secara fiskal
tidak sejalan dengan fakta dan data empiris yang disajikan oleh
Pemerintah di atas.
17. Bahwa transformasi ke rezim perizinan berusaha pada sektor mineral
dan batubara, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU
Minerba, sejalan dengan desain hukum nasional pasca berlakunya UU
Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, yang menempatkan seluruh
sektor ekonomi, termasuk mineral dan batubara, dalam sistem
"Perizinan Berusaha Berbasis Risiko." Dengan demikian, rezim
perizinan berusaha konsisten dengan arah kebijakan nasional yang
mengedepankan
kepastian
hukum,
kemudahan
berusaha,
standarisasi regulasi, serta penguatan peran Negara dalam
pengawasan kegiatan usaha.
18. Bahwa Pemerintah juga perlu menyampaikan bahwa pelaksanaan
sistem perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pertambangan,
sebagai bagian dari implementasi UU Cipta Kerja, telah memberikan
dampak positif bagi perkembangan perekonomian nasional. Rezim
perizinan berusaha yang terintegrasi ini tidak hanya meningkatkan
efisiensi dan kepastian berusaha, tetapi juga memperkuat peran
sektor pertambangan sebagai motor penggerak perekonomian melalui
multiplier effect yang signifikan, baik terhadap lapangan kerja, rantai
pasok industri, maupun penerimaan negara.
19. Bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik Tahun 2024, sektor
pertambangan memberikan kontribusi Produk Domestik Bruto yang
setara dengan 9,15% dari total Produk Domestik Bruto nasional. Data
ini menegaskan bahwa sektor pertambangan merupakan salah satu
235
pilar penting perekonomian nasional, baik dalam hal kontribusi
langsung maupun tidak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan
efek langsung terhadap pelaksanaan desain nasional perizinan
berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja
serta UU Minerba.
20. Bahwa selain memberikan kontribusi dalam bentuk penerimaan
Negara, perusahaan-perusahaan di bidang pertambangan mineral
dan batubara juga melaksanakan Program Pengembangan dan
Pemberdayaan Masyarakat (“Program PPM”) sebagai bentuk
tanggung jawab sosial dan kontribusi langsung bagi kesejahteraan
masyarakat di sekitar wilayah operasi pertambangan.
21. Bahwa sebagai contoh, dapat dikemukakan 5 lima perusahaan
pemegang IUP Mineral (PT Freeport Indonesia, PT Vale Indonesia, PT
Weda Bay Nickel, PT Agincourt Resources, dan PT Amman Mineral
Nusa Tenggara) dan enam perusahaan pemegang IUP Batubara (PT
Adaro Energy Indonesia Tbk, PT Kideco Jaya Agung, PT Kaltim Prima
Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Multi Harapan Utama, dan PT Bukit
Asam Tbk) telah merealisasikan Program PPM dengan total gabungan
realisasi sebesar Rp2.478.514.029.164 (dua triliun empat ratus tujuh
puluh delapan milyar lima ratus empat belas juta dua puluh sembilan
ribu seratus enam puluh empat rupiah).
22. Bahwa Pemerintah juga perlu menekankan angka data yang
disebutkan tersebut di atas hanya merupakan sebagain kecil dari
keseluruhan realisasi Program PPM di sektor pertambangan mineral
dan batubara. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa terdapat lebih
dari ratusan perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang
memiliki kewajiban melaksanakan Program PPM.
23. Bahwa adapun realisasi Program PPM yang telah dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan
pertambangan
mineral
dan
batubara
dimanfaatkan
untuk
pendidikan,
kesehatan,
pendapatan
riil,
kemandirian ekonomi, sosial dan budaya, lingkungan hidup,
kelembagaan komunitas, dan pembangunan infrastruktur penunjang.
Program ini mencerminkan kontribusi nyata sektor pertambangan
mineral dan batubara dalam mendukung pembangunan perekonomian
236
berkelanjutan serta pemerataan manfaat bagi masyarakat sekitar
wilayah pertambangan.
24. Bahwa dalam kerangka tersebut, kegiatan usaha ditata berdasarkan
tingkat risiko, dan sektor mineral dan batubara yang termasuk kategori
risiko tinggi wajib tunduk pada perizinan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Pusat dengan pengawasan melekat serta standar
nasional yang ketat. Sistem ini memastikan pengendalian preventif,
kepastian hukum, serta perlindungan sosial dan lingkungan.
25. Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, Pemerintah
berpandangan bahwa rezim perizinan merupakan model yang paling
sesuai dengan filosofi, doktrin, dan amanat konstitusi terkait Hak
Menguasai Negara (HMN) dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945. Rezim perizinan memastikan bahwa Negara tetap memegang
kendali penuh, memiliki ruang gerak dalam mengatur kebijakan
nasional, menjamin optimalisasi penerimaan Negara, serta menjaga
agar pemanfaatan mineral dan batubara benar-benar memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
B.
Kewenangan Pemberian Izin oleh Pemerintah Pusat sebagai
Integrasi,
Standarisasi
Pengelolaan
Pertambangan,
Serta
Pencegahan Tumpang Tindih Aturan dan Perizinan Pertambangan
1. Bahwa Pemerintah memandang ketentuan Pasal 35 Ayat (1) UU
Minerba, yang menempatkan kewenangan perizinan pertambangan
oleh Pemerintah Pusat, merupakan bagian dari desain pengelolaan
pertambangan nasional yang terkait langsung dengan pelaksanaan
Hak Menguasai Negara (HMN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Hak Menguasai Negara (HMN)
tidak diartikan sebagai kepemilikan formal semata, melainkan
mencakup kewenangan Negara untuk menetapkan kebijakan,
melakukan pengaturan, memberikan izin, melakukan pengawasan,
serta memastikan bahwa pemanfaatan mineral dan batubara
berjalan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Bahwa anggapan Para Pemohon yang menyatakan bahwa dengan
adanya kebijakan kewenangan perizinan berusaha oleh pemerintah
pusat maka akan berdampak pada berkurangnya ruang bagi
237
masyarakat di daerah untuk menyampaikan aspirasinya adalah tidak
berdasar. Justru sebaliknya, kebijakan tersebut diambil sebagai
langkah perbaikan atas sejumlah permasalahan serius yang terjadi
saat kewenangan perizinan berada di tangan pemerintah daerah,
antara lain:
a. Praktek jual beli IUP yang marak terjadi dan tidak adanya sanksi
terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 93 Ayat (1) UU Minerba
menyebabkan penjualan IUP dari pemegang IUP kepada pihak
lain tetap dilakukan.
b. Tidak sinkronnya Data IUP antara pemerintah pusat dan
daerah, yang menyebabkan permasalahan dalam administrasi
perizinan. Pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009, terjadi lonjakan signifikan jumlah IUP namun tidak
dibarengi dengan pelaksanaan kewajiban pelaporan dalam
penyelenggaraan usaha pertambangan oleh pemerintah daerah
kepada pemerintah pusat.
c. Tingginya
konflik
pertambangan
yang
terjadi
antara
pemegang IUP dengan masyarakat lokal, yang tidak dapat
diselesaikan secara baik, padahal idenya adalah pemerintah
daerah dianggap lebih memahami aspek sosio-ekonomi
masyarakat setempat.
d. Perizinan pertambangan batubara yang tidak dilengkapi
dengan perizinan di bidang lingkungan, sehingga berdampak
pada kerusakan lingkungan. Dokumen AMDAL tidak disusun
secara
matang
dan
hati-hati
(misanya
pemegang
izin
menggunakan dokumen AMDAL lama atau dokumen AMDAL
dari pemegang izin lain) yang tidak menggambarkan kondisi
sesungguhnya di lapangan dan jarang sekali ada upaya
pemberian sanksi kepada perusahaan yang melanggar syarat
izin lingkungan tersebut. Permasalahan terjadi karena kurangnya
pengawasan pemerintah daerah terkait penerbitan AMDAL.
3. Bahwa dalam perjalanan pengelolaan pertambangan sebelum
perubahan UU Minerba, terdapat keberagaman pendekatan
antarwilayah, baik dalam aspek teknis, perizinan, maupun standar
238
lingkungan. Keberagaman tersebut merupakan konsekuensi alami
dari penerapan asas otonomi daerah. Namun demikian, dalam
praktiknya, harmonisasi agar kebijakan nasional dapat berjalan
secara lebih terpadu sangat diperlukan. Oleh karena itu, pembentuk
undang-undang memandang bahwa integrasi kewenangan perizinan
pada tingkat nasional diperlukan untuk memastikan keseragaman
standar, terutama pada sektor yang berdampak luas dan bersifat
lintas wilayah seperti pertambangan.
4. Bahwa Prof. Dr. Tri Hayati, S.H. M.H., dalam disertasinya berjudul
“Perizinan Pertambangan Di Era Reformasi Pemerintahan Daerah
Studi Tentang Perizinan Pertambangan Timah Di Pulau Bangka”,
telah menjelaskan peraturan mengenai pengelolaan pertambangan,
setidaknya sejak era Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 sampai
sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,
telah
mengalami
hambatan
struktural,
antara
lain
berupa
ketidaksinkronan pengaturan dan ketidakterpaduan kewenangan
antar daerah. Terdapat perbedaan penafsiran mengenai dasar
hubungan hukum dalam pengaturan pertambangan di tingkat
daerah.
5. Bahwa masih dalam disertasinya sebagaimana disebutkan di atas,
adapun
Prof.
Dr.
Tri
Hayati,
S.H.,
M.H.,
menjelaskan
ketidaksinkronan
pengaturan
dan
pelaksanaan
perizinan
pertambangan pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 dapat terlihat antara lain sebagai berikut:
a. Bahwa
terdapat
perbedaan
penafsiran
mengenai
dasar
hubungan hukum dalam pengelolaan pertambangan di tingkat
daerah, di mana sebagian daerah menggunakan model Izin
Usaha Pertambangan (IUP), sebagian menggunakan model
Kuasa Pertambangan, dan bahkan terdapat daerah yang
memandang pengelolaan pertambangan sebagai bentuk kerja
sama. Keragaman penafsiran ini menunjukkan tidak adanya
keseragaman
kerangka
hukum,
sehingga
menimbulkan
ketidakpastian dalam hubungan hukum antara negara dan pelaku
usaha.
239
b. Bahwa pada periode sekitar tahun 2001 sampai dengan 2002
terjadi tumpang tindih regulasi antara kebijakan pemerintah pusat
dan kebijakan pemerintah daerah. Salah satu contohnya adalah
diterbitkannya
Keputusan
Menteri
Perindustrian
dan
Perdagangan Nomor 443/MPP/Kep/5/2002 yang melarang
ekspor timah dalam bentuk bijih (pasir) dan hanya mengizinkan
ekspor dalam bentuk logam. Namun, kebijakan tersebut
kemudian diikuti oleh terbitnya peraturan daerah, antara lain
Surat Keputusan Bupati Bangka Nomor 540.K/271/Tamben/2001
tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk Pengolahan
dan Penjualan (ekspor), yang pada praktiknya memicu berdirinya
berbagai pabrik pengolahan (smelter) timah di Kabupaten
Bangka.
Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967
(yang berlaku saat itu), kegiatan pengolahan merupakan satu
kesatuan dengan kegiatan pertambangan dan berada dalam
kerangka hubungan hukum yang sama dengan pelaku usaha
pertambangan. Namun, peraturan di tingkat daerah pada saat itu
tidak mencerminkan ketentuan tersebut sehingga menyebabkan
kegiatan pabrik pengolahan (smelter) berdiri tanpa keterkaitan
hukum yang jelas dengan kegiatan pertambangan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967.
6. Bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa model pengaturan yang
terfragmentasi tidak mampu menjamin pelaksanaan mandat
konstitusional Negara secara efektif dan seragam. Kebijakan
integrasi perizinan kemudian diperlukan dengan maksud untuk
memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan seluruh
proses tata kelola pertambangan agar selaras dengan agenda
hilirisasi, perlindungan lingkungan, keselamatan tambang, dan
kepentingan masyarakat di seluruh Indonesia. Integrasi ini juga
menjadi
bagian
dari
upaya
menyesuaikan
pengelolaan
pertambangan terhadap perkembangan teknologi, kebutuhan
energi, mitigasi bencana geologi, serta tanggung jawab terhadap
generasi mendatang.
240
7. Bahwa sektor pertambangan memiliki karakter strategis dan risiko
tinggi sehingga memerlukan standar nasional yang konsisten, baik
dalam perencanaan wilayah, perlindungan lingkungan, reklamasi,
pascatambang, maupun pengendalian dampak sosial ekonomi.
Dalam kerangka inilah penyatuan kewenangan perizinan di tingkat
pusat dipandang sebagai mekanisme yang lebih sesuai untuk
menjaga konsistensi kebijakan di seluruh wilayah Negara.
8. Bahwa salah satu wujud konkret dari penarikan kewenangan
perizinan ke Pemerintah Pusat dalam rangka pembenahan struktural
tata kelola pertambangan adalah pembangunan sistem perizinan
yang terintegrasi, terdigitalisasi, dan berbasis data nasional guna
mencegah
tumpang
tindih
perizinan
serta
meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pertambangan mineral
dan batubara.
9. Bahwa karena sistem perizinan pengelolaan pertambangan mineral
dan batubara merupakan bagian dari desain nasional sistem
perizinan berusaha berbasis risiko, maka perizinan terhadap sektor
pertambangan mineral dan batubara juga terintegrasi dalam Online
Single Submission (OSS). Sistem Online Single Submission (OSS)
merupakan sistem perizinan yang terintegrasi secara nasional yang
dilaksanakan dengan memastikan transparansi terhadap proses
pemberian perizinan khususnya berkaitan dengan pertambangan
mineral dan batubara, antara lain:
a. Perizinan Berusaha sektor pertambangan;
b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
c. Persetujuan Lingkungan.
10. Bahwa kewenangan tersebut memberikan landasan kelembagaan
bagi Negara untuk menerapkan platform digital yang seragam dan
terstandar secara nasional melalui MinerbaOne yang merupakan
platform sistem terpadu yang mengintegrasikan beberapa sistem
pengelolaan pertambangan, antara lain;
a. Minerba One Map Indonesia (MOMI) sebagai sistem pemetaan
terpadu wilayah pertambangan;
241
b. Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (E-PNBP) sebagai
sistem pengelolaan dan pengawasan penerimaan Negara; dan
c. Elektronik Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (E-RKAB)
sebagai sistem analisa dan pemantauan terhadap RKAB
pemegang izin usaha pertambangan.
d. Minerba Online Monitoring System (MOMS) sebagai sistem
pemantauan produksi dan penjualan mineral dan batubara
secara waktu nyata (real-time).
11. Bahwa kehadiran sistem-sistem ini hanya dapat berjalan efektif
dalam kerangka kewenangan yang terpusat, sehingga penarikan
kewenangan ke pemerintah pusat merupakan langkah strategis
untuk memastikan ketertiban perizinan, pencegahan tumpang tindih,
serta penguatan pengawasan Negara terhadap seluruh kegiatan
pertambangan mineral dan batubara.
12. Bahwa
integrasi
perizinan
melalui
kewenangan
perizinan
pertambangan oleh Pemerintah Pusat tidak dimaksudkan untuk
mengurangi peran pemerintah daerah. Justru, pemerintah daerah
tetap memegang peran strategis dalam:
a. memberikan rekomendasi dalam penetapan WIUP dan WIUPK;
b. keterlibatan dalam penyusunan rencana tata ruang, kajian
lingkungan hidup strategis (KLHS), dan AMDAL;
c. pelaksanaan pengawasan;
d. fasilitasi Program PPM; serta
e. koordinasi dalam penyelesaian konflik sosial.
Dengan demikian, tata kelola pertambangan tetap dilaksanakan
melalui kolaborasi pusat–daerah, sesuai semangat otonomi daerah
dalam UUD NRI Tahun 1945.
13. Bahwa dengan demikian, Pemerintah berpandangan bahwa
kebijakan dalam Pasal 35 Ayat (1) UU Minerba merupakan pilihan
kebijakan yang konstitusional, sesuai prinsip Negara kesatuan, dan
sejalan dengan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN).
Integrasi kewenangan perizinan justru memperkuat pelindungan
masyarakat, memberikan kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D
Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta memastikan standar
242
lingkungan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat
tetap dijalankan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia.
14. Bahwa Pemerintah juga perlu menekankan bahwasanya Para
Pemohon seharusnya juga memahami semangat filosofis, yuridis,
dan sosiologis diberlakukannya UU Minerba, yang mana seluruh
upaya penguasaan mineral dan batubara tetap sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat. Jadi tidak peduli apakah dikuasai
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah maupun ketentuan
norma a quo diubah menjadi kewenangannya berada di Pemerintah
Pusat, selama dilakukan dalam upaya penghormatan, perlindungan,
dan pemenuhan hak-hak ekonomi dan sosial warga Negara, yang
pada akhirnya dapat memenuhi amanat untuk “memajukan
kesejahteraan umum” dan “mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia” dapat dipenuhi, maka tidak perlu
dipermasalahkan kewenangannya tersebut berada di mana.
15. Bahwa dipaksakannya untuk memberikan kewenangan kepada
Pemerintah
Daerah
tanpa
perbaikan
sistem
tata
kelola
pertambangan mineral dan batubara yang terstruktur, terdigitalisasi,
dan terukur justru akan mengembalikan inefektivitas dalam
penguasaan atas mineral dan batubara. Para Pemohon seharusnya
mendukung upaya Pemerintah yang dengan diberlakukannya Pasal
a quo hendak memberikan perlindungan lebih baik lagi terhadap
seluruh
pihak,
khususnya
yang
terdampak
langsung
atas
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, yang mana
selama ini masih banyak masalah ketika penguasaannya ada di
Pemerintah Daerah.
C.
Masih Terdapat Pendelegasian Kewenangan dari Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah Dalam Kerangka Integrasi Perizinan
Berusaha Sektor Mineral dan Batubara
1.
Bahwa pengaturan kewenangan perizinan berusaha pertambangan
mineral dan batubara oleh pemerintah pusat sebagainana tertuang
dalam Pasal 35 ayat (1) UU Minerba merupakan perwujudan nyata
dari amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang
menegaskan bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai oleh Negara
243
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketentuan ini lahir dengan berdasarkan hasil evaluasi terhadap
pelaksanaan kewenangan perizinan berusaha pertambangan oleh
pemerintah daerah yang sebelumnya menunjukkan permasalahan,
antara lain lemahnya pengawasan perizinan, tidak selarasnya
aturan-aturan di daerah, tumpang tindih IUP, jual beli IUP, sampai
kepada dampak lingkungan.
2.
Bahwa
dalam
rangka
memperbaiki
sistem
pengelolaan
pertambangan secara nasional dan menjamin integrasi kebijakan,
pembentuk undang-undang telah mengatur dalam Pasal 35 ayat (1)
UU
Minerba
bahwa
“Usaha
Pertambangan
dilaksanakan
berdasarkan Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Pusat”. Kebijakan
ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang
terintegrasi, menciptakan standar nasional yang seragam, dan
memperkuat pengawasan.
3.
Bahwa apabila ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba hanya dilihat
secara terpisah tanpa memahami konteks landasan filosofis, latar
belakang, tujuan, arah, serta keseluruhan struktur pengaturan dalam
UU Minerba dan peraturan turunannya, dapat menimbulkan
penafsiran keliru bahwa pemerintah daerah sepenuhnya kehilangan
peran dan hak dalam pengellaan sektor pertambangan mineral dan
batubara di Indonesia. Pemerintah menilai bahwa Para Pemohon
telah keliru dalam memaknai dan menafsirkan ketentuan tersebut
secara sempit tanpa mempertimbangkan kerangka besar sistem
perizinan terintegrasi dalam UU Minerba.
4.
Bahwa faktanya, kewenangan pemerintah daerah tetap hadir secara
substansial dalam kerangka pelaksanaan UU Minerba. Hal ini terlihat
dalam sejumlah ketentuan, antara lain:
a. Pasal 9 UU Minerba, yang pada pokoknya mengatur terkait
Wilayah Pertambangan sebagai bagian dari Wilayah Hukum
Pertambangan ditetapkan Pemerintah Pusat setelah ditentukan
oleh
Pemerintah
Daerah
Provinsi
sesuai
dengan
kewenangannya dan berkonsultasi dengan DPR RI.
244
b. Pasal 17 Ayat (1) UU Minerba, yang pada pokoknya mengatur
bahwa luas dan batas WIUP Mineral logam dan Batubara
ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh Gubernur.
c. Pasal 112 UU Minerba, yang pada pokoknya mengatur terkait
Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK yang sahamnya dimiliki
oleh asing wajib dilakukan divestasi saham secara berjenjang
dan diprioritaskan secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat
kemudian Pemerintah Daerah.
5.
Bahwa selain itu, jika merujuk pada ketentuan Pasal 35 ayat (4) UU
Minerba, serta peraturan pelaksana terkait berdasarkan Pasal 2 ayat
(3) dengan huruf l Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian
Pemberian
Perizinan
Berusaha
Di
Bidang
Pertambangan Mineral Dan Batubara, pemerintah pusat tetap
memberikan
ruang
kewenangan
perizinan
tertentu
kepada
pemerintah daerah, seperti:
a. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk
komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan berada dalam
1 (satu) daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 (dua
belas) mil laut;
b. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk
komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan
berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau wilayah laut sampai
dengan 12 (dua belas) mil laut;
c. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk
komoditas batuan dengan ketentuan berada dalam 1 (satu)
daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas)
mil laut;
d. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);
e. Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
f. lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan
logam;
g. lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan
logam jenis tertentu;
h. lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan;
245
i. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 (satu) daerah
provinsi;
j. IUP untuk penjualan komoditas minerai bukan logam;
k. IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis
tertentu; dan
l. IUP untuk penjualan komoditas batuan.
6.
Bahwa selanjutnya Para Pemohon juga telah keliru apabila hanya
memahami perizinan terkait pertambangan mineral dan batubara
hanya sesederhana apa yang dikatakan dalam ketentuan Pasal 35
Ayat (1) UU Minerba saja, yang seakan-akan semuanya akan
sentralistik kewenangannya ada di Pemerintah Pusat saja, quod non,
akan tetapi masih ada banyak perizinan atau persyaratan yang
sangat erat kaitannya dengan pengelolaan mineral dan batu bara
yang juga harus diperhatikan dan dipenuhi oleh para pelaku usaha
di bidang ini, yang kewenangan terhadap perizinan atau persyaratan
tersebut
masih
dipegang
penuh
oleh
pemerintah
daerah,
diantaranya adalah:
a. Persetujuan tentang penggunaan kawasan hutan, apabila
mengacu pada ketentuan Pasal 96 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kehutanan, diketahui bahwa Menteri (menteri di bidang
lingkungan hidup) dapat melimpahkan wewenang pemberian
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan luasan
tertentu kepada Gubernur.
b. Persetujuan Lingkungan, apabila mengacu pada ketentuan
Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja,
secara tegas telah diatur bahwa dalam hal untuk perlindungan
lingkungan hidup baik pemerintah provinsi maupun pemerintah
kabupaten/kota berwenang untuk menetapkan kebijakan terkait
AMDAL, UKL-UPL, dan termasuk Izin Lingkungan sesuai dengan
tingkatannya masing-masing;
246
c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, apabila mengacu
pada
Pasal
58
Peraturan
Menteri
Agraria
Dan
Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun
2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, secara
tegas telah diatur bahwa Menteri mendelegasikan penerbitan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang kepada Gubernur dan
Bupati/Walikota; dan
d. Persetujuan Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan
Sendiri, jika mengacu pada ketentuan Pasal 17 Ayat (1) huruf b
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.52 Tahun 2021
tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan
Sendiri secara tegas telah diatur bahwa Gubernur dan
Bupati/Walikota berwenang untuk menerbitkan persetujuan
pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang lokasinya
berada di daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan
kepentingan
pelabuhan
pengumpan
lokal.
Persetujuan
Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri diperlukan bagi
pelaku kegiatan usaha pertambangan yang melakukan kegiatan
bongkar muat batubara dalam pelabuhan pengumpan lokal.
7.
Bahwa kemudian komitmen Pemerintah untuk melaksanakan
amanat pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah sehubungan dengan tindak lanjut dari amanat
Pasal 35 Ayat (4) UU Minerba sudah sangat nyata dapat dilihat dari
Perpres
55/2022,
yang
mana
Pemerintah
berkomitmen
mendelegasikan
sebagian
kewenangan
perizinan
kepada
Pemerintah Daerah sebagai wujud penguatan daerah terhadap
sektor pertambangan mineral dan batubara.
8.
Bahwa atas apa yang telah Pemerintah uraikan di atas sudah sangat
membuktikan bahwa segala apa yang disangka Para Pemohon atas
diberlakukannya Pasal 35 Ayat (1) UU Minerba adalah tidak
berdasarkan fakta dan ketentuan yang sebenarnya diatur dalam UU
Minerba. Para Pemohon telah secara tidak hati-hati memaknai
247
ketentuan Pasal a quo, sehingga menyebabkan kekeliruan Para
Pemohon dalam memaknai dan menyikapi suatu ketentuan.
D.
Pemberian Hak Atas Mineral dan Batubara Mendukung dalam
Stabilitas Sistem Pertambangan Nasional Yang Terkontrol dan
Terawasi
1.
Bahwa ketentuan Pasal 92 UU Minerba merupakan norma strategis
yang menetapkan batas tegas mengenai kapan kepemilikan atas
hasil tambang berpindah kepada pemegang izin, yaitu setelah
terpenuhinya kewajiban pembayaran iuran produksi. Norma ini tidak
hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berfungsi sebagai
landasan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Dengan titik alih kepemilikan yang jelas, negara dapat membedakan
antara hasil tambang legal dan ilegal serta memperkuat instrumen
penindakan melalui pelacakan rantai pasok, penyitaan barang bukti,
dan penegakan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
2.
Bahwa Pasal 92 UU Minerba juga berperan penting dalam menjaga
integritas sistem pelaporan dan pencatatan produksi nasional.
Dengan mekanisme kepemilikan yang bergantung pada pelaporan
dan pembayaran kewajiban negara, sistem ini mendorong
keteraturan administrasi, mencegah manipulasi volume produksi,
dan memastikan bahwa seluruh hasil produksi tercatat dan tercermin
dalam sistem pelaporan nasional seperti MOMI, MOMS, E-RKAB,
dan e-PNBP (yang seluruhnya tergabung dalam MinerbaOne). Hal
ini berdampak langsung terhadap optimalisasi penerimaan negara
dari sektor pertambangan.
3.
Bahwa Pasal 92 UU Minerba menjadi dasar yang jelas bagi
pengendalian Negara terhadap penjualan, ekspor, dan distribusi
hasil tambang guna melindungi kebijakan-kebijakan publik lainnya,
misalnya kebijakan terhadap kebutuhan dalam negeri (Domestic
Market Obligation/DMO). Selama kepemilikan belum berpindah,
Negara tetap dapat mengatur arah pemanfaatan hasil tambang
untuk kebutuhan nasional strategis seperti listrik, industri baja,
ataupun hilirisasi. Tanpa pasal ini, kontrol atas distribusi dapat
melemah dan mengganggu ketahanan energi nasional.
248
4.
Bahwa Pasal 92 UU Minerba menciptakan kepastian bagi lembaga
keuangan dalam pembiayaan proyek pertambangan. Status
kepemilikan yang jelas setelah pembayaran iuran produksi menjadi
dasar legal bagi penggunaan hasil tambang sebagai objek transaksi.
Hal ini memberi kepastian hukum terhadap seluruh tata kelola
pertambangan mineral dan batubara, mulai dari kegiatan produksi
hingga hilirisasi.
5.
Bahwa dengan mempertimbangkan keseluruhan aspek tersebut,
Pemerintah berpandangan bahwa Pasal 92 UU Minerba merupakan
norma penting yang mendukung stabilitas tata kelola pertambangan
nasional. Norma ini menjamin kejelasan hukum, menjamin
penerimaan negara, memperkuat pengawasan, dan tetap menjaga
dominasi negara atas pengelolaan kekayaan alam sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Oleh
karena itu, permintaan Pemohon untuk mengubah pemaknaan
norma a quo berpotensi melemahkan sistem hukum pertambangan
yang selama ini telah terbangun secara terstruktur dan terintegrasi.
E.
Pemberian Hak Kepemilikan atas Mineral dan Batubara sebagai
Bentuk
Kepastian
Hukum
serta
Kepastian
Investasi
Guna
Mewujudkan Kemakmuran Sebesar-besarnya Untuk Rakyat
1. Bahwa dalam setiap tahapan tata kelola pertambangan mineral dan
batubara, Negara tetap memegang kewenangan publik yang bersifat
determinatif, mulai dari penetapan wilayah izin, persetujuan rencana
kerja, standar teknis operasi, persyaratan lingkungan, keselamatan
pertambangan, pengawasan produksi, hingga penegakan hukum.
Bahkan setelah terjadinya peralihan hak kepemilikan atas hasil
produksi, fungsi Hak Menguasai Negara (HMN) tetap berlangsung
melalui kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan kewajiban
pemegang izin, termasuk kewajiban reklamasi dan pascatambang
sebagaimana
diatur
dalam
UU
Minerba
dan
peraturan
pelaksanaannya.
2. Bahwa mekanisme pemberian hak kepemilikan atas hasil produksi
sebagaimana diatur Pasal 92 UU Minerba merupakan instrumen
kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam ekosistem pertambangan
249
nasional. Bagi Negara, mekanisme ini memastikan bahwa penerimaan
Negara, khususnya melalui kewajiban pembayaran iuran produksi,
telah dipenuhi terlebih dahulu sebelum hasil produksi dapat
dipindahtangankan atau dimanfaatkan secara ekonomis. Bagi pelaku
usaha, mekanisme ini memberikan kejelasan status hukum hasil
produksi sehingga dapat ditambang, diolah, dimurnikan, diangkut,
diperdagangkan, atau digunakan demi kepastian hukum atas tata
kelola pertambangan nasional.
3. Bahwa dari perspektif perlindungan lingkungan hidup, mekanisme
kepemilikan pascaproduksi juga memastikan bahwa Negara tetap
memiliki instrumen pengawasan yang kuat. Selama kewajiban
lingkungan belum dipenuhi, Negara tetap berwenang menahan,
membatasi, atau menghentikan kegiatan operasional. Artinya,
pemberian hak kepemilikan hanya dapat dilakukan ketika Negara telah
memastikan bahwa aspek keselamatan, lingkungan, dan sosial telah
dipenuhi sesuai standar nasional.
4. Bahwa dari perspektif administrasi Negara, mekanisme Pasal 92 UU
Minerba menghindarkan ketidakpastian status hasil produksi,
mengurangi sengketa antara Negara dan pelaku usaha, serta
mendukung penegakan transparansi penerimaan negara. Tanpa
ketentuan mengenai status kepemilikan pascaproduksi, akan terdapat
kekosongan norma yang berpotensi menghambat kegiatan hilirisasi,
perdagangan hasil produksi, pengembangan industri turunan, bahkan
ekspor komoditas strategis.
5. Bahwa negara tetap mempertahankan penguasaan publik atas mineral
dan batubara sepanjang seluruh tahapan sebelum produksi, sehingga
mekanisme kepemilikan pascaproduksi sebagaimana diatur dalam
Pasal 92 UU Minerba tidak mengurangi kewajiban konstitusional
Negara dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan
pengelolaan. Ketentuan Pasal 92 UU Minerba semata-mata mengatur
fase setelah Negara terlebih dahulu menerima haknya melalui
pemenuhan seluruh kewajiban publik oleh pemegang izin. Meskipun
terjadi peralihan hak atas hasil produksi kepada pelaku usaha, Hak
Menguasai Negara (HMN) tetap terus dijalankan karena Pemerintah
250
tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengatur, mengawasi, dan
menegakkan kewajiban pascaproduksi, termasuk reklamasi, kegiatan
pascatambang, pemulihan lingkungan, serta standar keselamatan dan
keberlanjutan.
6. Bahwa oleh karena itu, Pemerintah berpandangan bahwa Pasal 92 UU
Minerba tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, melainkan
merupakan bagian esensial dari tata kelola pertambangan nasional
yang berorientasi pada, kepastian hukum, peningkatan penerimaan
Negara, keberlanjutan lingkungan, dan penyelenggaraan pengelolaan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
F.
Dampak Konstitusional Apabila Petitum Para Pemohon Dikabulkan
1.
Bahwa Pemerintah memandang bahwa apabila permohonan a quo
dikabulkan, terdapat potensi serius timbulnya ketidakpastian hukum,
disharmonisasi norma, serta terganggunya desain besar reformasi
tata kelola perizinan nasional dan tata kelola pertambangan yang
telah dibangun sebagai penyempurnaan pelaksanaan amanat Pasal
33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengenai penguasaan sumber
daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.
Bahwa Pasal 35 ayat (1) UU Minerba merupakan norma kunci dalam
kerangka sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur
dalam UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Perubahan
terhadap norma ini tidak berdampak semata pada rezim
pertambangan,
melainkan
berimplikasi
sistemik
terhadap
keseluruhan kerangka hukum dan kelembagaan perizinan nasional.
3.
Bahwa Pasal 35 ayat (1) UU Minerba memiliki keterkaitan langsung
dan sistemik dengan berbagai pengaturan teknis, antara lain
penetapan WIUP dan WIUPK, penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Biaya (RKAB), standar lingkungan hidup, kewajiban
reklamasi dan pascatambang, pengawasan dan penegakan sanksi,
serta mekanisme fiskal seperti iuran produksi dan royalti. Perubahan
atau pergeseran makna terhadap norma a quo sangat berpotensi
menimbulkan ketidaksinkronan sistemik dan ketidakpastian hukum
bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun Negara.
251
4.
Bahwa apabila petitum Para Pemohon dikabulkan, hal ini pada
dasarnya merupakan upaya untuk mengembalikan sistem perizinan
ke rezim kontraktual seperti saat sebelum berlakunya Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009. Perubahan ini bersifat struktural dan
akan membatasi posisi hukum negara dalam hubungan hukum
pertambangan, karena kembali menempatkan negara dalam posisi
sejajar dengan kontraktor, sehingga melemahkan daya kontrol
negara terhadap lingkungan, keselamatan, dan penerimaan negara.
5.
Bahwa apabila skema perizinan pertambangan diubah kembali
menjadi model kontrak/perjanjian jangka panjang, sebagaimana
pernah diterapkan di masa lalu, hal ini berpotensi menimbulkan
rigiditas
dalam
pengelolaan
sumber
daya
alam.
Model
kontrak/perjanjian yang berlaku puluhan tahun menyulitkan
Pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan strategis, termasuk
penyesuaian
terhadap
teknologi
baru,
perubahan
standar
lingkungan, atau arah hilirisasi mineral nasional. Kondisi ini dapat
membatasi fleksibilitas Negara dalam menegakkan kepentingan
publik, memastikan keberlanjutan sumber daya alam, dan
menyesuaikan regulasi dengan dinamika pembangunan serta
kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
6.
Bahwa apabila permohonan Para Pemohon terhadap Pasal 92 UU
Minerba dikabulkan, terdapat risiko nyata terjadinya ketidakpastian
hukum mengenai status kepemilikan mineral dan batubara setelah
diproduksi. Hal ini dapat mengganggu transaksi perdagangan,
ekspor, hilirisasi, serta merusak integritas sistem rantai pasok dan
penerimaan negara.
7.
Bahwa penghapusan atau perubahan terhadap Pasal 92 UU
Minerba tanpa penataan regulatif yang komprehensif akan
menimbulkan kekosongan norma atas status kepemilikan hasil
tambang. Konsekuensinya adalah terganggunya iklim investasi,
menurunnya minat hilirisasi, dan lemahnya fungsi pengawasan
negara,
yang
pada
akhirnya
berdampak
negatif
terhadap
penerimaan negara dan keberlanjutan industri pertambangan
nasional.
252
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian dan penjelasan di atas, Pemerintah memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan a quo dapat memberikan
putusan dengan amar sebagai berikut:
1.
Menerima Keterangan Presiden/Pemerintah untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing).
3.
Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya
menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
4.
Menyatakan ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(Ex Aequo et Bono).
[2.5]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Presiden telah
mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc, dan Prof.
Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M, serta 2 (dua) orang saksi bernama
Budiawansyah dan Rachmat Makassau, yang keterangan tertulisnya diterima
Mahkamah pada tanggal 8 Januari 2026 dan memberikan keterangan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 12 Januari 2026, pada pokoknya masing-
masing menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
AHLI
1. Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc
I. Berkaitan dengan Ketentuan Pasal 35 Ayat (1) UU Minerba
“Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat”
Untuk memahami ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba yang menegaskan
bahwa “usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha
253
dari Pemerintah Pusat”, Ahli akan memfokuskan Pembahasan pada beberapa
aspek, diawali dengan sejarah pengelolaan pertambangan di Indonesia untuk
menegaskan bahwa penetapan usaha pertambangan melalui perizinan
berusaha dari Pemerintah Pusat merupakan hasil dari proses historis yang
panjang. Selanjutnya dibahas perbandingan antara rezim kontrak dan rezim
perizinan beserta pro dan kontra, praktik penerapan rezim kontrak di beberapa
negara, peningkatan penerimaan negara setelah penerapan rezim perizinan,
serta peningkatan realisasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan
Masyarakat (PPM) sektor pertambangan pasca Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009, sebagai berikut:
1.
Sejarah Pertambangan Indonesia
Sektor pertambangan memiliki tingkat risiko tinggi akibat fluktuasi harga
komoditas, sehingga membutuhkan stabilitas politik dan kepastian hukum
atas hak usaha pertambangan sepanjang umur tambang. Tanpa jaminan
hukum dan sistem perizinan yang jelas, potensi sumber daya mineral tidak
cukup untuk menarik investasi dan memberikan nilai ekonomi bagi
pembangunan nasional. Oleh karena itu, perkembangan pertambangan di
Indonesia perlu dipahami melalui perspektif historis, khususnya terkait
pengaturan dan perizinannya.
1.1. Pertambangan Pada Zaman Kekuasaan VOC (1619 – 1799)
Penjajahan Belanda di Nusantara dimulai pada tahun 1619 ketika VOC di
bawah pimpinan Jan Pieterszoon Coen merebut Jayakarta dan
mendirikan Batavia. Awalnya VOC berfungsi sebagai perusahaan dagang
dengan monopoli rempah-rempah, kemudian berkembang menjadi
kekuatan kolonial dengan pengaruh politik dan ekonomi. Kegiatan VOC
tidak diikuti pengembangan pertambangan secara serius; keterlibatannya
terbatas pada kebutuhan tertentu, seperti penambangan perak di Salida,
Sumatra Barat, serta perdagangan timah dari Pulau Bangka sejak
tahun 1710, tanpa pengelolaan tambang langsung. Pada masa ini belum
terdapat sistem pengelolaan maupun perizinan pertambangan yang
terstruktur, karena pemanfaatan mineral didasarkan pada monopoli
dagang dan kekuasaan politik. Kekuasaan VOC berakhir dengan
pembubarannya pada 1 Januari 1800, yang kemudian diambil alih oleh
pemerintah kolonial Hindia Belanda (Alm. Soetaryo Sigit, 1966).
254
1.2. Pertambangan Pada Masa Hindia Belanda
Pada masa Hindia Belanda, kebijakan pertambangan bersifat liberal
dengan membuka kegiatan pertambangan bagi swasta. Pengaturan
dimulai pada tahun 1850 melalui mijnreglement yang memungkinkan
pemberian konsesi pertambangan kepada swasta Belanda di luar Pulau
Jawa, termasuk pemberian konsesi timah pertama di Pulau Belitung pada
tahun 1850. Pada tahun 1852 didirikan Dienst van het Mijnwezen yang
berperan dalam penyelidikan geologi dan pertambangan, termasuk
penemuan batubara Ombilin pada tahun 1866 yang mulai diusahakan
pada tahun 1891. Kerangka hukum pertambangan diperkuat dengan
berlakunya Indische Mijnwet tahun 1899, yang kemudian diamandemen
pada tahun 1910 dan 1918. Dalam rezim ini, tambang strategis seperti
batubara dan timah pada prinsipnya diusahakan oleh pemerintah, namun
untuk proyek tertentu, termasuk tambang nikel di Sulawesi Tenggara,
diberikan kepada swasta melalui kontrak khusus yang dikenal sebagai “5a
Contract” berdasarkan Pasal 5a Indische Mijnwet hasil amandemen tahun
1910, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)
Pemerintah
berwenang
untuk
melakukan
penyelidikan
dan
eksploitasi selama hal itu tidak bertentangan dengan hak-hak yang
telah diberikan kepada penyelidik atau pemegang hak konsesi.
(2)
Untuk
hal
tersebut,
(pemerintah)
dapat
melakukan
sendiri
penyelidikan dan eksploitasi, atau mengadakan perjanjian dengan
perorangan
atau
perusahaan
yang
memenuhi
persyaratan
sebagaimana tercantum pada pasal 4 undang-undang ini, dan sesuai
perjanjian itu mereka wajib melaksanakan eksploitasi, ataupun
penyelidikan dan eksploitasi yang dimaksud.
(3)
Perjanjian demikian itu tidak akan dilaksanakan kecuali bila (hal
tersebut) telah disahkan dengan undang-undang.
Melalui amandemen tahun 1918, kontrak yang hanya mencakup kegiatan
eksplorasi tidak lagi wajib disahkan dengan undang-undang. Hingga
berakhirnya
pemerintahan
Hindia
Belanda
pada
tahun
1942,
perkembangan pertambangan selain minyak bumi masih terbatas, dengan
timah sebagai komoditas yang berkembang secara global. Dari sisi
geologi, hingga tahun 1942 baru sekitar 5% wilayah Indonesia dipetakan
255
secara rinci, sekitar 75% disurvei secara kasar, dan sekitar 20% belum
diketahui kondisi geologinya (Soetaryo Sigit, 1966).
1.3. Perkembangan Pertambangan Pada Selama Periode 1942 – 1949
Menyerahnya KNIL kepada Jepang pada 8 Maret 1942 mengakhiri
pemerintahan Hindia Belanda dan menyebabkan pengambilalihan
langsung tambang-tambang strategis seperti batubara, timah, bauksit, dan
nikel oleh Jepang untuk kepentingan perang. Selama sekitar tiga tahun
pendudukan, kegiatan pertambangan dilakukan lebih intensif melalui
pembukaan tambang batubara di Kalimantan Selatan dan Jawa Barat,
serta pengusahaan berbagai mineral lain, antara lain tembaga, bijih besi,
sinabar, mangan, dan bauksit di sejumlah wilayah Indonesia. Namun, pada
periode ini tidak berkembang sistem perizinan pertambangan yang
terdokumentasi secara formal, dan kegiatan eksplorasi maupun
pertambangan tidak dicatat secara memadai, sehingga hasil teknis dan
ilmiahnya sulit ditelusuri hingga tahun 1949 (Soetaryo Sigit, 1966).
1.4. Perkembangan Pertambangan pada Periode 1950 – 1966
Pada periode 1950–1966, perkembangan geologi dan pertambangan
Indonesia berlangsung dalam kondisi politik yang tidak stabil, sehingga
pembangunan sektor pertambangan tidak berkelanjutan. Pemerintah
mengambil peran dominan dalam pengelolaan sektor strategis, termasuk
pertambangan,
namun
keterbatasan
pendanaan
menghambat
pelaksanaan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana yang
diundangkan pada tahun 1960. Upaya penataan formal pengaturan dan
perizinan pertambangan dimulai melalui Mosi Mr. Teuku Moh. Hassan dkk.
pada Juli 1951, yang mendesak pemerintah untuk:
1.
membentuk satu Panitia Urusan Pertambangan dengan tugas
secepat mungkin dalam waktu sebulan untuk menyelidiki tambang
minyak, tambang timah, tambang batu arang, tambang emas/perak,
dan lain-lain di Indonesia;
2.
mempersiapkan rencana undang-undang pertambangan Indonesia,
yang sesuai dengan keadaan dewasa ini;
3.
menunda segala pemberian izin konsesi, eksplorasi maupun
memperpanjang ijin-ijin yang sudah habis waktunya, selama
menunggu hasil pekerjaan Panitia Negara Urusan Pertambangan.
256
Sebagai tindak lanjut, diterbitkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1959
yang dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1959,
yang membatalkan hak pertambangan sebelum tahun 1949 yang tidak
diusahakan secara sungguh-sungguh serta membatasi pemberian izin
pertambangan baru hanya kepada perusahaan negara dan/atau swasta
nasional. Selanjutnya ditetapkan Undang-Undang Nomor 37 Prp Tahun
1960 sebagai undang-undang pertambangan nasional pertama. Meskipun
diperkenalkan skema production sharing melalui Peraturan Presiden
Nomor 20 Tahun 1963, produksi pertambangan tidak meningkat dan justru
menurun tajam pada periode 1965–1966. Di sisi lain, kegiatan eksplorasi
geologi masih dilakukan secara terbatas melalui proyek-proyek tertentu
dengan dukungan bantuan luar negeri, seperti Proyek Besi–Baja (1956–
1964) dan Proyek Superfosfat (1960–1963), meskipun keterbatasan dana
tetap menjadi kendala utama.
1.5. Babak Baru Kebijaksanaan Ekonomi dan Pertambangan
Babak baru kebijakan ekonomi dan pertambangan Indonesia dimulai
dengan diterbitkannya Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966 pada
Juli 1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi,
Keuangan, dan Pembangunan, yang menegaskan pemanfaatan kekayaan
alam sebagai kekuatan ekonomi riil serta pembukaan penggunaan modal,
teknologi, dan keahlian asing, disertai penyusunan undang-undang
mengenai modal asing dan domestik. Sebagai tindak lanjut, pemerintah
menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman
Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (UUPP 1967), yang membuka
peluang keterlibatan swasta asing dalam usaha pertambangan melalui
mekanisme perizinan berbasis kontrak.
Pokok kebijakan pemerintah yang membuka peluang bagi keterlibatan
modal swasta asing dalam pengembangan usaha pertambangan di
Indonesia tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Penanaman
Modal Asing 1967 serta Pasal 10 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-
undang Pokok Pertambangan 1967.
Pasal 8, ayat (1) Undang-undang Penanaman Modal Asing 1967 berbunyi:
257
“Penanaman modal asing di bidang pertambangan didasarkan pada suatu
kerjasama dengan pemerintah atas dasar kontrak karya atau bentuk lain
sesuai dengan peraturan yang berlaku”.
Adapun mengenai hal yang sama, Pasal 10 ayat (1) sampai dengan (3)
Undang Undang Pokok Pertambangan 1967 menyatakan:
(1)
Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor apabila
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan yang belum atau tidak
dapat dilaksanakan sendiri oleh instansi pemerintah atau perusahaan
negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa pertambangan.
(2)
Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti
dimaksud ayat (1) pasal ini, instansi pemerintah atau perusahaan
negara bergabung dengan pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk
dan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini mulai berlaku
sesudah disahkan oleh pemerintah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a
sepanjang mengenai bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13
undang-undang
ini
dan/atau
perjanjian
karyanya
berbentuk
penanaman modal asing.
Sejalan dengan diberlakukannya ketentuan tersebut, pemerintah mulai
memperkenalkan dan menawarkan konsep Kontrak Karya atau Contract
of Work kepada investor asing sejak tahun 1967. Upaya ini diperkuat
melalui penerbitan tender internasional oleh Departemen Pertambangan
pada tahun 1967, serta kembali dilakukan pada tahun 1978 khususnya
untuk pengembangan batubara di Kalimantan Timur dan Kalimantan
Selatan. Kebijakan ini secara nyata mendorong peningkatan kegiatan
eksplorasi geologi dan pertambangan di Indonesia dalam skala yang jauh
lebih besar dibandingkan periode-periode sebelumnya (Soetaryo Sigit,
1996).
1.6. Kebangkitan Pertambangan Indonesia (1967 – 2008)
Kebangkitan pertambangan Indonesia dimulai pada April 1967 dengan
penandatanganan Kontrak Karya (KK) pertama bersama Freeport
Indonesia, Inc., tiga bulan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, yang menandai awal rezim
hukum pertambangan modern berbasis investasi asing. Dalam periode
1968–1972, masuknya Freeport diikuti oleh 16 perusahaan asing,
menunjukkan efektivitas kebijakan pemerintah dalam menarik modal,
teknologi, dan keahlian asing. Landasan hukum utama periode ini adalah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
258
Pokok Pertambangan, yang menegaskan penguasaan negara atas bahan
galian sesuai Pasal 33 UUD 1945, sekaligus membuka keterlibatan swasta
dan asing melalui sistem perizinan berbasis kontrak, yaitu Kontrak Karya
(KK) untuk mineral dan PKP2B untuk batubara, dengan negara sebagai
pemegang kuasa pertambangan dan badan usaha sebagai kontraktor.
Kontrak Karya memberikan hak usaha pertambangan terpadu dari tahap
survei hingga produksi dan penjualan, dengan ketentuan fiskal khusus (lex
specialis) yang menjamin stabilitas hukum. Hingga akhir 1995, telah
diterapkan lima generasi KK dengan total 132 Kontrak Karya
Pertambangan dan 10 KKS Batubara; untuk subsektor batubara, sejak
1981 diterapkan PKP2B dengan kewajiban penyerahan 13,5% hasil
produksi kepada principal BUMN tanpa kewajiban royalti (Alm. Soetaryo
Sigit, 1996). Penerapan rezim ini mendorong lonjakan produksi, di mana
produksi batubara nasional meningkat dari sekitar 10–15 juta ton per tahun
pada awal 1990-an menjadi lebih dari 150 juta ton pada tahun 2005 (BPS,
2007).
Memasuki era reformasi pasca-1998, desentralisasi kewenangan
perizinan pertambangan kepada pemerintah daerah menyebabkan
lonjakan jumlah izin, tumpang tindih wilayah usaha, konflik lahan, serta
lemahnya
pengawasan lingkungan akibat penerbitan izin tanpa
perencanaan dan tanpa jaminan kapasitas pemegang izin. Akumulasi
persoalan tata kelola perizinan ini menunjukkan keterbatasan rezim
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 dan menjadi dasar lahirnya
reformasi regulasi melalui Undang-Undang Minerba Tahun 2009
(PERKHAPPI, 2025)
1.7. Perkembangan pada Periode 2009 – 2019
Periode 2009–2019 menandai reformasi tata kelola pertambangan melalui
pengesahan
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang menggantikan
UU Nomor 11 Tahun 1967. UU ini mengakhiri secara bertahap rezim
Kontrak Karya (KK) dan PKP2B, serta menetapkan Izin Usaha
Pertambangan (IUP) sebagai instrumen perizinan utama pengusahaan
pertambangan, dengan tujuan memperkuat peran negara, meningkatkan
kepastian hukum, dan menata pembagian kewenangan antara pemerintah
259
pusat dan daerah (Republik Indonesia, 2009). Selain itu, UU Minerba
menegaskan kebijakan peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dan
pemurnian di dalam negeri, yang mendorong pembangunan fasilitas
smelter sebagai pergeseran dari ekspor bahan mentah menuju
industrialisasi berbasis sumber daya.
Dari sisi kinerja, sektor pertambangan tetap beroperasi dalam skala besar,
dengan produksi batubara tahun 2019 mencapai sekitar 610 juta ton,
menempatkan Indonesia sebagai salah satu eksportir batubara terbesar
dunia (Kementerian ESDM, 2020; BPS, 2020). Cadangan batubara
nasional tercatat sekitar 37,6 miliar ton, sementara cadangan nikel lebih
dari 3,5 miliar ton, menjadikan Indonesia pemilik cadangan nikel terbesar
di dunia (USGS, 2019). Penerimaan negara dari sektor minerba tetap
bersumber dari royalti, iuran tetap, dan pajak, meskipun dipengaruhi
fluktuasi harga global. Namun, implementasi kebijakan menghadapi
tantangan berupa penataan ribuan IUP hasil desentralisasi, konflik
kewenangan pusat–daerah, keterbatasan infrastruktur, serta resistensi
pelaku usaha terhadap kewajiban hilirisasi. Hingga akhir dekade 2010-an,
lebih dari 30 smelter telah dibangun atau beroperasi, meskipun capaian ini
masih di bawah target pemerintah (Kementerian ESDM, 2019). Dengan
demikian, periode 2009–2019 merupakan fase transisi regulasi, di mana
kerangka hukum perizinan dan hilirisasi telah terbentuk, sementara
dampak strukturalnya baru mulai berkembang pada periode selanjutnya.
1.8. Perkembangan pada Periode 2020 – sekarang
Periode
2020–sekarang
ditandai
penguatan
reformasi
sektor
pertambangan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai
perubahan atas UU Minerba 2009 yang diselaraskan dengan Undang-
Undang Cipta Kerja. Regulasi ini mempertegas kewenangan pemerintah
pusat,
menyederhanakan
perizinan
usaha
pertambangan,
serta
memberikan kepastian hukum terkait jangka waktu dan keberlanjutan izin
guna memperkuat iklim investasi dan pengendalian negara atas sumber
daya strategis (Republik Indonesia, 2020).
Ciri utama periode ini adalah percepatan hilirisasi mineral, khususnya
nikel, melalui larangan ekspor bijih mentah dan insentif investasi.
Indonesia menjadi produsen nikel terbesar dunia dengan produksi sekitar
260
1,6 juta ton pada 2022 dan peningkatan produksi bijih nikel hingga hampir
138 juta ton pada 2023, yang mendorong pembangunan lebih dari 147
fasilitas smelter hingga 2023 (USGS, 2023; BPS, 2024; Kementerian
ESDM, 2023). Pada saat yang sama, sektor batubara tetap berperan
penting dengan produksi mencapai sekitar 775 juta ton pada 2023 dan
kontribusi sektor pertambangan dan penggalian lebih dari 10% terhadap
PDB nasional. Penguatan tata kelola dilakukan melalui digitalisasi
perizinan, pengetatan pengawasan produksi, serta kewajiban reklamasi
dan pascatambang (Kementerian ESDM, 2024; BPS, 2024).
Penguatan kerangka hukum dilanjutkan dengan pengesahan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang menyempurnakan pengaturan
perizinan usaha pertambangan, menetapkan prioritas pengelolaan mineral
strategis dan mineral kritis, termasuk logam tanah jarang, serta
memperkuat kebijakan hilirisasi dan optimalisasi pemanfaatan sumber
daya mineral dan batubara bagi kepentingan nasional dan ketahanan
industri dalam negeri (Kementerian ESDM, 2025).
Rezim Kontrak Karya dan PKP2B pada dasarnya merupakan solusi
transisional yang lahir dari keterbatasan kapasitas negara pada periode
awal pembangunan sektor pertambangan, ketika sistem perizinan, standar
teknis, dan mekanisme pengawasan belum berkembang. Seiring dengan
penguatan kapasitas kelembagaan dan tata kelola pertambangan
nasional, rezim kontrak tersebut secara bertahap ditinggalkan dan
digantikan oleh rezim perizinan yang memberikan kendali negara yang
lebih efektif.
2.
Perbandingan Rezim Kontrak dan Rezim Perizinan
Perbedaan pengelolaan pertambangan antara rezim kontrak dan rezim
perizinan terutama terletak pada karakter hubungan hukum antara negara
dan pelaku usaha, serta tingkat fleksibilitas negara dalam menetapkan dan
menyesuaikan kebijakan.
a.
Rezim Kontrak
Dalam rezim kontrak, ketentuan pokok mengenai hak dan kewajiban para
pihak, struktur pembagian manfaat, stabilitas fiskal, serta aturan
operasional yang relevan dirumuskan melalui proses negosiasi antara
pemerintah dan perusahaan. Ketentuan tersebut dituangkan dalam
261
dokumen kontrak yang bersifat perjanjian bilateral antara perusahaan dan
pemerintah, yang memberikan peluang berlaku untuk jangka waktu
panjang dan tidak dapat diubah secara sepihak oleh negara. Kontrak
pertambangan
umumnya
diterbitkan
oleh
pemerintah
pusat.
Konsekuensinya, apabila pemerintah menetapkan kebijakan baru, kontrak
tersebut tidak serta-merta dapat menyesuaikan, melainkan memerlukan
persetujuan perusahaan melalui mekanisme renegosiasi dan amandemen
kontrak (Ditjen Minerba, 2012).
Secara historis, penerapan rezim kontrak tidak terlepas dari kondisi awal
pengembangan industri pertambangan, ketika kebutuhan akan investasi
modal yang sangat besar dan penguasaan teknologi pertambangan
modern belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari dalam negeri. Pada
periode tersebut, kegiatan pertambangan, terutama pertambangan mineral
logam dan batubara berskala besar, menuntut kemampuan teknis yang
tinggi,
meliputi
keahlian
geologi,
perencanaan
tambang,
teknik
penambangan, pengolahan mineral, serta manajemen proyek yang
kompleks dan berisiko tinggi. Kapasitas sumber daya manusia nasional
pada saat itu masih terbatas, sehingga pemerintah memerlukan
keterlibatan badan usaha asing yang telah memiliki pengalaman,
teknologi, dan tenaga ahli yang memadai.
Dalam konteks tersebut, rezim kontrak dipilih sebagai instrumen untuk
menarik investasi asing sekaligus memanfaatkan kemampuan teknis dan
manajerial yang telah dimiliki oleh badan usaha asing. Melalui kontrak,
pemerintah dapat menetapkan kerangka kerja yang memberikan
kepastian jangka panjang bagi investor untuk menanamkan modal,
membangun infrastruktur tambang, serta mengoperasikan proyek
pertambangan yang bernilai sangat besar dan berjangka panjang.
Kepastian ini menjadi faktor penting mengingat besarnya risiko teknis dan
finansial yang melekat pada kegiatan pertambangan.
Namun, kondisi ini menimbulkan tingkat kepastian jangka panjang yang
tinggi bagi perusahaan karena seluruh ketentuan telah disepakati sejak
awal. Namun, bagi negara, rezim kontrak membatasi ruang gerak dalam
memperbarui kebijakan, memperketat standar, atau meningkatkan
efektivitas pengawasan karena setiap penyesuaian tergantung pada
262
kesediaan perusahaan untuk bernegosiasi. Dalam rezim ini, pemerintah
bertindak sebagai salah satu pihak dalam kontrak dengan kontrol yang
lebih terbatas terhadap ketentuan tertentu. Posisi negara dalam
penegakan kewajiban juga menjadi terbatas karena penyelesaian
pelanggaran harus mengikuti ketentuan kontraktual, yang pada praktiknya
dapat lebih memakan waktu dan lebih kompleks. Secara historis, rezim
kontrak merupakan model yang banyak digunakan, namun dalam
perkembangannya banyak negara, termasuk Indonesia, telah beralih dari
rezim ini (Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, 2015).
b.
Rezim Perizinan
Dalam rezim perizinan, hubungan hukum antara negara dan pelaku usaha
pertambangan tidak didasarkan pada perjanjian kontraktual yang
dinegosiasikan
secara
individual,
melainkan
pada
izin
usaha
pertambangan yang bersifat administratif dan diterbitkan berdasarkan
kerangka hukum dan ketentuan standar yang berlaku umum. Seluruh
kewajiban teknis, lingkungan hidup, finansial, dan administratif melekat
secara langsung pada izin tersebut dan tunduk pada peraturan perundang-
undangan.
Izin pertambangan dapat diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan
kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam rezim ini, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk
menetapkan, memperbarui, dan menyesuaikan kebijakan, dan setiap
perubahan kebijakan tersebut secara otomatis mengikat seluruh
pemegang izin, tanpa memerlukan renegosiasi sebagaimana dalam
hubungan kontraktual.
Dengan demikian, rezim perizinan menempatkan negara dalam posisi
yang lebih kuat sebagai regulator dan pengendali, karena negara dapat
secara langsung menjalankan fungsi pengaturan, pembinaan, dan
pengawasan melalui instrumen izin.
Rezim perizinan juga memperkuat kewenangan negara dalam penegakan
kepatuhan, termasuk melalui mekanisme evaluasi berkala, pembatasan
kegiatan, pembekuan, hingga pencabutan izin apabila pemegang izin tidak
memenuhi kewajiban yang ditetapkan. Tidak mengherankan apabila rezim
263
ini menjadi model yang paling umum diterapkan di negara-negara dengan
sistem hukum dan tata kelola sumber daya alam yang telah matang.
Rezim Perizinan dan Penguatan Kewajiban Teknis serta Lingkungan
Dalam rezim perizinan, pelaku usaha tidak hanya memperoleh hak untuk
melakukan kegiatan pertambangan, tetapi juga dihadapkan pada
kewajiban dan komitmen tambahan, terutama terkait aspek teknis
pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup. Kewajiban tersebut
dirumuskan secara jelas sebagai persyaratan izin dan menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha pertambangan.
Pendekatan ini justru berdampak positif terhadap keberlanjutan, karena
pemerintah dapat secara dinamis meningkatkan standar teknis,
keselamatan, dan lingkungan hidup sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, serta kondisi lingkungan aktual di lapangan.
Setiap pengetatan standar tersebut dapat langsung diterapkan sebagai
kewajiban izin yang mengikat seluruh pemegang izin.
Efektivitas Rezim Perizinan dalam Pengaturan Aspek Teknis dan
Lingkungan
Dari perspektif teknis pertambangan, rezim perizinan lebih efektif dalam
mengatur kegiatan di lapangan dibandingkan rezim kontrak. Melalui
perizinan, pemerintah dapat menetapkan dan menyesuaikan standar
teknis penambangan, pengelolaan limbah, keselamatan kerja, serta
reklamasi dan pascatambang secara lebih responsif dan terukur.
Selain itu, rezim perizinan lebih mudah diintegrasikan dengan tata kelola
pertambangan modern, termasuk sistem pelaporan, pemantauan, dan
pengawasan berbasis digital. Integrasi ini mendukung peningkatan
transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan teknis secara berkelanjutan.
Meskipun dari perspektif pelaku usaha rezim perizinan menuntut tingkat
adaptasi yang lebih tinggi terhadap dinamika kebijakan, secara
keseluruhan rezim ini memberikan kepastian pengelolaan yang lebih
selaras dengan kepentingan negara, khususnya dalam menjalankan
fungsi penguasaan, pengendalian, dan pengawasan sumber daya alam
demi keberlanjutan dan kemakmuran jangka panjang.
Perbandingan rezim kontrak dan rezim perizinan (IMA, 2025) dapat dilihat
pada Tabel 1 sebagai berikut:
264
Tabel 1 Perbandingan Rezim Kontrak dan Rezim Perizinan
Aspek
Kontrak Pertambangan
(KK dan PKP2B)
Izin Pertambangan
Sifat
Perjanjian bilateral antara
perusahaan
dan
pemerintah,
umumnya
dengan ketentuan yang
dinegosiasikan.
Izin
administratif
yang
diberikan
berdasarkan
kerangka hukum yang telah
ada dan ketentuan standar.
Fleksibilitas
Ketentuan yang mengatur
kegiatan
pertambangan
berbasis
kontrak
pada
umumnya bersifat tetap
dan
kaku,
sehingga
kurang responsif terhadap
perubahan kondisi teknis,
ekonomi, dan lingkungan
yang
berkembang
di
kemudian hari.
Pemerintah memiliki posisi
yang lebih kuat dan dapat
melakukan evaluasi serta
menerapkan
perubahan
hukum.
Peran
Pemerintah
Pemerintah
bertindak
sebagai salah satu pihak
dalam kontrak, dengan
kontrol
yang
lebih
terbatas
terhadap
ketentuan tertentu.
Pemerintah
bertindak
sebagai regulator, menjaga
pengendalian
dan
pengawasan
melalui
proses perizinan.
Prevalensi
Model historis; banyak
negara,
termasuk
Indonesia, telah beralih
dari rezim ini.
Sistem yang paling umum
diterapkan
di
negara-
negara
dengan
sistem
hukum yang maju untuk
pengelolaan sumber daya
alam.
Otoritas
Penerbit
Diterbitkan
secara
eksklusif oleh pemerintah
pusat.
Diterbitkan oleh pemerintah
pusat,
provinsi,
atau
kabupaten/kota tergantung
pada cakupan dan jenis
izin.
Pengawasa
n
Lingkungan
Dalam
rezim
kontrak,
pengawasan lingkungan
secara
historis
menghadapi
keterbatasan,
karena
perubahan kebijakan dan
standar lingkungan hidup
yang muncul kemudian
tidak
selalu
dapat
diberlakukan
secara
efektif terhadap kontrak
yang telah disepakati. Hal
Dalam
rezim
perizinan,
posisi
pemerintah
jauh
lebih kuat dan adaptif,
karena setiap perubahan
regulasi dapat langsung
diterjemahkan ke dalam
persyaratan, kriteria, dan
kewajiban
izin.
Dengan
demikian,
peningkatan
standar pengawasan dan
perlindungan
lingkungan
hidup dapat diberlakukan
265
Aspek
Kontrak Pertambangan
(KK dan PKP2B)
Izin Pertambangan
ini menyebabkan negara
memiliki
ruang
yang
terbatas
untuk
menyesuaikan kewajiban
lingkungan
seiring
perkembangan
paradigma perlindungan
lingkungan hidup.
secara efektif dan mengikat
kepada
pemegang
izin
sebagai
bagian
dari
kewajiban
hukum
yang
harus dipenuhi.
Manfaat
Rezim
kontrak
pada
masanya memang efektif
dalam menarik investasi,
baik penanaman modal
dalam
negeri
maupun
asing,
karena
memberikan
kepastian
hukum yang bersifat kaku
(rigid) melalui pengikatan
kontraktual
jangka
panjang.
Rezim
perizinan
menawarkan manfaat yang
lebih berkelanjutan, karena
selain tetap memberikan
kepastian hukum, rezim ini
juga
memungkinkan
negara
mengoptimalkan
penguasaan
dan
pengawasan,
termasuk
penyesuaian
kebijakan
fiskal,
teknis,
dan
lingkungan hidup.
3.
Negara - Negara yang Masih Menggunakan Rezim Kontrak
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Indonesia pada tahap awal
pembangunan sektor pertambangan pernah menganut rezim kontrak
dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Pilihan kebijakan
tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi negara yang pada saat itu belum
sepenuhnya siap menerapkan rezim perizinan, baik dari sisi kapasitas
kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, sistem administrasi
perizinan dan pengawasan, maupun kerangka regulasi yang masih
terbatas dan belum terintegrasi.
Dalam konteks tersebut, penggunaan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian
Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dipandang
sebagai solusi pragmatis untuk tetap mendorong masuknya investasi
pertambangan berskala besar. Rezim kontrak memungkinkan pengaturan
aspek teknis, fiskal, dan operasional melalui negosiasi individual antara
negara dan investor, sehingga memberikan tingkat kepastian yang tinggi
bagi penanam modal pada masa itu.
Namun demikian, seiring dengan penguatan kapasitas institusional
negara, pembaruan dan harmonisasi regulasi pertambangan, serta
266
berkembangnya sistem tata kelola dan pengawasan, Indonesia secara
bertahap melakukan peralihan ke rezim perizinan melalui skema IUP dan
IUPK. Peralihan ini mencerminkan kesiapan negara untuk menjalankan
fungsi penguasaan, pengaturan, dan pengawasan secara lebih efektif dan
menyeluruh.
Dalam rezim perizinan, posisi negara menjadi lebih kuat dan adaptif,
khususnya dalam merespons perkembangan kebijakan publik, termasuk di
bidang perlindungan lingkungan hidup. Apabila terdapat isu lingkungan
atau kebutuhan pengetatan standar teknis dan lingkungan, pemerintah
dapat segera menetapkannya sebagai persyaratan dan kewajiban izin
yang mengikat bagi pemegang izin, tanpa terhambat oleh keterikatan
kontraktual jangka panjang.
Meskipun Indonesia telah beralih ke rezim perizinan sebagai rezim utama,
kontrak pertambangan yang telah ditandatangani sebelumnya tetap
dihormati dan dilaksanakan sampai berakhirnya masa kontrak, sesuai
dengan prinsip kepastian hukum dan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian, kondisi ini mencerminkan masa transisi dari
rezim kontrak menuju rezim perizinan yang lebih sesuai dengan struktur
tata kelola pertambangan modern.
Tabel 2 di bawah ini menyajikan negara-negara yang masih menggunakan
atau mempertahankan rezim kontrak dalam pengelolaan pertambangan,
yang pada sebagian juga sedang berada dalam proses transisi menuju tata
kelola pertambangan mineral dan batubara berbasis sistem perizinan.
Tabel 2 Negara - Negara yang Masih Menggunakan Rezim Kontrak
Negara
Jenis Kontrak
Pertambangan
Status Kontrak & Praktik Saat
Ini
Indonesia
Kontrak Karya (KK) &
PKP2B
serta
kombinasi
dengan
rezim izin
Rezim
kontrak
tidak
lagi
diterbitkan, namun KK/PKP2B
yang telah ada tetap berlaku
hingga berakhir. Indonesia telah
beralih
ke
rezim
perizinan
(IUP/IUPK),
dengan
tetap
mengakui
dan
menjalankan
kontrak
yang
sudah
ditandatangani sesuai ketentuan
hukum.
Republik
Demokrati
Concession
Agreements / Mineral
Masih menerapkan rezim kontrak
investasi
dan
konsesi
yang
267
Negara
Jenis Kontrak
Pertambangan
Status Kontrak & Praktik Saat
Ini
k
Kongo
(DRC)
Contracts
/
Convention Minière
dinegosiasikan
per
proyek,
terutama untuk tambang skala
besar (tembaga dan kobalt).
Sejumlah kontrak dipublikasikan
sebagai bagian dari komitmen
transparansi.
Peru
Mining Contracts &
Stability Agreements
(Contrato
de
Estabilidad)
serta
kombinasi
dengan
rezim izin
Meskipun
rezim
utama
pertambangan di Peru berbasis
perizinan,
pemerintah
masih
menggunakan
kontrak
pertambangan
dan
perjanjian
stabilitas untuk proyek berskala
besar kepastian fiskal jangka
panjang.
Praktik
ini
masih
berlangsung.
Mali
Mining
Conventions/Mining
Agreements
Mali masih mengandalkan rezim
kontrak pertambangan melalui
mining
conventions
yang
dinegosiasikan
antara
negara
dan investor, terutama untuk
proyek tambang besar, yang
menetapkan ketentuan fiskal dan
kewajiban perusahaan
Chili
Mining Concessions
&
Investment
Contracts
serta
kombinasi
dengan
rezim izin
Hak
pertambangan
di
Chile
diberikan melalui rezim konsesi
pertambangan
yang
bersifat
eksklusif dan kontraktual,
Colombia
Mining
Concession
Contracts
(Contrato
de Concesión Minera)
Hak eksplorasi dan eksploitasi
mineral di Colombia diberikan
melalui
kontrak
konsesi
pertambangan yang mengikat
secara hukum antara negara dan
pelaku usaha.
Sumber: Centre for Information Resilience – Afghan Witness, 2024;
Agencia Nacional de Minería Colombia;Mineral Development Network
Platform, t.t.; ResourceContracts.org (2025) dan Kementerian ESDM –
Direktorat Jenderal Minerba (2025) (diolah)
Berdasarkan praktik internasional dan pengalaman Indonesia sendiri, Ahli
memandang bahwa negara-negara yang masih mempertahankan rezim
kontrak secara dominan umumnya menghadapi keterbatasan kapasitas
kelembagaan
dan
tantangan
tata
kelola,
sehingga
pengelolaan
268
pertambangan
sangat
bergantung
pada
kontrak
bilateral
yang
dinegosiasikan secara individual dengan investor, khususnya investor
asing.
Sebaliknya, Indonesia telah menunjukkan bahwa penguatan kapasitas
kelembagaan
negara
memungkinkan
pengelolaan
pertambangan
dilakukan secara lebih efektif melalui rezim perizinan. Dengan demikian,
pengembalian atau ketergantungan pada rezim kontrak dalam konteks
kapasitas kelembagaan Indonesia saat ini tidak lagi relevan secara teknis,
dan justru berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dengan struktur tata
kelola pertambangan nasional yang telah berkembang.
4.
Negara-Negara dalam Jumlah Mayoritas Telah Menerapkan Sistem
Perizinan dalam Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batubara
Adapun data negara-negara yang telah menerapkan sistem perizinan
dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara Ahli sajikan dalam
Tabel 3 di bawah ini:
Tabel 3 Negara-Negara Menerapkan Sistem Perizinan dalam Tata
Kelola Pertambangan Mineral dan Batubara
No.
Negara
Instrumen
Hukum
Status Praktik Saat ini
1
Brasil
Mining
Concession
(Administrative
Act)
(berlaku
sejak 1967)
Konsesi
diberikan
melalui
tindakan administrasi negara,
bukan kontrak.
2
Peru
Mining
Concession
(berlaku
sejak
1992)
Hak berasal dari pemberian
negara.
3
Australia
Mining
Licence
(berlaku
sejak
1978)
Lisensi
diberikan
Menteri
berdasarkan prosedur baku.
4
China
Mining
Permit
(berlaku
sejak
1986)
Seluruh hak eksplorasi dan
penambangan hanya dapat
diperoleh
melalui
izin
pemerintah pusat.
5
Canada
Mining
Lease
(Crown
Lease)
Hak
eksklusif
diberikan
melalui izin/sewa negara.
269
No.
Negara
Instrumen
Hukum
Status Praktik Saat ini
(berlaku
sejak
1906)
6
South Africa
Mining
Right
(berlaku
sejak
2004)
Negara
bertindak
sebagai
custodian SDA.
7
Saudi
Arabia
Mining
Licence
(berlaku
sejak
2020)
Lisensi
sebagai
instrumen
utama untuk pengelolaan dan
pengawasan tambang.
8
Kazakhstan
Mining
Licence
(berlaku
sejak
2018)
Menghapus rezim kontrak dan
beralih ke lisensi.
9
Russia
Subsoil
Use
Licence (berlaku
sejak 1992)
Lisensi menjadi satu-satunya
instrumen
negara
dalam
mengendalikan pemanfaatan
SDA.
10
Mexico
Mining
Concession
(berlaku
sejak
1992)
Konsesi
tetap
bersifat
administrative melalui lelang
publik.
11
Chile
Mining
Concession
(berlaku
sejak
1983)
Konsesi atas izin negara.
Sumber:
William
Freire
Advogados
Associados
(https://www.williamfreire.com.br); World Bank Organization; Western
Australian
Legislation
(https://www.legislation.wa.gov.au);
China
Geological
Survey
(https://en.cgs.gov.cn);
Ontario
E-Laws
(https://www.ontario.ca); Southern Africa Legal Information Institute
(https://www.saflii.org); Columbia Center On Sustainable Investment
(https://ccsi.columbia.edu);
Saudi
Mining
Services
Company
(https://smsc.sa);
DLA
Piper
Analysis
on
2023
Reform
(https://www.dlapiper.com); Library of Congress Chile (https://www.bcn.cl).
Tabel di atas menunjukkan bahwa sebagian besar negara telah sejak
puluhan tahun lalu mengadopsi rezim perizinan sebagai instrumen utama
pengelolaan pertambangan, seiring dengan semakin matangnya kapasitas
regulasi, teknis, dan kelembagaan negara masing-masing.
Rezim perizinan dipilih bukan semata karena pertimbangan penerimaan
finansial, melainkan karena memberikan keunggulan struktural bagi
negara sebagai regulator dan pemegang penguasaan sumber daya alam.
270
Dengan demikian, praktik ini memperlihatkan bahwa rezim perizinan
merupakan model tata kelola yang lebih adaptif, berdaulat, dan
berkelanjutan, dibandingkan rezim kontrak bagi negara.
5.
Peningkatan Penerimaan Negara setelah Penerapan Rezim Izin (UU
No. 4 Tahun 2009)
Gambar 1 grafik PNBP Sektor Mineral dan Batubara tahun 2006 – 2025
sebagai
berikut:
Gambar 1 Grafik Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor Mineral dan
Batubara Tahun 2006 - 2025
Ket: * : Januari-Juni
Sumber : Ditjen Minerba (2025), Kementerian Keuangan (2012), LKPP
Berdasarkan Gambar 1 grafik PNBP Minerba 2006–2025, terlihat
perbedaan yang jelas antara periode sebelum dan sesudah berlakunya UU
No. 4 Tahun 2009 yang menandai peralihan rezim dari kontrak ke izin.
Pada periode sebelum 2009 (2006–2008), PNBP Minerba relatif rendah
dan tumbuh terbatas, berada pada kisaran Rp5,9–9,5 triliun per tahun,
yang mencerminkan keterbatasan ruang fiskal negara dalam rezim kontrak
(KK/PKP2B) di mana banyak ketentuan fiskal bersifat tetap dan
dinegosiasikan jangka panjang. Setelah 2009, seiring penerapan rezim
perizinan (IUP/IUPK) berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009, PNBP
menunjukkan tren peningkatan dengan level yang secara struktural lebih
tinggi, mulai dari kisaran Rp10–30 triliun pada awal transisi, meningkat
menjadi Rp. 40–50 triliun pada 2017–2019, dan melonjak tajam pada
2021–2023 hingga mencapai puncaknya sekitar Rp180 triliun. Lonjakan ini
271
mengindikasikan penguatan kendali negara atas sumber daya mineral
melalui instrumen perizinan, penyesuaian tarif dan jenis PNBP, serta
kebijakan hilirisasi.
Dari perspektif perusahaan pertambangan, peralihan rezim dari kontrak ke
izin sejak berlakunya UU No. 4 Tahun 2009 membawa perubahan
fundamental dalam pola usaha dan kepastian bisnis. Pada periode
sebelum 2009, rezim kontrak memberikan stabilitas fiskal dan kepastian
jangka panjang karena ketentuan penerimaan negara, pajak, dan
kewajiban lainnya bersifat tetap sesuai kontrak, sehingga PNBP Minerba
relatif rendah dan pertumbuhannya terbatas. Setelah 2009, perusahaan
harus beradaptasi dengan rezim perizinan yang lebih dinamis, di mana
kewajiban PNBP dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah,
termasuk penyesuaian tarif, kewajiban royalti, serta tuntutan hilirisasi.
Kondisi ini meningkatkan beban dan risiko usaha, namun di sisi lain
mendorong perusahaan untuk meningkatkan efisiensi produksi, volume
penjualan, dan nilai tambah agar tetap kompetitif, yang tercermin dari
meningkatnya kontribusi PNBP secara signifikan pasca-2009.
Dari sisi negara, perubahan rezim yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009
memperkuat posisi pemerintah dalam mengelola sumber daya mineral dan
mengoptimalkan penerimaan negara. Pada rezim kontrak sebelum 2009,
ruang fiskal negara relatif terbatas karena ketentuan penerimaan telah
“terkunci” dalam kontrak jangka panjang, sehingga PNBP Minerba berada
pada level rendah. Setelah beralih ke rezim perizinan, negara memiliki
fleksibilitas yang lebih besar untuk menyesuaikan instrumen PNBP sesuai
kondisi ekonomi, harga komoditas, dan arah kebijakan nasional. Hal ini
terlihat dari peningkatan PNBP yang signifikan pasca-2009 dan lonjakan
tajam pada 2021–2023, yang mencerminkan keberhasilan negara dalam
meningkatkan nilai tambah, memperkuat penguasaan negara atas sumber
daya alam, serta menjadikan sektor minerba sebagai salah satu kontributor
penting penerimaan negara, dengan tetap mencatat bahwa capaian 2025
masih bersifat sementara karena tahun berjalan.
Adapun laporan realisasi badan usaha periode Januari sampai dengan
September 2025 (Keterangan Presiden atas Pengujian Materiil Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
272
Batubara, Jakarta, 24 November 2025) menyajikan data peningkatan
penerimaan negara dari perusahaan - perusahaan yang sebelumnya
menggunakan model kontrak (PKP2B) dibandingkan dengan izin (IUPK
sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian).
Tabel 4 Perbandingan Penerimaan Negara pada Perusahaan
Tambang antara Model PKP2B dan Model IUPK
No.
Nama
Perusahaan
Penerimaan
Negara jika
menggunakan
model PKP2B
Penerimaan
Negara jika
menggunakan
model IUPK
Persentase
Kenaikan
Penerimaan
Negara
menggunakan
model IUPK
1
PT Kideco Jaya
Agung
USD
213.555.264
USD
285.541.010
33,71%
2
PT Kaltim Prima
Coal
USD
559.074.352
USD
720.973.548
28,96%
3
PT
Arutmin
Indonesia
USD
145.090.996
USD
229.419.993
58,12%
4
PT Multi Harapan
Utama
USD 77.263.733 USD
110.153.798
42,57%
Berdasarkan Tabel 4 di atas menunjukkan bahwa model izin (IUPK
sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian) memberikan kontribusi
penerimaan negara yang lebih besar dibandingkan dengan skema kontrak
(PKP2B). Hal ini disebabkan oleh fleksibiltas rezim perizinan dalam
melakukan penyesuaian kewajiban fiskal sesuai dengan dinamika harga
komoditas, kondisi ekonomi nasional, dan arah kebijakan negara, tanpa
terikat pada klausal kontraktual yang bersifat tetap sebagaimana dalam
sistem PKP2B.
6.
Peningkatan Realisasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan
Masyarakat (PPM) Sektor Pertambangan Pasca Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009
Sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaksanaan tanggung jawab sosial
perusahaan di sektor pertambangan pada umumnya dilakukan dalam
bentuk
Corporate
Social
Responsibility
(CSR)
atau
community
development. Dalam praktiknya, kegiatan CSR tersebut dilaksanakan
berdasarkan kebijakan internal perusahaan dan komitmen moral terhadap
masyarakat sekitar wilayah tambang, tanpa adanya standar teknis sektoral
273
yang seragam serta tanpa mekanisme perencanaan, pelaporan, dan
pengawasan yang terintegrasi dalam tata kelola pertambangan nasional.
Meskipun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas telah mengatur kewajiban tanggung jawab sosial bagi
perusahaan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber
daya alam, pada periode ini kewajiban tersebut belum dirumuskan secara
spesifik sebagai kewajiban administratif sektoral yang melekat pada izin
usaha pertambangan, sehingga pelaksanaannya di sektor pertambangan
sangat bergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan
(Ditjen ESDM, 2012).
Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dalam
UU Minerba juga secara tegas menjamin partisipasi masyarakat dalam
kegiatan pertambangan. Pasal 108 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 menentukan bahwa penyusunan program dan rencana PPM
wajib dikonsultasikan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa masyarakat dilibatkan
secara langsung dalam tahap perencanaan, bukan hanya pada tahap
pelaksanaan. Pengaturan mengenai PPM kemudian dijabarkan lebih lanjut
dalam peraturan pelaksana, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2010, yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan
PPM sebagai bagian dari penerapan good mining practices. Dalam
kerangka ini, PPM diposisikan sebagai instrumen kebijakan negara untuk
memastikan bahwa kegiatan pertambangan memberikan manfaat nyata
bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang serta mendukung
pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, PPM dapat dipahami
sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan pertambangan dalam
rezim perizinan, yang membedakannya secara fundamental dari praktik
CSR pada periode sebelumnya.
Seiring dengan penerapan UU Minerba dan peraturan turunannya,
pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mulai
membangun sistem pelaporan dan pencatatan realisasi PPM secara
terpusat. Kondisi ini menjelaskan mengapa data realisasi PPM sektor
pertambangan tercatat secara resmi setelah diberlakukannya UU Minerba
2009, sementara data pelaksanaan CSR sebelum periode tersebut tidak
274
terdokumentasi secara sistematis dalam basis data sektor pertambangan
nasional.
Gambar 2 Realisasi PPM Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara
(Kementrian ESDM Tahun 2010 – 2024)
Berdasarkan Gambar 2 grafik realisasi Program Pengembangan dan
Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sektor pertambangan mineral dan
batubara, terlihat peningkatan realisasi PPM sejak diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Pada periode awal penerapan UU
Minerba, realisasi PPM berada pada kisaran Rp1 triliun per tahun dan
selanjutnya meningkat secara bertahap seiring dengan penguatan
kewajiban PPM dalam rezim perizinan. Meskipun terjadi penurunan pada
tahun 2020 karena adanya Covid -19, realisasi PPM kembali meningkat
hingga mencapai sekitar Rp2,53 triliun pada tahun 2023, sementara data
tahun 2024 masih bersifat sementara karena disajikan secara triwulanan.
7.
Kesimpulan
Penerapan rezim perizinan dalam pengelolaan usaha pertambangan
merupakan hasil dari proses evolusi historis kelembagaan dan regulasi
yang panjang dalam tata kelola pertambangan di Indonesia. Pada tahap
awal pembangunan sektor pertambangan, negara belum memiliki sistem
perizinan yang lengkap, kapasitas kelembagaan yang memadai, serta
perangkat regulasi yang belum mampu mengatur seluruh aspek kegiatan
pertambangan secara komprehensif. Dalam konteks tersebut, rezim
kontrak
digunakan
sebagai
salah
satu
instrumen
pengelolaan
275
pertambangan yang sesuai dengan kapasitas kelembagaan dan kerangka
regulasi pada masanya. Seiring dengan perkembangan sistem hukum
nasional, kemampuan administrasi pemerintahan, dan mekanisme
pengawasan, negara secara bertahap membangun kerangka perizinan
yang lebih terstruktur sebagai dasar pengelolaan pertambangan sebagai
wujud pelaksanaan Hak Menguasai Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Rezim perizinan memberikan
kewenangan yang lebih kuat kepada negara untuk menetapkan kebijakan
fiskal, melakukan pengawasan teknis dan lingkungan, serta memastikan
kontribusi sosial pelaku usaha tambang melalui kewajiban yang bersifat
publik dan terintegrasi. Dalam praktik internasional, masih terdapat negara
yang menerapkan rezim kontrak atau model kombinasi antara rezim
kontrak dan rezim perizinan, dengan tetap menghormati keberlakuan
kontrak yang telah ada sampai masa berlakunya berakhir.
Penetapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menandai peralihan
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dari rezim kontrak
menuju rezim perizinan. Ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 secara tegas mengatur bahwa Kontrak Karya dan PKP2B
yang telah ada harus disesuaikan menjadi Izin Usaha Pertambangan
Khusus (IUPK), dengan jaminan bahwa penerimaan negara ditingkatkan.
Pada masa berlakunya Kontrak Karya dan PKP2B, hubungan hukum
antara negara dan pelaku usaha didasarkan pada perjanjian/kontraktual
yang bersifat privat, dimana ketentuan fiskal dan penerimaan negara telah
ditetapkan hanya dapat diubah melalui renegosiasi yang seringkali tidak
menguntungkan posisi negara, sehingga ruang pengaturan negara relatif
terbatas (tunduk pada klausul stabilisasi kontrak). Dalam rezim ini,
tanggung jawab sosial perusahaan dilaksanakan melalui program CSR
yang bersifat sukarela, bergantung pada kebijakan internal perusahaan,
serta belum berada dalam sistem pelaporan dan pengawasan yang
terintegrasi. Keterbatasan ini mendorong peralihan menuju rezim perizinan
yang lebih akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik secara
langsung.
Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, kegiatan
pertambangan ditempatkan dalam kerangka hukum melalui instrumen
276
perizinan berupa IUP dan IUPK. Melalui rezim ini, pemerintah memiliki
kewenangan langsung untuk mengatur, mengawasi, serta menyesuaikan
ketentuan penerimaan negara melalui kebijakan fiskal dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan kepentingan nasional, yang tercermin
dari meningkatnya penerimaan negara sektor mineral dan batubara
dibandingkan dengan periode sebelum tahun 2009. Selain itu, tanggung
jawab sosial pertambangan ditetapkan sebagai kewajiban bagi pemegang
izin usaha pertambangan melalui Program Pengembangan dan
Pemberdayaan Masyarakat (PPM), disertai mekanisme perencanaan,
pelaporan, dan pengawasan oleh pemerintah. Dengan demikian, peralihan
dari rezim kontrak ke rezim perizinan diikuti oleh penataan pengaturan
penerimaan
negara
dan
pelaksanaan
tanggung
jawab
sosial
pertambangan secara lebih terstruktur.
Dengan demikian, menanggapi Pokok-Pokok Para Pemohon pada poin
(1), perlu ditegaskan bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba tidak
dapat dimaknai sebagai pengurangan ruang partisipasi publik, pelemahan
posisi masyarakat lokal, maupun penghilangan akses masyarakat hukum
adat. Sebaliknya, rezim perizinan justru mensyaratkan adanya konsultasi
dan pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
pengembangan wilayah sekitar tambang. Melalui kewajiban Program
Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebagaimana
diatur dalam Pasal 108 dan Pasal 109 keterlibatan masyarakat dijamin
karena penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat wajib dikonsultasikan dengan pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat. Dalam konteks ini, pengertian “masyarakat” mencakup
masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat yang berada di sekitar
wilayah pertambangan. Dengan demikian, partisipasi masyarakat telah
secara eksplisit ditempatkan dan diintegrasikan secara lebih sistematis
dalam kerangka rezim perizinan pertambangan yang terkoordinasi dan
terintegrasi, dibandingkan mekanisme tanggung jawab sosial dalam rezim
kontrak sebelumnya.
Menanggapi Pokok-Pokok Para Pemohon pada poin (2) terkait pengalihan
kewenangan
perizinan
pertambangan
kepada
Pemerintah
Pusat
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba, perlu ditegaskan
277
bahwa pengaturan tersebut tidak menghilangkan peran strategis
pemerintah daerah maupun melemahkan mekanisme pengawasan di
tingkat lokal. Pengaturan tersebut merupakan penataan kewenangan yang
dilakukan untuk mengatasi persoalan tumpang tindih perizinan, lemahnya
pengawasan, serta rendahnya kepastian hukum yang terjadi dalam praktik
perizinan pertambangan sebelumnya.
Sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (4) UU Minerba, Pemerintah Pusat dapat
mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada
Pemerintah Daerah Provinsi. Delegasi ini telah dilaksanakan secara
konkret melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral
dan Batubara, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah
dalam pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap sejumlah
perizinan yang didelegasikan.
II.
Berkaitan dengan Ketentuan Pasal 92 UU Minerba
“Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya,
atau batubara yang telah diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi
atau iuran produksi, kecuali mineral ikutan radioaktif.”
Pemanfaatan mineral dan batubara di Indonesia dilakukan melalui tahapan
pertambangan mulai dari eksplorasi hingga pascatambang, di mana setiap
tahap berada di bawah kendali negara. Negara berperan dalam pemberian izin,
penetapan standar teknis dan lingkungan, serta pengawasan melalui sistem
digital terintegrasi seperti MOMI, MOMS, e-RKAB, dan e-PNBP, sehingga
pengelolaan sumber daya ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat, sekaligus memberikan kepastian bagi pemegang
IUP/IUPK atas hasil produksi. Berikut merupakan penjelasan lebih lanjut terkait
beberapa hal tersebut.
Ahli dengan ini akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai tahapan teknis
proses pertambangan dan nantinya dikaitkan dengan posisi Negara dalam
setiap tahapan tersebut
1.
Tahapan Proses Pertambangan dan Posisi Negara dalam Setiap
Tahap
Kegiatan pertambangan merupakan sistem usaha yang kompleks dan
terintegrasi, mencakup aktivitas teknis, ekonomi, lingkungan, dan
278
manajerial dalam satu siklus yang utuh. Kegiatan ini tidak semata berfokus
pada ekstraksi sumber daya alam, tetapi juga mensyaratkan pemenuhan
aspek keselamatan, keberlanjutan lingkungan, kepatuhan regulasi, serta
tata kelola perusahaan yang baik. Tahapan proses pertambangan dan
keterkaitan
antar-tahap
membentuk
kerangka
operasional
yang
menggambarkan alur perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian
kegiatan pertambangan.
Gambar 3. Tahapan Penambangan Good Mining Practice (Irwandy Arif, 2012)
Secara teknis, Gambar 3 menunjukkan alur utama kegiatan pertambangan
mengikuti tahapan yang berada pada Lingkaran 1. Lingkaran ini
menggambarkan rangkaian kegiatan inti pertambangan yang dilaksanakan
secara berurutan, dimulai dari:
penyelidikan umum → eksplorasi → studi kelayakan → konstruksi
→ penambangan → pengolahan/pemurnian → pengangkutan →
pemasaran → pascatambang/penutupan tambang.
Seluruh tahap tersebut membentuk rantai aktivitas teknis dan bisnis inti
yang menjadi fondasi operasional industri pertambangan mineral dan
batubara. Sedangkan Lingkaran 2 memastikan seluruh tahapan teknis
tersebut berjalan aman, taat regulasi, dan bertanggung jawab terhadap
lingkungan serta masyarakat. Sementara Lingkaran 3 memastikan
seluruh kegiatan dikelola dengan manajemen yang baik melalui
279
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengontrolan dan evaluasi
(Irwandy Arif, 2012).
Selanjutnya, untuk menjelaskan posisi negara pada setiap tahapan
kegiatan pertambangan mulai dari tahap eksplorasi, tahap konstruksi,
tahap operasi produksi, hingga pascaproduksi dapat dijabarkan sebagai
berikut.
a) Tahap Penyelidikan Umum → Eksplorasi → Studi Kelayakan
Secara teknis, tahap awal kegiatan pertambangan dilaksanakan untuk
memperoleh dasar informasi mengenai kondisi geologi, potensi
mineral, serta kelayakan awal suatu wilayah sebelum memasuki tahap
konstruksi dan operasi produksi. Rangkaian tahapan tersebut
didefinisikan dalam UU No. 3 Tahun 2020, yang meliputi:
●
Penyelidikan Umum, yaitu tahapan kegiatan pertambangan untuk
mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya
mineralisasi.
●
Eksplorasi, yaitu tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk
memperoleh informasi secara terperinci dan teliti mengenai lokasi,
bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, serta sumber daya terukur
bahan galian, termasuk informasi mengenai lingkungan sosial dan
lingkungan hidup.
●
Studi Kelayakan, yaitu tahapan kegiatan usaha pertambangan
untuk memperoleh informasi rinci mengenai seluruh aspek teknis,
ekonomis, lingkungan, dan perencanaan pascatambang guna
menentukan kelayakan usaha pertambangan.
Sebagai pemegang kewenangan atas penguasaan mineral dan
batubara (Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 3 Tahun 2020), negara
menjalankan fungsi pengaturan, pengurusan, dan pengawasan.
Adapun posisi negara dalam fase Penyelidikan Umum–Eksplorasi–
Studi Kelayakan dapat dijelaskan sebagai berikut.
Posisi Negara:
1. Negara menerbitkan izin eksplorasi (IUP Eksplorasi atau IUPK
Eksplorasi) sesuai ketentuan perizinan pada UU No. 3 Tahun
2020.
280
2. Negara
menetapkan
standar
teknis
eksplorasi,
termasuk
keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
3. Seluruh data dan informasi geologi yang dihasilkan menjadi milik
negara sebagai bagian dari national mineral inventory.
b) Tahap Konstruksi
Tahap ini dilakukan setelah cadangan terbukti dan layak tambang,
dilakukan pembangunan infrastruktur tambang seperti jalan angkut,
fasilitas pengolahan, perkantoran teknis, dan sarana pendukung
lainnya.
Posisi Negara:
1. Negara memberikan persetujuan atas dokumen studi kelayakan,
rencana konstruksi, dan AMDAL.
2. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa pembangunan
sesuai standar keselamatan, lingkungan, dan perencanaan
tambang yang disetujui.
c) Tahap Produksi
Tahap Produksi merupakan tahap inti usaha pertambangan, yaitu
tahap ketika cadangan yang telah terbukti dan dinyatakan layak
tambang mulai dimanfaatkan. Tahap ini dilakukan setelah konstruksi
selesai,
dan
mencakup
kegiatan
penambangan,
pengolahan/pemurnian, pengangkutan, dan penjualan.
Sesuai UU 3 Tahun 2020 Pasal 1 angka 17, “Operasi Produksi adalah
tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan
dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan serta
sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai hasil studi
kelayakan.”
Posisi Negara:
1. Pemberian dan pengendalian izin Operasi Produksi (IUP OP/IUPK
OP) Kegiatan operasi produksi hanya dapat dilakukan setelah
perusahaan memperoleh izin operasi produksi dari Pemerintah
Pusat.
2. Persetujuan dan pengawasan RKAB (Rencana Kerja dan
Anggaran Biaya) Sebelum kegiatan dilakukan, seluruh rencana
teknis, volume penambangan, rencana pengolahan/pemurnian,
281
target pemasaran, serta rencana biaya wajib disetujui oleh negara
melalui RKAB tahunan.
3. Pengendalian
teknis
penambangan
Negara
melakukan
pengawasan menyeluruh terhadap aspek teknis operasi produksi
sesuai standar dan ketentuan yang berlaku melalui Inspektur
Tambang.
4. Pengawasan
kegiatan
pengolahan
dan
pemurnian
(smelting/refining)
Negara
memastikan
kegiatan
pengolahan/pemurnian sesuai ketentuan hilirisasi nasional,
termasuk tingkat pemurnian minimum, penggunaan teknologi yang
aman, serta integritas laporan produksi.
5. Pengendalian produksi dan penjualan melalui sistem digital
nasional Seluruh data produksi, hasil olahan, pergerakan barang,
hingga transaksi penjualan harus dilaporkan melalui sistem
terintegrasi negara:
●
MOMS (Minerba Online Monitoring System)
●
e-RKAB
●
e-PNBP
Sistem ini memastikan setiap ton yang ditambang, diangkut,
diolah, dan dijual tercatat real-time dan hanya dapat dilakukan
sesuai persetujuan negara.
6. Pengawasan lingkungan dan kepatuhan lingkungan hidup dan
keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan (K3). Negara
memastikan kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan dan
standar K3 melalui pengaturan, persetujuan, serta pengawasan
sesuai peraturan yang berlaku.
d) Tahap Pascaproduksi
Tahap Pascaproduksi mencakup seluruh kegiatan reklamasi yang
dilakukan selama operasi serta kegiatan pascatambang setelah usaha
pertambangan berakhir untuk memulihkan fungsi lingkungan.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, reklamasi merupakan kegiatan
yang wajib dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk
menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta
ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya (Pasal
282
1 angka 26, UU No. 3 Tahun 2020). Reklamasi dilaksanakan secara
bertahap (progressive reclamation) untuk menjaga keseimbangan
antara luas lahan yang dibuka dan luas lahan yang telah direklamasi,
termasuk pengelolaan lubang bekas tambang sesuai batasan
maksimum dan ketentuan teknis peraturan perundang-undangan.
Setelah sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan
berakhir, perusahaan wajib melaksanakan kegiatan pascatambang,
yaitu rangkaian kegiatan yang terencana, sistematis, dan berlanjut
untuk memulihkan fungsi lingkungan alam serta fungsi sosial menurut
kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan (Pasal 1 angka 27, UU
No. 3 Tahun 2020).
Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang harus mengacu pada
Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang yang telah disusun
berdasarkan dokumen lingkungan hidup (AMDAL atau UKL-UPL) dan
telah memperoleh persetujuan Pemerintah. Seluruh kegiatan tersebut
menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban pemulihan lingkungan
pasca produksi oleh pelaku usaha pertambangan.
Posisi Negara:
1.
Negara
memegang
jaminan
reklamasi
dan
jaminan
pascatambang, memastikan perusahaan tidak meninggalkan
kewajiban.
2.
Negara mengawasi pelaksanaan penutupan tambang sesuai
dokumen yang disetujui.
3.
Izin pertambangan hanya dapat dinyatakan berakhir setelah
negara memverifikasi dan menyetujui bahwa seluruh kewajiban
teknis, lingkungan, dan finansial telah dipenuhi oleh pemegang
izin.
Secara keseluruhan, negara memegang kendali penuh pada setiap
tahapan kegiatan pertambangan melalui kewenangan perizinan,
penetapan standar
teknis,
persetujuan rencana
kerja, serta
mekanisme pengawasan dan pengendalian produksi. Melalui fungsi
ini, negara memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya mineral dan
batubara berlangsung tertib, aman, berkelanjutan, serta memberikan
283
manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat
Pasal 33 UUD 1945.
2.
Sistem Pemantauan Teknis Berbasis Sistem Digital (MOMI, MOMS, e-
RKAB, e-PNBP)
Adapun Ahli mencermati keberadaan sistem pemantauan teknis berbasis
digital seperti MOMI, MOMS, e-RKAB, dan e-PNBP yang dikembangkan
Kementerian ESDM untuk memperkuat transparansi, akurasi data, dan
pengawasan
negara
terhadap
seluruh
rantai
kegiatan
usaha
pertambangan.
a) MOMI (Minerba One Map Indonesia)
MOMI memberikan gambaran berupa data-data perizinan di bidang
Minerba, terkait apakah suatu wilayah tertentu bertumpang tindih atau
tidak dengan wilayah lainnya/batas-batas administrasi, kendati
datanya pun tersedia pada laman Geoportal ESDM. Data yang
tersedia pada MOMI adalah data yang aktif atau yang sudah terdaftar
pada sistem Minerba. Adapun data-data yang tersedia pada aplikasi
MOMI berupa data yang bersifat spasial (Ditjen Minerba ESDM, 2023).
Dengan platform ini, negara dapat:
1. memastikan seluruh izin dan kegiatan tercatat secara digital,
2. mencegah tumpang tindih wilayah,
3. dan meningkatkan akurasi pengawasan berbasis data spasial.
MOMI berfungsi sebagai dasar pengendalian perizinan dan
pemantauan kegiatan dari sisi lokasi dan batas wilayah.
b) MOMS (Minerba online Monitoring System)
MOMS digunakan untuk memantau produksi, pengangkutan, dan
penjualan secara daring dan terintegrasi. Melalui sistem ini,
pemerintah dapat:
1. menelusuri asal-usul produk tambang,
2. mengawasi volume dan tujuan pengiriman,
3. serta membedakan produk legal dan ilegal melalui mekanisme
verifikasi digital.
Dalam aplikasi MOMS, pemerintah akan mendapatkan laporan harian
real time seperti daily online reporting, daily update mineral dan
batubara mining enterprises dan daily update national mineral balance
284
(strategic dashboard) serta rekapitulasi produksi, penjualan dan
peringatan untuk mengatur laju produksi. Sedangkan untuk badan
usaha, aplikasi ini dapat digunakan untuk memantau kegiatan
pertambangannya melalui dashboard perusahaan yang terdapat
dalam aplikasi MOMS dan mempermudah perusahaan untuk
mempersiapkan data serta melaporkan kinerja perusahaan kepada
pemerintah (Ditjen Minerba ESDM, 2022).
c) e-RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Digital)
e-RKAB adalah sistem digital yang digunakan untuk pengajuan,
penilaian, persetujuan, pengendalian, dan pelaporan RKAB tahunan
oleh pemegang IUP/IUPK. Sistem ini menggantikan proses manual
sehingga pengawasan negara menjadi lebih terukur, terstandarisasi,
dan transparan (Ditjen Minerba ESDM, 2024). Melalui sistem e-RKAB,
pengawasan negara didukung melalui:
1. Standarisasi penilaian rencana kerja, karena seluruh rencana
produksi, penjualan, pengolahan, lingkungan, dan biaya dievaluasi
berdasarkan parameter teknis yang seragam secara nasional.
2. Integrasi data rencana dan realisasi, yang memungkinkan
negara memverifikasi kesesuaian antara rencana yang disetujui
dan kegiatan aktual melalui hubungan langsung dengan MOMS, e
PNBP/SIMPONI, serta sistem pelaporan lainnya.
3. Pengendalian volume produksi, karena e-RKAB menetapkan
batas produksi resmi yang wajib dipatuhi oleh pemegang izin dan
tidak dapat dilampaui tanpa persetujuan negara.
4. Pelacakan proses pengambilan keputusan, mengingat seluruh
dokumen, perubahan rencana, dan persetujuan terekam secara
digital, sehingga meminimalkan potensi penyimpangan dan
memudahkan audit.
5. Transparansi dan akuntabilitas kegiatan usaha, karena setiap
pemegang izin harus melaporkan rencana dan realisasinya dalam
sistem yang dapat dimonitor oleh otoritas setiap saat.
d) e-PNBP Minerba
e-PNBP Minerba adalah aplikasi online berbasis web yang mampu
menghasilkan perhitungan kewajiban perusahaan yang akurat beserta
285
aplikasi untuk pembayaran dan pelunasan PNBP Minerba. Layanan ini
merupakan sebuah integrasi dari layanan SIMPONI (Sistem Informasi
PNBP Online) pada Kementerian Keuangan yang dimana pembayaran
e-PNBP dapat dibayarkan melalui aplikasi ini. e-PNBP mengelola
perhitungan dan pembayaran iuran produksi/royalti secara otomatis
berdasarkan data produksi actual (Ditjen Minerba ESDM, 2023 dan
Kementerian Keuangan, 2023). Melalui sistem ini:
1. pembayaran PNBP menjadi transparan,
2. catatan volume dan kualitas tidak dapat dimanipulasi,
3. dan negara dapat memastikan bahwa kewajiban finansial dipenuhi
sebelum hasil tambang dapat dialihkan.
3.
Tinjauan Teknis atas Ketentuan Pasal 92 UU Minerba
Ketentuan Pasal 92 UU Minerba yang menyatakan pemegang IUP atau
IUPK berhak memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara
yang telah diproduksi setelah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran
produksi, dalam praktik pertambangan pada dasarnya berkaitan dengan
kepastian atas hasil produksi pada tahap operasi produksi. Dari sudut
pandang teknis, ketentuan ini tidak dapat dipahami sebagai pengalihan
kendali atas sumber daya yang masih berada di dalam bumi, melainkan
sebagai penegasan bahwa output yang telah melalui rangkaian kegiatan
teknis penambangan dan telah tercatat sebagai produksi dapat
dimanfaatkan secara sah setelah kewajiban yang ditentukan telah
dipenuhi.
Dalam siklus kegiatan pertambangan sebagaimana digambarkan pada
butir 1 dan 2 di atas, nilai ekonomi mineral atau batubara baru menjadi
nyata setelah dilakukan pekerjaan teknis yang panjang dan berisiko tinggi,
mulai dari pembuktian cadangan, penyusunan desain tambang,
pembangunan infrastruktur, pelaksanaan penambangan, sampai dengan
pengolahan dan pemenuhan spesifikasi mutu agar produk dapat
dipasarkan. Pada titik sebelum kegiatan penambangan menghasilkan
material, mineral masih berupa potensi geologi yang secara teknis belum
dapat diperlakukan sebagai produk. Karena itu, rujukan “yang telah
diproduksi” dalam Pasal 92 UU Minerba menurut ahli adalah tepat karena
memang yang dimaksud adalah material yang telah ditambang, telah
286
diukur volumenya secara teknis, telah diketahui kualitasnya melalui proses
sampling dan uji laboratorium, dan telah masuk ke dalam pencatatan
produksi.
Di lapangan, penetapan apa yang dianggap sebagai “produksi” selalu
memerlukan parameter teknis yang terukur. Pada komoditas mineral
logam, penentuan produksi berkaitan dengan tonase dan kadar (grade)
serta unsur pengotor tertentu yang mempengaruhi nilai jual dan tingkat
pemrosesan. Pada batubara, penentuan produksi berkaitan dengan
tonase dan mutu seperti total moisture, calorific value, ash, sulfur, dan
parameter lainnya. Konsekuensinya, kepastian atas “hasil produksi” pada
praktiknya bergantung pada sistem pengukuran, penimbangan, sampling,
verifikasi laboratorium, serta mekanisme pelaporan produksi yang dapat
diaudit. Ini menunjukkan bahwa Pasal 92 UU Minerba secara teknis
berhubungan erat dengan tata cara penetapan kuantitas dan kualitas hasil
tambang sebagai dasar pemanfaatan dan perhitungan kewajiban finansial.
Dari sisi lainnya, kepastian bahwa hasil produksi berpindah hak
kepemilikannya setelah kewajiban tertentu dipenuhi merupakan faktor
penting
bagi
keberlangsungan
pelaksanaan
kegiatan
usaha
pertambangan yang padat modal dan berjangka panjang. Kegiatan
pertambangan memerlukan belanja modal besar untuk pembukaan
tambang, alat, fasilitas pengolahan, sarana angkut, dan infrastruktur
penunjang. Pengembalian investasi pada umumnya sangat bergantung
pada kelancaran penjualan produk yang telah memenuhi spesifikasi mutu
dan telah tercatat secara benar sebagai produksi. Dalam konteks tersebut,
Pasal 92 UU Minerba memberi kepastian operasional bahwa ketika
produksi telah terjadi secara teknis dan kewajiban iuran telah dipenuhi,
maka hasil produksi tersebut dapat dialihkan dalam rantai niaga,
dimanfaatkan sebagai basis perencanaan arus kas perusahaan, dan pada
praktik pembiayaan proyek dapat mendukung penilaian kelayakan
finansial. Dengan kata lain, ketentuan ini bekerja sebagai mekanisme yang
menghubungkan aspek teknis produksi dengan kepastian pemanfaatan
hasil tambang untuk menopang aspek keekonomian operasi.
Dengan demikian, jika dilihat dari perspektif teknik pertambangan, Pasal
92 UU Minerba selaras dengan karakter industri pertambangan yang
287
menuntut adanya kepastian atas output produksi yang telah terukur dan
tervalidasi. Hak atas mineral atau batubara yang telah diproduksi dalam
ketentuan tersebut pada praktiknya merupakan konsekuensi dari proses
teknis penambangan dan pengolahan yang menghasilkan produk, yang
penetapan
volume
dan
mutunya
dapat
diverifikasi,
dan
yang
pemanfaatannya berlangsung dalam kerangka pengendalian produksi
serta pemenuhan kewajiban finansial.
4.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian teknis mengenai tahapan kegiatan pertambangan,
mekanisme pengendalian produksi, serta sistem pemantauan berbasis
digital sebagaimana dijelaskan di atas, Ahli berpandangan bahwa
ketentuan Pasal 92 UU Minerba harus dipahami dalam konteks
operasional
dan
teknis
kegiatan
pertambangan.
Dalam
praktik
pertambangan, mineral dan batubara baru dapat diperlakukan sebagai
hasil produksi setelah melalui rangkaian kegiatan teknis yang panjang,
berisiko tinggi, dan terukur, mulai dari pembuktian cadangan, perencanaan
dan konstruksi tambang, pelaksanaan penambangan, hingga pengolahan
dan pemenuhan spesifikasi mutu produk.
Hak pemegang IUP atau IUPK atas mineral atau batubara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 92 UU Minerba secara teknis baru timbul pada
tahap operasi produksi, yaitu pada saat material telah ditambang,
volumenya telah diukur secara sah, kualitasnya telah diverifikasi melalui
proses sampling dan pengujian laboratorium, serta hasilnya telah dicatat
dalam sistem pelaporan produksi yang dapat diaudit. Dengan demikian,
ketentuan tersebut tidak berkaitan dengan penguasaan atas sumber daya
yang masih berada di dalam bumi, melainkan dengan kepastian
pemanfaatan hasil produksi yang secara teknis telah terbentuk sebagai
produk tambang.
Selanjutnya,
Ahli
berpandangan
bahwa
keberadaan
mekanisme
persetujuan rencana kerja, pengendalian produksi melalui RKAB, serta
pemantauan produksi, pengangkutan, penjualan, dan pemenuhan
kewajiban finansial melalui sistem digital terintegrasi menunjukkan bahwa
pemanfaatan hasil produksi berlangsung dalam kerangka pengendalian
teknis yang ketat. Setiap ton hasil tambang yang dapat dimanfaatkan
288
merupakan hasil kegiatan yang telah sesuai dengan rencana teknis,
berada dalam batas produksi yang disetujui, serta tercatat dan terverifikasi
dalam sistem nasional. Dalam kerangka ini, Pasal 92 UU Minerba
berfungsi sebagai bagian dari sistem operasional yang menghubungkan
proses teknis penambangan dengan mekanisme pemanfaatan hasil
tambang secara tertib dan terukur.
Dari sudut pandang lainnya, kepastian atas hasil produksi setelah
kewajiban
tertentu
dipenuhi
merupakan
prasyarat
penting
bagi
keberlanjutan kegiatan usaha pertambangan yang bersifat padat modal
dan berjangka panjang. Kepastian tersebut memungkinkan hasil produksi
digunakan dalam rantai niaga, perencanaan arus kas, serta pembiayaan
proyek, tanpa mengurangi mekanisme pengendalian teknis dan kewajiban
yang harus dipenuhi oleh pemegang izin. Oleh karena itu, secara teknis
dan operasional, ketentuan Pasal 92 UU Minerba selaras dengan karakter
industri pertambangan modern, yang menempatkan hasil produksi sebagai
output dari proses teknis yang terkontrol, terverifikasi, dan berada dalam
pengawasan negara.
III.
Pandangan Ahli Terhadap Model Production Sharing Contract (Bagi Hasil
Produksi) Dalam Pengelolaan Mineral dan Batubara Yang Dibahas Dalam
Perkara
Ahli akan menyampaikan pandangan dari perspektif teknik pertambangan dan
tata kelola sumber daya mineral, khusus mengenai ketidaktepatan penerapan
mekanisme bagi hasil produksi sebagai instrumen pengelolaan pertambangan
mineral dan batubara.
Argumen pokok yang perlu ditegaskan adalah bahwa dominasi negara atas
sumber daya alam tidak identik dengan mekanisme bagi hasil produksi.
Dominasi negara harus dimaknai sebagai kendali regulatif, fiskal, dan teknis
atas sumber daya alam, bukan sekadar menempatkan negara sebagai pihak
yang ikut berbagi hasil produksi. Dengan demikian, keberadaan mekanisme
bagi hasil tidak dengan sendirinya mencerminkan penguasaan negara
sebagaimana dimaksud dalam konstitusi.
Dalam konteks pertambangan mineral dan batubara, Ahli berpendapat bahwa
skema bagi hasil produksi, apa pun istilah dan bentuk hukumnya, memiliki
289
kelemahan struktural yang tidak dapat diatasi hanya melalui pengaturan
kontraktual.
Pertama, mekanisme bagi hasil produksi mensyaratkan asumsi stabilitas
struktur biaya, sementara industri pertambangan mineral dan batubara justru
dicirikan oleh variabilitas biaya sepanjang umur tambang. Dalam praktik
pertambangan, biaya tidak berhenti meningkat setelah fase awal, tetapi dapat
meningkat secara progresif akibat perubahan rasio pengupasan, penurunan
kadar, bertambahnya jarak angkut, serta meningkatnya kebutuhan pengelolaan
lingkungan dan keselamatan. Oleh karena itu, setiap mekanisme pembagian
hasil yang dihitung setelah pengurangan biaya pada hakikatnya akan
memindahkan risiko teknis dan ekonomi kepada negara secara tidak langsung.
Dalam hal ini, penting dibedakan dengan industri minyak dan gas. Pada minyak
dan gas, struktur biaya bersifat front-loaded, dengan investasi awal yang sangat
besar dan berisiko tinggi pada tahap eksplorasi dan pengembangan. Setelah
lapangan memasuki fase produksi, biaya operasi per unit relatif lebih stabil dan
dapat diprediksi. Sebaliknya, dalam pertambangan mineral dan batubara, biaya
justru melekat pada setiap unit ekstraksi, bersifat berulang, dan cenderung
meningkat serta berfluktuasi sepanjang umur tambang. Perbedaan fundamental
struktur biaya ini menyebabkan mekanisme berbasis bagi hasil produksi tidak
kompatibel secara teknis untuk pertambangan minerba.
Kedua, mekanisme bagi hasil produksi menciptakan asimetri antara kendali dan
risiko. Negara tidak mengendalikan operasi teknis harian tambang, namun
penerimaan negara sangat bergantung pada klaim biaya, tingkat efisiensi, dan
keputusan operasional pelaku usaha. Dalam situasi ini, negara menanggung
risiko fluktuasi biaya tanpa memiliki instrumen teknis yang memadai untuk
mengendalikan sumber risiko tersebut. Menurut Ahli, kondisi ini bertentangan
dengan prinsip penguasaan negara, karena negara justru berada dalam posisi
reaktif terhadap keputusan korporasi.
Ketiga, heterogenitas komoditas dan karakter tambang mineral dan batubara
membuat mekanisme bagi hasil tidak dapat dirancang secara konsisten dan adil.
Setiap komoditas memiliki kurva biaya, tingkat risiko, metode penambangan,
dan rantai nilai yang berbeda. Bahkan dalam satu jenis komoditas yang sama,
karakter tambang dapat berbeda secara ekstrem antar wilayah. Akibatnya,
skema bagi hasil akan selalu membutuhkan penyesuaian ad hoc, yang pada
290
akhirnya melemahkan kepastian penerimaan negara dan membuka ruang
negosiasi berulang yang merugikan posisi negara.
Keempat, dari sudut teknik pertambangan, produksi mineral dan batubara tidak
mencerminkan nilai ekonomi yang konstan. Tonase produksi yang sama dapat
merepresentasikan nilai ekonomi yang sangat berbeda akibat variasi kadar,
kualitas, dan tingkat recovery pengolahan. Skema bagi hasil produksi yang
berbasis volume atau nilai bersih produksi berpotensi menyesatkan secara
teknis karena tidak mencerminkan realitas fisik dan metalurgi tambang. Dalam
praktik, hal ini mendorong optimalisasi komersial jangka pendek yang tidak
selalu sejalan dengan prinsip konservasi sumber daya.
Kelima, mekanisme bagi hasil produksi menggeser fokus negara dari
pengendalian teknis ke penghitungan fiskal. Negara menjadi lebih disibukkan
dengan verifikasi biaya dan hasil, dibandingkan dengan pengawasan penerapan
kaidah teknik pertambangan yang baik. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru
melemahkan peran negara sebagai penguasa dan pengendali sumber daya
alam.
Keenam, secara kelembagaan, mekanisme bagi hasil yang berbasis hubungan
kontraktual bersifat kaku terhadap perubahan kebijakan teknis dan lingkungan.
Kegiatan pertambangan bersifat adaptif terhadap kondisi lapangan dan
perkembangan standar keselamatan serta lingkungan. Ketika kebijakan teknis
atau lingkungan harus diperketat, mekanisme bagi hasil membuka ruang klaim
kompensasi yang berpotensi membatasi diskresi negara dalam menjalankan
kewenangannya.
Ketujuh, Ahli menegaskan bahwa dominasi negara tidak mengharuskan negara
menjadi co-producer atau co-risk bearer. Dalam pertambangan mineral dan
batubara, dominasi negara justru lebih efektif diwujudkan melalui penguasaan
wilayah dan cadangan, pengendalian perizinan usaha pertambangan,
pengaturan rencana tambang, kewajiban reklamasi dan pascatambang, serta
instrumen fiskal berbasis produksi bruto seperti royalti dan pajak. Instrumen
tersebut memberikan kendali nyata kepada negara tanpa menjadikan
penerimaan negara bergantung pada struktur biaya perusahaan.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Ahli berpendapat bahwa
mekanisme bagi hasil produksi, meskipun dimaksudkan untuk menjamin
291
dominasi negara, secara teknis tidak sejalan dengan karakter industri
pertambangan mineral dan batubara, karena:
1. memindahkan risiko biaya kepada negara;
2. melemahkan kepastian penerimaan negara;
3. memperbesar kompleksitas pengawasan; dan
4. mengurangi efektivitas negara sebagai regulator teknis.
Sebaliknya, rezim perizinan yang kuat dengan royalti berbasis produksi bruto
dan pajak berbasis laba justru lebih mencerminkan dominasi negara yang nyata,
karena negara tetap menguasai sumber daya, mengendalikan kegiatan
pertambangan melalui regulasi teknis, dan memperoleh penerimaan yang relatif
stabil tanpa terikat pada fluktuasi biaya operasional pelaku usaha.
2. Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M
II.
RUANG LINGKUP DAN BATASAN PENDAPAT
Terdapat empat topik utama dalam pendapat Ahli untuk pengujian perkara
ini, yang terbagi ke dalam beberapa sub pembahasan yang lebih detail,
meliputi:
Perbedaan mendasar antara rezim kontrak dan rezim perizinan dari
perspektif Hak Menguasai Negara (HMN);
Kewenangan perizinan oleh Pemerintah Pusat;
Keberlakuan Pasal 92 UU Minerba sebagai norma batas peralihan
kepemilikan, bukan pelepasan Hak Menguasai Negara (HMN); serta
Rezim perizinan berbasis risiko dan asas-asas umum pemerintahan
yang baik (AUPB).
III.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003
Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003
Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 085/PUU-XI/2003
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batu Bara beserta Ketentuan Perubahannya
Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010
Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
292
Pemerintahan beserta Ketentuan Perubahannya
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
Atas UU 4/2009 Tahun 2018.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
IV.
LANDASAN KONSEPTUAL
Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi;
Pemaknaan Atas Usaha Bersama Berdasarkan Atas Asas
Kekeluargaan Dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 Berdasarkan
Keputusan Mahkamah Konstitusi;
Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam Dalam Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945 Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi;
Pemaknaan Atas Demokrasi Ekonomi Dalam Pasal 33 ayat (4) UUD
1945 Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi;
Penerapan Pacta Sunt Servanda Berdasarkan Pasal 1338 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata;
Penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam
Pasal 10 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan.
V.
ANALISIS DAN PENDAPAT AHLI
1. Penerapan Hukum Publik Berupa Mekanisme Perizinan
Sebagai Bagian dari Penerapan Hak Menguasai Negara
Ditujukan untuk Kemakmuran Rakyat Sebesar-Besarnya
[1.1] Bahwa Ahli perlu menegaskan bahwa dalam pengujian Undang-
Undang terhadap Pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut sebagai
“UUD 1945”) diperlukan pemahaman sehubungan dengan apa
yang dimaksud dengan Hak Menguasai Negara (selanjutnya
disebut sebagai “HMN”). Mengutip Paragraf [3.11] Hal. 99
Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU- X/2012, HMN yang
diujikan oleh Pemohon merupakan mandat kepada negara untuk
mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan
(bestuursdaad),
pengaturan
(regelendaad),
pengelolaan
293
(beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad). Dalam
paragraf yang sama, Mahkamah mengutip Paragraf [3.15.4] hal
158 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang
menyatakan
bahwa
“…dengan
adanya
anak
kalimat
“dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” maka
sebesar-besar kemakmuran rakyat itulah yang menjadi ukuran
bagi
negara
dalam
menentukan
tindakan
pengurusan,
pengaturan, atau pengelolaan atas bumi, air dan kekayaan alam
yang
terkandung
di
dalamnya…”.
Mahkamah
kemudian
menyatakan bahwa “…Oleh karena itu, menurut Mahkamah,
kriteria konstitusional untuk mengukur makna konstitusional dari
penguasaan negara justru terdapat pada frasa “untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat”.
Berdasarkan pada hal tersebut, Ahli berpandangan bahwa salah
satu pokok Permohonan yang diajukan adalah pengujian atas
konstitusionalitas dari Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batu Bara beserta Perubahannya (selanjutnya disebut sebagai
“UU 4/2009”) berdasarkan amanat HMN berdasarkan Pasal 33
ayat (3) UUD 1945. Sejalan dengan pertimbangan Mahkamah di
atas, Ahli menilai bahwa penilaian konstitusionalitas penerapan
norma HMN harus didasarkan pada “untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat”.
[1.2] Bahwa Ahli terlebih dahulu perlu menyatakan kembali dirinya
memiliki pendapat yang sama dengan Mahkamah sebagaimana
telah ditegaskan bahwa norma HMN meliputi mandat negara
untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan
(bestuursdaad),
pengaturan
(regelendaad),
pengelolaan
(beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad). Atas
tiap fungsi tersebut, Mahkamah telah memberikan keterangan
pada Halaman 334 Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 001-021-
022/PUU-I/2003, sebagai berikut:
294
“…Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh
pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan
mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan
konsesi (concessie).…”
Atas pernyataan Mahkamah tersebut, Ahli berpandangan bahwa
mekanisme perizinan pada pokoknya memang ditujukan untuk
merealisasikan salah satu fungsi HMN sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1G45, yakni fungsi pengurusan
(bestuursdaad). Mahkamah menjelaskan lebih lanjut pada
halaman yang sama bahwa:
“…Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui
kewenangan legislasi oleh DPR bersama dengan Pemerintah, dan
regulasi oleh Pemerintah (eksekutif). Fungsi pengelolaan
(beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham
(share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam
manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik
Negara sebagai instrumen kelembagaan melalui mana negara c.q.
Pemerintah mendayagunakan penguasaannya atas sumber-
sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Demikian pula fungsi pengawasan oleh negara
(toezichthoudensdaad) dilakukan oleh negara c.q. Pemerintah
dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan
penguasaan oleh negara atas cabang produksi yang penting
dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak dimaksud
benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
seluruh rakyat.…”
Atas pernyataan Mahkamah di atas, Ahli berpandangan bahwa
Pasal 35 ayat (1) UU 35/200G tidak dapat dinyatakan
inkonstitusional berdasarkan tidak terlaksananya empat fungsi
HMN selain daripada fungsi pengurusan (bestuursdaad). Hal ini
dikarenakan pelaksanaan HMN dilakukan melalui beberapa
norma yang bersifat satu-kesatuan dan penerapan mekanisme
perizinan adalah bagian dari pelaksanaan HMN dan memang
ditujukan untuk menjalankan fungsi pengurusan (bestuursdaad).
Atas hal tersebut, reduction of state control yang dilarang oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU-
I/2003 justru mungkin terjadi apabila peraturan perizinan secara
penuh dihilangkan atau digantikan.
[1.3] Bahwa terlepas dari pandangan Ahli pada [1.2], Ahli juga menilai
bahwa penerapan mekanisme perizinan memiliki kontribusi
295
terhadap penerapan fungsi lain HMN oleh Negara. Ahli perlu
menegaskan bahwa penerapan pengaturan perizinan dalam
Pasal 35 ayat (1) UU 4/2009 tidak dapat dipisahkan dari ketentuan
lain yang menerangkan mengenai “Perizinan Berusaha”. Ahli
menjelaskan bahwa “Perizinan Berusaha” yang dinyatakan dalam
Pasal 35 ayat (1) UU 4/200G meliputi izin sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 35 ayat (2) UU 4/2009 dan terdiri atas
berbagai instrumen izin yang disebutkan dalam Pasal 35 ayat (3)
UU 4/2009 termasuk Izin Usaha Pertambangan (selanjutnya
disebut “IUP”), IUP Khusus (selanjutnya disebut “IUPK”), dan izin
lainnya. Atas tiap komponen izin yang dijabarkan, terdapat
pengaturan lebih lanjut yang telah dinyatakan dalam batang tubuh
UU 4/2009. Atas dasar hal tersebut, Ahli dalam berpendapat
mempertimbangkan mengenai ketentuan yang mengatur lebih
lanjut mengenai “Perizinan Berusaha” berdasarkan Pasal 35 ayat
(1) UU 4/2009. Ahli menilai kedudukan dari pengaturan perizinan
atas
fungsi
HMN
selain
daripada
fungsi
pengurusan
(bestuursdaad) adalah sebagai berikut:
[1.3.1] Bahwa mekanisme perizinan pada Pasal 35 ayat (1) UU
4/2009 merupakan suatu bagian dari pelaksanaan Fungsi
Pengaturan (regelendaad) ditunjukkan dengan adanya
prosedur maupun kriteria yang ditetapkan berdasarkan
pada batang tubuh UU 4/2009 serta ketentuan turunannya.
[1.3.2] Bahwa mekanisme perizinan dilaksanakan dengan tetap
mengedepankan pengelolaan (beheersdaad) oleh negara.
Hal tersebut ditunjukkan dengan kewajiban bagi pemilik
IUP dan IUPK tahap kegiatan operasi produksi untuk
memenuhi kebutuhan mineral dan/atau Batubara untuk
kepentingan dalam negeri dan mengutamakan pemenuhan
kebutuhan Badan Usaha Milik Negara pada sektor yang
menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana diatur
dalam Pasal 157 ayat (1) UU 4/2009. Hal ini sejalan dengan
keterangan Mahkamah yang menyatakan “…Fungsi
pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme
296
pemilikan
saham
(share-holding)
dan/atau
melalui
keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha
Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai
instrumen kelembagaan melalui mana negara c.q.
Pemerintah
mendayagunakan
penguasaannya
atas
sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat…”. Atas pengaturan
Pasal 157 ayat (1) UU 4/2009, negara melakukan
pengelolaan atas pemanfaatan Minerba melalui kewajiban
untuk memenuhi kebutuhan nasional terlebih dahulu dan
memprioritaskan pengelolaan oleh Badan Usaha Milik
Negara. Pengaturan tersebut juga menunjukkan bahwa
pengaturan perizinan melekatkan kewajiban bagi pemilik
IUP dan IUPK untuk mengedepankan “kemakmuran rakyat
sebesar-besarnya”
sebagaimana
diamanatkan
dalam
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
[1.3.3] Bahwa pengaturan sehubungan dengan perizinan disertai
dengan
penyertaan
kewenangan
pemerintah
untuk
menjalankan fungsi pengawasan (toezichthoudensdaad)
atas izin yang dimiliki. Hal ini sebagaimana diatur dalam
Pasal 192 ayat (1) UU 4/2009 yang menegaskan bahwa
subjek pengawasan adalah pemegang izin.
[1.4] Bahwa atas pengaturan perizinan dalam Pasal 92 UU 4/2009, Ahli
berpandangan bahwa norma tidak menderogasi HMN oleh negara
melainkan bagian dari implementasi HMN untuk menjamin
kepastian hukum kepemilikan atas Minerba sehingga “sebesar-
besar kemakmuran rakyat” dapat terealisasikan. Hal tersebut
sebagaimana dinyatakan dalam Paragraf [3.11] Hal. 100 Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012 bahwa “…apabila
penguasaan negara tidak dikaitkan secara langsung dan satu
kesatuan dengan sebesar-besar kemakmuran rakyat maka dapat
memberikan makna konstitusional yang tidak tepat. Artinya,
negara sangat mungkin melakukan penguasaan terhadap sumber
daya alam secara penuh tetapi tidak memberikan manfaat
297
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Di satu sisi negara dapat
menunjukkan kedaulatan pada sumber daya alam, namun di sisi
lain rakyat tidak serta merta mendapatkan sebesar-besar
kemakmuran atas sumber daya alam…”. Sehubungan dengan hal
tersebut, hak kepemilikan atas Minerba harus diatur secara jelas
mengingat ketidakpastian hak dapat menghambat pelaksanaan
pengelolaan Minerba sehingga “sebesar-besar kemakmuran
rakyat” justru tidak dapat terealisasikan.
Lebih lanjut, Ahli berpandangan bahwa pengaturan Pasal 92 UU
4/2009 sepatutnya dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan
pengelolaan oleh negara atas Minerba mengingat adanya
ketentuan Pasal 157 ayat (1) UU 4/2009. Meskipun terdapat
peralihan hak ekonomi Minerba pasca terpenuhinya persyaratan
dalam Pasal 92 UU 4/200G sehubungan dengan pembayaran
iuran produksi, Pasal 157 ayat (1) UU 4/200G memprioritaskan
sumber daya alam tersebut untuk kepentingan Badan Usaha Milik
Negara dan kebutuhan domestik. Atas dasar hal tersebut,
peralihan hak ekonomi atas Minerba bukan berarti negara tidak
menjalankan fungsi pengelolaan tetapi justru untuk menjamin
kepastian hukum dalam rangka pelaksanaannya.
[1.5] Bahwa Ahli berpandangan penguasaan negara atas Minerba
harus diupayakan melalui instrumen hukum publik. Mengutip
Paragraf [3.14] Hal. 108 Keputusan Mahkamah Konstitusi No.
36/PUU-X/2012, Mahkamah menyatakan bahwa “…hubungan
antara negara dengan swasta dalam pengelolaan sumber daya
alam tidak dapat dilakukan dengan hubungan keperdataan, akan
tetapi harus merupakan hubungan yang bersifat publik yaitu
berupa pemberian konsesi atau perizinan yang sepenuhnya di
bawah kontrol dari kekuasaan negara…”. Berpandangan sama
dengan Mahkamah, Ahli menyampaikan bahwa pengelolaan
sumber daya alam, termasuk mineral dan batu bara (selanjutnya
disebut sebagai “Minerba”), harus diatur melalui hubungan yang
bersifat publik dalam rangka menjamin kekuasaan penuh negara.
Salah satu bentuk dari pengaturan hubungan secara publik yang
298
dapat diterapkan adalah melalui pengaturan perizinan yang
diberlakukan dalam UU 4/2009.
[1.6] Bahwa dalam rangka memperkuat pernyataan Ahli, perbandingan
dilakukan antara penerapan hubungan publik dan privat atas
HMN. Memaknai hubungan privat adalah hubungan secara
keperdataan antara negara dan suatu pihak tertentu berdasarkan
suatu perjanjian, Ahli mengutip Mahkamah pada Paragraf [3.14]
Hal. 108 Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012
yang menyatakan bahwa “…Dalam hal ini ketika kontrak telah
ditandatangani, negara menjadi terikat pada isi KKS.
Akibatnya, negara kehilangan diskresi untuk membuat regulasi
bagi kepentingan rakyat yang bertentangan dengan isi KKS,
sehingga negara kehilangan kedaulatannya dalam penguasaan
sumber daya alam…”. Atas pernyataan Mahkamah, Ahli
berpandangan bahwa Kontrak Kerja Sama (selanjutnya disebut
sebagai “KKS”) merupakan bentuk hubungan privat atau
hubungan secara keperdataan antara negara dengan pihak lain
berdasarkan suatu perjanjian. Meskipun KKS merupakan
ketentuan di luar dari sektor Minerba, pernyataan Mahkamah
relevan dalam pertimbangan terkait penerapan hubungan
keperdataan dalam pengelolaan sumber daya alam secara umum,
termasuk Minerba. Atas dasar hal tersebut, Ahli memiliki
pandangan yang sama dengan Mahkamah bahwa hubungan
keperdataan dapat menghambat negara dalam menjalankan
fungsi- fungsi HMN dikarenakan negara terikat pada perjanjian,
sehingga berlaku asas Pacta Sunt Servanda yang diatur dalam
Pasal 1338 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata sehingga
kekuasaan negara menjadi terbatas berdasarkan isi perjanjian.
[1.7] Bahwa Ahli berpendapat penerapan pengaturan perizinan
mempertegas norma HMN yang diamanatkan dalam Pasal 33
ayat (3) UUD 1G45. Hal ini sejalan dengan [1.5] yang menegaskan
bahwa pengaturan perizinan merupakan mekanisme yang
memungkinkan adanya kontrol penuh dari negara atas sumber
daya alam, termasuk Minerba. Lebih lanjut, pengaturan perizinan
299
secara normatif menegaskan bahwa atas sumber daya alam,
negara merupakan pemilik dan penguasa sesuai dengan Pasal 33
ayat (3) UUD 1945 sehingga diperlukan izin dari negara. Hal ini
sejalan
dengan
pertimbangan
dalam
Naskah
Akademik
Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan Atas UU 4/2009
Tahun 2018 Hal. 5 yang menerangkan mengenai mekanisme
Kontrak Karya (selanjutnya disebut sebagai “KK”). KK Pernah
diterapkan pada sektor Minerba melalui Undang- Undang Nomor
11
Tahun
1967
tentang
Ketentuan
Ketentuan
Pokok
Pertambangan (selanjutnya disebut sebagai “UU 11/1967”).
Dalam naskah akademik tersebut, penerapan KK dideskripsikan
sebagai penguasaan negara melalui mekanisme perdata
(hubungan privat) dan kedudukan negara dann badan usaha
setara. Atas penyetaraan kedudukan yang timbul, Ahli menilai
bahwa
hubungan
perdata
melemahkan
kedudukan
dan
kedaulatan negara atas Minerba diamanatkan oleh Pasal 33 ayat
(3) UUD 1945 terderogasikan.
[1.8] Bahwa Ahli tidak berpandangan bahwa hubungan keperdataan
merupakan
hal
yang
sepenuhnya
dilarang
dan
bersifat
inkonstitusional. Hal ini dikarenakan Ahli menilai konstitusionalitas
sehubungan dengan HMN utamanya dilihat berdasarkan
“sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” sebagaimana dinyatakan
dalam Paragraf [3.11] Hal. 99 Keputusan Mahkamah Konstitusi
No. 36/PUU-X/2012. Meskipun demikian, Ahli tetap pada
pendiriannya bahwa penerapan mekanisme penguasaan secara
perdata dapat bertentangan dengan Keputusan Mahkamah
Konstitusi sebelumnya dan menghambat realisasi HMN yang
diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 apabila tidak diatur
dengan baik.
2. Penyelenggaraan
Perizinan
Telah
Diterapkan
Dengan
Memperhatikan Norma Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945
Serta Sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
[2.1] Bahwa Ahli perlu menerangkan terlebih dahulu mengenai distribusi
kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
300
berdasarkan UUD 1945. Sehubungan dengan Permohonan yang
diajukan, Ahli menilai bahwa atas Pasal 33 ayat (1) dan (4) UUD
1945, Pemohon mengaitkan hal tersebut dengan pembagian
kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
norma Pasal 35 ayat (1) UU 4/2009. Hal ini ditunjukkan dengan
Permohonan yang menekankan bahwa konstitusionalitas Pasal
35 ayat (1) UU 4/2009 terhadap Pasal 33 ayat (1) dan (4) UUD
1945 juga dipengaruhi “Perizinan Berusaha” dinilai sebagai
kewenangan mutlak Pemerintah Pusat dalam norma Pasal 35
ayat (1) UU 4/2009 berdasarkan pemaknaan Pemohon. Atas
keterkaitan yang diupayakan oleh Pemohon, Ahli menilai bahwa
diperlukan pertimbangan terhadap norma dalam Pasal 18 ayat (5)
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi penyelenggaraan
otonomi daerah.
Merujuk pada Paragraf [3.12.2] Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor
137/PUU-XIII/2015
menyatakan
bahwa
“…penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang kehutaanan,
kelautan, serta energi dan sumber daya mineral…merupakan
urusan pemerintahan pilihan… sehingga secara substansi sama
dengan ketentuan mengenai ketenagalistrikan dalam UU Pemda
yang
telah
dipertimbangkan
Mahkamah
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
137/PUU-XIII/2015…oleh
karenanya pertimbangan putusan tersebut di atas juga mutatis
mutandis…”. Atas kedudukan urusan Pemerintahan di bidang
Mineral adalah urusan pemerintahan pilihan, Paragraf [3.11.5]
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
137/PUU-XIII/2015
menjelaskan bahwa “…pelaksanaan otonomi daerah adalah
urusan pemerintah konkuren yang diserahkan ke Daerah…urusan
pemerintah konkuren yang menjadi kewenangan Daerah
dikelompokkan kembali menjadi urusan pemerintah wajib dan
urusan pemerintahan pilihan…”. Sehubungan dengan hal
tersebut, Ahli berpandangan bahwa ketentuan Minerba dapat
menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah mengingat Pasal 18
ayat (5) UUD 1945 mengamanatkan otonomi daerah seluas-
301
luasnya dengan batasan dinyatakan lain dalam Undang-Undang.
Sehubungan dengan norma Pasal 35 ayat (1) UU 4/2009, Ahli
berpandangan
bahwa
norma
bersifat
konstitusional
dan
terjustifikasi mengingat pendelegasian terhadap Pemerintah
Daerah atas urusan pemerintah pilihan tidak bersifat wajib.
Menyadari
bahwa
Paragraf
[3.11.6]
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 menegaskan adanya
kondisionalitas
terkait
pendelegasian
kewenangan
Adalah
berdasarkan “…prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan
kepentingan strategis nasional…”, Ahli dapat menyatakan bahwa
hal tersebut telah dipertimbangkan melalui norma pada Pasal 35
ayat (5) UU 4/2009 yang menyatakan bahwa kewenangan
“Perizinan Berusaha” dapat didelegasikan kepada Pemerintah
Daerah
Provinsi
dengan
beberapa
pertimbangan.
Atas
pengaturan ini, Ahli berpendapat bahwa redistribusi kewenangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi
dimungkinkan sehingga secara normatif Pasal 35 ayat (1) UU
4/2009 telah sejalan dengan amanat otonomi daerah pada Pasal
18 ayat (5) UUD 1945 sehingga hal tersebut merupakan distribusi
kewenangan yang konstitusional.
Lebih lanjut, adanya norma Pasal 35 ayat (5) UU 4/2009 yang
memungkinkan adanya redistribusi kewenangan sehubungan
dengan keterlibatan Pemerintah Daerah dalam “Perizinan
Berusaha” secara kondisional menunjukkan bahwa secara
normatif hal tersebut juga tidak mengesampingkan amanat “usaha
bersama” Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 maupun penerapan prinsip
kebersamaan dan efisiensi berkeadilan dalam “Demokrasi
Ekonomi” yang dinyatakan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
[2.2] Bahwa atas Pasal 35 ayat (1) UU 4/2009, Ahli berpandangan
“Perizinan Berusaha” menerapkan “usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan” yang diamanatkan Pasal 33 ayat (1) UUD
1945 maupun “Demokrasi Ekonomi” sesuai dengan prinsip dalam
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Mengutip Paragraf [3.15] Hal. 135
Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 085/PUU-XI/2003, “usaha
302
bersama berdasar atas asas kekeluargaan” memiliki keterkaitan
dengan “Demokrasi Ekonomi” mengingat pernyataan Mahkamah
sebagai berikut “…Demokrasi ekonomi adalah demokrasi yang
dikonseptualisasikan berdasarkan fakta mengenai pandangan
bangsa Indonesia yang bersifat kolektif, tidak individualistik dan
tidak liberal, sehingga perekonomian nasional disusun sebagai
usaha bersama atas dasar kekeluargaan…”. Atas penjelasan
Mahkamah, Ahli berpandangan bahwa:
[2.2.1] Bahwa Pasal 35 ayat (1) UU 4/2009 tidak dapat dilihat secara
independen tanpa memperhatikan ketentuan penetapan
Wilayah Pertambangan (selanjutnya disebut sebagai “WP”)
yang melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi. Meskipun
norma Pasal 35 ayat (1) UU 4/2009 menyatakan bahwa
“Perizinan Usaha” berasal dari Pemerintah Pusat, proses
penerbitan izin yang merupakan bagian dari “Perizinan
Berusaha” sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (2)
jo. ayat (3) UU 4/2009 didasarkan pada WP yang melibatkan
Pemerintah Daerah Provinsi dalam proses penetapannya.
Dijelaskan dalam Pasal 16 jo. Pasal Pasal 9 ayat (2) UU
4/2009, WP terdiri atas satu atau beberapa WIUP yang
penetapannya harus dilakukan terlebih dahulu oleh
Pemerintah Daerah Provinsi. Lebih lanjut, Pasal 10 ayat (2)
UU 4/2009 telah mengatur bahwa penetapan WP harus
dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi maupun
Pemerintah
Pusat
secara
transparan,
partisipatif,
bertanggung jawab, secara terpadu dengan mengacu pada
pendapat dari instansi masyarakat terkait, masyarakat
terdampak, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi,
ekonomi, hak asasi manusia, dan sosial budaya, serta
berwawasan lingkungan dan dengan memperhatikan
aspirasi
daerah.
Atas
pengaturan
tersebut,
Ahli
berpendangan
bahwa
“Perizinan
Berusaha”
telah
mengakomodir amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945
maupun Pasal 33 ayat (4) dengan adanya usaha bersama
303
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maupun
masyarakat dalam penetapan WP yang menjadi dasar
mekanisme perizinan. Sehubungan dengan penetapan WP
yang merupakan prosedur awal dari “Perizinan Berusaha”
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU 4/200G,
ahli berpandangan bahwa proses tersebut merupakan satu
kesatuan sehingga kesesuaian penerapan WP terhadap
Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945 bersifat mutatis
mutandis.
[2.2.2] Bahwa “Perizinan Berusaha” pada Pasal 35 ayat (1) UU
4/2009 telah membuka peluang keterlibatan Masyarakat
melalui izin yang dideskripsikan dalam Pasal 35 ayat (2) jo.
ayat (3) UU 4/2009. Mengambil contoh sehubungan
dengan IUP, Pasal 39 UU 4/2009 menegaskan bahwa
muatan IUP paling sedikit memuat “…g. kewajiban
penyelesaian hak atas tanah…” dan “…l. kewajiban
menyusun dokumen lingkungan…”. Lebih lanjut, seluruh
pemilik IUP maupun IUPK telah diwajibkan berdasarkan
norma Pasal 135 jo. Pasal 136 UU 4/2009 untuk
memperoleh persetujuan dari pemegang hak atas tanah
terlebih dahulu. Melalui ketentuan muatan tersebut, norma
UU
4/2009
telah
mengupayakan
pertimbangan
sehubungan dengan penerapan demokrasi ekonomi
berupa penyediaan ruang keterlibatan masyarakat maupun
pertimbangan atas prinsip yang dinyatakan dalam Pasal 33
ayat (4) UUD 1G45.
[2.3] Bahwa Pasal 35 ayat (1) UU 4/2009 yang menerapkan “Perizinan
Berusaha” oleh Pemerintah Pusat bagian dari upaya penanganan
atas permasalahan yang pernah timbul dalam penerapan
peraturan perizinan. Merujuk pada Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU 4/2009 Tahun 2018
Hal. 41, bentuk permasalahan yang sering timbul dalam
penerbitan izin adalah tumpang tindih perizinan. Permasalahan
tersebut
menjadi
landasan
pengalihan
kewenangan
dari
304
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Daerah
Provinsi untuk penerbitan izin. Atas dasar hal tersebut, sentralisasi
yang diatur melalui Pasal 35 ayat (1) UU 4/2009 merupakan
penguatan norma perizinan untuk mencegah permasalahan
tumpang tindih penerbitan izin dengan tetap memungkinkan
adanya redistribusi kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal
35 ayat (5) UU 4/200G.
[2.4] Bahwa Ahli, dengan mempertimbangkan [2.1] hingga [2.2], menilai
bahwa norma Pasal 35 ayat (1) UU 4/200G telah diatur lebih lanjut
dalam batang tubuh UU 4/200G terkait jaminan keterlibatan
komponen masyarakat secara langsung maupun Pemerintah
Daerah Provinsi. Atas hal tersebut, Ahli berpandangan norma
Pasal 35 ayat (1) UU 4/200G konstitusional terhadap Pasal 33
ayat (1) dan ayat (4) UUD 1G45. Meskipun demikian, Ahli tidak
mengabaikan adanya permasalahan hukum sehubungan terkait
perizinan sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon. Dalam
keahliannnya, Ahli menilai bahwa permasalahan tersebut terletak
pada tatanan praktek dan bukan konstitusionalitas norma
sebagaimana diajukan melalui Permohonan.
3. Penormaan Pasal 92 UU Minerba Sebagai Batas Peralihan
Kepemilikan, Bukan Pelepasan Hak Menguasai Negara (HMN)
[3.1] Bahwa pasal 92 UU Minerba mengatur bahwa “Pemegang IUP
dan IUPK berhak memiliki Mineral, termasuk Mineral ikutannya,
atau Batubara yang telah diproduksi setelah memenuhi iuran
produksi, kecuali Mineral radioaktif”. Berkaitan dengan ketentuan
ini, terdapat setidaknya tiga hal yang perlu Ahli uraikan: (1) Daya
berlaku pasal; (2) Ruang lingkup objek yang diatur; serta (3)
Pemaknaan atas frasa “Berhak memiliki”.
[3.2] Pertama, daya berlaku pasal. Secara normatif, Ahli berpendapat
bahwa rumusan pasal ini tidak berlaku mutatis mutandis sejak
diterbitkannya IUP/IUPK, melainkan bersifat bersyarat (conditional
applicability) setelah kewajiban publik yang ditetapkan undang-
undang berupa pembayaran iuran produksi atau royalti telah
berhasil ditunaikan. Dalam konteks ini, syarat terpenuhinya iuran
305
publik merupakan prasyarat dari lahirnya akibat hukum berupa
hak kepemilikan atas hasil produksi mineral, mineral ikutan, atau
batubara (bersifat ex-post). Untuk itu, Ahli menilai bahwa Pasal 92
tidak mengatur pengalihan atau pemberian hak atas sumber daya
alam, melainkan menetapkan titik waktu (moment of transfer)
kepemilikan atas hasil produksi dari mineral, termasuk mineral
ikutannya maupun batubara oleh pemegang IUP/IUPK. Apabila
merujuk pada mazhab Hukum Administrasi Negara Belanda,
sebagaimana dijelaskan dalam De Voorwaardelijke Beschikking
karya H. Fortuin dan A.J. Hagen, kondisi ini mencerminkan
pemenuhan dari teori “Voorwaardelijke Beschikking”, yakni
beschikking yang keberlakuan atau pelaksanaan haknya yang
diberikannya digantungkan pada pemenuhan syarat tertentu
(bersifat bersyarat/conditional). Maka, secara a contrario, norma
pasal 92 ini tidak memiliki daya berlaku terhadap:
i. Mineral, mineral ikutan, maupun batubara yang masih berada
di dalam bumi;
ii. Tahap eksplorasi
dan
operasi
produksi
sebelum
kewajiban diselesaikan;
iii. Pembayaran iuran produksi belum dilakukan.
[3.3] Kedua, ruang lingkup objek yang diatur. Pasal 92 mengatur
secara expressive verbis mengenai hak milik mineral, mineral
ikutannya, ataupun batubara yang telah diproduksi. Artinya, objek
norma ini telah terkunci pada produk hasil kegiatan usaha yang
telah diekstraksi, yang dapat diperlakukan sebagai komoditas
ekonomi, bukan sumber daya alam yang menjadi obyek Hak
Menguasai Negara. Selama mineral maupun batubara masih
berada di dalam bumi dan dalam proses pengusahaan, maka
objek tersebut sepenuhnya berada dalam penguasaan negara
berdasarkan Hak Menguasai Negara sebagaimana diatur dalam
pasal 4 ayat (2) UU Minerba. Dalam konstruksi ini, pasal 92 perlu
dipahami sebagai norma turunan dalam rezim hubungan publik
dan privat antara negara dengan pemegang izin, yang mengatur
titik transisi dari status “sumber daya alam yang dikuasai negara”
306
menjadi “komoditas hasil produksi yang dapat dimiliki oleh
pemegang IUP/IUPK, sepanjang fungsi penguasaan negara telah
dijalankan sepenuhnya melalui pengaturan, pengawasan, hingga
penerimaan terhadap pemenuhan kewajiban publik berupa iuran
produksi atau royalti oleh pemegang IUP/IUPK.
[3.4] Ketiga, pemaknaan “berhak memiliki” dalam kerangka Hak
Menguasai Negara bukan merupakan bentuk privatisasi
Sumber Daya Alam. Frasa “berhak memiliki” dalam Pasal 92 UU
Minerba tidak dapat dimaknai sebagai pemberian hak milik absolut
dalam pengertian hukum perdata yang lahir dari perjanjian privat,
melainkan hak administratif yang bersifat bersyarat, derivatif, dan
terbatas, yang secara eksklusif bersumber dari norma hukum
publik dan baru timbul setelah kewajiban publik tertentu dipenuhi.
Untuk itu, hak kepemilikan dalam Pasal 92 merupakan
konsekuensi dari kepatuhan terhadap kewajiban negara, bukan
pengalihan kedaulatan atas sumber daya alam.
[3.5] Secara sistematis, Pasal 92 mengatur status output produksi di
hulu pertambangan berupa hasil produksi mineral beserta mineral
ikutannya maupun batubara, bukan status penguasaan awal atas
sumber daya alam in situ, sehingga pasal ini berfungsi sebagai titik
penentu administratif (cut-off point) atas barang hasil produksi,
bukan sebagai legitimasi privatisasi atas cadangan sumber daya
alam yang masih berada di dalam bumi dan menjadi bagian dari
penguasaan negara. Terlebih, frasa “setelah memenuhi iuran
produksi” mempertegas bahwa negara harus terlebih dahulu
menjadi pihak yang pertama-tama memperoleh manfaat ekonomi
dan menjalankan kontrol publik, baru kemudian pemegang
IUP/IUPK dapat memperoleh hak milik yang bersifat subordinat
terhadap pelaksanaan HMN. Dalam perspektif hukum administrasi
negara, pemilikan hasil produksi ini merupakan konsekuensi dari
selesainya satu siklus tindakan administrasi negara (finaliteit van
bestuursdaad), sekaligus menjadi norma batas peralihan
(publiekrecht–privaatrecht
overgang)
yang
menandakan
berakhirnya rezim hukum publik atas proses produksi dan
307
dimulainya rezim hukum privat terhadap objek tertentu berupa
hasil produksi tambang yang menjadi komoditas ekonomi. Negara
tidak akan kehilangan HMN karena kewenangan pengaturan tetap
berjalan berkesinambungan, misalnya melalui kebijakan hilirisasi,
pengendalian ekspor, pemenuhan pasar domestik, pengaturan
volume dan prioritas produksi, dan lain-lain. Oleh sebab itu,
kepemilikan hasil produksi tidak dapat dipisahkan dari kontrol
negara yang bersifat continue dan sistemik.
[3.6] Sebagai tambahan, pengecualian terhadap mineral radioaktif
dalam Pasal 92 juga kian mempertegas bahwa norma dalam
Pasal 92 tidak bertendensi ke arah privatisasi sumber daya alam.
Pembatasan terhadap mineral radioaktif ini didesain sebagai
bentuk pengendalian publik secara maksimum terhadap objek
yang bersifat strategis dan berisiko tinggi, sehingga tidak semua
hasil produksi diperlakukan sama. Ketentuan bahwa hasil lelang
atas barang tersebut dicatat sebagai penerimaan negara bukan
pajak sektor energi dan sumber daya mineral (Pasal 184 ayat (4)
huruf b PP 96/2021) menunjukkan bahwa status penguasaan
negara atas hasil produksi bersifat dinamis dan reversibel,
bergantung pada kepatuhan terhadap syarat hukum administratif.
Dalam kerangka pengendalian berdiferensiasi ini, hak kepemilikan
atas hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 tidak
bersifat mutlak, melainkan tetap tunduk pada pemenuhan dan
keberlanjutan kewajiban hukum administratif. Hal ini tercermin dari
pengaturan lanjutan yang memungkinkan negara menegaskan
kembali status penguasaan negara terhadap hasil produksi
apabila syarat administratif tidak dipenuhi atau izin berakhir.
[3.7] Dengan membaca secara sistematis, dapat dipahami bahwa Pasal
92 bukan norma privatisasi sumber daya alam, melainkan
instrumen
pelaksanaan
asas
penguasaan
negara
yang
menetapkan batas peralihan kepemilikan atas barang hasil
produksi dalam satu siklus administrasi pertambangan. Norma ini
hanya mengatur momen pasca-pemenuhan kewajiban publik dan
berfungsi administratif- operasional, tanpa mengurangi atau
308
melepaskan Hak Menguasai Negara atas sumber daya alam
sebagai kekayaan nasional yang bersifat penting dan strategis.
4. Penerapan “Perizinan Berusaha” Dalam Perspektif Hukum
Administrasi Negara
[4.1] Bahwa Ahli diminta keterangannya terkait “Perizinan Berusaha”
yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU 4/2009 berdasarkan
keahlian atas hukum administrasi negara. Selain daripada
pendapat Ahli sebagaimana dinyatakan pada [1] hingga [3], Ahli
memiliki pandangan bahwa ketentuan “Perizinan Berusaha” juga
merupakan suatu tindakan hukum administratif atas penerbitan
izin. Hal ini didasarkan pada ketentuan sehubungan dengan
“Perizinan
Berusaha”
sejatinya
merupakan
bentuk
dari
pelaksanaan
kewenangan
negara
(bevogheid)
dalam
menjalankan amanat Pasal 33 ayat (1) hingga (4) UUD 1945.
Lebih lanjut, Ahli menilai bahwa UUD 1945 tidak menetapkan
secara tegas mekanisme sehubungan dengan pelaksanaan
pengelolaan atas sumber daya alam ditunjukkan dengan
ketentuan Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur
dalam undang-undang.” Atas hal tersebut, “Perizinan Berusaha”
adalah suatu bentuk pelaksanaan kewenangan (bevogheid) Pasal
33 ayat (5) UUD 1945 untuk mengatur amanat Pasal 33 ayat (1)
hingga (4) UUD 1G45. Sehubungan dengan pelaksanaan atas
kewenangan
(bevogheid)
tersebut
“Perizinan
Berusaha”
merupakan suatu tindakan administrasi dalam pandangan Ahli.
[4.2] Bahwa
mempertimbangkan
[4.1],
Ahli
mendapati
bahwa
pelaksanaan
“Perizinan
Berusaha”
harus
memperhatikan
ketentuan yang berlaku sehubungan dengan administrasi
pemerintahan. Atas hal itu, Ahli perlu untuk mempertimbangkan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan dan Ketentuan Perubahannya (selanjutnya disebut
sebagai “UU 30/2014”).
Dalam
pelaksanaan
administrasi
pemerintahan,
termasuk
“Perizinan Berusaha”, Ahli mendasarkan keterkaitan Pasal 35 ayat
309
(1) UU 4/2009 terhadap UU 30/2014 terhadap original intent
diperlukannya keselarasan kedua ketentuan. Berdasarkan Hal 59
Naskah
Akademik
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Perubahan Atas UU 4/2009 Tahun 2018 menegaskan adanya
keterkaitan antara ketentuan perizinan terhadap UU 30/2014
sebagaimana
dinyatakan
bahwa
“...UU
Administrasi
Pemerintahan dan UU Minerba yang harus disinkronkan adalah
terkait dengan materi pertama, pemberian izin dari pejabat baik itu
menteri,
gubernur,
bupati,
atau
walikota
dalam
hal
kewenangannya untuk menerbitkan IUP/IUPK atau IPR; dan
kedua hak masyarakat (terutama masyarakat terdampak) untuk
mengajukan keberatan, pengaduan, bahkan penolakan terhadap
IUP/IUPK atau IPR…”. Hal tersebut menunjukkan bahwa pada
dasarnya original intent yang menghubungkan kedua ketentuan
tersebut adalah atas kewenangan penerbitan izin dan hak
masyarakat.
[4.3] Bahwa atas keahliannya, Ahli menerangkan sehubungan dengan
[4.3] maka kewenangan penerbitan izin dalam “Perizinan
Berusaha” Pasal 35 ayat (1) UU 4/2009 harus memperhatikan
Pasal 8 ayat (2) UU 30/2014 yang menyatakaan bahwa dalam
penggunaan kewenangan maka terdapat kewajiban untuk
memperhatikan peraturan perundang- undangan dan Asas-Asas
Umum Pemerintahan yang Baik (selanjutnya disebut sebagai
“AUPB”). Atas kewajiban untuk memperhatikan peraturan
perundang-undangan, pengaturan Pasal 35 ayat (1) UU 4/2009
merupakan landasan atas kewenangan bagi Pemerintahan Pusat
untuk melakukan penerbitan izin dan dalam pandangan Ahli pada
[2.1] serta [4.1] adalah konstitusional.
Ahli dapat menerangkan sehubungan dengan [4.3] maka
kewenangan penerbitan izin dalam “Perizinan Berusaha” Pasal 35
ayat (1) UU 4/2009 harus memperhatikan Pasal 9 ayat (2) UU
30/2014
yang
menjelaskan
bahwa
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang dimaksud meliputi ketentuan terkait
dasar kewenangan dan pelaksanaan/penetapan dari tindakan
310
administratif
tersebut.
Sehubungan
denga
hal
ini,
Ahli
berpandangan bahwa Pasal 35 ayat (1) UU 4/2009 merupakan
ketentuan yang mengatur dasar kewenangan secara jelas dan
pasti bahwa hal “Perizinan Berusaha” diterbitkan oleh Pemerintah
Pusat dengan tetap memperhatikan Pasal 35 ayat (5) UU 4/2009.
[4.4] Bahwa sehubungan dengan kewajiban memperhatikan AUPB,
Ahli perlu menegaskan mengenai komponen utama yang harus
diperhatikan. Dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 10 ayat (1) UU
30/2014, AUPB terdiri atas kepastian hukum, kemanfaatan,
ketidakberpihakan,
kecermatan,
tidak
menyalahgunakan
kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, serta pelayanan
yang baik. Atas amanat tersebut, norma Pasal 35 ayat (1) UU
4/2009 tidak dapat dilihat secara terpisah dari ketentuan terkait.
Secara historis, Ahli berpandangan bahwa kendala penerapan
AUPB merupakan urgensi dari penerapan “Perizinan Berusaha”
yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU 4/2009. Hal ini merujuk
pada permasalahan yang menjadi dasar dari sentralisasi dalam
Naskah
Akademik
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Perubahan Atas UU 4/2009 Tahun 2018. Sejalan dengan
pernyataan Ahli pada [2.3], permasalahan berupa tumpang tindih
perizinan merupakan kendala pelaksanaan AUPB terkait
kepastian
hukum,
kemanfaatan,
kecermatan,
maupun
kepentingan umum. Original intent pada Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU 4/2009
Tahun 2018 menekankan bahwa sinkronisasi pelaksanaan
administrasi sehubungan dengan perizinan diperlukan untuk
menjawab permasalahan atas AUPB. Atas hal ini, “Perizinan
Berusaha” sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU 4/2009
yang
diterbitkan
oleh
Pemerintah
Pusat
dengan
tetap
memperhatikan keterlibatan Pemerintah Daerah adalah suatu
perubahan positif berdasarkan AUPB.
[4.5] Bahwa Ahli berpendapat “Perizinan Berusaha” pada Pasal 35 ayat
(1) UU 4/2009 merupakan bagian dari solusi atas permasalahan
rezim perizinan yang dinyatakan dalam Naskah Akademik
311
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU 4/2009
Tahun 2018. Pada Hal. 6 Naskah Akademik Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan Atas UU 4/2009 Tahun 2018,
ketentuan
sehubungan
dengan
izin
memiliki
kelemahan
sehubungan dengan aspek investasi mengingat pernyataan
bahwa “…konsep izin juga memerlukan pengurusan administrasi
yang panjang sehingga kurang menarik bagi investor…”.
Atas kelemahan tersebut, Ahli melihat bahwa “Perizinan
Berusaha” pada Pasal 35 ayat (1) UU 4/2009 merupakan satu-
kesatuan dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(selanjutnya disebut sebagai “Perppu 2/2022”) yang bertujuan
untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha
melalui mekanisme penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko
serta penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha
maupun perizinan berusaha sektor sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 6 jo. Pasal 4 Perppu 2/2022. Atas hal ini, “Perizinan
Berusaha” adalah mekanisme yang ditujukan untuk memperkuat
ketentuan administrasi perizinan sehingga tidak terjadi kendala
sehubungan dengan kegiatan investasi.
[4.6] Bahwa Ahli, sehubungan dengan hak masyarakat, melihat adanya
pengaturan yang cukup apabila “Perizinan Berusaha” Pasal 35
ayat (1) UU 4/2009 dilihat bersama-sama dengan ketentuan yang
berkaitan. Sebagaimana dinyatakan dalam [2.4], Ahli menilai
bahwa hak masyarakat tetap dimungkinkan perlindungannya
berdasarkan norma yang mengatur “Perizinan Berusaha”. Atas hal
ini, Ahli berpandangan bahwa original intent pada [4.2]
sehubungan dengan hak masyarakat telah diatur secara normatif
sehingga Ahli tidak menilai “Perizinan Berusaha” menyimpang
secara administratif dan tetap sejalan dengan original intent yang
ditetapkan.
VI.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis hukum administrasi negara dan putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi, mekanisme Perizinan Berusaha dalam Pasal 35 ayat
312
(1) UU Minerba merupakan instrumen hukum publik yang sah dan
konstitusional dalam pelaksanaan Hak Menguasai Negara sebagaimana
dimaksud Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Rezim perizinan tidak
hanya menjalankan fungsi pengurusan (bestuursdaad), tetapi juga
terintegrasi dengan fungsi pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan
negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta selaras dengan
prinsip otonomi daerah dan demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 ayat (1) dan
(4) UUD NRI Tahun 1945.
Lebih lanjut, Pasal 92 UU Minerba tidak dapat dimaknai sebagai pelepasan
atau privatisasi Hak Menguasai Negara, melainkan sebagai norma batas
peralihan administratif atas hasil produksi setelah kewajiban publik dipenuhi.
Hak kepemilikan yang timbul bersifat bersyarat, derivatif, dan tunduk pada
kontrol negara yang berkelanjutan. Oleh karena itu, permasalahan yang
muncul dalam praktik perizinan merupakan isu implementatif-administratif,
bukan persoalan konstitusionalitas norma, sehingga pengaturan a quo tetap
berada dalam koridor konstitusi dan prinsip-prinsip hukum administrasi
negara.
SAKSI
1. Budiawansyah
Sistem Perijinan Kegiatan Pertambangan – Upaya untuk mengoptimalkan
Kemanfaatan untuk Negara
Contoh perjalanan Perubahan Kontrak Karya PT Vale Indonesia Tbk menjadi
Ijin Usaha Kegiatan Pertambangan Khusus (IUPK)
Nickel sebagai salah satu Mineral Kritis dimana Indonesia memiliki cadangan
terbesar di dunia dengan 42-43 %, memberikan peran penting di industry saat ini
dan perkembangan decarbonisasi program. Sehingga pengelolaan sumber daya
Nickel harus bisa memberikan manfaat yang sebesar besar nya untuk kemakmuran
Rakyat (Pasal 33 UUD 1945), guna menunjang kesejahtraan rakyat. Untuk itu
tatakeloladi sektor Pertambangan menjadi hal yang sangat penting dan krusial.
Sekilas PT Vale Indonesia Tbk.
PT Vale Indonesia Tbk (PTVI) sebelumnya di kenal sebagai PT International Nickel
Company Tbk (Inco) merupakan pioneer atau pelopor dalam indusri Nickel diTanah
air, hadir 25 Juli tahun 1968 lewat kesepakatan Kontrak Karya (KK) yang di tanda
tangani bersama Pemerintah Indonesia. Memulai konstruksi tahun 1973 untuk
313
membangun fasilitas pendukung Kegiatan Pertambangan yang terintegrasi
(Tambang, Smelter, Jalan Logistik, PLTA, Fasilitas PEndukung lainnya seperti
Airport, dll). Tahun 1978 memulai kegiatan penjualan/produksi komersialnya. Tahun
1990 sesuai dengan amanat Kontrak Karya, melakukan divestasi kepemilikan
sebesar 20% Dimana saat itu lewat Surat Dirjend Pertambangan Umum No.
1657/251/DJP/1989 tanggal23 Agustus 1989 meminta Inco melakukan divestasi
lewat Bursa saham Jakarta/Badan Pelaksana Modal Jakarta. Tahun 1996
perpanjangan KK kedua dan tahun 2014 perpanjangan dan penyesaian KK ketiga
disertai dengan amandeman dan Divestasi kepemilikan kedua sebesar 20% ke
Pemerintah RI. Dan Tahun 2024 kembali melakukan divestasi kepemiliki sebesar 14
% sehingga total kepemilikan saham nasional sebesar 54 %, Dimana saat ini MindID
memegang 34 % saham atas Perseroan sebagai pemegang saham terbesar.
Perubahan Rezim KK ke Perijinan – Dampak dan Manfaat
Sesuai dengan UU Minerba 2020 dan PP 96/2021, dimana terjadi perubahan rezim
perijinan di Kegiatan Pertambangan dari Kontrak Karya menjadi IUP/IUPK sebagai
kelanjutan Kontrak.
Sebelumnya saat rezim KK, Dimana setiap Perijinan yang di perlukan untuk kegiatan
usaha Pertambangan PT Inco/PT Vale “dinyatakan” diberikan mengutip isi KK pasal
3 sebagai bentuk dukungan Pemerintah saat itu untuk memekasimalkan proses
investasi di Tanah air. Hal lain juga Adalah kewajiban kewajiban melekat akibat
kegiatan Pertambangan menjadi tidak berlaku bagi pemegang KK dan hanya
mengacu ke Isis Kontrak sebagai mana tertulis dalam KK saat itu, speerti :
Kewajiban Pajak dan pendapatan, Kewajiban prijinan dan operasional pendukung
di Perairan, Tataruang, Kehutanan dan sarana pendukung lainnya.
Dalam tatakelola sumber daya dan Cadangan, dengan penerapan system perijinan
Dimana menrujuk pada UU Minerbaa 2020 dimana setiap ijin usaha Pertambangan
mewajibkan memiliki Rencana Pemanfaatan Seluruh Wilayah (RPSW) yang meliputi
uapaya dan Rencana pemanfataan setiap wilayah Pertambangan dan Rencana
business nya sebagai refferensi dasar dalam evaluasi dan Analisa kelayakan proyek
Pertambangan dan sebagai syarat utama dalam Pemberian Ijin. Dengan
pendekatan ini, mampu dilakukan pengawasan tatakelola sumber daya dan
Cadangan dengan baik dan terencana oleh Kementrian yang membidangi.
Lewat penerbitan IUPK 2024 sebagai kelanjutan Kontrak Dimana terjadi perubahan
penyesuaian peraturan yang berlaku untuk setiap kegiatan pendukung, dan
314
kegiatan utama Pertambangan yang bersifat tidak mengikat atau dalam bentuk
penyesuaaian (prevailing) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dibawah ini dapat dilihat Gambaran perbandingan Penerimaan Negara antara Rejim
Kontrak vs Rejim Perijinan (dalam Juta US$) sbb:
Dalam grafik diatas dapat di lihat perbandingan penerimaan Jika setiap kewajiban
di tuangkan dalam rumusan sesuai IUPK vs Kontrak, maka dilihat trend penerimaan
dengan rumusan Ijin akan selalu lebih besar daripada rejim Kontrak. Pada akhirnya
penigkatan sekitar 16 % lebih besar daripada rejim Kontrak.
Hal lain secara social dapat di lihat Dimana dengan Rejim Ijin dan tatakelola
Pertambangan saat ini Dimana memberikan akses dan manfaat untuk Masyarakat
yaitu di tuang dalam kewajiban pegiatan Pertambangan yang disesuaikan dalam
Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) sesuai Permen
ESDM Nomor 41 Tahun 2016.
Hal lain Adalah semakin terintegrasi nya dengan system perijinan lainnya seiring
dengan pemenuhan/penyesuaian aspek regulasi di dalam rezi perijinan seperti:
perijinan kegiatan bidang kehutanan dengan adanya ketentuan Perhutanan Hutan
Sosial dan Kewajiban Reklamasi Lahan kritis Kehutanan bagi pemegang IUP/IUPK
pemegang Ijin/Persetujua Pinjam Pakai Kehutanan (I/PPKH). Dalam hal ini selaian
aspek sosial dan Kehutanan juga memberikan pemasukan PNBP ke negara
2. Rachmat Makassau
Saksi adalah Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia yaitu asosiasi yang
pertama dan tertua di Indonesia yang beranggotakan 92 perusahaan dan 31
perusahaan merupakan perusahaan pertambangan serta terdapat 5 anggota
yang sudah berganti dari kontrak karya menjadi IUPK;
315
Saksi menyampaikan perbandingan penerapan kontrak karya dan IUPK untuk
PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Saksi akan menyampaikan 4 hal terkait
dengan perizinan, batasan, dan pengaturan luasan wilayah, perpajakan, PNBP,
kewajiban keuangan dan kesimpulan;
PT. Amman Mineral Nusa Tenggara berlokasi di Nusa Tenggara Barat dan
beroperasi di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. Lokasi
yang sudah beroperasi berada di Kabupaten Sumbawa Barat dan satu lagi
wilayah eksplorasi berada di Kabupaten Sumbawa. Perusahaan ini merupakan
perusahaan pertambangan tembaga, menghasilkan tembaga, emas, dan perak
yang pada dasarnya sama dengan perusahaan pertambangan secara umum
yang melakukan eksplorasi kemudian melakukan pertambangan, pemprosesan
dan saat ini melakukan proses hilirisasi berupa peleburan tembaga, emas, dan
perak;
Perubahan kontrak karya yang diterapkan pada perusahaan ini terjadi pada
tanggal 10 Februari 2017 menjadi IUPK. Perusahaan ini merupakan perusahaan
pertama di Indonesia yang beralih fungsi dari kontrak karya menjadi IUPK. Dalam
kontrak karya mendapat tiga persetujuan yaitu berasal dari Presiden,
persetujuan BKPM dan persetujuan DPR RI. Sedangkan IUPK merupakan izin
yang diberikan oleh Kementerian ESDM. Pada bagian pengaturan kontrak
antara pemerintah dan perusahaan, PT Amman Mineral Nusa Tenggara
mendapat izin IUPK secara terbatas dari pemerintah untuk melakukan
pengelolaan pertambangan. Sedangkan dari sisi jangka waktu, dalam kontrak
karya diberikan izin beroperasi sekitar 30 tahun sejak tanggal 6 November 1986
yang sudah diperjanjiakan sejak awal dalam kontrak karya…..;
[2.6]
Menimbang bahwa para Pemohon telah menyerahkan kesimpulan tertulis
bertanggal 21 Januari 2026 yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 22 Januari
2026, sebagai berikut:
I.
PENDAHULUAN
Bahwa Para Pemohon telah mengajukan permohonan pengujian meteriil terhadap
Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 (selanjutnya disebut “UU Minerba”) terhadap
316
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
“UUD 1945”).
Inti permasalahan hukum (legal issue) yang kami ajukan adalah terhadinya
degradasi penguasaan negara atas sumber daya alam dari konsep “pengusahaan”
(ibestuursdaad), menjadi sekadar “pemberian izin” (administratif), yang berimplikasi
pada hilangnya kendali negara atas kekayaan alam dan kerusakan lingkungan yang
masif, serta berpotensi pada hilangnya hak intragenerasi dalam menikmati sumber
daya alam.
II.
KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam Permohonan yang telah diajukan oleh
Para Pemohon, pada intinya Para Pemohon dapat dibagi ke dalam 2 (dua) klaster,
yaitu Klaster Mahasiswa dan Aktivis Advokasi Lingkungan, dan Klaster Warga Lokal
dan Masyarakat Hukum Adat.
A. Klaster I – Mahasiswa dan Aktivis Advokasi Lingkungan (Pemohon I, II dan
III)
1. Para pemohon dalam klaster I merupakan warga negara Indonesia yang
berstatus mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Indonesia, memiliki
kepedulian, perhatian dan pengetahuan akademik di bidang hukum
lingkungan dan sumber daya alam, serta aktif melakukan advokasi terhadap
kebijakan pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.
2. Para Pemohon dalam Klaster I secara konstitusional memiliki hak untuk
berpartisipasi dalam kehidupan ekonomi nasional yang berasaskan keadilan,
kebersamaan dan keberlanjutan serta mendapatkan manfaat kemakmuran
dari perekonomian, sebagaimana dijamin oleh:
a. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 – hak atas perekonomian yang disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan;
b. pasal 33 ayat (2) UUD 1945 – hak untuk menikmati cabang produksi
penting yang dikuasai oleh negara;
c. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 – hak untuk memperoleh kemakmuran dari
bumi, air dan seluruh kekayaan alam yang dikuasai oleh negara untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; dan
d. Pasal 33 ayat (4) – hak atas perekonomian nasional yang berasaskan
demokrasi ekonomi, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan.
317
3. Dengan berlakunya Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba, negara
hanya berperan sebagai penerbit izin dan penerima iuran, sedangkan nilai
ekonomi sumber daya alam diberikan kepada pemegang izin secara
individual. Akibatnya, fungsi penguasaan negara menjadi lemah, dan rakyat
kehilangan hak konstitusional untuk menikmati kekayaan alam secara adil
sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
4. Bagi Para Pemohon Klaster I, kerugian konstitusional bersifat faktual atau
setidak-tidaknya potensial dan juga intragenerasional, karena norma tersebut
akan berdampak jangka panjang terhadap generasi penerus bangsa yang
kehilangan akses terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup yang
lestari. Selain itu, keberlakuan norma tersebut menghambat upaya advokasi
dan partisipasi publik dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang adil,
transparan dan berkelanjutan, yang merupakan bagian dari tanggung jawab
konstitusional warga negara.
5. Selain dari itu, Para Pemohon dalam Klaster I memiliki hak konstitusional
dalam Pasal 28C ayat (1) dan 28H ayat (1) karena sebagai generasi masa
depan dan bangsa Indonesia berhak atas pengembangan diri, pendidikan,
kesejahteraan, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak konstitusional
ini merupakan hubungan secara langsung dengan Pasal 33 ayat (1), (2), (3),
dan (4) UUD 1945.
6. Dengan demikian, Para pemohon dalam Klaster I memiliki kedudukan hukum
(legal standing) karena hak konstitusional mereka yang dijaminkan dalam
Pasal 33 ayat (1) hingga (4) UUD 1945 telah dirugikan secara potensial dan
berkelanjutan oleh berlakunya norma yang diuji.
B. Klaster II – Warga Lokal dan Masyarakat Hukum Adat Terdampak Tambang
(Pemohon IV, V dan VI)
7. Para Pemohon dalam Klaster II merupakan warga negara Indonesia yang
berasal dari masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat yang hidup dan
bergantung pada sumber daya alam di sekitar kawasan pertambangan timah
di Belitung dan pertambangan nikel di Sulawesi Selatan.
8. Para Pemohon dalam Klaster II mengalami kerugian yang bersifat aktual,
faktual dan dapat diidentifikasi secara jelas, antara lain berupa hak untuk
berpartisipasi dalam kehidupan ekonomi nasional yang berasaskan keadilan,
318
kebersamaan dan keberlanjutan serta mendapatkan manfaat kemakmuran
dari perekonomian, sebagaimana dijamin oleh:
a. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 – hak atas perekonomian yang disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan;
b. Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 – hak untuk menikmati cabang produksi
penting yang dikuasai oleh negara;
c. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 – hak untuk memperoleh kemakmuran dari
bumi, air dan seluruh kekayaan alam yang dikuasai oleh negara untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; dan
d. Pasal 33 ayat (4) – hak atas perekonomian nasional yang berasaskan
demokrasi ekonomi, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan.
9. Dilanggarnya hak konstitusional pada Pasal 33 ayat (1) s.d. (4) UUD 1945
tersebut menimbulkan dampak turunan yakni dilanggarnya hak-hak
konstitusional lainnya yang dimiliki oleh Pemohon pada Klaster II yang juga
bersifat aktual, faktual dan dapat diidentifikasi secara jelas, antara lain:
a. hilangnya akses terhadap sumber daya air bersih dan hasil laut akibat
kerusakan dan pencemaran yang ditimbulkan dari aktivitas tambang;
b. rusaknya ekosistem hutan adat dan wilayah kelola tradisional akibat
eksploitasi mineral;
c. intimidasi dan konflik sosial akibat kegiatan pertambangan di wilayah
adat.
yang mana kerugian tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak
konstitusional sebagaimana dijamin oleh:
a. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 – hak atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat
b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 – hak atas pengakuan, jaminan dan
perlindungan hukum yang adil;
c. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 – hak atas perlindungan diri pribadi,
kelaurga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di
bawah kekuasaannya
d. Pasal 18B ayat (2) – pengakuan terhadap masyarakat hukum adat
dan hak-hak tradisionalnya;
319
yang seluruhnya berkaitan erat dengan keberadaan Pasal 33 ayat (1)
hingga (4) UUD 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10. Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba in casu UU No. 3 Tahun 2020
telah menyebabkan negara kehilangan kendali substantif atas kekayaan
alam yang ada di wilayah masyarakat adat, sehingga manfaat ekonomi dari
sumber daya tersebut tidak lagi kembali kepada masyarakat lokal, melainkan
dikuasai oleh pemegang izin pertambangan.
11. Dengan demikian, Para pemohon dalam Klaster II memiliki alasan
permohonan (legal standing) karena mengalami kerugian konstitusional yang
nyata dan langsung dengan berlakunya norma yang diuji, baik terhadap hak
ekonomi, hak lingkungan hidup, maupun hak adat mereka.
12. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 35
ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba in casu UU No. 3 Tahun 2020 terhadap
Pasal 33 ayat (1), (2), (3) dan (4) karena:
a. Para Pemohon merupakan subjek hukum yang diakui oleh Pasal 51 ayat
(1) UU MK (perorangan WNI dan Masyarakat Hukum Adat);
b. Para Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945,
khususnya Pasal 33 ayat (1) hingga (4);
c. Hak konstitusional tersebut telah dirugikan secara aktual dan/atau
potensial dengan berlakunya Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba;
d. Terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami Para
Pemohon dan norma yang diuji; dan
e. Dengan dikabulkannya permohonan ini, kerugian konstitusional Para
Pemohon dapat dihindari dan hak konstitusional mereka akan dipulihkan.
III. POKOK PERKARA DAN FAKTA PERSIDANGAN
A. Rezim Perizinan (Pasal 35 ayat (1) Melemahkan Kedaulatan Negara
terhadap Penguasaan Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara
1. Para Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Pasal 35 ayat
(1) UU Minerba yang menetapkan usaha pertambangan dilaksanakan
berdasarkan “Perizinan Berusaha” telah mereduksi makna “Dikuasai oleh
Negara” dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, dengan alasan-
alasan sebagai berikut:
320
2. Negara hanya sebagai penerbit izin: Bahwa Pasal a quo menempatkan
negara hanya sebagai pengatur (regulator), pemberi izin (administrator),
dan pemungut pajak, bukan sebagai pengelola yang memegang kendali
penuh (bestuursdaad dan beheersdaad) atas sumber daya alam mineral
dan batubara.
3. Hilangnya kontrol Substantif: Bahwa dengan sistem perizinan, negara
kehilangan kendali substantif atas produksi, distribusi dan penetapan
harga atas mineral dan batubara. Hal ini bertentangan dengan tafsir
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 36/PUU-X/2012) yang
mengharuskan
negara
melakukan
pengelolaan
langsung
(state
trusteeship) apabila memiliki kemampuan.
4. Minimnya Partisipasi Publik: Bahwa sistem perizinan yang sentralistis
menutup ruang partisipasi masyarakat daerah dan masyarakat adat
dalam perencanaan dan pengawasan atas sumber daya alam, sehingga
melanggar prinsip kebersamaan dan demokrasi ekonomi.
5. Berlakunya norma hukum pada Pasal a quo mengakibatkan kerugian
yang secara nyata atau setidak-tidaknya secara potensial terhadap hak
konstitusi Para Pemohon dalam Klaster Mahasiswa dan Generasi Muda
yaitu hilangnya ruang partisipasi publik. Sistem perizinan sentralistis
menutup ruang bagi partisipasi masyarakat dan aktivis dalam
perencanaan pengelolaan SDA, sehingga fungsi kontrol publik melemah,
yang bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1), (2), (3) dan (4) UUD 1945
6. Berlakunya norma hukum pada Pasal a quo juga mengakibatkan kerugian
yang secara nyata atau setidak-tidaknya secara potensial terhadap hak
konstitusi Para Pemohon dalam Klaster Mahasiswa dan Generasi Muda
yaitu
tereduksinya
peran
negara.
Negara
direduksi
menjadi
administrator/pemberi
izin
semata,
bukan
sebagai
pengelola
(bestuursdaad), sehingga negara kehilangan kendali substantif atas
manfaat tambang.
7. Berlakunya norma hukum pada Pasal a quo juga mengakibatkan kerugian
secara potensial terhadap hak konstitusi Para Pemohon dalam Klaster
Mahasiswa dan Generasi Muda yaitu kerugian antargenerasi. Kegagalan
negara mengelola tambang secara langsung berdampak pada minimnya
pemasukan negara, yang berujung kepada beban biaya hidup yang tinggi
321
(dalam hal ini biaya kuliah/UKT dan biaya perumahan yang mahal) bagi
generasi muda di masa depan. Generasi mendatang juga terancam
mewarisi kerusakan lingkungan dan krisis iklim akibat eksploitasi tambang
yang tidak terkontrol demi keuntungan jangka pendek.
8. Berlakunya norma hukum pada Pasal a quo juga mengakibatkan kerugian
yang secara nyata terhadap hak konstitusi Para Pemohon dalam Warga
Lokal & Masyarakat Hukum Adat yaitu Pengabaian Hak Masyarakat
Lokal. Sistem perizinan menganggap wilayah konsesi tambang sebagai
“tanah kosong” tanpa melibatkan masyarakat yang hidup di kawasan
sekitar.
9. Berlakunya norma hukum pada Pasal a quo juga mengakibatkan kerugian
yang secara nyata terhadap hak konstitusi Para Pemohon dalam Warga
Lokal & Masyarakat Hukum Adat yaitu timbulnya konflik dan kriminalisasi.
Munculnya konflik agraria antara warga lokal dan masyarakat hukum adat
dengan perusahaan pemegang izin, dalam hal ini di Bangka Belitung dan
Luwu Timur, maraknya aktivitas tambang ilegal akibat warga lokal tidak
memperoleh akses legal yang berkeadilan, serta kriminalisasi terhadap
warga yang mempertahankan wilayah tempat hidupnya.
10. Berlakunya norma hukum pada Pasal a quo juga mengakibatkan
kerusakan lingkungan yang nyata, dalam hal ini warga lokal di Bangka
Belitung dan Sulawesi Selatan mengalami kesulitan air bersih, kerusakan
hutan mangrove dan pencemaran air akibat aktivitas pertambangan yang
dilakukan oleh pemegang izin, dan masyarakat adat kehilangan sumber
penghidupan tradisional mereka.
B. Pasal 92 tentang “Hak Memiliki” Mineral dan Batubara ex situ
merupakan bentuk privatisasi terhadap sumber daya alam
11. Para Pemohon dalam Permohonannya mendalilkan bahwa Pasal 92 UU
Minerba yang menyatakan Pemegang IUP/IUPK “berhak memiliki”
mineral beserta mineral turunannya setelah membayar iuran produksi
Adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2)
dan (3) UUD 1945, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
12. Peralihan Kepemilikan (Ex-Situ Ownership): Bahwa norma dalam pasal a
quo melegalkan perpindahan kepemilikan mutlak sumber daya alam dari
negara kepada swasta pemegang izin (IUP/IUPK) setelah mineral
322
ditambang dan diuran dibayar, akibatnya Negara kehilangan kedaulatan
atas nilai ekonomi mineral dan mineral turunannya dan Batubara, padahal
pertambangan minerba merupakan cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Hal ini bertentangan
amanat penguasaan negara dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.
13. Ketidakadilan fiskal: Bahwa data menunjukkan rasio royalti/iurang yang
dibayarkan perusahaan tambang sangat kecil (rata-rata di bawah 10-15%
dari pendapatan, bahkan ada yang di bawah 2%) dibandingkan
keuntungan masif yang dinikmati oleh swasta pemegang izin. Hal ini
bertentangan dengan amanat “digunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat” dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
14. Perbandingan dengan Negara lain: Berbeda dengan Indonesia, negara
kaya akan sumber daya alam lainnya seperti Brunei Darussalam. Arab
Saudi, Norwegia dan Tiongkok tetap mempertahankan kepemilikan
negara atas hasil tambang dan hyanya memberikan bagi hasil kepada
swasta pemegang izin, bukan kepemilikan penuh.
15. Berlakunya norma hukum pada Pasal a quo mengakibatkan kerugian
yang secara nyata terhadap hak konstitusi Para Pemohon dalam Klaster
Mahasiswa dan Generasi Muda yaitu terjadinya privatisasi kekayaan
Negara. Negara kehilangan kedaulatan atas nilai ekonomi mineral dan
Batubara setelah ditambang (ex-situ) karena kepemilikan beralih mutlak
ke swasta.
16. Berlakunya norma hukum pada Pasal a quo juga mengakibatkan kerugian
yang secara nyata terhadap hak konstitusi Para Pemohon dalam Klaster
Mahasiswa dan Generasi Muda yaitu ketidakadilan fiskal. Negara hanya
menerima royalti dan pajak yang kecil rata-rata di bawah 15-25% dari
pendapatan perusahaan), sementara keuntungan masif dinikmati oleh
pemegang izin dan pengusaha.
17. Berlakunya norma hukum pada Pasal a quo juga mengakibatkan kerugian
yang secara nyata atau setidak-tidaknya secara potensial terhadap hak
konstitusi Para Pemohon dalam Klaster Mahasiswa dan Generasi Muda
yaitu kegagalan kemakmuran rakyat. Kekayaan alam tidak digunakan
sebesar-besarnya untuk memakmuran rakyat (terbukti dari tingginya
323
angka kemiskinan), melainkan hanya memperkaya elit tertentu, sehingga
menghambat pemenuhan hak kesejahteraan generasi di masa depan.
18. Selain itu, berlakunya norma hukum pada Pasal a quo juga
mengakibatkan kerugian yang secara nyata atau setidak-tidaknya secara
potensial terhadap hak konstitusi Para Pemohon dalam Klaster Warga
Lokal dan Masyarakat Hukum Adat, yaitu hilangnya akses sumber daya.
Kekayaan alam pada kawasan konsesi tambang yang tumpang tindih
dengan wilayah adat dan tempat tinggal masyarakat dikuasai penuh oleh
korporasi pemegang izin tambang, sementara warga lokal hanya menjadi
“penonton” atau terpaksa melakukan penambangan ilegal yang berisiko.
19. Selain itu, berlakunya norma hukum pada Pasal a quo juga
mengakibatkan kerugian yang secara nyata erhadap hak konstitusi Para
Pemohon dalam Klaster Warga Lokal dan Masyarakat Hukum Adat, yaitu
kerusakan lingkungan yang nyata. Masyarakat adat dan warga lokal
menanggung dampak buruk operasi produksi (seperti tumpahan
minyak/limbah) tanpa memiliki hak untuk menentukan Nasib wilayahnya
atau menikmati hasil kekayaan alam yang diambil dari tanah leluhur
mereka.
C. Fakta Persidangan
20. Bahwa pada 19 November 2025, Mahakamah Konstitusi mendengarkan
keterangan dari DPR. Dalam keterangannya tersebut, DPR pada intinya
menolak dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 35 ayat (1)
UU Minerba adalah inkonstitusional dengan alasan sebagai berikut.
21. DPR berpendapat mandat “dikuasai oleh negara” tidak mengharuskan
negara (melalui BUMN) untuk secara langsung mengelola atau
menjalankan usaha pertambangan sendiri, sementara Negara memiliki
kewenangan untuk memilih model pengelolaan yang paling efisien,
apakah dikerjakan sendiri atau dikerjasamakan dengan swasta melalui
instrumen perizinan, selama tujuannya untuk kemakmuran rakyat.
22. DPR berpendapat bahwa Perizinan Berusaha (IUP/IUPK) bukan bentuk
pelepasan tanggung jawab negara, melainkan instrumen hukum
administrasi bagi negara untuk mengendalikan, mengawasi dan
membatasi kegiatan swasta.
324
23. DPR berpendapat bahwa pemberian izin kepada swasta tidak berarti
negara kehilangan kedaulatan, sebab negara tetap memegang kendali
melalui penetapan wilayah, persetujuan rencana kerja (RKAB), dan
kewajiban divestasi saham.
24. Bahwa selain itu, DPR pada intinya menolak dalil Para Pemohon yang
menyatakan Pasal 92 UU Minerba adalah inkonstitusional, dengan alasan
sebagai berikut.
25. DPR berpendapat bahwa ketentuan pemegang izin “dapat memiliki”
mineral (hak kepemilikan ex-situ) setelah membayar iuran produksi/rolyalti
merupakan mekanisme yang wajar dalam kegiatan ekonomi untuk
memberikan kepastian usaha
26. DPR
berpendapat
bahwa
peralihan
kepemilikan
tersebut
tidak
menghilangkan hak negara untuk terus mendapatkan penerimaan
(pajak/non pajak) dan mengatur hilirisasi mineral tersebut di dalam negeri.
27. Bahwa atas keterangannya tersebut, DPR mengajukan petitum sebagai
berikut:
1) menyatakan Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dan
2) Memohon agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Para
Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan pasal-pasal yang diuji
tetap mempunyai kekuatan mengikat.
28. Bahwa selain itu pada 19 November 2025, Mahakamah Konstitusi
mendengarkan keterangan dari Presiden. Dalam keterangannya tersebut,
Presiden (Pemerintah) pada intinya menolak dalil Para Pemohon yang
menyatakan bahwa Pasal 35 ayat (1) UU Minerba adalah inkonstitusional
dengan alasan sebagai berikut.
29. Pemerintah berpendapat, perubahan sistem kontrak ke izin bertujuan
untuk penyederhanaan birokrasi dan kepastian investasi yang dibutuhkan
untuk mendanai industri pertambangan yang padat modal
30. Pemerintah berpendapat, kebijakan hilirisasi yang diwajibkan dalam UU
Minerba Baru Adalah bukti nyata negara menggunakan kekayaan alam
untuk kemakmuran rakyat (membuka lapangan kerja, meningkatkan
pendapatan negara), dan bukan sekadar menjual bahan mentah.
325
31. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2025, Hakim Mahkamah Konstitusi
mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan oleh Para
Pemohon, yaitu sebagai berikut:
1) Prof Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D. - Ahli Hukum Pertambangan
-
Bahwa Ahli disumpah menurut agama Islam, memberikan
pendapat
berdasarkan
keahliannya
sebagai
Ahli
Hukum
Pertambangan yaitu sebagai berikut.
-
Bahwa Ahli merupakan Guru Besar Ilmu Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Indonesia.
-
Bahwa Ahli menjelaskan dalam rezim perizinan saat ini, posisi
negara direduksi hanya sebagai pemberi izin (regulator), bukan
sebagai pemilik yang memegang kendali penuh.
-
Bahwa Ahli menjelaskan untuk mencapai “sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat” sesuai Pasal 33 UUD 1945, negara tidak
boleh lepas tangan setelah izin diberikan. Dalam hal ini, negara
harus memiliki instrumen untuk mengendalikan pasar dan
mencegah monopoli swasta yang merugikan kepentingan umum.
-
Bahwa Ahli menjelaskan terkait dengan bentuk penguasaan
negara tergantung siapa pemiliknya (dari sumber daya alam).
Apabila negara sesuai dengan ketentuan Pasal 33 UUD 1945,
dimana hak menguasai negara, negara memiliki dalam arti publik,
mewakili rakyat, tentu boleh memilih izin, sistem kontrak atau
sebagainya. fokusnya adalah, bagaimana ini menguntungkan bagi
negara sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya dalam
arti uang, tapi arti kelestarian lingkungan dan intergenerasi.
-
Bahwa Ahli menjelaskan pada kontrak karya yang berlaku
sebelumnya hampir mirip dengan izin, karena negara hanya
mendapat pajak dan penghasilan tetap lainnya. Mirip dengan izin,
izin juga mendapat royalti dan PNBP. Pada kontrak karya itu
sepenuhnya dikuasai oleh pemegang kontrak. Dengan sistem
seperti itu yang hampir mirip dengan izin, memang ada yang
berpikir seolah-olah kedudukan negara dan swasta menjadi sama.
Namun karena mineral itu milik publik, negara bisa mengatur,
(pada kenyataannya) kontrak (antara) swasta dan swasta saja
326
tidak benar-benar sama, ada kontrak baku. (Apabila ingin
diterapkan sistem kontrak), tidak sama persis seperti kontrak karya,
bisa dengan sistem yang sudah berjalan sebelumnya yang
menempatkan negara sama dengan swasta. Padahal kontrak itu
banyak sistemnya di Arab Saudi dan Brunei, tapi joint venture,
negara memiliki hak kepada BUMN, dimana kontraknya antara
BUMN dan Swasta, jadi bukan Negara yang berkontrak, melainkan
BUMN yang berkontrak. (sedangkan) dengan sistem izin, negara
setelah memberi izin lepas miliknya.
-
Bahwa Ahli menjelaskan dalam Pasal 92, hasil produksi milik
perusahaan, berarti begitu izin keluar, lepas, boleh negara
mencabut izin tapi kalau ada kesalahan. kalau tidak ada kesalaan
tidak bisa dicabut. itu yang digugat, tapi kalau diserahkan kuasa
pertambangan ke BUMN, seperti pada migas, ada SKK Migas,
menurut Ahli kurang tepat karena Negara jadi melaksanakan
kontrak. seharusnya yang kontrak Pertamina, SKK Migas cukup
mengawasi. Sesuai dengan Putusan MK seharusnya bukan ke
SKK Migas, karena SKK Migas Representasi Negara. Sedangkan
pada Minerba, Ahli menjelaskan hak penguasaan negara tidak lagi
negara yang menguasai, karena pengawasan terbukti tidak efektif
karena terdapat sekitar 100 (seratus) perusahaan tidak membayar
jaminan uang pascatambang.
-
Bahwa Ahli berpendapat, dengan perubahan sistem izin ke sistem
lainnya yang lebih bagus, bisa sistem joint venture, bisa juga
dikuasai sepenuhnya oleh BUMN seperti di Norwegia, atau bisa
juga Production Sharing Contract (PSC), hak milik tetap pada
negara, hasil produksinya baru dibagi ke pihak swasta.
-
Bahwa Ahli menjelaskan, kontrol negara tidak hanya uang, tetapi
juga lingkungan. dengan negara hadir mengawasi, melihat
program operasional diawasi, kontrol terhadap lingkungan lebih
bagus.
-
Bahwa ahli menjelaskan, sistem izin justru mendowngrade
kewenangan negara. Kalau kontrak, mungkin saja sepanjang
undang-undang dibuat bagus, seharusnya aman. Sistem izin, kalau
327
pemerintah korupsi merusak, pengawas tidak akan mengawasi,
managemen rusak dengan korupsi. Kalau tetap dikuasai oleh
negara, BUMN kalau ditegur negara akan takut. Sedangkan kalau
swasta ditegur, tidak merasa, karena sudah memegang izin.
Dengan sistem izin, berapa tahun negara negosiasi dengan
freeport, harga mereka yang tentukan, kita mengutang 56 T untuk
beli saham, dengan harga dolar sekarang 70 T utangnya. Apabila
pemegang
izin
menentukan
nilai
(maka)
mendowngrade
penguasaan negara.
2) Ir. Milawarma, M.E.ng. - Ahli Praktisi Pertambangan/Mantan Dirut PT
Bukit Asam
-
Bahwa Ahli disumpah menurut agama Islam, memberikan
pendapat berdasarkan keahliannya sebagai Ahli Pertambangan
sebagai berikut.
-
Bahwa Ahli menjelaskan perbedaan Kontrak Karya dan Izin, yaitu
dalam rezim Kontrak Karya atau PKB2B terdahulu, posisi negara
dan kontraktor lebih setara dalam kontrak (“duduk sama rendah,
berdiri sama tinggi”), dan negara memiliki kontrol lebih ketat atas
plan of development. Sedangkan dalam Rezim Izin (UU Minerba
baru), kontrol tersebut melonggar karena hanya bersifat
administratif.
-
Bahwa Ahli menjelaskan, ketika terjadi kelangkaan pasokan
Batubara dalam negeri, Ahli sebagai direktur PT Bukit Asam pada
saat itu, menjelaskan kondisi dimana swasta lebih memilih untuk
melakukan ekspor ketimbang menyuplai dalam negeri. Sedangkan
PT Bukit Asam yang memiliki kewajiban untuk memnyuplai dalam
negeri hanya sebesar 25%, memberikan hampir sebesar 65-70%.
-
Bahwa Ahli menjelaskan, dalam skema perizinan, PNBP Minerba
Tahun 2024 itu meningkat, namun karena harga komoditas yang
naik. Ketika harga komoditas melonjak tinggi, keuntungan ekstra
(windfall) dinikmati sepenuhnya oleh swasta. Negara hanya
mendapat porsi royalti yang tetap atau progresif terbatas, berbeda
dengan jika negara menjadi pengendali operasi (seperti BUMN)
yang bisa menyerap seluruh margin keuntungan tersebut.
328
-
Bahwa Ahli menyoroti Cadangan mineral (reserves) di dalam tanah
seringkali dijadikan aset valuasi oleh perusahaan swasta untuk
mencari
pendanaan,
padahal
mineral
tersebut
secara
konstitusional Adalah milik rakyat (negara) sampai ia ditambang
dan dibayar royaltinya.
-
Bahwa Ahli berpendapat, pengelolaan tambang Mienerba tidak
cocok dengan perizinan, tetapi dengan memberi hak eksklusif
kepada BUMN atau SPV sebagai pemegang ekonomi sepenuhnya,
melalui pendelegasian oleh negara akan berkontrak dengfan
swasta, tanpa batas izin dan batas luasan. apabila terjadi kenaikan
harga, maka dinikmati oleh SPV. Pemegang IUP operator (swasta)
mendapat bagi hasil, sementara hak ekonomi komoditas tetap ada
di SPV. Menurut Ahli, hal ini tidak akan mematikan swasta,
sementara melalui perizinan, swasta justru dirugikan, sebab
penambang swasta sekarang tidak untung-untung sekali, karena
dibatasi waktu izin yang kecil-kecil, dijebak dengan penambangan
skala kecil, high cost, sehingga marginnya kecil. Kalau biaya
penambangan mahal, dan Cadangan ekonomi menipis, Ahli
menyontohkan pada Batubara saat ini bernilai 33 Miliar, pada
waktu krisis 2010 lalu, dari 33 Miliar, yang bisa ditambang pada
saat
harga
turun
tinggal
separuhnya,
sehingga
negara
berkepentingan menjaga.
-
Bahwa Ahli berpendapat, dengan konsep izin menghancurkan
reklamasi
pascatambang,
karena
izin
ada
batasan.
Ahli
menjelaskan, alasan pemberian izin dialihkan ke pusat, pada saat
otonomi daerah, muncul kuasa pertambangan kecil-kecil. Kalau
dikelola
oleh
pusat
melalui
SPV,
maka
(pengelolaan
pascatambang) dapat dikelola secara luas dan sistematis.
Sementara
pemegang
izin
hanya
mengelola
lingkungan
(pascatambang) sebatas (periode) izin, padahal batas administrasi
tidak membatasi masalah lingkungan karena saling berpengaruh.
-
Bahwa Ahli berpendapat penguasaan negara oleh BUMN
dilakukan supaya negara mendapatkan ultimate benefit dari
komoditas. Berdasarkan pengalaman Ahli bekerja di perusahaan
329
tambang hampir 30 tahun, Ahli berpendapat, apapun mineral
komoditasnya, 50 hingga 100 tahun akan mengalami peningkatan
harga, karena keberadaannya yang terbatas, tidak bisa dibuat lagi.
Sedangkan anak cucu 100 tahun lagi bergantung dengan pola
yang sekarang.
-
Bahwa Ahli berpendapat terjadi salah Kelola SDA yang sifatnya
terbatas, tidak terbarukan, dimana diserahkan kepada izin, hampir
90% (sembilan puluh persen) swasta. oleh karena itu, Ahli
berpenapat, harus kembali lagi dengan pola SPV.
32. Bahwa selain itu pada tanggal 4 Desember 2025, Hakim Konstitusi
mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Para Pemohon,
yaitu sebagai berikut:
1) Dr. Ir. Chairil Abdini, M.Sc. – Saksi Pembuat Kebijakan
-
Bahwa Saksi disumpah menurut agama Islam, memberikan
keterangannya sebagai Saksi di persidangan yaitu sebagai berikut.
-
Bahwa Saksi pada masa pemerintahan SBY-JK periode 2004-2009
menjabat sebagai Kepala Prasarana Energi di Sekretariat Wakil
Presiden. Saksi menjelaskan pada saat itu Wakil Presiden pernah
menanyakan mengenai royalti di sektor pertambangan itu kecil
sekali. Besar ryalti Batubara kala itu berkisar antara 3% sampai 7%
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun
2003.
Untuk
mendalami
permasalahan
royalti
ini,
Saksi
menghubungi Pejabat di Kementerian ESDM Bapak Tamrin Sihite.
Beliau menyampaikan informasi tentang royalti di sektor
pertambangan di beberapa negara yang memang nilainya kecil.
-
Bahwa Saksi memberikan kesaksian mengenai fakta kebijakaan
dan realitas tata Kelola pertambangan di Indonesia pada masa
jabatannya.
-
Bahwa Saksi menegaskan secara teori dan kosntitusi, pemilik
mutlak minerba adalah negara, dan sebagai pemilik, negara
seharusnya memiliki kontrol penuh, bukan hanya memberikan cek
kosong kepada swasta.
-
Bahwa Saksi menjelaskan adanya paradoks kekayaan alam,
dengan menyampaikan fakta meski industri pertambangan tumbuh
330
masif, rakyat di daerah penghasil justru masih banyak yang miskin
dan lingkungan rusak. ini menujukkan kegagalan sistem perizinan
dalam mendistribusikan manfaat.
-
Bahwa Saksi menjelaskan, dengan sistem perizinan yang
tersentralisasi dalam UU Minerba yang baru belum menjamin
perbaikan pengawasan, justru seringkali menjauhkan kontrol dari
fakta lapangan di daerah.
-
Bahwa Saksi menjelaskan adanya kemiskinan di daerah tambang
merupakan kesalahan yang ada pada desain sistem (Undang-
Undang). Sistem menyerahkan hak kepemilikan mineral keapda
swasta setelah membayar royalti membat negara kehilangan
instrumen untuk mengintervensi penggunaan keuntungan tambang
bagi Pembangunan daerah. Dana Bagi Hasil yang ada saat ini
dinilai tidak cukup untuk mengkompensasi kerusakan ekologis
jangka panjang.
-
Bahwa berkaca dari pengalaman Saksi, untuk pengelolaan
kedepannya yang perlu ditata ulang, apabila negara menunjuk
BUMN untuk mengontrakkan dengan pihak swasta, maka harus
menunjuk pihak yang mempunyai reputasi yang patuh pada ESG
yang menjadi tuntutan global. Apabila konsesi diberikan kecil-kecil,
bagaimana bisa berharap pertambangan mematuhi lingkungan.
-
Bahwa Saksi memberikan keterangan tambahan secara tertulis
yang menjelaskan walaupun PP No. 45 Tahun 2003 sudah diubah
menjadi PP No. 9 Tahun 2012, royalti Batubara tetap berkisar
antara 3-7%.
-
Bahwa
Saksi
dalam
keterangan
tambahan
menjelaskan,
perubahan besaran royalti Batubara sedikit meningkat setelah
terbit PP No. 26 Tahun 2022 dan PP No. 19 Tahun 2025, sehingga
besara royalti Batubara berkisar antara 5%-13,5%.
-
Bahwa saksi dalam keterangan tambahan menjelaskan, Saksi
mendapat permintan dari BACenter untuk mengembangkan skema
pengelolaan sumberdaya alam yang memberikan keuntungan
optimal bagi negara. Salah satu skema yang diusulakn adalah
331
skema bagi hasil sebagaimana selama ini telah diterapkan di sektor
migas.
-
Bahwa Saksi menjelaskan bentuk penguasaan Negra terhadap
SDA di sektor migas misalnya, sebelum Pertamina berubah
menjadi Persero, Negara menunjuk Pertamina berperan sebagai
entitas Tunggal milik negara yang mengelola seluruh operasi hulu
migas di Indonesia, serta sebagai pelaksana mandat Public
Service Obligation (PSO) BBM. Pertamina berfungsi sebgai
operator utama yang mengendalikan eksplorasi, produksi, hingga
distribusi minyak dari bumi (migas), melalui skema Production
Sharing
Contract
(PSC)
dengan
kontraktor
migas
untuk
memastikan
kedaulatan
energi
nasional
dan
pemenuhan
kebutuhan dalam negeri. Dengan skema PSC ini posisi swasta
tidak terancam dan bahkam sebaliknya terbukti cukup banyak
kontraktor swasta bahkan asing yang berminat melakukan
perjanjian/kontrak dengan pertamina.
-
Bahwa saksi menjelaskan contoh penguasaan negara dengan
skema production sharing tersebut banyak dilakukan di negara-
negara penghasil minyak. Banyak negara produsen minyak di
Timur Tengah menggunakan model PSC, meskipun sering kali
dikombinasikan
atau
disesuaikan
dengan
model
konsesi
konvensional joint venture (perusahaan patungan) untuk mencapai
kepemilikan penuh negara atas sumber daya minyaknya, terutama
melalui perusahaan minyak nasional (NOC) seperti Aramco di
Saudi dan ADNOC di UAE, yang kini lebih banyak menawarkan
PSC atau bentuk kemitraan lain untuk enarik investasi dan
teknologi, tetapi dengan kendali mayoritas di tangan pemerintah.
-
Bahwa Saksi dalam keterangan tambahan menjelaskan, secara
nominal apda tahun 2024 PNBP Batubara sebesar Rp140 triliun
lebih
besar
dibanding
PNBP
migas
Rp110
triliun.
Permasalahannya adalah berapa persentase bagian yang diterima
negara ari total nilai produksi Batubara. Pada tahun 2024 di sektor
Batubara PNBP sebesar Rp140 T atau sekitar di bawah 13,5%
(karena royalti tertinggi adalah 13,5%). untuk perbandingan, Saksi
332
menggunakan PNBP Migas pada tahun 2024 yang tercantum
dalam LKPP 2024, sebesar Rp77,96 T. Dengan rata-rata lifting
perhari minyak bumi sebesar 579.700 barrel dan ICP rata-rata USD
99,14/barrel, serta kurs rata-rata Rp16.250/USD maka total nilai
produksi minyak bumi tahun 2024 adalah sebesar Rp268,67 T,
sehingga kontribusi PNBP minyak bumi sebanyak (Rp 77,96 T/
Rp268,67T) – 29% atau hampir 3 kali lipat dibanding kontribusi
PNBP batbara yang sekitar di bawah 13,5 %.
-
Bahwa Saksi dalam keterangan tambahan menjelaskan, ketika
mengikuti diskusi dan pembahasan tentang rezim kontrak karya
dan rezim perizinan, terdapat beberapa perbedaan: (i) pada
kontrak karya sebesar royalti dan pajak bersifat tetap (nail-down)
yang dituangkan di dalam kontrak, sehingga ketika perubahan
kebijakan perpajakan/royalti maka ketentuan yang berlaku untuk
rezim kontrak adalah ketentuan perpajakan/royalti yang didalam
kontrak. sedangkan rezim perizinan menggunakan ketentuan
perpajakan dan royalti yang sedang berlaku (prevailing), sehingga
harus menyesuaikan dengna perubahan kebijakan yang ditetapkan
pemerintah; (ii) Adapun besar royalti reim kontrak karya sedikit
lebih tinggi dibanding reim perizinan.
-
Bahwa Saksi dalam keterangan tambahan menjelaskan, jika
membandingkan porsi PNBP Batubara yang menggunakan rezim
perizinan dengan PNBP minyak bumi dengan rezim kontrak bagi
hasil, PNBP Batubara pada tahun 2024 sekitar dibawah 13% dari
total nilai produksi/penjualan Batubara, sementara PNBP minyak
bumi mencapai 29% dari total nilai produksi minyak bumi ata
hampir 3 kali lipat dibanding porsi kontribusi PNBP Batubara
-
Bahwa Saksi dalam keterangan tambahan memberikan contoh
data laporan keuangan tahun 2024 dari 12 perusahaan
pertambangan Batubara, yang tercantum pada tabel sebagai
berikut.
333
-
Bahwa Saksi dalam keterangan tambahan menjelaskan, dari data
12 perusahaan ini terlihat setelah pembayaran PNBP (royalty)
terdapat laba sebelum pajak yang bervariasi dari 9,80% sampai
50,06%. Dengan asumsi laba sebelum pajak dari PT Berau Coal
Energy sebesar 9,80% dari pendapatan/penjualan adalah
keuntungan yang wajar, maka dengan mengaplikasikan laba
sebesar 9,80% dari pendapatan terhadap 11 perusahaan lainnya,
terdapat potensi sebesar Rp 59,79 triliun yang seharusnya menjadi
penerimaan negara.
-
Bahwa Saksi dalam keterangan tambahan menjelaskan, fakta
membuktikan bahwa pada tahun 2024 rezim IUP/IUPK hanya
memberikan kontribusi PNBP dibawah 13.5% dari total nilai
produksi batubara, sedangkan rezim kontrak atau perjanjian
kerjasama bagi hasil di sektor minyak bumi memberikan kontribusi
PNBP sekitar 29% atau hampir tiga kali lipat dibanding kontribusi
PNBP batubara. Berdasarkan fakta ini, Saksi mengatakan kiranya
rezim kontrak atau perjanjian kerja sama bagi hasil ini menjadi
kebijakan yang perlu diadopsi untuk pertambangan batubara atau
minerba dalam skala lebih luas.
No
Nama Perusahaan
Pendapatan
(Rp T)
Beban Pokok
Pendapatan
Laba
sebelum
pajak
Potensi
Rent
Potensi
Rent
(Rp T)
1
PT. Indo Tambangraya
Megah
37,5
68,70%
31,30%
21,50%
8,06
2
PT. Bumi Resources
93,06
89,65%
10,35%
0,55%
0,51
3
PT. Bukit Asam
42,76
80,82%
19,18%
9,38%
4,01
4
PT. Adaro
18,8
49,94%
50,06%
40,26%
7,57
5
PT. Prima Andalan
Mandiri
12,5
73,58%
26,42%
16,62%
2,08
6
PT. Indika Energy
39,8
86,43%
13,57%
3,77%
1,50
7
PT. Golden Energy Mines
44
59,09%
40,91%
31,11%
13,69
8
PT. Baramulti
Suksessarana
15,4
67,53%
32,47%
22,67%
3,49
9
PT. Harum Energy
21,1
78,20%
21,80%
12,00%
2,53
10 PT. Bayan Resources
56
61,35%
38,65%
28,85%
16,16
11 PT. ABM Investama
19,5
89,23%
10,77%
0,97%
0,19
12 PT. Berau Coal Energy
43,7
90,20%
9,80%
0,00%
0,00
Total nilai rent 12
perusahaan
59,79
334
-
Bahwa
Saksi
dalam
keterangan
tambahan
menjelaskan,
sebagaimana halnya dengan kontraktor migas, maka ke depan
seyogyanya kontraktor batubara yang akan berpartisipasi dalam
kontrak bagi hasil (production sharing contract) haruslah
perusahaan
yang
memiliki
reputasi,
mematuhi
ketentuan
Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) serta
memenuhi prinsip ESG (environmental, social, and governance)
sebagai kerangka kerja untuk mengukur dampak keberlanjutan dan
etika perusahaan, mencakup tiga pilar: Lingkungan (dampak ke
alam, energi bersih, limbah), Sosial (karyawan, masyarakat, hak
asasi), dan Tata Kelola (transparansi, kepemimpinan, anti-korupsi).
ESG digunakan investor dan perusahaan untuk menilai risiko non-
finansial,
mendorong
pembangunan
berkelanjutan,
dan
memastikan bisnis berjalan secara bertanggung jawab dan etis.
33. Bahwa selain itu Para Pemohon mengajukan Keterangan Ahli yang
diberikan secara tertulis, yaitu sebagai berikut:
1) Mohammad Novrizal, S.H., LL.M., Ph.D – Ahli Hukum Administrasi
Negara
-
Bahwa Ahli merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas
Indonesia
-
Bahwa Ahli dalam keterangan tertulis menjelaskan sebagai berikut.
-
Di Indonesia, penguasaan negara atas sumber daya alam,
termasuk mineral dan batubara, pada dasarnya merupakan
mandat konstitusional, yang bersumber pada Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI)
1945, yang menyatakan, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Konsep ini
seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai kewenangan formal,
melainkan juga sebagai tanggung jawab substantif dari negara
untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan
kekayaan alam tersebut, agar bisa dipastikan bahwa rakyat benar-
benar dapat menikmatinya secara berkeadilan serta sekaligus
335
negara juga harus mencegah hilangnya hak-hak rakyat, akibat dari
pemanfaatan tersebut.
-
Dalam pengelolaan pertambangan, penguasaan negara harus
mencakup kendali substantif, bukan hanya administratif seperti
pemberian izin, agar selaras dengan amanat konstitusi. Hal ini
ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor
36/PUU-X/2012, bahwa hak menguasai negara meliputi kebijakan,
pengurusan,
pengaturan,
pengelolaan,
pengawasan,
dan
pengendalian. Namun demikian, kewenangan negara tersebut
tentunya tidak menafikan peran dan keterlibatan pihak swasta,
selama prinsip demi kemakmuran rakyat terjaga.
-
Oleh karena itu, setiap pengaturan mengenai perizinan,
pengelolaan, dan pengawasan kegiatan pertambangan harus
selaras dengan prinsip dasar penguasaan negara, perlindungan
hak-hak
konstitusional
warga
negara,
serta
penjagaan
keberlanjutan lingkungan hidup. Ketika suatu norma dalam
undang-undang berpotensi menyimpang dari prinsip-prinsip
tersebut, misalnya dengan memberikan ruang dominan kepada
pelaku usaha, mengurangi efektivitas kontrol negara, atau
mengabaikan hak-hak rakyat, khususnya masyarakat hukum adat,
maka diperlukan penilaian konstitusional yang cermat untuk
memastikan bahwa norma tersebut tetap berada dalam koridor
UUD NRI 1945. Dalam permohonan Uji Materiil ini, ketentuan yang
diuji adalah Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (Minerba) dan
Pasal 92 UU Minerba. Kedua norma undang-undang itu
menimbulkan persoalan konstitusional, karena menyentuh aspek
penguasaan negara, distribusi manfaat, dan keberlanjutan sumber
daya alam yang dijamin oleh Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat
(2), (3) dan (4). Selengkapnya, kedua ketentuan undang-undang
yang diuji tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35 ayat (1):
“Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.”
336
Pasal 92:
“Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki mineral, termasuk
mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi apabila
telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi, kecuali
mineral ikutan radioaktif.”
-
Terkait dengan hal ini, dalam ilmu pengetahuan tentang
kenegaraan, ada dua teori yang relevan dan dapat dijadikan acuan,
yaitu Teori Penguasaan Negara dan Teori Negara Kesejahteraan.
Bagir Manan merumuskan cakupan pengertian dikuasai oleh
negara atau hak penguasaan negara dengan menyebutkan, bahwa
penguasaan semacam pemilikan oleh negara berarti negara
melalui Pemerintah adalah satu-satunya pemegang wewenang
untuk menentukan hak atas bumi, air, dan kekayaan yang
terkandung di dalamnya, termasuk hak untuk mengatur dan
mengawasi penggunaan dan pemanfaatannya.
-
Pasal 35 ayat (1) pada satu sisi mempertegas sentralisasi perizinan
sebagai
instrumen
negara
untuk
mengendalikan
sektor
pertambangan. Pendekatan ini selaras dengan yurisprudensi MK
mengenai makna “dikuasai oleh negara”, yang meliputi fungsi
pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan sumber
daya alam. Sentralisasi kewenangan perizinan dapat memperkuat
posisi negara dalam menentukan arah kebijakan minerba dan
memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya dilakukan secara
terukur dan bertanggung jawab.
-
Namun
demikian,
norma
tersebut
tidak
secara
eksplisit
memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat, pengakuan
masyarakat hukum adat, dan mekanisme Free, Prior, and Informed
Consent (FPIC). Ketiadaan penegasan tentang mekanisme FPIC
tersebut dalam undang-undang yang diuji berpotensi menimbulkan
pengingkaran terhadap Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang
menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat
adat, serta bertentangan dengan putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi
(MK)
yang
menegaskan
pentingnya
partisipasi
bermakna dalam pengelolaan ruang hidup dan sumber daya alam.
337
-
Persoalan konstitusional lainnya juga muncul dari Pasal 92 UU
Minerba, karena ketentuan ini mencantumkan frasa “termasuk
mineral ikutannya”. Model pengaturan demikian memberi
perusahaan hak penguasaan ekonomis yang terlalu luas, yang
dapat mengurangi kemampuan negara untuk mengendalikan
distribusi komoditas strategis, menetapkan kebijakan hilirisasi,
mengatur volume produksi, serta menjamin pemerataan manfaat
bagi masyarakat. Seharusnya “mineral ikutan”, tidak serta merta
menjadi hak milik pemegang IUP dan IUPK, melainkan harus
diproses dengan administrasi perizinan yang terpisah. Dengan
demikian Pasal 92 ini berpotensi menjadi inkonstitusional karena
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2), (3) dan (4) UUD NRI 1945,
disebabkan frasa "termasuk mineral ikutannya" menimbulkan
ketidakpastian hukum tentang apakah iuran eksplorasi atau iuran
produksi dibebankan kepada mineral/batu bara saja atau termasuk
mineral ikutannya.
-
Sebagai negara kesejahteraan (welfare state) sebagaimana dianut
oleh Pasal 33 UUD 1945, negara berkewajiban menjamin distribusi
manfaat sumber daya alam secara adil, mencegah ketimpangan
struktural, serta memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya
tidak semata-mata ditentukan oleh mekanisme pasar. Dalam
doktrin negara kesejahteraan, penguasaan negara atas sumber
daya strategis bukan hanya bersifat administratif, melainkan
merupakan instrumen untuk menjamin pemenuhan kebutuhan
dasar rakyat, menjaga stabilitas harga energi, mendukung
pendanaan pembangunan, serta melindungi kelompok rentan dari
risiko eksploitasi.
-
Dalam perspektif Sustainable Development Goals (SDGs), kedua
norma tersebut berimplikasi pada pencapaian sejumlah tujuan
pembangunan berkelanjutan. SDG No.12 mengenai konsumsi dan
produksi yang bertanggung jawab, menuntut adanya kendali
negara terhadap seluruh rantai nilai sumber daya alam. Jika negara
kehilangan kapasitas pengendalian akibat pemberian hak
kepemilikan kepada korporasi, maka prinsip kehati-hatian dan
338
konservasi sumber daya menjadi sulit dijalankan. Hal ini juga
berpotensi menghambat pencapaian SDG No.13 terkait mitigasi
perubahan iklim, karena dapat berakibat negara tidak lagi memiliki
keleluasaan untuk membatasi eksploitasi sumber daya alam.
-
Selain itu, SDG No.16 yang berfokus pada tata kelola lembaga
publik dan kepastian hukum mensyaratkan adanya transparansi,
akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam proses perizinan.
Norma perizinan terpusat yang tidak disertai jaminan partisipasi
mengandung
risiko
menurunkan
legitimasi
kebijakan
pertambangan dan membuka ruang konflik agraria maupun sosial.
Komitmen Indonesia terhadap SDGs telah diintegrasikan dalam
dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2025–2029 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2025, bahwa Prioritas Nasional ini dijalankan
dengan memanfaatkan sumber daya secara efektif, dan juga
menegaskan
kedaulatan
ekonomi
Indonesia,
mengurangi
ketergantungan terhadap impor, dan menjamin pembangunan
berkelanjutan untuk generasi mendatang. Oleh karena itu, norma
yang mengalihkan kendali substantif kepada pelaku usaha,
sebagaimana dimungkinkan Pasal 92 UU Minerba, tidak selaras
dengan arah kebijakan nasional dan berpotensi menghambat
pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah. Sehingga,
setiap kebijakan sektoral semestinya tidak boleh bertentangan
dengan paradigma pembangunan berkelanjutan.
-
Berdasarkan analisis konstitusional, prinsip penguasaan negara,
serta komitmen terhadap SDGs, maka saya berpendapat bahwa
Pasal 92 UU Minerba mengandung potensi pelanggaran terhadap
Pasal 33 UUD 1945 karena berpotensi mengalihkan kendali
strategis dari negara kepada pelaku usaha. Adapun Pasal 35 ayat
(1) dapat dinyatakan konstitusional sepanjang ditafsirkan secara
ketat bahwa sentralisasi perizinan wajib diiringi mekanisme
partisipasi publik, perlindungan masyarakat adat, dan akuntabilitas
administratif
339
-
Berdasarkan analisis dengan menggunakan Teori Penguasaan
Negara dan Teori Negara Kesejahteraan, dapat ditarik kesimpulan
bahwa:
1. Pasal 35 ayat (1) UU Minerba berpotensi inkonstitusional
karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD NRI 1945, apabila
delegasi izin menyebabkan negara kehilangan kontrol
substantif,
mengabaikan
mekanisme
perlindungan
masyarakat adat, dan tidak menjamin distribusi manfaat yang
adil.
2. Pasal 92 UU Minerba berpotensi inkonstitusional karena
bertentangan dengan UUD NRI 1945, karena menimbulkan
ketidakpastian hukum tentang apakah iuran eksplorasi atau
iuran produksi dibebankan kepada mineral/batu bara saja atau
termasuk mineral ikutan.
2) Prof. Drs. Raldi Hendrotoro Seputro Koestoer, M.Sc. Ph.D., APU – Ahli
Ilmu Lingkungan
-
Bahwa Ahli dalam keterangan tertulis menjelaskan sebagai berikut.
-
Ahli memiliki Latar-belakang: Sarjana di bidang Geografi, FMIPA
(UI: BSc., 1980, & Doktorandus, 1982); kemudian mendalami
Masters of Regional Science/Regional Economic (Queensland
Univ., Austraia,1986) dan M.Phi & PhD di Faculty of Environmental
Science (Griffith Univ., Australia, 1992). Selain itu, memperoleh
gelar Ahli Peneliti Utama (1998) dan Riset Professor (2000) dan
AKAU/ Analis Kebijakan Ahli Utama (2018), Dalam perjalanan
sebagai peneliti di LIPI/ BRIN sejak 1984, ditugaskan di Bappenas
(1995-97)
di
bidang
Ketenagakerjaan,
dan
Kemenko
Perekonomian
(1998-2024);
di
Kemenko
Perekonomian
menduduki sebagai eselon 2 (Banas Menko, 1998-2000), bidang
(i) Lingkungan Hidup, (ii) Export-Industri, (iii) AsDep bidang
Pemantauan Persaingan Usaha, (iv) Ka Biro Hukum, dan Humas
(1998-2005); sebagai eselon 1 (2006-2024), Staf Ahli Menteri
bidang (i) Lingkungan dan Sains-Teknologi, (ii) Ketenaga-kerjaan,
(iii) Pemberdayaan Masyarakat dan Pengentasan Daerah Miskin;
Mendapat tugas tambahan sebagai Senior Official Indonesia untuk
340
2 Kerjasama Sub Ekonomi Regions (KESR): (i) IMT GT/ Indonesia,
Malaysia, Thailand Growth Triangle) dan (ii) BIMP EAGA/ Brunei,
Indonesia, Malaysia, Philippine East ASEAN Growth Area, (2009-
2019); Mendapat Bintang kehormatan X tahun, XX tahun dan XXX
Tahun, dan gelar Analis Kebijakan Ahli Utama (2018-sekarang);
menjadi Dosen/Staf Pengajar di PSIL UI (1992-2016) dan SIL UI
(2016-2025). Sebagai staf pengajar di bidang: (i) Filsafat Ilmu
Lingkungan, (ii) Hukum Lingkungan dan Kebijakan Publik, (iii)
SDGs/Sustainable Developmen Goals) & (iv) Pengembangan
Wilayah.
-
Secara sederhana ilmu lingkungan adalah bidang ilmu multi-
disipliner yang mempelajari hubungan timbal balik anatara manusia
dan lingkungannya (fisik dan non-fisik). Disiplin ini memadukan
berbagai bidang ilmu seperti: fisika, biologi, kimia, ekologi, ilmu
tanah, teknologi informasi, energi, emisi, geologi, meteorologi,
geografi, dan aspek sosial dan ekonomi, dengan tujuan memahami
proses
lingkungan
serta
menemukan
solusi
terhadap
permasalahan lingkungan khususnya dalam konteks Sumberdaya
Mineral dan Batubara. Pendekatan dalam ilmu lingkungan bersifat
interdisipliner dan kuantitatif, yang fokus pada kajian proses
lingkungan, manajemen sumber daya alam, mitigasi polusi, dan
dampak perubahan iklim, termasuk hubungan manusia dan
lingkungan, serta pengaruh aktivitas manusia terhadap ekosistem
-
Definisi ini juga mencakup kajian aspek sosial, ekonomi,
kesehatan, dan pertanian yang terkait dengan lingkungan serta
bagaimana ilmu lingkungan menggabungkan berbagai asas dan
konsep dari disiplin ilmu lain untuk mengatasi masalah lingkungan
secara luas, termasuk aspek kesejahteran dan berkeadilan.
-
Dengan demikian, ilmu lingkungan merupakan studi/analysis
terapan yang luas dan kompleks (holistic & eclectic) dengan
kecirian mencakup: (i) inter/multi disiplin, (ii) inter-dependency, (iii)
inter-aksi, (iv) keaneka-ragaman, (v) keharmonisan dan (vi)
keberlanjutan dalam pemecahan masalah lingkungan dari
berbagai dimensi.
341
-
Sumberdaya alam lingkungan adalah segala sesuatu yang berasal
dari alam yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya, baik berupa benda mati maupun makhluk
hidup. Sumberdaya alam ini dapat dibagi menjadi dua jenis utama
berdasarkan sifatnya: (i) sumberdaya alam hayati (yang dapat
diperbarui seperti tumbuhan dan hewan) dan (ii) sumberdaya alam
non-hayati (yang tidak dapat diperbarui seperti mineral dan
batubara).
-
Sumber daya alam hayati merupakan komponen ekosistem yang
dapat berkembang biak dan diperbaharui secara alami, misalnya
hutan, perikanan, dan peternakan. Sementara itu, sumberdaya
alam non-hayati seperti air, udara, tanah, mineral, dan bahan bakar
fosil hanya tersedia dalam jumlah terbatas dan memerlukan waktu
jutaan tahun untuk terbentuk kembali sehingga harus digunakan
dengan bijaksana agar tidak habis.
-
Untuk menjaga kelestarian sumberdaya alam lingkungan,
diperlukan
pengelolaan
yang
berkelanjutan
dengan
memperhatikan keseimbangan ekosistem. Langkah penting yang
dapat dilakukan meliputi pengurangan polusi, penghematan
penggunaan air, larangan eksploitasi berlebihan terhadap
sumberdaya tambang, pengelolaan limbah yang baik, dan praktik-
praktik konservasi seperti daur ulang dan pelestarian alam. Dengan
mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan
berkelanjutan, kebutuhan manusia dapat terpenuhi tanpa merusak
lingkungan dan menjaga keberlangsungan sumberdaya alam
untuk generasi mendatang.
-
Pertambangan berkelanjutan adalah praktik dalam industri
pertambangan yang bertujuan untuk menjalankan kegiatan
penambangan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan
secara terbatas, dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial,
dan ekonomi. Tujuannya adalah untuk meminimalkan dampak
negatif terhadap lingkungan, memastikan keadilan sosial bagi
masyarakat terdampak, serta menjaga keberlanjutan sumberdaya
mineral secara terbatas, untuk masa depan. Tambang pada
342
dasarnya, merupakan sumberdaya non-hayati yang tidak dapat
diperbaharui, tetapi melalui pola penambangan ramah lingkungan
dan efisien, usia tambang yang pada mulanya diperkirakan
terbatas hanya sampai beberapa tahun, dengan pola ramah
lingkungan dan efisien, usia tambang dapat dimungkinkan lebih
panjang dari yang semestinya diperkirakan. Prinsip utama
pertambangan berkelanjutan meliputi: (i) Perlindungan lingkungan,
seperti pencegahan pencemaran air dan udara, konservasi habitat,
dan reklamasi lahan pasca-tambang; (ii) Pengelolaan sumberdaya
alam secara bijaksana untuk memperpanjang masa pakai tambang
serta pengurangan limbah; (iii) Penggunaan teknologi inovatif yang
ramah lingkungan (memiliki emisi rendah karbon), termasuk energi
terbarukan, efisiensi energi, dan teknologi pengolahan limbah; (iv)
Keterlibatan aktif masyarakat lokal dan pemangku kepentingan
dalam perencanaan dan pengawasan kegiatan tambang; (v)
Penciptaan lapangan kerja, terutama masyarakat di sekitar wilayah
tambang; (vi) Peningkatan kesejahteraan sosial dengan membuka
lapangan kerja dan mendukung pembangunan komunitas sekitar
tambang. Selain menjaga keberlanjutan ekonomi, lingkungan, dan
sosial, praktik ini juga mengintegrasikan penggunaan energi bersih,
pengolahan proses non-merkuri, teknologi penangkapan (serap)
karbon, serta pengelolaan limbah tailing untuk mengurangi dampak
polusi.
Indonesia,
misalnya,
mendorong
pertambangan
berkelanjutan sebagai bagian dari pembangunan berwawasan
lingkungan yang juga memperhatikan hak-hak masyarakat lokal
dan meningkatkan daya saing global industri pertambangan
regional dan nasional
-
Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang wajib dimiliki oleh
perusahaan atau individu yang ingin menjalankan kegiatan usaha
pertambangan di Indonesia. IUP terdiri dari dua jenis utama: (i) IUP
Eksplorasi dan (ii) IUP Operasi Produksi, dan diterbitkan sesuai
dengan
zonasi
wilayah
pertambangan
dan
kewenangan
pemerintah daerah atau pusat. Permohonan IUP harus memenuhi
persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial, serta
343
memerlukan rekomendasi dari pemerintah daerah terkait sebelum
diterbitkan SK oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan
wilayahnya
-
RKTTL merupakan singkatan dari Rencana Kegiatan dan
Anggaran Tahunan Penyediaan Tenaga Listrik, yang berhubungan
dengan perusahaan penyedia tenaga listrik. IUPTL adalah Izin
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang wajib dimiliki oleh badan
usaha yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik termasuk
kegiatan distribusi dan penjualan tenaga listrik sesuai RUPTL
(Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) yang disusun oleh
badan usaha dan disahkan oleh pemerintah. IUPTL diberikan untuk
badan usaha yang wilayah usahanya lintas provinsi atau oleh
BUMN seperti PLN.
-
Singkatnya: Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang
diperlukan untuk kegiatan pertambangan di Indonesia. Rencana
Kegiatan dan Anggaran Tahunan Penyediaan Tenaga Listrik
(RKTTL) serta Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)
terkait dengan usaha penyediaan listrik dan distribusinya. IUP
terkait
pertambangan
sumberdaya
mineral
dan
batubara,
sedangkan RKTTL/IUPTL terkait penyediaan tenaga listrik
termasuk dari sumber energi tertentu.
-
Terlepas dari perbedaan tersebut, dalam konteks Tambang dan
lingkungan, perlu berlakukan RKTPL/ Rencana Kerja Teknis &
Pengelolaan Lingkungan. RKTPL dilakukan berkala dan tidak
menunggu sampai berakhirnya masa Amdal berlaku (5 tahunan),
tetapi dilakukan tiap tahun dan operasionalisasinya secara berkala
tiga bulanan; hal ini untuk menjamin proses pengelolaan
lingkungan dilakukan secara operasional dan dilaporkan secara
berkala. Pada saat terjadi ‘kebiasan’ terhadap proses kelola
lingkungan maka dapat langsung dilakukan Tindakan Administratif
(penghentian sementara, recovery cost, atau lainnya sebagai nilai
kompensasi). Sebagai contoh, kejadian pada kasus PT IWIP saat
ini menjadikan kendali dan kontrol dari pihak berwenang tampak
sangat
lemah.
Selanjutnya
perlu
dipertimbangkan
pola
344
pengelolaan tambang di China, dimana dalam masa produksi,
RKTPL dipegang oleh Pemerintah, ‘pengawalan ketat’ dilakukan
agar pihak pemilik ijin hanya menjalankan operasi teknis saja,
kepemilikan (landuse) dipegang oleh Pemerintah atau pihak BUMN
yang diberi kuasa. Implikasinya adalah, Pemerintah tetap
memegang peran sentral dan tidak dapat diabaikan oleh pemilik
ijin. Pemilik ijin hanya miliki tugas teknis di masa explorasi/produksi
dan di masa penjualan saja, serta semua tahapan dipegang penuh
oleh Pemerintah, dan atau BUMN yg diberi kuasa. Selanjutnya,
dalam kepemilikan saham, Dimana pada mulanya Pemerintah dan
atau BUMN yang diberi kuasa hanya memiliki ownership 10%,
secara bertahap (progresif), meningkat owbershipnya sampai pada
51% di masa produksi dan penjualan; dengan demikian, di
berbagai tahapan peran sentral Pemerintah semakin nyata dan
merujuk pada konsep lingkungan produktif berkeadilan, dari hulu
hingga hilir.
-
Proses izin usaha pertambangan (IUP) meliputi beberapa kategori
administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagai berikut: (i)
Persyaratan Administratif: Surat permohonan yang ditujukan
kepada Gubernur atau instansi terkait dengan materai; (ii) Nomor
Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh dari sistem OSS (Online
Single Submission); (iii) Daftar susunan direksi, komisaris,
pemegang saham, dan pemilik manfaat (beneficial ownership)
beserta
identitas
dan
NPWP.
Surat
keterangan
domisili
Perusahaan; (iv) Data kontak resmi perusahaan. Persyaratan
Teknis meliputi (i) Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
dengan koordinat geografis yang sesuai Sistem Informasi
Geografis nasional; (ii) Laporan akhir dan hasil studi kelayakan
eksplorasi; (iii) Dokumen dan laporan kegiatan eksplorasi
sebelumnya
(jika
untuk
perpanjangan
IUP).
Persyaratan
Lingkungan meliputi: (i) Surat pernyataan kesanggupan mematuhi
peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; (ii)
Dokumen lingkungan hidup dan dokumen izin lingkungan yang
diterbitkan oleh instansi berwenang; (iii) Bukti penempatan jaminan
345
reklamasi dan pascatambang. Persyaratan Finansial mencakup (i)
Laporan keuangan perusahaan selama 1-3 tahun terakhir yang
telah diaudit oleh akuntan publik (tergantung pada jenis
komoditas);
(ii)
Bukti
penempatan
jaminan
kesungguhan
pelaksanaan kegiatan; selain itu, (iii) beberapa daerah atau jenis
IUP tertentu dapat menetapkan persyaratan tambahan. Proses
pengajuan telah mulai menggunakan sistem elektronik OSS untuk
mempermudah perizinan dan transparansi. Syarat ini berlaku untuk
IUP Operasi Produksi, dan ada variasi sedikit untuk IUP Eksplorasi
atau jenis izin lainnya.
-
Dokumen lingkungan yang wajib dilampirkan untuk pengajuan Izin
Usaha Pertambangan (IUP) meliputi: (i) Dokumen UKL-UPL
(Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup) sesuai dengan Permen LH No. 16 Tahun 2012
bagi usaha/kegiatan yang tidak wajib AMDAL; (ii) Jika kegiatan
termasuk yang wajib AMDAL, maka harus melampirkan dokumen
AMDAL dan telah mendapatkan persetujuan dokumen AMDAL dari
instansi lingkungan hidup yang berwenang; (iii) Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
(SPPL) untuk kegiatan yang tidak wajib UKL-UPL dan AMDAL; (iv)
Dokumen rencana reklamasi dan pascatambang; (v) Surat
pernyataan
kesediaan
mematuhi
ketentuan
pengelolaan
lingkungan hidup oleh pemohon; (vi) Bukti kepemilikan atau
penguasaan lahan yang sah. Dokumen ini berfungsi untuk
menjamin bahwa kegiatan pertambangan mematuhi aturan
perlindungan
dan
pengelolaan
lingkungan
hidup
serta
mengantisipasi dampak kegiatan terhadap lingkungan sekitar.
Penyampaian dokumen ini juga merupakan syarat administratif
penting dalam proses pengajuan IUP
-
Pareto optimalitas adalah suatu kondisi efisiensi dalam suatu
sistem ekonomi atau alokasi sumberdaya tidak terbarukan di mana
tidak mungkin membuat satu individu atau pihak menjadi lebih baik
tanpa membuat individu atau pihak lain menjadi lebih buruk.
Artinya, dalam kondisi Pareto optimal, semua sumberdaya telah
346
dialokasikan sedemikian rupa sehingga tidak ada perbaikan yang
dapat dilakukan tanpa merugikan pihak lain. Beberapa butir penting
mengenai Pareto optimalitas adalah: Jika kondisi ini tercapai, maka
tidak ada ruang untuk meningkatkan utilitas atau kesejahteraan
satu pihak tanpa mengurangi kesejahteraan pihak lain. Titik-titik di
kurva Pareto (disebut juga Pareto front) menunjukkan semua solusi
optimal yang seimbang, di mana optimasi satu variabel hanya
dapat terjadi dengan mengorbankan variabel lain. Dalam konteks
produksi atau distribusi barang, Pareto optimalitas mencerminkan
efisiensi alokasi sumberdaya dan konsumsi yang optimal bagi
semua pihak yang terlibat. Dalam kasus pertukaran atau produksi,
titik Pareto optimal terjadi saat tingkat substitusi marjinal antar
barang sama untuk semua konsumen, dan tidak ada pergeseran
sumberdaya yang dapat meningkatkan output atau utilitas tanpa
menyebabkan penurunan pada output atau utilitas pihak lain. Hal
ini sekaligus menunjukkan efisiensi dalam segala aspek, baik
produksi maupun distribusi barang atau jasa. Secara singkat,
Pareto optimalitas menjadi tolok ukur penting dalam ekonomi dan
keputusan sosial untuk menilai apakah alokasi sumberdaya sudah
efisien dan adil dalam arti tidak mengorbankan kesejahteraan satu
pihak demi pihak lain.
-
Pareto improvement adalah perubahan dalam alokasi sumberdaya
yang membuat setidaknya satu individu menjadi lebih baik tanpa
membuat individu lain menjadi lebih buruk. Dengan kata lain, ini
adalah peningkatan efisiensi di mana ada manfaat yang bertambah
untuk paling sedikit satu pihak tanpa kerugian pada pihak lain.
Konsep ini sering digunakan dalam teori ekonomi untuk
menunjukkan situasi di mana nilai atau kesejahteraan sosial dapat
ditingkatkan tanpa menimbulkan kerugian bagi siapa pun.
Perbaikan Pareto ini dapat terus terjadi hingga mencapai titik
keseimbangan Pareto (Pareto optimum), di mana tidak ada
perubahan lebih lanjut yang dapat membuat seseorang lebih baik
tanpa merugikan orang lain. Meski demikian, sebuah Pareto
improvement belum tentu adil atau merata secara distribusi; itu
347
hanya
menunjukkan
efisiensi
dalam
alokasi
sumberdaya.
Singkatnya, Pareto improvement menggambarkan keadaan atau
aksi yang meningkatkan kesejahteraan setidaknya satu pihak
tanpa mengurangi kesejahteraan pihak lain, dan menjadi dasar
penting dalam analisis efisiensi ekonomi dan kebijakan public
terhadap sumberdaya tidak terbarukan.
-
Pada masa yang lalu kita mengenal istilah PKP2B dan Kontrak
Karya dalam dunia minerba. PKP2B adalah Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara; merupakan perjanjian
legal antara Pemerintah dan Perusahaan Batubara dalam kegiatan
Batubara. Kegiatan meliputi seluruh proses penambangan dari
mulai survey geologi, explorasi sampai pada operasi produksi.
Durasi perjanjian biasanya sekitar 30 tahun dan dapat
diperbaharui. Dengan catatan: pemegang bisnis mengkonversi Ijin
Usaha Penambangan Khusus (IUPK). Setelah kontrak berakhir
dan kemudian Perusahaan melanjutkan operasi.
-
Perjanjian ini mengandung obligasi Perusahaan termasuk: (i)
Bayar Royalty dan Pajak, (ii) melakukan Reklamasi, (iii)
Pengelolaan Lingkungan dan (iv) membangun industri local,
dengan memberi kesempatan kepada tenaga kerja lokal dan
menggunakan produk-produk lokal. Perjanjian ini berdasarkan
Keppres
dan
diatur
menurut
regulasi
pemerintah
yang
mencerminkan Kerangka Aturan Sektor Batubara Indonesia.
Secara ringkas PKP2B adalah Kerangka Perjanjian Kontrak
Batubara
yang
mencakup
hak
dan
kewajiban,
dengan
mempertimbangkan kaidah-kaidah lingkungan, ekonomi lokal,
ketentuan legal dan pada saat masa transisi menuju IUPK harus
sejalan dengan sistem legislasi dan kebijakan Pola Pengelolaan
Batubara yang berlaku di NKRI. Dalam kaitan dengan aspek
lingkungan, pada setiap ijin berlaku penyediaan dokumen Amdal
(analysis mengenai dampak lingkungan). Coverageluasan are
yang wajib miliki dokumen Amdal, sebagaima di atur dalam UU No
26/2007 tentang Penataan Ruang.
348
-
Kaitan antara Undang Undang No 26/2007 dan Amdal: Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2007 (UU 26/2007) mengatur tentang
Penataan Ruang di Indonesia. UU No 26/2007 ini membagi
kewenangan penyelenggaraan penataan ruang antara pemerintah
pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota, serta mengatur perencanaan, pemanfaatan, dan
pengendalian ruang agar tata ruang wilayah dapat berlangsung
tertib, terencana, produktif, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Penataan ruang ini termasuk mekanisme pengawasan, pemberian
sanksi,
dan
hak
serta
kewajiban
masyarakat
dalam
penyelenggaraan penataan ruang.
-
AMDAL
(Analisis
Mengenai
Dampak
Lingkungan)
adalah
instrumen penting yang harus dilaksanakan dalam setiap
pembangunan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan
dampak lingkungan negatif. Dalam konteks UU 26/2007,
pelaksanaan AMDAL menjadi bagian dari penataan ruang untuk
memastikan bahwa pemanfaatan ruang dan pembangunan sesuai
dengan fungsinya serta memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Dengan kata lain, AMDAL adalah alat evaluasi lingkungan yang
mengawal
pelaksanaan
ruang
dan
pembangunan
agar
berkelanjutan dan ramah lingkungan. Secara ringkas, UU 26/2007
bertugas mengatur tata ruang nasional dan daerah serta
mewajibkan adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) sebagai evaluasi lingkungan untuk semua kegiatan yang
berdampak, sehingga keduanya berhubungan dalam memastikan
pembangunan yang teratur, terencana, dan ramah lingkungan di
Indonesia. Kembali tentang proses perijinan Kawasan Tambang,
untuk luasan wilayah yang mencakup dua provinsi atau lebih, maka
Komisi penilai Amdal Pusat memiiki kewenangan mengeluarkan ijin
Amdal; untuk coverage luasan dua kabupaten dalam satu provinsi,
maka Komisi Amdal Provinsi memilki kewenangan untuk
mengeluarkan ijin Amdal; untuk coverage luasan antar kabupaten
dan berbeda provinsi, maka ijin dokumen Amdal mengacu pada
349
Komisi Pusat. Strata ini mengikuti pola yang diatur dalam UU No
26/2007.
-
Perbedaan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dalam
praktik pertambangan Indonesia terutama terletak pada jenis izin
dan aspek hukum serta proses perizinan. PKP2B adalah
kontrak/perjanjian khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada
perusahaan untuk melakukan pertambangan batubara dengan hak
dan kewajiban yang diatur kontrak selama jangka waktu tertentu,
biasanya 30 tahun.
-
PKP2B memiliki skema perpajakan dan royalti yang spesifik serta
mengatur kewajiban lingkungan dan sosial yang sesuai kontrak.
Setelah masa PKP2B habis, perusahaan harus beralih ke IUPK
untuk melanjutkan operasional secara legal, mengikuti regulasi
yang lebih modern dan tarif pajak baru.
-
IUPK merupakan izin usaha pertambangan khusus yang
menggantikan kontrak-kontrak lama seperti PKP2B. IUPK
diterbitkan sebagai bentuk pengaturan baru sesuai Undang-
undang Minerba yang menekankan transparansi, lelang izin, dan
standar pelaksanaan pertambangan yang uniform untuk batubara
dan mineral. IUPK umumnya membawa risiko perpajakan yang
lebih tinggi, kewajiban lingkungan yang tetap ketat, dan metode
pengelolaan yang mengacu pada kerangka hukum pertambangan
nasional terbaru.
-
Singkatnya, PKP2B adalah bentuk perjanjian kontrak lama khusus
untuk batubara dengan skema yang lebih kontrak-based,
sementara IUPK adalah izin usaha pertambangan yang lebih
modern, berorientasi pada izin resmi sesuai UU Minerba dan lelang
wilayah tambang, dengan regulasi perpajakan dan pengelolaan
yang diperbarui untuk operasional secara berkelanjutan (memiliki
orientasi terhadap pengembangan wilayah ramah lingkungan).
-
Kasus lingkungan yang melibatkan pemegang Izin Usaha
Pertambangan (IUP) di Indonesia mencakup banyak pelanggaran
serius terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. Salah
350
satu kasus besar terjadi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya,
di mana pemerintah resmi mencabut IUP dari empat perusahaan
tambang nikel: PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia
Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan
PT Nurham. Pencabutan ini dilakukan karena perusahaan-
perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran seperti
membuka tambang di luar izin lingkungan, beroperasi tanpa
dokumen lingkungan yang lengkap (seperti AMDAL dan RKAB),
dan tidak memenuhi persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Selain itu, aktivitas tambang yang tidak mematuhi persetujuan
lingkungan dan tata kelola pulau kecil telah mengancam ekosistem
serta
kelestarian
kawasan
konservasi,
yang
berpotensi
menyebabkan kerusakan lingkungan jangka panjang. Pemerintah
menegaskan bahwa tindakan pencabutan izin tersebut adalah
bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan
kawasan
konservasi
dengan
prinsip
kehati-hatian
dan
keberlanjutan sebagai dasar penindakan. Kasus-kasus ini
menyoroti pentingnya pemegang IUP mematuhi kewajiban
lingkungan dan standar teknis dalam operasionalnya agar tidak
menimbulkan
kerusakan
lingkungan
serta
risiko
sanksi
administratif dan pencabutan izin oleh pemerintah.
-
Resolusi untuk kasus lingkungan yang melibatkan pemegang IUPK
(Izin Usaha Pertambangan Khusus) mencakup beberapa langkah
kunci: (i) Pemerintah harus memperketat proses verifikasi dan
penerbitan IUPK, terutama untuk wilayah sensitif seperti kawasan
konservasi dan pulau kecil, agar memastikan kelayakan lingkungan
dan pemenuhan dokumen lingkungan seperti AMDAL; (ii)
Pengawasan lingkungan perlu dilakukan secara berkala dan
melibatkan
multi-stakeholder,
termasuk
masyarakat
lokal,
akademisi,
dan
lembaga
lingkungan
independen
untuk
memastikan kepatuhan berkelanjutan dari pemegang IUPK; jika
ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib menerapkan sanksi
tegas tanpa pandang bulu, seperti peringatan tertulis, pembekuan
izin, hingga pencabutan IUPK sesuai ketentuan UU Minerba dan
351
UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH);
(iii) Perusahaan harus menerapkan prinsip ‘good mining practices’
dengan komitmen penuh terhadap pengelolaan lingkungan dan
rehabilitasi area tambang untuk mencegah kerusakan ekosistem;
(iv) Penegakan hukum lingkungan harus dilaksanakan secara
nyata di lapangan, tidak hanya sebatas kebijakan di atas kertas,
agar dampak negatif tambang terhadap lingkungan dapat
diminimalisir dan ketaatan terhadap regulasi lingkungan benar-
benar dijalankan. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari
upaya membawa kesinambungan dan keberlanjutan dalam
pengelolaan
pertambangan
yang
ramah
lingkungan
dan
bertanggung jawab.
-
Kontrak Karya Pertambangan adalah kontrak atau perjanjian usaha
pertambangan yang dibuat antara pemerintah Indonesia dan
perusahaan swasta, termasuk swasta nasional atau asing yang
berbadan hukum Indonesia. Kontrak ini menjadi dasar legalitas
hukum usaha pertambangan, mengatur hak dan kewajiban para
pihak, wilayah operasi, pembagian keuntungan, serta tanggung
jawab sesuai ketentuan pemerintah. Kontrak ini juga memberikan
kuasa eksklusif pengelolaan tambang kepada kontraktor, tapi tidak
memberikan hak atas tanah permukaan. Kontrak Karya penting
untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari konflik
dalam
usaha
pertambangan.
Tanpa
kontrak,
kegiatan
penambangan dianggap ilegal dan tanpa dasar hukum jelas.
Kontrak ini memiliki masa berlaku tertentu yang dapat diperpanjang
atau dihentikan, serta memuat sanksi jika terjadi pelanggaran.
Kontrak karya biasanya mengatur pembagian keuntungan antara
pemerintah dan perusahaan kontraktor serta penentuan batas
wilayah operasi yang jelas.
-
Secara hukum, kontrak karya diatur dalam Undang-Undang No. 11
Tahun 1967 tentang Pertambangan dan peraturan pemerintah
terkait. Kontrak ini berperan sebagai landasan pengelolaan sumber
daya mineral di Indonesia dan menjadi dokumen penting apabila
terjadi risiko atau perselisihan dalam pengusahaan tambang.
352
Dalam perspektif modern, kontrak karya juga penting dalam
memperhatikan aspek lingkungan dan melibatkan kepentingan
masyarakat adat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta prinsip
ramah lingkungan.
-
Perbedaan utama antara kontrak karya (KK) dan izin usaha
pertambangan (IUP) terletak pada bentuk dan regulasi hukumnya
serta mekanisme pengelolaan usaha pertambangan. Kontrak karya
(KK) adalah perjanjian tertulis antara pemerintah Indonesia dan
perusahaan swasta (dapat berupa asing atau nasional) yang
memberikan
hak
eksklusif
kepada
perusahaan
untuk
mengusahakan sumber daya mineral dalam wilayah tertentu
selama jangka waktu tertentu. Kontrak ini mengatur secara
mendetail pembagian hasil, wilayah kerja, masa berlaku, serta
tanggung jawab pihak-pihak terkait. Kontrak karya dapat
diterapkan pada pengusahaan pertambangan sebelum reformasi
perizinan di Indonesia dan memiliki masa berlaku terbatas serta
ketentuan
khusus,
termasuk
klausul
sanksi
jika
terjadi
pelanggaran. Sedangkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah
sistem perizinan usaha pertambangan yang menggantikan kontrak
karya sebagai hasil reformasi hukum pertambangan di Indonesia,
terutama setelah dikeluarkannya UU No. 4 Tahun 2009 dan UU
Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. IUP adalah izin yang diberikan
pemerintah pusat yang bersifat operasional, di mana pemegang
izin langsung mengelola kegiatan pertambangan selama masa izin
berlaku.
-
Sistem IUP lebih sederhana dibandingkan dengan kontrak karya
dan lebih menekankan pada perizinan administratif dibanding
perjanjian kontrak bisnis antara pemerintah dan swasta. Intinya:
Peralihan dari kontrak karya ke IUP merupakan bagian dari
reformasi hukum pertambangan yang bertujuan menyederhanakan
regulasi dan meningkatkan pengelolaan sumber daya mineral oleh
pemerintah. Pengusaha tambang yang masih memegang kontrak
karya secara transisi masih diakui, tetapi pada akhirnya harus
353
menyesuaikan dengan sistem perizinan IUP sesuai regulasi
terbaru.
-
Kelemahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam konteks
lingkungan meliputi beberapa aspek utama. Pertama, sering terjadi
pelanggaran administratif seperti penerbitan IUP tanpa memenuhi
prosedur yang benar dan tumpang tindih dengan kawasan
konservasi atau wilayah adat. Kedua, ada pelanggaran teknis
operasional seperti penambangan di luar wilayah yang diizinkan
dan pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar. Ketiga,
pelanggaran lingkungan yang umum termasuk pencemaran air,
tanah, atau laut, perusakan habitat lindung seperti hutan lindung
dan terumbu karang. Ke-empat, kegagalan dalam reklamasi dan
pemulihan pascatambang. Keempat, pelanggaran tata kelola yang
dapat terjadi berupa terbatasnya transparansi, tidak melibatkan
masyarakat adat dalam konsultasi, dan adanya konflik kepentingan
dalam penerbitan izin. Kasus di Raja Ampat menjadi contoh nyata
dari kelemahan ini, di mana IUP diterbitkan di wilayah dengan
keanekaragaman hayati tinggi dan kawasan konservasi, yang
menimbulkan ancaman kerusakan ekosistem pesisir dan laut,
termasuk terumbu karang yang sensitif. Pemerintah telah
mencabut beberapa IUP sebagai bentuk tindakan tegas, namun
pengawasan dan penerapan sanksi masih menjadi tantangan.
Kelemahan-kelemahan
ini
menunjukkan
kebutuhan
untuk
pengelolaan
IUP
yang
lebih
ketat
dengan
transparansi,
pengawasan berkala, serta keterlibatan masyarakat dan lembaga
lingkungan independen agar prinsip keberlanjutan lingkungan
dapat terpenuhi dengan baik.Secara ringkas, kelemahan IUP
dalam konteks lingkungan paling banyak muncul dari kurangnya
kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, pengawasan yang lemah,
potensi konflik kepentingan, dan kurangnya transparansi dalam
proses penerbitan dan pengelolaan izin usaha pertambangan.
-
Resolusi lingkungan untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan
(IUP) mencakup kewajiban penyusunan dan pelaksanaan rencana
reklamasi serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan
354
pertambangan sesuai peraturan yang berlaku. Pemegang IUP
harus: (i) menyusun rencana reklamasi tahap operasi produksi
berdasarkan studi kelayakan dan dokumen lingkungan hidup yang
disetujui;
(ii)
menyediakan
dana
jaminan
reklamasi
dan
pascatambang, serta melaksanakan pengelolaan lingkungan untuk
mencegah
pencemaran
dan
kerusakan
lingkunga
(Note:
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022); (iii) wajib
melakukan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan untuk
mencegah dan menanggulangi pencemaran serta kerusakan
lingkungan, seperti pengelolaan air asam tambang sesuai baku
mutu lingkungan; (iv) wajib patuh terhadap ketentuan Amdal yang
tertera dalam persyaratan ijin; (v) sanksi administratif dapat
dikenakan untuk pelanggaran kewajiban lingkungan tersebut,
termasuk peringatan, penangguhan, hingga pencabutan IUP.
Penguatan pengawasan dan koordinasi antar pemerintah pusat
dan daerah juga menjadi bagian penting untuk memastikan
kepatuhan pemegang IUP terhadap resolusi lingkungan ini.
-
Secara ringkas, resolusi lingkungan pada pemegang IUP meliputi:
(i) Penyusunan dan pelaksanaan rencana reklamasi dan
pascatambang, (ii) Penyediaan dan penempatan dana jaminan
reklamasi,
(iii)
Pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan
pertambangan secara berkala (menurut waktu) untuk mencegah
pencemaran dan kerusakan, (iv) Kepatuhan pada dokumen
lingkungan hidup yang disetujui, (v) Pemberlakuan sanksi
administratif atas pelanggaran kewajiban lingkungan. Semua ini
harus ada dalam ketentuan Undang-Undang Minerba terbaru (UU
no
2/2025)
dan
peraturan
pemerintah
pelaksana
terkait
pengelolaan lingkungan di sektor Pertambangan Mineral dan
Batubara.
3) Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si. – Ahli Hukum Pertambangan dan
Hukum Tata Negara
-
Bahwa Ahli memberikan keterangannya secara tertulis sebagai
berikut.
355
-
Pasal 33 UUD 1945 merupakan jantung kosntitusi ekonomi
Indonesia yang berakar pada cita-cita anti-eksploitasi kolonial dan
demokrasi ekonomi.
-
penguasaan negara atas sumber daya alam bersifat substantif,
bukan sekadar administratif atau formasl
-
negara bertindak sebagai mandataris rakyat (public trustee) dalam
mengelola
sumber
daya
alam
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat;
-
konsep
“dikuasai
oleh
negara”
mencakup
lima
fungsi
konstitusional:
1. kebijakan (beleid)
2. pengurusan (bestuursdaad)
3. pengaturan (regelendaad)
4. pengelolaan (beheersdaad)
5. pengawasan (toetzchthoudensdaad)
kelima fungsi tersebut harus dijalankan secara simultan dan
proporsional agar penguasaan negara tidak tereduksi.
-
Bahwa Pasal 35 ayat (1) UU Minerba yang mendasarkan usaha
pertambangan pada perizinan berusaha mereduksi negara dari
penguasa substantif menajdi sekadar penerbit izin administratif,
dan
menghilangkan
fungsi
pengelolaan
langsung
negara
(beheersdaad).
-
Rezim perizinan menciptakan reduction of state control, yang telah
dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi
-
Akibatnya negara kehilangan: (i) kendali atas operasi produksi, (ii)
kemampuan intervensi pasar, dan (iii) daya tawar terhadap
korporasi tambang.
-
Dampak dari rezim perizinan adalah: (i) delegasi operasi inti
pertambangan kepada swasta, (ii) marjinalisasi peran BUMN, (iii)
Negara hanya berfungsi sebgai pemungut pajak dan royalti.
-
Sistem perizinan ini bertentangan dengan asas usaha bersama,
asas kekelaurgaa dan asas demokrasi ekonomi.
-
Rezim perizinan menutup partisipasi publik dan mengubah
pengelolaan SDA menjadi usaha individu berbasis izin.
356
-
Bahwa Pasal 92 UU Minerba memebrikan hak kepemilkan penuh
hasil tambang (ex-situ) kepada pemegang IUP/IUPK. Ketentuan
ini: (i) mengakhiri hubungan hukum negara dengan SDA setelah
produksi, (ii) memindahkan seluruh nilai ekonomi kepada
pemegang izin, (iii) menjadikan negara sekadar penerima iuran
fiskal.
-
Secara teoretis, terdapat perbedaan mendasar antara Hak
pengelolaan (right to manage) dan Hak kepemilikan (right to own).
Dalam hal ini, hak pengelolaan boleh diberikan kepada swasa,
sedangkan hak kepemilikan tidak boleh diserahkan.
-
Pasal 92 UU Minerba menciptakan pricatisasi nilai ekonomi SDA
yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
-
Sistem ini le bih buruk daripada reim pertambangan kolonial yang
masih memberikan porsi besar bagi negara.
-
Pasal 92 UU Minerba melanggar prinsip Public Trust Doctrine,
karena: (i) negara gagal mempertahankan SDA, (ii) Negara gagal
mengelola secara optimal, dan (iii) Negara gagal mendistribusikan
manfaat secara adil.
-
Ahli berpendapat adanya ketidaksesuaian antara Putusan
Mahkamah Konstitusi dengan UU Minerba. Dalam hal ini,
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa: (i) negara bukan
sekadar pemberi izin atau pemungut iuran dan (ii) pengelolaan
langsung oleh negara adalah pringkat penguasaan tertinggi. Selain
itu, Putusan MK sektor Migas dan air menegaskan kewajiban
negara untuk mengelola langsung SDA jika memiliki kemampuan
modal, teknologi dan manajemen. Oleh karena itu, UU Minerba
menimpang dari prinsip konsitusional yang telah ditetapkan MK.
-
Ahli memberikan alternatif model penguasaan yang konstitusional,
yaitu Product Sharing Contract (PSC) atau usaha patungan dengan
BUMN. Melalui model tersebut: (i) negara tetap pemilik SDA baik
in situ maupun ex situ, (ii) swasta hanya sebagai kontraktor
produksi, (iii) negara mengendalikan volume, harga dan kebijakan
hilirisasi.
357
-
Apabila model penguasaaan dari rezim perizinan menjadi PSC
atau joint venture maka: (i) kontrol negara tetap utuh), (ii)
penerimaan negara jauh lebih optimal, (iii) distribusi manfaat lebih
adil, (iv) keberlanjutan lingkugan dan keadilan antargenerasi
terjamin.
-
Ahli menjelaskan dampak negatif rezim UU Minerba saat ini
adalah: (i) cadangan minerba semakin menipis tanpa manfaat
optimal bagi rakyat, (ii) ketimpangan ekonomi dan oligarki semakin
parah, (iii) kerusakan lingkungan masif dan konflik sosial
meningkat, (iv) negara kehilangan kedaulatan ekonomi dan kontrol
eksploitasi.
-
berdasarkan analisis filosofis, teoretis dan konstitusional yang
diuraikan, Ahli menyimpulkan:
1. Pasal 35 ayat (1) UU Minerba bertentangan dengan Pasal 33
UUD 1945 karena mereduksi penguasaan negara dari
penguasa substantif menjadi sekadar penerbit izin administratif
2. Pasal 92 UU Minerba bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945
karena menciptakan privatisasi nilai ekonomi sumber daya alam
dengan memberikan hak kepemilikan ex situ kepada pemegang
izin
3. Kedua pasal tersebut membentuk rezim privatisasi yang utuh
yang menghilangkan penguasaan substantif negara atas
cabang produksi strategis
4. Rezim ini bertentangna dengan prinsip demokrasi ekonomi yan
gmenhendaki kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran orang
seorang.
-
Rezim Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba bertentangan
dengan asas kekeluargaan karena menutup ruang partisipasi
publik dan mengubah "usaha bersama" menjadi "usaha berizin
secara individual".
-
Rezim Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba menyebabkan
reduction of state control yang telah dilarang oleh Mahkamah
Konstitusi dalam berbagai putusan
358
-
Rezim Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba menciptakan
ketidakadilan fiskal dimana rakyat dibebani pajak besar sementara
pemilik tambang menikmati keuntungan dengan kontribusi minimal.
-
Rezim Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba tidak
berkelanjutan karena negara kehilangan kontrol atas tingkat
eksploitasi sumber daya yang tidak dapat diperbarui.
-
Berdasarkan analisis yang telah diuraikan, Ahli merekomendasikan
kepada Mahkamah Konstitusi kiranya dapat:
1. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba
Inkonstitusional. Kedua pasal tersebut bertentangan dengan
Pasal 33 ayat (1), (2), (3), dan (4) UUD 1945 serta berbagai
pasal lain yang menjamin hak konstitusional warga negara.
2. Memerintahkan Perubahan Model Penguasaan, dari rezim
perizinan dan kepemilikan ex situ menjadi model Product
Sharing Contract atau Joint Venture yang lebih konstitusional.
3. Memberikan Tafsir Konstitusional, bahwa "dikuasai oleh
negara" dalam Pasal 33 UUD 1945 menghendaki penguasaan
substantif, bukan sekadar administratif.
34. Bahwa pada 12 Januari 2026, Hakim Konstitusi mendengarkan
keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah, yaitu sebagai berikut:
1) Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc. IPU. – Ahli Pertambangan
-
Bahwa Ahli di disumpah menurut agama Islam, memberikan
pendapat berdasarkan keahliannya sebagai Ahli Pertambangan
yang pada intinya sebagai berikut.
-
Ahli merupakan anggota Dewan Pakar Perhimpunan Ahli
Pertambangan Indonesia (PERHAPI).
-
Ahli menjelaskan bahwa rezim kontrak (Kontrak Karya/KK) adalah
produk masa lalu (transisional) ketika kapasitas negara (modal &
teknologi) masih lemah. Saat ini kapasitas negara sudah kuat,
sehingga wajar beralih ke rezim izin yang menempatkan negara
sebagai pengendali utama.
-
Ahli menjelaskan dalam rezim kontrak, posisi negara dan
perusahaan adalah “setara” (duduk sama rendah) sehingga negara
sulit mengubah aturan sepihak tanpa negosiasi ulang. Dalam rezim
359
izin (IUP), posisi negara lebih tinggi sebagai regulator, sehingga
bisa memaksa perusahaan mengikuti aturan baru (misal: standar
lingkungan yang lebih ketat) secara langsung (prevailing law)
-
Ahli
menjelaskan
rezim
izin
memungkinkan
pemerintah
menyesuaikan kebijakan secara dinamis (responsif) terhadap
perubahan kondisi lapangan atau teknologi. Sebaliknya, rezim
kontrak bersifat kaku (nailed down) dan mengunci aturan selama
puluhan tahun.
-
Ahli menjelaskan, mayoritas negara maju pertambangan (Australia,
Kanada, Brazil), menggunakan sistem perizinan, bukan kontrak.
Negara yang masih dominan kontrak biasanya adalah negara yang
kelembagaannya belum kuat.
-
Ahli menjelaskan bahwa secara regulasi, pada rezim izin posisi
negara mutlak lebih tinggi. Dalam rezim kontrak, perusahaan bisa
menolak aturan baru yang tidak ada di kontrak awal. Dalam rezim
izin, negara bisa memaksakan aturan baru, misalnya pajak baru
tau standar lingkungan baru, dan perusahaan wajib patuh. Ahli
berpendapat apabila negara takut, itu masalah penegakan hukum
dan bukan masalah sistem hukumnya.
-
Ahli menjelaskan bahwa investor membutuhkamn kepastian tetapi
negara membutuhkan kedaulatan. Ahli berpendapat rezim kontrak
masa lalu seringkali merugikan negara jangka panjang karena
royaltinya sangat kecil dan tidak bisa dinaikkan selama 30 tahun.
Menurut Ahli rezim izin menyeimbangkan kebutuhan investasi
dengan hak negara untuk menyesuaikan penerimaan (state take)
sesuai kondisi ekonomi terkini).
2) Prof. Dr. Mailinda Eka Yunisia - Ahli Hukum Administrasi Negara
-
Bahwa Ahli di disumpah menurut agama Islam, memberikan
pendapat
berdasarkan
keahliannya
sebagai
Ahli
Hukum
Administrasi Negara yang pada intinya sebagai berikut.
-
Ahli merupakan Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas
Gadjah Mada (UGM)
-
Ahli
menjelaskan
bahwa
pemberian
izin
adalah
bentuk
pelaksanaan fungsi “pengurusan” (bestuursdaad) oleh negara. Izin
360
adalah instrumen hukum publik, sedangkan kontrak adalah hukum
privat. Instrumen publik (izin) memberikan kontrol lebih besar bagi
negara dibandingkan kontrak perdata.
-
Ahli menjelaskan ketentuan dalam Pasal 92 UU Minerba yaitu
Pemegang izin “berhak memiliki” mineral setelah bayar royalti
hanyalah batas administratif (cut-off point), bukan pelepasan
kedaulatan negara, itu diperlukan untuk kepastian usaha, namun
negara tetap memegang kendali lewat aturan ekspor, DMO
(Domestic Market Obligation) dan hilirisasi.
-
Ahli menjelaskan bahwa dalam rezim kontrak terdapat risiko
arbitrase apabila negara membuat kebijakan baru yang merugikan
perusahaan, negara bisa digugat di arbitrase internasional karena
dianggap wanprestasi. Dalam rezim izin, negara memiliki diskresi
penuh sebagai penguasa.
-
Ahli berpendapat rezim izin lebih transparan bagi publik karena
syarat
dan
aturannya
terbuka
dalam
undang-undang/PP,
sedangkan isi kontrak (KK) seringkali tertutup dan sulit diakses
publik
-
Ahli menjelaskan bahwa rezim izin memungkinkan pemerintah
pusat menarik kendali pengawasan (sentralisasi) jika daerah gagal
mengawasi. Instrumen hukum publik memungkinkan sanksi
administrasi paksaan yang lebih cepat dibandingkan sanksi
perdata dalam kontrak yang harus lewat pengadilan/arbitrase
dahulu.
-
Bahwa Ahli menjelaskan konsep “hak memiliki” pada Pasal 92 UU
Minerba dalam hukum administrasi berbeda dengan “hak milik”
dalam hukum perdata. Hak Milik disini dimaknai sebagai hak untuk
memanfaatkan nilai ekonomi (economic rights) dari mineral
tersebut, bukan penguasaan mutlak tanpa batas. Menurut Ahli,
meskipun swasta “memiliki” mineral tersebut, negara tetap
memegang kendali (state control) melalui instrumen regulasi
lainnya. Contohnya, negara bisa melarang ekspor bijih mentah
(seperti larangan ekspor nikel), menerapkan kewajiban DMO, dan
mewajibkan hilirisasi.
361
35. Bahwa selain itu pada 12 Januari 2026, Hakim Konstitusi mendengarkan
keterangan Saksi yang dihadirkan oleh Pemerintah, yaitu sebagai berikut:
1) Rahmat Makasao – Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa
Tenggara
-
Bahwa Saksi di disumpah menurut agama Islam, memberikan
keterangan di persidangan sebagai berikut.
-
Saksi menjelaskan pada saat beralih daari KK ke IUPK, beban
perusahaan bertambah signifikan namun menguntungkan negara.
Royalti naik 3 (tiga) kali lipat, adanya kewajiban divestasi saham,
dan kewajiban hilirisasi (membangun smelter) yang sebelumnya
tidak ada di kontrak lama.
-
Saksi menjelaskan IUPK memberi kepastian perpanjangan operasi
(2x10 tahun) yang lebih jelas dibandingkan KK yang klausul
perpanjangannya seringkali abu-abu dan butuh negosiasi politik
-
Saksi menjelaskan dalam IUPK, aturan lingkungan lebih ketat dan
mengikuti peraturan terbaru (prevailing). di KK lama, aturan
lingkungan terkunci apda standar tahun kontrak ditandatangani
(misal tahun 1986) yang mungkin sudah usang.
-
Saksi menjelaskan saat beralih ke IUPK, wilayah tambang PT
Amman dipangkas drastis dari 66.000 hektar menjadi 25 hektar
sesuai batas UU Minerba.
-
Saksi menjelaskan, peralihan dari KK ke IUPK membuat operasi
perusahaan justru lebih pasti. Dalam kontrak lama, mekanisme
perpanjangan sering menjadi perdebatan politik yang tidak
berujung. Dalam UU minerba baru, ada jaminan perpanjangan
operasi (kelanjutan operasi) selama kami memenuhi syarat ketat
yang ditetapkan negara, sehingga mereka berani investasi triliunan
rupiah untuk membangun smelter.
2) Budiawansyah - Direktur PT Vale Indonesia
-
Bahwa Saksi di disumpah menurut agama Islam, memberikan
keterangan di persidangan sebagai berikut.
-
Saksi menjelaskan Transisi ke IUPK memaksa PT Vale
mendivestasikan sahamnya hingga mayoritas (54%) kini dimiliki
negara (melalui MIND ID),
362
-
Saksi menjelaskan berdasarkan data internal PT Vale (2019-2023)
skema IUPK memberikan penerimaan negara rata-rata 16 % lebih
tinggi dibandingkan dengan skema Kontrak Karya
-
Saksi menjelaskan, di bawah IUPK, kewajiban reklamasi jauh lebih
berat. Saksi menyontohkan jika perusahaan ingin membuka
kembali lahan yang sudah direklamasi, mereka wajib membuka
lahan kompensasi 3 kali lipat luasnya. Jaminan reklamasi juga
wajib dalam bentuk deposito riil, bukan sekadar garansi bank.
-
Saksi menjelaskan bahwa IUPK mewajibkan adanya “Rencana
Pemanfaatan Seluruh Wilayah” (RPSW) yang harus disetujui
pemerintah, sehingga negara tahu persis rencana jangka panjang
perusahaan terhadap cadangan mineral
-
Saksi mengklaim penerimaan negara naik setelahj beralih ke IUPK
dimana menurut Saksi kenaikan tersebut terjadi karena rate
(persentase) tarifnya memang dinaikkan oleh pemerintah adlam
IUPK. misalnya royalti nikel naik signifikan dibandingkan kontrak
lama. Selain itu, ada kewajiban setor 10% laba bersih untuk
pemerintah daerah yang sebelumnya tidak ada di kontrak karya.
-
Saksi mengatakan di bawah rezim UU Minerba baru, pemegang
izin wajib menempatkan Jaminan Reklamasi dalam bentuk uang
tunai (cash) di bank pemerintah, bukan lagi sekadar garansi
asuransi. Jika pemegang ziin gagal mereklamasi, pemerintah bisa
langsung
mengambil
uang
itu
untuk
memulihkan
lahan.
Pengawasannya juga berlapis oleh kementerian ESDM dan KLHK.
36. Bahwa Para Pemohon mengajukan alat bukti sebagai berikut.
-
P-1
Surat
Keterangan
Mahasiswa
Aktif
Fakultas
Hukum
Universitas Indonesia atas nama Pemohon I, NPM
2206033895, Program S1 peminatan Hukum Lingkungan dan
Sumber Daya Alam, dengan bukti pengambilan mata kuliah
Hukum Kehutanan, Perkebunan, dan Pertambangan
-
P-2
Surat Keputusan/Surat Pengangkatan Pemohon I sebagai
Direktur Environmental Law Society FHUI (ELS FHUI) dan
dokumentasi kegiatan selama Pemohon I menjabat
363
-
P-3
Surat Keputusan/Surat Pengangkatan Pemohon I sebagai
Wakil Kepala Departemen Lingkungan Hidup BEM FHUI
Tahun 2024 dan Dokumentasi kegiatan Pemohon I: podcast
“Carut Marut Tata Kelola Pertambangan Nikel di Raja Ampat”,
artikel populer “Tambang Nikel: Ambisi Akselerasi Yang
Justru Menghabisi Lingkungan dan Masyarakat”, aksi
penolakan tambang PT Dairi Prima Mineral, program
pengabdian masyarakat “Environmental Project FH UI” di
Kepulauan Seribu, dan Amicus Curiae pencemaran tambak
udang Karimunjawa
-
P-4
Surat Keterangan Mahasiswa Aktif Pemohon II (NPM
2206063960) dengan bukti pengambilan mata kuliah
pertambangan, perkebunan, kehutanan
-
P-5
Surat Keputusan/Surat Pengangkatan Pemohon II sebagai
Wakil Direktur ELS FHUI
-
P-6
Surat Keputusan/Surat Pengangkatan Pemohon II sebagai
Wakil Kepala II Departemen Lingkungan Hidup BEM FHUI
2024 dan Dokumentasi kegiatan Pemohon II: program “FHUI
Environmental Project”, Amicus Curiae pencemaran tambak
Karimunjawa, aktivisme penolakan tambang PT Dairi Prima
Mineral, serta aksi #AllEyesOnPapua di Mahkamah Agung
-
P-7
Surat Keterangan Mahasiswa Aktif Pemohon III (NPM
2206063494) dengan bukti pengambilan mata kuliah hukum
lingkungan
-
P-8
Dokumentasi kondisi lingkungan di rumah Pemohon IV di
Belitung
Timur:
sumur
berminyak,
berwarna
kuning,
mengandung logam berat akibat tambang timah ilegal
Video “Luluh Lantak Timah: Tambang ilegal mengobrak-abrik
Bangka Belitung, raksasa teknologi tutup mata.” dalam laman
Youtube The Gecko Project
-
P-9
Analisis Kandungan Logam Hg, Cd, As, dan Se pada Ikan
Konsumsi dari Pasar Ikan Tanjungpandan, Belitung Beserta
Penilaian Tingkat Keamanan Pangan
-
P-10 Surat Keterangan Nomor 251/2008/VII/2019 yang dikeluarkan
oleh Kepala Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten
Belitung Timur atas nama Yudi Amsoni
Keputusan Kepala Desa Sukamandi Nomor 188.4/033/KPTS-
SKM/I/2021 tentang Penetapan Kepengurusan Komunitas
AKAR
BAKAU
Periode
Tahun
2021–2025
di
Desa
Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur
Video “World Mangrove Day July 26 2020” dalam kanal
Youtube “Yudi Senga”
364
-
P-11
Dokumenter
“Penambangan
Timah
Ilegal
Penyebab
Kerusakan Ekosistem Mangrove di Bangka Belitung?” dalam
kanal Youtube TV Tempo
Dokumentasi acara “Mangrove Talks” (26 Juni 2024) dalam
kanal Youtube Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Dokumentasi “Jejak Tamak Korupsi Tambang Timah Rp 271
T” (12 Mei 2024) dalam kanal Kompas TV
Bukti intimidasi yang dialami Pemohon IV pasca tampil
sebagai narasumber
Undangan dan dokumentasi keikutsertaan Pemohon IV dalam
Indonesia Climate Justice Summit 2025
-
P-12 Keputusan Kepala Desa Lintang No. 47/2023 tentang
Penetapan Kelompok Masyarakat Sadar Wisata “Lanun”
Geosite Tebat Rasau
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok
Masyarakat Sadar Wisata (Pokdarwis) “Lanun” Tebat Rasau
bertanggal 23 Desember 2023
-
P-13 Ary Prihardhyanto Keim, et al., “Tebat Rasau Geopark:
Ethnobiology and Ethnogeology of a Pleistocene River in
Belitung, Indonesia”, Journal of Tropical Ethnobiology Vol.4
No.2 (2021): 130-149.
Dokumen pengakuan Geosite Belitong oleh Komite Nasional
Geopark Indonesia (2017)
Sertifikat pengakuan Geosite Belitong sebagai UNESCO
Global Geopark (2021)
Dokumen pengakuan Geosite Belitong sebagai UNESCO
Global Geopark (2021)
-
P-14 Artikel “Masyarakat Minta Keluarkan Hutan Adat Tebat Rasau
dari Konsesi HTI” dari laman Mongabay bertanggal 5 Juni
2022
-
P-15 Peraturan Bupati Luwu Timur No. 1/2022 tentang Pengakuan
& Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Surat Keterangan Desa Nikkel No. 460/1177/DN tentang
Lembaga Adat Kerajaan Matano (16 September 2019)
Surat Keterangan Terdaftar No. 00-24-04/000021/XI/2014
Bupati Luwu Timur
Keputusan
Menkumham
RI
No.
AHU-
0017264.AH.01.4.Tahun.2023 tentang Yayasan Wawainia
Rahampu’u Matano
365
-
P-16
Surat Pemberitahuan Yayasan Wawainia Rahampu’u Matano
No. 39/PEM/I/2025 (10 Januari 2025)
Surat Pemberitahuan Yayasan No. 40/PEM/IX/2025 (12
September 2025) tentang pemberian kuasa uji materi
-
P-17 Disertasi Kathryn Robinson “Stepchildren of Progress: The
Political Economy of Development in an Indonesian Mining
Town” (ANU, 1983)
Catatan Memoar H. Ranggo disadur Pemohon VI (2024)
Dokumentasi Sejarah Matano
-
P-18 Dokumentasi penanaman papan batas tanah ulayat MHA
Matano (Desember 2023
-
P-10 Video & Berita Pencemaran PT Vale 25/08/2025 (Warta
Ekonomi)
Fact Sheet PT Vale – trendasia.org.pdf
-
P-20 Eli Ruslina, “Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia”, Jurnal
Konstitusi Vol. 9 No. 2, Maret 2012, hlm. 50, 69)
-
P-21 Kementerian ESDM, Grand Strategy Mineral dan Batubara
(2021), hlm. 37, 107, 157, 211, 331 dan 374
-
P-22 Prabowo Subianto, Paradoks Indonesia dan Solusinya,
Agustus 2023, hlm. 25, 31 dan 79
-
P-23
Artikel Kompas.com mengenai Masyarakat Indonesia Masih
Dibawah Garis Kemiskinan
World Bank (14 Juni 2025), Updated Global Poverty Lines –
Indonesia
-
P-24 Andri Gunawan Wibisana, Kerugian Lingkungan, Kerugian
Perekonomian Negara?, Kompas, 2024
-
P-25
Dokumentasi
Puluhan
Nelayan
Mendatangi
Aktivitas
Pertambangan Ilegal di Belitung Timur pada 16 September
2025
Dokumentasi
Puluhan
Nelayan
Mendatangi
Aktivitas
Pertambangan Ilegal di Belitung Timur pada 16 September
2025
-
P-26 Tri Hayati, “Hak Penguasaan Negara Terhadap Sumber Daya
Alam…” Jurnal Hukum & Pembangunan (2019), hlm. 783
(mengutip Antony I. Ogus)
366
-
P-27 Ahmad Khoirul Umam, ed. Kuasa Oligarki Atas Minerba
Indonesia, (Jakarta: Paramadina, 2021), hlm. 148, hlm. 143-
144.
-
P-28 Markus Bruckner, Chadi Bou Habib dan Maartin Loknc,
Natural
Resources,
State
Ownership,
and
Economic
Development, Australian National University, September
2013, hlm. 27.
-
P-29 Adji Prakoso, “Indische Mijnwet 1899: Legalkan 75 Tahun
Pertambangan
Swasta
dan
Cikal
Bakal
Hukum
Pertambangan Nasional”, MARINews, 12 Juli 2025
-
P-30 Emelda Hatta, “Analisis Pengaruh Sektor Pertambangan
terhadap
Kawasan
Permukiman
Kab.
Luwu
Timur”,
Universitas Bosowa, 202.
-
P-31 Artikel/infografis “Tren Kenaikan Biaya Pendidikan” dari
Tempo
-
P-32 NPWP atas nama Yudi Amsoni (Pemohon IV)
NPWP atas nama Nasidi (Pemohon V)
-
P-33 SK Penetapan PONTADA sebagai Situs Cagar Budaya Tahun
2024.pdf
-
P-34 Peta/keterangan resmi kawasan cagar budaya MHA Matano
yang overlap dengan konsesi tambang
-
P-35 Masyarakat Adat Lutim Protes Lapangan Golf Masuk
Kawasan Cagar Budaya (berita/laporan)
-
P-36 Laporan Keuangan Konsolidasian PT Vale Indonesia Tbk (31
Desember 2024 dan 2023)
-
P-37 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Auditor
Independen PT PAM Mineral Tbk (31 Desember 2024)
-
P-38 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Auditor
Independen PT Bumi Resources Tbk dan entitas anaknya (31
Desember 2024 dan 2023)
-
P-39 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Auditor
Independen PT Harum Energy Tbk dan entitas anaknya (31
Desember 2024)
-
P-40 Laporan Keuangan Konsolidasian PT Dian Swastatika
Sentosa Tbk dan entitas anak (31 Desember 2024 dan 2023)
-
P-41 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Auditor
Independen PT Alfa Energi Investama Tbk dan entitas anak
(31 Desember 2024)
367
-
P-42 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Informasi Tambahan
PT Golden Eagle Energy Tbk dan entitas anak (31 Desember
2024 dan 2023)
-
P-43 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Informasi Tambahan
PT Golden Energy Mines Tbk dan entitas anak (31 Desember
2024 dan 2023)
-
P-44 Laporan Keuangan Konsolidasian PT Indo Tambangraya
Megah Tbk dan entitas anak (31 Desember 2024 dan 2023)
-
P-45 Laporan Keuangan Konsolidasian PT Atlas Resources Tbk
dan entitas anak (31 Desember 2024 dan 2023)
-
P-46 Laporan Keuangan Konsolidasian PT Cita Mineral Investindo
Tbk dan entitas anak (31 Desember 2024)
-
P-47 Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bayan Resources Tbk
dan entitas anak (31 Desember 2024 dan 2023)
-
P-48 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Auditor
Independen PT Adhi Kartiko Pratama Tbk dan entitas anak
(31 Desember 2024)
-
P-49 Laporan Keuangan Konsolidasian PT Kapuas Prima Coal Tbk
dan entitas anak (31 Desember 2024 dan 2023)
-
P-50 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Auditor
Independen PT Bumi Resources Minerals Tbk dan entitas
anak (31 Desember 2024 dan 2023)
-
P-51 Laporan Keuangan Konsolidasian PT J Resources Asia
Pasifik Tbk dan entitas anak (31 Desember 2024 dan 2023)
-
P-52 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Auditor
Independen PT Amman Mineral Internasional Tbk dan entitas
anak (31 Desember 2024 dan 2023)
-
P-53 Laporan Keuangan Konsolidasian PT United Tractors Tbk dan
entitas anak (31 Desember 2024 dan 2023)
-
P-54 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Auditor
Independen PT Baramulti Suksessarana Tbk dan entitas anak
(31 Desember 2024)
-
P-55 Laporan Keuangan Konsolidasian PT Adaro Andalan
Indonesia Tbk (31 Desember 2024, 31 Desember 2023 dan 1
Januari 2023)
-
P-56 Laporan Keuangan Konsolidasian PT Alamtri Resources
Indonesia Tbk (31 Desember 2024 dan 2023)
368
-
P-57 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Auditor
Independen PT Ifishdeco Tbk dan entitas anak (31 Desember
2024 dan 2023)
-
P-58 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Auditor
Independen PT Trimegah Bangun Persada Tbk dan entitas
anak (31 Desember 2024)
-
P-59 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Auditor
Independen PT Black Diamond Resources Tbk dan entitas
anak (31 Desember 2024 dan 2023)
-
P-60 Laporan Keuangan Konsolidasian PT Mitrabara Adiperdana
Tbk dan entitas anak (31 Desember 2024 dan 2023)
-
P-61 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Auditor
Independen PT Merdeka Copper Gold Tbk dan entitas anak
(31 Desember 2024)
-
P-62 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Auditor
Independen PT Archi Indonesia Tbk dan entitas anak (31
Desember 2024)
-
P-63 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Auditor
Independen PT Resources Alam Indonesia Tbk dan entitas
anak (31 Desember 2024)
-
P-64 Laporan Keuangan Konsolidasian PT Garda Tujuh Buana Tbk
dan entitas anak (31 Desember 2024)
-
P-65 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Auditor
Independen PT Merdeka Battery Materials Tbk dan entitas
anak (31 Desember 2024 dan 2023)
-
P-66 Realisasi Pendapatan Negara (Miliar Rupiah), 2022
-
P-67 Realisasi Pendapatan Negara (Miliar Rupiah), 2023
-
P-68 Realisasi Pendapatan Negara (Miliar Rupiah), 2024
IV.
FAKTA HUKUM
Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah diuraikan di atas, yang merupakan
gabungan dari keterangan Pemerintah, DPR, Pendapat Ahli Para Pemohon,
Pendapat Ahli dari Pemerintah, dan Keterangan para saksi yanfg dihadirkan oleh
Para Pemohon dan Pemerintah, serta bukti-bukti surat yang diajukan, maka
terungkap. Fakta Hukum yang tidak terbantahkan yaitu sebagai berikut:
A. Fakta terjadinya Degradasi Penguasaan Negara dari “Pengelola” menjadi
“Administrator”
369
1. Bahwa benar secara normatif Pasal 35 ayat (1) UU Minerba telah mengubah
rezim pengelolaan pertambangan dari skema “kontrak” menjadi skema
“perizinan”;
2. Bahwa berdasarkan keterangan ahli Prof Kurnia Toha dan Dr. Ahmad Redi,
perubahan rezim ini mereduksi peran negara hanya sebagai pemberi izin dan
pemungut
pajak,
sehingga
negara
kehilangan
kendali
substantif
(beheersdaad) atas penentuan volume produksi, harga, dan manajemen
cadangan mineral.
3. Bahwa meskipun Pemerintah dan DPR mendalilkan bahwa rezim izin
menempatkan posisi negara lebih tinggi dalam hukum Publik (Ahli Prof.
Irwandy Arif dan Prof. Mailinda), namun fakta empiris yang diungkapkan oleh
Ahli Praktisi Pertambangan Ir. Milawarma membuktikan bahwa dalam
Praktiknya, negara justru “tersandera” oleh target penerimaan negara dan
kehilangan fleksibilitas untuk mengambil keuntungan maksimal (windfall
profit) pada saat harga komoditas melonjak, yang justru dinikmati
sepenuhnya oleh swasta;
B. Fakta Priatisasi Sumber Daya Alam dan Hilangnya Kedaulatan Negara atas
Cadangan
4. Bahwa benar Pasal 92 UU Minerba memberikan hak kepemilikan mineral (ex
situ) kepada Pemegang IUP/IUPK seketika setelah pembayaran iuran
produksi, yang menurut keterangan Ahli Mohammad Novrizal, Ph.D. dan Dr.
Ahmad Redi, mengakibatkan putusnya hubungan kepemilikan negara
dengan sumber daya alam tersebut.
5. Bahwa fakta persidangan menunjukkan “hak memiliki” ini menyebabkan
cadangan mineral (reserves) yang masih berada di perut bumi dijadikan aset
valuasi oleh perusahaan swasta untuk mencari pendanaan, padahal secara
konstitusional, mineral tersebut masih milik rakyat (yang diwakili oleh negara);
6. Bahwa model kepemilikan ini berbeda dengan praktik di negara kaya sumber
daya alam lain (Arab Saudi, Norwegia, Brunei), yang tetap mempertahankan
kepemilikan negara melalui BUMN atau Joint Venture dan tidak melepas
kepemilikan penuh kepada pihak swasta;
C. Fakta ketidakadilan Fiskal dan Minimnya Penerimaan Negara (Stake Take)
7. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Dr. Ir. Chairil Abdini dan dikuatkan
dengan bukti P-66, P-67 dan P-86, terdapat disparitas penerimaan negara
370
yang mencolok antara rezim izin (Batubara) dengan Rezim Kontrak Bagi Hasil
(Migas)
8. Bahwa terbukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor
Batubara pada tahun 2024 (dengan rezim izin) hanya berkisar di bawah 13,5
% dari total nilai produksi, sementara PNBP dari sektor Migas (dengan rezim
PSC) mencapai 29% atau hampir tiga kali lipat
9. Bahwa berdasarkan analisis Laporan Keuangan 12 Perusahaan Tambang
(Bukti P-36 s.d. P-65) terdapat potensi keuntungan super (rent) sebesar
Rp59,79 triliun yang dinikmati oleh perusahaan swasta dan tidak masuk ke
kas negara akibat sistem fiskal rezim perizinan yang tidak optimal
D. Fakta Kerusakan Lingkungan dan Kegagalan Reklamasi di Bawah Rezim
Perizinan
10. Bahwa fakta yang disampaikan Para Pemohon Klaster Warga Lokal dan
Masyarakat Hukum Adat yang didukung pula oleh keterangan Ahli Ir.
Milawarma dan bukti-bukti surat (Bukti P-8, P-9 dan P-11) menunjukkan
bahwa mekanisme perizinan saat ini gagal mencegah kerusakan lingkungan
yang masif, pencemaran air, dan kerusakan hutan mangrove di wilayah
operasi tambang.
11. Bahwa Ahli Lingkungan Prof. Raldi Koestoer dan Ahli Pertambangan Ir.
Milawarma menegaskan bahwa sistem perizinan yang membatasi wilayah
dan waktu secara administratif (kotak-kotak izin) tidak kompatibel dengan
manajemen lingkungan yang bersifat lintas batas ekologis, mengakibatkan
reklamasi pascatambang tidak berjalan efektif dan terfragmentasi;
12. Bahwa pengawasan administratif yang didalilkan oleh Pemerintah terbukti
tidak efektif di lapangan karena jauhnya rentang kendali negara melalui
mekanisme sentralisasi, yang dikonfirmasi oleh fakta masih banyaknmya
perusahaan yang tidak menempatkan jaminan pascatambang;
E. Fakta Hilangnya Ruang Partisipasi dan Hak Tradisional Masyarakat Adat
13. Bahwa sentralisasi perizinan dalam Pasal 35 ayat (1) terbukti telah menihilkan
peran serta masyarakat daerah dan masyarakat hukum adat dalam proses
pengambilan keputusan tambang sebagaimana dibuktikan oleh maraknya
konflik agraria dan kriminalisasi warga yang mempertahankan ruang
hidupnya di wilayah konsesi (Bukti P-14, P-15, P-18)
371
14. Bahwa Ahli Mohammad Novrizal, Ph.D. menyatakan ketiadaan mekanisme
Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam norma a quo berpotensi
melanggar hak konstitusional masyarakat adat yang dijamin dalam Pasal 18B
ayat (2) UUD 1945.
F. Fakta Pengabaian Hak Intergenerasi (Intergenerational Equity)
15. Bahwa hilangnya warisan kekayaan alam untuk generasi mendatang
berdasarkan keterangan Ahli Prof. Kurnia Toha dan Dr. Ahmad Redi,
terungkap fakta sistem “kepemilikan swasta” (Pasal 92) dan royalti yang
rendah, negara gagal menabung kekayaan alam yang bersifat non-renewable
(tidak terbarukan). Berbeda dengan negara seperti Norwegia dan Arab Saudi
yang mengubah kekauaan alam menjadi Sovereign Wealth Fund (Dana
Abadi) untuk anak cucu, rezim UU Minerba a quo membiarkan kekayaan
tersebut habis dikeruk oleh generasi saat ini (bahkan oleh segelintir
perusahaan asing/swasta) tanpa menyisakan manfaat ekonomi yang setara
bagi generasi mendatang.
16. Bahwa timbulnya beban Ekologis yang diwariskan (Ecological Debt). Hal ini
berdasarkan keterangan Ahli Ilmu Lingkungan Prof. Raldi Hendrotoro
menunjukkan bahwa kerusakan lingkunganakibat tambang (lubang tambang
tidak direklamasi, pencemaran air tanah, dsb.) bersifat jangka panjang dan
irreversible (tidak dapat dipulihkan sepenuhnya). Hal ini menciptakan “utang
ekologis” yang harus ditanggung oleh generasi muda (Para Pemohon Klaster
Mahasiswa) di amsa depan, padahal mereka tidak dapat menikmati
keuntungan ekonominya saat ini;
17. Bahwa terdapat korelasi kegagalan Pengelolaan SDA dengan Beban
Ekonomi Generasi Muda yang dikonfirmasi oleh keterangan Ahli bahwa
minimnya Stake Take (penerimaan negara) dari sektor pertambangan
berimplikasi pada ketidakmampuan negara membiayai layanan publik secara
mandiri, Hal ini berkorelasi dengan fakta yang dialami oleh Para Pemohon
Klaster Mahasiwa, yaitu mahalnya nbiaya pendidikan (UKT) dan sulitnya
akses perumahan, karena negara kehilangan potensi ribuan triliun Rupiah
yang seharusnya bisa disubsidikan untuk kebutuhan dasar generasi penerus.
18. Bahwa Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Pasal 35 ayat
(1) UU Minerba telah mereduksi makna “penguasaan negara” yang
dijaminkan oleh Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, menjadi semata-mata
372
kewenangan administratif dalam bentuk perizinan usaha. Norma tersebut
telah menghapus partisipasi publik dan asas kebersamaan sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (1) dan (4) UUD 1945;
19. Bahwa dengan demikian, Pasal 35 ayat (1) UU Minerba in casu UU No. 3
Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1), (2), (3) dan (3) UUD
1945, serta menimbulkan kerugian konstitusional secara nyata atau setidak-
tidaknya potensial bagi Para Pemohon;
20. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Pasal 92 UU Minerba
in casu UU No. 3 Tahun 2020 telah mengubah posisi negara dari penguasa
substantif menjadi penerima hasil administratif, sehingga bertentangan
dengan makna “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD
1945. Norma tersebut menciptakan sistem ekonomi pertambangan yang
individual dan eksklusif, sehingga bertentangan dengan asas kebersamaan
dan demokrasi ekonomi sebagaimana Pasal 33 ayat (1) dan (3) UUD 1945;
21. Bahwa dengan demikian, Pasal 92 UU Minerba in casu UU No. 3 Tahun 2020
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1), (2), (3) dan (4) UUD 1945 serta
menimbulkan kerugian Konstitutional yang nyata atau setidak-tidaknya
potensial bagi Para Pemohon;
22. Selain itu, terdapat hubungan yang erat antara norma Pasal 92 dan norma
Pasal 35 ayat (1) UU Minerba in casu UU No. 3 Tahun 2020, Pasal 92 bukan
hanya norma kepemilikan yang berdiri sendiri, melainkan merupakan output
logis dari Pasal 35 ayat (1) yang lebih dahulu mengubah penguasaan negara
menjadi perizinan administratif. Ketika negara hanya berperan sebagai
penerbit izin, maka konsekuensinya logis: hasil tambang berpindah tangan.
Karena itu, dua pasal ini membentuk satu rezim privatisasi yang utuh.
V.
PETITUM
Berdasarkan permohonan dan fakta-fakta hukum yang telah diperoleh dalam
persidangan, Para Pemohon dengan ini memohon kepada Mahkamah Konstitusi
agar memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan materi muatan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
373
Batubara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Atau, menyatakan Pasal 35 ayat (1) bertentangan
dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penguasaan negara
atas pertambangan mineral dan batubara dapat dilakukan melalui skema
berupa Kontrak/Kerjasama Pengelolaan Sumber Daya Alam oleh Negara.
3. Menyatakan materi muatan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Atau, menyatakan Pasal 92 bertentangan dengan
UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Hak Milik atas Mineral atau
Batubara yang telah diproduksi tetap berada di bawah penguasaan negara dan
diatur melalui skema Bagi Hasil Produksi atau Mekanisme Lain yang Menjamin
Dominasi Keuntungan Negara
4. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
atau,
apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
[2.7]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan kesimpulan tertulis
bertanggal 21 Januari 2026 yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 21 Januari
2026, yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya, sebagai berikut:
Bahwa dengan mengacu pada seluruh fakta yang terungkap sehubungan
dengan persidangan, Pemerintah dengan ini menyampaikan Kesimpulan dalam
Perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian konstitusionalitas
(constitutional
review)
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU
Minerba”) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(“UUD NRI Tahun 1945”).
1.
Bahwa Pemerintah tetap berpegang teguh pada dalil-dalil yang telah
dikemukakan dalam Keterangan Presiden tertanggal 24 November 2025 yang
374
seluruhnya secara mutatis mutandis merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Kesimpulan Pemerintah ini.
2.
Bahwa Pemerintah menghargai namun tidak sependapat dengan dalil yang
disampaikan oleh Para Pemohon (kecuali yang secara tegas dibenarkan oleh
Pemerintah), termasuk namun tidak terbatas pada:
i)
Perbaikan Permohonan yang didaftarkan Para Pemohon pada 3
November 2025 (“Permohonan”); dan
ii)
Seluruh alat bukti keterangan ahli dan saksi yang diajukan Para
Pemohon, yaitu Ahli: Prof. Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D.; Ir.
Milawarma, M.Eng. Serta Saksi: Sdr. Chairil Abdini.
3.
Bahwa sampai dengan diajukannya Kesimpulan Pemerintah ini, Para
Pemohon
tidak
mampu
membuktikan
kedudukan
hukum
dan
hak
konstitusional yang dilanggar akibat berlakunya UU Minerba sebagaimana
yang telah dipersyaratkan dalam Ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir
kali diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (“UU MK”) serta
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Nomor 002/PUU-
V/2007, dan Nomor 011/PUU-V/2007.
4.
Bahwa selain itu, Pemerintah menegaskan kembali bahwa objek permohonan
dalam perkara a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon sama sekali tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa dengan tetap mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas maka selanjutnya
Pemerintah akan menguraikan Kesimpulan sebagai berikut:
I.
TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, sebagaimana ditafsirkan
secara konsisten dalam praktik Mahkamah Konstitusi, serta dengan
memperhatikan seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan yang terungkap
di persidangan, Pemerintah berkesimpulan bahwa Para Pemohon tidak
memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan
permohonan a quo. Para Pemohon tidak dapat membuktikan adanya
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat khusus,
aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang secara wajar dapat dipastikan
akan terjadi, serta tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband)
375
antara norma Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba dengan kerugian
yang didalilkan.
2. Bahwa telah terbukti menurut hukum, tidak ada kerugian konstitusional
yang diderita Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, karena dalil
kerugian konstitusional yang diajukan semata-mata didasarkan pada
posisi Para Pemohon sebagai mahasiswa dan generasi muda yang
memiliki perhatian terhadap isu lingkungan hidup, tata kelola sumber daya
alam, dan keadilan sosial. Meskipun Pemerintah tetap menghargai
perhatian tersebut, namun dalil demikian bersifat umum, abstrak, dan tidak
menunjukkan adanya dampak langsung berupa hilangnya hak atau
kewenangan konstitusional tertentu yang dijamin oleh UUD NRI Tahun
1945 sebagai akibat langsung dari berlakunya norma a quo.
3. Bahwa terhadap Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI, kerugian
yang didalilkan berkaitan dengan dampak kegiatan pertambangan tertentu
di lapangan, seperti kerusakan lingkungan, kawasan mangrove, geosite,
maupun ruang hidup masyarakat hukum adat. Kerugian tersebut tidak
dapat dikualifikasikan sebagai akibat langsung, maupun potensial, dari
berlakunya norma Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba, melainkan
berkaitan dengan tindakan konkret, pelaksanaan izin tertentu, atau aspek
pengawasan administratif yang secara hukum memiliki mekanisme
penyelesaian tersendiri di luar pengujian norma undang-undang.
4. Bahwa dengan demikian, Pemerintah berpendapat bahwa Para Pemohon
tidak memenuhi lima syarat kumulatif kerugian hak konstitusional,
sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
pengujian norma dalam perkara a quo. Oleh karenanya, permohonan Para
Pemohon patut dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
II.
PERMOHONAN PARA PEMOHON KABUR (OBSCUUR LIBEL)
1. Bahwa selain tidak terpenuhinya kedudukan hukum Para Pemohon,
Permohonan a quo juga mengandung cacat formil berupa ketidakjelasan
antara posita dan petitum (obscuur libel). Ketidakjelasan tersebut terlihat
dari tidak adanya kesesuaian yang tegas antara dalil yang diuraikan dalam
posita dengan permintaan yang dirumuskan dalam petitum.
376
2. Bahwa dalam posita, Para Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas
Pasal 92 UU Minerba, namun dalam petitumnya Para Pemohon tidak
merumuskan permintaan yang jelas, spesifik, dan operasional terhadap
norma tersebut, melainkan hanya mengajukan frasa umum mengenai
“mekanisme lain yang memberikan dominasi keuntungan pada negara”
tanpa penjelasan mengenai bentuk, batasan, maupun konsekuensi
hukumnya.
3. Bahwa Pemerintah berpandangan bahwa permohonan pengujian norma
maupun permintaan penafsiran harus dimintakan secara tegas dan
spesifik, bukan diserahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi
tanpa rumusan yang jelas mengenai norma atau tafsir yang diminta.
Apabila tidak, maka Permohonan Para Pemohon telah mengandung cacat
formil (obscuur libel) karena ketidakjelasan antara posita dan petitum.
4. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-
XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa ketidakjelasan
antara posita dan petitum dalam suatu permohonan merupakan cacat
formil yang mengakibatkan permohonan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
5. Bahwa namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada
kebijaksanaan
Yang
Mulia
Majelis
Hakim
Konstitusi
untuk
mempertimbangkan hal yang dikemukakan Pemerintah tersebut di atas
dalam putusannya.
III.
KESIMPULAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN PARA
PEMOHON
A.
Rezim Perizinan Berusaha Merupakan Instrumen Konstitusional dalam
Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
1. Bahwa berdasarkan seluruh fakta persidangan, serta kerangka hukum
yang berlaku, Pemerintah menegaskan bahwa penerapan rezim perizinan
berusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Minerba
merupakan pilihan kebijakan yang sah dan konstitusional, serta
mencerminkan upaya mempertegas peran Negara dalam pengelolaan
sumber daya mineral dan batubara sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945.
377
2. Bahwa seluruh uraian Pemerintah, termasuk keterangan para Ahli dan
Saksi, pada pokoknya juga dimaksudkan untuk menanggapi pertanyaan
Yang Mulia Prof. Dr. Guntur Hamzah, S.H., M.H., mengenai berlakunya
rezim perizinan pertambangan beserta pelaksanaannya oleh Pemerintah
Pusat, serta mengenai perbandingan dan implikasi rezim perizinan
pertambangan (IUP/IUPK) terhadap aspek ekonomi bagi Negara serta
kepentingan umum.
3. Bahwa secara historis, penerapan model kontraktual dalam pengelolaan
usaha pertambangan menempatkan Negara dan badan usaha dalam
relasi hukum perdata yang bersifat setara. Konsekuensinya, ruang Negara
untuk melakukan penyesuaian kebijakan strategis nasional, antara lain di
bidang fiskal, perlindungan lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan
kerja, divestasi, serta kebijakan hilirisasi, menjadi bergantung pada
mekanisme renegosiasi kontraktual. Kondisi tersebut pada praktiknya
berpotensi membatasi efektivitas fungsi pengaturan Negara serta
meningkatkan risiko timbulnya sengketa, termasuk sengketa lintas
yurisdiksi.
4. Bahwa dalam persidangan tanggal 12 Januari 2026, Saksi Rachmat
Makassau (Pimpinan PT Amman Minerals Nusa Tenggara [dahulu
bernama PT Newmont Nusa Tenggara]) dan Saksi Budiawansyah
(Pimpinan PT Vale Indonesia Tbk), memberikan keterangannya sebagai
pimpinan badan usaha pertambangan yang telah mengalami penerapan
rezim kontraktual seperti Kontrak Karya (“KK”) maupun rezim perizinan
seperti Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”), pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
Saksi Rachmat Makassau:
“….dengan IUPK, ada aturan-aturan baru yang mewajibkan
perusahaan untuk memenuhi sesuai dengan perkembangan aturan
pemerintah dan undang-undang yang baru….”
Saksi Budiawansyah:
“….Karena hampir semua yang ada di dalam kewajiban di IUPK itu
adalah mengikuti peraturan perundangan yang ditetapkan oleh
pemerintah sehingga tidak ada lagi yang bersifat menetap (seperti
dahulu di kontrak karya)…..”
5. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi tersebut di atas, maka menguatkan
bukti bahwasanya dalam rezim perizinan, pelaku usaha pertammbangan
378
justru dituntut untuk menyesuaikan diri dengan kewajiban yang lebih ketat,
terukur, dan adaptif terhadap dinamika kegiatan pertambangan
dibandingkan dengan rezim kontrak. Kewajiban tersebut mencakup aspek
teknis pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan kerja,
serta
pelaksanaan
program
pengembangan
dan
pemberdayaan
masyarakat, yang keseluruhannya berada dalam kerangka pengawasan
Negara.
6. Bahwa dalam rezim perizinan, sekaligus untuk menanggapi pertanyaan
dari Yang Mulia Prof. Dr Enny Nurbaningsih, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Arief
Hidayat, S.H., M.H., Negara tidak lagi terikat pada hubungan perdata yang
bersifat setara, melainkan menjalankan fungsi Hak Menguasai Negara
(“HMN”) secara utuh melalui kewenangan penetapan kebijakan (beleid),
pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan
(beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad). Rezim perizinan
dengan demikian memberikan instrumen yang lebih efektif bagi Negara
untuk mengendalikan dan mengawasi kegiatan pertambangan, guna
menjamin kepastian hukum, perlindungan kepentingan umum, serta
pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara secara berkelanjutan
sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
7. Bahwa hal tersebut sejalan dengan keterangan Ahli Prof. Dr. Ir. Irwandy
Arif, M.Sc., dalam persidangan tanggal 12 Januari 2026 sebagai berikut:
"…secara keseluruhan rezim ini memberikan kepastian pengelolaan
yang lebih selaras dengan kepentingan negara, khususnya dalam
menjalankan fungsi penguasaan, pengendalian, dan pengawasan
sumber daya alam demi keberlanjutan dan kemakmuran jangka
panjang…”
8. Bahwa dalam keterangannya tersebut, Ahli menjelaskan bahwa dari
perspektif tata kelola pertambangan, rezim perizinan memberikan
instrumen pengendalian yang lebih kuat bagi Negara, khususnya dalam
memastikan kepastian pasokan, keselamatan operasi, keberlanjutan
cadangan, serta pengawasan teknis dan lingkungan secara berkelanjutan.
Ahli juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya mineral tidak
menuntut Negara untuk bertindak sebagai operator langsung, melainkan
sebagai regulator dan controller yang menetapkan standar, batasan, dan
kewajiban secara ketat melalui sistem perizinan.
379
9. Bahwa selanjutnya, Ahli Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M., dalam
keterangannya pada persidangan tanggal 12 Januari 2026 juga
menegaskan sebagai berikut:
“Bahwa pengaturan sehubungan dengan perizinan disertai dengan
penyertaan kewenangan pemerintah untuk menjalankan fungsi
pengawasan (toezichthoudensdaad) atas izin yang dimiliki. Hal ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 192 ayat (1) UU 4/2009 yang
menegaskan bahwa subjek pengawasan adalah pemegang izin.
….Ahli memiliki pandangan yang sama dengan Mahkamah bahwa
hubungan
keperdataan
dapat
menghambat
negara
dalam
menjalankan fungsi- fungsi HMN dikarenakan negara terikat pada
perjanjian, sehingga berlaku asas Pacta Sunt Servanda yang diatur
dalam Pasal 1338 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata sehingga
kekuasaan negara menjadi terbatas berdasarkan isi perjanjian.”
10. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli tersebut di atas, maka dari perspektif
hukum administrasi negara, rezim perizinan berusaha justru memberikan
posisi kuat bagi Negara untuk melakukan pengawasan sesuai dinamika,
dibandingkan dengan klausul kontraktual yang bersifat tetap. Karakter izin
sebagai keputusan publik memungkinkan penerapan asas contrarius actus
dan penyesuaian kebijakan secara proporsional demi kepentingan umum,
suatu mekanisme yang tidak tersedia dalam hubungan hukum berbasis
kontrak.
11. Bahwa Izinkan Pemerintah untuk menanggapi pertanyaan Yang Mulia Dr.
H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., terkait adanya pandangan bahwa dalam
rezim perizinan pertambangan, ruang kebijakan, ruang pengaturan, dan
ruang pengawasan yang dimiliki Pemerintah menjadi lebih luas, namun di
sisi lain ruang pengelolaan atau pengurusan (beheersdaad) justru menjadi
lebih sempit.
12. Bahwa
terhadap
pandangan
tersebut,
berdasarkan
keseluruhan
penjelasan yang telah disampaikan Pemerintah, termasuk keterangan
para Ahli, rezim perizinan justru memperkuat fungsi penguasaan Negara,
baik dalam aspek kebijakan (beleid), pengaturan (regelendaad), maupun
pengawasan (toezichthoudensdaad). Namun demikian, tidak terdapat
fakta normatif yang menunjukkan bahwa ruang pengelolaan atau
pengurusan Negara menjadi menyempit.
13. Bahwa secara sistematis UU Minerba masih memposisikan Negara tetap
memiliki dan menjalankan fungsi pengelolaan secara langsung melalui
380
keberadaan BUMN sebagai instrumen negara di sektor pertambangan.
Kewenangan dan peran BUMN dalam pengelolaan usaha pertambangan
tidak dikurangi, tidak dibatasi, dan tidak dihilangkan oleh UU Minerba.
14. Bahwa penerapan rezim perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) dan
peraturan pelaksananya telah menempatkan sektor pertambangan mineral
dan batubara sebagai sektor berisiko tinggi yang tunduk pada perizinan
ketat oleh Pemerintah Pusat, dengan pengawasan melekat dan standar
nasional. Sistem ini memastikan pengendalian preventif, kepastian hukum,
perlindungan lingkungan, serta kontribusi nyata terhadap perekonomian
nasional.
15. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa model
kontraktual, seperti KK dan PKP2B, lebih menguntungkan Negara secara
fiskal
dibandingkan
dengan
rezim
perizinan,
Pemerintah
perlu
menyampaikan klarifikasi berdasarkan kerangka hukum yang berlaku dan
data
empiris.
Dalam
praktiknya,
realisasi
penerimaan
Negara
menunjukkan bahwa rezim perizinan berusaha di sektor pertambangan
memberikan kontribusi yang lebih optimal dan berkelanjutan, baik dari sisi
Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”), penerimaan perpajakan,
maupun kepatuhan administratif. Hal ini dimungkinkan karena perizinan
berusaha sebagai instrumen hukum publik menempatkan Negara dalam
posisi regulator yang memiliki kewenangan untuk menyesuaikan
kewajiban finansial secara proporsional dan adaptif terhadap dinamika
harga komoditas, kondisi keekonomian, serta arah kebijakan nasional,
sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, dalam rezim kontraktual, penyesuaian ketentuan fiskal terikat
pada asas pacta sunt servanda sehingga memerlukan persetujuan para
pihak, yang pada praktiknya membatasi fleksibilitas Negara dalam
merespons kebutuhan fiskal nasional. Oleh karena itu, Pemerintah
berpandangan bahwa klaim Para Pemohon mengenai keunggulan fiskal
model kontraktual tidak sejalan dengan perkembangan aktual penerimaan
Negara.
381
16. Bahwa sebagai penguatan terhadap penjelasan tersebut, Pemerintah
merujuk pada hasil evaluasi atas laporan realisasi keuangan badan usaha
pertambangan untuk periode Januari sampai dengan September 2025.
Berdasarkan evaluasi tersebut, Pemerintah memperoleh data yang
menunjukkan adanya peningkatan penerimaan Negara dari badan usaha
yang sebelumnya beroperasi dalam kerangka PKP2B dan kemudian
melanjutkan kegiatan usahanya melalui rezim perizinan, yaitu IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Data dimaksud disajikan
untuk memberikan gambaran empiris mengenai kinerja penerimaan
Negara dalam rezim perizinan dibandingkan dengan rezim kontrak,
sebagai berikut:
No.
Nama
Perusahaan
Penerimaan
Negara jika
menggunakan
model PKP2B
Penerimaan
Negara jika
menggunakan
model IUPK
Persentase
Kenaikan
Penerimaan
Negara
menggunaka
n model IUPK
1
PT Kideco Jaya
Agung
USD
213.555.264
USD
285.541.010
33,71%
2
PT Kaltim Prima
Coal
USD
559.074.352
USD
720.973.548
28,96%
3
PT
Arutmin
Indonesia
USD
145.090.996
USD
229.419.993
58,12%
4
PT Multi Harapan
Utama
USD 77.263.733 USD
110.153.798
42,57%
17. Bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik Tahun 2024, sektor
pertambangan memberikan kontribusi Produk Domestik Bruto yang setara
dengan 9,15% dari total Produk Domestik Bruto nasional. Data ini
menegaskan bahwa sektor pertambangan merupakan salah satu pilar
penting perekonomian nasional, baik dalam hal kontribusi langsung
maupun tidak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan efek langsung
terhadap pelaksanaan desain nasional perizinan berusaha berbasis risiko
sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja serta UU Minerba.
18. Bahwa Pemerintah juga perlu menyampaikan bahwa pelaksanaan sistem
perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pertambangan, sebagai
bagian dari implementasi UU Cipta Kerja, telah memberikan dampak positif
bagi perkembangan perekonomian nasional. Rezim perizinan berusaha
yang terintegrasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan kepastian
berusaha, tetapi juga memperkuat peran sektor pertambangan sebagai
382
motor penggerak perekonomian melalui multiplier effect yang signifikan,
baik terhadap lapangan kerja, rantai pasok industri, maupun penerimaan
Negara.
19. Bahwa selanjutnya, guna menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Prof.
Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H., mengenai jaminan yang nyata terkait
perlindungan hak-hak masyarakat adat, Pemerintah perlu menjelaskan
bahwa dalam pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara,
penguatan dimensi sosial dan pemberdayaan masyarakat tidak hanya
bertumpu pada kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate
Social Responsibility –“CSR”) sebagaimana berlaku umum bagi seluruh
badan usaha. Selain itu secara khusus terdapat kewajiban Program
Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (“PPM”) yang diatur
secara tersendiri dalam rezim UU Minerba, khususnya Pasal 108 UU
Minerba, tentang kewajiban menyusun program dan mengalokasikan dana
untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, dikutipkan sebagai
berikut:
“Pemegang
IUP
dan
IUPK
wajib
menyusun
program
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas:
a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada
di WP dalam kegiatan Pertambangan; dan
c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi
berbasis komunitas.”
20. Bahwa pada umumnya, kewajiban CSR telah diatur dalam Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai
bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Namun
demikian, khusus untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan
batubara, pelaku usaha juga diberi kepatuhan melaksanakan PPM,
sebagai respons atas karakteristik kegiatan pertambangan yang bersifat
ekstraktif, berdampak langsung, dan berpotensi menimbulkan perubahan
sosial-ekonomi yang signifikan di wilayah sekitar tambang.
21. Bahwa pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan
Masyarakat (PPM) telah diatur secara rinci, terukur, dan bersifat wajib,
sehingga tidak dapat dilaksanakan secara formalitas atau tidak serius.
Undang-Undang Minerba beserta peraturan pelaksananya secara tegas
menetapkan syarat, ruang lingkup, tahapan, serta standar minimum PPM,
383
termasuk kewajiban perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi
oleh Pemerintah. Adapun ketentuan pelaksanaan PPM tersebut antara lain
sebagai berikut:
a) Pasal 179 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (“PP 39/2025”) mengatur bahwa dalam hal belum ditetapkan
cetak biru (blueprint) Program PPM oleh pejabat yang berwenang
(Gubernur), pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun rencana induk
Program PPM dengan mengacu pada:
(i) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
(ii) hasil pemetaan sosial; dan
(iii) hasil konsultasi publik.
b) Pasal 179 ayat (4) PP 39/2025 menegaskan bahwa rencana induk
Program PPM tersebut wajib dikonsultasikan dengan Menteri,
Pemerintah Daerah, serta masyarakat, yang terdiri atas masyarakat
lokal dan/atau masyarakat adat.
c) Pasal 179 ayat (5) PP 39/2025 mewajibkan pemegang IUP dan IUPK
untuk mengalokasikan dana bagi pelaksanaan Program PPM, dengan
besaran minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga
kewajiban tersebut memiliki parameter kuantitatif yang jelas dan dapat
diawasi.
d) Pasal 180 PP 39/2025 menentukan bahwa Program PPM sekurang-
kurangnya meliputi:
(i) program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
(ii) pelibatan masyarakat lokal dan/atau masyarakat adat di sekitar
WIUP dan WIUPK dalam kegiatan pertambangan; dan
(iii) program kemitraan usaha serta pemberdayaan ekonomi berbasis
komunitas.
e) Pasal 181 PP 39/2025 mengatur kewajiban pemegang IUP dan IUPK
untuk menyampaikan laporan realisasi Program PPM kepada Menteri,
sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan akuntabilitas
pelaksanaan kewajiban tersebut.
384
22. Bahwa lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (9) huruf a
angka 5 PP 39/2025, kinerja pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat merupakan salah satu variabel evaluasi utama yang
digunakan Pemerintah dalam menilai kepatuhan dan kinerja usaha
pertambangan pemegang IUP maupun IUPK. Ketentuan ini menegaskan
bahwa
PPM
bukan
kewajiban
pelengkap,
melainkan
instrumen
pengawasan substantif yang secara langsung memengaruhi evaluasi dan
keberlanjutan kegiatan usaha pertambangan.
23. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (9) huruf a angka 5 PP
39/2025,
kinerja
pembedayaan
dan
pengembangan
masyarakat
merupakan variabel evaluasi yang dilakukan Pemerintah terhadap usaha
pertambangan pemegang IUP maupun IUPK.
24. Bahwa sepanjang perjalanan UU Minerba, selain memberikan kontribusi
dalam bentuk penerimaan Negara, perusahaan-perusahaan di bidang
pertambangan mineral dan batubara juga melaksanakan Program PPM
sebagai kewajiban hukum yang melekat pada izin usaha, sekaligus
sebagai bentuk kontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan
masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
25. Bahwa dari ribuan perusahaan pertambangan yang beroperasi, dapat
diambil sebagian kecil contoh yang terdiri dari beberapa pemegang
perizinan pertambangan Mineral, antara lain PT Freeport Indonesia, PT
Vale Indonesia, PT Weda Bay Nickel, dan PT Amman Mineral Nusa
Tenggara, serta enam perusahaan pemegang perizinan pertambangan
Batubara, antara lain PT Adaro Energy Indonesia Tbk, PT Kideco Jaya
Agung, PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Multi Harapan
Utama, dan PT Bukit Asam Tbk, yang secara kolektif telah merealisasikan
Program
PPM
dengan
total
gabungan
realisasi
sebesar
Rp2.478.514.029.164 (dua triliun empat ratus tujuh puluh delapan milyar
lima ratus empat belas juta dua puluh sembilan ribu seratus enam puluh
empat Rupiah) dalam kurun waktu tahun 2024.
26. Bahwa Pemerintah menegaskan bahwa nilai realisasi Program PPM
sebagaimana disebutkan tersebut hanya merupakan sebagian dari
keseluruhan pelaksanaan Program PPM di sektor pertambangan mineral
dan batubara. Secara faktual, terdapat ratusan pemegang IUP dan IUPK
385
yang memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan Program PPM,
sehingga kontribusi sektor pertambangan terhadap pembangunan sosial
dan ekonomi masyarakat bersifat luas, berkelanjutan, dan terintegrasi
dalam kerangka pengelolaan pertambangan nasional.
27. Bahwa adapun realisasi Program PPM yang telah dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan
pertambangan
mineral
dan
batubara
dimanfaatkan untuk pendidikan, kesehatan, pendapatan riil, kemandirian
ekonomi, sosial dan budaya, lingkungan hidup, kelembagaan komunitas,
dan pembangunan infrastruktur penunjang. Program ini mencerminkan
kontribusi nyata sektor pertambangan mineral dan batubara dalam
mendukung pembangunan perekonomian berkelanjutan serta pemerataan
manfaat bagi masyarakat sekitar wilayah pertambangan.
28. Bahwa apabila dicermati keterangan Saksi Rachmat Makassau dan Saksi
Budiawansyah dalam persidangan tanggal 12 Januari 2026, keduanya
pada pokoknya mengakui bahwa sejak perusahaannya menjalankan
kegiatan usaha pertambangan berdasarkan IUPK Sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak, tingkat pemenuhan kewajiban kepada Negara meningkat
secara signifikan, baik kewajiban finansial berupa royalti, pajak, jaminan
reklamasi, dan jaminan pascatambang, maupun kewajiban teknis,
lingkungan (meliputi AMDAL, RKL-RPL, reklamasi dan pasca tambang),
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, dan kewajiban-kewajiban
lainnya.
29. Bahwa berdasarkan penyajian data di atas, serta dikuatkan dengan
keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi tersebut, dapat disimpulkan
bahwa model izin (IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak) memberikan
kontribusi penerimaan Negara yang lebih besar dibandingkan dengan
skema kontrak.
30. Bahwa dengan mempertimbangkan seluruh argumentasi tersebut,
Pemerintah berpendapat bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba
tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu,
Pemerintah memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berkenan
menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
386
B.
Rezim Perizinan Berusaha Memberikan Perlindungan Lingkungan yang
Lebih Kuat dan Terukur
31. Bahwa berdasarkan seluruh fakta persidangan, Pemerintah menegaskan
bahwa rezim perizinan berusaha dalam sektor pertambangan mineral dan
batubara sangat memperlihatkan fungsinya yang tidak hanya sebagai
instrumen administratif, melainkan merupakan mekanisme hukum publik
yang kuat terhadap perlindungan lingkungan hidup dan alam yang dimiliki
Negara, secara preventif dan korektif sejak tahap perencanaan, operasi,
hingga pemulihan pascatambang.
32. Bahwa seluruh uraian Pemerintah, termasuk keterangan para Ahli dan
Saksi, pada pokoknya juga dimaksudkan untuk menanggapi pertanyaan
Yang Mulia Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., mengenai perbandingan
dan implikasi rezim perizinan pertambangan (IUP/IUPK) terhadap aspek
perlindungan lingkungan hidup dalam pengelolaan mineral dan batubara.
33. Bahwa Pemerintah memohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi bahwa dengan ditetapkannya pelaku usaha sebagai pemegang
IUP atau IUPK, maka pemegang izin tersebut juga diwajibkan untuk
memenuhi prasyarat dan instrumen kepatuhan yang berlapis di luar aspek
teknis pertambangan semata, antara lain sebagai berikut:
34. Bahwa Pemerintah juga memastikan bahwa dengan berlakunya rezim
perizinan berusaha, Negara memiliki ruang kewenangan yang memadai
untuk menerapkan prinsip perlindungan kepentingan umum dalam rangka
menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Prinsip perlindungan tersebut
dapat dikembangkan, diperbarui, dan dikenakan secara konkret serta
mengikat terhadap setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (“IUP”)
dan/atau IUPK melalui norma-norma dalam UU Minerba serta peraturan
perundang-undangan lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Pasal 96 UU Minerba, tentang penerapan kaidah pertambangan yang
baik (good mining practice), dikutipkan sebagai berikut:
“Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik,
pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan:
a. ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
b. keselamatan operasi pertambangan;
c. pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan,
termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang;
d. upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara;
387
e. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha
pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai
memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke
media lingkungan.”
b. Pasal 97 UU Minerba, tentang penerapan standar dan baku mutu
lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah, dikutipkan
sebagai berikut:
“Pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar dan
baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah”
c.
Pasal 99 ayat (1) UU Minerba, tentang pelaksanaan reklamasi dan
pascatambang, dikutipkan sebagai berikut:
“Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan
rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang”
d. Pasal 108 UU Minerba, tentang kewajiban menyusun program dan
mengalokasikan dana untuk pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat, dikutipkan sebagai berikut:
“Pemegang
IUP
dan
IUPK
wajib
menyusun
program
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas:
a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di
WP dalam kegiatan Pertambangan; dan
c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi
berbasis komunitas.”
e. Pasal 36 PP 39/2025, tentang pemenuhan persyaratan lingkungan
sebagai persyaratan untuk mendapatkan IUP tahap operasi produksi,
dikutipkan sebagai berikut:
“(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi dapat melakukan
tahap kegiatan Operasi Produksi setelah mendapatkan persetujuan
permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi dari
Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi
memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. financial”
f.
Pasal 39 PP 39/2025, tentang detail persyaratan lingkungan untuk
mendapatkan IUP tahap operasi produksi, dikutipkan sebagai berikut:
“Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (2) huruf c meliputi:
388
a. dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
b. dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang”
g. Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 UU Minerba, tentang sanksi
pidana sehubungan dengan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai
dengan UU Minerba. Sebagai contoh, terdapat ketentuan pidana
dalam rangka pemulihan lingkungan, secara khusus reklamasi, diatur
dalam Pasal 161B UU Minerba. Dikutipkan sebagai berikut:
“(1) Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan
tidak melaksanakan:
a. Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau
b. penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana
jaminan Pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling
lama
5
(lima)
tahun
dan
denda
paling
banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks
pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa
pembayaran
dana
dalam
rangka
pelaksanaan
kewajiban Reklamasi dan/atau Pascatambang yang menjadi
kewajibannya.”
h. Dalam rangka kepatuhan di bidang lingkungan hidup, pemegang izin
wajib tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta
perubahannya,
termasuk
kewajiban
pemenuhan
persetujuan
lingkungan melalui penyusunan AMDAL atau UKL-UPL, pelaksanaan
RKL-RPL, serta pemenuhan standar teknis lingkungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
i.
Dalam rangka kepatuhan di bidang kehutanan, apabila kegiatan usaha
pertambangan dilakukan di kawasan hutan, pemegang izin wajib
tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan beserta peraturan pelaksananya, termasuk
kewajiban
memperoleh
persetujuan
dan/atau
perizinan
yang
dipersyaratkan terkait penggunaan kawasan hutan, pemanfaatan
hutan, serta pemanfaatan kayu.
35. Bahwa pemenuhan instrumen-instrumen tersebut tidak berhenti pada
ketentuan yang telah ditetapkan dalam IUP atau IUPK, melainkan
membentuk mekanisme kepatuhan yang diuji secara terus-menerus
melalui kewajiban pelaporan, evaluasi, dan pengawasan. Dengan
demikian, pengelolaan dampak dan pemulihan lingkungan menjadi bagian
389
integral dari tata kelola pertambangan, sekaligus memberikan dasar yang
jelas bagi Pemerintah untuk melakukan pengendalian dan tindakan korektif
apabila terjadi pelanggaran.
36. Bahwa Ahli Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M., dalam persidangan
tanggal 12 Januari 2026, berkali-kali menjelaskan, terakhir dikutipkan
sebagai berikut:
“….perizinan adalah hubungan hukum antara negara dan pelaku
usaha pertambangan yang berbasis izin administratif di mana
kewajiban teknis lingkungan, finansial, dan administratif melekat
langsung pada izin dan tunduk pada peraturan perundang-
undangan. Pemerintah memiliki kewenangan penuh sehingga
setiap perubahan kebijakan otomatis mengikat seluruh pemegang
izin dan negara lebih kuat sebagai regulator termasuk dalam
pengawasan, pembinaan dan penegakan kepatuhan. Penegakan
kepatuhan diperkuat melalui evaluasi pembatasan kegiatan,
pembekuan, dan pencabutan izin.”
37. Bahwa keterangan Ahli Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M., tersebut
di atas menegaskan pada pokoknya rezim perizinan berusaha merupakan
instrumen hukum publik yang dirancang untuk memastikan kepatuhan
melalui prasyarat dan kewajiban yang melekat pada izin, termasuk
kewajiban penyediaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang,
kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, serta
mekanisme pelaporan dan pengawasan yang terintegrasi dalam sistem
administrasi pemerintahan. Dalam perspektif hukum administrasi negara,
karakter izin sebagai keputusan publik memungkinkan Negara melakukan
pengendalian dan koreksi, melalui pengawasan, pengetatan persyaratan,
hingga pengenaan sanksi, demi perlindungan kepentingan umum,
termasuk lingkungan hidup.
38. Bahwa berdasarkan keterangan serta paparan yang disajikan oleh Saksi
Rachmat Makassau dan Saksi Budiawansyah dalam persidangan tanggal
12 Januari 2026, terungkap fakta bahwa sejak kegiatan usaha
pertambangan dijalankan berdasarkan IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak, tingkat pemenuhan kewajiban perusahaan kepada Negara
meningkat secara signifikan, baik kewajiban finansial maupun kewajiban
teknis dan lingkungan, termasuk pemenuhan instrumen lingkungan,
reklamasi, dan pascatambang. Selengkapnya Pemerintah kutipkan bagian
paparan Saksi sebagai berikut:
390
Paparan Saksi Budiawansyah:
Paparan Saksi Rachmat Makassau
39. Bahwa selanjutnya Pemerintah juga ingin mengutipkan keterangan dan
paparan Saksi Rachmat Makassau pada persidangan tanggal 12 Januari
2026, dapat dilihat adanya bukti pelaksanaan pemulihan lingkungan
melalui langkah-langkah reklamasi yang telah dilakukan oleh PT Amman
Mineral Nusa Tenggara. Fakta tersebut menegaskan bahwa pemulihan
lingkungan dalam rezim perizinan bukan bersifat sukarela, melainkan
merupakan konsekuensi langsung dari pengaturan pertambangan yang
391
bersifat mengikat. Adapun paparan tersebut selanjutnya Pemerintah
sajikan sebagai berikut:
40. Bahwa berdasarkan paparan di atas, menjadi contoh pelaksanaan
pemulihan lingkungan yang telah berjalan dengan baik, antara lain yang
dilakukan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara, yang berdasarkan
keterangannya telah merealisasikan kegiatan reklamasi atas lahan seluas
718 (tujuh ratus delapan belas) hektare serta rehabilitasi Daerah Aliran
Sungai (DAS) seluas 714 (tujuh ratus empat belas) hektare. Selain itu,
paparan tersebut juga menunjukkan bahwa PT Amman Mineral Nusa
Tenggara telah melakukan penanaman sebanyak 1.539.856 (satu juta lima
ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh enam) pohon pada
lahan reklamasi dan 673.915 (enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan
ratus lima belas) pohon pada lahan rehabilitasi DAS.
41. Bahwa Saksi Budiawansyah dalam persidangan tanggal 12 Januari 2026
pada intinya juga menyampaikan rezim perizinan lebih banyak
memberikan komitmen lingkungan yang wajib dipenuhi perusahaannya.
Perusahaan Saksi juga telah menindaklanjuti komitmen lingkungan yang
melekat pada izinnya, antara lain kewajiban reklamasi 3 kali lipat dari luas
bekas tambang yang dibuka kembali, penanaman 10 juta lebih pohon, dan
kewajiban penggunaan deposito berjangka (bukan bank garansi).
392
42. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dan Saksi tersebut, semakin jelas
bahwa rezim perizinan berusaha secara nyata memperkuat posisi
Pemerintah dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha, baik melalui
penetapan prasyarat yang ketat, pengawasan yang berkelanjutan,
maupun pengenaan sanksi yang efektif, sehingga perlindungan
lingkungan hidup dapat dijalankan secara lebih terukur dan dapat
ditegakkan.
43. Bahwa lebih lanjut, Pemerintah perlu menegaskan bahwa setiap
pemegang IUP yang memasuki tahap Operasi Produksi IUPK Sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak wajib terlebih dahulu memenuhi persyaratan
lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang
Minerba, termasuk memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL). Lebih lanjut, Kewajiban AMDAL tersebut juga
dilaksanakan dalam kerangka koordinasi lintas kementerian antara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia sebagai kementerian
teknis yang berwenang melakukan penilaian dan persetujuan kelayakan
lingkungan.
44. Bahwa dengan demikian, sebelum suatu kegiatan pertambangan dapat
dilaksanakan pada tahap operasionalnya, aspek perlindungan lingkungan
telah terlindungi melalui proses penilaian, verifikasi, dan persetujuan
kelayakan lingkungan hidup.
45. Bahwa guna menanggapi pertanyaan Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Saldi
Isra, M.P.A., terkait komitmen Pemerintah dalam pengelolaan mineral dan
batubara
serta
kuatnya
posisi
Negara
dalam
rezim
perizinan
pertambangan, Pemerintah menyampaikan contoh konkret tindakan
penegakan hukum administratif terhadap pemegang IUP/IUPK yang
terbukti melanggar ketentuan UU Minerba. Setidaknya terdapat 2 (dua)
contoh tindakan tegas Pemerintah, sebagai berikut:
a) Berdasarkan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 151 Tahun 2025 tanggal 23 Juli
2025 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 250
Tahun 2013 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Produksi
kepada PT Kawei Sejahtera Mining, Pemerintah telah mencabut IUP
393
yang dimiliki oleh PT Kawei Sejahtera Mining, karena perusahaan
tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan hidup serta tidak
menerapkan kaidah pertambangan yang baik dalam pelaksanaan
kegiatan usahanya. Selengkapnya Pemerintah sajikan penggalan atas
dokumen surat keputusan di bawah ini:
b) Berdasarkan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 155 Tahun 2025 tanggal 23 Juli
2025
tentang
Pencabutan
Keputusan
Menteri
Investasi
dan
Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
91201051135050013 tanggal 23 Juli 2025 tentang Persetujuan
Pemberian Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan pada
Tahap Kegiatan Operasi Produksi untuk Komoditas Mineral Logam
kepada PT Anugerah Surya Pratama, Pemerintah juga mencabut IUP
yang dimiliki oleh PT Anugerah Surya Pratama, karena perusahaan
tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan tidak
melaksanakan kaidah pertambangan yang baik dalam pelaksanaan
kegiatan usahanya. Selengkapnya Pemerintah sajikan penggalan atas
dokumen surat keputusan di bawah ini:
394
46. Bahwa tindakan-tindakan tersebut merupakan bukti nyata ketegasan
Pemerintah dalam rezim perizinan pertambangan, di mana Pemerintah
memiliki kewenangan untuk secara langsung menjatuhkan sanksi
pencabutan izin, bahkan tanpa didahului peringatan tertulis, apabila
terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan UU Minerba, khususnya
terkait kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini
sekaligus menegaskan bahwa dalam rezim perizinan pertambangan,
posisi Negara berada dalam kedudukan yang sangat kuat dan dominan.
47. Bahwa dengan demikian, Pemerintah berpandangan bahwa hal-hal
tersebut telah menjawab kekhawatiran Para Pemohon maupun perhatian
Yang Mulia Hakim Konstitusi terkait kemampuan Negara dalam melakukan
perlindungan lingkungan hidup dalam kerangka rezim perizinan. Oleh
karena itu, Pemerintah berkesimpulan bahwa keberlakuan Pasal 35 ayat
(1) UU Minerba merupakan desain tata kelola yang sejalan dengan
perlindungan lingkungan hidup, kepastian hukum, serta amanat Pasal 33
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
48. Bahwa dengan mempertimbangkan seluruh argumentasi tersebut,
Pemerintah berpendapat bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba
tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu,
Pemerintah memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berkenan
menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
395
C.
Kewenangan Pemberian Izin Oleh Pemerintah Pusat Merupakan
Instrumen Konstitusional Untuk Integrasi, Standarisasi, Dan Pencegahan
Tumpang Tindih Dalam Tata Kelola Pertambangan
49. Bahwa berdasarkan seluruh fakta persidangan, Pemerintah menegaskan
kembali bahwa penempatan kewenangan perizinan pertambangan mineral
dan batubara pada Pemerintah Pusat merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pelaksanaan HMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. HMN tidak dimaknai sebagai
kepemilikan formal semata, melainkan mencakup kewenangan Negara
untuk menetapkan kebijakan (beleid), pengurusan (bestuursdaad),
pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan
(toezichthoudensdaad) agar pemanfaatan sumber daya alam dilakukan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
50. Bahwa uraian Pemerintah beserta keterangan para Saksi dan Ahli juga
dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan Yang Mulia Prof. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.H., dan Yang Mulia Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.,
M.S., mengenai langkah antisipasi terhadap potensi melemahnya
pengawasan, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat akibat
penarikan kewenangan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah
Pusat; serta bagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku saat ini mampu menjamin terpenuhinya prinsip keadilan antar
generasi dalam pemanfaatan sumber daya alam yang bersifat tidak
terbarukan, khususnya dalam konteks meningkatnya risiko kerusakan
lingkungan.
51. Bahwa kebijakan penarikan kewenangan perizinan ke Pemerintah Pusat
tidak dimaksudkan untuk mengurangi ruang partisipasi masyarakat
maupun peran Pemerintah Daerah, melainkan merupakan langkah korektif
atas berbagai persoalan struktural dalam tata kelola pertambangan yang
sebelumnya timbul akibat fragmentasi kewenangan perizinan.
52. Bahwa anggapan Para Pemohon yang menyatakan bahwa dengan
adanya kebijakan kewenangan perizinan berusaha oleh Pemerintah Pusat
maka akan berdampak pada berkurangnya ruang bagi masyarakat di
daerah untuk menyampaikan aspirasinya adalah tidak berdasar. Justru
396
sebaliknya, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah perbaikan atas
sejumlah permasalahan serius yang terjadi sebelumnya.
53. Bahwa keberagaman pendekatan antar daerah dalam aspek teknis,
perizinan, dan standar lingkungan merupakan konsekuensi dari otonomi
daerah, namun dalam sektor pertambangan yang bersifat strategis,
berisiko tinggi, dan berdampak lintas wilayah, keseragaman standar
nasional menjadi kebutuhan konstitusional untuk menjamin kepastian
hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan keselamatan masyarakat.
54. Bahwa Prof. Dr. Tri Hayati, S.H. M.H., dalam disertasinya berjudul
“Perizinan Pertambangan Di Era Reformasi Pemerintahan Daerah Studi
Tentang Perizinan Pertambangan Timah Di Pulau Bangka”, telah
menjelaskan peraturan mengenai pengelolaan pertambangan, setidaknya
sejak era Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Pertambangan sampai sebelum diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, telah mengalami hambatan struktural, antara lain berupa
ketidaksinkronan pengaturan dan ketidakterpaduan kewenangan antar
daerah. Terdapat perbedaan penafsiran mengenai dasar hubungan hukum
dalam pengaturan pertambangan di tingkat daerah.
55. Bahwa masih dalam disertasinya sebagaimana disebutkan di atas, Prof.
Dr. Tri Hayati, S.H., M.H., menjelaskan ketidaksinkronan pengaturan dan
pelaksanaan perizinan pertambangan pada masa sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara dapat terlihat antara lain sebagai berikut:
c.
Bahwa terdapat perbedaan penafsiran mengenai dasar hubungan
hukum dalam pengelolaan pertambangan di tingkat daerah, di mana
sebagian daerah menggunakan model IUP, sebagian menggunakan
model Kuasa Pertambangan, dan bahkan terdapat daerah yang
memandang pengelolaan pertambangan sebagai bentuk kerja sama.
Keragaman penafsiran ini menunjukkan tidak adanya keseragaman
kerangka hukum, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam
hubungan hukum antara Negara dan pelaku usaha.
d.
Bahwa pada periode sekitar tahun 2001 sampai dengan 2002 terjadi
tumpang tindih regulasi antara kebijakan Pemerintah Pusat dan
397
kebijakan Pemerintah Daerah. Salah satu contohnya adalah
diterbitkannya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 443/MPP/Kep/5/2002 yang melarang ekspor timah dalam
bentuk bijih (pasir) dan hanya mengizinkan ekspor dalam bentuk
logam. Namun, kebijakan tersebut kemudian diikuti oleh terbitnya
peraturan daerah, antara lain Surat Keputusan Bupati Bangka Nomor
540.K/271/Tamben/2001 tentang Pemberian IUP untuk Pengolahan
dan Penjualan (ekspor), yang pada praktiknya memicu berdirinya
berbagai pabrik pengolahan (smelter) timah di Kabupaten Bangka.
Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (yang berlaku
saat itu), kegiatan pengolahan merupakan satu kesatuan dengan
kegiatan pertambangan dan berada dalam kerangka hubungan
hukum yang sama dengan pelaku usaha pertambangan. Namun,
peraturan di tingkat daerah pada saat itu tidak mencerminkan
ketentuan
tersebut
sehingga
menyebabkan
kegiatan
pabrik
pengolahan (smelter) berdiri tanpa keterkaitan hukum yang jelas
dengan kegiatan pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1967 Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertambangan.
56. Bahwa pandangan tersebut sejalan dengan keterangan Ahli Prof. Dr.
Mailinda Eka Yuniza S.H., LL.M., dalam keterangannya pada persidangan
tanggal 12 Januari 2026, yang menegaskan bahwa ketentuan Pasal 35
ayat (1) UU Minerba yang menetapkan kewenangan Perizinan Berusaha
pada Pemerintah Pusat merupakan bagian dari upaya pembenahan tata
kelola perizinan pertambangan atas berbagai permasalahan struktural
yang pernah timbul dalam praktik penerapan peraturan perizinan
sebelumnya. Selengkapnya dikutipkan sebagai berikut:
“Bahwa Pasal 35 ayat (1) UU 4/2009 yang menerapkan “Perizinan
Berusaha” oleh Pemerintah Pusat bagian dari upaya penanganan
atas permasalahan yang pernah timbul dalam penerapan peraturan
perizinan. Merujuk pada Naskah Akademik Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan Atas UU 4/2009 Tahun 2018 Hal. 41,
bentuk permasalahan yang sering timbul dalam penerbitan izin
adalah tumpang tindih perizinan. Permasalahan tersebut menjadi
landasan pengalihan kewenangan dari Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota ke Pemerintah Daerah Provinsi untuk penerbitan
398
izin. Atas dasar hal tersebut, sentralisasi yang diatur melalui Pasal
35 ayat (1) UU 4/2009 merupakan penguatan norma perizinan untuk
mencegah permasalahan tumpang tindih penerbitan izin dengan
tetap
memungkinkan
adanya
redistribusi
kewenangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (5) UU 4/200G.”
57. Bahwa kewenangan perizinan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana diatur
dalam Pasal 35 ayat (1) UU Minerba bukanlah kebijakan yang lahir secara
tiba-tiba, melainkan merupakan solusi normatif yang dibangun secara
historis berdasarkan kajian akademik dan evaluasi mendalam terhadap
tata kelola pertambangan mineral dan batubara.
58. Bahwa dari dinamika persidangan terungkap bahwa fragmentasi
kewenangan
perizinan
berpotensi
menimbulkan
ketidakterpaduan
kebijakan, perbedaan standar teknis dan lingkungan antar daerah, serta
tumpang tindih pengaturan yang bermuara pada ketidakpastian hukum.
Kondisi demikian tidak sejalan dengan karakter kegiatan pertambangan
mineral dan batubara yang bersifat strategis, berisiko tinggi, dan
berdampak lintas wilayah, sehingga memerlukan standar nasional yang
konsisten dan sistem pengawasan yang terintegrasi. Sejalan dengan hal
tersebut, Ahli Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc. dalam persidangan tanggal
12 Januari 2026 menerangkan bahwa kegiatan pertambangan mineral dan
batubara secara inheren merupakan kegiatan berisiko tinggi dan
berdampak lintas wilayah, sehingga menuntut penerapan standar teknis
nasional yang seragam serta mekanisme pengawasan yang terkoordinasi.
59. Bahwa pilihan kebijakan untuk memberikan kewenangan perizinan
pertambangan ke Pemerintah Pusat merupakan bagian dari langkah
pembenahan struktural tata kelola pertambangan melalui pembangunan
sistem perizinan yang terintegrasi, terdigitalisasi, dan berbasis data
nasional. Langkah ini ditujukan untuk mencegah tumpang tindih perizinan
serta
meningkatkan
transparansi
dan
akuntabilitas
pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara.
60. Bahwa sebagai bagian dari desain nasional sistem Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, perizinan sektor pertambangan mineral dan batubara
terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (“OSS”). Melalui OSS,
proses perizinan dilaksanakan secara nasional dan transparan, termasuk
yang berkaitan dengan:
a.
Perizinan Berusaha sektor pertambangan;
399
b.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
c.
Persetujuan Lingkungan.
61. Bahwa kewenangan perizinan pada Pemerintah Pusat memberikan
landasan kelembagaan bagi Negara untuk menerapkan platform digital
yang seragam dan terstandar secara nasional melalui MinerbaOne,
sebagai sistem terpadu yang mengintegrasikan antara lain:
a.
Minerba One Map Indonesia (“MOMI”) sebagai sistem pemetaan
terpadu wilayah pertambangan;
b.
Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (“E-PNBP”) sebagai
sistem pengelolaan dan pengawasan penerimaan Negara;
c.
Elektronik Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (“E-RKAB”) sebagai
sistem analisa dan pemantauan terhadap RKAB pemegang IUP; dan
d.
Minerba Online Monitoring System (“MOMS”) sebagai sistem
pemantauan produksi dan penjualan mineral dan batubara secara
waktu nyata (real-time).
62. Bahwa keberadaan sistem-sistem tersebut sejalan dengan keterangan
Ahli Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc. dalam persidangan tanggal 12 Januari
2026, yang mengatakan bahwa “Ahli mencermati keberadaan sistem
pemantauan teknis berbasis digital seperti MOMI, MOMS, e-RKAB, dan e-
PNBP yang dikembangkan Kementerian ESDM untuk memperkuat
transparansi, akurasi data, dan pengawasan negara terhadap seluruh
rantai kegiatan usaha pertambangan”. Pemerintah berpandangan bahwa
efektivitas sistem tersebut mensyaratkan kewenangan yang terpusat,
sehingga penarikan kewenangan perizinan ke Pemerintah Pusat
merupakan langkah strategis untuk menjamin ketertiban perizinan,
mencegah tumpang tindih, serta memperkuat pengawasan Negara atas
seluruh kegiatan pertambangan. Selengkapnya dikutipkan sebagai berikut:
63. Bahwa integrasi perizinan melalui kewenangan perizinan pertambangan
oleh Pemerintah Pusat tidak dimaksudkan untuk mengurangi peran
Pemerintah Daerah. Sebaliknya, Pemerintah Daerah tetap memegang
peran strategis dalam:
a. memberikan rekomendasi dalam penetapan WIUP dan WIUPK;
b. keterlibatan
dalam
penyusunan
rencana
tata
ruang,
Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (“KLHS”), dan AMDAL;
400
c.
pelaksanaan pengawasan;
d. fasilitasi Program PPM; serta
e. koordinasi dalam penyelesaian konflik sosial.
Dengan demikian, tata kelola pertambangan tetap dilaksanakan melalui
kolaborasi pusat–daerah, sesuai semangat otonomi daerah dalam UUD
NRI Tahun 1945.
64. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemerintah berpandangan
bahwa kebijakan sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 ayat (1) UU
Minerba merupakan pilihan kebijakan hukum yang konstitusional, sejalan
dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta merupakan
bentuk pelaksanaan HMN atas sumber daya alam. Integrasi kewenangan
perizinan pada Pemerintah Pusat justru dimaksudkan untuk memperkuat
perlindungan masyarakat, menjamin kepastian hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta
memastikan penerapan standar lingkungan hidup dan penghormatan
terhadap masyarakat hukum adat secara konsisten di seluruh wilayah
Indonesia.
65. Bahwa secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, UU Minerba disusun
dengan tujuan utama memastikan bahwa penguasaan dan pemanfaatan
mineral dan batubara dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Dalam kerangka tersebut, penempatan kewenangan perizinan
pada Pemerintah Pusat tidak dimaksudkan sebagai pengingkaran
terhadap prinsip otonomi daerah, melainkan sebagai instrumen untuk
menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak ekonomi
dan sosial warga negara secara lebih efektif dan merata, guna
mewujudkan tujuan konstitusional “memajukan kesejahteraan umum” dan
“mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
66. Bahwa Pemerintah berpandangan, penataan kewenangan perizinan
pertambangan harus dipahami secara kontekstual dengan kebutuhan
pembenahan tata kelola yang terstruktur, terintegrasi, dan terdigitalisasi.
Tanpa kerangka tata kelola yang demikian, fragmentasi kewenangan
berpotensi mengulang berbagai permasalahan tata kelola yang telah
terjadi sebelumnya, termasuk ketidakterpaduan kebijakan, lemahnya
pengawasan, serta ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, ketentuan
401
Pasal 35 ayat (1) UU Minerba justru dimaksudkan untuk memberikan
perlindungan yang lebih optimal bagi seluruh pemangku kepentingan,
khususnya masyarakat yang terdampak langsung oleh kegiatan
pertambangan mineral dan batubara.
67. Bahwa dengan mempertimbangkan seluruh argumentasi tersebut,
Pemerintah berpendapat bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba
tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu,
Pemerintah memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berkenan
menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
D.
UU Minerba Masih Menetapkan Pendelegasian Kewenangan dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Kerangka Perizinan
Sektor Mineral dan Batubara
68. Bahwa uraian Pemerintah beserta keterangan para Saksi dan Ahli juga
dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan Yang Mulia Prof. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.H., dan Yang Mulia Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.,
M.S., mengenai langkah antisipasi terhadap potensi melemahnya peran
Pemerintah Daerah dalam perizinan usaha mineral dan batubara.
69. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali bahwa penguatan kewenangan
perizinan pada Pemerintah Pusat tidak menghapus peran dan
kewenangan Pemerintah Daerah, melainkan menempatkan Pemerintah
Daerah tetap sebagai bagian integral dalam tata kelola pertambangan
mineral dan batubara. UU Minerba secara eksplisit masih mengatur
keterlibatan Pemerintah Daerah dalam berbagai tahapan strategis
perizinan dan pengelolaan pertambangan.
70. Bahwa keterlibatan Pemerintah Daerah tersebut tercermin, antara lain:
a. Pasal 9 UU Minerba, yang pada pokoknya mengatur bahwa “Wilayah
Pertambangan sebagai bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan
ditetapkan Pemerintah Pusat setelah ditentukan oleh Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan
DPR RI.”
b.
Pasal 17 Ayat (1) UU Minerba, yang pada pokoknya mengatur
bahwa: “luas dan batas WIUP Mineral logam dan Batubara ditetapkan
oleh Menteri setelah ditentukan oleh gubernur”
c.
Pasal 112 UU Minerba, yang pada pokoknya mengatur: “pemegang
IUP atau IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib dilakukan
402
divestasi saham secara berjenjang dan diprioritaskan secara
berjenjang kepada Pemerintah Pusat kemudian pemerintah daerah.”
71. Bahwa selain itu, jika merujuk pada ketentuan Pasal 35 Ayat (4) UU
Minerba, serta peraturan pelaksana terkait berdasarkan Pasal 2 Ayat (3)
dengan huruf l Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan
Mineral Dan Batubara, Pemerintah Pusat tetap memberikan ruang
kewenangan perizinan tertentu kepada pemerintah daerah, seperti:
a.
IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas
mineral bukan logam dengan ketentuan berada dalam 1 (satu) daerah
provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
b.
IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas
mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan berada dalam 1
(satu) daerah provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 (dua
belas) mil laut;
c.
IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas
batuan dengan ketentuan berada dalam 1 (satu) daerah provinsi atau
wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
d.
Surat Izin Penambangan Batuan (“SIPB”);
e.
Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”);
f.
lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan
logam;
g.
lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan
logam jenis tertentu;
h.
lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan;
i.
Izin Usaha Jasa Pertambangan (“IUJP”) untuk 1 (satu) daerah
provinsi;
j.
IUP untuk penjualan komoditas minerai bukan logam;
k.
IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu;
dan
l.
IUP untuk penjualan komoditas batuan.
72. Bahwa Pemerintah memandang perlu untuk meluruskan pemahaman
bahwa pengaturan perizinan usaha pertambangan mineral dan batubara
tidak dapat dipahami secara parsial hanya berdasarkan ketentuan Pasal
35 ayat (1) UU Minerba semata. Ketentuan tersebut tidak serta-merta
403
menempatkan seluruh aspek perizinan pertambangan secara terpusat dan
bersifat sentralistik pada Pemerintah Pusat. Sebaliknya, pengelolaan
usaha pertambangan merupakan suatu sistem perizinan yang bersifat
berlapis, sektoral, dan saling terkait, di mana selain perizinan usaha
pertambangan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, terdapat
pula berbagai bentuk perizinan, persetujuan, dan pemenuhan persyaratan
lain yang secara substansial tetap berada dalam kewenangan Pemerintah
Daerah. Perizinan dan persyaratan tersebut merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, serta
wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya,
antara lain sebagai berikut:
a. Persetujuan tentang penggunaan kawasan hutan, apabila
mengacu pada ketentuan Pasal 96 Ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan,
diketahui bahwa Menteri (menteri di bidang lingkungan hidup) dapat
melimpahkan wewenang pemberian Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan dengan luasan tertentu kepada Gubernur.
b. Persetujuan Lingkungan, apabila mengacu pada ketentuan Pasal
63 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja, secara
tegas telah diatur bahwa dalam hal untuk perlindungan lingkungan
hidup baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota
berwenang untuk menetapkan kebijakan terkait AMDAL, UKL-UPL,
dan termasuk Izin Lingkungan sesuai dengan tingkatannya masing-
masing;
c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, apabila mengacu pada
Pasal 58 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang, secara tegas telah diatur bahwa Menteri
mendelegasikan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang kepada Gubernur dan Bupati/Walikota; dan
404
d. Persetujuan Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri,
jika mengacu pada ketentuan Pasal 17 Ayat (1) huruf b Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM.52 Tahun 2021 tentang Terminal
Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri secara tegas telah
diatur bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota berwenang untuk
menerbitkan persetujuan pengelolaan Terminal untuk Kepentingan
Sendiri yang lokasinya berada di daerah lingkungan kerja dan daerah
lingkungan kepentingan pelabuhan pengumpan lokal. Persetujuan
Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri diperlukan bagi
pelaku kegiatan usaha pertambangan yang melakukan kegiatan
bongkar muat batubara dalam pelabuhan pengumpan lokal.
73. Bahwa dengan demikian, desain UU Minerba menunjukkan adanya
keseimbangan antara integrasi kebijakan nasional dan pelaksanaan
otonomi daerah, di mana Pemerintah Pusat memastikan standar nasional,
kepastian hukum, dan pengendalian strategis, sementara Pemerintah
Daerah
tetap
menjalankan
fungsi
penting
dalam
pengawasan,
perlindungan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat.
74. Bahwa model pendelegasian kewenangan ini sejalan dengan prinsip
otonomi daerah sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945,
sekaligus memastikan bahwa sektor pertambangan yang bersifat strategis,
berisiko tinggi, dan berdampak lintas wilayah dikelola secara terintegrasi
dan bertanggung jawab.
75. Bahwa hal tersebut sejalan dengan keterangan Ahli Prof. Dr. Mailinda Eka
Yuniza, S.H., LL.M., dalam persidangan tanggal 12 Januari 2026 yang
menjelaskan bahwa dengan pertimbangan tertentu, kewenangan perizinan
berusaha dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai
dengan desain pengaturan yang ditetapkan oleh pembentuk undang-
undang. Artinya, redistribusi kewenangan antara pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah masih sangat dimungkinkan, sehingga ketentuan
Pasal 35 ayat (1) UU Minerba adalah konstitusional dan sejalan dengan
prinsip otonomi daerah. Selengkapnya dikutipkan sebagai berikut:
“Ahli dapat menyatakan bahwa hal tersebut telah dipertimbangkan
melalui norma pada Pasal 35 ayat (5) UU 4/2009 yang menyatakan
bahwa kewenangan “Perizinan Berusaha” dapat didelegasikan kepada
Pemerintah Daerah Provinsi dengan beberapa pertimbangan. Atas
pengaturan ini, Ahli berpendapat bahwa redistribusi kewenangan
405
antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
Provinsi
dimungkinkan sehingga secara normatif Pasal 35 ayat (1) UU 4/2009”
76. Bahwa dengan mempertimbangkan seluruh argumentasi tersebut,
Pemerintah berpendapat bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba
tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu,
Pemerintah memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berkenan
menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
E.
Pengaturan
Pemberian
Hak
Atas
Hasil
Mineral
Dan
Batubara
Sebagaimana Pasal 92 UU Minerba Mendukung Stabilitas, Keteraturan,
Dan Pengawasan Sistem Pertambangan Nasional
77. Bahwa uraian Pemerintah beserta keterangan para Saksi dan Ahli juga
dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan Yang Mulia Prof. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.H., dan Yang Mulia Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.,
M.S., mengenai mekanisme pengawasan dalam menjamin pemenuhan
prioritas kebutuhan dalam negeri di tengah fluktuasi harga internasional
agar tidak terjadi pengalihan yang merugikan kepentingan nasional;
78. Bahwa Pemerintah berkesimpulan ketentuan Pasal 92 UU Minerba
merupakan norma pengaturan yang bersifat administratif dan fungsional,
yang menetapkan secara tegas titik peralihan hak atas hasil produksi
pertambangan setelah dipenuhinya kewajiban kepada Negara, khususnya
kewajiban pembayaran iuran produksi. Norma ini justru memberikan
kepastian hukum atas hasil produksi yang telah diekstraksi.
79. Bahwa dengan adanya titik peralihan kepemilikan yang jelas dan terukur,
Negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pengawasan,
penelusuran rantai pasok, penyitaan, serta penegakan hukum terhadap
praktik pertambangan tanpa izin atau penyimpangan produksi.
80. Bahwa ketentuan Pasal 92 UU Minerba memiliki fungsi strategis dalam
menjaga integritas sistem pelaporan dan pencatatan produksi nasional.
Pengaitan hak kepemilikan hasil tambang dengan pemenuhan kewajiban
kepada Negara mendorong tertib administrasi, mencegah penyimpangan
atau manipulasi volume produksi, serta memastikan seluruh hasil tambang
tercatat dalam sistem nasional yang terintegrasi, termasuk MOMI, MOMS,
E-RKAB, dan E-PNBP yang tergabung dalam MinerbaOne. Mekanisme ini
406
secara langsung berkontribusi terhadap transparansi dan optimalisasi
penerimaan Negara.
81. Bahwa pengaturan tersebut sekaligus menjadi instrumen bagi Negara
untuk tetap mengarahkan pemanfaatan hasil tambang demi kepentingan
strategis nasional, antara lain melalui kebijakan pemenuhan kebutuhan
dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), ketahanan energi, serta
agenda hilirisasi. Selama persyaratan dalam Pasal 92 UU Minerba belum
terpenuhi, Negara tetap memiliki ruang kendali untuk memastikan bahwa
distribusi, penjualan, dan ekspor hasil tambang berjalan selaras dengan
kebijakan nasional.
82. Bahwa sejalan dengan keterangan Ahli Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza,
S.H., LL.M. dalam persidangan tanggal 12 Januari 2026, Pasal 92 UU
Minerba perlu dipahami sebagai norma yang menetapkan titik peralihan
administratif atas hasil produksi, yang keberlakuannya bersifat bersyarat,
yaitu setelah pemegang izin memenuhi kewajiban publik berupa iuran
produksi atau royalti. Dengan konstruksi demikian, norma a quo tidak
mengalihkan penguasaan Negara atas sumber daya alam in situ,
melainkan menegaskan momen transisi atas komoditas hasil produksi,
tanpa mengurangi keberlanjutan pelaksanaan HMN melalui fungsi
pengaturan, pengawasan, dan kebijakan publik lainnya.
83. Bahwa Ahli Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc. dalam keterangannya pada
persidangan tanggal 12 Januari 2026 juga menegaskan bahwa, dari
perspektif teknis pertambangan, kejelasan status hasil produksi
sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UU Minerba merupakan prasyarat
fundamental bagi pengendalian produksi nasional dan keberlanjutan tata
kelola pertambangan mineral dan batubara. Pengaturan tersebut menjadi
semakin efektif dengan dukungan sistem pengawasan perizinan yang
terintegrasi
dan
berbasis
data
nasional
melalui
MinerbaOne.
Selengkapnya dikutipkan sebagai berikut:
“Ahli berpandangan bahwa ketentuan Pasal 92 UU Minerba harus
dipahami
dalam
konteks
operasional
dan
teknis
kegiatan
pertambangan. Dalam praktik pertambangan, mineral dan batubara
baru dapat diperlakukan sebagai hasil produksi setelah melalui
rangkaian kegiatan teknis yang panjang, berisiko tinggi, dan terukur,
mulai dari pembuktian cadangan, perencanaan dan konstruksi
tambang, pelaksanaan penambangan, hingga pengolahan dan
pemenuhan spesifikasi mutu produk.
407
…..
Ahli berpandangan bahwa keberadaan mekanisme persetujuan
rencana
kerja,
pengendalian
produksi
melalui
RKAB,
serta
pemantauan produksi, pengangkutan, penjualan, dan pemenuhan
kewajiban finansial melalui sistem digital terintegrasi menunjukkan
bahwa pemanfaatan hasil produksi berlangsung dalam kerangka
pengendalian teknis yang ketat”
84. Bahwa dengan mempertimbangkan seluruh argumentasi tersebut,
Pemerintah berpendapat bahwa ketentuan Pasal 92 UU Minerba tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, Pemerintah
memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berkenan menolak
permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
F.
Pemberian Hak Atas Hasil Produksi Merupakan Instrumen Kepastian
Hukum Dan Kepastian Investasi Tanpa Mengurangi Hak Menguasai
Negara
85. Bahwa Pemerintah menegaskan ketentuan Pasal 92 UU Minerba
merupakan norma administratif yang dirancang untuk memberikan
kepastian hukum atas status hasil produksi, dengan menetapkan bahwa
hak atas hasil produksi baru timbul setelah pemenuhan kewajiban publik
kepada Negara, khususnya iuran produksi. Hak “berhak memiliki” dalam
norma a quo bersifat derivatif dan bersyarat, bukan hak milik privat yang
absolut, sehingga tidak mengalihkan penguasaan Negara atas sumber
daya alam.
86. Bahwa sejalan dengan hal tersebut, Ahli Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza,
S.H., LL.M dalam tanggapan atas keterangannya pada persidangan
tanggal 12 Januari 2026 telah menegaskan bahwa kejelasan status
kepemilikan hasil produksi sebagaimana dilindungi dalam Pasal 92 U
Minerba merupakan “prasyarat kepastian hukum agar pengelolaan
Minerba dapat berjalan dan tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat
dapat terealisasi”.
87. Bahwa berangkat dari hal tersebut di atas, Pemerintah berkesimpulan
bahwa dalam keseluruhan tahapan pengelolaan pertambangan mineral
dan batubara, Negara tetap memegang kewenangan publik yang bersifat
determinatif, mulai dari penetapan wilayah, pemberian izin, persetujuan
408
rencana kerja, pengaturan standar teknis dan lingkungan, pengawasan
produksi, hingga penegakan hukum. Bahkan setelah terjadinya peralihan
hak atas hasil produksi, pelaksanaan HMN tetap berlangsung melalui
kewenangan
pengawasan,
penegakan
kewajiban
reklamasi
dan
pascatambang, serta pemulihan lingkungan.
88. Bahwa mekanisme peralihan hak atas hasil produksi sebagaimana diatur
dalam Pasal 92 UU Minerba merupakan instrumen kepastian hukum bagi
seluruh pihak. Bagi Negara, ketentuan ini memastikan bahwa hak-hak
publik berupa penerimaan negara telah dipenuhi terlebih dahulu sebelum
hasil produksi dapat dimanfaatkan secara ekonomis. Bagi pelaku usaha,
ketentuan ini memberikan kejelasan status hukum hasil tambang sehingga
dapat digunakan dalam kegiatan pengolahan, pemurnian, perdagangan,
hilirisasi, maupun pembiayaan usaha secara sah dan terukur.
89. Bahwa dari perspektif perlindungan lingkungan hidup, mekanisme Pasal
92 UU Minerba memastikan bahwa Negara tetap memiliki instrumen
pengawasan yang efektif. Selama kewajiban lingkungan, keselamatan,
dan sosial belum dipenuhi, Negara tetap berwenang membatasi,
menahan, atau menghentikan kegiatan usaha. Dengan demikian,
pemberian hak atas hasil produksi tidak bersifat otomatis, melainkan
bersyarat pada pemenuhan seluruh kewajiban publik.
90. Bahwa Negara tetap mempertahankan penguasaan publik atas mineral
dan batubara sepanjang tahapan sebelum produksi, sehingga pengaturan
kepemilikan pascaproduksi tidak mengurangi kewajiban konstitusional
Negara
dalam
menjalankan
fungsi
pengurusan
(bestuursdaad),
pengaturan (regelendaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad).
Ketentuan Pasal 92 UU Minerba semata-mata mengatur fase setelah
Negara terlebih dahulu memperoleh haknya secara sah, sementara HMN
tetap dijalankan secara berkelanjutan melalui kewenangan pengawasan
dan penegakan hukum pascaproduksi.
91. Bahwa dengan mempertimbangkan seluruh argumentasi tersebut,
Pemerintah berpendapat bahwa ketentuan Pasal 92 UU Minerba tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, Pemerintah
memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berkenan menolak
permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya
409
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
G.
Dampak Konstitusional Apabila Petitum Para Pemohon Dikabulkan
92. Bahwa berdasarkan seluruh fakta persidangan, Pemerintah meyakini
apabila permohonan a quo dikabulkan, terdapat potensi serius timbulnya
ketidakpastian hukum, disharmonisasi norma, serta terganggunya desain
besar reformasi tata kelola perizinan nasional dan tata kelola
pertambangan yang telah dibangun sebagai penyempurnaan pelaksanaan
amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengenai penguasaan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
93. Bahwa Pasal 35 ayat (1) UU Minerba merupakan norma kunci dalam
kerangka perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana ditata melalui
UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya. Perubahan terhadap
norma ini tidak hanya berdampak pada sektor pertambangan, melainkan
berimplikasi sistemik terhadap keseluruhan arsitektur hukum dan
kelembagaan perizinan nasional.
94. Bahwa secara sistemik, Pasal 35 ayat (1) UU Minerba berkaitan langsung
dengan pengaturan penetapan WIUP dan WIUPK, persetujuan RKAB,
standar lingkungan hidup, kewajiban reklamasi dan pascatambang,
pengawasan serta penegakan sanksi, hingga mekanisme fiskal berupa
iuran produksi dan royalti. Pergeseran makna terhadap norma a quo
berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan pengaturan dan ketidakpastian
hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun Negara.
95. Bahwa pengabulan petitum Para Pemohon pada hakikatnya akan
mendorong pergeseran kembali dari rezim perizinan menuju rezim
kontraktual sebagaimana berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009. Pergeseran tersebut bersifat struktural karena menempatkan
Negara kembali dalam hubungan hukum perdata yang sejajar dengan
kontraktor, sehingga berpotensi membatasi ruang Negara dalam
menjalankan
fungsi
pengaturan,
pengawasan,
dan
penegakan
kepentingan publik.
96. Bahwa model kontrak/perjanjian jangka panjang secara inheren
menimbulkan rigiditas pengelolaan sumber daya alam, karena perubahan
kebijakan
strategis,
termasuk
penyesuaian
standar
lingkungan,
410
keselamatan pertambangan, perkembangan teknologi, dan agenda
hilirisasi, harus melalui mekanisme renegosiasi. Kondisi demikian
berpotensi mengurangi fleksibilitas Negara dalam merespons dinamika
pembangunan dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam.
97. Bahwa apabila permohonan Para Pemohon terhadap Pasal 92 UU
Minerba dikabulkan, terdapat risiko nyata terjadinya ketidakpastian hukum
mengenai status kepemilikan mineral dan batubara setelah diproduksi. Hal
ini dapat mengganggu transaksi perdagangan, ekspor, hilirisasi, serta
merusak integritas sistem rantai pasok dan penerimaan Negara.
98. Bahwa penghapusan atau perubahan terhadap Pasal 92 UU Minerba
tanpa penataan regulatif yang komprehensif akan menimbulkan
kekosongan
norma
atas
status
kepemilikan
hasil
tambang.
Konsekuensinya adalah terganggunya iklim investasi, menurunnya minat
hilirisasi, dan lemahnya fungsi pengawasan Negara, yang pada akhirnya
berdampak negatif terhadap penerimaan Negara dan keberlanjutan
industri pertambangan nasional.
99. Bahwa dengan mempertimbangkan seluruh argumentasi tersebut,
Pemerintah memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berkenan
menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
IV.
TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP ALAT BUKTI SAKSI DAN AHLI
YANG DIAJUKAN PARA PEMOHON
1. Bahwa Pemerintah pada prinsipnya menghormati seluruh alat bukti yang
diajukan oleh Para Pemohon dalam perkara a quo. Namun demikian,
Pemerintah perlu menegaskan bahwa penilaian terhadap alat bukti dalam
perkara pengujian undang-undang tidak semata-mata didasarkan pada
keberadaan
atau
jumlah
bukti,
melainkan
pada
relevansi
dan
keterkaitannya secara langsung dengan dalil kerugian hak konstitusional
serta norma undang-undang yang diuji.
2. Bahwa terhadap alat bukti saksi dan ahli yang diajukan oleh Para
Pemohon, Pemerintah berpandangan bahwa alat bukti tersebut lebih
berkaitan dengan isu kebijakan, kondisi empiris umum, atau praktik
pelaksanaan kegiatan pertambangan di lapangan, yang pada hakikatnya
411
lebih relevan untuk diuji dalam konteks penerapan kebijakan atau tindakan
konkret, bukan dalam kerangka pengujian norma undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa dalam perkara pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi
secara konsisten membedakan antara persoalan konstitusionalitas norma
dan persoalan implementasi norma. Alat bukti saksi dan ahli yang diajukan
oleh Para Pemohon yang berkaitan dengan dugaan kelemahan
pengawasan, pelaksanaan perizinan tertentu, atau dampak kegiatan
pertambangan tertentu tidak serta-merta membuktikan bahwa norma
Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945.
4. Bahwa oleh karena Para Pemohon tidak dapat membuktikan adanya
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang secara langsung
disebabkan oleh berlakunya Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba,
serta tidak dapat menunjukkan bahwa norma a quo bertentangan dengan
ketentuan UUD NRI Tahun 1945, maka alat bukti saksi dan ahli yang
diajukan Para Pemohon tidak memiliki relevansi konstitusional yang
memadai untuk mendukung dalil permohonan a quo.
A. TANGGAPAN ATAS KETERANGAN AHLI PARA PEMOHON
1. Bahwa Pemerintah menghormati kehadiran dan pandangan para ahli yang
dihadirkan oleh Para Pemohon dalam perkara a quo. Namun demikian,
Pemerintah memandang bahwa sebagian keterangan yang disampaikan
belum sepenuhnya didasarkan pada analisis keilmuan yang relevan
dengan objek pengujian konstitusional dalam perkara ini. Sejumlah
pendapat yang disampaikan cenderung bersifat normatif-umum dan
reflektif, serta belum secara langsung menguraikan hubungan kausal
antara norma yang diuji dengan dalil pelanggaran konstitusi sebagaimana
didalilkan Para Pemohon.
2. Bahwa sebagai contoh, Ahli Prof. Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D., dalam
keterangannya menyampaikan pandangan mengenai prinsip HMN dan
menyimpulkan bahwa Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Ahli juga
mengemukakan penilaian umum, yang pada pokoknya menjelaskan
bahwa kondisi pengelolaan sumber daya alam nasional setelah ±80
412
(delapan puluh) tahun kemerdekaan yang dinilai belum sepenuhnya
menghadirkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, dan menurut
Ahli pengujian undang-undang ini menjadi sarana penegakan kedaulatan
negara demi keadilan antargenerasi. Selengkapnya keterangan Ahli
tersebut dikutipkan sebagai berikut:
“Telah 80 tahun kita merdeka dalam arti terbebas dari penjajahan.
Para pejuang rela mengorbankan nyawa dan harta agar bisa
diperintah oleh bangsa sendiri yang melindungi rakyat tanah air
berkeadilan berdaulat dalam arti yang luas termasuk dalam
mengelola kekayaan alam. Masyarakat yang adil dan makmur. 80
tahun
sudah
kekayaan
alam
bangsa
Indonesia
hanya
menguntungkan segelicir orang. Sedang rakyat banyak sebagai
pemilik masih banyak yang miskin bahkan terkena dampak
kerusakan lingkungan..
Pengujian materi pasal materiil pasal 35 dan pasal 32 Undang-
Undang menbah oleh para pemohon ini dalam perkara ini adalah
perjuangan menegakkan kedaulatan dalam mengelola sumber daya
alam. perjuangan akan keadilan bukan hanya untuk generasi yang
hidup pada masa ini, akan tetapi keadilan untuk anak cucu yang
hidup setelah kita tua atau mungkin telah tiada.”
3. Bahwa terhadap keterangan tersebut, Pemerintah berpandangan bahwa
uraian Ahli lebih merupakan penilaian makro atas kebijakan pengelolaan
sumber daya alam secara umum, dan belum menunjukkan analisis yuridis
yang memadai mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal 35 ayat (1) dan
Pasal 92 UU Minerba secara spesifik. Selain itu, persoalan tingkat
kemakmuran rakyat merupakan isu yang bersifat multidimensional dan
tidak dapat secara langsung dilekatkan sebagai akibat hukum dari
keberlakuan norma perizinan pertambangan yang diuji dalam perkara a
quo.
4. Bahwa Ahli Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M. juga telah
menguatkan pandangan Pemerintah tersebut dengan menyatakan dalam
keterangan ahlinya sebagai berikut:
“Bahwa atas pengaturan perizinan dalam Pasal 92 UU 4/2009, Ahli
berpandangan bahwa norma tidak menderogasi HMN oleh negara
melainkan bagian dari implementasi HMN untuk menjamin
kepastian hukum kepemilikan atas Minerba sehingga “sebesar-
besar kemakmuran rakyat” dapat terealisasikan. Hal tersebut
sebagaimana dinyatakan dalam Paragraf [3.11] Hal. 100 Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012 bahwa “…apabila
penguasaan negara tidak dikaitkan secara langsung dan satu
kesatuan dengan sebesar-besar kemakmuran rakyat maka dapat
413
memberikan makna konstitusional yang tidak tepat. Artinya, negara
sangat mungkin melakukan penguasaan terhadap sumber daya
alam secara penuh tetapi tidak memberikan manfaat sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Di satu sisi negara dapat menunjukkan
kedaulatan pada sumber daya alam, namun di sisi lain rakyat tidak
serta merta mendapatkan sebesar-besar kemakmuran atas sumber
daya alam…”. Sehubungan dengan hal tersebut, hak kepemilikan
atas Minerba harus diatur secara jelas mengingat ketidakpastian
hak dapat menghambat pelaksanaan pengelolaan Minerba
sehingga “sebesar-besar kemakmuran rakyat” justru tidak dapat
terealisasikan.
Lebih lanjut, Ahli berpandangan bahwa pengaturan Pasal 92 UU
4/2009 sepatutnya dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan
pengelolaan oleh negara atas Minerba mengingat adanya
ketentuan Pasal 157 ayat (1) UU 4/2009. Meskipun terdapat
peralihan hak ekonomi Minerba pasca terpenuhinya persyaratan
dalam Pasal 92 UU 4/200G sehubungan dengan pembayaran iuran
produksi, Pasal 157 ayat (1) UU 4/200G memprioritaskan sumber
daya alam tersebut untuk kepentingan Badan Usaha Milik Negara
dan kebutuhan domestik. Atas dasar hal tersebut, peralihan hak
ekonomi atas Minerba bukan berarti negara tidak menjalankan
fungsi pengelolaan tetapi justru untuk menjamin kepastian hukum
dalam rangka pelaksanaannya.
Bahwa Ahli berpandangan penguasaan negara atas Minerba harus
diupayakan melalui instrumen hukum publik. Mengutip Paragraf
[3.14] Hal. 108 Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-
X/2012, Mahkamah menyatakan bahwa “…hubungan antara
negara dengan swasta dalam pengelolaan sumber daya alam tidak
dapat dilakukan dengan hubungan keperdataan, akan tetapi harus
merupakan hubungan yang bersifat publik yaitu berupa pemberian
konsesi atau perizinan yang sepenuhnya di bawah kontrol dari
kekuasaan negara…”. Berpandangan sama dengan Mahkamah,
Ahli menyampaikan bahwa pengelolaan sumber daya alam,
termasuk mineral dan batu bara (selanjutnya disebut sebagai
“Minerba”), harus diatur melalui hubungan yang bersifat publik
dalam rangka menjamin kekuasaan penuh negara. Salah satu
bentuk dari pengaturan hubungan secara publik yang dapat
diterapkan adalah melalui pengaturan perizinan yang diberlakukan
dalam UU 4/2009.”
5. Bahwa Ahli Ir. Milawarman, M.Eng., dalam keterangannya mempersoalkan
rezim perizinan pertambangan dengan menitikberatkan pada keterbatasan
jangka waktu izin, serta mengusulkan penguasaan cadangan mineral dan
batubara oleh Negara melalui mekanisme Wilayah Pencadangan Nasional
(“WPN”) dan pembentukan entitas Negara khusus (“special purpose
414
vehicle”). Selengkapnya keterangan Ahli tersebut dikutipkan sebagai
berikut:
“Tapi cadangan yang terbatas itu tidak bisa dipindahkan, tidak bisa
digade (digadai) lagi. Padahal anak cucu kita membutuhkan semen,
batubara, nikel, dan sebagainya. Sehingga tumpang tindih ini tidak
akan bisa terselesaikan. hak prioritas tambang tidak akan bisa
terselesaikan dengan pola izin. Tapi kalau penguasaan negara dia
memegang langsung oleh SPV atau entitas BUMN, sudah
dipastikan negara bisa mengatur mengenai tumpang tindih lahan
dan sebagainya. Kemudian pertanyaannya, bagaimana dengan
keterlibatan swasta? keterlibatan swasta tetap bisa dimanfaatkan.
Saat ini hampir semua penambang di Indonesia, 65 sampai 75%
sebetulnya yang mengerjakan adalah kontraktor service pihak
swasta. Jadi penguasaan negara secara langsung pemegang hak
ekonomic right dan sebagainya tidak menghilangkan peran swasta.”
6. Terhadap pandangan tersebut, Pemerintah berpandangan bahwa isu
jangka waktu pengusahaan pertambangan pada dasarnya tidak relevan
dengan pokok permohonan perkara a quo, karena baik dalam rezim
perizinan maupun dalam model kontraktual, kegiatan pertambangan
secara inheren selalu dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Dengan
demikian, perdebatan mengenai durasi pengelolaan lebih merupakan
persoalan kebijakan dan desain regulasi, bukan isu konstitusionalitas
norma Pasal 35 ayat (1) maupun Pasal 92 UU Minerba.
7. Bahwa lebih lanjut, Pemerintah memandang bahwa keterangan Ahli Ir.
Milawarman, M.Eng., cenderung menyederhanakan prinsip HMN seolah-
olah HMN hanya dapat diwujudkan apabila Negara bertindak sebagai
pelaku usaha langsung atau pemegang hak ekonomi atas cadangan
mineral dan batubara. Pandangan demikian tidak sejalan dengan doktrin
HMN sebagaimana telah ditegaskan secara konsisten dalam putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan bahwa penguasaan
Negara tidak identik dengan pengelolaan langsung oleh Negara,
melainkan dijalankan melalui fungsi penetapan kebijakan (beleid),
pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan
(beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad).
8. Bahwa Pemerintah juga mencermati bahwa usulan pengelolaan melalui
hubungan hukum berbasis kontrak, termasuk melalui pembentukan
special
purpose
vehicle,
belum
sepenuhnya
mempertimbangkan
pengalaman empiris tata kelola pertambangan di Indonesia. Dalam praktik,
415
model kontraktual justru berpotensi membatasi ruang gerak Negara dalam
menyesuaikan kebijakan strategis, serta dapat menempatkan Negara
pada posisi yang kurang optimal dalam menghadapi dinamika lingkungan,
keselamatan, dan kepentingan publik yang terus berkembang.
B. TANGGAPAN ATAS KETERANGAN SAKSI PARA PEMOHON
1. Bahwa Pemerintah menghormati keterangan saksi yang dihadirkan oleh
Para Pemohon dalam persidangan perkara a quo. Namun demikian,
Pemerintah memandang bahwa keterangan yang disampaikan belum
diuraikan secara komprehensif dan tidak menunjukkan relevansi langsung
dengan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92
UU Minerba yang menjadi objek permohonan. Keterangan saksi lebih
bersifat narasi pengalaman empiris individual, tanpa penjelasan yang
memadai mengenai hubungan kausal antara pengalaman tersebut dengan
keberlakuan norma yang diuji.
2. Bahwa sebagai contoh, Saksi Chairil Abdini dalam keterangannya
menyampaikan pengalaman pada masa bekerja di lingkungan Wakil
Presiden, dikutipkan sebagai berikut:
“Waktu (saya) bekerja di kantor wapres itu, bapak wapres minta dirjen
minerba untuk menjelaskan mengapa royali-royalti batubara tersebut
kecil sekali…”
Bahwa Saksi Chairil Abdini tersebut pada intinya menerangkan terdapat
diskursus
mengenai
tingkat
penerimaan
Negara
dari
sektor
pertambangan, khususnya dari sisi royalti. Selanjutnya, Saksi Chairil
Abdini kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan sektor minyak
dan gas bumi yang memiliki karakteristik pengelolaan dan skema
pembagian hasil yang berbeda.
3. Bahwa terhadap keterangan tersebut, Pemerintah berpandangan bahwa
uraian Saksi tidak disertai dengan konteks waktu, rezim regulasi, maupun
kerangka kebijakan hukum yang berlaku pada periode yang dimaksud.
Selain itu, perbandingan dengan sektor minyak dan gas bumi tidak dapat
serta-merta dijadikan tolok ukur dalam menilai konstitusionalitas
pengaturan pertambangan mineral dan batubara, mengingat perbedaan
karakter sumber daya, model pengelolaan, serta dasar hukum yang
mengaturnya.
416
4. Bahwa lebih lanjut, persoalan tingkat penerimaan Negara pada periode
tertentu merupakan isu kebijakan publik yang bersifat historis dan
implementatif, yang tidak secara langsung berkaitan dengan pengujian
norma undang-undang a quo. Justru, norma-norma dalam UU Minerba
yang saat ini diuji merupakan bagian dari desain kebijakan hukum yang
disusun oleh pembentuk undang-undang untuk menjawab berbagai
permasalahan tata kelola pertambangan di masa lalu, termasuk
optimalisasi
penerimaan
Negara,
penguatan
pengawasan,
serta
peningkatan kepastian hukum dalam pengelolaan mineral dan batubara.
5. Bahwa dengan demikian, Pemerintah berpendapat bahwa keterangan
saksi Para Pemohon belum menunjukkan adanya argumentasi faktual
yang secara langsung dan meyakinkan dapat digunakan untuk
menyimpulkan adanya pertentangan antara Pasal 35 ayat (1) dan Pasal
92 UU Minerba dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana
didalilkan Para Pemohon.
V.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian dan penjelasan di atas, Pemerintah memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan a quo dapat
memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing).
3. Menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-
tidaknya menyatakan Permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
4. Menyatakan ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Pasal 92 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tetap mempunyai
kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atau,
417
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(Ex Aequo et Bono).
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 35 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100, selanjutnya disebut UU 2/2025)
dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525, selanjutnya disebut UU 3/2020)
418
terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon VI, Mahkamah mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan Pemohon pada tanggal 20 Oktober 2025. Sesuai dengan ketentuan
Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon I sampai
dengan Pemohon VI agar memperbaiki sekaligus memperjelas perihal kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan-alasan permohonan
(posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) agar sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah
Sidang, tanggal 20 Oktober 2025, hlm. 9-12 dan 14-17]. Sesuai dengan ketentuan
hukum acara, Mahkamah telah memberikan kesempatan kepada Pemohon I sampai
dengan Pemohon VI untuk memperbaiki permohonan paling lama 14 (empat belas)
hari sejak sidang pemeriksaan pendahuluan, yaitu dengan batas waktu penyerahan
perbaikan permohonan paling lama pada tanggal 3 November 2025. Selanjutnya,
pada tanggal 3 November 2025, Mahkamah telah menyelenggarakan sidang
pendahuluan dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan dan
pengesahan alat bukti.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai syarat formal permohonan
terutama uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU
MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025 yang menyatakan
sebagai berikut.
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
419
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
Bahwa berdasarkan ketentuan persyaratan formil tersebut di atas, pada
dasarnya permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon VI telah disusun sesuai
dengan sistematika atau format permohonan yang ditentukan PMK 7/2025. Dalam
hal ini, permohonan a quo telah menguraikan kewenangan Mahkamah, kedudukan
hukum, alasan-alasan permohonan, dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus.
[3.3.3]
Bahwa meskipun secara formil permohonan Pemohon I sampai dengan
Pemohon VI telah disusun sesuai dengan format atau sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud di atas, namun Mahkamah juga
akan menilai keterpenuhan persyaratan formil dari aspek ketepatan dan kejelasan
uraian materi atau substansi dari masing-masing bagian pada sistematika maupun
dari aspek kesesuaian antara posita dan petitum. Artinya, sekalipun permohonan
Pemohon telah disusun dan memuat sistematika permohonan, namun penilaian
perihal keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya sampai pada
sistematika an sich, melainkan Mahkamah juga menilai keterpenuhan kejelasan dan
ketepatan isi/substansi setiap bagian dalam sistematika serta kesesuaian antara
posita dan petitum permohonan. Penilaian tersebut didasarkan pada ketentuan
Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK dan Pasal 68 PMK 7/2025 sebagai berikut:
Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
420
Pasal 68 PMK 7/2025
Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain
karena:
a.
adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
b.
dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau sebaliknya;
c.
adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara
satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif.
[3.3.4]
Bahwa dalam permohonannya, Pemohon I sampai dengan Pemohon VI
mengajukan pengujian norma Pasal 35 ayat (1) serta Pasal 92 UU 3/2020 terhadap
UUD NRI Tahun 1945. Setelah memeriksa dan membaca secara komprehensif
permohonan a quo, Mahkamah menemukan fakta hukum Pemohon I sampai
dengan Pemohon VI mengajukan objek permohonan antara lain norma Pasal 92 UU
3/2020 yang dikutip/ditulis dalam permohonan a quo oleh Pemohon I sampai dengan
Pemohon VI adalah sebagai berikut:
Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki mineral atau batubara yang telah
diproduksi setelah memenuhi kewajiban pembayaran iuran produksi dan
pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan [vide
Perbaikan Permohonan, angka 34 hlm. 34 dan angka 104 hlm. 59].
Terhadap fakta hukum tersebut, Mahkamah menilai Pemohon I sampai
dengan Pemohon VI adalah benar mengajukan pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 92 UU 3/2020 dengan rumusan kutipan sebagaimana dinyatakan di atas dan
bukan disebabkan oleh kekeliruan teknis atau redaksional (typo) karena Pemohon I
sampai dengan Pemohon VI menuliskan dua kali rumusan kutipan norma Pasal 92
UU 3/2020 yang sama dalam Permohonan [vide Perbaikan Permohonan, angka 34
hlm. 34 dan angka 104 hlm. 59].
[3.3.5]
Bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, kutipan norma Pasal 92 UU
3/2020 yang dijadikan sebagai objek pengujian oleh Pemohon I sampai dengan
Pemohon VI bukan merupakan kutipan norma Pasal 92 UU 3/2020 yang benar
sebagaimana yang diundangkan pada tanggal 10 Juni 2020 [vide Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6525]. Dalam hal ini, norma Pasal 92 UU 3/2020 yang benar menyatakan,
“Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki Mineral, termasuk Mineral ikutannya,
atau Batubara yang telah diproduksi setelah memenuhi iuran produksi, kecuali
Mineral ikutan radioaktif”. Oleh karena itu, Mahkamah tidak dapat memahami objek
pengujian yang sesungguhnya hendak dilakukan pengujian. Terlebih, dalam Petitum
421
Angka 3, Pemohon I sampai dengan Pemohon VI merujuk kepada undang-undang
yang tidak tepat dengan menyatakan, “materi muatan Pasal 92 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
Keempat [Sic!] Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara …”. Ihwal ini, undang-undang yang dimohonkan pengujian
sama sekali tidak menuliskan/mencantumkan kata “Keempat” hanya menuliskan
atau mencantumkan “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral Dan Batubara”. Artinya, secara yuridis-faktual, UU 3/2020
bukan perubahan keempat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketidakcermatan Pemohon I sampai dengan
Pemohon VI dalam mengutip substansi norma Pasal 92 UU 3/2020 dan mengutip
judul UU 3/2020, Mahkamah kesulitan untuk memahami norma sesungguhnya yang
dilakukan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon
VI. Hal demikian mengakibatkan objek permohonan menjadi tidak jelas.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dengan fakta hukum
ketidaktepatan penulisan norma Pasal 92 UU 3/2020 dalam Posita serta penulisan
rujukan undang-undang dalam Petitum yang menjadi objek permohonan Pemohon
I sampai dengan Pemohon VI maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk
menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon VI sepanjang
berkenaan dengan pengujian norma Pasal 92 UU 3/2020 adalah tidak jelas atau
kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,
oleh karena permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon VI ihwal pengujian
norma Pasal 92 UU 3/2020 tidak jelas/kabur (obscuur) maka pokok permohonan
berkenaan dengan norma Pasal 92 UU 3/2020 tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Oleh karena itu, Mahkamah hanya mempertimbangkan dalil Pemohon I sampai
dengan Pemohon VI sepanjang pengujian norma Pasal 35 ayat (1) UU 3/2020 [Sic!].
Dalam hal ini, oleh karena bunyi dan substansi norma Pasal 35 ayat (1) UU 3/2020
persis sama dengan bunyi dan substansi norma Pasal 35 ayat (1) UU 2/2025 maka
selanjutnya Mahkamah akan menggunakan dan menulisnya menjadi norma Pasal
35 ayat (1) UU 2/2025.
422
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
423
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5]
dan Paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon VI, yang apabila
dirumuskan Mahkamah sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 35 ayat (1) UU 2/2025 menyatakan,
“Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat”.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VI menjelaskan memiliki hak
konstitusional antara lain sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang
berstatus mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang
mengambil peminatan hukum lingkungan dan sumber daya alam serta aktif
dalam beberapa organisasi kemahasiswaan yang memiliki perhatian terhadap
lingkungan hidup, termasuk sumberdaya alam [vide Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-2]. Selain itu, Pemohon I juga aktif melakukan advokasi lingkungan
hidup dengan menulis artikel mengenai pertambangan nikel yang merugikan
masyarakat, melakukan aksi penolakan pertambangan PT. Dairi Prima Mineral
yang merugikan masyarakat dan lingkungan, melaksanakan program
pengabdian masyarakat berbasis lingkungan di Kepulauan Seribu dan menulis
amicus curiae terkait pencemaran tambak udang di wilayah konservasi
Karimunjawa [vide Bukti P-3]. Dalam hal ini, Pemohon I memiliki kepentingan
konstitusional langsung terhadap pengaturan dan kebijakan pengelolaan
424
sumber daya alam. Kepentingan konstitusional Pemohon I berakar dari hak
konstitusional Pemohon yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa Pemohon II merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai mahasiswa S1 FHUI yang mendalami hukum pertambangan
dengan mengambil mata kuliah pertambangan, perkebunan, dan kehutanan
[vide Bukti P-4]. Selain itu, Pemohon II aktif dalam organisasi kemahasiswaan
yang memiliki perhatian terhadap lingkungan hidup termasuk sumber daya alam
[vide Bukti P-5 dan Bukti P-6] serta aktif melakukan advokasi lingkungan hidup
dengan terlibat dalam berbagai kegiatan yang terkait dengan lingkungan hidup
seperti pengabdian masyarakat, menulis amicus curiae, melakukan aksi
penolakan terhadap pertambangan yang merugikan masyarakat serta menjadi
koordinator lapangan aksi all eyes on Papua di Mahkamah Agung dalam
penolakan pembabatan hutan di Papua [vide Bukti P-6];
5. Bahwa Pemohon III merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang
mendalami hukum lingkungan dengan mengambil mata kuliah hukum
lingkungan [vide Bukti P-7] dan memiliki perhatian khusus terhadap isu
lingkungan hidup;
6. Bahwa Pemohon IV merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai nelayan dan hidup di kawasan tambang timah di Belitung
Timur yang dipenuhi oleh aktivitas pertambangan ilegal sehingga menyebabkan
sulitnya mengakses air bersih dalam sumur akibat air yang berminyak dan
berwarna kuning diduga mengandung kadar logam berat. Hal ini menyebabkan
Pemohon IV harus membeli air galon untuk memenuhi kebutuhan minum dan
memasak [vide Bukti P-8]. Selain itu, Pemohon IV juga mengalami kesulitan
memperoleh hasil tangkapan yang layak konsumsi karena ekosistem ikan,
udang, dan cumi-cumi di sekitar pinggir pantai terganggu akibat adanya aktivitas
tambang [vide Bukti P-9]. Pemohon IV juga merupakan aktivis lingkungan lokal
sejak tahun 2017 yang memperjuangkan lingkungan hidup dengan melakukan
berbagai kegiatan seperti melakukan konservasi hutan mangrove bersama
Komunitas Akar Bakau dan ForDAS di Belitung Timur [vide Bukti P-10], aktif
menyuarakan isu lingkungan dengan melakukan penolakan terhadap tambang-
tambang ilegal di kawasan Belitung dan menjadi narasumber maupun peserta
pada beberapa acara/kegiatan bertemakan lingkungan [vide Bukti P-11];
425
7. Bahwa Pemohon V merupakan Masyarakat Hukum Adat yang berprofesi
sebagai Petani dan juga tokoh dari Masyarakat Adat Tebat Rasau yang
keberadaannya diakui berdasarkan Keputusan Kepala Desa Lintang Nomor 47
Tahun 2023 tentang Penetapan Kelompok Masyarakat Sadar Wisata “Lanun”
Geosite Tebat Rasau Desa Lintang Kecamatan Simpang Renggiang Kabupaten
Belitung Timur tanggal 28 Desember 2023 [vide Bukti P-12]. Desa Adat Tebat
Rasau merupakan bagian dari Geosite Belitong yang keberadaannya diakui
oleh Komite Nasional Geopark Indonesia pada tahun 2017 dan oleh UNESCO
pada tahun 2021 [vide Bukti P-13]. Pemohon V aktif dalam isu lingkungan
termasuk melakukan perlawanan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di
hutan adat Tebat Rasau yang berada di kawasan Geopark Belitung Timur;
8. Bahwa Pemohon VI merupakan Masyarakat Hukum Adat yang berprofesi
sebagai peneliti dan periset lokal sejarah masyarakat adat yang tinggal di
Sorowako, khususnya di kawasan Danau Matano, Sulawesi Selatan. Sebagai
bagian dari Masyarakat Hukum Adat Wawainia Rahampuu Matano yang diakui
keberadaanya berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta telah
didaftarkan sebagai yayasan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Tahun 2023 [vide Bukti P-15 dan Bukti P-16]. Pemohon VI merupakan pengurus
aktif dan koordinator Litbang dari Yayasan Wawainia Rahampuu Matano [vide
Bukti P-16] serta mendapatkan kuasa dalam uji materiil akibat terdampaknya
Masyarakat Hukum Adat Wawainia Rahampuu Matano akibat aktivitas tambang
nikel yang berjalan sejak tahun 1968 dengan perusahaan tambang International
Nickel Co of Canada [vide Bukti P-17]. Dalam kapasitasnya sebagai pengurus
aktif Masyarakat Hukum Adat Wawainia Rahampuu Matano, Pemohon VI
beberapa kali berkonflik dengan perusahaan tambang dalam memperjuangkan
batas wilayah adat/tanah ulayat maupun memperjuangkan keberadaan
kawasan cagar budaya Potanda di Luwu Timur [vide Bukti P-19];
9. Bahwa dengan berlakunya norma Pasal 35 ayat (1) UU 2/2025, negara hanya
berperan sebagai penerbit izin dan penerima iuran, sedangkan nilai ekonomi
sumber daya alam diberikan kepada pemegang izin secara individual, sehingga
fungsi penguasaan negara menjadi lemah dan rakyat kehilangan hak
konstitusional untuk menikmati kekayaan alam secara adil sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, kerugian
426
hak konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon III, sebagai mahasiswa
dan aktivis advokasi lingkungan bersifat potensial bagi dirinya dan juga
intragenerasional karena norma a quo memberikan dampak jangka panjang
terhadap generasi penerus bangsa yang akan kehilangan akses terhadap
sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lestari serta menghambat upaya
advokasi dan partisipasi publik dalam mewujudkan tata kelola pertambangan
yang adil, transparan, dan berkelanjutan;
10. Bahwa Pasal 35 ayat (1) UU 2/2025 telah menyebabkan negara kehilangan
kendali substantif atas kekayaan alam yang ada di wilayah masyarakat adat
sehingga manfaat ekonomi dari sumber daya tersebut tidak lagi kembali kepada
masyarakat lokal melainkan dikuasai oleh pemegang izin pertambangan. Oleh
karena itu, Pemohon IV sampai dengan Pemohon VI yang dalam kehidupan
sehari-harinya bergantung pada sumber daya alam di sekitar kawasan
pertambangan timah di Belitung dan pertambangan Nikel di Sulawesi Selatan,
mengalami kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual, faktual yang dapat
diidentifikasi secara jelas, yaitu kerugian untuk mendapatkan hak atas
lingkungan yang sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI
tahun 1945, serta tidak dapat ikut berpartisipasi dalam kehidupan ekonomi
nasional yang berasaskan keadilan, kebersamaan, dan keberlanjutan serta
mendapatkan manfaat kemakmuran dari perekonomian sesuai dengan amanat
Pasal 33 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Adapun
kerugian hak konstitusional yang faktual lainnya berupa hilangnya hak untuk
memenuhi kebutuhan dasarnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 karena hilangnya akses terhadap sumber daya air bersih
dan hasil laut akibat kerusakan dan pencemaran akibat aktivitas tambang,
rusaknya ekosistem hutan adat dan wilayah kelola tradisional akibat eskploitasi
mineral serta intimidasi dan konflik sosial akibat kegiatan pertambangan pada
wilayah adat.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon I sampai
dengan Pemohon VI dalam menjelaskan kedudukan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon III telah dapat
membuktikan dirinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia berstatus
mahasiswa fakultas hukum [vide Bukti P-1, Bukti P-4, Bukti P-7] yang memiliki
perhatian pada bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam. Pemohon I sampai
427
dengan Pemohon III telah dapat menjelaskan secara spesifik dan potensial
anggapan kerugian hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C
ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena berlakunya norma
Pasal 35 ayat (1) UU 2/2025 yang dimohonkan pengujian. Uraian anggapan
kerugian hak konstitusional yang dimiliki Pemohon I sampai dengan Pemohon III
mempunyai hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma
Pasal 35 ayat (1) UU 2/2025 yang dimohonkan pengujian karena norma a quo
dianggap mengakibatkan lemahnya fungsi penguasaan negara terhadap sumber
daya alam sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) sampai ayat (4) UUD NRI Tahun
1945 sehingga Pemohon I sampai dengan Pemohon III potensial kehilangan hak
untuk menikmati kekayaan alam secara adil yang tidak hanya bagi dirinya dan juga
intragenerasional yang berpotensi juga kehilangan akses terhadap sumber daya
alam dan lingkungan hidup yang lestari di masa mendatang.
Demikian pula halnya bagi Pemohon IV sampai dengan Pemohon VI
dalam menjelaskan kedudukan hukum, telah dapat membuktikan dirinya sebagai
bagian dari masyarakat hukum adat yang aktif memperjuangkan isu lingkungan
hidup terutama lingkungan hidup yang baik bagi masyarakat hukum adat pada
kawasan pertambangan timah di Belitung dan pertambangan nikel di Sulawesi
Selatan [vide Bukti P-9 sampai dengan Bukti P-18]. Pemohon IV sampai dengan
Pemohon VI juga telah dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual anggapan
kerugian hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena
berlakunya norma Pasal 35 ayat (1) UU 2/2025. Uraian anggapan kerugian hak
konstitusional dimaksud memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
hak konstitusional Pemohon IV sampai dengan Pemohon VI dengan berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian karena aktivitas pertambangan dengan adanya
izin usaha pertambangan mengakibatkan kerusakan dan pencemaran, rusaknya
ekosistem hutan adat dan wilayah kelola tradisional akibat eskploitasi mineral serta
intimidasi dan konflik sosial akibat kegiatan pertambangan pada wilayah adat. Oleh
karena itu, jika permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional
seperti yang dijelaskan oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon III tidak akan
terjadi serta tidak lagi terjadi bagi Pemohon IV sampai dengan Pemohon VI. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah Pemohon I sampai dengan Pemohon
428
VI (selanjutnya disebut sebagai para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai pemohon dalam mengajukan Permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas
norma Pasal 35 ayat (1) UU 2/2025, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan
pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 35 ayat (1)
UU 2/2025 bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, perubahan rezim hukum dari kontrak karya
menjadi rezim perizinan berdasarkan UU 4/2009 dan perubahannya, justru
menghilangkan kendali negara pada tahap produksi dan distribusi nilai ekonomi.
Hal tersebut mengakibatkan nilai ekonomi minerba tidak kembali kepada rakyat
tetapi tetap terkonsentrasi pada segelintir pemegang izin;
2. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 35 ayat (1) UU 2/2025 yang
menempatkan kegiatan usaha pertambangan sebagai kegiatan perizinan
berusaha yang dilakukan oleh pemerintah pusat telah menyebabkan Indonesia
menjadi negara yang secara eksplisit memberikan hak kepemilikan atas hasil
tambang (ex situ ownership) penuh kepada pemegang izin pertambangan. Oleh
karena itu, ketentuan ini menempatkan negara tidak lagi menjalankan fungsi
pengurusan (benherend) dan pengelolaan (ondernemend) dalam sektor
pertambangan, namun hanya berperan sebagai penerbit izin dan penerima
iuran dan pajak, tanpa adanya kendali substantif atas nilai ekonomi sumber
daya alam setelah tahap produksi. Hal ini menimbulkan makna “penguasaan
negara” yang bersifat konstitusional-substantif menjadi penguasaan negara
yang bersifat administratif-normatif sehingga melanggar prinsip-prinsip dalam
Pasal 33 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945;
429
3. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 35 ayat (1) UU 2/2025 bertentangan
dengan perekonomian nasional yang berasaskan kekeluargaan karena
menutup ruang partisipasi publik dalam proses pengawasan, pengendalian, dan
perumusan kebijakan publik di bidang pertambangan. Sistem perizinan usaha
pertambangan dilakukan secara sentralistik oleh pemerintah pusat tanpa
mekanisme partisipasi dari masyarakat. Hal ini berakibat pengelolaan sumber
daya alam berubah dari “usaha bersama” menjadi “usaha berizin secara
individu” dan hanya pihak pemegang izin yang dapat mengakses nilai ekonomi
sumber daya alam, sedangkan masyarakat luas tidak memiliki ruang partisipasi
maupun akses manfaat. Keadaan ini bertentangan dengan prinsip demokrasi
ekonomi yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
85/PUU-XI/2003. Rezim perizinan telah mereduksi ruang partisipasi para
Pemohon karena ruang partisipasi yang tersedia hanya berada pada tahapan
penetapan wilayah pertambangan secara terbatas dan pada tahapan partisipasi
lingkungan hidup, padahal ruang partisipasi publik harus dibuka lebar sejak
perencanaan dan penetapan izin usaha pertambangan berupa pelibatan atau
penampungan aspirasi mengenai rencana pengelolaan yang meliputi kapasitas
atau batasan dalam pertambangan, penentuan pemberian izin, peruntukan
dilakukannya pertambangan, pembagian hasil, dan pemanfaatan hasil
pertambangan;
4. Bahwa menurut para Pemohon, rezim perizinan usaha pertambangan mineral
dan batubara bertentangan dengan prinsip kontrol negara atas sektor-sektor
strategis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945. Pasal 35 ayat (1) UU 2/2025 yang menempatkan kegiatan pertambangan
sebagai kegiatan perizinan usaha menyebabkan negara hanya menjalankan
fungsi pengaturan dan pemungutan iuran tanpa memiliki kontrol terhadap
operasi dan hasil produksi, sehingga negara tidak lagi menguasai cabang
produksi pertambangan secara substantif, melainkan hanya memberikan hak
monopoli ekonomi kepada pemegang izin pertambangan. Keadaan ini
menimbulkan reduction of state control yang pada akhirnya berimplikasi pada
tidak tercapainya tujuan pemberian mandat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 yaitu kekayaan alam dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Selain itu
reduction of state control juga telah menimbulkan kerugian nyata dan faktual
bagi para Pemohon yang merupakan bagian dari masyarakat hukum adat dan
430
tinggal di kawasan pertambangan yang justru tidak merasakan dampak
ekonomi yang nyata dari hasil pertambangan timah di kawasan tempat tinggal
mereka, namun justru mengalami kerusakan lingkungan hidup berupa
kerusakan hutan adat dan hutan mangrove, rusaknya ekosistem sungai,
sulitnya memperoleh air bersih dan hasil alam akibat aktivitas pertambangan;
5. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 35 ayat (1) UU 2/2025 menyebabkan
negara tidak dapat menentukan nominal kontribusi yang riil yang seharusnya
dibayarkan oleh pemegang izin dalam bentuk iuran produksi dan iuran tetap
sebagai bentuk royalti terhadap hasil produksi bahan tambang yang diberikan
kepada negara oleh pengusaha tambang. Hal ini dikarenakan penguasaan
terhadap barang tambang sepenuhnya ada pada pengusaha tambang,
kedaulatan negara atas barang tambang hanya ada pada saat sebelum izin
usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK)
dikeluarkan serta hasil akhir dari penjualan barang tambang tersebut. Oleh
karena itu, secara faktual dan konseptual, iuran dan royalti tidak dapat
meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
6. Bahwa menurut para Pemohon, rezim perizinan pertambangan minerba
bertentangan dengan demokrasi ekonomi dan prinsip kebersamaan, efisiensi,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana amanat
Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Hal ini dikarenakan Pasal 35 ayat (1)
UU 2/2025 bersifat sentralistik sehingga menghilangkan prinsip kebersamaan
dalam demokrasi ekonomi, mengabaikan pertimbangan prinsip keberlanjutan,
mengabaikan hak-hak tradisional serta partisipasi masyarakat lokal dan
masyarakat hukum adat yang masih sangat bergantung pada sumber daya
alam sekitarnya, mengabaikan hak antargenerasi untuk memperoleh manfaat
yang baik dari sumber daya minerba, serta menciptakan ketimpangan
kekuasaan ekonomi;
7. Bahwa menurut para Pemohon, berdasarkan perbandingan sistem hukum
pertambangan di negara lain seperti Brunei Darussalam, Arab Saudi, Norwegia,
Tiongkok, dan Rusia, kepemilikan negara atas hasil tambang (ex situ
ownership) tetap dipertahankan sehingga negara tetap berperan sebagai
pemilik sekaligus pengendali atas seluruh hasil produksi hingga tahap produksi
dan penjualan. Adapun keterlibatan swasta dibatasi dalam bentuk production
431
sharing, profit sharing, atau services contracts tanpa berpindahnya hak
kepemilikan hasil tambang sepenuhnya kepada pihak swasta. Oleh karena itu,
para Pemohon menghendaki negara mengadopsi sistem product sharing
contract atau joint venture agar negara dapat menguasai sumber daya alam,
khusunya minerba dengan cara mengelola untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat, tidak terkecuali untuk kemakmuran masyarakat lokal dan/atau
masyarakat hukum adat yang berada di kawasan konsesi tambang;
Berdasarkan dalil-dalil permohonan tersebut di atas, para Pemohon
dalam petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan,
materi muatan Pasal 35 ayat (1) UU 2/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau menyatakan Pasal 35
ayat (1) UU 2/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak
dimaknai bahwa penguasaan negara atas pertambangan mineral dan batubara
dapat dilakukan melalui skema berupa kontrak/kerjasama pengelolaan sumber daya
alam oleh negara.
[3.10]
Menimbang bahwa untuk mendukung/membuktikan dalil permohonan,
para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-83 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
3 November 2025 dan tanggal 12 Januari 2026. Selain itu, para Pemohon telah
mengajukan 5 (lima) orang ahli dan seorang saksi. Dalam hal ini, dua orang ahli
para Pemohon, yaitu Prof. Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D dan Ir. Milawarma, M.Eng
telah didengar keterangannya dalam persidangan tanggal 4 Desember 2025 dan
telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 3
Desember 2025 serta menyerahkan keterangan tambahan pada tanggal 11
Desember 2025. Sementara itu, tiga orang ahli Pemohon, yaitu Prof. Drs. Raldi
Hendrotoro Seputro Koestoer, M.Sc., Ph.D., APU, Mohammad Novrizal, S.H., LL.M.,
Ph.D., dan Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H. menyampaikan keterangan secara tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 3 Desember 2025. Adapun Saksi Pemohon,
Dr. Ir. Chairil Abdini, M.Sc telah didengar keterangannya dalam persidangan tanggal
4 Desember 2025 dan menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 3 Desember 2025. Selain itu, para Pemohon telah pula menyampaikan
kesimpulan bertanggal 21 Januari 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 22
Januari 2026 dan telah melewati batas waktu penyerahan Kesimpulan, yaitu pada
432
tanggal 21 Januari 2026 sehingga kesimpulan dimaksud tidak dipertimbangkan oleh
Mahkamah (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan dalam persidangan pada tanggal 19 November 2025 dan menyerahkan
keterangan tertulis bertanggal 19 November 2025 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 9 Januari 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.12]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 24 November 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 November
2026 yang disampaikan dalam persidangan pada tanggal 26 November 2026. Selain
itu, Presiden mengajukan dua ahli, yaitu Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc. dan Prof.
Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M, serta dua saksi, yaitu Budiawansyah dan
Rachmat Makkasau, yang didengarkan keterangannya dalam persidangan pada
tanggal 12 Januari 2026 dan menyerahkan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 8 Januari 2026. Presiden juga menyerahkan Kesimpulan
bertanggal 21 Januari 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 21 Januari 2026
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.13]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil-dalil permohonan
a quo, Mahkamah akan mempertimbangkan perihal dapat-tidaknya norma Pasal 35
ayat (1) UU 2/2025 diajukan permohonan kembali karena norma a quo sebagaimana
sebelumnya diatur dalam norma Pasal 35 ayat (1) UU 3/2020, pernah dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya dan diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 58/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 29 September 2020 dengan amar putusan menyatakan permohonan
para Pemohon tidak dapat diterima. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah
terlebih dahulu akan menilai keterpenuhan syarat yang termaktub dalam Pasal 60
UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) yang
masing-masing menyatakan:
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
433
Pasal 72 PMK 7/2025:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025 di
atas, terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang
telah dilakukan pengujian konstitusionalitas dan telah diputus Mahkamah hanya
dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau
alasan permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah
membaca secara komprehensif permohonan para Pemohon dan menyandingkan
dengan permohonan sebelumnya, telah ternyata permohonan a quo menggunakan
dasar pengujian dan alasan permohonan berbeda dengan Permohonan Nomor
58/PUU-XVIII/2020. Dalam hal ini, Permohonan Nomor 58/PUU-XVIII/2020
menggunakan dasar pengujian Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan alasan permohonan
yang pada pokoknya mempermasalahkan norma Pasal 35 ayat (1) UU 2/2025 yang
tidak memberikan kepastian hukum dalam pemberian perizinan berusaha kepada
Pemerintah Daerah Provinsi. Selain itu, Permohonan Nomor 58/PUU-XVIII/2020
Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dan Mahkamah
belum memeriksa substansi Permohonan Nomor 58/PUU-XVIII/2020. Berdasarkan
uraian tersebut, terlepas dari substansi permohonan a quo beralasan menurut
hukum atau tidak, karena terdapat perbedaan dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan berbeda dengan permohonan sebelumnya, secara formil permohonan
a quo tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025
untuk dapat dimohonkan pengujian kembali. Oleh karena substansi norma Pasal 35
ayat (1) UU 2/2025 dapat dimohonkan pengujian kembali, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan pokok permohonan.
[3.14]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan serta bukti-bukti yang diajukan para Pemohon, keterangan
Dewan Perwakilan Rakyat dan keterangan Presiden, persoalan konstitusionalitas
yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah rezim perizinan dalam
pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diatur dalam norma Pasal 35
434
ayat (1) UU 2/2025 telah menghilangkan fungsi pengurusan (bestuursdaad) dan
fungsi
pengelolaan
(beheersdaad)
yang
dimiliki
negara
menjadi
hanya
melaksanakan fungsi administratif dan regulatif sehingga bertentangan dengan
Pasal 33 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak
dimaknai menjadi sistem kontrak/kerjasama pengelolaan sumber daya alam oleh
negara sebagaimana petitum para Pemohon.
[3.15]
Menimbang bahwa sebelum menjawab masalah konstitusionalitas norma
yang didalilkan para Pemohon di atas, penting bagi Mahkamah menjelaskan hal-hal
sebagai berikut.
[3.15.1] Bahwa terkait dengan hak menguasai negara yang menjadi dasar para
Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 35 ayat (1) UU 2/2025
Mahkamah perlu merujuk putusan-putusan sebelumnya, termasuk Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025, hal-ihwal hak menguasai negara
pada pokoknya dinyatakan sebagai hubungan hukum publik yang memberikan
kewenangan kepada negara untuk menentukan kebijakan, mengatur pemanfaatan,
menetapkan hubungan hukum, serta menjamin agar pemanfaatan sumber daya
alam tetap memperhatikan fungsi sosial, keadilan dan kelestarian lingkungan. Ihwal
ini, sebagai salah seorang penggagas Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, Mohammad
Hatta antara lain berpendirian, frasa “dikuasai oleh negara” tidak berarti negara
harus secara langsung ikut mengelola atau menyelenggarakan cabang produksi,
akan tetapi hal itu dapat diserahkan kepada koperasi dan swasta. Tugas negara
hanya membuat peraturan dan melakukan pengawasan guna kelancaran jalannya
ekonomi demi menjamin terciptanya kesejahteraan rakyat [vide Tri Hayati, 2019].
Dalam kaitan ini, mineral dan batubara (minerba) merupakan kekayaan alam yang
terkandung di dalam bumi yang bersifat tidak terbarukan, berkaitan erat dengan
hajat hidup orang banyak dan karenanya menyangkut kemaslahatan umum,
pelayanan umum, dan sebesar-besarnya digunakan untuk memenuhi hajat hidup
orang banyak sehingga pengelolaannya harus dikuasai oleh negara.
[3.15.2]
Bahwa secara doktriner, berkenaan dengan penguasaan oleh negara,
perizinan merupakan instrumen penting dalam hukum administrasi negara dan
digunakan oleh pemerintah sebagai sarana pengendalian, pengawasan, dan
penertiban. Perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan
yang mempunyai sifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap
435
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh berbagai kelompok usaha dan masyarakat.
Pengaturan dalam bentuk perizinan demikian merupakan salah satu pelaksanaan
prinsip negara hukum, yakni wetmatigheid van bestuur atau pemerintahan
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan.
Setiap
tindakan
hukum
pemerintahan, baik dalam menjalankan fungsi pengaturan maupun fungsi
pelayanan harus didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan. Perbuatan dan penerbitan ketetapan izin merupakan
tindakan hukum pemerintah dan sebagai tindakan hukum maka harus ada
wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan atau berdasarkan
pada asas legalitas. Wewenang pemerintah mengeluarkan izin harus ditentukan
secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari
perizinan tersebut.
Apabila konteks pengelolaan atau pemanfaatan sumber daya alam, in
casu minerba, dikaitkan dengan hak menguasai negara sebagaimana amanat Pasal
33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 maka bentuk pengusahaan yang diinginkan dalam
pengelolaan sumber daya alam adalah dalam ranah sistem perizinan yang bertujuan
agar negara, in casu pemerintah tetap memegang kedaulatan dalam memberikan
perizinan serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan izin tersebut. Secara
doktriner, rezim perizinan terdiri atas izin (vergunning), lisensi (licentie), konsesi
(consessie), dan dispensasi (dispensatie). Dalam hal ini, izin merupakan suatu
tindakan pengecualian yang diperkenankan terhadap suatu hal atau kegiatan yang
dilarang oleh suatu undang-undang. Pengecualian tersebut dapat diberikan dengan
tetap memberikan batasan-batasan tertentu dan penolakan izin dapat dilakukan
apabila kriteria yang ditetapkan tidak dipenuhi atau bila karena suatu alasan tidak
mungkin memberikan izin kepada semua pihak yang memenuhi kriteria. Negara
dapat memberikan alasan kesesuaian tujuan yang dianggap perlu untuk
menjalankan pemberian izin secara restriktif dan membatasi jumlah pemegang izin.
Sementara itu, secara doktriner, lisensi dikaitkan dengan hak untuk melakukan
tindakan atau perbuatan yang diberikan oleh pihak yang berwenang dalam bentuk
izin yang tanpa izin dimaksud, tindakan/perbuatan tersebut merupakan tindakan
yang terlarang, tidak sah, atau merupakan perbuatan melawan hukum. Adapun
konsesi merupakan sejumlah aktivitas yang menyangkut kepentingan umum yang
selayaknya dijalankan oleh negara, namun tidak dijalankan oleh negara karena
negara belum mampu sehingga dijalankan oleh pihak ketiga. Hal ini berhubungan
436
dengan tindakan yang oleh negara dianggap sangat perlu, namun dilakukan oleh
perusahaan swasta dengan memberikan syarat tertentu. Oleh karena itu, pemegang
konsesi dibebani kewajiban-kewajiban dan memiliki hak-hak tertentu yang
didasarkan pada suatu persetujuan (besluit) serta dituangkan dalam suatu
kesepakatan atau perjanjian. Sedangkan, dispensasi merupakan pengecualian dari
aturan umum yang harus ditaati/wajib dilaksanakan, sehingga menjadi tidak wajib
lagi untuk ditaati.
[3.16]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal dalam Paragraf [3.15] di
atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan dalil para Pemohon yang pada
pokoknya mempersoalkan berlakunya rezim perizinan dalam pertambangan
minerba sebagaimana diatur dalam norma Pasal 35 ayat (1) UU 2/2025 telah
menghilangkan fungsi negara, yaitu fungsi pengurusan (bestuursdaad) dan fungsi
pengelolaan (beheersdaad) menjadi hanya melaksanakan fungsi administratif dan
regulatif sehingga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) sampai dengan ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai menjadi sistem kontrak/kerjasama
pengelolaan sumber daya alam oleh negara.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
[3.16.1]
Bahwa
perubahan
pengelolaan
pertambangan
minerba
yang
sebelumnya berdasarkan rezim kontrak berubah menjadi rezim perizinan diatur
dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut UU 4/2009). Perubahan
tersebut tidak dilakukan secara serta-merta tetapi berdasarkan hasil kajian dengan
melihat sejarah panjang pengelolaan pertambangan di Indonesia sejak zaman
penjajahan Belanda. Dengan melihat kembali sejarah pengelolaan pertambangan
yang embrionya dimulai sejak zaman penguasaan VOC, kolonial Belanda dan
kolonial Jepang, eksploitasi bahan tambang yang terdapat di perut bumi Indonesia
tidak ditujukan untuk kemakmuran rakyat Indonesia, namun semata-mata demi
keuntungan penjajah atau pihak yang bekerja sama dengan penjajah. Keadaan
demikian disadari para pendiri bangsa sehingga pascakemerdekaan, Indonesia
menguasai dan mengatur sendiri sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.
Walakin, disadari pada masa awal kemerdekaan, Indonesia masih memiliki berbagai
keterbatasan, seperti keterbatasan modal untuk investasi di bidang pertambangan,
437
penguasaan teknologi yang belum memadai, dan kapasitas sumber daya manusia
yang masih terbatas untuk dapat mengusahakan sendiri pengelolaan usaha
pertambangan. Dalam keterbatasan demikian, misalnya, investasi asing menjadi
pilihan yang rasional dalam pengusahaan pertambangan. Untuk menarik minat
investasi asing serta memanfaatkan kemampuan teknis dan manajerial yang dimiliki
badan usaha asing dalam pengelolaan pertambangan, awal Orde Baru, pembentuk
undang-undang mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing (UU 1/1967) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (UU 11/1967).
Berdasarkan pengesahan kedua undang-undang tersebut, pemerintah
Indonesia memperkenalkan dan menawarkan konsep kontrak karya kepada investor
asing di bidang pertambangan. Kebijakan ini kemudian mendorong peningkatan
kegiatan eksplorasi geologi dan pertambangan Indonesia dalam skala besar jika
dibandingkan dengan masa sebelumnya terutama dengan ditandatangani kontrak
karya pertama antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia tiga bulan
setelah pengesahan UU 1/1967. Setelah itu, terdapat sejumlah kontrak karya yang
dibuat dengan beberapa perusahaan pertambangan asing lainnya. Berdasarkan
sistem kontrak karya ini, pemerintah menerapkan kerangka kerja yang memberikan
kepastian eksplorasi bagi investor menanamkan modal (berinvestasi), membangun
infrastruktur pertambangan serta mengoperasikan proyek pertambangan bernilai
tinggi dalam jangka waktu yang panjang. Kepastian hukum demikian merupakan
faktor penting bagi investor pertambangan karena pertambangan memiliki risiko
teknis dan usaha serta membutuhkan dukungan finansial yang tinggi.
Di bawah rezim kontrak, hak dan kewajiban para pihak, pola pembagian
keuntungan, stabilitas fiskal, aturan operasional terkait ekplorasi pertambangan dan
hasilnya dirumuskan melalui proses negosiasi antara negara, in casu pemerintah,
dan perusahaan yang menanamkan modal (berinvestasi) yang dituangkan dalam
suatu dokumen kontrak sebagai perjanjian dua pihak antara pemerintah dengan
perusahaan tersebut. Oleh karena pengusahaan pertambangan membutuhkan
waktu yang lama maka kontrak karya pada umumnya berlaku untuk jangka waktu
yang panjang dan bahkan dapat diperpanjang, serta memerlukan persetujuan kedua
pihak apabila hendak dilakukan perubahan, termasuk ketika negara menghendaki
perubahan untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru pemerintah. Segala bentuk
perubahan harus dilakukan dengan terlebih dahulu renegosiasi yang selanjutnya
438
apabila terdapat kesepakatan kedua pihak dituangkan dalam amandemen kontrak.
Perubahan substansi kontrak yang dilakukan sepihak, termasuk oleh pemerintah,
merupakan pelanggaran terhadap kontrak yang berada dalam ranah hukum privat.
Oleh karena kontrak sebagai suatu perjanjian dua pihak (antara pemerintah dan
perusahaan), sehingga tunduk pada prinsip pacta sunt servanda, yaitu kewajiban
kontraktual mengikat para pihak dan jika hendak dilakukan perubahan memerlukan
persetujuan kedua belah pihak. Berdasarkan prinsip hukum perjanjian, kedua subjek
hukum yang mengikatkan diri melakukan perbuatan perdata, termasuk di bidang
pertambangan, pada dasarnya mempunyai kedudukan yang seimbang. Oleh karena
itu, kedudukan negara atau pemerintah menjadi sejajar dengan perusahaan sebagai
counterpart pihak dalam kontrak. Artinya, dalam rezim kontrak, negara/pemerintah
tidak memiliki kedudukan yang diistimewakan atau lebih tinggi dalam pelaksanaan
kontrak, termasuk dalam hal ini perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan
berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan
minerba dalam bentuk kontrak karya (KK).
Diterapkannya KK berdasarkan UU 11/1967 membawa konsekuensi
terbatasnya ruang gerak, kendali serta pelaksanaan hak menguasai negara
terhadap sumber daya alam untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam kedudukan sebagai pihak yang berkontrak, posisi tawar negara menjadi tidak
kuat karena terbelenggu oleh konsekuensi kedudukan hukum yang sejajar dalam
kontrak dengan perusahaan pertambangan. Artinya, keleluasaan dan kekuasaan
negara menjalankan fungsi pengaturan (bestuursdaad) menjadi berkurang karena
setiap implementasi fungsi pengaturan yang hendak dibuat pasca KK
ditandatangani perlu disesuaikan dengan klausula kontrak yang dibuat. Keadaan
demikian antara lain mencakup sektor perpajakan ataupun royalti yang harus
dibayarkan oleh perusahaan tambang minerba disebabkan adanya aturan/klausul
dalam kontrak yang mengunci nilai/tarif agar berlaku sama (nail-down) yang dibuat
pada saat perjanjian ditandatangani, padahal suatu perjanjian atau KK berlaku untuk
jangka panjang. Dalam keadaan demikian, negara berpotensi kehilangan
pendapatan ketika terjadi kenaikan harga komoditas tambang di pasar global akibat
tarif pajak maupun royalti yang tidak dapat diubah sepihak oleh pemerintah.
Bagaimanapun, dalam rezim kontrak, pelanggaran terhadap isi kontrak dapat
membawa konsekuensi digugatnya pemerintah misalnya melalui arbitrase. Kondisi
439
demikian menimbulkan berbagai persoalan selama kurang-lebih 30 (tiga puluh)
tahun berlakunya rezim kontrak pertambangan.
[3.16.2]
Bahwa seiring dengan perubahan lingkungan strategis pada tingkat
nasional maupun global yang mengedepankan isu demokratisasi, otonomi daerah,
hak asasi manusia, lingkungan hidup, perkembangan teknologi dan informasi, hak
atas kekayaan intelektual, dan tuntutan peran swasta dan masyarakat serta untuk
memulihkan kedaulatan negara atas sumber daya alam sesuai dengan ketentuan
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, disahkan UU 4/2009. Dalam ketentuan UU
4/2009 diadopsi beberapa prinsip, yaitu 1) mineral dan batubara (minerba) sebagai
sumber daya yang tak terbarukan dikuasai oleh negara dan pengembangan serta
pendayagunaannya dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah bersama
dengan pelaku usaha; 2) pemerintah memberikan kesempatan bagi badan usaha
berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat
untuk melakukan pengusahaan minerba berdasarkan izin, yang sejalan dengan
otonomi daerah, diberikan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangan masing-masing; 3) untuk penyelenggaraan desentralisasi dan
otonomi daerah, pengelolaan pertambangan minerba dilaksanakan berdasarkan
prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi yang melibatkan pemerintah dan
pemerintah daerah; 4) usaha pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan
sosial yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia; 5) usaha
pertambangan harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong
kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil dan menengah serta mendorong
tumbuhnya industri penunjang pertambangan; dan 6) dalam rangka terciptanya
pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan
dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi
masyarakat [vide Penjelasan Umum UU 4/2009].
Bahwa untuk menyempurnakan dasar hukum terkait dengan pengelolaan
pertambangan minerba yang diatur dalam UU 4/2009 dan merespon persoalan serta
kondisi aktual dalam melaksanakan pengusahaan pertambangan minerba, disahkan
UU 3/2020. Dalam hal ini, UU 3/2020 menambah materi muatan baru, yaitu terkait
dengan 1) pengaturan konsep wilayah hukum pertambangan; 2) kewenangan
pengelolaan minerba; 3) rencana pengelolaan minerba; 4) penugasan kepada
lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha untuk
melakukan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUP; 5)
440
penguatan peran BUMN; 6) pengaturan kembali perizinan dalam pengusahaan
minerba termasuk di dalamnya, konsep perizinan baru terkait pengusahaan batuan
untuk keperluan tertentu, serta perizinan untuk pertambangan rakyat; dan 7)
penguatan kebijakan terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan
usaha pertambangan, termasuk pelaksanaan reklamasi dan pascatambang [vide
Penjelasan Umum UU 3/2020]. Perubahan dan penambahan materi selanjutnya
atas UU 4/2009 dilakukan melalui UU 2/2025 sebagai perubahan keempat UU
4/2009. Melalui UU 2/2025, pembentuk undang-undang melakukan penyempurnaan
pengaturan dalam pengelolaan minerba untuk memberikan kepastian hukum bagi
pelaku usaha dengan menambahkan materi muatan baru yang pada pokoknya
mengatur penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, pengaturan terkait
penetapan WIUP mineral logam atau batubara yang diberikan dengan cara prioritas
kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah serta badan usaha yang dimiliki
oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, maupun pemberian prioritas tersebut
untuk kepentingan perguruan tinggi. Selanjutnya, diatur pemberian WIUP mineral
logam atau batubara dalam rangka hilirisasi kepada BUMN atau badan usaha
swasta dengan cara prioritas, pemberian IUPK dengan cara prioritas kepada BUMN,
BUMD, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha organisasi
kemasyarakatan keagamaan sebagaimana sebelumnya telah dipertimbangkan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025. Selain itu, juga
diatur WIUP untuk badan usaha swasta diberikan dengan cara lelang dan dimuat
pengaturan penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan
kegiatan usaha pertambangan minerba [vide Penjelasan Umum UU 2/2025].
Sedangkan untuk menguatkan sistem perizinan usaha pertambangan untuk
memudahkan perizinan dimaksud, UU 2/2025 mengatur sistem perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik [vide Pasal 35 ayat (5) UU 2/2025].
Berdasarkan uraian di atas, terdapat perubahan penting pengelolaan
pertambangan pasca berlakunya UU 4/2009, yaitu: (a) dari aspek hubungan hukum
yang berdasarkan UU 11/1967 merupakan hubungan hukum keperdataan berupa
kontrak, berubah menjadi hubungan hukum yang bersifat publik melalui instrumen
perizinan dalam ranah hukum administrasi negara; (b) dari aspek penerapan hukum
dilaksanakan oleh pemerintah bukan lagi berbasis kesepakatan kedua belah pihak;
(c) tidak dipergunakannya lagi pilihan hukum yang mengatur kontrak; (d) apabila
terdapat sengketa diajukan ke PTUN bukan kepada arbitrase internasional;
441
(e) pemerintah memiliki kewenangan lebih besar yang bersumber dari peraturan
perundang-undangan bukan berasal dari kontrak. Artinya, dengan menggunakan
rezim perizinan, hubungan hukum yang terbentuk antara negara dan pelaku usaha
pertambangan tidak lagi didasarkan perjanjian yang berisi kesepakatan hasil
negosiasi yang bersifat privat, tetapi pada izin usaha pertambangan yang tunduk
pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, pemerintah memiliki
kewenangan penuh untuk menetapkan, memperbarui, dan menyesuaikan kebijakan
dan setiap perubahan kebijakan mengikat seluruh pemegang izin tanpa memerlukan
renegosiasi sebagaimana halnya pada rezim kontrak. Rezim perizinan juga
memberikan kewenangan kepada negara mencabut izin berdasarkan prosedur yang
ditentukan apabila pelaku usaha pertambangan melanggar kewajiban yang telah
ditentukan dalam izin yang diterbitkan. Selain itu, dengan rezim perizinan, negara
dapat melakukan penyesuaian tarif, memberlakukan kewajiban royalti serta tuntutan
hilirisasi sehingga pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari minerba yang
diterima negara sejak diberlakukannya UU Minerba meningkat dari waktu ke waktu
[vide Risalah Sidang, tanggal 12 Januari 2026, hlm. 21-23 dan 35].
[3.16.3]
Bahwa terkait dengan dalil para Pemohon yang menyatakan perizinan
berusaha tidak memberikan keuntungan bagi perekonomian Indonesia karena
menghilangkan fungsi negara, dalam hal ini fungsi pengurusan (bestuursdaad) dan
fungsi pengelolaan (beheersdaad), karena rezim perizinan hanya melaksanakan
fungsi administratif dan regulatif sehingga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1)
sampai dengan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai izin usaha
pertambangan menjadi sistem kontrak/kerjasama. Perihal dalil para Pemohon
a quo, penting bagi Mahkamah menegaskan, pemenuhan hak menguasai negara
merupakan konsep fundamental dalam sistem hukum dan perekonomian Indonesia
yang bersumber dari UUD NRI Tahun 1945. Konsep tersebut lahir sebagai
pengejawantahan cita-cita para pendiri bangsa dalam menempatkan pengelolaan
sumber daya alam sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraaan rakyat,
bukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi yang dapat dikuasai individu atau
kelompok tertentu. Dalam hal ini, penguasaan negara atas sumber daya alam tidak
dimaknai sebagai kepemilikan negara dalam arti keperdataan (privat), melainkan
dipahami dan dimaknai sebagai kewenangan konstitusional yang diberikan kepada
negara untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan
sumber daya alam demi tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
442
Secara filosofis, hak menguasai negara berakar pada ideologi Pancasila
khususnya sila kelima, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sila kelima
mengandung makna bahwa setiap kebijakan negara dalam bidang pengelolaan
sumber daya alam harus diarahkan terwujudnya keadilan distributif, pemerataan
manfaat, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan seluruh rakyat. Filosofi ini
kemudian memperoleh landasan konstitusional dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat”. Ketentuan konstitusi ini menunjukan negara memegang
mandat konstitusional untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak
hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat sosial,
menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi kepentingan generasi mendatang.
Sementara itu, ditinjau dari perspektif ideologi ekonomi Indonesia, Pasal 33 UUD
NRI Tahun 1945 mencerminkan konsep demokrasi ekonomi yang menolak dominasi
sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi yang sepenuhnya menempatkan
negara sebagai pelaku usaha tunggal (etatisme). Dalam hal ini, negara ditempatkan
sebagai penyelenggara yang bertanggung jawab mengatur hubungan antara
kepentingan negara, pelaku usaha, dan masyarakat agar tercipta keseimbangan
antara efisiensi ekonomi, keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan. Dengan
demikian, hak menguasai negara menjadi dasar legitimasi konstitusional bagi
pemerintah dalam menyelenggarakan pengelolaan sumber daya alam melalui
berbagai instrumen hukum, termasuk pengaturan mengenai kegiatan usaha
pertambangan minerba.
Selain pertimbangan hukum tersebut di atas, berkenaan dengan dalil
para Pemohon a quo, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-
I/2003 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15
Desember 2004, telah membagi hak menguasai negara menjadi lima fungsi. Lima
fungsi dimaksud dapat digunakan sebagai dasar untuk menilai sejauh mana rezim
kontrak maupun rezim perizinan mendekati fungsi hak menguasai negara sesuai
dengan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Kelima fungsi dimaksud, pertama,
menerbitkan kebijakan (beleid) yang merupakan fungsi pengaturan garis besar arah
pembangunan oleh negara yang dituangkan dalam undang-undang, rencana tata
ruang nasional, kebijakan energi, hingga masterplan pertambangan.
443
Kedua, fungsi pengaturan (regelendaad) terkait kewenangan negara
merumuskan rencana induk pertambangan, menetapkan wilayah pertambangan
serta membuat operasional keselamatan dan kesejahteraan kerja dan perlindungan
lingkungan, menerbitkan peraturan teknis dan sistem perizinan seperti penerbitan
peraturan pemerintah, keputusan menteri, serta penataan prosedur pemberian izin
usaha pertambangan (IUP) atau wilayah konsesi tambang. Dalam praktik rezim
kontrak, kewenangan negara melaksanakan fungsi pengaturan ini terkendala
karena negara terikat dengan waktu yang panjang sesuai dengan isi dari kontrak itu
sendiri, sehingga ketika terdapat perubahan dalam tataran kebijakan, hal tersebut
tidak serta-merta dapat diberlakukan kepada pemegang usaha pertambangan
kecuali melalui renegosiasi atau addendum isi kontrak. Berbeda dengan rezim
kontrak, dalam rezim perizinan yang diatur dalam UU Minerba, negara memiliki
kewenangan
untuk
memberikan
izin
usaha
pertambangan,
izin
usaha
pertambangan khusus ataupun wilayah konsesi pertambangan, menetapkan
wilayah
pertambangan,
menetapkan
persyaratan
perizinan,
mengevaluasi
pelaksanaan izin, melakukan pembinaan dan pengawasan, mengenakan sanksi
administratif, bahkan dapat mencabut izin apabila terjadi pelanggaran. Kewenangan
tersebut menunjukkan negara tidak lagi berada pada posisi sejajar dengan
perusahaan sebagaimana dalam rezim kontrak, tetapi berada pada posisi lebih
tinggi sebagai penyelenggara pemerintahan, sebagaimana telah dipertimbangkan di
atas. Selain itu, negara akan lebih mudah menyesuaikan kebijakan jika terjadi
perubahan peraturan perundang-undangan, misal kebijakan ihwal peningkatan
standar lingkungan, kewajiban untuk reklamasi pasca tambang, penerapan
teknologi pertambangan, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi atau kewajiban
pemenuhan kebutuhan pasar domestik. Dengan demikian, dalam batas penalaran
yang wajar, rezim perizinan memperkuat posisi negara.
Ketiga, fungsi pengurusan (bestuursdaad) dilakukan pemerintah/negara
dalam mengeluarkan izin, lisensi, konsesi, dan dispensasi bagi individu, perusahaan
atau entitas lainnya. Selain itu, pemerintah juga memiliki kewenangan mencabut izin
tersebut, misalnya apabila terjadi pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap
ketentuan yang berlaku. Fungsi pengurusan tidak dapat dilakukan sepenuhnya oleh
negara dalam rezim kontrak berdasarkan UU 11/1967 karena negara terikat dengan
kontrak yang telah disetujui bersama dengan perusahaan. Akibatnya, apabila terjadi
pelanggaran atau ketidakpatuhan dari pelaku usaha, negara tidak mampu
444
memberikan sanksi ataupun teguran karena hal tersebut tidak diperjanjikan dalam
kontrak. Negara juga tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan kontrak
sebelum berakhirnya waktu kontrak sebagaimana tercantum dalam klausul kontrak.
Dalam hal ini, jikalau negara memaksakan suatu perubahan kebijakan kepada
pelaku usaha, maka pelaku usaha dapat membawa permasalahan tersebut salah
satunya kepada lembaga arbitrase, sehingga menyebabkan negara menjadi
kehilangan kewenangan dalam penguasaan sumber daya alam. Oleh karena itu,
Mahkamah kembali menegaskan bahwa dalam pengelolaan sumber daya alam
yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat termasuk minerba tidak
dapat dilaksanakan dengan menggunakan hubungan keperdataan karena dapat
menghambat negara dalam menjalankan fungsi hak menguasai negara dan
menyebabkan kekuasaan negara menjadi terbatas.
Keempat, fungsi pengelolaan (beheersdaad), di mana negara terlibat
langsung melalui kepemilikan saham usaha (share-holding) dan/atau melalui
keterlibatan langsung dalam manajemen BUMN sebagai salah satu instrumen
kelembagaan di mana pemerintah mendayagunakan penguasaan atas sumber
kekayaan alam untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Fungsi pengelolaan yang dilaksanakan oleh negara tidak dapat dilihat secara
sempit, yaitu hanya semata-mata merupakan kegiatan usaha yang bersifat profit
oriented meskipun bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Peran
negara sebagai pengelola yang ikut dalam kepemilikan saham suatu perusahaan
ataupun terlibat langsung dalam manajemen BUMN lebih bertujuan agar negara
tetap menjadi pemegang kendali penuh atas sektor-sektor strategis dan sumber
daya alam. Penegasan tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, yang antara lain menyatakan:
Menimbang bahwa dengan merujuk pada penafsiran Mahkamah atas
penguasaan negara sebagaimana telah diuraikan di atas hal dimaksud harus
dinilai berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 secara keseluruhan, termasuk
penyelenggaraan perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi,
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan berwawasan lingkungan dengan
mana ditafsirkan bahwa penguasaan negara juga termasuk dalam arti pemilikan
privat yang tidak harus selalu 100%. Artinya, pemilikan saham Pemerintah dalam
badan usaha yang menyangkut cabang produksi yang penting bagi negara
dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak dimaksud, dapat bersifat
mayoritas mutlak (di atas 50%) atau bersifat mayoritas relatif (di bawah 50%)
sepanjang Pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas relatif tersebut
secara hukum tetap memegang kedudukan menentukan dalam pengambilan
keputusan di badan usaha dimaksud;
445
Hal tersebut harus dipahami bahwa meskipun Pemerintah hanya memiliki saham
mayoritas relatif dalam BUMN akan tetapi harus dipertahankan posisi negara
untuk tetap sebagai pihak yang menentukan dalam proses pengambilan
keputusan atas penentuan kebijakan dalam badan usaha yang bersangkutan
yang menggambarkan penguasaan negara yang mencakup pengaturan,
pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum di atas, keterlibatan
langsung dalam manajemen BUMN sebagai instrumen kelembagaan, maksudnya
negara dapat mengelola komoditas strategis melalui BUMN, bahkan terhadap
cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, kepemilikan saham
atau kendali manajemen pemerintah sekalipun negara tidak sebagai pemegang
saham mayoritas namun negara tetap memiliki fungsi kendali (de stuurende).
Melalui rezim perizinan, fungsi pengelolaan dijalankan negara dengan kendali yang
signifikan atas kebijakan dan arah perusahaan dengan tujuan untuk menghasilkan
manfaat ekonomi yang lebih besar bagi rakyat. Selain itu, melalui fungsi pengelolaan
ini, negara dapat menjamin terlibatnya aspirasi dan peran serta masyarakat dalam
pengelolaan sumber daya alam dari proses perencanaan seperti penentuan izin
usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan izin
pertambangan rakyat (IPR) sampai dengan kegiatan pascatambang. Rakyat yang
berada di sekitar wilayah pertambangan diberikan ruang partisipasi dalam
pengelolaan minerba sehingga dapat menguatkan rasa keadilan dan penghormatan
hak asasi manusia. Fungsi pengelolaan tidak mungkin terjadi pada rezim kontrak
karena negara bertindak sebagai pihak yang menandatangani kontrak yang harus
patuh atas isi kontrak.
Kelima, fungsi pengawasan (toezichthoudensdaad), negara melakukan
fungsi kontrol, audit dan penegakan hukum atas pemanfaatan sumber daya alam
oleh badan usaha seperti melakukan verifikasi jumlah produksi, audit kepatuhan
terhadap lingkungan serta menarik iuran produksi/royalti sebelum hak kepemilikan
komoditas dinyatakan sah berpindah ke badan usaha. Meskipun fungsi kontrol dapat
dilakukan dalam rezim kontrak, namun fungsi tersebut tidak dapat sepenuhnya
dijalankan karena kontrol dapat diterapkan setelah melalui amandemen berkala isi
kontrak yang disepakati kedua belah pihak. Selain itu, jika fungsi kontrol negara
dianggap merugikan, pelaku usaha dapat menggunakan upaya hukum antara lain
dengan menggugat negara secara hukum.
446
Dengan kata lain, menurut Mahkamah perizinan merupakan instrumen
hukum administrasi yang dapat mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam.
Rezim perizinan mencerminkan hak menguasai negara di mana negara memegang
kendali penuh atas wilayah, tahapan kegiatan, hingga kebijakan hilirisasi yang tidak
dapat diterapkan dalam rezim kontrak karena isi kontrak mengikat para pihak dalam
atau selama masa berlaku suatu kontrak. Sistem perizinan juga dapat meningkatkan
pengawasan dan penegakan hukum melalui sanksi administratif bertahap seperti
teguran, penghentian sementara kegiatan, denda administratif atau pencabutan izin.
Selain itu, tanggung jawab sosial pertambangan ditetapkan menjadi kewajiban bagi
pemegang izin pertambangan melalui program pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat yang disertai mekanisme perencanaan, pelaporan, dan pengawasan
oleh pemerintah. Oleh karena itu, berlakunya rezim perizinan dalam pengelolaan
pertambangan minerba tidak dapat dikatakan mengurangi ruang partisipasi publik,
pelemahan posisi masyarakat lokal maupun penghilangan akses masyarakat hukum
adat, justru yang terjadi sebaliknya, melalui rezim perizinan ruang partisipasi publik
menjadi terjamin melalui syarat adanya konsultasi dan pelibatan masyarakat dalam
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengembangan wilayah sekitar tambang.
Namun demikian, efektivitas perizinan harus diikuti dengan perbaikan tata kelola
pemerintahan, transparansi proses pemberian izin, koordinasi antarinstansi, serta
konsistensi pengawasan dan penegakan hukum. Apabila hal tersebut dilakukan
dengan baik, negara/pemerintah dapat menguasai sumber daya alam, termasuk
pengeloaan minerba untuk digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, termasuk
untuk kemakmuran masyarakat lokal dan/atau masyarakat adat yang berada di
kawasan konsesi tambang. Oleh karena itu, perubahan instrumen hukum dari
kontrak menuju perizinan harus diikuti dengan penguatan kelembagaan dan sistem
pengawasan agar tujuan pengelolaan sumber daya minerba untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat benar-benar terwujud.
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang pada pokoknya menyatakan
perizinan berusaha tidak memberikan keuntungan bagi perekonomian Indonesia
karena menghilangkan fungsi negara, in casu fungsi pengurusan (bestuursdaad)
dan
fungsi
pengelolaan
(beheersdaad),
karena
rezim
perizinan
hanya
melaksanakan fungsi administratif dan regulatif sehingga bertentangan dengan
Pasal 33 ayat (1) sampai ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak
berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
447
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, telah ternyata norma Pasal 35 ayat (1) UU 2/2025 sesuai dengan prinsip
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,
sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan
demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sementara itu, dalil para Pemohon sepanjang berkenaan dengan pengujian norma
Pasal 92 UU 3/2020 adalah tidak jelas atau kabur (obscuur);
[3.18]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok Permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan
pengujian norma Pasal 92 UU 3/2020 adalah tidak jelas atau kabur
(obscuur);
[4.4] Pokok permohonan para Pemohon selain dan selebihnya tidak beralasan
menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
448
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan
pengujian norma Pasal 92 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) tidak dapat
diterima;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
enam yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 15.02 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies
Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Fransisca, Mardian Wibowo, dan Yunita Rhamadani sebagai Panitera
Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
449
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
ttd.
Mardian Wibowo
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Perkara Nomor 008/PUU- III/2005 tentang Uji Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sebagai berikut: “....pengertian dikuasai oleh negara dalam Pasal 33 UUD 1945 mengandung pengertian yang lebih tinggi atau lebih luas daripada pemilikan dalam konsepsi hukum perdata. Konsepsi penguasaan oleh negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD 1945, baik di bidang politik (demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi). Dalam paham kedaulatan rakyat itu, rakyatlah yang diakui sebagai sumber, pemilik dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara, sesuai dengan doktrin ” dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam pengertian tersebut, tercakup pula pengertian kepemilikan publik oleh rakyat secara kolektif.” 6. Bahwa guna memenuhi amanat konstitusional dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, yaitu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, kegiatan 191 usaha pertambangan mineral dan batubara ditempatkan sebagai sektor strategis yang memiliki dampak luas terhadap kepentingan publik. Mengingat posisi strategisnya yang berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, maka negara wajib memastikan penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam ini dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab, agar manfaat dari pengelolaan pertambangan mineral dan batubara benar-benar dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat demi tercapainya kemakmuran rakyat secara nyata dan berkelanjutan. 7. Selanjutnya, penguasaan oleh negara tersebut juga dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 001-021- 022/PUU-I/2003 atas Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dengan memberikan tafsir atas frasa “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 bahwa: “Perkataan “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan berasal dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.” 8. Bahwa mengacu pada Putusan MK Nomor 002/PUU-l/2003 tanggal 21 Desember 2004 halaman 208 dan Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, maka pengertian “dikuasai oleh negara” harus dimaknai mencakup sebagai penguasaan oleh Negara dalam arti luas yang bersumber dan diturunkan dari konsep kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud; rakyat secara kolektif dikonstruksikan UUD NRI Tahun 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengawasan 192 (toezichthoudensdaad) dan pengelolaan (beheersdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 9. Bahwa mineral dan batubara merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Penguasaan negara atas mineral dan batubara dapat dijalankan dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah fungsi pengurusan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan kewenangannya dengan mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan, lisensi, dan konsesi. 10. Bahwa dalam menjalankan fungsi pengurusan dalam usaha pertambangan Minerba, Pemerintah memberikan perizinan berusaha sebagai bentuk hukum publik yang bersifat administratif. Hal ini menempatkan negara memiliki posisi yang lebih tinggi sebagai regulator bukan sebagai pihak yang memiliki posisi setara dalam sebuah perjanjian atau kontrak, sebagaimana terdapat dalam Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 paragraf [3.14] yang berbunyi sebagai berikut: Dalam KKS, BP Migas bertindak mewakili Pemerintah sebagai pihak dalam KKS dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengelola Migas. Dalam posisi yang demikian, hubungan antara BP Migas (negara) dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap adalah hubungan yang bersifat keperdataan yaitu menempatkan posisi negara dan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengelola Migas dalam posisi yang sederajat. Dalam hal ini ketika kontrak telah ditandatangani, negara menjadi terikat pada isi KKS. Akibatnya, negara kehilangan diskresi untuk membuat regulasi bagi kepentingan rakyat yang bertentangan dengan isi KKS, sehingga negara kehilangan kedaulatannya dalam penguasaan sumber daya alam yaitu kedaulatan untuk mengatur Migas yang bertentangan dengan isi KKS. Padahal negara, sebagai representasi rakyat dalam penguasaan sumber daya alam harus memiliki keleluasaan membuat aturan yang membawa manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Mahkamah hubungan antara negara dengan swasta dalam pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dilakukan dengan hubungan keperdataan, akan tetapi harus merupakan hubungan yang bersifat publik yaitu berupa pemberian konsesi atau perizinan yang sepenuhnya di bawah kontrol dan kekuasaan negara. Kontrak 193 keperdataan akan mendegradasi kedaulatan negara atas sumber daya alam, dalam hal ini Migas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam Undang- Undang a quo adalah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi. 11. Bahwa perizinan berusaha merupakan sistem yang paling tepat sebagai perwujudan Hak Menguasai Negara (HMN) dalam bidang pertambangan Minerba. Apabila penguasaan negara atas Minerba dilakukan menggunakan skema keperdataan (Product Sharing Contract) antara negara dan pelaku usaha sebagaimana diinginkan oleh Para Pemohon, akan menimbulkan permasalahan hukum. Skema tersebut akan mengurangi kewenangan HMN karena hubungan kontrak menimbulkan hubungan yang setara antar para pihak di dalam perjanjian tersebut. 12. Hubungan kontraktual antara negara dengan pelaku usaha akan menyebabkan kekayaan negara dapat dijadikan jaminan dalam pelaksanaan kontrak tersebut. Pelaku usaha dapat menuntut kekayaan negara untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, negara berpotensi kehilangan kendali atas sumber daya strategis tersebut ketika terjadi wanprestasi, sengketa, masalah hukum lainnya, yang pada akhirnya dapat merugikan kepentingan publik. Hal ini justru bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 karena penguasaan negara atas Minerba tidak lagi dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 13. Perizinan berusaha dalam pertambangan Minerba terdiri atas IUP dan IUPK. Ketentuan Pasal 92 UU Minerba menyatakan bahwa “Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki Mineral, termasuk Mineral ikutannya, atau Batubarayang telah diproduksi setelah memenuhi iuran produksi, kecuali Mineral ikutan radioaktif.” Hak kepemilikan yang diberikan kepada pemegang IUP/IUPK dalam Pasal 92 UU Minerba baru berlaku setelah mineral atau batubara tersebut diproduksi (ex situ) dan setelah pemegang izin memenuhi seluruh kewajiban kepada negara berupa iuran produksi/
