PUU
Tahun 2024
184/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pemohon: Drs. Kusidana (Pemohon I), Drs. Hari Budiarto (Pemohon II), Khaerul Anwar Bratawijaya (Pemohon III), Hari Tjahjono (Pemohon IV), dan Sarwono, S.H., L.LM. (Pemohon V)
Tanggal Putusan: 2025-07-31
UU Diuji: UU 1/2004, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 18/1961, UU 8/1974, UU 43/1999, UU 5/2014
Majelis Hakim: Suhartoyo , Tadi kan dijelaskan berkaitan dengan praktik ini sebenarnya juga
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 184/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan
putusan
dalam
perkara
Pengujian
Undang-Undang
Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Drs. Kusdiana
Pekerjaan
:
Pensiunan Kementerian Luar Negeri
Alamat
:
Komplek Deplu B.13, RT.001/RW.007, Kelurahan
Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota
Tangerang Selatan, Provinsi Banten
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------- Pemohon I
2. Nama
:
Drs. Hari Budiarto
Pekerjaan
:
Pensiunan Kementerian Luar Negeri
Alamat
:
Jalan
Cipinang
Baru
1/55,
RT.001/RW.002,
Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung, Kota
Jakarta Timur, Provinsi DK Jakarta
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------- Pemohon II
3. Nama
:
Khaerul Anwar Bratawijaya
Pekerjaan
:
Pensiunan Kementerian Luar Negeri
Alamat
:
Jalan
Kompleks
Deplu
74
Nomor
Kav.14,
RT.004/RW.001,
Kelurahan
Pondok
Karya,
Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan,
Provinsi Banten
Selanjutnya disebut --------------------------------------------- Pemohon III
4. Nama
:
Hari Tjahjono
Pekerjaan
:
Pensiunan Kementerian Luar Negeri
2
Alamat
:
Jalan Tanah Abang III/2 PAV, RT 002/RW 003
Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota
Jakarta Pusat, Provinsi DK Jakarta
Selanjutnya disebut --------------------------------------------- Pemohon IV
5. Nama
:
Sarwono, S.H., L.LM.
Pekerjaan
:
Pensiunan Kementerian Luar Negeri
Alamat
:
Jalan
Manggarai Utara II/A-7, RT.001/RW.001,
Kelurahan Manggarai, Kecamatan tebet, Jakarta
Selatan, Provinsi DK Jakarta
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------- Pemohon V
6. Nama
:
H. Sutadi, S.H., M.A.
Pekerjaan
:
Pensiunan Kementerian Luar Negeri
Alamat
:
Jalan Mawar 2,
Nomor 12, RT.008/RW.008,
Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat,
Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut --------------------------------------------- Pemohon VI
7. Nama
:
Saiful Anas
Pekerjaan
:
Pensiunan Kementerian Luar Negeri
Alamat
:
Komplek Deplu C.D/6, RT.006/RW.007, Kelurahan
Cipadu
Jaya,
Kecamatan
Larangan,
Kota
Tangerang, Provinsi Banten
Selanjutnya disebut -------------------------------------------- Pemohon VII
8. Nama
:
Enilda Abidin
Pekerjaan
:
Pensiunan Kementerian Luar Negeri
Alamat
:
Komplek Depsos I, Nomor 3, RT.001/RW.002,
Kelurahan Bintaro,
Kecamatan
Pesanggrahan,
Jakarta Selatan Provinsi DK Jakarta
Selanjutnya disebut ------------------------------------------- Pemohon VIII
9. Nama
:
Surti Radiati
Pekerjaan
:
Pensiunan Kementerian Luar Negeri
Alamat
:
Komplek Deplu Jalan Jambu B-78, RT.002/RW.007,
Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok
Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten
3
Selanjutnya disebut --------------------------------------------- Pemohon IX
10. Nama
:
Jusmarti
Pekerjaan
:
Pensiunan Kementerian Luar Negeri
Alamat
:
Komplek Deplu 74 D4, RT.004/RW.001, Kelurahan
Pondok Raya, Kecamatan Pondok Aren, Kota
Tangerang Selatan, Provinsi Banten
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------- Pemohon X
11. Nama
:
Mulyati
Pekerjaan
:
Pensiunan Kementerian Luar Negeri
Alamat
:
Komplek Deplu Jalan Teratai B-32, RT.001/RW.008,
Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren,
Kata Tangerang Selatan, Provinsi Banten
Selanjutnya disebut --------------------------------------------- Pemohon XI
12. Nama
:
Drs. Anwar Takhril
Pekerjaan
:
Pensiunan Kementerian Luar Negeri
Alamat
:
Perum Harapan Baru
Taman
Bunga,
Jalan
Cempaka V, Nomor 6, RT.003/RW.021, Kelurahan
Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi
Jawa Barat
Selanjutnya disebut -------------------------------------------- Pemohon XII
13. Nama
:
Drs. Bambang Utoro
Pekerjaan
:
Pensiunan Kementerian Luar Negeri
Alamat
:
Jalan
Pariaman
Nomor
03,
RT.003/RW.010,
Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, DK Jakarta
Selanjutnya disebut ------------------------------------------- Pemohon XIII
14. Nama
:
Juhendi
Pekerjaan
:
Pensiunan Kementerian Luar Negeri
Alamat
:
Jalan Masjid Al-Akbar Nomor 4, RT.001/RW.002,
Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta
Timur, Provinsi DK Jakarta
Selanjutnya disebut ------------------------------------------- Pemohon XIV
4
15. Nama
:
Drs. Surya Budiono
Pekerjaan
:
Pensiunan Kementerian Luar Negeri
Alamat
:
Jalan Taman Malaka Utara Ill Blok C.1 Nomor 13,
RT.003/RW.011,
Kelurahan
Malaka
Jaya,
Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Provinsi DK
Jakarta
Selanjutnya disebut -------------------------------------------- Pemohon XV
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Desember 2024 dan
10 Maret 2025, memberi kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., Lulu
Lisnawati, S.H., Agustina Pentrantoni Penau, Azyumardi Arza, yang
kesemuanya adalah Advokat, konsultan hukum dan mahasiswa magang, yang
tergabung dalam Kantor Hukum VST and Partners Law Firm, Advocates & Legal
Consultans yang beralamat di Tower Kasablanka lantai 9 Unit A, Jalan Casablanca
Raya Kav. 88, Jakarta Selatan, bertindak baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Membaca Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Karnadi KS, M. Moh.
Jakub, Aziz Suhada, H. Purnomo Hadi, Chaemi, Drs. Henrykus Sudjono, Suwignyo
WS, Agus Maryanto, DRS., Hadi Soetrisno, Makmun Baharudin, Raksa
Simanjuntak, Jaswadiyah, Sukartono, R. Eko Indiarto Redjeki, S.H., RR. Endang
Trisnowati, Herlina Kentjanasari, Desnetri, Made Apriasta, Edy Satriadi, Drs. Siuaji
Raja, Sudirman, dan Sri Dewi Kuntarti;
Membaca keterangan ahli dan saksi yang diajukan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Pihak Terkait Karnadi KS, M.
Moh. Jakub, Aziz Suhada, H. Purnomo Hadi, Chaemi, Drs. Henrykus Sudjono,
Suwignyo WS, Agus Maryanto, DRS., Hadi Soetrisno, Makmun Baharudin, Raksa
Simanjuntak, Jaswadiyah, Sukartono, R. Eko Indiarto Redjeki, S.H., RR. Endang
5
Trisnowati, Herlina Kentjanasari, Desnetri, Made Apriasta, Edy Satriadi, Drs. Siuaji
Raja, Sudirman, dan Sri Dewi Kuntarti;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
24 Desember 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 23
Desember 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
183/PUU/PAN.MK/AP3/12/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 184/PUU-XXII/2024 pada tanggal 27
Desember 2024, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 14 Maret 2025,
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi";
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum";
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), yang menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945";
6
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) yang menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang".
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 9 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Selanjutnya disebut UU
PPP), menyatakan:
"Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi."
6. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 202 tentang Tata Beracara dalam
Perkara
Pengujian
Undang-undang
(Selanjutnya disebut PMK
2/2021), yang menyatakan:
"Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi."
7
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, ketentuan yang diuji adalah
Ketentuan norma dalam undang-undang, dimana terhadap hal tersebut
Mahkamah Konstitusi berwenang menguji 40 ayat (1) sebagaimana telah
dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 15/PUU-XIV/2016
dan Pasal 40 ayat (2) sebagaimana telah dimaknai oleh dalam Putusan No.
18/PUU-XV/202 UU 1/2004 (selanjutnya disebut Pasal 40 ayat (1) dan ayat
(2) UU 1/2004) terhadap UUD 1945.
II.
KEDUDUKAN HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c.
badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) PMK 2/2021, yang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.
Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum para Pemohon yang
menganggap Hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang
mengacu pada Putusan MK No. 006/PUU-111/2005 dan No. 011/PUU-
V/2007, apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945.
8
b. Hak danlatau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
c.
Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
4. Bahwa Pertama, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki
Kedudukan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf
c UU 7/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 2/2021, yakni Pemohon I
sampai dengan Pemohon XXV adalah Warga Negara Indonesia dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk. Oleh karenanya para Pemohon memenuhi
syarat untuk menjadi Pemohon dalam pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat
(2) UU 1/2004 terhadap UUD 1945.
5. Bahwa Kedua, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak konstitusional
pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu dijelaskan sebagai
berikut:
Hak Konstitusional dalam UUD 1945 yang menjadi dasar para Pemohon
antara lain:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
"Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya"
Oleh karenanya para Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, karena memiliki hak
Konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
6. Bahwa Ketiga untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
9
Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya kerugian
Konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, serta memiliki
adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 maka perlu dijelaskan
sebagai berikut:
6.1 Pemohon I sampai dengan Pemohon XVII adalah Pensiunan Pegawai
Negeri Sipil pada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
(Selanjutnya disebut Kemlu) yang tidak mendapatkan Gaji Pokok (Gaji
Dalam Negeri) selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri,
sejak menjadi Pegawai Negeri Kemlu hingga diberhentikan dengan
hormat (Pensiun) sebagai Pegawai Negeri Kemlu. Adapun uraian
penugasan para Pemohon ke Perwakilan RI diluar Negeri adalah
sebagai berikut:
6.1.1. Pemohon I adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kepemilikan KTP, Dimana Pemohon I adalah
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Luar
Negeri yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan Keputusan Nomor SP/1242/DN/1/1981 tanggal
30 Mei 1981, dan diberhentikan dengan hormat berdasarkan
Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat Nomor 48/K
Tahun 2013.
6.1.2. Selama mengabdi di Kementerian Luar Negeri, Pemohon I
telah melaksanakan tugas dari Kementerian dengan total lama
tugas 125 Bulan dengan rincian sebagai berikut:
•
Tokyo, 13 Mei 1992 s.d 29 Januari 1996 berdasarkan
Surat Penugasan Nomor SP/481/PL/1/1992.
•
Dhaka, 05 November 1997 s.d 01 Mei 2002, berdasarkan
Surat Penugasan Nomor SP/1242/PL/l/97.
•
Islamabad, 20 Mei 2010 s.d 16 Agustus 2012,
berdasarkan Surat Penugasan Nomor 481/B/KPN/200/19.
10
6.1.3. Pemohon II adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada
Kementerian Luar Negeri yang diangkat menjadi Pegawai
Negeri
Sipil
berdasarkan
Keputusan
Nomor
SP/639/DN/1/1978 tanggal 29 Maret 1978 dan diberhentikan
dengan hormat berdasarkan Keputusan Pemberhentian
Dengan
Hormat
Keputusan
Nomor
000025/KEPKA/KPP/12009/15 Tahun 2013.
6.1.4. Selama bekerja dan mengabdi di Kementerian Luar Negeri,
Pemohon II telah melaksanakan tugas dari Kementerian
dengan total Lama Tugas 209 Bulan dengan Rincian sebagai
berikut:
•
San Fransisco, 27 Oktober 1986 s.d. 23 April 1991
berdasarkan
Surat Penugasan Nomor Surat Penugasan
Nomor SP/1121/PL/1/86.
•
Seoul, 19 September 1994 s.d 17 Maret 1999 berdasarkan
Surat Penugasan Nomor SP/969/PL/1/1994.
•
Jenewa, 07 Januari 2002 s.d 08 Februari 2006,
berdasarkan
Surat
Penugasan
Nomor
SP/008/PL/1/2002.
•
Hongkong, 23 Februari 2009 s.d 10 Oktober 2013,
berdasarkan
Surat
Penugasan
Nomor
SK/171/B/KP/11/2009/19.
6.1.5. Pemohon Ill adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada
Kementerian Luar Negeri yang diangkat menjadi Pegawai
Negeri
Slpil
berdasarkan
Keputusan
Nomor
SP/354/DN/1/1976 tanggal 24 Maret 1976 dan diberhentikan
dengan hormat berdasarkan Keputusan Pemberhentian
Dengan Hormat Nomor 35/K Tahun 2014.
6.1.6. Selama mengabdi di Kementerian Luar Negeri, Pemohon Ill
telah melaksanakan tugas dari Kementerian dengan total lama
tugas 279 bulan dengan Rincian sebagai berikut:
11
•
Stockholm, 18 September 1979 s.d 27 Januari 1984
berdasarkan Surat Penugasan Nomor SP/370/P.L/I/79.
•
Dar Es Salaam Crossposting ke Brazil 03 September 1986
s.d 08 Oktober 1992 berdasarkan Surat Penugasan Nomor
SP/985/PL/l/86.
•
Riyadh, 22 Februari 1995 s.d 15 Januari 2002 berdasarkan
Surat Penugasan Nomor SP/144/PL/I/1995.
•
Bangkok, 15 Januari 2004 s.d 22 Mei 2008 berdasarkan
Surat Penugasan Nomor SP/028/PL/I/2004.
•
Manama, 10 Februari 2011 s.d 06 Juli 2014 berdasarkan
Surat Penugasan Nomor 125/B/KP/II/2011.
6.1.7. Pemohon IV adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada
Kementerian Luar Negeri yang diangkat menjadi Pegawai
Negeri
Slpil
berdasarkan
Keputusan
Nomor
SP/1067/DN/I/1987 tanggal 4 Mei 1987 dan diberhentikan
dengan hormat berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri
Pemberhentian
Dengan
Hormat
Nomor:
18110/KP/10/2018/03/24 tanggal 9 Oktober 2018.
6.1.8. Selama bekerja Selama mengabdi di Kementerian Luar
Negeri, Pemohon IV telah melaksanakan tugas dari
Kementerian dengan total Lama Tugas 155 Bulan dengan
Rincian sebagai berikut:
•
Washington DC, USA, Juli 1992 s.d September 1996
berdasarkan Surat Penarikan tugas dari Washington ke
Jakarta dengan Nomor SP/605/PL/II/1996.
•
Brasilia DF, Brazil, 18 Oktober 1999 s.d 01 September
2001,
berdasarkan
Surat
Penugasan
Nomor
SP/911/PL/I/1999.
•
Lagos, Nigeria, Juni 2004 s.d Maret 2007, berdasarkan
Surat Penugasan Nomor 411/PL/l/04.
•
Moscow, Republic Federasi Rusia, 30 Juli 2010 s.d 30 Juni
2014,
berdasarkan
Surat
Penugasan
Nomor
586/B/KP/Vll/2010/19.
12
•
Singapura, Singapore, (Pengumandahan), 09 Februari - 01
Mei 2018, berdasarkan Surat Persetujuan Setmen B-
00002120/Kemen Setneg/Set/KTLN/LN01. 04/02/2018.
6.1.9. Pemohon V adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada
Kementerian Luar Negeri yang diangkat menjadi Pegawai
Negeri
Sipil
berdasarkan
Keputusan
Nomor
SP/1090/DN/l/1987 tanggal 4 Mei 1987 dan diberhentikan
dengan hormat berdasarkan Keputusan Badan Kepegawaian
Negara No. 000002/KEP/AV/13002/13.
6.1.10. Selama bekerja dan mengabdi di Kementerian Luar Negeri,
Pemohon V telah melaksanakan tugas dari Kemlu ke
Perwakilan RI di Luar Negeri dengan total Lama Tugas 102
bulan dengan rincian sebagai berikut:
•
Perth, Australia Barat, September 1994 s/d Desember
1996
berdasarkan
Surat
Penugasan
Nomor
SP/965/PL/III/1994.
•
Doha, Qatar, 18 Juni 1999 s/d 17 September 2003,
berdasarkan
Surat
Penugasan
Nomor
SP/564/PL/I/1999.
•
Antannarivo, Madagascar, 21 Maret 2011 s/d 11 Juni 2012,
berdasarkan Keputusan Nomor: SK/B/III/2011/19
Tahun 2011.
6.1.11. Pemohon VI adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada
Kementerian Luar Negeri yang diangkat menjadi Pegawai
Negeri
Sipil
berdasarkan
Keputusan
Nomor
SP/2932/DN/I/1985
tanggal
28
Oktober
1985
dan
diberhentikan dengan hormat berdasarkan Keputusan Badan
Kepegawaian Negara No. 18/02/KP/10/2018/03/24 tanggal 9
Oktober 2018.
6.1.12. Selama bekerja dan mengabdi di Kementerian Luar Negeri,
Pemohon VI telah melaksanakan tugas dari Kemlu ke
Perwakilan RI di Luar Negeri dengan total lama tugas 197
bulan dengan rincian sebagai berikut:
13
•
Hanoi (Vietnam), Juli 1989 - Juli 1993 berdasarkan Surat
Penugasan No. SP/587/PL/l/89 tanggal 1 Juli 1989.
•
Kuala Lumpur, Malaysia, November 1996 - Desember
2000.
Berdasarkan
Surat
Penugasan
No.
SP/925/PL/1/1996 tanggal 17 Oktober 1996.
•
Beograd, Serbia, September 2003 - Desember 2007.
•
Sarajevo, Bosnia dan Herzegovina, November 2010-
Desember 2014. Berdasarkan Surat Penarikan No. SK.
08070/B/KP/Xl/2014 tanggal 15 November 2014.
6.1.13. Pemohon VII adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada
Kementerian Luar Negeri yang diangkat menjadi Pegawai
Negeri
Sipil
berdasarkan
Keputusan
Nomor
SP/4368/DN/l/1977 25 Juli 1977 dan selesai masa tugas
dengan
Keputusan
Badan
Kepegawaian
Negara
No.
00049/KEP/AV/0150/06, tanggal 11 Juli 2006.
6.1.14. Selama bekerja dan mengabdi di Kementerian Luar Negeri,
Pemohon VII telah melaksanakan tugas dari Kemlu ke
Perwakilan RI di Luar Negeri dengan total lama tugas 36 bulan
dengan rincian sebagai berikut:
•
Penempatan di KSRI Praha, bulan Mei 2001 s.d Mei 2004
berdasarkan
surat
keputusan
penempatan
No.
SP/31/PL/I/2001 tanggal 26 April 2001 dan Surat
Keputusan Penempatan No. SK/623/B/KP/VI/2004/19,
tanggal 15 Juni 2004.
6.1.15. Pemohon VIII adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada
Kementerian Luar Negeri yang diangkat menjadi Pegawai
Negeri
Sipil
berdasarkan
Keputusan
Nomor
SP/363/DN/1/1978
tanggal
28
Februari
1978
dan
diberhentikan dengan hormat berdasarkan Keputusan Badan
Kepegawaian Negara No. 000046/KEP/AV/13002/13.
6.1.16. Selama bekerja dan mengabdi di Kementerian Luar Negeri,
Pemohon VIII telah melaksanakan tugas dari Kemlu ke
14
Perwakilan RI di Luar Negeri dengan total lama tugas 66 bulan
dengan rincian sebagai berikut:
•
PTRI New York USA, 22 Mei 2006 sampai 13 Juli 2009
dengan nomor SK Penugasan Sk.318/V/2006/19 TAHUN
2006.
•
PTRI Jenewa Swiss, dari 14 Juni 2011 s/d 31 Desember
2013 dengan SK Penempatan SK 05014/B/KP/Xl/2013
6.1.17. Pemohon IX adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada
Kementerian Luar Negeri yang diangkat menjadi Pegawai
Negeri
Sipil
berdasarkan
Keputusan
Nomor
SP/2278/DN/I/1976
tanggal
27
November
1976
dan
diberhentikan dengan hormat berdasarkan Keputusan Badan
Kepegawaian Negara No. 000058/KEP/AV/13002/12 tanggal
31 Juli 2012.
6.1.18. Selama bekerja dan mengabdi di Kementerian Luar Negeri,
Pemohon IX telah melaksanakan tugas dari Kemlu ke
Perwakilan RI di Luar Negeri dengan total lama tugas 101
buIan dengan rincian sebagai berikut:
•
KBRl/PTRI Wina, Austria Juni 1995 s/d Agustus 1998.
Surat Penugasan No. S.P/268/P.L/l/95. tgl. 23 Maret 1995.
•
KBRI
Seoul,
Korea
Selatan,
berdasarkan
Surat
Penugasan
No. SK.1345/B/KP/Xll/2004/19 tgl. 17
Desember
2004.
Surat
Penugasan
No.
SK.521/B/KPNl/2010/19 Tahun 2010. Tgl. 17 Juni 2010.
•
KBRI HONG KONG, REPUBLIK RAKYAT CHINA,
Berdasarkan Surat Penugasan No. 521/B/KP/Vl/2010/19
Tahun 2010, tgl. 17 Juni 2010.
6.1.19. Pemohon X adalah lstri (ahli waris) dari Julidar Chaidir yang
merupakan
Pensiunan
Pegawai
Negeri
Sipil
pada
Kementerian Luar Negeri yang diangkat menjadi Pegawai
Negeri
Sipil
berdasarkan
Keputusan
Nomor
SP/941/DN/l/1976 tanggal 29 Maret 1976 dan diberhentikan
15
dengan hormat berdasarkan Keputusan Badan Kepegawaian
Negara No. 03705/KEP/AV/0150/07 tanggal 29 Oktober 2007.
6.1.20. Pemohon X memiliki Suami yang sudah meninggal dunia atas
nama Julidar Chaidir, yang Selama masa hidupnya bekerja
dan
mengabdi
di
Kementerian
Luar
Negeri
telah
melaksanakan tugas dari Kemlu ke Perwakilan RI di Luar
Negeri dengan total lama tugas 69 bulan dengan rincian
sebagai berikut:
•
Stockholm, Swedia, tanggal 11 Agustus 1996 s.d 31
Agustus 1999 Berdasarkan Surat Keputusan penempatan
SP/562/PL/l/96 tanggal 16 Juli 1996 dan sesuai dengan
SK
penarikan
No.
SP/845/PL/11198
tanggal
06
September 1998.
•
Islamabad, tanggal 05 April 2005 s.d 09 Januari 2008
berdasarkan Surat Keputusan Penempatan No.SK
1411/B/KP/Xll/2004/19 tanggal 20 Desember 2004 dan
sesuai SK penarikan No. SK 062/B. KP/I/2008/19 Tahun
2008.
6.1.21. Pemohon XI adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada
Kementerian Luar Negeri yang diangkat menjadi Pegawai
Negeri
Sipil
berdasarkan
Keputusan
Nomor
SP/3027/DN/I/1977 tanggal 28 Mei 1977 dan diberhentikan
dengan hormat berdasarkan Keputusan Badan Kepegawaian
Negara No. 02924/KEP/AV/0150/07 tanggal 05 September
2007.
6.1.22. Selama bekerja dan mengabdi di Kementerian Luar Negeri,
Pemohon XI telah melaksanakan tugas dari Kemlu ke
Perwakilan RI di Luar Negeri dengan total lama tugas 61 bulan
dengan rincian sebagai berikut:
•
KBRI Athena, Yunani Maret 1995 s/d Mei 1998,
berdasarkan Surat Penugasan No. S.P/250/PL/I/1995
tanggal 22 Maret 1995.
16
•
KJRI Sydney, Australia, berdasarkan Surat Penugasan
No. SK.1038/B/KP/X/2004/19 tanggal 01 Oktober 2004.
6.1.23. Pemohon XII adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada
Kementerian Luar Negeri yang diangkat menjadi Pegawai
Negeri
Sipil
berdasarkan
Keputusan
Nomor
SP/1416/DN/I/1981 tanggal Juni 1981 dan diberhentikan
dengan hormat berdasarkan Keputusan Presiden No.
00101/KEPKA/AZ/ll/16, 25 November 2016.
6.1.24. Selama bekerja dan mengabdi di Kementerian Luar Negeri,
Pemohon XII telah melaksanakan tugas dari Kemlu ke
Perwakilan RI di Luar Negeri dengan total lama tugas 113
bulan dengan rincian sebagai berikut:
•
KBRI Antananarivo, Madagascar, tanggal 18/10/1994
berdasarkan
dengan
Nomor
SK
Penugasan
SP/1084/PL/I/1994 dan SK Penarikan SP/334/PL/lI/98.
•
KBRI Kuala Lumpur Malaysia, tanggal 15/12/2005 dengan
SK Penugasan SK.1377/B/KP/Xll/2005/19 Tahun 2005
dan SK Penarikan SK.227/B/KP/III/2009/19 Tahun 2009.
•
KBRI Paris Perancis tanggal 14/06/2011 dengan SK
Penempatan
SK.532/B/KP/Vl/2011/19
dan
SK
Penarikan SK.07302/B/KP/Xl/2014.
6.1.25. Pemohon XIII adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada
Kementerian Luar Negeri yang diangkat menjadi Pegawai
Negeri
Sipil
berdasarkan
Keputusan
Nomor
SP/2567/DN/I/1989
tanggal
5
Desember
1989
dan
diberhentikan dengan hormat berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Luar Negeri No. 01417/B/KP/11/2023/24/03 tanggal 2
November 2023.
6.1.26. Selama bekerja dan mengabdi di Kementerian Luar Negeri,
Pemohon XIII telah melaksanakan tugas dari Kemlu ke
Perwakilan RI di Luar Negeri dengan total lama tugas 242
bulan dengan rincian sebagai berikut:
17
•
Moskow, 19 Agustus 1993 s/d 12 Juni 1997 berdasarkan
SK
Penempatan,
No:
SP/742/PL/l/1993
dan
SK
Penarikan, No: SP/583/PL/II/97.
•
New Delhi, 20 Maret 2000 s/d 23 Maret 2004 berdasarkan
SK
Penempatan,
No:
SP/189/PL/l/2000
dan
SK
Penarikan, No: SP/242/PL/II/2004.
•
Sydney, 06 Juli 2007 s/d 11 Juli 2011, berdasarkan SK
Penempatan,
No:168/B/KP/Vll/2007/19
dan
SK
Penarikan, No: 813/B/KP/Vll/2011/19.
6.1.27. Pemohon XIV adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada
Kementerian Luar Negeri yang diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan Keputusan Nomor 143/83/12 tanggal
31
Januari
1983
dan
diberhentikan
dengan
hormat
berdasarkan surat Keputusan Menteri Luar Negeri No.
10440/B/KP/03/2019/24/03 tanggal 8 Maret 2019.
6.1.28. Selama bekerja dan mengabdi di Kementerian Luar Negeri,
Pemohon XIV telah melaksanakan tugas dari Kemlu ke
Perwakilan RI di Luar Negeri dengan total lama tugas 164
bulan dengan rincian sebagai berikut:
•
Cairo, 2 Oktober 1990 s.d 4 September 1995.
Berdasarkan Surat Penarikan Tugas dari Cairo ke Jakarta
dengan Nomor SP/846/PL/II/1995.
•
Wellington, 31 Oktober 2000 s.d 21 Pebruari 2005.
Berdasarkan Surat Penarikan Tugas dari KBRI Wellington
ke Jakarta dengan Nomor SK/155/B/KP/II/2005/19.
•
Bandar Sri Begawan, 13 Agustus 2008 s.d 7 Januari 2013
berdasarkan Surat Penarikan Tugas dari KBRI Bandar
Seri begawan ke Jakarta dengan Nomor SK I
00031/B/KP/I/2013/19.
6.1.29. Pemohon XV adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada
Kementerian Luar Negeri yang diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan Keputusan No. SP/4030/DN/I/1977
tanggal 27 Juni 1977 dan diberhentikan dengan hormat
18
berdasarkan Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara
No. 00079/KEP/AV/0150/06 tanggal 20 Oktober 2006.
6.1.30. Selama bekerja dan mengabdi di Kementerian Luar Negeri,
Pemohon XV telah melaksanakan tugas dari Kemlu ke
Perwakilan RI di Luar Negeri dengan total lama tugas 73 bulan
dengan rincian sebagai berikut:
•
Kuala Lumpur, Malaysia, Agustus 1996 s.d Januari 2000
berdasarkan Surat Penarikan tugas dari Kuala Lumpur ke
Jakarta dengan Keputusan Menlu No. SP/045/PL/ll/00.
•
Phnom Penh, Kamboja, Oktober 2004 s.d April 2007
berdasarkan Surat Penarikan tugas dari Phnom Penh ke
Jakarta
dengan
Keputusan
Menlu
No.
SK/4624/B/KP/2007.
6.1.31. Selama menjadi Pegawai Negeri Kemlu dan mendapatkan
Tugas Penempatan ke Perwakilan RI di Luar Negeri sampai
diberhentikan dengan hormat (Pensiun) sebagai Pegawai
Negeri Kemlu, sebagaimana telah diuraikan pada angka 6.1.1.
sampai dengan angka 6.1.32. tersebut di atas. Para Pemohon
tidak diberikan Gaji Pokok (Gaji Dalam Negeri) sebagaimana
yang seharusnya telah diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
yang pada saat itu berlaku in casu Peraturan pemerintah
Nomor 200 Tahun 1961 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil
Republik Indonesia (PP 200/1961), UU No. 18 Tahun 1961
tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kepegawaian (UU
18/1961), kemudian digantikan dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU
8/1974) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU
43/1999), bahkan hingga diberhentikan dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri di Kementerian Luar Negeri, para
19
Pemohon tidak mendapatkan Hak atas Gaji Pokok (Gaji Dalam
Negeri) selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri.
6.2 Adapun uraian penjelasan penghentian pemberian Gaji Pokok (Gaji
Dalam Negeri) kepada para Pemohon selama ditugaskan ke
Perwakilan RI di Luar Negeri adalah sebagai berikut:
6.2.1. Penghentian Pemberian Gaji Pokok (Gaji Dalam Negeri)
kepada Pegawai Negeri pada instansi Pemerintah in casu
Kemlu diawali dengan penerbitan Surat Edaran Nomor 015690
tanggal
16
Oktober
1950
(Selanjutnya
disebut
SE
015690/1950)
oleh
kemlu,
yang
ditanda-tangani
oleh
Sekretaris Jenderal Kemlu atas nama Menteri Luar Negeri RI.
Surat Edaran ini yang menjadi dasar seluruh Pegawai Kemlu
yang ditugaskan di Perwakilan RI di Luar Negeri menjadi tidak
mendapatkan Gaji Pokok (Gaji Dalam Negeri).
6.2.2. Dalam SE 015690/1950, pada Romawi (iii) poin c SE
015690/1950, tersebut dinyatakan: "Selama Tunjangan
kediaman dibayarkan, Gaji di Indonesia tidak diberikan, karena
sudah termaksud dalam tunjangan tersebut."
6.2.3. Kebijakan Penghentian Gaji Pokok (Gaji Dalam Negeri) bagi
pegawai negeri yang ditugaskan ke Perwajukan RI di Luar
Negeri yang tertuang dalam SE 015690/1950 tersebut,
ditetapkan dengan pertimbangan berhubungan dengan
terbatasnya persedian devizen. Selain itu dinyatakan pula
dalam
pertimbangannya,
bahwa
kebijakan
tersebut
diberlakukan sembari menunggu keputusan yang definitif dan
menyimpang dari peraturan S.P/5/K.L.
6.2.4. Artinya sifat dari SE 015690/1950 adalah sementara hingga
adanya Keputusan yang definitif. Kemudian pada tahun 1961
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 200 Tahun
1961 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
(Selanjutnya disebut PP 200/1961). Dimana dalam Peraturan
Pemerintah tersebut telah mengatur pemisahan Gaji Pokok
dengan Tunjangan-tunjangan.
20
6.2.5. Terlebih dalam Konsideran memutuskan dalam PP 200/1961
tersebut, mengatakan:
Dengan Membatalkan segala ketentuan yang bertentangan
dengan peraturan mt, menetapkan Peraturan Pemerintah
sebagai berikut:
PERATURAN TENTANG GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
REPUBLIK INDONESIA.
6.2.6. Setelah terbitnya PP 200/1961 tersebut, kemudian negara
membentuk Undang-Undang Nemer 18 Tahun 1961 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian yang dalam pengaturannya telah
memuat adanya pemberian Gaji Pokok dan
Tunjangan-
Tunjangan in casu terdapat pemisahan antara hak atas gaji
pokok dan hak atas tunjangan-tunjangan kepada Pegawai
Negeri Sipil.
6.2.7. Diterbitkannya PP 200/1961 dan UU 18/1961 menandakan
bahwa negara cq. Pemerintah telah memiliki kesiapan untuk
memenuhi kebutuhan hak gaji dan tunjangan untuk para
pegawai negeri yang bekerja pada seluruh instansi pemerintah
termasuk kementerian luar negeri.
6.2.8. Namun sejak pasca terbitnya PP 200/1961 dan UU 18/1961
terhadap semua pegawai negeri yang bekerja di kemlu tetap
dilakukan penghentian pemberian gaji pokok (Gaji Dalam
Negeri) selama bekerja dalam penugasan ke Perwakilan RI di
Luar Negeri.
6.2.9. Baru kemudian pada tanggal 02 Juli 2014, Sekretaris Jenderal
melalui Kepala Biro Keuangan menerbitkan surat Nemer R-
05604/KEMLU/140702, perihal penjelasan atas pembayaran
Gaji Pokok (Gaji Dalam Negeri) bagi Homestaff yang bertugas
pada perwakilan RI di Luar Negeri, menyampaikan sebagai
berikut:
1) Sejalan dengan upaya benah diri yang secara terus
menerus dilaksanakan oleh Kemlu, termasuk upaya
pemenuhan hak-hak keuangan PNS Kemlu yang
21
ditugaskan
pada Perwakilan RI di Luar Negeri,
Pimpinan Kemlu telah mengupayakan pembayaran Gaji
Pokok (Gaji Dalam Negeri) pegawai Kemlu yang
ditugaskan ke Perwakilan RI dengan memberlakukan
kepada mereka yang berangkat pada tanggal 1 Januari
2013.
2) Kebijakan yang mengambil cutoff date bagi yang
berangkat
pada
tanggal
1
Januari
2013
adalah
berorientasi ke depan (forward looking). Sebagaimana
diketahui keputusan penghentian Gaji Dalam Negeri
homestaff tersebut didasarkan pada surat Sekjen Kemlu
No. 0015690 tahun 1950.
3) Pimpinan Kemlu sangat memahami kondisi dimana
beberapa PDLN yang berada di Perwakilan RI yang
berangkat sebelum 1 Januari 2013 telah mempertanyakan
hak yang melekat pada mereka.
4) Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mohon kiranya
kebijakan yang telah diambil dengan itikad baik tersebut
dapat dipahami dengan kebesaran hati, sebagaimana
komitmen bersama kita untuk melanjutkan proses benah
diri menuju Kemlu yang terus menjadi lebih baik di masa
depan.
6.2.10. Tidak berlakunya pembayaran Gaji Dalam Negeri (Gaji Pokok)
kepada seluruh Pegawai Negeri Kemlu dalam kebijakan yang
dituangkan melalui surat Nomor R-05604/KEMLU/140702,
tanggal 02 Juli 2014, perihal penjelasan atas pembayaran Gaji
Dalam Negeri (Gaji Pokok) bagi Home staff yang bertugas
pada perwakilan RI di Luar Negeri yang diterbitkan oleh
Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan Kemlu
menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda (Diskriminasi
hukum) diantara para pegawai negeri pada kementerian luar
negeri.
22
6.2.11. Adanya perlakuan yang berbeda antara para pegawai di
Kementerian Luar Negeri terlihat jelas antara Pegawai Negeri
kemlu in casu para Pemohon yang diberangkatkan/ditugaskan
ke Perwakilan RI di Luar Negeri sebelum 1 Januari 2013 tidak
mendapatkan Gaji Pokok (Gaji Dalam Negeri) in casu tidak
diberikan. Sementara terhadap pegawai negeri kemlu yang
diberangkatkan/ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri
setelah tanggal 1 Januari 2013, mendapatkan Gaji Pokok (Gaji
Dalam
Negeri).
Bahkan
terhadap
Pemohon
II
yang
diberangkatkan ke Hongkong pada 23 Februari 2009 sampai
dengan 10 Oktober 2013 tetap tidak mendapatkan haknya
in casu Gaji Pokok (Gaji Dalam Negeri) dari tanggal 1 Januari
2013 sampai dengan 10 Oktober 2013, karena Pemohon II
diberangkatkan pada tanggal 23 Februari 2009.
6.2.12. Demikian juga dengan Pemohon VI yang diberangkatkan ke
Perwakilan RI di Sarajevo, Bosnia dan Herzegovina, dari bulan
November 2010 sampai dengan Desember 2014. Berdasarkan
Surat Penarikan No. SK. 08070/B/KP/Xl/2014 tanggal 15
November 2014 tetap tidak mendapatkan haknya in casu Gaji
Pokok (Gaji Dalam Negeri) dari tanggal 1 Januari 2013 sampai
dengan bulan Desember 2014 karena diberangkatkan pada
bulan November 2010.
6.2.13. Hal tersebut yang membuat para Pemohon dan Ahli Waris dari
Pemohon XI melakukan berbagai macam upaya pendekatan
dan penyelesaian secara kekeluargaan kepada Menteri Luar
Negeri RI untuk mempertanyakan alasan dan dasar hukum
atas penentuan pemberian Gaji Dalam Negeri (Gaji Pokok)
kepada PNS Kemlu yang ditugaskan di Luar Negeri
diberlakukan kepada mereka yang berangkat pada tanggal 1
Januari 2013. Sementara kepada para Pemohon dan Pegawai
Negeri Kementerian Luar Negeri lainnya yang diberangkatkan
sebelum tanggal 1 Januari 2013 in casu 31 Desember 2012
tidak mendapatkan Gaji Dalam Negeri (Gaji Pokok).
23
6.2.14. Selama para Pegawai Negeri Kemlu melakukan upaya-upaya
komunikasi secara kekeluargaan kepada Kemlu, berbagai
harapan dijanjikan akan dibayarkan Gaji Dalam Negeri (Gaji
Pokok) hanya saja Pemerintah sedang mencari formulasinya.
Hal tersebut juga disampaikan pada kegiatan pada hari Kamis,
5 Januari 2023 di Ruang Rapat Gatot Kaca Lt. 3, Gedung B
Kemenko Polhukam, pada acara Audiensi Forum Lintas
Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK) dengan Kemenko
Polhukam.
6.2.15. Dalam pertemuan audiensi tersebut dipimpin oleh Staf Deputi
VII, Eselon II yaitu Syaful Gayadi didampingi oleh seorang staf
eselon Ill yaitu Navan Ivanhoe. Menurut perwakilan kemenko
polhukam, pengaturan pembayaran Gaji Dalam Negeri tidak
ada regulasi dari Peraturan Menteri Keuangan. Tetapi diatur
dengan kebijakan internal Kemlu. Karena ini adalah Mal
Administrasi yang terjadi bertahun-tahun, Maka untuk agenda
rapat
selanjutnya
akan
dibentuk
tim
dari
beberapa
kementerian, seperti kementrian keuangan, BPKP, Kejaksaan
dan Kemlu. Rencana akan diusahakan melalui usaha internal
pemerintahan dengan pembuatan Keputusan Presiden, untuk
meminta anggaran dari Kementerian Keuangan, namun
memerlukan fatwa/pertimbangan hukum. Disinilah yang
menjadi kendala, tidak ada yang bisa/mau membuat dasar
hukum pada Tingkat Kementerian, dan juga belum bisa
sepakat untuk pembuatan Keputusan Presiden. Namun
setelah pertemuan tersebut, tidak ada lagi tindak lanjut dan
penyelesaiannya (diabaikan).
6.2.16. Karena tidak ada realisasinya kemudian para pemohon
mengajukan surat teguran (somasi) kepada Kemlu, yang pada
pokoknya meminta agar pembayaran gaji pokok dapat segera
di bayarkan, surat dilayangkan 2 kali (surat pertama tanggal 21
Januari 2021 dan surat kedua tanggal 25 Maret 2021).
Berdasarkan kedua surat tersebut Kemlu memberikan surat
24
tanggapan atas surat teguran/Somasi I dan II, dengan nomor
surat 00623/LM/04/2021/03 tanggal 08 April 2021 pada huruf
d, menegaskan:
d. mengenai permintaan pembayaran gaji pokok para
Pensiunan PNS Kementerian Luar Negeri dalam rentang
1950 - 2013, hal tersebut tidak dapat dilakukan dengan
pertimbangan hak tagih yang sudah kadaluarsa (vide Pasal
76A ayat 91) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah No. 45
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN).
6.2.17. Apabila melihat konsideran menimbang pada PP 50/2018,
pada angka 2, penerbitan PP 50/2018 mendasarkan pada UU
1/2004, dimana terhadap pengaturan kadaluarsa beban
negara diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004.
6.2.18. Padahal Gaji Dalam Negeri (Gaji Pokok) Pegawai Negeri Sipil
yang merupakan Penghargaan dari negara bagi Abdi
Negaranya adalah hak yang dijamin dalam UUD 1945, dan
seharusnya tidak mengenal kadaluarsa, hal tersebut senafas
dengan Amanat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.
15/PUU-XIV/2016 dan P.
6.2.19. Terhadap hak-hak yang terkait dengan gaji/hak asasi manusia
telah terdapat penegasan Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan No. 100/PUU-X/2012 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 September 2013,
walaupun dalam putusan tersebut terkait dengan daluarsa
tuntutan upah pekerja/buruh, namun memiliki prinsip yang
sama yakni terhadap jaminan hak asasi yakni upah in casu
Gaji Pokok.
6.2.20. Oleh Karenanya para Pemohon telah mengalami kerugian
yang bersifat aktual I langsung karena adanya kadaluarsa
terhadap Hak tagih mengenai utang atas beban negara dalam
ketentuan norma a quo. Artinya apabila Mahkamah Konstitusi
mengabulkan permohonan a quo maka dapat dipastikan para
Pemohon memiliki dasar untuk meminta pembayaran atas Gaji
Dalam Negeri (Gaji Pokok) yang belum pernah dibayarkan
25
sejak para Pemohon diangkat sebagai pegawai negeri hingga
diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri kemlu.
6.3 Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka telah terbukti para
Pemohon telah memenuhi syarat sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d PMK
2/2021. Oleh karenanya Pemohon memiliki kedudukan Hukum untuk
menguji ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004.
7. Bahwa Kelima. untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni adanya kemungkinan bahwa
dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi, maka sebagaimana telah
diuraikan secara keseluruhan di atas, maka telah nyata apabila Mahkamah
Konstitusi mengabulkan permohonan ini, dapat dipastikan kerugian yang
akan dialami oleh para Pemohon tidak lagi atau tidak akan terjadi
dikemudian hari.
8. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan diatas,
maka para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004
terhadap UUD 1945, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1)
UU 7/2020 beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional
sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
III. ALASAN PERMOHONAN
Bahwa terhadap ketentuan norrna yang diuji konstitusionalitas normanya
adalah:
Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004, yang menyatakan: Ayat (1), menyatakan:
"Hak tagih mengenai utang atas beban negaraldaerah kedaluwarsa sete/ah 5
(lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh
undang-undang".
Sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.
15/PUU-XIV/2016:
"Ketentuan Pasal 40 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya
kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai diberlakukan terhadap jaminan
pensiun dan hari tua".
26
dan,
Pasal 40 ayat (2) UU 1/2004, yang menyatakan:
Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda apabila ''pihak
yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah sebelum
berakhimya masa kedaluwarsa".
Sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.
18/PUU-XV/2017:
Ketentuan Pasal 40 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya
kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai berlaku terhadap jaminan
pensiun dan jaminan hari tua.
Sepanjang dimaknai:
"diberlakukan terhadap gaji pokok dalam negeri bagi pegawai negeri sipil yang
ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri".
Menjadi bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally
Unconstitutional) terhadap UUD 1945
Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan:
"Negara Indonesia adalah negara Hukum."
Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28D ayat (2), yang menyatakan:
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 28I ayat (4), yang menyatakan:
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Pasal 28I ayat (5), yang menyatakan:
Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa adapun alasan permohonan terkait adanya pertentangan norma Pasal
40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2) UU 1/2004 secara bersyarat/inkonstitusional
bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap UUD 1945, adalah sebagai
berikut:
27
1. Bahwa sebelum masuk pada uraian alasan permohonan, terhadap
ketentuan Norma Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004 pernah
dilakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi dan telah diputus dalam
Putusan No. 15/PUU-XVl/2016 yang diucapkan pada tanggal 28 September
2017 dan Putusan No. 18/PUU-XV/2017 yang diucapkan pada tanggal 28
September 2017.
2. Bahwa namun meskipun ketentuan Norma Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2)
UU 1/2004 sudah pernah dilakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi.
Namun terhadap permohonan a quo masih dapat diajukan untuk
dimohonkan pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi (Tidak "Nebis in idem")
dengan uraian sebagai berikut:
2.1. Berdasarkan Pasal 60 UU 7/2020, menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.
2.2. Selanjutnya berdasarkan Pasal 78, Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, (Selanjutnya disebut PMK 2/2021) menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal danlatau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimajukan kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan
dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda.
2.3. Syarat terhadap suatu materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian
dalam Undang-Undang dapat diuji, berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU
7/2020 jo. Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, adalah:
1) Jika materi muatan dalam UUD yang dijadikan dasar pengujian
berbeda, atau
2) Terdapat alasan permohonan yang berbeda.
28
2.4. Dalam putusan perkara No. 15/PUU-XIV/2016, Pemohon menguji
ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004 menggunakan dasar pengujian
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945;
2.5. Dalam putusan perkara No. 18/PUU-XV/2017, Pemohon menguji
ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU 1/2004 menggunakan dasar pengujian
Pasal 23, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D, Pasal 28H, Pasal
31, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945;
2.6. Sementara terhadap perkara a quo, menguji Ketentuan Pasal 40 ayat
(1) dan ayat (2) UU 1/2004 dengan menggunakan dasar pengujian
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), 28I ayat (4)
dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945. Artinya perkara a quo terdapat dasar
pengujian yang berbeda in casu Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 dengan Putusan
No. 15/PUU-XIV/2016 dan Putusan No. 18/PUU-XV/2017.
2.7. Disamping itu, alasan permohonan sekaligus petitum para Pemohon
dalam menguji ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004
juga berbeda dengan pokok permohonan serta petitum dalam
Putusan No. 15/PUU-XVl/2016 dan Putusan No. 18/PUU-XV/2017,
dimana dalam pokok permohonan para Pemohon mendalilkan dalam
pokok perkara dan petitumnya, yang pada pokoknya meminta agar
Mahkamah Konstitusi memutus Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU
1/2004 bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28I ayat
(5) UUD 1945 sepanjang dimaknai "berlaku terhadap gaji dalam negeri
(gaji pokok) pegawai negeri sipil yang ditugaskan ke Perwakilan RI di
Luar Negeri sejak 21 Juli 1961 sampai dengan 1 Januari 2013".
2.8. Sedangkan dalam substansi Putusan No. 15/PUU-XIV/2016 dan
Putusan No. 18/PUU-XV/2017 hanya berkaitan dengan tidak
diberlakukannya masa kadaluwarsa dalam jaminan pensiun dan
jaminan hari tua.
2.9. Untuk perbandingan selengkapnya dapat dilihat pada tabel dibawah
ini:
Pemohon
Putusan No.
Putusan No.
29
15/PUU-XIV/2016
18/PUU-XV.2017
Pasal yang diuji:
Pasal 40 ayat (1) dan
ayat (2) UU 1/2004
Pasal yang diuji:
Pasal 40 ayat (1)
UU 1/2004
Pasal yang diuji
Pasal 40 ayat (2)
UU 1/2004
Dasar Pengujian
Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (2),
28I ayat (4)
Pasal 28I ayat (5)
UUD 1945
Dasar Pengujian
Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (2),
Pasal 34 ayat (2)
UUD 1945
Dasar Pengujian
Pasal 23,
Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28A,
Pasal 28D,
Pasal 28H, Pasal 31,
Pasal 33,
Pasal 34
Petitum
1. Menyatakan Pasal
40
ayat
(1)
sebagaimana
telah
dimaknai
oleh
Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor
15/PUU-XIV/2016 UU
No.
1 Tahun 2004
tentang
Perbendaharaan
bertentangan
dengan
UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
dimaknai
"diberlakukan
terhadap
gaji
pokok
dalam
negeri
bagi
pegawai negeri sipil
yang
ditugaskan
ke
Petitum
Pasal 40 ayat (1) UU
No. 1 Tahun 2004
tentang
Perbendaharaan
Negara Bertentangan
dengan
UUD
1945
secara
bersyarat
(conditionally
constitutional)
sepanjang dimaknai
diberlakukan terhadap
jaminan pensiun dan
jaminan
hari
tua
ASN/PNS
sesuai
dengan Pasal 21 ayat
(c) dan Pasal 91 ayat
(3) UU No. 5 Tahun
2014 tentang Aparatur
Sipil Negara.
Petitum
Menyatakan bahwa UU
No. 1 Tahun 2004
tentang
Perbendaharaan
Negara Pasal 40 tidak
berlaku untuk hak tagih
mengenai utang atas
beban negara terhadap
Pembayaran
uang
pensiun
mantan
Pegawai Negeri.
30
Perwakilan RI di Luar
Negeri".
2. Pasal 40 ayat (2)
sebagaimana
telah
dimaknai
oleh
Mahkamah Konstitusi
dalam
Putusan
No.
18/PUU-XV/2017 UU
No. 1 Tahun 2004
tentang
Perbendaharaan
bertentangan
dengan
UUD 1945 dan tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat,
sepanjang
dimaknai
"diberlakukan terhadap
gaji
pokok
dalam
negeri bagi pegawai
negeri
sipil
yang
ditugaskan
ke
Perwakilan RI di Luar
Negeri".
Amar Putusan
Amar Putusan
Menyatakan Pasal 40
ayat (1) UU No. 1
Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan
Negara bertentangan
dengan
UUD
1945
dan tidak mempunyai
kekuatan
hukum
Amar Putusan
Menyatakan Pasal 40
ayat (2) UU No. 1
Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan
Negara
bertentangan
dengan UUD 1945 dan
tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
31
mengikat
sepanjang
dimaknai diberlakukan
terhadap
jaminan
pensiun dan jaminan
hari tua.
mengikat
secara
bersyarat
sepanjang
dimaknai
berlaku
terhadap
jaminan
pensiun dan jaminan
hari tua.
2.10. Berdasarkan uraian pada angka 2.1 sampai dengan angka 2.9
tersebut di atas, telah jelas terdapat adanya perbedaan batu uji serta
alasan permohonan dan petitum yang berbeda. Oleh karenanya
menjadi tidak relevan untuk menerapkan Pasal 60 ayat (1) UU 7/2020
dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, sehingga permohonan para
Pemohon memenuhi unsur Pasal 60 ayat (2) UU 7/2020 dan Pasal 78
ayat (2) PMK 2/2021. Maka permohonan para Pemohon masih dapat
dimohonkan untuk diuji kembali ke Mahkamah Konstitusi in casu tidak
"Nebis in idem".
3. Bahwa sebelum masuk dalam penjelasan terkait pertentangan norma Pasal
40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004 dengan UUD 1945 perlu kami jelaskan
sebagai berikut:
3.1. Menteri Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal menerbitkan SE
015690/1950 yang menjadi dasar Kementerian Luar Negeri tidak
memberikan Gaji Pokok Dalam Negeri kepada Pegawai Negeri Sipil
yang yang ditempatkan diperwakilan RI di Luar Negeri.
3.2. Dalam SE 1950 tersebut, pada Romawi (iii) poin c SE 015690/1950,
tersebut dinyatakan: "Selama Tunjangan kediaman dibayarkan, Gaji
di Indonesia tidak diberikan, karena sudah termaksud dalam
tunjangan tersebut."
3.3. Sementara Tunjangan Kediaman adalah salah satu Fasilitas dari
Tunjangan Penghasilan Luar Negeri (Selanjutnya disebut TPLN),
seperti Tunjangan Representasi, Tunjangan Perwakilan, Tunjangan
Kediaman, Tunjangan Pakaian, dan Tunjangan lain-lain, dan besaran
Tunjangan Kediaman apabila di uraikan dalam Komponen TPLN
32
besarannya hanya 25% dari Total besaran TPLN yang diterima setiap
Pegawai Negeri yang ditempatkan di Perwakilan RI di Luar Negeri.
3.4. Kebijakan Penghentian Gaji Pokok (Gaji Dalam Negeri) bagi pegawai
negeri yang ditugaskan ke Perwajukan RI di Luar Negeri yang
tertuang dalam SE 015690/1950 tersebut, ditetapkan dengan
pertimbangan berhubungan dengan terbatasnya persedian devizen
(artinya indikator kekuatan ekonomo dan stabilitas keuangan negara
masih terbatas). Selain itu dinyatakan pula dalam pertimbangannya,
bahwa
kebijakan
tersebut
diberlakukan
sembari
menunggu
keputusan yang definitif dan menyimpang dari peraturan S.P/5/K.L.
3.5. Walaupun SE 1950 tersebut bersifat sementara sampai adanya
keputusan (besluiten) yang definitif, namun dengan SE 1950 inilah
Kementerian Luar Negeri membuat Kebijakan penghentian Gaji
Pokok Dalam Negeri kepada semua pegawai negeri kementerian
luar negeri yang bertugas pada perwakilan RI di Luar Negeri. Artinya
sifat "sementara" terus dipertahankan dan diberlakukan sebagai
dasar kebijakan atas penghentian pemberian gaji pokok dalam
negeri bagi Pegawai Negeri Kemlu yang ditempatkan ke perwakilan
RI di luar negeri hingga akhir tahun 2012 (62 Tahun - Sementara ..??).
3.6. Padahal selama berjalannya waktu, pemerintah telah menerbitkan
peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi dari
SE 1950 tersebut dan dalam peraturan tersebut telah menyatakan
membatalkan semua peraturan yang bertentangan dengan peraturan
tersebut. Seperti PP 200/1961 sebagai peraturan yang pertama kali
mengatur tentang adanya komponen gaji Pokok dan tunjangan-
tunjangan bagi Abdi Negara (Pegawai Negeri) di seluruh instansi
pemerintahan. Dimana dalam PP 200/1961 tersebut pada bagian
Konsideran "memutuskan", menyatakan:
Dengan Membatalkan segala ketentuan yang bertentangan
dengan peraturan ini, menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai
berikut:
PERATURAN TENTANG GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
REPUBLIK INDONESIA.
3.7. Kemudian Negara in casu pembentuk Undang-Undang pada tahun
1961 membentuk UU 18/1961 yangjuga mengatur tentang pokok-
33
pokok kepegawaian yang menjadi tonggak awal sebagai "Political
Will" negara dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan pegawai-
pegawainya.
3.8. Semangat ini yang dijemput oleh kementerian-kementerian atau
lembaga
negara
lainnya
yang
kemudian
memberlakukan
pembayaran gaji dalam negeri kepada pegawai negeri yang
ditempatkan ke perwakilan RI diluar negeri. Namun tidak dengan
Kementerian Luar Negeri yang terus mempergunakan SE 1950
sebagai dasar tidak untuk tidak membayarkan gaji dalam negeri
pegawainya selama ditempatkan diperwakilan RI di luar negeri.
3.9. Baru kemudian Kementerian Luar Negeri mendapatkan surat dari
Keppri Mumbai No. B-00133/MUMBAl/140612 perihal pembayaran
gaji dalam negeri home staff KJRI Mumbai, yang kemudian oleh
Kementerian
Luar
Negeri
diterbitkan
Surat
Nomor
R-
05604/KEMLU/140702 yang dikeluarkan tanggal 02 Juli 2014, perihal
Penjelasan atas Pembayaran Gaji Dalam Negeri Bagi Home Staff
yang bertugas pada Perwakilan RI di Luar Negeri.
3.10. Dengan mendasarkan pada surat ini lah Kementerian Luar Negeri
merubah kebijakannya untuk memberikan gaji pokok dalam negeri
bagi pegawai negeri kementerian luar negeri yang bertugas pada
perwakilan RI di Luar Negeri. Kebijakan ini pun diberlakukan mundur
ke tanggal 1 Januari 2013 namun berlaku kedepan (forward looking).
3.11. Jadi penerapan atas kebijakan tersebut adalah bagi Pegawai Negeri
Kementerian Luar Negeri yang diberangkatkan per tanggal 1 Januari
2013 ke depan maka pegawai tersebut diberikan Gaji Pokok Dalam
Negeri. Sementara terhadap Pegawai Negeri yang diberangkatkan
tanggal 31 Desember 2012 ke depan (satu hari sebelum tanggal 1
Januari 2013), maka pegawai tersebut tidak diberikan Gaji Pokok
Dalam Negeri.
3.12. Termasuk Pegawai-Pegawai Negeri Kementerian Luar Negeri yang
berangkat sebelum 31 Desember 2021 kebelakan hingga 1950 sejak
diberlakukannya SE 1950 tetap tidak diberikan Gaji Pokok Dalam
Negeri. Padahal sama-sama dalam bingkai Undang-Undang yang
34
mengatur tentang Pokok Kepegawaian yang sama, dan Peraturan
Pemerintah yang mengatur tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil yang
sama.
3.13. Hal ini tentunya menjadi ironis ketika terhadap pegawai negeri yang
bekerja di satu kementerian yang sama namun mendapatkan
perlakuan secara berbeda. Hal ini tentunya merupakan Diskriminasi
yang bersifat intolerable, dan secara jelas melanggar moralitas dan
rasionalitas serta merupakan penyalahgunaan kewenangan. Apalagi
ketika pelakuan berbeda tersebut semakin nyata ketika para pegawai
negeri kementerian luar negeri harus membayar iuran tabungan
simpanan pensiun (TASPEN) harus dibayar diawal sebelum pegawai
tersebut bertugas ke perwakilan RI di luar negeri dengan
menggunakan Uang Pribadi, karena Gaji Pokok Dalam Negerinya
sudah dihentikan.
3.14. Namun setiap kali ada upaya dari Pensiunan Pegawai Negeri
Kementerian Luar Negeri yang meminta haknya untuk mendapatkan
Gaji Pokok Dalam Negerinya selama ditempatkan ke Perwakilan di
Luar Negeri saat masih menjadi pegawai negeri di kementerian Luar
Negeri, maka jawaban dari Kementerian Luar Negeri adalah
mendasarkan pada Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004 dan PP
50/2018 yang pada pokoknya permintaan atas Pembayaran Gaji
Pokok dalam Negeri tersebut tidak dapat dilakukan denqan
pertimbanqan hak tagih yang sudah kadaluarsa.
4. Bahwa terhadap alasan permohonan atas pengujian Pasal 40 ayat (1) dan
ayat (2) UU 1/2004 yang bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945,
adalah sebagai berikut:
4.1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan "Negara
Indonesia adalah negara hukum". Konsep negara hukum Indonesia
pada dasarnya terinspirasi dari konsep rechtstaat yang mencakup
ciri/elemen/prinsip penting, meliputi: (i) perlindungan hak
asasi
manusia;
(ii)
pembagian
atau
pemisahan
kekuasaan;
(iii)
pemerintahan berdasarkan undang-undang; dan (iv) peradilan tata
usaha
negara.
Serta
konsep
rule
of
law
juga
memiliki
35
ciri/elemen/prinsip penting, yang meliputi: (i) supemasi hukum, (ii)
kedudukan yang sama di hadapan hukum, (iii) Terjaminnya hak-hak
asasi manusia dalam undang-undang dasar. (Buku: Philipus M.
Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina llmu,
Surabaya, 1987, him. 72-80). Bahwa terlepas apakah konsep negara
hukum Indonesia lebih identik dengan konsep rechtstaat atau konsep
rule of law, akan tetapi yang terpenting keduanya sama-sama
memuat elemen/prinsip perlindungan atau terjaminnya hak asasi
manusia.
4.2. Bahwa sebagai konsekuensi dari dianutnya konsep negara hukum di
Indonesia, maka UUD 1945 telah menjamin sejumlah hak asasi
manusia, yang merupakan hak dasar sekaligus hak konstitusional
setiap warga negara yang wajib dipenuhi, dilindungi dan
dihormati oleh negara in casu pembentuk Undang-Undang dalam
kontek pembentukan undang-udang serta Pemerintah dalam konteks
melaksanakan peraturan perundang-undangan.
4.3. Bahwa diantara hak asasi manusia yang dijamin dalam konteks
perkara a quo ialah sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (4) Pasal 28I ayat (5) UUD
1945, yang pada intinya negara cq. pemerintah wajib menjamin
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum; Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Sehingga,
untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia
dijamin,
diatur,
dan
dituangkan
dalam
peraturan
perundangan-undangan.
4.4. Bahwa jika terdapat ketentuan norma peraturan perundang-
undangan yang justru tidak mengakomodasi pemenuhan dan
perlindungan hak asasi manusia, maka sejatinya norma tersebut
bertentangan dengan UUD NRI 1945.
36
4.5. Bahwa Sebagaimana kita ketahui bahwa Gaji pegawai negeri sipil
(PNS) adalah imbalan atas prestasi kerja yang diberikan kepada
PNS. Tidak hanya lmbalan namun juga bentuk Penghargaan dari
negara kepada abdi negaranya yang telah bekerja mengabdi kepada
negara agar berjalannya roda pemerintahan.
4.6. Bahwa artinya, pemberlakuan kedaluarsa 5 (lima) tahun terhadap
kewajiban negara untuk memberikan Gaji Pokok kepada Pegawai
Negeri Sipil in casu di Kementerian Luar Negeri adalah bentuk
pengingkaran
terhadap
konstitusi.
apalagi
dalam
hal
tidak
diberikannya gaji pokok dalam negeri terhadap pegawai kementerian
luar negeri tersebut hanya didasari pada peraturan yang berada
dibawah Undang-Undang dan Peraturan pemerintah yang sudah
menyatakan batal terhadap segala peraturan yang bertentangan
dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut.
4.7. Bahwa Pasal 28I ayat (2) menyatakan: Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan fayak
dalam hubungan kerja. Sementara telah terdapat fakta yang nyata
dimana ada orang yang telah bekerja dan mengabdi kepada
Pemerintah in casu di Kementerian Luar Negeri yang ditugaskan I
ditempatkan ke Perwakilan RI di luar negeri, namun selama bekerja
di luar negeri terhadap hak untuk menerima Gaji Pokok Dalam
Negerinya di hentikan oleh Negara.
4.8. Bahwa sementara di kementerian lain, pegawai negeri yang
ditugaskan/ditempatkan ke perwakilan RI di luar negeri, tehadap gaji
Pokok dalam negeri-nya tetap berjalan/tidak dihentikan.
4.9. Bahwa ternyata perlakuan yang berbeda terhadap kedudukan yang
sama ini terjadi tidak hanya di lintas kementerian, namun juga di
dalam kementerian yang sama in casu sesama Pegawai di
Kementerian
Luar
Negeri,
yang
ditugaskan/ditempatkan
ke
perwakilan di Luar Negeri sebelum tanggal 1 Januari 2013 Gaji Pokok
Dalam Negeri dihentikan, sementara terhadap Pegawai di
Kementerian
Luar
Negeri
yang
ditugaskan/ditempatkan
ke
37
perwakillan di Luar Negeri setelah tanggal 1 Januari 2013 Gaji Pokok
Dalam Negeri tetap berjalan.
4.10. Bahwa tidak hanya itu, perlakuan yang berbeda terhadap kedudukan
yang sama pun terjadi bagi Pegawai Negeri di kementerian luar
negeri yang diberangkatkan sebelum 1 Januari 2013 dan pulang
melewati 1 Januari 2013 (2014, 2015 atau 2016), Gaji Pokok Dalam
Negerinya dihentikan. Tidak seperti Pegawai Negeri Kementerian
Luar Negeri yang diberangkatkan setelah 1 januari 2013 hingga saat
ini, Gaji Pokok Dalam Negerinya tidak dihentikan.
4.11. Bahwa perlakuan yang berbeda terhadap kedudukan yang sama in
casu sesama pegawai negeri di lintas kementerian dimana terhadap
para pegawai negeri kementerian luar negeri harus membayar iuran
tabungan simpanan pensiun (TASPEN) harus dibayar diawal
sebelum pegawai tersebut bertugas ke perwakilan RI di luar negeri
dengan menggunakan Uang Pribadi, karena Gaji
Pokok
Dalam
Negerinya sudah dihentikan. Sementara terhadap pegawai negeri
pada kementerian/lembaga lain yang ditempatkan ke Perwakilan RI
di luar Negeri tetap membayarkan TASPEN nya dengan cara
dipotong dari Gaji Dalam Negeri yang tetap diberikan selama
pegawai tersebut bertugas di luar negeri.
4.12. Bahwa terhadap tindakan penghentian atas Gaji Pokok Dalam Negeri
bagi Pegawai Negeri Kementerian Luar Negeri yang ditugaskan ke
Perwakilan di Luar negeri tersebut menjadi kandas untuk
diperjuangkan
oleh
para
Pegawai
Negeri
tersebut
karena
Kementerian Luar Negeri mendasarkan tindakan untuk memberikan
Hak-hak para pegawai negeri tersebut dengan mendasarkan pada
ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004 yakni terhadap
upaya tersebut dinilai sudah kedaluarsa karena sudah melewati 5
Tahun.
4.13. Bahwa padahal apabila kita mengacu pada Putusan No.
27/PUU-V/2007, paragraf [3.19.2] dikatakan: Diskriminasi adalah
memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama. Sebaliknya
38
bukan diskriminasi jika memperlakukan secara berbeda terhadap hal
yang memang berbeda".
4.14. Bahwa pemaknaan tenggang waktu kedaluarsa 5 (lima) tahun
terhadap hak tagih utang atas beban negara dalam ketentuan norma
Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004 faktanya masih dimaknai
oleh pelaksana Undang-undang in casu Pemerintah termasuk beban
negara yang berkaitan dengan Gaji Pokok Dalam Negeri pada
pegawai negeri sipil yang bertugas pada Perwakilan di Luar Negeri
yang belum dibayarkan oleh Pemerintah.
4.15. Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada bagian kedudukan hukum
(Legal Standing) tersebut di atas, terdapat pemaknaan atas
ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004 yang kemudian
melahirkan PP 50/2018 in casu Pasal 76A ayat (1), yang menjadi
dasar Pemerintah menerapkan masa kedaluarsa terhadap hak tagih
atas utang negara in casu pemerintah cq. Kemeneterian Luar Negeri
terhadap Gaji Pokok (Gaji Dalam Negeri) yang dihentikan/belum
diberikan kepada Pegawai Negeri Kemlu yang ditugaskan ke
Perwakilan di Luar Negeri sejak 1950 hanya berdasarkan SE
015690/1950 sampai dengan perubahan kebijakan pertanggal 1
Januari 2013 hanya berdasarkan kesepakatan atas pertemuan
bersama yang dituangkan dalam surat (tidak memiliki dasar hukum
peraturan perundang-undangan).
4.16. Bahwa sebelumnya ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU
1/2004 pun pernah menimbulkan persoalan yang berkaitan dengan
pemenuhan hak asasi manusia. Dimana terhadap pemaknaan
terhadap "jaminan pensiun dan jaminan hari tua" dimakani termasuk
memiliki dalam tenggang waktu kedaluarsa 5 (lima) tahun tersebut.
Namun oleh Mahkamah Konstitusi kemudian yang pada pokoknya
dimaknai bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua
sesungguhnya adalah bukan utang negara melainkan hak yang harus
dijamin oleh negara yang arus diberikan dengan tidak memiliki
tenggang waktu untuk memenuhinya.
39
4.17. Berkenaan dengan pemakanan yang telah dibuat oleh Mahkamah
Konstitusi terhadap ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004, melalui
Putusan No. 15/PUU-XVl/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 28 September 2017, telah
menyatakan ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempuyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang dimaknai diberlakukan terhadap jaminan pensiun dan
jaminan hari tua. MK melalui putusan tersebut telah menegaskan
bahwa substansi Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004 mengatur kedaluwarsa
hak tagih setelah 5 (lima) tahun terkait dengan utang, baik utang yang
merupakan beban pemerintah pusat maupun utang yang merupakan
beban pemerintah daerah (vide pertimbangan hukum paragraf 3.8.1),
sehingga jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesungguhnya
adalah bukan utang negara melainkan hak yang harus dijamin oleh
negara. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan di dalam UU ASN
yang secara tegas mengatur hak-hak ASN (vide pertimbangan
hukum paragraf 3.8.2).
4.18. Bahwa seiring dan seirama dengan Putusan No. 15/PUU- XVl/2016,
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 18/PUU- XV/2017 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28
September 2017, juga menyatakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU
1/2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempuyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai
berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua. MK
berpendapat oleh karena ketentuan tentang kedaluwarsa yang
dimaksud dalam norma Pasal 40 ayat (2) UU 1/2004 adalah karena
berkenaan dengan persoalan utang negara, sementara jaminan
pensiun dan jaminan hari tua telah dinyatakan bukan sebagai utang
negara tetapi merupakan kewajiban negara, sehingga tidak tunduk
pada ketentuan kedaluwarsa.
4.19. Bahwa kedua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut (Putusan No.
15/PUU-XVl/2016
dan
Putusan
No.
18/PUU-XV/2017)
telah
mengecualikan
pemberlakuan
masa
daluwarsa
terhadap
40
pembayaran "jaminan pensiun dan jaminan hari tua". Karena,
jaminan pensiun dan jaminan hari tua merupakan hak ASN yang
wajib dibayarkan oleh negara. Oleh karena jaminan pensiun dan
jaminan hari tua saja wajib dibayarkan dan tidak boleh'". diberlakukan
masa kadaluwarsa, maka gaji (gaji pokok) yang notabene juga
merupakan hak ASN dan bukan sebagai utang negara, maka
seharusnya juga wajib dibayarkan oleh negara dan tidak dibatasi oleh
masa kadaluwarsa. In casu gaji (gaji pokok) pegawai negeri sipil yang
bertugas di luar negeri yang belum dibayarkan.
4.20. Bahwa gaji aparatur sipil negara yang meliputi pegawai negeri
sipil/pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jelas merupakan
kewajiban yang harus dibayarkan oleh negara cq. pemerintah kepada
pegawainya, hal ini sebagaimana telah ditegaskan dalam UU
20/2023.
4.21. Bahwa pada intinya gaji (gaji pokok) merupakan hak bagi setiap
aparatur sipil negara, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang ditugaskan di dalam
maupun di luar negeri. Di sisi yang lain, gaji (gaji pokok) merupakan
kewajiban yang harus dibayarkan oleh negara cq. pemerintah kepada
setiap aparatur sipil negara, baik pegawai negeri sipil maupun
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang ditugaskan di
dalam maupun di luar negeri.
4.22. Bahwa
gaji
pegawai
merupakan
belanja
pegawai
yang
pembayarannya dilaksanakan setiap bulan berdasarkan surat
keputusan kepegawaian dan/atau berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan di bidang kepegawaian (Vide Pasal 80 PP No.
45 Tahun 2013 jo. PP No. 50 Tahun 2018), sehingga belanja pegawai
tidak termasuk dalam kategori beban negara (bukan utang negara)
yang mesti ditagih terlebih dahulu dan tidak dapat mengalami
kedaluwarsa;
4.23. Bahwa terlebih lagi hubungan hukum dalam penggajian pegawai
antara negara cq. pemerintah dengan pegawai negeri sipil/pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja bukanlah hubungan utang
41
piutang yang bersifat privat sebagaimana dalam rezim hukum
keperdataan, melainkan hubungan yang bersifat publik (administrasi)
yang timbul sebagai konsekuensi dari rezim hukum kepegawaian, di
mana timbul hak pada satu sisi dan kewajiban kepegawaian pada sisi
yang lain;
4.24. Bahwa gaji/upah/imbalan/kompensasi (penghasilan) pada dasarnya
merupakan hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara cq.
pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi (UUD NRI
1945), yakni Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi Tiap-
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang
berbunyi, Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, serta Pasal
28I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan: (4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah, (5)
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundangundangan. Artinya Norma Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2)
UU 1/2004 tidak boleh dimaknai sebagaimana yang tidak
memberikan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia,
sehingga, terhadap pembayaran Gaji Pokok (Gaji Dalam Negeri)
tidaklah dapat dibatasi oleh masa kadaluwarsa seperti utang- piutang
sebagaimana diatur dalam ketentuan norma a quo termasuk aturan
turunannya.
4.25. Bahwa untuk memperkuat alasan permohonan a quo, sekaligus
meyakinkan Mahkamah, telah terdapat Putusan MK sebelumnya
yang memuat isu konstitusionalitas serupa berkaitan dengan
penagihan hak yang tidak boleh diberlakukan masa kadaluwarsa. MK
melalui Putusan No. 100/PUU-X/2012 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 September 2013, telah
menyatakan bahwa ketentuan Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2003
42
tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi "Tuntutan pembayaran upah
pekerjalburuh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan
kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua)
tahun sejak timbulnya hak" bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4.26. Bahwa MK dalam Putusan No. 100/PUU-X/2012 berpendapat upah
dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tidak dapat
hapus karena adanya lewat waktu tertentu. Bahkan MK secara tegas
menyatakan upah dan segala pembayaran yang timbul dari
hubungan kerja adalah merupakan hak milik pribadi dan tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun, baik oleh
perseorangan maupun melalui ketentuan peraturan perundang-
undangan. Selengkapnya dapat dicermati dalam pertimbangan
hukum paragraf 3.10.3, alinea 6, halaman 62, berikut:
"Bahwa upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan
kerja merupakan hak buruh yang harus dilindungi sepanjang
buruh tidak melakukan perbuatan yang merugikan pemberi kerja.
Oleh sebab itu upah dan segala pembayaran yang timbul dari
hubungan kerja tidak dapat hapus karena adanya lewat waktu
tertentu. Oleh karena apa yang telah diberikan oleh buruh sebagai
prestatie harus diimbangi dengan upah dan segala pembayaran
yang timbul dari hubungan kerja sebagai tegen prestatie. Upah
dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja adalah
merupakan hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun, baik oleh perseorangan
maupun melalui ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh
karenanya, menurut Mahkamah, Pasal 96 UU Ketenagakerjaan
terbukti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2)
UUD 1945."
4.27. Bahwa berdasarkan Putusan No. 15/PUU-XVl/2016, Putusan No.
18/PUU-XV/2017, dan Putusan No. 100/PUU-X/2012 tersebut, maka
gaji (gaji pokok) pegawai negeri sipil yang belum dibayarkan tidak
dapat hapus karena adanya lewat waktu tertentu (kadaluwarsa)
sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004.
4.28. Bahwa Negara cq. pemerintah cq. kementerian tidak boleh
menunda/menghentikan pembayaran (mengambil alih hak) gaji
pokok pegawai negeri sipil atas dasar ketentuan peraturan
perundang-undangan, apalagi hanya berdasar kebijakan (surat
43
edaran). Sebab gaji (gaji pokok) pegawai pada hakikatnya
merupakan hak milik pribadi (hak asasi manusia) terlebih lagi
terhadap pemenuhannya tidak bisa dapat dibatasi oleh masa
kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan norma a quo;
4.29. Bahwa artinya apabila terhadap pembayaran Gaji Pokok Dalam
Negeri yang belum diterima oleh Pegawai Negeri Sipil yang
ditugaskan oleh Kementerian Luar Negeri ke Perwakilan RI di luar
negeri hanya dengan mendasarkan pada sifat kesementaraan
dalam SE 1950 tersebut, dan menjadi tidak dapat dipenuhi oleh
Negara dengan mendasarkan pada ketentuan norma a quo, maka
telah nyata terdapat pelanggaran terhadap batasan moralitas,
rasionalitas, serta menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, serta
membiarkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
4.30. Bahwa sebelum menutup bagian alasan permohonan ini, perlu
diingat bahwa dalam menjalankan perannya sebagai The Guardian
of Constitution dalam Pengujian Undang-undang Mahkamah
Konstitusi diberikan mandat oleh Konstitusi sebagai The Protector
of Human Rights dan sebagai The Protector of Citizen Constitutional
Rights, dimana untuk menegakan kedua mandat tersebut
Mahkamah Konstitusi juga diberikan kewenangan konstitusional
untuk melakukan penafsiran (the Final Interpreter of Constitution)
termasuk membuat Judicial order untuk melindungi hak yang telah
dijamin oleh Konstitusi. Oleh karenanya menjadi penting bagi
Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan perlindungan
terhadap para pensiunan dan para Pegawai Negeri Sipil di
Kementerian Luar Negeri untuk membuat penambahan pemaknaan
terhadap ketentuan norma a quo sebagaimana permintaan para
Pemohon.
4.31. Bahwa dengan demikian, agar hak atas gaji pegawai yang belum
dibayarkan tetap dapat terpenuhi, maka ketentuan Pasal 40 ayat (1)
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan No. 15.PUU-XIV/2016 dan Pasal 40 ayat (2) sebagaimana
telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.
44
18/PUU-XV/2017 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 haruslah dinyatakan bertentangan secara
bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D
ayat (2), 28I ayat (4) dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 sepanjang
dimaknai "diberlakukan terhadap gaji pokok dalam negeri bagi
pegawai negeri sipil yang ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar
Negeri".
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka menjadi sangat beralasan
menurut hukum apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Norma Pasal
40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal
28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, para
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 40 ayat (1) sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 15/PUU-XIV/2016 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sepanjang dimaknai: "diberlakukan terhadap gaji pokok
dalam negeri bagi pegawai negeri sipil yang ditugaskan ke Perwakilan RI di
Luar Negeri".
3. Pasal 40 ayat (2) sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan No. 18/PUU-XV/2017 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
45
sepanjang dimaknai: "diberlakukan terhadap gaji pokok dalam negeri bagi
pegawai negeri sipil yang ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri"
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P- 56 sebagai berikut:
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon III;
6. Bukti P- 6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon IV;
7. Bukti P- 7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon V;
8. Bukti P- 8
: Fotokopi
Keputusan
Menteri
Luar
Negeri
Nomor
SP/1242/DN/I/1981 tanggal 30 Mei 1981 mengenai
Pengangkatan Pemohon I sebagai Pegawai Negeri Sipil;
9. Bukti P- 9
: Fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
48/K Tahun 2013 mengenai pemberhentian pegawai
negeri sipil yang akan pensiun (Pemohon I);
10. Bukti P- 10
: Fotokopi Surat Penugasan SP/481/PL/I/1992, Pemohon I
ditugaskan ke Perwakilan RI di Tokyo mulai tanggal 13 Mei
1992 sampai dengan 29 Januari 1996;
11. Bukti P- 11
: Fotokopi Surat Penugasan Nomor SP/1242/PL/I/97,
Pemohon I ditugaskan ke Perwakilan RI di Dhaka, mulai
tanggal 05 November 1997 sampai dengan 01 Mei 2002;
12. Bukti P- 12
: Fotokopi Surat Penugasan Nomor 481/B/KP/V/2010/19
Tahun 2010, Pemohon I ditugaskan ke Perwakilan RI di
46
Islamabad, mulai tanggal 20 Mei 2010 sampai dengan 16
Agustus 2012;
13. Bukti P- 13
: Fotokopi
Keputusan
Menteri
Luar
Negeri
Nomor
SP/639/DN/I/1978 tanggal 29 Maret 1978 mengenai
Pengangkatan Pemohon II sebagai Pegawai Negeri Sipil;
14. Bukti P- 14
: Fotokopi
Keputusan
Nomor
000025/KEPKA/KPP/12009/15 mengenai pemberhentian
pegawai negeri sipil yang akan pensiun (Pemohon II);
15. Bukti P- 15
: Fotokopi Surat Penugasan Nomor SP/1121/PL/I/86,
Pemohon II ditugaskan ke Perwakilan RI di San Fransisco,
mulai tanggal 27 Oktober 1986 sampai dengan 23 April
1991;
16. Bukti P- 16
: Fotokopi Surat Penugasan Nomor SP/969/PL/I/1994,
Pemohon II ditugaskan ke Perwakilan RI di Seoul, mulai
tanggal 19 September 1994 sampai dengan 17 Maret
1999;
17. Bukti P- 17
: Fotokopi Penugasan Nomor SP/008/PL/I/2002, Pemohon
II ditugaskan ke Perwakilan RI di Jenewa, mulai tanggal 07
Januari 2002 sampai dengan 08 Februari 2006;
18. Bukti P- 18
: Fotokopi
Surat
Penugasan
Nomor
SK/171/B/KP/II/2009/19
Tahun
2009,
Pemohon
II
ditugaskan ke Perwakilan RI di Hongkong, mulai tanggal
23 Februari 2009 sampai dengan 10 Oktober 2013;
19. Bukti P- 19
: Fotokopi
Keputusan
Menteri
Luar
Negeri
Nomor
SP/354/DN/I/1976 tanggal 24 Maret 1976, mengenai
Pengangkatan Pemohon III sebagai Pegawai Negeri Sipil;
20. Bukti P- 20
: Fotokopi Petikan Keputusan Nomor 35/K Tahun 2014
mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil yang akan
pensiun (Pemohon III);
21. Bukti P- 21
: Fotokopi Surat Penugasan Nomor SP/370/P.L/I/79,
Pemohon III ditugaskan ke Perwakilan RI di Stockholm,
mulai tanggal 18 September 1979 sampai dengan 27
Januari 1984;
47
22. Bukti P- 22
: Fotokopi
Surat
Penugasan
Nomor
SP/985/PL/I/86,
Pemohon III ditugaskan ke Perwakilan RI di Dar Es
Salaam Crossposting ke Brazil, mulai tanggal 03
September 1986 sampai dengan 08 Oktober 1992;
23. Bukti P- 23
: Fotokopi Surat Penugasan Nomor SP/144/PL/I/1995,
Pemohon III ditugaskan ke Perwakilan RI di Riyadh, mulai
tanggal 22 Februari 1995 sampai dengan 15 Januari 2002;
24. Bukti P- 24
: Fotokopi Surat Penugasan Nomor SP/028/PL/I/2004,
Pemohon III ditugaskan ke Perwakilan RI di Bangkok,
mulai tanggal 15 Januari 2004 sampai dengan 22 Mei
2008;
25. Bukti P- 25
: Fotokopi Surat Penugasan Nomor 125/B/KP/II/2011/19
Tahun 2011, Pemohon III ditugaskan ke Perwakilan RI di
Manama, mulai tanggal 10 Februari 2011 sampai dengan
06 Juli 2014;
26. Bukti P- 26
: Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
SP/1067/DN/I/1987 tanggal 4 Mei 1987 mengenai
Pengangkatan Pemohon IV sebagai Pegawai Negeri Sipil;
27. Bukti P- 27
: Fotokopi
Keputusan
Menteri
Luar
Negeri
Nomor:
18110/KP/10/2018/03/24
tanggal
9
Oktober
2018
mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil yang akan
pensiun (Pemohon IV);
28. Bukti P- 28
: Fotokopi Surat Penarikan tugas dari Washington ke
Jakarta dengan Nomor SP/605/PL/II/1996, Pemohon IV
ditugaskan ke Perwakilan RI di Washington DC, USA,
mulai bulan Juli 1992 sampai dengan September 1996;
29. Bukti P- 29
: Fotokopi Surat Penugasan Nomor SP/911/PL/I/1999,
Pemohon IV ditugaskan ke Perwakilan RI di Brasilia DF,
Brazil mulai tanggal 18 Oktober 1999 sampai dengan 01
September 2001;
30. Bukti P- 30
: Fotokopi Surat Penugasan Nomor 411/PL/I/04 Tahun
2004, Pemohon IV ditugaskan ke Perwakilan RI di Lagos,
Nigeria, mulai bulan Juni 2004 sampai dengan Maret 2007;
48
31. Bukti P- 31
: Fotokopi Surat Penugasan Nomor 586/B/KP/VII/2010/19
Tahun 2010, Pemohon IV ditugaskan ke Perwakilan RI di
Moscow, Republic Federasi Rusia, mulai tanggal bulan 30
Juli 2010 sampai dengan 30 Juni 2014;
32. Bukti P- 32
: Fotokopi Surat Persetujuan Setmen B-00002120/Kemen
Setneg/Set/KTLN/LN01.04/02/2018
Pemohon
IV
ditugaskan ke Perwakilan RI di Singapura, Singapore,
mulai tanggal 09 Februari 2018 sampai dengan 01 Mei
2018;
33. Bukti P- 33
: Fotokopi
Keputusan
Menteri
Luar
Negeri
Nomor
SP/1090/DN/I/1987 tanggal 4 Mei 1987 mengenai
Pengangkatan Pemohon V sebagai Pegawai Negeri Sipil;
34. Bukti P- 34
: Fotokopi
Keputusan
Badan
Kepegawaian
Negara
No.000002/KEP/AV/13002/13 mengenai pemberhentian
pegawai negeri sipil yang akan pensiun (Pemohon V);
35. Bukti P- 35
: Fotokopi Surat Penugasan Nomor SP/965/PL/III/1994,
Pemohon V ditugaskan ke Perwakilan RI di Perth,
Australia Barat mulai bulan September 1995 sampai
dengan Desember 1996;
36. Bukti P- 36
: Fotokopi Surat Penugasan Nomor SP/564/PL/I/1999,
Pemohon V ditugaskan ke Perwakilan RI di Doha, Qatar
mulai tanggal 18 Juni 1999 sampai dengan 17 September
2003;
37. Bukti P- 37
: Fotokopi Keputusan Nomor: SK.256/B/KP/III/2011/19
Tahun 2011, Pemohon V ditugaskan ke Perwakilan RI di
Antannarivo, Madagascar, mulai tanggal 21 Maret 2011
sampai dengan 11 Juni 2012;
38. Bukti P- 38
: Fotokopi Surat Edaran Nomor 015690 tanggal 16 Oktober
1950 perihal Keuangan perwakilan2 Republik Indonesia di
luar negeri;
39. Bukti P- 39
: Fotokopi surat Nomor R-05604/KEMLU/140702 perihal
Penjelasan atas Pembayaran Gaji Dalam Negeri bagi
49
Home Staff yang bertugas pada perwakilan RI di luar
negeri;
40. Bukti P- 40
: Fotokopi Surat Undangan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor UN-11/AP-
00.00/01/2023, untuk melakukan Audiensi dengan Forum
Lintas Angkatan Purnakaryawan Kementerian Luar
Negeri;
41. Bukti P- 41
: Fotokopi Surat Kementerian Luar Negeri Republik
Indonesia Nomor 00623/LM/04/2021/03 tanggal 08 April
2021 perihal Tanggapan atas Teguran/Somasi I dan II;
42. Bukti P- 42
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon VI;
43. Bukti P- 43
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon VII;
44. Bukti P- 44
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon VIII;
45. Bukti P- 45
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon IX;
46. Bukti P- 46
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon X;
47. Bukti P- 47
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XI;
48. Bukti P- 48
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XII;
49. Bukti P- 49
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XIII;
50. Bukti P- 50
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XIV;
51. Bukti P- 51
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XV;
52. Bukti P- 52
: Fotokopi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara Republik Indonesia No. XX/MPRD/1966
tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib
Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan Republik Indonesia;
53. Bukti P- 53
: Fotokopi Dokumen Daftar Bukti Surat Tambahan Tergugat
dalam Perkara No. 384/G/TF/2024/PTUN-JKT;
54. Bukti P- 54
: Fotokopi Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran
(S.K.P.P) Sementara No. 037/BG/HELN/VI/1999;
55. Bukti P- 55
: Fotokopi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor
384/G/TF/2024/PTUN.JKT;
56. Bukti P- 56
: Flashdisk berisi Rekaman Keterangan Saksi yang
dihadirkan
oleh
Kementerian
Luar
Negeri
dalam
50
Selain itu Pemohon mengajukan 1 (satu) orang Ahli yaitu Dr. Dian Puji
Nugraha Simatupang, S.H., M.H. yang menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima Kepaniteraan pada tanggal 4 Juni 2025 dan 2 (dua) orang Saksi yaitu Drs.
Didi Wahyudi dan Zulfatmi yang menyampaikan kesaksiannya pada persidangan
tanggal 4 Juni 2025, pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut:
Ahli Pemohon
A. Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
Merupakan Perlindungan Hak Konstitusional Pegawai Negeri Sipil
1. Gaji Pegawai Negeri Sipil dan seluruh hak keuangan yang dialokasikan
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD) merupakan hak konstitusional yang
dilindungi negara sebagaimana juga hak lainnya dalam bentuk jaminan sosial
aparatur sipil negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak ada alasan apapun yang dapat menjadi sebab tidak diberikannya hak
berupa gaji dan hak keuangan lainnya kecuali dapat dibuktikan adanya
pelanggaran disiplin dan/atau kode etik pegawai negeri sipil dan/atau
pelanggaran perundang-undangan yang menyebabkan pemberhentian
pegawai negeri sipil baik secara hormat maupun tidak hormat.
3. Dengan karakter hukum (rechtkarakter) gaji pegawai negeri sipil tersebut,
alasan dan pilihan kebijakan yang meniadakan, menghapuskan, mengurangi
atau menghilangkan gaji pegawai negeri sipil tidak dapat diterima dengan
adanya alasan kebijakan negara atau alasan lainnya, kecuali diatur dalam
undang-undang dan bukan dengan suatu produk administrasi pemerintahan.
karena tugas pokok, fungsi, dan wewenang telah tuntas dan dilaksanakan
pegawai negeri sipil, sehingga penyelenggaraan pelayanan umum dan
pemerintahan telah dilaksanakan semestinya.
4. Dengan memperhatikan secara seksama seluruh peraturan perundang-
undangan di bidang aparatur sipil negara, tidak ada hak keuangan pegawai
negeri sipil yang berhenti atau dihentikan dengan pilihan kebijakan tertentu,
bahkan tidak ada juga dalam undang-undang bidang aparatur sipil negara
Persidangan
di
PTUN
Jakarta
dalam
Perkara
384/G/TF/2024/PTUN-JKT.
51
mengatur hak keuangan pegawai negeri sipil tidak diberikan karena kondisi
keuangan negara.
5. Alasan kemampuan keuangan negara hanya dapat dijadikan salah satu
alasan dalam memberhentikan aparatur sipil negara, dan tidak menjadi
pilihan alasan untuk tidak memberikan hak keuangan pegawai negeri sipil.
6. Oleh sebab itu, pengujian Pasal 40 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor
1 Tahun 2004 hakikatnya merupakan bentuk perlindungan untuk memastikan
tidak ada alasan bagi negara, bagi pemerintah, dan bagi APBN untuk
menjadikan norma dalam undang-undang tersebut sebagai alasan
meniadakan hak keuangan pegawai negeri sipil yang telah melaksanakan
tugas pokok, fungsi, dan wewenangnya.
B. Karakter Hukum (Rechtkarakter) Gaji Pegawai Negeri Sipil
1. Oleh sebab itu, gaji sebagai hak pegawai negeri sipil dan kewajiban bagi
negara sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan tidak dapat memiliki
sifat kadaluarsa sebagai hak tagih kepada negara karena penghargaan dan
penghormatan negara tidak dapat hilang atau dihilangkan karena pegawai
negeri sipil telah melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan wewenangnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan hingga sampai diberhentikan
secara hormat.
2. Dengan demikian, tegas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-
XIV/2016 dan 18/PUU-XV/2017 yang telah memaknai tidak adanya sifat
daluarsa dalam hak tagih kepada negara yang menjadi kewajiban negara. hal
ini berarti gaji sebagai kewajiban negara kepada pegawai negeri sipil
sebagaimana hak pensiun dan hak lainnya tetap ada sepanjang pegawai
negeri sipil tersebut telah menyelenggarakan tugas pokok, fungsi, dan
wewenangnya sampai diberhentikan dengan hormat pada usia pensiun atau
alasan lain yang sah.
3. Oleh karena itu, harus dipahami sesuai dengan peraturan perundang-
undangan bidang keuangan negara maupun aparatur sipil negara, tidak ada
alasan apapun yang dapat menghilangkan hak menerima gaji kepada
pegawai negeri sipil dan kewajiban dari negara untuk membayarkan gaji
kecuali adanya keputusan pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat
52
dan/atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap
pemberhentian tidak hormat pegawai negeri sipil.
4. Dengan demikian, tidak ada ruang aturan hukum publik manapun yang dapat
menjadi alasan bagi negara, khususnya Pemerintah untuk menyatakan tidak
membayarkan gaji pegawai negeri sipil dalam bentuk apapun, kecuali yang
diatur dalam undang-undang, yaitu dengan keputusan memberhentikan
pegawai negeri sipil secara tidak hormat dan/atau putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pegawai negeri sipil
diberhentikan secara tidak hormat.
5. Ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 dan Pasal 76A
PP Nomor 45 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 50 Tahun
2018 lebih berkaitan dengan hak tagih negara dalam alokasi belanja barang
dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dibandingkan dalam alokasi
belanja pegawai. Dengan demikian, keliru menyamakan konsep hak tagih
negara dalam hak tagih penyedia barang/jasa dalam alokasi belanja
barang/jasa pemerintah dan hak tagih pegawai negeri sipil dalam alokasi
belanja pegawai pada APBN/APBD.
6. Hak tagih penyedia barang/jasa memiliki nilai daluarsa karena hubungan
hukum kontraktual yang memang dibatasi dengan tahun anggaran dimaksud
dan batasan waktu tanggung jawabnya melakukan pekerjaan, sehingga tepat
menggunakan masa daluarsa guna memberikan kepastian hukum kepada
negara dan penyedia barang/jasa, sehingga APBN/APBD tahun-tahun
berikutnya tidak ditagihkan karena hubungan kontraktual dan tanggung jawab
sudah berakhir secara hukum.
7. Berbeda dengan pegawai negeri sipil yang hubungan hukumnya terjalin
dalam masa hubungan kerja dalam menyelenggarakan pemerintahan umum
dan pelayanan publik terus menerus sampai memasuki masa pensiunnya,
yang kemudian hak keuangannya tetap dijamin dengan memberikan jaminan
sosial aparatur sipil negara, sehingga tidak ada batas waktu berakhir
hubungan keuangan sebagai kewajiban negara dan hak aparatur sipil
negara, hingga berhenti sebagaimana diatur undang-undang, yaitu saat
meninggal dunia janda/duda atau ahli warisnya.
53
8. Oleh sebab itu, tidak tepat jika kemudian hak keuangan ini berhenti atau
dihentikan atas dasar surat edaran yang dianggap sebagai pilihan kebijakan
pada saat kemampuan keuangan negara kurang memadai, yang justru tidak
pernah menjadi alas hukum penghentian hak keuangan pegawai negeri sipil.
9. Dengan demikian, kembali lagi tepat pengujian Pasal 40 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 untuk membatasi dan menjadi alas
hukum penggunaan pasal tersebut sebagai alasan menolak pembayaran hak
keuangan pegawai negeri sipil yang sah dan dilindungi peraturan perundang-
undangan.
C. Penggunaan Surat Edaran sebagai Alas Hukum Peniadaan Hak Keuangan PNS
1. Surat edaran menurut A.D Belifante dan Soetan Boerhanoeddin dalam buku
Pokok-pokok Hukum Tata Usaha Negara hanyalah pedoman yang berlaku
pada intern pemerintah dan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk
melakukan pengaturan pembayaran gaji atau bahkan melakukan penundaan,
penghapusan, penghilangan, dan pembatalan gaji.
2. Dalam PP Nomor 45 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 50
Tahun 2018 pengaturan pembayaran kompensansi berupa gaji hanya dapat
dilakukan dengan keputusan kepegawaian dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang kepegawaian, sedangkan surat edaran bukanlah bentuk
keputusan administrasi pemerintahan dan juga bukan bentuk peraturan
perundang-undangan.
3. Keliru menyatakan Pasal 80 ayat (4) PP Nomor 45 Tahun 2013 sebagaimana
diubah dengan PP Nomor 50 Tahun 2018 sebagai dasar hukum
pembentukan surat edaran atau surat lainnya yang menyatakan dalam
keadaan tertentu pembayaran gaji dapat dikecualikan pengaturannya,
padahal ketentuan Pasal 80 ayat (4) tersebut hanya mengatur pengecualian
waktu pembayaran bukan pengecualian tidak membayar gaji.
4. Surat Edaran yang ditetapkan pada 1950 tidak dapat menjadi dasar hukum
penghapus, penghilang, pengurang, atau peniadaan hak pegawai negeri sipil
untuk memperoleh gaji sesuai dengan peraturan perundang- undangan
karena seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan
di bidang keuangan negara tidak ada yang mengatur gaji aparatur sipil
negara tidak dibayarkan, kecuali apabila pegawai negeri sipil ditetapkan
54
keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dan/atau putusan pengadilan
yang memberhentikan secara tidak hormat telah berkekuatan hukum tetap.
5. Kebijakan melalui Surat Edaran tidak dapat dijadikan dasar penghapus,
penghilang, pengurang, atau peniadaan hak pegawai negeri sipil karena gaji
sebagai hak pegawai negeri sipil telah diatur dalam undang-undang,
sehingga upaya untuk menghapus, menghilangkan, mengurangi, dan
meniadakannya harus dengan undang-undang juga, dan tidak dapat
dilakukan dengan suatu surat edaran.
6. Dalam hal surat edaran telah ditetapkan terdahulu dengan alasan ketiadaan
anggaran pemerintahan pada saat itu, tidak menjadi alasan penghapus
kewajiban tersebut dibayarkan pada saat kondisi keuangan negara telah
memungkinkan dan tetap menjadi kewajiban negara yang tidak dapat hapus
kecuali diatur dalam undang-undang tersendiri.
7. Surat Edaran tersebut juga sudah tidak relevan lagi dengan berlakunya PP
Nomor 200 Tahun 1961 dan PP Nomor 18 Tahun 1961 yang memisahkan
gaji dan tunjangan, jika alasan tidak diberikan karena sudah digabungkan
dalam tunjangan.
8. Dengan dasar pemahaman hukum tersebut, Pasal 40 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tidak dapat menjadi dasar alasan
hilangnya kewajiban negara dalam membayar hak keuangan pegawai negeri
sipil.
9. Dalam hal alasan kemampuan keuangan negara dalam memenuhi
pembayaran hak pegawai negeri sipil yang sebelumnya belum terbayarkan
dapat dilakukan dengan mekanisme pembicaraan anggaran dengan Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai perubahan APBN apabila terdapat putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibicarakan
mekanismenya dalam proses penganggaran negara pada umumnya.
Saksi Pemohon
1. Drs. Didi Wahyudi
-
Saksi bernama Didi Wahyudi, Saksi bekerja di Kementerian Luar Negeri dari
tanggal 1 Maret 1983 sampai dengan tanggal 30 September 2017. Saksi
ditugaskan di KBRI Warsawa dari tahun 1986 sampai tahun 1990. KBRI
Harare dari tahun 1993 sampai 1997, KBRI Kyiv dari tahun 2000 sampai
55
tahun 2004. dan KJRI Jeddah Saudi Arabia dari tahun 2007 sampai 2012.
Pada tahun 2014 sampai 2017, terakhir di tempatkan pada KBRI Damascus,
Suriah.
-
Selama di Jeddah, Saksi tidak hanya sebagai pejabat fungsi konsuler
melainkan juga sebagai koordinator pelayanan warga yang juga
memperhatikan beberapa kasus-kasus berat yang dialami oleh Warga
Negara Indonesia, termasuk pada waktu itu adalah 39 orang Warga Negara
Indonesia yang ada di penjara dan terancam hukuman mati.
-
Beberapa permasalahan telah diselesaikan agar dapat terbebas dari
hukuman mati dengan beberapa alasan dan hanya satu yang kemudian
dihukum mati, ditahan sebelum Saksi datang dari tahun 1996 yaitu Binti
Duhri Rupa, perempuan yang membunuh majikannya karena disiksa.
Kemudian, pada waktu Saksi berada di sana, Saksi berupaya untuk
mendapatkan tanazul, pemaafan dari semua ahli waris. Hampir semua ahli
waris kecuali satu yang belum memberikan pernyataan karena pada waktu
itu anak itu baru berumur 13-14 tahun. Karena itu, ditunda pelaksanaan
hukuman matinya, akan ditanyakan kembali pada saat yang bersangkutan
sudah mencapai akil baligh. Dan ketika anak tersebut akil baligh, Saksi telah
pensiun.
-
Bahwa Saksi memulai penugasan di luar negeri pada tahun 1986 sampai
dengan tahun 2012 dan selama jangka waktu tersebut Saksi tidak
memperoleh gaji pokok dalam negeri. Kemudian pada tahun 2014 sampai
dengan tahun 2017 Saksi ditempatkan di Damaskus, di sini Saksi
memperoleh gaji pokok dalam negeri mengikuti ketentuan yang baru.
-
Menurut Saksi jumlah yang diperoleh oleh masing-masing pegawai yang
ditugaskan bervariasi, kalau di KBRI paling besar jumlahnya di Malaysia dan
Jeddah. Di Jeddah terdapat 25 Diplomat dan 90 pegawai.
-
Pada saat TKI berada di dalam penanganan hukum di negara perwakilan
terdapat yang dinamakan perlindungan warga. Perlindungan warga di KJRI
Jeddah, yang menangani kasus adalah para pejabat diplomatik konsuler
yang dibantu atase teknis yang ada pada saat itu yaitu tenaga kerja, imigrasi,
agama, dan nakes.
56
-
Pada saat Saksi ditugaskan di Jeddah terdapat lima pejabat dari
kementerian lain, pada saat itu Saksi bertugas juga sebagai head of
censoring (kepala kantor) yang membawahi bendaharawan, Saksi memiliki
kekuasaan untuk membayar tunjangan kepada semua atase teknis dari
dana yang ada di perwakilan RI. Saksi pernah bertanya kepada pejabat dari
departemen lain yaitu pejabat dari Departemen Agama, Departemen
Tenaga Kerja, Imigrasi, Departemen Perdagangan apakah mendapatkan
gaji dan berdasarkan keterangan para pejabat ini, mereka mendapatkan gaji.
-
Saksi tidak mendapatkan gaji beserta tunjangannya (tunjangan istri dan
anak) sebagai PNS.
2. Zulfatmi
-
Saksi bernama Zulfatmi yang bekerja di Kementerian Luar Negeri sejak 1
Maret 1981 sampai dengan Juli 2016. Selama bekerja di Kementerian Luar
Negeri Saksi ditempatkan di KBRI Seoul, Korea selatan dari bulan Agustus
2006 sampai dengan Juli 2009. Kemudian ditempatkan di Ho Chi Minh City,
Vietnam sejak bulan Agustus 2011 sampai dengan November 2014.
Menurut Saksi selama penempatan Saksi tidak memperoleh gaji dalam
negeri. Kemudian selama penempatan di Korea Selatan, Saksi tidak
memperoleh Tunjangan Sewa Rumah sedangkan pada saat penempatan di
Ho Chi Minh City, Saksi mendapatkan Tunjangan Sewa Rumah.
-
Menurut Saksi di Korea Selatan, Saksi memperoleh rumah dinas dalam
bentuk apartemen namun terdapat kewajiban bagi setiap home staff tidak
mendapatkan TSR namun berkewajiban membayar 10 % dari TPLN untuk
membayar sewa rumah dinas (apartemen) tersebut. Sedangkan di Ho Chi
Minh, Saksi mendapatkan TSR, untuk home supply mendapatkan subsidi
sebesar 25% dari TPLN yang Saksi terima.
-
Pada saat ditugaskan di Ho Chi Minh, saksi memperoleh tunjangan sewa
rumah.
-
Pada saat di tugaskan di Seoul saksi tidak mendapatkan gaji, saksi
menempati rumah dinas sehingga tidak memperoleh tunjangan sewa rumah.
-
Pada saat ditugaskan di Ho Chi Minh, saksi mendapatkan tunjangan sewa
rumah berdasarkan angka pokok, angka pokok saksi adalah 55. Selain itu
terdapat Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri (ADTLN) dimana untuk Ho Chi
57
Minh nilainya 5.600. Sehingga saksi memperoleh tunjangan angka pokok 55
dikali angka pokok APTLN yang 5.600, angka pokok saksi US$ 3.080,-
ditambah tunjangan suami dan satu anak, tunjangan suami 15%.
-
Tunjangan kediaman dihitung dari jumlah anggota keluarga dari
persentasenya.
-
Saksi tidak memperoleh uang sewa rumah di Korea bukan di vietnam.
-
Ketika bertugas di Korea, saksi tidak menerima tunjangan sewa rumah,
bahkan saksi diharuskan membayar 10% dari TPLN yang diterimanya untuk
menyewa rumah dinas. Di negara yang kedutaan besarnya memiliki
apartemen, kompon maupun rumah dinas maka tidak diberikan TSR,
sehingga mau tidak mau home staff nya tinggal dirumah tersebut.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, DPR menyampaikan
keterangan secara tertulis bertanggal 23 Juni 2025 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 3 Juli 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut.
I. KETENTUAN UU 1/2004 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
Para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU
1/2004 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004
Hak Tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa
setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan
lain oleh undang-undang.
Pasal 40 ayat (2) UU 1/2004
“Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda apabila pihak
yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah sebelum
berakhirnya masa kedaluwarsa.
yang dianggap para Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28I ayat (5) UUD NRI
Tahun 1945 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945:
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
58
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 28I ayat (4) dan (5) UUD NRI Tahun 1945:
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-
undangan.
Bahwa para Pemohon pada intinya mendalilkan mengalami kerugian
konstitusional yang bersifat konkret dan potensial dengan keberlakuan dari
Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004, karena berlakunya kedaluwarsa
terhadap hak tagih mengenai adanya beban negara menyebabkan para
Pemohon tidak dapat menerima hak keuangannya sebagai pensiunan PNS
Kementerian Luar Negeri. (vide Perbaikan Permohonan hlm. 7-23)
Bahwa para Pemohon dalam petitumnya menyatakan sebagai berikut:
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2) Menyatakan Pasal 40 ayat (1) sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 15/PUU-XI2016 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sepanjang dimaknai: “diberlakukan terhadap gaji pokok
dalam negeri bagi pegawai negeri sipil yang ditugaskan ke Perwakilan RI di
Luar Negeri”.
3) Pasal 40 ayat (2) sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstutitusi
dalam Putusan No. 18/PUU-XV/2017 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
59
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang dimaknai: “diberlakukan terhadap gaji pokok dalam
negeri bagi pegawai negeri sipil yang ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar
Negeri”.
4) Memerintahkan pemuatan putusan di dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Dalam Pengujian
Materiil UU 1/2004
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat para
Pemohon terlebih dahulu harus membuktikan kedudukan hukum para
Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang
ke Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan 5 (lima) batas
kerugian konstitusional berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005
dan Putusan MK No. 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional sebagai berikut:
a) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
b) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap
oleh Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-
undang
c) Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
d) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang
yang dimohonkan pengujian
60
e) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Terkait kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo
DPR RI memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter
tersebut sebagai berikut:
1. Bahwa dalam konteks ini adanya batasan waktu 5 (lima) tahun
dalam hal penagihan utang atas beban negara/daerah merupakan
bentuk kepastian hukum dalam konteks jangka waktu berlakunya
hak tagih negara yang justru telah selaras dengan Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang digunakan oleh Para
Pemohon dalam Permohonan a quo. Selain itu Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 bukan merupakan pasal dalam konstitusi yang
mengatur mengenai hak-hak dasar sehingga tidak tepat jika
digunakan sebagai dasar pengujian.
2. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan
bahwa setiap individu memiliki hak yang fundamental untuk
mendapatkan pengakuan dan jaminan hukum yang adil serta
perlakuan yang setara di hadapan hukum tanpa diskriminasi. Pasal
ini menegaskan prinsip negara hukum (rechtsstaat) di mana hukum
harus berlaku secara adil bagi semua orang, dan setiap individu
berhak mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum yang
jelas dan dapat diandalkan. Adanya norma-norma a quo dalam UU
1/2004 justru memberikan kepastian hukum kepada seluruh
masyarakat mengenai batasan yang jelas mengenai kapan hak
tagih mengenai utang atas beban negara/daerah dapat diajukan
untuk segera diselesaikan pembayarannya oleh negara/daerah.
3. Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa
setiap orang memiliki hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Ketentuan ini mengandung beberapa prinsip utama, yaitu hak atas
pekerjaan tanpa diskriminasi, hak atas upah yang layak sesuai
dengan kontribusi dan kebutuhan hidup, serta hak atas perlakuan
61
yang adil dalam segala aspek hubungan kerja, termasuk
perekrutan, promosi, dan pemutusan hubungan kerja. Dalam
konteks ini sebagai seorang PNS Kementerian Luar Negeri telah
menunjukkan para Pemohon telah diberikan haknya untuk bekerja
dan menerima imbalan sebagaimana yang telah ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan yang mengikat profesinya.
4. Pasal 28I ayat (4) dan (5) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan
bahwa negara, khususnya pemerintah, memiliki kewajiban utama
dalam melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak
asasi manusia (HAM). Ini berarti pemerintah tidak hanya harus
mencegah pelanggaran HAM, tetapi juga aktif dalam memajukan
kebijakan yang mendukung hak-hak dasar warga negara, dalam
konteks ini pemberlakuan Pasal 40 UU 1/2004 justru telah
memberikan mekanisme yang jelas mengenai penagihan atas
utang negara. Sementara itu, pada ayat (5) menekankan bahwa
dalam negara hukum yang demokratis, pelaksanaan HAM harus
dijamin melalui regulasi yang jelas dalam peraturan perundang-
undangan, juga telah terejawantahkan dalam Pasal 40 UU 1/2004
mengenai mekanisme dan waktu penagihan yang dapat dilakukan
oleh setiap orang terhadap utang atas beban negara/daerah.
5. Bahwa para Pemohon juga tidak spesifik menguraikan kerugian
yang betul-betul dirasakan yang berkaitan langsung dengan
keberlakuan undang-undang. Hal tersebut terbukti dengan
persoalan-persoalan yang disampaikan oleh Para Pemohon adalah
persoalan yang bersifat teknis administratif yang bukan disebabkan
karena keberlakuan UU 1/2004.
6. Bahwa jika tidak adanya pengaturan a quo sebagaimana berlaku
dalam Pasal UU 1/2004 justru berakibat pada tidak adanya
kepastian hukum, sebab negara juga memiliki batasan terhadap
beban fiskal yang bersifat lampau.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
22/PUU-XIV/2016
yang
62
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum
[3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op
de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action
without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan
tanpa hubungan hukum” (no action without legal connnection), dalam
konteks perkara pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi
dapat dimaknai sebagai permohonan, sehingga dapat dipersamakan
bahwa suatu permohonan harus mengandung hubungan hukum
dengan ketentuan pasal/ayat undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR
RI berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan
Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak
memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap
kedudukan hukum para Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya
kepada
kebijaksanaan
Majelis
Hakim
Konstitusi
untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil UU 1/2004
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Bahwa utang negara atau dalam bahasa inggris disebut sebagai
sovereign debt berdasarkan komposisinya dapat dikategorikan menjadi
empat jenis, yaitu utang dalam negeri, utang luar negeri, pinjaman
dalam negeri dan pinjaman luar negeri atau di dalam istilah bahasa
63
inggris yaitu bonds atau loans (utang dan pinjaman). Penggunaan kedua
istilah yang berbeda ini merujuk pada bentuk utang, yaitu istilah “utang”
bisa dikaitkan pada surat utang dan istilah “pinjaman” yaitu bentuk utang
secara langsung (official debt).
2. Bahwa menurut Pasal 1 angka 8 UU 1/2004, Utang Negara adalah
“jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban
Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku,
perjanjian,
atau
berdasarkan sebab lainnya yang sah”. Merujuk kepada pengertian
tersebut maka yang termasuk Utang Negara/Utang Daerah adalah
sejumlah uang atau kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang
antara lain timbul karena peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dan oleh karenanya gaji pegawai negeri sipil (PNS) termasuk sebagai
Utang Negara yang timbul karena diatur dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian, yang kemudian dicabut dan diganti dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang saat
ini telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
3. Bahwa dalam pengurusan keuangan negara, pengaturan mengenai
kedaluwarsa hak tagih kepada negara sangat diperlukan eksistensinya
mengingat kemampuan fiskal negara terbatas sedangkan kegiatan
penyelenggaraan negara dan pembangunan sesuai anggaran belanja
negara yang telah disusun setiap tahun anggaran. Oleh karena itu,
ketentuan kedaluwarsa hak tagih kepada negara diperlukan untuk
mengantisipasi ketidakpastian (uncertainty) potensi beban fiskal. Selain
itu, terdapat efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan administrasi
negara yang membatasi pemeliharaan dokumen (arsip) yang akan
menimbulkan permasalahan apabila terdapat tagihan kepada negara
sementara
dokumen
pendukung
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
telah
dapat
dimusnahkan,
dan
hal
ini
64
menyebabkan tidak dapat terselenggaranya mekanisme verifikasi yang
ideal.
4. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, ketentuan mengenai
kedaluwarsa tagihan kepada negara telah diatur sejak lama yaitu dalam
Pasal 60 Indische Compatibileitswet (ICW) yang menyebutkan bahwa
“dengan menyimpang dari pasal-pasal 1954 dan 1967 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata, maka hak tagihan-tagihan mengenai utang-
utang atas beban Negara, dengan tidak memandang kebangsaan dari
pihak-pihak berpiutang, kedaluwarsa sesudah lima tahun terhitung
mulai sesudah tangal 31 Desember dari tahun piutang itu sudah dapat
ditagih, kecuali bila piutang-piutang itu karena ketentuan-ketentuan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikenakan masa daluwarsa yang
lebih pendek”. Ketentuan tersebut kemudian dituangkan kembali dalam
Pasal
40
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (UU 1/2004) yang menyebutkan bahwa “Hak
tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa setelah 5
(lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain
oleh undang-undang”. Pasal 40 UU 1/2004 tersebut dilaksanakan lebih
lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PP
50/2018), khususnya Pasal 76A, 76B, dan 76C.
5. Pengaturan kedaluwarsa dalam Pasal a quo memiliki makna yang tidak
berbeda dengan Pasal 60 ICW yang kemudian diadopsi oleh berbagai
ketentuan pada masa sebelum lahirnya UU 1/2004. Kedaluwarsa yang
diterapkan
dalam
pengelolaan
keuangan
negara
merupakan
kedaluwarsa extinctive yaitu kedaluwarsa yang dapat mengakibatkan
hilangnya hak seseorang karena terlewatinya waktu.
6. Meskipun pengaturan kedaluwarsa dari sisi pemilik hak tagih dianggap
sebagai suatu ancaman yang akan menghapus haknya, namun
pengaturan dalam UU 1/2004 dan PP 50/2018 mengatur juga bahwa
mengenai
kedaluwarsa
dapat
dicegah/ditunda
yaitu
dengan
mengajukan tagihan. Penundaan kedaluwarsa (stuiting) sebagaimana
65
dinyatakan dalam Pasal 40 ayat (2) UU 1/2004 menyatakan bahwa
kedaluwarsa tertunda apabila pihak yang berpiutang mengajukan
tagihan
kepada
negara/daerah
sebelum
berakhirnya
masa
kedaluwarsa, dan menurut Pasal 76A PP 50/2018 menyatakan bahwa
kedaluwarsa tertunda dalam hal pihak yang berpiutang mengajukan
tagihan kepada negara sebelum berakhirnya masa kedaluwarsa dan
masa kedaluwarsanya dihitung kembali sejak tanggal 1 Januari tahun
berikutnya.
7. Terhadap eksistensi pentingnya pengaturan kedaluwarsa tagihan
kepada negara juga dapat memberikan konsekuensi kepada instansi
pemerintah atau pihak ketiga untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) penyedia barang/jasa perlu segera mengajukan tagihan setelah
adanya hak tagih; 2) pihak instansi/kantor pemerintah yang memiliki
kewajiban pembayaran perlu menginformasikan kepada penyedia
barang/jasa agar segera mengajukan tagihan pada tahun anggaran
berkenaan; dan 3) pejabat pembuat komitmen dan pejabat lain yang
terkait dengan pembayaran tagihan anggaran belanja harus memelihara
dokumen untuk menguji tagihan minimal sampai dengan sebelum
masuk masa kedaluwarsa.
C. PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa daluwarsa hak tagih terhadap negara adalah mekanisme hukum
yang membatasi periode pengajuan penagihan terhadap kewajiban
utang negara guna menciptakan kepastian hukum dan efisiensi dalam
pengelolaan keuangan publik. Fungsi daluwarsa meliputi kepastian
hukum, ketertiban administrasi, pencegahan penyalahgunaan hak, dan
peningkatan efisiensi keuangan negara. Hal ini menjelaskan bahwa
penetapan kedaluwarsa tagihan kepada negara penting dilakukan guna
menghindari adanya tagihan atas transaksi di masa lampau yang
membutuhkan sumber daya untuk memverifikasi kebenaran tagihan
serta kas negara yang harus dicadangkan untuk mengantisipasi
munculnya tagihan yang harus dibayar. Selain itu penetapan
kedaluwarsa hak tagih menjadi pengaturan yang positif bagi pihak
66
instansi pemerintah maupun pihak ketiga untuk segera menyelesaikan
tagihan selama jangka waktu sebelum kedaluwarsa jatuh tempo.
2. Kedaluwarsa yang diatur dalam Pasal a quo merupakan kedaluwarsa
extinctive yaitu kedaluwarsa yang dapat mengakibatkan hilangnya hak
seseorang karena terlewatinya waktu. Penagihan gaji (gaji pokok) para
Pemohon sebagai pegawai negeri sipil yang ditugaskan ke perwakilan
di luar negeri sejak 21 Juli 1961 sampai dengan 1 Januari 2013
diberikan hak tagih sampai dengan waktu kedaluwarsa yaitu 1 Januari
2018. Selama jangka waktu tersebut Pemohon memiliki hak tagih yang
dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Bahkan terhadap waktu kedaluwarsa yang telah ditentukan
masih dapat dicegah/ditunda sepanjang Pemohon telah mengajukan
tagihan. Penundaan kedaluwarsa (stuiting) terjadi apabila pihak yang
berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah sebelum
berakhirnya masa kedaluwarsa dan masa kedaluwarsanya dihitung
kembali sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya sebagaimana diatur
dalam Pasal 40 ayat (2) UU 1/2004 juncto Pasal 76A PP 50/2018. Hal
ini menjelaskan bahwa keberlakuan Pasal a quo justru telah
memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Pemohon untuk tetap
memperoleh haknya berupa gaji pokok yang merupakan kompensasi
dari pekerjaan yang telah dilakukan.
3. Terhadap hak tagih yang dimiliki oleh Pemohon memberikan
konsekuensi logis bagi pihak instansi pemerintah atau pejabat pembuat
komitmen/pejabat lain yang terkait untuk segera menindaklanjuti
permohonan pengajuan hak tagih dan memelihara dokumen terkait
untuk menguji (verifikasi) tagihan sampai dengan sebelum masa
kadaluwarsa. Apabila penggunaan hak tagih dilaksanakan dengan
kesesuaian
langkah-langkah
administratif/teknis
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan maka dapat dipastikan kerugian
materiil yang dialami Pemohon tidak akan terjadi.
4. Bahwa para Pemohon dalam permohonannya menyatakan dikarenakan
adanya Putusan 15/PUU-XVI/2016, Putusan 18/PUU-XV/2017, dan
Putusan 100/PUU-X/2012 maka gaji (gaji pokok) pegawai negeri sipil
67
yang belum dibayarkan tidak dapat hapus karena adanya lewat waktu
tertentu (kedaluwarsa). Terhadap dalil Para Pemohon tersebut DPR RI
berpandangan bahwa putusan-putusan MK tersebut pada intinya
memberikan pemaknaan bahwa kedaluwarsa sebagaimana diatur
dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004 tidak berlaku terhadap
jaminan hari tua, jaminan pensiun dan upah buruh yang dikenakan
pemutusan hubungan kerja, sehingga tidak terdapat keterkaitan dengan
gaji pokok para Pemohon sebagai pegawai negeri sipil yang
pembayarannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, dalil para Pemohon tersebut
tidak berdasar karena pembayaran gaji (gaji pokok) pegawai negeri sipil
tidak menjadi objek yang diberikan pemaknaan dalam Putusan 15/PUU-
XVI/2016, Putusan 18/PUU-XV/2017, dan Putusan 100/PUU-X/2012.
5. Bahwa pembayaran gaji pokok para Pemohon dapat dinyatakan
kedaluwarsa pada saat pemilik hak tagih tidak mengupayakan
penagihan atau tidak menggunakan hak tagihnya sejak hak tagih timbul
dan telah terpenuhinya syarat penagihan kepada negara, baik secara
formal maupun material sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sampai dengan terlewatinya jangka waktu kedaluwarsa yang
ditentukan. Hal ini memberikan kejelasan bahwa penghentian
pembayaran gaji pokok tersebut terjadi karena ketentuan perundang-
undangan yang mengatur demikian dan tidak dapat dimaknai tindakan
sewenang-wenang dari siapa pun untuk mengambil alih atau merampas
hak pribadi sebagai upah atau kompensasi dari pekerjaan yang telah
dilakukannya.
6. Bahwa selanjutnya DPR RI akan menanggapi secara sistematis
terhadap uraian alur persoalan yang disampaikan para Pemohon dalam
Permohonan a quo sebagai berikut:
a. Berlakunya UU 1/2004 dimulai sejak tanggal 14 Januari 2004, yang
berarti bahwa saat berlakunya undang-undang tersebut Para
Pemohon masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di
Kementerian Luar Negeri sampai dengan pensiun masing-masing
Pemohon I sampai Pemohon XV yang berada antara rentang waktu
68
tahun 2006 sampai dengan tahun 2023 (vide Perbaikan
Permohonan Hlm. 9 s/d 17). Sedangkan persoalan yang para
Pemohon hadapi yakni dimulai sejak sebelum diundangkannya UU
1/2004, yang didasarkan pada uraian persoalan yang disampaikan
oleh para Pemohon.
b. Penghentian pemberian gaji pokok (gaji dalam negeri) ditetapkan
berdasarkan Surat Edaran Nomor 015690 (SE 015690) pada
tanggal 16 Oktober 1950. SE tersebut pada pokoknya mengatur
bahwa selama gaji tunjangan kediaman dibayarkan, gaji di
Indonesia tidak diberikan, karena sudah termasuk dalam tunjangan
tersebut. Kebijakan tersebut diberlakukan tentunya dengan dasar
pertimbangan kondisi keuangan negara pada saat itu. Artinya, telah
terdapat
kebijakan
yang
diberlakukan
bagi
seluruh
PNS
Kementerian Luar Negeri bahwa pembayaran tunjangan kediaman
meniadakan gaji di Indonesia untuk PNS yang di luar negeri pada
saat itu.
c. Para Pemohon menyampaikan bahwa dalam pertimbangan SE
015690/1950, ketentuan yang berlaku di dalam SE bersifat
sementara sampai dengan adanya keputusan definitif, yang
menurut Para Pemohon kemudian keputusan definitif tersebut
adalah Peraturan Pemerintah Nomor 200 Tahun 1961 tentang Gaji
Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (PP 200/1961) dan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Kepegawaian (UU 18/1961).
d. Berdasarkan persoalan yang disampaikan para Pemohon, terbitnya
PP 200/1961 tidak menghapus keberlakuan SE 015690, sebab para
Pemohon tetap diberhentikan pemberian gaji dalam negeri selama
bertugas ke Perwakilan RI di luar negeri. Hal ini kemudian baru
ditindaklanjuti oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri
melalui Biro Keuangan dengan menerbitkan Surat Nomor R-
05604/KEMLU/140702 mengenai pembayaran gaji pokok bagi
homestaff yang bertugas pada Perwakilan RI di Luar Negeri mulai
1 Januari 2013. Kebijakan yang mengambil cut off date bagi yang
69
berangkat pada tanggal 1 Januari 2013 tersebut adalah kebijakan
yang berorientasi ke depan (forward looking) karena keputusan
pemberhentian Gaji Dalam Negeri home staff tersebut telah
didasarkan pada SE 015690. Dengan demikian Surat Nomor R-
05604/KEMLU/140702 tidak berlaku bagi Para Pemohon yang
ditugaskan ke Perwakilan RI di luar negeri sebelum tanggal 1
Januari 2013 (vide Perbaikan Permohonan hlm. 18-20).
7. Mendasarkan pada alur persoalan di atas maka terlihat jelas bahwa
para Pemohon telah keliru mengenai objek yang diuji (error in objecto),
karena dasar faktual dari pengajuan permohonan ini adalah para
Pemohon yang mendapat penugasan untuk ditempatkan pada
Perwakilan RI di Luar Negeri antara tahun 1979 sampai dengan tahun
2014 tidak mendapatkan Gaji Pokok (Gaji Dalam Negeri) sebagaimana
diatur oleh ketentuan yang berlaku pada saat itu, berdasarkan kebijakan
dari Kementerian Luar Negeri vide SE 015690 yang dibentuk sebelum
UU 1/2004 dibentuk.
8. Hal ini membuktikan bahwa permasalahan timbul sejak sebelum
berlakunya UU 1/2004, bahkan persoalan tersebut tidak memiliki
keterkaitan langsung dengan berlakunya UU 1/2004, termasuk pada
saat penerbitan Surat Nomor R-05604/KEMLU/140702 oleh Sekretaris
Jenderal Kementerian Luar Negeri yang tidak secara khusus
menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 40 UU 1/2004. Dengan
demikian, permasalahan yang didalilkan Para Pemohon lebih kepada
permasalahan
konkret
terkait
teknis
administrasi
pemberian
penghargaan kepada PNS Kementerian Luar Negeri yang ditugaskan
pada Perwakilan RI di Luar Negeri berdasarkan peraturan internal
Kementerian Luar Negeri yang dibentuk.
9. Jika para Pemohon memandang bahwa persoalan yang dihadapinya
disebabkan karena berlakunya UU 1/2004, maka seharusnya perlu
dipertimbangkan bahwa di dalam hukum Indonesia diberlakukan
adanya penerapan fiksi hukum yang beranggapan bahwa ketika suatu
perundang-undangan telah diundangkan maka semua orang dianggap
tahu hukum tersebut tanpa adanya pengecualian. Asas ini bersifat
70
mengikat semua orang termasuk orang yang tidak mengetahui,
sehingga
ketidaktahuan
seseorang
akan
hukum
tidak
akan
mengecualikan orang dari berlakunya hukum atau tuntutan hukum
(ignoria jurist
non excusat).
Dalam
konteks ini, pada saat
diundangkannya UU 1/2004 juga mengikat Para Pemohon sebagai PNS
Kementerian Luar Negeri, yang mulai pada saat itu juga terikat
keberlakuan UU 1/2004. Dengan demikian jika dikaitkan dengan
persoalan yang dialami para Pemohon seharusnya sejak tahun 2004
para Pemohon mengajukan keberatan terhadap persoalan peniadaan
gaji pokok yang dihadapinya dengan batasan waktu selama 5 (lima)
tahun untuk menunda daluwarsa hak tagih mengenai hutang atas beban
negara/daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 40 ayat (2) UU
1/2004. Namun demikian, terlepas dari adanya jangka waktu
sebagaimana berlaku di dalam Pasal 40 ayat (2) UU 1/2004, persoalan
yang dialami oleh para Pemohon tidak disebabkan karena berlakunya
UU 1/2004. Seharusnya sejak tahun 1961, sejak lahirnya PP 200/1961
para Pemohon mengajukan keberatan/upaya hukum lain kepada
Pemerintah khususnya kepada Kementerian Luar Negeri terhadap
keberlakuan SE 015690/1950, yang dianggap oleh para Pemohon
bertentangan dengan berlakunya PP 200/1961. Sebab berlakunya UU
1/2004 justru memberikan kepastian yang jelas akan penagihan
terhadap utang atas beban negara/daerah. UU 1/2004 memberikan
penegasan dan kesempatan bagi setiap orang pihak yang berpiutang
untuk mengajukan tagihan kepada negara/daerah dalam jangka waktu
5 (lima) tahun untuk diselesaikan pembayarannya oleh negara.
Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, maka DPR RI berpandangan
bahwa
permasalahan
yang
didalilkan
Pemohon
bukanlah
isu
konstitusionalitas melainkan permasalahan konkret yang lebih bersifat
administratif/teknis.
III. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai berikut:
71
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 15
Mei 2025 dan memberikan keterangan lisan dalam persidangan tanggal 19 Mei
2025, serta keterangan tambahan Presiden yang diterima Mahkamah pada tanggal
2 Juli 2025, dan Kementerian Luar Negeri menyampaikan keterangannya dalam
persidangan tanggal 23 Juni 2025 dan menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 02 Juli 2025, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
Keterangan Presiden
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa Pemohon pada pokoknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi
untuk menguji ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004, yang
berbunyi:
(1) Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa
setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan
lain oleh undang-undang.
Sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 15/PUU-XIV/2016:
72
“Ketentuan Pasal 40 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
punya kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai diberlakukan
terhadap jaminan pensiun dan hari tua"
(2) Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda apabila
pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah
sebelum berakhirnya masa kedaluwarsa.”
Sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 18/PUU-XV/2017:
“Ketentuan Pasal 40 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
punya kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai berlaku terhadap
jaminan pensiun dan jaminan hari tua;”
bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945, yaitu:
1. Pasal 1 ayat (3):
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
2. Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
3. Pasal 28D ayat (2):
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalamhubungan kerja.”
4. Pasal 28I ayat (4):
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
5. Pasal 28I ayat (5):
“Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.”
sepanjang dimaknai dengan, “diberlakukan terhadap gaji pokok dalam
negeri bagi pegawai negeri sipil yang ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar
Negeri.”
Adapun alasan-alasan para Pemohon pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Para Pemohon merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil
(PNS/saat ini ASN) pada Kementerian Luar Negeri yang tidak
mendapatkan Gaji Pokok Dalam Negeri selama ditugaskan pada
Perwakilan RI di luar negeri, sejak menjadi PNS Kementerian Luar
Negeri hingga diberhentikan dengan hormat (pensiun).
73
2. Bahwa Menteri Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal telah
menerbitkan Surat Edaran Nomor 015690/1950 tanggal 16 Oktober
1950 (SE 1950), yang menjadi dasar Kementerian Luar Negeri
memberikan Tunjangan Kediaman sebagai pengganti Gaji Dalam
Negeri kepada Pegawai Negeri Sipil yang yang ditempatkan pada
Perwakilan RI di luar negeri. Dalam SE 1950 tersebut, pada Romawi
(iii) poin c SE 015690/1950 disebutkan "Selama Tunjangan kediaman
dibayarkan, Gaji di Indonesia tidak diberikan, karena sudah
termaksud dalam tunjangan tersebut.”
3. Bahwa sifat dari SE 1950 tersebut adalah sementara hingga adanya
keputusan yang definitif dan meskipun telah terbit Peraturan
Pemerintah Nomor 200 Tahun 1961 tentang Gaji Pegawai Negeri
Sipil Republik Indonesia (PP 200/1961) dan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1961 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU 18/1961),
Kementerian Luar Negeri tetap memberlakukan SE 1950 dimaksud.
4. Bahwa kemudian pada tahun 2014, Kementerian Luar Negeri
menerbitkan pengaturan baru bahwa Gaji Pokok (Dalam Negeri)
dibayarkan kepada pegawai Kementerian Luar Negeri yang
ditugaskan pada Perwakilan RI yang berangkat pada tanggal 1
Januari 2013. Kebijakan tersebut bersifat ke depan (forward looking).
5. Bahwa terhadap permintaan Para Pemohon yang meminta Gaji
Pokok Dalam Negeri dalam kurun waktu ketika ditempatkan pada
Perwakilan di luar negeri, Kementerian Luar Negeri menyampaikan
yang pada pokoknya bahwa permintaan atas Pembayaran Gaji
Dalam Negeri tersebut tidak dapat dilakukan dengan pertimbangan
hak tagih yang sudah kadaluarsa berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (PP 50/2018) yang menurut Para
Pemohon merujuk pada ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU
1/2004.
6. Bahwa pemaknaan tenggang waktu kedaluarsa 5 (lima) tahun
terhadap hak tagih utang atas beban negara dalam ketentuan norma
74
Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004 masih dimaknai Pemerintah
termasuk beban negara yang berkaitan dengan Gaji Dalam Negeri
pada pegawai negeri sipil yang bertugas pada Perwakilan di luar
negeri yang belum dibayarkan oleh Pemerintah.
7. Bahwa tidak diberikannya Gaji Dalam Negeri terhadap pegawai
Kementerian Luar Negeri tersebut hanya didasari pada peraturan
yang berada dibawah Undang-Undang dan bahkan berupa Surat
Edaran (SE 1950), yang sifatnya tidak definitif (sementara), tetapi
pada faktanya sifat sementara tersebut berlangsung hingga akhir
tahun 2012.
8. Bahwa selama berjalannya waktu, Pemerintah telah menerbitkan
peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi dari
Surat Edaran dimaksud, yang Para Pemohon menganggap peraturan
dimaksud memiliki pertentangan dalam hal pengaturan pembayaran
gaji dibandingkan dengan SE 1950.
9. Bahwa ternyata perlakuan yang berbeda terhadap kondisi yang sama
ini terjadi pada lintas kementerian, dimana Kementerian/Lembaga
lainnya memberlakukan pembayaran Gaji (Pokok) Dalam Negeri
kepada pegawainya yang ditugaskan di Luar Negeri.
10. Bahwa terhadap Pegawai di Kementerian Luar Negeri pun, terdapat
perlakuan
yang
berbeda
dimana
pegawai
yang
ditugaskan/ditempatkan pada Perwakilan RI di luar negeri sebelum
tanggal 1 Januari 2013 tidak dilakukan pembayaran Gaji Dalam
Negeri, sementara terhadap keberangkatan setelah tanggal 1 Januari
2013, Gaji Dalam Negeri diberikan. Para Pemohon menganggap
terdapat diskriminasi dari kebijakan yang dibuat oleh Kementerian
Luar Negeri tersebut.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Dalam perkara a quo, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan terhadap
kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon. Pemerintah memandang
bahwa Para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-
tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya akibat keberlakuan ketentuan
75
Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004 yang dimohonkan untuk diuji dengan
pertimbangan sebagai berikut:
A.
Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
untuk Mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah beberapa terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) jelas mengatur Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya undang-undang,
yang meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka
harus dibuktikan bahwa:
a. Para Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon dirugikan
akibat berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Nomor: 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan,
dikutip:
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI
1945;
76
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.”
B.
Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Para Pemohon
Bahwa meskipun Para Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai pihak
untuk mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat
(1) UU MK sebagaimana yang diuraikan dalam permohonannya,
Pemerintah berpendapat bahwa Para Pemohon tidak memenuhi syarat
kerugian konstitusional yang telah digariskan oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Nomor: 010/PUU-III/2005,
dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Pemohon telah menjelaskan kedudukan hukumnya yaitu
Para Pemohon merupakan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
pada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang tidak
mendapatkan Gaji Dalam Negeri selama ditugaskan pada Perwakilan
RI di luar negeri, sejak menjadi Pegawai Negeri Kementerian Luar
Negeri hingga diberhentikan dengan hormat (Pensiun) sebagai
Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Luar Negeri. Adapun periode
penugasan Para Pemohon di Luar Negeri bervariasi dalam kurun
waktu tahun 1979 s.d. tahun 2014.
2. Bahwa selama menjadi PNS pada Kementerian Luar Negeri dan
mendapatkan Tugas Penempatan pada Perwakilan RI di luar negeri
sampai diberhentikan dengan pensiun tersebut, Para Pemohon tidak
diberikan Gaji Pokok (Gaji Dalam Negeri), sebagaimana yang
menurut Para Pemohon telah diatur dalam peraturan perundang-
77
undangan yang mengatur tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang
pada saat itu berlaku in casu Peraturan Pemerintah Nomor 200 Tahun
1961 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (PP
200/1961), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian (UU 18/1961), kemudian
digantikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (UU 8/1974) sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (UU 43/1999).
3. Bahwa pengaturan pemberian Gaji Dalam Negeri kepada PNS pada
Kementerian Luar Negeri termuat dalam Surat Edaran Nomor 015690
tanggal 16 Oktober 1950 (SE 1950), yang ditandatangani oleh
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Luar Negeri RI pada saat itu.
SE 1950 ini yang menjadi dasar seluruh PNS Kementerian Luar
Negeri yang ditugaskan pada Perwakilan RI di luar negeri (tidak
hanya Para Pemohon) menjadi tidak mendapatkan Gaji Dalam
Negeri. Dalam SE 1950 tersebut, pada Romawi (iii) poin c,
dinyatakan:
"Selama Tunjangan kediaman dibayarkan, Gaji di Indonesia tidak
diberikan, karena sudah termaksud dalam tunjangan tersebut”
4. Bahwa kemudian, Kementerian Luar Negeri membuat pengaturan
baru untuk membayarkan Gaji Dalam Negeri bagi PNS Kementerian
Luar Negeri yang diberangkatkan/ditugaskan pada Perwakilan RI di
luar negeri setelah 1 Januari 2013 berdasarkan Surat Nomor R-
05604/KEMLU/140702 tanggal 2 Juli 2014 yang diterbitkan oleh
Kepala Biro Keuangan a.n. Sekretaris Jenderal Kementerian Luar
Negeri.
5. Bahwa Para Pemohon meminta kepada Kementerian Luar Negeri
untuk membayarkan Gaji Dalam Negeri melalui surat-surat
teguran/somasi, yang selanjutnya oleh Kementerian Luar Negeri
ditanggapi dengan memberikan penjelasan pada pokoknya bahwa
mengenai permintaan pembayaran gaji pokok Para Pensiunan PNS
78
Kementerian Luar Negeri dalam rentang 1950 -2013, hal tersebut
tidak dapat dilakukan dengan pertimbangan hak tagih yang sudah
kadaluarsa vide Pasal 76A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah No. 45
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.
6. Bahwa Para Pemohon melihat konsideran menimbang pada angka 2
PP 50/2018, yang menjelaskan bahwa penerbitan PP 50/2018
didasarkan pada UU 1/2004, dimana terhadap pengaturan
kedaluwarsa terhadap beban negara diatur dalam Pasal 40 ayat (1)
dan ayat (2) UU 1/2004 sehingga Para Pemohon mengajukan
permohonan uji materiil terhadap ketentuan pasal dimaksud.
7. Bahwa Pemerintah memandang bahwa Para Pemohon telah keliru
mengenai objek yang diuji (error in objecto), karena dasar faktual dari
pengajuan permohonan ini adalah Para Pemohon yang mendapat
penugasan untuk ditempatkan pada Perwakilan RI di luar negeri tidak
mendapatkan Gaji Pokok (Gaji Dalam Negeri) sebagaimana diatur
oleh ketentuan yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri saat itu.
8. Bahwa hal dimaksud lebih kepada permasalahan teknis administrasi
pemberian penghargaan kepada PNS pada Kementerian Luar Negeri
yang ditugaskan pada Perwakilan RI di luar negeri.
9. Bahwa selanjutnya, berdasarkan ketentuan SE 1950 dimaksud
bahwa pelaksanaan tugas pegawai pada Perwakilan RI di luar negeri
melahirkan
hak
Tunjangan
Kediaman
(saat
ini
Tunjangan
Penghidupan Luar Negeri) dan di saat bersamaan menghilangkan
hak pegawai atas Gaji Dalam Negeri yang pada dasarnya telah
diberikan melalui dan/atau menjadi komponen dari Tunjangan
Kediaman yang diberikan oleh Kementerian Luar Negeri.
10. Bahwa dengan demikian, hak yang dimiliki oleh Para Pemohon sejak
ditugaskan pada Perwakilan RI di luar negeri adalah hak atas
pembayaran Tunjangan Kediaman dan hal tersebut pula yang
dilindutngi secara hukum.
11. Bahwa hak konstitusional Para Pemohon atas imbalan dan perlakuan
adil serta layak dalam hubungan kerja yang dijamin oleh Pasal 28D
79
ayat (2) UUD NRI 1945 telah dipenuhi oleh Pemerintah cq
Kementerian Luar Negeri melalui pembayaran Tunjangan Kediaman
saat itu, yang didalamnya terdapat komponen Gaji Dalam Negeri.
12. Bahwa Para Pemohon oleh karenanya tidak memiliki hak lagi atas
pembayaran Gaji Dalam Negeri sehingga hak konstitusional Para
Pemohon tidak dirugikan dengan berlakunya norma-norma yang diuji.
Sehubungan dengan hal tersebut, Para Pemohon tidak dapat
memenuhi unsur “Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang
yang diuji.”
13. Bahwa lebih lanjut, persoalan tidak berikannya Gaji Dalam Negeri
kepada pegawai Kementerian Luar Negeri yang ditempatkan di luar
negeri pada saat itu merupakan pengaturan dari pimpinan
Kementerian/Lembaga sebagai Chief Operational Officer (COO) yang
memiliki wewenang dan tanggung jawab atas penyelenggaraan
pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
14. Bahwa tidak terdapat hubungan sebab akibat antara keberlakuan
Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004 dengan dalil pembayaran
Gaji Dalam Negeri Para Pemohon, karena permasalahan yang
dialami oleh Para Pemohon pada hakikatnya bukan bersumber dari
pemberlakuan norma-norma tersebut.
15. Bahwa dapat disampaikan pula, Para Pemohon telah mengajukan
gugatan terhadap tindakan Kementerian Luar Negeri berupa
perbuatan tidak bertindak untuk menerbitkan Keputusan tentang
pembayaran Gaji Dalam Negeri (Gaji Pokok) Para Pemohon pada
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang teregister dengan
Nomor 384/G/TF/2024/PTUN.JKT. Oleh karena itu, Pemerintah
memandang bahwa Para Pemohon telah mendapatkan suatu
keadilan dan jaminan hukum terhadap permasalahan yang
dialaminya.
16. Bahwa disamping itu, Para Pemohon pada faktanya tetap
mendapatkan haknya yaitu berupa Tunjangan Kediaman yang
dibayarkan sebagai pengganti Gaji Dalam Negeri bagi pegawai yang
80
ditugaskan di luar negeri, sesuai dengan ketentuan dalam Romawi
(iii) poin c SE 1950, yaitu "Selama Tunjangan kediaman dibayarkan,
Gaji di Indonesia tidak diberikan, karena sudah termaksud dalam
tunjangan tersebut.”
17. Bahwa Kementerian Luar Negeri pada dasarnya tetap mengakui
pengabdian PNS Kementerian Luar Negeri yang ditempatkan pada
Perwakilan RI di luar negeri dalam bentuk pemberian penghargaan
berupa Gaji Pokok (Gaji Dalam Negeri) melalui pembayaran
Tunjangan Kediaman tersebut.
18. Bahwa kondisi ini berbeda dengan kondisi Para Pemohon dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan
Putusan Nomor 18/PUU-XV/2017 yang keduanya diputus pada
tanggal 28 September 2017, dimana Para Pemohon dalam kedua
Putusan tersebut sama sekali tidak mendapatkan penghargaan atas
pengabdiannya kepada Negara berupa jaminan pensiun dan jaminan
hari tua.
19. Bahwa berkenaan dengan hal-hal di atas, permasalahan yang
menjadi dasar permohonan dari Para Pemohon tidak terkait dengan
pemberlakuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004 dan lebih
cenderung mengenai tataran penerapan peraturan di bawah undang-
undang oleh suatu Kementerian/Lembaga.
20. Bahwa oleh karena itu, Para Pemohon tidak memenuhi unsur
hubungan
sebab-akibat
(causal
verband)
antara
kerugian
konstitusional Para Pemohon dan berlakunya pasal yang diuji.
Bahkan, dalil hak konstitusional dari Para Pemohon yang dirugikan
pun masih perlu dibuktikan oleh Para Pemohon mengingat
Kementerian Luar Negeri pada dasarnya telah memberikan
penghargaan atas pengabdian Para Pemohon selama bertugas pada
Perwakilan RI di luar negeri dalam bentuk Tunjangan Kediaman.
21. Bahwa dengan tidak adanya hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara permohonan Para Pemohon dengan kerugian
konstitusional yang didalilkan oleh Para Pemohon tersebut, Para
Pemohon tidak dapat memenuhi unsur “Adanya kemungkinan bahwa
81
dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.” Perlu diperhatikan
pula, tagihan yang diajukan Para Pemohon nantinya akan tetap
diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, diantaranya harus memenuhi syarat formil dan materiil
diajukannya tagihan tersebut sehingga tidak serta merta akan
dipenuhi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007). Dengan demikian, menurut
Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum dan sudah sepatutnya
jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak.
III.
KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A.
Landasan Filosofis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara dan Ketentuan Mengenai Kedaluwarsa yang
Terdapat di Dalamnya
1. Bahwa sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait
materi pasal yang dimohonkan untuk diuji oleh Para Pemohon,
Pemerintah terlebih dahulu menyampaikan Landasan Filosofis
Undang-Undang Perbendaharaan Negara sebagaimana di bawah ini.
2. Bahwa penyelenggaraan pemerintahan Negara untuk mewujudkan
tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu
dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara.
Pengelolaan keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam
82
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu
dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
3. Bahwa sebagai landasan hukum pengelolaan keuangan Negara
tersebut, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara yang menjabarkan lebih lanjut aturan
pokok yang telah ditetapkan dalam UUD NRI 1945 ke dalam asas
umum pengelolaan keuangan Negara. Sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan
Negara,
dalam
rangka
pengelolaan
dan
pertanggungjawaban Keuangan Negara yang ditetapkan dalam
APBN dan APBD, perlu ditetapkan kaidah hukum administrasi
keuangan Negara. Untuk itu ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
4. Bahwa sebelum diundangkannya UU 1/2004, kaidah-kaidah hukum
administrasi keuangan Negara masih didasarkan pada ketentuan
dalam
Undang-Undang
Perbendaharaan
Indonesia/Indische
Comptabiliteitswet (ICW) Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tersebut dipandang tidak
dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan keuangan Negara yang
sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi, dan
teknologi. Oleh karena itu, Undang-Undang dimaksud diganti dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara yang mengatur kembali ketentuan di bidang perbendaharaan
Negara, sesuai dengan tuntutan-tuntutan di atas.
5. Bahwa Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara ini
dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang
administrasi keuangan Negara. Dalam UU 1/2004 ini ditetapkan
83
bahwa
Perbendaharaan
Negara
adalah
pengelolaan
dan
pertanggungjawaban keuangan Negara, termasuk investasi dan
kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
Sesuai dengan pengertian tersebut, dalam UU 1/2004 diatur
mengenai ruang lingkup dan asas umum perbendaharaan Negara,
kewenangan
pejabat
perbendaharaan
Negara,
pelaksanaan
pendapatan
dan
belanja
Negara/daerah,
pengelolaan
uang
Negara/daerah, pengelolaan piutang dan utang Negara/daerah,
pengelolaan
investasi
dan
barang
milik
Negara/daerah,
penatausahaan
dan
pertanggungjawaban
APBN/APBD,
pengendalian
intern
pemerintah,
penyelesaian
kerugian
Negara/daerah, serta pengelolaan keuangan badan layanan umum.
6. Bahwa sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pula, Menteri
Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada
hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik
Indonesia, sementara setiap Menteri/pimpinan Lembaga pada
hakikatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu
bidang tertentu pemerintahan. Sesuai dengan prinsip tersebut,
Kementerian Keuangan berwenang dan bertanggung jawab atas
pengelolaan asset dan kewajiban Negara secara nasional, sementara
Kementerian Negara/Lembaga berwenang dan bertanggung jawab
atas penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing.
7. Bahwa konsekuensi pembagian tugas antara Menteri Keuangan dan
para Menteri lainnya tercermin dalam pelaksanaan anggaran. Untuk
meningkatkan akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya saling uji
(check and balance) dalam proses pelaksanaan anggaran perlu
dilakukan pemisahan secara tegas antara pemegang kewenangan
administratif dengan pemegang kewenangan kebendaharaan.
Penyelenggaraan kewenangan administratif diserahkan kepada
Kementerian
Negara/Lembaga,
sementara
penyelenggaraan
kewenangan kebendaharaan diserahkan kepada Kementerian
84
Keuangan. Adapun kewenangan administratif tersebut meliputi
melakukan
perikatan
atau
tindakan-tindakan
lainnya
yang
mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran Negara,
melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan
kepada Kementerian Negara/Lembaga sehubungan dengan realisasi
perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran atau menagih
penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran. Di
lain pihak, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan
pejabat lainnya yang ditunjuk sebagai Kuasa Bendahara Umum
Negara
bukanlah
sekedar
kasir
yang
hanya
berwenang
melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Negara tanpa berhak
menilai kebenaran penerimaan dan pengeluaran tersebut.
8. Bahwa adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan
Negara
menjadi
landasan
hukum
dalam
pengurusan administrasi keuangan Negara sehingga adanya
kepastian hukum mengenai segala hal yang terkait dengan
pengurusan tersebut.
9. Bahwa hal dimaksud termasuk dengan pengelolaan utang yang
mengenal adanya lembaga kedaluwarsa atas hak tagih mengenai
utang atas beban Negara/daerah setelah melewati jangka waktu
tertentu, yaitu lima (5) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo.
10. Bahwa selain itu, ketentuan kedaluwarsa pada dasarnya sejalan
dengan pengaturan terdahulu dalam ICW mengenai utang Negara
yang mana ICW menerapkan kedaluwarsa terhadap utang Negara.
11. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pemberlakuan ketentuan
Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004 adalah semata-mata untuk
mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaan administrasi
keuangan negara.
B.
Pimpinan Kementerian/Lembaga selaku Chief Operational Officer
(COO) Memiliki Kewenangan sebagai Pengguna Anggaran dan
Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan ketentuan yang berlaku
1. Bahwa setiap Menteri/pimpinan Lembaga pada hakikatnya adalah
Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu
85
pemerintahan, sebagaimana yang digariskan oleh Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. Bahwa selaku COO tersebut, pimpinan Kementerian/Lembaga
memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai Pengguna Anggaran
dan Pejabat Pembina Kepegawaian.
3. Bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Pembina Kepegawaian
adalah
pejabat
yang
mempunyai
kewenangan
menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan
pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan vide Pasal 1 angka 10
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara (UU ASN).
4. Bahwa ruang lingkup Manajemen ASN kemudian dijelaskan bahwa
minimal terdiri atas yang salah satunya adalah pemberian
penghargaan dan pengakuan kepada ASN yang telah bekerja untuk
Negara.
5. Bahwa penghargaan dan pengakuan kepada ASN tersebut dapat
berupa materiel dan/atau nonmateriel yang terdiri atas: (1)
penghasilan; (2) penghargaan yang bersifat motivasi; (3) tunjangan
dan fasilitas; (4) jaminan sosial; (5) lingkungan kerja; (6)
pengembangan diri; dan (7) bantuan hukum. Secara spesifik
kemudian diatur mengenai bentuk penghasilan yang dapat berupa
gaji atau upah.
6. Bahwa selanjutnya, dapat disampaikan mengenai kebijakan
pemberian penghargaan yang berlaku di Kementerian Luar Negeri
kepada pegawai yang ditugaskan pada Perwakilan RI di luar negeri
saat itu sebagaimana yang dipersoalkan oleh para Pemohon dalam
permohonannya, sebagai berikut:
a. Kementerian Luar Negeri menerbitkan Surat Edaran Menteri Luar
Negeri Nomor 015690 Tanggal 16 Oktober 1950 tentang
Keuangan Perwakilan2 Republik Indonesia diluar negeri (SE
1950) yang menjadi dasar kebijakan mengenai pemberian
86
kompensasi bagi pegawai Kementerian Luar Negeri yang
bertugas pada Perwakilan RI di luar negeri.
b. Pada angka Romawi (iii) SE 1950 tersebut diatur mengenai
“Tundjangan kediaman” (Tunjangan Kediaman) yang merupakan
bentuk kompensasi kepada Pegawai yang ditempatkan di Luar
Negeri, dengan tambahan tunjangan anak dan istri yang diatur
dalam Surat Keputusan Nomor S.P./5/K.L. atau yang telah
ditetapkan tersendiri.
c.
Selanjutnya, pada Romawi (iii) poin C SE 1950 dimaksud
berbunyi: “Selama Tunjangan kediaman dibayarkan, Gaji di
Indonesia tidak diberikan, karena sudah termasuk dalam
tunjangan tersebut.”
d. Berdasarkan ketentuan Surat Edaran dimaksud, pelaksanaan
tugas pegawai pada Perwakilan RI di luar negeri melahirkan hak
Tunjangan Kediaman (saat ini Tunjangan Penghidupan Luar
Negeri) dan di saat bersamaan menghilangkan hak pegawai atas
Gaji Dalam Negeri.
e. Pada tahun 2014, Kementerian Luar Negeri melalui Surat
Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Nomor R-
05604/KEMLU/140702 tanggal 2 Juli 2014, membuat pengaturan
baru untuk membayarkan Gaji Dalam Negeri kepada pegawai
yang berangkat mulai tanggal 1 Januari 2013.
f.
Berdasarkan pengaturan internal Kementerian Luar Negeri di
atas, timbulnya hak tagih atas Gaji Dalam Negeri bagi pegawai
yang ditugaskan pada Perwakilan RI di luar negeri adalah sejak
terbitnya Surat Nomor R-05604/KEMLU/140702 di atas dan bagi
pegawai yang berangkat sebelum tanggal 1 Januari 2013 tetap
tidak dapat dibayarkan Gaji Dalam Negeri-nya apabila masih
bertugas pada Perwakilan RI di luar negeri.
g. Bahwa bagi pegawai Kementerian Luar Negeri yang berangkat
sebelum tanggal 1 Januari 2013 tidak memiliki hak tagih atas Gaji
Dalam Negeri, dengan adanya kebijakan pemberian Tunjangan
87
Kediaman yang salah satu komponennya adalah Gaji di
Indonesia (Gaji Dalam Negeri).
7. Bahwa Pemerintah memandang perlu meluruskan konsep maupun
istilah yang digunakan oleh Para Pemohon bahwa Para Pemohon
tidak diberikan Gaji Dalam Negeri, karena hal tersebut adalah kurang
tepat dengan pertimbangan bahwa Kementerian Luar Negeri pada
dasarnya telah membayarkan Gaji Dalam Negeri Para Pemohon
melalui pembayaran Tunjangan Kediaman.
8. Bahwa pengaturan mengenai pemberian penghargaan dimaksud
telah pula diketahui oleh pegawai Kementerian Luar Negeri yang
ditempatkan di luar negeri, termasuk juga Para Pemohon, dengan
diterimanya Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Gaji
(SKPP) pada saat itu. Para Pemohon pun tidak pernah mengajukan
keberatan terhadap kebijakan tersebut sampai dengan saat ini atau
setidaknya sampai dengan tahun 2018 pada saat Para Pemohon
mengirimkan surat kepada Kementerian Luar Negeri mengenai
permintaan pembayaran Gaji Dalam Negeri.
9. Bahwa Pemerintah melihat bahwa tidak ada diskriminasi dalam
pengaturan tersebut karena diberlakukan secara umum kepada
pegawai Kementerian Luar Negeri yang ditugaskan pada Perwakilan
RI di luar negeri.
C.
Para Pemohon tidak memiliki hak atas pembayaran Gaji Dalam
Negeri yang telah diberikan melalui pembayaran Tunjangan
Kediaman
1. Bahwa berdasarkan pengaturan mengenai pemberian penghargaan
yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri pada saat itu melalui SE
1950, telah dinyatakan secara jelas bahwa Gaji Dalam Negeri dari
pegawai yang ditugaskan pada Perwakilan RI di luar negeri tidak
berikan, dengan pertimbangan bahwa hal tersebut telah termasuk
dalam komponen dari Tunjangan Kediaman yang dibayarkan kepada
pegawai tersebut.
88
"Selama Tunjangan kediaman dibayarkan, Gaji di Indonesia tidak
diberikan, karena sudah termaksud dalam tunjangan tersebut”
(Romawi (iii) poin c SE 015690/1950).
2. Bahwa pelaksanaan tugas pegawai pada Perwakilan RI di luar negeri
melahirkan hak atas Tunjangan Kediaman (saat ini Tunjangan
Penghidupan Luar Negeri) dan di saat bersamaan menghilangkan
hak pegawai atas Gaji Dalam Negeri.
3. Bahwa pada faktanya, para Pemohon telah menerima Tunjangan
Kediaman dimaksud pada saat bertugas pada Perwakilan RI di luar
negeri. Sementara pegawai Kementerian Luar Negeri yang tidak
ditugaskan di luar negeri, tidak mendapatkan Tunjangan Kediaman,
hanya menerima pembayaran Gaji Dalam Negeri saja.
4. Bahwa pengaturan tersebut merupakan policy kebijakan dari suatu
pimpinan Kementerian/Lembaga sebagaimana yang telah diuraikan
sebelumnya.
5. Bahwa Kementerian Luar Negeri pada tahun 2014 mengatur bahwa
untuk ASN yang diberangkatkan ke luar negeri sejak tanggal 1
Januari 2013 mendapatkan pembayaran Gaji Dalam Negeri terpisah
dari pembayaran Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (dahulu
Tunjangan Kediaman).
6. Bahwa Tunjangan Penghidupan Luar Negeri yang diterima pegawai
yang ditugaskan di luar negeri saat ini, mengeluarkan komponen Gaji
Dalam Negeri sehingga secara prinsip komponen penghasilan yang
diterima oleh pegawai sebelum 1 Januari 2013 dengan setelah 1
Januari 2013 tidak mengalami perubahan, hanya terdapat perbedaan
mengenai mekanisme pemberian (komponen) Gaji Dalam Negeri
semata-mata.
7. Bahwa
dengan
pengaturan
tersebut,
komposisi
Tunjangan
Penghidupan Luar Negeri saat ini telah berkurang dengan
dikeluarkannya pembayaran Gaji Dalam Negeri dari Tunjangan
tersebut (pembayaran Gaji Dalam Negeri dilakukan tersendiri).
89
8. Bahwa tidak ada diskriminasi perlakuan yang ditujukan kepada Para
Pemohon karena komponen penghasilan yang diterima pada
dasarnya adalah sama.
9. Bahwa selain itu, berdasarkan uraian di atas, Pemerintah
berpendapat tidak terdapat permasalahan konstitusionalitas dari
Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004 yang dimohonkan untuk
diuji.
10. Bahwa Pemerintah memandang pertanyaan mendasar yang ada
dalam permasalahan Para Pemohon adalah apakah Para Pemohon
kemudian memiliki hak atas pembayaran Gaji Dalam Negeri,
sementara Negara cq Kementerian Luar Negeri telah memberikan
Tunjangan Kediaman selama Para Pemohon ditugaskan di luar
negeri, yang komposisinya mengandung pembayaran Gaji Dalam
Negeri?
11. Bahwa jawaban atas pertanyaan tersebut ada pada pengaturan yang
terdapat dalam SE 1950 yang diterbitkan oleh Kementerian Luar
Negeri.
12. Bahwa lebih lanjut, Pemerintah berpendapat perlu kiranya untuk
menguraikan kondisi yang dialami Para Pemohon adalah berbeda
dengan
kondisi
yang
ada
dalam
permohonan-permohonan
sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
13. Para Pemohon dalam permohonan a quo telah menerima Tunjangan
Kediaman yang didalamnya terdapat komponen pembayaran gaji
dalam negeri sebagaimana yang dimaksud dalam SE 1950 yang
dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri. Sedangkan pada
permohonan-permohonan terdahulu, Pemohon tidak menerima upah
dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja yang ada
dan/atau hak atas pensiun atau jaminan hari tua (penghargaaan atas
pengabdiannya selama bekerja untuk Negara). Hal tersebut berarti,
dalam permohonan a quo, tidak ada hak yang tidak diberikan oleh
Pemerintah (dalam hal ini Kementerian Luar Negeri), berbeda dengan
permohonan-permohonan terdahulu.
90
14. Bahwa di samping itu, Pemohon dalam permohonan-permohonan
terdahulu memiliki hak atas apa yang menjadi tuntutan mereka dalam
permohoannya, sementara Pemerintah menilai Para Pemohon a quo
tidak memiliki hak dikarenakan hak tersebut telah digantikan dengan
pembayaran Tunjangan Kediaman sesuai dengan pengaturan yang
berlaku pada Kementerian Luar Negeri.
15. Bahwa pada akhirnya, Pemerintah dapat menjamin hak warga negara
yang didalilkan oleh Para Pemohon tidak dicederai dengan
pemberlakuan ketentuan mengenai kedaluwarsa yang terdapat
dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004.
D.
Pandangan Pemerintah terhadap Pengaturan Kedaluwarsa dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
1. Bahwa permasalahan yang disampaikan oleh Para Pemohon pada
hakikatnya tidak sampai pada pengaturan dan/atau pemberlakuan
ketentuan kedaluwarsa sebagaimana yang terdapat pada Pasal 40
ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004, karena hal tersebut lebih pada
permasalahan
yang
terkait
dengan
pengaturan
pemberian
penghargaan dari pimpinan suatu Kementerian/Lembaga sebagai
Chief Operational Officer (COO) yang memiliki kewenangan selaku
Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembina Kepegawaian.
2. Bahwa sebagaimana diketahui bersama, ketentuan mengenai
kedaluwarsa dalam UU 1/2004 tersebut pernah diuji oleh Mahkamah
Konsitusi sebagaimana yang teregister dalam Perkara Nomor
15/PUU-XIV/2016 dan Nomor 18/PUU-XV/2017.
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 15/PUU-
XIV/2016 tanggal 28 September 2017 memberikan pertimbangan
hukum sebagai berikut:
Oleh karena itu jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesungguhnya
adalah bukan utang negara melainkan hak yang harus dijamin oleh
negara. Sesuai dengan UU ASN, negara harus dengan sungguh-
sungguh memperhatikan dan melaksanakan amanat perlindungan
kesinambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3) UU
ASN.
Adapun
yang
dimaksud
dengan
perlindungan
yang
berkesinambungan adalah bahwa mereka yang mempunyai hak atas
jaminan pensiun dan jaminan hari tua tidak boleh dilakukan
pengurangan waktu untuk menerima jaminan pensiun dan jaminan
91
hari tua. Terlebih lagi, Pasal 91 ayat (3) UU ASN tegas menyatakan
hal tersebut bukan semata-mata hak tetapi sekaligus merupakan
penghargaan dari negara atas pengabdian yang telah diberikan oleh
ASN yang bersangkutan. Dengan demikian sepanjang berkenaan
dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua tidak boleh
diberlakukan ketentuan kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam
Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara.
Pertimbangan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara
harus dikaitkan dengan Pasal 91 ayat (3) UU ASN dibutuhkan,
sehingga merupakan keharusan, guna menjamin terpenuhinya
hak atas pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum yang adil
sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Jika
keberadaan Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara tidak
dikaitkan dengan keberadaan Pasal 91 ayat (3) UU ASN maka akan
terjadi disharmoni antar Undang-Undang yang bermuara pada
lahirnya ketidakpastian hukum. Sebab, di satu pihak, jaminan pensiun
dan jaminan hari tua oleh Pasal 91 ayat (3) UU ASN tegas dinyatakan
sebagai hak yang harus dijamin kesinambungannya, di lain pihak,
oleh Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara hal itu dapat
dianggap sebagai utang negara yang hak tagihnya ditundukkan pada
pemberlakuan masa kedaluwarsa (Paragraf [3.8.2] halaman 32
Putusan).
4. Bahwa sejalan dengan Putusan sebelumnya, Pertimbangan Hukum
pada Putusan Nomor 18/PUU-XV/2017 tanggal 28 September 2017,
pada Paragraf [3.10] halaman 84 berbunyi:
[3.10]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon
berkenaan dengan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (2) UU
Perbendaharaan Negara, Mahkamah berpendapat oleh karena
ketentuan tentang kedaluwarsa yang dimaksud dalam norma a quo
adalah karena berkenaan dengan persoalan utang negara,
sementara jaminan pensiun dan jaminan hari tua telah dinyatakan
bukan sebagai utang negara tetapi merupakan kewajiban negara,
sehingga tidak tunduk pada ketentuan kedaluwarsa, sebagaimana
tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-
XIV/2016, maka norma Pasal 40 ayat (2) a quo tidak berlaku
terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Dengan demikian,
permohonan
Pemohon
sepanjang
berkenaan
dengan
inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara
adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
5. Bahwa dengan telah ditafsirkannya ketentuan mengenai kedaluwarsa
pada UU 1/2004 oleh Mahkamah Konstitusi, dalam Putusan Nomor
15/PUU-XIV/2016 dan Putusan Nomor 18/PUU-XV/2017 di atas,
kedaluwarsa tidak berlaku untuk jaminan pensiun dan jaminan hari
tua, yang merupakan hak yang harus dijamin oleh Negara. Bahkan,
92
Mahkamah melihatnya pula sebagai penghargaan dari Negara atas
pengabdian yang telah diberikan oleh ASN, yang tidak boleh
diberlakukan kedaluwarsa.
6. Bahwa Pemerintah pada dasarnya mempedomani pertimbangan
hukum dimaksud dengan tetap memberikan penghargaan kepada
ASN yang telah bekerja atau mengabdi untuk Negara. Hal mana yang
pada saat itu, telah dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri melalui
pembayaran Tunjangan Kediaman yang didalamnya terdapat
komponen Gaji Dalam Negeri.
7. Bahwa selanjutnya, pengaturan mengenai kedaluwarsa dalam UU
1/2004 sangat diperlukan, dengan pertimbangan bahwa setiap
pengeluaran Negara harus dilakukan pengujian atas dokumen yang
menjadi bukti terpenuhinya hak tagih. Timbulnya tagihan yang telah
lampau akan berkaitan dengan kemampuan Negara dalam
memastikan ketersediaan dan validitas dokumen tagihan terhadap
Negara, karena sesuai dengan peraturan mengenai kearsipan,
dokumen pendukung telah dapat dimusnahkan dengan melewati
kurun waktu tertentu (mengenal lembaga kedaluwarsa) sehingga
tidak dapat terselenggara mekanisme saling uji (check and balances).
8. Bahwa selain itu, ketentuan kedaluwarsa hak tagih kepada Negara
dapat mengantisipasi ketidakpastian (uncertainty) potensi beban
fiskal, akibat munculnya tagihan di luar yang telah dialokasikan dalam
APBN.
9. Bahwa
pada
akhirnya,
Pemerintah
memandang
ketentuan
kedaluwarsa tetap dibutuhkan dalam pengelolaan administrasi
keuangan Negara, satu dan lain adalah untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam pengelolaan administrasi keuangan negara.
IV.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian maupun penjelasan yang telah Pemerintah sampaikan di
atas, baik pada Bagian II mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Pemohon dan Bagian III mengenai Keterangan Pemerintah atas Materi
Permohonan yang Dimohonkan Untuk Diuji, dapat disimpulkan bahwa:
93
1. Pemerintah tetap menghargai pengabdian ASN/PNS yang telah bekerja
untuk Negara, termasuk para Pemohon, melalui pemberian reward yang
layak.
2. Permohonan yang diajukan oleh para Pemohon pada dasarnya adalah
salah objek karena permasalahan yang disampaikan oleh para Pemohon
tidak terkait dengan pemberlakuan ketentuan mengenai kedaluwarsa yang
diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004. Sehubungan
dengan hal tersebut, Pemerintah memandang para Pemohon tidak
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam hal mengajukan
permohonan a quo.
3. Kementerian Luar Negeri pada dasarnya telah memberikan Gaji Dalam
Negeri kepada para Pemohon melalui pembayaran Tunjangan Kediaman
yang didapatkan oleh para Pemohon selama bekerja pada Perwakilan RI
di luar negeri dalam kurun waktu tertentu. Berdasarkan pengaturan yang
berlaku pada Kementerian Luar Negeri saat itu, Gaji di Indonesia
merupakan komponen dan sudah termasuk dalam Tunjangan dimaksud
vide SE 1950.
4. Tidak ada diskriminasi terhadap perlakuan yang diterima oleh para
Pemohon karena seluruh PNS pada Kementerian Luar Negeri pada saat
itu tidak menerima pembayaran Gaji Dalam Negeri yang mana hal tersebut
sudah termasuk ke dalam Tunjangan Kediaman yang dibayarkan oleh
Negara.
5. Permasalahan yang disampaikan para Pemohon dalam permohonannya
adalah lebih pada pengaturan pemberian penghargaan dari pimpinan
suatu Kementerian/Lembaga selaku COO yang memiliki kewenangan
sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut, Pemerintah memandang permohonan dari
Para Pemohon cukup pertimbangan untuk ditolak seluruhnya ataupun
dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
V.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
94
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitusional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) dalam mengajukan permohonan a quo;
2.
Menolak permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara terhadap UUD NRI 1945 dari Para
Pemohon
untuk
seluruhnya
atau
setidak-tidaknya
menyatakan
permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard);
3.
Menerima Keterangan Presiden (Pemerintah) secara keseluruhan;
4.
Menyatakan ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana
telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 15/PUU-
XIV/2016 dan Putusan Nomor 18/PUU-XV/2017 tidak bertentangan
dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Presiden menyerahkan
keterangan tambahan bersamaan dengan penyerahan kesimpulan, yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 Juli 2025, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
I.
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN
A. Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar Sistem Akuntansi
Pemerintah
Pada dekade 1950-an, sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dan praktik akuntansi keuangan di Indonesia masih berada dalam
tahap pembentukan dan belum secanggih sistem yang dikenal saat ini.
Sebagaimana yang dipertanyakan oleh Yang Mulia M. Guntur Hamzah
dalam persidangan tanggal 19 Mei 2025, pada tahun 1950 memang belum
95
terdapat sistem "kode akun" APBN modern yang terstandarisasi dan
terperinci. Penyusunan APBN pada masa itu didasarkan pada amanat
Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam praktiknya, karena Indonesia
belum memiliki Undang-Undang Keuangan Negara yang spesifik,
penyusunan dan pengelolaan APBN masih banyak merujuk pada Indische
Comptabiliteitswet (ICW), sebuah produk hukum warisan pemerintah
kolonial Belanda. Meskipun demikian, upaya untuk menata administrasi
keuangan negara terus dilakukan yang tidak bisa dipungkiri bahwa
prosesnya
menemui
banyak
tantangan,
diantaranya
konsistensi
pengelolaan APBN pada dekade 1950-an yang diuji dengan instabilitas
politik dan seringnya pergantian kabinet.
Dalam konteks praktik akuntansi, transisi dari model akuntansi kontinental
(Belanda) ke model Anglo-Saxon (Amerika) baru dimulai secara bertahap
dan lebih menguat pasca tahun 1959. Ketiadaan sistem kode akun yang
detail dan standar akuntansi yang mapan seperti saat ini mengindikasikan
bahwa proses pencatatan, klasifikasi belanja, dan pelaporan keuangan
negara masih sederhana. Dalam kondisi sistem akuntansi yang belum
terstandarisasi dan terperinci, pengendalian belanja negara, terutama untuk
pos-pos pengeluaran yang sensitif seperti penggunaan devisa untuk
operasional perwakilan di luar negeri, memerlukan instrumen regulasi yang
bersifat direktif, spesifik, dan tegas. SE 1950 yang secara eksplisit
mengatur secara rinci mengenai jenis-jenis tunjangan yang diperbolehkan
dan yang tidak, batasan persentase untuk tunjangan tertentu, serta
keharusan untuk melampirkan bukti pertanggungjawaban seperti kuitansi,
berfungsi sebagai mekanisme kontrol primer. Regulasi semacam ini, pada
masanya, menjadi substitusi dari fungsi kontrol yang saat ini banyak
diemban oleh sistem kode akun yang terstruktur dan sistem pelaporan
keuangan yang lebih komprehensif.
Selanjutnya, pada saat ini telah diatur mengenai sistem kode akun melalui
Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP- 331/PB/2021
tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar. Dapat
disampaikan bahwa Gaji Dalam Negeri dan pembayaran Tunjangan
Kediaman (Tunjangan Penghidupan Luar Negeri) serta tunjangan-
96
tunjangan lainnya yang terkait dengan kompensasi kerja, termasuk dalam
Belanja Pegawai (Mata Anggaran 51).
Gaji Dalam Negeri kemudian masuk ke dalam Belanja Gaji PNS (51111)
dengan kode akun: 511111-Belanja Gaji Pokok PNS. Sementara
Tunjangan Penghidupan Luar Negeri masuk ke dalam kelompok Belanja
Tunjangan-tunjangan III (51114) dengan kode akun: 511145-Belanja
Tunjangan Penghidupan Luar Negeri untuk Home Staff PNS (Staff di Luar
Negeri).
Karakteristik belanja pegawai (Mata Anggaran 51) pada dasarnya adalah
kewajiban negara untuk melakukan pembayaran tanpa adanya tagihan
yang diajukan oleh yang menerima pembayaran, berbeda halnya dengan
pemberlakuan kedaluwarsa. Pengaturan kedaluwarsa tagihan atas beban
negara yang diatur dalam UU 1/2004, di mana tagihan beban negara yang
dimaksud adalah tagihan yang timbul sebagai konsekuensi dari kegiatan
operasionalisasi negara. Makna kedaluwarsa dalam pengelolaan keuangan
negara pada prinsipnya untuk menjamin adanya kepastian hukum agar
tercipta ketertiban administrasi dalam pengelolaan keuangan negara.
Kedaluwarsa atas tagihan dalam konsep keuangan negara merupakan
kedaluwarsa atas utang negara kepada pihak lain dalam suatu perikatan
hubungan kerja. Utang negara tersebut menjadi kedaluwarsa apabila hak
tagih telah lahir namun hak tagih tersebut diabaikan oleh yang
bersangkutan (pemegang hak tagih). Dalam hal hak tagih tidak pernah lahir,
maka pada prinsipnya hak tagih tersebut tidak pernah mengenal
kedaluwarsa. Dengan demikian, kedaluwarsa adalah sebagai akibat dari
suatu perikatan atau perjanjian dengan pihak lain. Karakteristik
pembayaran dari suatu perikatan atau perjanjian dengan pihak lain adalah
dikelompokkan dalam akun belanja barang (52) dan belanja modal (53).
Dengan demikian, tidak ada hubungan sebab akibat antara tidak
dibayarkannya Gaji Dalam Negeri dengan pemberlakuan kedaluwarsa yang
diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004 karena pembayaran
gaji dan tunjangan yang merupakan bentuk penghargaan negara kepada
pegawai, bukanlah objek dari pengaturan kedaluwarsa tagihan atas beban
negara. Uraian di atas sekaligus menjadi tanggapan Pemerintah terhadap
97
pertanyaan Yang Mulia Arsul Sani pada persidangan tanggal 4 Juni 2025
mengenai apakah Pemerintah pernah melandaskan ketentuan Pasal 40
ayat (1) UU 1/2004 untuk menolak permohonan dari Para Pemohon
ataupun klaim-klaim serupa. Di samping itu, Pemerintah dapat sampaikan
bahwa Kementerian Luar Negeri pada persidangan tanggal 23 Juni 2025
telah menyampaikan terkait dengan kebijakan integrasi gaji ke dalam
Tunjangan Kediaman sebagaimana yang diatur oleh SE 1950, belum
pernah terdapat komplain ataupun gugatan secara terbuka baik formal
maupun informal sampai dengan saat ini, terutama oleh pegawai yang
masih aktif bertugas.
B. Penerbitan dan Pengaturan dalam SE 1950
1. Kondisi ekonomi dan keuangan Indonesia pada tahun 1950
a. Kondisi ekonomi Indonesia pada tahun 1950 menunjukkan bahwa
Indonesia baru mulai membangun ekonomi nasional setelah benar-
benar merdeka. Pada saat itu, perekonomian masih sangat agraris
dan industri belum berkembang luas. Produk Domestik Bruto (PDB)
Indonesia masih sangat rendah dengan capaian Rp84,0 miliar. Pada
tahun ini pula merupakan tonggak awal penyusunan anggaran
Indonesia, yang sangat dipengaruhi oleh faktor ekonomi makro dan
perubahan organisasi setelah penyerahan kekuasaan dalam
Konferensi Meja Bundar.
b. Lebih lanjut, kondisi politik dan keamanan global yang terguncang
sebagai dampak destruktif dari Perang Dunia II dan juga kondisi
dalam negeri yang mana perang kemerdekaan yang begitu panjang
telah menyebabkan kerusakan infrastruktur yang parah dan dislokasi
ekonomi. Ketergantungan pada ekspor beberapa komoditas primer
membuat neraca perdagangan rentan terhadap fluktuasi harga di
pasar global. Pemerintah juga dihadapkan pada tekanan inflasi yang
tinggi dan defisit anggaran belanja negara yang berkelanjutan.
Upaya-upaya
strategis
seperti
nasionalisasi
perusahaan-
perusahaan Belanda, yang bertujuan untuk mengubah struktur
ekonomi kolonial dan menegakkan kedaulatan ekonomi, serta
implementasi program-program ekonomi yang dirancang untuk
98
memperkuat pengusaha pribumi, meskipun penting secara politis
dan struktural, turut memberikan tekanan tambahan pada keuangan
negara dan stabilitas ekonomi jangka pendek.
c. Sebagai ilustrasi, defisit APBN tersebut dapat dilihat pada Nota
Keuangan Tahun 1950 (APBN tahun 1950), penerimaan negara
adalah sebesar Rp2.179.408.000,00 dan belanja negara adalah
sebesar Rp7.649.135.600,00, sementara pembiayaan mencapai
Rp1.793.000.000,00. Dengan demikian, kondisi keuangan negara
pada saat itu mengalami defisit yang cukup besar yaitu Rp(-
3.676.727.600,00).
d. Dalam APBN tahun 1950 pula, Kementerian Pertanian, Kementerian
Keuangan, serta Kementerian Pertahanan memperoleh alokasi
terbesar masing-masing sebesar 48,3 persen, 17,7 persen, dan 12,6
persen
dari
pagu.
Sementara,
alokasi
pengeluaran
untuk
Kementerian Luar Negeri yaitu sebesar 1,6 persen dari pagu. Secara
khusus, untuk pos Pengeluaran Dinas Luar Negeri menunjukkan
belanja sebesar Rp82.582.500,00 (1,08% dari total belanja) dan
penerimaan Rp3.275.000,00 (0,15% dari total penerimaan).
e. Dengan situasi perkembangan ekonomi sebagai negara yang relatif
masih baru, serta keterbatasan anggaran dan devisa, Kementerian
Luar Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 015690 tahun 1950
(SE 1950), sebagai dasar pembayaran gaji pegawai yang
ditempatkan pada perwakilan RI di luar negeri dimana dalam
konsideransnya berbunyi "berhubung dengan sangat terbatasnja
persediaan deviezen." Pernyataan ini secara eksplisit menunjukkan
bahwa kondisi yang sedang dialami oleh bangsa Indonesia turut
mempengaruhi
kestabilan
keuangan
negara,
diantaranya
ketersediaan
valuta
asing,
yang
menjadi
pemicu
utama
dikeluarkannya kebijakan pengetatan keuangan bagi perwakilan-
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengeluarannya
dalam valuta asing.
f. Dalam situasi demikian, kondisi devisa bukanlah sekadar isu kasual,
melainkan cerminan dari persoalan struktural yang dihadapi ekonomi
99
pasca-kolonial
yang
sedang
berjuang
membangun
fondasi
kemandirian.
Kebijakan
pengetatan
pengeluaran
devisa,
sebagaimana termanifestasi dalam SE 1950, merupakan langkah
pragmatis dan mendesak yang diambil Pemerintah cq Kementerian
Luar Negeri untuk mengelola sumber daya devisa yang sangat
langka dan vital. Pengeluaran untuk membiayai operasional
perwakilan diplomatik di luar negeri, yang secara inheren
menggunakan devisa, menjadi salah satu area yang logis untuk
dilakukan efisiensi dan kontrol yang lebih ketat. Dengan demikian,
kebijakan yang tertuang dalam SE 1950, seperti pembatasan
tunjangan representasi dan integrasi gaji dalam negeri ke dalam
tunjangan luar negeri, harus dipahami sebagai bagian dari kebijakan
austeritas (pengetatan anggaran) yang lebih luas, didorong oleh
kondisi krisis devisa yang dihadapi negara pada saat itu. Ini bukan
semata-mata persoalan efisiensi administratif internal Kementerian
Luar Negeri, melainkan sebuah keharusan ekonomi makro.
g. Meskipun
dihadapkan
pada
kondisi
keterbatasan
tersebut,
pemerintah dhi. Kementerian Luar Negeri tetap memperhatikan
penghargaan dan kesejahteraan pegawai dan keluarganya yang
ditempatkan pada perwakilan RI di luar negeri. Hal ini tergambar
dengan dasar perhitungan besaran tunjangan kediaman yang
didasarkan atas kebutuhan yang layak bagi PNS yang ditempatkan
di luar negeri. Sebagaimana yang sudah kami jelaskan bahwa
tunjangan kediaman telah dihitung berdasarkan besaran tunjangan
kehidupan, tunjangan isteri dan anak, dan tunjangan lain-lain.
Sebagai gambaran, dapat dilihat perbandingan besaran uang
Tunjangan Kediaman, Gaji Dalam Negeri, dan pendapatan rata-rata
keluarga di luar negeri, contohnya di New York pada tahun 1950-an,
yang dapat digambarkan dalam tabel di bawah ini.
Pegawai Kemenlu
Ditugaskan di Jakarta
(Gaji Dalam Negeri (PP Nomor 21
Tahun 1948)
Pegawai Kemenlu
Ditugaskan
di New York
TPLN (Keputusan
Menlu No. SP/5/KL)
Pendapatan
Rata-Rata
Keluarga Di
New York
100
Rupiah
Konversi
US$
(bulan)
Konversi
US$ (tahun)
Per
Bulan
Per Tahun
Rp480
US$63,16
US$757,92
US$750
US$9.000,-
US$3.300,-
Sesuai data dalam tabel, sesuai data pada tahun 1950-an, gaji satu
tahun bagi PNS yang ditempatkan di Perwakilan RI di New York
sebesar US$9.000,00 jauh lebih besar apabila dibandingkan dengan
Pendapatan Rata-Rata Keluarga di New York sebesar US$3.300,00
(sumber:s.kemenkeu.go.id/IncomeNewYork1950),
jika
dibandingkan dengan Gaji Dalam Negeri yang hanya sebesar
US$757,92 atau hanya sebesar 8,42% jauh lebih kecil dari
Tunjangan Kediaman yang diterima di luar negeri. Dengan demikian,
di tengah keterbatasan devisa, pemerintah tetap memperhatikan
kesejahteraan PNS yang ditempatkan di perwakilan RI di luar negeri.
h. Pada akhirnya, Pemerintah menyadari pentingnya hubungan
diplomatik dengan negara-negara sahabat sebagai negara yang
baru merasakan kemerdekaan, namun perlu pula diperhatikan
mengenai keberadaan sumber daya untuk melakukan hubungan
maupun kebijakan politik luar negeri pada saat itu. SE 1950
diharapkan menjadi instrumen awal agar dapat membangun
fundamental keuangan negara secara bertahap, dan memberikan
dasar bagi kepastian hukum dan administratif di tengah kondisi
ekonomi yang baru berjalan.
2. Cara Penentuan Besaran Tunjangan Kediaman sebagai Bentuk
Penghargaan kepada Pegawai Kementerian Luar Negeri yang
Ditempatkan di Luar Negeri
Tunjangan kediaman merupakan salah satu komponen penghasilan
utama bagi pegawai perwakilan RI di luar negeri. SE 1950 menetapkan
bahwa tunjangan kediaman, beserta tambahan tunjangan untuk anak
dan istri, tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang telah diatur dalam
Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No. S.P./5/K.L. tertanggal 1
Februari 1950, atau peraturan lain yang telah ditetapkan secara
tersendiri, kecuali jika terdapat persetujuan tertulis dari Menteri Luar
101
Negeri. Surat Keputusan No. S.P./5/K.L. 1, yang lampirannya terdapat
dalam
bundel
SE
1950,
merupakan
"Aturan
pembayaran
(botalingsregeling) Untuk wakil-wakil R.I.S. serta stafnya di luar negeri"
Dokumen ini memberikan dasar yang lebih rinci mengenai penentuan
besaran tunjangan kediaman, yang dalam S.P./5/K.L. disebut sebagai
"Tundjangan kehidupan (verblijfkosten)." Beberapa indikator utama
yang digunakan dalam menentukan besaran tunjangan kehidupan ini
adalah:
a. Lokasi Perwakilan (Nama tempat)
Besaran tunjangan kehidupan sangat bervariasi tergantung pada
kota atau negara tempat perwakilan RI berlokasi. Hal ini
mencerminkan adanya pengakuan terhadap perbedaan tingkat
biaya hidup di masing-masing negara. Sebagai contoh, tunjangan
untuk Pemimpin Perwakilan di Karachi ditetapkan sebesar Rs. 2000,
di London sebesar £250, dan di New York atau Washington sebesar
USD 1000.
b. Jabatan
Terdapat
perbedaan
besaran
tunjangan
antara
"Pemimpin
Perwakilan" (Chef de Poste) dengan "Anggota Staf max. 1".
Pemimpin Perwakilan secara konsisten menerima tunjangan yang
lebih tinggi, yang mengindikasikan bahwa tingkat tanggung jawab
dan hierarki jabatan menjadi pertimbangan penting.
c. Status Keluarga
Selain tunjangan pokok berdasarkan lokasi dan jabatan, S.P./5/K.L.
juga mengatur adanya "tambahan" tunjangan bagi keluarga
pegawai. Tambahan ini ditetapkan sebesar 10% dari tunjangan
kehidupan untuk istri, dan 5% dari tunjangan kehidupan untuk setiap
anak.
Di samping Tunjangan Kehidupan dan tambahan keluarga di atas,
S.P./5/K.L. juga mengatur mengenai "Tundjangan lain-lain" yang
dapat diberikan, meliputi:
i. Rumah beserta perabotnya: Pemimpin Perwakilan dapat
memperoleh penggantian sewa rumah dan perabot dari
102
pemerintah. Terdapat pula prinsip persetujuan untuk pembelian
rumah dinas, namun harus dengan izin terlebih dahulu dari
Kementerian Luar Negeri.
ii. Pembantu rumah tangga: Dapat diberikan secara cuma-cuma.
iii. Mobil: Disediakan untuk Pemimpin Perwakilan.
iv. Pakaian: Pemimpin Perwakilan mendapat 3 stel dan stafnya 2
stel.
v. Ongkos representasi: Diadakan rekening-courrant dengan
Pemimpin Perwakilan dan wakilnya. Untuk perwakilan di PBB,
seluruh staf juga dapat memperolehnya.
vi. Persekot/devisa: Bagi yang dipindahkan ke luar negeri dapat
mengambil persekot.
Dalam komponen Tunjangan Kehidupan di atas sudah termasuk gaji
sebagai PNS sebagaimana diatur dalam SE 1950. Selanjutnya,
Surat Menteri Luar Negeri Nomor 10166 tanggal 1 Maret 1951 hal
Tunjangan Keluarga dan
delegasi
ke
Indonesia
menjelaskan
mengenai dasar penetapan besaran tunjangan penghidupan (atau
dikenal pula dengan Tunjangan Kediaman) sebagai berikut:
a. Gaji (salary) masing-masing pejabat perwakilan ditetapkan
menurut golongan dalam Peraturan Gaji Pegawai, dan mendapat
kenaikan pangkat dan gaji menurut peraturan tersebut.
b. Masing-masing pegawai Diplomatik dan konsuler yang kerja
pada Perwakilan RI di Luar Negeri mendapat, di samping
kedudukannya menurut Peraturan Gaji Pegawai, pangkat
Pejabat Perwakilan LN dengan tingkatannya (8 tingkat) dan
gelaran diplomatik atau/dan konsuler.
c. Di samping gaji menurut Peraturan Gaji Pegawai, pejabat
perwakilan mendapat tunjangan menurut kemahalan setempat
dan gelaran diplomatik atau/dan konsuler.
Berikut adalah tabel yang merangkum komponen dan besaran
tunjangan kehidupan pokok bagi perwakilan RI di luar negeri
berdasarkan S.P./5/K.L. per 1 Februari 1950*.
103
No.
Nama Tempat
Mata
Uang
Tunjangan
Pemimpin
Perwakilan
Tunjangan
Anggota
Staf max. 1
1.
Karachi
Rs.
2000
1500
2.
London
£
250
200
3.
Kabul
Rs.
1500
1250
4.
New York/
Washington
USA $
1000
750
5.
Singapore
$
(Straits)
1250
1000
6.
Manila
P.
2000
1250
7.
Bangkok
Tc.
7500
5750
8.
New Delhi
Rs.
2000
1500
9.
Cairo
£E
200
125
10.
Canberra
£A
200
200
11.
Nederland
f.
2000
1000
12.
Rangoon
Rs.
1500
1250
*Sumber: Diolah dari Lampiran Surat Keputusan Menteri Luar Negeri
No. S.P./5/K.L., dalam Surat Edaran Sekjen Kemenlu No. 015690
Tahun 1950*
Tabel maupun uraian di atas secara konkret menjawab pertanyaan
Yang Mulia Enny Nurbaningsih pada persidangan tanggal 19 Mei
2025 dan tanggal 4 Juni 2025 mengenai cara penentuan besaran
Tunjangan Kediaman (indikator yang digunakan) dan komponen
yang melekat pada tunjangan tersebut. Terlihat bahwa sejak awal
tahun 1950, Pemerintah telah menerapkan sistem diferensiasi
tunjangan berdasarkan lokasi geografis dan tingkatan jabatan, yang
mencerminkan upaya untuk menyesuaikan penghasilan pegawai
dengan kondisi objektif biaya hidup di masing-masing negara
penempatan serta tingkat tanggung jawab yang diemban. S.P./5/K.L.
104
memberikan dasar yang cukup komprehensif untuk komponen
penghasilan di luar negeri sebelum adanya kebijakan pengetatan
lebih lanjut melalui SE 1950.
3. Pengaturan SE 1050 dan Perubahan Kebijakan Pemberian
Penghargaan bagi Pegawai Kementerian Luar Negeri
a. Pembayaran gaji dan tunjangan bagi pegawai yang ditugaskan ke
luar negeri dilaksanakan berdasarkan otorisasi dan kebijakan
internal
yang
menjadi
kewenangan
masing-masing
Kementerian/Lembaga (K/L), dengan tetap mengacu pada peraturan
perundang-undangan.
b. SE 1950 diterbitkan pada tanggal 16 Oktober 1950 dan mulai berlaku
efektif sejak 1 November 1950. SE 1950 merupakan sebuah regulasi
penting yang menandai upaya pemerintah khususnya Kementerian
Luar Negeri dalam mengelola keuangan perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri pada masa-masa awal kemerdekaan,
mengingat keterbatasan-keterbatasan yang ada, diantaranya adalah
terbatasnya persediaan deviezen yang menjadi alasan utama dan
paling mendesak yang melatarbelakangi penerbitan surat edaran ini.
c. SE 1950 menyatakan bahwa peraturan-peraturan di dalamnya dapat
menyimpang dari pengaturan dalam S.P./5/K.L. tertanggal 1
Februari 1950 yang terbit sebelumnya yang mana telah mengatur
tentang pembayaran untuk wakil-wakil R.I.S. beserta stafnya di luar
negeri. Adanya penyimpangan dari S.P./5/K.L. mengindikasikan
bahwa pemerintah memandang perlunya tindakan segera untuk
memberlakukan aturan yang lebih ketat dan hemat dalam
pengelolaan keuangan perwakilan di luar negeri. Dengan demikian,
penerbitan SE 1950 dipandang sebagai sebuah tindakan responsif
dan bersifat darurat dari pemerintah untuk mengendalikan
pengeluaran devisa negara yang merupakan sumber daya sangat
krusial.
d. Lebih lanjut, SE 1950 tidak hanya berfungsi sebagai peraturan
administratif internal Kementerian Luar Negeri semata, SE 1950
merupakan instrumen kebijakan fiskal darurat yang digunakan
105
pemerintah dalam ranah diplomasi. Sebagai negara yang baru
merdeka, Indonesia memiliki kebutuhan vital untuk membangun dan
memelihara kehadiran diplomatik di berbagai negara guna
memperjuangkan pengakuan kedaulatan, menjalin kerjasama
internasional, dan mengamankan kepentingan nasional lainnya.
Namun, Pemerintah perlu memperhatikan pembiayaan operasional
perwakilan-perwakilan tersebut yang secara signifikan membebani
cadangan devisa negara yang sangat terbatas. Oleh karena itu, SE
1950 mengatur secara rinci berbagai pos pengeluaran di perwakilan
– mulai dari tunjangan representasi, perumahan, persekot, biaya
pengobatan, hingga tunjangan pakaian – dengan penekanan pada
penghematan dan pertanggungjawaban yang ketat, menjadi alat
bagi pemerintah untuk menyeimbangkan antara kebutuhan
pelaksanaan diplomasi yang efektif dengan realitas keterbatasan
sumber daya keuangan negara. Ini menunjukkan bagaimana
pertimbangan ekonomi makro secara langsung dan mendesak
memengaruhi operasionalisasi kebijakan luar negeri pada periode
tersebut.
e. Merujuk pada permasalahan dari Para Pemohon, pengaturan dalam
SE 1950 secara eksplisit telah menyatakan bahwa Tunjangan
Kediaman mencakup Gaji Dalam Negeri sehingga selama tunjangan
tersebut dibayarkan, maka Gaji Dalam Negeri tidak diberikan.
Dengan demikian, ketika seorang pegawai menerima penugasan ke
luar negeri, ia telah mengetahui, memahami, dan menyetujui
konsekuensi hukum dari penugasan tersebut, termasuk pengaturan
atas hak keuangan.
f. Menanggapi pertanyaan dari Yang Mulia Suhartoyo dalam
persidangan tanggal 23 Juni 2025, bentuk persetujuan (konsensus)
dari pegawai Kementerian Luar Negeri yang ditugaskan di luar
negeri di atas, dapat dilihat dari tidak adanya keberatan dari mereka
yang ditugaskan ke luar negeri ketika menerima SKPP (Surat
Keterangan Penghentian Pembayaran) Gaji (Pokok) Dalam Negeri.
SKPP
adalah
surat
keterangan
tentang
terhitung
mulai
106
dihentikannya pembayaran gaji yang dibuat/dikeluarkan oleh Kuasa
Pengguna Anggaran berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan
pejabat berwenang dan diketahui oleh Kuasa Bendahara Umum
Negara. Berkenaan dengan permohonan a quo, surat keputusan
yang menjadi dasar terbitnya SKPP adalah Surat Keputusan Mutasi
(untuk diberangkat-tugaskan ke luar negeri). Surat Keputusan
Mutasi merupakan salah satu bentuk komitmen yang menjadi dasar
pelaksanaan
kegiatan
dan
penggunaan
anggaran
yang
menimbulkan hak dan kewajiban, bagi negara dan pegawai.
Sehubungan dengan kewajiban, pegawai yang mendapatkan Surat
Keputusan Mutasi, ketika melaksanakan tugas pada Perwakilan RI
di luar negeri akan diterbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan
Tugas (SPMT). Sedangkan terkait hak, berdasarkan pemenuhan
kewajiban dari pegawai yang dibuktikan dengan Surat Keputusan
Mutasi dan SPMT, diterbitkan SKPP sebagai dasar penghentian
pembayaran gaji dalam negeri dan dasar pembayaran tunjangan
kediaman (TPLN). Terbitnya SKPP membuktikan bahwa para
pegawai yang ditugaskan pada Perwakilan RI di luar negeri, telah
memahami dan secara sadar memenuhi hak dan kewajiban
dimaksud. Adapun Para Pemohon dan Pihak Terkait sebagai
pensiunan
pegawai
Kementerian
Luar
Negeri
baru
mempermasalahkan kebijakan dalam SE 1950 sekitar tahun 2019
atau setelah dinyatakan pensiun.
g. Terkait dengan adanya SKPP tersebut pula, Pemerintah akan
menanggapi pertanyaan dari Yang Mulia Daniel Yusmic P. Foekh
pada persidangan tanggal 4 dan 23 Juni 2025 mengenai apakah
Kementerian Luar Negeri mengajukan nomenklatur yang diminta
oleh Para Pemohon (Gaji Dalam Negeri) pada Rencana Kerja
Anggarannya. Dengan terbitnya SKPP yang ditujukan kepada
pegawai yang diberangkat-tugaskan ke luar negeri, Kementerian
Luar Negeri tidak mengajukan anggaran untuk pembayaran Gaji
Dalam Negeri (Belanja Pegawai) pegawai yang bersangkutan
107
kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan tidak
memiliki dasar hukum untuk mengalokasikannya dalam APBN.
h. Selanjutnya, pembayaran Gaji Dalam Negeri bagi pegawai
Kementerian Luar Negeri yang ditugaskan pada perwakilan RI di luar
negeri dilakukan sejak terbitnya surat kawat rahasia Sekretaris
Jenderal Kementerian Luar Negeri Nomor R-05604/KEMLU/140702
kepada Kepala Perwakilan RI Mumbai hal Penjelasan atas
Pembayaran Gaji Dalam Negeri bagi home staff yang bertugas pada
Perwakilan RI di Luar Negeri.
i. Melalui surat tersebut, Pimpinan Kementerian Luar Negeri
melakukan pembayaran Gaji Dalam Negeri pegawai Kementerian
Luar Negeri yang ditugaskan pada Perwakilan RI di luar negeri
dengan memberlakukannya kepada mereka yang berangkat pada
tanggal 1 Januari 2013. Secara teknis, SKPP tidak menjadi
persyaratan lagi untuk terbitnya SK Mutasi pegawai yang
diberangkat-tugaskan ke luar negeri. Kebijakan tersebut berorientasi
ke depan (forward looking) dan tidak berlaku surut. Selain itu,
pimpinan Kementerian Luar Negeri meminta pegawai yang
berangkat sebelum 1 Januari 2013 dapat memahaminya dengan
kebesaran hati, sebagaimana komitmen untuk melanjutkan proses
benah diri menuju Kementerian Luar Negeri yang lebih baik di masa
depan. Kebijakan yang berorientasi ke depan (forward looking)
tersebut sejalan dengan asas non-retroaktif dalam penyusunan
kebijakan publik, khususnya yang berdampak pada hak keuangan
negara.
j. Dalam kerangka keuangan negara sebagai hubungan hak dan
kewajiban antara negara sebagai pemberi kerja dan pegawai
sebagai penerima kerja, adalah timbulnya hak dan kewajiban yang
harus dipertanggungjawabkan pada saat penugasan. Terbitnya
kebijakan baru yang mengatur mengenai hak dan kewajiban tersebut
tidak berlaku surut, sehingga pemenuhan kewajiban yang telah
lampau tidak akan menimbulkan hak yang baru bagi pegawai.
108
Dengan kata lain, terbitnya kebijakan baru tidak dapat menjadi dasar
otorisasi pembayaran hak di masa lampau.
k. Pembayaran Tunjangan Kediaman (saat ini Tunjangan Penghidupan
Luar Negeri) sebelum Januari 2013 dan seterusnya tidak mengalami
perubahan komponen besaran. Perbedaan cara pembayaran
pendapatan antara mereka yang berangkat pada tanggal 1 Januari
2013 dan sebelumnya adalah Gaji Dalam Negeri yang dibayarkan
tersendiri bagi yang berangkat tanggal 1 Januari 2013 dan Gaji
Dalam Negeri tidak dibayarkan bagi yang berangkat sebelumnya
(karena sudah masuk dalam pembayaran Tunjangan Kediaman),
tapi pada prinsipnya besaran penghasilan ataupun penghargaan
yang diterima adalah sama.
l. Pembayaran Gaji Dalam Negeri untuk pegawai yang ditempatkan di
luar negeri setelah tanggal 1 Januari 2013 didasari oleh penjelasan
Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PP
45/2013).
m. PP 45/2013 tersebut menjadi pedoman umum dalam pelaksanaan
APBN,
termasuk
pelaksanaan
belanja
pegawai
di
Kementerian/Lembaga. Berdasarkan PP 45/2013, Belanja Pegawai
paling sedikit terdiri atas: (a) kompensasi dalam bentuk uang atau
barang yang diberikan kepada pejabat/pegawai yang bertugas di
dalam negeri atau di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan
yang telah dilaksanakan (b) belanja pensiun dan uang tunggu; dan
(c) kontribusi sosial lainnya.
n. Kompensasi kepada pejabat/pegawai yang bertugas di dalam negeri
atau di luar negeri sebagaimana dimaksud berupa gaji dan/atau
tunjangan atau dalam bentuk lainnya yang dilaksanakan setiap bulan
berdasarkan surat keputusan kepegawaian dan/atau berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
o. Menurut hemat Pemerintah, PP 45/2013 sebagai pedoman umum
pelaksanaan APBN yang berlaku mulai pada tahun 2013 dimaksud,
109
menjadi landasan perubahan sistem pemberian gaji dan/atau
tunjangan pada Kementerian Luar Negeri.
p. Dengan demikian, adanya perbedaan pembayaran Gaji Dalam
Negeri sebelum 1 Januari 2013 dengan setelahnya adalah karena
adanya perbedaan rezim pengaturan yang menjadi kewenangan dari
pimpinan Keementerian Luar Negeri sebagai COO dan Pejabat
Pembina Kepegawaian, yang mana sebelum 2013 memandang Gaji
Dalam Negeri termasuk dalam Tunjangan Kediaman dan pada tahun
2013 memandang Gaji Dalam Negeri dan Tunjangan Kediaman
diberikan secara terpisah.
4. Skema Gaji Kementerian Luar Negeri Sebelum dan Setelah Tanggal
1 Januari 2013
Sejalan dengan uraian sebelumnya, skema pemberian penghargaan
kepada PNS Kementerian Luar Negeri yang ditempatkan di luar negeri
sebelum 1 Januari 2013 adalah berupa Tunjangan Kediaman yang
komponennya terdiri diantaranya dari Tunjangan Kehidupan, Tunjangan
Istri (10%) dan Anak (5%), dan Tunjangan Lain-lain. Selama
mendapatkan Tunjangan Kediaman, Gaji Dalam Negeri tidak
dibayarkan karena sudah termasuk dalam pembayaran tunjangan
dimaksud.
Apabila tunjangan tersebut akan diberikan kepada keluarga pejabat di
Indonesia, maka jumlah yang dapat diberikan adalah sebesar pokok gaji
yang bersangkutan waktu masih belum meninggalkan Indonesia,
dengan pertimbangan dalam tunjangan yang diberikan di luar negeri
dikurangkan sebesar pokok gaji yang diberikan kepada keluarga pejabat
di Indonesia.
Argumen yang menyatakan bahwa Gaji Dalam Negeri merupakan
komponen yang "terpisah" dan "belum dibayarkan" kepada pegawai
yang telah menerima tunjangan luar negeri (Tunjangan Kediaman),
pada dasarnya bertentangan secara langsung dengan bunyi letterlijk
dari regulasi Kementerian Luar Negeri yang berlaku dan menjadi
pedoman pada periode 1950-an tersebut. Kebijakan integrasi ini
dirancang oleh Pemerintah cq. Kementerian Luar Negeri justru dengan
110
tujuan untuk menyatukan berbagai komponen penghasilan (termasuk
kompensasi atas gaji domestik) ke dalam satu paket tunjangan luar
negeri sehingga mengurangi beban administratif yang berat, khususnya
bagi negara yang baru merdeka.
Menanggapi kekhawatiran yang disampaikan oleh Yang Mulia
Suhartoyo pada persidangan tanggal 19 Mei 2025 dan 23 Juni 2025
mengenai "bagaimana take home pay-nya ketika ada komponen gaji
yang kemudian terpisah atau jika itu kemudian tidak menyatu dan itu
kemudian take home pay-nya seperti apa? Supaya kekhawatiran ada
pembayaran double itu kan kemudian bisa terhindarkan," jawaban yang
dapat diberikan sesuai dengan regulasi yang ada adalah sebagai
berikut:
a. Komponen Gaji Dalam Negeri, menurut regulasi yang berlaku saat
itu pada Kementerian Luar Negeri (SE 1950), tidaklah terpisah
melainkan menyatu dengan tunjangan luar negeri.
b. Take home pay atau penghasilan bersih yang diterima pegawai
selama bertugas di luar negeri adalah Tunjangan Kediaman atau
Tunjangan Penghidupan itu sendiri, yang mana jumlah tersebut
sudah dianggap mencakup atau mengkompensasi gaji domestik
yang seharusnya diterima.
c. Potensi terjadinya "pembayaran double" (pembayaran ganda) justru
dihindarkan
dengan
cara
tidak memberikan gaji domestik
(berdasarkan P.G.P. 1948) secara terpisah, melainkan bersamaan
dengan pembayaran tunjangan luar negeri karena hal tersebut
merupakan pengaturan yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri
saat itu.
Selanjutnya, skema pemberian penghargaan kepada PNS Kementerian
Luar Negeri yang ditempatkan di luar negeri setelah 1 Januari 2013
adalah berupa Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN) dan Gaji
Dalam Negeri. Hal ini tidak terlepas dari adanya pengaturan yang
terdapat pada PP 45/2013 dimana disebutkan bahwa kompensasi
kepada pejabat/pegawai yang bertugas di dalam negeri atau di luar
negeri sebagaimana dimaksud berupa gaji dan/atau tunjangan atau
111
dalam bentuk lainnya yang dilaksanakan setiap bulan berdasarkan surat
keputusan kepegawaian dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian. Uraian tersebut sekaligus
menanggapi pertanyaan dari Yang Mulia M. Guntur Hamzah dan Yang
Mulia Daniel Yusmic P. Foekh pada persidangan tanggal 23 Juni 2025
mengenai landasan ataupun latar belakang perubahan pengaturan
pembayaran Gaji Dalam Negeri yang ada pada Kementerian Luar
Negeri.
Lebih lanjut, pada tahun 2019 melalui Peraturan Presiden Nomor 65
Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas
bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (PP 65/2019),
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, dan Anggota Polri pada Perwakilan
RI di Luar Negeri, diberikan TPLN yang terdiri dari Tunjangan Pokok dan
Tunjangan Penghidupan Keluarga (Istri 15% dan anak 10%), dan
fasilitas (sewa rumah dan restitusi pengobatan). TPLN tersebut
diberikan bersama dengan Gaji Dalam Negeri. Setelah terbitnya PP
65/2019, pembayaran TPLN dan Gaji Dalam Negeri untuk PNS/Prajurit
TNI/Anggota Polri yang ditempatkan pada Perwakilan RI di luar negeri,
diberikan secara seragam untuk seluruh Kementerian/Lembaga.
Pemerintah berpendapat bahwa terlepas dari perbedaan skema
pemberian penghargaan antara sebelum 1 Januari 2013 dan setelah 1
Januari
2013,
ketika
terbitnya
keputusan
kepegawaian
yang
menugaskan PNS untuk ditempatkan pada Perwakilan RI di luar negeri
mengandung unsur hak dan kewajiban negara. Oleh karena itu,
semestinya PNS yang mendapatkan penugasan pada Perwakilan RI di
luar negeri memahami hak dan kewajibannya sebagai konsekuensi dari
penugasan tersebut. Selain itu, tidak dapat dipungkiri bahwa seiring
berjalannya waktu, terjadi dinamika kebijakan dalam pemerintahan dan
sepatutnya kebijakan baru tidak dapat menjadi dasar otorisasi
pembayaran hak di masa lampau.
5. Komposisi Penghasilan Pegawai (Kementerian Luar Negeri) yang
Ditempatkan di Luar Negeri
112
Sebagaimana diuraikan sebelumnya, kondisi pengelolaan keuangan di
tahun 1950 belum terorganisir dengan baik sehingga pengaturan secara
umum tentang mekanisme pembayaran PNS yang ditempatkan pada
Perwakilan RI di luar negeri belum diatur. Kementerian/Lembaga pada
dasarnya, sesuai kewenangannya, mengatur sendiri mekanisme
pembayaran tunjangan untuk PNS yang ditempatkan pada Perwakilan
RI di luar negeri. Pengaturan oleh masing-masing pimpinan
Kementerian/Lembaga
ditinjau
dari
keuangan
negara
tidaklah
menyalahi kewenangannya, mengingat kedudukannya sebagai Chief
Operational Officer (COO) yang berwenang mengatur tata kelola
keuangan pada masing-masing instansi sesuai tugas dan tanggung
jawabnya. Oleh karena itu, mekanisme, besaran, maupun komponen
pemberian tunjangan PNS yang ditempatkan pada Perwakilan RI di luar
negeri pada masing-masing Kementerian/Lembaga tidak dapat
dibandingkan dan lebih tepat kiranya melihat mekanisme pembayaran
yang ada dalam satu kementerian.
Menanggapi pandangan Yang Mulia Enny Nurbaningsih dalam
persidangan tanggal 23 Juni 2025 mengenai apakah SE 1950 hanya
berlaku secara internal pada Kementerian Luar Negeri, sebagaimana
yang telah disinggung dalam penjelasan Kementerian Luar Negeri pada
kesempatan persidangan yang sama, pengaturan dalam SE 1950
tersebut menjadi kebijakan internal yang berlaku pada Kementerian
Luar Negeri. Namun, terdapat Kementerian/Lembaga yang mengikuti
kebijakan tersebut, hanya saja perlu menjadi perhatian bahwa hal
tersebut menjadi kewenangan tiap-tiap pimpinan Kementerian/Lembaga
selaku Pengguna Anggaran dan sekaligus sebagai Pejabat Pembina
Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Penjelasan yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri
dalam persidangan tanggal 23 Juni 2025, pada dasarnya adalah
tunjangan penghidupan luar negeri bagi atase teknis atau staf teknis
yang ditugaskan di luar negeri menjadi beban Kementerian Luar Negeri,
tetapi dalam hal gaji pegawai negeri yang bersangkutan tetap menjadi
113
otoritas atau beban Kementerian/Lembaga tempat dimana pegawai
tersebut secara definitif bekerja.
Lebih lanjut, mengingat dominasi pegawai Kementerian Luar Negeri
dalam komposisi PNS yang ditempat di luar negeri, SE 1950 menjadi
salah satu kebijakan fundamental dalam pengelolaan keuangan
perwakilan RI di luar negeri pada era 1950-an. Prinsip dalam SE 1950
adalah prinsip integrasi Gaji Dalam Negeri ke dalam tunjangan yang
diterima pegawai selama bertugas di luar negeri (Tunjangan Kediaman).
SE 1950 secara tegas menyatakan: "Selama tundjangan kediaman
dibajarkan, gadji di Indonesia tidak diberikan, karena sudah termaksud
dalam tundjangan tersebut." Prinsip ini kemudian ditegaskan kembali
dalam Surat Edaran Nomor 10166 tertanggal 1 Maret 1951, yang
menyebutkan bahwa "dalam djumlah tundjangan penghidupan jang
diberikan diluar negeri itu telah termaksud gadji di Indonesia."
SE 1950 menyatakan pegawai yang ditempatkan di luar negeri tidak
menerima gaji pokok domestik (berdasarkan P.G.P. 1948 atau
peraturan lainnya) secara terpisah. Sebaliknya, Tunjangan Kediaman
atau tunjangan penghidupan yang mereka terima di pos penempatan
dianggap telah mencakup komponen gaji yang seharusnya mereka
terima jika bertugas di dalam negeri. Kebijakan ini merupakan langkah
krusial yang diambil pemerintah untuk beberapa tujuan strategis.
Pertama, untuk mencegah terjadinya pembayaran ganda (double
payment) yang akan membebani anggaran negara sebagaimana
kekhawatiran Yang Mulia Suhartoyo. Kedua, untuk mengontrol
pengeluaran devisa negara yang pada masa itu sangat terbatas.
Dengan mengintegrasikan gaji ke dalam tunjangan luar negeri
(Tunjangan Kediaman), seluruh komponen penghasilan pegawai di luar
negeri dibayarkan dari alokasi devisa yang telah ditetapkan untuk
tunjangan tersebut.
Kemudian pada tahun 2014, melalui surat kawat rahasia Sekretaris
Jenderal Kementerian Luar Negeri Nomor R-05604/KEMLU/140702
kepada Kepala Perwakilan RI Mumbai, Kementerian Luar Negeri
mengubah arah kebijakan mengenai pembayaran penghasilan kepada
114
PNS yang ditempatkan di luar negeri, yaitu pembayaran Gaji Dalam
Negeri dibayarkan terpisah dari Tunjangan Penghidupan Luar Negeri
(dahulu Tunjangan Kediaman).
Komposisi penghasilan pegawai tersebut ketika Gaji Dalam Negeri
dibayarkan terpisah dengan Tunjangan Penghidupan Luar Negeri
(dahulu Tunjangan Kediaman) adalah sebagai berikut:
Pegawai menerima:
a. gaji PNS yang terdiri dari gaji pokok berikut tunjangan yang melekat
pada gaji PNS (kecuali uang makan, uang lembur, dan tunjangan
struktural), dan
b. Tunjangan
Penghidupan
Luar
Negeri
(TPLN):
tunjangan
penghidupan luar negeri sesuai gelar diplomatik/PGPNS ditambah
tunjangan suami/istri sebesar 15% dan anak sebesar 10% (paling
banyak 2 orang).
Sejalan dengan uraian sebelumnya, setelah terbitnya PP 65/2019,
pembayaran TPLN dan Gaji Dalam Negeri untuk PNS yang ditempatkan
pada Perwakilan RI di luar negeri, diberikan secara seragam untuk
seluruh Kementerian/Lembaga.
C. Penempatan Pegawai pada Perwakilan RI di Luar Negeri
Sebagai negara yang baru meraih kedaulatannya, pada tahun 1950-an,
Indonesia secara aktif berupaya membangun dan memperluas jaringan
hubungan diplomatik dengan negara-negara lain di dunia. Hubungan
diplomatik yang dijalin oleh Pemerintah Indonesia dengan negara-negara
sahabat dilakukan dengan salah satunya menempatkan pegawai pada
Perwakilan RI di luar negeri.
Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No.
S.P./5/K.L. tertanggal 1 Februari 1950, yang kemudian menjadi bagian dari
SE 1950, terdapat daftar 12 lokasi di mana Indonesia telah memiliki
perwakilan. Lokasi-lokasi tersebut adalah Karachi (Pakistan), London
(Inggris), Kabul (Afghanistan), New York (yang juga mencakup Washington,
Amerika Serikat), Singapura (saat itu merupakan koloni Inggris), Manila
(Filipina), Bangkok (Thailand), New Delhi (India), Kairo (Mesir), Canberra
(Australia), Nederland (Belanda), dan Rangoon (Burma, kini Myanmar).
115
Data tersebut memberikan gambaran awal mengenai jangkauan diplomasi
Indonesia. Lebih lanjut, catatan sejarah menunjukkan bahwa Indonesia
dengan cepat menjalin hubungan diplomatik dengan berbagai negara
pasca pengakuan kedaulatan. Beberapa negara yang tercatat sebagai
yang pertama mengakui kemerdekaan Indonesia dan kemudian menjalin
hubungan diplomatik formal antara lain adalah Mesir (pengakuan de facto
1946, de jure dan perjanjian persahabatan 1947), India (pengakuan 1946),
Lebanon (pengakuan 1947), Takhta Suci Vatikan (pengakuan 1947), dan
Arab Saudi (pengakuan 1947). Hubungan diplomatik dengan Portugal juga
dibuka pada tahun 1950. Momen penting lainnya adalah diterimanya
Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun
1950, yang semakin memperkokoh posisi Indonesia di kancah
internasional. Pada tahun yang sama, hubungan diplomatik juga dibuka
dengan Republik Rakyat Tiongkok (April 1950), Pakistan (April 1950), dan
Arab Saudi (Mei 1950, memperkuat hubungan sebelumnya). Kedutaan
Besar RI di Beijing, Tiongkok, secara resmi dibuka dengan penempatan
Duta Besar pertama pada tahun 1953, sementara Kedutaan Besar RI di
Washington D.C., Amerika Serikat, telah memulai operasionalnya sejak
tahun 1950.
Berikut adalah tabel yang merangkum daftar perwakilan RI berdasarkan
S.P./5/K.L. dan negara-negara lain yang telah membuka hubungan
diplomatik dengan Indonesia hingga awal 1950-an.
Bagian A: Perwakilan RI per 1 Februari 1950
1. Karachi (Pakistan)
2. London (Inggris)
3. Kabul (Afghanistan)
4. New York/Washington (Amerika Serikat)
5. Singapore (Singapura/Koloni Inggris saat itu)
6. Manila (Filipina)
116
7. Bangkok (Thailand)
8. New Delhi (India)
9. Cairo (Mesir)
10. Canberra (Australia)
11. Nederland (Belanda)
12. Rangoon (Burma/Myanmar)
Bagian B: Negara Lain dengan Hubungan Diplomatik Dibuka hingga
±1950/1951 (selain yang mungkin sudah tercakup di Bagian A jika
perwakilan telah operasional penuh)
1. Lebanon
2. Takhta Suci Vatikan
3. Suriah
4. Irak
5. Yaman
6. Portugal
7. Republik Rakyat Tiongkok
Tabel ini juga memberikan konteks atas pertanyaan Yang Mulia Daniel
Yusmic P. Foekh pada persidangan tanggal 19 Mei 2025 mengenai jumlah
negara yang telah melakukan hubungan diplomatik dengan Indonesia pada
periode tersebut. Berdasarkan data yang tersaji, Indonesia telah berhasil
membangun jaringan perwakilan diplomatik yang cukup signifikan,
mencakup negara-negara kunci di berbagai kawasan seperti Asia, Eropa,
Amerika Utara, dan Australia. Jumlah ini terus bertambah seiring dengan
intensifikasi upaya diplomasi Indonesia untuk mendapatkan pengakuan
117
kedaulatan yang lebih luas dan memperluas kerjasama internasional di
berbagai bidang. Jangkauan diplomatik ini menjadi latar belakang penting
bagi pemberlakuan regulasi keuangan, khususnya pada Kementerian Luar
Negeri, seperti SE 1950 yang mengatur operasional perwakilan-perwakilan
tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1950 tentang
Hubungan Ekonomi Luar Negeri (PP 30/1950), Kementerian/Lembaga
yang menempatkan pegawainya di luar negeri pada tahun 1950 adalah
Departemen Luar Negeri dan Departemen Kemakmuran. Namun,
Pemerintah juga mencatat adanya pengiriman delegasi-delegasi Republik
Indonesia ke luar negeri yang melibatkan pejabat atau perwakilan dari
beberapa Kementerian teknis sesuai dengan penugasan yang diberikan.
Meskipun demikian, pegawai Kementerian Luar Negeri mendominasi
pegawai yang ditempatkan di luar negeri. Hal ini dapat dipahami dari
beberapa perspektif. Sebagai negara yang baru merdeka, prioritas utama
penempatan pegawai di luar negeri adalah untuk menjalankan fungsi-fungsi
inti diplomatik dan konsuler, seperti negosiasi, representasi, pelaporan
politik, perlindungan warga negara, dan promosi kepentingan nasional.
Tugas-tugas ini secara inheren merupakan mandat utama dari Kementerian
Luar Negeri. Meskipun kemungkinan telah ada penempatan pegawai dari
kementerian atau lembaga teknis lainnya (seperti atase dalam hal
diperlukan pembahasan diplomatik mengenai ruang lingkup atau area
tertentu), jumlah mereka diperkirakan masih jauh lebih kecil dibandingkan
dengan personil inti dari Kementerian Luar Negeri, terutama pada tahun-
tahun awal dekade 1950-an. Oleh karena itu, adalah wajar jika peraturan-
peraturan keuangan awal seperti SE 1950 dan S.P./5/K.L. dirancang secara
spesifik untuk memenuhi kebutuhan dan struktur organisasi Kementerian
Luar Negeri sebagai pengelola utama jaringan perwakilan RI di luar negeri.
Hal ini mencerminkan prioritas strategis negara dan kapasitas administratif
yang tersedia pada saat itu.
D. Potensi Beban Keuangan Negara atas Tuntutan Pembayaran Gaji yang
Restrospektif
118
Pertanyaan mengenai estimasi potensi besaran anggaran yang harus
dikeluarkan oleh negara apabila permohonan terkait pembayaran Gaji
Dalam Negeri ini diterima oleh Mahkamah Konstitusi merupakan aspek
yang sangat relevan. Meskipun sebagaimana yang disampaikan oleh Yang
Mulia Arsul Sani pada persidangan tanggal 4 Juni 2025, sepatutnya disadari
bahwa dikabulkannya permohonan dari Para Pemohon dalam perkara a
quo tidak serta merta berarti akan dibayarkannya Gaji Dalam Negeri yang
diminta Para Pemohon.
Lebih lanjut, secara kualitatif, potensi beban keuangan negara akan sangat
bergantung pada beberapa faktor utama:
a. Jumlah Pegawai yang Mengajukan Klaim: Semakin banyak pegawai
(atau ahli warisnya) yang mengajukan klaim dan terbukti berhak,
semakin besar total beban keuangan.
b. Masa Kerja di Luar Negeri: Durasi penugasan setiap pegawai di luar
negeri selama periode 1950-an akan menjadi pengali utama dari gaji
bulanan yang dituntut.
c. Golongan Gaji dan Status Keluarga: Besaran gaji pokok dan
tunjangan keluarga (jika dianggap bagian dari tuntutan) akan bervariasi
berdasarkan golongan/pangkat pegawai sesuai P.G.P. 1948 dan jumlah
tanggungan keluarga yang sah.
d. Jabatan terakhir sebelum melaksanakan tugas di Perwakilan RI di
Luar Negeri: Tunjangan jabatan yang melekat pada Gaji Dalam Negeri
saat pegawai bertugas di Indonesia.
Perhitungan potensi beban secara umum akan melibatkan rekonstruksi gaji
pokok bulanan (yang telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 1950 tentang Penetapan Gaji dan Upah
Pegawai Republik Indonesia Serikat (RIS) yang Bukan Bangsa Belanda/PP
2/1950) yang ditentukan oleh faktor-faktor di atas, yaitu untuk setiap
pegawai yang berhak, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan penugasan
mereka di luar negeri. Jika komponen tunjangan keluarga dan tunjangan
kemahalan juga termasuk dalam lingkup tuntutan, maka hal ini akan
menambah total beban yang harus ditanggung negara. Namun, untuk
melakukan
estimasi
kuantitatif
yang
akurat
dan
dapat
119
dipertanggungjawabkan,
diperlukan
ketersediaan
data
historis
kepegawaian yang sangat detail dan komprehensif.
Pemerintah mengalami kesulitan dalam menemukan dokumen yang
memuat data rinci mengenai jumlah total pegawai Kementerian Luar Negeri
(atau kementerian lain) yang bertugas di luar negeri per tahun pada periode
1950-an, beserta diantaranya: rincian golongan/pangkat, status keluarga,
dan durasi penugasan masing-masing individu. Terlebih lagi, mengingat
adanya ketentuan dalam beberapa peraturan mengenai kearsipan, data
ataupun dokumen tersebut secara hukum telah dapat dimusnahkan karena
melewati waktu tertentu. Tanpa adanya akses terhadap data primer
kepegawaian tersebut, setiap upaya untuk melakukan estimasi kuantitatif
akan bersifat sangat spekulatif dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Selain aspek nominal gaji yang mungkin harus dibayarkan, terdapat pula
beberapa pertimbangan lain yang memengaruhi "beban keuangan negara"
secara keseluruhan. Pertama, jika klaim dikabulkan, akan timbul biaya
administratif yang signifikan untuk melakukan verifikasi setiap klaim secara
individual, melakukan perhitungan yang akurat berdasarkan data historis,
dan melaksanakan proses pembayaran. Pembayaran atas beban negara
harus didasarkan atas bukti-bukti yang memadai dan memberikan
keyakinan bahwa timbulnya kewajiban negara untuk membayar. Bukti-bukti
tersebut harus terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap keabsahan
dan kebenaran dokumen pendukung (pengujian wetmatigheid dan
rechtmatigheid). Hal ini yang dimaksud dengan syarat formil dan materiil
terhadap lahirnya kewajiban negara dalam keuangan negara guna
mewujudkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Pengujian dilakukan
untuk memastikan terpenuhinya syarat dimaksud yaitu pertama,
pembayaran dilakukan sesuai dengan hukum positif yang menjadi dasar
hukum pembayaran, antara lain peraturan pengalokasian anggaran dan
peraturan tata cara pembayaran, kedua, lahirnya kewajiban negara untuk
membayar, antara lain bukti dokumen komitmen, dan ketiga, perhitungan
besaran pembayaran sesuai dengan peraturan.
Kedua, keputusan yang mengabulkan tuntutan ini berpotensi menciptakan
preseden hukum yang dapat memicu tuntutan serupa dari kelompok
120
pegawai lain yang menganggap hak-haknya yang telah lampau belum
dibayar dan/atau atas periode lain yang mungkin memiliki kebijakan
penggajian yang analog. Ketiga, isu mengenai nilai waktu dari uang (time
value of money) dan dampak inflasi selama lebih dari tujuh dekade dalam
hal ini akan sangat mempersulit penentuan nilai riil pembayaran yang adil,
baik bagi negara maupun bagi pihak penuntut. Pertanyaan apakah
pembayaran akan dilakukan berdasarkan nilai nominal historis atau nilai
yang telah disesuaikan dengan inflasi akan menjadi perdebatan tersendiri.
Oleh karena itu, beban negara dalam konteks ini tidak hanya terbatas pada
angka rupiah yang harus dikeluarkan, tetapi juga mencakup implikasi
hukum, administratif, dan potensi preseden di masa depan.
IV. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN PARA
PEMOHON
A. Landasan Filosofis UU 1/2004 dan Ketentuan Kedaluwarsa yang
Terdapat di Dalamnya
1. Bahwa sehubungan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagai penjabaran lebih lanjut
UUD NRI 1945 mengenai asas umum pengelolaan keuangan Negara,
perlu ditetapkan kaidah hukum administrasi keuangan Negara. Untuk itu
ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (UU 1/2004).
2. Bahwa UU 1/2004 ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum
di bidang administrasi keuangan Negara. Selain itu, UU 1/2004
mengatur mengenai ruang lingkup dan asas umum perbendaharaan
Negara, kewenangan pejabat perbendaharaan Negara, pelaksanaan
pendapatan
dan
belanja
Negara/daerah,
pengelolaan
uang
Negara/daerah, pengelolaan piutang dan utang Negara/daerah,
pengelolaan investasi dan barang milik Negara/daerah, penatausahaan
dan
pertanggungjawaban
APBN/APBD,
pengendalian
intern
pemerintah, penyelesaian kerugian Negara/daerah, serta pengelolaan
keuangan badan layanan umum.
121
3. Bahwa UU 1/2004 menghadirkan adanya kepastian hukum dalam
pengurusan administrasi keuangan Negara sebagaimana yang
diuraikan di atas, termasuk dengan pengelolaan utang yang mengenal
adanya lembaga kedaluwarsa atas hak tagih mengenai utang atas
beban Negara/daerah setelah melewati jangka waktu tertentu, yaitu lima
(5) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo. Oleh karena itu,
pemberlakuan ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004
adalah semata-mata untuk mewujudkan kepastian hukum dalam
pengelolaan administrasi keuangan negara.
4. Bahwa pengaturan mengenai kedaluwarsa dalam UU 1/2004 dimaksud
sangat diperlukan, dengan pertimbangan bahwa setiap pengeluaran
Negara harus dilakukan pengujian atas dokumen yang menjadi bukti
terpenuhinya hak tagih. Timbulnya tagihan yang telah lampau juga akan
berkaitan dengan validitas dokumen tagihan terhadap Negara dan
kemampuan Negara dalam memastikan ketersediaannya, mengingat
sesuai dengan peraturan mengenai kearsipan, dokumen pendukung
telah dapat dimusnahkan setelah melewati kurun waktu tertentu untuk
memberikan kepastian hukum.
5. Bahwa ketentuan kedaluwarsa hak tagih kepada Negara dimaksudkan
untuk meminimalkan adanya ketidakpastian (uncertainty) yang
berpotensi pada timbulnya beban fiskal baru sebagai akibat munculnya
tagihan di luar yang telah dialokasikan dalam APBN. Pada akhirnya,
Pemerintah memandang ketentuan kedaluwarsa tetap dibutuhkan
dalam pengelolaan administrasi keuangan Negara.
6. Bahwa Pemerintah pada dasarnya mempedomani pertimbangan hukum
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan
Putusan Nomor 18/PUU-XV/2017 yang pada pokoknya menyatakan
penghargaan dari Negara atas pengabdian yang telah diberikan oleh
ASN tidak boleh diberlakukan kedaluwarsa. Pemerintah pada dasarnya
tetap memberikan penghargaan tersebut. Hal mana yang pada saat itu,
telah dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri melalui pembayaran
Tunjangan Kediaman yang didalamnya termasuk komponen Gaji Dalam
Negeri.
122
B. Pimpinan Kementerian/Lembaga adalah Pengguna Anggaran/Chief
Operational Officer (COO) yang juga Memiliki Kewenangan sebagai
Pejabat Pembina Kepegawaian
1. Bahwa salah satu prinsip yang terdapat dalam pengurusan keuangan
negara adalah pembagian tugas antara Menteri Keuangan dengan
Menteri/ pimpinan lembaga teknis guna meningkatkan akuntabilitas
berdasarkan prinsip saling uji (check and balance) dalam proses
pelaksanaan anggaran.
2. Bahwa Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang
keuangan pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO)
Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap Menteri/pimpinan
lembaga merupakan Chief Operational Officer (COO) untuk suatu
bidang tertentu pemerintahan.
3. Sesuai dengan prinsip tersebut, Kementerian Keuangan berwenang
dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban Negara
secara nasional. Menteri Keuangan sebagai CFO sebagaimana
ketentuan UU 1/2004 berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman
pelaksanaan anggaran negara, antara lain dengan membuat pedoman
umum pelaksanaan APBN.
4. Sementara
Kementerian
Negara/Lembaga
berwenang
dan
bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan sesuai
dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Bahwa kedudukannya
selaku COO, pimpinan Kementerian/Lembaga memiliki kewenangan
untuk bertindak sebagai Pengguna Anggaran yang salah satu
kewenangannya
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja, termasuk di antaranya mengatur terkait
pedoman khusus pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga yang
dipimpinnya, dengan tetap berpedoman pada pedoman umum yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku CFO.
5. Sebagai contoh, kewenangan pimpinan Kementerian/Lembaga dhi.
Kementerian Luar Negeri sebagai Pengguna Anggaran tersebut dapat
dilihat pada pemenuhan tuntutan Para Pemohon atas pembayaran Gaji
Dalam Negerinya apabila memenuhi persyaratan formil dan materiil
123
untuk diajukannya tagihan sesuai dengan mekanisme penanggaran
yang ada dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
6. Selain itu, pimpinan Kementerian/Lembaga juga sebagai Pejabat
Pembina Kepegawaian. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah
pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan
Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini vide Pasal 1
angka 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (UU ASN).
7. Bahwa ruang lingkup Manajemen ASN kemudian dijelaskan bahwa
minimal terdiri atas yang salah satunya adalah pemberian penghargaan
dan pengakuan kepada ASN yang telah bekerja untuk Negara. Bahwa
penghargaan dan pengakuan kepada ASN tersebut dapat berupa
materiel dan/atau nonmateriel yang terdiri atas: (1) penghasilan; (2)
penghargaan yang bersifat motivasi; (3) tunjangan dan fasilitas; (4)
jaminan sosial; (5) lingkungan kerja; (6) pengembangan diri; dan (7)
bantuan hukum. Secara spesifik kemudian diatur mengenai bentuk
penghasilan yang dapat berupa gaji atau upah. Oleh karena itu,
mekanisme, besaran, maupun komponen pemberian tunjangan
ASN/PNS yang ditempatkan pada Perwakilan RI di luar negeri pada
masing-masing Kementerian/Lembaga tidak dapat dibandingkan dan
lebih tepat kiranya melihat mekanisme pembayaran yang ada dalam
satu kementerian.
8. Bahwa selanjutnya, dapat disampaikan mengenai kebijakan pemberian
penghargaan yang berlaku di Kementerian Luar Negeri kepada
pegawai yang ditugaskan pada Perwakilan RI di luar negeri pada saat
itu melalui SE 1950. Pada angka Romawi (iii) SE 1950 tersebut diatur
mengenai “Tundjangan kediaman” (Tunjangan Kediaman) yang
merupakan bentuk kompensasi/penghargaan kepada Pegawai yang
ditempatkan di Luar Negeri, dengan tambahan tunjangan anak dan istri
124
yang diatur dalam Surat Keputusan Nomor S.P./5/K.L. atau yang telah
ditetapkan tersendiri.
9. SE 1950 secara eksplisit menyebutkan: “Selama Tunjangan kediaman
dibayarkan, Gaji di Indonesia tidak diberikan, karena sudah termasuk
dalam tunjangan tersebut.”
10. Bahwa berdasarkan pengaturan tersebut, pelaksanaan tugas pegawai
pada Perwakilan RI di luar negeri melahirkan hak atas Tunjangan
Kediaman (saat ini Tunjangan Penghidupan Luar Negeri) dan di saat
bersamaan menghilangkan hak pegawai atas Gaji Dalam Negeri. Pada
faktanya, Para Pemohon telah menerima Tunjangan Kediaman (yang
disebut dengan TPLN/Tunjangan Penghidupan Luar Negeri) pada saat
bertugas pada Perwakilan RI di luar negeri sebagaimana yang
dijelaskan oleh keterangan Saksi dari Para Pemohon dalam
persidangan tanggal 4 Juni 2025.
11. Bahwa Pemerintah memandang perlu meluruskan konsep maupun
istilah yang digunakan oleh Para Pemohon bahwa Para Pemohon tidak
diberikan Gaji Dalam Negeri, karena hal tersebut adalah kurang tepat
dengan pertimbangan bahwa Kementerian Luar Negeri pada dasarnya
telah membayarkan Gaji Dalam Negeri Para Pemohon melalui
pembayaran Tunjangan Kediaman. Pemerintah juga melihat bahwa
tidak ada diskriminasi dalam pengaturan tersebut karena diberlakukan
secara umum kepada pegawai Kementerian Luar Negeri yang
ditugaskan pada Perwakilan RI di luar negeri saat itu.
C. Penerbitan dan Pengaturan dalam SE 1950
1. Bahwa pada awal dekade 1950-an, perekonomian Indonesia
menghadapi tantangan yang luar biasa yang berdampak pada
kemampuan fiskal dan ekonomi negara. Selain itu, Pemerintah
mengalami keterbatasan devisa yang mengakibatkan diambilnya
kebijakan pengetatan pengeluaran devisa. Pengeluaran untuk
membiayai operasional perwakilan diplomatik di luar negeri, yang
secara inheren menggunakan devisa, menjadi salah satu area yang
logis untuk dilakukan efisiensi dan kontrol yang lebih ketat. Oleh karena
itu, dalam lingkup yang lebih kecil, Pemerintah cq. Kementerian Luar
125
Negeri menerbitkan SE 1950 yang merupakan langkah pragmatis dan
mendesak untuk mengelola sumber daya devisa yang sangat langka
dan vital tersebut.
2. Bahwa secara eksplisit SE 1950 mengatur bahwa "Selama tundjangan
kediaman dibajarkan, gadji di Indonesia tidak diberikan, karena sudah
termaksud dalam tundjangan tersebut." Prinsip dalam SE 1950 adalah
prinsip integrasi Gaji Dalam Negeri ke dalam tunjangan yang diterima
pegawai selama bertugas di luar negeri (Tunjangan Kediaman).
Argumen yang menyatakan bahwa Gaji Dalam Negeri merupakan
komponen yang "terpisah" dan "belum dibayarkan" kepada pegawai
yang telah menerima tunjangan luar negeri (Tunjangan Kediaman),
pada dasarnya bertentangan dengan pengaturan dalam SE 1950 itu
sendiri.
3. Bahwa adanya SE 1950 dimaksud pula, telah melahirkan hak pegawai
yang ditempatkan di luar negeri atas Tunjangan Kediaman (tunjangan
penghidupan luar negeri) dan meniadakan hak pegawai atas gaji yang
diterima di dalam negeri (Gaji Dalam Negeri). Ketika seorang pegawai
menerima penugasan ke luar negeri, ia pada dasarnya telah
mengetahui, memahami, dan menyetujui konsekuensi hukum dari
penugasan tersebut, termasuk pengaturan atas hak keuangan.
4. Bahwa kemudian pada tahun 2014, melalui surat Sekretaris Jenderal
Kementerian
Luar
Negeri
Nomor
R-05604/KEMLU/140702,
Kementerian Luar Negeri mengubah arah kebijakan mengenai
pembayaran penghasilan kepada PNS yang ditempatkan di luar negeri,
yaitu pembayaran Gaji Dalam Negeri dibayarkan terpisah dari
Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (Tunjangan Kediaman) kepada
pegawai yang diberangkatkan mulai tanggal 1 Januari 2013. Kebijakan
tersebut berorientasi ke depan (forward looking) dan tidak berlaku
surut. Kebijakan yang berorientasi ke depan (forward looking) tersebut
sejalan dengan asas non-retroaktif dalam penyusunan kebijakan
publik, khususnya yang berdampak pada hak keuangan negara. Di
samping itu, terbitnya kebijakan baru yang mengatur mengenai hak dan
kewajiban adalah tidak berlaku surut, sehingga pemenuhan kewajiban
126
yang telah lampau tidak akan menimbulkan hak yang baru bagi
pegawai. Tidak dapat dipungkiri apabila seiring berjalannya waktu,
terjadi dinamika kebijakan dalam pemerintahan dan hal tersebut
sepatutnya dipahami bahwa terbitnya kebijakan baru tidak dapat
menjadi dasar otorisasi pembayaran hak di masa lampau.
D. Potensi Beban Keuangan Negara atas Tuntutan Pembayaran Gaji
yang Restrospektif
1. Secara kualitatif, potensi beban keuangan negara akan sangat
bergantung pada beberapa faktor utama, diantaranya adalah (1) jumlah
pegawai yang mengajukan klaim; (2) masa kerja di luar negeri; (3)
golongan gaji dan status keluarga; dan (4) jabatan terakhir sebelum
melaksanakan tugas pada Perwakilan RI di Luar Negeri.
2. Perhitungan potensi beban secara umum akan melibatkan rekonstruksi
gaji pokok bulanan (yang telah disesuaikan dengan ketentuan PP
2/1950) yang ditentukan oleh faktor-faktor di atas, yaitu untuk setiap
pegawai yang berhak, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan
penugasan mereka di luar negeri. Namun, untuk melakukan estimasi
kuantitatif yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan
ketersediaan data historis kepegawaian yang sangat detail dan
komprehensif.
3. Pemerintah mengalami kesulitan dalam menemukan dokumen yang
memuat data rinci mengenai jumlah total pegawai Kementerian Luar
Negeri (atau kementerian lain) yang bertugas di luar negeri per tahun
pada periode 1950-an, beserta diantaranya: rincian golongan/pangkat,
status keluarga, dan durasi penugasan masing-masing individu.
4. Terakhir, sebagaimana yang menjadi perhatian Yang Mulia Saldi Isra
pada persidangan tanggal 23 Juni 2025, pertanyaan apakah
pembayaran akan dilakukan berdasarkan nilai nominal historis atau
nilai yang telah disesuaikan dengan inflasi akan menjadi perdebatan
tersendiri yang bermuara pada potensi penambahan beban anggaran
untuk memenuhi tuntutan dari para Pemohon.
V.
KESIMPULAN
127
1. Pemerintah tetap menghargai pengabdian ASN/PNS yang telah bekerja
untuk Negara, termasuk Para Pemohon, melalui pemberian reward sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang
diakomodir oleh SE 1950 dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi yang
terjadi pada saat itu.
2. Permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon pada dasarnya adalah
salah objek karena permasalahan yang disampaikan oleh Para Pemohon
tidak terkait dengan pemberlakuan ketentuan mengenai kedaluwarsa yang
diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004. Kasus konkret yang
dialami oleh Para Pemohon pada dasarnya adalah tidak dibayarkannya Gaji
Dalam Negeri kepada pegawai yang ditempatkan pada Perwakilan RI di
luar negeri karena gaji dimaksud telah diberikan melalui pembayaran
Tunjangan Kediaman yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan
sebagaimana yang menjadi kebijakan dari Kementerian Luar Negeri saat
itu. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah memandang Para
Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam hal
mengajukan permohonan a quo.
3. Kementerian Luar Negeri pada dasarnya telah memberikan Gaji Dalam
Negeri kepada Para Pemohon melalui pembayaran Tunjangan Kediaman
yang didapatkan oleh Para Pemohon selama bekerja pada Perwakilan RI
di luar negeri dalam kurun waktu tertentu. Berdasarkan pengaturan yang
berlaku pada Kementerian Luar Negeri pada saat itu melalui SE 1950,
secara eksplisit diatur bahwa gaji di Indonesia merupakan komponen
(terintegrasi) yang sudah termasuk dalam Tunjangan Kediaman.
4. Tidak ada diskriminasi terhadap perlakuan yang diterima oleh Para
Pemohon karena seluruh PNS pada Kementerian Luar Negeri pada saat itu
tidak menerima pembayaran Gaji Dalam Negeri yang mana hal tersebut
sudah termasuk ke dalam Tunjangan Kediaman yang dibayarkan oleh
Negara. Adapun hal tersebut merupakan dinamika kebijakan yang ada
pada Kementerian Luar Negeri yang sepatutnya dipahami oleh semua
pihak yang terkait, termasuk pegawai Kementerian Luar Negeri yang
menjadi sasaran dari pengaturan dimaksud.
128
5. Permasalahan yang disampaikan Para Pemohon dalam permohonannya
adalah lebih pada pengaturan pemberian penghargaan dari pimpinan suatu
Kementerian/Lembaga dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, selaku
Pengguna Anggaran/COO yang juga berkedudukan sebagai Pejabat
Pembina Kepegawaian.
VI. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitusional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) dalam mengajukan permohonan a quo;
2. Menolak permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara terhadap UUD NRI 1945 dari Para
Pemohon
untuk
seluruhnya
atau
setidak-tidaknya
menyatakan
permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden (Pemerintah) secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah
dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 15/PUU-
XIV/2016 dan Putusan Nomor 18/PUU-XV/2017 tidak bertentangan
dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Bahwa dalam persidangan, kuasa Presiden memberikan keterangan sebagai
berikut:
129
Tunjangan jabatan melekat pada tugas dan fungsi pegawai, sedangkan gaji
adalah sebuah bentuk penghargaan. Terhadap kebijakan apakah gaji pokok
dapat dibayarkan atau tidak hal tersebut merupakan kewenangan dari
Kementerian Luar Negeri, kewenangan sebagai pengguna anggaran.
Komponen dalam gaji pokok melekat pada jabatan eselonisasi pembayaran gaji
sedangkan tunjangan jabatan yang tidak melekat dengan gaji dibayarkan sesuai
teknis BPK. Seperti yang dicontohkan pada jabatan sebagai rektor, untuk jabatan
memang memiliki tunjangan khusus yang belum tentu termasuk dalam
komponen gaji.
Sejak Tahun 2013 gaji pokok dalam negeri dibayarkan. Pada Tahun 1950 sesuai
SE 1950 sudah termasuk dalam komponen tunjangan kediaman luar negeri.
Kuasa Presiden berasal dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Bahwa sebuah pembayaran iitu lahir dari adanya otorisasi, otorisasi hadir dari
surat edaran dalam hal ini surat edaran dari Kementerian Luar negeri yang
menjadi dasar pembayaran.
Komponen dalam tunjangan kediaman komponennya banyak diantaranya
tunjangan kehidupan, tunjangan istri dan anak yang tidak ada adalah pokok gaji
bukan gaji pokok.
Bahwa besaran tunjangan diberikan dalam bentuk nilai rupiah di negara
setempat. Sehingga yang diterima pegawai yang ditempatkan berbeda-beda di
masing-masing negara.
Sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran pokok gaji tidak diterima karena
sudah menerima tunjangan kediaman.
Setelah Tahun 2013, pegawai menerima pokok gaji, pokok gaji satu kesatuan.
Sebelum tahun 2012 berdasarkan SE 1950 ketentuan mengenai kediaman
berlaku di semua perwakilan, besarannya juga bergantung pada wilayah dan
negaranya masing-masing. Yang menjadi komponen pembeda di masing-
masing negara adalah tunjangan kemahalan.
Bahwa Kementerian Luar Negeri diminta untuk menyampaikan
keterangan lisan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 23 Juni 2025 dan
kemudian menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 2 Juli 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
PENDAHULUAN
130
1. Forum Lintas Angkatan Pegawai Kemenlu (FLAPK) melalui Kuasa
Hukumnya, Victor Santoso Tandiasa (VST & Partners) selaku pemohon
mengajukan uji materiil Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40 UU 1/2004
Ayat (1), menyatakan:
“Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa setelah
5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh
undang-undang”,
Ayat (2), menyatakan:
“Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda apabila
pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah sebelum
masa berakhirnya masa kedaluwarsa”.
2. Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan
Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sepanjang dimaknai: “diberlakukan terhadap gaji pokok
dalam negeri pegawai negeri sipil yang ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar
Negeri.”
3. Kami memahami bahwa permohonan uji materil ini adalah upaya hukum
yang dilakukan oleh Pemohon untuk dapat mengecualikan daluarsa hak
tagih sebagaimana diatur UU 1/2004 atas gaji pokok dalam negeri bagi
pegawai Kemenlu yang mutasi di luar negeri selama kurun waktu 1950-
2012 yang dihentikan Kementerian Luar Negeri melalui Surat Edaran
Sekretaris Jenderal Nomor 015690 tanggal 16 Oktober 1950 Perihal
Keuangan Perwakilan-Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
4. Patut dicatat bahwa VST & Partners sejak 21 Oktober 2024 juga secara
paralel mendaftarkan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechmatige Overheidsdaad) di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara nomor
384/G/TF/2024/PTUN.JKT terhadap Menteri Luar Negeri. Namun demikian,
Majelis Hakim PTUN berpihak pada Kemenlu dengan petitum dalam
Eksepsi bahwa gugatan Para Penggugat telah lewat waktu dan dalam
pokok perkara menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima.
131
5. Saat ini VST & Partners sedang melakukan proses banding di Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) sesuai perkara banding Nomor
140/B/TF/2025/PTTUN JKT tanggal 12 Juni 2025.
6. Kementerian Luar Negeri memahami bahwa tujuan akhir dari FLAPK
adalah memohon kami untuk membayarkan gaji pokok selama mereka
bertugas di Perwakilan RI dari kurun waktu sejak terbitnya UU Nomor 18
tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kepegawaian Tanggal 21 Juli
1961 sampai dengan Pemberhentian dengan Hormat Para Pegawai Negeri
Sipil bagi mereka sampai kurun waktu TMT 2 Januari 2013.
II.
LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
1. Gaji PNS secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik
Indonesia yang kemudian digantikan oleh PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
2. Dalam Pasal 4 PP 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa “Kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu pangkat menurut Peraturan
Pemerintah ini, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang
ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimana tersebut dalam daftar Lampiran
II PP ini.”
3. Selanjutnya dalam Pasal 15 PP 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa “(1)
Disamping gaji pokok kepada Pegawai Negeri Sipil, diberikan: a) tunjangan
keluarga, b) tunjangan jabatan, (2) Selain daripada tunjangan dimaksud
dalam ayat (1), kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan tunjangan pangan
dan tunjangan lain-lain.”
4. Selanjutnya, Pasal 77 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (1) Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagai dasar pembayaran gaji pokok
pegawai Kemenlu yang mutasi ke luar negeri, sebagai berikut:
Pasal 77 ayat (1),
(1) Belanja pegawai paling sedikit terdiri atas:
a. kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada
pejabat/pegawai yang bertugas di dalam negeri atau di luar negeri
sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan;
b. belanja pensiun dan uang tunggu; dan
c. kontribusi sosial lainnya.
132
Pasal 80 Ayat (1),
(1) “Kompensasi kepada pejabat/pegawai yang bertugas di dalam negeri
atau di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)
huruf a berupa gaji dan/atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya.”
5. Sebelum 2 Januari 2013, secara konsensual setiap pegawai Kementerian
Luar Negeri yang akan ditugaskan ke Perwakilan RI akan menerima Surat
Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Gaji Pokok untuk keperluan
internal. Surat ini menjadi syarat administratif penempatan dan pengaktifan
Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN), dan selanjutnya diserahkan
kepada bagian Keuangan di Perwakilan RI.
6. Sebaliknya, ketika mereka kembali mutasi dari luar negeri ke dalam negeri,
akan diterbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran TPLN agar
gaji pokok serta tunjangannya kembali dibayarkan di dalam negeri.
7. Kemenlu mulai mengaktifkan pembayaran gaji pokok pegawai Kemenlu
yang ditugaskan di Perwakilan RI setelah dilaksanakannya kesepakatan
para Pimpinan Kemenlu tanggal 22 Januari 2013 untuk membayarkan gaji
pokoknya TMT 2 Januari 2013 akan terus menerima gaji pokok PNS.
Pemberlakuan ini menghapus syarat penerbitan SKPP sebagai syarat
pembayaran TPLN di Perwakilan RI.
8. Sejak 2019, FLAPK telah aktif menyampaikan tuntutan pembayaran gaji
pokok yang tidak dibayarkan ketika penugasan pada Perwakilan RI di luar
negeri periode 1950 – 31 Desember 2012 berdasarkan Surat Edaran
Sekjen Kemenlu No. 015690 tertanggal 16 Oktober 1950 Perihal Keuangan
Perwakilan-Perwakilan RI di Luar Negeri (SE Sekjen 1950).
9. SE Sekjen sendiri merupakan produk kebijakan internal yang diambil
pimpinan Kemenlu ketika kondisi perekonomian negara mengalami
kesulitan, dalam hal ini gaji pokok PNS Kemenlu yang ditempatkan pada
Perwakilan RI di Luar Negeri telah terintegrasi menjadi bagian komponen
Tunjangan Kediaman atau saat ini dikenal dengan istilah Tunjangan
Penghidupan Luar Negeri (TPLN).
133
10. Tahun 2013, Pimpinan Kemenlu memutuskan untuk mengaktifkan kembali
gaji pokok PNS Kemenlu tersebut dan seterusnya menggunakan prinsip
“Forward Looking”. Kemenlu membuka diri sekiranya terdapat concern atau
ketidakpuasan dari pada pegawai atas keputusan yang diambil. Isu ini baru
diketahui FLAPK pada 2019.
11. Penentuan titik awal TMT 2 Januari 2013 sebagai acuan aktivasi gaji pokok
dalam negeri bagi PNS Kemenlu yang ditugaskan di luar negeri didasari
oleh PP 45/2013. Selain itu, Kemenlu mengalami kesulitan dalam mencari
dasar hukum, formula penghitungan, nilai inflasi, nilai uang dan aspek
lainnya jika menghitung titik acuan sebelum tahun 2013.
12. Pada 10 November 2021, FLAPK mengajukan permohonan hak uji materiil
ke Mahkamah Agung RI atas pemberlakuan Pasal III ayat C SE Sekjen
1950 terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kemudian
pada 3 Januari 2022, permohonan hak uji materiil FLAPK telah teregister di
Mahkamah Agung RI dengan No. 5 P/HUM/2022.
13. Pada 29 Maret 2022, Mahkamah Agung RI telah memutus permohonan hak
uji materil yang diajukan oleh FLAPK dengan hasil putusan menyatakan
bahwa- permohonan keberatan hak uji materiil dari FLAPK tersebut tidak
diterima, dengan pertimbangan bahwa SE Sekjen 1950 bukan merupakan
suatu produk peraturan perundang-undangan.
14. FLAPK juga telah melakukan somasi I Nomor 54/AT-Rek/AT-LH/AK/I/2021
tanggal 21 Januari 2021 dan somasi II Nomor 56/AT-Rek/AT-
LH/AK/III/2021 tanggal 25 Maret 2021 melalui Kuasa Hukum Abi
Tisnadisastra dan Rekan.
15. Menanggapi dua somasi tersebut, Sekjen Kemenlu melalui surat nomor
00623/LM/04/2021/03 tanggal 8 April 2021 menyatakan bahwa telah
dilaksanakan 2 (dua) kali pertemuan dengan FLAPK pada 8 Maret dan 5
April 2019. Dalam surat tersebut, pimpinan Kemenlu menjelaskan bahwa
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Gaji Pokok PNS bagi
PNS Kemenlu yang ditugaskan di Perwakilan RI sejak 2 Januari 2013 tidak
akan diterbitkan lagi.
16. Surat Sekjen Kemenlu juga menjelaskan bahwa kebijakan Kemenlu untuk
membayarkan gaji pokok tersebut didasari oleh PP 45 tahun 2013 dan
134
secara paralel menolak permohonan pembayaran gaji pokok sebelum
diberlakukannya PP 45 tahun 2013. Penolakan ini didasari Pasal 76A ayat
(1) PP 50 tahun 2018 tentang Perubahan atas PP 45 tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan APBN sebagai berikut:
Pasal 76A ayat (1) PP 50/2018,
“Hak tagih mengenai tagihan atas beban negara kedaluwarsa setelah 5
(lima) tahun sejak timbulnya hak tagih, kecuali ditetapkan lain oleh undang-
undang.”
17. Selanjutnya Kemenlu dan FLAPK juga telah melaksanakan rapat 21
November 2023. Terdapat 2 hal pokok yang akan ditindaklanjuti oleh
Kemenlu:
a. Penyiapan data PNS Kemenlu yang terdampak kebijakan SE 015690;
b. Meminta legal opinion kepada Kejaksaan Agung RI cq. Jamdatun
mengenai penyelesaian tuntutan FLAPK, termasuk pembentukan
instrumen hukum yang tepat guna penyelesaian permasalahan ini.
18. Selanjutnya pada 13 Juni 2024 Kemenlu mengirimkan permohonan Opini
Hukum kepada Kejaksaan Agung dengan surat nomor 65/HK/06/2024/22.
Setelah melalui proses penelaahan, Kemenlu menerima Legal Opinion
Kejaksaan yang pada prinsipnya sebagai berikut:
(1) “Selama Tunjangan Kediaman dibayarkan, maka Gaji di Indonesia tidak
diberikan karena sudah termasuk dalam Tunjangan Kediaman” yang
diatur dalam Surat Edaran Sekjen No. 015690 tertanggal 1 Febuari 1950
(SE 1950) adalah Sah dan diakui keberadaannya.
(2) Bahwa pembayaran Gaji tersebut tidak dapat dilakukan karena
berdasarkan aturan diatas, hak tagih sudah daluwarsa berdasarkan
Pasal 76A PP 50/2018.
7. Pada 21 Oktober 2024, FLAPK melalui Kuasa Hukum VST and Partners
menggugat Menteri Luar Negeri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
untuk menerbitkan Keputusan tentang pembayaran Gaji Dalam Negeri (Gaji
Pokok) Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
yang ditugaskan pada Perwakilan RI di Luar Negeri, terhitung sejak
berlakunya ketentuan Undang-Undang nomor 18 Tahun 1961 tentang
ketentuan Pokok-pokok Kepegawaian tanggal 21 Juli 1961 sampai dengan
berakhirnya masa berdinas di tahun 2012. Namun demikian, Majelis Hakim
135
PTUN berpihak pada Kemenlu dengan petitum dalam Eksepsi bahwa
gugatan Para Penggugat telah lewat waktu dan dalam pokok perkara
menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima.
III.
STRUKTUR PENDAPATAN PEGAWAI KEMENTERIAN LUAR NEGERI
YANG MUTASI KE LUAR NEGERI PADA ERA TAHUN 1950
1. Sejak terbitnya Surat Edaran Sekjen tanggal 16 Oktober 1950 hingga 2
Januari 2013, setiap pegawai Kementerian Luar Negeri yang ditugaskan ke
Perwakilan RI akan menerima Surat Keterangan Penghentian Pembayaran
(SKPP) Gaji Pokok untuk keperluan internal. SKPP ini digunakan sebagai
syarat administratif penempatan dan pengaktifan Tunjangan Penghidupan
Luar Negeri (TPLN), dan kemudian diserahkan kepada bagian Keuangan
di Perwakilan RI.
2. Sistem penggajian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia pada
dekade 1950-an memiliki landasan hukum yang jelas, utamanya melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948, yang lebih dikenal dengan
sebutan Peraturan Gaji Pegawai 1948 atau P.G.P. 1948. Surat Edaran No.
015690 sendiri merujuk pada P.G.P. ketika mengatur bahwa gaji di
Indonesia akan diberikan menurut P.G.P. bagi pegawai perwakilan yang
mengambil istirahat di Indonesia.1 Demikian pula, Peraturan Pemerintah
No. 2 Tahun 1950 tentang Penetapan Gaji dan Upah Pegawai Republik
Indonesia Serikat (RIS) yang Bukan Bangsa Belanda juga secara eksplisit
menjadikan P.G.P. 1948 sebagai rujukan utama.
3. P.G.P. 1948 menetapkan kerangka dasar sistem penggajian PNS, yang
mencakup gaji pokok bulanan yang besarannya ditentukan berdasarkan
golongan (dari Golongan I hingga VI, dengan sub-kategori di dalamnya) dan
jabatan yang diemban. Selain gaji pokok, P.G.P. 1948 juga mengatur
pemberian berbagai jenis tunjangan, antara lain tunjangan keluarga (untuk
istri dan anak), tunjangan kemahalan (baik umum maupun daerah),
tunjangan jabatan, tunjangan risiko, dan lain-lain. Sebagai gambaran, gaji
permulaan untuk golongan terendah menurut P.G.P. 1948 adalah sebesar
Rp 45,- per bulan, dan ditetapkan pula bahwa gaji pokok seorang pegawai
yang telah berkeluarga (memiliki istri dan satu anak) tidak akan kurang dari
Rp 65,- per bulan.
136
4. Sebagai turunan dan penyesuaian lebih lanjut, Pemerintah RIS
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1950. Regulasi ini
bertujuan untuk menetapkan gaji dan upah bagi pegawai RIS yang bukan
berkebangsaan Belanda. PP No. 2 Tahun 1950 ini merujuk pada P.G.P.
1948 namun dengan beberapa penyesuaian penting. Salah satunya adalah
kenaikan persentase atas gaji pokok yang ditetapkan dalam P.G.P. 1948
(sebesar 75% untuk Januari-Februari 1950, dan kemudian 50% mulai Maret
1950). Selain itu, PP ini juga mengatur penambahan tunjangan kemahalan
yang mengacu pada Tabel II "B.A.G. 1949" (Besoldingsregelen voor
Ambtenaren van den Gewone Dienst 1949) dan tunjangan keluarga dengan
skema persentase tertentu dari gaji baru
5. Keberadaan P.G.P. 1948 beserta regulasi turunannya seperti PP No. 2
Tahun 1950 menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk melakukan
standardisasi dan penyesuaian sistem penghasilan PNS agar selaras
dengan kondisi sosial-ekonomi yang berlaku saat itu. Struktur gaji yang
terdiri dari gaji pokok dan berbagai komponen tunjangan ini mencerminkan
kompleksitas sistem penggajian domestik. Kompleksitas ini, yang
melibatkan berbagai variabel seperti golongan, jabatan, status keluarga,
dan kondisi kemahalan daerah, menjadi salah satu faktor yang mendorong
perlunya penyederhanaan sistem penghasilan bagi pegawai yang
ditugaskan di luar negeri. Sebagaimana akan dibahas lebih lanjut, Surat
Edaran No. 015690 secara eksplisit menyatakan bahwa gaji di Indonesia
"sudah termaksud dalam tundjangan tersebut" (yaitu tunjangan kediaman
atau tunjangan luar negeri). Keputusan untuk mengintegrasikan gaji
domestik ke dalam satu komponen tunjangan luar negeri yang bersifat all-
inclusive dapat dipandang sebagai langkah rasionalisasi. Kebijakan ini tidak
hanya bertujuan untuk penghematan devisa yang sangat terbatas, tetapi
juga untuk efisiensi administrasi pembayaran dan mempermudah
penyesuaian dengan variasi biaya hidup di berbagai negara penempatan.
Mengelola dua sistem pembayaran yang berjalan paralel (gaji domestik
berdasarkan P.G.P. 1948 dengan segala tunjangannya, ditambah lagi
dengan serangkaian tunjangan luar negeri yang terpisah) untuk setiap
pegawai di luar negeri akan menjadi beban administratif yang sangat berat
137
bagi negara yang baru merdeka dengan kapasitas birokrasi yang masih
dalam tahap konsolidasi.
6. Dalam konteks ini, SE No. 015690 tidak hanya berfungsi sebagai peraturan
administratif internal Kementerian Luar Negeri semata. Lebih dari itu, surat
edaran ini merupakan instrumen kebijakan fiskal darurat yang digunakan
pemerintah dalam ranah diplomasi. Sebagai negara yang baru merdeka,
Indonesia memiliki kebutuhan vital untuk membangun dan memelihara
kehadiran diplomatik di berbagai negara guna memperjuangkan pengakuan
kedaulatan, menjalin kerjasama internasional, dan mengamankan
kepentingan nasional lainnya. Namun, pembiayaan operasional perwakilan-
perwakilan tersebut secara signifikan membebani cadangan devisa negara
yang sangat terbatas. Oleh karena itu, SE No. 015690, dengan mengatur
secara rinci berbagai pos pengeluaran di perwakilan – mulai dari tunjangan
representasi, perumahan, persekot, biaya pengobatan, hingga tunjangan
pakaian–dengan penekanan pada penghematan dan pertanggungjawaban
yang ketat, menjadi alat bagi pemerintah untuk menyeimbangkan antara
kebutuhan
pelaksanaan
diplomasi
yang
efektif
dengan
realitas
keterbatasan sumber daya keuangan negara. Ini menunjukkan bagaimana
pertimbangan
ekonomi
makro
secara
langsung
dan
mendesak
memengaruhi operasionalisasi kebijakan luar negeri pada periode tersebut.
7. Pengaturan Tunjangan Kediaman: Mekanisme, Besaran, dan Indikator
Penentu (merujuk S.P./5/K.L.)
(1) Tunjangan kediaman merupakan salah satu komponen penghasilan
utama bagi pegawai perwakilan RI di luar negeri. Surat Edaran No.
015690 menetapkan bahwa tunjangan kediaman, beserta tambahan
tunjangan untuk anak dan istri, tidak boleh menyimpang dari ketentuan
yang telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No.
S.P./5/K.L. tertanggal 1 Februari 1950, atau peraturan lain yang telah
ditetapkan secara tersendiri, kecuali jika terdapat persetujuan tertulis
dari Menteri Luar Negeri. Mekanisme pembayaran tunjangan kediaman
juga diatur secara spesifik berdasarkan tanggal kedatangan pegawai di
tempat kedudukan baru dan tanggal meninggalkan tempat kedudukan
138
lama, dengan perhitungan penuh atau separuh bulan tergantung pada
tanggal tersebut sebelum SE No. 51447/1953 mengubah ketentuan ini.
(2) Surat Keputusan No. S.P./5/K.L., yang lampirannya terdapat dalam
bundel
SE
No.
015690,
merupakan
"Aturan
pembayaran
(botalingsregeling) Untuk wakil-wakil R.I.S. serta stafnya di luar negeri".
Dokumen ini memberikan dasar yang lebih rinci mengenai penentuan
besaran tunjangan kediaman, yang dalam S.P./5/K.L. disebut sebagai
"Tundjangan kehidupan (verblijfkosten)".
(3) Beberapa indikator utama yang digunakan dalam menentukan besaran
tunjangan kehidupan ini adalah:
i.
Lokasi
Perwakilan
(Nama
tempat):
Besaran
tunjangan
kehidupan sangat bervariasi tergantung pada kota atau negara
tempat perwakilan RI berlokasi. Hal ini mencerminkan adanya
pengakuan terhadap perbedaan tingkat biaya hidup di masing-
masing negara. Sebagai contoh, tunjangan untuk Pemimpin
Perwakilan di Karachi ditetapkan sebesar Rs. 2000, di London
sebesar £250, dan di New York atau Washington sebesar USD
1000.
ii.
Jabatan: Terdapat perbedaan besaran tunjangan antara
"Pemimpin Perwakilan" (Chef de Poste) dengan "Anggota Staf
max. 1". Pemimpin Perwakilan secara konsisten menerima
tunjangan yang lebih tinggi, yang mengindikasikan bahwa tingkat
tanggung jawab dan hierarki jabatan menjadi pertimbangan
penting.
iii.
Status Keluarga: Selain tunjangan pokok berdasarkan lokasi dan
jabatan, S.P./5/K.L. juga mengatur adanya "Tambahan" tunjangan
bagi keluarga pegawai. Tambahan ini ditetapkan sebesar 10%
dari tunjangan kehidupan untuk istri, dan 5% dari tunjangan
kehidupan untuk setiap anak.
8. Di samping tunjangan kehidupan dan tambahan keluarga, S.P./5/K.L. juga
menyebutkan "Tundjangan lain-lain" yang dapat diberikan, meliputi:
i.
Rumah beserta perabotnya: Pemimpin Perwakilan dapat memperoleh
penggantian sewa rumah dan perabot dari pemerintah. Terdapat pula
139
prinsip persetujuan untuk pembelian rumah dinas, namun harus
dengan izin terlebih dahulu dari Kementerian Luar Negeri.
ii.
Pembantu rumah tangga: Dapat diberikan secara cuma-cuma.
iii.
Mobil: Disediakan untuk Pemimpin Perwakilan.
iv.
Pakaian: Pemimpin Perwakilan mendapat 3 stel dan stafnya 2 stel.
v.
Ongkos representasi: Diadakan rekening-courrant dengan Pemimpin
Perwakilan dan wakilnya. Untuk perwakilan di PBB, seluruh staf juga
dapat memperolehnya.
vi.
Persekot/devisa: Bagi yang dipindahkan ke luar negeri dapat
mengambil persekot.
9. Berikut adalah tabel yang merangkum komponen dan besaran tunjangan
kehidupan pokok bagi perwakilan RI di luar negeri berdasarkan S.P./5/K.L.
per 1 Februari 1950:
Tabel
1:
Komponen
dan
Besaran
Tunjangan
Kehidupan
(Verblijfkosten) Pokok bagi Perwakilan RI di Luar Negeri berdasarkan
S.P./5/K.L. (1 Februari 1950)
No.
Perwakilan
Mata
Uang
Tunjangan
Pemimpin
Perwakilan
Tunjangan
Anggota Staf
max. 1
1.
Karachi
Rs.
2000
1500
2.
London
£
250
200
3.
Kabul
Rs.
1500
1250
4.
New
York/Washington
USA $
1000
750
5.
Singapore
$
(Straits)
1250
1000
6.
Manila
P.
2000
1250
7.
Bangkok
Tc.
7500
5750
8.
New Delhi
Rs.
2000
1500
9.
Cairo
£E
200
125
10.
Canberra
£A
200
200
140
11.
Nederland
f.
2000
1000
12.
Rangoon
Rs.
1500
1250
Tambahan
-
Untuk isteri 10%
-
Untuk tiap anak 5%
Tunjangan lain-lain
a.
Rumah dan alat-
alatnya
Pemimpin perwakilan dapat penggantian
sewa rumah dan alat-alat dari Pemerintah.
Dalam prinsip tidak keberatan untuk
membeli rumah dinas, tapi harus ada izin
dahulu dari Kementerian Luar Negeri.
b.
Dapat pembantu untuk rumah tangga dengan percuma.
c.
Mobil
Untuk pemimpin perwakilan disediakan
mobil.
d.
Pakaian
Pemimpin perwakilan dapat 3 stel dan
stafnya 2 stel.
e.
Ongkos
representasi
Diadakan
rekening
koran
dengan
pemimpin perwakilan (Chef de Posted an.
Wakilnya). Untuk Perwakilan di U.N.O.
seluruh staf dapat juga.
f.
Voorschoot
/deviesen
Untuk yang dipindah ke luar negeri dapat
mengambil vorschoot 2 kali gaji, untuk
yang kawin dan 1 kali gaji 2 bulan dari uang
prive dari Indonesia dikirim ke luar negeri.
g.
Pemimpin perwakilan dapat ongkos transport (overtochtkosten)
dengan
percuma
untuk
1
pembantu
anak-anak
(kinderverzogster), jika mempunyai anak lebih dari 1 berumur
kurang dari 8 tahun.
Sumber: Diolah dari Lampiran Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No.
S.P./5/K.L., dalam Surat Edaran Sekjen Kemenlu No. 015690.
Tabel ini secara konkret menentukan besaran Tunjangan Kediaman dan
indikator yang digunakan. Terlihat jelas bahwa sejak awal tahun 1950,
pemerintah telah menerapkan sistem diferensiasi tunjangan berdasarkan
lokasi geografis dan tingkatan jabatan, yang mencerminkan upaya untuk
141
menyesuaikan penghasilan pegawai dengan kondisi objektif biaya hidup di
masing-masing negara penempatan serta tingkat tanggung jawab yang
diemban. S.P./5/K.L. memberikan dasar yang cukup komprehensif untuk
komponen penghasilan di luar negeri sebelum adanya kebijakan
pengetatan lebih lanjut melalui SE No. 015690.
10. Salah satu kebijakan fundamental dalam pengelolaan keuangan perwakilan
RI di luar negeri pada era 1950-an adalah prinsip integrasi gaji dalam negeri
ke dalam tunjangan yang diterima pegawai selama bertugas di luar negeri.
Surat Edaran No. 015690 secara tegas menyatakan: "Selama tundjangan
kediaman dibajarkan, gadji di Indonesia tidak diberikan, karena sudah
termaksud dalam tundjangan tersebut.". Prinsip ini kemudian ditegaskan
kembali dalam Surat Edaran No. 10166 tertanggal 1 Maret 1951, yang
menyebutkan bahwa "dalam djumlah tundjangan penghidupan jang
diberikan diluar negeri itu telah termaksud gadji di Indonesia."
11. Artinya, pegawai yang ditempatkan di luar negeri tidak menerima gaji pokok
domestik (berdasarkan P.G.P. 1948 atau peraturan lainnya) secara terpisah
dan bersamaan dengan tunjangan luar negeri. Sebaliknya, tunjangan
kediaman atau tunjangan penghidupan yang mereka terima di pos
penempatan dianggap telah mencakup komponen gaji yang seharusnya
mereka terima jika bertugas di dalam negeri. Kebijakan ini merupakan
langkah krusial yang diambil pemerintah untuk beberapa tujuan strategis.
Pertama, untuk mencegah terjadinya pembayaran ganda (double payment)
yang akan membebani anggaran negara. Kedua, dan yang tidak kalah
pentingnya, adalah untuk mengontrol pengeluaran devisa negara yang
pada masa itu sangat terbatas. Dengan mengintegrasikan gaji ke dalam
tunjangan luar negeri, seluruh komponen penghasilan pegawai di luar
negeri dibayarkan dari alokasi devisa yang telah ditetapkan untuk tunjangan
tersebut.
12. Untuk mengakomodasi kebutuhan keluarga pegawai yang mungkin masih
tinggal di Indonesia, Surat Edaran No. 10166 yang mengatur mekanisme
delegasi gaji. Pegawai di luar negeri diperkenankan untuk mendelegasikan
sebagian dari tunjangan penghidupannya untuk dibayarkan kepada
keluarganya di Indonesia. Namun, jumlah maksimal yang dapat
142
didelegasikan ini dibatasi, yaitu tidak boleh melebihi besaran gaji pokok
yang seharusnya diterima pegawai tersebut jika ia bertugas di Indonesia.
Sebagai contoh, jika gaji pokok seorang pegawai di Indonesia adalah
Rp 500,- sebulan, maka jumlah yang didelegasikan tidak boleh lebih dari
Rp 500,-. Konsekuensinya, jumlah tunjangan yang diterima pegawai
tersebut di luar negeri akan dikurangi sebesar nilai tukar resmi dari jumlah
yang didelegasikan. Pembayaran delegasi ini dapat dilakukan langsung
oleh Kementerian Luar Negeri kepada keluarga yang berhak di Indonesia,
sehingga menyederhanakan proses bagi pegawai yang bersangkutan.
13. Kebijakan integrasi gaji ini memiliki implikasi multifaset. Dari sisi negara, ini
adalah langkah rasional untuk pengendalian devisa dan penyederhanaan
administrasi penggajian di tengah keterbatasan sumber daya dan kapasitas
birokrasi yang masih berkembang. Namun, dari sisi pegawai, kebijakan ini
berpotensi memengaruhi kesejahteraan riil mereka. Apabila besaran
tunjangan luar negeri, setelah dikurangi bagian yang dianggap sebagai
kompensasi gaji domestik, tidak sepenuhnya mencukupi untuk menutup
biaya hidup yang tinggi di beberapa negara penempatan, atau jika
penetapan nilai tukar untuk delegasi dirasa kurang menguntungkan, maka
daya beli dan kondisi finansial pegawai dapat terpengaruh. Meskipun
mekanisme delegasi dirancang untuk membantu keluarga di tanah air,
sumber dana untuk delegasi tersebut tetap berasal dari alokasi devisa yang
sama untuk tunjangan luar negeri, bukan dari sumber gaji domestik yang
berjalan paralel.
14. Kebijakan ini, meskipun logis dari perspektif pengelolaan keuangan negara
pada masa itu, dapat menimbulkan persepsi dan interpretasi yang berbeda
di tingkat individu pegawai, terutama jika dibandingkan dengan sistem di
mana gaji domestik tetap dibayarkan secara utuh dan tunjangan luar negeri
bersifat sebagai tambahan murni. Hal ini berpotensi menjadi salah satu akar
permasalahan jika di kemudian hari timbul tuntutan terkait hak atas gaji
domestik yang dianggap belum terbayarkan.
IV. IMPLIKASI TERHADAP POTENSI PEMBAYARAN GANDA
1. Kekhawatiran mengenai potensi terjadinya pembayaran ganda, di mana
seorang pegawai menerima gaji dalam negeri sekaligus tunjangan luar
143
negeri secara penuh dan terpisah, merupakan salah satu isu sentral yang
dipertanyakan. Namun, analisis terhadap regulasi yang berlaku pada
dekade 1950-an menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah pada
prinsipnya dirancang justru untuk mencegah praktik semacam itu.
2. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Surat Edaran No. 015690 dan
Surat Edaran No. 10166 dengan sangat jelas menetapkan bahwa gaji
dalam negeri seorang pegawai yang bertugas di luar negeri sudah dianggap
termasuk atau terintegrasi ke dalam tunjangan kediaman atau tunjangan
penghidupan yang diterimanya di pos penempatan. Jika regulasi ini dipatuhi
secara konsisten, maka secara teoritis tidak seharusnya terjadi situasi di
mana gaji domestik berdasarkan P.G.P. 1948 dibayarkan secara penuh,
dan pada saat yang sama tunjangan luar negeri juga diberikan secara
penuh sebagai dua komponen penghasilan yang independen dan tidak
terintegrasi.
3. Perubahan kebijakan kemudian terjadi melalui Surat Edaran No. 51447
tertanggal 10 September 1953. Surat edaran ini bertujuan untuk mengatur
lebih lanjut mengenai kesinambungan pembayaran penghasilan ketika
seorang pegawai negeri dipindahkan dari Indonesia ke luar negeri, kembali
ke Indonesia, atau dipindahkan antar perwakilan di luar negeri. Ketentuan
dalam SE No. 51447/1953 adalah sebagai berikut:
i.
Bagi pegawai yang berangkat dari Indonesia ke luar negeri,
penghasilan (gaji) di Indonesia dibayarkan sampai dengan tanggal
sebelum keberangkatannya dari Indonesia. Penghasilan luar negeri
(tunjangan
penghidupan)
mulai
dibayarkan
sejak
tanggal
keberangkatannya dari Indonesia.
ii.
Bagi pegawai yang kembali ke Indonesia, penghasilan luar negeri
(tunjangan penghidupan) akan dibayarkan sampai dengan tanggal
tibanya di Indonesia atau tanggal mulai menjabat pekerjaan.
Penghasilan di Indonesia mulai dibayarkan sejak tanggal tersebut.
iii.
Dengan berlakunya ketentuan ini, Pasal III ayat b dari Surat Edaran
No. 015690 (yang mengatur mekanisme pembayaran tunjangan
kediaman berdasarkan patokan tanggal 15 setiap bulan) dinyatakan
tidak berlaku lagi.
144
4. Perubahan yang dibawa oleh SE No. 51447/1953 ini lebih berfokus pada
penyempurnaan mekanisme transisi pembayaran untuk menghindari
kekosongan atau tumpang tindih pembayaran selama periode mutasi
pegawai. Peraturan ini tidak mengubah prinsip dasar bahwa gaji Indonesia
dan tunjangan luar negeri tidak berjalan secara paralel penuh selama masa
tugas pegawai di luar negeri. Kekhawatiran akan terjadinya pembayaran
ganda baru akan relevan jika terdapat penyimpangan dari prinsip
fundamental integrasi gaji ini.
5. Potensi masalah "pembayaran ganda" yang dikhawatirkan bisa timbul
apabila terjadi beberapa kondisi, misalnya: (1) Kesalahan administratif
dalam penerapan regulasi yang ada, sehingga gaji domestik tetap
dibayarkan padahal pegawai sudah menerima tunjangan luar negeri yang
integratif. (2) Adanya kebijakan khusus atau pengecualian yang tidak
terdokumentasi secara eksplisit dalam surat edaran yang tersedia, yang
mungkin mengizinkan pembayaran terpisah dalam kasus-kasus tertentu.
(3) Munculnya interpretasi yang berbeda di kemudian hari mengenai status
"gaji dalam negeri" yang dianggap sebagai hak yang "belum dibayarkan",
meskipun secara regulasi pada masanya gaji tersebut sudah dianggap
termasuk dalam tunjangan luar negeri.
6. Satu hal yang menarik untuk dicatat dari SE No. 51447/1953 adalah klausul
yang menyatakan: "kalau pembayaran yang telah dilakukan terhadap
seorang pegawai berdasarkan surat-edaran kami tertanggal 16 Oktober
1950 No. 015690 menguntungkan pegawai yang bersangkutan, kelebihan
yang telah diterimanya tidak dipungut kembali". Klausul ini mengindikasikan
adanya pengakuan dari pihak Kementerian Luar Negeri pada saat itu
mengenai kemungkinan terjadinya variasi atau bahkan kesalahan dalam
praktik pembayaran di masa lalu, dan adanya kebijakan untuk tidak menarik
kembali kelebihan pembayaran yang mungkin telah diterima dan
menguntungkan pegawai. Hal ini, meskipun bersifat melindungi pegawai
pada masanya, bisa menjadi salah satu sumber kerumitan jika dilakukan
peninjauan ulang atas hak-hak kepegawaian dari periode tersebut di masa
kini.
145
V.
STRUKTUR PENDAPATAN PEGAWAI KEMENTERIAN LUAR NEGERI
YANG MUTASI KE LUAR NEGERI TMT 2 JANUARI 2013
1. Selain Gaji Pokok yang mulai dibayarkan sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Kementerian Luar Negeri
mendasari pendapatan Pegawainya yang mutasi ke luar negeri pada
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 Tentang Tunjangan
Penghidupan Luar Negeri Dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa Dan
Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada
Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri diatur mengenai Angka
Pokok Tunjangan Penghidupan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat
APTLN adalah angka persentase yang diberikan untuk masing-masing
jenjang gelar diplomatik dan tingkat atau pangkat dan golongan PNS. Selain
itu diatur pula mengenai Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri, yang
selanjutnya disingkat ADTLN adalah besaran yang ditetapkan sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
sebagai
dasar
pemberian tunjangan penghidupan pejabat atau PNS yang ditugaskan/
ditempatkan pada Perwakilan yang didasarkan pada paritas daya beli dan
faktor-faktor ekonomi lainnya di kota tempat perwakilan berada.
2. Sebagai catatan, Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2024 Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan
Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan
Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri telah merevisi besaran
ADTLN.
3. Tabel Angka Pokok Tunjangan Penghidupan Luar Negeri Bagi Duta Besar
Luar Biasa dan Berkuasa Penuh:
Jenjang Gelar Diplomatik
Persentase
APTLN
terhadap
ADTLN
Duta Besar LBBP
100% (seratus persen)
146
Tabel Angka Pokok Tunjangan Penghidupan Luar Negeri Bagi Pejabat
Diplomatik dan Konsuler:
Jenjang Gelar Diplomatik
Persentase APTLN terhadap ADTLN
Duta Besar
100% (seratus persen)
Minister
90% (sembilan puluh persen)
Minister Counsellor
85% (delapan puluh lima persen)
Counsellor
78% (tujuh puluh delapan persen)
Sekretaris Pertama
72% (tujuh puluh dua persen)
Sekretaris Kedua
66% (enam puluh enam persen)
Sekretaris Ketiga
60% (enam puluh persen)
Atase
55% (lima puluh lima persen)
Tabel Besaran Angka Pokok Tunjangan Penghidupan Luar Negeri Bagi
Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Atase Teknis, dan Staf Atase Teknis:
Jenjang Gelar Diplomatik
Persentase APTLN terhadap ADTLN
Pembina Utama Muda / IV/C
ke atas
85% (delapan puluh lima persen)
Pembina Tk. I / IV/B
78% (tujuh puluh delapan persen)
Pembina / IV/A
72% (tujuh puluh dua persen)
Penata Tk. I / III/D
66% (enam puluh enam persen)
Penata / III/C
60% (enam puluh persen)
Penata Muda Tk. I / III/B
55% (lima puluh lima persen)
Penata Muda / III/A ke bawah
52% (lima puluh dua persen)
Tabel Besaran Angka Pokok Tunjangan Penghidupan Luar Negeri Bagi
Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan:
Jenjang Gelar Diplomatik
Persentase
APTLN
terhadap
ADTLN
Pembina / IV/A ke atas
78% (tujuh puluh dua persen)
Penata Tk. I / III/D
72% (tujuh puluh dua persen)
Penata / III/C
66% (enam puluh enam persen)
Penata Muda Tk. I / III/B
60% (enam puluh persen)
147
Penata Muda / III/A ke bawah
55% (lima puluh lima persen)
Tabel Besaran Angka Pokok Tunjangan Penghidupan Luar Negeri Bagi
Petugas Komunikasi:
Jenjang Gelar Diplomatik
Persentase
APTLN
terhadap
ADTLN
Pembina Tk. I / IV/B ke atas
78% (tujuh puluh delapan persen)
Pembina / IV/A
72% (tujuh puluh dua persen)
Penata Tk. I / III/D
66% (enam puluh enam persen)
Penata / III/C
60% (enam puluh persen)
Penata Muda Tk. I / III/B
55% (lima puluh lima persen)
Penata Muda / III/A ke bawah
52% (lima puluh dua persen)
Pengatur Tk. I / II/D ke bawah
50% (lima puluh persen)
4. Contoh Simulasi Pendapatan Pegawai Kemlu yang ditugaskan di
Perwakilan RI per 2 Januari 2013 dan seterusnya:
Misalnya seorang Pejabat Diplomatik dan Konsuler bergelar diplomatik
Minister Counsellor yang ditempatkan di Warsawa dengan seorang
pasangan dan 2 (dua) orang anak:
Misalnya seorang Pejabat Diplomatik dan Konsuler dengan gelar
Counsellor yang ditempatkan di Chicago dengan seorang pasangan
membawa 1 (satu) orang anak:
Jenjang
Lokasi
APTLN
ADTLN
TPLN
(ADTLN
x
APTLN)
Tunjangan
Pasangan
15%
Tunjangan
Anak*
10% x 2
THP
Minister
Counsellor
Warsawa
85%
$6,400
$5,440
$816
$1,088
$7,344
dan
gaji
pokok
dalam
negeri
*Tunjangan anak hanya diberikan maksimal untuk 2 (dua) orang anak
Jenjang
Lokasi
APTLN
ADTLN
TPLN
Tunjangan
Pasangan
15%
Tunjanga
n Anak
10%
THP
148
Misalnya seorang Petugas Komunikasi dengan pangkat Pembina / IV/A
yang ditempatkan di Berlin dengan seorang pasangan tanpa membawa
anak:
5. Saat ini selain Take Home Pay (THP) dan Gaji Pokok Dalam Negeri, di
Perwakilan RI sudah tidak diberlakukan Tunjangan Sewa Rumah (TSR)
namun digantikan dengan mekanisme Fasilitas Sewa Rumah (FSR). Hal ini
merujuk pada Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2023 tentang
Fasilitas Sewa Rumah bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
Bertugas pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan
Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor 38/B/PR/12/2023/01 Tahun 2023
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Fasilitas Sewa Rumah bagi Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang Bertugas pada Perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri.
6. Bagi Pejabat Dinas Luar Negeri (Home Staff) dan Atase Teknis yang
bertugas di Perwakilan RI namun menempati rumah dinas (compound),
wajib untuk membayar 10% dari Take Home Pay untuk maintenance rumah
tersebut ataupun untuk membayar biaya-biaya utilitas.
(ADTLN
x
APTLN)
Counsellor
Chicago
78%
$10,300
$8,034
$1,205,1
$803,4
$10,04
2,5 dan
gaji
pokok
dalam
negeri
Jenjang
Lokasi
APTLN
ADTLN
TPLN
(ADTLN
x
APTLN)
Tunjangan
Pasangan
15%
Tunjangan
Anak
10%
THP
Pembina/
IV/A
Berlin
72%
$8,200
$5,904
$885,6
-
$6,789,6
dan gaji
pokok
dalam
negeri
149
7. Untuk perlindungan kesehatan, tergantung pada skema yang berlaku di
negara penempatan, Pejabat Dinas Luar Negeri (Home Staff), Atase
Teknis, Atase Pertahanan, dan Staf Teknis yang bertugas di Perwakilan RI
di luar negeri dapat menerima penggantian biaya asuransi kesehatan
bulanan atau restitusi kesehatan. Skema penggantian ini bersifat at cost,
dengan ketentuan 75% biaya ditanggung oleh Perwakilan RI dan 25%
menjadi tanggung jawab pribadi pegawai yang bersangkutan.
8. Biaya untuk pemberian atau penggantian pulsa telepon genggam bagi
Pejabat Dinas Luar Negeri (Home Staff), Atase Teknis, Atase Pertahanan,
dan Staf Teknis yang bertugas di Perwakilan RI di luar negeri mengacu
pada Surat Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran Nomor S-
374/MK.2/2009 tanggal 7 Agustus 2009.
9. Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) diberikan kepada anak-anak
Pejabat Dinas Luar Negeri (Home Staff), Atase Teknis, Atase Pertahanan,
dan Staf Teknis yang bertugas di Perwakilan RI di luar negeri. Pemberian
bantuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Luar Negeri Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan
Biaya Pendidikan Anak pada Perwakilan Republik Indonesia.
VI. PENUTUP
1. Dengan demikian, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat mengamati
bahwa komponen pendapatan (Take Home Pay) Pegawai Kemenlu di
Perwakilan RI adalah Gaji Pokoknya di dalam negeri, TPLN, Tunjangan
Pasangan dan Tunjangan Anak. Hal ini diberlakukan sejak 2 Januari 2013
dengan dasar pemberlakuannya melalui PP 45/2013 cq. PP 50/2018.
2. Dalam kaitan ini, meski tidak dapat memuaskan seluruh pihak sebelum 2
Januari 2013, dengan prinsip forwad looking, Kemenlu bertekad penuh
untuk terus melakukan peningkatan kesejahteraan pegawainya demi
kemajuan diplomasi Indonesia di tingkat nasional dan global.
Bahwa
untuk
melengkapi
keterangannya
Kementerian
Luar
Negeri
menyampaikan lampiran 1 sampai dengan lampiran 9.
Bahwa dalam persidangan Kementerian Luar Negeri memberikan keterangan
sebagai berikut:
150
-
Bahwa mengenai Surat Edaran 1950, di dalam surat edaran tersebut disebutkan
beberapa hak yang diberikan kepada wakil-wakil Republik Indonesia Serikat
(pada saat itu Indonesia masi berbentuk RIS) di luar negeri pada saat penugasan
ke luar negeri. Diantaranya mendapatkan tunjangan kehidupan atau tunjangan
kediaman dengan jumlah disesuaikan dengan per negara. Sebagai contoh yang
ditempatkan di New York mendapatkan tunjangan kehidupan untuk pimpinan
perwakilan sebanyak $1.000 dan untuk anggota atau staf itu $750 saat itu.
Kemudian, diberikan tambahan tunjangan istri 10% dan untuk tiap anak adalah
5%. Selain itu, juga diberikan tunjangan lain berupa rumah dan alat-alatnya
berarti sewa rumah. Kemudian, untuk kepala perwakilan diberikan kendaraan,
termasuk dengan pengemudinya, kemudian diberikan pakaian, dan uang
representasi, dan uang transpor percuma untuk biaya mutasi pembantu rumah
tangga apabila ikut.
-
Praktik seperti diatas dilanjutkan dalam beberapa kali perubahan ketentuan dan
terakhir sebelum tahun 2024 dikatakan bahwa setiap pegawai itu yang akan
berangkat ke luar negeri, dia mendapatkan biaya mutase yaitu biaya kepindahan
dari Jakarta ke luar negeri berupa tiket perjalanan sesuai dengan ketentuan
peraturan Menteri Keuangan dalam standar biaya masukan. Kemudian,
mendapatkan uang barang pindahan dengan kubikasi sesuai dengan pangkat
dan jumlah keluarga. Kemudian, diberikan uang pakaian untuk biaya mutasi.
-
Sampai tahun 2023, setiap pejabat di sana selain mendapatkan tunjangan
penghidupan luar negeri, dan tunjangan sewa rumah yang dengan angka 25%
hingga 40%. Namun, sejak 2023, tunjangan sewa rumah itu diubah menjadi
fasilitas rumah, dimana kementerian harus menyediakan rumah kepada stafnya,
jadi tidak dalam bentuk uang, tetapi dalam rumah yang sudah tinggal masuk.
Sehingga mengenai penyediaan rumah 25% merupakan kewajiban kementerian.
Beberapa peraturan keuangan yang dibuat oleh Kementerian Luar Negeri
merupakan bentuk kepedulian akan perlunya peningkatan kesejahteraan bagi
pegawai yang ditugaskan di luar negeri.
-
Mengenai pokok gaji, salah satu syarat yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk
keluarnya SK mutasi ke luar negeri adalah pembuatan Surat Keterangan
Pemberhentian Pembayaran Gaji (SKPP). Dengan Simulasi ketika ada pegawai
yang akan berangkat pada 1 Agustus, maka pegawai tersebut harus sudah
151
mendapat surat keterangan pemberhentian gaji pada bulan Juli. Sehingga pada
bulan agustus pegawai tersebut tidak berhak untuk mendapatkan gaji PGPNS,
baik gaji pokok maupun tunjangan lainnya, tunjangan anak, tunjangan istri yang
melekat pada gaji, tunjangan jabatan, termasuk juga tunjangan beras, dan lain-
lain. Itu yang praktik dilakukan hingga pemberangkatan tahun 2012. Kemudian
diberikan biaya mutasi, berangkat sampai tiba, kemudian mendapatkan
tunjangan penghidupan luar negeri dengan segala hak-hak yang lain, termasuk
sewa rumah dan lain-lain.
-
Bahwa sejak Januari 2013, kewajiban pembuatan SKPP tersebut tidak kemudian
diwajibkan menjadi syarat keluarnya SK mutase sehingga seorang pegawai yang
akan diberangkatkan tidak harus diberhentikan gajinya sejak Januari 2013.
-
Bahwa dalam Pasal 80 PP 45 Tahun 2013, disebutkan bahwa kompensasi bagi
pegawai yang ditugaskan di dalam dan di luar negeri adalah gaji dan tunjangan.
Sejak saat itu, pemberian gaji, dalam hal ini gaji pokok itu mendapatkan kekuatan
hukum yaitu PP 45 Tahun 2013, sebelumnya Kementerian Luar Negeri tidak
menemukan aturan hukum yang mewajibkan kami untuk membayar gaji. Dasar
hukum yang digunakan hanya SE Tahun 50 karena aturan tersebut masih belum
dicabut, masih berkekuatan hukum hal ini berdasarkan opini hukum dari Jaksa
Pengacara Negara atas permintaan Kemenlu. Opini hukum itu dimintakan
berdasarkan hasil rapat dari Menkopolhukam untuk membahas masalah surat
dari FLAPK, dimana Kementerian Luar Negeri dimintakan untuk menyusun legal
opinion dari Jaksa Pengacara Negara, termasuk menyusun kira-kira berapa
jumlah pegawai yang terdampak tidak dibayarkan gajinya sejak tahun 1950
hingga Tahun 2012, berikut berapa kira-kira jumlah yang harus dibayarkan.
-
Kemenlu menyusun data mengenai pegwai yang terdampak, Kemenlu sedikit
kesulitan untuk menemukan data sejak tahun 1950, namun kemudian diambil
titik potong, kira-kira jumlah pegawai yang terdampak sejak tahun 1960, dari
18.500-an data ada pegawai yang data ketika berangkat penempatan pertama
masuk satu data, penempatan kedua masuk data kedua, data ketiga, ketemulah
angka sekitar 5.200 pegawai yang tidak mendapatkan gaji dalam negeri dari
tahun 1950 hingga tahun 2012. Kemenlu tidak dapat menemukan data secara
pasti karena masih terdapat data yang belum dapat diperoleh. Namun misalnya
dipotong sejak tahun 1970 dengan menggunakan asumsi bahwa gaji yang
152
berlaku saat itu adalah gaji yang berlaku sesuai dengan peraturan pemerintah
yang berlaku dengan beberapa perubahan hingga tahun 2013 maka diperlukan
kisaran biaya sebesar 350 hingga Rp400 miliar rupiah. Asumsinya adalah
misalnya seorang pegawai pada posisi pangkat IIIB saat itu, kemudian dilihat
ketika tahun misalnya tahun 1990 untuk pangkat IIIB dihitung pokok gajinya dikali
berapa
lama
penugasan
yang
tidak
dibayarkan
gajinya,
kemudian
dijumlahkan, termasuk di dalamnya adalah ketika yang bersangkutan naik
pangkat. Misalnya naik pangkat menjadi IIIC, maka perolehan angka atas pokok
gaji tentunya angkanya berubah.
-
Kemenlu
sudah
mencoba
menjumlahkan
secara
kumulatif
kemudian
menjumlahkannya secara simulatif, namun tidak dapat memberikan angka pasti
besaran yang diasumsikan bahwa gaji yang dihitung adalah gaji yang berlaku
pada saat itu.
-
Bahwa pada tahun 1950 sampai dengan tahun 2012 terdapat perubahan
ketentuan terkait dengan pembayaran hak-hak keuangan bagi pejabat atau duta
besar atau Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan di perwakilan, sudah ada
perubahan terminologi dari tunjangan kediaman menjadi tunjangan penghidupan
luar negeri. Ada dasar hukum kalau enggak salah waktu itu PMK yang
menetapkan angka dasar tunjangan luar negeri, kemudian diangkat menjadi
peraturan presiden hingga sekarang dan telah dirubah dalam peraturan Presiden
Nomor 84 Tahun 2024 bahwa tidak ada cutoff setelah 2012 hingga sekarang.
-
Bahwa melihat sisi sejarahnya, ketentuan ini bagi berlaku internal pegawai
Kementerian Luar Negeri. Ada juga kementerian lain yang menggunakan aturan
ini, namun menurut ketentuan a quo tidak diatur di kementerian lain karena
belanja pegawai khususnya gaji pegawai negeri sipil diatur berdasarkan satker
masing-masing. Apabila seorang pegawai ditugaskan untuk mengisi formasi
atase teknis ataupun staf teknis di perwakilan, belanja pegawai yang untuk
membayar tunjangan penghidupan luar negeri adalah beban dari Kementerian
Luar Negeri, DIPA Kementerian Luar Negeri.
-
Bahwa untuk teknisnya kementerian yang menugaskan stafnya menjadi atase
teknis, tetap mendapatkan gaji dalam negerinya dan Tunjangan Penghidupan
Luar Negeri menjadi beban DIPA Kementerian Luar Negeri. Tunjangan sewa
rumah khusus, untuk kota-kota mahal sebesar 40% dari take home pay.
153
Komponen take home pay terdiri atas tunjangan pokok plus tunjangan istri dan
anak (spouse), baru dikalikan 40% hal ini penghitungan khusus tunjangan sewa
rumah sebelum adanya peraturan terkait dengan fasilitas sewa rumah. Dan
untuk yang negara-negara yang memang bisa ter-cover memperoleh 25% alah.
Apabila, dari plafon yang sudah ditetapkan ada kelebihan, maka itu akan menjadi
tanggung jawab yang bersangkutan, misalkan di salah satu negara itu, misalkan
satu bulan 2.000 USD, tetapi tunjangan sewa rumah untuk yang bersangkutan
adalah misalkan 40% didapatkan jumlah US$ 2.500. Kelebihan US$ 500 ini akan
menjadi tanggung jawab pribadi. Namun jika ternyata sewa rumahnya di bawah
plafon yang mereka harus diterima maka akan diberikan sesuai harga sewanya.
Jika dibandingkan dengan saat ini atau sekarang, sudah diatur dengan fasilitas
sewa rumah, dimana sumber pagunya diatur dalam akun 52 Belanja Barang.
Pegawai Kementerian Luar Negeri dengan pangkat IVA, istri dan anak 1 atau
anak 2, maka yang bersangkutan berhak untuk rumah yang harga sewanya US$
3.000. Fasilitas ini dibayar dari dari DIPA Kementerian Luar Negeri, namun yang
dibayarkan hanya sewa rumah sedangkan utilities seperti air, gas, listrik, dan
sebagainya, dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan sedangkan yang
melakukan kontrak dengan land road adalah Kementerian Luar Negeri yang
diwakili oleh kepala perwakilan yang ada di negara-negara tersebut.
-
Pengelolaan keuangan Kementerian Luar Negeri cukup unik. Pagu kita rupiah,
Kementerian Luar Negeri mendapatkan dropping dari KPPN, dari Kementerian
Keuangan dalam bentuk USD, tapi belanjanya dalam bentuk mata uang
setempat, dengan berbagai macam bentuk mata uang setempat contohnya yang
ditempatkan di Jepang menggunakan mata uang Yen, Hong Kong menggunakan
Hong Kong Dollar, Singapore menggunakan Singapura Dollar, dan sebagainya.
Namun muara pertanggungjawabannya harus dengan rupiah, sehingga ada
suatu prinsip kehati-hatian.
-
Bahwa konsensual tidak hitam di atas putih tentunya, seseorang yang akan
ditempatkan, akan diberikan surat keterangan pemberian pembayaran untuk gaji
dalam negerinya oleh Biro SDM. Pada saat itu, pegawai tersebut tidak dapat
protes karena jika protes makan tidak akan diberangkatkan.
154
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Karnadi KS, M. Moh. Jakub, Aziz Suhada, H. Purnomo Hadi, Chaemi, Drs. Henrykus
Sudjono, Suwignyo WS, Agus Maryanto, DRS., Hadi Soetrisno, Makmun Baharudin,
Raksa Simanjuntak, Jaswadiyah, Sukartono, R. Eko Indiarto Redjeki, S.H., RR.
Endang Trisnowati, Herlina Kentjanasari, Desnetri, Made Apriasta, Edy Satriadi,
Drs. Siuaji Raja, Sudirman, dan Sri Dewi Kuntarti, menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Juni 2025, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
Pihak Terkait sudah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan Gaji
Dalam Negeri yang merupakan hak-hak Pihak Terkait yang belum diberikan oleh
Kementerian tempat Pihak Terkait mengabdi dan bekerja, selama kami ditugaskan
ke Perwakilan RI di Luar Negeri.
Selama ini Pihak Terkait telah mengupayakan pertemuan-pertemuan dengan
Kementerian Luar Negeri yang di motori oleh Forum Lintas Angkatan Pensiunan
Kemlu (FLAPK), bahkan terdapat beberapa janji yang diungkapkan oleh
Kementerian Luar Negeri bahwa akan membayarkan gaji dalam negeri Pihak Terkait
dengan menawarkan besaran gaji dalam negeri yang akan diberikan sesuai dengan
besaran gaji yang berlaku pada tahun-tahun berjalan.
Terhadap penawaran tersebut bagi kami tentunya tidaklah adil dan tidak sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tidak menemukan
kesepakatan dalam upaya pemenuhan hak-hak kami.
Pada akhirnya Pihak Terkait mendapatkan jalan buntu ketika Menteri Luar Negeri
memutuskan tidak akan membayarkan Gaji Dalam Negeri Pihak Terkait karena
mendasarkan pada ketentuan norma Pasal 40 UU No. 1 Tahun 2004 yang dimaknai
oleh Menteri Luar Negeri sebagai dasar masa kedaluarsa bagi Pihak Terkait untuk
menanggih kewajiban negara yang belum diberikan yakni Gaji Dalam Negeri Pihak
Terkait semua baik yang sudah pensiun maupun para PNS yang masih bekerja di
kementerian luar negeri yang ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri dalam
rentang waktu sejak diterbitkannya Surat Edaran 1950 sampai dengan terakhir
pemberangkatan per-tanggal 31 Desember 2012.
Semua Pihak Terkait merupakan PNS Kementerian Luar Negeri, Pegawai Negeri
yang bekerja bagi Pemerintahan Republik Indonesia. Dimana pada saat Pihak
Terkait mendaftar sebagai PNS pada Kementerian Luar Negeri, aturan pertama
155
yang berlaku dan mengatur tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Gaji serta
Tunjangan adalah PP No. 200 Tahun 1961 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil
Republik Indonesia yang diundangkan pada tanggal 9 Juni 1961, kemudian disusul
UU No. 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian yang
diundangkan pada tanggal 21 Juli 1961 yang dalam perjalanannya telah mengalami
perubahan hingga saat ini. Artinya sebagai salah satu lembaga negara atau
Kementerian yang dahulu masih menggunakan nomenklatur departemen luar negeri
dan saat ini sudah mengubah nomenklatur sebagai Kementerian Luar Negeri,
tentunya harus patuh dan tunduk pada Aturan Pokok-Pokok Kepegawaian dan
Pengaturan Gaji bagi PNS di Indonesia.
Kita semua mengetahui bahwa tentunya aturan yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, selain itu aturan yang baru
mengenyampingkan aturan yang lama apabila terdapat pengaturan yang saling
bertentangan.
Artinya pasca diundangkannya PP 200/1961 dan UU 18/1961, maka Surat Edaran
1950 terkhusus penggabungan Gaji Dalam Negeri kedalam tunjangan Kediaman,
seharusnya sudah dianggap tidak berlaku lagi (batal demi hukum), karena sudah
ada aturan baru yang lebih tinggi (definitif) yang mengatur adanya pemisahan antara
gaji dan tunjangan bagi PNS yang besarannya diseragamkan berdasarkan pangkat
dan golongan.
Artinya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri melalui sekretaris
Jenderal pada tahun 1950 melalui Surat Edaran Nomor 015690 tanggal 16 Oktober
1950 (Selanjutnya disebut SE 1950) yang pada angka iii, huruf c, halaman 2 yang
menyatakan:
“Selama tundjangan kediaman dibayarkan, gadji di Indonesia tidak diberikan
karena sudah termaksud dalam tunjangan tersebut.”
Harus dinilai batal demi hukum atau menjadi tidak berlaku saat PP 200/1961 dan
UU 18/1961 diundangkan. Hal tersebut juga diperkuat dengan kalimat pembukaan
dalam SE 1950 tersebut menyatakan:
Menunggu keputusan jang definitief dan menjimpang dari Peraturan S.P/5/K/L,
maka berhubung dengan sangat terbatasnja persediaan deviezen ditetapkan
peraturan-peraturan mengenai keuangan perwakilan-perwakilan kami di luar
negeri untuk diperhatikan dan dikerdjakan sebagaimana mestinja.
Apabila membaca kalimat pembukaan dalam SE 1950 tersebut, sebenarnya telah
jelas bahwa Menteri Luar Negeri melalui Sekjen Departemen Luar Negeri kala itu
156
menerbitkan peraturan yang termuat dalam SE 1950 tersebut bersifat sementara
mengingat kondisi keuangan dimasa itu.
Kemudian pada saat Negara membentuk PP 200/1961 yang diundangkan pada
tanggal 9 Juni 1961 yang mengatur secara khusus tentang Gaji PNS, yang
pemberlakuannya diberlakukan surut sampai 1 Januari 1961 dan kemudian disusul
dengan diundangkannya UU 18/1961 yang telah memisahkan komponen Gaji dan
Tunjangan, maka dalam penalaran yang wajar, Negara dinilai sudah siap untuk
memberikan jaminan kepastian hukum yang adil dalam pemberian gaji PNS serta
untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS yang bekerja pada instansi
pemerintahan untuk mendapatkan Gaji dan tunjangan-tunjangannya baik yang
bekerja di dalam negeri maupun yang ditugaskan pada perwakilan di Luar Negeri.
Pasca diundangkannya PP 200/1961 dan UU 18/1961, menjadi sangat tidak adil
dan diskriminatif (diskriminasi hukum) bagi para PNS yang ditugaskan ke Perwakilan
di Luar Negeri apabila Pemerintah in casu Departemen Luar Negeri masih
menggunakan dasar hukum SE 1950 yang masih menggabungkan Gaji Pokok
Dalam Negeri kedalam Tunjangan Kediaman, apalagi dipertahankan hingga 31
Desember 2012.
Artinya apabila mengikuti ketentuan dalam SE 1950, maka terhadap PNS dengan
Golongan dan pangkat yang sama akan mendapatkan besaran Gaji Dalam Negeri
yang berbeda, karena besaran tunjangan kediaman yang diberikan kepada PNS di
Kementerian Luar Negeri yang ditempatkan ke Perwakilan di Luar Negeri berbeda-
beda besaran di tiap negara.
Hal ini tentunya menimbulkan Perlakuan yang berbeda (Diskriminasi Hukum) dalam
menerima Gaji Dalam Negeri antara PNS Kementerian Luar Negeri yang bekerja di
dalam Negeri dengan PNS Kementerian Luar Negeri yang ditugaskan ke Perwakilan
di Luar Negeri, padahal dengan Pangkat dan Golongan yang sama. Demikian pula
perlakuan yang berbeda terjadi antara Gaji Dalam Negeri PNS Kementerian Luar
Negeri yang ditempatkan ke Perwakilan di Luar Negeri dengan PNS di Kementerian
lainnya. Padahal apabila kita mengacu pada peraturan pemerintah tentang Gaji PNS
besarannya mengikuti Pangkat dan Golongan. Artinya apabila pangkat dan
golongannya sama maka besaran Gaji pokoknya pun sama.
Bahwa setiap perwakilan disetiap negara memiliki besaran angka dasar
Penghasilan yang berbeda-beda, dan terhadap istilah “Tunjangan Kediaman”
157
sebagaimana termuat dalam SE 1950, dalam pemberlakuannya tidak terdapat
komponen Tunjangan Kediaman saat kami ditempatkan ke Perwakilan RI di Luar
Negeri, setidak-tidaknya sejak diundangkannya PP 200/1961 dan UU 18/1961 tidak
terdapat komponen “Tunjangan Kediaman”.
Sebagaimana telah disampaikan diawal keterangan kami, bahwa permasalahan
utama terjadinya ketidakpastian hukum dan ketidakadilan serta perlakuan
diskriminasi hukum yang dialami seluruh PNS di Kementerian Luar Negeri adalah
disebabkan pemaknaan Pasal 40 UU 1/2004 yang dijadikan dasar/alasan Menteri
Luar Negeri untuk tidak melaksanakan kewajibannya membayarkan seluruh Gaji
Dalam Negeri kepada Para PNS Kementerian Luar Negeri sejak Pemberangkatan
tahun 1961 (diundangkannya PP 200/1961 dan UU 18/1961) sampai dengan
pemberangkatan per-tanggal 31 Desember 2012.
Segala upaya telah Pihak Terkait lakukan, baik secara kekeluargaan dengan
mengajukan surat permohonan audiensi dengan beberapa kali pertemuan dengan
pihak kementerian luar negeri, namun Menteri Luar Negeri tetap berpegangan
dengan sikapnya yang menilai Persoalan tuntutan Gaji Pokok Dalam Negeri pada
PNS Kementerian Luar Negeri yang belum diberikan adalah utang negara yang
telah kedaluarsa untuk ditagih berdasarkan ketentuan norma a quo.
Bahkan sebagian dari para Pemohon telah melakukan upaya ke Pengadilan Tata
Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) dengan mengajukan Gugatan Perbuatan
Melanggar Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) atas sikap diam dari Menteri
Luar Negeri atas Permohonan yang diajukan oleh para pensiunan PNS tentang
Penerbitan Keputusan Menteri Luar Negeri RI tentang Pembayaran Gaji Pokok
(Dalam Negeri) PNS Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang ditugaskan
ke Perwakilan RI di Luar Negeri terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor
19 Tahun 1961 tentang ketentuan Pokok-Pokok Kepegawaian tanggal 21 Juli 1961
sampai dengan Pemberhentian dengan Hormat Para Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Luar Negeri, berdasarkan surat permohonan No. 21/VST/PKA/X/2024
tanggal 03 Oktober 2024.
Namun upaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengalami kendala
berkaitan dengan jangka waktu mengajukan gugatan yang dalam Putusan No.
384/G/TF/2024/PTUN-JKT menilai Gugatan yang diajukan sudah kedaluarsa yakni
melewati 90 hari sejak diketahuinya permasalahan ini sebagaimana aturan
158
kedaluarsa dalam mengajukan gugatan dalam UU PTUN karena permasalahan
sudah berlangsung lama. Sehingga dalam Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
memutus dengan amar putusan Tidak menerima Gugatan Para Penggugat.
Sebenarnya apabila Pemaknaan Pasal 40 UU 1/2004 oleh Mahkamah Konstitusi
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang dimaknai “diberlakukan terhadap gaji pokok dalam negeri bagi
PNS yang ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri” sebagaimana Petitum
Permohonan Pata Pemohon. Maka baik Para Pemohon ataupun Pihak Terkait
terbuka pintu mendapatkan keadilan, karena Menteri Luar Negeri tidak bisa lagi
mendasarkan tindakannya untuk tidak melaksanakan kewajibannya menyelesaikan
Gaji Pokok Dalam Negeri yang belum diserahkan kepada Para Pemohon dan Para
Pihak Terkait dan kepada seluruh Pensiunan dan PNS Kementerian Luar Negeri
yang ditempatkan ke Perwakilan RI di Luar Negeri sejak tahun 1961 pasca terbitnya
PP 200/1961 hingga akhir tahun 2012 (31 Desember 2012) temasuk terhadap para
pensiunan dan PNS yang ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri sebelum 1
Januari 2013 hingga dikembalikan bertugas di dalam Negeri secara bervareasi
(2015-2016).
Perlu Pihak Terkait sampaikan beberapa fakta dalam persidangan yang terungkap
di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dimana pada saat pemeriksaan saksi
yang dihadirkan oleh Kementerian Luar Negeri, terdapat beberapa keterangan saksi
dari Biro Keuangan yang pada pokoknya, memberikan keterangan bahwa
penghentian Gaji Dalam Negeri PNS Kementerian Luar Negeri yang ditempatkan
pada perwakilan RI idi Luar Negeri sejak 1950 sampai dengan pemberangkatan 31
Desember 2012 hanya mendasarkan pada SE 1956 tanpa memiliki dasar hukum
peraturan
perundang-undangan
lainnya.
Sementara
terhadap
tindakan
pengaktifkan kembali Pemberian Gaji Dalam Negeri PNS yang ditempatkan pada
Perwakilan RI di Luar Negeri sejak pemberangkatan 1 Januari 2013 ke depan, juga
tidak memiliki dasar hukum apapun, hanya berdasarkan kesepakatan rapat
bersama di Internal Kementerian Luar Negeri.
Tentunya menjadi sangat ironis, karena dalam suatu negara yang mendeklarasikan
diri sebagai Negara Hukum, namun dalam hal menghentikan Gaji Pokok Dalam
Negeri yang merupakan Hak milik para PNS yang telah menyelenggarakan tugas
pokok, fungsi dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
159
undangan yang menyangut tentang pokok-pokok Kepegawaian (sejak berlakunya
PP 200/1961 dan UU 18/1961 sampai dengan pemberangkatan tanggal 31
Desember 2012 hanya menggunakan dasar hukum Surat Edaran. Bahkan dalam
membuat kebijakan
mengaktifkan
kembali Gaji Dalam Negeri
terhitung
pemberangkatan tanggal 1 Januari 2013 tanpa menggunakan dasar hukum apapun.
Sebagaimana kita tahu, untuk dapat membatasi hak asasi manusia in casu Gaji
Pokok PNS haruslah diatur dengan Undang-Undang.
Oleh karenanya Pihak Terkait sangat berharap kepada Mahkamah Konstitusi yang
menjadi garda terakhir Pihak Terkait dapat memberikan jaminan perlindungan hak
konstitusional dan hak asasi manusia kami para Pensiunan Kementerian Luar
Negeri yang telah bekerja dan melaksanakan tugas pokok, fungsi dan
wewenangnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena dengan dikabulkannya Permohonan Para Pemohon dalam Perkara a quo,
dan mengingat putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat “Erga Omnes” tentunya
akan berlaku juga bagi kami, sehingga hak atas Gaji Dalam Negeri kami yang tidak
kami dapatkan selama kami ditugaskan ke Perwakilan di Luar Negeri bisa kami
dapatkan sebagaimana para PNS pada Institusi Pemerintahan lainnya.
Berdasarkan seluruh keterangan dan alasan Para Pihak terkait tersebut di atas,
maka menjadi sangat beralasan menurut hukum apabila Mahkamah Konstitusi
menyatakan ketentuan Norma pengujian Pasal 40 ayat (1) sebagaimana telah
dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan
Pasal 40 ayat (2) sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan No. 18/PUU-XV/2017 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional)
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan
ayat (5) UUD 1945 sebagaimana alasan Para Pemohon dalam Permohonannya.
[2.6]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pihak Terkait Karnadi
KS, M. Moh. Jakub, Aziz Suhada, H. Purnomo Hadi, Chaemi, Drs. Henrykus
Sudjono, Suwignyo WS, Agus Maryanto, DRS., Hadi Soetrisno, Makmun Baharudin,
Raksa Simanjuntak, Jaswadiyah, Sukartono, R. Eko Indiarto Redjeki, S.H., RR.
Endang Trisnowati, Herlina Kentjanasari, Desnetri, Made Apriasta, Edy Satriadi,
160
Drs. Siuaji Raja, Sudirman, dan Sri Dewi Kuntartimengajukan bukti surat atau tulisan
yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT- 32 sebagai berikut:
1.
Bukti PT – 1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait I;
2. Bukti PT – 2
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait II;
3. Bukti PT – 3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait III;
4. Bukti PT – 4
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait IV;
5. Bukti PT – 5
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait V;
6. Bukti PT – 6
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait VI;
7. Bukti PT – 7
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait VII;
8. Bukti PT – 8
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait VIII;
9. Bukti PT – 9
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait IX;
10. Bukti PT – 10
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait X;
11. Bukti PT – 11
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait XI;
12. Bukti PT – 12
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait XII;
13. Bukti PT – 13
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait XIII;
14. Bukti PT – 14
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait XIV;
15. Bukti PT – 15
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait XV;
16. Bukti PT – 16
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait XVI;
17. Bukti PT – 17
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait XVII;
18. Bukti PT – 18
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait XVIII;
19. Bukti PT – 19
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait XIX;
20. Bukti PT – 20
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait XX;
21. Bukti PT – 21
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait XXI;
22. Bukti PT – 22
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait XXII;
23. Bukti PT – 23
:
Fotokopi Surat Pengangkatan PNS Berdasarkan
Keputusan Nomor SP/1118/PD/I/75 untuk Pihak Terkait
II;
24. Bukti PT – 24
:
Fotokopi
Surat
Pemberhentian
Dengan
Hormat
berdasarkan Keputusan Nomor 00002/KEP/AV/0150/04
untuk Pihak Terkait II;
25. Bukti PT – 25
:
Fotokopi Surat Pengangkatan PNS Berdasarkan
Keputusan Nomor S.P/1636/P.D/I/74 untuk Pihak
Terkait IV;
161
[2.7]
Menimbang bahwa Pemohon dan Presiden telah menyampaikan
kesimpulan pada tanggal 2 Juli 2025, yang pada pokoknya masing-masing
menyampaikan sebagai berikut:
Kesimpulan Pemohon
A. PENGANTAR
Di balik gemerlap tugas sebagai wajah bangsa di negeri orang, tersimpan sebuah
ironi yang terpendam puluhan tahun. para Pemohon adalah para kesatria diplomasi,
para abdi negara dari Kementerian Luar Negeri. Seumur hidupnya, selama bekerja
di Kementerian Luar Negeri hingga diberhentikan dengan hormat, para Pemohon
telah mengibarkan Merah Putih di kancah Internasional, membangun wibawa
bangsa dan negara, mengorbankan waktu, tenaga, dan kebersamaan dengan
26. Bukti PT – 26
:
Fotokopi
Surat
Pemberhentian
Dengan
Hormat
berdasarkan Keputusan Nomor 00002/KEP/AV/0150/05
untuk Pihak Terkait IV;
27. Bukti PT – 27
:
Fotokopi Surat Pengangkatan PNS Berdasarkan
Keputusan Nomor SP/350/DN/I/1976 untuk Pihak
Terkait V;
28. Bukti PT – 28
:
Fotokopi
Surat
Pemberhentian
Dengan
Hormat
berdasarkan Keputusan Nomor 03528/KEP/AV/0150/07
untuk Pihak Terkait V;
29. Bukti PT – 29
:
Fotokopi Surat Pengangkatan PNS Berdasarkan
Keputusan Nomor SP/1309/DN/I/1975 untuk Pihak
Terkait VI;
30. Bukti PT – 30
:
Fotokopi
Surat
Pemberhentian
Dengan
Hormat
berdasarkan Keputusan Nomor 00738/KEP/AV/0150/08
untuk Pihak Terkait VI;
31. Bukti PT – 31
:
Fotokopi Surat Pengangkatan PNS Berdasarkan
Keputusan Nomor S.P/709/P.D/I/74 untuk Pihak Terkait
VII;
32. Bukti PT - 32
:
Fotokopi
Surat
Pemberhentian
Dengan
Hormat
berdasarkan Keputusan Nomor 04139/KEP/AV/0150/08
untuk Pihak Terkait VII.
162
keluarga demi menjaga kehormatan Indonesia. Namun, di usia senja para
Pemohon, sebuah kenyataan pahit terungkap: negara yang para Pemohon layani
sepenuh hati, ternyata telah menahan hak yang seharusnya menjadi milik para
Pemohon.
Ini adalah kisah nyata perjuangan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Luar Negeri. Perjuangan menuntut keadilan atas hak gaji pokok dalam
negeri yang dihentikan selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri.
Selama puluhan tahun, sebuah Edaran yang ganjil dan bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan berlaku dan menjadi dasar atas tindakan
penghentian gaji pokok. Setiap kali para Pemohon ditugaskan ke perwakilan di luar
negeri, gaji pokok mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil di dalam negeri
dihentikan.Praktik
tersebut
terus
berlangsung
dari
Tahun
1950
hingga
Pemberangkatan per 31 Desember 2012.
Logika pemerintah saat itu sederhana: para Pemohon telah menerima tunjangan
kediaman selama ditempatkan ke Perwakilan RI di luar negeri sebagaimana termuat
dalam Surat Edaran 1950. Namun, logika ini menjadi cacat. Pasca diundangkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 200 Tahun 1961 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil
Republk Indonesia (PP 200/1961) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (UU 18/1961) dimana telah
dipisahkannya komponen Gaji dan Tunjangan.
Lagipula, dalam batas penalaran yang wajar Tunjangan luar negeri adalah
kompensasi atas biaya hidup yang tinggi, risiko keamanan, dan kesulitan adaptasi
di negara asing. Sementara gaji dalam negeri (Gaji Pokok) adalah hak fundamental,
detak jantung dari status mereka sebagai abdi negara, yang seharusnya terus
berjalan untuk menopang keluarga di tanah air. Hal ini tentunya merupakan fakta
sejarah adanya ketidakadilan yang sistematis dipraktikan selama puluhan tahun.
Para Pemohon selama bertahun-tahun telah mencoba berbagaimacam cara, mulai
dari upaya kekeluargaan yang dilakukan dengan mengajukan permohonan audiensi
kepada Menteri Luar Negeri, namun tidak pernah ada itikad baik untuk menemui,
kemudian setelah menempuh jalur administratif para Pemohon ditemui Biro SDM
dan Biro Keuangan yang berakhir dengan janji-janji bahwa Kementerian Luar Negeri
akan Membayarkan hak-hak mereka, namun tidak kunjung dilaksanakan.
163
Setelah itu para Pemohon mencoba menempuh Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Jakarta karena Sikap Diam dari Menteri Luar Negeri atas
Permohonan Administratif dari para Pemohon untuk menerbitkan Keputusan Tata
Usah Negara tentang Pembayaran Gaji Pokok para Pemohon dan seluruh Pegawai
Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri sejak 1961 sampai dengan Pemberangkatan
per tanggal 31 Desember 2012.
Dalam Persidangan di PTUN Jakarta, Menteri Luar Negeri melalui Jaksa Pengacara
Negara selaku kuasa hukum, mengatakan dalam eksepsinya pada pokoknya
gugatan para penggugat telah kedaluarsa dalam mengajukan Gugatan karena telah
melewati batas waktu 90 hari sejak adanya surat balasan dari Menteri Luar Negeri
pada Tahun 2019. Sementara terhadap Pokok Perkara pada pokoknya mengatakan
bahwa hak tagih dari Para Penggugat in casu para Pemohon telah daluarsa
berdasarkan UU 1/2004 jo. Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubhan
atas Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksaan APBN.
Harapan para Pemohon nyaris padam. Namun, semangat perjuangan para
Pemohon tak pernah luntur. Para Pemohon memutuskan untuk menempuh jalan
terakhir yang paling terhormat, membawa persoalan ini ke benteng terakhir
konstitusi, Mahkamah Konstitusi.
Para Pemohon datang dengan martabat, membawa setumpuk bukti pengabdian
dan satu pertanyaan sederhana: "Apakah adil, negara menghentikan hak dasar para
Pemohon, saat sedang menjalankan tugas terberat untuk negara di Luar Negeri?”,
pertanyaan berikutnya: “Apakah benar hak fundamental yang dijamin oleh Undang-
Undang bisa hilang dengan ketentuan yang mengatur tentang daluarsa hak tagih
Utang Negara?, “apakah Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil yang ditahan oleh Negara
kemudian menjadi Utang Negara yang memiliki tenggang waktu daluarsa untuk
dapat dibayarkan dengan mendasarkan pada Pasal 40 UU 1/2004, sebuah pasal
yang menjadi dasar Daluarsa Hak Tagih atas Hak Mereka.
Pertanyaan itu muncul dari Pemahaman Awam para Pemohon bahwa gaji dalam
negeri dan tunjangan luar negeri adalah dua hal yang berbeda. Gaji dalam negeri
adalah hak fundamental, sementara tunjangan luar negeri adalah fasilitas
penunjang tugas. Menghentikan gaji pokok adalah bentuk diskriminasi, seolah-olah
pengabdian mereka di luar negeri justru menjadi sebuah hukuman finansial. Bagi
para Pemohon, Ini bukan semata-mata soal nominal rupiah, tapi soal pengakuan,
164
soal harga diri, dan soal keadilan yang paling mendasar, ini soal Constitutional
Morality.
Kisah para Pemohon adalah bukti nyata, bahwa semangat memperjuangkan
Keadilan dan kebenaran tidak pernah mengenal usia. Di ujung pengabdian para
Pemohon ini menjadi pelajaran berharga: bahwa harapan untuk keadilan tak akan
pernah padam, selama ada yang berani bersuara dan berjuang untuknya. Sebuah
legasi, untuk martabat para abdi negara, untuk Indonesia.
B.
POKOK-POKOK KESIMPULAN:
Setelah menjalani waktu persidangan yang cukup panjang dengan berbagai
dinamika persidangan, terungkap fakta-fakta persidangan yang akan diuraikan
oleh para Pemohon sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Permohonan Pengujian Pengujian Pasal 40 ayat (1) sebagaimana telah
dimaknai oleh Mahkamah Konstitudi dalam Putusan Nomor 15/PUU-
XIV/2016 dan Pasal 40 ayat (2) sebagaimana telah dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 18/PUU-XV/2017 Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara terhadap
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
kewenangan Mahkamah Konstitusi karena objek yang diuji adalah
Undang-Undang.
II. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON:
Para Pemohon adalah Para Pensiunan Kementerian Luar Negeri yang
selama bekerja dan ditempatkan ke Perwakilan RI di Luar Negeri tidak
mendapatkan Gaji Pokoknya hingga diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai
Negeri
Sipil.
Namun
saat
Para
Pemohon
berupaya
memperjuangkan hak fundamentalnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, oleh
Menteri Luar Negeri diputuskan yang pada pokoknya terhadap semua
Pegawai Negeri Sipil baik yang sudah diberhentikan dengan hormat
ataupun masih akitf sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung sejak
Pemberangkatan
sejak
Surat
Edaran
1950
diterbitkan
hingga
Pemberangkatan terakhir tanggal 31 Desember 2012 ke depan, tidak
dapat lagi meminta hak gaji pokok yang dihentikan, karena mendasarkan
pada Pasal 40 UU 1/2004 telah kedaluarsa.
165
Padahal Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil adalah Hak Fundamental
Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugasnya dan kewajibannya
sebagai abdi negara dan hanya bisa dihentikan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Perundang-undangan yang pada pokoknya apabila terjadi
Pelanggaran
Hukum
ataupun
pelanggaran
disiplin
berat
yang
menyebabkan Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dengan tidak
hormat sebelum masuk masa usia pensiun.
Jaminan Perlindungan dan Kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum, jaminan mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja merupakan amanat Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang menjadi hak konstitusional para
Pemohon.
Artinya para Pemohon adalah Perseorangan Warga Negara yang
mengalami kerugian langsung atas hak konstitusional yang telah dijamin
dalam UUD 1945 in casu mendapatkan perlakuan yang berbeda sesama
pegawai negeri sipil baik di dalam kementerian luar Negeri maupun di
kementerian/Lembaga
lainnya
diluar
kementerian
Luar
Negeri,
sebagaimana tabel dibawah ini:
Sesama PNS
dalam Kementeran Luar Negeri
Sesama PNS
diluar Kementerian Luar Negeri
Penempatan
sejak 1950
s.d 31
Desember
2012
Penempatan
sejak 1 Januari
2013 ke depan
PNS
Kementerian
Luar Negeri
sejak Tahun
1950 s.d 31
Deseber 2012
PNS
Kementerian/
Lembaga
Lainnya
Selama
ditempatkan
ke Perwakilan
RI
di
Luar
Negeri
tidak
mendapatkan
Gaji
Pokok
Dalam Negeri,
hanya
mendapatkan
Tunjangan
Penghidupan
Luar Negeri
Selama
ditempatkan ke
Perwakilan RI di
Luar
Negeri
mendapatkan
Gaji
Pokok
Dalam
Negeri
beserta
Tunjangan
Penghidupan
Luar Negeri.
Selama
ditempatkan ke
Perwakilan
RI
di Luar Negeri
tidak
mendapatkan
Gaji
Pokok
Dalam Negeri,
hanya
mendapatkan
Tunjangan
Penghidupan
Luar Negeri
Selama
ditempatkan ke
Perwakilan RI di
Luar
Negeri
mendapatkan
Gaji
Pokok
Dalam
Negeri
beserta
Tunjangan
Penghidupan
Luar Negeri.
166
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pada batas penalaran yang
wajar dapat dipastikan para Pemohon mengalami Kerugian Konstitusional
secara aktual akibat berlakunya Ketentuan Norma a quo yang dimaknai
oleh Menteri Luar Negeri menjadi dasar penolakan untuk memenuhi hak-
hak fundamental pegawai negeri sipil para Pemohon.
III. DALAM POKOK PERKARA
Setelah melalui proses persidangan dalam agenda pembuktian terhadap
pokok perkara yang digelar, baik mendengarkan keterangan Presiden,
Pihak Terkait Para Pensiunan Kementerian Luar Negeri dan Pihak Terkait
Kementerian Luar Negeri yang secara khusus diminta oleh Mahkamah
Konstitusi untuk memberikan penjelasan terhadap permasalahan yang
terjadi, maka kami kami menyimpulkan sebagai berikut:
Tanggapan terhadap Keterangan Presiden
1. Bahwa sebelum menguraikan tanggapan para Pemohon terhadap
Keterangan Presiden yang disampaikan oleh Dirjen Perbendaharaan
Negara, ingin kami jelaskan bahwa terminologi Gaji Pokok dengan
Pokok Gaji adalah bentuk Anomali Penjelasan Pemerintah dalam batas
penalaran yang wajar yang dapat dimaknai sebagai siasat Pemerintah
untuk mengelabuhi seluruh pihak dalam Persidangan, karena dalam
Peraturan Perundang-undangan sejak diundangkannya UU 18/1961,
PP 200/1961, PP No. 12 Tahun 1967, terminologi yang digunakan
adalah Gaji Pokok, bukan Pokok Gaji. Oleh karenanya para Pemohon
menggunakan Gaji Pokok bukan Pokok Gaji.
2. Bahwa terhadap keterangan Presiden, yang telah disampaikan oleh
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara dalam Persidangan pada
hari senin, 19 Mei 2025, apabila dibaca secara seksama, maka dapat
terlihat jelas, bahwa Kuasa Presiden yang membuat Keterangan, tidak
memahami permasalahan sebagaimana dimaksudkan oleh para
Pemohon dalam Permohonan a quo, sehingga antara keterangan yang
dibaca dengan Jawaban-jawaban yang disampaikan atas pertanyan-
pertanyaan hakim terlihat saling kontradiktif.
3. Bahwa hal tersebut terlihat jelas dalam pemahaman pemerintah yang
menilai bahwa permasalahan yang disampaikan oleh Para Pemohon
167
tidak terkait dengan Konstitusionalitas dan pemberlakuan norma Pasal
40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004 yang mengatur mengenai
kedaluarsa hal tagih mengenai utang negara. Sementara menurut
Pemerintah, permasalahan yang dialami oleh Para Pemohon adalah
mengenai penerapan atas pemberian hak dan penghargaan PNS oleh
Pemeirntah keapda PNS yang ditugaskan pada perwakilan RI di Luar
Negeri.
4. Bahwa
pemerintah
juga
mengatakan
bahwa
para
Pemohon
seharusnya mengetahui bahwa sesuai SE Tahun 1950, secara tegas
dinyatakan bahwa selama tunjangan kediaman dibayarkan, gaji di
Indonesia tidak diberikan karena sudah termaksud dalam tunjangan
tersebut. Sehingga menurut Pemerintah, berdasarkan ketentuan
tersebut, PNS Kemlu yang ditugaskan pada perwakilan RI di Luar
Negeri telah mendapatkan tunjangan yang didalamnya sudah termasuk
gaji dalam negeri.
5. Bahwa terhadap pemahaman pemerintah yang disampaikan dalam
keterangannya di Persidangan tersebut, Para Pemohon perlu
menjelaskan ketidakpahaman Pemerintah serta kontradiksi antara
keterangan dan pernyataan dan/atau pengakuan dalam sidang,
sebagai berikut:
5.1. Surat Edaran No. 015690 Tahun 1950, tanggal 16 Oktober 1950
(Selanjutnya disebut SE 1950) haruslah dibaca secara utuh, tidak
secara parsial. Dimana apabila kita mencermati SE 1950,
memiliki keberlakuan yang bersifat sementara, sampai ada
pengaturan yang bersifat definitif/tetap.
5.2. Pada tahun 1950 tentunya kita semua tahu, bahwa Instrumen
peraturan perundang-undangan Negara Indonesia masih pada
masa transisi dari Republik Indonesia Serikat kembali ke Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimana Konstitusi Negara
Indonesia pun masih bersifat sementara Undang-Undang Dasar
Sementara 1950, yang berlaku dari tanggal 17 Agustus 1950
sampai dengan 5 Juli 1959.
168
5.3. Baru kemudian pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 dan memberlakukan kembali
UUD 1945 dan bentuk negara ditetapkan sebagai Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
5.4. Setelah kembali ke UUD 1945 (naskah asli tahun 1945), Negara
mulai
menata
pemerintahan
termasuk
dalam
bidang
kepegawaian, dimana peraturan Perundang-undangan pertama
yang mengatur Pokok-pokok Kepegawaian dan secara eksplisit
telah memisahkan antara gaji pokok dengan tunjangan Pegawai
Negeri Sipil adalah Peraturan Pemerintah Nomor 200 Tahun
1961 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang
diundangkan pada tanggal 9 Juni 1961, kemudian disusul dengan
pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang
Ketentuan Pokok Kepegawaian, yang diundangkan pada pada
tangga 21 Juli 1961. Oleh karenanya, pasca diundangkannya PP
200/1961 dan UU 18/1961, maka Peraturan definitif yang
dimaksud dalam SE 1960 tentunya adalah PP 200/1961 dan UU
18/1961.
5.5. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 30 PP
200/1961 yang menyatakan: “Peraturan ini dinamakan peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 1961 atau disingkat P.G.P.N.
1961, ...”. Demikian pula dalam Pasal 25 UU 18/1961 yang
menyatakan: “Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang
Pokok Kepegawaian dan Mulai berlaku pada hari diundangkan”.
5.6. Artinya dalam batas penalaran yang wajar maka dengan
diundangkannya PP 200/1961 dan UU 18/1961, Departemen
Luar Negeri pada saat itu memiliki kewajiban memperbaharui SE
1950 dengan memisahkan komponen Gaji dengan Tunjangan
Luar Negeri. Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 13
UU 18/1961 yang menyatakan:
(1) Setiap pegawai Negeri berhak mendapat penghasilan yang
terdiri atas gaji pokok menurut golongan-golongan gaji yang
ditentukan berbanding dengan luas tanggung jawab dan
169
martabat jabatan yang bersangkutan dan ditambah dengan
tunjangan-tunjangan sehingga penghasilan
seluruhnya
sesuai
dengan
tingkat
kehidupan
pegawai
beserta
keluarganya
dalam
masyarakat
Indonesia.
Ketentuanketentuan mengenai hal ini diatur dengan
peraturan Pemerintah.
(2) Pegawai Negeri Indonesia di luar Negeri berhak mendapat
penghasilan yang diatur dengan peraturan Pemerintah
dengan mengingat keadaan dinegeri yang bersangkutan
5.7. Mendasarkan pada Pasal 13 UU 18/1961 sebenarnya telah jelas
dan tegas hak-hak pegawai negeri terdiri atas Gaji Pokok
menurut Golongan-Golongan Gaji yang ditentukan, ditambah
dengan tunjangan-tunjangan. Selain itu Pegawai Negeri
mempunyai hak mendapatkan penghasilan apabila ditugaskan
ke Luar Negeri. Maka pengaturan dalam SE 1950 seharusnya
sudah tidak digunakan oleh Departemen Luar Negeri sejak UU
18/1961 diundangkan pada tahun 1961.
5.8. Artinya terhadap keterangan Pemerintah yang mengatakan
“selama tunjangan kediaman dibayarkan, gaji di Indonesia tidak
diberikan karena sudah termaksud dalam tunjangan tersebut”.
Adalah tidak sesuai dengan UU 18/1961.
5.9. Maka seharusnya sejak tahun 1961, SE 1950 tidak bisa dijadikan
dasar hukum bagi Kementerian Luar Negeri menganggap Gaji
Pokok sudah termaksud dalam Tunjangan Kediaman, karena
melanggar dengan Pasal 13 UU 18/1961, dimana besaran Gaji
Pokok mengikuti Golongan dan Pangkat masing-masing
Pegawai. Sementara apabila Gaji Pokok dianggap sudah
termaksud dalam Tunjangan Kediaman sebagaimana SE 1950,
maka tentunya besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil yang
ditempatkan ke Perwakilan RI di Luar Negeri menjadi tidak
berdasarkan Golongan dan Pangkat, karena besaran Tunjangan
Kediaman di setiap negara berbeda-beda.
170
5.10. Bahkan berdasarkan keterangan saksi Bapak Didi Wahyudi
sebagaimana disampaikan dalam Persidangan ke-4, pada hari
Rabu, 4 Juni 2024, yang pada pokoknya mengatakan tidak hanya
tidak mendapatkan Gaji Pokok Dalam Negeri, namun juga tidak
mendapatkan tunjangan istri dan anak selama ber. Sementara
terhadap Saksi Ibu Zulfatmi, memberikan keterangan selama
bertugasi di korea selatan tidak mendapatkan Tunjangan Sewa
rumah, sementara di Ho Chi Min City Saksi Ibu Zulfatmi
mendapatkan Tunjangan Sewa Rumah.
5.11. Pada Tahun 2014 terbit Surat Nomor R-05604/Kemlu/140702
tanggal 02 Juli 2014 perihal Penjelasan atas Pembayaran Gaji
Dalam Negeri bagi Home Staff yang bertugas pada perwakilan RI
di Luar Negeri, yang diberlakukan bagi Pegawai yang
diberangkatkan per-tanggal 1 Januari 2013. Artinya terhadap
Pegawai yang diberangkatkan sebelum 1 Januari 2013 ke
belakang (hingga Tahun 1950 berdasarkan SE 1950) tidak
mendapatkan
Gaji
Dalam
Negerinya.
Bahkan
yang
diberangkatkan sebelum 1 Januari 2013 dan dipulangkan
kembali ke Indonesia setelah Tahun 2013 tetap tidak
mendapatkan Gaji Dalam Negeri (Gaji Pokok). Sebagai contoh
Pemohon III pada tanggal 10 Februari 2011 s.d. 06 Juli 2014
diberangkatkan ke Manama berdasarkan surat Penugasan No.
125/B/KP/2011, tetap tidak mendapatkan Gaji Dalam Negeri dari
tanggal 1 Januari 2013 s.d 06 Juli 2014, karena diberangkatkan
pada tanggal 10 Februari 2011. Sementara terhadap pegawai
yang diberangkatkan per 1 Januari 2013 hingga saat ini, selain
mendapatkan Tunjangan juga mendapatkan Gaji Dalam Negeri
(Gaji Pokok).
5.12. Ketidakadilan inilah yang membuat para PEMOHON dan Para
Pensiunan Kementerian Luar Negeri mengumpulkan dokumen,
dan menempuh berbagai macam upaya kepada Kementerian
Luar Negeri agar Gaji Pokok Dalam Negeri yang seharusnya
diterima setiap mendapatkan penugasan penempatan di
171
Perwakilan RI di Luar Negeri selama mengabdi di Kementerian
Luar negeri hingga diberhentikan dengan hormat.
5.13. Kemudian agar upaya yang dilakukan lebih terstruktur dan
sistematis maka para Pemohon membentuk perkumpulan yang
bernama Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK) di
tahun 2018, dan kemudian pada tanggal 16 Juli 2018 melakukan
upaya administratif dengan mengirim surat kepada Menteri Luar
Negeri yang pada pokoknya meminta Gaji dalam negeri yang
menjadi hak untuk dibayarkan selama penugasan di Luar Negeri.
5.14. Namun setelah berbagai macam surat yang ditujukan ke Menteri
Luar Negeri, hingga pada ahkhirnya Para Pensiunan melalui
Kuasa Hukum Mengirimkan Somasi I dan Somasi Ii Kepada
Menteri Luar Negeri, baru kemudian pada tanggal 8 April 2021,
Kementerian
Luar
Negeri
melalui
surat
Nomor
00623/LM/04/2021/03, perihal: tanggapan atas Surat Teguran
Somasi I dan II memberikan tanggapan yang pada angka 3 huruf
d mengatakan: Mengenai Permintaan pembayaran Gaji Pokok
Para Pensiunan PNS Kementerian Luar Negeri dalam rentang
Tahun 1950 – 2013, hal tersebut tidak dapat dilakukan dengan
Pertimbangan hak tagih sudah kadaliarsa (vide Pasal 76A ayat
(1) PP No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PP No. 45
Tahun 2013 tentang tata cara Pelaksanaan APBN (selanjutnya
disebut PP 50/2018). Pertimbangan huruf d di atas telah menjadi
pandangan/pemahaman bersama dalam rapat antar Pimpinan
Kementerian Luar Negeri dengan Para Pensiunan PNS
Kementerian Luar Negeri pada April 2019 (vide Bukti P.41).
5.15. Sementara apabila kita melihat konsideran “mengingat” pada PP
50/2018, yang menjadi dasar diterbitkannya PP tersebut adalah
UU 1/2004. Artinya ketentuan Kadaluarsa sebagaimana diatur
dalam Pasal 76A ayat (1) PP 50/2018 adalah turunan dari Pasal
40 UU 1/2004.
5.16. Upaya para Pemohon dan Para Pensiunan lainnya kemudian
berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,
172
karena bagi para pemohon penggunaan Dasar Hukum Pasal 40
UU 1/2004 jo. Pasal 76A ayat (1) PP 50/2018 adalah tidak tepat
mengingat telah ada Putusan No. 15/PUU-XIV/2016 yang telah
menafsirkan Pasal 40 ayat (1), dan Putusan No. 18/PUU-
XV/2017 yang telah menafsirkan Pasal 40 ayat (2) UU 1/2004
sebagai berikut:
Putusan No. 15/PUU-XIV/2016
Pertimbangan Hukum
Amar Putusan
Menurut Mahkamah,
-
Jaminan
Pensiun
dan
jaminan
hari
tua
sesungguhnya
adalah
bukan
utang
negara
melainkan hak yang harus
dijamin oleh negara
-
Adapun yang dimaksud
dengan perlindungan yang
berkesinambungan adalah
bahwa
mereka
yang
mempunyai
hak
atas
jaminan
pensiun
dan
jaminan hari tua tidak boleh
dilakukan
pengurangan
waktu
untuk
menerima
jaminan
pensiun
dan
jaminan hari tua.
-
Jaminan
pensiun
dan
jaminan
hari
tua
merupakan
hak-hak
kepegawaian yang harus
diberikan
kepada
pensiunan ASN/PNS yang
telah
memenuhi
syarat
sebagaimana
ditentukan
dalam
peraturan
perundang-undangan,
tanpa dibatasi oleh batas
waktu (kedaluarsa) dalam
pembayarannya.
-
Dengan
demikian
sepanjang
berkenaan
Pasal 40 ayat (1) UU
1/2004
bertentangan
dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang
dimaknai:
“diberlakukan
terhadap
jaminan
Pensiun dan jaminan hari
tua”
Catatan:
Frasa
“diberlakukan
terhadap
jaminan
Pensiun dan Jaminan hari
tua” dalam amar putusan di
atas berupa pemaknaan
konstitusional
yang
dirumuskan
oleh
Mahkamah Konstitusi untuk
menjadi
batasan
bagi
pelaksana Undang-undang
dalam menerapkan Pasal
40 ayat (1) UU 1/2004
tanpa
membuat
norma
Pasal 40 ayat (1) UU
1/2004
tersebut
harus
diubah
normanya
oleh
Pembentuk
Undang-
Undang.
173
dengan jaminan pensiun
dan jaminan hari tua tidak
boleh
diberlakukan
ketentuan
kedaluarsa
sebagaimana diatur dalam
Pasal 40 ayat (1) UU
Perbendaharaan Negara
Putusan No. 18/PUU-XV/2017
Pertimbangan Hukum
Amar Putusan
[3.10]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon berkenaan dengan
Konstitusionalitas
Pasal
40
ayat (2) UU Perbendaharaan
Negara,
Mahkamah
berpendapat
oleh
karena
ketentuan tentang kedaluarsa
yang dimaksud dalam norma a
quo adalah karena berkenaan
dengan
persoalan
utang
negara, sementara jaminan
pensiun dan jaminan hari tua
telah
dinyatakan
bukan
sebagai utang negara tetapi
merupakan kewajiban negara,
sehingga tidak tunduk pada
ketentuan
kedaluarsa,
sebagaimana tertuang dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor
15/PUU-XIV/22016,
maka norma Pasal 40 ayat (2)
a quo tidak berlaku terhadap
jaminan pensiun dan jaminan
hari tua. Dengan demikian,
permohonan
Pemohon
sepanjang berkenaan dengan
inkonstitusionalitas Pasal 40
ayat (2) UU Perbendaharaan
Negara
adalah
beralasan
menurut
hukum
untuk
sebagian.
Mengadili,
1. Menyatakan
permohonan Pemohon
sepanjang
berkenaan
dengan Pasal 40 ayat
(2)
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004
tentang
Perbendaharaan
Negara
(Lembaga
Negara
Republik
Indoneia Tahun 2004,
Nomor 5, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4355)
untuk
sebagian
2. a. Mengabulkan
permohonan
Pemohon sepanjang
berkenaan
dengan
Pasal 40 ayat (2)
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004
tentang
Perbendahraan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004,
Nomor
5
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4355) untuk
sebagian.
b. Menyatakan Pasal 40
ayat
(2)
Undang-
174
Undang
Nomor
1
Tahun 2004 tentang
Perbendahraan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004,
Nomor
5
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4355)
bertentangan dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan
hukum
mengikat
secara
bersyarat
sepanjang dimaknai
berlaku
terhadap
jaminan pensiun dan
jaminan hari tua.
5.17. Dalam prosesnya, para Pemohon dan Para Pensiunan Kemlu
mengajukan Permohonan Administratif kepada Menteri Luar
Negeri untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan
berupa Penerbitan Keputusan Menteri Luar Negeri tentang
Pembayaran Gaji Dalam Negeri (Gaji Pokok) Pegawai Negeri
Sipil Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang
ditugaskan ke Perwakilan RI terhitung sejak berlakunya UU No.
18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kepegawaian
tanggal 21 Juli 1961 sampai dengan Pemberhentian dengan
hormat pada pegawai negeri sipil Kementerian Luar Negeri.
5.18. Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan
dalam Amar Putusannya:
Mengadili
Dalam Eksepsi
-
Menerima Eksepsi tentang Gugatan Para Penggugat telah
lewat waktu (Daluarsa)
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara
sejumlah Rp. 253.000,- (dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah)
175
5.19. Dalam Pertimbangan Hukumnya PTUN mengatakan:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah
diuraikan khususnya pada fakta hukum angka 5, 6, 7 dan 8 di
atas dikaitkan dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang
Peradilan Tata Usaha Negara diperoleh fakta bahwa Bahwa
sebelum surat Permohonan 21/VST/PKA/X/2024 tanggal 3
Oktober 2024 ditujukan kepada Tergugat, Para Penggugat telah
mengetahui adanya tindakan administrasi Tergugat berupa tidak
bertindak melakukan pembayaran gaji dalam negeri yang
ditugaskan ke perwakilan RI, periode tahun 1950 s.d 2013, yaitu
setidak tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021
dan Para Penggugat baru mengajukan gugatan di Pengadilan
Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024 yang
kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha
Negara
Jakarta
dengan
Nomor
Register
Perkara
:
384/G/2024/PTUN.JKT pada tanggal 21 Oktober 2024;
Menimbang,
bahwa
berdasarkan
uraian
pertimbangan-
pertimbangan tersebut diatas Maka Majelis Hakim berkesimpulan
bahwa gugatan yang diajukan Para Penggugat ke Pengadilan
Tata Usaha Negara Jakarta telah melewati tenggang waktu 90
hari terhitung sejak mengetahui akan adanya keputusan yang
merugikan kepentingannya tersebut sebagaimana ditentukan
dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Surat Edaran
Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) Nomor : 03 Tahun
2015 yang diperkuat dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah
Agung RI Nomor : 5 K/TUN/1992 tanggal 6 Pebruari 1993 jo.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 41
K/TUN/1994 tanggal 10 November 1994 jo. Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor : 270 K/TUN/2001 tanggal 4
Maret 2002. Dengan demikian Gugatan Para Penggugat diajukan
Telah Lewat Waktu/Daluwarsa (Exceptio Temporis);
5.20. Untuk membantah keterangan Pemerintah dalam sidang ke-3,
hari senin, 19 Mei 2025 yang pada pokoknya: Pemerintah
berpendapat permasalahan yang disampaikan oleh Para
Pemohon
tidak
terkait
dengan
konstitusionalitas
dan
pemberlakuan norma dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Perbendaharaan Negara yang mengatur
mengenai kedaluwarsa hak tagih mengenai utang negara.
Permasalahan yang dialami oleh Para Pemohon adalah
mengenai penerapan atas pemberian hak dan penghargaan PNS
oleh pemerintah kepada PNS yang ditugaskan pada perwakilan
176
RI di luar negeri. (vide. Risalah Sidang ke-III, Senin, 19 Mei 2024,
hal. 3).
5.21. Dalam Daftar Alat Bukti Tergugat (Menteri Luar Negeri), Kode T-
25, pada tabel Daftar Alat Bukti No. 2, memasukan Alat Bukti
berupa Dokumen Nota Dinas Kepala Biro Keuangan kepada
Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri RI perihal Laporan
Pertemuan dengan Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemenlu
terkait Pemberhentian Gaji PNS yang ditugaskan ke Perwakilan
RI di Luar Negeri. Dimana dalam Penjelasannya pada angka 3,
Tergugat (Menlu): “merujuk pada Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 40 ayat (1)
bahwa hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah
kedaluarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh
tempo, sehingga permohonan pembayaran gaji PNS yang
ditugaskan ke Perwakilan RI yang disampaikan pada saat
pertemuan
dan
melalui
Surat
FLAPK
No.
02/FLAP/KEMLU/I/2019 tanggal 15 Februari 2019 perihal
Permohonan Pembayaran Gaji Dalam Negeri yang Dihentikan
bagi PNS Kemlu yang Pernah Ditempatkan di Perwakilan Luar
Negeri kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan telah
Kedaluarsa
5.22. Artinya jelas adanya keterkaitan antara hak Gaji Pokok Dalam
Negeri yang diperjuangkan oleh Pemohon dengan Ketentuan
Norma yang dimohonkan pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi,
dimana
Menteri
Luar
Negeri
tidak
mau
melaksanakan
kewajibannya membayarkan Gaji Pokok Dalam Negeri dengan
mendasarkan pada Pasal 40 UU 1/2004.
6. Bahwa Permohonan ini dimohonkan oleh para Pemohon ke Mahkamah
Konstitusi karena sudah tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh oleh
para Pemohon untuk bisa mendapatkan haknya in casu Gaji Pokok
Dalam Negeri yang seharusnya menjadi kewajiban dari Kementerian
Luar Negeri kepada Para Pegawai Negeri-nya. Berbagaimacam upaya
telah dilakukan, termasuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melanggar
177
Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) karena sikap diam Menteri
Luar Negeri yang mendasarkan pada Pasal 40 UU 1/2004. Namun
upaya tersebut tertutup dengan adanya tenggang waktu (Daluarsa)
dalam mengajukan Gugatan PTUN, mengingat persoalan ini terjadi
lintas generasi.
7. Bahwa
yang
pertanyaan
besarnya
adalah,
apakah
tuntutan
pemenuhan ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menentukan
bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang untuk
menegakan dan melindungi hak tersebut dalam perlaksanaannya
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan,
dapat dihentikan dan tidak ada saluran yang dapat memberikan
keadilan bagi para Pemohon?
8. Bahwa padahal telah jelas dan terdapat bukti yang kuat dimana Menteri
Luar Negeri melakukan tindakan untuk tidak membayarkan Gaji Pokok
Dalam Negeri para Pemohon dan seluruh Pensiunan Pegawai Negeri
Sipil Kementerian Luar Negeri dengan merujuk pada Pasal 40 ayat (1)
UU 1/2004, Permohonan Pembayaran Gaji Dalam Negeri yang
Dihentikan bagi PNS Kemlu yang Pernah Ditempatkan di Perwakilan
Luar Negeri telah Kedaluarsa.
9. Bahwa artinya penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan
kembali bahwa Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004 sebagaimana telah
dimaknai oleh Mahkamah Konstitudi dalam Putusan Nomor 15/PUU-
XIV/2016 dan Pasal 40 ayat (2) UU 1/2004 sebagaimana telah
dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 18/PUU-
XV/2017 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai
“diberlakukan terhadap gaji pokok dalam negeri bagi pegawai negeri
sipil yang ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri” dan Putusan A
quo berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri yang
ditempatkan ke Perwakilan RI di Luar Negeri, terhitung sejak Tahun
1961 (berlakunya PP 200/1961 jo UU 18/1961) sampai dengan
pemberangkatan tanggal 31 Desember 2012”.
178
Tanggapan terhadap Keterangan Pihak Terkait Kementerian Luar
Negeri
1. Bahwa terhadap keterangan Pihak Kementerian Luar Negeri yang
disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kementerian
dan Perwakilan, apabila dicermati secara seksama, terlihat jelas itikad
tidak baik dari kementerian Luar Negeri dalam menanggapi persoalan
ini. Adapun tanggapan para Pemohon terhadap Keterangan Pihak
Kementerian Luar Negeri adalah sebagai berikut:
1.1. Kementerian Luar Negeri secara jelas tidak memiliki itikad baik,
dengan sikap dan tindakannya selama proses persidangan
berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
1.2. Pada agenda sidang ke-3, dalam Agenda Mendengarkan
Keterangan Presiden dan DPR, Kementerian Luar Negeri tidak
hadir sebagai bagian dari Perwakilan Pemerintah. Demikian pun
pada sidang ke-4, dalam Agenda Mendengarkan Keterangan
Saksi Pemohon dan keterangan DPR, Kementerian Luar Negeri
juga tidak hadir sebagai bagian dari Perwakilan Pemerintah.
Padahal dalam batas penalaran yang wajar, permasalahan ini
muncul akibat dari sikap Kementerian Luar Negeri cq Menteri
Luar Negeri yang tidak memenuhi kewajibannya bahkan menolak
untuk tidak membayarkan hak-hak dari Para Pemohon dan Para
Pihak Terkait dengan mendasarkan pada Pasal 40 UU 1/2004
(telah kedaluarsa).
1.3. Baru kemudian Kementerian Luar Negeri hadir setelah
Mahkamah
Konstitusi
secara
khusus
memanggil
untuk
memberikan keterangan dalam Persidangan. Itupun tidak dihadiri
oleh Menteri Luar Negeri atau setidak-tidaknya pejabat minimal
pada tingkat Eselon I. Namun Pejabat Kementerian Luar Negeri
yang hadir adalah Kepala Biro Hukum dan Administrasi
Kementerian dan Perwakilan, Kepala Biro SDM, Kepala Bagian
Layanan Hukum.
1.4. Dalam keterangannya pun, Kementerian Luar Negeri terlihat
bermaksud mensiasati Majelis Hakim Konstitusi dengan
179
memberikan keterangan dengan diksi dan narasi yang multitafsir.
Sebagai
contoh,
dalam
keterangannya
kementerian
menerangkan:
Sukmo Yuwono:
Yang Mulia, bahwa pada saat itu, kami tentunya belum lahir, Pak
… Yang Mulia pada 1950, tapi pelaksanaan surat edaran itu
sampai tahun 2012 akhir, itu disikapi pada saat itu adalah quote
unquote
berdasarkan
konsensual
dari
seluruh
pegawai
Kementerian Luar Negeri. Konsensual itu artinya apa? Bahwa
dengan adanya surat keputusan pemberhentian pembayaran
yang diketahui dan di-acknowledge[sic!] oleh seluruh pegawai
Kementerian Luar Negeri yang akan ditempatkan di perwakilan
luar
negeri,
menyadari
bahwa
gaji
dalam
negerinya
diberhentikan. Itu sikap yang dijalankan atau yang disikapi oleh
seluruh pegawai Kementerian Luar negeri yang akan di-posting-
kan. (vide. Risalah sidang (V), Senin, 23 Juni 2025, angka 14,
halaman 3 – 4)
Namun Ketua Majelis Hakim YM Suhartoyo menanyakan
berkaitan bentuk riil dari konsensual tersebut:
Ketua: Suhartoyo
Tadi kan dijelaskan berkaitan dengan praktik ini sebenarnya juga
secara konsensual sudah disepakati. Bentuknya apa itu, Pak,
kalau ada, meskipun tadi quote unquote ya? Kesepakatan itu apa
bentuk riilnya yang Bapak jelaskan tadi? Sehingga kalau ada kan,
kenapa hari ini kemudian berubah apa yang telah disepakati itu?
(vide. Risalah sidang (V), Senin, 23 Juni 2025, angka 22,
halaman 9)
Dalam Jawabannya Sukmo Yuwono menjelaskan berkaitan
dengan bentuk konsensual tersebut, sebagai berikut:
Sukmo Yuwono
Kemudian, Yang Mulia, izin untuk menjawab dari Yang Mulia
Bapak Suhartoyo untuk SKPP. Jadi, tadi sudah dijelaskan oleh
Pak Karo SDM bahwa konsensual itu seperti apa sih, gitu, Pak.
Konsensualnya itu tidak hitam di atas putih tentunya, Pak, tapi
ada suatu dokumen yang tadi sudah dijelaskan oleh Karo SDM.
Ketika seseorang yang akan ditempatkan, terus disodorkan oleh
Biro SDM ada suatu surat keterangan pemberian pembayaran
untuk gaji dalam negerinya. Saat itu, kita enggak bisa protes, Pak
Yang Mulia. Kalau protes, mungkin saya enggak di ...
diberangkatkan, gitu, Pak, ke ... saya yakin, nanti ... ini ... ini, Yang
Mulia, ini senior-senior kami, Pak, mengalamilah, Pak. Kalau ...
karena kalau Beliau-Beliau waktu itu, ”Wah, saya enggak mau
SKPP-nya, bayar, ya, gaji. Kamu mau milih gajinya dibayar atau
enggak posting,” kayak gitu, Pak, kasarannyalah, gitu, Pak. Tapi
180
ini ... ini internal, ya, Pak, ini cerita di ... apa ... di keluarga kamilah
di Kementerian Luar Negeri. Konsensualnya seperti itu, Yang
Mulia. Jadi, pemahaman kami memang, ya, okelah, sami’na wa
atho’na terhadap pimpinan, pengguna anggaran, dan ... ya, yang
penting kita posting gajinya ... tunjangan penghidupan luar negeri
ada kelebihan sedikit, Yang Mulia, karena bisa nabung dengan
USD. Dan waktu itu, memang tidak ada semacam protes yang
tadi saya sampaikan pada saat memberikan keterangan. (vide.
Risalah sidang (V), Senin, 23 Juni 2025, angka 34, halaman 16).
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Kementerian
Luar Negeri, pemberian SKPP kepada Para Pegawai yang
ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri untuk mendapatkan
Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (dalam SE 1950 Tunjangan
Kediaman) ternyata berada di bawah tekanan, artinya tidak dapat
dikatakan sebagai bentuk konsensual bersama karena para
pegawai tersebut menerima SKPP di bawah tekanan.
1.5. Berikutnya, terkait dengan Keterangan Kementerian Keuangan
tentang alasan Pemberian Gaji Dalam Negeri mulai diberikan
pada Tahun 2013, sebagai berikut:
Nah sejak Januari 2013, kewajiban pembuatan SKPP tersebut
tidak kemudian diwajibkan menjadi syarat keluarnya SK mutasi.
Artinya, si pegawai itu tidak harus diberhentikan gajinya sejak
Januari 2013.
Mengenai aturan hukum, aturan hukum setelahnya itu adalah PP
45 Tahun 2013. Di sana disebutkan, Pasal 80, disebutkan bahwa
kompensasi bagi pegawai yang ditugaskan di dalam dan di luar
negeri adalah gaji dan tunjangan. Jadi, sejak saat itu, pemberian
gaji, dalam hal ini gaji pokok itu mendapatkan kekuatan hukum
berupa PP 45 Tahun 2013, sebelumnya kami tidak menemukan
aturan hukum yang mewajibkan kami untuk membayar gaji.
Padahal, sejak tahun 1961 tedapat aturan hukum yang
seharusnya menjadi dasar pemisahan antara Gaji dan
Tunjangan. Dimana pada Pasal 13 UU 18/1961 telah jelas dan
tegas mengatur hak-hak pegawai negeri terdiri atas Gaji Pokok
menurut Golongan-Golongan Gaji yang ditentukan, ditambah
dengan tunjangan-tunjangan. Selain itu Pegawai Negeri
mempunyai hak mendapatkan penghasilan apabila ditugaskan
ke Luar Negeri. Artinya dapat dimaknai pasca diundangkannya
UU 18/1961 maka Pegawai Negeri Sipil mendapatkan Gaji Pokok
dengan Tunjangan-tunjangannya dan mendapatkan penghasilan
181
in casu Tunjangan-tunjangan sebagai fasilitas yang didapat
selama ditempatkan ke Perwakilan RI di Luar Negeri, tanpa
menghilangkan hak Gaji Pokok Dalam Negerinya.
1.6. Selain itu, apabila keterangan Kementerian Luar Negeri yang
mendasarkan Pasal 80 PP No. 45 Tahun 2013 sebagai Dasar
Hukum Pemberian Gaji Pokok Dalam Negeri dan diberlakukan ke
depan (forward looking). Hal ini merupakan keterangan yang
terlihat mengada-ngada, dan menunjukkan ketidakcermatan atas
tindakan-tindakan Kementerian Luar Negeri, karena apabila
melihat tanggal pengundangan PP No. 45/2013 adalah tanggal 7
Juni 2013. Sementara pembayaran Gaji Pokok Dalam Negeri
yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri kepada Pegawai
Negeri yang ditempatkan ke Perwaklan di Luar Negeri
diberlakukan terhadap pemberangkatan per-tanggal 1 Januari
2013.
1.7. Menjadi pertanyaan besar adalah, apabila dasar yang digunakan
Kementerian Luar Negeri adalah PP 45/2013 yang diundangkan
tanggal 7 Juni 2013, maka apa dasar Kementerian Luar Negeri
memberlakukan surut ke tanggal 1 Januari 2013? Mengapa tidak
diberlakukan 1 Januari 2012, atau 1 Januari 2011 dst? sementara
pemberlakuan tersebut bersifat Forward Looking.
1.8. Bahkan apabila melihat surat Keputusan Menteri Luar Negeri
Republik Indonesia tentang Penugasan Pegawai Kementerian
Luar Negei ke Perwakilan RI di Luar Negeri, yang diterbitkan oleh
Kementerian Luar Negeri kepada Pegawai yang diberangkatkan
ke Perwakilan RI di Luar Negeri, pada bagian konsideran
Mengingat, tidak terdapat dasar hukum PP No. 45 Tahun 2013.
1.9. Penjelasan Kementerian Luar Negeri yang mengada-ngada ini
semakin jelas apabila di sandingkan dengan Alat Bukti rekaman
Saksi yang dihadirkan oleh Menteri Luar Negeri selaku Tergugat
dalam persidangan di Pengadilan Tata Usah negara Jakarta yang
telah diputus dalam Putusan No. 384/G/TF/2024/PTUN.JKT yang
telah Pemohon sampaikan, dimana dalam Keterangan Saksi atas
182
Nama Riajeng Kusuma Wardani, Kepala Bagian Keuangan
Sekretariat Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa (Setditjen
amerop), Dalam Keterangan Saksi 1 tersebut menerangkan tidak
terdapatnya dasar hukum apapun dalam memberlakukan
Pemberian
Gaji
Pokok/pokok
gaji
hanya
berdasarkan
kesepakatan rapat internal Kementerian Luar Negeri. (vide. Bukti
P.56).
2. Bahwa
berdasarkan
uraian
tersebut,
maka
keterangan
dari
Kementerian Luar Negeri patut dikesampingkan karena tidak dilandasi
pada keadaan yang sebenarnya. Bahkan terdapat rangkaian upaya
yang tidak dijelaskan oleh Kementerian Luar Negeri, sebagai berikut:
2.1. Pada tanggal 21 Maret 2024, terjadi pertemuan antara
Kementerian Luar Negeri yang diwakili oleh Kepala Biro Sumber
Daya Manusia (Andi Ardiansyah), Kepala Biro Keuangan (Sukmo
Yuwono), Kepala Biro BPAHK (Pendekar Muda Leonard
Sondakh) dan beberapa staf. Sementara dari Forum Lintas
Angkatan Pensiunan Kemlu hadir Pemohon I (Kusdiana - Ketua
FLAPK), Pemohon II (Hari Budiarto - Wakil Ketua II FLAPK),
Pemohon IV (Hari Tjahyono ) dan Pemohon V (Sarwono), serta
Pihak Terkait I (Karnadi - Sekretaris FLAPK). Pertemuan dibuka
oleh Kepala Biro SDM pada pukul.09.10, bertempat di Ruang
Rapat Kepala Biro SDM, Lantai 6, Kementerian Luar Negeri.
2.2. Pertemuan dilaksanakan atas izin dan arahan Pimpinan
Kementerian Luar Negeri kepada Tim Penyelesaian Gaji Pokok
Dalam Negeri Kementerian Luar Negeri yang dibentuk oleh
Kementerian Luar Negeri.
2.3. Dalam pertemuan tersebut, Karo SDM memberikan informasi
bahwa dalam pertemuan koordinasi terakhir Kemenlu-Polhukam,
bulan Desember 2023, sampai saat ini sedang dicarikan Legal
Standing yang pas dan kuat sebagai dasar hukum pencairan
GDN, mengingat adanya Dampak Fiskal yang nilainya sangat
besar, dan meliputi banyak pegawai yang haknya belum
terbayarkan.
183
2.4. Pada
pokoknya
pembahasan
antara
FLAPK
dengan
Kementerian
Luar
Negeri
terdapat
adanya
persamaan
komitmen/kesepakatan antara Kemenlu-FLAPK berusaha untuk
tidak menempuh jalur Litigasi dalam penyelesaian masalah GDN,
bahkan kemungkinan Mitigasi.
2.5. Tampaknya pencairan GDN masih memerlukan waktu agak
Panjang
untuk
mendapatkan
Formula
yang
pas,
dan
menguntungkan semua pihak, bahkan setiap formula yang akan
diajukan (dari setiap nama individu yg diajukan) akan di uji oleh
BPKP.
2.6. Biro SDM telah melakukan rekap jumlah pegawai yang berhak
mendapatkan Pencairan GDN, tidak diperlukan lagi identitas
dokumen masing2 individu, dengan titik penghitungan dimulai
tahun 1974, saat ini jumlahnya mencapai sekitar 4500 orang,
namun para Pemohon menilai apabila penghitungan dimulai
tahun 1974 maka akan menimbulkan diskriminasi bagi pensiunan
dan/atau ahli waris yang diberangkatkan ke Perwakilan RI di Luar
Negeri. Sementara Dasar Hukum yang telah memisahkan antara
Gaji dengan tunjangan sudah diatur sejak tahun 1961 dalam UU
18/1961 jo. PP 200/1961.
2.7. Dalam penyediaan data Biro SDM mengajak adanya kerjasama
dengan FLAPK dan pihak terkait lainnya dalam kaitan Mitigasi
Bersama. Kemudian Catatan akhir yang disampaikan oleh Biro
SDM Kemenlu, bahwa Biro SDM sampai saat ini sudah mencoba
melakukan perhitungan dengan formula dasar besaran Gaji
Pokok Dalam Negeri dari masing-masing pegawai yang berhak
atas Pencairan Gaji Pokok Dalam Negeri, dengan basic
perhitungan Gaji Pokok saja. Ada beberapa formula perhitungan
yang harus dibahas bersama dengan Kemenkeu antara lain
mengikuti besaran gaji pada saat tahun tersebut. Hal ini tidak
disetujui oleh FLAPK karena tentunya merugikan para Pemohon,
sehingga menurut Ketua FLAPK dalam pertemuan tersebut
diperlukan Formulasi yang pas dengan memperhitungkan
184
konversi emas, atau perhitungan inflasi atau apapun yang
tujuannya memberikan keadilan bagi para pihak, dengan
memperhatikan PP No. 5 Tahun 2024.
3. Bahwa artinya, terdapat ingkar janji dari Kementerian Luar Negeri dan
mendasarkan tindakan untuk tidak memenuhi kewajibannya untuk
membayarkan Gaji Pokok Dalam Negeri kepada para Pemohon dan
seluruh Pensiunan Kementerian Luar Negeri.
4. Bahwa selain itu berkaitan dengan formulasi besaran Gaji Pokok Dalam
Negeri yang akan diberikan kepada para Pemohon dan seluruh
Pensiunan yang selalu menjadi persoalan yang tidak menemukan
kesepakatan antara para Pemohon dengan Kementerian Luar Negeri.
Maka para Pemohon berharap kepada Mahkamah Konstitusi dapat
memberikan Panduan formulasi yang berkeadilan agar menjadi acuan
Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya membayarkan Gaji Pokok
Dalam Negeri apabila Perkara a quo dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi.
5. Bahwa terhadap adanya itikad tidak baik dari Kementerian Luar Negeri
yang terlihat dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi yang
tidak konsisten berkaitan dengan sikap Kementerian Luar Negeri
kepada para Pemohon antara di Luar Persidangan dengan di dalam
Persidangan Mahkamah Konstitusi. Bahkan dalam sidang Persiapan (I)
di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam Perkara No.
384/G/TF/2024/PTUN.JKT Kepala Bagian Layanan Hukum Nugrahadi
Hendro Yuwono yang pada Pokoknya mengatakan: Pihak Kementerian
Luar Negeri menginginkan adanya win-win solution, dan dari Pihak
Kemlu membutuhkan penetapan/keputusan dari Pengadilan.(vide bukti
Tambahan P.57).
Pemaknaan Mahkamah Konstitusi atas Ketentuan Norma Pasal 40 UU
1/2004 tidak Mengubah Norma atau Membuat Norma Baru.
1. Bahwa dalam Petitum yang dimohonkan oleh para Pemohon yang
pada pokoknya meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar ketentuan
Pasal 40 ayat (1) sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
Konstitudi dalam Putusan Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Pasal 40 ayat
185
(2) sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan No. 18/PUU-XV/2017 UU 1/2004 bertentangan secara
bersyarat terhadap UUD 1945 apabila dimaknai “diberlakukan terhadap
gaji pokok dalam negeri bagi pegawai negeri sipil yang ditugaskan ke
Perwakilan RI di Luar Negeri”.
2. Bahwa
terhadap
rumusan
petitum
para
Pemohon
tersebut
dimaksudkan bukan untuk mengubah rumusan norma apalagi
membuat norma baru atas Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004.
Namun maksudnya agar ketentuan norma a quo apabila digunakan
sebagai dasar Kementerian Luar Negeri cq Menteri Luar Negeri untuk
tidak memenuhi kewajibannya memberikan Gaji Pokok Dalam Negeri
kepada para Pemohon dan seluruh Pensiunan Kementerian Luar
Negeri, maka menjadi Inkonstitusional.
3. Bahwa hal tersebut juga sejalan dengan Putusan No. 15/PUU-
XIV/2016 yang memaknai ketentuan norma Pasal 40 ayat (1), dan
Putusan No. 18/PUU-XV/2017 yang memaknai Ketentuan Norma Pasal
40 ayat (2) UU 1/2004, terhadap amar putusan kedua perkara tersebut
tidak mengubah norma apalagi membuat norma baru atas Pasal 40 UU
1/2004, karena rumusan yang dibuat bukan sebagai rumusan norma
yang nantinya akan di normakan dalam proses legislasi. Namun amar
Putusan kedua perkara tersebut menjadi “Judicial Order” bagi
pemerintah dalam melaksanakan/menerapkan Pasal 40 UU 1/2004.
4. Bahwa keinginan para Pemohon agar Pasal 40 UU 1/2004 dimaknai
oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana pada bagian Petitum, bahkan
Mahkamah Konstitusi pernah melakukan pemaknaan dalam Amar
Putusannya hanya bersifat Penegasan, yakni dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016 terkait pengujian Pasal
263 ayat (1) UU 8/1981, dimana dalam Paragraf [3.14], halaman 38,
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas
Mahkamah memandang penting untuk menegaskan kembali bahwa
norma Pasal 263 ayat (1) UU 8/1981 adalah norma yang konstitusional
sepanjang tidak dimaknai lain selain bahwa peninjauan kembali hanya
dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya, dan tidak boleh
diajukan terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan
186
hukum. Pemaknaan yang berbeda terhadap norma a quo akan
menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidakadilan yang justru
menjadikan inkonstitusional. Untuk itu Mahkamah Perlu menegaskan
bahwa demi kepastian hukum yang adil norma Pasal 263 ayat (1) UU
8/1981 menjadi inkonstitusional jika dimaknai lain.
Kemudian dalam Amar Putusannya, Mahkamah menyatakan:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
1.1. Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan
dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai
lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo
1.2. Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yaitu sepanjang
dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam
norma a quo.
2. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
5. Bahwa selain adanya “Judicial Order” pada bagian Pertimbangan
Hukum, Pemaknaan yang dirumuskan oleh Mahkakamah Konstitusi
menjadi sangat penting untuk juga dimuat dalam Amar Putusan,
mengingat belakangan ini, kepatuan serta pemahaman Pemerintah
terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi sangat rendah. Seperti contoh
Putusan No. 80/PUU-XVII/2019, Mahkamah menegaskan perihal fakta
yang dikemukakan oleh para Pemohon mengenai tidak adanya
larangan rangkap jabatan wakil menteri yang mengakibatkan seorang
wakil menteri dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada
perusahaan negara atau swasta. Terhadap fakta demikian, sekalipun
wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas
kementerian, oleh karena pengangkatan dan pemberhentian wakil
menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya
pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri
haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status
yang diberikan kepada menteri. Dengan status demikian, maka seluruh
larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana
187
yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil
menteri. Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri
fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus
di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di
kementerian tertentu.
6. Namun karena Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tidak
termuat dalam Amar Putusan, dan dalam Amar Putusannya Mahkamah
Menyatakan Permohonan para pemohon tidak dapat diterima (NO).
maka oleh Pemerintah terhadap Pertimbangan Hukum terkait larangan
Wakil Menteri rangkap jabatan putusan No. 80/PUU-XVII/2019
dianggap tidak mengikat, sehingga pasca Putusan No. 80/PUU-
XVII/2019, Pemerintah tetap menempatkan Wakil Menteri dalam
jabatan Komisaris dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
7. Bahwa sehingga terhadap perkara a quo, untuk dapat membuat
putusan Mahkamah Konstitusi menjadi upaya yang pertama dan
terakhir sebagaimana sifat Putusan yang Final and Binding, Maka para
Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi tidak hanya memberikan
Judicial Order pada bagian Pertimbangan Hukum, namun juga
terhadap Judicial Order tersebut dimuat dalam Amar Putusan.
8. Bahwa para Pemohon menjadi tidak perlu melakukan upaya yakni
menempuh kembali Upaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena
Kementerian Luar Negeri tidak melaksanakan Perintah Mahkamah
Konstitusi yang termuat dalam Pertimbangan Hukum karena Amar
Putusannya menolak atau tidak menerima permohonan a quo,
sebagaimana yang terjadi dalam pelaksanaan Putusan No. 80/PUU-
XVII/2019 yang hingga saat ini pemerintah tetap membiarkan terjadinya
praktik Wakil Menteri Rangkap Jabatan menjadi Komisaris di BUMN.
9. Bahwa
terakhir,
apabila
Mahkamah
Konstitusi
mengabulkan
permohonan a quo, maka menjadi penting pula apabila Mahkamah
Konstitusi memberikan batas waktu penyelesaian pembayaran agar
tidak berlarut-larut atau bahkan terjadinya penguluran waktu “buying
time” tanpa adanya kejelasan penyelesaian pembayaran atas Gaji
188
Pokok Dalam Negeri bagi para Pemohon dan seluruh Pensiunan
Kementerian Luar Negeri.
C.
PENUTUP
Demikian, kesimpulan ini kami sampaikan semoga dapat membantu memperkuat
Keyakinan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara
a quo, dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya, "Fiat justitia ruat caelum (Hendaklah
keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh).
Kesimpulan Presiden
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa Para Pemohon pada pokoknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi
untuk menguji ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004, yang
berbunyi:
(1)
Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa setelah
5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain
oleh undang-undang.
Sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 15/PUU-XIV/2016:
“Ketentuan Pasal 40 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak punya kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai
diberlakukan terhadap jaminan pensiun dan hari tua;" dan
(2)
Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda apabila
pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah
sebelum berakhirnya masa kedaluwarsa.”
Sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 18/PUU-XV/2017:
“Ketentuan Pasal 40 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak punya kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai berlaku
terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua;”
bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3);
Pasal 28D ayat (1); Pasal 28D ayat (2); Pasal 28I ayat (4); dan Pasal 28I ayat
(5); sepanjang dimaknai dengan, “diberlakukan terhadap gaji pokok dalam
negeri bagi pegawai negeri sipil yang ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar
Negeri.”
Adapun alasan-alasan Para Pemohon pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Para Pemohon yang merupakan pensiunan PNS Kementerian Luar
Negeri tidak mendapatkan Gaji Dalam Negeri selama ditugaskan pada
Perwakilan RI di luar negeri berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat
Edaran Nomor 015690/1950 tanggal 16 Oktober 1950 (SE 1950), yang pada
189
angka Romawi (iii) poin c, disebutkan "Selama Tunjangan kediaman
dibayarkan, Gaji di Indonesia tidak diberikan, karena sudah termaksud
dalam tunjangan tersebut.”
2. Bahwa kemudian pada tahun 2014, Kementerian Luar Negeri melakukan
pembayaran Gaji Pokok (Dalam Negeri) kepada pegawai Kementerian Luar
Negeri yang ditugaskan pada Perwakilan RI yang berangkat pada tanggal 1
Januari 2013. Kebijakan tersebut adalah bersifat ke depan (forward looking).
3. Bahwa terhadap permintaan Para Pemohon yang meminta Gaji Pokok
Dalam Negeri dalam kurun waktu ketika ditempatkan pada Perwakilan di
luar negeri, Kementerian Luar Negeri menyampaikan yang pada pokoknya
bahwa permintaan atas Pembayaran Gaji Dalam Negeri tersebut tidak dapat
dilakukan dengan pertimbangan hak tagih yang sudah kadaluarsa
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PP 50/2018)
yang menurut Para Pemohon pengaturannya merujuk pada ketentuan Pasal
40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004.
4. Bahwa pemaknaan tenggang waktu kedaluarsa 5 (lima) tahun terhadap hak
tagih utang atas beban negara dalam ketentuan norma Pasal 40 ayat (1)
dan ayat (2) UU 1/2004 masih dimaknai Pemerintah termasuk beban negara
yang berkaitan dengan Gaji Dalam Negeri pada pegawai negeri sipil yang
bertugas pada Perwakilan RI di luar negeri yang belum dibayarkan oleh
Pemerintah.
II. TANGGAPAN
PEMERINTAH
ATAS
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa meskipun para Pemohon merupakan perorangan Warga Negara
Indonesia sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, Pemerintah berpendapat
bahwa para Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional yang telah
digariskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan
Nomor: 010/PUU-III/2005, dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
Bahwa sesuai dengan pengaturan yang berlaku pada Kementerian Luar
Negeri pada saat itu, SE 1950, PNS Kementerian Luar Negeri tidak
mendapatkan Gaji Dalam Negeri karena pembayarannya sudah termasuk
190
dalam komponen Tunjangan Kediaman yang diterima oleh pegawai yang
ditempatkan pada Perwakilan RI di luar negeri tersebut. Dalam SE 1950
pada Romawi (iii) poin c, dinyatakan:
"Selama Tunjangan kediaman dibayarkan, Gaji di Indonesia tidak
diberikan, karena sudah termaksud dalam tunjangan tersebut”
2.
Bahwa kemudian pada tahun 2014, Kementerian Luar Negeri membuat
pengaturan baru dan mengubah kebijakan yang memungkinkan untuk
pembayaran Gaji Dalam Negeri bagi PNS Kementerian Luar Negeri yang
diberangkatkan/ditugaskan pada Perwakilan RI di luar negeri setelah 1
Januari 2013 sesuai dengan Surat Nomor R-05604/KEMLU/140702
tanggal 2 Juli 2014. Kebijakan tersebut adalah bersifat ke depan (forward
looking) sehingga tidak berlaku surut.
3.
Bahwa Pemerintah memandang bahwa Para Pemohon telah keliru dalam
mengajukan uji materiil ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004
karena dasar permasalahan yang ada dalam permohonan a quo bukan
pemberlakuan ketentuan-ketentuan dimaksud.
Dasar faktual dari
pengajuan permohonan ini adalah Para Pemohon yang mendapat
penugasan untuk ditempatkan pada Perwakilan RI di luar negeri tidak
mendapatkan pembayaran Gaji Pokok Dalam Negeri sebagaimana diatur
oleh ketentuan yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri saat itu,
karena telah menjadi komponen dalam pembayaran tunjangan yang
diterima ketika bertugas di luar negeri.
4.
Bahwa hal-hal dimaksud lebih pada permasalahan konkret yang ada pada
Kementerian Luar Negeri, khususnya mengenai pengaturan pemberian
penghargaan terhadap pegawai yang bertugas pada Kementerian Luar
Negeri, sebagai bagian dari tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja sesuai kewenangan Menteri Luar Negeri selaku
Pengguna Anggaran yang diatur dalam UU 1/2004 maupun Indische
Comptabiliteitwet (ICW) yang berlaku sebelum adanya UU 1/2004.
5.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, tidak terdapat hubungan sebab akibat
antara keberlakuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004 yang
mengatur mengenai kedaluwarsa hak tagih mengenai utang negara
dengan dalil pembayaran Gaji Dalam Negeri Para Pemohon, karena
191
permasalahan yang dialami oleh Para Pemohon pada hakikatnya bukan
bersumber dari pemberlakuan norma-norma tersebut. Oleh karena itu,
Para Pemohon tidak memenuhi unsur hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara kerugian konstitusional Para Pemohon dan berlakunya
pasal yang diuji.
6.
Bahwa sehubungan dengan tidak terpenuhinya unsur di atas pula,
dikabulkannya permohonan a quo tidak menjamin tidak akan adanya
permasalahan serupa di kemudian hari. Perlu diperhatikan, tagihan yang
diajukan Para Pemohon nantinya akan tetap diproses sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya
harus memenuhi syarat formil dan materiil diajukannya tagihan tersebut
sehingga tuntutan Para Pemohon tidak serta merta akan dipenuhi. Hal
inilah yang secara bijak telah dilihat oleh Yang Mulia Arsul Sani pada
persidangan tanggal 4 Juni 2025.
7.
Bahwa selanjutnya sesuai dengan SE 1950, hak konstitusional Para
Pemohon atas imbalan dan perlakuan adil serta layak dalam hubungan
kerja yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 telah dipenuhi
oleh Pemerintah cq Kementerian Luar Negeri melalui pembayaran
Tunjangan Kediaman saat itu, yang didalamnya terdapat komponen Gaji
Dalam Negeri. Oleh karena itu, Para Pemohon tidak memiliki hak lagi atas
pembayaran Gaji Dalam Negeri sehingga hak konstitusional Para
Pemohon tidak dirugikan dengan berlakunya norma-norma yang diuji.
Sehubungan dengan hal tersebut, unsur “Adanya hak konstitusional
Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu
undang-undang yang diuji” tidak terpenuhi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat para Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam mengajukan permohonan uji materiil UU 1/2004. Dengan
demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum dan
sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
Namun demikian, Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing
192
merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. Atas dasar tersebut, maka
Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk mempertimbangkan terkait legal standing Para Pemohon dalam
mengajukan permohonan a quo.
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 40 ayat (1)
dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355, selanjutnya
193
disebut UU Perbendaharaan Negara), terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
194
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo
menyatakan:
Pasal 40 (1) huruf UU Perbendaharaan Negara (berdasarkan Putusan
Nomor 15/PUU-XIV/2016)
“Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa
setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan
lain oleh undang-undang sepanjang dimaknai diberlakukan terhadap
jaminan pensiun dan jaminan hari tua”;
Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara (berdasarkan Putusan Nomor
18/PUU-XV/2017)
“Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda apabila
pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah
sebelum berakhirnya masa kedaluwarsa sepanjang dimaknai berlaku
terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua”.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat
(4) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I s.d. IX dan Pemohon XI s.d. Pemohon XV adalah perorangan
warga negara yang merupakan pensiunan pegawai Kementerian Luar Negeri
sedangkan Pemohon X adalah perorangan warga negara Indonesia yang juga
195
merupakan istri (ahli waris) dari Julidar Chaidir yang juga Pensiunan
Kementerian Luar Negeri.
4. Bahwa selama para Pemohon menjadi pegawai negeri Kementerian Luar
Negeri dan mendapatkan Tugas Penempatan ke Perwakilan RI di Luar Negeri
sampai diberhentikan dengan hormat (Pensiun) sebagai Pegawai Negeri
Kementerian Luar Negeri, para Pemohon tidak diberikan gaji pokok (gaji dalam
negeri) sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang pada saat itu berlaku in
casu Peraturan pemerintah Nomor 200 Tahun 1961 tentang Gaji Pegawai
Negeri Sipil Republik Indonesia (PP 200/1961) dan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian (UU 18/1961),
kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (UU 8/1974) sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU 43/1999), hingga
dihentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Luar
Negeri Republik Indonesia.
5. Bahwa pada tanggal 02 Juli 2014, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro
Keuangan menerbitkan surat Nomor R-05604/KEMLU/140702, yang pada
intinya perihal penjelasan atas pembayaran gaji pokok (gaji dalam negeri) bagi
homestaff yang bertugas pada perwakilan RI di Luar Negeri. Menurut Pemohon
surat tersebut menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda terhadap pegawai
negeri pada Kementerian Luar Negeri karena terhadap pegawai yang
diberangkatkan sebelum 1 Januari 2013 tidak mendapatkan gaji pokok.
Pemberian gaji pokok berdasarkan surat a quo, tidak berlakunya kepada
pegawai yang ditugaskan keluar negeri sebelum tahun 2013 walaupun yang
bersangkutan Kembali ke Indonesia pada tahun 2013 dan 2014 seperti yang
dialami oleh Pemohon II dan Pemohon XI.
6. Bahwa menurut para Pemohon, gaji dalam negeri atau gaji pokok bagi pegawai
negeri sipil merupakan bentuk penghargaan yang haknya dijamin dalam UUD
1945 sehingga tidak seharusnya mengenal kedaluwarsa. Oleh karena itu,
menurut para Pemohon kerugian konstitusional yang dialami atas berlakunya
Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara bersifat aktual
196
karena adanya kedaluwarsa terhadap hak tagih mengenai utang atas beban
negara dalam ketentuan norma a quo.
7. Bahwa menurut para Pemohon, jika permohon para Pemohon dikabulkan maka
kerugian konstuitusional sebagaimana di uraikan diatas tidak akan terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara
Indonesia yang memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945
[vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-7 dan Bukti P-42 sampai dengan Bukti P-51].
Namun demikian berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional para
Pemohon yang dirugikan akibat berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian Pemohon I sampai dengan Pemohon XV dapat menjelaskan
adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang memiliki hubungan sebab-
akibat (causal-verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Dalam batas penalaran yang wajar, anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimaksudkan menurut Mahkamah, bersifat spesifik dan aktual
atau setidak-tidaknya bersifat potensial, karena dengan adanya norma yang
dimohonkan pengujian Pemohon I sampai dengan Pemohon XV mengalami
hambatan untuk mendapatkan gaji sebagai PNS selama mendapatkan penugasan
ke luar negeri yang menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon XV belum
dibayarkan. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan
kerugian hak konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon XV tidak terjadi
lagi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah
Pemohon I sampai dengan Pemohon XV memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon I sampai dengan Pemohon XV (selanjutnya
disebut sebagai para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan.
197
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 40 ayat (1)
dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI Tahun
1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, gaji PNS adalah imbalan atas prestasi kerja dan
merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada abdi negara yang telah
bekerja mengabdi kepada negara.
2. Bahwa menurut para Pemohon, sebagai pegawai Kementerian Luar Negeri
selama ditempatkan di luar negeri para pemohon tidak memperoleh gaji pokok
(gaji dalam negeri) karena berdasarkan Surat Edaran 015690/1950 yang
dikeluarkan Menteri Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal, pegawai negeri sipil
yang ditempatkan di luar negeri tidak diberikan gaji di Indonesia hal ini diatur
dalam angka (III) poin C Surat Edaran 015690/1950, alasan mengapa tidak
diberikan karena sudah termasuk dalam tunjangan kediaman.
3. Bahwa menurut para Pemohon, PNS pada Kementerian Luar Negeri yang
ditempatkan di luar negeri baru mendapatkan gaji pokok setelah adanya Surat
Nomor R-05604/KEMLU/140702 yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri
pada tanggal 02 Juli 2014, perihal Penjelasan atas Pembayaran Gaji Dalam
Negeri Bagi Home Staff yang bertugas pada Perwakilan RI di Luar Negeri.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013 dan berlaku ke depan.
4. Bahwa menurut para Pemohon, terhadap hal tersebut di atas, menimbulkan
diskriminasi dan para Pemohon telah melakukan beberapa upaya yaitu dengan
mendatangi Kementerian Luar Negeri namun jawaban yang diberikan oleh
Kementerian Luar Negeri adalah permintaan atas pembayaran gaji pokok dalam
negeri tidak dapat dilakukan karena adanya norma Pasal 40 ayat (1) dan ayat
(2) UU Perbendaharaan Negara di mana hak tagihnya kedaluwarsa.
5. Bahwa menurut para Pemohon norma Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU
Perbendaharaan Negara bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (2) serta Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945
karena sebagai negara hukum seharusnya dapat menjamin seluruh hak asasi
198
manusia, negara juga wajib menjamin hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, kepastian hukum, dan setiap orang berhak untuk bekerja dan
mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan
kerja.
6. Bahwa menurut para Pemohon, pemberlakuan kedaluwarsa 5 (lima) tahun
terhadap kewajiban negara memberikan gaji pokok kepada pegawai negeri sipil
dalam hal ini di Kementerian Luar Negeri adalah merupakan sebuah bentuk
pengingkaran terhadap konstitusi apalagi tidak diberikannya gaji pokok dalam
negeri terhadap pegawai Kementerian Luar Negeri ini didasari peraturan yang
berada di bawah undang-undang dan peraturan pemerintah.
7. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan
Negara pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan diberikan pemaknaan baru
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan terhadap
norma Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara pernah diajukan ke
Mahkamah Konstitusi dan diberikan pemaknaan baru dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XV/2017. Bahwa norma Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2)
UU Perbendaharaan Negara inkonstitusional sepanjang dimaknai berlaku
terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Kedua putusan ini telah
mengecualikan pemberlakuan masa kedaluwarsa, karena meskipun jaminan
pensiun dan jaminan hari tua bukan merupakan utang negara namun merupakan
kewajiban negara sehingga tidak tunduk pada aturan daluarsa. Menurut para
Pemohon, karena jaminan pensiun dan jaminan hari tua saja wajib dibayarkan
oleh negara dan tidak dibatasi oleh negara, maka seharusnya gaji pokok
pegawai negeri sipil yang bertugas di luar negeri yang belum dibayarkan
merupakan hak pegawai negeri sipil dan bukan utang negara seharusnya wajib
dibayarkan oleh negara dan tidak dibatasi oleh aturan masa kedaluwarsa.
8. Bahwa menurut para Pemohon, Mahkamah Konstitusi pernah memutus perkara
yang berkaitan dengan penagihan hak yang tidak boleh diberlakukan masa
kedaluwarsanya yaitu dalam Perkara Nomor 100/PUU-X/2012 yang menyatakan
Pasal 96 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Dalam pertimbangan Putusan a
quo, dinyatakan bahwa upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan
kerja tidak dapat hapus karena adanya lewat waktu tertentu. Bahkan MK secara
199
tegas menyatakan upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan
kerja adalah merupakan hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun, baik oleh perseorangan maupun melalui
ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Bahwa menurut para Pemohon, dengan adanya ketiga putusan yang diuraikan
pada poin 7 dan poin 8 diatas, maka gaji pokok PNS yang belum dibayarkan
tidak dapat hapus karena adanya lewat waktu tertentu (kedaluwarsa)
sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan
Negara.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon
dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan.
1. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 15/PUU-XIV/2016 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang dimaknai: "diberlakukan terhadap gaji pokok dalam negeri bagi
pegawai negeri sipil yang ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri".
2. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 18/PUU-XV/2017 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang dimaknai: "diberlakukan terhadap gaji pokok dalam negeri bagi
pegawai negeri sipil yang ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri"
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-51 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 17 Maret
2025 serta Bukti P-52 sampai dengan Bukti P-56 yang telah disahkan pada tanggal
23 Juni 2025. Serta mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu Dr. Dian Puji Nugraha
Simatupang, S.H., M.H., yang menyampaikan keterangan secara tertulis bertanggal
2 Juni 2025, dan 2 (dua) orang saksi yaitu Drs. Didi Wahyudi dan Zulfatmi, yang
menyampaikan keterangan secara langsung dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 4 Juni 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
200
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyerahkan
keterangan tertulis bertanggal 23 Juni 2025 dan diterima Mahkamah pada tanggal
3 Juli 2025. Namun demikian, keterangan dimaksud tidak dipertimbangkan karena
diserahkan setelah proses pemeriksaan persidangan selesai dan melewati jangka
waktu penyerahan kesimpulan yang ditetapkan oleh Mahkamah yaitu pada tanggal
2 Juli 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 15 Mei 2025 dan menyerahkan keterangan
tertulis tambahan beserta lampirannya yang diterima Mahkamah pada tanggal 2
Juli 2025. Selain Presiden, Kementerian Luar Negeri juga menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Juli 2025 dan
menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 23
Juni 2025 serta menyampaikan lampiran 1 sampai dengan lampiran 9. Di samping
itu, Presiden juga telah menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 2 Juli 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Karnadi KS., M. Moh. Jakub., Aziz
Suhada, H. Purnomo Hadi, Chaemi, Drs. Henrykus Sudjono, Suwignyo WS., Agus
Maryanto, DRS., Hadi Soetrisno, Makmun Baharudin, Raksa Simanjuntak,
Jaswadiyah, Sukartono, R. Eko Indiarto Redjeki, S.H., RR. Endang Trisnowati,
Herlina Kentjanasari, Desnetri, Made Apriasta, Edy Satriadi, Drs. Siuaji Raja,
Sudirman, dan Sri Dewi Kuntarti menyampaikan keterangan lisan secara langsung
dalam persidangan Mahkamah tanggal 4 Juni 2025 dan dilengkapi keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah dalam persidangan pada tanggal 2 Juni 2025.
Pihak Terkait telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PT-
1 sampai dengan Bukti PT-32 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 23 Juni 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
para Pemohon, terhadap permohonan pengujian norma Pasal 40 ayat (1) UU
Perbendaharaan Negara Mahkamah ternyata telah pernah memutus perkara
pengujian konstitusionalitas norma a quo, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi
201
Nomor 15/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 28 September 2017 dengan amar mengabulkan permohonan
Pemohon untuk sebagian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-
XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30
Mei 2017 dengan amar menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Januari 2017 dengan
amar menyatakan permohonan Pemohon gugur. Selanjutnya terhadap norma Pasal
40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara, Mahkamah telah pernah memutus perkara
pengujian konstitusionalitas norma a quo, yaitu dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 28 September 2017 dengan amar mengabulkan
permohonan Pemohon untuk sebagian. Oleh karena itu, Mahkamah terlebih dahulu
akan mempertimbangkan permohonan para Pemohon berkaitan dengan ketentuan
Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021),
yang masing-masing menyatakan:
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali,
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati
dengan saksama permohonan para Pemohon a quo, ternyata terdapat dasar
pengujian yang digunakan, yaitu Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) serta ayat
202
(5) UUD NRI Tahun 1945 yang belum pernah digunakan pada permohonan-
permohonan sebelumnya. Oleh karena itu, dengan fakta hukum tersebut, karena
ketentuan dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 bersifat alternatif,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat relevansinya lagi untuk mempertimbangkan
syarat adanya alasan yang berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya.
Dengan demikian, terlepas substansi permohonan a quo beralasan atau tidak,
secara formal permohonan a quo berdasarkan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK
2/2021 dapat diajukan kembali. Sehingga, berkaitan dengan permohonan para
Pemohon a quo Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan lebih
lanjut.
[3.13] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon,
keterangan Presiden, keterangan Pihak Terkait Karnadi KS., M. Moh. Jakub., Aziz
Suhada, dkk, serta bukti-bukti lain yang diajukan oleh para pihak serta kesimpulan
tertulis Pemohon dan Presiden (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara),
selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan dalil para Pemohon sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa dalam UU Perbendaharaan Negara terdapat 2 (dua) pengertian
mengenai utang, yaitu utang negara dan utang daerah, yang dimaksud dengan
utang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau
kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat
perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku atau akibat lainnya yang sah [vide Pasal 1 angka 8 UU Perbendaharaan
Negara]. Dan yang dimaksud dengan utang daerah adalah adalah jumlah uang yang
wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang
dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah [vide Pasal 1 angka
9 UU Perbendaharaan Negara].
Bahwa substansi norma Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara
secara natural pada pokoknya mengatur mengenai batasan waktu atau kedaluwarsa
terhadap hak tagih terhadap utang atas beban negara/daerah setelah 5 (lima) tahun
sejak utang tersebut jatuh tempo. Selanjutnya, ketentuan norma Pasal 40 ayat (2)
UU Perbendaharaan Negara mengatur mengenai kekedaluwarsaan sebagaimana
203
dimaksud dalam norma Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara tidak akan
berlaku apabila yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah
sebelum
berakhirnya
masa
kedaluwarsa.
Namun
kemudian
dalam
perkembangannya Mahkamah memberikan pemaknaan terhadap norma Pasal 40
ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara yaitu dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
15/PUU-XIV/2016,
terhadap
Pasal
40
ayat
(1)
UU
Perbendaharaan Negara, dan untuk norma Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan
Negara dalam Putusan Nomor 18/PUU-XV/2017 yang pada pokoknya menyatakan
Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara inkonstitusional secara
bersyarat sepanjang dimaknai diberlakukan terhadap jaminan pensiun dan jaminan
hari tua.
[3.13.2] Bahwa gaji PNS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) untuk pegawai negeri sipil pusat dan dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) untuk pegawai negeri sipil daerah. Berkenaan dengan
hal tersebut, jika dikaitkan dengan permohonan para Pemohon yang pada dasarnya
mendalilkan/mempersoalkan bahwa para Pemohon sebagai pensiunan PNS
Kementerian Luar Negeri belum dibayarkan gaji pokoknya selama mendapatkan
penugasan di luar negeri, maka permasalahan konstitusionalitas yang harus
dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah berkaitan dengan hal tersebut,
jika benar gaji pokok bagi pensiunan PNS Kementerian Luar Negeri yang tidak
dibayarkan selama ditugaskan di luar negeri pada kurun waktu Tahun 1950 sampai
dengan Tahun 2012 termasuk dalam utang atas beban negara/daerah yang harus
dibayar dan berkorelasi dengan konstitusionalitas norma Pasal 40 ayat (1) dan ayat
(2) UU Perbendaharaan Negara yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon.
Berkenaan dengan isu konstitusionalitas yang dipersoalkan oleh para
Pemohon tersebut dapat dijelaskan, bahwa secara umum pengaturan gaji bagi PNS
Kementerian Luar Negeri diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang pokok-pokok kepegawaian yang saat itu berlaku, in casu
Peraturan Pemerintah Nomor 200 Tahun 1961 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil
Republik Indonesia (PP 200/1961), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian (UU 18/1961), yang kemudian diganti
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, sebagaimana diubah dengan
204
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU 43/1999).
Selanjutnya, berkaitan dengan pengaturan pemberian gaji PNS pada Kementerian
Luar Negeri termuat dalam Surat Edaran Nomor 015690 tanggal 16 Oktober 1950
(SE 1950) yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Luar
Negeri pada saat itu. Dalam SE 1950 diatur berkaitan dengan hak gaji PNS
Kementerian Luar Negeri yang ditugaskan pada perwakilan luar negeri, di mana
pada Romawi iii poin c, dinyatakan: “Selama Tunjangan kediaman dibayarkan, Gaji
di Indonesia tidak diberikan, karena sudah termasuk dalam tunjangan tersebut”. Hal
ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah 1948
Nomor 21 (PP 21/1948) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri 1948. Dalam Pasal
1 ayat (1) PP 21/1948 diatur pada pokoknya kepada jabatan-jabatan dalam
lampiran A dari peraturan ini, diberikan gaji pokok bulanan serta penghasilan-
penghasilan resmi lainnya sesuai dengan jabatannya masing-masing yang diatur
menurut susunan gaji pada daftar-daftar lampiran tersebut. Selain itu, dalam
lampiran PP 21/1948 juga menjelaskan bahwa jika ditempatkan di luar negeri
diberikan tunjangan menurut peraturan khusus. Selanjutnya, pengaturan mengenai
gaji juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Kepegawaian (UU 18/1961), dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2)
UU 18/1961 yang menyatakan.
“(1) Setiap pegawai Negeri berhak mendapat penghasilan yang terdiri
atas gaji pokok menurut golongan-golongan gaji yang ditentukan
berbanding dengan luas tanggung jawab dan martabat jabatan yang
bersangkutan dan ditambah dengan tunjangan-tunjangan sehingga
penghasilan seluruhnya sesuai dengan tingkat kehidupan pegawai
beserta keluarganya dalam masyarakat Indonesia. Ketentuan-
ketentuan mengenai hal ini diatur dengan peraturan Pemerintah.
(2) Pegawai Negeri Indonesia diluar Negeri berhak mendapat
penghasilan yang diatur dengan peraturan Pemerintah dengan
mengingat keadaan dinegeri yang bersangkutan.”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan di atas,
ketentuan mengenai gaji PNS tetap diatur hingga dengan undang-undang dan
berkaitan dengan gaji PNS terbaru diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang pada intinya mengatur hal yang sama
yaitu setiap pegawai negeri atau aparatur sipil negara berhak mendapatkan
penghasilan yang terdiri atas gaji pokok beserta tunjangan, begitu juga dengan
205
pegawai yang ditempatkan di luar negeri berhak atas penghasilan yang diatur lebih
lanjut dalam peraturan pemerintah, meskipun pemberian tunjangan tersebut dalam
pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan atau kemampuan negara.
[3.13.3] Bahwa tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami oleh para
Pemohon, dimana menurut para Pemohon, permasalahan yang dialami bermula
dari adanya Surat Edaran Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Nomor
015690 bertanggal 16 Oktober 1950 perihal Keuangan perwakilan-perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri (SE 015690/1950), di mana pada angka Romawi
iii huruf c dikatakan bahwa selama tunjangan kediaman dibayarkan, gaji di
Indonesia tidak diberikan karena sudah termasuk dalam tunjangan tersebut,
peraturan ini berlaku sejak tanggal 1 November 1950, sebagaimana juga telah
disebutkan dalam pertimbangan hukum sebelumnya. Oleh karena itu, setelah
Mahkamah membaca dengan saksama, terdapat alasan SE 015690/1950 tersebut
dikeluarkan, yaitu dikarenakan persediaan deviezen (devisa) pada saat itu yang
sangat terbatas, sehingga perlu diatur kembali peraturan-peraturan mengenai
keuangan perwakilan di luar negeri termasuk mengenai gaji pokok. Hal tersebut
ditegaskan kembali dalam Surat Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Nomor 10166, bertanggal 1 Maret 1951, perihal Tunjangan keluarga dan delegasi
gaji ke Indonesia, pada poin 2 yaitu sebagaimana telah dijelaskan dalam SE
015690/1950 dalam tunjangan yang diberikan di luar negeri telah termasuk gaji di
Indonesia [vide lampiran Keterangan Kementerian Luar Negeri ad-informandum 2].
Di samping fakta hukum tersebut, berdasarkan keterangan dari Kementerian Luar
Negeri dalam persidangan Mahkamah, terkait gaji pokok sebelum 2 Januari 2013,
setiap pegawai Kementerian Luar Negeri yang akan ditugaskan ke Perwakilan RI
akan menerima Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Gaji Pokok
[vide Risalah Persidangan, tanggal 23 Juni 2025]. Lebih lanjut, dalam keterangan
tertulisnya, Kementerian Luar Negeri juga menyatakan surat ini menjadi syarat
administratif penempatan dan pengaktifan Tunjangan Penghidupan Luar Negeri
(TPLN), dan selanjutnya diserahkan kepada bagian keuangan di Perwakilan RI.
Sebaliknya, ketika pegawai yang bersangkutan kembali mutasi dari luar negeri ke
dalam negeri, akan diterbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran TPLN
agar gaji pokok serta tunjangannya kembali dibayarkan di dalam negeri [vide
Keterangan Kementerian Luar Negeri, hlm. 2 dan 3]. Hal tersebut selengkapnya
206
diatur dalam Surat Kementerian Luar Negeri Nomor 51447 bertanggal 10
September 1953 perihal Penghasilan para pegawai negeri/yang dipindahkan dari
Indonesia/luar negeri ke luar negeri/Indonesia yaitu kepada pegawai negeri dalam
dinas aktip dibayar penghasilan di Indonesia yang pada pokoknya a. jika berangkat
dari Indonesia keluar negeri, maka penghasilan luar negeri (tunjangan kehidupan)
dibayarkan dari tanggal berangkatnya dari Indonesia; b. jika kembali ke Indonesia
maka penghasilan luar negeri (tunjangan kehidupan) dibayarkan dari tanggal tiba
di Indonesia dengan berdasarkan pada penghitungan rencana perjalanan yang
lazim [vide lampiran keterangan Kementerian Luar Negeri Ad-informandum 3].
Selanjutnya berkenaan dengan hal tersebut, hingga tahun 2013, Kementerian Luar
Negeri tidak menemukan dasar hukum yang mewajibkan untuk membayar gaji,
karena dasar hukum yang ada sejak tahun 1950 masih belum dicabut, oleh karena
itu masih memiliki kekuatan hukum [vide Risalah Persidangan, tanggal 23 Juni
2025]. Bahkan dalam keterangan di depan persidangan pula, Kementerian Luar
Negeri menerangkan bahwa pegawai yang ditugaskan pada perwakilan luar negeri
sejatinya juga sudah mengetahui berkaitan telah dimasukkannya besaran gaji
pokok tersebut ke dalam tunjangan kediaman. Dengan kata lain, pegawai yang
bersangkutan telah mengetahui, memahami dan menyetujui gaji pokok dalam
negeri tidak dibayarkan selama mendapatkan penugasan pada perwakilan luar
negeri, karena sudah terakumulasi ke dalam tunjangan kediaman. Dengan
demikian, menurut Mahkamah secara formal dasar hukum yang terungkap di
persidangan telah menegasikan bahwa hal yang dipersoalkan oleh para Pemohon
adalah benar bukan lagi termasuk dalam kategori utang terhadap negara, sehingga
tidak terdapat relevansinya dengan konstitusionalitas norma Pasal 40 ayat (1) dan
ayat (2) UU Perbendaharaan Negara sebagaimana yang didalilkan oleh para
Pemohon.
[3.14]
Menimbang bahwa selain uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
dalam persidangan juga terdapat fakta hukum, bahwa sejak Januari 2013 pegawai
yang akan ditugaskan ke luar negeri tidak diwajibkan membuat SKPP yang menjadi
salah satu persyaratan keluarnya SK Mutasi, sehingga sejak Tahun 2013 pegawai
yang ditugaskan ke luar negeri tidak dihentikan gaji pokoknya. Hal tersebut diatur
dalam Pasal 80 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun
207
2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
yang pada pokoknya mengatur kompensasi kepada pejabat/pegawai yang bertugas
di dalam negeri atau di luar negeri berupa gaji dan/atau tunjangan atau dalam
bentuk lainnya. Oleh karena itu, berkenaan dengan permasalahan faktual yang
dialami oleh para Pemohon dan tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas
peraturan dimaksud serta kasus konkret yang dipersoalkan oleh para Pemohon, di
mana berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri dalam persidangan yang
menyatakan jumlah pegawai Kementerian Luar Negeri yang terkena keberlakuan
SE 015690/1950 sejak Tahun 1950 sampai dengan Tahun 2012 adalah sejumlah
5.200 (lima ribu dua ratus) pegawai [vide Risalah Persidangan, tanggal 23 Juni
2025]. Berkaitan dengan hal tersebut, Mahkamah menyerahkan kepada
Pemerintah jika menurut Pemerintah persoalan mengenai “gaji pokok” atau “pokok
gaji” terhadap pegawai yang terdampak ini akan diselesaikan sebagai bentuk
penyelesaian tidak semata-mata didasarkan pada dasar hukum normatif saja,
namun juga dipertimbangkan sebagai bentuk penghargaan pengabdian sebagai
wujud kehadiran dari negara atas permasalahan yang dihadapi oleh para Pemohon
dan sekitar 5.200 (lima ribu dua ratus) pegawai lainnya, maka hal tersebut dapat
diatur dalam peraturan pelaksanaan sebagaimana halnya Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah oleh
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dengan demikian,
berdasarkan uraian fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah persoalan yang
dialami oleh para Pemohon bukan hal yang berkenaan dengan konstitusionalitas
norma Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara sebagaimana
yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-
XIV/2016 dan Nomor 18/PUU-XV/2017. Sebab, jika persoalan yang dihadapi para
Pemohon pada akhirnya diakomodir oleh pemerintah sepanjang keuangan negara
memungkinkan dengan menerbitkan dasar hukum (baru) berkenaan dengan “gaji
208
pokok” atau “pokok gaji” yang dimohonkan para Pemohon, maka penghitungan
masa kedaluwarsa hak tagih terhadap negara, sebagaimana dimaksudkan dalam
Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara berlaku atau dihitung 5
(lima) tahun sejak dasar hukum atau peraturan tersebut diterbitkan/ditetapkan.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil
para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 40 ayat (1) dan
ayat (2) UU Perbendaharaan Negara adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
sebagaimana diuraikan di atas, norma Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU
Perbendaharaan Negara telah ternyata tidak bertentangan dengan hak atas
pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum, hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta
perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, hak atas perlindungan dan pemenuhan
hak asasi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah, dan prinsip perlindungan
kepada hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis
sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2),
dan Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang
didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain tidak dipertimbangkan
lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
209
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
------------------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (dissenting
opinion) dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Arsul Sani yang
menyatakan sebagai berikut:
“Justice is not always an open and shut case; sometimes we have to work for it” –
(Pope Paul VI)
[6.1]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam perkara Nomor 184/PUU-
XXII/2024 pada pokoknya memohonkan pengujian materiil Pasal 40 ayat (1)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU
1/2004) yang menetapkan, “ Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah
kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali
ditetapkan lain oleh undang-undang” sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan
Nomor 15/PUU-XIV/2016 yang menyatakan, “Ketentuan Pasal 40 ayat (1)
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang dimaknai diberlakukan terhadap jaminan pensiun dan hari tua".
210
Selain itu, para Pemohon juga memohon pengujian Pasal 40 ayat (2) UU
1/2004 yang menetapkan, “Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tertunda apabila pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah
sebelum berakhirnya masa kedaluwarsa” sebagaimana telah dimaknai dalam
Putusan No. 18/PUU-XV/2017 yang menyatakan “Ketentuan Pasal 40 ayat (2)
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang dimaknai berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua.”
Menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004
sebagaimana telah dimaknai oleh kedua Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai seperti yang dimohonkan oleh para
Pemohon.
[6.2]
Menimbang bahwa berkenaan dengan Putusan Nomor 15/PUU-
XIV/2016, Mahkamah mempertimbangkan, antara lain sebagai berikut:
[3.8.2]
…..
Oleh karena itu jaminan pensiun dan jaminan hari tua
sesungguhnya adalah bukan utang negara melainkan hak yang harus
dijamin oleh negara. Sesuai dengan UU ASN, negara harus dengan
sungguh-sungguh
memperhatikan
dan
melaksanakan
amanat
perlindungan kesinambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
ayat (3) UU ASN. Adapun yang dimaksud dengan perlindungan yang
berkesinambungan adalah bahwa mereka yang mempunyai hak atas
jaminan pensiun dan jaminan hari tua tidak boleh dilakukan pengurangan
waktu untuk menerima jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Terlebih
lagi, Pasal 91 ayat (3) UU ASN tegas menyatakan hal tersebut bukan
semata-mata hak tetapi sekaligus merupakan penghargaan dari negara
atas pengabdian yang telah diberikan oleh ASN yang bersangkutan.
Dengan demikian sepanjang berkenaan dengan jaminan pensiun dan
jaminan hari tua tidak boleh diberlakukan ketentuan kedaluwarsa
sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan
Negara
Pertimbangan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan
Negara harus dikaitkan dengan Pasal 91 ayat (3) UU ASN dibutuhkan,
sehingga merupakan keharusan, guna menjamin terpenuhinya hak atas
pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum yang adil sebagaimana
dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Jika keberadaan Pasal 40 ayat
(1) UU Perbendaharaan Negara tidak dikaitkan dengan keberadaan
211
Pasal 91 ayat (3) UU ASN maka akan terjadi disharmoni antar Undang-
Undang yang bermuara pada lahirnya ketidakpastian hukum. Sebab, di
satu pihak, jaminan pensiun dan jaminan hari tua oleh Pasal 91 ayat (3)
UU ASN tegas dinyatakan sebagai hak yang harus dijamin
kesinambungannya, di lain pihak, oleh Pasal 40 ayat (1) UU
Perbendaharaan Negara hal itu dapat dianggap sebagai utang negara
yang hak tagihnya ditundukkan pada pemberlakuan masa kedaluwarsa.
Pemaknaan demikian menurut Mahkamah juga sejalan dengan
tuntutan pemenuhan ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang
menentukan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang
untuk menegakkan dan melindungi hak tersebut dalam pelaksanaannya
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan
[vide Pasal 28I ayat (5) UUD 1945].
Sedangkan,
berkenaan
dengan
Putusan
Nomor
18/PUU-XV/2017,
Mahkamah mempertimbangkan, antara lain sebagai berikut:
[3.10]
……
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon berkenaan dengan
konstitusionalitas Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara,
Mahkamah berpendapat oleh karena ketentuan tentang kedaluwarsa
yang dimaksud dalam norma a quo adalah karena berkenaan dengan
persoalan utang negara, sementara jaminan pensiun dan jaminan hari
tua telah dinyatakan bukan sebagai utang negara tetapi merupakan
kewajiban negara, sehingga tidak tunduk pada ketentuan kedaluwarsa,
sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
15/PUU-XIV/2016, maka norma Pasal 40 ayat (2) a quo tidak berlaku
terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Dengan demikian,
permohonan
Pemohon
sepanjang
berkenaan
dengan
inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara
adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Putusan Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Putusan Nomor
18/PUU-XV/2017 tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa jaminan pensiun dan
jaminan hari tua merupakan bagian dari hak konstitusional yang wajib dijamin
kesinambungannya oleh negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian
ASN. Pemaknaan tersebut didasarkan pada prinsip perlindungan hukum yang adil,
pengakuan atas hak yang layak dalam hubungan kerja, serta jaminan kepastian
hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
1945.
212
[6.3]
Menimbang bahwa berkenaan dengan gaji pokok aparatur negara atau
pegawai negeri sipil atau yang sekarang disebut sebagai aparatur sipil negara
(ASN), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU
20/2023) menetapkan gaji pokok tersebut sebagai bagian dari komponen
penghargaan dan pengakuan yang diberikan oleh negara kepada ASN (vide Pasal
21 ayat (1) UU 20/2023). Dalam Pasal 21 ayat (2) UU 20/2023 dinyatakan,
“Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas: a. penghasilan; b. penghargaan yang bersifat motivasi; c.
tunjangan dan fasilitas; d. jaminan sosial.” Selanjutnya, Pasal 21 ayat (3) UU
20/2023 menyatakan “Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dapat berupa: a. gaji; atau b. Upah”. Substansi pengaturan yang termuat dalam
Pasal 21 UU 20/2023 tersebut merupakan pengaturan yang berkesinambungan
terkait dengan penghargaan dan pengakuan yang bersifat materiel kepada ASN.
Sebelum diberlakukannya UU 20/2023, substansi tersebut telah ada sejak
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1948 (PP 21/1948)
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri sampai dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014), yang kemudian digantikan
dengan UU 20/2023.
[6.4]
Menimbang bahwa memperhatikan pengaturan dalam peraturan
perundang-undangan sejak PP 21/1948 sampai dengan UU 20/2023, maka
penghasilan (dalam hal ini gaji pokok) ditempatkan sebagai komponen penghargaan
dan pengakuan yang bersifat materiel bagi ASN bersama dengan tunjangan dan
fasilitas serta jaminan sosial (dalam hal ini jaminan pensiun dan jaminan hari tua).
Oleh karena itu, dalam kerangka hak konstitusional yang sama terkait perlindungan
hukum yang adil, pengakuan atas hak yang layak dalam hubungan kerja, serta
jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, seharusnya Mahkamah memberikan perlakuan
yang sama (equal treatment) antara perlakuan terhadap penghasilan gaji pokok
yang dalam perkara a quo didalilkan oleh para Pemohon belum dibayarkan oleh
negara dengan perlakuan terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua
sebagaimana termuat dalam kedua Putusan Mahkamah Konstitusi di atas. Dengan
demikian, menurut saya, pengecualian terhadap berlakunya ketentuan kedaluwarsa
213
vide Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004 sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Nomor 18/PUU-XV/2017 sepanjang terkait
hak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sepatutnya diberlakukan secara
mutatis mutandis terhadap hak penghasilan berupa gaji pokok dalam kaitannya
dengan kedaluwarsa untuk menagih kepada negara. Artinya, hak untuk mengajukan
tuntutan (secara hukum) atas penghasilan berupa gaji pokok tidak dibatasi dengan
ketentuan kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004.
[6.5]
Menimbang bahwa terlebih diberlakukannya secara mutatis mutandis
pengecualian kedaluwarsa termaktub dalam Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004
sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016
dan Nomor 18/PUU-XV/2017 tidak secara otomatis menjadikan para Pemohon
langsung berhak mendapatkan pemenuhan atas klaim terkait gaji pokok yang belum
dibayarkan, kecuali klaim tersebut kemudian disetujui oleh negara secara sukarela.
Pengecualian demikian hanya memberikan kesempatan para Pemohon untuk
menggunakan jalur hukum keperdataan yang tersedia tanpa terhalang ketentuan
kedauwarsa berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004. Artinya, pemaknaan yang
mengecualikan berlakunya kedaluwarsa tersebut hanya menyebabkan para
Pemohon tidak kehilangan atau menjadi hapus hak hukumnya untuk menggunakan
atau menempuh jalur hukum dalam memperjuangkan apa yang didalilkannya
sebagai gaji pokok yang belum dibayarkan selama ditugaskan di luar negeri.
[6.6]
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dikemukakan di
atas, permohonan para Pemohon seharusnya dapat dikabulkan untuk sebagian oleh
Mahkamah, namun dengan amar tidak sebagaimana yang dimohonkan para
Pemohon, yakni dengan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004 sebagaimana
telah dimaknai dalam Putusan Nomor 15/PUU-XIV/2016 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
dimaknai “diberlakukan terhadap jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan hak
penghasilan aparatur sipil negara berupa gaji pokok yang belum dibayarkan”. Begitu
pula, Mahkamah seharusnya menyatakan Pasal 40 ayat (2) sebagaimana telah
dimaknai dalam Putusan No. 18/PUU-XV/2017 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
214
dimaknai “diberlakukan terhadap jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan hak
penghasilan aparatur sipil negara berupa gaji pokok yang belum dibayarkan.”
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai anggota
pada hari Kamis, tanggal tiga puluh satu, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 15.10 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau
yang mewakili, dan Pihak Terkait dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
215
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Amar Putusan
Menurut Mahkamah,
-
Jaminan
Pensiun
dan
jaminan
hari
tua
sesungguhnya
adalah
bukan
utang
negara
melainkan hak yang harus
dijamin oleh negara
-
Adapun yang dimaksud
dengan perlindungan yang
berkesinambungan adalah
bahwa
mereka
yang
mempunyai
hak
atas
jaminan
pensiun
dan
jaminan hari tua tidak boleh
dilakukan
pengurangan
waktu
untuk
menerima
jaminan
pensiun
dan
jaminan hari tua.
-
Jaminan
pensiun
dan
jaminan
hari
tua
merupakan
hak-hak
kepegawaian yang harus
diberikan
kepada
pensiunan ASN/PNS yang
telah
memenuhi
syarat
sebagaimana
ditentukan
dalam
peraturan
perundang-undangan,
tanpa dibatasi oleh batas
waktu (kedaluarsa) dalam
pembayarannya.
-
Dengan
demikian
sepanjang
berkenaan
Pasal 40 ayat (1) UU
1/2004
bertentangan
dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang
dimaknai:
“diberlakukan
terhadap
jaminan
Pensiun dan jaminan hari
tua”
Catatan:
Frasa
“diberlakukan
terhadap
jaminan
Pensiun dan Jaminan hari
tua” dalam
