Langsung ke konten
PUU Tahun 2026

183/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pemohon: Sofyan Efendy (Pemohon I), Dandi Arya Saputra (Pemohon II), Ryandra Wahyu Aditya Bahar (Pemohon III), Heldan Tyrone Difana (Pemohon IV), dan Sandy Rahmat Ramadhan (Pemohon V)
Tanggal Putusan: 2026-06-29T14:33:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)