PUU
Tahun 2026
183/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon: Sofyan Efendy (Pemohon I), Dandi Arya Saputra (Pemohon II), Ryandra Wahyu Aditya Bahar (Pemohon III), Heldan Tyrone Difana (Pemohon IV), dan Sandy Rahmat Ramadhan (Pemohon V)
Tanggal Putusan: 2026-06-29T14:33:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 183/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Sofyan Efendy
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan
Raya
Nyalaran
2/9,
Lawangan
Daya,
Pademawu, Kabupaten Pamekasan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
Dandi Arya Saputra
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Undaan Wetan 4/1-C, Ketabang, Genteng, Kota
Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
:
Ryandra Wahyu Aditya Bahar
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Gn. Lempuyang V/14 DPS, Tegal Kertha,
Denpasar Barat, Kota Denpasar
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
:
Heldan Tyrone Difana
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Dusun Kauman, Pugeran, Gindang, Kabupaten
Mojokerto
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon IV;
5. Nama
:
Sandy Rahmat Ramadhan
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Seketi RT/RW: 004/007, Seketi, Balongbendo, Kota
Sidoarjo
2
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon V;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai--------------------
----------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 9 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 21 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
181/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 183/PUU-XXIV/2026 pada tanggal
21 Mei 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945”
2. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”
3. Bahwa selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,”
3
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji hal dugaan pertentangan
norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang
selengkapnya menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
5. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas
Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang”
6. Bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah pengujian materiil
undang-undang in casu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
permohonan ini.
B. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik dan privat; atau;
d. lembaga negara”.
Selanjutnya, penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
”Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945”.
4
2. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor
006/PUUIII/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007
tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia
sebagaimanana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf A UU MK, yang
memiliki hak konstitusional kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D UUD 1945;
4. Pemohon I merupakan perorangan warga negara Indonesia yang berstatus
sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
kepada Mahkamah Konstitusi. Kedudukan hukum tersebut didasarkan pada
adanya kepentingan konstitusional yang bersifat langsung, nyata, dan
aktual terhadap keberlakuan norma a quo, khususnya mengenai ketentuan
bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku selama 5 (lima) tahun
dan wajib diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir. Sebagai warga
negara Indonesia yang aktif menggunakan kendaraan bermotor untuk
menunjang kegiatan pendidikan, mobilitas sehari-hari, serta kebutuhan
5
sosial dan ekonomi, Pemohon I secara langsung terkena dampak dari
berlakunya ketentuan tersebut. Dalam konteks kehidupan mahasiswa di
kota besar seperti Surabaya, kendaraan bermotor merupakan sarana utama
untuk menunjang aktivitas akademik, organisasi, magang, penelitian
lapangan, maupun kegiatan sosial lainnya. Oleh karena itu, keberadaan SIM
bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan menjadi kebutuhan
hukum yang sangat penting agar seseorang dapat menggunakan
kendaraan secara sah dan terhindar dari sanksi hukum. Namun demikian,
ketentuan perpanjangan SIM setiap lima tahun sebagaimana diatur dalam
Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 menimbulkan persoalan yang
cukup serius, terutama terkait dengan beban ekonomi dan efektivitas
penerapannya. Dalam praktiknya, perpanjangan SIM tidak hanya
mensyaratkan pembayaran biaya administrasi resmi sebagaimana
ditentukan dalam ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
tetapi juga mewajibkan pemohon untuk mengikuti serangkaian prosedur
tambahan seperti pemeriksaan kesehatan jasmani, tes psikologi, biaya
pelayanan penunjang, serta biaya-biaya tidak langsung lainnya seperti
transportasi menuju lokasi pelayanan, waktu yang terbuang, hingga
hilangnya kesempatan untuk bekerja atau mengikuti kegiatan akademik.
Bagi masyarakat umum, khususnya mahasiswa dan kelompok masyarakat
berpenghasilan menengah ke bawah, beban tersebut bukanlah persoalan
ringan. Mahasiswa pada umumnya masih bergantung pada dukungan
ekonomi keluarga dan belum memiliki penghasilan tetap. Kewajiban untuk
melakukan perpanjangan SIM secara berkala setiap lima tahun
menimbulkan pengeluaran yang berulang dan dapat menjadi beban
finansial yang tidak proporsional jika dibandingkan dengan manfaat hukum
yang diperoleh. Dalam hal ini, Pemohon menilai bahwa negara seharusnya
mempertimbangkan asas keadilan sosial dan kemampuan ekonomi
masyarakat dalam menetapkan suatu kewajiban administratif yang bersifat
wajib. Selain persoalan biaya, Pemohon juga menilai bahwa pelaksanaan
syarat perpanjangan SIM, khususnya tes kesehatan dan tes psikologi,
belum menunjukkan efektivitas yang memadai untuk mencapai tujuan
hukum yang sebenarnya. Secara normatif, syarat tersebut dimaksudkan
untuk memastikan bahwa setiap pemegang SIM masih layak secara jasmani
6
dan rohani untuk mengemudikan kendaraan bermotor demi menjamin
keselamatan berlalu lintas. Akan tetapi, dalam praktiknya, pelaksanaan tes
kesehatan dan tes psikologi sering kali hanya menjadi formalitas
administratif semata. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada saat
perpanjangan SIM sering kali hanya bersifat singkat dan tidak mendalam.
Banyak kasus menunjukkan bahwa pemeriksaan tersebut hanya dilakukan
untuk memenuhi persyaratan dokumen, bukan sebagai evaluasi medis yang
sungguh-sungguh
terhadap
kemampuan
fisik
seseorang
dalam
mengemudi. Demikian pula dengan tes psikologi, yang pada praktiknya
sering kali tidak dilakukan secara komprehensif untuk menilai kondisi
kejiwaan, kestabilan emosi, maupun kemampuan mengambil keputusan
dalam situasi lalu lintas yang kompleks. Bahkan dalam perkembangan
pelayanan publik saat ini, tes kesehatan dan tes psikologi tersebut banyak
diselenggarakan secara daring (online). Di satu sisi, digitalisasi memang
dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses
pelayanan publik. Namun di sisi lain, pelaksanaan tes secara daring justru
membuka ruang yang sangat besar terhadap manipulasi, penyalahgunaan,
dan ketidakakuratan hasil pemeriksaan. Tes psikologi yang dilakukan
secara online tanpa pengawasan langsung sulit menjamin kejujuran peserta
dan validitas hasilnya. Hal yang sama juga berlaku pada pemeriksaan
kesehatan yang tidak dilakukan melalui pemeriksaan fisik langsung oleh
tenaga medis yang kompeten. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan
mendasar mengenai rasionalitas dan proporsionalitas dari keberadaan
kewajiban perpanjangan SIM setiap lima tahun. Jika tujuan utama dari
norma tersebut adalah untuk menjamin keselamatan berlalu lintas dan
memastikan kompetensi pengemudi, maka mekanisme yang diterapkan
seharusnya benar-benar mampu mencapai tujuan tersebut secara nyata.
Namun apabila pelaksanaannya hanya bersifat administratif dan formalitas
belaka, maka kewajiban tersebut justru lebih menyerupai beban birokrasi
daripada instrumen perlindungan hukum bagi masyarakat. Dalam perspektif
hukum tata negara, suatu pembatasan hak warga negara oleh undang-
undang harus memenuhi prinsip proporsionalitas, rasionalitas, dan
kepastian hukum yang adil. Negara memang memiliki kewenangan untuk
mengatur tata tertib lalu lintas demi kepentingan umum, namun pengaturan
7
tersebut tidak boleh menimbulkan beban yang berlebihan (excessive
burden) tanpa manfaat yang jelas dan terukur. Dalam hal ini, Pemohon
berpendapat bahwa kewajiban perpanjangan SIM setiap lima tahun tidak
lagi proporsional apabila syarat-syarat yang diwajibkan tidak efektif untuk
menjamin keselamatan berkendara. Lebih lanjut, Pemohon menilai bahwa
ketentuan Pasal 85 ayat (2) tersebut telah menimbulkan kerugian
konstitusional terhadap hak-haknya sebagai warga negara sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hak atas kepastian
hukum yang adil mengandung makna bahwa setiap peraturan perundang-
undangan harus memberikan perlindungan hukum yang rasional, tidak
diskriminatif, dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya.
Dalam konteks ini, Pemohon merasa bahwa kewajiban perpanjangan SIM
secara berkala setiap lima tahun justru menimbulkan ketidakpastian
mengenai manfaat substantif dari kewajiban tersebut. Negara mewajibkan
masyarakat untuk membayar biaya tertentu dan memenuhi prosedur
tambahan, tetapi tidak dapat menjamin bahwa prosedur tersebut benar-
benar menghasilkan perlindungan keselamatan lalu lintas yang lebih baik.
Selain itu, prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum juga menjadi
relevan. Dalam praktiknya, seluruh masyarakat diperlakukan sama untuk
memenuhi kewajiban tersebut tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi,
latar belakang sosial, maupun tingkat kebutuhan masing-masing individu.
Mahasiswa, pekerja informal, dan masyarakat berpenghasilan rendah
menghadapi beban yang jauh lebih berat dibandingkan kelompok
masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Hal ini
menimbulkan ketimpangan substantif dalam penerapan hukum yang
seharusnya menjunjung asas keadilan sosial. Pemohon juga berpendapat
bahwa apabila seseorang telah melalui proses ujian teori dan praktik yang
ketat pada saat memperoleh SIM pertama kali, maka evaluasi berikutnya
seharusnya lebih menekankan pada pelanggaran lalu lintas nyata atau
rekam jejak berkendara, bukan semata-mata pada kewajiban administratif
periodik. Jika seseorang terbukti melakukan pelanggaran berat, kecelakaan
8
serius akibat kelalaian, atau memiliki gangguan kesehatan yang nyata,
maka evaluasi ulang terhadap kelayakan SIM tentu dapat dibenarkan.
Namun apabila seluruh pemegang SIM diwajibkan memperpanjang secara
rutin tanpa indikator risiko yang jelas, maka hal tersebut berpotensi
melanggar asas efisiensi dan keadilan hukum. Kerugian konstitusional yang
dialami Pemohon bersifat nyata (actual loss), spesifik (specific loss), dan
memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas dengan
berlakunya norma yang diuji. Kerugian tersebut tidak bersifat hipotetis,
melainkan benar-benar dialami oleh Pemohon sebagai pengguna
kendaraan bermotor yang wajib memperpanjang SIM dan menanggung
seluruh beban biaya serta prosedur yang menyertainya. Jika ketentuan
tersebut tidak berlaku atau dimaknai secara berbeda melalui putusan
Mahkamah Konstitusi, maka kerugian konstitusional Pemohon dapat
dipulihkan. Dalam doktrin hukum acara Mahkamah Konstitusi, syarat legal
standing mensyaratkan adanya hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945, adanya kerugian terhadap hak tersebut, kerugian yang bersifat
spesifik dan aktual, adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan
berlakunya undang-undang, serta kemungkinan bahwa kerugian tersebut
dapat dipulihkan apabila permohonan dikabulkan. Seluruh unsur tersebut
telah terpenuhi dalam kedudukan hukum Pemohon I. Dengan demikian,
Pemohon I memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan
pengujian konstitusional terhadap Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Permohonan ini bukan
semata-mata
ditujukan
untuk
menghapus
kewajiban
administratif,
melainkan untuk menegakkan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Negara harus
memastikan bahwa setiap kewajiban hukum yang dibebankan kepada
warga negara benar-benar memiliki tujuan yang sah, mekanisme yang
efektif, dan tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi masyarakat.
Oleh sebab itu, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009
sepanjang frasa mengenai kewajiban perpanjangan SIM setiap lima tahun
bertentangan dengan UUD 1945, atau setidak-tidaknya memberikan
penafsiran konstitusional yang lebih adil, proporsional, dan berpihak pada
9
perlindungan hak-hak konstitusional warga negara Indonesia. Dengan
demikian, hukum tidak hanya menjadi alat administrasi negara, tetapi juga
menjadi instrumen keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
5. Bahwa Pemohon II merupakan Pemohon I merupakan perorangan warga
negara Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa Universitas 17
Agustus 1945 Surabaya dan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Pasal
85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan kepada Mahkamah Konstitusi. Kedudukan hukum tersebut
didasarkan pada adanya kepentingan konstitusional yang bersifat langsung,
nyata, dan aktual terhadap keberlakuan norma a quo, khususnya mengenai
ketentuan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku selama 5
(lima) tahun dan wajib diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir.
Kedudukan hukum ini tidak hanya dilihat dari aspek formal sebagai warga
negara, tetapi juga dari adanya hubungan kausal antara norma yang diuji
dengan kerugian konstitusional yang dialami atau setidak-tidaknya
berpotensi dialami oleh Pemohon. Dalam konteks ini, Pemohon merupakan
subjek hukum yang secara langsung terdampak oleh kebijakan terkait
penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik dari sisi
pembebanan biaya maupun dari sisi kualitas prosedur yang harus dijalani.
Sebagai mahasiswa, Pemohon berada dalam posisi sosial-ekonomi yang
relatif terbatas, sehingga setiap kebijakan publik yang berkaitan dengan
pungutan biaya layanan negara memiliki dampak yang signifikan terhadap
aksesibilitasnya. Hal ini menjadi penting karena layanan penerbitan dan
perpanjangan SIM merupakan bagian dari pelayanan publik yang esensial,
yang tidak hanya berkaitan dengan kepentingan individu, tetapi juga dengan
kepentingan umum dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Oleh karena itu, ketika terdapat ketidakseimbangan antara tujuan normatif
suatu kebijakan dengan realitas implementasinya, maka hal tersebut dapat
menimbulkan persoalan konstitusional yang layak untuk diuji. Pasal 85 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada dasarnya memberikan
legitimasi bagi negara untuk menetapkan jenis dan besaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam sektor lalu lintas, termasuk biaya
penerbitan dan perpanjangan SIM. Secara teoritis, keberadaan PNBP
10
merupakan instrumen fiskal yang sah dan diperlukan untuk mendukung
penyelenggaraan negara. Namun demikian, legitimasi tersebut tidak bersifat
absolut. Penetapan dan pelaksanaan PNBP tetap harus tunduk pada
prinsip-prinsip konstitusional, termasuk asas keadilan, proporsionalitas, dan
kepastian hukum. Dalam praktiknya, Pemohon menilai bahwa implementasi
norma tersebut telah melampaui batas kewajaran, khususnya terkait
dengan besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat. Biaya
perpanjangan SIM tidak hanya terdiri dari tarif resmi yang ditetapkan
pemerintah, tetapi juga mencakup berbagai biaya tambahan, seperti biaya
tes kesehatan dan tes psikologi. Kedua jenis tes ini secara normatif
dimaksudkan untuk menjamin bahwa pemegang SIM memiliki kondisi fisik
dan mental yang layak untuk mengemudi. Namun, dalam pelaksanaannya,
biaya yang dikenakan sering kali tidak transparan dan cenderung bervariasi,
tergantung pada tempat dan mekanisme pelaksanaannya. Kondisi ini
menimbulkan persoalan serius dalam perspektif kepastian hukum.
Kepastian hukum tidak hanya berarti adanya aturan yang jelas, tetapi juga
mencakup konsistensi dan keterjangkauan dalam penerapannya. Ketika
masyarakat dihadapkan pada biaya yang tidak pasti dan cenderung
meningkat tanpa dasar yang jelas, maka hal tersebut dapat dianggap
sebagai bentuk ketidakpastian hukum. Dalam konteks Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu,
apabila suatu kebijakan publik justru menimbulkan ketidakpastian dan
ketidakadilan,
maka
kebijakan
tersebut
patut
dipertanyakan
konstitusionalitasnya. Selain aspek biaya, Pemohon juga menyoroti kualitas
pelaksanaan tes kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat perpanjangan
SIM. Secara konseptual, kedua tes tersebut memiliki tujuan yang sangat
penting, yaitu untuk memastikan bahwa setiap pengemudi berada dalam
kondisi yang layak secara fisik dan mental. Hal ini sejalan dengan prinsip
keselamatan lalu lintas, yang menempatkan faktor manusia sebagai salah
satu determinan utama dalam terjadinya kecelakaan. Namun, dalam
praktiknya, pelaksanaan tes tersebut sering kali tidak mencerminkan
standar yang diharapkan. Terdapat indikasi bahwa proses pengujian
dilakukan secara formalitas semata, tanpa adanya evaluasi yang mendalam
11
dan objektif. Dalam beberapa kasus, hasil tes dapat diperoleh dengan
mudah tanpa melalui prosedur yang ketat, bahkan terdapat dugaan adanya
praktik manipulasi. Hal ini tentu saja bertentangan dengan tujuan utama dari
keberadaan tes tersebut. Jika seseorang dapat memperoleh atau
memperpanjang SIM tanpa melalui proses evaluasi yang benar-benar valid,
maka fungsi SIM sebagai instrumen kontrol terhadap kelayakan pengemudi
menjadi kehilangan maknanya. Dampak dari kondisi ini tidak hanya
dirasakan oleh Pemohon, tetapi juga oleh masyarakat luas. Ketika sistem
perpanjangan SIM tidak mampu menjamin bahwa setiap pemegang SIM
benar-benar layak untuk mengemudi, maka risiko kecelakaan lalu lintas
menjadi meningkat. Dalam hal ini, negara gagal menjalankan fungsinya
sebagai pelindung keselamatan publik. Oleh karena itu, persoalan ini tidak
dapat dipandang semata-mata sebagai isu administratif, tetapi juga sebagai
isu konstitusional yang berkaitan dengan hak atas rasa aman dan
perlindungan hukum. Dari perspektif asas-asas umum pemerintahan yang
baik, kondisi ini juga menunjukkan adanya pelanggaran terhadap beberapa
prinsip dasar, seperti asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas
kepentingan umum. Asas kepastian hukum menuntut agar setiap kebijakan
publik dirumuskan dan dilaksanakan secara jelas dan konsisten. Asas
kecermatan mengharuskan pemerintah untuk bertindak secara hati-hati dan
profesional dalam setiap pengambilan keputusan. Sementara itu, asas
kepentingan umum menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai
tujuan utama dari setiap kebijakan. Ketika biaya perpanjangan SIM menjadi
tidak proporsional dan kualitas layanan tidak memadai, maka dapat
dikatakan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya menjalankan prinsip-prinsip
tersebut. Hal ini juga dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi,
yaitu penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang
merugikan masyarakat. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menggerus
kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, khususnya dalam hal
pelayanan publik. Lebih jauh lagi, beban biaya yang tinggi dan prosedur
yang tidak transparan dapat mendorong masyarakat untuk mencari jalan
pintas, seperti menggunakan jasa calo atau bahkan mengabaikan
kewajiban untuk memperpanjang SIM. Fenomena ini tidak hanya merugikan
individu, tetapi juga merusak sistem hukum secara keseluruhan. Ketika
12
masyarakat tidak lagi percaya pada mekanisme resmi, maka legitimasi
hukum menjadi lemah, dan potensi pelanggaran hukum menjadi semakin
besar. Dalam konteks ini, argumentasi Pemohon II menjadi sangat relevan
dan memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar kepentingan pribadi.
Permohonan pengujian terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 bukan hanya bertujuan untuk mengurangi beban biaya,
tetapi juga untuk mendorong perbaikan sistem pelayanan publik agar lebih
adil, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan prinsip negara
hukum, yang menuntut agar setiap tindakan pemerintah didasarkan pada
hukum yang adil dan berpihak pada kepentingan rakyat. Mahkamah
Konstitusi, sebagai penjaga konstitusi, memiliki peran penting dalam menilai
apakah suatu norma undang-undang telah sesuai dengan prinsip-prinsip
konstitusional. Dalam hal ini, Mahkamah tidak hanya melihat aspek formal
dari suatu norma, tetapi juga mempertimbangkan dampak nyata dari
implementasinya. Jika ditemukan bahwa suatu norma telah menimbulkan
ketidakadilan atau melanggar hak-hak konstitusional warga negara, maka
Mahkamah
memiliki
kewenangan
untuk
memberikan
penafsiran
konstitusional atau bahkan membatalkan norma tersebut. Dengan demikian,
pengujian terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009
menjadi
sangat
penting
untuk
memastikan
bahwa
sistem
perpanjangan SIM benar-benar berfungsi sesuai dengan tujuan awalnya,
yaitu menjamin keselamatan lalu lintas dan memberikan pelayanan yang
adil kepada masyarakat. Negara tidak boleh menjadikan pelayanan publik
sebagai beban yang tidak proporsional bagi warga negara, terutama bagi
kelompok rentan seperti mahasiswa. Sebaliknya, negara harus memastikan
bahwa setiap kebijakan yang diambil mampu memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi masyarakat, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip
keadilan dan kepastian hukum. Pada akhirnya, persoalan yang diangkat
oleh Pemohon II mencerminkan kebutuhan akan reformasi dalam sistem
pelayanan publik di Indonesia, khususnya dalam sektor lalu lintas.
Reformasi ini tidak hanya mencakup aspek regulasi, tetapi juga aspek
implementasi, pengawasan, dan akuntabilitas. Tanpa adanya perbaikan
yang menyeluruh, maka tujuan untuk menciptakan sistem lalu lintas yang
aman, tertib, dan berkeadilan akan sulit untuk tercapai. Oleh karena itu,
13
permohonan ini tidak hanya memiliki nilai hukum, tetapi juga nilai strategis
dalam mendorong perubahan yang lebih baik bagi sistem hukum dan
pelayanan publik di Indonesia. Melanjutkan uraian sebelumnya, penting
untuk menempatkan persoalan ini dalam perspektif perbandingan hukum
dengan beberapa negara di kawasan Asia guna melihat apakah praktik yang
terjadi di Indonesia merupakan hal yang lazim atau justru menyimpang dari
kecenderungan umum. Di beberapa negara seperti Jepang, Singapura, dan
Malaysia, mekanisme penerbitan dan perpanjangan surat izin mengemudi
pada umumnya tetap mengenakan biaya, namun struktur pembiayaannya
cenderung lebih transparan, terstandarisasi, dan memiliki korelasi yang jelas
dengan kualitas layanan yang diberikan. Misalnya, di Jepang, proses
perpanjangan SIM disertai dengan pelatihan keselamatan berkendara yang
wajib diikuti oleh pemohon, sehingga biaya yang dibayarkan memiliki
justifikasi yang kuat dalam konteks peningkatan kompetensi pengemudi. Di
Singapura, sistem pengujian kesehatan dan kelayakan pengemudi juga
dilakukan dengan standar yang ketat dan berbasis teknologi, sehingga
meminimalisasi potensi manipulasi. Perbandingan ini menunjukkan bahwa
biaya dalam pelayanan publik pada dasarnya bukanlah persoalan utama,
selama biaya tersebut sebanding dengan kualitas layanan dan manfaat
yang diperoleh masyarakat. Dengan kata lain, persoalan yang dihadapi
Pemohon II bukan semata-mata mengenai mahalnya biaya, tetapi lebih
pada ketidakseimbangan antara biaya yang dibebankan dengan kualitas
dan integritas layanan yang diberikan. Ketika biaya tinggi tidak diiringi
dengan peningkatan kualitas, maka hal tersebut berpotensi melanggar
prinsip value for money dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam
konteks hukum administrasi negara, kondisi ini juga dapat dianalisis melalui
prinsip proportionality atau asas proporsionalitas. Asas ini menghendaki
agar setiap tindakan pemerintah harus seimbang antara tujuan yang ingin
dicapai dengan beban yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Jika tujuan
dari kewajiban tes kesehatan dan tes psikologi adalah untuk menjamin
keselamatan lalu lintas, maka pelaksanaannya harus benar-benar efektif
dalam mencapai tujuan tersebut. Namun, jika dalam praktiknya tes tersebut
hanya menjadi formalitas tanpa substansi, sementara biaya yang dikenakan
cukup besar, maka terjadi ketidakseimbangan yang mencederai asas
14
proporsionalitas. Lebih lanjut, dalam kerangka perlindungan hak asasi
manusia, akses terhadap pelayanan publik yang adil dan terjangkau
merupakan bagian dari hak sosial yang harus dijamin oleh negara. Negara
tidak hanya berkewajiban untuk menyediakan layanan, tetapi juga
memastikan bahwa layanan tersebut dapat diakses oleh seluruh lapisan
masyarakat tanpa diskriminasi. Dalam hal ini, kebijakan pembebanan biaya
yang tinggi berpotensi menciptakan hambatan struktural bagi kelompok
tertentu, termasuk mahasiswa seperti Pemohon II, untuk memperoleh
layanan yang seharusnya menjadi hak mereka. Di sisi lain, persoalan
lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan tes kesehatan dan tes
psikologi juga menunjukkan adanya masalah dalam aspek tata kelola
pemerintahan. Pengawasan merupakan elemen penting dalam memastikan
bahwa setiap kebijakan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanpa pengawasan yang efektif, maka potensi penyimpangan akan
semakin besar. Dalam konteks ini, perlu adanya mekanisme pengawasan
yang lebih ketat, baik secara internal oleh instansi terkait maupun secara
eksternal melalui lembaga independen. Apabila kondisi ini terus dibiarkan,
maka bukan tidak mungkin akan terjadi erosi terhadap kepercayaan publik
terhadap institusi negara. Kepercayaan publik merupakan modal sosial
yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa
kepercayaan, maka setiap kebijakan, sebaik apapun secara normatif, akan
sulit untuk diimplementasikan secara efektif. Oleh karena itu, perbaikan
dalam sistem perpanjangan SIM tidak hanya penting dari aspek hukum,
tetapi juga dari aspek sosial dan politik.Dalam kerangka solusi, diperlukan
pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi. Pertama, perlu dilakukan
evaluasi terhadap struktur biaya perpanjangan SIM untuk memastikan
bahwa setiap komponen biaya memiliki dasar yang jelas dan dapat
dipertanggungjawabkan. Kedua, perlu dilakukan standardisasi terhadap
pelaksanaan tes kesehatan dan tes psikologi agar sesuai dengan tujuan
yang diharapkan. Ketiga, perlu ditingkatkan transparansi dan akuntabilitas
dalam seluruh proses pelayanan, termasuk dengan memanfaatkan
teknologi informasi untuk meminimalisasi interaksi langsung yang
berpotensi menimbulkan penyimpangan. Dengan demikian, argumentasi
yang diajukan oleh Pemohon II tidak hanya memiliki dasar yang kuat secara
15
yuridis, tetapi juga relevan dalam konteks reformasi pelayanan publik secara
keseluruhan. Permohonan ini pada akhirnya diharapkan dapat menjadi
momentum untuk melakukan pembenahan sistem yang lebih luas, sehingga
pelayanan publik di bidang lalu lintas dapat benar-benar mencerminkan
prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh
masyarakat.
6. Bahwa Pemohon III merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
berstatus sebagai mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada
Mahkamah Konstitusi. Kedudukan hukum tersebut didasarkan pada adanya
kepentingan konstitusional yang bersifat langsung, nyata, dan aktual
terhadap keberlakuan norma a quo, khususnya mengenai ketentuan bahwa
Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib
diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir. Sebagai mahasiswa
hukum sekaligus bagian dari masyarakat Indonesia, saya memandang
bahwa persoalan biaya perpanjangan SIM C tidak dapat dinilai secara
sederhana hanya dari besar kecilnya nominal yang harus dibayarkan. Isu ini
memiliki dimensi yang luas, mencakup aspek hukum normatif, implementasi
kebijakan, prinsip pelayanan publik, hingga kondisi sosial ekonomi
masyarakat yang beragam. Dalam konteks negara hukum, setiap kebijakan
yang menyentuh masyarakat secara langsung seharusnya tidak hanya sah
secara formal, tetapi juga adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata.
Oleh karena itu, untuk menilai apakah biaya perpanjangan SIM C tergolong
mahal atau tidak, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan tidak
parsial. Secara normatif, dasar hukum mengenai biaya perpanjangan SIM
C telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2020. Dalam ketentuan tersebut, biaya resmi perpanjangan SIM C
ditetapkan sebesar Rp75.000 sebagai bagian dari Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP). Secara yuridis, ketentuan ini memberikan legitimasi
kepada negara untuk memungut biaya dari masyarakat atas pelayanan
yang diberikan. Jika hanya dilihat dari angka tersebut, maka biaya
perpanjangan SIM C sebenarnya tidak dapat langsung dikategorikan mahal,
16
bahkan relatif terjangkau jika dibandingkan dengan beberapa layanan
administrasi lainnya. Namun, persoalan tidak berhenti pada norma tertulis,
melainkan justru muncul pada tahap implementasi di lapangan. Dalam
praktiknya, masyarakat tidak hanya membayar biaya sebesar Rp75.000,
tetapi juga dikenakan biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan dan
tes psikologi. Biaya tambahan ini sering kali tidak dijelaskan secara rinci
kepada masyarakat, sehingga menimbulkan kebingungan dan persepsi
bahwa terdapat “biaya tersembunyi”. Secara kumulatif, total biaya yang
harus dikeluarkan dapat mencapai Rp150.000 hingga Rp200.000 atau
bahkan lebih, tergantung pada lokasi dan mekanisme pelayanan yang
digunakan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma
hukum (das sollen) dan realitas praktik (das sein), yang pada akhirnya
memunculkan pertanyaan mengenai kepatutan dan keadilan dari kebijakan
tersebut. Dari perspektif hukum administrasi negara, setiap pungutan yang
dibebankan kepada masyarakat harus memenuhi prinsip legalitas, yaitu
memiliki dasar hukum yang jelas. Namun dalam perkembangan negara
hukum modern, prinsip legalitas saja tidak cukup. Setiap kebijakan juga
harus memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti
asas keterbukaan, asas akuntabilitas, dan asas kepastian hukum. Dalam
konteks ini, kurangnya transparansi mengenai rincian biaya tambahan
menjadi persoalan serius. Masyarakat sebagai pengguna layanan publik
memiliki hak untuk mengetahui secara jelas komponen biaya yang harus
dibayarkan, termasuk dasar hukum dari setiap pungutan tersebut. Jika
informasi ini tidak disampaikan secara terbuka, maka hal tersebut
berpotensi melanggar asas keterbukaan dan mengurangi kepercayaan
publik terhadap institusi negara. Selain itu, jika dianalisis dari perspektif
keadilan distributif, kebijakan tarif yang bersifat seragam belum tentu
menciptakan keadilan yang merata. Indonesia sebagai negara dengan
tingkat kesenjangan ekonomi yang cukup tinggi memiliki karakteristik
masyarakat yang beragam dalam hal kemampuan finansial. Bagi
masyarakat kelas menengah ke atas, biaya perpanjangan SIM mungkin
tidak menjadi beban yang berarti. Namun bagi masyarakat berpenghasilan
rendah, seperti pekerja sektor informal, buruh harian, atau pengemudi ojek,
biaya tersebut dapat menjadi pengeluaran yang cukup signifikan. Dalam
17
kondisi ini, kebijakan tarif yang tidak mempertimbangkan perbedaan
kemampuan ekonomi berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Lebih jauh
lagi, jika dikaitkan dengan teori keadilan, kebijakan publik seharusnya
dirancang untuk memberikan perlindungan lebih kepada kelompok yang
kurang mampu. Artinya, negara tidak hanya berperan sebagai pemungut
biaya, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan masyarakat, khususnya
kelompok rentan. Dalam konteks ini, kebijakan seperti subsidi atau
diferensiasi tarif dapat menjadi solusi untuk menciptakan keadilan yang lebih
substantif. Tanpa adanya kebijakan yang berpihak, maka biaya yang secara
nominal terlihat kecil pun dapat menjadi beban yang berat bagi sebagian
masyarakat.
Dari
perspektif
efektivitas
hukum,
kebijakan
biaya
perpanjangan SIM C juga harus dilihat dari dampaknya terhadap tingkat
kepatuhan masyarakat. SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh
setiap pengendara kendaraan bermotor. Oleh karena itu, negara memiliki
kepentingan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah
memenuhi kewajiban tersebut. Jika biaya perpanjangan SIM dianggap
terlalu tinggi, maka terdapat risiko bahwa sebagian masyarakat memilih
untuk tidak memperpanjang SIM. Hal ini tentu bertentangan dengan tujuan
hukum itu sendiri, yaitu menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Dengan demikian, kebijakan tarif yang tidak tepat justru dapat menurunkan
efektivitas hukum. Dari sudut pandang sosiologi hukum, persepsi
masyarakat terhadap mahal atau tidaknya suatu biaya sangat dipengaruhi
oleh pengalaman dalam menerima pelayanan. Jika pelayanan yang
diberikan cepat, mudah, transparan, dan profesional, maka biaya yang
relatif tinggi pun dapat diterima oleh masyarakat. Sebaliknya, jika pelayanan
lambat, berbelit-belit, dan tidak transparan, maka biaya yang sebenarnya
tidak terlalu besar pun akan tetap dianggap mahal. Oleh karena itu, kualitas
pelayanan menjadi faktor yang sangat menentukan dalam membentuk
persepsi masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, upaya digitalisasi
layanan SIM telah dilakukan sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Langkah ini patut diapresiasi karena dapat meningkatkan efisiensi dan
transparansi pelayanan. Namun demikian, implementasi digitalisasi harus
dilakukan secara merata dan inklusif. Tidak semua masyarakat memiliki
akses yang sama terhadap teknologi, sehingga perlu disediakan alternatif
18
layanan yang tetap mudah diakses oleh semua kalangan. Tanpa
pendekatan yang inklusif, digitalisasi justru berpotensi menciptakan
kesenjangan baru dalam pelayanan publik. Selain itu, keterlibatan pihak
ketiga dalam penyelenggaraan layanan tambahan seperti tes kesehatan
dan psikologi juga perlu mendapat perhatian serius. Tanpa pengaturan yang
jelas dan pengawasan yang ketat, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian
biaya dan membuka peluang terjadinya penyimpangan. Negara seharusnya
menetapkan standar tarif yang jelas dan memastikan bahwa seluruh pihak
yang terlibat dalam pelayanan publik tunduk pada aturan yang sama.
Dengan demikian, masyarakat tidak lagi dihadapkan pada variasi biaya
yang membingungkan. Dalam perspektif good governance, transparansi
dan akuntabilitas merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar. Negara harus
mampu menjelaskan secara terbuka mengenai seluruh komponen biaya
yang dibebankan kepada masyarakat, serta memastikan bahwa dana yang
diperoleh digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Jika
masyarakat tidak merasakan manfaat yang sebanding dengan biaya yang
dibayarkan, maka legitimasi kebijakan tersebut akan dipertanyakan. Oleh
karena itu, penting bagi pemerintah untuk tidak hanya menetapkan
kebijakan yang sah secara hukum, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan
tersebut dapat diterima secara sosial. Dari sudut pandang kebijakan publik,
terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memperbaiki sistem
yang ada. Pertama, pemerintah dapat mengintegrasikan seluruh komponen
biaya ke dalam satu tarif resmi yang transparan, sehingga masyarakat tidak
lagi dihadapkan pada biaya tambahan yang tidak terduga. Kedua,
pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan subsidi atau diferensiasi
tarif bagi kelompok masyarakat tertentu, guna menciptakan keadilan yang
lebih merata. Ketiga, perlu dilakukan evaluasi kebijakan secara berkala
untuk memastikan bahwa sistem yang diterapkan tetap relevan dengan
kondisi masyarakat. Keempat, mekanisme pengawasan dan pengaduan
harus diperkuat agar masyarakat dapat melaporkan apabila terdapat
penyimpangan dalam pelayanan. Sebagai penutup, saya berpendapat
bahwa biaya perpanjangan SIM C di Indonesia tidak dapat dikategorikan
secara mutlak sebagai mahal atau murah. Secara normatif, biaya tersebut
masih tergolong wajar karena telah diatur dalam peraturan perundang-
19
undangan. Namun secara empiris, biaya tersebut dapat dirasakan
memberatkan oleh sebagian masyarakat, terutama jika mempertimbangkan
adanya biaya tambahan dan kondisi ekonomi yang tidak merata. Oleh
karena itu, yang perlu menjadi fokus utama bukan hanya penetapan tarif,
tetapi juga perbaikan sistem pelayanan secara menyeluruh. Negara harus
mampu menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan
berkeadilan, sehingga kebijakan yang diambil tidak hanya sah secara
hukum, tetapi juga dapat diterima oleh masyarakat secara luas. Dengan
demikian, kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat terus terjaga
dan bahkan meningkat di masa yang akan datang. Saya juga memandang
bahwa isu biaya perpanjangan SIM C tidak dapat dilepaskan dari dimensi
budaya hukum (legal culture) masyarakat Indonesia. Dalam banyak kasus,
masyarakat sering kali lebih fokus pada hasil akhir (SIM diperpanjang)
dibandingkan proses dan rincian biaya yang harus dilalui. Kondisi ini secara
tidak langsung membuat praktik kurang transparan menjadi “dinormalisasi”.
Oleh karena itu, selain perbaikan dari sisi negara, diperlukan juga
peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar lebih kritis, berani
bertanya, dan memahami hak-haknya sebagai pengguna layanan publik. Di
sisi lain, negara juga perlu membangun sistem informasi publik yang lebih
proaktif. Informasi mengenai biaya resmi, prosedur, dan hak masyarakat
seharusnya tidak hanya tersedia, tetapi juga mudah diakses dan dipahami.
Hal ini dapat dilakukan melalui media digital, papan pengumuman di lokasi
pelayanan, maupun kampanye edukasi hukum kepada masyarakat. Dengan
adanya
keterbukaan
informasi
yang
memadai,
maka
potensi
kesalahpahaman maupun kecurigaan terhadap biaya tambahan dapat
diminimalisir. Selain itu, penting juga untuk melihat isu ini dalam kerangka
pencegahan praktik maladministrasi. Ketika terdapat celah dalam sistem,
seperti ketidakjelasan biaya atau lemahnya pengawasan, maka peluang
terjadinya penyimpangan akan semakin besar. Oleh karena itu, penguatan
pengawasan internal dan eksternal menjadi sangat penting. Lembaga
pengawas maupun mekanisme pengaduan publik harus benar-benar
berfungsi secara efektif, sehingga masyarakat memiliki saluran yang jelas
apabila
menemukan
ketidaksesuaian
dalam
pelayanan.
Dengan
menambahkan perspektif tersebut, dapat ditegaskan bahwa persoalan
20
biaya perpanjangan SIM C bukan hanya soal nominal yang mahal atau
tidak, tetapi merupakan persoalan sistemik yang melibatkan regulasi,
implementasi, budaya hukum, dan kualitas pelayanan publik secara
keseluruhan. Oleh karena itu, solusi yang dibutuhkan juga harus bersifat
menyeluruh, tidak parsial, agar mampu menciptakan pelayanan publik yang
benar-benar adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan
masyarakat.
7. Bahwa Pemohon IV merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
berstatus sebagai mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada
Mahkamah Konstitusi. Kedudukan hukum tersebut didasarkan pada adanya
kepentingan konstitusional yang bersifat langsung, nyata, dan aktual
terhadap keberlakuan norma a quo, khususnya mengenai ketentuan bahwa
Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib
diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir. Sebagai mahasiswa
hukum sekaligus bagian dari masyarakat Indonesia, saya memandang
bahwa persoalan biaya perpanjangan SIM C tidak dapat dinilai secara
sederhana hanya dari besar kecilnya nominal yang harus dibayarkan. Isu ini
memiliki dimensi yang luas, mencakup aspek hukum normatif, implementasi
kebijakan, prinsip pelayanan publik, hingga kondisi sosial ekonomi
masyarakat yang beragam. Dalam konteks negara hukum, setiap kebijakan
yang menyentuh masyarakat secara langsung seharusnya tidak hanya sah
secara formal, tetapi juga adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata.
Oleh karena itu, untuk menilai apakah biaya perpanjangan SIM C tergolong
mahal atau tidak, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan tidak
parsial. Secara normatif, dasar hukum mengenai biaya perpanjangan SIM
C telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2020. Dalam ketentuan tersebut, biaya resmi perpanjangan SIM C
ditetapkan sebesar Rp75.000 sebagai bagian dari Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP). Secara yuridis, ketentuan ini memberikan legitimasi
kepada negara untuk memungut biaya dari masyarakat atas pelayanan
yang diberikan. Jika hanya dilihat dari angka tersebut, maka biaya
21
perpanjangan SIM C sebenarnya tidak dapat langsung dikategorikan mahal,
bahkan relatif terjangkau jika dibandingkan dengan beberapa layanan
administrasi lainnya. Namun, persoalan tidak berhenti pada norma tertulis,
melainkan justru muncul pada tahap implementasi di lapangan. Dalam
praktiknya, masyarakat tidak hanya membayar biaya sebesar Rp75.000,
tetapi juga dikenakan biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan dan
tes psikologi. Biaya tambahan ini sering kali tidak dijelaskan secara rinci
kepada masyarakat, sehingga menimbulkan kebingungan dan persepsi
bahwa terdapat “biaya tersembunyi”. Secara kumulatif, total biaya yang
harus dikeluarkan dapat mencapai Rp150.000 hingga Rp200.000 atau
bahkan lebih, tergantung pada lokasi dan mekanisme pelayanan yang
digunakan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma
hukum (das sollen) dan realitas praktik (das sein), yang pada akhirnya
memunculkan pertanyaan mengenai kepatutan dan keadilan dari kebijakan
tersebut. Dari perspektif hukum administrasi negara, setiap pungutan yang
dibebankan kepada masyarakat harus memenuhi prinsip legalitas, yaitu
memiliki dasar hukum yang jelas. Namun dalam perkembangan negara
hukum modern, prinsip legalitas saja tidak cukup. Setiap kebijakan juga
harus memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti
asas keterbukaan, asas akuntabilitas, dan asas kepastian hukum. Dalam
konteks ini, kurangnya transparansi mengenai rincian biaya tambahan
menjadi persoalan serius. Masyarakat sebagai pengguna layanan publik
memiliki hak untuk mengetahui secara jelas komponen biaya yang harus
dibayarkan, termasuk dasar hukum dari setiap pungutan tersebut. Jika
informasi ini tidak disampaikan secara terbuka, maka hal tersebut
berpotensi melanggar asas keterbukaan dan mengurangi kepercayaan
publik terhadap institusi negara. Selain itu, jika dianalisis dari perspektif
keadilan distributif, kebijakan tarif yang bersifat seragam belum tentu
menciptakan keadilan yang merata. Indonesia sebagai negara dengan
tingkat kesenjangan ekonomi yang cukup tinggi memiliki karakteristik
masyarakat yang beragam dalam hal kemampuan finansial. Bagi
masyarakat kelas menengah ke atas, biaya perpanjangan SIM mungkin
tidak menjadi beban yang berarti. Namun bagi masyarakat berpenghasilan
rendah, seperti pekerja sektor informal, buruh harian, atau pengemudi ojek,
22
biaya tersebut dapat menjadi pengeluaran yang cukup signifikan. Dalam
kondisi ini, kebijakan tarif yang tidak mempertimbangkan perbedaan
kemampuan ekonomi berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Lebih jauh
lagi, jika dikaitkan dengan teori keadilan, kebijakan publik seharusnya
dirancang untuk memberikan perlindungan lebih kepada kelompok yang
kurang mampu. Artinya, negara tidak hanya berperan sebagai pemungut
biaya, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan masyarakat, khususnya
kelompok rentan. Dalam konteks ini, kebijakan seperti subsidi atau
diferensiasi tarif dapat menjadi solusi untuk menciptakan keadilan yang lebih
substantif. Tanpa adanya kebijakan yang berpihak, maka biaya yang secara
nominal terlihat kecil pun dapat menjadi beban yang berat bagi sebagian
masyarakat.
Dari
perspektif
efektivitas
hukum,
kebijakan
biaya
perpanjangan SIM C juga harus dilihat dari dampaknya terhadap tingkat
kepatuhan masyarakat. SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh
setiap pengendara kendaraan bermotor. Oleh karena itu, negara memiliki
kepentingan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah
memenuhi kewajiban tersebut. Jika biaya perpanjangan SIM dianggap
terlalu tinggi, maka terdapat risiko bahwa sebagian masyarakat memilih
untuk tidak memperpanjang SIM. Hal ini tentu bertentangan dengan tujuan
hukum itu sendiri, yaitu menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Dengan demikian, kebijakan tarif yang tidak tepat justru dapat menurunkan
efektivitas hukum. Dari sudut pandang sosiologi hukum, persepsi
masyarakat terhadap mahal atau tidaknya suatu biaya sangat dipengaruhi
oleh pengalaman dalam menerima pelayanan. Jika pelayanan yang
diberikan cepat, mudah, transparan, dan profesional, maka biaya yang
relatif tinggi pun dapat diterima oleh masyarakat. Sebaliknya, jika pelayanan
lambat, berbelit-belit, dan tidak transparan, maka biaya yang sebenarnya
tidak terlalu besar pun akan tetap dianggap mahal. Oleh karena itu, kualitas
pelayanan menjadi faktor yang sangat menentukan dalam membentuk
persepsi masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, upaya digitalisasi
layanan SIM telah dilakukan sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Langkah ini patut diapresiasi karena dapat meningkatkan efisiensi dan
transparansi pelayanan. Namun demikian, implementasi digitalisasi harus
dilakukan secara merata dan inklusif. Tidak semua masyarakat memiliki
23
akses yang sama terhadap teknologi, sehingga perlu disediakan alternatif
layanan yang tetap mudah diakses oleh semua kalangan. Tanpa
pendekatan yang inklusif, digitalisasi justru berpotensi menciptakan
kesenjangan baru dalam pelayanan publik. Selain itu, keterlibatan pihak
ketiga dalam penyelenggaraan layanan tambahan seperti tes kesehatan
dan psikologi juga perlu mendapat perhatian serius. Tanpa pengaturan yang
jelas dan pengawasan yang ketat, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian
biaya dan membuka peluang terjadinya penyimpangan. Negara seharusnya
menetapkan standar tarif yang jelas dan memastikan bahwa seluruh pihak
yang terlibat dalam pelayanan publik tunduk pada aturan yang sama.
Dengan demikian, masyarakat tidak lagi dihadapkan pada variasi biaya
yang membingungkan. Dalam perspektif good governance, transparansi
dan akuntabilitas merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar. Negara harus
mampu menjelaskan secara terbuka mengenai seluruh komponen biaya
yang dibebankan kepada masyarakat, serta memastikan bahwa dana yang
diperoleh digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Jika
masyarakat tidak merasakan manfaat yang sebanding dengan biaya yang
dibayarkan, maka legitimasi kebijakan tersebut akan dipertanyakan. Oleh
karena itu, penting bagi pemerintah untuk tidak hanya menetapkan
kebijakan yang sah secara hukum, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan
tersebut dapat diterima secara sosial. Dari sudut pandang kebijakan publik,
terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memperbaiki sistem
yang ada. Pertama, pemerintah dapat mengintegrasikan seluruh komponen
biaya ke dalam satu tarif resmi yang transparan, sehingga masyarakat tidak
lagi dihadapkan pada biaya tambahan yang tidak terduga. Kedua,
pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan subsidi atau diferensiasi
tarif bagi kelompok masyarakat tertentu, guna menciptakan keadilan yang
lebih merata. Ketiga, perlu dilakukan evaluasi kebijakan secara berkala
untuk memastikan bahwa sistem yang diterapkan tetap relevan dengan
kondisi masyarakat. Keempat, mekanisme pengawasan dan pengaduan
harus diperkuat agar masyarakat dapat melaporkan apabila terdapat
penyimpangan dalam pelayanan. Sebagai penutup, saya berpendapat
bahwa biaya perpanjangan SIM C di Indonesia tidak dapat dikategorikan
secara mutlak sebagai mahal atau murah. Secara normatif, biaya tersebut
24
masih tergolong wajar karena telah diatur dalam peraturan perundang-
undangan. Namun secara empiris, biaya tersebut dapat dirasakan
memberatkan oleh sebagian masyarakat, terutama jika mempertimbangkan
adanya biaya tambahan dan kondisi ekonomi yang tidak merata. Oleh
karena itu, yang perlu menjadi fokus utama bukan hanya penetapan tarif,
tetapi juga perbaikan sistem pelayanan secara menyeluruh. Negara harus
mampu menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan
berkeadilan, sehingga kebijakan yang diambil tidak hanya sah secara
hukum, tetapi juga dapat diterima oleh masyarakat secara luas. Dengan
demikian, kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat terus terjaga
dan bahkan meningkat di masa yang akan datang. Selain aspek-aspek yang
telah diuraikan sebelumnya, menurut saya pembahasan mengenai biaya
perpanjangan SIM C juga perlu dilihat dari perspektif good governance atau
tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam prinsip ini, terdapat beberapa
asas penting seperti transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
Dalam konteks pelayanan perpanjangan SIM C, masyarakat tidak hanya
berhak mengetahui besaran biaya resmi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tetapi juga berhak
mendapatkan informasi yang jelas terkait rincian biaya tambahan seperti tes
kesehatan dan psikologi. Kurangnya keterbukaan informasi ini berpotensi
menimbulkan kecurigaan publik serta membuka ruang terjadinya praktik-
praktik yang menyimpang dari ketentuan hukum. Lebih jauh lagi, apabila
dikaji dari perspektif hukum perlindungan konsumen, masyarakat sebagai
pengguna layanan publik pada dasarnya memiliki hak untuk memperoleh
pelayanan yang layak, transparan, dan tidak diskriminatif. Meskipun
perpanjangan SIM C bukan merupakan transaksi komersial dalam arti biasa,
namun dalam konteks pelayanan publik, negara tetap memiliki kewajiban
untuk memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan
masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa setiap
penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang
berkualitas, mudah diakses, serta bebas dari pungutan yang tidak sah. Dari
sudut pandang kriminologi dan sosiologi hukum, tingginya persepsi
masyarakat terhadap mahalnya biaya perpanjangan SIM C meskipun
25
secara normatif relatif terjangkau dapat berdampak pada tingkat kepatuhan
hukum. Tidak sedikit masyarakat yang pada akhirnya memilih untuk tidak
memperpanjang SIM mereka atau bahkan berkendara tanpa SIM yang
masih berlaku. Kondisi ini tentu berpotensi meningkatkan pelanggaran lalu
lintas dan pada akhirnya berdampak pada keselamatan di jalan raya. Dalam
teori kepatuhan hukum (legal compliance), faktor ekonomi sering kali
menjadi salah satu determinan utama dalam menentukan apakah
seseorang akan mematuhi suatu aturan atau tidak. Selain itu, perlu juga
dipertimbangkan pendekatan berbasis access to justice (akses terhadap
keadilan). Dalam konteks ini, memiliki SIM bukan hanya soal kewajiban
administratif, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk
beraktivitas secara legal dan aman di ruang publik. Jika biaya yang
dikenakan - baik secara langsung maupun tidak langsung - dirasakan terlalu
tinggi oleh sebagian masyarakat, maka hal ini dapat menjadi hambatan
dalam mewujudkan akses yang setara terhadap legalitas berkendara. Oleh
karena itu, negara perlu memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak
menciptakan eksklusi sosial, terutama bagi kelompok rentan. Selanjutnya,
jika dikaitkan dengan perkembangan teknologi, pemerintah sebenarnya
memiliki peluang besar untuk menekan biaya tambahan yang dibebankan
kepada masyarakat. Digitalisasi layanan, seperti integrasi data kesehatan
dan psikologi secara elektronik, dapat mengurangi kebutuhan akan tes
ulang yang berulang-ulang setiap kali perpanjangan SIM. Inovasi semacam
ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga dapat menekan biaya
yang harus dikeluarkan oleh masyarakat. Upaya digitalisasi ini sejalan
dengan arah kebijakan transformasi digital di sektor pelayanan publik yang
saat ini tengah digalakkan oleh pemerintah. Di sisi lain, penting juga untuk
melakukan perbandingan dengan negara lain (comparative law) guna
menilai apakah kebijakan biaya perpanjangan SIM di Indonesia sudah
berada pada posisi yang ideal. Di beberapa negara, biaya perpanjangan
SIM relatif lebih tinggi, namun diimbangi dengan sistem pelayanan yang
sepenuhnya digital, cepat, dan minim interaksi langsung, sehingga
mengurangi potensi pungutan liar. Sementara itu, di negara lain terdapat
subsidi atau kebijakan khusus bagi kelompok tertentu, seperti pekerja sektor
informal atau masyarakat berpenghasilan rendah. Perbandingan ini dapat
26
menjadi
bahan
evaluasi
bagi
pemerintah
Indonesia
dalam
menyempurnakan kebijakan yang ada. Tidak kalah penting, aspek
pengawasan juga menjadi faktor krusial dalam memastikan bahwa biaya
yang dikenakan kepada masyarakat benar-benar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Peran lembaga pengawas internal maupun eksternal, serta
partisipasi masyarakat dalam melaporkan adanya penyimpangan, perlu
diperkuat. Dalam hal ini, transparansi informasi melalui media digital, seperti
website resmi atau aplikasi layanan SIM, dapat menjadi sarana efektif untuk
meminimalisir praktik percaloan dan pungutan liar. Sebagai refleksi akhir,
saya berpandangan bahwa pembahasan mengenai biaya perpanjangan
SIM C seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “mahal atau tidak mahal,”
melainkan harus diarahkan pada bagaimana menciptakan sistem yang adil,
transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Biaya yang
rendah tetapi tidak transparan tetap akan menimbulkan ketidakpuasan,
sementara biaya yang sedikit lebih tinggi namun disertai pelayanan yang
berkualitas justru dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi
negara. Dengan demikian, upaya perbaikan kebijakan terkait SIM C harus
dilakukan secara holistik, mencakup aspek regulasi, implementasi,
pengawasan, serta inovasi pelayanan. Sebagai mahasiswa hukum, penting
untuk tidak hanya memahami aturan yang berlaku, tetapi juga mampu
mengkritisi dan memberikan solusi konstruktif terhadap permasalahan yang
ada di masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari kontribusi nyata dalam
mewujudkan sistem hukum yang tidak hanya pasti, tetapi juga adil dan
bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
8. Bahwa Pemohon V merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
berstatus sebagai mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada
Mahkamah Konstitusi. Kedudukan hukum tersebut didasarkan pada adanya
kepentingan konstitusional yang bersifat langsung, nyata, dan aktual
terhadap keberlakuan norma a quo, khususnya mengenai ketentuan bahwa
Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib
diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir. Surat Izin Mengemudi
27
(SIM) merupakan dokumen administratif yang dikeluarkan oleh Kepolisian
Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti legitimasi kompetensi seseorang
dalam mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya. Berdasarkan
Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), SIM memiliki masa berlaku selama 5
tahun dan dapat diperpanjang. Dalam pasal 28D ayat (1) memeberikan
jaminan atas kepastian hukum yang adil yakni sering disebut legal ceryainy
and justice yang mana dalam teori hukum kepastian hukum tidak boleh
beridiri sendiri, hal ini harus dibarengi dengan keadilan, perpanjangan sim
selama 5 tahun sekali menurut kami menciptakan kondisi ketidak pastina
hukum dalam seseorang dalam menerima hak, hak yang dimaksudkan
Adalah hak sesorang yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi seharusnya
memiliki vested right hak hak yang telah diperoleh. Hal ini mewajibkan
mereka harus mengulang proses administrasi dan membayar biaya secara
periodic menciptakan ketidakpastian. Dalam analisis penulis keadilan yang
dimaksudkan dalam pasal ini yakni beban yang diberikan oleh negara
kepada masyarakat harus berimbang proposional, jika tujuan dari negara
dalam perpanjanagan sim adalah keselamatan, namun dalam peraktik nya
sesuai analisis yang dilakukan oleh penulis proses yang dilakukan hanyalah
sebuah formalitas selebihnya hanyalah bayar membayar, Ada kekhawatiran
bahwa perpanjangan SIM lebih berfungsi sebagai instrumen pengejaran
target PNBP daripada instrumen keselamatan. Jika tes kesehatan dan
psikologi di lapangan hanya dilakukan secara formalitas (tanpa
pemeriksaan medis yang ketat), maka fungsi evaluasi hilang dan yang
tersisa hanyalah penarikan biaya dari rakyat. maka menurut penulis
kepastian hukum yang dimaksudkan telah kehilangan unsur keadilan.
Dalam hal ini kewajiban memperpanjang masa berlaku SIM selama 5 tahun
sekali dengan biaya tertentu meciptakan diskriminasi terselubung terhadap
warga negara yang memiliki perekonomian kelas rendah. Warga
masyarakat yang tidak mampu membayar biaya perpanjang SIM maka
secara otomatis akan kehilangan hak mobilitasnya dalam hal ini negara
telah menghilangkan hak mereka untuk bekerja dan mencari nafkah serta
negara melanggar Pasal 27 ayat (2) jika perpanjangan dibandingkan
dengan negara tetangga seperti Brunai dan Malaysia seharusnya Indonesia
28
bisa belajar jika di negara tetangga paling tidak dalam 10 tahun sekali baru
dilakukan peerpanjangan masa aktif sim hal ini untuk melihat objektivitas
aturan di Indonesia, perlu dilakukan perbandingan dengan negara dengan
karakteristik geografis dan sosial yang serupa, seperti halnya negara negara
tetangga Brunai dan Malaysia. Masyarakat diberikan pilihan untuk
memperpanjang mulai dari 1 tahun hingga maksimal 10 tahun. Bagi mereka
yang mengambil durasi 10 tahun, pemerintah memberikan insentif berupa
diskon biaya. Malaysia memandang bahwa memperpanjang masa berlaku
akan mengurangi beban kerja kantor pelayanan publik (JPJ) dan
memberikan kenyamanan bagi warga tanpa mengabaikan aspek
keamanan. Sama halnya dilakukan di Brunai Darusalam Brunei Darussalam
mengizinkan warganya memilih masa berlaku SIM antara 1 hingga 10 tahun
Hal ini memberikan kebebasan ekonomi. Warga yang memiliki dana
terbatas dapat memperpanjang singkat, sementara mereka yang ingin
praktis dapat membayar untuk 10 tahun sekaligus. Sistem digitalisasi di
Brunei juga memungkinkan pembaruan dilakukan tanpa harus mengantre
panjang di kantor fisik. Maka Jika Malaysia dan Brunei mampu menjamin
keselamatan jalan raya dengan masa berlaku 10 tahun, maka argumentasi
Indonesia bahwa "harus 5 tahun demi keselamatan" menjadi dapat
diperdebatkan. Indonesia dapat mengadopsi sistem "Pilihan Durasi" untuk
menyeimbangkan antara kontrol medis dan efisiensi warga.Analisis biaya
dalam perpanjangan SIM Meskipun biaya PNBP (Penerimaan Negara
Bukan Pajak) untuk perpanjangan SIM (misalnya SIM C Rp75.000 dan SIM
A Rp80.000) terlihat murah, namun biaya riil di lapangan jauh lebih tinggi
karena adanya:
1. Biaya Tes Psikologi (berkisar Rp50.000 - Rp75.000).
2. Biaya Tes Kesehatan (berkisar Rp25.000 - Rp50.000).
3. Biaya Asuransi (Opsional namun seringkali diwajibkan secara tidak
langsung).
Bagi masyarakat kelas menengah ke bawah atau pengemudi ojek online,
biaya total yang mencapai Rp150.000 - Rp250.000 setiap 5 tahunan sekali
hal ini Adalah beban yang nyata, Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, biaya layanan seharusnya didasarkan pada
biaya produksi layanan yang wajar Jika dibandingkan dengan pendapatan
29
per kapita, biaya kumulatif (PNBP,Tes Psikologi; Tes Kesehatan, Asuransi)
di Indonesia memang dirasakan membebani bagi golongan ekonomi
tertentu. Seringkali biaya tes kesehatan dan psikologi di lapangan dianggap
hanya formalitas administratif tanpa pemeriksaan yang mendalam,
sehingga esensi "uji kelayakan" bergeser menjadi sekadar "retribusi
terselubung". Jika pemerintah ingin tetap mempertahankan aspek
keselamatan, perpanjangan bisa dipermudah melalui sistem digital penuh
(seperti aplikasi SINAR) dengan biaya yang jauh lebih rendah, atau
memperpanjang masa berlaku menjadi 10 tahun seperti di negara tetangga
untuk mengurangi frekuensi biaya yang dikeluarkan warga. Jika SIM adalah
bukti kompetensi, seharusnya kompetensi tersebut bersifat permanen
seperti ijazah atau gelar, kecuali ada kondisi medis tertentu. Biaya yang
dikeluarkan berulang kali dianggap sebagai beban ekonomi yang tidak
berkeadilan bagi pemegang hak. Di banyak negara maju (seperti Jerman
atau Inggris), SIM bahkan bisa berlaku hingga usia tertentu (misal 70 tahun)
tanpa
perpanjangan
berkala,
kecuali
pemegang
SIM
melakukan
pelanggaran berat atau mengalami penurunan kesehatan. Biaya yang
dirasa mahal berisiko menciptakan efek domino negative, Masyarakat
cenderung membiarkan SIM-nya mati karena tidak ada biaya untuk
memperpanjang. Kondisi ini memicu suburnya praktik pungli atau
penggunaan jasa "calo" agar proses lebih cepat meskipun mahal, yang pada
akhirnya merusak integritas hukum di Indonesia. Mahalnya biaya
perpanjangan SIM di Indonesia bukan hanya masalah angka, melainkan
manifestasi dari birokrasi yang belum efisien dan kegagalan negara dalam
mentransformasikan layanan keamanan menjadi layanan publik yang
murah dan berkualitas. Pelayanan publik yang ideal seharusnya bersandar
pada asas kesederhanaan, kecepatan, dan keterjangkauan. Namun, dalam
konteks perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia,
masyarakat seringkali dihadapkan pada prosedur yang menyerupai labirin.
Meskipun inovasi digital mulai diperkenalkan, realitas di lapangan
menunjukkan adanya tumpang tindih alur kerja antara pihak kepolisian,
lembaga kesehatan, dan lembaga psikologi yang tidak terintegrasi secara
mumpuni. Analisis ini bertujuan untuk membedah mengapa prosedur
perpanjangan SIM di Indonesia dianggap rumit dan bagaimana kerumitan
30
ini berdampak pada kepatuhan hukum masyarakat serta perbandingannya
dengan standar pelayanan di negara tetangga. Salah satu penyebab utama
kerumitan adalah fragmentasi layanan. Pengguna layanan tidak cukup
hanya berurusan dengan Polri. Mereka harus melalui tiga pintu yang
berbeda:
1. Lembaga Tes Psikologi: Seringkali berlokasi di luar area Satpas (Satuan
Penyelenggara Administrasi SIM).
2. Lembaga Tes Kesehatan: Memerlukan verifikasi fisik yang terpisah.
3. Loket Pendaftaran Satpas: Tempat pengumpulan berkas fisik yang telah
divalidasi sebelumnya.
Ketidakpaduan ini memaksa warga untuk melakukan "mobilisasi fisik"
berkali-kali. Bandingkan dengan sistem di Brunei Darussalam, di mana
integrasi data kesehatan sudah terhubung melalui sistem E-Government,
sehingga warga tidak perlu membawa lembaran kertas hasil tes secara
manual ke loket kepolisian. Sistem di Brunei mengutamakan user
experience. Perpanjangan dapat dilakukan secara daring sepenuhnya, dan
kartu fisik dapat dikirimkan melalui jasa pos ke alamat pemohon. Di
Indonesia, meskipun pendaftaran bisa daring, proses pengambilan foto dan
sidik jari setiap 5 tahun (meskipun data biometrik jarang berubah drastis)
tetap mewajibkan kehadiran fisik yang memakan waktu berjam-jam
Sedangkan di Malaysia kerumitan ditekan dengan memberikan opsi masa
berlaku hingga 10 tahun. Secara logika birokrasi, jika warga hanya perlu
datang ke kantor pelayanan (JPJ) sekali dalam sepuluh tahun, maka beban
antrean di kantor tersebut akan berkurang hingga 50% dibandingkan sistem
5 tahunan di Indonesia. Malaysia juga memfungsikan kantor pos sebagai
tempat perpanjangan SIM, sehingga warga tidak perlu menumpuk di satu
titik pusat kepolisian. Hukum sosiologis menyatakan bahwa "Semakin rumit
sebuah prosedur, semakin tinggi insentif masyarakat untuk mencari jalan
pintas." Kerumitan alur di Satpas seringkali dimanfaatkan oleh pihak ketiga
(calo) untuk menawarkan jasa "instan". Ini bukan hanya merusak integritas
institusi Polri, tetapi juga membuat biaya yang dikeluarkan masyarakat
menjadi jauh lebih mahal dari tarif resmi PNBP. Ketika prosedur dirasa
menyulitkan, masyarakat cenderung menunda atau bahkan membiarkan
SIM-nya mati. Hal ini berbahaya bagi kepastian hukum di jalan raya. Jika
31
tujuan utama SIM adalah keselamatan (seperti yang diputuskan MK dalam
perkara No. 42/PUU-XXI/2023), maka prosedur yang rumit justru
kontraproduktif karena menyebabkan banyak pengemudi yang kompeten
secara teknis menjadi "ilegal" secara administratif hanya karena malas
menghadapi birokrasi. Kerumitan perpanjangan SIM setiap 5 tahun adalah
bentuk "biaya waktu" yang tidak proporsional. Kepastian hukum seharusnya
tidak membebani warga dengan prosedur yang berulang jika data dasarnya
(sidik jari dan biometrik) tidak berubah. Kerumitan perpanjangan SIM di
Indonesia berakar pada kurangnya integrasi antarinstansi dan sistem
digitalisasi yang belum matang. Hal ini kontras dengan Malaysia dan Brunei
yang lebih fleksibel dan efisien. Kerumitan ini secara tidak langsung
melanggar prinsip pelayanan publik yang prima dan kepastian hukum yang
adil. Di Indonesia, alurnya sangat panjang karena paradigma yang
digunakan adalah Paradigma Kontrol. Negara merasa perlu mengecek
ulang kesehatan dan psikologi setiap 5 tahun. Namun, karena praktiknya
seringkali hanya formalitas administratif, hal ini justru menjadi beban
prosedur (procedural burden). Sebaliknya, Malaysia menggunakan
Paradigma Kemudahan, di mana negara memercayai kompetensi warganya
hingga ada bukti pelanggaran serius. Di Indonesia, proses perpanjangan
bisa memakan waktu 3-5 jam (termasuk perjalanan ke klinik, psikolog, dan
Satpas). Di Malaysia, proses di Kantor Pos hanya memakan waktu 15-30
menit. Selisih waktu ini adalah kerugian ekonomi bagi masyarakat produktif
di Indonesia. Aplikasi SINAR di Indonesia masih mewajibkan verifikasi yang
seringkali eror dan pengiriman fisik yang terbatas. Di Malaysia, sistem
MyJPJ memungkinkan warga memiliki Digital Driving License (e-LMM) yang
sah tanpa perlu membawa fisik kartu, sehingga tidak ada biaya cetak atau
antre sama sekali bagi yang memilih versi digital. Kepastian hukum yang
adil mencakup kemudahan dalam mengakses hak-hak administratif. Jika
negara memberikan beban prosedur yang tidak perlu (unnecessary burden),
maka negara telah gagal memberikan jaminan kemudahan bagi warga
negara. Dalam teori administrasi publik, istilah Red Tape merujuk pada
aturan, regulasi, dan prosedur yang berlebihan, yang tidak memberikan nilai
tambah pada hasil akhir namun justru menghambat efisiensi. Prosedur
perpanjangan SIM di Indonesia yang mewajibkan tes kesehatan dan
32
psikologi secara manual dan terpisah setiap lima tahun adalah manifestasi
nyata dari red tape. Kerumitan yang bersifat repetitif (berulang setiap 5
tahun) menimbulkan dampak psikologis berupa kelelahan birokrasi
(bureaucratic fatigue) di tengah masyarakat. Ketika masyarakat merasa
bahwa prosedur yang rumit tersebut hanyalah formalitas untuk menarik
biaya tambahan (seperti tes psikologi yang dilakukan secara kilat), maka
muncul persepsi bahwa negara sedang melakukan komersialisasi terhadap
hak izin warga negara. Persepsi ini berbahaya bagi wibawa hukum. Erosi
kepercayaan publik menyebabkan masyarakat tidak lagi melihat SIM
sebagai instrumen keselamatan, melainkan sebagai beban administratif.
Akibatnya, masyarakat merasa "terjustifikasi" untuk menempuh jalan pintas
melalui jasa calo atau memberikan gratifikasi kepada petugas agar proses
yang rumit tersebut bisa dipangkas. Di sini, kerumitan birokrasi justru
menjadi inkubator bagi praktik korupsi sistemik. Dengan demikian,
kerumitan birokrasi perpanjangan SIM di Indonesia secara tidak langsung
bersifat diskriminatif. Jika dibandingkan dengan sistem di Malaysia atau
Brunei yang mengizinkan perpanjangan melalui kantor pos atau pengiriman
kartu ke rumah, sistem Indonesia masih sangat bersifat sentralistik dan
membebani fisik serta waktu warga negara. Hal ini jelas bertentangan
dengan semangat reformasi birokrasi yang seharusnya berorientasi pada
kemudahan warga (customer-centric)
9. Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal yang menentukan
perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap 5 (lima) tahun merugikan
hak konstitusional para Pemohon untuk hak atas pengakuan, jaminan
perlindungan dan kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28D ayat (1)
10. Bahwa menurut para Pemohon jika permohonan dikabulkan oleh
Mahkamah maka akan terwujudnya hak atas pengakuan, jaminan
perlindungan dan kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28D ayat (1), dengan cara
kemudahan dan efisensi waktu, tidak membebani biaya, serta kebutuhan
jangka panjang dalam masa berlaku Surat Izin Mengemudi yang legal.
33
11. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut para Pemohon, para
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo.
C. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa pokok permohonan adalah ketentuan Pasal 85 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
yang berbunyi ‘’Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan
dapat diperpanjang’’
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan pasal a quo bertentangan dengan Pasal
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945, yang menyatakan sebagai berikut:
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
3. Bahwa menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo yang mengatur Surat
Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Dengan adanya peraturan masa berlaku 5 tahun Surat Izin Mengemudi
membuat saya tidak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
dikarenakan biaya yang sangat terbebani dan penerapan prosedur tes
kesehatan dan tes psikologi yang dapat sangat mudah di manipulasi yang
mana hal itu mencoreng tujuan utama adanya peraturan masa berlaku 5
tahun Surat Izin Mengemudi
4. Bahwa berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan hukum di atas, menurut
para Pemohon Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
D. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
34
2. Menyatakan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
atau
Menyatakan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa para Pemohon tidak mengajukan alat bukti untuk
membuktikan dalil-dalil permohonannya.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
35
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025, selanjutnya disebut UU 22/2009) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan awal bertanggal 9 April
2026 secara daring (online). Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 181/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 permohonan diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 21 Mei 2026. Berdasarkan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan
Pemohon (DKP3) para Pemohon hanya mengajukan softcopy permohonan dalam
bentuk .pdf dan dalam bentuk .doc/.docx, tanpa menyertakan daftar alat bukti dan
alat bukti untuk mendukung permohonan;
[3.3.2]
Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan
pendahuluan pada tanggal 10 Juni 2026 dengan agenda mendengar pokok-pokok
permohonan para Pemohon, serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi
permohonan. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), dalam
sidang
pemeriksaan
pendahuluan
dimaksud
Mahkamah
pada
pokoknya
memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi
permohonan
dengan
memperjelas
dan
memperhatikan
proporsionalitas
permohonan pada bagian sistematika permohonan, yang meliputi kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum, alasan permohonan, dan hal-hal yang dimohonkan
dalam permohonan. Selain itu, Mahkamah juga telah menasihatkan/mengingatkan
36
kepada para Pemohon untuk melengkapi permohonannya dengan menyertakan alat
bukti yang memenuhi ketentuan perundang-undangan guna memperkuat dalil-dalil
dalam permohonan maupun untuk memenuhi syarat formil permohonan [vide
Risalah Sidang, tanggal 10 Juni 2026, hlm. 10, 22, 27, dan 33]. Selanjutnya, para
Pemohon diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan sekaligus
melengkapi permohonan paling lambat hari Selasa, tanggal 23 Juni 2026, pukul
12.00 WIB, dengan melampirkan alat bukti yang telah dibubuhi meterai yang cukup
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan [vide Risalah Sidang,
tanggal 10 Juni 2026, hlm. 33].
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan tenggat waktu pengajuan perbaikan
permohonan dan kelengkapannya, hingga batas waktu penyerahan perbaikan
permohonan yaitu tanggal 23 Juni 2026, pukul 12.00 WIB, para Pemohon tidak
mengajukan perbaikan permohonan, daftar alat bukti, dan alat bukti untuk
mendukung permohonan sebagaimana dinasihatkan dalam sidang pendahuluan
yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2026.
[3.3.4]
Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 23 Juni 2026 pukul 15.57 WIB,
Mahkamah menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda menerima
pokok-pokok perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti. Namun, pada
persidangan dimaksud bahkan hingga sidang tersebut berakhir, para Pemohon tidak
hadir meskipun telah dipanggil secara patut [vide Risalah Sidang, tanggal 23 Juni
2026, hlm. 1]. Oleh karena para Pemohon tidak hadir dalam persidangan dimaksud
maka Mahkamah tidak dapat melakukan konfirmasi terkait para Pemohon yang tidak
menyerahkan perbaikan permohonan dan alat bukti dalam persidangan tersebut
[vide Risalah Sidang, tanggal 23 Juni 2026, hlm. 5].
[3.4]
Menimbang berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian
undang-undang,
Mahkamah
dalam
menilai
suatu
permohonan
akan
mempertimbangkan keterpenuhan syarat formil pengajuan Permohonan antara lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10 dan/atau Pasal 12 PMK 7/2025
[vide Pasal 67 ayat (1) huruf a PMK 7/2025]. Berdasarkan ketentuan tersebut,
setelah Mahkamah mencermati secara saksama permohonan para Pemohon,
khususnya berkenaan dengan keterpenuhan syarat formil permohonan, antara lain
mengenai keharusan adanya alat bukti dan daftar alat bukti yang mendukung
permohonan [vide Pasal 10 ayat (4) PMK 7/2025] dan adanya berkas alat bukti
37
sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai [vide Pasal 12 ayat (3)
PMK 7/2025], telah ternyata selain tidak menyerahkan perbaikan permohonan, para
Pemohon tidak pula mengajukan alat bukti dan daftar alat bukti yang mendukung
permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 12 ayat
(3) PMK 7/2025, baik pada saat menyampaikan permohonan awal hingga
selesainya tenggat waktu penyerahan perbaikan permohonan. Dengan demikian,
sekalipun para Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan dan
Mahkamah dapat mempertimbangkan permohonan awal, namun oleh karena
permohonan para Pemohon tidak disertai dengan alat bukti yang sah, sehingga tidak
terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon
tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon,
namun oleh karena permohonan tidak memenuhi persyaratan formil pengajuan
permohonan pengujian undang-undang maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
38
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua
ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.33 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Alifah Rahmawati sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
39
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Alifah Rahmawati
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik 35 Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025, selanjutnya disebut UU 22/2009) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. [3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut. [3.3.1] Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan awal bertanggal 9 April 2026 secara daring (online). Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 181/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 permohonan diterima oleh Mahkamah pada tanggal 21 Mei 2026. Berdasarkan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3) para Pemohon hanya mengajukan softcopy permohonan dalam bentuk .pdf dan dalam bentuk .doc/.docx, tanpa menyertakan daftar alat bukti dan alat bukti untuk mendukung permohonan; [3.3.2] Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 10 Juni 2026 dengan agenda mendengar pokok-pokok permohonan para Pemohon, serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dimaksud Mahkamah pada pokoknya memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan dengan memperjelas dan memperhatikan proporsionalitas permohonan pada bagian sistematika permohonan, yang meliputi kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan permohonan, dan hal-hal yang dimohonkan dalam permohonan. Selain itu, Mahkamah juga telah menasihatkan/mengingatkan 36 kepada para Pemohon untuk melengkapi permohonannya dengan menyertakan alat bukti yang memenuhi ketentuan perundang-undangan guna memperkuat dalil-dalil dalam permohonan maupun untuk memenuhi syarat formil permohonan [vide Risalah Sidang, tanggal 10 Juni 2026, hlm. 10, 22, 27, dan 33]. Selanjutnya, para Pemohon diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan sekaligus melengkapi permohonan paling lambat hari Selasa, tanggal 23 Juni 2026, pukul 12.00 WIB, dengan melampirkan alat bukti yang telah dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan [vide Risalah Sidang, tanggal 10 Juni 2026, hlm. 33]. [3.3.3] Bahwa berkenaan dengan tenggat waktu pengajuan perbaikan permohonan dan kelengkapannya, hingga batas waktu penyerahan perbaikan permohonan yaitu tanggal 23 Juni 2026, pukul 12.00 WIB, para Pemohon tidak mengajukan perbaikan permohonan, daftar alat bukti, dan alat bukti untuk mendukung permohonan sebagaimana dinasihatkan dalam sidang pendahuluan yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2026. [3.3.4] Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 23 Juni 2026 pukul 15.57 WIB, Mahkamah menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda menerima pokok-pokok perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti. Namun, pada persidangan dimaksud bahkan hingga sidang tersebut berakhir, para Pemohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut [vide Risalah Sidang, tanggal 23 Juni 2026, hlm. 1]. Oleh karena para Pemohon tidak hadir dalam persidangan dimaksud maka Mahkamah tidak dapat melakukan konfirmasi terkait para Pemohon yang tidak menyerahkan perbaikan permohonan dan alat bukti dalam persidangan tersebut [vide Risalah Sidang, tanggal 23 Juni 2026, hlm. 5]. [3.4] Menimbang berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian undang-undang, Mahkamah dalam menilai suatu permohonan akan mempertimbangkan keterpenuhan syarat formil pengajuan Permohonan antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10 dan/atau Pasal 12 PMK 7/2025 [vide Pasal 67 ayat (1) huruf a PMK 7/2025]. Berdasarkan ketentuan tersebut, setelah Mahkamah mencermati secara saksama permohonan para Pemohon, khususnya berkenaan dengan keterpenuhan syarat formil permohonan, antara lain mengenai keharusan adanya alat bukti dan daftar alat bukti yang mendukung permohonan [vide Pasal 10 ayat (4) PMK 7/2025] dan adanya berkas alat bukti 37 sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai [vide Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025], telah ternyata selain tidak menyerahkan perbaikan permohonan, para Pemohon tidak pula mengajukan alat bukti dan daftar alat bukti yang mendukung permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025, baik pada saat menyampaikan permohonan awal hingga selesainya tenggat waktu penyerahan perbaikan permohonan. Dengan demikian, sekalipun para Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan dan Mahkamah dapat mempertimbangkan permohonan awal, namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak disertai dengan alat bukti yang sah, sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang. [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak memenuhi persyaratan formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon. [3.6] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya. 4. KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon; [4.2] Permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan; [4.3] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang 38 Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 5. AMAR PUTUSAN Mengadili: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
