PUU
Tahun 2025
183/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon: Leon Maulana Mirza Pasha (Pemohon I) dan Panji (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2025-10-30
UU Diuji: UU 2/2002, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 18/2003, UU 13/2022, UU 7/2020, UU 5/1998, UU 39/1999
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 183/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Leon Maulana Mirza Pasha, S.H.
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Jalan Bangka II-F Nomor 1 RT. 005 RW. 013 Pela
Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan,
Jakarta Selatan
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Panji Permana Wahyu A.E.
Pekerjaan
: Pegawai Swasta
Alamat
: Jalan
Pancurawis
58
RT.003
RW.009
Purwokerto
Kidul,
Kecamatan
Puwokerto
Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon II;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 15 September 2025 dan 20
Oktober 2025, memberi kuasa kepada Angela Claresta Foek, Kaila Juliana Rifalda,
Ratu Eka Shaira, Priskila Octaviani, Dirsa Deandaru, Putu Surya Permana Putra,
Zidane Azharian Kemalpasha, Marcellioneil Fibril Fasha Alfairuz dan Halim
Rahmansah, seluruhnya merupakan Tim Hukum yang tergabung pada Tim Hukum
GERAK (Gerakan Reformasi Polri oleh Rakyat) yang beralamat di Grand Slipi Tower
Lantai 5 Unit F, Jalan S. Parman Kav. 22-24, Kelurahan Palmerah, Kecamatan
Palmerah, Jakarta Barat, Jakarta, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 6 Oktober 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 6 Oktober 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 186/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 183/PUU-XXIII/2025 pada
tanggal 6 Oktober 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal
28 Oktober 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD NRI Tahun
1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
3
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; c. memutus pembubaran partai politik; d. memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum; dan e. kewenangan lain yang diberikan oleh
undang-undang”
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; c. memutus pembubaran partai politik; dan d. memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo
karena para Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas
undang-undang yaitu: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata bahwa
objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan
pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Oleh
karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945
dalam perkara a quo yang diajukan oleh para Pemohon.
4
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu para Pemohon
menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai berikut Pemohon I
merupakan perseorangan warga negara Indonesia (Bukti P-3) yang berprofesi
sebagai advokat (Bukti P-4) sedangkan Pemohon II merupakan perseorangan
warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pegawai swasta (Bukti P-5);
3. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 2) menegaskan para
Pemohon memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai
perseorangan warga negara Indonesia sehingga pemohon dapat mengajukan
permohonan pengujian UU terhadap UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya, para
Pemohon akan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami sehubungan
dengan berlakunya UU yang diujikan konstitusionalitasnya dalam perkara a
quo.
4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang
kapasitas pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap undang-undang dasar, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para
pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
5
5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon dijamin oleh
UUD NRI Tahun 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan
sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
a) Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
b) Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan “Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi”.
6. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI
Tahun 1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian
“Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut
penilaiannya sendiri.”
Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian
Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya sendiri" adalah
suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan
manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan
umum
Pasal 25 ayat (1) UU Kepolisian
“Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat
yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai
keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.”
7. Bahwa terhadap objek pengujian Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasannya pada
UU Kepolisian ternyata pernah diajukan Pengujian dalam Perkara 84/PUU-
XXIII/2025 dengan batu uji Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945. Mengacu pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi jo Pasal 72 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda” In casu dalam perkara ini terdapat dasar pengujian yang berbeda
6
yakni dengan menggunakan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Sehingga permohonan perkara ini tidak Nebis In Idem;
8. Bahwa dengan berlakunya pasal sebagaimana tersebut dalam poin 6), para
Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang bersifat spesifik
(aktual) maupun potensial yang akan dijelaskan sebagai berikut:
a) Bahwa Pemohon I adalah seorang advokat yang telah menjalankan
profesinya secara aktif dan bertanggung jawab dalam memberikan
pendampingan hukum kepada masyarakat maupun kliennya baik di dalam
maupun diluar pengadilan. Sebelum menguraikan pertentangan antara
objek pengujian dengan norma dalam konstitusi, Pemohon I terlebih dahulu
menguraikan peristiwa aktual dan faktual yang Pemohon I alami akibat
keberlakuan pasal a quo yang diuji konstitusionalnya yakni Pasal 18 ayat
(1), Penjelasan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) UU Kepolisian;
b) Bahwa sebagai advokat tentunya bertanggungjawab untuk membela klien
Pemohon I yang merupakan perusahaan dengan singkatan PT RCM.
Bahwa dalam rangka menjalankan tugasnya tersebut, Pemohon I
mengalami tindakan sewenang-wenangan dari aparat kepolisian yang
menciderai hak pemohon yang akan diuraikan pada uraian berikutnya;
c) Bahwa pada Jumat, 12 September 2025 Pemohon I dihubungi oleh
seseorang yang menyatakan diri sebagai Anggota Aktif Kepolisian/ Aparat
Kepolisian atas nama M. Rifky Widyanto Pratama (Selanjutnya disebut Sdr.
Rifky) yang bertugas di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
(BIDTIK) Polda Metro Jaya;
d) Bahwa Sdr. Rifky kemudian mempertanyakan tentang Nama Panggung
istrinya yang saat ini sudah dikelola dan menjadi milik perusahaan selaku
klien dari Pemohon I. Pada intinya secara sah nama tersebut tetap milik
perusahaan sebagaimana yang dimuat dalam kontrak;
e) Bahwa setelah Pemohon I jelaskan kepada Sdr. Rifky, ternyata Sdr. Rifky
tetap tidak mau menerima fakta hukum tersebut dan mulai melakukan
tindakan lain yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang;
f) Pertama, Sdr. Rifky menuduh klien Pemohon I tidak memiliki legalitas yang
terdaftar. Ini jelas merupakan sebuah tuduhan yang tidak berdasar. Atas
pernyataan ini Pemohon I kembali mengingatkan “Menyimpulkan sesuatu
7
tanpa bukti dan tanpa dengan dugaan adalah sebuah pernyataan yang
harus dipertanggungjawabkan secara hukum”;
g) Kedua, Sdr. Rifky kemudian memaksa meminta dokumen legalitas
perusahaan yang mana merupakan dokumen privat/ rahasia yang mana
tidak mungkin Pemohon I berikan begitu saja dengan mudah, karena
Pemohon I adalah seorang advokat yang memiliki integritas dan menjaga
kerahasiaan klien sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Permintaan dari Sdr. Rifky ini telah
jelas merupakan tindakan yang tidak memahami perihal hukum dan
keberadaan dokumen rahasia sebuah perusahaan.
h) Ketiga, akibat Pemohon I tidak mau memberikan dokumen rahasia
perusahaan tersebut, Sdr. Rifky kemudian mengancam Pemohon I dengan
menyatakan akan menyuruh Pihak Berwajib untuk mengecek legalitas dari
Klien Pemohon (Bukti P-6).
i) Bahwa akibat pernyataan dari Sdr. Rifky tersebut telah jelas terjadi upaya
untuk menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan oleh Aparat
Kepolisian. Tanpa sprindik dan tanpa surat tugas yang jelas Sdr. Rifky
berkeinginan memperoleh legalitas yang merupakan dokumen rahasia
perusahaan. Akibat peristiwa ini Pemohon I selaku advokat yang sudah
berkali-kali berhadapan dengan persoalan hukum dibuat heran dan merasa
terancam. Bagaimana mungkin seorang aparat, tanpa adanya Surat
Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun surat tugas lainnya, berani meminta
8
dan
bahkan
berkeinginan
untuk
memperoleh
dokumen
legalitas
perusahaan yang pada hakikatnya bersifat privat? Tindakan yang Pemohon
I alami ini tidak hanya mencerminkan Penyalahgunaan Wewenang, tapi
juga membuktikan adanya niat untuk memanfaatkan atribut Polri demi
kepentingannya sendiri yang sama sekali tidak berlandaskan hukum;
j) Bahwa apabila ditarik bentuk-bentuk penyalahgunaan oleh Sdr. Rifky
berdasarkan seluruh percakapan dengan Pemohon I maka dapat
disimpulkan beberapa:
(1) Membawa Nama Institusi Kepolisian. Sdr. Rifky memperkenalkan diri
sebagai anggota kepolisian untuk urusan pribadi dan kepentingan
pribadi;
(2) Memaksa Meminta Legalitas Perusahaan. Dokumen yang telah jelas
bersifat rahasia tersebut justru ingin dimiliki oleh pihak yang
bersangkutan;
(3) Berbohong/Menuduh/Memfitnah. Sdr. Rifky menyatakan bahwa
legalitas perusahaan tidak ada atau tidak terdaftar agar Pemohon
sebagai pengacara mau menyerahkan;
(4) Memerintahkan Pihak Berwajib. Sdr. Rifky memerintahkan pihak
berwajib (Vide Bukti P-5) untuk memperoleh legalitas perusahaan;
k) Bahwa jika praktik semacam ini dibiarkan, maka setiap orang, termasuk
Pemohon I yang dalam kapasitasnya sebagai advokat dapat kapan saja
dipaksa untuk membuka rahasia klien dengan dalih kewenangan yang
dimiliki aparat. Tindakan ini jelas bertentangan dan merupakan pelanggaran
serius terhadap prinsip due process of law. Perbuatan Sdr. Rifky bukanlah
persoalan ringan, melainkan manifestasi nyata dari ancaman yang timbul
dari penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat kepolisian yang timbul dari
penafsiran dari Pasal a quo yang menjadi objek pengujian;
9. Bahwa berdasarkan kasus nyata yang dialami Pemohon I tersebut, maka jelas
Pemohon I memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
dan 28G UUD NRI Tahun 1945 yakni hak untuk mendapatkan keadilan dan
hak untuk mendapatkan rasa aman. Perlakuan yang dilakukan oleh aparat
kepolisian tersebut telah menunjukan penyalahgunaan wewenang yang sangat
mungkin terjadi di anggota kepolisian. Pasal a quo yang menjadi objek
pengujian yakni Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian “Untuk kepentingan umum
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri” serta Pasal 25
ayat (1) UU Kepolisian yang pada pokoknya menyatakan “Setiap anggota
9
Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan
peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan
tanggung jawab dalam penugasannya” menjadi legitimasi bahwa segala
tindakan dan wewenang yang dimiliki aparat kepolisian dapat digunakan untuk
apapun itu termasuk untuk kepentingan pribadi dan golongan;
10. Bahwa tidak dapat Pemohon I bayangkan, Pemohon I yang berprofesi sebagai
advokat yang sehari-hari mempelajari tentang hukum saja juga terdampak dari
perlakuan aparat kepolisian yang mengatasnamakan hukum dan jabatan
sebagai pembenar, lalu bagaimana dengan warga sipil lainnya yang tidak fasih
terhadap hukum? Tentu ini akan memberikan bayangan rasa takut pada
masyarakat;
11. Bahwa secara potensial Pemohon I sebagai seorang advokat juga dapat
dirugikan kemudian hari, karena sebagai seorang advokat dan sering
melakukan pendampingan terhadap klien baik di Pengadilan maupun diluar
Pengadilan. Kerugian konstitusi yang dialami oleh Pemohon I karena
keberlakuan Pasal a quo sangat rawan disalahgunakan oleh oknum Kepolisian
dan dapat dijadikan alat bagi oknum Kepolisian melakukan tugas secara
sewenang-wenang dengan berdalil telah sesuai prosedur dan pangkat yang
dimilikinya serta penilaian pribadinya, sehingga segala tindakan tersebut
dianggap absah dan sah sesuai hukum oleh yang bersangkutan. Pasal ini
dapat menimbulkan ancaman berulang yang dapat terjadi dikemudian hari
karena aparat dapat menggunakan persepsi “pangkat=keabsahan wewenang”
dan/atau bertindak menurut “penilaiannya sendiri” untuk memaksa Pemohon I
tunduk pada tekanan diluar hukum;
12. Bahwa dalam kasus yang Pemohon I alami, oknum kepolisian tersebut tampak
lantang untuk memerintahkan pihak yang berwajib untuk memperoleh
dokumen rahasia milik klien Pemohon I yang semakin menunjukan bahwa yang
bersangkutan merasa apa yang dilakukannya sudah benar berdasarkan
jabatan yang dimilikinya (Polisi) dan penilaian nya semata (untuk memperoleh
dokumen) sebagaimana bersumber dari Pasal a quo yang dijadikan sebagai
objek pengujian. Dengan demikian, kerugian Pemohon I bukan semata-mata
akibat “oknum” tetapi merupakan konstruksi norma Pasal 18 ayat (1) dan Pasal
25 ayat (1) yang terlalu luas;
10
13. Bahwa kedudukan hukum Pemohon I sama dengan kedudukan hukum yang
diakui Mahkamah Konstitusi pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
84/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
pada Kamis, 3 Juli 2025 yang dalam pertimbangannya Mahkamah menerima
kedudukan hukum seorang advokat akibat keberlakuan Pasal 18 (1) UU 2/2002
yang sangat rawan disalahgunakan oleh oknum kepolisian dan dapat dijadikan
alat bagi oknum kepolisian melakukan tugas secara sewenang-wenang
dengan dalil telah sesuai prosedur. Dengan kerangka berpikir demikian, maka
kedudukan hukum untuk Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian juga dapat
diberlakukan untuk Pasal 25 ayat (1) UU Kepolisian karena sama-sama
mempersoalkan wewenang dan tindakan aparat yang dapat merugikan hak
konstitusional seseorang yang berprofesi sebagai advokat. Sehingga telah
terdapat hubungan kausalitas antara Pasal yang diujikan dengan kerugian hak
konstitusional Pemohon I karena Pasal a quo sangat rawan disalahgunakan
oleh oknum polisi dan dapat dijadikan alat untuk melakukan tugas secara
sewenang-wenang dengan dalih telah sesuai prosedur dan sesuai pasal-pasal
a quo, sehingga secara konstitusional Pasal a quo melanggar hak
konstitusional para Pemohon sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
14. Bahwa Pemohon II merupakan pegawai swasta di salah satu perusahaan.
Pemohon II mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 18 ayat
(1) dan Pasal 25 ayat (1) UU Kepolisian karena pasal ini memberikan ruang
legitimasi terhadap penyalahgunaan wewenang dan penilaian pribadi aparat
kepolisian. Ini dibuktikan secara aktual bahwa Pemohon II juga mendapatkan
ancaman dari aparat kepolisian seperti yang dialami oleh Pemohon I
sebelumnya, yang selanjutnya akan dijelaskan dalam alur kronologi berikutnya:
15. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024, Pemohon II menghubungi rekan
kerjanya yang merupakan istri dari M. Rifky (Oknum sama yang mengancam
Pemohon I) untuk meminjam barang melalui chat WhatsApp. Adapun
percakapan yang dilakukan oleh Klien Kami dengan rekan kerjanya ini
merupakan percakapan yang dilakukan secara wajar antara rekan sejawat;
16. Bahwa Pemohon II secara tiba-tiba menerima telepon singkat selama 55 detik
dari kontak yang sama, berisi cacian dan makian. Namun, yang berbicara di
balik telepon tersebut adalah Sdr. M. Rifky. Selanjutnya Sdr. Rifky secara
11
terang-terangan mengirimkan pesan WhatsApp berisikan ancaman akan
melakukan tracking atas keberadaan Pemohon II berdasarkan bukti berikut
(Bukti P-7):
17. Bahwa Pernyataan yang dilontarkan ini seolah untuk menunjukkan upaya
intimidasi serta menciptakan teror terhadap Pemohon II dan memberikan
ancaman akan menggunakan wewenangnya sebagai Anggota Aktif Kepolisian
Republik Indonesia di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (BIDTIK)
Polda Metro Jaya untuk melakukan pelacakan terhadap Pemohon II tanpa
adanya dasar hukum, surat tugas maupun surat perintah resmi. Bukti bahwa
Sdr. M. Rifky merupakan anggota aktif kepolisian pada bidang BIDTIK Polda
Metro Jaya juga sudah dibenarkan dan tervalidasi oleh bukti (Bukti P-8), (Bukti
P-9) dan (Bukti P-10);
18. Bahwa ancaman yang dialami Pemohon II ini menyebabkan rasa trauma
hingga ketakutan yang mendalam setiap kali bertemu dengan aparat
kepolisian. Hal ini jelas telah mencederai hak Pemohon II untuk mendapatkan
rasa aman dari kepolisian republik Indonesia yang seharusnya memberikan
pengayoman dan perlindungan;
19. Bahwa Pasal a quo yang masing-masing memuat frasa “keabsahan
wewenang” dalam Pasal 25 ayat (1) dan “bertindak menurut penilaiannya
sendiri” dalam Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian memberikan tafsir yang sangat
luas karena dapat diartikan bahwa setiap tindakan aparat kepolisian dianggap
12
sah semata-mata karena didasarkan pada “penilaian pribadi” aparat tersebut
atau karena wewenang yang otomatis absah akibat jabatan institusi yang
dimiliki oleh aparat kepolisian. Ancaman nyata yang dialami Pemohon II telah
secara nyata membuktikan adanya kerugian aktual akibat penafsiran yang luas
dari pasal-pasal yang dijadikan objek pengujian dalam permohonan ini.
Sehingga telah terdapat hubungan causal verband antara keberadaan pasal-
pasal yang dijadikan objek pengujian dengan kerugian konstitusional yang
dialami Pemohon II sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kedudukan hukum bagi warga
sipil yang mendapatkan ancaman sebagai akibat dari tindakan aparat
kepolisian yang menafsirkan Pasal a quo juga telah diakui Mahkamah dalam
Putusan Nomor 84/PUU-XXIII/2025;
20. Bahwa pengujian terhadap Pasal a quo bukanlah bentuk kebencian atau
ketidaksukaan terhadap sebuah institusi, tetapi ini sebagai bentuk perhatian
dan kepedulian para Pemohon untuk memulai sedikit demi sedikit melakukan
reformasi terhadap institusi kepolisian ke arah yang lebih baik. Mengulas
sedikit mengenai kedudukan hukum Pemohon I, Sebelum Pemohon I
mengajukan permohonan ini, Pemohon I juga sebagai pemohon dalam Perkara
133/PUU-XXIII/2025 yang telah diputus Mahkamah Konstitusi beberapa waktu
lalu. Namun, pada permohonan tersebut Mahkamah menyatakan permohonan
Pemohon I tidak dapat diterima;
21. Bahwa pasca putusan tersebut, Pemohon I sendiri kembali telah mengalami
pengalaman tidak menyenangkan (sebagaimana kasus nyata dalam
permohonan ini) akibat kurangnya pemahaman hukum dalam penggunaan
wewenang atas penilaiannya pribadi oleh oknum aparat kepolisian yang
berimbas pada profesi Pemohon I sebagai seorang advokat. Ini kembali lagi
menegaskan bahwa Reformasi Institusi Kepolisian adalah penting untuk
republik ini. Sehingga meskipun Mahkamah Konstitusi adalah lembaga
yudikatif, tapi setidak-tidaknya melalui masukan/saran/nasihat/ rekomendasi
kepada pembentuk undang-undang untuk mendorong reformasi ini maka
sudah tentu akan sangat berdampak demi penguatan institusi Kepolisian ke
arah yang lebih baik;
22. Bahwa selain kerugian konstitusional yang disebabkan karena keberlakuan
Pasal 18 ayat (1) sebagaimana yang telah diuraikan para Pemohon diatas
13
bersamaan dengan Pasal 25 ayat (1) UU Kepolisian, para Pemohon juga turut
menguji Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian karena telah melanggar
hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Penjelasan Pasal 18 ayat (1) sendiri
memang menjelaskan lebih lanjut frasa “bertindak menurut penilaiannya
sendiri” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian.
Namun, pada penjelasan tersebut terdapat norma yang mengharuskan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus
mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul
untuk kepentingan umum. Pasal ini melanggar hak konstitusional para
Pemohon karena ketentuan yang memuat norma yang mengharuskan
melakukan sesuatu, secara ius constitutum seharusnya terletak pada pasal
batang tubuh dan bukan penjelasan. Akibatnya, secara aktual terjadilah
penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi seperti yang para Pemohon
alami, karena penjelasan pasal ini tidak memiliki kekuatan penormaan seperti
pasal dalam batang tubuh. Sehingga meskipun terdapat niat untuk
“mewajibkan” anggota polisi untuk mempertimbangkan manfaat serta risiko
tindakannya untuk kepentingan umum. Namun, norma pembatas itu hanya
diletakan di bagian penjelasan bukan di batang tubuh pasal. Secara teknik
perundangan, norma yang bersifat mengatur kewajiban substantif seharusnya
termuat di batang tubuh;
23. Bahwa untuk memperjelas kerugian konstitusional para Pemohon tersebut,
maka para Pemohon telah membuatkan tabel sebagai berikut:
Kerugian Konstitusional
PARA PEMOHON
Objek
Pengujian
Batu Uji
Uraian Kerugian
Pasal 25 ayat
(1) UU
Kepolisian
Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun
1945
PARA
PEMOHON
memiliki
hak
konstitusional untuk memperoleh kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Akan tetapi,
keberadaan Pasal a quo yang tidak secara
tegas
memaknai
frasa
“keabsahan
wewenang” sebagai wewenang yang hanya
absah
bila
digunakan
sesuai
hukum,
profesionalisme, dan kepentingan umum
telah mencederai hak tersebut. Seperti kasus
nyata yang PEMOHON I sampaikan, di mana
14
aparat
kepolisian
menggunakan
kewenangannya untuk meminta dokumen
rahasia tanpa dasar hukum yang jelas.
Peristiwa ini menempatkan PEMOHON I
dalam
posisi
dirugikan
karena
harus
berhadapan
dengan
aparat
yang
menyalahgunakan
wewenang
demi
kepentingan
di
luar
hukum.
Keadaan
demikian menunjukkan bahwa secara aktual
hak PEMOHON I telah dilanggar, dan secara
potensial profesi PEMOHON I sebagai
advokat senantiasa terancam bila frasa
“keabsahan
wewenang”
tetap
dibiarkan
multitafsir sehingga memberi celah bagi
aparat kepolisian untuk bertindak sewenang-
wenang demi kepentingan pribadi atau
golongan.
Selanjutnya untuk PEMOHON II sebagai
warga sipil telah secara nyata menghadapi
ancaman dari aparat kepolisian yang
menyatakan akan melakukan pelacakan
(tracking) terhadap dirinya tanpa disertai
surat tugas maupun surat perintah resmi
sebagaimana mestinya. Tindakan demikian
jelas menunjukkan adanya penyalahgunaan
wewenang,
karena
aparat
kepolisian
menggunakan kewenangan yang melekat
pada jabatannya bukan untuk kepentingan
umum, melainkan demi kepentingan pribadi
yang sama sekali tidak berlandaskan hukum.
Apabila pasal yang dijadikan objek pengujian
tidak ditafsirkan seperti yang dimaksud dalam
petitum, maka hak pemohon untuk mendapat
kepastian hukum yang adil akan terlanggar
Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI Tahun
1945
PARA
PEMOHON
memiliki
hak
konstitusional untuk memperoleh rasa aman
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945. Namun, keberadaan Pasal a quo
yang tidak memberikan batasan tegas atas
frasa
“keabsahan
wewenang”
justru
membuka peluang bagi aparat kepolisian
untuk
menggunakan
kewenangan
demi
kepentingan pribadi, sehingga menciderai
hak tersebut. Dalam praktik, PEMOHON I
sebagai advokat telah mengalami secara
aktual
tindakan
aparat
yang
berupaya
memperoleh dokumen rahasia perusahaan
klien tanpa dasar hukum yang jelas, yang
menimbulkan tekanan dan rasa tidak aman
dalam
menjalankan
profesinya.
Hal
ini
memperlihatkan
bahwa
penggunaan
wewenang yang tidak terikat pada prinsip
hukum, profesionalisme, dan kepentingan
15
umum secara nyata menghambat profesi
PEMOHON I dan menimbulkan potensi
ancaman berulang di masa depan. Oleh
karena itu, apabila Pasal a quo tidak dimaknai
lebih lanjut guna mencegah penyalahgunaan
wewenang
demi
kepentingan
pribadi/golongan, maka hak konstitusional
PEMOHON I untuk mendapatkan rasa aman
akan terus terancam justru oleh aparat yang
seharusnya berfungsi sebagai pelindung dan
pengayom masyarakat.
Selanjutnya untuk PEMOHON II sebagai
seorang warga sipil yang mendapatkan
ancaman akan dilacak/tracking oleh aparat
kepolisian tanpa adanya dasar hukum yang
jelas, merupakan bentuk tindakan yang
melanggar hak konstitusional PEMOHON II
untuk memperoleh rasa aman sebagaimana
dijamin pada UUD NRI Tahun 1945. Ancaman
pelacakan
tanpa
prosedur
hukum
ini
menciptakan kondisi ketidakpastian hukum
dan berpotensi menimbulkan rasa teror bagi
PEMOHON II, karena aparat kepolisian dapat
sewaktu-waktu
melakukan
pelacakan
terhadap dirinya dengan dalih kewenangan,
padahal tindakan tersebut dilakukan tanpa
adanya surat perintah maupun landasan
hukum yang sah.
Pasal 18 ayat
(1)
Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun
1945
Bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (1) telah
menimbulkan persoalan konstitusional karena
memberikan ruang tafsir yang terlalu luas
terhadap tindakan aparat kepolisian. Frasa
“bertindak menurut penilaiannya sendiri”
secara normatif tidak memberikan batasan
atau parameter yang jelas mengenai tindakan
menurut penilaian sendiri. Inilah yang dialami
oleh PEMOHON I selaku advokat yang
mengalami ancaman dari oknum aparat
kepolisian yang menggunakan kedudukannya
untuk memperoleh dokumen rahasia klien
menggunakan pihak yang berwajib. Secara
potensial PEMOHON I juga dapat dirugikan
karena profesinya sebagai advokat dalam
menangani perkara pidana akan selalu
berhadap dengan aparat kepolisian yang
sewaktu-waktu karena keberlakuan pasal a
quo
dapat
dijadikan
alat
bagi
oknum
kepolisian untuk melakukan tugas secara
sewenang-wenang dengan berdalil telah
sesuai prosedur pada pasal 18 ayat (1) UU
Kepolisian.
Sementara itu, PEMOHON II, sebagai warga
16
sipil, juga mengalami bentuk ancaman serupa
ketika seorang oknum kepolisian menyatakan
akan melakukan pelacakan atau tracking
terhadap
dirinya
dengan
menggunakan
kemampuan
teknis
dan
kewenangan
kepolisian
yang
dimilikinya.
Perbuatan
semacam ini bukan hanya menimbulkan teror
psikologis bagi Pemohon, melainkan juga
mengancam hak konstitusionalnya untuk
mendapatkan rasa aman.
Bahwa
tindakan-tindakan
yang
berani
dilakukan
oleh
oknum
aparat
tersebut
menunjukkan
dengan
nyata
bagaimana
norma
“bertindak
menurut
penilaiannya
sendiri” telah membuka celah kekuasaan
tanpa
akuntabilitas
sehingga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI Tahun
1945
Bahwa PARA PEMOHON memiliki hak
konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pasal yang
menjadi objek pengujian telah nyata-nyata
membuka
ruang
penyalahgunaan
kewenangan yang berpotensi menimbulkan
ancaman terhadap rasa aman warga negara,
termasuk terhadap diri PARA PEMOHON.
Bagi PEMOHON I, ancaman nyata dari aparat
kepolisian yang menggunakan posisinya
sebagai pihak berwajib bersumber dari norma
Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian, yang
memberi legitimasi kepada aparat untuk
bertindak “menurut penilaiannya sendiri,”.
Selanjutnya, PEMOHON II, sebagai warga
sipil, juga mengalami ancaman dari oknum
kepolisian yang menyatakan akan melacak
atau melakukan tracking terhadap dirinya.
Oknum polisi ini dapat saja dengan leluasa
melakukan pelacakan karena akibat tidak
adanya batasan tegas atas frasa “bertindak
menurut penilaiannya sendiri,” maka aparat
kepolisian dapat setiap saat menggunakan
kewenangan publik untuk kepentingan pribadi
atau golongan.
Penjelasan
Pasal 18 ayat
(1)
Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun
1945
Bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU
Kepolisian telah jelas melanggar hak PARA
PEMOHON untuk mendapatkan kepastian
hukum yang adil. Pasal penjelasan tersebut
tidak dapat mengakomodir batasan terhadap
frasa “bertindak menurut penilaiannya sendiri”
sebagaimana yang dimuat Pasal 18 ayat (1).
17
Ini dapat terjadi karena penjelasan pasal
hanya interpretasi dari pasal utama di
batang tubuh. Sehingga ketentuan lain
seperti
keharusan
mempertimbangkan
manfaat agar betul-betul untuk kepentingan
umum dapat disalahartikan tidak mengikat
aparat kepolisian, seharusnya syarat-syarat
dalam pasal penjelasan ini dilekatkan pada
Pasal
18
ayat
(1)
dan
bukan
pada
penjelasannya.
Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI Tahun
1945
Bahwa sebagai akibat tidak mengikatnya
pasal penjelasan menyebabkan keharusan
aparat kepolisian untuk bertindak dengan
mempertimbangkan manfaat serta resiko juga
menjadi
tidak
mengikat
karena
hanya
merupakan
interpretasi
non
binding
sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan
Peraturan perundangan.
Akibatnya karena norma tambahan dalam
penjelasan pasal ini tidak mengikat, maka
otomatis dapat disalahgunakan oleh aparat
kepolisian, karena hanya berpegang pada
Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian dan dapat
berpotensi
mengancam
hak
PARA
PEMOHON untuk mendapatkan rasa aman
sebagaimana dijamin pada Pasal 28G ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
24. Bahwa alasan mendasar pengujian terhadap Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 25
ayat (1) Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia diajukan
secara bersamaan bukan tanpa alasan, sebab kedua pasal tersebut memiliki
substansi dan implikasi hukum yang saling berkelindan, yaitu sama-sama
memberikan legitimasi terhadap kewenangan kepolisian tanpa batasan hukum
yang eksplisit, membuka ruang bagi tafsir subjektif aparat, dan secara potensial
dapat digunakan sebagai pembenaran tindakan sewenang-wenang. Sehingga
apabila permohonan ini dikabulkan Mahkamah, maka kerugian konstitusional
yang para Pemohon dalilkan tidak akan terjadi lagi;
25. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah nyata
dialami para Pemohon, maka para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo
karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Nomor 011/PUU-V/2007.
18
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Keberadaan Frasa “bertindak menurut penilaiannya sendiri” dapat
Menciptakan
Diskresi
Yang
Berlebihan
Hingga
Berujung
Pada
Penyalahgunaan Wewenang dan Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 Serta Keberadaan Penjelasan
Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian yang tidak sesuai dengan Praktik
Legislasi
1. Bahwa keberadaan frasa “bertindak menurut penilaiannya sendiri”
sebagaimana termuat dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada dasarnya
dapat dimaknai sebagai bentuk diskresi yang melekat pada kewenangan
aparat kepolisian;
2. Namun demikian, justru karena sifat keleluasaannya itulah diskresi menjadi
wilayah yang sangat rawan disalahgunakan, terutama ketika tidak
diimbangi dengan batasan norma yang tegas dan mekanisme akuntabilitas
yang ketat. Ketentuan tersebut membuka ruang bagi tafsir subjektif dari
aparat kepolisian, yang kemudian dapat berimplikasi pada tindakan yang
tidak proporsional, sewenang-wenang, dan bertentangan dengan prinsip
negara hukum. Mengutip pendapat Edmund Burke “The greater the power,
the more dangerous the abuse” yang menandakan bahwa semakin besar
kewenangan
yang
dimiliki
semakin
besar
pula
potensi
untuk
disalahgunakan ;
3. Bahwa secara prinsip dapat dikatakan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU
Kepolisian tidak memenuhi doktrin pembentukan peraturan perundang-
undangan yakni Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty)
meliputi: (1) Jelas dalam perumusannya (unambiguous); (2) Konsisten
dalam perumusannya - baik secara intern maupun ekstern; dan (3)
Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti;
4. Bahwa Sebuah peraturan perundang-undang yang baik menurut Lon L.
Fuller harus memenuhi delapan persyaratan agar hukum yang dibentuk
dapat bekerja dengan baik. Kedelapan persyaratan tersebut adalah:
1. Generality (generalitas Undang-Undang);
2. Promulgation (Undang-Undang harus diumumkan);
3. Prospectivity (Undang-Undang tidak berlaku surut);
19
4. Clarity (rumusan Undang-Undang harus jelas);
5. Consistency or avoiding contradiction (konsistensi dalam konsepsi
hukum);
6. Possibility of obendience (Undang-Undang yang dibuat harus dapat
dilaksanakan);
7. Constanty trough time or avoidance of frequent change (UndangUndang
tidak boleh terlalu sering diubah);
8. Cobgruence between official action and declared rules (kesesuaian
antara Undang-Undang dan pelaksanaan);
Sehingga frasa “bertindak menurut penilaiannya sendiri” melanggar syarat
Clarity (Kejelasan). Sehingga frasa tersebut dapat menjadi pembenaran
hukum yang terbuka bagi tindakan yang sewenang-wenang, termasuk
ancaman,
intimidasi,
atau
pemaksaan
terhadap
warga
negara
sebagaimana dialami oleh para Pemohon. Oleh karena itu, frasa a quo
dalam Pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah jelas bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 dan akibatnya menyebabkan kesalahan tafsir yang
berakibat pada penyalahgunaan wewenang oleh polisi sehingga
bertentangan pula dengan hak memperoleh rasa aman seperti yang diatur
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
5. Bahwa pemaknaan lebih lanjut terhadap frasa “menurut penilaiannya
sendiri” bukanlah dimaksudkan untuk mematikan ruang gerak atau
menghilangkan keleluasaan (discretionary power) yang dimiliki oleh aparat
kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Pemaknaan lebih lanjut terhadap
frasa tersebut justru merupakan upaya konstitusional untuk mengembalikan
diskresi ke jalurnya, yaitu sebagai kewenangan yang dijalankan dalam
koridor hukum dan untuk kepentingan umum yang nyata, bukan untuk
kepentingan pribadi dan golongan. Kewenangan diskresi bukanlah carte
blanche (surat kuasa kosong) untuk bertindak semaunya, melainkan sarana
yang digunakan secara profesional, proporsional, dan rasional seperti yang
disampaikan Mahkamah dalam Putusan Nomor 60/PUU-XIX/2021;
6. Bahwa anggota kepolisian tidak boleh dibiarkan bertindak menurut
penilaiannya sendiri karena dapat menyebabkan tindakan tersebut tidak
sesuai prosedur/SOP. Peristiwa Tragedi Kanjuruhan menjadi bukti nyata
20
dari bahaya tafsir bebas terhadap frasa “bertindak menurut penilaiannya
sendiri”. Dalam peristiwa yang menelan sedikitnya 135 korban jiwa dan
melukai ratusan lainnya tersebut, tindakan aparat kepolisian dalam
penggunaan gas air mata di dalam stadion yang mana sudah jelas dilarang
FIFA dan bahkan ditembakan ke arah penonton/tribun merupakan contoh
konkret tindakan yang dilakukan tanpa pertimbangan yang benar-benar
objektif
dan
profesional
dapat
sangat
berbahaya
(Lihat:
https://www.tempo.co/politik/bukti-polisi-tembakkan-gas-air-mata-ke-
tribun-dalam-tragedi-kanjuruhan-832087 );
7. Bahwa perumusan frasa “bertindak menurut penilaiannya sendiri” tidak
dengan sendirinya mengandung ukuran objektif mengenai bagaimana
penilaian itu harus dilakukan, sejauh mana boleh digunakan, dan dalam
kondisi apa harus dihindari. Pada penjelasan pasal tersebut menyebut
bahwa tindakan itu harus mempertimbangkan manfaat dan risiko serta
dilakukan untuk kepentingan umum, akan tetapi penjelasan ini tidak
menciptakan norma pembatas yang bersifat mengikat secara hukum,
melainkan hanya bersifat interpretatif dan deklaratif;
8. Bahwa para Pemohon menguji Pasal 18 ayat (1) kendati sudah terdapat
penjelasannya di bagian penjelasan karena pasal penjelasan tidaklah dapat
memuat norma karena hanya bersifat interpretatif sebagaimana diatur
dalam UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan yang menyatakan:
“Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan
Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa,
kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat
disertai dengan contoh. Penjelasan tidak boleh mengandung
norma karena penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma
dalam
batang
tubuh
tidak
boleh
mengakibatkan
terjadinya
ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.”
Kemudian dalam Lampiran II Pasal UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
“Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan
rumusan yang berisi norma.”
“Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai
berikut:”
21
a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang
tubuh;
b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian
norma yang ada dalam batang tubuh;
c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam
batang tubuh;
d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang
telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau
e. tidak memuat rumusan pendelegasian”
dan selaras seperti yang disampaikan Mahkamah pada Putusan Nomor
005/PUU-III/2005
“penjelasan berfungsi untuk menjelaskan substansi norma yang
terdapat dalam pasal dan tidak menambahkan norma baru, apalagi
memuat substansi yang sama sekali bertentangan dengan norma
yang dijelaskan”.
9. Bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian telah jelas memuat
norma yang menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh
Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian. Karena dalam batang tubuh sebatas
mengatur “bertindak menurut penilaiannya sendiri” sedangkan dalam
Penjelasan Pasal menambahkan norma “harus mempertimbangkan
manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan
umum”
10. Bahwa akibat peletakan norma ini di Penjelasan Pasal dan bukan batang
tubuh, maka memberikan konsekuensi bahwa sifat “keharusan” tersebut
hanya merupakan interpretasi atau penjelasan semata atau dalam kata lain
mengikat dalam arti interpretatif bukan dalam arti normatif yang berdiri
sendiri. Secara konstruktif Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian hanya memuat
norma untuk kepentingan umum aparat kepolisian dapat bertindak menurut
penilaiannya sendiri. Sedangkan Penjelasan Pasalnya memuat tambahan
norma keharusan untuk mempertimbangkan manfaat serta resiko dari
tindakannya ini adalah norma baru karena Setiap tindakan diskresi
kepolisian wajib mempertimbangkan manfaat, risiko, dan kepentingan
umum;
11. Bahwa oleh karena Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian telah jelas
tidak sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundangan, maka
mutatis mutatis akan bertentangan pula dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 yang menekankan kepastian hukum;
22
B. Frasa “Keabsahan Wewenang” Pada Pasal 25 ayat (1) UU Kepolisian
Berpotensi Menjadi Legitimasi Penyalahgunaan Wewenang Oleh Aparat
Kepolisian Hanya karena Pangkat/Jabatan yang dimilikinya
1. Bahwa polisi dikatakan pihak berwajib karena terikat pada negara dan
menjalankan tanggung jawab untuk negara dan masyarakat. Sebutan pihak
berwajib tidak hanya melekat pada status formal kepolisian sebagai aparat
penegak hukum, sehingga pihak berwajib Polisi bukan sekedar profesi tapi
sebuah jalan untuk mengabdi.
(https://nasional.kompas.com/read/2022/07/05/13153221/kapolri-polisi-
bukan-sekadar-profesi-tapi-sebuah-jalan-untuk-mengabdi );
2. Bahwa berdasarkan hasil wawancara yang diterbitkan metronews.com
(31/12/2024), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku selalu
mengawasi kinerja anggota. Sepanjang 2024, tercatat ada 2.341 polisi
melakukan pelanggaran disiplin dengan menurunkan martabat sebagai
pelanggaran disiplin terbanyak," kata Listyo dalam paparan rilis akhir tahun
(RAT) di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan. Listyo melanjutkan dalam
upaya untuk terus berbenah dan bersih- bersih di institusi, Polri telah
mengeluarkan 3.014 putusan sidang disiplin, 1.070 penempatan khusus
(patsus), 749 teguran tertulis, 428 penundaan pendidikan, 286 penundaan
pangkat, 221 demosi, dan 260 putusan lainnya. Selain itu, Polri telah
mengeluarkan 4.572 putusan Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dengan
rincian berupa 525 demosi, 414 pemberhentian tidak dengan hormat, 325
pembinaan, dan 127 penundaan pangkat, serta 98 penundaan pendidikan,
dan 3.083 putusan lainnya.
(https://www.metrotvnews.com/read/NG9C34g9-2-341-anggota-polisi-
lakukan-pelanggaran-disiplin-sepanjang-2024 );
3. Bahwa dalam kasus seperti yang para Pemohon terjadi akibat adanya
persepsi keliru oleh beberapa oknum aparat bahwa status mereka sebagai
pihak berwajib menempatkan mereka di atas masyarakat biasa. Mentalitas
ini kemudian melahirkan praktik-praktik yang bermula dari tindakan ringan,
seperti ancaman verbal atau penggunaan kekuasaan secara intimidatif
untuk menunjukkan superioritas, hingga berkembang menjadi sanksi
Pidana. Salah satu kasus penyalahgunaan wewenang yang cukup masif
adalah dalam kasus Ferdy Sambo (2022) yang menyebabkan kematian
23
kepada
Novriansyah
Yosua
Hutabarat
(Brigadir
J).
Beberapa
penyalahgunaan wewenang seperti: (1) Menggerakan Polri untuk
Obstruction of Justice. Sambo memerintahkan bawahannya untuk merusak
CCTV
yang
menjadi
bukti
(https://www.bbc.com/indonesia/articles/cek32lj70deo;
(2) Mempengaruhi Proses Penyidikan. Bharada Richard Eliezer dan Bripka
Ricky Rizal dipaksa untuk mengikuti skenario palsu yang dibuat Sambo; (3)
Menggunakan
Ancaman
dan
Intimidasi
(Lihat:
https://www.bbc.com/indonesia/articles/czr3nv56xmeo#:~:text=Ia%20terse
ret%20kasus%20ini%20karena,etik%20dan%20juga%20kena%20demosi.
) Ini menjadi bukti nyata betapa berbahayanya penafsiran terhadap frasa
“keabsahan wewenang” yang hanya didasari atas kepangkatan dan jabatan
yang seseorang pejabat kepolisian. Penafsiran luas akibat pasal a quo ini
memungkinkan terjadinya pembenaran terhadap suatu perintah hanya
karena status yang dimiliki;
4. Bahwa dalam penggunaan wewenang pejabat, dimungkinkan terjadinya
kesalahan dalam penggunaan wewenang (misuse of authority). Kesalahan
penggunaan wewenang ini terjadi karena ketidakcermatan pejabat dalam
membuat dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan. Meskipun
merupakan kesalahan administrasi, kesalahan penggunaan wewenang
(misuse of authority) pada praktiknya di masa artikan dengan
penyalahgunaan wewenang (abuse of power) (Moh Alfatah Alti Putra,
2021);
5. Bahwa meskipun telah terdapat kode etik profesi dan aturan internal yang
mengikat aparat kepolisian, namun pada kenyataannya hal tersebut belum
cukup untuk menyadarkan pihak berwajib tentang tanggung jawab atas
wewenang yang mereka miliki. Kondisi ini membuktikan bahwa norma etik
dan pengaturan internal tidak mampu sepenuhnya menghalangi terjadinya
penyimpangan, sehingga diperlukan penegasan kembali dalam undang-
undang. Penegasan normatif tersebut penting untuk memberikan landasan
hukum yang lebih kuat, mempersempit ruang tafsir atas kewenangan
kepolisian, serta menjamin bahwa setiap wewenang yang dijalankan hanya
sah apabila digunakan sesuai dengan hukum, profesionalisme, dan
kepentingan umum;
24
6. Bahwa pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang secara tegas
menekankan peran negara hukum (rule of law) dalam bentuk perlindungan
warga negara dari kesewenang-wenangan kekuasaan (protection against
abuse of power). Keberadaan Pasal 25 ayat (1) UU Kepolisian karena telah
jelas memberikan ambiguitas normatif yang terkesan bahwa
keabsahan melekat otomatis pada jabatan dan pangkat, bukan pada
cara penggunaan wewenang;
7. Sehingga telah jelas terdapat pertentangan antara Pasal 25 ayat (1) UU
Kepolisian dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena
memberikan ambiguitas soal keabsahan wewenang, serta bertentangan
pula dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena akibat
ambiguitas tersebut telah nyata memberikan ruang bagi aparat kepolisian
untuk menyalahgunakan kewenangannya;
C. Frasa “keabsahan wewenang” Sebagaimana Terdapat Dalam Pasal 25
ayat (1) Undang-Undang Kepolisian dan Frasa “bertindak menurut
penilaiannya sendiri” Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 18 ayat (1) UU
Kepolisian Harus Dimaknai Secara Restriktif-Konstitusional, yakni dalam
Kerangka Hukum, profesionalisme, dan kepentingan umum, bukan untuk
kepentingan pribadi atau golongan
1. Bahwa dikatakan dalam The British Royal Commission on Police pada
tahun 1962 menjelaskan bahwa: “The police should be powerful, but not
oppressive; they should be efficient but not officious; they should form an
impartial force in the body of politic, and yet be subject to a degree of control
by persons who are not required to be impartial and who are themselves
liable to police supervision”. Pernyataan tersebut menggarisbawahi
kedudukan Kepolisian yang memiliki tugas dan wewenang yang ditujukan
untuk melayani masyarakat dalam menegakkan hukum serta memberikan
penjaminan atas keamanan dan ketertiban (Hukum Kepolisian: Kedudukan
Polri Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD
1945).
2. Bahwa
kecenderungan
sebagian
oknum
polisi
yang
melakukan
penyimpangan sesungguhnya tidak hanya terjadi di Indonesia. Di Inggris
dimana keramahtamahan polisinya telah menjadi legenda, tetap saja
banyak polisi yang masih mempergunakan asas “the end justified the
25
means” (tujuan menghalalkan segala cara). Demikian pula di Kanada,
pemerintah Kanada sampai dua kali membentuk komisi untuk memeriksa
Royal Canadian Mounted Police (RCMP), yaitu pertama, Komisi Mac
Donald (1981) dan kedua Komisi Keable (1987). Kesaksian-kesaksian yang
diberikan di hadapan kedua komisi tersebut semakin memperkuat bukti-
bukti bahwa Kepolisian Kanada (RCMP) telah melakukan “a wide range and
illegal activities” (serangkaian kejahatan dan perbuatan melanggar hukum
secara luas;
3. Bahwa frasa “keabsahan wewenang” yang melekat pada pangkat anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menjelaskan secara eksplisit
parameter yang membatasi keabsahan tersebut. Akibatnya, timbul ruang
interpretasi seolah-olah suatu wewenang itu sah hanya karena berasal dari
jabatan,
tanpa
mempertimbangkan
tujuan,
cara,
dan
orientasi
penggunaannya. Serta frasa “bertindak menurut penilaiannya sendiri” juga
berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat
kepolisian, karena seolah memberikan legitimasi kepada setiap tindakan
aparat hanya berdasarkan penilaian subjektif jabatan;
4. Bahwa sebagai antisipasi tindakan lainnya yang berujung pada
penyalahgunaan wewenang, Mahkamah seyogyanya dapat memberikan
pemaknaan lebih lanjut atau setidak-tidaknya memberikan nasihat dalam
pertimbangan hukumnya kepada Institusi Kepolisian, dalam kaitannya
memberikan nasihat kepada sebuah institusi, Mahkamah pernah
memberikan nasihat seperti yang terdapat pada Putusan 4/PUU-VII/2009
yang memberikan nasihat kepada pembentuk undang-undang:
“Mahkamah berpendapat bahwa perlu dilakukan dorongan yang lebih
maju dengan menyatakan pasal-pasal dalam perkara a quo adalah
inkonstitusional bersyarat. Dengan pendirian yang demikian maka
Mahkamah mendorong agar pembentuk Undang-Undang menjadi lebih
bersungguh-sungguh untuk meninjau kembali semua peraturan
perundang- undangan sepanjang yang berkaitan dengan hak pilih
mantan terpidana agar disesuaikan dengan Putusan ini”
5. Bahwa para Pemohon berharap melalui kebijaksanaan Yang Mulia Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan pertimbangannya dalam
rangka membiasakan praktik yang benar dan bukan membenarkan yang
biasa. para Pemohon yakin Mahkamah Konstitusi mengemban tugas yang
mulia dan bahkan tidak jarang turut mengoreksi secara praktik apabila
26
terjadi penyimpangan melalui amar putusan konstitusional bersyarat
(conditionally constitutional), sebagaimana yang disampaikan dalam
dissenting opinion Yang Mulia Harjono dalam Putusan Nomor 114/PUU-
X/2012 halaman 35 yang menyatakan:
“Praktik bukanlah rujukan untuk menyatakan sebuah undang-undang
bertentangan dengan Undang Undang Dasar dan justru pengujian
undang-undang seringkali dimaksudkan untuk mengoreksi apakah
praktik yang berlaku telah sesuai dengan konstitusi, oleh karenanya
tidak jarang Mahkamah memutuskan dengan konstitusional bersyarat
(conditionally constitutional) untuk mengoreksi praktik yang tidak benar
tersebut dan tidak sebaliknya.”
6. Bahwa saran/masukan dan nasehat untuk institusi kepolisian memang
sedang diperlukan dalam kondisi saat ini. Ini dibuktikan dengan dibentuknya
Tim Reformasi Kepolisian Republik Indonesia yang akan dibentuk oleh
Presiden (Yusril Sebut Tim Reformasi Kepolisian Dibentuk 2-3 Pekan Lagi)
dan Tim Reformasi Polri yang dibentuk oleh Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit
Prabowo melalui Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025
tertanggal 17 September 2025 (Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri).
Meskipun bersumber dari dua ide yang berbeda namun tetap dalam satu
sinergi yang sama. Sebagai Tim Reformasi maka sudah sewajarnya
Mahkamah dapat memberikan masukan/saran/nasihat kepada institusi
kepolisian untuk mendukung perubahan aparat kepolisian ke arah yang
lebih baik, termasuk tentang peristiwa penyalahgunaan kewenangan yang
ternyata menjadi persoalan yang sama pada Permohonan 42/PUU-
XI/2013, Permohonan 104/PUU-XX/2022, dan Permohonan 84/PUU-
XXIII/2025;
7. Bahwa Jenderal Polisi (Purn.) Chairuddin Ismail pernah menyampaikan,
bahwa dalam masyarakat demokratis, Polisi diharapkan menjadi instrumen
demokrasi dan bukan sebagai alat penguasa, lebih-lebih sebagai alat untuk
menindas rakyat (Hukum Kepolisian dan Criminal Policy dalam Penegakan
Hukum). Pernyataan tersebut juga secara tidak langsung menegaskan,
bahwa Kepolisian harus berjalan seiringan dan berpihak kepada rakyat
dengan memberikan perlindungan dan rasa aman. Namun, ketika
masyarakat kehilangan rasa percaya terhadap aparat kepolisian, maka
fungsi pengayoman dan perlindungan hukum yang menjadi inti dari
keberadaan institusi ini akan kehilangan legitimasi sosialnya;
27
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini para Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut;
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “bertindak menurut penilaiannya sendiri” pada Pasal 18
ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa bertindak
menurut penilaiannya dengan wajib berdasar atas hukum, prinsip
profesionalisme, proporsionalitas, dan akuntabilitas, serta semata-mata untuk
kepentingan umum yang mempertimbangkan manfaat serta resiko dari
tindakannya dan bukan untuk kepentingan pribadi dan golongan;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan frasa “keabsahan wewenang” pada Pasal 25 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa keabsahan wewenang
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya sah apabila digunakan
sesuai hukum, profesionalisme, dan kepentingan umum, serta tidak untuk
kepentingan pribadi atau golongan.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalinya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10 yaitu
sebagai berikut:
28
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Leon
Maulana Mirza Pasha;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Advokat atas nama Leon
Maulana Mirza Pasha, S.H.;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Panji
Permana Wahyu A.E.;
6.
Bukti P-6
:
Tangkapan Layar Percakapan Whatsapp dengan Sdr.
M. Rifky Widyanto Pratama;
7.
Bukti P-7
:
Tangkapan Layar ke-2 Percakapan Whatsapp dengan
Sdr. M. Rifky Widyanto Pratama;
8.
Bukti P-8
:
Foto Pemohon I bersama Kepala BDTIK Polda Metro
Jaya Kombes Pol Oki Waskito, S.H., S.I.K., M.Si;
9.
Bukti P-9
:
Tangkapan Layar yang menginformasikan bahwa
Sdr. M. Rifky Widyanto Pratama telah lulus terpilih
Bakosmsus TI Gel. 1. TA. 2022 di Polda Metro Jaya;
10.
Bukti P-10
:
Tangkapan Layar Percakapan Whatsapp Tertanggal 23
Oktober 2025.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
29
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian norma Pasal 18 ayat
(1), Penjelasan Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4168, selanjutnya disebut UU 2/2002) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
30
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 18 ayat (1), Penjelasan Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 25 ayat
(1) UU 2/2002, selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
31
Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002
Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut
penilaiannya sendiri.
Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002
Yang dimaksud dengan ‘bertindak menurut penilaiannya sendiri’ adalah
suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat
serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.
Pasal 25 ayat (1) UU 2/2002
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang
mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan
wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengkualifikasikan dirinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP [vide Bukti
P-3 dan Bukti P-5].
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
4. Bahwa Pemohon I merupakan seorang advokat yang dalam menjalankan
profesinya telah mengalami tindakan sewenang-wenang dari salah seorang
aparat kepolisian dengan maksud untuk memperoleh dokumen rahasia berupa
legalitas perusahaan yang merupakan dokumen milik klien Pemohon I. Tindakan
sewenang-wenang aparat kepolisian tersebut dilakukan tanpa adanya surat
tugas kepolisian atau surat perintah penyidikan yang sah dan dilakukan untuk
kepentingan pribadi salah seorang anggota kepolisian dimaksud. Tindakan
tersebut menyebabkan atribut jabatan kepolisian dapat disalahgunakan dengan
dalil telah sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian.
5. Bahwa Pemohon II merupakan karyawan swasta pada salah satu perusahaan.
Pemohon II dalam menjalankan pekerjaannya, menghubungi rekan kerjanya
dengan percakapan yang dilakukan secara wajar antara sesama rekan kerja.
Terhadap hal tersebut, Pemohon II menerima telepon singkat dari suami rekan
kerjanya yang merupakan aparat kepolisian dengan berisi cacian dan makian
serta adanya ancaman kepada Pemohon II untuk dilakukan upaya pelacakan
terhadap diri Pemohon II. Upaya pelacakan tersebut dilakukan tanpa didasari
adanya surat tugas atau surat perintah resmi dari kepolisian.
32
6. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menilai tindakan ancaman dan sewenang-
wenang tersebut dilakukan aparat kepolisian dikarenakan adanya penafsiran
yang sangat luas dari pasal-pasal yang dimohonkan pengujian. Pasal-pasal
dimaksud dianggap dapat memberikan legitimasi terhadap kewenangan
kepolisian tanpa batasan hukum yang eksplisit, membuka ruang bagi tafsir
subjektif aparat kepolisian dan secara potensial dapat digunakan sebagai
pembenaran tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian. Dengan adanya hal
tersebut, telah nyata terjadi pelanggaran terhadap hak konstitusional berupa hak
untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dan hak untuk memperoleh rasa
aman sebagaimana yang dimiliki oleh Pemohon I dan Pemohon II.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat
menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual disebabkan berlakunya norma
Pasal 18 ayat (1), Penjelasan Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (1) UU 2/2002
yang mengatur ihwal penggunaan wewenang anggota Polri dalam menjalankan
tugas dan fungsinya. Pemohon I dan Pemohon II juga telah dapat menguraikan
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon I dan Pemohon II dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan
Pemohon I dan Pemohon II tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti
atau tidak terbuktinya ihwal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut sebagai para Pemohon) memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
33
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan perihal inkonstitusionalitas norma
Pasal 18 ayat (1), Penjelasan Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (1) UU 2/2002
yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “bertindak menurut penilaiannya sendiri”
dalam norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 bersifat interpretatif dan membuka
ruang terjadinya tafsir subjektif yang mengakibatkan adanya tindakan yang tidak
proporsional dan sewenang-wenang dari aparat Polri karena seolah-olah
memberikan legitimasi pada setiap tindakan aparat hanya berdasarkan penilaian
subjektif jabatan, sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang
adil dan hak memperoleh rasa aman.
2. Bahwa menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 telah
menambah pengertian norma dalam batang tubuh, yaitu norma Pasal 18 ayat (1)
UU 2/2002. Dalam hal ini, Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 telah
menambahkan frasa “harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari
tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum”. Padahal, penjelasan
dalam suatu undang-undang tidak memperluas, mempersempit atau menambah
pengertian norma dalam batang tubuh sehingga Penjelasan Pasal 18 ayat (1)
UU 2/2002 tidak sesuai dengan prinsip dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan.
3. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “keabsahan wewenang” dalam norma
Pasal 25 ayat (1) UU 2/2002 tidak menjelaskan secara eksplisit parameter yang
membatasi keabsahan yang melekat pada pangkat anggota Polri sehingga
menimbulkan ruang interpretasi seolah-olah suatu wewenang sah hanya karena
berasal dari jabatan, tanpa mempertimbangkan tujuan, cara, dan orientasi
penggunaan. Adanya frasa demikian menyebabkan ambiguitas dan memberikan
ruang bagi aparat Polri untuk menyalahgunakan kewenangannya.
4. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “bertindak menurut penilaiannya sendiri”
dalam norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 dan frasa “keabsahan wewenang”
dalam norma Pasal 25 ayat (1) UU 2/2002 harus dimaknai secara restriktif-
34
konstitusional, yakni dalam kerangka hukum, profesionalisme, dan kepentingan
umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, para
Pemohon dalam petitum permohonannya pada pokoknya memohon kepada
Mahkamah untuk menyatakan:
1. Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “bertindak
menurut
penilaiannya
dengan
wajib
berdasar
atas
hukum,
prinsip
profesionalisme, proporsionalitas, dan akuntabilitas, serta semata-mata untuk
kepentingan umum yang mempertimbangkan manfaat serta resiko dari
tindakannya dan bukan untuk kepentingan pribadi dan golongan”.
2. Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Pasal 25 ayat (1) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“keabsahan wewenang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya
sah apabila digunakan sesuai hukum, profesionalisme, dan kepentingan umum,
serta tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10 yang
telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 28 Oktober 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat bahwa tidak terdapat urgensi dan kebutuhan untuk mendengarkan
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil permohonan a quo,
terhadap permohonan pengujian Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 18 ayat (1)
UU 2/2002, Mahkamah ternyata telah pernah memutus dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 84/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 3 Juli 2025, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
93/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 17 Juli 2025, dan Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-
35
XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
30 Juli 2025. Oleh karena itu, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), sehingga terhadap norma a quo
dapat dimohonkan pengujiannya kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Setelah Mahkamah mempelajari secara saksama, telah ternyata Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXIII/2025, tentang pengujian norma Pasal
18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 terhadap Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 93/PUU-XXIII/2025, tentang pengujian norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002
terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dalam amar putusannya
Mahkamah menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Sementara itu, para Pemohon a quo menggunakan dasar pengujiannya berupa
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian,
meskipun norma yang diajukan dalam permohonan a quo adalah sama dengan
norma yang diajukan pada Permohonan Nomor 84/PUU-XXIII/2025 dan
Permohonan Nomor 93/PUU-XXIII/2025, namun telah ternyata para Pemohon
menggunakan dasar pengujian yang berbeda dengan permohonan-permohonan
sebelumnya, yaitu Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu,
terlepas secara substansial permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum
atau tidak, sesuai dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025,
telah ternyata terdapat perbedaan dasar pengujian permohonan a quo dengan
permohonan sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah sebagaimana telah
36
diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat terhadap norma Pasal 18 ayat (1) dan
Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 dapat dimohonkan pengujian kembali;
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena terhadap norma Pasal 18 ayat (1) UU
2/2002 dan Penjelasannya tidak terhalang untuk diujikan kembali berdasarkan Pasal
60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025 serta terhadap norma Pasal 25 ayat (1) UU
2/2002 belum pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya ke Mahkamah,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil permohonan para Pemohon
lebih lanjut.
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
para Pemohon perihal pengujian konstitusionalitas norma Pasal 18 ayat (1) UU
2/2002 dan Penjelasannya, setelah Mahkamah mempelajari secara saksama dalil
permohonan a quo, telah ternyata isu konstitusional yang didalilkan para Pemohon
memiliki esensi yang hampir sama dengan persoalan konstitusionalitas norma yang
telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXIII/2025.
Dalam hal ini, pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.12.1] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 84/PUU-XXIII/2025 antara lain menyatakan sebagai berikut.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah
kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan
dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan
hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Kepolisian
Negara Republik Indonesia mempunyai tujuan mewujudkan keamanan dalam
negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat,
tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sebagai alat negara, fungsi
kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat [vide Pasal 2
UU 2/2002]. Oleh karena itu, berkenaan dengan frasa "kepentingan umum"
dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 yang menurut para Pemohon menciptakan
ruang multitafsir, subjektivitas, dan ketidakpastian hukum, serta dapat
mengakibatkan perbedaan perlakuan terhadap warga negara dalam kondisi
yang sama tanpa alasan hukum yang dapat diuji, menurut Mahkamah
ketentuan norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 tidak dapat dipisahkan dari
kewenangan kepolisian secara menyeluruh dalam perspektif menjalankan
tugas memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 huruf c UU 2/2002.
Dalam menjalankan tugas tersebut, aparat kepolisian acapkali dihadapkan
pada peristiwa yang sangat kompleks yang ada di tengah masyarakat. Oleh
karena itu, untuk mengantisipasi dalam menghadapi kompleksitas peristiwa
37
tersebut secara filosofi ketentuan norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002,
khususnya frasa “kepentingan umum” dan frasa "penilaiannya sendiri" dalam
Pasal tersebut dibentuk. Mahkamah dalam mempertimbangkan dalil para
Pemohon yang mempersoalkan frasa “kepentingan umum” dan frasa
“penilaiannya sendiri” dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 akan dilakukan
secara bersamaan. Berkenaan dengan frasa “kepentingan umum” dan frasa
“penilaiannya sendiri” dalam norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 berpotensi
dapat dilakukan tafsir yang tidak tunggal, di mana setiap aparat kepolisian
(dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 disebut “pejabat kepolisian”) dapat secara
subjektif menggunakan frasa “kepentingan umum” dan frasa “penilaiannya
sendiri” dalam norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 sesuai dengan kehendak
masing-masing aparat kepolisian yang bersangkutan. Sebab, menurut para
Pemohon, pengertian bertindak menurut penilaiannya sendiri tidak terdapat
batasan yang pasti dan rigid dan frasa tersebut cenderung memberikan makna
terbukanya peluang aparat kepolisian untuk dapat berbuat sekehendak hatinya
yang dapat berujung timbulnya kesewenang-wenangan. Dengan demikian,
persoalan konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah
apakah frasa “kepentingan umum” dan frasa “penilaiannya sendiri” dalam
norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 harus dinyatakan inkonstitusional ataukah
tetap dinyatakan konstitusional, mengingat frasa dalam norma yang
dipersoalkan oleh para Pemohon masih diperlukan dengan alasan terdapatnya
kompleksitas dan permasalahan yang dihadapi oleh aparat kepolisian dalam
mencegah dan menangani setiap tindak pidana yang terjadi di tengah
masyarakat.
Berkenaan dengan persoalan sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah pernah memiliki pendirian berkaitan dengan isu konstitusionalitas
norma yang memiliki esensi yang sama, di mana berkaitan dengan hal tersebut
Mahkamah mempertimbangkan bahwa pilihan untuk alasan “kepentingan
umum” dan dapat bertindak “penilaiannya sendiri” adalah sebuah diskresi
kepolisian dalam melaksanakan dan memberikan perlindungan, pengayoman,
serta pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan.
Diskresi kepolisian tersebut melandasi penggunaan wewenang kepolisian
dalam menjalankan tugas memelihara ketertiban dalam menghadapi
pencegahan suatu tindak pidana yang akan atau mungkin terjadi. Selain itu,
frasa “penilaiannya sendiri” dalam norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 telah
dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002, yaitu “Yang
dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya sendiri" adalah suatu
tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta
resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum”. Di samping
itu, terkait dengan frasa “kepentingan umum”, menurut Mahkamah frasa
tersebut telah pula diberikan penjelasan dalam Ketentuan Umum angka 7 UU
2/2002, yaitu “Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat dan/atau
kepentingan bangsa dan negara demi terjaminnya keamanan dalam negeri”.
Oleh karena itu, ketentuan norma Pasal 18 ayat (2) UU 2/2002, yang
menyatakan “Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia”, telah memberikan rambu-rambu
terhadap pelaksanaan frasa dengan alasan “kepentingan umum” dan
melakukan tindakan dengan “penilaiannya sendiri” hanya dapat dilakukan
38
dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan, serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Sehingga menurut Mahkamah, rumusan norma Pasal 18 ayat (2)
UU 2/2002 telah memberikan rambu-rambu dan batasan-batasan bagi
pelaksanaan diskresi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) UU 2/2002. Artinya, tindakan diskresi yang dilakukan oleh aparat kepolisian
tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang karena harus dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik
profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta dilakukan dalam keadaan
yang sangat perlu dan dalam perspektif melaksanakan dan memberikan
perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan.
Bahwa lebih lanjut, jika dicermati ketentuan norma Pasal 18 ayat (1)
UU 2/2002 tersebut mengandung pula makna “keleluasaan” berkenaan
dengan kewenangan diskresi aparat kepolisian untuk bertindak atau tidak
bertindak menurut penilaiannya sendiri dalam rangka kewajiban menjaga,
memelihara ketertiban, dan menjamin keamanan umum. Pilihan untuk
bertindak atau tidak bertindak menurut penilaiannya sendiri tersebut juga
merupakan bagian dari pengejawantahan kewenangan diskresional aparat
kepolisian yang secara yuridis keabsahan kewenangan dimaksud benar-benar
didasarkan pada pertimbangan keadaan yang sangat perlu untuk memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan norma Pasal 18 ayat (1)
UU 2/2002.
Bahwa berkenaan dengan diskresi sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIX/2021
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25
Januari 2022, telah memberikan batasan atau ukuran yang dijadikan pedoman
dalam mengambil keputusan dalam menerapkan diskresi aparat kepolisian.
Batasan atau ukuran dalam menerapkan diskresi kepolisian secara tersirat
dijelaskan dalam Pasal 16 ayat (2) UU 2/2002 dalam hal tindakan penyelidikan
dan penyidikan yang dilaksanakan harus memenuhi 5 (lima) persyaratan, yaitu
1) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; 2) selaras dengan
kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; 3) harus
patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; 4)
pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan 5)
menghormati hak asasi manusia. Terlebih, dalam norma Pasal 19 ayat (1) UU
2/2002 juga ditegaskan batasan dimaksud, sebagaimana dinyatakan dalam
norma Pasal tersebut, yaitu “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak
berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan,
kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia”. Berkenan dengan
batasan atau ukuran tersebut telah dipertimbangkan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIX/2021 sebagaimana termuat dalam
pertimbangan hukum pada Sub-paragraf [3.10.3], yaitu:
“Bahwa dengan tidak adanya batasan yang tersurat dalam norma Pasal
16 ayat (1) huruf d UU 2/2002 yang menyebutkan kalimat “untuk
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta tidak melakukan
perekaman atau pengambilan video yang bertujuan untuk ditayangkan
di televisi dan/atau youtube dan/atau media lainnya tanpa izin dari orang
yang diperiksa”, sebagaimana permintaan para Pemohon, bukan berarti
39
norma a quo melanggar hak atas jaminan perlindungan harkat dan
martabat apalagi merendahkan derajat manusia yang telah dijamin oleh
Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
Batasan-batasan dari kewenangan a quo dalam teknis pelaksanaannya
diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana, yang tidak mungkin
kesemuanya tertuang dalam undang-undang. Selain itu, semua
kewenangan Kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 UU 2/2002 tetap
tunduk pada batasan-batasan yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan. Terlebih lagi, dalam Pasal 19 ayat (1) UU 2/2002 diatur
secara tegas bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
Kepolisian senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan
mengindahkan
norma
agama,
kesopanan,
kesusilaan,
serta
menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pasal 34 UU 2/2002 juga
menegaskan bahwa sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Bahwa selain itu Kepolisian juga memiliki Standar Operasional
Prosedur, aturan disiplin, dan Peraturan Kapolri dalam pelaksanaan
tugas, di mana setiap aparat Kepolisian terikat pada semua peraturan
tersebut, dan jika melanggar peraturan maka aparat yang bersangkutan
harus mempertanggungjawabkannya baik secara hukum, moral,
maupun secara teknik profesi dan terutama hak asasi manusia. Sebagai
pedoman hidup Kepolisian juga memiliki Tri Brata dan Catur Prasatya
yang merupakan sumber nilai Kode Etik Profesi Kepolisian yang
mengalir dari falsafah Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga harus tercermin pada
aparat Kepolisian RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Komitmen untuk memperhatikan hak asasi manusia dalam pelaksanaan
tugas Kepolisian disebutkan dalam Penjelasan Umum UU 2/2002 pada
pokoknya menyatakan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia
sangat penting karena menyangkut harkat dan martabat manusia.
Selain itu, setiap anggota Kepolisian wajib mempedomani dan menaati
ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman
Lain yang Kejam dan Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat
Manusia dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia. Lebih lanjut, aparat Kepolisian juga harus memerhatikan
perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya
antara lain KUHAP dan peraturan perundang-undangan lain yang
menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian”.
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas,
meskipun diskresi yang dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 60/PUU-XIX/2021 berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal
16 ayat (2) UU 2/2002, namun sebagaimana telah dipertimbangkan di atas,
bahwa esensi atau hakikat dari frasa “kepentingan umum” dan frasa
“penilaiannya sendiri” dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 berkaitan erat
dengan esensi diskresi sebagaimana yang dimaksud Mahkamah dalam
menilai konstitusionalitas norma Pasal 16 ayat (2) UU 2/2002, maka substansi
pertimbangan hukum Mahkamah dalam menilai konstitusionalitas frasa
“kepentingan umum” dan frasa “penilaiannya sendiri” dalam Pasal 18 ayat (1)
40
UU 2/2002 tidak dapat dilepaskan dengan substansi pertimbangan hukum
Mahkamah dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 16 ayat (2) UU
2/2002. Dengan demikian, menurut Mahkamah frasa “kepentingan umum” dan
frasa “penilaiannya sendiri” dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 masih
diperlukan oleh aparat kepolisian sebagai tindakan diskresi yang dibutuhkan
dalam rangka melaksanakan dan memberikan perlindungan, pengayoman,
serta pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum.
Selanjutnya, dalam pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.12.1] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXIII/2025 antara lain menyatakan sebagai
berikut.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, oleh
karena dalil para Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas frasa
“kepentingan umum” dan frasa “penilaiannya sendiri” dalam norma Pasal 18
ayat (1) UU 2/2002 telah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan Pasal
18 ayat (1) UU 2/2002 dengan sendirinya tetap konstitusional sebagaimana
dipertimbangkan pada Sub-Paragraf [3.12.1], maka berkaitan dengan dalil
para Pemohon berkenaan dengan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002
yang pada pokoknya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan demikian secara expressis
verbis Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 masih relevan untuk
dipertahankan karena hal tersebut menjelaskan makna dari norma Pasal 18
ayat (1) UU 2/2002.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum putusan tersebut di atas
yang dikaitkan dengan permohonan para Pemohon, oleh karena Mahkamah telah
berpendirian bahwa frasa “bertindak menurut penilaiannya sendiri” dalam Pasal 18
ayat (1) UU 2/2002 diperlukan oleh aparat Polri sebagai tindakan diskresi yang
dibutuhkan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan serta
kode etik profesi dalam rangka melaksanakan dan memberikan perlindungan,
pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum. Selain itu,
berkenaan dengan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002, Mahkamah menilai
bahwa penjelasan pasal a quo merupakan penjelasan makna norma Pasal 18 ayat
(1) UU 2/2002 dan oleh karenanya masih relevan untuk dipertahankan. Dengan
demikian, sekalipun para Pemohon menambahkan dasar pengujian yang berbeda
dengan permohonan yang telah diputus sebelumnya, yaitu Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, Mahkamah belum memiliki alasan hukum yang kuat dan mendasar
untuk bergeser dari pendirian hukum Mahkamah sebagaimana tertuang dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXIII/2025.
Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
84/PUU-XXIII/2025 mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil
permohonan a quo.
41
Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo ihwal inkonstitusionalitas
norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 dan Penjelasannya haruslah dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil
para Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 25 ayat (1) UU
2/2002 yang mengatur mengenai pemberian pangkat bagi anggota Polri sesuai
dengan peran, fungsi dan kemampuan serta sebagai keabsahan wewenang dan
tanggung jawab dalam penugasan aparat Polri, telah menyebabkan ambiguitas dan
memberikan ruang bagi aparat Polri untuk menyalahgunakan kewenangannya
sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
Berkenaan dengan dalil tersebut, secara sistematis, keberadaan norma
Pasal 25 ayat (1) UU 2/2002 tidak dapat dilepaskan dari norma-norma lain dalam
UU 2/2002. Dalam hal ini, norma Pasal 25 ayat (1) UU 2/2002 antara lain dikaitkan
dengan keberadaannya dengan norma Pasal 13 UU 2/2002 yang menyatakan
bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pengaturan tugas
pokok Polri tersebut tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Artinya,
pengaturan tersebut dapat dinilai sebagai jawaban atas berkembangnya prinsip
supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi,
transparansi, dan akuntabilitas [vide Penjelasan Umum UU 2/2002] yang muncul
pada saat itu. Tidak hanya itu, pengaturan demikian pun terkait dengan pergeseran
paradigma dalam sistem ketatanegaraan, yaitu dengan pemisahan kelembagaan
Tentara Nasional Indonesia dengan Polri sebagaimana dinyatakan dalam Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara
Nasional Indonesia Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain berkelindan dengan norma Pasal 13 UU 2/2002, norma Pasal 25
ayat (1) UU 2/2002 juga harus pula dibaca dan dipahami dalam kaitannya dengan
norma Pasal 19 ayat (1) UU 2/2002 yang menyatakan, “Dalam melaksanakan tugas
42
dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa
bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan,
kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia”. Dalam kaitan tersebut,
pada saat menjalankan tugas dan wewenangnya, aparat Polri tidak hanya
mempertimbangkan aspek legalitas semata, dalam hal ini norma hukum dan hak
asasi manusia, melainkan juga mempertimbangkan adanya norma agama, norma
kesopanan dan norma kesusilaan yang telah mengakar dan hidup dalam
masyarakat. Pertimbangan demikian diperlukan agar sesuai dengan tuntutan
masyarakat terhadap keberadaan lembaga Polri dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, di mana aparat Polri dituntut untuk lebih berorientasi kepada
masyarakat yang dilayaninya.
Terkait dengan hal tersebut di atas, sebelum diangkat sebagai anggota
Polri, seorang calon anggota polisi yang telah dinyatakan lulus pendidikan wajib
mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaan masing-masing
[vide Pasal 22 ayat (1) UU 2/2002]. Dalam lafal sumpah/janjinya, sebelum
menjalankan tugas dan wewenang sebagai anggota Polri, para calon anggota Polri
berjanji/bersumpah akan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat daripada
kepentingannya sendiri. Ketentuan ini menjadi syarat utama yang harus ditempuh
dan wajib dilakukan bagi setiap calon anggota Polri yang telah dinyatakan lulus
pendidikan untuk diangkat menjadi anggota Polri. Kewajiban mengutamakan
kepentingan masyarakat daripada kepentingannya sendiri sebagai anggota Polri
merupakan pengejawantahan dari Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Dengan
demikian, pengaturan dalam norma Pasal 25 ayat (1) UU 2/2002 dimaksud tidak
dapat dilepaskan dari tugas dan wewenang Polri, sehingga hal tersebut melekat
pada setiap anggota Polri. Selain itu, seorang anggota Polri dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan kode etik profesi Polri sebagaimana yang Mahkamah telah
pertimbangkan pada Paragraf [3.12] di atas. Oleh karena itu, kasus konkret yang
dialami oleh para Pemohon harus ditempatkan sebagai salah satu bentuk
penerapan norma, bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma. Perihal
penerapan norma yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tersedia
mekanisme untuk menilai dan mengujinya. Dalam hal ini, berkenaan dengan adanya
pelanggaran yang dilakukan oleh aparat Polri pada saat menjalankan tugasnya,
Mahkamah telah berpendirian dalam beberapa putusan, di antaranya pada Putusan
43
Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIX/2021 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 25 Januari 2022 dan ditegaskan kembali dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXIII/2025, yang pada pokoknya
menyatakan setiap aparat Polri terikat dan tunduk pada standar operasional
prosedur, aturan disiplin, dan Peraturan Kapolri dalam pelaksanaan tugas. Apabila
terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut, aparat yang bersangkutan harus
mempertanggungjawabkannya baik secara hukum, moral, maupun secara profesi
dan terutama hak asasi. Dalam Putusan a quo, Mahkamah perlu menambahkan dan
menegaskan, anggota Polri tetap menjaga harkat serta martabat manusia dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dalam menjalankan tugas
dan wewenang Polri.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon yang
menyatakan norma Pasal 25 ayat (1) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat haruslah dinyatakan
tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, telah ternyata norma Pasal 18 ayat (1), Penjelasan Pasal 18 ayat (1), dan
Pasal 25 ayat (1) UU 2/2002 tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum
yang adil dan hak memperoleh rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang
didalilkan para Pemohon. Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
44
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani,
Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur
Hamzah, masing-massing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tiga puluh,
bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang
Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga
belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul
11.54 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Muchtar Hadi Saputra
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
45
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muchtar Hadi Saputra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
29
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian norma Pasal 18 ayat
(1), Penjelasan Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4168, selanjutnya disebut UU 2/2002) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
30
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 18 ayat (1), Penjelasan Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 25 ayat
(1) UU 2/2002, selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
31
Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002
Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut
penilaiannya sendiri.
Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002
Yang dimaksud dengan ‘bertindak menurut penilaiannya sendiri’ adalah
suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat
serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.
Pasal 25 ayat (1) UU 2/2002
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang
mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan
wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengkualifikasikan dirinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP [vide Bukti
P-3 dan Bukti P-5].
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
4. Bahwa Pemohon I merupakan seorang advokat yang dalam menjalankan
profesinya telah mengalami tindakan sewenang-wenang dari salah seorang
aparat kepolisian dengan maksud untuk memperoleh dokumen rahasia berupa
legalitas perusahaan yang merupakan dokumen milik klien Pemohon I. Tindakan
sewenang-wenang aparat kepolisian tersebut dilakukan tanpa adanya surat
tugas kepolisian atau surat perintah penyidikan yang sah dan dilakukan untuk
kepentingan pribadi salah seorang anggota kepolisian dimaksud. Tindakan
tersebut menyebabkan atribut jabatan kepolisian dapat disalahgunakan dengan
dalil telah sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian.
5. Bahwa Pemohon II merupakan karyawan swasta pada salah satu perusahaan.
Pemohon II dalam menjalankan pekerjaannya, menghubungi rekan kerjanya
dengan percakapan yang dilakukan secara wajar antara sesama rekan kerja.
Terhadap hal tersebut, Pemohon II menerima telepon singkat dari suami rekan
kerjanya yang merupakan aparat kepolisian dengan berisi cacian dan makian
serta adanya ancaman kepada Pemohon II untuk dilakukan upaya pelacakan
terhadap diri Pemohon II. Upaya pelacakan tersebut dilakukan tanpa didasari
adanya surat tugas atau surat perintah resmi dari kepolisian.
32
6. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menilai tindakan ancaman dan sewenang-
wenang tersebut dilakukan aparat kepolisian dikarenakan adanya penafsiran
yang sangat luas dari pasal-pasal yang dimohonkan pengujian. Pasal-pasal
dimaksud dianggap dapat memberikan legitimasi terhadap kewenangan
kepolisian tanpa batasan hukum yang eksplisit, membuka ruang bagi tafsir
subjektif aparat kepolisian dan secara potensial dapat digunakan sebagai
pembenaran tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian. Dengan adanya hal
tersebut, telah nyata terjadi pelanggaran terhadap hak konstitusional berupa hak
untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dan hak untuk memperoleh rasa
aman sebagaimana yang dimiliki oleh Pemohon I dan Pemohon II.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat
menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual disebabkan berlakunya norma
Pasal 18 ayat (1), Penjelasan Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 25 aya
