PUU
Tahun 2024
183/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon: Andri Darmawan, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA.
Tanggal Putusan: 2025-07-16
UU Diuji: UU 18/2003, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 30/2014, UU 25/2009, UU 39/2008, UU 61/2024, UU 5/2014, UU 20/2023, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan non-aktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara.”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 183/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Andri Darmawan, S.H., M.H.
Alamat
: Jalan Mayjend S. Parman Nomor 76,
Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari
Barat,
Kota
Kendari,
Provinsi
Sulawesi
Tenggara.
Pekerjaan
: Advokat
Kewarganegaraan
: Indonesia
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Dewan Pimpinan
Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi);
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Dr. Roely
Panggabean, S.H., M.H.;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Arif Fadillah Arifin,
S.H., M.H.;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Johannes C.
Sahetapy Engel, S.H., M.H.;
2
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Dewan Pimpinan
Pusat Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin);
Membaca Keterangan ad informandum Genesius Anugerah, S.H. dan
Junabiko Alty, S.H.;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Membaca keterangan ahli Pihak Terkait DPN Peradi;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pihak Terkait DPN Peradi, Pihak Terkait Dr. Roely
Panggabean, S.H., M.H., Pihak Terkait Arif Fadillah Arifin, S.H., M.H., dan Pihak
Terkait Johannes C. Sahetapy Engel, S.H., M.H.;
Membaca kesimpulan Pemohon;
Membaca kesimpulan Presiden;
Membaca kesimpulan Pihak Terkait DPN Peradi, Pihak Terkait Dr. Roely
Panggabean, S.H., M.H., Pihak Terkait Arif Fadillah Arifin, S.H., M.H., dan Pihak
Terkait Johannes C. Sahetapy Engel, S.H., M.H. dan Pihak Terkait Ikadin.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
20 Desember 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 23 Desember 2024 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 182/PUU/PAN.MK/AP3/12/2024
dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
pada tanggal 27 Desember 2024 dengan Nomor 183/PUU-XXII/2024, yang telah
diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 17 Maret 2025, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”), menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Selain itu, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, juga menegaskan, bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
3
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (“UU MK”),
dinyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk: (1) menguji undang- undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076), dinyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang- undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
4. Bahwa selain itu, dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) (“UU P3”),
menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
4
5. Bahwa dalam pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK
2/2021”), dinyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU
adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dirnaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK),
termasuk pengujian Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi
melakukan pengujian materiil pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18
tahun 2003 Tentang Advokat (LN RI Tahun 2003 Nomor 49, TLN RI Nomor
4288) (UU 18/2003) sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2022, yang menyatakan:
“Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun
dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik
secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap
dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.”
(Bukti P-2)
terhadap
Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945, yang berbunyi:
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945, yang berbunyi:
(3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, yang berbunyi:
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. (Bukti P-1)
5
7. Bahwa mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas suatu
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN HAK KONSTITUSIONAL
PEMOHON
8. Bahwa kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang harus
dipenuhi oleh setiap Pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang
dinyatakan:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau hak konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga Negara.
Dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dinyatakan:
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945”
9. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menetapkan parameter atas pengertian dan
batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang, yaitu harus memenuhi 5 (lima) syarat sesuai Putusan
Mahkamah pada Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor :
011/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya yang kemudian secara
jelas dimuat dan diatur dalam pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (“PMK 2/2021”), yaitu sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
6
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
10. Bahwa dengan berpedoman pada syarat-syarat kedudukan hukum sebagai
Pemohon
dalam
pengujian
undang-undang,
maka
Pemohon
perlu
menguraikan argumentasinya sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945.
-
Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia (Bukti P-3) yang
berprofesi sebagai Advokat berdasarkan SK DPP Kongres dvokat
Indonesia Nomor: 03135/016/SK-ADV/KAI/XII/2012 tertanggal 27
Desember 2012 (Bukti P-4) dan memiliki Kartu Advokat Indonesia dari
DPP Kongres Advokat Indonesia yang berlaku sampai tanggal 30
September 2029 (Bukti P-6) dan telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi
Kendari berdasarkan Berita Acara Sumpah Nomor: W23.U/164/HK-
ADV/XI/2015 tertanggal 17 November 2015 (Bukti P-5);
-
Bahwa Pemohon sebagai warga negara yang berprofesi sebagai
advokat berhak atas persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan, berhak atas pengakuan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil, berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat dan wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana ditegaskan dalam
pasal 27 ayat (1), 28 D ayat (1), 28 E ayat (3) dan pasal 28 J ayat (2)
UUD NRI 1945. Oleh karenanya, syarat kedudukan hukum, sepanjang
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945, telah terpenuhi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
7
-
Hak Pemohon sebagaimana telah dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945
tersebut di atas telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 28 ayat (3) UU
18/2003 sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2022, yang menyatakan:
“Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5
(lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan
yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan
tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat
pusat maupun di tingkat daerah.”
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi.
-
Bahwa dengan berlakunya pasal a quo, menyebabkan terjadinya
ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum mengenai pembatasan
terhadap pimpinan organisasi advokat yang tidak boleh merangkap
sebagai pejabat negara. Pembatasan dimaksud merupakan suatu
kewajiban dalam negara yang demokratis untuk mencegah terjadinya
pemusatan dan penumpukan kekuasaan hanya pada satu orang atau
kelompok tertentu saja. Pimpinan organisasi advokat yang merangkap
sebagai pejabat negara menyebabkan organisasi advokat menjadi tidak
bebas dan mandiri karena adanya intervensi kekuasaan pemerintahan
dalam organisasi advokat dan juga kecenderungan adanya dominasi
individu atau kelompok organisasi advokat tertentu yang dapat berujung
pada penyalahgunaan kekuasaan yang jamak dipahami: power tends to
corrupt, absolute power corrupt absolutely;
-
Bahwa sebagaimana diketahui, pimpinan organisasi advokat PERADI
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., MM. telah diangkat sebagai Wakil Menteri
Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan
oleh Presiden Republik Indonesia sejak tanggal 21 Oktober 2024 tetapi
sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum PERADI;
-
Bahwa pada saat Rakernas PERADI tanggal 5-6 di Bali, Prof. Dr. Otto
Hasibuan, SH., M.M dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PERADI
telah menyampaikan rekomendasi hasil Rakernas PERADI yang salah
8
satunya adalah mendesak Mahkamah Agung mencabut SEMA 73
Tahun 2015 tentang penyumpahan advokat dan agar semua advokat
bergabung ke organisasi PERADI serta meminta agar Mahkamah Agung
hanya melakukan penyumpahan terhadap calon advokat yang diusulkan
oleh PERADI. (Bukti P-7)
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241207154129-12-
1174807/otto-rakernas-peradi-usul-sema-terkait-sumpah-advokat
dicabut);
-
Bahwa rekomendasi PERADI yang disampaikan oleh Prof. Dr. Otto
Hasibuan, SH.,MM dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PERADI
tidak dapat dipisahkan dari kapasitasnya saat ini sebagai Wakil Menteri
Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan,
sehingga
rekomendasi
tersebut
dapat
saja
dimaknai
sebagai
rekomendasi dari Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi
dan
Pemasyarakatan
padahal
rekomendasi
tersebut
bertentangan dengan kondisi faktual saat ini yaitu banyaknya organisasi
advokat yang secara de facto ada melaksanakan tugas dan fungsi
organisasi advokat bahkan PERADI juga saat ini terpecah 3 (tiga)
organisasi advokat dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 112/PUU-XII/2014 yang menyatakan pasal 4 ayat (1)
UU 18/2003 bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak
dimaknai “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib
mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya
tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi yang secara de facto
ada yaitu PERADI dan KAI”
-
Bahwa sebelumnya pada tanggal 18 Mei 2024, Prof Otto Hasibuan, SH.,
M.M., juga menyatakan bahwa pengangkatan advokat oleh organisasi
advokat (OA) di luar PERADI merupakan pelanggaran berat dan
organisasi advokat selain PERADI adalah organisasi swasta biasa yang
tidak berhak untuk melakukan pengangkatan advokat. (Bukti P-8)
https://www.gatra.com/news-598877-hukum-otto-pengangkatan-
advokat-di-luar-peradi-pelanggaran-berat.html
-
Bahwa tindakan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., M.M., yang bertentangan
dengan putusan Mahkamah Konstitusi juga dapat dilihat dari
9
tindakannya yang tetap memimpin PERADI selama 3 (tiga) periode
padahal Mahkamah Konstitusi telah melakukan pembatasan terhadap
pimpinan organisasi advokat yang hanya boleh menjabat selama 2 (dua)
periode sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XX/2022;
-
Bahwa tindakan Prof Otto Hasibuan, SH.,MM sebagai Ketua Umum
PERADI yang merangkap sebagai Wakil Menteri Koordinator Hukum,
Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, juga sebenarnya
melanggar ketentuan Anggaran Dasar PERADI sesuai Hasil Munas III
PERADI tanggal 7 Oktober 2020, pada pasal 25 ayat (3) yang mengatur
persyaratan calon Ketua Umum PERADI, yaitu tidak merangkap sebagai
pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Advokat
dan atau pengurus pengurus partai politik, baik di tingkat Pusat maupun
di tingkat Daerah (vide bukti P-9);
-
Dengan kondisi demikian, dapat terlihat bahwa pimpinan organisasi
advokat yang merangkap sebagai pejabat negara menimbulkan konflik
kepentingan (conflict of interest) karena tidak bisa memisahkan antara
kepentingan individu atau kelompok organisasinya dengan kepentingan
tugas jabatannya sebagai pejabat negara dan bahkan cenderung
menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengabaikan putusan
Mahkamah
Konstitusi
dan
Anggaran
Dasar
PERADI
untuk
kepentingannya individu atau kelompok organisasinya, dan kedepan
dapat dipastikan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH.,MM dalam kapasitasnya
Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan
Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan
dibidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan
akan membuat kebijakan yang menguntungkan organisasi advokat
PERADI dan merugikan Pemohon seperti dalam pernyataannya agar
semua advokat bergabung pada organisasi PERADI dan Advokat yang
diangkat oleh organisasi advokat diluar PERADI adalah pelanggaran
berat, sementara secara faktual Pemohon bukan anggota organisasi
advokat PERADI tetapi sebagai anggota organisasi advokat Kongres
Advokat Indonesia (KAI) yang telah diangkat sebagai advokat oleh
organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) (vide bukti P-4)
10
sehingga apabila pernyataan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH.,MM. tersebut
dianggap sebagai kebijakan Pemerintah maka berdasarkan penalaran
yang wajar dapat dipastikan Pemohon akan mengalami kerugian
konstitusional karena Pengangkatan Pemohon sebagai Advokat oleh
organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) dianggap pelangaran berat
dan tidak sah dan mengharuskan Pemohon untuk mengikuti kembali
Pengangkatan advokat yang dilakukan oleh PERADI dan harus
bergabung sebagai anggota di PERADI;
-
Sehingga dengan demikian perlu ada suatu penegasan yang lebih tegas
dan pasti pada taraf Undang-Undang untuk mengatur pembatasan
pemimpin organisasi advokat yang tidak boleh merangkap sebagai
pejabat negara.
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian.
-
Bahwa tidak adanya pembatasan terhadap pimpinan organisasi advokat
yang tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara dalam ketentuan
pasal a quo telah menyebabkan terjadinya pemusatan dan penumpukan
kekuasaan hanya pada satu orang atau kelompok tertentu saja dan
konflik kepentingan (conflict of interest) yang dapat berujung pada
penyalahgunaan kekuasaan;
-
Bahwa jabatan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH.,MM selaku pimpinan
organisasi advokat PERADI yang juga merangkap sebagai pejabat
negara yang melaksakanakan tugas dan fungsi pemerintahan dibidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan telah
menimbulkan kepentingan (conflict of interest) karena tidak bisa
memisahkan antara kepentingan individu atau kelompok organisasinya
dengan kepentingan tugas jabatannya sebagai pejabat negara dan
bahkan
cenderung
menyalahgunakan
kekuasaannya
dengan
mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi dan Anggaran Dasar
PERADI untuk kepentingannya individu atau kelompok organisasi
advokat PERADI seperti dalam pernyataannya agar semua advokat
bergabung pada organisasi PERADI dan Advokat yang diangkat oleh
organisasi advokat diluar PERADI adalah pelanggaran berat, sehingga
11
berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan Pemohon akan
mengalami kerugian konstitusional karena Pengangkatan Pemohon
sebagai Advokat oleh organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI)
dianggap pelanggaran berat dan tidak sah dan mengharuskan Pemohon
untuk mengikuti kembali Pengangkatan advokat yang dilakukan oleh
PERADI dan harus bergabung sebagai anggota di PERADI.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
-
Bahwa dengan dikabulkan Permohonan Pemohon a quo maka
kekuasaan mutlak dan potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of
power) pemimpin organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat
negara tidak akan terjadi lagi sehingga kerugian konstitusional pemohon
tidak akan terjadi atau dapat dicegah. Dengan kata lain, dalam hal
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo, maka kerugian
hak konstitusional yang berdasarkan penalaran yang wajar akan dialami
oleh Pemohon tidak akan terjadi .
11. Berdasarkan penjelasan uraian kedudukan hukum Pemohon di atas, kiranya
Pemohon telah memenuhi kriteria yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf
a UU MK, sehingga Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam pengujian materiil Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 terhadap UUD
NRI 1945.
C. PERMOHONAN A QUO TIDAK NE BIS IN IDEM
12. Bahwa Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021), menyatakan:
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali;
12
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
13. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau
alasan permohonan yang berbeda;
14. Bahwa walaupun dasar pengujian permohonan a quo menggunakan Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan pasal 28 J ayat (2) UUD
1945 yang telah pernah digunakan sebagai dasar pengujian dalam
permohonan-permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah, yaitu Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2)
UUD 1945 (Permohonan Nomor 014/PUU-IV/2006), Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 (Permohonan Nomor 35/PUU-XVI/2018), Pasal 1
ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD
1945 (Permohonan Nomor 91/PUU-XX/2022), serta Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 (Permohonan Nomor 22/PUU-
XXII/2024), tetapi dalam permohonan a quo menggunakan alasan yang berbeda
dengan permohonan-permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah;
15. Bahwa alasan konstitusional yang digunakan dalam Permohonan Nomor
014/PUU-IV/2006 pada intinya adalah larangan rangkap jabatan pimpinan
organisasi advokat sebagai pengurus partai politik, sementara dalam
Permohonan Nomor 35/PUU-XVI/2018 menggunakan alasan pada intinya
berkenaan dengan pembentukan organisasi advokat, sedangkan dalam
Permohonan Nomor 91/PUU-XX/2022 menggunakan alasan pada intinya
berkenaan dengan masa jabatan pimpinan organisasi advokat dan Permohonan
Nomor 22/PUU-XXII/2024 menggunakan alasan pada intinya berkenaan
dengan larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat sebagai tim
pemenangan calon Presiden dan Wakil Presiden sementara alasan dalam
permohonan a quo adalah terkait dengan larangan rangkap jabatan pimpinan
organisasi advokat sebagai pejabat negara;
16. Bahwa berdasarkan uraian di atas, setelah membandingkan alasan dalam
permohonan-permohonan sebelumnya dengan permohonan a quo, di mana
Pemohon menginginkan pimpinan organisasi advokat tidak diperbolehkan
merangkap sebagai pejabat negara, maka alasan permohonan a quo
13
menegaskan adanya perbedaan alasan konstitusional dengan permohonan-
permohonan sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah sehingga telah
memenuhi ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 dan oleh
karenanya permohonan a quo dapat diajukan kembali.
D. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
I.
LARANGAN RANGKAP JABATAN PIMPINAN ORGANISASI ADVOKAT
DENGAN PEJABAT NEGARA UNTUK MEWUJUDKAN ORGANISASI
ADVOKAT YANG BEBAS DAN MANDIRI
17. Bahwa profesi advokat diposisikan sejajar dengan penegak hukum lainnya dan
diakui sebagai profesi hukum yang bebas, mandiri, dan memiliki tanggung jawab
besar dalam menegakkan keadilan, diberikan jaminan dan perlindungan oleh
undang-undang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan
yang diambil oleh advokat sejalan dengan koridor hukum yang berlaku, dan
bahwa mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, tanpa
intervensi yang tidak sah, sehingga konsep negara hukum dapat terwujud
secara substansial dalam praktik kehidupan masyarakat dan sistem hukum
Indonesia;
18. Bahwa untuk maksud dan tujuan menjaga tegaknya nilai-nilai keadilan dalam
masyarakat dan meningkatkan kualitas profesi Advokat, maka dibentuk suatu
wadah organisasi advokat yang menjalankan beberapa fungsi diantaranya
membentuk kode etik, menegakkan kode etik, menyelesaikan masalah-
masalah profesi, melaksanakan pendidikan profesi, membela hak-hak anggota
dan juga sebagai sarana saling berbagi informasi yang diperlukan dalam
melaksanakan tugas profesi advokat, yang mana organisasi advokat dimaksud
pada prinsipnya bersifat bebas dan mandiri, sebagaimana ditegaskan pada
pasal 28 ayat (1) UU 18/2003, menyatakan :
“Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang
bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini
dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat”
19. Bahwa makna dari kata “bebas” dan “mandiri” dalam ketentuan pasal 28 ayat
(1) UU 18/2003 tidak dijelaskan pemaknaannya dalam penjelasan UU 18/2003,
tetapi dalam risalah rapat pembentukan UU 18/2003 ditemukan ratio legis atau
alasan hukum pembentukan Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003 yang dapat
dijabarkan sebagai berikut:
14
“Untuk mendapatkan pengakuan secara hukum. Karena selama ini Advokat
tidak diposisikan sejajar dengan penegak hukum lainnya. Dengan adanya
ketentuan ini, maka posisi advokat dewasa ini telah terlembaga dan bisa
disejajarkan dengan penegak hukum lainnya. Dengan terlembaganya
organisasi Advokat kedalam sebuah undang-undang maka Advokat bisa
membentuk Kode etik profesinya sendiri beserta unsur penegaknya yaitu dewan
kehormatan.
Untuk menjaga Profesionalisme dan integritas moral Advokat. Dengan fungsi
pendidikan,
wadah
profesi
advokat
dibentuk
sebagai
tempat
untuk
meningkatkan kualitas profesi. Hal ini juga menyangkut posisinya sebagai
organisasi bebas dan mandiri sehingga diharapkan organisasi Advokat bisa
menjadi lembaga yang menjaga dan membantu tegaknya nilai-nilai keadilan
dalam masyarakat dengan cara menjadi penyeimbang dari lembaga penegak
hukum lainnya.
Untuk menyatukan berbagai Organisasi Advokat yang ada sebelum Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat diundangkan dengan
menyatakan bahwa organisasi Advokat adalah sebagai wadah tunggal.
Kelebihannya dari wadah tunggal adalah untuk mempermudah fungsi
pengawasan, penindakan, pengangkatan yang sekarang dilakukan oleh
organisasi advokat sendiri karena sudah terlembaga secara konstitusional
dimana sebelumnya fungsi pengawasan dilakukan oleh pemerintah kemudian
juga untuk mempermudah melaksanakan fungsi pendidikan, penindakan dan
pengangkatan. Dengan adanya organisasi advokat yang solid maka
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini akan terbangun”
20. Bahwa merujuk pada ratio legis atau alasan hukum pembentukan Pasal 28 ayat
(1) UU 18/2003, maka dapat diketahui maksud dari pembentuk undang-undang
mengenai organisasi advokat yang bebas dan mandiri adalah lembaga yang
menjaga dan membantu tegaknya nilai-nilai keadilan dalam masyarakat dengan
cara menjadi penyeimbang dari lembaga penegak hukum lainnya dan untuk
mempermudah fungsi pengawasan, penindakan, pengangkatan yang sekarang
dilakukan oleh organisasi advokat sendiri karena sudah terlembaga secara
konstitusional dimana sebelumnya fungsi pengawasan dilakukan oleh
pemerintah;
15
21. Bahwa dengan demikian, organisasi advokat adalah wadah profesi yang bebas
dan mandiri yang menjaga dan membantu tegaknya nilai-nilai keadilan dalam
masyarakat dengan cara menjadi penyeimbang dari lembaga penegak hukum
lainnya, dalam artian untuk menjadi penyeimbang dari lembaga penegak hukum
lainnya yang merupakan bagian dari kekuasaan pemerintahan (in casu
Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung), maka organisasi advokat harus
bebas dari segala campur tangan atau intervensi kekuasaan pemerintahan dan
harus mandiri dalam mengurus organisasinya tanpa campur tangan kekuasaan
pemerintahan termasuk mengambil alih fungsi pengawasan yang sebelumnya
dilakukan oleh pemerintah;
22. Bahwa untuk menjalankan organisasi advokat yang bebas dan mandiri sebagai
penyeimbang dari lembaga penegak hukum lainnya yang terbebas dari segala
intervensi dan campur tangan kekuasaan pemerintahan, maka tentunya
organisasi advokat harus dijalankan oleh pengurus organisasi advokat yang
independen dan fokus mengurus organisasi advokat dan tidak boleh merangkap
sebagai pejabat negara atau menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan agar
tujuan organisai advokat yang bebas dan mandiri dapat terwujud, sehingga
dengan demikian larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat
sebagai pejabat negara mutlak diperlukan dan pembatasan tersebut hanya
dapat dilakukan pada level undang-undang;
II. LARANGAN RANGKAP JABATAN PIMPINAN ORGANISASI ADVOKAT
DENGAN
PEJABAT
NEGARA
UNTUK
MENGHINDARI
KONFLIK
KEPENTINGAN AGAR MENJAMIN PERSAMAAN KEDUDUKAN DAN
PERLAKUAN DI DEPAN HKUKUM
23. Bahwa teori konflik kepentingan adalah konsep yang menjelaskan situasi di
mana seseorang memiliki tanggung jawab ganda atau kepentingan yang saling
bertentangan, yang dapat mempengaruhi objektivitas atau integritas dalam
menjalankan tugas. Konflik kepentingan dianggap dapat merusak kepercayaan
publik dan mengurangi transparansi serta akuntabilitas dalam pengambilan
keputusan;
24. Bahwa terkait konflik kepentingan dan akibatnya , telah dikemukan oleh
beberapa pakar yaitu; John R. Boatright (2007) dalam bukunya Ethics and the
Conduct of Business menjelaskan bahwa konflik kepentingan melibatkan
ketidakmampuan untuk memisahkan kepentingan pribadi dari tanggung jawab
16
profesional, yang dapat menciptakan kerugian etis, demikian pula Joseph A.
Petrick dan John F. Quinn (1997) dalam Management Ethics: Integrity at
Work menekankan bahwa manajemen konflik kepentingan adalah elemen kunci
untuk mempertahankan integritas organisasi dan kepercayaan publik dan Pillay
(2004) menyatakan konflik kepentingan dalam organisasi profesional dapat
menurunkan kepercayaan publik dan integritas institusi jika tidak dikelola secara
tepat;
25. Bahwa Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(UU AP) menjadi satu-satunya undang-undang yang memberikan definisi
‘konflik kepentingan’ hingga sekarang. Pasal 1 angka 14 UU AP menyebutnya
sebagai kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk
menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang
sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau
Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya;
26. Bahwa organisasi advokat memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum,
salah satunya melalui fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap profesi
advokat. Namun, apabila pimpinan organisasi advokat juga menjabat sebagai
pejabat negara, dikhawatirkan dapat timbul konflik kepentingan yang
mengganggu independensi organisasi. Pimpinan organisasi advokat yang
merangkap sebagai pejabat negara dikhawatirkan dapat melakukan intervensi
kepada anggota organisasi advokat tatkala anggota organisasi memberikan
jasa bantuan hukum yang berhadapan dengan organisasi pemerintahan atau
bertentangan dengan kepentingan atau kehendak pemerintah;
27. Bahwa semangat untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan antara tugas
advokat dan pejabat negara sesungguhnya telah diatur dalam ketentuan pasal
20 ayat (3) UU 18/2003 yang mengatur bahwa advokat yang menjadi pejabat
negara tidak melaksanakan tugas profesi selama memangku jabatan tersebut,
tetapi aturan a quo tidak melarang rangkap jabatan pimpinan organisasi dengan
pejabat negara;
28. Bahwa larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi dengan pejabat negara,
juga sebenarnya sudah diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar PERADI sesuai
Hasil Munas III PERADI tanggal 7 Oktober 2020, pada pasal 25 ayat (3) yang
mengatur persyaratan calon Ketua Umum PERADI, yaitu tidak merangkap
sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
17
Advokat dan atau pengurus pengurus partai politik, baik di tingkat Pusat maupun
di tingkat Daerah, tetapi larangan tersebut tidak dipatuhi oleh Prof. Dr. Otto
Hasibuan, SH.,MM sehingga perlu pembatasan yang tegas dalam undang-
undang mengenai larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi dengan
pejabat negara;
29. Bahwa rangkap jabatan pimpinan organisasi dengan pejabat negara akan
menimbulkan konflik kepentingan sehingga mengakibatkan keputusan yang
diambil oleh pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara berisiko bias
atau berpihak kepada kelompok tertentu sehingga dapat merugikan
kepentingan umum dan juga pimpinan organisasi advokat yang merangkap
sebagai pejabat negara berpotensi menyalahgunakan wewenang untuk
kepentingan kelompok organisasi advokat tertentu (PERADI) dan merugikan
kepentingan kelompok organisasi advokat yang lain, yang pada akhirnya akan
merugikan hak kontitusional Pemohon yang bukan anggota organisasi PERADI
tetapi sebagai anggota organisasi Kongres Advokat Indonesia untuk
mendapatkan persamaan kedudukan di dalam hukum dan mendapatkan
perlakuan yang sama di depan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal
27 Ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
III. LARANGAN RANGKAP JABATAN PIMPINAN ORGANISASI ADVOKAT
DENGAN PEJABAT NEGARA UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM
YANG ADIL DAN KEBEBASAN DALAM BERKUMPUL DAN BERSERIKAT
30. Bahwa organisasi advokat adalah wadah profesi yang bebas dan mandiri yang
menjaga dan membantu tegaknya nilai-nilai keadilan dalam masyarakat dengan
cara menjadi penyeimbang dari lembaga penegak hukum lainnya, dalam artian
untuk menjadi penyeimbang dari lembaga penegak hukum lainnya yang
merupakan bagian dari kekuasaan pemerintahan (Kepolisian, Kejaksaan,
Mahkamah Agung), maka organisasi advokat harus bebas dari segala campur
tangan atau intervensi kekuasaan pemerintahan dan harus mandiri dalam
mengurus organisasinya tanpa campur tangan kekuasaan pemerintahan
termasuk mengambil alih fungsi pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh
pemerintah;
31. Bahwa ketidakjelasan dalam pengaturan larangan rangkap jabatan pimpinan
organisasi advokat dengan pejabat negara menyebabkan organisasi advokat
rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau kepentingan jabatan di
18
pemerintahan dan juga pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai
pejabat negara berpotensi menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan
kelompok organisasi advokat tertentu dan merugikan kepentingan organisasi
advokat yang lain;
32. Bahwa ketidakjelasan dalam pengaturan larangan rangkap jabatan pimpinan
organisasi advokat dengan pejabat negara juga menyebabkan organisasi
advokat dapat dipimpin oleh pejabat negara atau orang yang menjadi bagian
dari kekuasaan pemerintahan sehingga tujuan organisasi advokat sebagai
organisasi profesi yang bebas dan mandiri yang menjadi penyeimbang dari
lembaga penegak hukum lainnya dan terbebas dari segala intervensi dan
campur tangan kekuasaan pemerintahan tidak dapat terwujud, dan juga
pimpinan organisasi advokat dapat menggunakan jabatannya untuk memaksa
Pemohon harus bergabung dengan organisasi advokat tertentu sesuai
keinginannya, padahal Pemohon sudah memilih bergabung pada organisasi
advokat sesuai dengan pilihan Pemohon sehingga hal tersebut pada akhirnya
akan merugikan hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kebebasan
dalam berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945;
33. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa ketidakjelasan dalam pengaturan larangan rangkap jabatan
pimpinan organisasi advokat dengan pejabat negara pada akhirnya akan
merugikan hak konstitusinal Pemohon sebagaimana diatur dalam UUD NRI
Tahun 1945 dengan alasan:
1. Rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat akan menimbulkan konflik
kepentingan yang mengakibatkan keputusan yang diambil oleh pimpinan
organisasi advokat sebagai pejabat negara berisiko bias atau berpihak
kepada kelompok tertentu sehingga dapat merugikan kepentingan umum
dan juga pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat
negara berpotensi menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan
kelompok
organisasi
advokat
tertentu
(PERADI)
dan
merugikan
kepentingan kelompok organisasi advokat yang lain, yang pada akhirnya
akan merugikan hak kontitusional Pemohon yang bukan anggota organisasi
PERADI tetapi sebagai anggota organisasi Kongres Advokat Indonesia
untuk mendapatkan persamaan kedudukan di dalam hukum dan
19
mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum sebagaimana dijamin
Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
2. Rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat dengan pejabat negara juga
menyebabkan organisasi advokat dapat dipimpin oleh pejabat negara atau
orang yang menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan sehingga tujuan
organisasi advokat sebagai organisasi profesi yang bebas dan mandiri yang
menjadi penyeimbang dari lembaga penegak hukum lainnya dan terbebas
dari segala intervensi dan campur tangan kekuasaan pemerintahan tidak
dapat terwujud, dan juga pimpinan organisasi advokat dapat menggunakan
jabatan nya untuk memaksa Pemohon harus bergabung dengan organisasi
advokat tertentu sesuai keinginannya, padahal Pemohon sudah memilih
bergabung pada organisasi advokat sesuai dengan pilihan Pemohon
sehingga hal tersebut pada akhirnya akan merugikan hak konstitusional
Pemohon untuk mendapatkan kebebasan dalam berserikat dan berkumpul
sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Pembatasan atau larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat
dengan pejabat negara diperlukan agar pimpinan organisasi advokat tidak
menggunakan jabatannya untuk memaksa Pemohon harus bergabung
dengan organisasi advokat sesuai dengan keinginanya dan untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas kebebasan Pemohon dalam
menentukan harus bergabung pada organinasi advokat sesuai dengan
keinginan Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI
1945;
34. Bahwa untuk menghentikan terjadinya pelanggaran hak konstitusional
Pemohon dan demi tercapainya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi
Pemohon, maka beralasan hukum apabila pasal 28 ayat (3) UU 18/2003
sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Oktober 2022 yang semula berbunyi “Pimpinan organisasi
advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih
kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau
tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik,
baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah” dinyatakan bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
20
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai, “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5
(lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang
sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat
dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah dan tidak dapat merangkap sebagai pejabat negara”;
E. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi, untuk berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang
Advokat (LN RI Tahun 2003 Nomor 49, TLN RI Nomor 4288) sebagaimana telah
dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober
2022 yang semula berbunyi “Pimpinan organisasi advokat memegang masa
jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam
jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak
dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di
tingkat daerah” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesisa Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjangs tidak dimaknai, “Pimpinan organisasi
advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih
kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau
tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik,
baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan tidak dapat merangkap
sebagai pejabat negara”. Sehingga, norma pasal 28 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat (LN RI Tahun 2003 Nomor 49, TLN RI
Nomor 4288) selengkapnya menjadi berbunyi, “Pimpinan organisasi advokat
memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali
1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak
berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di
tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan tidak dapat merangkap sebagai
pejabat negara”;
21
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-9, yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 17 Maret
2025 sebagai berikut:
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, DPR menyampaikan
keterangan secara tertulis bertanggal 16 Mei 2025 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 2 Juli 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU ADVOKAT YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang
Advokat (LN RI Tahun 2003 Nomor 49, TLN RI Nomor 4288);
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon atas nama: Andri
Darmawan, NIK: 7471053009810004;
4. Bukti P-4
: Fotokopi SK DPP Kongres Advokat Indonesia Nomor:
03135/016/SK-ADV/KAI/XII/2012 tertanggal 27 Desember
2012;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Berita Acara Sumpah Pengadilan Tinggi Kendari
Nomor: W23.U/164/HK ADV/XI/2015 tertanggal 17 November
2015;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Advokat Indonesia atas nama Pemohon yang
diterbitkan oleh DPP Kongres Advokat Indonesia yang berlaku
sampai tanggal 30 September 2029;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Berita media online CNN Indonesia, tanggal 7
Desember 2024, dengan judul “Otto: Rakernas Peradi Usul
SEMA terkait sumpah advokat dicabut”,
8. Bukti P-8
: Fotokopi Berita media online Gatra, tanggal 18 Mei 2024,
dengan judul “Otto: Pengangkatan Advokat di luar Peradi
Pelanggaran Berat”;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Anggaran Dasar PERADI sesuai Hasil Munas III
PERADI, tanggal 7 Oktober 2020.
22
Dalam permohonan a quo, Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Advokat sebagaimana telah dimaknai berdasarkan
Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang berketentuan sebagai berikut: (vide
Perbaikan Permohonan hal. 4)
Pasal 28 ayat (3) UU Advokat:
“Pimpinan Organisasi Advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama,
baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap
dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah.”
Pemohon mengemukakan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Advokat
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3)
dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berketentuan sebagai berikut:
(vide Perbaikan Permohonan hal. 4)
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap
orang
berhak
atas
kebebasan
berserikat,
berkumpul
dan
mengeluarkan pendapat.
Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Bahwa Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
telah dirugikan akibat pemberlakuan ketentuan Pasal a quo karena menyebabkan
terjadinya ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum mengenai pembatasan
terhadap pimpinan Organisasi Advokat yang tidak boleh merangkap sebagai
pejabat negara. Pimpinan Organisasi Advokat yang merangkap sebagai pejabat
negara menyebabkan Organisasi Advokat menjadi tidak bebas dan mandiri
karena adanya intervensi kekuasaan pemerintahan dalam Organisasi Advokat
dan juga kecenderungan adanya dominasi individu atau kelompok Organisasi
23
Advokat tertentu yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan (vide
Perbaikan Permohonan hal.7-8).
Bahwa Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003
tentang Advokat (LN RI Tahun 2003 Nomor 49, TLN RI Nomor 4288)
sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Oktober 2022 yang semula berbunyi “Pimpinan Organisasi
Advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat
dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-
turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan
partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah” dinyatakan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Organisasi Advokat
memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih
kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut
atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai
politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan tidak dapat
merangkap sebagai pejabat negara”. Sehingga, norma pasal 28 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat (LN RI Tahun 2003
Nomor 49, TLN RI Nomor 4288) selengkapnya menjadi berbunyi, “Pimpinan
Organisasi Advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan
hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik
secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap
dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah
dan tidak dapat mrangkap sebagai pejabat negara”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
24
II. KETERANGAN DPR RI
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian UU
a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Pemohon terlebih dahulu harus
membuktikan kedudukan hukum Pemohon untuk mengajukan Permohonan
Pengujian Undang-Undang ke MK dengan memperhatikan 5 (lima) batas
kerugian konstitusional berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan
Putusan
MK
No.
011/PUU-V/2007
mengenai
parameter
kerugian
konstitusional sebagai berikut:
1) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 ;
2) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
3) Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo DPR RI
memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut sebagai
berikut:
1) Bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan memiliki hak
konstitusional berdasarkan batu uji Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Berkaitan dengan hal tersebut, DPR RI menerangkan bahwa Pasal 27
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur dan menegaskan prinsip
kesetaraan dan perlindungan harkat martabat warga negara dalam
hukum dan pemerintahan. Ketentuan Pasal a quo justru memperkuat
prinsip tersebut dengan menjamin bahwa setiap anggota Organisasi
Advokat memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai
25
pimpinan Organisasi Advokat sepanjang memenuhi syarat yang
ditentukan dalam UU Advokat dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) Organisasi Advokat.
2) Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur
mengenai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum tetap
melekat pada Pemohon. Ketentuan Pasal a quo justru memberikan
kepastian hukum dengan mengatur larangan rangkap jabatan pimpinan
Organisasi Advokat dengan pimpinan partai politik yang bertujuan untuk
menjaga netralitas advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai
penegak hukum, sehingga tidak terpengaruh oleh kepentingan politik
tertentu yang dapat menganggu profesionalisme dan keadilan.
3) Pembatasan syarat pimpinan Organisasi Advokat sebagaimana dalam
pasal a quo konstitusional berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, karena merupakan open legal policy pembentuk undang-
undang. Dalam berbagai undang-undang yang mengatur jabatan publik
pun, pembentuk undang-undang memiliki kekuasaan untuk menentukan
pembatasan dan syarat menurut berbagai pertimbangan pembentuk
undang-undang. Dengan demikian, jelas tidak ada kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
4) Bahwa Pemohon mendalilkan akan mengalami kerugian konstitusional
apabila pernyataan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM dianggap sebagai
kebijakan Pemerintah sehingga pengangkatan Pemohon sebagai advokat
oleh organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) dianggap pelanggaran
berat dan tidak sah sehingga mengharuskan Pemohon untuk mengikuti
kembali pengangkatan advokat yang dilakukan oleh Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI) dan harus bergabung sebagai anggota di
PERADI. DPR RI menerangkan bahwa dalil Pemohon tersebut
merupakan kekhawatiran permohon, bersifat spekulatif dan hipotetikal.
Pernyataan seorang individu bukan merupakan tindakan atau kebijakan
Pemerintah yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum.
Terlebih, berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
26
Putusan Nomor 101/PUU-VII/2009, Mahkamah menyatakan bahwa
Organisasi Advokat yang secara de facto ada adalah PERADI dan KAI.
Oleh karena itu, pengangkatan Pemohon sebagai advokat oleh KAI tidak
dapat serta-merta dianggap tidak sah atau melanggar hukum hanya
berdasarkan pendapat seorang individu atau pimpinan Organisasi
Advokat lainnya. Hal ini sejalan dengan prinsip kebebasan berserikat dan
berkumpul yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,
serta jaminan kepastian hukum bagi setiap warga negara sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian,
tidak terdapat hubungan kausalitas antara norma UU Advokat yang diuji
dengan kerugian hak konstitusional Pemohon yang bersifat nyata,
spesifik, dan aktual.
5) Lebih lanjut persoalan yang didalilkan Pemohon sudah berkaitan dengan
implementasi norma sehingga bukan menjadi ranah kewenangan
Mahkamah Konstitusi untuk menilainya. Termasuk dalam hal ini, apabila
terdapat pimpinan organisai advokat yang menjabat selama 3 (tiga)
periode. Hal tersebut sudah merupakan kasus konkrit dan bukan
berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma. Oleh karena itu, tidak
terdapat hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon atas
berlakunya Pasal UU a quo.
6) Bahwa karena tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal
verband) atas kerugian konstitusional dengan ketentuan Pasal a quo
maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian ketentuan Pasal a quo
tidak akan berdampak apapun pada Pemohon.
7) Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konstitusi
untuk memeriksa dan memutus Permohonan a quo karena Pemohon
tidak memenuhi 5 batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
perkara
Nomor
011/PUU-V/2007
mengenai
parameter
kerugian
konstitusional yang harus dipenuhi secara kumulatif sehingga Pemohon
27
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian Pasal-
Pasal a quo.
8) Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, DPR
RI juga memberikan pandangan selaras dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Juni 2016, yang pada
pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op
de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum “(no
action without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), dalam konteks
perkara pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi dapat dimaknai
sebagai Permohonan, sehingga dapat dipersamakan bahwa suatu
Permohonan harus mengandung hubungan hukum dengan ketentuan
pasal/ayat undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum
Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil
UU Advokat terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. UUD NRI Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia
adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya
jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality
28
before the law). Oleh karena itu, UUD NRI Tahun 1945 juga menentukan
bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat
sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan
hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak
hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang
diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan
berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan,
termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak
fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur
sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan
supremasi hukum dan hak asasi manusia.
3. Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlihat di jalur profesi
di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses
peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan
semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam
memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antar
bangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam
pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi
sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan
hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan,
termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
4. Dalam UU Advokat telah diatur secara komprehensif berbagai ketentuan
penting yang melingkupi profesi Advokat, dengan tetap mempertahankan
prinsip
kebebasan
dan
kemandirian
Advokat,
seperti
dalam
pengangkatan, pengawasan, dan penindakan serta ketentuan bagi
pengembangan Organisasi Advokat yang kuat di masa mendatang. Di
samping itu diatur pula berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas
profesi Advokat khususnya dalam peranannya dalam menegakkan
keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum pada umumnya.
29
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
Terhadap pengujian materiil yang diajukan oleh Pemohon, DPR RI
memberikan keterangan terkait dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU
Advokat sebagai berikut:
1. Bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan
pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan
bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur,
adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam
menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia. Pasal
1 Angka 1 UU Advokat mendefinisikan advokat sebagai seseorang yang
berprofesi memberi jasa hukum secara bebas, baik di dalam maupun di
luar pengadilan.
2. Berdasarkan Penjelasan Pasal 14 UU Advokat yang dimaksud dengan
bebas adalah tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut, atau
perlakuan yang merendahkan harkat martabat profesi. Kebebasan
tersebut dilaksanakan sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan kemandirian adalah karena tidak
terikatnya dengan apapun kecuali terhadap kode etik profesi dan
peraturan perundang-undangan sebagai pedoman profesinya. Meskipun
bebas dan mandiri, profesi Advokat tetap harus bertanggung jawab penuh
atas apa yang ia lakukan sebagai seorang yang berprofesi sebagai
pengemban jasa hukum demi penegakan keadilan.
3. Bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat, seseorang harus
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU
Advokat yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada
kantor Advokat;
30
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai
integritas yang tinggi.
Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, salah satu syarat untuk menjadi
advokat adalah tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat
negara. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin adanya independensi
dan profesionalitas seorang advokat sehingga tidak berpotensi
menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan publik yang melekat
pada pegawai negeri atau pejabat negara.
4. Lebih lanjut, Pasal 20 ayat (3) UU Advokat mengatur bahwa Advokat yang
menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat
selama memangku jabatan tersebut. Hal tersebut dikarenakan profesi
Advokat merupakan profesi yang memerlukan tanggung jawab yang
besar, sehingga dalam menjalankan profesinya seorang advokat harus
memiliki integritas, independensi dan profesionalitas yang tinggi.
5. Bahwa dalam menjalankan tugas profesinya, Advokat tetap berpegang
pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 15
UU Advokat). Kode etik advokat adalah aturan perilaku dan standar
profesional yang harus diikuti oleh semua advokat dalam menjalankan
tugasnya. Kode etik ini berfungsi sebagai pedoman untuk menjaga
integritas, kejujuran, dan profesionalisme dalam praktik hukum. Pasal 3
huruf i Kode Etik Advokat Indonesia mengatur bahwa:
apabila dikemudian hari seorang Advokat diangkat untuk menduduki
suatu jabatan negara, maka tidak dibenarkan untuk berpraktek
sebagai Advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau
dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu
perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan
tersebut.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU Advokat dan Pasal 3
huruf i Kode Etik Advokat Indonesia dimungkinkan adanya Advokat yang
diangkat menjadi pejabat negara. Namun, selama memangku jabatan
sebagai pejabat negara yang bersangkutan dilarang melaksanakan tugas
profesinya sebagai Advokat. Larangan ini bertujuan untuk menjaga
independensi advokat dalam menjalankan fungsi penegakan hukum
31
tanpa adanya potensi konflik kepentingan yang dapat mengganggu
objektivitas dan profesionalitas Advokat.
7. Bahwa profesi Advokat sebagai salah satu pilar dalam penegakan hukum
di Indonesia memiliki organisasi profesi yang berfungsi sebagai wadah
profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan
ketentuan UU Advokat dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan
kualitas profesi Advokat (vide Pasal 28 ayat (1) UU Advokat). Ketentuan
mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat
dalam AD/ART (vide Pasal 28 ayat (2) UU Advokat).
8. Bahwa setiap Organisasi Advokat memiliki pimpinan organisasinya
masing-masing. Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat pimpinan
Organisasi Advokat tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai
politik, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Ketentuan a quo
menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang secara eksplisit
menetapkan satu bentuk larangan rangkap jabatan, yakni tidak
diperkenankannya
seorang
pimpinan
Organisasi
Advokat
untuk
merangkap sebagai pimpinan partai politik.
9. Pasal a quo secara eksplisit hanya melarang Advokat merangkap sebagai
pimpinan partai politik baik di tingkat pusat maupun di daerah. Tidak
terdapat larangan merangkap sebagai pejabat negara, namun ketika
Advokat diangkat sebagai pejabat negara maka berlaku ketentuan Pasal
20 ayat (3) UU Advokat dan Pasal 3 huruf i Kode Etik Advokat Indonesia.
10. Larangan ini bersifat limitatif dan secara langsung diatur dalam norma
undang-undang sebagai bentuk open legal policy dari pembentuk
undang-undang. Kebijakan open legal policy tersebut menunjukkan
bahwa pembentuk undang-undang memberikan kebebasan bagi
Organisasi Advokat untuk mengatur lebih lanjut mengenai struktur
pengurusan, organisasi dan tata cara pemilihan ketua melalui AD/ART
mengingat Organisasi Advokat bersifat bebas dan mandiri.
11. Bahwa AD/ART Organisasi Advokat ditetapkan melalui Musyawarah
Nasional (Munas) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)
yang merupakan forum tertinggi dalam Organisasi Advokat yang dihadiri
oleh perwakilan dari seluruh cabang atau wilayah organisasi. Melalui
Munas/Munaslub, anggota Organisasi Advokat memiliki kesempatan
32
untuk menyampaikan aspirasi, usulan perubahan, atau keberatan terkait
substansi AD/ART. Dengan demikian, setiap pengaturan dalam AD/ART,
termasuk mengenai syarat dan tata cara pemilihan pimpinan, masa
jabatan, pembatasan rangkap jabatan, maupun ketentuan organisasi
lainnya, ditetapkan melalui mekanisme deliberatif dan partisipatif yang
demokratis, sesuai dengan kehendak bersama anggota organisasi.
12. Hal tersebut sejalan dengan semangat demokrasi Vox Populi, Vox Dei
(the voice of the people is the voice of God), yang dalam konteks
Organisasi Advokat, maka rakyat yang dimaksud adalah anggota dari
Organisasi Advokat tersebut. Oleh karena itu, sudah sewajarnya apabila
anggota Organisasi Advokat diberikan kebebasan dan kemandirian untuk
secara independen mengatur urusan organisasinya melalui AD/ART
maupun peraturan internal lainnya. Seperti pengaturan mengenai
persyaratan untuk menjadi pimpinan Organisasi Advokat baik di tingkat
pusat maupun cabang.
13. Berkaitan dengan kewenangan internal Organisasi Advokat dalam
menetapkan persyaratan pimpinan organisasinya, dapat dicermati bahwa
masing-masing Organisasi Advokat telah menetapkan ketentuan yang
cukup rinci dalam AD/ART masing-masing organisasi sebagai berikut:
Organisasi Advokat
Persyaratan Pimpinan Organisasi Advokat
PERADI
Pasal 25
Persyaratan Calon Ketua Umum
(1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Warga Negara Indonesia.
(3) Telah berpraktek sebagai Advokat sekurang-
kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
(4) Pernah menjadi pengurus minimal 1 (satu)
periode kepengurusan PERADI.
(5) Tidak merangkap sebagai pejabat negara
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-
Undang Advokat dan atau pengurus partai
politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat
Daerah.
(6) Tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan
disiplin
karena
melanggar
Kode
Etik
berdasarkan putusan Dewan Kehormatan.
(7) Tidak pernah dihukum karena suatu tindakan
pidana kejahatan dengan ancaman pidana 4
(empat) tahun atau lebih berdasarkan putusan
Pengadilan yang telah mendapat kekuatan
hukum tetap.
33
KAI
Pasal 8
(1) Setiap anggota KAI tidak diperbolehkan
menjadi anggota lebih dari 1 (satu) Daerah
dan/atau
rangkap
jabatan
struktural
dilingkungan KAI;
(2) Setiap Anggota KAI dilarang merangkap
menjadi anggota organisasi profesi Advokat
lain;
(3) Selama menduduki jabatan publik status
keanggotaan sebagai KAI dilarang untuk
menjalankan profesinya sebagai Advokat,
dengan demikian untuk sementara dibekukan
dan/atau dinyatakan cuti.
Pasal 21
(1) Persyaratan:
a. Berideologi Pancasila;
b. Anggota Biasa KAI;
c. Memiliki Sertifikat Kompetensi di bidang
Advokat;
d. Pernah menjabat paling kurang 1 (satu)
Periode penuh sebagai Wakil Presiden
(VicePresident) atau sebagai Presidium DPP
KAI dan/atau pernah menjabat sebagai Ketua
DPD dan/atau Presidium DPD.
e. Telah menjalankan praktek sebagai Advokat
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahunsecara
terus-menerus;
f. Tidak pernah dijatuhi hukuman karena
melanggar kode etik dengan pemberhentian
sementara minimal 6 bulan.
Asosiasi Advokat
Indonesia (AAI)
Pasal 10
Pengurus DPP, DPD, KORWIL, DPC, Dewan
Penasihat, dan Dewan Kehormatan dilarang
Rangkap Jabatan dengan Organisasi Advokat
lainnya dan Partai Politik.
Pasal 34
Persyaratan Ketua
Calon Ketua Umum DPP harus memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut:
a. Telah terdaftar sebagai Anggota sekurang-
kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
b. Telah menunjukkan dedikasi dan loyalitas
terhadap AAI.
c. Pernah menjadi pengurus di tingkat cabang
atau di pusat.
d. Telah berpraktik Advokat berdasarkan izin
yang berwenang sekurang-
34
e. kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun secara
terus menerus.
f. Berdomisili atau mempunyai kantor di tempat
kedudukan DPP.
g. Tidak pernah dijatuhi pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap
h. karena
melakukan
tindak
pidana
yang
diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun
atau lebih.
Bahwa berdasarkan tabulasi ketentuan AD/ART dari beberapa Organisasi
Advokat diatas menunjukkan bahwa pembatasan persyaratan untuk
menjadi pimpinan Organisasi Advokat telah diatur secara mandiri oleh
masing-masing organisasi. Hal tersebut menegaskan bahwa ketentuan
Pasal 28 ayat (3) UU Advokat merupakan manifestasi dari kebijakan
hukum terbuka pembentuk undang-undang yang memberikan ruang bagi
Organisasi Advokat untuk mengatur lebih lanjut persyaratan internal
kepempimpinan organisasi sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi
anggotanya.
14. Bahwa pengangkatan seseorang menjadi Wakil Menteri merupakan hak
prerogatif Presiden. Ketika Wakil Menteri yang diangkat merangkap
sebagai ketua umum Organisasi Advokat, maka diserahkan kepada
AD/ART masing-masing Organisasi Advokat dan sudah merupakan
permasalahan implementasi norma dan bukan merupakan permasalahan
konstitusionalitas.
15. Bahwa dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan adanya
ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum terkait pembatasan bagi
pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara
merupakan kekhawatiran yang tidak berdasar. Pengaturan dalam UU
Advokat telah memberikan kepastian hukum bahwa Advokat yang
menjadi pejabat negara tidak dapat menjalankan tugas profesinya karena
menghindari potensi terjadinya konflik kepentingan, serta untuk menjaga
independensi, integritas dan profesionalitas profesi Advokat. Advokat
sebagai penegak hukum harus bebas dari pengaruh jabatan publik.
Namun untuk pimpinan Organisasi Advokat yang memiliki tugas
administratif dan organisasi, pembentuk undang-undang memberikan
kebebasan kepada masing-masing Organisasi Advokat untuk mengatur
35
secara mandiri melalui AD/ART sesuai kebutuhan dan aspirasi
anggotanya.
16. Dengan demikian, DPR RI berpandangan seluruh dalil Pemohon adalah
tidak berdasar hukum dan tidak ada persoalan inkonstitusionalitas norma
terkait keberlakuan Pasal a quo UU Advokat yang dimohonkan
pengujiannya oleh Pemohon. Sehingga ketentuan Pasal a quo UU
Advokat tersebut tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
III. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4228) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
menyampaikan keterangan tertulisnya yang diterima dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 30 Mei 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Pemohon menguji ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat yang sebelumnya
telah diputus dalam putusan MK nomor 91/PUU-XX/2022 dengan bunyi sebagai
berikut:
36
“Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama,
baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap
dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah.”
Dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945.
Adapun pokok-pokok permohonan Pemohon sebagai berikut:
1. Pasal 28 ayat (3) UU Advokat bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, bahwa rangkap jabatan pimpinan
organisasi dengan pejabat negara akan menimbulkan konflik kepentingan
sehingga mengakibatkan keputusan yang diambil oleh pimpinan organisasi
advokat sebagai pejabat negara berisiko bias atau berpihak kepada kelompok
tertentu sehingga dapat merugikan kepentingan umum dan juga pimpinan
organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara berpotensi
menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan kelompok organisasi advokat
tertentu (PERADI) dan merugikan kepentingan kelompok organisasi advokat
yang lain, yang pada akhirnya akan merugikan hak konstitusional pemohon
bukan anggota PERADI melainkan anggota KAI untuk mendapatkan
persamaan kedudukan di dalam hukum dan mendapatkan perlakuan yang
sama di depan hukum.
2. Pasal 28 ayat (3) UU Advokat bertentangan dengan pasal 28E ayat (3) UUD
NRI 1945, bahwa ketidakjelasan dalam pengaturan larangan rangkap jabatan
pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara menyebabkan organisasi
advokat:
- rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau kepentingan jabatan di
pemerintahan dan juga pimpinan organisasi advokat yang merangkap
sebagai pejabat negara berpotensi menyalahgunakan wewenang untuk
kepentingan kelompok organisasi advokat tertentu dan merugikan
kepentingan organisasi advokat yang lain;
- dapat dipimpin oleh pejabat negara atau orang yang menjadi bagian dari
kekuasaan pemerintahan dan tidak terbebas dari segala intervensi dan
campur tangan kekuasaan pemerintahan, serta pimpinan organisasi dapat
menggunakan jabatannya untuk memaksa pemohon harus bergabung
dengan organisasi advokat tertentu sesuai keinginannya padahal pemohon
sudah memilih bergabung pada organisasi advokat sesuai dengan pilihan
37
pemohon
sehingga
merugikan
hak
konstitusional
pemohon
untuk
mendapatkan kebebasan dalam berserikat dan berkumpul.
3. Pasal 28 ayat (3) UU Advokat bertentangan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD
NRI 1945, bahwa pembatasan atau larangan rangkap jabatan pimpinan
organisasi advokat dengan pejabat negara diperlukan agar pimpinan
organisasi advokat tidak menggunakan jabatannya untuk memaksa pemohon
harus bergabung dengan organisasi advokat sesuai dengan keinginannya dan
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas kebebasan pemohon
dalam menentukan harus bergabung pada organisasi advokat sesuai dengan
keinginan pemohon.
II. KEDUDUKAN HUKUM LEGAL STANDING PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) jo. Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK Nomor
2 Tahun 2021), menyatakan bahwa Pemohon adalah perorangan WNI yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang.
2. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal
31 Mei 2005 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
tanggal 20 September 2007, dan putusan Mahkamah Konstitusi selanjutnya,
serta Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021 Mahkamah Konstitusi telah
secara tegas memberikan pengertian dan batasan kumulatif perihal kerugian
konstitusional terkait dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
38
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya akibat pasal a quo
pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. telah diangkat sebagai Wakil
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan
Pemasyarakatan sejak tanggal 21 Oktober 2024 tetapi sampai saat ini
masih menjabat sebagai Ketua Umum PERADI. Bahwa Otto Hasibuan
telah melanggar putusan MK karena masih tetap memimpin PERADI
selama 3 periode. Jabatan Otto Hasibuan selaku pimpinan organisasi
advokat PERADI yang juga merangkap sebagai pejabat negara (Wamen)
telah menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) karena tidak
bisa
memisahkan
antara
kepentingan
individu
atau
kelompok
organisasinya dengan kepentingan tugas jabatannya sebagai pejabat
negara dan bahkan cenderung menyalahgunakan kekuasaannya dengan
mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi dan Anggaran Dasar
PERADI untuk kepentingannya individu atau kelompok organisasi
advokat PERADI.
b. Pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara
menimbulkan konflik kepentingan karena tidak bisa memisahkan antara
kepentingan individu atau kelompok organisasinya dengan kepentingan
tugas jabatannya sebagai pejabat negara dan bahkan cenderung
menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengabaikan putusan MK dan
Anggaran Dasar PERADI untuk kepentingan individu atau kelompok
organisasinya, dan kedepan dapat dipastikan Otto dalam kapasitasnya
Wamen Menko Hukum HAM dan Imipas akan membuat kebijakan yang
menguntungkan organisasi advokat PERADI dan merugikan pemohon
seperti dalam pernyataannya agar semua advokat bergabung pada
organisasi PERADI dan advokat yang diangkat oleh organisasi advokat
39
diluar PERADI adalah pelanggaran berat. Sementara Pemohon bukan
anggota PERADI tetapi KAI sehingga berdasarkan penalaran yang wajar
dapat dipastikan Pemohon akan mengalami kerugian konstitusional
karena sebagai advokat oleh KAI, Pemohon dianggap melakukan
pelanggaran berat dan tidak sah dan mengharuskan pemohon untuk
mengikuti kembali pengangkatan adokvat yang dilakukan oleh PERADI
dan harus bergabung sebagai anggota di PERADI.
4. Terhadap Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon diatas, Pemerintah
memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa tidak terdapat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon dan tidak ada kerugian konstitusional yang bersifat spesifik
(khusus) dan aktual maupun potensial dialami oleh Pemohon menurut
penalaran yang wajar, serta tidak ada hubungan sebab akibat (causal
verband) atas kerugian yang didalilkan oleh Pemohon dengan hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dijamin dengan
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), serta Pasal 28J
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon masih tetap dapat
melaksanakan profesinya sebagai seorang advokat. UU Advokat juga
telah memberikan perlindungan dan kepastian hukum pengaturan terkait
profesi advokat yang telah dijamin dan dilindungi dalam undang-undang,
khususnya Pasal 28 ayat (3) UU Advokat sebagaimana yang telah
dimaknai dalam Putusan MK nomor 91/PUU-XX/2022 membuka
kesempatan yang sama baik bagi Pemohon maupun anggota organisasi
advokat sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk dapat menjadi
pimpinan organisasi advokat dengan masa jabatan atau periode jabatan
tertentu. Pemohon sebagai seorang advokat juga mempunyai hak untuk
ikut serta dalam diskusi umum mengenai hal-hal yang bersangkutan
dengan hukum, pemerintahan dan keadilan dan memajukan serta
melindungi hak asasi manusia dan memasuki atau membentuk
organisasi lokal, nasional, atau internasional, serta menghadiri berbagai
rapat tanpa mengalami pembatasan profesional dengan dalih tindakan
sebagai seorang advokat yang sah atau keanggotaan Pemohon dalam
suatu organisasi yang sah. Pemohon juga tidak terhalangi untuk
40
bergabung dengan himpunan profesional yang berdiri sendiri untuk
mewakili kepentingan-kepentingannya (seperti organisasi KAI saat ini),
memajukan kelanjutan pendidikan dan latihan serta melindungi integritas
profesional advokat.
b. Perlu dipertanyakan kapasitas Pemohon yang hanya perorangan
berprofesi advokat bukan menjabat sebagai pimpinan organisasi advokat
atau ditunjuk mewakili organisasi KAI yang dinaungi oleh Pemohon
sehingga tidak ada hak konstitusional yang dilanggar, sehingga jikapun
terdapat pelanggaran norma terhadap masa jabatan dan periodisasi
jabatan
pimpinan
organisasi
Pemohon
dapat
menyelesaikan
permasalahan tersebut secara internal organisasi melalui Dewan
Kehormatan Advokat atau pengaduannya juga dapat disampaikan ke
Komisi Pengawas Advokat
c. Bahwa isu yang dibawa oleh Pemohon terkait masa jabatan Ketua Umum
PERADI yang telah melewati jangka waktu yang telah ditentukan dalam
Undang-undang serta adanya keharusan Pemohon untuk mengikuti
kembali pengangkatan advokat yang dilakukan oleh PERADI merupakan
constitutional complaint sehingga bukan ranah MK untuk menguji dan
memutus. Selain itu, terhadap isu pimpinan organisasi advokat yang
merangkap sebagai pejabat negara menimbulkan konflik kepentingan
karena tidak bisa memisahkan antara kepentingan individu atau
kelompok organisasinya dengan kepentingan tugas jabatannya sebagai
pejabat
negara
dan
bahkan
cenderung
menyalahgunakan
kekuasaannya, terhadap hal ini menurut Pemerintah tidak terdapat isu
konstusionalitas serta tidak ada kerugian konstitusional yang bersifat
spesifik dirasakan oleh Pemohon melainkan hanya asumsi Pemohon
saja. Oleh karenanya, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut
hukum karena tidak jelas hak konstitusional apa yang dilanggar akibat
keberlakuan Pasal a quo.
Berdasarkan tanggapan atas kerugian konstitusional yang didalilkan
Pemohon telah jelas Pemohon tidak memenuhi kualifikasi kerugian
konstitusional sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1)
UU MK dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 serta
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007. Berdasarkan hal
41
tersebut di atas, Pemerintah berkeyakinan permohonan Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing), dan adalah tepat jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon
tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PEMOHON
a. Bahwa advokat merupakan seorang profesional yang memberikan layanan
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan persyaratan
yang diatur dalam undang-undang. Adapun layanan hukum tersebut
mencakup konsultasi hukum, bantuan hukum, pelaksanaan kuasa,
pendampingan, pembelaan, serta tindakan hukum lainnya untuk melindungi
kepentingan klien yang dapat berupa individu, badan hukum, atau lembaga
lain yang menerima layanan hukum dari Advokat. Selain itu, peran dan fungsi
advokat sebagai profesi mandiri, bebas, dan bertanggung jawab memiliki
posisi penting seperti profesi pada lembaga peradilan serta instansi penegak
hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Advokat adalah sebuah profesi
mulia (officium nobile) sehingga dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya membutuhkan sebuah profesionalisme dan komitmen tinggi
terhadap penegakan hukum. Sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan
bertanggung jawab untuk mewujudkan terselenggaranya penegakan hukum
dan peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum, perlu diberikan
perlindungan dan jaminan berdasarkan UU Advokat. Sehingga dalam
pelaksanaan profesi sebagai advokat perlu menerapkan kepatuhan terhadap
peraturan-peraturan mengenai tingkah laku atau perbuatan dalam
melaksanakan profesinya yang sebagaimana telah dirumuskan dalam Kode
Etik Advokat Indonesia serta melaksanakan perintah UU Advokat.
b. UU Advokat telah memberikan perlindungan dan jaminan bagi seluruh
advokat, termasuk pula dengan adanya pembatasan masa jabatan dan
periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat. Saat ini, pemaknaan
pembatasan masa jabatan dan periodisasi jabatan pimpinan organisasi
advokat, serta larangan rangkap jabatan seorang pimpinan Organisasi
Advokat untuk menjadi pimpinan partai politik diatur dalam ketentuan Pasal
42
28 ayat (3) UU Advokat sebagaimana yang telah diputus oleh Mahkamah
Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022:
“Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5
(lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam
jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-
turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik
di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.”
Alasan pembatasan masa jabatan dan periodesasi jabatan pimpinan
organisasi advokat tersebut dijabarkan dalam pertimbangan Majelis Hakim
sebagai berikut:
[3.14] … sebuah organisasi profesi menuntut segala aspek yang
berkenaan dengan profesi, termasuk pengelolaan organisasi secara
profesional. Sejalan dengan itu, organisasi profesi harus dijauhkan dari
segala praktik pengelolaan yang dapat meruntuhkan kewibawaan
organisasi di mata para anggota penyandang profesi. Bagaimana pun,
wibawa organisasi profesi menjadi sangat penting agar organisasi
profesi tetap solid dan memiliki semangat yang sama dalam mematuhi
dan melaksanakan etika profesi yang telah disepakati bersama.
Berkenaan dengan pertimbangan di atas, bagaimana agar organisasi
profesi tetap profesional, berwibawa dan terjaga soliditasnya. Salah
satu cara yang paling umum adalah keharusan diterapkannya prinsip
tata kelola organisasi profesi yang baik. Di antara prinsip tata-kelola
organisasi dimaksud adalah adanya partisipasi anggota, yaitu
organisasi profesi memberikan ruang yang sama bagi semua anggota
profesi untuk terlibat dalam mengelola dan berperan dalam organisasi
profesi.
Partisipasi
anggota
dalam
pengelolaan
organisasi
mengharuskan praktik dominasi dalam organisasi untuk dicegah
sedemikian rupa. Pada posisi demikian, partisipasi anggota tanpa
dominasi dimaksud mengharuskan organisasi profesi untuk mengatur
pembatasan terhadap pemegang kekuasaan organisasi profesi.
Dalam hal ini, advokat sebagai penegak hukum sudah seharusnyalah
memiliki tata kelola organisasi yang dapat mencegah adanya dominasi
individu yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan yang
jamak dipahami: power tends to corrupt, absolute power corrupt
absolutely. Oleh karena itu, perlu dibuka partisipasi anggota yang luas
untuk berperan serta dalam pengelolaan organisasi. Hal demikian
dapat mencegah kemungkinan terjadinya potensi penyalahgunaan
yang dapat merusak kewibawaan organisasi profesi, termasuk dalam
hal ini organisasi profesi advokat.
Berdasarkan putusan tersebut jika dikaitkan dengan dalil Pemohon yang
mengangkat kasus konkret seorang pimpinan organisasi advokat yang
melewati batas waktu periodesasi sebagaimana yang di atur dalam Pasal 28
ayat (3) UU Advokat beserta Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022, bukan
merupakan isu konstitusionalitas norma. MK telah menegaskan bahwa
pembatasan masa jabatan dan periodesasi jabatan pimpinan organisasi
43
advokat didasarkan pada praktik pembatasan masa jabatan yang secara
umum digunakan oleh organisasi advokat atau organisasi pada umumnya.
Sementara itu, berkenaan dengan pengaturan masa jabatan 2 (dua) periode
serta larangan rangkap jabatan pimpinan Organisasi Advokat dengan
pimpinan partai politik bertujuan untuk menghilangkan atau potensi
mencegah penyelewenangan atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of
power) dalam tubuh organisasi advokat serta menjaga netralitas advokat
dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum sehingga diharapkan
tidak adanya kepentingan politik tertentu yang dapat mengganggu
profesionalisme seorang advokat. Organisasi profesi harus dijauhkan dari
segala praktik pengelolaan yang dapat meruntuhkan kewibawaan organisasi
di mata para anggota penyandang profesi agar organisasi profesi tetap
profesional, berwibawa dan terjaga soliditasnya. Sehingga terhadap hal ini,
menurut Pemerintah tidak ada kerugian konstitusional Pemohon yang
terlanggar atau potensial terlanggar akibat keberlakuan Pasal a quo karena
telah sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh Pemohon agar dapat
mencegah penyelewenangan atau penyalahgunaan kekuasaan dalam tubuh
organisasi advokat serta menjaga netralitas.
c. Sesuai dengan penormaan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat sebagaimana yang
telah diputus dalam Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022 menurut Pemerintah
norma tersebut tidak mungkin dapat diperluas pemaknaan dengan
menambahkan frasa “dan tidak dapat merangkap sebagai pejabat negara’’
sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon. Ketentuan adanya larangan
advokat memegang jabatan lain dan pejabat negara, sebenarnya telah diatur
dalam ketentuan Pasal 20 UU Advokat yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan
dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
(2) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta
pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi
Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam
menjalankan tugas profesinya.
(3) Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan
tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.
Hal ini juga senada dengan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat
dimana salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat adalah tidak
berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara. Selain itu, di dalam
Pasal 3 dimaknai juga bahwa tidak ada larangan untuk tetap aktif di
44
organisasi profesinya. Jadi, jika terdapat Pejabat Negara ditunjuk atau
terpilih jadi Ketua Organisasi Advokat, selama tidak melaksanakan tugas
profesi Advokat, hal itu tidak melanggar ketentuan UU Advokat.
d. Rangkap Jabatan Menteri/Wakil Menteri
Sesuai dengan dalil permohonan Pemohon terkait adanya suatu Pimpinan
organisasi yang merangkap sebagai Pejabat Negara, menurut Pemerintah
akan menimbulkan atau mengakibatkan keputusan yang diambil berisiko bias
atau berpihak kepada kelompok tertentu. Dalam pelaksanaan pemerintahan
telah terdapat ketentuan peraturan perundan-undangan terkait rangkap
jabatan seperti yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (selanjutnya disebut UU Pelayanan Publik) dan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (selanjutnya disebut UU Kementerian Negara).
1) Rangkap Jabatan Menurut UU Pelayanan Publik
Pengertian mengenai Pelayanan publik menurut UU Pelayanan
Publik, Pasal 1 angka 1 bahwa Pelayanan Publik adalah kegiatan atau
rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara
dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara
pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap
institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang
dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik,
dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan
pelayanan publik (vide Pasal 1 angka 2 UU Pelayanan Publik). Selain itu,
organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut
Organisasi
Penyelenggara
adalah
satuan
kerja
penyelenggara
pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara
negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan
undangundang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain
yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik (vide Pasal
1 angka 4 UU Pelayanan Publik).
45
Larangan Rangkap Jabatan telah diatur secara tegas dalam
ketentuan Pasal 17 huruf a UU Pelayanan Publik yang menyatakan
bahwa Pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus
organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi
pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Adapun yang dimaksud dengan Pelaksana pelayanan publik yang
selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan
setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang
bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan
publik.
Pasal
35
UU
Pelayanan
Publik
memberikan
mekanisme
pengawasan baik internal maupun eksternal. Pengawasan internal
dilakukan melalui:
1. pengawasan oleh atasan langsung sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
2. pengawasan oleh pengawas fungsional sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Sementara itu, pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan
publik dilakukan melalui:
1. pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan
masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
2. pengawasan oleh ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; dan
3. pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota.
2) Rangkap Jabatan Menurut UU Kementerian Negara
Sebagaimana didalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Kementerian
Negara dijelaskan bahwa Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan. Menteri Negara yang selanjutnya disebut
Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian (vide
Pasal 1 angka 2 UU Kementerian Negara. Berkaitan dengan rangkap
46
jabatan oleh menteri, Pasal 23 UU Kementerian Negara menegaskan
bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan
swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
e. Kedudukan dan Kewenangan Wakil Menteri dalam Peraturan Perundang-
Undangan
Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dengan beratnya tugas,
tanggung jawab, dan kewajiban dalam melaksanakan kewenangan
penyelenggaraan pemerintahan, Presiden diberikan hak untuk membentuk
organisasi pemerintahan lain yang berada dalam tubuh birokrasi.
Sebagaimana diatur dalam UU Kementerian Negara bahwa kementerian
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan
untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
yang kemudian tersusun dalam organisasi yang terdiri dari unsur:
1. pemimpin, yaitu Menteri;
2. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal;
3. pelaksana tugas pokok, yaitu direktorat jenderal;
4. pengawas, yaitu inspektorat jenderal;
5. pendukung, yaitu badan dan/atau pusat; dan
6. pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan
secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada
Kementerian tertent (vide Pasal 10 UU Kementerian Negara). Sebagai unsur
pemimpin dalam organisasi Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri
dan lembaga struktural seperti Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan
Direktorat Jenderal beserta jajaran di bawahnya merupakan satu kesatuan
dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam
pemerintahan tersebut.
47
Mengacu pada tugas, fungsi, dan kewenangan, jabatan Wakil Menteri
merupakan jabatan dalam struktur organisasi Kementerian Negara yang
berada satu tingkat di bawah Menteri dan juga berada satu tingkat di atas
Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal. Menteri,
Wakil Menteri, dan jabatan struktural dalam organisasi kementerian (pada
Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal)
sesungguhnya memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang jelas berbeda.
Hal ini telah diatur secara tegas dalam UU Kementerian Negara, Peraturan
Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun
2012 tentang Wakil Menteri (selanjutnya disebut Perpres 60/2012), dan
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian
Negara (selanjutnya disebut Perpres 140/2024).
Berdasarkan kewenangan Wakil Menteri yang tercantum dalam
Perpres 60/2012 dapat dikatakan bahwa bentuk pelimpahan kewenangan
yang ada pada Wakil Menteri adalah delegasi. Kedudukan dan jabatan Wakil
Menteri diatur lebih lanjut dalam Perpres 140/2024, khususnya Pasal 65 yang
menegaskan hal sebagai berikut:
1. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden;
2. Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator atau Menteri;
3. Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator/Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator/
Kementerian.
Khusus tugas Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi
Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam
Perpres 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum,
Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (selanjutnya disebut
Perpres 142/2024), Pasal 3 menegaskan:
1. Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri Koordinator dapat
dibantu oleh Wakil Menteri Koordinator sesuai dengan penunjukan
Presiden.
2. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
48
3. Wakil menteri koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
4. Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu Menteri
Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Koordinator.
5. Ruang lingkup bidang tugas Wakil menteri koordinator sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. membantu
menteri
koordinator
dalam
perumusan
dan/atau
pelaksanaan kebijakan kementerian koordinator;dan
b. membantu menteri koordinator dalam mengoordinasikan pencapain
kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon 1 di lingkungan kementerian
koordinator.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara
diantaranya telah diatur tentang tugas dan fungsi Wakil Menteri, yang dapat
Pemerintah jelaskan bersama antara kedudukan dan tanggung jawab,
keanggotaan, serta hak dan fasilitas Menteri dan Wakil Menteri, yaitu:
1. Kedudukan dan pertanggungjawaban
a) Menteri di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden;
b) Wakil Menteri di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator atau Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas
Kementerian Koordinator atau Kementerian;
c) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden;
d) Adapun tugas Wakil Menteri meliputi:
1) Membantu Menteri Koordinator atau Menteri dalam perumusan
dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator atau
Kementerian; dan
2) Membantu
Menteri
Koordinator
atau
Menteri
dalam
mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di
lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian.
2. Keanggotaan kabinet:
a) Menteri merupakan anggota kabinet;
3. Hak dan Fasilitas:
49
a) Hak keuangan dan fasilitas Menteri sebagai pejabat negara;
b) Hak keuangan dan fasilitas lainnya Wakil Menteri diberikan di bawah
hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Menteri dan di atas jabatan
struktural eselon 1a.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat menyebutkan bahwa
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin
oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Hal ini bermakna,
keberadaan Wakil Menteri tidak berdampak pada independensi organisasi
advokat. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, tidak satupun peraturan perundang-undangan yang
memberikan
kewenangan
kepada
Wakil
menteri
untuk
mengatur,
mencampuri organisasi advokat sehingga tidak ada peluang untuk
mengintervensi organisasi advokat.
Adapun terhadap tugas yang diberikan kepada jabatan struktural dalam
organisasi kementerian, Wakil Menteri menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi dengan para pejabat eselon I di lingkungan
Kementerian. Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Wakil Menteri
berwenang mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat di lingkungan
Kementerian. Untuk itu dapat dikatakan bahwa beban tugas Wakil Menteri
merupakan pemberian tugas dari Menteri yang bersangkutan sehingga
banyak dan tidaknya peran dan fungsi Wakil Menteri tergantung oleh banyak
atau sedikitnya peran yang diberikan Menteri kepada Wakil Menteri.
Dalam pelaksanan tugas, Wakil Menteri membantu Menteri dalam
proses pengambilan keputusan, sebagaimana adanya anggapan Pemohon
bahwa rangkap jabatan pimpinan organisasi dengan pejabat negara akan
menimbulkan konflik kepentingan. Dalam rangka tata kelola pemerintahan
Pejabat publik dilarang mengambil keputusan jika ada suatu kondisi yang
berpotensi menimbulkan keberpihakan pada suatu golongan tertentu. Dapat
menjadi masalah jika konflik kepentingan mempengaruhi suatu pengambilan
keputusan.
Sejalan dengan hal tersebut oleh karena wakil Menteri berada dibawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri, sehingga fungsi wakil Menteri hanya
sebatas pada koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan unsur terkait bak
dengan para pejabat eselon 1 di lingkungan Kemeterian maupun dengan
50
unsur lain terkait dalam rangka membantu Menteri Koordinator atau Menteri
dalam pengambilan keputusan. Penjabaran Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945 telah adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur terkait dengan mitigasi risiko melalui Pengelolan Konflik
Kepentingan (Peraturan Menteri PANRB 17/2024) bahwa terdapat
mekanisme mitigasi resiko yang dapat menciptakan tata Kelola pemerintah
yang bersih sehingga terhindar dari adanya konflik kepentingan. Sehingga
dapat menjadi upaya dalam rangka menjamin tata Kelola pemerintahan yang
bersih.
Selain itu, apabila mencermati ketentuan dalam Pasal 58 Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, makin
menegaskan bahwa Wakil Menteri bukan merupakan pejabat negara,
meskipun kedudukan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur
pimpinan dalam suatu kementerian koordinator/kementerian tetapi hanya
mempunyai tugas membantu menteri koordinator/menteri.
f. Persoalan tentang Konsepsi Konflik/Benturan Kepentingan (conflict of
interest/CoI) Dalam Penyelenggaraan Negara bukan Ranah Mahkamah
Konstitusi tetapi Ranah Pengadilan Tata Usaha Negara karena sudah diatur
dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (selanjutnya disebut UU Administrasi Pemerintahan) tidak
mengatur secara komprehensif terhadap pejabat pemerintah yang
merangkap jabatan, namun lebih memberikan perhatian terhadap pejabat
yang merangkap jabatan yang berakibat pada timbulnya konflik kepentingan.
Pasal 1 angka 14 UU Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa konflik
kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan
pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam
penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan
kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Pasal 42 UU Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa pejabat
pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang
menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan. Pasal 43 UU
Administrasi Pemerintahan memberikan syarat suatu konflik kepentingan
51
terjadi,
yakni
dalam
hal
proses
penetapan
keputusan
dan/atau
melaksanakan tindakan dengan dilatarbelakangi oleh:
a. adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis;
b. hubungan dengan kerabat dan keluarga;
c. hubungan dengan wakil pihak yang terlibat;
d. hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang
terlibat
e. hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak
yang terlibat; dan/atau
f. hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Merujuk
pada
berbagai
ketentuan
dalam
UU
Administrasi
Pemerintahan tersebut, maka pejabat pemerintah yang merangkap sebagai
komisaris BUMN/BUMD dan Organisasi lainnya sangat rentan menimbulkan
konflik kepentingan. Sehingga apabila terjadi konflik kepentingan yang
diakibatkan rangkap jabatan maka pejabat pemerintah tersebut akan
diberikan sanksi administrasi yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dapat dipahami bahwa kekhawatiran Pemohon
bahwa Pimpinan (PERADI) yang merangkap sebagai wakil Menteri dapat
mempengaruhi suatu kebijakan. Namun menurut Pemerintah terhadap
kekhawatiran Pemohon bahwa pimpinan suatu organisasi profesi yang
merangkap sebagai pejabat negara, merupakah suatu yang tidak dapat
dibuktikan secara nyata oleh Pemohon adanya benturan kepentingan. Oleh
karena pengambilan kebijakan mutlak adalah kewenangan dari Menteri
Koordinator atau Menteri bukan kewenangan wakil menteri. Serta, Merujuk
pada
UU
Administrasi
Pemerintahan
bahwa
persoalan
tentang
Konflik/Benturan
Kepentingan
(conflict
of
interest/Coi)
Dalam
Penyelenggaraan Negara bukan merupakan ranah Mahkamah Konstitusi
tetapi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan ini
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
52
tentang Advokat terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, agar berkenan untuk
memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat tidak bertentangan dengan ketentuan terhadap
ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal
28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Atas perhatian Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, diucapkan terima kasih.
Untuk menguatkan keterangannya, Presiden mengajukan 1 (satu) orang ahli,
yaitu Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H, M.H., yang didengar keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 20 Juni 2025 pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
1. Inkoherensi Permohonan Uji Materi Pasal 28 Ayat (3) UU Advokat dengan
UUD 1945
Berikut ini akan ditunjukan koherensi antara Pasal 28 ayat (3) UU Advokat
dengan norma pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan batu uji oleh pemohon
dalam perkara ini. Sehingga permohonan ini bukan merupakan pelanggaran
terhadap UUD 1945.
a. Prinsip Persamaan Kedudukan di Depan Hukum (Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945)
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ketentuan ini menjadi dasar
bagi prinsip non diskriminasi dalam sistem hukum nasional.
53
Pasal 28 ayat (3) UU Advokat telah secara proporsional membatasi larangan
rangkap jabatan hanya terhadap pimpinan partai politik. Pembatasan tersebut
relevan karena pengalaman empirik menunjukkan bahwa keterlibatan langsung
pimpinan organisasi advokat dalam kepemimpinan partai politik dapat
menimbulkan konflik kepentingan yang nyata dan serius, terutama dalam konteks
netralitas dan objektivitas dalam menjalankan fungsi profesi advokat. Karena
organisasi partai politik dibentuk untuk memperjuangkan dan membela
kepentingan politik anggota dan masyarakat. Itulah mengapa dapat dipastikan
bahwa pimpinan partai politik dimanapun posisinya termasuk menjadi pimpinan
organisasi profesi Advokat akan memobilisasi dan mengendalikan anggota untuk
kepentingan politik.
Sebaliknya, pejabat negara secara umum memiliki karakteristik yang beragam dan
tidak selalu menimbulkan konflik kepentingan dengan kepemimpinan organisasi
profesi advokat. Oleh karena itu, permintaan untuk memperluas larangan tersebut
justru dapat dianggap diskriminatif karena menyamaratakan semua pejabat negara
tanpa analisis empiris yang memadai (Sidharta, 2009).
Organisasi profesi advokat berbeda secara fundamental dari organisasi partai
politik. Organisasi profesi bersifat teknokratik, dibentuk untuk mendukung
pengembangan standar profesi dan penegakan kode etik. (Vide UU No.18/2003
tentang Advokat) Sementara organisasi politik politik bertujuan untuk mengelola
kekuasaan dan memperjuangkan kepentingan politik. (Vide UU No.2/2011 tentang
Parpol)
Pimpan Organisasi profesi tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi
pelaksanaan tugas profesional anggotanya. Setiap penyandang profesi memiliki
kebebasan dan kemandirian dalam menjalankan tugas profesinya. Kewenangan
organisasi profesi terbatas pada aspek kode etik dan mekanisme penegakan
disiplin etik yang diatur secara internal.
Dengan demikian, keterlibatan pejabat negara dalam organisasi advokat tidak
serta merta menimbulkan konflik kepentingan sebagaimana halnya dalam
organisasi politik. Karena pimpinan organisasi profesi tidak memiliki legitimasi
maupun otoritas untuk mengarahkan anggotanya demi kepentingan politik tertentu.
Sehingga tidak tepat menyamakan relasi pimpinan partai politik dengan anggota
dengan pimpinan organisasi profesi Advokat dengan anggotanya.
54
Oleh karena itu, kebijakan hukum yang membatasi rangkap jabatan hanya
terhadap pimpinan partai politik sudah tepat secara rasional dan konstitusional.
Maka sesungguhnya Pasal 28 ayat (3) UU Advokat tidak terdapat pelanggaran
terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
b. Kepastian Hukum yang Adil (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945)
Permohonan penambahan larangan juga tidak selaras dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum. Pembatasan yang bersifat generalisasi terhadap seluruh
pejabat negara tanpa membedakan jenis dan bentuk pejabat negara akan
menciptakan ketidakpastian hukum. Sebaliknya, ketentuan saat ini justru telah
memberikan kepastian hukum yang adil dengan menetapkan satu jenis larangan
spesifik yang didasarkan pada konflik kepentingan yang nyata, yaitu merangkap
sebagai pimpinan partai politik.
Legal policy (kebijakan hukum) yang membatasi hak warga negara untuk
menduduki jabatan tertentu dalam organisasi profesi harus memiliki dasar
legalitas, urgensi, dan proporsionalitas. Penambahan norma yang dimohonkan
pemohon tidak didukung dan didasarkan fakta-fakta empirik dan bentuk-bentuk
konflik kepentingan ketika pimpinan organisasi profesi Advokat merangkap
sebagai pejabat publik secara kausalitas, maka akan dapat melahirkan
ketidakpastian hukum. (Vide Pasal Pasal 43 UU No. 30/2014 tentang Administrasi
Pemerintahan)
Permohonan perluasan larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi Advokat
sebagai pejabat negara dalam Pasal 28 ayat (3) UU Advokat tidak memiliki urgensi
konstitusional. Sebagaimana diketahui, pejabat negara yang berasal dari kalangan
advokat pada umumnya telah dinonaktifkan atau melepaskan praktik advokatnya
selama menjabat. (Vide Pasal 20 Ayat (3) beserta penjelasannya UU Advokat).
Dengan demikian, tidak ada benturan peran antara jabatan publik dan
kepemimpinan organisasi profesi advokat. Realitasnya status sebagai pejabat
negara tidak mempengaruhi independensi anggota lain di dalam organisasi
advokat karena hubungan antara pimpinan dan anggota adalah hubungan
profesional dan rekan sejawat, bukan hubungan struktural dan politis.
Selain itu, organisasi advokat tidak dibiayai oleh APBN/APBD dan tidak memiliki
kekuasaan mengikat sebagaimana lembaga negara. Oleh karena itu, rangkap
55
jabatan dalam konteks ini tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang
atau penerimaan ganda sebagaimana halnya pada lembaga negara yang
menggunakan anggaran publik. Maka sesungguhnya Pasal 28 ayat (3) UU Advokat
tidak bertentangan dengan Pasal Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
b. Kebebasan Berserikat dan Berorganisasi (Pasal 28E ayat (3) UUD 1945)
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak ini berlaku secara umum,
termasuk bagi warga negara yang menjabat sebagai pejabat negara. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009 secara eksplisit menegaskan
bahwa negara tidak boleh melakukan intervensi terhadap organisasi advokat,
termasuk dalam menentukan struktur, pengurus, dan kebijakan internalnya.
Organisasi advokat adalah entitas otonom yang dibentuk dan dikelola oleh para
anggotanya sesuai prinsip profesionalisme.
Oleh karena itu, pembatasan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat dengan
pejabat negara yang tidak didasarkan pada justifikasi bentuk empiris konflik
kepentingan dan tidak didasarkan pada kebutuhan yang terukur akan mencederai
semangat kebebasan berorganisasi dan justru bertentangan dengan semangat
Putusan MK tersebut. Maka pengaturan Pasal 28 Ayat (3) UU Advokat
menambahkan frase merangkap sebagai pejabat negara justru akan bertentangan
dan melanggar Pasal Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
d. Pembatasan Hak secara Proporsional (Pasal 28J ayat (2) UUD 1945)
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
oleh
undang-undang
semata-mata
untuk
menjamin
pengakuan
serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan
keadilan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban
umum
dalam
suatu
masyarakat
demokratis.
Menurut
teori
proporsionalitas yang dikembangkan oleh Jimly Asshiddiqie (2022), Teori
Proporsionalitas dalam Pembatasan Hak Konstitusional, setiap pembatasan hak
konstitusional harus memenuhi tiga kriteria utama: (1) legalitas, (2) tujuan sah, dan
(3) proporsionalitas.
Kriteria legalitas mengharuskan pembatasan hak didasarkan pada aturan hukum
yang jelas dan sah. Dalam konteks larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi
56
Advokat dengan pejabat negara, ketentuan ini harus tertulis dalam norma undang-
undang.
Pasal 28 ayat (3) UU Advokat secara eksplisit melarang rangkap jabatan pimpinan
organisasi Advokat dengan pimpinan partai politik, namun tidak mengatur larangan
rangkap jabatan dengan pejabat negara. Jika pembatasan diperluas untuk
melarang rangkap jabatan dengan pejabat negara, harus ada dasar hukum yang
jelas dan eksplisit dalam undang-undang. Tanpa adanya aturan yang tegas dan
jelas, pembatasan tersebut dapat dianggap melanggar asas legalitas karena tidak
memenuhi prinsip keteraturan hukum dan kepastian hukum.
Pembatasan hak harus memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan umum,
ketertiban, keamanan, atau hak orang lain.
Larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi Advokat dengan pimpinan partai
politik bertujuan menjaga independensi organisasi advokat dari pengaruh politik
praktis, sehingga organisasi advokat tetap bebas dan mandiri. Tujuan ini tepat
karena untuk menghindari konflik kepentingan yang dapat mencederai fungsi
advokat sebagai penegak hukum dan pelindung hak asasi.
Namun, melarang rangkap jabatan dengan pejabat negara harus dapat dibuktikan
memiliki tujuan yang spesifik dan relevan, misalnya potensi konflik kepentingan
yang nyata dan signifikan. Jika tidak ada bukti bahwa pejabat negara dapat
mengganggu independensi organisasi advokat, maka pembatasan tersebut tidak
memenuhi kriteria tujuan tepat.
Proporsionalitas mengharuskan pembatasan hak tidak melebihi apa yang
diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Larangan rangkap jabatan dengan pimpinan partai politik sudah proporsional
karena secara langsung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan politik yang
nyata. Melarang rangkap jabatan dengan seluruh pejabat negara tanpa
pengecualian dapat menjadi pembatasan yang berlebihan dan tidak proporsional,
karena pejabat negara memiliki peran dan fungsi yang sangat beragam, tidak
semuanya berkonflik dengan tugas organisasi advokat.
Pembatasan yang tidak proporsional dapat menghambat hak warga negara untuk
berpartisipasi dalam jabatan publik dan organisasi profesi secara adil dan setara.
Pasal 28 ayat (3) UU Advokat saat ini, larangan rangkap jabatan dengan pimpinan
partai politik sudah memenuhi ketiga kriteria tersebut, sedangkan perluasan
larangan ke pejabat negara secara umum belum memenuhi kriteria legalitas, tujuan
57
yang tepat, dan proporsionalitas sehingga berpotensi melanggar prinsip
proporsionalitas dalam pembatasan hak konstitusional. Dengan demikian Pasal 28
ayat (3) UU Advokat tidak bertentangan terhadap Pasal Pasal 28J ayat (2) UUD
1945.
2. Kedudukan Organisasi Advokat Dalam Konstitusi
Dalam sistem hukum Indonesia sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
menegaskan Indonesia sebagai negara hukum maka mengharuskan adanya
mekanisme penegakan hukum sekaligus profesi penegak hukum guna
mewujudkan negara hukum yang menjamin keadilan. Advokat sebagai penegak
hukum berperan penting dalam menjaga supremasi hukum dan hak asasi manusia,
sehingga organisasi advokat memiliki kedudukan strategis dalam sistem hukum.
Maka Kehadiran UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai upaya mengatur
profesi advokat sebagai profesi yang mulia (nobile officium) dan mandiri. Vilhelm
Aubert (1973: 267) dalam Sociology of Law mengatakan bahwa profesi adalah
pekerjaan pelayanan yang menerapkan seperangkat pengetahuan sistematis pada
masalah-masalah yang sangat relevan bagi nilai-nilai utama dari masyarakat.
Asumsinya bahwa masalah-masalah yang timbul pada masyarakat tidak semua
bisa diselesaikan sendiri, masalah tersebut harus diselesaikan oleh ahli. Ahli ini
adalah orang yang berkegiatan tertentu, atau profesional.
Tidak semua pekerjaan disebut sebagai profesi, Talcott Parsons dalam David L.
Sills
(ed.)
(1972),
International
Encyclopedia
of
the
Social
Sciences
mengemukakan bahwa terdapat kriteria inti untuk mengkualifikasi suatu pekerjaan
disebut sebagai suatu profesi, yakni: Pertama, profesi mensyaratkan pendidikan
teknis formal dilengkapi dengan cara pengujian yang terlembaga. Kedua,
penguasaan tradisi kultural dalam menggunakan keahlian tertentu serta
keterampilan dalam penggunaan tradisi tersebut. Ketiga, pekerjaan tersebut
memiliki sejumlah sarana institusional untuk menjamin bahwa kompetensi tersebut
akan digunakan dengan cara-cara yang bertanggung jawab. Wujudnya adalah
keberadaan organisasi profesi. Dengan demikian etika profesi adalah pedoman
nilai-nilai moral mengenai yang boleh dilakukan ataupun tidak, pantas dilakukan
ataupun tidak. Pedoman tersebut terlembaga dibawah organisasi profesi yang
menaunginya. Pelanggaran terhadapnya akan dapat dikenakan sanksi. Sehingga
pada dasarnya kode etik profesi merupakan prinsip-prinsip profesional.
58
Organisasi advokat merupakan entitas profesi hukum yang menjalankan fungsi
kepentingan publik dalam penegakan hukum. Jimly Asshiddiqie (2021) menyebut
advokat sebagai “corporate guardians of law” yang memiliki posisi strategis yang
mandiri dari intervensi negara. Adapun tata kelola internal organisasi advokat diatur
secara mandiri melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
yang merupakan instrumen untuk pengawasan kode etik dan independen saat
menjalankan profesinya dan bebas dari intervensi negara. Berbeda dengan aparat
penegak hukum negara lain, yakni polisi, jaksa dan hakim merupakan aparatur
negara yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan
tunduk pada peraturan struktur birokrasi negara dalam domain penegakan hukum.
Sebaliknya organisasi advokat bersifat mandiri secara finansial dan bukan bagian
struktural birokrasi negara dalam penegakan hukum. Advokat adalah profesi yang
dijamin oleh konstitusi untuk menjalankan profesinya secara bebas dalam penegak
hukum demi kepentingan klien dengan itikad baik. Advokat harus dapat
menjalankan profesinya secara mandiri tanpa tekanan atau intervensi dari pihak
manapun, termasuk negara, agar dapat menjamin penegakan hukum yang adil dan
perlindungan hak asasi manusia.
Dalam perspektif hukum perdata, relasi antara advokat dan pencari keadilan
merupakan hubungan kontraktual berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata. Negara
tidak berwenang secara langsung untuk mengintervensi hubungan ini dalam
pelaksanaan tugas profesional jasa hukum.
Advokat adalah profesi yang bebas dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak
hukum, sehingga harus bebas pula dari campur tangan atau intervensi negara
dalam melaksanakan profesinya demi kepentingan klien dengan itikad baik.
Advokat harus dapat menjalankan profesinya secara mandiri tanpa tekanan atau
intervensi dari pihak manapun, termasuk negara, agar dapat menjamin penegakan
hukum yang adil dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam Merriam-Webster
(2020) prakteknya Advokat sebagai sebuah profesi yang mulia (nobile officium),
yakni “the equitable discretion of the Court of Sessions to afford relief in cases
where none is possible at law”. Tak dapat dilepaskan dari keterkaitannya dengan
organisasi yang memayungi aktivitasnya. Itulah sebabnya seorang Advokat tak
akan dapat berperan secara maksimal dalam menegakkan nilai ideal keadilan di
tengah belantara penegakan hukum jika tak bergabung dalam suatu organisasi
profesi
59
3. Makna Pejabat Negara dan Pimpinan Organisasi Advokat
Dalam teori hukum tata negara, pejabat negara adalah individu yang diberi
kewenangan oleh negara untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan kekuasaan
negara. Menurut Soerjono Soekanto (1977), pejabat negara adalah orang yang
menduduki jabatan dalam struktur pemerintahan yang memiliki kewenangan formal
untuk mengambil keputusan yang mengikat masyarakat.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20
Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membedakan pejabat negara
dengan aparatur sipil negara (ASN). Pejabat negara adalah mereka yang
menduduki jabatan politik atau jabatan negara tertentu yang diatur oleh undang-
undang, sedangkan ASN adalah pegawai yang bekerja secara profesional dan
netral dalam birokrasi pemerintahan. Dalam Ketentuan Pasal 58 huruf a hingga
huruf n UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN Perubahan atas UU No.5/2014
secara eksplisit menyebutkan nama-nama pejabat negara, antara lain huruf j
Menteri dan setingkat menteri. Dari ketentuan ini maka sesungguhnya yang
dimaksud pejabat negara adalah bersifat individual bukan kolegial (secara
bersama-sama).
Sedangkan Organisasi Advokat dipimpin oleh Pimpinan organisasi advokat, yaitu
mereka yang memegang jabatan dalam organisasi profesi advokat yang berfungsi
mengatur, mengawasi, dan membina anggota advokat agar menjalankan
profesinya sesuai dengan kode etik dan standar profesi. Sesuai ketentuan Pasal
28 Ayat (3) UU Advokat menyatakan bahwa organisasi advokat dipimpin oleh
Pimpinan. Dari ketentuan tersebut maka yang dimaksud pimpinan organisasi
advokat adalah bersifat kolegial bukan individual sebagaimana pejabat negara.
Dengan kata lain, semua pengurus adalah pimpinan bukan hanya Ketua,
Sekretaris dan Bendahara (KSB). Apalagi organisasi Advokat menggunakan
nomenklatur nama: Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan Dewan Pimpinan
Daerah (DPN).
Untuk memudahkan pemahaman akan diuraikan dalam bentuk tabel berikut ini:
Aspek
Pejabat Negara
Pimpinan
Organisasi Advokat
Dasar Hukum
UUD 1945, UU ASN,
UU Administrasi
Pemerintahan
UUD 1945, UU Advokat
Kedudukan
Jabatan bersifat
individual
Jabatan bersifat kolegial
60
Fungsi
Melaksanakan fungsi
pemerintahan dan
pelayanan publik
Mengatur, mengawasi,
dan membina profesi
advokat
Aspek
Pejabat Negara
Pimpinan
Organisasi Advokat
Kewenangan
Mengambil keputusan
publik yang mengikat
masyarakat
Menetapkan kode etik
dan pengawasan
internal profesi
Hubungan dengan
Negara
Bagian integral dari
negara dan
pemerintahan
Independen dari
intervensi negara dan
pemerintah
Pertanggungjawaban
Hukum administrasi,
pidana, politik
Etik profesi
Larangan
Merangkap sebagai
ASN
Merangkap Pimpinan
Parpol
Instrumen tidak Aktif
Cuti di luar tanggungan
negara
Tidak menjalankan
profesi selama menjabat
4. Perihal Pimpinan Organisasi Advokat Yang Menjadi Pejabat Negara
Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat sebagaimana dalam
perkara a quo, tidak terdapat larangan pimpinan organisasi Advokat merangkap
sebagai pejabat negara. Namun yang dilarang dalam ketentuan di atas adalah
pimpinan organisasi Advokat menjabat sebagai pimpinan partai politik. Larangan
tersebut didasarkan pada logika hukum tata negara bahwa jabatan pengurus
organisasi profesi bersifat strategis dan berpotensi menimbulkan
konflik
kepentingan jika dijabat oleh individu yang aktif dalam struktur partai politik.
Potensi konflik kepentingan akibat dari pimpinan organisasi advokat yang
berafiliasi pada partai politik lebih tinggi dibandingkan merangkap jabatan sebagai
pejabat negara. Karena jabatan sebagai pimpinan partai politik secara inheren
membawa misi ideologis dan kepentingan politik tertentu ke dalam organisasi
Advokat yang bisa bertentangan dengan independensi profesi advokat.
Pimpinan organisasi Advokat yang merangkap sebagai pejabat negara dalam hal
ini menteri atau setingkat menteri, yaitu Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan.
Sesungguhnya yang bersangkutan tidak merupakan pemegang otoritas tunggal di
DPN Peradi. Karena sesuai dengan pemaknaan ketentuan Pasal 28 Ayat (3) UU
Advokat yang menegaskan bahwa organisasi Advokat dipimpin secara kolegial,
maka segala keputusan dan tindakan organisasi dilakukan oleh seluruh pengurus
DPN Peradi.
61
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 terakhir diubah menjadi
UU No.61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara tidak melarang pejabat negara
merangkap sebagai pengurus organisasi profesi.
Sesuai Ketentuan Pasal 23 c UU Kementerian Negara menyatakan:
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Bahwa organisasi Advokat bukan merupakan organisasi yang dibentuk dan
dijalankan dengan dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Melainkan dibiayai secara mandiri oleh
para pengurus organisasi.
5. Pemaknaan Cuti dan Tidak Menjalankan Profesi Advokat
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU ASN yang menyatakan
bahwa
PNS diberhentikan sementara, apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Bahwa ketentuan Pasal 53 Ayat (1) UU ASN tersebut menggunakan terminologi
cuti di luar tanggungan negara bagi ASN yang menduduki posisi sebagai pejabat
negara. Karena profesi ASN mendapatkan upah atau gaji tetap yang bersumber
dari APBN/APBD.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat (3) UU No.18 Tahun 2003 Tentang
Advokat ditegaskan bahwa:
“Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi
Advokat selama memangku jabatan tersebut”.
Sedangkan dalam UU Advokat tidak menggunakan terminologi cuti karena profesi
Advokat tidak mendapatkan upah atau gaji tetap yang bersumber dari
APBD/APBN. Makna dari ketentuan ini menegaskan jika ada seorang Advokat
(bersifat individual bukan kolegial) yang merangkap sebagai pejabat negara yang
juga berprofesi sebagai Advokat tidak dilarang, sepanjang tidak melaksanakan
tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.
Acapkali frase: “…tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku
jabatan tersebut” yang terdapat pada ketentuan Pasal 20 Ayat 3 UU Advokat juga
62
dimaknai oleh sebagian kalangan dengan istilah “Cuti”, atau berhenti sementara
menjalankan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan. Pemaknaan
menjalankan tugas profesi Advokat disetarakan dengan cuti tidak keliru karena
faktanya sama, yakni tidak bekerja menjalankan profesinya. Pemaknaan ini
sebangun dengan makna berhenti sementara atau cuti diluar tanggungan negara
bagi ASN yang menjadi pejabat negara sebagaimana dalam ketentuan Pasal 53
Ayat (1) huruf c UU ASN.
Bahwa UU Kementerian Negara tidak melarang pejabat negara untuk memegang
jabatan struktural di luar instansi pemerintah, sepanjang tidak menghambat
pelaksanaan tugas utamanya. Artinya, secara yuridis tidak terdapat pelarangan
eksplisit mengenai pejabat negara yang merangkap sebagai pengurus organisasi
profesi seperti advokat.
Bahwa pembatasan rangkap jabatan dalam organisasi profesi harus tunduk pada
prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana UU Advokat sebagai lex
specialis hanya membatasi rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik bukan
sebagai pejabat negara.
Apalagi pejabat negara yang merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi
profesi Advokat telah menyatakan diri dengan surat pernyataan cuti atau tidak
melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut. Maka
sudah harus dianggap tidak melanggar hukum dan tidak kehilangan haknya untuk
tetap berhimpun dalam organisasi Advokat.
Lebih dari itu, berdasarkan ketentuan penjelasan dari Pasal 20 Ayat (3) UU
Advokat yang menjelaskan bahwa:
Ayat (3) “Ketentuan dalam ayat ini tidak mengurangi hak dan hubungan
perdata Advokat tersebut dengan kantornya”.
Penjelasan dari Pasal 20 ayat (3) UU Advokat ini menegaskan bahwa ketika
seorang pimpinan organisasi Advokat merangkap sebagai pejabat publik tetap
memiliki hak untuk berhubungan dengan Kantor Advokatnya. Hal ini menunjukkan
bahwa meskipun advokat tidak aktif menjalankan profesinya, hubungan perdata
dengan kantor advokat tetap berlaku.
Hal demikian menunjukkan bahwa UU Advokat mengakui hak advokat untuk
mempertahankan status keanggotaannya dalam profesi, hak kebebasan berserikat
dalam asosiasi profesi, serta berhak untuk memilih dan dipilih dalam organisasi
dan kepemimpinan organisasi profesi Advokat.
Hal ini juga menunjukkan beberapa hal:
63
a. Mencerminkan keseimbangan antara pembatasan profesi untuk
kepentingan umum dengan perlindungan hak-hak pribadi advokat
sebagai warga negara.
b. Mencerminkan keselarasan dengan prinsip negara hukum yang
menghendaki adanya pembatasan kekuasaan dan perlindungan
terhadap hak asasi, termasuk hak atas pekerjaan dan kebebasan
berprofesi, selama pembatasan tersebut dilakukan secara proporsional
dan berdasarkan hukum (legalitas).
c. Mencerminkan ketegasan UU Advokat bahwa pembatasan ini bersifat
sementara dan spesifik, hanya berlaku selama masa jabatan sebagai
pejabat negara, sehingga tidak bersifat permanen atau diskriminatif.
Dari perspektif konstitusi penambahan larangan berupa larangan merangkap
sebagai pejabat publik di luar yang ditentukan undang- undang merupakan bentuk
perluasan norma yang bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum
administrasi negara dan prinsip konstitusionalitas.
6. Inkonstitusionalitas Larangan Pimpinan Advokat Merangkap Pejabat
Publik
Bahwa ketentuan Pasal 28 Ayat (3) UU Advokat yang melarang pimpinan
organisasi Advokat yang merangkap sebagai pimpinan partai politik adalah tepat,
karena partai politik adalah organisasi kekuasaan. Peran organisasi partai politik
adalah dalam mempertahankan dan merebut kekuasaan politik. Dalam sistem
politik, kekuasaan adalah sarana utama untuk mewujudkan visi ideologis dan
kepentingan, sehingga partai politik secara inheren terlibat dalam perebutan
kekuasaan. Oleh karena itu jika pimpinan organisasi Advokat merangkap sebagai
pimpinan partai politik akan membahayakan jalannya organisasi profesi Advokat,
karena akan berpengaruh terhadap independensi organisasi dan berpotensi konflik
kepentingan dengan menjadikan organisasi Advokat untuk menggerakkan massa
secara ideologis untuk memenangkan partai politik tertentu untuk merebut dan
mempertahankan kekuasaan politik. Bahkan ketika kader partai yang berasal dari
organisasi Advokat terpilih menduduki jabatan politik akan berpotensi konflik
kepentingan karena kebijakannya akan berpihak pada kolega profesi Advokat yang
memiliki garis ideology partai politik yang sama.
Bahwa larangan Pimpinan Organisasi Advokat merangkap sebagai pejabat negara
adalah inkonstitusional karena sesungguhnya tidak memiliki hubungan kausal
64
langsung dengan konflik kepentingan baik dari sudut lembaga negara tempat
dimana pejabat negara dengan organisasi advokat. Oleh karena itu, tidak akan
terjadi penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan dan intervensi pejabat
negara terhadap organisasi advokat. Organisasi advokat memiliki Komisi
Pengawas dan Dewan Kehormatan yang mengawasi dan memberi sanksi
terhadap advokat yang melaksanakan tugas profesinya tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan kode etik advokat. Sebagaimana dinyatakan
dalam ketentuan Pasal 12 (1) dan (2) UU Advokat yang menyatakan bahwa:
(1) Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar
Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode
etik profesi Advokat dan peraturan perundang- undangan.
Bahwa Pasal 13 (1) dan (2) UU Advokat juga menyatakan bahwa
(1) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas
yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
(2) Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.
Oleh karena itu tidak memungkinkan pimpinan organisasi advokat yang menjabat
sebaga pejabat negara mengintervensi advokat dalam menjalankan profesinya
ketika berhadapan dengan negara/pemerintah.
7. Perihal Konstitusionalitas Single Bar Organisasi Advokat
Sesungguhnya berdasarkan ketentuan UU No.18/2003 tentang Advokat tidak
terdapat ketentuan yang mengatur tentang pernyataan, bahwa PERADI adalah
satu-satunya Organisasi Advokat. Namun dapat dipahami melalui penafsiran
historis dan sistematis dari UU Advokat. Dari aspek penafsiran historis dapat
dilacak sejak awal inisiasi pembentukan Organisasi Advokat yang dimulai sejak
tahun 1995 dalam bentuk Seminar yang difasilitasi pemerintah guna membentuk
rumah organisasi advokat yang kemudian melahirkan Forum Komunikasi Advokat
Indonesia dan Kode Etik.
Selanjutnya pada 11 Februari 2002 dideklarasikan Komite Kerja Advokat Indonesia
(KKAI) yang anggotanya terdiri dari IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM
dan APSI yang melaksanakan tiga kegiatan: Pertama, membuat panitia bersama
MA menyelenggarakan ujian pengacara praktek pada 17 April 2002. Kedua,
membuat Kode Etik Advokat pada 23 Mei 2002. Ketiga, mendesak
diundangkannya RUU Advokat. Maka kemudian disahkan RUU Advokat menjadi
UU No.18/2003 tentang advokat pada tanggal 5 April 2003.
65
Sedangkan dari aspek penafsiran sistematis dapat dipahami dari ketentuan Pasal
1 angka 3 UU ini yang menyatakan bahwa Organisasi Advokat adalah Organisasi
profesi yang didirikan berdasarkan UU ini.
Penjelasan pasal 3 ayat (1) menyatakan yang dimaksud dengan Organisasi
Advokat dalam Ayat ini adalah Organisasi Advokat yang dibentuk sesuai dengan
ketentuan pasal 32 Ayat (4) UU ini yang menyatakan, bahwa dalam waktu paling
lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya UU ini, Organisasi Advokat telah
terbentuk.
Bahkan secara eksplisit Pasal 32 Ayat (3) UU ini menegaskan, bahwa 8 (delapan)
organisasi, yakni IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM dan APSI untuk
sementara waktu menjalankan tugas Organisasi advokat. Lalu pada tanggal 16
Juni 2003 ke-8 Organisasi itu sepakat untuk menggunakan KKAI lalu berubah
menjadi PERADI yang dideklarasikan pada tanggal 21 Desember 2004. Dari aspek
historis dan sistematis ini dapat dipahami bahwa PERADI adalah satu-satunya
wadah Organisasi Advokat di Indonesia.
Selain itu pemahaman lain untuk mengatakan bahwa PERADI adalah satu-satunya
Organisasi Advokat dalam rezim single bar system dapat dibaca dari original intent
atau maksud pembentuk UU, dapat memastikan bahwa pembentuk UU memang
menghendaki hanya ada satu wadah organisasi advokat sebagaimana diatur
dalam norma Pasal 28 Ayat (1) yang menegaskan, bahwa Organisasi Advokat
merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang
dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan
untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
Mencermati Putusan MK RI No. 35/PUU VII/2018 yang menyatakan menolak
permohonan pemohon dengan pertimbangan hukum (ratio legis) antara lain:
Pertama, bahwa sesungguhnya terhadap norma pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian oleh para Pemohon dalam perkara a quo tidak ada
persoalan konstitusionalitas. Sebab norma pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian oleh para Pemohon terkait pasal-pasal tentang Frasa “Organisasi
Advokat” sejatinya yang menjadi genus adalah norma Pasal 28 ayat (1) UU
Advokat yang termasuk juga dimohonkan pengujian oleh para Pemohon a quo.
Sehingga, norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
tersebut merupakan wujud adanya konsekuensi yuridis dengan telah terbentuknya
organisasi advokat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28 ayat (1) UU
66
Advokat yang secara lengkap telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan-
Putusan tersebut di atas. Sementara itu, berkenaan dengan Pasal 32 ayat (3) dan
ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai
dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah
terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya
wadah profesi advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan
konstitusionalitasnya (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-
IV/2006).
Kedua, Menimbang bahwa dengan telah dinyatakannya tidak ada persoalan
konstitusionalitas terhadap norma pasal-pasal yang diajukan pengujian oleh para
Pemohon dalam perkara a quo maka penegasan dari pendirian Mahkamah
tersebut sudah menjadi rujukan bahwa persoalan yang berkaitan dengan
konstitusionalitas organisasi advokat sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU
Advokat dipandang telah selesai, sehingga sepanjang berkenaan dengan
permasalahan
konstitusionalitas
organisasi
advokat
sebagaimana
yang
diamanatkan dalam UU Advokat sudah tidak relevan lagi dipersoalkan. Dengan
demikian permasalahan organisasi advokat yang secara faktual saat ini masih ada,
hal tersebut telah berkenaan dengan kasus-kasus konkret yang bukan menjadi
kewenangan Mahkamah menilainya.
Melalui putusannya MK RI ingin menegaskan bahwa terhadap organisasi profesi
advokat, norma Pasal 28 ayat (1) UU Advokat telah menegaskan, bahwa
Organisasi Advokat (huruf O dan huruf A ditulis dengan huruf besar) “merupakan
satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk
meningkatkan kualitas profesi Advokat”.
Sementara pembentukan Organisasi Advokat itu telah diatur pula dalam Pasal 32
UU Advokat, yakni untuk sementara waktu sebelum terbentuknya Organisasi
Advokat, maka tugas dan kewenangannya dijalankan bersama oleh delapan
organisasi advokat yang ada pada waktu itu, yakni IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI,
AKHI, HKHPM dan APSI yang disebutkan satu persatu namanya di dalam UU ini.
Sedangkan Organisasi Advokat yang dimaksud itu pembentukannya dibatasi
secara limitatif oleh UU ini yakni “paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya
Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk”. Realitasnya, Organisasi
Advokat yang dibentuk sesuai dengan norma Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4)
67
hanyalah Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), sementara organisasi-
organisasi advokat yang lainnya, yang kemudian bermunculan, tidaklah dibentuk
sesuai norma Pasal 32 ayat (3) dan (4) UU Advokat.
Maka sesungguhnya Putusan MK RI No. 35/PUUXVII/2018 merupakan putusan
yang berulang paling tidak UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat telah diuji ke
MK RI sebanyak lebih dari 20-an kali. Beberapa putusan MK RI yang dapat
dikategorikan sebagai manifestasi pendapat MK RI dalam menyikapi model single
bar system dimana PERADI adalah satu-satunya organisasi Advokat yang memiliki
8 aspek wewenang antara lain: mengangkat advokat, melaksanakan pendidikan
advokat, mengadakan ujian profesi advokat, mengusulkan pengangkatan advokat
kepada Pengadilan Tinggi, mengawasi dan menindak advokat yang melanggar
kode etik profesi advokat antara lain: Pertama, Putusan MK Nomor 66/PUU-
VIII/2010 yang
juga menguji Pasal 28 ayat (1) UU Advokat. (halaman 342),
PERADI sebagai: "Satu Satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud
dalam UU Advokat adalah satu-satunya wadah profesi Advokat yang memiliki
wewenang: - untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat [Pasal 2 ayat
(1)], -pengujian calon Advokat (Pasal 3 ayat (1) huruf f), - pengangkatan Advokat
[Pasal 2 ayat (2)], - membuat kode etik [Pasal 26 ayat (1)], -membentuk Dewan
Kehormatan [Pasal 27 ayat (1)], - membentuk Komisi Pengawas [Pasal 13 ayat
(1)], -melakukan pengawasan [Pasal 12 ayat (1)], dan - memberhentikan Advokat
[Pasal 9 ayat (1), UU Advokat].
Kedua, Putusan MK Nomor 14/PUU IV/2006 mengenai pengujian Pasal 32 ayat (3)
dan (4) UU Advokat tanggal 30 November 2006 tersebut di atas, Mahkamah dalam
pertimbangannya antara lain menyatakan, "Bahwa Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4)
UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan
dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya
PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi
Advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya".
MK RI dalam beberapa putusannya sebagaimana telah disebutkan di atas telah
dengan jelas dan tegas memberikan penafsiran bahwa yang dimaksud dengan
frasa "organisasi advokat" dalam UU Advokat adalah Perhimpunan Advokat
Indonesia (PERADI). Oleh karena itu, dapat dipahami dalam batas penalaran
hukum yang wajar bahwa sesungguhnya penafsiran yang diberikan oleh MK RI
menyangkut frasa "organisasi advokat" yang tersebar dalam 20 (dua puluh) pasal
68
seharusnya tak ada celah yang inkonstitusionalitas pada frase "organisasi advokat"
sehingga seyogyanya tak ada lagi klaim dari organisasi profesi di luar PERADI
yang merasa berwenang menyelenggarakan pendidikan advokat, mengangkat
advokat, mengajukan permohonan penyumpahan advokat kepada Pengadilan
Tinggi, dan melakukan pengawasan dan penjatuhan sanksi kepada advokat.
Dapat pula dipahami, bahwa spirit dari Putusan-Putusan MK RI dan terakhir yang
dituangkan dalam Putusan MK RI No. 35/PUUXVII/2018, kendati putusan ini
menolak permohonan pemohon, namun pada prinsipnya MK RI berpendapat
hukum, bahwa politik hukum (legal policy) yang dikehendakinya adalah single bar
system bukan multy bar system. Karena MK berpandangan, bahwa pengujian
terhadap frase kata “Organisasi Advokat” dalam pasal-pasal UU Advokat bukan
persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan penerapan undang-
undang. Maka mudah dipahami, bahwa jika konstitusionalitas norma yang menjadi
persoalan dan dimohonkan untuk diuji oleh MK RI, maka dipastikan MK RI
berwenang untuk melakukan pengujian sebagaimana yang dimohonkan. Namun
Putusan MK MK RI No. 35/PUUXVII/2018 yang menolak permohonan pemohon
tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan penerapan
norma ke dalam kenyataan, maka MK tentu saja tidak berwenang untuk memeriksa
dan memutus masalah ini.
Sedangkan dari aspek sosiologis perlunya single bar system adalah dalam rangka
untuk menjamin agar tidak terjadi perbedaan kode etik Advokat, kualitas
pendidikan, pengujian, pengawasan dan pengenaan sanksi terhadap Advokat,
karena tidak adanya pedoman (guidance), pola yang baku, tunggal dan terstruktur,
sehingga profesi Advokat tak berwibawa dan berpotensi tak oleh masyarakat
pencari keadilan.
[2.5]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Pihak
Terkait Arif Fadillah Arifin, dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 3 Juni
2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Kedudukan Hukum dan keterkaitan atau kepentingan Pihak Terkait Arif
Fadillah Arifin terhadap Permohonan Pemohon a quo.
Bahwa Pemohon sebagai Pihak Terkait tersebut telah mengajukan permohonan
sebagai Pihak Terkait pada tanggal 7 Maret 2025. Terhadap permohonan sebagai
Pihak Terkait tersebut, MKRI telah menetapkan Arif Fadillah Arifin sebagai Pihak
69
Terkait dalam Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024. Berdasarkan Ketetapan MKRI
Nomor 5.3.183/PUU/TAP.MK/PT dianggap dibacakan.
Bahwa Pihak Terkait sebagaimana poin 4 dan 5 di atas adalah anggota dari
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan Nomor Induk Advokat Peradi
13.00620 dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat berlaku sampai dengan tanggal
31 Desember 2027 yang telah diambil sumpahnya oleh Wakil Ketua Pengadilan
Tinggi Jakarta atas nama Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta pada tanggal 5 Juni
2013.
Bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat sebagaimana amanat Pasal
28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Advokat yang didirikan atau
dideklarasikan pada tanggal 21 Desember 2004 oleh atas kesepakatan bersama
delapan organisasi profesi advokat. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat
(1) dan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Advokat dan dengan terbentuknya Peradi
sebagaimana dideklarasikan pada tanggal 21 Desember 2004 dan selanjutnya
dituangkan ke dalam Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia
Nomor 30 tanggal 8 September 2005, dikuatkan dengan Putusan MKRI Nomor
014/PUU-IV/2006 dan Putusan MKRI Nomor 66/PUU-VIII/2010, maka menjadi tidak
relevan mempersoalkan konstitusional Peradi.
Bahwa Pihak Terkait sering memperhatikan isu-isu advokat, termasuk membaca
berita media massa online dan mengikuti perkembangan perkara pengujian undang-
undang di laman MKRI, sehingga mengikuti adanya Perkara PUU Nomor 183/PUU-
XXII/2024 dari Pemohon a quo yang merupakan anggota dari Kongres Advokat
Indonesia atau KAI, sehingga Pihak Terkait sebagai Warga Negara Indonesia
termasuk dalam kedudukannya sebagai anggota Peradi. Maka Pihak Terkait merasa
berkepentingan dengan pokok permohonan yang berlawanan dengan Pemohon
sebab Pihak Terkait berpotensi dirugikan apabila materi muatan dalam Pasal 28
ayat (3) Undang-Undang Advokat diberikan pemaknaan baru. Sehingga menurut
Pihak Terkait, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang 18 Tahun Tahun 2003 yang
dilakukan pengujian tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Permohonan Pemohon tersebut
harus ditolak.
Bahwa kasus konkret yang dipersoalkan oleh Pemohon dalam Permohonannya
adalah Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H., M.M., sebagai Pimpinan Peradi telah
70
diangkat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia oleh Presiden Republik
Indonesia sejak tanggal 21 Oktober 2024, tetapi sampai saat ini masih menjabat
sebagai Ketua Umum Peradi. Sementara itu, Ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur
bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta,
atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Bahwa berdasarkan keberadaan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat
yang pimpinannya bukan pejabat negara lain, sesuai peraturan perundang-
undangan, dan juga bukan pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau
APBD, atau tidak termasuk sebagai organisasi yang mendapatkan pembiayaan
dalam bentuk bantuan yang bersumber dari APBN dan/atau APBD. Maka Prof. Dr.
Otto Hasibuan, S.H., M.M. sebagai salah satu pimpinan Peradi tentu memenuhi
persyaratan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara untuk diangkat menjadi
menteri atau wakil menteri. Begitu juga Pihak Terkait Arif Fadillah Arifin sebagai
Warga Negara Indonesia dalam kedudukannya sebagai Anggota Peradi yang ke
depannya dapat menjadi Pimpinan Peradi, baik pimpinan pradi di tingkat pusat
maupun di tingkat daerah atau kami sebut cabang juga berpeluang memenuhi
persyaratan untuk diangkat sebagai menteri atau wakil menteri.
Bahwa merujuk pada Ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara
tersebut di atas, dikaitkan dengan keberadaan Peradi sebagai organisasi advokat
yang telah sesuai Undang-Undang Advokat, maka Pimpinan Peradi dapat
memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai menteri karena Pimpinan Peradi
bukanlah pejabat negara lainnya dan bukan dari pimpinan organisasi yang dibiayai
dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan
belanja daerah, dan asalkan Pimpinan Peradi tersebut juga tidak merangkap
sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.
Bahwa selanjutnya merujuk pada Ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian
Negara tersebut di atas, dikaitkan dengan keberadaan Pihak Terkait sebagai warga
negara Indonesia dalam kedudukan sebagai anggota Peradi yang ke depannya
71
dapat menjadi Pimpinan Peradi dan tentunya berpeluang untuk diangkat sebagai
menteri atau wakil menteri, maka telah jelaslah bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-
Undang Advokat yang dilakukan pengujian a quo adalah tidak bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, dan justru telah sesuai
dengan hak konstitusional warga negara sebagai hak individu dan hak kolektif 15
yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu hak
individual, hak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang
adil, hak individual, hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak
individual, hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak
kolektif, hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Bahwa selanjutnya apabila merujuk pada pengertian pimpinan dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, disebutkan bahwa pimpinan adalah kata benda yang berarti
kumpulan pemimpin atau jamak. Contoh kalimat, “Hari ini presiden mengadakan
rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR”, hal ini sesuai dengan pemaknaan Pasal
28 ayat (3) Undang-Undang Advokat mengenai pimpinan organisasi advokat adalah
pimpinan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang kondisi faktualnya
berdasarkan struktur Peradi adalah sebagai berikut.
1. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang berjumlah 257 orang.
2. Dewan Kehormatan Pusat Peradi yang berjumlah 15 orang.
3. Komisi Pengawas DPN Peradi yang berjumlah 7 orang.
4. Dewan Pengurus Pusat Bantuan Hukum Peradi yang berjumlah 20 orang.
5. Pengurus Young Lawyers Committee Peradi yang berjumlah 202 orang. 190
Dewan Pimpinan Cabang Peradi yang masing-masing jumlahnya bervariasi
yang rata-rata berjumlah sekitar 300 orang. 26 Dewan Kehormatan Daerah
Peradi yang masing-masing jumlahnya bervariasi yang rata-rata berjumlah
sekitar 5 orang.
6. Komisi Pengawas DPC Peradi yang masing-masing jumlahnya bervariasi yang
rata-rata berjumlah 5 orang. 171 Dewan Pengurus Pusat Bantuan Hukum Peradi
Cabang yang masing-masing jumlahnya bervariasi yang rata-rata berjumlah
sekitar 20 orang
Kesimpulan Pihak Terkait Arif Fadillah Arifin terhadap permohonan Pemohon
a quo.
72
1. Mahkamah konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan Pemohon untuk melakukan pengujian ketentuan Pasal 28 ayat (3)
Undang-Undang Advokat sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan MKRI
Nomor 91/PUU-XX/2022 sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 10 dan ayat (1) huruf a
Undang-Undang MKRI, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan
Kehakiman, dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
2. Saudara Andri Darmawan, SH., M.H., tidak mempunyai kedudukan hukum atau
legal standing sebagai Pemohon untuk mengajukan pengujian Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dalam perkara a quo, sehingga
berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang MKRI sudah
sewajarnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
3. Namun, apabila MKRI berpendapat lain, sebagaimana kesimpulan dalam butir 2
di atas, maka keseluruhan alasan permohonan yang diajukan oleh Pemohon
adalah keliru dan tidak berdasar hukum, dan tidak ada persoalan
inkonstitusionalitas norma terkait keberlakuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang
Advokat yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon, sehingga permohonan
tersebut dinyatakan harus ditolak.
4. Pihak Terkait berpendapat bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Advokat
sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan MKRI Nomor 91/PUU-XX/2022
tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat
(3), dan Pasal 28J ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
5. Pihak Terkait berpendapat bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang
Advokat berikut penjelasannya sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan
MKRI Nomor 90/PUU-XX/2022 secara sah mempunyai kekuatan hukum dan
tetap berlaku di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga, dalil-dalil dalam pokok permohonan Pemohon sebagaimana
uraiannya dalam huruf d alasan-alasan permohonan pada I, poin 17, 18, 19, 20,
21, dan 22, halaman 14 sampai 17, serta huruf D, III, poin 30, 31, 32, 33, dan 34
halaman 19-22 dalam Permohonan Pemohon a quo adalah tidak beralasan
menurut hukum, sehingga sewajarnya permohonan Pemohon harus ditolak atau
tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Undang-Undang
73
MKRI sehingga sudah sewajarnya MKRI menyatakan Permohonan Pemohon
tidak dapat diterima.
Petitum.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pihak Terkait memohon kepada Yang
Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 183/PUU-XXII/2024 ini untuk memberikan putusan sebagai berikut.
1. Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
2. Menolak Permohonan Pengujian Pemohon, void untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
3. Menerima keterangan Pihak Terkait Arif Fadillah Arifin untuk seluruhnya.
4. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tidak
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3),
dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
5. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tetap
mempunyai kekuatan hukum dan tetap berlaku di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti Bukti PT-1
sampai dengan Bukti PT-21 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 3 Juni
2025 sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Arif
Fadillah Arifin;
2.
Bukti PT-2
:
Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI
NIA: 13.00620 atas nama Arif Fadillah Arifin, S.H.,
M.H. Berlaku sampai dengan 31 Desember 2027;
3.
Bukti PT-3
:
Fotokopi Serita Acara Sumpah Advokat di Pengadilan
Tinggi Jakarta atas nama Arif Fadillah Arifin, S.H,
tanggal 5 Juni 2013;
74
4.
Bukti PT-4
:
Print Out Putusan MKRI Nomor 91/PUU- XX/2022
(halaman 1dan Amar Putusan);
5.
Bukti PT-5
:
Fotokopi
Deklarasi
Pendirian
Peradi tanggal
21
Desember 2004 dari Buku Kitab Advokat Indonesia
terbitan PERADI, edisi pertama, cetakan ke-1: tahun
2007, halaman 56-57;
6.
Bukti PT-6
:
Print Out UU RI Nomor 39 Tahun 2008 Tentang
Kementerian Negara (halaman 1 dan halaman 9-10
khusus Pasal 23);
7.
Bukti PT-7
:
Print Out Susunan Pengurus DPN Peradi Masa Jabatan
2020-2025. Diambil dari website www.Peradi.or.id.
8.
Bukti PT-8
:
Print Out Susunan Pengurus Dewan Kehormatan Pusat Dan
Daerah Peradi Masa. Diambil dari website www.Peradi.or.id
9.
Bukti PT-9
:
Print Out Susunan Pengurus Komisi Pengawas DPN Peradi
Dan Daftar Komisi Pengawas Daerah Seluruh Indonesia.
DiambiI dari website www.Peradi.or.id.
10. Bukti PT-10
:
Print Out Susunan Pengurus Pusat Bantuan Hukum
Peradi Periode 2024-2029 Dan Daftar Pusat Bantuan
Hukum Peradi Seluruh Indonesia. Diambil dari website
www.Peradi.or .id.
11. Bukti PT-11
:
Print Out Susunan Pengurus Young Lawyer's Committee
Peradi Periode 2023-2028 dan Daftar Young Lawyer's
Committee
Cabang
Peradi Seluruh
Indonesia.
Diambil dari website www.Peradi.or.id
12. Bukti PT-12
:
Print Out Informasi Cabang Peradi Seluruh Indonesia.
DiambiI dari website www.Peradi.or.id.
13. Bukti PT-13
:
Print Out UU RI Nomor 18 Tahun 2003 Tentang
Advokat [halaman 1 dan halaman 11 khusus Pasal 20
ayat (3)];
14. Bukti PT-14
:
Print Out Kode Etik Advokat Indonesia disahkan pada
tanggal 23 Mei 2002 (halaman 1 dan halaman khusus
Pasal 3 huruf i).
15. Bukti PT-15
:
Print Out Berita "Rapimnas Gerindra Prabowo
Subianto Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum
Partai Gerindra untuk Periode 2025-2030". Diambil
dari
website
https:
//gerindrasumut.id/raQimnas-
gerindra-prabowo-subianto-kembali-
terpilih-sebagai-
ketua-umum-partai-gerindra-untuk-periode-2025-2030/
16. Bukti PT-16
:
Print Out Berita "Dihadiri
Ketua Dewan Pembina
Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-
2029 Resmi Dikukuhkan".
Diambil
dari
website
https://www.kai.or.id/dpp-
kai/23998/dihadiri-ketua-
dewan-pembina-
sekaligus-ketua-mpr-ri-pengurus-dpp-
kai-2024-2029-resmi-dikukuhkan.html
dan
https:
//www.kai.or
.
id/susunan-struktur-pengurus-kongres-
75
[2.6]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Pihak
Terkait Johannes C. Sahetapy Engel, dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
3 Juni 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
advokat-indonesia;
17. Bukti PT-17
:
Print out Berita “Daftar Menteri dan Wamen Prabowo
dari Parpol, Siapa Dapat Jatah Terbanyak? Diambil dari
website:httes://nasional.kompas.com/read/2024/10/21/1
5583551/daftar-menteri-dan-wamen-prabowo-dari-
parpol-siapa-dapat-jatah-terbanyak?page=all;
18. Bukti PT-18
:
Print Out Berita Website: Bapak Dr. H. Yusardin,
S.H., M.Hum., sebagai Hakim
Agung/Ketua
Muda
Kamar Agama Mahkamah
Agung
merangkap
jabatan sebagai Ketua lkatan Hakim Indonesia/IKAHI
sebagai Organisasi Profesi Hakim. Diambil dari website
httes://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-
peradilan-agama/berita-daerah/hakim-agung-kamar-
agama-h-yasardin-terpilih-ketua-umum-ikahi-periode-
2022-2025 dan httes://pa-lubukbasung.go.id/selamat-
dan-sukses-dr-h- yasardin-s-h-m-hum-sebagai-ketua-
muda-kamar-agama-mahkamah-agung-ri/;
19. Bukti PT-19
:
Print Out Berita Website: "Jampidum Asep Nana
Mulyana Terpilih Jadi Ketum Persaja Periode 2025-
2027''. Bapak Prof Dr Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum
sebagai Jaksa/Jaksa Agung Muda Pidana Umum
merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Persatuan
Jaksa
lndonesia/Persaja
sebagai
Organisasi
Profesi Jaksa. Diambil dari website httes://kejati-jatim.
go.id/jampidum-asep-nana-mulyana-terpilih-jadi-
ketum-persaja-periode-2025-2027/;
20. Bukti PT-20
:
Print Out Berita "Susunan lengkap pengurus DPP
Partai Golkar periode 2024-2029". Dr. H. Bambang
Soesatyo, SE., SH., MBA, juga sekaligus merangkap
sebagai
Ketua
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia (vide Bukti PT-16). Meskipun
merangkap juga sebagai Pimpinan Organisasi/Ketua
Dewan Pembina KAI dan Pimpinan Partai Politik/Wakil
Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP
Partai Golkar Periode 2024-2029. Diambil dari website
httes://www.antaranews.com/berita/4451477/susunan-
lengkap-pengurus-dpp-partai-golkar-periode-2024-
2029;
21. Bukti PT-21
:
Print Out Peraturan Presiden RI Nomor 142 Tahun
2024 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum,
Hak Asasi Manusia, lmigrasi, Dan Pemasyarakatan.
76
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Mahkamah Konstitusi (“MK”) adalah lembaga negara yang menjalankan
fungsi kekuasaan kehakiman, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945).
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945. Norma hukum yang terkandung dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
berbunyi sebagai berikut:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar,…”
3. Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang telah mengalami beberapa
perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) [Bukti PT.IV-4], serta Pasal 29 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(“UU 48/2009”) [Bukti PT.IV-5], MK memiliki kewenangan untuk mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final dalam
hal pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
4. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”) [Bukti PT.IV-6], MK
berwenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Norma
hukum dalam Pasal 9 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
77
5. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara dalam Pengujian Undang-Undang
(“PMK 2/2021”), MK memiliki wewenang untuk memanggil Pihak Terkait
guna memberikan keterangannya dalam persidangan.
Berdasarkan uraian di atas, MK memiliki kewenangan untuk melakukan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Selain itu, MK juga berwenang
untuk memanggil Pihak Terkait guna memberikan keterangannya dalam sidang
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, termasuk memanggil Johannes
C. Sahetapy Engel, S.H., M.H., sebagai Pihak Terkait IV untuk memberikan
keterangannya.
II. KEDUDUKAN HUKUM JOHANNES C. SAHETAPY ENGEL, S.H., M.H.
SEBAGAI PIHAK TERKAIT IV DALAM PERKARA PENGUJIAN UNDANG-
UNDANG NOMOR 183/PUU-XXII/2024
1. Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, c, dan d PMK 2/2021 [Bukti PT.IV-
9], Pihak Terkait didefinisikan sebagai:
a. Perorangan atau kelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PMK 2/2021 [Vide Bukti PT.IV-9], Pihak Terkait
adalah pihak yang memiliki kepentingan langsung dan/atau tidak langsung
terhadap pokok permohonan pengujian undang-undang.
3. Johannes C. Sahetapy Engel, S.H., M.H,. adalah seorang advokat warga
negara Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Pimpinan
Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jakarta Pusat.
4. Johannes C. Sahetapy Engel, S.H., M.H., sebagai Pihak Terkait IV,
mengetahui adanya permohonan pengujian Pasal 28 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288) terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Permohonan tersebut
diajukan oleh Andri Darmawan, S.H., M.H., CLA., CIL., CRA., sebagai
78
Pemohon dan telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor
183/PUU-XXII/2024.
5. Dalam permohonan pengujian undang-undang tersebut, Pemohon, Andri
Darmawan, S.H., M.H., CLA., CIL., CRA., memohon kepada MK untuk
memberikan tafsir konstitusional baru terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang sebelumnya telah
ditafsirkan oleh MK melalui Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober
2022.
6. Johannes C. Sahetapy Engel, S.H., M.H., telah mengajukan permohonan
kepada MK untuk ditetapkan sebagai Pihak Terkait dalam perkara pengujian
undang-undang tersebut dan telah ditetapkan sebagai Pihak Terkait
sebagaimana berdasarkan Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor
5.4.183/PUU/TAP.MK/PT/5/2025 tanggal 16 Mei 2025 Tentang Pihak Terkait
Dalam Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 [Bukti PT.IV-7].
7. Adapun MK juga telah memanggil Johannes C. Sahetapy Engel, S.H., M.H.,
untuk memberikan keterangannya sebagai Pihak Terkait IV dalam
persidangan melalui surat Nomor: 288.183/PUU/PAN.MK/PS/05/2025
tertanggal 23 Mei 2025, Perihal: Panggilan Sidang [Bukti PT.IV-8].
8. Permohonan
pengujian
undang-undang
tersebut
berkaitan
dengan
kepentingan (hak) konstitusional Johannes C. Sahetapy Engel, S.H., M.H.,
karena Pemohon meminta MK untuk memberikan tafsir konstitusional baru
terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat, yang melarang pimpinan organisasi advokat merangkap sebagai
pejabat negara. Hal ini berpotensi merugikan kepentingan konstitusional
Johannes C. Sahetapy Engel, S.H., M.H.
9. Berdasarkan uraian di atas, Johannes C. Sahetapy Engel, S.H., M.H.,
memiliki kedudukan hukum sebagai Pihak Terkait dalam perkara pengujian
undang-undang tersebut dan berhak untuk menyampaikan keterangannya
sebagai Pihak Terkait dalam sidang di Mahkamah Konstitusi terkait perkara
tersebut.
III. EKSEPSI TERHADAP PERMOHONAN
A. Pemohon Tidak Mempunyai Legal Standing Untuk Mengajukan
Permohonan
79
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) jo. Pasal 4 ayat (1)
PMK 2/2021 [Vide Bukti PT.IV-9] berbunyi:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”
2. Bahwa dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK disebutkan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007, serta Pasal 4 ayat (2)
PMK 2/2021 [Vide Bukti PT.IV-9] telah memberikan definisi dan batasan
mengenai kerugian konstitusional, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual,
atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan terjadi lagi atau tidak
akan terjadi.
4. Berdasarkan definisi dan batasan kerugian konstitusional akibat
berlakunya suatu undang-undang atau Perppu sebagaimana diuraikan di
atas, serta setelah mempelajari dengan cermat alasan-alasan yang
dikemukakan dalam Permohonan Pemohon, Pihak Terkait berpendapat
80
bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan tersebut, dengan alasan sebagai berikut:
a. Mengenai syarat huruf a, yaitu adanya hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
Pemohon adalah subjek hukum perorangan (natural person) yang
memiliki hak dan/atau kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945) untuk mengajukan pengujian materiil terhadap Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003.
b. Mengenai syarat huruf b, yaitu hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon yang dirugikan akibat berlakunya Pasal 28
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Untuk kerugian konstitusional tersebut, Pemohon merujuk pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022, yang
berbunyi:
“Pimpinan Organisasi Advokat memegang masa jabatan selama 5
(lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali untuk
jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak
berturut-turut, serta tidak dapat merangkap sebagai pimpinan
partai politik baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.”
Batu uji yang digunakan dalam permohonan Pemohon adalah Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J
ayat (2) UUD 1945, dengan obyek pengujian adalah Pasal 28 Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 Namun, batu uji tersebut tidak memiliki
relevansi dengan pasal yang diuji. Selain itu, dalam permohonan
Pemohon, kerugian hak konstitusional Pemohon tidak diuraikan
dengan jelas; yang diuraikan justru adalah kerugian yang dialami oleh
Organisasi Advokat tempat Pemohon terdaftar sebagai anggota.
c. Mengenai syarat huruf c, yaitu kerugian konstitusional yang bersifat
spesifik dan/atau aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Kerugian konstitusional terdiri dari dua hal, yaitu:
81
1) Kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan/atau aktual,
namun dalam Permohonan Pemohon, kerugian tersebut tidak
diuraikan sama sekali:
a) Pemohon hanya berasumsi bahwa Prof. Dr. Otto Hasibuan,
S.H., M.M., yang diangkat oleh Presiden Republik Indonesia
sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi
Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sebagai Pejabat
Negara, yang merangkap sebagai Pimpinan Organisasi
Advokat, menyebabkan Organisasi Advokat tidak bebas dan
mandiri;
b) Pemohon berasumsi bahwa Pimpinan Organisasi Advokat yang
merangkap sebagai Pejabat Negara akan menimbulkan konflik
kepentingan;
c) Pemohon berasumsi bahwa Pimpinan Organisasi Advokat yang
merangkap sebagai Pejabat Negara akan menyebabkan
penyalahgunaan wewenang.
2) Kerugian konstitusional yang setidak-tidaknya bersifat potensial,
yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi,
namun dalam Permohonan Pemohon, kerugian tersebut tidak
diuraikan sama sekali:
Pemohon hanya berasumsi bahwa Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,
M.M., yang menjabat sebagai Ketua Umum PERADI dan
merangkap sebagai Pejabat Negara, di masa depan akan selalu
membuat kebijakan yang menguntungkan PERADI dan merugikan
organisasi lain.
d. Mengenai syarat huruf d, yaitu adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian konstitusional dengan berlakunya Pasal 28
ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang dimohonkan
pengujian.
Dalam Permohonan Pemohon, kerugian konstitusional yang diuraikan
hanya bersifat asumsi terhadap Organisasi Advokat tempat Pemohon
terdaftar sebagai anggota dan tidak berkaitan dengan kerugian hak
konstitusional Pemohon. Oleh karena itu, tidak ditemukan hubungan
sebab akibat (causal verband) antara norma pasal yang diuji dengan hak
82
konstitusional Pemohon yang diatur dalam UUD 1945. Selain itu, frasa
“Pejabat Negara” tidak terdapat dalam norma Pasal 28 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003, sehingga tidak ada kerugian hak
konstitusional Pemohon akibat berlakunya norma tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut. Oleh karena itu,
Permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima.
B. Mahkamah Konstitusi Tidak Berwenang Mengadili Permohonan A quo
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berbunyi:
“Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum,
Peradilan Agama, Peradilan Militer, serta Peradilan Tata Usaha Negara.”
2. Bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003, berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (1) Menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.”
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a)
Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.”
4. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, berbunyi:
“Apabila suatu undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi.”
83
5. Bahwa Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang berbunyi:
“Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya disebut PUU, adalah
perkara konstitusi yang menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(PERPPU).”
6. Bahwa dalam permohonannya, Pemohon menyatakan bahwa sebagai
warga negara Republik Indonesia yang berprofesi sebagai advokat, ia
memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) Undang-
Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak
konstitusional tersebut diklaim dirugikan akibat berlakunya Pasal 28 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya
terkait frasa “pejabat negara.”
7. Bahwa frasa “pejabat negara” tidak terdapat dalam norma Pasal 28 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maupun
dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 tanggal 30
November 2006, Putusan Nomor 35/PUU-XVI/2018 tanggal 28 November
2019, dan Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022 tanggal 31 Oktober 2022.
8. Bahwa karena frasa “pejabat negara” bukan bagian dari norma Pasal 28
ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka
tidak ada kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon.
Dengan demikian, tidak terdapat sengketa konstitusional yang menjadi
wewenang Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili
permohonan tersebut.
9. Bahwa selain itu, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa
rangkap jabatan antara pejabat negara dan pimpinan organisasi advokat
dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Dalil tersebut, selain bersifat asumtif, juga masuk dalam ranah hukum
administrasi negara. Apabila muncul perselisihan terkait konflik
84
kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, hal tersebut menjadi
kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk menyelesaikannya
(sengketa tata usaha negara). Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi tidak
memiliki wewenang untuk mengadili perkara tersebut.
C. Permohonan Pemohon Nebis in Idem
1. Bahwa wewenang untuk mengajukan pengujian materiil terhadap suatu
undang-undang diatur dalam Pasal 60 Undang-undang No. 8 Tahun 2011
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi [Vide Bukti PT.IV-4], yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-Undang
yang telah diuji tidak dapat diajukan untuk pengujian ulang;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
apabila materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi dasar pengujian
berbeda.
2. Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK diatur lebih rinci dalam Pasal 78 ayat
(1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 (PMK 2/2021)
[Vide Bukti PT.IV-9], yang berbunyi:
(1) Materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-Undang
atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tidak
dapat diajukan untuk pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
apabila materi muatan dalam UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
3. Bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 telah
beberapa kali diuji dengan menggunakan batu uji yang sama, yaitu Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945, dan telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui:
i.
Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006, tanggal 30 November 2006;
ii.
Putusan Nomor 35/PUU-XVI/2018, tanggal 28 November 2019;
iii.
Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022, tanggal 31 Oktober 2022.
4. Bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
berbunyi:
“Pimpinan Organisasi Advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali untuk jabatan yang
sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut, serta tidak
85
dapat merangkap sebagai pimpinan partai politik baik di tingkat pusat
maupun di tingkat daerah.”
5. Bahwa frasa “Pejabat Negara” tidak terdapat dalam norma Pasal 28 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, baik dalam Putusan Nomor
014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006, Putusan Nomor 35/PUU-
XVI/2018 tanggal 28 November 2019, maupun Putusan Nomor 91/PUU-
XX/2022 tanggal 31 Oktober 2022.
6. Bahwa frasa “Pejabat Negara” hanya merupakan tambahan yang dibuat
oleh Pemohon sebagai alasan untuk mengajukan pengujian terhadap
norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Oleh
karena itu, penambahan frasa tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk
mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Berdasarkan uraian di atas, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 telah pernah diuji materiil dengan batu uji yang sama di
Mahkamah Konstitusi (nebis in idem). Oleh karenanya, Permohonan
Pemohon seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke
verklaard).
D. Permohonan Pemohon Error In Objecto
1. Bahwa seharusnya Pemohon tidak mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003,
melainkan terhadap Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU No. 39/2008), dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
a. Permohonan Pemohon mempersoalkan kedudukan seseorang/warga
negara sebagai Pejabat Negara, dalam hal ini Prof. Dr. Otto Hasibuan,
S.H., M.M., yang telah diangkat oleh Presiden Republik Indonesia
sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi
Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Pejabat Negara).
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 [Bukti PT.IV-10], Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak
Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sebagai Pejabat
Negara dilarang merangkap jabatan sebagai:
86
i.
pejabat negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
ii.
komisaris atau direksi pada perusahaan milik negara atau
perusahaan swasta; atau
iii.
pimpinan organisasi yang didanai oleh Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD).
2. Merujuk pada Pasal 3 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024
tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan [Bukti PT.IV-11], ruang lingkup tugas Wakil
Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. membantu Menteri Koordinator dalam merumuskan dan/atau
melaksanakan kebijakan Kementerian Koordinator; dan
b. membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian
kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian
Koordinator.
Oleh karena Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tidak
melarang Pejabat Negara menjabat sebagai Pimpinan Organisasi yang tidak
didanai oleh APBN dan/atau APBD, maka Pejabat Negara juga tidak dilarang
untuk merangkap jabatan sebagai Pimpinan Organisasi Advokat, sebab
Organisasi Advokat tidak didanai oleh APBN dan/atau APBD. Oleh karena
itu, norma yang seharusnya diuji materiil oleh Pemohon adalah Pasal 23
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, bukan Pasal 28 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003. Dengan demikian, Permohonan Pemohon
mengalami kekeliruan dalam objek pengujian (error in objecto), sehingga
harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).
E. Permohonan Pemohon Tidak Jelas Dan Kabur (Obscuur libel)
1. Bahwa inti permasalahan dalam Permohonan yang diajukan oleh
Pemohon berkaitan dengan isu jabatan rangkap antara Pejabat Negara
dan Pimpinan Organisasi Advokat. Namun, Pemohon tidak memberikan
penjelasan yang jelas mengenai siapa yang dimaksud dengan Pimpinan
Organisasi Advokat. Dalam kenyataannya, Pimpinan Organisasi Advokat
PERADI mencakup Dewan Pimpinan Nasional untuk tingkat pusat, yang
87
terdiri dari Ketua Umum, para Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
para Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, para Wakil Bendahara
Umum, serta Ketua-Ketua Bidang [Bukti PT.IV-12]. Selain itu, terdapat
pula Dewan Pimpinan Cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, yang
dipimpin oleh Ketua, para Wakil Ketua, para Wakil Sekretaris, Bendahara,
para Wakil Bendahara, Ketua-Ketua Bidang, dan para Wakil Ketua
Bidang. Dengan demikian, tidak jelas siapa yang dimaksud oleh Pemohon
sebagai Pimpinan Organisasi Advokat dalam permohonannya. Apabila
Pejabat Negara dilarang menjabat sebagai Pimpinan Organisasi Advokat,
maka Pejabat Negara tersebut tidak dapat merangkap sebagai salah satu
pengurus Organisasi Advokat yang telah disebutkan di atas. Oleh karena
itu, Permohonan Pemohon menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel).
2. Bahwa salah satu syarat untuk mengajukan Permohonan Pengujian
Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi adalah adanya kerugian hak
konstitusional yang dialami oleh Pemohon akibat berlakunya norma pasal
yang diuji. Setelah Pihak Terkait melakukan kajian mendalam terhadap
uraian alasan Pemohon, ternyata kerugian hak konstitusional yang
diuraikan oleh Pemohon bukanlah kerugian yang dialami oleh Pemohon
secara pribadi, melainkan kerugian yang dialami oleh Organisasi Advokat
tempat Pemohon terdaftar sebagai anggota. Dengan demikian,
Permohonan Pemohon menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel).
3. Bahwa Pemohon menggunakan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 sebagai dasar
pengujian terhadap norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003. Namun, uraian alasan yang dikemukakan oleh Pemohon
dalam Permohonannya, baik pada alasan larangan pertama (halaman 13
s.d. 15 Permohonan), alasan larangan kedua (halaman 15 s.d. 17
Permohonan), maupun alasan larangan ketiga (halaman 17 s.d. 19
Permohonan), sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan pasal-pasal
UUD 1945 yang dijadikan sebagai batu uji terhadap Pasal 28 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Oleh karena itu, permohonan
Pemohon menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel).
88
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, mohon Yang Mulia Majelis yang
mengadili Permohonanaquo menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).
IV. TANGGAPAN TERHADAP POKOK PERKARA
A. Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dengan
Pejabat Negara Untuk Terwujudnya Organisasi Advokat Yang Bebas
Dan Mandiri.
Bahwa inti argumentasi Pemohon yakni Organisasi Advokat memiliki peran
sebagai penyeimbang terhadap lembaga penegak hukum lainnya, sehingga
harus bersifat bebas dan mandiri dari campur tangan pemerintah. Untuk
mencapai tujuan tersebut, Organisasi Advokat harus dikelola oleh pengurus
yang independen dan fokus menjalankan tugas organisasi tanpa merangkap
sebagai Pejabat Negara atau menjadi bagian dari kekuasaan pemerintah. Hal
ini diperlukan agar tujuan Organisasi Advokat yang bebas dan mandiri dapat
tercapai, sehingga larangan rangkap jabatan antara Pimpinan Organisasi
Advokat dan Pejabat Negara dianggap mutlak diperlukan.
Bahwa Pihak Terkait tidak sependapat dengan dalil-dalil yang dikemukakan
dalam Permohonan Pemohon, dengan alasan-alasan yang diuraikan sebagai
berikut:
1. Pembentukan, Pemilihan, Penetapan Pimpinan, serta Mekanisme
Pengambilan
Keputusan
dan
Pertanggungjawaban
Pimpinan
Organisasi Advokat Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Negara
a. PERADI didirikan oleh delapan organisasi advokat, yaitu Ikatan
Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan
Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan
Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI),
Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah
Indonesia (APSI), berdasarkan Akta Pendirian Nomor 30 tanggal 8
September 2005, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Ng, S.E.,
S.H., M.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian PERADI memuat
Anggaran Dasar yang berisi pedoman dan peraturan bagi semua
anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi. Anggaran Dasar ini
mengatur berbagai aspek, mulai dari pengangkatan anggota,
89
penetapan pengurus, pelaksanaan rapat rutin, hingga penentuan
sanksi bagi anggota.
b. Dalam Anggaran Dasar PERADI, telah diatur mekanisme pemilihan
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI. Ketua Umum
dipilih dan ditetapkan melalui Musyawarah Nasional (MUNAS)
PERADI yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Peserta
MUNAS terdiri dari Dewan Pimpinan Nasional, unsur Dewan Pembina,
unsur Dewan Pakar, unsur Dewan Penasehat, dan utusan dari Dewan
Pimpinan Cabang PERADI di seluruh Indonesia. Peserta inilah yang
memilih Ketua Umum DPN PERADI untuk masa bakti 5 (lima) tahun
ke depan.
c. Setelah terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua Umum DPN PERADI,
Ketua Umum menetapkan Pengurus DPN PERADI yang akan
membantu menjalankan kegiatan organisasi selama masa jabatan 5
(lima) tahun. Kebijakan organisasi diputuskan dalam Rapat Pleno dan
Rapat Harian yang dihadiri oleh Pengurus DPN PERADI. Semua
kegiatan dan kebijakan organisasi yang diambil selama masa
kepengurusan akan dipertanggungjawabkan oleh Ketua Umum DPN
PERADI dalam MUNAS berikutnya.
Berdasarkan contoh di atas, tidak ada peran Pejabat Negara yang dapat
mengintervensi atau memengaruhi kegiatan dan keputusan yang diambil
dalam Organisasi Advokat PERADI. Seluruh kegiatan organisasi
dilaksanakan oleh Pengurus DPN PERADI, dan kebijakan organisasi
diputuskan dalam rapat-rapat organisasi yang dihadiri oleh Pengurus
DPN PERADI, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga PERADI.
2. Peran Negara Terbatas terhadap Organisasi Advokat
a. Apabila Organisasi Advokat ingin berstatus sebagai badan hukum,
organisasi tersebut wajib didaftarkan sebagai badan hukum ke
Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sebagai konsekuensi, setiap
perubahan Anggaran Dasar Organisasi Advokat harus diberitahukan
atau mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum Republik
Indonesia.
90
b. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003, peran negara (dalam hal ini Mahkamah Agung Republik
Indonesia) terhadap Organisasi Advokat sangat terbatas, yaitu:
● Menerima salinan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat [vide
Pasal 2 ayat (3)];
● Melaksanakan pengambilan sumpah atau janji sebelum advokat
menjalankan profesinya [vide Pasal 4];
● Menerima putusan penindakan berupa pemberhentian sementara
atau pemberhentian tetap advokat [vide Pasal 8 ayat (2)];
● Menerima salinan putusan pengadilan terhadap advokat yang
dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dari Panitera
Pengadilan Negeri [vide Pasal 11];
● Memberikan izin kerja bagi advokat asing atas permintaan Kantor
Advokat berdasarkan rekomendasi Organisasi Advokat [vide Pasal
23 ayat (2)];
● Menerima salinan Buku Daftar Anggota [vide Pasal 29 ayat (3) dan
ayat (4)].
c. Dengan keterbatasan peran negara terhadap Organisasi Advokat
sebagaimana diuraikan di atas, Pembentuk Undang-Undang secara
jelas tidak bermaksud untuk mengintervensi lebih jauh dalam
pengaturan susunan Organisasi Advokat yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga [vide Pasal 28 ayat
(2)]. Secara implisit, terkait susunan Organisasi Advokat, khususnya
mengenai rangkap jabatan Pimpinan Organisasi Advokat dengan
Pejabat Negara, hal ini diserahkan sepenuhnya kepada anggota yang
memiliki kedaulatan penuh sebagai wujud demokrasi dalam
Organisasi Advokat untuk diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga. Selain itu, advokat memiliki keahlian dan
pengetahuan yang relevan untuk menjadi Pejabat Negara, seperti
pengetahuan tentang hukum, politik, dan administrasi, sehingga
diharapkan memiliki integritas dan profesionalisme tinggi yang dapat
mendukung efektivitas sebagai Pejabat Negara.
3. Rangkap Jabatan Pejabat Negara dengan Pimpinan Partai Politik,
Pimpinan Organisasi Profesi Lain, dan Pimpinan Organisasi Advokat
91
a. Pejabat Negara tidak dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua
Umum Partai Politik atau Ketua Umum Organisasi Profesi lainnya,
seperti contohnya: Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik
Indonesia sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Bahlil Lahadalia
sebagai Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Golkar, Agus Harimurti
Yudhoyono
sebagai
Menteri
Koordinator
Infrastruktur
dan
Pembangunan Kewilayahan sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat,
Muhaimin
Iskandar
sebagai
Menteri
Koordinator
Bidang
Pemberdayaan
Masyarakat
sekaligus
Ketua
Umum
Partai
Kebangkitan Bangsa, Zulkifli Hasan sebagai Menteri Koordinator
Bidang Pangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional, H.
Yusardin sebagai Hakim Agung sekaligus Ketua Ikatan Hakim
Indonesia, Asep N. Mulyana sebagai Jaksa Agung Muda Pidana
Umum sekaligus Ketua Persatuan Jaksa Indonesia, dan lain-lain. Hal
ini karena tidak ada aturan yang secara tegas melarangnya. Bahkan,
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara hanya melarang Menteri sebagai Pejabat Negara untuk
merangkap jabatan sebagai:
I.
pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
II.
komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau
perusahaan swasta; atau
III.
pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
b. Berdasarkan Pasal 23 huruf c tersebut, Menteri hanya dilarang
merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh
APBN dan/atau APBD. Sementara itu, Partai Politik dan Organisasi
Profesi lainnya tidak dibiayai oleh APBN dan/atau APBD. Organisasi-
organisasi tersebut memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga sendiri yang mengatur wewenang pengurus dalam
melaksanakan kegiatan dan membuat kebijakan organisasi secara
bebas dan mandiri, sehingga tidak dapat dipengaruhi atau diintervensi
oleh Pejabat Negara.
c. Demikian pula, Organisasi Advokat tidak dibiayai oleh APBN dan/atau
APBD, sehingga tidak ada larangan bagi Pejabat Negara untuk
92
menjadi Pimpinan Organisasi Advokat. Pejabat Negara tidak dapat
mengintervensi atau memengaruhi Organisasi Advokat karena
organisasi ini memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
sebagai pedoman bagi pengurus dan anggota dalam menjalankan
kegiatan organisasi.
d. Bagi Pimpinan Organisasi Advokat yang diangkat sebagai Pejabat
Negara, sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 23 Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2008, pengangkatan tersebut merupakan
suatu kehormatan karena diberikan kepercayaan untuk mengelola
negara bersama Presiden. Sebagai warga negara yang baik,
Pimpinan Organisasi Advokat tidak sepatutnya menolak amanah
tersebut, yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk
kepentingan bangsa dan negara.
e. Bagi Organisasi Advokat yang pimpinannya dipercaya oleh Presiden
sebagai Pejabat Negara, hal ini merupakan kehormatan tersendiri
karena memberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam lingkup
yang lebih luas. Jabatan sebagai Pejabat Negara dapat menjadi
jembatan
untuk
memperjuangkan
kepentingan
advokat
dan
Organisasi Advokat terkait kebijakan pemerintah.
4. Pengaruh Jabatan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak
Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan terhadap Organisasi
Advokat
a. Berdasarkan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun
2024, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi,
dan
Pemasyarakatan
memiliki
tugas
untuk
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan
kementerian serta penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum,
hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Tujuannya adalah
memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan
berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden
secara inklusif dan terintegrasi. Berdasarkan tugas tersebut,
Kementerian
Koordinator
tidak
memiliki
wewenang
untuk
memengaruhi atau mengintervensi kewenangan kementerian yang
berada di bawah koordinasinya.
93
b. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi,
dan
Pemasyarakatan
bertugas
membantu
Menteri
Koordinator
dalam
melaksanakan
tugas-tugas
kementerian
sebagaimana diuraikan di atas.
c. Kementerian Hukum Republik Indonesia, sebagai salah satu
kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, memiliki
kewenangan yang terbatas terhadap Organisasi Advokat, yaitu hanya
dalam hal menetapkan status badan hukum Organisasi Advokat dan
memberikan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Organisasi
Advokat. Oleh karena itu, Kementerian Hukum tidak memiliki
wewenang dalam pengelolaan dan kebijakan Organisasi Advokat,
sehingga Wakil Menteri Koordinator tidak memiliki kewenangan untuk
memengaruhi atau mengintervensi kegiatan dan kebijakan Organisasi
Advokat yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
Berdasarkan uraian di atas, alasan-alasan Pemohon bahwa rangkap jabatan
Pimpinan Organisasi Advokat dengan Pejabat Negara menyebabkan
Organisasi Advokat tidak bebas dan mandiri tidak beralasan hukum.
Organisasi
Advokat
telah
memiliki
mekanisme
sendiri
mengenai
pembentukan, pemilihan, penetapan pimpinan, serta pengambilan keputusan
dan pertanggungjawaban pimpinan, sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Selain itu, alasan-alasan Pemohon
tersebut tidak berkaitan dengan hak konstitusional Pemohon yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
dijadikan batu uji dalam pengujian Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003. Alasan-alasan Pemohon bersifat asumtif dan memerlukan
pembuktian dalam Peradilan Tata Usaha Negara, yang bukan merupakan
wewenang Mahkamah Konstitusi.
B. Tentang Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat
Dengan Pejabat Negara Untuk Menghindari Konflik Kepentingan Agar
Terjaminnya Persamaan Kedudukan Dan Perlakuan Di Depan Hukum.
Bahwa inti argumentasi Pemohon yakni Organisasi Advokat memiliki peran
strategis dalam penegakan hukum, termasuk melalui fungsi pengawasan dan
94
perlindungan terhadap profesi advokat. Namun, apabila Pimpinan Organisasi
Advokat merangkap sebagai Pejabat Negara, dikhawatirkan akan timbul
konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensi Organisasi
Advokat dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Pimpinan Organisasi
Advokat yang juga menjabat sebagai Pejabat Negara dikhawatirkan dapat
melakukan intervensi terhadap anggota Organisasi Advokat, terutama ketika
anggota memberikan bantuan hukum yang berhadapan dengan pemerintah.
Pemohon juga menyatakan bahwa Anggaran Dasar PERADI mengatur
larangan bagi Pimpinan Organisasi Advokat untuk merangkap sebagai
Pejabat Negara, dan rangkap jabatan tersebut dapat merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagai anggota KAI.
Bahwa Pihak Terkait tidak sependapat dengan dalil-dalil yang dikemukakan
dalam Permohonan Pemohon, dengan alasan-alasan yang diuraikan sebagai
berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait tidak setuju dengan dalil-dalil Pemohon pada Bagian
II halaman 17 s.d. 19 Permohonan a quo, yang pada intinya menyatakan
bahwa larangan rangkap jabatan antara Pimpinan Organisasi Advokat
dan Pejabat Negara diperlukan untuk mencegah konflik kepentingan demi
menjamin persamaan kedudukan hukum dan perlakuan di hadapan
hukum, seolah-olah rangkap jabatan tersebut memungkinkan Pejabat
Negara untuk melakukan intervensi terhadap anggota/advokat ketika
memberikan bantuan hukum yang bertentangan dengan kepentingan
atau kehendak pemerintah. Pemohon telah keliru memahami fungsi dan
kedudukan Pimpinan Organisasi Advokat, yang disamakan dengan
individu advokat, serta keliru dalam memaknai konsep konflik kepentingan
dalam konteks rangkap jabatan yang dilarang oleh undang-undang.
Selain itu, Pemohon tidak menjelaskan bentuk intervensi apa yang dapat
dilakukan oleh Pejabat Negara yang merangkap sebagai Pimpinan
Organisasi Advokat terhadap anggotanya.
2. Bahwa Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 telah
mengatur bahwa susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para
advokat melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART). Dengan demikian, syarat untuk menjadi Pimpinan Organisasi
Advokat serta hak dan wewenangnya telah diatur secara rinci dalam
95
AD/ART organisasi, yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan anggota
dalam Musyawarah Nasional (MUNAS). Independensi Organisasi
Advokat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003, ditegaskan melalui ketentuan bahwa Pimpinan Organisasi Advokat
dipilih oleh anggota dan menjalankan amanah yang diberikan oleh
anggota, sesuai dengan Pasal 17 IBA Standards for the Independence of
the Legal Profession yang berlaku secara universal dan tidak melarang
rangkap jabatan. Oleh karena itu, Pimpinan Organisasi Advokat dalam
menjalankan roda organisasi hanya melaksanakan amanah yang
ditetapkan oleh anggota dalam MUNAS, bukan atas nama kepentingan
pribadi, dan terdapat mekanisme pertanggungjawaban kepada anggota
dalam MUNAS.
3. Bahwa Pemohon seharusnya memahami Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 secara menyeluruh untuk dapat membedakan larangan yang
berlaku bagi individu advokat dengan larangan bagi Pimpinan Organisasi
Advokat. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, telah diatur
secara tegas bahwa advokat yang menjadi Pejabat Negara dilarang
melaksanakan tugas profesi advokat dan wajib mengambil cuti
sementara, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) yang berbunyi:
“(3) Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas
profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.”
Sementara itu, larangan bagi Pimpinan Organisasi Advokat yang diatur
secara khusus dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 hanya terbatas pada rangkap jabatan sebagai pimpinan partai
politik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Frasa “Pejabat Negara” tidak
terdapat dalam Pasal 28 ayat (3) tersebut. Larangan rangkap jabatan ini
telah dikaji secara akademis sebelum pembentukan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003.
4. Bahwa ketentuan larangan rangkap jabatan bagi advokat juga selaras
dengan Pasal 104 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD beserta
perubahannya, yang menyatakan bahwa anggota MPR, DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilarang melakukan
pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta,
96
akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktik,
atau pekerjaan lain yang berkaitan dengan tugas, wewenang, dan hak
sebagai anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota. Demikian pula, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008, larangan rangkap jabatan bagi Pejabat Negara terbatas
pada komisaris atau direksi perusahaan negara/swasta serta pimpinan
organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD, sebagaimana diatur dalam
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 [Vide Bukti PT.IV-10],
yang berbunyi:
“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan
swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.”
Dengan demikian, jelas bahwa Pimpinan Organisasi Advokat bukanlah
jabatan yang dilarang untuk dirangkap oleh Menteri/Wakil Menteri sebagai
Pejabat Negara berdasarkan undang-undang tersebut, mengingat
Organisasi Advokat merupakan organisasi yang bebas dan mandiri serta
tidak menerima pendanaan dari APBN/APBD.
5. Bahwa kekhawatiran Pemohon mengenai potensi intervensi pemerintah
dalam pengawasan dan penindakan advokat tidak berdasar dan bersifat
ilusif. Penindakan dan pemberian sanksi terhadap advokat telah diatur
secara terperinci dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003,
yang berbunyi:
“Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau
rekan seprofesinya;
c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan
pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap
hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
97
d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan,
atau harkat dan martabat profesinya;
e. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
dan atau perbuatan tercela;
f. melanggar sumpah/janji advokat dan/atau kode etik profesi
advokat.”
6. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 telah membentuk sistem
pengawasan dan penindakan yang bebas dari intervensi pemerintah
(bebas dan mandiri) melalui pembentukan Komisi Pengawas dan Dewan
Kehormatan, yang terdiri dari advokat senior, ahli/akademisi, dan tokoh
masyarakat yang bersifat independen dan tidak dapat diintervensi oleh
pihak mana pun, termasuk Pimpinan Organisasi Advokat. Hal ini diatur
dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, yang berbunyi:
1) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi
Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
2) Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur advokat senior, para ahli/akademisi, dan
masyarakat.
3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut
dengan keputusan Organisasi Advokat.
Selanjutnya, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mengatur
tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagai berikut:
1) Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi
Advokat baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
2) Dewan Kehormatan di tingkat daerah mengadili pada tingkat
pertama dan Dewan Kehormatan di tingkat pusat mengadili pada
tingkat banding dan terakhir.
3) Keanggotaan
Dewan
Kehormatan
Organisasi
Advokat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur advokat.
4) Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan
Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas
unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum,
dan tokoh masyarakat.
98
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam Kode Etik.
Dengan adanya Komisi Pengawas yang mengawasi pelaksanaan tugas
profesi advokat dan Dewan Kehormatan yang memeriksa serta mengadili
advokat yang melanggar kode etik profesi, maka tidak memungkinkan
terjadinya intervensi oleh Pejabat Negara yang merangkap sebagai
Pimpinan
Organisasi
Advokat
terhadap
advokat
yang
sedang
menjalankan tugas profesinya.
7. Bahwa kekhawatiran Pemohon bahwa Pimpinan Organisasi Advokat
yang merangkap sebagai Pejabat Negara, dalam hal ini Wakil Menteri
Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan, dapat membuat keputusan yang merugikan organisasi
advokat lain adalah tidak berdasar. Tugas dan wewenang Wakil Menteri
Koordinator sebagai Pejabat Negara telah diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, yang
berbunyi:
“Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri Koordinator dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan
b. membantu
Menteri
Koordinator
dalam
mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di
lingkungan Kementerian Koordinator.”
Sementara itu, tugas dan wewenang Pimpinan Organisasi Advokat diatur
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
Advokat, sehingga Pejabat Negara tidak dapat melakukan intervensi
terhadap Organisasi Advokat.
8. Bahwa Pemohon menyatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mendefinisikan
“konflik kepentingan,” juga diatur asas-asas umum pemerintahan yang
baik sebagai pedoman bagi Pejabat Negara agar terhindar dari konflik
99
kepentingan, termasuk asas ketidakberpihakan dan asas tidak
menyalahgunakan wewenang.
9. Bahwa untuk memastikan seorang Pejabat Negara bertindak secara adil,
tidak berpihak, dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam
pengambilan keputusan, masyarakat dapat mengawasi dan menguji
melalui mekanisme hukum yang tersedia, seperti banding keberatan atau
gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta pengaduan kepada
badan atau lembaga lain yang berwenang untuk mengawasi pejabat
pemerintah.
10. Bahwa untuk memahami makna konflik kepentingan, dapat merujuk pada
definisi Konflik Kepentingan (Conflict of Interest/COI) yang dipublikasikan
oleh Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan (Kemitraan),
Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International-Indonesia,
dan Basel Institute on Governance, Oktober 2023, dalam Publikasi Proyek
USAID INTEGRITAS, yang mendefinisikan Konflik Kepentingan sebagai:
“Konflik Kepentingan (COI) adalah situasi di mana seseorang atau
organisasi memiliki kepentingan yang saling bertentangan, baik
secara finansial maupun non-finansial, dan melayani satu kepentingan
dapat berdampak buruk pada kepentingan atau tanggung jawab
lainnya.”
Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa jabatan Pimpinan
Organisasi Advokat tidak memiliki konflik kepentingan dengan jabatan
sebagai Pejabat Negara (Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak
Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) karena tugas dan
wewenang Organisasi Advokat bersifat khusus dan berbeda dari
wewenang Pejabat Negara. Oleh karena itu, dalil-dalil Pemohon terkait
pengujian Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tidak
berdasar dan tidak memiliki alasan hukum. Terlebih lagi, konstitusionalitas
Pasal 28 ayat (3) tersebut telah diuji dan dinyatakan konstitusional oleh
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana tercantum dalam pertimbangan
hukum butir 5 halaman 57 Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006 tanggal 30
November 2006, yang berbunyi:
“Bahwa mengenai larangan rangkap jabatan yang tercantum dalam
Pasal 28 ayat (3) UU Advokat tidak ada persoalan konstitusionalitas
dalam pasal tersebut, dalam arti tidak terdapat pelanggaran hak
100
konstitusional, melainkan sebagai konsekuensi logis pilihan atas suatu
jabatan tertentu.”
11. Bahwa konflik kepentingan (conflict of interest) sebagaimana dijelaskan di
atas bukanlah persoalan konstitusionalitas, melainkan lebih berkaitan
dengan etika dan moralitas. Menurut Black’s Law Dictionary,
konstitusionalitas diartikan sebagai konsisten dengan konstitusi, disahkan
oleh konstitusi, tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusi atau
hukum dasar negara, serta tergantung atau dijamin oleh konstitusi.
Konstitusi negara tidak mengatur larangan terkait konflik kepentingan.
Oleh karena itu, tidak relevan bagi Pemohon untuk mempersoalkan
konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 dengan mengaitkannya pada isu konflik kepentingan, apalagi
ketentuan tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan moralitas,
nilai-nilai agama, keamanan, atau ketertiban umum dalam masyarakat
demokratis.
12. Bahwa adalah hal yang wajar jika seseorang memiliki berbagai peran dan
tanggung jawab dalam kehidupannya, seperti seorang pejabat atau hakim
yang juga menjadi dosen, ketua organisasi alumni, atau ketua
perkumpulan/organisasi lainnya. Berbagai peran tersebut bahkan bersifat
positif dan memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Hal ini merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
80/PUU-XVII/2019, larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri sebagai
Pejabat Negara telah diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008, yang dinyatakan konstitusional, yaitu terbatas pada larangan
merangkap sebagai komisaris atau direksi perusahaan negara/swasta
atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Sementara itu,
Organisasi Advokat tidak menerima pendanaan dari APBN/APBD,
sehingga tidak ada larangan bagi Menteri atau Wakil Menteri untuk
merangkap sebagai Ketua Organisasi Advokat.
C. Tentang Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat
Dengan Pejabat Negara Untuk Menjamin Kepastian Hukum Dan
Kebebasan Dalam Berkumpul Dan Berserikat.
101
Bahwa inti argumentasi Pemohon yakni Organisasi Advokat merupakan
wadah profesi advokat yang bersifat bebas dan mandiri, berfungsi sebagai
penyeimbang terhadap lembaga penegak hukum lainnya. Ketidakjelasan
pengaturan mengenai larangan rangkap jabatan antara Pimpinan Organisasi
Advokat dan Pejabat Negara menyebabkan Organisasi Advokat rentan
dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau pribadi oleh pihak yang memiliki
jabatan di pemerintahan. Akibatnya, tujuan Organisasi Advokat sebagai
organisasi profesi yang bebas dan mandiri, yang terbebas dari segala bentuk
intervensi dan campur tangan pemerintah, tidak dapat tercapai.
Bahwa Pihak Terkait tidak sependapat dengan dalil-dalil yang dikemukakan dalam
Permohonan Pemohon, dengan alasan-alasan yang diuraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon membuat alasan ketiga dalam permohonannya yang
berjudul: “Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat dengan
Pejabat Negara untuk Menjamin Kepastian Hukum dan Kebebasan
dalam Berkumpul dan Berserikat,” namun Pemohon sama sekali tidak
menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan kepastian hukum
dalam kaitannya dengan kebebasan berkumpul dan berserikat.
2. Bahwa dalam permohonannya, Pemohon menyatakan memiliki hak-hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD 1945). Hak konstitusional tersebut diklaim dirugikan akibat
berlakunya Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat. Namun, frasa “Pejabat Negara” tidak terdapat dalam
norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003,
sehingga tidak ada hak konstitusional Pemohon yang dirugikan akibat
berlakunya pasal tersebut.
3. Bahwa dalam permohonannya, Pemohon tidak menguraikan sama sekali
kerugian hak konstitusional terkait kepastian hukum, kebebasan
berkumpul, dan berserikat. Yang diuraikan oleh Pemohon adalah
ketidakjelasan pengaturan larangan rangkap jabatan antara Pejabat
Negara dan Pimpinan Organisasi Advokat, yang menyebabkan
Organisasi Advokat rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan
menjadi tidak bebas serta mandiri. Argumentasi tersebut tidak memiliki
102
keterkaitan dengan judul alasan ketiga dalam permohonan dan kerugian
hak konstitusional Pemohon.
4. Bahwa Pihak Terkait tidak setuju dengan pendapat Pemohon yang
menyatakan bahwa rangkap jabatan antara Pejabat Negara dan
Pimpinan Organisasi Advokat menimbulkan ketidakpastian hukum serta
menghilangkan kebebasan dalam berkumpul dan berserikat.
5. Bahwa rangkap jabatan antara Pejabat Negara dan Pimpinan Organisasi
Advokat tidak menyebabkan ketidakpastian hukum atau menghilangkan
kebebasan dalam berkumpul dan berserikat. Hal ini karena jabatan yang
dilarang untuk dirangkap oleh Menteri selaku Pejabat Negara telah diatur
secara jelas dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008.
Selain itu, ruang lingkup tugas Menteri Koordinator/Wakil Menteri
Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun
2024, sementara tugas dan wewenang Pimpinan Organisasi Advokat
diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
Advokat. Dengan adanya pengaturan tersebut, kepastian hukum dapat
terjamin.
6. Bahwa advokat yang menjabat sebagai Pimpinan Organisasi Advokat
dan kemudian diangkat oleh Presiden sebagai Pejabat Negara tidak
melaksanakan tugas profesi advokat selama menjalani jabatan tersebut,
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003.
7. Bahwa tugas dan wewenang Menteri sebagai Pejabat Negara telah diatur
dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, yang
kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 142
Tahun 2024. Sementara itu, tugas dan wewenang Pimpinan Organisasi
Advokat diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi Advokat. Dengan demikian, tidak memungkinkan terjadinya
penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Pejabat Negara
terhadap Organisasi Advokat.
8. Bahwa anggota Organisasi Advokat memiliki kebebasan untuk berserikat
dan membentuk Organisasi Advokat serta dapat memilih pimpinan sesuai
dengan kebutuhan organisasi, sebagaimana diatur dalam Anggaran
103
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Advokat. Namun,
mereka tidak dapat melaksanakan delapan kewenangan Organisasi
Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003.
9. Bahwa kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan
pendapat
merupakan
hak
konstitusional
warga
negara
untuk
membangun masyarakat yang demokratis, berkeadilan, dan partisipatif.
Organisasi Advokat tidak dibentuk oleh pemerintah, melainkan oleh
anggota-anggotanya yang memiliki independensi untuk berserikat,
sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Kedaulatan
tertinggi dalam organisasi profesi advokat berada di tangan anggota, dan
anggotalah
yang
berwenang
menetapkan
aturan
mengenai
organisasinya, termasuk memilih pimpinan dalam Musyawarah Nasional
(MUNAS).
Berdasarkan uraian di atas, Pejabat Negara yang merangkap jabatan sebagai
Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat melakukan intervensi, tidak memiliki
konflik kepentingan (conflict of interest), dan tidak akan melakukan
penyalahgunaan wewenang (abuse of power) karena masing-masing jabatan
tersebut telah memiliki tugas, wewenang, dan pengawasan yang terpisah.
V. PETITUM PIHAK TERKAIT
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut di atas, Pihak Terkait memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar sudilah menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing)
untuk mengajukan permohonan.
2. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);
3. Menerima Keterangan Pihak Terkait Johannes C. Sahetapy Engel, S.H.,
M.H. untuk seluruhnya;
4. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4288) tidak
104
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), 28 D ayat (1), 28 E ayat (3), dan 28
J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4288) tetap
mempunyai kekuatan hukum dan tetap berlaku di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
Untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti Bukti PT.IV-
1 sampai dengan Bukti PT.IV-12 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 3
Juni 2025 sebagai berikut:
1
Bukti PT.IV-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Johannes
C. Sahetapy Engel, S.H., M.H. dengan NIK:
3174011006710003.
2
Bukti PT.IV-2
:
Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI NIA:
07.10485 atas nama Johannes C. Sahetapy Engel,
S.H., M.H. Berlaku sampai dengan 31 Desember
2027.
3
Bukti PT.IV-3
:
Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat di Pengadilan
Tinggi Jakarta atas nama Johannes C. Sahetapy
Engel, S.H., M.H., tanggal 7 Agustus 2007.
4
Bukti PT.IV-4A
:
Print Out Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi.
halaman 1;
halaman 5 khusus Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi.
5
Bukti PT.IV-4B
:
Print Out Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Halaman 1;
Halaman 24 khususnya Pasal 60.
6
Bukti PT.IV-5
:
Print Out Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman.
105
[2.7]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Pihak
Terkait Roely Panggabean, dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 3 Juni
2025 yang pada pokoknya sebagai berikut:
halaman 1;
halaman 11 khususnya Pasal 29 ayat (1) huruf a.
7
Bukti PT.IV-6
:
Print Out Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan, sebagaimana terakhir diubah melalui
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan.
halaman 1;
halaman 8 khusus Pasal 9 ayat (1).
8
Bukti PT.IV-7
:
Print Out Surat Mahkamah Konstitusi Nomor:
288.183/PUU/PAN.MK/PS/05/2025 tertanggal 23 Mei
2025, Perihal: Panggilan Sidang;
9
Bukti PT.IV-8
:
Print Out Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor
5.4.183/PUU/TAP.MK/PT/5/2025 tanggal 16 Mei 2025
Tentang Pihak Terkait Dalam Perkara Nomor
183/PUU-XXII/2024.
10
Bukti PT.IV-9
:
Print Out Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Cara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang:
halaman 1;
halaman 6 – 7 khususnya Pasal 4 ayat (1) dan ayat
(2) huruf a, b, c, d;
halaman 7 khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf a, b,
c, dan d serta ayat (2);
halaman 41 khususnya Pasal 78 ayat (1).
11
Bukti PT.IV-10
:
Print Out Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
halaman 1;
halaman 9-10 khususnya Pasal 23.
12
Bukti PT.IV-11
:
Print Out Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024
tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak
Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
halaman 1;
halaman 3 khususnya Pasal 3 ayat (5).
13
Bukti PT.IV-12
:
Print Out Susunan Pengurus DPN PERADI Masa
Jabatan
2020-2025.
Diambil
dari
website
www.peradi.or.id.
106
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi (“MK”) merupakan Lembaga Negara pelaksana
kekuasaan kehakiman. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945.
2. Merujuk dan berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK
memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945, berikut norma hukum Pasal 24C ayat (1) UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar,…”
3. Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) [Bukti PT.IV-1], dan Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (“UU 48/2009”) [Bukti PT.IV-2], MK dinyatakan berwenang, antara
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang Undang terhadap UUD 1945.
4. Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan”)
[Bukti
PT.IV-3],
MK
berwenang menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, berikut norma
hukum Pasal 9 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Pengujian
107
Undang-Undang, (“PMK 2/2021”) MK berwenang memanggil Pihak Terkait
untuk dimintai keterangannya sebagai Pihak Terkait [Bukti PT.IV-4].
Bahwa berdasarkan semua uraian a quo, MK berwenang melakukan Pengujian
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, MK juga berwenang
memanggil Pihak Terkait untuk didengar keterangannya dalam persidangan
Pengujian
Undang-Undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
termasuk
berwenang memanggil Dr. Roely Panggabean, S.H., M.H untuk didengar
keterangannya sebagai Pihak Terkait IV.
II. KEDUDUKAN HUKUM Dr. ROELY PANGGABEAN, S.H., M.H SEBAGAI
PIHAK TERKAIT IV DALAM PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 183/PUU-XXII/2024.
1. Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a,b,c,d, dan e Pasal
PMK 2/2021 telah jelas diatur, Pihak Terkait adalah:
a. Perorangan atau sekelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PMK 2/2021, Pihak Terkait adalah pihak
yang berkepentingan langsung dan/atau pihak yang berkepentingan tidak
langsung dengan pokok permohonan.
3. Bahwa Dr. Roely Panggabean, S.H., M.H adalah seorang Advokat
berkewarganegaraan Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua
Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (“DPN
PERADI”) [Bukti PT. IV-5].
4. Bahwa Dr. Roely Panggabean, S.H., M.H sebagai Pihak Terkait IV mengetahui
adanya permohonan pengujian pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18
tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4288) terhadap pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan
Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 di MK yang diajukan oleh Andri Darmawan, SH., MH., CLA., CIL., CRA.
108
selaku Pemohon. Permohonan a quo telah diregister Mahkamah Konstitusi
dengan Nomor 183/PUU-XXII/2024.
5. Bahwa dalam permohonan Pengujian Undang-Undang a quo, Andri
Darmawan, SH., MH., CLA., CIL., CRA. selaku Pemohon dalam perkara
Pengujian Undang-Undang a quo (“Pemohon”) meminta kepada MK
memberikan tafsir konstitusional baru terhadap pasal 28 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara RepubIik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288) yang sebelumnya telah dimaknai MK melalui Putusan
MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2022.
6. Bahwa Dr. Roely Panggabean, S.H., M.H telah mengajukan Permohonan
kepada MK agar ditetapkan sebagai Pihak Terkait dalam perkara Pengujian
Undang-Undang a quo berdasarkan surat Nomor: 215/Permohonan/MZA/
II/2025, Perihal: Permohonan Sebagai Pihak Terkait, Tanggal 13 Februari
2025.
7. Bahwa Dr. Roely Panggabean, S.H., M.H pada saat mengajukan permohonan
sebagai Pihak Terkait dalam perkara Pengujian Undang-Undang a quo, Dr.
Roely Panggabean, S.H., M.H adalah perorangan dan sedang menjabat
sebagai Wakil Ketua Umum DPN PERADI.
8. Bahwa Permohonan Pengujian Undang-Undang a quo berhubungan dengan
kepentingan (hak) konstitusional Dr. Roely Panggabean, S.H., M.H, karena
Pemohon Pengujian Undang-Undang a quo meminta kepada MK agar
memberikan tafsir konstitusional baru terhadap pasal 28 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat (“UU 18/2003”) yang melarang
Pimpinan Organisasi Advokat merangkap sebagai pejabat negara. Hal ini
berpotensi merugikan kepentingan konstitusional Dr. Roely Panggabean, S.H.,
M.H.
9. Bahwa atas permohonan Dr. Roely Panggabean, S.H., M.H, sebagai Pihak
Terkait, MK telah menerbitkan Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor
5.2.183/PUU/TAP.MK/PT/5/2025 Tentang Pihak Terkait Dalam Perkara
Nomor 183/PUU-XXII/2024. MK telah menetapkan Dr. Roely Panggabean,
S.H., M.H, sebagai pihak Terkait dalam Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024,
perihal Pengujian Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
109
tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
10. Bahwa MK telah memanggil Dr. Roely Panggabean, S.H., M.H untuk didengar
keterangannya sebagai Pihak Terkait IV dalam persidangan di MK
berdasarkan surat Nomor: 288.183/PUU/PAN.MK/PS/05/2025, Hal: Panggilan
Sidang, Tanggal 23 Mei 2025.
11. Bahwa berdasarkan semua uraian a quo, Dr. Roely Panggabean, S.H., M.H,
memiliki kedudukan hukum sebagai Pihak Terkait dalam perkara a quo dan Dr.
Roely Panggabean, S.H., M.H memiliki hak untuk menyampaikan keterangan
sebagai Pihak Terkait dalam persidangan di MK dalam perkara a quo.
III. KETERANGAN Dr. ROELY PANGGABEAN, S.H., M.H SEBAGAI PIHAK
TERKAIT IV DALAM PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR
183/PUU-XXII/2024.
A. PEMOHON PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DALAM PERKARA A QUO
TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DALAM
MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DALAM
PERKARA A QUO. PEMOHON BUKAN ANGGOTA PERADI
1. Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK telah jelas diatur,
Pemohon yang berhak mengajukan pengujian Undang-Undang kepada MK
adalah
Pemohon
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menerangkan bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007
serta
putusan-putusan
Mahkamah
Konstitusi
selanjutnya,
Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
110
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang MK harus memenuhi lima syarat yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab dan akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dari
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
3. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (“UU
18/2003”) mengatur kedudukan Advokat. Advokat adalah orang yang
berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan
yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU 18/2003 (Vide
Pasal 1 angka 1 UU 18/2003) [Bukti PT.IV-6].
4. Bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar
belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus
profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Hal ini
berdasarkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 18/2003. Norma Pasal 2 ayat (1)
UU 18/2003 berdasarkan Putusan MK Nomor 95/PUU-XIV/2016 telah
dimaknai MK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “yang berhak menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi
Advokat adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama
dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B
atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B”.
5. Bahwa UU 18/2003 mengatur kedudukan Organisasi Advokat. Organisasi
Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan UU 18/2003
111
yang berwenang melakukan pengangkatan Advokat (Vide Pasal 1 angka 4
UU 18/2003).
6. Bahwa Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat
yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang UU 18/2003 dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan
kualitas profesi Advokat (Vide Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003).
7. Bahwa dalam rangka menjaga kebebasan dan kemandirian Organisasi
Advokat sebagai organisasi profesi, UU 18/2003 memberikan kewenangan
kepada Organisasi Advokat mengatur dirinya sendiri berdasarkan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (“AD/ART”) (Vide Pasal 28 ayat (3) UU
18/2003). AD/ART Organisasi Advokat berlaku dan mengikat hanya kepada
anggotanya.
8. Bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) sebagai Organisasi
Advokat didirikan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2004 oleh 8
(delapan) Organisasi Advokat, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN),
Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia
(IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat
Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI),
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi
Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Pendiri PERADI adalah Organisasi
Advokat yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat (3) UU 18/2003 (Vide Putusan
MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 halaman 334).
9. Bahwa PERADI sebagai Organisasi Advokat memiliki Anggaran Dasar dan
Peraturan Rumah Tangga yang berlaku dan mengikat kepada anggota
PERADI.
10. Bahwa Pemohon pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo, dalam
permohonannya pada halaman 6 mengakui bahwa dirinya adalah Advokat
anggota Kongres Advokat Indonesia (“KAI”) berdasarkan SK DPP Kongres
Advokat Indonesia Nomor: 03135/016/SK-ADV/KAI/XII/2012 tertanggal 27
Desember 2012. Pengakuan ini menegaskan bahwa pemohon pengujian
Undang-Undang dalam perkara a quo bukan anggota PERADI.
11. Bahwa R. Subekti, seorang ahli hukum yang pernah menjabat sebagai
Ketua Mahkamah Agung dalam karyanya yang berjudul Hukum Pembuktian
di halaman 16 menyatakan bahwa:
112
“hal-hal yang diajukan oleh satu pihak dan diakui oleh pihak lawan tidak
perlu dibuktikan karena tentang itu tidak ada perselisihan. Begitupun tidak
usah dibuktikan hal-hal yang diajukan oleh satu pihak dan meskipun tidak
secara tegas dibenarkan oleh yang lain tetapi tidak disangkal” [Bukti PT.IV-
7].
12. Bahwa Pemohon pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo
menyatakan bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional dan hak
konstitusionalnya tersebut dirugikan karena berlakunya Pasal 28 ayat (3)
UU 18/2003 sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2022, yang menyatakan:
"Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang
sama,baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat
dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun
ditingkat daerah."
13. Bahwa Pemohon dalam menjelaskan adanya kerugian konstitusional
merujuk dan berdasarkan pada Anggaran Dasar PERADI. Hal ini dapat
dilihat pernyataan Pemohon pada halaman 9-10 Permohonan Pengujian
Undang-Undang dalam perkara a quo. Berikut kutipan pernyataan
Pemohon;
……. Bahwa tindakan Prof Otto Hasibuan, SH.,MM sebagai Ketua Umum
PERADI yang merangkap sebagai Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak
Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, juga sebenarnya melanggar
ketentuan Anggaran Dasar PERADI sesuai Hasil Munas Ill PERADI tanggal
7 Oktober 2020, pada pasal 25 ayat (3) yang mengatur persyaratan calon
Ketua Umum PERADI,yaitu tidak merangkap sebagai pejabat negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Advokat….
14. Bahwa Pemohon pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo bukan
anggota PERADI. Pemohon tidak memiliki alas hak yang sah dan tidak
memiliki kedudukan hukum untuk mempermasalahkan kedudukan
Pimpinan PERADI berdasarkan Anggaran Dasar PERADI.
113
15. Bahwa Anggaran Dasar PERADI hanya berlaku dan mengikat terhadap
anggota PERADI, tidak berlaku dan tidak mengikat kepada Pemohon
Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo yang bukan anggota
PERADI.
16. Bahwa perorangan yang memiliki wewenang dan memiliki kedudukan
hukum mempermasalahkan kebijakan PERADI melalui Permohonan
Pengujian Undang-Undang di MK hanyalah Advokat PERADI bukan
Advokat dari Organisasi Advokat lain. Dengan demikian nyata dan jelas
bahwa Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara a quo.
17. Bahwa MK tidak berwenang menguji norma yang terdapat di dalam
Anggaran Dasar PERADI. Anggaran Dasar PERADI bukan Undang-
Undang.
18. Bahwa MK tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa
yang berdasar pada Anggaran Dasar PERADI. Hal tersebut menjadi
kompetensi absolut dari Badan Peradilan di lingkungan Mahkamah Agung.
19. Bahwa MK dalam putusan Nomor 101/PUU-XIII/2015, yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 November 2015
telah menyatakan dengan tegas bahwa pihak yang tidak memiliki legal
standing dalam mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang maka
permohonan pengujian undang-undang tersebut harus dinyatakan tidak
dapat diterima [Bukti PT.IV-8].
20. Berdasarkan semua uraian a quo, Pemohon Pengujian Undang-Undang
dalam perkara a quo tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai Pemohon pengujian pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18
tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4288) terhadap pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3)
dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Dengan demikian nyata dan jelas bahwa Pemohon Pengujian Undang-Undang
dalam perkara a quo tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan
permohonan Pengujian Undang-Undang dalam perkara aquo, sehingga sudah
seharusnya MK menyatakan Permohonan Pemohon Pengujian Undang-
Undang dalam perkara a quo tidak diterima.
114
B. PEMOHON PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DALAM PERKARA A QUO
TIDAK
MENGALAMI
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL
PADA
SAAT
MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DALAM
PERKARA A QUO. PENDAPAT KETUA UMUM DPN PERADI DI 2 (DUA)
MEDIA ONLINE TIDAK MERUGIKAN HAK KONSTITUSIONAL PEMOHON.
1. Bahwa Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo untuk
membuktikan adanya kerugian konstitusional dari berlakunya Pasal 28 ayat
(3) UU 18/2003 berdasarkan pada pernyataan Ketua Umum DPN PERADI
in casu pernyataan Prof Dr. Otto Hasibuan, SH., MM yang dimuat di 2 (dua)
media online. Hal ini sebagaimana dapat dilihat pada link berita sebagai
berikut;
a. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241207154129-12
1174807/otto-rakernas-peradi-usul-sema-terkait-sumpah-
advokatdicabut) [Bukti PT.IV-9]
b. https://www.gatra.com/news-598877-hukum-otto-pengangkatan-
advokat-di-luar-peradi-pelanggaran-berat.html [Bukti PT.IV-10]
2. Bahwa
Ketua
Umum
DPN
PERADI
diberitakan
media
online
www.cnnindonesia.com dengan judul “Otto: Rakernas Peradi Usul SEMA
terkait Sumpah Advokat Dicabut. Isi berita tersebut adalah sebagai berikut;
a. Memberitakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI yang digelar di
Jimbaran, Bali.
b. Memberitakan Keputusan DPN PERADI dalam Rapat Kerja Nasional
tersebut yang mendesak pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung
(SEMA) Nomor 73 Tahun 2015 yang membolehkan Pengadilan Tinggi
menyumpah calon-calon advokat yang diajukan di luar PERADI.
c. Memuat pendapat Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan.,
S.H., M.M yang menyatakan bahwa “SEMA 73/2015 dirasakan sangat
bertentangan dengan Undang-Undang Advokat di Indonesia.”
3. Bahwa Ketua Umum PERADI diberitakan media online www.gatra.com
dengan judul “Otto: pengangkatan-advokat-di-luar-peradi-pelanggaran-
berat”. Isi berita tersebut adalah sebagai berikut;
a. Memuat pendapat Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan
SH., MM yang menyatakan “pengangkatan advokat oleh Organisasi
Advokat (OA) di luar Peradi merupakan pelanggaran berat.”
115
b. Memuat pendapat Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan
SH., MM yang menyatakan “hanya Peradi yang dipimpinnya yang
berwenang mengangkat advokat sebagaimana kewenangan dari negara
melalui UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.”
c. Memuat pendapat Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan
SH., MM yang menyatakan “tidak mungkin ada organisasi swasta biasa
yang boleh mengangkat advokat yang merupakan penegak hukum.
Harusnya yang mengangkat advokat ini adalah negara, namun ini
didelegasikan kepada Peradi melalui UU Advokat.”
d. Memuat pendapat Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan
SH., MM yang menyatakan “Kita adalah single bar dan Peradi kita itu
sesuai UU Advokat sebagai single bar. Namun faktanya ada upaya-
upaya untuk menjadikan multy bar, atau lebih dari satu wadah advokat
yang mempuyai kewenangan fungsi negara.”
e. Memuat pendapat Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan
SH., MM yang menyatakan “Hampir semua negara, menganut sistem
single bar organisasi advokat. Oleh karena itu, menjadi cita-cita, tetap
mempertahankan dan memperjuangkan single bar yang sudah diatur di
UU Advokat.”
f. Memuat pendapat Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan
SH., MM yang menyatakan “single bar itu bukan berarti hanya boleh ada
satu OA. Boleh saja ada 100 hingga 200 atau jumlah lain OA. Ini
merupakan bentuk kebebasan berserikat sebagaimana dijamin UUD
Republik Indonesia.”
g. Memuat pendapat Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan
SH., MM yang menyatakan “OA-OA selain Peradi itu bukan pemegang
mandat yang bisa melaksanakan 8 kewenangan negara yang diberikan
kepada Peradi, di antaranya menyelenggarakan PKPA dan mengangkat
advokat.”
h. Memuat pendapat Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan
SH., MM yang menyatakan “Jadi yang mempunyai kewenangan itu hanya
satu, yaitu organisasi kita, Peradi. Itulah yang disebut single bar”
i. Memuat pendapat Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan
SH., MM yang menyatakan “bahwa PKPA yang diselenggarakan di luar
116
Peradi ini merupakan masalah serius. “Beberapa PKPA di luar Peradi, itu
menjadi masalah karena yang sesungguhnya harus melaksakan PKPA
ini adalah Peradi.”
j. Memuat pendapat Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan
SH., MM yang menyatakan “Bukan hanya dari sisi legalitas, PKPA di luar
Peradi juga bermasalah karena tidak dilaksakan sesuai ketentuan
sehingga menghasilkan advokat-advokat yang tidak berkualitas. Ini
sangat merugikan masyarakat, khususnya para pencari keadilan.”
k. Memuat pendapat Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan
SH., MM yang menyatakan “para peserta PKPA Angkatan IV DPC Peradi
Jakbar-UPN Veteran Jakarta telah berada di jalur yang tepat karena
memilih dan mengikuti PKPA di Peradi.”
l. Memuat pendapat Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan
SH., MM yang menyatakan “Karena sepengetahuan saya, PKPA ini
selalu dilaksanakan dengan konsisten, pengajar-pegajar bermutu, dan
selalu mengikuti silabus dan semua aturan-aturan yang ditetapan DPN
Pradi.”
4. Bahwa pada 2 (dua) berita tersebut nyata dan jelas Prof. Dr. Otto Hasibuan,
SH., MM berpendapat dalam kedudukannya sebagai Ketua Umum DPN
PERADI. Hal ini juga diakui Pemohon dalam permohonannya.
5. Bahwa Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo tidak
mengalami kerugian konstitusional dari pendapat Ketua Umum DPN
PERADI di 2 (dua) media online tersebut.
6. Bahwa Pendapat Ketua Umum DPN PERADI dalam 2 (dua) berita tersebut
sesungguhnya merujuk dan berdasarkan sumber hukum formil in casu
berdasarkan Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006 dan Putusan MK Nomor
66/PUU-VIII/2010.
7. Bahwa MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006 telah
menegaskan, PERADI merupakan Organisasi Advokat satu-satunya wadah
profesi Advokat menurut UU 18/2003. Berikut pertimbangan hukum MK
yang terdapat di dalam Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006 pada halaman
56 dan 57;
3. bahwa Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat yang arahnya menuju “single bar
organization”, tetapi dari fakta persidangan menurut keterangan PERADI
117
dan delapan organisasi yang mengemban tugas sementara Organisasi
Advokat sebelum organisasi dimaksud terbentuk [vide Pasal 32 Ayat (3)
dan Ayat (4) UU Advokat], yakni Ikadin, AAI, IPHI, SPI, HAPI, AKHI,
HKHPM, dan APSI, kedelapan organisasi pendiri PERADI tersebut tetap
eksis namun kewenangannya sebagai organisasi profesi Advokat, yaitu
dalam hal kewenangan membuat kode etik, menguji, mengawasi, dan
memberhentikan Advokat [vide Pasal 26 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (1) huruf
f, Pasal 2 Ayat (2), Pasal 12 Ayat (1), dan Pasal 9 Ayat (1) UU Advokat],
secara resmi kewenangan tersebut telah menjadi kewenangan PERADI
yang telah terbentuk. Adapun kedelapan Organisasi Advokat pendiri
PERADI tetap memiliki kewenangan selain kewenangan yang telah
menjadi kewenangan PERADI, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa
Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat meniadakan eksistensi kedelapan
organisasi, yang karenanya melanggar prinsip kebebasan berserikat dan
berkumpul sebagaimana diatur UUD 1945 (vide 57 Putusan Mahkamah
Nomor 019/PUU-I/2003). Dengan demikian, dalil Pemohon yang
menyatakan bahwa Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan
UUD 1945 tidak beralasan;
4. bahwa ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat yang memberikan status
kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan
setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan
keadilan menunjukkan bahwa karena kedudukannya itu diperlukan suatu
organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat. Karena,
Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat menyebutkan, ”Organisasi Advokat
merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri
yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan
maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat”, maka
organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada
dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri
(independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara (vide
Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-II/2004); bahwa penyebutan secara
eksplisit nama delapan organisasi yang tercantum dalam Pasal 32 Ayat
(3) dan Pasal 33 UU Advokat tidaklah menyalahi hakikat suatu aturan
118
peralihan yang oleh ahli dari Pemohon dianggap memihak kelompok
tertentu, melainkan hanya untuk mengukuhkan fakta hukum tertentu
(legal fact) yang ada dan peralihannya ke dalam fakta hukum baru
menurut UU Advokat; [Bukti PT.IV-11].
8. Bahwa MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 telah
menegaskan bahwa PERADI sebagai organisasi tunggal profesi Advokat
menurut UU 18/2003 yang memiliki 8 (delapan) kewenangan yakni
melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA); pengujian calon
advokat; pengangkatan advokat; membuat kode etik; membentuk Dewan
Kehormatan; membentuk Komisi Pengawas; melakukan pengawasan dan
pemberhentian advokat. Kewenangan ini tidak dimiliki Organisasi Advokat
lain. Berikut pertimbangan MK dalam Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010
pada halaman 341-342;
[3.9.7] Bahwa Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang
diajukan oleh para Pemohon dalam permohonan Nomor 014/PUU-IV/2006,
Mahkamah telah memberikan pertimbangan, antara lain, “Bahwa ketentuan
Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang memberikan status kepada Advokat
sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan
penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan
menunjukkan bahwa karena kedudukannya itu diperlukan suatu organisasi
yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat. Karena Pasal 28 ayat
(1) UU Advokat menyebutkan, Organisasi Advokat merupakan satu-satunya
wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini, dengan maksud dan tujuan untuk
meningkatkan kualitas profesi Advokat, maka organisasi PERADI sebagai
satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara
dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga
melaksanakan fungsi negara (vide Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-
II/2004)”. Satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud
dalam UU Advokat adalah satusatunya wadah profesi Advokat yang memiliki
wewenang untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat [Pasal 2
ayat (1)], pengujian calon Advokat [Pasal 3 ayat (1) huruf f], pengangkatan
Advokat [Pasal 2 ayat (2)], membuat kode etik [Pasal 26 ayat (1)], membentuk
Dewan Kehormatan [Pasal 27 ayat (1)], membentuk Komisi Pengawas [Pasal
119
13 ayat (1)], melakukan pengawasan [Pasal 12 ayat (1)], dan
memberhentikan Advokat [Pasal 9 ayat (1), UU Advokat]. UU Advokat tidak
memastikan apakah wadah profesi advokat lain yang tidak menjalankan
wewenang-wewenang tersebut berhak untuk tetap eksis atau tetap dapat
dibentuk. Memperhatikan seluruh ketentuan dan norma dalam UU Advokat
serta kenyataan pada wadah profesi Advokat, menurut Mahkamah, satu-
satunya wadah profesi Advokat yang dimaksud adalah hanya satu wadah
profesi Advokat yang menjalankan 8 (delapan) kewenangan a quo, yang tidak
menutup kemungkinan adanya wadah profesi advokat lain yang tidak
menjalankan 8 (delapan) kewenangan tersebut berdasarkan asas kebebasan
berkumpul dan berserikat menurut Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD
1945. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa dalam pembentukan PERADI, 8
(delapan) organisasi advokat yang ada sebelumnya tidak membubarkan diri
dan tidak meleburkan diri pada PERADI; [Bukti PT.IV-12]
9. Bahwa merujuk dan berdasarkan pertimbangan MK dalam Putusan MK
Nomor 66/PUU-VIII/2010 berkaitan penyumpahan Advokat yang dilakukan
oleh Pengadilan Tinggi (PT) terhadap Advokat pada Organisasi Advokat
selain PERADI tidak dapat dibenarkan karena Organisasi Advokat selain
PERADI tidak menjalankan 8 (delapan) kewenangan sebagaimana amanat
UU 18/2003.
10. Bahwa merujuk dan berdasarkan pada pertimbangan MK a quo, apabila
terdapat Organisasi Advokat selain PERADI mengangkat Advokat, tindakan
tersebut bertentangan dengan hukum in casu bertentangan dengan Putusan
MK.
11. Bahwa Putusan MK adalah putusan Badan Peradilan yang bersifat final dan
mengikat serta bersifat Erga Omnes. Putusan MK adalah sumber hukum
formil yang berlaku dan mengikat kepada seluruh warga negara di Indonesia,
mengikat kepada Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat, mengikat
kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, mengikat kepada Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi, mengikat kepada Hakim-Hakim Konstitusi, mengikat
kepada ketua Mahkamah Agung, mengikat kepada Ketua Pengadilan Tinggi
di seluruh Indonesia, dan mengikat kepada Pemohon Pengujian Undang-
Undang dalam perkara a quo,
120
12. Bahwa Pemohon pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo, dalam
permohonannya pada halaman 6 mengakui bahwa dirinya adalah Advokat
anggota KAI berdasarkan SK DPP Kongres Advokat Indonesia Nomor:
03135/016/SK-ADV/KAI/XII/2012
tertanggal
27
Desember
2012.
Berdasarkan pengakuan a quo kedudukan Pemohon sebagai Advokat tidak
sesuai dengan Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010. Berdasarkan Putusan
MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 hanya PERADI yang berwenang mengangkat
dan memberhentikan Advokat.
Dengan demikian nyata dan jelas bahwa Pemohon Pengujian Undang-Undang
dalam perkara a quo tidak mengalami kerugian konstitusional. Sehingga sudah
seharusnya MK menyatakan Permohonan Pemohon Pengujian Undang-Undang
dalam perkara a quo dinyatakan tidak diterima.
IV. KETERANGAN (TANGGAPAN) Dr. ROELY PANGGABEAN, S.H., M.H
SEBAGAI PIHAK TERKAIT IV TERHADAP POKOK PERMOHONAN
(POSITA) DALAM PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR
183/PUU-XXII/2024.
A. ADVOKAT ADALAH PROFESI YANG BEBAS, MANDIRI, DAN
BERTANGGUNG JAWAB DALAM MENEGAKKAN HUKUM YANG
DIJAMIN OLEH HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
1. Bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik
di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan UU 18/2003 (Vide Pasal 1 angka 1 UU 18/2003).
2. Bahwa berdasarkan Pasal 2 angka 1 UU 18/2003, yang dapat diangkat
sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi
hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang
dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Sejak Selasa, 23 Mei 2017, Pasal
2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “yang
berhak menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah
organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan
tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi
hukum yang minimal terakreditasi B”, berdasarkan Putusan Nomor
95/PUU-XIV/2016.
121
3. Bahwa dalam menjalankan profesinya secara bebas, Advokat bebas
mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang
menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap
berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan
(Vide Pasal 14 UU 18/2003).
4. Bahwa dalam menjalankan profesinya secara bebas, Advokat bebas
menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi
tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan
peraturan perundang undangan (Vide Pasal 14 UU 18/2003).
5. Bahwa dalam rangka menjamin kebebasan dan kemandirian Advokat,
Pasal 16 UU 18/2003 menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut
baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya
dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang
pengadilan.
6. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-
XI/2013 Pasal 16 UU 18/2003 telah dinyatakan MK tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Advokat tidak
dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan
tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien
di dalam maupun di luar sidang pengadilan”. Berikut pertimbangan MK
yang terdapat di dalam Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 pada
halaman 63-65;
[3.19] ... Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 18/2003 menyatakan,
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di
dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini”. Pengertian jasa hukum
adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi
hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi,
membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum
klien [vide Pasal 1 angka 2 UU 18/2003]. Berdasarkan ketentuan
tersebut, menurut Mahkamah, peran advokat berupa pemberian
konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum klien dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Peran advokat di luar pengadilan tersebut telah memberikan
sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaruan
hukum nasional, termasuk juga dalam penyelesaian sengketa di luar
pengadilan;
[3.20] … Berdasarkan hal tersebut, yang tidak dapat dituntut secara
perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum yang
122
Advokat adalah
Profesi Bebas dan
Mandiri
Sumber hukum:
UU 18/2003 dan Putusan MK
Nomor 26/PUU-XI/2013
1. Advokat bebas berpendapat di
dalam dan di luar pengadilan
pada saat membela klien
2. Advokat bebas menjalankan
tugas profesinya dengan
berpegang pada Kode Etik
Profesi
3. Advokat tidak dapat dituntut baik
secara perdata maupun pidana
dalam menjalankan tugas
profesinya dengan iktikad baik
menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan itikad baik di dalam
maupun di luar sidang pengadilan adalah Pemberi Bantuan Hukum yang
berprofesi sebagai advokat maupun bukan advokat dengan tujuan agar
Pemberi Bantuan Hukum dalam menjalankan tugasnya memberi bantuan
hukum dapat dengan bebas tanpa ketakutan dan kekhawatiran;
[3.21] …Dengan demikian menurut Mahkamah, untuk menghindari
terjadinya ketidakpastian hukum, bersamaan dengan itu dimaksudkan
pula untuk mewujudkan keadilan bagi kedua profesi tersebut, Mahkamah
perlu menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16 UU 18/2003 harus
dimaknai advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun
pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk
kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang
pengadilan;…. [Bukti PT. IV-13].
Politik Hukum Tentang Advokat
B. ORGANISASI ADVOKAT MERUPAKAN SATU-SATUNYA WADAH
PROFESI ADVOKAT YANG BEBAS DAN MANDIRI YANG DIBENTUK
BERDASARKAN UNDANG UNDANG ADVOKAT DENGAN TUJUAN
MENINGKATKAN KUALITAS PROFESI ADVOKAT. PERADI ADALAH
SATU-SATUNYA
WADAH
PROFESI
ADVOKAT
YANG
BERKEDUDUKAN SEBAGAI ORGAN NEGARA DALAM ARTI LUAS
YANG BERSIFAT MANDIRI (INDEPENDENT STATE ORGAN)
1. Bahwa Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan
berdasarkan UU 18/2003 (Vide Pasal 1 angka 4 UU 18/2003).
2. Bahwa berdasarkan Pasal 28 (1) UU 18/2003 Organisasi Advokat
merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri
123
yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UU 18/2003 dengan maksud dan
tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
3. Bahwa MK dalam Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006 pada halaman
57 menerangkan bahwa ”Organisasi Advokat merupakan satu-satunya
wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk
meningkatkan kualitas profesi Advokat”, dan MK menyatakan dalam
putusan tersebut bahwa organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah
profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang
bersifat mandiri (Independent State Organ) yang juga melaksanakan
fungsi negara.
Berikut pertimbangan MK yang terdapat di dalam Putusan MK Nomor
014/PUU-IV/2006 pada halaman 57;
4. bahwa ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat yang memberikan
status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai
kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan
hukum dan keadilan menunjukkan bahwa karena kedudukannya itu
diperlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah
profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) UU
Advokat. Karena, Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat menyebutkan,
”Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat
yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan
kualitas profesi Advokat”, maka organisasi PERADI sebagai satu-
satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara
dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang
juga melaksanakan fungsi negara (vide Putusan Mahkamah Nomor
066/PUU-II/2004); bahwa penyebutan secara eksplisit nama delapan
organisasi yang tercantum dalam Pasal 32 Ayat (3) dan Pasal 33 UU
Advokat tidaklah menyalahi hakikat suatu aturan peralihan yang oleh
ahli dari Pemohon dianggap memihak kelompok tertentu, melainkan
hanya untuk mengukuhkan fakta hukum tertentu (legal fact) yang ada
dan peralihannya ke dalam fakta hukum baru menurut UU Advokat;
124
Politik Hukum (Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 Tentang Advokat)
Wadah Tunggal Organisasi Advokat
(Single Bar Organization)
PERADI Organ Negara
(Single Bar Organization)
1. Putusan MK Nomor
014/PUU-IV/2006
2. Putusan MK Nomor
66/PUU-VIII/2010
4. Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003 dan berdasarkan
putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006 Organisasi Advokat merupakan
satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang
dibentuk sesuai dengan ketentuan UU 18/2003 dengan maksud dan
tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat. Maksud dan tujuan
ini secara konstitusional dilaksanakan oleh PERADI.
5. Bahwa PERADI sebagai Organisasi Advokat didirikan di Jakarta pada
tanggal 21 Desember 2004 oleh 8 (delapan) Organisasi Advokat, yaitu
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI),
Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan
Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI),
Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah
Indonesia (APSI). Pendiri PERADI adalah Organisasi Advokat yang
terdapat di dalam Pasal 32 ayat (3) UU 18/2003 (Vide Putusan MK Nomor
66/PUU-VIII/2010 halaman 334).
Politik Hukum Tentang Organisasi Advokat
6. Bahwa wadah tunggal Organisasi Advokat (Single Bar Organization)
telah diterapkan di berbagai negara. Negara Malaysia menerapkan
Single Bar Organization dengan adanya wadah tunggal organisasi
advokat yang bernama Majelis Peguam/Majelis Pengacara. Di Malaysia,
125
untuk menjadi advokat diseleksi oleh satu badan yang terdiri dari Ketua
Mahkamah Agung, Ketua Organisasi Advokat dan Rektor Perguruan
Tinggi dalam satu tim yang bernama qualifying board. Negara Jerman
juga menerapkan Single Bar Organization. Di Jerman terdapat 28
organisasi advokat di seluruh Republik Federasi Jerman yang
membentuk satu organisasi federasi bersama yang bernama German
Federal Bar (Bundesrechtsanwa ltskammer). Negara Amerika juga
menerapkan Single Bar Organization. Advokat di Amerika tergabung
dalam American Bar Association (ABA) yang telah berdiri sejak tanggal
12 Agustus 1878. Negara Belanda juga menerapkan Single Bar
Organization. The Nederlandse Orde van Advocaten berdiri sejak tahun
1952. Negara Jepang juga menerapkan Single Bar Organization. Hal ini
terjadi setelah Jepang pada tahun 1949 memberlakukan Undang-Undang
Advokat Jepang (Bengoshi Hou). Di dalam Undang-Undang tersebut
dinyatakan berdirinya Japan Federation of Bar Associations (Nihon
Bengoshi Rengokai) (Romi Sihombing dan M.Z. Al-Faqih, PERADI Organ
Negara Konstitusional, Studi Sejarah Organisasi Advokat Indonesia,
Jakarta, Kencana, 2022, hlm 135-136 [Bukti PT.IV-14].
7. Bahwa dalam rangka menjaga kebebasan dan kemandirian Organisasi
Advokat
sebagai
organisasi
profesi,
UU
18/2003
memberikan
kewenangan kepada Organisasi Advokat mengatur dirinya sendiri
berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (“AD/ART”)
(Vide Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003). AD/ART Organisasi Advokat
berlaku dan mengikat hanya kepada anggotanya.
8. Bahwa PERADI sebagai Organisasi Advokat memiliki Anggaran Dasar
dan Peraturan Rumah Tangga yang berlaku dan mengikat kepada
anggota PERADI.
9. Bahwa MK tidak berwenang menguji norma Anggaran Dasar PERADI
karena Anggaran Dasar PERADI bukan Undang-Undang.
10. Bahwa MK tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
sengketa yang berdasar pada Anggaran Dasar PERADI. Hal tersebut
menjadi kompetensi absolut dari Badan Peradilan di lingkungan
Mahkamah Agung.
126
C. PERADI ADALAH SATU SATUNYA ORGANISASI ADVOKAT YANG
BERWENANG
MELAKSANAKAN
8
(DELAPAN)
KEWENANGAN
SEBAGAIMANA AMANAT UU 18/2003
1. Bahwa MK dalam berbagai putusannya telah memaknai kedudukan
PERADI sebagai organ negara. MK juga telah mengokohkan kedudukan
PERADI sebagai wadah tunggal Organisasi Advokat (Single Bar). Hal ini
dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-
IV/2006, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010.
Berikut pertimbangan MK yang terdapat di dalam Putusan MK Nomor
014/PUU-IV/2006 pada halaman 56 dan 57;
3. bahwa Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat yang arahnya menuju “single bar
organization”, tetapi dari fakta persidangan menurut keterangan
PERADI dan delapan organisasi yang mengemban tugas sementara
Organisasi Advokat sebelum organisasi dimaksud terbentuk [vide
Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Advokat], yakni Ikadin, AAI, IPHI,
SPI, HAPI, AKHI, HKHPM, dan APSI, kedelapan organisasi pendiri
PERADI tersebut tetap eksis namun kewenangannya sebagai
organisasi profesi Advokat, yaitu dalam hal kewenangan membuat
kode etik, menguji, mengawasi, dan memberhentikan Advokat [vide
Pasal 26 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (1) huruf f, Pasal 2 Ayat (2), Pasal 12
Ayat (1), dan Pasal 9 Ayat (1) UU Advokat], secara resmi kewenangan
tersebut telah menjadi kewenangan PERADI yang telah terbentuk.
Adapun kedelapan Organisasi Advokat pendiri PERADI tetap memiliki
kewenangan selain kewenangan yang telah menjadi kewenangan
PERADI, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa Pasal 28 Ayat (1) UU
Advokat
meniadakan
eksistensi
kedelapan
organisasi,
yang
karenanya melanggar prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul
sebagaimana diatur UUD 1945 (vide 57 Putusan Mahkamah Nomor
019/PUU-I/2003). Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan
bahwa Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945
tidak beralasan;
4. bahwa ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat yang memberikan
status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai
kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan
127
hukum dan keadilan menunjukkan bahwa karena kedudukannya itu
diperlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah
profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) UU
Advokat. Karena, Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat menyebutkan,
”Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat
yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan
kualitas profesi Advokat”, maka organisasi PERADI sebagai satu-
satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara
dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang
juga melaksanakan fungsi negara (vide Putusan Mahkamah Nomor
066/PUU-II/2004); bahwa penyebutan secara eksplisit nama delapan
organisasi yang tercantum dalam Pasal 32 Ayat (3) dan Pasal 33 UU
Advokat tidaklah menyalahi hakikat suatu aturan peralihan yang oleh
ahli dari Pemohon dianggap memihak kelompok tertentu, melainkan
hanya untuk mengukuhkan fakta hukum tertentu (legal fact) yang ada
dan peralihannya ke dalam fakta hukum baru menurut UU Advokat;
6. Bahwa MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010
telah menegaskan bahwa PERADI sebagai organisasi tunggal profesi
advokat menurut UU 18/2003 yang memiliki 8 (delapan) kewenangan
yakni melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA);
pengujian calon advokat; pengangkatan advokat; membuat kode etik;
membentuk Dewan Kehormatan; membentuk Komisi Pengawas;
melakukan pengawasan dan pemberhentian advokat.
7. Bahwa merujuk dan berdasarkan pertimbangan MK dalam Putusan MK
Nomor 66/PUU-VIII/2010 berkaitan dengan penyumpahan Advokat yang
dilakukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) terhadap Advokat pada Organisasi
Advokat selain PERADI tidak dapat dibenarkan karena Organisasi
Advokat selain PERADI tidak menjalankan 8 kewenangan sebagaimana
amanat UU 18/2003.
8. Bahwa merujuk dan berdasarkan pada pertimbangan MK a quo, apabila
terdapat Organisasi Advokat selain PERADI mengangkat Advokat,
tindakan tersebut bertentangan dengan hukum in casu bertentangan
dengan Putusan MK.
128
9. Bahwa Putusan MK adalah putusan Badan Peradilan yang bersifat final
dan mengikat serta bersifat Erga Omnes. Putusan MK adalah sumber
hukum formil yang berlaku dan mengikat kepada seluruh warga negara
di Indonesia, mengikat kepada Badan Hukum Publik dan Badan Hukum
Privat, mengikat kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, mengikat kepada
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, mengikat kepada Hakim-Hakim
Konstitusi, mengikat kepada ketua Mahkamah Agung, mengikat kepada
Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia, dan mengikat kepada
Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo,
10. Bahwa Pemohon pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo, dalam
permohonannya pada halaman 6 mengakui bahwa dirinya adalah
Advokat anggota KAI berdasarkan SK DPP Kongres Advokat Indonesia
Nomor: 03135/016/SK-ADV/KAI/XII/2012 tertanggal 27 Desember 2012.
Berdasarkan pengakuan a quo kedudukan Pemohon sebagai Advokat
tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010. Berdasarkan
Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 hanya PERADI yang berwenang
mengangkat dan memberhentikan Advokat.
Dengan demikian nyata dan jelas bahwa Permohonan Pemohon Pengujian
Undang-Undang dalam perkara a quo tidak beralasan menurut hukum dan
sudah seharusnya dinyatakan ditolak oleh MK.
D. PERMOHONAN PEMOHON PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DALAM
PERKARA A QUO YANG MEMOHON KEPADA MK MELARANG
PIMPINAN ORGANISASI ADVOKAT MENJABAT SEBAGAI PEJABAT
NEGARA MERUGIKAN HAK KONSTITUSIONAL PIHAK TERKAIT IV.
1. Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum hal ini jelas dinyatakan
di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
2. Bahwa Prof. Dr. Sri Soemantri M., SH, yang pernah menjabat ketua
Komisi Konstitusi dan Guru Besar Bidang Hukum di Universitas
Padjadjaran dalam karyanya yang berjudul Prosedur dan Sistem
Perubahan Konstitusi, Prof. Dr. Sri Soemantri M., SH, menerangkan
bahwa dalam negara hukum perlindungan hak asasi manusia dan hak
warga negara termanifestasi secara nyata di dalam konstitusi. (Prof. Dr.
Sri Soemantri M., SH, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi,
Bandung, Alumni, 2006, hlm 60) [Bukti PT.IV-15].
129
3. Bahwa Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama dalam karyanya yang berjudul
Pengertian Tentang Negara Hukum menerangkan bahwa di dalam
negara hukum terdapat perlindungan terhadap hak asasi manusia. (Prof.
Mr. Dr. Sudargo Gautama, Pengertian Tentang Negara Hukum, Alumni,
Bandung, 1973, hlm 9) [Bukti PT.IV-16].
4. Bahwa dalam batang tubuh dan penjelasan UU 18/2003 tidak terdapat
norma yang melarang Pimpinan Organisasi Advokat menjabat sebagai
pejabat negara.
5. Bahwa Pihak Terkait IV sebagai Wakil Ketua Umum DPN PERADI
memiliki hak konstitusional menjabat sebagai pejabat negara. Hak
konstitusional Pihak Terkait IV dijamin di dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Berikut bunyi Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Hak ini
merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
“(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta pelakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
“(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.”
6. Bahwa melarang Pimpinan Organisasi Advokat menjadi pejabat negara
nyata dan jelas melanggar Hak Asasi Manusia (hak konstitusional) Pihak
Terkait IV.
7. Bahwa Pimpinan PERADI menjabat sebagai pejabat negara tidak
dilarang oleh UU 18/2003. Tidak terdapat norma dalam batang tubuh dan
dalam penjelasan UU 18/2003 yang melarang Pimpinan DPN PERADI
menjabat sebagai pejabat negara.
8. Bahwa Pasal 20 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie
(“AB”) menyatakan bahwa hakim wajib mengadili berdasarkan Undang-
Undang. Norma yang terdapat di dalam AB tersebut berlaku dan
mengikat kepada Hakim Konstitusi. Hakim Konstitusi seyogyanya
130
mempertimbangkan UU 18/2003 yang tidak melarang Pimpinan
Organisasi Advokat menjadi pejabat negara.
9. Bahwa Permohonan Pemohon pengujian Undang-Undang dalam perkara
a quo yang memohon kepada MK untuk menguji Pasal 28 ayat (3)
UU18/2003 sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2022, yang menyatakan:
"Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang
sama,baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat
dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun
ditingkat daerah", dan meminta MK melarang Pimpinan Organisasi
Advokat rangkap jabatan sebagai pejabat negara adalah tindakan yang
inkonstitusional.
Berdasarkan semua uraian a quo, MK berkewajiban melindungi Hak Asasi
Manusia (hak konstitusional) Pihak Terkait IV yang dilindungi konstitusi dan
menyatakan bahwa permohonan Pemohon Pengujian Undang-Undang
dalam perkara a quo tidak beralasan menurut hukum dan sudah seharusnya
dinyatakan ditolak.
V. PETITUM
Berdasarkan dalil dalil dan alasan di atas, Pihak Terkait IV mohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima seluruh Keterangan Pihak Terkait IV;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau Legal
Standing sehingga Permohonan Pengujian Pasal 28 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288) terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28E ayat (3) dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard);
3. Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional sehingga
Permohonan Pengujian Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
131
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288)
terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal
28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
4. Menyatakan Permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum;
5. Menolak Permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan Permohonan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard);
6. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003
Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288)
sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Oktober 2022, yang menyatakan: "Pimpinan organisasi
advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat
dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-
turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan
partai politik, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah", tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta memiliki kekuatan hukum mengikat;
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti Bukti PT.IV-
1 sampai dengan Bukti PT.IV-16 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 3
Juni 2025 sebagai berikut:
1.
Bukti PT.IV-1 Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
2.
Bukti PT.IV-2 Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
3.
Bukti PT.IV-3
Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
132
sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
Tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
dan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4.
Bukti PT.IV-4
Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 Tentang Tata Beracara Dalam Pengujian Undang-
Undang;
5.
Bukti PT.IV-5
Fotokopi Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dewan
Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia
Nomor: 171/DPN/PERADI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025;
6
Bukti PT.IV-6
Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang
Advokat;
7
Bukti PT.IV-7
Fotokopi Buku karya R. Subekti, Hukum Pembuktian,
Jakarta, PT Pradnya Paramita, 1987;
8.
Bukti PT.IV-8
Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 101/PUU-XIII/2015;
9.
Bukti PT.IV-9
Berita bersumber dari:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241207154129-
12-1174807/otto-rakernas-peradi-usul-sema-terkait-
sumpah-advokat dicabut
10.
Bukti PT.IV-10 Berita bersumber dari:
https://www.gatra.com/news-598877-hukum-otto-
pengangkatan-advokat-di-luar-peradi-pelanggaran-
berat.html
11.
Bukti PT.IV-11 Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor: 014/PUU-IV/2006;
12.
Bukti PT.IV-12 Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor: 66/PUU-VIII/2010
13
Bukti PT.IV-13 Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor: 26/PUU-XI/2013;
14
Bukti PT.IV-14 Fotokopi buku karya Romi Sihombing dan M.Z. Al-Faqih,
Peradi Organ Negara Konstitusional, Studi Sejarah
Organisasi Advokat Indonesia, Jakarta, Kencana, 2022;
15
Bukti PT.IV-15 Fotokopi buku karya Prof. Dr. Sri Soemantri M., SH,
Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Bandung,
Alumni, 2006.
16
Bukti PT.IV-16 Fotokopi buku karya Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama,
Pengertian Tentang Negara Hukum, Bandung, Alumni,
Bandung, 1973.
133
[2.8]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Pihak
Terkait Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 3 Juni 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PIHAK TERKAIT PERADI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
(PMK) No. 2 Tahun 2021, para pihak dalam perkara PUU adalah:
a. Pemohon;
b. Pemberi Keterangan; dan
c. Pihak Terkait.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi (PMK) No. 2 Tahun 2021, Pihak Terkait sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c, yaitu:
a. perorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi (PMK) No. 2 Tahun 2021, Pihak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pihak yang berkepentingan langsung dan/atau pihak
yang berkepentingan tidak langsung dengan pokok Permohonan.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 2 Tahun 2021:
-
Pihak Terkait terdiri atas:
a. Pihak Terkait yang berkepentingan langsung;
b. Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung.
-
Pihak Terkait yang berkepentingan langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya
secara langsung terpengaruh kepentingannya oleh pokok Permohonan.
-
Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah pihak yang hak, kewenangan,
dan/atau kepentingannya tidak secara langsung terpengaruh oleh
134
pokok Permohonan tetapi karena kepeduliannya terhadap Permohonan
dimaksud, dapat mengajukan keterangannya sebagai ad informandum.
5. Bahwa PERADI sebagai Pihak Terkait adalah Organisasi Advokat, yang
didirikan berdasarkan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (selanjutnya disebut UU No.
18/2003) oleh 8 (delapan) Organisasi Advokat, yaitu Ikatan Advokat
Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat
Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia
(HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum
Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan
Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), yang dideklarasikan pada
tanggal 21 Desember 2004 dan selanjutnya dituangkan ke dalam Akta
Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 30, tanggal
8 September 2005, yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng,
S.E., S.H., M.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan
sebagai Badan Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-120.AH.01.06 Tahun 2009,
tanggal 13 November 2009 dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia tanggal 8 Desember 2009 Nomor 98 dan
Anggaran Dasar PERADI telah beberapa kali mengalami perubahan,
terakhir diubah dengan Keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan
Advokat
Indonesia
Nomor:
003/KETUM/DPN/
PERADI/X/2024, tanggal 21 Oktober 2024 Tentang Perubahan Anggaran
Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia, yang kemudian dituangkan dalam
Akta Nomor: 15, tanggal 22 November 2024 Tentang Pernyataan
Keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat
Indonesia (DPN PERADI), yang dibuat dihadapan Dr. Merry Koesnadi, S.H.,
M.Kn. Notaris di Jakarta;
6. Bahwa PERADI sebagai satu-satunya Organisasi Advokat yang didirikan
berdasarkan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Advokat, menurut ketentuan
Pasal 28 ayat (1) yang maksud dan tujuannya untuk meningkatkan kualitas
profesi Advokat dan memiliki 8 (delapan) kewenangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
135
014/PUU-IV/2006 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 66/PUU-
VIII/2010, yaitu:
a. Melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat (Pasal 2 ayat (1);
b. Melaksanakan pengujian calon Advokat (Pasal 3 ayat (1);
c. Melakukan pengangkatan Advokat (Pasal 2 ayat (2);
d. Membuat kode etik (Pasal 26 ayat (1);
e. Membentuk Dewan Kehormatan (Pasal 27 ayat (1);
f. Membentuk Komisi Pengawas (Pasal 13 ayat (1);
g. Melakukan Pengawasan (Pasal 12 ayat (1);
h. Memberhentikan Advokat (Pasal 9 ayat (1).
7. Bahwa PERADI sebagai Organisasi Advokat yang didirikan berdasarkan UU
No. 18/2003:
a. Berkepentingan dan/atau berkewajiban menjaga keutuhan dan
kemurnian norma-norma hukum UU No. 18/2003.
b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERADI tidak melarang
Pimpinan PERADI menjadi Pejabat Negara karena pimpinan PERADI
yang menjadi Pejabat Negara diharapkan dapat memperjuangkan
kepentingan-kepentingan Organisasi Advokat dalam kaitannya dengan
pemerintah/negara.
8. Bahwa selain kepentingan sebagaimana diuraikan pada angka 7 di atas,
PERADI telah beberapa kali menjadi Pihak Terkait dalam permohonan
pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat di
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dimuat dalam putusan:
a. Putusan Nomor: 019/PUU-I/2003
b. Putusan Nomor: 006/PUU-II/2004
c. Putusan Nomor: 009/PUU-IV/2006
d. Putusan Nomor: 014/PUU-IV/2006
e. Putusan Nomor: 015/PUU-IV/2009
f. Putusan Nomor: 101/PUU-VII/2009
g. Putusan Nomor: 66/PUU-VIII/2010
h. Putusan Nomor: 71/PUU-VIII/2010
i. Putusan Nomor: 5/SKLN-IX/2011
j. Putusan Nomor: 26/PUU-XI/2013
k. Putusan Nomor: 103/PUU-XI/2013
136
l. Putusan Nomor: 40/PUU-XII/2014
m. Putusan Nomor: 140/PUU-XII/2014
n. Putusan Nomor: 32/PUU-XIII/2015
o. Putusan Nomor: 95/PUU-XIV/2016
p. Putusan Nomor: 89/PUU-XV/2017
q. Putusan Nomor: 35/PUU-XVI/2018
r. Putusan Nomor: 83/PUU-XVIII/2020
Berdasarkan kepentingan-kepentingan sebagaimana diuraikan di atas dan
oleh karena Permohonan Pemohon adalah pengujian kembali Pasal 28 ayat
(3) UU No. 18/2003, maka PERADI mempunyai Kedudukan Hukum (Legal
Standing) menjadi Pihak Terkait dalam permohonan a quo.
II. PASAL-PASAL YANG DIUJI DAN YANG DIJADIKAN BATU UJI.
1. Bahwa pasal yang diuji (judicial review) oleh Pemohon adalah Pasal 28 ayat
(3) UU No. 18/2003, sedangkan pasal-pasal yang dijadikan batu uji adalah
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28 J
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945) terkait Pejabat Negara yang merangkap jabatan sebagai
Pimpinan Organisasi Advokat.
2. Bahwa norma Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003 diperluas berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusui Nomor: 91/PUU-XX/2022, tertanggal 31
Oktober 2022, sehingga berbunyi:
“Pimpinan Organisasi Advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan
yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut dan tidak
dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik ditingkat pusat
maupun ditingkat daerah”.
3. Bahwa pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji, yaitu:
1.1. Pasal 27 ayat (1) berbunyi:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya”.
1.2. Pasal 28 D ayat (1) berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil”.
137
1.3. Pasal 28 E ayat (3) berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat”.
1.4. Pasal 28 J ayat (2) berbunyi:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-
Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis”.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
1. Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dengan
Pejabat Negara Untuk Mewujudkan Organisasi Advokat Yang Bebas
Dan Mandiri.
Inti Larangan Pertama rangkap jabatan permohonan tersebut adalah
Organisasi Advokat harus menjadi penyeimbang terhadap lembaga penegak
hukum lainnya, oleh karena itu Organisasi Advokat harus bebas dan mandiri
dari campur tangan pemerintah. Untuk tercapainya tujuan tersebut
Organisasi Advokat harus dijalankan oleh pengurus yang independen dan
fokus mengurus Organisasi Advokat dan tidak boleh merangkap sebagai
Pejabat Negara/menjadi bagian dari kekuasaan Pemerintah.
2. Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dengan
Pejabat Negara Untuk Menghindari Konflik Kepentingan Agar Menjamin
Persamaan Kedudukan Dan Perlakuan Di Depan Hukum.
Inti Larangan Kedua rangkap jabatan permohonan tersebut adalah
Organisasi Advokat memiliki peran strategis dalam menegakan hukum, salah
satunya melalui fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap profesi
Advokat. Namun apabila Pimpinan Organisasi Advokat juga menjabat
sebagai Pejabat Negara dikhawatirkan timbul konflik kepentingan yang
mengganggu independensi Organisasi Advokat. Pimpinan Organisasi
Advokat yang merangkap sebagai Pejabat Negara dikhawatirkan dapat
melakukan intervensi terhadap anggota Organisasi Advokat tatkala anggota
memberikan bantuan hukum dalam berhadapan dengan Pemerintah.
138
3. Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dengan
Pejabat Negara Untuk Menjamin Kepastian Hukum Yang Adil dan
Kebebasan Dalam Berkumpul Dan Berserikat
Inti Larangan Ketiga rangkap jabatan permohonan tersebut adalah
Organisasi Advokat adalah wadah Profesi Advokat yang bebas dan mandiri
yang membantu tegaknya nilai-nilai keadilan dalam masyarakat dengan cara
menjadi penyeimbang terhadap lembaga-lembaga penegak hukum lainnya,
oleh karena itu Organisasi Advokat harus bebas dan mandiri tanpa campur
tangan
pemerintah
dalam
mengurus
Organisasinya.
Ketidakjelasan
pengaturan larangan rangkap jabatan Pimpinan Organisasi Advokat dengan
Pejabat Negara menyebabkan Organisasi Advokat rentan dimanfaatkan
untuk
kepentingan
pribadi
dan
penyalahgunaan
wewenang
untuk
kepentingan kelompok tertentu dan merugikan kelompok lainnya.
IV. PETITUM PEMOHON
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Tentang Advokat (LN RI Tahun 2003 Nomor 49, TLN RI Nomor 4288)
sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
91/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Oktober 2022 yang semula berbunyi: “Pimpinan organisasi
Advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat
dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-
turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan
partai politik, baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah” dinyatakan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan organisasi Advokat
memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih
kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut
atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat merangkap sebagai Pejabat
Negara atau pimpinan partai politik, baik ditingkat pusat maupun di tingkat
daerah”. Sehingga, norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 Tentang Advokat (LN RI Tahun 2003 Nomor 49, TLN RI Nomor
4288) selengkapnya berbunyi, “Pimpinan organisasi Advokat memegang
139
masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu)
kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-
turut, dan tidak dapat merangkap sebagai Pejabat Negara atau pimpinan
partai politik, baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah”.
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
V. TANGGAPAN TERHADAP PERMOHONAN
A. PERMOHONAN PEMOHON HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT
DITERIMA.
1. Pemohon Tidak Mempunyai Legal Standing Untuk Mengajukan
Permohonan
1.1. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), berbunyi:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau hak
konstitusionalnya
dirugikan
dengan
berlakunya
Undang-
Undang”, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan Masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-
Undang;
c. Badan hukum publik atau privat, atau;
d. Lembaga Negara.
1.2. Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dijelaskan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD 1945”.
1.3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 011/PUU-V/2007 dan Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara
Dalam Pengujian Undang-Undang (PMK No. 2/2021) telah
memberikan
pengertian
dan
batasan
tentang
kerugian
konstitusional yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI 1945;
140
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial menurut penalaran
yang wajar dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional dan berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang
dimohonkan kemudian; dan
e. Adanya kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi.
1.4. Berdasarkan pengertian dan batasan kerugian konstitusional atas
berlakunya suatu Undang-Undang atau Perppu sebagaimana
dikemukakan di atas dan setelah mempelajari dengan seksama
alasan-alasan Permohonan Pemohon, Pihak Terkait berpendapat
bahwa Pemohon tidak mempunyai Legal Standing untuk
mengajukan permohonan a quo, dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
a. Mengenai syarat huruf a, yakni hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
Pemohon adalah subjek hukum perorangan (natural person),
yang memiliki hak/kewenangan sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 E ayat (3) dan
Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) untuk mengajukan uji materiil
terhadap UU No. 18/2003.
b. Mengenai syarat huruf b, yakni Hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya Pasal
28 UU No. 18/2003.
Untuk kerugian konstitusional tersebut, Pemohon merujuknya
pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XX/2022,
yang berbunyi:
141
“Pimpinan Organisasi Advokat memegang masa jabatan
selama 5 (lima) tahun dan hanya dipilih kembali 1 (satu) kali
dalam jabatan yang sama baik secara berturut-turut ataupun
tidak berturut-turut dan tidak dapat dirangkap dengan
pimpinan partai politik baik ditingkat pusat maupun di tingkat
daerah”.
Yang dijadikan batu uji dalam permohonan Pemohon adalah
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 E ayat (3) dan
Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan yang diuji adalah Pasal
28 UU No. 18/2003. Akan tetapi batu uji dengan yang diuji tidak
ada relevansinya sama sekali. Selain itu dalam Permohonan
Pemohon
tidak
diuraikan
dengan
jelas
kerugian
hak
konstitusional Pemohon, yang diuraikan adalah kerugian
Organisasi Advokat tempat dimana Pemohon terdaftar sebagai
Anggota.
c. Mengenai syarat huruf c, yakni kerugian konstitusional bersifat
spesifik dan atau aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi.
Kerugian konstitusional terdiri dari 2 (dua) hal, yaitu:
1) Kerugian konstitusional bersifat spesifik dan/atau aktual,
akan tetapi dalam Permohonan Pemohon tidak menguraikan
sama sekali kerugian tersebut:
a) Pemohon hanya berasumsi bahwa Prof. Dr. Otto
Hasibuan, S.H., M.M. yang diangkat oleh Presiden RI
sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak
Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai
Pejabat Negara, yang merangkap sebagai Pimpinan
Organisasi Advokat mengakibatkan Organisasi Advokat
tidak bebas dan mandiri;
b) Pemohon berasumsi Pimpinan Organisasi Advokat yang
merangkap sebagai Pejabat Negara akan menimbulkan
konflik kepentingan;
142
c) Pemohon berasumsi Pimpinan Organisasi Advokat yang
merangkap
sebagai
Pejabat
Negara
akan
terjadi
penyalahgunaan wewenang.
2) Kerugian konstitusional, setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi,
akan tetapi dalam Permohonan Pemohon tidak menguraikan
sama sekali kerugian tersebut:
Pemohon hanya berasumsi bahwa Prof. Dr. Otto Hasibuan,
S.H., M.M. yang menjabat Ketua Umum PERADI dan
merangkap sebagai Pejabat Negara kedepan akan selalu
membuat kebijakan yang menguntungkan PERADI, dan
merugikan organisasi lainnya;
d. Mengenai syarat huruf d, adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian konstitusional dan dengan berlakunya
Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003 yang dimohonkan pengujian.
Dalam Permohonan Pemohon, kerugian konstitusional yang diuraikan
hanya bersifat asumsi pada Organisasi Advokat tempat Pemohon
terdaftar sebagai anggota dan tidak ada hubungannya dengan kerugian
hak konstitusional Pemohon sehingga tidak ditemukan adanya hubungan
sebab akibat (causal verband) antara norma Pasal yang diuji dengan hak
konstitusional Pemohon yang diatur dalam UUD 1945.
Selain itu frasa Pejabat Negara tidak ada dalam norma Pasal 28 ayat (3)
UU No. 18/2003 sehingga tidak ada kerugian hak konstitusional
Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, Pemohon tidak mempunyai
Legal Standing dalam mengajukan Permohonan a quo, oleh karena itu
Permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima.
2. Mahkamah Konstitusi Tidak Berwenang Mengadili Permohonan A
quo
2.1.Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, berbunyi:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya dalam
lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama,
143
lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha
Negara.”
Bahwa Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang pada tingkat pertama dan
terakhir, yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
2.2.Bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Republik Indonesia No. 24 Tahun 2003, berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (1)
Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Tahun 1945.”
2.3.Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia
No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a)
Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Tahun 1945.”
2.4.Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945, pengujiannya dilakukan
oleh Mahkamah Konstitusi.”
144
2.5.Bahwa Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun
2021 Tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, berbunyi:
“Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya
disebut
PUU
adalah
perkara
konstitusi
yang
menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi, termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu).”
2.6. Bahwa Pemohon dalam Permohonannya mendalilkan, Pemohon
sebagai Warga Negara Republik Indonesia yang berprofesi sebagai
Advokat memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal
27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 E ayat (3), dan Pasal 28 J
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Hak konstitusional Pemohon tersebut dirugikan dengan
berlakunya Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang 18 Tahun 2003 tentang
Advokat, terkait dengan frasa pejabat negara.
2.7. Bahwa frasa pejabat negara tidak ada dalam norma Pasal 28 ayat (3)
UU No. 18/2003 maupun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 014/PUU-IV/2006, tanggal 30 November 2006, Putusan
Nomor: 35/PUU-XVI/2018, tanggal 28 November 2019 dan Putusan
Nomor: 91/PUU-XX/2022, tanggal 31 Oktober 2022.
2.8. Bahwa oleh karena frasa pejabat negara bukan frasa norma Pasal
28 ayat (3) UU No. 18/2003, maka tidak ada kerugian hak
konstitusional pemohon. Dengan demikian tidak ada sengketa
konstitusional yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi
untuk memeriksa dan mengadili permohonan a quo.
2.9. Bahwa selain itu dalam permohonan Pemohon didalilkan rangkap
jabatan pejabat negara dengan pimpinan organisasi Advokat dapat
145
menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
Dalil pemohon tersebut selain bersifat asumsi juga merupakan ranah
hukum administrasi negara, oleh karena itu bila timbul perselisihan
terkait konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan adalah
kewenangan peradilan tata usaha negara untuk menyelesaikannya
(sengketa tata usaha negara), sehingga Mahkamah Konstitusi tidak
berwenang mengadili perkara a quo.
3. Permohonan Pemohon Nebis in Idem
3.1. Bahwa hak untuk mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang
diatur dalam Pasal 60 UU MK, berbunyi sebagai berikut:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
Undang-Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda.
3.2. Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK tersebut diatur lebih lanjut dalam
Pasal 78 ayat (1) PMK No. 2/2021, berbunyi sebagai berikut:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
Undang-Undang atau Perppu tidak dapat dimohonkan
pengujian Kembali.
(2) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
(1)
dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan
permohonan yang berbeda.
3.3. Bahwa keberlakuan Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003 telah diuji
beberapa kali dengan batu uji yang sama, yaitu Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28 J ayat (2)
UUD 1945, dan telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam
beberapa putusan:
1. Putusan Nomor: 014/PUU-IV/2006, tanggal 30 November 2006;
2. Putusan Nomor: 35/PUU-XVI/2018, tanggal 28 November 2019;
3. Putusan Nomor: 91/PUU-XX/2022, tanggal 31 Oktober 2022.
146
3.4. Bahwa Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003, berbunyi:
“Pimpinan Organisasi Advokat memegang masa jabatan
selama 5 (lima) tahun dan hanya dipilih kembali 1 (satu) kali
dalam jabatan yang sama baik secara berturut-turut ataupun
tidak berturut-turut dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan
partai politik baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah”.
3.5. Bahwa frasa Pejabat Negara tidak ada dalam norma Pasal 28 ayat
(3) UU No. 18/2003, baik dalam Putusan Nomor: 014/PUU-IV/2006,
tanggal 30 November 2006, Putusan Nomor: 35/PUU-XVI/2018,
tanggal 28 November 2019 dan Putusan Nomor: 91/PUU-XX/2022,
tanggal 31 Oktober 2022.
3.6. Bahwa frasa Pejabat Negara tersebut hanyalah tambahan
Pemohon sendiri sebagai alasan untuk mengajukan pengujian
norma Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003, sehingga penambahan
frasa tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan
Permohonan pengujian Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, Pasal 28 ayat (3) UU No.
18/2003 sudah pernah diajukan uji materiil dengan batu uji yang sama di
Mahkamah Konstitusi (nebis in idem), oleh karenanya Permohonan
Pemohon sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke
verklaard).
4. Permohonan Pemohon Error In Objecto
4.1. Bahwa Pemohon seharusnya tidak melakukan uji materiil terhadap
Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003 akan tetapi melakukan uji materiil
terhadap Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara (UU No. 39/2008),
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
4.1.1. Yang
dipersoalkan
Pemohon
adalah
kedudukan
seseorang/warga negara sebagai Pejabat Negara, dalam hal
ini Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. yang diangkat oleh
Presiden RI sebagai Pejabat Negara, yaitu Wakil Menteri
Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan
Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas).
147
4.1.2. Wamenko Kumham Imipas sebagai Pejabat Negara menurut
ketentuan Pasal 23 UU No. 39/2008 dilarang merangkap
jabatan sebagai:
a. pejabat
negara
lainnya
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau
perusahaan swasta; atau
c. pimpinan
organisasi
yang
dibiayai
dari
Anggaran
Pendapatan
Belanja
Negara
dan/atau
Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBN/APBD).
4.2. Menurut ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 142 Tahun 2024 Tentang Kementerian
Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Dan
Pemasyarakatan (Perpres No. 142/2024), ruang lingkup bidang
tugas Wakil Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), meliputi:
a. membantu Menteri Koordinator dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan
b. membantu Menteri Koordinator dalam mengkoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di
lingkungan Kementerian Koordinator.
Oleh karena Organisasi Advokat tidak dibiayai dari APBN dan/atau
APBD, sesuai ketentuan Pasal 23 UU No. 39/2008 Pejabat Negara tidak
dilarang menjabat sebagai Pimpinan Organisasi Advokat, maka yang
harus diuji materiil oleh Pemohon adalah norma Pasal 23 UU No.
39/2008, bukan norma Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003. Dengan
demikian Permohonan Pemohon error in objecto dan harus dinyatakan
tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).
5. Permohonan Pemohon Tidak Jelas Dan Kabur (obscuur libel)
5.1. Bahwa yang menjadi pokok Permohonan Pemohon adalah tentang
rangkap jabatan Pejabat Negara dengan Pimpinan Organisasi
Advokat. Akan tetapi Pemohon tidak menjelaskan siapa yang
dimaksud dengan Pimpinan Organisasi Advokat. Dalam Organisasi
148
Advokat PERADI, yang dimaksud dengan Pimpinan Organisasi
Advokat adalah Dewan Pimpinan Nasional untuk tingkat pusat, yang
terdiri dari: Ketua Umum, Wakil-Wakil Ketua Umum, Sekretaris
Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum,
Wakil-Wakil Bendahara Umum dan Ketua-Ketua Bidang (Pengurus
Pleno DPN PERADI) yang jumlahnya sebanyak 252 (dua ratus lima
puluh dua) orang, dan Dewan Pimpinan Cabang PERADI tingkat
Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebanyak 190 (seratus
Sembilan puluh) cabang dan setiap cabang memiliki Pimpinan
Organisasi Cabang, yang terdiri dari: Ketua, Wakil-Wakil Ketua,
Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-Wakil Bendahara, Ketua-
Ketua Bidang dan Wakil-Wakil Ketua Bidang.
Berdasarkan uraian Pimpinan Organisasi PERADI sebagaimana
tersebut di atas yang jumlahnya ratusan orang, sehingga tidak jelas
siapa yang dimaksud dengan Pimpinan Organisasi Advokat dalam
Permohonan Pemohon. Oleh karena itu, Permohonan Pemohon
menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel).
5.2. Bahwa selain obscuur libel sebagaimana diuraikan pada angka 5.1.
di atas, salah satu persyaratan untuk mengajukan Permohonan
Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi adalah adanya
kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma
Pasal yang diuji.
Setelah Pihak Terkait mempelajari secara seksama uraian-uraian
alasan Permohonan Pemohon, kerugian hak konstitusional yang
diuraikan oleh Pemohon bukanlah kerugian hak konstitusional
Pemohon, akan tetapi kerugian hak konstitusional Organisasi
Advokat, tempat dimana Pemohon terdaftar sebagai anggota. Oleh
karena itu, Permohonan Pemohon menjadi tidak jelas dan kabur
(obscuur libel).
5.3. Bahwa yang dijadikan batu uji oleh Pemohon dalam menguji norma
Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003 adalah Pasal 27 ayat (1), Pasal
28 D ayat (1), Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945,
akan tetapi uraian-uraian alasan Permohonan Pemohon, baik
dalam alasan larangan pertama (halaman 13 s.d. 15 Permohonan),
149
alasan larangan kedua (15 s.d. 17 Permohonan), maupun alasan
larangan ketiga (halaman 17 s.d. 19 Permohonan), namun sama
sekali tidak ada relevansinya dengan Pasal-Pasal yang dijadikan
batu uji terhadap Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003. Oleh karena
itu, Permohonan Pemohon menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur
libel).
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, mohon Yang Mulia Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
yang
memeriksa
dan
mengadili
Permohonan aquo menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).
B.
PERMOHONAN PEMOHON HARUS DINYATAKAN DITOLAK
1. Tentang Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat
Dengan Pejabat Negara Untuk Terwujudnya Organisasi Advokat
Yang Bebas Dan Mandiri.
Inti dari larangan pertama Tentang Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan
Organisasi Advokat Dengan Pejabat Negara Untuk Terwujudnya
Organisasi Advokat Yang Bebas Dan Mandiri adalah Organisasi Advokat
harus menjadi penyeimbang terhadap Lembaga Penegak Hukum
lainnya, oleh karena itu Organisasi Advokat harus bebas dan mandiri dari
campur tangan Pemerintah. Untuk tercapainya tujuan tersebut
Organisasi Advokat harus dijalankan oleh Pengurus yang independen
dan fokus mengurus Organisasi Advokat dan tidak boleh merangkap
sebagai Pejabat Negara/menjadi bagian dari kekuasaan Pemerintah agar
tujuan Organisasi Advokat yang bebas dan mandiri dapat terwujud,
sehingga larangan rangkap jabatan Pimpinan Organisasi Advokat
sebagai Pejabat Negara mutlak diperlukan.
Bahwa Pihak Terkait tidak sependapat dengan dalil-dalil Pemohon
tersebut, sebagaimana diuraikan di bawah ini:
1.1. Pembentukan,
Pemilihan
Dan
Penetapan
Pimpinan
Serta
Mekanisme Pengambilan Keputusan Dan Pertanggungjawaban
Pimpinan Organisasi Advokat Tidak Dapat Diintervensi Oleh
Pejabat Negara.
Pasal 28 UU No. 18/2003, berbunyi:
150
(1) Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah Profesi
Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk
meningkatkan kualitas Profesi Advokat.
(2) Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan
oleh Para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
(3) Pimpinan Organisasi Advokat memegang masa jabatan selama
5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih Kembali 1 (satu) kali
dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak
berturut-turut dan tidak dapat dirangkap dengan Pimpinan
Partai Politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
Pasal 28 UU No. 18/2003 tidak memberikan petunjuk bagaimana
cara membentuk Organisasi Advokat, namun dapat disimpulkan,
pembentukan Organisasi Advokat sepenuhnya diserahkan kepada
Para Advokat dan menyusun sendiri ketentuan-ketentuan mengenai
susunan Organisasi Advokat di dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Organisasi Advokat.
Sebagai contoh, pembentukan Organisasi Advokat dapat dilihat dari
pembentukan Organisasi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia
(PERADI).
a. PERADI didirikan oleh 8 (delapan) Organisasi Advokat, yaitu
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia
(AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan
Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara
Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI),
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan
Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) berdasarkan Akta
Pendirian Nomor: 30, Tanggal 08 September 2005, yang dibuat
dihadapan Buntario Tigris Ng, S.E., S.H., M.H., Notaris di Jakarta.
Akta Pendirian PERADI memuat Anggaran Dasar, sebagai dasar
hukum Organisasi untuk semua Anggota dalam menjalankan
kegiatan Organisasi. Anggaran Dasar memuat ketentuan dalam
melaksanakan kegiatan Organisasi, diantaranya mengenai tata
cara pengangkatan Anggota, memilih dan menetapkan pengurus
Organisasi, jenis dan tata cara melakukan rapat, jenis-jenis
sanksi dan tata cara pemberian sanksi terhadap Anggota yang
melanggar Anggaran Dasar dan sebagainya.
151
Anggaran Dasar PERADI telah beberapa kali dilakukan
perubahan, terakhir diubah pada tanggal 21 Oktober 2024
berdasarkan Keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: 003/KETUM/DPN/
PERADI/X/2024, tanggal 21 Oktober 2024 Tentang Perubahan
Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia, yang
kemudian dituangkan dalam Akta Nomor: 15, tanggal 22
November 2024 Tentang Pernyataan Keputusan Ketua Umum
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia
(DPN PERADI), yang dibuat dihadapan Dr. Merry Koesnadi, S.H.,
M.Kn. Notaris di Jakarta.
b. Bahwa dalam Anggaran Dasar PERADI telah diatur Musyawarah
Nasional (MUNAS) PERADI yang dilaksanakan setiap 5 (lima)
tahun, yang salah satu agenda acaranya adalah pemilihan Ketua
Umum PERADI.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat
Indonesia (DPN PERADI) dipilih oleh Peserta MUNAS PERADI
yang terdiri dari: Dewan Pimpinan Nasional, Unsur Dewan
Pembina, Unsur Dewan Pakar, Unsur Dewan Penasihat dan
Utusan Dewan Pimpinan Cabang PERADI seluruh Indonesia.
c. Bahwa setelah terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua Umum DPN
PERADI, Ketua Umum terpilih menetapkan Pengurus DPN
PERADI
yang
akan
membantu
Ketua
Umum
mengelola/melaksanakan kegiatan-kegiatan Organisasi untuk
masa jabatan 5 (lima) tahun. Semua kebijakan/keputusan
Organisasi diputuskan dalam Rapat-Rapat Organisasi yang
terdiri dari Rapat Pleno dan Rapat Harian, yang dihadiri oleh
Pengurus DPN PERADI dan dipertanggungjawabkan oleh Ketua
Umum DPN PERADI dalam MUNAS PERADI selanjutnya.
Berdasarkan contoh sebagaimana dijelaskan di atas, tidak satupun
peran
Pejabat
Negara
yang
bisa
mengintervensi
dan
mempengaruhi kegiatan-kegiatan dan keputusan-keputusan yang
diambil dalam Organisasi Advokat PERADI, karena seluruh
kegiatan-kegiatan Organisasi Advokat PERADI dilaksanakan
152
sendiri oleh Pengurus DPN PERADI dan kebijakan-kebijakan
Organisasi Advokat PERADI diputuskan dalam Rapat-Rapat
Organisasi Advokat PERADI yang dihadiri oleh Pengurus DPN
PERADI.
1.2. Peran Negara Terbatas Terhadap Organisasi Advokat Dan Pejabat
Negara Tidak Punya Kewenangan Mengintervensi Organisasi
Advokat.
a. Bahwa apabila Organisasi Advokat ingin berbentuk Badan
Hukum, maka Organisasi Advokat tersebut harus didaftarkan
sebagai Badan Hukum ke Kementerian Hukum Republik
Indonesia. Sebagai badan hukum konsekuensinya apabila terjadi
perubahan
Anggaran
Dasar
Organisasi
Advokat
harus
diberitahukan/mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum
Republik Indonesia.
b. Apabila dicermati ketentuan-ketentuan dalam UU No. 18/2003,
peran Negara (Mahkamah Agung Republik Indonesia) sangat
terbatas terhadap Organisasi Advokat, yaitu:
- Menerima Salinan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat
[Vide Pasal 2 ayat (3)];
- Melaksanakan Pengambilan Sumpah atau Janji sebelum
menjalankan Profesi Advokat [Vide Pasal 4];
- Menerima
Putusan
Penindakan
berupa
Pemberhentian
Sementara atau Pemberhentian Tetap Advokat [Vide Pasal 8
ayat (2)];
- Menerima dari Panitera Pengadilan Negeri Salinan Putusan
terhadap Advokat yang dijatuhi Pidana yang telah berkekuatan
hukum tetap [Vide Pasal 11];
- Menerima Salinan Buku Daftar Anggota Organisasi Advokat
[Vide Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4)].
Dengan terbatasnya peran negara terhadap Organisasi Advokat
sebagaimana diuraikan di atas, menunjukkan Pembentuk
Undang-Undang tidak ingin mengintervensi lebih jauh untuk
mengatur Susunan Organisasi Advokat yang ditetapkan di dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga [Vide Pasal 28
153
ayat (2)]. Secara implisit terkait dengan Susunan Organisasi
Advokat, khususnya mengenai Rangkap Jabatan Pimpinan
Organisasi Advokat dengan Pejabat Negara diserahkan
sepenuhnya kepada Anggota yang memiliki kedaulatan penuh
sebagai wujud hak demokrasi Para Anggota Organisasi Advokat
untuk diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Organisasi Advokat. Selain itu Advokat memiliki
keterampilan dan pengetahuan yang relevan untuk menjadi
Pejabat Negara, seperti pengetahuan tentang hukum, politik dan
administrasi sehingga diharapkan memiliki integritas dan
profesionalitas yang tinggi yang dapat membantu Advokat
menjadi Pejabat Negara yang efektif.
1.3. Rangkap Jabatan Pejabat Negara Dengan Pimpinan Partai Politik
Dengan Pimpinan Organisasi Profesi Lainnya Dan Dengan
Pimpinan Organisasi Advokat.
a. Pejabat Negara tidak dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua
Umum Partai Politik dan Ketua Umum Organisasi Profesi lainnya,
contohnya: Prabowo Subianto adalah Presiden RI merangkap
jabatan sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Bahlil Lahadalia
adalah Menteri ESDM merangkap jabatan sebagai Ketua Umum
Golongan Karya, Agus Harimurti Yudhoyono adalah Menteri
Koordinator Infrastruktur Dan Pembangunan Kewilayahan
merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,
Muhaimin
Iskandar
adalah
Menteri
Koordinator
Bidang
Pemberdayaan Masyarakat merangkap jabatan sebagai Ketua
Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Zulkifli Hasan adalah Menteri
Koordinator Bidang Pangan merangkap jabatan sebagai Ketua
Umum Partai Amanat Nasional, H. Yusardin adalah Hakim Agung
merangkap jabatan sebagai Ketua Ikatan Hakim Indonesia, Asep
N. Mulyana adalah Jaksa Agung Muda Pidana Umum merangkap
jabatan sebagai Ketua Persatuan Jaksa Indonesia dan lain-
lainnya, karena tidak ada aturan yang secara tegas melarang
rangkap jabatan. Bahkan dalam Pasal 23 UU No. 39/2008,
154
Menteri sebagai Pejabat Negara hanya dilarang merangkap
jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau
perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau
APBD.
b. Menurut ketentuan Pasal 23 huruf c UU No. 39/2008
sebagaimana dikutip di atas, Menteri hanya dilarang merangkap
jabatan sebagai Pimpinan Organisasi yang dibiayai dari APBN
dan/atau APBD. Sedangkan Partai Politik, Organisasi Profesi
tidak
dibiayai
dari
APBN
dan/atau
APBD
sehingga
Menteri/Pejabat Negara tidak dilarang untuk memimpin Partai
Politik atau Organisasi Profesi yang tidak dibiayai dari APBN
dan/atau APBD.
Selain itu Partai Politik dan Organisasi Profesi lainnya adalah
Organisasi yang memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga sendiri yang mengatur wewenang pengurus dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan Organisasi dan membuat
kebijakan-kebijakan Organisasi yang bebas dan mandiri yang
tidak bisa dipengaruhi dan diintervensi oleh Pejabat Negara.
c. Begitu juga halnya Organisasi Advokat tidak dibiayai dari APBN
dan/atau APBD sehingga tidak ada larangan Pejabat Negara
menjadi Pimpinan Organisasi Advokat. Pejabat Negara tidak bisa
mengintervensi dan mempengaruhi Organisasi Advokat karena
Organisasi Advokat mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga yang menjadi pedoman bagi Pengurus dan
Anggota dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan Organisasi.
d. Bagi Pimpinan Organisasi Advokat yang diangkat sebagai
Pejabat Negara sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 23
UU No. 39/2008, pengangkatan tersebut adalah suatu
kehormatan karena diberikan kepercayaan untuk mengelola
Negara bersama dengan Presiden. Sebagai warga negara yang
155
baik tidak pada tempatnya Pimpinan Organisasi Advokat
menolak
kepercayaan
yang
diberikan
oleh
Presiden.
Kepercayaan itu adalah amanah yang harus dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan bangsa dan negara.
e. Bagi Organisasi Advokat yang Pimpinannya diberi kepercayaan
oleh Presiden sebagai Pejabat Negara adalah suatu kehormatan
tersendiri karena diberi kesempatan untuk berkiprah dalam
lingkup yang lebih luas/level nasional dan jabatan sebagai
Pejabat Negara tersebut dapat dijadikan jembatan untuk
memperjuangkan
kepentingan-kepentingan
Advokat
dan
Organisasi Advokat yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan
Pemerintah.
1.4. Pengaruh Jabatan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak
Asasi Manusia, Imigrasi Dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham
Imipas) Terhadap Organisasi Advokat.
a. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (5) Perpres No. 142/2024,
Kemenko Kumham Imipas mempunyai tugas menyelenggarakan
sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan Kementerian
dan Penyelenggaraan Pemerintahan di Bidang Hukum, Hak
Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang bertujuan
untuk memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif
kebijakan berdasarkan agenda Pembangunan Nasional dan
Penugasan Presiden secara Inklusif dan terintegrasi.
Berdasarkan tugas Kemenko Kumham Imipas sebagaimana
dijelaskan di atas, Kementerian Koordinator tidak mempunyai
kewenangan
untuk
mempengaruhi
dan
mengintervensi
kewenangan Kementerian yang berada dibawah Koordinasinya.
b. Wamenko Kumham Imipas, mempunyai tugas membantu
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi
dan
Pemasyarakatan
dalam
melaksanakan
tugas-tugas
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagaimana dijelaskan di atas.
c. Kementerian Hukum Republik Indonesia yang merupakan salah
satu Kementerian yang berada dibawah Kemenko Kumham
156
Imipas kewenangannya yang berhubungan dengan Organisasi
Advokat terbatas dalam hal menetapkan Organisasi Advokat
sebagai Badan Hukum dan memberikan persetujuan atas
perubahan Anggaran Dasar Organisasi Advokat, sehingga tidak
ada kewenangan Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam
pengelolaan dan kebijakan-kebijakan Organisasi Advokat, oleh
karenanya tidak ada kewenangan Wamenko Kumham Imipas
untuk mempengaruhi dan mengintervensi kegiatan-kegiatan dan
kebijakan-kebijakan Organisasi Advokat yang diatur di dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
Advokat.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, alasan-alasan
Permohonan Pemohon bahwa Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi
Advokat Dengan Pejabat Negara Mengakibatkan Tidak Terwujudnya
Organisasi Advokat Yang Bebas Dan Mandiri, tidak beralasan menurut
hukum karena Organisasi Advokat telah mempunyai mekanisme sendiri
tentang Pembentukan, Pemilihan dan Penetapan Pimpinan serta
Mekanisme Pengambilan Keputusan dan Pertanggungjawaban Pimpinan
Organisasi Advokat sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Organisasi Advokat. Selain itu alasan-alasan
Pemohon tersebut tidak ada hubungannya dengan hak konstitusional
Pemohon yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 yang dijadikan batu uji dalam pengujian Pasal 28 ayat (3)
UU No. 18/2003 dan alasan-alasan Pemohon tersebut bersifat asumsi
yang perlu pembuktian dalam Peradilan Tata Usaha Negara yang bukan
merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
2. Tentang Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat
Dengan Pejabat Negara Untuk Menghindari Konflik Kepentingan
Agar Terjaminnya Persamaan Kedudukan Dan Perlakuan Di Depan
Hukum.
Inti dari larangan kedua Tentang Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan
Organisasi Advokat Dengan Pejabat Negara Untuk Menghindari Konflik
Kepentingan Agar Terjaminnya Persamaan Kedudukan Dan Perlakuan
Di Depan Hukum, salah satunya melalui fungsi pengawasan dan
157
perlindungan terhadap profesi Advokat. Namun apabila Pimpinan
Organisasi
Advokat
juga
menjabat
sebagai
Pejabat
Negara
dikhawatirkan
timbul
konflik
kepentingan
yang
mengganggu
independensi Organisasi Advokat dan dapat menurunkan kepercayaan
publik. Pimpinan Organisasi Advokat yang merangkap sebagai
Pejabat Negara dikhawatirkan dapat melakukan intervensi terhadap
anggota Organisasi Advokat tatkala anggota memberikan bantuan
hukum dalam berhadapan dengan Pemerintah. Dalam Anggaran
Dasar PERADI diatur larangan Pimpinan Advokat merangkap sebagai
Pejabat Negara, dimana rangkap jabatan tersebut dapat merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagai anggota KAI.
MENTERI
KOORDINATOR
NEGARA/WAKIL
MENTERI
KOORDINATOR NEGARA TIDAK DAPAT MELAKUKAN INTERVENSI
TERHADAP
ANGGOTA/ORGANISASI
ADVOKAT,
KARENA
ORGANISASI ADVOKAT INDEPENDEN.
Bahwa Pihak Terkait tidak sependapat dengan dalil-dalil Pemohon
tersebut, sebagaimana diuraikan di bawah ini:
2.1. Bahwa Pihak Terkait tidak sependapat dengan dalil-dalil Pemohon
sebagaimana tersebut di atas karena Pemohon telah keliru dalam
memahami tentang fungsi dan kedudukan Pimpinan Organisasi
Advokat yang oleh Pemohon disamakan dengan individu seorang
Advokat. Pemohon juga keliru dalam memaknai apa yang dimaksud
dengan konflik kepentingan dalam konteks rangkap jabatan yang
dilarang
undang-undang.
Selain
itu,
Pemohon
juga
tidak
menjelaskan potensi intervensi seperti apa yang dapat dilakukan
oleh Pejabat Negara yang merangkap sebagai Pimpinan Organisasi
Advokat kepada anggotanya;
2.2. Bahwa dalam Pasal 28 ayat (2) UU No. 18/2003 telah diatur,
susunan Organisasi Advokat, syarat Pimpinan Organisasi Advokat,
hak dan kewenangannya, yang ditetapkan oleh para Advokat dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (“AD/ART”)
berdasarkan kesepakatan Anggota, yang kemudian dituangkan
dalam bentuk Keputusan Musyawarah Nasional (Munas). Hal
tersebut sesuai Pasal 17 IBA Standards For The Independence Of
158
The Legal Profession yang berlaku secara universal dan tidak
terdapat larangan rangkap jabatan. Dengan demikian seorang
Pimpinan Organisasi Advokat dalam menjalankan roda Organisasi
adalah semata-mata menjalankan amanah yang ditetapkan
anggota dalam MUNAS dan bukan atas nama kepentingan
pribadinya
yang
untuk
itu
telah
terdapat
mekanisme
pertanggungjawaban kepada para anggotanya dalam MUNAS;
2.3. Bahwa Pemohon semestinya memahami UU No. 18/2003 secara
komprehensif agar dapat membedakan larangan bagi individu
seorang Advokat dengan larangan bagi Pimpinan Organisasi
Advokat. Dalam UU No. 18/2003 telah diatur secara tegas
mengenai larangan seorang Advokat yang menjadi Pejabat Negara
untuk melaksanakan tugas profesi Advokat dan mewajibkannya cuti
sementara sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU No.
18/2003, yang berbunyi:
“(3) Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan
tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.”
Sedangkan larangan bagi Pimpinan Organisasi Advokat yang diatur
tersendiri dalam Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003 hanya terbatas
jika rangkap jabatan menjadi pimpinan partai politik baik di tingkat
pusat maupun daerah. Frasa Pejabat Negara tidak terdapat dalam
Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003. Larangan rangkap jabatan
tersebut telah dikaji secara akademis sebelum pembentukan UU
No. 18/2003;
2.4. Bahwa Advokat tidak dapat merangkap jabatan, juga diatur dalam
ketentuan Pasal 104 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan
DPRD beserta perubahan-perubahannya, yang berbunyi: “Anggota
MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak
boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada
lembaga
pendidikan
swasta,
Akuntan
Publik,
Konsultan,
Advokat/Pengacara, Notaris, Dokter Praktek dan pekerjaan lain
yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak
sebagai Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota”. Demikian juga dalam Pasal 23 UU No. 39/2008,
159
Menteri sebagai pejabat negara dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau
perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah.
Dengan demikian jelas bahwa dari berbagai perundang-undangan
yang ada, Menteri/Wakil Menteri sebagai Pejabat Negara tidak
dilarang menjadi Pimpinan Organisasi Advokat karena Organisasi
Advokat merupakan Organ Negara yang bebas dan mandiri serta
tidak mendapat pendanaan sama sekali dari dana APBN/APBD;
2.5. Bahwa kekhawatiran Pemohon terkait intervensi Pemerintah dalam
pengawasan dan penindakan Advokat merupakan hal yang tidak
berdasar dan sangat illusoir. Penindakan dan pemberian sanksi
kepada Advokat telah diatur secara limitatif dalam Pasal 6 UU No.
18/2003, yang berbunyi:
“Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan
atau rekan seprofesinya;
c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan
pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap
hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban,
kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
e. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-
undangan dan atau perbuatan tercela;
f. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi
Advokat.”
2.6. Bahwa selain itu UU No. 18/2003 sendiri telah mengatur sistem
pengawasan dan penindakan yang bebas dari intervensi
pemerintah (bebas dan mandiri) dengan membentuk Komisi
160
Pengawas dan Dewan Kehormatan yang terdiri atas unsur Advokat
senior beserta tokoh masyarakat/akademisi/rohaniawan yang
bersifat independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak
manapun termasuk oleh Pimpinan Organisasi Advokat. Pengaturan
hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 13 UU No. 18/2003 yang
berbunyi:
“(1) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi
Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
(2) Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, para
ahli/akademisi, dan masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih
lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.”
Selanjutnya mengenai Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
diatur dalam Pasal 27 UU No. 18/2003, yang berbunyi:
“(1) Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun di tingkat
Daerah.
(2) Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada
tingkat pertama dan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat
mengadili pada tingkat banding dan terakhir.
(3) Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur
Advokat.
(4) Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Dewan Kehormatan membentuk majelis yang susunannya
terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli
di bidang hukum dan tokoh masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan
kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat diatur
dalam Kode Etik.”
Dengan adanya Komisi Pengawas yang mengawasi Advokat
dalam melaksanakan tugas profesinya dan Dewan Kehormatan
yang memeriksa dan mengadili Advokat yang melanggar Kode Etik
profesi
dalam
melaksanakan
tugas
profesi,
maka
tidak
memungkinkan Pejabat Negara yang merangkap Pimpinan
Organisasi Advokat dapat mengintervensi Advokat yang sedang
melaksanakan tugas profesinya.
2.7. Bahwa kekhawatiran Pemohon yang menyatakan Pimpinan
Organisasi Advokat yang merangkap sebagai pejabat negara
dalam hal ini Wamenko Kumham Imipas dapat memberikan
161
keputusan-keputusan yang merugikan Organisasi Advokat lainnya
merupakan kekhawatiran yang tidak berdasar, karena tupoksi
Wamenko sebagai Pejabat Negara telah diatur dalam Perpres No.
142/2024, yang berbunyi:
“Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
5. membantu Menteri Koordinator dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan
6. membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di
lingkungan Kementerian Koordinator.”
Sedangkan tugas dan wewenang Pimpinan Organisasi Advokat
diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi Advokat, sehingga Pejabat Negara tidak bisa
melakukan intervensi terhadap Organisasi Advokat. Selain itu
Organisasi Advokat adalah organisasi yang bebas dan mandiri
sehingga Pejabat Negara i.c. Wamenko Kumham Imipas tidak
mempunyai
kewenangan untuk mengintervensi
Organisasi
Advokat maupun Advokat dalam melaksanakan tugas profesinya.
2.8. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia
Nomor
30
Tahun
2014
Tentang
Administrasi
Pemerintahan (UU No. 30/2014) yang memuat definisi “konflik
kepentingan”, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang
menjadi rambu-rambu bagi seorang Pejabat Negara agar tidak
terjadi konflik kepentingan, diantaranya asas ketidakberpihakan
dan asas tidak menyalahgunakan wewenang.
2.9. Bahwa untuk memastikan seorang Pejabat Negara agar bertindak
secara
adil,
tidak
berpihak
dan
tidak
menyalahgunakan
kewenangan dan jabatannya dalam mengambil suatu keputusan
dapat diawasi dan diuji masyarakat melalui upaya hukum yang
tersedia, diantaranya dengan pengajuan banding keberatan atau
gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan pengaduan pada
badan atau lembaga lainnya yang berwenang untuk mengawasi
162
pejabat pemerintah;
2.10. Bahwa untuk memahami makna dari konflik kepentingan juga dapat
dipedomani tentang Konflik Kepentingan (Conflict of Interest/COI)
yang dipublikasikan oleh Kemitraan bagi Pembaruan Tata
Pemerintahan (Kemitraan), Indonesia Corruption Watch (ICW),
Transparency
International-Indonesia
Basel
Institute
on
Governance, Oktober 2023, Publikasi Proyek USAID INTEGRITAS,
yang mendefinisikan Konflik Kepentingan adalah:
“Konflik Kepentingan (COI) adalah situasi di mana seseorang
atau
organisasi
mempunyai
kepentingan
yang
saling
bertentangan, baik secara finansial atau lainnya, dan melayani
satu kepentingan dapat berdampak buruk pada kepentingan
atau tanggung jawab lainnya.”
Berdasarkan definisi konflik kepentingan tersebut, maka dapat
disimpulkan jabatan Pimpinan Organisasi Advokat tidak memiliki
konflik kepentingan dengan jabatan sebagai Pejabat Negara
(Wamenko Kumham Imipas) karena tugas dan kewenangan
Pimpinan Organisasi Advokat berbeda dan tidak dimiliki oleh
Pejabat Negara. Dengan demikian dalil-dalil Pemohon terkait
dengan pengujian Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003 adalah tidak
berdasar dan tidak beralasan hukum. Apalagi konstitusionalitas
Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003 sebelumnya telah diuji dan
dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana
dapat dilihat pada pertimbangan hukum butir 5 halaman 57 Putusan
Nomor: 014/PUU-IV/2006, tanggal 30 November 2006, yang
berbunyi:
“Bahwa mengenai larangan rangkap jabatan yang tercantum
dalam Pasal 28 ayat (3) UU Advokat tidak ada persoalan
konstitusionalitas dalam pasal tersebut, dalam arti tidak
terdapat pelanggaran hak konstitusional, melainkan sebagai
konsekuensi logis pilihan atas suatu jabatan tertentu;”
2.11. Bahwa
selain
itu
Conflict
of
Interest/konflik
kepentingan
sebagaimana dijelaskan di atas, bukan merupakan persoalan
konstitusionalitas mengingat persoalan konflik kepentingan lebih
pada persoalan etika dan moralitas. Konstitusionalitas dalam Black
Law Dictionary diartikan sebagai konsisten dengan konstitusi;
163
disahkan oleh konstitusi; tidak bertentangan dengan ketentuan
konstitusi atau hukum dasar negara; tergantung pada sebuah
konstitusi, atau dijamin atau diatur oleh konstitusi. Dalam konstitusi
negara tidak diatur mengenai larangan konflik kepentingan,
sehingga
tidak
relevan
Pemohon
mempersoalkan
konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003 dengan
mengaitkannya pada persoalan konflik kepentingan.
3. Tentang Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat
Dengan Pejabat Negara Untuk Menjamin Kepastian Hukum Dan
Kebebasan Dalam Berkumpul Dan Berserikat.
Inti dari larangan ketiga Tentang Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan
Organisasi Advokat Dengan Pejabat Negara Untuk Menjamin Kepastian
Hukum Dan Kebebasan Dalam Berkumpul Dan Berserikat. Organisasi
Advokat adalah wadah Profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang
menjadi penyeimbang terhadap Lembaga penegak hukum lainnya.
Ketidakjelasan
pengaturan
larangan
rangkap
jabatan
Pimpinan
Organisasi Advokat dengan Pejabat Negara menyebabkan Organisasi
Advokat rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik/kepentingan
jabatan pemerintahan, sehingga tujuan Organisasi Advokat sebagai
organisasi profesi yang bebas dan mandiri yang terbebas dari segala
intervensi dan campur tangan pemerintah tidak dapat terwujud.
Ketidakjelasan pengaturan larangan rangkap jabatan mengakibatkan
Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam
Pasal 28 E dan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.
Bahwa Pihak Terkait tidak sependapat dengan dalil-dalil Permohonan
Pemohon tersebut, dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di
bawah ini:
3.1. Menurut ketentuan Pasal 23 UU No. 39/2008, Menteri sebagai
pejabat negara hanya dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan
swasta; atau
164
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Menurut ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 142 Tahun 2024 Tentang Kementerian
Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Dan
Pemasyarakatan (Perpres No. 142/2024), ruang lingkup bidang
tugas Wakil Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), meliputi:
a. membantu Menteri Koordinator dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan
b. membantu
Menteri
Koordinator
dalam
mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di
lingkungan Kementerian Koordinator.
3.2. Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003 yang diperluas berdasarkan
Putusan
Mahkamah
Konstitusui
Nomor:
91/PUU-XX/2022,
tertanggal 31 Oktober 2022, berbunyi:
“Pimpinan Organisasi Advokat memegang masa jabatan
selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu)
kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut
atau tidak berturut-turut dan tidak dapat dirangkap dengan
pimpinan partai politik, baik ditingkat pusat maupun ditingkat
daerah”.
Pasal 28 ayat (2) UU No. 18/2003, berbunyi:
“Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan
oleh Para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.”
Pasal 28 UU No. 18/2003 tidak memberikan petunjuk bagaimana
cara membentuk Organisasi Advokat, namun dapat disimpulkan,
pembentukan Organisasi Advokat sepenuhnya diserahkan kepada
Para Advokat dan menyusun sendiri ketentuan-ketentuan mengenai
susunan Organisasi Advokat di dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Organisasi Advokat.
Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
Advokat diatur mengenai tugas dan wewenang Pimpinan
Organisasi Advokat yang harus dipertanggungjawabkan dalam
165
MUNAS Organisasi Advokat sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi Advokat.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas adanya kepastian hukum
yang mengatur tugas dan wewenang pejabat negara sebagaimana
diatur dalam Pasal 23 UU No. 39/2008 jo. Pasal 3 ayat (5) Perpres
No. 142/2024 serta tugas dan wewenang Pimpinan Organisasi
Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2)
UU No. 18/2003 dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Organisasi Advokat.
Dengan adanya pengaturan masing-masing pada Lembaga
tersebut dipastikan akan terjamin kepastian hukum.
3.3. Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat”.
Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
sebagaimana diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945
merupakan hak konstitusional warga negara sebagai perwujudan
hak demokrasi warga negara, salah satunya membentuk Organisasi
Advokat.
3.4. Organisasi Advokat tidak dibentuk oleh Pemerintah, akan tetapi
dibentuk oleh para anggota yang mempunyai independensi untuk
berserikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD
1945. Kedaulatan tertinggi dalam organisasi profesi Advokat berada
ditangan anggota dan anggotalah yang berwenang membuat aturan
mengenai
organisasinya
sendiri,
akan
tetapi
tidak
dapat
melaksanakan 8 (delapan) kewenangan Organisasi Advokat
sebagaimana diatur dalam UU No. 18/2003.
VI. PETITUM PIHAK TERKAIT
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut di atas, Pihak Terkait memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili
Permohonan a quo, berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya
menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke
verklaard);
166
2. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Tentang Advokat tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), 28 D ayat (1),
28 E ayat (3), dan 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili
Permohonan a quo berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
Untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan Bukti PT
PERADI-1 sampai dengan Bukti PT PERADI-11 yang telah disahkan dalam
persidangan tanggal 20 Juni 2025 sebagai berikut:
1.
Bukti PT PERADI-1
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2.
Bukti PT PERADI-2
Fotokopi Undang-Undang Republik lndonesia Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat (Undang-Undang
Advokat).
3.
Bukti PT PERADI-3
Fotokopi Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan
Advokat Indonesia Nomor 30, tanggal 8 September
2005, dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng,
S.E., S.H., M.H., Notaris di Jakarta.
4.
Bukti PT PERADI-4a
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-
120.AH.01.06.Tahun 2009, tanggal 13 Nopember
2009 Tentang Pengesahan Perhimpunan,
yang
ditandatangani
oleh Pelaksana Tugas Direktur
Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Bukti PT PERADI-4b
Fotokopi Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 8 Desember 2009 Nomor 98 yakni Keputusan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU- 120.AH.01.06.Tahun 2009,
tanggal 13 Nopember 2009 Tentang Pengesahan
Perhimpunan.
5.
Bukti PT PERADI-5
Fotokopi Keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan
Nasional Perhimpunan Advokat Nomor: Indonesia
003/KETUM/DPN/PEЕ
RADI/X/2024,
tanggal
21
Oktober 2024 Tentang Perubahan Anggaran Dasar
Perhimpunan Advokat Indonesia.
6.
Bukti PT PERADI-6
Fotokopi Akta Nomor: 15, tanggal 22 November 2024,
Pernyataan Keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan
Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN
PERADI), dibuat dihadapan Dr. Merry Koesnadi, S.H.,
M.Kn. Notaris di Jakarta.
7.
Bukti PT PERADI-7
Fotokopi Akta Nomor: 18, tanggal 22 April 2025,
Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Pimpinan
167
Selain itu, Pihak Terkait Peradi juga menyampaikan keterangan tertulis ahli
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., dan Dr. Chairul Fahmi, S.H., M.H.,
yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 19 Juni 2025 yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Ahli Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
I.
PROLOG
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (untuk
selanjutnya disebut UU Advokat) sudah terkandung pembatasan peran negara
dalam mencampuri Organisasi Advokat. Hal itu dimaksudkan guna
terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian
hukum bagi semua pencari keadilan dalam rangka menegakkan hukum,
kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia. Dengan demikian, dapat
dikatakan dalam UU Advokat, peranan negara adalah bersifat terbatas.
Peranan negara sebatas dalam ranah formil. Peranan negara yang bersifat
formil tentunya dimaksudkan guna kepentingan mewujudkan peran dan fungsi
Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab.
Nasional
Penetapan
Anggaran
Rumah
Tangga
Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI),
dibuat dihadapan Dr. Merry Koesnadi, S.H., M.Kn.
Notaris di Jakarta.
8.
Bukti PT PERADI-8
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.
9.
Bukti PT PERADI-9
Fotokopi Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 142 Tahun 2024 Tentang Kementerian
Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, Dan Pemasyarakatan.
10. Bukti PT PERADI-10
Fotokopi Surat Pemberitahuan Cuti sebagai Advokat
dari Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. ditujukan
kepada Ketua Umum DPN PERADI, U.p.: Sdr.
Dwiyanto Prihartono, S.Н., M.H. selaku Ketua
Harian/Wakil Ketua Umum dan sdr. Dr. H. Hermansyah
Dulaimi, S.H., M.Н. selaku Sekretaris Jenderal DPN
PERADI, tertanggal 22 Oktober 2024.
11. Bukti PT PERADI-11
Fotokopi
Surat
DPN
PERADI
Nomor:
339-
A/DPN/PERADI/X/20 24, Tanggal 23 Oktober 2024,
Perihal:
Pemberitahuan
Pencacatan
Tidak
Melaksanakan Tugas Profesi Advokat yang ditujukan
kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.М. sebagai
jawaban atas Surat Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
tertanggal 22 Oktober 2024 (Bukti PT PERADI-10)
168
Dalam permohonan uji materiil Pasal 28 ayat 3 UU Advokat terhadap
Pasal 27 Ayat 1, 28D Ayat 1, 28E Ayat 3 dan 28J Ayat 2 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disebut UUD 1945)
terkait persoalan posisi Pejabat Negara yang merangkap sebagai Pimpinan
Organisasi Advokat (in casu PERADI), tidak beralasan hukum. Sejumlah dalil
dalam Permohonan yang diajukan Pemohon bukanlah menyangkut
konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi norma. Terlebih
lagi, upaya mensejajarkan atau menyamakannya dengan Pimpinan Partai
Politik adalah suatu kekeliruan yang fatal.
Pada uraian berikutnya disampaikan hasil kajian Ahli secara yuridis-
teoretis terkait dengan permasalahan posisi Pimpinan Organisasi Advokat
yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Negara.
II.
KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK KONSTITUSIONAL PEMOHON
Dalam permohonan uji materiil sebagaimana diajukan oleh Pemohon,
terlebih dahulu disampaikan tentang kedudukan hukum (legal standing) dan
hak konstitusional Pemohon, sebagai berikut:
1. Pemohon tidak memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang diberikan oleh UUD 1945
Permohonan uji materiil yang diajukan Pemohon sama sekali tidak ada
hubungan
dan
urgensitasnya
dengan
norma
undang-undang
sebagaimana dimaksudkan dalam permohonan. Objek permohonan sama
sekali
tidak
ada
keterhubungan
dan
kausalitasnya
dengan
konstitusionalitas norma. Dalil Pemohon menunjuk pada implementasi
norma terkait dengan kedudukan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.,
sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Kabinet Merah Putih. Dengan posisi
tersebut Pemohon mengaitkannya dengan posisi sebagai Ketua Umum
PERADI. Demikian itu tidak termasuk dalam pengujian konstitusionalitas
suatu Undang-Undang terhadap UUD 1945. Tegasnya, Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai Pihak dalam perkara yang dimohonkan uji
materiil.
2. Pemohon tidak mengalami kerugian terkait dengan hak dan/atau
kewenangan konstitusional
169
Dalil Pemohon yang menyatakan adanya kerugian atas hak dan/atau
kewenangan konstitusional akibat posisi Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,
M.M., sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi
Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Kabinet Merah Putih dan
posisinya sebagai Ketua Umum PERADI, tidak dapat dibenarkan menurut
hukum. Dalil terjadi pemusatan dan penumpukan kekuasaan hanya pada
satu orang atau kelompok tertentu saja dan konflik kepentingan (conflict of
interest) yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan hanyalah
sebatas asumsi. Dalil Pemohon yang bersifat asumsi tersebut bukan
termasuk cakupan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 28 Ayat 3 UU
Advokat terhadap UUD 1945. Terlebih lagi, tidak ada fakta Pemohon
mengalami
kerugian
terkait
dengan
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional akibat pengangkatan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.,
sebagai Pejabat Negara. Tidak pula demikian itu terkait dengan posisi
sebagai Ketua Umum PERADI.
3. Pemohon tidak mengalami kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi
Pada
prinsipnya
kerugian
terhadap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi menunjuk pada kondisi adanya hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945. Hak dan/atau kewenangan
konstitusional terhubung dengan kerugian terkait dengan hak dan/atau
kewenangan konstitusional. Sepanjang tidak adanya hak dan/atau
kewenangan konstitusional serta kerugian yang terjadi, maka mustahil ada
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial. Dalam perkara
yang dimohonkan uji materiil tersebut, Pemohon tidak mengalami kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidaknya bersifat potensial sebagaimana yang
dipersyaratkan. Terlebih lagi kerugian yang didalilkan hanya merupakan
170
asumsi belaka dan oleh karenanya tidak menjadi dasar dalam permohonan
uji materiil.
4. Objek Permohonan tidak mengandung adanya hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian
Kausalitas demikian signifikan dan menentukan suatu sebab yang
menimbulkan akibat tertentu. Pada hakikatnya ajaran sebab-akibat
(kausalitas) diperuntukkan untuk mencari suatu perbuatan yang terjadi dan
perbuatan tersebut demikian dominan dan menjadi sebab timbulnya suatu
akibat. Kausalitas menunjuk pada keadaan dimana Pemohon telah
memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan
pengujian suatu norma undang-undang. Adanya kerugian harus
menunjukkan adanya kausalitas antara permohonan uji materiil dengan
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
Pemohon. Kausalitas sebagaimana dimaksudkan tidak ditemui dalam
perkara yang dimohonkan uji materiil tersebut. Pasal 28 Ayat 3 UU Advokat
yang dimintakan pengujian sama sekali tidak mengurangi, ataupun
melanggar hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon. Dengan
kata lain, Pemohon tidak mengalami suatu kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional secara spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi. Dengan demikian, dapat dipastikan tidak ada
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstituonal dengan pokok permohonan sebagaimana
diajukan oleh Pemohon.
5. Objek
perkara
yang
dimohonkan
tidak
mengandung
suatu
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi
Dengan tidak terpenuhinya alasan kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional dan tidak adanya kausalitas antara kerugian yang didalilkan
Pemohon dengan norma dalam pasal yang dimintakan uji materiil (in casu
Pasal 28 Ayat 3 UU Advokat), maka dikabulkan atau tidak permohonan
Pemohon oleh Mahkamah Konstitusi tidak akan memberikan implikasi apa
171
pun bagi Pemohon. Sehingga tidak relevan bagi Mahkamah Konstitusi
untuk memeriksa pokok permohonan Pemohon.
III.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Terlepas dari kedudukan hukum (legal standing) dan hak konstitusional
Pemohon sebagaimana telah disampaikan di atas, pada bagian ini perlu
diberikan tanggapan terkait dengan pokok permohonan yang disampaikan
Pemohon.
1. Permohonan
Mengandung
Ketidakjelasan/Kekaburan
(Obscuur
Libel)
Permohonan yang disampaikan memperlihatkan adanya ketidakjelasan
atau kekaburan (obscuur libel), terkait dengan frasa “Pimpinan Organisasi
Advokat”. Sesuai dengan penamaannya, nomenklatur “Pimpinan” tentu
menunjuk
pada Organisasi Profesi
Advokat sebagaimana yang
dimaksudkan dalam Undang-Undang Advokat. Hal ini terkait dengan
pokok permohonan yang diajukan Pemohon tentang rangkap jabatan
Pimpinan
Organisasi
Advokat
dan
Pejabat
Negara.
Dalam
permohonannya, Pemohon tidak memberikan penegasan menyangkut
Pimpinan Organisasi Advokat. Padahal penegasan demikian itu demikian
penting, agar tidak menimbulkan kondisi ketidakjelasan atau kekaburan
permohonan. Dalam Organisasi Advokat (in casu PERADI), yang
dimaksudkan dengan Pimpinan Organisasi Advokat adalah Dewan
Pimpinan Nasional. Keberadaannya demikian luas dengan cakupan yang
banyak. Pada tingkat pusat, terdiri dari: Ketua Umum; Wakil-Wakil Ketua
Umum; Sekretaris Jenderal; Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal; Bendahara
Umum; Wakil-Wakil Bendahara Umum; dan Ketua-Ketua Bidang
(Pengurus Pleno DPN PERADI). Kesemuanya itu berjumlah sebanyak 252
(dua ratus limap uluh dua) orang. Kemudian, terdapat Dewan Pimpinan
Cabang PERADI tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebanyak
190 (seratus Sembilan puluh) cabang dan setiap cabang memiliki
Pimpinan Organisasi Cabang, yang terdiri dari: Ketua; Wakil-Wakil Ketua;
Wakil-Wakil Sekretaris; Bendahara; Wakil-Wakil Bendahara; Ketua-Ketua
Bidang; dan Wakil-Wakil Ketua Bidang.
Berdasarkan fakta bahwa Pimpinan Organisasi Advokat (in casu Dewan
Pimpinan Nasional) yang demikian banyak itu, maka tentu dipertanyakan
172
siapa yang dimaksud dengan Pimpinan Organisasi Advokat dalam
Permohonan Pemohon. Dengan demikian, Permohonan Pemohon yang
tidak jelas dan kabur (obscuur libel) tersebut dipandang tidak memenuhi
syarat formil terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) dan hak
konstitusional Pemohon. Kondisi demikian menyebabkan permohonan
tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
2. Pengertian Cuti Tidak Dikenal Dalam UU Advokat dan Cuti Bukan
Persyaratan Menjadi Pejabat Negara
Dalam UU Advokat tidak mengenal istilah “cuti”. Tidak ada satu kata pun
dalam UU Advokat yang menyebutkan istilah cuti. UU Advokat hanya
menyebutkan “tidak melaksanakan tugas profesi Advokat”. Demikian itu
disebutkan dalam Pasal 20 Ayat 3, yang menyebutkan, “Advokat yang
menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama
memangku jabatan tersebut.” Pada penjelasannya disebutkan, “Ketentuan
dalam ayat ini tidak mengurangi hak dan hubungan perdata Advokat
tersebut dengan kantornya”. Tidak dapat dipungkiri bahwa seorang
Advokat yang tidak melaksanakan tugas profesi sebagai Advokat sebab
yang bersangkutan menjadi Pejabat Negara merupakan konsekuensi
logis. Namun perlu ditegaskan bahwa tidak melaksanakan tugas profesi
sebagai Advokat adalah bukan dimaksudkan sebagai cuti sebagaimana
berlaku bagi Pekerja/Buruh, Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara.
Frasa “tidak mengurangi hak dan hubungan perdata Advokat tersebut
dengan kantornya”, pada Penjelasan Pasal 20 Ayat 3 menunjukkan bahwa
Advokat yang tidak melaksanakan tugas profesinya tersebut masih
melekat status Advokatnya dan hubungannya dengan kantornya. Dengan
masih melekatnya status dan hubungannya tersebut, maka secara mutatis
mutandis berlaku pula dengan Organisasi Advokat (in casu PERADI).
Advokat tersebut masih memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebaagai
salah satu Pimpinan Organisasi Advokat sebagaimana diatur dalam
AD/ART PERADI. Perlu ditegaskan bahwa perihal cuti tidak terkait dengan
persyaratan seseorang menjadi Pejabat Negara. Perihal cuti bagi Pejabat
Negara tentunya membutuhkan perbuatan administrasi negara. Demikian
itu menyangkut kepentingan tertentu, semisal Pejabat Negara yang
bersangkutan akan melakukan kampanye. Menjadi jelas, bahwa Advokat
173
yang tidak melaksanakan tugas profesi sebagai Advokat sebab diangkat
menjadi Pejabat Negara (in casu Wakil Menteri Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) tidak
menggugurkan kedudukannya sebagai Ketua Umum PERADI.
3. Kebolehan Advokat Menjadi Pejabat Negara
Sebelumnya, perlu dipahami bahwa profesi dan organisasi profesi adalah
dua hal yang berbeda. Demikian juga dengan profesi Advokat dan PERADI
sebagai organisasi profesi dimana para Advokat berhimpun. Berdasarkan
penafsiran (interpretasi) gramatikal dan sistematis, diketahui bahwa Pasal
20 UU Advokat hanya menyebutkan Advokat. Pada ayat 1 dan ayat 2
menunjuk larangan. Adapun pada ayat 3 tidak disebutkan larangan, namun
hanya berupa pembatasan yakni tidak melaksanakan tugas profesi
Advokat selama memangku jabatan tersebut. Jadi, Pasal 20 Ayat 3 UU
Advokat secara jelas dan tegas hanya menyebutkan Advokat, dan bukan
Pimpinan Organisasi Advokat (in casu Dewan Pimpinan Nasional).
Konsistensi rumusan demikian itu menegaskan bahwa adresat menunjuk
pada profesi Advokat dalam memberikan jasa hukum. Status Advokatnya
tetap melekat, walaupun yang bersangkutan menjadi Pejabat Negara.
Frasa “tidak melaksanakan tugas profesi Advokat” tidak menunjuk pada
Pimpinan Organisasi Advokat. Oleh karena itu, tidak dapat dibenarkan
subjek hukum yang dimaksud sebagai Advokat dalam Pasal 20 Ayat 3 UU
Advokat dimaknai sebagai Pimpinan Organisasi Advokat. Konsistensi
penyebutan Advokat tersebut terhubung dengan fungsi profesi Advokat,
dan oleh karenanya bukan ditujukan pada Dewan Pimpinan Nasional
PERADI. Dengan demikian, politik hukum pembentukan UU Advokat tidak
melarang seorang Dewan Pimpinan Nasional PERADI menjadi Pejabat
Negara. Tidak ada ketentuan yang mengharuskannya berhenti atau cuti
dari Dewan Pimpinan Nasional PERADI. Menjadi pertanyaan serius, apa
yang menjadi dasar legalitas yang mewajibkan keharusan berhenti atau
cuti tersebut? Sementara dalam UU Advokat tidak ada keharusan
demikian itu. Dengan tidak adanya aturan pelarangan rangkap jabatan
seorang Dewan Pimpinan Nasional PERADI menjadi Pejabat Negara,
maka sesuai dengan asas hukum “tiada larangan adalah kebolehan”.
Sebagai penegasan, dapat dikatakan bahwa Advokat yang tidak berpraktik
174
tidak dapat dikatakan berhenti sebagai Advokat selama berstatus sebagai
Pejabat Negara. Tidak pula dibebani kewajiban cuti dari jabatannya
sebagai Dewan Pimpinan Nasional PERADI (in casu Ketua Umum
PERADI). Di sisi lain, posisi sebagai Ketua Umum PERADI - yang
merangkap sebagai Pejabat Negara - tidak terkait dengan pelaksanaan
tugas profesi Advokat.
4. Rangkap Jabatan Dalam Undang-Undang Kementerian Negara
Pengisian jabatan sebagai Menteri dan Wakil Menteri, termasuk tetapi
tidak terbatas pada Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi
Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan merupakan hak prerogatif
Presiden, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 Ayat 2 UUD 1945.
Presiden memiliki kewenangan (atribusi) yang diberikan oleh konstitusi
dalam mengangkat Menteri dan Wakil Menteri serta Kepala Badan.
Sejalan dengan prinsip kewenangan atribusi, maka perihal penentuan
jabatan dalam Kementerian merupakan kebijakan hukum terbuka
pembentuk undang-undang (open legal policy). Dalam pengangkatan
tersebut tidak ada klausula larangan bagi Ketua Umum PERADI guna
menempati posisi sebagai Menteri atau Wakil Menteri. Terdapat dalil
bahwa “tidak ada larangan berarti kebolehan.” Di sini terkait dengan asas
legalitas. Sesuatu yang tidak diatur tentang adanya pelarangan dalam
hukum positif, maka tidak boleh ada pelarangan dalam pelaksanaannya.
Terlebih lagi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (untuk selanjutnya disebut UU
Kementerian Negara) telah menentukan adanya larangan rangkap jabatan
secara jelas dan limitatif. Dalam Pasal 23 disebutkan bahwa Menteri
dilarang merangkap jabatan sebagai:
a.
pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
b.
komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan
swasta; atau
c.
pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
175
Pada huruf c, larangan rangkap jabatan tidak menunjuk pada organisasi
non pemerintah.
Pemohon terlihat mensejajarkan atau mempersamakan Pimpinan
Organisasi Advokat yang menjadi Pejabat Negara dengan profesi Advokat.
Demikian itu tidak proporsional dan tidak pada tempatnya. Tidak dapat
dipungkiri, persamaan hak memang menjadi konsep keadilan. Namun
demikian, keadilan menunjuk pada perimbangan (proporsi) sebagaimana
disampaikan oleh Aristoteles. Aristoteles menyampaikan keadilan
konvensional, yakni keadilan yang didasarkan pada kebutuhan yang tidak
bersifat tetap (natural). Perbedaan keadilan konvensional dengan keadilan
natural adalah menunjuk pada cakupannya. Sesuai dengan namanya,
keadilan natural bersifat statis. Diberikan untuk semua lapisan masyarakat.
Adapun keadilan konvensional ditetapkan oleh suatu komunitas tertentu.
Keberlakuannya bersifat dinamis, selalu dapat berubah tergantung pada
bentuk pemerintahan. Pada prinsipnya keadilan konvensional dapat
dipersamakan dengan keadilan distributif (justitia distributive). Sama
dengan Aristoteles, Thomas Aquinas juga menyebutkan keadilan
distributif. Keadilan distributif memberikan proporsi yang sama sesuai
dengan kedudukannya dalam lapangan hukum publik secara umum.
Keadilan konvensional atau keadilan distributif itu terkait dengan politik
hukum dalam pembentukan UU Kementerian Negara. Dimana terdapat
larangan rangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah. Secara argumentum a contrario, maka dibolehkan bagi
pimpinan organisasi yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Sejalan dengan
hal ini PERADI tidaklah dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Terlebih lagi,
Pasal 23 tidak menyebutkan Wakil Menteri. Oleh karena itu, rangkap
jabatan Menteri atau Wakil Menteri dibolehkan bagi Ketua Umum PERADI.
Selanjutnya, terkait dengan perimbangan sebagaimana dimaksudkan
dalam teori keadilan Aristoteles, menunjuk pada suatu kondisi dimana
kesamaan hak itu haruslah sama diantara orang-orang yang sama.
Nasution menjelaskan bahwa pada satu sisi memang benar bila dikatakan
176
bahwa keadilan berarti juga kesamaan hak, namun pada sisi lain harus
dipahami pula bahwa keadilan juga berarti ketidaksamaan hak. Jadi teori
keadilan Aristoteles berdasar pada prinsip persamaan. Dalam versi
modern, teori itu dirumuskan dengan ungkapan bahwa keadilan terlaksana
bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak
sama diperlakukan secara tidak sama. Van Apeldoorn berpendapat bahwa
keadilan tidak boleh dipandang sama arti dengan persamarataan, keadilan
bukan berarti bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama.
Darmodiharjo dan Shidarta mengatakan bahwa adanya situasi perbedaan
(sosial ekonomi) melahirkan ketidaksamaan. Oleh karena itu berlaku
prinsip ketidaksamaan. Prinsip ketidaksamaan sesungguhnya merupakan
gabungan dari dua prinsip, yaitu prinsip perbedaan (difference principle)
dan prinsip persamaan yang adil atas kesempatan (the principle of fair
equality of opportunity). Dapat dikatakan keadilan tidak absolut tentang
adanya persamaan atau penyeragaman atas suatu hak. Dengan kata lain,
keadilan juga menunjuk pada ketidaksamaan hak. Terwujudnya suatu
keadilan apabila beberapa orang diperlakukan sama dan beberapa orang
tidak
diperlakukan
sama.
Kesemuanya
itu
menunjuk
pada
mempersamakan hal yang sama dan membedakan hal yang tidak sama.
Pada praktiknya keadilan memang didasarkan pada kesamarataan,
namun juga kadang didasarkan atas kebutuhan atau kualifikasi.
Implementasi keadilan yang didasarkan pada kebutuhan atau kualifikasi
tentu tidak dapat disamaratakan. Dengan kata lain keadilan sangat
ditentukan oleh tujuannya. Demikian itu menunjukkan bahwa keadilan
menunjuk pada suatu kondisi tertentu. Lebih tegas, Marzuki mengatakan
bahwa ketidakadilan (ungenrechtigkeit) bukan hanya membedakan dua
hal yang sama, tetapi juga menyamakan dua hal yang berbeda.
Dalam hubungannya dengan perkara a quo, Pemohon telah menyamakan
dua hal yang berbeda, yakni mensejajarkan atau mempersamakan
Pimpinan Organisasi Advokat yang menjadi Pejabat Negara dengan
profesi Advokat. Demikian itu bertentangan dengan prinsip keadilan
sebagaimana diutarakan di atas. Keadilan adalah “menempatkan sesuatu
sesuai pada tempatnya”. Disini pembebanan sesuatu sesuai kemampuan
dan memberikan sesuatu yang memang menjadi haknya sesuai dengan
177
kadar yang seimbang (proporsional). Pembagian proporsi yang sama
diberikan kepada orang-orang yang sama, sebaliknya orang yang tidak
sama tentu akan mendapatkan pembagian yang berbeda, sehingga semua
orang diberlakukan sama untuk hal yang sama dan diperlakukan berbeda
untuk hal yang berbeda. Dengan demikian yang menjadi tolok ukur
keadilan adalah unsur proporsionalnya. Pasal 23 UU Kementerian Negara
telah menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya. Demikian pula Pasal
20 ayat (3) UU Advokat yang hanya menyebutkan Advokat, dan bukan
Pimpinan Organisasi Advokat. Norma kedua pasal a quo adalah
proporsional.
5. Independensi, Intervensi dan Konflik Kepentingan
Posisi sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi
Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dan Ketua Umum PERADI tidak
ada hubungan kausalitas dengan independensi Advokat dan PERADI
sebagai Organisasi Advokat dan kontinuitas program kerjanya. Dalam UU
Advokat terlihat jelas peran negara yang bersifat formil, yakni: dalam hal
penyampaian salinan surat keputusan pengangkatan Advokat kepada
Mahkamah Agung dan Menteri; kewajiban bersumpah di sidang terbuka
Pengadilan Tinggi; penyampaian salinan berita acara sumpah dikirimkan
kepada Mahkamah Agung dan Menteri; penyampaian putusan penindakan
kepada Mahkamah Agung; penyampaian salinan surat keputusan
pemberhentian kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan
lembaga penegak hukum lainnya; Izin Pemerintah dengan rekomendasi
Organisasi Advokat dalam hal Kantor Advokat mempekerjakan advokat
asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing;
penyampaian salinan buku daftar anggota kepada Mahkamah Agung dan
Menteri; dan melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah
anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri. Uraian tersebut di
atas memperlihatkan dengan jelas bahwa peranan negara sangatlah
minimalis, tidak mencampuri kebebasan dan kemandirian Advokat dan
kedaulatan Organisasi Advokat. Tidak ada celah sedikit pun bagi negara
untuk melakukan intervensi bagi Organisasi Advokat.
Pimpinan Organisasi Advokat yang merangkap sebagai Pejabat Negara
tidak dapat dikatakan terdapat potensi penyalahgunaan wewenang untuk
178
kepentingan Organisasi Advokat (in casu PERADI) dan merugikan
Organisasi Advokat yang lainnya. Rangkap jabatan tersebut juga tidak
berkorespondensi dengan intervensi dan campur tangan kekuasaan
pemerintahan. Perihal intervensi dan campur tangan kekuasaan itu
menunjuk pada upaya memengaruhi atau mengontrol keputusan,
kebijakan, atau fungsi lembaga-lembaga negara. Demikian itu tidak pada
tempatnya dinisbatkan kepada Pimpinan Organisasi Advokat yang
merangkap sebagai Pejabat Negara. Sebagaimana diutarakan di atas
bahwa peran negara bersifat formil dan demikian minimal, yang tidak
memungkinkan adanya intervensi dan campur tangan kekuasaan
sebagaimana didalilkan oleh Pemohon.
Tidak pula ada pemusatan dan penumpukan kekuasaan atau
menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) bagi Dewan
Pimpinan Nasional PERADI (in casu Ketua Umum PERADI) yang
merangkap sebagai Pejabat Negara. Selanjutnya, dalil Pemohon yang
menyebutkan rangkap jabatan sebagaimana dimaksudkan berpotensi
menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan konflik kepentingan
adalah asumsi atau dugaan belaka. Demikian itu tidak dapat dibenarkan.
Dikatakan demikian, oleh karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang
Administrasi
Pemerintahan
telah
mengatur
tentang
penyalahgunaan wewenang.
Pasal 17 menyebutkan:
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan
Wewenang.
(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui Wewenang; b. larangan
mencampuradukkan Wewenang; dan/atau c. larangan bertindak
sewenang-wenang.
Pasal 18 menyebutkan:
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui
Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a
apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. melampaui
masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; b. melampaui
179
batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau c. bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan
dikategorikan
mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang
dilakukan: a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang
diberikan; dan/atau b. bertentangan dengan tujuan Wewenang yang
diberikan.
(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak
sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a.
tanpa dasar Kewenangan; dan/atau b. bertentangan dengan Putusan
Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19 menyebutkan:
(1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan
dengan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau
Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-
wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan
Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan
Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(2) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan
dengan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) dapat
dibatalkan apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 di atas demikian jelas
mengatur perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam hal: melampaui
Wewenang;
mencampuradukkan
Wewenang;
dan/atau
bertindak
sewenang-wenang. Disini terlihat Pemohon tidak mengetahui keberlakuan
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2014
tentang
Administrasi
Pemerintahan yang mengatur tentang penyalahgunaan Wewenang
sebagaimana tersebut di atas.
180
Posisi sebagai Ketua Umum PERADI dan Pejabat Negara (in casu Wakil
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan) tidak dapat dipandang sebagai permasalahan rangkap
jabatan yang melahirkan konflik kepentingan sebagaimana dimaksudkan
Pemohon. Konflik kepentingan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1
angka 14 sangat terkait dengan penggunaan Wewenang, sehingga dapat
mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang
dibuat dan/atau dilakukannya. Pengaturan demikian diatur dalam Pasal 17,
Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah Ahli jelaskan. Berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2014
tentang
Administrasi
Pemerintahan, maka terhadap dugaan atau asumsi Pemohon tidak
beralasan hukum. Sudah demikian tegas dan jelas aturan dalam Pasal 19
yang menggariskan bahwa unsur “melampaui Wewenang” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 huruf a dan Pasal 18 Ayat 1, Pasal 17
Ayat 2 huruf c dan Pasal 18 Ayat 3 harus ada Putusan Pengadilan yang
berkekuatan
hukum
tetap.
Begitu
pula
terhadap
unsur
“mencampuradukkan wewenang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
Ayat 2 huruf b dan Pasal 18 Ayat 2 harus pula ada Putusan Pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap. Demikian itu merupakan implementasi
norma dalam hal pelaksanaan tugas pemerintahan (bestuursvoering) dan
tindakan pemerintahan (bestuurs handelingen) yang terkait dengan
implementasi asas-asas umum pemerintahan yang baik (Algemene
Bepalingen van Behoorlijk Bestuur). Harus terdapat adanya bukti terlebih
dahulu terkait dengan kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri
sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang. Dengan
demikian, adanya penyalahgunaan Wewenang terkait dengan Keputusan
dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan adalah kompetensi
Peradilan Tata Usaha Negara. Menjadi jelas bahwa persoalan konflik
kepentingan
dan
penyalahgunaan
Wewenang
bukan
merupakan
konstitusionalitas norma.
IV.
EPILOG
Dari urian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan hak konstitusional guna
181
kepentingan uji materiil pada Mahkamah Konstitusi. Dalil Pemohon yang
mensejajarkan atau menyamakan Pimpinan Organisasi Advokat dengan
Advokat sebagai profesi dalam hal jabatannya sebagai Pejabat Negara adalah
tidak benar dan sekaligus tidak adil. Kebenaran dan keadilan adalah
dwitunggal. Pasal 28 ayat (3) UU Advokat sudah proporsional dan oleh
karenanya tidak memerlukan pemaknaan sebagaimana petitum Pemohon,
“tidak dapat merangkap sebagai pejabat negara.” Petitum Pemohon yang
menegasikan Pimpinan Organisasi Advokat sebagai Pejabat Negara tidak
beralasan hukum.
Sepatutnya, perihal pembatasan Pimpinan Organisasi Advokat dalam hal
menjadi Pejabat Negara diserahkan kepada para anggota yang memiliki
kedaulatan penuh Organisasi Advokat. Dengan demikian adanya keinginan
untuk dilarangnya Pimpinan Organisasi Advokat (in casu PERADI) merangkap
jabatan sebagai Pejabat Negara, maka hal tersebut seharusnya diserahkan
kepada anggota untuk diatur dalam AD/ART. Hal ini sejalan dengan semangat
demokrasi “Vox Populi, Vox Dei” (the voice of the people is the voice of God),
dalam kontek Organisasi Advokat, maka rakyat yang dimaksud adalah anggota
dari Organisasi Advokat tersebut. Terakhir disampaikan bahwa hendaknya
Mahkamah jangan sampai terperangkap menjadi positive legislature.
2. Ahli Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H.
Seiring dengan itu, saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang
diberikan Mahkamah untuk memberikan keterangan ahli dalam perkara
konstitusional pengujian UU Advokat ini, khususnya terkait pengaturan larangan
rangkap jabatan bagi pimpinan Organisasi Advokat yang dimuat dalam Pasal 28
ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Pasal tersebut
selengkapnya berbunyi:
(3) Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan
partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
Norma tersebut sebelumnya juga telah pernah dilakukan pengujian secara materiil,
hal mana MK mengabulkan permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 91/PUU-
XX/2022, yaitu terkait periode kepengurusan pimpinan Organisasi Advokat. Dengan
putusan tersebut, maka rumusan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat berubah sehingga
menjadi:
182
“Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang
sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-urut, dan tidak dapat
dirangkap dengan pimpinan partai politik,
baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah”
Melalui permohonan yang sedang diperiksa ini, Pemohon meminta agar norma
Pasal 28 ayat (3) UU Advokat tersebut kembali dinyatakan bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat
(3) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang tidak
dimaknai:
“Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun
dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik
secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap
dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah
dan tidak merangkap sebagai pejabat negara”
Permohonan tersebut didasarkan sejumlah argumentasi yang dibangun Pemohon,
yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat dengan pejabat
negara mesti diatur untuk mewujudkan organisasi advokat yang bebas dan
mandiri;
2. Larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat dengan pejabat
negara mesti diatur untuk menghindari konflik kepentingan untuk menjamin
persamaan kedudukan dan perlakuan di depan hukum;
3. Larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat dengan pejabat
negara mesti diatur untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan
kebebasan dalam berserikat dan berkumpul.
Sehubungan dengan pokok permohonan dimaksud, ahli akan menyampaikan
keterangan terkait tiga pertanyaan yang berhubungan dengan masalah yang
didalilkan tersebut. Pertama, apakah dengan tidak adanya larangan rangkap
jabatan pimpinan organisasi advokat dengan pejabat negara akan menyebabkan
organisasi advokat menjadi tidak bebas dan tidak mandiri? Kedua, dengan tidak
adanya larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat dengan pejabat
negara aka nenimbulkan konflik kepentingan pimpinan organisasi advokat? Ketiga,
dengan tidak adanya larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat
183
dengan pejabat negara akan menimbulkan hilangnya jaminan kepastian hukum
yang adil dan kebebasan dalam berserikat dan berkumpul?
Sebelum memberikan pendapat terkait 3 (tiga) persoalan yang dijadikan dalil
permohonan tersebut, terlebih dahulu ahli hendak menjelaskan 2 (dua) aspek
penting yang berhubungan dengan pokok permohonan pengujian UU Advokat ini,
yaitu terkait (1) profesi dan organisasi profesi;
(2) rangkap jabatan hanya relevan diatur untuk profesi, bukan organisasi profesi;
dan (3) terkait materi muatan UU Advokat yang dimohonkan untuk diuji.
Pertama, terkait profesi dan organisasi profesi, dalam konteks ilmu profesi
(termasuk profesi hukum), organisasi profesi itu adalah bagian dari salah satu ciri
profesi. Suatu pekerjaan yang menuntut keahlian tidak dapat dikatakan sebagai
profesi jika tidak ada organisasinya. Oleh karena itu, dalam konteks hubungan
profesi dengan organisasi profesi, maka profesi berada pada posisi yang utama,
sedangkan organisasi profesi adalah penunjang bagi keberadaan profesi tersebut.
Hal demikian sejalan dengan apa yang oleh para teoritisi etika profesi hukum
jelaskan, salah satunya Louis Brandeis, mantan Hakim Agung Amerika Serikat. Ia
pernah merumuskan sejumlah ciri-ciri pekerjaan yang dapat disebut sebagai profesi
(Shidarta, 2009:101), yaitu:
1. ciri-ciri pengetahuan (intellectual character);
2. diabdikan untuk kepentingan orang lain;
3. keberhasilan tersebut bukan didasarkan pada keuntungan finansial;
4. didukung oleh adanya organisasi (association) profesi, yang diantara
tugasnya adalah menentukan kode etik, menegakkan kode etik dan
memajukan profesi tersebut; dan
5. ditentukan adanya standar kualifikasi profesi.
Jadi, keberadaan organisasi profesi pada dasarnya berbeda dengan organisasi-
organisasi lainnya, seperti organisasi kemasyarakatan atau organisasi politik.
Organisasi kemasyarakatan atau ormas dibentuk berdasarkan kesamaan aspirasi,
kehendak, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam
pembangunan nasional. Dalam konteks ini, ormas dibentuk berbasiskan kesamaan
kehendak dan kepentingan dari orang-orang yang berhimpun dalam ormas tersebut.
Demikian juga dengan organisasi politik seperti partai politik, organisasinya dibentuk
atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela
184
kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara. Artinya, partai politik
adalah organisasi berbasis kepentingan dari anggota-anggotanya.
Ada pun organisasi profesi, khususnya profesi hukum, bukanlah organisasi yang
dibentuk atas dasar kesamaan aspirasi, kehendak dan kepentingan politik anggota-
anggotanya, melainkan dibentuk atas dasar kebutuhan mendukung kemajuan dan
kelancaran tugas profesi. Dalam arti, organisasi profesi ada karena kebutuhan akan
perlunya para penyandang profesi itu berhimpun dan memiliki 1 (satu) standar
profesi yang berlaku sama bagi semua anggota profesi itu sendiri.
Organisasi profesi merupakan wadah pengembangan profesi, tempat para
penyandang
profesi
melakukan
tukar-menukar
informasi,
menyelesaikan
permasalahan profesi, dan membela kepentingan anggota-anggota profesinya
(Shidarta, 2009:107). Organisasi profesi bukanlah organisasi kepentingan politik
anggota-anggotanya, melainkan organisasi penunjang kelancaran tugas profesi
hukum yang disandang oleh para anggotanya.
Dengan hanya sebagai wadah berhimpunnya para penyandang profesi, maka
organisasi bukanlah organisasi yang dapat mengintervensi tugas- tugas profesi
anggotanya. Setiap penyandang profesi memiliki kebebasan dan kemandirian
dalam menjalankan tugas profesi tanpa intervensi organisasi profesi. Organisasi
profesi hanya dapat menjangkau anggotanya pada ranah kode etik dan penegakan
etika profesi yang tertuang dalam kode etik profesi yang disusun organisasi profesi.
Jadi, terdapat relasi yang berbeda antara pimpinan organisasi profesi dan anggota-
anggotanya dengan relasi anggota pimpinan ormas/parpol dan anggota-
anggotanya. Oleh karena itu, logika hubungan antara pimpinan organisasi politik
atau organisasi kemasyarakatan dengan logika hubungan antara pimpinan
organisasi profesi sangat berbeda.
Dengan demikian, keberadaan organisasi profesi tidak dalam posisi dapat
mengerahkan dan memaksa anggota-anggota untuk mendukung kepentingan atau
kehendak politik dari pimpinan organisasi profesi. Sebab, setiap anggota profesi
memiliki kebebasan dan kemandirian profesi yang tidak dapat “diintervensi” oleh
pimpinan organisasi profesi sebagaimana pimpinan organisasi masyarakat dan
organisasi politik mengendalikan anggota-anggotanya. Jadi, relasi antara pimpinan
organisasi profesi dengan anggotanya semata untuk aspek keprofesian seperti
merumuskan dan menegakkan kode etik dan memajukan profesi.
185
Argumentasi di atas juga relevan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat
yang hanya mengatur larangan rangkap jabatan bagi pimpinan Organisasi Advokat
sebagai pimpinan partai politik dan tidak termasuk sebagai pejabat negara. Kenapa
UU Advokat tidak mengatur bahwa jabatan pejabat negara dilarang untuk dirangkap
oleh pimpinan organisasi advokat? Pertama, jabatan negara yang disandang
seorang pimpinan organisasi advokat tidak dinilai sebagai hambatan bagi
pelaksanaan tugas dan tujuan pelaksaan profesi advokat. Seorang penyandang
profesi advokat hanya dibatasi untuk melaksanakan praktik
profesi advokat pada saat menjabat sebagai pejabat negara, sebab status sebagai
pejabat negara dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas profesi. Ada pun sebagai
pimpinan organisasi advokat, kedudukan sebagai pejabat negara tidak akan
mempengaruhi pelaksaan tugas profesi dari penyandang profesi yang bernaung di
bawah organisasi profesi tersebut. Sebab, relasi antara pimpinan organisasi profesi
dengan anggota organisasi adalah sebagai mitra sesama sejawat profesi. Kedua,
organisasi advokat tidak termasuk organisasi yang dibiayai APBN atau APBD,
sehingga tidak akan terjadi penerimaan/pendapatan ganda dari seorang pengurus
organisasi advokat yang diangkat menjadi pejabat negara. Berbeda halnya dengan
pimpinan organisasi profesi hukum yang dibiayai negara, seperti profesi hakim.
Penyandang profesi hakim terikat dengan larangan tidak boleh merangkap sebagai
pejabat negara lainnya karena profesi hakim itu sendiri sudah sebagai pejabat
negara.
Jadi, kebijakan hukum dalam UU Advokat yang hanya melarang pimpinan
organisasi advokat merangkap sebagai pimpinan partai politik, dan tidak dilarang
untuk merangkap sebagai pejabat negara, memiliki basis argumentasi hukum yang
kuat. Baik dalam konteks kepentingan organisasi profesi maupun dalam konteks
tata kelola penyelenggaraan negara.
Kedua, sejalan itu, larangan rangkap jabatan sebagai pejabat negara hanya relevan
diatur terkait pelaksanaan tugas profesi, bukan sebagai pimpinan atau pengurus
organisasi profesi. Bila dipelajari beberapa UU yang mengatur tentang profesi
hukum, kerangka kebijakan hukum pembentuk undang-undang memang demikian.
Bagi advokat, jika ia diangkat menjadi pejabat negara, maka advokat tersebut mesti
non-aktif dari tugas profesinya memberikan jasa hukum. Advokat yang diangkat
menjadi pejabat negara, ia tetap sebagai advokat, namun tidak boleh atau dilarang
untuk menjalankan tugas profesinya selama memangku jabatan pejabat negara
186
(Pasal 20 ayat (3) UU Advokat). Dengan masih berstatus sebagai advokat namun
sedang cuti dalam melaksanakan tugas profesi (pemberian jasa hukum), maka
segala hak bagi seorang advokat seperti hak untuk tetap menjadi anggota
organisasi profesi dan menjadi pengurus organisasi profesi tetap melekat padanya.
Dalam konteks ini, bagi advokat yang sedang menjabat sebagai pejabat negara
tetap berstatus sebagai advokat dengan segala hak yang melekat pada profesinya,
kecuali hak untuk menjalankan pemberian jasa hukum.
Hal yang sama juga diterapkan bagi penyandang profesi Notaris. Sebagai profesi
hukum, bila seorang notaris diangkat menjadi pejabat negara, ia wajib menjalani cuti
untuk pelaksanaan tugas profesi notarisnya selama ia menjadi pejabat negara
(Pasal 11 UU Jabatan Notaris). “Tidak menjalankan profesi bagi advokat” atau “cuti”
bagi notaris adalah non aktif dari pelaksanaan tugas profesi tanpa harus berhenti
sementara/berhenti dari profesinya sebagai advokat/notaris.
Selanjutnya, pada saat seorang advokat atau notaris sudah selesai menjalankan
tugasnya sebagai pejabat negara, maka advokat atau notaris tersebut kembali
dapat melaksanakan tugas profesinya masing- masing. Jadi, pembatasan terhadap
hak advokat dan notaris yang diangkat menjadi pejabat negara hanya pada aspek
pelaksanaan tugas profesi memberikan jasa hukum. Ada pun hak-hak lainnya
seperti status profesi advokat/notaris, hak menjadi anggota organisasi profesi, dan
hak untuk menjadi pengurus organisasi profesi tetap melekat. Hak tersebut baru
hilang jika advokat/notaris tersebut tidak lagi berstatus sebagai advokat/notaris.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa politik hukum negara terkait pengaturan
profesi hukum memang menjadikan penyandang profesi (dan bukan organisasi
profesi-nya) sebagai fokus pengaturan dalam konteks tidak boleh dirangkap oleh
seorang pejabat negara. Kenapa demikian? Sebagaimana telah ahli jelaskan
sebelumnya, karena status sebagai pejabat negara hanya akan berdampak
terhadap pelaksanaan tugas profesi advokat. Atas alasan itu juga penyandang
profesi hukum seperti advokat dan notaris diharusnya non-aktif melaksanakan tugas
profesi selama menjabat sebagai pejabat negara. Ada pun kedudukan sebagai
pimpinan organisasi profesi dan sebagai penyandang profesi, tidak disyaratkan
untuk berhenti atau cuti dari kedudukannya sebagai pimpinan organisasi profesi dan
sebagai penyandang profesi advokat. Sebab, kedudukan sebagai pimpinan
organisasi profesi bukan dalam rangka pelaksanaan profesi, sehingga jika
dirangkap oleh seorang pejabat negara, hal itu tidak akan berdampak pada
187
pelaksanaan profesi yang dijalankan oleh para penyandang profesi yang bernaung
di bawah organisasi tersebut.
Ketiga, terkait substansi atau materi muatan UU yang dimohonkan untuk diuji
secara materiil. Bahwa Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji adalah norma
UU Advokat, di mana materi muatan yang dimuat dalam UU tersebut berkaitan
dengan profesi advokat, baik terkait proses pengangkatan, pemberhentian, hak dan
kewajiban, kerangka kode etik, dan organisasi profesi. Ada pun dalil yang digunakan
untuk menguji UU Advokat ini adalah adanya konflik kepentingan bila mana pejabat
negara merangkap sebagai pimpinan organisasi advokat. Konflik kepentingan
dalam konteks jabatan adalah larangan bagi pejabat negara. Sementara bagi
advokat, konflik kepentingan yang dilarang adalah terkait penanganan perkara dan
hal itu sudah diatur dalam UU Advokat.
Sebagai UU yang secara khusus memuat ketentuan tentang profesi advokat, maka
paradigma penentuan substansi UU Advokat adalah kepentingan profesi advokat
itu sendiri. Dalam konteks ini, standar penentuan konflik kepentingan jabatan
pejabat negara (tidak ada kaitan dengan profesi advokat) tidak dapat dijadikan dasar
untuk mempersoalkan norma UU Advokat. Dengan demikian, masalah konflik
kepentingan pejabat negara tidak seharusnya dimuat dalam UU Advokat, melainkan
(jika memang diperlukan) harus dimuat dalam UU yang mengatur tentang pejabat
negara dimaksud. Dalam konteks permohonan ini, karena yang dipersoalkan adalah
jabatan wakil menteri, maka seharusnya UU Kementerian-lah yang dipersoalkan,
bukan UU Advokat.
Sebab, ketika UU Advokat dan AD-ART organisasi advokat tidak melarang pimpinan
organisasi untuk merangkap sebagai pejabat negara, maka bagi organisasi advokat
hal itu tidak memiliki masalah, sehingga UU Advokat tidak perlu dipersoalkan. Jadi,
cara pandang membaca materi muatan UU Advokat adalah kepentingan profesi
advokat itu sendiri.
Oleh karena itu, menurut Ahli, permohonan Pemohon agar Mahkamah
menambahkan frasa “...dan tidak merangkap sebagai pejabat negara” dalam Pasal
28 ayat (3) UU Advokat tidak relevan untuk dimuat dalam UU Advokat, karena materi
tersebut bukanlah terkait kepentingan organisasi advokat, melainkan kepentingan
pejabat negara yang dilarang memiliki konflik kepentingan. Dengan demikian, dalam
perspektif ketepatan materi muatan UU yang dimohonkan untuk diuji, tidak relevan
permohonan ini untuk dikabulkan.
188
Selanjutnya izinkan ahli untuk memberikan keterangan berupa jawaban atas 3 (tiga)
pertanyaan terkait dalil permohonan sebagaimana telah disarikan sebelumnya.
Pertama, apakah dengan tidak adanya larangan rangkap jabatan pimpinan
organisasi advokat dengan pejabat negara akan menyebabkan organisasi advokat
menjadi tidak bebas dan tidak mandiri?
Sekalipun organisasi advokat ditempatkan MK (dalam Putusan Nomor 066/PUU-
II/2004, yang ditegaskan lagi dalam Putusan Nomor 66/PUU- VIII/2010) sebagai
organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri, namun kebebasan dan
kemandirian organisasi advokat dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat tidak dapat
dimaknai sama dengan cara memaknai kemandirian organ atau lembaga negara
independen (organ negara dalam arti sempit, seperti KPU, Komnas HAM, dan lain-
lain) yang mengharuskan pejabatnya adalah orang yang berada di luar struktur
pemerintahan (eksekutif) dan juga bukan pengurus/anggota partai politik.
Kebebasan dan kemandirian organisasi advokat adalah dalam kerangka
kemandirian dan kebebasan anggota-anggotanya yang merupakan penyandang
profesi advokat. Hal ini juga secara tegas dinyatakan dalam Penjelasan Umum UU
Advokat yang menyatakan:
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat
sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan
hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak
hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang
diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan
berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan,
termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak
fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur
sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan
supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Kenapa demikian? sebagaimana telah ahli jelaskan sebelumnya, dalam kerangka
hubungan profesi dengan organisasi profesi, maka yang primer adalah profesinya.
Dalam konteks ini, antara profesi advokat dan organisasi profesi, profesi advokat
bersifat primer, sementara organisasi profesi adalah pendukung atau sekunder bagi
profesi advokat. Alasannya jelas, yang berkaitan langsung dengan penegakan
keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan
189
adalah profesi advokat dan pelaksanaan tugas profesi advokat, bukan
organisasinya. Subjek yang bertanggung jawab atas berjalannya profesi advokat
dalam proses penegakan hukum adalah advokat itu sendiri, bukan organisasinya.
Jadi, tuntutan kemandirian dan kebebasan itu ada pada profesi advokat. Ada pun
kemandirian dan kebebasan organisasi advokat hanya sebagai pendukung untuk
pelaksanaan tugas-tugas profesi advokat yang bebas dan mandiri tersebut.
Untuk menguatkan argumentasi dimaksud, kemandirian profesi advokat bisa
dibandingkan dengan profesi jaksa. Secara institusional, kejaksaan adalah organ
Presiden atau bagian dari eksekutif. Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang
melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan. Sekalipun institusi
kejaksaan merupakan organ pemerintah, lalu apakah profesi jaksa yang bernaung
di bawah institusi kejaksaan otomatis tidak memiliki kemandirian? Tidak demikian.
Jaksa sebagai profesi penegak hukum tetaplah harus mandiri. Sebab, dengan
kemandirian profesi itulah ia dapat melaksanakan tugas penuntutan secara adil dan
berkepastian. Terkait kemandirian profesi jaksa dapat dibaca dalam Peraturan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER- 014/A/JA/11/2012 tentang Kode
Perilaku Jaksa, khususnya dalam Pasal 8 yang menyatakan:
(1) Jaksa melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya:
a. secara
mandiri
terlepas
dari
pengaruh
kekuasaan
pemerintah maupun pengaruh kekuasaan lainnya; dan
b. tidak
terpengaruh
oleh
kepentingan
individu
maupun
kepentingan kelompok serta tekanan publik maupun media.
(2) Jaksa dibenarkan menolak perintah atasan yang melanggar norma
hukum dan kepadanya diberikan perlindungan hukum.
Standar kode perilaku jaksa menuntut bahwa sebagai sebuah profesi hukum, jaksa
juga harus mandiri dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum yang
disandangnya. Jadi, walau pun institusi kejaksaan merupakan lembaga pemerintah,
namun profesi jaksa yang bernaung di dalamnya tetap harus mandiri dalam
melaksanakan profesi. Artinya, lembaga negara yang notabene-nya bukan lembaga
negara independen, namun di dalamnya bernaung sebuah profesi hukum, tetap saja
profesi tersebut dituntut oleh tugas profesinya untuk bersikap mandiri dan terlepas
dari pengaruh kekuasaan pemerintahan.
Jadi, sangat jelas dan terang sesungguhnya relasi antara organisasi profesi dengan
profesi. Terlepas apakah organisasi yang menaungi sebuah profesi hukum itu
190
merupakan organ pemerintah atau bukan, yang pasti setiap profesi dituntut untuk
mandiri dan bebas. Sebab, keprofesiannya menuntut demikian demi untuk
kepentingan penegakan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, sekali lagi ahli
tegaskan bahwa kemandirian dan kebebasan sebuah organisasi profesi haruslah
dipahami dalam kerangka kebebasan dan kemandirian profesi yang bernaung di
dalam organisasi tersebut.
Sehubungan dengan itu, yang mesti dibatasi secara ketat dalam konteks
kemandirian dan kebebasan ini adalah penyandang profesinya, dalam hal ini
advokat. Jika seorang advokat diangkat sebagai pejabat negara, ia harus dilarang
untuk menjalankan praktik profesi, karena status dan kedudukan sebagai pejabat
negara akan dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas profesi yang
sedang dilaksanakan. Terkait hal ini, UU Advokat sudah mengatur secara tegas
dalam Pasal 3 terkait pengangkatan advokat di mana untuk diangkat sebagai
advokat, seseorang tidak boleh berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat
negara. Lebih jauh, dalam Pasal 20 ayat (3) UU Advokat juga ditegaskan bahwa
Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat
selama memangku jabatan tersebut. Pembatasan ini sudah lebih dari cukup untuk
tujuan menjaga kemandirian dan kebebasan profesi advokat dalam menjalankan
tugasnya. Oleh karena kemandirian dan kebebasan organisasi advokat sebatas
dalam kerangka kemandirian dan kebebasan profesi advokat, maka apabila
terdapat pimpinan organisasi advokat yang diangkat menjadi pejabat negara,
sepanjang yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama
memangku jabatan negara, maka tidak perlu pula diharuskan bagi yang
bersangkutan untuk nonaktif atau berhenti dari jabatannya sebagai pimpinan
organisasi profesi advokat sepanjang aturan internal organisasi profesi tersebut
tidak melarangnya.
Kedua, dengan tidak adanya larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi
advokat dengan pejabat negara apakah akan menimbulkan konflik kepentingan?
Secara konseptual, larangan memiliki konflik kepentingan ditujukan bagi pejabat
pemerintahan. Arti, dengan menduduki jabatan tertentu, maka seorang pejabat
dinilai akan terjebak pada pengambilan keputusan dan/atau tindakan yang
mengandung konflik kepentingan. Dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) didefinisikan bahwa
konflik kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki
191
kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam
penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas
Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Lebih jauh, konflik kepentingan oleh pejabat pemerintahan juga dirinci dalam Pasal
43 UU Administrasi Pemerintahan, di mana konflik kepentingan dilatarbelakangi
oleh:
(1) adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis;
(2) hubungan dengan kerabat dan keluarga;
(3) hubungan dengan wakil pihak yang terlibat;
(4) hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang
terlibat;
(5) hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak
yang terlibat; dan/atau
(6) hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dengan menggunakan kerangka normatif terkait konflik kepentingan dalam UU
Administrasi Pemerintahan, dapat dipahami bahwa seorang pejabat pemerintahan
tidak boleh melakukan tindakan dan/atau keputusan yang disebabkan adanya
konflik kepentingan karena faktor kepentingan pribadi, bisnis, hubungan
kekerabatan, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, pihak yang bekerja dan
mendapatkan gaji dari pihak yang terlibat, pihak yang memberikan rekomendasi dan
hubungan dengan pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan. Jika kerangka normatif ini dihubungkan dengan jabatan pejabat negara
seperti wakil menteri yang merangkap sebagai pimpinan organisasi advokat, maka
sama sekali tidak terdapat kondisi yang dimaksud dalam Pasal 43 UU Administrasi
Pemerintahan tersebut yang dapat menimbulkan konflik kepentingan oleh seorang
wakil menteri. Sebab, posisi sebagai wakil menteri dengan jabatan pimpinan
advokat sama sekali tidak terkait dengan salah satu dari 6 (enam) hubungan yang
mengandung konflik kepentingan dalam UU Administrasi Pemerintahan.
Selain UU Administrasi Pemerintahan, guna menghindari munculnya konflik
kepentingan bagi pejabat negara, khususnya Menteri, UU Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara juga menegaskan bahwa jabatan yang dilarang untuk
dirangkap oleh Menteri adalah: (1) pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; (2) komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau
192
perusahaan swasta; atau (3) pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Hal
mana, larangan demikian sesuai Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 juga
berlaku bagi Wakil Menteri. Selengkapnya, dalam Putusan tersebut Mk menyatakan
sebagai berikut:
Namun demikian, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan perihal fakta
yang dikemukakan oleh para Pemohon mengenai tidak adanya larangan
rangkap jabatan wakil menteri yang mengakibatkan seorang wakil menteri
dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara
atau swasta. Terhadap fakta demikian, sekalipun wakil menteri membantu
menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, oleh karena
pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif
Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri,
maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat
sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri. Dengan status
demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi
menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula
bagi wakil menteri. Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil
menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara
khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri
di kementerian tertentu.
Dengan demikian, selain telah terdapat standar konflik kepentingan yang diatur
dalam UU Administrasi Pemerintahan dan batasan jabatan yang tidak boleh
dirangkap oleh pejabat negara, maka kebijakan hukum berkenaan dengan masalah
ini sudah dirumuskan pembentuk undang- undang dengan sangat memadai dan
proporsional. Sesuatu yang sudah diatur secara proporsional tentunya perlu
dipertahankan, sehingga keseimbangan dalam penyelenggaraan urus bernegara
dapat berjalan dengan baik. Dengan sudah proporsionalnya pengaturan tentang
konflik kepentingan dan rangkap jabatan bagi pejabat negara ini, maka tidak perlu
lagi melakukan perubahan kebijakan hukum berupa penambahan jenis jabatan yang
dilarang untuk dirangkap oleh pejabat negara, apalagi jika itu hanya sebuah jabatan
pimpinan organisasi profesi. Pepatah Minang menyatakan, malabiahi ancak-
ancak, mangurangi sio-sio (mengatur atau membatasi secara berlebihan atau
mengurangi sesuatu di bawah proporsinya adalah tidak baik).
193
Selanjutnya jika dilihat dalam perspektif hubungan pimpinan organisasi advokat
dengan para advokat yang menjalankan profesi, apakah seorang pimpinan
organisasi advokat dapat mengintervensi pelaksanaan tugas profesi advokat ketika
memberikan jasa hukum? Sebagaimana telah ahli jelaskan sebelumnya terkait
hubungan profesi dan organisasi profesi, di mana keberadaan organisasi profesi
sebagai unsur pendukung bagi pelaksanaan profesi, sulit untuk menyatakan bahwa
pimpinan organisasi advokat akan dapat mengintervensi pelaksanaan tugas
advokat dalam memberikan jasa hukum. Bahkan, hampir mustahil itu dapat terjadi.
Alasannya sangat jelas, bahkan sangat terang. Advokat-advokat yang bernaung di
bawah organisasi profesinya dipastikan bukanlah orang- orang yang berada dalam
posisi yang sama dalam setiap kasus hukum. Seorang atau sekelompok advokat
akan berada pada posisi membela kepentingan hukum kliennya sebagai
Penggugat, dan seorang atau sekelompok advokat lainnya akan berada pada posisi
membela kepentingan hukum kliennya sebagai Tergugat. Dalam konteks ini,
sesama advokat ketika menjalankan profesi akan sering berada dalam posisi yang
berlawanan. Bahkan ketika misalnya seorang advokat mendampingi kliennya untuk
menggugat badan/pejabat pemerintah, organisasi profesi advokat sama sekali tidak
pernah dapat mengintervensi pelaksanaan tugas pemberian jasa hukum yang
diberikan oleh advokat tersebut. Lalu, pada wilayah mana organisasi profesi advokat
akan dapat mengintervensi pelaksanaan pemberian jasa hukum oleh advokat? Sulit
untuk melihat celahnya bukan? Oleh karena itu, menurut ahli kekhawatiran terhadap
adanya intervensi pimpinan organisasi advokat yang menjabat sebagai pejabat
negara terhadap advokat yang menjadi anggota organisasi profesi merupakan
sebuah kekhawatiran yang tidak beralasan dan tidak logis. Dengan begitu, menurut
ahli, hal ini tidak beralasan untuk diterima dan dijadikan argumentasi untuk
membatasi pejabat negara agar tidak menjabat sebagai pimpinan organisasi
profesi.
Ketiga, dengan tidak adanya larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi
advokat dengan pejabat negara apakah akan menimbulkan hilangnya jaminan
kepastian hukum yang adil dan kebebasan dalam berserikat dan berkumpul bagi
advokat?
Menurut Ahli, tidak adanya larangan bagi pimpinan organisasi profesi advokat
merangkap sebagai pejabat negara sama sekali tidak memiliki hubungan dan
dampak bagi jaminan kepastian hukum bagi seseorang yang menyandang profesi
194
advokat dalam menjalankan profesinya. Sebagaimana telah ahli jelaskan
sebelumnya, kebebasan dan kemandirian yang dimiliki oleh advokat adalah
kemandirian profesi. Kemandirian profesi memberikan kebebasan nyata bagi setiap
advokat dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Organisasi profesi sama
sekali tidak memiliki sarana untuk mengintervensi seorang advokat sepanjang yang
bersangkutan menjalankan profesi dengan itikat baik dan tidak melanggar kode etik
profesi.
Selanjutnya, tidak adanya larangan rangkap jabatan bagi pimpinan organisasi
advokat juga tidak memiliki hubungan dengan dampak bagi kebebasan berserikat
dan berkumpul advokat. Hak untuk berserikat dan berkumpul, termasuk hak para
penyandang profesi hukum dijamin oleh UUD 1945. Bahkan dalam putusan-putusan
MK terkait pengujian Pasal 28 UU Advokat sebelumnya telah ditegaskan bahwa
pengaturan dan fakta banyaknya organisasi advokat sama sekali tidak melanggar
kebebasan berserikat dan berkumpul penyandang profesi advokat (Putusan MK
Nomor 019/PUU-I/2003, Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006), jaminan
kebebasan berserikat dan berkumpul juga semakin diperkuat. Apa yang dinilai MK
berkaitan dengan organisasi advokat dalam beberapa putusan terkait pengujian
Pasal 28 UU Advokat merupakan jaminan konstitusional yang tegas tentang hak
kebebasan berserikat dan berkumpul setiap penyandang profesi advokat.
Dengan demikian kekhawatiran bahwa pimpinan organisasi advokat yang
merangkap sebagai pejabat negara akan menyebabkan dilanggarnya kebebasan
berserikat dan berkumpul tidak relevan. Mengikuti pendirian MK di atas, alih-alih
pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara akan
mengganggu kebebasan berserikat dan berkumpul, realitas organisasi advokat
yang saat ini tidak lagi tunggal sudah cukup mengonfirmasi bahwa sama sekali tidak
ada ancaman terhadap kebebasan berserikat dan berkumpulnya advokat bila mana
pimpinan organisasinya juga menjabat sebagai pejabat negara. Berdasarkan
argumentasi tersebut, menurut ahli, dalil yang dikemukakan pemohon terkait
ancaman terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul advokat tidak dapat
dijadikan pijakan yang meyakinkan untuk menerima permintaan Pemohon dalam
permohonannya.
Berdasarkan argumentasi akademik sebagaimana ahli jelaskan di atas, dapat
disimpulkan: (1) penekanan terkait rangkap jabatan harusnya difokuskan pada
profesi, bukan organisasi profesi, sebab profesi advokat dan pelaksanaan profesi
195
itulah yang berhubungan langsung dengan aktivitas penegakan hukum, bukan
organisasi profesi advokat; (2) Advokat yang diangkat menjadi pejabat negara tidak
kehilangan status profesinya sebagai advokat. Ia tetap berstatus sebagai advokat,
sehingga segala hak profesi seperti hak untuk menjadi anggota profesi advokat dan
menjadi pengurus organisasi advokat tetap melekat padanya. Pembatasan hak bagi
advokat yang diangkat menjadi pejabat negara hanya sebatas hak untuk
melaksanakan profesi, yaitu memberikan jasa hukum; (3) Dalam kerangka
kebebasan dan kemandirian profesi advokat, UU Advokat telah mengatur
keharusan bagi advokat untuk tidak menjalankan profesinya ketika diangkat dan
berstatus sebagai pejabat negara. Hal ini sudah cukup dan sesuai dengan tujuan
menjaga kemandirian profesi advokat dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena
itu, kebijakan pembatasan ini sudah tidak perlu diperluas menjadi larangan rangkap
jabatan sebagai pejabat negara bagi pimpinan organisasi profesi advokat, karena
kebijakan hukum yang demikian akan sangat berlebihan dan tidak proporsional; (4)
seorang pejabat negara yang juga menjadi pimpinan organisasi profesi advokat
tidak memiliki ruang yang cukup untuk mengintervensi pelaksanaan tugas profesi
advokat, karena tugas profesi advokat itu memang mandiri. Bahkan dalam
pelaksanaan profesi, para advokat pasti selalu berada dalam posisi konflik (saling
berhadap-hadapan), sehingga ruang intervensi itu menjadi sangat sulit sekali.
Selain itu, setiap advokat memiliki kebebasan profesi yang dijamin oleh UU dan
pimpinan organisasi tidak memiliki keleluasaan untuk mengintervensi anggota-
anggotanya; (5) Terkait konflik kepentingan pejabat negara atau pejabat
pemerintahan,
peraturan
perundang-undangan
telah
mengaturnya
secara
memadai, sehingga sekalipun misalnya seorang pejabat negara juga menjabat
sebagai pimpinan organisasi profesi advokat, maka ia terikat dengan larangan
mengambil keputusan dan/atau tindakan yang mengandung konflik kepentingan.
Oleh karena itu, sekali lagi ahli hendak tegaskan bahwa alasan-alasan yang
dikemukakan dalam permohonan pengujian UU Advokat ini tidak cukup meyakinkan
dan memadai untuk menambahkan frasa “...dan tidak merangkap sebagai pejabat
negara” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Advokat. Tersebab hal itu, sudah sepatutnya
permohonan ini tidak dikabulkan.
[2.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Pihak Terkait
Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 20
Juni 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
196
I.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PIHAK TERKAIT IKADIN
1.
Bahwa Pihak Terkait (IKADIN) didirikan pada tanggal 10 Nopember 1985
merupakan Organisasi Profesi dan Perjuangan, mandiri, bebas, merdeka,
bertanggung jawab serta mengemban misi luhur para Advokat Indonesia,
turut membangun hukum nasional serta mengembangkan Advokat
Indonesia
yang
penuh
integritas
dalam
keterikatannya
dengan
Pembangunan Bangsa dan Negara;
2.
Bahwa IKADIN adalah salah satu organisasi advokat pendiri Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI) pada tanggal 21 Desember 2004 sebagai
perwujudan amanat Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU
No. 18/2003;
3.
Bahwa oleh karena PERADI adalah satu-satunya Organisasi Advokat
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 ayat (1) UU No. 18/2003 jo.
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006, rnaka seluruh
Advokat Anggota IKADIN adalah Anggota Organisasi Advokat PERADI;
4.
Bahwa berdasarkan hal tersebut pada angka 1, 2 dan 3 di atas maka
IKADIN mempunyai kepentingan konstitusional atas pengujian norma
Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003 sebagaimana dimaksud dalam perkara
Nomor 183/PUU-XII/2024 tersebut di atas;
II.
PASAL-PASAL YANG DIUJI DAN YANG DIJADIKAN BATU UJI.
1.
Bahwa Pasal yang diuji judicial review) oleh Pemohon, yaitu Pasal 28 ayat
(3) Undang-Undang Advokat dan Pasal-Pasal yang dijadikan batu uji, yaitu
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28J
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945) mengenai Pejabat Negaraꞏ yang merangkap jabatan sebagai
Pimpinan Organisasi Advokat.
2.
Bahwa Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003, berbunyi:
"Pimpinan Organisasi Advokat memegang masa jabatan selama 5
(lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa
jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut
dan tidak dapat merangkap dirangkap dengan pimp/nan partai politik,
baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah".
3.
Bahwa Pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji, yaitu:
1.1. Pasal 27 ayat (1) berbunyi:
197
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajin menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
1.2. Pasal 28D ayat (1) berbunyi:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil".
1.3. Pasal 28E ayat (3) berbunyi:
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat".
1.4. Pasal 28J ayat (2) berbunyi:
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-
Undang
dengan
maksud
semata-mata
untuk
menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis".
III. ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
1.
Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dengan
Pejabat Negara Untuk Terwujudnya Organisasi Advokat Yang Bebas Dan
Mandiri.
Inti dari larangan pertama rangkap jabatan permohonan tersebut adalah
Organisasi Advokat harus menjadi penyeimbang terhadap lembaga
penegak hukum lainnya, oleh karena itu Organisasi Advokat harus bebas
dan mandiri dari campur tanefan pemerintah. Untuk tercapainya tujuan
tersebut Organisasi Advokat harus dijalankan oleh pengurus yang
independen dan fokus mengurus Organisasi Advokat dan tidak boleh
merangkap sebagai Pejabat Negara/menjadi bagian dari kekuasaan
Pemerintah.
2.
Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dengan
Pejabat Negara Untuk Menghindari Konflik Kepentingan Agar Terjamin
Persamaan Kedudukan Dan Perlakuan Di Depan Hukum.
Inti dari larangan kedua rangkap jabatan permohonan tersebut adalah
Organisasi Advokat memiliki peran strategis dalam menegakan hukum,
salah satunya melalui fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap
profesi Advokat. Namun apabila Pimpinan Organisasi Advokat juga
menjabat sebagai Pejabat Negara dikhawatirkan timbul konflik
kepentingan yang mengganggu independensi Organisasi Advokat.
198
Pimpinan Organisasi Advokat yang merangkap sebagai Pejabat Negara
dikhawatirkan dapat melakukan intervensi terhadap anggota Organisasi
Advokat tatkala anggota memberikan bantuan hukum dalam berhadapan
dengan Pemerintah.
3. Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dengan
Pejabat Negara Untuk Menghindari Konflik Kepentingan Agar Menjamin
Persamaan Kedudukan Hukum Dan Perlakuan Di Depan Hukum.
Inti dari larangan ketiga rangkap jabatan permohonan tersebut adalah
Organisasi Advokat adalah wadah Profesi Advokat yang bebas dan
mandiri yang membantu tegaknya nilai-nilai keadilan dalam masyarakat
dengan cara menjadi penyeimbang terhadap lembaga- lembaga penegak
hukum lainnya, oleh karena itu Organisasi Advokat harus bebas dan
mandiri
tanpa
campur
tangan
pemerintah
dalam
mengurus
Organisasinya. Ketidakjelasan pengaturan larangan rangkap jabatan
Pimpinan Organisasi Advokat dengan Pejabat Negara menyebabkan
Organisasi Advokat rentan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan
penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan kelompok tertentu dan
merugikan kelompok lainnya.
IV. PETITUM PEMOHON
1.
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat (LN RI Tahun 2003 Nomor 49, TLN RI Nomor 4288)
sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 91/PII-XX/022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 31 Oktober 2022 yang semula berbunyi: "Pimpinan
organisasi Advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan
hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik
secara berturut-turut atau tidak berturut- turut, dan tidak dapat dirangkap
dengan pimpinan partai politik, baik ditingkat pusat maupun di tingkat
daerah" dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Pimpinan
organisasi Advokat memegang masa jbatan selama 5 (lima) tahun dan
hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali da!am jabatan yang sama, baik
199
secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat merangkap
sebagai Pejabat Negara atau pimpinan partai pofitik, baik ditingkat pusat
maupun di tingkat daerah". Sehingga, norma Pasal 28 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (LN RI Tahun 2003
Nomor 49, TLN RI Nomor 4288) selengkapnya berbunyi, "Pimpinan
organisasi Advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun
dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama,
baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat
merangkap sebagai Pejabat Negara atau pimpinan partai politik, baik di
tingkat pusat maupun di tingkat daerah".
3.
Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
V.
TANGGAPAN TERHADAP PERMOHONAN
A.
PERMOHONAN PEMOHON SEPATUTNYA DINYATAKAN TIDAK
DAPAT DITERIMA.
1. Pemohon
Tidak
Mempunyai
Legal
Standing
Untuk
Mengajukan Permohonan
1.1. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU
MK), berbunyi:
"Pemohon adalah ꞏpihak yang menganggap hak dan/atau
hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya
Undang-Undang", yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan Masyarakat hukum adat sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan Masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat, atau;
d. Lembaga Negara.
1.2. Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dijelaskan:
1.3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 011/PUU-V/2007 dan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
200
Tentang Tata Cara Dalam Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021) telah memberikan pengertian dan batasan tentang
kerugian konstitusional yaitu:
a. Adanya hak
dan/atau
kewenangan konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau Perppu
yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat
potensial menurut penalaran yang wajar dipastikan akan
terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian konstitusional dan berlakunya Undang-Undang
atau Perppu yang dimohonkan kemudian; dan
e. Adanya
kemungkinan
dengan
dikabulkannya
permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
1.4. Berdasarkan
pengertian
dan
batasan
kerugian
konstitusional atas berlakunya suatu Undang-Undang atau
Perppu sebagaimana dikemukakan di atas dan setelah
mempelajari dengan seksama alasan-alasan Permohonan
Pemohon, Pihak Terkait berpendapat bahwa Pemohon
tidak mempunyai Legal Standing untuk mengajukan
permohonan aquo, dengan alasan sebagai berikut:
a. Mengenai
syarat
huruf
a,
yakni
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945.
Pemohon adalah subjek hukum perorangan (natural
person), yang memiliki hak/kewenangan sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28J ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
201
(UUD 1945) untuk mengajukan uji materiil terhadap UU
No. 18/2003.
b. Mengenai
syarat
huruf
b,
yakni
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan
dengan berlakunya Pasal 28 UU No. 18/2003.
Untuk
kerugian
konstitusional
tersebut,
Pemohon
merujuknya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
91/PUU-XX/2022, yang berbunyi:
"Pimpinan Organisasi Advokat memegang masa
jabatan se/ama 5 (lima) tahun dan hanya dipilih kembali
1 (satu) kali dalam jabatan yang sama baik secara
berturut-turut ataupun tidak berturut-turut dan tidak
dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik baik
ditingkat pusat maupun di tingkat daerah".
Yang dijadikan batu uji dalam permohonan Peinohon
adalah Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E
ayat (3) dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan
yang diuji adalah Pasal 28 UU No. 18/2003. Akan tetapi
batu uji dengan yang diuji tidak ada relevansinya sama
sekali. Selain itu dalam Permohonan Pemohon tidak
diuraikan dengan jelas kerugian hak konstitusional
Pemohon, yang diuraikan adalah kerugian Organisasi
Advokat tempat dimana Pemohon terdaftar sebagai
Anggota.
c. Mengenai syarat huruf c, yakni kerugian konstitusional
bersifat spesifik dan atau aktual atau setidak-tidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dipastikan akan terjadi.
Kerugian konstitusional terdiri dari 2 (dua) hal, yaitu:
1) Kerugian konstitusional bersifat spesifik dan/atau
aktual, akan tetapi dalam Permohonan Pemohon
tidak menguraikan sama sekali kerugian tersebut:
a) Pemohon hanya berasumsi bahwa Prof. Dr. Otto
Hasibuan, S.H., M.M. yang diangkat oleh Presiden
RI sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang
202
Hukum
Hak
Asasi
Manusia,
Imigrasi
dan
Pemasyarakatan sebagai Pejabat Negara, yang
merangkap
sebagai
Pimpinan
Organisasi
Advokat mengakibatkan Organisasi Advokat tidak
bebas dan mandiri;
b) Pemohon
berasumsi
Pimpinan
Organisasi
Advokat yang merangkap sebagai Pejabat Negara
akan menimbulkan konflik kepentingan;
c) Pemohon
berasumsi
Pimpinan
Organisasi
Advokat yang merangkap sebagai Pejabat Negara
akan terjadi penyalahgunaan wewenang.
2) Kerugian konstitusional, setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar
dipastikan
akan
terjadi,
akan
tetapi
dalam
Permohonan Pemohon tidak menguraikan sama
sekali kerugian tersebut:
Pemohon hanya berasumsi bahwa Prof. Dr. Otto
Hasibuan, S.H., M.M. yang menjabat Ketua Umum
PERADI dan merangkap sebagai Pejabat Negara
kedepan akan selalu membuat kebijakan yang
menguntungkan PERADI, dan merugikan organisasi
lainnya dan hal tersebut jelas hanya merupakan
asumsi
dari
pemohon
tanpa
dapat
dibuktikan
kebenarannya;
d. Mengenai syarat huruf d, adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian konstitusional dan
dengan berlakunya Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003
yang dimohonkan pengujian.
Dalam Permohonan Pemohon, kerugian konstitusional yang
diuraikan hanya bersifat asumsi pada Organisasi Advokat
tempat Pemohon terdaftar sebagai anggota dan tidak ada
hubungannya dengan kerugian hak konstitusional Pemohon
sehingga tidak ditemukan adanya hubungan sebab akibat
203
(causal verband) antara norma Pasal yang diuji dengan hak
konstitusional Pemohon yang diatur dalam UUD 1945.
Selain itu frasa Pejabat Negara tidak ada dalam norma Pasal
28 ayat (3) UU No. 18/2003 sehingga tidak ada kerugian hak
konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 28
ayat (3) UU No: 18/2003.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, Pemohon tidak
mempunyai Legal Standing dalam mengajukan Permohonan a
quo, oleh karena itu Permohonan Pemohon harus dinyatakan
tidak dapat diterima.
2. Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Advokat yang menjadi
objek pengujian (judicial review) dalam Permohonan a quo
adalah Pasal yang telah diberikan tafsir dan makna
konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dalam perkara
Nomor. 91/PUU-XX/2022.
2.1. Bahwa hak untuk mengajukan uji materiil terhadap Undang-
Undang ditentukan dalam Pasal 60 UU MK, berbunyi
sebagai berikut:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
dalam Undang-Undang yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecua/ikan jika materi muatan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
2.2. Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK diatur lebih lanjut dalam
Pasal 78 ayat (1) PMK 2/2021, berbunyi sebagai berikut:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian
dalam Undang-Undang atau Perppu tidak dapat
dimohonkan pengujian Kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat
a/asan permohonan yang berbeda.
204
2.3. Bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Advokat
berbunyi "Pimpinan Organisasl Advokat tidak dapat
dirangkap dengan pimpinan
partai politik, baik di tingkat
Pusat maupun di tingkat Daerah".
2.4. Bahwa keberlakuan Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003 telah
diuji beberapa kali dengan batu uji yang sama, yakni Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, dan telah diputus oleh
Mahkamah Konstitusi, yaitu:
1.
Putusan
Nomor:
014/PUU-IV/2006,
tanggal
30
November 2006;
2.
Putusan
Nomor:
35/PUU-XVI/2018
tanggal
28
November 2019;
3.
Putusan Nomor: 91/PUU-XX/2022, tanggal 31 Oktober
2022.
2.5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor:
91/PUU-XX/2022, tanggal 31 Oktober dimaksud di atas,
Mahkamah Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003, Mahkamah
Konstitusi
telah
mengabulkan
permohonan
atas
permohonan pengujian Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang
Advokat, sehingga selengkapnya Pasal 28 ayat (3)
Undang-Undang Advokat harus dimaknai:
"Pimpinan Organisasi Advokat memegang masa jabatan
selama 5 (lima) tahun dan hanya dipilih kembali 1 (satu)
kali dalam jabatan yang sama baik secara berturut-turut
ataupun tidak berturut-turut dan tidak dapat dirangkap
dengan pimpinan partai politik baik ditingkat pusat
maupun di tingkat daerah".
2.6. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
91/PUU-XX/2022 tersebut di atas, norma Pasal 28 ayat (3)
Undang-Undang Advokat yang berlaku dan mengikat saat
ini tidak lagi semata-mata bersumber dan terdiri dari materi
muatan (ayat) dari Undang-Undang Advokat Nomor 18
Tahun 2003, tetapi telah diberikan tafsir konstitusional dan
205
makna konstitusional (diperluas) oleh Mahkamah Konstitusi
sehingga selengkapnya Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang
Advokat harus dimaknai sebagaimana tersebut pada pain
2.5 di atas;
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, terbukti bahwa
Mahkamah
Konstitusi
telah
mengabulkan
permohonan
pengujian (judicial review) dan telah memberikan tafsir
konstitusional terhadap norma Pasal 28 ayat (3) Undang-
Undang Advokat. Dengan demiklan Mahkamah Konstltusi tidak
dapat lagi untuk kedua kali dan seterusnya memberikan tafsir
konstitusional atas norma yang telah diberi tafsir konstitusonal
dalam Putusan perkara sebelumnya/lainnya.
3. Objek
Pengujian
Berkaitan
Dengan
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang
Kementerian Negara Jo. Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
3.1. Bahwa Pemohon seharusnya tidak menguji materiil Pasal
28 ayat (3) UU No. 18/2003 akan tetapi Pasal 23 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang.
Kementerian Negara (UU No. 39/2008), dengan alasan-
alasan sebagai berikut:
3.1.1. Yang dipersoalkan Pemohon adalah kedudukan
seseorang/warga negara sebagai Pejabat Negara,
dalam hal ini Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H.
yang diangkat oleh Presiden RI sebagai Wakil
Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi
Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Pejabat
Negara).
3.1.2. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi
Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai
Pejabat Negara menurut ketentuan Pasal 23 UU No.
39/2008 dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan
206
perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara
atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBN/APBD).
3.2. Menurut ketentuan Pasal 3 ayat (5) Perpres Nomor 142
Tahun 2024 Tentang Kementerian Koordinator Bidang
Hukum,
Hak
Asasi
Manusia,
Imigrasi,
Dan
Pemasyarakatan, ruang lingkup
bidang
tugas
Wakil
Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
meliputi:
a. membantu Menteri Koordinator dalam perumusan
dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementeriaan; dan
b. membantu
Menteri
Koordinator
dalam
mengoordinasikan pencapaian
kebijakan strategis
lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya
atau
jabatan
struktural
eselon
Idi
lingkungan
Kementerian Koordinator.
Oleh karena Pasal 23 UU No. 39/2008 tidak melarang Pejabat
Negara menjabat sebagai Pimpinan Organisasi yang tidak
dibiayai dari APBN dan/atau APBD, sehingga Pejabat Negara
juga tidak dilarang merangkap jabatan sebagai Pimpinan
Organisasi Advokat karena Organisasi Advokat tidak dibiayai
dari APBN dan/atau APBD. Oleh karena itu, yang harus diuji
materiil oleh Pemohon adalah norma Pasal 23 UU No. 39/2008
bukan norma Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003.
4.
Pemohon Tidak Mengalami Kerugian Konstitusional
4.1. Bahwa
salah
satu
persyaratan
untuk
mengajukan
Permohonan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah
Konstitusi adalah adanya kerugian hak konstitusional
Pemohon dengan berlakunya norma Pasal yang diuji.
207
Setelah Pihak Terkait mempelajari secara seksama uraian-
uraian alasan Pemohon kerugian hak konstitusional yang
diuraikan oleh Pemohon bukanlah kerugian Pemohon, akan
tetapi kerugian Organisasi Advokat tempat dimana Pemohon
terdaftar sebagai anggota. Oleh karena itu, Pemohon tidak
mengalami kerugian Konstitusional.
4.2. Bahwa yang dijadikan batu uji oleh Pemohon dalam menguji
norma Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003 adalah Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945, akan tetapi uraian-uraian alasan Permohonan
Pemohon, baik dalam alasan larangan pertama (halaman 13
s.d. 15 Permohonan), alasan larangan kedua (15 s.d. 17
Permohonan), maupun alasan larangan ketiga (halaman 17
s.d. 19 Permohonan) sama sekali tidak ada relevansinya
dengan Pasal-Pasal yang dijadikan batu uji terhadap Pasal 28
ayat (3) UU No. 18/2003. Oleh karena itu, tidak terdapat
kausalitas antara batu uji konstitusional dengan norma yang
dipermasalahkan, yang notabene Pemohon tidak mampu
menunjukkan adanya kerugian Konstitusional.
B. PERMOHONAN PEMOHON SEPATUTNYA DITOLAK
1.
Tentang Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi
Advokat Dengan Pejabat Negara Untuk Terwujudnya
Organisasi Advokat Yang Bebas Dan Mandiri.
Bahwa Pemohon dalam Permohonannya, pada pokoknya
mendalilkan Organisasi Advokat harus menjadi penyeimbang
terhadap Lembaga Penegak Hukum lainnya, oleh karena itu
Organisasi Advokat harus bebas dan mandiri dari campur tangan
Pemerintah. Untuk tercapainya tujuan tersebut Organisasi
Advokat harus dijalankan oleh Pengurus yang independen dan
fokus mengurus Organisasi Advokat dan tidak boleh merangkap
sebagai Pejabat Negara/menjadi bagian dari kekuasaan
Pemerintah agar tujuan Organisasi Advokat yang bebas dan
mandiri dapat terwujud; sehingga larangan rangkap jabatan
208
Pimpinan Organisasi Advokat sebagai Pejabat Negara mutlak
diperlukan.
Bahwa Pihak Terkait tidak sependapat dengan dalil-dalil
Pemohon tersebut, sebagaimana diuraikan di bawah ini:
1.1. Pembentukan, Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Serta
Mekanisme
Pengambilan
Keputusan
Dan
Pertanggungjawaban Pimpinan Organisasi Advokat Tidak
Dapat Diintervensi oleh Pejabat Negara
Pasal 28 UU No. 18/2003, berbunyi:
1) Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah
Profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan
maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas Profesi
Advokat.
2) Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat
ditetapkan oleh Para Advokat dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
3) Pimpinan Organisasi Advokat memegang masa jabatan
selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1
(satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-
turut atau tidak berturut-turut dan tidak dapat dirangkap
dengan Pimpinan Partai Politik, baik di tingkat Pusat
maupun di tingkat Daerah.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU No.
18/2003 tersebut di atas sangat jelas dan tegas bahwa
"Ketentuan
mengenai
susunan
Organisasi
Advokat
ditetapkan oleh Para Advokat dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga", in casu ditetapkan dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERADI;
Bahwa dalam Anggaran Dasar Organisasi Advokat in casu
PERADI sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UU No.
18/2003 ditetapkan dan diatur bahwa Anggaran Dasar
PERADI sebagai Hukum Tertinggi dalam menjalankan dan
berjalannya roda Organisasi Advokat PERADI;
209
Bahwa Anggaran Dasar Organisasi Advokat PERADI
disusun/diubah berdasarkan Hasil Musyawarah Nasional
PERADI yang merupakan representasi dari Kedaulatan
Absolut dari Anggota PERADI, tanpa ada - dan tidak
dimungkinkan - campur tangan (intervensi) pihak luar
manapun (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif);
Bahwa kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (3)
dan ayat (4) UU No. 18/2003 telah didirikan Organisasi
Advokat in casu PERADI, dengan cara sebagai berikut:
a.
PERADI didirikan oleh 8 (delapan) Organisasi Advokat,
yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi
Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum
Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara
Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI),
Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunali
Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi
Pengacara Syariah Indonesia (APSI) berdasarkan Akta
Pendirian Nomor: 30, Tanggal 08 September 2005,
yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Ng, S.E., S.H.,
M.H., Notaris di Jakarta.
Akta Pendirian PERADI memuat Anggaran Dasar,
suatu pedoman yang didalamnya berisikan peraturan
ntuk semua Anggota dalam menjalankan suatu
kegiatan. Anggaran Dasar mengatur semua kegiatan
yang ada di dalam Organisasi mulai dari mengangkat
Anggota, menetapkan pengurus organisasi, melakukan
rapat rutin sampai menentukan sanksi untuk para
anggotanya.
b. Bahwa di dalam Anggaran Dasar PERADI telah diatur
mekanisme pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan
Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN
PERADI). Ketua Umum dipilih dan ditetapkan dalam
Musyawarah Nasional
(MUNAS)
PERADI
yang
dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Peserta
210
MUNAS PERADI adalah Dewan Pimpinan Nasional,
Unsur Dewan Pembina, Unsur Dewan Pakar, Unsur
Dewan Penasehat dan Utusan Dewan Pimpinan
Cabang PERADI seluruh Indonesia. Para Peserta inilah
yang akan memilih Ketua Umum DPN PERADI untuk
masa bakti 5 (lima) tahun ke depan.
c.
Bahwa setelah terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua
Umum DPN PERADI, Ketua Umum terpilih menetapkan
Pengurus DPN PERADI yang akan membantu Ketua
Umum
mengelola/melaksanakan
kegiatan-kegiatan
Organisasi untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
Kebijakan-kebijakan
Organisasi
diputuskan
dalam
Rapat-Rapat Organisasi yang terdiri dari Rapat Pleno
dan Rapat Harian, yang dihadiri oleh Pengurus DPN
PERADI. Seluruh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan
dan Kebijakan-kebijakan Organisasi yang diputuskan
dalam
masa
kepengurusan
akan
dipertanggurig
jawabkan oleh Ketua Umum DPN PERADI dalam
MUNAS PERADI selanjutnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, tidak satupun peran
Pejabat Negara yang bisa mengintervensi dan
mempengaruhi kegiatan-kegiatan dan keputusan-keputusan
yang diambil dalam Organisasi Advokat PERADI, karena
seluruh kegiatan-kegiatan Organisasi Advokat PERADI
dilaksanakan sendiri oleh Pengurus DPN PERADI danꞏ
kebijakan-kebijakan Organisasi Advokat PERADI diputuskari
dalam Rapat-Rapat Organisasi Advokat PERADI yang
dihadiri oleh Pengurus DPN PERADI sesuai ketentuan yang
diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi Advokat PERADI.
1.2. Peran Negara in casu Yudikatif - Mahkamah Agung ꞏ RI
Terbatas Terhadap Organisasi Advokat.
a. Apabila dicermati ketentuan-ketentuan dalam UU No.
211
18/2003, peran negara in casu Yudikatif - Mahkamah
Agung RI) sangat terbatas terhadap Organisasi Advokat,
yaitu:
- Menerima Salinan Surat Keputusan Pengangkatan
Advokat [Vide Pasal 2 ayat (3)];
- Melaksanakan Pengambilan Sumpah atau Janji
sebelum menjalankan Profesi Advokat [Vide Pasal 4];
- Menerima
Putusan
Penindakan
berupa
Pemberhentian Sementara atau Pemberhentian Tetap
Advokat [Vide Pasal 8 ayat (2)];
- Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan Salinan
Putusan terhadap Advokat yang dijatuhi Pidana yang
telah berkekuatan hukum tetap [Vide Pasal 11];
- Memberikan Izin Kerja bagi Advokat Asing atas
permintaan
Kantor
Advokat
berdasarkan
Rekomendasi Organisasi Advokat [Vide Pasal 23 ayat
(2)];
- Menerima Salinan Buku Daftar Anggota [Vide
Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4)].
b. Dengan terbatasnya peran negara, in casu yudikatif -
Mahkamah Agung RI terhadap Organisasi Advokat
sebagaimana
diuraikan
di
atas,
menunjukkan
Pembentuk Undang-Undang tidak ingin mengintervensi
lebih jauh untuk mengatur Susunan Organisasi Advokat
yang ditetapkan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga {Vide Pasal 28 ayat (2)]. Secara implisit
terkait dengan Susunan Organisasi Advokat, khususnya
mengenai Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi
Advokat dengan Pejabat Negara diserahkan sepenuhnya
kepada Anggota yang memiliki kedaulatan penuh
sebagai wujud hak demokrasi Para Anggota Organisasi
Advokat untuk diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Organisasi Advokat. Selain itu
Advokat memiliki keterampilan
dan
pengetahuan
212
yang relevan untuk menjadi Pejabat Negara, seperti
pengetahuan tentang hukum, politik dan administrasi
sehingga
diharapkari
memiliki
integritas
dan
profesionalitas yang tinggi yang dapat membantu
Advokat menjadi Pejabat Negara yang efektif.
1.3. Rangkap Jabatan Pejabat Negara Sebagai Pimpinan Partai
Politik/Pimpinan Organisasi Profesi Lainnya atau Pimpinan
Organisasi Advokat
a. Pejabat Negara tidak dilarang merangkap jabatan
sebagai Ketua Umum Partai Politik dan Ketua Umum
Organisasi Profesi lainnya (misalnya: Prabowo Subianto
Presiden RI merangkap jabatan sebagai Ketua Umum
Partai
Gerindra, Bahlil Lahadalia Menteri ESDM
merangkap jabatan sebaga i Ketua Umum Golkar, Agus
Harimurti Yudhoyono Menteri Koordinator Infrastruktur
Dan
Pembangunan
Kewilayahan
merangkap
jabatan
sebagai
Ketua
Umum
Partai
Demokrat,
Muhaimin Iskandar
Menteri
Koordinator
Bidang
Pemberdayaan Masyarakat merangkap jabatan sebagai
Ketua Umum Partai
Kebangkitan
Bangsa,
Zulkifli
Hasan Menteri Koordinator Bidang Pangan merangkap
jabatan sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasiona l,
H. Yusa rdin Hakim Agung merangkap jabatan sebagai
Ketua Ikatan Hakim Indonesia, Asep N. Mulyana Jaksa
Agung Muda Pidana Umum merangkap jabatan sebagai
Ketua Persatuan Jaksa Indonesia, dan lain-lainnya),
karena tidak ada aturan yang secara tegas melarangnya.
Bahkan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor: 39
Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Menteri
sebagai Pejabat Negara hanya dilarang merangkap
jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau
213
perusahaan swasta; atau
c. pimpinan
organisasi
yang dibiayai dari APBN
dan/atau APBD.
b. Menurut ketentuan Pasal 23 huruf c sebagaimana dikutip
di atas, Menteri hanya dilarang merangkap jabatan
sebagai Pimpinan Organisasi yang dibiayai dari APBN
dan/atau APBD. Sedangkan Partai Politik, Organisasi
Profesi tidak dibiayai oleh APBN dan/atau APBD.
Selain itu Partai Politik dan Organisasi Profesi lainnya
adalah Organisasi yang memiliki Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga sendiri yang mengatur
wewenang pengurus dalam melaksanakan kegiatan-
kegiatan Organisasi dan membuat kebijakan-kebijakan
Organisasi yang bebas dan mandiri yang tidak bisa
dipengaruhi dan diintervensi oleh Pejabat Negara.
c. Begitu juga halnya Organisasi Advokat tidak dibiayai dari
APBN dan/atau APBD sehingga tidak ada larangan
Pejabat Negara menjadi Pimpinan Organisasi Advokat.
Pejabat
Negara
tidak
bisa
mengintervensi
dan
mempengaruhi Organisasi Advokat karena Organisasi
Advokat mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga yang menjadi pedoman bagi Pengurus
dan Anggota dalam melaksanakan ꞏ kegiatan-kegiatan
Organisasi.
d. Bagi Pimpinan Organisasi Advokat yang diangkat
sebagai Pejabat Negara sepanjang tidak bertentangan
dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor: 39 Tahun
2008, pengangkatan tersebut adalah suatu kehormatan
karena diberikan kepercayaan untuk mengelola Negara
bersama dengan Presiden. Sebagai warga negara yang
baik tidak pada tempatnya Pimpinan Organisasi Advokat
menolak kepercayaan yang diberikan oleh Presiden.
Kepercayaan
itu
adalah
amanah
yang
harus
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan
214
bangsa dan negara.
e. Bagi Organisasi Advokat yang Pimpinannya diberi
kepercayaan oleh Presiden sebagai Pejabat Negara
adalah suatu kehormatan tersendiri karena diberi
kesempatan untuk berkiprah dalam lingkup yang lebih
luas dan jabatan sebagai Pejabat Negara dapat dijadikan
jembatan
untuk
memperjuangkan
kepentingan-
kepentingan Advokat dan Organisasi Advokat yang
berkaitan dengan kebijakan-kebijakan Pemerintah.
1.4. Pengaruh Jabatan Wakil Menteri Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi Dan Pemasyarakatan
Terhadap Organisasi Advokat.
a. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Presiden
Nomor: 142 Tahun 2024, Kementerian Koordinator
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan
Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan
sinkronisasi
dan
koordinasi
pelaksanaan
urusan
Kementerian dan Penyelenggaraan Pemerintahan di
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan
Pemasyarakatan yang bertujuan untuk memberikan
dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan
berdasarkan agenda Pembangunan Nasional dan
Penugasan Presiden secara Inklusif dan terintegrasi.
Berdasarkan tugas Kementerian Koordinator Bidang
Hukum,
Hak
Asasi
Manusia,
Imigrasi
dan
Pemasyarakatan sebagaimana dijelaskan di atas,
Kementerian Koordinator tidak mempunyai kewenangan
untuk mempengaruhi dan mengintervensi kewenangan
Kementerian yang berada di bawah Koordinasinya.
b. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi
Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, mempunyai
tugas membantu Menteri Koordinator Bidang Hukum,
Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam
melaksanakan tugas-tugas Kementerian Koordinator
215
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan
Pemasyarakatan sebagaimana dijelaskan di atas.
c. Kementerian
Hukum
Republik
Indonesia
yang
merupakan salah satu Kementerian yang berada di
bawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak
Asasi
Manusia,
Imigrasi
dan
Pemasyarakatan
kewenangannya yang berhubungan dengan Organisasi
Advokat terbatas dalam hal menetapkan
Organisasi Advokat sebagai Sadan Hukum dan
memberikan persetujuan atas perubahan Anggaran
Dasar Organisasi Advokat, sehingga tidak ada
kewenangan Kementerian Hukum Republik Indonesia
dalam pengelolaan dan kebijakan-kebijakan Organisasi
Advokat, oleh karenanya tidak ada kewenangan Wakil
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi
Manusia,
Imigrasi
dan
Pemasyarakatan
untuk
mempengaruhi dan mengintervensi kegiatan-kegiatan
dan kebijakan- kebijakan Organisasi Advokat yang
diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tarigga Organisasi Advokat.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas,
alasan- alasan Permohonan Pemohon bahwa Rangkap
Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dengan Pejabat
Negara
Mengakibatkan
Tidak
Terwujudnya
Organisasi
Advokat Yang Bebas Dan Mandiri, tidak beralasan menurut
hukum karena Organisasi Advokat telah mempunyai
mekanisme sendiri tentang Pembentukan, Pemilihan .dan
Penetapan
Pimpinan
serta
Mekanisme
Pengambilan
Keputusan dan Pertanggung Jawaban Pimpinan Organisasi
Advokat sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Organisasi Advokat. Selain itu
alasan-alasan Pemohon tersebut tidak ada hubungannya
dengan hak konstitusional Pemohon yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang
216
dijadikan batu uji dalam pengujian Pasal 28 ayat (3) UU No.
18/2003. dan alasan-alasan Pemohon tersebut bersifat asumsi
yang perlu pembuktian dalam Peradilan Tata Usaha Negara
yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
2.
Tentang Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Organi asi
Advokat Dengan Pejabat Negara Untuk Menghindari Konflik
Kepentingan Agar Terjaminnya Persamaan Kedudukan Dan
Perlakuan Di Depan Hukum.
Inti dari larangan kedua rangkap jabatan Permohonan Pemohon
tersebut adalah Organisasi Advokat memiliki peran strategis dalam
menegakan hukum, salah satunya melalui fungsi pengawasan dan
perlindungan terhadap profesi Advokat. Namun apabila Pimpinan
Organisasi
Advokat
juga
rnenjabat
sebagai
Pejabat
Negara dikhawatirkan timbul konflik kepentingan yang mengganggu
independensi Organisasi
Advokat
dan
dapat
menurunkan
kepercayaan publik. Pimpinan Organisasi Advokat yang merangkap
sebagai Pejabat Negara dikhawatirkan dapat melakukan intervensi
terhadap anggota Organisasi Advokat tatkala anggota rnemberikan
bantuan hukum dalam berhadapan dengan Pemerintah. Pemohon
juga mendalilkan dalam Anggaran Dasar PERADI diatur larangan
Pimpinan Advokat dilarang merangkap sebagai Pejabat Negara,
dimana rangkap jabatan tersebut dapat merugikan hak konstitusional
Pemohon sebagai anggota KAI.
2.1. Bahwa Pihak Terkait tidak sependapat dengan dalil-dalil
Pemohon pada Bagian II halaman 17 s.d. 19 Permohonan a quo
yang pada intinya menyatakan larangan rangkap jabatan
Pimpinan Organisasi Advokat dengan Pejabat Negara untuk
menghindari konflik kepentingan agar menjamin persamaan
kedudukan hukum dan perlakuan di depan hukum, seolah-olah
dengan merangkap sebagai pejabat negara dikhawatirkan dapat
melakukan
intervensi
kepada
anggota/
Advokat
tatkala
memberikan jasa bantuan hukum yang berhadapan dengan
pemerintah atau bertentangan dengan kepentingan atau
kehendak pemerintah.
217
).
Pemohon telah keliru memahami tentang fungsi dan kedudukan
Pimpinan Organisasi Advokat yang disamakan oleh Pemohon
dengan individu seorang Advokat serta keliru dalam memaknai
apa yang dimaksud konflik kepentingan dalam konteks rangkap
jabatan yang dilarang undang-undang. Selain itu, Pemohon juga
tidak menjelaskan potensi intervensi seperti apa yang dapat
dilakukan oleh Pejabat Negara yang merangkap sebagai
Pimpinan Organisasi Advokat kepada anggotanya;
2.2. Bahwa dalam Pasal 28 ayat (2) UU No. 18/2003 telah diatur
susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Sehingga syarat Pimpinan Organisasi Adxokat maupun hak dan
kewenangannya telah diatur sedemikian rupa dalam AD/ART
Organisasi
yang
seluruhnya
ditetapkan
berdasarkan
kesepakatan Anggota dalam Musyawarah Nasional (MUNAS).
Independensi Organisasi Advokat yang telah diatur dalam UU No.
18/2003 dengan menetapkan Pimpinan Organisasi Advokat
harus ipilih oleh anggota dan menjalankan amanah yang
diberikan anggota telah sesuai pula dengan Pasal 17 IBA
Standards for The Independence Of The Legal Profession yang
berlaku secara universal dan tidak terdapat larangan rangkap
jabatan. Dengan' demikian seorang Pimpinan Organisasi
Advokat dalam menjalankan roda Organisasi adalah semata-
mata menjalankan amanah yang ditetapkan anggota dalam
MUNAS dan bukan atas nama kepentingan pribadinya yang
untuk itu telah terdapat mekanisme pertanggungjawaban kepada
para anggotanya dalam MUNAS;
2.3. Bahwa Pemohon semestinya memahami UU No. 18/2003 secara
komprehensif agar dapat membedakan larangan bagi individu
seorang Advokat dengan larangan bagi Pimpinan Organisasi
Advokat. Dalam UU No. 18/2003 sendiri telah diatur secara tegas
mengenai larangan seorang Advokat yang menjadi Pejabat
Negara untuk melaksanakan tugas profesi Advokat dan
mewajibkannya cuti sementara sebagaimana ketentuan Pasal 20
218
Ayat (3) UU No. 18/2003, yang berbunyi:
"(3)
Advokat
yang
menjadi
pejabat
negara,
tidak
melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku
jabatan tersebut."
Sedangkan larangan bagi Pimpinan Organisasi Advokat yang
diatur tersendiri dalam Pasal 28 Ayat (3) UU No. 18/2003 hanya
terbatas jika rangkap jabatan menjadi pimpinan partai politik baik
di tingkat pusat maupun daerah. Frasa Pejabat Negara tidak
terdapat dalam Pasal 28 Ayat (3) UU No. 18/2003. Larangan
rangkap jabatan tersebut telah dikaji secara akademis sebelum
pembentukan UU No. 18/2003;
2.4. Bahwa ketentuan Advokat tidak dapat merangkap jabatan, juga
sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR,
DPR, DPD, dan DPRD beserta perubahan-perubahannya yang
menyatakan bahwa Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh melakukan
pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga
pendidikan
swasta,
Akuntan
Publik,
Konsultan,
Advokat/Pengacara, Notaris, Dokter Praktek dan pekerjaan
lain yang ada hubungannya dengan ꞏ tugas, wewenang, dan
hak sebagai Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota. Demikian juga jika memahami UU No.
39/2008, larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara terbatas
pada
komisaris
atau
direksi
BUMN/Swasta
serta organisasi yang mendapat dana APBN/AP!3D atau
organisasi yang dibiayai APBN/APBD, sebagaimana diatur dalam
Pasal 23 UU No. 39/2008, yang berbunyi:
"Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat
negara
lainnya
sesuai
dengan
peraturan
perundang- undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau
perusahaan swasta; atau
219
c.pimpinan
organisasi
yang
dibiayai
dari
Anggaran
Pendapatan
Belanja
Negara
dan/atau
Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah."
Dengan demikian jelas bahwa dari berbagai perundangan yang
ada, Pimpinan Organisasi Advokat bukanlah salah satu jabatan
yang dilarang untuk dirangkap oleh seorang Menteri/Wakil
Menteri sebagai Pejabat Negara menurut undang-undang
tersebut. Mengingat Organisasi Advokat merupakan Organ
Negara yang bebas dan mandiri serta tidak mendapat pendanaan
sama sekali dari dana APBN/APBD;
2.5. Bahwa kekhawatiran Pemohon terkait intervensi pemerintah
dalam pengawasan dan penindakan Advokat merupakan hal
yang tidak berdasar dan sangat illusoir. Penindakan dan
pemberian sanksi kepada Advokat telah diatur secara limitatif
dalam Pasal 6 UU No. 18/2003, yang berbunyi:
"Advokat dapat dikenai tindakan dengan a/asan:
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap
lawan atau rekan seprofesinya;
c. bersikap,
bertingkah
laku,
bertutur
kata,
atau
menge/uarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak
hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan,
atau pengadilan;
d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban,
kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
ꞏ
e. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-
undangan dan atau perbuatan tercela;
f. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau
kode etik
profesi Advokat."
2.6. Bahwa selain itu UU No. 18/2003 sendiri telah membangun
system pengawasan dan penindakan yang terbebas dari
intervensi pemerintah (bebas dan mandiri) dengan membentuk
Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan yang terdiri atas unsur
Advokat senior beserta tokoh masyarakat/akademisi rohaniawan
220
yang bersifat indepenqen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak
manapun termasuk oleh Pimpinan Organisasi Advokat. Hal mana
dapat dilihat dalam pengaturan Pasal 13 UU No. 18/2003 yang
berbunyi:
"(1) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh
Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi
Advokat.
(2) Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, para
ahli/akademisi, dan masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih
lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat."
Selanjutnya dalam Pasal 27 UU No. 18/2003 diatur mengenai
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dengan isi pasal
sebagai berikut:
"(1) Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun di
tingkat Daerah.
(2) Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada
tingkat pertama dan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat
mengadili pada tingkat banding dan terakhir.
(3) Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur
Advokat.
(4) Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Dewan
Kehormatan
membentuk
maje/is
yang
susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar
atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan
kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
diatur da/am Kode Etik. "
Dengan adanya Komisi Pengawas yang mengawasi Advokat
dalam melaksanakan tugas dan profesinya dan Dewan
Kehormatan yang memeriksa dan mengadili Advokat yang
221
melanggar Kode Etik profesi dalam melaksanakan tugas profesi,
maka tidak dimungkinkan terjadinya intervensi oleh Pejabat
Negara yang merangkap Pimpinan Organisasi Advokat terhadap
Advokat yang sedang melaksanakan tugas profesinya.
2.7. Bahwa kekhawatiran Pemohon yang menyatakan Pimpinan
Organisasi Advokat yang merangkap sebagai pejabat negara
dalam hal ini Wamenko Kumham Imipas dapat memberikan
keputusan-keputusan yang
merugikan
Organisasi
Advokat
lainnya merupakan kekhawatiran yang tidak berdasar, karena
tupoksi Wamenko sebagai Pejabat Negara telah diatur dalam
Perpres Nomor 142 Tahun 2024 Tentang Kementerian
Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Dan
Pemasyarakatan, yang berbunyi:
"Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri
koordinator
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri Koordinator dalam perumusan dan/atau
pefaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan
b. membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural
eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator."
Sedangkan tugas dan wewenang Pimpinan Organisasi Advokat
diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi Advokat, sehingga Pejabat Negara tidak bisa
melakukan intervensi terhadap Organisasi Advokat.
2.8. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam Undang-Undang No. 30
Tahun 2014
Tentang
Administrasi
Pemerintahan
yang
memberikan definisi "konflik kepentingan", telah diatur pula
adanya asas-asas umum pemerintahan yang baik yang menjadi
rambu-rambu bagi seorang Pejabat Negara agar tidak terjadi
konflik kepentingan, diantaranya asas ketidakberpihakan dan
asas tidak menyalahgunakan wewenang. Untuk memastikan
bahwa seorang Pejabat Negara agar bertindak secara adil, tidak
berpihak dan tidak menyalahgunakan kewenangan dan
222
jabatannya dalam mengambil suatu keputusan sehingga dapat
diawasi dan diuji masyarakat melalui sarana-sarana hukum yang
tersedia, diantaranya dengan pengajuan banding keberatan atau
gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, selain pengaduan
pada badan atau lembaga lainnya yang berwen.ang untuk
mengawasi pejabat pemerintah;
2.9. Bahwa untuk memahami makna dari konflik kepentingan juga
dapat dipedomani tentang Konflik Kepentingan (Conflict of
Interest/CO!)
yang
dipublikasikan
oleh
Kemitraan
bagi
Pembaruan Tata
Pemerintahan
(Kemitraan),
Indonesia_
Corruption Watch (ICW), Transparency International-Indonesia
Basel Institute on Governance, Oktober 2023, Publikasi Proyek
USAID INTEGRITAS, yang mendefinisikan Konflik Kepentingan
adalah:
"Konflik Kepentingan CCOI) adalah situasi di mana seseorang
atau organisasi mempunyai kepentingan yang saling
bertentangan 1 baik secara finansia/ atau lainnya, dan
me/ayani satu kepentingan dapat berdampak buruk pada
kepentingan atau tanggung jawab lainnya."
Berdasarkan definisi konflik kepentingan tersebut, maka dapat
disimpulkan jabatan Pimpinan Organisasi Advokat tidak memiliki
konflik kepentingan dengan jabatan sebagai Pejabat Negara
(Wamenko Kumham Imipas) dikarenakan tugas dan kewenangan
Organisasi Advokat memiliki kekhususan yang berbeda dan tidak
dimiliki oleh Pejabat Negara. Dengan demikian dalil-dalil
Pemohon terkait dengan pengujian Pasal 28 ayat (3) UU No.
18/2003 senyatanya tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
Apalagi konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003
sebelumnya telah diuji dan dinyatakan konstitusional oleh
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana
dapat
dilihat
pada
pertimbangan
hukum butir 5 halaman 57 Putusan Nomor:
014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006, yang berbunyi:
"Bahwa mengenai larangan rangkap jabatan yang tercantum
dalam Pasal 28 ayat (3) UU Advokat tidak ada persoalan
223
konstitusionalitas dalam pasal tersebut, da/am arti tidak
terdapat pelanggaran hak konstitusional, melainkan sebagai
konsekuensi logis pilihan atas suatu jabatan tertentu;''
2.10. Bahwa selain itu Conflict of Interest/konflik kepentingan
sebagaimana dijelaskan di atas, bukan merupakan persoalan
konstitusionalitas mengingat persoalan konflik kepentingan
lebih pada persoalan etika dan moralitas. Konstitusionalitas
dalam Black Law Dictionary diartikan sebagai konsisten
dengan konstitusi; disahkan oleh konstitusi; tidak bertentangan
dengan ketentuan konstitusi atau hukum dasar negara;
tergantung pada sebuah konstitusi, atau dijamin atau diatur
oleh konstitusi. Adapun dalam konstitusi negara tidak
mengatur terkait adanya pelarangan konflik kepentingan.
Sehingga tidak relevan bagi Pemohon mempersoalkan
konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003 dengan
mengaitkannya pada persoalan konflik kepentingan, terlebih
ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003 sama sekali tidak
bertentangan atau melanggar moralitas, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
2.11. Bahwa merupakan hal yang wajar jika seseorang memiliki
berbagai peran dan tanggung jawab dalam kehidupannya,
misalnya seorang pejabat ataupun hakim yang juga menjadi
dosen,
ketua
organisasi
alumni,
atau
ketua
perkumpulan/organisasi lain dan berbagai peran lainnya.
Bahkan berbagai peran tersebut bersifat positif dan memberikan
manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Hal mana
merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi
sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan
lainnya. Adapun berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 80/PUU-XVII/2019,
larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri sebagai Pejabat
Negara telah diatur dalam Pasal 23 UU No. 39/2008 yang telah
dinyatakan konstitusional,
yakni
sebatas
larangan
untuk
224
rangkap jabatan
sebagai
komisaris
atau
direksi
pada
perusahaan negara atau perusahaan swasta atau pimpinan
organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Sedangkan
Organisasi Advokat tidak mendapat pendanaan sama sekali
dari dana APBN/APBD, sehingga tidak terdapat larangan bagi
Menteri maupun Wakil Menteri untuk merangkap jabatan
sebagai Ketua Organisasi Advokat.
3.
Tentang Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi
Advokat Dengan Pejabat Negara Untuk Menjamin Kepastian
Hukum Dan Kebebasan Dalam Berkumpul Dan Berserikat.
Inti argumentasi Pemohon, Organisasi Advokat adalah wadah Profesi
Advokat yang bebas dan mandiri yang menjadi penyeimbang
terhadap Lembaga penegak hukum lainnya dan ketidakjelasan
pengaturan larangan rangkap jabatan Pimpinan Organisasi Advokat
dengan Pejabat Negara menyebabkan Organisasi Advokat rentan
dimanfaatkan untuk kepentingan politik/pribadi oleh pihak yang
memiliki jabatan di pemerintahan, sehingga tujuan Organisasi
Advokat sebagai organisasi profesi yang bebas dan mandiri yang
terbebas dari segala intervensi dan campur tangan pemerintah tidak
dapat terwujud.
Bahwa Pihak Terkait tidak sependapat dengan dalil-dalil Permohonan
Pemohon tersebut, dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di
bawah ini:
3.1. 1. Pemohon membuat alasan permohonan ketiga
berjudul: "Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat
Dengan Pejabat Negara Untuk Menjamin Kepastian Hukum
Dan Kebebasan Dalam Berkumpul Dan Berserikat", tetapi
Pemohon tidak menguraikan sama sekali yang dimaksud
dengan kepastian hukum dalam kaitannya dengan Kebebasan
Dalam Berkumpul Dan Berserikat.
3.2. Pemohon dalam permohonannya mendalilkan memiliki hak-hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Hak konstitusional Pemohon
tersebut dirugikan dengan berlakunya Pasal 28 ayat (3) UU No.
225
18/2003.
3.3. Bahwa sebagaimana yang telah Pihak Terkait uraikanꞏpada
keterangan sebelumnya, frasa Pejabat Negara tidak terdapat
dalam norma Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003, sehingga tidak
ada hak konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan
berlakunya Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003.
3.4. Pemohon dalam permo honannya sama sekali tidak menguraikan
kerugian hak
konstitusional
tentang
kepastian
hukum,
kebebasan dalam berkumpul dan berserikat. Yang diuraikan
Pemohon adalah ketidakjelasan pengaturan larangan rangkap
jabatan Pejabat Negara dengan Pimpinan Organisasi Advokat,
sehingga rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan
mengakibatkan Organisasi Advokat yang dipimpin oleh Pejabat
Negara menjadi tidak bebas dan mandiri. Argumentasi Pemohon
tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan judul alasan
permohonan
ketiga
dan
kerugian
hak
konstitusional
Pemohon.
3.5. Pihak Terkait tidak sependapat dengan Pemohon, bahwa
rangkap jabatan Pejabat Negara dengan Pimpinan Organisasi
Advokat menimbulkan ketidakpastian
hukum
dan
menghilangkan kebebasan dalam berkumpul dan berserikat.
3.6. Rangkap jabatan Pejabat Negara dengan Pimpinan Organisasi
Advokat tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak
menghilangkan kebebasan dalam berkumpul dan berserikat,
karena jabatan yang dilarang dirangkap oleh Menteri selaku
Pejabat Negara sudah diatur secara tegas dalam Pasal 23 UU
No. 39/2008
dan ruang lingkup bidang tugas Menteri
Koordinator/Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi
Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan diatur dalam Perpres
Namer 142 Tahun 2024. Sedangkan tugas dan kewenangan
Pimpinan Organisasi Advokat diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Organisasi Advokat. Dengan adanya
pengaturan masing-masing pada Lembaga tersebut dipastikan
akan terjamin kepastian hukum.
226
3.7. Advokat yang menjadi Pimpinan Organisasi Advokat dan
kemudian diangkat oleh Presiden sebagai Pejabat Negara tidak
melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan
tersebut. UUA hanya melarang seorang Advokat yang menjadi
Pejabat Negara tidak boleh melaksanakan tugas profesi sebagai
Advokat, namun tidak menghilangkan statusnya sebagai Advokat
sehingga hak dan Kewajibannya sebagai Advokat antara lain
melakukan data ulang, membayar iuran anggota, mentaati AD
PRT, mendapatkan KTPA, berhak memilih dan dipilih di
Musyawarah Nasional. Larangan tidak boleh melaksanakan
profesi Advokat tersebut diterjemahkan dalam surat permohonan
cuti dalam menjalankan tugas Profesi sebagai Advokat. Hal ini
juga merupakan kepatuhan seorang Advokat terhadap ketentuan
Pasal 20 ayat (3) dan pasal 28 ayat (3) UU 18/2003. Cuti dalam
menjalankan tugas Profesi ini juga dapat disamakan dengan
Profesi Notaris.
3.8. Menteri sebagai Pejabat Negara tupoksinya telah diatur dengan
jelas dalam UU No. 39/2008, yang kemudian diatur lebih lanjut
dengan Perpres Nomor 142 Tahun 2024. Sedangkan Pimpinan
Organisasi Advokat tugas dan wewenangnya diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
Advokat,
sehingga tidak memungkinkan penyalahgunaan
wewenang (abuse of power) oleh Pejabat Negara terhadap
Organisasi Advokat.
3.9. Para anggota Organisasi Advokat bisa dengan bebas berserikat
membentuk Organisasi Advokat dan dapat memilih pimpinan
yang sesuai kebutuhan organisasi sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
Advokat, akan tetapi tidak dapat melaksanakan 8 (delapan)
kewenangan Organisasi Advokat sebagaimana diatur dalam UU
No. 18/2003.
3.9.
Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
merupakan hak konstitusional warga negara untuk membangun
masyarakat yang demokratis, berkeadilan, dan partisipatif.
227
Organisasi Advokat bukan dibentuk oleh pemerintah, melainkan
dibentuk oleh para anggota yang mempunyai independensi untuk
berserikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28E ayat (3)
UUD 1945. Kedaulatan tertinggi dalam organisasi profesi
Advokat berada ditangan anggota dan anggotalah yang
berwenang membuat aturan mengenai organisasinya sendiri,
termasuk memilih pemimpinnya dalam MUNAS.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut di atas, Pimpinan Organisasi
Advokat yang juga menjadi Pejabat Negara tidak mempunyai konflik
kepentingan
(conflict
of
interest)
dan
tidak
dapat
melakukan
penyalahgunaan wewenang (abuse of power) antara jabatannya sebagai
Pimpinan organisasi Advokat dengan jabatannya sebagai Pejabat Negara
karena masing-masing jabatan tersebut telah mempunyai tupoksi sendiri-
sendiri.
VI. PETITUM PIHAK TERKAIT
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut di atas, Pihak Terkait
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar sudilah
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);
2. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), 28D ayat
(1), 28E ayat (3), dan 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.10]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan Pihak Terkait
Ad Informandum Genesius Anugerah, S.H. dan Junabiko Alty, S.H., pada tanggal 1
Juli 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa atas dasar kepedulian PARA PIHAK TERKAIT terhadap Permohonan PUU
No. 183 yang diajukan oleh PEMOHON PUU, maka PARA PIHAK TERKAIT dalam
228
kedudukannya sebagai pihak yang berhak untuk mengajukan Keterangan ad
informandum dalam perkara a quo, merasa pertu dan penting untuk menguraikan
secara jelas dan rinci mengenai keterkaitan atau kepentingan PARA PIHAK
TERKAIT yang pada pokoknya tidak sejalan dengan dasar dan alasan-alasan
Permohonan PUU No. 183 yang diajukan oleh PEMOHON PUU;
A. PARA
PIHAK
TERKAIT
BEKERJA
SEBAGAI
ADVOKAT
YANG
MENJALANKAN PROFESINYA DENGAN BERPEDOMAN PADA UU
ADVOKAT
1. Bahwa perlu kembali PARA PIHAK TERKAIT sampaikan bahwa PARA
PIHAK TERKAIT seluruhnya merupakan perorangan Warga Negara
Indonesia yang kesehariannya bekerja sebagai Advokat, di mana saat ini
tengah bemaung di bawah Organisasi Advokat PERADI yang dipimpin oleh
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.;
2. Bahwa dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat, PARA PIHAK
TERKAIT tentu berpedoman dan berpegang teguh pada UU Advokat yang
berlandaskan
pada
UUO
NRI
1945
sebagai
landasan
hukum
tertinggisebagaimana merupakan dasar dan sumber dari terbentuknya UU
Advokat;
3. Bahwa kemudian adanya Permohonan PUU No. 183 yang pada pokoknya
memohonkan pengujian materiil Pasal 28 ayat (3) UU Advokat, secara tidak
langsung telah mempengaruhi hak, kewenangan danlatau kepentingan
PARA PIHAK TERKAIT selaku Advokat, tertebih diajukannya Permohonan
PUU No. 183 oleh PEMOHON PUU atas dasar alasan-alasan yang kellru dan
tidak berdasar, sehlngga PARA PIHAK TERKAlT merasa penting dan perlu
untuk menyampaikan Keterangan sebagai ad informandum agar sekiranya
dapat dijadikan sebagal partimbangan oleh Yang Mulia Majelis Hakim MK
dalam memeriksa, mengadlll, dan memutus parkara a quo;
4. Bahwa di samping itu, PARA PIHAK TERKAIT selaku parorangan Warga
Negara Indonesia yang menjunjung tinggi konstitusionalisme memiliki
kepentingan dan semangat juang dalam mempartahankan, menjaga, dan
mengamalkan Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai ideologi dan dasar
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
demi
terwujudnya
keadilan,
229
kesejahteraan, dan kemakmuran dalam kehidupan berbangsa dan
bemegara;
5. Bahwa hal-hal tersebut di ates, telah mendasarkan adanya keterkaitan atau
kepantingan PARA PIHAK TERKAIT terhadap Permohonan PUU No. 183,
tertebih menurut hemat PARA PIHAK TERKAIT yang sehari-hari
menjalankan profesinya sebagai Advokat, berpendapat bahwa tidak adanya
partentangan antara Pasal 28 ayat (3) UU Advokat terhadap Pasal 27 ayat
(1), 28D ayat (1), 28E ayat (3) dan 28J ayat (2) UUD NRI 1945 separti
sebagaimana yang didalilkan oleh PEMOHON PUU dalam Permohonan PUU
No. 183, sehingga PARA PIHAK TERKAIT merasa parlu dan panting untuk
menyampaikan Keterangan a quo sebagai partimbangan Yang Mulia Majelis
Hakim MK dikarenakan apabila pasal a quo diubah tanpa dasar yang jelas,
tertebih dalil-dalil yang dikemukakan oleh PEMOHON PUU hanyalah
didasarkan pada asumsi semata, maka dikhawatirkan dapat terjadinya
ketidakpastian hukum di Indonesia;
B. PEMOHON
PUU
TIDAK
MEMILIKI
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING) DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PUU NO. 183
6. Bahwa dalam mengajukan parmohonan pangujian undang-undang terhadap
UUD NRI 1945, maka adanya syarat kedudukan hukum (legal standing) yang
harus dipanuhi oleh Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK
21/2021, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 PMK 212021
(1) Pemohon sebagaiana dimaksud dalam Passi 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap
hak danlatau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
230
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak danlatau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak danlatau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tldaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperli yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
7. Bahwa sebagaimana dalll-dalil yang disampalkan oleh PEMOHON PUU
dalam Permohonan PUU No. 183, temyata dan terang bahawasaanya
PEMOHON PUU tidak dapat menguraikan secara jelas dan rinci mengenai:
-
hak dan/atau kewenangan konstitusional PEMOHON PUU yang
dirugikan oleh berlakunya Pasal 28 ayat (3) UU Advokat;
-
kerugian konstitusional PEMOHON PUU atas berlakunya Pasal 28 ayat
(3) UU Advokat yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
-
hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional yang didalilkan
oleh PEMOHON PUU dengan berlakunya Pasal 28 ayat (3) UU Advokat;
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan PUU No. 183,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan oleh PEMOHON PUU
tidak lagi atau tidak akan terjadi;
8. Bahwa di dalam dalil PEMOHON PUU mengenai adanya hak konstitusional
PEMOHON PUU sebagaimana dijamin dalam UU NRI 1945 yang dirugikan
231
oleh berlakunya Pasal 28 ayat (3) UU Advokat, temyata bahwa PEMOHON
PUU tidak dapat mendalilkan secara tegas dan eksplisit mengenai relevansi
antara hak konstitusional PEMOHON PUU yang dijamin oleh UUD NRI 1945
dengan kerugian yang dialami oleh PEMOHON PUU atas berlakunya Pasal
28 ayat (3) UU Advokat. Dimana PEMOHON PUU hanya sebatas
mendalilkan bahwa adanya hak konstitusional PEMOHON PUU yang dijamin
oleh UUD NRI 1945 dan kemudian secara serta-merta PEMOHON PUU
mengklaim bahwa adanya kerugian konstitusional yang dialami oleh
PEMOHON PUU oleh karena berlakunya Pasal 28 ayat (3) UU Advokat,
tanpa menguraikan secara jelas dan pasti mengenai hal-hal apa dari
keberlakuan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat yang menjadi dasar adanya
kerugian konstitusional yang dialami oleh PEMOHON PUU. Dengan
demikian, maka dalil-dalil PEMOHON PUU tersebut sudah sepatutnya
dianggap sebagai dalil yang tidak berdasar, sehingga PEMOHON PUU telah
tidak memenuhi salah satu syarat dari pengajuan Pennohonan PUU No. 183
sebagaimana diamanatkan pada Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK 21/2021;
9. Bahwa dalam ketentuan pada Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK 21/2021,
PEMOHON PUU seharusnya menguraikan secara jelas dan rinci mengenai
adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi. Namun demikian, kenyataannya
PEMOHON PUU tidak dapat menjelaskan secara rinci dan pasti mengenai
adanya kerugian konstilusioal yang secara spesifik dan aklual dialami
ataupun kerugian konstttusloanal yang berpotensl dlalaml oleh PEMOHON
PUU atas kebertakuan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat;
10. Bahwa di dalam dalil-dalll PEMOHON PUU mengenai hal teraebut di ataa,
PEMOHON PUU mendalllkan bahwa dengan bertakunya Pasal 28 ayat (3)
UUAdvokat menyebabkan terjadinya ketldakJelasan dan ketidakpaatlan
hukum mengenal pembataaan terhadap plmpinan organiaaai advokat yang
tldak boleh merangkap aebagal pejabat negara, dengan mencondongkannya
pada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,M.M. yang telah dlangkat aebagal Wakll
Menteri
Koordinator
Hukum,
Hak
Asasi
Manusia,
lmigrasi,
dan
Pemasyarakatan Kemenko Kumham lmpas tetapi sampai saat inl masih
menjabat sebagai Ketua Umum PERADI. Apabila PEMOHON PUU
232
mendalilkan adanya kerugian konstitusional PEMOHON PUU atau dasar hal
teraebut, maka jelas bahwaanya PEMOHON PUU telah luput akan norma
hukum mengenai pembatasan rangkap jabatan Wakll Mentert yang selama
lnl telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara ruu Kementerlan Negara;
11. Bahwa larangan mengenal rangkap jabatan Menteri yang kemudlan melalul
Pertlmbangan Hukum MK dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVll/2019
ditegaakan berlaku pula bagi Wakll Menteri, telah dlatur dalam ketentuan
pada Passi 23 UU Kementerian Negara, yang berbunyi sebagai berikut
Pasal 23 UU Kementerian Negara
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;
atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara danlatau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
12. Bahwa dalam ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, telah jelas bahwa
adanya pembatasan rangkap jabatan Wakil Menteri, sehingga dalil
PEMOHON PUU jelaslah merupakan dalil yang tidak berdasar, dan apabila
dalil tersebut dijadikan sebagai dasar adanya kerugian konstitusional
PEMOHON PUU, maka justru ketidakjelaskan dan ketidakpastian larangan
rangkap jabatan pejabat negara dapat terjadi oleh karena di dalam Pasal 23
UU Kementerian Negara secara tegas telah mengatur bahwa larangan
rangkap jabatan pejabat negara dengan pimpinan organisasi hanya berlaku
sepanjang apabila organisasi tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD), sehingga jelas bahwa pejabat negara dapat saja menjadi pimpinan
organisasi sepanjang organisasi tersebut tidak dibiayai dari APBN dan/atau
APBD;
13. Bahwa kemudian terhadap dalil-dalil berikutnya, PEMOHON PUU jelas telah
mendalilkan dalilnya atas dasar asumsi belaka yang bukan merupakan ranah
Majelis Hakim MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya, seperti
mengenai adanya konflik kepentingan karena tidak bisa memisahkan antara
kepentingan individu atau kelompok organisasinya dengan kepentingan
tugas jabatannya sebagai penjabat negara, penyalahgunaan kekuasaan,
233
serta kepastian bahwa Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dalam
kapasitasnya sebagai Wamenko Kumham lmipas akan membuat kebijakan
yang menguntungkan organisasi advokat PERADI;
14. Bahwa dalil yang disampaikan oleh PEMOHON PUU mengenai adanya
hubungan sebab akibat antara keruglan konstitusional PEMOHON PUU dan
berlakunya Pasal 28 ayat (3) UU Advokat dengan turut menududukkan
dalilnya pada adanya kapasitas Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. selaku
Wamko Kumham lmipas yang dikatakan cenderung menyalahgunakan
kekuasaannya dengan mengabaikan Putusan MK dan Anggaran Dasar
PERADI untuk kepentingan individu atau kelompok organisasi advokat
PERADI, jelas merupakan dalil yang didasarkan pada asumsi belaka, serta
sangat tidak relevan untuk diajukan sebagai dasar adanya hubungan sebab
aklbat antara kerugian konstitusional PEMOHON PUU dan ber1akunya Pasal
28 ayat (3) UUAdvokat. Hal ini jelas tidak relevan dan hanyalah asumsi
PEMOHON PUU belaka, dikarenakan sama sekali bukan ranah Yang Mulla
Majelis MK untuk mengadili hal tersebut;
15. Bahwa oleh karena PEMOHON PUU telah tidak memenuhi syarat-syarat
pengajuan Permohonan PUU No. 183 sebagalmana ditetapkan pada Pasal 4
ayat (2) huruf b, c, dan d PMK 21/2021, maka syarat pengajuan Permohonan
PUU No. 183 yang ditetapkan pada Pasal 4 ayat (2} huruf e PMK 21/2021
secara serta-merta tidak dapat dipenuhi PEMOHON PUU. Dengan demikian,
maka jelas bahwa PEMOHON PUU tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam mengajukan Permohonan PUU No. 183 atas dasar tidak
terpenuhinya keseluruhan syarat-syarat pengajuan permohonan pengujian
undang- undang terhadap UUD NRI 1945 secara kumulatif sebagaimana
seperti yang ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 21/2021. Berdasarkan
hal tersebut, maka mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim MK untuk
menyatakan Permohonan PUU No. 183 yang diajukan oleh PEMOHON PUU
tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
C. BERLAKUNYA PASAL 28 AYAT (3) UU ADVOKAT TIDAK MENGHALANGI
TERWUJUDNYA ORGANISASI ADVOKAT YANG BEBAS DAN MANDIRI
16. Bahwa PARA PIHAK TERKAIT pada dasamya sejalan dan sepakat dengan
dalil PEMOHON PUU yang mendalilkan kedudukan organisasi advokat yang
234
pada prinsipnya bersifat bebas dan mandiri, serta harus dijalankan oleh
pengurus organisasi advokat yang independen. Namun, tidak sama halnya
dengan dalil PEMOHON PUU yang mendalilkan bahwa tidak boleh adanya
rangkap jabatan pengurus organisasi advokat sebagai pejabat negara;
17. Bahwa mencermati dalil PEMOHON PUU, didapati bahwa adanya kekeliruan
dan inkonsistensi atas dalil yang disampaikan PEMOHON PUU mengenai
pengurus organisasi advokat tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara
atau menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan agar tujuan organisasi
advokat yang bebas dan mandiri dapat terwujud, sehingga diperlukannya
larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat
negara;
18. Bahwa dalil tersebut nyatanya telah keliru, yang mana sama sekali tidak
adanya relevansi antara pimpinan organisasi advokat yang merangkap
jabatan sebagai pejabat negara dengan dapat tidak terwujudnya organisasi
advokat yang bebas dan mandiri. Hal ini dikarenakan pada dasamya posisl
keduanya adalah hal yang berbeda, dimana pejabat negara dalam
kedudukannya bertanggung jawab kepada negara, sedangkan pimpinan
organisasl advokat dalam kedudukannya bertanggung jawab kepada
anggota advokat yang tergabung di dalam organisasinya. Oleh karena itu,
jelas bahwa keduanya memiliki independsl dan tanggung jawab masing-
masing;
19. Bahwa kemudian, dalil PEMOHON PUU dapat dianggap inkonsistensi
dikarenakan pada mulanya mendalilkan bahwa tidak boleh adanya rangkap
jabatan pengurus organisasi actvokat sebagai pejabat negara, namun
akhimya memohonkan hanya pada perlunya larangan rangkap jabatan
pimplnan organlsasi advokat sebagal pejabat negara. Dimana inkonsistensi
dalam dalil PEMOHON PUU tersebut jelas terkesan hanya demi
menyudutkan satu plhak saja yakni pimpinan organisasi advokat;
20. Bahwa atas dasar adanya kekeliruan dan inkonsistensi terhadap dalil-dalil
PEMOHON PUU tersebut di atas, maka mohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim MK untuk menolak Permohonan PUU No. 183 yang dlajukan oleh
PEMOHON PUU atau setidak-tidaknya menyatakan Permohonan PUU No.
183 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaarcl);
235
D. BERLAKUNYA PASAL 28 AYAT (3) UU ADVOKAT TIDAK MENYEBABKAN
ADANYA KONFLIK KEPENTINGAN DAN TELAH MENJAMIN PERSAMAAN
KEDUDUKAN DAN PERLAKUAN DI DEPAN HUKUM
21. Bahwa pada pokoknya PEMOHON PUU menjelaskan arti dan makna dari
konflik kepentingan tanpa menjelaskan secara rinci dan pasti mengenai
relevansi antara tidak adanya larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi
advokat sebagai pejabat negara dengan sebab terjadinya konflik kepentingan
itu sendiri;
22. Bahwa PEMOHON PUU jelas telah luput dalam memaparkan alasan-alasan
pasti mengenai pertentangan antara Pasal 28 ayat (3) UU Advokat yang
diujikan dengan UUD NRI 1945, dikarenakan temyata bahwa bahkan
PEMOHON PUU sendiri tidak dapat menguraikan secara legit mengenai
adanya pertentangan antara Pasal a quo dengan Pasal dalam UUD NRI 1945
sebagaimana yang dimohonkan pengujiannya oleh PEMOHON PUU;
23. Bahwa di dalam dalil-dalilnya PEMOHON PUU terlihat jelas telah kabur akan
objek yang diujikannya, dan hanya terkesan menyudutkan pihak tertentu
tanpa memaparkan alasan konkrit dari apa yang diujikannya;
24. Bahwa mencermati dalil PEMOHON PUU yang pada intinya mendalilkan
bahwa rangkap jabatan pimpinan organisasi dengan pejabat negara akan
menimbulkan konflik kepentingan sehingga mengakibatkan keputusan yang
diambil oleh pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara berisiko
bias atau berpihak kepada kelompok tertentu sehingga dapat merugikan
kepentingan umum, maka perlu PEMOHON PUU sampaikan bahwa dalil
PEMOHON PUU tersebut secara nyata dan jelas hanyalah angan-angan
PEMOHON PUU belaka karena tidak didukung dengan bukti yang konkrit;
25. Bahwa bagaimana bisa keputusan yang diambil oleh pimpinan organisasi
advokat yang menjabat sebagai pejabat negara dapat menimbulkan konflik
kepentingan, padahal keduanya sendlrl merupakan organlsasi dan lnstansi
yang berbeda, dan bahkan bertanggung jawab kepada dua subjek yang
berbeda;
26. Bahwa selain itu, dalil PEMOHON PUU yang pada intinya mendalilkan bahwa
pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara
berpotensi menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan kelompok
236
organisasi advokat tertentu (PERADI) dan meruglkan kepentingan kelompok
organisasi advokat lain, jelas merupakan dalil yang mengada-ngada karena
faktanya tldak didukung dengan bukti yang konkrit;
27. Bahwa apablla PEMOHON PUU mendalilkan hal tersebut atas dasr potensi
dapat terjadinya penyalahgunaan wewenang, maka jelas bahwa dalil tersebut
tidak dapat serta-merta hanya disampaikan dalam wujud pemyataan belaka,
melainkan harus didukung oleh adanya bukti-bukti konkrit mengenai hal-hal
yang dapat memicu potensi tersebut;
28. Bahwa dalil-dalil PEMOHON PUU yang tidak didukung dengan adanya bukti-
bukti konkrit, sudah seharusnya dianggap sebagai dalil-dalil kosong yang
tidak lagi perlu dipertimbangkan, oleh karena dapat menyebabkan kesesatan
belaka;
29. Bahwa jelas dan nyata, PEMOHON PUU telah tidak menyertakan dan tidak
dapat menguraikan secara rinci dalil-dalil yang konkrit terkait pertentangan
atas berlakunya Pasal 28 ayat (1) UU Advokat terhadap UUD NRI 1945,
sehingga telah terjadinya kekeliruan PEMOHON PUU dalam mengajukan
Permohonan PUU No. 183;
E. BERLAKUNYA PASAL 28 AYAT (3) UU ADVOKAT TELAH MENJAMIN
KEPASTIAN
HUKUM
YANG
ADIL
SERTA
KEBEBASAN
DALAM
BERKUMPUL DAN BERSERIKAT
30. Bahwa secara ironis, PEMOHON PUU mendalilkan bahwa ketidakjelasan
dalam pengaturan larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat
dengan pejabat negara dapat menyebabkan pimpinan organisasi advokat
yang merangkap sebagai pejabat negara dapat memaksa PEMOHON PUU
harus bergabung dengan organisasi advokat tertentu sesuai keinginannya,
padahal PEMOHON PUU sudah memilih bergabung pada organisasi advokat
sesuai dengan pilihan PEMOHON PUU;
31. Bahwa kemudian, PEMOHON PUU mendalilkan bahwa hal tersebut pada
akhimya akan merugikan hak konstitusional PEMOHON PUU untuk
mendapatkan kebebasan dalam berserikat dan berkumpul sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945;
237
32. Bahwa mencermati dalil-dalil PEMOHON PUU tersebut, PARA PIHAK
TERKAIT sangat menyayangkan tindakan PEMOHON PUU yang dapat
sedemikian rupa menyampaikan narasinya tanpa didukung oleh adanya
dasar-dasar yang jelas dan konkrit;
33. Bahwa bilamana adanya kekhawatiran PEMOHON PUU sebagaimana
didalilkan tersebut, maka tanpa mengurangi rasa hormat PARA PIHAK
TERKAIT kepada PEMOHON PUU dan atas dasar rasa kepedulian PARA
PIHAK TERKAIT terhadap PEMOHON PUU sebagai rekan seprofesi, maka
perlu PARA PIHAK TERKAIT peringatkan kepada PEMOHON PUU
bahwasannya kekhawatlran PEMOHON PUU tersebut adalah kekhawatiran
yang tidak berdasar, dikarenakan bahkan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat
sebagalmana telah dimaknai melalul Putusan MK Nomor 112/PUU-Xll/2024
dan Nomor 36/PUU-Xlll/2025 telah mengamanatkan bahwa pengadilan
Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para
Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan
keanggotaan Organisasi Advokat yang secara de facto ada yaitu PERADI
dan KAI;
34. Bahwa Pasal 4 ayat (1) UU Advokat sebagaimana telah dimaknal melalui
Putusan MK Nomor 112/PUU-Xll/2024 dan Nomor 36/PUU-Xlll/2025, secara
serta-merta telah menangkis kekhawatiran PEMOHON PUU mengenai
ketidakjelasan dalam pengaturan larangan rangkap jabatan pimpinan
organlsasi advokat dengan pejabat negara yang didalilkan dapat
menyebabkan pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat
negara dapat memaksa PEMOHON PUU harus bergabung dengan
organisasi advokat tertentu sesuai keinginannya, padahal PEMOHON PUU
sudah memilih bergabung pada organisasi advokat sesuai dengan pilihan
PEMOHON PUU, sehingga hal tersebut pada akhimya akan merugikan hak
konstitusional PEMOHON PUU untuk mendapatkan kebebasan dalam
berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3)
UUD NRI 1945;
35. Bahwa bahkan telah diamanatkan secara tegas dan eksplisit dalam Passi 4
ayat (1) UU Advokat sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan MK Nomor
112/PUU-Xll/2024 dan Nomor 36/PUU-Xlll/2025 mengenai kewajiban
Pengadilan linggi dalam mengambil sumpah bagi Advokat tanpa mengaitkan
238
pada keanggotaan Advokat tersebut dalam organisasi advokat, yang mana
telah tempampang secara nyata dan terang bahwa adanya kepastian hukum
dan persamaan kedudukan hukum bagi advokat dari organisasi advokat
apapun, serta nyata adanya kebebasan berserikat dan berkumpul bagi
advokat dalam memilih organisasinya;
36. Bahwa dengan demikian, maka jelas bahwa dalil-dalil PEMOHON PUU yang
hanyalah asumsi semata dapat menjadi bola api liar yang justru dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum apabila dikabulkan. Maka dari itu, mohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim MK untuk menolak Permohonan PUU No.
183 yang diajukan oleh PEMOHON PUU atau setidak-tidaknya menyatakan
Permohonan PUU No. 183 tidak dapat diterima;
PETITUM
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah PARA PIHAK TERKAIT uraikan di atas,
maka PARA PIHAK TERKAIT memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan
memutus Permohonan PUU No. 183, agar sekiranya berkenan untuk menjatuhkan
putusan sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengujian Materiil Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor
4288) sebagaimana telah dlmaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XX/2022 terhadap Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), 28E ayat (3)
dan 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dengan Register Perkara Nomor: 183/PUU-XX.1112024 yang diajukan oleh
PEMOHON PUU untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan
Permohonan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
2. Menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) sebagaimana
telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022
tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), 28E ayat (3) dan 28J
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atau,
239
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa,
mengadili, dan memutus Permohonan a quo berpendapat lain, maka mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.11] Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan dari
Pemohon, Presiden, dan para Pihak Terkait, masing-masing diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 30 Juni 2025 dan 1 Juli 2025, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
KESIMPULAN PEMOHON
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”), menyatakan :
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Selain itu, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, juga menegaskan, bahwa :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (“UU MK”),
dinyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk: (1) menguji undang- undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
240
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076), dinyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang- undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
4. Bahwa selain itu, dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) (“UU P3”),
menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa dalam pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(“PMK 2/2021”), dinyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU
adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dirnaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK),
termasuk pengujian Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi
melakukan pengujian materiil pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18
tahun 2003 Tentang Advokat (LN RI Tahun 2003 Nomor 49, TLN RI Nomor
4288) (UU 18/2003) sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2022, yang menyatakan :
“Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun
dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik
secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap
dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.”
241
(Bukti P-2)
terhadap
Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945, yang berbunyi:
(1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945, yang berbunyi :
(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28 E ayat (3) UUD NRI 1945, yang berbunyi :
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 J ayat (2) UUD NRI 1945, yang berbunyi :
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
(Bukti P-1)
7. Bahwa mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas suatu
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN HAK KONSTITUSIONAL
PEMOHON
8. Bahwa kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang harus
dipenuhi oleh setiap Pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang
dinyatakan:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau hak konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu :
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga Negara.
Dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dinyatakan:
242
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945”
9. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menetapkan parameter atas pengertian dan
batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang, yaitu harus memenuhi 5 (lima) syarat sesuai Putusan
Mahkamah pada Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor :
011/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya yang kemudian secara
jelas dimuat dan diatur dalam pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (“PMK 2/2021”), yaitu sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
10. Bahwa dengan berpedoman pada syarat-syarat kedudukan hukum sebagai
Pemohon
dalam
pengujian
undang-undang,
maka
Pemohon
perlu
menguraikan argumentasinya sebagai berikut :
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945.
-
Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia (Bukti P-3) yang
berprofesi sebagai Advokat berdasarkan SK DPP Kongres dvokat
Indonesia Nomor : 03135/016/SK-ADV/KAI/XII/2012 tertanggal 27
Desember 2012 (Bukti P-4) dan memiliki Kartu Advokat Indonesia dari
DPP Kongres Advokat Indonesia yang berlaku sampai tanggal 30
September 2029 (Bukti P-6) dan telah disumpah oleh Pengadilan
243
Tinggi
Kendari
berdasarkan
Berita
Acara
Sumpah
Nomor:
W23.U/164/HK-ADV/XI/2015 tertanggal 17 November 2015 (Bukti
P-5);
-
Bahwa Pemohon sebagai warga negara yang berprofesi sebagai
advokat berhak atas persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan, berhak atas pengakuan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil, berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat dan wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana ditegaskan dalam
pasal 27 ayat (1), 28 D ayat (1), 28 E ayat (3) dan pasal 28 J ayat (2)
UUD NRI 1945. Oleh karenanya, syarat kedudukan hukum, sepanjang
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945, telah terpenuhi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
-
Hak Pemohon sebagaimana telah dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945
tersebut di atas telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 28 ayat (3) UU
18/2003 sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2022, yang menyatakan:
“Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5
(lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan
yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan
tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat
pusat maupun di tingkat daerah.”
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi.
-
Bahwa dengan berlakunya pasal a quo, menyebabkan terjadinya
ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum mengenai pembatasan
terhadap pimpinan organisasi advokat yang tidak boleh merangkap
sebagai pejabat negara. Pembatasan dimaksud merupakan suatu
kewajiban dalam negara yang demokratis untuk mencegah terjadinya
pemusatan dan penumpukan kekuasaan hanya pada satu orang atau
kelompok tertentu saja. Pimpinan organisasi advokat yang merangkap
sebagai pejabat negara menyebabkan organisasi advokat menjadi tidak
244
bebas dan mandiri karena adanya intervensi kekuasaan pemerintahan
dalam organisasi advokat dan juga kecenderungan adanya dominasi
individu atau kelompok organisasi advokat tertentu yang dapat berujung
pada penyalahgunaan kekuasaan yang jamak dipahami: power tends to
corrupt, absolute power corrupt absolutely;
-
Bahwa sebagaimana diketahui, pimpinan organisasi advokat PERADI
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., telah diangkat sebagai Wakil
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan
Pemasyarakatan oleh Presiden Republik Indonesia sejak tanggal 21
Oktober 2024 tetapi sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua
Umum PERADI ;
-
Bahwa pada saat Rakernas PERADI tanggal 5-6 di Bali, Prof. Dr. Otto
Hasibuan, S.H., M.M., dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum
PERADI telah menyampaikan rekomendasi hasil Rakernas PERADI
yang salah satunya adalah mendesak Mahkamah Agung mencabut
SEMA 73 Tahun 2015 tentang penyumpahan advokat dan agar semua
advokat bergabung ke organisasi PERADI serta meminta agar
Mahkamah Agung hanya melakukan penyumpahan terhadap calon
advokat yang diusulkan oleh PERADI. (Bukti P-7)
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241207154129-12-
1174807/otto-rakernas-peradi-usul-sema-terkait-sumpah-advokat
dicabut);
-
Bahwa rekomendasi PERADI yang disampaikan oleh Prof. Dr. Otto
Hasibuan, SH.,MM dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PERADI
tidak dapat dipisahkan dari kapasitasnya saat ini sebagai Wakil Menteri
Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan,
sehingga
rekomendasi
tersebut
dapat
saja
dimaknai
sebagai
rekomendasi dari Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi
dan
Pemasyarakatan
padahal
rekomendasi
tersebut
bertentangan dengan kondisi faktual saat ini yaitu banyaknya organisasi
advokat yang secara de facto ada melaksanakan tugas dan fungsi
organisasi advokat bahkan PERADI juga saat ini terpecah 3 (tiga)
organisasi advokat dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor : 112/PUU-XII/2014 yang menyatakan pasal 4 ayat
245
(1) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak
dimaknai “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib
mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya
tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi yang secara de facto
ada yaitu PERADI dan KAI”
-
Bahwa sebelumnya pada tanggal 18 Mei 2024, Prof Otto Hasibuan, S.H.,
M.M., juga menyatakan bahwa pengangkatan advokat oleh organisasi
advokat (OA) di luar PERADI merupakan pelanggaran berat dan
organisasi advokat selain PERADI adalah organisasi swasta biasa yang
tidak berhak untuk melakukan pengangkatan advokat. (Bukti P-8)
https://www.gatra.com/news-598877-hukum-otto-pengangkatan-
advokat-di-luar-peradi-pelanggaran-berat.html
-
Bahwa tindakan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., yang bertentangan
dengan putusan Mahkamah Konstitusi juga dapat dilihat dari
tindakannya yang tetap memimpin PERADI selama 3 (tiga) periode
padahal Mahkamah Konstitusi telah melakukan pembatasan terhadap
pimpinan organisasi advokat yang hanya boleh menjabat selama 2 (dua)
periode
sebagaimana
ditegaskan
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022;
-
Bahwa tindakan Prof Otto Hasibuan, SH.,MM sebagai Ketua Umum
PERADI yang merangkap sebagai Wakil Menteri Koordinator Hukum,
Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, juga sebenarnya
melanggar ketentuan Anggaran Dasar PERADI sesuai Hasil Munas III
PERADI tanggal 7 Oktober 2020, pada pasal 25 ayat (3) yang mengatur
persyaratan calon Ketua Umum PERADI, yaitu tidak merangkap sebagai
pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Advokat
dan atau pengurus pengurus partai politik, baik di tingkat Pusat maupun
di tingkat Daerah (vide bukti P-9);
-
Dengan kondisi demikian, dapat terlihat bahwa pimpinan organisasi
advokat yang merangkap sebagai pejabat negara menimbulkan konflik
kepentingan (conflict of interest) karena tidak bisa memisahkan antara
kepentingan individu atau kelompok organisasinya dengan kepentingan
tugas jabatannya sebagai pejabat negara dan bahkan cenderung
menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengabaikan putusan
246
Mahkamah
Konstitusi
dan
Anggaran
Dasar
PERADI
untuk
kepentingannya individu atau kelompok organisasinya, dan kedepan
dapat dipastikan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH.,MM dalam kapasitasnya
Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan
Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan
dibidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan
akan membuat kebijakan yang menguntungkan organisasi advokat
PERADI dan merugikan Pemohon seperti dalam pernyataannya agar
semua advokat bergabung pada organisasi PERADI dan Advokat
yang diangkat oleh organisasi advokat diluar PERADI adalah
pelanggaran berat, sementara secara faktual Pemohon bukan anggota
organisasi advokat PERADI tetapi sebagai anggota organisasi advokat
Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang telah diangkat sebagai advokat
oleh organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) (vide bukti P-
4) sehingga apabila pernyataan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.,.
tersebut dianggap sebagai kebijakan Pemerintah maka berdasarkan
penalaran yang wajar dapat dipastikan Pemohon akan mengalami
kerugian konstitusional karena Pengangkatan Pemohon sebagai
Advokat oleh organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) dianggap
pelangaran berat dan tidak sah dan mengharuskan Pemohon untuk
mengikuti kembali Pengangkatan advokat yang dilakukan oleh PERADI
dan harus bergabung sebagai anggota di PERADI;
-
Sehingga dengan demikian perlu ada suatu penegasan yang lebih tegas
dan pasti pada taraf Undang-Undang untuk mengatur pembatasan
pemimpin organisasi advokat yang tidak boleh merangkap sebagai
pejabat negara.
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian.
-
Bahwa tidak adanya pembatasan terhadap pimpinan organisasi advokat
yang tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara dalam ketentuan
pasal a quo telah menyebabkan terjadinya pemusatan dan penumpukan
kekuasaan hanya pada satu orang atau kelompok tertentu saja dan
247
konflik kepentingan (conflict of interest) yang dapat berujung pada
penyalahgunaan kekuasaan;
-
Bahwa jabatan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., selaku pimpinan
organisasi advokat PERADI yang juga merangkap sebagai pejabat
negara yang melaksakanakan tugas dan fungsi pemerintahan dibidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan telah
menimbulkan kepentingan (conflict of interest) karena tidak bisa
memisahkan antara kepentingan individu atau kelompok organisasinya
dengan kepentingan tugas jabatannya sebagai pejabat negara dan
bahkan
cenderung
menyalahgunakan
kekuasaannya
dengan
mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi dan Anggaran Dasar
PERADI untuk kepentingannya individu atau kelompok organisasi
advokat PERADI seperti dalam pernyataannya agar semua advokat
bergabung pada organisasi PERADI dan Advokat yang diangkat
oleh organisasi advokat diluar PERADI adalah pelanggaran berat,
sehingga berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan Pemohon
akan mengalami kerugian konstitusional karena Pengangkatan
Pemohon sebagai Advokat oleh organisasi Kongres Advokat Indonesia
(KAI) dianggap pelanggaran berat dan tidak sah dan mengharuskan
Pemohon untuk mengikuti kembali Pengangkatan advokat yang
dilakukan oleh PERADI dan harus bergabung sebagai anggota di
PERADI.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
-
Bahwa dengan dikabulkan Permohonan Pemohon a quo maka
kekuasaan mutlak dan potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of
power) pemimpin organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat
negara tidak akan terjadi lagi sehingga kerugian konstitusional pemohon
tidak akan terjadi atau dapat dicegah. Dengan kata lain, dalam hal
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo, maka kerugian
hak konstitusional yang berdasarkan penalaran yang wajar akan dialami
oleh Pemohon tidak akan terjadi .
248
11. Berdasarkan penjelasan uraian kedudukan hukum Pemohon di atas, kiranya
Pemohon telah memenuhi kriteria yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
huruf a UU MK, sehingga Para Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dalam pengujian materiil Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003
terhadap UUD NRI 1945.
C. PERMOHONAN A QUO TIDAK NE BIS IN IDEM
12. Bahwa Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021), menyatakan :
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
13. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya
dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian
dan/atau alasan permohonan yang berbeda;
14. Bahwa walaupun dasar pengujian permohonan a quo menggunakan Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan pasal 28 J ayat (2) UUD
1945 yang telah pernah digunakan sebagai dasar pengujian dalam
permohonan-permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah, yaitu Pasal
28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28J ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945 (Permohonan Nomor 014/PUU-IV/2006), Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 (Permohonan Nomor 35/PUU-XVI/2018),
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3)
UUD 1945 (Permohonan Nomor 91/PUU-XX/2022), serta Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 (Permohonan Nomor
22/PUU-XXII/2024), tetapi dalam permohonan a quo menggunakan alasan
249
yang berbeda dengan permohonan-permohonan yang telah diputus oleh
Mahkamah;
15. Bahwa alasan konstitusional yang digunakan dalam Permohonan Nomor
014/PUU-IV/2006 pada intinya adalah larangan rangkap jabatan pimpinan
organisasi advokat sebagai pengurus partai politik, sementara dalam
Permohonan Nomor 35/PUU-XVI/2018 menggunakan alasan pada intinya
berkenaan dengan pembentukan organisasi advokat, sedangkan dalam
Permohonan Nomor 91/PUU-XX/2022 menggunakan alasan pada intinya
berkenaan dengan masa jabatan pimpinan organisasi advokat dan
Permohonan Nomor 22/PUU-XXII/2024 menggunakan alasan pada intinya
berkenaan dengan larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat
sebagai tim pemenangan calon Presiden dan Wakil Presiden sementara
alasan dalam permohonan a quo adalah terkait dengan larangan rangkap
jabatan pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara;
16. Bahwa berdasarkan uraian di atas, setelah membandingkan alasan dalam
permohonan-permohonan sebelumnya dengan permohonan a quo, di mana
Pemohon menginginkan pimpinan organisasi advokat tidak diperbolehkan
merangkap sebagai pejabat negara, maka alasan permohonan a quo
menegaskan adanya perbedaan alasan konstitusional dengan permohonan-
permohonan sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah sehingga telah
memenuhi ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 dan oleh
karenanya permohonan a quo dapat diajukan kembali.
D. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
I. LARANGAN RANGKAP JABATAN PIMPINAN ORGANISASI ADVOKAT
DENGAN
PEJABAT
NEGARA
UNTUK
MEWUJUDKAN
ORGANISASI
ADVOKAT YANG BEBAS DAN MANDIRI
17. Bahwa profesi advokat diposisikan sejajar dengan penegak hukum lainnya
dan diakui sebagai profesi hukum yang bebas, mandiri, dan memiliki tanggung
jawab besar dalam menegakkan keadilan, diberikan jaminan dan
perlindungan oleh undang-undang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa
setiap tindakan yang diambil oleh advokat sejalan dengan koridor hukum yang
berlaku, dan bahwa mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh
integritas, tanpa intervensi yang tidak sah, sehingga konsep negara hukum
250
dapat terwujud secara substansial dalam praktik kehidupan masyarakat dan
sistem hukum Indonesia;
18. Bahwa untuk maksud dan tujuan menjaga tegaknya nilai-nilai keadilan dalam
masyarakat dan meningkatkan kualitas profesi Advokat, maka dibentuk suatu
wadah organisasi advokat yang menjalankan beberapa fungsi diantaranya
membentuk kode etik, menegakkan kode etik, menyelesaikan masalah-
masalah profesi, melaksanakan pendidikan profesi, membela hak-hak
anggota dan juga sebagai sarana saling berbagi informasi yang diperlukan
dalam melaksanakan tugas profesi advokat, yang mana organisasi advokat
dimaksud pada prinsipnya bersifat bebas dan mandiri, sebagaimana
ditegaskan pada pasal 28 ayat (1) UU 18/2003, menyatakan :
“Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang
bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi
Advokat”
19. Bahwa makna dari kata “bebas” dan “mandiri” dalam ketentuan pasal 28 ayat
(1) UU 18/2003 tidak dijelaskan pemaknaannya dalam penjelasan UU
18/2003, tetapi dalam risalah rapat pembentukan UU 18/2003 ditemukan ratio
legis atau alasan hukum pembentukan Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003 yang
dapat dijabarkan sebagai berikut:
“Untuk mendapatkan pengakuan secara hukum. Karena selama ini Advokat
tidak diposisikan sejajar dengan penegak hukum lainnya. Dengan adanya
ketentuan ini, maka posisi advokat dewasa ini telah terlembaga dan bisa
disejajarkan dengan penegak hukum lainnya. Dengan terlembaganya
organisasi Advokat kedalam sebuah undang-undang maka Advokat bisa
membentuk Kode etik profesinya sendiri beserta unsur penegaknya yaitu
dewan kehormatan.
Untuk menjaga Profesionalisme dan integritas moral Advokat. Dengan fungsi
pendidikan, wadah profesi advokat dibentuk sebagai tempat untuk
meningkatkan kualitas profesi. Hal ini juga menyangkut posisinya sebagai
organisasi bebas dan mandiri sehingga diharapkan organisasi Advokat
bisa menjadi lembaga yang menjaga dan membantu tegaknya nilai-nilai
keadilan dalam masyarakat dengan cara menjadi penyeimbang dari
lembaga penegak hukum lainnya.
Untuk menyatukan berbagai Organisasi Advokat yang ada sebelum Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat diundangkan dengan
menyatakan bahwa organisasi Advokat adalah sebagai wadah tunggal.
Kelebihannya dari wadah tunggal adalah untuk mempermudah fungsi
pengawasan, penindakan, pengangkatan yang sekarang dilakukan oleh
organisasi
advokat
sendiri
karena
sudah
terlembaga
secara
konstitusional dimana sebelumnya fungsi pengawasan dilakukan oleh
pemerintah kemudian juga untuk mempermudah melaksanakan fungsi
251
pendidikan, penindakan dan pengangkatan. Dengan adanya organisasi
advokat yang solid maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini
akan terbangun”
20. Bahwa merujuk pada ratio legis atau alasan hukum pembentukan Pasal 28
ayat (1) UU 18/2003, maka dapat diketahui maksud dari pembentuk undang-
undang mengenai organisasi advokat yang bebas dan mandiri adalah
lembaga yang menjaga dan membantu tegaknya nilai-nilai keadilan dalam
masyarakat dengan cara menjadi penyeimbang dari lembaga penegak hukum
lainnya dan untuk mempermudah fungsi pengawasan, penindakan,
pengangkatan yang sekarang dilakukan oleh organisasi advokat sendiri
karena sudah terlembaga secara konstitusional dimana sebelumnya fungsi
pengawasan dilakukan oleh pemerintah;
21. Bahwa dengan demikian, organisasi advokat adalah wadah profesi yang
bebas dan mandiri yang menjaga dan membantu tegaknya nilai-nilai keadilan
dalam masyarakat dengan cara menjadi penyeimbang dari lembaga penegak
hukum lainnya, dalam artian untuk menjadi penyeimbang dari lembaga
penegak hukum lainnya
yang merupakan
bagian dari kekuasaan
pemerintahan (in casu Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung), maka
organisasi advokat harus bebas dari segala campur tangan atau intervensi
kekuasaan pemerintahan dan harus mandiri dalam mengurus organisasinya
tanpa campur tangan kekuasaan pemerintahan termasuk mengambil alih
fungsi pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh pemerintah;
22. Bahwa untuk menjalankan organisasi advokat yang bebas dan mandiri
sebagai penyeimbang dari lembaga penegak hukum lainnya yang terbebas
dari segala intervensi dan campur tangan kekuasaan pemerintahan, maka
tentunya organisasi advokat harus dijalankan oleh pengurus organisasi
advokat yang independen dan fokus mengurus organisasi advokat dan tidak
boleh merangkap sebagai pejabat negara atau menjadi bagian dari kekuasaan
pemerintahan agar tujuan organisai advokat yang bebas dan mandiri dapat
terwujud, sehingga dengan demikian larangan rangkap jabatan pimpinan
organisasi advokat sebagai pejabat negara mutlak diperlukan dan
pembatasan tersebut hanya dapat dilakukan pada level undang-undang;
23. Bahwa selain itu, berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (3) UU 18/2003
mengatur bahwa advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan
tugas profesi selama memangku jabatan tersebut, sehingga tatkala seorang
252
advokat menjadi pejabat negara maka secara hukum ia tidak dapat
melaksanakan tugas dan profesinya sebagai advokat atau dengan kata lain ia
bukan seorang advokat karena harus berhenti sementara sebagai advokat,
dengan kondisi demikian apabila seorang advokat yang sedang berhenti
sebagai advokat, tetap menjadi pimpinan organisasi advokat, maka organisasi
advokat akan dipimpin oleh seseorang yang “bukan advokat” atau advokat
yang tidak aktif.
24. Bahwa dengan adanya fakta terkait organisasi advokat akan yang tetap
dipimpin oleh seseorang yang “bukan advokat” atau advokat tidak aktif, maka
akan menimbulkan pertanyaan, logika hukumnya dimana, bagaimana
menjelaskan landasan hukum seseorang advokat yang tidak aktif karena
sedang menjadi pejabat negara, tetap bisa memimpin organisasi advokat
yang beranggotakan para advokat aktif, sementara salah satu syarat sehingga
seseorang bisa menjadi pimpinan organisasi advokat adalah karena statusnya
sebagai advokat aktif. Hal ini menjadi anomali dan belum pernah terjadi
termasuk bila dibandingkan dengan organisasi profesi penegak hukum lainnya
misalnya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) atau Persatuan Jaksa Indonesia
(PERSAJA), karena tidak pernah IKAHI dipimpin oleh seorang hakim yang
sedang berhenti sementara atau tidak pernah PERSAJA dipimpin oleh
seorang jaksa yang sedang berhenti sementara;
25. Bahwa tujuan untuk mewujudkan organisasi advokat sebagai organisasi yang
bebas dan mandiri dan menjadi penyeimbang dari lembaga penegak hukum
lainnya sebagaimana amanat dalam UU 18/2003 tentunya tidak bisa dicapai
apabila organisasi advokat dipimpin oleh seseorang yang “bukan advokat”
atau advokat yang tidak aktif karena seseorang yang “bukan advokat” atau
advokat yang tidak aktif tidak bisa merasakan secara langsung dan faktual
apa yang menjadi kebutuhan dan kepentingan profesi advokat dan organisasi
advokat apalagi sudah menjadi pejabat negara dan menjadi bagian dari
kekuasaan pemerintahan;
26. Bahwa yang dikhawatirkan dan bisa saja terjadi adalah seorang
pimpinan organisasi advokat ditunjuk menjadi Jaksa Agung oleh
Presiden padahal Jaksa Agung adalah pejabat negara yang memimpin
lembaga Kejaksaan. Bisa dibayangkan bagaimana peran organisasi
advokat sebagai penyeimbang lembaga penegak hukum lainnya dalam
253
hal ini menjadi penyeimbang dari lembaga Kejaksaan sementara
pimpinan organisasi advokat tersebut juga merangkap sebagai Jaksa
Agung, bagaimana memposisikan peran Kejaksaan dan peran advokat
dalam penegakkan hukum yang sejatinya memiliki peran dan fungsi
berbeda dan bisa dikatakan dalam posisi saling berhadapan?;
II. LARANGAN RANGKAP JABATAN PIMPINAN ORGANISASI ADVOKAT
DENGAN
PEJABAT
NEGARA
UNTUK
MENGHINDARI
KONFLIK
KEPENTINGAN
AGAR
MENJAMIN
PERSAMAAN
KEDUDUKAN
DAN
PERLAKUAN DI DEPAN HKUKUM
27. Bahwa teori konflik kepentingan adalah konsep yang menjelaskan situasi di
mana seseorang memiliki tanggung jawab ganda atau kepentingan yang
saling bertentangan, yang dapat mempengaruhi objektivitas atau integritas
dalam menjalankan tugas. Konflik kepentingan dianggap dapat merusak
kepercayaan publik dan mengurangi transparansi serta akuntabilitas dalam
pengambilan keputusan;
28. Bahwa terkait konflik kepentingan dan akibatnya , telah dikemukan oleh
beberapa pakar yaitu ; John R. Boatright (2007) dalam bukunya Ethics and
the Conduct of Business menjelaskan bahwa konflik kepentingan melibatkan
ketidakmampuan untuk memisahkan kepentingan pribadi dari tanggung jawab
profesional, yang dapat menciptakan kerugian etis, demikian pula Joseph A.
Petrick dan John F. Quinn (1997) dalam Management Ethics: Integrity at
Work menekankan bahwa manajemen konflik kepentingan adalah elemen
kunci untuk mempertahankan integritas organisasi dan kepercayaan publik
dan Pillay (2004) menyatakan konflik kepentingan dalam organisasi
profesional dapat menurunkan kepercayaan publik dan integritas institusi jika
tidak dikelola secara tepat;
29. Bahwa Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (UU AP) menjadi satu-satunya undang-undang yang
memberikan definisi ‘konflik kepentingan’ hingga sekarang. Pasal 1 angka 14
UU AP menyebutnya sebagai kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki
kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain
dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan
kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya;
254
30. Bahwa organisasi advokat memiliki peran strategis dalam menegakkan
hukum, salah satunya melalui fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap
profesi advokat. Namun, apabila pimpinan organisasi advokat juga menjabat
sebagai pejabat negara, dikhawatirkan dapat timbul konflik kepentingan yang
mengganggu independensi organisasi. Pimpinan organisasi advokat yang
merangkap sebagai pejabat negara dikhawatirkan dapat melakukan intervensi
kepada anggota organisasi advokat tatkala anggota organisasi memberikan
jasa bantuan hukum yang berhadapan dengan organisasi pemerintahan atau
bertentangan dengan kepentingan atau kehendak pemerintah;
31. Bahwa semangat untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan antara
tugas advokat dan pejabat negara sesungguhnya telah diatur dalam ketentuan
pasal 20 ayat (3) UU 18/2003 yang mengatur bahwa advokat yang menjadi
pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi selama memangku jabatan
tersebut, tetapi aturan a quo tidak melarang rangkap jabatan pimpinan
organisasi dengan pejabat negara;
32. Bahwa pada persidangan tanggal 3 Juni 2025, Pihak Terkait PERADI
menyatakan “Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Peradi tidak
melarang Pimpinan Peradi menjadi pejabat negara karena Pimpinan
Peradi yang menjadi pejabat negara diharapkan dapat menjadi jembatan
bagi Peradi dalam memperjuangkan kepentingan organisasi advokat
dalam kaitannya dengan pemerintah”.
33. Bahwa pernyatakan tersebut tidak benar karena larangan rangkap jabatan
pimpinan organisasi dengan pejabat negara sebenarnya diatur dalam
ketentuan Anggaran Dasar PERADI sesuai Hasil Munas III PERADI tanggal 7
Oktober 2020, pada pasal 25 ayat (3) yang mengatur persyaratan calon Ketua
Umum PERADI (vide Bukti P-9), yaitu tidak merangkap sebagai pejabat
negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Advokat dan atau
pengurus pengurus partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat
Daerah, sehingga tatkala Ketua PERADI menjadi pejabat negara maka
sesungguhnya yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat lagi menjadi
Ketua PERADI dan seharusnya mundur. Ketentuan pasal 25 ayat (3)
Anggaran Dasar PERADI ini jelas dimaksudkan untuk mengantisipasi agar
Ketua PERADI tidak merangkap sebagai pejabat negara, tetapi lagi-lagi
ketentuan tersebut tidak dipatuhi oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH.,MM
255
sampai saat ini sehingga perlu pembatasan yang tegas dalam undang-undang
mengenai larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi dengan pejabat
negara;
34. Bahwa pernyataan Pihak Terkait PERADI yang menyatakan “Pimpinan
Peradi yang menjadi pejabat negara diharapkan dapat menjadi jembatan
bagi Peradi dalam memperjuangkan kepentingan organisasi advokat
dalam kaitannya dengan pemerintah”, justru semakin menegaskan
kekhawatiran Pemohon mengenai akan terjadinya konflik kepentingan Ketua
PERADI yang akan menggunakan jabatannya sebagai jembatan untuk
memperjuangkan kepentingan organisasinya semata dalam kaitannya
dengan pemerintahan padahal sejatinya Pejabat Negara adalah Pejabat
publik yang harus memperjuangkan kepentingan umum dan bukan hanya
memperjuangkan kepentingan organisasinya semata;
35. Bahwa rangkap jabatan pimpinan organisasi dengan pejabat negara akan
menimbulkan konflik kepentingan sehingga mengakibatkan keputusan yang
diambil oleh pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara berisiko
bias atau berpihak kepada kelompok tertentu sehingga dapat merugikan
kepentingan umum dan juga pimpinan organisasi advokat yang merangkap
sebagai pejabat negara berpotensi menyalahgunakan wewenang untuk
kepentingan kelompok organisasi advokat tertentu (PERADI) dan merugikan
kepentingan kelompok organisasi advokat yang lain, yang pada akhirnya akan
merugikan hak kontitusional Pemohon yang bukan anggota organisasi
PERADI tetapi sebagai anggota organisasi Kongres Advokat Indonesia untuk
mendapatkan persamaan kedudukan di dalam hukum dan mendapatkan
perlakuan yang sama di depan hukum sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
III. LARANGAN RANGKAP JABATAN PIMPINAN ORGANISASI ADVOKAT
DENGAN PEJABAT NEGARA UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM YANG
ADIL DAN KEBEBASAN DALAM BERKUMPUL DAN BERSERIKAT
36. Bahwa organisasi advokat adalah wadah profesi yang bebas dan mandiri yang
menjaga dan membantu tegaknya nilai-nilai keadilan dalam masyarakat
dengan cara menjadi penyeimbang dari lembaga penegak hukum lainnya,
dalam artian untuk menjadi penyeimbang dari lembaga penegak hukum
lainnya yang merupakan bagian dari kekuasaan pemerintahan (Kepolisian
256
dan Kejaksaan) dan Kekuasaan Kehakiman (Mahkamah Agung), maka
organisasi advokat harus bebas dari segala campur tangan atau intervensi
kekuasaan pemerintahan dan harus mandiri dalam mengurus organisasinya
tanpa campur tangan kekuasaan pemerintahan termasuk mengambil alih
fungsi pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh pemerintah;
37. Bahwa ketidakjelasan dalam pengaturan larangan rangkap jabatan pimpinan
organisasi advokat dengan pejabat negara menyebabkan organisasi advokat
rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau kepentingan jabatan di
pemerintahan dan juga pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai
pejabat negara berpotensi menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan
kelompok organisasi advokat tertentu dan merugikan kepentingan organisasi
advokat yang lain;
38. Bahwa ketidakjelasan dalam pengaturan larangan rangkap jabatan pimpinan
organisasi advokat dengan pejabat negara juga menyebabkan organisasi
advokat dapat dipimpin oleh pejabat negara atau orang yang menjadi bagian
dari kekuasaan pemerintahan sehingga tujuan organisasi advokat sebagai
organisasi profesi yang bebas dan mandiri yang menjadi penyeimbang dari
lembaga penegak hukum lainnya dan terbebas dari segala intervensi dan
campur tangan kekuasaan pemerintahan tidak dapat terwujud, dan juga
pimpinan organisasi advokat dapat menggunakan jabatannya untuk
memaksa Pemohon harus bergabung dengan organisasi advokat tertentu
sesuai keinginannya, padahal Pemohon sudah memilih bergabung pada
organisasi advokat sesuai dengan pilihan Pemohon sehingga hal tersebut
pada akhirnya akan merugikan hak konstitusional Pemohon untuk
mendapatkan kebebasan dalam berserikat dan berkumpul sebagaimana
dijamin Pasal 28 E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
39. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan
bahwa ketidakjelasan dalam pengaturan larangan rangkap jabatan
pimpinan organisasi advokat dengan pejabat negara pada akhirnya akan
merugikan hak konstitusinal Pemohon sebagaimana diatur dalam UUD
NRI Tahun 1945 dengan alasan :
1. Rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat akan menimbulkan konflik
kepentingan yang mengakibatkan keputusan yang diambil oleh pimpinan
organisasi advokat sebagai pejabat negara berisiko bias atau berpihak
257
kepada kelompok tertentu sehingga dapat merugikan kepentingan umum
dan juga pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat
negara berpotensi menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan
kelompok organisasi advokat tertentu (PERADI) dan merugikan
kepentingan kelompok organisasi advokat yang lain, yang pada akhirnya
akan merugikan hak kontitusional Pemohon yang bukan anggota
organisasi PERADI tetapi sebagai anggota organisasi Kongres Advokat
Indonesia untuk mendapatkan persamaan kedudukan di dalam hukum
dan mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum sebagaimana
dijamin Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
2. Rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat dengan pejabat negara
juga menyebabkan organisasi advokat dapat dipimpin oleh pejabat
negara atau orang yang menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan
sehingga tujuan organisasi advokat sebagai organisasi profesi yang
bebas dan mandiri yang menjadi penyeimbang dari lembaga penegak
hukum lainnya dan terbebas dari segala intervensi dan campur tangan
kekuasaan pemerintahan tidak dapat terwujud, dan juga pimpinan
organisasi advokat dapat menggunakan jabatan nya untuk memaksa
Pemohon harus bergabung dengan organisasi advokat tertentu sesuai
keinginannya, padahal Pemohon sudah memilih bergabung pada
organisasi advokat sesuai dengan pilihan Pemohon sehingga hal tersebut
pada akhirnya akan merugikan hak konstitusional Pemohon untuk
mendapatkan kebebasan dalam berserikat dan berkumpul sebagaimana
dijamin Pasal 28 E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Pembatasan atau larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat
dengan pejabat negara diperlukan agar pimpinan organisasi advokat tidak
menggunakan jabatannya untuk memaksa Pemohon harus bergabung
dengan organisasi advokat sesuai dengan keinginanya dan untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas kebebasan Pemohon
dalam menentukan harus bergabung pada organinasi advokat sesuai
dengan keinginan Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 28 J ayat
(2) UUD NRI 1945;
40. Bahwa untuk menghentikan terjadinya pelanggaran hak konstitusional
Pemohon dan demi tercapainya kepastian hukum dan perlindungan hukum
258
bagi Pemohon, maka beralasan hukum apabila pasal 28 ayat (3) UU 18/2003
sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Oktober 2022 yang semula berbunyi “Pimpinan organisasi
advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat
dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-
turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan
partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah” dinyatakan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan organisasi advokat memegang masa
jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali
dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut,
dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat
maupun di tingkat daerah dan tidak dapat merangkap sebagai pejabat
negara”;
E. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi, untuk berkenan memberikan amar putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003
Tentang Advokat (LN RI Tahun 2003 Nomor 49, TLN RI Nomor 4288)
sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Oktober 2022 yang semula berbunyi “Pimpinan organisasi
advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat
dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-
turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan
partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah” dinyatakan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan organisasi advokat
memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih
259
kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut
atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai
politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan tidak dapat
merangkap sebagai pejabat negara”. Sehingga, norma pasal 28 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat (LN RI Tahun 2003
Nomor 49, TLN RI Nomor 4288) selengkapnya menjadi berbunyi, “Pimpinan
organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan
hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik
secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap
dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah dan tidak dapat merangkap sebagai pejabat negara”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
KESIMPULAN PRESIDEN
I.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa Para Pemohon tidak dapat
menggambarkan secara jelas dan utuh mengenai kerugian konstitusional yang
spesifik (khusus) maupun aktual yang dialami dengan berlakunya undang-
undang yang sedang diuji. Sehingga Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi
sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing). Apabila Majelis
Hakim berpendapat lain, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua
dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk mempertimbangkan
dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitsui Perkara
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
II. KESIMPULAN
DAN
TANGGAPAN
PEMERINTAH
TERHADAP
PERSIDANGAN PERKARA
Bahwa dalam kesimpulannya Pemerintah tetap berkeyakinan secara
konstitusional ketentuan materiil Pasal 28 ayat (3) UU Advokat tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Hal ini sebagaimana
260
telah Pemerintah sampaikan dalam Keterangan Presiden yang diperkuat atau
didukung dengan keterangan ahli presiden (Prof. Dr. Agus Riwanto, SH., MH.).
Pemerintah sampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Perbedaan Pejabat Negara dan Pimpinan Organisasi Advokat
-
Organisasi advokat bersifat mandiri secara finansial dan bukan bagian
dari struktural birokrasi negara dalam penegakan hukum. Advokat adalah
profesi yang dijamin oleh konstitusi untuk menjalankan profesinya secara
bebas dalam penegak hukum demi kepentingan klien dengan itikad baik.
Advokat harus dapat menjalankan profesinya secara mandiri tanpa
tekanan atau intervensi dari pihak manapun, termasuk negara, agar dapat
menjamin penegakan hukum yang adil dan perlindungan hak asasi
manusia. Organisasi profesi advokat berbeda secara fundamental dari
organisasi partai politik. Organisasi profesi bersifat teknokratik, dibentuk
untuk mendukung pengembangan standar profesi dan penegakan kode
etik. (Vide UU No.18/2003 tentang Advokat) sementara organisasi politik
politik bertujuan untuk mengelola kekuasaan dan memperjuangkan
kepentingan politik. (Vide UU No.2/2011 tentang Parpol). Pimpinan
Organisasi profesi tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi
pelaksanaan tugas profesional anggotanya. Tidak memiliki legitimasi
maupun otoritas untuk mengarahkan anggotanya demi kepentingan politik
tertentu.
-
Kewenangan organisasi profesi terbatas pada aspek kode etik dan
mekanisme penegakan disiplin etik yang diatur secara internal.
-
Berdasarkan Ketentuan Pasal 58 huruf a hingga huruf n UU ASN secara
eksplisit menyebutkan nama-nama pejabat negara, antara lain huruf j
Menteri dan setingkat menteri. Dari ketentuan ini maka sesungguhnya
yang dimaksud pejabat negara adalah bersifat individual bukan kolegial
(secara bersama-sama).
-
Sesuai ketentuan Pasal 28 Ayat (3) UU Advokat menyatakan bahwa
organisasi advokat dipimpin oleh Pimpinan, yaitu mereka yang
memegang jabatan dalam organisasi profesi advokat yang berfungsi
mengatur, mengawasi, dan membina anggota advokat agar menjalankan
profesinya sesuai dengan kode etik dan standar profesi. Yang dimaksud
pimpinan organisasi advokat adalah bersifat kolegial bukan individual
261
sebagaimana pejabat negara. Maka segala keputusan dan tindakan
organisasi dilakukan oleh seluruh pengurus DPN Peradi.
-
Berikut tabel perbedaan:
Aspek
Pejabat Negara
Pimpinan
Organisasi
Advokat
Dasar Hukum
UUD 1945, UU ASN,
UU
Administrasi
Pemerintahan
UUD 1945, UU Advokat
Kedudukan
Jabatan bersifat individual Jabatan bersifat kolegial
Fungsi
Melaksanakan fungsi
pemerintahan
dan
pelayanan publik
Mengatur, mengawasi,
dan
membina
profesi
advokat
Kewenangan
Mengambil
keputusan
publik
yang
mengikat
masyarakat
Menetapkan kode etik
dan
pengawasan
internal profesi
Hubungan
dengan
Negara
Bagian integral dari negara
dan pemerintahan
Independen
dari
intervensi negara dan
pemerintah
Pertanggungjawaban
Hukum
administrasi,
pidana, politik
Etik profesi
Larangan
Merangkap sebagai ASN
Merangkap
Pimpinan
Parpol
Instrumen tidak Aktif
Cuti di luar tanggungan
negara
Tidak
menjalankan
profesi selama menjabat
2. Larangan pimpinan organisasi advokat rangkap jabatan dengan pimpinan
partai politik
Pasal 28 ayat (3) UU Advokat secara eksplisit hanya mengatur adanya
larangan pimpinan organisasi advokat untuk merangkap jabatan dengan
pimpinan partai politik. Terhadap hal tersebut dikarenakan:
-
Dapat menimbulkan konflik kepentingan yang nyata dan serius, terutama
dalam konteks netralitas dan objektivitas dalam menjalankan fungsi
profesi advokat dan akan memobilisasi dan mengendalikan anggota untuk
kepentingan politik.
-
Bertujuan menjaga independensi organisasi advokat dari pengaruh politik
praktis, sehingga organisasi advokat tetap bebas dan mandiri jabatan
pengurus
organisasi
profesi
bersifat
strategis
dan
berpotensi
menimbulkan konflik kepentingan jika dijabat oleh individu yang aktif
262
dalam struktur partai politik.
3. Larangan rangkap jabatan sebagai pejabat negara tidak berlaku bagi
pimpinan organisasi profesi advokat dengan penjelasan sebagai berikut:
-
Pejabat negara secara umum memiliki karakteristik yang beragam dan
tidak selalu menimbulkan konflik kepentingan dengan kepemimpinan
organisasi profesi advokat.
-
Bahwa organisasi Advokat bukan merupakan organisasi yang dibentuk
dan dijalankan dengan dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, melainkan
dibiayai secara mandiri oleh para pengurus organisasi. Sehingga
organisasi advokat tidak memiliki kekuasaan mengikat sebagaimana
lembaga negara. Oleh karena itu, rangkap jabatan dalam konteks ini tidak
menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang atau penerimaan
ganda sebagaimana halnya pada lembaga negara yang menggunakan
anggaran publik.
-
Bahwa melarang rangkap jabatan dengan pejabat negara harus dapat
dibuktikan memiliki tujuan yang spesifik dan relevan, misalnya potensi
konflik kepentingan yang nyata dan signifikan.
-
Bahwa larangan Pimpinan Organisasi Advokat merangkap sebagai
pejabat negara adalah inkonstitusional karena sesungguhnya tidak
memiliki hubungan kausal langsung dengan konflik kepentingan baik dari
sudut lembaga negara tempat dimana pejabat negara dengan organisasi
advokat. Oleh karena itu, tidak akan terjadi penyalahgunaan wewenang,
konflik kepentingan dan intervensi pejabat negara terhadap organisasi
advokat. Selain itu, organisasi advokat memiliki Komisi Pengawas dan
Dewan Kehormatan yang mengawasi dan memberi sanksi terhadap
advokat yang melaksanakan tugas profesinya tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan kode etik advokat. Sebagaimana
dinyatakan dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat
dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat. Terhadap hal itu, tidak
memungkinkan pimpinan organisasi advokat yang menjabat sebagai
pejabat negara mengintervensi advokat dalam menjalankan profesinya
ketika berhadapan dengan negara/pemerintah.
-
Berdasarkan ketentuan dalam UU Kementerian Negara tidak melarang
263
pejabat negara merangkap sebagai pengurus organisasi profesi.
Sesuai Ketentuan Pasal 23 c UU Kementerian Negara menyatakan:
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
-
Potensi konflik kepentingan akibat dari pimpinan organisasi advokat yang
berafiliasi pada partai politik lebih tinggi dibandingkan merangkap jabatan
sebagai pejabat negara. Karena jabatan sebagai pimpinan partai politik
secara inheren membawa misi ideologis dan kepentingan politik tertentu
ke dalam organisasi Advokat yang bisa bertentangan dengan
independensi profesi advokat.
4. Menimbulkan perluasan norma jika permohonan Pemohon dikabulkan karena
perluasan larangan ke pejabat negara secara umum belum memenuhi kriteria
legalitas, tujuan yang tepat, dan proporsionalitas sehingga berpotensi
melanggar prinsip proporsionalitas dalam pembatasan hak konstitusional:
a. Kriteria legalitas mengharuskan pembatasan hak didasarkan pada
aturan hukum yang jelas dan sah. Dalam konteks larangan rangkap
jabatan pimpinan organisasi Advokat dengan pejabat negara, ketentuan
ini harus tertulis dalam norma undang-undang. Tanpa adanya aturan
yang tegas dan jelas, pembatasan tersebut dapat dianggap melanggar
asas legalitas karena tidak memenuhi prinsip keteraturan hukum dan
kepastian hukum (Vide Pasal 43 UU Administrasi Pemerintahan).
b. Larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi Advokat dengan
pimpinan partai politik bertujuan menjaga independensi organisasi
advokat dari pengaruh politik praktis, sehingga organisasi advokat tetap
bebas dan mandiri. Tujuan ini tepat karena untuk menghindari konflik
kepentingan yang dapat mencederai fungsi advokat sebagai penegak
hukum dan pelindung hak asasi. Namun, melarang rangkap jabatan
dengan pejabat negara harus dapat dibuktikan memiliki tujuan yang
spesifik dan relevan, misalnya potensi konflik kepentingan yang nyata
dan signifikan. Jika tidak ada bukti bahwa pejabat negara dapat
mengganggu independensi organisasi advokat, maka pembatasan
tersebut tidak memenuhi kriteria tujuan tepat.
c. Proporsionalitas mengharuskan pembatasan hak tidak melebihi apa
264
yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Larangan rangkap
jabatan dengan pimpinan partai politik sudah proporsional karena secara
langsung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan politik yang
nyata. Melarang rangkap jabatan dengan seluruh pejabat negara tanpa
pengecualian dapat menjadi pembatasan yang berlebihan dan tidak
proporsional, karena pejabat negara memiliki peran dan fungsi yang
sangat beragam, tidak semuanya berkonflik dengan tugas organisasi
advokat. Pembatasan yang tidak proporsional dapat menghambat hak
warga negara untuk berpartisipasi dalam jabatan publik dan organisasi
profesi secara adil dan setara.
5. Pemaknaan Cuti dan Tidak Menjalankan Profesi Advokat
-
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU ASN yang
menyatakan bahwa
PNS diberhentikan sementara, apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
atau
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Bahwa ketentuan Pasal 53 Ayat (1) UU ASN tersebut menggunakan
terminologi cuti di luar tanggungan negara bagi ASN yang menduduki
posisi sebagai pejabat negara. Karena profesi ASN mendapatkan upah
atau gaji tetap yang bersumber dari APBN/APBD.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat (3) UU Advokat ditegaskan
bahwa:
“Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas
profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut”.
Dalam UU Advokat tidak menggunakan terminologi cuti karena profesi
Advokat tidak mendapatkan upah atau gaji tetap yang bersumber dari
APBD/APBN. Makna dari ketentuan ini menegaskan jika ada seorang
Advokat (bersifat individual bukan kolegial) yang merangkap sebagai
pejabat negara yang juga berprofesi sebagai Advokat tidak dilarang,
sepanjang tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku
jabatan tersebut.
Acapkali frase: “…tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama
memangku jabatan tersebut” yang terdapat pada ketentuan Pasal 20 Ayat
265
(3) UU Advokat juga dimaknai oleh sebagian kalangan dengan istilah
“Cuti”, atau berhenti sementara menjalankan tugas profesi Advokat
selama memangku jabatan. Pemaknaan menjalankan tugas profesi
Advokat disetarakan dengan cuti tidak keliru karena faktanya sama, yakni
tidak bekerja menjalankan profesinya. Pemaknaan ini sebangun dengan
makna berhenti sementara atau cuti diluar tanggungan negara bagi ASN
yang menjadi pejabat negara sebagaimana dalam ketentuan Pasal 53
Ayat (1) huruf c UU ASN.
-
Bahwa UU Kementerian Negara tidak melarang pejabat negara untuk
memegang jabatan struktural di luar instansi pemerintah, sepanjang tidak
menghambat pelaksanaan tugas utamanya. Artinya, secara yuridis tidak
terdapat pelarangan eksplisit mengenai pejabat negara yang merangkap
sebagai pengurus organisasi profesi seperti advokat.
-
Bahwa pembatasan rangkap jabatan dalam organisasi profesi harus
tunduk pada prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana UU
Advokat sebagai lex specialis hanya membatasi rangkap jabatan sebagai
pimpinan partai politik bukan sebagai pejabat negara.
-
Apalagi pejabat negara yang merangkap jabatan dengan pimpinan
organisasi profesi Advokat telah menyatakan diri dengan surat pernyataan
cuti atau tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku
jabatan tersebut maka sudah harus dianggap tidak melanggar hukum dan
tidak kehilangan haknya untuk tetap berhimpun dalam organisasi
Advokat.
-
berdasarkan ketentuan penjelasan dari Pasal 20 Ayat (3) UU Advokat
yang menjelaskan bahwa:
Ayat (3) “Ketentuan dalam ayat ini tidak mengurangi hak dan
hubungan perdata Advokat tersebut dengan kantornya”.
Penjelasan dari Pasal 20 ayat (3) UU Advokat ini menegaskan bahwa
ketika seorang pimpinan organisasi Advokat merangkap sebagai pejabat
publik tetap memiliki hak untuk berhubungan dengan Kantor Advokatnya.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun advokat tidak aktif menjalankan
profesinya, hubungan perdata dengan kantor advokat tetap berlaku. Hal
demikian menunjukkan bahwa UU Advokat mengakui hak advokat untuk
mempertahankan status keanggotaannya dalam profesi, hak kebebasan
266
berserikat dalam asosiasi profesi, serta berhak untuk memilih dan dipilih
dalam organisasi dan kepemimpinan organisasi profesi Advokat.
III. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada
Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitututional review)
ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E
ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, agar berkenan untuk
memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat tidak bertentangan dengan ketentuan terhadap
ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan
Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan
putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KESIMPULAN PIHAK TERKAIT JOHANNES C. SAHETAPY ENGEL.
I. TENTANG PERMOHONAN PEMOHON
1. Permohonan Pemohon diajukan untuk menguji Pasal 28 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), yang telah
diperluas maknanya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XX/2022. Pasal tersebut mengatur bahwa "Pimpinan Organisasi
Advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat
dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara
267
berturut-turut atau tidak berturut-turut dan tidak dapat dirangkap dengan
pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah."
2. Pemohon mendalilkan bahwa rangkap jabatan Pimpinan Organisasi Advokat
sebagai Pejabat Negara akan menghilangkan kemandirian Organisasi
Advokat, memicu intervensi terhadap advokat dalam menjalankan tugas
profesinya, serta menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan
wewenang. Hal ini dinilai merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai
advokat yang bernaung di bawah Organisasi Advokat Kongres Advokat
Indonesia (KAI).
3. Adapun pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang dijadikan batu uji dalam perkara a
quo meliputi:
a. Pasal 27 ayat (1): Mengenai kesamaan kedudukan warga negara di
dalam hukum dan pemerintahan.
b. Pasal 28D ayat (1): Mengenai hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
c. Pasal 28E ayat (3): Mengenai hak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat.
d. Pasal 28J ayat (2): Mengenai kewajiban tunduk pada pembatasan yang
ditetapkan undang-undang demi menjamin hak dan kebebasan orang lain
serta memenuhi tuntutan yang adil.
4. Adapun alasan inti yang diajukan oleh Pemohon, adalah sebagai berikut:
a. Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dengan
Pejabat Negara Untuk Mewujudkan Organisasi Advokat Yang Bebas
Dan Mandiri.
Organisasi Advokat memiliki peran krusial sebagai penyeimbang lembaga
penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, kemandirian Organisasi Advokat
dari intervensi pemerintah adalah mutlak. Rangkap jabatan Pimpinan
Organisasi Advokat sebagai Pejabat Negara dikhawatirkan akan
mengurangi
fokus
dan
independensi
kepengurusan,
sehingga
melemahkan peran Organisasi Advokat sebagai wadah profesi yang
bebas dari campur tangan kekuasaan pemerintah.
268
b. Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dengan
Pejabat Negara Untuk Menghindari Konflik Kepentingan Agar
Menjamin Persamaan Kedudukan Dan Perlakuan Di Depan Hukum.
Organisasi Advokat memegang peran strategis dalam penegakan hukum,
termasuk melalui fungsi pengawasan dan perlindungan profesi advokat.
Apabila Pimpinan Organisasi Advokat merangkap jabatan sebagai
Pejabat Negara, potensi konflik kepentingan sangat besar, yang dapat
mengganggu independensi organisasi. Dikhawatirkan rangkap jabatan ini
dapat memicu intervensi terhadap advokat yang sedang memberikan
bantuan hukum kepada pihak yang berhadapan dengan pemerintah,
sehingga mengancam prinsip persamaan kedudukan dan perlakuan di
depan hukum.
c. Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dengan
Pejabat Negara Untuk Menjamin Kepastian Hukum Yang Adil dan
Kebebasan Dalam Berkumpul dan Berserikat
Organisasi Advokat adalah wadah profesi yang bebas dan mandiri,
berperan
dalam
menegakkan
keadilan
masyarakat
dengan
menyeimbangkan
lembaga
penegak
hukum
lainnya.
Ketiadaan
pengaturan yang jelas mengenai larangan rangkap jabatan Pimpinan
Organisasi Advokat dengan Pejabat Negara menyebabkan organisasi ini
rentan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,
yang pada akhirnya merugikan kelompok lain. Diperlukan kepastian
hukum untuk memastikan Organisasi Advokat tetap independen dan
bebas dari kepentingan di luar tujuan profesi.
5. Petitum Pemohon:
6. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
7. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Tentang Advokat (LN RI Tahun 2003 Nomor 49, TLN RI Nomor 4288)
sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 91/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2022 yang semula berbunyi:
“Pimpinan organisasi Advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang
sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak
269
dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik ditingkat pusat
maupun di tingkat daerah” dinyatakan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai, “Pimpinan organisasi Advokat memegang masa jabatan
selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam
jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut,
dan tidak dapat merangkap sebagai Pejabat Negara atau pimpinan
partai politik, baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah”. Sehingga,
norma Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003 selengkapnya berbunyi,
“Pimpinan organisasi Advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang
sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak
dapat merangkap sebagai Pejabat Negara atau pimpinan partai politik,
baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah”.
8. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
II. TENTANG BUKTI TERTULIS PEMOHON & PIHAK TERKAIT IV
1. Bukti tertulis PEMOHON:
No
KODE
BUKTI
URAIAN BUKTI
1.
P-1
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2.
P-2
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor:
91/PUU-
XX/2022, tanggal 31 Oktober 2022.
3.
P-3
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Republik Indonesia atas
nama Pemohon.
4.
P-4
SK
DPP
Kongres
Advokat
lndonesia
Nomor:
03135/016/SK-ADV/KAI/XII/2012,
tertanggal
27
Desember 2012 atas nama Pemohon.
5.
P-5
Berita Acara Sumpah (BAS) Nomor: W23.U/164/HK-
ADV/XI/2015, tertanggal 17 November 2015, yang
diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Kendari atas nama
Pemohon.
6.
P-6
Kartu Tanda Advokat (KTA) Kongres Advokat Indonesia
(KAI) atas nama Pemohon.
7.
P-7
Link
Berita
Online
CNN
Indonesia
(https:
//www.cnnindonesia.com/nasional/20241207154129-
12-1174807/otto-rakernas-peradi-usul-sema-terkait-
sumpah-advokat dicabut).
270
8.
P-8
Link Berita Online Gatra (https: //www.gatra.com/news-
598877-hukum-otto-pengangkatan-advokat-di-luar-
peradi-pelanggaran-berat.html.
9.
P-9
Anggaran Dasar PERADI sesuai Hasil Munas III
PERADI tanggal 7 Oktober 2020.
2. Bukti tertulis PIHAK TERKAIT IV:
No
KODE
BUKTI
URAIAN BUKTI
1.
PT.IV-1
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Johannes C
Sahetapy
Engel,
S.H.,
M.H.
dengan
NIK
3174011006710003.
2.
PT.IV-2
Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI NIA:
07.10485 atas nama Johannes C. Sahetapy Engel,
S.H., M.H. Berlaku sampai dengan 31 Desember 2027.
3.
PT.IV-3
Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat di Pengadilan
Tinggi Jakarta atas nama Johannes C. Sahetapy Engel,
S.H., M.H., tanggal 7 Agustus 2007.
4.
PT.IV-4A
Print Out Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi.
halaman 1;
halaman 5 khusus Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi.
5.
PT.IV-4B
Print Out Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Halaman 1;
Halaman 24 khususnya Pasal 60.
6.
PT.IV-5
Print Out Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman.
halaman 1;
halaman 11 khususnya Pasal 29 ayat (1) huruf a.
7.
PT.IV-6
Print Out Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan, sebagaimana terakhir diubah melalui
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan.
halaman 1;
halaman 8 khusus Pasal 9 ayat (1).
8.
PT.IV-7
Print Out Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor
5.4.183/PUU/TAP.MK/PT/5/2025 tanggal 16 Mei 2025
Tentang PIHAK TERKAIT IV Dalam Perkara Nomor
183/PUU-XXII/2024.
9.
PT.IV-8
Print
Out
Surat
Mahkamah
Konstitusi
Nomor:
288.183/PUU/PAN.MK/PS/05/2025 tertanggal 23 Mei
2025, Perihal: Panggilan Sidang.
271
No
KODE
BUKTI
URAIAN BUKTI
10
PT.IV-9
Print Out Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Cara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang:
halaman 1;
halaman 6 – 7 khususnya Pasal 4 ayat (1) dan ayat
(2) huruf a, b, c, d;
halaman 7 khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, c,
dan d serta ayat (2);
halaman 41 khususnya Pasal 78 ayat (1).
11
PT.IV-10
Print Out Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
halaman 1;
halaman 9-10 khususnya Pasal 23.
12
PT.IV-11
Print Out Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024
tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak
Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
halaman 1;
halaman 3 khususnya Pasal 3 ayat (5).
13
PT.IV-12
Print Out Susunan Pengurus DPN PERADI Masa
Jabatan
2020-2025.
Diambil
dari
website
www.peradi.or.id.
III. TENTANG KETERANGAN AHLI DARI PEMERINTAH
Bahwa pada persidangan perkara a quo, hanya pihak pemerintah yang mengajukan
ahli dan memberikan keterangan di persidangan, yaitu sebagai berikut:
Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret, dalam Keterangannya dibawah sumpah di
depan persidangan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 Juni 2025, pada
pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Organisasi Advokat merupakan entitas profesi hukum yang
menjalankan fungsi kepentingan publik dalam penegakan hukum.
2. Bahwa Tata kelola internal Organisasi Advokat diatur secara mandiri melalui
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang merupan instrumen
untuk pengawasan kode etik dan independen dalam menjalankan profesinya
dan bebas dari intervensi negara. Berbeda dengan aparat penegak hukum
yakni Polisi, Jaksa dan Hakim merupakan aparatur negara yang dibiayai oleh
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan tunduk pada peraturan
struktur birokrasi negara dalam domain penegakan hukum. Organisasi
Advokat bersifat mandiri secara finansial dan bukan dari struktural birokrasi
negara dalam penegakan hukum.
272
3. Bahwa dalam perspektif hukum Perdata relasi antara Advokat dengan
pencari keadilan merupakan hubungan kontraktual berdasarkan Pasal 1338
KUHPerdata oleh karena itu negara tidak bisa mengintervensi hubungan
tersebut dalam pelaksanaan tugas professional jasa hukum.
4. Bahwa Advokat harus dapat menjalankan profesinya secara mandiri tanpa
tekanan atau intervensi dari pihak manapun termasuk negara agar dapat
menjamin penegakan hukum yang adil dan hak asasi manusia.
5. Bahwa dalam teori Hukum Tata Negara, Pejabat Negara adalah individu yang
diberikan oleh negara untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan
kekuasaan negara.
6. Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012 sebagaimana diubah menjadi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU
ASN) membedakan Pejabat Negara dengan Aparatur Sipil Negara.
7. Bahwa Pejabat Negara adalah mereka yang memiliki jabatan politik atau
jabatan negara tertentu yang diatur undang-undang, sedangkan Aparatur
Sipil Negara adalah pegawai yang bekerja secara profesional dan netral
dalam birokrasi pemerintahan. Sedangkan Organisasi Advokat dipimpin oleh
Pimpinan Organisasi Advokat, yaitu mereka yang memegang jabatan dalam
Organisasi profesi Advokat yang berfungsi mengatur, mengawasi dan
membina Advokat agar menjalankan profesi sesuai dengan kode etik dan
standar profesi.
8. Bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang
Advokat (UU No. 18/2003) menyatakan bahwa Organisasi Advokat dipimpin
oleh Pimpinan. Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan yang dimaksud
dengan Pimpinan Organisasi Advokat adalah bersifat kolegial bukan
individual sebagaimana halnya Pejabat Negara. Dengan kata lain, semua
pengurus adalah pimpinan bukan hanya ketua. Apalagi Organisasi Advokat
menggunakan nomenklatur Dewan Pimpinan Nasional dan Dewan Pimpinan
Cabang/Daerah.
9. Bahwa UU No. 18/2003 tidak melarang Advokat merangkap jabatan sebagai
Pejabat Negara, yang dilarang Pimpinan Advokat tidak dapat merangkap
jabatan dengan Pimpinan Partai Politik karena Advokat yang memimpin
Organisasi Advokat adalah perwujudan dari hak asasi manusia.
273
10. Bahwa Potensi konflik kepentingan Advokat yang berafiliasi dengan partai
politik lebih tinggi dibandingkan merangkap jabatan sebagai Pejabat Negara
karena jabatan sebagai pimpinan partai politik secara inheren membawa misi
idiologis dan kepentingan politik tertentu kedalam Organisasi Advokat yang
bisa bertentangan dengan profesi Advokat.
11. Bahwa Pimpinan Organisasi Advokat yang merangkap sebagai Pejabat
Negara sesungguhnya yang bersangkutan tidak memegang otoritas tunggal
karena sesuai dengan pemaknaan Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003
menegaskan bahwa Organisasi Advokat dipimpin secara kolektif kolegial
sehingga seluruh Keputusan Organisasi dilakukan oleh seluruh pengurus
Organisasi.
12. Bahwa Pasal 20 ayat (3) UU No. 18/2003 menegaskan “Advokat yang
menjadi Pejabat Negara tidak menjalankan tugas profesinya selama
memangku jabatan tersebut”.
13. Bahwa UU No. 18/2003 tidak menggunakan terminologi cuti karena Advokat
tidak mendapatkan upah dari APBN/APBD. Makna dari ketentuan tersebut
jika ada seorang Advokat (bersifat individual, bukan kolegial) yang
merangkap sebagai Pejabat Negara yang juga berprofesi sebagai Advokat,
tidak dilarang sepanjang tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama
memangku jabatan tersebut.
14. Bahwa Advokat yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Negara tidak
kehilangan hak-haknya untuk berhimpun dalam Organisasi Advokat.
15. Bahwa Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003 yang melarang Pimpinan
Organisasi Advokat merangkap jabatan sebagai Pimpinan Partai Politik
adalah tepat karena Partai Politik adalah Organisasi kekuasaan sehingga
Partai Politik secara inheren terlibat dalam perebutan kekuasaan. Oleh
karena itu jika Pimpinan Organisasi Advokat merangkap jabatan sebagai
Pimpinan Partai Politik akan berpengaruh terhadap indepensi Organisasi
Advokat dan berpotensi konflik kepentingan dengan menjadikan Organisasi
untuk menggerakkan massa secara idiologis untuk memenangkan Partai
Politik untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan.
16. Bahwa Pimpinan Organisasi Advokat yang merangkap jabatan sebagai
Pejabat Negara tidak mempunyai konflik kepentingan dan penyalahgunaan
wewenang karena Organisasi Advokat memiliki Komisi Pengawas dan
274
Dewan Kehormatan yang mengawasi dan memberikan sanksi terhadap
Advokat dan Pimpinan Organisasi Advokat yang tidak melaksanakan tugas
profesi dan Kode Etik sesuai peraturan perundang-undangan.
17. Bahwa apabila Undang-Undang telah mengatur sesuatu hal secara tegas
maka tidak perlu diberikan pemaknaan lagi.
18. Bahwa apabila sesuatu hal telah diatur dalam Undang-Undang tidak perlu
lagi dalam Kode Etik.
IV. TENTANG
MAHKAMAH
KONSTITUSI
TIDAK
BERWENANG
MENAMBAHKAN NORMA BARU
Permohonan Pemohon yang meminta Mahkamah Konstitusi untuk
memperluas cakupan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat (UU Advokat) dengan menambahkan frasa "Pejabat
Negara" ke dalam larangan rangkap jabatan Pimpinan Organisasi Advokat,
secara fundamental keliru dan melampaui kewenangan Mahkamah
Konstitusi. Mahkamah Konstitusi, sebagai pengawal konstitusi, memiliki
peran dan batasan yang jelas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
1. Batasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian
Undang-Undang
Kewenangan Mahkamah Konstitusi secara tegas diatur dalam Pasal 24C
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD 1945). Pasal ini menyatakan bahwa MK berwenang
"mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar," serta memutus sengketa kewenangan lembaga negara,
pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilihan umum.
Fokus kewenangan MK dalam pengujian undang-undang adalah pada
konstitusionalitas
norma
yang
sudah
ada.
Artinya,
MK
membandingkan apakah suatu pasal atau ayat dalam undang-undang
bertentangan
dengan
UUD
1945
atau
tidak.
Jika
ditemukan
pertentangan, MK dapat menyatakan norma tersebut inkonstitusional dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau inkonstitusional bersyarat.
Doktrin ini dikenal sebagai peran MK sebagai "negative legislator". Ini
berarti MK berwenang untuk membatalkan atau menyatakan suatu
norma tidak berlaku, namun tidak berwenang untuk berperan
275
sebagai "positive legislator", yakni membuat, mengubah substansi,
atau menambahkan norma baru.
Prinsip ini secara konsisten ditegaskan oleh Mantan Hakim Konstitusi I
Dewa Gede Palguna, sebagaimana dikutip pada website Mahkamah
Konstitusi yaitu www.mkri.id, dengan judul: Palguna: MK adalah
Negative Legislator, yang menyatakan bahwa:
“MK disebut negative legislator karena meskipun MK dapat
membatalkan undang-undang, tetapi MK tidak dapat membuat
putusan untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang.
MK hanya berwenang menentukan apakah suatu undang-undang
bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.”
Pendapat ini konsisten dengan pandangan para ahli hukum tata negara
terkemuka, seperti Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi, yang berulang kali menegaskan bahwa MK hanya berfungsi
sebagai negative legislator, yang membatalkan norma bertentangan,
bukan positive legislator yang merumuskan norma baru.
Penambahan atau perubahan suatu norma undang-undang, seperti yang
dimohonkan Pemohon, merupakan ranah kebijakan hukum terbuka
(open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-
undang (DPR bersama Presiden). Mengabulkan permohonan tersebut
berarti MK akan mengambil alih fungsi legislatif, yang secara terang-
terangan melampaui batas kewenangannya dan mencederai prinsip
pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang esensial dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia.
2. Prinsip Konstitusionalitas Norma, Bukan Pembentukan Norma
Permohonan Pemohon pada dasarnya meminta Mahkamah Konstitusi
untuk membuat sebuah larangan baru yang tidak ada dalam rumusan
Pasal 28 ayat (3) UU Advokat, yaitu larangan rangkap jabatan Pimpinan
Organisasi Advokat dengan "Pejabat Negara". Ini bukan sekadar
penafsiran ulang makna, melainkan penambahan materi muatan
norma yang akan menciptakan kewajiban atau larangan baru yang
sebelumnya tidak diatur oleh pembentuk undang-undang.
Fokus pengujian MK adalah pada konstitusionalitas norma yang
sudah ada. Apakah norma tersebut, baik secara eksplisit maupun
276
implisit, bertentangan dengan UUD 1945. MK tidak bertugas untuk
mengisi kekosongan hukum atau membuat norma baru yang dianggap
lebih ideal oleh Pemohon. Kerugian konstitusional yang didalilkan
haruslah timbul akibat keberlakuan norma existing yang secara langsung
bertentangan dengan UUD 1945. Jika norma yang diuji tidak memuat
frasa "Pejabat Negara", maka tidak ada dasar bagi Mahkamah untuk
menguji atau menambahkan frasa tersebut ke dalamnya.
3. Implikasi Hukum dari Penambahan Norma oleh Mahkamah
Konstitusi
Apabila Mahkamah Konstitusi memenuhi permohonan Pemohon untuk
menambahkan norma baru, ini akan menimbulkan beberapa implikasi
hukum yang serius:
a. Pelanggaran Prinsip Legalisme dan Kepastian Hukum: Setiap
larangan atau kewajiban harus diatur secara jelas dalam undang-
undang yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang. Penambahan
norma oleh MK akan mencederai prinsip legalisme dan kepastian
hukum, karena masyarakat berhak mengetahui secara pasti apa
yang diizinkan dan apa yang dilarang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang sah.
b. Pergeseran Kekuasaan dan Ketidakpastian Hukum: Keputusan
yang
menambahkan
norma
baru
berpotensi
menciptakan
ketidakpastian hukum karena batas antara fungsi legislatif dan
yudikatif menjadi kabur. Hal ini dapat mengaburkan wewenang dan
tanggung jawab masing-masing lembaga negara, yang pada
akhirnya merugikan sistem hukum secara keseluruhan.
c. Terganggunya Sistem Checks and Balances: Mekanisme checks
and balances yang ada dalam sistem ketatanegaraan bertujuan
untuk memastikan setiap cabang kekuasaan tidak melampaui
batasnya. Jika Mahkamah Konstitusi bertindak sebagai pembuat
norma, maka keseimbangan ini akan terganggu, berpotensi
mengarah pada judicial overreach atau dominasi kekuasaan
kehakiman atas legislatif. Sebagaimana dikemukakan oleh Hans
Kelsen, tujuan pengujian konstitusional adalah untuk memastikan
277
bahwa undang-undang tidak melampaui batas konstitusi, bukan
untuk menciptakan hukum baru.
Berdasarkan uraian di atas, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki
kewenangan untuk mengabulkan permohonan Pemohon yang meminta
penambahan norma baru dalam Pasal 28 ayat (3) UU Advokat. Permohonan
Pemohon tersebut adalah upaya untuk menciptakan kebijakan hukum
baru, yang merupakan domain legislatif, bukan yudikatif. Mengabulkan
permohonan ini akan membuat Mahkamah Konstitusi melampaui batas
kewenangannya dan bertindak sebagai pembentuk undang-undang, yang
bertentangan dengan UUD 1945 dan prinsip pemisahan kekuasaan
V. TENTANG EKSEPSI ATAS PERMOHONAN PEMOHON
1. Legal Standing Pemohon yang Tidak Relevan
a. Berdasarkan permohonan Pemohon dan keterangan ahli Dr. H. Abdul
Chair Ramadhan, S.H., M.H., kami berpendapat bahwa kerugian
konstitusional yang didalilkan Pemohon hanya bersifat asumsi.
Kerugian tersebut secara spesifik ditujukan pada Organisasi Advokat
tempat Pemohon terdaftar sebagai anggota, dan tidak menunjukkan
adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) langsung antara norma
Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (UU Advokat) yang diuji dengan hak konstitusional Pemohon
yang diatur dalam UUD 1945.
b. Selain itu, perlu ditekankan bahwa frasa "Pejabat Negara" sama sekali
tidak tercantum dalam norma Pasal 28 ayat (3) UU Advokat. Dengan
demikian, argumen Pemohon mengenai kerugian hak konstitusional
akibat berlakunya norma tersebut, yang dikaitkan dengan rangkap
jabatan Pejabat Negara, tidak memiliki dasar hukum pada pasal yang
diuji.
2. Permohonan Pemohon yang Tidak Jelas dan Kabur (Obscuur Libel)
Berdasarkan keterangan ahli Pemerintah, Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H.,
M.H.yang dihubungkan dengan permohonan Pemohon, maka permohonan
Pemohon dinilai tidak jelas dan kabur (obscuur libel) karena beberapa
alasan:
a. Ketidakjelasan
Definisi
"Pimpinan
Organisasi
Advokat":
Permohonan Pemohon tidak menguraikan secara spesifik siapa yang
278
dimaksud dengan "Pimpinan Organisasi Advokat." Sebagai contoh,
dalam Organisasi Advokat PERADI, "Pimpinan Organisasi Advokat" di
tingkat
pusat
adalah
Dewan
Pimpinan
Nasional
(DPN)
yang
beranggotakan 252 orang, termasuk Ketua Umum, Wakil Ketua Umum,
Sekretaris Jenderal, dan lainnya. Di tingkat cabang, terdapat 190 Dewan
Pimpinan
Cabang
(DPC)
dengan
komposisi pimpinan
serupa.
Ketidakjelasan ini menyulitkan identifikasi pihak yang secara konkret
terdampak oleh dalil Pemohon.
b. Kerugian Konstitusional Milik Organisasi, Bukan Pribadi Pemohon:
Kerugian hak konstitusional yang diuraikan oleh Pemohon bukanlah
kerugian hak konstitusional pribadi Pemohon, melainkan kerugian
yang diasumsikan terjadi pada Organisasi Advokat tempat Pemohon
terdaftar sebagai anggota. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon tidak
memiliki kepentingan langsung dan personal dalam menguji norma
tersebut.
c. Tidak Ada Relevansi Antara Pasal yang Diuji dan Batu Uji: Pasal-
pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan batu uji oleh Pemohon, yaitu Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat
(2), tidak memiliki relevansi langsung dengan Pasal 28 ayat (3) UU
Advokat yang menjadi objek pengujian. Ketidaksesuaian antara objek
yang diuji dan norma UUD 1945 yang dijadikan tolok ukur memperkuat
argumen bahwa permohonan ini tidak jelas dan kabur.
VI. TENTANG TANGGAPAN ATAS POKOK PERKARA
A. Tanggapan Atas Dalil Pemohon: Larangan Rangkap Jabatan untuk
Mewujudkan Organisasi Advokat yang Bebas dan Mandiri
Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan PIHAK TERKAIT IV serta
dihubungkan dengan keterangan ahli Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., M.H.,
tidak terbukti secara hukum bahwa rangkap jabatan Pimpinan Organisasi
Advokat sebagai Pejabat Negara akan mengakibatkan hilangnya kebebasan
dan kemandirian Organisasi Advokat. Argumen ini didasarkan pada beberapa
poin krusial:
1. Pertama, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara tidak melarang seorang Menteri untuk merangkap jabatan
sebagai Pimpinan Organisasi Advokat. Hal ini karena Organisasi
279
Advokat tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD). Lebih lanjut, ruang lingkup tugas Wakil Menteri Koordinator
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
(Wamenko Kumham Imipas) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5)
Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tidak memiliki hubungan
substantif dengan Organisasi Advokat. Tugas Wamenko Kumham
Imipas adalah membantu Menteri Koordinator dalam perumusan
kebijakan dan mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas
unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. Oleh karena itu,
tidak ada dasar hukum atau relevansi tugas yang menunjukkan bahwa
rangkap jabatan Wamenko Kumham Imipas akan memengaruhi
kebebasan dan kemandirian Organisasi Advokat.
2. Kedua,
mekanisme
internal
Organisasi
Advokat
menjamin
kemandiriannya. Tata cara pemilihan, tugas dan tanggung jawab, serta
pertanggungjawaban kegiatan Pimpinan Organisasi Advokat diatur
secara komprehensif dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART) organisasi tersebut. Ketentuan ini secara efektif
mencegah Pimpinan Organisasi Advokat yang merangkap jabatan
sebagai Pejabat Negara untuk memengaruhi kebebasan dan kemandirian
organisasi.
3. Selain itu, Pasal 28 ayat (3) UU Advokat secara jelas menyatakan bahwa
Organisasi Advokat dipimpin secara kolegial, bukan individual. Artinya,
kepemimpinan Organisasi Advokat adalah tanggung jawab bersama
seluruh pengurus, bukan hanya Ketua, Sekretaris, atau Bendahara
semata, seperti halnya seorang Pejabat Negara. Dengan demikian,
keputusan dan arah organisasi ditentukan secara kolektif, sehingga
seorang Pimpinan Organisasi Advokat yang juga menjabat sebagai
Pejabat Negara tidak dapat secara individual mendikte atau
memengaruhi kebebasan dan kemandirian Organisasi Advokat.
4. Terakhir, perlu ditekankan bahwa Pimpinan Organisasi Advokat dipilih
oleh Advokat sebagai anggota Organisasi Advokat, yang merupakan
manifestasi dari hak dan kedaulatan anggota itu sendiri, sebagaimana
diatur dalam AD/ART. Oleh karena itu, tidak relevan dan tidak tepat
280
apabila hak dan kedaulatan anggota Organisasi Advokat diatur lebih lanjut
dalam peraturan perundang-undangan di luar ranah organisasi. Ini
menegaskan bahwa kemandirian organisasi berasal dari kedaulatan
internal anggotanya, bukan dari intervensi eksternal melalui larangan
rangkap jabatan.
B. Tanggapan Atas Dalil Pemohon: Larangan Rangkap Jabatan untuk
Menghindari Konflik Kepentingan dan Menjamin Persamaan Kedudukan
di Depan Hukum
Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan PIHAK TERKAIT IV serta
dihubungkan dengan keterangan ahli Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., M.H.,
tidak terbukti secara hukum bahwa Pimpinan Organisasi Advokat yang
merangkap jabatan sebagai Pejabat Negara dapat mengintervensi advokat
dalam menjalankan tugas profesinya. Argumen ini didasarkan pada poin-poin
berikut:
1. Pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(UU Advokat) tidak secara eksplisit melarang Pimpinan Organisasi
Advokat merangkap jabatan sebagai Pejabat Negara. Sebaliknya, Pasal
20 ayat (3) UU Advokat secara jelas menyatakan bahwa "Advokat yang
menjabat sebagai Pejabat Negara tidak melaksanakan tugas profesi
Advokat selama memangku jabatan tersebut." Hal ini berarti, seorang
advokat yang menjadi Pejabat Negara tidak diizinkan untuk
memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan
selama masa jabatannya sebagai pejabat.
2. Meskipun demikian, perlu dipahami bahwa advokat yang menjabat
sebagai Pejabat Negara tidak kehilangan statusnya sebagai advokat.
Mereka tetap memiliki kewajiban keanggotaan, seperti membayar iuran
dan melakukan pembaruan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA), serta
tetap terikat pada UU Advokat, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART), Kode Etik Advokat Indonesia, dan berbagai peraturan
organisasi lainnya. Pada saat yang sama, mereka juga tetap memiliki
hak-hak sebagai advokat, termasuk hak untuk mendapatkan perlakuan
yang sama, memanfaatkan fasilitas organisasi, serta hak untuk memilih
dan dipilih sebagai pengurus/pimpinan Organisasi Advokat.
281
3. Pengangkatan seorang advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat
(Pasal 2 ayat (2) UU Advokat), sementara penyumpahan dilakukan oleh
Ketua Pengadilan Tinggi (Pasal 4 ayat (1) UU Advokat). Ini menunjukkan
bahwa proses pengangkatan dan penyumpahan adalah dua hal
terpisah. Advokat yang telah disumpah dan kemudian menjabat sebagai
Pejabat Negara, meskipun tidak dapat melaksanakan tugas profesi
selama menjabat, tidak kehilangan hak-hak fundamentalnya sebagai
advokat, termasuk hak untuk memimpin organisasi advokat,
mengingat berorganisasi adalah hak asasi setiap advokat.
4. Sebagai contoh konkret, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., yang saat
ini menjabat sebagai Ketua Umum DPN PERADI, telah diangkat sebagai
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi,
dan Pemasyarakatan pada tanggal 21 Oktober 2025. Sesuai dengan
Pasal 20 ayat (3) UU Advokat, beliau telah mengirimkan surat
pemberitahuan cuti sebagai advokat kepada DPN PERADI pada tanggal
22 Oktober 2024. Surat ini telah dicatatkan dalam basis data anggota DPN
PERADI pada tanggal 23 Oktober 2024. Tindakan ini menunjukkan
kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, di mana beliau tidak
akan melaksanakan tugas profesi advokat selama menjabat sebagai
Pejabat Negara, namun tidak kehilangan haknya untuk tetap
memimpin Organisasi Advokat.
5. Terakhir, baik advokat yang menjabat sebagai Pejabat Negara maupun
advokat yang aktif menjalankan profesinya, terikat pada kerangka
hukum dan etika yang ketat. Keduanya tunduk pada AD/ART Organisasi
Advokat, peraturan organisasi, keputusan/kebijakan organisasi, Kode
Etik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan
terhadap kepatuhan ini dilakukan oleh Organisasi Advokat dan Komisi
Pengawas Advokat. Apabila terjadi pelanggaran terhadap AD/ART atau
peraturan organisasi, sanksi akan diberikan oleh Organisasi Advokat. Jika
terjadi pelanggaran Kode Etik atau peraturan perundang-undangan,
pemeriksaan, pengadilan, dan sanksi organisasi akan dilakukan oleh
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Sistem pengawasan dan
penegakan etika ini secara efektif mencegah potensi intervensi dari
advokat yang menjabat sebagai Pejabat Negara terhadap advokat yang
282
menjalankan profesinya, dan sebaliknya, memastikan bahwa prinsip
persamaan kedudukan dan perlakuan di depan hukum tetap terjaga.
C. Tanggapan Atas Dalil Pemohon: Larangan Rangkap Jabatan untuk
Menjamin Kepastian Hukum yang Adil dan Kebebasan dalam
Berkumpul dan Berserikat
Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan PIHAK TERKAIT IV serta
dihubungkan dengan keterangan ahli Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., M.H.,
tidak terbukti secara hukum bahwa rangkap jabatan Pimpinan Organisasi
Advokat sebagai Pejabat Negara akan menimbulkan konflik kepentingan dan
penyalahgunaan wewenang. Argumen ini didasarkan pada poin-poin berikut:
a. Pertama, tidak ada larangan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara bagi seorang Menteri untuk
merangkap jabatan sebagai Pimpinan Organisasi Advokat. Hal ini logis
karena Organisasi Advokat tidak menerima pembiayaan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Lebih lanjut, ruang lingkup
tugas Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi,
dan
Pemasyarakatan
(Wamenko
Kumham
Imipas),
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor
142 Tahun 2024, tidak relevan dengan aktivitas Organisasi Advokat.
Tugas Wamenko Kumham Imipas hanya sebatas membantu Menteri
Koordinator dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta
koordinasi pencapaian strategi lintas unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator. Dengan demikian, perbedaan tugas dan
dasar hukum antara seorang Menteri/Pejabat Negara dengan Pimpinan
Organisasi Advokat secara inheren mencegah terjadinya konflik
kepentingan antara kedua peran tersebut.
b. Kedua, mekanisme internal Organisasi Advokat sudah sangat jelas
dalam mengatur operasionalnya. Tata cara pemilihan Pimpinan
Organisasi Advokat, tugas dan tanggung jawab mereka, serta sistem
pertanggungjawaban kegiatan, semua diatur secara terperinci dalam
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Organisasi Advokat. Pengaturan internal ini dirancang untuk
283
memastikan Organisasi Advokat beroperasi secara mandiri dan
transparan, mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang.
c. Ketiga, dalil Pemohon mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dan
konflik kepentingan akibat rangkap jabatan adalah asumsi atau dugaan
semata. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30/2014) yang
secara komprehensif mengatur tentang penyalahgunaan wewenang.
Pasal 17 UU No. 30/2014 secara tegas melarang Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan menyalahgunakan wewenang, mencakup
larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang,
dan/atau bertindak sewenang-wenang.
Pasal 18 UU No. 30/2014 lebih lanjut merinci kategori-kategori
penyalahgunaan wewenang, seperti melampaui masa jabatan atau
wilayah, di luar cakupan bidang wewenang, bertentangan dengan
tujuan wewenang, atau tanpa dasar kewenangan.
Pasal 19 UU No. 30/2014 menetapkan bahwa keputusan atau
tindakan yang melampaui atau sewenang-wenang akan dianggap
tidak sah jika telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap. Demikian pula, keputusan atau tindakan
yang mencampuradukkan wewenang dapat dibatalkan berdasarkan
putusan pengadilan yang sama.
Ketentuan-ketentuan ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum untuk
menangani penyalahgunaan wewenang sudah ada dan sangat jelas.
Pemohon tampaknya tidak memahami keberlakuan UU No. 30/2014
yang secara spesifik mengatur hal ini.
d. Keempat, keberadaan Ketua Umum DPN PERADI yang juga menjabat
sebagai Pejabat Negara (dalam kasus ini Wakil Menteri Koordinator
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)
tidak secara otomatis melahirkan konflik kepentingan. Konflik
kepentingan, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 14 UU No.
30/2014, adalah situasi yang sangat terkait dengan penggunaan
wewenang yang dapat memengaruhi netralitas dan kualitas
keputusan atau tindakan.
284
e. Terakhir,
perlu
digarisbawahi
bahwa
dugaan
penyalahgunaan
wewenang, baik karena melampaui wewenang, mencampuradukkan
wewenang, atau bertindak sewenang-wenang, harus dibuktikan melalui
Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana
diatur dalam Pasal 19 UU No. 30/2014. Ini merupakan implementasi dari
asas-asas umum pemerintahan yang baik dan memerlukan bukti
konkret terkait kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri
atau pihak lain dalam penggunaan wewenang. Oleh karena itu, persoalan
konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang adalah kompetensi
Peradilan Tata Usaha Negara untuk menilainya berdasarkan fakta dan
bukti, dan bukan merupakan isu konstitusionalitas norma yang diuji
dalam permohonan ini.
VII.
PETITUM PIHAK TERKAIT IV
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut di atas, PIHAK TERKAIT IV memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar sudilah menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing)
untuk mengajukan permohonan.
2. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak
dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);
3. Menerima Keterangan PIHAK TERKAIT IV Johannes C. Sahetapy Engel, S.H.,
M.H. untuk seluruhnya;
4. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4288) tidak bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1), 28 D ayat (1), 28 E ayat (3), dan 28 J ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4288) tetap mempunyai
kekuatan hukum dan tetap berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
285
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili
perkara aquo berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
KESIMPULAN PIHAK TERKAIT DR. ROELY PANGGABEAN, S.H., M.H.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa merujuk dan berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
MK
memiliki
kewenangan
untuk
melakukan
pengujian
undang-
undang terhadap UUD 1945, berikut norma hukum Pasal 24C ayat (1) UUD
1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar,…”
2. Bahwa berdasarkan Bukti PT.IV-1, Bukti PT.IV-2, dan Bukti PT.IV-3 MK
berwenang menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. berikut norma
hukum Pasal 9 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
3. Bahwa berdasarkan Bukti PT.IV-4 in casu Pasal 5 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam
Pengujian Undang-Undang, (“PMK 2/2021”) MK berwenang memanggil Pihak
Terkait untuk dimintai keterangannya sebagai Pihak Terkait .
Bahwa berdasarkan semua uraian a quo, MK berwenang melakukan Pengujian
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, MK juga berwenang
memanggil Pihak Terkait untuk didengar keterangannya dalam persidangan
Pengujian
Undang-Undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
termasuk
berwenang memanggil Dr. Roely Panggabean, S.H., M.H untuk didengar
keterangannya sebagai Pihak Terkait IV.
II. KEDUDUKAN HUKUM Dr. ROELY PANGGABEAN, S.H., M.H SEBAGAI
PIHAK TERKAIT IV DALAM PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 183/PUU-XXII/2024.
1. Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a,b,c,d, dan e Pasal
PMK 2/2021 telah jelas diatur, Pihak Terkait adalah:
a. Perorangan atau sekelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
286
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PMK 2/2021, Pihak Terkait adalah pihak
yang berkepentingan langsung dan/atau pihak yang berkepentingan tidak
langsung dengan pokok permohonan.
3. Bahwa Dr. Roely Panggabean, S.H., M.H telah mengajukan Permohonan
kepada MK agar ditetapkan sebagai Pihak Terkait dalam perkara Pengujian
Undang-Undang a quo berdasarkan surat Nomor: 215/Permohonan/MZA/
II/2025, Perihal: Permohonan Sebagai Pihak Terkait, Tanggal 13 Februari
2025.
4. Bahwa Dr. Roely Panggabean, S.H., M.H pada saat mengajukan permohonan
sebagai Pihak Terkait dalam perkara Pengujian Undang-Undang a quo, Dr.
Roely Panggabean, S.H., M.H adalah perorangan dan sedang menjabat
sebagai Wakil Ketua Umum DPN PERADI.
5. Bahwa Permohonan Pengujian Undang-Undang a quo berhubungan dengan
kepentingan (hak) konstitusional Dr. Roely Panggabean, S.H., M.H, karena
Pemohon Pengujian Undang-Undang a quo meminta kepada MK agar
memberikan tafsir konstitusional baru terhadap pasal 28 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat (“UU 18/2003”) yang melarang
Pimpinan Organisasi Advokat merangkap sebagai pejabat negara. Hal ini
berpotensi merugikan kepentingan konstitusional Dr. Roely Panggabean, S.H.,
M.H.
6. Bahwa atas permohonan Dr. Roely Panggabean, S.H., M.H, sebagai Pihak
Terkait, MK telah menerbitkan Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor
5.2.183/PUU/TAP.MK/PT/5/2025 Tentang Pihak Terkait Dalam Perkara
Nomor 183/PUU-XXII/2024. MK telah menetapkan Dr. Roely Panggabean,
S.H., M.H, sebagai pihak Terkait dalam Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024,
perihal Pengujian Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
7. Bahwa berdasarkan semua uraian a quo, Dr. Roely Panggabean, S.H., M.H,
memiliki kedudukan hukum sebagai Pihak Terkait dalam perkara a quo dan Dr.
Roely Panggabean, S.H., M.H memiliki hak untuk menyampaikan keterangan
sebagai Pihak Terkait dalam persidangan di MK dalam perkara a quo.
287
III. PEMOHON PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DALAM PERKARA A QUO
TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DALAM
MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DALAM
PERKARA A QUO. PEMOHON BUKAN ANGGOTA PERADI
1. Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK telah jelas diatur,
Pemohon yang berhak mengajukan pengujian Undang-Undang kepada MK
adalah
Pemohon
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menerangkan bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 serta
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi selanjutnya, Mahkamah Konstitusi
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang MK harus
memenuhi lima syarat yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab dan akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dari berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
288
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi
lagi.
3. Bahwa UU 18/2003 mengatur kedudukan Organisasi Advokat. Organisasi
Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan UU 18/2003
yang berwenang melakukan pengangkatan Advokat (Vide Pasal 1 angka 4 UU
18/2003).
4. Bahwa Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat
yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang UU 18/2003 dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas
profesi Advokat (Vide Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003).
5. Bahwa dalam rangka menjaga kebebasan dan kemandirian Organisasi
Advokat sebagai organisasi profesi, UU 18/2003 memberikan kewenangan
kepada Organisasi Advokat mengatur dirinya sendiri berdasarkan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (“AD/ART”) (Vide Pasal 28 ayat (3) UU
18/2003). AD/ART Organisasi Advokat berlaku dan mengikat hanya kepada
anggotanya.
6. Bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) sebagai Organisasi
Advokat didirikan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2004 oleh 8 (delapan)
Organisasi Advokat, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi
Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan
Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI),
Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Pendiri PERADI adalah Organisasi Advokat yang terdapat di dalam Pasal 32
ayat (3) UU 18/2003 (Vide Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 halaman
334).
7. Bahwa PERADI sebagai Organisasi Advokat memiliki Anggaran Dasar dan
Peraturan Rumah Tangga yang berlaku dan mengikat kepada anggota
PERADI.
8. Bahwa Pemohon pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo, dalam
permohonannya pada halaman 6 mengakui bahwa dirinya adalah Advokat
anggota Kongres Advokat Indonesia (“KAI”) berdasarkan SK DPP Kongres
Advokat Indonesia Nomor: 03135/016/SK-ADV/KAI/XII/2012 tertanggal 27
289
Desember 2012. Pengakuan ini menegaskan bahwa pemohon pengujian
Undang-Undang dalam perkara a quo bukan anggota PERADI.
9. Bahwa Pemohon pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo menyatakan
bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional dan hak konstitusionalnya
tersebut dirugikan karena berlakunya Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003
sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Oktober 2022, yang menyatakan: "Pimpinan organisasi
advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat
dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama,baik secara berturut-turut
atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai
politik, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah."
10. Bahwa Pemohon dalam menjelaskan adanya kerugian konstitusional merujuk
dan berdasarkan pada Anggaran Dasar PERADI. Hal ini dapat dilihat
pernyataan Pemohon pada halaman 9-10 Permohonan Pengujian Undang-
Undang dalam perkara a quo. Berikut kutipan pernyataan Pemohon;
…….Bahwa tindakan Prof Otto Hasibuan, SH.,MM sebagai Ketua Umum
PERADI yang merangkap sebagai Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak
Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, juga sebenarnya melanggar
ketentuan Anggaran Dasar PERADI sesuai Hasil Munas Ill PERADI tanggal 7
Oktober 2020, pada pasal 25 ayat (3) yang mengatur persyaratan calon Ketua
Umum PERADI,yaitu tidak merangkap sebagai pejabat negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Advokat….
11. Bahwa Pemohon pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo bukan
anggota PERADI. Pemohon tidak memiliki alas hak yang sah dan tidak
memiliki kedudukan hukum untuk mempermasalahkan kedudukan Pimpinan
PERADI berdasarkan Anggaran Dasar PERADI.
12. Bahwa Anggaran Dasar PERADI hanya berlaku dan mengikat terhadap
anggota PERADI, tidak berlaku dan tidak mengikat kepada Pemohon
Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo yang bukan anggota
PERADI.
13. Bahwa perorangan yang memiliki wewenang dan memiliki kedudukan hukum
mempermasalahkan kebijakan PERADI melalui Permohonan Pengujian
Undang-Undang di MK hanyalah Advokat PERADI bukan Advokat dari
290
Organisasi Advokat lain. Dengan demikian nyata dan jelas bahwa Pemohon
Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam perkara a quo.
14. Bahwa MK tidak berwenang menguji norma yang terdapat di dalam Anggaran
Dasar PERADI. Anggaran Dasar PERADI bukan Undang-Undang.
15. Bahwa MK tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa
yang berdasar pada Anggaran Dasar PERADI. Hal tersebut menjadi
kompetensi absolut dari Badan Peradilan di lingkungan Mahkamah Agung.
16. Bahwa berdasarkan Bukti PT.IV-8 in casu putusan MK Nomor 101/PUU-
XIII/2015, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 16 November 2015 telah menyatakan dengan tegas bahwa pihak yang
tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan pengujian
Undang-Undang maka permohonan pengujian undang-undang tersebut harus
dinyatakan tidak dapat diterima.
17. Berdasarkan semua uraian a quo, Pemohon Pengujian Undang-Undang
dalam perkara a quo tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai
Pemohon pengujian pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003
Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) terhadap
pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945.
Dengan demikian nyata dan jelas bahwa Pemohon Pengujian Undang-Undang
dalam perkara a quo tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan
permohonan Pengujian Undang-Undang dalam perkara aquo, sehingga sudah
seharusnya MK menyatakan Permohonan Pemohon Pengujian Undang-Undang
dalam perkara a quo tidak diterima.
IV. PEMOHON PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DALAM PERKARA A QUO TIDAK
MENGALAMI KERUGIAN KONSTITUSIONAL PADA SAAT MENGAJUKAN
PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DALAM PERKARA A QUO.
PENDAPAT KETUA UMUM DPN PERADI DI 2 (DUA) MEDIA ONLINE TIDAK
MERUGIKAN HAK KONSTITUSIONAL PEMOHON.
1. Bahwa Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo untuk
membuktikan adanya kerugian konstitusional dari berlakunya Pasal 28 ayat (3)
UU 18/2003 berdasarkan pada pernyataan Ketua Umum DPN PERADI in casu
291
pernyataan Prof Dr. Otto Hasibuan, SH., MM yang dimuat di 2 (dua) media
online. Hal ini sebagaimana dapat dilihat pada link berita sebagai berikut;
c. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241207154129-12-1174807/otto-
rakernas-peradi-usul-sema-terkait-sumpah-advokatdicabut) [Bukti PT.IV-9]
d. https://www.gatra.com/news-598877-hukum-otto-pengangkatan-advokat-di-
luar-peradi-pelanggaran-berat.html [Bukti PT.IV-10]
2. Bahwa pada 2 (dua) berita tersebut nyata dan jelas Prof. Dr. Otto Hasibuan,
SH., MM berpendapat dalam kedudukannya sebagai Ketua Umum DPN
PERADI. Hal ini juga diakui Pemohon dalam permohonannya.
3. Bahwa Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo tidak
mengalami kerugian konstitusional dari pendapat Ketua Umum DPN PERADI di
2 (dua) media online tersebut.
4. Bahwa Pendapat Ketua Umum DPN PERADI dalam 2 (dua) berita tersebut
dapat dibuktikan berdasarkan Bukti PT.IV-11 dan Bukti PT.IV-12 sesungguhnya
merujuk dan berdasarkan sumber hukum formil in casu berdasarkan Putusan
MK Nomor 014/PUU-IV/2006 dan Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010.
5. Bahwa MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006 telah
menegaskan, PERADI merupakan Organisasi Advokat satu-satunya wadah
profesi Advokat menurut UU 18/2003. Berikut pertimbangan hukum MK yang
terdapat di dalam Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006 pada halaman 56 dan
57;
3. bahwa Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat yang arahnya menuju “single bar
organization”, tetapi dari fakta persidangan menurut keterangan PERADI
dan delapan organisasi yang mengemban tugas sementara Organisasi
Advokat sebelum organisasi dimaksud terbentuk [vide Pasal 32 Ayat (3) dan
Ayat (4) UU Advokat], yakni Ikadin, AAI, IPHI, SPI, HAPI, AKHI, HKHPM,
dan APSI, kedelapan organisasi pendiri PERADI tersebut tetap eksis namun
kewenangannya sebagai organisasi profesi Advokat, yaitu dalam hal
kewenangan
membuat
kode
etik,
menguji,
mengawasi,
dan
memberhentikan Advokat [vide Pasal 26 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (1) huruf f,
Pasal 2 Ayat (2), Pasal 12 Ayat (1), dan Pasal 9 Ayat (1) UU Advokat], secara
resmi kewenangan tersebut telah menjadi kewenangan PERADI yang telah
terbentuk. Adapun kedelapan Organisasi Advokat pendiri PERADI tetap
memiliki kewenangan selain kewenangan yang telah menjadi kewenangan
292
PERADI, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa Pasal 28 Ayat (1) UU
Advokat meniadakan eksistensi kedelapan organisasi, yang karenanya
melanggar prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur
UUD 1945 (vide 57 Putusan Mahkamah Nomor 019/PUU-I/2003). Dengan
demikian, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 28 Ayat (1) UU
Advokat bertentangan dengan UUD 1945 tidak beralasan;
4. bahwa ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat yang memberikan status
kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan
setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan
keadilan menunjukkan bahwa karena kedudukannya itu diperlukan suatu
organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat. Karena, Pasal
28 Ayat (1) UU Advokat menyebutkan, ”Organisasi Advokat merupakan
satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan
untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat”, maka organisasi PERADI
sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ
negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang
juga melaksanakan fungsi negara (vide Putusan Mahkamah Nomor
066/PUU-II/2004); bahwa penyebutan secara eksplisit nama delapan
organisasi yang tercantum dalam Pasal 32 Ayat (3) dan Pasal 33 UU
Advokat tidaklah menyalahi hakikat suatu aturan peralihan yang oleh ahli
dari Pemohon dianggap memihak kelompok tertentu, melainkan hanya untuk
mengukuhkan fakta hukum tertentu (legal fact) yang ada dan peralihannya
ke dalam fakta hukum baru menurut UU Advokat; [Bukti PT.IV-11].
6. Bahwa MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 telah
menegaskan bahwa PERADI sebagai organisasi tunggal profesi Advokat
menurut UU 18/2003 yang memiliki 8 (delapan) kewenangan yakni
melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA); pengujian calon
advokat; pengangkatan advokat; membuat kode etik; membentuk Dewan
Kehormatan; membentuk Komisi Pengawas; melakukan pengawasan dan
pemberhentian advokat. Kewenangan ini tidak dimiliki Organisasi Advokat lain.
Berikut pertimbangan MK dalam Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 pada
halaman 341-342;
293
[3.9.7] Bahwa Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang
diajukan oleh para Pemohon dalam permohonan Nomor 014/PUU-IV/2006,
Mahkamah telah memberikan pertimbangan, antara lain, “Bahwa ketentuan
Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang memberikan status kepada Advokat sebagai
penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum
lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan menunjukkan bahwa karena
kedudukannya itu diperlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya
wadah profesi Advokat. Karena Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menyebutkan,
Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang
bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,
dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat, maka
organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada
dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri
(independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara (vide Putusan
Mahkamah Nomor 066/PUU-II/2004)”. Satu-satunya wadah profesi Advokat
sebagaimana dimaksud dalam UU Advokat adalah satusatunya wadah profesi
Advokat yang memiliki wewenang untuk melaksanakan pendidikan khusus
profesi Advokat [Pasal 2 ayat (1)], pengujian calon Advokat [Pasal 3 ayat (1)
huruf f], pengangkatan Advokat [Pasal 2 ayat (2)], membuat kode etik [Pasal 26
ayat (1)], membentuk Dewan Kehormatan [Pasal 27 ayat (1)], membentuk
Komisi Pengawas [Pasal 13 ayat (1)], melakukan pengawasan [Pasal 12 ayat
(1)], dan memberhentikan Advokat [Pasal 9 ayat (1), UU Advokat]. UU Advokat
tidak memastikan apakah wadah profesi advokat lain yang tidak menjalankan
wewenang-wewenang tersebut berhak untuk tetap eksis atau tetap dapat
dibentuk. Memperhatikan seluruh ketentuan dan norma dalam UU Advokat serta
kenyataan pada wadah profesi Advokat, menurut Mahkamah, satu-satunya
wadah profesi Advokat yang dimaksud adalah hanya satu wadah profesi
Advokat yang menjalankan 8 (delapan) kewenangan a quo, yang tidak menutup
kemungkinan adanya wadah profesi advokat lain yang tidak menjalankan 8
(delapan) kewenangan tersebut berdasarkan asas kebebasan berkumpul dan
berserikat menurut Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Hal ini diperkuat
dengan fakta bahwa dalam pembentukan PERADI, 8 (delapan) organisasi
advokat yang ada sebelumnya tidak membubarkan diri dan tidak meleburkan
diri pada PERADI; [Bukti PT.IV-12]
294
7. Bahwa merujuk dan berdasarkan pertimbangan MK dalam Putusan MK Nomor
66/PUU-VIII/2010 berkaitan penyumpahan Advokat yang dilakukan oleh
Pengadilan Tinggi (PT) terhadap Advokat pada Organisasi Advokat selain
PERADI tidak dapat dibenarkan karena Organisasi Advokat selain PERADI
tidak menjalankan 8 (delapan) kewenangan sebagaimana amanat UU 18/2003.
8. Bahwa merujuk dan berdasarkan pada pertimbangan MK a quo, apabila
terdapat Organisasi Advokat selain PERADI mengangkat Advokat, tindakan
tersebut bertentangan dengan hukum in casu bertentangan dengan Putusan
MK.
9. Bahwa Putusan MK adalah putusan Badan Peradilan yang bersifat final dan
mengikat serta bersifat Erga Omnes. Putusan MK adalah sumber hukum formil
yang berlaku dan mengikat kepada seluruh warga negara di Indonesia,
mengikat kepada Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat, mengikat
kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, mengikat kepada Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi, mengikat kepada Hakim-Hakim Konstitusi, mengikat kepada ketua
Mahkamah Agung, mengikat kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh
Indonesia, dan mengikat kepada Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam
perkara a quo,
10. Bahwa Pemohon pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo, dalam
permohonannya pada halaman 6 mengakui bahwa dirinya adalah Advokat
anggota KAI berdasarkan SK DPP Kongres Advokat Indonesia Nomor:
03135/016/SK-ADV/KAI/XII/2012 tertanggal 27 Desember 2012. Berdasarkan
pengakuan a quo kedudukan Pemohon sebagai Advokat tidak sesuai dengan
Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010. Berdasarkan Putusan MK Nomor
66/PUU-VIII/2010 hanya PERADI yang berwenang mengangkat dan
memberhentikan Advokat.
Dengan demikian nyata dan jelas bahwa Pemohon Pengujian Undang-Undang
dalam perkara a quo tidak mengalami kerugian konstitusional. Sehingga sudah
seharusnya MK menyatakan Permohonan Pemohon Pengujian Undang-Undang
dalam perkara a quo dinyatakan tidak diterima.
V. POLITIK HUKUM TENTANG ADVOKAT, ADVOKAT ADALAH PROFESI YANG
BEBAS, MANDIRI, DAN BERTANGGUNG JAWAB DALAM MENEGAKKAN
HUKUM YANG DIJAMIN OLEH HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN.
295
1. Bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di
dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan UU 18/2003 (Vide Pasal 1 angka 1 UU 18/2003).
2. Bahwa berdasarkan Pasal 2 angka 1 UU 18/2003, yang dapat diangkat sebagai
Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan
setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh
Organisasi Advokat. Sejak Selasa, 23 Mei 2017, Pasal 2 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “yang berhak menyelenggarakan
Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah organisasi advokat dengan
keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya
minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B”,
berdasarkan Putusan Nomor 95/PUU-XIV/2016.
3. Bahwa dalam menjalankan profesinya secara bebas, Advokat bebas
mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi
tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada
kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan (Vide Pasal 14 UU
18/2003).
4. Bahwa dalam menjalankan profesinya secara bebas, Advokat bebas
menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung
jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan
perundang undangan (Vide Pasal 14 UU 18/2003).
5. Bahwa dalam rangka menjamin kebebasan dan kemandirian Advokat, Pasal 16
UU 18/2003 menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara
perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad
baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
6. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013
Pasal 16 UU 18/2003 telah dinyatakan MK tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara
perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad
baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang
pengadilan”. Berikut pertimbangan MK yang terdapat di dalam Putusan MK
Nomor 26/PUU-XI/2013 pada halaman 63-65;
[3.19] ... Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 18/2003 menyatakan,
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di
296
Advokat adalah
Profesi Bebas dan
Mandiri
Sumber hukum:
UU 18/2003 dan Putusan MK Nomor
26/PUU-XI/2013
4. Advokat bebas berpendapat di dalam
dan di luar pengadilan pada saat
membela klien
5. Advokat bebas menjalankan tugas
profesinya dengan berpegang pada
Kode Etik Profesi
6. Advokat tidak dapat dituntut baik secara
perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan
iktikad baik
dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini”. Pengertian jasa hukum
adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi
hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi,
membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan
hukum klien [vide Pasal 1 angka 2 UU 18/2003]. Berdasarkan
ketentuan tersebut, menurut Mahkamah, peran advokat berupa
pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa,
mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain
untuk kepentingan hukum klien dapat dilakukan baik di dalam maupun
di luar pengadilan. Peran advokat di luar pengadilan tersebut telah
memberikan sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta
pembaruan hukum nasional, termasuk juga dalam penyelesaian
sengketa di luar pengadilan;
[3.20] … Berdasarkan hal tersebut, yang tidak dapat dituntut secara
perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum yang
menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan itikad baik di dalam
maupun di luar sidang pengadilan adalah Pemberi Bantuan Hukum
yang berprofesi sebagai advokat maupun bukan advokat dengan tujuan
agar Pemberi Bantuan Hukum dalam menjalankan tugasnya memberi
bantuan hukum dapat dengan bebas tanpa ketakutan dan
kekhawatiran;
[3.21] …Dengan demikian menurut Mahkamah, untuk menghindari
terjadinya ketidakpastian hukum, bersamaan dengan itu dimaksudkan
pula untuk mewujudkan keadilan bagi kedua profesi tersebut,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16 UU 18/2003
harus dimaknai advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata
maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad
baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar
sidang pengadilan;…. [Bukti PT.IV-13].
Politik Hukum Tentang Advokat
VI. POLITIK
HUKUM
ORGANISASI
ADVOKAT,
ORGANISASI
ADVOKAT
MERUPAKAN SATU-SATUNYA WADAH PROFESI ADVOKAT YANG BEBAS
DAN MANDIRI YANG DIBENTUK BERDASARKAN UNDANG UNDANG
297
ADVOKAT DENGAN TUJUAN MENINGKATKAN KUALITAS PROFESI
ADVOKAT. PERADI ADALAH SATU-SATUNYA WADAH PROFESI ADVOKAT
YANG BERKEDUDUKAN SEBAGAI ORGAN NEGARA DALAM ARTI LUAS
YANG BERSIFAT MANDIRI (INDEPENDENT STATE ORGAN)
1. Bahwa Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan
berdasarkan UU 18/2003 (Vide Pasal 1 angka 4 UU 18/2003).
2. Bahwa berdasarkan Pasal 28 (1) UU 18/2003 Organisasi Advokat merupakan
satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk
sesuai dengan ketentuan UU 18/2003 dengan maksud dan tujuan untuk
meningkatkan kualitas profesi Advokat.
3. Bahwa MK dalam Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006 pada halaman 57
menerangkan bahwa ”Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah
profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan
ketentuan
Undang-Undang
ini
dengan
maksud
dan
tujuan
untuk
meningkatkan kualitas profesi Advokat”, dan MK menyatakan dalam putusan
tersebut bahwa organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi
Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat
mandiri (Independent State Organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.
Berikut pertimbangan MK yang terdapat di dalam Putusan MK Nomor 014/PUU-
IV/2006 pada halaman 57;
4. bahwa ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat yang memberikan status
kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan
setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan
keadilan menunjukkan bahwa karena kedudukannya itu diperlukan suatu
organisasi
yang
merupakan
satu-satunya
wadah
profesi
Advokat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat. Karena, Pasal
28 Ayat (1) UU Advokat menyebutkan, ”Organisasi Advokat merupakan satu-
satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk
meningkatkan kualitas profesi Advokat”, maka organisasi PERADI sebagai
satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara
dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga
melaksanakan fungsi negara (vide Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-
II/2004); bahwa penyebutan secara eksplisit nama delapan organisasi yang
298
Politik Hukum (Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 Tentang Advokat)
Wadah Tunggal Organisasi Advokat
(Single Bar Organization)
PERADI Organ Negara
(Single Bar Organization)
3. Putusan MK Nomor
014/PUU-IV/2006
4. Putusan MK Nomor
66/PUU-VIII/2010
tercantum dalam Pasal 32 Ayat (3) dan Pasal 33 UU Advokat tidaklah
menyalahi hakikat suatu aturan peralihan yang oleh ahli dari Pemohon
dianggap memihak kelompok tertentu, melainkan hanya untuk mengukuhkan
fakta hukum tertentu (legal fact) yang ada dan peralihannya ke dalam fakta
hukum baru menurut UU Advokat;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003 dan berdasarkan putusan
MK Nomor 014/PUU-IV/2006 Organisasi Advokat merupakan satu-satunya
wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan
ketentuan UU 18/2003 dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan
kualitas profesi Advokat. Maksud dan tujuan ini secara konstitusional
dilaksanakan oleh PERADI.
5. Bahwa PERADI sebagai Organisasi Advokat didirikan di Jakarta pada tanggal
21 Desember 2004 oleh 8 (delapan) Organisasi Advokat, yaitu Ikatan Advokat
Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat
Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia
(HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum
Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan
Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Pendiri PERADI adalah
Organisasi Advokat yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat (3) UU 18/2003
(Vide Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 halaman 334).
Politik Hukum Tentang Organisasi Advokat
299
6. Bahwa wadah tunggal Organisasi Advokat (Single Bar Organization) telah
diterapkan di berbagai negara. Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan Bukti
PT.IV-14 bahwa Negara Malaysia menerapkan Single Bar Organization
dengan adanya wadah tunggal organisasi advokat yang bernama Majelis
Peguam/Majelis Pengacara. Di Malaysia, untuk menjadi advokat diseleksi
oleh satu badan yang terdiri dari Ketua Mahkamah Agung, Ketua Organisasi
Advokat dan Rektor Perguruan Tinggi dalam satu tim yang bernama qualifying
board. Negara Jerman juga menerapkan Single Bar Organization. Di Jerman
terdapat 28 organisasi advokat di seluruh Republik Federasi Jerman yang
membentuk satu organisasi federasi bersama yang bernama German Federal
Bar (Bundesrechtsanwa ltskammer). Negara Amerika juga menerapkan
Single Bar Organization. Advokat di Amerika tergabung dalam American Bar
Association (ABA) yang telah berdiri sejak tanggal 12 Agustus 1878. Negara
Belanda juga menerapkan Single Bar Organization. The Nederlandse Orde
van Advocaten berdiri sejak tahun 1952. Negara Jepang juga menerapkan
Single Bar Organization. Hal ini terjadi setelah Jepang pada tahun 1949
memberlakukan Undang-Undang Advokat Jepang (Bengoshi Hou). Di dalam
Undang-Undang tersebut dinyatakan berdirinya Japan Federation of Bar
Associations (Nihon Bengoshi Rengokai) (Romi Sihombing dan M.Z. Al-Faqih,
PERADI Organ Negara Konstitusional, Studi Sejarah Organisasi Advokat
Indonesia, Jakarta, Kencana, 2022, hlm 135-136.
7. Bahwa dalam rangka menjaga kebebasan dan kemandirian Organisasi
Advokat sebagai organisasi profesi, UU 18/2003 memberikan kewenangan
kepada Organisasi Advokat mengatur dirinya sendiri berdasarkan AD/ART
(Vide Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003). AD/ART Organisasi Advokat berlaku dan
mengikat hanya kepada anggotanya.
8. Bahwa PERADI sebagai Organisasi Advokat memiliki Anggaran Dasar dan
Peraturan Rumah Tangga yang berlaku dan mengikat kepada anggota
PERADI.
9. Bahwa MK tidak berwenang menguji norma Anggaran Dasar PERADI karena
Anggaran Dasar PERADI bukan Undang-Undang.
10. Bahwa MK tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa
yang berdasar pada Anggaran Dasar PERADI. Hal tersebut menjadi
kompetensi absolut dari Badan Peradilan di lingkungan Mahkamah Agung.
300
VII. PERADI
ADALAH
SATU
SATUNYA
ORGANISASI
ADVOKAT
YANG
BERWENANG
MELAKSANAKAN
8
(DELAPAN)
KEWENANGAN
SEBAGAIMANA AMANAT UU 18/2003.
1. Bahwa MK dalam berbagai putusannya telah memaknai kedudukan PERADI
sebagai organ negara. MK juga telah mengokohkan kedudukan PERADI
sebagai wadah tunggal Organisasi Advokat (Single Bar). Hal ini dapat dilihat
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006, dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010. Berikut pertimbangan MK
yang terdapat di dalam Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006 pada halaman
56 dan 57;
3. bahwa Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat yang arahnya menuju “single bar
organization”, tetapi dari fakta persidangan menurut keterangan PERADI
dan delapan organisasi yang mengemban tugas sementara Organisasi
Advokat sebelum organisasi dimaksud terbentuk [vide Pasal 32 Ayat (3)
dan Ayat (4) UU Advokat], yakni Ikadin, AAI, IPHI, SPI, HAPI, AKHI,
HKHPM, dan APSI, kedelapan organisasi pendiri PERADI tersebut tetap
eksis namun kewenangannya sebagai organisasi profesi Advokat, yaitu
dalam hal kewenangan membuat kode etik, menguji, mengawasi, dan
memberhentikan Advokat [vide Pasal 26 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (1) huruf f,
Pasal 2 Ayat (2), Pasal 12 Ayat (1), dan Pasal 9 Ayat (1) UU Advokat],
secara resmi kewenangan tersebut telah menjadi kewenangan PERADI
yang telah terbentuk. Adapun kedelapan Organisasi Advokat pendiri
PERADI tetap memiliki kewenangan selain kewenangan yang telah menjadi
kewenangan PERADI, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa Pasal 28 Ayat
(1) UU Advokat meniadakan eksistensi kedelapan organisasi, yang
karenanya melanggar prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul
sebagaimana diatur UUD 1945 (vide 57 Putusan Mahkamah Nomor
019/PUU-I/2003). Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan
bahwa Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 tidak
beralasan;
4. bahwa ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat yang memberikan status
kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan
setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan
keadilan menunjukkan bahwa karena kedudukannya itu diperlukan suatu
301
organisasi
yang
merupakan
satu-satunya
wadah
profesi
Advokat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat. Karena, Pasal
28 Ayat (1) UU Advokat menyebutkan, ”Organisasi Advokat merupakan satu-
satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk
meningkatkan kualitas profesi Advokat”, maka organisasi PERADI sebagai
satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara
dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga
melaksanakan fungsi negara (vide Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-
II/2004); bahwa penyebutan secara eksplisit nama delapan organisasi yang
tercantum dalam Pasal 32 Ayat (3) dan Pasal 33 UU Advokat tidaklah
menyalahi hakikat suatu aturan peralihan yang oleh ahli dari Pemohon
dianggap memihak kelompok tertentu, melainkan hanya untuk mengukuhkan
fakta hukum tertentu (legal fact) yang ada dan peralihannya ke dalam fakta
hukum baru menurut UU Advokat; .
2. Bahwa MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 telah
menegaskan bahwa PERADI sebagai organisasi tunggal profesi advokat
menurut UU 18/2003 yang memiliki 8 (delapan) kewenangan yakni
melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA); pengujian calon
advokat; pengangkatan advokat; membuat kode etik; membentuk Dewan
Kehormatan; membentuk Komisi Pengawas; melakukan pengawasan dan
pemberhentian advokat.
3. Bahwa merujuk dan berdasarkan pertimbangan MK dalam Putusan MK Nomor
66/PUU-VIII/2010 berkaitan dengan penyumpahan Advokat yang dilakukan
oleh Pengadilan Tinggi (PT) terhadap Advokat pada Organisasi Advokat selain
PERADI tidak dapat dibenarkan karena Organisasi Advokat selain PERADI
tidak menjalankan 8 kewenangan sebagaimana amanat UU 18/2003.
4. Bahwa hanya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang menjalankan 8
kewenangan sebagaimana amanat UU 18/2003 hal ini sesuai dengan
pendapat Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., M.H, ahli hukum tata negara dari
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret dalam sidang di Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 20 Juni 2025. Berikut pendapatnya yang termuat dalam
risalah sidang Mahkamah Konstitusi;
302
Ya, terkait dengan putusan MK itu, kan sebenarnya ingin menempatkan posisi
mengenai apakah secara politik hukum, organisasi advokat itu menganut single
bar atau multi bar, kira-kira begitu. Putusan MK itu mengatakan bahwa politik
hukumnya adalah single bar karena menyatakan bahwa satu-satunya
organisasi yang memiliki 8 kewenangan dalam Undang-Undang Profesi
Advokat itu adalah Peradi. Sehingga, hanya ada satu organisasi yang
sebaiknya diikuti oleh para pihak atau organisasi yang lain. Kemudian, posisi
organisasi yang lain itu adalah posisi bebas sebagai bagian dari organisasi.
Namun, ketika berhimpun dalam konteks mendapatkan pengangkatan dan
pelantikan itu harus dari organisasi Peradi.
5. Bahwa merujuk dan berdasarkan pada pertimbangan MK a quo dan
berdasarkan pada pendapat Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., M.H, ahli hukum
tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, apabila terdapat
Organisasi Advokat selain PERADI mengangkat Advokat, tindakan tersebut
bertentangan dengan hukum in casu bertentangan dengan Putusan MK.
6. Bahwa Putusan MK adalah putusan Badan Peradilan yang bersifat final dan
mengikat serta bersifat Erga Omnes. Putusan MK adalah sumber hukum formil
yang berlaku dan mengikat kepada seluruh warga negara di Indonesia,
mengikat kepada Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat, mengikat
kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, mengikat kepada Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi, mengikat kepada Hakim-Hakim Konstitusi, mengikat kepada ketua
Mahkamah Agung, mengikat kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh
Indonesia, dan mengikat kepada Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam
perkara a quo.
7. Bahwa Pemohon pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo, dalam
permohonannya pada halaman 6 mengakui bahwa dirinya adalah Advokat
anggota KAI berdasarkan SK DPP Kongres Advokat Indonesia Nomor:
03135/016/SK-ADV/KAI/XII/2012 tertanggal 27 Desember 2012. Berdasarkan
pengakuan a quo kedudukan Pemohon sebagai Advokat tidak sesuai dengan
Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010. Berdasarkan Putusan MK Nomor
66/PUU-VIII/2010 hanya PERADI yang berwenang mengangkat dan
memberhentikan Advokat.
303
Dengan demikian nyata dan jelas bahwa Permohonan Pemohon Pengujian
Undang-Undang dalam perkara a quo tidak beralasan menurut hukum dan sudah
seharusnya dinyatakan ditolak oleh MK.
VIII. PERMOHONAN
PEMOHON
PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG
DALAM
PERKARA A QUO YANG MEMOHON KEPADA MK MELARANG PIMPINAN
ORGANISASI
ADVOKAT
MENJABAT
SEBAGAI
PEJABAT
NEGARA
MERUGIKAN HAK KONSTITUSIONAL PIHAK TERKAIT IV.
1. Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum hal ini jelas dinyatakan di
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
2. Bahwa berdasarkan Bukti PT.IV-15, Prof. Dr. Sri Soemantri M., SH, yang
pernah menjabat ketua Komisi Konstitusi dan Guru Besar Bidang Hukum di
Universitas Padjadjaran dalam karyanya yang berjudul Prosedur dan Sistem
Perubahan Konstitusi, Prof. Dr. Sri Soemantri M., SH, menerangkan bahwa
dalam negara hukum perlindungan hak asasi manusia dan hak warga negara
termanifestasi secara nyata di dalam konstitusi. (Prof. Dr. Sri Soemantri M.,
SH, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Bandung, Alumni, 2006, hlm
60).
3. Bahwa berdasarkan Bukti PT.IV-16, Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama dalam
karyanya yang berjudul Pengertian Tentang Negara Hukum menerangkan
bahwa di dalam negara hukum terdapat perlindungan terhadap hak asasi
manusia. (Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama, Pengertian Tentang Negara
Hukum, Alumni, Bandung, 1973, hlm 9).
4. Bahwa dalam batang tubuh dan penjelasan UU 18/2003 tidak terdapat norma
yang melarang Pimpinan Organisasi Advokat menjabat sebagai pejabat
negara.
5. Bahwa Pihak Terkait IV sebagai Wakil Ketua Umum DPN PERADI memiliki
hak konstitusional menjabat sebagai pejabat negara. Hak konstitusional Pihak
Terkait IV dijamin di dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28D ayat (3) UUD 1945. Berikut bunyi Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Hak ini merupakan bagian dari Hak Asasi
Manusia.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
“(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
304
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta pelakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
“(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
6. Bahwa melarang Pimpinan Organisasi Advokat menjadi pejabat negara nyata
dan jelas melanggar Hak Asasi Manusia (hak konstitusional) Pihak Terkait IV.
7. Bahwa Pimpinan PERADI menjabat sebagai pejabat negara tidak dilarang
oleh UU 18/2003. Tidak terdapat norma dalam batang tubuh dan dalam
penjelasan UU 18/2003 yang melarang Pimpinan DPN PERADI menjabat
sebagai pejabat negara.
8. Bahwa Pasal 20 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (“AB”)
menyatakan bahwa hakim wajib mengadili berdasarkan Undang-Undang.
Norma yang terdapat di dalam AB tersebut berlaku dan mengikat kepada
Hakim Konstitusi. Hakim Konstitusi seyogyanya mempertimbangkan UU
18/2003 yang tidak melarang Pimpinan Organisasi Advokat menjadi pejabat
negara.
9. Bahwa perluasan makna oleh MK bahwa pimpinan Organisasi Advokat
dilarang menjabat sebagai pejabat negara tidak tepat karena tidak diatur
secara spesifik dalam UU 18/2003 dan tidak terdapat bukti konflik kepentingan
yang signifikan. Hal ini sesuai dengan pendapat Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H.,
M.H, ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 Juni 2025. Berikut
pendapatnya yang termuat dalam risalah sidang Mahkamah Konstitusi;
Larangan jabatan pimpin organisasi advokat sebagai pejabat negara melalui
perluasan makna oleh MK adalah tidak tepat karena tidak diatur spesifik
dalam undang-undang dan tidak ada bukti konflik kepentingan yang
signifikan. Organisasi advokat memiliki mekanisme pengawasan internal dan
penegakan kode etik yang cukup untuk mencegah penyalahgunaan
wewenang oleh pengurus yang juga menjabat sebagai pejabat negara,
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 dan 13 Undang-Undang Advokat.
10. Bahwa Permohonan Pemohon pengujian Undang-Undang dalam perkara a
quo yang memohon kepada MK untuk menguji Pasal 28 ayat (3) UU18/2003
sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
305
91/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Oktober 2022, yang menyatakan: "Pimpinan organisasi
advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat
dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama,baik secara berturut-
turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan
partai politik, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah", dan meminta MK
melarang Pimpinan Organisasi Advokat rangkap jabatan sebagai pejabat
negara adalah tindakan yang inkonstitusional.
Berdasarkan semua uraian a quo, MK berkewajiban melindungi Hak Asasi
Manusia (hak konstitusional) Pihak Terkait IV yang dilindungi konstitusi dan
menyatakan bahwa permohonan Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam
perkara a quo tidak beralasan menurut hukum dan sudah seharusnya dinyatakan
ditolak.
IX.
PIMPINAN ORGANISASI ADVOKAT MENJABAT SEBAGAI PEJABAT
NEGARA TIDAK TERDAPAT KONFLIK KEPENTINGAN.
1. Pimpinan Organisasi Advokat menjabat sebagai pejabat negara tidak terdapat
konflik kepentingan karena profesi advokat itu sebuah profesi officium nobile
yang sulit diintervensi karena setiap advokat sulit diintervensi karena mereka
posisinya berbeda-beda ketika menangani sebuah perkara.
2. Pimpinan Organisasi Advokat menjabat sebagai pejabat negara tidak terdapat
konflik kepentingan di dalam kelembagaan atau tata kelola organisasi advokat
itu terdapat kode etik dan mekanisme pengawasan, dan hal tersebut
diselenggarakan secara independen.
3. Pimpinan Organisasi Advokat menjabat sebagai pejabat negara tidak terdapat
konflik kepentingan keran organisasi advokat dikelola secara kolektif dan
kolegial dan hal tersebut diselenggarakan secara independen.
4. Bahwa pimpinan Organisasi Advokat menjabat sebagai pejabat negara tidak
terdapat konflik kepentingan sesuai dengan pendapat Prof. Dr. Agus Riwanto,
S.H., M.H, ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas
Maret dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 Juni 2025.
Berikut pendapatnya yang termuat dalam risalah sidang Mahkamah Konstitusi;
Menurut pandangan Ahli, boleh, Yang Mulia. Karena logika yang pertama, itu
tidak cukup kuat punya potensi mempengaruhi independensi organisasi
advokat. Karena dalam bayangan Ahli, profesi advokat itu sebuah profesi noble
306
officium yang sulit diintervensi karena mereka posisinya berbeda-beda ketika
menangani sebuah perkara. Yang kedua, di dalam kelembagaan atau tata
kelola organisasi advokat itu punya kode etik, punya mekanisme pengawasan,
dan lain-lain dan itu sangat independen. Dan tidak mungkin bisa diintervensi
oleh seorang ketua yang menjabat sebagai pejabat negara. Karena lebih dari
itu, mereka itu organisasinya dipimpin secara kolegial, bukan sebagaimana
organisasi partai politik yang dipimpin oleh seorang ketum, sekretaris, dan
bendahara, atau KSB. Di organisasi advokat itu menggunakan istilah dewan
pimpinan sehingga mereka itu prinsipnya adalah kolegial. Jadi, enggak bisa
seorang ketua umum yang menjabat sebagai pejabat negara itu
mengintervensi organisasi dimana organisasi dipimpin banyak orang.
Bagaimana mungkin mereka bisa saling mengontrol kalau memang di
dalamnya itu sudah diatur sedemikian rupa, mekanisme pengawasan dan kode
etik yang sangat ketat. Begitu, Yang Mulia.
X.
PETITUM
Berdasarkan dalil dalil dan alasan di atas, Pihak Terkait IV mohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima seluruh Keterangan Pihak Terkait IV;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau Legal
Standing sehingga Permohonan Pengujian Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288) terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28E ayat (3) dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard);
3. Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional sehingga
Permohonan Pengujian Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288)
terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal
28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
4. Menyatakan Permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum;
307
5. Menolak Permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan Permohonan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard);
6. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang
Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) sebagaimana
telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Oktober 2022, yang menyatakan: "Pimpinan organisasi advokat memegang
masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu)
kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-
turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat
pusat maupun ditingkat daerah", tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki kekuatan hukum
mengikat;
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KESIMPULAN PIHAK TERKAIT ARIF FADILLAH ARIFIN, S.H., M.H
I.
PIHAK TERKAIT MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM DAN KETERKAITAN
ATAU KEPENTINGAN TERHADAP PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-
UNDNAG A QUO:
1. Bahwa Pihak Terkait yang mempunyai kepentingan dengan pokok
Permohonan PUU ini yaitu:
Nama
: Arif Fadillah Arifin, S.H., M.H
Pekerjaan
: ADVOKAT
Kewarganegaraan : INDONESIA (vide Bukti PT-1)
Alamat
: Muara Karang Blok M.6.U Nomor 9, RT.006/RW.008,
Pluit, Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta.
E-mail
: ariffadillah.2201@gmail.com;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Terkait Arif Fadillah Arifin;
308
2. Bahwa Pihak Terkait Arif Fadillah Arifin adalah Anggota dari
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) dengan Nomor Induk
Advokat (NIA) PERADI: 13.00620 (vide Bukti PT-2 = Kartu Tanda
Pengenal Advokat PERADI berlaku sampai dengan 31-12-2027) yang
telah diambil sumpahnya oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta atas
nama Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta pada tanggal 5 Juni 2013 (vide Bukti
PT-3);
3. Bahwa
mendasarkan
keberadaan
PERADI
sebagai
satu-satunya
Organisasi Advokat yang pendirian dan pembentukannya telah berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang
Advokat, yang pimpinannya bukan pejabat negara lainnya sesuai peraturan
perundang-undangan, dan juga bukan pimpinan organisasi yang dibiayai
dari APBN dan/atau APBD atau tidak termasuk sebagai organisasi yang
mendapatkan pembiayaan dalam bentuk bantuan yang bersumber dari
APBN dan/atau APBD, maka Prof Dr OTTO HASIBUAN, S.H., M.M sebagai
salah satu Pimpinan PERADI tentu memenuhi persyaratan Pasal 23 UU
Kementerian Negara untuk diangkat menjadi Menteri atau Wakil Menteri,
begitu juga Pihak Terkait Arif Fadillah Arifin sebagai Warga Negara
Indonesia dalam kedudukannya sebagai Anggota PERADI yang
kedepannya dapat menjadi Pimpinan PERADI baik Pimpinan PERADI
di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah juga berpeluang memenuhi
persyaratan untuk diangkat sebagai Menteri atau Wakil Menteri;
4. Bahwa selanjutnya, merujuk pada ketentuan Pasal 23 UU Kementerian
Negara dikaitkan dengan keberadaan Pihak Terkait Arif Fadillah Arifin
sebagai Warga Negara Indonesia dalam kedudukannya sebagai Anggota
PERADI yang kedepannya dapat menjadi Pimpinan PERADI, dan tentunya
berpeluang untuk diangkat sebagai Menteri atau Wakil Menteri, maka telah
jelaslah bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Advokat yang dilakukan pengujian a
quo adalah tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dan
justru telah sesuai dengan Hak Konstitusional Warga Negara sebagai Hak
Individual dan Hak Kolektif yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal
28D ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1), UUD NRI Tahun 1945 yaitu:
309
a. Pasal 28D ayat (1) = Hak Individual: ”HAK ATAS PENGAKUAN,
JAMINAN, PERLINDUNGAN, DAN KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL”;
b. Pasal 28D ayat (1) = Hak Individual: ”HAK ATAS PERLAKUAN YANG
SAMA DI HADAPAN HUKUM”;
c. Pasal 28D ayat (3) = Hak Individual: “HAK UNTUK MEMPEROLEH
KESEMPATAN YANG SAMA DALAM PEMERINTAHAN”;
d. Pasal 27 ayat (1) = Hak Kolektif: “HAK ATAS PERSAMAAN
KEDUDUKAN DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN”;
5. Bahwa selanjutnya, apabila merujuk pada pengertian Pimpinan, dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa Pimpinan adalah
kata benda yang berarti kumpulan pemimpin. (Jamak). Contoh kalimat: “Hari
ini presiden mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR”. Hal ini
sesuai dengan pemaknaan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat mengenai
Pimpinan Organisasi Advokat adalah Pimpinan baik di tingkat Pusat
maupun di tingkat Daerah, yang kondisi faktualnya berdasarkan struktur
PERADI telah Pihak Terkait uraikan dalam Keterangan. Sehingga apabila
Pasal 28 ayat (3) UU Advokat tersebut kemudian dimaknai sebagaimana
permohonan pemohon, maka akan menimbulkan kebingungan terhadap
penerapan makna Pimpinan Organisasi Advokat PERADI: apakah larangan
rangkap jabatan sebagai pejabat negara hanya diberlakukan terhadap
Pimpinan DPN PERADI maupun Pimpinan DPC PERADI? atau juga berlaku
terhadap sejumlah struktur PERADI selain DPN PERADI dan DPC PERADI
tersebut diatas, mengingat semua Pimpinan dalam struktur PERADI
tersebut berpeluang atau dapat memenuhi persyaratan menjadi Menteri
atau Wakil Menteri sebagaimana Pasal 23 UU Kementerian Negara;
6. Bahwa syarat menjadi Pimpinan PERADI yang faktual sebagaimana telah
diuraikan dalam poin 15 Keterangan Pihak Terkait Arif Fadillah Arifin
(halaman 8-9) diterapkan sebagaimana bunyi Pasal 28 ayat (2) UU Advokat
yaitu “susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga”. Artinya bahwa
pembentuk undang-undang memang memberikan kebebasan bagi
organisasi advokat sebagai bentuk kebijakan hukum terbuka/open legal
policy untuk mengatur lebih lanjut (secara mandiri) mengenai struktur
kepengurusan, organisasi, dan tata cara pemilihan Ketua/Ketua Umum
310
termasuk mengenai pembatasan rangkap jabatannya, melalui Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya sendiri yang ditetapkan melalui
mekanisme deliberatif dan partisipatif yang demokratis sesuai dengan
kehendak bersama anggota-anggota PERADI. Oleh karena itu sudah
sewajarnya lah apabila anggota-anggota PERADI diberikan kebebasan dan
kemandirian
untuk
secara
independen
mengatur
sendiri
urusan
organisasinya termasuk persyaratan untuk menjadi Pimpinan PERADI baik
di tingkat pusat maupun tingkat daerah/cabang melalui Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga PERADI maupun peraturan internalnya,
termasuk apabila diangkat menjadi Menteri atau Wakil Menteri atau Pejabat
Negara;
7. Bahwa dengan demikian, norma Pasal 28 ayat (3) UU Advokat
sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan MKRI Nomor 91/PUU-
XX/2022 tersebut HARUS TETAP DIPERTAHANKAN, sebab pengaturan
mengenai larangan rangkap jabatan Advokat telah mendapatkan kepastian
hukum atau telah cukup diatur di dalam ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU
Advokat
yakni
“Advokat
yang
menjadi
Pejabat
Negara
tidak
melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan
tersebut” (vide Bukti PT-13), dan dalam Pasal 3 huruf i Kode Etik Advokat
Indonesia yakni “Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk
menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif dan Judikatif)
tidak dibenarkan untuk berpraktik sebagai Advokat dan tidak
diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh
siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang
diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut” (vide Bukti PT-
14). Artinya bahwa ketika seorang Advokat diangkat sebagai pejabat negara
atau menduduki suatu jabatan negara maka kepadanya cukup berlaku
ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU Advokat dan Pasal 3 huruf i Kode Etik
Advokat Indonesia, sehingga selama memangku jabatan sebagai pejabat
negara yang bersangkutan dilarang melaksanakan tugas profesi sebagai
Advokat dan namanya tidak diperkenankan dicantumkan atau dipergunakan
oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang
diproses/berjalan. Larangan ini sudah cukup untuk menjaga independensi
Advokat dalam menjalankan fungsi penegakan hukum tanpa adanya
311
potensi konflik kepentingan yang dapat menganggu objektifitas dan
profesionalitas Advokat tersebut;
8. Selanjutnya, terhadap dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon yang
menyatakan bahwa telah timbul kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya atas berlakunya materi muatan norma Pasal 28 ayat (3)
UU Advokat tersebut di atas, telah nyata-nyata tidak terjadi baik secara
faktual maupun potensial. Jikapun anggapan Pemohon tersebut benar
adanya, maka anggapan kerugian yang didalilkan oleh Pemohon adalah
semata-mata berkaitan dengan kebijakan internal Organisasi Advokat
seorang Menteri atau Wakil Menteri tersebut berasal, dan berkaitan dengan
manajerial yang dimiliki dan dilakukan oleh Menteri atau Wakil Menteri yang
merangkap jabatan pimpinan Organisasi Advokat, baik sebagai ketua umum
maupun jabatan-jabatan lain dalam Organisasi Advokat tersebut, sehingga
jika seorang Menteri atau Wakil Menteri merasa tidak terganggu dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya guna melaksanakan tugas-
tugas pemerintahan, maka menurut Pihak Terkait: “Seorang Menteri atau
Wakil Menteri yang merangkap jabatan dalam Organisasi Advokat PERADI
tertentu tidaklah terdapat masalah maupun hambatan”. Sehingga yang
mestinya dilakukan oleh Pemohon adalah mengajukan pengujian undang-
undang yang mengatur tentang Kementerian Negara terlebih dahulu, agar
diatur secara tegas tentang pelarangan bagi seorang Menteri atau Wakil
Menteri yang merangkap jabatan dalam jabatan-jabatan tertentu termasuk
jabatan dalam Pimpinan Organisasi Advokat.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka Pihak Terkait Arif Fadillah
Arifin adalah Perorangan, Warga Negara INDONESIA, pekerjaan ADVOKAT
yakni sebagai Anggota dari PERADI dalam keanggotaan PERADI dengan
Ketua Umumnya Prof Dr Otto Hasibuan, S.H., M.M, yang kedepannya Pihak
Terkait Arif Fadillah Arifin pun dapat menjadi Pimpinan PERADI sehingga
dapat terdampak apabila putusan perkara PUU a quo mengabulkan
Permohonan Pemohon. Oleh karena itu Pihak Terkait Arif Fadillah Arifin
memiliki Kedudukan Hukum dan Keterkaitan atau Kepentingan terhadap
Permohonan Pemohon a quo.
312
II. PEMOHON ANDRI DARMAWAN TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM
(LEGAL STANDING) DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG A QUO:
1. Bahwa berdasarkan pengertian dan batasan kerugian konstitusional atas
berlakunya suatu Undang-Undang atau PERPPU, dan setelah mempelajari
dengan seksama alasan-alasan Permohonan Pemohon, maka Pihak
Terkait Arif Fadillah Arifin berpendapat bahwa Pemohon tidak mempunyai
Legal Standing untuk mengajukan permohonan aquo, dengan alasan
sebagai berikut:
a. Mengenai syarat huruf b: Hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon dirugikan oleh berlakunya Pasal 28 UU Advokat:
1). Untuk kerugian konstitusional tersebut, Pemohon merujuknya pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XX/2022, dan yang
dijadikan batu uji dalam permohonan Pemohon adalah Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28J ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945, dan yang diuji adalah Pasal 28 UU Advokat.
Akan tetapi batu uji dengan yang diuji tidak ada relevansinya
sama sekali. Selain itu Pemohon tidak menguraikan dengan
jelas mengenai syarat huruf b ini;
2). Pemohon tidak dapat mengurai hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian, sehingga anggapan Pemohon
bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya Pasal 28 ayat (3) UU Advokat yang dimohonkan
pengujian tidak beralasan hukum;
b. Mengenai syarat huruf c: kerugian konstitusional bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi:
Kerugian konstitusional terdiri dari 2 (dua) hal, yaitu:
1) Kerugian konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual:
a) Dalam Permohonannya, Pemohon tidak menguraikan kerugian
tersebut;
b) Pemohon hanya berasumsi bahwa Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,
M.M. yang diangkat oleh Presiden RI sebagai Wakil Menteri
313
Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan
Pemasyarakatan (sebagai Pejabat Negara), yang merangkap
sebagai Pimpinan Organisasi Advokat (PERADI) mengakibatkan
Organisasi Advokat tidak bebas dan mandiri;
c) Pemohon berasumsi Pimpinan Organisasi Advokat (PERADI)
yang merangkap sebagai Pejabat Negara akan menimbulkan
konflik kepentingan;
d) Pemohon berasumsi Pimpinan Organisasi Advokat (PERADI)
yang
merangkap
sebagai
Pejabat
Negara
akan
terjadi
penyalahgunaan wewenang;
2) Kerugian konstitusional setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi:
a) Dalam Permohonannya, Pemohon tidak menguraikan kerugian
tersebut;
b) Pemohon hanya berasumsi bahwa Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,
M.M. yang menjabat Ketua Umum PERADI dan merangkap
sebagai Pejabat Negara kedepan akan selalu membuat kebijakan
yang menguntungkan PERADI, dan merugikan organisasi
lainnya (contoh: KAI);
3) Pemohon juga tidak dapat mengurai kerugian konstitusional
yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, sehingga dalil Pemohon a quo tidak
beralasan hukum;
c. Mengenai syarat huruf d: ada hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian konstitusional dan berlakunya Pasal 28
ayat (3) UU Advokat yang dimohonkan pengujian, yaitu:
1). Bahwa dalam Permohonan Pemohon, kerugian konstitusional yang
diuraikannya hanya bersifat asumsi-asumsi pada Organisasi tempat
Pemohon terdaftar sebagai anggota (KAI) dan tidak ada
hubungannya dengan kerugian hak konstitusional Pemohon itu
sendiri, sehingga tidak ditemukan adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara norma Pasal yang diuji dengan hak
konstitusional Pemohon yang diatur dalam UUD 1945.
314
2). Pemohon adalah anggota Kongres Advokat Indonesia sehingga tidak
memiliki legal standing untuk mempersoalkan Advokat Anggota
PERADI yang bukan seorganisasi dengannya ketika menduduki
jabatan sebagai Wakil Menteri/Pejabat Negara;
3). Selain itu frasa Pejabat Negara tidak ada dalam norma Pasal 28 ayat
(3) UU Advokat sehingga tidak ada kerugian hak konstitusional
Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 28 ayat (3) UU Advokat;
4). Pemohon juga tidak dapat mengurai ada hubungan sebab-akibat
antara kerugian konstitusional pemohon dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian,
sehingga dalil Pemohon a quo tidak beralasan hukum;
d. Mengenai syarat huruf e: ada kemungkinan bahwa dengan
dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi, yaitu:
1). Pemohon tidak menguraikan secara jelas atau spesifik syarat a, b, c
dan d, begitu juga syarat e ini namun Pemohon hanya berasumsi
mengenai ’hantu kekuasaan mutlak’ dan potensi penyalagunaan
kekuasaan (abuse of power) pemimpin organisasi advokat yang
merangkap sebagai pejaat negara;
2). Pemohon
juga
tidak
dapat
mengurai
bahwa
apabila
permohonannya dikabulkan, diperkirakan bahwa kerugian
konstitusional seperti yang didalilkannya tidak lagi atau tidak
akan terjadi, sehingga dalil Pemohon a quo tidak beralasan
hukum;
2. Bahwa selain itu, status Pemohon bukan Anggota PERADI sebagaimana
diuraikan oleh Pemohon di dalam Permohonannya dikaitkan dengan Bukti
P-4 berupa SK DPP Kongres Advokat lndonesia Nomor: 03135/016/SK-
ADV/KAI/XII/2012, tertanggal 27 Desember 2012 atas nama Pemohon dan
Bukti P-6 berupa Kartu Tanda Advokat (KTA) Kongres Advokat Indonesia
(KAI) atas nama Pemohon, maka jelas terbukti bahwa Pemohon merupakan
anggota organisasi yang bernama Kongres Advokat Indonesia (KAI),
sehingga adalah wajar mengatakan bahwa Pemohon tidak memiliki
legal
standing
untuk
mempersoalkan
Advokat
yang
bukan
seorganisasi dengannya ketika menduduki jabatan sebagai pejabat
315
negara in casu Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi
Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebab hal-hal yang diatur di
dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2003 sepanjang mengenai Organisasi
Profesi adalah berlaku mengikat terhadap PERADI sebagai satu-satunya
Organisasi Profesi Advokat yang didirikan berdasarkan UU RI Nomor 18
Tahun 2003. Dengan demikian norma Pasal 28 ayat (3) UU RI Nomor 18
Tahun 2003 yang telah diperluas maknanya berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XX/2022 tertanggal 31 Oktober 2022
tidaklah berlaku mengikat terhadap organisasi di luar PERADI, termasuk
KAI, dimana Pemohon menjadi anggota dari organisasi tersebut. Dengan
demikian Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan pengujian secara materiil terhadap Pasal 28 ayat (3) UU RI
Nomor 18 Tahun 2003;
3. Bahwa seandainya pun -quod non- ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU RI
Nomor 18 Tahun 2003 berlaku terhadap organisasi di luar PERADI (dalam
hal ini KAI), maka seharusnya yang memiliki kepentingan serta kedudukan
hukum untuk memohonkan pengujian adalah organisasi KAI bukan
Pemohon secara pribadi, karena yang diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU RI
Nomor 18 Tahun 2003 adalah mengenai Organisasi Profesi bukan tentang
profesi Advokat;
4. Kemudian, berdasarkan Keterangan Ahli atas nama Dr H Abdul Chair
Ramadhan, S.H., M.H., yang berpendapat bahwa kerugian konstitusional
yang diuraikan hanya bersifat asumsi pada Organisasi Advokat tempat
Pemohon terdaftar sebagai anggota dan tidak ada hubungannya dengan
kerugian hak konstitusional Pemohon secara pribadi, sehingga tidak
ditemukan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara norma
Pasal yang diuji dengan hak konstitusional Pemohon yang diatur dalam
UUD 1945.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, Pihak Terkait Arif Fadillah
Arifin berkesimpulan bahwa ”PEMOHON TIDAK MEMPUNYAI LEGAL
STANDING DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN A QUO, OLEH
KARENA ITU PERMOHONAN PEMOHON HARUS DINYATAKAN TIDAK
DAPAT DITERIMA.
316
III. RANGKAP JABATAN PIMPINAN ORGANISASI ADVOKAT DENGAN
PEJABAT NEGARA TIDAK MEMPENGARUHI PERWUJUDAN ORGANISASI
ADVOKAT YANG BEBAS DAN MANDIRI:
1. Berdasarkan fakta-fakta persidangan perkara ini nyatanya bahwa dalil-dalil
yang dikemukakan Pemohon yang menyatakan bahwa telah timbul kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya atas berlakunya materi muatan
norma Pasal 28 ayat (3) UU RI Nomor 18 Tahun 2003 telah nyata-nyata
tidak terjadi baik secara faktual maupun potensial. Jikapun anggapan
Pemohon tersebut benar adanya, maka anggapan kerugian yang didalilkan
oleh Pemohon adalah semata-mata berkaitan dengan kebijakan internal
Organisasi Advokat seorang Menteri atau Wakil Menteri tersebut berasal,
dan berkaitan dengan manajerial yang dimiliki dan dilakukan oleh Menteri
atau Wakil Menteri yang merangkap jabatan pimpinan Organisasi Advokat,
baik sebagai ketua umum maupun jabatan-jabatan lain dalam Organisasi
Advokat tersebut, sehingga jika seorang Menteri atau Wakil Menteri merasa
tidak terganggu dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya guna
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, maka menurut Pihak Terkait Arif
Fadillah Arifin: “Seorang Menteri atau Wakil Menteri yang merangkap
jabatan dalam Organisasi Advokat PERADI tertentu tidaklah terdapat
masalah maupun hambatan”. Sehingga yang mestinya dilakukan oleh
Pemohon adalah mengajukan pengujian undang-undang yang mengatur
tentang Kementerian Negara terlebih dahulu, agar diatur secara tegas
tentang pelarangan bagi seorang Menteri atau Wakil Menteri yang
merangkap jabatan dalam jabatan-jabatan tertentu termasuk jabatan dalam
Pimpinan Organisasi Advokat;
2. Bahwa dalam praktik ketatanegaraan yang berlaku di negara kita Indonesia
dimana Pimpinan Partai Politik juga merangkap jabatan di lembaga
eksekutif sebagai PRESIDEN atau MENTERI atau WAKIL MENTERI, pada
faktanya adalah tidak ada korelasi bahwa KETUA UMUM PARTAI POLITIK
yang kebetulan juga seorang PRESIDEN atau Menteri atau Wakil Menteri
yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya secara maksimal.
Faktanya: Presiden Republik Indonesia, Bapak Letjen TNI (Purn) H.
PRABOWO SUBIANTO, meskipun merangkap juga sebagai Ketua Umum
dan Ketua Dewan Pembina Pengurus Dewan Pimpinan Partai Gerindra
317
namun beliau tetap dapat menjalankan tugasnya secara maksimal (vide
Bukti PT-15);
3. Bahwa selain itu, di organisasi Pemohon sendiri yakni Kongres Advokat
Indonesia, salah satu Pimpinan Organisasi Kongres Advokat Indonesia
yakni Ketua Dewan Pembina: Dr. H. Bambang Soesatyo, SE., SH., MBA
(Bukti PT-16). Meskipun sebagai Pimpinan dari Organisasi/Ketua
Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia namun beliau pun tetap
dapat menjalankan tugasnya secara maksimal sebagai Pejabat
Negara/Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
(MPR RI) ke-15 dan sekaligus POLITISI: Pimpinan Partai Politik sebagai
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP Partai
Golkar Periode 2024–2029;
4. Bahwa terkait Jabatan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi
Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dijabat oleh Prof Dr OTTO
Hasibuan, S.H., M.M yang dipersoalkan oleh Pemohon, hal ini menunjukkan
bahwa otoritas mengangkat atau memberhentikan Menteri dan Wakil
Menteri ada di tangan Presiden untuk memperkuat jajaran kabinetnya guna
membantunya menjalankan roda pemerintahan. Presiden tentu telah
mempertimbangkan segala sesuatunya terhadap sosok Prof Dr OTTO
HASIBUAN, S.H., M.M sebagai Wakil Menteri Bidang Hukum, Hak Asasi
Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan pilihannya tersebut, meskipun
rangkap jabatan sebagai Pimpinan PERADI sepanjang yang dipilihnya
bersedia, maka bukan merupakan persoalan hak konstitusionalitas dari
Pemohon a quo apalagi tidak merugikan hak konstitusionalnya
Pemohon. Artinya bahwa pada prinsipnya Menteri atau Wakil Menteri yang
juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Politik atau Pimpinan Partai
Politik atau Pimpinan PERADI pun tidak masalah jika presiden menghendaki
dan yang menjalankan amanah sebagai Menteri atau Wakil Menteri tersebut
tidak keberatan dan sanggup menjalankan amanah tersebut, sebagaimana
berdasarkan Bukti PT-17 berupa daftar Menteri dan Wakil yang juga
merangkap sebagai Ketua Umum Partai Politik atau Pimpinan Partai Politik;
5. Bahwa Pihak Terkait Arif Fadillah Arifin sependapat dengan Pendapat Ahli
yaitu Prof Dr Agus Riewanto, S.H., M.H yang juga Guru Besar Hukum Tata
Negara dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, pada
318
Jumat 20 Juni 2025 sebagaimana dikutip laman berita Hukum Online
(23/6/2025): “Potensi konflik kepentingan dari pejabat negara yang berasal
dari kalangan Advokat lebih rendah dibandingkan jika berasal dari pimpinan
partai politik. “Tidak cukup banyak konflik kepentingan pejabat negara yang
berasal dari Advokat itu untuk mempengaruhi organisasi advokat. Berbeda
dengan kepentingan yang sangat nyata ketika pimpinan organisasi advokat
itu berasal dari (pimpinan, red) partai politik”.
Sehingga berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka Pihak Terkait Arif
Fadillah Arifin berkesimpulan bahwa: Sudah Benar Undang-Undang Advokat
tidak mengatur larangan sebagaimana dimohonkan Pemohon, tetapi
cukup hanya mewajibkan Advokat untuk tidak menjalankan tugas
profesinya ketika menjabat sebagai pejabat negara yang sebagaimana
telah diatur dalam Pasal 20 ayat (3) UU RI Nomor 18 Tahun 2003 Tentang
Advokat. Sehingga apabila Undang-Undang Advokat kemudian dimaknai
lagi dengan melarang Pimpinan Organisasi Advokat merangkap jabatan
sebagai Pejabat Negara, maka hal tersebut justru Melanggar Hak-hak
Kontisusional dari para Anggota Organisasi Advokat PERADI dalam hal
ini termasuk Pihak Terkait Arif Fadillah Arifin sehubungan dengan
Kebebasan
Berkumpul,
Berserikat
dan
Menyatakan
Pendapat
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan seluruh uraian yang disampaikan di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU RI Nomor 18 Tahun 2003 Tentang
Advokat TIDAK BERTENTANGAN dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Pihak Terkait Arif Fadillah Arifin
memohon Kepada YANG MULIA KETUA/MAJELIS HAKIM MAHKAMAH
KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA yang memeriksa, mengadili, dan
memutus Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 183/PUU-XXII/2024
ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon (void) untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
319
3. Menerima Keterangan Pihak Terkait Arif Fadillah Arifin untuk seluruhnya;
4. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4288) tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4288) tetap mempunyai kekuatan hukum dan tetap berlaku di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
KESIMPULAN PIHAK TERKAIT PERADI
I. PADA UMUMNYA DALAM UNDANG-UNDANG ADVOKAT DI BEBERAPA
NEGARA
TIDAK
MELARANG
PIMPINAN
ORGANISASI
AVOKAT
MERANGKAP JABATAN SEBAGAI PEJABAT NEGARA, TETAPI HANYA
MEWAJIBKAN
PIMPINAN
ORGANISASI
AVOKAT
YANG
MENJADI
PEJABAT NEGARA UNTUK TIDAK MENJALANKAN TUGAS PROFESINYA
(SAMA HALNYA DENGAN INDONESIA, SESUAI UU NO. 18/2003)
Bersama ini kami sampaikan beberapa negara yang hanya mewajibkan
Pimpinan Organisasi Avokat yang diangkat menjadi Pejabat Negara untuk tidak
menjalankan tugas profesinya (cuti profesi/non aktif), yaitu:
1. Lithuania
Dalam ketentuan Article 23.1.4 dan Article 43.1 of the Republic of Lithuania
Law on the Bar, 18 March 2004 No IX-2066 atau (“Advokatūros
įstatymas”), secara tegas mengatur seorang Advokat (Advokatas) yang
memegang jabatan publik tetap dapat menjalankan jabatannya di Lithuanian
Bar Association and Research atau (Lietuvos Advokatūra), namun harus
menangguhkan praktik hukumnya.
Article 23
“Removal from the list of practising advocates of Lithuania
320
1. An advocate shall be removed from the list of practising advocates of
Lithuania by a decision of the Lithuanian Bar Association provided that:
1) the advocate requests in writing to be removed from it;
2) the decision to admit the person to the bar has been annulled;
3) it becomes known that false data were provided when entering the
person on the list of practising advocates of Lithuania;
4) the advocate has embarked on or took another paid position, with
the exception of the cases specified in Article 43(1) of this Law;
5) the advocate fails to meet the conditions entitling a person to practise
as an advocate.”
Terjemahan bebas:
Pasal 23
“Penghapusan dari daftar Advokat yang masih berpraktik di Lithuania
1. Seorang Advokat dapat dihapus dari daftar Advokat yang masih
berpraktik di Lithuania berdasarkan keputusan Asosiasi Advokat
Lithuania dengan ketentuan bahwa:
1) Advokat tersebut mengajukan permohonan secara tertulis untuk
dihapus dari daftar tersebut;
2) keputusan untuk menerima orang tersebut sebagai Advokat telah
dibatalkan;
3) diketahui bahwa data palsu diberikan ketika memasukkan orang
tersebut ke dalam daftar Advokat yang masih berpraktik di Lithuania;
4) Advokat tersebut telah memulai atau menduduki jabatan lain
yang digaji, dengan pengecualian kasus-kasus yang ditentukan
dalam Pasal 43 (1) Undang-Undang ini;
5) Advokat tersebut gagal memenuhi persyaratan yang memberikan
hak kepada seseorang untuk berpraktik sebagai Advokat.”
Article 43
“Other restrictions on the activities of advocates
1. An advocate entered on the list of practising advocates of Lithuania may
not, in discharging professional duties, participate in intelligence or
criminal intelligence activities and be employed or hold any other paid
position, with the exception of work in the Lithuanian Bar Association
321
and research, creative or teaching activities, or the activities specified in
Article 4(4) of this Law.”
Terjemahan bebas:
Pasal 43
1. "Seorang Advokat yang tercantum dalam daftar Advokat yang berpraktik
di Lituania tidak boleh, dalam melaksanakan tugas profesionalnya,
berpartisipasi dalam kegiatan intelijen atau intelijen kriminal dan
dipekerjakan atau memegang posisi berbayar lainnya, kecuali pekerjaan
di Asosiasi Pengacara Lituania dan kegiatan penelitian, kreatif atau
pengajaran, atau kegiatan yang ditentukan dalam Pasal 4(4) Undang-
Undang ini."
2. Romania
Cătălin-Daniel Fenechiu merupakan politisi, anggota parlemen dan
Advokat di Romania. Sebagai Advokat, Daniel merupakan founding partner
di SCA Fenechiu, Savu & Asociații sejak bulan Desember 2003. Daniel
tergabung sebagai anggota di Baroului Bucuresti (Bar Association of
Bucharest) dan merupakan Membri ai Consiliului atau Member of Counselor
di Baroului Bucuresti sejak tahun 2015 sebagai Consilier.
Perjalanan Daniel sebagai politikus dimulai saat ia menduduki jabatan
sebagai pemimpin deputi (liderul deputaților) pada partai politik Partidul
Poporului – Dan Diaconescu (PP-DD) pada periode Mei 2013 sampai
dengan September 2014. Kemudian pada tahun 2015, Daniel mendirikan
partai politik Partidul Național Democrat (PND) dimana ia menjabat sebagai
Pemimpin Partai tersebut dan pada tahun 2016, PND melebur ke dalam
partai politik Partidul Național Liberal (PNL) dan Daniel kini tergabung dalam
PNL sejak bulan November 2016.
Meskipun memiliki jabatan sebagai Consilier di Baroului Bucuresti, Daniel
aktif menjabat di Parlemen Romania. Perjalanan karirnya di Parlemen
Romania dimulai sejak tahun 2012 dimana ia menjabat sebagai Dewan
Wakil Rakyat (Camera Deputaţilor) hingga tahun 2016, dan melanjutkan
jabatannya sebagai Senator Romania (Senatul Romaniei) sejak tahun 2016
hingga sekarang.
Di tengah karirnya pada Parlemen Romania, Daniel bahkan terpilih menjadi
Wakil Presiden (Vicepreședinte) untuk Uniunea Nationala a Barourilor din
322
Romania (UNBR) (Organisasi Advokat) sejak tahun 2019 di bawah
kepemimpinan Presiden Traian Briciu.
3. Korea Selatan
Dalam hukum di negara Korea Selatan, khususnya ketentuan dalam Pasal
38 Undang-Undang Nomor 17828 tanggal 5 Januari 2021 tentang Attorney-
at-Law Act (“UU Advokat Korea Selatan”) mengatur larangan Advokat
untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara, kecuali Advokat tersebut
melakukan
penangguhan
praktik
hukumnya.
Di
Korea
Selatan
memperbolehkan Pimpinan Organisasi Avokat untuk menjadi Pejabat
Negara dengan catatan Advokat tidak menjalankan tugas profesinya.
UU Advokat Korea Selatan menyatakan bahwa dalam:
Pasal 38
(1) Each attorney-at-law shall be prohibited from concurrently holding
office of a paid public official: Provided, That the same shall not apply
to cases where such attorney-at-law becomes a member of the National
Assembly or a local council, or a public official whose office does not
require him or her to be on duty at all times, or performs duties
commissioned by a public institution.
(2) No attorney-at-law shall engage in any conduct in either of the following
subparagraphs without the permission of the local bar association with
which he or she is affiliated: Provided, That the same shall not apply to
cases where he or she becomes a partner of any law firm, limited liability
law firm, or law firm partnership or its associate attorney-at-law:
1. Running a commercial business, or other business pursuing profit-
makig or becoming an employee of a person who runs such business;
2. Becoming an executive partner, director or employee of a corporation
pursuing profit-making.
(3) The provisions of paragraphs (1) and (2) shall not apply to cases where
an attorney-at-law is in suspension of practice.
[This Article Wholly Amended on Mar. 28, 2008]
Terjemahan Bebas:
(1) Setiap kuasa hukum dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat
publik yang digaji: Dengan ketentuan, bahwa hal yang sama tidak
berlaku untuk kasus-kasus di mana pengacara tersebut menjadi
323
anggota Majelis Nasional atau dewan lokal, atau pejabat publik yang
jabatannya tidak mengharuskannya untuk bertugas setiap saat, atau
melakukan tugas yang ditugaskan oleh lembaga publik.
(2) Pengacara tidak boleh melakukan tindakan apa pun dalam salah satu
dari sub-paragraf berikut tanpa izin dari asosiasi pengacara setempat
yang berafiliasi dengannya: Dengan ketentuan, hal yang sama tidak
berlaku untuk kasus-kasus di mana ia menjadi mitra dari firma hukum,
firma hukum perseroan terbatas, atau kemitraan firma hukum atau rekan
pengacara-pengacaranya:
1. Menjalankan bisnis komersial, atau bisnis lain yang mengejar
keuntungan atau menjadi karyawan dari orang yang menjalankan
bisnis tersebut;
2. Menjadi mitra eksekutif, direktur atau karyawan dari suatu
perusahaan yang mengejar keuntungan.
(3) Ketentuan ayat (1) dan (2) tidak berlaku untuk kasus-kasus di mana
seorang pengacara sedang menangguhkan prakteknya.
4. Jerman
Dalam ketentuan § 47 ayat (1)-(2) The Federal Lawyers' Act atau
(Bundesrechtsanwaltsordnung-BRAO), mengatur bahwa jika seorang
Advokat (Rechtsanwälte) memegang jabatan publik yang tidak sejalan
dengan tugas profesional hukum, maka wajib menghentikan praktik
hukumnya selama menjabat. Hukum Jerman secara eksplisit menerapkan
asas incompatibility antara jabatan publik dan aktivitas hukum profesional.
Federal Lawyers' Act (BRAO) mengatur bahwa Advokat yang memegang
jabatan publik harus menangguhkan praktik hukumnya.
BRAO § 47 ayat (1)-(2):
(1) Rechtsanwälte who temporarily serve as non-civil servants in the public
sector may not practise their profession as Rechtsanwalte unless
they perform the duties assigned to them in an honorary capacity.
(2) If a Rechtsanwalt has a public office without having been made a civil
servant and if he/she may not practise as a Rechtsanwalte.
Terjemahan bebas:
Pasal 47 ayat (1)-(2) menyatakan:
324
(1) Advokat yang untuk sementara waktu menjabat sebagai pegawai negeri
bukan pegawai negeri di sektor publik, tidak boleh menjalankan
profesinya sebagai Advokat, kecuali jika ia menjalankan tugas-tugas
yang ditugaskan kepadanya sebagai pegawai kehormatan.
(2) Advokat yang mempunyai jabatan publik tanpa diangkat menjadi
pegawai negeri, tidak boleh menjalankan praktik sebagai Advokat.
5. Polandia
Selanjutnya, pada negara Republik Polandia, tidak terdapat larangan bagi
seorang Advokat yang merangkap jabatan sebagai pejabat publik untuk
menjabat dalam Asosiasi Advokat negara tersebut selama Advokat tersebut
tidak memberikan bantuan hukum atau jasa hukum. Hal ini sesuai dengan
Article 28 of the Act on Attorneys-at-Law of July 6, 1982 (Ustawa o Radcach
Prawnych)
hanya
menyebutkan
bahwa
seorang
Advokat
dapat
ditangguhkan hak untuk menjalankan profesi hukumnya apabila mereka
menjabat di pemerintahan bagian peradilan, kejaksaan ataupun notaris.
Article 28
1. “Suspension of the right to practise the profession of an-attorney-
at-law takes place if the person in question:
1) practices the profession of an attorney-at-law;
2) has commenced employment with judicial authorities, prosecuting
authorities or a notary’s office;
3) has commenced employment at the State Treasury Solicitors’ Office;
2. The suspension of the right to practise the profession of an-attorney-
at-law shall also take place when a disciplinary decision to apply this
punishment becomes final and binding.”
Terjemahan bebas
1. ”Penangguhan hak untuk menjalankan profesi sebagai pengacara
terjadi apabila orang yang bersangkutan
1) menjalankan profesi sebagai pengacara;
2) telah mulai bekerja pada badan peradilan, kejaksaan, atau kantor
notaris;
3) telah mulai bekerja di Kantor Pengacara Perbendaharaan Negara;”
Berdasarkan
regulasi
peraturan perundangan
dari berbagai negara
sebagaimana diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa negara-negara
325
selain di Indonesia hanya mewajibkan Pimpinan Organisasi Avokat yang
diangkat menjadi Pejabat Negara untuk tidak menjalankan tugas
profesinya (cuti profesi/non aktif), dan tidak mewajibkannya untuk
mundur dari jabatan Pimpinan Organisasi Avokat. Oleh karena itu, timbul
pertanyaan: mengapa undang-undang di beberapa negara hanya mewajibkan
Pimpinan Organisasi Avokat untuk tidak berpraktek ketika menjabat sebagai
Pejabat Negara?
Atas pertanyaan tersebut kami berkesimpulan bahwa karena potensi
konflik kepentingan itu hanya terjadi ketika Advokat/Pimpinan Organisasi
Avokat tersebut melakukan tugas profesinya sebagai Advokat.
Sedangkan ketika ia sebagai Pimpinan Organisasi Avokat, tidak ada
konflik kepentingan karena Pimpinan Organisasi Avokat hanya
menjalankan
kepentingan
organisasi
sebagaimana
diatur
dalam
Anggaran Dasar Organisasi Advokat tersebut. Jadi, Organisasi Advokat
adalah self-governing body (organisasi mandiri) yang tugas dan
wewenangnya hanya berlaku ke dalam organisasi saja.
Sehingga kami berkesimpulan seyogyanya undang-undang tidak mengatur
larangan
sebagaimana
dimohonkan
Pemohon,
tetapi
cukup
hanya
mewajibkan Advokat untuk tidak menjalankan tugas profesinya ketika
menjabat sebagai Pejabat Negara sebagaimana telah diatur dalam Pasal 20
ayat (3) UU No. 18/2003.
Apabila
Undang-Undang
melarang
Pimpinan
Organisasi
Avokat
merangkap jabatan sebagai Pejabat Negara, maka hal tersebut justru
melanggar hak-hak kontisusional dari para anggota Organisasi Advokat
sehubungan dengan kebebasan berkumpul, berserikat dan menyatakan
pendapat sebagaimana diamanatkan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945.
II.
PEMOHON TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING DAN TIDAK MEMILIKI
KERUGIAN KONSTITUSIONAL DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN A
QUO
Sebagaimana diuraikan oleh Pemohon di dalam Permohonannya, kemudian
dikaitkan dengan Bukti P-4 berupa SK DPP Kongres Advokat lndonesia
Nomor: 03135/016/SK-ADV/KAI/XII/2012, tertanggal 27 Desember 2012 atas
nama Pemohon dan Bukti P-6 berupa Kartu Tanda Advokat (KTA) Kongres
Advokat Indonesia (KAI) atas nama Pemohon, maka jelas terbukti bahwa
326
Pemohon merupakan seorang Advokat yang bergabung dan menjadi anggota
Organisasi Advokat yang bernama Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Adapun pasal di dalam UU No. 18/2003 yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon adalah norma hukum yang mengatur tentang Organisasi Advokat
yang lahir dan dibentuk berdasarkan undang-undang tersebut, yakni
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) (in casu Pihak Terkait),
bukan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Hal ini didasarkan pada ketentuan
yang diatur dalam Pasal 1 butir (4), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (4)
UU No. 18/2003 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 butir 4 UU No. 18/2003:
“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. ...
2. ...
3. ...
4. Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan
berdasarkan Undang-Undang ini.”
Pasal 28 ayat (1) UU No. 18/2003:
“Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah Profesi
Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk
meningkatkan kualitas Profesi Advokat.”
Pasal 32 ayat (4) UU No. 18/2003:
”Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang
Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.”
Selanjutnya, berdasarkan Bukti PT PERADI-3 berupa Akta Pernyataan
Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 30, tanggal 8 September
2005, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.E., S.H., M.H., Notaris
di Jakarta, diperoleh fakta bahwa:
1. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) adalah Organisasi Advokat
yang didirikan berdasarkan Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 32 ayat (4) UU No.
18/2003 dalam sebuah Akta otentik.
2. PERADI sebagai Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah
profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk
327
meningkatkan kualitas profesi Advokat (vide Pasal 28 ayat (1) UU No.
18/2003].
3. PERADI sebagai Organisasi Advokat didirikan sebelum berakhirnya jangka
waktu yang ditentukan dalam Pasal 32 ayat (4) UU No. 18/2003.
Mengacu kepada uraian tersebut di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa
hal-hal yang diatur di dalam UU No. 18/2003 sepanjang mengenai Organisasi
Profesi adalah berlaku mengikat terhadap PERADI sebagai satu-satunya
Organisasi Profesi Advokat yang didirikan berdasarkan UU No. 18/2003.
Dengan demikian, norma Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003 yang telah
diperluas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-
XX/2022, tertanggal 31 Oktober 2022, sehingga berbunyi:
“Pimpinan Organisasi Avokat memegang masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan
yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut dan tidak
dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik ditingkat pusat
maupun ditingkat daerah”.
tidaklah berlaku mengikat terhadap Organisasi Profesi Advokat di luar
PERADI, termasuk KAI dimana Pemohon menjadi anggota dari Organisasi
Profesi tersebut. Dengan demikian, Pemohon tidak memiliki legal standing
untuk mengajukan permohonan pengujian secara materiil terhadap Pasal 28
ayat (3) UU No. 18/2003.
Seandainya pun -quod non- ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003
berlaku terhadap Organisasi Profesi di luar PERADI (dalam hal ini KAI), maka
seharusnya yang memiliki kepentingan serta kedudukan hukum untuk
memohonkan pengujian adalah Organisasi Advokat, bukan Pemohon secara
pribadi, karena yang diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003 adalah
mengenai Organisasi Profesi, bukan tentang profesi Advokat.
Pemohon sebagai pribadi yang berprofesi sebagai Advokat tidak terhalang
atau terlanggar hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan
norma hukum Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003. Meskipun di dalam ketentuan
pasal tersebut tidak melarang adanya rangkap jabatan bagi Pimpinan
Organisasi Avokat sebagai Pejabat Negara, namun Pemohon dapat tetap
beracara dan berpraktek sebagai seorang Advokat secara bebas dan mandiri
328
tanpa memperoleh intervensi dari Pimpinan Organisasi Avokat yang
merangkap jabatan sebagai Pejabat Negara sekalipun.
Berdasarkan Permohonan Pemohon dan keterangan ahli Dr. H. Abdul Chair
Ramadhan, S.H., M.H., kerugian konstitusional yang diuraikan hanya
bersifat asumsi pada Organisasi Advokat tempat Pemohon terdaftar
sebagai anggota dan tidak ada hubungannya dengan kerugian hak
konstitusional Pemohon secara pribadi, sehingga tidak ditemukan adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) antara norma Pasal yang diuji
dengan hak konstitusional Pemohon yang diatur dalam UUD 1945.
III.
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK JELAS/KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Baik Keterangan Ahli Pihak Terkait, yaitu Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H.,
M.H. dan Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H. maupun Keterangan Ahli Pemerintah,
yaitu Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., M.H., pada pokoknya sama-sama
memberikan pandangan bahwa Permohonan Pemohon mengandung
ketidakjelasan/kabur (obscuur libel) karena Pemohon tidak menguraikan
tentang siapa yang dimaksud dengan Pimpinan Organisasi Avokat di dalam
Permohonannya.
Dalam Organisasi Advokat PERADI, yang dimaksud dengan Pimpinan
Organisasi adalah Dewan Pimpinan Nasional untuk tingkat pusat, yang terdiri
dari: Ketua Umum, Wakil-Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil
Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil-Wakil Bendahara Umum dan
Ketua-Ketua Bidang (Pengurus Pleno DPN PERADI) yang jumlahnya
sebanyak 252 (dua ratus lima puluh dua) orang, dan Dewan Pimpinan Cabang
PERADI tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebanyak 190 (seratus
Sembilan puluh) cabang dan setiap cabang memiliki Pimpinan Organisasi
Cabang, yang terdiri dari: Ketua, Wakil-Wakil Ketua, Wakil-Wakil Sekretaris,
Bendahara, Wakil-Wakil Bendahara, Ketua-Ketua Bidang dan Wakil-Wakil
Ketua Bidang.
Selain itu, Permohonan Pemohon juga tidak jelas/kabur (onscuur libel) karena
kerugian hak konstitusional yang diuraikan oleh Pemohon pada faktanya
bukanlah kerugian hak konstitusional pribadi Pemohon, akan tetapi kerugian
hak konstitusional Organisasi Advokat, tempat dimana Pemohon terdaftar
sebagai anggota. Padahal Pemohon dalam mengajukan Permohonan a quo
adalah atas nama pribadi, bukan atas nama Organisasi Advokat.
329
Kemudian Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 E ayat (3), dan
Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 yang dijadikan batu uji oleh Pemohon tidak ada
relevansinya dengan Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003. Oleh karena itu,
Permohonan Pemohon menjadi tidak jelas/kabur (obscuur libel).
IV.
STATUS ADVOKAT TETAP MELEKAT PADA SEORANG ADVOKAT YANG
SEDANG TIDAK MENJALANKAN TUGAS PROFESINYA, SEHINGGA
YANG
BERSANGKUTAN
TETAP
DAPAT
BERORGANISASI
BAIK
SEBAGAI
ANGGOTA,
PENGURUS
MAUPUN
PIMPINAN
DARI
ORGANISASI ADVOKAT
Dalam UU No. 18/2003 telah diatur secara tegas mengenai larangan seorang
Advokat yang menjadi Pejabat Negara untuk melaksanakan tugas profesi
Advokat dan mewajibkannya untuk tidak menjalankan tugas profesinya,
sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU No. 18/2003, yang berbunyi:
“Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas
profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.”
Berdasarkan Bukti PT PERADI-10 berupa Surat Pemberitahuan Cuti sebagai
Advokat dari Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., tertanggal 22 Oktober 2024,
terbukti bahwa Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. telah mengirimkan Surat
Pemberitahuan Cuti sebagai Advokat yang ditujukan kepada Ketua Umum
DPN PERADI, U.p.: Sdr. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H. selaku Ketua
Harian/Wakil Ketua Umum dan sdr. Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H.
selaku Sekretaris Jenderal DPN PERADI, yang isinya memberitahukan:
1. “Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. telah diangkat oleh Presiden
Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum,
Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
2. Sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU No. 18/2003 Tentang Advokat,
Advokat yang menjadi Pejabat Negara tidak melaksanakan tugas
profesi Advokat selama memangku jabatan sebagai Pejabat Negara.
Oleh karena itu, selama memangku jabatan sebagai Pejabat
Negara tidak melaksanakan tugas profesi Advokat.”
Menanggapi adanya surat pemberitahuan cuti profesi dari Prof. Dr. Otto
Hasibuan, S.H., M.M. tersebut, kemudian PERADI mengeluarkan Surat DPN
PERADI Nomor: 339-A/DPN/PERADI/X/2024, tertanggal 23 Oktober 2024,
330
Perihal: Pemberitahuan Pencacatan Tidak Melaksanakan Tugas Profesi
Advokat (vide Bukti PT PERADI-11).
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. yang sedang menjalani cuti profesi selama
menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi
Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (selanjutnya disebut Wamenko
Kumham Imipas), mengandung makna bahwa Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,
M.M. tidak menjalankan tugas profesinya sebagai seorang Advokat
selama mengemban jabatan Pejabat Negara tersebut.
Namun demikian, tidak berarti bahwa status Advokat pada diri Prof. Dr. Otto
Hasibuan, S.H., M.M. menjadi hilang selama menjalani cuti profesi.
Pemahaman ini dilandaskan pada norma dalam Penjelasan Pasal 20 ayat (3)
UU No. 18/2003 itu sendiri, yang berbunyi sebagai berikut:
“Ketentuan dalam ayat ini tidak mengurangi hak dan hubungan perdata
Advokat tersebut dengan kantornya.”
Ratio legis-nya, apabila cuti profesi dimaknai sebagai hilangnya status Advokat
selama seorang Advokat menjalani cuti profesi, maka apabila ia telah selesai
menjalani cuti profesinya tersebut seharusnya yang bersangkutan wajib untuk
mengikuti kembali proses pengangkatan menjadi seorang Advokat, yaitu dari
mulai mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat, ujian calon Advokat,
menjalani magang, hingga pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji
Advokat.
Tetapi hal-hal tersebut tidak perlu dilakukan lagi oleh seorang Advokat yang
telah selesai menjalani cuti profesi, yang bersangkutan dapat langsung
menjalankan tugas profesinya kembali tanpa harus melewati prosedur
sebagaimana diuraikan di atas.
Lagi pula UU No. 18/2003 juga telah secara rinci mengatur tentang hilangnya
status Advokat akibat berhenti atau diberhentikan dari profesinya, yaitu di
dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 18/2003, yang berbunyi sebagai berikut:
“Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap
karena alasan:
a. permohonan sendiri;
b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman
4 (empat) tahun atau lebih; atau
331
c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU No. 18/2003 sebagaimana dikutip di atas
membuktikan bahwa undang-undang sendiri secara limitatif telah mengatur
tentang syarat-syarat hilangnya status Advokat dari seorang Advokat.
Diangkatnya seorang Advokat merangkap jabatan sebagai Pejabat Negara
tidak menghilangkan status Advokat pada diri yang bersangkutan, melainkan
hanya mewajibkan Advokat tersebut untuk tidak menjalankan tugas profesinya
(cuti profesi) selama menjabat sebagai Pejabat Negara (vide Pasal 20 ayat (3)
UU No. 18/2003).
Hal ini sesuai dengan Keterangan Ahli Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H, M.H. yang
pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Jika ada seorang Advokat yang merangkap sebagai Pejabat Negara
yang juga berprofesi sebagai Advokat tidak dilarang, sepanjang tidak
melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan
tersebut.”
Sebagai perbandingan, Pihak Terkait telah menyampaikan regulasi serta
praktik yang terjadi di beberapa negara lain, yaitu Lithuania, Romania, Korea
Selatan, Jerman, dan Polandia, yang mewajibkan seorang Advokat untuk
tidak melaksanakan tugas profesinya selama menjabat sebagai Pejabat
Negara sebagaimana telah kami uraikan di atas.
Selanjutnya, dengan masih melekatnya status Advokat selama menjabat
sebagai Pejabat Negara, maka seorang Advokat tersebut tetap memiliki hak
dan kewajiban sebagai anggota Organisasi Advokat. Hal ini dapat dibuktikan
dengan tetap tercatatnya Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. sebagai Advokat
PERADI dan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) PERADI atas nama Prof.
Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. tetap berlaku.
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. meskipun cuti melaksanakan tugas profesi
Advokat, akan tetapi tetap berkewajiban membayar iuran anggota dan
melakukan Data Ulang Advokat setelah berakhirnya masa berlaku KTPA. Hak
serta kewajibannya sebagai bagian dari Organisasi Advokat juga tetap
melekat, termasuk hak untuk memilih dan dipilih sebagai Pimpinan Organisasi
Avokat.
Rangkap jabatan Pimpinan Organisasi Avokat yang menjabat sebagai Pejabat
Negara tidak dilarang oleh undang-undang, karena Pasal 28 ayat (3) UU No.
332
18/2023 hanya melarang Pimpinan Organisasi Avokat dirangkap dengan
pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Selaras dengan peraturan perundangan tersebut, peraturan organisasi
PERADI sebagai pedoman bagi seluruh anggotanya dalam menjalankan
Organisasi Advokat sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor: 15, tanggal 22
November 2024, Pernyataan Keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan
Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), dibuat dihadapan
Dr. Merry Koesnadi, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta (vide Bukti PT PERADI-6)
dan Akta Nomor: 18, tanggal 22 April 2025, Pernyataan Keputusan Rapat
Dewan Pimpinan Nasional Penetapan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan
Advokat Indonesia (DPN PERADI), dibuat dihadapan Dr. Merry Koesnadi,
S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta (vide Bukti PT PERADI-7), tidak melarang
Pimpinan Organisasi PERADI menjabat sebagai Pejabat Negara.
V.
RANGKAP JABATAN PIMPINAN ORGANISASI AVOKAT SEYOGYANYA
TIDAK DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG, TETAPI CUKUP DIATUR
DALAM ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN KODE
ETIK ADVOKAT SEBAGAI BENTUK PENGHORMATAN TERHADAP
KEDAULATAN DAN KEBEBASAN ANGGOTA ORGANISASI ADVOKAT DI
DALAM BERSERIKAT (PASAL 27 AYAT (1), PASAL 28 D AYAT (1), PASAL
28 E AYAT (3), DAN PASAL 28 J AYAT (2) UUD 1945)
Undang-undang di berbagai negara tersebut di atas tidak mengatur larangan
Pimpinan Organisasi Avokat sebagai pejabat negara yang harus mundur
sebagai Pimpinan Organisasi Avokat, tetapi yang diatur adalah Pimpinan
Organisasi Avokat tidak menjalankan profesi sebagai Advokat yang diangkat
menjadi pejabat negara (public servant). Yang dimohonkan Pemohon
sesungguhnya adalah tugas yang berkaitan dengan pengelolaan dan/atau
pengaturan mengenai seorang Advokat/Pimpinan Organisasi Avokat yang
diangkat sebagai Pejabat Negara yang harus diputuskan oleh anggota
Organisasi Profesi Advokat yang dibuat dalam sebuah Anggaran Dasar atau
keputusan.
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H, M.H. berpendapat dengan penekanan
perihal Pimpinan Organisasi Avokat diserahkan kepada para anggota yang
memiliki kedaulatan penuh Organisasi Advokat. Selanjutnya, Dr. Khairul
Fahmi, S.H., M.H. berpendapat Organisasi Advokat dibentuk berdasarkan
333
kebutuhan mendukung kemajuan dan kelancaran tugas profesi, dalam hal ini
anggota profesi. Anggota profesi membuat keputusan dalam Anggaran Dasar
yang menurut Pihak Terkait termasuk perubahannya yang merupakan
kebutuhan dari anggota profesi Advokat tersebut, karena itu anggota profesi
Advokat sendirilah yang mengetahui kebutuhan dari organisasinya.
Pembuatan atau perubahan Anggaran Dasar, termasuk memilih Pimpinan
Organisasi adalah hak dasar dari anggota yang dibicarakan dan/atau
diputuskan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) adalah perwujudan dari
persamaan kedudukan di dalam hukum, pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum, kebebasan berserikat dan berkumpul, pengakuan dan
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, terjaminnya kepastian
hukum yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat
(1), Pasal 28 E ayat (3), dan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.
Dalam kaitan dengan rangkap jabatan Pimpinan Organisasi Avokat dan
pejabat negara Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H. menegaskan dua hal. Pertama:
jabatan negara yang disandang oleh Pimpinan Organisasi Avokat tidak dinilai
sebagai hambatan bagi pelaksanaan tugas dan tujuan pelaksanaan profesi
Advokat. Kedua, organisasi Advokat tidak termasuk organisasi yang dibiayai
oleh APBN atau APBD, sehingga tidak akan terjadi penerimaan atau
pendapatan ganda dari seorang Advokat yang diangkat menjadi pejabat
negara. Hal ini telah menjadi politik hukum (legal policy) diatur dalam Pasal 23
huruf (c) UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.
Pihak Terkait PERADI memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
agar sebaiknya bijak dalam memutuskan Permohonan dari Pemohon, karena
Pemohon memaksakan Permohonannya kepada Mahkamah Konstitusi untuk
membuatnya dalam sebuah norma. Padahal, dari pemikiran kedua Ahli di atas,
mengenai kebutuhan pembuatan suatu norma merupakan kesepakatan
dari organisasi Advokat. Kebebasan setiap anggota untuk berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28
E ayat (3) UUD 1945 yang salah satu perwujudannya adalah melalui
Musyawarah Nasional (MUNAS).
Filosofi di atas yang menjadi kehendak anggota profesi merupakan argumen
inti Pihak Terkait untuk memastikan pengaturan di dalam sebuah norma
diputuskan dalam MUNAS. Karena itu permohonan pemohon mengenai
334
tafsiran larangan rangkap jabatan Pimpinan Organisasi Avokat dan pejabat
negara agar dibuat dalam suatu norma pasal 28 ayat (3) UU 18 Tahun 2003
haruslah dinyatakan ditolak.
VI.
KONFLIK
KEPENTINGAN/CONFLICT
OF
INTEREST
HANYALAH
BERKAITAN DENGAN MENJALANKAN TUGAS PROFESI ADVOKAT
Menurut Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H, M.H. Pimpinan Organisasi Avokat
yang
merangkap
sebagai
Pejabat
Negara
tidak
memiliki
potensi
penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan organisasi Advokat (in casu
PERADI) dan merugikan organisasi Advokat lainnya. Perihal intervensi dan
campur
tangan
kekuasaan
menunjukkan
adanya
pengaruh
atau
mempengaruhi untuk mengontrol keputusan, kebijakan atau fungsi lembaga-
lembaga negara. Dengan demikian, tidak pada tempatnya kepada Pimpinan
Organisasi Avokat yang merangkap sebagai Pejabat Negara memungkinkan
menjadi intervensi atau campurtangan kekuasaan sebagaimana didalilkan
Pemohon.
Maka, konflik kepentingan hanyalah dapat terjadi pada saat Pimpinan
Organisasi Avokat menjalankan tugas profesi Advokat apabila bersamaan
menjabat sebagai Pejabat Negara.
Menurut Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H kebebasan dan kemandirian yang
dimiliki oleh Advokat adalah kemandirian profesi. Kemandirian profesi
memberikan kebebasan nyata bagi setiap Advokat dalam menjalankan
tugasnya secara profesional. Organisasi profesi sama sekali tidak memiliki
sarana untuk mengintervensi seorang Advokat.
Oleh karena itu, konflik kepentingan hanya dimungkinkan terjadi ketika
Advokat menjalankan tugas profesinya pada saat menjabat sebagai Pejabat
Negara.
VII. SELURUH ALASAN PERMOHONAN PEMOHON YANG DIURAIKAN DI
DALAM PERMOHONANNYA TIDAK TERBUKTI SEHINGGA HARUSLAH
DITOLAK
Dari seluruh proses persidangan yang sudah dilewati sampai dengan
diajukannya Kesimpulan ini, Pemohon sama sekali tidak dapat membuktikan
dalil-dalil Permohonannya, oleh karenanya patut menurut hukum apabila
Permohonan Pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
335
Adapun argumentasi Pihak Terkait ini didasarkan pada alasan-alasan sebagai
berikut:
A. Tentang Dalil-Dalil Permohonan Pemohon Mengenai Larangan
Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi Avokat dengan Pejabat
Negara Untuk Mewujudkan Organisasi Advokat Yang Bebas Dan
Mandiri
Berdasarkan Bukti PT PERADI-2, Bukti PT PERADI-3, Bukti PT PERADI-
6, Bukti PT PERADI-8, Bukti PT PERADI-9, Keterangan Ahli Prof. Dr. Agus
Riwanto, S.H., M.H., Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. dan Dr.
Khairul Fahmi, S.H., M.H. tidak terbukti menurut hukum Pimpinan
Organisasi Avokat yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Negara
mengakibatkan Organisasi Advokat tidak bebas dan tidak mandiri, karena:
-
UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak melarang Menteri
menjabat sebagai Pimpinan Organisasi Avokat, karena Organisasi
Advokat tidak dibiayai dari APBN/APBD.
-
Pasal 3 ayat (5) Perpres No. 142/2024 mengatur mengenai ruang
lingkup bidang tugas Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak
Asasi Manusia dan Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai berikut:
a. membantu Menteri Koordinator dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan
b. membantu
Menteri
Koordinator
dalam
mengkoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di
lingkungan Kementerian Koordinator.
Oleh karena itu, tidak ada tugas Wamenko Kumham Imipas yang
berhubungan dengan Organisasi Advokat, sehingga Wamenko
Kumham Imipas yang merangkap jabatan sebagai Pimpinan
Organisasi Avokat tidak mempengaruhi kebebasan dan kemandirian
Organisasi Advokat.
-
Tata cara pemilihan Pimpinan Organisasi Avokat, tugas dan tanggung
jawab Pimpinan Organisasi Avokat serta pertanggungjawaban
kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pimpinan Organisasi
Avokat diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga
(ART)
Organisasi
Advokat.
Oleh
karena
itu
tidak
336
memungkinkan Pimpinan Organisasi Avokat yang merangkap jabatan
sebagai Pejabat Negara dapat mempengaruhi kebebasan dan
kemandirian Organisasi Advokat. Apalagi Pasal 28 ayat (3) UU No.
18/2003 menyatakan Organisasi Advokat dipimpin oleh Pimpinan
Organisasi. Dari ketentuan tersebut, maka yang dimaksud dengan
Pimpinan Organisasi Avokat bersifat kolegial bukan individual
sebagaimana halnya Pejabat Negara. Dengan kata lain semua
pengurus adalah Pimpinan, bukan hanya Ketua, Sekretaris dan
Bendaraha. Oleh karenanya, Pimpinan Organisasi Avokat yang
merangkap sebagai Pejabat Negara tidak bisa mempengaruhi
kebebasan dan kemandirian Organisasi Advokat.
-
Selain itu Pimpinan Organisasi Avokat dipilih oleh para Advokat
sebagai anggota Organisasi Advokat yang merupakan wujud dari hak
dan kedaulatan anggota sebagaimana diatur dalam AD/ART
Organisasi Advokat. Oleh karena itu, tidak pada tempatnya hak dan
kedaulatan anggota Organisasi Advokat diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
B. Tentang Dalil-Dalil Permohonan Pemohon Mengenai Larangan
Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi Avokat dengan Pejabat
Negara untuk Menghindari Konflik Kepentingan agar Menjamin
Persamaan Kedudukan dan Perlakuan di Depan Hukum
Berdasarkan Bukti PT PERADI-2, Bukti PT PERADI-3, Bukti PT PERADI-
6, Bukti PT PERADI-8, Bukti PT PERADI-9, Bukti PT PERADI-10, Bukti PT
PERADI-11, Keterangan Ahli Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., M.H., Dr. H.
Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. dan Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H. tidak
terbukti menurut hukum Pimpinan Organisasi Avokat yang merangkap
jabatan sebagai Pejabat Negara dapat mengintervensi Advokat dalam
melaksanakan tugas profesinya, karena:
-
UU No. 18/2003 tidak melarang Pimpinan Organisasi Avokat
merangkap jabatan sebagai Pejabat Negara.
-
Pasal 20 ayat (3) UU No. 18/2003 menyatakan “Advokat yang
menjabat sebagai Pejabat Negara tidak melaksanakan tugas profesi
Advokat selama memangku jabatan tersebut”.
337
-
Pasal 1 butir (1) UU No. 18/2003 yang dimaksud dengan Advokat
adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam
maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan undang-undang.
-
Dari ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU No. 18/2003 dikaitkan dengan
Pasal 1 butir (1) UU No. 18/2003 dapat disimpulkan Advokat tidak
dilarang menjadi Pejabat Negara, akan tetapi bila Advokat menjadi
Pejabat Negara maka yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas
profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut. Dengan kata
lain, Advokat yang menjadi Pejabat Negara tidak memberikan jasa
hukum di dalam maupun di luar Pengadilan, akan tetapi tidak
kehilangan kedudukannya sebagai Advokat yang memiliki kewajiban,
yaitu: membayar iuran anggota, melakukan Data Ulang Advokat untuk
memperpanjang masa berlakunya Kartu Tanda Pengenal Advokat
(KTPA), taat dan patuh terhadap UU No. 18/2003, AD/ART, Kode Etik
Advokat
Indonesia,
Peraturan
Organisasi
dan
keputusan-
keputusan/kebijakan-kebijakan Organisasi Advokat, dan memiliki hak
sebagai Advokat yaitu hak untuk mendapat perlakuan yang sama,
menggunakan fasilitas Organisasi Advokat, hak memilih dan dipilih
menjadi pengurus/Pimpinan Organisasi Avokat.
-
Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU No. 18/2003, Pengangkatan
Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat, dan menurut ketentuan
Pasal 4 ayat (1) UU No. 18/2003, sebelum menjalankan profesinya,
Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah
domisili hukumnya. Dari ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat
(1) UU No. 18/2003 dapat disimpulkan pengangkatan Advokat
dilakukan oleh Organisasi Advokat dan penyumpahan Advokat
dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Dengan demikian, pengangkatan sebagai Advokat dan penyumpahan
Advokat adalah 2 (dua) hal yang berbeda karena dilakukan oleh 2
(dua) lembaga yang berbeda. Advokat yang telah disumpah kemudian
menjabat sebagai Pejabat Negara tidak boleh melaksanakan tugas
profesinya, kedudukannya sama dengan Advokat yang tidak/belum
338
disumpah, akan tetapi tidak kehilangan hak-haknya sebagai Advokat,
diantaranya
adalah
memimpin
Organisasi
Advokat
karena
berorganisasi adalah hak asasi setiap Advokat.
-
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. yang saat ini menjabat sebagai
Ketua Umum DPN PERADI dan kemudian pada tanggal 21 Oktober
2025 diberi kepercayaan oleh Presiden Republik Indonesia sebagai
Wamenko Kumham Imipas, pada tanggal 22 Oktober 2024 telah
mengirim Surat Pemberitahuan Cuti sebagai Advokat yang ditujukan
kepada Ketua Umum DPN PERADI, U.p.: Sdr. Dwiyanto Prihartono,
S.H., M.H. selaku Ketua Harian/Wakil Ketua Umum dan sdr. Dr. H.
Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jenderal DPN
PERADI. Oleh karena itu, selama memangku jabatan sebagai Pejabat
Negara Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. tidak melaksanakan tugas
profesi Advokat.
-
Atas Surat Pemberitahuan Cuti sebagaimana dijelaskan di atas, pada
tanggal 23 Oktober 2024 DPN PERADI mengirim Surat Nomor: 339-
A/DPN/PERADI/X/2024, Perihal: Pemberitahuan Pencacatan Tidak
Melaksanakan Tugas Profesi Advokat yang ditujukan kepada Prof. Dr.
Otto Hasibuan, S.H., M.M., yang isinya Pemberitahuan cuti dari Prof.
Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. telah dicatatkan oleh DPN PERADI
dalam Basis Data (database) Anggota.
-
Oleh karena Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. telah mengirim Surat
Pemberitahuan tidak melaksanakan tugas profesi kepada DPN
PERADI, maka Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. telah
melaksanakan Pasal 20 ayat (3) UU No. 18/2003, akan tetapi Prof. Dr.
Otto Hasibuan, S.H., M.M. tidak kehilangan hak-haknya sebagai
Advokat dalam Organisasi Advokat, diantaranya hak untuk memimpin
Organisasi Advokat sebagaimana dijelaskan di atas.
-
Baik Advokat yang menjabat sebagai Pejabat Negara maupun
Advokat yang sedang aktif melaksanakan tugas profesinya, sama-
sama terikat dengan AD/ART Organisasi Advokat, Peraturan
Organisasi
dan
Keputusan-Keputusan/Kebijakan-Kebijakan
Organisasi, Kode Etik dan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku, yang pengawasan sehari-harinya dilakukan oleh Organisasi
339
Advokat dan Komisi Pengawas Advokat. Apabila terjadi pelanggaran
terhadap AD/ART Organisasi Advokat, Peraturan Organisasi dan
Keputusan-Keputusan/Kebijakan-Kebijakan Organisasi diberi sanksi
oleh Organisasi Advokat. Dan Apabila terjadi pelanggaran terhadap
Kode Etik dan Peraturan Perundang-undangan diperiksa, diadili dan
diberikan sanksi organisasi oleh Dewan Kehormatan Organisasi
Advokat. Dengan demikian, Advokat yang menjabat sebagai Pejabat
Negara tidak bisa mengintervensi Advokat yang sedang aktif
melaksanakan tugas profesinya dan Advokat yang sedang aktif
melaksanakan tugas profesinya tidak bisa diintervensi oleh Advokat
yang menjabat sebagai Pejabat Negara.
C. Tentang Dalil-Dalil Permohonan Pemohon Mengenai Larangan
Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi Avokat dengan Pejabat
Negara untuk Menjamin Kepastian Hukum yang Adil dan Kebebasan
dalam Berkumpul dan Berserikat
Berdasarkan Bukti PT PERADI-2, Bukti PT PERADI-3, Bukti PT PERADI-
6, Bukti PT PERADI-8, Bukti PT PERADI-9, Keterangan Ahli Prof. Dr. Agus
Riwanto, S.H., M.H., Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. dan Dr.
Khairul Fahmi, S.H., M.H. tidak terbukti menurut hukum Pimpinan
Organisasi Avokat yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Negara akan
terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, karena:
-
UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak melarang Menteri
menjabat sebagai Pimpinan Organisasi Avokat, karena Organisasi
Advokat tidak dibiayai dari APBN/APBD.
-
Pasal 3 ayat (5) Perpres No. 142/2024 mengatur mengenai ruang
lingkup bidang tugas Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak
Asasi Manusia dan Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai berikut:
a. membantu Menteri Koordinator dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan
b. membantu
Menteri
Koordinator
dalam
mengkoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di
lingkungan Kementerian Koordinator.
340
Oleh karena itu, tidak ada tugas Wamenko Kumham Imipas yang
berhubungan dengan Organisasi Advokat, sehingga Wamenko
Kumham Imipas yang merangkap jabatan sebagai Pimpinan
Organisasi Avokat tidak mempengaruhi kebebasan dan kemandirian
Organisasi Advokat.
-
Tata cara pemilihan Pimpinan Organisasi Avokat, tugas dan tanggung
jawab Pimpinan Organisasi Avokat serta pertanggungjawaban
kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pimpinan Organisasi
Avokat diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) Organisasi Advokat.
-
Dengan adanya tugas dan tanggung jawab serta dasar hukum
berbeda antara Menteri sebagai Pejabat Negara dengan Pimpinan
Organisasi Avokat, sehingga tidak akan terjadi konflik kepentingan
antara Pimpinan Organisasi Avokat, dengan Wamenko Kumham
Imipas.
-
Rangkap
jabatan
sebagaimana
dimaksudkan
berpotensi
menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan konflik kepentingan
adalah asumsi atau dugaan belaka. Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) telah mengatur
tentang penyalahgunaan wewenang.
Pasal 17 UU No. 30/2014, berbunyi:
(1) Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan
dilarang
menyalahgunakan Wewenang.
(2) Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui wewenang; b.
larangan mencampuradukkan wewenang; dan/atau c. larangan
bertindak sewenang-wenang.
Pasal 18 UU No. 30/2014, berbunyi:
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui
wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf
a apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan: a.
melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang;
b. melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau c.
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
341
(2) Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan
dikategorikan
mencampuradukkan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila keputusan dan/atau tindakan
yang dilakukan: a. di luar cakupan bidang atau materi wewenang
yang diberikan; dan/atau b. bertentangan dengan tujuan
wewenang yang diberikan.
(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak
sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf c apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan: a.
tanpa dasar Kewenangan; dan/atau b. bertentangan dengan
Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19 UU No. 30/2014, berbunyi:
(1) Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan
dengan melampaui wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta keputusan
dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara
sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan
ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(2) Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan
dengan mencampuradukkan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) dapat
dibatalkan apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
-
Ketentuan Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 UU 30/2014 di atas
demikian jelas mengatur perbuatan penyalahgunaan wewenang
dalam hal: melampaui wewenang; mencampuradukkan wewenang;
dan/atau bertindak sewenang-wenang. Disini terlihat Pemohon tidak
mengetahui keberlakuan UU No. 30/2014 yang mengatur tentang
penyalahgunaan wewenang sebagaimana tersebut di atas.
-
Ketua Umum DPN PERADI yang merangkap jabatan sebagai Pejabat
Negara (in casu Wamenko Kumham Imipas) tidak akan melahirkan
konflik kepentingan.
342
-
Konflik kepentingan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 angka
14 UU 30/2014 sangat terkait dengan penggunaan wewenang,
sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan
dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
-
Pasal 19 UU No. 30/2014 mengatur bahwa unsur “melampaui
wewenang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a
dan Pasal 18 ayat (1), Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3)
UU No. 30/2014 harus dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap. Begitu pula terhadap unsur “mencampuradukkan
wewenang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b
dan Pasal 18 ayat (2) UU No. 30/2014 harus pula didasarkan pada
Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Demikian itu
merupakan implementasi norma dalam hal pelaksanaan tugas
pemerintahan (bestuursvoering) dan tindakan pemerintahan (bestuurs
handelingen) yang terkait dengan implementasi asas-asas umum
pemerintahan yang baik (Algemene Bepalingen van Behoorlijk
Bestuur). Hal tersebut harus didasarkan bukti terlebih dahulu terkait
dengan kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri
dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang. Dengan demikian,
penyalahgunaan wewenang terkait dengan keputusan dan/atau
tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan adalah kompetensi
Peradilan Tata Usaha Negara, oleh karena itu persoalan konflik
kepentingan dan penyalahgunaan wewenang bukan merupakan
konstitusionalitas norma.
VIII. PASAL 28 AYAT (3) UU NO. 18/2003 TIDAK BERTENTANGAN DENGAN
PASAL 27 AYAT (1), PASAL 28 D AYAT (1), PASAL 28 E AYAT (3), DAN
PASAL 28 J AYAT (2) UUD 1945
Berdasarkan seluruh uraian yang disampaikan di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU No. 18/2003 tidak bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 E ayat (3), dan Pasal
28 J ayat (2) UUD 1945.
343
IX.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut di atas, Pihak Terkait memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili
Permohonan a quo, berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya
menyatakan
Permohonan
Pemohon
tidak
dapat
diterima
(Niet
Onvankelijke verklaard);
2. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Tentang Advokat tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), 28 D ayat
(1), 28 E ayat (3), dan 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
KESIMPULAN PIHAK TERKAIT IKADIN
1. PERMOHONAN PEMOHON KABUR.
1.1. KERUGIAN KONSTITUSIONAL YANG DIDALILKAN PEMOHON TIDAK
DIDUKUNG
OLEH
KASUS
KONKRIT
YANG
DIKEMUKAKAN
PEMOHON.
1.1.1. Bahwa sebagaimana terbukti dari Penjelasan/Pernyataan
Pemohon
pada
persidangan
ke
II
(Acara
Perbaikan
Permohonan)
bahwa
kerugian
konstitusional
yang
dipermasalahkan dan yang dimaksudkan dalam Permohonan
Pemohon adalah kerugian konstitusional yang berifat potensial,
bukan faktual (vide Risalah Sidang Perkara Nomor 183/PUU-
XXII/2024 tanggal 17 Maret 2025, halaman 7).
1.1.2. Bahwa guna meneguhkan dalil permohonannya Pemohon
secara sedemikian rupa berangkat dari fakta (kasus konkrit)
bahwa saat ini Pimpinan Organisasi Advokat PERADI, Prof. Dr.
Otto Hasibuan, S.H., M.M., telah diangkat sebagai Wakil Menteri
Koordinator
Hukum,
Hak
Asasi
Manusia,
Imigrasi
dan
Pemasyarakatan (selanjutnya disebut Wamenko Kumham
Imipas) oleh Presiden Republik Indonesia sejak tanggal 21
Oktober 2024 tetapi sampai saat ini masih menjabat sebagai
Ketua Umum PERADI.
1.1.3. Bahwa di muka persidangan Pemohon tidak dapat membuktikan
(tidak terbukti) bahwa mulai sejak tanggal 21 Oktober 2024
344
saat diangkatnya Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto
Hasibuan, S.H., M.M., sebagai Wamenko Kumham Imipas,
hingga saat ini, kurang lebih selama 8 (delapan) bulan, Pemohon
telah (ada) mengalami/menderita kerugian konstitusional sebagai
akibat atau yang diakibatkan oleh karena Ketua Umum DPN
PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. menjabat sebagai
Wamenko Kumham Imipas.
1.2. PEMOHON TIDAK DAPAT MENEGASKAN DAN MEMASTIKAN
ALASAN KONSTITUSIONAL PERMOHONAN PEMOHON.
1.2.1. Bahwa
apabila
dicermati
secara
saksama
“persoalan
konstitusional” yang didalilkan oleh Pemohon adalah berpokok
pangkal pada “apakah norma pada Pasal 28 ayat (3) Undang-
Undang Advokat yang tidak melarang Pimpinan Organisasi
Advokat yang menduduki jabatan Pejabat Negara bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
?”;
1.2.2. Bahwa dalam perkara a quo telah didengar (lisan dan tertulis)
Keterangan 3 (tiga) orang Ahli, yang pada pokoknya
menerangkan dan menyimpulkan yang pada pokoknya bahwa:
- Pejabat
negara
yang
merangkap
sebagai
Pimpinan
Organisasi Advokat tidak memiliki kewenangan untuk
mengintervensi tugas professional anggotanya, dan larangan
Pimpinan Organisasi Advokat merangkap sebagai pejabat
negara adalah inkonstitusional karena sesungguhnya tidak
memiliki
hubungan
kausal
langsung
dengan
konflik
kepentingan baik dari sudut lembaga negara tempat dimana
pejabat negara dengan organisasi advokat. Oleh karena itu,
tidak akan terjadi penyalahgunaan wewenang, konflik
kepentingan, dan intervensi pejabat negara terhadap
organisasi advokat (Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., M.H.).
- Alasan-alasan yang dikemukakan dalam pengujian Undang-
Undang Advokat ini tidak cukup meyakinkan dan memadai
untuk menambahkan frasa “….. dan tidak merangkap sebagai
345
pejabat negara” dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang
Advokat (Dr. Khairul Fahmi, S.H.).
- Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dan hak konstitusional guna kepentingan uji materiil pada
Mahkamah Konstitusi. Dalil Pemohon yang mensejajarkan
atau menyamakan Pimpinan Organisasi Advokat dengan
Advokat sebagai profesi dalam hal jabatannya sebagai
Pejabat Negara adalah tidak benar dan sekaligus tidak adil.
Kebenaran dan keadilan adalah dwitunggal (Dr. H. Abdul Choir
Ramadhan, S.H., M.H.).
1.3. PEMOHON
TIDAK
DAPAT
MEMBUKTIKAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL ATAU POTENSI KERUGIAN KONSTITUSIONAL
YANG TELAH DAN AKAN DIALAMI OLEH PEMOHON.
1.3.1. Bahwa Hak Konstitusional dan Kerugian Konstitusional yang
didalilkan oleh Pemohon dalam perkara a quo adalah Hak
Konstitusional dan Kerugian Konstitusional terkait dengan
Pemohon sebagai Advokat;
1.3.2. Bahwa di muka persidangan sebagaimana tersebut pada poin
1.1.3. di atas, faktanya setelah kurang lebih 8 (delapan) bulan
Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
sebagai Wamenko Kumham Imipas, terbukti bahwa:
- Pemohon dalam menjalankan profesinya sebagai advokat
kedudukannya tetap sama dengan advokat Anggota PERADI
sesuai dengan peraturan perundang-undangan (bandingkan
dengan bunyi dan substansi Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945).
- Surat Pengangkatan Pemohon sebagai Advokat dan Berita
Acara Sumpah Pemohon tetap sah dan berlaku dalam
Pemohon menjalankan profesi advokat (bandingkan dengan
bunyi dan substansi Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945).
- Pemohon tetap dapat menjadi anggota organisasi KAI atau
organisasi lainnya tanpa ada gangguan, halangan dan
hambatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Demikian juga halnya, organisasi KAI tetap
dapat menjalankan roda organisasinya sesuai dengan
346
peraturan perundang-undangan yang berlaku (bandingkan
dengan bunyi dan substansi Pasal 28 E ayat (3) UUD NRI
1945).
1.3.3. Bahwa satu hal yang tidak boleh dikesampingkan, bahwa perihal
profesi
Advokat
diatur
dalam
Undang-Undang
Advokat
sedangkan perihal organisasi advokat dalam konteks kebebasan
berserikat
diatur
dalam
Undang-Undang
Organisasi
Kemasyarakatan, dalam hal mana Pejabat Negara in casu
Wamenko Kumham Imipas tidaklah pada posisi atau kapasitas
yang dapat begitu saja mengubah undang-undang (kedua
undang-undang dimaksud). Yang oleh karena itu, advokat yang
menjabat sebagai Pejabat Negara in casu Wamenko Kumham
Imipas tidak bisa begitu saja membuat kebijakan guna
mempengaruhi ketentuan (undang-undang) tentang profesi
advokat dan organisasi advokat.
2.
PASAL 28 AYAT (3) UNDANG-UNDANG ADVOKAT YANG MENJADI
OBJEK PENGUJIAN (JUDICIAL REVIEW) DALAM PERMOHONAN A QUO
TELAH DIBERIKAN TAFSIR DAN MAKNA KONSTITUSIONAL OLEH
MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PUTUSAN PERKARA NOMOR 91/PUU-
XX/2022.
2.1. Bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Tentang Advokat berbunyi “Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat
dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun
dan tingkat Daerah”.
“Pimpinan Organisasi Advokat memegang masa jabatan selama 5
(lima) tahun dan hanya dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang
sama baik secara berturut-turut ataupun tidak berturut-turut dan tidak
dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik baik ditingkat pusat
maupun di tingkat daerah”.
2.2. Bahwa keberlakuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 telah diuji beberapa kali dengan batu uji yang sama, yakni Pasal
27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28 J ayat
(2) UUD 1945, dan telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu:
1. Putusan Nomor: 014/PUU-IV/2006, tanggal 30 November 2006;
347
2. Putusan Nomor: 35/PUU-XVI/2018, tanggal 28 November 2019;
3. Putusan Nomor: 91/PUU-XX/2022, tanggal 31 Oktober 2022.
2.3. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor: 91/PUU-
XX/2022, tanggal 31 Oktober 2022 dimaksud di atas, Mahkamah
Konstitusi telah mengabulkan permohonan atas permohonan pengujian
Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Advokat, sehingga selengkapnya
Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Advokat harus dimaknai:
“Pimpinan Organisasi Advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan hanya dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama
baik secara berturut-turut ataupun tidak berturut-turut dan tidak dapat
dirangkap dengan pimpinan partai politik baik di tingkat pusat maupun di
tingkat daerah”.
2.4. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-
XX/2022 tersebut di atas, norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang
Advokat yang berlaku dan mengikat saat ini tidak lagi semata-mata
merupakan dan terdiri dari materi muatan (ayat) dari Undang-Undang
Advokat Nomor 18 Tahun 2003, tetapi telah diberikan tafsir konstitusional
dan makna konstitusional (diperluas) oleh Mahkamah Konstitusi
sehingga selengkapnya Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Advokat
harus dimaknai sebagaimana tersebut pada poin 2.3. di atas;
2.5. Bahwa oleh karena Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsir
konstitusional terhadap norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang
Advokat, maka Mahkamah Konstitusi tidak dapat lagi (untuk kedua kali
dan seterusnnya) memberikan tafsir konstitusional atas norma yang telah
ia
berikan
tafsir
konstitusional
dalam
Putusan
perkara
sebelumnya/lainnya. Dengan kata lain, bahwa Mahkamah Konstitusi
tidak dapat dan tidak berwenang memberikan tafsir konstitusional
terhadap norma yang telah (pernah) diberikan tafsir konstitusional oleh
Mahkamah Konstitusi.
2.6. Bahwa sependek pengetahuan Pihak Terkait Mahkamah Konstitusi
belum pernah memutus dan mengabulkan permohonan pengujian
undang-undang terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
dalam Undang-Undang yang telah diberikan makna konstitusional
(perluasan makna konstitusional).
348
3.
ADVOKAT YANG TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS PROFESI ADVOKAT
KARENA DIANGKAT SEBAGAI PEJABAT NEGARA TETAP MEMILIKI HAK
PENUH PADA ORGANISASI ADVOKAT TEMPAT IA BERNAUNG.
3.1. Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Advokat berbunyi “Advokat yang
menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat
selama memangku jabatan tersebut”; Selanjutnya pada bagian
Penjelasan berbunyi “Ketentuan dalam ayat ini tidak mengurangi hak dan
hubungan perdata Advokat tersebut dengan kantornya”;
3.2. Bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Advokat berbunyi “Advokat
adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam
maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan undang-undang ini”. Selanjutnya Pasal 1 angka 3 Undang-
Undang Advokat berbunyi “Klien adalah orang, badan hukum, atau
lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat”;
3.3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 3.2 di atas sangat
jelas bahwa Advokat dalam menjalankan tugas profesinya adalah untuk
kepentingan klien dan untuk menjalankan dan memperjuangkan segala
kepentingan hukum dan hak hukum dari klien, dalam hal ini berdasarkan
kekuatan Surat Kuasa/penunjukan dari klien kepada Advokat, dan terikat
kepada Kode Etik Advokat dan peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan hak, tugas dan tanggung jawab Advokat dalam
menjalankan profesi Advokat.
3.4. Bahwa sedangkan seorang Advokat dipilih dan diangkat menjadi
Pimpinan Organisasi Advokat berdasarkan mekanisme pemilihan dan
pengangkatan yang diatur secara mandiri dan absolut dalam Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi tersebut,
dalam hal mana Pimpinan Organisasi Advokat tersebut berkewajiban,
berwenang dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mencapai
maksud dan tujuan serta Program Kerja Organisasi yang ditetapkan dan
diputuskan secara kolektif – demokratis dalam forum organisasi yang
ditentukan untuk itu.
3.5. Bahwa secara normatif – organisatoris seorang Advokat yang tidak
menjalankan tugas profesi sebagai Advokat karena diangkat sebagai
Pejabat Negara tetap memiliki hak penuh sebagai Anggota Organisasi
349
Advokat tempat ia bernaung, termasuk hak untuk memilih dan dipilih serta
hak untuk menjadi Pimpinan Organisasi Advokat in casu Ketua Umum
DPN PERADI;
3.6. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas sangat jelas, tidak ada hambatan
dan larangan bagi Advokat yang tidak melaksanakan tugas profesi
Advokat karena diangkat sebagai pejabat negara untuk (tetap) menjadi
Pimpinan Organisasi Advokat karena yang ia jalankan adalah amanat
dan kepentingan Organisasi, bukan kepentingan klien); Karena itu, Pasal
28 ayat (3) Undang-Undang Advokat yang tidak melarang Pimpinan
Organisasi Advokat menjabat sebagai Pejabat Negara sama sekali
“tidak menyebabkan terjadinya ketidakjelasan dan ketidakpastian
hukum” atas ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Advokat,
karena sesungguhnya bunyi dan makna dari Pasal 28 ayat (3) Undang-
Undang Advokat tersebut sudah sangat jelas dan pasti seperti yang
terurai di atas;
4.
ORGANISASI ADVOKAT YANG DIPIMPIN OLEH ADVOKAT YANG
MENJABAT
SEBAGAI
PEJABAT
NEGARA
TIDAK
AKAN
BISA
TERGANGGU
DAN
DIINTERVENSI
KEMANDIRIANNYA
(INDEPENDENSINYA)
4.1. Bahwa Advokat yang menjadi Pejabat Negara yang memangku jabatan
sebagai Pimpinan Organisasi Advokat dalam menjalankan tugas,
kewajiban dan wewenangnya adalah berdasarkan Amanat/Keputusan
Organisasi in casu Ketua Umum PERADI menjalankan (melaksanakan)
Keputusan/Amanat Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar
Biasa, Rapat Pimpinan, Rapat Kerja Nasional dan Keputusan/Kebijakan
Organisasi yang diputus melalui mekanisme kolektif (dari Anggota, untuk
Anggota);
4.2. Bahwa seluruh Program Organisasi yang dijalankan/dilaksanakan oleh
Pimpinan Organisasi Advokat in casu Ketua Umum PERADI, harus
dipertanggungjawabkan pada forum Musyawarah Nasional/Musyawarah
Nasional Luar Biasa, dan dari waktu ke waktu secara kolektif dievaluasi
pada forum Rapat Pimpinan, Rapat Kerja Nasional dan forum-forum rapat
lainnya manakala dianggap perlu oleh Organisasi;
350
4.3. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, jelas bahwa meskipun Pimpinan
Organisasi Advokat tersebut (sedang menjabat) Pejabat Negara, tetapi ia
tidak bisa mengintervensi jalannya Roda Organisasi, karena jalannya
Roda Organisasi ditentukan/ditetapkan/diputuskan pada forum kolektif
dan demokratis yang diatur dalam Anggaran Dasar Dan Anggaran
Rumah Tangga;
5.
TIDAK ADA LARANGAN DALAM ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH
TANGGA
PERADI
PIMPINAN
ORGANISASI
DIANGKAT/
MENJABAT SEBAGAI PEJABAT NEGARA.
Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar PERADI dan Anggaran Rumah Tangga
PERADI yang diajukan Pihak Terkait PERADI dalam perkara a quo, tidak ada
ketentuan/peraturan yang melarang Pimpinan Organisasi PERADI in casu
Ketua Umum DPN PERADI menjadi Pejabat Negara;
6.
TIDAK ADA YANG SALAH DENGAN PERNYATAAN KETUA UMUM DPN
PERADI, PROF. DR. OTTO HASIBUAN, S.H., M.M., MENYAMPAIKAN
REKOMENDASI RAKERNAS PERADI TANGGAL 5 DESEMBER 2024
YANG MENDESAK MAHKAMAH AGUNG MENCABUT SEMA NOMOR 73
TAHUN 2015 APABILA DILIHAT DARI KONTEKS IMPLEMENTASI PASAL
28 AYAT (1) UNDANG-UNDANG ADVOKAT.
6.1. Bahwa Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Advokat berbunyi “Organisasi
Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-
Undang”.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Advokat berbunyi “Pengangkatan
Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat”;
Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Advokat berbunyi “Organisasi
Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang
bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas
profesi Advokat”.
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Advokat berbunyi “Setiap Advokat
yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota
Organisasi Advokat”;
351
6.2. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum dalam Putusan
Perkara No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 30-11-2006, menegaskan sebagai
berikut:
- Bahwa Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Advokat sesungguhnya
merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah
berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya
PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-
satunya wadah profesi Advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk
dipersoalkan konstitusionalitasnya. Selain itu, Pasal 32 Ayat (3) UU
Advokat pernah dimohonkan pengujian kepada Mahkamah yang oleh
Mahkamah dalam Putusannya Nomor 019/PUU-I/2003 telah
dinyatakan ditolak;
- Bahwa ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat yang memberikan
status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai
kedudukan
setara
dengan
penegak
hukum
lainnya
dalam
menegakkan hukum dan keadilan menunjukkan bahwa karena
kedudukannya itu diperlukan suatu organisasi yang merupakan satu-
satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 Ayat (1) UU Advokat. Karena, Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat
menyebutkan, ”Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah
profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan
untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat”, maka organisasi
PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada
dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri
(independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara;
6.3. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 66/PUU-VIII/2010
bertanggal 27 Juni 2011, menegaskan sebagai berikut:
PERADI sebagai organisasi advokat yang merupakan satu-satunya
wadah profesi advokat memiliki wewwenang sebagaimana ditentukan
dalam UU Advokat untuk:
a. Melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat [Pasal 2 ayat
(1)];
b. Melaksanakan pengujian calon Advokat [Pasal 3 ayat (1) huruf f];
352
c. Melaksanakan pengangkatan Advokat [Pasal 2 ayat (2)];
d. Membuat kode etik [Pasal 26 ayat (1)];
e. Membentuk Dewan Kehormatan [Pasal 27 ayat (1)];
f.
Membentuk Komisi Pengawas [Pasal 13 ayat (1)];
g. Melakukan Pengawasan [Pasal 12 ayat (1)]; dan
h. Memberhentikan Advokat [Pasal 9 ayat (1)];
6.4. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan Perkara Nomor 35/PUU-
XVI/2018 tanggal 28 November 2019, telah menegaskan sebagai berikut:
Bahwa berkaitan dengan organisasi-organisasi advokat lain yang
secara de facto saat ini ada, hal tersebut tidak dapat dilarang
mengingat konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD
1945. Namun demikian organisasi advokat lain tersebut tidak
mempunyai kewenangan untuk menjalankan 8 (delapan) jenis
kewenangan sebagaimana diuraikan pada butir angka (1) di atas dan
hal tersebut telah secara tegas dipertimbangkan sebagai pendirian
Mahkamah dalam putusannya berkaitan dengan organisasi advokat
yang dapat menjalankan 8 (delapan) kewenangan dimaksud [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27
Juni 2011]”;
6.5. Bahwa angka 6 dan 7 Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 perihal:
Penyumpahan Advokat, berbunyi sebagai berikut:
6. Bahwa terhadap Advokat yang belum bersumpah atau berjanji,
Ketua Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penyumpahan
terhadap Advokat yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 2 dan
Pasal
3
Undang-Undang Nomor
18
Tahun
2003
atas
permohonan
dari
beberapa
Organisasi
Advokat
yang
mengatasnamakan PERADI dan Pengurus Organisasi Advokat
lainnnya hingga terbentuknya Organisasi Advokat yang baru.
7. Setiap
kepengurusan
Advokat
dapat
mengusulkan
pengambilan sumpah atau janji harus memenuhi syarat-syarat
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 selain yang ditentukan dalam angka 6 tersebut di atas.
353
6.6. Bahwa isi dari Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73 tersebut di
atas yang pada pokoknya menyatakan:
-
Tidak mengakui PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat
Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang
Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara No.
014/PUU-IV/2006 tanggal 30-11-2006, yaitu dengan menyatakan
“…..hingga terbentuknya Organisasi Advokat yang baru”.
-
Membolehkan organisasi selain Organisasi Advokat PERADI untuk
mengusulkan pengambilan Sumpah Advokat (padahal hanya
Organisasi Advokat PERADI yang berwenang mengangkat
Advokat dan mengusulkan Advokat yang diangkat PERADI untuk
mengangkat sumpah/janji di sidang terbuka Pengadilan Tinggi).
6.7. Bahwa isi Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73 di atas jelas dan tidak
dapat disangkal lagi sebagai sikap Ketua Mahkamah Agung yang
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang
Advokat dan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada
angka 6.1, 6.2, 6.3 dan 6.4 di atas.
6.8. Bahwa oleh karena isi dari Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73
tersebut di atas bertentangan dan atau melanggar Undang-Undang
Advokat, maka sangat beralasan jika kemudian RAKERNAS PERADI
mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut Surat Ketua Mahkamah
Agung Nomor 73. Dan Rekomendasi yang disampaikan Ketua Umum
DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., adalah merupakan
Keputusan Rakernas yang dihadiri/diikuti oleh seluruh Anggota PERADI
yang diwakili oleh masing-masing unsur Pengurus Daerah (Dewan
Pimpinan Cabang) dari seluruh Indonesia, yang dengan demikian
Rekomendasi Rakernas yang disampaikan oleh Ketua Umum DPN
PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., adalah Keputusan dan
Sikap dari seluruh Anggota PERADI yang telah dibahas dan diputuskan
dalam Rakernas PERADI secara terbuka dan demokratis, bukan
Keputusan atau sikap pribadi/perorangan dari Prof. Dr. Otto Hasibuan,
S.H., M.M.;
7.
DICABUTNYA
SURAT
KETUA
MAHKAMAH
AGUNG
NOMOR
73/KMA/HK.01/IX/2015 TANGGAL 25 SEPTEMBER 2015 TIDAK AKAN
354
MENIMBULKAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL BAGI ADVOKAT YANG
TELAH MENGANGKAT SUMPAH BERDASARKAN SURAT KETUA
MAHKAMAH AGUNG NOMOR 73/KMA/HK.01/IX/2015 TANGGAL 25
SEPTEMBER 2015.
7.1. Bahwa pada saat RAKERNAS PERADI 2025 memutuskan dan
mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut Surat Ketua Mahkamah
Agung Nomor 73, maka pada saat itu pula Rakernas PERADI telah
memutuskan dan menetapkan Keputusan/Sikap Organisasi Advokat
PERADI, bahwa apabila Mahkamah Agung mencabut Surat Ketua
Mahkamah Agung Nomor 73 dan Mahkamah Agung konsisten kepada
prinsip Single Bar yang diamanatkan oleh Pasal 28 ayat (1) Undang-
Undang Advokat, maka Organisasi Advokat PERADI membuka pintu
selebar-lebarnya untuk menerima Advokat-Advokat yang diangkat dan
mengangkat Sumpah Advokat berdasarkan Surat Ketua Mahkamah
Agung Nomor 73 sepanjang bersedia tunduk dan taat kepada Kode Etik
Advokat Indonesia dan Undang-Undang Advokat;
7.2. Bahwa dengan adanya Keputusan/Sikap Organisasi Advokat PERADI
tersebut pada angka 7.1 di atas, sudah dapat dipastikan apabila
Mahkamah Agung mencabut Surat Ketua Makamah Agung Nomor 73
maka tidak akan ada Advokat yang akan dirugikan hak konsitusionalnya
in casu Pemohon;
8.
UNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN PERATURAN TENTANG PROFESI
ADVOKAT DI BEBERAPA NEGARA TIDAK MELARANG ADVOKAT
UNTUK MEMANGKU JABATAN PUBLIK.
Bahwa beberapa negara yang menganut Civil Law System yang mengatur
bahwa Advokat yang memegang jabatan publik yang tidak sejalan dengan
tugas profesional hukum hanya wajib memberhentikan praktek hukumnya
selama menjabat tanpa mencabut Lisensi Advokat tersebut, dalam hal ini
antara lain dianut oleh negara Spanyol dan Brazil, dan demikian juga Cina.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut di atas, Pihak Terkait memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Hakim Konstitusi agar sudilah
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak
dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);
355
2.
Menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), 28 ayat
(3), dan 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
KESIMPULAN PIHAK TERKAIT AD INFORMANDUM GENESIUS ANUGERAH,
S.H. DAN JUNABIKO ALTY, S.H.
A. PENDAHULUAN
Pada dasamya profesi Advokat adalah profesi yang bebas dan mandiri, yang
merupakan profesi yang ada untuk mewujudkan terselenggaranya penegakan
hukum serta peradilan yang jujur dan adil. Atas dasar tugas mulia tersebut, maka
dipertukan adanya ketentuan yang mengatur dan memberikan pertindungan bagi
Advokat, yang dalam hal ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003
tentang Advokat ("UU Advokat"). Sebagai profesi yang bebas dan mandiri, Pasal
20 ayat (3) UU Advokat mengatur bahwa advokat yang menjadi pejabat negara
tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.
Hal tersebut dikarenakan profesi advokat merupakan profesi yang memertukan
tanggung jawab yang besar, sehingga dalam menjalankan profesinya seorang
advokat harus memiliki integritas, independensi, dan profesionalitas yang tinggi.
Bahwa dalam menjalankan tugas profesinya, advokat tetap berpegang pada Kode
Etik Profesi dan Peraturan Perundang- undangan (vide Pasal 15 UU Advokat).
Kode Etik Advokat adalah aturan bertaku dan standar profesional yang harus
diikuti oleh semua advokat dalam menjalankan tugasnya. Kode Etik ini berfungsi
sebagai pedoman untuk menjaga integritas kejujuran dan profesional dalam praktik
hukumnya. Pasal 3 huruf i, Kode Etik Advokat Indonesia mengatur bahwa apabila
di kemudian hari seorang advokat diangkat untuk menduduki suatu jabatan
negara, maka tidak dibenarkan untuk berpraktik sebagai advokat dan tidak
diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh
kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia
menduduki jabatan tersebut.
Selanjutnya, Permohonan PUU No. 183 yang menguji konstitusionalisme norma
Pasal 28 ayat (3) UUAdvokat terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang dalam hal ini berkaitan
dengan rangkap jabatan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., sebagai Ketua Umum
Perhimpunan Advokat Indonesia C-PERADI") yang diangkat sebagai Wakil
356
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, lmigrasi, dan Pemasyarakatan
(“Wamenko Kumham lmipas”), pada pokoknya merupakan permohonan yang tidak
berdasar dan kabur dan sudah sepatutnya dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima.
Hal tersebut karena dibertakukannya norma Pasal 28 ayat (3) UUAdvokat tidak
menimbulkan kerugian konstitusional secara khusus bagi PEMOHON PUU
maupun bagi Advokat secara umum. Karena pada dasamya kedudukan Wakil
Menteri tidak bersinggungan dan tidak dapat mempengaruhi ketentuan mengenai
Organisasi Advokat yang bertaku. Selain itu, jelas bahwa Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ("UU Kementerlan Negara”)
dengan jelas mengatur bahwa Pimpinan Organisasi yang tidak boleh dirangkap
jabatan adalah Pimpinan Organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara ("APBN”) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah C-
APBD.). Dalam hal ini PERADI yang dipimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,
M.M., bukanlah organisasi yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD, sehingga
pada dasamya tidak ada permasalahan hukum dengan jabatan Ketua Umum
PERADI dan Wamenko Kumham lmipas yang dijabat oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan,
S.H., M.M.
Dalam hal ini UU Advokat mengamanatkan bahwa suatu Organisasi Advokat
dibentuk guna manjalankan fungal pembinaan dan peng asan dalam
penyelenggaraan tugas profesi advokat, yang mana ketentuan mengenai susunan
organisasi dan ketentuan lainnya ditetapkan oleh para advokat dalam Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi Advokat. Hal inisudah
sejalan dengan Pasal 28 ayat (3) UUAdvokat, karena pada dasamya Pimpinan
Organisasi advokat merupakan jabatan yang bersifat admninistratif, berbeda
dengan pelaksanaan tugas profesi advokat, karena dalam hal ini UU Advokat telah
secara tegas melarang pejabat negara untuk tidak melaksanakan tugas profesi
Advokat selama memangku jabatan tersebut. Oleh karena itu, jelas bahwa
kedudukan Pimpinan Organisasi Advokat yang diangkat sebagai pejabat negara
sepenuhnya diserahkan kepada Organisasi Advokat, karena ketentuan mengenai
rangkap jabatan pada Pasal 28 ayat (3) UU Advokat merupakan kebijakan yang
bersifat open legal policy yang memberikan kebebasan bagi Organisasi Advokat
untuk mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan-ketentuan pada Organisasi
357
Advokat, sebagai wujud dari asas kebebasan berserikat serta menjamin
terwujudnya organisasi profesi yang bersifat bebas dan mandiri.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 101/PUU-Vll/2009 menegaskan
bahwa negara tidak boleh mengintervensi organisasi advokat, termasuk dalam
struktur dan kebijakan intemalnya, karena organisasi advokat adalah organisasi
profesi yang merupakan entitas otonom, dibentuk dan dikelola oleh para
anggotanya sesuai dengan prinsip profesionalisme, bukan atas dasar kepentingan
politis, tapi hanya upaya untuk mengawasi dan menegakkan kode etik profesi
advokat. Dengan demikian, Permohonan PUU No. 183 yang memohonkan agar
MK mempertuas larangan pimpinan advokat bukan hanya pimpinan partai politik,
namun juga pejabat negara tidaklah tepat. Tertebih permohonan tersebut diajukan
tanpa justifikasi empiris dan bukti-bukti konflik kepentingan yang kuat sebagaimana
konflik kepentingan diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan. Hal tersebut, justru akan melanggar kebebasan
berorganisasi, berkumpul, dan berpendapat, serta bertentangan dengan hak-hak
konstitusional advokat.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Permohonan PUU No. 183 yang pada
pokoknya mempermasalahkan rangkap jabatan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,
M.M., selaku Ketua Umum PERADI dan Warnenko Kumham lmipas, dengan alasan
dapat rnenimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), dengan organisasi
advokat tertentu, dalam hal ini PERADI, merupakan kekhawatiran yang bertebihan
dan bukan merupakan permasalahan konstitusionalitas norma, akan tetapi hanya
permasalahan yang berhubungan dengan implementasi norma, yang dalam hal ini
bahkan tidak terdapat contoh konkret sehubungan dengan hal tersebut.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PIHAK TERKAIT
1. Bahwa dalam perkara pengujian undang-undang, dikenal adanya Pihak Terkait
yang termasuk sebagai Para Pihak dalam perkara pengujian undang-undang,
sebagaimana diatur pada Pasal 3 huruf (c) PMK 212021, yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3 huruf (c) PMK 212021
"Para Pihak dalam perkara PUU adalah:
a. Pemohon;
b. Pemberi Keterangan; dan
c. Pihak Terkait."
2. Bahwa leblh lanjut, Pihak Terkait dapat berupa perorangan atau kelompok
358
orang yang mempunyai kepentingan sama, sebagaimana diatur pada Pasal 6
ayat (1) huruf a PMK 212021, yang berbunyi sebagai berikut:
Passi 6 ayat (1) huruf a PMK 2/2021
“Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Passi 3
huruf c yaitu:
a. Perorangan
atau
kelompok
orang
yang
mempunyai
kepentinaan sama:
3. Bahwa kemudian yang dimaksud sebagai Pihak Terkait dalam perkara
pengujian undang-undang adalah pihak yang berkepentingan langsung
dan/atau pihak yang berkepentingan tidak langsung dengan pokok
permohonan, sebagaimana hal tersebut telah tercantum pada Pasal 6 ayat (2)
PMK 212021 jo. Pasal 26 ayat (1) PMK 2/2021;
4. Bahwa PARA PIHAK TERKAIT sebagai perorangan Warga Negara Indonesia
menjunjung tinggi konstitusionalisme, PARA PIHAK TERKAIT jelas memiliki
kepentingan dan semangat juang dalam mempertahankan, menjaga, dan
mengamanatkan Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai ideologi dan dasar
Negara
Kesaturan
Republik
Indonesia,
demi
terwujudnya
keadilan,
kesejahteraan, dan kemakmuran dalam kehidupan berbangsa dan bemegara;
5. Bahwa kemudian, dengan adanya Permohonan PUU No. 183 yang pada
pokoknya memohonkan pengujian materiil atas Pasal 28 ayat (3) UUAdvokat,
secara tidak langsung telah mempengaruhi hak, kewenangan, dan/atau
kepentingan PARA PIHAK TERKAIT selaku perorangan Warga Negara
Indonesia yang kesehariannya bekerja sebagai Advokat, sehingga atas dasar
kepedulian PARA PIHAK TERKAIT terhadap Permohonan PUU No. 183, maka
jelas bahwa adanya kedudukan hukum (legal standing) PARA PIHAK TERKAIT
dalam
menyampaikan
Keterangan
sebagai
ad
informandum
dalam
Permohonan PUU No. 183, yang mana sejalan dengan ketentuan yang
diamanatkan pada Pasal 26 ayat (3) PMK 212021;
6. Bahwa dengan adanya kedudukan hukum (legal standing) PARA PIHAK
TERKAIT dalam menyampaikan Keterangan sebagai ad informandum dalam
perkara Permohonan PUU No. 183, maka sejalan dengan ketentuan pada Pasal
57 ayat (3) PMK 212021, PARA PIHAK TERKAIT memohon kepada Majelis
Hakim MK pada perkara a quo agar sekiranya dapat mempertimbangkan
Keterangan PARA PIHAK TERKAIT sebagai ad informandum dalam
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;
359
C. PEMBAHASAN MENGENAI POKOK PERMOHONAN PUU NO. 183
7. Bahwa sebagaimana dalil-dalil yang disampaikan oleh PEMOHON PUU dalam
Permohonan PUU No. 183, jelas dan terang bahwasanya PEMOHON PUU
tidak dapat menguraikan secara jelas dan rinci mengenai:
hak dan/atau kewenangan konstitusional PEMOHON PUU yang dirugikan oleh
berlakunya Pasal 28 ayat (3) UUAdvokat;
kerugian konstitusional PEMOHON PUU atas berlakunya Pasal 28 ayat (3) UU
Advokat yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
hubungan sebab akibat antara keruglan konetltuslonal yang didalilkan oleh
PEMOHON PUU dengan ber1akunya Paaal 28 ayat (3) UU Advokat;
kemungklnan bahwa dengan dlkabulkannya Permohonan PUU No. 183,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan oleh PEMOHON PUU tldak lagi
atau tidak akan terjadi;
8. Bahwa di dalam dalil PEMOHON PUU mengenai adanya hak konstitusional
PEMOHON PUU sebagaimana dijamin dalam UU NRI 1945 yang dirugikan oleh
berlakunya Pasal 28 ayat (3) UU Advokat, temyata bahwa PEMOHON PUU
tidak dapat mendalilkan secara tegas dan eksplisit mengenai relevansi antara
hak konstitusional PEMOHON PUU yang dijamin oleh UUD NRI 1945 dengan
kerugian yang dialami oleh PEMOHON PUU atas bertakunya Pasal 28 ayat (3)
UU Advokat. Dimana PEMOHON PUU hanya sebatas mendalilkan bahwa
adanya hak konstitusional PEMOHON PUU yang dijamin oleh UUD NRI 1945
dan kemudian secara serta-merta PEMOHON PUU mengklaim bahwa adanya
kerugian konstitusional yang dialami oleh PEMOHON PUU oleh karena
bertakunya Pasal 28 ayat (3) UUAdvokat, tanpa menguraikan secara jelas dan
pasti mengenai hal-hal apa dari pemberlakuan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat
yang menjadi dasar adanya kerugian konstitusional yang dialami oleh
PEMOHON PUU. Dengan demikian, maka dalil-dalil PEMOHON PUU tersebut
sudah sepatutnya dianggap sebagai dalil yang tidak berdasar, sehingga
PEMOHON PUU telah tidak memenuhi salah satu syarat dari pengajuan
Permohonan PUU No. 183 sebagaimana diamanatkan pada Pasal 4 ayat (2)
huruf b PMK 212021;
9. Bahwa di dalam dalil-dalil PEMOHON PUU mengenai hal tersebut di atas,
PEMOHON PUU mendalilkan bahwa dengan berlakunya Pasal 28 ayat (3)
360
UUAdvokat menyebabkan terjadinya ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum
mengenai pembatasan terhadap pimpinan organisasi advokat yang tidak boleh
merangkap sebagai pejabat negara, dengan mencondongkannya pada Prof.
Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. yang telah diangkat sebagai Wakil Menteri
Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, lmigrasi, dan Pemasyarakatan
("Wamenko Kumham lmipas•) tetapi sampai saat ini masih menjabat sebagai
Ketua Umum PERADI. Apabila PEMOHON PUU mendalilkan adanya kerugian
konstitusional PEMOHON PUU atas dasar hal tersebut, maka jelas bahwasanya
PEMOHON PUU telah luput akan norma hukum mengenai pembatasan
rangkap jabatan Wakil Menteri yang selama ini telah diatur dalam Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ("UU Kementerlan
Negara”);
10. Bahwa larangan mengenai rangkap jabatan Menteri yang kemudian melalui
Pertimbangan Hukum MK dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVll/2019
ditegaskan berlaku pula bagi Wakil Menteri, telah diatur dalam ketentuan pada
Pasal 23 UU Kementerian Negara, yang berbunyisebagaiberikut
Pasal 23 UU Kementerian Negara
“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan
swasta;
c. Pimpinan organisasi yang diblayai darl Anggaran Pendapatan Belanja
Negara danlatau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah"
11. Bahwa dalam ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, telah jelas bahwa
adanya pembatasan rangkap jabatan Wakil Menteri, sehingga dalil PEMOHON
PUU jelaslah merupakan dalil yang tidak berdasar, dan apabila dalil tersebut
dijadikan sebagai dasar adanya kerugian konstitusional PEMOHON PUU,
maka justru ketidakjelaskan dan ketidakpastian larangan rangkap jabatan
pejabat negara dapat terjadi oleh karena di dalam Pasal 23 UU Kementerian
Negara secara tegas telah mengatur bahwa larangan rangkap jabatan pejabat
negara dengan pimpinan organisasi hanya berfaku sepanjang apabila
organisasi tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sehingga
jelas bahwa pejabat negara dapat saja menjadi pimpinan organisasi sepanjang
organisasi tersebut tidak dibiayai dari APBN dan/atau APBD;
361
12. Bahwa kemudian terhadap dalil-dalil berikutnya, PEMOHON PUU jelas telah
mendalilkan dalilnya atas dasar asumsi belaka yang bukan merupakan ranah
Majelis Hakim MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya, seperti
mengenai adanya konflik kepentingan karena tidak bisa memisahkan antara
kepentingan individu atau kelompok organisasinya dengan kepentingan tugas
jabatannya sebagai penjabat negara, penyalahgunaan kekuasaan, serta
kepastian bahwa Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dalam kapasitasnya
sebagai Wamenko Kumham lmipas akan membuat kebijakan yang
menguntungkan organisasi advokat PERADI;
13. Bahwa dalil yang disampaikan oleh PEMOHON PUU mengenai adanya
hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional PEMOHON PUU dan
berfakunya Pasal 28 ayat (3) UU Advokat dengan turut menududukkan dalilnya
pada adanya kapasitas Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. selaku Wamenko
Kumham lmipas yang dianggap cenderung menyalahgunakan kekuasaannya
dengan mengabaikan Putusan MK dan Anggaran Dasar PERADI untuk
kepentingan individu atau kelompok organisasi advokat PERADI, jelas
merupakan dalil yang didasarkan pada asumsi belaka, serta sangat tidak
relevan untuk diajukan sebagai dasar adanya hubungan sebab akibat antara
kerugian konstitusional PEMOHON PUU dan berfakunya Pasal 28 ayat (3)
UUAdvokat. Hal inijelas tidak relevan dan hanyalah asumsi PEMOHON PUU;
14. Dengan demikian, maka jelas bahwa PEMOHON PUU tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan Permohonan PUU
No. 183 atas dasar tidak terpenuhinya keseluruhan syarat yarat pengajuan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 secara
kumulatif sebagaimana seperti yang ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK
212021.Berdasarkan hal tersebut, maka mohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim MK untuk menyatakan Permohonan PUU No. 183 yang diajukan olehf
PEMOHON PUU tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verldaard);
BERLAKUNYA PASAL 28 AYAT (3) UU ADVOKAT TIDAK MENGHALANGI
TERWUJUDNYA ORGANISASIADVOKAT YANG BEBAS DAN MANDIRI
22. Bahwa mencermati dalil PEMOHON PUU didapati bahwa adanya kekeliruan
dan inkonsistensi atas dalil yang disampaikan PEMOHON PUU mengenai
pengurus organisasi advokat tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara
atau menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan agar tujuan organisasi
362
advokat yang bebas dan mandiri dapat terwujud, sehingga PEMOHON PUU
beranggapan diperlukannya larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi
advokat sebagai pejabat negara;
23. Bahwa dalil tersebut nyatanya telah keliru, yang mana sama sekali tidak
adanya relevansi antara pimpinan organisasi advokat yang merangkap
jabatan sebagai pejabat negara dengan dapat tidak terwujudnya organisasi
advokat yang bebas dan mandiri. Hal ini dikarenakan pada dasamya posisi
keduanya adalah hal yang berbeda, dimana pejabat negara dalam
kedudukannya bertanggung jawab kepada negara, sedangkan pimpinan
organisasi advokat dalam kedudukannya bertanggung jawab kepada anggota
advokat yang tergabung di dalam organisasinya. Oleh karena itu, jelas bahwa
keduanya memiliki independensi dan tanggung jawab masing-masing;
24. Bahwa kemudian, dalil PEMOHON PUU dapat dianggap inkonsistensi
dikarenakan pada mulanya mendalilkan bahwa tidak boleh adanya rangkap
jabatan pengurus organisasi advokat sebagai pejabat negara, namun
akhirnya memohonkan hanya pada perlunya larangan rangkap jabatan
pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara. Dimana inkonsistensi
dalam dalil PEMOHON PUU tersebut jelas terkesan hanya demi menyudutkan
satu pihak saja yakni pimpinan organisasi advokat;
25. Bahwa atas dasar adanya kekeliruan dan inkonsistensi terhadap dalil-dalil
PEMOHON PUU tersebut di atas, maka mohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim MK untuk menolak Permohonan PUU No. 183 yang diajukan oleh
PEMOHON PUU atau setidak-tidaknya menyatakan Permohonan PUU No.
183 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
BERLAKUNYA PASAL 28 AYAT (3) UU ADVOKAT TIDAK MENYEBABKAN
ADANYA KONFLIK KEPENTINGAN DAN TELAH MENJAMIN PERSAMAAN
KEDUDUKAN DAN PERLAKUAN DI DEPAN HUKUM
26. Bahwa pada pokoknya PEMOHON PUU menjelaskan arti dan makna dari
konflik kepentingan tanpa menjelaskan secara rinci dan pasti mengenai
relevansi antara tidak adanya larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi
advokat sebagai pejabat negara dengan sebab terjadinya konflik kepentingan
itu sendiri;
27. Bahwa PEMOHON PUU jelas telah luput dalam memaparkan alasan-alasan
pasti mengenai pertentangan antara Pasal 28 ayat (3) UUAdvokat yang
363
diujikan dengan UUD NRI 1945, dikarenakan temyata bahwa bahkan
PEMOHON PUU sendiri tidak dapat menguraikan secara legit mengenai
adanya pertentangan antara Pasal a quo dengan Pasal dalam UUD NRI 1945
sebagaimana yang dimohonkan pengujiannya oleh PEMOHON PUU;
28. Bahwa di dalam dalll-dalilnya PEMOHON PUU terfihat jelas telah kabur akan
objek yang diujikannya, dan hanya terkesan menyudutkan pihak tertentu tanpa
memaparkan alasan konkrit dari apa yang diujikannya;
29. Bahwa mencermati dalil PEMOHON PUU yang pada intinya mendalilkan
bahwa rangkap jabatan
pimpinan organisasi dengan pejabat negara
akan menimbulkan konftik kepentingan sehingga mengakibatkan keputusan
yang diambil oleh pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara berisiko
bias atau berpihak kepada kelompok tertentu sehingga dapat merugikan
kepentingan umum, maka perfu PEMOHON PUU sampaikan bahwa dalil
PEMOHON PUU tersebut secara nyata dan jelas hanyalah angan-angan
PEMOHON PUU belaka karena tidak didukung dengan bukti yang konkrit;
30. Bahwa bagaimana bisa keputusan yang diambil oleh pimpinan organisasi
advokat yang menjabat sebagai pejabat negara dapat menimbulkan konflik
kepentingan, padahal keduanya sendiri merupakan organisasi dan instansi
yang berbeda, dan bahkan bertanggung jawab kepada dua subjek yang
berbeda;
31. Bahwa selain itu, dalil PEMOHON PUU yang pada intinya mendalilkan bahwa
pimpinan organisasi
advokat yang merangkap sebagai pejabat negara
berpotensi menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan kelompok
organisasi advokat tertentu (PERADI) dan merugikan kepentingan kelompok
organisasi advokat lain, jelas merupakan dalil yang mengada-ngada karena
faktanya tidak didukung dengan bukti yang konkrit;
32. Bahwa apabila PEMOHON PUU mendalilkan hal tersebut atas dasr potensi
dapat terjadinya penyalahgunaan wewenang, maka jelas bahwa dalil tersebut
tidak dapat serta- merta hanya disampaikan dalam wujud pemyataan belaka,
melainkan harus didukung oleh adanya bukti-bukti konkrit mengenai hal-hal
yang dapat memicu potensi tersebut;
33. Bahwa dalil-dalil PEMOHON PUU yang tidak didukung dengan adanya bukti-
bukti konkrit, sudah
seharusnya dianggap sebagai dalil-dalil kosong yang
tidak lagi perfu dipertimbangkan, oleh karena dapat menyebabkan kesesatan
364
belaka;
34. Bahwa jelas dan nyata, PEMOHON PUU telah tidak menyertakan dan tidak
dapat menguraikan secara rinci dalil-dalil yang konkrit terkait pertentangan
atas berlakunya Pasal 28 ayat (1) UU Advokat terhadap UUD NRI 1945,
sehingga telah terjadinya kekeliruan PEMOHON PUU dalam mengajukan
Permohonan PUU No. 183;
BERLAKUNYA PASAL 28 AYAT (3) UU ADVOKAT TELAH MENJAMIN
KEPASTIAN
HUKUM
YANG
ADIL
SERTA
KEBEBASAN
DALAM
BERKUMPUL DAN BERSERIKAT
35. Bahwa secara ironis, PEMOHON PUU mendalilkan bahwa ketidakjelasan
dalam pengaturan larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat
dengan pejabat negara dapat menyebabkan pimpinan organisasi advokat
yang merangkap sebagai pejabat negara dapat memaksa PEMOHON PUU
harus bergabung dengan organisasi advokat tertentu sesual keinglnannya,
padahal PEMOHON PUU sudah memilih bergabung pada organlaasi advokat
sesuai dengan pllihan PEMOHON PUU;
36. Bahwa kemudian, PEMOHON PUU mendalilkan bahwa hal tersebut pada
akhimya akan merugikan hak konstitusional PEMOHON PUU untuk
mendapatkan kebebaaan dalam berserikat dan berkumpul sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD NRI 1945;
37. Bahwa mencermati dalil-dalil PEMOHON PUU tersebut, PARA PIHAK
TERKAIT sangat menyayangkan tindakan PEMOHON PUU yang dapat
sedemikian rupa menyampaikan narasinya tanpa didukung oleh adanya
dasar-dasar yang jelas dan konkrit;
38. Bahwa bilamana adanya kekhawatiran PEMOHON PUU sebagaimana
didalilkan tersebut, maka tanpa mengurangi rasa hormat PARA PIHAK
TERKAIT kepada PEMOHON PUU, dan atas dasar rasa kepedulian PARA
PIHAK TERKAIT terhadap PEMOHON PUU sebagai rekan seprofesi, maka
perlu PARA PIHAK TERKAIT peringatkan kepada PEMOHON PUU
bahwasannya kekhawatiran PEMOHON PUU tersebut adalah kekhawatiran
yang tidak berdasar, dikarenakan bahkan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat
sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan MK Nomor 112/PUU-Xll/2024
dan Nomor 36/PUU-Xlll/2025 telah mengamanatkan bahwa "Pengadilan
Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para
365
Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan
keanggotaan Organisasi Advokat yang secara de facto ada yaitu PERADI
dan KAI;
39. Bahwa Pasal 4 ayat (1) UU Advokat sebagaimana telah dimaknai melalui
Putusan MK Nomor 112/PUU-Xll/2024 dan Nomor 36/PUU-Xlll/2025, secara
serta-merta telah menangkis kekhawatiran PEMOHON PUU mengenai
ketidakjelasan dalam pengaturan larangan rangkap jabatan pimpinan
organisasi advokat dengan pejabat negara yang didalilkan dapat
menyebabkan pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat
negara dapat memaksa PEMOHON PUU harus bergabung dengan organisasi
advokat tertentu sesuai keinginannya, padahal PEMOHON PUU sudah
memilih bergabung pada organisasi advokat sesuai dengan pilihan
PEMOHON PUU, sehingga hal tersebut pada akhimya akan merugikan hak
konstitusional PEMOHON PUU untuk mendapatkan kebebasan dalam
berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 E ayat (3)
UUD NRI 1945;
40. Bahwa bahkan telah diamanatkan secara tegas dan eksplisit dalam Pasal 4
ayat (1) UU Advokat sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan MK Nomor
112/PUU-Xll/2024 dan Nomor 36/PUU-Xlll/2025 mengenai kewajiban
Pengadilan Tinggi dalam mengambil sumpah bagi Advokat tanpa mengaitkan
pada keanggotaan Advokat tersebut dalam organisasi advokat, yang mana
telah tempampang secara nyata dan terang bahwa adanya kepastian hukum
dan persamaan kedudukan hukum bagi advokat dari organisasi advokat
apapun, serta nyata adanya kebebasan berserikat dan berkumpul bagi
advokat dalam memilih organisasinya;
41. Bahwa dengan demikian, maka jelas bahwa dalil-dalil PEMOHON PUU yang
hanyalah asumsi semata dapat menjadi bola api liar yang justru dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum apablla dikabulkan. Maka dari itu, mohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim MK untuk menotak Permohonan PUU No.
183 yang diajukan oleh PEMOHON PUU atau setidak-tidaknya menyatakan
Permohonan PUU No. 183 tldak dapat diterima.
D. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
42. Dalam hal iniAhli Prof.Dr. Agus Riwanto, S.H., M.H., merupakan Guru
Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret,
366
yang pada pokoknya menyampaikan Permohonan PEMOHON PUU yang
memohon agar Mahkamah Konstitusi memperluas larangan bagi
pimpinan organisasi advokat untuk merangkap sebagai pejabat negara.
Permohonan perluasan larangan tersebut juga tidak didukung oleh bukti
empiris yang kuat mengenai adanya konflik kepentingan yang nyata,
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 43 Undang-Undang Administrasi
Pemerintahan. Selain itu, larangan tersebut berpotensi melanggar hak
konstitusional
warga
negara
untuk
berserikat,
berkumpul,
dan
berpendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
dan ditegaskan melalui Putusan MK Nomor 101/PUU-Vll/2009, yang
menyatakan bahwa organisasi advokat merupakan entitas mandiri yang
tidak
dapat
diintervensi
negara,
termasuk
dalam
struktur
kepengurusannya. Organisasi advokat bersifat otonom, dikelola secara
kolegial, dan tidak memiliki hubungan struktural antara pimpinan dan
anggota seperti halnya partai politik, sehingga tidak ada celah mobilisasi
anggota oleh pimpinan. Disamping itu, organisasi advokat tidak dibiayai
oleh APBN maupun APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 23C Undang-
Undang Kementerian Negara, sehingga tidak termasuk dalam jenis
organisasi yang dilarang untuk dirangkap jabatannya oleh pejabat negara.
Pembatasan hak untuk menjalankan profesi advokat ini bersifat
sementara, tidak diskriminatif, dan sudah sesuai dengan prinsip legalitas
dan proporsionalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945. Oleh karena itu, permohonan perluasan larangan tersebut
tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru bertentangan dengan
semangat konstitusi serta independensi organisasi profesi advokat;
43. Pertama, perihal inkoherensi Permohonan Uji Materi Pasal 28 ayat (3)
dengan Undang-Undang Advokat Undang-Undang Dasar 1945. Menurut
Ahli, Permohonan Uji Materi Pasal 28 ayat (3) UUAdvokat tidak selaras
dengan norma-norma dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang dijadikan
dasar pengujian atau batu uji terkait dengan prinsip persamaan kedudukan
depan hukum. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan
prinsip persamaan kedudukan di depan hukum dan Pasal 28 ayat (3) UU
Advokat membatasi larangan rangkap jabatan hanya pada pimpinan partai
politik, bukan pejabat negara. Pembatasan ini proporsional dan tepat
367
karena secara empiris menunjukkan bahwa konflik kepentingan lebih besar
terjadi jika pimpinan organisasi advokat merangkap sebagai pimpinan
partai politik, dibandingkan dengan merangkap sebagai pejabat negara.
Karena organisasi partai politik dibentuk untuk memperjuangkan dan
membela kepentingan politik anggota dan masyarakat. ltulah mengapa
dapat dipaatikan bahwa pimpinan partai politik, dimana pun posisinya,
termasuk menjadi pimpinan organisasi profesi advokat akan memobilisasi
dan mengendalikan anggota untuk kepentlngan politlk. Sebaliknya, pejabat
negara yang merangkap sebagai pimplnan organisasi advokat tidak
memiliki kewenangan untuk mengintervensi tugas profesionaf anggotanya.
Setlap penyandang profesi memlliki kebebasan dan kemandirian dalam
menjalankan tugas profesinya. Kewenangan organisasi profesi terbatas
pada aspek kode etik dan mekanisme penegakan disiplin etik yang diatur
secara internal. Lebih dari itu, pejabat negara memiliki karakteristik
beragam dan tidak selalu menimbulkan konflik kepentingan serupa,
sehingga memper1uas larangan rangkap jabatan pada Pasal 28 ayat (3)
UUAdvokat justru merupakan bentuk diskriminasi tanpa dasar empiris yang
kuat;
44. Berikutnya, terkait dengan kepastian hukum yang adil. Pasal 28 ayat (1)
UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
Permohonan per1uasan larangan rangkap jabatan terhadap seluruh
pejabat negara, sekalipun pimpinan organisasi advokat tanpa
membedakan jenis jabatan akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Saat
ini larangan yang ada sudah memberikan kepastian hukum dengan
membatasi hanya pada pimpinan partai politik yang didasarkan pada
potensi konflik kepentingan nyata. Karena organisasi profesi advokat
berbeda secara fundamental dari organisasi
partai politik. Organisasi
profesi bersifat teknokratik dibentuk untuk mendukung pengembangan
standar profesi dan penegakan kode etik, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Advokat. Sementara organisasi politik bertujuan untuk
mengelola
kekuasaan
dan
memperjuangkan
kepentingan
politik,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Partai Politik.
368
45. Bahwa Pasal 20 ayat (3) UU Advokat beserta penjelasannya telah mengatur
secara terang bahwa advokat yang menjabat sebagai pejabat negara tidak
menjalankan tugas profesi selama menjabat dan tetap menjamin hak-haknya
sebagai advokat yang nonaktif, namun tidak kehilangan hubungan perdata
dengan kantomya. Ketentuan ini mengonfinnasi bahwa tidak tepat bila MK
dimohon untuk memper1uas larangan pimpinan advokat merangkap sebagai
pejabat negara yang diduga berkonflik kepentingan, karena telah
diimpfementasikan dalam UU Advokat yang memastikan independensi
pejabat negara yang merangkap sebagai pejabat negara, karena itu dalam
hal ini tidak terdapat pelanggaran konstitusi.
46. Selanjutnya, berkaitan kebebasan berserikat dan berorganisasi, Pasal 28E
ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang untuk
berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Putusan MK No. 101/PUU-Vll/2009
menegaskan bahwa negara tidak boleh mengintervensi organisasi advokat,
termasuk dalam struktur dan kebijakan intemalnya, karena organisasi
advokat adalah organisasi profesi yang merupakan entitas otonom,
dibentuk dan dikelola oleh para anggotanya sesuai dengan prinsip
profesionalisme, bukan atas dasar kepentingan politis, tapi hanya upaya
untuk mengawasi dan menegakkan kode etik profesi advokat. Sehingga
pennohonan agar MK memper1uas larangan pimpinan advokat bukan hanya
pimpinan Parpol, namun juga pejabat negara tidaklah tepat. Apalagi
pennohonan dimaksud tanpa justifikasi empiris dan bukti-bukti konflik
kepentingan yang kuat sebagaimana konflik kepentingan diatur dalam Pasal
43 Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan justru
ketika diatur akan melanggar kebebasan berorganisasi, berkumpul, dan
berpendapat, dan bertentangan dengan semangat putusan MK tersebut;
47. Kemudian terkait dengan pembatasan hak secara profesional, Pasal 28J ayat
(2) Undang-Undang Casar 1945 mengatur bahwa pembatasan hak hanya
dapat dilakukan demi kepentingan umum dan proporsional. Dalam teori
proporsionalitas, pembatasan harus memenuhi unsur legalitas, tujuan yang
tepat, dan proporsional. Larangan rangkap jabatan dengan pimpinan partai
politik sudah proporsional karena potensi konftik kepentingan politik nyata.
Jika larangan diper1uas ke seluruh pejabat negara tanpa dasar hukum yang
jelas, hal itu melanggar asas legalitas dan proporsionalitas. Lebih dari itu,
369
realitasnya status pejabat negara tidak mempengaruhi independensi
anggota lain di dalam organisasi advokat karena hubungan antara pimpinan
dan anggotanya adalah hubungan profesional dan rekan sejawat, bukan
hubungan struktur dan politis seperti hubungan pimpinan partai politik
dengan anggotanya. Oleh karena itu, tidak terdapat pelanggaran konstitusi
dan pengaturan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Advokat tersebut;
48. Bahwa mengenai kedudukan Organisasi Advokat dalam sistem hukum dan
konstitusi, dalam hal ini Organisasi Advokat memiliki posisi strategis sebagai
penegak hukum yang mandiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Advokat. Profesi advokat
dianggap sebagai officium nobile yang menjalankan fungsi pelayanan publik
dalam penegakan hukum dan per1indungan hak asasi manusia. Dengan
demikian, organisasi advokat diatur secara mandiri dalam AD/ART dan kode
etik. Berbeda dengan aparat penegak hukum lain yang tunduk pada birokrasi
negara, dibiayai APBN dan APBD;
49. Bahwa tidak semua pekerjaan disebut sebagai profesi karena harus
mensyaratkan beberapa hat. Pertama, profesi mensyaratkan pendidikan
teknis formal dilengkapi dengan cara pengujian yang ter1embaga. Kedua,
penguasaan tradisi kultural dalam menggunakan keahlian tertentu serta
keterampilan dalam penggunaan tradisi tersebut. Ketiga, pekerjaan tersebut
memiliki sejumlah sarana institusional untuk menjamin bahwa kompetensi
tersebut akan digunakan dengan cara-cara yang bertanggung jawab, yang
wujudnya adalah keberadaan Organisasi Profesi, maka profesi advokat
adalah profesi mandiri yang tak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh
negara, maupun pimpinan organisasi advokat. Karena seringkali posisi
advokat dalam satu organisasi profesi berbeda dan ber1awanan, ada kalanya
sebagai penggugat, ada kalanya sebagai tergugat, juga ada kalanya pemohon
dan termohon dalam sebuah perkara, sehingga sulit untuk diintervensi. Oleh
karena itu, pimpinan organisasi advokat tak memiliki celah untuk memobilisasi
anggotanya, layaknya organisasi partai politik;
50. Bahwa Pejabat Negara adalah individu yang diberi kewenangan oleh negara
untuk menjalankan fungsi pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam Undang-Undang ASN,
370
dibedakan Pejabat Negara dengan Aparatur Sipil Negara. Dalam hal ini
Pejabat Negara bersifat individual, sedangkan Pasal 28 ayat (3) UUAdvokat
mengatur bahwa organisasi advokat dipimpin oleh pimpinan yang beraifat
kolegial, bukan individual, dimana keputusan diambil bersama oleh para
pengurus. Apalagi organiaaal taniebut tardiri dari Dewan Pimpinan Pusat dan
Pimpinan Daerah. Artinya, jika seorang Ketua Umum Organiaasl Advokat
merangkap sebagai Pejabat Negara aecara individual sulit mempengaruhl
anggota profesi advokat, sehingga tak cukup ada celah konflik kepentingan
relasi antar keduanya;
51. Selanjutnya, mengenai pimpinan organisasi advokat yang menjadi pejabat
negara.
Dalam hal ini Pasal 28 ayat (3) UUAdvokat tidak melarang pimpinan
organisasi advokat merangkap sebagai pejabat negara, kecuali sebagai
pimpinan partai politik. Bahkan UU Advokat menegaskan bahwa organisasi
advokat dipimpin secara kolegial, sehingga keputusan diambil bersama,
bukan oleh satu individu. Undang-Undang Kementerian Negara juga tidak
melarang pejabat negara merangkap sebagai pengurus organisasi advokat,
sepanjang tidak dibiayai APBN atau APBD;
52. Selanjutnya, berkenaan dengan pemaknaan cuti tidak menjalankan profesi
advokat.
Dalam hal ini seorang advokat yang diangkat menjadi pejabat negara wajib
tidak menjalankan tugas profesi selama memangku jabatan yang tersebut.
Begitulah yang dinyatakan dalam Pasal 20 ayat (3) UUAdvokat. Namun,
advokat tersebut tetap memiliki hak keanggotaan dalam organisasi advokat
dan hubungan perdata dengan kantor advokatnya. Ketentuan ini menegaskan
perlindungan hak advokat sebagai warga negara dan menjaga integritas
profesi. Pembatasan ini bersifat sementara dan tidak diskriminatif hanya
bertaku selama masa jabatan publik;
53. Sehingga, larangan jabatan pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat
negara melalui pertuasan makna oleh MK adalah tidak tepat karena tidak
diatur spesifik dalam undang- undang dan tidak ada bukti konflik kepentingan
yang signifikan. Organisasi Advokat memiliki mekanisme pengawasan internal
dan penegakan Kode Etik yang cukup untuk mencegah penyalahgunaan
371
wewenang oleh pengurus yang juga menjabat sebagai pejabat negara,
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 13 UU Advokat;
E. PENUTUP
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah PARA PIHAK TERKAIT uraikan di atas,
maka PARA PIHAK TERKAIT memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan
memutus Permohonan PUU No. 183, agar sekiranya berkenan untuk menjatuhkan
putusan sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengujian Materiil Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4288) sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 terhadap Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1),
28E ayat (3) dan 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dengan Register Perkara Nomor: 183/PUU-XXll/2024
yang diajukan oleh PEMOHON PUU untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya
menyatakan Permohonan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
2. Menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia rahun 2003 Nomor 49.
Rambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) sebagaimana
telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstltusi Nomor 91/PUU-XX/2022
tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), 28E ayat (3) dan
28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repubfik Indonesia Tahun 1945.
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa,
mengadili, dan memutus Permohonan a quo berpendapat lain, maka mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.12]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
372
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonnesia Tahun
2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288,
selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
373
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
374
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a
quo adalah norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana telah dimaknai
oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2022, yang
menyatakan:
“Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun
dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik
secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan
pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.”
2. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia (Bukti P-3) yang berprofesi
sebagai advokat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Kongres Advokat Indonesia Nomor: 03135/016/SK-ADV/KAI/XII/2012 tertanggal
27 Desember 2012 (Bukti P-4) dan memiliki Kartu Advokat Indonesia dari DPP
Kongres Advokat Indonesia yang berlaku sampai tanggal 30 September 2029
(Bukti P-6) dan telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi Kendari berdasarkan
Berita Acara Sumpah Nomor: W23.U/164/HK-ADV/XI/2015 tertanggal 17
November 2015 (Bukti P-5);
3. Bahwa menurut Pemohon dengan berlakunya Pasal a quo menyebabkan
terjadinya ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum mengenai pembatasan
terhadap pimpinan organisasi advokat yang tidak boleh merangkap sebagai
pejabat negara. Pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat
negara menyebabkan organisasi advokat menjadi tidak bebas dan mandiri
karena adanya intervensi kekuasaan pemerintahan dalam organisasi advokat
dan juga kecenderungan adanya dominasi individu atau kelompok organisasi
advokat tertentu yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan;
4. Bahwa pimpinan organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi),
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., telah diangkat sebagai Wakil Menteri
Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh
Presiden Republik Indonesia sejak tanggal 21 Oktober 2024 dan sampai saat ini
masih menjabat sebagai Ketua Umum Peradi. Pada saat Rakernas Peradi, Prof.
Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., telah menyampaikan rekomendasi hasil Rakernas
Peradi salah satunya adalah mendesak Mahkamah Agung mencabut Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 tentang penyumpahan advokat
375
dan agar semua advokat bergabung ke organisasi Peradi serta meminta agar
Mahkamah Agung hanya melakukan penyumpahan terhadap calon advokat yang
diusulkan oleh Peradi (Bukti P-7);
5. Bahwa sebagai seorang advokat, Pemohon berhak atas persamaan kedudukan
di dalam hukum dan pemerintahan, berhak atas pengakuan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil, berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul,
serta mengeluarkan pendapat dan wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
dapat menjelaskan sebagai warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional
yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003
sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XX/2022 yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon dimaksud bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial serta
memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon dengan berlakunya ketentuan norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yaitu hak atas bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan; hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil; hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat; serta
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E
ayat (3) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, jika
permohonan Pemohon dikabulkan, baik kerugian yang bersifat aktual yang dialami
Pemohon maupun kerugian yang bersifat potensial tidak terjadi lagi atau tidak akan
terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
376
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 28 ayat (3) UU
18/2003 sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28E ayat (3) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan mengemukakan
dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami
dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, larangan rangkap jabatan bagi pimpinan organisasi
advokat dengan pejabat negara adalah untuk mewujudkan organisasi advokat
yang bebas dan mandiri;
2. Bahwa menurut Pemohon, larangan rangkap jabatan bagi pimpinan organisasi
advokat dengan pejabat negara adalah untuk menghindari konflik kepentingan
guna menjamin persamaan kedudukan dan perlakuan di hadapan hukum;
3. Bahwa menurut Pemohon, larangan rangkap jabatan bagi pimpinan organisasi
advokat dengan pejabat negara adalah untuk menjamin kepastian hukum yang
adil dan kebebasan dalam berkumpul dan berserikat.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon dalam Petitumnya
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003
sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XX/2022 yang menyatakan, “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan
selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan
yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat
dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan organisasi
advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih
kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak
berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di
tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan tidak dapat merangkap sebagai pejabat
negara”.
377
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonan, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-9 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 17 Maret 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara). Selain itu, Pemohon juga
menyerahkan kesimpulan yang diterima di Mahkamah pada tanggal 1 Juli 2025;
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 16 Mei 2025 dan telah
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 3 Juli 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 3 Juni 2025 dan menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 3 Mei 2025, serta mengajukan
seorang ahli Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H, M.H., yang telah didengar keterangannya
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 20 Juni 2025. Selain itu, Presiden juga
menyerahkan kesimpulan pada tanggal 1 Juli 2025 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengarkan keterangan Pihak
Terkait, yaitu 1) Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang diwakili oleh H. Sutrisno,
S.H., M. Hum., selaku Wakil Ketua Umum dan Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H.,
M.H., selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi; 2) Dr. Roely
Panggabean, S.H., M.H., sebagai Wakil Ketua Umum Peradi; 3) Arif Fadillah Arifin,
S.H., M.H., sebagai Advokat, Anggota Peradi; 4) Johannes C. Sahetapy Engel, S.H.,
M.H., sebagai Pengurus sekaligus Anggota Peradi Dewan Pimpinan Cabang
Jakarta Pusat, yang didengar keterangannya dalam persidangan pada tanggal 3
Juni 2025, serta 5) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), yang diwakili oleh Ketua
Umum, Dr. Adardam Achyar, S.H., M.H., dan Sekretaris Jenderal, Rivai
Kusumanegara, S.H., M.H., yang didengar keterangannya dalam persidangan pada
tanggal 20 Juni 2025. Selain itu, Mahkamah telah membaca Keterangan ad
informandun bertanggal 26 Februari 2025 dari Genesius Anugerah, S.H. dan
Junabiko Alty, S.H., sebagai Advokat, Anggota Peradi (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara);
378
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, bukti-bukti yang
diajukan oleh Pemohon dan keterangan ahli Presiden, keterangan Pihak Terkait dan
bukti-bukti yang diajukan Pihak Terkait, kesimpulan tertulis Pemohon, kesimpulan
tertulis Presiden, serta kesimpulan tertulis Pihak Terkait (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara), selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
[3.13]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil-dalil permohonan
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan Pemohon berkaitan
dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021). Pertimbangan demikian diperlukan untuk menentukan
apakah norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 dapat dimohonkan pengujian kembali
karena norma a quo pernah diajukan pengujian dan telah diputus dalam putusan
Mahkamah sebelumnya. Berkenaan dengan fakta tersebut:
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Terhadap persoalan tersebut di atas, ketentuan norma Pasal 28 ayat (3)
UU 18/2003, Mahkamah pernah memeriksa Perkara Nomor 91/PUU-XX/2022, yang
pada pokoknya Pemohon mengajukan permohonan ihwal masa jabatan pimpinan
organisasi advokat yang tidak dilakukan pembatasan periodisasi masa jabatan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, dalam permohonan
a quo, Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003
dengan alasan pada pokoknya bertumpu pada argumentasi ketiadaan larangan
untuk merangkap jabatan bagi pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara
379
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena terdapat alasan pengujian
yang berbeda antara permohonan a quo dengan Perkara Nomor 91/PUU-XX/2022
maka pengujian kembali norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 tidak terhalang oleh
Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021. Dengan demikian, permohonan a quo
dapat diajukan kembali.
[3.14]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon berdasarkan
Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 dapat diajukan pengujian kembali, maka
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.15]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, masalah konstitusionalitas norma yang harus dijawab
Mahkamah adalah apakah ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022
menjadi “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik
secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan
pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah” bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi “Pimpinan organisasi advokat
memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1
(satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-
turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat
maupun di tingkat daerah dan tidak dapat merangkap sebagai pejabat negara”.
[3.16]
Menimbang bahwa setelah memperbandingkan pemaknaan baru
terhadap Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 yang dimohonkan dalam Permohonan a quo
dengan pemaknaan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XX/2022, Pemohon pada pokoknya menghendaki agar pemaknaan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 ditambahkan frasa “dan tidak dapat
merangkap sebagai pejabat negara”. Berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut di
atas, apabila dikaitkan dengan profesi advokat sebagai penegak hukum yang
mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya, pembatasan
jabatan pimpinan organisasi advokat demikian seharusnya diatur secara jelas dalam
norma undang-undang seperti halnya penegak hukum lainnya, untuk menghindari
380
penyalahgunaan kewenangan. Perumusan norma yang membatasi secara jelas
jabatan pimpinan organisasi advokat dengan jabatan negara (pejabat negara)
menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan
kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law) bagi
semua anggota organisasi advokat.
[3.17]
Menimbang bahwa untuk mempertimbangkan dalil yang menjadi basis
argumentasi Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah untuk mengutip
pertimbangan hukum Paragraf [3.15] sampai dengan Paragraf [3.17] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 sebagai berikut:
“[3.15] Menimbang bahwa bertolak dari rumusan utuh Pasal 28 ayat (3) UU
18/2003 pembatasan pimpinan organisasi advokat, yakni hanya berkenaan
dengan larangan rangkap jabatan antara pimpinan organisasi advokat dengan
pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Norma
Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 tidak mengatur mengenai pembatasan masa
jabatan pimpinan organisasi advokat karena ketentuan mengenai masa
jabatan pimpinan organisasi advokat dituangkan ke dalam bagian susunan
organisasi advokat yang diatur pada AD/ART organisasi advokat sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU 18/2003. Dengan konstruksi
norma hukum demikian, masa jabatan dan periodisasi pimpinan organisasi
sangat tergantung dari pengaturan internal organisasi advokat. Oleh karena
pengaturan masa jabatan dan periodisasi jabatan pimpinan advokat hanya
diatur secara internal, in casu melalui AD/ART, masing-masing organisasi
advokat dapat dengan bebas mengaturnya sedemikian rupa sehingga
memungkinkan seseorang menjabat sebagai pimpinan orgasisasi advokat
secara berulang-ulang karena tidak adanya pengaturan ihwal batasan
periodisasi masa jabatan di tingkat undang-undang. Dalam batas penalaran
yang wajar, model pengaturan yang demikian dapat menghilangkan
kesempatan yang sama bagi para anggota dalam mengelola organisasi serta
kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan dalam organisasi advokat. Hal
demikian dapat berujung pada ketidakpastian hukum yang adil dan perlakuan
yang sama di hadapan hukum;
Secara normatif, norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 hanya
menentukan pembatasan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak dapat
dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun tingkat
daerah. Dengan batasan tersebut, apabila seorang pimpinan organisasi
advokat melakukan rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik akan
dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 sama sekali tidak
memuat pembatasan masa jabatan dan periodisasi jabatan pimpinan
organisasi advokat. Padahal, dalam batas penalaran yang wajar, apabila
dikaitkan dengan advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai
kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya, pembatasan masa jabatan
pimpinan organisasi advokat seharusnya diatur secara jelas dalam norma
undang-undang seperti halnya penegak hukum lainnya, atau setidak-tidaknya
dilakukan rotasi secara periodik (tour of duty) untuk menghindari
381
penyalahgunaan kewenangan. Dalam hal ini, undang-undang seharusnya
dapat memberikan kepastian hukum mengenai pembatasan masa jabatan dan
periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat. Rumusan yang membatasi
masa jabatan dan periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat menjadi
salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan
kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law)
bagi semua anggota organisasi advokat yang memenuhi persyaratan,
sehingga dapat membuka kesempatan untuk memenuhi ketentuan dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, pembatasan masa jabatan dan
periodisasi jabatan dapat memenuhi salah satu prinsip negara hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
[3.16] Menimbang bahwa pengaturan masa jabatan dan periodisasi jabatan
pimpinan organisasi advokat tidak secara eksplisit diatur dalam UU 18/2003.
Dalam hal ini Pasal 28 ayat (2) UU 18/2003 hanya menyatakan, “Ketentuan
mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga”. Dalam praktik, ketentuan
tersebut yang dijadikan sebagai dasar untuk mengatur perihal susunan
organisasi advokat, yang di dalamnya juga diatur mengenai masa jabatan
pimpinan organisasi advokat. Apabila dibandingkan dengan organisasi
penegak hukum lainnya, pembatasan masa jabatan pimpinan lembaga
penegak hukum dimaksud dibatasi secara jelas oleh norma di tingkat undang-
undang atau dilakukan rotasi secara periodik. Dalam konteks itu, sebagai
sebuah organisasi yang diposisikan sama dengan lembaga penegak hukum
lainnya, menjadi kebutuhan pula untuk mengatur secara jelas pembatasan
masa jabatan termasuk pembatasan periodisasi jabatan pimpinan organisasi
advokat. Oleh sebab itu, dengan adanya pembatasan masa jabatan dan
periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat dapat memberikan jaminan
terciptanya kepastian hukum dan kesempatan yang sama di hadapan hukum
bagi setiap anggota yang tergabung dalam organisasi advokat. Pembatasan
demikian
sesuai
dengan
semangat
pembatasan
kekuasaan
dalam
penyelenggaraan negara.
Berkenaan dengan pembatasan masa jabatan dan periodesasi jabatan
tersebut, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan organisasi advokat
adalah 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan. Pilihan 5 (lima) tahun tersebut didasarkan kepada
praktik pembatasan masa jabatan yang secara umum digunakan oleh
organisasi advokat atau organisasi pada umumnya. Sementara itu, berkenaan
dengan masa jabatan 2 (dua) kali periode tersebut dapat dilakukan secara
berturut-turut atau secara tidak berturut-turut. Dengan diletakkan dalam cara
berfikir
demikian,
akan
menghilangkan
atau
mencegah
potensi
penyalahgunaan kekuasaan dalam tubuh organisasi advokat.
[3.17] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di
atas, meskipun norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 hanya membatasi
pimpinan organisasi advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai
politik, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah, namun dikarenakan norma
a quo merupakan norma yang memberikan pembatasan terhadap pimpinan
organisasi advokat, maka Mahkamah menjadi memiliki dasar yang kuat untuk
menambahkan pembatasan lain demi memenuhi tata kelola organisasi
advokat yang baik dan sekaligus memenuhi hak-hak anggota advokat. Oleh
karena itu, norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 yang menyatakan, “Pimpinan
382
Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik
di tingkat Pusat mupun di tingkat daerah” bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan
organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya
dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara
berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan
pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah”,
sebagaimana dinyatakan dalam amar putusan a quo”.
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut
dan setelah membaca secara keseluruhan permohonan Pemohon, oleh karena
larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat yang dimaksudkan adalah
larangan terhadap rangkap jabatan dengan menteri dan/atau wakil menteri, menjadi
relevan pula bagi Mahkamah mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 27 Agustus 2020. Dalam hal ini, Paragraf [3.13] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
“Namun demikian, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan perihal fakta
yang dikemukakan oleh para Pemohon mengenai tidak adanya larangan
rangkap jabatan wakil menteri yang mengakibatkan seorang wakil menteri
dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara
atau swasta. Terhadap fakta demikian, sekalipun wakil menteri membantu
menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, oleh karena
pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif
Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri,
maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana
halnya status yang diberikan kepada menteri. Dengan status demikian, maka
seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.
Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban
kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya
sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu”.
[3.19]
Menimbang bahwa merujuk kutipan pertimbangan hukum kedua
putusan tersebut di atas, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022
berfokus pada larangan bagi seseorang untuk menjadi pimpinan organisasi advokat
melebihi 2 (dua) periode masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak
berturut-turut dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di
tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Sementara itu, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 pada pokoknya menegaskan bahwa status
jabatan wakil menteri ditempatkan sama dengan status yang diberikan kepada
383
menteri. Dengan status demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku
bagi menteri seperti yang diatur dalam norma Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula
bagi wakil menteri. Apabila pertimbangan hukum dalam kedua putusan Mahkamah
tersebut di atas dikaitkan dengan larangan bagi advokat yang termaktub dalam UU
18/2003 serta larangan bagi menteri dan/atau wakil menteri dalam UU 39/2008 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, hal tersebut sesuai
dengan larangan yang termaktub dalam Pasal 20 ayat (3) UU 18/2003 yang
menyatakan, “advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas
profesi advokat selama memangku jabatan tersebut”. Dengan demikian, advokat
yang diangkat/ditunjuk Presiden menjadi menteri atau wakil menteri maka advokat
yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas (cuti) sebagai advokat. Artinya,
dengan status advokat tidak melaksanakan tugas sebagai advokat, dalam batas
penalaran yang wajar, advokat yang menjalankan tugas sebagai pejabat negara
dengan sendirinya menjadi kehilangan pijakan hukum untuk menjadi pimpinan suatu
organisasi advokat.
[3.20]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana
telah diuraikan di atas, meskipun norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 telah
dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang
menyatakan “pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik
secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan
pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah”, setelah
dipertautkan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-
XVII/2019 dan diletakkan dalam semangat norma Pasal 20 ayat (3) UU 18/2003
maka Mahkamah memiliki dasar yang kuat dan mendasar untuk menyatakan
pimpinan organisasi advokat harus non-aktif apabila diangkat/ditunjuk sebagai
pejabat negara. Hal demikian diperlukan agar pimpinan organisasi advokat sebagai
pejabat negara dimaksudkan untuk menghindari potensi benturan kepentingan
(conflict of interest) apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara, termasuk jika
diangkat/ditunjuk sebagai menteri atau wakil menteri. Oleh karena itu, Mahkamah
akan memaknai kembali terhadap norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 secara
lengkap sebagaimana tertuang dalam amar putusan a quo.
384
Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana dikemukakan tersebut
di atas, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum.
[3.21]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut
di atas, telah tenyata norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana dimaknai
oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan secara
bersyarat dengan asas setiap warga bersamaan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan; hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil; serta hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Namun oleh karena pemaknaan
kembali yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sama seperti yang dimohonkan oleh
Pemohon, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.22]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya dalam
permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada
relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
385
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) sebagaimana
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan organisasi advokat memegang masa
jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam
jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak
dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di
tingkat daerah dan non-aktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila
diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara.”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
----------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting
opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang menyatakan sebagai
berikut:
Bahwa sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo,
saya memiliki pendapat hukum berbeda (dissenting opinion) dari mayoritas hakim
konstitusi dengan alasan-alasan sebagai berikut:
I.
Bahwa permohonan Pemohon merupakan permohonan pengujian Pasal 28
ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (selanjutnya
disebut UU 18/2003) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
386
Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022, tanggal 31 Oktober 2022, yang
menyatakan, “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5
(lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang
sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat
dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah.” Norma a quo dimohonkan pengujian terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Argumentasi posita permohonan Pemohon pada pokoknya didasarkan pada 3
(tiga) hal, yaitu (i) larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat
dengan pejabat negara untuk mewujudkan organisasi advokat yang bebas dan
mandiri; (ii) larangan rangkap jabatan pimpinan advokat dengan pejabat negara
untuk menghindari konflik kepentingan agar menjamin persamaan kedudukan
dan perlakuan di depan hukum; (iii) larangan rangkap jabatan pimpinan advokat
dengan pejabat negara untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan
kebebasan dalam berkumpul dan berserikat. Berdasarkan hal tersebut, petitum
Pemohon pada pokoknya memohon agar norma a quo dinyatakan
inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan organisasi
advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih
kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau
tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik,
baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan tidak dapat merangkap
sebagai pejabat negara”.
II.
Bahwa berkenaan dengan kedudukan hukum, Pemohon menerangkan
kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai advokat berdasarkan surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres
Advokat Indonesia (DPP KAI) Nomor 03135/016/SK-ADV/KAI/XII/2012 tentang
Pengangkatan Sebagai Advokat, bertanggal 27 Desember 2012 [vide Bukti P-
4], yang telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi Kendari berdasarkan Berita
Acara Sumpah Nomor W23.U/1641/HK-ADV/XI/2015, bertanggal 17 November
2015 [vide Bukti P-5], dan memiliki kartu advokat Indonesia yang diterbitkan oleh
DPP KAI yang diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2024 dan berlaku hingga tanggal
30 September 2029 [vide Bukti P-6]. Dalam uraian kedudukan hukum pada
permohonan a quo, Pemohon mengamati pengangkatan Ketua Umum
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.,
387
sebagai Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan oleh Presiden RI sejak tanggal 21 Oktober 2024 dan
pernyataan yang bersangkutan yang menyampaikan rekomendasi Rakernas
PERADI agar Mahkamah Agung hanya melakukan penyumpahan terhadap
calon advokat diusulkan oleh PERADI [vide Perbaikan Permohonan hlm. 8-9].
Terhadap hal tersebut, Pemohon yang bukan merupakan anggota PERADI tidak
memiliki kerugian aktual atau potensi kerugian hak konstitusional atas
berlakunya norma a quo. Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon tidak
dijelasan secara spesifik, Pemohon justru mengaitkannya dengan persoalan
masa kepemimpinan Ketua Umum PERADI saat ini selama 3 (tiga) periode dan
pernyataan Ketua Umum PERADI mengenai pengangkatan advokat sebagai
pelanggaran hukum berat pada tanggal 18 Mei 2024 atau sebelum yang
bersangkutan menjabat sebagai wakil menteri. Tiadanya kerugian atau potensi
kerugian hak konstitusional yang dijelaskan secara spesifik menyebabkan
terputusnya hubungan kausalitas antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
norma a quo yang dimohonkan pengujian. Terlebih lagi, dengan tidak adanya
kerugian hak konstitusional Pemohon dan hubungan kausalitasnya dengan
norma a quo, maka dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan Pemohon
tidak membawa implikasi apapun bagi Pemohon. Selain itu, terlepas dari fakta
bahwa Pemohon berhimpun dalam organisasi advokat Kongres Advokat
Indonesia (KAI) yang berbeda dengan Perhimpunan Advokat Indonesia
(PERADI), adapun pengangkatan seseorang menjadi menteri, termasuk wakil
menteri, merupakan hak prerogratif Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 17
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Presiden berwenang penuh untuk menunjuk dan
mengangkat seseorang yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang
dibutuhkan dalam jabatan menteri atau wakil menteri. Dalam hal ini, bukan tidak
mungkin pada masa mendatang pimpinan organisasi advokat lainnya
mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi pejabat negara atau
menduduki posisi tertentu dalam pemerintahan berdasarkan pengangkatan oleh
Presiden, termasuk pimpinan organisasi advokat tempat Pemohon bernaung.
III.
Bahwa kekhawatiran Pemohon atas rekomendasi Rakernas PERADI agar
Mahkamah Agung hanya melakukan penyumpahan terhadap calon advokat
diusulkan oleh PERADI sangat tidak mendasar, karena hal-hal sebagai berikut:
388
1) Hasil Rakernas PERADI yang disampaikan oleh Ketua Umum Dewan
Pimpinan Nasional (DPN) PERADI adalah keputusan organisasi advokat
yang harus disampaikan oleh Ketua Umum. Dalam sebuah sistem politik
yang demokratis organisasi advokat seperti PERADI dan sebagainya
merupakan bagian dari infrastruktur politik, sehingga berhak memberikan
kontribusi pemikiran kepada suprastruktur politik;
2) Posisi menteri dan wakil menteri adalah bagian dari kekuasaan Presiden
sebagai kepala eksekutif, di mana pengangkatan dan pemberhentian
menjadi hak prerogatif Presiden. Dalam sistem politik, Presiden bersama
para pembantu (menteri dan wakil menteri) merupakan bagian dari
suprastruktur politik dalam bidang eksekutif;
3) Mahkamah Agung (MA) termasuk bagian dari suprastruktur politik dalam
bidang yudisial. Andaipun MA dapat menerima masukan dari organisasi
advokat, masukan tersebut tidak mengikat karena MA bersifat independen.
Sementara berkenaan dengan penyumpahan advokat yang dijadikan sebagai
salah satu alasan kerugian hak konstitusional Pemohon, Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVI/2018, yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 November 2019 pada
pokoknya telah menegaskan bahwa PERADI-lah sebagai satu-satunya wadah
profesi advokat yang di dalamnya melekat 8 (delapan) kewenangan di mana
salah satunya berkaitan erat dengan pengangkatan advokat. Hal ini dituangkan
dalam pertimbangan hukum Paragraf [3.25], hlm. 318-320, yang menyatakan:
“4. Bahwa dengan memperhatikan Putusan-Putusan di atas, Mahkamah
melalui putusan ini menegaskan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa
persoalan
konstitusionalitas
organisasi
advokat
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat
sesungguhnya telah selesai dan telah dipertimbangkan secara
tegas oleh Mahkamah, yakni PERADI yang merupakan singkatan
(akronim) dari Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai organisasi
advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat
[vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006
bertanggal 30 November 2006], yang memiliki wewenang
sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat untuk:
389
a. melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat [Pasal 2
ayat (1)];
b. melaksanakan pengujian calon Advokat [Pasal 3 ayat (1)
huruf f];
c. melaksanakan pengangkatan Advokat [Pasal 2 ayat (2)];
d. membuat kode etik [Pasal 26 ayat (1)];
e. membentuk Dewan Kehormatan [Pasal 27 ayat (1)];
f.
membentuk Komisi Pengawas [Pasal 13 ayat (1)];
g. melakukan pengawasan [Pasal 12 ayat (1)]; dan
h. memberhentikan Advokat [Pasal 9 ayat (1)].
[vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010
bertanggal 27 Juni 2011];
2) Bahwa berkaitan dengan organisasi-organisasi advokat lain yang
secara de facto saat ini ada, hal tersebut tidak dapat dilarang
mengingat konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan
berkumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 28E
ayat (3) UUD 1945. Namun demikian organisasi-organsasi
advokat lain tersebut tidak mempunyai kewenangan untuk
menjalankan 8 (delapan) jenis kewenangan sebagaimana
diuraikan pada butir angka (1) di atas dan hal tersebut telah secara
tegas dipertimbangkan sebagai pendirian Mahkamah dalam
putusannya yang berkaitan dengan organisasi advokat yang dapat
menjalankan 8 (delapan) kewenangan dimaksud [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni
2011];
3) Bahwa lebih lanjut berkaitan dengan penyumpahan advokat yang
dilakukan oleh Pengadilan Tinggi tanpa mengaitkan dengan
keanggotaan organisasi advokat yang pada saat ini secara de
facto ada, tidak serta-merta membenarkan bahwa organisasi di
luar PERADI dapat menjalankan 8 (delapan) kewenangan
sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat, akan tetapi semata-
mata dengan pertimbangan tidak diperbolehkannya menghambat
hak konstitusional setiap orang termasuk organisasi advokat lain
yang secara de facto ada sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat
390
(2) UUD 1945 yaitu hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dalam
kaitan ini, calon advokat juga harus dijamin perlindungan hak
konstitusionalnya untuk disumpah oleh pengadilan tinggi karena
tanpa dilakukan penyumpahan calon advokat yang bersangkutan
tidak akan dapat menjalankan profesinya. Oleh karena itu,
konsekuensi
yuridisnya,
berdasarkan
putusan
Mahkamah
Konstitusi yang berkaitan dengan penyumpahan menjadi Advokat
maka ke depan organisasi-organisasi advokat lain selain PERADI
harus segera menyesuaikan dengan organisasi PERADI sebab
sebagaimana
telah
ditegaskan
dalam
Putusan-Putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut di atas bahwa PERADI-lah sebagai
satu-satunya wadah profesi advokat yang di dalamnya melekat 8
(delapan) kewenangan di mana salah satunya berkaitan erat
dengan pengangkatan Advokat [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November
2006].
4) Bahwa berkaitan dengan keinginan dari sebagian anggota
Advokat yang menghendaki bentuk organisasi Advokat tetap
bersifat organisasi tunggal (single bar) atau akan dilakukan
perubahan menjadi bentuk organisasi multi organ (multibar) hal
tersebut juga telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah, di mana
Mahkamah telah berpendirian bahwa hal ini merupakan bagian
dari kebijakan hukum yang menjadi kewenangan pembentuk
Undang-Undang
untuk
menentukan
yang
sesuai
dengan
kebutuhan organisasi advokat di Indonesia [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XIII/2015 bertanggal 29
September 2015].
5. Bahwa sesungguhnya penegasan Mahkamah terhadap organisasi
advokat melalui pertimbangan-pertimbangan dalam putusan-putusan
di atas tidak dapat dilepaskan dari keinginan yang kuat untuk
membangun marwah advokat sebagai profesi yang mulia (officium
nobile) yang dapat diwujudkan dengan memberikan penguatan
391
integritas, kompetensi, dan profesionalitas, di samping memberikan
perlindungan hukum terhadap pencari keadilan (justiciabelen), secara
lebih khusus yang menggunakan jasa profesi Advokat.”
Adanya penegasan Mahkamah mengenai organisasi advokat dalam putusan
tersebut adalah penting untuk menjadi rujukan berkaitan dengan organisasi
advokat, termasuk penyumpahan advokat sebagaimana didalilkan oleh
Pemohon. Oleh karena itu, Pemohon tidak bisa hanya mendasarkan
argumentasi kerugian hak konstitusionalnya pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 yang dikutip dalam permohonan a quo [vide
Perbaikan Permohonan hlm. 9], melainkan perlu mencermati perkembangan
dan sikap Mahkamah dalam putusan-putusan berikutnya.
IV.
Bahwa, oleh karena Pemohon tidak memiliki kepentingan langsung terhadap
organisasi advokat yang dipersoalkan in casu PERADI dan Pemohon tidak
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusionalnya secara spesifik dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, maka Pemohon tidak memiliki alas hak yang sah untuk
memohonkan pengujian norma a quo
V.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut saya,
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan
permohonan a quo. Oleh karenanya, Mahkamah seharusnya menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal enam belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu,
tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan
pukul 14.29 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto
392
sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, serta para Pihak
Terkait dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonnesia Tahun
2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288,
selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
373
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
374
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a
quo adalah norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana telah dimaknai
oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2022, yang
menyatakan:
“Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun
dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik
secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan
pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.”
2. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia (Bukti P-3) yang berprofesi
sebagai advokat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Kongres Advokat Indonesia Nomor: 03135/016/SK-ADV/KAI/XII/2012 tertanggal
27 Desember 2012 (Bukti P-4) dan memiliki Kartu Advokat Indonesia dari DPP
Kongres Advokat Indonesia yang berlaku sampai tanggal 30 September 2029
(Bukti P-6) dan telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi Kendari berdasarkan
Berita Acara Sumpah Nomor: W23.U/164/HK-ADV/XI/2015 tertanggal 17
November 2015 (Bukti P-5);
3. Bahwa menurut Pemohon dengan berlakunya Pasal a quo menyebabkan
terjadinya ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum mengenai pembatasan
terhadap pimpinan organisasi advokat yang tidak boleh merangkap sebagai
pejabat negara. Pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat
negara menyebabkan organisasi advokat menjadi tidak bebas dan mandiri
karena adanya intervensi kekuasaan pemerintahan dalam organisasi advokat
dan juga kecenderungan adanya dominasi individu atau kelompok organisasi
advokat tertentu yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan;
4. Bahwa pimpinan organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi),
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., telah diangkat sebagai Wakil Menteri
Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh
Presiden Republik Indonesia sejak tanggal 21 Oktober 2024 dan sampai saat ini
masih menjabat sebagai Ketua Umum Peradi. Pada saat Rakernas Peradi, Prof.
Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., telah menyampaikan rekomendasi hasil Rakernas
Peradi salah satunya adalah mendesak Mahkamah Agung mencabut Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 tentang penyumpahan advokat
375
dan agar semua advokat bergabung ke organisasi Peradi serta meminta agar
Mahkamah Agung hanya melakukan penyumpahan terhadap calon advokat yang
diusulkan oleh Peradi (Bukti P-7);
5. Bahwa sebagai seorang advokat, Pemohon berhak atas persamaan kedudukan
di dalam hukum dan pemerintahan, berhak atas pengakuan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil, berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul,
serta mengeluarkan pendapat dan wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
dapat menjelaskan sebagai warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional
yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003
sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XX/2022 yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon dimaksud bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial serta
memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon dengan berlakunya ketentuan norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yaitu hak atas bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan; hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil; hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat; serta
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan ole
