Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

183/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Pemohon: Andri Darmawan, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA.
Tanggal Putusan: 2025-07-16
UU Diuji: UU 18/2003, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 30/2014, UU 25/2009, UU 39/2008, UU 61/2024, UU 5/2014, UU 20/2023, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan non-aktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara.”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)