PUU
Tahun 2025
182/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pemohon: Kevin Gorga Kennedy Hutagalung, S.H.,M.H (Pemohon I), Bob Humisar Simbolon S.H.,M.H (Pemohon II), dan Anton Febrianto (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2025-12-17
UU Diuji: UU 4/2009, UU 2/2025, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 182/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 182/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Teks Putusan
1
KETETAPAN
Nomor 182/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
telah
menerima
permohonan
bertanggal
2 Oktober 2025, yang diajukan oleh perorangan warga
negara Indonesia atas nama Kevin Gorga Kennedy
Hutagalung, S.H., M.H., Bob Humisar Simbolon, S.H., M.H.,
dan Anton Febrianto, S.H., (selanjutnya disebut sebagai para
Pemohon), yang berdasarkan Surat Kuasa masing-masing
bertanggal 30 September 2025, memberi kuasa kepada
Janses E Sihaloho, S.H., Linda C. K., S.H., M.H., Arif
Suherman, S.H., Reza Setiawan, S.H., Maria Wastu
Pinandito, S.H., Markus Manumpak Sagala, S.H., Naufal
Rizky Ramadhan, S.H., Rossy Ryan Kartini Gultom, S.H.,
Mukti Ali, S.H., dan Razaan Nazhif Firmansyah, S.H., yang
diterima
Mahkamah
pada
tanggal
2
Oktober
2025
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
185/PUU/PAN.MK/AP3/ 10/2025, dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 3 Oktober 2025 dengan Nomor 182/PUU-XXIII/2025
perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009
tentang
Pertambangan
Mineral
dan
Batubara
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
2
Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
182/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
182.182/PUU/TAP.MK/Panel/10/2025
tentang
Pembentukan Panel Hakim untuk Memeriksa Perkara
Nomor 182/PUU-XXIII/2025, bertanggal 3 Oktober 2025;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
182.182/PUU/TAP.MK/HS/10/2025
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara
Nomor
182/PUU-XXIII/2025,
bertanggal
3
Oktober 2025.
c. bahwa terhadap permohonan a quo, pada tanggal 15 Oktober
2025
Mahkamah
telah
menyelenggarakan
Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan
pokok-pokok
permohonan
para
Pemohon.
Dalam
persidangan tersebut, Mahkamah telah memberikan nasihat
sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK serta Pasal 36
ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang serta memberikan kesempatan kepada para
Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
3
d. bahwa terhadap permohonan a quo, Mahkamah telah
melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan
agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan
pada tanggal 28 Oktober 2025;
e. bahwa pada tanggal 11 November 2025 Mahkamah telah
menyelenggarakan Sidang Pleno Pemeriksaan Persidangan
untuk permohonan a quo dan Permohonan Nomor 181/PUU-
XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden;
f.
bahwa pada tanggal 25 November 2025, Mahkamah kembali
menyelenggarakan Sidang Pleno Pemeriksaan Persidangan
untuk permohonan a quo dan Permohonan Nomor 181/PUU-
XXIII/2025 dengan agenda mendengar keterangan Presiden.
Pada persidangan dimaksud, kuasa para Pemohon dalam
permohonan a quo menyampaikan bahwa pihaknya sedang
mempertimbangkan untuk menarik kembali permohonannya.
Terhadap hal ini, Mahkamah menyampaikan kepada para
Pemohon agar mengajukan surat penarikan permohonan
secara
tertulis
jika
para
Pemohon
akan
menarik
permohonannya [vide Risalah Sidang, tanggal 25 November
2025, hlm. 11];
g. bahwa pada tanggal 3 Desember 2025, Mahkamah telah
menerima Surat Pencabutan Permohonan Nomor 182/PUU-
XXIII/2025 bertanggal 2 Desember 2025, yang pada
pokoknya menyatakan para Pemohon menarik Permohonan
Nomor 182/PUU-XXIII/2025;
h. bahwa terhadap permohonan pencabutan/penarikan kembali
tersebut, Mahkamah menyelenggarakan Sidang Pleno
tanggal 9 Desember 2025 yang salah satu agendanya untuk
mengonfirmasi penarikan Permohonan Nomor 182/PUU-
XXIII/2025. Dalam persidangan dimaksud, para Pemohon
membenarkan perihal surat penarikan kembali permohonan
para Pemohon [vide Risalah Sidang, tanggal 9 Desember
2025, hlm. 2];
4
i.
bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para
Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan
Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
j.
bahwa
berdasarkan
fakta
hukum
dan
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf f sampai dengan huruf i
di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 10
Desember 2025 telah berkesimpulan bahwa pencabutan
atau penarikan kembali Permohonan Nomor 182/PUU-
XXIII/2025 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena
itu, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali
permohonan a quo;
k. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf j
di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam
e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada para Pemohon.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 182/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 182/PUU-XXIII/2025 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas
permohonan kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu, tanggal sepuluh, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 13.40 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan
Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita
Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
6
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf j di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 5 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 182/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 182/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal sepuluh, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.40 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo 6 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Yunita Rhamadani
