PUU
Tahun 2024
182/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon: Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), yang dalam hal ini diwakili oleh Dr. dr. Adib Khumaidi, Sp.OT., selaku Ketua Umum PB IDI, dan Dr. Ulul Albab, Sp.OG., selaku Sekretaris Jenderal PB IDI (Pemohon I); Dr. dr. Rudy Sapoelete, S.H.,MH., MBA., (Pemohon II); dr. Djoko Widyarto, J.S., DHM., M.H.Kes., (Pemohon III); Dr. dr. Gregorius Yoga Panji Asmara, S.H., M.H., (Pemohon IV); dr. Fazilet Soeprapto, MPH., (Pemohon V); Dr. dr. Merdias Almatsier, Sp.S(K)., (Pemohon VI); Prof. dr. Ari Yunanto, Sp.A(K)., IBLC., S.H., (Pemohon VII); Prof. Dr. med. Ali Baziad, Sp.OG (K). (Pemohon VIII); dr. Jetty Rajati Hasan, Sp.JP(K), FIHA, FACC, (Pemohon IX); Dr. Idris Idham, Sp.JP(K), FIHA, FESC, FACC, FasCC (Pemohon X); Prof. Dr. dr. Andi Asadul Islam, Sp.BS(K), (Pemohon XI); dkk.
Tanggal Putusan: 2025-12-08
UU Diuji: UU 17/2023, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 29/2004, UU 36/2009, UU 23/2014, UU 29/2024
Majelis Hakim: Guntur Hamzah, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra, Yang Mulia Majelis
Amar Putusan: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dalam menjalankan perannya bersifat independen”; 3. Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat”, dalam norma Pasal 270 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi”, sehingga norma Pasal 270 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi “Keanggotaan Konsil berasal dari unsur: a. Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi;” 4. Menyatakan frasa “oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri” dalam norma Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dengan melibatkan organisasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri yang hanya bersifat administratif”, sehingga norma Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi “Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dengan melibatkan organisasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri yang hanya bersifat administratif.” 5. Menyatakan norma Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk wadah tunggal organisasi profesi sebagai “rumah besar” untuk berhimpunnya profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang pembentukannya dikoordinasikan oleh menteri koordinator dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait yang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Putusan a quo diucapkan”; 6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 7. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 421 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) tidak dapat diterima; 8. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 182/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, diwakili oleh
Nama
: Dr. dr. Slamet Budiarto, S.H., M.H.Kes.
Jabatan
: Ketua Umum PB IDI
Alamat
: Jalan Mekarsari Raya Blok U Nomor 12, RT 008 RW 012,
Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis
sebagai ------------------------------------------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
: Dr. dr. Rudy Sapoelete, S.H., MH., MBA.
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: Jalan Mampir Tengah III, RT.007, RW.001, Kel/Desa.
Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya,
Propinsi Jawa Timur
sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon II
3.
Nama
: dr. Djoko Widyarto, J.S., DHM., M.H.Kes.
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: Puri Ayodya D Nomor 03, RT.009, RW.005, Kel/Desa.
Sumur Boto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang,
Propinsi Jawa Tengah
sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon III
4.
Nama
: Dr. dr. Gregorius Yoga Panji Asmara, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Dokter dan Dosen
2
Alamat
: Jalan Kutisari Selatan XIII/20 B, RT.008, RW.003,
Kel/Desa. Kutisari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota
Surabaya, Propinsi Jawa Timur
sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon IV
5.
Nama
: dr. Fazilet Soeprapto, MPH.
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: APT Sudirman Park Unit B/06/AG, RT.011, RW.009,
Kel/Desa. Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota
Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon V
6.
Nama
: Dr. dr. Merdias Almatsier, Sp.S(K).
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: Jalan Patal Senayan Nomor 21, RT.002, RW.007,
Kel/Desa. Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama,
Kota Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon VI
7.
Nama
: Prof. dr. Ari Yunanto, Sp.A(K)., IBLC., S.H.
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: Jalan Belitung Laut Nomor 07, RT.003, RW.001, Kel/Desa.
Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota
Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon VII
8.
Nama
: Prof. Dr. med. Ali Baziad, Sp.OG (K).
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: Jati Padang Poncol Nomor 4, RT.002, RW.008, Kel/Desa.
Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta
Selatan, Propinsi DKI Jakarta
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon VIII
9.
Nama
: dr. Jetty Rajati Hasan, Sp.JP(K), FIHA, FACC.
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: Kalibata Tengah III/ H 58, RT.009, RW.003, Kel/Desa.
Kalibata, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan,
Propinsi DKI Jakarta
3
sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon IX
10.
Nama
: Dr. Idris Idham, Sp.JP(K), FIHA, FESC, FACC, FasCC.
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: Jalan R. Moch. Kahfi I GG H. Idris Nomor 09, RT.004,
RW.002, Kel/Desa. Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota
Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon X
11.
Nama
: Prof. Dr. dr. Andi Asadul Islam, Sp.BS(K).
Pekerjaan
: Dokter Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat
: Jalan Alam Elok VII/UC.1, RT.001, RW.016, Kel/Desa.
Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota
Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon XI
12.
Nama
: Dr. H. Nazrial Nazar, Sp.B., FINACS, K(TRAUMA),
M.H.Kes.
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: Komplek Arco Depok Blok Nomor 57, RT.003, RW.005,
Kel/Desa. Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran
Mas, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon XII
13.
Nama
: Prof. Dr. dr. Sukman Tulus Putra, Sp.A (K) FACC,
FESC.
Pekerjaan
: Dokter Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat
: Green Cove Blok B.7 Nomor 06, RT.006, RW.011,
Kel/Desa.
Cilenggang,
Kecamatan
Serpong,
Kota
Tangerang Selatan, Propinsi Banten
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon XIII
14.
Nama
: dr. Hamzah, M.M.
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: Jalan Basuki Rahmat Nomor 79, RT.008, RW.002,
Kel/Desa. Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut, Kota
Bengkulu, Propinsi Bengkulu
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon XIV
4
15.
Nama
: dr. Mahmud Ghaznawie, Ph.D., Sp.PA(K).
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: Jalan Sunu, Komp. Unhas Baraya, RT.006, RW.003,
Kel/Desa. Lembo, Kecamatan Talo, Kota Makassar,
Propinsi Sulawesi Selatan
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon XV
16.
Nama
: dr. Sara Bintang Saragih
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: Komp. Resty Graha Lestari Blok D Nomor 5, RT.007,
RW.003, Kel/Desa. Delima, Kecamatan Binawidya, Kota
Pekanbaru, Propinsi Riau
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon XVI
17.
Nama
: dr. H. Fakhrurrozi
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: Jalan Delima I Nomor 74, RT.005, RW.001, Kel/Desa.
Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,
Propinsi Jawa Barat
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon XVII
18.
Nama
: dr. Rullijanto Wirahardja, MPH., DFM., S.H., M.H.Kes.
Pekerjaan
: Pensiunan Dokter
Alamat
: Geger Kalong Tonggoh II Nomor 16, RT.002, RW.008,
Kel/Desa. Geger Kalong, Kecamatan Sukasari, Kota
Bandung, Propinsi Jawa Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon XVIII
19.
Nama
: Prof. dr. Rianto Setiabudy, Sp.FK(K).
Pekerjaan
: Dokter Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat
: Jalan Agung Permai, RT.008, RW.011, Kel/Desa. Sunter
Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara,
Propinsi DKI Jakarta
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon IX
20.
Nama
: dr. Mulyo Prasedyo, M.H.
Pekerjaan
: Dokter Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5
Alamat
: Griya Kusuma Indah C/15, RT.006, RW.001, Kel/Desa.
Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati,
Propinsi Jawa Tengah
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon XX
21.
Nama
: dr. H. Abidinsyah Siregar, DHSM., M.Kes.
Pekerjaan
: Pensiunan Dokter
Alamat
: Jalan Komp. Depkes Blok B7 Nomor 1, RT.010, RW.004,
Kel/Desa. Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota
Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon XXI
22.
Nama
: Prof. dr. Dede Kusmana, Sp.JP(K).
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: Jalan Malaka Nomor 72, RT.002, RW.001, Kel/Desa.
Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta
Timur, Propinsi DKI Jakarta
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon XXII
23.
Nama
: Prof. dr. H. Achsanuddin Hanafie, Sp.An., KIC.
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: Jalan Sei Musi Nomor 74-68-A, Kel/Desa. Babura Sunggal,
KecamatanMedan
Sunggal,
Kota
Medan,
Propinsi
Sumatera Utara
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon XXIII
24.
Nama
: Dr. dr. Poedjo Hartono, Sp.OG(K)-Onk.
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: Dharma Husada Indah A/28, RT.007, RW.004, Kel/Desa.
Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Propinsi Jawa
Timur
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon XXIV
25.
Nama
: dr. Hadi Wijaya, M.H. Kes.
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: Kosambi Timur, RT.011, RW.004, Kel/Desa. Kosambi
Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang,
Propinsi Banten
6
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon XXV
26.
Nama
: Prof Dr. dr. Budi Iman Santoso, Sp.OG(K), MPH.
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: Jalan Jaya Mandala IV/ 32, RT.010, RW.002, Kel/Desa.
Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan,
Propinsi DKI Jakarta
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon XXVI
27.
Nama
: Dr. dr. Masrifan Djamil, MPH., MMR.
Pekerjaan
: Dokter Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat
: Bukit Seruni Nomor 14, Griya Bukit Mas, RT.006, RW.008,
Kel/Desa. Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota
Semarang, Propinsi Jawa Tengah
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon XXVII
28.
Nama
: Prof. dr. Faisal Yunus, Ph.D., Sp.P(K).
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: Jalan Pulo Asem Utara II Nomor 5, RT.014, RW.001,
Kel/Desa. Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta
Timur, Propinsi DKI Jakarta
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon XXVIII
29.
Nama
: dr. Adrizal Dahlan, Sp.A., S.H., M.H.
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: Legenda Wisata Mozart Blok G.1/26, RT.003, RW.018,
Kel/Desa.
Wanaherang,
Kecamatan
Gunung
Putri,
Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon XXIX
30.
Nama
: dr. Agung Witjaksono, Sp.OG.
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: Jalan Utama Raya Nomor BG-18, RT.006, RW.011,
Kel/Desa. Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu,
Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon XXX
31.
Nama
: dr. Ari Kusuma Januarto, Sp.OG.,
Pekerjaan
: Dokter
7
Alamat
: Jalan
Cilandak
XI/18,
Kel/Desa.
Cilandak
Barat,
Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Propinsi DKI
Jakarta
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon XXXI
32.
Nama
: Dr. dr. Herman Susanto, Sp.OG(K).
Pekerjaan
: Dokter Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat
: Jalan Ters. Ir. Sutami III/21, RT.006, RW.003, Kel/Desa.
Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Propinsi
Jawa Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon XXXII
33.
Nama
: dr. Zul Asdi, Sp.B., M.Kes, M.H.
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: Jalan Anggrek, RT. 003, RW. 007, Kel.Desa. Tangkerang
Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Propinsi
Riau
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon XXXIII
34.
Nama
: drg. Achmad Zaenudin
Pekerjaan
: Dokter Gigi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat
: Jalan Veteran III Nomor 036, RT.001, RW.004, Kel/Desa.
Banjarsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Propinsi
Jawa Barat
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon XXXIV
35.
Nama
: drg. I Putu Suprapta
Pekerjaan
: Dokter Gigi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat
: Jalan Manyar, RT.013, RW.003, Kel/Desa. Pondok
Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur,
Propinsi DKI Jakarta
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon XXXV
36.
Nama
: drg. H. Rahmat Juliadi
Pekerjaan
: Dokter Gigi
Alamat
: Griya Jatinangor II Blok B1 Nomor 17, RT.002, RW.014,
Kel/Desa. Cinanjung, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten
Sumedang, Propinsi Jawa Barat
8
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon XXXVI
37.
Nama
: drg. Ina Asmisari Syawalina
Pekerjaan
: Dokter Gigi
Alamat
: Kp. Momonot Nomor 17, RT.002, RW.010, Kel/Desa.
Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor,
Propinsi Jawa Barat
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon XXXVII
38.
Nama
: drg. Devi Hendra
Pekerjaan
: Dokter Gigi
Alamat
: Jalan Pengasinan Raya, RT.002, RW.017, Kel/Desa.
Pengasinan, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi,
Propinsi Jawa Barat
sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon XXXVIII
39.
Nama
: drg. Ugan Gandar
Pekerjaan
: Dokter Gigi Karyawan BUMN
Alamat
: Banjar Wijaya B.46/1C, RT.001, RW.007, Kel/Desa.
Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Propinsi
Banten
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon XXXIX
40.
Nama
: drg. Ali Sundiharja
Pekerjaan
: Dokter Gigi
Alamat
: Jalan Zaenal Zakse Nomor 28, RT.004, RW.004,
Kel/Desa. Kebon Jati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi,
Propinsi Jawa Barat
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon XL
41.
Nama
: drg. Muhammad Fahmi Alfian
Pekerjaan
: Dokter Gigi
Alamat
: Wadas, RT.001, RW.001, Kel/Desa. Tridadi, Kecamatan
Sleman, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon XLI
42.
Nama
: drg. J. F. X. Endang Jeniati
Pekerjaan
: Dokter Gigi
9
Alamat
: Jalan Pulo Mas Utara III G Nomor 14, RT.004, RW.014,
Kel/Desa. Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota
Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon XLII
43.
Nama
: drg. Natalia Astrid Puspita
Pekerjaan
: Dokter Gigi
Alamat
: Puri Sriwedari Blok J/23, RT.003, RW.012, Kel/Desa.
Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Propinsi
Jawa Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon XLIII
44.
Nama
: Dr. drg. Laksmi Dwiati
Pekerjaan
: Dokter Gigi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat
: Jalan
Rawamangun,
RT.008,
RW.002,
Kel/Desa.
Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta
Pusat, Propinsi DKI Jakarta
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon XLIV
45.
Nama
: drg. Budi Wibowo
Pekerjaan
: Dokter Gigi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat
: Jalan Cemara Nomor 23, RT.003, RW.006, Kel/Desa.
Sidorejo Lor, Kecamatan Siderejo, Kota Salatiga, Propinsi
Jawa Tengah
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon XLV
46.
Nama
: drg. R.M. Sri Hananto Seno
Pekerjaan
: Dokter Gigi Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Alamat
: Jalan Mahoni G-92 Cijantung II, RT.004, RW.004,
Kel/Desa. Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta
Timur, Propinsi DKI Jakarta
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon XLVI
47.
Nama
: drg. Zulkifly Nasution
Pekerjaan
: Dokter Gigi / Pensiunan
Alamat
: Jalan Kesadaran Nomor 54 B, RT.001, RW.007, Kel/Desa.
Cpinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta
Timur, Propinsi DKI Jakarta
10
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon XLVII
48.
Nama
: drg. R.M. Gatot Sri Soeseno
Pekerjaan
: Dokter Gigi Tentara Nasional Indonesia
Alamat
: Jalan Cipayung Setu Nomor 2, RT.001, RW.004, Kel/Desa.
Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,
Propinsi DKI Jakarta
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon XLVIII
49.
Nama
: drg. Seno Pradopo
Pekerjaan
: Dokter Gigi
Alamat
: Citarum
27,
RT.005,
RW.003,
Kel/Desa.
Darmo,
Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Propinsi Jawa
Timur
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon XLVIX
50.
Nama
: drg. Nirwan Husni
Pekerjaan
: Dokter Gigi
Alamat
: Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 3A, RT.003, RW.001,
Kel/Desa. Pancoran, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta
Selatan, Propinsi DKI Jakarta
sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon L
51.
Nama
: drg. Sri Mulyanti., M.Kes.
Pekerjaan
: Dokter Gigi dan Dosen
Alamat
: Jalan Tikukur Nomor18, RT.007, RW.008, Kel/Desa.
Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung,
Propinsi Jawa Barat
sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon LI
52.
Nama
: Dr. drg. Moestar Putra Jaya
Pekerjaan
: Dokter Gigi
Alamat
: Jalan Pemuda TBS Blok H 3-5, RT.003, RW.009,
Kel/Desa. Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta
Timur, Propinsi DKI Jakarta
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon LII
53.
Nama
: drg. Aries Teguh Irianto, Sp.Bm.
Pekerjaan
: Dokter Gigi Kepolisian RI (POLRI)
11
Alamat
: Tanjung Masyarakat Blok B4 Nomor12, RT.002, RW.001,
Kel/Desa. Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota
Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon LIII
Berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 10 Desember 2024, Surat Kuasa bertanggal
16 Desember 2024, dan Surat Kuasa Khusus bertanggal 5 Maret 2025, memberi
kuasa kepada Muhammad Joni, S.H., M.H., Zulhaina Tanamas, S.H., M.H., Paisal
Lubis, S.H., M.H., Muhammad Dziqirullah, S.H., dan M. Haikal Firzuni, S.H., advokat
dan konsultan hukum pada LAW OFFICE JONI & TANAMAS, yang berkedudukan
di Menara Cakrawala 12th Floor unit 05A, Jalan M.H. Thamrin Nomor 09, Kebon
Sirih, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, bertindak untuk dan atas
nama pemberi kuasa;
selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon LIII disebut sebagai -----------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Dr. dr. Judilherry
Justam, MM. ME. PKK., dr. H. Bambang Murdoto, Sp. A, Dr. Sugito Wonodirekso,
M.Sc., Kol. CKM (Purn), dr.H. Martomo Pryatman Mardjoeki, Sp.An., Dr. Suryono
S.I. Santoso, Sp.OG., Dr. Trevino Aristarkus Pakasi, PhD., dr. Nida Wannahari
Nasution, MKM., Kol (Purn) dr. H. Momo Sudarmo, Dr. Eduardus Nugroho, dan Dr.
Berlian T.P Siagian;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Perkumpulan Dokter
Seluruh Indonesia dan Perkumpulan Apoteker Sejahtera Indonesia;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli dan Saksi para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli dan Saksi Presiden;
Membaca keterangan tertulis Ahli dan Saksi Presiden;
Membaca keterangan tertulis Saksi Pihak Terkait Perkumpulan Dokter
Seluruh Indonesia dan Perkumpulan Apoteker Sejahtera Indonesia;
12
Membaca keterangan Amicus Curiae Dra. Adriyati dan Dr. Rainoer Drs.,
S.H., M.H.;
Membaca dan mendengar keterangan Pemberi Keterangan yang
dihadirkan oleh Mahkamah yakni Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran
Indonesia (AIPKI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), Asosiasi
Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains dan Teknologi, serta Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan
Indonesia (ARSGMPI);
Membaca keterangan tertulis Pemberi Keterangan yang dihadirkan oleh
Mahkamah yakni Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli yang dihadirkan oleh
Mahkamah;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon, Presiden, Pihak Terkait Dr. dr.
Judilherry Justam, MM. ME. PKK., dr. H. Bambang Murdoto, Sp. A, Dr. Sugito
Wonodirekso, M.Sc., Kol. CKM (Purn), dr.H. Martomo Pryatman Mardjoeki, Sp.An.,
Dr. Suryono S.I. Santoso, Sp.OG., Dr. Trevino Aristarkus Pakasi, PhD., dr. Nida
Wannahari Nasution, MKM., Kol (Purn) dr. H. Momo Sudarmo, Dr. Eduardus
Nugroho, dan Dr. Berlian T.P Siagian, dan Pihak Terkait Perkumpulan Dokter
Seluruh Indonesia dan Perkumpulan Apoteker Sejahtera Indonesia;
Membaca kesimpulan tambahan para Pemohon, Presiden, Pihak Terkait
Dr. dr. Judilherry Justam, MM., ME., PKK, dr. H. Bambang Murdoto, Sp. A, Dr. Sugito
Wonodirekso, M.Sc., Kol. CKM (Purn), dr.H. Martomo Pryatman Mardjoeki, Sp.An.,
Dr. Suryono S.I. Santoso, Sp.OG., Dr. Trevino Aristarkus Pakasi, PhD., dr. Nida
Wannahari Nasution, MKM., Kol (Purn) dr. H. Momo Sudarmo, Dr. Eduardus
Nugroho, dan Dr. Berlian T.P Siagian, dan Pihak Terkait Perkumpulan Dokter
Seluruh Indonesia dan Perkumpulan Apoteker Sejahtera Indonesia.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan bertanggal
17 Desember 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
18 Desember 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
180/PUU/PAN.MK/AP3/12/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
13
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 182/PUU-XXII/2024
pada tanggal 20 Desember 2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 13 Januari 2025 dan diterima Mahkamah pada tanggal 13 Januari 2025,
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI.
1.
Bahwa perihal kewenangan Mahkamah Kostitusi mengadili dan menguji
undang-undang terhadap UUD 1945 dinyatakan tegas dalam Pasal 24 C ayat
(1) UUD 1945 yang berbunyi ”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga Negara yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
2.
Bahwa kedudukan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kekuasaan kehakiman
secara eksplisit ditegaskan dalam konstitusi tertulis dengan berdasarkan Pasal
24 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan konstitusi tertulis diatas, maka Mahkamah
Konstitusi diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk melakukan pengujian
undang-undang (judicial review) baik pengujian formil maupun pengujian
materil terhadap UUD 1945 sebagai batu ujinya;
4.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU MK RI”), dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
5.
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman Pasal 29 ayat (1) (“UU Nomor 48 Tahun 2009”) yang
14
berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
6.
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU Nomor 13 Tahun 2022”)
Pasal I yang mengubah Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi”;
7.
Bahwa dalam melaksanakan kewenangan pengujian suatu Undang-Undang,
Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian formil dan materiil.
Terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian materil
undang-undang yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan
atau bagian dari undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD
1945 [vide Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-undang];
8.
Bahwa objek pengujian materil undang-undang yang dimohonkan termasuk
lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi maka Mahkamah Konstitusi
berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan Pengujian
Materil UU Nomor 17 Tahun 2023 atas pasal, ayat, kalimat, frasa dan atau kata
sebagaimana di atas (halaman 10 sampai 11) terhadap UUD 1945 sebagai
batu uji Permohonan Pengujian Materil UU Nomor 17 Tahun 2023 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
15
9.
Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian materil UU
Nomor 17 Tahun 2023 dengan batu uji UUD 1945 dan kewenangan yang
melekat dengan fungsi-fungsi Mahkamah Konstitusi yakni sebagai Pengawal
Konstitusi (Guardian of Constitution); Penafsir Akhir Konstitusi (Final
Interpreter of Constitution); Pengawal Demokrasi (Guardian of Democracy);
Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara (Protector of Citizen’s
Constitutional Rights); Pelindung Hak Asasi Manusia (Protector of Human
Rights); bahkan selaku Pengawal Idiologi (Guardian of Idiology) guna
memastikan supremasi konstitusi dalam mewujudkan demokrasi konstitutional
(constitutional democracy) dan negara hukum demokratis (democratisch
rechtstaat) yang dijamin Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945;
10. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, mohon berkenan kiranya Mahkamah
Konstitusi yang berwenang memeriksa, menyidangkan, mengadili, dan
memutuskan Permohonan Pengujian Materil UU Nomor 17 Tahun 2023 atas
pasal, ayat, kalimat, frasa dan atau kata dalam Objek Pengujian Materil a quo
terhadap UUD 1945 yang dimohonkan para Pemohon berikut ini:
(1)
Pasal 311 ayat (1) yang berbunyi “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dapat membentuk organisasi profesi”; sepanjang kata “dapat” dan frasa
“membentuk organisasi profesi”;
(2)
Pasal 268 ayat (1) yang berbunyi “Untuk meningkatkan mutu dan
kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
serta
memberikan
pelindungan
dan
kepastian
hukum
kepada
masyarakat, dibentuk Konsil”; sepanjang kata “Konsil”;
(3)
Pasal 270 yang berbunyi: “Keanggotaan Konsil berasal dari unsur:
a. Pemerintah Pusat;
b. profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium; dan
d. masyarakat;
sepanjang frasa “profesi Tenaga Medis”; dan kata “Kolegium”;
(4)
Pasal 272 ayat (1) yang berbunyi “Untuk mengembangkan cabang disiplin
ilmu dan standar pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan,
setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehaan dapat membentuk
16
Kolegium”, sepanjang frasa “kelompok ahli”, frasa “ilmu Kesehatan”, dan
kata “Kolegium”;
(5)
Pasal 272 ayat (3) yang berbunyi: “Kolegium memiliki peran:
a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
b. menyusun standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan”;
sepanjang kata “Kolegium”, dan huruf b sepanjang kata “pelatihan”;
(6)
Pasal 258 ayat (2) yang berbunyi “Pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau lembaga pelatihan
yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat”; sepanjang frasa “Pemerintah
Pusat dan/ atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah
Pusat”;
(7)
Pasal 264 ayat (1) yang berbunyi “Untuk mendapatkan SIP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan tertentu harus memiliki:
b. STR; dan
c. tempat praktik”;
sepanjang huruf b frasa “tempat praktik”;
(8)
Pasal 264 ayat (5) yang berbunyi “Pengelolaan pemenuhan kecukupan
satuan kredit profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
dilakukan oleh Menteri”; sepanjang kata “Menteri”;
(9)
Pasal 291 ayat (2) yang berbunyi “Standar profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh
Menteri”; sepanjang kalimat “oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan
oleh Menteri”;
(10) Pasal 421 ayat (1) yang berbunyi “Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah melakukan pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan
Kesehatan”; sepanjang frasa “penyelenggaraan Kesehatan”;
(11) Pasal 442 yang berbunyi: “Setiap orang yang mempekerjakan Tenaga
Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana
17
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”; sepanjang kalimat “dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”;
(12) Pasal 454 huruf c yang berbunyi:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. ..;
b. ...;
c. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)”.
d. ...; sampai dengan k. ....
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”
B.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KEPENTINGAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON.
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
menyebutkan bahwa: Pemohon adalah pihak yang mendalilkan hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang- undang, yaitu :
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara;
2. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun
2003 antara lain menyebutkan bahwasanya yang dimaksud dengan ‘hak
konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945;
3. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tidak
mengatur
mengenai
kewenangan
konstitusional.
Namun
dengan
menganalogikan dengan definisi hak konstitusional maka dapat
disimpulkan
bahwa
yang
dimaksud
dengan
kewenangan
hak
konstitusional adalah kewenangan yang diatur dalam UUD 1945;
18
4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat 2 (dua) syarat yang
harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam Pengujian Undang-undang, yakni terdiri dari
syarat-syarat sebagai berikut:
a. memenuhi
kualifikasi
untuk
bertindak
sebagai
Pemohon
sebagaimana diuraikan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
Nomor 24 Tahun 2003;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dirugikan dengan berlakunya suatu ketentuan undang-undang;
c. untuk selanjutnya pembahasan secara terperinci mengenai legal
standing Pemohon akan diuraikan di bawah ini.
6. Bahwa Pemohon I selaku badan hukum privat mempunyai hak
konstitusional atas pengakuan, jaminan dan perlindungan dan kepastian
hukum yang adil terhadap eksistensi kelembagaan, wewenang, dan peran
serta fungsinya selaku organisasi profesi dokter dalam wadah tunggal
(vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945), bahkan memiliki peran konstitusional
dan kepentingan konstitusional (constitutional impotant) yang secara
profesional berperan dalam pelayanan kesehatan sesuai kaidah ilmiah
menurut ilmu kedokteran (vide Pasal 28H ayat (1) juncto Pasal 28C ayat
(1) UUD 1945) sehingga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam
hukum dan pemerinahan (vide Pasal 27 ayat (1) UUD 1945) dalam
memastikan dan melindungi eksistensi, tanggungjawab, tugas dan fungsi
organisasi profesi dokter cq Pemohon I.
Pemohon I merupakan organisasi profesi dokter yang terikat dalam
wadah tunggal yang berlangsung dalam sejarah panjang, dan
menjalankan perannya terus menerus sebagai organisasi profesi
dokter di garda terdepan pelayanan kesehatan, termasuk dalam
memerangi pendemi COVID-19 hasil kolaborasi pemerintah dengan
Tenaga Medis dokter yang merupakan anggota Pemohon I;
Pemohon I adalah organisasi profesi dokter dengan peran
organisatoris yang kuat, akar historis dengan semangat nasionalisme
Boedi Oetomo yang terbukti berkembang semenjak era kolonial
sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, masa
19
pendudukan Jepang, paska kemerdekaan Indonesia, masa orde lama,
masa orde lama, masa reformasi sampai dengan era masa kini yang
terus
menyalakan
pembangunan
kesehatan
melalui
praktik
kedokteran dan organisasi profesi dokter [PB IDI, Napak Tilas dari VIG
menjadi IDI – Sejarah Organisasi Profesi Dokter di Indonesia, (Jakarta:
PB IDI, 2023];
7. Bahwa Pemohon I adalah organisasi profesi dokter cq Ikatan Dokter
Indonesia disingkat IDI yang berdiri 24 Oktober 1950 yang berhasil
mempersatukan dokter di Indonesia dalam satu wadah tunggal yang
menjadi soko pendukung persatuan Indonesia sebagai negara yang
berdaulat penuh karena itu IDI dibentuk dengan “moral yang tinggi dan
tanggungjawab yang penuh keinsyafan dan kesadaran yang tinggi...”,
yang menyatukan Perkumpulan Dokter Indonesia dan Persatuan Thabib
Indonesia yang merupakan kelanjutan dari VIG pada masa Belanda dan
Jawa izi Hooko Kai pada masa pendudukan Jepang [dr. Bahder Djohan,
dalam Napak Tilas dari VIG menjadi IDI – Sejarah Organisasi Profesi
Dokter di Indonesia]. Bersatunya profesi dokter ke dalam organisasi
profesi dokter cq IDI adalah historis dan eksis karena basis moral profesi
dokter yang tumbuh dan berkembang secara alamiah (natural) dalam satu
wadah tunggal berlangsung terus menerus hingga kini sebagai identitas
dan “nature” organisasi profesi dokter cq. Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Organisasi profesi dokter cq. IDI dengan identitas dan “nature” wadah
tunggal terus berkembang pesat dengan jumlah anggotanya yang
besar dari seluruh dokter di Indonesia, dengan cakupan wilayah yang
lengkap, keberadaan maupun layanan yang meluas ke seluruh
Indonesia yang berkiprah nyata menangani pasien bahkan masalah
sosial kesehatan masyarakat. Kaum dokter dan organisasi profesi
dokter “berdiri di tengah kehidupan sosial bangsa” dan peran profesi
yang membantu (helping profesion) telah diterima “menyusup masuk
ke dalam masyarakat yang besar dan luas”. Rudolf Virchow
menyebut dokter sebagai “pembela alamiah orang miskin” [Hans Pols
Merawat Bangsa – Sejarah Pergerakan Para Dokter Indonesia,
(Penerbit Kompas, Jakarta: 2019), hlm.88-89].
20
Peran sentral dokter dalam pembangunan kesehatan berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 sesuai dengan pertimbangan hukum
Mahkamah Konstitusi yang mengakui darma bakti IDI mewujudkan
nilai Pancasila dan UUD 1945. “Dilandasai dengan tanggungjawab
sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai tanggungjawab
tidak hanya hanya terbatas pada bidang kesehatan, tetapi lebih dari
itu dokter Indoesia sebagai warga negara yang sejak awal ikut aktif
dalam gerakan perjuangan kemerdekaan bertekat memberikan
darma baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan UUD
1945 dalam kehidupan keprofesian sebagai dokter” [pokok
pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-
XV/2017, dalam Jimly Asshiddiqie, Anna Triningsih, Achmad Edi
Subiyanto, Pancasila Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, (Depok:
Rajawali Pers, 2023), hlm. 57].
Walaupun sempat ada pihak hendak meniadakan satu organisasi
profesi dokter cq. IDI Satu melalui upaya hukum pengujian norma
Undang-undang Praktik Kedokteran, akan tetapi terbukti Mahkamah
mengakui IDI rumah besar profesi dokter yang menyatunya dan tidak
terpisahkan dari IDI. “IDI sebagai rumah besar profesi kedokteran
diisi berbagai bidang keahlian kedokteran ... yang menyatu dan tidak
terpisah dari IDI” [pertimbangan Putusan MK RI Nomor 10/PUU-
XV/2017, hlm. 308]. Pengujian materil itu menghasilkan Putusan MK
RI yang mengonfirmasi validitas organisasi profesi dokter dalam
wadah tunggal yang sekaligus Putusan MK RI a quo pengawal
konstitusionalitas organisasi profesi dokter tunggal dan menjadi
“imunitas” eksistensi IDI Satu;
organisasi profesi dokter cq IDI cq Pemohon I terus menerus berdiri
dan masuk sebagai komponen strategis bangsa dan negara yang
terbukti otentik sebagai wadah satu-satunya organisasi profesi dokter
yang tak terbantahkan dan terlebih lagi dibutuhkan untuk menjamin
mutu kompetensi dan layanan kesehatan masyarakat. Maksud
menjamin mutu kompetensi dan pelayanan itu bersesuaian dengan
statuta organisasi yang legalitas-legitimasinya sebagai organisasi
21
profesi dokter dalam status wadah tunggal. Oleh karena itu Pemohon
I memiliki kedudukan hukum sebagai badan hukum privat yang
berbentuk Perkumpulan (vereniging) sebagai organisasi profesi
dokter cq Ikatan Dokter Indonesia cq Pemohon I [vide Bukti P-1 dan
vide Bukti P-2];
8. Bahwa Pemohon I secara de facto dan de jure wadah berhimpun profesi
dokter di Indonesia yang secara faktual terus efektif menjalankan tugas,
fungsi dan wewenang sebagai organisasi profesi dokter (medical doctors
association) yang menjaga semangat dan misi penyatuan profesi dokter
sejak pendiriannya. Secara faktual IDI terus berkembang dan memiliki
cabang di seluruh Indonesia yang diakui kiprahnya dalam mengawal
mutu, kompetensi, dan layanan kedokteran di Indonesia dengan standar
tertinggi dan berlaku universal/internasional. [Bukti P-7].
IDI cq Pemohon I diakui dan terdaftar dalam organisasi profesi dokter
oleh World Medical Association (WMA). IDI cq Pemohon I sebagai
organisasi profesi dokter berperan penting dalam ekosistem organisasi
profesi dokter sedunia yang bergabung dalam World Medical
Association. Tak lama setelah pendiriannya, pada tahun 1953 IDI
diterima sebagai anggota WMA yang menghimpun semua organisasi
kedokteran di dunia.
Pada tahun 1953 IDI memprakarsai Confederation of Medical
Association in Asia and Ocenia (CMMAO). Bahkan IDI terus menerus
direview dari “sejawat” organisasi profesi dokter seluruh dunia yang
bergabung dalam World Medical Association. Pengakuan atas
“kompetensi” organisasi profesi dokter cq IDI terus menerus
diperbarui, seperti halnya kompetensi medis pada profesi dokter. WMA
hanya mengakui satu organisasi profesi dari tiap negara anggota.
Beralasan menegaskan bahwa esensi substansial dan status
eksistensial dari organisasi profesi dokter yang tunggal ataupun dalam
wadah tunggal
merupakan identitas
dan “nature” asasi
organisasi profesi dokter. Karenanya IDI Satu diterima dan berlaku
absah sebagai kaidah universal dan terbentuk alami menjadi norma
yang murni (pure norm) dan beralasan harus terus dimurnikan
22
(purified) [Hans Kelsen dalam Jimly Asshiddiqie, Teori Hierarki Norma
Hukum, (Konstitusi Press: Jakarta, 2023), hlm. 51]. Sehingga daya
berlakunya tetap, diakui meluas dan terus menajadi norma yang stabil
yang kemudian diformalisasi ke dalam instrumen/ norma hukum
perihal organisasi profesi dokter tunggal yang berlaku sebagai kaidah
hukum yang dianut secara internasional.
Pemohon I cq IDI memprakarsai Medical Association of South East
Asian Nation Medical Association (MASEAN) di kawasan negara-
negara Asia Tenggara (ASEAN) pada tahun 1980. Tahun 1989 IDI
tuan rumah Kongres Confederation of Medical Association Asia and
Oceania (CMMAO) dan menetapkan Ketua Umum PB IDI sebagai
Presiden CMMAO. Saat ini Indonesia cq IDI yang memimpin
MASEAN.
Pemohon I sebagai organisasi profesi dokter dalam wadah tunggal
sesuai prinsip Word Medical Association sehingga beralasan sebagai
‘universal democratic constitutionalism’ [Jimly Asshiddiqie, Teori
Hierarki Norma Hukum, (Jakarta: Konstitusi Press, 2020), hlm.97];
9.
Bahwa Pemohon I notoir feiten memiliki kedudukan hukum karena pada
kenyataannya menjalankan tugas dan peran sebagai organisasi profesi
dokter di Indonesia untuk meningkatkan kompetensi dokter dengan
program nyata dan strategis, di antaranya:
a. Pendidikan
dan
Pelatihan
Kedokteran
Berkelanjutan
(Countinuing Profesional Development/ CPD): peran dan fungsi
organisasi dalam meningkatkan kompetensi dokter dengan terus
menerus menambah ilmu (knowledge), keahlian (skills), dan sikap
(attitute) yang tidak terpisahkan dari identitas dan “nature” asasi
dokter. Penyelenggaraan CPD tersebut manifestasi karakter dokter
dan kepatuhan sumpah dokter untuk ‘belajar sepanjang hayat’ dan
‘menyebarkan ilmu kepada anak didik dan sejawatnya’ yang menjadi
akar dan esensi profesi dokter yang dinormakan sebagai kewajiban
profesi (profesional imperative). CPD diselenggarakan dengan P2KB
IDI sebagai pembinaan (oversight) yang bersistem agar dokter
kompeten menjalankan profesinya. [Bukti P-8].
23
Profesi dokter dengan pendidikan dan pelatihan kedokteran
berkelanjutan adalah satu kesatuan tak terpisah dari dua sisi
mata uang. CPD terus diselenggarakan pada fase berdirinya IDI,
fase sebelum UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”), kemudian diakui dan
diadopsi ke dalam UU Praktik Kedokteran [BAB V, Pasal 27 dan
Pasal 28]. [Bukti P-9].
Profesi dokter dan peningkatan kompetensi medis dengan
mekanisme CPD menjadi identitas dan “nature” organisasi
profesi dokter;
PEMOHON I memiliki kedudukan hukum menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan agar dokter
memiliki kompetensi dengan standar yang terjamin (standard
assurance) dan layak untuk praktik (fit for practice). Oleh karena
itu organisasi profesi dokter menjadi “jangkar pengaman”
kompetensi dokter yang fit for practice sehingga esensinya
berbeda dengan organisasi biasa, organisasi kemasyarakatan
maupun serikat pekerja (trade union).
PEMOHON I tumbuh dengan akar sejarah, karakteristik, norma
universal, legal formal dan yuridis konstitusional bahwa
pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan tidak
terpisahkan dari profesi dokter dan organisasi profesi dokter
untuk menjamin kompetensi dokter cq. anggota IDI sesuai
standar kompetensi yang diperlukan. Karena itu sahih Pemohon
I cq IDI menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kedokteran
berkelanjutan yang terakreditasi, menyusun standar kompetensi
dan standar kurikulum pendidikan dan pelatihan, termasuk
pengelolaan satuan kredit profesi (SKP). Organisasi profesi
dokter cq. IDI yang dipisahkan dari pendidikan dan pelatihan
kedokteran berkelanjutan adalah sia-sia dan tindakan merugikan
masyarakat luas yang behak atas pelayanan medis yang sesuai
standar kompetensi. Keberadaan Pemohon I seperti analogi cita-
cita hukum (rechts idee) mencerdaskan kehidupan bangsa dan
24
memajukan kesejahteraan umum pada Pembukaan UUD 1945
Alinia IV dengan keberadaan Negara Republik Indonesia (NRI).
Tidak
berlebihan
menamsilkan
IDI
menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan seperti
tamsil tak terpisahnya akal pada/dengan manusia, seperti
halnya ratio decidendi Hakim dengan putusannya, ataupun
seperti relasi antara masuknya “mencerdaskan kehidupan
bangsa” ke dalam Pembukaan UUD 1945;
PEMOHON I menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
kedokteran berkelanjutan yang terakreditasi dengan menyusun
standar kompetensi dan standar kurikulum pendidikan dan
pelatihan, dan mengelola satuan kredit profesi kepada Tenaga
Medis dokter cq anggota IDI yang terus belangsung sebagai
konsekwensi “nature” asasi dokter dan organisasi profesi;
PEMOHON I menyelenggarakan CPD sebagai program P2KB
IDI dan mengembangkannya sesuai standar World Federation of
Medical Education, American Medical Association (AMA),
Federation of Royal Collage of Physicians of the UK [vide Bukti
P-8, hlm. 3-4];
PEMOHON I cq IDI terbukti diakui otentik sebagai organisasi
profesi dokter karena menjadi acuan organisasi profesi lain.
Sehingga validitas dan keberlakuan organisasi profesi dokter
bukan hanya klain mengaku seakan organissi profesi walaupun
dibentuk sekelompok dokter, namun nihil dengan ciri/ identitas
organisasi profesi dokter, tidak independen, tidak mempunyai
jenjang kelembagaan organisasi, tidak memiliki perangkat
organisasi profesi seperti tata laksana organisasi profesi, kode
etik, majelis etik, sumpah dokter, kolegium, kompendium, dan
tidak memperoleh pengakuan asosiasi organisasi profesi dokter
se dunia. Pentingnya esensi substansial dan status eksistensial
organisasi profesi dokter tunggal yang melekat sifat independensi
adalah ciri organisasi profesi dokter dan cerminan dari
kemandirian dokter dan dokter gigi. Sama halnya dengan profesi
25
hakim dalam naungan kekuasan kehakiman yang merdeka telah
diakui sebagai kaidah konstitusi tertulis dan norma hukum
berlaku universal. “Kemandirian dokter dan dokter gigi dalam
mengambil keputusan tidaklah berbeda dengan kemandirian
seorang hakim dalam mengambil keputusan” [vide pertimbangan
hukum Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015];
Pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan adalah
akar yang bertumbuh dengan kemajuan profesi dokter yang
bersatu dalam wadah tunggal Ikatan Dokter Indonesia.
Organisasi profesi cq. IDI menjalankan pendidikan dan pelatihan
kedokteran berkelanjutan telah memiliki landasan yuridis
konstitusional yang kokoh sesuai Putusan MK RI Nomor 82/PUU-
XIII/2015 yang dalam pertimbangan hukumnya mengakui
landasan utama dokter dan dokter gigi melakukan tindakan
medis adalah ilmu pengetahuan, teknologi dan kompetensi
dengan pendidikan dan pelatihan. “[3.11] Landasan utama bagi
dokter dan dokter gigi untuk dapat melakukan tindakan medis
terhadap orang lain adalah ilmu pengetahuan, teknologi, serta
kompetensi yang dimiliki dan yang diperoleh melalui pendidikan
dan pelatihan”.
Selanjutnya, “[3.12] Kemandirian profesi dipercaya sebagai
suatu nilai universal yang diberikan kepada tenaga medis, yaitu
dokter dan dokter gigi disebabkan karena profesi tersebut
mempunyai ciri-ciri antara lain, mempunyai body of knowledge,
atau
tingkat
keilmuan
yang
dapat
diukur
dan
dapat
dikembangkan secara berjenjang mulai dari dokter, dokter
spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis, sampai dengan
spesialis konsultan, termasuk pengembangannya dalam jenjang
akademik.
Kemandirian
profesi
dokter
dan
dokter
gigi
mempunyai code of conduct atau etika kedokteran sebagai
standar dari perilaku profesi”.
b. Perlindungan Hukum dan Akses Bantuan Hukum terhadap
dokter anggota IDI cq Pemohon I:
26
Pemohon I menyelenggarakan perlindungan hukum (law
protection) dan akses keadilan (acces to justice) terhadap dokter
dalam praktik kedokteran (medical practice). Tenaga Medis
dokter yang melakukan praktik kedokteran kepada pasien berhak
atas perlindungan hukum secara khusus (special protection) dan
akses keadilan karena kemuliaan dokter sebagai profesi
membantu (helping profesion) adalah subyek unique, spesifik.
Tersebab itu, profesi dokter itu otentik tidak tergantikan sebagai
pelaku penting atau stakeholder utama dalam pemenuhan (to
fulfill)
tanggungjawab
negara
(state
responsibility)
atas
pelayanan medis dalam kerangka hak konstitusional layanan
kesehatan sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Mahkamah
menyebut dokter profesi istimewa karena kewenangan medis
bertindak atas tubuh manusia namun tidak dikualifikasi
perbuatan dengan kesalahan (schuld), tanpa niat jahat (mens
rea) sehingga tidak bisa dimintakan tanggungjawab pidana;
PEMOHON I menjamin dan memberikan perlindungan hukum
bahkan memfasilitasi akses perlindungan hukum yang adil
(acces to justice) kepada seluruh (for all) Tenaga Medis dokter
yang menjalankan praktik kedokteran (medical practice) dengan
layanan Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota
(BHP2A) yang terstruktur dan bisa diakses setiap dokter anggota
IDI. Penyelengaraan perlindungan hukum dan akses keadilan
senyatanya manifestasi fungsi organisasi profesi dokter yang
diterapkan dengan program perlindungan hukum dan akses
pembelaan hukum, termasuk dokter peserta Pendidikan Profesi
Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Vertikal;
10. Bahwa Pemohon I pada kenyataannya menjaga mutu dan kompetensi
profesi serta melindungi hak-hak dan kepentingan anggotanya, termasuk
dalam hal:
menerbitkan Sertifikat Kompetensi dan Uji Kompetensi Dokter
Indonesia (UKDI);
27
terus
menerus
menyelanggarakan
pendidikan
dan
pelatihan
berkelanjutan (Countinuing Professional Development/CPD) yang
mengembangkan
instrumen
yang
aktual,
aplikatif,
dengan
penyelenggara yang terakreditasi;
mengembangkan Pedoman Pelaksanaan Program Pengembangan
Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (Countinuing Professional
Development/ CPD) sebagai kontribusi dalam pendidikan dan
pelatihan kedokteran berkelanjutan disusun Badan Pengembangan
Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan PB IDI (BP2KB PB IDI) yang
disahkan dalam Muktamar IDI sebagai pemenuhan kewajiban IDI
menetapkan
standar
pendidikan
dan
pelatihan
kedokteran
berkelanjutan yang diamanatkan UU Praktik Kedokteran;
melakukan kendali mutu atas lembaga yang menyelenggarakan
kegiatan P2KB yang wajib mendapatkan pengakuan IDI dengan
menetapkan AKREDITASI A, B, C, dan yag tidak mendapatkan
pengakuan/ Akreditasi IDI [vide Bukti P-8];
melakukan advokasi hak-hak konstitusional dengan pengujian materil
Undang-undang;
terus menerus mendukung kebijakan nasional dan program pelayanan
kesehatan dan terdepan dalam penanganan Pendemi COVID-19.
Pemerintah mengakui jasa dan kontribusi dokter anggota IDI cq.
Pemohon I bahkan mempertaruhkan nyawa dan menelan korban jiwa
756 orang dokter;
11. Bahwa Pemohon I mengalami kerugian konstitusional atas terbitnya
dan diberlakukannya pasal-pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2023
sebagaimana Objek Pengujian Materil a quo, yakni:
(1)
Kerugian konstitusional atas norma Pasal 311 ayat (1) a quo yang
mengakibatkan ketidakpastian hukum organisasi profesi dokter
dalam wadah tunggal yang sebelumnya diakui UU Praktik
Kedokteran, sehingga tidak adanya jaminan satu standar
kompetensi, satu etika dokter, dan hal itu membahayakan
pelayanan dan tindakan medis yang berakibat langsung
kepada keselamatan jiwa/ nyawa manusia. Norma Undang-
28
Undang yang tidak menjamin organisasi profesi dokter dalam
wadah tunggal membahayakan standar kompetensi yang mengacu
pada ilmu kedokteran sehingga membahayakan kesehatan pasien
dan bahkan keselamatan jiwa/ nyawa warga masyarakat. Pasal
311 ayat (1) a quo menimbulkan kekacauan hukum dan
pelanggaran kaidah hukum konstitusi dari Putusan MK RI sehingga
menggerus supremasi konstitusi. Pengakuan atas organisasi
profesi dokter dalam wadah tunggal dan IDI sebagai rumah besar
profesi dokter sudah dikukuhkan dalam Putusan MK RI Nomor
10/PUU-XV/2017 juncto Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015
juncto Putusan MK RI Nomor 88/PUU-XIII/2015. Pengujian norma
Pasal 311 ayat (1) a quo dengan petitum yang dimohonkan yang
memaknai organisasi profesi Tenaga Medis untuk dokter adalah
Ikatan Dokter Indonesia dan untuk dokter gigi adalah Peratuan
Dokter Gigi Indonesia, adalah upaya konstitusional menjamin,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas satu standar
kompetensi, satu kode etik, dan jaminan atas perlindungan jiwa/
nyawa manusia dalam praktik kedokteran bahkan atas hak hidup
(right to life) sebagai hak utama (supreme right);
(2)
Kerugian konstitusional atas diterbitkannya dan diberlakukannya
Pasal 268 ayat (1) sepanjang kata “Konsil”, karena membentuk
Konsil yang bertentangan dengan Putusan MK RI Nomor 82/PUU-
XIII/2015 yang mengharuskan pembentukan secara terpisah
Konsil Kedokteran Indonesia untuk Tenaga Medis (dokter dan
dokter gigi). Konsil yang dicampur-baurkan antara Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan menimbulkan kekacauan hukum dan
ketidakpastian hukum sehingga melanggar Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 dan hak atas persamaan hukum Pasal 27 ayat (1) UUD
1945. Penggabungan Konsil mengacaukan pemenuhan hak
konstusional atas layanan kesehatan Pasal 28H ayat (1) UUD
1945;
(3)
Kerugian konstitusional atas diterbtkannya dan diberlakukannya
Pasal 270 sepanjang frasa “profesi Tenaga Medis” dan kata
29
“Kolegium”,
mengakibatkan
kerugian
konstitusional
karena
menghapuskan unsur organisasi profesi Tenaga Medis sebagai
unsur keanggotaan Konsil yang diganti hanya profesi Tenaga
Medis. Perlindungan hak hukum atas unsur organisasi profesi
Tenaga Medis dalam suatu Konsil yang terpisah dan khusus untuk
Tenaga Medis dijamin sesuai dengan pertimbangan hukum
Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015. Demikian pula unsur
Kolegium dalam keanggotaan Konsil yang bukan lagi dalam
kualifikasi Kolegium organisasi profesi namun kolegium yang
dibentuk pemerintah adalah bukan Kolegium organisasi profesi,
sehingga
merugikan
hak
konstitusional
Pemohon
I
atas
perlindungan dan kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28D
ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
(4)
Kerugian konstitusional atas diberlakukannya Pasal 272 ayat (1) a
quo sepanjang frasa “kelompok ahli”, frasa “ilmu Kesehatan”, dan
kata “Kolegium”, yang telah berakibat hapusnya dan tiadanya
peran organisasi profesi pada Kolegium sehingga merugikan
Pemohon I, namun dengan pengujian materil a quo diharapkan
memulihan hak konstitusional para Pemohon atas Kolegium
sebagai academic body organisasi profesi;
(5)
Kerugian konstitusional atas diberlakukannya Pasal 272 ayat (3) a
quo, sepanjang kata “Kolegium” telah menghapuskan Kolegium
organisasi profesi dengan kolegium yang dibentuk pemerintah
sehingga
merugikan
hak
konsitusional
Pemohon
I
atas
perlindungan dan kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28D
ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan hak konstitusional
atas pengembangan ilmu kedokteran sesuai Pasal 28C ayat (1)
UUD 1945 juncto Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Pengujian materil
atas Pasal 272 ayat (3) a quo dihatrapkan memulihkan hak
konstitusional Pemohon I atas Kolegium sebagai academic body
organisasi profesi yang diakui sebagai pengampu cabang imu
kedokteran;
30
(6)
Kerugian konstitusional atas disahkannya dan diberlakukannya
Pasal 258 ayat (2) a quo sepanjang kalimat “Pemerintah Pusat dan/
atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat”,
karena telah menghilangkan wewenang dan hak organisasi profesi
melakukan pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan
(Countinuing Profesional Development/ CPD) yang dijamin Pasal
28D ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 28C ayat (1)
juncto Pasal 28H UUD 1945. Dengan pengujian materil pasal 258
ayat (2) a quo akan memulihkan hak dan wewenang Pemohon I
dalam menyelenggarakan CPD;
(7)
Kerugian konstitusional atas diberlakukannya Pasal 264 ayat (1)
huruf b a quo sepanjang frasa “tempat prakek”, karena telah
menghapuskan wewenang dan hak Pemohon I dalam menerbitkan
rekomendasi atas Surat Izin Praktik (SIP) dokter yang diatur dalam
UU Praktik Kedokteran yang bersesuaian dengan Putusan MK RI
Nomor 10/PUU-XV/2017 sehingga melanggar hak konstitusional
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sesuai Pasal
28D ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan melanggar
hak konstitusional atas penyelenggaraan layanan kesehatan
dengan adanya rekomedasi dalam menerbitkan SIP sesuai Pasal
28H ayat (1) UUD 1945. Pengujian norma pasal 264 ayat (1) huruf
b a quo akan memulihkan wewenang dan hak Pemohon I dalam
menerbitkan rekomendasi penerbitan SIP bagi dokter anggota IDI
cq Pemohon I;
(8)
Kerugian konstitusional atas diberlakukannya Pasal 264 ayat (5) a
quo sepanjang kata “Menteri”, karena pemenuhan kecukupan
satuan kredit profesi (SKP) adalah wewenang dan hak yang
konstitusional melekat pada Pemohon I karena terkait langsung
wewenang
penyelenggaraan
pendidikan
dan
pelatihan
berkelanjutan sesuai pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi
RI Nomor 10/PUU-XV/2017. Meniadakan wewenang Pemohon I
dalam pengelolaan satuan kredit profesi (SKP) adalah melanggar
hak konstitusional Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UUD
31
1945. Pengujian materil Pasal 264 ayat (5) a quo akan memulihkan
wewenang Pemohon I mengelola kecukupan satuan kredit profesi
bagi dokter anggota IDI cq Pemohon I;
(9)
Kerugian konstitusional atas diberlakukannya Pasal 291 ayat (2) a
quo sepanjang kata “Menteri”, karena standar profesi bukan
wewenang Menteri menetapkannya namun organisasi profesi,
sehingga standar profesi ditetapkan Menteri adalah keliru dan
penumpukan
kekuasaan
Menteri
yang
melanggar
hak
konstitusional atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Atadar profesi adalah konstitusional disusun dan ditetapkan
organisasi profesi. Dengan pengujian materil Pasal 291 ayat (2) a
quo akan memulihkan hak organisasi profesi menetapkan standar
profesi dokter;
(10) Kerugian konstitusional atas diberlakukannya Pasal 421 ayat (1)
sepanjang frasa “penyelenggaraan Kesehatan”, karena tidak
memastikan
penyelenggaraan
pengawasan
setiap
penyelenggaraan Kesehatan yang tidak melibatkan peran
organisasi profesi Tenaga Medis. Padahal pengawasan Tenaga
Medis bukan urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sehingga melanggar hak konstitusional Pemohon I atas
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama
di hadapan hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945. Pengujian materil Pasal 421 a quo hendak
memulihkan hak Pemohon I dalam melakukan pengawasan
penyelenggaraan kesehatan yang dilakukan dokter dengan praktik
kedokteran;
(11) Kerugian konstitusional atas diberlakukannya ketentuan sanksi
pidana dalam Pasal 442, karena menimbulkan pelanggaran hak
konstitusional atas jaminan, perindungan dan kepastian hukum
yang adil Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Quod non, mempekerjakan Tenaga Medis tanpa SIP buan
merupakan perbuatan pidana apabila dilakuian dengan melawan
32
hukum. Pengujian materil atas Pasal 442 a quo hendak
memulihkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
terhadap Pemohon I dan anggotanya cq dokter dalam
mempekerjakan Tenaga Medis;
(12) Kerugian konstitusional atas disahkan dan diberlakukannya Pasal
454 huruf c a quo menimbulkan kekacauan hukum, kekosongan
hukum dan tidak adanya perlindungan hukum dan kepastian
hukum yang adil bagi dokter yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Pengujian materil Pasal 454 huruf c hendak memulihkan
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil pada dokter
dengan memberlakukan kembali UU Praktik Kedokteran sebgai
Lex Specialis.
12. Bahwa Pemohon I merupakan organisasi profesi yang teruji perannya
dalam kiprah pelayanan kesehatan nasional bahkan di garda terdepan.
Kuat alasan mengapa dokter yang berhimpun dalam wadah organisasi
profesi cq. Pemohon I melekat erat tak terpisahkan dengan peran bersifat
publik dalam kerangka pemenuhan (to fulfill) hak konstitusional layanan
kesehatan yang diamanatkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Tidak
berlebihan Pemohon I diakui bagian stakeholder utama pemenuhan hak
konstitusi atas layanan kesehatan kepada setiap orang/ rakyat (to fulfill
constitution of health services for its peoples). Oleh karena itu Pemohon I
merupakan bagian dari aktor/ unsur kelembagaan konstitusional atau
constitutional institution dalam pemenuhan hak konstitusional layanan
kesehatan sesuai norma konstitusi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 sebagai
constitutional rules yang telah berjalan dan mengakar sebagai
constitutional culture. Pada Pemohon I melekat tiga komponen sistemik
konstitusi yakni constitutional rules; constitutional institution; constitutional
culture [Jimly Asshiddiqie, Perkembangan tentang Konstitusi dan
Konstitusionalisme dalam Teori dan Praktek, (Genta Publishing, Jakarta),
hlm.10-11].
13. Bahwa dalam pemenuhan (to fulfill) hak konstitusional atas layanan
kesehatan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, hanya bisa dilakukan Tenaga
Medis dokter dengan wewenang dan kompetensi medis yang fit for
33
practice melakukan praktik kedokteran. Oleh karena itu Pemohon I
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan Pengujian
Materil UU Nomor 17 Tahun 2023 a quo;
14. Bahwa Pemohon I merupakan badan hukum (recht persoon) yang
terdampak langsung dan mempunyai kepentingan atas materi muatan UU
Nomor 17 Tahun 2023. Pemohon I sebagai subyek hukum yang menaungi
Tenaga Medis dokter cq anggota IDI yang memiliki wewenang kompetensi
(authority of competency) tindakan medis sesuai standar profesi, standar
pelayanan, standar prosedur operational dan etika profesi. Wewenang
kompetensi medis hanya melekat pada subyek Tenaga Medis dokter
memenuhi 3 (tiga) syarat yakni menguasai ilmu pengetahuan
(knowledge), keahlian (skills), dan watak/ perilaku (attitute), sehingga
tanggunjawab medis dan kompetensi medis Tenaga Medis berbeda
dengan Tenaga Kesehatan. Namun pembedaan itu hal yang natural dan
bukan bersifat diskriminatif, namun pembedaan yang absah karena
memiliki identitas dan “nature” asasi yang berbeda antara Tenaga Medis
dengan Tenaga Kesehatan. Membedakan tanggungawab dan wewenang
kompetensi Tenaga Medis dengan Tenaga Kesehatan adalah adil, absah
dan memiliki alasan yang masuk akal (rationale ground) bahkan bahkan
telah teruji keabsahannya secara konstitusional [vide Putusan MK Nomor
82/PUU-XIII/2015].
Dalam pertimbangan lain, menurut Mahkamah Konstitusi konsep keadilan
haruslah diartikan dengan “memperlakukan sama terhadap hal-hal
yang sama, dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang
memang berbeda”. Konsep keadilan sedemikian konsisten dan menjadi
jurisprudensi tetap. “Konsep keadilan yang sedemikian merupakan
pendapat yang bersifat umum (tacit knowledge)”.
15. Bahwa Pemohon I sebagai organisasi profesi Tenaga Medis dokter
memiliki ciri dan karakteristik serta pendidikan profesi dan ilmu (body of
knowledge) yang berbeda dengan Tenaga Kesehatan lainnya. Hal itu
bersesuaian dengan klasifikasi keahlian ILO sebagai tingkat tinggi (highly
skilled) dengan pengetahuan yang ekstensif (extensive knowledge).
Merujuk International Standard Clasification of Occupation dengan
34
konsisten membedakan antara Tenaga Medis (Medical Doctor) dengan
Tenaga Kesehatan seperti Nursing and midwifery, juga Traditional and
complimentary medicine profession dan Paramedical Assistant. Konsep
keadilan memperlakukan yang sama dengan yang sama, dan
memperlakukan berbeda pada yang berbeda.
16. Bahwa membedakan kompetensi dan keahlian Tenaga Medis berakar
pada karakter profesi dokter dan dokter gigi yang melekat body of
knowledge, skills dan attitute. Berikut ini pertimbangan hukum Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015:
[3.10] “Dengan adanya pembedaan tanggung jawab profesi tenaga
medis dengan tenaga kesehatan maka dalam ketentuan umum mesti
jelas mendefenisikan bahwa tenaga kesehatan tidak termasuk
tenaga medis. Jika defenisi tenaga kesehatan masih belum
mengecualikan tenaga medis maka terjadi kekacauan sistem
hukum praktik kedokteran yang merusak penyelenggaraan praktik
kedokteran, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dalam
praktik kedokteran yang pada akhirnya merugikan organisasi profesi
karena menghilangkan lingkup objek dan subjek pengawasan praktik
kedokteran yakni dokter dan dokter gigi”.
17. Bahwa merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 82/PUU-
XIII/2015 yang membedakan antara Tenaga Medis dengan Tenaga
Kesehatan, akan tetapi UU Nomor 17 Tahun 2023 mempersamakan dan
mencampur-baurkan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan ke dalam
pengaturan norma, pasal, kelembagaan seperti Konsil, Kolegium dan
majelis disiplin profesi. Akibatnya terjadi tumpang tindih norma yang
menjadi kausal kekacauan hukum karena keliru dalam memahami konsep
hukum, tidak menghargai kaidah hukum yang konstitusional sesuai
landmark decition Putusan MK RI. UU Nomor 17 Tahun 2023 menihilkan
kepastian hukum bahkan menjadi cacat bawaan norma hukum yang
menyisakan masalah serius yakni kekusutan hukum dengan metafora
“terjalin benang tapi bukan tenunan”. Kekacauan hukum atau cheos
of the law itu berdampak langsung pada kerugian nyata dan kerugian
konstitusional para Pemohon yang bermuara pada kerugian nyata dan
kerugian konstitusional pasien, warga masyarakat bahkan pemerintah
dan negara dalam pemenuhan tanggungjawab layanan kesehatan Pasal
28H ayat (1) UUD 1945;
35
18. Bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon LIII merupakan subyek
hukum orang perorangan (in persoon) Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak konstitusional sesuai Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang dalam hal ini
hak konstitusional dan kepentingan serta kedudukan hukum karena
disahkan dan diberlakukan UU Nomor 17 Tahun 2023 khususnya Obyek
Pengujian materil a quo;
19. Bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon XXXIII adalah para Tenaga
Medis dokter dan anggota IDI yang melakukan praktik kedokteran dan
atau pendidikan kedokteran serta sebagai Warga Negara Indonesia yang
berhak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, hak
atas layanan kesehatan, hak atas ilmu kedokteran dan hak atas
persamaan kedudukan di hadapan hukum [vide Pasal 28D ayat (1), Pasal
28H ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 27 ayat (1) UUD 1945], sedangkan
Pemohon XXXIV sampai dengan Pemohon LIII adalah Tenaga Medis
dokter gigi dan yang melakukan praktik kedokteran gigi dan atau
pendidikan kedokteran gigi dan selaku ilmuan kedokteran serta selaku
Waga Negara Indonesia yang mempunyai hak konstitusional atas
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, hak konstitusional
atas layanan kesehatan, hak konstitusional atas pemanfataan ilmu
kedokteran, dan hak konstitusional atas persamaan hak dan kewajiban
dalam hukum [vide Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H
ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]. Dengan mendalilkan Pemohon
II sampai Pemohon LIII adalah Tenaga Medis baik dokter maupun dokter
gigi yang melakukan praktik kedokteran dan atau menjadi anggota
organisasi profesi cq IDI cq Pemohon I dan organisasi profesi dokter gigi
cq Persatuan Dokter Gigi Indobesia (PDGI), serta sebagai kelompok
Warga Negara Indnesia yang berkepentinga atas UU Nomor 17 tahun
2023 a quo mengalami kerugian konstitusional atas disahkannya dan
diberlakukannya pasal-pasal Obyek Pengujian Materil a quo bahkan
mengalami dampak langsung atas terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023
sehingga menimbulkan kerugian konstitusional Pemohon II sampai
Pemohon LIII, yakni:
36
tidak adanya jaminan dan kepastian hukum organisasi profesi
Tenaga Medis dalam wadah tunggal sesuai dengan “nature”
asasi dokter dan dokter gigi karena diganti dan dihapusnya norma
organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia,
dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Persatuan Dokter
Gigi Indonesia sesuai Pasal 1 angka 12 UU Praktik Kedokteran.
Penghapusan norma organisasi dokter adalah IDI dan dokter gigi
adalah PDGI yang sudah teruji absah dan tanpa halangan
konstitusional. Norma Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023
bukan sekadar kekuasaan pembentuk Undang-undang, namun
substansi-materinya menimbulkan kerugian konstitusional PARA
Pemohon karena antara lain penghapusan norma organisasi
profesi Tenaga Medis dalam wadah tunggal yang melawan
konstitusi dan Putusan MK RI karena diterbitkan tanpa alasan dan
rasional yang masuk akal (rationale ground) yang mengakibatkan
norma
Undang-Undang
tidak
konstitusional
dan/
ataupun
bertentangan dengan UU 1945, yang analog seperti tesuatu bitnya
putusan Hakim namun tanpa adanya ratio decidendi;
timbulnya kekacauan hukum karena pengaturan Pasal 311
ayat (1) a quo mencampur-baurkan Tenaga Medis dengan
Tenaga Kesehatan dalam norma “dapat membentuk organisasi
profesi”, namun tanpa adanya batasan jelas dan kualifikasi pasti
sehingga menimbulkan multi tafsir yang mengaburkan organisasi
profesi yang berbeda dengan organisasi kemasyarakatan. Pasal
311 ayat (1) a quo yang “manuver”-nya mengubah drastis norma
organisasi profesi Tenaga Medis sehingga tidak ada jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil atau merupakan
norma yang tidak pasti atas status organisasi profesi dokter dan
dokter gigi dalam wadah tunggal sesuai Pasal 1 angka 12 UU
Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Padahal
pembuat Undang-undang harus terikat dengan kaidah dari putusan
yang dibuat Mahkamah Konstitusi yang berpendapat bahwa tidak
ada permasalahan konstitusionalitas norma organisasi profesi
37
untuk dokter adalah IDI dan untuk dokter gigi adalah PDGI [vide
pertimbangan hukum Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017].
Pengujian materil Pasal 311 ayat (1) a quo sebagai kausal untuk
memulihkan hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II sampai
Pemohon LIII atas organisasi profesi dalam wadah tunggal yakni
IDI untuk dokter dan PDGI untuk dokter gigi;
Campur-baur rumusan norma Tenaga Medis dengan Tenaga
Kesehatan bahkan tenaga vokasi merusak sistem hukum yang
apabila dikaitkan langsung dengan wewenang kompetensi dan
standar kompetensi maka maknanya mengubah substansi arti dan
mengganti konstruksi sehingga mengacaukan norma hukum
maupun norma kelembagaan hukum, baik dalam pemahaman
normatif maupun dalam penerapan, misalnya dalam hal wewenang
atas Penjelasan medis, maupun tindakan medis kepada pasien,
berbeda antara kompetensi medis Tenaga Medis sebagai Captain
of the Team, dan wewenang Standing Order Tenaga Medis kepada
Tenaga Kesehatan. Pengujian material atas pasal-pasal mengenai
campur baur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan termasuk atas
wewenang kompetensi, pembentukan Konsil yang menghapuskan
Konsil Kedokteran Indonesia, Kolegium yang independen dibentuk
organisasi profesi bukan alat kelengkapan Konsil menjadi kausal
memulihkan hak konstitusional Pemohon II sampai Pemohon LIII;
Kekacauan
hukum
terjadi
karena
mencampur-baurkan
kelembagaan Konsil terbukti dengan menggabungkan Konsil
Kedokteran Indonesia dengan Konsil Tenaga Kesehatan
Indonesia menjadi Konsil dalam bentuk Konsil Kesehatan
Indonesia. Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya karena
tidak adanya Konsil untuk dokter dan dokter gigi yang satu dalam
bentuk Konsil Kedokteran Indonesia dengan status Lembaga Non
Struktural yang otonom dan independen. Namun menjadi Konsil cq
Konsil Kesehatan Indonesia yang menggabungkan fungsinya
untuk dokter dan dokter gigi yang dengan PP Nomor 28 Tahun
2024 dibentuk lembaga dengan nomenklatur Konsil Tenaga
38
Kesehatan. Quod non, Konsil mengalami penurunan derajat
(downgrade) karena wewenang Konsil menerbitkan STR (Surat
Tanda Registrasi) direndahkan bertindak atas nama Menteri cq
Menteri Kesehatan, bukan lagi atas nama Konsil sebagai
representasi lembaga negara (state organ);
Kerugian konstitusional yang nyata dan meluas karena
menghapuskan kelembagaan Kolegium organisasi profesi
karena tidak diakuinya eksistensi, legalitas dan legitimasi Kolegium
yang telah ada (eksisting) dengan menerbitkan Pasal 451 UU
Nomor 17 Tahun 2023. Namun, Kolegium yang dibentuk di atas
kertas normatif seakan independen namun menjadi sub ordinat
Konsil [vide Pasal 272 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023].
Independensi Kolegium semakin terpuruk dengan tugas, fungsi
dan wewenang Kolegium diatur dengan Peraturan Pemerintah
[vide Pasal 272 ayat (5)]. Hal itu bukan narasi hampa bersifat
ilusionis, karena terbukti dengan wewenang menteri Kesehatan
melakukan intervensi dan kontrol langsung kepada Kolegium
dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang yang diharuskan
berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, dan jika kebijakan yang
dihasilkan Kolegium tidak sesuai dengan kebijakan Menteri
Kesehatan maka Menteri Kesehatan dapat mengubah kebijakan
Kolegium [vide Pasal 707 ayat (1) dan (2) PP Nomor 28 Tahun
2024];
Kerugian konstitusional atas norma majelis disiplin profesi
yang dikontrol dan menjadi sub ordinat Menteri Kesehatan
karena bentuk dan esensi kelembagaan hukumnya berubah dari
entitas MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia)
yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang cq. UU Nomor 29
Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, bukan dengan Peraturan
Pemerintah.
Kerugian
konstitusional
para
Pemohon
juga
merusak
kelembagan hukum yang nyata dengan wewenang Menteri
39
Kesehatan dalam menerima peninjauan kembali putusan majelis
disiplin profesi;
Kerugian konstitusional atas norma perlindungan hukum
Tenaga Medis yang diskriminatif, yang semustinya untuk semua
(for all) dan tanpa pembatasan namun dibatasi dengan syarat
sesuai standar tetentu (standar profesi, standar pelayanan profesi,
standar operasional prosedur, etika dan disiplin) [vide Pasal 273
ayat (1) huruf a]. Sehingga syarat pembatas itu menjadi bentang
penghalang atas jaminan dan perlindungan atas perlindungan
hukum untuk semua (for all) dan karenanya menghalangi akses
keadilan (acces to justice) Tenaga Medis;
Kerugian
konstitusional
atas
diambilnya
wewenang
organisasi profesi Tenaga Medis atas pendidikan dan
pelatihan kedokteran berkelanjutan yang selama ini dilakukan
dengan Countinuing Professional Development (CPD), dan diambil
alihnya
wewenang
organisasi
profesi
atas
pengelolaan
pemenuhan satuan kredit profesi (SKP) Tenaga Medis oleh
Menteri;
Kerugian konstitusional dicabutnya UU Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran yang merusak sistem hukum atas
perlindungan khusus dalam praktik kedokteran, karena: (i)
mencabut pengaturan praktik kedokteran sebagai Lex Specialis
dengan norma hukum dan perlindungan hukum yang khusus
sehingga berbeda dengan Tenaga Kesehatan serta dengan
subyek hukum lain baik perorangan (persoon) maupun badan
hukum (rechts persoon); (ii) kekacauan hukum akibat campur baur
kelembagaan Konsil, Kolegium dan majelis disiplin profesi. Konsil
untuk dokter dan dokter gigi adalah Konsil Kedokteran Indonesia
yang berdiri sendiri dan dipisahkan dari Konsil untuk Tenaga
Kesehatan adalah kaidah hukum yang konstitusional berasal dari
landmark decition Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015.
Namun dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 yang menggabungkan
Konsil untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan ke dalam
40
Konsil Kesehatan Indonesia maka telah menimbulkan kekacauan
hukum dan melanggar kaidah hukum konstitusi dari Putusan MK
RI Nomor 82/PUU-XIII/2015 sehingga melanggar supremasi
konstitusi; (iii) Kolegium yang merupakan lembaga ilmiah
(academic
body)
yang
independen
bertugas
melakukan
“pengaturan dan pembinaan pelaksanaan sistem pendidikan
profesi
kedokteran”
yang
diakui
sebagai
aktor
dalam
“penyelenggaraan pendidikan kedokteran”, namun diubah secara
mendasar menjadi alat kelengkapan Konsil [vide Pasal 272 ayat
(2)] sehingga adanya kekacauan hukum; dan Konsil yang semula
Lembaga Non Struktural atau lembaga negara tambahan yang
otonom dan independen, kini berada dalam intervensi dan kendali
penuh Menteri Kesehatan yang terbukti dengan wewenang represif
dan otoriterian sesuai Pasal 696 ayat (1) dan (2) PP Nomor 28
Tahun 2024]; [Bukti P-10]; (iv) diambil-alihnya wewenang
penyelenggaraan
pendidikan
dan
pelatihan
kedokteran
berkelanjutan dari organisasi profesi cq Pemohon I; (v)
pengelolaan pemenuhan satuan kredit profesi atau SKP yang
diambil alih paksa dan tanpa alasan hukum yang sah dan tida
rational ground dari wewenang organisasi profesi menjadi
wewenang Pemerintah Pusat; (vi) dihilangkannya rekomendasi
organisasi profesi Tenaga Medis sebagai syarat menerbitkan Surat
Izin Praktik (SIP) Tenaga Medis [vide Pasal 264 ayat (1)], yang
diikuti dengan penghapusan mekanisme pengawasan sejawat
melalui pengawasan organisasi profesi dokter, namun dengan
keliru diambil alih paksa menjadi pengawasan Pemerintah dan
Pemerintah Daerah [vide Pasal 421 ayat 2 huruf b];
20. Bahwa para Pemohon mengalami kerugian konstitusional secara
fundamental dan aktual dengan disahkannya dan diberlakukan Obyek
Pengujian Materil UU Nomor 17 Tahun 2023 termasuk namun tidak
terbatas hal-hal berikut ini:
(1) Perubahan Landasan Filosofis Layanan Kesehatan (Health Care)
menjadi Industri Kesehatan (Health Industry):
41
i.
Kebijakan Hukum menyimpang jauh kepada industri
kesehatan nasional dengan Konsideran ‘Menimbang’ huruf c
UU Nomor 17 Tahun 2023 membelokkan layanan kesehatan
menjadi industri kesehatan nasional tingkat regional dan
global.
Kebijakan hukum ini mengubah kesejahteraan
kesehatan (health care & welfare) kepada kapitalisasi industri
kesehatan (health industry) yang berdampak langsung kepada
pasien, masyarakat dan rakyat/ konsumen layanan kesehatan
yang terguncang besar akibat “tikungan tajam” industri
kesehatan nasional yang membahayakan hak konstitusi atas
kesehatan yang merupakan tanggungjawab negara [vide Pasal
28H ayat (1) juncto Pasal 28I ayat (4) UUD 1945]. Tak lama
setelah pengesahan RUU Kesehatan dalam sidang paripurna
DPR tanggal 11 Juli 2023 dilakukan kerjasama Indonesia-China
termasuk national gene bank dan pusat bioteknologi yang
membuka transfer data biomedik Indonesia. Kebijakan hukum
kemandirian kesehatan diselenggarakan berbasis industri
kesehatan komersial menjadi kausal guncangan hebat
pelayanan kesehatan nasional yang merupakan tanggungjawab
negara sesuai Pasal 28H ayat (1) guna menyokong Negara
Kesejahteraan (welfare state) yang religius atau religiuos
welfare state sesuai Pembukaan UUD 1945 Alinia IV sehingga
tidak
berdasar
urusan
kesehatan
menjadi
industri
kesehatan. Hasrat mengubah drastis dari health care kepada
health industry berbasis komersial itu kontras tidak terpenuhinya
9 (sembilan) dari 10 (sepuluh) target indikator RPJMN (Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional) bidang kesehatan
pembangunan jangka menengah di bidang kesehatan yang
diungkapkan Kepala BAPPENAS, misalnya prevalensi Stunting
BALITA yang masih tinggi (21,6%) jauh dari target 14% [vide
katadata.co.id]. Tidak behasil mencapai target indikator RPJMN
masalah struktural kesehatan di hulu seperti prevalensi stunting,
namun Menteri Kesehatan menerima pinjaman utang Rp 61
42
Triliun dari Bank Dunia untuk belanja alat kesehatan rumah sakit
[vide rri.co.id, 08 November 2023]. Dengan demikian
pergeseran idiologi layanan kesehatan dari health care kepada
health industry berdampak langsung dan meluas kepada PARA
PEMOHON, termasuk pasien, warga masyarakat, bangsa
Indonesia, bahkan pemerintah dan negara dalam mengawal
supremasi konstitusi. Hak atas layanan kesehatan sebagai
hak inklusif dan turunan dari hak hidup (right to life) yang
merupakan hak utama (supreme rights). Merujuk Putusan
MK
RI
Nomor
85/PUU-XI/2013
yang
menghapuskan
keberadaan seluruh pasal dalam UU Sumber Daya Air (UU
SDA), Mahkamah berwenang mengawal konstitusi dan idiologi
bangsa (Guardian of Idiology);
ii.
Membelakangi Prinsip Negara Kesejahteraan (Welfare
State): Garis kebijakan hukum dalam UU Nomor 17 Tahun 2023
berbelok secara drastis dari health care kepada health industry
bukan hanya sekadar perubahan hukum namun telah sengaja
dirancang
membelakangi
prinsip
Negara
Kesejahteraan
(welfare state) yang religius atau religious welfare state yang
dianut dalam Pembukaan UUD 1945 Alinia IV sebagai Identitas
Konstitusi (Constitutional Identity). Kondisi tikungan tajam
berbahaya atas health industry sedemikian rupa telah terbukti
dengan dihapuskannya norma wajib anggaran kesehatan
(mandatory spending) yang semula diakui dalam UU Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menghapuskan mandatory
spending bertentangan dengan TAP MPR Nomor X/MPR/2001
dan Deklarasi Abuja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
sehingga menjadi kausal pelanggaran hak konstitusi Pasal 28H
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Sehingga
mengabaikan hak atas kesehatan merupakan urunan dari hak
atas hidup (rights to life) yang merupakan hak utama (supreme
right) yang tidak boleh dikurangi yang dijamin Pasal 28A UUD
1945.
43
iii.
Membahayakan Perlindungan Hukum Data Pribadi Warga
dan Resiko Ketahanan Nasional: Kebijakan hukum yang
merugikan dan membahayakan keamanan dan perlindungan
data pribadi pasien, warga dan anggota masyarakat:
resiko hukum atas rekam medis yang harus disimpan dan
dijaga kerahasiaannya namun [Pasal 296 ayat (5)].
Kementerian mengelola data rekam medis sebagai data
Kesehatan nasional yakni meliputi perumusan kebijakan,
pengelolaan, penyimpanan, pengamanan, transfer data,
pengawasan [vide Pasal 298 ayat (1) dan (2)];
resiko hukum atas Sistem Informasi Kesehatan yang
ditujukan untuk pengembangan sistem informasi di bidang
bioteknologi kesehatan, membolehkan pemrosesan data
dan informasi Kesehatan yang dapat dilakukan di luar
wilayah Indonesia [vide Pasal 346 ayat (7)], dan bahkan
transfer data biomedik ke luar wilayah Negara
Indonesia [vide Pasal 349 ayat (7)];
resiko hukum atas penyimpanan dan pengelolaan biobank
dan biorespositori dapat diselenggarakan swasta [vide
Pasal 339 ayat (2)];
resiko hukum atas pengalihan dan penggunaan data materil
dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan
informasi dan data dapat dialihkan/ ditransfer ke luar
wilayah Indonesia [vide Pasal 340 ayat (1)];
resiko hukum atas wewenang kementerian melakukan
pengelolaan data rekam medis setiap pasien [vide Pasal
298].
resiko
hukum
atas
penyimpangan,
pengelolan,
pemanfaatan bahkan pengalihan material spesimen klinik,
materi biologi, muatan informasi sebagai bio bank atau
biorepositori dapat dialihkan ke luar wilayah Indonesia
[vide Pasal 338, Pasal 339 Pasal 340], serta penelitian
berbasis pelayan [Pasal 389 ayat (2)];
44
resiko hukum atas Tenaga Medis spesialis dan sub
spesialis warga negara asing lulusan luar negeri (yang
dikenali sebagai dokter asing) tingkat kompetensi tertentu
hanya dapat berpraktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di
Indonesia dengan syarat (a) terdapat permintaan dari
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menggunakan; (b)
untuk alih teknologi dan ilmu pengetahuan; (c) untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali
dan hanya untuk 2 (dua) tahun berikutnya [vide Pasal 251
ayat (1) huruf c]. Penggunaan frasa “kompetensi
tertentu” adalah norma yang tidak pasti atau multi tafsir
merugian hak konstitusional PARA Pemohon dan
Tenaga
Medis
Warga
Negara
Indonesia
karena
menyingkirkan Tenaga Medis Indonesia karena tanpa
pembatasan yang jelas dan rigid hanya untuk
kompetensi tertentu yang tidak tersedia di Indonesia
[vide Putusan MK RI Nomor 168/PUU-XXI/2023]. Ketentuan
pasal 251 ayat (1) huruf c merupakan pengaturan Tenaga
Medis pekerja asing terikat dengan perjanjian kerja waktu
tertentu (2 tahun dan diperpanjang 1 kali untuk 2 tahun)
adalah tidak sesuai dengan jangwa waktu paling lama 2
(dua) tahun dan perpanjangan 1 (satu) kali untuk paling laa
1 (satu) tahun sesuai Putusan MK RI Nomor 168/PUU-
XX/2023 yang membatasi tenaga kerja asing;
resiko atas pemanfataan, penggunaan dan transfer data
kesehatan nasional secara menyeluruh membahayakan
ketahanan nasional.
2. Penumpukan kekuasaan dan sentralisasi wewenang pada
Menteri Kesehatan guna menyokong health industry sehingga
melawan arah utama Negara Hukum Demokratis dan Demokrasi
Konstitusional: UU Nomor 17 Tahun 2023 mengandung arah
kebijakan dan politik hukum yang menumpuk kekuasaan dan
sentralisasi
wewenang
kepada
Menteri
Kesehatan
dengan
45
melemahkan kelembagaan Konsil, Kolegium, majelis disiplin profesi,
serta organisasi profesi.
i.
mengubah Konsil Kedokteran Indonesia menjadi Konsil yang
bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan
[vide Pasal 268 ayat (2)] dimaksudkan mengendalikan Konsil cq
Konsil Kedokteran Indonesia sebagai Lembaga Non Struktural
yang dibentuk untuk mempercepat demokratisasi dalam Negara
Hukum Demokratis dan Demokrasi Konstitusional [Pasal 1 ayat
(2), (3) UUD 1945].
ii.
melemahkan dan menurunkan derajat (downgrade) Konsil yang
hanya memiliki peran bersifat teknis dan internal [vide Pasal
269] sehingga bukan selayaknya Lembaga Non Struktural dan
lembaga negara tambahan (state auxiliary body) adalah
melemahan Negara Hukum Demokratis dan Demokrasi
Konstitusional sehingga membelakangi supremasi hukum.
iii.
melemahkan Konsil karena status Surat Tanda Registrasi (STR)
atas nama Menteri [vide Pasal 260 ayat (2)]. Wewenang Konsil
mencabut STR diintervensi karena bukan atas nama Konsil
namun atas nama Menteri [Pasal 261 ayat (2)].
iv.
melemahkan Konsil hanya sebagai lembaga biasa bukan
Lembaga Non Struktural [vide Pasal 1 angka 25].
v.
mengendalikan tugas Konsil karena harus berkoordinasi
dengan Menteri dalam membuat kebijakan agar sesuai
kebijakan Menteri Kesehatan. Apabila tidak sesuai dengan
kebijakan
Menteri
maka
Menteri
Kesehatan
dapat
mengubahnya [vide Pasal 696 ayat (1) dan (2) PP Nomor 28
Tahun 2024].
vi.
menghapuskan legitimasi Kolegium [vide Pasal 451] padahal
Kolegium adalah academic body organissi profsi, bukan
lembaga pemerintah sehingga norma yang represif, otoriterian
dan kekuasaan sewenang-wenang (arbitrary power).
46
vii.
melemahkan Kolegium karena merupakan alat kelengkapan
Konsil sehingga sub ordinat lembaga pemeriah [vide Pasal 272
ayat (2) juncto 1 angka 26].
viii.
tugas, fungsi dan wewenang Kolegium sebagai academic body
organisasi profesi yang mengampu cabang ilmu kedokteran
sesuai kaidah keilmuan dikendalikan dengan mengatur tugas,
fungsi, dan wewenang Kolegium dengan Peraturan Pemerintah
[vide Pasal 272 ayat (5)]. Terbukti Kolegium diintervensi dan
dikendalikan dalam kebijakannya oleh Menteri Kesehatan [vide
Pasal 707 ayat (1) dan (2) PP Nomor 28 Tahu 2024] [vide Bukti
P-10];
ix.
penumpukan kekuasaan Menteri Kesehatan dengan wewenang
mengendalikan kesesuaian kebijakan Kolegium dengan Menteri
Kesehatan [vide Pasal 707 ayat (1) dan (2) PP Nomor 28 Tahun
2024].
x.
penurunan derajat Majelis Disiplin profesi (yang menggantikan
MKDKI/ Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia)
dibentuk oleh Menteri [vide Pasal 304 ayat (2)].
xi.
putusan majelis disiplin profesi dapat diajukan peninjauan
kembali kepada Menteri [vide Pasal 307].
xii.
pelemahan organisasi profesi yang dapat dibentuk secara
terbuka tanpa kriteria batasan limitatif [Pasal 311 ayat (1)].
Pengaturan organisasi profesi dengan peraturan perundang-
undangan [vide Pasal 311 ayat (2)].
Penumpukan kekuasaan pada Menteri Kesehatan dan melemahkan
Konsil dari Lembaga Non Struktural, mencabut keabsahan Kolegium,
membentuk Kolegium alat kelengkapan Konsil, melemahkan majelis
disiplin profesi dan organisasi profesi dengan sengaja meniadakan
fungsi check and balances dalam Negara Hukum Demokratis dan
Demokrasi Konstitusional;
3. Campur-Baur Tenaga Medis dengan Tenaga Kesehatan bahkan
tenaga vokasi membahayakan mutu pelayanan kesehatan:
Norma hukum UU Nomor 17 Tahun 2023 a quo yang mencampur-
47
adukkan pengaturan dan konsep hukum (legal concept) antara
Tenaga Medis dengan Tenaga Kesehatan bahkan tenaga vokasi
menjadi kekusutan hukum dalam skala luas yang ‘terjalin benang tapi
bukan tenunan’ yang menimbulkan rusaknya tatanan hukum utuh
menyeluruh (wholism). Padahal akar Tenaga Medis dengan Tenaga
Kesehatan serta tenaga vokasi memiliki ciri dan karakter serta
“nature” asasi yang berbeda. Seperti halnya mencampur baurkan
profesi Hakim diperlakukan sama dengan pejabat Panitera, dan
pegawai tenaga administrasi. Kekacauan sistem norma UU Nomor
17 Tahun 2023 terbukti dengan:
i. tanggungjawab dan wewenang pelayanan medis oleh Tenaga
Medis –dengan body of knowledge yang melekat wewenang
medis (medical authority) yang berwenang selaku Captaint of the
Team
namun
dicampur-baurkan
dengan
tanggungjawab
pelayanan kesehatan oleh Tenaga Kesehatan sehingga
membahayakan pasien;
ii. kekeliruan mendasar wewenang layanan Telemedisin dengan
Telekesehatan menggunakan telekomunikasi dan teknologi
komunikasi digital (vide Pasal 1 Angka 20 dan Angka 22) yang
campur-baur tidak berbentuk bangunan hukum yang tersistem
utuh menyeluruh sehingga tidak adanya tertib wewenang medis
yang melanggar etika dan disiplin profesi;
iii. perlakuan sama antara Tenaga Medis dengan Tenaga
Kesehatan serta tenaga vokasi dalam hal standar profesi,
standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta etika dan
disiplin;
iv. kekacauan hukum perihal tugas Penjelasan medis kepada
Pasien sebagai wewenang medis Tenaga Medis, namun
dipersamakan dengan Tenaga Kesehatan. Hanya Tenaga Medis
berwenang memberikan Penjelasan atas diagnosis, indikasi,
tindakan, resiko dan komplikasi, alternatif tindakan, resiko
tindakan tidak dilakukan, prognosis kepada Pasein, namun
48
dipersamakan dalam norma UU a quo [vide Pasal 293 ayat (3)
huruf a, b, c, d, e, f, g];
v. mempersamakan Tenaga Medis dengan Tenaga Kesehatan
dalam pembentukan Konsil yang sama dan bercampur-satu
sebagai Konsil Kesehatan Indonesia. Padahal status Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI) harus dipisahkan dengan Konsil
untuk Tenaga Kesehatan sesuai pertimbangan hukum Putusan
MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015 yang berbunyi: [3.13] “Konsil
Kedokteran Indonesia harus berdiri sendiri, mandiri dan
independen, yang berbeda dengan Konsil Tenaga Kesehatan
Indonesia”;
vi. pembentukan Kolegium baru yang memperlakukan sama
antara
Tenaga
Medis
dengan
Tenaga
Kesehatan
mengakibatkan kekacauan hukum apalagi Konsil menjadi alat
kelengkapan Konsil yang tidak lagi diakui sebagai status
Lembaga Non Struktural yang merupakan lembaga negara
tambahan (state auxiliary body);
vii. pengaturan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan ke dalam satu
norma UU yang sama menimbulkan kekacauan hukum karena
sistem hukum, substansi hukum, kelembagaan hukum
bahkan budaya hukum antara Tenaga Medis dengan Tenaga
Kesehatan serta tenaga vokasi jauh berbeda. Oleh karena itu
konstitusional jika diatur dalam UU tersendiri;
4. Melanggar Supremasi Konstitusi dengan melanggar berbagai
Putusan MK RI. UU Nomor 17 Tahun 2023 menghapus Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI) dan mengabungkannya dengan Konsil
Kesehatan Indonesia dan mengubahnya drastis dan tanpa dasar
menjadi Konsil yang mencampur-baurkan antara Konsil untuk
Tenaga Medis dengan Konsil untuk Tenaga Kesehatan sehingga
melanggar kaidah hukum konstitusi dari pertimbangan hukum dalam
Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015;
5. Kekacauan hukum karena melampaui wewenang pengawasan
untuk menjauhkan Tenaga Medis dari fungsi pengawasan
49
organisasi profesi: Wewenang berlebihan Pemerintah dan
Pemerintah Daerah karena memasuki urusan pengawasan atas
etika dan disiplin profesi [vide Pasal 421 ayat (2) UU Nomor 17
Tahun 2023] padahal bukan wewenang dan urusan konkuren
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menurut ketentuan UU Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (“UU Pemda”).
Wewenang
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
memasuki
pengawasan penyelenggaraan Kesehatan pada etika dan disiplin
profesi bersama dengan pengawasan standar profesi, standar
pelayanan, standar prosedur operasional, adalah upaya sengaja
mengendalikan Tenaga Medis dan penumpukan kekuasaan dan
wewenang. Quod non, UU Nomor 17 Tahun 2023 tidak berwenang
mengatur pemberian wewenang baru kepada Pemerintah Daerah.
Sesuai Pasal 407 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (“UU Pemda”), Pemerintah propinsi, kabupaten/ kota tidak
dibolehkan menambah wewenang baru;
6. Melampaui wewenang penegakan disiplin profesi seakan
menjadi “yudikatif” disiplin profesi: Menteri Kesehatan sebagai
lembaga eksekutif namun memiliki wewenang menerima peninjauan
kembali atas putusan majelis disiplin profesi [vide Pasal 307 UU
Nomor 17 Tahun 2023] sehingga mengacaukan sistem penegakan
disiplin profesi sebagai lembaga bersifat yudikatif yang merupakan
“kuasi peradilan disiplin profesi;
7. Mengubah kebijakan hukum dan kelembagaan hukum tanpa
adanya alasan rasional (rationale ground), dengan adanya
“genocide” Kolegium eksisting yang dengan mencabut legitimasi
Kolegium yang sudah ada (eksisting) [vide Pasal 451 a quo] sehingga
“genocide” terhadap kekayaan ilmu yang diampu dan dikembangkan
38 (tiga puluh delapan) Kolegium Kedokteran. Padahal Kolegium
merupakan academic body yang bertugas dalam “pengaturan dan
pembinaan pelaksanaan sistem pendidikan profesi kedokteran” [vide
pertimbangan hukum dalam Putusan MK RI Nomor 10/PUU-
XV/2017, hlm.310]. Menteri Kesehatan tanpa alasan yang sah
50
mencabut legitimasi Kolegium eksisting dan membentuk kolegium
baru yang seakan-akan independen dan intervensi lebih jauh pada
kebijakan bahkan mengubah kebijakan Kolegium [vide Pasal 707
ayat (1) dan (2) PP Nomor 28 Tahun 2024]. Sebab itu Kolegium yang
dibentuk Menteri Kesehatan adalah kolegium yang palsu, yang
mengacaukan Kolegium sebagai academic body yang berwenang
melakukan “pengaturan dan pembinaan pelaksanaan sistem
pendidikan profesi kedokteran”. Oleh karena dampak meluas
perubahan mendasar dari health care kepada health industry,
penumpukan kekuasaan dan menafikan demokrasi konstitusional,
dan adanya kekacauan sistem hukum yang ditimbulkan yang
didukung dengan peraturan pelaksana yang makin mengacaukan
hukum dan kelembagan hukum maka beralasan menurut hukum
PARA Pemohon turut meminta dibatalkannya PP Nomor 28
Tahun 2024 yang mengatur Konsil, Kolegium, majelis disiplin profesi
bersamaan dengan pengujian materil UU Nomor 17 Tahun 2023
aquo;
8. Pelanggaran Prinsip HAM utama yakni larangan diskriminasi
(non discrimination), karena adanya norma diskriminasi dalam
perlindungan hukum dan akses keadilan untuk Tenaga Medis:
Diskriminasi dalam hal kepastian dan perlindungan hukum untuk
semua (for all) dan kepastian hukum yang adil karena adanya
pembatasan atau diskriminasi serta akses keadilan (acces to justice)
[vide Pasal 273 ayat (1) huruf a], karena menghilangkan akses
perlindungan hukum dengan adanya “tembok pembatas” yakni syarat
standar dan kriteria (standar profesi, standar pelayanan, standar
prosedur operasional, serta etika dan disiplin). Syarat standar dan
kriteria itu adalah pembatasan yang menghambat hak perlindungan
hukum dan kepastian hukum yang adil. Dalam hal hak sipil dan politik
(civil and political rights) negara menjamin tidak adanya pembatasan
atas hak perlindungan hukum yang adil kepada setiap orang terlebih
lagi untuk Tenaga Medis;
51
9. Hapusnya organisasi profesi dalam wadah tunggal yang diakui
konstitusional membuat pelemahan struktural organisasi
profesi yang berdampak langsung pada kerugian konstitusional para
Pemohon karena tidak diakuinya organisasi profesi Tenaga Medis
dalam wadah tunggal yang telah memiliki syarat konstitusionalitas
dengan Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017, sehingga tidak ada
satu standar profesi, satu kode etik dan sumpah dokter sehingga
menimbulkan ketidakstabilan (bahkan lompat pagar) Tenaga Medis
yang menghambat pemenuhan hak konstitusional layanan kesehatan
sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945;
10. Menurunkan bobot dan mutu norma terkait kelembagaan praktik
kedokteran berarti melemahkan kelembagan. Konsil yang semula
Lembaga Non Struktural atau lembaga negara tambahan (state
auxiliaty
body)
demikian
pula
Majelis
Kehormatan
Disiplin
Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang materi muatannya diatur
dengan Undang-Undang, telah dilemahkan karena kelembagaannya
dibentuk dengan Peraturan Pemerintah (PP). Kebijakan hukum yang
sengaja melemahkan kelembagaan Konsil, Kolegium, majelis
disiplin, bahkan organisasi profesi dalam kendali dan intervensi
Menteri Kesehatan adalah untuk meniadakan check and balances
termasuk kontrol kelembagaan Konsil, Kolegium, dan organisasi
profesi bahan masyarakat sipil yang dengan sengaja untuk
memuluskan kiprah industri kesehatan nasional.
11. Tindakan berulang tidak mematuhi supremasi konstitusi karena
dihapusnya Konsil Kedokteran Indonesia dan tidak adanya
Konsil yang khusus untuk kedokteran yang berdiri sendiri yang
terpisah dari Konsil untuk Tenaga Kesehatan [vide pertimbangan
hukum Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015]. Hapusnya KKI dan
dibentuknya lagi Konsil yang menggabungkan untuk Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan adalah ketidakpatuhan pada Putusan MK RI
dan tindakan berulang melanggar supremasi konstitusi yang
tidak dapat ditolerir;
52
12. Penumpukan Kekuasan dan Wewenang menjalar jauh semakin
parah sampai kepada peraturan pelaksana dan bahkan dengan
surat-surat edaran: Wewenang Menteri Kesehatan dengan norma
hukum yang represif dan otoriterian terhadap keberadaan Konsil,
Kolegium, majelis disiplin profesi. Menteri Kesehatan berwenang
mencampuri majelis disiplin profesi. Menteri Kesehatan menerima
peninjauan kembali putusan majelis disiplin profesi. Menteri
Kesehatan mengendalikan, mengubah/ mengganti, mengontol
kebijakan yang diterbitkan Konsil [vide Pasal 696 ayat (1) dan (2) PP
Nomor 28 Tahun 2024], mengubah hasil kebijakan Kolegium [vide
Pasal 707 ayat (1) dan (2) PP Nomor 28 Tahun 2024] [vide Bukti P-
10]. Menteri Kesehatan tanpa wewenang membentuk Konsil,
Kolegium, dan majelis disiplin profesi. Kekacauan hukum terbukti
lebih lanjut karena terbukti tim seleksi memilih anggota Konsil terpilih
yang tidak memenuhi syarat. Pembentukan Kolegium secara
melawan hukum, dan penetapan aggota majelis disiplin profesi yang
terpilih berasal dari tim seleksi sendiri atau “tim seleksi memilih diri
sendiri” [Bukti P-11], dan adanya perlawanan publik dengan gugatan
hukum dari masyarakat luas. Dengan kekuasan sewenang-wenang
(arbitrary power) dan tanpa alasan masuk akal (rationale
background) mencabut legitimasi Kolegium dan Menteri membentuk
Kolegium tanpa dasar untuk penumpukan kekuasaan Menteri dan
melemahkan organisasi profesi. Tindakan berlebihan yang aktif-
agresif terbukti dengan adanya ancaman pemerintah yang meminta
mengeluarkan Kolegium dari organisasi profesi dengan surat Direktur
Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Nomor AHU-
AH.01-252, tertanggal 30 Oktober 2024 [Bukti P-12] adalah
kekuasaan sewenang-wenang memaksa Kolegium keluar paksa dari
rumah besarnya cq Ikatan Dokter Indonesia. Quod non tidak ada
dasar pendudukan paksa pada Kolegium walaupun menggunakan
dasar Pasal 451 UU Nomor 17 Tahun 2023. Namun surat edaran
Ditjen AHU tersebut dibantah dan minta klatifikasi oleh PB IDI [Bukti
P-13];
53
13. Melampaui wewenang pendidikan profesi untuk melemahkan
organisasi profesi dan menjauhkannya dengan anggota cq.
Tenaga Medis: wewenang Menteri memasuki pendidikan profesi
yang merupakan domein pendidikan profesi bukan Menteri
Kesehatan yang hanya bidang pelayanan kesehatan sehingga
tumpang tindih wewenang Menteri Kesehatan dengan organisasi
profesi dokter menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan serta
melakukan akreditasi, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
berkelanjutan dan menerbitkan satuan kredit profesi (SKP).
14. Menggabungkan Kolegium tanpa dasar namun sewenang-
wenang
untuk
pengendalian
kebijakan
kesehatan
dan
memudahkan industri kesehatan: kekacauan hukum terjadi karena
Menteri Kesehatan selaku pemerintah atau eksekutif membentuk
Kolegium-Kolegium baru tanpa wewenang berdasarkan Undang-
Undang a quo termasuk pengendalian Kolegium oleh Menteri
Kesehatan [vide Pasal 707 ayat (1) dan (2) PP Nomor 28 Tahun
2024] untuk memudahkan kebijakan industri kesehatan, investasi
dan pemanfaatan, pengelolaan serta transfer data biomedik ke luar
wilayah Indonesia. Tidak pula wewenang Menteri menggabungkan
Kolegium-Kolegium yang dibentuknya ke dalam Majelis Kolegium;
15. Anti demokrasi konstitusional dengan mencabut dan mengubah
norma kelembagaan (Konsil, Kolegium, majelis disiplin (dahulu
MKDKI) dan solidnya organisasi profesi namun tanpa rationale
ground: Mencabut dan mengubah Konsil Kedokteran Indonesia,
Kolegium, dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
(MKDKI), dan mencabut wewenang organisasi profesi dalam
pendidikan dan pelatihan bekelanjutan, pemberian rekomendasi
Surat Izin Praktik, dan pengelolaan satuan kredit profesi (SKP) tanpa
alasan yang sah dan masuk akal atau tidak adanya rationale ground
21. Bahwa dengan alasan-alasan dan dalil-dalil tersebut di atas maka UU
Nomor 17 Tahun 2023 a quo terbukti kebijakan hukum yang salah
arah yang menuju industri kesehatan nasional dan membiarkan
rakyat dan warga masyarakat terpental akibat goncangan hebat.
54
Gagalnya penanggulangan stunting, meniadakan mandatory spending,
transfer data biomedik ke luar wilayah Indonesia, dan bahkan
penggelolaan data rekam medik pasien yang semestinya rahasia dan
dalam perlindungan data pribadi, memasukkan dokter asing sebagai
tenaga kerja asing melebihi batas masa yang dibolehkan [vide
pertimbangan hukum Putusan MK RI Nomor 168/PUU-XXI/2023].
Menguatnya
kekuasaan
dan
penumpukan
kekuasaan
dalam
penyelenggaraan kesehatan adalah untuk memuluskan agenda industri
kesehatan nasional itu yang mengakibatkan tergerusnya kedaulatan
hukum dan salah arah dari cita-cita negara hukum demokratis menjadi
penumpukan kekuasaan. Padahal, cita-cita negara hukum adalah untuk
menggantikan kekuasaan penguasa yang sewenang-wenang. Upaya
konstitusional PARA Pemohon sebagai ikhtiar sadar bernegara dan
keinsfayan dalam berkonstitusi dengan mengajukan pengujian materil UU
Nomor 17 Tahun 2023 melalui Mahkamah Konstitusi adalah langkah
benar untuk menghidup-hidupkan konstitusi dan konstitusionalisme
sebagai jalan besar menuju cita-cita negara hukum agar tidak menjadi
negara kekuasaan. Mohammad Hatta mengingatkan arah menuju negara
hukum yang dicita-citakan. “Semakin bertambah keinsafan hukum dalam
masyarakat, semakin dekat kita pada pelaksanaan negara hukum yang
sempurna”.
Selanjutnya, “Sejalan dengan tumbuhnya perasaan negara hukum itu,
akan berlaku apa yang ditulis oleh Prof. H. Krabbe dalam bukunya yang
tersohor ‘Die Lehre der Rechtssouverranitat’. Kedaulatan hukum akan
menggantikan kekuasaan penguasa” [Mohammad Hatta, Menuju Negara
Hukum, dalam Lima Puluh Tahun Pendidikan Hukum di Indonesia -
Himpunan Karya Ilmiah Guru Besar Hukum di Indonesia, (Jakarta:
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1974), hlm. 221].
Keinsyafan PARA Pemohon mengajukan permohonan uji materil UU
Nomor 17 Tahun 2023 untuk menegakkan negara hukum demokratis dan
demokrasi konstitusioal bertemu mempunyai titik taut dengan mandat
konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi
(Guardian of Constitution); Penafsir Akhir Konstitusi (Final Interpreter of
55
Constitution); Pengawal Demokrasi (Guardian of Democracy); Pelindung
Hak Konstitusional Warga Negara (Protector of Citizen’s Constitutional
Rights); Pelindung Hak Asasi Manusia (Protector of Human Rights);
bahkan Pengawal Idiologi (Guardian of Idiology) guna memastikan
supremasi konstitusi dalam mewujudkan demokrasi konstitutional
(constitutional democracy) dan negara hukum demokratis (democratisch
rechtstaat) yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945;
22. Bahwa dengan alasan-alasan dan dalil-dalil tersebut di atas maka PARA
Pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat diberlakukan UU
Nomor 17 Tahun 2023 a quo. Oleh karena itu para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) mengajukan permohonan Pengujian
Materil UU Nomor 17 Tahun 2023, dan berkenan kiranya Ketua Majelis
Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara
Pengujian Materil atas pasal, ayat, kalimat, frasa dan kata dalam UU
Nomor 17 Tahun 2023 sebagaimana Objek Pengujian Materil a quo
berkenan menerima dan mengakui kedudukan hukum (legal standing)
para Pemohon;
II. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN MATERIL NORMA-NORMA
UU NOMOR 17 TAHUN 2023.
A. KLASTER PENGHAPUSAN ORGANISASI PROFESI TENAGA MEDIS
DALAM WADAH TUNGGAL DENGAN PASAL 311 AYAT (1) UU NOMOR 17
TAHUN 2023 BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945.
A.1. Alasan Pengujian Materil Norma Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun
2023 sepanjang kata “dapat” bertentangan dengan UUD 1945 dan frasa
“organisasi profesi” bertentangan dengan UUD 1945 dan Tidak
mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat sepanjang Tidak Dimaknai
“organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan
organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi
Indonesia”.
1. Bahwa Pembukaan UUD 1945 Alinia IV yang berbunyi: “Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
56
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..”;
2. Bahwa UUD 1945 menjamin hak konstitusional para Pemohon atas layanan
kesehatan dan hak konstitusional atas jaminan, dan perlindungan hukum
yang adil sesuai dengan ketentuan:
▪
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
▪
Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”.
▪
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia”;
▪
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
3. Bahwa para Pemohon mengalami kerugian konstitusional dengan
diberlakukannya Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 berbunyi
“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi
profesi”;
4. Bahwa Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 a quo dirancang dan
dinormakan untuk menghapuskan keberlakuan organisasi profesi Tenaga
Medis dalam wadah tunggal cq. Pemohon I atau setidaknya telah
menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak adanya jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, dan menimbulkan kekacauan hukum atas validitas (validity of norm)
dan keberlakuan serta konstitusionalitas norma organisasi profesi Tenaga
Medis dalam wadah tunggal sesuai hak konstitusional Pasal 28D ayat (1)
57
UUD 1945. Dengan disahkannya dan diberlakukannya Pasal 311 ayat (1) a
quo bertentangan dengan UUD 1945, terlebih norma Pasal 311 ayat (1) a
quo seakan dibuat pembuat Undang-Undang dari dunia lain yang bukan
berasal dari lingkungan sosial dan pada kenyataan hukum yang berlaku
dalam wilayah hukum Indonesia. Pasal 311 ayat (1) a quo tidak memiliki
validitas norma (validity of norm) karena seakan di Indonesia sama sekali
belum ada organisasi profesi Tenaga Medis sehingga membuat konstruksi
hukum yang seakan membolehkan Tenaga Medis dapat membentuk
organisasi profesi karena belum adanya organisasi profesi Tenaga Medis di
Indonesia, seakan seperti kebutuhan Tenaga Medis atas makan siang maka
Undang-Undang membolehkan Tenaga Medis membentuk sendiri restoran
atau rumah makan. Pasal 311 ayat (1) a quo dirumuskan tidak memahami
kenyataan hukum yang hidup (living law) dan berada di luar ekosistem
profesi Tenaga Medis yang sudah berdiri dan tumbuh kembang sebagai
kenyataan hukum bahwa sudah ada dan berkembang organisasi profesi
Tenaga Medis untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan untuk dokter
gigi adalah Persatuan Dokter Gigi Indonesia. Norma Pasal 311 ayat (1) a
quo merupakan norma yang asing, anomali, dan tidak kompatibel dengan
lingkungan sosialnya sehingga tidak memiliki legal reasoning yang absah
dan rational ground. Beralasan jika Pasal 311 UU Nomor 17 Tahun 2023
tidak mengacu kepada kenyataan hukum yang hidup, ilusionis, dan tidak
berdasarkan pada lingkungan hukum, sosiologi hukum, sejarah hukum dan
bahkan budaya hukum perihal organisasi profesi Tenaga Medis. Terlebih
lagi Pasal 311 ayat (2) a quo bertetangan dan tidak mematuhi sejumlah
landmark decition Mahkamah Konstitusi seperti Putusan MK RI Nomor
10/PUU-XV/20215 juncto Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015 juncto
Putusan MK RI Nomor 88/PUU-XIII/2015. Oleh karena itu Pasal 311 ayat
(1) a quo tidak memiliki keabsahan norma (unvalidity of norm) sehingga
bertentangan dengan UUD 1945;
5. Bahwa norma Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 a quo
sepanjang kata “dapat” dan frasa “organisasi profesi” menimbulkan
kekacauan hukum sehingga merugikan kepentingan konstitusional PARA
58
Pemohon yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan pengaturan yang
tidak pasti mengenai organisasi profesi Tenaga Medis, oleh karena:
kata “dapat” menimbulkan ketidakpastian hukum, karena seakan
siapapun mengatasnamakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan
dapat membentuk organisasi profesi tanpa batasan rigid dan kualifikasi
jelas menurut hukum. Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor
34/PUU-VIII/2010 yang menguji kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal
114 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam
amarnya memutuskan kata “dapat” bertentangan dengan UUD 1945;
kata “dapat” adalah kabur (obscuur) dan tidak pasti (uncertainty) serta
tidak menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang pasti karena
membentuk organisasi profesi dengan klausul terbuka (open clause)
tanpa batasan limitatif dan syarat yang rigid sehingga Pasal 311 ayat (1)
a quo menjadi kausal klaim organisasi profesi namun tidak valid dan
manipulatif mengaku seakan-akan organisasi profesi Tenaga Medis;
menggabungkan antara Tenaga Medis dan (bersama) Tenaga
Kesehatan yang disambungkan dengan kata “dan” menimbulkan
kekacauan hukum karena dapat leluasa membentuk organisasi profesi
tanpa batasan dan kriteria. Tanpa batasan dan konsep hukum (legal
concept) yang jelas menimbulkan ketidakpastian hukum, aturan yang
tidak pasti. Apalagi tidak ada batasan dalam Ketentuan Umum
mengenai “organisasi profesi” dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 a quo
padahal kelembagaan hukum (legal structure) yang penting untuk
diabaikan dalam pengaturan bidang kesehatan. Tidak adanya batasan
“organisasi profesi” menimbulkan kekacauan hukum dan merendahkan
mutu, kemanfaatan, kepastian dan keadilan hukum Undang-Undang a
quo sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
frasa “organisasi profesi” sebelum kata “membentuk” dalamPasal 311
ayat (1) a quo justru menimbulkan kekacauan hukum karena tidak
memahami kenyataan hukum yang hidup bahwa dalam lingungan sosial
yang telah ada, berkembang, dan berperan organisasi profesi Tenaga
Medis yang mandiri, independen dan eksis sebagai wadah tunggal yang
bahkan telah teruji konstitusional. Sehingga organisasi profesi dokter
59
yang mandiri dan independen dengan wadah tunggal sudah ada berdiri
yang bukan hanya membentuk organisasi profesi tapi menyatukan
profesi dokter tidak lama setelah Negara Republik Indonesia merdeka
dan berdaulat penuh. Bahkan telah berkiprah secara nasional dan diakui
reputasinya secara internasional dalam wadah World Medical
Association (WMA). Pengakuan terhadap Ikatan Dokter Indonesia tidak
terbantahkan karena memiliki validitas norma (validity of norm) secara
yuridis formal dan yuridis konstitusional, serta sesuai kaidah/ instrumen
internasional yang berlaku universal.
Frasa “membentuk organisasi profesi” dalam Pasal 311 ayat (1) a quo
nyata-nyata bersifat ilusionis karena tidak hidup dan membumi pada
lingkungan sosial dan sistem hukum yang sudah tertata dengan tertib
sosial (social order). Tidak masuk akal merumuskan norma Pasl 311
ayat (1) a quo yang seakan pada saat UU Nomor 17 Tahun 2023
diberlakukan tidak ada/ belum ada entitas hukum organisasi profesi
dokter dan dokter gigi yang sejatinya sudah berkembang secara
nasional dan pengakuan internasional. Seakan pembuat norma UU
Nomor 17 Tahun 2023 dengan sengaja amnesia atas kenyataan hukum
(living
law)
dan
keabsahan
legalitas
formal
maupun
yuridis
konstitusionalitas organisasi profesi IDI dan PDGI sehingga keliru
merumuskan Pasal 311 ayat (1) a quo. Lugasnya Pasal 311 ayat (1) a
quo tidak kompatibel dan tidak valid dengan kaidah hukum konstitusi
dari landmark decition Putusan MK RI. Juga membuktikan tidak adanya
korelasi dan legitimasi norma Pasal 311 ayat (1) a quo terhadap
lingkungan sosial dengan eksistensi organisasi profesi dokter dan
dokter gigi yang senyatanya berdegup hidup dalam wadah tunggal,
seperti eksistensi Ikatan Dokter Indonesia sebagai rumah besar profesi
dokter;
apabila frasa “organisasi profesi” dalam Pasal 311 ayat (1) a quo
dimaksudkan pembuat Undang-Undang untuk membentuk organisasi
profesi baru, pengaturan sedemikian selain ilusionis namun ahistoris
dan kacau (obscuur) karena secara de facto dan de jure sudah ada dan
berkembang organisasi profesi Tenaga Medis yakni Ikatan Dokter
60
Indonesia untuk organisasi profesi dokter, dan Persatuan Dokter Gigi
Indonesia untuk dokter gigi yang bahkan diakui absah dan teruji
konstitusionalitasnya [vide pertimbangan hukum dalam Putusan MK RI
Nomor 17/PUU-XV/2017]. Oleh karena itu, Pasal 311 ayat (1) a quo
menimbulkan
kerugian
konstitusional
para
Pemohon.
Justru
keberadaan organisasi profesi dokter dan dokter gigi cq IDI dan PDGI
yang absah dan teruji konstitusional telah berperan penting dalam
pembangunan kesehatan yang memberikan bukti darma-baktinya
dalam
mencerdaskan
kehidupan
bangsa
dan
memajukan
kesejahteraan umum guna menyokong tanggungjawab negara (state
responsibility) dalam pemenuhan hak konstitusional pelayanan
kesehatan yang diamanatkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945;
tak berlebihan jika para Pemohon menilai norma Pasal 311 ayat (2) a
quo terselubung indikasi hendak melakukan delegitimasi hak
konstitusional oganisasi profesi dokter dan dokter gigi sesuai Pasal 28D
ayat (1) yuncto Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang merupakan norma
yang absah (validity of norm) dan telah teruji konstitusional [vide
Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017 juncto Putusan MK RI Nomor
88/PUU-XIII/2015]. Lagi pula tidak ada pergeseran pendapat hukum
Mahkamah Konstitusi perihal tidak adanya halangan konstitusionalitas
organisasi profesi dokter serta peran sentral Ikatan Dokter Indonesia
sebagai organisasi profesi dalam memberikan darma baktinya
mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Penting pula
mengemukakan penghargaan atas Putusan MK RI Nomor 10/PUU-
XV/2017 itu dimaknai sebagai wujud pembumian Pancasila dan UUD
1945 dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi RI
[vide Jimly Asshiddiqie, Anna Triningsih, Achmad Edi Subiyanto,
Pancasila Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, (Rajawali Pers,
Depok, 2023), hlm. 57, tabel nomor 15 dari 57];
Pasal 311 ayat (1) a quo justru jauh dari klaim melakukan harmonisasi
Undang-Undang terkait bidang kesehatan dengan metode Omnibus
UU. Pencabutan dan tidak diberlakukannya UU Nomor 29 Tahun 2004
tentang
Praktik
Kedokteran
termasuk
pencabutan
dan
tidak
61
diberlakukan lagi norma organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan
Dokter Indonesia [vide Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 29 Tahun 2004]
dengan diberlakukannya UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 311 ayat (1).
Oleh karena itu yang terjadi bukan harmonisasi hukum perihal
organisasi profesi Tenaga Medis namun dengan sengaja melakukan
dekonstruksi dan delegitimasi pengaturan organisasi profesi dokter cq.
IDI cq. Pemohon I dengan membuat norma represif, otoriterian dengan
kekuasaan sewenang-wenanag (arbitrary power) yang menimbulkan
kekacauan hukum perihal organisasi profesi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan;
Pasal 311 ayat (1) a quo dekonstruksi dan delegitimasi keberadaan IDI
cq Pemohon I namun diberlakukan tanpa alasan yang masuk akal atau
rationale ground sehingga norma Pasal 311 ayat (1) a quo diterbitkan
tanpa kausal yang halal yang analog seperti teritnya putusan hakim
tanpa adanya rasio decidendi.
Keteguhan pendapat Mahkamah yang bermula dari sebagian dokter
hendak memisahkan dokter spesialias dari organisasi profesi dokter cq.
IDI menjadi organisasi profesi sendiri yang terpisah, namun Mahkamah
Konstitusi dengan teguh berpendapat bahwa dokter spesialis dalam IDI
sebagai rumah besar profesi dokter sudah tepat dan konstitusional.
Patut mengemukakan pendapat hukum Mahkamah Konstitusi bahwa
organisasi profesi dokter dalam wadah tunggal adalah konstitusional.
Dengan demikian beralasan merawat norma organisasi profesi dokter
maupun dokter gigi yang tunggal sebagai kaidah hukum konstitusi yang
hidup sebagai living constitution sebagai sokongan merawat budaya
demokrasi konstitusi (democracy constitution) dan negara hukum
demokratis (democratisch rechtstaat) demi tegaknya supremasi
konstitusi;
Pasal 311 ayat (1) a quo tidak berdasar dan merusak disiplin hukum
karena Tenaga Medis maupun Tenaga Kesehatan dapat dan
berpeluang mengaku seakan organisasi profesi namun sebenarnya
organisasi biasa, namun berdalih dibalik ketidakpastian hukum dan
kekacauan norma Pasal 311 ayat (1) a quo. Kua substantif, keadaan
62
norma terbuka yang sedemikian tidak mampu membedakan organisasi
profesi dari organisasi kemasyarakatan bahan hanya organisasi biasa
yang seakan organisasi profesi akibat kekacauan Pasal 311 ayat (1) a
quo. Norma sedemikian tidak pula mampu membentengi keutamaan
prinsipil atau constitutional important dari organisasi profesi yang
pada prinsipnya untuk mengembangkan pengetahuan dan
ketrampilan, martabat, serta etika profesi, yang berbeda jauh dari
organisasi kemasyarakatan apalagi hanya organisasi biasa
walaupun dibentuk sekelompok Tenaga Medis maupun Tenaga
Kesehatan. Perkenankan para Pemohon menurunkan sebagian
pertimbangan hukum Putusan MK RI Nomor 88/PUU-XIII/2015, Angka
[3.11] berikut ini: “...tujuan dari pembentukan organisasi profesi tersebut
pada prinsipnya adalah sebagai wadah untuk meningkatkan dan/ atau
mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan, martabat, serta
etika profesi Tenaga Kesehatan ..”;
6. Bahwa dengan keadaan, penalaran hukum dan pemaknaan hukum kritis
atas norma Pasal 311 ayat (1) a quo, maka para Pemohon khususnya
Pemohon I yang telah bertindak dengan darma bakti sebagai Tenaga Medis
maupun dalam sebagai organisasi dokter telah terdampak langsung dengan
Pasal 311 ayat (1) yang secara causal verbant menimbulkan kerugian nyata
dan kerugian konstitusional Pemohon I dan demikian pula para Pemohon;
7. Bahwa oleh karena norma Pasal 311 ayat (1) a quo yang menggunakan
kata “dapat” menimbulkan ketidakpastian hukum, menghilangkan justifikasi
yuridis konstitusional Pemohon I. Selain itu kekacauan hukum dari rumusan
Pasal 311 a quo tanpa batasan jelas dan kriteria pasti yang limitatif dan rigid
menimbulkan pamahaman wajar untuk membentuk organisasi profesi tidak
berbeda atau sama saja dengan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Walaupun menggunakan status Tenaga Medis (dokter atau dokter gigi)
justru organisasi yang dibentuk tidak serta merta identik, otentik, spesifik
sebagai organisasi profesi. Walaupun mendalihkan kebebasan berserikat,
namun Pasal 311 ayat (1) a quo yang tidak pati dan multi tafsir bisa menjadi
“tungangan” penggunaan norma a quo secara semberono sehingga
menciptakan ketidakpastian hukum yang adil. Patut dan beralasan
63
mendalilkan geneologi-sosiologis dan maksud asli (original intens) dari
norma organisasi profesi adalah dengan organisasi kemasyarakatan
(ormas) apalagi organisasi biasa;
8. Bahwa rumusan dan konstruksi Pasal 311 ayat (1) a quo dapat dimaknai
adanya hak hukum membentuk organisasi profesi oleh setiap Tenaga Medis
sehingga dapat terbentuknya banyak organisasi profesi di kalangan para
Tenaga Medis cq dokter. Sehingga secara hipotetis menimbulkan causal
verbant banyaknya organisasi yang mengaku organisasi profesi walau pada
kenyataan empiris maupun yuridis formal hanya organisasi kemasyarakatan
ataupun organisasi biasa saja. Norma hukum yang jelas, pasti dan tidak
multi tafsir adalah menjamin kepastian hukum yang adil yang dijamin Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, sehingga lebih dari sekadar tidak disiplin dalam
merumuskan materi muatan UU Nomor 17 Tahun 2023;
9. Bahwa rumusan norma Pasal 311 ayat (1) a quo menimbulkan kekacauan
hukum dan ketidakpastian hukum sehingga melanggar hak konstitusional
para Pemohon atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil sesuai
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan alasan dan dalil tersebut maka Pasal
311 ayat (1) a quo tidak menjamin perlindungan hukum dan kepastian
hukum yang adil, malahan mengacaukan demokrasi konstitusional
(constitutional democracy) dan negara hukum konstitusional (democratisch
rechstaat) sesuai Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Kepastian hukum yang
adil tidak terkandung dalam Pasal 311 ayat (1) sehingga bertentangan
dengan UUD 1945. Berikut ini alasan-alasan kerugian konstitusional para
Pemohon dan tidak konstitusional Pasal 311 ayat (1) a quo, yakni:
(a) tidak adanya norma Undang-undang (norm of act) yang pasti karena
tidak adanya batasan yang ketat dan kualifikasi yang pasti
mengenai organisasi profesi. Norma tersebut keliru dan bahkan
kekusutan hukum yang parah karena Tenaga Medis bahkan setiap
Tenaga Medis, walaupun sejatinya hanya membentuk organisasi biasa
namun disamakan seakan membentuk organisasi profesi. Norma a quo
menimbulkan kerancuan hukum dan tidak adanya kepastian hukum
yang adil dalam pengaturan organisasi profesi cq. organisasi profesi
dokter yang memiliki kualifikasi wadah tunggal. Apalagi, UU Nomor 17
64
Tahun 2023 memberikan wewenang meluas kepada pemerintah
mengatur lebih lanjut dalam aturan pelaksana Peraturan Pemerintah
(PP) tanpa batasan jelas dan kuaifikasi pasti sehingga menjadi kausal
kekuasaan sewenang-wenang (arbitrary power) dan indikasi sengaja
hendak meruntuhkan eksistensi dan legitimasi IDI cq Pemohon I
sebagai organisasi profesi dokter dalam wadah tunggal. Padahal IDI
sebagai organisasi profesi dokter merupakan rumah besar profesi
dokter yang terbukti konstitusional dengan berbagai Putusan MK RI
[vide Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017 juncto pertimbangan
hukum Putusan MK RI Nomor 88/PUU-XIII/2015]. Bahkan akibat yang
timbul dari Pasal 311 ayat (1) a quo tanpa adanya kriteria batasan norma
dalam Undang-undang maka merupakan kausal penyeludupan hukum
membentuk organisasi profesi Tenaga Medis yang karenanya
bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon I demikian pula
PARA Pemohon seluruhnya atas jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
(b) tidak ada kesatuan dalam standar profesi, satu sumber kebenaran
profesi, satu kode etik, yang bahkan anggota organisasi profesi
bahkan bisa berpindah-pindah (lompat pagar) menimbulkan kekacauan
dalam penyelenggaraan praktik kedokteran sehingga merugikan warga
masyarakat, pasien yang dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 karena
tidak adanya satu standar kompetensi, standar profesi, standar
pelayanan profesi, satu kode etik, dan satu sumber kebenaran dalam
pelayanan medis dalam praktik kedokteran yang membahayakan
keselamatan pasien dan masyarakat luas dalam pelayanan medis.
(c) merugikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil
terhadap organisasi profesi dokter yakni Ikatan Dokter Indonesia cq
Pemohon I yang memiliki norma yang stabil karena telah diakui
konstitusionalitasnya dengan Putusan MK RI Nomor 10/PUU-
XV/2017. Pemohon I mengalami kerugian nyata dan kerugian
konstitusional karena tidak adanya norma satu organisasi profesi
Tenaga Medis dokter ataupun dokter gigi menjadi causal verbant
kerugian nyata dan kerugian konstitusional pasien, masyarakat luas,
65
institusi penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, badan publik
jaminan sosial nasional, bahkan Pemerintah, dan Pemerintah Daerah,
termasuk institusi Negara yang memiliki tanggungjawab pemenuhan
hak konstitusi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945;
(d) tidak adanya organisasi profesi dokter dalam wadah tunggal yang
menjaga standar kompetensi dokter dalam praktik kedokteran
membahayakan dan mengancam nyawa/ jiwa manusia, bukan hanya
membahayakan hak kesehatan akan tetapi mengancam hak hidup (right
to life) sesuai Pasal 28A UUD 1945;
(e) karena itu Pasal 311 ayat (1) a quo membahayakan dan beresiko bagi
nayawa pasien, warga masyarakat, bahkan mengancam kepatuhan
tanggungjawab negara (state responsibility) atas hak hidup (right to life)
yang merupakan hak utama (supreme right) sesuai Pasal 28A yuncto
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945;
10. Bahwa dalam konsfigurasi sosiologis dan geneologi organisasi profesi
kedokteran ataupun profesi kedokteran gigi di Indonesia sejatinya menerima
dan mengakui eksistensi organisasi profesi dokter dalam wadah tunggal
yakni Ikatan Dokter Indonesia untuk profesi dokter dan Persatuan Dokter
Gigi Indonesia untuk dokter gigi untuk dokter gigi. Berikut ini alasan-alasan
organisasi profesi Tenaga Medis dalam wadah tunggal:
(1)
Memiliki Akar Historis yang kuat: organisasi profesi dokter cq Ikatan
Dokter Indonesia memiliki akar historis dan eksistensi kelembagaan
sebagai kenyataan hukum yang hidup (living laws) sebagai wadah
tunggal organisasi profesi dokter bahkan berperan lebih jauh sebelum
adanya UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU
Praktik Kedokteran”).
(2)
Urgensi Satu Standar Kompetensi: Pentingnya organisasi profesi
Tenaga Medis dalam wadah tunggal karena sesuai kebutuhan akan
jaminan wewenang kompetensi dan satu standar kompetensi
dengan eksistensi kelembagaan yang menyatu dengan tugas dan
fungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.
Kenyataan organisasi profesi Tenaga Medis yang menjamin
wewenang kompetensi dan satu standar kompetensi itu efektif dan
66
sehingga diakui secara legal formal ke dalam UU Praktik Kedokteran.
Eksistensi dan kenyataan hukum organisasi profesi dokter cq IDI dan
PDGI sebagai wadah tunggal telah nyata berperan dengan fungsi dan
kiprah profesinya serta terbukti merupakan kelompok strategis
bangsa Indonesia yang dijamin oleh konstitusi, termasuk pula dedikasi
dan sumbangannya kepada ilmu kedokteran dengan kiprah Kolegium
kedokteran sebagai pengampu cabang ilmu kedokteran yang untuk
organisasi profesi dokter bernaung dalam rumah besar profesi dokter
cq IDI;
(3)
Sesuai norma internasional/ universal: Kelembagaan Hukum:
Sesuai eksistensi Pemohon I sebagai organisasi profesi dokter yang
dibentuk dan berkembang sebagai wadah tunggal telah eksis dan
berakar dari norma/ instrumen internasional yang menganut prinsip
organisasi profesi dalam wadah tunggal. Kenyataan empiris dan sosio-
kultural wadah tunggal organisasi profesi dokter tersebut diakui dan
diterima sebagai kelembagaan hukum (legal structure) yang berakar
pada budaya hukum yang kokoh sehingga beralasan diakui sebagai
organisasi profesi dokter dalam wadah tunggal;
(4)
Organisasi profesi tunggal terbukti efektif menyokong tugas
Pemerintah: dalam kenyataannya organisasi profesi dokter dalam
wadah tunggal cq IDI terbukti efektif dalam bertugas, berfungsi, dan
berperan efektif selaku mitra bestari pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah serta lembaga-lembaga negara lainnya. Bahkan kiprah IDI
yang menaungi Tenaga Medis dokter berperan penting dalam
pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan termasuk penanggulangan
bencana, keadaan luar biasa Pendemi COVID-19 walaupun telah
menelan korban jiwa 756 orang dokter, 718 orang perawat, 421 bidan.
Keadaan sedemikan merupakan kerja nyata yang membuktikan
pengakuan dan justifikasi atas peran IDI sebagai komponen strategis
bangsa dan negara yang memiliki landasan yuridis konstitusional.
Terlebih dengan adanya berbagai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi
yang mengakui keberadaan organisasi profesi dalam wadah tunggal
cq. IDI [vide Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015 juncto Putusan
67
MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017 juncto Putusan MK RI Nomor 88/PUU-
XIII/2015] sehingga organisasi profesi Tenaga Medis dokter dalam
wadah tunggal memiliki dasar konstitusionalitas sesuai Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Bahkan tidak
ada perubahan pendapat hukum maupun sikap Mahkamah dalam
hal organisasi profesi dokter sebagai Tenaga Medis dalam wadah
tunggal, sebagaimana tidak ada perubahan sikap dan pendapat
hukum Mahkamah Konstitusi perihal Konsil Kedokteran Indonesia
dipisahkan dan berbeda dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
sesuai pertimbangan hukum dalam Putusan MK RI Nomor 82/PUU-
XIII/2015;
(5)
Organisasi profesi tunggal sesuai tiori dan mengacu World
Medical Association: Keberadaan organisasi profesi dokter cq IDI
dalam wadah tunggal adalah bersesuaian dengan karakter dan
persyaratan khusus-tertentu menjadi organisasi profesi dengan ciri,
syarat dan kriteria yang berbeda dengan organisasi kemasyarakaan,
dan bahkan berbeda jauh dengan organisasi biasa yang mengklaim
seakan-akan organisasi profesi. Justifikasi organisasi profesi dokter
dalam wadah tunggal bersesuaian dan disokong dengan pendapat
ahli dan sesuai kaidah ilmu pengetahuan, yakni:
i.
Pendapat Ahli Prof. Dr. dr. Idrus Paturussi. Profesi tidak sama
dengan okupasi. Mengutip Goodes dan Tworek (Journal of Allied
Health 1981) pada profesi memiliki sepuluh karakter: (1)
menentukan
standar
pendidikan
sendiri;
(2)
pengalaman
sosialisasi yang matang; (3) diakui secara legal melalui perijinan;
(4) badan pemberi ijin dari anggota profesi; (5) peraturan
perundang-undangan yang mengatur warga profesi disusun
anggota profesi sendiri (autonomy of judgement for performance);
(6) profesi tidak hanya mendatangkan uang, tetapi wewenang dan
prestise; (7) pekerjaan profesi relatif sulit dievaluasi awam; (8)
kode etik profesi adakalanya lebih keras dari hukum; (9) anggota-
anggota profesi berafiliasi sangat kuat dengan profesinya
68
dibandingkan dengan pekerjaan lain, (10) pekerjaan profesi
biasanya ditekuni seumur hidup;
ii.
Pendapat
Ahli
pakar
perilaku
organisasi
(behavior
organization) Reno Rafly, M.S: alasan mengapa IDI dalam
wadah tunggal atau satu, karena: “...adanya lebih dari satu
organisasi akan berbahaya karena potensi dalam menciptakan
ambiguitas dalam “standar dan kompetensi profesional", tidak ada
"single source of truth” atau “satu sumber kebenaran", dan
tidak ada akuntabilitas yang jelas”;
iii.
World Medical Association (WMA): karakter organisasi profesi
dokter bebeda dengan organisasi lain atas tiga hal: (1)
merumuskan standar etika; (2) merumuskan kemampuan
profesional/kompetensi;
(3)
memperjuangkan
kebebasan
melakukan pengabdian profesi. Tentunya misi yang terbatas ini
apabila dapat diselenggarakan dengan baik maka akan
memberikan manfaat bagi organisasi profesi itu sendiri. Manfaat
tersebut dijelaskan oleh Breckon dkk (1989) yaitu: (1) Dapat lebih
mengembangkan dan memajukan profesi; (2) Dapat lebih
memperluas bidang gerak profesi; (3) Dapat menghimpun dan
menyatukan pendapat anggota serta memberikan kesempatan
kepada anggota untuk berkarya dan turut serta dalam
mengembangkan dan memajukan profesi. Sekalipun misi dan
program kerja bersifat terbatas yang hanya berhubungan dengan
kehidupan profesi bukan lalu berarti manfaatnya tidak dirasakan
oleh
masyarakat
banyak.
Manfaat tersebut
sebagaimana
disampaikan WMA (1991): “to contribute high quality and humane
medical care in a healthful environtment and enhancing the quality
life for all people”;
iv.
WMA hanya mengakui satu organissi profesi dari tiap negara
anggota. Merujuk Articles and by Law of World Medical
Association, “Only one National Medical Association from each
country shall be eligible for membership,.” [Chapter I –
Membership, Section 1. Constituent Member, point D];
69
v.
secara tioritis-organisatoris terdapat ciri dan syarat sebagai
organisasi profesi yang antara lain: disiplin ilmu pengetahuan
(body of knowledge); program studi; pendidikan profesi; ijazah; uji
kompetensi;
sertifikat
profesi/sertifikat
kompetensi;
lisensi
(registrasi dan perijinan); organisasi profesi diakui internasional;
sumpah jabatan/profesi; kode etik; majelis kehormatan; kolegium;
sistem registrasi ulang; standar profesi; standar pelayanan profesi,
standar
kompetensi;
standar
pendidikan
dan
pelatihan
berkelanjutan; adanya UU atau regulasi terseniri mengenai profesi
(medical act). Segenap persyaratan ketat dan otentik itu telah ada
dan melekat pada Ikatan Dokter Indonesia cq IDI cq Pemohon I,
sehingga nature dan kenyataan hukum IDI sebagai organisasi
profesi dokter dalam wadah tunggal memiliki dasar yang kokoh
yang dikuatkan dengan berbagai Putusan MK RI;
vi.
Ikatan Dokter Indonesia sebagai satu-satunya organisasi
profesi dokter sebagaimana uraian di atas telah berbasis pada
budaya hukum (legal culture) yang kokoh dalam kenyataan
hukum yang hidup (living laws). Keadaan tersebut memiliki
landasan tioritis dari Lawrence M. Frienman bahwa budaya hukum
menentukan dan mempengaruhi norma hukum dalam masyarakat.
“Legal cultur is the source of law –its norms create the legal norms;
and it is what determines the impact of legal norms on society”
[vide Lawrence M. Friedman, Is There a Modern Legal Culture,
Ratio Juris.Vol 7 No.2 July 1994, hlm.118]. Dengan ciri, syarat dan
kriteria organisasi profesi sedemikian maka Pasal 311 ayat (1) UU
Nomor 17 Tahun 2023 harus dimaknai bukan organisasi
kemasyarakatan (ormas). Sehingga tidak beralasan membentuk
organisasi profesi secara bebas tanpa dibatasi dan dimaknai
sebagai satu organisasi profesi atau wadah tunggal. Seperti
Tenaga Medis dokter spesialis “xyz”, ataupun Tenaga Medis
dokter umum yang dibentuk adalah dimaksudkan satu organisasi
profesi dokter yang tunggal dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia
sebagai rumah besar profesi dokter yang konstitusional [vide
70
pertimbangan hukum Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017
juncto Putusan MK RI Nomor 88/PUU-XIII/2015];
vii.
Pegakuan organisasi profesi dokter tunggal tersebut bersesuaian
dengan Articles and by Law of World Medical Association, yang
menegaskan bahwa “Only one National Medical Association
from each country shall be eligible for membership,.” [Chapter
I – Membership, Section 1. Constituent Member, point D];
11. Bahwa perihal alasan dan justifikasi yuridis konstitusional organisasi
profesi dokter dalam wadah tunggal, bersesuaian dan analog dengan
kaidah hukum mengenai organisasi profesi dalam khazanah hukum di
Indonesia. Hal mana analog dan bersesuaian dengan:
(1) kaidah konstitusional Organisasi Advokat: pengakuan organisasi
profesi dalam wadah tunggal dapat merujuk kepada konstruksi
hukum dan kaidah hukum konstitusi dalam hal OA (Organisasi
Advokat), dengan mengambil nalar hukum (legal reasoning) dari
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
RI
Nomor
014/PUU-IV/2006
bertanggal 30 November 2006). Dalam kaitan profesi advokat,
Organisasi Advokat memiliki 8 (delapan) kewenangan (vide Putusan
MK RI Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011, juncto
Putusan MK RI Nomor 35/PUU-XVI/2018, tertanggal 7 Oktober 2019,
hlm. 318). Quod non organisasi profesi dokter dalam wadah tunggal
atau single bar berbeda dengan Organisasi Advokat dalam wadah
tunggal (single bar) karena organisasi profesi dekter berkaitan
langsung dengan kausal jaminan dan perindungan atas nyawa
manusia yang wajib dijamin sebagai hak hidup (right to life) yang
merupakan hak utama (supreme right) yang tidak boleh dikurangi
walaupun sedikit. Quod non pada kenyataannya Organisasi Advokat
yang secara faktual dalam jumlah yang banyak atau tidak tunggal
telah menimbulkan persoalan krusial berkenaan kualitas kompetensi,
pelayanan, profesionalitas, dan kepatuhan pada etika profesi, dan
pengawasan profesi sebagai kenyataan hukum, walaupun tidak
menafikan kebebasan berserikat namun jaminan, perlindungan dan
71
kepastian hukum yang adil dalam hal profesi advokat dijamin sesuai
Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
(2) organisasi profesi bukan organisasi kemasyarakatan: karakter
organisasi profesi dokter sebagai Tenaga Medis terikat dengan 3
(tiga) norma yakni norma disiplin, norma etika, dan norma hukum
[vide Putusan MK RI Nomor 14/PUU-XII/2014], sedangkan ormas
tidak demikian. Kualifikasi dokter dalam prakti kedokteran melekat
ilmu pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills) dan watak
(attitute) yang berbeda jauh dengan organisasi kemasyarakatan
(ormas).
Menurut
Mahkamah
organisasi
profesi
memiliki
keistimewaan [vide pertimbangan hukum dalam Putusan MK RI
Nomor 14/PUU-XII/2014], yang berbeda dengan ormas. Karena itu
kandungan norma Pasal 311 ayat (1) UU a quo hanya kompatibel jika
dimaknai untuk organisasi profesi dengan ciri, syarat, kriteria yang
kokoh dan universal. Dapat disimpulkan makna Pasal 311 ayat (1) a
quo bahwa sepanjang untuk membentuk organisasi profesi Tenaga
Medis adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai organisasi profesi dalam wadah tunggal yang untuk
organisasi profesi dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan dokter
gigi adalah Persatuan Dokter Gigi Indonesia;
(3) organisasi profesi melekat kriteria dan syarat: Pasal 311 ayat (1)
a quo mengatur organisasi profesi Tenaga Medis dimaknai wadah
tunggal karena secara terikat kriteria khusus yang tidak bisa dibentuk
semberono, karena:
(i) Tenaga Medis memiliki kompetensi medis mandiri terhadap
tubuh manusia, sedangkan Tenaga Kesehatan menerima dan
menjalankan fungsi delegasi (delegated function) dari Tenaga
Medis;
(ii) Tenaga Medis berwenang bertindak mandiri dan memberikan
perintah atau Standing Order (SO) kepada Tenaga Kesehatan;
(iii) Tenaga Medis bertindak sesuai disiplin ilmu kedokteran yang
memiliki body of knowledge, yang bertindak secara alturisme
demi kepentingan pasien dan mengacu disiplin ilmu kedokteran;
72
(iv) Tenaga Medis terikat norma etika, norma disiplin dan norma
hukum;
(v) Tenaga Medis memiliki otoritas dan independensi profesi
(profesion authority and independency);
12. Bahwa batasan ketat dan kualifikasi pasti perihal organisasi profesi
Tenaga Medis tidak berdasar jika membiarkan pembentukan organisasi
profesi Tenaga Medis dengan semberono. Terikat dengan batasan ketat
dan kualifikasi pasti itu maka sahih jika Pasal 311 ayat (1) a quo mengacu
pada landmark decition Putusan MK RI sebagai nalar hukum organisasi
profesi Tenaga Medis yang tunggal, yakni:
(1)
pertimbangan hukum dalam Putusan MK RI Nomor 82/PUU-
XIII/2015 pada Nomor [3.13] yang berbunyi: “Menimbang bahwa
salah satu upaya dalam rangka menjaga sifat kekhususan dan
kekhasan profesi dokter dan dokter gigi perlu dikawal untuk
memastikanbahwa profesi dokter dan dokter gigi itu bermanfaat dan
bermutu untuk masyarakat dengan membentuk suatu wadah yang
sifatnya independen sesuai dengan hakikat dari profesi dokter dan
dokter gigi”;
(2)
pertimbangan hukum dalam Putusan MK RI Nomor 10/PUU-
XV/2017memberikan pendapat hukum atas pengujian norma Ikatan
Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi dokter, bahwa
norma organisasi profesi cq. IDI yang tunggal adalah tidak ada
halangan secara yuridis konstitusional;
(3)
pertimbangan hukum dalam Putusan MK RI Nomor 10/PUU-
XV/2017 bahwa IDI adalah rumah besar profesi dokter, yakni:
tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas dalam ketentuan a
quo. Kedudukan dan perhimpunan dokter spesialis merupakan
bagian dari IDI;
IDI sebagai rumah besar profesi kedokteran diisi berbagai
keahlian kedokteran yang meliputi dokter spesialis yang
menyatu dan tidak terpisah dari IDI;
IDI berfungsi sebagai rumah besar profesi dokter yang dapat
membentuk
kolegium-kolegium
untuk
melaksanakan
73
kewenangan tertentu berdasarkan peraturan perundang-
undangan dan AD/ART IDI;
sebagai rumah besar dokter Indonesia, IDI mewadahi profesi
kedokteran dari berbagai disiplin ilmu;
(4)
Pertimbangan hukum dalam Putusan MK RI Nomor 88/PUU-
XIII/2015 mengukuhkan konstitusionalitas norma Pasal 55 ayat (2)
UU Tenaga Kesehatan yang menormakan setiap jenis Tenaga
Kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi
adalah bersesuaian dengan organisasi profesi dokter dan dokter
gigi dalam wadah tunggal [vide pertimbangan hukum Putusan MK
RI Nomor 10/PUU-XV/2017];
13. Bahwa quod non-Tenaga Medis membentuk organisasi dalam kualifikasi
dokter spesialis atau sub spesialis atau dokter seminat namun dalam
wadah tunggal sebagai rumah besar profesi dokter adalah bersesuaian
dengan pertimbangan hukum dalam Putusan MK RI Nomor 10/PUU-
XV/2017 yang berbunyi: “IDI sebagai rumah besar profesi kedokteran diisi
berbagai bidang keahlian kedokteran yang di dalamnya juga meliputi
Perhimpunan Dokter Spesialis sebagai salah satu unsur yang menyatu
dan tidak terpisah dari IDI”;
14. Bahwa Pasal 311 ayat (1) a quo membahayakan karena memungkinkan
klaim seakan-akan organisasi profesi namun dibentuk semberono dan
tidak valid sehingga menimbulkan kerugian konstitusional para Pemohon,
karena:
(1)
ancaman bagi mutu dan kompetensi Tenaga Medis sehingga
membahayakan mutu pelayanan medis yang dijamin Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945;
(2)
kekacauan
penggunaan
nomenklatur
organisasi
profesi
Tenaga
Medis
padahal
sebenarnya
hanya
organisasi
kemasyarakatan;
(3)
kekacauan sistem hukum dengan kepastian hukum yang adil
karena
menyebabkan
perbedaan
kode
etik,
pengawasan,
pemeriksaan, dan sanksi pelanggaran etika dan disiplin profesi.
Organisasi profesi yang tidak tunggal berpeluang adanya
74
perpindahan atau lompat pagar dari satu organisasi profesi ke
organisasi yang seakan adalah organisasi profesi. Keadaan
mempermainkan loyalitas organisasi profesi Tenaga Medis
sedemikian merugikan pasien, masyarakat, bahkan pemerintah dan
negara yang membutuhkan keseragaman dan satu standar
kompetensi dan satu kode etik dan disiplin profesi;
(4)
melemahkan
negara
dan
pemerintah
memenuhi
tanggungjawab konstitusional Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
karena keadaan tersebut maka tidak efektif bagi negara termasuk
pemerintah dalam pemajuan, perlindungan, penegakan dan
pemenuhan hak konstitusional atas layanan kesehatan yang
dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945;
(5)
melemahkan kaum dokter dan dokter gigi sebagai angkatan
Tenaga Medis yang merupakan komponen strategis bangsa
dan
negara
yang
keberadaannya
diakui
secara
historis,
stakeholder utama pemerintah dan absah secara yuridis-formal
maupun yuridis konstitusional;
15. Bahwa pengakuan organisasi profesi dokter dalam wadah tunggal cq
Ikatan Dokter Indonesia adalah kenyataan hukum yang mengakui
kemanfataan dan otentisitas organisasi profesi dokter cq IDI cq Pemohon
I menyokong pemenuhan hak konstitusional pelayanan kesehatan sesuai
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945;
16. Bahwa merujuk ciri dan syarat organisasi profesi Tenaga Medis maka
Ikatan Dokter Indonesia kompatibel sebagai organisasi profesi dokter
yang terbukti dengan pengakuan internasional dari World Medical
Association (WMA) secara terus menerus dan konsisten kepada IDI
cq Pemohon I [vide Bukti P-7];
17. Bahwa organisasi profesi dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia telah
memiliki keabsahan norma secara yuridis konstitusional. Tidak ada
halangan yuridis konstitusional atas validitas norma organisasi profesi
dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia sebagai rumah besar profesi
dokter sesuai pertimbangan hukum dalam Putusan MK RI Nomor
10/PUU-XV/2017 juncto Putusan MK RI Nomor 88/PUU-XIII/2015].
75
Tidak ada kajian akademis mendalam dan tidak ada alasan masuk akal
(rationale ground) mencabut organisasi profesi dokter dan dokter gigi
yang tunggal. Analog dengan tidak ada rationale ground merumuskan
norma organisasi profesi Tenaga Medis sebagaimana Pasal 311 ayat (1)
UU Nomor 17 Tahun 2023. Substansi norma Pasal 311 ayat (1) a quo
sepanjang frasa “membentuk organisasi profesi” tidak konstitusional
bersyarat sepanjang dimaknai untuk Tenaga Medis adalah organisasi
profesi dokter Ikatan Dokter Indonesia dalam wadah tunggal dan rumah
besar profesi kedokteran;
18. Bahwa
sesunguhnya
tanggungjawab
konstitusional
negara
melaksanakan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang hanya bisa
terlaksana apabila menyertakan peran organisasi profesi dokter cq IDI
yang mewadahi dokter dan melindungi dokter dalam praktik kedokteran
sesuai wewenang kompetensi. Sehingga Tenaga Medis dokter
merupakan stakeholder utama yang menjadi penyokong tanggungjawab
negara dalam pemenuhan (to fulfill) hak konstitusi Pasal 28H ayat (1)
UUD 1945;
19. Bahwa Pasal 311 ayat (1) a quo manjadi kausal tidak adanya kepastian
hukum dan menimbulkan kekacauan wewenang kompetensi dan standar
kompetensi Tenaga Medis. Bahkan tidak ada single source of truth atau
satu sumber kebenaran atas satu kode etik, satu standar kompetensi
yang memandu profesionalitas Tenaga Medis. Tanpa satu kode etik, satu
standar kompetensi, satu standar profesi menimbulkan kerugian
konstitusional PARA PEMOHON. Tidak adaya organisasi profesi Tenaga
Medis yang tunggal menjadi causal verbant hilangnya jaminan,
perlindungan dan kepastian hakum yang adil untuk pasien dan warga
masyarakat. Bahkan menjadi faktor penyulit Pemerintah dalam
pembinaan dan pemenuhan hak konstitusional Pasal 28H ayat (1) juncto
Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945, terlebih utama lagi membahayakan bagi
jaminan atas hak hidup (right to life) yang merupaan hak utama (supreme
right) yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945;
20. Bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 yang mencampur-baurkan pasal, ayat,
norma, maupun sub norma bahkan frasa dan kata dalam kaitan dengan
76
pengaturan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan telah menimbulkan
kekacauan hukum termasuk pengaturan organisasi profesi dalam Pasal
311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023. Oleh karena itu beralasan
menurut hukum memulihkan dan menghidupkan kembali “nature”
asasi norma organisasi profesi wadah tunggal yang untuk dokter
adalah Ikatan Dokter Indonesia, dan untuk dokter gigi adalah
Persatuan Dokter Gigi Indonesia;
21. Bahwa alasan-alasan dan dalil-dalil tersebut di atas maka beralasan
memaknai organisasi profesi Tenaga Medis dalam Pasal 311 ayat (1) a
quo adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter
Gigi Indonesia untuk dokter gigi. Membedakan organisasi profesi dengan
organisasi kemasyarakatan atau organisasi lain bukan perlakuan
berbeda yang bersifat diskriminatif namun keadaan yang patut dan adil
(fairness). Sebab itu, Pasal 311 ayat (1) a quo sepanjang frasa
“membentuk organisasi profesi” bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang untuk Tenaga
Medis tidak dimaknai “organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan
Dokter Indonesia dan untuk dokter gigi adalah Persatuan Dokter Gigi
Indonesia”;
22. Bahwa dengan alasan dan dalil tersebut di atas, maka Pasal 311 ayat (1)
UU Nomor 17 Tahun 2023 yang berbunyi “Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi” sepanjang kata “dapat”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat; dan sepanjang frasa “membentuk organisasi profesi”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang untuk Tenaga Medis tidak dimaknai “organisasi
profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi
profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia”,
sehingga Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 menjadi berbunyi
“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk organisasi profesi
untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi untuk
dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia.
77
B. KLASTER PENGHAPUSAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA DENGAN
MENGGABUNGKAN KONSIL UNTUK TENAGA MEDIS DAN KONSIL UNTUK
TENAGA
KESEHATAN
MENJADI
KONSIL,
SERTA
PENUMPUKAN
KEKUASAAN DAN SENTRALISASI WEWENANG BERADA DALAM SATU
TANGAN MENTERI KESEHATAN UNTUK MENGENDALIKAN FUNGSI KONSIL
SEHINGGA MERUGIKAN HAK KONSTITUSIONAL PARA Pemohon DAN
BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945.
B.1. Alasan Pengujian Materil Pasal 268 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023
sepanjang kata “Konsil” Bertentangan dengan UUD 1945 dan Tidak
Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat sepanjang Tidak Dimaknai
“untuk Tenaga Medis dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia dan untuk
Tenaga Kesehatan dibentuk Konsil Kesehatan Indonesia”.
23. Bahwa Pembukaan UUD 1945 Alinia IV yang antara lain berbunyi
“Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..”;
24. Bahwa UUD 1945 menjamin hak konstitusional para Pemohon atas layanan
kesehatan dan hak konstitusional atas jaminan, dan perlindungan hukum
yang adil sesuai dengan ketentuan:
▪
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
▪
Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan”;
▪
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
25. Bahwa norma Pasal 268 ayat (1) yang berbunyi “Untuk meningkatkan mutu
dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
78
serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,
dibentuk Konsil”;
26. Bahwa norma Konsil dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 merupakan norma
kelembagaan (legal structure) yang penting dan strategis untuk meningkatkan
kapasitas dan ketahanan kesehatan [vide konsideran Menimbang huruf e UU
Nomor 17 Tahun 2023] sehingga perumusan norma Konsil beralasan
dirancang dan dinormakan secara otentik dan memilik dasar yuridis-
konstitusional yang kokoh dengan mengacu kaidah hukum konstitusi dari
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015 yang berbunyi:
[3.13] “Konsil Kedokteran Indonesia harus berdiri sendiri, mandiri dan
independen,
yang
berbeda
dengan
Konsil
Tenaga
Kesehatan
Indonesia”;
27. Bahwa mohon berkenan menggunakan alasan-alasan pada bagian
kedudukan hukum dan kerugian konstitusional dari permohonan dan alasan-
alasan untuk Pasal 311 ayat (1) a quo secara mutatis mutandis sebagai
alasan dalam permohonan pengujian materil Pasal 268 ayat (1) dalam
perkara a quo;
28. Bahwa perihal norma Konsil sebelumnya sudah diatur sebelumnya dalam UU
Praktik Kedokteran BAB III KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, yang
mengatur bahwa:
Nama dan kedudukan adalah Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri
atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi [vide Pasal 4 ayat (1)
UU Praktik Kedokteran];
Konsil Kedokteran Indonesia bertanggungjawab kepada Presiden [vide
Pasal 4 ayat (2) UU Praktik Kedokteran];
Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu badan otonom, mandiri,
nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil
Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi [vide Pasal 1 Angka 3 UU Praktik
Kedokteran];
29. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materil Pasal 268 ayat (1)
sepanjang kata “Konsil” oleh karena tidak konstitusional dengan konstruksi
hukum Konsil cq Konsil Kedokteran Indonesia yang sudah memiliki dasar
konstitusionalitas norma:
79
(1)
Pasal 268 ayat (1) a quo merupakan kausal membubarkan Konsil
Kedokteran Indonesia yang ada dan dibentuk dengan UU Nomor 29
Tahun 2024 tentang Praktik Kedokteran. Bahkan menggabungkan
Konsil untuk Tenaga Medis dengan Konsil untuk Tenaga Kesehatan ke
dalam Konsil yang dibentuk menjadi Konsil Kesehatan Indonesia.
Norma Pasal 268 ayat (1) a quo bertentangan dengan Putusan MK RI
Nomor 82/PUU-XIII/2015 yang membedakan Konsil Kedokteran
Indonesia secara terpisah dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
(2)
terbukti Konsil dalam Pasal 268 ayat (1) juncto Pasal 1 angka 25 a quo
tidak memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagaimana
maksud dibentuknya Konsil, karena semustinya Konsil sebagai
Lembaga Non Struktural (bukan hanya lembaga dibentuk eksekutif
cq Menteri) yang maksud pembentukannya untuk menyokong
proses
demokratisasi
dalam
rangka
menjamin
demokrasi
konstitusional.
(3)
Kehadiran
komisi
negara
bagian
dari
mempercepat
proses
demokratisasi [vide Saldi Isra, dalam Menata (Komisi) Negara, dalam
Zainal Arifin Mochtar, Lembaga Negara Independen, (Jakarta: Rajawali
Pers, 2016), h. viii]. UU No. 17 Tahun 2023 yang menurunkan derjat
(downgrade) status KKI menjadi Konsil yang seakan independen namun
dimaksudkan menjadi sub ordinat kekuasaan eksekutif. Lembaga Non
Struktural diadakan untuk menggerakkan demokrasi konstitusional yang
meminjam pendapat akademisi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A berguna
untuk mempercepat proses demokratisasi dan meniadakan intervensi
pemerintah dan tidak mengikuti keinginan otoriterian dan represifitas
pembuatan hukum maupun tindakan pemerintah. Analog lembaga/
komisi negara independen maka rancangan konstruksi hukum Konsil
semustinya adalah Lembaga Non Struktural yang bersifat mandiri,
otonom, dan independen sesuai menurut Prinsip Paris mengenai
karakter lembaga negara independen dan Deklarasi dan Program Aksi
Wina (1993) yang dimaksudkan agar Konsil sebagai lembaga negara
independen tidak berada dalam kendali eksekutif agar tidak mengikuti
keinginan Presiden cq eksekutif. Konstitusi dan konstitusionalisme tidak
80
menghendaki kemunduran demokrasi konstitusional yang disebabkan
penumpukan kekuasaan pada pemerintah cq Menteri termasuk daam
hal pembentukan dan kontrol Konsil. Keadaan itu menihilkan
mekanisme kontrol atau check and balances dalam kekuasaan eksekutif
khususnya bidang kesehatan yang berkaitan erat dengan hak
konstitusional;
(4)
Konsil
semustinya sebagai Lembaga Non
Struktural sebenar
independen dan otonom dan bukan menjadi alat kelengkapan eksekutif
dan tidak bertanggungjawab kepada Menteri, dan tidak dibentuk oleh
Menteri Kesehatan. Akan tetapi Konsil cq. Konsil Kedokteran Indonesia
selaku Lembaga Non Struktural yang independen yang diakui lembaga
internasional, yakni anggota Medical Council Network of WHO-SEAR,
sejak tahun 2007, International Association of Medical Regulatory
Authority (IAMRA) sejak tahun 2010, ASEAN Association of Medical
Regulatory sejak tahun 2010. Dalam hal ternyata terbukti kekacauan
hukum dengan fakta Konsil dibentuk oleh Menteri Kesehatan [vide Bukti
P-11] maka Konsil sedemikian tidak kompatibel dengan ciri dan syarat
yang ditentukan IAMRA, maupun ASEAN Association of Medical
Regulatory;
(5)
Namun tanpa adanya alasan yang berdasar atau rationale ground
menormakan Konsil bertanggungjawab kepada Presiden melalui
Menteri [vide Pasal 268 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023]. Perumusan
norma yang sedemikian bukan hanya bersifat normatif, namun menjadi
kausal Konsil berada dalam kendali Menteri cq Menteri Kesehatan
sehingga kua normatif beradalam kendali dan intervensi Menteri cq
Menteri Kesehatan. Menteri Kesehatan berwenang mengntrol dan
menyesuaikan/ mengubah kebijakan Konsil dalam melakukan tugas dan
fungsinya karena berada dalam kendali dan intervensi Menteri
Kesehatan sebagaimana Pasal 696 ayat (1) dan (2) PP Nomor 28 Tahun
2024 [vide Bukti P-10];
(6)
Konsil Kedokteran Indonesia yang dibentuk menurut UU Nomor 29
Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran telah tidak diakui dan
dibubarkan yang diganti dengan Konsil menurut Pasal 268 ayat (1) UU
81
Nomor 17 Tahun 2023. Konsil versi Pasal 268 ayat (1) a quo sejatinya
tidak independen oleh karena Konsil bertanggungjawab kepada
Presiden, namun dibatasi keberadaannya melalui Menteri Kesehatan.
Wewenang Konsil menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan
atas nama Konsil namun atas nama Menteri Kesehatan [vide Pasal
260 ayat (2)]. Kekacauan Pasal 268 ayat (1) dengan Pasal 260 ayat (2)
a quo menunjukkan tidak terbangunnya sistem norma pengaturan Konsil
dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 karena melanggar Putusan MK RI
Nomor 82/PUU-XIII/2015. Kekacauan hukum itu terbukti dengan
wewenang Menteri Kesehatan mengontrol Konsil [vide Pasal 696 ayat
(1) dan (2) PP Nomor 28 Tahun 2024]. STR diterbitkan Konsil atas nama
Menteri Kesehatan membuktikan Konsl sub ordinat Menteri Kesehatan.
Padahal menurut atran universal dari Medical Council Regulation, STR
adalah
wujud
pengakuan
Negara
melalui
Konsil
kepada
dokter/dokter gigi berwenang melakukan praktik kedokteran. Bahkan
STR bersifat universal yang berlaku di luar negeri sebagai Certificate
of Good Standing [vide Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 33
Tahun 2015 tentang Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran (Certificate
of Good Standing);
(7)
Konsil yang dimaksud Pasal 268 ayat (1) a quo mencampur-adukkan
antara Konsil Kedokteran Indonesia dengan Konsil Tenaga Kesehatan
Indonesia ke dalam Konsil Kesehatan Indonesia adalah bertentangan
dengan UUD 1945, karena:
(i)
Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XII/2015 mengenai tidak
konstitusional pembubaran Konsil Kedokteran Indonesia dan tidak
konstitusional
menggabungkan
ke
dalam
Konsil
Tenaga
Kesehatan Indonesia yang dalam pertimbangan hukum yang
berbunyi [3.10] “Bahwa memasukkan pengaturan tenaga medis
dan pembubaran Konsil Kedokteran Indonesia dalam UU 36/2014
adalah bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan pembentuk
Undang-Undang. Menurut para Pemohon, keberadaan Konsil
Kedokteran
Indonesia
memiliki
justifikasi
juridis
konstitusional dan makna penting konstitusional, sehingga
82
pembubaran Konsil Kedokteran Indonesia adalah melanggar
hak konstitusional para Pemohon”;
(ii)
Pertimbangan hukum dalam Putusan MK RI Nomor 82/PUU-
XIII/2015: “Konsil Kedokteran Indonesia harus berdiri sendiri,
mandiri dan independen, yang berbeda dengan Konsil Tenaga
Kesehatan Indonesia”;
(iii) Pertimbangan hukum dalam Putusan MK RI Nomor 82/PUU-
XIII/2015 pada Angka [3.14]. ”Konsil Kedokteran Indonesia
merupakan suatu badan independen yang menjalankan fungsi
regulator terkait dengan peningkatan kemampuan dokter dan
dokter gigi dalam pelaksanaan praktik kedokteran”. Selanjutnya,
pertimbangan hukum Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015
berbunyi: “Konsil Kedokteran Indonesia perlu dioptimalkan agar
dapat bekerja secara optimal selaku pengawas eksternal
independen dalam praktik kedokteran di Indonesia. Selaku
pengawas eksternal independen maka Konsil Kedokteran
Indonesia harus bebas dan merdeka dari pengaruh pihak manapun
termasuk
kekuasaan
negara,
kecuali
dalam
hal
terjadi
pelanggaran. Hal ini jelas sebagai konsekuensi logis dari sebuah
institusi yang mengawasi tindakan dan perbuatan medik yang juga
independen”;
(iv) Pertimbangan hukum dalam Putusan MK RI Nomor 82/PUU-
XII/2015 adalah yurisprudensi MK RI yang bersifat mengikat dalam
pembuatan Undang-undang baru cq UU Nomor 17 Tahun 2023
dan tidak ada perubahan pendapat dan pertimbangan hukum MK
RI;
(v)
Pertimbangan MK RI Nomor 82/PUU-XII/2015 bersesuaian
dengan Keterangan DPR RI dalam perkara Nomor 111/PUU-
XXII/2024 yang antara lain menyatakan: “Konsil adalah lembaga
non struktural...” [vide Risalah Sidang tanggal 5 Nopember 2024,
Keterangan DPR RI, halaman 9 butir nomor 10];
30.
Bahwa kata “Konsil” dalam Pasal 268 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 a
quo adalah bertentangan dengan maksud asli Konsil cq. Konsil Kedokteran
83
Indonesia, dan bertentangan dengan Putusan MK RI Nomor 82/PUU-
XIII/2015 yang menyatakan tidak konstitusional pembubaran Konsil
Kedokteran Indonesia dan tidak konstitusional menggabungkannya dengan
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, sehingga mandat yuridis konstitusional
dari Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015 a quo adalah pengakuan
eksistensi KKI yang berdiri sendiri untuk Tenaga Medis dan tidak
bergabung dengan Konsil untuk Tenaga Kesehatan sebagaimana
dinormakan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023. Oleh karena itu, kata “Konsil”
dalam Pasal 268 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Konsil untuk Tenaga Medis adalah Konsil Kedokteran Indonesia”;
31.
Bahwa tidak ada alasan masuk akal (rationale ground) mengubah Konsil
Kedokteran Indonesia menjadi Konsil versi Pasal 268 ayat (1) UU Nomor 17
Tahun 2023 yang menggabungkan Konsil Kedokteran Indonesia ke dalam
Konsil Kesehatan Indonesia;
32.
Bahwa dengan demikian norma Pasal 268 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun
2023 sepanjang kata “Konsil” a quo yang membubarkan Kosil Kedokteran
Indonesia dan membentuk Konsil yang menggabungkan Konsil untuk
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, sama sekali tidak mempunyai
rationale groud yang bahkan tidak mematuhi Putusan MK RI Nomor
82/PUU-XIII/2015 yang antara lain berbunyi: “Konsil Kedokteran Indonesia
harus berdiri sendiri, mandiri dan independen, yang berbeda dengan Konsil
Tenaga Kesehatan Indonesia”;
33.
Bahwa Pasal 268 ayat (1) juncto Pasal 1 Angka 25 UU Nomor 17 Tahun
2023 a quo yang membubarkan Konsil Kedokteran Indonesia namun
membentuk Konsil yang campur aduk antara Konsil Kedokteran Indonesia
dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia ke dalam Konsil Kesehatan
Indonesia adalah hasil dari pembuatan hukum represif, otoriterian,
kekuasaan sewenang-wenang (arbitrary power) sehingga bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
34.
Bahwa norma Pasal 268 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 a quo yang
membubarkan Konsil Kedokteran Indonesia adalah bertentangan dengan
UUD 1945, karena adanya (i) cacat bawaan norma yang tidak mengakui
84
Konsil Kedokteran Indonesia yang konstitusional dan melangga Putusan MK
RI Nomor 82/PUU-XIII/2015; (ii) kekuasaan sewenang-wenang dalam
membuat norma; (iii) membentuk kelembagaan Konsil baru yang tugasnya
dikontrol Menteri Kesehatan; (iv) institusionalisasi pemusatan kekuasan,
hukum represif dan otoriterian yang beranjak dari motif kekuasaan yang
menafikan supremasi konstitusi dengan pernyataan Menteri Kesehatan “Let
the Goverment to Govern”. (v) Menafikan konstitusi dan Putusan MK RI
Nomor 82/PUU-XIII/2015 bukan hanya persoalan kepatuhan hukum namun
menghianati prinsip negara hukum demokratis (democratische
rechstaat);
35.
Bahwa Pasal 268 ayat (1) yang tidak konsisten dengan Pasal 260 ayat (2)
UU Nomor 17 Tahun 2023 dan bertentangan dengan Putusan MK RI Nomor
82/PUU-XIII/2015 adalah melanggar hak konstitusional PARA Pemohon
atas jaminan dan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sesuai Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Perkenankan PARA Pemohon menurunkan
pertimbangann hukum dalam Putusan MK RI Nomor 1/PUU-VIII/2010, hal.
153 yang berbunyi:
“Mahkamah tidak akan membiarkan adanya norma dalam Undang-
undang yang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan amanat
perlindungan
konstitusional..”
[vide,
pertimbangan
Mahkamah
Konstitusi RI dalam Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010, hal. 153];
36.
Bahwa Pasal 268 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 sepanjang kata “Konsil”
yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum menikat sepanjang tidak dimaknai untuk Tenaga medis dibentuk
Konsil Kedokteran Indonesia;
37.
Bahwa dengan alasan-alasan dan dalil-dalil tersebut di atas maka norma
Pasal 268 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 yang berbunyi “Untuk
meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum
kepada masyarakat, dibentuk Konsil”, sepanjang kata “Konsil” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “untuk Tenaga Medis dibentuk Konsil Kedokteran
Indonesia dan Konsil Kesehatan Indonesia untuk Tenaga Kesehatan”,
sehingga selengkapnya Pasal 268 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023
85
menjadi berbunyi: “Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis
keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan
pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, untuk Tenaga Medis
dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia dan untuk Tenaga Kesehatan
dibentuk Konsil Kesehatan Indonesia;
B.2. Alasan Pengujian Pasal 270 UU Nomor 17 Tahun 2023 sepanjang frasa
“profesi Tenaga Medis” Bertentangan dengan UUD 1945 dan Tidak
mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat sepanjang Tidak Dimaknai
“organisasi profesi Tenaga Medis”, dan kata “Kolegium” bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang Tidak Dimaknai “Kolegium organisasi
profesi”.
38. Bahwa para Pemohon mempunyai hak konstitusional atas jaminan,
perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, dan hak konstitusional atas pelayanan kesehatan sesuai Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945 serta hak konstitusional atas persamaan dihadapan hukum
dan pemerintahan sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
39. Bahwa Pasal 270 yang berbunyi: “Keanggotaan Konsil berasal dari unsur:
a. Pemerintah Pusat;
b. profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium; dan
d. masyarakat.
40. Bahwa berkenan mengabil alih alasan dan dalil dalam bagian sebelumnya
secara mutatis mutandis sebagai alasan dan dalil untuk Pengujian Materil
Pasal 270 UU Nomor 17 Tahun 2023 sepanjang huruf b frasa “profesi Tenaga
Medis”, dan huruf c kata “Kolegium”;
41. Bahwa dalam menguji konstitusionalitas Pasal 270 UU Nomor 17 Tahun 2023
sepanjang huruf b frasa “profesi Tenaga Medis”, dan huruf c kata “Kolegium”,
PARA Pemohon menggunakan alasan dan dalil dari pertimbangan dalam
Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015 berpendapat bahwa membedakan
Konsil untuk Tenaga Medis yakni Konsil Kedokteran Indonesia dengan Konsil
untuk Tenaga Kesehatan yakni Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Oleh
karena itu tidak konstitusional Pasal 270 UU Nomor 17 Tahun 2023 yang
86
mencampuradukkan Konsil untuk Tenaga Medis dengan Konsil untuk Tenaga
Kesehatan menjadi Konsil Kesehatan Indonesia;
42. Bahwa sepanjang frasa “profesi Tenaga Medis” Pasal 270 a quo dalam hal
keanggotaan Konsil berasal dari unsur profesi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan [vide Pasal 270 huruf b] semakin menimbulkan kekacauan hukum
karena keanggotaan Konsil dipercampurkan dalam satu klasifikasi antara
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Quod non, norma sedemikian semakin
terperosok ke dalam kekacauan hukum karena norma asalnya keliru yakni
membedakan Konsil untuk Tenaga Medis dengan Konsil untuk Tenaga
Kesehatan [vide pertimbangan hukum dalam Putusan MK RI Nomor 82/PUU-
XIII/2025];
43. Bahwa keanggotaaan Konsil dari unsur profesi Tenaga Medis adalah
kekeliruan mendasar selain menimbulkan kekacauan karena Konsil dalam
Pasal 270 a quo yang dimaksudkan untuk menguatkan peran kelembagaan
Konsil dan kebijakannya menjaga antara protecting the peoples and guiding
profession, namun sama sekali tidak melibatkan organissi profesi dan dengan
sengaja menyingkirkan unsur organisasi profesi sebagai anggota Konsil.
Padahal secara organisatoris patut, absah dan adil (fainess) memasukkan
unsur organisasi profesi Tenaga Medis menjadi bagian keanggotaan Konsil.
Beralasan menurut hukum organisasi profesi menjadi bagian penting dari
struktur
keanggotaan
Konsil
untuk
mengawal,
mempertahakan
dan
memperjuangkan aspirasi, perlindungan hak dan kepentingan organisasi
profesi Tenaga Medis melalui kelembagaan Konsil. Sehingga beralasan
adanya perwakilan organisasi profesi Tenaga Medis menjadi unsur
keanggotaan Konsil. Sedangkan jika hanya unsur profesi Tenaga Medis itu
sendiri hanya persifat individual/personal dan bukan mewakili atau atas nama
organisasi profesi Tenaga Medis.
Quod non, profesi Tenaga Medis secara formal dan substansial diwakili oleh
organisasi profesi Tenaga Medis, dan profesi Tenaga Medis tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) mewakili atau representasi organisasi
profesi Tenaga Medis. Tegasnya, profesi Tenaga Medis tidak memiliki alasan
dan kapasitas hukum dari pada organisasi profesi Tenaga Medis untuk menjadi
unsur keanggtaan Konsil. Oleh karena itu sepanjang frasa “profesi Tenaga
87
Medis” yang merupakan unsur orang perorangan/individual profesi Tenaga
Medis tidak beralasan menjadi unsur Konsil dan tidak beralasan dianggap
sebagai mewakili unsur organisasi profesi Tenaga Medis. Artinya unsur profesi
Tenaga Medis tidak beralaan menurut hukum karena bukan unsur organisasi
profesi Tenaga Medis unsur anggota Konsil. Unsur profesi Tenaga Medis tidak
kompatibel dianggap mewakili organisasi profesi Tenaga Medis, akan tetapi
lebih dekat sebagai unsur masyarakat biasa. Apabila norma Pasal 270 huruf b
a quo hanya mengakui unsur profesi Tenaga Medis bukan unsur organisasi
profesi Tenaga Medis maka rumusan sedemikian menjadi kausal melemahkan
posisi organisasi profesi ke dalam Konsil.
Adanya norma yang mengerdilkan unsur keanggotaan Konsil yakni tidak
terwakilinya unsur organisasi profesi Tenaga Medis saja maka merupakan
kausalitas pelemahan legitimasi Konsil sebagai lembaga non struktural
dan lembaga negara tambahan yang dijamin keberadaannya sesuai
Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015 dan bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Padahal legitimasi dan
maksud dibentuknya Konsil berkepentingan dan memiliki relasi yang kuat
dengan organisasi profesi Tenaga Medis.
Dengan menerapkan asas perwakilan termasuk pada organisasi profesi
Tenaga Medis sebagai unsur keanggotaan Konsil, maka beralasan menurut
hukum dan berkeadilan apabila sepanjang frasa “profesi Tenaga Medis” pada
Pasal 270 huruf b bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
“organisasi profesi Tenaga Medis”. Lagi pula, unsur organisasi profesi Tenaga
Medis dalam kelembagaan Konsil merupakan kenyataan hukum yang hidup
dalam komposisi unsur keanggotaan Konsil cq Konsil Kedokteran Indonesia.
Mempertahankan unsur organisasi profesi Tenaga Medis dalam keanggotaan
Konsil adalah bersesuaian dengan hak konstitusional atas perlindungan hukum
dan kepastian hukum yang adil Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan
demikian maka masuknya organisasi profesi Tenaga Medis ke dalam unsur
keanggotaan Konsil adalah konstitusional berasal dan diwakilkan dari
organisasi profesi Tenaga Medis, bukan secara orang perorangan hanya
profesi Tenaga Medis sehingga frasa “profesi Tenaga Medis” dalam Pasal 270
88
huruf b bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “organisasi
profesi Tenaga Medis”;
44. Bahwa oleh karena itu beralasan memohon agar norma keanggotaan Konsil
untuk Tenaga Medis yakni Konsil Kedokteran Indonesia dimaknai adalah
Konsil
Kedokteran
Indonesia
dengan
struktur
keanggotaan
Konsil
sebagaimana dalam pertimbangan hukum dalam Putusan MK RI Nomor
82/PUU-XIII/2015;
45. Bahwa dengan alasan dan dalil-dalil tersebut di atas maka beralasan
keanggotaan Konsil dalam Pasal 270 UU Nomor 17 Tahun 2023 maka
sepanjang frasa “profesi Tenaga Medis” bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“organisasi profesi Tenaga Medis”;
46. Bahwa sepanjang kata “Kolegium” dalam Pasal 270 UU Nomor 17 Tahun 2023
menimbulkan permasalahan hukum dan konstitusional karena Pasal 270 a quo
campur baur dan tidak mebedakan tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan,
sehingga dalam hal Kolegium menimbulkan pemaknaan yang bebeda. Dalam
hal Tenaga Medis, keberadaan Kolegium diakui konstitusional sebagai
lembaga ilmiah (academic body) organisasi profesi dokter dan dokter gigi yang
merupakan satu kesatuan dengan organisasi profesi.
47. Bahwa Kolegium dibentuk oleh kelompok ahli disiplin ilmu sebagai academic
body, dan karena itu bukan dibentuk oleh Menteri Kesehatan sehingga jika
sepanjang kata “Kolegium” dalam Pasal 270 a quo bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Kolegium organisasi profesi”. Pemaknaan sedemikian sesuai
pertimbangan hukum dari Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017 yang
mengakui konstitusionalitas Kolegium sebagai academic body yang bertugas
“melakukan pengaturan dan pembinaan pelaksanaan sistem pendidikan
profesi kedokteran”.
Dengan demikian “penyelenggaran pendidikan kedokteran merupakan fungsi
Kolegium kedokteran”; [halaman 310]. Oleh karena itu eksistensi Kolegium
adalah academic body bernaung dalam organisasi profesi, dimana pengakuan
tersebut absah dan berkembang sebagai kenyataan hukum (living laws) dalam
perkembangan organisasi profesi. Kolegium adalah academic body yang
89
menjalankan peran mengampu ilmu dan mengapu pendidikan profesi dan
pemajuan cabang ilmu kedokteran. Kolegium bukan perkakas yang dibentuk
lembaga pemerintah namun ada, berkembang dan satu kesatuan dengan
organisasi profesi kedokteran, sehingga kata “Kolegium” dalam Pasal 270 a
quo bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Kolegium
organisasi profesi”;
48. Bahwa dengan alasan dan dalil tersebut di atas maka norma Pasal 270 huruf
b UU Nomor 17 Tahun 2023 sepanjang frasa “profesi Tenaga Medis”
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “organisasi profesi
Tenaga Medis”, dan sepanjang kata “Kolegium” dalam huruf c Pasal 270 a quo
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kolegium organisasi profesi”, sehingga
Pasal 270 UU Nomor 17 Tahun 2023 menjadi berbunyi: “Keanggotaan Konsil
sepanjang untuk Tenaga Medis berasal dari unsur:
a. Pemerintah Pusat;
b. organisasi profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium organisasi profesi; dan
d. masyarakat.
C. KLASTER
PENGHAPUSAN
KOLEGIUM
SEBAGAI
ACADEMIC
BODY
ORGANISASI PROFESI YANG DIAKUI KONSTITUSIONALITASNYA, DAN
MENGAMBIL ALIH DAN MENJADIKAN KOLEGIUM SEBAGAI ALAT
KELENGKAPAN KONSIL SEHINGGA MERUGIKAN HAK KONSTITUSIONAL
PARA Pemohon DAN BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945.
C.1. Alasan Pengujian Materil Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023
sepanjang frasa “kelompok ahli” Betentangan dengan UUD 1945 dan
Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat sepanjang Tidak Dimaknai
“kelompok ahli organissi profesi, frasa “ilmu kesehatan” Bertentangan
dengan UUD 1945 dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat
sepanjang Tidak Dimaknai “ilmu kedokteran”, dan kata “Kolegium”
Bertentangan dengan UUD 1945 dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum
Mengikat sepanjang Tidak Dimaknai “Kolegium yang dibentuk
organisasi profesi”.
90
49. Bahwa UUD 1945 menjamin hak konstitusional atas layanan kesehatan dan
hak konstitusional atas jaminan, dan perlindungan hukum yang adil sesuai
dengan ketentuan:
▪
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
▪
Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan”.
▪
Pasal 28 C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan umat manusia”;
▪
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
50. Bahwa Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 berbunyi “Untuk
mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan
dapat membentuk Kolegium”;
51. Bahwa Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 sepanjang frasa
“kelompok ahli” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “kelompok ahli organissi
profesi”, frasa “ilmu Kesehatan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ilmu
kedokteran”, serta sepanjang kata “Kolegium” bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Kolegium yang dibentuk organisasi profesi”;
52. Bahwa “nature” asasi dan eksistensi Kolegium untuk Tenaga Medis bermula
dan berkembang dalam kerangka organisasi profesi yang menghimpun para
91
ahli sesuai kelompok ilmu yang diampu dan dikembangkan, seperti misalnya
kelompok ahli ilmu bedah syaraf yang dikembangkan kelompok ilmu pada
organisasi
profesi
yang
berkiprah
mengampu
cabang
ilmu
dan
mengembangkan cabang ilmu secara terstruktur, baik atas keilmuannya
maupun kelembagaannya sehingga maksud dari frasa “kelompok ahli” tidak
terserak dan tidak terorganisir dan tidak berada dalam konteks organisasi
profesi, akan tetapi berada pada konteks organisasi profesi. Dalam hal frasa
“kelompok ahli” merupakan norma yang terbuka dan apa adanya batasan jelas
dan kriteria pasti sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena
itu, untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil maka
beralasan diberikan pemaknaan atas frasa “kelompok ahli” adalah kelompok
ahli dalam konteks organisasi profesi, sehingga frasa “kelompok ahli”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “kelompok ahli dari organisasi profesi
Tenaga Medis”;
53. Bahwa Pasal 272 ayat (1) UU Nomor17 Tahun 2023 sepanjang frasa “ilmu
Kesehatan” adalah tidak konstitusional bersyarat karena sepanjang untuk
Tenaga Medis, body of knowledge dari ilmu kedokteran memiliki karakteristik
dan pendidikan profesi yang berbeda dengan ilmu Kesehatan. Bersesuaian
dengan makna pokok dari pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan
untuk Tenaga Medis yang berbeda dengan Tenaga Kesehatan, demikian pula
konsep hukum dan kualifikasi Tenaga Medis berbeda dengan Tenaga
Kesehatan [vide pertimbangan hukum Putusan MK RI Nomor 82/PUU-
XIII/2015], maka untuk memberikan kepastian hukum yang adil maka
beralasan apabila sepanjang frasa “ilmu Kesehatan” bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai dengan “ilmu kedokteran”;
54. Bahwa sepanjang kata “Kolegium” dalam Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 17
Tahun 2023 secara konsisten berbeda dengan Kolegium untuk Tenaga
Kesehatan sehingga beralasan memberikan pemaknaan dengan batasan jelas
dan kualifikasi pasti Kolegium dalam norma Pasal 272 ayat (1) a quo;
55. Bahwa untuk Tenaga Medis dokter cq IDI, keberadaan Kolegium diakui
konstitusional sebagai lembaga ilmiah (academic body) organisasi profesi
92
yang merupakan satu bagian dari rumah besar profesi kedokteran dalam
wadah tunggal Ikatan Dokter Indonesia (IDI);
56. Bahwa dengan konstruksi Pasal 272 ayat (1) a quo maka Kolegium dibentuk
oleh kelompok ahli disiplin ilmu sebagai academic body, dan karena itu bukan
dibentuk oleh Menteri Kesehatan, karena:
(1)
pertimbangan hukum dari Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017 yang
mengakui konstitusionalitas Kolegium sebagai academic body yang
bertugas “melakukan pengaturan dan pembinaan pelaksanaan sistem
pendidikan profesi kedokteran”. Dengan demikian “penyelenggaran
pendidikan kedokteran merupakan fungsi Kolegium kedokteran”;
[halaman 310];
(2)
eksistensi Kolegium sebagai lembaga ilmiah dari profesi kedokteran
sudah ada, dan berkembang sebagai kenyataan hukum (living laws)
dalam perkembangan organissi profesi, karena pendidikan profesi dan
pemajuan ilmu kedkteran adalah hal terpenting dalam profesi kedokteran
dan organisasi profesi doker. Dengan demikian Kolegium bukan
perkakas yang dibentuk dan melekat pada lembaga pemerintah namun
ada, berkembang dan menjadi satu kesatuan dengan organisasi profesi
kedokteran;
(3)
Kolegium adalah lembaga ilmiah (academic body) bukan peralatan
pemerintahan. Kolegium secara konsep dan sejarah berasal dari dan
dikembangkan serta dihidup-hidupkan profesi kedokteran dalam
mengampu ilmu kedokteran, bukan buatan pemerintah. Sejarah dan
konsep awal mula pembentukan Kolegium kedokteran dilakukan
kelompok spesialis bedah yang membentuk Majelis Penilai Pendidikan
Ahli Bedah pada 1976 pada Muktamar Ahli Bedah Indonesia (MABI),
1976 di Semarang, dan selanjutnya pada MABI tahun 1978 di Medan
Majelis Penilai Pendidikan Ahli Bedah berganti nama menjadi Kolegium.
Oleh
karena
Kolegium
adalah
digagas
dan
dilahirkan
serta
dikembangkan pengampu ilmu kedokteran sebagai lembaga ilmiah,
bukan bentukan pemerintah dan maksud asli (original intens) nya bukan
lembaga pemerintah (eksekutif), maka mencabut legitimasi Kolegium
[Pasal 451] dan membentuk kolegium baru yang palsu dalam
93
independensi adalah tindakan sewenang-wenang pendudukan paksa
Kolegium;
(4)
quod non Kolegium adalah kelembagaan yang dibentuk dari kelompok
ahli cabang ilmu dari organisasi profesi sehingga bukan dibentuk
pemerintah cq Menteri Kesehatan, dan karenannya bukan institusi
pemerintah dan sebagai alat kelengkapan pemerintah ataupun lembaga
lain seperti Konsil yang merupakan institusi bentukan pemerintah cq
Menteri Kesehatan;
(5)
hakikat dan maksud asli (original intens) Kolegium bersifat independen
dan merupakan academic body sesuai pertimbangan Putusan MK RI
Nomor 10/PUU-XV/2017, maka tidak logis (illogic), tidak berdasar
(invalid) dan tidak konstitusional norma Kolegium menjadi alat
kelengkapan lembaga lain cq Konsil sebagaimana Pasal 272 ayat (2) UU
Nomor 17 Tahun 2023. Dengan metafora Kolegium adalah ilmu cq ilmu
kedokteran yang mematuhi Kaidah Ilmiah yang inheren dengan unsur
Rasional, Kebenaran Ilmiah-Evidance Based Medicine (EBM), Mandiri,
tanpa Conflict of Interest, maka tanpa Kebenaran Ilmiah-EBM ilmu
kedokteran bias bahkan keliru sebagai ilmu. Bias dan kekeliruan itu
disebabkan intervensi anasir Pemerintah, kekuasaan politik, dan bahkan
misalnya kebohongan, fabrikasi, fallacy, misconduct, bahkan intervensi
dan paksaan kekuasaan. Oleh karena itu, Kolegium yang independen
adalah syarat mutlak menjadi pengampu cabang ilmu kedokteran bahkan
pengawal Kebenaran Ilmiah-EBM itu sendiri. Kolegium yang tidak
independen bukan lagi pengampu dan pengawal ilmu;
(6)
dalam hal Kolegium dibentuk oleh Menteri Kesehatan adalah tidak
konstitusional karena menjadi lembaga ilmiah (academic body) yang
tidak independen dan bahkan berada dalam sandera penguasa oleh
karena Kolegium harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dalam
menjamin kesesuaian kebijakan yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Hal
tersebut terbukti dan menjadi kenyataan hukum karena hasil kerja
Kolegium sebagai pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Kolegium
yang dianggap tidak sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Menteri
Kesehatan, maka Menteri Kesehatan dapat (berwenang) mengubah
94
(penyesuaian) pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Kolegium. [vide
Pasal 707 ayat (1) dan (2) PP Nomor 24 Tahun 2024] [vide Bukti P-10].
Sehingga yang terjadi bukan lagi intervensi Kolegium namun UU Nomor
17 Tahun 2023 dan aturan pelaksana cq Peraturan Pemerintah dan
Peraturan turunannnya dengan sengaja dirancang menyandera
Kolegium dalam kontrol dan harus mematuhi kebijakan Menteri
Kesehatan;
57. Bahwa dengan demikian maka Kolegium untuk Tenaga Medis bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “Kolegium yang dibentuk organisasi profesi”;
58. Bahwa dengan alasan-alasan dan dalil-dalil tersebut di atas maka norma Pasal
272 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 sepanjang frasa “kelompok ahli”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “kelompok ahli organisasi profesi”, dan
sepanjang frasa “ilmu Kesehatan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ilmu
kedokteran”, dan sepanjang kata “Kolegium” bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Kolegium yang dibentuk organisasi profesi ”,
sehingga Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 menjadi berbunyi
“Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli organisasi profesi tiap
disiplin ilmu kedokteran dapat membentuk Kolegium yang dibentuk organisasi
profesi”;
C.2. Alasan Pengujian Materil Pasal 272 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023
sepanjang kata “Kolegium” Bertentangan dengan UUD 1945 dan Tidak
Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Kolegium untuk Tenaga Medis”, dan huruf b sepanjang kata “pelatihan”
Bertentangan dengan UUD 1945 dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum
Mengikat sepanjang tidak dimaknai “pelatihan berkelanjutan”.
59. Bahwa UUD 1945 menjamin hak konstitusional atas layanan kesehatan dan
hak konstitusional atas jaminan, dan perlindungan hukum yang adil sesuai
dengan ketentuan:
95
▪
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
▪
Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan”;
▪
Pasal 28 C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan umat manusia”;
▪
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
60. Bahwa Pasal 272 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2023 berbunyi: “Kolegium
memiliki peran:
a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
b. menyusun standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan”;
61. Bahwa Pasal 272 ayat (3) sepanjang kata “Kolegium”, dan huruf b sepanjang
kata “pelatihan” dari frasa “standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis”,
dimaksudkan untuk Tenaga medis;
62. Bahwa Kolegium sebagai academic body berperan dalam menyusun standar
kompetensi dan menyusun standar kurikulum pelatihan adalah merupakan
domein dan peran profesi kedokteran selaku Tenaga Medis;
63. Bahwa mohon berkenan mengambil alih secara mutatis mutandis alasan dan
dalil megenai kata “Kolegium” sebagai alasan dan dalil dalam pengujian materil
Pasal 273 ayat (3) a quo adalah dimaknai sebagai sepanjang untuk Tenaga
Medis;
64. Bahwa perihal kata “pelatihan” dalam Pasal 272 ayat (30 huruf b adalah bukan
domein dan urusan pemerintah, akan tetapi merupakan domein organisasi
96
profesi. Maksud dari kata “pelatihan” dalam Pasal 272 ayat (3) huruf b tersebut
adalah sebagai “pelatihan berkelanjutan” Tenaga Medis yang merupaan
pendidikan non-formal pendidikan dan pelatihan kedokteran berkeanjutan
yang diselenggarakan organisasi profesi bukan diselenggarakan pemerintah;
65. Bahwa adanya standar kompetensi Tenaga Medis dengan memberikan
pelatihan berkelanjutan bagi Tenaga Medis adalah komponen yang
melekat dengan profesi kedokteran. Merujuk pertimbangan hukum dalam
Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015 Angka [3.11.] Angka 1 dan 2 yang
antara lain berbunyi:
(1) “Dokter dan dokter gigi sebagai salah satu komponen utama pemberi
pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan yang
sangat penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan
kesehatan dan mutu pelayanan yang diberikan. Landasan utama bagi
dokter dan dokter gigi untuk dapat melakukan tindakan medis terhadap
orang lain adalah ilmu pengetahuan, teknologi, serta kompetensi yang
dimiliki dan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan”.
(2) “Pengetahuan yang dimiliki dokter dan dokter gigi harus terus menerus
dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi itu sendiri”;
66. Bahwa pendidikan dan pelatihan berkelanjutan dilakukan organisasi profesi
dlam rangka mengamban peningkapan kapasitas ilmu kedokteran dan
kompetensi medis karena terkait dengan kepatuhan melaksanakan sumpah
profesi dan kode etik profes Tenaga Medis yang memiliki kemampuan fit for
practice dan kemandirian dalam praktek kedokteran. Oleh karena itu
organisasi profesi berperan dalam pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
Tenaga Medis. Organisasi profesi cq. IDI menjalankan pendidikan dan
pelatihan kedokteran berkelanjutan adalah konstitusional dengan Putusan MK
RI Nomor 82/PUU-XIII/2015 yang dalam pertimbangan hukumnya mengakui
landasan utama dokter dan dokter gigi melakukan tindakan medis adalah ilmu
pengetahuan, teknologi dan kompetensi dengan pendidikan dan pelatihan.
“[3.11] Landasan utama bagi dokter dan dokter gigi untuk dapat melakukan
tindakan medis terhadap orang lain adalah ilmu pengetahuan, teknologi, serta
kompetensi yang dimiliki dan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan”.
Selanjutnya, “[3.12] Kemandirian profesi dipercaya sebagai suatu nilai
universal yang diberikan kepada tenaga medis, yaitu dokter dan dokter gigi
disebabkan karena profesi tersebut mempunyai ciri-ciri antara lain, mempunyai
97
body of knowledge, atau tingkat keilmuan yang dapat diukur dan dapat
dikembangkan secara berjenjang mulai dari dokter, dokter spesialis, dokter
gigi, dokter gigi spesialis, sampai dengan spesialis konsultan, termasuk
pengembangannya dalam jenjang akademik. Kemandirian profesi dokter dan
dokter gigi mempunyai code of conduct atau etika kedokteran sebagai standar
dari perilaku profesi”.
67. Bahwa oleh karena Kolegium adalah academic body sebagai satu kesatuan
wadah organisasi profesi, maka Kolegium yang dimaksudkan pada Pasal 272
adalah sepanjang untuk Tenaga Medis. Sedangkan kata “pelatihan” daam
adalah dimaknai dengan “pelatihan berkelanjutan” yang diselenggarakan
organisasi profesi;
68. Bahwa standar kompetensi Tenaga Medis yang disusun Kolegium untuk
menjamin kompetensi dengan menyusun standar kurikulum pelatihan
berkelanjutan bagi Tenaga Medis adalah untuk menjamin kompetensi Tenaga
Medis. “..kompetensi yang dimiliki dan yang diperoleh melalui pendidikan dan
pelatihan. [vide pertimbangan hukum dalam Putusan MK RI Nomor 82/PUU-
XIII/2016]. Oleh karena pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan
(Countinuing Professional Development/ CPD) adalah “nature” dan berwenang
diselenggarakan oleh organisasi profesi Tenaga Medis, maka standar
kurikulum pelatihan berkelanjutan Tenaga Medis dilakukan organisasi profesi.
Oleh karena itu Pasal 272 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 sepanjang kata
“Kolegium” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kolegium untuk Tenaga Medis”,
dan sepanjang kata “pelatihan” Pasal 270 ayat (3) huruf b bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai dimaknai “pelatihan berkelanjutan”;
69. Bahwa merujuk pada dalil dan alasan tersebut sepanjang kata “Kolegium”
pada Pasal 272 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kolegium untuk Tenaga
Medis” dan sepanjang kata “pelatihan” Pasal 273 ayat (3) huruf b bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai sepanjang tidak dimaknai “pelatihan berkelanjutan”;
98
70. Bahwa dengan alasan dan dalil tersebut di atas maka Pasal 272 ayat (3) UU
Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi berbunyi:
“Kolegium sepanjang untuk Tenaga Medis memiliki peran:
a.
menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehaan”;
b.
menyusun standar kurikulum pelatihan berkelanjutan Tenaga Medis
dilakukan organisasi profesi”;
D. KLASTER PENGAMBIL ALIHAN PELATIHAN DAN KOMPETENSI TENAGA MEDIS
DARI URUSAN ORGANISASI PROFESI TENAGA MEDIS MENJADI PEMERINTAH
DAN/ ATAU LEMBAGA PELATIHAN BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945.
D.1. Alasan Pengujian Materil Pasal 258 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023
sepanjang frasa “Pemerintah Pusat dan/ atau lembaga pelatihan yang
terakreditasi oleh Pemerintah Pusat” Bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“organisasi profesi dan/ atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh
organisasi profesi”.
71. Bahwa UUD 1945 menjamin hak konstitusional para Pemohon atas layanan
kesehatan dan hak konstitusional atas jaminan, dan perlindungan hukum
yang adil sesuai dengan ketentuan:
▪
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
▪
Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan”.
▪
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
72. Bahwa para Pemohon mengalami kerugian konstitusional atas norma Pasal
258 ayat (2) yang berbunyi “Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh
99
Pemerintah Pusat dan/ atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh
Pemerintah Pusat”;
73. Bahwa norma Pasal 258 ayat (2) yang berbunyi “Pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan
kompetensi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau lembaga pelatihan yang
terakreditasi oleh Pemerintah Pusat”, sepanjang frasa “Pemerintah Pusat
dan/ atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “organisasi profesi dan/ atau lembaga
pelatihan yang terakreditasi oleh organisasi profesi”, oleh karena:
(1)
pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi Tenaga
Medis dokter dan dokter gigi merupakan bagian dari domein dan urusan
yang melekat pada Tenaga Medis, bukan Pemerintah Pusat apalagi
hanya lembaga pelatihan walaupun diakreditasi Pemerintah Pusat;
(2)
sejak
berdirinya
IDI
melaksanakan
pendidikan
dan
pelatihan
berkelanjutan dan atau kegiatan peningkatan kompetensi dokter,
bahkan sejak semula mengelola satuan kredit profesi (SKP) [Bukti P-
14], yang diselengarakan pada fase sebelum UU Praktik Kedokteran
dan diadopsi dan diformalisasi ke dalam UU Praktik Kedokteran;
(3)
wewenang melakukan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan sesuai
norma UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang
pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi dan telah menghasilkan
pertimbangan hukum dalam Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015
bahwa kompetensi dokter diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan
yang merupakan wewenang organisasi profesi Tenaga Medis. [3.11]
“...Landasan utama bagi dokter dan dokter gigi untuk dapat melakukan
tindakan medis terhadap orang lain adalah ilmu pengetahuan, teknologi,
serta kompetensi yang dimiliki dan yang diperoleh melalui pendidikan
dan pelatihan”. Selanjutnya, “Pengetahuan yang dimiliki dokter dan
dokter gigi harus terus menerus dipertahankan dan ditingkatkan sesuai
dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri”.
74. Bahwa dengan alasan dan dalil tersebut di atas Pasal 258 ayat (2) UU
Nomor 17 Tahun 2023 yang berbunyi “Pelatihan dan/atau kegiatan
100
peningkatan
kompetensi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau lembaga pelatihan yang
terakreditasi oleh Pemerintah Pusat”, sepanjang frasa “Pemerintah Pusat
dan/ atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “organisasi profesi dan/ atau lembaga
pelatihan yang terakreditasi oleh organisasi profesi”, sehingga Pasal 258
ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 menjadi berbunyi “Pelatihan dan/atau
kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk Tenaga Medis diselenggarakan oleh organisasi profesi dan/ atau
lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh organisasi profesi”;
E. KLASTER PENGHAPUSAN REKOMEDASI ORGANISASI PROFESI DAN
PENGOLAAN KECUKUPAN SKP SEBAGAI DARI URUSAN ORGANISASI
PROFESI ADALAH PELEMAHAN ORGANISASI PROFESI DAN PENUMPUKAN
KEKUASAAN PEMERINTAH PUSAT DAN MENTERI.
E.1. Alasan Pengujian Pasal 264 ayat (1) huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023
Sepanjang frasa “tempat praktik” Bertentangan dengan UUD 1945 dan
Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat sepanjang Tidak Dimaknai
“tempat praktik dengan rekomendasi organisasi profesi sepanjang untuk
Tenaga Medis”.
75.
Bahwa UUD 1945 menjamin hak konstitusional para Pemohon atas
layanan kesehatan dan hak konstitusional atas jaminan, dan
perlindungan hukum yang adil sesuai dengan ketentuan:
▪
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
▪
Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”.
▪
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
101
wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya”.
76.
Bahwa norma Pasal 264 ayat (1) yang berbunyi “Untuk mendapatkan SIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2), Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki:
a. STR; dan
b. tempat praktik”;
77.
Bahwa Pasal 264 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur
penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai syarat untuk berwenang
menjalankan praktik, dan karenanya SIP bagi dokter dan dokter gigi
merupakan kewenangan sebagai Tenaga Medis dalam rangka
menjalankan profesi praktisi kedokteran, bukan menjalankan tugas pada
umumnya yang dilakukan pekerja ataupun pejabat administrasi
pemerintahan,
namun
sepanjang
bagi
Tenaga
Medis
adalah
menjalankan praktik kedokteran;
78.
Bahwa Pasal 264 ayat (1) huruf b sepanjang frasa “tempat” praktik” terkait
langsung dengan pengawasan yang dilakukan organiasi profesi atas
anggotanya cq. dokter dan dokter gigi sehingga untuk memastikan
berjalannya
mekanisme
pengawasan
etika
profesi,
mengawasi
kemampuan menjalankan standar kompetensi, standar profesi agar
dokter dan dokter gigi layak dalam praktk kedokteran (fit for practise),
sehingga rekomendasi organisasi profesi dalam ranga memastikan
perlindungan pasien, warga masyarakat dalam menggunakan
layanan praktik kedokteran yang dijamin sesuai Pasal 28H ayat (1)
UUD 1945 bahkan jaminan hak hidup (right to life) sebagai hak utama
(supreme right) sesuai Pasal 28A UUD 1945. Oleh karena itu, Pasal 264
ayat (1) a quo huruf b sepanjang frasa “tempat praktek” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
bersyarat sepanang tidak dimaknai “tempat praktik dengan rekomendasi
organisasi profesi sepanjang untuk Tenaga Medis”.
79.
Bahwa meniadakan syarat rekomendasi organisasi profesi dalam
menebitkan SIP Tenaga Medis adalah meniadakan hak konstitusional
Pemohon I atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi
102
Tenaga Medis sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga diperlukan
syarat rekomendasi organisasi profesi untuk memastikan perlindungan
pasien dan warga masyarakat. Termasuk untuk mencegah terjadinya
praktek kedokteran dilakukan Tenaga Medis (dokter dan dokter gigi)
yang palsu dalam arti tidak mempunyai SIP bahkan STR (Surat
Tanda Registrasi). Dihilangkannya rekomendasi organisasi profesi
dalam menerbitkan SIP Tenaga Medis bukan dalam maksud menambah
jalur administrasi akan tetapi tanggungjawab konstitusional secara aktif-
positif dalam perlindungan pasien, warga masyarakat dan warga negara
dalam layanan medis dan praktik kedokteran terhadap manusia yang
bahkan memiliki resiko dengan keselamatan jiwa atau nyawa manusia.
Adanya rekomendasi organisasi profesi dalam menerbitkan SIP
Tenaga Medis memiliki kepentingan konstitusional (constitutional
important) kepatuhan atas Tenaga Medis dan atas etika dan disiplin
profesi yang berada dalam pengawasan organisasi profesi, dan jaminan
atas hak konstitusional layanan kesehatan dan jaminan atas hak hidup
manusia sesuai Pasal 28H ayat (1) juncto Pasal 28A UUD1945;
80.
Bahwa justru dihapuskannya syarat rekomendasi organisasi profesi
dalam menerbitkan SIP Tenaga Medis sama sekali tidak berdasar dan
bahkan tidak ada alasan masuk akal (rational ground) secara yuridis-
konstitusional sehingga menghilangkan rekomendasi organisasi profesi
dalam menerbutkan SIP Tenaga Medis bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
81.
Bahwa sepanjang untuk Tenaga Medis yang menjalankan praktik
kedokteran maka identitas dan “nature” serta maksud aslinya tidak lepas
dari dan dalam rangka menjalankan kewenangan medis (medical
authority) sesuai kewenangan kompetensi (medical competency) yang
disusun dalam kaitan dengan profesi kedokteran. Tidak dapat disangkal
Tenaga Medis yang memiliki wewenang melakukan praktik kedokteran
terikat dengan kode etik dan sumpah dokter dan dokter gigi, sehingga
kepatuhan dan pengawasan atas kode etik dan sumpah dokter dan
dokter gigi hanya dapat dilakukan sejawat dokter dan dokter gigi yang
memahami kualifikasi dan wewenang medis, disiplin medis, dan kode etik
103
dan sumpah dokter dan dokter gigi. Oleh karena itu tidak logis dan tidak
beralasan pula pengawasan atas kepatuhan kode etik dan sumpah
profesi dilakukan pengawasannya oleh Pemerintah Pusat dan/ atau
Pemerintah Daerah. Dengan demikian maka beralasan menurut hukum
dan sesuai kebutuhan perlindungan pasien, warga masyarakat dan
segenap warga negara Indonesia guna menjaga mutu praktik
kedokteran, jamianan fit for practise, mencegah Tenaga Medis palsu
serta menjamin hak konstitusional atas keselamatan jiwa / nyawa
manusia sebagai syarat menerbitkan SIP Tenaga Medis.
82.
Bahwa selain itu adanya syarat rekomendasi organisasi profesi
bersesuaian dengan kepentingan konstitusional (constitutional important)
bagi negara menjalankan tanggungjawab negara (state responsibility)
dalam Negara Kesehateraan yang religius (religious welfare state)
melaksanakan mandat Pasal 28H ayat (1) juncto Pasal 28A UUD 1945.
Tanggungjawab konstitusional atas layanan kesehatan tersebut hanya
bisa dilaksanakan profesi Tenaga Medis sebagai aktor terpenting dalam
perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional atas layanan kesehatan
dan terlebih lagi dalam menyelamatan nyawa manusia. Oleh karena itu,
rekomendasi organisasi profesi sebagai syarat dalam menerbitkan SIP
Tenaga Medis guna pemenuhan hak konstitusional Pasal 28H ayat (1)
juncto Pasal 28A UUD 1945, yang terkait langsung dengan:
Praktik Kedokteran dilakukan Tenaga Medis terikat dengan kode etik
dan sumpah dokter yang melekat dengan organisasi profesi;
Praktik Kedokteran sepanjang dilakukan Tenaga Medis terikat
dengan kode etik dan disiplin profesi kedokteran yang dilakukan
sesuai wewenang kompetensi dan standar kompetensi dalam rangka
menjaga mutu praktik dan pelayanan medis;
Praktik kedokteran dilakukan bukan secara bebas namun mengacu
pada wewenang kompetensi dan standar kompetensi sehingga
pengawasan Tenaga Medis hanya mungkin dan mampu laksana jika
dilakukan pengawasan oleh sejawat dari organisasi profesi, bukan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
104
Sebaliknya, tanpa adanya rekomendasi organisasi profesi dalam
terbukti menimbulkan kerugian masyarakat karena tidak adanya
mekanisme pengendalian dan pengawasan etika dan disiplin profesi
bahkan kenyataan praktik Tenaga Medis yang palsu dan tidak sesuai
standar konpetensi, serta tidak fit for practice;
Lagi pula dalam melakukan praktik kedokteran Tenaga Medis,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak memahami
wewenang kompetensi, standar kompetensi bahkan disiplin profesi
oleh karena tidak memiliki pendidikan, kapasitas, kapabilitas dan
apalagi
kompetensi
sehingga
mustahil
mampu
melakukan
pengawasan secara teknis-medis atas tindakan medis yang
dilakukan Tenaga Medis;
83.
Bahwa untuk memberikan pelayanan praktik kedokteran yang bermutu
dan menurut wewenang kompetensi sesuai standar kompetensi dengan
adanya pengawasan organisasi profesi dan karenanya sepanjang untuk
Tenaga Medis beralasan dipersyaratkan rekomendasi organisasi profesi;
84.
Bahwa dalam hal untuk mendapatkan SIP harus memiliki rekomendasi
dari organisasi profesi yang sebelumnya diatur dalam Pasal 38 ayat (1)
huruf c UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang
pernah diuji keabsahannya dalam perkara pengujian materil Pasal 38
ayat (1) huruf c UU Nomor 29 Tahun 2004, dan telah adanya Putusan MK
RI Nomor 10/PUU-XV/2017 yang dalam pertimbangan hukumnya
berbunyi: “pertimbangan hukum tersebut juga berlaku mutatis mutandis
terhadap permohonan para Pemohon terkait pengujian ketentuan Pasal
38 ayat (1) huruf c UU Praktik Kedokteran”. Dengan demikian maka
ketentuan untuk mendapatkan SIP harus memiliki rekomendasi dari
organisasi profesi yang sebelumnya diatur dalam Pasal 38 ayat (1)
huruf c UU Nomor 29 Tahun 2004 adalah tidak ada persoalan
inkonstitusionalitas. Artinya, dalam hal untuk mendapatkan SIP dengan
syarat sepanjang frasa “tempat praktik” bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “tempat tinggal praktik dengan rekomendasi dari organisasi
profesi”.
105
85.
Bahwa dengan demikian beralasan menurut hukum apabila sepanjang
untuk Tenaga Medis sepanjang frasa “tempat praktik” menambahkan
syarat rekomendasi organisasi profesi untuk mendapatkan SIP guna
menjamin pelayanan praktik kedokteran yang bermutu dan sesuai
kompetensi medis yang dijamin konstitusi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945;
86.
Bahwa dengan demikian Pasal 264 ayat (1) huruf b sepanjang frasa
“tempat praktik” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tempat praktik
dengan rekomendasi organisasi profesi sepanjang untuk Tenaga Medis”.
87.
Bahwa dengan alasan dan dalil tersebut di atas maka beralasan menurut
hukum apabila menambahkan syarat rekomendasi organisasi sepanjang
bagi Tenaga Medis dalam mendapatkan SIP sehingga Pasal 264 ayat (1)
UU Nomor 17 Tahun 2023 menjadi berbunyi: “Untuk mendapatkan SIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2), Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki:
a.
STR; dan
b.
tempat praktik dengan rekomendasi organisasi profesi sepanjang
untuk Tenaga Medis”.
E.2. Alasan Pengujian Materil Pasal 264 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2023
sepanjang kata “Menteri” bertentangan dengan UUD 1945 dan Tidak
Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat sepanjang Tidak Dimaknai untuk
Tenaga Medis dilakukan oleh “organisasi profesi”.
88.
Bahwa UUD 1945 menjamin hak konstitusional para Pemohon atas
layanan kesehatan dan hak konstitusional atas jaminan, dan
perlindungan hukum yang adil sesuai dengan ketentuan:
▪
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
▪
Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”.
106
▪
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya”.
89.
Bahwa norma Pasal 264 ayat (5) yang berbunyi “Pengelolaan
pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh Menteri”;
90.
Bahwa norma Pasal 264 yat (5) yang berbunyi “Pengelolaan
pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh Menteri”, sepanjang kata “Menteri”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai untuk Tenaga Medis dilakukan oleh
“organisasi profesi”, oleh karena:
pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi adalah turunan dari
penyelenggaraan
pendidikan
dan
pelatihan
berkelanjutan
(Continuing Profesional Development/ CPD) yang merupakan
“nature” yang absah dan konstitusional sebagai wewenang melekat
pada organisasi profesi;
dengan
melekatnya
pendidikan
dan
pelatihan
kedokteran
berkelanjutan sebagai untuk Tenaga Medis adalah wewenang
organisasi profesi, maka pengelolaan atas satuan kredit profesi
beralasan dipulihkan untuk diselenggarakan oleh organisasi profesi,
bukan oleh Menteri Kesehatan;
wewenang melakukan pendidikan dan latihan berkelanjutan untuk
Tenaga Medis yang diwujudkan dengan pengelolaan satuan kredit
profesi adalah sesuai dengan kaidah hukum konstitusi merujuk
pertimbangan hukum dalam Putusan MK RI, antara lain:
(a) Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015, mengakui landasan
utama dokter dan dokter gigi melakukan tindakan medis adalah
ilmu
pengetahuan,
teknologi
dan
kompetensi
dengan
pendidikan dan pelatihan. “[3.11] Landasan utama bagi dokter
dan dokter gigi untuk dapat melakukan tindakan medis terhadap
orang lain adalah ilmu pengetahuan, teknologi, serta
107
kompetensi yang dimiliki dan yang diperoleh melalui pendidikan
dan pelatihan”;
(b) pertimbangan hukum dalam Putusan MK RI Nomor 82/PUU-
XIII/2015 Angka [3.11]. Nomor 3 “Pengetahuan yang dimiliki
dokter
dan
dokter
gigi
harus
terus
menerus
dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi itu sendiri”;
(c) bersesuaian dengan Putusan MK RI Nomor 88/PUU-XIII/2015
Angka [3.11.]. “...tujuan dari pembentukan organisasi profesi
tersebut pada prinsipnya adalah sebagai wadah untuk
meningkatkan dan/ atau mengembangkan pengetahuan dan
ketrampilan, martabat, serta etika profesi Tenaga Kesehatan..”.
91.
Bahwa wewenang Pemohon I dalam mengelola satuan kredit profesi
atau
SKP
oleh
karena
merupakan
turunan
dari
wewenang
menyelanggarakan pendidikan dan pelatihan kedikteran berkelanjutan
yang penyelenggaraannya dilakukan dengan instrumen yang aktual,
aplikatif, dengan penyelenggara yang terakreditasi. Sepanjang untuk
Tenaga Medis, organisasi profesi cq. Pemohon I telah mengembangkan
Pedoman
Pelaksanaan
Program
Pengembangan
Pendidikan
Keprofesian Berkelanjutan (Countinuing Professional Development/
CPD)
oleh
Badan
Pengembangan
Pendidikan
Keprofesian
Berkelanjutan PB IDI (BP2KB PB IDI) sebagai pemenuhan kewajiban
IDI dalam menetapkan standar pendidikan dan pelatihan kedokteran
berkelanjutan yang diamanatkan Undang-undang cq UU Praktik
Kedokteran [vide Bukti P-8]. Pemohon I melakukan kendali mutu
terhadap lembaga yang menyelenggarakan kegiatan P2KB yang wajib
mendapatkan pengakuan IDI dengan menetapkan AKREDITASI A, B,
C, dan yang tidak mendapatkan pengakuan/Akreditasi IDI [Bukti P-8].
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan oleh
organisasi profesi Tenaga Medis adalah konstitusional dan seuai
dengan Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015, mengakui landasan
utama dokter dan dokter gigi melakukan tindakan medis adalah ilmu
108
pengetahuan, teknologi dan kompetensi dengan pendidikan dan
pelatihan;
92.
Bahwa dengan alasan dan dalil tersebut di atas maka pengelolaan
pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi bagi Tenaga Medis yang
merupakan anggota Pemohon I adalah merupakan domein dan “nature”
organisasi profesi yang turunan dari CPD dan telah pula berlaku efektif
menjadi wewenang Pemohon I karena sudah berhasil dilaksanakan.
Oleh karena itu pemenuhan kecukan satuan kredit profesi bagi Tenaga
Medis merupakan wewenang organisasi profesi bukan Menteri
Kesehatan. Lagi pula tidak ada alasan hukum yang sah menghilangkan
penelenggaraan kecukupan satuan kredit profesi dari organisasi profesi
Tenaga Medis, selain merupakan penumpukan kekuasaan dan
sentralisasi
wewenang
Menteri
cq
Menteri
Kesehatan
yang
bertentangan
dengan
prinsip
Negara
Hukum
Demokratis
(democratische rechstaat), prinsip Demokrasi Konstitusional bahkan
prinsip Negara Kesejahteraan yang religius;
93.
Bahwa berdasarkan alasan dan dalil tersebut di atas maka norma Pasal
264 yat (5) yang berbunyi “Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan
kredit profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan
oleh Menteri”, sepanjang kata “Menteri” bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai untuk Tenaga Medis dilakukan oleh “organisasi profesi”;
94.
Bahwa berdasarkan alasan dan dalil tersebut di atas maka norma Pasal
264 yat (5) yang berbunyi “Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan
kredit profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan
oleh Menteri”, sepanjang kata “Menteri” bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai untuk Tenaga Medis dilakukan oleh “organisasi profesi”,
sehingga Pasal 264 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2023 menjadi
berbunyi “Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh organisasi
profesi”;
109
F. KLASTER STANDAR PROFESI TENAGA MEDIS DISUSUN DAN DITETAPKAN
ORGANISASI PROFESI ADALAH KONSTITUSIONAL.
F.1. Alasan Pengujian Materil Norma Standar Profesi Pasal 291 ayat (2) UU
Nomor 17 Tahun 2023 sepanjang kalimat “oleh Konsil serta Kolegium dan
ditetapkan oleh Menteri” Bertentangan dengan UUD 1945 dan Tidak
Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat sepanjang Tidak Dimaknai
“organisasi profesi”.
95.
Bahwa UUD 1945 menjamin hak konstitusional para Pemohon atas
layanan kesehatan dan hak konstitusional atas jaminan, dan
perlindungan hukum yang adil sesuai dengan ketentuan:
▪
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
▪
Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”.
▪
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya”.
96.
Bahwa norma Pasal 291 ayat (2) yang berbunyi “Standar profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dan
ditetapkan oleh Menteri”;
97.
Bahwa Pasal 291 ayat (2) yang berbunyi “Standar profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh
Menteri”, sepanjang kalimat “oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan
oleh Menteri”; bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “organisasi
profesi”, oleh karena:
110
(a) Standar profesi adalah domein profesi dan wewenang organisasi
profesi, bukan wewenang eksekutif atau Menteri Kesehatan. Standar
profesi yang ditetapkan oleh Menteri merupakan intervensi dan
melanggar kemandirian profesi Tenaga Medis dalam penentuan
standar profesi;
(b) Standar profesi sebagai urusan profesi disusun oleh organisasi
profesi dan karena itu bukan urusan dan wewenang Kolegium yang
merupakan pengampu pendidikan dan pengampu ilmu kedokteran;
(c) Standar profesi bukan domein dan wewenang Konsil karena
pengaturan organisasi oleh Konsil sebagai regulator bukan
menyusun dan menetapkan standar profesi akan tetapi disusun dan
ditetapkan organisasi profesi;
98.
Bahwa mohon berkenan mengambil alih alasan-alasan pada bagian lain
dari permohonan ini mutatis mutandis sebagai alasan permohonan
pengujian materil Pasal 291 ayat (2) a quo;
99.
Bahwa standar profesi dari organisasi profesi Tenaga Medis adalah
merupakan urusan terkait organisasi profesi yang independen sehingga
beralasan ditetapkan oleh organisasi profesi;
100. Bahwa dalam diormakan standar profesi disusun oleh Konsil serta
Kolegium, adalah tidak beralasan karena Kolegium sebagai academic
body tidak berwenang memasuki urusan praktik kedokteran namun
hanya dalam pengampuan cabang ilmu kedokteran dan pendidikan
kedokteran saja, sehingga memberikan wewenang kepada Kolegium
dalam menyusun standar profesi justru bertentangan dengan maksud
asli keberadaan Kolegium yang merupakan academic body sesuai
Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017;
101. Bahwa dengan alasan dan dalil tersebut maka Pasal 291 ayat (2)
sepanjang kalimat “oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh
Menteri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dan ditetapkan
organisasi profesi” sehingga Pasal 291 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun
2023 menjadi berbunyi “Standar profesi sebagaimana dimaksud pada
111
ayat (1) untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
disusun dan ditetapkan oleh organisasi profesi”;
G. KLASTER PENGAWASAN PENYELENGGARAAN KESEHATAN TENAGA MEDIS
YANG DIAMBIL ALIH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN
MENGABAIKAN
ORGANISASI
PROFESI
SEHINGGA
MERUGIKAN
HAK
KONSTITUSIONAL PARA Pemohon DAN BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945.
G.1. Alasan Pengujian Materil Norma Pengawasan Tenaga Medis dalam Pasal 421
ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 sepanjang frasa “penyelenggaraan
Kesehatan” Bertentagan dengan UUD 1945 dan Tidak mempunhyai Kekuatan
Hukum Mengikat sepanjang Tidak Dimaknai “untuk Tenaga Medis dilakukan
bersama organisasi profesi Tenaga Medis”.
102. Bahwa UUD 1945 menjamin hak konstitusional atas layanan kesehatan dan
hak konstitusional atas jaminan, dan perlindungan hukum yang adil sesuai
dengan ketentuan:
▪
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
▪
Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”.
▪
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
103. Bahwa norma Pasal 421 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 yang berbunyi
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan
terhadap setiap penyelenggaraan Kesehatan”;
104. Bahwa Pasal 421 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 yang memberikan
wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melakukan
pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan Kesehatan termasuk dalam
hal penyelenggaraan Sumber Daya Kesehatan [vide Pasal 17 ayat (1) huruf
b UU Nomor 17 Tahun 2023]. Oleh karena itu, pengaturan pengawasan
112
penyelenggaraan Kesehatan dalam Pasal 421 ayat (1) a quo termasuk
pengawasan Tenaga Medis. Dengan demikian maka pengawasan terhadap
Tenaga Medis dalam penyelenggaraan layanan medis dalam hal tindakan
medis melakukan praktik kedokteran adalah domein dan wewenang
orgaisasi profesi, bukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
105. Bahwa mohon berkenan menggunakan alasan-alasan pada bagian lain dari
permohonan ini mutatis mutandis sebagai alasan permohonan pengujian
materil Pasal 421 ayat (1) a quo;
106. Bahwa Pasal 421 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 sepanjang frasa
“penyelenggaraan Kesehatan” yang di dalamnya termasuk Tenaga Medis
sebagai bagian dari Sumber Daya Kesehatan. Dalam hal pengawasan atas
Tenaga Medis dokter dan dokter gigi sepanjang untuk pengawasan etika
dan disiplin profesi adalah domein dan wewenang konstitusional organisasi
profesi karena pengawasan Tenaga Medis atas etika dan disiplin profesi
bukan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
107. Bahwa pengawasan terhadap profesi Tenaga Medis seperti halnya profesi
advokat, profesi hakim, profesi jaksa maupun profesi polisi, memiliki posisi
dan kedudukan serta pengaturan sendiri sesuai profesi. Pengawasan etika
komisioner Komisi Pemiliah Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu
(BAWASLU) dengan mekanisme pengawasan dan pengaduan serta
pemeriksaan dan diadili sendiri melalui DKPP (Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu). Demikian pula Hakim Konstitusi, anggota DPR RI,
profesi notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), guru, Aparatur
Sipil Negara, bahkan Intelijen Negara tidak dalam pengawasan dan
pemeriksaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, namun organisasi
profesi atau lembaga masing-masing;
No
PROFESI & ORGANISASI /
BADAN
PENGAWAS
1. Advokat
Perhimpunan Advokat Indonesia
(PERADI)
Dewan Pengawas
Dewan Kehormatan PERADI
2. Notaris
Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Majelis Pengawas Pusat Notaris
dan
Majelis Kehormatan Pusat Notaris
3. Hakim Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK)
Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi (MKMK)
113
4. Anggota DPR RI
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Mahkamah Kehormatan Dewan
5. Komisioner KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK)
Dewan Pengawas KPK
6. Anggota POLRI
Kepolisian RI
Divisi Propam (Profesi dan
Pengamanan.
7. Anggota KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP)
8. Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum (BAWASLU)
Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP)
9. Perhimpunan Periset Indonesia
(PPI)
Pengawas Perhimpunan Periset
Indonesia
10. Aparatur Sipil Negara (ASN)
Komisi Aparatur Sipil Negara
11. Guru
Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI)
Dewan Kehormatan Guru
Indonesia
12. Intelijen Negara
Dewan Kehormatan Intelijen
Negara
[Diolah dari berbagai sumber UU]
108. Bahwa para Pemohon sebagai Tenaga Medis yang bertugas menjalankan
praktik kedokteran terikat dengan sumpah dokter, etika kedokteran dalam
kode etik kedokteran Indonesia (KODEKI), sehingga pengawasan dan
pemeriksannya merupakan domein profesi bukan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. Sedangkan disiplin Tenaga Medis cq dokter dan dokter
gigi sebagai profesi maka pengawasan itu adalah domein dan lingkup
urusan disiplin profesi yang pengaduan dan pemeriksaannya termasuk
pengawasannya pada majelis kehormatan disiplin kedokteran yang saat ini
sebagai MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran) [vide Putusan MK
RI Nomor 82/PUU-XIII/2015], Angka [3.13]. Dengan demikian pengawasan
disiplin profesi bukan pada domein dan wewenang eksekutif cq Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah. Lagi pula, tidak ada wewenang, kompetensi,
maupun kapasitas teknis disiplin medis pada aparatur Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
sehingga merugikan hak konstitusional Tenaga Medis cq PARA
PEMOHON;
109. Bahwa perihal pengawasan dan kepatuhan terhadap disiplin profesi cq
profesi dokter merupakan domein profesi, bukan domein dan wewenang
114
Pemerintah dan Pemerintah Pusat. Dalam prinsipnya Tenaga Medis terikat
dengan 4 (empat) norma yakni: norma ilmiah kedokteran, norma etika,
norma disiplin, dan norma hukum. Dalam hal norma disiplin, kepatuhan
serta pemeriksaan dan pengaduan bahkan secara esensial pengawasan
disiplin berada pada majelis kehormatan disiplin cq. MKDKI (Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia), yang merupakan quasi
peradilan yang terkait dengan disiplin profesi dokter bukan domein dan
wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
110. Bahwa menormakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berwenang
melakukan pengawasan penyelenggaraan Kesehatan yang meliputi etika
dan disiplin profesi merupakan kekacauan hukum karena menganggap
pengawasan etika dan disiplin profesi adalah urusan konkuren Pemerintah
dan Pemerintah Daerah. Jika merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”), tidak ada urusan Pemerintah Pusat
apalagi Pemerintah Daerah dalam hal pengawasan etika dan disiplin
profesi [vide Lampiran Huruf b Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Kesehatan UU Pemda]. Bahkan tidak ada frasa “pengawasan” untuk
etika dan disiplin profesi dalam UU Pemda;
111. Bahwa dengan alasan dan dalil tersebut maka sepanjang untuk Tenaga
Medis, penyelenggaraan pengawasan etika dan disiplin profesi dokter dan
dokter gigi adalah dilakukan organisasi profesi terhadap anggotanya dalam
melakukan praktik kedokteran;
112. Bahwa dengan alasan dan dalil tersebut di atas maka Pasal 421 ayat (1) UU
Nomor 17 Tahun 2023 sepanjang frasa “penyelenggaraan Kesehatan”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang untuk Tenaga Medis dimaknai “penyelengaraan
Kesehatan dilakukan bersama organisasi profesi terkait, sehingga Pasal
421 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 menjadi berbunyi “Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap setiap
penyelenggaraan Kesehatan untuk Tenaga Medis dilakukan bersama
organisasi profesi Tenaga Medis”;
H. KLASTER KEKELIRUAN MENENTUKAN SANKSI PIDANA ATAS PERBUATAN
MEMPEKERJAKAN TENAGA MEDIS YANG TIDAK MEMPUNYAI SURAT IZIN
115
PRAKTIK
(SIP)
YANG
BUKAN
PERBUATAN
PIDANA
SEHINGGA
BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945.
H.1. Alasan Pengujian Materil Ketentuan Pidana Pasal 442 UU Nomor 17 Tahun
2023 Bertentangan dengan UUD 1945 dan Tidak Mempunyai Kekuatan
Hukum Mengikat.
113. Bahwa UUD 1945 menjamin hak konstitusional para Pemohon atas layanan
kesehatan dan hak konstitusional atas jaminan, dan perlindungan hukum
yang adil sesuai dengan ketentuan:
▪
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
▪
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
114. Bahwa Pasal 442 UU Nomor 17 Tahun 2023 yang berbunyi: “Setiap orang
yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang
tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”;
115. Bahwa Pasal 442 UU Nomor 17 Tahun 2023 yang berbunyi: “Setiap orang
yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang
tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” sepanjang
kalimat “dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
adalah tidak konstitusional bersyarat oleh karena: (a) adanya kekacauan
norma dengan rumusan Pasal 442 yang tidak sesuai antara perbuatan yang
dilarang dalam Pasal 442 dengan perbuatan dilarang dalam Pasal 312 huruf
c sehingga rumusan yang tidak cermat dan melanggar asas Lex Certa; dan
(b) ketentuan ancaman sanksi pidana yang dikenakan dalam Pasal 442
dengan sanksi yang dikenakan atas perbuatan 312 huruf b juncto Pasal 313
116
ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023, sehingga rumusan sanksi dan tidak
proporsinal. Rumusan Pasal 442 dengan kualifikasi perbuatan dan
ancaman sanksi yang dikenakan telah menimbulkan kerugian konstitusional
atas perlindungan hukum dan kepastian hukum yang pasti.
(a)
Ketentuan Pidana Pasal 422 merumuskan perbuatan “Setiap orang
yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan
yang tidak mempunyai SIP”;
(b)
namun, Ketetuan Pidana Pasal 442 merumuskan perbuatan
merujuk Pasal 312 huruf c, yakni perbuatan Larangan melakukan
praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tanpa
memiliki STR dan/ atau SIP. (Bukan hanya tanpa memiliki SIP);
(c)
Ketentuan Larangan Pasal 312 huruf b menentukan perbuatan yang
dilarang kepada setiap orang melakukan praktik sebagai Tenaga
Medis atau Tenaga Kesehatan tanpa memiliki STR dan/ atau SIP.
Artinya, berbeda antara perbuatan Pasal 442 (melakukan praktik
tidak mempunyai SIP) dengan Pasal 312 huruf c (melakukan praktik
tanpa memiliki STR dan/ atau SIP). Penerbitan STR sebagai
pengakuan kompetensi medis adalah bersifat konstitutif, sedangkan
SIP sebagai pembolehan dan tidak melarang secara administratif
sehingga SIP bersifat deklaratif. Sehingga ada rumusan Pasal 442
tidak valid atau tidak sesuai dengan norma yang dirujuk yakni Pasal
312 huruf c;
(d)
Ketentuan Pidana Pasal 442 dengan ancaman pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); sedangkan untuk
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan melakukan Perbuatan
Larangan dalam Pasal 312 huruf c dikenakan sanksi administratif
berupa denda administratif sesuai Pasal 313 ayat (1) UU Nomor
17 Tahun 2023. Artinya, ada kesenjangan antara pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) [vide Pasal 442] dengan
sanksi administratif berupa denda administratif [vide Pasal 312
huruf b yuncto Pasal 313 ayat (1)].
117
Oleh karena itu, ada kesenjangan yang TIDAK PROPORSIONAL
antara rumusan sanksi yang dikenakan dengan perbuatan yang
dilarang dalam Pasal 442. Bahkan kesenjangan yang TIDAK
PROPORSIONAL antara sanksi pidana penjara atau pidana
denda dengan sanksi administratif berupa denda administratif.
Pasal 442 merupakan pengenaan pidana penjara (penalisation)
atas perbuatan menjadi sanksi administratif yang merupakan
Tindakan (maatregel) bukan sanksi pidana penjara;
116.
Bahwa terbukti adanya kesenjangan antara pengenaan sanksi dalam
Pasal 312 huruf c atas perbuatan Larangan melakukan praktik tanpa STR
dan/ atau SIP yang dikenakan sanksi administratif berupa denda
administratif dengan pengenaan sanksi perbuatan mempekerjakan
Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki SIP yang
dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), adalah
rumusan Ketentuan Pidana yang tidak cermat sehingga bertentangan
dengan prinsip Lex Certa dalam hukum pidana. Oleh karena itu
menimbulkan kerugian konstitusional PARA Pemohon atas perlindungan
hukum dan kepastian hukum yang adil [vide Pasal 28D ayat (1) UUD
1945];
Pasal 312 huruf c
Pasal 442
“Setiap orang dilarang:
c. melakukan praktik sebagai
Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan tanpa memiliki STR
dan/ atau SIP”
Pasal 313 ayat (1)
“Setiap Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan yang
melakukan praktik tanpa memiliki
STR dan/ atau SIP sebagaiman
dimaksud dalam Pasal 312 huruf c
dikenakan sanksi administratif
berupa denda administratif”
Setiap orang yang
mempekerjakan Tenaga Medis
atau Tenaga Kesehatan yang
tidak mempunyai SIP
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 312 huruf c dipidana
dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah)”
117. Bahwa terhadap Ketentuan Pidana Pasal 442 yang dkenakan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) adalah tidak proporsional
118
dengan sanksi administratif dari Pasal 312 huruf c juncto Pasal 311 ayat
(1) karena Pasal 442 yang merujuk Pasal 312 huruf b. Selain itu tidak
proporsional antara Pasal 442 dengan ancaman sanksi pidana penjara
sebagai Pidana (straft) dengan sanksi administratif yang hanya Tindakan
(matregel); ternyata perumusan sanksi yang tidak sebanding antara
sanksi yang dikenakan dengan perbuatan yang dilarang. Dengan
demikian perumusan sanksi pidana dalam Pasal 442 adalah tidak
bersesuaian (unconformity) sehingga menjadi pemidanaan (penalisasi)
yang menimbulkan kerugian konstitusional setiap orang termasuk para
Pemohon;
118. Bahwa perumusan sanksi pidana atas suatu perbuatan yang diancam
pidana penjara yang tidak sebanding dengan berat atau ringannya
perbuatan adalah tidak dibenarkan. Dalam perkembangan hukum pidana,
Chairul
Huda
berpendapat
walaupun
diukui
asas
‘tiada
pertangungjawaban
hukum
tanpa
kesalahan”,
namun
pertanggungjawaban itu dibatasi dengan asas proporsionalitas
[Chairul Huda, Kesalahan dan Pertanggungjawaban Pidana (Tinjauan
Kritis terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggunhjawaban
Pidana), (Depok: Ringkasan Disertasi Program Doktor Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, 2004), hlm. 45]. Walaupun dimaksudkan untuk
menimbulkan efek pencegahan (detterent effect) [Chairul Huda, hlm. 42].
119. Bahwa pengenaan sanksi pidana penjara atau pidana denda dalam
rumusan Pasal 442 UU Nomor 17 Tahun 2023 menimbulkan kerugian
konstitusional karena atas hak konstitusional perlindungan hukum dan
kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan
prinsip Negara Hukum Demokratis Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;
120. Bahwa jika merujuk kepada perbuata asal yakni Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan yang melakukan tidak mempunyai SIP mempekerjakan
dokter yang tidak mempunyai SIP adalah perbuatan asal yang tidak
diancam dengan sanksi pidana penjara, maka setiap orang yang
mempekerjakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang tidak
mempunyai SIP adalah proporsional dan tidak adil (unfairness) jika
dikenakan sanksi pidana penjara, namun proporsional dan adil dikenakan
119
sanksi administratif atau denda administratif. Oleh karena itu Pasal 442
sepanjang kalimat “dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah)” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sanksi administratif atau
denda administratif”;
121. Bahwa dengan alasan-alasan dan dalil-dalil tersebut di atas maka Pasal
442 sepanjang kalimat “dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah)” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sanksi administratif
atau denda administratif”;
122. Bahwa dengan alasan-alasan dan dalil-dalil tersebut di atas maka Pasal
442 UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi berbunyi “Setiap orang
yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang
tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c
dikenakan sanksi administratif atau denda administratif”;
I. KLASTER PENCABUTAN ATAS DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK
BERLAKU UU NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
TANPA ALASAN RASIONAL (RATIONALE GROUND) DAN MENIMBULKAN
KEKACAUAN HUKUM SERTA KETIDAK PASTIAN HUKUM SEHINGGA
BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945.
I.1. Alasan Pengujian Materil Ketentuan Penutup Pasal 454 huruf c UU Nomor
17 Tahun 2023 Bertentangan dengan UUD 1945 dan Tidak Mempunyai
Kekuatan Hukum Mengikat.
123. Bahwa UUD 1945 menjamin hak konstitusional para Pemohon atas
layanan kesehatan dan hak konstitusional atas jaminan, dan
perlindungan hukum yang adil sesuai dengan ketentuan:
▪
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
▪
Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
120
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”.
▪
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya”.
124. Bahwa norma Pasal 454 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2023 yang
berbunyi: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
....;
b.
....;
c.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
d.
....; sampai k.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
125. Bahwa mohon berkenan menggunakan alasan-alasan pada bagian lain
dari permohonan ini secara mutatis mutandis sebagai alasan dalam
permohonan pengujian materil Pasal 454 huruf c dalam perkara a quo;
126. Bahwa norma Pasal 454 huruf c a quo adalah bertentangan dengan
UUD 1945 oleh karena:
(1) UU
Nomor
17
Tahun
2023
mengubah,
menganti,
dan
menghilangkan pokok-pokok norma praktik kedokteran untuk
Tenaga Medis, dan mencampur-baurkan dengan pengaturan
untuk Tenaga Kesehatan sehingga terjadi kekacauan hukum yang
menimbulkan kerugian konstitutional Pemohon I dan PARA
PEMOHON;
(2) UU Nomor 17 Tahun 2023 mencabut UU Praktik Kedokteran namun
diganti dengan Undang-undang baru yang substansinya lebih
buruk dan menimbulkan kekacauan hukum pengaturan Tenaga
Medis, yakni:
(a)
melanggar prinsip dasar atas kepastian hukum yang adil
karena mencampur-baur pengaturan Tenaga Medis dengan
121
Tenaga Kesehatan yang berbeda body of knowledge,
pendidikan profesi, wewenang kompetensi, tanggungjawab,
kode etik dan sumpah profesi;
(b)
melanggar prinsip dasar atas kepastian hukum yang adil
karena membongkar substansi norma bahkan sistem yang
terbangun dalam UU Praktik Kedokteran namun tidak berhasil
termuat dan tersusun kembali secara utuh menyeluruh
sebagai sistem hukum yang harmonis, sehingga kekacauan
hukum serius seperti analogi proyek bangunan kejar tayang
yang jauh dari selesai sehingga tidak berguna, tidak pasti dan
tidak berkeadilan. UU Nomor 17 Tahun 2023 a quo tidak
kompatibel dengan prinsip kepastian hukum yang adil yang
menjadi kemustian dalam negara hukum demokratis dan
demokrasi konstitusional;
(c)
melanggar prinsip dasar atas kepastian hukum yang adil
karena
konstruksi
hukum
dan
kelembagaannya
tidak
membedakan Tenaga Medis dengan Tenaga Kesehatan
berakibat mengacaukan norma hukum dan penerapannya
termasuk dalam hal kelembagaan Konsil yang seharusnya
berbeda untuk Tenaga Medis dengan Konsil untuk Tenaga
Kesehatan sesuai Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015
juncto Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017;
(d)
melanggar prinsip dasar supremasi konstitusi karena UU
Nomor 17 Tahun 2023 menggabungkan Konsil untuk Tenaga
Medis dengan Konsil untuk Tenaga Kesehatan digabungkan
ke dalam Konsil Kesehatan Indonesia yang bertentangan
dengan landmark decition Putusan MK RI Nomor 82/PUU-
XIII/2015;
(e)
melanggar prinsip dasar negara hukum demokratis
(democratisch rechstaat) dan demokrasi konstitusional
(constitutional democracy) karena dan meruntuhkan pilar
penting Konsil yakni sifat independen dan status Lembaga
122
Non Struktural yang dimaksudkan untuk mempercepat
demokratisasi dalam kerangka demokrasi konstitusional;
(f)
merampas hak hidup kelembagaan Kolegium dengan
Ketentuan Penutup Pasal 451 a quo karena tidak mengakui
legitimasi Kolegium eksisting sebagai academic body yang
independen dan mematikan keberadaan Kolegium yang lahir,
tumbuh dan berkembang sesuai dengan identitas dan “nature”
Kolegium
sebagai
pengampu
cabang
ilmu
sehingga
melanggar prinsip dasar negara hukum demokratis dan
demokrasi konstitusional;
(g)
melanggar prinsip dasar larangan diskriminasi (non
discrimination) dengan rumusan Pasal 273 ayat (1) huruf a
UU Nomor 17 Tahun 2023 yang merupakan kekeliruan besar
karena
melanggar
prinsip
larangan
diskriminasi
(non
discrimination), jaminan dan perlindungan hukum untuk semua
(for all), kepastian hukum yang adil dalam pemenuhan hak
atas perlindungan hukum Tenaga Medis karena dibatasi
“tembok besar” yakni standar profesi, standar pelayanan
profesi, standar operasional prosedur, dan etika profesi.
Padahal negara bertanggungjawab dalam pemenuhan hak
perlindungan hukum dan akses keadilan (acces to justice)
terbuka lebar tanpa pembatasan apapun;
(h)
penumpukan kekuasaan dan sentralisasi wewenang
menihilkan akuntabilitas dan prinsip check and balances
dengan melemahkan status Konsil secara prinsipil yang
semustinya bersifat independen dalam artinya sebenarnya
dan dijamin kiprahnya sebagai Lembaga Non Struktural dan
lembaga negara tambahan (state auxiliary body) yang
dimaksudkan
untuk
melancarkan
demokratisasi
dalam
kerangka demokrasi konstitusional, yang terbukti dengan:
(i)
Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan Konsil atas
nama dan selaku lembaga negara justru dilemahkan
karena Konsil menerbitkan STR bukan atas nama Konsil
123
namun atas nama Menteri Kesehatan [vide Pasal 260 ayat
(2)];
(i)
Menteri mengeliminasi keberadaan organisasi profesi
untuk Tenaga Medis dengan Pasal 311 ayat (1) dan (2);
(ii)
menyingkirkan organisasi profesi Tenaga Medis sebagai
unsur keanggotaan Konsil karena dengan sengaja
ditentukan anggta Konsil berasal dari profesi Tenaga
Medis bukan organisasi profesi Tenaga Medis [vide Pasal
270 huruf b];
(iii) mendegradasi kelembagaan Konsil sebagai sub ordinat
dan dalam kontrol eksekutif cq Menteri Kesehatan karena
Konsil bertanggngjawab kepada Presiden melalui Menteri
[vide 268 ayat (2)];
(iv) mendegradasi Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil
[vide Pasal 272 ayat (2)];
(v)
Menteri Kesehatan selaku eksekutif membentuk majelis
disiplin profesi yang melaksanakan tugas penegakan
disiplin profesi [vide pasal 304 ayat (2)] yang menjalankan
fungsi “yudikatif” penegakan disiplin profesi sehingga
melanggar prinsip dasar negara hukum demokratis
dan demokrasi konstitusional;
(vi) Norma UU Nomor 17 Tahun 2023 maupun Peraturan
Pelaksana cq PP Nomor 28 Tahun 2024 melanggar
prinsip kepastian hukum yang adil karena: 1) Konsil
yang disifatkan independen namun sengaja dirancang
bisa diintervensi dan dikontrol Menteri Kesehatan; 2)
Konsil menerbitkan STR atas nama Menteri Kesehatan; 3)
STR bisa dicabut oleh Konsil atas nama Menteri
Kesehatan; 4) Konsil bertanggungjawab kepada Presiden
melalui Menteri. 5) Tugas, fungsi, dan wewenang Konsil
diatur dengan Peraturan Pemerintah; 6) Kolegium yang
independen namun merupakan alat kelengkapan Konsil;
7) tugas, fungsi, dan wewenang Kolegium justru
124
dikendalikan Menteri Kesehatan dengan Peraturan
Pemerintah; 8) Keberadaan majelis disiplin profesi
dibentuk Menteri Kesehatan; 9) Putusan majelis disiplin
profesi dapat diajukan peninjauan kembali kepada Menteri
Kesehatan.
(vii) melanggar prinsip keharusan rationale ground, karena
UU Nomor 17 Tahun 2023 merupakan “manuver” bagai
tikungan tajam yang membahayakan dan sengaja
dirancang menyingkirkan kelembagaan hukum (legal
structure)
Konsil
Kedokteran
Indonesia,
Kolegium,
organisasi profesi dalam wadah tunggal yang absah dan
memiliki justifikasi yuridis konstitutional dan telah menjadi
norma constitutional institution akan tetapi dihapuskan dan
dilemahkan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tanpa
adanya rationale ground;
127. Bahwa pengaturan yang berbeda sebagai Lex Specialis terhadap Tenaga
Medis dalam praktik kedokteran bersesuaian dengan Pertimbangan
hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK RI Nomor 82/PUU-
XIII/2015: [3.10] “Dengan adanya pembedaan tanggung jawab profesi
tenaga medis dengan tenaga kesehatan maka dalam ketentuan umum
mesti jelas mendefenisikan bahwa tenaga kesehatan tidak termasuk
tenaga medis. Jika defenisi tenaga kesehatan masih belum
mengecualikan tenaga medis maka terjadi kekacauan sistem hukum
praktik kedokteran yang merusak penyelenggaraan praktik kedokteran,
sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dalam praktik kedokteran
yang pada akhirnya merugikan organisasi profesi karena menghilangkan
lingkup objek dan subjek pengawasan praktik kedokteran yakni dokter
dan dokter gigi”;
128. Bahwa pentingnya pengaturan praktik kedokteran Tenaga Medis dengan
Undang-Undang bersifat Lex Specialis guna memastikan pemenuhan
hak konstitusional atas layanan kesehatan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itu tepat mengembalikan pengaturan khusus untuk praktik
kedokteran ke dalam Undang-Undang tersendiri yang terpisah dari UU
125
Nomor 17 Tahun 2023. Adanya pengaturan khusus dan bersifat Lex
Specialis dalam praktik kedokteran yang diatur ke dalam Undang-Undang
tersendiri merupakan politik hukum yang baku seperti halnya UU
Advokat, UU Jabatan Notaris, UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Tentara
Nasional Indonesia, UU Kekuasaan Kehakiman. Adanya Undang-
Undang Praktik Kedokteran tersendiri merupakan praktik terbaik (best
practices) dan kenyataan hukum yang berlaku meluas dan universal
sebagaimana negara Thailand memiliki The Medical Profesional Act,
Malaysia (Medical Act 1971), Filipina (The Medical Act 1959), Brunai
Darussalam (Medical Practicioners and Dentists Act [Cap 112], Myanmar
(The Myanmar Medical Act), Singapore (Medical Registration Act 1997,
Australia (Medical Practice Act 2004), New South Wales (Medical
Practice Act 1992), United Kingdom (Medical Act 1983);
129. Bahwa dengan alasan dan dalil di atas maka beralasan apabila
pengaturan mengenai praktik kedokteran dan pengaturan Tenaga Medis
diatur secara tersendiri sebagai Lex Specialis ke dalam satu Undang-
Undang tersendiri yang terpisah dari kekacauan dan campur baur norma
UU Nomor 17 Tahun 2023. Kebijakan hukum yang menyediakan
pengaturan praktik kedokteran dan Tenaga Medis ke dalam satu Undang-
Undang tersendiri sesuai dengan berbagai landmark decition Putusan
MK RI yang membedakan Tenaga Medis dengan tenaga Kesehatan [vide
Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015] sehingga konstitusional dan
memiliki alasan constitutional important untuk menjawab kekacauan
hukum dan mengisi kekosongan hukum akibat dari diberlakukan UU
Nomor 17 Tahun 2023;
130. Bahwa dengan alasan dan dalil di atas Pasal 454 huruf c UU Nomor 17
Tahun 2023 a quo menimbulkan kerugian konstitusional PARA Pemohon
karena melanggar hak konstitusional Tenaga Medis sebagai komponen
strategis bangsa dan negara yang memiliki tanggungjawab profesi dan
wewenang kompetensi dalam pemenuhan hak konstitusional atas
layanan kesehatan sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, hak
konstitusional memajukan ilmu kedokteran sesuai Pasal 28C ayat (1)
UUD 1945 dan hak konstitusional atas perlindungan dan kepastian
126
hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan hak
konsitusional atas persamaan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
131. Bahwa dengan demikian maka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Untuk memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta mencegah kekosongan hukum maka dengan
beralasan menurut hukum dan sesuai tanggungjawab konstitusional
negara atas pelindungan dan kepastian hukum yang adil sesuai Pasal
28D ayat (1) juncto Pasl 27 ayat (1) UUD 1945, guna melindungi hak
konstitusional atas layanan kesehatan sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD
1945 dan hak konstitusional atas penembangan dan pengampuan
cabang
ilmu
kedokteran
maka
beralasan
menurut
hukum
memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran;
132. Bahwa dengan alasan dan dalil tersebut maka Pasal 454 huruf c UU
Nomor 17 Tahun 2023 yang berbunyi “Pada saat Undang-Undang ini
mulai berlaku:
a. ...;
b. ...;
c. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
d. .. sampai dengan k ....
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”;
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat serta memberlakukan kembali Undang-undang Nomor 29
Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431) serta mencabut seluruh peraturan
pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 yang terkait Tenaga Medis, seluruh
127
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden,
Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan surat-surat edaran.
III. PETITUM
Berdasarkan alasan dan dalil di atas berkenan kiranya Majelis Hakim Konstitusi
yang memeriksa, mengadili dan memutuskan Permohonan Pengujian Materil
atas UU Nomor 17 Tahun 2023 terhadap UUD 1945 menjatuhkan Putusan
dengan Amar yang berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk
organisasi profesi” sepanjang kata “dapat” bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan sepanjang frasa
“membentuk organisasi profesi” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan
organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi
Indonesia”,
sehingga Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk organisasi
profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi
untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia”;
3. Menyatakan Pasal 268 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi “Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan
kepastian hukum kepada masyarakat, dibentuk Konsil”, sepanjang kata
“Konsil” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak sepanjang tidak dimaknai “untuk Tenaga
128
Medis dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia dan untuk Tenaga Kesehatan
dibentuk Konsil Kesehatan Indonesia”,
sehingga Pasal 268 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi “Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan
kepastian hukum kepada masyarakat, untuk Tenaga Medis dibentuk Konsil
Kedokteran Indonesia dan untuk Tenaga Kesehatan dibentuk Konsil
Kesehatan Indonesia”;
4. Menyatakan Pasal 270 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang berbunyi:
“Keanggotaan Konsil sepanjang untuk Tenaga Medis berasal dari unsur:
a.....;
b. profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c.Kolegium; dan
d........
sepanjang frasa “profesi tenaga Medis” bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“organisasi profesi Tenaga Medis”; dan kata “Kolegium” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Kolegium organisasi profesi”,
sehingga Pasal 270 UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi berbunyi:
“Keanggotaan Konsil sepanjang untuk Tenaga Medis berasal dari unsur:
a. Pemerintah Pusat;
b. organisasi profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium organisasi profesi; dan
d. masyarakat.
5.
Menyatakan Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang berbunyi “Untuk
mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan
129
dapat membentuk Kolegium”; sepanjang frasa “kelompok ahli” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “kelompok ahli organisasi profesi”, dan sepanjang
frasa “ilmu Kesehatan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ilmu
kedokteran”, serta sepanjang kata “Kolegium” bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Kolegium yang dibentuk organisasi profesi”,
sehingga Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi “Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli
organisasi profesi tiap disiplin ilmu kedokteran dapat membentuk Kolegium
yang dibentuk organisasi profesi”;
6.
Menyatakan Pasal 272 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang berbunyi:
“Kolegium memiliki peran:
a.
menyusun standar kompetensi Tenaga Medis; dan;
b.
menyusun standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan”;
sepanjang kata “Kolegium” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kolegium
untuk Tenaga Medis”, dan sepanjang kata “pelatihan” Pasal 272 ayat (3)
huruf b bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pelatihan berkelanjutan” ;
sehingga Pasal 272 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi:
“Kolegium untuk Tenaga Medis memiliki peran:
a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis; dan
b. menyusun standar kurikulum pelatihan berkelanjutan Tenaga
Medis dilakukan oleh organisasi profesi;
7.
Menyatakan Pasal 258 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
130
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang berbunyi “Pelatihan
dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau lembaga pelatihan
yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat”, sepanjang kalimat “Pemerintah
Pusat dan/ atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “organisasi profesi dan/ atau lembaga
pelatihan yang terakreditasi oleh organisasi profesi”,
sehingga Pasal 258 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi “Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh organisasi profesi dan/ atau
lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh organisasi profesi”;
8.
Menyatakan Pasal 264 ayat (1) huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi: “Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263
ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki:
a. STR; dan
b. tempat praktik.
sepanjang frasa “tempat praktik” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tempat
praktik dengan rekomendasi organisasi profesi sepanjang untuk Tenaga
Medis”,
sehingga Pasal 264 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi: “Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263
ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki:
a.STR; dan
b. tempat praktik dengan rekomendasi organisasi profesi sepanjang untuk
Tenaga Medis”;
9.
Menyatakan Pasal 264 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang berbunyi
“Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi sebagaimana
131
dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh Menteri”, sepanjang kata
“Menteri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai untuk Tenaga Medis dilakukan
oleh “organisasi profesi”,
sehingga Pasal 264 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutya menjadi
berbunyi “Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh organisasi
profesi”;
10.
Menyatakan Pasal 291 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi “Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap
jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta
Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri” sepanjang kalimat “oleh Konsil serta
Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri” bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang untuk Tenaga Medis
tidak dimaknai “dan ditetapkan organisasi profesi”,
sehingga Pasal 291 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi “Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap
jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun dan ditetapkan
organisasi profesi”;
11.
Menyatakan Pasal 421 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang berbunyi
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan
terhadap
setiap
penyelenggaraan
Kesehatan“,
sepanjang
frasa
“penyelenggaraan Kesehatan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
“penyelenggaraan Kesehatan untuk Tenaga Medis dilakukan bersama
organisasi profesi Tenaga Medis”,
sehingga Pasal 421 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan
132
terhadap setiap penyelenggaraan Kesehatan untuk Tenaga Medis dilakukan
bersama organisasi profesi Tenaga Medis”;
12.
Menyatakan Pasal 442 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang berbunyi “Setiap
orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan
yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” sepanjang kalimat
“dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda
paling
banyak
Rp500.000.000,00
(lima ratus
juta
rupiah)”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “sanksi administratif atau denda
administratif”,
sehingga selanjutnya Pasal 442 UU Nomor 17 Tahun 2023 menjadi berbunyi
“Setiap orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga
Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
312 huruf c dikenakan sanksi administratif atau denda administratif”;
13.
Menyatakan Pasal 454 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang berbunyi: “Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. ...;
b. ....;
c. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta
memberlakukan kembali Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)
serta mencabut seluruh peraturan pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023
yang terkait Tenaga Medis, seluruh Peraturan Pemerintah, Peraturan
133
Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan
surat-surat edaran.
14. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau,
Dalam hal Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-19 yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Perubahan terakhir Akte Pengesahan Badan
Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Notaris Indah Prastiti
Extensia, S.H., Nomor: 15 tertanggal 28 Oktober 2022;
2.
Bukti P-1A
: Fotokopi Perubahan terakhir Akte Pengesahan Badan
Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Notaris Indah Prastiti
Extensia, S.H., Nomor: 16 tertanggal 28 Oktober 2022,
tentang Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar XXXI
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Dokter
Indonesia (The Indonesian Medical Association);
3.
Bukti P-2
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor
AHU - 0000958. AH. 01. 08. Tahun 2023 tentang
Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Dokter
Indonesia, tertanggal 18 Juli 2023;
4.
Bukti P-3
: Fotokopi NIK Ketua Umum PB IDI:
DR. Dr. Muhammad Adib Khumaidi, Sp.OT.
NIK: 3671072806740007;
5.
Bukti P-4
: Fotokopi
NIK
Sekretaris
Jenderal
PB
IDI:
Dr. Ulul Albab, Sp.OG.
NIK: 3174092212800007;
6.
Bukti P-5.1
: -
Fotokopi NIK Dr. dr. RUDY SAPOELETE, S.H., M.H.,
MBA.,
NIK: 3515082204670006
-
Fotokopi NIK dr. DJOKO WIDYARTO J. S, DHM.,
M.H.Kes.,
NIK: 3374113003510001
-
Fotokopi NIK Dr. dr. GREGORIUS YOGA PANJI
ASMARA, S.H., M.H
NIK: 1702092111940003;
134
7.
Bukti P-5.2
: -
Fotokopi NIK dr. FAZILET SOEPRAPTO, MPH.
NIK: 3171075408590004
-
Fotokopi NIK Dr. dr. MERDIAS ALMATSIER, Sp.S. (K).,
NIK: 3174050809440005
-
Fotokopi NIK Prof. dr. ARI YUNANTO, Sp.A(K)., IBLC.,
S.H.,
NIK: 6371032411520002;
8.
Bukti P-5.3
: -
Fotokopi NIK Prof. Dr. med. dr. ALI BAZIAD, Sp.OG (K)
NIK: 3174041005510005
-
Fotokopi NIK dr. JETTY RAJATI HASAN SEDYAWAN,
Sp.JP(K), FIHA, FACC,
Fotokopi NIK NIK: 3174086908520001
-
Fotokopi NIK Prof. Dr. dr. IDRIS IDHAM, Sp.JP(K),
FIHA, FESC, FACC, FAsCC,
NIK: 3174093112440003;
9.
Bukti P-5.4
: -
Fotokopi NIK Prof. DR. dr. ANDI ASADUL ISLAM,
Sp.BS (K),
NIK: 3174051910550004
-
Fotokopi NIK dr. H. NAZRIAL NAZAR, Sp.B, FINACS, K
(Trauma), MHKes,
NIK: 3276011401500005
-
Fotokopi NIK Prof. Dr. dr. SUKMAN TULUS PUTRA,
Sp.A(K) FACC, FESC
NIK: 3674010602520001;
10.
Bukti P-5.5
: -
Fotokopi NIK dr. HAMZAH, M.M.
NIK: 1771081003620001
-
Fotokopi NIK dr. MAHMUD GHAZNAWIE, Ph.D,
Sp.PA(K),
NIK: 7371142910510001
-
Fotokopi NIK dr. SARA BINTANG SARAGIH
NIK: 1406120803700001;
11.
Bukti P-5.6
: -
Fotokopi NIK dr. H FAKHRURROZI,
NIK: 3276010101670022
-
Fotokopi NIK dr. RULLIJANTO WIRAHARDJA, MPH.,
DFM., S.H., M.H.Kes.
NIK: 3273011608500004,
-
Fotokopi NIK Prof. dr. RIANTO SETIABUDY., Sp.FK(K),
NIK: 3172022509480005;
12.
Bukti P-5.7
: -
Fotokopi NIK dr. MULYO PRASEDYO, M.H.
NIK: 3318121910590002
-
Fotokopi NIK dr. H. ABIDINSYAH SIREGAR, DHSM.,
M.Kes. NIK: 3172022505570005;
135
13.
Bukti P-5.8
: -
Fotokopi NIK Prof. dr. DEDE KUSMANA, Sp.JP(K),
NIK: 3175091001430001,
-
Fotokopi NIK Prof. dr. H. ACHSANUDDIN HANAFIE,
Sp.An., KIC.
NIK: 1271022608520001
-
Fotokopi NIK Dr. dr. POEDJO HARTONO, Sp.OG (K)-
Onk,
NIK: 3578082803550001;
14.
Bukti P-5.9
: -
Fotokopi NIK dr. HADI WIJAYA
NIK: 3603140308680004
-
Fotokopi NIK Prof. Dr. dr. BUDI IMAN SANTOSO,
Sp.OG (K), MPH
NIK: 3174010509540013
-
Fotokopi NIK Dr. dr. MASRIFAN DJAMIL, MPH., MMR,
NIK: 3374132501580001;
15.
Bukti P-5.10
: -
Fotokopi NIK Prof. dr. FAISAL YUNUS, Ph.D., Sp.P(K),
NIK: 3175020807510002
-
Fotokopi NIK dr. ADRIZAL DAHLAN, Sp.A, SH, MH.
NIK: 3201020210500002
-
Fotokopi NIK dr. AGUNG WITJAKSONO, Sp.OG, NIK:
3275051403710015
16.
Bukti P-5.11
: -
Fotokopi NIK dr. ARI KUSUMA JANUARTO, Sp.OG
NIK: 3174062301640008
-
Fotokopi NIK Prof. DR. dr. HERMAN SUSANTO, Sp.OG
(K),
NIK: 3273072104480002
-
Fotokopi NIK dr. ZUL ASDI, Sp.B, M.Kes, M.H
NIK: 1471070512650003;
17.
Bukti P-5.12
: -
Fotokopi NIK drg. ACHMAD ZAENUDIN
NIK: 3201242405630001
-
Fotokopi NIK drg. I PUTU SUPRAPTA
NIK: 3175072606490001;
18.
Bukti P-5.13
: -
Fotokopi NIK drg. H. RAHMAT JULIADI
NIK: 3211110707730011
-
Fotokopi NIK drg. INA ASMISARI SYAWALINA
NIK: 1771025808800015
-
Fotokopi NIK drg. DEVI HENDRA
NIK: 3275050801730014;
19.
Bukti P-5.14
: -
Fotokopi NIK drg. UGAN GANDAR
NIK: 3671110301590003
-
Fotokopi NIK drg. ALI SUNDIHARDJA
136
NIK: 3272022304710021
-
Fotokopi NIK drg. MUHAMMAD FAHMI ALFIAN
NIK: 3404131107930002;
20.
Bukti P-5.16
: -
Fotokopi NIK drg. J. F. X. ENDANG JENIATI
NIK: 3175026907450002
-
Fotokopi NIK drg. NATALIA ASTRID PUSPITA
NIK: 3276026611930002;
21.
Bukti P-5.17
: -
Fotokopi NIK Dr. drg. LAKSMI DWIATI
NIK: 3171055709620004;
22.
Bukti P-5.18
: -
Fotokopi NIK drg. BUDI WIBOWO
NIK: 3373012809710002
-
Fotokopi NIK drg. R.M. SRI HANANTO SENO
NIK:3175052503590002
-
Fotokopi NIK drg. ZULKIFLY NASUTION,
NIK: 3175082003520001;
23.
Bukti P-5.19
: -
Fotokopi NIK drg. R.M. GATOT SRI SOESENO
NIK: 3175092503600008
-
Fotokopi NIK drg. SENO PRADOPO
NIK: 3578041607520005;
24.
Bukti P-5.20
: -
Fotokopi NIK drg. NIRWAN HUSNI
NIK: 3174080610600002
-
Fotokopi NIK drg. SRI MULYANTI., M.Kes.
NIK: 3273027008650001;
25.
Bukti P-5.21
: -
Fotokopi NIK Dr. drg. MOESTAR PUTRA JAYA
NIK: 3175022103620008
-
Fotokopi NIK drg. ARIES TEGUH IRIANTO, Sp.Bm.
NIK: 3174091204610009;
26.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan yang disahkan tanggal 8 Agusus 2023 dan
diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2023 dalam
Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105:
1. Pasal 311 ayat (1);
2. Pasal 268 ayat (1);
3. Pasal 268 ayat (2);
4. Pasal 1 Angka 25;
5. Pasal 269;
6. Pasal 270;
7. Pasal 272 ayat (1);
8. Pasal 272 ayat (3);
9. Pasal 304 ayat (2);
137
10. Pasal 306 ayat (1) huruf c;
11. Pasal 307;
12. Pasal 310;
13. Pasal 220 ayat (2);
14. Pasal 258 ayat (2);
15. Pasal 260 ayat (2),
16. Pasal 261 huruf b;
17. Pasal 264 ayat (1);
18. Pasal 264 ayat (5);
19. Pasal 273 ayat (1) huruf a;
20. Pasal 287 ayat (4);
21. Pasal 291 ayat (2);
22. Pasal 421 ayat (1);
23. Pasal 442;
24. Pasal 454 huruf c;
27.
Bukti P-7
: Fotokopi Buku Napak Tilas dari VIG menjadi IDI Sejarah
Organisasi Profesi Dokter Di Indonesia, Pengurus Besar
Ikatan Dokter Indonesia, 2023;
28.
Bukti P-8
: Fotokopi
Buku
Pedoman
Pelaksana
Program
Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan
(P2KB) Ikatan Dokter Indonesia, Pengurus Besar Ikatan
Dokter Indonesia Jakarta 2007;
29.
Bukti P-9
: Fotokopi BAB V, Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
30.
Bukti P-10
: -
Fotokopi PP Nomor 28 Tahun 2024
-
Fotokopi Pasal 696 ayat (1) dan (2)
-
Fotokopi Pasal 707 ayat (1) dan (2);
31.
Bukti P-11
: Fotokopi Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor:
HK.01.07/ MENKES/ 1579/ 2024 tentang Panitia Sleksi
Calon Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia, Anggota
Konsil, Masing-Masing Kelompok Tenaga Medis dan
Tenaga
Kesehatan,
Anggota
Kolegium
Kesehatan
Indonesia, dan Anggota Majelis Disiplin Profesi;
32.
Bukti P-12
: Fotokopi Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum
Umum (Ditjen AHU) Nomor AHU-AH.01-252, tertanggal 30
Oktober 2024;
33.
Bukti P-13
: Fotokopi Surat Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia
Perihal Klarifikasi dan Penjelasan Mengenai Dualisme
Organisasi
Kolegium
Nomor:
7308/PB/E.9/11/2024
tertanggal 1 November 2024;
34.
Bukti P-14
: Fotokopi Buku Kompendium Tata Laksana Organisasi
Ikatan Dokter Indonesia edisi ke-6, Pengurus Besar Ikatan
Dokter Indonesia Jakarta 1997;
138
35.
Bukti P-15
: Fotokopi Laporan Auditor Independen PB IDI tahun 2021;
36.
Bukti P-16
: Fotokopi Laporan Auditor Independen PB IDI tahun 2022;
37.
Bukti P-17
: Fotokopi Laporan Auditor Independen PB IDI tahun 2023;
38.
Bukti P-18
: Fotokopi Laporan Auditor Independen PB IDI tahun 2024;
39.
Bukti P-19
: Fotokopi Laporan Auditor Independen PB IDI tahun 2025.
Selain itu, untuk mendukung dalil permohonannya, para Pemohon juga
mengajukan 2 (dua) orang ahli atas nama Dr. dr. Prijo Sidipratomo, Sp.Rad., Subsp.,
RI(K), S.H., M.H. dan Dr. Suharizal, S.H., M.H., serta 2 (dua) orang saksi atas nama
Dr. Pranawa, SpPD, K-GH FINASIM dan Dr. dr. Setyo Widi Nugroho SpBS (K) yang
keterangannya telah diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2025 dan telah
didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 19 Juni 2025, yang
masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Dr. dr. Prijo Sidipratomo, Sp.Rad., Subsp., RI(K), S.H., M.H.
Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh
dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
Mulai saat pendidikan kedokteran, pembinaan keprofesian sampai dengan
pelayanan kedokteran dan bukan hanya pelayanan kesehatan saja. Pada
prinsipnya praktik kedokteran adalah suatu tujuan yang berkaitan dengan
kegiatan seorang dokter atau dokter gigi terhadap pasiennya, dan dalam upaya
ini, maka target utamanya adalah keselamatan pasien (patient safety). Hal
tersebut terdapat dalam sumpah dokter, yang diucapkan oleh setiap orang yang
akan berprofesi menjadi dokter. Inti dari sumpah tersebut sesungguhnya adalah
patient safety. Dalam praktik sehari-hari, kegiatan profesi kedokteran dilandasi
oleh tiga norma, yakni norma etik, profesionalisme, dan hukum. Di samping itu,
dalam prinsip good medical practice (praktik kedokteran yang baik) yang telah
berjalan di dunia ini, dokter haruslah seseorang yang kompeten pada bidangnya,
update dalam ilmunya, dan juga harus selalu meningkatkan skill-nya, semata-
mata bertujuan untuk kepentingan keselamatan pasien.
Berdasarkan Undang-Undang Praktik Kedokteran, dan dalam dunia
kedokteran di Indonesia dalam praktik dokter terdapat konsil kedokteran, yang
menyebabkan Indonesia bisa diterima di dalam asosiasi konsil kedokteran
sedunia. Indonesia menjadi anggotanya sekaligus menjadi penginisiasi untuk
139
membuat konsil tersebut di lingkup negara-negara ASEAN, termasuk pernah
menjadi ketuanya dalam organisasi tersebut. Tujuan atau nafas dari konsil
kedokteran adalah untuk patient safety atau to guard the patient, dan juga
membimbing atau membina profesi (to guide the profession).
Konsil kedokteran beranggotakan 17 orang yang terdiri dari unsur
pemerintah, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada waktu itu,
Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, kolegium, asosiasi pendidikan, serta
asosiasi rumah sakit. Kesemuanya ini sebetulnya terkait dengan apa yang
disampaikan oleh guru saya yang mengadopsi suatu hal yang katakanlah nilai-
nilai Indonesia dalam hal ini yang disebut sebagai “tungku tigo sajarangan”. Di
mana dikatakan bahwa apabila diibaratkan sebuah tempat memasak, kolegium
adalah suatu komunitas atau peer group yang bertujuan untuk pembuat resep,
sedangkan institusi pendidikan yang ada didalamnya dianggap sebagai kokinya.
Sedangkan tempat aplikasinya melakukan kegiatan memasaknya ada di rumah
sakit pendidikan yang berada di dalam Kementerian Kesehatan. Jadi dinaungi
oleh tiga hal ini, itulah good governance yang untuk tujuan akhirnya adalah patient
safety.
Selanjutnya berkenaan dengan organisasi profesi, menurut Edmund
Pellegrino, organisasi profesi merupakan suatu wadah atau kelompok profesional
dengan tujuan menjaga marwah profesi, etik, moralitas, dan profesionalisme, dan
juga di dalam perjalanan sehari-hari sesungguhnya menjadi mitra strategi
pemerintah. Bersifat independen, dijamin kebebasannya untuk memberikan
asupan, advokasi profesional berperan aktif membangun kesehatan masyarakat,
140
serta bertanggung jawab, dan memberi penjaminan keselamatan pasien atau
patient safety. Organisasi profesi bidang kesehatan ini harus tunggal karena
terikat pada satu sumpah dokter yang sama. Sehingga diharapkan semuanya
berbasis kepada patient safety agar hanya ada satu standar kompetensi untuk
pendidikannya. Praktik di negara lain seperti Amerika contohnya, terdapat 6
(enam) organisasi radiologi. Akan tetapi, pada saat harus membuat pendidikan,
maka pemerintah Amerika meminta keenam organisasi radiologi tersebut untuk
bersatu, dan membuat board, agar akhirnya semuanya memiliki satu standar
yang sama. Sehingga, tidak tepat pula apabila masing-masing organisasi
tersebut berjalan sendiri-sendiri. Hal ini akan memberikan kepastian kepada
masyarakat dan negara. Selanjutnya, ciri organisasi profesi adalah bersifat
independent, melakukan pengaturan anggota agar berada dalam standar
tertinggi sesuai sumpah dokter, memberikan rekomendasi dari anggota,
memberikan perlindungan bagi anggota, dan pengurusnya dipilih oleh anggota.
Di dalam organisasi tingkat dunia terdapat World Medical Association
yang didirikan tahun 1947, beranggotakan para organisasi profesi dokter di
seluruh dunia. Di mana untuk melakukan kegiatannya, akan dibiayai oleh iuran
masing-masing anggota. Saya pernah menjadi Ketua PB IDI Tahun 2009 hingga
2012, dan saya harus membayar iuran untuk aktif di dalam World Medical
Association, yang beberapa aturannya kita rujuk juga menjadi aturan di dalam
negeri. Apa yang dilakukan pada organisasi itu adalah standar tertinggi dalam
pendidikan kedokteran, standar juga untuk dalam etik kedokteran, menghadirkan
pedoman etik bagi para dokter dan arena layanan lainnya adalah terkait hak asasi
141
manusia, memperjuangkan/mempertahankan hak dasar dari pasien, dokter,
pendidikan dokter yang berkelanjutan, di mana para dokter harus menjaga
mutunya, dan juga keterampilannya, itulah yang harus dilakukan advokasi pasien
dan dokter.
Di Indonesia, terdapat organisasi profesi dokter yakni Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) yang berdiri pada tahun 1950. Sebelum berdirinya IDI pada tahun
1950, terdapat dua perhimpunan dokter di Indonesia, yakni Pertabit dan
Perhimpunan Dokter Indonesia (PDI). Kedua perhimpunan tersebut pada
akhirnya melebur menjadi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena memiliki tujuan
yang sama, yakni patient safety. Disitulah terdapat peran para founding fathers
kita di dalam dunia kedokteran. Hingga sampai saat ini IDI telah mempunyai lebih
dari 220.000 (dua ratur dua puluh ribu) anggota dokter dan dokter spesialis. Tugas
142
IDI adalah melindungi masyarakat dan membina profesi agar memiliki kepakaran,
keterampilan, kewenangan, dan kompetensi yang tersertifikasi. Sementara terkait
dengan masalah kesehatan masyarakat dan individu, memiliki dan menjalankan
kode etik profesi, membuat standar pendidikan, ini adalah bagian dari kolegium,
pendidikan,
kompetensi,
prosedur
operasional,
melakukan
pendidikan
keprofesian berkelanjutan.
Lahirnya Kolegium bermula dari Inggris. Pada tahun 1500, di mana pada
saat itu banyak terjadi masalah di Inggris karena banyak orang yang mengaku
menjadi dokter atau penyembuh. Akhirnya diusulkan oleh seseorang yang
bernama dr. Thomas Linacre dengan sekelompok dokter. Ia menghadap raja
yang merupakan representasi negara, dan bukan kepada pemerintahan karena
kepala pemerintahan negara Inggris adalah prime minister atau perdana menteri.
Sejak saat itulah terbentuk College of Physicians. Pada negara-negara
Commonwealth di Inggris, kolegium/College lebih dulu terbentuk daripada
asosiasi. Berbeda dengan Indonesia, Indonesia yang lahir dahulu adalah
asosiasinya. Dalam perjalanan, asosiasi membuat apa yang disebut kolegium.
143
Apabila dilihat perkembangannya pada tahun 1976, upaya-upaya untuk
membentuk kolegium itu telah dilakukan di dalam organisasi profesi, selanjutnya
pada tahun 1978 sampai akhirnya yang sekarang ini exist yakni kolegium yang
betul-betul independen. Pada waktu saya dipilih menjadi ketua Pengurus Besar
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Seluruh Indonesia dan saya punya perangkat,
Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), namun saya tidak ada urusannya
dengan MKKI. Mereka berjalan sendiri, mereka dipilih oleh satu sistem sendiri.
Begitu juga dengan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK), saya tidak
menentukan siapa ketua MKEK, karena MKEK dipilih oleh komunitasnya sendiri
yang berkaitan dengan etik. Jadi, tidak betul kalau itu menjadi satu subordinat,
karena posisinya sesungguhnya adalah sejajar, tetapi di dalam board itu yang
memimpin keluar adalah pengurus besar.
144
Selain itu, Ahli juga menambahkan keterangan dalam persidangan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
• Potensi bahaya yang terjadi ketika terdapat perubahan mendasar paradigma
dari public health menjadi industri kesehatan dan menihilkan, mengerdilkan
145
organisasi profesi, dan hendak memisahkannya dengan kolegium yakni, hal
ini justru bisa bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945. Di situ terdapat tugas negara yang tentunya terkait dengan Pasal
34 ayat (3) dan Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945. Di luar itu adalah apa yang
terjadi pada Pemerintah Jerman pada masa Nazi, sehingga menghasilkan
Declaration of Helsinki, di mana terjadi percobaan pada manusia yang pada
waktu itu adalah kaum Yahudi yang menjadi targetnya dimasukkan ke
ruangan gas, atau yang terjadi pada bangsa Amerika, dimana Presiden
Clinton terpaksa meminta maaf kepada bangsanya sendiri terkait peristiwa di
Alabama pada kaum Afro Amerika yang pada waktu itu diinokulasi penyakit
sifilis, padahal ada obat penisilin, tidak diobati, namun dipakai menjadi riset.
Hal ini pada akhirnya menjadi sesuatu yang melanggar hak asasi manusia.
Jadi, kalau itu dipakai oleh pemerintah dan pemerintah terlalu kuat dalam hal
itu, itu yang bisa terjadi. Sejarah kita punya hal itu. Ini yang saya khawatirkan.
• Kemudian terkait dengan dari Kementerian Kesehatan, di mana sebetulnya
Pemerintah punya peran, namun mari kita lihat pada UU 17/2023, mestinya
Pemerintah mengutamakan pendekatan promosi kesehatan dan pencegahan
sakit. Misalnya, apakah makanan dan minuman pada warung-warung itu
kadar gulanya atau kadar garamnya terlalu tinggi. Teori Blum mengatakan
bahwa orang sehat bukan karena faktor-faktor rumah sakit atau spesialisnya,
tetapi pada lingkungannya yang sehat dan pada perilakunya yang sehat, dan
hal ini memiliki nilai kontribusi 70%. H.L. Blum pada tahun 1974 telah
memastikan hal tersebut, sedangkan kita selalu bergesernya kepada
spesialistik yang kuratif. Menurut hemat saya, bahwa tata kelola sumber daya
manusia kesehatan yang baik, jaminan keamanan keselamatan kerja untuk
SDM, kepastian kesejahteraan dan pengadaan distribusi alat dan sarana
kesehatan sesuai kebutuhan wilayah dan ketersediaan SDM itu tanggung
jawab Kementerian Kesehatan. Sedangkan untuk pendidikan bagi SDM
kesehatan, biarkanlah menjadi tanggung jawab kolegium yang independen.
Karena dengan cara itu, akan tercipta kolaborasi yang kita harapkan sekarang
ini.
• Berkenaan dengan hospital based atau university based, di Amerika
sekalipun, rumah sakit yang baik itu adalah yang pendidikannya diampu oleh
146
universitas. Pengalaman saya mengirimkan murid saya dari sini ke Amerika,
dia memang kerja di rumah sakit biasa, akan tetapi rumah sakit itu diampu
oleh universitas. Pada waktu Pak James Riady mengatakan kepada saya
bahwa beliau menginginkan agar Rumah Sakit Siloam ini juga menjadi rumah
sakit pendidikan, karena menurutnya rumah sakit yang baik itu adalah rumah
sakit yang diampu oleh sistem pendidikan. Di samping itu, beliau juga
menginginkan agar orang yang berpraktik di sini adalah yang memiliki gelar
S3 agar memiliki dasar evidence-based medicine. Saya tertegun, karena hal
ini berbeda dengan yang diinginkan oleh CEO, di mana CEO tidak
memperbolehkan ada urusan pendidikan dalam Rumah Sakit Siloam.
• Kemudian berkenaan dengan apa yang disampaikan oleh Kementerian
Kesehatan bahwa di Amerika radiologi itu ada enam organisasi, namun pada
waktu mereka akan membuat pendidikannya, maka semua diminta untuk
bersatu. Bukan berarti lain profesi, sama-sama radiologi, tapi perhimpunannya
harus berembuk untuk menetapkan sama-sama. Artinya di situ adalah
pengampuan tentang pendidikannya atau kollegiumnya memang satu. Oleh
karena itu, kolegium harus independen, karena kolegium itu adalah peer-nya
sebetulnya.
• Sedangkan organisasi profesi bisa banyak, tetapi sesungguhnya di dalam
dunia kedokteran, organisasi profesi tidak mungkin banyak. Karena kalau
banyak juga berbahaya. Mengingat sumpah dokter itu yang melandasi kode
etik
kedokterannya.
Mahkamah
Kehormatan
Etik
Kedokteran
itu
bersandarkan kepada sumpah dokter. Bisa dibayangkan kalau orang
melanggar etik dari satu profesi ini lalu dia pindah ke perhimpunan yang lain,
dan perhimpunan yang lain punya kode etik yang agak berbeda, makan akan
runyam bagi keselamatan negara dan bagi keselamatan pasien. Oleh sebab
itu, saya rasa kelihatannya di dunia kerdokteran memang tidak bisa kalau
untuk lebih dari satu. Tapi kalau soal kolaborasi, saya sepakat.
• Bahwa multibar organisasi profesi akan terkait dengan etiknya. Saya adalah
mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Etik Kedokteran selama dua periode.
Di radiologi itu sudah pecah, di mana ada Perhimpunan Dokter Spesialis
Radiologi (PDSRI), lalu ada Perhimpunan Dokter Spesialis Klinik Radiologi
(PDSRKI). PDSRI pada saat itu membuat kolegium sendiri, padahal di PDSRI
147
ada kolegiumnya, namun mereka membuat organisasi sendiri. Di mana pada
akhirnya yang terlunta-terlunta adalah anak didik, karena anak didik pada
waktu ujian board, masing-masing membuat penyelenggaraan ujian sendiri.
Akan tetapi pada waktu mau mengeluarkan STR, kebetulan pada waktu itu
pemimpin PDSRKI memiliki kuasa terhadap Kementerian Kesehatan dan
terhadap konsil kedokteran, sehingga yang lulusan PDSRI dari 6 universitas
ini hampir tidak memiliki STR. Lalu kita membuat dialog agar jangan sampai
merugikan anak didik dan merugikan masa depan. Pada waktu itu PDSRI
yang mengalah dan pada akhirnya mengikuti ujian lagi pada PDSRKI dan
membayar lagi biaya ujian. Hal itulah salah satu akibat bila organisasi profesi
menjadi multibar yang pada akhirnya justru akan merugikan negara.
2. Dr. Suharizal, S.H., M.H.
Politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan paling
tidak pembentuk undang-undang di era Reformasi itu sampai kepada satu titik
kesimpulan. Bahwa semakin rigid, terperinci, dan spesialis aturannya, maka nilai
kepastian hukumnya lebih tinggi. Tapi kemudian hal ini yang dilabrak ketika
Pemerintah dan DPR membentuk Undang-Undang 17 Tahun 2023 ini. Terdapat
12 (dua belas) materi yang dikerdilkan, kemudian dimasukkan ke UU 17/2023.
Jangan-jangan besok logika ini juga dipakai di kampus-kampus, seperti Fakultas
Kedokteran menjadi Fakultas Kesehatan, ada jurusan Kebidanan, ada jurusan
Kedokteran Gigi, ada jurusan Kesehatan Masyarakat. Ini cara berpikir yang
bertolak dengan nilai-nilai etika yang sesungguhnya
Terhadap 12 (dua belas) materi yang disampaikan oleh Pemohon, Ahli
berpandangan bahwa materi yang paling krusial adalah soal bagaimana
sesungguhnya meletakkan IDI. Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 memunculkan
multitafsir dalam 3 (tiga) persoalan. Frasa terkait dengan kata “dapat” yang
termuat dalam Pasal 311 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang
lengkapnya berbunyi; “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk
organisasi profesi” yang diuji materil pada hari ini adalah norma yang berseberang
dengan pendirian Mahkamah melalui Putusan MK Nomor 10/PUU-XV/2017
Undang-undang memungkin kan masing-masing kelompok tenaga Kesehatan
membentuk kolegium berdasarkan disiplin ilmu masingmasing namun tetap
dalam lingkungan organisasi profesi Tunggal. Bahkan dalam perkembangannya,
148
pengakuan atas organisasi profesi dokter dalam sebuah wadah tunggal dan IDI
sebagai wadah profesi dokter semakin dikuatka n dengan adanya Putusan
mahkamah Nomor 82/PUU-XIII/2015 dan Putusan mahkamah Nomor 88/PUU-
XIII/2015.
Dalam perspektif lain, penormaan Pasal 311 (1) memicu potensi
bermekarannya organisasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Selain
bersebarangan dengan “kemauan” 3 (tiga) buah Putusan Mahkamah diatas,
pemuatan kata “dapat” dalam Pasal 311 (1) pun menimbulkan konflik dari kaca
mata perundang-undangan. Ianya (baca; “dapat”) adalah multitafsir, Halaman 3
dari 11 Halaman tidak terstruktur yang akan cenderung menimbulkan konflik
kewenangan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan itu sendiri.
Maka, terang dan jelaslah bahwa Pasal 311 (1) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 yang
berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Amatlah bijak bila kita semua membuka Kembali bagaimana Mahkamah
mengkontruksikan Putusan nomor 25/PUU-XIV/20163 dimana Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan a-quo menghapus kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti telah diubah dengan
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor), yang amarnya menyatakan kata “dapat” bertentangan dengan UUD
NKRI 1945. Hal yang sama juga dapat dibaca dalam Putusan Nomor 34/PUU-
VIII/20104 yang menguji kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 114 Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dalam amarnya
Mahkamah memutuskan kata “dapat” bertentangan dengan UUD NKRI 1945.
Pertanyaan berikutnya, diluar Putusan Mahkamah nomor 10/PUU-
XV/2017, Nomor 82/PUU-XIII/2015 dan Nomor 88/PUU-XIII/2015, mengapa
dalam menjalankan profesinya IDI harus berwadah tunggal?
Apalagi ditengah maraknya kegaduhan yang melibatkan Ormas
belakangan ini, orang bertanya apakah IDI terkategori Ormas, ataukah jauh dari
itu semua, yakni; organ negara. Sebelum pertanyaan ini dijawab, penting untuk
ditegaskan bahwa organ negara itu tidak selalu berbentuk organik. Disamping
organ yang berbentuk organik, lebih luas lagi, setiap jabatan yang ditentukan oleh
149
hukum dapat pula disebut organ, asalkan fungsifungsinya itu bersifat
menciptakan norma (normcreating) dan/atau bersifat menjalankan norma (norm
applying). Singkatnya, siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan
oleh suatu tata-hukum (legal order) dalam kehidupan ketatanegaraan adalah
organ negara. Dalam bahasa yang sederhana Hans Kelsen dalam bukunya
General Theory of Law and State menegaskan bahwa “Whoever fulfills a function
determined by the legal order is an organ”. Siapa saja yang menjalankan suatu
fungsi yang ditentukan oleh suatu tata-hukum (legal order) adalah suatu organ.
Dengan bahasa lain dapat dikatakan bahwa organ negara identik dengan
individu yang menjalankan fungsi atau jabatan tertentu dalam konteks kegiatan
bernegara. Inilah yang disebut sebagai jabatan publik atau jabatan umum (public
offices) dan pejabat publik atau pejabat umum.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat tiga kelompok lembaga
negara, yakni; (1) Lembaga negara yang ditentukan oleh UUD 1945, (2) Lembaga
negara yang ditentukan oleh Undang-undang, dan (3) Lembaga negara yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang derajatnya berada di
bawah Undang-undang. Organ negara yang diatur dan dibentuk oleh UUD
merupakan organ konstitusi, sedangkan yang dibentuk berdasarkan Undang-
undang merupakan organ Undang-undang. Sehingga dapat ditegaskan bahwa
Ikatan Dokter Indonesia adalah organ negara dalam arti luas, yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang. meskipun bukan dalam pengertian lembaga
sebagaimana lazim dalam perbincangan sehari-hari.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 yang telah dicabut melalui
UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan menjelaskan
fungsi/kegiatan kenegaraan yang dijalankan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI),
yang antara lain;
Pasal 8: Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Konsil
Kedokteran Indonesia mempunyai wewenang; f. melakukan pembinaan bersama
terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang
ditetapkan oleh organisasi profesi; g. melakukan pencatatan terhadap dokter dan
dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya
karena melanggar ketentuan etika profesi.
150
Pasal 14 (1): Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia 17 (tujuah belas)
orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari: a. organisasi profesi
kedokteran 2 (dua) orang;
Pasal 26 (3): Asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dalam
menyusun standar pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a berkoordinasi dengan organisasi profesi, kolegium, asosiasi rumah sakit
pendidikan, Departemen Pendidikan Nasional, dan Departemen Kesehatan.
Pasal 26 (3): Kolegium kedokteran atau kedokteran gigi dalam menyusun standar
pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berkoordinasi
dengan organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau
kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit pendidikan, Departemen Pendidikan
Nasional, dan Departemen Kesehatan.
Pasal 28 (1): Setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti
pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang
diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh
organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi.
Pasal 28 (2): Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi kedokteran atau kedokteran gigi.
Pasal 38 (1): Untuk mendapatkan surat izin praktik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36, dokter atau dokter gigi harus: c. memiliki rekomendasi dari
organisasi profesi.
Pasal 60: Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ditetapkan
oleh Menteri atas usul organisasi profesi.
Pasal 71: Pemerintah pusat, Konsil Kedokteran Indonesia, pemerintah daerah,
organisasi profesi membina serta mengawasi praktik kedokteran sesuai dengan
fungsi dan tugas masing-masing.
Fungsi-fungsi kenegaraan diatas membuktikan bahwa Ikatan Dokter
Indonesia adalah organ negara dalam arti luas. Andaikan awalnya pembentuk
Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 dengan berbunyi
“Organisasi profesi adalah Komisi Dokter Indonesia untuk dokter, dan seterusnya,
151
bukan menggunakan kata Ikatan, barangkali tidak akan menimbulkan multitafsir
yang luas menyangkut Ikatan Dokter Indonesia sebagai sebuah organ negara
yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004, yang telah
dicabut dengan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Karena, praktik
kenegaraan kita lebih familiar dengan istilah Komisi dibandingkan dengan Ikatan.
Diluar itu semua, perbedaan mendasar antara Organisasi Profesi dan Organisasi
Masyarakat yaitu pembentukan Ormas oleh masyarakat umum dengan
kesadaran sendiri berlandaskan aspirasi, kebutuhan dan tujuan yang sama untuk
pembangunan sedangkan Organisasi Profesi dibentuk oleh suatu masyarakat
khusus yang memiliki karakterisitik untuk suatu jenis profesi dilandasi
profesionalisme dan etika dan keputusan tertinggi ada pada forum rapat bersama.
Dengan demikian, jika organisasi profesi terbentuk banyak, bukan tunggal bisa
menyebabkan kebingungan dalam pembuatan suatu pedoman pelayanan,
pedoman dalam persyaratan, sertifikasi kemampuan dan kompetensi dan tatanan
kode dalam etika bagi anggota profesi serta terutama bagi masyarakat umum
yang merupakan pengguna jasa kesehatan.
Akan dapat dipastikan, dampaknya dengan fokus berkutat pada
organisasi, persoalan terkait dengan ilmu pengetahuan dan pelayanan
masyarakat menjadi terabaikan dan bahkan terkesampingkan. Kaidah dan
penormaan “Satu IDI” sebagai organisasi profesi tunggal adalah sahih, memiliki
validitas norma (validity of the norms) dan hukum yang pasti (certainty of the law).
Inilah kehendak dari Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945.
Maka dari pada itu, adalah masuk akal kiranya Mahkamah mengambul
Permohon dari Pemohon untuk “menghidupkan” kembali Undang-undang Nomor
29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang telah dibatalkan oleh Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan sebagaimana termuat dalam
Permohonan a-quo.
Lalu, bagaimanakah meletakkan IDI sebagai wadah Tunggal dalam bingkai
konstitusi kita?
Guna menjawab pertanyaan ini perlu dipahami bahwa salah satu prinsip
negara hukum yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 adalah adanya
jaminan kepastian hukum, ketertiban hukum dan perlindungan hukum yang
berintikan kepada nilai-niiai kebenaran dan keadilan. Kemudian, benar bahwa
152
terkait dengan Hak Asasi Manusia termasuk hak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin oleh UUD 1945. Namun
menafsirkan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28H ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945 sebagai ‘batu’ uji dalam pengujian Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tidaklah dapat dilakukan secara mandiri dan
terpisah dari ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam UUD 1945
khususnya dan keseluruhan pasal dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia.
Halaman 7 dari 11 Halaman Ingin ditegaskan bahwa hak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945
harus dipahami satu bagian yang tidak terpisah dengan norma yang terdapat
dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi; “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
“Pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang” adalah dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum.
Sehingga, dengan dasar itulah Pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berbunyi “Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi” sepanjang kata “dapat”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, dan sepanjang frasa “membentuk organisasi profesi” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia
dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi
Indonesia”. Sehingga adalah konstitusional bila Pasal 311 ayat (1) Undang-
undang Nomor 17 Tahun 2023 berbunyi “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
membentuk organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan
organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia”;
153
Jadi sesungguhnya, pembatasan hanya satu wadah organisasi bagi
dokter diperlukan dalam rangka untuk menjaga ketertiban umum dan hak-hak
setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama didepan hukum dalam menjalankan profesinya. Perlu
juga dipahami, bahwa dengan adanya satu organisasi dokter otomatis dapat
diberlakukan satu standar pelayanan bagi dokter, satu kode etik serta
pengembangan kualitas dan pengawasan yang sama atas semua dokter oleh
satu organisasi dalam menjalankan profesi (praktik) kedokteran.
Memang benar bahwa Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (yang mencabut Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004) sama sekali
tidak melarang dokter untuk membentuk organisasi lain. Hanya saja Halaman 8
dari 11 Halaman dalam beberapa kewenangan dan urusan tertentu menjadi hak
mutlak dari Ikatan Dokter Indonesia.
Lalu, dapatkah dokter berhimpun dalam organisasi lain selain Ikatan
Dokter Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan junto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
adalah dasar hukum bagi dokter untuk menghimpun diri dalam perkumpulan atau
organisasi. Dengan kata lain, dokter dapat menjadikan Undang-undang Ormas
sebagai dasar untuk membentuk organisasi lain selain IDI. Hanya saja, sekali lagi,
kewenangan atau urusan-urusan yang telah ditentukan menjadi urusan dan
kewenangan IDI tidak dapat menjadi urusan atau kewenangan organisasi atau
lembaga lainnya.
Sebagai perbandingan, penting diutarakan 2 (dua) putusan Mahkamah
dalam memaknai “Satu organisasi Profesi” sebagai berikut;
1) Putusan MK Nomor 009-014/PUU-III/2005 dalam Pengujian Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Halaman 126;
“Menimbang bahwa tentang ada atau tidak adanya pertentangan antara UU JN,
termasuk Pasal 82 ayat (1), dengan Pasal 22A UUD 1945, telah dipertimbangkan
dalam bagian Pengujian Formil tersebut di atas. Sedangkan mengenai ada atau
154
tidaknya pertentangan antara Pasal 82 ayat (1) UU JN dengan Pasal 28E ayat (3)
dan Pasal 28G ayat (6) UUD 1945, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
“Bahwa Pasal 82 ayat (1) UU JN tidak melarang bagi setiap orang yang
menjalankan profesi Jabatan Notaris untuk berkumpul, berserikat dan
mengeluarkan pendapat. Namun dalam hal melaksanakan hak berserikat,
mereka harus berhimpun dalam satu wadah organisasi notaris, karena Notaris
adalah pejabat umum yang diangkat oleh negara, diberi tugas dan wewenang
tertentu oleh negara dalam rangka melayani kepentingan masyarakat, yaitu
membuat akta otentik. Tugas dan wewenang yang diberikan oleh negara harus
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan setepattepatnya, karena kekeliruan,
lebih-lebih penyalahgunaan, yang dilakukan oleh Notaris dapat menimbulkan
akibat terganggunya kepastian hukum, dan kerugian-kerugian lainnya yang tidak
perlu terjadi”
2) Putusan MK Nomor 066/PUU-II/2004 dalam Pengujian Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan
Industri (Kadin).
Halaman 22;
“Menolak permohonan Pemohon sepanjang menyangkut Pasal 4 Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3346)”;
Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 berbunyi;
“Dengan Undang-undang ini ditetapkan adanya satu Kamar Dagang dan Industri
yang merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia, baik yang tidak bergabung
maupun yang bergabung dalam organisasi pengusaha dan/atau organisasi
perusahaan”.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah dua hal yang sangat jauh
berbeda. Pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 yang
menggabungkan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan kemudian ditulis
ulang penggabungan ini dibeberapa pasal yang diuji saat ini seperti di Pasal 268
(1), Pasal 270, Pasal 272 (1), Pasal 272 (3) b, Pasal 264 (1) b, Pasal 291 (2) dan
Pasal 442 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tidak saja akan menimbulkan
kekacauan hukum, tetapi yang paling substansial lagi penggabungan ini
bertentangangan kehendak Mahkamah dalam Putusan mahkamah Nomor
155
82/PUU-XIII/2015. Majelis dalam perkara 82/PUUXIII/2015
memberikan
pertimbangan bahwa dokter dan dokter gigi merupakan profesi yang mempunyai
kedudukan khusus terkait dengan tubuh dan nyawa manusia, sehingga secara
mandiri dokter dan dokter gigi dapat melakukan intervensi medis teknis dan
intervensi bedah tubuh manusia yang tidak dimiliki jenis tenaga kesehatan yang
dilakukan secara mandiri.
Tenaga medis (dokter dan dokter gigi) adalah tenaga profesional yang
berbeda dengan tenaga vokasi yang sifat pekerjaannya adalah pendelegasian
wewenang dari tenaga medis. Karena sifat dan hakikat yang berbeda antara
tenaga medis dengan tenaga profesi dan vokasi kesehatan lainnya maka
pengaturan substansi profesi kedokteran tidak dapat digabungkan atau
disamaratakan dengan profesi lain. Kepastian hukum bagi tenaga medis harus
dapat memajukan dan menjamin pelayanan medik yang berbeda dengan tenaga
kesehatan lainnya.
Maka dari itu, adalah inkonstitusional, bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD Tahun 1945 dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 meletakkan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan dalam penormaan yang sama sebagaimana diatur
dalam Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 (1), Pasal 270, Pasal 272 (1), Pasal 272 (3)
b, Pasal 264 (1) b, Pasal 291 (2) dan Pasal 442 Undang-undang Nomor 17 Tahun
2023.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 menormakan Konsil sebagai
lembaga yang melalsanakan tugas secara independen dalam rangka
meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada
masyarakat. Awalanya sejarahnya, Konsil Kedokteran Indonesia dibentuk dengan
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang dicabut
dan tidak diakui (dibubarkan) serta diganti dengan Konsil menurut Pasal 268 ayat
(1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023. Konsil versi Pasal 268 ayat (1) a quo
sejatinya tidak independen oleh karena Konsil bertanggungjawab kepada
Presiden, namun dibatasi keberadaannya melalui Menteri Kesehatan.
Lalu Pasal 268 (1) yang dijadikan objek dalam pengujian ini mengatur
“Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada
156
masyarakat, dibentuk Konsil”. Pasal 270 mengatur “Keanggotaan Konsil berasal
dari unsur: a. Pemerintah Pusat; b. profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium; dan d. Masyarakat”.
Norma Pasal 268 (1) dan Pasal 270 Undang-undang Nomor 17 Tahun
2023 berseberangan dengan hakikat keberadaan Konsil itu sendiri sebagai salah
satu upaya dalam rangka menjaga sifat kekhususan dan kekhasan profesi
kedokteran untuk memastikan profesi dokter bermanfaat dan bermutu bagi
masyarakat. Konsil sebagai wadah profesi dokter telah diamanatkan negara
untuk menjaga mutu praktik kedokteran, membina disiplin profesi kedokteran, dan
memberikan perlindungan pada masyarakat. Perlindungan pada masyarakat
merupakan suatu hal yang menjadi titik yang sangat mendasar bagi proses kerja
dari Konsil. Adalah konstitusional jika Konsil itu berdiri sendiri, mandiri dan
independent seperti yang menjadi pertimbangan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015. Hal ini lah yang “ditabrak” oleh Pasal 268 (1)
dan Pasal 270 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023.
Selain itu, Ahli juga menambahkan keterangan dalam persidangan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
• Bahwa perdebatan kata “dapat” dalam sebuah norma sesungguhnya sudah
selesai ketika paling tidak Mahkamah mencoba menghilangkan kata “dapat”
yang ada dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Artinya adalah kata “dapat” itu menimbulkan ketidakpastian.
• Kedua, semakin menjadi persoalan adalah ketika kemudian pembentuk
undang-undang menyamakan yang namanya tenaga medis dengan tenaga
kesehatan. Banyak referensi yang bisa menjelaskan bahwa ini adalah dua hal
yang jauh berbeda. Di luar itu semua adalah dalam pandangan kami
semestinya IDI sebagai organisasi tunggal, perdebatannya sudah selesai
ketika kemudian Undang-Undang Praktik Kedokteran misalnya diuji di
Mahkamah di tahun 2017 lalu. Di mana Mahkamah sudah menggariskan
bagaimana sesungguhnya posisi IDI.
• Apabila berkaca kepada putusan-putusan yang lain yang pernah dihelatkan di
dalam ruangan ini. Anggaplah misalnya putusan atas perkara Pengujian
Undang-Undang Notaris atau Undang-Undang Kadin, bagaimana kemudian
Mahkamah Konstitusi punya pendirian dan ingin mengatakan bahwa ada
157
perbedaan prinsip apa itu berkumpul, apa itu berserikat, apa itu mengeluarkan
pendapat. Sudah menjadi nilai akhir bahwa perdebatan soal berserikat tidak
ada nilai tawarnya. Di situlah kemudian pentingnya IDI menjadi organisasi
tunggal ketika dia menjalankan profesi.
• Kalau kemudian dia misalnya adalah dokter Minang berada di Jakarta, dia
ingin membentuk organisasi IDI Minang, silahkan. Tapi ketika dia dokter itu
menjalankan profesinya, dia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam IDI
yang tunggal. Ini yang sesungguhnya dilabrak oleh Undang-Undang 17 Tahun
2023.
• Oleh sebab itu, dalam pandangan saya menjadi masuk akal ketika salah satu
diktum dari Permohonan agar Mahkamah mengembalikan secara utuh,
secara bulat-bulat UndangUndang 29/2004 tentang Praktik Kedoteran.
• Persoalan lain adalah bagaimana sesungguhnya meletakkan konsil. Sekali
lagi, kami ingin mengingatkan kembali bahwa perdebatan soal konsil ini
sesungguhnya sudah selesai ketika pasal-pasal itu diuji di Mahkamah
Konstitusi pada tahun 2015 yang lalu. Bagaimana kemudian meletakkan
konsil itu menjadi lembaga yang independen sesuai dengan kemauan
Mahkamah sepanjang dia masih berada pada ranah yang bisa diintervensi,
yang masih bisa ditorpedo oleh pemerintah, maka konsil sebagai lembaga
independen itu tidak akan pernah ada.
• Kemudian menjadi penting bagi Mahkamah untuk kembali mengukuhkan
bahwa persoalan-persoalan konsil ini dikembalikan kepada paling tidak
misalnya Putusan Mahkamah Nomor 82 Tahun 2015. Lalu bagaimana
sesungguhnya meletakkan posisi pemerintah dalam mengatur persoalan ini,
Saya pribadi berpendapat adalah menjadi masuk akal apabila IDI yang
sustainable dari dulu dikembalikan kepada ide apa yang sudah ada.
• Ketika dulu sebelum tahun 2003, misalnya sebagai perbandingan, ada
organisasi advokat yang sudah tumbuh dan berkembang. Ketika muncul
Undang-Undang Advokat di 2003, pemerintah dan DPR tidak berani
“mengusik” apa yang sudah ada itu sehingga dibiarkan. Karena kemudian
ketika itu “diusik”, tidak saja pranata hukum yang terjadi, tapi kemudian adalah
efek sosial dan efek masyarakat.
158
• Apalagi kemudian Pasal 311 UU 17/2023 mengunci dengan kata “dapat”, yang
dalam pandang kami adalah kata yang memprovokasi beberapa institusi.
• Ketika kemudian di aturan peralihan, di satu sisi undang-undang itu
mengatakan ada 11 undang-undang yang dicabut, tapi kemudian di satu sisi
ada undang-undang yang 11 yang dicabut tadi itu peraturan pelaksananya
masih tetap berlaku. Pandangan kami adalah penormaan yang seperti itu
mengakibatkan kerancuan dari sisi kebijakan. Nah, artinya adalah sadar atau
tidak sadar, pemerintah berupaya memposisikan diri memiliki kekuasaannya
lebih tinggi daripada organisasi yang lainnya. Kita seakan memberikan cek
kosong kepada pemerintah ketika kemudian undang-undang itu dicabut,
sementara kemudian peraturan pelaksananya masih tak berlaku.
• Dalam pandangan saya, setiap orang berhak atas kepastian hukum yang
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Makna itulah yang
sesungguhnya tidak ada dalam Pasal 311 UU 17/2023 tadi itu. Pada titik itulah
menjadi sebuah keharusan, apa pun lah bentuk organisasi, kepastian hukum
itu harus ada. Ketika dia tidak membidas secara tajam, apa itu tenaga medis,
apa itu tenaga kesehatan, dia menimbulkan ketidakpastian. Ketidakpastian
itulah yang inkonstitusional ketika kita perhadapkan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
• Bahwa Undang-Undang 17/2023 itu bukanlah omnibus law seperti apa yang
kita praktikkan. Sebelum ada Undang-Undang 17, ada Undang-Undang 46
Kesehatan, ada Undang-Undang Praktik Kedokteran, ada UndangUndang
Pendidikan Kedokteran, ada Undang-Undang Keperawatan, ada Undang-
Undang Bidan. Kalau kemudian kita meneropong secara sederhana,
semestinya UU 17/2023 itu jumlah pasalnya di atas 5.000 pasal. Sementara,
Undang-Undang Kebidanan, Praktik Kedokteran dibonsaikan, dikerdilkan, lalu
kemudian dimuatkan ke dalam UU 17/2023. Pendidikan kedokteran, praktik
kedokteran, itu tidak bisa disejajarkan dengan pemaknaan kesehatan.
Sehingga, bukan berarti kemudian nomenklatur kesehatan menjadi lebih tinggi
daripada nomenklatur pendidikan kedokteran. Nomenklatur kesehatan itu
sejajar dengan nomenklatur pendidikan kedokteran, sejajar dengan
nomenklatur keperawatan, sejajar dengan nomenklatur praktik kedokteran, itu
159
yang kemudian tidak bisa dimasukkan ke tong yang namanya Undang-
Undang 17/2023.
• Perihal kekosongan hukum, aturan peralihan dalam Undang-Undang 17/2023
menimbulkan kegaduhan dan kerusuhan. Mengapa kemudian ada aturan
undang-undangnya dicabut, tapi kemudian peraturan pelaksanaannya masih
tetap berlaku. Ini cara-cara Orde Lama, bagaimana kemudian kabag hukum
di pemda-pemda mesti konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, karena
mereka berada pada posisi yang dibingungkan.
• Sehingga kemudian muncullah cara-cara dimana kemudian kewenangan
sebutlah Menteri Kesehatan, dia menjadi semakin powerfull, semakin kuat,
semakin otoriterian, sehingga kemudian memaksa dinas-dinas kesehatan
ketika terjadi perdebatan soal aturan, dia mesti berkonsultasi ke pusat.
Daerah-daerah dipaksa untuk berada pada posisi yang seperti itu.
• Termasuk juga tadi soal Fakultas Kesehatan, kalau kemudian cara pikir
pemerintah yang meletakkan posisi kesehatan sedemikian rupa dalam UU
17/2023, bisa saja kemudian perguruan tinggi terkontaminasi dengan cara
pikir yang seperti itu, sehingga sekarang fakultas kebidanan, fakultas
keperawatan, fakultas kedokteran gigi, fakultas kedokteran umum dilebur
menjadi jurusan berada di fakultas kesehatan. Saya tidak ingin mengatakan
mengandai-andai, tapi sepertinya kontaminasi ini akan beralih ke perguruan
tinggi.
3. Dr. Pranawa, SpPD, K-GH FINASIM (Saksi)
Saya Pranawa, saya lulus dokter tahun 1976. Saya menjadi Pengurus IDI
Cabang Surabaya 2 periode, 1998-2003, kemudian menjadi Ketua IDI Wilayah
Jawa Timur juga di 2 periode, kemudian juga menjadi pengurus besar PB-IDI, dan
juga pernah menjadi pengurus Perhimpunan Spesialis Penyakit Dalam Cabang
Jawa Timur.
Bahwa pada masa saya menjadi ketua cabang, kala itu masih berlakunya
Undang-Undang Praktik Kedokteran, memang pada waktu itu kita menjalankan
fungsi kita sebagai organisasi profesi, termasuk ketika memberikan rekomendasi
dari cabang ketika sejawat kita mengajukan izin praktik pada Dinas Kesehatan
setempat. Hubungan kita dengan Dinas Kesehatan sangat baik pada waktu itu
160
dan izin praktik itu kami beri rekomendasi, antara lain mencakup tentang
kesehatan yang akan berpraktik, membawa dia surat sehatnya, kemudian
kompetensinya, dan juga etik, catatan etik yang ada pada kami. Pemberian
rekomendasi itu tidak berdasar dari ketua saja, tapi atas dari tim yang ada,
sehingga tidak ada sama sekali like and dislike.
Bahkan setelah itu dibentuk juga Komisi Rekomendasi Izin Praktik ketika
kita akan memberikan rekomendasi itu. Rekomendasi ini sangat penting karena
organisasi profesilah yang mempunyai anggota dan yang bisa memberikan
keterangan dari anggota-anggotanya tersebut. Sebuah fakta dengan kemudian
terbitnya undang-undang yang baru ini, dimana rekomendasi itu tidak diperlukan
lagi, yaitu yang sekarang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang sekarang menerbitkan surat izin praktik
tersebut, kemudian pada kenyataannya karena mereka tidak mengetahui kondisi-
kondisi anggota-anggota dokter yang akan berpraktik tersebut, kita bisa melihat
bahwa banyak pemerintah daerah atau yang akan menerbitkan itu yang
kemudian walaupun sudah tidak ada dalam ketentuannya, mereka tetap meminta
IDI-IDI cabang setempat untuk meminta bantuan hal-hal tersebut. Contohnya
161
beberapa kota dari Bogor, dari Bengkulu, mereka bersurat kepada IDI untuk
mendiskusikan penerbitan tersebut karena yang lebih mengetahui adalah dari IDI-
IDI cabang terkait.
Yang kedua, yang ingin saya sampaikan tentang perlunya satu organisasi
profesi. Selama saya menjadi pengurus perhimpunan ini ataupun terlibat dalam
standar-standar penyusun-penyusunan pedoman-pedoman kesehatan yang
diterbitkan oleh organisasi profesi. Pedoman-pedoman ini penting sekali untuk
memberi pedoman pada para dokter kita akan berprofesi, tapi di samping hal
tersebut juga untuk memberi stakeholder yang lain untuk menilai apakah layanan
yang diberikan sudah benar. Dengan demikian, standar tersebut mestinya satu.
Karena kalau ada beberapa (double standard) akan menyulitkan ketika kita akan
memberikan layanan atau menentukan seseorang itu memenuhi kelayakan etik
atau tidak. Jadi di sini sebetulnya perlindungan profesi dengan rekomendasi etik
dan layanan tadi tidak
hanya untuk kepentingan dokternya, tapi juga untuk kepentingan melindungi
masyarakat dari tindakan dokter yang di luar ketentuan atau tata cara yang ada
dalam pedoman atau dalam kode etik. WMA hanya satu organisasi profesi yang
diterima di sana. Jadi, ini data lain, fakta lain yang kami tunjukkan dan di berbagai
negara kebanyakan juga hanya satu.
Dan terakhir ketika ingin saya sampaikan bahwa selama menjadi
pengurus IDI, mengikuti berbagai muktamar, independensi tentang PB dan
kolegium, pemilihan ketua PB IDI dilakukan oleh para ketua cabang. Sedangkan
162
Ketua Majelis Kolegium MKKI dipilih oleh ketua kolegium dari masing-masing
organisasi profesi.
Selain itu, Saksi juga menambahkan keterangan dalam persidangan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
• Tidak pernah ada izin yang terbit 1 tahun atau 2 tahun, karena bukan IDI yang
menerbitkan izin praktik, melainkan dinas kesehatan, namun sekarang yang
menerbitkan dari DPMPTSP.
• Sedangkan rekomendasi akan dilekuarkan dalam waktu 2 minggu, kecuali
memang apabila dokter tersebut bermasalah. Kalau tidak bermasalah,
langsung diberitahu tidak dikeluarkan sampai dia memperbaiki masalahnya
kalau bermasalah.
• Saat ini belum ada multi standard, karena sekarang yang dominan masih IDI,
standarnya yang masih dipakai adalah kode etik maupun dari IDI. Sehingga
163
saya belum bisa menjawab bagaimana nantinya jika ada standar yang
berbeda.
• Badan yang ada di IDI antara lain majelis etik, majelis kolegium, dan ada
majelis profesi. Kemudian ada standar etik dan standar pelayanan yang
tujuannya memelihara mutu profesi anggotanya, serta di lain pihak juga
menjaga supaya layanan yang diberikan oleh anggotanya pada masyarakat.
Baik untuk menjaga yang kita layani kesehatannya, serta menjaga supaya
tetap terjamin dan mendapat layanan yang sebaik-baiknya.
4. Dr. dr. Setyo Widi Nugroho SpBS (K) (Saksi)
Selama ini Kolegium bidang ilmu kedokteran merupakan badan khusus
organisasi profesi ditempatkan sebagai badan independen dari masing-masing
disiplin ilmu kedokteran, keanggotaan Kolegium bidang ilmu kedokteran yang
sesuai dengan Kompendium Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia terdiri atas
Guru Besar, Ketua Departemen, Ketua Program Studi merupakan cerminan
tertinggi yang secara struktural merupakan pengampu keilmuan. Keanggotaan
ditambah Ketua Perhimpunan sebagai anggota ex officio yang mewakili unsur
profesi bidang ilmu tsb sehingga arah pengembangan keilmuan bisa terus
dikembangkan mengikuti kebutuhan pelayanan kedokteran kepada masyarakat.
Independensi atau kemandirian Kolegium bidang ilmu tercermin dalam
tata cara pemilihan Ketua Kolegium bidang ilmu kedokteran didalam Kongres
masing masing Perhimpunan Profesi yang dilaksanakan dalam sidang khusus
Kolegium, terpisah dari pemilihan Ketua Organisasi Profesi bidang ilmu, Ketua
Perhimpunan Profesi dan Ketua Kolegium setelah membentuk kepengurusan
masing-masing akan disahkan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia
sebagai rumah besar Perhimpunan Profesi Dokter Indonesia. Demikian juga
dengan pemilihan Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia yang
dilaksanakan dalam sidang khusus Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia,
terpisah dengan pemilihan ketua Umum PB IDI.
Kemandirian Kolegium dalam pengembangan keilmuan namun tetap
berkolaborasi dengan berbagai pengampu kepentingan dalam pelayanan
kedokteran tercermin dalam berbagai produk hukum yang menjadi pedoman
pengembangan ilmu dan pelayanan kedokteran. Proses pengembangan seluruh
164
standar pendidikan kedokteran bidang ilmu spesialis, subspesialis, dan bahkan
fellowship yang saat ini masih berlaku, yang didalamnya berisi standar
kompetensi merupakan hasil pemikiran mendalam dari masing-masing Kolegium
secara mandiri dengan melibatkan partisipasi Perhimpunan Profesi, yang
anggotanya merupakan pengampu keilmuan (guru besar bidang ilmu, ketua
departemen, ketua program studi dan Ketua Perhimpunan) yang berkoordinasi
dan berkolaborasi antar Kolegium bidang ilmu di dalam Majelis Kolegium
Kedokteran Indonesia.
Kita tahu saat ini lebih dari 49 per konsil mengenai standar pendidikan dan
lebih dari 80 capt konsil itu adalah hasil pemikiran mendalam selama beberapa
waktu periode, dimana kolegium merupakan tim inti yang tadi anggotanya terdiri
dari guru besar, ketua departemen, ketua program studi dan ketua perhimpunan
yang me-absorb seluruh kebutuhan profesi di masyarakat. Inilah produk hukum
yang sampai saat ini masih berlaku dan pemikiran tersebut begitu mendalam,
sehingga bisa dipakai sebagai pedoman bagaimana kita membentuk seorang
dokter di Indonesia, khususnya dokter spesialis.
Hasil pemikiran Kolegium tersebut dibahas kembali dalam bersama
dengan pengampu kepentingan lain diantaranya Kementerian Pendidikan,
Kementerian Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit di dalam rapat Konsil
Kedokteran Indonesia untuk mencapai kesepakatan bersama dan hasil akhirnya
berupa produk hukum berupa Peraturan Konsil Kedokteran tentang Standar
Pendidikan yang mana didalamnya berisi standar kompetensi. Kolegium juga
memiliki tugas utama lain yaitu melakukan penjaminan mutu program pendidikan
dokter spesialis dan menyelenggarakan uji kompetensi nasional.
Penjaminan mutu program pendidikan dokter spesialis bersama badan
mandiri yaitu Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia
(LamPTKes) dimulai dengan pembuatan standar akreditasi bersama tim
LamPTKes. berbagai standar Akreditasi sampai saat ini masih dipergunakan
sebagai acuan standar dalam pelaksanaan akreditasi program studi spesialis.
Standar tersebut juga dipakai sebagai acuan dalam pembentukan Program Studi
Pendidikan Spesialis baru oleh Kementerian Pendidikan sehingga akan menjamin
bahwa Program Studi baru akan mampu menjamin kualitas dokter spesialis yang
dihasilkan. Kolegium Bidang Ilmu bersama Majelis Kolegium Kedokteran
165
Indonesia menjadi anggota tim kolaborasi Kementerian Pendidikan (didalamnya
terdapat LamPT Kes, AIPKI, ARSPI, Kementerian Kesehatan) hasilnya berupa
rekomendasi tim Kolaborasi terpenuhi atau tidak terpenuhinya persyaratan
pembukaan Program Studi baru.
Tugas dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi Nasional merupakan
representasi dari pelaksanaan Undang-undang pendidikan tinggi no.12 tahun
2012 yang menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan bagian dari
pendidikan tinggi, dan didalamnya disebutkan penyelenggaraan uji kompetensi
dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan bekerjasama dengan kolegium.
Dikarenakan keanggotaan Kolegium bidang ilmu terdiri atas seluruh guru besar
bidang ilmu, ketua Departemen, dan ketua program studi bidang ilmu di
Indonesia,
sehingga
Kolegium
merupakan
representasi
penyelenggara
pendidikan, maka koordinasi Uji Kompetensi Nasional dikoordinir oleh Kolegium
tanpa menganggu esensi representasi penyelenggara pendidikan. Seluruh
proses diatas telah berlangsung dengan sangat baik, menghasilkan lebih dari
40.000 dokter spesialis dengan menggunakan filosofi independensi profesi dan
mengutamakan penjaminan mutu proses dan produk dan mengutamakan
kepentingan masyarakat.
Berbagai standar pendidikan dan kompetensi yang dihasilkan dan direvisi
setiap 5 tahun secara dinamis terus berkembang dan terbukti mengakomodir
perkembangan ilmu yang bersifat Universal, revisi terstruktur senantiasa bisa
dilaksanakan dengan mengandalkan masukan seluruh Kolegium Bidang Ilmu
pengampu keilmuan dengan mengakomodir masukan guru besar, ketua
departemen, ketua program studi dan masyarakat profesi.
Seluruh Kolegium bidang ilmu selain berkontribusi dalam pembuatan
standar pendidikan, standar kompetesi terbukti juga berkolaborasi dalam
penyelesaian area tumpang tindih pelayanan atau kompetensi, dalam istilah
disebut sebagai area shared competency sehingga menghindari adanya benturan
kepentingan pelayanan kepada masyarakat. Semua diselesaikan dengan asas
kolaboratif, penjagaan mutu, kolegialitas dan dengan mengedepankan
kepentingan masyarakat.
Dengan diberlakukannya Undang-undang No.17 tahun 2023 tentang
Kesehatan terbukti membawa ketidakpastian dengan menempatkan Kolegium
166
sebagai badan yang dibentuk secara tidak independen berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 28 tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 12 tahun
2024, yang memiliki struktur keanggotaan bukan pengampu keilmuan
dikhawatirkan jangkan panjang akan menciptakan ketidakpastian pengembangan
keilmuan kedokteran dan akan berpengaruh dalam pelayanan kedokteran di
Indonesia.
Selain itu, Saksi juga menambahkan keterangan dalam persidangan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
• Saya saat ini sebagai Ketua MKKI dan Ketua Kolegium Profesi Bedah Saraf
Indonesia, kebetulan Ketua Departemen Bedah Saraf di FK UI, dan dua kali
menjadi Ketua Program Studi selama dua periode, dan satu kali menjadi Ketua
Perhimpunan Bedah Saraf Indonesia. Sehingga saya ingin mencoba
menggambarkan secara lebih komprehensif, di mana dalam pengembangan
kolegium yang selama ini kita tahu memang harus independen, dikelola oleh
para pengampu keilmuan karena memang tugas kolegium adalah
mengembangkan ilmu. Itulah yang sekarang kami agak khawatir bahwa dalam
jangka panjang, ini bisa tidak terjadi karena memang beberapa waktu yang
lalu pada saat pemilihan ketua kolegium, kita sudah mengabaikan, bagaimana
para pengampu ilmu yang tadi secara terstruktur selama ini, Ketua Program
Studi (KPS), misalnya saya sebagai KPS atau kepala departemen, kami harus
lektor kepala untuk menjadi badan di situ sebelum yang paling tinggi secara
akademik adalah guru besar.
• Inilah yang terjadi, bahkan ada misalnya di dalam kolegium itu ada komisi
kurikulum yang belum pernah sama sekali membawa atau pernah
berpengalaman sebagai seorang profesional di bidang pendidikan yang
mengatur kurikulum. Sehingga ujian nasional dikelola oleh orang yang tidak
pernah mengelola, padahal kita tahu bahwa sesuai dengan Undang-Undang
Dikti, uji kompetensi itu merupakan exit exam yang merupakan proses
berkelanjutan sejak pertama kali diterima sampai seseorang dinyatakan lulus
sebagai seorang spesialis. Inilah yang terjadi sehingga hal-hal yang selama
ini dipikirkan secara mendalam itu menjadi hal-hal yang mengkhawatirkan,
khususnya terkait masa depan para spesialis.
167
• Bahwa dalam kaitan dengan kompetensi, dalam rangka memenuhi kebutuhan
nasional, seorang ahli bedah segera diberikan kompetensi untuk menangani
operasi membuka otak, mengambil darah yang ada di dalam otak, yang dalam
pendidikan kami bedah saraf saja misalnya, kami membutuhkan paling tidak
tahun keempat itu untuk bisa mereka membuka otak. Karena sama sekali
berbeda, kami pernah pada saat melakukan share kompetensi dengan bedah,
ada delapan kompetensi yang kami buat pada saat itu secara bersama-sama,
ini harus dikelola oleh dokter bedah karena dalam keadaan emergency di
daerah, itu beberapa hal yang memang bisa dengan pelatihan tertentu,
misalnya epidural, semua yang kami berikan adalah di luar permukaan otak.
• Itu masih dalam keamanan yang itu pembicaraannya sangat mendalam di
antara para guru besar dan para pengampu keilmuan dari kedua belah pihak.
Tiba-tiba kemarin keluar itu membuat kami bertanya apakah independensi
yang begini yang bisa membahayakan masyarakat ini akan bisa terjadi. Ini
adalah salah satu contoh. Sehingga walaupun kami tahu bahwa
kebutuhannya adalah bahwa kalau ada pasien yang stroke, itu bisa, padahal
mungkin kedalaman yang belum diketahui bahwa seorang spesialis bedah
saraf dasar itu sudah diajarkan bagaimana cara membuka otak dan
mengambil darah di dalam otak, bukan di permukaan otak, di dalam otak itu
memerlukan pengetahuan yang sangat mendalam, sehingga pasien tidak
cedera otaknya dan pasien tidak mengalami fatalitas setelah operasi.
Contohnya di bedah saraf, kami ditanyakan di bidang bedah saraf. Ini harus
sangat hati-hati karena langsung menyangkut kebutuhan masyarakat, ingin
menolong, namun malah akan mencelakakan pasien.
• Kemudian yang kedua, mengenai kemandirian independensi tadi, bahwa
kemandirian
utama
independensi
keilmuan
itu
memang
harus
pengembangnya adalah kolegium yang mana yang selama ini adalah organ-
organ dengan kapasitas individu yang memang sudah terstruktur. Kami
mohon itu dipertimbangkan dengan baik. Tapi kami perlu memahami juga
bahwa betul di Amerika ada enam, bedah saraf ada tiga, kesemuanya adalah
perhimpunan spesialis. Sementara kalau ada masalah di dalam perhimpunan,
maka di atasnya itu ada yang namanya American Medical Association (AMA).
American Medical Association itu adalah satu organisasi yang membawahi
168
tadi profesi-profesi spesialis. Jadi, tetap saja bahwa kalau kami kursus ikut
mana pun mendapat kreditnya adalah kredit AMA.
• Inilah yang mungkin perlu secara mendalam dipahami bersama, bagaimana
secara nasional representasi harusnya adalah satu yang justru tadi mengapa
di dalam PB itu merupakan rumah besar, ada bagian-bagian spesialis dengan
pengembang ilmunya ada di dalam. Sekali lagi bukan karena ingin berkuasa
tapi mari kita pikirkan secara mendalam untuk kepentingan masyarakat.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 16 Mei 2025 dan menyerahkan dokumen fisik keterangan tertulis
bertanggal 16 Mei 2025 kepada Mahkamah pada tanggal 20 Juni 2025, yang pada
pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
I. KETENTUAN
UU
KESEHATAN
YANG
DIMOHONKAN
PENGUJIAN
TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
Dalam perbaikan permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan
pengujian materiil terhadap Pasal 311 ayat (1) sepanjang kata “dapat” dan frasa
“membentuk organisasi profesi”, Pasal 268 ayat (1) sepanjang kata “Konsil”,
Pasal 270 sepanjang frasa “profesi Tenaga Medis” dan kata “Kolegium”, Pasal
272 ayat (1) sepanjang frasa “kelompok ahli”, frasa ilmu kesehatan, dan kata
“Kolegium” dan ayat (3) sepanjang kata “Kolegium” dan kata “pelatihan” pada
huruf b, Pasal 258 ayat (2) sepanjang frasa “Pemerintah Pusat dan/atau
lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat”, Pasal 264 ayat
(1) huruf b, Pasal 264 ayat (5) sepanjang kata “Menteri”, Pasal 291 ayat (2)
sepanjang frasa “oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri”, Pasal
421 ayat (1) sepanjang frasa “penyelenggaraan Kesehatan”, Pasal 442
sepanjang frasa “dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”,
dan Pasal 454 huruf c UU Kesehatan yang selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi
profesi.
169
Pasal 268 ayat (1) UU Kesehatan
(1) Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian
Tenaga
Medis
dan
Tenaga
Kesehatan
serta
memberikan
pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, dibentuk
Konsil.
Pasal 270 UU Kesehatan
Keanggotaan Konsil berasal dari unsur:
a. Pemerintah Pusat;
b. profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium; dan
d. masyarakat.
Pasal 272 ayat (1) dan ayat (3) UU Kesehatan
(1) Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap
disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk Kolegium.
(3) Kolegium memiliki peran:
a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan; dan
b. menyusun standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan.
Pasal 258 ayat (2) UU Kesehatan
(2) Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah
Pusat.
Pasal 264 ayat (1) huruf b UU Kesehatan
(1) Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263
ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus
memiliki:
a. STR dan
b. tempat praktik.
Pasal 264 ayat (5) UU Kesehatan
(5) Pengelolaan
pemenuhan
kecukupan
satuan
kredit
profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh Menteri.
Pasal 291 ayat (2) UU Kesehatan
(2) Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap
jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil
serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 421 ayat (1) UU Kesehatan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan
terhadap setiap penyelenggaraan Kesehatan.
170
Pasal 442 UU Kesehatan
Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/atau Tenaga
Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
Pasal 454 huruf c UU Kesehatan
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat
Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419);
b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor
20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
c. Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
2004
tentang
Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
d. …
k. …
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam permohonan a quo Para Pemohon mengemukakan bahwa
ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi batu uji adalah sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
Bahwa dalam permohonan a quo, para Pemohon mendalilkan kerugian
konstitusional sebagai berikut:
171
1. Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan mengakibatkan ketidakpastian hukum
organisasi profesi dokter dalam wadah tunggal yang sebelumnya diakui UU
Praktik Kedokteran sehingga membahayakan standar kompetensi yang
mengacu pada ilmu kedokteran. Pasal a quo juga menimbulkan kekacauan
hukum dan pelanggaran kaidah hukum konstitusi dari Putusan MK sehingga
menggerus supremasi konstitusi (vide perbaikan permohonan hlm 28).
2. Pasal 268 ayat (1) UU Kesehatan sepanjang kata “Konsil” telah membentuk
konsil yang bertentangan dengan Putusan MK Nomor 82/PUU-XIII/2015
yang mengharuskan pembentukan secara terpisah (vide perbaikan
permohonan hlm 28).
3. Pasal 270 UU Kesehatan sepanjang frasa “profesi Tenaga Medis” dan kata
“Kolegium” telah menghapus unsur organisasi profesi Tenaga Medis
sebagai unsur keanggotaan Konsil. Kolegium yang ada dalam unsur
keanggotaan konsil bukan lagi dalam kualifikasi kolegium organisasi profesi
melainkan kolegium yang dibentuk oleh pemerintah (vide perbaikan
permohonan hlm 29)
4. Pasal 272 ayat (1) sepanjang frasa “kelompok ahli”, frasa “ilmu kesehatan”,
dan kata “Kolegium” serta Pasal 272 ayat (5) UU Kesehatan telah
mengakibatkan hapusnya dan tiadanya peran organisasi profesi pada
Kolegium (vide perbaikan permohonan hlm 29)
5. Pasal 258 ayat (2) UU Kesehatan telah menghilangkan wewenang dan hak
organisasi profesi dalam melakukan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
(vide perbaikan permohonan hlm 30)
6. Pasal 264 ayat (1) UU Kesehatan sepanjang frasa “tempat praktik” telah
menghapuskan wewenang dan hak organisasi profesi dalam menerbitkan
rekomendasi atas SIP dokter yang sebelumnya diatur dalam UU Praktik
Kedokteran yang berkesesuaian dengan Putusan MK Nomor 10/PUU-
XV/2017 (vide perbaikan permohonan hlm 30)
7. Pasal 264 ayat (5) UU Kesehatan sepanjang kata “Menteri” telah
meniadakan wewenang organisasi profesi dalam pengelolaan satuan kredit
profesi (SKP) (vide perbaikan permohonan hlm 30-31)
172
8. Pasal 291 ayat (2) UU Kesehatan sepanjang kata “Menteri” merupakan hal
yang keliru dan pemupukan kekuasaan menteri yang bertentangan dengan
konstitusi (vide perbaikan permohonan hlm 31)
9. Pasal 421 ayat (1) UU Kesehatan sepanjang frasa “penyelenggaraan
Kesehatan” telah meniadakan peran organisasi profesi dalam pelaksanaan
pengawasan terhadap tenaga medis dalam penyelenggaraan layanan
medis padahal pengawasan tersebut merupakan domein dan wewenang
organsiasi profesi, bukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (vide
perbaikan permohonan hlm 116)
10. Pasal 442 UU Kesehatan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilarang
dalam Pasal 312 huruf b juncto Pasal 313 ayat (1) UU Kesehatan sehingga
rumusannya tidak cermat dan melanggar asas lex certa dan telah
menimbulkan
kerugian
konstitusional
atas
kepastian
hukum
dan
perlindungan hukum yang pasti (vide perbaikan permohonan hlm 120).
11. Pasal 454 huruf c UU Kesehatan telah menghilangkan pokok-pokok norma
praktik kedokteran untuk tenaga medis dan mencampurbaurkan dengan
pengaturan tenaga kesehatan sehingga terjadi kekacauan hukum (vide
perbaikan permohonan hlm 125).
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk
organisasi profesi” sepanjang kata “dapat” bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan sepanjang frasa
“membentuk organisasi profesi” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “organisasi
profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi
untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia”;
Sehingga Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk organisasi
173
profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesiad an organisasi profesi
untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia”.
3. Menyatakan Pasal 268 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi “Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan
kepastian hukum kepada masyarakat, dibentuk Konsil” sepanjang kata
“Konsil” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “untuk Tenaga Medis dibentuk
Konsil Kedokteran Indonesia dan untuk Tenaga Kesehatan dibentuk konsil
Kesehatan Indonesia”;
sehingga Pasal 268 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi “Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan
kepastian hukum kepada masyarakat, untuk Tenaga Medis dibentuk Konsil
Kedokteran Indonesia dan untuk Tenaga Kesehatan dibentuk Konsil
Kesehatan Indonesia”;
4. Menyatakan Pasal 270 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang berbunyi
“Keanggotaan Konsil sepanjang untuk Tenaga Medis berasal dari unsur:
a. …;
b. profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium; dan
d. ….
sepanjang frasa “profesi tenaga Medis” bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“organisasi profesi Tenaga Medis” dan kata “Kolegium” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Kolegium organisasi profesi”,
sehingga Pasal 270 UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi berbunyi
“Keanggotaan Konsil sepanjang untuk Tenaga Medis berasal dari unsur:
174
a. Pemerintah Pusat;
b. Organisasi profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium organisasi profesi; dan
d. Masyarakat.
5. Menyatakan Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi “Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap
disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk Kolegium”; sepanjang frasa
“kelompok ahli” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “kelompok ahli
organisai profesi”, dan sepanjang frasa “ilmu kesehatan” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “ilmu kedokteran”, serta sepanjang kata
“Kolegium” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kolegium yang dibentuk
organisasi profesi”,
sehingga Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi “Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli
organiasi profesi tiap disiplin ilmu kedokteran dapat membentuk Kolegium
yang dibentuk organisasi profesi”;
6. Menyatakan Pasal 272 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi:
“Kolegium memiliki peran:
a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan; dan
b. menyusun standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan”;
175
sepanjang kata “Kolegium” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Kolegium untuk Tenaga Medis” dan sepanjang kata “pelatihan” Pasal 272
ayat (3) huruf b bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
“pelatihan
berkelanjutan”;
sehingga Pasal 272 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi:
“Kolegium untuk Tenaga Medis memiliki peran:
a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan; dan
b. menyusun standar kurikulum pelatihan berkalanjutan Tenaga
Medis dilakukan oleh organisasi profesi; dan Tenaga Kesehatan.”
7. Menyatakan Pasal 258 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi:
“Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat” sepanjang
kalimat “Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi
oleh Pemerintah Pusat” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “organisasi
profesi dan/atau lembaga pelatikan yang terakreditasi oleh organisasi
profesi”
sehingga Pasal 258 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi
“Pelatihan
dan/atau
kegiatan
peningkatan
kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh organisasi
profesi dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh organisasi
profesi”.
8. Menyatakan Pasal 264 ayat (1) huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
176
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi: “Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
263 ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki:
a. STR dan
b. tempat praktik.
sepanjang frasa “tempat praktik” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tempat
praktik dengan rekomendasi organisasi profesi sepanjang untuk Tenaga
Medis”,
sehingga Pasal 264 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi “Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263
ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki:
a. STR dan
b. tempat praktik dengan rekomendasi organisasi profesi sepanjang
untuk Tenaga Medis”
9. Menyatakan Pasal 264 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi: “Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh Menteri”,
sepanjang kata “Menteri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai untuk
tenaga medis dilakukan oleh “organisasi profesi”,
sehingga Pasal 264 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi “Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh organisasi
profesi”.
10. Menyatakan Pasal 291 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi: “Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap
jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta
177
Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri” sepanjang kalimat “oleh Konsil serta
Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri” bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang untuk Tenaga Medis
tidak dimaknai “dan ditetapkan organisasi profesi”,
sehingga Pasal 291 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi “Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap
jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun dan ditetapkan
organisasi profesi”;
11. Menyatakan Pasal 421 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi:
“Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
melakukan
pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan Kesehatan” sepanjang frasa
“penyelenggaraan Kesehatan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
“penyelenggaraan Kesehatan untuk Tenaga Medis dilakukan bersama
organisasi profesi Tenaga Medis”
sehingga Pasal 421 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi:
“Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
melakukan
pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan Kesehatan untuk Tenaga
Medis dilakukan bersama organisasi profesi Tenaga Medis”
12. Menyatakan Pasal 442 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang berbunyi: “Setiap
Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan
yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” sepanjang
kalimat “pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “sanksi administratif atau denda adminitratif”,
178
sehingga selanjutnya Pasal 442 UU Nomor 17 Tahun 2023 menjadi berbunyi
“Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/atau Tenaga
Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
312 huruf c dipidana dengan dikenakan sanksi administratif atau denda
administratif”;
13. Menyatakan Pasal 454 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang berbunyi: Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. …;
b. …;
c. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat serta memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431) serta mencabut seluruh peraturan
pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 yang terkait Tenaga Medis,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden,
Peraturan menteri, Keputusan Menteri, dan surat-surat edaran.
14. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Dalam hal Majelis Hakim Konstitusi mempunyai pendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
Terhadap dalil para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Perbaikan
Permohonan yang diajukan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, DPR
RI dalam penyampaian pandangannya dengan terlebih dahulu menguraikan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon sebagai berikut:
179
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan
berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
MK Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional
sebagai berikut:
1. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945
2. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
3. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
4. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi
Terhadap kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo
DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
1) Bahwa Para Pemohon mendalilkan adanya hak dan/atau kewenangan
konstitusi yang dijamin melalui Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terkait
dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur
adanya persamaan kedudukan semua warga negara di dalam hukum dan
pemerintahan telah dilaksanakan dalam pengaturan yang ada dalam UU
Kesehatan. Persamaan kedudukan tersebut diberikan tanpa adanya
pengecualian kepada semua organisasi tenaga medis maupun
organisasi tenaga kesehatan yang ada di Indonesia.
180
2) Perubahan pengaturan bidang kesehatan melalui UU Kesehatan
dilakukan setelah mengevaluasi ketentuan yang ada dalam berbagai
undang-undang di bidang kesehatan berikut peraturan pelaksananya
serta hasil evaluasi pelaksanaannya dalam masyarakat. Ketentuan
dalam UU Kesehatan merupakan upaya penataan kembali bidang
kesehatan agar pemenuhan layanan kesehatan terhadap masyarakat
menjadi lebih optimal. Dengan adanya keinginan Para Pemohon
khususnya terkait dengan adanya peran salah satu organisasi tenaga
medis dalam pelaksanaan sistem kesehatan nasional, menurut DPR RI,
hal ini justru menjadikan adanya pengkhususan satu organisasi tenaga
medis saja dalam regulasi di bidang kesehatan tanpa adanya suatu
urgensi yang jelas justru akan menjadikan ketentuan UU Kesehatan tidak
memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3) Bahwa terkait dengan hak dan/atau kewenangan konstitusional Para
Pemohon yang dijamin dalam ketentuan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, jika dipertautkan dengan keberlakuan Pasal a quo UU
Kesehatan hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon tidak
terdapat hubungan pertautan antara kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang didalilkan Para Pemohon dengan keberlakuan pasal
a quo UU Kesehatan. Pengembangan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya dan hak untuk mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
tetap dapat dinikmati oleh Para Pemohon meskipun ada perubahan
pengaturan terhadap sistem kesehatan nasional melalui UU Kesehatan.
4) Bahwa keberlakuan ketentuan dalam UU a quo berlaku sama bagi Para
Pemohon dan masyarakat lainnya yang berkiprah dalam bidang
kesehatan. Upaya-upaya perbaikan pengaturan sistem kesehatan
nasional secara keseluruhan ditujukan agar komponen-komponen dalam
sistem kesehatan nasional terhubung satu sama lain sehingga
tersinergikan dengan baik. Hal ini diatur secara jelas dalam UU
Kesehatan yang telah jelas merupakan bentuk pemenuhan ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Adapun dalil yang disampaikan
181
Para
Pemohon
terkait
pertautan
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dengan kerugian akibat berlakunya pasal a quo UU
Kesehatan jelas merupakan resistensi Para Pemohon atas perubahan
tatanan sistem kesehatan nasional karena adanya kekhawatiran Para
Pemohon atas pelaksanaan sistem kesehatan yang berbeda dengan apa
yang ada dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang di bidang
kesehatan yang telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya
UU a quo. Jika Para Pemohon menghawatirkan pelaksanaan UU
Kesehatan,
Para
Pemohon
dapat
turut
berkontribusi
dengan
melaksanakan ketentuan yang ada dan turut mengawasi pelaksanaan
UU Kesehatan tersebut bersama masyarakat agar sesuai dengan tujuan
pengaturannya.
5) Bahwa dengan berlakunya ketentuan dalam UU a quo tidak menjadikan
Para Pemohon kehilangan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
yang dijamin melalui Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hak atas
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan tetap dapat dinikmati dan dijalani oleh Para Pemohon. Di
samping itu, adanya perubahan pengaturan sistem kesehatan nasional
melalui UU Kesehatan ditujukan agar Para Pemohon dan anggota
masyarakat lainnya dapat menikmati layanan kesehatan sebaik-baiknya
sehingga dapat tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-
tingginya.
6) Bahwa berdasarkan uraian diatas, jelas tidak terdapat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon baik bersifat aktual
maupun potensial. Adanya suatu perubahan merupakan suatu
keniscayaan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara khususnya
dalam upaya perlindungan terhadap masyarakat dalam menghadapi
ancaman kesehatan yang semakin modern dan berbahaya yang
berkembang seiring dengan berkembangnya teknologi dan interaksi
masyarakat.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan
182
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni
2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa menurut Mahkamah Konstitusi:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan
prinsip
yang
terdapat
dalam
Reglement
op
de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan
bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action without
legal connection).
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal
51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstiusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), serta tidak memenuhi
persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu secara kumulatif. Meskipun demikian DPR RI
menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional.
B. PANDANGAN UMUM
1. Bahwa dalam kehidupan bernegara, negara memiliki kewenangan dalam
untuk mengeluarkan kebijakan, pengaturan dan pengawasan. Negara
harus hadir dalam segala aspek kehidupan masyarakat mengingat
mandat pembentukan pemerintah Indonesia sebagaimana termuat
dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan
183
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Mahkamah
Konstitusi terkait dengan penguasaan negara menyampaikan peran-
peran yang harus diisi oleh negara sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 menyatakan:
“….. perkataan “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup
makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan
berasal dari konsepsi kedaulatan rakyat atas segala sumber
kekayaan “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik
oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud.
Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945
memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan
(beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan
(regelendaad),
pengelolaan
(beheersdaad)
dan
pengawasan
(toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan
oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan
mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan
konsesi (concessie). Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad)
dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR dan Pemerintah,
dan regulasi oleh Pemerintah (eksekutif). Fungsi pengelolaan
(beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham
(share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam
manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik
Negara sebagai instrumen kelembagaan melalui mana negara c.q.
Pemerintah mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber
kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
Demikian
pula
fungsi
pengawasan
oleh
negara
(toezichthoudensdaad) dilakukan oleh c.q. Pemerintah dalam rangka
mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh
negara atas cabang produksi yang penting dan/atau yang menguasai
hajat hidup orang banyak dimaksud benar-benar dilakukan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
2. Bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, hak ini
diatur dengan jelas dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh
karenanya negara bertanggung jawab ata penyediaan fasilitas kesehatan
yang layak (vide Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945). Untuk itu,
pembangunan kesehatan harus dilaksanakan secara berkesinambungan
184
agar hak konstitusional setiap orang atas layanan kesehatan dapat
dipenuhi dengan sebaik-baiknya. Faktor lingkungan strategis baik secara
global, regional, nasional, maupun lokal, dapat menjadi peluang atau
kendala bagi sistem kesehatan di Indonesia.
3. Bahwa pola tata kelola sistem kesehatan di tiap negara dapat bervariasi
dipengaruhi
antara
lain
oleh
struktur
pemerintahan
negara
(tersentralisasi, federal, atau desentralisasi). Tiga aspek inti dalam tata
kelola sistem kesehatan adalah kepemimpinan, pengambilan keputusan,
dan regulasi. Bentuk pemberian pelayanan kesehatan di sistem
kesehatan negara manapun perlu memastikan adanya pelayanan
kesehatan primer untuk semua warganya. Upaya preventif, promotif,
peningkatan literasi kesehatan dan kemampuan untuk menjaga
kesehatan secara mandiri perlu diintegrasikan pada seluruh bentuk
pelayanan. Secara paralel, pelayanan kesehatan spesialistik pada
fasilitas kesehatan sekunder dan tersier juga perlu diadakan dan dapat
diakses. Agar tercapai hasil yang optimal diperlukan keberadaan
pelayanan kesehatan primer yang dekat dengan masyarakat, diberikan
oleh sumber daya yang terlatih dengan komposisi sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dan kemampuan negara, dan terhubung dengan
jejaring fasilitas kesehatan lainnya. Kehadiran negara juga harusnya ada
dalam penataan sistem kesehatan nasional. Hal ini ditujukan untuk
menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat atas pelayanan
kesehatan yang sebaik-baiknya dan memastikan pelaksanaan layanan
kesehatan tersebut.
4. Bahwa sistem kesehatan nasional merupakan bagian penting dalam
rangka pencapaian tujuan pembangunan kesehatan namun perlu
memiliki dasar hukum perencanaan pembangunan yang kuat. Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) merupakan dokumen
peraturan perundang-undangan yang menjabarkan visi besar negara,
tujuan dan arah kebijakan pembangunan selama 20 tahun. Pada
Rancangan RPJPN 2025-2045, visi yang diusung adalah Indonesia
Emas 2045 dan pembangunan pada bidang kesehatan mengusung tema
“Kesehatan Untuk Semua”. Pembangunan kesehatan mencakup semua
185
penduduk tanpa terkecuali, pada seluruh siklus hidup, di seluruh wilayah
dan bagi seluruh kelompok sosial ekonomi, baik laki-laki maupun
perempuan. Semua penduduk mendapatkan pelayanan kesehatan yang
berkualitas, baik pelayanan kesehatan primer dan rujukan dan mencakup
seluruh jenis pelayanan. Pembangunan kesehatan dilaksanakan oleh
seluruh komponen bangsa; baik pemerintah, swasta, dan masyarakat
secara luas. Untuk mewujudkan kebijakan kesehatan untuk semua perlu
didukung oleh sistem kesehatan yang tangguh dan responsif, sehingga
perlu penataan sistem kesehatan nasional.
5. Bahwa
penyelenggaraan
sistem
kesehatan
masyarakat
dalam
pembangunan kesehatan juga perlu memperhatikan dinamika sosial
budaya, agama, politik, ekonomi, keuangan, pendidikan, aparatur dan
birokrasi,
keamanan,
pangan,
dan
pertanian,
lingkungan,
dan
infrastruktur yang mempengaruhi pembangunan kesehatan. Jika
diabaikan kebijakan di luar sektor kesehatan tersebut, maka
implementasi kebijakan kesehatan tidak akan optimal dan menjadikan
kebijakan di sektor kesehatan dan kebijakan sektor lain saling
berkontradiksi sehingga menghambat pembangunan kesehatan.
6. Bahwa oleh karenanya dalam penataan dan pengembangan sistem
kesehatan nasional, diperlukan adanya kehadiran negara untuk
menjamin proses pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan sesuai dengan rencana pembangunan. Disamping itu,
pengembangan
sistem
kesehatan
nasional
tidak
lepas
dari
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan
yang berkaitan erat dengan banyak unsur yang ada dalam masyarakat.
Agar kebijakan dalam upaya pengembangan sistem kesehatan nasional
ini dapat memberikan perlindungan nyata terhadap masyarakat luas
ditengah ancaman kesehatan, maka dukungan ilmu pengetahuan dan
pengembangan ilmu pengetahuan khususnya di bidang kesehatan
menjadi hal yang sangat esensial dan perlu dilakukan penataan.
7. Bahwa UU Kesehatan diundangkan dengan membawa berbagai peluang
dan tantangan bagi sektor kesehatan di Indonesia. Beberapa hal yang
diharapkan dari kehadiran undang-undang ini antara lain:
186
a. membuka peluang signifikan untuk peningkatan akses layanan
kesehatan, dengan cakupan yang lebih luas yang menjangkau
masyarakat di daerah terpencil dan kurang terjangkau.
b. peningkatan infrastruktur kesehatan seperti pembangunan rumah
sakit, klinik, dan fasilitas lainnya yang diharapkan mampu mengatasi
kesenjangan layanan.
c. penerapan teknologi digital dalam pelayanan kesehatan, termasuk
telemedicine dan rekam medis elektronik, diharapkan mampu
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.
d. dukungan yang lebih besar untuk penelitian dan pengembangan juga
membuka jalan bagi inovasi baru dalam pengobatan dan
pencegahan penyakit.
Selain itu, UU Kesehatan menekankan pada peningkatan kualitas tenaga
kesehatan melalui pendidikan dan pelatihan yang lebih baik, serta
penguatan regulasi terhadap profesi kesehatan untuk memastikan
standar pelayanan yang tinggi.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Kluster terhadap dalil Para Pemohon mengenai penghapusan
Organisasi Profesi Tenaga Medis dalam Wadah Tunggal dengan
Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan dianggap bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa dalam kluster ini, Para Pemohon menyampaikan dalil yang
pada intinya menyatakan Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan sepanjang
kata “dapat” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan frasa
“organisasi profesi” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai,”organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter
Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah
Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia” (vide perbaikan permohonan
hlm 56). Terhadap dalil tersebut, DPR RI menerangkan sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan undang-undang di
bidang kesehatan yang berkaitan dengan organisasi profesi di bidang
187
kesehatan dalam Naskah Akademik UU a quo dinyatakan sebagai
berikut:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia mengatur bahwa setiap warga negara berhak
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagai
bagian dari hak asasi manusia. Selain itu pengaturan
pembentukan
organisasi
profesi
yang
pada
prinsipnya
merupakan bagian dari organisasi kemasyarakatan tunduk pada
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan,
yang
mengatur
setiap
organisasi
kemasyarakatan yang akan dibentuk harus didaftarkan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia terlebih dahulu
setelah mendapatkan pertimbangan dari kementerian teknis,
sehingga Pencantuman Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan
Dokter Gigi Indonesia sebagai organisasi profesi dalam Pasal 1
angka 12 bersifat multitafsir karena dapat dimaknai Ikatan Dokter
Indonesia dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia sebagai satu-
satunya organisasi profesi yang diakui oleh Pemerintah Pusat.
Selain itu ketentuan Pasal 1 angka 12 mempersempit makna
organisasi profesi yaitu hanya Ikatan Dokter Indonesia (IDI),
sedangkan sudah diketahui bahwa dalam lingkungan Ikatan
Dokter Indonesia (IDI) terdapat sejumlah Perhimpunan Dokter
Spesialis yang juga berhak disebut sebagai Organisasi Profesi.
Ketentuan demikian merugikan hak konstitusional anggota
Perhimpunan
Dokter
Spesialis,
karena
membatasi
hak
berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat sebagaimana
diatur, dijamin dan dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945 (vide
Naskah Akademik UU Kesehatan hlm 213-214).
Berdasarkan kutipan diatas, adanya penunjukkan wadah tunggal
organisasi profesi tenaga medis dan pemberian kewenangan khusus
terhadap organisasi tersebut dalam regulasi di bidang kesehatan telah
menimbulkan
permasalahan-permasalahan
yang
menjadikan
pelaksanaan pelayanan kesehatan yang ada tidak dapat berjalan
optimal. Dengan demikian, dibutuhkan adanya pengaturan yang baru
dan penataan sistem kesehatan nasional, sejak dari pelaksanaan
pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan, pembinaan, dan
pengawasannya dalam pelaksanaan layanan kesehatan dalam rangka
pemenuhan ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
b. Bahwa dalam pembentukan organisasi profesi, adanya kata “dapat”
dalam Pasal a quo tidak lantas menjadikan pasal a quo menimbulkan
ketidakpastian hukum. Adanya kata “dapat” dalam ketentuan tersebut
harus ditafsirkan berdasarkan konteks dan tujuan pembentukan
188
undang-undang. Dalam teknik perancangan perundang-undangan,
penggunaan kata "dapat" umumnya digunakan untuk memberikan
pilihan atau fleksibilitas dalam pelaksanaan suatu hak atau
kewenangan, bukan sebagai norma yang bersifat wajib atau
memaksa. Dalam hal ini, Pasal a quo menggunakan kata "dapat" untuk
menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki hak
untuk membentuk organisasi profesi, tetapi tidak diwajibkan untuk
melakukannya. Terlebih lagi, Pasal a quo telah dengan jelas menyebut
subjek hukum yang dapat membentuk organisasi profesi, yaitu tenaga
medis dan tenaga Kesehatan sebagaimana telah diatur definisinya
dalam Pasal 1 UU a quo. Oleh karena itu, DPR RI berpandangan Pasal
a quo telah dengan jelas menyampaikan subjek hukum yang dapat
membentuk organisasi profesi, sehingga dalil Para Pemohon tidak
memiliki dasar hukum.
c. Bahwa ketentuan a quo memberikan hak bagi tenaga medis dan
tenaga kesehatan untuk membentuk organisasi profesi yang
merupakan perwujudan nyata dari kebebasan berserikat sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Lebih lanjut,
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan
perlindungan dan kepastian hukum terhadap setiap individu, termasuk
tenaga medis dan tenaga kesehatan, memiliki hak yang sama untuk
mendirikan dan bergabung dalam organisasi profesi sesuai dengan
kepentingan dan kebutuhan profesional mereka. Sebaliknya, jika
membatasi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk bergabung
hanya dalam satu organisasi profesi yang bersifat wadah tunggal,
seperti yang dikehendaki Para Pemohon, justru bertentangan dengan
prinsip kebebasan berserikat yang dijamin dalam UUD NRI Tahun
1945. Selain itu, pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga medis
dan tenaga kesehatan merupakan tugas pemerintah yang tidak
seharusnya diberikan dan dibebankan kepada sebuah organisasi
profesi.
d. Bahwa berdasarkan teori hukum, kebebasan berserikat merupakan
bagian dari demokrasi konstitusional yang menjadi pilar dalam negara
189
hukum yang demokratis (democratisch rechtstaat). Negara hukum
demokratis harus mengakomodasi pluralisme dalam organisasi
profesi, bukan justru membatasi tenaga medis dan tenaga kesehatan
hanya pada satu organisasi tertentu. Dalam hal ini, ketentuan a quo
justru mencerminkan praktik yang lebih demokratis dalam pengelolaan
organisasi profesi tenaga medis di Indonesia. Oleh karena itu, dalil
Para Pemohon yang menganggap hanya boleh ada satu organisasi
profesi tenaga medis, justru merupakan bentuk pertentangan terhadap
prinsip demokrasi konstitusional dan semangat living constitution,
dimana hukum harus terus berkembang sesuai dengan perubahan
sosial dan kebutuhan masyarakat.
e. Pasal a quo menyatakan bahwa Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi. Ketentuan Pasal a
quo memberikan kebebasan kepada setiap tenaga medis dan tenaga
kesehatan untuk membentuk organisasi profesi. Hal ini sejalan dengan
dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menganut
prinsip persamaan dalam Hukum (Equality before the Law). Dengan
demikian semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk
mengabdi kepada bangsa dan negara dalam upaya membentuk
Organisasi Profesi yang mempunyai kompetensi dan standarisasi
yang sesuai dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
sehingga dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam
masyarakat
harus
mempunyai
standar
profesionalitas
dalam
pelayanannya. Pada dasarnya hak kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia
sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul termasuk dalam bagian Hak
Asasi Manusia (HAM).
f. Bahwa berdasarkan teori hukum, kebebasan berserikat merupakan
bagian dari demokrasi konstitusional yang menjadi pilar dalam negara
hukum yang demokratis (democratisch rechtstaat). Negara hukum
demokratis harus mengakomodasi adanya lebih dari satu organisasi
profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, bukan justru
190
membatasi tenaga medis dan tenaga kesehatan hanya pada satu
organisasi tertentu. Dalam hal ini, ketentuan a quo justru
mencerminkan praktik yang lebih demokratis dalam pengelolaan
organisasi profesi tenaga medis di Indonesia. Oleh karena itu, dalil
Para Pemohon yang menganggap hanya boleh ada satu organisasi
profesi tenaga medis, justru merupakan bentuk pertentangan terhadap
prinsip demokrasi konstitusional dan semangat living constitution,
dimana hukum harus terus berkembang sesuai dengan perubahan
sosial dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, pengaturan adanya
organisasi profesi tunggal juga merupakan bentuk monopoli yang
membatasi kebebasan tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk
memilih organisasi yang sesuai dengan kepentingan dan tujuan
mereka.
g. Bahwa menanggapi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017 mengenai pengujian
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (UU 29/2004) dan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (UU 20/2013) terhadap
UUD NRI Tahun 1945 yang digunakan Para Pemohon sebagai dasar
yuridis untuk menegaskan keberadaan organisasi profesi tunggal, in
casu IDI, DPR RI berpandangan bahwa pertimbangan Mahkamah
dalam putusan tersebut sudah tidak relevan lagi untuk digunakan
sebagai dasar menilai konstitusionalitas pengaturan organisasi profesi
dalam Pasal a quo. Sebab, saat itu UU 29/2004 dan UU 20/2013 masih
menempatkan kolegium sebagai bagian yang berada di bawah
organisasi profesi. Sementara itu, dengan berlakunya UU Kesehatan,
sistem kesehatan nasional telah mengalami perubahan mendasar,
termasuk dalam hal pengaturan organisasi profesi dan kedudukan
kolegium. Oleh karena itu, penggunaan Putusan MK Nomor 10/PUU-
XV/2017 sebagai dasar yuridis untuk menilai ketentuan norma a quo
menjadi tidak tepat, mengingat struktur hukum yang digunakan
Mahkamah dalam putusan tersebut telah berubah secara fundamental
seiring dengan diberlakukannya UU Kesehatan yang baru.
191
h. Bahwa berdasarkan karakteristik dan landasan hukumnya, organisasi
profesi sejatinya merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas)
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 (UU Ormas). Ormas
merupakan wadah yang dibentuk oleh warga negara Indonesia secara
sukarela atas dasar kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,
kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam
pembangunan. Dalam konteks ini, organisasi profesi seperti Ikatan
Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan
Perawat Nasional Indonesia (PPNI) memenuhi unsur utama yang
dimaksud dalam definisi Ormas yang berbadan hukum Perkumpulan,
yaitu dibentuk secara sukarela, bersifat nirlaba, beranggotakan orang
per orang, dan memiliki tujuan tertentu yang tidak bertentangan
dengan hukum. Ormas yang berbadan hukum Perkumpulan berbasis
anggota dapat mengkhususkan diri untuk menghimpun orang-orang
yang satu profesi. Profesi yang dimaksud yaitu profesi dokter dan
dokter gigi dengan standar tersendiri yang diatur lebih lanjut di dalam
AD/ART organisasinya.
i. Bahwa berdasarkan pengaturan dalam UU 36/2009, kode etik dan
standar profesi diatur oleh organisasi profesi (vide Pasal 24 ayat (2)
UU 36/2009). Pengaturan ini sudah berbeda dengan ketentuan dalam
UU Kesehatan. Dalam pelaksanaan tugas profesinya, seorang tenaga
medis maupun tenaga kesehatan tunduk pada standar profesi, standar
pelayanan dan standar prosedur operasional. Berdasarkan UU
Kesehatan, standar profesi untuk setiap jenis tenaga medis dan
tenaga kesehatan disusun oleh konsil serta kolegium dan ditetapkan
oleh menteri, standar pelayanan diatur dengan peraturan menteri,
sedangkan Standar prosedur operasional ditetapkan oleh pimpinan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan (vide Pasal 291 UU Kesehatan).
Dengan demikian, kekhawatiran Para Pemohon terhadap standar
profesi tenaga medis telah dijawab oleh UU Kesehatan.
192
j. Bahwa terkait dengan frasa “organisasi profesi” dalam Pasal a quo,
sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, dalil Para Pemohon jelas
merupakan dalil yang tidak berdasar. Selain itu, kekhawatiran yang
disampaikan Para Pemohon dalam positanya sebenarnya telah
terjawab melalui pengaturan-pengaturan yang ada dalam UU
Kesehatan.
2. Kluster
mengenai
dalil
Para
Pemohon
terkait
permintaan
penghapusan Konsil Kedokteran Indonesia dengan menggabungkan
Konsil untuk Tenaga Medis dan Konsil untuk Tenaga Kesehatan
menjadi Konsil, serta penumpukan kekuasaan dan sentralisasi
wewenang berada dalam satu tangan Menteri Kesehatan untuk
nengendalikan fungsi Konsil sehingga dianggap merugikan hak
konstitusional Para Pemohon.
Dalam kluster ini, Para Pemohon mendalilkan pada intinya bahwa
alasan pengujian materiil Pasal 268 ayat (1) UU Kesehatan sepanjang
kata “Konsil” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“untuk Tenaga Medis dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia dan
untuk Tenaga Kesehatan dibentuk Konsil Kesehatan Indonesia (vide
perbaikan permohonan hlm 78). Terhadap dalil Para Pemohon
tersebut, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa peran-peran strategis konsil kedokteran Indonesia maupun
konsil tenaga kesehatan Indonesia telah dikaji dalam naskah akademik
RUU Kesehatan. Dalam rangka perbaikan kualitas layanan kesehatan
Indonesia, sistem kesehatan termasuk sistem pengelolaan SDM
kesehatan pun harus turut dibenahi. Pembenahan dan penataan
lembaga-lembaga yang ada tentunya tidak dilakukan secara parsial
melainkan secara menyeluruh mengingat sebagai suatu sistem, setiap
komponennya
akan
terhubung
satu
sama
lain
dan
saling
mempengaruhi.
b. Bahwa Konsil merupakan Lembaga Nonstruktural (LNS) tidak diatur
dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara tetapi dalam dinamika penyelenggaraan negara dan
193
pemerintahan terdapat tugas dan fungsi lain yang dinilai harus
diselenggarakan, sehingga perlu dibentuk lembaga independen/LNS.
Pemberian wewenang kepada dokter dan dokter gigi dalam
menjalankan
praktik
kedokteran
pada
prinsipnya
merupakan
wewenang Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh Menteri
Kesehatan sebagai kewenangan mengatur urusan pemerintahan yang
menjadi bidang tugasnya.
c. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) UU 29/2004 mengatur bahwa Konsil
Kedokteran Indonesia bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini
dapat dimaknai bawa KKI merupakan Lembaga independen/LNS yang
dibentuk oleh UU 29/2004 yang mempunyai fungsi pengaturan,
pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang
menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu
pelayanan medis. Namun demikian, independensi tersebut tidak dapat
dimaknai tidak tak terbatas dan tidak terkoordinasi, karena fungsi
tersebut dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan fungsi negara
dan pemerintah, dalam hal ini membantu/menunjang tugas dan fungsi
kementerian untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan
kesehatan. Melihat pada kedudukan Konsil Kedokteran Indonesia
sebagai Lembaga independen/LNS yang pada dasarnya merupakan
state auxilary/derivative organ (lembaga penunjang kekuasaan
eksekutif), maka seyogyanya Konsil Kedokteran Indonesia tetap
bertanggung jawab kepada Presiden.
d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 268 ayat (2) UU Kesehatan,
konsil berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden melalui Menteri yang menangani bidang kesehatan dan
dalam menjalankan perannya bersifat independen. Hal ini tentunya
tidak
dapat
diartikan
sebagai
pemupukan
kekuasaan
dan
kesewenang-wenangan. Kehadiran negara dalam pembangunan
kesehatan dan dalam sistem kesehatan nasional adalah sesuatu yang
harus ada dan dilakukan oleh negara. Hal ini sebagaimana telah
diuraikan oleh DPR RI sebelumnya. Kehadiran negara ini diwujudkan
dengan adanya peran pemerintah melalui presiden selaku pemegang
194
kekuasaan pemerintahan (vide Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
Pelaksanaan pertanggungjawaban konsil kepada presiden dilakukan
melalui menteri tentu tidak menyalahi peraturan perundang-undangan
yang berlaku karena menteri merupakan pembantu presiden yang
diangkat dan diberhentikan oleh presiden (vide Pasal 17 ayat (1) dan
ayat (2) UD NRI Tahun 1945).
e. Bahwa terkait dengan Putusan MK Nomor 82/PUU-XIII/2015, pada
dasarnya putusan a quo tidak membahas mengenai organisasi tunggal
kedokteran maupun tenaga kesehatan. Putusan a quo merupakan
putusan atas perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan dalam UU
Tenaga Kesehatan terhadap UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon
perkara
82/PUU-XIII/2015
mempermasalahkan
ketidakjelasan
pembedaan tenaga medis dengan tenaga kesehatan dalam UU
36/2014 tersebut yang tentunya dengan catatan bahwa ketentuan
tersebut masih berada dalam rezim UU Kesehatan Lama (UU 36/2009)
dimana organisasi profesi kedokteran masih diberikan peran yang
besar dalam pengelolaan tenaga kedokteran.
f. Bahwa dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XXII/2014, Mahkamah
Konstitusi telah menekankan adanya kekhususan atau keistimewaan
dalam profesi kedokteran dan kedokteran gigi. Meski demikian, hal ini
tidak lantas menjadikan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh
tenaga kesehatan tidak memiliki resiko yang tinggi dan berkaitan
dengan nyawa manusia. Penyusunan UU Kesehatan dilakukan
dengan memperhatikan semakin kompleksnya pelayanan kesehatan
termasuk pelayanan medis dan kontribusi tenaga kesehatan dalam
pelaksanaan pelayanan medis yang dilakukan oleh tenaga medis.
g. Bahwa dalam pembentukan UU a quo, pembentuk undang-undang
juga mempertimbangkan adanya beberapa permasalahan ketika
konsil terdiri atas konsil tenaga medis dan konsil tenaga kesehatan
dalam pelaksanaan sistem kesehatan, salah satunya berkaitan
dengan penerbitan STR bagi tenaga medis. Permasalahan tersebut
dikarenakan adanya perbedaan pandangan antara kedua konsil
tersebut. Selain itu, dalam rangka mempermudah sistem pengawasan
195
terhadap penerbitan STR, adanya 2 konsil justru menimbulkan
permasalahan terkait kepastian dan sinronisasi data tenaga medis dan
tenaga
kesehatan.
Dalam
pelaksanaan
layanan
kesehatan,
keberadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan saling menunjang
satu-sama lain sehingga permasalahan-permasalahan terkait tenaga
medis maupun tenaga kesehatan harus terkoordinasikan dengan baik
dan
cermat
agar
pelaksanaan
layanan
kesehatan
terhadap
masyarakat dapat dilakukan secara optimal. Penggabungan kedua
konsil ini sebagai konsil kesehatan Indonesia merupakan solusi atas
permasalahan yang ada terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi
kedua konsil tersebut, yang muncul dalam pelaksanaan pembahasan
UU Kesehatan. Pengaturan penyamaan kedudukan tenaga medis
dengan tenaga kesehatan tidak hanya terdapat dalam konsil tetapi
juga dalam penegakan disiplin profesi kedokteran dan profesi tenaga
kesehatan.
h. Bahwa Pasal 268 ayat (1) a quo yang kemudian diatur lebih lanjut ke
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (PP 28/2024) dalam Pasal 694 sampai dengan Pasal 703.
UU Kesehatan khususnya Pasal 697 ayat (1) PP 28/2024 juncto
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian,
Dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan
Indonesia, Dan Majelis Disiplin Profesi (Permenkes 12/2024), susunan
organisasi Konsi Kesehatan Indonesia terdiri atas pimpinan konsil
kesehatan Indonesia dan konsil masing-masing kelompok tenaga
medis dan tenaga kesehatan. Dengan demikian, keberadaan konsil
kesehata
Indonesia
tidak
menghilangkan
keberadaan
konsil
kedokteran.
i. Bahwa dengan demikian, Pasal 268 ayat (1) UU Kesehatan tidak dapat
disebut bertentangan dengan Putusan MK Nomor 82/PUU-XIII/2015
karena putusan tersebut dikeluarkan dalam rezim pengaturan UU
36/2014 dan UU 29/2004 yang saat ini pengaturannya telah diubah
196
oleh pembentuk undang-undang melalui UU Kesehatan. Selain itu,
pemaknaan konsil tidak perlu diubah menjadi dua konsil terpisah
sebagaimana yang diinginkan oleh Para Pemohon.
3. Kluster mengenai dalil Para Pemohon yang mendalilkan terkait
alasan Pengujian Pasal 270 UU Kesehatan sepanjang frasa “profesi
Tenaga Medis” dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “organisasi profesi tenaga medis”, dan kata “kolegium”
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
“kolegium organisasi profesi” (vide perbaikan permohonan hlm 87).
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, DPR RI menerangkan
sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 270 UU Kesehatan mengatur mengenai
keanggotaan konsil yang berasal dari unsur pemerintah pusat, profesi
tenaga medis dan tenaga kesehatan, kolegium dan masyarakat.
Apabila unsur tenaga medis dan tenaga kesehatan diubah menjadi
organisasi profesi, hal ini justru akan mengurangi independensi konsil
dan menjadikan pengaturan yang ada dalam UU Kesehatan terkait
dengan konsil menjadi tidak sesuai dengan tujuan aslinya dan tidak
memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan
UU Kesehatan.
b. Bahwa terkait kata “kolegium” dalam pasal a quo, pengaturan kolegium
dalam UU Kesehatan mengubah kolegium lama yang berdasarkan UU
29/2004 dibentuk oleh organisasi profesi. Perubahan ini dituangkan
oleh pembentuk undang-undang dalam naskah akademik RUU
Kesehatan sebagai berikut:
Konsil sebagai Lembaga non-struktural merupakan organisasi
yang dijamin independensinya berkaitan dengan pelaksanaan
tugas dan fungsinya. Pada saat ini Kolegium pada masing-masing
Tenaga Kesehatan merupakan badan yang dibentuk oleh
organisasi profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kesehatan
yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan
cabang ilmu tersebut. Organisasi profesi idealnya fokus dan
bertindak sebagai organisasi profesi yang berjuang untuk
kesejahteraan anggotanya, dan berkaitan dengan sisi pelayanan
197
para profesi Tenaga Kesehatan yang menjadi anggotanya di
tengah masyarakat. Di lain pihak, kolegium juga harus fokus dalam
pengembangan keilmuan dan pendidikan. Penyatuan kolegium
dan organisasi profesi berpotensi dapat menimbulkan
monopoli dan kekuasaan pada suatu badan. Di sisi lain,
penyatuan kolegium dengan organisasi profesi membuat
ranah keilmuan Tenaga Kesehatan dapat menjadi stagnan dan
tidak berkembang, karena hakikat kolegium sebagai pusat
riset dan pengembangan keilmuan Tenaga Kesehatan
berhimpitan dengan fungsi organisasi profesi yang bersifat
lebih praktis. Hal tersebut yang secara logis menjadi dasar
pemisahan kolegium dan organisasi profesi, sebagaimana juga
secara luas dipraktikkan dan diterapkan di luar negeri, seperti
Amerika dan Australia (vide NA hlm 204).
Berdasarkan kutipan diatas, pembentuk undang-undang memang
sengaja memisahkan antara kolegium dengan organisasi profesi.
Melihat ketentuan dalam UU Kesehatan, kolegium ditujukan untuk
untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Peran kolegium dalam Pasal
272 ayat (3) UU Kesehatan adalah menyusun standar kompetensi
tenaga medis dan tenaga kesehatan serta menyusun standar
kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dalam Pasal
705 ayat (4) PP 28/2024, kolegium berfungsi diantaranya sebagai
penyusun standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan, terlibat
dalam penyusunan standar nasional pendidikan tinggi tenaga medis
dan tenaga kesehatan yang dilaksanakan oleh kementerian
penyelenggara urusan pemerintahan bidang pendidikan, menyusun
kurikulum pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan bersama
penyelenggara pendidikan, dan menyusun standar profesi bersama
konsil. Dalam pelaksanaan peran dan fungsinya ini, kolegium harus
independen agar standar dan kurikulum yang dihasilkan mampu
meningkatkan kualitas SDM tenaga medis dan tenaga kesehatan di
Indonesia.
c. Bahwa berdasarkan UU Kesehatan, tidak ada lagi organisasi tunggal
tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Tenaga medis maupun
tenaga kesehatan dapat membuat organisasi profesi sesuai dengan
198
kebutuhannya. Dengan demikian, apabila kolegium yang ada dalam
UU Kesehatan diubah menjadi kolegium organisasi profesi, hal ini
justru akan menimbulkan kerancuan standar kompetensi dan standar
kurikulum pelatihan yang akan digunakan oleh tenaga medis maupun
tenaga kesehatan. Disamping itu, hal ini akan menimbulkan kerumitan
dalam
pelaksanaan
fungsi-fungsi
kolegium
yang
berpotensi
mengakibatkan kegagalan sistem kesehatan nasional yang tengah
diupayakan oleh negara.
4. Klaster mengenai penghapusan Kolegium sebagai Academic Body
Organisasi Profesi yang diakui konstitusionalnya dan mengambil
alih dan menjadikan Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil
sehingga dianggap merugikan Hak Konstitusional Para Pemohon.
Terhadap alasan Pengujian Materiil Pasal 272 ayat (1) UU Kesehatan
sepanjang frasa “kelompok ahli” bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “kelompok ahli organisasi profesi”, frasa
“ilmu Kesehatan” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “ilmu kedokteran”, dan kata “kolegium” bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “kolegium yang dibentuk
organisasi profesi” (vide perbaikan permohonan hlm 92). Terhadap
dalil Para Pemohon tersebut DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa
penataan
kurikulum
pendidikan
kedokteran
dan
pencetakan
dokter
nasional
melibatkan
kolegium
dalam
pengembangan kualitas dan kompetensi dokter Indonesia
merupakan perubahan dan penguatan terhadap kolegium.
Disamping itu, pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan
termasuk ilmu kedokteran, haruslah sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu
pengetahuan. Apabila pengembangan ilmu pengetahuan tersebut
tidak sesuai dengan kaidahnya, maka hal ini tidak akan mendatangkan
kemanfaatan dan justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
199
b. Bahwa pengaturan baru terkait kolegium dalam UU 17/2023
menentukan, kolegium dibentuk oleh perhimpunan praktik layanan
profesi yang berperan sebagai pengarah, Pembina, dan penentu
kebijakan pendidikan tenaga medis atau tenaga kesehatan. Kolegium
berwenang menyusun dan mengembangkan standar pendidikan dan
standar kompetensi cabang disiplin ilmu yang disahkan oleh Konsil,
membuat kebijakan dan menyelenggarakan ujian kompetensi profesi,
menerbitkan sertifikat kompetensi profesi, melakukan pembinaan dan
pemantauan
penyelenggaraan
Pendidikan,
merekomendasi
pembukaan program studi baru kepada Konsil, dan mengevaluasi
pelaksanaan pendidikan di institusi Pendidikan.
c. Bahwa adanya perubahan pengaturan terkait kolegium melalui
UU Kesehatan bukan berarti menghilangkan adanya kolegium,
namun mengubah pengaturan atas kolegium yang sudah ada.
Apabila diperhatikan kembali, UU Kesehatan justru memberikan
ruang yang lebih luas bagi pembentukan dan pengembangan
kolegium. Beberapa poin penting terkait pembentukan kolegium
dalam UU tersebut adalah:
1) Otonomi Kolegium: Kolegium diberikan otonomi yang lebih besar
dalam mengatur organisasi dan kegiatannya.
2) Partisipasi Anggota: Anggota kolegium memiliki hak untuk
berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan di dalam
kolegium.
3) Akuntabilitas:
Kolegium
wajib
bertanggung
jawab
atas
pelaksanaan tugas dan fungsinya.
4) Kolaborasi: Kolegium diharapkan dapat bekerja sama dengan
pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi lainnya dalam
meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
d. Perubahan pengaturan terkait kolegium tersebut tidak seperti yang
dikhawatirkan
oleh
Para
Pemohon
melainkan
untuk
lebih
meningkatkan peran kolegium itu sendiri dalam mewujudkan
ekosistem kesehatan yang lebih baik dengan adanya dukungan
200
pemerintah dan masyarakat. Beberapa hal yang menjadi dasar
perubahan pengaturan terkait kolegium diantaranya:
1) Kurangnya kesadaran akan pentingnya kolegium: Tidak semua
tenaga kesehatan memahami pentingnya berorganisasi dalam
kolegium.
2) Sumber daya yang terbatas: Beberapa kolegium mungkin
mengalami kesulitan dalam mendapatkan sumber daya yang
cukup untuk menjalankan kegiatannya.
3) Koordinasi antar kolegium: Perlu adanya koordinasi yang baik
antar kolegium untuk menghindari tumpang tindih dalam
pelaksanaan kegiatan.
e. Dengan demikian, anggapan Para Pemohon bahwa perubahan
kolegium merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemegang
kekuasaan dan tanpa ada dasar pemikiran mendalam atas sistem
kesehatan yang ada dan harapan atas perbaikan sistem kesehatan
tersebut kedepannya. Hasil evaluasi terhadap penataan kolegium
yang ada, peran, serta kontribusinya dalam pengembangan ilmu
kesehatan dan layanan kesehatan telah dipertimbangkan oleh
pembentuk undang-undang.
f. Bahwa kolegium, yang sebelumnya berada di bawah naungan
organisasi profesi, kini menjadi alat kelengkapan Konsil Kesehatan
Indonesia. Sebagai pengampu disiplin ilmu, Kolegium memiliki
dasar hukum yang lebih kuat untuk menjalankan fungsinya dalam
standardisasi kompetensi serta pelatihan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan. Untuk mengoordinasikan tugas, fungsi dan
wewenang Kolegium, Menteri Kesehatan menetapkan Kolegium
Kesehatan Indonesia yang beranggotakan perwakilan dari setiap
Kolegium Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Pemilihan calon
anggota Kolegium Kesehatan Indonesia dilakukan secara terbuka
melalui mekanisme Voting dari seluruh Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan, serta melibatkan Panitia Seleksi dari berbagai unsur.
Kandidat yang terpilih secara otomatis akan menjabat sebagai Ketua
Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan. Voting kolegium tersebut telah
201
ditutup pada tanggal 28 September 2024. Informasi terkait
pelaksanaan
voting
tersebut
dapat
diakses
melalui
https://votingkolegium.kemkes.go.id/blog/informasi-1.
Hal
ini
merupakan bentuk keterbukaan dan pelibatan seluruh tenaga medis
dan tenaga kesehatan dalam pembentukan kolegium baru.
g. Bahwa terkait independensi kolegium, DPR RI menerangkan sebagai
berikut:
1) Konstitusi memposisikan presiden sebagai pemegang kekuasaan
eksekutif, pada presiden yang harus memegang dan menjalankan
kekuasaan eksekutif atau pemerintahan.
2) Lembaga negara dapat diartikan sebagai sebuah organisasi atau
badan kenegaraan, sebuah perwujudan kelengkapan negara yang
bertujuan untuk menjalankan kekuasaan dan mewujudkan cita-cita
negara.
3) Sementara itu, lembaga negara independen dapat diartikan
sebagai sebuah lembaga yang terbentuk dari pemerintah yang
menyerahkan
kewenangannya
untuk
menetapkan
atau
membentuk badan sendiri (the agencies produced by the growing
trend of government power to appointed or self appointed bodies).
Jadi, lembaga negara independen ini dapat diartikan sebagai
kehendak negara untuk membuat lembaga baru yang anggotanya
diambil dari unsur non negara, dan diberi otoritas negara dan
dibiayai oleh negara tanpa harus menjadi pegawai negara.
4) Pembentukan lembaga negara independen ini dibentuk sebagai
fungsi pembantuan, bukan sebagai fungsi utama. Pembentukan
lembaga tersebut dikarenakan adanya tujuan tertentu yang ingin
dicapai dalam sebuah negara yang dinilai tidak dapat dicapai jika
hanya melalui lembaga utama saja (main state organs) sehingga
dibentuklah lembaga negara pembantu (state auxiliary organ).
Salah satu sifat state auxiliary organ yaitu independen atau biasa
disebut dengan lembaga negara independen (Lukman Hakim.
2009. “Komisi-Komisi Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan di
202
Indonesia,” Jurnal Konstitusi Puskasi Universitas Widyagama
Malang 2, no. 2).
5) Adanya lembaga negara tersebut di atas, bertujuan untuk
melaksanakan tujuan negara. Karena, demi mewujudkan tujuan
negara tersebut, negara memerlukan alat-alat perlengkapan
negara yaitu lembaga negara untuk menjalankan fungsi-fungsi
negara. Sementara itu menurut Hendra Nurtjahyo tujuan adanya
lembaga negara independen yaitu karena adanya tugas-tugas
kenegaraan yang semakin banyak dan kompleks sehingga
memerlukan adanya independensi yang cukup operasionalnya
serta diharapkan adanya upaya empowerment terhadap tugas
lembaga negara yang sudah ada melalui cara membentuk
lembaga baru yang lebih spesifik. Selain itu, menurut I Gede
Admaja, tujuan adanya lembaga negara independen ini tidak lain
karena dalam ketatanegaraan Indonesia yang termaktub dalam
pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dalam alinea empat (I Gede
Dewa Atmaja. 2012. Hukum Konstitusi, Problematika Konstitusi
Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945 Malang: Setara Press).
h. Bahwa dengan adanya perubahan pengaturan terkait kolegium,
fungsi kolegium akan lebih dioptimalkan dengan adanya
perubahan pengaturan terkait kolegium. Apa yang disampaikan
oleh Para Pemohon terkait dengan potensi-potensi permasalahan
yang timbul apabila pengaturan terkait kolegium dalam UU
Kesehatan diubah, jelas menunjukkan bahwa Para Pemohon
kurang memahami rancang bangun baru kesehatan yang terdapat
dalam UU Kesehatan tersebut dan belum mampu melihat secara
positif pengaturan dalam UU 17/2023 serta peran negara yang
selama ini kurang dioptimalkan dalam pengembangan ilmu dan
layanan kesehatan nasional.
i. Bahwa adanya pengembangan ilmu pengetahuan di bidang
kesehatan khususnya di bidang kedokteran tentunya tidak boleh
lepas dari pengawasan pemerintah mengingat dampak apapun
yang timbul dari pengembangan ilmu pengetahuan tersebut akan
203
menjadi tanggung jawab Negara. Pelaksanaan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan tentu tidak berdiri dan
berjalan sendiri karena harus tunduk pada ketentuan mengenai
pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengingat
kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan dilaksanakan di perguruan
tinggi dan tunduk pula pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi yang mengatur tentang pola hubungan yang membentuk
keterkaitan secara terencana, terarah, dan terukur, serta berkelanjutan
antarunsur kelembagaan dan sumber daya sehingga terbangun
jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan yang
utuh dalam mendukung penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan
teknologi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan
kebijakan pembangunan nasional.
j. Dengan demikian, penempatan ilmu pengetahuan dan teknologi
sebagai dasar penyusunan kebijakan nasional khususnya dalam
bidang kesehatan merupakan perubahan pola penetapan kebijakan
nasional yang tentunya menjadikan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang ada harus mampu sesuai dengan dinamika
perkembangan yang ada dan kebutuhan untuk menunjang kebijakan
nasional. Pelaksanaan pembangunan di bidang kesehatan
memerlukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang
Kesehatan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait untuk
penguatan sistem Kesehatan. Dalil Para Pemohon tentu menjadi
suatu kekhawatiran yang berlebihan dimana sebenarnya Para
Pemohon dapat ikut berkontribusi di dalamnya untuk mendukung
dan memastikan agar pelaksanaan perubahan pengaturan
tersebut sesuai dan memenuhi harapan serta tujuan yang
diharapkan.
k. Bahwa terkait frasa “kelompok ahli” dalam ketentuan a quo tentunya
tidak dapat dibatasi hanya kelompok ahli organisasi profesi.
204
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, dalam pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan terdapat pola
hubungan yang membentuk keterkaitan secara terencana, terarah,
dan terukur, serta berkelanjutan antarunsur kelembagaan dan sumber
daya sehingga terbangun jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi
sebagai satu kesatuan yang utuh dalam mendukung penyelenggaraan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan semakin kompleksnya
perkembangan ilmu kesehatan dan teknologi kesehatan dalam
menghadapi segala ancaman kesehatan bagi manusia, pembatasan
pengembangan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga
medis dan tenaga kesehatan hanya dilakukan oleh kelompok ahli dari
suatu organisasi profesi tertentu berpotensi mempersempit peluang
yang ada dalam pengembangan ilmu kesehatan dan standar
pendidikan kesehatan. Selain itu, hal ini justru mengakibatkan
pelanggaran hak masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan
nasional.
l. Bahwa terkait frasa “ilmu kesehatan” dalam pasal a quo, dimaksudkan
untuk mencakup seluruh keilmuan di bidang kesehatan yang di
dalamnya juga termasuk ilmu kedokteran. Apabila frasa “ilmu
kesehatan” diubah menjadi “ilmu kedokteran” sebagaimana yang
dikehendaki oleh Para Pemohon, hal ini justru akan mempersempit
cakupan ilmu dalam pasal a quo dan berpotensi menjadikan
pengaturan yang ada dalam pasal a quo tidak memiliki kejelasan
rumusan karena pengembangan cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan tentunya harus
didasarkan pada keilmuan yang sesuai, yakni keilmuan tenaga medis
dan keilmuan tenaga kesehatan. Selain itu, perubahan yang demikian
juga berpotensi menciderai hak-hak masyarakat yang dilindungi oleh
konstitusi.
5. Kluster terkait dalil Para Pemohon mengenai pengujian materil Pasal
272 ayat (3) UU Kesehatan sepanjang kata ”Kolegium” bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai ”kolegium untuk tenaga medis”,
205
dan huruf b sepanjang kata ”pelatihan” dianggap bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai ”pelatihan berkelanjutan” (vide
perbaikan
permohonan
hlm
97).
Terhadap
dalil-dalil
yang
disampaikan Para Pemohon tersebut, DPR RI menerangkan sebagai
berikut:
a. Bahwa terkait frasa “kolegium” dalam pasal a quo, DPR RI menilai apa
yang disampaikan oleh Para Pemohon tidak dapat dibenarkan, karena
telah bertentangan dengan desain kelembagaan dan struktur sistem
kesehatan nasional yang diatur dalam UU Kesehatan. Pasal 272 ayat
(1) UU Kesehatan telah menyatakan bahwa pembentukan Kolegium
dimaksudkan untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Artinya,
kolegium dalam norma a quo bukan hanya dimaksudkan untuk tenaga
medis (dokter dan dokter gigi), tetapi juga mencakup kelompok tenaga
kesehatan lain seperti perawat, bidan, tenaga farmasi, tenaga
kesehatan lingkungan, dan sebagainya. Oleh karena itu, membatasi
makna kolegium hanya untuk tenaga medis bertentangan dengan
semangat integrasi pelayanan kesehatan lintas profesi yang menjadi
tujuan utama UU Kesehatan.
b. Bahwa pembentukan kolegium untuk masing-masing cabang disiplin
ilmu kesehatan bertujuan untuk mendukung tugas Konsil dalam
menyusun standar kompetensi dan standar pendidikan. Sebagai alat
kelengkapan Konsil, kolegium beranggotakan para ahli dan guru besar
di bidang ilmu kesehatan tertentu, dan berperan dalam menjaga dan
meningkatkan mutu pendidikan serta kompetensi tenaga kesehatan
sesuai cabangnya. Posisi ini tidak menghapus atau mengecilkan peran
organisasi profesi, karena UU Kesehatan tidak menutup kemungkinan
organisasi profesi untuk tetap menjalankan fungsi pembinaan dan
pengembangan anggotanya, termasuk dalam menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan.
c. Bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran di Indonesia wajib
mendasarkan pada empat kaidah dasar moral yakni, menghormati
206
martabat manusia (respect for person), berbuat baik (benefience),
tidak berbuat yang merugikan (non-maleficence), dan keadilan
(justice). Di samping itu pelaksanaan asas dan kaidah dasar praktik
kedokteran Indonesia bertujuan untuk: memberikan perlindungan
kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan
medik kepada masyarakat. Dengan demikian, praktik kedokteran
memiliki unsur penting yang meliputi kompetensi, hubungan baik antar
dokter dan pasien, dan antarsejawat, serta ketaatan pada etika profesi.
Kompetensi
merupakan
kemampuan
minimal
dalam
bidang
pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku profesional untuk
dapat melakukan kegiatan di masyarakat secara mandiri. Untuk itu,
dalam melaksanakan profesinya dokter dituntut untuk selalu
mempertahankan dan meningkatkan kompetensinya. Hal ini tentunya
berlaku pula bagi tenaga kesehatan.
d. Bahwa UU Kesehatan telah mengatur bahwa dalam rangka menjaga
dan meningkatan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan,
dilakukan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi yang
mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktik sebagaimana
diatur dalam Pasal 258 ayat (1) UU Kesehatan. Pelatihan kepada
tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan tanggung jawab
Pemerintah sebagai salah satu upaya Negara menyiapkan sumber
daya manusia dibidang kesehatan yang bermutu dan terstandarisasi
kompetensi yang dimiliki untuk menjamin keselamatan dan keamanan
masyarakat dalam menerima pelayanan kesehatan.
e. Bahwa DPR RI menilai perlu untuk menegaskan bahwa pelatihan
berkelanjutan memang merupakan salah satu bentuk kegiatan
peningkatan kompetensi. Dalam UU Kesehatan telah mengatur bahwa
dalam rangka menjaga dan meningkatan kompetensi Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan, dilakukan pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam
menjalankan praktik sebagaimana diatur dalam Pasal 258 ayat (1) UU
Kesehatan. Pelatihan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan
merupakan tanggung jawab Pemerintah sebagai salah satu upaya
207
Negara menyiapkan sumber daya manusia dibidang kesehatan yang
bermutu dan terstandarisasi kompetensi yang dimiliki untuk menjamin
keselamatan dan keamanan masyarakat dalam menerima pelayanan
kesehatan. Dengan demikian, pemaknaan sebagaimana yang diminta
oleh Para Pemohon pada dasarnya telah diakomodasi dalam UU
Kesehatan.
6. Kluster terkait dalil Para Pemohon mengenai pengambil alihan
pelatihan dan kompetensi Tenaga Medis dari urusan Organisasi
Profesi Tenaga Medis menjadi Pemerintah dan/atau Lembaga
Pelatihan dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Terkait dalil Para Pemohon mengenai Pengujian Materil Pasal 258
ayat (2) UU Kesehatan sepanjang frasa ”Pemerintah Pusat dan/atau
lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat”
dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
”organisasi profesi dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi
oleh organisasi profesi” (vide perbaikan permohonan hlm 101).
Terhadap dalil tersebut, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi dasar
dalil Para Pemohon justru menegaskan peran negara dalam menjamin
hak atas pelayanan kesehatan. Amanat ini menempatkan Pemerintah,
dalam hal ini Pemerintah Pusat, sebagai pihak yang wajib mengatur,
menyelenggarakan, dan menjamin sistem kesehatan yang efektif,
efisien, dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu Upaya
yang dilakukan dalam menjamin hak atas kesehatan adalah melalui
penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bermutu
memiliki kompetensi yang terstandar. Sehingga tenaga medis dan
tenaga kesehatan yang tersebar di dalam masyarakat telah terjamin
mutu dan kompetensi yang dimiliki.
b. Bahwa penyelenggaraan pelatihan oleh Pemerintah dan/atau lembaga
pelatihan yang telah terakreditasi oleh Pemerintah merupakan
perwujudan dari tanggung jawab negara untuk menjamin sistem
208
pembinaan kompetensi yang objektif, terukur, dan bebas dari konflik
kepentingan. Pengambilalihan tanggung jawab oleh Pemerintah Pusat
atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud ketentuan a quo, justru merupakan bagian
dari affirmative state obligation dalam menjamin mutu sumber daya
manusia kesehatan yang berbasis pada standar nasional yang
terintegrasi. Hal ini sejalan dengan tanggung jawab konstitusional
pemerintah atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
c. Bahwa organisasi profesi tetap dapat menjalankan fungsi pendidikan
dan pelatihan melalui lembaga yang dimiliki atau dikelolanya,
sepanjang lembaga tersebut memenuhi syarat akreditasi yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dengan demikian, ketentuan Pasal
258 ayat (2) UU Kesehatan tidak menghilangkan peran organisasi
profesi, tetapi menempatkannya dalam kerangka sistem kesehatan
nasional dan sistem pendidikan nasional yang terintegrasi dan
terstandar. Hal ini sesuai dengan teori pengembangan profesional
yang menyatakan bahwa organisasi profesi berperan sebagai wadah
untuk mengembangkan kemampuan dan pengetahuan anggotanya,
serta meningkatkan kualitas pelayanan profesi.
d. Dengan demikian, frasa “Pemerintah Pusat dan/atau lembaga
pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat” merupakan upaya
pemerintah untuk melaksanakan tanggung jawab konstitusional
negara untuk memastikan kualitas layanan kesehatan yang baik
melalui penguatan sistem pelatihan tenaga kesehatan secara
terstruktur dan terstandar.
7. Klaster Terkait Penghapusan Rekomendasi Organisasi Profesi dan
Pengelolaan Kecukupan SKP Sebagai Dari Urusan Organisasi
Profesi Adalah Pelemahan Organisasi Profesi dan Penumpukan
Kekuasaan Pemerintah Pusat dan Menteri.
Terkait dalil Para Pemohon mengenai alasan Pengujian Pasal 264
ayat (1) huruf b UU Kesehatan sepanjang frasa “tempat praktik”
209
Bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan Tidak Mempunyai
Kekuatan Hukum Mengikat sepanjang Tidak Dimaknai “tempat
praktik dengan rekomendasi organisasi profesi sepanjang untuk
Tenaga Medis” (vide perbaikan permohonan hlm 103), DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU Kesehatan berketentuan:
Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263
ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus
memiliki:
a. STR dan
b. tempat praktik.
Sedangkan ketentuan Pasal 263 ayat (2) UU Kesehatan yang dirujuk
oleh pasal a quo selengkapnya berketentuan:
(1) Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu dalam
menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam
bentuk SIP.
(3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat Tenaga Medis
atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.
(4) Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menerbitkan SIP.
(5) Dalam rangka penerbitan SIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pemerintah Pusat melibatkan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam menetapkan kuota untuk setiap jenis
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan memperhatikan
kriteria paling sedikit:
a. ketersediaan dan persebaran Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan pada daerah tersebut;
b. rasio jumlah penduduk dengan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan aktif yang ditetapkan oleh Menteri; dan
c. beban kerja Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
b. Memperhatikan
ketentuan
diatas,
terkait
dengan
dalil
yang
disampaikan telah jelas bahwa Para Pemohon salah merujuk pasal.
Ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU Kesehatan tidak mengatur mengenai
pemberian
kewenangan
penerbitan
SIP
melainkan
mengatur
mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga medis dan tenaga
kesehatan untuk mendapatkan SIP. Hal ini menunjukkan adanya
kesalahan obyek (error in objecto) dalam permohonan Para Pemohon.
c. Bahwa pengajuan SIP oleh tenaga medis tidak dapat dipandang
semata-mata sebagai proses administratif melainkan merupakan
210
kelanjutan dari serangkaian proses pendidikan formal yang telah diatur
dan dijamin mutunya oleh negara. Tenaga medis yang akan
mengajukan SIP tentunya harus menyelesaikan tahapan pendidikan
kedokteran atau kedokteran gigi. Pendidikan kedokteran dan
kedokteran gigi diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi
yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan pendidikan tinggi merupakan tanggung jawab
Pemerintah sehingga tenaga medis yang mendapatkan ijazah
pendidikan dan sertifikat profesi maupun sertifikat kompetensi telah
memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
d. Dengan demikian, ijazah, sertifikat profesi, dan sertifikat kompetensi
yang diperoleh oleh tenaga medis merupakan alat bukti otentik yang
menunjukkan
terpenuhinya
standar
kompetensi
sebagaimana
ditetapkan oleh Pemerintah. Ketiga dokumen tersebut bukan hanya
merefleksikan kelulusan secara administratif, melainkan merupakan
konfirmasi atas kompetensi profesional dan keilmuan yang sahih, yang
telah dinilai dan disahkan oleh lembaga pendidikan serta lembaga
penyelenggara uji kompetensi yang diakui negara. Oleh karena itu,
tidak terdapat keharusan hukum untuk menambahkan persyaratan
rekomendasi dari organisasi profesi sebagai syarat dalam pengajuan
SIP, karena hal tersebut akan menimbulkan tumpang tindih
kewenangan dan bertentangan dengan prinsip bahwa pengaturan
administratif izin praktik berada di bawah kewenangan negara.
e. Bahwa organisasi profesi pada dasarnya berperan sebagai pembina,
pengawasan dan advokasi kepada anggotanya dalam menjalankan
tugas ke profesiannya. Namun demikian, fungsi tersebut bersifat
internal terhadap keanggotaan organisasi tersebut, dan tidak dapat
diperluas sedemikian rupa hingga mencakup fungsi otorisasi
administratif negara. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 260 ayat
(3) UU Kesehatan yang secara eksplisit dimaksudkan untuk mencegah
praktik monopoli oleh organisasi profesi atas anggotanya serta
mencegah meluasnya peran organisasi profesi di luar batas
kewenangan hukum yang seharusnya. Norma tersebut memberikan
211
jaminan
bahwa
pengaturan
praktik
tenaga
medis
dilakukan
berdasarkan prinsip akuntabilitas negara dan tidak bergantung pada
hubungan keanggotaan dalam organisasi tertentu, guna memastikan
akses yang adil, setara, dan tidak diskriminatif dalam praktik
kedokteran.
f. Bahwa berkaitan dengan penerbitan SIP berdasarkan ketentuan
dalam UU 36/2009, hasil pengkajian yang dilakukan oleh pembentuk
undang-undang dinyatakan dalam Naskah Akademik UU Kesehatan
sebagai berikut:
Untuk melindungi masyarakat dan tenaga medis (dalam hal
ini dokter) dalam berpraktik di Indonesia, maka dokter diharuskan
untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Ketentuan tersebut
tertuang dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran yang menegaskan bahwa setiap
dokter yang melakukan praktik kedokteran harus memiliki Surat
Izin Praktik (SIP).
Sehubungan dengan SIP, terdapat permasalahan pada
praktik dokter yang tidak mengantongi SIP. Hal demikian masih
ditemukan di tataran pelaksanaan, terutama di daerah. Diketahui
bahwa alasan dokter tidak mau mengurus SIP dikarenakan lama
untuk mengurus syarat-syarat berkas yang akan diajukan dan
dokter beranggapan bahwa masa kerja yang sudah cukup lama
di rumah sakit. Ia juga menjelaskan bahwa pihak rumah sakit
sesungguhnya sudah menegaskan kepada para dokter untuk
memproses SIP guna mencegah permasalahan yang disinyalir
dapat timbul di kemudian hari.
Adanya dokter tanpa memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
mengakibatkan kepastian hukum secara administrasi bagi para
pengguna pelayanan kesehatan. …(vide Naskah Akademik UU
Kesehatan hlm 130)
…
Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran Pasal 37 ayat (1) mengatur bahwa SIP
dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di
kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi
dilaksanakan dengan salah satu persyaratannya yaitu adanya
rekomendasi dari organisasi profesi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah
memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan
untuk
memberikan
212
pelayanan perizinan tersebut dibentuk unit pelayanan terpadu
satu pintu.
Rekomendasi dari Organisasi Profesi pada prinsipnya
ditujukan untuk pembinaan dan pengawasan dokter/dokter gigi
dari aspek keprofesian namun pada praktiknya rekomendasi dari
Organisasi Profesi digunakan sebagai salah satu persyaratan
mendapatkan
SIP
sehingga
berpotensi
menghambat
kewenangan daerah untuk menerbitkan SIP padahal disisi lain
pemerintah daerah membutuhkan dokter/dokter gigi untuk
memberikan pelayanan Kesehatan termasuk untuk keselarasan
dengan tanggung jawab atas ketersediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan
masyarakat
setinggi-tingginya
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas
Pelayanan Kesehatan. Dengan demikian untuk menyikapi
penyimpangan pemberian rekomendasi tersebut perlu dilakukan
peninjauan atau dimungkinkan agar pemberian rekomendasi
tersebut tidak disalahgunakan dalam permohonan memperoleh
surat izin praktik, sehingga kemudahan untuk memperoleh SIP
dapat
direalisasikan
dan
diharapkan
berdampak
pada
pemenuhan tenaga medis di setiap fasilitas pelayanan kesehatan
dengan tujuan akhir tercapainya pelayanan kesehatan bagi
masyarakat yang bermutu (vide Naskah Akademik hlm. 217).
...
Berdasarkan kutipan tersebut, terkait penerbitan SIP memerlukan
adanya suatu mekanisme baru supaya penyebaran tenaga medis dan
tenaga kesehatan yang merata. Untuk mewujudkan pemerataan
sebaran tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut perlu adanya
peran governing dengan cara pengaturan kuota yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat. Kementerian Kesehatan selaku wakil Pemerintah
Pusat di bidang penyelenggaraan kesehatan akan mereformulasi
pengaturan dalam perizinan/penerbitan SIP yang akan diberikan oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota tempat tenaga kesehatan (dalam
hal ini dokter) untuk menjalankan praktiknya. Dalam rangka penerbitan
SIP tersebut, pemerintah daerah kabupaten/kota harus menetapkan
kuota untuk setiap jenis tenaga kesehatan dengan memperhatikan
kriteria paling sedikit mengenai ketersediaan dan persebaran tenaga
medis dan tenaga kesehatan pada daerah tersebut dan jumlah rasio
penduduk dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang aktif.
213
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi tenaga medis dan tenaga
kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes)
virtual, dan digantikan dengan SIP yang diberikan oleh Menteri
Kesehatan.
g. Bahwa dengan demikian adanya perubahan mekanisme penebitan
SIP bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan tanpa adanya
rekomendasi dari organisasi profesi sebagaimana yang dilakukan
berdasarkan UU 36/2009 tidaklah dapat dimaknai merugikan hak/dan
atau kewenangan organisasi profesi. Hal ini dikarenakan kewenangan
demikian diberikan berdasarkan undang-undang dan dihilangkan
melalui undang-undang juga. Selain itu, sebagaimana telah
disampaikan sebelumnya, pelaksanaan pengawasan terhadap tenaga
medis
dalam
penyelenggaraan
layanan
kesehatan
bukanlah
kewenangan organisasi profesi melainkan kewenangan pemerinntah.
Hal ini sudah pasti tidak bisa dianggap menyalahi pertimbangan
hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017.
h. Bahwa terkait dengan “tempat praktik”, DPR RI menerangkan bahwa
tempat praktik yang dimaksud dalam UU Kesehatan dapat berupa
tempat praktik umum/fasilitas kesehatan umum dan tempat praktik
pribadi/fasilitas kesehatan mandiri. Adanya tempat praktik ini menjadi
dasar diterbitkannya SIP dan keberlakuan SIP. Sebagaimana telah
disampaikan, penerbitan SIP merupakan salah satu upaya untuk
memeratakan SDM kesehatan agar tidak terjadi penumpukan di
daerah perkotaan yang berakibat tidak terlayaninya kebutuhan
layanan kesehatan masayrakat di pedesaan dan daerah-daerah
pelosok.
i. Bahwa apabila frasa “tempat praktik” pada Pasal a quo dimaknai
sebagai “tempat praktik dengan rekomendasi organisasi profesi
sepanjang untuk Tenaga Medis” hal ini menjadikan perbedaan
pengaturan antara tenaga medis dan tenaga kesehatan. Selain itu,
adanya pengaturan yang demikian justru akan menjadikan upaya
pemerataan layanan kesehatan melalui pemerataan SDM kesehatan
justru tidak akan tercapai.
214
8. Kluster terkait dalil Para Pemohon mengenai alasan Pengujian
Materil Pasal 264 ayat (5) UU Kesehatan sepanjang kata “Menteri”
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai untuk Tenaga
Medis dilakukan oleh “organisasi profesi”. Terhadap dalil tersebut
DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketatanegaraan Indonesia, perlu ditegaskan
kembali
bahwa
Presiden
merupakan
pemegang
kekuasaan
pemerintahan menurut UUD NRI Tahun 1945. Dalam menjalankan
kekuasaan
tersebut,
Presiden
memiliki
kewenangan
untuk
membentuk dan mengangkat menteri yang membantu Presiden
dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Lebih lanjut,
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian
Negara
menegaskan
bahwa
menteri
bertugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangnya, dalam hal ini
kesehatan.
b. Bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagai bagian dari
hak konstitusional warga negara (vide Pasal 28H ayat (1) dan Pasal
34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945) merupakan tanggung jawab
negara, bukan semata-mata tanggung jawab organisasi profesi. Oleh
karena itu, kehadiran negara, dalam hal ini Pemerintah Pusat yang
dijalankan oleh Menteri Kesehatan, mutlak diperlukan dalam
menjamin mutu pelayanan kesehatan, yang salah satunya ditopang
oleh kualitas SDM Kesehatan.
c. Bahwa satuan kredit profesi (SKP) adalah mekanisme pengakuan
terhadap kegiatan peningkatan kompetensi tenaga medis yang
menjadi bagian integral dari sistem penjaminan mutu pelayanan
kesehatan. Dalam konteks ini, pengelolaan SKP tidak dapat
dilepaskan dari tanggung jawab negara, sebab keterjaminan
kompetensi
tenaga
medis
merupakan
syarat
mutlak
bagi
perlindungan
masyarakat
dan
penyelenggaraan
pelayanan
kesehatan yang aman dan bermutu.
215
d. Bahwa Pasal 264 ayat (5) UU Kesehatan perlu dibaca dan dipahami
secara sistematis dengan ketentuan Pasal 272 ayat (3) UU
Kesehatan yang menyatakan bahwa Kolegium menyusun standar
kompetensi dan standar kurikulum pelatihan tenaga medis dan
tenaga kesehatan. Artinya, substansi standar SKP tetap ditetapkan
oleh Kolegium sebagai entitas keilmuan yang independen,
sedangkan Menteri hanya mengelola pemenuhannya berdasarkan
parameter dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kolegium.
Dengan demikian, peran Menteri bukanlah sebagai pembentuk
standar kompetensi, melainkan sebagai pelaksana kewenangan
administratif dalam pengelolaan dan pengawasan pemenuhannya
secara nasional.
e. Bahwa pengelolaan SKP oleh Menteri tersebut juga memiliki
landasan operasional dalam Pasal 683 ayat (2) PP 28/2024, yang
mensyaratkan pemenuhan pelatihan, pengabdian, dan pelayanan
dalam proses perpanjangan SIP tenaga medis. Hal ini menunjukkan
bahwa kewenangan Menteri dalam pengelolaan SKP bukan bersifat
sepihak atau absolut, tetapi merupakan bagian dari sistem
manajemen mutu profesi kesehatan yang terintegrasi, di mana
negara menjalankan fungsi tata kelola pelayanan kesehatan secara
nasional.
f.
Bahwa apabila pengelolaan SKP sepenuhnya diserahkan kepada
organisasi profesi, terdapat potensi terjadinya konflik kepentingan,
fragmentasi standar, dan tidak adanya pengawasan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara administratif kepada publik. Padahal
prinsip akuntabilitas publik dalam pelayanan kesehatan merupakan
amanat konstitusi. UU Kesehatan telah secara sadar merancang
pemisahan fungsi antara otoritas profesi yang bersifat keilmuan
(Kolegium) dengan organisasi profesi sebagai wadah berhimpunnya
anggota. Dalam hal ini, negara hadir untuk memastikan sistem yang
berjalan netral, terstandar, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan
korporatis tertentu.
216
g. Dengan demikian, pengelolaan pemenuhan SKP oleh Menteri
Kesehatan adalah bentuk pelaksanaan tugas konstitusional Presiden
dalam
menyelenggarakan
pelayanan
kesehatan
melalui
pembantunya, yakni Menteri. Hal ini tidak bertentangan dengan
prinsip negara hukum dan perlindungan hak konstitusional warga
negara sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, melainkan justru merupakan bentuk
kehadiran negara dalam menjamin mutu dan akuntabilitas pelayanan
kesehatan.
9. Klaster terkait dalil Para Pemohon mengenai alasan Pengujian
Materil Norma Standar Profesi Pasal 291 ayat (2) UU Kesehatan
sepanjang kalimat “oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh
Menteri”. Terhadap dalil yang disampaikan oleh Para Pemohon DPR
RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa pembentukan UU Kesehatan tercermin dalam Penjelasan
Umum UU Kesehatan, yaitu melakukan transformasi sistem
kesehatan
nasional.
Transformasi
Kesehatan
tentunya
memerlukan penguatan peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sebagai bentukkehadiran negara dalam penyelenggaraan
kesehatan nasional, termasuk dalam hal pembinaan dan
pengawasan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar
prosedur operasional, serta etika dan disiplin profesi sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 421 ayat (1) UU Kesehatan.
b. Bahwa penetapan standar profesi oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan a quo merupakan norma yang
menegaskan fungsi pengawasan dan pengendalian negara
terhadap pelayanan kesehatan sebagai urusan pemerintahan
yang bersifat konkuren. Hal ini penting untuk memastikan bahwa
standar profesi tidak hanya valid secara ilmiah dan profesional
berdasarkan penyusunan oleh Konsil dan Kolegium yang terdiri
dari para ahli dan profesi, tetapi juga sah secara administratif
sebagai norma yang berlaku secara nasional dan mengikat.
217
c. Bahwa standar profesi merupakan bagian dari norma yang
memiliki daya ikat dan dapat menjadi dasar dalam pemberian izin,
sertifikasi, dan penegakan disiplin profesi. Oleh karena itu, standar
tersebut harus ditetapkan dalam bentuk regulasi administratif oleh
pejabat yang berwenang, yakni Menteri, agar memiliki kekuatan
hukum yang sah dan dapat dilaksanakan secara seragam di
seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya penetapan oleh
Menteri, standar profesi menjadi bagian dari norma hukum tertulis
yang dapat diuji dan dievaluasi oleh publik. Ini memberikan
jaminan kepastian hukum bagi masyarakat, tenaga kesehatan,
institusi pendidikan, maupun lembaga perizinan dan pengawasan
profesi.
d. Bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa standar
profesi bukanlah domain dari Menteri tentunya merupakan dalil
yang tidak berdasar. Sebagaimana diketahui dalam Pasal 6 ayat
(1) UU Kesehatan menyatakan penyelenggaraan kesehatan
merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah. Dalam konteks ini, Kementerian
Kesehatan sebagai wakil Pemerintah Pusat bertanggung jawab
menetapkan standar nasional, termasuk standar profesi tenaga
medis dan tenaga kesehatan. Menteri Kesehatan memiliki fungsi
strategis sebagai pembina profesi, pembuat kebijakan, dan
pengawas tertinggi di sektor kesehatan. Oleh karena itu,
penetapan standar profesi oleh Menteri menjadi bagian dari
mekanisme checks and balances antara kewenangan teknis
profesi yang dimiliki Konsil dan Kolegium dan otoritas publik yang
dimiliki Pemerintah.
e. Dengan demikian, penetapan oleh Menteri bukan bentuk
intervensi,
melainkan
bentuk
legitimasi
administratif
dan
pengakuan negara atas hasil kerja teknis dari lembaga profesi dan
keilmuan, serta menjadi instrumen pengendalian mutu dalam
sistem kesehatan nasional.
218
10. Klaster terkait pengawasan penyelenggaraan kesehatan Tenaga
Medis yang diambil Alih Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dengan mengabaikan Organisasi Profesi sehingga dianggap
merugikan Hak Konstitusional Para Pemohon dan dianggap
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Terkait alasan Pengujian Materil Norma Pengawasan Tenaga Medis
dalam Pasal 421 ayat (1) UU Kesehatan sepanjang frasa
“penyelenggaraan
Kesehatan”
dianggap
Para
Pemohon
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan Tidak mempunyai
Kekuatan Hukum Mengikat sepanjang Tidak Dimaknai “untuk
Tenaga Medis dilakukan bersama organisasi profesi Tenaga Medis”.
Terhadap dalil tersebut DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Profesi kedokteran dan tenaga kesehatan merupakan profesi
yang secara langsung terlibat dalam pelayanan kesehatan dan
upaya membangun sistem kesehatan nasional yang baru yang
diharapkan lebih mampu untuk menghadapi berbagai tantangan
di bidang kesehatan kedepannya. Hal ini tentunya menjadi salah
satu hal yang harus menjadi perhatian negara, dalam segala
aspeknya. Dengan demikian, permasalahan pembinaan profesi
bukan hanya urusan organisasi profesi tetapi lebih pada urusan
negara mengingat tanggung jawab negara terhadap seluruh
warga negaranya.
b. Bahwa
pelaksanaan
pengawasan
berdasarkan
Hukum
Administrasi Negara (HAN) bertujuan untuk memastikan bahwa
penyelenggaraan negara dan pemerintahan berjalan sesuai
dengan hukum, efisien, transparan, dan akuntabel. Pengawasan
pada dasarnya bertujuan untuk mencegah kemungkinan
terjadinya penyelewengan atau penyimpangan dari tujuan yang
ingin dicapai. Melalui pengawasan, diharapkan pelaksanaan
kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan secara efektif dan
efisien untuk mencapai tujuan yang direncanakan. Selain itu,
pengawasan mencakup kegiatan evaluasi atau penilaian sejauh
mana pelaksanaan kerja telah dilaksanakan sesuai rencana.
219
Pengawasan juga berfungsi untuk mendeteksi sejauh mana
kebijakan
manajemen
diterapkan
serta
mengidentifikasi
penyimpangan dalam operasional usaha. Secara keseluruhan,
pengawasan memainkan peran penting dalam memastikan
keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang sesuai dengan tujuan
yang telah dirancang.
c. Bahwa pengawasan pada dasarnya bertujuan untuk mencegah
kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penyimpangan dari
tujuan yang ingin dicapai. Melalui pengawasan, diharapkan
pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan
secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan yang
direncanakan. Selain itu, pengawasan mencakup kegiatan
evaluasi atau penilaian sejauh mana pelaksanaan kerja telah
dilaksanakan sesuai rencana. Pengawasan juga berfungsi untuk
mendeteksi sejauh mana kebijakan manajemen diterapkan serta
mengidentifikasi penyimpangan dalam operasional usaha.
Secara keseluruhan, pengawasan memainkan peran penting
dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang
sesuai dengan tujuan yang telah dirancang. Dengan demikian,
pengawasan pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap
masyarakat merupakan tugas pemerintah selaku pengemban
amanah perlindungan terhadap masyarakat berdasarkan alinea
keempat pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
d. Bahwa pelaksanaan pengawasan pelaksanaan pelayanan
kesehatan oleh pemerintah tidak lepas dari pengaturan dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan. Pembentukan UU Kesehatan merupakan salah
satu
bentuk
pelaksanaan
kekuasaan
negara
terhadap
masyarakat. Penggunaan kekuasaan negara terhadap Warga
Masyarakat bukanlah tanpa persyaratan. Warga Masyarakat
tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang sebagai
objek.
Keputusan
dan/atau
Tindakan
terhadap
Warga
Masyarakat
harus
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
220
perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang
baik. Berdasarkan ketentuan tersebut, Warga Masyarakat tidak
menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam
penyelenggaraan Pemerintahan.
e. Bahwa Pasal 421 UU Kesehatan secara lengkap berketentuan:
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
pengawasan
terhadap
setiap
penyelenggaraan
Kesehatan.
(2) Lingkup pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan, termasuk ketaatan pelaksanaan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat;
b. ketaatan
terhadap
standar
profesi,
standar
pelayanan, standar prosedur operasional, serta etika
dan disiplin profesi; dampak Pelayanan Kesehatan
oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan;
c. evaluasi penilaian kepuasan masyarakat;
d. akuntabilitas dan kelayakan penyelenggaraan Upaya
Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan; dan
e. objek pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengikutsertakan masyarakat.
Dengan ruang lingkup pengawasan sebagaimana ketentuan
Pasal 421 ayat (2) UU Kesehatan, kewenangan pengawasan
tentunya tidak dapat diberikan kepada organisasi perofesi. Meski
demikian, Para Pemohon dapat turut serta dalam melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU Kesehatan sebagai
bagian dari masyarakat yang tentunya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
f.
Bahwa organisasi profesi tentunya memiliki peran dalam
penyelenggaraan
kesehatan.
Berdasarkan
Pasal
3
UU
Kesehatan, penyelenggaraan kesehatan bertujuan:
1) meningkatkan perilaku hidup sehat;
2) meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan dan
Sumber Daya Kesehatan;
3) meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang
efektif dan efisien;
4) memenuhi kebutuhan masyarakat akan Pelayanan
Kesehatan;
221
5) meningkatkan ketahanan Kesehatan dalam menghadapi
KLB atau Wabah;
6) menjamin ketersediaan pendanaan Kesehatan yang
berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara
transparan, efektif, dan efisien;
7) mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan Teknologi
Kesehatan yang berkelanjutan; dan
8) memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi
Pasien,
Sumber
Daya
Manusia
Kesehatan,
dan
masyarakat.
Agar tercapainya tujuan penyelenggaraan kesehatan tersebut
tentu dibutuhkan partisipasi aktif semua pihak termasuk
masyarakat. Para Pemohon dan organisasi profesi dapat terlibat
aktif dalam pembangunan kesehatan karena pada ketentuan
Pasal 2 UU Kesehatan, asas penyelenggaraan UU Kesehatan
salah satunya didasarkan pada asas partisipatif yang melibatkan
peran
serta
masyarakat
secara
aktif.
Meski
demikian,
penyelenggaraan kesehatan bagi tenaga medis tidak seharusnya
dimaknai secara sempit berupa penyelenggaraan Kesehatan
untuk Tenaga Medis dilakukan bersama organisasi profesi
Tenaga Medis. Pemaknaan yang demikian dapat menjadikan
penyelenggaraan kesehatan tidak berjalan efektif selain juga
membatasi peran tenaga medis dalam penyelenggaraan
kesehatan.
g. Bahwa berdasarkan uraian diatas, dalil Para Pemohon yang
beranggapan
pengawasan
penyelenggaraan
kesehatan
merupakan domein dan wewenang organisasi profesi, bukan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan organisasi profesi
ditiadakan
perannya
dalam
penyelenggaraan
kesehatan,
merupakan dalil yang tidak berdasar.
11. Klaster mengenai anggapan Para Pemohon terkait kekeliruan
menentukan sanksi pidana atas perbuatan mempekerjakan Tenaga
Medis yang tidak mempunyai Surat Izin Praktik (SIP), dan ketentuan
Pidana Pasal 442 UU Kesehatan dianggap bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
222
a. Bahwa Para Pemohon mendalilkan Pasal 442 UU Kesehatan tidak
sesuai dengan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 312 huruf b
juncto Pasal 313 ayat (1) UU Kesehatan sehingga rumusannya
tidak cermat dan melanggar asas lex certa dan telah menimbulkan
kerugian konstitusional atas kepastian hukum dan perlindungan
hukum yang pasti (vide perbaikan permohonan hlm 120).
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, DPR RI menerangkan
Pasal 442 UU Kesehatan berketentuan:
Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/atau
Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
b. Sedangkan Pasal 312 huruf c UU Kesehatan yang menjadi rujukan
Pasal a quo berketentuan:
Setiap orang dilarang:
a. …
b. …
c. melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan tanpa memiliki STR dan/atau SIP.
c. Bahwa dengan demikian rujukan tersebut ditujukan untuk frasa
“Tenaga Medis
dan/atau Tenaga Kesehatan yang
tidak
mempunyai SIP” dan bukan ditujukan untuk frasa “Setiap Orang
yang mempekerjakan” sebagaimana yang dipahami oleh Para
Pemohon. Para Pemohon tentunya perlu lebih cermat dalam
membaca ketentuan dalam peraturan perundang-undangan agar
tidak salah dalam memahami maksud pengaturan yang ada.
d. Bahwa argumentasi Para Pemohon yang menyatakan bahwa
terdapat ketidaksesuaian antara perbuatan yang dirumuskan
dalam Pasal a quo dan Pasal 312 huruf c adalah tidak berdasar.
Secara normatif, frasa “dan/atau” dalam Pasal 312 huruf c harus
ditafsirkan mengikuti prinsip hukum sebagaimana diatur dalam
Lampiran UU Nomor 264 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,
yang menyatakan bahwa penggunaan frasa “dan/atau” dapat
223
dimaknai sebagai bersifat kumulatif maupun alternatif. Oleh karena
itu, frasa “tanpa STR dan/atau SIP” dalam Pasal 312 huruf c
mencakup pula perbuatan “tanpa SIP saja”, yang secara langsung
menjadi dasar perumusan pemidanaan dalam Pasal a quo.
e. Bahwa ketentuan pidana dalam ketentuan a quo ditujukan bukan
semata-mata kepada tenaga medis yang tidak memiliki SIP,
melainkan kepada pihak yang mempekerjakan tenaga medis atau
tenaga kesehatan yang tidak memenuhi syarat perizinan. Hal ini
dimaksudkan untuk menutup celah pelanggaran hukum melalui
praktik pembiaran oleh penyelenggara fasilitas pelayanan
kesehatan atau pihak lain yang mempekerjakan tenaga kesehatan
tanpa izin, serta menegaskan prinsip tanggung jawab hukum
dalam rantai penyelenggaraan praktik medis. Oleh karenanya,
pemidanaan ini bersifat preventif dan represif dalam menjamin
perlindungan pasien dan integritas profesi medis.
f. Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan
bahwa terdapat ketidakseimbangan antara sanksi pidana dalam
Pasal 442 dengan sanksi administratif dalam Pasal 313 ayat (1),
DPR RI menegaskan bahwa kedua ketentuan tersebut menyasar
subjek hukum yang berbeda. Sanksi administratif dalam Pasal 313
ayat (1) dikenakan kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan
yang sah secara profesi, namun belum memenuhi kewajiban
administratif berupa STR dan/atau SIP. Sedangkan sanksi pidana
dalam Pasal 442 ditujukan kepada setiap orang, termasuk bukan
tenaga medis, yang mempekerjakan tenaga medis atau tenaga
kesehatan yang tidak memiliki SIP. Dengan demikian, konstruksi
hukum dalam UU a quo secara tegas membedakan antara
pelanggaran administratif oleh individu tenaga medis dan
pelanggaran pidana oleh pihak ketiga yang mempekerjakan
secara ilegal.
g. Bahwa penegasan larangan dan ancaman pidana dalam Pasal a
quo merupakan bentuk perwujudan dari kewajiban negara dalam
melindungi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman
224
dan berkualitas sebagaimana dijamin dalam oleh UUD NRI Tahun
1945. Negara berkewajiban memastikan bahwa tenaga medis
yang memberikan pelayanan telah memenuhi persyaratan hukum,
termasuk kepemilikan SIP. Oleh karena itu, pengaturan
pemidanaan dalam Pasal a quo merupakan bentuk kebijakan
hukum pidana (penal policy) yang sah dan proporsional, serta tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
h. Dengan demikian, ketentuan Pasal a quo tidak bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
yang mengikat.
12. Klaster terkait dalil Para Pemohon mengenai pencabutan atas
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran tanpa alasan rasional dan menimbulkan
kekacauan hukum serta ketidakpastian hukum, dan Ketentuan
Penutup Pasal 454 huruf c UU Kesehatan dianggap bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil Para Pemohon tersebut,
DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa UU Kesehatan telah mengatur ulang ketentuan dalam
beberapa undang-undang di bidang kesehatan termasuk
ketentuan yang ada dalam UU 29/2004. Agar pengaturan dalam
UU Kesehatan harmonis, pengaturan pasal ke pasal dalam UU
Kesehatan ditata sedemikian rupa agar menjadi lebih jelas dan
lebih mudah dipahami oleh masyarakat. Apabila UU 29/2004
diberlakukan
kembali
tentunya
berpotensi
menimbulkan
ketidakpastian hukum karena adanya hal-hal yang tidak
harmonis dengan ketentuan dalam UU Kesehatan serta
peraturan perundang-undangan di bawahnya yang merupakan
pengaturan teknis UU Kesehatan.
b. Bahwa adanya pengakuan atas keistimewaan profesi tenaga
medis dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan adanya
pembedaannya
dengan
tenaga
kesehatan
tidak
lantas
mengharuskan pengaturan terkait tenaga medis harus ada dalam
undang-undang tersendiri. Sebagaimana telah disampaikan, UU
225
Kesehatan
disusun
sebagai
dasar
pelaksanaan
sistem
kesehatan yang menyatukan seluruh unsur yang ada agar
pengaturan yang ada tersinkronkan dengan baik.
c. Bahwa dihapusnya pokok-pokok norma dalam UU 29/2004
tentunya tidak menimbulkan kekacauan hukum sebagaimana
yang didalilkan oleh Para Pemohon karena perubahan ketentuan
tersebut ditujukan untuk penataan kembali sistem kesehatan
nasional agar mampu memenuhi hak masyarakat atas layanan
kesehatan yang optimal. UU 29/2004 memiliki keterkaitan
pengaturan dengan UU 20/2013 dan dalam pelaksanaan praktik
kedokteran, tenaga medis juga terikat dengan ketentuan yang
ada dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit. Dengan dicabutnya ketiga undang-undang
tersebut dan adanya penataan kembali regulasi di bidang
kesehatan, maka membatalkan salah satunya justru akan
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
atas
pelaksanaan
pendidikan kedokteran dan pelaksanaan praktik kedokteran di
rumah sakit.
13. Kluster terkait petitum Para Pemohon, DPR RI berpandangan
sebagai berikut:
a. Terhadap petitum Para Pemohon yang meminta agar Mahkamah
menyatakan Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan sepanjang kata
“dapat” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat dan sepanjang frasa “membentuk
organisasi profesi” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia
dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan
Dokter Gigi Indonesia”, DPR RI berpandangan:
1). Bahwa berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
226
pendapat untuk maksud-maksud damai. Berkaitan dengan
kebebasan yang dijamin oleh konstitusi tersebut, ketentuan
Pasal 24 ayat (2) UU HAM menegaskan bahwa setiap warga
negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai
politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya
untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan
penyelenggaraan
negara
sejalan
dengan
tuntutan
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, adanya organisasi tunggal dalam profesi
kedokteran dengan menyebut nama organisasi tertentu dalam
suatu peraturan perundang-undangan in casu UU Kesehatan
adalah bentuk pelanggaran terhadap UUD NRI Tahun 1945
dan UU HAM.
2). Bahwa meskipun ada pemberian kewenangan khusus
terhadap sebuah organisasi masyarakat, pembentuk undang-
undang tidak memaksudkan untuk menjadikan organisasi
tersebut sebagai organisasi tunggal. Sebagai contoh, adanya
peran MUI dalam mengeluarkan fatwa halal tertulis dalam
pelaksanaan jaminan produk halal berdasarkan Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dengan adanya pemberian kewenangan khusus tersebut,
tidak menjadikan pembentuk undang-undang memberikan
pembatasan kepada masyarakat untuk membentuk organisasi
ulama, organisasi cendekia muslim, dan lain sebagainya. Hal
ini tentunya berbeda dengan IDI dan PDGI, pembentun
undang-undang
tidak
mengatur
adanya
pemberian
kewenangan khusus terhadap organisasi profesi kedokteran
maupun kedokteran gigi in casu IDI dan PDGI.
3). Bahwa keinginan Para Pemohon tersebut tentunya dapat
dimaknai sebagai bentuk pemaksaan kepada negara untuk
memberikan kewenangan khusus terhadap IDI dan PDGI dan
menghilangkan peran dan tanggung jawab negara dalam
227
pelaksanaan kesehatan dalam upaya pemenuhan hak
masyarakat atas layanan kesehatan yang optimal.
b. Bahwa terhadap petitum Para Pemohon yang meminta Mahkamah
agar menyatakan Pasal 270 huruf b UU Kesehatan sepanjang
frasa “profesi tenaga Medis” bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “organisasi profesi Tenaga Medis” dan
kata “Kolegium” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Kolegium organisasi profesi”, DPR RI menerangkan
sebagai berikut:
1). Bahwa dalam penulisan petitumnya, Para Pemohon telah
salah menuliskan isi ketentuan Pasal 270 UU Kesehatan yang
berpotensi menimbulkan kesalahan bagi masyarakat dalam
memahami ketentuan yang ada dalam UU a quo. Dalam
petitumnya, Para Pemohon mempermasalahkan ketentuan
dalam huruf b dalam Pasal 270 UU Kesehatan, namun
petitumnya tersebut juga mempermasalahkan ketentuan
dalam huruf c Pasal a quo. Hal ini menunjukkan adanya
inkonsistensi atas apa yang diminta oleh Para Pemohon
dengan perubahan yang diminta.
2). Bahwa frasa “profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan”
dalam Pasal a quo memang ditujukan bagi pengampu profesi
tenaga medis maupun tenaga kesehatan dan bukan
organisasi profesi tenaga medis maupun tenaga kesehatan.
Mekanisme pemilihan anggota Konsil pun telah diatur dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Mekanisme
Seleksi,
Tata
Cara
Pengangkatan
dan
Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia,
Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi.
Seleksi terbuka bagi pimpinan konsil dan anggota konsil bagi
masing-masing kelompok tenaga medis maupun tenaga
kesehatan
disampaikan
secara
terbuka
oleh
Menteri
228
Kesehatan. Hal ini menunjukkan adanya perubahan penataan
kelembagaan
kesehatan
dalam
UU
Kesehatan
lebih
mengedepankan partisipasi aktif para tenaga medis maupun
tenaga kesehatan.
3). Bahwa perubahan yang diinginkan oleh Para Pemohon
tentunya berdampak tidak hanya kepada pengaturan atas
konsil tenaga medis tetapi juga konsil tenaga kesehatan.
Tentunya hal ini jauh lebih luas dari apa yang menjadi
kepentingan Para Pemohon. Disamping itu, dengan adanya
perubahan
pemaknaan
konsil
dengan
adanya
frasa
“sepanjang untuk Tenaga Medis” dalam petitum Para
Pemohon, hal ini justru akan menjadikan pengaturan dalam
Pasal 270 UU Kesehatan tidak jelas tujuannya dna tidak
memenuhi kepastian hukum karena adanya inkonsistensi di
dalamnya.
c. Bahwa terhadap petitum Para Pemohon yang meminta Mahkamah
agar menyatakan Pasal 272 ayat (3) UU Kesehatan sepanjang
kata “Kolegium” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Kolegium untuk Tenaga Medis” dan sepanjang kata
“pelatihan” Pasal 272 ayat (3) huruf b bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “pelatihan berkelanjutan”, DPR RI
berpandangan sebagai berikut:
1) Bahwa apabila memperhatikan permintaan Para Pemohon
terkait Pasal 272 ayat (3) UU Kesehatan, perubahan
pengaturan yang dikehendaki oleh Para Pemohon justru akan
menimbulkan ketidakpastian hukum karena ketidaksesuaian
rumusan yang ada dalam Pasal a quo. Apa yang dikehendaki
oleh Para Pemohon menimbulkan kerancuan karena pada
dasarnya pengaturan dalam Pasal 272 ayat (3) UU Kesehatan
ditujukan untuk mengatur tugas kolegium yang secara umum
membawahi bidang tenaga medis dan tenaga kesehatan.
229
2) Bahwa Para Pemohon secara tidak langsung berkehendak
menghapus keberadaan frasa “dan Tenaga Kesehatan” dalam
Pasal 272 ayat (3) UU Kesehatan yang tentunya akan
berdampak pada perubahan rancang bangun UU a quo dan
perubahan struktur pasal dan ayat yang ada dalam UU a quo.
d. Bahwa terhadap petitum Para Pemohon yang meminta Mahkamah
agar menyatakan Pasal 258 ayat (2) UU Kesehatan sepanjang
kalimat “Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan yang
terakreditasi oleh Pemerintah Pusat” bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “organisasi profesi dan/atau lembaga
pelatikan yang terakreditasi oleh organisasi profesi”, DPR RI
berpandangan sebagai berikut:
1) Bahwa apa yang diminta oleh Para Pemohon dalam
petitumnya terkait ketentuan dalam Pasal 258 ayat (2) UU
Kesehatan berpotensi menjadikan ketentuan dalam UU a quo
tidak sejalan dengan pengaturan yang ada dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi. Selain itu, permintaan yang demikian
meniadakan peran pemerintah dalam upaya menjaga dan
meningkatan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dilaksanakan sesuai dengan standar
profesi, standar
kompetensi, standar pelayanan, serta perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
2) Bahwa selain bertentangan dengan regulasi di bidang
pendidikan, apa yang diminta Para Pemohon juga berpotensi
bertentangan dengan ketentuan dalam regulasi di bidang
ketenagakerjaan. Dengan demikian, hal ini justru akan
menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak hanya
menciderai rasa keadilan dalam masyarakat tetapi juga
bertentangan dengan konstitusi khusunya terkait Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28d ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
230
e. Bahwa terhadap petitum Para Pemohon yang meminta Mahkamah
agar menyatakan Pasal 454 huruf c UU Kesehatan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat serta memberlakukan kembali UU 29/2004 serta
mencabut seluruh peraturan pelaksana UU Kesehatan yang terkait
Tenaga Medis, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden,
Keputusan Presiden, Peraturan menteri, Keputusan Menteri, dan
surat-surat edaran, DPR RI berpandangan sebagai berikut:
a. Bahwa dengan diundangkannya UU Kesehatan yang telah
mengatur ulang ketentuan dalam beberapa undang-undang di
bidang kesehatan termasuk ketentuan yang ada dalam UU
29/2004. Agar pengaturan dalam UU Kesehatan harmonis,
pengaturan pasal ke pasal dalam UU a quo ditata sedemikian
rupa agar pengelompokannya menjadi lebih jelas dan lebih
mudah dipahami. Dengan demikian, apabila UU 29/2004
diberlakukan kembali tentunya berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum karena adanya hal-hal yang tidak
harmonis dengan ketentuan dalam UU Kesehatan serta
peraturan
perundang-undangan
di
bawahnya
yang
merupakan pengaturan teknis UU Kesehatan.
b. Bahwa terkait dengan permintaan Para Pemohon mengenai
pembatalan seluruh peraturan pelaksana UU Kesehatan yang
terkait Tenaga Medis, DPR RI berpandangan bahwa pengujian
terhadap peraturan perundang-undang di bawah Undang-
Undang
bukanlah
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi.
Disamping itu, peraturan pelaksana UU Kesehatan tentunya
tidak hanya mengatur mengenai tenaga medis saja sehingga
apabila dibatalkan tanpa adanya pengajuan pemeriksaan
pengujian secara khusus terlebih dahulu, hal ini berpotensi
menimbulkan
kekosongan
hukum
dan
menjadikan
pelaksanaan pelayanan kesehatan, pendidikan kesehatan,
dan upaya-upaya lain dalam memperbaiki pengelolaan dan
231
sistem kesehatan nasional justru akan menjadi tidak
berkepastian hukum.
D. KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Bahwa sebelum menyampaikan keterangan tambahan, DPR RI terlebih
dahulu menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan oleh majelis
hakim konstitusi terkait pelaksanaan pengawasan khususnya terkait dengan
ketentuan
dalam
peraturan
pelaksana
suatu
undang-undang
dan
masukannya dalam pembentukan undang-undang agar tidak banyak
mendelegasikan kewenangan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah dari undang-undang.
Bahwa atas pertanyaan yang disampaikan Majelis Hakim Konstitusi,
DPR RI menerangkan sebagai berikut:
1. Terkait kelemahan Kolegium ketika berada di bawah organisasi
profesi dan independensi kolegium
a. Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu
unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan tqjuan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh
karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat
Kesehatan
masyarakat
yang
setinggi-tingginya
dilaksanakan
berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif,
partisipatif dan berkelanjutan, yang sangat penting artinya bagr
pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan
ketahanan dan daya saing bangsa, serta nasional.
b. Bahwa pengaturan terkait kolegium sebelum UU 17/2023 adalah
sebagai berikut:
No
Pasal/Ayat
Ketentuan
1
Pasal 1 angka 13 UU
29/2004
Kolegium kedokteran Indonesia dan
kolegium kedokteran gigi Indonesia
adalah badan yang dibentuk oleh
organisasi profesi untuk masing-masing
cabang disiplin ilmu yang bertugas
mengampu
cabang
disiplin
ilmu
tersebut.
232
2
Pasal 7 ayat (2) UU
29/2004
(1) Konsil
Kedokteran
Indonesia
mempunyai tugas:
a. melakukan registrasi dokter dan
dokter gigi;
b. mengesahkan
standar
pendidikan profesi dokter dan
dokter gigi; dan
c. melakukan pembinaan terhadap
penyelenggaraan
praktik
kedokteran yang dilaksanakan
bersama lembaga terkait sesuai
dengan fungsi masing-masing.
(2) Standar pendidikan profesi dokter
dan dokter gigi yang disahkan Konsil
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan bersama oleh
Konsil
Kedokteran
Indonesia
dengan
kolegium
kedokteran,
kolegium kedokteran gigi, asosiasi
institusi
pendidikan
kedokteran,
asosiasi
institusi
pendidikan
kedokteran gigi, dan asosiasi rumah
sakit pendidikan.
Penjelasan:
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “standar
pendidikan profesi dokter dan dokter
gigi” adalah pendidikan profesi yang
dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
yang
berkaitan dengan sistem pendidikan
nasional.
Penyusunan
standar
pendidikan
profesi bagi dokter dan dokter gigi
dilakukan oleh asosiasi institusi
pendidikan kedokteran dan asosiasi
institusi pendidikan kedokteran gigi
dengan mengikutsertakan kolegium
kedokteran, kolegium kedokteran
gigi, dan asosiasi rumah sakit
pendidikan.
Penyusunan
standar
pendidikan
profesi bagi dokter spesialis dan
dokter gigi spesialis dilakukan oleh
kolegium kedokteran dan kolegium
kedokteran
gigi
dengan
mengikutsertakan asosiasi institusi
233
pendidikan
kedokteran,
asosiasi
institusi pendidikan kedokteran gigi
dan rumah sakit pendidikan.
Konsil
Kedokteran
Indonesia
mengesahkan standar pendidikan
profesi dokter, dokter spesialis,
dokter gigi dan dokter gigi spesialis
yang
telah
ditetapkan
tersebut
diatas. Yang dimaksud dengan
“asosiasi
institusi
pendidikan
kedokteran” adalah suatu lembaga
yang dibentuk oleh para dekan
fakultas kedokteran yang berfungsi
memberikan pertimbangan dalam
rangka
memberdayakan
dan
menjamin
kualitas
pendidikan
kedokteran yang diselenggarakan
oleh fakultas kedokteran.
Yang dimaksud dengan “asosiasi
institusi pendidikan kedokteran gigi”
adalah
suatu
lembaga
yang
dibentuk oleh para dekan fakultas
kedokteran
gigi
yang
berfungsi
memberikan pertimbangan dalam
rangka
memberdayakan
dan
menjamin
kualitas
pendidikan
kedokteran
gigi
yang
diselenggarakan
oleh
fakultas
kedokteran gigi.
Yang dimaksud dengan “asosiasi
rumah sakit pendidikan” adalah
himpunan rumah sakit pendidikan
dokter atau dokter gigi (teaching
hospital).
3
Pasal 8 UU 29/2004
Dalam
menjalankan
tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
Konsil
Kedokteran
Indonesia
mempunyai wewenang:
a. menyetujui
dan
menolak
permohonan registrasi dokter dan
dokter gigi;
b. menerbitkan dan mencabut surat
tanda registrasi dokter dan dokter
gigi;
c. mengesahkan standar kompetensi
dokter dan dokter gigi;
d. melakukan
pengujian
terhadap
persyaratan registrasi dokter dan
dokter gigi;
234
e. mengesahkan penerapan cabang
ilmu kedokteran dan kedokteran gigi;
f. melakukan
pembinaan
bersama
terhadap dokter dan dokter gigi
mengenai pelaksanaan etika profesi
yang ditetapkan oleh organisasi
profesi; dan
g. melakukan
pencatatan
terhadap
dokter
dan
dokter
gigi
yang
dikenakan sanksi oleh organisasi
profesi atau perangkatnya karena
melanggar ketentuan etika profesi.
Penjelasan:
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Standar kompetensi disusun oleh
asosiasi
institusi
pendidikan
kedokteran dan asosiasi institusi
pendidikan kedokteran gigi serta
kolegium
kedokteran
dan
kolegium kedokteran gigi.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Penerapan cabang ilmu kedokteran
dan kedokteran gigi yang disahkan,
terlebih dahulu ditetapkan bersama
kolegium terkait.
Huruf f
Etika profesi adalah kode etik dokter
dan kode etik dokter gigi yang
disusun
oleh
Ikatan
Dokter
Indonesia
(IDI)
dan
Persatuan
Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Huruf g
Pencatatan dimaksudkan sebagai
bahan
pertimbangan
untuk
pemberian surat tanda registrasi
dokter dan surat tanda registrasi
dokter gigi dalam registrasi ulang.
4
Pasal 26
(1) Standar
pendidikan
profesi
kedokteran dan standar pendidikan
profesi kedokteran gigi disahkan
oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
235
(2) Standar
pendidikan
profesi
kedokteran dan standar pendidikan
profesi
kedokteran
gigi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) :
a. untuk pendidikan profesi dokter
atau dokter gigi disusun oleh
asosiasi
institusi
pendidikan
kedokteran atau kedokteran gigi;
dan
b. untuk pendidikan profesi dokter
spesialis
atau
dokter
gigi
spesialis disusun oleh kolegium
kedokteran atau kedokteran gigi.
(3) Asosiasi
institusi
pendidikan
kedokteran atau kedokteran gigi
dalam
menyusun
standar
pendidikan
profesi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a
berkoordinasi
dengan
organisasi
profesi, kolegium, asosiasi rumah
sakit
pendidikan,
Departemen
Pendidikan
Nasional,
dan
Departemen Kesehatan.
(4) Kolegium
kedokteran
atau
kedokteran gigi dalam menyusun
standar
pendidikan
profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berkoordinasi dengan
organisasi profesi, asosiasi institusi
pendidikan
kedokteran
atau
kedokteran gigi, asosiasi rumah
sakit
pendidikan,
Departemen
Pendidikan
Nasional,
dan
Departemen Kesehatan.
5
Penjelasan Pasal 29
ayat (3) huruf d UU
29/2004
Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh
kolegium yang bersangkutan.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU 29/2004, pengaturan dan
pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang kolegium telah dievaluasi
dengan hasil sebagai berikut:
1) Terdapat tumpang tindih fungsi antara advokasi keanggotaan dan
tanggung jawab pengembangan standar kompetensi. Pembentuk
undang-undang menilai bahwa penempatan kolegium di bawah
organisasi profesi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat
organisasi profesi berperan membela kepentingan anggotanya,
236
sedangkan kolegium harusnya bertugas menetapkan standar
objektif bagi profesi. Beberapa kasus yang dijadikan dasar
pertimbangan adalah konflik internal dalam kolegium radiologi,
yang
menyebabkan
sebanyak
68
dokter
spesialis
tidak
memperoleh STR akibat perpecahan internal di tubuh kolegium
(vide Risalah Pembahasan RUU Kesehatan 4 Mei 2023).
2) Terdapat kasus penolakan STR terhadap dokter warga negara
Indonesia lulusan luar negeri. Dalam situasi tersebut, Kementerian
Kesehatan
tidak
memiliki
kewenangan
untuk
melakukan
intervensi, sehingga menghambat akses para dokter untuk
kembali menjalankan praktik pelayanan kesehatan. Struktur
kolegium yang otonom juga menghambat pelaksanaan kebijakan
strategis pemerintah dalam bidang kesehatan. Kementerian
Kesehatan mengalami kesulitan dalam memperluas program studi
spesialis atau membuka jalur pendidikan baru karena kewenangan
penuh berada pada kolegium yang tidak berada dalam struktur
pemerintahan. Selain itu, kolegium sebelumnya kurang adaptif
dalam merespons pandemi COVID-19, yang menunjukkan bahwa
struktur yang melibatkan konsil, kolegium, dan organisasi profesi
belum cukup lincah dalam menjawab kebutuhan mendesak,
seperti percepatan pendidikan spesialis atau penugasan tenaga
medis di daerah. (vide Risalah Pembahasan RUU Kesehatan
tanggal 12 Mei 2023).
d. Bahwa selain permasalahan diatas, pelaksanaan pendidikan
kedokteran maupun tenaga kesehatan tidak sejalan dengan sistem
pendidikan nasional maupun peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pelaksanaan pendidikan tinggi. Selain itu, perlu
adanya
kehadiran
negara
dalam
upaya
pemenuhan
hak
konstitusional masyarakat atas layanan kesehatan. Hal inilah yang
menjadikan
embentuk
undang-undang
mengubah
beberapa
pengaturan yang ada dalam UU 36/2009. Selain itu, ditariknya
kewenangan yang semula berada di tangan organisasi profesi dan
dialihkan ke Kementerian Kesehatan sebagai salah satu upaya untuk
237
memudahkan penataan pendidikan tenaga kesehatan dan tenaga
medis serta pemerataan penempatannya agar pelayanan kesehatan
terhadap masyarakat dapat dilakukan secara optimal.
e. Bahwa Berdasarkan data distribusi registrasi tenaga dokter, 58,9%
dokter berpraktek di Pulau Jawa (KKI, 2020). Hingga tahun 2021,
baru 48,17% puskesmas sudah dilengkapi 9 jenis tenaga kesehatan
dan masih terdapat 4,97% puskesmas tanpa dokter (Kemenkes,
2022). Puskesmas tanpa dokter banyak ditemukan di wilayah
Indonesia Timur, seperti Papua, Maluku, Papua Barat, Sulawesi
Tenggara, dan Nusa Tenggara Timur dengan kisaran 20%-45%
puskesmas belum memiliki dokter (Harahap, 2019). Penyediaan
tenaga kesehatan di puskesmas saat ini juga terkendala keterbatasan
dalam rekrutmen ASN dimana baru 20% dari rencana kebutuhan
yang diakomodasi. Selain itu, pendayagunaan tenaga kesehatan
melalui program Nusantara Sehat high cost dan bersifat temporer
sehingga belum dapat menjadi solusi jangka panjang. Dengan
banyaknya permasalahan terkait tidak berimbangnya jumlah lulusan
calun tenaga medis dan calon tenaga kesehatan dari perguruan tinggi
dengan jumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dibutuhkan
serta kualitas sumber daya manusia kesehatan yang dihadapkan
pada perkembangan varian penyakit dan perkembangan teknologi di
bidang kesehatan menjadi dasar adanya suatu urgensi agar negara
benar-benar menunjukkan kehadirannya dalam pelaksanaan sistem
kesehatan nasional dari hulu hingga hilir.
f. Bahwa ketidakcukupan jumlah dan ketimpangan sebaran fasyankes
antardaerah masih tetap terjadi terutama di daerah timur Indonesia
dan daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Ketersediaan SDM kesehatan di puskesmas masih belum mencukupi
dan jenis petugas minimal puskesmas sesuai standar masih belum
terpenuhi. Ketersediaan obat dan vaksin esensial di puskesmas
masih belum mencukupi. Ketersediaan sarana & prasarana
penunjang masih bervariasi antar fasyankes dan alat kesehatan
masih belum terpenuhi secara lengkap di fasyankes primer. Di era
238
desentralisasi, kendali pusat atas masalah kesehatan di tingkat
kabupaten/kota mulai berkurang, sehingga perkembangan pelayanan
kesehatan dasar antardaerah bervariasi tergantung pada komitmen
daerah, kapasitasfiskal, serta pemenuhan fasilitas, SDM, sarana dan
prasarana. Permasalahan yang paling menonjol adalah kekosongan
atau kekurangan SDM kesehatan. Sejak desentralisasi, sebagian
besar belanja kesehatan daerah diperuntukkan bagi pelayanan
kesehatan kuratif, belanja modal, dan belanja pegawai. Sementara,
belanja untuk pelayanan kesehatan masyarakat cukup kecil
(Bappenas, 2018).
g. Bahwa pandemi Covid-19 memberikan pembelajaran dan refleksi
penting bahwa sistem kesehatan nasional (SKN) kita masih lemah,
khususnya kemampuan pencegahan termasuk testing, tracing, dan
tracking serta kemampuan penanganan lonjakan kasus pada
pelayanan kesehatan di masa pandemi termasuk sulitnya mobilisasi
sumber daya kesehatan seperti fasilitas kesehatan, kefarmasian dan
alat kesehatan, tenaga kesehatan, laboratorium, dan pembiayaan
kesehatan. Pembelajaran penanganan pandemi Covid-19 tersebut
menjadi salah satu dasar urgensi perlunya penguatan pencegahan
penyakit dan penguatan sistem kesehatan nasional (Bappenas,
2021). Pandemi Covid-19 menjadi titik balik dan momentum yang
tepat untuk reformasi sistem kesehatan nasional. Menilik kembali
yang terjadi dalam 20 tahun terakhir, Indonesia membutuhkan
reformasi berupa perbaikan menyeluruh pada sistem kesehatan
nasional, tidak hanya memastikan surveilans dapat semakin baik
dilakukan selama pandemi Covid-19 terjadi dan belum berakhir,
namun juga memastikan Indonesia siap menghadapi ancaman
wabah/outbreak/pandemi dan kedaruratan kesehatan lainnya.
Beberapa pembelajaran penting atas kurangnya kapasitas
respons sistem kesehatan nasional pada masa pandemi Covid-19
tersebut, antara lain:
1) Pemanfaatan teknologi informasi untuk surveilans dan
pemantauan protokol kesehatan masyarakat;
239
2) Kapasitas pencegahan dan mitigasi yang ditunjukkan dengan
kemampuan testing - tracing - tracking yang tidak cepat dan
jumlah terbatas, sistem surveilans penyakit belum terintegrasi
dan belum berjalan real-time, serta terbatasnya jumlah
laboratorium terstandar minimal BSL-2 dan BSL-3;
3) Komunikasi risiko di awal pandemi Covid-19;
4) Kapasitas
fasilitas
kesehatan
yang
terbatas
dalam
menghadapi surge capacity yang ditunjukkan dengan belum
cukupnya jumlah fasilitas isolasi, ruang rawat inap, IGD RS,
kurangnya APD bagi tenaga kesehatan di awal masa pandemi,
dan manajemen kasus lemah/tata laksana kasus sebagai
panduan pelayanan kesehatan belum jelas;
5) Mekanisme mobilisasi pembiayaan kesehatan termasuk masih
rendahnya keterlibatan pembiayaan sektor non-pemerintah;
dan
6) Masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan dan
penolakan vaksinasi Covid-19.
h. Bahwa penguatan sistem kesehatan nasional pada dasarnya telah
diamanahkan
sebagai
salah
satu
strategi
dalam
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 untuk
mengatasi permasalahan pembangunan kesehatan. Angka kematian
ibu (305 per 100.000 kelahiran hidup pada 2015-SUPAS 2015) dan
prevalensi stunting balita (24,4% pada 2021-SSGI 2021) masih
tergolong tinggi dan perlu kerja keras untuk menurunkannya. Saat ini
Indonesia menempati peringkat ke-3 dunia dalam hal insidensi TBC,
yaitu 301 per 100.000 penduduk pada tahun 2020 (Global TB Report,
2021). Dalam hal pelayanan kesehatan, pemenuhan fasilitas
kesehatan dan tenaga kesehatan masih kurang, hingga triwulan III
tahun 2021 baru 56,4% FKTP dan 88,4% RS terakreditasi dan masih
ada 4,97% puskesmas tanpa dokter (Buku Putih Reformasi Sistem
Kesehatan Nasional Bappenas RI 2022, hlm 8).
i. Disamping
pemenuhan
kebutuhan
SDM
kesehatan
dan
pemerataannya serta pemenuhan kebutuhan fasilitas layanan
240
eksehatan, pelayanan kesehatan dihadapkan pada perkembangan
sistem
informasi
dan
perkembangan
teknologi
kesehatan.
Pemanfaatan teknologi dalam pembangunan kesehatan diarahkan
pada dua hal, yaitu digitalisasi pelayanan kesehatan dan digitalisasi
sistem informasi kesehatan.
j. Bahwa dengan keluarnya kolegium dari bawah organisasi profesi
merupakan salah satu upaya agar pengembangan pengetahuan dan
teknologi di bidang kesehatan dapat dilakukan dengan lebih leluasa
sesuai dengan arah pembangunan nasional. Meski demikian, peran
organisasi profesi sebagai bagian dari masyarakat sangat diperlukan
untuk
mampu
meningkatkan
kemampuan
negara
dalam
mengembangkan sistem layanan kesehatan nasional.
k. Bahwa pengaturan independensi kolegium terdapat dalam Pasal 272
UU 17/2023 dan dipertegas kembali melalui Pasal 705 PP 28/2024
yang mengatur terkait independensi Kolegium untuk menjalankan
perannya dalam menyusun standar kompetensi dan standar
kurikulum. Kolegium tetap memiliki fungsi substantif dalam
penyusunan standar kompetensi, kurikulum, hingga sertifikasi
kompetensi tenaga kesehatan. Akan tetapi, semua output tersebut
harus melalui penetapan oleh Menteri sebagai bentuk pelaksanaan
prinsip legalitas dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
l. Bahwa kolegium sebagai alat negara dalam pengembangan
pendidikan kesehatan diberikan kewenangan untuk menyusun
standar kompetensi dan kurikulum pelatihan tenaga medis dan
tenaga kesehatan secara independen, namun hasil penyusunan
tersebut tidak serta-merta berlaku secara normatif tanpa adanya
tindakan administratif dari pemerintah. Standar kompetensi dan
kurikulum merupakan bagian dari kebijakan publik di sektor
kesehatan yang bersifat mengikat secara nasional, berdampak luas
terhadap masyarakat, dan memiliki konsekuensi hukum dalam praktik
penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Mengingat kolegium bukan
merupakan badan atau pejabat pemerintahan, maka ia tidak memiliki
241
kewenangan hukum untuk menetapkan kebijakan publik yang bersifat
mengikat. Oleh karena itu, meskipun kolegium menjalankan perannya
secara independen dalam tataran keilmuan dan teknis, hasil kerjanya
tetap harus disahkan oleh Menteri sebagai pejabat yang berwenang
secara hukum untuk menjamin keterpaduan kebijakan dan
keberlakuan secara nasional. Kata independent tentunya tidak dapat
dimaknai sebagai bentuk kebebasan mutlak tanpa adanya kontrol
khususnya terkait dengan keamanan masyarakat dan pemenuhan
haknya oleh negara atas layanan kesehatan. Dengan demikian,
perubahan penataan sistem kesehatan nasional harus dilakukan.
m. Berdasarkan uraian diatas, pemaknaan independensi kolegium telah
jelas lebih pada kebebasan fungsional-akademik, bukan struktural-
administratif. Independensi kolegium sebagaimana dimaksud dapat
dipahami sebagai independensi dalam aspek keilmuan dan
pengambilan keputusan teknis di bidang kompetensi profesi, namun
tetap berada dalam kerangka pengawasan, akuntabilitas, dan
harmonisasi kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri sebagai bagian
dari sistem pendidikan nasional dan sistem kesehatan nasional.
2. Terkait adanya kata “dapat” dalam Pasal 272 ayat (1) UU Kesehatan
yang berpotensi memunculkan berbagai macam standar
a. Bahwa potensi munculnya berbagai standar di bidang kesehatan
dengan adanya kata “dapat” dalam Pasal 272 ayat (1) UU Kesehatan,
tentunya akan terjadi apabila kewenangan penyusunan standar
dilakukan dan ditetapkan oleh organisasi profesi namun dalam
ketentuan Pasal 272 ayat (1) UU Kesehatan tersebut diatur “setiap
kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk
Kolegium” yang tentunya pembentukannya mengacu pada ketentuan
dalam UU Kesehatan. Pasal 1 angka 26 UU Kesehatan menyatakan
“Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan
yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan
tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan
Konsil.” Pengaturan mengenai kolegium dalam UU kesehatan dan
peraturan turunannya telah menentukan bahwa setiap disiplin ilmu
242
tenaga medis maupun tenaga kesehatan hanya akan memiliki 1
kolegium saja yang akan mengatur standar pada setiap jenis keilmuan
yang ada.
b. Kata “dapat membentuk Kolegium” dalam norma a quo harus dimaknai
dalam konteks fleksibilitas pembentukan kelembagaan kolegium oleh
kelompok ahli sesuai perkembangan profesi tenaga kesehatan dan
kebutuhan cabang disiplin ilmu kesehatan. Pembentukan kolegium
merupakan bentuk pengakuan terhadap otonomi keilmuan dan
profesionalisme masing-masing disiplin ilmu kesehatan dan sebagai
bentuk pengakuan negara bahwa perkembangan ilmu kesehatan dan
teknologi kesehatan yang semakin kompleks ke depannya merupakan
suatu keniscayaan, namun demikian pengaturan ini tidak berarti
bahwa negara membiarkan terjadinya keragaman standar tanpa
kendali. Dalam hal belum terbentuknya kolegium pada cabang disiplin
tertentu, maka Konsil bersama Menteri tetap memiliki kewenangan
dalam menetapkan standar pendidikan dan kompetensi sebagaimana
diatur dalam Pasal 291 ayat (2) UU 17/2023. Telah terdapat
mekanisme pengaturan dan otoritas yang dapat menetapkan standar
pada
situasi
belum
terbentuknya
kolegium,
sebagaimana
dimungkinkan dalam sistem Konsil dan peran regulatif Menteri
Kesehatan. Dengan demikian, tidak akan terjadi kekosongan norma
maupun ketidakseragaman standar kompetensi.
c. Bahwa pembentukan kolegium justru dimaksudkan untuk memperkuat
partisipasi kelompok ahli dalam menetapkan standar pendidikan
tenaga kesehatan dan tenaga medis yang relevan dan sesuai dengan
kebutuhan dalam masyarakat. Dengan kata “dapat”, undang-undang
memberikan ruang kepada cabang ilmu yang telah matang dan
memiliki sumber daya untuk membentuk kolegium, tanpa membebani
cabang ilmu yang masih dalam tahap pengembangan awal.
3. Terkait permasalahan adanya rekomendasi dalam penerbitan STR
dan adanya rekomendasi organisasi profesi dalam perijinan tempat
praktik tenaga medis
243
a. Bahwa dalam praktiknya, rekomendasi tersebut seringkali menjadi
hambatan administratif yang tidak berbasis pada evaluasi objektif
terhadap kompetensi tenaga medis. Salah satu contoh konkret adalah
kewajiban dokter membayar iuran keanggotaan organisasi profesi
sebagai syarat administratif untuk memperoleh rekomendasi STR,
serta perlunya meminta rekomendasi ulang dari organisasi profesi di
daerah dalam proses pengurusan SIP (vide Risalah Rapat Panja
Komisi IX Pembahasan RUU Kesehatan tanggal 4 Mei 2023). Hal ini
dinilai memberatkan dan menciptakan ketergantungan struktural
terhadap organisasi profesi.
b. Bahwa terdapat kasus di mana rekomendasi organisasi profesi
menjadi alat penghambat bagi dokter yang keluar dari organisasi
profesi tertentu atau tidak aktif dalam organisasi, sehingga tidak
memperoleh STR meskipun secara substantif telah memenuhi syarat
pendidikan dan kompetensi. Dalam kasus kolegium radiologi,
sebanyak 68 dokter spesialis tidak memperoleh STR karena keluar
dari kolegium yang berseberangan (vide Risalah Rapat Panja Komisi
IX Pembahasan RUU Kesehatan tanggal 4 Mei 2023). Hal inilah yang
tidak diinginkan oleh pembentuk undang-undang. Permasalahan
hambatan dalam penerbitan STR ini tentunya menunjukkan adanya
dominasi kelompok masyarakat tertentu atas yang lainnya sehingga
justru akan menghambat upaya pembangunan sistem kesehatan
nasional dan pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas
kesehatan oleh negara.
c. Bahwa terkait rekomendasi organisasi profesi dalam penentuan
tempat praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan tentunya
menjadikan penempatan tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak
lagi sesuai dengan kebutuhan fasilitas kesehatan khususnya bagi
fasilitas kesehatan umum. Disamping itu, selain untuk optimalisasi
pelayanan masyarakat, pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia
kesehatan tentunya harus diiringi dengan pemenuhan kesejahteraan
sumber daya tenaga medis maupun tenaga kesehatan tersebut. Hal
244
ini berkaitan dengan kemampuan finansial yang dimiliki oleh fasilitas
kesehatan.
d. Bahwa terkait dengan seorang dokter membangun atau membuka
fasilitas kesehatan mandiri, hal ini tentunya tidak berdasar apabila
perlu adanya rekomendasi dari organisasi profesi karena kewenangan
perijinan berusaha berada di tangan pemerintah pusat dan pemerintah
daerah. Apabida diatur adanya rekomendasi organisasi profesi
terhadap penentuan tempat praktik bagi tenaga medis maupun tenaga
kesehatan, hal ini justru akan bertentangan dengan ketentuan yang
ada di bidang perijinan berusaha.
4. Terkait kemudahan perijinan bagi dokter berpraktik dan penguatan
organisasi profesi dengan adanya perubahan regulasi di bidang
kesehatan
a. Bahwa dengan adanya perubahan pengaturan dalam perijinan
berpraktik, maka hal ini justru akan memberikan kepastian hukum
terhadap para dokter termasuk dalam hal pengawasan terhadap
kepatuhan
dokter-dokter
tersebut.
Perubahan
pengaturan
ini
disamping mengembalikan kewenangan yang semula diberikan
kepada Organisasi Profesi kepada Negara melalui Kementerian
Kesehatan juga untuk mengharmonisasikan pelaksanaannya dengan
berbagai peraturan perundang-undangan yang ada pada bidang-
bidang yang berkaitan dengan pelaksanaan sistem kesehatan
nasional.
b. Bahwa terkait dengan penguatan organisasi profesi, DPR RI
berpandangan penguatan suatu organisasi profesi tentunya tidak
berarti harus dilakukan dengan pemberian kewenangan tertentu dan
pengambilan kewenangan yang sebelumnya diberikan oleh negara
kepada organisasi profesi dianggap sebagai bentuk pelemahan
organisasi profesi. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta berkembangnya permasalahan di bidang
kesehatan termasuk dalam layanan kesehatan, organisasi profesi
dapat berkontribusi dengan mengembangkan kompetensi anggotanya
dan berkontribusi dalam pembangunan kesehatan nasional dengan
245
memberikan masukan-masukan positif atas kebijakan-kebijakan yang
dikeluarkan oleh pembentuk undang-undang dan pemerintah.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, meskipun berdasarkan UU 36/2009
dan undang-undang lain di bidang kesehatan sebelum diundangkannya UU
Kesehatan, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan berbagai putusan
sebagai pondasi sistem kesehatan nasional kala itu, namun bukan tidak
dimungkinkan bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengubah pendiriannya
tersebut. Hal ini sejalan dengan pertimbangan hukum dalam putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menyebutkan:
“Perubahan pendirian Mahkamah tersebut adalah sesuatu yang dapat
dibenarkan sepanjang perubahan didasarkan pada alasan yang
substansial”.
dan pada Putusan Nomor 24/PUU-XVII/2019 yang menyatakan:
“Menimbang bahwa secara doktriner maupun praktik, dalam pengujian
konstitusionalitas undang-undang, perubahan pendirian Mahkamah
bukanlah sesuatu yang tanpa dasar. Hal demikian merupakan sesuatu
yang lazim terjadi. Bahkan misalnya, di Amerika Serikat yang berada
dalam tradisi common law, yang sangat ketat menerapkan asas
precedent atau stare decisis atau res judicata, pun telah menjadi
praktik yang lumrah di mana pengadilan, khususnya Mahkamah
Agung Amerika Serikat (yang sekaligus berfungsi sebagai Mahkamah
Konstitus), mengubah pendiriannya dalam soal-soal yang berkait
dengan konstitusi”.
Bahwa perubahan pendirian Mahkamah konstitusi pun pernah dilakukan
sebelumnya dalam memutus perkara terkait presidential threshold melalui
Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dalam perkara-perkara terdahulu
Mahkamah menolak permohonan Para Pemohon namun dalam putusan
tersebut Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Para Pemohon
atas perngujian Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum.
E. PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan. Berdasarkan keterangan yang
telah disampaikan kiranya Yang Mulia dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
246
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270, Pasal
272 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1) huruf b,
Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, Pasal
454 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 28 Mei
2025 dan didengarkan keterangannya dalam Persidangan Mahkamah pada tanggal
3 Juni 2025, dan menyerahkan keterangan tertulis tambahan bertanggal 3 Juli 2025
yang diterima Mahkamah pada tanggal 4 Juli 2025, yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa Para Pemohon dalam permohonan a quo pada pokoknya menguji
ketentuan Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270, Pasal 272 ayat (1),
Pasal 272 ayat (3), Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1) huruf b, Pasal 264
ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, dan Pasal 454 huruf
c UU 17/2023 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
•
Pasal 311 ayat (1) sepanjang kata “dapat” dan frasa “membentuk
organisasi profesi”:
247
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi
profesi.
•
Pasal 268 ayat (1) sepanjang kata “Konsil”:
Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan
kepastian hukum kepada masyarakat, dibentuk Konsil.
•
Pasal 270 sepanjang frasa “profesi tenaga medis” dan kata
“Kolegium”:
Keanggotaan Konsil berasal dari unsur:
a. Pemerintah Pusat;
b. profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium; dan
d. Masyarakat.
•
Pasal 272 ayat (1) sepanjang frasa “kelompok ahli”, frasa “ilmu
kesehatan”, dan “Kolegium”:
Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap
disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk Kolegium.
•
Pasal 272 ayat (3) sepanjang kata “Kolegium” dan huruf b sepanjang
kata “pelatihan”:
Kolegium memiliki peran:
a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan; dan
b. menyusun standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan.
•
Pasal 258 ayat (2) sepanjang frasa “pemerintah pusat dan/atau
lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh pemerintah pusat”:
Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah
Pusat.
•
Pasal 264 ayat (1) huruf b sepanjang frasa “tempat praktik”:
Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat
(2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki:
a. STR; dan
b. tempat praktik.
•
Pasal 264 ayat (5) sepanjang kata “Menteri”:
Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh Menteri.
•
Pasal 291 ayat (2) sepanjang kalimat “oleh Konsil serta Kolegium dan
ditetapkan oleh Menteri”:
248
Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta
Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri.
•
Pasal 421 ayat (1) sepanjang frasa “penyelenggaraan kesehatan”:
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan
terhadap setiap penyelenggaraan kesehatan.
•
Pasal 442 sepanjang kalimat “dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)”:
Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/atau Tenaga
Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
•
Pasal 454 huruf c:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431).
Dianggap bertentangan dengan UUD 1945:
•
Pembukaan UUD 1945 alinea IV:
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin
oleh
hikmat
kebijakasanaan
dalam
permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
•
Pasal 27:
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
•
Pasal 28C ayat (1):
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
249
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
•
Pasal 28D ayat (1):
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
•
Pasal 28H ayat (1):
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan
Dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Kata “dapat” dan frasa “organisasi profesi” dalam ketentuan Pasal 311 ayat
(1)
menimbulkan
kekacauan
hukum
karena
seakan
siapapun
mengatasnamakan tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat membentuk
organisasi profesi tanpa batasan pasti yang rigid dan kualifikasi yang jelas
menurut
hukum,
sehingga
menimbulkan
kekacauan
hukum
dan
merendahkan
mutu,
kemanfaatan,
kepastian
dan
keadilan
yang
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
2. Ketentuan Pasal 268 ayat (1) bermakna membubarkan Konsil Kedokteran
Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (selanjutnya disebut UU 29/2004), bahkan menggabungkan
dengan Konsil Tenaga Kesehatan ke dalam Konsil yang dibentuk ke dalam
Konsil Kesehatan Indonesia. Oleh karena itu, norma ini bertentangan
dengan Putusan MK Nomor 82/PUU-XIII/2015 yang memisahkan Konsil
Kedokteran Indonesia dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
3. Bahwa Pasal 270 UU 17/2023 sepanjang frasa “profesi Tenaga Medis” dan
sepanjang kata “Kolegium” menimbulkan permasalahan hukum karena
Pasal 270 UU 17/2023 tidak membedakan tenaga medis dan tenaga
kesehatan sehingga menimbulkan pemaknaan yang berbeda, dan
menimbulkan
kekacauan
hukum
karena
keanggotaan
Konsil
dipercampuradukkan dalam satu klasifikasi antara tenaga medis dan tenaga
kesehatan.
4. Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023 sepanjang frasa “kelompok ahli” merupakan
norma yang terbuka dan tanpa batasan jelas serta kriteria pasti sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum, dan frasa “ilmu kesehatan” tidak
250
konstitusional bersyarat sepanjang untuk tenaga medis, body of knowledge
dari ilmu kedokteran memiliki karakteristik dan pendidikan profesi yang
berbeda dengan ilmu kesehatan, serta kata “Kolegium” secara konsisten
berbeda dengan Kolegium untuk tenaga kesehatan.
5. Pasal 272 ayat (3) huruf b UU 17/2023 sepanjang kata “Kolegium” adalah
untuk tenaga medis karena berbeda dengan Kolegium untuk tenaga
kesehatan, dan sepanjang kata “pelatihan” dimaknai sebagai “pelatihan
berkelanjutan” tenaga medis yang merupakan pendidikan non formal
pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan yang diselenggarakan
organisasi bukan diselenggarakan pemerintah.
6. Pasal 258 ayat (2) sepanjang frasa “Pemerintah Pusat dan/atau lembaga
pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat” bertentangan dengan
UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “organisasi profesi dan/atau lembaga
pelatihan yang terakreditasi oleh organisasi profesi” karena pendidikan dan
pelatihan untuk meningkatkan kompetensi tenaga medis dokter dan dokter
gigi merupakan bagian dari domain dan urusan yang melekat pada tenaga
medis, bukan Pemerintah Pusat.
7. Pasal 264 ayat (1) huruf b sepanjang frasa “tempat praktik” bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “tempat praktik dengan
rekomendasi organisasi profesi sepanjang untuk tenaga medis” karena
meniadakan syarat rekomendasi organisasi profesi dalam menerbitkan SIP
tenaga medis adalah meniadakan hak konstitusional Pemohon I atas
perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi tenaga medis sesuai
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
8. Pasal 264 ayat (5) sepanjang kata “Menteri” bertentangan dengan UUD
1945 sepanjang tidak dimaknai untuk tenaga medis dilakukan oleh
“organisasi profesi” karena pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi
adalah
turunan
dari
penyelenggaraan
pendidikan
dan
pelatihan
berkelanjutan (Continuing Profesional Development/CPD) yang merupakan
“nature” yang absah dan konstitusional sebagai wewenang melekat pada
organisasi profesi.
9. Pasal 291 ayat (2) sepanjang kalimat “oleh Konsil serta Kolegium dan
ditetapkan oleh Menteri” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak
251
dimaknai “organisasi profesi” karena standar profesi adalah domain profesi
dan wewenang organisasi profesi, bukan wewenang eksekutif atau Menteri
Kesehatan. Standar profesi yang ditetapkan oleh Menteri merupakan
intervensi dan melanggar kemandirian profesi tenaga medis dalam
penentuan standar profesi.
10. Pasal 421 ayat (1) sepanjang frasa “penyelenggaraan kesehatan”
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “untuk Tenaga
Medis dilakukan bersama organisasi profesi Tenaga Medis” karena
pengawasan terhadap tenaga medis dalam penyelenggaraan layanan
medis dalam hal Tindakan medis melakukan praktik kedokteran adalah
domain dan wewenang organisasi profesi, bukan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
11. Pasal 442 bertentangan dengan UUD 1945 karena ada kesenjangan yang
tidak proporsional antara rumusan sanksi yang dikenakan dengan
perbuatan yang dilarang dalam Pasal 442. Perumusan sanksi pidana dalam
Pasal 442 adalah tidak bersesuaian (unconformity) sehingga menjadi
pemidanaan (penalisasi) yang menimbulkan kerugian konstitusional setiap
orang termasuk para Pemohon.
12. Pasal 454 huruf c bertentangan dengan UUD 1945 karena mencabut UU
Praktik Kedokteran dan justru menggantinya dengan undang-undang baru
yang substansinya lebih buruk dan menimbulkan kekacauan hukum
pengaturan tenaga medis. Pengaturan mengenai praktik kedokteran dan
pengaturan tenaga medis diatur secara tersendiri sebagai lex spesialis ke
dalam satu undang-undang tersendiri.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut ”UU Mahkamah Konstitusi”)
serta Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
252
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut ”PMK 2/2021”) menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD
1945. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, maka terlebih
dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi;
b. Hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dalam
kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang diuji;
253
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai
akibat
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, dan putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah secara tegas memberikan
pengertian dan batasan kumulatif perihal kerugian konstitusional terkait
dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan
yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi
terjadi.
3. Bahwa Pemohon I sebagaimana tercantum dalam perbaikan permohonan
tanggal 13 Januari 2025 adalah Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia
(PB IDI), yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum PB IDI (Dr. dr. Adib
Khumaidi, Sp.OT) dan Sekretaris Jenderal PB IDI (dr. Ulum Albab, Sp.OG)
berdasarkan Anggaran Dasar tanggal 28 Oktober 2022 dan Anggaran
Rumah Tangga tanggal 22 September 2022. Bahwa sebagaimana diketahui
terdapat perubahan pengurus PB IDI, yang mana Ketua PB IDI saat ini
adalah Dr dr Slamet Budiarto SH, MH.Kes, sehingga patut dipertanyakan
apakah pengurus yang tercantum dalam perbaikan permohonan masih
254
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara a quo
mengingat sudah ada perubahan kepengurusan dalam organisasi PB IDI.
4. Bahwa setelah mencermati uraian dalil-dalil mengenai kedudukan hukum
(legal standing) Para Pemohon yang termuat dalam perbaikan permohonan
halaman 17 sampai dengan halaman 55 permohonan Para Pemohon,
Pemerintah berpendapat bahwa Para Pemohon sama sekali tidak
menguraikan bentuk kerugian yang dialaminya yang bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi oleh karena berlakunya
ketentuan Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270, Pasal 272 ayat
(1), Pasal 272 ayat (3), Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1) huruf b, Pasal
264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, dan Pasal
454 huruf c UU 17/2023. Walaupun dalam permohonan a quo Para
Pemohon mendalilkan memiliki kepentingan terhadap keberlakuan
ketentuan a quo, namun oleh karena Para Pemohon tidak menguraikan
bentuk kerugian yang dialaminya maka tidak serta merta menjadi dasar bagi
Para Pemohon menganggap memiliki kerugian konstitusional. Tidak
diuraikannya bentuk kerugian dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan
Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 4 PMK 2/2021 serta syarat-
syarat kerugian konstitusional sebagaimana ditentukan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 tanggal 31
Mei 2005 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007 tanggal
20 September 2007, dan putusan-putusan selanjutnya. Sehingga menurut
Pemerintah, Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam mengajukan permohonan a quo dan sudah sepatutnya jika
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijke verklaard).
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON.
Secara konstitusional, UUD 1945 menegaskan bahwa hak atas
kesehatan merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang dilindungi
dan dijamin keberlangsungannya oleh negara. Hal ini tercermin dalam ketentuan
255
Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, serta memperoleh pelayanan kesehatan; dan Pasal 34
ayat (3) yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Dalam konstruksi konstitusi tersebut,
kesehatan tidak hanya ditempatkan sebagai kebutuhan dasar, tetapi sebagai
salah satu instrumen utama untuk mewujudkan kesejahteraan umum
sebagaimana termaktub dalam tujuan bernegara.
Berangkat dari amanat konstitusional tersebut, UU 17/2023 hadir sebagai
bentuk kodifikasi sistem hukum kesehatan Indonesia yang selama ini tersebar
dan terfragmentasi di berbagai peraturan perundang-undangan, yang ditandai
oleh segmentasi kelembagaan dan disparitas profesi yang belum sepenuhnya
menjamin akuntabilitas dan kesetaraan dalam pelayanan kesehatan.
Pendekatan integratif yang digunakan dalam UU 17/2023 ini menata ulang relasi
kelembagaan secara lebih proporsional antara masyarakat, negara, tenaga
medis dan tenaga kesehatan, dengan menyusun kembali arsitektur
kelembagaan yang selama ini berorientasi pada organisasi profesi, menjadi
struktur yang seimbang dan berorientasi pada masyarakat. Rasionalitas
pembentukannya tidak hanya bersumber dari kebutuhan untuk memperkuat
sistem pelayanan kesehatan, tetapi juga untuk menjamin adanya kejelasan
fungsi, kewenangan, dan akuntabilitas dalam penyusunan standar profesi,
pelatihan, pengawasan, serta perlindungan atas hak masyarakat memperoleh
pelayanan kesehatan yang mudah aksesnya, baik kualitasnya, dan terjangkau
biayanya.
UU 17/2023 merupakan penyempurnaan regulasi untuk menjawab
beberapa permasalahan di bidang kesehatan, termasuk pengelolaan SDM
Kesehatan. Hal ini mencakup pengaturan yang komprehensif terhadap
penataan kelembagaan, penguatan peran pemerintah sebagai regulator, dan
perbaikan tata kelola perencanaan, pendidikan, dan pendayagunaan tenaga
medis dan tenaga kesehatan.
Berkenaan dengan pengaturan organisasi profesi, UU 17/2023 tidak
menghapus pengakuan terhadap organisasi profesi, tetapi menempatkan
organisasi profesi pada porsi yang sesuai sebagaimana tujuan pembentukan
oganisasi profesi, yaitu untuk mensejahterakan anggotanya dan memberikan
256
masukan kepada pemerintah di bidang pendidikan, pelatihan, sertifikasi,
pengawasan etik dan disiplin profesi, namun bukan sebagai regulator.
Selanjutnya
terhadap
dalil-dalil
Para
Pemohon,
Pemerintah
menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
1. Kata “dapat” dan frasa “organisasi profesi” dalam ketentuan Pasal 311 ayat
(1)
menimbulkan
kekacauan
hukum
karena
seakan
siapapun
mengatasnamakan tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat membentuk
organisasi profesi tanpa batasan pasti yang rigid dan kualifikasi yang jelas
menurut
hukum,
sehingga
menimbulkan
kekacauan
hukum
dan
merendahkan
mutu,
kemanfaatan,
kepastian
dan
keadilan
yang
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, pemerintah memberikan tanggapan sebagai
berikut:
-
Pengaturan dalam Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 yang berbunyi:
“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi
profesi”, merupakan bentuk konkret dari peneguhan prinsip kebebasan
berserikat dan berkumpul (freedom of association) dalam kerangka
negara hukum demokratis. Norma ini tidak dapat dipahami sebagai
bentuk pelemahan terhadap organisasi profesi, melainkan justru
merupakan pengakuan konstitusional atas hak berserikat dalam ranah
keprofesian, yang dilandaskan pada prinsip otonomi serta kebebasan
individu dalam membentuk dan memilih wadah keilmuan secara terbuka.
Dalam konteks ketatanegaraan, norma ini menempatkan organisasi
profesi yang sejalan dengan sistem hukum kesehatan nasional yang
bersifat inklusif dan tidak eksklusif.
-
Pemilihan frasa “dapat” dalam norma ini merefleksikan prinsip
konstitusional Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yakni hak setiap warga
negara untuk berserikat dan berkumpul. Dalam negara hukum
demokratis, kebebasan berserikat tidak tunduk pada perintah atau
keharusan dari negara, tetapi berdiri atas dasar kehendak bebas subjek
hukum. Oleh karena itu, pengaturan ini dengan tepat menghindari
pendekatan yang menempatkan organisasi profesi sebagai struktur yang
wajib diikuti secara tunggal, yang pada masa lalu berpotensi
257
menimbulkan dominasi kelembagaan yang menghalangi keberagaman
pandangan, menutup ketidakpuasan anggota, tidak ada checks and
balances dan bias representasi dari setiap profesi.
-
Perubahan konsep organisasi profesi kedokteran dari tunggal menjadi
jamak juga ada di beberapa negara, antara lain sebagai berikut:
a. Korea
Selatan
pada
awalnya
tunggal
yaitu
Korean Medical Association (KMA) kemudian pada tahun 2000-an
berubah menjadi multi organisasi dengan beberapa penambahan
organisasi profesi lainnya, seperti Korean Intern Resident Association
dan Korean Doctors’ Union dengan pemicu kebutuhan untuk lebih
mengakomodasi kesejahteraan anggota, seperti tuntutan negosiasi
gaji.
b. Brasil pada awalnya tunggal yaitu Conselho Federal de Medicina
(CFM) pada tahun 1957 kemudian berubah menjadi multi organisasi
dengan beberapa penambahan organisasi lainnya lainnya seperti
Associaçao Médica Brasileira dan Fenam yang berperan sebagai
mitra pemerintah.
-
Dengan mendorong pluralisme organisasi profesi, norma ini membuka
peluang bagi munculnya wadah-wadah profesional alternatif yang adaptif
terhadap kebutuhan masyarakat, terbuka terhadap perkembangan
keilmuan dan teknologi kesehatan, serta lebih mampu menjawab
tantangan sistem kesehatan yang dinamis.
-
Konstruksi norma dalam Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 juga tidak
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam konteks ini, kepastian hukum tidak
identik dengan keharusan atau pemaksaan afiliasi tunggal. Justru, norma
yang bersifat pilihan dapat menjamin kepastian bagi individu dalam
menyalurkan afiliasi keprofesiannya secara sukarela, selama norma
tersebut tidak membingungkan dan tetap berada dalam kerangka
sistemik hukum positif. Oleh karena itu, dalil Para Pemohon yang
menyatakan bahwa norma ini menimbulkan ketidakpastian, justru tidak
memiliki dasar konseptual maupun normatif yang jelas.
258
2. Ketentuan Pasal 268 ayat (1) bermakna membubarkan Konsil Kedokteran
Indonesia dalam UU Praktik Kedokteran, bahkan menggabungkan dengan
Konsil Tenaga Kesehatan ke dalam Konsil yang dibentuk ke dalam Konsil
Kesehatan Indonesia. Oleh karena itu, norma ini bertentangan dengan
Putusan MK Nomor 82/PUU-XIII/2015 yang memisahkan Konsil Kedokteran
Indonesia dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Terhadap dalil tersebut, pemerintah memberikan tanggapan sebagai
berikut:
-
Pembentukan Konsil dalam Pasal 268 ayat (1) merupakan ranah
administrasi negara yang dimaksudkan untuk memperkuat akuntabilitas,
koordinasi, dan efektivitas dalam pengawasan serta pembinaan profesi
kesehatan. Dalam hukum positif Indonesia, tidak terdapat ketentuan
konstitusional yang mengharuskan pembentukan dua badan terpisah
untuk dua rumpun profesi yang berbeda.
-
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015 menguji
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
(selanjutnya disebut UU 36/2014), yang pada saat itu keberadaan Konsil
Kedokteran Indonesia diatur dalam UU 29/2004 yang masih berlaku dan
tidak dicabut dengan UU 36/2014. Hal ini sebagaimana dasar
pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-
XIII/2015 point [3.14] yang pada pokoknya menyebutkan:
“....Oleh karenanya untuk menjembatani kepentingan kedua belah
pihak (profesi kedokteran dengan pemerintah) serta untuk
melakukan penilaian terhadap kemampuan objektif dokter dan
dokter gigi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil
kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran.”
Berdasarkan
pertimbangan
tersebut
maka
keberadaan
Konsil
Kedokteran Indonesia saat itu masih mendasarkan pada UU 29/2004
yang masih berlaku, namun dengan berlakunya UU 17/2023, UU 29/2004
sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015 tersebut juga
harus dibaca secara sistemik dan kontekstual, yang dilarang bukanlah
259
penyatuan kelembagaan itu sendiri, melainkan pengaburan identitas dan
otonomi fungsional masing-masing profesi dalam satu kerangka
lembaga. Dengan kata lain, sepanjang struktur lembaga yang dibentuk
mampu menjamin perlakuan yang adil, proporsional, dan terpisah dalam
ruang kerja masing-masing rumpun profesi, maka tidak ada pelanggaran
konstitusional dalam menyatukan Konsil masing-masing kelompok
tenaga medis dan tenaga kesehatan ke dalam satu wadah.
-
Dalam konteks itu, Pasal 268 UU 17/2023 tidak hanya menetapkan
keberadaan Konsil, tetapi juga membuka ruang bagi pengaturan internal
dalam Konsil untuk membedakan fungsi dan pengorganisasian antara
tenaga medis dan tenaga kesehatan secara proporsional. Penyatuan
kelembagaan tidak berarti unifikasi identitas profesi, melainkan
merupakan bentuk koordinasi administratif dalam wadah kelembagaan
negara yang terstandar agar lebih efisien dan responsif terhadap
kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
-
Pengaturan mengenai pembentukan lembaga (lembaga baru atau hasil
integrasi kelembagaan) merupakan bagian dari legislative policy yang
bersifat open legal policy. Pembentuk undang-undang memiliki ruang
diskresi yang luas untuk merancang desain kelembagaan negara
sepanjang tidak melanggar norma-norma fundamental UUD 1945. Dalam
praktik hukum positif dan konstitusionalisme di berbagai negara
demokrasi modern, integrasi lembaga justru menjadi pilihan rasional
dalam mewujudkan efisiensi kelembagaan dan menjamin akuntabilitas
publik, terutama di sektor layanan yang berkaitan dengan hajat hidup
orang banyak seperti kesehatan.
-
Konstitusionalitas Pasal 268 ayat (1) UU 17/2023 juga harus dimaknai
sebagai jaminan negara terhadap hak atas kesehatan, sebagaimana
diatur dalam Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4), serta Pasal 34 ayat (3) UUD
1945. Norma ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk
membentuk sistem pembinaan profesi kesehatan yang lebih terpadu dan
dapat diakses oleh masyarakat luas secara transparan dan efisien.
Penyatuan Konsil merupakan strategi hukum kelembagaan yang tidak
hanya rasional, tetapi juga konstitusional dalam rangka memperkuat
260
fungsi negara sebagai pelindung hak-hak warga negara atas layanan
kesehatan yang aman dan berkualitas.
-
Penyatuan Konsil tenaga medis dan tenaga kesehatan dimaksudkan
untuk meningkatkan efektivitas sinergi dan koordinasi dalam upaya
peningkatan mutu keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan.
-
Penyatuan konsil tenaga medis dan tenaga kesehatan juga dimaksudkan
untuk mempermudah pelaksanaan pembinaan teknis keprofesian tenaga
medis dan tenaga kesehatan yang dapat saling terkait seperti dalam
proses penyelenggaraan pelayanan kesehatan berupa interprofessional
collaborative practice, di mana dalam melakukan suatu tindakan profesi
diperlukan kerja sama antara tenaga medis dengan tenaga kesehatan.
Sebagai contoh dalam tindakan bedah, diperlukan kolaborasi antara lain
dokter spesialis bedah, dokter anestesi, perawat, penata anestesi.
-
Bahwa sesuai dengan UU 17/2023, organisasi Konsil Kesehatan
Indonesia adalah rumah besar bagi konsil tenaga medis dan tenaga
kesehatan, sehingga penyatuan tetap mempertimbangkan spesifikasi
tenaga medis dan tenaga kesehatan masing-masing secara khusus yang
tergambar dalam pembentukan konsil masing-masing kelompok tenaga
medis dan tenaga kesehatan sebagai bagian dari Konsil Kesehatan
Indonesia.
-
Pemisahan konsil tenaga medis dan konsil tenaga kesehatan berisiko
memperkuat ego sektoral, menghambat kolaborasi/teamwork antar
profesi dalam melayani pasien, dan mempertegas kesan superioritas
profesi tertentu. Pemisahan konsil menambah kesenjangan hierarki antar
tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berakibat tidak optimalnya
praktik kolaboratif/teamwork lintas profesi karena perbedaan regulasi dan
kewenangan, sehingga diperlukan wadah tunggal yang mampu
mengelola potensi konflik dan menyinergikan lintas keilmuan demi
pelayanan yang komprehensif.
-
Penyatuan konsil dalam wadah tunggal menciptakan ruang koordinasi
dan komunikasi lebih efektif antar profesi. Penyatuan konsil akan
mengikis sekat-sekat hierarkis dan mewujudkan kesetaraan peran dalam
pelayanan kesehatan berbasis tim. Hal ini sejalan dengan kebijakan
261
global dan tuntutan masyarakat mengenai pelayanan kesehatan
terintegrasi, komprehensif dan bebas dari ego sektoral profesi.
Penyatuan konsil juga merupakan upaya efisiensi kelembagaan yang
kolaboratif, partisipatif, dan berbasis kebutuhan masyarakat.
-
Di berbagai negara, pemisahan antara konsil tenaga medis dan konsil
tenaga kesehatan kerap mencerminkan struktur historis dan hierarkis
dalam profesi. Indonesia pun sebelumnya menganut model serupa,
dengan adanya Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga
Kesehatan Indonesia (KTKI) sebagai dua entitas terpisah. Namun
pendekatan
ini
tidak
lepas
dari
berbagai
persoalan
seperti
pengelompokan profesi berdasarkan “strata”, rivalitas kelembagaan,
serta terhambatnya praktik kolaboratif yang semestinya dikedepankan
dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
-
Bahwa keberadaan Konsil Kesehatan Indonesia merupakan rumah besar
yang terdiri atas konsil masing-masing kelompok tenaga medis dan
tenaga kesehatan yang mejalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya
secara sendiri-sendiri. Konsil Kesehatan Indonesia terdiri atas pimpinan
Konsil Kesehatan Indonesia dan konsil masing-masing untuk setiap
kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan sebanyak 13 Konsil
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/Menkes/1631/2024 tentang Anggota Konsil Masing-Masing
Kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Periode Tahun 2024 –
2028, yang ditetapkan tanggal 11 Oktober 2024, yaitu:
a. Konsil Dokter
b. Konsil Dokter Gigi
c. Konsil Tenaga Psikologi Klinis
d. Konsil Tenaga Keperawatan
e. Konsil Tenaga Kebidanan
f.
Konsil Tenaga Kefarmasian
g. Konsil Tenaga Kesehatan Masyarakat
h. Konsil Tenaga Kesehatan Lingkungan
i.
Konsil Tenaga Gizi
j.
Konsil Keterapian Fisik
262
k. Konsil Tenaga Keteknisian Medis
l.
Konsil Tenaga Teknik Biomedika
m. Konsil Tenaga Kesehatan Tradisional
3. Ketentuan Pasal 270 UU 17/2023 sepanjang frasa “profesi Tenaga Medis”
dan sepanjang kata “Kolegium” menimbulkan permasalahan hukum karena
Pasal 270 UU 17/2023 tidak membedakan tenaga medis dan tenaga
kesehatan sehingga menimbulkan pemaknaan yang berbeda, dan
menimbulkan
kekacauan
hukum
karena
keanggotaan
Konsil
dipercampuradukkan dalam satu klasifikasi antara tenaga medis dan tenaga
kesehatan.
Terhadap dalil tersebut, pemerintah memberikan tanggapan sebagai
berikut:
-
Pasal 270 UU 17/2023 justru menunjukkan komitmen terhadap prinsip
representasi partisipatif dan deliberatif dalam pembentukan Konsil.
Pengaturan bahwa keanggotaan Konsil terdiri atas 4 unsur, yakni
pemerintah, profesi, kolegium, dan masyarakat, merupakan bentuk
pengakuan atas prinsip tata kelola yang inklusif (inclusive governance),
yang menempatkan seluruh pemangku kepentingan dalam posisi
strategis untuk ikut serta dalam proses penyusunan kebijakan publik di
bidang kesehatan.
-
Keanggotaan Konsil sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 270
menunjukkan prinsip checks and balances secara internal dalam tubuh
lembaga itu sendiri. Unsur pemerintah menjamin keterpautan dengan
kebijakan negara; unsur profesi menjamin keautentikan kepentingan
lapangan; unsur kolegium menjamin kredibilitas keilmuan; dan unsur
masyarakat merupakan manifestasi kontrol sosial. Dengan demikian,
norma ini mencerminkan desain institusional yang tidak hanya
demokratis secara substansial, tetapi juga efisien secara tata kelola
dalam menghadirkan sistem kesehatan nasional yang komprehensif,
transparan, dan akuntabel.
-
Unsur profesi tidak hanya merujuk pada perkumpulan/organisasi tertentu
dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi setiap
tenaga medis dan tenaga kesehatan atas dasar prinsip representasi
263
partisipatif. Unsur profesi yang tidak dibatasi hanya berasal dari
organisasi profesi juga merupakan pengakuan legal terhadap pentingnya
suara profesi dalam proses pembuatan kebijakan publik yang berkaitan
langsung dengan ranah kerjanya tanpa adanya konfilik kepentingan dari
organisasi profesinya. Keanggotaan Konsil juga harus mencerminkan
kepentingan publik, bukan kepentingan organisasi profesi semata,
sehingga kebijakan yang diambil lebih akuntabel dan berpihak kepada
kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
-
Bahwa unsur Kolegium dalam keanggotaan Konsil sebagaimana Pasal
270 merujuk pada pengaturan Kolegium sebagaimana tercantum dalam
ketentuan Pasal 272 UU 17/2023, di mana Kolegium dibentuk oleh setiap
kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan dan tidak lagi merupakan
badan di bawah organisasi profesi.
-
Kolegium bertugas menyusun standar kompetensi untuk setiap disiplin
ilmu kesehatan. Penetapan standar kompetensi ini menentukan siapa
boleh melakukan apa, sehingga berdampak langsung pada akses
masyarakat terhadap layanan kesehatan. Standar kompetensi yang
dibuat semakin spesialistik dapat membuat masyarakat khususnya di
daerah terpencil kesulitan mendapatkan layanan kesehatan yang
dibutuhkan,
karena
keterbatasan
tenaga
medis
spesialis
dan
subspesialis. Oleh karena itu, penyusunan standar kompetensi harus
mengutamakan kepentingan masyarakat luas dan bebas dari konflik
kepentingan kelompok profesi tertentu, dengan tujuan memastikan akses
yang merata sekaligus menjaga mutu dan keamanan pelayanan
kesehatan.
-
Beberapa contoh dampak penyusunan standar kompetensi dengan
kecenderungan semakin spesialistik, antara lain:
a. Pertama, sebelum tahun 2000-an, dokter umum masih diperbolehkan
melakukan operasi caesar darurat di daerah-daerah terpencil yang
kekurangan dokter spesialis kandungan. Namun, kewenangan ini
dicabut sejak terbitnya Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI)
pada tahun 2006, yang disusun oleh Kolegium Dokter Indonesia
bersama
sejumlah
organisasi
profesi
dan
disahkan
Konsil
264
Kedokteran Indonesia, kemudian direvisi pada tahun 2012. Tindakan
operasi caesar bagi dokter umum diklasifikasikan hanya sampai pada
tahap diagnosis dan rujukan, meskipun layanan ini masih sangat
dibutuhkan di daerah terpencil tanpa dokter spesialis kandungan.
Saat ini, terdapat 36 kabupaten/kota yang tidak memiliki dokter
spesialis kandungan, dan 20 (55%) kabupaten/kota di antaranya
berada di wilayah Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan
(DTPK). Khusus RSUD, sebanyak 165 RSUD kosong dokter
spesialis kandungan, di mana 77 (47%) RSUD di antaranya berada
di wilayah DTPK.
b. Kedua, sebelum tahun 2003, pelayanan cuci darah (hemodialisis)
dapat dilakukan oleh dokter spesialis penyakit dalam (Sp.PD), yang
merupakan spesialis dasar di setiap rumah sakit umum. Pada tahun
2003, Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI) menerbitkan
Konsensus Hemodialisis yang menetapkan bahwa kualifikasi
supervisor unit hemodialisis adalah Sp.PD Konsultan Ginjal dan
Hipertensi (Sp.PD-KGH), dan penanggung jawab minimal adalah
Sp.PD dengan pelatihan hemodialisis. Hal ini diperkuat dengan
Standar
Profesi
Dokter
Spesialis
Penyakit
Dalam
terbitan
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI)
tahun 2009, yang mencantumkan hemodialisis sebagai keterampilan
tersertifikasi, sehingga dokter Sp.PD umum tidak lagi memperoleh
keterampilan ini selama pendidikan spesialis dasar. Hal ini semakin
ditegaskan melalui Standar Kompetensi Dokter Spesialis Penyakit
Dalam tahun 2014 dari Kolegium Ilmu Penyakit Dalam PAPDI yang
disahkan oleh Konsil Kodekteran Indonesia, bahwa kompetensi
hemodialisis oleh Sp.PD terbatas pada diagnosis dan rujukan.
Pembatasan ini mengakibatkan akses masyarakat terhadap layanan
hemodialisis semakin sulit. Apalagi jumlah Sp.PD-KGH di Indonesia
hanya 195 orang, sementara kebutuhan rumah sakit yang bisa
tangani cuci darah sebanyak 569 rumah sakit.
-
Ketika kewenangan Kolegium yang berdampak pada hajat hidup orang
banyak berada di bawah organisasi profesi, yang memiliki kepentingan
265
untuk melindungi dan mensejahterakan anggotanya, maka potensi konflik
kepentingan menjadi sangat besar. Padahal, penyusunan standar
kompetensi seharusnya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan
layanan kesehatan masyarakat secara luas dan merata, tanpa
mengorbankan mutu layanan.
-
Oleh karena itu, demi menjaga kepentingan masyarakat luas, UU
17/2023 dan PP 28/2024 menegaskan bahwa Kolegium adalah kumpulan
ahli dari berbagai disiplin ilmu kesehatan yang menjalankan tugas dan
fungsinya secara independen. Prinsip independensi ini memastikan
bahwa setiap keputusan Kolegium bebas dari konflik kepentingan dan
selalu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
4. Ketentuan Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023 sepanjang frasa “kelompok ahli”
merupakan norma yang terbuka dan tanpa batasan jelas serta kriteria pasti
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, dan frasa “ilmu kesehatan”
tidak konstitusional bersyarat sepanjang untuk tenaga medis, body of
knowledge dari ilmu kedokteran memiliki karakteristik dan pendidikan profesi
yang berbeda dengan ilmu kesehatan, serta kata “Kolegium” secara
konsisten berbeda dengan Kolegium untuk tenaga kesehatan.
Terhadap dalil tersebut, pemerintah memberikan tanggapan sebagai
berikut:
-
Bahwa Kolegium merupakan lembaga yang bertugas mengembangkan
cabang disiplin ilmu, sehingga harus diisi oleh kelompok ahli di bidangnya
yang tidak hanya dibatasi dari kelompok ahli organisasi profesi.
Pengembangan cabang disiplin ilmu yang dilakukan oleh Kolegium dapat
berupa pemanfaatan teknologi dalam pelayanan kesehatan yang
membutuhkan keilmuan yang lebih berkembang, ide progresif, dan
semangat kolaboratif lintas latar belakang, sehingga kelompok ahli tidak
harus dibatasi hanya berasal dari organisasi profesi. Contoh
pemanfaatan teknologi dalam pelayanan kesehatan antara lain robotic
surgery, kedokteran presisi/perawatan kesehatan yang menyesuaikan
dengan karakteristik tiap individu, termasuk genetik. Pembatasan
kelompok ahli hanya dari organisasi profesi justru akan melanggar hak
266
masyarakat dan tidak memberikan kesempatan bagi tenaga medis dan
tenaga kesehatan untuk berkontribusi dalam pembangunan kesehatan.
-
Penggunaan frasa “kelompok ahli” yang tidak hanya dibatasi kelompok
ahli organisasi profesi merupakan upaya negara untuk menjamin bahwa
setiap kelompok ahli dalam tiap cabang disiplin ilmu kesehatan, tanpa
melihat afiliasi organisasionalnya memiliki kedudukan yang setara.
Ketentuan ini membuka peluang yang lebih adil dan seimbang, bahwa
siapapun kelompok keilmuan yang memenuhi syarat keahlian dapat
membentuk Kolegium. Hal ini memperkuat prinsip non-diskriminasi dalam
pembentukan lembaga dan memperluas partisipasi konstitusional para
ahli, tanpa perlu melalui saringan-saringan secara eksklusif dalam
struktur organisasi profesi yang bersifat privat.
-
Bahwa pengaturan Kolegium dalam UU 17/2023 mencakup seluruh
cabang disiplin ilmu bidang kesehatan, termasuk ilmu kedokteran, di
mana dalam pelaksanaan pengembangan cabang disiplin ilmu berlaku
ketentuan yang sama antara ilmu kedokteran dengan non kedokteran.
Apabila frasa “ilmu kesehatan” diubah menjadi “ilmu kedokteran” justru
akan mempersempit cakupan ilmu dalam pasal a quo dan menghilangkan
pengembangan cabang disiplin ilmu kesehatan lainnya, sehingga
bertentangan dengan pemenuhan hak konstitusional atas peningkatan
mutu pelayanan kesehatan yang dapat diperoleh melalui pengembangan
disiplin ilmu kesehatan secara komprehensif. Penggunaan frasa “ilmu
kesehatan” mencakup semua aspek yang berkaitan dengan kesehatan,
termasuk kedokteran, keperawatan, kebidanan, farmasi, kesehatan
masyarakat, gizi, dan lain-lain yang menunjukkan bahwa seluruh bidang
ilmu kesehatan memiliki peran penting dalam sistem kesehatan nasional.
-
Terkait dengan frasa “Kolegium”, hal ini sesuai dengan penjelasan
sebagaimana tersebut di atas bahwa konsep Kolegium dalam UU
17/2023 yang tidak lagi menempatkan Kolegium di bawah organisasi
profesi merupakan bagian dari transformasi kebijakan di bidang Sumber
Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan) untuk penataan pengelolaan
SDM Kesehatan dalam rangka peningkatan mutu, kompetensi, dan
profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang di dalamnya
267
mencakup aspek kompetensi termasuk pengembangan keilmuan. Untuk
itu, posisi Kolegium ditarik menjadi alat kelengkapan Konsil agar lebih
fokus dalam ranah pengembangan keilmuan dan pendidikan yang akan
mendukung pemerintah sebagai pengambil kebijakan.
-
Bahwa pengaturan Kolegium dalam UU 17/2023 justru memperkuat
kedudukan Kolegium, di mana Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil
yang bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri. Kolegium
dalam sistem regulasi yang baru bukan lagi berada di bawah organisasi
profesi, tetapi merupakan bagian dari sistem kelembagaan yang lebih
luas, yang ditetapkan oleh negara untuk menjamin pengelolaan tenaga
medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
-
Pada saat Kolegium dibentuk oleh organisasi profesi, kewenangan
pembentukannya serta keanggotaannya sepenuhnya berada dalam
ranah internal organisasi profesi. Struktur ini menciptakan eksklusivitas
sekaligus menempatkan pengaturan kolegium dalam ruang privat
organisasi tanpa keterkaitan langsung dengan sistem hukum negara
secara formal. Kolegium diatur oleh dan untuk kalangan profesi sendiri,
dengan daya ikat dan pengawasan yang melekat secara internal. Hal ini
yang menyebabkan ranah kelimuan menjadi stagnan dan tidak
berkembang karena hakikat Kolegium sebagai pusat riset dan
pengembangan keilmuan tenaga medis dan tenaga kesehatan
berhimpitan dengan fungsi organisasi profesi yang bersifat lebih praktis.
5. Ketentuan Pasal 272 ayat (3) huruf b UU 17/2023 sepanjang kata “Kolegium”
adalah untuk tenaga medis karena berbeda dengan Kolegium untuk tenaga
kesehatan, dan sepanjang kata “pelatihan” dimaknai sebagai “pelatihan
berkelanjutan” tenaga medis yang merupakan pendidikan non-formal
pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan yang diselenggarakan
organisasi bukan diselenggarakan pemerintah.
Terhadap dalil tersebut, pemerintah memberikan tanggapan sebagai
berikut:
-
Dalam ketentuan Pasal 1 angka 26 UU 17/2023, Kolegium adalah
kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang
268
disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara
independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil. Kolegium dalam
ketentuan a quo tidak hanya mengatur mengenai tenaga medis
sebagaimana telah pemerintah jelaskan di atas bahwa peran
pengembangan cabang disiplin ilmu yang dilakukan antara Kolegium
tenaga medis dan kolegium tenaga kesehatan berlaku hal yang sama.
-
Bahwa pelatihan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan
bagian dari program pemeliharaan, penguatan, dan pemutakhiran
kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang harus dilakukan
secara berkelanjutan dalam upaya penjagaan dan peningkatan mutu
tenaga medis dan tenaga kesehatan. Penyusunan standar kurikulum
pelatihan dalam ketentuan a quo termasuk di dalamnya mencakup
pelatihan berkelanjutan yang dapat dilaksanakan oleh lembaga pelatihan
yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
-
Bahwa lembaga pelatihan tidak dibatasi hanya dilaksanakan oleh
organisasi profesi mengingat banyaknya jumlah tenaga medis dan
tenaga kesehatan yang memerlukan pelatihan berkelanjutan. Apabila
penyelenggaraan pelatihan hanya dapat dilakukan oleh organisasi
profesi akan membatasi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk
mengembangkan diri. Dengan demikian, ketentuan a quo menjamin
realisasi hak pengembangan diri secara lebih merata.
-
Saat ini telah dilaksanakan pelatihan bidang kesehatan yang dilakukan
oleh lembaga pelatihan terakreditasi, baik milik pemerintah maupun
masyarakat, antara lain lembaga pelatihan yang dimiliki oleh fasilitas
pelayanan kesehatan, perguruan tinggi, dan organisasi profesi.
6. Ketentuan Pasal 258 ayat (2) sepanjang frasa “Pemerintah Pusat dan/atau
lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat” bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “organisasi profesi dan/atau
lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh organisasi profesi” karena
pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi tenaga medis
dokter dan dokter gigi merupakan bagian dari domain dan urusan yang
melekat pada tenaga medis, bukan Pemerintah Pusat.
269
Terhadap dalil tersebut, pemerintah memberikan tanggapan sebagai
berikut:
-
Bahwa ketentuan Pasal 258 ayat (2) UU 17/2023 justru merupakan
perwujudan dari kewajiban negara untuk membentuk sistem peningkatan
kompetensi yang memiliki standar hukum yang jelas dan setara. Dalam
konteks ini, peran Pemerintah Pusat sebagai penyelenggara atau
pengakreditasi lembaga pelatihan tidak bertentangan dengan prinsip
equality before the law, tetapi justru diperlukan untuk menjamin adanya
standar nasional yang seragam.
-
Pasal 258 ayat (2) UU 17/2023 tidak melarang pelatihan oleh siapa pun,
tetapi mensyaratkan pelatihan tersebut harus berada dalam standar
akreditasi nasional. Hal ini justru memperluas ruang partisipasi lembaga-
lembaga pendidikan dan pelatihan di luar organisasi profesi, termasuk
perguruan tinggi dan lembaga pelatihan swasta. Dengan demikian,
norma ini tidak membatasi, melainkan menginklusikan pengembangan
kompetensi secara nasional melalui mekanisme akreditasi.
-
Pengaturan ini adalah bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin
peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga
medis dan tenaga kesehatan. Pengaturan pelatihan tenaga medis dan
tenaga kesehatan bukanlah bentuk intervensi ke ranah keilmuan, tetapi
sebagai perwujudan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak
konstitusional masyarakat atas kesehatan. Akreditasi oleh pemerintah
merupakan salah satu bentuk kontrol terhadap mutu pelatihan yang
dilaksanakan oleh berbagai lembaga, termasuk institusi pendidikan
tinggi, rumah sakit pendidikan, dan bahkan organisasi profesi, sehingga
dapat menjamin kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh
tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terjaga kompetensinya.
-
Penyelenggaraan pelatihan oleh pemerintah tidak menghilangkan peran
keilmuan dan profesi, karena substansi pelatihan tetap dirancang oleh
pihak-pihak yang kompeten. Dengan kata lain, substansi keilmuan tetap
berasal dari kelompok ahli masing-masing cabang disiplin ilmu,
sementara pemerintah berfungsi sebagai fasilitator dalam menjamin
terselenggaranya sistem pelatihan yang setara dan tidak diskriminatif.
270
Hal ini adalah bentuk jaminan terhadap prinsip kesetaraan dan kepastian
hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
-
Peran negara dalam penyelenggaraan pelatihan juga tidak dapat
dilepaskan dari tanggung jawab konstitusional dalam Pasal 34 ayat (3)
UUD 1945, yakni penyediaan layanan kesehatan yang layak. Penyediaan
layanan kesehatan yang layak perlu didukung oleh tenaga medis dan
tenaga kesehatan yang kompetensinya terjaga dengan sistem pelatihan
yang memadai. Negara yang abai dalam mengatur mekanisme
penjagaan dan peningkatan kompetensi bertentangan dengan tanggung
jawab konstitusional sebagaimana ditetapkan Pasal 34 ayat (3) UUD
1945.
-
Kritik Para Pemohon bahwa pelatihan semestinya menjadi monopoli
organisasi profesi justru bertentangan dengan prinsip dasar negara
hukum demokratis. Tidak ada ketentuan konstitusional yang menyatakan
bahwa pelatihan keprofesian hanya boleh diselenggarakan oleh
organisasi profesi tertentu. Pelatihan yang penyelenggaraannya
dimonopoli oleh organisasi profesi juga akan berdampak pada potensi
konflik kepentingan dan resiko komersialisasi.
-
Negara tidak melarang organisasi profesi menyelenggarakan pelatihan,
selama lembaga tersebut memenuhi syarat dan terakreditasi. Norma ini
memberi kepastian hukum secara normatif bahwa siapa pun, termasuk
organisasi profesi, dapat terlibat dalam peningkatan kompetensi tenaga
medis dan tenaga kesehatan sepanjang tunduk pada standar nasional
yang dijaga oleh kewenangan konstitusional. Pengaturan Pasal 258 ayat
(2)
adalah
bentuk
tanggung
jawab
negara
dalam
menjaga
kesinambungan dan standardisasi kapasitas tenaga medis dan tenaga
kesehatan.
7. Ketentuan Pasal 264 ayat (1) huruf b UU 17/2023 sepanjang frasa “tempat
praktik” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “tempat
praktik dengan rekomendasi organisasi profesi sepanjang untuk tenaga
medis” karena meniadakan syarat rekomendasi organisasi profesi dalam
menerbitkan SIP tenaga medis adalah meniadakan hak konstitusional
271
Pemohon I atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi tenaga
medis sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, pemerintah memberikan tanggapan sebagai
berikut:
-
Dihilangkannya rekomendasi organisasi profesi pada prinsipnya untuk
menyederhanakan birokrasi dalam perizinan tenaga medis dan tenaga
kesehatan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas
pelayanan publik.
-
Dalam penerbitan izin praktik, negara harus memegang kendali penuh
karena negara memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan
publik, akuntabilitas demokratis, dan keadilan sosial dalam sistem
kesehatan nasional, sehingga dapat menjamin hak setiap warga negara
untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
-
Kewajiban rekomendasi organisasi profesi sebagai salah satu syarat
penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) sebagaimana dikehendaki Para
Pemohon justru membatasi hak warga negara untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana
termuat dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, karena menambah
persyaratan
diluar
aspek
pemenuhan
kompetensi
yang
telah
dipersyaratkan melalui Surat Tanda Registrasi (STR) dan sertifikat
kompetensi.
-
Pengaturan sebelumnya yang mempersyaratkan adanya rekomendasi
organisasi profesi untuk penerbitan izin praktik menimbulkan beberapa
permasalahan dan hambatan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan
untuk
menjalankan
praktik
keprofesiannya,
sementara
terdapat
kebutuhan peningkatan pemerataan akses pelayanan kesehatan yang
harus diterima oleh masyarakat. Permasalahan dan hambatan di
lapangan antara lain sulitnya mendapatkan rekomendasi bagi lulusan
perguruan tinggi tertentu di suatu wilayah dan tidak diberikannya
rekomendasi untuk penambahan tenaga medis sesuai kebutuhan di
wilayah tersebut.
8. Ketentuan Pasal 264 ayat (5) UU 17/2023 sepanjang kata “Menteri”
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai untuk tenaga
272
medis dilakukan oleh “organisasi profesi” karena pemenuhan kecukupan
satuan kredit profesi adalah turunan dari penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan berkelanjutan (Continuing Profesional Development/CPD) yang
merupakan “nature” yang absah dan konstitusional sebagai wewenang
melekat pada organisasi profesi.
Terhadap dalil tersebut, pemerintah memberikan tanggapan sebagai
berikut:
-
Satuan Kredit Profesi (SKP) merupakan indikator keprofesian atas upaya
tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjaga dan meningkatkan
kompetensinya secara berkelanjutan. Pengelolaan kecukupan SKP oleh
Menteri tidak dapat dimaknai sebagai intervensi terhadap isi atau bentuk
kegiatan keilmuan karena penetapan SKP diberikan oleh Kolegium
sebagai pengampu cabang disiplin ilmu. Pengelolaan kecukupan SKP
oleh Menteri dilakukan dengan membangun sistem administratif dan
berbasis data untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan
secara transparan, tercatat secara valid untuk setiap tenaga medis dan
tenaga kesehatan, serta tidak dipungut biaya.
-
Kata “pengelolaan” dalam Pasal 264 ayat (5) UU 17/2023 tidak dimaknai
sebagai intervensi atas substansi pelatihan atau konten ilmiah dari
pengembangan profesi, melainkan menunjuk pada tugas koordinasi dan
integrasi administratif untuk memastikan bahwa proses pemenuhan SKP
berjalan terukur, terdokumentasi, dan terstandar secara nasional.
-
Pengelolaan SKP oleh Menteri bertujuan untuk menjamin terjaganya
kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang objektif,
transparan, dan berkeadilan, serta menghindari potensi komersialisasi
dalam pemenuhan SKP yang bersifat eksklusif dan tidak terstandar.
Dengan diletakkannya kewenangan pengelolaan SKP oleh Menteri,
negara hadir untuk menjamin bahwa pemenuhan kewajiban penjagaan
dan peningkatan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan
dilaksanakan secara terukur, tidak diskriminatif, dan tidak menjadi alat
kontrol entitas tertentu yang tertutup.
9. Ketentuan Pasal 291 ayat (2) UU 17/2023 sepanjang kalimat “oleh Konsil
serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri” bertentangan dengan UUD 1945
273
sepanjang tidak dimaknai “organisasi profesi” karena standar profesi adalah
domain profesi dan wewenang organisasi profesi, bukan wewenang eksekutif
atau Menteri Kesehatan. Standar profesi yang ditetapkan oleh Menteri
merupakan intervensi dan melanggar kemandirian profesi tenaga medis
dalam penentuan standar profesi.
Terhadap dalil tersebut, pemerintah memberikan tanggapan sebagai
berikut:
-
Standar profesi merupakan pedoman bagi tenaga medis dan tenaga
kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesiannya dalam rangka
menjamin mutu pelayanan kesehatan, termasuk memperhatikan
keselamatan pasien. Standar profesi merupakan ‘prasyarat teknis’ untuk
memastikan mutu pelayanan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
-
Pasal 291 ayat (2) UU 17/2023 tidak memberikan kewenangan kepada
Menteri untuk menyusun standar profesi. Penyusunan substansi tetap
dilakukan oleh Konsil dan Kolegium, di mana Konsil sebagai lembaga
yang melaksanakan tugas untuk meningkatkan mutu praktik dan
kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan, dan
Kolegium sebagai lembaga yang berperan dalam pengembangan disiplin
ilmu kesehatan.
-
Penetapan oleh Menteri adalah bentuk legalitas dari suatu standar yang
telah melalui proses penyusunan oleh Kolegium dan telah diverifikasi
oleh Konsil. Penetapan oleh Menteri bukan intervensi, melainkan
mekanisme formal dalam sistem negara untuk menjamin bahwa standar
yang dimaksud dapat diimplementasikan dalam sistem ketatanegaraan.
Penetapan standar profesi oleh Menteri merupakan bentuk keselarasan
antara pengembangan keilmuan dan pelaksanaan tugas negara dalam
menjamin mutu pelayanan kesehatan. Tidak adanya standar nasional
yang ditetapkan negara justru akan menyebabkan keragaman mutu
pelayanan yang berbahaya bagi hak konstitusional masyarakat.
10. Ketentuan Pasal 421 ayat (1) UU 17/2023 sepanjang frasa “penyelenggaraan
Kesehatan” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
“untuk Tenaga Medis dilakukan bersama organisasi profesi Tenaga Medis”
karena pengawasan terhadap tenaga medis dalam penyelenggaraan layanan
274
medis dalam hal Tindakan medis melakukan praktik kedokteran adalah
domain dan wewenang organisasi profesi, bukan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
Terhadap dalil tersebut, pemerintah memberikan tanggapan sebagai
berikut:
-
Bahwa negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan menjamin
hak
warga
negara
untuk
mendapatkan
pelayanan
kesehatan
sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD
1945, sehingga dalam rangka pemenuhan dan penjaminan hak tersebut
diperlukan pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan kesehatan
sebagaimana tertuang dalam UU 17/2023. Penyelenggaraan kesehatan
mencakup
seluruh
aspek
yang
berhubungan
dengan
setiap
penyelenggaraan upaya kesehatan yang diberikan oleh tenaga medis
dan tenaga kesehatan dengan memperhatikan seluruh prinsip dalam
pemberian pelayanan, termasuk didalamnya etika dan disiplin profesi.
-
Dalam pelaksanaan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan perlu
dilakukan
pengawasan
yang
bertujuan
untuk
mengendalikan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan agar berjalan efektif dan efisien,
serta memastikan penyelenggaraan kesehatan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini praktik
yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan harus sesuai
dengan
standar
profesi,
standar
pelayanan,
standar
prosedur
operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien,
sehingga pemerintah harus melakukan pengawasan.
-
Pengawasan penyelenggaraan kesehatan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah sebagaimana ketentuan Pasal 421 UU 17/2023 dapat
mengikutsertakan
masyarakat.
Hal
ini
sejalan
dengan
konsep
pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 1149 Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (selanjutnya
disebut
PP
28/2024)
yang
mengatur
bahwa
pengawasan
penyelenggaraan kesehatan dapat melibatkan Konsil, Kolegium, majelis
275
disiplin profesi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan terkait,
akademisi, dan/atau pakar.
-
Pengawasan
oleh
pemerintah
pusat
dan
pemerintah
daerah
sebagaimana ketentuan Pasal 421 ayat (1) UU 17/2023 bukan untuk
mengambil alih seluruh fungsi layanan atau profesi, melainkan untuk
memastikan bahwa seluruh aspek penyelenggaraan kesehatan, baik
yang diselenggarakan langsung oleh negara maupun oleh masyarakat
termasuk pihak swasta dan profesi, berjalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
-
Para Pemohon keliru jika menafsirkan “pengawasan” berarti intervensi
terhadap independensi profesi. Justru, pengawasan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah dapat melibatkan salah satunya adalah
organisasi profesi. Selain itu, pengawasan diperlukan untuk menjalankan
prinsip kehati-hatian (prudential governance) dalam urusan pemerintahan
yang menyangkut keselamatan warga negara. Tanpa pengawasan oleh
pemerintah, tidak akan ada mekanisme sistematis untuk memastikan
mutu, kepatuhan standar, dan perlindungan pasien. Oleh karena itu, frasa
“melakukan pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan kesehatan”
harus dimaknai sebagai bentuk pengawasan teknis dan administratif
yang merupakan tanggung jawab konstitusional pemerintah.
-
Jika negara tidak melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
kesehatan secara menyeluruh maka akan terjadi ketimpangan pelayanan
kesehatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan oleh negara
adalah sarana untuk menjamin kepastian hukum atas mutu pelayanan
kesehatan, bukan sebaliknya.
-
Pengawasan terhadap praktik-praktik kesehatan yang menyimpang,
layanan yang tidak sesuai standar, atau penyelenggaraan pendidikan
kedokteran yang tidak sesuai kurikulum, justru merupakan cara negara
menjalankan fungsi perlindungan hak konstitusional warga negara.
Dengan demikian, Pasal 421 ayat (1) UU 17/2023 adalah bentuk konkret
dari tanggung jawab negara dalam menjamin pelaksanaan hak atas
kesehatan.
276
11. Ketentuan Pasal 442 UU 17/2023 bertentangan dengan UUD 1945 karena
ada kesenjangan yang tidak proporsional antara rumusan sanksi yang
dikenakan dengan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 442. Perumusan
sanksi pidana dalam Pasal 442 adalah tidak bersesuaian (unconformity)
sehingga menjadi pemidanaan (penalisasi) yang menimbulkan kerugian
konstitusional setiap orang termasuk Para Pemohon.
Terhadap dalil tersebut, pemerintah memberikan tanggapan sebagai
berikut:
-
Bahwa hak atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat
(1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 tidak dapat dipisahkan dari jaminan
atas keselamatan pasien. Penempatan tenaga medis atau tenaga
kesehatan yang tidak memiliki SIP dalam suatu institusi pelayanan
kesehatan merupakan bentuk kelalaian yang menimbulkan ancaman
serius terhadap hak konstitusional pasien atas pelayanan kesehatan
yang bermutu dan bertanggung jawab. Berdasarkan hal tersebut, sanksi
pidana dalam Pasal 442 UU 17/2023 bukanlah bentuk kriminalisasi
administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam
membentuk sistem hukum yang dapat mengatur dan mengawasi praktik
keprofesian di bidang yang menyangkut keselamatan terhadap tubuh dan
nyawa manusia. Apabila negara tidak menegaskan larangan ini dengan
mekanisme sanksi, maka sistem perizinan akan kehilangan daya ikatnya
dan masyarakat kehilangan perlindungan terhadap praktik tenaga medis
dan tenaga kesehatan yang tidak kompeten.
-
Dalam sistem hukum pidana, sanksi pidana terhadap pelaku yang
mempekerjakan tenaga tanpa izin merupakan bentuk penegakan prinsip
tanggung jawab dalam hubungan hukum administratif dan profesi,
sebagaimana juga berlaku dalam sektor lain, misalnya dalam izin
mengemudi, izin operasi rumah sakit, atau izin mengajar. Seseorang
yang secara sadar menempatkan tenaga yang belum memiliki izin praktik
dalam memberikan pelayanan kesehatan harus memikul tanggung jawab
hukum. Ketentuan ini justru menegakkan kepastian hukum, baik bagi
tenaga medis dan tenaga kesehatan itu sendiri, maupun bagi masyarakat
yang menerima pelayanan. Sanksi pidana ini juga proporsional karena
277
diberlakukan hanya kepada subjek hukum yang mempekerjakan secara
tidak sah, bukan kepada semua pelaku hubungan kerja. Artinya, norma
ini tidak bersifat strict liability, tetapi tetap tunduk pada prinsip nullum
crimen sine culpa (tidak ada kejahatan tanpa kelalaian).
-
Rumusan pidana dalam ketentuan a quo merujuk subyek hukum “setiap
orang” yang dalam ketentuan umum Pasal 1 angka 37 UU 17/2023
adalah orang perseorangan, termasuk korporasi. Pada prinsipnya
penjatuhan sanksi pidana dalam pelanggaran Pasal 442 berupa pidana
penjara
5
(lima)
tahun
atau
pidana
denda
paling
banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut sudah mengikuti pola
pengaturan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
-
Pengenaan pidana penjara atau denda dalam Pasal a quo merupakan
alternatif pidana yang dapat diterapkan kepada “setiap orang”, baik itu
orang
perseorangan
maupun
korporasi
yang
dengan
sengaja
mempekerjakan tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan yang tidak
mempunyai SIP.
-
Kepemilikan SIP bagi tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan
merupakan bukti bahwa tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan
tersebut telah memenuhi kompetensi. Pemilik fasilitas pelayanan
kesehatan yang menempatkan tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan
yang telah memiliki SIP berarti telah melaksanakan kewajiban
sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 173 ayat (1) huruf b UU
17/2023, di mana fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan
pelayanan kesehatan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan
pasien. Oleh karena peran dan tindakan yang dilaksanakan oleh tenaga
medis dan/atau tenaga kesehatan berkaitan erat dengan tubuh dan
nyawa manusia maka tepat jika pemilik fasilitas pelayanan kesehatan
harus memastikan setiap tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan yang
bekerja sudah memenuhi standar profesi, standar pelayanan, dan
standar prosedur operasional serta disiplin dan etika profesi.
12. Ketentuan Pasal 454 huruf c UU 17/2023 bertentangan dengan UUD 1945
karena mencabut UU Praktik Kedokteran dan justru menggantinya dengan
278
undang-undang baru yang substansinya lebih buruk dan menimbulkan
kekacauan hukum pengaturan tenaga medis. Pengaturan mengenai praktik
kedokteran dan pengaturan tenaga medis diatur secara tersendiri sebagai lex
spesialis ke dalam satu undang-undang tersendiri.
Terhadap dalil tersebut, pemerintah memberikan tanggapan sebagai
berikut:
-
Bahwa Pasal 454 huruf c UU 17/2023 merupakan norma transisi yang
secara eksplisit dan tegas mencabut keberlakuan UU 29/2004, demi
memberi fondasi normatif yang sah atas sistem hukum kesehatan yang
telah ditransformasi melalui UU 17/2023.
-
Bahwa ketentuan pasal a quo sesungguhnya bukan sekadar norma
transisional administratif, melainkan bagian tidak terpisahkan dari sistem
hukum yang baru yang dirancang oleh pembentuk undang-undang
melalui mekanisme omnibus.
-
UU 17/2023 disusun bukan hanya untuk memperbaharui substansi,
melainkan untuk menyusun ulang tata bangun kelembagaan dalam
sistem kesehatan, termasuk kedudukan profesi dan relasi keilmuannya
dengan negara. Oleh karena itu, ketentuan Para Pemohon untuk
mencabut ketentuan a quo adalah tindakan hukum yang secara
substansial mengacaukan sistem hukum karena akan menghidupkan
kembali satu undang-undang yang justru telah dikuburkan secara
sistematis melalui serangkaian norma yang saling terintegrasi dalam UU
17/2023.
-
Jika Pasal 454 huruf c UU 17/2023 dibatalkan maka akan ada dualisme
pengaturan mengenai objek dan subjek hukum yang sama, tetapi dengan
kerangka kelembagaan dan filosofi pengaturan yang bertentangan
secara fundamental. Misalnya, dalam UU 29/2004, menempatkan
Kolegium sebagai perpanjangan tangan organisasi profesi, yang dibentuk
dan dikendalikan secara hierarkis oleh asosiasi profesi. Sebaliknya, UU
17/2023 menempatkan Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil.
Apabila kedua norma ini berlaku bersamaan maka akan terjadi konflik
norma dalam hal pengakuan standar kompetensi, penetapan kurikulum
pelatihan, dan pemberlakuan sistem sertifikasi profesi. Benturan tersebut
279
tidak hanya berimplikasi pada kekacauan yuridis, tetapi juga berisiko
menimbulkan fragmentasi pelayanan dan ketidakpastian hukum yang
luas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
-
Bahwa membatalkan ketentuan a quo tidak hanya berarti meniadakan
satu norma transisi, melainkan membatalkan seluruh konsekuensi
sistemik dari berlakunya UU 17/2023, tanpa melalui mekanisme
pencabutan undang-undang secara eksplisit dan utuh. Hal ini jelas
bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-
undangan, asas kepastian hukum (legal certainty), serta asas kesatuan
sistem hukum yang tertib dan logis.
-
Apabila ketentuan a quo dibatalkan maka justru mengandung bahaya
konstitusional yang jauh lebih besar karena berpotensi membatalkan
arah pembaruan sistem kesehatan nasional yang telah didesain melalui
proses politik legislasi yang sah, terbuka, dan partisipatif. Menyatakan
pasal tersebut inkonstitusional bukan hanya tidak menyelesaikan
persoalan keadilan dan kepastian hukum, tetapi justru menimbulkan
tumpang tindih norma, benturan kelembagaan, dan kekacauan sistemik
dalam sistem layanan kesehatan nasional.
-
Bahwa secara formal, pembentukan UU 17/2023 telah memenuhi syarat
sesuai dengan tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan
dan hal ini dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
130/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa teknis
penyusunan UU 17/2023 telah sesuai dengan Lampiran II UU 12/2023,
bahkan struktur dan sistematika UU 17/2023 telah sesuai dengan kaidah
pembentukan undang-undang yang baik dengan metode omnibus yang
menerapkan struktur penomoran yang sistematis, sehingga mudah
dibaca dan dipahami oleh pengguna dan pemangku kepentingan UU
17/2023.
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
(constitututional review) dapat memberikan putusan sebagai berikut:
280
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270,
Pasal 272 ayat (1), Pasal 272 ayat (3), Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat
(1) huruf b, Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal
442, dan Pasal 454 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan tidak bertentangan dengan ketentuan Pembukaan UUD 1945
alinea IV, Pasal 27, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN
I.
Transformasi Kesehatan Sebagai Perwujudan Tanggung Jawab Negara
-
Kejadian Pandemi COVID-19 pada awal tahun 2019 yang berdampak luas
terhadap seluruh tatanan masyarakat membawa kesadaran pentingnya
penguatan
sistem
kesehatan
nasional
sehingga
perlu
dilakukan
transformasi kesehatan secara masif dan menyeluruh sebagai upaya
perbaikan sistem di bidang kesehatan.
-
Transformasi kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat dan meningkatkan daya saing bangsa, dengan mengidentifikasi
berbagai permasalahan di bidang kesehatan, yang dirumuskan dalam 6
(enam) pilar, yaitu layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan
kesehatan yang mencakup kemandirian farmasi dan alat kesehatan serta
ketahanan dalam menghadapi krisis kesehatan, sistem pembiayaan
kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan teknologi kesehatan.
-
Penyelenggaraan transformasi kesehatan selaras dengan tanggung jawab
negara dalam menjamin hak atas kesehatan seluruh masyarakat yang
ditegaskan dalam UUD 1945, sebagaimana ketentuan Pasal 28H ayat (1)
yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, serta memperoleh pelayanan kesehatan dan Pasal 34 ayat (3) yang
menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
281
pelayanan kesehatan yang layak. Dalam konstruksi konstitusi tersebut,
kesehatan ditempatkan sebagai kebutuhan dasar setiap orang yang dijamin
pemenuhan dan keberlangsungannya sehingga peningkatan derajat
kesehatan masyarakat dapat terwujud.
-
Penyelenggaraan transformasi kesehatan berfokus pada pemenuhan hak
masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan sehingga diarahkan pada
3 (tiga) prinsip utama yaitu kemudahan akses, peningkatan kualitas, dan
keterjangkauan
biaya
pelayanan
kesehatan.
Prinsip
tersebut
membutuhkan penataan secara menyeluruh terhadap berbagai hambatan
regulasi, yang dimulai dengan lahirnya UU 17/2023. Berlandaskan amanat
konstitusional, UU 17/2023 hadir sebagai bentuk penataan regulasi sistem
hukum kesehatan Indonesia, sekaligus wujud tanggung jawab negara
dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang
mudah aksesnya, baik kualitasnya, dan terjangkau biayanya.
-
Berbagai permasalahan krusial di bidang kesehatan juga mencakup bidang
Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, antara lain belum terpenuhinya
jumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan rasio standar
badan kesehatan dunia (WHO/World Health Organization) termasuk tenaga
spesialis/subspesialis, kurangnya akses masyarakat terhadap tenaga medis
dan tenaga kesehatan yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan,
dan hambatan dalam pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan
warga negara Indonesia lulusan luar negeri. Untuk itu transformasi SDM
Kesehatan diperlukan untuk memperbaiki tata kelola mulai dari
perencanaan, pendidikan, pelatihan, pendayagunaan, pembinaan dan
pengawasan, serta perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
-
UU 17/2023 merupakan penyempurnaan regulasi termasuk di bidang SDM
Kesehatan yang menyasar pada beberapa hal, antara lain dengan
penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui kemudahan dalam
proses pendidikan spesialis/subspesialis, penyederhanaan proses registrasi
dan perizinan, kemudahan evaluasi kompetensi bagi tenaga medis dan
tenaga kesehatan warga negara indonesia lulusan luar negeri (diaspora),
pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan pada masa tanggap
282
darurat, serta penguatan kelembagaan dalam rangka menjaga mutu dan
kompetensi tenaga kesehatan dalam rangka melindungi masyarakat.
-
Kebutuhan transformasi di bidang SDM Kesehatan juga menyasar pada
penguatan legitimasi pemerintah sebagai regulator yang dalam regulasi
sebelumnya dilemahkan akibat peran yang sangat dominan dari organisasi
profesi. Beberapa contoh regulasi di bidang praktik kedokteran sebelum UU
17/2023 yang melemahkan fungsi pemerintah yang berdampak pada
keterbatasan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan:
a. Ketentuan mengenai penyusunan standar pendidikan
Dalam Pasal 26 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(selanjutnya disebut UU 29/2004) dinyatakan bahwa standar pendidikan
profesi kedokteran dan standar pendidikan profesi kedokteran gigi untuk
pendidikan profesi dokter spesialis atau dokter gigi spesialis disusun
oleh Kolegium kedokteran atau kedokteran gigi, dimana Kolegium
dalam menyusun standar pendidikan profesi berkoordinasi dengan
organisasi profesi. Pada praktiknya permasalahan yang muncul adalah
dalam penyusunan standar pendidikan profesi yang didalamnya
mencakup standar kompetensi terdapat benturan kepentingan antar
profesi terkait sehingga menimbulkan kecenderungan pelayanan
kesehatan yang semakin spesialistik atau tertutupnya kompetensi lain
yang linier dan berdampak negatif bagi akses terhadap masyarakat.
Padahal, penyusunan standar tersebut seharusnya berorientasi pada
pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat secara luas dan
merata, tanpa mengorbankan mutu layanan.
b. Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
Dalam Pasal 28 UU 29/2004 dinyatakan bahwa setiap dokter atau
dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan
kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan
oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh
organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi.
Pendidikan
dan
pelatihan
kedokteran
atau
kedokteran
gigi
berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan
283
oleh organisasi profesi. Ketentuan ini menunjukkan begitu besar
peranan organisasi profesi dalam upaya penjagaan mutu keprofesian,
padahal upaya penjagaan mutu akan berdampak pada keselamatan
pasien, dimana hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah dalam
rangka perlindungan tehadap masyarakat.
c. Ketentuan mengenai perizinan praktik
Dalam Pasal 38 UU 29/2004 dinyatakan bahwa untuk mendapatkan
surat izin praktik, dokter atau dokter gigi harus memenuhi persyaratan
salah satunya memiliki rekomendasi dari organisasi profesi. Ketentuan
tersebut menimbulkan beberapa masalah dan hambatan bagi tenaga
medis
dan
tenaga
kesehatan
untuk
menjalankan
praktik
keprofesiannya,
sementara
terdapat
kebutuhan
peningkatan
pemerataan akses pelayanan kesehatan yang harus diterima oleh
masyarakat. Permasalahan dan hambatan di lapangan antara lain
sulitnya mendapatkan rekomendasi bagi lulusan perguruan tinggi
tertentu dan tidak diberikannya rekomendasi untuk penambahan tenaga
medis sesuai kebutuhan di suatu wilayah.
-
UU 17/2023 menata ulang relasi kelembagaan secara lebih proporsional
antara masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan negara, sehingga
strukturnya menjadi lebih seimbang dan berorientasi pada masyarakat.
II. Kewenangan Pemerintah
-
Dalam UU 17/2023 terdapat pergeseran peranan dalam pengelolaan SDM
Kesehatan dan menempatkan porsi yang seharusnya pada peranan
pemerintah, yakni governance to govern. Sementara peran civil society tidak
sama sekali ditiadakan.
-
Kendali pemerintah atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam
rangka
mengimplementasikan
tanggung
jawab
pemerintah
dalam
mewujudkan pembangunan kesehatan dan memenuhi hak masyarakat atas
pelayanan kesehatan, dalam implementasinya didukung oleh berbagai
unsur, termasuk organisasi profesi. Untuk itu peran organisasi profesi tidak
dihilangkan namun ditempatkan dalam porsi yang sesuai, tidak sebagai
regulator, namun dapat memberikan masukan kepada pemerintah di bidang
284
pendidikan, pelatihan, sertifikasi, kesejahteraan tenaga medis dan tenaga
kesehatan, serta pengawasan etik dan disiplin profesi.
-
Masyarakat termasuk organisasi profesi juga tetap diberikan peran melalui
pembinaan dan pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan kesehatan
dalam rangka:
a. meningkatkan akses dan memenuhi kebutuhan setiap orang terhadap
sumber daya kesehatan dan upaya kesehatan. Ini sesuai dengan norma
dalam UUD 1945 bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan;
b. menggerakkan dan melaksanakan penyelenggaraan upaya kesehatan;
c. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta kemampuan tenaga
medis dan tenaga kesehatan;
d. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat
menimbulkan bahaya bagi kesehatan;
e. mengendalikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan agar berjalan
efektif dan efisien; dan
f.
memastikan penyelenggaraan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan oleh
setiap
penyelenggara
kegiatan
dan
masyarakat
terkait
penyelenggaraan kesehatan.
-
Contoh kolaborasi yang sudah dilakukan selama ini antara pemerintah dan
organisasi profesi adalah pelaksanaan program pengampuan pelayanan
kesehatan, yaitu pelayanan kesehatan untuk kanker, jantung, stroke, dan
uronefrologi (KJSU), di sini Perhimpunan Dokter Spesialis Jantung dan
Pembuluh Darah Indonesia (PERKI) ikut memberikan masukan terhadap
standar pelayanan kepada pemerintah.
-
Dalam penyusunan standar profesi dan standar kompetensi, substansi
keprofesian tetap menjadi ranah regulating body profesi tenaga medis dan
tenaga kesehatan, dalam hal ini konsil dan kolegium. Namun hal ini harus
diikuti dengan keberlakuan penetapan oleh negara, terutama karena
standar tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam pengaturan perizinan
dan penyelenggaraan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan secara
nasional.
285
-
Standar kompetensi dan standar profesi merupakan kemampuan minimal
tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam melakukan praktik keprofesian
yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap, di mana hal ini
harus dipenuhi oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam
memberikan pelayanan kesehatan. Untuk memastikan bahwa pelayanan
kesehatan sudah sesuai dengan standar kompetensi, maka “standar
kompetensi” tenaga medis/tenaga kesehatan disusun oleh Kolegium dan ini
merupakan “ranah independen” dari Kolegium, sesuai peran dan fungsinya,
dan kemudian ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 200
ayat (2) UU 17/2023.
-
Standar profesi setiap tenaga medis/tenaga kesehatan disusun oleh Konsil
serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal
291 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2023. Norma dalam UU 17/2023 ini
merupakan norma yang amat penting dalam suatu “Health System” supaya
kepentingan publik dan keselamatan pasien serta kepastian hukum menjadi
tujuan utama dalam pelayanan kesehatan dan pada akhirnya kompetensi
tenaga medis/tenaga kesehatan sesuai dengan standar professional yang
juga disusun oleh Kolegium secara independen. Sedangkan tanggung
jawab pemerintah memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai
dengan standar kompetensi dan standar profesi yang dilakukan dengan
mengoptimalkan peran dalam pengaturan (regulasi), serta pembinaan dan
pengawasan dengan melibatkan seluruh pihak, termasuk Konsil, Kolegium,
dan organisasi profesi.
-
Pasal 291 ayat (2) UU 17/2023 tidak memberikan kewenangan kepada
Menteri untuk menyusun standar profesi. Penyusunan substansi tetap
dilakukan oleh Konsil dan Kolegium, di mana Konsil sebagai lembaga yang
melaksanakan tugas untuk meningkatkan mutu praktik dan kompetensi
teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan, dan Kolegium
sebagai lembaga yang berperan dalam pengembangan disiplin ilmu
kesehatan.
-
Penetapan oleh Menteri adalah bentuk legalitas dari suatu standar yang
telah melalui proses penyusunan oleh Kolegium dan telah diverifikasi oleh
Konsil. Penetapan oleh Menteri bukan intervensi, melainkan mekanisme
286
formal dalam sistem negara untuk menjamin bahwa standar yang dimaksud
dapat diimplementasikan dalam sistem ketatanegaraan. Penetapan standar
profesi oleh Menteri merupakan bentuk keselarasan antara pengembangan
keilmuan dan pelaksanaan tugas negara dalam menjamin mutu pelayanan
kesehatan. Tidak adanya standar nasional yang ditetapkan negara justru
akan menyebabkan keragaman mutu pelayanan yang berbahaya bagi hak
konstitusional masyarakat.
III. Pengaturan Organisasi Profesi
-
Sebelum UU 17/2023, organisasi profesi memiliki peran sebagai regulator
yang sangat besar seperti pemberian rekomendasi dalam proses perizinan
praktik dan pembukaan program studi yang banyak terhambat, sehingga
berdampak pada pembatasan akses masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan.
-
Pada saat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersifat tunggal memiliki wewenang
besar untuk memberikan rekomendasi izin praktik dan pemenuhan Satuan
Kredit Profesi (SKP). Selain itu, untuk menjadi residen pada pendidikan
dokter spesialis di beberapa cabang ilmu juga membutuhkan rekomendasi
dari organisasi profesi. Dengan posisi ini, peranan dinas kesehatan
setempat dalam merencanakan dan menempatkan tenaga medis,
khususnya dokter spesialis menjadi tidak penuh karena tidak dapat
dilakukan apabila belum dikeluarkannya rekomendasi oleh organisasi
profesi. Direksi rumah sakit dan klinik juga sulit melakukan perencanaan
tenaga medis karena ada “kekuatan eksternal” yang besar untuk
membatalkan penerimaan pegawainya.
-
Potensi dampak negatif wewenang pemberian rekomendasi oleh IDI, dapat
menghalangi keputusan pemerintah daerah (kabupaten/kota) untuk
menerbitkan Surat Izin Praktik (SIP) dokter, sehingga dalam praktiknya,
peran rekomendasi IDI sangat menentukan. Hal ini dapat menghambat
distribusi tenaga medis sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah
tersebut. Wewenang rekomendasi oleh organisasi profesi ini cenderung
dimanfaatkan oleh oknum dokter untuk menghambat praktik sejawatnya.
Hal ini tentu saja merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan
kesehatan yang optimal.
287
-
Organisasi profesi pada rezim sebelum UU 17/2023, melakukan intervensi
kepada Perhimpunan dan Kolegium. Hal ini dikarenakan terdapat
wewenang pembentukan Kolegium pada organisasi profesi berdasarkan UU
29/2004. Dalam hal ini, negara menjadi tidak memiliki peran dalam
mengambil keputusan strategis mengenai pendidikan spesialis karena
wewenang ada pada Kolegium yang dibentuk oleh organisasi profesi.
Akibatnya berbagai permasalahan timbul, termasuk konflik antar kolegium
yang membuat sistem kesehatan tidak stabil. Permasalahan lainnya adalah
kesulitan pemerintah dalam pengembangan Dokter Layanan Primer (DLP)
yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang
Pendidkan Kedokteran.
-
Bahwa pembentukan organisasi profesi jamak di bidang kesehatan
merupakan pengakuan konstitusional atas hak berserikat dalam ranah
keprofesian, yang dilandaskan pada prinsip otonomi serta kebebasan
individu dalam membentuk dan memilih wadah keilmuan secara terbuka.
-
Pembentukan organisasi profesi jamak ini juga merefleksikan prinsip
konstitusional Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yakni hak setiap warga negara
untuk berserikat dan berkumpul. Dalam negara hukum demokratis,
kebebasan berserikat tidak tunduk pada perintah atau keharusan dari
negara, tetapi berdiri atas dasar kehendak bebas subjek hukum. Oleh
karena itu, pengaturan ini dengan tepat menghindari pendekatan yang
menempatkan organisasi profesi sebagai struktur yang wajib diikuti secara
tunggal, yang pada masa lalu berpotensi menimbulkan dominasi
kelembagaan yang menghalangi keberagaman pandangan, menutup
ketidakpuasan anggota, tidak ada checks and balances dan bias
representasi dari setiap profesi.
-
Dengan mendorong pluralisme organisasi profesi, norma ini membuka
peluang bagi munculnya wadah-wadah profesional alternatif yang adaptif
terhadap kebutuhan masyarakat, terbuka terhadap perkembangan keilmuan
dan teknologi kesehatan, serta lebih mampu menjawab tantangan sistem
kesehatan yang dinamis.
-
Korea Selatan pada awalnya tunggal yaitu Korean Medical Association
(KMA) kemudian pada tahun 2000-an berubah menjadi multi organisasi
288
dengan beberapa penambahan organisasi profesi lainnya, seperti Korean
Intern Resident Association dan Korean Doctors’ Union dengan pemicu
kebutuhan untuk lebih mengakomodasi kesejahteraan anggota, seperti
tuntutan negosiasi gaji.
-
Di Jepang, profesi kedokteran awalnya diwakili oleh Japan Medical
Association (JMA) yang didirikan pada tahun 1916. Pada tahun 1980-an,
beberapa asosiasi spesialisasi mulai muncul, seperti Japanese Society of
Internal Medicine dan Japanese Society of Surgery, yang memiliki fokus dan
kepentingan yang lebih spesifik. Meskipun JMA tetap menjadi organisasi
profesi utama, keberadaan asosiasi spesialisasi ini menunjukkan adanya
pluralitas dalam representasi profesi kedokteran di Jepang.
-
Berdasarkan benchmarking pada beberapa negara di atas, kebutuhan untuk
adanya organisasi profesi jamak adalah untuk memberikan wadah
representasi profesi yang lebih luas, sehingga dapat mengakomodir
kepentingan dan kesejahteraan setiap anggota. Adanya beberapa wadah
tersebut tidak berarti akan berdampak pada penerapan standar ganda
dalam pelaksanaan praktik keprofesian karena standar yang akan diacu
bersifat nasional melalui penetapan oleh negara.
-
Dalam pelaksanaan praktik keprofesian untuk memberikan pelayanan
kesehatan terdapat 3 (tiga) standar yang harus diikuti oleh setiap tenaga
medis dan tenaga kesehatan, yaitu standar profesi, standar pelayanan, dan
standar operasional prosedur. Standar profesi disusun oleh konsil dan
kolegium dan ditetapkan oleh Menteri. Standar pelayanan diatur dengan
Peraturan Menteri, sedangkan standar prosedur operasional ditetapkan
oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, yang mengacu pada standar
pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri. Dengan demikian tidak terdapat
potensi adanya standar yang ganda karena keberlakuannya melalui
penetapan oleh negara, yang akan menjadi acuan semua tenaga medis dan
tenaga kesehatan.
-
Kebutuhan lembaga pengatur keprofesian sejatinya tetap ada melalui badan
keprofesian yang tunggal dan secara nasional melalui keberadaan konsil,
yang dalam UU 17/2023 kedudukannya sebagai lembaga negara non
struktural yang bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri
289
Kesehatan. Komposisi Konsil sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 270
UU 17/2023 menunjukkan keberpihakan terhadap prinsip checks and
balances secara internal dalam tubuh lembaga itu sendiri. Unsur pemerintah
menjamin keterpautan dengan kebijakan negara; unsur profesi menjamin
keautentikan kepentingan lapangan; unsur kolegium menjamin kredibilitas
keilmuan; dan unsur masyarakat merupakan manifestasi kontrol sosial.
Dengan demikian, keberadaan lembaga pengatur keprofesian ini
mencerminkan desain institusional yang tidak hanya demokratis secara
substansial, tetapi juga efisien secara tata kelola dalam menghadirkan
sistem kesehatan nasional yang transparan dan akuntabel.
IV. Kolegium
-
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 UU 17/2023, dalam rangka mendukung
tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan,
serta peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga
kesehatan, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan dibantu
oleh Konsil dan/atau Kolegium.
-
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023 serta Pasal
704 ayat (1), (2) dan (3) PP 28/2024 Kolegium dibentuk oleh setiap
kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan untuk mengembangkan cabang
disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan
yang kemudian disahkan oleh Menteri Kesehatan dimana keanggotaannya
berasal dari para guru besar dan ahli bidang ilmu kesehatan.
-
Dalam UU 17/2023 mengenai konsep Kolegium tidak lagi sama dengan UU
29/2004 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (selanjutnya disebut UU 36/2014), dimana sebelumnya
Kolegium merupakan badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk
masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang
disiplin ilmu tersebut.
-
Konsep kolegium dalam UU Nomor 29/2004 dan UU Nomor 36/2014
mengedepankan peran organisasi profesi sebagai pembentuk kolegium
sehingga kolegium berada sebagai bagian dari organisasi profesi. Hal ini
berdampak pada potensi timbulnya monopoli dan kekuasaan pada suatu
badan yang dapat membuat ranah keilmuan tenaga medis dan tenaga
290
kesehatan menjadi stagnan dan tidak berkembang karena hakikat kolegium
sebagai pusat riset dan pengembangan keilmuan tenaga medis dan tenaga
kesehatan berhimpitan dengan fungsi organisasi profesi yang bersifat lebih
praktis.
-
Bahwa tidak ada jaminan kolegium bentukan organisasi profesi pasti
independen dan tidak terikat oleh kepentingan organisasi profesi tersebut
atau lembaga lainnya. Sebagai contoh pada tahun 2022 telah terjadi
dualisme dalam kolegium dokter spesialis radiologi bentukan organisasi
profesi akibat konflik internal yaitu Kolegium Radiologi Indonesia dan
Kolegium Radiologi Klinik Indonesia. Contoh lainnya terjadi pada tahun 2019
terdapat dua kolegium yang sama-sama mengampu cabang ilmu
kedokteran layanan primer yaitu Kolegium Ilmu Kedokteran Keluarga
Indonesia (KIKKI) dan Kolegium Dokter Layanan Primer. Pengajuan
pengesahan standar pendidikan dari masing-masing kolegium untuk satu
cabang ilmu yang sama memperbesar potensi terjadinya rebutan lahan
kompetensi.
-
Setelah UU 17/2023 diundangkan dan berlaku, Kolegium tiap disiplin ilmu
kesehatan diberikan peran yang jauh lebih besar dan ruang yang lebih luas
dalam pengembangan peningkatan mutu praktik dan kompetensi teknis
keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kolegium tiap disiplin ilmu
kesehatan juga diberikan ruang lebih besar untuk melakukan kolaborasi
antar profesi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan. Hal tersebut
dilakukan dengan memberi kesempatan Kolegium tiap disiplin ilmu
kesehatan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya untuk
berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai disiplin ilmunya. Perubahan
pengaturan terkait Kolegium tersebut untuk lebih meningkatkan peran
Kolegium itu sendiri dalam mewujudkan ekosistem kesehatan yang lebih
baik dengan adanya dukungan pemerintah dan masyarakat.
-
Dengan ditetapkannya UU 17/2023, pengesahan kolegium oleh Menteri
Kesehatan justru dapat memperkuat eksistensi/kedudukan kolegium tiap
disiplin ilmu, serta meniadakan potensi munculnya masalah serupa.
Kolegium juga mendapat kesempatan menjalankan perannya secara lebih
terbuka dan independen. Independensi Kolegium ada pada dan ditentukan
291
oleh kelompok ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu
cabang disiplin ilmu tersebut. Kolegium menjalankan tugas, fungsi dan
perannya secara independen dalam pengembangan keilmuan dan
pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dilakukan secara
profesional dan berintegritas serta bebas dari intervensi.
-
Bahwa Kolegium dalam melaksanakan perannya harus berkoordinasi
dengan Menteri Kesehatan dalam rangka menjamin kesesuaian dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri selaku regulator dalam bidang
kesehatan agar terciptanya kesesuaian pelaksanaan tugas fungsi Kolegium
dengan kebijakan pemerintah terkait penjaminan mutu sumber daya
manusia kesehatan sehingga tujuan pembangunan kesehatan dapat
tercapai.
-
Bahwa
penyesuaian
pelaksanaan
tugas,
fungsi,
dan
wewenang
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 707 PP 28/2024 bukan diartikan
mengintervensi tugas, fungsi, dan wewenang dari kolegium pada ranah
pengembangan disiplin keilmuan, namun berkenaan dengan implementasi
pelayanan kesehatan. Sebagai contoh dalam pelaksanaan standar
kompetensi dan standar kurikulum pelatihan yang beririsan antar profesi,
dimungkinkan dapat terjadi potensi pembatasan kompetensi spesialistik
tertentu dan konflik kepentingan yang dampaknya akan berakibat kepada
pelayanan kesehatan yang diterima oleh masyarakat.
-
Bahwa
bukan
kompetensi
dan
kewenangan
pemerintah
untuk
mengintervensi Kolegium yang ada, Kolegium tetap melaksanakan tugas
dan fungsinya mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang
disiplin ilmu tersebut yang menjadi wewenang Kolegium itu sendiri secara
independen. Sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf a serta Pasal 16 UU
17/2023, Pemerintah sendiri memiliki tanggung jawab dalam hal
pengaturan, pembinaan, pengawasan serta peningkatan mutu dan
kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mana didalam
pelaksanaannya dibantu oleh Kolegium sebagai pengembang dan
pengampu cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan
tenaga kesehatan.
292
-
Bahwa Kolegium Kesehatan Indonesia berbeda dengan Kolegium tiap
disiplin ilmu kesehatan, di mana Kolegium Kesehatan Indonesia dibentuk
untuk mengoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan
Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan.
-
Bahwa Permenkes 12/2024 dibentuk salah satunya untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 711 PP 28/2024 yang menyatakan bahwa ketentuan lebih
lanjut mengenai persyaratan, mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan
dan pemberhentian anggota, serta tata kerja Kolegium Kesehatan Indonesia
diatur dengan Peraturan Menteri. Dengan demikian Permenkes 12/2024
lebih mengatur persyaratan dan mekanisme seleksi bagi anggota Kolegium
Kesehatan Indonesia, sementara kriteria untuk keanggotaan Kolegium tiap
disiplin ilmu kesehatan tetap merujuk pada ketentuan Pasal 272 ayat
(3) UU 17/2023 dan Pasal 704 ayat (2) PP 28/2024, yang mengatur bahwa
keanggotaan Kolegium berasal dari para guru besar dan ahli bidang ilmu
kesehatan.
-
Ketentuan Pasal 19 Permenkes 12/2024 yang menguraikan persyaratan
untuk dapat diangkat sebagai anggota Kolegium Kesehatan Indonesia pada
prinsipnya sama persis dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 709
PP 28/2024, di mana PP 28/2024 tidak sama sekali meniadakan kriteria
guru besar dan ahli bidang ilmu kesehatan sebagaimana termuat dalam
Pasal 704 ayat (2). Sementara tidak dituliskannya kembali ketentuan Pasal
704 ayat (2) tersebut dalam Permenkes 12/2024 karena dalam struktur
pengaturan Permenkes, beberapa Bab menguraikan 3 entitas yang diminta
untuk diatur yakni Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan
Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi. Bab III mengenai Kolegium
Kesehatan Indonesia dalam Permenkes 12/2024 dimulai dari pengaturan
mengenai susunan keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia, sehingga
norma yang ditulis kembali dalam Permenkes 12/2024 hanya yang berkaitan
dengan Kolegium Kesehatan Indonesia sebagai pengantar (anloop) untuk
merumuskan norma ketentuan lebih lanjut.
-
Bahwa hal tersebut juga sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam
Putusan Mahkamah Agung atas Hak Uji Materiil Permenkes 12/2024,
293
Register Perkara Nomor 51P/HUM/2025 (vide Bukti PK-16), yang pada
pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Lampiran ll butir 215 dan 216 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan Butir 215, peraturan
perundang-undangan pelaksanaannya hendaknya tidak mengulangi
ketentuan norma yang telah diatur di dalam peraturan perundang-
undangan yang mendelegasikan, kecuali jika hal tersebut memang tidak
dapat dihindari dan Butir 216, di dalam peraturan pelaksanaan tidak
mengutip kembali rumusan norma atau ketentuan yang terdapat dalam
peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mendelegasikan.
Pengutipan kembali dapat dilakukan sepanjang rumusan norma atau
ketentuan tersebut diperlukan sebagai pengantar (aanloop) untuk
merumuskan norma atau ketentuan lebih lanjut di dalam pasal atau
beberapa pasal atau ayat atau beberapa ayat selanjutnya.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 272 ayat (4) UU 17/2023 dan Pasal 704 ayat
(2) PP 28/2024, telah diatur bahwa keanggotaan Kolegium berasal dari
para guru besar dan ahli bidang ilmu kesehatan, sehingga
pengaturannya sudah jelas dan tidak perlu diulang kembali dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 sesuai dengan
ketentuan Lampiran ll butir 215 dan 216 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011.
-
Bahwa dalam keanggotaan Kolegium tiap disiplin ilmu yang dibentuk
berdasarkan UU 17/2023, terdapat unsur guru besar dan ahli. Adapun
beberapa contoh keanggotaan Kolegium adalah sebagai berikut:
a. Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah Periode Tahun 2024-2028
(vide Bukti PK-18):
294
Nama Guru Besar
Nama Ahli
1.
Prof. Dr. dr. Wayan Witha,
SpJP(K), FIHA
2.
Prof. Dr. dr. Haris Hasan,
SpJP(K), FIHA
3.
Prof. Dr. dr. Bambang Budi
Siswanto, SpJP(K), FIHA
4.
Prof. Dr. dr. Djanggan Sargowo,
SpJP(K), SpPD, FIHA
5.
Prof. Dr. dr. Yudi Her Oktaviono,
SpJP(K), FIHA
6.
Prof. Dr. dr. Trisulo Wasyanto,
SpJP(K), FIHA
1.
dr.
Renan
Sukmawan,
ST,
SpJP(K), PhD, MARS, FIHA
2.
dr. Oktavia Lilyasari, SpJP(K),
M.Kes, FIHA
3.
dr. BRM Ario Soeryo Kuncoro,
SpJP(K), FIHA
4.
dr. Irmalita, SpJP(K), FIHA
5.
Dr. dr. I Made Junior Rina Artha,
SpJP(K), FIHA
6.
dr. Mefri Yanni, SpJP(K), FIHA
7.
dr.
Dian
Yaniarti
Hasanah,
SpJP(K), FIHA
8.
dr. Wella Karolina, SpJP(K), FIHA
9.
dr. Prima Almazini, SpJP(K), FIHA
10. dr. Irnizarifka, SpJP(K), FIHA
11. dr.
Siska
Suridanda
Danny,
SpJP(K), FIHA
12. Dr. dr. Achmad Lefi, SpJP(K),
FIHA
13. Dr. dr. Abdul Hakim Alkatiri,
SpJP(K), FIHA
14. dr.
Alexander
Edo
Tondas,
SpJP(K), FIHA
15. dr. Vireza Pratama, SpJP(K),
FIHA
16. dr. Setyasih Anjarwani, SpJP(K),
FIHA
17. dr. I Made Putra Swi Antara,
SpJP(K), FIHA
18. dr. Celly A. Atmadikoesoemah,
SpJP(K), FIHA
19. dr. Yovi Kurniawati, SpJP (K),
FIHA
20. dr. taofan, SpJP(K), FIHA
21. dr. I Nyoman Wiryawan, SpJP(K),
FIHA
22. Dr. dr. Andrianto, SpJP(K), FIHA
23. dr. Heru Sulastomo, SpJP(K),
FIHA
24. Dr. dr. Yanna Indrayana, SpJP
(K), FIHA
25. dr.
Made
Satria
Yudha
Dewangga, SpJP(K), FIHA
26. dr. Bahrudin, PhD, SpJP(K), FIHA
27. dr. Andria Priyana, SpJP(K), FIHA
28. Dr. dr. M. Rizki Akbar, SpJP(K),
FIHA
29. Dr. dr. Basuni Radi, SpJP(K),
FIHA
30. Dr.
dr.
Dafsah
Arifa
Juzar,
SpJP(K), FIHA
31. dr. Suko Adiarto, PhD, SpJP(K),
FIHA
295
Nama Guru Besar
Nama Ahli
32. dr. Arief Wibisono, SpJP(K), FIHA
33. dr. Kino, SpJP(K), FIHA
34. dr. Hananto Andriantoro, SpJP
(K), FIHA
35. dr. Paskariadne Dewi Probo,
SpJP(K), FIHA
36. dr. Faisal Habib, SpJP(K), FIHA
37. Dr. dr. Dwi Laksono Adiputro,
SpJP(K), FIHA
38. dr. Bambang Widyantoro, PhD,
SpJP(K), FIHA
39. dr. Budi Satrijo, SpJP(K), FIHA
40. dr. Adi Purnawarman, SpJP(K),
FIHA
41. dr. Dewi Utari Djafar, SpJP(K),
FIHA
42. dr.
Jagaddhito
Probokusumo,
SpJP(K), FIHA
43. Dr. dr. Anwar Santoso, SpJP(K),
FIHA
44. Mayjen
Dr.
dr.
Prihati
Pujowaskito,
SpJP(K),
FIHA,
MMRS
b. Kolegium Bedah Saraf Periode Tahun 2024-2028 (vide Bukti PK-
19):
Nama Guru Besar
Nama Ahli
1.
Prof. dr. Muhamad Thohar Arifin,
PhD, PA, SpBS, Subsp. N-Vas
2.
Prof. Dr. dr. Sri Muliawan, SpBS,
Subsp. N-Ped, FICS
3.
Prof. dr. Ahmad Faried, SpBS,
Subsp. N-Onk, Phd, FICS
4.
Prof. Dr. dr. Tjokorda Gde Bagus
Mahadewa,
S.Ked,
M.Kes,
SpBS, Subsp.TB, FICS, FINSS
5.
Prof. Dr. dr. Julius July, SpBS,
Subsp. N-Onk
1.
Dr. dr. Asra Al Fauzi, Sp.BS,
Subsp. N-Vas, SE, MM, FICS,
FACS, IFAANS
2.
Dr. dr. Achmad Adam, Sp.BS,
M.Sc, Subsp. N-Vas
3.
Dr. dr. Tedy Apriawan, SpBS,
Subsp. N-Onk, FICS
4.
dr. Adiguno Suryo Wicaksono,
M.Sc, SpBS
5.
Dr. dr. I Wayan Niryana, M.Kes,
SpBS, Subsp. N-Vas
6.
dr. Roland Sidabutar, SpBS,
Subsp. N-Onk, M.Kes
7.
Dr.
dr.
Dewa
Putu
Wisnu
Wardhana,
SpBS,
Subsp.TB,
FINSS, FICS
8.
dr.
Muhammad
Ari
Irsyad,
M.Ked(Neurosurg), SpBS
9.
dr.
Ajid
Risdianto,
SpBS,
Subsp.TB, FINPS
10. dr. Mirna Sobana, SpBS, Subsp.
N-Ped, M.Kes
11. dr. Yuriz Bachtiar, PhD, SpBS,
Subsp.NF, FINPS
296
Nama Guru Besar
Nama Ahli
12. dr. Affan Priyambodo Permana,
SpBS, Subsp. N-Vas
13. Dr. dr. Nur Setiawan Suroto,
SpBS, Subsp. N-Vas, IFAANS
14. Dr. dr. Renindra Ananta Aman,
SpBS, Subsp. N-Onk
15. Dr. dr. Rahadian Indarto Susilo,
SpBS, Subsp. N-Onk
16. Dr. dr. Rohadi, SpBS, Subsp. N-
Onk, FICS, FINPS, MH.Kes,
CMS
17. Dr. dr. Djoko Widodo, SpBS,
Subsp. N-Onk
18. dr. I Gusti Made Aswin Rahmadi
Ranuh, SpBS, M.Kes.Klin
19. dr. abrar Arham, SpBS, Subsp.
N-Vas
20. dr. Tondi Maspian Tjili, SpBS,
Subsp. N-Vas
21. dr. Zainy Hamzah, SpBS
c. Kolegium Obstetri Ginekologi Periode Tahun 2024-2028 (vide Bukti
PK-20)
Nama Guru Besar
Nama Ahli
1.
Prof. Dr. dr. Hendy Hendarto,
Sp.O.G, Subsp.F.E.R
2.
Prof. Dr. dr. Eighty Mardian
Kurniawati,
Sp.O.G,
Subsp.Urogin Re
3.
Prof. Dr. dr. Wiryawan Permadi,
Sp.O.G, Subsp.F.E.R
4. Prof. Dr. dr. Sofie Rifayani
Krisnadi,
Sp.O.G,
Subsp.K.Fm.
5.
Prof. Dr. dr. John J.E. Wantania,
Sp.O.G, Subsp.K.Fm
6.
Prof. Dr. dr. Muhammad Rusda,
Sp.O.G, Subsp.F.E.R (Ketua
Bidang 4)
7. Prof. Dr. dr. Syahrul Rauf,
Sp.O.G, Subsp.Onk.
8. Prof. Dr. dr. Budi Santoso,
Sp.O.G, Subsp.F.E.R.
9.
Prof. Dr. dr. M. Fidel Ganis
Siregar, Sp.O.G, Subsp.F.E.R
10. Prof. Dr. dr. Rajuddin, Sp.O.G,
Subsp.F.E.R
11. Prof. Dr. dr. Sri Sulistyowati,
Sp.O.G, Subsp.K.Fm
1.
Dr. dr. Ivan Rizal Sini, GDRM,
MMIS, FRANZCOG, SpOG
2.
Prof. Dr. dr. Andon Hestiantoro,
Sp.O.G, Subsp.K.F.M, MPH
3.
Dr.
dr.
Brahmana
Askandar
Tjokroprawiro,
Sp.O.G,
Subsp.Onk
4.
Dr.
dr.
Kanadi
Sumapraja,
Sp.O.G, Subsp.F.E.R, M.Sc
5.
dr.
Kartiwa
Hadi
Nuryanto,
Sp.O.G, Subsp.Onk.
6.
Dr. dr. Tyas Priyatini, Sp.O.G,
Subsp.Urogin Re.
7.
Dr. dr. Rima Irwinda, Sp.O.G,
Subsp.K.Fm.
8.
dr.
Mila
Maidarti,
Sp.O.G,
Subsp.F.E.R, Ph.D
9.
Dr. dr. Muhammad Ilham Aldika
Akbar, Sp.O.G, Subsp.K.Fm
10. dr. Putri Sekar Wiyati, Sp.O.G,
Subsp.Obginsos
11. Dr. dr. Deviana Soraya Riu,
Sp.O.G, Subsp.K.Fm.
12. dr.
Puja
Agung
Antonius,
Sp.O.G, Subsp.Onk.
13. Dr. dr. Dodi Suardi, Sp.O.G,
Subsp.Onk.
297
Nama Guru Besar
Nama Ahli
Prof. Dr. dr. Hariyono Winarto,
Sp.O.G, Subsp.Onk
14. dr. Ali Budi Harsono, Sp.O.G,
Subsp.Onk
15. Dr. dr. Muhammad Adrianes
Bachnas, Sp.O.G, Subsp.K.Fm
16. Dr. dr. Fitriyadi Kusuma, Sp.O.G,
Subsp.Onk.
17. Dr. dr. Tofan Widya Utami,
Sp.O.G, Subsp.Onk.
18. Dr.
dr.
Ernawati,
Sp.O.G,
Subsp.K.Fm.
19. Dr. dr. R. Soerjo Hadijono,
Sp.O.G, Subsp.Obginsos
20. Dr. dr. Budi Prasetyo, Sp.O.G,
Subsp.Obginsos
21. dr. Artha Falentin Putri Susilo,
Sp.O.G, Subsp.F.E.R.
22. Dr. dr. Hartanto Bayuaji, Sp.O.G,
Subsp.F.E.R.
23. Dr. dr. Achmad Kemal Harzif,
Sp.O.G, Subsp.F.E.R.
24. dr. Mohammad Haekal, Sp.O.G,
FMIGS
25. Dr. dr. Syamel Muhammad,
Sp.O.G, Subsp.Onk
26. Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.O.G,
Subsp.K.Fm, MARS
27. dr.
Kade
Yudi
Saspriyana,
Sp.O.G, Subsp.Onk.
28. dr. Pandu Hanindito Habibie,
Sp.O.G
29. dr. Manggala Pasca Wardhana,
Sp.O.G, Subsp.K.Fm
30. dr. Muhammad Yusuf, Sp.O.G,
Subsp.Obginsos
31. dr. Tri Hastono Setyo Hadi,
Sp.O.G
32. Dr.
dr.
Herbert
Situmorang,
Sp.O.G, Subsp.F.E.R.
33. Dr.
dr.
R.
Aditya
Kusuma,
Sp.O.G, M.Sc
34. Dr. dr. Fernandi Moegni, Sp.O.G,
Subsp.Urogin Re
35. dr.
Rizal
Sanif,
Sp.O.G,
Subsp.Onk., MARS, Ph.D.
36. Dr. dr. T. Mirza Iskandar, Sp.O.G,
Subsp.Onk.
37. Dr.
dr.
Nasrudin
Andi
Mappaware,
Sp.OG.Subsp.
Obginsos, MARS, M.Sc, FISQua,
AIFO-K
38. Dr. dr. Dewi Setiawaty, Sp.O.G,
M.Kes
298
Nama Guru Besar
Nama Ahli
39. Dr.
dr.
M.
Alamsyah
Aziz,
Sp.O.G,
Subsp.K.Fm,
KIC,
M.Kes
40. Dr. dr. Batara Imanuel Sirait,
Sp.O.G, Subsp.F.E.R
41. dr.
Khoirunnisa
Novitasari,
Sp.O.G, M.Ked.Klin
42. dr.
Rozi
Aditya
Aryananda,
Sp.O.G, Subsp.K.Fm
43. dr.
Putu
Doster
Mahayasa,
Sp.O.G, Subsp.F.E.R.
44. dr.
Riyan
Hari
Kurniawan,
Sp.O.G, Subsp.F.E.R.
45. Dr. dr. R.M. Sonny Sasotya,
Sp.O.G, Subsp.Urogin Re.
46. Dr.
dr.
Didi
Danukusumo,
Sp.O.G, Subsp.K.Fm, MPH
47. dr.
Benediktus
Arifin,
MPH,
Sp.O.G, Subsp.Obginsos, FICS
48. Dr. dr. Unedo Hence Markus
Sihombing, Sp.O.G, Subsp.Onk
d. Kolegium Kesehatan Anak Periode Tahun 2024-2028 (vide Bukti
PK-21)
Nama Guru Besar
Nama Ahli
1.
Prof. DR. Dr. Meita Dhamayanti,
Sp.A(K), M.Kes
2.
Prof.
Dr.
Ayodhia
Pitaloka
Pasaribu, M.Ked(Ped), Sp.A(K),
Ph.D(Clin. Trop. Med)
3.
Prof. DR. Dr. Edi Hartoyo,
Sp.A(K)
4.
Prof. Dr. Madarina Julia, MPH,
Ph.D, Sp.A(K)
5.
Prof. DR. Dr. Max Frans Josef
Mantik, Sp.A(K)
6.
Prof. DR. Dr. Herlina Dimiati,
Sp.A(K)
7.
Prof. DR. Dr. Antonius Hocky
Pudjiadi, Sp.A(K) (Ketua Bidang
5)
8.
Prof. DR. Dr. Aman B Pulungan,
FAAP, FRCPI (Hon.)
9.
Prof. DR. Dr. Dany Hilmanto,
Sp.A(K)
10. Prof. DR. Dr. Susi Susanah,
Sp.A(K), M.Kes
1. Dr.
Fatima
Safira
Alatas,
Sp.A(K), Ph.D
2. DR. Dr. RA. Setyo Handryastuti,
Sp.A(K)
3. DR. Dr. Ketut Dewi Kumara Wati,
Sp.A(K)
4. Dr. Saptadi Yuliarto, Sp.A(K),
M.Kes
5. DR.
Dr.
Satrio
Wibowo,
M.Si.Med, Sp.A(K)
6. Dr.
Yetty
Movieta
Nency,
Sp.A(K), IBCLC
7. DR. Dr. Hari Wahyu Nugroho,
Sp.A(K), M.Kes
8. Dr. Indrayady, Sp.A(K)
9. DR. Dr. Moh. Syarofil Anam,
M.Si.Med, Sp.A
10. Dr. Anisa Rahmadhany, Sp.A(K)
11. DR. Dr. Ariani Dewi Widodo,
Sp.A(K)
12. DR.
Dr.
Fadhilah
Tia
Nur,
Sp.A(K), M.Kes
13. Dr. Tisnasari Hafsah, Sp.A(K)
14. Dr. Aditiawati Sp.A(K) (Ketua
Bidang 2)
15. Dr. Sri Martuti, Sp.A(K), M.Kes
299
Nama Guru Besar
Nama Ahli
16. DR. Dr. Jeanette I. Ch. Manoppo,
Sp.A(K)
17. Dr. Haryanti Fauzia Wulandari,
Sp.A(K), M. M. Imaging
18. Dr. Mahendra Tri Arif Sampurna,
Sp.A(K), Ph.D
19. DR. Dr. I Gusti Lanang Sidiartha,
Sp.A(K)
20. Dr. R. Anna Tjandrajani Sp.A(K),
MPH
21. Dr. Diah Asri Wulandari, Sp.A(K)
22. Dr. Bagus Artiko, Sp.A(K)
23. Dr.
Wulandewi
Marhaeni,
Sp.A(K)
24. Dr. Endah Citraresmi, Sp.A(K),
MARS
25. Dr.
Astrid
Kristina
Kardani,
M.Biomed, Sp.A(K)
26. DR. Dr. RA. Setyo Handryastuti,
Sp.A(K)
27. Dr. Ludi Dhyani Rahmartani,
Sp.A(K)
28. DR. Dr. Tetty Yuniati, Sp.A(K),
M.Kes
29. Dr. Msy Rita Dewi Mustika
Susilawaty, Sp.A(K), MARS
30. DR. Dr. Agustini Utari, M.Si.Med,
Sp.A(K)
31. DR.
Dr.
Aidah
Juliaty
A.
Baso,Sp.A(K)., Sp.GK.
32. DR.
Dr.
Nora
Sovira,
M.Ked(Ped), Sp.A(K)
33. Dr.
Ratno
J.
M.
Sidauruk,
Sp.A(K)
34. Dr. Putri Amelia, M.Ked(Ped),
Sp.A(K)
35. Dr. Gusti Ayu Putu Nilawati,
Sp.A(K), MARS
36. Dr.
Eva
Devita
Harmoniati,
Sp.A(K)
37. DR. Dr. Jufitriani Ismy, M.Kes,
M.Ked(Ped), Sp.A(K)
38. Dr. Eko Sulistijono, Sp.A(K)
39. DR. Dr. Finny Fitry Yani, Sp.A(K)
40. Dr. Mahrani Lubis, M.Ked(Ped),
Sp.A(K)
41. Dr.
Olga
Rasiyanti
Siregar,
M.Ked(Ped), Sp.A(K), MH, CPM
42. DR. Dr. Irene Ratridewi, Sp.A(K),
M.Kes
43. Dr. dr. Tunjung Wibowo, MPH.,
M.Kes., SpA(K).
44. Dr. Urfianty, M.Kes, Sp.A(K)
300
Nama Guru Besar
Nama Ahli
45. Dr. Naela Fadhila, Sp.A(K)
46. DR. Dr. H. Sulaiman Yusuf,
Sp.A(K)
47. DR. Dr. Ariani, M.Kes, Sp.A(K)
-
Independensi Kolegium, sebagaimana dimaksud oleh pembentuk
undang-undang, adalah independensi dalam fungsi keilmuan dan
substansi teknis keprofesian, terutama dalam penyusunan standar
kompetensi dan kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga
kesehatan. Dalam ranah inilah Kolegium memiliki ruang otonomi untuk
menentukan arah dan konten keilmuan tanpa intervensi dari otoritas
administratif. Namun, setelah standar tersebut disusun, penetapan dan
pemberlakuannya tetap dilakukan oleh Menteri Kesehatan, hal ini bukan
sebagai bentuk campur tangan dalam keilmuan, melainkan untuk
menjamin bahwa standar tersebut berlaku efektif dalam sistem hukum
dan sistem pelayanan nasional yang menjadi tanggung jawab negara
berdasarkan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.
-
Sebagai entitas kelembagaan yang berdiri sendiri, maka baik
Pemerintah Pusat, Konsil, maupun Kolegium memiliki “kemandirian”
dalam pelaksanaan tugas fungsi, peran, dan tata kelola organisasinya
masing-masing. Hal tersebut terlihat dari penuangan amanat dalam UU
17/2023:
a. pola pengaturan tidak menjadi satu tetapi dipisahkan masing-
masing dalam bagian tersendiri, termasuk mengenai tugas, fungsi,
peran, keanggotaan, dan pengaturan teknisnya; dan
b. amanat sifat independen dalam pelaksanaan tugas fungsi/peran
secara eksplisit.
-
Amanat “independen” dimaknai bahwa dalam pelaksanaan tugas
fungsi/peran memiliki aspek kemandirian dan objektivitas tanpa
pengaruh atau tekanan dari pihak lain. Adanya independensi tersebut,
maka akan meningkatkan kepercayaan publik, efektivitas, maupun
akuntabilitas bagi Pemerintah Pusat, Konsil, dan Kolegium dalam
pelaksanaan tugas fungsi maupun peran. Dengan demikian, Konsil
dalam melaksanakan tugas fungsinya tidak dapat dipengaruhi oleh
Pemerintah Pusat maupun Kolegium. Sementara, Kolegium dalam
301
melaksanakan perannya tidak dapat dipengaruhi oleh Konsil dan
Pemerintah
Pusat.
Demikian
pula,
Pemerintah
Pusat
dalam
melaksanakan tugas dan fungsi tidak terpengaruhi dan dipengaruhi oleh
Kolegium ataupun Konsil. Oleh karena itu, amanat “alat kelengkapan”
Konsil tidak mempengaruhi independensi Kolegium.
-
Beberapa best practice dalam hal peran dan fungsi Kolegium dalam
pendidikan dan pelatihan profesi dokter di beberapa negara ASEAN dan
Eropa serta Amerika. Semua peran dan tanggung jawab Kolegium di
beberapa negara tersebut dilaksanakan secara independen dan
pemerintah negara-negara tersebut tak bisa mengintervensi peran dan
tanggung jawab spesifik Kolegium tersebut, sebaliknya pemerintah
“hadir” dan bertanggung jawab dalam kebijakan administrasi sektor
kesehatan dan pengadaan tenaga medisnya.
-
Sejalan dengan benchmarking di dunia, maka konsep Kolegium dalam
UU 17/2023 berperan lebih besar pada pengembangan ilmu teknologi
dan pendidikan serta pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Kolegium tidak lagi dibentuk dan bertanggung jawab kepada organisasi
profesi, melainkan Kolegium dapat dibentuk oleh setiap ahli dan guru
besar setiap cabang/disiplin ilmu kesehatan. Kolegium adalah kumpulan
para ahli dan guru besar yang mengampu setiap cabang disiplin ilmu
yang menjalankan fungsi dan perannya secara independen serta
merupakan alat kelengkapan Konsil.
V. Inventarisasi Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 Yang Diuji di Mahkamah
Agung dan Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Terkait Kolegium
Pemerintah menyampaikan bahwa terdapat beberapa permohonan hak uji
materiil peraturan pelaksanaan dari UU 17/2023 di Mahkamah Agung terkait
dengan kewenangan Menteri, Konsil, dan Kolegium dengan rincian sebagai
berikut:
No.
Nomor Perkara
Pemohon
Objek Permohonan
Keterangan
1.
51 P/HUM/2024
Dr.
dr.
M.
Nasser,
Sp.KK(K),
D.Law, dkk
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
12
Tahun
2024
tentang
Mekanisme Seleksi, Tata
Cara Pengangkatan dan
telah
diputus
pada
tanggal
19 Maret 2025
dengan
amar
putusan
302
No.
Nomor Perkara
Pemohon
Objek Permohonan
Keterangan
Pemberhentian, dan Tata
Kerja
Konsil
Kesehatan
Indonesia,
Kolegium
Kesehatan Indonesia, dan
Majelis Disiplin Profesi
"Menolak
permohonan
hak
uji
materiil
dari
Para
Pemohon"
2.
2 P/HUM/2025
PB IDI
Pasal 704, Pasal 705,
Pasal 706, Pasal 707,
Pasal 708, Pasal 709,
Pasal 710, dan Pasal 711
Peraturan
Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024
tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-
Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan
3.
4 P/HUM/2025
Kolegium Ilmu
Bedah
Indonesia
(KIBI), dkk
Pasal 707, Pasal 708,
Pasal 709, Pasal 710, dan
Pasal
711
Peraturan
Pemerintah
Nomor
28
Tahun
2024
tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17
Tahun
2023
tentang
Kesehatan
Telah diputus
pada
tanggal
15 April 2025
dengan
amar
putusan
“Permohonan
Para
Pemohon
tidak
dapat
diterima
(NO)”.
Adapun yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan
Perkara Nomor 51 P/HUM/2024, antara lain:
a. Pengujian Formil
Bahwa dalam pembentukan Permenkes 12/2024 telah dilakukan sosialisasi
baik yang dilakukan secara tatap muka langsung maupun secara daring
sehingga menurut Majelis Hakim pembentukan Permenkes 12/2024 tidak
melanggar asas kepatutan dan kepantasan sebagaimana didalilkan oleh
Para Pemohon, dan oleh karenanya pembentukan Permenkes 12/2024
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
b. Pengujian Materiil
1) Pengujian Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2)
Majelis Hakim berpendapat dalil Para Pemohon yang menyatakan
bahwa Menteri hanya dalam posisi mengesahkan, bukan melakukan
seleksi tidak beralasan hukum, karena berdasarkan Pasal 710 ayat (1)
303
PP 28/2024 justru Menteri harus melakukan seleksi untuk menetapkan
keanggotaan Kolegium Kesehatan lndonesia.
2) Pengujian Pasal 20 ayat (7) dan ayat (9), serta Pasal 22 ayat (1)
Dalil Para Pemohon yang menyatakan Pasal 20 ayat (7) dan ayat (9)
serta Pasal 22 ayat (1) Permenkes 12/2024 bertentangan dengan Pasal
17 UU 30/2014 karena Menteri telah melampaui kewenangan dengan
turut serta dalam proses pemilihan dan menetapkan ketua, wakil ketua,
serta anggota Kolegium Kesehatan lndonesia, menurut Majelis Hakim
merupakan dalil yang tidak berdasar sebab pengaturan mengenai
perbuatan melampaui wewenang dalam UU 30/2014 berkaitan dengan
larangan terhadap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk
menyalahgunakan wewenang dalam menyelenggarakan administrasi
pemerintahan yang merupakan tata laksana dalam pengambilan
keputusan
dan/atau
tindakan
oleh
badan
dan/atau
pejabat
pemerintahan (Pasal 1 angka 1 UU 30/2014). Produk administrasi
pemerintahan yang diterbitkan oleh pejabat atau badan ini yaitu
keputusan
dan/atau
tindakan
oleh
badan
dan/atau
pejabat
pemerintahan, bukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini
Permenkes 12/2024.
Dengan demikian menurut Majelis Hakim, Permenkes 12/2024
merupakan mandat dan tindak lanjut pelaksanaan secara teknis dari PP
28/2024, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 704 ayat
(3) PP 28/2024 dan Pasal 17 UU 30/2014.
3) Pengujian objek hak uji materiil a quo dengan batu uji Pasal 705
ayat (2) PP 28/2024
Bahwa Menteri melakukan seleksi terhadap keanggotaan Kolegium
Kesehatan lndonesia, yang dibentuk dalam rangka mengoordinasikan
pelaksanaan tugas fungsi, dan kewenangan Kolegium tiap disiplin ilmu
kesehatan. Adapun Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan dalam
menjalankan
peran
serta
melaksanakan
tugas,
fungsi,
dan
kewenangannya bersifat independen sebagaimana telah dijelaskan
dalam Pasal 705 ayat (2) PP 28/2024 sedangkan Kolegium tiap disiplin
ilmu tetap dibentuk oleh setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu yang
304
bersangkutan yang beranggotakan para guru besar dan ahli bidang ilmu
kesehatan, sedangkan Menteri hanya berperan untuk mengesahkan.
Namun untuk memberikan perwakilannya dalam keanggotaan Kolegium
Kesehatan lndonesia diperlukan seleksi dan penetapan oleh Menteri
sesuai amanat Pasal 710 ayat (1) PP 28/2024.
Bahwa jelas terdapat perbedaan antara tugas dan fungsi dari Kolegium
tiap disiplin ilmu kesehatan dengan tugas dan fungsi Kolegium
Kesehatan lndonesia, dimana Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan
dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya tetap bersifat independen.
Namun untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah diperlukan
Kolegium Kesehatan lndonesia untuk melakukan koordinasi, evaluasi,
dan pemantauan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang dari
Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan.
Bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim, Permenkes 12/2024
merupakan mandat dari PP 28/2024, sehingga tidak bertentangan
dengan ketentuan Pasal 705 ayal (2) PP 28/2024.
Selain itu, dapat Pemerintah sampaikan bahwa terdapat juga gugatan Tata
Usaha Negara (TUN) di PTUN Jakarta terkait Keanggotaan Kolegium
Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-2028, yaitu Perkara TUN Nomor
470/G/2024/PTUN-JKT yang diajukan oleh Prof. Dr. dr. Sukman Tulus Putra,
Sp. Anak (K), FACC; dkk dengan objek gugatan “Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1581/2024 tentang Keanggotaan
Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-2028 tanggal 30
September 2024”. Gugatan ini telah diputus pada tanggal 4 Juni 2025 (vide
Bukti PK-17) dengan amar putusan yang pada pokoknya "Menolak gugatan
Para Penggugat untuk seluruhnya". Adapun pertimbangan hukum Majelis
Hakim dalam pokok perkara a quo adalah sebagai berikut:
Keabsahan objek sengketa berdasarkan kriteria hukum penilaian keabsahan
objek sengketa:
1) Aspek Kewenangan
Bahwa berdasarkan Pasal 710 ayat (2) PP 28/2024 terdapat dasar hukum
bagi Tergugat untuk menerbitkan objek sengketa. Bahwa terdapat
305
ketentuan yang menunjukan kapan lahir dan berakhirnya kewenangan
Tergugat. Bahwa terdapat fakta lokasi objek sengketa berada dalam wilayah
kewenangan Tergugat sehingga Pengadilan berpendapat baik dari segi
materi, waktu maupun tempat, Tergugat memiliki kewenangan untuk
menerbitkan objek sengketa.
2) Aspek Prosedur Penerbitan Objek Sengketa
a) Tergugat dalam penerbitan objek sengketa secara prosedural formal
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 708 ayat (1) PP 28/2024 yang
pada intinya menyatakan bahwa dalam rangka mengoordinasikan
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kolegium dibentuk
Kolegium Kesehatan Indonesia dan Menteri melakukan seleksi serta
melakukan pengangkatan keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia
tersebut.
b) Tergugat dalam penerbitan objek sengketa secara prosedural formal
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 710 PP 28/2024 dan Pasal 18 ayat
(1) Permenkes 12/2024 yang pada intinya Tergugat melakukan seleksi
calon anggota Kolegium Kesehatan Indonesia dengan melibatkan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan untuk penetapan Kolegium Kesehatan Indonesia.
c) Bahwa Permenkes 12/2024 mengamanatkan seleksi calon anggota
Kolegium Kesehatan Indonesia dilakukan dilakukan secara terbuka dan
bisa diikuti baik oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan manapun
dari bidang keilmuan masing-masing. Dengan demikian kolegium lama
bentukan organisasi profesi juga memiliki kesempatan yang sama untuk
mengikuti proses seleksi dan melebur menjadi kolegium baru
berdasarkan amanat undang-undang.
Dengan demikian Tergugat dalam penerbitan objek sengketa telah sesuai
dengan ketentuan Pasal 708, Pasal 709 dan Pasal 710 PP 28/2024 dan
Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 Pasal 22 dan Pasal 46 Permenkes
12/2024, sehingga Tergugat dari segi prosedural-formal penerbitan objek
sengketa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
306
3) Aspek Substansi
a) Pertimbangan hukum substansi materiil penerbitan objek sengketa a
quo berkaitan dengan sifat independen dari kolegium.
Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia yang diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri Kesehatan tidak berdampak terhadap
independen dari kolegium itu sendiri. Kewenangan tersebut dimiliki
Tergugat berdasarkan kewenangan atributif yang telah diberikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 710 ayat (2)
PP 28/2024 dan Pasal 22 ayat (1) Permenkes 12/2024. Bahwa kolegium
dalam menjalankan perannya bersifat independen salah satunya adalah
menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan
serta dan menyusun standar kurikulum tenaga medis dan tenaga
kesehatan merupakan peran mutlak yang dimiliki oleh kolegium yang
bersifat independen sebagaimana ketentuan Pasal 272 ayat (2) UU
N17/2023 dan Pasal 705 ayat (2) PP 28/2024.
Bahwa
perubahan
pengaturan
kolegium
dimaksudkan
untuk
meningkatkan perannya dalam mewujudkan ekosistem kesehatan yang
lebih baik dengan adanya dukungan pemerintah. Perubahan tersebut
tidak menghilangkan independensi kolegium, karena kolegium tetap
diberi otonomi luas dalam mengatur organisasi dan kegiatannya dalam
ranah keilmuan serta meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pihak
termasuk pemerintah, perguruan tinggi dan organisasi profesi dalam
meningkatkan kualitas kesehatan.
Bahwa independensi kolegium ada pada dan ditentukan oleh kelompok
ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin
ilmu tersebut. Bahwa kolegium menjalankan tugas, fungsi dan perannya
secara independen dalam pengembangan keilmuan dan pendidikan
tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dilakukan secara professional
dan berintegritas serta bebas dari intervensi.
Bahwa
bukan
kompetensi
dan
kewenangan
Tergugat
untuk
mengintervensi kolegium yang ada, kolegium tetap melaksanakan tugas
dan fungsinya mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang
disiplin ilmu tersebut yang menjadi wewenang kolegium itu sendiri
307
secara independen. Bahwa Tergugat sendiri memiliki tanggung jawab
dalam hal pengaturan, pembinaan, pengawasan serta peningkatan
mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mana
di dalam pelaksanaannya dibantu oleh Kolegium dan/atau Konsil.
Bahwa Tergugat tidak mengintervensi kolegium namun justru kewajiban
kolegium untuk berkoordinasi dengan Tergugat. Bahwa koordinasi
dimaksud dilakukan agar terciptanya kesesuaian pelaksanaan tugas
fungsi kolegium dengan kebijakan pemerintah untuk peningkatan mutu
dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan
untuk tercapainya tujuan pembangunan kesehatan.
Dengan demikian Majelis Hakim menilai Tergugat dalam penerbitan
objek sengketa secara substansi materiil telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku sebagaimana diatur
dalam UU 17/2023, PP 28/2024 dan Permenkes 12/2024.
b) Pertimbangan hukum substansi materiil penerbitan objek sengketa a
quo berkaitan dengan adanya permohonan pengujian materiil
Sebagaimana ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang tentang Mahkamah Konstitusi bahwa meskipun UU
17/2023 dan PP 28/2024 sedang dilakukan permohonan pengujian
materiil (judicial review) namun tetap berlaku, sebelum ada putusan
yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan
dengan UUD 1945.
Bahwa pengujian terhadap Permenkes 12/2024 yang juga diuji di
Mahkamah Agung dalam Perkara No. 51P/HUM/2024 dan sudah ada
putusan yang amar putusannya menolak permohonan Pemohon dan
Permenkes 12/2024 tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi, sehingga Pengadilan menilai proses seleksi oleh Tergugat sudah
tepat.
Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum di atas,
Pengadilan berkesimpulan Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa secara
formal prosedural dan substansi materiil telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang
308
baik. Bahwa Tindakan Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa telah
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur
dalam ketentuan UU 17/2023, PP 28/2024, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, dan
Permenkes 12/2024. Bahwa selain itu, Tergugat dalam penerbitan objek
sengketa telah melaksanakan asas Presumption of Constitutionality. Demikian
juga tidak terdapat Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) yang
dilanggar oleh Tergugat, sehingga gugatan Para Penggugat berdasar hukum
dan cukup alasan untuk ditolak seluruhnya dan terhadap permohonan
penundaan objek sengketa tidak beralasan hukum dan oleh karenanya haruslah
dinyatakan ditolak.
VI. University Based dan Hospital Based
-
Berdasarkan UU 17/2023 Pasal 209 ayat (1) dinyatakan bahwa pendidikan
profesi bidang kesehatan sebagai bagian dari pendidikan tinggi
diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan bekerja sama dengan fasilitas
pelayanan kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan,
dan
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan
melibatkan peran Kolegium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
-
Selanjutnya Pasal 209 ayat (2) UU 17/2023 menyebutkan bahwa selain
diselenggarakan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pendidikan profesi bidang kesehatan untuk program spesialis dan
subspesialis juga dapat diselenggarakan oleh Rumah Sakit Pendidikan
sebagai penyelenggara utama dan bekerja sama dengan perguruan
tinggi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan,
dan
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dengan melibatkan peran Kolegium.
-
Ketentuan ini menegaskan adanya kekhususan dalam regulasi Pendidikan
profesi bidang kesehatan, dimana penyelenggara Pendidikan tidak hanya
perguruan tinggi, namun juga berupa rumah sakit Pendidikan yang
ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama
(RSPPU), atau yang dikenal dengan konsep hospital based.
309
-
Konsep university based dan konsep hospital based dalam UU 17/2023,
keduanya saling melengkapi dan penting dalam pendidikan bidang
kesehatan, serta memiliki dasar hukum yang kuat karena diatur dalam level
payung hukum undang-undang dan telah melalui prosedur legal dan formal
pembentukan
peraturan
perundang-undangan.
Dalam
tataran
implementasinya diperlukan koordinasi lintas Kementerian, khususnya
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)
sebagai leading sector pendidikan tinggi dan Kementerian Kesehatan
sebagai leading sector bidang kesehatan agar penyelenggaraan pendidikan
profesi bidang kesehatan bisa berjalan dengan baik, tidak terjadi tumpang
tindih kewenangan dan menghasilkan lulusan yang kompeten.
-
Bahwa saat ini terdapat 2 jenis Program Pendidikan Dokter Spesialis
(PPDS), yaitu PPDS berbasis universitas (university based) dan PPDS
berbasis rumah sakit (hospital based).
University Based
Hospital Based
Penyelenggara
Universitas
bekerja
sama
dengan RSP (utama, satelit)
Rumah
Sakit
Pendidikan
Penyelenggara
Utama
(RSPPU)
bekerja
sama
dengan
perguruan
tinggi
mitra
Penerimaan
Peserta Didik
Masing-masing universitas
Serentak oleh panitia seleksi
yang terdiri dari kemenkes
dan stakeholder terkait
Standar
Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan
Tinggi
Standar
Nasional
Pendidikan Tinggi
Kurikulum
Dikembangkan oleh program
studi (Universitas)
Dikembangkan oleh RSPPU
bersama Kolegium
Proses
Pembelajaran
1. Residen
Junior:
di
universitas dan Rumah
Sakit Pendidikan (RSP)
1. Residen Awal : RSSPU
2. Residen Madya: RSP
2. Residen Madya: RSPPU
dan jejaring
3. Residen Senior: RSP dan
jejaring
3. Residen Mandiri: rumah
sakit jejaring dan RSPPU
Evaluasi
1. Ujian
Tiap
Stase
Program Studi
RSPPU
2. Ujian lokal
Program studi
RSPPU
3. Uji Kompetensi
Nasional
Kolegium
Kolegium
Lama Studi
• Sesuai kurikulum (8-11
semester)
• Bisa diperpanjang sd N +
1/2N
• Sesuai kurikulum (8-11
Semester)
• Bisa diperpanjang sd N +
1/2N
310
-
Berkaitan dengan kontribusi fakultas kedokteran (FK) kepada rumah sakit
dalam penyelenggaraan PPDS, tidak ada ketentuan besaran kontribusi
minimal yang harus dibayar FK ke rumah sakit. Berdasarkan data yang ada,
besaran kontribusi tersebut berkisar 2% - 8%, tergantung dari Program Studi
dan Fakultas Kedokterannya. Kontribusi tersebut dibutuhkan untuk
mendukung kualitas pendidikan di rumah sakit karena:
1. Pendidikan dokter spesialis dilakukan 90% di rumah sakit
2. Pendidikan dokter spesialis di rumah sakit berbasis pelayanan sehingga
dalam penyelenggaraan pendidikan di rumah sakit dibutuhkan sarana
pendukung pendidikan seperti bahan medis habis pakai, alat pelindung
diri, biaya makan, dan sarana prasarana pendidikan.
3. Kontribusi peserta didik memberikan pelayanan secara mandiri hanya
bisa dilakukan saat peserta didik berada pada tahap mandiri dengan
University Based
Hospital Based
Sertifikat
Kompetensi
(diberikan oleh)
Kolegium
Kolegium
Sertifikat Profesi
(diberikan oleh)
Universitas
RSPPU
dan
Perguruan
Tinggi Mitra
Gelar
(diberikan
oleh)
Universitas
RSPPU bersama Perguruan
Tinggi Mitra
Pembiayaan
• Mandiri
• Beasiswa
PPDS
Kemenkes
• Beasiswa PPDS Lembaga
Pengelola
Dana
Pendidikan (LPDP)
• Beasiswa LPDP
• Bantuan
Biaya
Hidup
(BBH)
yang
dibayar
RSPPU
untuk
tahap
madya dan mandiri
Akreditasi
Nasional
oleh
Lembaga
Akreditasi Mandiri Pendidikan
Tinggi
Kesehatan
(LAM-
PTKes)
• Nasional
oleh
LAM-
PTKes
• Internasional
oleh
Accreditation Council for
Graduate
Medical
Education (ACGME)
Pendayagunaan
Masa Pendidikan
Stase Senior di RS jejaring
• Stase Awal di RSPPU
• Stase Madya di RSPPU
dan Jejaring
• Stase Mandiri di RS
Jejaring dan RSPPU
Pendayagunaan
Pasca Pendidikan
• Mandiri
• Pendayagunaan
Dokter
Spesialis (PGDS) sesuai
daerah yang kekurangan
Ditempatkan di daerah yang
membutuhkan sesuai pilihan
awal saat pendaftaran
Sanksi
jika
mangkir
daerah
penempatan
Pembatalan STR
Pembatalan STR
311
supervisi yaitu semester akhir (semester 7-9), sedangkan untuk tahap
awal dan madya kontribusi pelayanan yang dapat dilakukan di rumah
sakit masih kecil.
Berdasarkan hal tersebut sangat dimungkinkan biaya pendidikan dokter spesialis di
rumah sakit dialokasikan dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan porsi yang
semestinya.
[2.5]
Menimbang
bahwa
untuk menguatkan
keterangannya,
Presiden
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan
Bukti PK-31 sebagai berikut:
1. Bukti PK-1
:
Fotokopi Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 6
Tahun 2011 tentang Registrasi Dokter Dan Dokter Gigi;
2. Bukti PK-2
:
Fotokopi Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 9
Tahun 2012 tentang Surat Kesehatan Fisik dan Mental
Terkait Persyaratan Registrasi Dokter dan Dokter Gigi
Serta Penanganan Laporan/Pengaduan Terhadap Dokter
dan Dokter Gigi Yang Telah Teregistrasi Yang Diduga
Memiliki Gangguan Kesehatan Yang Serius dan Dapat
Membahayakan Pasien;
3. Bukti PK-3
:
Fotokopi Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor
17 Tahun 2013 tentang Registrasi Sementara dan
Registrasi Bersyarat Bagi Dokter dan Dokter Gigi Warga
Negara Asing;
4. Bukti PK-4
:
Fotokopi Perjanjian Kerja Sama antara Konsil Kedokteran
Indonesia dengan Persatuan Dokter Gigi Indonesia
tentang Penyelenggaraan Registrasi Ulang Dokter Gigi,
yang ditandatangani pada tanggal 19 Agustus 2010;
5. Bukti PK-5
:
Fotokopi Kesepakatan Bersama antara Konsil Kedokteran
Indonesia dengan Ikatan Dokter Indonesia tentang
Validasi Sertifikat Kompetensi untuk Registrasi Ulang
Dokter dan Dokter Spesialis, yang ditandatangani pada
tanggal 8 April 2009;
6. Bukti PK-6
:
Fotokopi Pedoman Pelaksanaan Program Pengembangan
Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Edisi ke-2
yang diterbitkan oleh PB IDI tahun 2013;
7. Bukti PK-7
:
Fotokopi Siaran pers peluncuran buku putih dokter layanan
primer dan buku panduan IDI lainnya;
8. Bukti PK-8
:
Fotokopi Buku Putih “IDI Menolak Program Studi DLP:
Sebuah Kajian Akademis”;
9. Bukti PK-9
:
Fotokopi
Surat
dari
Sekjen
PB
IDI
Nomor:
006346/PB/A.3/09/2016 tanggal 28 September 2016 yang
312
ditujukan kepada Para Ketua IDI Wilayah IDI Cabang di
seluruh Indonesia, perihal Penolakan Program Studi DLP;
10. Bukti PK-10
:
Fotokopi Unjuk rasa IDI dan beberapa OP menolak RUU
Kesehatan “Mengapa IDI dan Organisasi Profesi Menolak
RUU Kesehatan”, tanggal 3 Juni 2023:
https://news.detik.com/kolom/d-6753230/mengapa-idi-
dan-organisasi-profesi-lainnya-menolak-ruu-kesehatan;
11. Bukti PK-11
:
Pemberitaan “Dr Ning Keluar dari IDI dan Bahas
Pengkhianatan,
Didiskriminasi
Usai
Diskusi
RUU
Kesehatan dengan Kemenkes RI” tanggal 15 April 2023:
https://www.liputan6.com/health/read/5262422/dr-ning-
keluar-dari-idi-dan-bahas-pengkhianatan-didiskriminasi-
usai-diskusi-ruu-kesehatan-dengan-kemenkes-ri?page=4;
12. Bukti PK-12a :
Fotokopi Pengaduan/keluhan yang disampaikan melalui
website
lama
Konsil
Kedokteran
Indonesia
(KKI)
(https://kki.go.id/old/konsultasi)
terkait
tertundanya
perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama
Rusmeri Yanti Jelita karena belum terbitnya sertifikat
kompetensi dari Kolegium yang dibentuk oleh IDI;
Bukti PK-12b :
Fotokopi Pengaduan/keluhan yang disampaikan melalui
website
lama
Konsil
Kedokteran
Indonesia
(KKI)
(https://kki.go.id/old/konsultasi)
terkait
tertundanya
pembaruan sertifikat kompetensi atas nama Fransiskus
Rendy dari Kolegium yang dibentuk oleh IDI;
Bukti PK-12c
:
Fotokopi Pengaduan/keluhan yang disampaikan melalui
website
lama
Konsil
Kedokteran
Indonesia
(KKI)
(https://kki.go.id/old/konsultasi)
terkait
tidak
terbitnya
sertifikat kompetensi atas nama dr. Evitasari dari Kolegium
yang dibentuk oleh IDI;
Bukti PK-12d :
Fotokopi Pengaduan/keluhan yang disampaikan melalui
website
lama
Konsil
Kedokteran
Indonesia
(KKI)
(https://kki.go.id/old/konsultasi)
terkait
tertundanya
perpanjangan STR atas nama Adinda Aotearoa Afta
karena belum terbitnya sertifikat kompetensi dari Kolegium
yang dibentuk oleh IDI;
13. Bukti PK-13
:
Fotokopi Surat Ketua Kolegium Ilmu Kedokteran Keluarga
Indonesia (KIKKI) Nomor: 01/KIKKI/I/2021 tanggal 28
Januari 2021 perihal Daftar Nama Pemutihan Sp. KKLP;
14. Bukti PK-14
:
Fotokopi Buku “IDI Mau Dibawa Ke Mana? Sebuah
Refleksi Bagi Para Pemangku Kepentingan Pendidikan
Kedokteran Indonesia”, yang ditulis oleh Judilherry
Justam, dll, Penerbit: PT. Joffice Mitra Mandiri Jakarta;
15. Bukti PK-15
:
Fotokopi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun
2024
tentang
Mekanisme
Seleksi,
Tata
Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil
313
Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan
Majelis Disiplin Profesi;
16. Bukti PK-16
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 51
P/HUM/2024 tanggal 19 Maret 2025, terkait Uji Formil dan
Uji Materiil Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun
2024
tentang
Mekanisme
Seleksi,
Tata
Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil
Kesehatan lndonesia, Kolegium Kesehatan lndonesia, dan
Majelis Disiplin Profesi;
17. Bukti PK-17
:
Fotokopi
Putusan
PTUN
Jakarta
Perkara
Nomor
470/G/2024/PTUN-JKT yang diajukan oleh Prof. Dr. dr.
Sukman Tulus Putra, Sp. Anak (K), FACC; dkk dengan
objek gugatan “Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/Menkes/1581/2024
tentang
Keanggotaan
Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-
2028 tanggal 30 September 2024”. Gugatan ini telah
diputus pada tanggal 4 Juni 2025 dengan amar putusan
yang pada pokoknya "Menolak gugatan Para Penggugat
untuk seluruhnya";
18. Bukti PK-18
:
Fotokopi
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/1949/2024 tanggal 11 Desember
2024 tentang Pengesahan Susunan Organisasi Kolegium
Jantung dan Pembuluh Darah Periode Tahun 2024-2028;
19. Bukti PK-19
:
Fotokopi
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/1838/2024 tanggal 28 November
2024 tentang Pengesahan Susunan Organisasi Kolegium
Bedah Saraf Periode Tahun 2024-2028;
20. Bukti PK-20
:
Fotokopi
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/1910/2024 tanggal 9 Desember 2024
tentang Pengesahan Susunan Organisasi Kolegium
Obstetri Ginekologi Periode Tahun 2024-2028;
21. Bukti PK-21
:
Fotokopi
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1835/2024 tentang
Pengesahan Susunan Organisasi Kolegium Kesehatan
Anak Periode Tahun 2024-2028;
22. Bukti PK-22
:
Fotokopi
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/Menkes/1561/2024
tentang
Pedoman
Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit
Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
23. Bukti PK-23
:
Screen shoot plataran sehat lms.kemkes.go.id;
24. Bukti PK-24
:
Fotokopi flyer 7th National Symposium On Emergency,
yang dilaksanakan pada 27-29 Januari 2023 di Harris
Hotel Kelapa Gading Jakarta;
25. Bukti PK-25
:
Fotokopi
flyer
Pertemuan
Imliah
tahunan
2023
“Peningkatan Kompetensi Dokter Dalam Transformasi
314
Pelayanan Kesehatan”, yang dilaksanakan pada 26-28
Mei 2023 di Hotel Holiday Inn Kemayoran Jakarta;
26. Bukti PK-26a :
Fotokopi Formulir permohonan rekomendasi IDI Cabang
Denpasar
(https://ididenpasar.org/permohonan/1/Permohonan%20
Rekomendasi%20ACC%20dari%20IDI%20Cabang)
sebagai syarat mengurus Surat Izin Praktik (SIP), yang
mana biaya permohonannya adalah sebagai berikut:
• Dokter Umum: Rp150.000,00.
• Dokter Spesialis: Rp250.000,00.;
Bukti PK-26b :
Fotokopi Formulir permohonan rekomendasi IDI Cabang
Medan
(https://www.idimedan.org/files/file_berkas_online/file-
download-202103032011471352-formulir-rekom-sip-
versi-4.pdf) sebagai syarat mengurus Surat Izin Praktik
(SIP), yang mana biaya permohonannya adalah sebagai
berikut:
• Dokter Umum: Rp50.000,00.
• Dokter Spesialis: Rp100.000,00.;
Bukti PK-26c
:
Fotokopi Formulir permohonan rekomendasi IDI Cabang
Buton
(https://idibuton.blogspot.com/p/surat-
rekomendasi.html) sebagai syarat mengurus Surat Izin
Praktik (SIP), yang mana biaya permohonannya adalah
sebagai berikut:
• Dokter Umum: Rp50.000,00.
• Dokter Spesialis: Rp100.000,00.
• Internship: Gratis
Untuk yang bukan anggota IDI Buton:
• Dokter Umum: Rp300.000,00.
• Dokter Spesialis: Rp500.000,00.;
27. Bukti PK-27
:
Screen shoot pengaduan terkait pembayaran rekomendasi
IDI;
28. Bukti PK-28
:
Screen
shoot
pengaduang
terkait
pembayaran
rekomendasi IDI dalam penerbitan SIP di Karawang;
29. Bukti PK-29
:
Screen shoot pengaduan dari tenaga medis yang akan
mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di
sebuah universitas dan terhambat tidak memperoleh izin
dari organisasi profesi dengan alasan sudah ada dokter
spesialis tersebut;
30. Bukti PK-30
:
Fotokopi Memo Internal Perkumpulan Obstetri dan
Ginekologi
Indonesia
(POGI)
Nomor:
073/Int-
Ketum/V/2025 tanggal 22 Mei 2025, hal Larangan
Kehadiran Pengurus POGI Pada Kegiatan Rapat Kolegium
di Solok, Sumatera Barat;
315
31. Bukti PK-31
:
Fotokopi Surat Ketua Obstetri dan Ginekologi Indonesia
(POGI) Nomor: 044/KU/VI/25 tanggal 22 Mei 2025, hal
Evaluasi Kompetensi Dokter Spesialis Warga Negara
Asing.
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Presiden juga mengajukan
2 (dua) orang ahli atas nama Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum., dan
Prof. Dr. M. Ahmad Djojosugito, dr, SpOT (K), MHA, MBA, serta 2 (dua) orang saksi
atas nama dr. Hendry Hartono, M.Kes.-Est, dan Muchamad Agus Priyanto yang
keterangannya telah diterima secara daring oleh Mahkamah pada tanggal 4 Juli
2025 dan telah didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 7 Juli
2025, serta menyampaikan keterangan tertulis 2 (dua) orang ahli atas nama Prof.
Dr. Lita Tyesta ALW, S.H., M.Hum. dan Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc.Ph.D,
serta keterangan tertulis 6 (enam) orang saksi atas nama Dr. dr. Dhanasari Vidiawati
MSc., CM-FM., Sp.KKLP., dr. Muhammad Dimas Haryoko, dr. Marcelius Patria
Prabaniswara, dr. Adi Putra Korompis, dr. Marco Reeiner, Sp.JP., dan dr. Andi
Khomeini Takdir Haruni, SpPD(K), yang masing-masing keterangannya diterima
Mahkamah pada tanggal 3 Juli 2025, 4 Juli 2025, dan 5 Juli 2025, dan 7 Juli 2025,
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum.
Pada kesempatan ini izinkan Ahli menyampaikan keterangan mengenai
hal-hal yang terkait dengan permohonan pengujian materiil Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (selanjutnya disingkat menjadi “UU
No. 17/2023”). Namun, sebelum menanggapi pokok-pokok permohonan dari
Pemohon, saya sebagai Ahli dari pihak Presiden hendak memulai dengan
penjelasan secara umum tentang konsep dasar negara kesejahteraan, hakikat
hak asasi manusia (HAM), serta hubungan prinsipal-agen dalam sistem layanan
kesehatan.
Pertama, seperti diketahui salah satu tujuan negara dalam Alinea
Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah “memajukan kesejahteraan
umum” yang mengindikasikan negara Republik Indonesia adalah suatu negara
kesejahteraan (the welfare state). Dalam suatu negara kesejahteraan, Negara
memiliki spektrum yang relatif luas untuk berperan serta dalam kehidupan sosial-
ekonomi masyarakat. Negara kesejahteraan tidak sepenuhnya menyerahkan
316
urusan sosial-ekonomi kepada mekanisme pasar sebagaimana pada negara
liberal dan sebaliknya juga Negara tidak mengendalikan sepenuhnya secara
komando kehidupan sosial-ekonomi masyarakat sebagaimana pada negara-
negara sosialis-komunis ortodoks.
Dalam negara kesejahteraan, Pemerintah memiliki peran aktif untuk
memajukan kehidupan sosial-ekonomi melalui serangkaian kebijakan dan
program yang memungkinkan warga negara dapat mengakses pelayanan dasar,
seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial. Dalam konteks UUD NRI
Tahun 1945, negara kesejahteraan Indonesia dilaksanakan sebagai perwujudan
dari demokrasi ekonomi (vide Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945) dengan
tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kedua, konsep negara kesejahteraan Indonesia tersebut terkait pula
dengan hakikat HAM yang diadopsi dalam UUD NRI Tahun 1945 yang secara
umum mencakup HAM dalam bidang sosial dan politik (Hak SIPOL) dan HAM
dalam bidang ekonomi, sosial, dan kebudayaan (Hak EKOSOK). Secara filosofis,
kedua jenis HAM tersebut berakar pada dua konsep dasar kebebasan (liberty)
sebagaimana ditulis oleh Isaiah Berlin dalam Two Concepts of Liberty (1958),
yakni kekebasan negatif (negative freedom) dan kebebasan positif (positive
freedom).
Kebebasan negatif dirumuskan sebagai “freedom from” atau bebas dari
segala bentuk tekanan (coercion) atau campur tangan (interference) dari pihak
lain. Kebebasan negatif juga bermakna kebebasan untuk melakukan sesuatu
tanpa hambatan dari luar. Kebebasan negatif ini lebih banyak terkait dengan
pemenuhan hak SIPOL yang menghendaki setiap individu memiliki kebebasan
untuk melakukan tindakan tertentu tanpa campur tangan negara atau pihak lain,
selama tidak melanggar hak asasi orang lain.
Sementara itu kebebasan positif diformulasikan sebagai “freedom to” atau
kemampuan, bukan hanya kesempatan, (ability, not only opportunity) untuk
mengejar dan mencapai tujuan yang diinginkan demi memenuhi kesejahteraan
hidup. Kebebasan positif ini terkait dengan pemenuhan Hak EKOSOK yang
memerlukan tindakan aktif dari pemerintah atau negara untuk mewujudkannya.
Dalam kaitan dengan UUD NRI Tahun 1945, baik kebebasan negatif
maupun kebebasan positif tertuang dalam ketentuan-ketentuan tentang HAM
317
yang mencakup Hak SIPOL dan Hak EKOSOK (vide Pasal 27, 28, 28A-J, 29
ayat (2), 30 ayat (1), 31, 32, dan 34 UUD NRI Tahun 1945).
Ketiga, secara teoretis dalam negara kesejahteraan terdapat hubungan
antara negara dan warga negara yang dapat dikonstruksikan sebagai relasi
prinsipal dan agen yang mengandaikan model pendelegasian wewenang dari
pejabat terpilih (elected politicians/officials) yaitu DPR dan Pemerintah sebagai
prinsipal (principal) kepada lembaga independen sebagai agen (agent) untuk
memenuhi tujuan tertentu yang memerlukan keahlian, kompetensi, atau sumber
daya tertentu. Karena kebutuhan akan keahlian, kompetensi, atau sumber daya
tertentu itulah maka diperlukan kemandirian untuk menghindari atau mencegah
pengaruh atau tekanan politik yang akan mempengaruhi pelaksanaan
wewenang oleh agen yang memperoleh delegasi tersebut (vide Aidul Fitriciada
Azhari, Antara Komisi Yudisial dan Dewan Yudisial, 2021, hlm. 11-12).
Konsep relasi prinsipal-agen ini berlaku dalam sistem pelayanan
Kesehatan dalam bentuk relasi antara Pemerintah sebagai prinsipal dan Konsil
dan Kolegium sebagai agen. Dalam kaitan itu, Pemerintah yang secara atributif
memperoleh tanggung jawab dan kewenangan dari UUD NRI Tahun 1945 untuk
menyediakan fasilitas pelayanan Kesehatan kepada masyarakat (vide Pasal 34
ayat (3) UUD NRI Tahun 2023) mendelegasikan sebagian kewenangannya
kepada Konsil dan Kolegium untuk melaksanakan sebagian kewenangan
Negara dalam pelayanan Kesehatan. Konsil dan Kolegium tersebut dibentuk
berdasarkan keahlian atau kompetensi berdasarkan profesi dan disiplin keilmuan
dalam bidang kesehatan, sehingga memiliki independensi atau kemandirian
untuk menjaga objektivitas keilmuan yang dimilikinya. Namun, dalam relasi
prinsipal-agen, Konsil dan Kolegium sebagai agen bertanggung jawab kepada
Pemerintah sebagai prinsipal yang telah mendelegasikan kewenangannya.
Dengan demikian, independensi Konsil dan Kolegium tetap berada dalam relasi
prinsipal-agen dalam suatu negara kesejahteraan.
Dari konsep tersebut, di dalam perkembangan hukum kesehatan,
dibedakan antara medical association dan medical council. Medical association
adalah sebuah organisasi yang pada dasarnya dibentuk berdasarkan
kepentingan, ini semacam interest group dan bahkan untuk di UK, di Inggris, itu
merupakan serikat buruh. Sementara medical council merupakan sebuah
318
independent regulatory body, badan regulatory, independen. Lalu, medical
association tujuannya adalah memperjuangkan kepentingan tenaga medis atau
tenaga kesehatan, sementara medical council itu tujuannya adalah menciptakan
standar atau menjaga standar pendidikan dan pelatihan profesi tenaga medis
atau tenaga kesehatan. Kemudian, medical association berperan untuk
mengadvokasi kebijakan dan bidang kesehatan. Kemudian, untuk medical
association ini diakui oleh negara sebagai hak sipol, sementara medical council
terbentuk karena relasi prinsipal agen dan perwujudan hak ekosob. Di beberapa
negara, medical association salah satunya misalnya di Inggris, ada British
Medical Association dan di Amerika ada American Medical Association.
Kemudian, untuk medical council, di Inggris ada General Medical Council dan
The Nursing and Midwifery Council, di Inggris serta ada beberapa medical
council di masing-masing negara bagian di Amerika. Saya ingin mengutip
berikutnya, ini kebetulan ada putusan high court, pengadilan tinggi yang baru
diputuskan pada tanggal 17 April tahun 2025, di pengadilan tinggi High Court of
England and Wales dalam kasus British Medical Association versus General
Medical Council. Di situ disebutkan bahwa The British Medical Association atau
BMA is a registered trade union and professional body for doctors and medical
students in the UK. Its role is to represent and support UK doctors and medical
students on issues impacting the medical profession. Jadi, jelas ini adalah
sebuah lembaga yang dibentuk untuk Inggris bahkan menjadi trade union, serikat
buruh, dan tujuannya adalah menanggapi isu-isu atau kebijakan yang ber-
impact, berdampak pada profesi medis. Sementara The General Medical Council
(GMC) adalah the independent regulatory of doctors. It maintains the register of
medical practitioners in the UK, pursuant to its function created by the Medical
Act 1983. Ini jelas berbeda dengan medical association karena medical council
ini tujuannya pertama adalah sebuah independent regulatory, negara lembaga
independen dan tujuannya adalah justru untuk menjaga profesi dalam pengertian
termasuk di dalamnya adalah registrasi.
Selanjutnya terhadap dalil-dalil Para Pemohon, saya sebagai Ahli
menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
1. Kata "dapat' dan frasa "organisasi profesi” dalam ketentuan Pasal 311 ayat
(1)
menimbulkan
kekacauan
hukum
karena
seakan
siapapun
319
mengatasnamakan tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat membentuk
organisasi profesi tanpa batasan pasti yang rigid dan kualifikasi yang jelas
menurut
hukum,
sehingga
menimbulkan
kekacauan
hukum
dan
merendahkan
mutu,
kemanfaatan,
kepastian
dan
keadilan
yang
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Ahli memberikan tanggapan sebagai berikut:
(a) Pengaturan dalam Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 yang berbunyi: "Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi”
merupakan perwujudan normatif dari kebebasan berorganisasi (freedom of
association) sebagaimana dirumuskan pada Pasal 28 dan 28E ayat (3)
UUD NRI Tahun1945. Dan sesuai dengan rumusan pada Pasal 28E ayat
(3) a quo yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat”, maka kata “dapat” pada Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023
merefleksikan bahwa pembentukan organisasi profesi adalah bagian dari
hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara untuk membentuk
suatu organisasi tanpa adanya paksaan atau kewajiban yang dibebankan
oleh negara.
(b) secara gramatikal frase “organisasi profesi” jelas mengacu pada kualifikasi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah disebut pada awal
kalimat,
sehingga
tidak
dapat
ditafsirkan
siapapun
dapat
mengatasnamakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Sebaliknya,
rumusan tersebut justru sesuai dengan ketentuan Pasal 28D UUD NRI
Tahun 1945 menunjukkan adanya “pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk membentuk organisasi
profesi. Makna “kepastian hukum” yang dimaksud dalam ketentuan Pasal
28D a quo juga tidak terpisah dari frase “yang adil” sehingga harus dimaknai
sebagai bentuk kepastian hukum bagi semua orang, bukan hanya bagi satu
atau beberapa orang saja.
(c) secara filosofis hak berserikat adalah bagian dari Hak SIPOL yang
merupakan perwujudan dari kebebasan negatif yang tidak menghendaki
adanya campur tangan dari Negara/Pemerintah atas hak berserikat
tersebut. Oleh karena itu, rumusan norma “dapat” sudah sesuai dengan
320
konsep Hak SIPOL yang menghendaki kebebasan untuk membentuk
organisasi profesi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
(d) secara sosiologis terdapat fakta bahwa sudah ada lebih dari satu organisasi
profesi bidang kesehatan di Indonesia. Mengacu pada konsep Rule of
Recognition dari H.L.A Hart dalam The Concept of Law (1961), bahwa
hukum bukan hanya aturan tertulis atau perintah, tetapi juga harus
mengakui atau merekognisi praktek sosial yang berkembang di tengah
masyarakat (hlm 97-120). Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 5
ayat (1) UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
mewajibkan Hakim dan Hakim Konstitusi untuk “menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat.” Fakta sosial adanya lebih dari satu organisasi profesi di
bidang Kesehatan menunjukkan adanya nilai-nilai hukum dan rasa keadilan
yang hidup dalam masyarakat yang seharusnya diakomodasi oleh Negara.
2. Ketentuan Pasal 268 ayat (1) bermakna membubarkan Konsil Kedokteran
dalam UU Praktik Kedokteran, bahkan menggabungkan dengan Konsil
Tenaga Kesehatan ke dalam Konsil yang dibentuk ke dalam Konsil
Kesehatan Indonesia. Oleh karena itu, norma ini bertentangan dengan
Putusan MK Nomor 82/PUU-XIII/2015 yang memisahkan Konsil Kedokteran
Indonesia dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Terhadap dalil tersebut, Ahli memberikan tanggapan sebagai berikut:
(a) Pembentukan UU No. 17/2023 didasari oleh pertimbangan “untuk
meningkatkan kapasitas dan ketahanan kesehatan diperlukan penyesuaian
berbagai kebijakan untuk penguatan sistem Kesehatan secara integratif
dan holistik [sehingga diatur] dalam 1 (satu) undang-undang secara
komprehensif” (vide Konsiderans huruf e). Atas dasar pertimbangan itu,
maka UU No. 17/2023 menyatukan pengaturan tentang Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dalam satu UU. Namun berbeda dengan UU No.
36/2014 tentang Tenaga Kesehatan yang mengelompokkan Tenaga Medis
sebagai salah satu Tenaga Kesehatan, UU No. 17/2023 membedakan
secara konsisten Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
(b) Ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU 17/2023 mengatur, bahwa Tenaga Medis
dikelompokkan ke dalam:
321
a. dokter; dan
b. dokter gigi.
Sementara pada Pasal 199 ayat (1) menyebutkan, bahwa Tenaga
Kesehatan dikelompokkan ke dalam:
a. tenaga psikologi klinis;
b. tenaga keperawatan;
c.
tenaga kebidanan;
d. tenaga kefarmasian;
e. tenaga kesehatan masyarakat;
f.
tenaga kesehatan lingkungan;
g. tenaga gizi;
h. tenaga keterapian fisik;
i.
tenega keteknisian medis;
j.
tenaga teknik biomedika;
k.
tenaga kesehatan tradisional; dan
l.
Tenaga Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(c)
Pembedaan secara tegas antara Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
tersebut sejalan dengan Putusan MKRI No. 82/PUU-XIII/2015 yang
memisahkan Tenaga Medis dari Tenaga Kesehatan karena adanya
karakteristik khusus Tenaga Medis yang berbeda secara fundamental
dengan Tenaga Kesehatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Putusan
a quo memisahkan pula Konsil Kedokteran dari Konsil Tenaga Kesehatan.
Terlebih sudah ada pengaturan secara spesifik tentang Konsil Kedokteran
Indonesia dalam UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Intinya,
pertimbangan pokok dari Putusan a quo adalah memisahkan antara
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang berimplikasi terhadap
pemisahan Konsil Kedokteran dari Konsil Tenaga Kesehatan.
(d) Putusan MKRI No. 82/PUU-XIII/2015 justru relevan dengan UU No.
17/2023 yang membedakan secara konsisten antara Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan. Karena itu tidak beralasan jika ada anggapan Konsil
Kedokteran dibubarkan dan digabungkan kembali dengan Konsil Tenaga
Kesehatan. UU No. 17/2023 mengatur pembentukan satu wadah konsil
bukan untuk melakukan unifikasi atau penyatuan profesi, melainkan untuk
322
menaungi konsil dari masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan dengan maksud untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi
antar profesi Kesehatan dalam satu wadah kelembagaan negara yang
terstandar agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan layanan
kesehatan. Masing-masing kelompok konsil tetap memiliki ruang untuk
melakukan pengaturan internal sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab
masing-masing profesi. Secara struktural, Konsil Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan merupakan bentuk satu atap (one roof) kelembagaan
menaungi konsil kelompok Tenaga Medik sebagaimana disebutkan pada
Pasal 198 ayat (1) dan konsil kelompok Tenaga Kesehatan sesuai dengan
ketentuan Pasal 199 ayat (1) UU No. 17/2023.
(e) Pembentukan sistem satu atap konsil Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan tersebut harus dimaknai juga sebagai bentuk relasi prinsipal-
agen dengan Negara cq Pemerintah sebagai prinsipal di satu pihak serta
Konsil Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai agen di pihak lain
yang dibentuk berdasarkan keahlian untuk memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat. Karena dibentuk berdasarkan keahlian,
maka Konsil tersebut memiliki independensi atau kemandirian untuk
menghindari atau mencegah pengaruh atau tekanan politik atau bentuk
lainnya yang akan mempengaruhi pelayanan Kesehatan kepada
masyarakat.
Negara
sebagai
prinsipal
memiliki
tanggung
jawab
konstitusional untuk menyediakan layanan fasilitas Kesehatan yang layak
yang pelaksanaan didelegasikan kepada Konsil untuk meningkatkan mutu
dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat
sebagaimana diatur dalam Pasal 268 ayat (1) UU No. 17/2023.
3. Ketentuan Pasal 270 UU 17/2023 sepanjang frasa "profesi Tenaga Medis"
dan sepanjang kata "Kolegium" menimbulkan permasalahan hukum karena
Pasal 270 UU 17/2023 tidak membedakan tenaga medis dan tenaga
kesehatan sehingga menimbulkan pemaknaan yang berbeda, dan
menimbulkan
kekacauan
hukum
karena
keanggotaan
Konsil
dicampuradukkan dalam satu klasifikasi antara tenaga medis dan tenaga
kesehatan.
323
Terhadap dalil tersebut, Ahli memberikan tanggapan sebagai berikut:
(a) Ketentuan Pasal 270 UU No. 17/2023 berbunyi:
Keanggotaan Konsil berasal dari unsur:
a. Pemerintah Pusat;
b. profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium; dan
d. masyarakat.
Konstruksi UU No. 17/2023 membedakan antara Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan, sehingga pemaknaan pada semua rincian dari
ketentuan dalam UU a quo harus dibaca secara sistematik dengan
konstruksi yang membedakan secara konsisten antara Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan. Hal itu terlihat pula pada konstruksi Pasal 270 huru b
yang secara jelas membedakan antara profesi Tenaga Medis dan profesi
Tenaga Kesehatan. Dengan demikian, kata “Kolegium” pada Pasal 270
harus difahami secara sistematik sesuai dengan pemaknaan tersebut,
yakni Kolegium dari profesi Tenaga Medis dan Kolegium dari profesi
Tenaga Kesehatan.
(b) Ketentuan Pasal 270 harus dimaknai secara sistematik pula dengan
ketentuan Pasal 272 ayat (1) yang mengatur kedudukan Kolegium sebagai
alat kelengkapan Konsil yang dibentuk oleh “setiap kelompok ahli tiap
disiplin ilmu Kesehatan” untuk “mengembangkan cabang disiplin ilmu dan
standar pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.” Ketentuan
tersebut sangat jelas menunjukkan bahwa Kolegium dibentuk berdasarkan
klasifikasi yang disusun atas kelompok ahli dari disiplin Tenaga Medis dan
kelompok ahli dari disiplin Tenaga Kesehatan yang secara rinci sudah diatur
pada Pasal 198 ayat (1) dan 199 ayat (1) UU No. 17/2023. Secara
gramatikal, penggunaan kata “Kolegium” tanpa mengaitkan dengan frasa
“profesi Tenaga Medis” dan “profesi Tenaga Kesehatan” juga disebabkan
karena Kolegium terbentuk dari kelompok ahli yang lebih spesifik dari kedua
bidang profesi tersebut.
(c)
Dengan demikian, tidak beralasan jika ada anggapan jika keanggotaan
Konsil dicampuradukkan dalam satu klasifikasi antara Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan karena dalam UU No. 17/2023 terdapat pembedaan
antara Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta keanggotaan Kolegium
yang terbentuk dari kelompok-kelompok ahli dari disiplin ilmu kedua profesi
324
tersebut, yakni profesi Tenaga Medis dan profesi Tenaga Kesehatan.
Secara gramatikal penyusunan kalimat “profesi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan” juga harus dibaca dalam dua klasifikasi keahlian, yakni “profesi
Tenaga Medis” dan “profesi Tenaga Kesehatan”.
(d) Secara kelembagaan dan peran Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil
dapat dijelaskan berdasarkan konsep relasi prinsipal-agen dalam sistem
negara kesejahteraan. Sesuai dengan relasi prinsipal-agen yang dibentuk
berdasarkan keahlian dan kompetensi, maka kedudukan Kolegium pun
memiliki independensi atau kemandirian untuk menjaga objektivitas
keilmuan yang dimiliki oleh para anggotanya.
4. Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023 sepanjang frasa "kelompok ahli' merupakan
norma yang terbuka dan tanpa batasan jelas serta kriteria pasti sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum, dan frasa "ilmu kesehatan" tidak
konstitusional bersyarat sepanjang untuk tenaga medis, body of knowledge
dari ilmu kedokteran memiliki karakteristik dan pendidikan profesi yang
berbeda dengan ilmu kesehatan, serta kata "Kolegium" secara konsisten
berbeda dengan Kolegium untuk tenaga kesehatan.
Terhadap dalil tersebut, Ahli memberikan tanggapan sebagai berikut:
(1) Ketentuan Pasal 272 ayat (1) UU No. 17/2023 mengatur:
Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap
disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk Kolegium.
Penggunaan frase “ilmu Kesehatan” dalam ketentuan ini harus ditempatkan
dalam konteks pengertian yuridis konstitusional yang menggunakan kata
“kesehatan” dalam ketentuan tentang pelayanan Kesehatan pada Pasal 28H
ayat (1) dan 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dalam konteks pengaturan
hukum yang bersifat umum, sudah tentu tidak bisa semata-mata
menggunakan istilah yang bersifat spesifik dan esoteris yang hanya berlaku
dan difahami untuk kalangan terbatas saja. Karena itu secara yuridis frase
“ilmu Kesehatan” tidak dapat dimaknai semata-mata dari body of knowledge
ilmu kedokteran, melainkan harus dimaknai secara yuridis dari sudut
pandang kepentingan yang lebih luas menyangkut pelayanan Kesehatan
bagi masyarakat.
325
(2) Penggunaan frase “ilmu Kesehatan” pun diperlukan untuk mengakomodasi
tujuan hukum dari pengembangan ilmu Kesehatan, termasuk ilmu
kedokteran, yang bersifat sederajat antara ilmu kedokteran dan non-
kedokteran. Dengan menggunakan frase “ilmu Kesehatan” maka terbuka
peluang bagi pengembangan ilmu Kesehatan lainnya yang akan
berpengaruh pada penguatan hak-hak konstitusional warga negara untuk
memperoleh pelayanan Kesehatan yang layak. Dengan demikian,
penguatan hak-hak konstitusional warga negara atas pelayanan Kesehatan
yang layak dilakukan bukan semata-mata dalam bentuk tata kelola
pelayanan Kesehatan, tetapi juga didasarkan pada pengembangan ilmu
pengetahuan yang mengakomodasi seluruh bidang ilmu Kesehatan.
(3) Frase “ilmu Kesehatan” itupun secara gramatikal harus dikembalikan pada
pembedaan antara “cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga
Medis” dan “cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga
Kesehatan”, sehingga makna pembentukan Kolegium mengacu pada
pembedaan tersebut. Karena itu tidak beralasan jika ada pandangan frase
“ilmu Kesehatan” merupakan norma yang terbuka dan tanpa pembatasan
yang jelas sehingga akan berimplikasi pada pemaknaan kelompok ahli yang
tidak mengakomodasi secara khusus cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan Tenaga Medis yang berasal dari disiplin ilmu kedokteran.
5. Ketentuan Pasal 272 ayat (3) huruf b UU 17/2023 sepanjang kata "Kolegium"
adalah untuk tenaga medis karena berbeda dengan Kolegium untuk tenaga
kesehatan, dan sepanjang kata "pelatihan" dimaknai sebagai "pelatihan
berkelanjutan" tenaga medis yang merupakan pendidikan non
formal
pendidikan
dan
pelatihan
kedokteran
berkelanjutan
yang
diselenggarakan organisasi bukan diselenggarakan pemerintah.
Terhadap dalil tersebut, Ahli memberikan pendapat sebagai berikut:
(a) Ketentuan Pasal 272 ayat (3) huruf b UU No. 17/2023 mengatur:
Kolegium berperan:
Menyusun standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan
Mengacu pada ketentuan tersebut Kolegium memiliki peran sesuai dengan
disiplin ilmunya masing-masing untuk menyusun standar kurikulum
pelatihan yang tidak terbatas pada Tenaga Medis, tetapi juga secara
326
sederajat untuk Tenaga Kesehatan. Artinya, baik Kolegium untuk Tenaga
Medis maupun Kolegium untuk Tenaga Kesehatan memiliki peran untuk
menyusun standar kurikulum pelatihan sesuai dengan kebutuhan masing-
masing profesi. Jelas terdapat pembedaan antara Kolegium untuk Tenaga
Medis dan Kolegium untuk Tenaga Kesehatan, tetapi pembedaan tersebut
bukan untuk membedakan peran di antara keduanya karena secara
fungsional memiliki tugas konstitusional yang sama untuk memberikan
pelayanan Kesehatan kepada masyarakat.
(b) Seperti sudah disampaikan di atas, dalam relasi prinsipal-agen, kedudukan
Kolegium adalah lembaga independen yang mendapatkan pendelegasian
dari Pemerintah untuk memberikan pelayanan Kesehatan melalui
pengembangan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan. Sebagai suatu lembaga independen, maka peran
Kolegium tidak sepenuhnya berada di bawah organisasi profesi. Di sisi lain,
Pemerintah sebagai prinsipal memiliki tanggung jawab untuk menjamin agar
semua Kolegium dapat berperan secara signifikan dalam pengembangan
keilmuan dan standar pendidikan baik bagi Tenaga Medis maupun Tenaga
Kesehatan.
6. Ketentuan Pasal 258 ayat (2) sepanjang frasa "Pemerintah Pusat dan/atau
lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat” bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "organisasi profesi dan/atau
lembaga petatihan yang terakreditasi oleh organisasi profesi” karena
pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi tenaga medis
dokter dan dokter gigi merupakan bagian dari domain dan urusan yang
melekat pada tenaga medis, bukan Pemerintah Pusat.
Terhadap dalil tersebut, Ahli memberikan pendapat sebagai berikut:
(1) Dalam relasi prinsipal-agen pada negara kesejahteraan, Pemerintah Pusat
memiliki peran yang signifikan untuk melaksanakan pelayanan Kesehatan
kepada masyarakat. Tetapi, peran tersebut tidak bersifat absolut dan
berpusat pada Pemerintah saja (State centred), melainkan juga terbuka
pada peran serta oleh masyarakat. Tugas Pemerintah adalah untuk menjaga
dan mengawasi agar pelaksanaan peran tersebut sesuai dengan standar
pelayanan Kesehatan yang layak sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI
327
Tahun 1945. Karena itu, konstruksi norma pada Pasal 258 ayat (2) adalah
“Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh
Pemerintah Pusat” menunjukkan terdapat peran serta masyarakat, tetapi
Pemerintah tetap memiliki peran melalui proses akreditasi.
(2) Konsep ini berbeda dengan model prinsipal-agen pada negara liberal yang
berorientasi
pasar
(market
oriented)
yang
menempatkan
warga
negara/pasien sebagai prinsipal dan penyedia layanan Kesehatan (provider)
sebagai agen Dalam relasi prinsipal-agen yang berorientasi pasar,
kedudukan agen seringkali justru lebih kuat karena memiliki informasi yang
tidak seimbang dengan warga negara/pasien. Oleh karena itu, pelayanan
Kesehatan cenderung tidak terjangkau oleh seluruh masyarakat karena
berorientasi pada “komersialisasi kesehatan” (Derick W Brinkerhoff dan
Thomas J Bossert, Health Governance: Principal–Agent Linkages and
Health System Strengthening, Health Policy and Planning 2014;29:685–
693). Itulah sebabnya UUD NRI Tahun 1945 memberikan tanggung jawab
penyelenggaraan sistem pelayanan Kesehatan kepada Negara agar
pelayanan Kesehatan yang layak dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat.
(3) Atas dasar itu, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang diserahkan
kepada organisasi profesi tanpa menyertakan peran Pemerintah justru
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Kedudukan Pemerintah
sebagai prinsipal tidak berarti meniadakan independensi organisasi profesi,
termasuk Konsil dan Kolegium.
7. Ketentuan Pasal 264 ayat (1) huruf b UU 17/2023 sepanjang frasa "tempat
praktik” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "tempat
praktik dengan rekomendasi organisasi profesi sepanjang untuk tenaga
medis" karena meniadakan syarat rekomendasi organisasi profesi dalam
menerbitkan SIP tenaga medis adalah meniadakan hak konstitusional
Pemohon I atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi tenaga
medis sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Ahli memberikan tanggapan sebagai berikut:
(1) Kembali pada konsep negara kesejahteraan yang memberikan tanggung
jawab konstitusional kepada Negara untuk memberikan pelayanan
Kesehatan yang layak kepada masyarakat, maka peran Pemerintah sangat
328
signifikan untuk menjaga terselenggarannya tugas konstitusional tersebut.
Oleh karena itu, secara konstitusional tidak beralasan untuk memberikan
otoritas mengeluarkan rekomendasi kepada organisasi profesi atas dasar
perlindungan profesi itu sendiri. Bagaimanapun keselamatan masyarakat
menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan perlindungan hak profesi.
(2) Dalam konteks itu, harus dipahami jika hak untuk membentuk organisasi
profesi adalah bagian dari Hak SIPOL yang tidak boleh dicampuri oleh
Pemerintah. Tetapi, pelayanan Kesehatan yang layak adalah Hak EKOSOK
yang
membebankan
tanggung
jawab
kepada
Pemerintah
untuk
menyelenggarakan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat. Dalam hal ini
berlaku adagium “salus populi suprema lex esto” (Cicero) yang berarti
keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Maknanya, dalam suatu negara
kesejahteraan, keselamatan rakyat dalam pemenuhan hak atas pelayanan
kesehatan yang layak harus diutamakan dibandingkan dengan pemenuhan
hak pribadi atau kelompok profesi tertentu.
8. Ketentuan Pasal 264 ayat (5) UU 17/2023 sepanjang kata "Menteri”
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai untuk tenaga
medis dilakukan oleh "organisasi profesi” karena pemenuhan kecukupan
satuan kredit profesi adalah turunan dari penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan berkelanjutan (Continuing Profesional Developmen/CPD) yang
merupakan "nature" yang absah dan konstitusional sebagai wewenang
melekat pada organisasi profesi.
Terhadap dalil tersebut, Ahli memberikan tanggapan sebagai berikut:
(1) Wewenang konstitusional dalam pemenuhan hak atas pelayanan Kesehatan
yang layak bagi rakyat adalah pada Negara yang diberikan tanggung jawab
untuk pemenuhan hak tersebut (vide Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945). Karena itu secara administratif kewenangan pengelolaan pemenuhan
kecukupan satuan kredit profesi (SKP) didelegasikan kepada Menteri.
Tetapi, secara sistematik kewenangan Menteri tersebut harus dimaknai
dalam kaitan dengan peran Kolegium yang secara independen memiliki
otoritas untuk menentukan satuan kredit profesi.
(2) Kedudukan organisasi profesi adalah bagian dari pemenuhan Hak SIPOL
yang tidak boleh dicampuri oleh Pemerintah. Sementara itu, pelayanan
329
Kesehatan yang layak merupakan pemenuhan Hak EKOSOK yang
menuntut campur tangan Pemerintah dalam mewujudkannya. Terlebih UUD
NRI Tahun 1945 memberikan tanggung jawab pemenuhan hak atas
pelayanan Kesehatan kepada Negara. Namun, tidak berarti Negara
mengambil alih semua tanggung jawab tersebut. Sebagian didelegasikan
kepada lembaga independen, yakni Konsil dan Kolegium. Dalam kaitan
dengan pemenuhan kecukupan SKP, peran Pemerintah dibatasi hanya
pada “pengelolaan” yang bermakna sebagai bentuk pengawasan atas
pemenuhan kecukupan SKP untuk menjaga kompetensi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan yang objektif, transparan, dan berkeadilan, serta
menghindari potensi komersialisasi dalam pemenuhan kecukupan SKP
yang bersifat eksklusif dan tidak terstandar.
9. Ketentuan Pasal 291 ayat (2) UU 17/2023 sepanjang kalimat "oleh Kolegium
dan ditetapkan oleh Menteri bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai "organisasi profesi” karena standar profesi adalah domain profesi
dan wewenang organisasi profesi, bukan wewenang eksekutif atau Menteri
Kesehatan. Standar profesi yang ditetapkan oleh Menteri merupakan
intervensi dan melanggar kemandirian profesi tenaga medis dalam
penentuan standar profesi.
Terhadap dalil tersebut, Ahli memberikan tanggapan sebagai berikut:
(1) Ketentuan Pasal 291 ayat (2) UU No. 17/2023 mengatur:
Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta
Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri.
Konstruksi norma pada ketentuan tersebut jelas menunjukkan, bahwa
penyusunan standar profesi dilakukan secara independen oleh Konsil dan
Kolegium, sementara penetapan dilakukan oleh Menteri. Dalam konstruksi
relasi prinsipal-agen suatu negara kesejahteraan hal tersebut menunjukkan
bahwa Pemerintah hanya memberikan legalitas melalui penetapan, tetapi
tidak ikut campur terhadap penyusunan standar profesi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan oleh Konsil dan Kolegium sebagai lembaga independen.
(2) Kedudukan Menteri dalam penetapan standar profesi mewakili tanggung
jawab Negara dalam pemenuhan hak atas pelayanan Kesehatan bagi
warga negara. Dalam negara kesejahteraan, legalitas standar profesi tidak
330
dapat diserahkan kepada organisasi profesi karena pelayanan Kesehatan
bukan semata-mata urusan masyarakat, melainkan urusan publik yang
menuntut keterlibatan Negara untuk menjamin terpenuhinya hak atas
pelayanan Kesehatan yang layak bagi warga negara. Penetapan juga
bermakna pemberian legalitas yang secara administrasi kewenangannya
dimiliki oleh Pemerintah.
10. Ketentuan
Pasal
421
ayat
(1)
UU
17/2023
sepanjang
frasa
"penyelenggaraan Kesehatan" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang
tidak dimaknai “untuk Tenaga Medis dilakukan bersama organisasi profesi
Tenaga Medis" karena pengawasan terhadap tenaga medis dalam
penyelenggaraan layanan medis dalam hal Tindakan medis melakukan
praktik kedokteran adalah domain dan wewenang organisasi profesi, bukan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Terhadap dalil tersebut, Ahli memberikan tanggapan sebagai berikut:
(1) Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 jelas mengatur Negara bertanggung jawab
atas
penyediaan
fasilitas
pelayanan
Kesehatan,
sehingga
secara
konstitusional Negara memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan
pelayanan Kesehatan, termasuk mengawasi pelaksanaannya agar dapat
memenuhi hak warga negara atas pelayanan kesehatan. Dengan demikian,
pengawasan tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat,
termasuk organisasi profesi, agar Pemerintah dapat menjamin efektivitas
pelaksanaan tugas konstitusional dalam memenuhi hak warga negara atas
pelayanan kesehatan. Terlebih, pengawasan tersebut dikecualikan hanya
untuk organisasi profesi Tenaga Medis karena tidak terdapat dasar
konstitusional serta cenderung diskriminatif dan eksklusif yang bertentangan
secara fundamental dengan prinsip persamaan kedudukan di depan hukum.
(2) Ketentuan Pasal 421 ayat (2) UU No. 17/2023 mengatur secara limitatif
bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan, yakni:
a. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk
ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
b. ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur
operasional, serta etika dan disiplin profesi;
331
c. dampak Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan;
d. evaluasi penilaian kepuasan masyarakat;
e. akuntabilitas dan kelayakan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dan
Sumber Daya Kesehatan; dan
f. objek pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, ketentuan Pasal 421 ayat (3) menyebutkan: “Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengawasan yang dilakukan oleh
Pemerintah
tidak
dapat
dilakukan
sewenang-wenang
karena
ada
pembatasan terhadap ruang lingkup wewenang tersebut. Selain itu,
pengawasan juga dapat melibatkan masyarakat, termasuk organisasi profesi,
sehingga pengawasan pun dapat dilakukan secara objektif dan professional.
11. Ketentuan Pasal 442 UU 17/2023 bertentangan dengan UUD 1945 karena
ada kesenjangan yang tidak proporsional antara rumusan sanksi yang
dikenakan dengan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 442. Perumusan
sanksi pidana dalam Pasal 442 adalah tidak bersesuaian (unconformity)
sehingga menjadi pemidanaan (penalisasi) yang menimbulkan kerugian
konstitusional setiap orang termasuk Para Pemohon.
Terhadap dalil tersebut, Ahli memberikan tanggapan sebagai berikut:
(1) Ketentuan pidana Pasal 442 UU No. 17/2023 berkaitan dengan pemenuhan
hak atas pelayanan kesehatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang tidak dapat
dipisahkan dari keselamatan warga/pasien. Oleh karena itu, rumusan sanksi
pidana dalam bentuk pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dipandang
sesuai dan adil dengan tujuan pemidanaan untuk melindungi jiwa manusia
(hifz al-nafs), bahkan untuk melindungi keselamatan publik yang lebih luas
karena tindak pidana pada Pasal 442 juga dapat dilakukan oleh korporasi
(vide Pasal 447 UU a quo) yang memiliki dampak lebih luas dari sekedar
perseorangan.
(2) Ketentuan pidana Pasal 442 a quo sejalan dengan salah satu Hak
Keselamatan Pasien (Patient Safety Rights) yang ditetapkan the World
Health Organisation (WHO) dalam the Patient Safety Rights Charter, 2024,
332
yakni hak atas tenaga kesehatan yang berkualifikasi dan kompeten (Right to
qualified and competent health workers)
Di dalam Charter tersebut dijelaskan, bahwa:
The right to life extends beyond the avoidance of intentional harm; it
includes the right to health care that is free from unintentional harm,
especially when it is preventable based on available evidence at the time
(Hak untuk hidup melampaui penghindaran bahaya yang disengaja; hak ini
mencakup hak untuk perawatan kesehatan yang bebas dari bahaya yang
tidak disengaja, terutama jika bahaya tersebut dapat dicegah berdasarkan
bukti yang tersedia pada saat itu)
Dengan demikian, hak atas pelayanan kesehatan adalah bagian dari hak atas
hidup yang secara konstitusional merupakan salah satu hak yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun atau non derogable rights (vide Pasal 28A
dan 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). Oleh karena itu, perlindungan atas
keselamatan pasien pada hakikatnya merupakan perlindungan atas hak
hidup, sehingga rumusan sanksi pidana pada Pasal 442 sudah sesuai
dengan tujuan pemidanaan untuk melindungi hak hidup yang di antaranya
perlindungan terhadap hak atas tenaga kesehatan yang berkualifikasi dan
kompeten (Right to qualified and competent health workers).
12. Ketentuan Pasal 454 huruf c UU 17/2023 bertentangan dengan UUD 1945
karena mencabut UU Praktik Kedokteran dan justru menggantinya dengan
undang-undang baru yang substansinya lebih buruk dan menimbulkan
kekacauan hukum pengaturan tenaga medis. Pengaturan mengenai praktik
kedokteran dan pengaturan tenaga medis diatur secara tersendiri sebagai lex
sepesialis ke dalam satu undang-undang tersendiri.
Terhadap dalil tersebut, Ahli memberikan tanggapan sebagai berikut:
(1) Ketentuan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 secara deterministik
menyerahkan tanggung jawab penyediaan layanan kesehatan kepada
Negara.
Selanjutnya
ketentuan
Pasal
34
ayat
(4)
menentukan
pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang. Ketentuan konstitusi tersebut
jelas mendelegasikan pembentukan UU mengenai fasilitas pelayanan
kesehatan secara menyeluruh sebagai pelaksanaan dari kewajiban
konstitusional Negara. Untuk itu pembentuk UU telah menyusun UU No.
333
17/2023 sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban konstitusional untuk
menata sistem pelayanan kesehatan secara integratif dan menyeluruh,
termasuk pengaturan tentang relasi profesi dan keilmuannya dengan Negara.
(2) Secara konstitusional tujuan pengaturan tentang kesehatan adalah untuk
memenuhi hak warga negara atas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu,
orientasi pengaturannya harus lebih diarahkan kepada hak warga negara
atas
pelayanan
kesehatan,
bukan
semata-mata
pemenuhan
hak
perseorangan atau profesi tertentu. Pengaturan yang bersifat integratif dan
menyeluruh dimaksudkan agar dalam pelayanan kesehatan tidak terjadi
fragmentasi, inkoherensi, atau disharmoni antar profesi yang terlibat dalam
pelayanan kesehatan yang dapat menyebabkan kualitas pelayanan
kesehatan yang layak tidak terpenuhi. Oleh karena itu, pengaturan yang
dikecualikan karena kekhususan menjadi tidak relevan karena tidak jelas
signifikasi dan urgensinya untuk kepentingan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat.
(3) Secara konsisten UU No. 17/2023 sudah membedakan secara jelas antara
Tenaga Medis – yang mencakup dokter dan dokter gigi – dan Tenaga
Kesehatan yang mencakup profesi kesehatan selain dokter dan dokter gigi
(vide Pasal 198 ayat (1) dan 1999 ayat (1) UU a quo). Pembedaan tersebut
dilakukan untuk menunjukkan keterlibatan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan dalam pelaksanaan sistem pelayanan kesehatan nasional.
Karena itu pengecualian pengaturan profesi kedokteran secara khusus justru
akan mengakibatkan kekacauan hukum karena akan menimbulkan
fragmentasi dan disharmoni dalam pemenuhan hak warga negara atas
pelayanan kesehatan yang layak.
Selain itu, Ahli juga menambahkan keterangan dalam persidangan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
• Dari paparan saya itu dibedakan antara asosiasi, hak untuk berserikat,
organisasi serikat, dan organisasi independent regulatory. Tanpa bermaksud
menjustifikasi, misalnya saja, IDI (Ikatan Dokter Indonesia) bagi saya itu
adalah asosiasi, bukan independent regulatory. Independent regulatory
adalah konsil atau dewan layaknya praktik di beberapa negara. Sehingga
dibedakan, misalnya di negara lain ada British Medical Association dan ada
334
General Medical Council. Konsil adalah independent regulatory, oleh
karenanya kalau di Inggris didasarkan pada Undang-Undang Medical Act
Tahun 1983 yang justru Pasal 1-nya itu menyebut langsung General Medical
Council. Sedangkan asosiasi adalah bagian dari hak berserikat.
• Dalam konteks hak prinsipal agen ini saya terapkan di dalam kaitan dengan
konsil, bukan dengan hak berserikat. Kalau ahli harus menilai undang-
undang ini memang agak kabur, antara hak berserikat dan organisasi dalam
bentuk independent regulatory council. Dalam kaitannya dengan standar
profesi, terkait dengan register, lisensi, kemudian pendidikan, pelatihan itu
adalah konsil, bukan asosiasinya. Sementara asosiasi, seharusnya hanya
concern pada kebijakan, policy, memperjuangkan profesi dalam konteks
kebijakan kesehatan oleh pemerintah, tetapi tidak terkait dengan profesi
dalam pengertian standar, kemudian registrasi, lisensi, pendidikan, pelatihan.
• Peran IDI itu lebih terkait dengan bagaimana mengadvokasi kebijakan,
bagaimana memperjuangkan interest, kepentingan dokter secara umum.
Tapi tidak terkait dengan standar profesi. Itu sebenarnya konsep yang tadi
saya sampaikan dan itu berdasarkan tadi saya sebutkan, misalnya di dalam
putusan yang terbaru tahun 2025 di High Court Inggris.
• Memang pada dasarnya IDI tidak punya delegasi, tidak diberikan delegasi
untuk mengambil peran sebagai agen sama sekali atau sebagai prinsipal
dalam hal ini. Kemudian, soal organisasi tunggal atau jamak tergantung pada
konsepsi awal tadi. Jadi, seperti di Inggris, yang untuk council itu tunggal,
General Medical Council. Karena dia bertanggung jawab atas profesi, standar
profesi, atas registrasi, atas pendidikan dan pelatihan. Tetapi kalau asosiasi
itu jamak. Sehingga misalnya IDI itu bisa jamak karena dia memperjuangkan
kepentingan sebagai organisasi, dan mengadvokasi kebijakan. Kalau profesi
memang harus tunggal atau setidaknya beberapa praktik itu tunggal. Jadi,
tergantung pada definisi dari organisasi profesi.
• Berkenaan dengan independensi kolegium, dalam konteks relasi prinsipal
agen yang akhirnya relasi ini muncul atau disebabkan karena penghargaan
terhadap kompetensi dan keahlian atau sumber daya yang tertentu. Dalam
hal ini kompetensi dokter itu dihargai oleh negara dengan memberikan
independensi, dan berbeda dengan misalnya organisasi atau asosiasi.
335
• Kemudian terkait dengan pemberlakukan kembali undang-undang, saya kira
jelas ada praktik di salah satunya Undang-Undang tentang Pengairan yang
diberlakukan kembali, tetapi tentu saja beberapa implikasi yang akan muncul,
apalagi ini sudah diarahkan ke pembentukan sistem, tentu saja akan
mengacaukan pengaturan di Indonesia.
• Berkenaan dengan kedaulatan principal, dalam konteks relasi agen,
kedaulatan ini sifatnya juga terbatas. Karena pada dasarnya mendelegasikan
kepada agen, dalam hal ini konsil dan kolegium untuk melakukan beberapa
hal terkait dengan profesinya. Fungsi dari prinsip ini pada akhirnya adalah
pengawasan sebenarnya karena agen dalam hal konsil dan kolegium,
keduanya melaksanakan standar profesi, menentukan standar profesi,
pelatihan, yang karena didasarkan pada standar keahlian dan kompetensi,
maka Pemerintah tidak bisa masuk untuk mempengaruhi itu. Dia hanya
sebatas melakukan pengawasan atau dalam hal ini pengendalian secara
administratif saja dan ini relasi principal agent seperti ini lazim ditemukan
dalam bentuk independent regulatory agency.
• Soal industri kesehatan, pada dasarnya UUD NRI Tahun 1945 memberikan
tanggung jawab kepada negara untuk mengadakan fasilitas pelayanan
kesehatan, sehingga yang dilakukan oleh negara salah satunya bukan
kemudian menjadi sentral yang mengendalikan semuanya karena dalam
undang-undang juga partisipasi masyarakat sangat banyak. Negara dalam
hal ini dia melakukan salah satunya pengawasan yang melalui proses
administrasi.
• Terkait dengan Putusan MK Nomor 82, justru menurut saya putusannya
sesuai dengan UU 17/2023, karena yang dipersoalkan adalah konsil, bukan
asosiasi. Jelas konsilnya memang harus independen, dalam artian pertama
dia dipisahkan dari tenaga kesehatan dan itu sudah dilakukan di dalam
undang-undang ini, dan independensinya dijamin karena dia bentuknya
merupakan bagian dari relasi principal agent yang justru menghargai
independensi keahlian para dokter.
• Harus dibedakan antara to regulate dan to participate. Saya mempelajari
misalnya salah satu konstitusi di Australia, ada perubahan to regulate and to
participate. To regulate itu hanya dalam pengertian pasif saja, tetapi tidak
336
berarti mengatur saja, memberikan ruang aktivitas mengatur dan
memberikan ruang aktivitas, tetapi tidak berpartisipasi dalam aktivitas.
• Dalam konteks option hak sipol, terhadap asosiasi, dia mengatur,
memberikan ruang untuk berdiri, tetapi tidak mencampuri aktivitas. Ini
berbeda kalau kita bandingkan dengan konsil. Dalam hal ini, Konsil dalam hal
ini malah ada to participate, tetapi terbatas. Itu yang saya lihat. Jadi,
pengertian to regulate dan to participate ini menjadi penting untuk dipahami
bagaimana negara itu tidak terlibat di dalam aktivitas ini.
• Contoh yang paling sederhana sebenarnya, ketika berdiri satu organisasi,
maka dia tidak bisa menentukan siapa ketuanya, atau siapa anggota, dan
seterusnya, melainkan hanya memberikan status legal saja.
• Sementara kalau dalam hal ini konsil menentukan kelompok-kelompok
representasi, ada pemerintah, kemudian tenaga medis, dan tenaga
kesehatan, kemudian ada kolegium dan unsur masyarakat. Lalu ada
pengawasan terhadap hal itu. Dalam hal ini, konteksnya sebenarnya hak sipol
itu tidak mencampuri. Saya sebenarnya sering menekankan soal pernikahan
yang paling jelasnya itu. Negara tidak boleh menentukan kepada siapa
berhak menikah, begitu kurang lebih, karena hal itu bagian dari hak sipil. Jadi,
dalam konteks ini, negara tidak boleh berpartisipasi menentukan tentang
aktivitas yang harus dilakukan oleh suatu organisasi.
• Bahwa dalam pelayanan kesehatan, seperti tadi sudah disampaikan soal
NHS (National Health Service) di Inggris itu, jadi kalau untuk konsil, undang-
undang menyebutkan konsil itu pada dasarnya satu dan membawahi
semuanya. Tetapi kalau untuk asosiasi tidak, karena dia jamak. Ini konsep
yang dari awal saya ingin tekankan, jadi ada perbedaan antara asosiasi dan
independent regulatory body, yang dalam undang-undang ini memang masih
agak kabur, karena mungkin pada saat membentukannya belum jelas
konsepnya.
• Soal Undang-Undang Advokat dimana organisasi menjadi banyak namun
saya tidak dalam posisi untuk menilai organisasi lain. Tetapi pada intinya
karena konteks pelayanan kesehatan, memang ada dua model, ada
organisasi yang didasarkan pada freedom of association dan satu lagi
337
didasarkan pada relasi principal agent, di mana masing-masing memiliki
konsekuensi yang berbeda.
• Berkenaan dengan National Health Service, di Inggris National Health
Service itu lebih terkoneksi dengan General Medical Council dibandingkan
dengan British Medical Association. British Medical Association itu hanya
diakui oleh NHS. Jadi, sama posisinya dengan pengakuan negara terhadap
hak sipol. Akan tetapi, General Medical Council itu negara melakukan
pengawasan. Sekalipun sekali lagi, sebagai sebuah organisasi yang dibentuk
karena atas dasar independent regulatory body, ia diberikan ruang untuk
independensi dalam hal keahlian dan kompetensi. Maka, pemerintah hanya
memiliki kewenangan untuk mengawasi saja, melakukan pengawasan. Saya
kira jelas ada kolaborasi oversight dalam hal ini. Sementara untuk asosiasi,
dia hanya recognize saja. Seingat saya, relasi antara National Health Service
dan dua hal ini dengan General Medical Council dan BMA (British Medical
Association).
• Sekadar konfirmasi, jadi kalau kita melihat konsil kesehatan di Indonesia juga
tidak mengambil alih independensi dokter. Bahkan diberikan kewenangan
untuk menentukan standar, menetapkan kurikulum bahkan kemudian
registrasi, dan seterusnya. Sementara pemerintah hanya melakukan
pengawasan.
• Perihal kapan sebuah fakta dapat dianggap sebagai nilai hidup, kalau saya
membaca ini, sebenarnya teori yang saya baca misalnya dari Hart. Ketika
bertanya ada Pemohon datang ke pengadilan, maka pertanyaan pertama,
apakah ada fakta sosial yang berlaku. Bagi saya fakta sosial itu tidak perlu
kemudian dibedakan dengan satu kebiasaan. Bisa juga fakta sosial adalah
satu fenomena baru yang kemudian itu bisa diadopsi oleh hakim, oleh
negara. Apakah kemudian pilihan politiknya pada rekayasa sosial? Saya kira
ini soal preferensi saja. Saya tidak ingin mengatakan bahwa yang satu
menjadi lebih benar, tapi saya ingin mengatakan bahwa sebenarnya kalau
kita bicara rekayasa sosial, intinya kan sebenarnya memandang hukum itu
sebagai kepentingan. Dimana pada saat terjadi perubahan sosial, itu terjadi
konflik, terjadi berbagai macam persoalan, yang kemudian berbagai macam
338
interest ini harus diserasikan, harus diharmonikan, agar tidak menciptakan
konflik.
• Maka rekayasa sosial ini sebenarnya bertujuan bukan untuk mendahulukan
yang satu dari yang lain, tapi untuk menciptakan keserasian di dalam proses
perubahan. Itu yang saya baca sebenarnya dalam kaitan teori law as a social
engineering. Jadi, bukan kemudian negara menjadi penentu sepenuhnya. Dia
merekayasa masyarakat agar proses perubahan tidak menimbulkan konflik
di antara masyarakat dan pada saat bersama perubahannya itu berjalan
secara harmoni.
• Kapan sebuah lembaga dianggap sebagai self regulating body? Kalau saya
menggunakan teori, salah satunya sebenarnya teori yang saya gunakan
adalah teori principal agent. Jadi, dalam konteks teori principal agent, self
regulating body itu adalah manakala negara itu mendelegasikan sebagian
kewenangannya atas dasar kompetensi, keahlian, atau sumber daya
tertentu. Dalam hal ini kalau saya melihat bahwa konteks Indonesia, negara
memiliki wewenang atribusi di dalam melaksanakan fasilitas pelayanan
kesehatan.
Tetapi
pada
saat
yang
sama,
negara
menyerahkan,
mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada konsil dan kolegium.
• Berkenaan dengan independensi, tentu saja pemerintah tidak dalam posisi
menentukan semuanya. Kalau kita melihat di dalam undang-undang
sebenarnya lebih tepat pada pengawasan dan pengendalian secara
administrasi, tapi tidak menentukan substansi, tidak menentukan siapa harus
menjadi apa, dan seterusnya. Kalau pun begini dalam pemahaman saya,
kalau pun kemudian terjadi hal yang berbeda dalam praktik, itu persoalannya
bukan terletak pada persoalan normatif, tapi lebih pada persoalan
governance atau pengelolaan saja.
• Soal musyawarah, saya berharap memang tetap harus dilakukan, tetapi kita
sudah masuk ke dalam proses persidangan dan saya bersyukur kalau
misalnya proses persidangan ini memberikan ruang musyawarah. Karena
bagaimanapun dalam konteks Indonesia, permusyawaratan itu harus
didasarkan pada hikmah dan kebijaksanaan. Jadi, kalau membaca
Mohammad Yamin, hikmah dan kebijaksanaan itu adalah sebenarnya
rasionalitas kita, dan bagaimana ini didahulukan.
339
• Sekali lagi, soal rivalitas ini untuk independent regulatory body, saya kira,
tidak boleh terjadi rivalitas karena menyangkut standar profesi. Oleh karena
itu undang-undang menetapkan untuk Konsil hanya satu, dan dibawah konsil
ada kolegium. Undang-undang ini sesungguhnya juga memberikan
keleluasaan pada dokter untuk membentuk organisasi profesi, dalam hal ini
asosiasi. Tetapi pada saat yang sama, undang-undang ini juga menetapkan
ada konsil dan kolegium. Konsil dan kolegium ini adalah lembaga
independen, tetapi lembaga independen ini berlaku dalam relasi principal
agent. Dimana negara itu tidak mencampuri urusan-urusan yang berkaitan
dengan kompetensi, dengan basis keilmuan, dan disiplin keilmuan.
2. Prof. Dr. M. Ahmad Djojosugito, dr, SpOT (K), MHA, MBA.
Saya menyelesaikan pendidikan dokter pada tahun 1966 dan langsung
diangkat sebagai asisten sambil mengikuti pendidikan dokter spesialis bedah di
Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, magang di bawah bimbingan Prof.
R. Koestedjo. Sejak awal, saya aktif dalam organisasi profesi, khususnya di
bidang bedah dan bedah ortopedi. Pada tahun 1988–1990 saya dipercaya
menjadi Ketua Perhimpunan Ahli Bedah Ortopedi Indonesia (PABOI), kemudian
menjabat sebagai Ketua Ikatan Ahli Bedah Indonesia (IKABI) pada 1994–1997,
dan pada tahun 2000–2003 saya mengemban amanah sebagai Ketua Umum
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Dalam bidang pendidikan, saya memulai karier sebagai asisten ahli sejak
tahun 1965 hingga akhirnya diangkat menjadi guru besar pada tahun 1999. Saya
mengakhiri pengabdian sebagai pegawai negeri sipil pada tahun 2010 setelah
mengabdi selama 45 tahun. Meski telah pensiun, saya kembali diminta untuk
membantu pengembangan Fakultas Kedokteran Universitas Pendidikan
Ganesha (Undiksha) di Bali sejak tahun 2018, dan sampai saat ini masih
dipercaya untuk menjabat sebagai dekan.
Di bidang pelayanan kesehatan, saya memulai dari jenjang eselon IV
sebagai kepala seksi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), kemudian
menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), hingga
dipercaya sebagai Direktur Jenderal Pelayanan Medik di Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia, sebelum akhirnya kembali ke Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan hingga masa purna tugas.
340
Saya menyampaikan keterangan ahli saya dalam urutan sebagai berikut:
I. DINAMIKA PENDIDIKAN PROFESI DOKTER 1960 – SEKARANG
Sejak tahun 1960-an hingga awal 2000-an, sistem pendidikan kedokteran
di Indonesia dikendalikan secara penuh oleh negara. Dalam periode tersebut,
negara menjalankan fungsi penjamin mutu pendidikan profesi dokter dan dokter
spesialis melalui pengaturan yang bersifat struktural. Guru besar ditunjuk oleh
negara dan lembaga-lembaga seperti Consortium of Medical Sciences dan
Board of Studies dibentuk untuk menetapkan standar pendidikan dan pelatihan
kedokteran. Pendekatan ini mencerminkan tanggung jawab negara dalam
memastikan mutu dan distribusi tenaga dokter secara nasional.
Dalam kerangka tersebut, negara berperan langsung mengoordinasikan
pendidikan kedokteran, dari jenjang akademik hingga praktik klinik di rumah sakit
pendidikan. Tidak ada Asosiasi Profesi yang terlibat dalam pengaturan atau
pelaksanaan pendidikan dokter. Hubungan antara institusi pendidikan, rumah
sakit, dan kementerian bersifat fungsional dan tertata, tanpa benturan
kepentingan. Hal ini menciptakan sistem yang stabil, terukur, dan dapat
dikendalikan secara kebijakan oleh pemerintah.
Namun dinamika mulai berubah ketika pada awal 2000-an, peran Asosiasi
Profesi mulai masuk ke ruang-ruang pengambilan kebijakan pendidikan dan
pelatihan. Dalam perkembangan selanjutnya, Asosiasi Profesi tidak hanya
menjalankan fungsi advokasi etik dan pembinaan anggotanya, tetapi mulai
membentuk pengaruh regulatif yang sebelumnya merupakan domain negara.
Inilah titik awal bergesernya keseimbangan kekuasaan dalam tata kelola
pendidikan profesi dokter, yang pada akhirnya memunculkan tantangan serius
terhadap independensi sistem pendidikan tinggi kedokteran dan arah kebijakan
kesehatan nasional.
Dinamika ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan dokter di Indonesia
telah mengalami transisi dari model negara-sentris menuju pengaruh non-negara
yang dominan. Oleh karena itu, penting untuk terus meninjau dan menata
kembali keseimbangan peran antara negara dan Asosiasi Profesi agar kebijakan
publik di bidang kesehatan tidak terhambat oleh kepentingan sektoral. Reposisi
peran Asosiasi Profesi dari pengendali tunggal menjadi mitra strategis yang
berfungsi dalam koridor etik dan advokasi, merupakan langkah prinsipil untuk
341
menjamin bahwa seluruh subsistem dalam pelayanan kesehatan berjalan
harmonis, adil, dan akuntabel, demi kepentingan masyarakat luas, bukan hanya
kepentingan struktur profesi.
II. DINAMIKA PROFESI DOKTER 1970 – SEKARANG
Perjalanan profesi dokter di Indonesia sejak tahun 1970 menunjukkan
transformasi yang penting, tidak hanya dalam aspek praktik kedokteran, tetapi
juga dalam hubungan antara profesi, masyarakat, dan negara. Pada awalnya,
profesi dokter dihayati sebagai panggilan kemanusiaan, dijalankan secara
kolegial dan bersifat altruistik. Relasi antara dokter dan pasien dilandasi oleh
kepercayaan, dan hubungan antar sejawat berakar pada etika serta
penghormatan terhadap kompetensi akademik dan klinik.
Namun, sejak era reformasi dan liberalisasi informasi, terjadi perubahan
mendasar dalam pola organisasi dan artikulasi kekuasaan profesi. Asosiasi
Profesi yang sebelumnya berfungsi sebagai penjaga etika dan solidaritas,
perlahan bergeser menjadi entitas yang menyusun dan menjalankan mekanisme
pengendalian terhadap akses, praktik, dan pengakuan legal profesi. IDI, sebagai
Asosiasi Profesi memperoleh legitimasi regulatif pasca berlakunya UU No. 29
Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, termasuk kewenangan memberikan
rekomendasi dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) dan posisi strategis dalam
struktur Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Seiring waktu, posisi tersebut berkembang menjadi kekuatan struktural
yang tidak sepenuhnya akuntabel secara publik. Pengaruh Asosiasi Profesi
menjangkau ke dalam pendidikan, registrasi, bahkan kebijakan negara, seperti
terlihat dalam resistensi terhadap Program Dokter Layanan Primer (DLP). Dalam
beberapa kasus, posisi Asosiasi Profesi tampak tidak hanya mewakili
kepentingan etik profesi, tetapi juga memosisikan diri sebagai penentu tunggal
arah kebijakan yang berdampak luas terhadap sistem pelayanan kesehatan
nasional.
Transformasi ini mengharuskan negara meninjau ulang batas antara fungsi
etik organisasi profesi dengan otoritas regulatif negara. Dalam kerangka negara
hukum yang demokratis, pengaturan profesi tidak boleh diserahkan sepenuhnya
kepada entitas tunggal yang tidak tunduk pada mekanisme akuntabilitas publik.
Oleh karena itu, penyusunan ulang relasi antara negara dan profesi dokter
342
menjadi suatu keniscayaan demi menjamin bahwa kepentingan masyarakat
tetap menjadi poros utama dalam tata kelola profesi
III. ISU TERKAIT JUDICIAL REVIEW
Kewenangan Kementerian Kesehatan dalam Penetapan Standar Profesi,
Akreditasi Lembaga Pelatihan, dan Pengelolaan SKP
Penetapan standar profesi, akreditasi lembaga pelatihan, dan pengelolaan
Satuan Kredit Profesi (SKP) merupakan bagian integral dari fungsi negara dalam
menjamin kualitas layanan kesehatan dan perlindungan pasien. Tanggung jawab
ini tidak dapat dilepaskan dari kewenangan Kementerian Kesehatan sebagai
institusi eksekutif yang diberi mandat oleh konstitusi untuk menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Negara wajib hadir secara aktif dalam
proses pembentukan standar, pemantauan kompetensi, dan evaluasi
berkelanjutan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dalam praktik sebelumnya, sebagian besar kewenangan tersebut
diserahkan secara informal kepada kelompok profesi tertentu. Pada saat itu,
kelompok profesi menyusun standar kompetensi, mengelola lembaga pelatihan,
dan
menjadi
satu-satunya
pengelola
sistem
SKP
sebagai
prasyarat
perpanjangan izin praktik. Model ini tidak hanya memunculkan konflik
kepentingan struktural, tetapi juga menjadikan standar profesi sebagai instrumen
eksklusif yang tidak selalu terbuka terhadap evaluasi publik atau berbasis pada
kebutuhan sistem kesehatan nasional. Hal ini melahirkan risiko diskriminasi,
ketidakseimbangan akses pembelajaran, dan lemahnya pengawasan terhadap
kualitas pelatihan.
Negara melakukan koreksi atas struktur tersebut melalui UU No. 17 Tahun
2023 adalah langkah strategis untuk mengembalikan otoritas regulatif kepada
negara. Kementerian Kesehatan ditetapkan kembali sebagai penanggung jawab
utama dalam menetapkan standar profesi berbasis kebutuhan pelayanan,
mengakreditasi lembaga pelatihan secara obyektif, serta mengelola sistem SKP
dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan berbasis data. Fungsi ini tidak
menihilkan kontribusi kolegium atau organisasi profesi, tetapi memastikan bahwa
standar kompetensi tidak ditetapkan oleh lembaga yang sekaligus memiliki
kepentingan politik, komersial, atau struktural atas keanggotaan dan kekuasaan
internal.
343
Perbandingan dengan sistem di negara lain mendukung tindakan korektif
tersebut diatas. Di Inggris, India, dan Australia, lembaga seperti General Medical
Council atau National Medical Commission memiliki kewenangan hukum negara
untuk menetapkan standar dan mengatur pelatihan, sementara asosiasi profesi
hanya menjalankan fungsi etik dan advokasi. Di Indonesia, langkah serupa
ditempuh melalui restrukturisasi kewenangan agar pengelolaan profesi
kedokteran tidak dikendalikan oleh lembaga yang tidak memiliki tanggung jawab
publik.
Secara logika, fungsi penjaminan mutu profesi adalah bagian dari mandat
negara dalam memenuhi hak warga atas kesehatan, sebagaimana dijamin oleh
Pasal 28H UUD 1945. Fungsi tersebut tidak dapat didelegasikan secara penuh
kepada organisasi non-pemerintah yang tidak tunduk pada prinsip keterbukaan,
akuntabilitas,
dan
pengawasan
hukum.
Dengan
demikian,
pemulihan
kewenangan ke dalam struktur negara tidak hanya sah dan proporsional, tetapi
juga memenuhi prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Hilangnya Kewenangan Asosiasi Profesi dalam Rekomendasi SIP
Kewenangan Asosiasi Profesi dalam pemberian rekomendasi sebagai
syarat penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) selama ini telah menimbulkan
problematika serius dalam sistem regulasi profesi kedokteran. Dalam
perjalanannya ternyata kewenangan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi
berkembang menjadi instrumen kontrol sosial dan politik internal yang lepas dari
mekanisme hukum publik. Padahal, SIP adalah produk hukum negara yang
menjadi dasar legalitas dokter untuk menjalankan praktik medis, dan seharusnya
dikeluarkan berdasarkan prinsip obyektivitas dan akuntabilitas publik, bukan
berdasarkan keanggotaan atau loyalitas terhadap organisasi tertentu.
Dalam praktiknya, asosiasi profesi sering menggunakan kewenangan
rekomendasi ini sebagai alat seleksi tertutup yang berpotensi diskriminatif.
Penolakan terhadap pemberian rekomendasi tidak selalu berbasis alasan etik
atau kompetensi, melainkan dapat didorong oleh perbedaan pendapat, orientasi
akademik, atau bahkan posisi terhadap kebijakan negara. Ini menjadikan
rekomendasi asosiasi profesi sebagai de facto bentuk "izin dalam izin" yang
mempersempit hak konstitusional tenaga medis untuk bekerja secara sah sesuai
dengan kompetensinya.
344
Penghapusan
kewenangan
Asosiasi
Profesi
dalam
pemberian
rekomendasi SIP adalah bentuk koreksi terhadap struktur kekuasaan profesi
yang semula tidak tunduk pada prinsip negara hukum. SIP sebagai perizinan
publik harus diproses oleh instansi pemerintah berdasarkan data registrasi dan
standar objektif yang dapat diverifikasi. Hal ini juga sejalan dengan prinsip equal
treatment before the law, bahwa setiap warga negara berhak atas perlakuan
yang adil dalam mendapatkan izin berpraktik, tanpa dibatasi oleh keanggotaan
dalam suatu asosiasi.
Perbandingan dengan sistem internasional memperkuat juga argumen ini.
Di Inggris, Korea Selatan, dan India, perizinan praktik medis sepenuhnya
menjadi kewenangan lembaga regulator independen yang ditetapkan oleh
negara. Asosiasi profesi tidak memiliki kewenangan administratif dalam
pemberian izin, tetapi fokus pada pengembangan etik, pembinaan moral profesi,
dan peningkatan kompetensi anggotanya. Model ini mencegah konflik
kepentingan dan memastikan proses perizinan berjalan secara terbuka, adil, dan
bebas dari pengaruh struktural yang tidak akuntabel.
Sebagai konsekuensi logis, UU No. 17 Tahun 2023 mencabut ketentuan
yang sebelumnya memberi peran Asosiasi Profesi dalam pemberian
rekomendasi SIP, dan menempatkan proses perizinan sepenuhnya di bawah
sistem yang dikendalikan oleh negara melalui Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan prinsip negara hukum yang demokratis, ini adalah langkah yang
sah, proporsional, dan diperlukan untuk menjamin keadilan regulatif serta
mencegah dominasi profesi atas hak konstitusional individu.
Dengan demikian, hilangnya kewenangan rekomendasi SIP dari Asosiasi
Profesi bukanlah bentuk penghilangan fungsi profesi, melainkan pemurnian
peran. Asosiasi Profesi tetap memiliki ruang penting dalam pembinaan etik dan
pengembangan kapasitas, namun negara lah yang harus menjadi pemegang
akhir otoritas perizinan atas dasar hukum, keadilan, dan akuntabilitas publik.
Penyatuan Konsil Kedokteran dan Konsil Tenaga Kesehatan
Penyatuan antara Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga
Kesehatan Indonesia (KTKI) ke dalam satu entitas bernama “Konsil” dalam Pasal
268 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 merupakan langkah
kebijakan hukum yang sah, rasional, dan sejalan dengan semangat reformasi
345
sistem kesehatan nasional. Esensinya bukanlah penghapusan fungsi keduanya,
melainkan
pengintegrasian
sistem
regulasi
profesi
yang
selama
ini
terfragmentasi. Dalam sistem pelayanan kesehatan modern, tenaga medis dan
tenaga kesehatan bekerja secara kolaboratif dalam satu kesatuan layanan yang
utuh, sehingga pengawasan dan pembinaan profesi seharusnya juga dilakukan
dalam satu sistem yang harmonis dan terkoordinasi.
Kritik
yang
diajukan
oleh
Pemohon
judicial
review
terhadap
penggabungan ini pada dasarnya mencerminkan kekhawatiran kehilangan posisi
dominan dalam pengaturan profesi kedokteran. Mereka menilai penghapusan
nama "KKI" dan tidak dipisahkannya nomenklatur Konsil sebagai dua entitas
terpisah dapat menimbulkan kekacauan fungsi, melemahkan pengawasan
profesi medis, dan melanggar putusan MK No. 82/PUU-XIII/2015. Namun
analisis dari perspektif hukum tata negara menunjukkan bahwa tidak ada norma
konstitusional yang dilanggar. Putusan MK tersebut tidak melarang integrasi
kelembagaan, selama prinsip-prinsip profesionalisme, independensi, dan
akuntabilitas tetap dijaga dalam lembaga baru.
Dari aspek sosiologis, masyarakat lebih berkepentingan pada mutu,
aksesibilitas, dan kepastian hukum pelayanan kesehatan, bukan pada siapa
yang mengatur atau bagaimana struktur lembaga dibentuk. Penggabungan
Konsil justru dapat memperkuat efisiensi birokrasi, mencegah duplikasi fungsi,
dan mengurangi konflik sektoral antara tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dari aspek yuridis, pembentukan Konsil terpadu sah menurut prinsip delegated
legislation dan dilandasi kebutuhan efisiensi kelembagaan. Negara tidak hanya
berhak, tetapi juga wajib menyatukan sistem regulasi untuk menjamin kualitas
dan perlindungan pasien secara menyeluruh.
Dengan demikian, penyatuan Konsil ini adalah cerminan dari desain
sistem pengawasan profesi yang lebih responsif, adaptif, dan menjangkau
seluruh spektrum profesi kesehatan. Justru bila sistem ini dibatalkan, akan terjadi
tumpang tindih otoritas, fragmentasi kebijakan, dan melemahkan sistem
pengawasan nasional. Oleh karena itu, permohonan pemisahan kembali konsil
oleh Pemohon sepatutnya ditolak, demi menjaga konsistensi, efektivitas, dan
integrasi sistem kesehatan nasional yang berbasis pada kepentingan publik dan
bukan sektoral semata.
346
Peran Kelembagaan dan Peran Kolegium
Dalam sistem profesi kedokteran yang sehat, peran kelembagaan dan
peran kolegium perlu dipisahkan secara tegas namun tetap sinergis. Negara,
melalui kementerian dan lembaga yang sah, memiliki kewenangan konstitusional
untuk menetapkan kebijakan pendidikan, pembinaan, dan pengawasan profesi
sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap hak warga negara atas pelayanan
kesehatan. Di sisi lain, kolegium merupakan wadah keilmuan yang dibentuk oleh
komunitas profesi untuk menjaga dan mengembangkan standar kompetensi
bidang spesialisasi tertentu. Fungsi kolegium bersifat teknis akademik, bukan
regulatif administratif, dan tidak boleh berjalan di luar kontrol hukum negara.
Sebelum disahkannya UU No. 17 Tahun 2023, peran kelembagaan
negara dalam pengaturan profesi mengalami pelemahan. Kolegium dan Asosiasi
Profesi mengisi ruang kekuasaan dengan model yang menyerupai sistem self-
regulation, bahkan dalam hal-hal yang menyangkut perizinan praktik, kurikulum
pendidikan,
dan
akreditasi
pelatihan.
Kondisi
ini
menciptakan
ketidakseimbangan otoritas, di mana fungsi pengawasan dan pembinaan yang
seharusnya dijalankan oleh pemerintah justru dijalankan oleh entitas non-
pemerintah yang tidak tunduk pada prinsip akuntabilitas publik.
Negara tidak hanya memiliki hak, tetapi juga kewajiban positif (positive
obligation) untuk memastikan bahwa regulasi profesi tidak dikuasai oleh
korporasi profesi yang bersifat tertutup. Dalam konteks ini, negara wajib menjaga
agar kolegium tetap berfungsi dalam batas-batas akademik, tidak mengambil alih
kewenangan yang menyangkut aspek hukum dan administratif. Kolegium tidak
dapat menjadi lembaga penentu akhir dalam sistem pendidikan dan praktik
profesi, karena hal itu akan mengakibatkan hilangnya mekanisme kontrol publik
dan rawan penyalahgunaan wewenang.
Dengan hadirnya UU No. 17 Tahun 2023, struktur ini dikoreksi. Kolegium
tetap diakui perannya sebagai bagian dari komunitas akademik dan profesi,
namun otoritas regulatifnya ditempatkan di bawah payung kelembagaan negara.
Ini bukan bentuk pembatasan, melainkan penataan agar fungsi masing-masing
aktor dalam ekosistem profesi berjalan sesuai porsi, tunduk pada prinsip
akuntabilitas, dan tetap melayani kepentingan publik. Dalam sistem hukum yang
347
demokratis, tidak ada kewenangan pengaturan yang boleh berada di luar kendali
hukum, termasuk pengaturan profesi.
Oleh karena itu, klarifikasi peran kolegium dan negara dalam UU
Kesehatan merupakan langkah konstitusional untuk menciptakan sistem profesi
yang terbuka, terukur, dan bebas dari dominasi sektoral yang tidak transparan.
Asosiasi Profesi Jamak
Pengaturan mengenai Asosiasi Profesi dalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 memberikan ruang bagi terbentuknya lebih dari satu Asosiasi
Profesi dalam bidang yang sama, atau yang dikenal dengan konsep organisasi
profesi jamak. Ketentuan ini merupakan langkah progresif dalam menjamin
kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat
(3) UUD 1945. Dalam negara hukum yang demokratis, tidaklah konstitusional
bila hanya satu Asosiasi Profesi diberi otoritas tunggal yang eksklusif, apalagi
disertai kewenangan mengatur praktik, pelatihan, dan perizinan tanpa
akuntabilitas publik.
Dalam praktik sebelumnya, hanya satu Asosiasi Profesi diakui secara de
facto maupun de jure, seperti IDI untuk profesi kedokteran. Monopoli tersebut
menyebabkan penumpukan kekuasaan dalam satu entitas sipil, yang berdampak
pada resistensi terhadap kebijakan publik, diskriminasi dalam pemberian
rekomendasi praktik, dan pembungkaman terhadap perbedaan pendapat. Hal ini
tidak sejalan dengan prinsip negara hukum yang menuntut distribusi kekuasaan
dan mekanisme pengawasan yang berimbang antar entitas.
Dari sudut pandang global, kebanyakan negara demokratis tidak
menjadikan asosiasi profesi sebagai badan regulatif. Sebaliknya, lembaga
regulasi seperti Medical Council atau National Medical Commission diberi
otoritas hukum oleh negara, sementara asosiasi profesi berfungsi untuk
pengembangan keilmuan, advokasi, atau solidaritas profesi. Di Korea Selatan,
India, dan Iran, pemisahan antara badan regulator dan asosiasi profesi dijaga
secara ketat demi mencegah konflik kepentingan dan menjaga transparansi
dalam pengawasan profesi.
Pada dasarnya konsep Asosiasi Profesi jamak bukan hanya sah secara
konstitusional, tetapi juga mencerminkan prinsip pluralisme yang sehat dalam
masyarakat demokratis. Negara tidak hanya berkewajiban menjamin kebebasan
348
berserikat, tetapi juga memastikan bahwa tidak ada Asosiasi Profesi yang
menutup akses terhadap hak individu untuk berpraktik dan berkontribusi dalam
pelayanan publik hanya karena tidak menjadi anggota asosiasi tertentu.
Dengan demikian, pengakuan atas keberadaan Asosiasi Profesi lebih dari
satu bukanlah bentuk pelemahan terhadap profesi, tetapi justru bentuk
penghormatan terhadap kebebasan sipil dan penguatan sistem pengawasan
yang adil. Asosiasi Profesi dapat tumbuh berdasarkan nilai, visi, dan kebutuhan
kolektif anggotanya masing-masing, tanpa saling mendominasi, dan tanpa
menggantikan peran negara sebagai penjamin keselamatan publik melalui
sistem regulasi yang akuntabel.
Pengawasan Penyelenggaraan Kesehatan
Pengawasan terhadap penyelenggaraan kesehatan adalah manifestasi
dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara
atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Dalam sistem
hukum yang demokratis, fungsi pengawasan bukan sekadar administratif,
melainkan bagian dari mekanisme checks and balances untuk memastikan
bahwa setiap komponen dalam sistem kesehatan—termasuk tenaga kesehatan,
fasilitas, dan tata kelola profesi—berjalan dalam koridor hukum dan melayani
kepentingan publik.
Dalam konteks ini, pemulihan peran negara dalam mengawasi praktik
profesi dan institusi pelayanan kesehatan sangat krusial. Selama dua dekade
terakhir, terjadi pelemahan peran negara akibat penyerahan sebagian fungsi
pengawasan kepada entitas non-negara, seperti organisasi profesi, yang tidak
tunduk pada mekanisme akuntabilitas publik. Padahal seharusnya, Presiden
wajib melaksanakan pengawasan kesehatan dalam kerangka konstitusional oleh
lembaga yang sah secara hukum dan pada gilirannya harus bertanggung jawab
kepada publik.
Dalam tataran teknis, UU No. 17 Tahun 2023 memulihkan kewenangan
pengawasan ke dalam struktur formal negara, dengan mengintegrasikan fungsi
evaluatif, korektif, dan preventif ke dalam sistem yang diawasi langsung oleh
Kementerian Kesehatan dan konsil yang dibentuk oleh undang-undang.
Perubahan ini bertujuan mencegah fragmentasi otoritas dan menjamin bahwa
349
standar profesi, tata kelola pelayanan, serta keselamatan pasien berada dalam
kendali institusi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik.
Referensi internasional menunjukkan bahwa negara-negara seperti
Inggris, Kanada, dan Australia menerapkan pengawasan sistem kesehatan
secara terpusat melalui regulator negara sesuai konstitusi, bukan melalui
organisasi profesi. Hal ini dilakukan demi mencegah konflik kepentingan dan
memastikan bahwa evaluasi terhadap pelayanan kesehatan dilakukan secara
objektif dan berdasarkan kepentingan publik, bukan atas dasar loyalitas
institusional atau sektoral.
Lebih lanjut, dalam kerangka sistem jaminan kesehatan nasional seperti
Indonesia, pengawasan yang lemah dapat menimbulkan moral hazard,
penyalahgunaan wewenang, dan inefisiensi biaya kesehatan. Oleh karena itu,
diperlukan model pengawasan yang integratif dan berbasis data, di mana negara
memiliki posisi sentral dalam menilai kinerja fasilitas, kompetensi tenaga
kesehatan, dan pemenuhan standar layanan.
Dengan demikian, penguatan peran negara dalam pengawasan
penyelenggaraan kesehatan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga
mendesak secara sistemik. Negara tidak boleh hanya menjadi pembayar (payer)
atau penyedia (provider), tetapi juga harus menjadi pengawas (regulator) yang
efektif. Koreksi terhadap model pengawasan yang sebelumnya terlalu
bergantung pada struktur non-negara adalah langkah strategis untuk
membangun sistem kesehatan yang adil, akuntabel, dan berbasis hak warga
negara.
Pencabutan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Pencabutan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 bukanlah bentuk
pembatalan terhadap prinsip perlindungan profesi atau hak-hak tenaga medis,
melainkan merupakan upaya rasionalisasi hukum untuk memperkuat efektivitas
sistem pelayanan kesehatan nasional dalam satu kerangka regulasi yang
terintegrasi. Dalam negara hukum yang dinamis, perubahan undang-undang
merupakan bagian dari kebijakan hukum (legal policy) yang sah, selama
dilakukan oleh pembentuk undang-undang melalui proses yang demokratis dan
konstitusional.
350
Pada dasarnya, substansi dari UU Praktik Kedokteran yang dianggap
relevan tidak dihapuskan begitu saja, melainkan diadopsi ke dalam norma-norma
dalam UU No. 17 Tahun 2023. Misalnya aturan penting yang terkait dengan
sistem registrasi tenaga medis, pembentukan Konsil, serta mekanisme
pengawasan dan penegakan disiplin. Hal ini menunjukkan bahwa yang dilakukan
bukanlah
penghilangan
perlindungan
hukum
terhadap
profesi,
tetapi
penyederhanaan dan penguatan fungsi pengaturan melalui pendekatan sistem
yang lebih luas dan menyeluruh.
Penggabungan dan pencabutan undang-undang sektoral seperti UU
Praktik Kedokteran merupakan pilihan desain sistemik yang dibenarkan dalam
pengelolaan kesehatan oleh negara. Sebab, keberadaan banyak undang-
undang sektoral justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih, fragmentasi
kewenangan, dan kekaburan dalam implementasi. Oleh karena itu, sistem
kesehatan ke dalam satu undang-undang adalah upaya rasional untuk
mengintegrasikan kebijakan kesehatan dari hulu ke hilir, termasuk aspek profesi,
layanan, pembiayaan, dan pengawasan.
Di sisi lain, negara-negara maju tidak membiarkan Asosiasi Profesi
memiliki kewenangan regulatif yang berdiri di luar kerangka hukum publik.
Lembaga seperti General Medical Council di Inggris atau National Medical
Commission di India berada langsung di bawah pengawasan negara, dan
pembentukan undang-undangnya pun bersifat tunggal dan komprehensif.
Pendekatan inilah yang diadopsi dalam UU No. 17 Tahun 2023:
mengkonsolidasikan semua perangkat hukum agar lebih efisien, efektif, dan
terkendali.
Secara prinsip, pencabutan UU Praktik Kedokteran tidak menghilangkan
fungsi substantifnya, tetapi menghilangkan duplikasi sistem dan dominasi
struktural oleh kelompok profesi tertentu yang sebelumnya turut diakomodasi
dalam undang-undang tersebut. Justru dengan penghapusan ini, negara
mengambil kembali kendali atas sistem regulasi profesi demi kepentingan
masyarakat luas, bukan semata-mata kepentingan kelompok profesi.
Dengan demikian, pencabutan UU No. 29 Tahun 2004 tidak hanya sah
dan konstitusional, tetapi juga merupakan koreksi sistemik terhadap model tata
kelola profesi yang sebelumnya menimbulkan konflik kepentingan, menghambat
351
kebijakan negara, dan menciptakan ketimpangan kekuasaan dalam pengaturan
layanan kesehatan. Reposisi melalui UU No. 17 Tahun 2023 memberikan
kepastian hukum, efisiensi tata kelola, dan perlindungan yang adil bagi tenaga
medis dan masyarakat sebagai penerima layanan.
IV. PENUTUP
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan
bentuk afirmasi negara untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang paripurna
bagi seluruh rakyat. Monopoli kewenangan strategis dalam pendidikan,
pelatihan, akreditasi, pengawasan, dan penetapan standar tanpa mekanisme
pengawasan yang seimbang berisiko membuka ruang penyalahgunaan,
sebagaimana pernah terjadi di masa lalu. Oleh karena itu, diperlukan dialog yang
sungguh-sungguh, dalam suasana saling menghargai dan penuh semangat
kekeluargaan, antar seluruh unsur dalam Sistem Kesehatan Nasional di bawah
koordinasi otoritas yang sah sebagai penanggung jawab sistem.
Selain itu, Ahli juga menambahkan keterangan dalam persidangan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
• Bahwa yang tunggal adalah konsil kedokterannya, tapi konsil kedokteran itu
merupakan salah satu konsil dalam konsil kesehatan. Jadi ada konsil
kebidanan, sepengetahuan saya begitu. Kemudian, sama dengan apa yang
dikatakan Prof. Aidul, jadi ada asosiasi dokter dan ada organisasi profesi
bidang ilmu kedokteran. Organisasi profesi bidang ilmu kedokteran itu adalah
kolegium-kolegium yang kemudian disatukan dalam konsil kedokteran. Itu
harus satu karena standar pendidikan keprofesiannya satu. Tapi kalau
organisasi-organisasi para dokter, asosiasi para dokter itu bisa banyak.
• Sehingga pada waktu PDSI berdiri, saya tanya pada sekjennya, “Anda punya
kolegium tidak?” Jawabannya, “Tidak.” Kalau begitu tidak menjadi masalah.
PDSI saja mempunyai dua kolegium. Jadi, memberikan masukan kepada
kolegium yang ada pada waktu itu. Jadi, betul-betul asosiasi dalam arti yang
tadi sudah disebutkan. Kembali lagi yang tunggal adalah organisasi profesi
yang mengatur semuanya tadi adalah konsil.
• Kemudian, mengenai self regulating, mungkin saya takutnya ini karena
sebetulnya yang dimaksud dengan profesi self regulating itu, profesi itu kan
sifatnya self governing, self developing, self disciplining, artinya mengelola
352
diri sendiri. Sehingga self regulating itu artinya mengelola diri sendiri dalam
bidang keprofesiannya, sedangkan pemerintah mengelola bagaimana para
dokter ini melakukan pelayanan kepada masyarakat.
• Kolegium yang dibentuk oleh kolegium dari semua disiplin ilmu yang
menangani kecantikan-kecantikan. Kolegiumnya tunggal yang terkait dengan
kecantikan tadi. Memang tadi bukan hanya kecantikan, tapi wellness juga,
ada juga organisasi lain-lain, kecantikan dan anti aging, formula, yang
masing-masing juga memiliki standar sebetulnya.
• Berkenaan dengan apakah OP tunggal berpotensi memiliki konflik
kepentingan dalam melaksanakan perannya, ini bisa terjadi konflik
kepentingan apabila diberikan peran co-regulator seperti tadi itu. Regulator
tetap Kementerian Kesehatan, tapi kalau diberikan peran co-regulator itu
menimbulkan komplikasi. Itu yang terjadi selama ini dengan Undang-Undang
Praktik Kedokteran, di mana Ikatan Dokter Indonesia diberikan wewenang
co-regulator. Sedangakan di dalam UU 17/2023 justru semua regulasi ada di
tangan Kementerian Kesehatan.
3. dr. Hendry Hartono, M.Kes.-Est. (Saksi)
Perkenankan saya berdiri di hadapan Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia
sebagai bagian dari Organisasi Profesi Perdesti atau Perhimpunan Doker
Estetika Indonesia, yang saat ini sebagai Saksi Presiden untuk menyampaikan
Keterangan berdasarkan fakta dan kondisi yang saya alami. Dengan judul
PERDESTI dan Perjalanan Panjang Menuju Kesetaraan Profesi dalam Estetika
Medis. Saya kira pengalaman yang kami alami bukan hanya dialami oleh
Perdesti, tetapi juga mungkin dialami oleh organisasi profesi atau asosiasi
profesi yang lain. Perhimpunan Dokter Estetika Indonesia lahir dari keinginan
para dokter Indonesia atas keprihatinan maraknya tindakan kecantikan yang
dilakukan oleh tenaga nonmedis atau dalam arti salon, di masa-masa dulu tahun
sebelum tahun 2006. Yang menimbulkan banyak komplikasi dan mengancam
keselamatan masyarakat.
Perhimpunan Dokter Estetika Indonesia (PERDESTI) lahir dari keinginan
para dokter Indonesia yang menekuni praktisi bidang estetika karena
keprihatinan atas maraknya tindakan kecantikan yang marak dilakukan oleh
353
tenaga salon dimasa itu dan menimbulkan banyak komplikasi dan mengancam
patient safety dari masyarakat.
Saat itu tidak ada satupun profesi medis yang tertarik untuk peduli akan
fenomena ini, bahkan beberapa Profesi Dokter Spesialis di Indonesia
menggangap bahwa itu adalah tindakan salon yang tabu untuk mereka ikut
masuk dalam wilayah tersebut. Lalu beberapa orang tenaga medis dari Profesi
DOKTER UMUM menemukan tempat belajar ilmu Aesthetic Medicine yang
merupakan bidang ilmu yang sudah banyak ditekuni di luar Indonesia, namun
masih tidak ada yang mempraktekkannya di Indonesia. Beberapa dokter itu
akhirnya belajar di Singapura, Thailand dan Australia untuk memperdalam ilmu
tersebut. Sepulang mereka belajar dan magang, para dokter umum yang telah
mendapatkan gelar Dipl.AAAM, ITEC, CIBTAC dan CIDESCO tersebut kembali
ke tanah air untuk memulai praktek Aesthetic Medicine di klinik dan praktek
pribadi mereka masing masing dengan harapan bisa menyelamatkan
masyakarat dari kekeliruan tindakan yang dialami selama ini.
Sejumlah nama dokter umum praktisi Aesthetic Medicine berkeinginan
untuk membentuk wadah organisasi tempat berkumpul dan berdiskusi dalam
rangka untuk menyusun standar pelayanan aesthetic medicine di Indonesia.
Selanjutnya bertemulah beberapa tokoh dokter berikut yang menjadi inisiator/
founder/ pendiri dari perkumpulan dokter Aesthetic Medicine yaitu:
1. Dr. Teguh Tanuwidjaja
2. Dr. Jopie Wikana
3. Dr. Lanny Juniarti
4. Dr. Inna Widjajanti
5. Dr. Julikarijati Njoto
6. Dr. Hendry Hartono
Hingga akhirnya pada tanggal 31 Juli 2006 berdirilah Asosiasi Dokter
Estetika Indonesia (ADESTI) dengan legalitas hukum Akta Notaris Johan
Sidarta, SH, MH no. 24 tanggal 31 Juli 2006 di Surabaya.
ADESTI lahir sebagai Perkumpulan Dokter Umum Praktisi Estetika di
Indonesia, bersifat bebas, tidak mencari keuntungan, dijiwai oleh Sumpah
Dokter Indonesia serta mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia
Tujuan ADESTI adalah:
354
1. Meningkatkan profesionalisme Dokter Umum Praktisi Estetika di
Indonesia
2. Melakukan
koordinasi
dengan
berbagai
pihak
terkait
guna
penyesuaian dan legalisasi keprofesian sesuai dengan peraturan dan
perundangan yang berlaku.
Misi ADESTI adalah:
1. Meningkatkan profesionalisme Dokter Umum Praktisi Estetika Medis
di Indonesia
2. Menyusun Pola Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Kedokteran Estetika
Medis melalui penggalangan kerjasama dengan disiplin ilmu
kedokteran terkait baik secara nasional maupun internasional
3. Memfasilitasi penelitian berbasis Evidence Based di bidang Estetika
Medik
4. Melakukan
koordinasi
dengan
berbagai
pihak
terkait
guna
penyusunan dan legalisasi keprofesian yang disesuaikan dengan
peraturan perundangan yang berlaku untuk memberikan rasa aman
bagi para Dokter Umum Praktisi Estetika di Indonesia dalam
menjalankan keprofesiannya
5. Mensosialisasikan kepada masyarakat, pemerintah dan lembaga/
elemen terkait baik nasional maupun internasional akan keberadaan
Keilmuan Estetika Medis dan Perhimpunannya
6. Menggalang dukungan dari berbagai pihak baik nasional maupun
internasional akan eksistensi Dokter Praktisi Estetik Medik Indonesia
dan Perhimpunannya
Pada tanggal 4 September 2006 diadakan Pertemuan anggota ADESTI
di Surabaya untuk membahas rencanan dan persiapan Musyawarah Nasional
(Munas) ADESTI yang pertama
Salah satu hasil pertmuan tersebut adalah keinginan ADESTI untuk
menjadi Perhimpunan Keseminatan dibawah Organisasi Profesi (OP) Ikatan
Dokter Indonesia (IDI) yang saat iru menjadi satu satunya OP tempat berhimpun
para dokter se Indonesia
Pada tanggal 27 September 2006 diadakan Pertemuan antara
perwakilan ADESTI dipimpin oleh dr. Teguh Tanuwidjaja dengan Pengurus
355
Besar IDI di Jakarta dipimpin oleh Prof. Oetama Marsis, SpOG untuk membahas
rencana Munas ADESTI dan Pengajuan Pengesahan ke PB IDI sebagai
Perhimpunan Keseminatan dibawah IDI
Hasil Pertemuan tersebut adalah:
1. PB IDI bersedia hadir dalam acara Munas I ADESTI
2. Menerima Permohonan ADESTI sebagai Perhimpunan Keseminatan
untuk selanjutnya dibawa ke Muktamar IDI untuk mendapatkan
pengesahan
3. Meminta kepada perwakilan ADESTI untuk mengubah nama Asosiasi
menjadi Perhimpunan sehingga nama Asosiasi Dokter Estetika
Indonesia (ADESTI) diubah menjadi Pehimpunan Dokter Estetika
Indonesia (PERDESTI)
Pada tanggal 3 November 2006 diadakan Musyawarah Nasional
Asossiasi Dokter Estetika Indonesia (Munas ADESTI) pertama di Hotel
Sheraton Surabaya sekaligus mengadakan Symposium and Workshop in
Aesthetic Medicine (SWAM) pertama – sebuah Pertemuan Ilmiah dan
Workshop para dokter praktisi aesthetic medicine – dengan judul “Introducing
Aesthetic Medicine in Indonesia” yang juga disertai dengan pameran produk
estetik/ kecantikan dalam bentuk booth pameran. Kegiatan SWAM ini adalah
kegiatan PERTAMA KALI dalam Sejarah Indonesia khususnya Sejarah
Eksistensi Pelayanan Estetik Medik di Indonesia yang sebelumnya tidak pernah
ada
Hasil dari Munas ADESTI ini adalah secara aklamasi melalui musyarawah dan
mufakat mendapatkan kesepakatan sebagai berikut:
1. Merubah nama Asosiasi Dokter Estetika Indonesia (ADESTI) diubah menjadi
Pehimpunan Dokter Estetika Indonesia (PERDESTI)
2. Menetapkan Susunan Pengurus Pusat PERDESTI masa bakti 2006 – 2009
sebagai berikut:
Dewan Penasehat:
Prof.DR.dr. Sunaryo Hardjowinoto, SpB, SpU
Prof.DR.dr. Wimpie Pangkahila, SpAnd, FAACS
Prof.DR.dr. Walujo Soerjodibroto, MSc., SpGK(K)
Dewan Pembina:
356
Dr. L.S. Handikin, SpTHT
Dr. Peter Hasan
Dr. Agung Prasmono, SPBTKV
Pengurus Pusat:
Ketua
: dr. Teguh Tanuwidjaja
Wakil Ketua
: dr. Darwis Hartono, MHA, PKK
Sekretaris
: dr. Inna Widjajanti
Wakil Sekretaris
: dr. Ratna Purwoko, SpKK
Bendahara
: dr. David Djajapranata
Wakil Bendahara
: dr. Sananto, SpBP
Tanggal 8 November 2006 diadakan pertemuan internal pengurus dengan
agenda:
1. Evaluasi hasil Munas I
2. Persiapan pengajuan dan pengesahan dari PB IDI
3. Persiapan presentasi pada Muktamar IDI
Tanggal 24 November 2006 diadakan pertemuan internal pengurus dengan
agenda:
1. Membahas kepesertaan PERDESTI dalam Muktamar IDI yang diadakan
pada 29 November 2006 hingga 2 Desember 2006 di Semarang, Jawa
Tengah
Tanggal 28 November 2006 diadakan pertemuan Pengurus Pusat PERDESTI
dengan Pengurus Besar IDI dengan agenda:
1. PERDESTI menemui PB IDI untuk meminta pengukuhan sebagai
organisasi seminat.
Upaya belum berhasil, tapi PERDESTI tetap diberikan undangan hadir
sebagai peninjau di Muktamar IDI ke XXVI di Semarang Jawa Tengah
2. Menyerahkan dokumen yang menjadi persyaratan terkait upaya
mendapatkan pengukuhan IDI dalam muktamar IDI
3. Mendapatkan undangan dari PB IDI sebagai peserta Muktamar IDI ke
XXVI di Semarang Jawa Tengah tangga 29 November hingga 2
Desember 2006
Tanggal 29 November sampai dengan 1 Desember 2006 Pengurus Pusat
PERDESTI mengikuti kegiatan Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
357
ke-26, yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah. Nama Ketua dan
pengurus PERDESTI menghadiri Muktamar sebagai Delegasi Peninjau
diperkenalkan di sidang pleno serta komisi A dan D.
Tanggal 5 Desember 2006 PB IDI mengeluarkan Surat Keputusan Resmi
yang menyatakan bahwa:
PERDESTI diakui secara resmi sebagai Organisasi Peninjau yang
sedang dalam proses menuju pengesahan sebagai PDSm.
PERDESTI berhak mengikuti mekanisme pembinaan dan evaluasi
untuk menjadi organisasi seminat resmi.
2007–2009 – Masa Transisi & Pembinaan
•
PERDESTI terus aktif melakukan kegiatan ilmiah, pelatihan, dan
sertifikasi internal.
•
IDI belum memberikan status definitif, namun juga tidak melarang
aktivitas PERDESTI sebagai komunitas profesi estetika.
•
Terjadi dualitas pendekatan: beberapa cabang IDI mendukung pelatihan,
sebagian masih bersikap netral
2009–2010 – Upaya Rekognisi Lebih Kuat
•
PERDESTI mengajukan kembali permohonan formal untuk menjadi
PDSm di bawah IDI.
•
Proposal kurikulum, pelatihan, dan struktur organisasi dikirimkan ke
PB IDI dan MKEK.
•
Namun, belum ada keputusan resmi dari Muktamar ataupun PB IDI terkait
pengesahan final PERDESTI sebagai PDSm.
2010–2011 – Ketegangan & Penolakan Tersirat
•
Beberapa dokumen internal IDI menunjukkan sikap ragu atau menolak
pengesahan PERDESTI.
•
Tidak ada SK resmi pencabutan proses, tapi permohonan tidak pernah
diproses lebih lanjut.
•
PERDESTI tetap aktif sebagai organisasi independen dan membentuk
jejaring pelatihan estetika nasional dan internasional
•
Terdapat indikasi penolakan dari beberapa unsur IDI khususnya dari
Pehimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia dan
358
Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Indonesia, meski tidak ada
keputusan tertulis.
KESIMPULAN 1:
1. PERDESTI berproses secara sah dan historis sejak 2006 dengan latar
belakang sosial-medis yang kuat.
2. Tidak pernah ditolak secara resmi oleh Muktamar IDI, namun tidak
pernah diakui secara resmi sebagai Perhimpunan Keseminatan
dibawah IDI meski seluruh persyaratan baik dokumen dan bimbingan
pengawasan organisasi telah dipatuhi dan dijalankan sesuai kehendak IDI
3. Kebebasan berkumpul dan berserikat adalah hak asasi manusia yang
dijamin secara konstitusional dan dilindungi oleh berbagai undang-
undang di Indonesia
a) UUD 1945 – Pasal 28E
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal ini menjadi fondasi konstitusional yang menjamin bahwa
setiap warga negara, termasuk dokter, berhak membentuk dan
bergabung dalam organisasi sesuai dengan kepentingan dan
keyakinan profesinya.
b) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (UU HAM)
• Pasal 24 ayat (1):
“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat
demi tujuan damai.”
• Pasal 25:
“Setiap orang berhak untuk mendirikan dan menjadi anggota
organisasi untuk memperjuangkan hak ekonomi, sosial, dan
budayanya.”
UU ini menegaskan bahwa organisasi profesi seperti PERDESTI
adalah bagian dari hak warga negara untuk mengembangkan
kapasitas, profesi, dan kepentingan sosial.
c) UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
(Ormas)
359
(Disempurnakan melalui Putusan MK dan UU Cipta Kerja)
•
Menyatakan bahwa perkumpulan berbadan hukum atau tidak
berbadan hukum boleh dibentuk tanpa izin khusus, cukup dengan
akta dan pendaftaran.
•
Ormas atau perhimpunan berhak menyelenggarakan kegiatan
sesuai tujuan tanpa campur tangan yang tidak sah dari pemerintah
maupun organisasi lain.
4. PERDESTI sebagai organisasi profesi estetika yang memiliki akta
notaris, AD/ART, dan tujuan sah, berhak eksis secara mandiri.
2012 lahirnya Organisasi Payung IDI yaitu PERDAWERI
PERDAWERI adalah Perhimpunan Dokter Anti Penuaan, Wellness,
Estetik & Regeneratif Indonesia, sebuah perkumpulan seminat resmi di
bawah payung IDI, yang berdiri pada November 2012 dalam Munas IDI
XXVIII di Makassar
Sejarah Singkat & Latar Belakang
•
Sebelum terbentuknya PERDAWERI, telah terbentuk tiga organisasi
seminat independen:
o PERDESTI (2006): Perhimpunan Dokter Estetika Indonesia
Ketua: Assc. Prof. DR. dr. Teguh Tanuwidjaja, M.Biomed (AAM)
o PERPASTI (2008): Perhimpunan Praktisi Awet Sehat Indonesia
Ketua: dr. Edwin Juanda, SpKK
o PERKAPI (2008): Perhimpunan Kedokteran Anti Penuaan Indonesia
Ketua: Prof. DR. dr. Wimpie Pangkahila, SpAnd (K)
•
IDI, melalui MPPK (Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian),
mengkaji ketiganya dan menyarankan konsolidasi menjadi satu entitas
untuk memudahkan pengawasan dan pengakuan formal
Proses Formalisasi Kilat ala PERDAWERI
•
September 2011:
Kesepakatan awal para Ketua 3 Organisasi tersebut diatas untuk
meleburkan ketiga organisasinya dan penetapan nama Organisasi
Seminat Baru PERDAWERI (Perhimpunan Dokter Anti Aging Welness
Estetik Regeneratif Indonesia) dengan tujuan menjadi wadah tunggal
dokter seminat anti-penuaan dan estetika yang diakui IDI.
360
•
19 Maret 2013:
SK PB IDI No. 236/PB/A.4/03/2013 dibentuk “tim fasilitator pembentukan
perhimpunan seminat baru”.
•
11 September 2013:
SK PB IDI No. 697/PB/A.4/09/2013 menunjuk pengurus sementara
PERDAWERI dengan Ketua dr. Freddy Wilmana, SpFK, MFPM.
•
11 November 2013:
Munas PERDAWERI memilih Ketua Definitif Prof. Dr Abdul Razak
Thaha, SpGK.
•
16 Januari 2014:
Pelantikan Pengurus Pusat (2014–2017); Rakernas pertama diadakan
Maret 2014
Implikasi bagi PERDESTI, PERKAPI, dan PERPASTI
Ke tiga Organisasi sebelumnya yaitu PERDESTI, PERKAPI dan PERPASTI
diinstruksikan secara formal oleh IDI melalui SK tahun 2013 untuk melebur
ke dalam PERDAWERI. Tujuan utamanya adalah menyatukan dan mengawasi
praktik estetika dan anti-aging dalam satu payung legal.
Setelah 2013, ketiganya secara struktur resmi menyatu dalam PERDAWERI,
yang artinya secara organisasi dan anggota terlebur dan beroperasi di bawah
satu struktur baru sesuai visi integrasi dari IDI.
Tercatat ±650 anggota PERDESTI yang tercatat saat itu yang tersebar di
berbagai wilayah: Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta,
Banten, Kepulauan Riau, Bali, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan,
Kalimantan, Sulawesi, dan dipersilahkan untuk mendaftar sebagai anggota
PERDAWERI
Anggota PERKAPI, dan PERPASTI juga otomatis beralih ke struktur
PERDAWERI setelah pengesahan SK dan pelantikan, namun jumlahnya tidak
terlalu banyak, mereka menjadi bagian dari PERDAWERI, mengikuti kurikulum,
kode etik, dan kegiatan bersama dalam satu payung organisasi seminat resmi di
bawah IDI.
Selanjutnya PERKAPI dan PERPASTI membubarkan diri sebagai Organisasi
sedangkan PERDESTI TIDAK MEMBUBARKAN DIRI dan tetap berdiri sebagai
Badan Hukum Perkumpulan yang Sah.
361
KESIMPULAN 2:
1. Upaya pembentukan PERDAWERI dan tekanan meleburkan organisasi
beserta seluruh anggota anggotanya bersifat tidak demokratis dan
mencederai hak berorganisasi profesi yang sah.
2. PERDAWERI adalah bentukan Organisasi Payung dari Organisasi Profesi
Tunggal IDI dengan maksud untuk menguasai bidang keilmuan ini
sepenuhnya dan mengatur sepenuhnya segala hal yang telah dirintis
oleh PERDESTI sebelumnya.
3. PERDAWERI secara sepihak mendapatkan hak eksklusif menjadi
Perhimpunan Keseminatan dibawah IDI TANPA perlu bersusah payah
mengumpulkan anggota, mendirikan cabang dan mengorganisasi
seluruh cabang dengan baik.
4. PERDAWERI didirikan BUKAN sebagai Organisasi berbadan hukum
yang sah karena tidak pernah tercatat dalam lembaran negara dengan tidak
adanya Akta Pendirian Notariil, SK KemenkumHAM dan Pendaftaran ke
AHU, namun berdiri hanya berdasarkan SK PB IDI no.236/PB tahun 2013
dan SK no.697/PB tahun 2013.
5. Sementara disisi lain, PERDESTI sejak awal memiliki akta notaris (Akta
No. 24/2006) dan berjalan secara legal sebagai perkumpulan non-profit. Ini
menjadikan PERDESTI memiliki pijakan legal yang lebih kuat dan
transparan sebagai Organisasi Profesi dibanding PERDAWERI.
6. Tindakan-tindakan
tekanan,
degradasi,
dan
intimidasi
terhadap
PERDESTI, PERKAPI dan PERPASTI merupakan bentuk pelemahan
terhadap
inisiatif
dokter-dokter
umum
yang
pertama
kali
memperkenalkan dan memperjuangkan standar kedokteran estetika di
Indonesia.
7. Seharusnya tidak boleh ada lembaga (termasuk organisasi profesi lain) yang
berhak memaksa peleburan, pembubaran, atau penghilangan identitas
organisasi tanpa dasar hukum dan proses demokratis internal.
8. Pemaksaan PERDESTI terhadap peleburannya ke dalam PERDAWERI
dengan alasan “menyatukan dan mengawasi praktik estetika dan anti-aging
dalam satu payung legal” sebetulnya adalah bentuk penggiringan
terstruktur dan sistematis dan juga termasuk bentuk pelanggaran dari
362
kebebasan berkumpul dan berserikat karena pada dasarnya adalah
bentuk pengambil alihan organisasi beserta cabang dan anggotanya untuk
kepentingan sepihak dari oknum OP karena melihat pada akhirnya market
yang dibentuk hasil kerja perkumpulan dokter estetika ini sangat
menggiurkan dari aspek finansial.
9. Pembentukan PERDAWERI dalam waktu singkat menggambarkan proses
perebutan paksa yang dilakukan oleh OP Tunggal yaitu IDI saat itu dengan
menggunakan kuasa, SK dan orang orang dalam IDI sebagai penguasa baru
organisasi perhimpunan dokter dibidang estetika medis tanpa pernah
memberikan kesempatan bagi perhimpunan yang sudah terbentuk
untuk disahkan sebagai perhimpunan keseminatan.
2022 DRAMA KONAS ke 2 PERDAWERI
Di awal Pembentukan PERDAWERI di tahun 2013 atas arahan dari Ketua
Presidium Pemilihan Ketua PERDAWERI saat itu yaitu Dr. Freddy Wilmana,
SpFK, MFPM dibentuk kesepakatan tidak tertulis diantara Ketua Presidium
dan 3 pimpinan Perhimpunan saat itu yaitu:
1. PERDESTI diwakili oleh Assc.Prof.DR.dr. Teguh Tanuwidjaja, M.Biomed
(AAM)
2. PERKAPI diwakili oleh Prof.DR.dr. Wimpie Pangkahila, Sp.And (K)
3. PERPASTI diwakili oleh dr. Edwin Juanda, SpKK
bahwa:
a. Kesepakatan Pertama: agar ada kesetaraan diantara 3 organisasi maka
tidak ada satupun dari 3 nama perwakilan diatas yang menjadi Ketua
Umum PP PERDAWERI untuk masa bakti pertama dengan demikian
ditunjuk Prof.DR.dr. Razak Thaha, SpGK(K) sebagai Ketua Umum
Pertama dari unsur Organisasi Profesi Tunggal IDI.
b. Kesepakatan KeDua: setelah masa bakti Kepengurusan PP PERDAWERI
pertama selesai, maka hak ke Ketua an diberikan ke tokoh dari unsur
Anti Aging, Welness, Estetik dan Regeneratif (AWER) karena menjadi
warna keanggotaan PERDAWERI dan bukan lagi dari tokoh internal
Organisasi Profesi Tunggal IDI.
363
Pada Konggres Nasional (KONAS) PERDAWERI ke 2 di Hotel PO Semarang
Jawa Tengah terjadi suksesi kepemimpinan di Pengurus Pusat
PERDAWERI sebagai salah satu agenda KONAS
Awalnya dimunculkan wacana agar Prof. DR. dr. Raza Thaha, SpGK(K) untuk
dapat maju kembali 3 periode menjabat sebagai Ketua Umum PP PERDAWERI
melalui titipan suara dari bawah dengan wacana amandeman AD/ ART
PERDAWERI, namun langkah ini akhirnya gagal karena mendapat perlawanan
dan sesuai AD/ART masa jabatan Ketua Umum hanya 2 periode (2014-2018 dan
2018-2021) dan kalaupun ada amandemen AD/ART maka tidak berlaku seketika
saat itu juga.
Akhirnya melalui perdebatan yang sengit diajukan 2 Calon Ketua Umum
PERDAWERI yaitu:
1. Prof. dr. Purnawan Djunadi, MPH (Ketua P2KB PB IDI, tidak ada unsur
AWER)
2. Dr. Kristian Sanjaya, SH, M.Biomed (dari unsur AntiAging dan Estetik)
Setelah melalui berbagai intrik, tekanan dan intimidasi kepada tim Cabang yang
hadri dalam KONAS sebagai pemegang hak suara dalam proses pemilihan
Ketua, akhirnya terpilihlah:
Prof.dr. Purnawan Djunadi, MPH dengan 11 suara cabang
dr. Kristian Sanjaya, SH, M.Biomed (AAM) dengan 8 suara cabang
Keadaan ini menimbulkan KEKECEWAAN pihak PERDESTI karena Komitmen
Awal tidak dijalan dengan baik dan konsisten
Drama Keuangan PERDAWERI
PERDESTI sebagai Organisasi Perhimpunan pertama dibidang Anti Aging
dan Estetika di Indonesia maka sejak 2006 rutin mengadakan Kegiatan
Ilmiah untuk Peningkatan Kompetensi bagi para anggotanya baik berupa
Seminar, Workshop dan Symposium Nasional dan Internasional dengan
nama SWAM (Symposium and Workshop in Aesthetic Medicine) yaitu:
a. JakSWAM (Jakarta SWAM)
: DKI Jakarta
b. WeSWAM (West Java SWAM)
: Jawa Barat
c. CeSWAM (Central Java SWAM)
: Jawa Tengah
364
d. EaSWAM (East Java SWAM)
: Jawa Timur
e. BaliSWAM (Bali SWAM)
: Bali
f. SumSWAM (Sumatera SWAM)
: Sumatera
g. SEASWAM (South East Asia SWAM)
: Kepulauan Riau
h. iSWAM (International SWAM)
: ICE BSD Tangerang
Dengan adanya instruksi dari Organisasi Profesi Tunggal IDI agar PERDESTI
meleburkan
anggotanya
kedalam
PERDAWERTI
maka
PERDESTI
mempersilahkan
para
anggotanya
untuk
mendaftar
sebagai
anggota
PERDAWERI, dengan demikian PERDAWERI secara tiba tiba mendapatkan
limpahan anggota begtu banyak dan cabang cabang PERDESTI didaerah
langsung berubah nama menjadi cabang PERDAWERI tanpa mereka bersusah
payah mengumpulkan anggota dan membina cabang
Namun PERDESTI tetap berkomitmen untuk TIDAK MEMBUBARKAN DIRI dan
TETAP BERKARYA dibidang Keilmuan AntiAging dan Estetika Medis dengan
mengurus
Kegiatan
Ilmiah
SWAM
tersebut
diatas
bersama
dengan
PERDAWERI dengan pembagian tugas sbb:
PERDESTI sebagai Event Organizer yang mengurus segala sesuatu detil
kegiatan mulai dari Venue Acara, Tanggal Acara, Mendatangkan
Narasumber, Menyiapkan Materi Presentasi, Menyiapkan Kegiatan
Workshop, Menyelenggarakan Pameran/ Exhibition Alat dan Bahan
Estetika, Mengurus Perijinan Eskternal di Kepolisian dll, Mengatur Tenaga
Pengaman selama acara dan menanggung segala keuntungan dan
kerugian acara tanpa melibatkan Kas PERDAWERI.
PERDAWERI bertugas untuk mengurus SKP (Satuan Kredit Prestasi) IDI
yang menjadi syarat untuk perpanjangan SIP pada dokter peserta
kegiatan, dengan biaya yang juga ditagihkan ke PERDESTI sebagai
Event Organizer.
Melalui Kerjasama model seperti ini, ada komitmen diantara PERDESTI dan
PERDAWERI bahwa PERDESTI sebagai EO memberikan konstribusi ke Kas
PERDAWERI sebesar Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
setiap tahun secara lumpsum tanpa memandang untung atau rugi acara yang
berlangsung.
365
Komitmen ini berjalan dengan lancar dan PERDESTI dengan tertib memberikan
kontribusi tersebut ke Kas PERDAWERI setiap tahun sejak 2013 hingga hingga
Covid 19 datang di tahun 2019.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Pandemi Covid 19 adalah merupakah
musibah dunia yang mengganggu segala aktifitas umat manusia diseluruh dunia
di tahun 2019 hingga 2021, merupakan Force Majeur yang melanda seluruh
belahan bumi tanpa kecuali, hingga diadakan pembatasan pergerakan manusia
diseluruh dunia.
Keadaan ini memaksa semua Kegiatan Ilmiah SWAM berhenti total selama
masa 2019 hingga 2021.
Hal yang sangat mengagetkan bagi PERDESTI adalah bahwa Bendahara
PERDAWERI tetap meminta komitmen 350 juta per tahun kepada PERDESTI
sebagai EO untuk tetap disetorkan ke Kas PERDAWERI.
Kondisi ini menimbulkan KEKECEWAAN ke 2 bagi PERDESTI
Akhirnya cukup dengan 2 Kekecewaan ini, akhirnya PERDESTI menyatakan
untuk Keluar dari Keanggotaan PERDAWERI dan membangun kembali
Perhimpunannya di tahun 2022.
KESIMPULAN 3:
1. PERDESTI adalah satu satunya Organisasi Perhimpunan yang tidak
membubarkan diri diantara 3 Perhimpunan yang diminta untuk bergabung
dalam PERDAWERI.
PERDESTI
dengan
segala
pembaharuan
Akta
Notaris
dan
SK
KemenkumHAM sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku sehingga
keberadaan status hukum Badan Organisasinya tetap sah.
2. PERDESTI melihat bahwa proses pemilihan Ketua Umum PP PERDAWERI
dalam Konggress Nasional PERDAWERI ke 2 di Hotel PO Semarang, Jawa
Tengah, telah melanggar beberapa ketentuan sbb:
a. Penetapan Calon Ketua Prof. Purnawan Djunadi, MPH tidak sesuai
dengan kesepakatan diawal berdirinya PERDAWERI karena tidak
ada unsur AWER (tidak ada unsur irisan AntiAging, Welness, Estetika
dan Regeneratif) pada sosok beliau, hal ini penting karena sosok Ketua
sudah sewajarnya adalah merupakan bagian dari keanggotaan
366
keseminatan anggota yang dipimpinnya dan bukan tokoh eksternal yang
tidak ada korelasinya dengan para anggota yang dipimpinnya.
b. Penetapan beliau dari unsur Organisasi Profesi Tunggal IDI sebagai
calon ketua hanya terkesan meneruskan misi dari Ketua sebelumnya
karena berasal dari OP tunggal yang sama yaitu IDI saat itu agar IDI
tidak kehilangan kontrol terhadap PERDAWERI.
c.
Aspirasi untuk mendorong unsur Antiaging Estetik yaitu dr. Kristian
Sanjaya,, SH, M.Biomed (AAM) diganjal dengan cara apapun agar
kepemimpinan dari PERDAWERI tetap dalam genggaman tokoh IDI
d. Saat itu PERDAWERI adalah organisasi yang cukup seksi baik
dalam hal keanggotaan dengan julah anggota dokter umum yang makin
banyak dan keuangan yang sangat banyak, tentu ini cukup menggoda
siapapun yang ingin menguasainya.
e. Keanggotaan unsur Anti Aging dan Estetik dari anggota PERDESTI
mendominasi keanggotaan PERDAWERI hingga 70%, sedangkan
untuk Welness dan Regeneratif hanya minoritas dalam hal jumlah
anggota di PERDAWERI, sudah seharusnya calon dari unsur Anti Aging
dan Estetika Medis diperhitungkan dan kalaupun dikompetisikan dalam
Pemilihan Calon Ketua Umum harusnya dengan Calon dari unsur
Welness dan Regeneratif Medicine.
f.
Kontribusi keuangan terbesar untuk Kas PERDAWERI juga berasal
dari keanggotaan unsur AntiAging dan Estetika dan dari berbagai
Kegiatan Ilmiah dari unsur AntiAging dan Estetika namun dalam
penyusunan topik acara di berbagai acara SWAM tokoh tokoh
PERDAWERI membatasi topik AntiAging dan Estetik hanya
sebanyak 20% porsi acara sedangkan topik Welness seperti topik gizi,
spa, herbal dan topik Regeneratif seperti olah raga dan hormonal
therapy diberikan porsi 80%.
3. Dalam Masalah Keuangan diatas dalam hal Bendahara PERDAWERI
tetap meminta komitmen 350 juta per tahun tetap disetorkan ke Kas
PERDAWERI dalam masa masa gelap PANDEMI Covid 19 akhirnya
membuka mata PERDESTI bahwa selama ini Perhimpunan baru yang
dibentuk oleh “Organisasi Profesi Tunggal” saat itu tidak berperan sebagai
367
orang tua yang melindungi, menyayangi dan membina anak anaknya,
namun ternyata menjadikan PERDESTI dan para anggota unsur Anti Aging
Estetik diadalamnya sebagai sapi perah yang terus disedot susu
manisnya.
2022–2024 – Regulasi Baru dan Masa Kemandirian PERDESTI
•
Lahirnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, memberi ruang legal
baru bagi organisasi profesi non-IDI untuk mengembangkan pelatihan dan
kompetensi kedokteran.
•
UU no. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, memberikan dasar hukum
pengakuan Organisasi profesi tidak lagi tunggal (bukan hanya IDI).
•
Organisasi PERDESTI tidak pernah membubarkan diri dan tetap eksis
sampai hari ini dengan pembaharuan Akta dan SK KemenkumHAM baru
sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.
•
PERDESTI menguatkan posisi sebagai Organisasi Profesi Dokter
Praktisi AntiAging dan Estetika Medis yang independen, yang mampu
mendirikan pelatihan resmi dan sertifikasi mandiri berbasis kompetensi.
•
PERDESTI telah memenuhi kriteria tersebut melalui:
o Kurikulum pelatihan estetika berbasis kompetensi.
o Sistem pelatihan, kurikulum, dan pelaksanaan kompetensi dapat
menjalankan pelatihan kedokteran.
o Kerja sama nasional dan internasional.
o Sistem sertifikasi dan penjaminan mutu internal.
•
Banyak dokter memilih bergabung dengan PERDESTI karena program
pelatihan praktis dan sesuai kebutuhan lapangan.
2025 – Masa Konsolidasi dan Legalitas Penuh
•
PERDESTI telah memiliki sistem pelatihan resmi, modul kompetensi, dan
kerja sama internasional (SWAM, iSWAM, Bali-Iswam, Ecuador SWAM,
Argentina SWAM, Paraguay SWAM dan European SWAM).
•
Secara fungsi, PERDESTI telah menjalankan peran sejajar dengan
Perhimpunan Dokter lainnya meski tidak diakui secara struktural oleh
Organisasi Profesi IDI.
368
•
Didukung oleh UU 17/2023, PERDESTI kini berhak menyelenggarakan
pelatihan dan sertifikasi profesi secara sah, tanpa harus berada di bawah
organisasi lain.
KESIMPULAN AKHIR
1. PERDESTI (Perhimpunan Dokter Estetika Indonesia) lahir dari keprihatinan
akan maraknya praktik estetika yang dilakukan oleh tenaga non-medis
seperti salon dan spa sejak awal tahun 2000-an. Banyak dari praktik
tersebut mengakibatkan komplikasi medis yang cukup serius pada pasien
karena dilakukan tanpa pemahaman anatomi, asepsis, maupun farmakologi
yang memadai.
Melalui proses pembentukan yang panjang dan legal, PERDESTI secara
resmi berdiri sejak tahun 2006 sebagai organisasi profesi khusus yang
menaungi dokter yang praktik di bidang kedokteran estetika non-bedah
(aesthetic medicine).
2. Sejak awal berdirinya, PERDESTI menghadapi tantangan dari berbagai
Kebijakan di Organisasi Profesi Tunggal dan mapan seperti Ikatan
Dokter Indonesia dan juga dari berbagai Kebijakan Organisasi Payung
seperti PERDAWERI, antara lain:
Penolakan formal terhadap pengakuan eksistensi PERDESTI
sebagai perhimpunan seminat resmi di bawah IDI, meski banyak
perhimpunan lainnya berdiri tanpa kompetensi pendidikan formal
setara
Larangan menyelenggarakan workshop estetika dengan
narasumber internasional, meskipun PERDESTI telah memenuhi
seluruh syarat ilmiah dan administratif.
Pengucilan dalam proses pemberian SKP oleh Kolegium atau
Organisasi Profesi Tunggal IDI yang dikendalikan oleh kelompok
tertentu jika pengaju SKP nya adalah dari PERDESTI.
Terdapat Keharusan untuk menjadikan Dokter Spesialis
Dermato
Venerology
(Spesialis
Kulit
Kelamin)
sebagai
Penanggung Jawab Klinik Pratama di beberapa wilayah Dinas
Kesehatan Kabupaten/ Kota di Indonesia, padahal sesuai:
Permenkes No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik
369
Pasal 9 Ayat (1):
“Penanggung jawab teknis Klinik harus seorang tenaga medis.”
Pasal 9 Ayat (2):
“Penanggung jawab teknis … harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
di Klinik tersebut, dan dapat merangkap sebagai pemberi
pelayanan
Pasal 12 Ayat (1) (khusus Klinik Pratama):
“Tenaga medis pada Klinik pratama yang memberikan pelayanan
kedokteran paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau
dokter
gigi
sebagai
pemberi
pelayanan.”
Artinya penanggung jawab teknis di Klinik Pratama adalah dokter
atau dokter gigi, tanpa menyebut dokter spesialis.
Kesimpulan bahwa Klinik Pratama tidak perlu dipimpin oleh dokter
spesialis; hanya Dokter Umum dan/atau Dokter Gigi Umum yang
berhak menjadi penanggung jawab teknis karena sesuai ketentuan
(Pasal 9 & 12 Permenkes 9/2014).
•
Pemaksaan untuk tunduk di bawah organisasi lain yang tidak
sejalan dengan visi keilmuan dan kemandirian PERDESTI,
padahal PERDESTI secara legal berdiri independen dan telah
menjalin kerja sama langsung dengan berbagai pemangku
kepentingan
baik
pehimpunan,
kolegium
sampai
institusi
pendidikan.
3. Kewenangan Kementerian Kesehatan sesuai amanat UU No. 17 Tahun
2023
Dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:
•
Menteri Kesehatan memiliki kewenangan menetapkan standar
profesi, mengatur akreditasi lembaga pelatihan, dan mengelola SKP.
•
Hal ini menegaskan bahwa bukan organisasi profesi yang
berwenang mutlak dalam menentukan validitas pendidikan dan
pelatihan, tetapi pemerintah sebagai pemegang otoritas tertinggi
demi perlindungan publik.
Maka, penolakan
IDI/organisasi
lain
terhadap
pelatihan
yang
diselenggarakan PERDESTI adalah bentuk arogansi organisasi dan
370
abuse of influence, karena bukan domain mereka untuk menentukan sah
atau tidaknya pelatihan bersertifikasi.
4. Sejak terbitnya UU Kesehatan 2023 Rekomendasi SIP tidak lagi menjadi
wewenang organisasi profesi, melainkan cukup berbasis verifikasi
administratif dari pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan tempat bekerja.
Hal ini memberikan ruang adil bagi PERDESTI dan dokter estetika di
bawahnya untuk mendapatkan legalitas praktik tanpa ketergantungan
pada organisasi profesi yang kerap tidak netral.
5. UU Kesehatan mengamanatkan penyatuan fungsi konsil dalam satu
wadah yang bertanggung jawab langsung pada Presiden RI
berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, bukan kepada organisasi
profesi seperti sebelumnya.
Penyatuan ini mencegah monopoli penilaian kompetensi dan etika oleh
satu kelompok organisasi saja, dan membuka jalan bagi pengakuan
organisasi profesi baru seperti PERDESTI secara lebih inklusif dan
adil.
6. Pasal 28E UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak berkumpul
dan berserikat, termasuk membentuk dan memilih organisasi profesinya
sendiri.
Maka, keberadaan PERDESTI dan penolakannya untuk tunduk pada
tekanan
organisasi
profesi
tunggal
sepenuhnya
sah
secara
konstitusional dan dilindungi oleh HAM.
Negara mengijinkan para dokter praktisi estetika untuk tidak tergabung
dalam IDI atau organisasi payung PERDAWERI jika pilihan organisasi
profesional lain seperti PERDESTI lebih sesuai secara keilmuan dan nilai
etik.
Catatan Penutup:
Maju dalam Kesetaraan dan Kemandirian
PERDESTI bukan sekadar organisasi alternatif. Ia adalah representasi dari
semangat reformasi medis, independensi profesional, dan keadilan dalam
ekosistem pelayanan kesehatan berbasis ilmu pengetahuan.
Dengan rekam jejak lebih dari 19 tahun, kontribusi edukatif, kurikulum pelatihan
berbasis kompetensi, serta kolaborasi aktif dengan pemerintah, PERDESTI
371
layak mendapatkan tempat yang setara, terhormat, dan diakui di tengah
dinamika kebijakan kesehatan nasional.
PERDESTI
menghendaki
terbukanya
jalur
Pendidikan
Kedokteran
Berkelanjutan (Continuing Education) dibidang Aestetic AntiAging untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat. Dari 25.000 Klinik Estetika di Indonesia 90%
nya adalah Klinik Pratama yang dilayani oleh Profesi Dokter Umum Praktisi
Aesthetic AntiAging, namun nampaknya semangat untuk melayani ini
diberangus oleh berbagai kebijakan pusat dan daerah yang tidak kondusif
Devisa Negara sebesar 71 trilyun di tahun 2023 lari keluar negeri dibidang
layanan Aesthetic AntiAging ini hanya karena berbagai tantangan yang harus
dihadapi oleh para Dokter Umum Praktisi Aesthetic AntiAging dengan segala
intrik agar para dokter ini dihambat, dibatas batasi dan dibodoh bodohi dengan
tidak boleh belajar dan menekuni bidang yang masih sangat terbuka ini.
Sementara itu jumlah Dokter Spesialis sangat terbatas dan tidak mampu
melayani jutaan masyakarat Indonesia sedangkan Dokter Umum Praktisi
Aestetic Anti Aging jumlahnya jauh lebih banyak, sehingga potensi ini harusnya
lebih dibina dan dioptimalkan demi pelayanan medis terbaik bagi masyakarat
Indonesia.
Kalau potensi Keilmuan Aesthetic AntiAging ini tidak dikembangkan dan
diakomodir seluas luasnya, siapa lagi yang akan melayani masyarakat dibidang
ini?.
Satu satunya Disiplin Ilmu Kedokteran yang siap melayani Health Tourism di
Indonesia adalah Disiplin Ilmu Aesthetic AntiAging seperti di Bali banyak klinik
Aesthetic Anti Aging yang 90% pasiennya adalah turis asing dan di Batam 60%
pasiennya adalah orang Singapore, sementara pasien Indonesia tidak perlu ke
Singapore untuk mendapatkan perawatan Aesthetic AntiAging, hal ini tentu
berdampak positif bagi kemajuan bangsa Indonesia.
Ironisnya kami para Dokter Umum Praktisi Aesthetic AntiAging justru ditekan,
diberangus, dihambat dan tidak diakui karena Keilmuan ini dikuasai oleh
Kolegium Spesialis yang “merasa” memiliki keilmuan ini dan kami tidak bisa
berbuat apa-apa.
372
“Kami tidak melawan, kami bertumbuh.”
PERDESTI adalah pilihan sadar dari para dokter yang ingin
profesionalisme dijaga, keilmuan dikembangkan, dan hak-hak
konstitusional dipertahankan.
Selain itu, Saksi juga menambahkan keterangan dalam persidangan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
• Saat ini PERDESTI sudah berusaha untuk masuk ke dalam keseminatan di
bawah Ikatan Dokter Indonesia, namun hingga saat ini belum bisa.
• Saat ini PERDESTI diberikan ruang oleh Kementerian Kesehatan sebagai
institusi penyelenggara pelatihan bidang kesehatan dengan akreditasi A. Jadi
kami melengkapi semua persyaratan dan kami memang berniat dari awal
adalah untuk menjadi wadah untuk menetapkan standar-standar pelayanan
aesthetic medicine. Namun karena terganjal-terganjal terus dan berkat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 ini, kami diberikan ruang.
• Ruang yang pertama yang diberikan oleh Pemerintah adalah sebagai institusi
penyelenggara pelatihan bidang kesehatan. Dari situ PERDESTI berhak untuk
melakukan pelatihan-pelatihan untuk anggota internal PERDESTI sendiri. DI
mana pelatihan ini tentu mendapatkan sertifikasi dalam bentuk SKP, dan
sebagai kewajiban sebuah institusi, kami juga harus memberikan pelatihan
atau peningkatan kompetensi dari para anggota yang juga sudah kami
laksanakan. Jadi, terjemahan dari narasi yang saya tulis di dalam pendapat
saya itu konteksnya dalam hal seperti itu, bukan dalam bentuk kolegium.
• Saya sekarang ini sebagai Saksi juga menjadi anggota atau duta dari bidang
anti aging aesthetic di kolegium dokter umum, dan di situ unsur estetik
memang dipersilakan untuk memberikan kontribusi. Saat ini kami di kolegium
dokter diberikan kesempatan untuk membentuk fellowship aesthetic anti-
aging. Ini menurut saya merupakan sebuah perjalanan untuk merapikan, serta
untuk memberikan legalitas, memberikan standar karena para dokter umum
yang praktik di bidang ini sudah tidak terbendung jumlahnya. Sehingga begitu
dokter umum ini lulus dari kedokteran, seketika itu juga minatnya di bidang
estetik dan tidak terbendung.
• Oleh karena itu, yang bisa kita lakukan adalah membina, merapikan, melalui
PERDESTI ini. Harapannya, kami bisa membantu pemerintah untuk
373
merapikan para anggota ini supaya tidak sembarangan praktik. Nantinya kami
akan membuat kurikulum, dan membuat sistem-sistem pelatihan, di mana
yang kami lakukan ini tidak mengambil irisan dari spesialis yang lain. Sehingga
profesi spesialis lain seperti profesi spesialis kulit dan kelamin, spesialis bedah
plastik tidak perlu khawatir, karena yang kami tekuni adalah bidang-bidang
non-invasif dan minimal invasif, seperti chemical peeling, injeksi-injeksi
seperti botox, filler, collagen stimulator, skin booster, yang itu sebetulnya di
dalam SKDI kita sudah menjadi kompetensi karena tindakan injeksinya sudah
menjadi kompetensi empat dari kompetensi dokter umum. Hanya saja
bagaimana kita mendeliver obat itu ke pasien itu lah mengapa kita perlu
mengetahui komponen obat itu. Sama seperti seorang dokter memberikan
vaksin pada pasien melalui tindakan intramuskuler, kita harus tahu itu vaksin
Covid-19, yang jangka waktunya dan dosisnya seperti apa.
• Bahwa apa yang kami rasakan sebelum dan setelah terbitnya UU 17/2023 ini
ada dua hal, yakni yang pertama, berlaku umum dan yang kedua adalah
berlaku intern untuk PERDESTI. Adapun untuk yang berlaku umum, kami
sampaikan terlebih dahulu karena ini berlaku secara umum untuk seluruh
dokter, khususnya mayoritas dokter umum di Indonesia.
• Pertama, proses untuk mendapatkan surat izin praktik itu menjadi sangat
mudah, simpel dan murah, karena kita tidak memerlukan perpanjangan STR
(Surat Tanda Registrasi) yang dulu (saya juga ketua P2KB di IDI, jadi saya
tahu betul seluk-beluk pengurusan STR dan Serkom/Sertifikat Kompetensi
waktu itu) untuk STR itu diperlukan perpanjangan tiap lima tahun dan berbiaya
kurang lebih Rp350.000,00 untuk perpanjangan. Lalu untuk Serkom juga perlu
diperpanjang tiap lima tahun. Oleh UU 17/2023 termasuk dengan turunannya,
sertifikat kompetensi tidak perlu diperbaharui kecuali terdapat perunahan
kompetensi. Sehingga sepanjang kompetensi tidak berubah, maka tidak perlu
diperpanjang. Di samping itu, SRT tidak perlu diulang-ulang karena cukup
sekali saja sebagai tanda bahwa kita sudah tercatat dalam sistem kesehatan
kita. Kemudian, Surat Rekomendasi Izin Praktik dari organisasi profesi yang
dulu diberlakukan oleh IDI untuk menilai dan melihat apakah dokter yang
bersangkutan masih hidup, masih dalam kondisi yang mental yang benar, dan
lain sebagainya, akhirnya ini juga berbiaya.
374
• Kedua, untuk mendapatkan SKP (Satuan Kerja Profesi), para dokter harus
mengeluarkan biaya, seperti di daerah kami di kepulauan, untuk mendapatkan
SKP berarti kita harus mengikuti kegiatan ber-SKP, dari Anambas contohnya,
kami harus melakukan perjalanan lewat laut yang memakan waktu beberapa
hari, serta harus menginap di hotel, yang semuanya membutuhkan biaya. Ini
semua dilakukan hanya untuk mendapatkan sekian SKP dari kegiatan
pelatihan yang dilakukan di Batam., Dengan adanya aplikasi pelataran sehat
yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan saat ini dan juga dukungan
konektivitas internet Starlink yang dibagi di daerah-daerah, di pelosok-
pelosok, maka cukup dengan internet, koneksi internet, dan sekarang ada
proses pembelajaran yang gratis atau tidak berbayar, para dokter bisa
mendapatkan SKP tanpa perlu meninggalkan tempat praktik. Itu perbedaan
yang sangat signifikan karena untuk memperoleh SKP menjadi mudan dan
murah.
• Berikutnya tentang yang terkait dengan kami sebagai organisasi profesi. Kami
mendapatkan kepercayaan dari Kementerian Kesehatan untuk menjadi
institusi penyelenggara pelatihan bidang kesehatan yang tadi saya
sampaikan. Dengan begitu, kami satu langkah sudah lebih maju. Kami adalah
para dokter yang tidak memilih profesi untuk menjadi jahat, melainkan untuk
menjadi tertib, untuk menjalankan profesi dengan etika yang benar, dan kami
ingin melakukan ini dengan standar-standar medis yang benar. Oleh karena
itu, kami mendapatkan kepercayaan untuk itu dan kami memperoleh suatu
langkah yang besar selama ini.
• Ada tambahan tentang body of knowledge tadi, bahwa bidang ini adalah baru.
Dan bidang yang baru ini kami sudah menelaah dan kami ingin berkumpul
dalam satu wadah, ingin merapikan. Ilmu-ilmu yang kami dalami ini sebetulnya
perlu satu wadah yang lebih formal lagi, kalau bisa dalam bentuk kolegium.
Tapi sementara ini perlu saya sampaikan bahwa ilmu yang kami jalani ini tidak
mengambil irisan dari spesialis karena sebetulnya kami dalam pekerjaan kami
sehari-hari kami tidak melakukan tindakan yang invasif, paling tidak minimal
invasive
375
4. Muchamad Agus Priyanto (Saksi)
Perkenankan saya, Muchamad Agus Priyanto, dalam hal ini selaku
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta sejak tahun 2022 hingga saat ini. Saya ditugaskan sebagai
Saksi Presiden (Pemerintah) untuk memberikan Keterangan Saksi dalam uji
materiil atas Undang-undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Beberapa kesaksian yang dapat kami sampaikan berdasarkan informasi
yang diperoleh dalam kunjungan maupun informasi verbal selama saya dan tim
di bidang sumber daya kesehatan khususnya sumber daya manusia kesehatan
di Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 2022, adalah
sebagai berikut:
1. Tahun 2022:
a. Berdasarkan laporan kebutuhan dokter anestesi berstatus kerja tetap melalui
telepon dari RS "SP" DIY kepada Dinkes DIY, telah ditindaklanjuti dengan
kunjungan. Informasi yang diperoleh bahwa RS memiliki 3 anestesi berstatus
kerja kontrak yang tidak terjadwal setiap hari sehingga tidak dapat memenuhi
kebutuhan pelayanan setempat. Informasi lebih lanjut, bahwa terdapat
seorang dokter anestesi dari luar DIY yang berkeinginan pindah kerja menetap
di RS tersebut namun tidak dapat ditindaklanjut karena tidak terbitnya
rekomendasi Perhimpunan Spesialis karena RS dinilai sudah memiliki tenaga
kontrak 3 Anestesi dan dokter spesialis anestesi di DIY dinilai sudah
mencukupi.
b. Berdasarkan laporan Dinkes Kota dan RS "KT" DIY dalam kunjungan lapangan
di RS, diperoleh informasi bahwa RS "KT" terdapat seorang dokter RS
setempat yang telah menyelesaikan studi Obsgyn namun tidak dapat kembali
ke RS karena terjadi penolakan oleh salah satu dokter senior. Hal serupa juga
terjadi di RS "PS" DIY untuk seorang dokter yang telah menyelesaikan studi
Spesialis Penyakit Dalam namun tidak dapat kembali ke RS karena penolakan
senior.
c. Berdasarkan laporan RS "SI" diperoleh informasi saat kunjungan, bahwa RS
telah mengirimkan sekolah/residen obsgyn dan setelah selesai studi ingin
kembali ke RS (milik keluarga) namun belum mendapat rekomendasi karena
dokter obsgyn di DIY dinilai Perhimpunan Spesialis sudah mencukupi.
376
2. Tahun 2023:
a. RS "LH" DIY menyampaikan surat permohonan bantuan pemenuhan dokter
spesialis Obsgyn kepada Dinkes DIY. yang telah ditindaklanjut dengan
komunikasi kepada RS. Informasi yang diperoleh bahwa kebutuhan
tersebut sudah beberapa waktu namun belum dapat terpenuhi karena
rekomendasi Perhimpunan Spesialis tidak keluar karena Dokter Obsgyn di
DIY dinilai Perhimpunan Spesialis sudah mencukupi. Kebutuhan Dokter
Spesialis Obgyn dan kondisi yang serupa juga terjadi di RS "PH". Padahal
kebutuhan dokter spesialis obsgyn di kedua rumah sakit tersebut mendesak
karena terjadi kekosongan.
b. Berdasarkan hasil rapat pembahasan kendala pemenuhan dokter spesialis
di RS diperoleh laporan bahwa seorang dokter RS "Bt" DIY yang telah
menyelesaikan studi Obsgyn tidak dapat segera kembali karena tidak
mendapat ijin/rekomendasi senior di RS "Bt" dan dinilai Perhimpunan
Spesialis di DIY sudah mencukupi.
c.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh RS "PN" DIY bahwa RS
sedang mencari pengganti Dokter Spesialis Obsgyn yang tengah menjalani
cuti melahirkan, namun tidak dapat memperoleh pengganti karena
rekomendasi penggantian baru belum disetujui karena keberadaan jumlah
dokter spesialis di DIY dinilai oleh Perhimpunan Spesialis sudah mencukupi.
d. RS "Wt" DIY dikunjungi tim Kementerian Sekretariat Negara (Mensetneg)
atas laporan dokter yang ingin bersekolah sub spesialis namun tertunda.
Respon pengajuan yang sangat lama untuk rekomendasi sekolah
menyebabkan studi belum dapat berjalan.
Bahwa mulai akhir tahun 2024, berbagai kendala tersebut telah jauh
berkurang dan di DIY saat ini bahkan telah dicapai tahap awal jalinan
komunikasi mediasi Dokter Spesialis bersama beberapa perhimpunan Dokter
Spesialis untuk mengatasi kekurangan tenaga spesialis di RS dalam konteks
pemenuhan jangka pendek dan menengah.
Selain itu, Saksi juga menambahkan keterangan dalam persidangan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
• Terkait solusi berkaitan kasus yang kami laporkan, pertama adalah solusi
pada saat kesaksian kami. Jadi, kejadian yang pada saat itu yang kami
377
lakukan adalah dengan menitipkan dokter yang ditolak tadi ke rumah sakit
lain yang penitipannya bukan sebagai spesialis, jadi kami titipkan sebagai
dokter umum. Sambil kami tetap mencoba komunikasi dengan berbagai pihak
untuk pendekatan agar bisa masuk. Memang pada saat itu tidak banyak yang
dihasilkan juga sebelum UU 17/2023.
• Kemudian tentang solusi dalam perspektif pasca UU 17/2023, sebenarnya
justru UU 17/2023 itu sendiri dalam konteks untuk rekomendasi sebagai
solusi. Karena di sini yang dibutuhkan sebenarnya bukan berarti memutus
secara 100%, tapi kami di daerah tetap membutuhkan adanya komunikasi
sebenarnya. Jadi, komunikasi yang sebaik-baiknya nanti bahwa di sana ada
juga disinggung tentang bagaimana peran-peran yang bisa dilakukan secara
kolaboratif, itu yang sekarang sedang dikembangkan di Daerah Istimewa
Yogyakarta dan berlangsung dengan baik pasca UU 17/2023.
• Di Yogyakarta kami mencoba untuk mengolaborasikan pasca undang-
undang ini menjadi sebuah komunikasi bersama, kemudian informasi
bersama.
• Berkenaan apakah ada OP selain IDI di daerah Yogyakarta, untuk struktur
pelaporan dan lain sebagainya, memang tidak ada untuk pelaporan
resminya. Jadi untuk kami saat ini tidak bisa menjawab hal tersebut dan
secara struktur juga tidak ada ketentuannya tentang bahwa ada organisasi
lain di Daerah Istimewa Yogyakarta selain IDI.
• Kemudian yang kedua, pertanyaan tentang siapa yang mengelola STR, SIP?
Jika pertanyaan itu adalah sebelum undang-undang, maka untuk STR
sebelum undang-undang dilaksanakan oleh KKI dan KTKI dan kemudian SIP
diterbitkan oleh Pemda kabupaten/kota dengan rekomendasi dari organisasi
profesi. Untuk saat ini dengan undang-undang tersebut telah terjadi
perubahan, STR-nya diterbitkan oleh KKI, sementara SIP adalah diterbitkan
oleh pemda kabupaten/kota tanpa surat rekomendasi.
5. Keterangan Tertulis Ahli Prof. Dr. Lita Tyesta ALW, S.H., M.Hum.
Bahwa setelah mempelajari berkas permohonan Pemohon beserta
perbaikannya tertanggal 13 Januari 2025, uraian Risalah Sidang Perkara
Nomor 182/PUU-XXII/2024 mengenai Acara Pemeriksaan Pendahuluan (I)
tertanggal 31 Desember 2024, uraian Risalah Sidang Perkara Nomor 182/PUU-
378
XXII/2024 mengenai Acara Perbaikan Permohonan (II) tertanggal 6 Maret 2025,
uraian Risalah Sidang Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 mengenai Acara
Mendengar Keterangan DPR dan Presiden (III) tertanggal 16 Mei 2025, uraian
Risalah Sidang Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 mengenai Acara
Mendengar Keterangan DPR dan Presiden (IV) tertanggal 3 Juni 2025
mengenai Acara Mendengar Keterangan Presiden dan Pihak Terkait, serta
uraian Risalah Sidang Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 mengenai Acara
Mendengar Keterangan DPR dan Presiden (V) tertanggal 19 Juni 2025
mengenai Acara Mendengar Keterangan Tambahan Pihak Terkait serta Ahli
dan Saksi Pemohon, maka Ahli menyampaikan keterangan secara tertulis yang
akan diuraikan sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN
Permohonan pengujian konstitusional terhadap sejumlah norma dalam
UU Nomor 17 Tahun 2023 sebagaimana didalilkan dalam Perkara Nomor
182/PUU-XXII/2024, perlu dianalisis tidak secara terpisah-pisah, melainkan
dengan pendekatan sistemik yang mempertimbangkan keseluruhan struktur
dan bangunan norma dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 ini sebagai satu
kesatuan sistem hukum yang hidup. Norma-norma yang dimohonkan untuk
diuji—termasuk yang berkaitan dengan kedudukan organisasi profesi,
pengaturan Konsil dan Kolegium, penyusunan standar kompetensi, pelatihan
tenaga medis dan tenaga kesehatan, hingga ketentuan transisional berupa
pencabutan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran—merupakan bagian integral dari rekonstruksi kelembagaan yang
sah, dan justru menjadi prasyarat terbangunnya sistem hukum kesehatan yang
lebih rasional, setara, dan menjamin keberlangsungan tanggung jawab negara
terhadap hak warga negara.
Penilaian konstitusionalitas terhadap norma-norma a quo, oleh karena itu,
tidak dapat dilakukan semata-mata melalui pendekatan tekstual yang bersifat
terpisah, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan
ratio legis, struktur hubungan antar norma, serta tujuan konstitusional yang
menjadi dasar pembentukannya. Uraian berikut akan menguraikan secara
sistematis dan mendalam bahwa norma-norma yang dimohonkan untuk diuji
justru selaras dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum, tidak melanggar hak
379
konstitusional warga negara, dan bahkan menjadi pilar penting dalam upaya
negara untuk menjamin mutu, keterjangkauan, dan keberlanjutan sistem
kesehatan nasional.
Dalam keterangan ahli ini, akan dikaji secara sistematis sejumlah pokok
persoalan yang didalilkan Pemohon, dengan pendekatan holistik-konstitusional.
Dengan pendekatan tersebut, keterangan ini tidak bertujuan untuk membela
kebijakan
pembentuk undang-undang secara
membuta, tetapi
untuk
menegaskan bahwa pengaturan-pengaturan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023
merupakan bentuk implementasi konstitusional (constitutional implementation)
dari tanggung jawab negara terhadap hak atas kesehatan rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, pendekatan pengujian yang digunakan Mahkamah tidak boleh
bersifat reduksionis, tetapi harus berpijak pada prinsip harmoni sistematis dan
keutuhan sistem ketatanegaraan yang demokratis, partisipatif, dan menjamin
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BEBERAPA ISU YANG DIMINTAKAN KETERANGAN AHLI DAN URAIAN
PENDAPAT AHLI
Keterangan ini disampaikan dalam kapasitas ahli di bidang ilmu perundang-
undangan untuk memberikan pandangan yang objektif, sistematis, dan berbasis
analisis yuridis atas permohonan uji materi atas UU Nomor 17 Tahun 2023
terhadap UUD NRI Tahun 1945. Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 ini secara
substansial membidik permohonan pengujian materiil atas norma Pasal 311
ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270, Pasal 272 ayat (1) dan ayat (3), Pasal
258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1), Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal
421 ayat (1), Pasal 442, dan Pasal 454 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2023
terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagai berikut:
1. FONDASI
KONSTITUSIONAL
HAK
ATAS
KESEHATAN:
PENELUSURAN
HISTORIS,
SISTEMATIS,
DAN
KOMPREHENSIF
DALAM KERANGKA TANGGUNG JAWAB NEGARA
Hak Atas Kesehatan sebagai Hak Konstitusional dan Tanggung Jawab
Negara
Dalam konstruksi hukum tata negara Indonesia, hak atas kesehatan
menempati posisi sentral sebagai bagian dari hak asasi manusia yang tidak
hanya memuat kewajiban untuk dihormati, tetapi juga secara eksplisit
380
menuntut kehadiran dan peran aktif negara dalam melindungi dan
memenuhinya. Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas
menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ketentuan ini mengandung
implikasi yang tidak sederhana karena mengarahkan tanggung jawab secara
struktural kepada negara sebagai penyelenggara negara, terutama
pemerintah, untuk secara nyata menjamin terlaksananya hak dimaksud.
Penegasan tersebut dikuatkan oleh Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun
1945 yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah. Frasa “tanggung jawab” di sini bukan semata-mata
menunjukkan kewajiban administratif, melainkan menunjuk pada relasi
vertikal yang bersifat publik dan konstitusional antara negara dan warga
negara dalam jaminan keberlangsungan hak-hak dasar warga. Lebih lanjut,
Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak. Ketiga pasal ini saling membentuk
sistem nilai yang meletakkan pelayanan kesehatan bukan sebagai urusan
privat atau semata-mata profesi, tetapi sebagai bagian dari pelayanan dasar
yang menjadi tugas negara.
Amandemen Konstitusi dan Penguatan Posisi Hak Atas Kesehatan
Pemaknaan terhadap hak atas kesehatan dalam struktur ketatanegaraan
Indonesia tidak dapat dilepaskan dari konteks pembentukan dan
perkembangan norma konstitusi secara historis, konseptual, serta
kontekstual. Penguatan terhadap posisi hak atas kesehatan ini bermula dari
proses amandemen UUD NRI Tahun 1945, khususnya pada perubahan
kedua pada tahun 2000 dan perubahan keempat pada tahun 2002. Dua
pasal utama yang menjadi fondasi pemikiran mengenai pengakuan hak atas
kesehatan adalah Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun
1945. Pada Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, ditegaskan bahwa
setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan. Diperkuat dengan perumusan
381
ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang secara normatif
menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Kedua norma ini menegaskan bahwa hak atas kesehatan adalah bagian
integral dari hak asasi manusia yang tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi
menuntut langkah aktif, sistematis, dan bertanggung jawab dari negara
sebagai pelaksana mandat konstitusi.
Penting pula untuk ditelaah bahwa kemunculan norma tersebut tidak hadir
dalam ruang hampa. Dalam proses perubahan konstitusi, terjadi dinamika
pemikiran
yang
mendalam
di
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
sebagaimana tercermin dalam “Naskah Komprehensif Pembahasan
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945”, khususnya dalam Buku VII dan
Buku VIII yang memuat risalah resmi pembahasan mengenai hak asasi
manusia, warga negara, dan kesejahteraan sosial. Beberapa pandangan
fraksi di dalam sidang menunjukkan adanya dorongan untuk menegaskan
secara eksplisit jaminan negara terhadap kesehatan sebagai hak dasar
manusia. Pandangan Fraksi Reformasi dan Fraksi Kebangkitan Bangsa,
misalnya, secara konsisten mendorong masuknya rumusan yang tidak
hanya diatur secara implisit, tetapi memuat bentuk tanggung jawab negara
yang konkret dan operasional.
Pandangan
tentang
Transformasi
Hak
Asasi
Menjadi
Hak
Konstitusional, Ciri Konstitusional Hak Atas Kesehatan sebagai Hak
Aktif dan Universalis, serta Rujukan Internasional mengenai Hak Asasi
Manusia
Sebagaimana dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon dalam pembahasan
perubahan kedua atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 pada Tahun Sidang 2000, yang kemudian termasuk juga
melahirkan ketentuan pasal dalam peurbahan UUD NRI Tahun 1945 yang
memuat pengaturan mengenai hak asasi manusia, termasuk Pasal 28H ayat
(1) dan Pasal 28I ayat (4), yang dijelaskan bahwa hak asasi manusia
mendapatkan derajat yuridis tertinggi ketika ia ditempatkan dalam konstitusi.
Dalam pandangan beliau, hak asasi (dalam pengertian umum sebagai
human rights) yang diletakkan dalam konstitusi berubah menjadi hak dasar
382
konstitusional (grundrechten dalam tradisi Belanda, atau fundamental
rights dalam sistem Anglo-Saxon). Dengan transformasi tersebut, hak
tersebut tidak lagi sekadar menjadi aspirasi moral atau kebijakan publik yang
bisa dinegosiasikan, melainkan menjadi norma hukum yang mengikat,
berlaku langsung, dan dapat dituntut dalam kerangka sistem hukum
negara (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,
Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan
1999-2002): Buku VIII Warga Negara dan Penduduk, Hak Asasi Manusia
dan Agama, Edisi Revisi, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan
MK, 2010), hlm. 232-233. Lihat juga pada Sekretariat Jenderal MPR-RI,
Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (1999-2002) Tahun Sidang 2000 Buku Dua, (Jakarta:
Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2008), hlm. 359-364.)
Penegasan ini penting dalam konteks Indonesia, yang dalam amandemen
kedua dan keempat UUD 1945 secara tegas mengadopsi norma-norma hak
asasi manusia ke dalam teks konstitusional. Dalam hal ketika Pasal 28H
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memuat jaminan atas hak hidup sejahtera,
tempat tinggal, dan pelayanan kesehatan, serta Pasal 34 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 menegaskan tanggung jawab negara atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan, maka sesungguhnya kita tidak sedang
membicarakan hak dalam pengertian deklaratif, melainkan tanggung jawab
konstitusional yang mengikat negara.
Kritik Philipus M. Hadjon terhadap istilah dalam bahasa Indonesia—yang
masih menyamakan antara human rights dan fundamental rights sebagai
“hak asasi manusia”—perlu dicermati, karena penyamaan itu berisiko
mengaburkan perbedaan derajat hukum antara hak asasi sebagai nilai moral
universal dengan hak konstitusional sebagai norma yang mengikat
penyelenggara negara. Oleh karena itu, ketika hak asasi manusia, termasuk
dalam hal ini yaitu hak atas kesehatan, telah dimuat dalam konstitusi, maka
negara tidak bisa lagi sekadar memposisikannya sebagai tanggung jawab
etis, tetapi sebagai perintah hukum tertinggi. Lebih lanjut, Prof. Hadjon
juga menyinggung ketegangan antara pendekatan universalisme dan
383
partikularisme dalam merumuskan hak-hak dasar. Negara-negara seperti
Indonesia kerap mengklaim memiliki tafsir sendiri atas hak asasi manusia
berdasarkan landasan ideologis seperti Pancasila. Namun, dalam kacamata
teori hukum, teori hukum kodrat (ius naturale atau lex naturalis) lebih
mendekati semangat universal yang menempatkan hak sebagai milik semua
manusia, terlepas dari sistem hukum positif suatu negara.
Oleh karena itu, kendati dasar negara Indonesia adalah Pancasila, tidak
serta-merta menafikan universalitas hak atas kesehatan sebagai bagian dari
hak yang melekat pada martabat manusia. Dalam konteks ini, penegasan
hak atas kesehatan dalam UUD 1945 justru menunjukkan keberanian
Indonesia untuk mengafirmasi nilai-nilai universal tersebut ke dalam
kerangka partikular yang sesuai dengan karakter sosial dan budaya bangsa,
sehingga tafsir terhadap hak atas kesehatan bukan hanya bersumber dari
Pancasila, tetapi juga dapat dibaca sebagai komitmen terhadap nilai-nilai
kemanusiaan universal yang diperkuat dalam instrumen internasional
seperti Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights atau ICESCR) dan
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Pertama, hak atas kesehatan memiliki karakter sebagai hak ekonomi,
sosial, dan budaya atau EKOSOB (economic, social and cultural rights
atau ESCR). Hak asasi tersebut bersifat positive right atau hak aktif, yang
menghendaki adanya tindakan afirmatif dari negara. Negara tidak cukup
hanya untuk tidak mencampuri (non-interference), tetapi justru wajib hadir
secara aktif melalui kebijakan, regulasi, dan program untuk menyediakan,
mengatur, serta menjamin ketersediaan dan aksesibilitas layanan kesehatan
yang layak dan merata bagi seluruh warga negara. Sifat aktif dari hak ini juga
ditegaskan dalam General Comment No. 14 oleh Dewan Ekonomi dan
Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (The Economic and Social Council atau
ECOSOC), bahwa hak atas kesehatan menuntut negara untuk memastikan
sistem pelayanan kesehatan yang “dapat dijangkau, mudah didapatkan,
sesuai dengan standar yang diharapkan, dan memiliki mutu yang baik
(available, accessible, acceptable, and of good quality)” (The Economic and
Social Council, “Substantive Issues Arising in the Implementation of The
384
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights”,
E/C.12/2000/4: General Comment No. 14 on the highest attainable standard
of health, (Jenewa: The Committee on Economic, Social and Cultural Rights,
2000), hlm. 4-5). Hal-hal tersebut tidak dapat tercapai jika negara bersikap
pasif.
Dalam konteks Indonesia, tanggung jawab tersebut diartikulasikan secara
tegas di Pasal 34 ayat (3) UUD 1945: “Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum
yang layak.” Kata “bertanggung jawab” di sini bukan sekadar norma etis,
melainkan norma konstitusional yang mengandung konsekuensi hukum dan
kebijakan yang bersifat imperatif: negara wajib mengambil peran dan kendali
terhadap sistem kesehatan nasional.
Kedua, berbeda dari hak atas kesehatan, hak berserikat dan
berorganisasi yang dirujuk dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
merupakan turunan langsung dari ICCPR, bagian dari hak sipil dan politik
(civil and political rights atau CPR). Hak ini bersifat negatif atau pasif, yang
intinya adalah non-interference atau larangan bagi negara untuk
menghalangi warga negara dalam membentuk atau menjadi anggota
organisasi. Hak sipil tidak secara otomatis menuntut negara untuk
membentuk atau mengatur struktur organisasi; negara cukup menjamin agar
hak tersebut tidak dilanggar oleh negara maupun pihak lain. Namun, penting
untuk dicatat bahwa hak sipil seperti ini bukanlah hak yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun (absolute right atau non-derogable right),
melainkan termasuk kategori derogable right, yang dapat dibatasi dengan
alasan yang sah, termasuk alasan untuk kepentingan umum, ketertiban
umum, perlindungan hak orang lain, dan keselamatan publik, sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 21
ICCPR.
Dalam pembahasan perubahan kedua atas Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 pada Tahun Sidang 2000, terdapat juga
pandangan dari Bagir Manan yang juga memberikan penekanan bahwa
keberadaan hak asasi manusia dalam konstitusi tidak hanya memberikan
jaminan perlindungan hak individual dan sosial, tetapi juga berfungsi
385
sebagai instrumen pembatas kekuasaan negara. Ia mengingatkan bahwa
kekuasaan, apabila tidak dikontrol, akan cenderung disalahgunakan.
Merujuk pada pandangan menurut Montesquieu, ia menyebutkan bahwa
setiap kekuasaan perlu dibatasi agar tidak diselewengkan. Dalam konteks
ini, penegasan hak atas kesehatan dalam UUD 1945 bukan hanya untuk
menjamin pelayanan yang memadai, tetapi juga sebagai pengingat bahwa
negara tidak boleh mengabaikan, menunda, atau melepaskan tanggung
jawab konstitusionalnya terhadap hak-hak dasar rakyat. Pandangan ini
memperluas cakupan hak atas kesehatan sebagai alat ukur terhadap
kesungguhan negara dalam menjalankan kekuasaannya secara sah.
Kedua pemikiran di atas saling melengkapi. Di satu sisi Philipus Hadjon
menekankan aspek normatif-hierarkis bahwa hak asasi yang ditempatkan
dalam konstitusi menjadi hak dasar yang mengikat negara, maka Bagir
Manan menekankan aspek fungsi korektif dari keberadaan hak-hak dasar
dalam membatasi kekuasaan negara. Maka, hak atas kesehatan harus
dimaknai sebagai:
a. Hak konstitusional yang menuntut negara untuk bertindak aktif
(positive obligation);
b. Hak yang universal, namun dapat disesuaikan dalam kerangka
partikular Indonesia tanpa kehilangan semangat dasarnya; dan
c. Batas konstitusional bagi negara untuk tidak menyepelekan atau
menyerahkan tanggung jawabnya kepada kelompok-kelompok di luar
struktur negara (termasuk organisasi profesi yang tidak tunduk pada
sistem pertanggungjawaban hukum publik).
Dalam kaitannya dengan perbandingan dan jejak sejarah, perlu dicatat
bahwa gagasan mengenai hak atas kesehatan sebagai bagian dari hak
asasi manusia telah mendapat pengakuan lebih awal dalam kerangka
hukum internasional maupun dalam sejarah konstitusional Indonesia
sebelum amandemen UUD 1945. Salah satu tonggak pentingnya adalah
Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang diproklamasikan
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948, tepatnya tiga
tahun setelah negara Indonesia merdeka. Dalam Pasal 25 ayat (1) UDHR
ditegaskan bahwa:
386
"Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan
dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan,
pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial
yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur,
menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau
keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang
berada di luar kekuasaannya."
Rumusan ini menjadi rujukan penting dalam forum internasional dan
memberi pengaruh nyata terhadap negara-negara yang tengah membentuk
sistem konstitusionalnya, termasuk Indonesia.
UUDS 1950: Awal Kesadaran Konstitusional terhadap Tanggung Jawab
Negara atas Kesehatan
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950 memegang
peranan penting sebagai konstitusi transisi yang berlaku setelah
pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS). Dalam hal meskipun belum
sekomprehensif rumusan dalam amandemen UUD 1945, UUDS 1950
sudah memuat ketentuan eksplisit mengenai tanggung jawab negara
dalam urusan kesehatan rakyat. Hal ini tercermin dalam Pasal 42 UUDS
1950, yang menyatakan: "Penguasa senantiasa berusaha dengan
sungguh-sungguh memajukan kebersihan umum dan kesehatan
rakyat." Rumusan ini, meskipun bersifat umum, mengandung makna
penting bahwa negara diposisikan sebagai pemegang tanggung jawab
aktif dalam membangun kebijakan dan tindakan konkret untuk
memajukan kesehatan masyarakat. Frasa “senantiasa berusaha dengan
sungguh-sungguh” menandakan komitmen konstitusional yang bersifat
terus-menerus dan tidak bersifat opsional. Sementara itu, istilah “penguasa”
dalam konteks UUDS 1950 mencakup cabang kekuasaan negara yang
menjalankan pemerintahan, sehingga kewajiban ini melekat pada struktur
negara, bukan hanya pada kebijakan pemerintah semata.
Ketentuan ini juga memperlihatkan kesinambungan antara prinsip-prinsip
hak sosial yang hidup dalam Universal Declaration of Human Rights
(1948), khususnya Pasal 25 UDHR, dengan nilai-nilai dasar yang dianut oleh
negara Indonesia dalam tahap awal setelah kemerdekaan. UUDS 1950
dapat dipandang sebagai manifestasi awal dari semangat negara
kesejahteraan (welfare state) yang menempatkan negara bukan sekadar
sebagai pengatur (regulator), tetapi juga sebagai penyedia (provider) dan
387
penanggung jawab (guarantor) dalam urusan kesejahteraan dan kesehatan
rakyat.
Dengan demikian, Pasal 42 UUDS 1950 merupakan bukti historis bahwa
sejak
awal
kemerdekaan,
konstitusionalisme
Indonesia
telah
menempatkan kesehatan sebagai salah satu urusan publik yang
esensial, yang tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme
privat atau logika pasar. Ketika UUD 1945 diamandemen pada tahun 2000
dan 2002, semangat Pasal 42 UUDS 1950 tersebut dihidupkan kembali dan
diperluas cakupannya melalui rumusan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34
ayat (3), yang menegaskan hak setiap orang atas pelayanan kesehatan dan
tanggung jawab negara dalam penyediaannya.
Jejak historis tersebut memperlihatkan kesinambungan antara nilai-nilai
universal yang terkandung dalam UDHR, pengalaman konstitusional
Indonesia di masa UUDS 1950, dan perkembangan terbaru yang diwujudkan
melalui amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, konstruksi hak atas
kesehatan dalam konstitusi Indonesia bukanlah hasil dari adopsi doktrin luar
semata, melainkan merupakan bagian dari kontinuitas historis
konstitusional kita sendiri, yang sejak awal menyadari bahwa kesehatan
bukan hanya kebutuhan dasar, tetapi hak konstitusional yang wajib
dipenuhi oleh negara.
Amandemen UUD 1945 dan Penegasan terhadap Pasal 34 Ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945
Puncak dari konstruksi tanggung jawab negara dalam bidang kesehatan
termuat dalam Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 hasil perubahan
keempat tahun 2002, yang menyebutkan secara eksplisit bahwa negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak. Norma ini bukan semata-mata norma
kebijakan, melainkan merupakan perintah konstitusional yang menciptakan
legitimasi dan sekaligus tanggung jawab bagi negara untuk membangun
sistem pelayanan kesehatan yang dapat diakses secara adil, merata, dan
berkualitas oleh seluruh rakyat Indonesia. Pengaturan mengenai tanggung
jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
388
tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari dialektika
pemikiran yang panjang dan intens dalam proses amandemen konstitusi,
khususnya pada perubahan keempat tahun 2002. Norma ini tumbuh dari
kesadaran kolektif para perumus konstitusi akan urgensi menghadirkan
keadilan sosial sebagai sila kelima Pancasila ke dalam tatanan normatif
konstitusional negara Indonesia.
Dalam dokumen “Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, khususnya bagian mengenai
perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, terlihat bagaimana isu
pelayanan kesehatan mendapat tempat yang sangat strategis. Dalam buku
kedelapan naskah komprehensif tersebut, sebagaimana dikompilasi dari
berbagai risalah siding dalam pembahasan perubahan UUD NRI Tahun
1945, khususnya pada halaman-halaman 698, 725, hingga 760, tercatat
pandangan-pandangan krusial dari berbagai fraksi dan tokoh sidang yang
menyuarakan bahwa kesehatan merupakan kebutuhan mendasar manusia
yang tak dapat disubstitusi dan tidak boleh diprivatisasi penuh karena
menyangkut harkat dan martabat manusia Indonesia. Di tengah pergulatan
konsepsi negara kesejahteraan (welfare state) dan fungsi negara dalam
pengaturan publik, muncul kesadaran bahwa pelayanan kesehatan harus
ditempatkan secara khusus sebagai bagian integral dari tugas negara dalam
menjamin hak sosial ekonomi warga. Penempatan frasa “negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak” dalam Pasal 34 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 menandai satu titik balik penting: bahwa kesehatan tidak hanya
menjadi urusan individu atau masyarakat, tetapi merupakan mandat
konstitusional yang menuntut campur tangan aktif negara secara langsung.
Lebih lanjut, pengakuan terhadap kebutuhan akan pembentukan sistem
jaminan sosial secara nasional, yang salah satunya mencakup kesehatan,
menjadi landasan kuat bahwa pembentukan undang-undang di bidang
kesehatan bukan semata-mata kebijakan sektoral, melainkan penjabaran
dari amanat konstitusi. Bahkan dalam berbagai perdebatan sidang, ketika
muncul pertanyaan dari tokoh seperti Boediono mengenai mengapa hanya
“kesehatan” yang disoroti dalam ayat tersebut (bukan pendidikan atau gizi,
389
misalnya), kemudian jawaban para perumus konstitusi jelas menyatakan
bahwa kesehatan adalah kebutuhan “dhoruri”, kebutuhan yang bersifat
elementer dan tak tergantikan, yang harus dijamin negara lebih dahulu
dibanding kebutuhan lain (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Latar Belakang, Proses, dan
Hasil Pembahasan 1999-2002): Buku VII Keuangan, Perekonomian
Nasional, dan Kesejahteraan Sosial, Edisi Revisi, (Jakarta: Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan MK, 2010), hlm. 746. Lihat juga pada Risalah
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(1999-2002) Tahun Sidang 2002 Buku Satu, (Sekretariat Jenderal MPR RI,
Jakarta, 2009), hlm. 115.).
Risalah sidang tersebut juga mencerminkan kekhawatiran bahwa tanpa
kehadiran negara, akses terhadap layanan kesehatan akan didominasi oleh
logika pasar dan mekanisme komersial yang cenderung mendiskriminasi
masyarakat rentan. Oleh karena itu, state intervention dalam pelayanan
kesehatan tidak hanya dibenarkan tetapi juga diperintahkan oleh konstitusi,
agar negara tidak hanya sekadar regulator, tetapi sekaligus provider dan
guarantor dari layanan kesehatan yang layak dan berkeadilan.
Kehadiran UU Nomor 17 Tahun 2023 sebagai Implementasi Tanggung
Jawab Konstitusional Negara
Dalam konteks ini, kehadiran UU Nomor 17 Tahun 2023 tidak bisa
dipandang sebagai intervensi negara yang berlebihan, melainkan sebagai
penguatan institusional untuk memastikan bahwa negara dapat hadir secara
sah, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menjamin
pelayanan kesehatan bagi seluruh warga negara. Penataan ulang struktur
kelembagaan, termasuk pemisahan antara organisasi profesi, kolegium, dan
konsil, merupakan refleksi dari kehendak konstitusi untuk memastikan
hadirnya negara dalam menjamin hak warga atas kesehatan secara utuh,
bukan sekadar administratif. Penguatan konsil dan kolegium sebagai bagian
dari sistem nasional kesehatan bertujuan menempatkan fungsi strategis
negara dalam menjamin mutu, standar, dan keberlangsungan pelayanan
kesehatan, sesuai prinsip tanggung jawab konstitusional yang bersumber
390
dari Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945.
Konsekuensinya, bentuk-bentuk kelembagaan dan sistem pengaturan
profesi dalam sektor kesehatan, seperti pembentukan konsil dan kolegium,
serta perumusan standar kompetensi dan kurikulum pendidikan kedokteran,
tidak dapat dilepaskan dari desain sistematis yang digerakkan oleh negara.
Tidak boleh lagi terjadi situasi di mana organisasi profesi bertindak sebagai
satu-satunya pengendali ekosistem kesehatan tanpa partisipasi dan
pengawasan negara. Konstitusi menempatkan negara sebagai penanggung
jawab utama, sehingga legitimasi terhadap campur tangan negara dalam
desain dan eksekusi sistem kesehatan nasional adalah sah secara
konstitusional.
Dengan landasan itu, maka ketika pembentuk undang-undang melalui UU
Nomor 17 Tahun 2023 hendak menata ulang relasi kelembagaan dalam
pelayanan kesehatan, termasuk menempatkan konsil dan kolegium di luar
subordinasi organisasi profesi, hal tersebut justru selaras dengan mandat
konstitusi. Konsil dan kolegium yang diatur melalui norma undang-undang
dan beroperasi dalam kerangka kerja negara adalah bagian dari mekanisme
pelaksanaan pertanggungjawaban negara (state responsibility mechanism),
untuk memastikan bahwa seluruh proses penjaminan mutu dan kompetensi
tenaga medis dan tenaga kesehatan berada dalam pengawasan dan
tanggung jawab konstitusional yang dapat dipertanggungjawabkan secara
publik.
Dari perspektif ini, argumen yang menyatakan bahwa negara terlalu jauh
masuk ke dalam ranah profesi, justru tidak berdasar secara konstitusional,
di mana yang terjadi adalah koreksi terhadap struktur lama yang terlalu
sentralistik pada organisasi profesi, yang justru bertentangan dengan prinsip
keterbukaan dan pertanggungjawaban publik dalam pelayanan dasar.
Transformasi kelembagaan yang dilakukan UU Nomor 17 Tahun 2023
menjadi sah, karena merupakan pelaksanaan konstitusional (constitutional
implementation) dari tanggung jawab negara sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 34 ayat (3), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD
NRI 1945. Pembentukan UU Kesehatan yang baru, termasuk reposisi dan
391
restrukturisasi kolegium dan konsil, tidak hanya sah secara hukum tetapi
juga mengafirmasi mandat konstitusi. Negara tidak boleh bersikap netral
terhadap sektor yang menyangkut hak dasar warga. Negara harus aktif,
terlibat, dan mengambil alih peran kunci untuk memastikan bahwa hak atas
kesehatan tidak semata-mata tergantung pada itikad dan dominasi
kelompok profesi, melainkan berada dalam kerangka sistem hukum nasional
yang berpihak pada warga negara.
Selama diberlakukannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran, terjadi konsentrasi kewenangan yang tidak proporsional
di tangan organisasi profesi, khususnya dalam hal pemberian rekomendasi
Surat Izin Praktik (SIP), pengaturan uji kompetensi, dan kurikulum
pendidikan profesi, termasuk dalam menentukan standar pelayanan.
Padahal, standar-standar tersebut memiliki dampak langsung terhadap
jaminan atas mutu pelayanan kesehatan yang dijanjikan oleh konstitusi.
Dengan kata lain, keterlibatan negara dalam proses regulatif dan
penjaminan mutu tidak dapat disubstitusi sepenuhnya kepada asosiasi
profesi, sebab yang menjadi objek pengaturan bukan hanya profesi itu
sendiri, tetapi kepentingan publik yang lebih luas.
Dalam semangat konstitusional yang demikian, posisi kolegium dalam UU
Nomor 17 Tahun 2023 tidak ditempatkan sebagai subordinat dari organisasi
profesi, melainkan sebagai alat kelengkapan dari Konsil Kesehatan
Indonesia yang secara normatif memiliki otoritas keilmuan dan keprofesian
untuk
menyusun
standar
kompetensi,
kurikulum
pendidikan,
dan
pelaksanaan uji kompetensi. Konsepsi ini selaras dengan kesesuaian pola
pertanggungjawaban negara dalam menjamin mutu dan standar pelayanan
kesehatan. Kolegium yang tidak lagi berada di bawah struktur organisasi
profesi tidak berarti kehilangan independensinya. Sebaliknya, pemisahan ini
justru menjamin bahwa fungsi kolegium sebagai pelaksana tanggung jawab
akademik dan profesional dapat berjalan dalam sistem yang lebih terbuka
dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hal ketika kolegium berada di bawah organisasi profesi, maka
hubungan yang terbangun adalah relasi vertikal dan subordinatif, bukan
koordinatif. Kondisi demikian mengakibatkan fungsi ilmiah kolegium sering
392
kali tidak dapat menjalankan perannya secara independen karena terjebak
dalam struktur organisasi yang berwatak korporatif, bukan konstitusional.
Pemindahan struktur kolegium ke dalam kerangka kelembagaan Konsil
justru
merupakan
manifestasi
dari
prinsip-prinsip
demokratisasi
kelembagaan dan pemisahan fungsi yang bertanggung jawab secara publik.
Penataan seperti ini juga memberikan koreksi terhadap pemahaman yang
keliru mengenai organisasi profesi sebagai satu-satunya wadah tunggal
yang sah. Konstitusi memang menjamin hak setiap warga negara untuk
berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945. Namun hak tersebut bukanlah hak absolut yang tidak
dapat dibatasi, melainkan merupakan hak yang dapat diatur melalui undang-
undang demi kepentingan umum yang lebih besar. Dalam hal ini, standar
pelayanan kesehatan dan kompetensi profesi tidak boleh bergantung pada
mekanisme organisasi yang bersifat privat dan tidak berada dalam struktur
hukum publik. Oleh karena itu, pembukaan ruang bagi lebih dari satu
organisasi profesi, sebagaimana diatur dalam Pasal 311 UU Nomor 17
Tahun 2023, bukan bertujuan untuk mendelegitimasi peran organisasi
profesi yang ada, tetapi untuk menghindari dominasi tunggal yang
berpotensi menciptakan oligarki profesi yang bersifat tertutup.
Dalam berbagai forum persidangan sebelumnya, banyak pihak yang menyitir
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015 untuk menolak
struktur organisasi profesi yang jamak. Namun perlu ditegaskan bahwa
Putusan MK tersebut tidak serta-merta menyatakan bahwa organisasi
profesi harus tunggal dalam arti mutlak. Putusan tersebut memberikan
catatan penting terhadap praktik kelembagaan saat itu dan menyarankan
perbaikan menyeluruh atas kelembagaan profesi yang dinilai tidak
transparan, otoriter, dan kurang terbuka terhadap kontrol publik. Hal ini
berarti bahwa rekomendasi dalam putusan tersebut tidak serta-merta
menjadikan status “tunggal” sebagai amanat konstitusional yang final dan
mengikat, melainkan sebagai kondisi korektif sementara dengan catatan
perbaikan. Fakta bahwa tidak terdapat perbaikan yang signifikan justru
menjadi dasar sahih bagi negara untuk mengambil kembali kendali tata
kelola sistem pelayanan kesehatan nasional.
393
Pengaturan standar profesi, termasuk standar kompetensi, kurikulum
pendidikan, dan pelatihan berkelanjutan melalui satu sistem kolegium yang
terlepas dari subordinasi organisasi profesi, menjadi elemen penting untuk
menjamin kehadiran negara dalam menyusun dan mengendalikan kualitas
pelayanan. Kolegium sebagai lembaga keilmuan tetap memiliki ruang
independensinya, tetapi independensi tersebut tidak berarti berada di luar
sistem tata kelola negara, terutama dalam kerangka penyelenggaraan
urusan pemerintahan. Independensi di sini dipahami sebagai independensi
keilmuan dan profesionalisme, bukan otonomi struktural yang bebas dari
tanggung jawab terhadap negara sebagai pemegang mandat konstitusional
untuk menjamin kesehatan rakyat.
Dengan memperhatikan prinsip-prinsip tersebut, keberadaan UU Nomor 17
Tahun 2023 tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pengambilalihan paksa
peran masyarakat atau pembungkaman hak berserikat, tetapi justru sebagai
restorasi atas posisi negara dalam sistem kesehatan nasional. Selama ini,
praktik yang terbentuk melalui UU 29 Tahun 2004 cenderung memberikan
kekuasaan yang terlalu besar kepada organisasi profesi dalam mengatur,
menetapkan, bahkan mengontrol elemen-elemen yang seharusnya menjadi
tanggung jawab negara, seperti standar kompetensi, kurikulum, uji
kompetensi, hingga rekomendasi untuk penerbitan izin praktik.
UU Nomor 17 Tahun 2023 mencoba mengoreksi desain tersebut dengan
cara mengembalikan urusan penyelenggaraan sistem kepada negara,
tanpa menegasikan eksistensi organisasi profesi. Dalam posisi ini,
organisasi profesi tetap memiliki fungsi pembinaan etik terhadap
anggotanya, namun tidak lagi menjadi satu-satunya pengendali terhadap
seluruh aspek penyelenggaraan profesi. Kolegium yang sebelumnya berada
di
bawah
organisasi
profesi—dan
seringkali
bekerja
dengan
pertanggungjawaban internal semata—sekarang diletakkan sebagai bagian
dari alat kelengkapan konsil. Perubahan ini harus dilihat sebagai penataan
kelembagaan
untuk
menjamin
independensi
dan
akuntabilitas
kelembagaan yang mendukung tanggung jawab negara, bukan sebagai
intervensi kekuasaan.
394
Desain kelembagaan seperti ini tidak dapat disamakan dengan pelanggaran
terhadap hak berserikat. Hak berserikat tetap dihormati, dibuka ruang
pembentukan organisasi profesi yang plural, tetapi penyelenggaraan sistem
pelayanan kesehatan, yang menyangkut hak publik, harus diletakkan di
bawah tata kelola yang ditentukan negara. Hal ini selaras dengan prinsip
umum dalam hukum tata negara bahwa negara tidak boleh menyerahkan
secara penuh atau tanpa batas penyelenggaraan fungsi publik kepada
asosiasi privat tanpa mekanisme pertanggungjawaban publik. Maka, penting
ditekankan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 merupakan perwujudan
langsung dari mandat konstitusional negara sebagai pemangku kewajiban
(duty bearer) atas hak atas kesehatan. Reposisi peran organisasi profesi,
konsil, dan kolegium adalah bagian dari proses institusionalisasi tanggung
jawab negara, dalam rangka mewujudkan sistem kesehatan nasional yang
transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Dengan demikian, dalam kerangka pengujian norma-norma hukum di bidang
kesehatan, terutama yang berkaitan dengan relasi antara organisasi
profesi, kolegium, dan konsil, harus ditegaskan bahwa:
1. Hak atas kesehatan adalah prioritas utama, karena mengandung
kewajiban konstitusional negara untuk mengatur secara aktif melalui
sistem nasional, termasuk dalam pembentukan lembaga pengatur
(kolegium, konsil, dan lainnya). Hak ini tidak dapat disubordinasikan oleh
kepentingan organisasi atau hak berserikat semata.
2. Hak berserikat tidak bersifat mutlak, terlebih apabila keberadaan
organisasi tersebut kemudian bertransformasi menjadi aktor pengendali
satu-satunya terhadap aspek teknokratis pelayanan publik seperti
penyusunan standar kompetensi, kurikulum pendidikan, uji kompetensi,
dan penilaian profesi, yang semestinya berada dalam domain tanggung
jawab negara.
Dalam hal ini, apabila organisasi profesi mendominasi atau memonopoli
pengaturan yang menyangkut pelayanan kesehatan publik, maka telah
terjadi pergeseran fungsi dari hak sipil menjadi kekuasaan fungsional yang
seharusnya tunduk pada pengaturan publik, apalagi jika menutup ruang
partisipasi nasional yang lebih luas. Oleh karena itu, negara justru wajib
395
mengembalikan tata kelola kepada sistem yang dikuasai negara, sebagai
pemangku kewajiban (duty bearer), tanpa menghapus hak berserikat tetapi
menempatkannya secara proporsional.
Ketiga, dalam kaitan ini, maka perlu ditarik garis tegas bahwa kolegium
sebagai wadah keilmuan dalam sistem konsil, bukanlah organisasi
profesi. Kolegium bekerja untuk menyusun standar kompetensi dan
kurikulum serta menjalankan uji kompetensi yang menjadi instrumen negara
dalam menjamin kualitas dan keselamatan layanan kesehatan. Sedangkan
organisasi profesi bekerja dalam koridor pembinaan etik dan advokasi
kepentingan anggotanya. Maka menjadi keliru jika struktur kolegium
diposisikan berada di bawah subordinasi organisasi profesi, sebagaimana
hal tersebut terjadi dalam sistem sebelumnya yang terlalu sentralistik.
Pemisahan kelembagaan kolegium dan konsil dari dominasi organisasi
profesi adalah bagian dari upaya negara untuk melaksanakan kewajiban
konstitusionalnya dalam memenuhi hak atas kesehatan—yang bersifat aktif,
publik, dan tidak boleh dikalahkan oleh logika hak privat dalam
berorganisasi. Apalagi jika hak berserikat dijadikan justifikasi untuk
mempertahankan dominasi lama yang menghambat transformasi sistem
kesehatan nasional yang berkeadilan dan merata.
2. INDEPENDENSI KOLEGIUM DALAM SISTEM KELEMBAGAAN DALAM
PENGATURAN
UU
NOMOR
17
TAHUN
2023:
MENJAWAB
KEKHAWATIRAN TERHADAP RELASINYA DENGAN KEWENANGAN
MENTERI KESEHATAN
Salah satu pokok perhatian Mahkamah sebagaimana dalam Risalah Sidang
Perkara
Nomor
182/PUU-XXII/2024
mengenai
Acara
Mendengar
Keterangan DPR dan Presiden (III) pada Jumat, 16 Mei 2025 lalu, adalah
bagaimana “independensi” Kolegium harus dimaknai secara tepat dalam
kerangka UU Nomor 17 Tahun 2023, serta bagaimana menyelaraskan
prinsip otonomi keilmuan dengan kewenangan pembinaan dan pengawasan
oleh Menteri Kesehatan. Kegelisahan atas potensi subordinasi Kolegium
terhadap kewenangan administratif negara sebagaimana yang didalilkan
dalam alasan permohonan oleh Pemohon pada perkara a quo, perlu
396
dijernihkan melalui pendekatan sistem kelembagaan dalam konteks kajian
kelembagaan ketatanegaraan dan hukum perundang-undangan.
Terkait dengan pengaturan mengenai Kolegium, selengkapnya dimuat
dalam Pasal 272 UU Nomor 17 Tahun 2023 yang menyatakan:
Pasal 272
(1) Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap disiplin
ilmu Kesehatan dapat membentuk Kolegium.
(2) Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat
kelengkapan Konsil dan datam menjalankan perannya bersifat
independen.
(3) Kolegium memiliki peran:
a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan; dan
b. menyusun standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan.
(4) Keanggotaan Kolegium berasal dari para guru besar dan ahli bidang ilmu
Kesehatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan
wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pemohon mengajukan keberatan terhadap norma ini dengan mendalilkan
bahwa penggunaan istilah seperti “kelompok ahli”, “ilmu kesehatan”, dan
“Kolegium” merupakan bentuk norma yang kabur dan multitafsir, serta
dianggap menghilangkan kepastian hukum dan mereduksi posisi historis
Kolegium yang sebelumnya diposisikan di bawah organisasi profesi,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, Pemohon juga menyatakan bahwa negara tidak semestinya
mencampuri pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan, karena hal itu
akan menghilangkan hak profesi dan individu untuk berkembang
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
Konstruksi argumentatif yang dibangun Pemohon sesungguhnya tidak
berdiri atas kerangka penalaran konstitusional yang utuh. Pemohon
menyandarkan keberatannya pada interpretasi normatif yang terlalu formil
dan tertutup, atau dengan kata lain, Pemohon membaca norma konstitusi
dalam
bingkai
yang
terlalu
sektoral,
sempit,
dan
cenderung
mempertentangkan hubungan antara negara dan keilmuan, padahal baik
397
konstitusi maupun sistem perundang-undangan kita telah berkembang
dalam kerangka sistemik yang mengakui relasi fungsional antara negara dan
komunitas keilmuan sebagai satu kesatuan struktur.
Pertama, terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Terhadap klaim pelanggaran Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
tentang jaminan atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan
hukum, Pemohon gagal membuktikan di mana letak ketidakpastian tersebut
secara konkret. Pemohon menafsirkan pasal ini seolah-olah mengharuskan
semua norma memiliki definisi rigid dan deterministik. Namun, dalam ilmu
perundang-undangan, tidak semua norma harus berbentuk definitive
provisions yang bersifat limitatif. Terdapat ruang bagi norma bersifat open
textured selama tujuan, konteks, dan mekanisme operasionalnya dapat
dirumuskan secara terukur melalui peraturan pelaksana. Frasa-frasa yang
dikritik sesungguhnya bukanlah bentuk kekaburan hukum (vagueness),
tetapi merupakan terminologi hukum yang memiliki cakupan teknis yang
operasional, baik melalui peraturan pelaksana maupun praktik perundang-
undangan sektoral lainnya. Istilah “kelompok ahli” misalnya, bukan hanya
lazim digunakan dalam sistem perundang-undangan Indonesia, tetapi juga
menjadi bentuk pengakuan terhadap kemandirian suatu forum ahli yang
melembaga dalam pelaksanaan penerapan keilmuan, yang telah dikenal
dalam berbagai undang-undang, termasuk UU Pendidikan Tinggi dan UU
Keinsinyuran. Dalam hal ini, Pasal 272 bukan menyisakan kekosongan
hukum, melainkan mengarahkan pengaturannya lebih lanjut melalui
Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam ayat (5), yang merupakan
metode perumusan norma yang sah dan konstitusional. Oleh karena itu,
tidak ada pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum dalam norma ini.
Justru norma ini memberikan dasar hukum eksplisit untuk memperkuat
landasan yuridis bagi institusi atau kelompok berbasis keahlian untuk terlibat
dalam penjaminan mutu pendidikan dan profesi kesehatan.
Kedua, terhadap Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Pemohon berasumsi bahwa negara yang mengatur fungsi pelatihan
keprofesian sama dengan membatasi hak warga untuk mengembangkan
diri. Penalaran semacam ini keliru karena seolah-olah menyamakan
398
“pengaturan normatif oleh negara” dengan “pengambilalihan keilmuan oleh
negara”. Pemohon memaknai norma ini secara parsial, seakan-akan hak
untuk mengembangkan diri hanya dapat diwujudkan apabila organisasi
profesi menjadi satu-satunya institusi yang menyelenggarakan pelatihan.
Penafsiran semacam ini menyederhanakan makna hak konstitusional
menjadi hanya hak kelembagaan, dan bukan hak perorangan. Padahal,
justru dengan dibukanya peluang bagi lembaga keilmuan yang tidak berada
di bawah organisasi profesi—yakni Kolegium—untuk menyusun standar
pelatihan secara independen, negara telah memberikan ruang yang lebih
luas dan egaliter bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk
mengembangkan kompetensinya tanpa harus terikat secara struktural pada
satu entitas profesi tertentu. Negara tidak menetapkan isi pelatihan,
melainkan membangun sistem agar penyusunan standar tersebut dilakukan
oleh kumpulan ahli yang berwenang secara disiplin keilmuan dan
profesional. Oleh karena itu, norma ini tidak hanya konstitusional, tetapi juga
lebih progresif dalam menjamin realisasi hak pengembangan diri secara
lebih merata, sekaligus menjadi sarana bagi pengakuan struktural atas
peran ilmuwan dalam membangun kualitas sistem kesehatan nasional.
Keempat, terhadap Relasi dengan Peran Negara:
Perlu ditegaskan bahwa Pasal 272, khususnya ayat (3) huruf b, tidak
memberikan wewenang negara untuk menyusun substansi pelatihan,
melainkan menetapkan bahwa Kolegium—yang terdiri atas guru besar dan
ahli ilmu kesehatan (ayat 4)—yang menyusun standar kurikulumnya. Negara
tidak mencampuri substansi keilmuan, tetapi menjamin agar penyusunan
tersebut memiliki dasar hukum dan daya ikat kelembagaan. Justru, jika
negara absen dalam menata mekanisme ini, maka akan terjadi kekosongan
tanggung jawab negara dalam menjalankan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 yang mewajibkan negara menyediakan pelayanan kesehatan
yang layak, termasuk melalui sistem penguatan sumber daya manusianya.
Penataan dan penguatan peran Kolegium, khususnya dalam hal menyusun
standar kompetensi dan kurikulum pelatihan sebagaimana dimuat dalam
Pasal 272 UU Nomor 17 Tahun 2023 ini bukanlah bentuk subordinasi,
melainkan emansipasi kelembagaan, yang melepaskan Kolegium dari
399
bayang-bayang dominasi organisasi profesi yang bersifat asosiasional, dan
menempatkannya dalam posisi netral, otonom, dengan tetap berdiri atas
dasar otoritas keilmuan. Dalam perspektif teori institusi, ini merupakan
bentuk reformulasi epistemic authority ke dalam ranah public law, yang
secara kelembagaan menyeimbangkan antara otonomi ilmiah dan tanggung
jawab publik.
Perlu ditegaskan pula bahwa keterlibatan negara melalui pembentukan
norma mengenai pelatihan dalam Pasal 272 ayat (3) huruf b tidak dapat
dianggap sebagai pelanggaran terhadap independensi keilmuan. Negara
tidak mengambil alih substansi pelatihan, melainkan menjamin bahwa
penyusunan standar kurikulum dilakukan oleh pihak yang memang memiliki
legitimasi akademik dan keahlian, yaitu Kolegium itu sendiri. Pelatihan dalam
konteks ini tidak identik dengan kebebasan akademik sebagaimana
dimaksud dalam lingkungan universitas, melainkan berada dalam ranah
teknis penyelarasan standar profesi untuk kepentingan umum, yang
memang menjadi bagian dari tanggung jawab negara sebagaimana
dimandatkan oleh Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 bahwa, “Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak.”
Penempatan Kolegium sebagai alat kelengkapan dari Konsil merupakan
wujud pengintegrasian fungsi keilmuan ke dalam sistem pengaturan profesi
kesehatan nasional. Konsil sendiri, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
268 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023, berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. Oleh karena itu,
secara logika kelembagaan, seluruh struktur subordinat dari Konsil—
termasuk Kolegium—secara sistematis berada dalam jalur koordinasi yang
sama, dan bukan dalam posisi otonomi institusional yang bebas dari
mekanisme pembinaan administratif negara.
Independensi Kolegium, sebagaimana dimaksud oleh pembentuk undang-
undang, adalah independensi dalam fungsi keilmuan dan substansi teknis
keprofesian—terutama dalam penyusunan standar kompetensi dan
kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dalam ranah inilah
Kolegium memiliki ruang otonomi untuk menentukan arah dan konten
400
keilmuan tanpa intervensi dari otoritas administratif. Namun, setelah standar
tersebut disusun, penetapan dan pemberlakuannya tetap dilakukan oleh
Menteri Kesehatan, bukan sebagai bentuk campur tangan dalam keilmuan,
melainkan untuk menjamin bahwa standar tersebut berlaku efektif dalam
sistem hukum dan sistem pelayanan nasional yang menjadi tanggung jawab
negara berdasarkan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Model semacam ini sejalan dengan konsep lembaga semi-independen
(quasi-independent) dalam hukum tata negara modern, di mana otonomi
dalam substansi teknis disandingkan dengan struktur pengawasan
administratif. Dalam konteks ini, Konsil dan Kolegium dalam sistem UU
Nomor 17 Tahun 2023 merupakan contoh lembaga dengan karakter
quasi-independent, yaitu memiliki independensi dalam tugasnya tetapi
tetap berada dalam ranah eksekutif dan tunduk pada regulasi pemerintah.
Konsep ini telah diuraikan oleh para pakar kelembagaan seperti Jimly
Asshiddiqie maupun Yves Mény dan Andrew Knapp, yang menyatakan
bahwa bentuk independensi suatu lembaga tidak selalu bersifat mutlak,
melainkan bersifat fungsional dan kontekstual. Jimly Asshidiqie dalam
"Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi"
(2006, hlm. 7-11), lembaga independen dapat memiliki karakter quasi-
independent, yang berarti tetap berada dalam struktur pemerintahan, tetapi
memiliki ruang otonomi dalam pelaksanaan tugasnya. Dalam kasus Konsil
dan
Kolegium,
meskipun
Kolegium
memiliki
independensi
dalam
menjalankan tugas akademik dan profesi, pengaturan kelembagaannya
tetap berada dalam regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, yang
merupakan bagian dari struktur eksekutif yang bertanggung jawab kepada
Presiden.
Dalam pandangan konsep independensi kelembagaan publik, Yves Mény
dan Andrew Knapp berpandangan bahwa independensi suatu badan atau
lembaga bukanlah konsep yang absolut, melainkan memiliki derajat
otonomi yang berbeda-beda, tergantung pada faktor-faktor seperti kondisi
saat organisasi tersebut dibentuk seperti apa, sumber pendanaannya
dari mana, jenis tugas yang diemban apa saja, serta sejauh mana
tingkat pengawasan dari pemerintah atau lembaga lain (the degree of
401
autonomy possessed by all these agencies, establishments, and quangos
varies considerably, ranging from subjection through strict supervision to
almost total independence. It depends upon the conditions in which the
organization was created, the source of its funding, the type of tasks it
is supposed to carry out, and the ability of its managers to shake off
supervision from other quarters).
Dengan demikian, independensi Kolegium tidak bersifat institusional
struktural seperti lembaga yudikatif atau konstitusional yang sepenuhnya
lepas dari eksekutif. Sebaliknya, independensinya bersifat fungsional dalam
koridor kelembagaan eksekutif yang bertanggung jawab kepada Presiden
melalui Menteri Kesehatan. Di sinilah letak keseimbangan antara tanggung
jawab
negara
untuk
menjamin
mutu
pelayanan
kesehatan
dan
penghormatan terhadap ruang keilmuan dalam penyusunan standar profesi.
Penempatan Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil yang independen,
serta pemberian wewenang untuk menyusun standar kompetensi dan
pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan, adalah perwujudan dari
desain kelembagaan yang konstitusional, rasional, dan menjamin
kesinambungan sistem pelayanan kesehatan dalam kerangka negara
kesejahteraan. Norma ini tidak hanya tidak bertentangan dengan konstitusi,
tetapi merupakan wujud afirmasi negara terhadap peran ilmu pengetahuan
dalam mendukung fungsi pemerintahan yang konstitusional di bidang
kesehatan. Oleh karena itu, norma Pasal 272 UU Nomor 17 Tahun 2023
tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana didalilkan
oleh Pemohon. Sebaliknya, norma ini adalah bentuk konkret dari penguatan
peran komunitas keilmuan dalam sistem ketatanegaraan di bidang
kesehatan, sekaligus perwujudan prinsip negara kesejahteraan yang
menempatkan peran negara bukan hanya sebagai regulator pasif, tetapi
sebagai penjamin kualitas kehidupan konstitusional warganya melalui
sistem kelembagaan yang rasional, proporsional, dan partisipatif.
Resolusi Konflik Pandangan antara Kolegium dan Menteri: Mekanisme
Sistemik dalam UU Nomor 17 Tahun 2023
Pertanyaan berikutnya dari Mahkamah adalah mengenai kemungkinan
terjadinya perbedaan pandangan antara Kolegium dan Menteri, serta
402
bagaimana sistem hukum mengantisipasi atau menyelesaikan konflik
tersebut. UU Nomor 17 Tahun 2023 telah menyediakan mekanisme
koordinasi melalui struktur Konsil sebagai badan yang bersifat deliberatif
dan representatif. Konsil beranggotakan unsur pemerintah, profesi tenaga
medis dan tenaga kesehatan, Kolegium, dan masyarakat (Pasal 270 UU
Nomor 17 Tahun 2023). Komposisi ini merepresentasikan forum
musyawarah kelembagaan yang memungkinkan resolusi konflik antara
otoritas keilmuan (Kolegium) dan otoritas negara (Menteri) dilakukan secara
sistemik. Konsil bukan hanya organ administratif, tetapi juga menjadi titik
temu antara norma keilmuan dan sistem pelayanan negara, tempat
seluruh standar, kebijakan, dan arah pengembangan profesi dapat dikaji
secara menyeluruh.
Dengan kata lain, ketika Kolegium memiliki pandangan teknis keilmuan yang
tidak sejalan dengan arah regulasi dari Menteri, penyelesaiannya tidak
dilakukan secara konfrontatif atau satu pihak, melainkan dalam kerangka
deliberasi kolektif melalui Konsil. Mekanisme ini merupakan bentuk
perwujudan prinsip checks and balances horizontal dalam struktur
kelembagaan eksekutif yang tidak hanya mengandalkan satu sumber
otoritas,
melainkan
mengutamakan
kesepakatan
kolektif
melalui
representasi kelembagaan yang setara. Penting ditegaskan bahwa
ketidaksepakatan dalam sistem kelembagaan tidak harus dimaknai sebagai
bentuk subordinasi atau intervensi. Justru, dalam sistem negara hukum yang
demokratis, ruang perbedaan pendapat dikelola melalui mekanisme ‘aturan
main’ yang disediakan oleh sistem yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, bukan melalui tafsir absolut salah satu pihak. UU
Nomor 17 Tahun 2023 telah mengatur skema ini secara menyeluruh dan
proporsional.
Berdasarkan keseluruhan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
pengaturan mengenai independensi Kolegium dan koordinasinya dengan
kewenangan Menteri Kesehatan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tidak
menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusional, tetapi
justru menunjukkan upaya sistemik untuk membangun kelembagaan
keprofesian yang responsif, rasional, dan tetap dalam kendali hukum yang
403
dapat
dipertanggungjawabkan.
Kekhawatiran
bahwa
independensi
Kolegium telah dikebiri oleh struktur kelembagaan hanyalah tafsir sempit
yang tidak mencerminkan bangunan sistemik dari desain kelembagaan yang
dibentuk dalam norma undang-undang. Sebaliknya, desain tersebut
merepresentasikan kompromi konstitusional antara keilmuan dan tanggung
jawab negara terhadap pelayanan kesehatan, sebagaimana mandat Pasal
28H ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Kolegium Sebagai Alat Kelengkapan Konsil dan Wujud Tanggung
Jawab Negara dalam Menjamin Hak atas Kesehatan Berdasarkan
Konstitusi
Dalam arsitektur konstitusi Indonesia pasca-amendemen, hak atas
kesehatan ditempatkan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang tidak
hanya menuntut penghormatan, tetapi juga menuntut negara untuk
melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak tersebut. Hal
ini secara eksplisit tercermin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 yang
menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Lebih lanjut, Pasal 28I
ayat (4) mempertegas bahwa tanggung jawab atas pemenuhan hak ini
berada di tangan negara, terutama pemerintah.
Pasal-pasal tersebut mengandung konsekuensi konstitusional bahwa
negara bukan hanya berkewajiban menciptakan sistem pelayanan
kesehatan, tetapi juga menjamin mutu sumber daya manusia kesehatan,
termasuk melalui pengaturan terhadap standar kompetensi profesi,
kurikulum pendidikan, hingga pelaksanaan uji kompetensi. Dalam hal ini,
negara tidak boleh bersikap pasif atau sekadar regulator administratif,
tetapi wajib mengintervensi secara sah, proporsional, dan bertanggung
jawab untuk memastikan keberlangsungan sistem kesehatan nasional yang
menjamin keselamatan rakyat.
Dalam
kerangka
tersebut,
penempatan
kolegium
sebagai
alat
kelengkapan dari konsil—yang merupakan organ independen yang
dibentuk
oleh
undang-undang—merupakan
bentuk
konkret
dari
pelaksanaan tanggung jawab konstitusional negara dalam menjamin
404
kualitas tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ketentuan ini ditegaskan
dalam Pasal 272 UU Nomor 17 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa
kolegium merupakan wadah bagi para ahli untuk menyusun standar
kompetensi, kurikulum, hingga pelaksanaan uji kompetensi. Meski kolegium
mengerjakan fungsi keilmuan, ia tidak berdiri sebagai struktur bebas yang
otonom dari sistem negara, melainkan melekat dalam sistem konsil—yang
dalam UU disebut sebagai lembaga independen.
Terhadap ketentuan Pasal 270 UU Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan:
Pasal 270
Keanggotaan Konsil berasal dari unsur:
a. Pemerintah Pusat;
b. profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium; dan
d. masyarakat.
Pemohon menyasar frasa “profesi Tenaga Medis” dan kata “Kolegium”,
dengan dalil bahwa pencantuman unsur tersebut dalam struktur
keanggotaan Konsil dianggap menyalahi prinsip independensi profesi dan
menciptakan ketidakjelasan kedudukan Kolegium, yang secara historis
diposisikan di bawah dan bertanggung jawab kepada organisasi profesi.
Adapun keberatan Pemohon terhadap kehadiran unsur profesi dalam
keanggotaan Konsil sesungguhnya kontradiktif dengan logika partisipasi
profesional. Apabila profesi merasa memiliki otoritas moral dan keilmuan
atas dirinya, maka keterlibatan dalam lembaga pengatur (regulatory body)
seperti Konsil semestinya dipandang sebagai bentuk legitimasi dan
pengakuan
negara
terhadap
otoritas
tersebut.
Dengan
demikian,
keberadaan profesi dalam Konsil bukanlah bentuk kooptasi atau subordinasi
oleh negara, tetapi justru pengakuan legal terhadap pentingnya suara profesi
dalam proses pembuatan kebijakan publik yang berkaitan langsung dengan
ranah kerjanya.
Di sisi lain, terhadap keberadaan unsur Kolegium, perlu ditegaskan bahwa
Kolegium dalam kerangka UU Nomor 17 Tahun 2023 telah diredefinisi
sebagai wadah keilmuan yang berperan menyusun standar kompetensi dan
kurikulum pelatihan secara independen. Masuknya Kolegium dalam
keanggotaan Konsil tidak serta-merta menurunkan derajat independensinya,
405
melainkan menempatkan keahlian akademik dan ilmiah sebagai komponen
penting dalam pelbagai penyusunan peraturan perundang-undangan dan
kebijakan publik di bidang kesehatan. Dalam ilmu hukum administrasi
modern, pembentukan badan publik yang menyertakan unsur keahlian dari
luar birokrasi merupakan strategi untuk menghindari technocratic vacuum
dan memperkuat legitimasi teknokratis suatu regulasi. Maka, pencantuman
Kolegium dalam struktur Konsil adalah bentuk integrasi epistemik antara
ilmu dan kebijakan (science-policy interface), yang justru menguatkan peran
keterlibatan dan tanggung jawab kelembagaan dalam pengembangan
keilmuan.
Dari aspek konstitusional, pengaturan dalam Pasal 270 jelas tidak menyalahi
prinsip UUD NRI Tahun 1945. Sebaliknya, norma ini selaras dengan:
a. Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang
menekankan hak atas layanan kesehatan yang baik dan perlindungan
hukum atas kesehatan;
b. Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak untuk
memperoleh manfaat ilmu pengetahuan, yang dalam konteks ini
direpresentasikan oleh kehadiran Kolegium; dan
c.
Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang mewajibkan negara
bertanggung jawab dalam penyediaan layanan kesehatan—di mana
pembentukan Konsil dengan komposisi multipihak adalah instrumen
pelaksanaan tanggung jawab tersebut.
Adanya kekhawatiran yang disampaikan oleh Pemohon, bahwa kolegium
yang tidak lagi berada di bawah organisasi profesi akan kehilangan
independensinya, tidak berdasar apabila ditinjau dari struktur norma dan
prinsip-prinsip hukum tata negara. Pertama, independensi kolegium tidak
ditentukan oleh keberadaannya di bawah organisasi profesi, melainkan
ditentukan oleh ruang keilmuan dan tugas yang diberikan oleh undang-
undang, yakni menyusun standar profesi. Sebagai alat kelengkapan dari
konsil, kolegium justru mendapatkan jaminan kelembagaan dan legitimasi
hukum, karena berada dalam sistem yang dibentuk berdasarkan mandat
undang-undang, bukan sekadar hasil konsensus internal organisasi
masyarakat.
406
Kedua, kekhawatiran akan terjadinya intervensi dari pemerintah dalam
pekerjaan kolegium seharusnya dijawab dengan mekanisme pengawasan
normatif dalam bentuk penetapan oleh menteri yang bersifat administratif,
bukan substantif. Dalam hal ini, Pasal 220 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun
2023 yang memberikan kewenangan menteri untuk menetapkan standar
kompetensi yang disusun oleh kolegium, tidak otomatis berarti menteri dapat
mengubah isi materi standar tersebut secara sepihak. Dalam tradisi hukum
administrasi Indonesia, tindakan menteri tersebut merupakan bentuk
penetapan administratif (beschikking) yang bersifat final formal, bukan
intervensi substantif.
Ketiga, perlu ditegaskan bahwa kolegium bukanlah organisasi profesi, dan
tidak memikul fungsi pembinaan etik profesi, sebagaimana telah ditegaskan
dalam Pasal 272 UU Nomor 17 Tahun 2023. Pemisahan fungsi ini adalah
bagian dari upaya penguatan sistemik terhadap kejelasan peran, tanggung
jawab, dan pertanggungjawaban keilmuan (bukan sekadar “akademik”)
dalam kerangka penyelenggaraan sistem kesehatan. Selama ini, praktik
‘tunggalisme’ yang menempatkan organisasi profesi sebagai pemegang
fungsi etik sekaligus keilmuan dan uji kompetensi telah menimbulkan
sentralisasi kuasa yang berpotensi menutup akses dan menghambat
fungsi negara dalam menjamin standar mutu pendidikan dan layanan
kesehatan.
Keempat, tidak tepat jika kolegium yang berdiri di dalam struktur konsil, yang
merupakan lembaga independen berbentuk badan hukum publik, dianggap
tidak independen hanya karena tidak berada di bawah organisasi profesi.
Justru dengan struktur ini, kolegium memperoleh legitimasi publik,
perlindungan hukum, dan pengawasan hukum administratif, yang tidak
dapat diberikan jika ia berada di bawah struktur organisasi masyarakat
biasa. Ini sejalan dengan prinsip hukum tata negara bahwa lembaga yang
bertanggung jawab dalam pelaksanaan hak-hak konstitusional warga
negara harus berdiri pada fondasi hukum publik yang sah, bukan hanya
bergantung pada konsensus privat organisasi profesi.
Kelima, penempatan kolegium sebagai bagian dari sistem negara juga
menjadi bagian dari tanggung jawab negara untuk menjamin standar
407
nasional dalam pendidikan dan profesi kesehatan. Bila kolegium dilepaskan
dari sistem pengaturan negara dan dikembalikan ke bawah struktur
organisasi profesi, maka akan terjadi inkonsistensi dalam pengendalian
mutu nasional, termasuk dalam penyusunan SKP (Satuan Kredit Profesi)
sebagai syarat administratif perpanjangan izin praktik. Hal ini akan membuka
ruang terjadinya disparitas mutu dan fragmentasi standar, yang sangat
membahayakan dalam praktik pelayanan kesehatan, yang berhubungan
langsung dengan nyawa manusia.
Dengan demikian, penempatan kolegium dalam struktur konsil, dan tidak di
bawah organisasi profesi, justru merupakan pembenahan kelembagaan
yang berpijak pada prinsip konstitusional, yakni tanggung jawab negara atas
kesehatan rakyat (Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945), jaminan atas
hak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun
1945), serta prinsip perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (Pasal
28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945). Ini adalah wujud reformasi yang sesuai
dengan arah konstitusi, memperjelas fungsi lembaga-lembaga terkait profesi
kesehatan, dan menutup ruang konsentrasi kuasa yang tidak sejalan dengan
prinsip negara hukum. Kekhawatiran Pemohon mengenai potensi konflik
kepentingan atau kaburnya kedudukan kelembagaan Kolegium adalah
asumsi hipotetik yang tidak memiliki dasar normatif, karena UU ini
memberikan batas peran yang jelas dan terukur antara masing-masing
unsur dalam sistem Konsil. Oleh karenanya, permohonan untuk menyatakan
inkonstitusionalitas norma ini harus ditolak seluruhnya.
Menegaskan Independensi Kolegium sebagai Alat Kelengkapan
Konsil:
Antara
Tanggung
Jawab
Konstitusional
Negara
dan
Kepentingan Keilmuan Profesi
Desain kelembagaan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 secara sadar
membedakan secara tegas antara organisasi profesi, kolegium, dan konsil.
Perbedaan ini bukanlah semata terminologis, tetapi merepresentasikan
pembagian fungsi dan tanggung jawab yang berdasar pada derajat
kepentingan publik dan jenis kewenangan yang menyertainya. Pengaturan
kelembagaan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 secara tegas
membedakan antara organisasi profesi, kolegium, dan konsil. Perbedaan ini
408
bukan sekadar soal terminologi nomenklatur kelembagaan semata,
melainkan mencerminkan pembagian fungsi dan tanggung jawab
berdasarkan derajat kepentingan umum serta sifat kewenangan yang
diemban masing-masing. Di sinilah pentingnya memahami kolegium bukan
sebagai “bawahan” dari organisasi profesi, melainkan sebagai wadah
keilmuan yang memang memiliki tugas khas dalam ruang lingkup
pengembangan mutu dan kapasitas keprofesian.
Dalam Pasal 270 dan Pasal 272 UU Nomor 17 Tahun 2023, kolegium diberi
mandat untuk menyusun standar kompetensi, kurikulum pendidikan, dan uji
kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Peran ini memerlukan
otonomi keilmuan, karena menyangkut substansi pendidikan, pengakuan
keahlian, dan kelayakan seseorang untuk menjalankan praktik dalam bidang
yang amat strategis: kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, kolegium tidak
lagi ditempatkan di bawah organisasi profesi sebagaimana terjadi pada
rezim hukum sebelumnya dalam UU Nomor 29 Tahun 2004. Dalam sistem
yang lama, pengaruh organisasi profesi terlalu besar dan menutup peluang
koreksi publik terhadap apa yang seharusnya menjadi standar nasional
dalam pendidikan dan kompetensi profesi kesehatan.
Dalam desain yang baru, kolegium diatur sebagai bagian dari Konsil—lebih
tepatnya disebut sebagai alat kelengkapan Konsil. Ini tidak berarti bahwa
kolegium kehilangan otonominya. Sebaliknya, posisi ini memberi ruang
formal dan kedudukan hukum yang lebih kuat bagi kolegium untuk
menjalankan perannya secara bertanggung jawab dan tidak tertutup.
Dengan demikian, kolegium bukan lagi lembaga yang dikendalikan secara
struktural oleh organisasi profesi tertentu, melainkan berfungsi dalam sistem
yang dibentuk negara, demi menjaga kejelasan arah dan keseragaman
standar bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Sebutan “alat kelengkapan” di sini bukan sebagai bentuk penganeksasian
atas kedudukan wadah keilmuan, melainkan justru untuk menunjukkan
bahwa kolegium bekerja sebagai bagian yang melekat dalam sistem yang
utuh, bukan bagian luar yang bebas berjalan sendiri tanpa pengawasan.
Dalam hal ini, negara hadir bukan untuk mencampuri substansi ilmu
pengetahuan atau keputusan keprofesian, melainkan untuk memastikan
409
bahwa apa yang disusun oleh kolegium dapat diintegrasikan ke dalam
sistem hukum nasional dan diterapkan secara luas dan adil. Penetapan
standar oleh Menteri, misalnya sebagaimana disebut dalam Pasal 220 ayat
(2) UU Nomor 17 Tahun 2023, bukanlah bentuk intervensi terhadap
keilmuan, melainkan bentuk pengesahan administratif agar hasil kerja
kolegium menjadi sah dan berlaku bagi seluruh wilayah negara.
Dengan posisi seperti ini, kolegium tetap menjalankan tugas-tugas
keilmuannya, tetapi tidak lagi berdiri dalam ruang tertutup yang sulit
dijangkau oleh pengawasan publik. Negara bertindak bukan sebagai
pengendali isi keilmuan, melainkan sebagai penjaga agar sistem ini berjalan
searah dengan prinsip-prinsip konstitusi. Hal ini sejalan dengan ketentuan
Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang
meletakkan tanggung jawab negara dalam menjamin hak atas kesehatan
dan menyediakan sistem yang layak untuk menjamin mutu pelayanan
kesehatan bagi seluruh rakyat.
Dalam hal jika kolegium tetap diletakkan di bawah organisasi profesi seperti
sebelumnya, negara akan kehilangan pijakan hukum untuk menjamin
keseragaman, keterbukaan, dan keadilan dalam standar kompetensi. Hal ini
bukan saja berisiko menimbulkan standar ganda, tetapi juga menutup ruang
pertanggungjawaban terhadap kepentingan masyarakat luas. Maka, melalui
penataan baru ini, penyusunan standar yang menjadi dasar penerbitan Surat
Izin Praktik (SIP), pemenuhan satuan kredit profesi (SKP), serta pengakuan
kelulusan uji kompetensi harus kembali ke sistem yang terstruktur dan
memiliki dasar hukum yang kuat, yang dikendalikan negara dengan tetap
memberi tempat penuh bagi peran keilmuan kolegium.
Dengan demikian, tuduhan bahwa kolegium kehilangan independensi dalam
UU Nomor 17 Tahun 2023 tidaklah tepat. Yang terjadi justru sebaliknya:
kolegium kini memiliki posisi yang lebih jelas, lebih kuat dalam kerangka
hukum negara, dan lebih terbuka terhadap pengawasan dan koreksi. Inilah
bagian dari reformasi besar dalam tata kelola sistem kesehatan, agar negara
benar-benar dapat menjalankan tanggung jawabnya sebagai pelindung hak
konstitusional warga negara atas kesehatan yang adil dan bermutu.
410
3. PENATAAN
ULANG
RELASI
KELEMBAGAAN
DALAM
SISTEM
KEPROFESIAN TENAGA KESEHATAN: PENGUATAN INDEPENDENSI
KOLEGIUM,
RASIONALISASI
KEWENANGAN
MENTERI,
DAN
HARMONISASI NORMA DALAM UU NOMOR 17 TAHUN 2023
Fokus pembahasan ditujukan untuk menjawab 5 (lima) isu krusial, yaitu: (1)
STR/SIP dan peran organisasi profesi; (2) SKP dan kewenangan
pengelolaan oleh Menteri; (3) Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan
kompetensi; (4) Standar profesi; dan (5) Pengawasan terhadap
penyelenggaraan kesehatan.
Pasal 264 UU Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan sebagai berikut:
Pasal 264
(1) Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat
(2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki:
a. STR; dan
b. tempat praktik.
(2) SIP masih berlaku sepanjang tempat praktik masih sesuai dengan yang
tercantum dalam SIP.
(3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
(4) Persyaratan perpanjangan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
a. STR;
b. tempat praktik; dan
c. pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi.
(5) Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh Menteri.
(6) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku
apabila:
a. habis masa berlakunya;
b. yang bersangkutan meninggal dunia;
c. STR dicabut atau dinonaktifkan;
d. SIP dicabut; atau
e. tempat praktik berubah.
Adapun dalam permohonannya, Pemohon mengajukan keberatan terhadap
dua hal: (1) frasa “tempat praktik” pada ayat (1) huruf b, yang dianggap kabur
dan multitafsir, serta (2) penyerahan pengelolaan Satuan Kredit Profesi
(SKP) kepada Menteri, yang dinilai mencederai independensi profesi dan
bertentangan dengan jaminan pengembangan diri yang bebas dari campur
tangan negara. Hanya saja, argumentasi Pemohon sesungguhnya tidak
dapat berdiri secara logis dalam kerangka pemahaman ilmu hukum tata
411
negara maupun kajian ilmu perundang-undangan. Pemohon menafsirkan
peran negara dalam urusan keprofesian secara dikotomis dan defensif,
seakan-akan negara adalah suatu subjek yang selalu potensial melanggar
kebebasan ilmiah dan profesional, padahal fungsi konstitusional negara
justru meniscayakan keterlibatan aktif dalam membangun sistem perizinan
dan peningkatan kapasitas profesi secara terstruktur dan terstandar.
Pertama, terhadap Frasa “tempat praktik” dalam Pasal 264 ayat (1)
huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023:
Dalam sistem hukum modern, pengaturan izin praktik merupakan bagian
integral dari perizinan administratif sebagai bentuk legalitas aktivitas
keprofesian di ranah masyarakat. Penegasan “tempat praktik” bukan norma
yang kabur, tetapi merupakan titik koordinat administratif untuk pengawasan
dan pertanggungjawaban profesi terhadap masyarakat. Penempatan syarat
ini adalah bentuk implementasi prinsip dasar negara hukum, yaitu tertib
administratif dan kejelasan tanggung jawab profesi di wilayah yurisdiksi
tertentu.
Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa norma ini menghalangi akses
profesi atau bersifat diskriminatif sebagaimana yang disangkakan melalui
tafsir Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Justru, norma ini
memperlakukan semua tenaga medis dan tenaga kesehatan secara setara,
dengan syarat yang sama dan terbuka. Jika tidak ada “tempat praktik” yang
terdokumentasi, negara tidak memiliki instrumen untuk menjamin bahwa
tenaga
medis
dan
tenaga
kesehatan
tersebut
dapat
dimintai
pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran atau kelalaian. Maka,
ketentuan pasal ini merupakan sarana pengaturan yang sah untuk menjamin
perlindungan masyarakat atas layanan kesehatan yang memadai, dan tidak
menghalangi hak konstitusional siapa pun untuk berprofesi.
Pasal 264 ayat (1) huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 yang mensyaratkan
“tempat praktik” untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) justru menjadi
mekanisme sah yang menjamin pemenuhan hak konstitusional
masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak dan aman. Dengan
adanya kejelasan lokasi praktik, negara dapat menjamin:
a. akuntabilitas klinis (siapa bertanggung jawab atas tindakan medis),
412
b. pengawasan
profesional
(melalui
Konsil/Kolegium
dan
Dinas
Kesehatan), dan
c. keterjangkauan akses layanan oleh masyarakat di lokasi yang sah
secara administratif.
Tanpa pengaturan mengenai “tempat praktik”, masyarakat tidak memiliki
dasar hukum untuk menuntut kejelasan tanggung jawab profesi medis, dan
negara tidak memiliki instrumen pengawasan terhadap mutu pelayanan.
Maka, ketentuan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bukan hanya sekadar janji normatif
semata, tetapi efektif dijalankan secara operasional melalui sistem perizinan
profesional yang tertata.
STR/SIP dan Peran Organisasi Profesi: Koreksi terhadap Asumsi
Sentralisasi Tanpa Ruang Keterlibatan Profesi
Isu lain yang disoroti Mahkamah sebagaimana dalam Risalah Sidang
Perkara
Nomor
182/PUU-XXII/2024
mengenai
Acara
Mendengar
Keterangan DPR dan Presiden (III) pada Jumat, 16 Mei 2025 lalu, adalah
terkait Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP)
menyangkut penghapusan keharusan rekomendasi dari organisasi
profesi, yang sebelumnya menjadi prasyarat administratif dalam rezim
pengaturan lama. Namun, kekhawatiran bahwa penghapusan ini akan
meminggirkan peran organisasi profesi perlu dilihat secara proporsional
dalam konteks perubahan arsitektur kelembagaan yang diatur dalam UU
Nomor 17 Tahun 2023.
Pertama, perlu ditegaskan bahwa dalam sistem hukum yang baru, proses
penerbitan STR dan SIP tetap dilaksanakan melalui mekanisme
kelembagaan yang menjamin keterlibatan unsur profesi, yakni melalui
Konsil, yang mencakup representasi dari unsur tenaga medis dan tenaga
kesehatan, Kolegium, pemerintah, dan masyarakat (Pasal 270 UU Nomor
17 Tahun 2023). Dengan demikian, meskipun tidak lagi dalam bentuk
rekomendasi eksplisit dari organisasi profesi tertentu, keterlibatan suara
profesi tetap dijamin melalui mekanisme deliberatif dalam Konsil.
Kedua, perubahan ini harus dibaca sebagai koreksi terhadap dominasi
eksklusif yang sebelumnya melekat pada satu-satunya organisasi profesi
413
untuk memberikan rekomendasi administratif. Praktik tersebut berpotensi
menimbulkan
ketimpangan
dalam
perlakuan
antaranggota
profesi,
membuka ruang selektivitas dan hambatan administratif yang tidak selalu
sejalan dengan prinsip kesetaraan warga negara dalam mengakses hak atas
pekerjaan dan pelayanan kesehatan.
Ketiga, dalam konteks pemahaman hukum tata negara, organisasi profesi
tetap dijamin keberadaannya sebagai perwujudan hak berserikat dan
berkumpul, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945. Namun, jaminan tersebut tidak identik dengan pemberian
kewenangan eksklusif dalam proses administrasi negara. Maka, pergeseran
dari posisi pemberi rekomendasi menjadi partisipan dalam forum
kelembagaan seperti Konsil, justru merupakan bentuk demokratisasi
fungsi kelembagaan profesi yang lebih seimbang dan inklusif, serta tidak
bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Pengelolaan Satuan Kredit Profesi (SKP) oleh Menteri: Antisipasi
Rentang Kendali dan Pemaknaan Konstitusional
Pertanyaan mengenai pengelolaan SKP oleh Menteri Kesehatan, terutama
terkait potensi panjangnya rentang kendali dalam pelaksanaan kewajiban
profesional bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, perlu dijawab dengan
membedakan
antara
fungsi
pengelolaan
administratif
dan
pengembangan substansi keilmuan. Pertama, Pasal 264 ayat (5) UU
Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa “pengelolaan pemenuhan
kecukupan satuan kredit profesi dilakukan oleh Menteri.” Dalam konstruksi
norma ini, kata “pengelolaan” tidak mengacu pada intervensi atas substansi
pelatihan atau konten ilmiah dari pengembangan profesi, melainkan
menunjuk pada tugas koordinasi dan integrasi administratif untuk
memastikan
bahwa
proses
pemenuhan
SKP
berjalan
terukur,
terdokumentasi, dan terstandar secara nasional.
Kedua, dalam sistem kelembagaan profesi sebagaimana dibentuk oleh UU
ini, substansi keilmuan dan kurikulum pelatihan tetap merupakan tugas dan
kewenangan Kolegium (Pasal 272 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023).
Dengan
demikian,
fungsi
pengelolaan
oleh
Menteri
bersifat
administratif-struktural, bukan pengambilalihan terhadap fungsi akademik.
414
Pemisahan peran ini mencerminkan prinsip diferensiasi fungsional yang
umum dalam sistem negara hukum: tugas profesional disusun oleh
komunitas keahlian, namun dijalankan dalam kerangka tertib administrasi
yang dijamin oleh negara.
Ketiga, kekhawatiran bahwa ini akan memperpanjang jalur birokrasi
sebetulnya dapat dijawab melalui instrumen delegasi teknis dalam bentuk
sistem informasi terintegrasi dan pelibatan kelembagaan non-pemerintah
dalam pelaksanaan teknis. Justru dengan diletakkannya kewenangan
pengelolaan di tangan Menteri, negara hadir untuk menjamin bahwa
pemenuhan kewajiban profesional ini tidak diskriminatif, terukur, dan
tidak menjadi alat kontrol asosiasional yang tertutup, sebagaimana
praktik yang pernah terjadi sebelumnya.
Dengan demikian, tidak ada pelanggaran atas Pasal 28C ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 sebagaimana didalilkan Pemohon. Sebaliknya, pengelolaan
oleh Menteri menjamin bahwa hak setiap individu tenaga medis untuk
mengembangkan diri tidak dibatasi oleh akses eksklusif terhadap organisasi
profesi tertentu. Dalam banyak kasus, justru sistem lama yang
mensyaratkan rekomendasi organisasi profesi menciptakan hambatan
administratif dan diskriminasi dalam akses SKP. Norma baru dalam UU
Nomor 17 Tahun 2023 membuka kemungkinan bahwa siapa pun yang telah
menjalani kegiatan pengembangan profesi secara sah dapat diakui oleh
sistem, tanpa perlu bergantung pada struktur tertutup asosiasi.
Pemohon juga keliru ketika menganggap bahwa pengelolaan SKP oleh
Menteri melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana
dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Negara dalam hal
ini justru bertindak sebagai penyusun sistem yang netral dan berlaku
seragam terhadap seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan, tanpa
memandang asal institusi pelatihannya. Di sinilah letak prinsip kesetaraan
itu dijalankan secara fungsional, bukan semata formal. Jika diserahkan
sepenuhnya kepada organisasi profesi, maka akan ada potensi
eksklusivisme dan diskriminasi kelembagaan yang justru mencederai prinsip
perlakuan yang sama.
415
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa perlindungan
dan pemenuhan HAM—termasuk hak atas kesehatan—bukanlah ranah
privat, melainkan tanggung jawab negara. Dalam konteks ini, pelimpahan
pengelolaan Satuan Kredit Profesi (SKP) kepada Menteri Kesehatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2023
merupakan perwujudan konkret dari tanggung jawab tersebut.
Pengelolaan SKP oleh negara memungkinkan:
a. penerapan sistem meritokrasi dalam peningkatan kompetensi tenaga
medis;
b. jaminan objektivitas dan keterbukaan bagi semua profesi, tanpa
diskriminasi asosiasional; dan
c. penghindaran potensi komersialisasi pelatihan oleh organisasi profesi
yang sebelumnya bersifat eksklusif dan tidak terstandar.
Dengan kata lain, jika negara tidak hadir dalam pengelolaan SKP, maka
negara justru abai terhadap tanggung jawab konstitusionalnya untuk
menjamin perlindungan HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945.
Lebih jauh, peran negara dalam mengelola sistem administratif SKP juga
tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab konstitusional dalam Pasal 34
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yakni penyediaan layanan kesehatan yang
layak. Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 adalah norma imperatif yang
memerintahkan negara untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
yang layak. Namun, “fasilitas pelayanan kesehatan” tidak hanya berarti
rumah sakit atau puskesmas dalam arti fisik, melainkan juga struktur
sumber daya manusia, sistem pelatihan, sistem perizinan, dan
pengawasan kualifikasi sebagai satu kesatuan yang menjamin kualitas
layanan. Layanan tersebut tidak mungkin tersedia secara andal jika negara
tidak memiliki sistem pengawasan dan pengembangan profesi yang
terintegrasi. Ketentuan mengenai SKP dan SIP dalam Pasal 264 ayat (1)
huruf b dan ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2023 menjadi bagian dari tanggung
jawab sistemik tersebut. Negara yang abai dalam mengatur mekanisme
kompetensi dan izin praktik, sama artinya dengan membiarkan layanan
kesehatan berjalan tanpa standar, yang tentu bertentangan dengan
416
tanggung jawab konstitusional sebagaimana ditetapkan Pasal 34 ayat (3).
Dengan demikian, keberadaan ketentuan ini adalah syarat niscaya bagi
negara untuk menjalankan mandat konstitusional tersebut secara
konkret dan terukur, yang secara langsung mendukung realisasi hak atas
kesehatan masyarakat.
Dengan demikian, baik frasa “tempat praktik” dalam Pasal 264 ayat (1) huruf
b UU Nomor 17 Tahun 2023, maupun ketentuan pengelolaan SKP oleh
Menteri dalam ketentuan Pasal 264 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2023,
adalah norma yang sah secara konstitusional, sejalan dengan logika
kelembagaan negara hukum modern, dan diperlukan untuk menjamin
efektivitas sistem kesehatan nasional. Tuduhan Pemohon bahwa norma ini
melanggar prinsip konstitusi bersandar pada penafsiran parsial dan tidak
utuh terhadap peran negara dalam sistem demokrasi konstitusional yang
menjunjung keseimbangan antara kebebasan profesi dan tanggung jawab
negara.
Norma dalam Pasal 264 ayat (1) huruf b dan ayat (5) UU Nomor 17
Tahun 2023 bukan hanya tidak bertentangan dengan konstitusi, tetapi
justru merupakan wujud positif dari kewajiban negara konstitusional
untuk menjamin mutu layanan dan akses hak masyarakat atas Kesehatan,
bertanggung jawab terhadap perlindungan dan pemenuhan hak atas
kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia, serta memingkatkan
derajat dan mutu kesehatan dengan menyediakan sistem layanan
kesehatan yang layak dan professional, sesuai dengan ketentuan Pasal 28H
ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Tafsir sebaliknya, seperti yang dibangun Pemohon, pada dasarnya
mengingkari peran negara dalam sistem kesehatan modern, dan jika
diterima, justru akan mereduksi pemaknaan “negara menjadi hanya
penjaga pagar formal”, bukan pelaksana substantif kewajiban
konstitusionalnya.
Konstitusionalitas Peran Pemerintah dan/atau Lembaga Pelatihan
yang Terakreditasi oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan
Pelatihan dan/atau Kegiatan Peningkatan Kompetensi Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan
417
Pasal 258 ayat (2) UU Kesehatan menyatakan:
“Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah
Pusat.”
Pemohon
dalam
permohonannya
menilai
bahwa
pengaturan
ini
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal
27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena dianggap telah mencabut
kewenangan organisasi profesi untuk menyelenggarakan pelatihan, serta
berimplikasi pada penghilangan hak individu warga negara untuk
berpartisipasi dalam pengembangan profesinya secara mandiri. Namun,
apabila ditelaah secara objektif dan konstitusional, argumentasi tersebut
tidak dapat dipertahankan karena bertumpu pada penafsiran pasal-
pasal UUD yang terlalu luas, lepas dari konteks norma, dan tidak
memperhatikan penafsiran secara sistemik dalam memahamkan
konstitusi.
Pertama, terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”,
penting untuk ditegaskan bahwa norma Pasal 258 ayat (2) UU Nomor 17
Tahun 2023 justru merupakan perwujudan dari kewajiban negara untuk
membentuk sistem peningkatan kompetensi yang memiliki standar hukum
yang jelas dan setara. Dalam hal ketika pelatihan hanya diberikan pada
entitas profesi tertentu tanpa mekanisme akreditasi atau pengawasan oleh
kendali negara, maka justru prinsip persamaan di hadapan hukum dan
kepastian hukum akan terancam karena terjadi diferensiasi kualitas dan
akses.
Kedua, terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin
persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, argumentasi
Pemohon kembali keliru karena menyamakan organisasi profesi dengan
instrumen negara. Justru ketika negara memonopoli pelatihan tanpa
melibatkan lembaga-lembaga lain, atau sebaliknya ketika hanya organisasi
profesi yang diberi kewenangan menyelenggarakan pelatihan tanpa
akreditasi negara, maka akan terjadi ketimpangan dalam akses dan
418
diskriminasi antar tenaga kesehatan berdasarkan afiliasi kelembagaan.
Norma Pasal 258 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 menghindari kondisi
tersebut melalui sistem akreditasi terbuka dan supervisi negara, sehingga
seluruh penyelenggara pelatihan memiliki posisi hukum yang sejajar di
hadapan hukum.
Lebih dari itu, norma ini tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan erat dengan
amanat Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,
yang menyatakan bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”
Norma ini tidak dapat dimaknai secara parsial hanya pada aspek pelayanan
medis, tetapi juga harus mencakup dimensi pendukungnya, yakni kualifikasi
dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dalam logika
ketatanegaraan, tanggung jawab negara tidak bersifat simbolik, tetapi
institusional—artinya, negara tidak cukup hanya menjamin hak warga atas
layanan, tetapi juga harus memastikan tersedianya struktur kelembagaan
yang mampu menjaga standar penyelenggara layanan tersebut, termasuk
melalui pendidikan lanjutan dan pelatihan keprofesian. Dalam konteks
modern governance, jaminan pelayanan kesehatan yang layak tidak hanya
menyangkut infrastruktur atau pembiayaan, tetapi juga menyangkut kualitas
sumber daya manusia. Negara tidak dapat memenuhi kewajiban
konstitusional
tersebut
jika
menyerahkan
seluruh
pelatihan
dan
peningkatan kompetensi hanya pada asosiasi profesi yang bersifat privat,
tanpa memiliki mekanisme kendali atas mutu.
Pemohon dalam permohonannya menyatakan keberatan terhadap norma
ini, khususnya pada frasa “Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan
yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat”, dengan dalil bahwa pelatihan
merupakan ranah profesi dan keilmuan yang seharusnya tidak diintervensi
oleh negara. Pemohon beranggapan bahwa negara telah mengambil alih
fungsi pembinaan profesi, yang seharusnya menjadi ranah eksklusif
organisasi profesi, termasuk dalam menentukan materi pelatihan dan
peningkatan kompetensi keprofesian.
Dari perspektif keilmuan hukum tata negara, pengaturan ini adalah bentuk
manifestasi dari prinsip staatsplicht—yakni tanggung jawab negara untuk
419
memastikan efektivitas sistem sosial melalui pembentukan norma dan
kelembagaan negara yang dapat menjamin keandalan struktur pelayanan
strategis, seperti kesehatan. Maka, kehadiran negara melalui pengaturan
pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan bukanlah bentuk intervensi
ke ranah keilmuan, tetapi realisasi dari fungsi konstitutif negara itu sendiri
sebagai penyelenggara urusan yang menyangkut keselamatan dan
keberlangsungan hidup masyarakat.
Dari perspektif desain kelembagaan, pelatihan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat dan lembaga pelatihan yang terakreditasi merupakan
instrumen yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk menjaga kohesivitas dan konsistensi sistem peningkatan kompetensi
tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam skala nasional. Pengaturan ini
bukan bentuk intervensi negara terhadap substansi keilmuan profesi, tetapi
bagian dari fungsi koordinatif negara dalam membentuk tata hubungan
antara berbagai unit kelembagaan di bidang kesehatan. Negara, melalui
Pemerintah Pusat, bertindak sebagai organ eksekutif dalam sistem
ketatanegaraan yang memiliki legitimasi untuk menyelenggarakan dan
mengatur pelatihan sebagai bentuk penguatan kapasitas aparatur profesi,
bukan sebagai pengambilalih kewenangan keilmuan.
Di sisi lain, penggunaan frasa “lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh
Pemerintah Pusat” mengandung dimensi kontrol normatif terhadap mutu
pelatihan. Dalam hal ini, negara tidak serta-merta menjadi penyelenggara
tunggal, melainkan membuka ruang bagi partisipasi berbagai lembaga
(termasuk institusi pendidikan tinggi, rumah sakit pendidikan, dan bahkan
organisasi profesi) sepanjang memenuhi standar tertentu. Ini merupakan
bentuk pengaturan yang bersifat delegatif, di mana negara berperan
menetapkan standar minimum, sementara operasionalisasi pelatihan dapat
dilakukan secara desentralistik. Konsep ini sejalan dengan prinsip dalam
ilmu perundang-undangan bahwa norma hukum dapat bersifat normatif
terbuka (open normative clauses), yang memungkinkan peran serta
berbagai kalangan kelompok, lembaga, atau institusi lainnya tanpa
kehilangan fungsi koordinasi dari negara.
420
Lebih penting lagi, penyelenggaraan pelatihan oleh negara tidak
menghilangkan peran keilmuan dan profesi, karena substansi pelatihan
tetap dirancang oleh pihak-pihak yang kompeten, dalam hal ini Kolegium
dan lembaga keilmuan lainnya yang telah diakui. Dengan kata lain,
substansi keilmuan tetap berasal dari kelompok ahli masing-masing cabang
disiplin ilmu, sementara negara berfungsi sebagai fasilitator dalam
menjamin terselenggaranya sistem pelatihan yang setara dan tidak
diskriminatif. Hal ini adalah bentuk jaminan terhadap prinsip kesetaraan dan
kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 telah menegaskan
bahwa penyusunan standar kompetensi merupakan bagian dari domain
keilmuan profesi, dan karenanya harus dilakukan oleh Kolegium atau
lembaga sejenis. Namun, penegasan itu tidak secara otomatis menafikan
keberlakuan penetapan oleh negara, terutama ketika standar tersebut akan
digunakan sebagai dasar dalam pengaturan perizinan dan registrasi tenaga
kesehatan secara nasional.
Pertama, perlu dipahami bahwa Putusan MK tersebut diterbitkan dalam
konteks rezim UU lama (UU Nomor 29 Tahun 2004), yang telah dicabut
secara sah oleh Pasal 454 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2023. Maka, sifat
mengikat putusan tersebut harus dibaca dalam bingkai norma yang
sudah berubah secara menyeluruh, dan tidak dapat secara mekanis
diberlakukan terhadap rezim pengaturan baru.
Kedua, bahkan dalam semangat Putusan MK 10/2017 sekalipun, tidak ada
larangan bahwa standar yang disusun oleh Kolegium kemudian ditetapkan
oleh otoritas negara dalam sistem hukum positif. Hal ini sejalan dengan
prinsip dasar dalam ilmu perundang-undangan, bahwa standar yang ingin
berlaku umum dan mengikat, harus ditegaskan melalui norma yang
ditetapkan oleh pejabat berwenang. Oleh karena itu, penetapan oleh
Menteri tidak menegasikan hasil rumusan Kolegium, tetapi justru
memberikan validitas normatif agar standar tersebut memiliki keberlakuan
umum dalam sistem pelayanan dan administrasi kesehatan nasional.
421
Ketiga, dalam perspektif kelembagaan, ini adalah bentuk relasi fungsional
yang lazim dalam sistem negara hukum: lembaga keilmuan menyusun
substansi, sedangkan lembaga negara menetapkannya sebagai norma
yang berlaku. Pola semacam ini juga ditemukan dalam sistem pendidikan
tinggi, sistem sertifikasi profesi, maupun dalam penyusunan SNI (Standar
Nasional Indonesia) oleh BSN berdasarkan rekomendasi teknis dari
lembaga teknis tertentu.
Perihal Pengaturan mengenai Standar Profesi untuk Setiap Jenis
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang disusun oleh Konsil serta
Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri
Norma dalam Pasal 291 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan:
“Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium
dan ditetapkan oleh Menteri.”
Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan keberatan atas frasa
“disusun oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri”, dengan
alasan bahwa penetapan standar profesi oleh Menteri Kesehatan
merupakan bentuk intervensi negara yang tidak sah terhadap ranah
keilmuan dan profesi, serta melanggar prinsip independensi keilmuan dan
kebebasan profesi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon juga
menuduh bahwa campur tangan Menteri akan mereduksi kehendak ilmiah
dan otonomi profesi, sehingga menciptakan ketidakpastian dan subordinasi
profesi kepada kekuasaan eksekutif.
Namun demikian, penalaran konstitusional yang digunakan Pemohon justru
mencerminkan pemisahan fungsi negara dan ilmu yang terlalu ekstrem, dan
tidak sesuai dengan struktur sistem ketatanegaraan Indonesia yang
menempatkan negara sebagai penanggung jawab atas sistem layanan
esensial yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak, termasuk
kesehatan. Penetapan standar profesi oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 291 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 justru merupakan
‘puncak dari siklus koordinasi kelembagaan negara’ dalam menjamin
422
keselarasan antara pengembangan keilmuan dan pelaksanaan tugas
negara dalam menjamin mutu pelayanan kesehatan.
Perlu ditegaskan sejak awal bahwa Pasal 291 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun
2023 tidak memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menyusun
standar profesi. Penyusunan secara substansial tetap dilakukan oleh dua
komponen utama, yakni Konsil dan Kolegium, yang merupakan struktur
kelembagaan yang berakar pada komunitas keahlian dan perwakilan
profesi. Kolegium sendiri terdiri atas para guru besar dan ahli disiplin ilmu
kesehatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 272 UU Nomor 17 Tahun
2023, sementara Konsil terdiri dari unsur pemerintah, profesi, kolegium, dan
masyarakat (sebagaimana diatur dalam Pasal 270 UU Nomor 17 Tahun
2023), yang berfungsi sebagai jembatan koordinatif antara keahlian dan
kebutuhan sistem negara. Dengan demikian, penetapan oleh Menteri
adalah bentuk penegasan dan pemberlakuan hukum dari suatu standar
yang telah melalui proses penyusunan dari struktur teknis. Menteri tidak
memiliki kewenangan untuk mengubah, mengganti, apalagi mengabaikan
substansi keilmuan yang telah disusun oleh Kolegium dan Konsil.
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk
mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun
norma ini tidak berarti bahwa pengembangan ilmu bebas dari sistem
kenegaraan atau berdiri di luar struktur kelembagaan negara. Justru dalam
sistem negara hukum modern, pengembangan keilmuan tidak hanya perlu
dilindungi, tetapi juga diposisikan dalam struktur yang memungkinkan
keilmuannya
dijadikan
dasar
tindakan
negara
untuk
menjamin
kesejahteraan rakyat. Dalam konteks itu, penetapan standar profesi oleh
Menteri bukan bentuk pembatasan kebebasan keilmuan, tetapi wujud
keberpihakan negara agar hasil pemikiran keilmuan tersebut dapat
dilaksanakan secara konsisten, berlaku nasional, dan memiliki daya ikat
terhadap institusi pelayanan kesehatan. Hak konstitusional untuk
mengembangkan diri yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 tidak dapat dipisahkan dari kewajiban negara untuk menyusun sistem
yang menjadikan ilmu pengetahuan berperan nyata dalam kehidupan
bernegara.
423
Pemohon menyatakan bahwa penetapan oleh Menteri mencederai
kepastian hukum dan kesetaraan. Namun, hal yang justru mencederai
prinsip Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah ketika standar
profesi hanya berlaku sektoral—misalnya hanya diakui oleh satu organisasi
profesi tertentu, atau memiliki variasi standar antara satu lembaga dan
lainnya. Penetapan oleh Menteri memastikan bahwa standar profesi yang
telah disusun oleh Kolegium dan Konsil memiliki kekuatan berlaku umum,
diterima oleh sistem pelayanan kesehatan nasional, dan dapat dijadikan
dasar dalam proses pendidikan, sertifikasi, dan pengawasan tenaga
kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, penetapan
tersebut menjadi sumber kepastian, bukan sebaliknya. Tanpa adanya
keterlibatan negara, justru akan terjadi fragmentasi norma keprofesian yang
membuka
ruang
ketimpangan
dan
ketidakpastian
hukum
dalam
pelaksanaan profesi kesehatan.
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan prinsip persamaan di
hadapan hukum dan pemerintahan. Justru norma Pasal 291 ayat (2) UU
Nomor 17 Tahun 2023 menjamin bahwa standar profesi diberlakukan
secara nasional, melalui mekanisme penetapan tunggal oleh otoritas
negara. Dalam hal ini, Menteri bertindak sebagai wakil dari struktur eksekutif
negara yang memiliki kewajiban untuk menjamin kesetaraan perlakuan
dalam pelayanan kesehatan dan perlakuan terhadap tenaga medis. Bila
penetapan standar hanya didasarkan pada hasil diskusi internal organisasi
profesi, maka akan terjadi potensi eksklusivisme dan perlakuan berbeda
antar wilayah dan institusi. Oleh karena itu, keterlibatan negara menjadi
penopang prinsip persamaan dalam praktik, bukan pelanggarnya
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
yang layak (Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945). Standar profesi
merupakan ‘prasyarat teknis mutlak’ untuk memastikan mutu pelayanan.
Penetapan oleh Menteri adalah tindakan kenegaraan yang merupakan
turunan langsung dari tanggung jawab konstitusional negara terhadap
pemenuhan hak-hak warga atas kesehatan. Lebih dari itu, Pasal 28I ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan
dan pemajuan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara. Artinya,
424
negara tidak boleh lepas tangan dalam urusan mutu pelayanan profesi,
apalagi jika menyangkut nyawa dan keselamatan pasien. Dalam konteks ini,
penetapan standar profesi oleh Menteri bukan pelanggaran, tetapi
pemenuhan kewajiban konstitusional untuk menjamin bahwa hak atas
kesehatan dijalankan oleh tenaga profesional yang kompeten dan
terstandar secara nasional.
Dengan demikian, Ahli berpandangan bahwa norma Pasal 291 ayat (2) UU
Nomor 17 Tahun 2023 tidak melanggar konstitusi. Sebaliknya, ia adalah
bentuk rekayasa kelembagaan yang menempatkan relasi keilmuan, profesi,
dan negara dalam satu kerangka sistem yang integral. Penetapan oleh
Menteri adalah bentuk pelaksanaan fungsi negara yang sah, diperlukan, dan
tidak mengintervensi substansi keilmuan, melainkan mengaktualisasikan
hasil kerja ilmiah ke dalam sistem pelayanan negara. Oleh karena itu,
permohonan Pemohon yang menyatakan norma ini bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak berdasar secara yuridis maupun teoritik,
dan karenanya tidak dapat diterima.
Mengulas terkait dengan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan
Kesehatan oleh Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah
Pasal 421 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 berbunyi:
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan
terhadap setiap penyelenggaraan Kesehatan.”
Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan norma ini dengan dalil
bahwa norma tersebut terlalu luas, membuka celah penyalahgunaan
kekuasaan oleh Pemerintah, dan berpotensi menimbulkan intervensi
terhadap praktik profesional tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk
lembaga pendidikan dan organisasi profesi. Pemohon menilai norma ini
melanggar jaminan perlindungan hukum dan kebebasan keprofesian
sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Namun, argumentasi tersebut
dibangun di atas kekeliruan mendasar dalam memahami prinsip
pengawasan dalam sistem ketatanegaraan dan mengabaikan kedudukan
negara sebagai penanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan
kesehatan dalam sistem konstitusi Indonesia.
425
Dalam sistem pemerintahan modern berdasarkan prinsip negara
kesejahteraan (welfare state), bidang kesehatan adalah salah satu sektor
yang secara eksplisit masuk ke dalam tanggung jawab negara. Pemohon
menilai norma ini kabur karena tidak menjelaskan batas ruang lingkup
“penyelenggaraan
kesehatan”.
Padahal,
secara
sistematis,
penyelenggaraan kesehatan telah diuraikan dalam banyak ketentuan dalam
UU Nomor 17 Tahun 2023, mulai dari sistem layanan, pendidikan, pelatihan,
pengawasan mutu, sarana prasarana, hingga pengembangan SDM
kesehatan. Dengan demikian, Pasal 421 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023
tidak berdiri sendiri, melainkan melekat dalam satu sistem norma yang
saling terkait dalam bangunan pengaturan UU Nomor 17 Tahun 2023.
Prinsip systematic reading dalam ilmu perundang-undangan menolak tafsir
parsial yang terlepas dari struktur keseluruhan undang-undang. Maka, frasa
“setiap penyelenggaraan kesehatan” tidak kabur, melainkan bersifat
menyeluruh dalam kerangka tugas negara. Lebih jauh, Pasal ini juga
mengafirmasi peran Pemerintah Daerah, yang menunjukkan pendekatan
desentralisasi fungsional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dan
karenanya memperkuat daya jangkau pengawasan yang proporsional dan
sesuai dengan prinsip otonomi daerah dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun
1945.
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah menjamin hak setiap orang
atas lingkungan hidup yang sehat dan pelayanan kesehatan. Norma Pasal
421 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 adalah bentuk operasionalisasi
kewajiban negara dalam memastikan bahwa setiap pelaku di sektor
kesehatan—baik rumah sakit, lembaga pendidikan, organisasi profesi,
hingga tenaga kesehatan perseorangan—menyelenggarakan fungsi
pelayanan dalam koridor hukum dan etika profesi. Tanpa fungsi
pengawasan ini, hak atas kesehatan masyarakat akan bersifat simbolik dan
sulit direalisasikan. Diperkuat dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945 menegaskan bahwa perlindungan dan pemenuhan HAM
adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah.
Pengawasan dalam Pasal 421 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 bukan
sekadar
pilihan
kebijakan
administratif,
tetapi
merupakan
bentuk
426
pelaksanaan dari tugas konstitusional tersebut. Negara akan abai terhadap
amanat
konstitusi
jika
membiarkan
penyelenggaraan
kesehatan
berlangsung tanpa kontrol sistematis. Dalam hal ini, Pemohon gagal
membaca bahwa dalam konteks HAM, negara bukan hanya penjaga hak
pasif, melainkan pelindung dan penggerak sistem yang memungkinkan hak-
hak itu terjamin dalam pelaksanaan. Tuduhan Pemohon bahwa norma ini
kabur dan berlebihan tidak memiliki dasar teoritik maupun yuridis, dan
justru menafsirkan konstitusi secara terbalik, seolah-olah “negara
sebaiknya tidak ikut campur dalam menjamin mutu dan keamanan
sistem kesehatan”. Sebaliknya, melalui norma ini, negara memastikan
bahwa pelaksanaan seluruh fungsi dalam sistem kesehatan berjalan dalam
koridor yang dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan dalam
sistem ketatanegaraan.
Dengan demikian, seluruh norma yang dipersoalkan Pemohon dan dikritisi
dalam forum persidangan pada perkara a quo telah diantisipasi oleh sistem
kelembagaan yang dirancang sedemikian rupa melalui UU Nomor 17 Tahun
2023. STR dan SIP tetap mengakomodasi peran profesi melalui Konsil;
pengelolaan SKP oleh Menteri merupakan langkah menyeluruh untuk
menjamin keadilan administratif; dan penetapan standar kompetensi tetap
menghormati prinsip keilmuan sembari memberikan kepastian norma
dalam sistem hukum nasional. Bangunan norma-norma ini tidak hanya
sejalan dengan asas-asas hukum tata negara dan sistem perundang-
undangan, tetapi juga merupakan bentuk pemenuhan kewajiban
konstitusional negara sebagaimana tercermin dalam Pasal 28H ayat (1),
Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Maka, tidak
terdapat
pelanggaran
konstitusional,
melainkan
justru
reformulasi
kelembagaan keprofesian dalam sistem yang lebih terbuka, terstruktur, dan
menjamin akses yang lebih luas terhadap pelayanan kesehatan bermutu.
4. MAHKAMAH
KONSTITUSI
TIDAK
TERIKAT
SECARA
KAKU
TERHADAP
PRESEDEN
PUTUSAN
TERDAHULU:
KOREKSI
KONSTITUSIONAL ATAS BANGUNAN NORMA LAMA YANG TELAH
DITINGGALKAN
427
Dalam doktrin hukum tata negara modern, termasuk dalam praktik
Mahkamah
Konstitusi
Indonesia,
tidak
berlaku
doktrin
yang
mengharuskan mahkamah untuk mengikuti putusan sebelumnya
(stare decisis) dalam arti yang mengikat secara mutlak. Artinya,
Mahkamah Konstitusi tidak diwajibkan untuk konsisten dengan semua
putusan terdahulu, terutama apabila kondisi hukum, struktur norma,
maupun kepentingan konstitusional masyarakat telah berubah. Prinsip
ini memberikan ruang yang sah dan konstitusional bagi Mahkamah untuk
melakukan pembacaan ulang atau reinterpretasi terhadap norma-norma
yang diujikan, sepanjang tetap berpegang pada prinsip keadilan substantif
dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Oleh karena itu, menjadi tidak tepat apabila Pemohon dalam perkara a quo
mendasarkan dalil permohonannya hanya dengan mengutip secara parsial
Putusan MK Nomor 82/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK Nomor 10/PUU-
XV/2017, yang merupakan putusan terhadap norma-norma dalam UU
Nomor 29 Tahun 2004, yang secara eksplisit telah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 454 huruf c UU Nomor 17 Tahun
2023.
Dengan dicabutnya UU Nomor 29 Tahun 2004, maka norma-norma yang
dahulu menjadi dasar pengujian dan putusan Mahkamah tidak lagi
memiliki daya ikat normatif, serta telah
didekonstruksi
dan
direformulasi secara menyeluruh melalui pendekatan sistemik dalam UU
Nomor 17 Tahun 2023. Oleh karenanya, mendasarkan pengujian
terhadap undang-undang baru dengan mengacu pada preseden
terhadap norma yang telah dicabut, adalah kekeliruan berpikir secara
yuridis. Mahkamah tentu saja boleh—dan bahkan harus—mengambil
posisi baru terhadap struktur hukum baru, selama hal tersebut
memberikan perlindungan konstitusional yang lebih utuh dan relevan
terhadap
perkembangan
kebutuhan
hukum
masyarakat.
Ahli
berpandangan bahwa tidak menjadi persoalan apabila Mahkamah pada
perkara a quo mengambil paradigma baru terhadap bangunan norma yang
memang telah direformulasi secara substansi dalam undang-undang yang
baru. Justru, seiring perkembangan kebutuhan hukum masyarakat,
428
Mahkamah dituntut mampu membaca ulang struktur kebutuhan normatif
baru yang telah dirancang oleh pembentuk undang-undang. Mahkamah
tetap dapat menyatakan norma baru sebagai konstitusional, sepanjang
secara substansi norma pasal dalam undang-undang yang diujikan
memberikan jaminan perlindungan konstitusional yang memadai, meskipun
substansi tersebut berbeda dengan bangunan norma sebelumnya.
Sebagai perbandingan dan bentuk analogical reinforcement, Ahli perlu
mengajak untuk melakukan penelusuran dalam praktik Mahkamah sendiri,
telah terbukti bahwa Mahkamah dapat membentuk koreksi pandangan
secara signifikan bahkan terhadap objek pengujian norma yang sama,
apabila argumentasi permohonan yang diajukan berbeda secara konstruksi
hukum. Hal ini tampak secara nyata dalam rangkaian kronologis putusan
Mahkamah terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada hari yang sama,
Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah mengucapkan beberapa putusan
dengan objek norma pasal yang identik, namun menghasilkan amar
putusan yang berbeda secara mendasar:
1) Putusan No. 29/PUU-XXI/2023 (ditolak, selesai diucapkan pukul 12.09
WIB)
2) Putusan No. 51/PUU-XXI/2023 (ditolak, selesai diucapkan pukul 12.30
WIB)
3) Putusan No. 55/PUU-XXI/2023 (ditolak, selesai diucapkan pukul 12.50
WIB)
4) Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 (dikabulkan sebagian, selesai
diucapkan pukul 17.40 WIB)
5) Putusan No. 91/PUU-XXI/2023 (tidak dapat diterima, selesai
diucapkan pukul 17.48 WIB)
6) Putusan No. 92/PUU-XXI/2023 (tidak dapat diterima, selesai
diucapkan pukul 17.55 WIB)
Semua putusan di atas menguji norma pasal yang sama, tetapi Mahkamah
mengambil pendirian berbeda hanya dalam rentang waktu beberapa jam,
dengan
pertimbangan
perbedaan
argumentasi
konstitusional,
konstruksi permohonan, dan relevansi faktual masing-masing
429
perkara. Artinya, Mahkamah memiliki ruang kemerdekaan dan
kebebasan kehendak secara konstitusional untuk menentukan sikap
dalam melakukan koreksi atau berbeda posisi terhadap pandangan
terdahulu, sejauh terdapat justifikasi rasional dan argumen hukum yang
mendalam.
Kaitannya dengan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024, norma-norma
dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tidak dapat dibaca dan diperlakukan
sebagai kelanjutan langsung dari norma-norma dalam UU Nomor 29 Tahun
2004, melainkan harus dipahami sebagai bentuk transformasi menyeluruh,
baik dari sisi struktur kelembagaan, distribusi kewenangan, hingga desain
pengawasan dan pembinaan profesi. Oleh sebab itu, Mahkamah memiliki
ruang konstitusional yang sepenuhnya sah untuk menyatakan bahwa
bangunan norma baru dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, meskipun sebelumnya
Mahkamah pernah berpandangan sebaliknya terhadap substansi yang
hampir sama atas arah pengaturan yang berbeda dalam norma lama di UU
Nomor 29 Tahun 2004.
Akhirnya, pembentukan norma yang memberikan ruang kelembagaan
yang lebih berimbang antara pemerintah, kolegium, dan masyarakat
profesi dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 justru merupakan bentuk
rekonstruksi yang lebih moderat dan inklusif, dan tidak dapat diukur
semata-mata melalui pendekatan status quo yang digunakan
Pemohon dengan cara mengutip preseden putusan secara parsial.
Mahkamah tidak sedang menguji apakah pandangan masa lalu masih layak
dipertahankan, tetapi apakah norma baru ini secara substansi menjamin
tata kelola keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan yang
berkeadilan, terukur, dan sesuai dengan kerangka konstitusional
negara Indonesia.
5. PENJERNIHAN KONSTRUKSI KELEMBAGAAN: MENANGKAL UPAYA
REDUKSI NORMATIF DAN KEKELIRUAN TAFSIR Pemohon ATAS
PEMAKNAAN ORGANISASI PROFESI, KONSIL, DAN KOLEGIUM
Terdapat potensi yang sangat nyata bahwa dalil-dalil Pemohon dalam
perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024, baik secara sadar maupun tidak,
430
menggiring arah tafsir Mahkamah ke dalam kerancuan kategorisasi
kelembagaan, dengan menyamakan secara tidak proporsional antara
organisasi profesi, Kolegium, dan Konsil. Dalam hal kerancuan ini tidak
dijernihkan secara sistematis dan konstitusional, akan sangat mungkin baik
Mahkamah maupun pihak pembentuk undang-undang sendiri, untuk
terjebak dalam kesalahan tafsir yang justru bertolak belakang dengan
desain norma UU Nomor 17 Tahun 2023.
Permohonan Pemohon tampak membangun asumsi bahwa UU Nomor 17
Tahun 2023 telah menghilangkan keberadaan organisasi profesi atau
melemahkan fungsinya, serta menempatkan seluruh urusan keprofesian
dalam kendali negara secara terpusat. Padahal, UU Nomor 17 Tahun 2023
telah menyusun struktur kelembagaan yang saling melengkapi, bukan
saling menegasikan, dengan batas fungsi dan landasan hukum yang
sangat jelas:
a. Organisasi profesi sebagaimana disebut dalam Pasal 311 ayat (1)
dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 merupakan wadah berserikat
yang bersifat sukarela (voluntary), tunduk pada ketentuan peraturan
perundang-undangan serta anggaran dasar/anggaran rumah tangga
masing-masing organisasi profesi; sifatnya yang voluntary ditegaskan
secara implisit melalui penggunaan frasa “dapat membentuk”, yang
menunjukkan bahwa keberadaan organisasi profesi sepenuhnya
merupakan hak, bukan kewajiban yang ditentukan oleh negara;
b. Kolegium sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal
272 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023, justru bukan organisasi profesi,
tetapi merupakan kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan
yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut, yang bersifat
independen dalam tugas keilmuannya namun substansi fungsinya
tetap berada dalam struktur koordinatif di bawah Konsil; dan
c. Konsil sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 25, Pasal 268 ayat
(2), dan Pasal 269 UU Nomor 17 Tahun 2023 adalah lembaga yang
melalsanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan
mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian
431
hukum kepada masyarakat, di mana dalam kedudukannya berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri, serta
dalam
menjalankan
perannya
bersifat
independen
untuk:
(a) merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan
tugas Konsil; (b) melakukan Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan; dan (c) melakukan pembinaan teknis keprofesian Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan.
Dalam kerangka ini, penyamaan secara serampangan antara
organisasi profesi dengan Kolegium dan Konsil bukan hanya tidak
berdasar, tetapi juga berpotensi menyesatkan konstruksi konstitusional
atas norma-norma kelembagaan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023.
Kesalahan metodologis ini akan berakibat pada kerancuan dalam
menilai batas dan hubungan antara fungsi negara dengan otonomi
profesi, serta dapat mengaburkan logika transformasi kelembagaan
yang secara substansial telah dirancang untuk mengatasi berbagai
persoalan struktural yang muncul dalam rezim pengaturan sebelumnya.
Hal
ini
sekaligus
menunjukkan
bahwa
Pemohon
tampaknya
melakukan
simplifikasi
atas
desain
kelembagaan,
dengan
menganggap seluruh struktur keprofesian sebagai bagian dari
organisasi profesi, padahal masing-masing memiliki basis hukum,
fungsi, dan orientasi yang berbeda.
Lebih lanjut, Pemohon juga berupaya menggunakan analogi yang tidak
tepat, dengan membandingkan organisasi profesi di bidang kesehatan
dengan organisasi profesi advokat yang telah mengarah pada model
tunggal (single bar) sebagaimana dalam butir dalil permohonan
Pemohon Nomor 11 dalam berkas permohonan perkara a quo. Analogi
tersebut adalah bentuk kekeliruan perbandingan yang tidak relevan
secara fungsional maupun struktural. Profesi advokat memiliki fungsi
yang homogen, yaitu memberikan jasa hukum dalam ranah
penndampingan di peradilan, sehingga konsolidasi organisasi tunggal
dapat dipahami dalam konteks fungsi profesional yang seragam.
Sementara itu, bidang kesehatan mencakup spektrum keilmuan
yang sangat luas dan beragam, mulai dari dokter, dokter gigi,
432
perawat, apoteker, bidan, hingga tenaga laboratorium dan profesi
kesehatan lainnya, yang masing-masing memiliki pendekatan
pelayanan, spesialisasi pendidikan, dan kompetensi yang berbeda.
Oleh karena itu, pluralitas organisasi profesi dalam bidang
kesehatan justru mencerminkan kompleksitas profesinya, bukan
kekacauan pengaturan.
Ahli berpandangan bahwa upaya Pemohon dalam menyandingkan
model organisasi profesi di bidang kesehatan dengan organisasi
advokat berpotensi menyeret Mahkamah ke dalam analogi palsu (false
analogy). Dalam hal analogi tersebut diterima secara tidak kritis, maka
akan mereduksi struktur kelembagaan kesehatan yang sejak awal
memang dirancang bersifat pluralistik dan sektoral—bukan sebagai
kelembagaan yang diseragamkan secara artifisial. Hal ini bertentangan
dengan semangat UU Nomor 17 Tahun 2023 yang justru memberikan
ruang partisipasi yang lebih luas, akomodatif, dan sesuai dengan
kebutuhan masing-masing disiplin keilmuan dalam bidang kesehatan.
Untuk menjernihkan hal ini, Ahli harus secara tegas menyampaikan
bahwa organisasi profesi, Kolegium, dan Konsil adalah tiga struktur
kelembagaan yang berbeda, memiliki basis hukum yang berbeda, dan
melayani fungsi yang juga berbeda. Organisasi profesi tetap dijamin
eksistensinya, tetapi tidak ditempatkan dalam posisi dominan seperti
sebelumnya. Sebaliknya, UU Nomor 17 Tahun 2023 menata kembali
relasi kelembagaan ini agar tidak terjadi penumpukan kewenangan,
dominasi kelembagaan, dan konflik kepentingan dalam proses
pembinaan dan pengawasan profesi kesehatan. Dalam konteks ini,
model pluralistik (jamak) organisasi profesi yang ditetapkan dalam Pasal
311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 justru merupakan bentuk
penguatan terhadap kebebasan berserikat dan penghormatan atas
keanekaragaman profesi secara lebih realistis dan konstitusional.
Dengan demikian, Mahkamah perlu berhati-hati agar tidak terjebak pada
konstruksi argumentasi Pemohon yang menyederhanakan desain
kelembagaan kesehatan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023. Perbedaan
karakter, struktur, dan fungsi antara organisasi profesi, Kolegium, dan
433
Konsil tidak dapat diabaikan atau disatukan secara artifisial dalam
kategori yang sama. Apabila hal ini tidak dijernihkan, maka terdapat
risiko bahwa Mahkamah mengambil posisi konstitusional yang
bertentangan dengan arah pembaruan norma yang telah dirancang
secara sistematis oleh pembentuk undang-undang.
Berdasarkan keseluruhan uraian yang telah dikemukakan sebelumnya, dapat
ditegaskan bahwa seluruh norma dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan yang dimohonkan untuk diuji dalam Perkara Nomor 182/PUU-
XXII/2024 adalah norma-norma yang disusun dengan memperhatikan
prinsip-prinsip konstitusional dalam sistem negara hukum Indonesia, dengan
memperhitungkan keseimbangan antara kedaulatan negara, kebebasan
keilmuan,
perlindungan
hak
masyarakat,
dan
restrukturisasi
kelembagaan dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. Norma-norma
pasal a quo—baik yang mengatur hak membentuk organisasi profesi,
kedudukan Konsil dan Kolegium, pelatihan dan pelaksanaan kompetensi
tenaga medis, pengawasan oleh pemerintah, standar profesi, maupun
ketentuan transisi yang mencabut UU Nomor 29 Tahun 2004—seluruhnya
merupakan bagian dari satu sistem normatif yang saling terhubung dan
terpadu, tidak dapat dipisahkan satu dari lainnya. Masing-masing pasal tidak
hanya berdiri sebagai pengaturan sektoral, tetapi merupakan bagian dari
konstruksi hukum kesehatan nasional yang telah direformulasi secara
menyeluruh oleh pembentuk undang-undang dengan pendekatan kodifikatif,
integratif, dan fungsional.
Permohonan
Pemohon
untuk
membatalkan
norma-norma
tersebut
menunjukkan adanya kesalahan mendasar dalam memahami struktur sistem
hukum, yakni dengan memisahkan tafsir atas hak-hak konstitusional warga
negara dari tanggung jawab negara dalam menyusun sistem hukum yang
efektif. Sebaliknya, UU Nomor 17 Tahun 2023 secara jelas menghadirkan
negara sebagai pemangku tanggung jawab utama atas penyelenggaraan
sistem kesehatan, sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 28H ayat (1),
Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, tanpa
mengingkari hak warga negara atas pengembangan diri, kepastian hukum,
dan perlakuan yang setara sebagaimana diatur dalam Pasal 28C, Pasal 28D,
434
dan Pasal 27 UUD NRI Tahun 1945. Khusus terhadap Pasal 454 huruf c UU
Nomor 17 Tahun 2023, permintaan untuk menyatakannya bertentangan
dengan konstitusi menunjukkan ketidaktelitian Pemohon dalam membaca
logika sistem norma, karena pencabutan UU Nomor 29 Tahun 2004
merupakan syarat mutlak berlakunya sistem baru yang dibangun dalam UU
Nomor 17 Tahun 2023. Membatalkan pasal tersebut sama artinya dengan
menghidupkan dua sistem hukum yang saling bertentangan dalam satu
ruang yang sama, yang pada akhirnya tidak hanya menciptakan kekacauan
norma (norm conflict), tetapi juga meruntuhkan efektivitas seluruh ketentuan
pelaksana dan struktur kelembagaan dalam sistem hukum kesehatan yang
telah disusun negara melalui pembentuk undang-undang.
Dengan demikian, seluruh dalil Pemohon yang menyatakan bahwa norma-
norma dalam UU Kesehatan bertentangan dengan konstitusi tidak memiliki
dasar teoritik maupun konstitusional yang sahih. Sebaliknya, norma-
norma a quo harus dinyatakan konstitusional, karena bukan hanya sesuai
dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan prinsip
negara hukum demokratis, tetapi juga menjadi instrumen penting bagi negara
dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara atas
kesehatan yang aman, setara, dan berkelanjutan dalam tatanan hukum
yang terstruktur, sistemik, dan tidak terfragmentasi. Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi.
Pendapat-pendapat
sebagaimana
diuraikan
sebelumnya,
berujung pada kesimpulan bahwa Ahli menilai pembentukan undang-
undang a quo adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Keterangan Tertulis Ahli Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D.
Pendapat ini ditulis dengan melihat perkembangan tanggung-jawab
pemerintah dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya
SDM kesehatan. Lebih khusus lagi dalam hal produksi dan distribusi dokter,
yang dianalisis dari masa kolonial sampai UU No 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan. Materi dianalisis dalam konteks hubungan Pemerintah dengan
Penyedia Layanan Kesehatan khususnya Organisasi Profesi. Hasil Analisis
menunjukkan bahwa sebelum UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
tanggung jawab pemerintah sulit dijalankan karena berbagai UU, (khususnya
435
UU Praktik Kedokteran di tahun 2004) menetapkan otoritas pemerintah yang
kecil dalam pengembangan SDM dokter, walaupun mempunyai tanggung
jawab besar. Pemerintah tidak berperan dalam pembentukan dan pembinaan
kolegium, serta mempunyai otoritas yang dapat dibatalkan oleh organisasi
profesi dalam perijinan praktik. Organisasi Profesi diberikan wewenang
besar, yang tidak sesuai dengan praktek baik di dunia. Akibatnya sektor
kesehatan di Indonesia mempunyai masalah konstitusional. Pemerintah yang
di UUD 1945 dinyatakan harus bertanggung-jawab dalam penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan termasuk SDMnya, tidak dapat menjalankan
tanggung jawabnya dengan penuh. UU No 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan mengkoreksi hal ini, dengan cara memperkuat tanggung-jawab
pemerintah dalam penempatan dan pendidikan dokter sesuai amanah UUD
1945.
Pengantar
Di dalam sebuah sektor diperlukan aplikasi good governance (tata pamong)
agar tujuan pembangunan dapat tercapai (WHO 2025, Emerson 2018,
Emerson dkk. 2012). Ada 3 pihak utama (1) negara (lembaga dan badan
pemerintah di tingkat pusat dan daerah); (2) penyedia layanan kesehatan
(berbagai penyedia layanan kesehatan klinis, paramedis, dan nonklinis publik
dan swasta nirlaba; serikat pekerja dan asosiasi profesional lainnya; jaringan
perawatan atau layanan; (2) warga negara (perwakilan penduduk, asosiasi
pasien, LSM, asosiasi warga negara yang melindungi orang miskin, dll) yang
menjadi pengguna layanan saat berinteraksi dengan penyedia layanan
kesehatan.
Tata pamong yang baik (good governance) dalam sektor kesehatan adalah
ketika individu, kelompok, atau badan yang memiliki wewenang dan tanggung
jawab tertinggi menetapkan kebijakan, menjaga kualitas perawatan, dan
mengelola organisasi dengan baik. Governance yang dikelola dengan baik
jelas tentang apa yang dilakukan pemerintah sebagai penanggung jawab
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, penyedia layanan kesehatan, dan
masyarakat. Pembagian tugas ini perlu dilakukan secara harmonis dan saling
mengisi.
436
Dalam pelaksanaannya (WHO 2025) dibutuhkan kepemimpinan dan tata
kelola yang melibatkan kerangka kebijakan pelayanan strategis yang saat ini
berupa transformasi sistem kesehatan. Hal ini dikombinasikan dengan
berbagai hal: pengawasan yang efektif, pembangunan koalisi, regulasi,
perhatian pada desain sistem, dan akuntabilitas. Peran organisasi profesi,
kolegium dan konsil kesehatan, perlu diatur agar terjadi keselarasan. Dalam
konteks di Indonesia, semua sektor yang menerapkan good goverance harus
mengacu pada UUD 1945. Untuk sektor kesehatan, dalam UUD 1945 ada
pasal yang mengatur mengenai posisi negara dimana negara harus
bertanggung jawab sebagaimana Pasal 34 ayat (3).
Tanggung-jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan ini
mencakup berbagai komponen, antara lain: pendanaan, sumber daya
manusia termasuk dokter, obat dan alat kesehatan, sampai fasilitas
kesehatan. Paper ini membahas salahsatu komponen yaitu sumber daya
manusia kesehatan yang menjadi bahan Yudisial reviev di Mahkamah
Konstitusi. Disamping Pasal 34 ini ada pasal mengenai kebebasan berserikat
di UUD 1945.
Isi paper ini secara mendalam membahas perkembangan peran dan
tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan,
khususnya sumber daya dokter agar Pasal 34 ini berjalan dengan baik dalam
437
konteks kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Penulisan dilakukan melalui
perkembangan situasi governance sistem kesehatan dari masa ke masa, dan
peran para pelaku untuk memahami pergeseran peran tanggung jawab
pemerintah dan implikasinya.
Dinamika Governance Sektor Kesehatan
Di dalam sistem kesehatan, dikenal pembagian tugas dimana ada fungsi
pemerintah sebagai regulator atau yang mempunyai kewenangan membuat
peraturan dan menjamin pelaksanaannya. Di luar pemerintah ada operator
pelayanan kesehatan yang dapat berupa organisasi pemerintah atau swasta,
organisasi profesi, dan organisasi-organisasi di masyarakat yang terkait
kesehatan (WHO 2025, Emerson 2018, Maier 2015). Dinamika yang terjadi
adalah kewenangan atau kekuasaan mengatur pelayanan kesehatan dapat
berada di pemerintah sepenuhnya, atau sebagian diserahkan dalam tingkat
tertentu ke organisasi di masyarakat.
Secara historis terjadi dinamika hubungan pemerintah dengan organisasi
profesi dokter sebagai organisasi di masyarakat sejak dari kolonial Belanda
sampai di masa UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk
menggambarkan dinamika itu ada metafora berupa pendulum yang begerak
dari kiri ke kanan dan bisa kembali lagi.
Gambar Pendulum ini menunjukkan 2 kutub ekstrim: dimana di sebelah
kiri pemerintah tidak berperan, sementara yang di kanan pemerintah
sangat berperan.
438
Perkembangan Hubungan Pemerintah dan Swasta dari Masa ke Masa
Masa Belanda
Sejarahwan di Indonesia sudah banyak yang menulis mengenai pendidikan
kedokteran. Baha’uddin dan teman-teman sejahrahwan di berbagai
tulisannya (2025, 2023, 2019, 2015) menyatakan berbaghai hal menarik.
Pada era kolonial Belanda, praktik kedokteran diatur dalam Staatsblad van
Nederlandsch Indie No. 97 Tahun 1882. Undang-undang itu dengan jelas
menggambarkan bahwa negara (dalam hal ini Gubernur Jenderal dan
Direktur Departement van Onderwijs, Eeredienst en Nijverheid, DOEN)
mempunyai kedudukan yang sangat kuat dalam pengawasan praktik
kedokteran sejak perizinan, ujian kompetensi profesi sampai operasional di
lapangan (Baha’Uddin 2022).
Praktik kedokteran diawasi dengan ketat terhadap organisasi profesi dokter
yang muncul pada masa itu, baik dokter Eropa maupun pribumi. Pada masa
itu ada 2 organisasi Profesi: pertama adalah Organisasi Profesi Dokter Eropa
yang dibentuk pada 1902, dan sering memperjuangkan tarif dokter.
Sementara organisasi dokter kedua adalah Organisasi Profesi dokter pribumi
yang dibentuk pada 1911. Organisasi dokter pribumi ini lebih banyak
mempermasalahkan diskriminasi yang dihadapinya, atau memperjuangkan
posisi dan kedudukan yang setara antara dokter Eropa dan dokter pribumi.
Kedua organisasi tidak terlibat dalam pendidikan kedokteran yang dikelola
sepenuhnya oleh pemerintah Hindia Belanda.
Yang menarik di masa kolonial tidak mengenal konsep kolegium padahal di
Eropa perkembangan kolegium untuk penanganan masalah-masalah
kesehatan yang berat sudah lama berlangsung. Pemerintah Kolonial Belanda
tidak pernah mengenalkan konsep Kolegium ini ke Hindia Belanda.
Pendulum berada jauh di
sebelah kanan dimana
pemerintah mengatur
segalanya
439
Pendidikan dokter di Indonesia yang dimulai dari dokter Jawa, berkembang
ke arah pendidikan dokter umum ditandai dengan didirikannya sekolah
kedokteran yang bernama NIAS (Nederlands Indische Artsenschool) di
Surabaya tahun 1913 dan Geneeskundige Hooge School (GHS) di Jakarta
tahun 1927; yang keduanya tidak melibatkan pendirian kolegium. Para WN
Belanda yang bekerja di Indonesia tidak mengenali pelayanan spesialistik.
Jika sakit yang membutuhkan pelayanan spesialistik, mereka dipulangkan ke
Belanda. Hal ini berbeda dengan Malaysia, dimana pemerintah Inggris
membawa konsep kolegium ke negara-negara jajahannya.
Masa Pasca Kemerdekaan
Setelah kemerdekaan, pada tanggal 22-25 September 1950 Muktamar
pertama Ikatan Dokter Indonesia digelar di Jakarta. Tujuan Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) disebut dalam Anggaran Dasar (1950) dalam muktamar yaitu
: (1) memperjuangkan hak pokok tiap-tiap manusia untuk memperoleh
kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan paham keadilan sosial; (b)
mempertinggi derajad kesehatan rakyat; dan (3) mempertinggi derajad ilmu
kesehatan dan ilmu ilmu lain yang berhubungan dengan itu. Dalam pasal
mengenai usaha terdapat kalimat-kalimat untuk memperkuat kedudukan
yang layak bagi anggota dan mengembangkan berbagai dana untuk
perkumpulan. Pada saat didirikan di tahun 1950 terlihat IDI tidak mempunyai
sifat tunggal, dan tidak ada tujuan dan usaha yang menjadi wewenang
pemerintah dalam pendidikan tenaga dokter. Kolegium tidak disebut-sebut
(Baha’uddin 2023). Istilah kolegium baru dikenal di Indonesia di era tahun
1954 oleh profesi bedah.
Masa Orde Baru
Kolegium dikembangkan oleh dokter-dokter bedah dan mulai disebut-sebut
tapi belum ada kebijakan pemerintah tentang kolegium. Tidak ada peraturan
organisasi profesi yang tunggal (Brotowasisto 2009). Di masa itu, ada
berbagai diskusi dan perdebatan tentang otoritas IDI dalam hal praktik
kedokteran, tetapi tidak pernah menjadi UU sampai Orde Baru selesai di akhir
dekade 1990an.
440
Masa UU Praktik Kedokteran 2004.
Pada era 2000an terjadi perubahan besar lanskap politik Indonesia yang
ditandai perubahan era Orde Baru menjadi reformasi dan perubahan sistem
kepemerintahan dengan pembagian kewenangan atau desentralisasi, antara
pemerintah Pusat dan Daerah, dan hubungannya dengan organisasi
masyarakat dan swasta. Penekanan pada desentralisasi memperkuat
kewenangan pemerintah daerah dengan adanya UU Desentralisasi. Untuk
pengembangan SDM dokter ada UU Praktik Kedokteran (Trisnantoro dkk
2009). Dalam UU Praktik Kedokteran 2004 terjadi perubahan besar:
1. Disebutkan IDI sebagai satu-satunya Organisasi Profesi.
2. Pembentukan kolegium dan rekomendasi ijin praktek oleh Organisasi
Profesi.
Apa yang terjadi akibat UU Praktik Kedokteran 2004?
Pendulum kewenangan bergeser ke kiri sehingga pemerintah tidak
mempunyai otoritas kuat dalam pengaturan tenaga kedokteran, mulai dari
produksi sampai distribusi. UU Praktik Kedokteran 2004 memberikan
kewenangan signifikan kepada organisasi profesi dalam sektor hulu
kedokteran, khususnya dalam kegiatan pendidikan dokter spesialis.
UU ini menetapkan bahwa pembentukan Kolegium, yang merupakan
komponen penting dalam pendidikan dokter spesialis, dilakukan oleh
organisasi profesi tanpa campur tangan pemerintah. Hal ini terlihat di dalam
UU Praktik Kedokteran 2004 di mana ada berbagai pasal yang terkait dengan
organisasi profesi sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (12)
Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan
Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi
Pendulum terdorong ke kiri.
Pemerintah mempunyai
kewenangan terbatas
dalam mengelola tenaga
dokter.
441
Pasal 1 ayat (13)
Kolegium kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran gigi Indonesia
adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing
cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
Pasal 28 ayat (2)
Standar pendidikan profesi dokter atau dokter gigi disusun oleh asosiasi
institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
Pasal 28 ayat (4)
Kolegium kedokteran atau kedokteran gigi dalam menyusun standar
pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
berkoordinasi dengan organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan
kedokteran atau kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.
Pasal 29 ayat (3)
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi,
untuk memberikan kompetensi kepada dokter atau dokter gigi, dilaksanakan
sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi.
Dalam UU Praktik Kedokteran 2004 kolegium didefinisikan sebagai berikut:
Badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang
disiplin ilmu kedokteran, bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut
dengan peran penerbitan sertifikat kompetensi untuk dokter spesialis,
menyusun standar pendidikan profesi berkoordinasi dengan organisasi
profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, dan asosiasi rumah sakit
pendidikan.
Berbeda dengan sejarah di Eropa di mana kolegium terbentuk lebih dulu
sebelum organisasi profesi berdiri. Dengan demikian sejak awal, kolegium
terpisah dari organisasi profesi. Di Indonesia kolegium justru dibentuk oleh
asosiasi dokter spesialis di lingkungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dari pasal-pasal di atas, terlihat pemberian wewenang pembentukan kolegium
ke organisasi profesi oleh UU Praktik Kedokteran 2004 dilakukan tanpa ada
peran pemerintah samasekali. Di dalam pembentukan kolegium dan kegiatan
setelah terbentuk negara menjadi tidak mempunyai posisi dan peran. Praktis
semua keputusan strategis pendidikan spesialis diserahkan ke Kolegium yang
dibentuk oleh organisasi profesi. Bahkan organisasi profesi dapat
mempengaruhi keputusan kolegium. Dalam hal ini tidak ada independensi dari
organisasi profesi. Sebaliknya, pemerintah yang seharusnya bertanggung
jawab pada fasilitas pelayanan kesehatan justru tidak mempunyai peran.
Situasi ini bertentangan dengan Pasal 34 ayat (33) UUD 1945.
442
Akibatnya berbagai permasalahan timbul, termasuk konflik antar kolegium
yang membuat sistem kesehatan tidak stabil. Sebagai contoh konflik dalam
kolegium ilmu Radiologi dan kesulitan pemerintah dalam pengembangan
Dokter Spesialis Layanan Primer yang diperintahkan oleh UU Pendidikan
Kedokteran 2013. Penolakan oleh kelompok yang anti DLP terus berjalan
walaupun MK sudah menyetujui adanya dokter Spesialis Layanan Primer
dalam keputusan Judicial Review. Catatan lain, usaha pemerintah untuk
mendirikan prodi Spesialis Pulmo di beberapa universitas sulit terwujud di
masa Covid-19. Dalam konflik-konflik yang terjadi pemerintah tidak dapat
berperan apapun untuk mengatasi karena tidak ada instrumen hukum.
Lebih lanjut, pembentukan Kolegium oleh organisasi profesi menimbulkan
konsekuensi bahwa dalam 1 cabang keilmuan kedokteran hanya ada 1 Profesi
yang terlibat. Hal ini menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan shared
competencies untuk sebuah cabang ilmu. Sebagai gambaran kompetensi
estetika, yang sebenarnya merupakan sebuah share competencies, ternyata
pengembangannya dilakukan secara terpisah-pisah antara Kolegium Penyakit
Kulit dan Kelamin, dan Kolegium Bedah Plastik. Sementara itu dokter umum
tidak ada kompetensi tambahan untuk estetika.
Penguatan peran IDI dalam kolegium semakin terlihat dengan adanya
perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pada
tahun 2006. Perubahan ini menempatkan Pengurus Besar IDI (PB-IDI)
sebagai otoritas tertinggi, bahkan di atas Majelis Kehormatan Etik Kedokteran
(MKEK) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI). Kondisi ini
mengakibatkan IDI dan organisasi profesi spesialis memegang kendali penuh
dalam pendidikan residen.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan wewenang dalam
profesi kedokteran dan potensi implikasi jangka panjang terhadap kualitas dan
objektivitas pendidikan serta praktik kedokteran di Indonesia. Kolegium
menjadi bawahan organisasi profesi seperti IDI dan tidak mempunyai
independensi keilmuan. Perkembangan keilmuan, termasuk pembentukan
kolegium baru dibahas di kongres IDI yang bersifat politis.
443
Kekuatan Monopolistik dari Hulu ke Hilir
Di sektor praktik (atau di hilir) IDI yang bersifat tunggal mempunyai wewenang
besar dengan pemberian rekomendasi praktek dan SKP. IDI ditunjuk oleh UU
Praktik Kedokteran sebagai OP satu-satunya dengan huruf I, D, dan I besar.
Dengan posisi ini, peranan Dinas Kesehatan setempat dalam merencanakan
dan menempatkan tenaga dokter, khususnya dokter spesialis menjadi tidak
penuh. Keputusan dapat diveto dengan tidak dikeluarkannya rekomendasi
oleh organisasi profesi. Direksi rumah sakit dan klinik juga sulit melakukan
perencanaan sumber daya dokter di organisasi masing-masing karena ada
kekuatan eksternal yang besar untuk membatalkan penerimaan pegawainya.
Menurut Baha’uddin dkk (2025), Pemberian wewenang ini kepada IDI
merupakan hal yang tidak lazim dan tidak ditemukan di banyak negara lain.
Di negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Jepang,
perizinan praktik dokter sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah tanpa
melibatkan organisasi profesi dalam prosesnya. Pemerintah di negara-negara
tersebut memiliki badan atau lembaga khusus yang menangani
perizinanpraktik dokter, seperti General Medical Council di
Inggris atau Medical Council di Singapura (GMC 2025, Jawad 2018, Kempen
2014, Mustikowati dkk 2006).
Potensi dampak negatif wewenang pemberian rekomendasi oleh IDI, dapat
menghalangi
keputusan
pemerintah
daerah
(kabupaten/kota)
untuk
menerbitkan surat izin praktik dokter. Meskipun secara formal Surat Izin
Praktik (SIP) dikeluarkan oleh pemerintah daerah, namun dalam praktiknya
peran rekomendasi IDI sangat menentukan. Jika IDI tidak memberikan
rekomendasi, maka pemerintah daerah tidak dapat menerbitkan SIP bagi
dokter yang bersangkutan. Hal ini dapat menghambat distribusi dokter sesuai
dengan kebutuhan masyarakat di daerah
Wewenang rekomendasi oleh organisasi profesi ini merupakan lubang yang
dapat dimanfaatkan oleh oknum dokter untuk menghambat praktek
sejawatnya karena mempunyai wewenang monopolistik (Trisnantoro 2005,
Trisnantoro 2009). Unsur subjektivitas dapat berperan dalam proses
pemberian rekomendasi oleh IDI. Berikut pasal yang memberikan otoritas
mengatur ke IDI:
444
Pasal 38 ayat (1)
Untuk mendapatkan surat izin praktik, dokter dan dokter gigi harus:
a. memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter
gigi yang masih berlaku;
b. mempunyai tempat praktik; dan
c. memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.
Wewenang IDI dalam memberikan rekomendasi untuk penerbitan SIP bagi
dokter menimbulkan beberapa dampak negatif. Meskipun secara formal SIP
dikeluarkan oleh pemerintah daerah, namun dalam praktiknya peran
rekomendasi IDI sangat menentukan. Hal ini dapat menghalangi keputusan
pemerintah daerah untuk menerbitkan SIP dan berpotensi dimanfaatkan oleh
oknum dokter untuk menghambat praktik sejawatnya, karena unsur
subjektivitas dapat bermain dalam proses pemberian rekomendasi oleh IDI.
Hal
ini
tentu
saja
merugikan
masyarakat
yang
membutuhkan
pelayanan kesehatan yang optimal.
Kondisi ini tidak sejalan dengan rencana pemerintah
membangun
sistem
pelayanan kesehatan yang kuat dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai catatan, untuk menjadi residen di pendidikan dokter spesialis di
beberapa cabang ilmu juga membutuhkan rekomendasi dari organisasi
profesi.
Secara singkat, UU Praktik Kedokteran 2004 memperkuat peran IDI dalam
menentukan arah kebijakan profesi medis dari hulu (pendidikan kedokteran)
ke hilir (praktek kedokteran) di Indonesia sebelum tahun 2023. Penguatan ini
menjadi IDI sebagai lembaga swasta yang mempunyai perilaku monopolistik
dalam produksi dan penyebaran tenaga dokter. Sementara pemerintah tidak
mempunyai wewenang karena ada pasal-pasal di UU Praktik Kedokteran
2004 yang menghambatnya.
Akibat akhirnya pemerintah kesulitan menetapkan jumlah dan distribusi
spesialis. Di tahun 2014 ketika BPJS beroperasi, sudah dianalisis terjadi
kekurangan spesialis (Trisnantoro 2019). Kasus kekurangan Spesialis dan
penyebarannya menjadi masalah ketidak adilan karena dengan sistem klaim
BPJS, daerah yang bisa menyerap dana adalah yang mempunyai fasilitas
kesehatan yang lengkap dengan SDMnya. Tanggung jawab dalam
penyediaan fasilitas kesehatan sulit dijalanlkan termasuk ketersediaan data
445
SDM dokter yang sampai sebelum UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
tidak pernah baik catatannya.
Dalam perspektif sistem kesehatan, hubungan pemerintah dengan organisasi
profesi -yang mempunyai kewenangan besar seperti pemerintah- ini menjadi
hal yang tidak baik untuk masyarakat, para dokter, dan untuk IDI sendiri.
Sebagai organisasi profesi, dalam fungsi memperjuangkan anggota, terlihat
IDI sulit fokus pada pengembangan kesejahteraan anggota termasuk residen.
Sebagai gambaran dalam UU Pendidikan Kedokteran 2013 yang
memperjuangkan nasib residen, peranan IDI tidak terlihat dalam penyusunan
dan didalam pelaksanaan UU.
Perbandingan dengan negara lain:
1. Di negara-negara maju tidak ada OP tunggal.
2. Bukti di berbagai negara, kolegium beroperasi secara independen dan
terpisah dari organisasi profesi. Sebagai gambaran berbagai Royal
Colleges di Inggris, terpisah dari British Medical Association. Tidak ada
contoh dimana kolegium (colleges) merupakan bagian dari Medical
Association. Royal College of Surgeons berdiri independen, terpisah dari
BMA (British Medical Association). Demikian juga Singapore College of
Internal Medicine dan College of Physicians Singapore terbentuk sebagai
entitas hukum independen yang secara organisatoris terpisah dari
Singapore Medical Association (GMC 2025).
Masa UU Pendidikan Kedokteran 2013
UU Pendidikan Kedokteran 2013 berusaha memasukkan peran pemerintah
dalam pendidikan kedokteran, khusunya dokter spesialis. UU Pendidikan
Kedokteran 2013 pelayanan yang di atur oleh UU Praktik Kedokteran 2004
dan Organisasi Profesi yang bergerak di bidang pendidikan kedokteran, yang
diatur dalam UU Pendidikan Kedokteran 2013. Sebagai catatan pada dekade
2010an belum ada pendekatan Omnibus Law dalam menyusun kebijakan
baru. Frasa “kolegium” yang sudah menjadi perdebatan di masa itu
dihilangkan diganti dengan kata-kata lain yaitu organisasi profesi di bidang
pendidikan yang harus disahkan oleh pemerintah. Hal ini di atur pada Bab 1,
Ketentuan Umum Pasal 20 yang menyatakan:
446
Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang
kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh pemerintah.
Namun Pasal 20 dalam Ketentuan Umum ini tidak pernah difollow-up oleh
pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek. UU
Pendidikan Kedokteran 2013 dapat dikatakan tidak efektif untuk meningkatkan
peran pemerintah dalam pendidikan dokter dan dokter spesialis.
Apa yang terjadi sebelum diterbitkannya UU No 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan
Sebelum UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat dilihat bahwa
governance di sektor kesehatan belum tertata baik. Pemerintah tidak
mempunyai fungsi memerintah dalam pengembangan dokter spesialis.
Pemerintah kesulitan dalam menjalankan tanggung-jawabnya sesuai perintah
Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.
Ada pertanyaan besar mengapa tiba-tiba ada Pasal di UU Praktik Kedokteran
yang menyatakan kolegium dibentuk oleh Organisasi Profesi. Hal ini dapat
ditelusuri dari buku Sejarah Kebijakan (Wahid dan Baha’uddin dkk) sejarah
kolegium di Indonesia. Siapa merencana UU Praktik Kedokteran?
Baha’uddin dkk menyebutkan bahwa proses penyusunan UU dengan
rancangan utama disusun oleh organisasi Consortium of Health Sciences
(CHS), IDI, dan perhimpunan dokter spesialis, yang diajukan melalui Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Menarik bahwa dalam proses penyusunan UU
Praktik Kedokteran 2004, Departemen Kesehatan tidak berperan banyak.
Juga peran stakeholders lainnya. UU mengenai meaningful participation
belum ada saat itu. Pasal pembentukan kolegium yang ditetapkan dengan
pengaruh kuat organisasi profesi menjadi awal dari anomali Indonesia dalam
standar global hubungan antara organisasi profesi dengan kolegium.
Koreksi oleh UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Mengapa terjadi perubahan besar di UU No 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan?
Berdasarkan
konstitusi,
pendidikan
kedokteran
adalah
menyangkut hajat orang dan harus mengacu pada UUD 1945 Pasal 34 ayat
(3). Peran pemerintah yang sangat kecil perlu dikoreksi untuk lebih
menyeimbangkan pembagian wewenang. Namun masyarakat ilmiah tetap
447
diberi ruang independensi secara keilmuan. Dengen demikian terjadi sebuah
keseimbangan baru seperti yang ada di gambar pendulum.
Dalam memperkuat peran pemerintah agar ada keseimbangan lebih baik dan
membuat sistem kesehatan menjadi stabil ada beberapa perubahan besar:
Pertama adalah perubahan kewenangan di hulu sektor kedokteran
(kegiatan pendidikan), terkait kolegium. Dalam UU No 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan disebutkan:
a) Definisi dan Struktur Baru Kolegium
UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merekonstruksi total definisi
kolegium dari badan di bawah organisasi profesi menjadi "kumpulan
ahli dari setiap ilmu kesehatan yang mengampu cabang ilmu
tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan
merupakan alat kelengkapan konsil". Perubahan ini mengalihkan
kolegium sebagai unit di bawah organisasi profesi (yang tidak
independen) ke kerangka Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Dengan demikian kolegium sebelum UU No 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan tidak independen dari organisasi profesi. ‘Hal ini sangat
bertentangan dengan UUD 1945, Pasal 34 dimana tanggung jawab
pemerintah tidak ada dalam pembentukan Kolegium, bahkan menjadi
tanggung-jawab penuh organisasi profesi.
Kolegium tidak lagi dibentuk oleh organisasi profesi melainkan melalui
mekanisme seleksi oleh Menteri Kesehatan, sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024. Seleksi ini
merupakan
bagian
dari
tanggung-jawab
pemerintah
dalam
Pendulum didorong ke
tengah dimana masyarakat
masih mempunyai peran,
dan pemerintah mempunyai
peran sebagai regulator
yang baik.
448
pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan seperti diamanahkan
UUD 1945 Pasal 3.
Kewenangan Kolegium yang diatur oleh UU No 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan ini bersifat independen secara ilmu, namun tetap sebagai
obyek kebijakan pemerintah sebagai bagian dari tanggung-jawab
pemerintah. Sebagai gambaran, sebagai tanggung-jawab pemerintah
dalam penyediaan fasilitas kesehatan (UUD 1945 Pasal 34 ayat (3)),
standar kompetensi tenaga medis dan kesehatan harus dapat cocok
untuk berbagai daerah di Indonesia yang berbeda-beda lingkungan
geografis dan kemajuan fasilitas infrastruktur dan ketersediaan teknologi
kesehatan. Keputusan untuk menentukan standar kompetensi harus
berada di otoritas pemerintah. Perubahan ini secara struktural
memisahkan antara fungsi ilmiah (kolegium) dari organisasi profesi yang
mempunyai fungsi advokasi profesi.
b) Mekanisme Pengawasan
Pasal 696 PP 28/2024 sebagai turunan UU No 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan
mewajibkan
kolegium
berkoordinasi
dengan
Menteri
Kesehatan untuk menjamin keselarasan dengan kebijakan nasional.
Terdapat Pasal 707 ayat (1) yang menyatakan:
Kolegium
dalam
melaksanakan
tugas,
fungsi,
dan
wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705 ayat (3) sampai dengan ayat (5)
harus berkoordinasi dengan Menteri dalam rangka menjamin kesesuaian
dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal ini mencerminkan tanggung jawab pemerintah dalam penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan seperti yang diamanahkan UUD 1945.
Kebijakan Menteri adalah bentuk awal tanggung-jawab pemerintah.
c) Wewenang penyesuaian
Di dalam UU No 17 Tahun 2024, Menteri juga berwenang melakukan
"penyesuaian" jika dinilai terdapat ketidaksesuaian dengan program
pemerintah (Pasal 707, ayat (2)). Hal ini merupakan penterjemahan dari
tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan, bukan sebuah gejala otoritarianisme pemerintah.
449
Kedua adalah dihilangkan/dihapusnya kewenangan di hilir IDI dalam
memberikan rekomendasi izin praktik.
Wewenang IDI dalam memberikan rekomendasi untuk penerbitan SIP
merupakan penyimpangan dari perintah UUD 1945. Adanya pencabutan
wewenang ini berarti memberikan tanggung-jawab ke pemerintah untuk
merencanakan dan melaksanakan penyediaan SDM medik dan tenaga
kesehatan. Dengan demikian tidak ada lagi kekuasaan pada dokter untuk
dapat menutup kesempatan sejawatnya mencari nafkah di sebuah daerah.
Pemerintah daerah dan pusat dapat lebih mempunyai otoritas untuk
melakukan perencanaan dan pelaksanaan penyebaran tenaga kesehatan.
DIharapkan UU Kesehatan ini dapat menjadi landasan hukum yang kokoh
bagi pemerintah membangun sistem pelayanan kesehatan yang kuat dan
merata di seluruh wilayah Indonesia.
Ketiga adalah pembentukan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang
sangat penting untuk menjaga mutu praktik kedokteran.
Sebelum UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan organisasi profesi yang
seharusnya diawasi oleh KKI, justru diberi ruang untuk masuk menjadi
anggota, dan dapat mempengaruhi keputusan. Konsil Kedokteran merupakan
organisasi penting dalam dunia kedokteran di seluruh dunia, namun
keberadaan wakil-wakil organisasi profesi sebagai anggota merupakan hal
yang tidak biasa.
Hal ini diubah dan KKI merupakan gabungan antara tenaga medis dan tenaga
kesehatan. Hal ini penting karena fasilitas pelayanan kesehatan tidak dapat
berjalan tanpa ada kerjasama antara tenaga medik dan tenaga kesehatan.
Bahkan di beberapa tempat, untuk pertimbangan keadilan kompentensi yang
berada di tenaga medik dapat dialihkan ke tenaga kesehatan dengan
pelatihan-pelatihan khusus (task-shifting).
Penutup
UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disusun untuk memperkuat
tanggung jawab pemerintah dalam penempatan dan pendidikan dokter
spesialis berdasarkan perintah UUD 1945. Penguatan peran pemerintah ini
dilakukan melalui perbaikan sistem perizinan dokter yang sebelumnya bersifat
minimal bahkan tidak ada, misal dalam pembentukan dan pembinaan
450
kolegium, serta pengembangan SDM Kesehatan. UU No 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan merupakan UU yang mengawal pelaksanaan UUD 1945,
khususnya Pasal 28 mengenai kebebasan berserikat dan Pasal 34 ayat (3)
mengenai tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan fasilitas
pelayanan kesehatan.
Sebagai kata akhir, pasal-pasal yang terkait dengan menjaga peran
pemerintah dan menata kembali peran swasta/masyarakat dalam menyiapkan
SDM Kesehatan di UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan harus tetap
dipertahankan untuk menjaga amanah UUD 1945.
7. Keterangan Tertulis Saksi Dr. dr. Dhanasari Vidiawati MSc. CM-FM,
Sp.KKLP.
Saya adalah Ketua Kolegium Kedokteran Keluarga dan Layanan Primer
(KKLP) yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:
HK.01.07/Menkes/1853/2024
tanggal
28
November
2024
tentang
Pengesahan Susunan Organisasi Kolegium Kedokteran Keluarga Layanan
Primer Periode Tahun 2024-2028.
Saya selaku saksi presiden dalam perkara Permohonan Uji Materiil
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan),
Register Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024. Bersama ini saya tuangkan
kesaksian berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang selama ini saya
alami dan rasakan terkait segala hal yang berhubungan dengan perwujudan
dokter keluarga di Indonesia. Adapun kesaksian yang saya sampaikan ini
untuk kepentingan dan kebaikan masyarakat terkait pelayanan kesehatan.
A.
PENGHAMBAT
PERWUJUDAN
DOKTER
KELUARGA
DI
INDONESIA
Perjalanan mewujudkan Dokter Keluarga di Indonesia tidaklah mudah.
Pada saat itu masih berlaku Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (UU 29/2004), yang mana dalam ketentuan Pasal 1
angka 12 disebutkan: “Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter
Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk
dokter gigi”. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 13 disebutkan: “Kolegium
Kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran gigi Indonesia adalah
badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing
451
cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu
tersebut.” Hal ini menimbulkan kendala dalam pembentukan Kolegium
Kedokteran Keluarga Indonesia (selanjutnya disebut “KIKKI”) karena
Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (selanjutnya disebut “PDKI”)
yang pada saat itu berada di bawah Ikatan Dokter Indonesia
(selanjutnya disebut “IDI”) tidak memperoleh izin dari IDI untuk
membentuk KIKKI. Disini sangat terasa bahwa pengampu cabang
disiplin ilmu, khususnya untuk disiplin ilmu kedokteran keluarga sama
sekali tidak ada kemandirian untuk mengembangkan disiplin
ilmunya.
Pada tahun 2006, PDKI diminta mengirimkan anggotanya untuk
bergabung ke dalam Kolegium Dokter dan Dokter Keluarga Indonesia
(KDDKI). Namun, perbedaan pandangan antara perwakilan PDKI dan
perwakilan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) mengenai uji
kompetensi dokter Indonesia dan perwujudan Dokter Keluarga di
Indonesia menghambat tercapainya kesepakatan.
Pentingnya peran Dokter Keluarga telah ditegaskan oleh Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) dalam laporannya yang berjudul Primary Care:
Now More Than Ever pada tahun 1998. Indonesia sebagai salah satu
negara berdaulat dengan jumlah penduduk terbesar di dunia wajib
mengembangkan transformasi layanan primer, termasuk mewujudkan
Dokter Keluarga yang setara dengan Family Doctors di dunia
internasional.
Pemerintah telah menyadari hal ini dan mengamanatkannya dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
(selanjutnya disebut “UU 20/2013”). UU 20/2013 menetapkan jenis
dokter menjadi 3 (tiga), yaitu dokter, dokter layanan primer, dan dokter
spesialis. Namun, program Dokter Layanan Primer dalam UU 20/2013
ini mendapat penolakan dari PDUI yang kemudian mengajukan uji
materiil ke Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No. 122/PUU-XII/2014.
Meskipun Mahkamah Konstitusi menolak permohonan PDUI tersebut,
namun IDI tetap menolak Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan
terus menghambat pelaksanaan program Dokter Layanan Primer.
452
Ketika akhirnya Konsil Kedokteran Indonesia pada tahun 2019
menerbitkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 65 Tahun
2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran
Keluarga Layanan Primer, maka KIKKI melaksanakan proses
pemutihan untuk memperoleh calon-calon pengajar program studi
spesialis kedokteran keluarga layanan primer tersebut. Namun dengan
adanya penolakan dari IDI yang disebarluaskan ke seluruh cabangnya,
maka dokter yang telah diputihkan menjadi dokter spesialis kedokteran
keluarga layanan primer mengalami kesulitan untuk memperoleh izin
praktik. Hal ini terkait dengan UU 29/2004, yang mana dalam pasal 38
ayat (1) huruf c disebutkan bahwa salah satu syarat mendapatkan surat
izin praktik harus memiliki rekomendasi dari organisasi profesi. Hal ini
menunjukkan bahwa satu-satunya organisasi profesi yang diakui oleh
UU 29/2004 pada saat itu menjurus kesewenang-wenangan pihak non
pemerintah untuk menghambat perkembangan cabang disiplin ilmu,
dalam hal ini kedokteran keluarga di Indonesia.
Hal tersebut membuktikan bahwa fungsi ganda organisasi profesi yang
memiliki kekuasaan untuk mengorganisasi praktik juga berfungsi dalam
hal pengembangan keilmuan dapat menyulitkan organisasi profesi untuk
mencapai kemajuan setinggi tingginya dalam bidang kemajuan ilmu dan
dalam kemajuan kualitas pelayanan keprofesian bagi kepentingan
masyarakat. Hal ini dibuktikan pada tahun 2010, ketika Perhimpunan
Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) secara struktural berada di bawah
naungan IDI, dan dalam rangka pengembangan dan pengakuan profesi
Dokter Keluarga, PDKI menyelenggarakan kegiatan pengakuan profesi
Dokter Keluarga untuk dokter praktik yang telah memiliki pengalaman
praktik dengan pendekatan kedokteran keluarga selama 10 tahun,
mendapat tekanan dari IDI untuk tidak melanjutkan kegiatan tersebut.
Padahal PDKI merupakan perhimpunan yang berkembang sejak diawali
sebagai Kolese Dokter Keluarga Indonesia dan menyelenggarakan
konferesi WONCA Asia Pacific di Bali pada tahun 1990. Tapi
perkembangan perwujudan Dokter Keluarga sangat dihambat dan
menemui berbagai penolakan dengan berlandaskan konflik kepentingan
453
praktisi. Penghambatan ini mengakibatkan masyarakat Indonesia
sangat terlambat menerima pelayanan kedokteran keluarga yang
holistik dan komprehensif, padahal ilmu kedokteran keluarga
berkembang di dunia sejak tahun 1960 (Program studi Family
Medicine/General Practitioners pertama di dirikan di Canada dan UK),
di Asia Tenggara sejak tahun 1970 (Singapore dan Philippines).
B.
PERAN KOLEGIUM DALAM UU 17/2023
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang
menjamin independensi Kolegium dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI),
Kolegium telah mampu berkonsolidasi dengan para ahli Kedokteran
Keluarga di berbagai Perguruan Tinggi sejak Oktober 2024. Konsolidasi
ini berhasil memfasilitasi beberapa program studi Spesialis 1
Kedokteran Keluarga Layanan Primer yang sekarang berjumlah 11
program studi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Di samping itu, Kolegium juga telah menyelenggarakan program
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yang hingga akhir Juni 2025
telah mengakui 963 dokter yang memiliki pengalaman pengabdian
dalam ilmu kedokteran keluarga layanan primer kepada masyarakat.
Koordinasi Kolegium di bawah naungan Kolegium Kesehatan Indonesia
juga mempermudah dan mengharmoniskan koordinasi dengan berbagai
kolegium lain. Kedekatan koordinasi Kolegium dengan Konsil
Kesehatan
Indonesia
serta
Kementerian
Kesehatan
sangat
memfasilitasi
komunikasi
dalam
mendukung
praktik
profesi,
penyesuaian regulasi yang mendukung pelayanan kepada masyarakat
di puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, dukungan
pembiayaan melalui program jaminan kesehatan, serta pemerataan
distribusi kompetensi yang relevan dengan permasalahan kesehatan di
seluruh wilayah Indonesia.
8. Keterangan Tertulis Saksi dr. Muhammad Dimas Haryoko
Perkenalkan saya adalah dr. Muhammad Dimas Haryoko, dokter umum
dengan jabatan saat ini sebagai Analis Kebijakan Teknik pada Laboratorium
Kesehatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan
Barat. Perkenankan, Saya selaku saksi Presiden dalam perkara Permohonan
454
Uji Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU
Kesehatan), Register Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 menyampaikan
kesaksian saya berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang saya alami
saat akan menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Obgyn.
Saya menyelesaikan pendidikan dokter umum pada tahun 2013 di
Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Kemudian pada tahun 2019, saya
mencoba mendaftar sebagai PPDS Obstetri dan Ginekologi ULM. Saat itu
saya masih menjabat sebagai dokter umum PNS pada RSUD dr. Achmad
Diponegoro kota Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Sebelum mendaftar, saya mencari informasi terkait rincian biaya
pendidikan PPDS Obgyn melalui link: ppds.fk.ulm.ac.id dan diperoleh
informasi sebagai berikut:
Biaya tersebut masih terjangkau dan sesuai dengan kemampuan finansial
saya dan keluarga, sehingga saya mulai mengikuti rangkaian proses
pendaftaran, tes kesehatan serta tes pengetahuan dan praktik.
Satu hari sebelum tes akhir (wawancara), kami para peserta diberi
informasi oleh Kepala Program Studi Obgyn FK ULM tentang adanya biaya-
biaya tambahan yang tidak tercantum pada website informasi mahasiswa
baru PPDS Obgyn ULM Periode September 2019, yaitu:
Biaya tambahan tersebut membuat saya kaget, namun saya tetap
berusaha menyanggupi karena kuatnya cita-cita menjadi dokter spesialis
SPP (per semester)
DPB (per semester)
SPIP
Rp. 5.000.000
Rp. 7.500.000
Rp. 25.000.000
Sumbangan
Deposit Pelatihan dan Workshop
selama pendidikan
Tidak ada batas maksimal
(jumlah berbeda-beda
tergantung keputusan dan
kemampuan peserta)
Rp. 150.000.000
(peserta yang diterima membuat buku
tabungan dan menyetorkan Rp.
150.000.000, kemudian buku tabungan
dipegang oleh Program Studi Obgyn FK
ULM)
455
kandungan untuk kembali mengabdi pada kabupaten saya yang masih
kekurangan dokter spesialis kandungan.
Pada saat tes wawancara saya menyanggupi biaya deposit pelatihan
sebesar Rp. 150.000.000, dan saya juga menyatakan sanggup membayar
biaya sumbangan sebesar Rp. 50.000.000.
Selesai tes wawancara, saya dipanggil oleh sekretaris Prodi Obgyn FK
ULM untuk menghadap Kepala Program Studi Obgyn dan diminta untuk
menaikkan uang sumbangan saya menjadi minimal 100 juta rupiah untuk bisa
diterima. Menurut beliau, untuk mendaftar menjadi dokter umum saja
diperlukan sumbangan dengan jumlah kurang lebih sama. Setelah saya
berdiskusi dengan keluarga, akhirnya saya menyanggupi akan membayar
uang sumbangan sejumlah Rp. 100.000.000.
Pada saat pengumuman tanggal 2 Agustus 2019, saya dinyatakan lulus
sebagai
PPDS
Obgyn
FK
ULM
berdasarkan
surat
nomor
B
2046/UN8.1.17/SP/2019, beserta 1 orang rekan saya untuk periode
September 2019.
Menurut jadwal penerimaan mahasiswa baru PPDS FK ULM periode
September 2019, disebutkan bahwa kegiatan orientasi pendidikan baru akan
dimulai tanggal 29 – 31 Agustus 2019. Sebelum masa orientasi, peserta
PPDS diminta untuk melakukan pendaftaran ulang, membuka rekening Bank
Kalsel dan membayar biaya masuk. Pada Program Studi lain FK ULM (seperti
prodi Anestesi dan Bedah), waktu kosong ini bisa digunakan peserta untuk
kembali ke kampung halaman untuk berkumpul dengan keluarga sambil
mempersiapkan diri.
Hal tersebut tidak berlaku pada Program Studi Obgyn, di mana pada
tanggal 2 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WITA, kami mendapat notifikasi
untuk segera menghadap para senior di Rumah Sakit Pendidikan Ulin
Banjarmasin dan diwajibkan mengikuti kegiatan “orientasi bayangan” selama
1 bulan tanpa didukung dengan legalitas yang jelas/kebijakan tertulis.
Selama “orientasi bayangan”, kami dijelaskan aturan dalam interaksi
junior kepada senior yang saat itu berjumlah 14 orang. Kami berdua juga
diwajibkan:
456
-
selalu siaga 24 jam untuk membantu keperluan senior, termasuk makan,
minum dan snack;
-
selalu siaga 24 jam untuk menanggung keperluan rekreasi senior seperti
sewa lapangan futsal, sewa lapangan badminton serta basket, antar
jemput, dll;
-
membantu penyediaan barang seperti stempel dalam jumlah banyak,
print dan jilid dokumen berjumlah ratusan lembar setiap harinya; dan
-
menyediakan “TAS DORAEMON” yang berisikan alat kesehatan, obat-
obatan serta bahan medis habis pakai yang harus selalu kami pastikan
persediaannya setiap hari jika sudah terpakai.
Kegiatan “orientasi bayangan” ini harus kami Jalani di RS Ulin dengan
catatan tidak boleh terlihat oleh para dosen. Kegiatan ini sangat menguras
tabungan saya sejak tanggal 2 Agustus 2019 karena saya harus
mengeluarkan uang sekitar 1,5 – 2 juta rupiah per harinya. Ditambah
perlakuan yang kurang manusiawi dari senior yang menurut saya sangat
tidak sesuai dengan semangat juang ULM, kami menerima hinaan dan cacian
setiap hari.
Pada tanggal 9 Agustus 2019, saya sedang menyiapkan uang SPP,
deposit dan sumbangan untuk saya setorkan. Jika saya bayarkan maka akan
menyisakan sedikit sisa uang untuk saya bertahan hidup menjalani
Pendidikan. Namun pada hari itu saya juga berkewajiban melunasi iuran
Paguyuban Residen Obgyn ULM untuk setahun ke depan yang mana
menurut saya sangat tidak mendesak untuk segera dibayarkan. Saya pun
mencoba berkompromi dengan salah satu senior dengan harapan mendapat
keringanan berupa penundaan.
Respon senior tersebut terhadap permintaan saya untuk menunda
pembayaran iuran paguyuban residen obgyn adalah “Mas Dimas belum
siap jadi Obsgin?”.
Kurang lebihnya, percakapan tersebut yang membuat saya yakin untuk
mengakhiri semua proses Pendidikan ini.
Saya sadar bahwa saya tidak pantas. Saya sadar bahwa saya tidak
cukup mampu untuk menjalani proses pendidikan yang menuntut
kemampuan finansial tinggi. Saya hanya akan menjadi beban bagi sesama
457
junior dan akan terus mengecewakan ekspektasi senior-senior saya.
Tabungan saya hampir habis hanya untuk menjalani kegiatan “orientasi
bayangan” saja.
Sebenarnya jika dipaksakan, saya menilai masih bisa untuk bertahan
dan melanjutkan. Mungkin dengan cara pinjaman ke bank dan lainnya.
Beberapa sahabat dan guru menyarankan agar saya bertahan, sampai tiba
saatnya saya naik tingkat menjadi senior dan mendapatkan junior.
“JUNIOR YANG BISA SAYA PERAS DAN MANFAATKAN UNTUK
BERTAHAN HIDUP KARENA TABUNGAN SAYA SUDAH HABIS DAN
BANYAK HUTANG
JUNIOR YANG HANYA BISA BILANG IYA DAN SIAP APAPUN PERINTAH
SAYA. BERSABAR DENGAN SETIAP PERMINTAAN SAYA SAMPAI TIBA
LAGI SAATNYA MEREKA MENDAPAT JUNIOR.
DAN LINGKARAN SETAN KEBENCIAN INI TIDAK AKAN PERNAH
BERAKHIR.”
Namun saya tidak bisa melakukan itu semua, saya terbiasa hidup
mandiri, makan dan menikmati apa yang saya usahakan sendiri. Kalimat
meminta suatu barang atau jamuan tidak akan pernah keluar dari mulut saya
karena saya sadar bahwa tidak semua junior memiliki latar belakang keluarga
dan kemampuan finansial yang baik.
“PENDIDIKAN ITU MENEMPA HATI. BUKAN MENGHILANGKANNYA.
SAYA TIDAK INGIN DI MASA DEPAN BERUBAH MENJADI ORANG
TIDAK PUNYA HATI.”
Sejauh saya bisa mengingat, saya selalu percaya bahwa pendidikan itu
hak untuk semua orang. Pendidikan adalah sesuatu yang bisa diakses oleh
semua putra putri bangsa. Anak pemilik warung penjual bensin eceran di
bawah jembatan layang seharusnya memiliki akses yang sama dengan anak
dari orang tua yang mapan. Dan saringan atau filter yang menjadi penentu
adalah kecerdasan, kemampuan, sikap yang baik serta kesehatan jasmani
dan mental.
Namun ternyata saya keliru. Dunia pendidikan dokter spesialis bukan
untuk orang seperti saya, namun untuk dokter-dokter yang memiliki
kemampuan finansial serta support sistem yang baik sehingga tidak masalah
458
dengan sistem seperti ini serta mampu menjalaninya dengan baik. Bahkan
sistem seperti ini secara langsung akan menjaring dokter-dokter miskin untuk
menjauh. Dan dunia pendidikan dokter spesialis secara tidak resmi
merupakan wilayah eksklusif milik dokter-dokter umum yang mapan.
Saya memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum saya menyetorkan
biaya masuk, biaya deposit dan sumbangan. Karena menurut saya akan
sangat sulit untuk menarik uang-uang tersebut kembali jika saya sudah
terlanjur menyetorkannya dan menyerahkan buku tabungan saya kepada
program studi Obgyn.
Pada tanggal 13 Agustus 2019, saya menghadap Kepala Program Studi
dan Kepala Departemen Obgyn FK ULM untuk mengundurkan diri, serta
menceritakan beberapa kejadian yang saya alami.
Respon Kepala Program Studi saat itu adalah bahwa dosen atau tenaga
pengajar Obgyn FK ULM TIDAK BISA MENGINTERVENSI terhadap
kejadian yang terjadi pada interaksi sesama residen obgyn.
Respon Kepala Departemen saat itu adalah bahwa apa yang kami alami
saat itu merupakan SESUATU YANG LUMRAH saat menjalani PPDS
Obgyn.
Kemudian saya memutuskan kembali ke tempat tugas asal saya di
Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Posisi saya sebagai PPDS
digantikan oleh sejawat lain yang sebelumnya tidak dinyatakan lulus tes
masuk.
Saya sangat berharap adanya transparansi terhadap semua rincian
biaya selama Pendidikan PPDS Obgyn, termasuk biaya-biaya kebutuhan
hidup senior, kebutuhan rekreasi senior, biaya kebutuhan logistik, biaya
sumbangan dan deposit, biaya penyediaan obat-obatan serta bahan medis
habis pakai, yang dicantumkan pada website resmi program studi Obgyn FK
ULM.
“SEHINGGA RAKYAT BISA MENILAI, APAKAH PENDIDIKAN
DOKTER SPESIALIS OBGYN TERJANGKAU UNTUK SEMUA ORANG?
DAN APAKAH BIAYA-BIAYA INI WAJAR DIBEBANKAN KEPADA
PESERTA DIDIK?”
459
Dengan
adanya
RINCIAN
SELURUH
BIAYA
SECARA
TRANSPARAN, secara langsung juga akan membuat dokter-dokter umum
dari kalangan menengah ke bawah untuk enggan mendaftar. Sehingga
Program Studi Obgyn FK ULM mendapat jaminan bahwa peserta tes
masuk hanya berasal dari golongan yang mampu secara finansial.
Saya berharap pendidikan dokter spesialis di Indonesia dapat dirombak
total, dihancurkan untuk kemudian ditata ulang.
Saya berharap adanya mekanisme pengawasan yang ketat, terhadap
proses penerimaan PPDS, terhadap proses pendidikan PPDS. Karena
menurut saya, sampai tahun 2019 tidak ada pihak yang peduli apalagi
menghukum praktik-praktik pemerasan dan penindasan seperti ini. Sistem
usang seperti ini harus berubah.
Praktik pemerasan ini dianggap sesuatu hal yang wajar, sesuatu yang
menjadi budaya. Peserta PPDS dianggap memiliki mental baja jika sanggup
menjalani budaya seperti ini. Peserta PPDS yang tidak mampu secara
finansial ketika diperas tabungannya dianggap bermental lemah. Budaya
usang seperti ini harus berubah.
Perlu ditegakkannya aturan dan hukuman berat bagi para pelaku.
Pelaku yang menciptakan budaya ini, serta pelaku yang melestarikan
budaya ini. Untuk menciptakan efek jera bagi calon-calon pelaku di masa
depan, dan untuk mencegah korban-korban baru di masa depan.
Mekanisme pengawasan yang ketat serta pemberian hukuman bagi
para pelaku, tidak pernah terwujud pada sistem lama. Saya tidak
menyatakan bahwa praktik pemerasan terjadi pada seluruh Pusat
Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia. Namun pemerasan saat PPDS
adalah benar saya alami pada pusat pendidikan tempat saya menjadi peserta
didik.
Akhir kata demikian keterangan dari saya sebagai saksi, mengenai
pengalaman saya saat menjalani PPDS Obgyn di FK Universitas Lambung
Mangkurat. Atas perkenan dan kesempatan yang diberikan saya ucapkan
terima kasih.
460
9. Keterangan Tertulis Saksi dr. Marcelius Patria Prabaniswara
Nama saya dr. Marcelius Patria Prabaniswara. Saya adalah dokter
umum yang pernah menjadi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis
(PPDS) Orthopaedi di Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada,
Yogyakarta, pada periode tahun 2019 hingga 2021. Namun, saya gagal
menyelesaikan pendidikan tersebut bukan karena ketidakmampuan
akademik, melainkan karena saya menjadi korban kekerasan yang
terstruktur, sistemik, dan masif dalam lingkungan pendidikan dokter spesialis.
Selama menjalani pendidikan, saya mengalami berbagai bentuk
kekerasan fisik yang mengakibatkan luka secara langsung maupun
berkepanjangan: saya dipukul, ditendang, dilempar botol, hingga dikeroyok
secara kolektif dalam ruangan dinas medis. Kekerasan ini bukan insiden satu
kali, tetapi berlangsung secara sistematis, bahkan melibatkan struktur
senioritas yang berlangsung tanpa kontrol atau perlindungan dari pihak
institusi.
Kekerasan verbal tak kalah traumatis: saya disebut binatang, dilecehkan
secara martabat, diintimidasi secara psikis, dan dipaksa menjalani hukuman
fisik seperti push-up atau sit-up sebagai bentuk "pembinaan" yang lebih
menyerupai upaya dominasi kuasa daripada bagian dari kurikulum
pendidikan. Kondisi ini menyebabkan saya mengalami gangguan kesehatan
mental berat dan kehilangan kemampuan untuk menjalani peran saya
sebagai seorang dokter.
Saya juga menjadi saksi sekaligus korban dari praktik tidak transparan
dan pungutan liar dalam proses pendidikan profesi kedokteran spesialis,
antara lain:
• Adanya kewajiban membayar sejumlah uang untuk mendapatkan nomor
kolegium dari PABOI (Perhimpunan Dokter Spesialis Orthopaedi
Indonesia), tanpa ada kejelasan legalitas;
• Kewajiban membayar untuk surat rekomendasi dari IDI Wilayah,
padahal tidak ada dasar hukum yang mengatur prosedur tersebut;
• Mekanisme seleksi yang tidak transparan dan membuka ruang
manipulasi, tekanan, dan ketidakadilan.
461
Ketika saya mengalami kekerasan, tidak tersedia saluran pengaduan
yang independen dan berpihak pada korban. Bahkan, ketika laporan saya
dibuat, respons institusi dan organisasi profesi justru menekan saya sebagai
pelapor. Saya mendapat Surat Peringatan (SP1), dipaksa menjalani
pemeriksaan psikiatri dan psikologi atas biaya pribadi, seolah-olah sayalah
yang bermasalah secara kejiwaan. Sementara para pelaku hanya diberikan
sanksi ringan berupa skorsing satu semester tanpa rehabilitasi sistem atau
proses keadilan restoratif.
Saya masih menyimpan bukti berupa dokumentasi foto luka lebam,
tangkapan layar percakapan ancaman dan pelecehan, serta data pungutan
kolegium yang terdaftar di situs resmi organisasi. Namun, semua ini belum
pernah menjadi perhatian serius organisasi profesi.
Saya sangat iri ketika melihat sekarang, PPDS yang ada mempunyai
ruang aduan yang cukup terutama ketika Kementerian Kesehatan membuka
kanal laporan perundungan https://perundungan.kemkes.go.id/. Saya pun
pernah terlibat investigasi perundungan yang dilakukan kemenkes pada
sejawat saya yang lain di almamater saya tersebut. Kemenkes sangat serius
dalam memberantas dan menghukum pelaku perundungan serta melindungi
peserta didik. Yang Mulia mungkin tidak tahu bahwa keterlibatan
perundungan ini tidak hanya antara senior dan junior peserta didik saja, tapi
juga perundungan dilakukan kerap kali oleh guru – guru dokter spesialis.
Saya menyampaikan kesaksian ini bukan sebagai bentuk balas
dendam, tetapi sebagai refleksi konkret bahwa sistem yang memberi otoritas
penuh kepada organisasi profesi dan kolegium tanpa keterlibatan
negara telah gagal melindungi hak-hak peserta didik dan martabat
profesi kedokteran itu sendiri.
Bagi saya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 adalah bentuk
koreksi konstitusional terhadap struktur lama yang terlalu sentralistik dan
tertutup. Saya mendukung penuh keberlakuan UU 17/2023, khususnya
terkait:
1. Pembukaan ruang pembentukan organisasi profesi yang tidak
dimonopoli oleh satu entitas saja sebagaimana dinyatakan dalam
462
Pasal 311, sehingga tenaga medis memiliki kebebasan dan pilihan serta
ada mekanisme check and balance.
2. Dikeluarkannya kolegium dari struktur organisasi profesi dan
ditetapkan sebagai bagian dari sistem yang terpisah dan diawasi
negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 272 dan 291. Ini sangat penting
untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan
internal.
3. Penguatan peran negara dalam pengawasan pelatihan dan
peningkatan kompetensi tenaga medis, yang sebelumnya hanya
dijalankan oleh organisasi profesi tanpa pengawasan, sebagaimana
diatur dalam Pasal 258 dan 264.
UU ini bukan semata-mata soal perubahan kelembagaan, tetapi soal
kehadiran negara untuk melindungi yang rentan, menyeimbangkan
kekuasaan yang semula terkonsentrasi, dan menjamin sistem pendidikan
kedokteran berjalan secara akuntabel dan manusiawi. Jika UU ini dibatalkan,
maka sistem yang menyalahgunakan kekuasaan akan kembali tak
tersentuh, dan potensi jatuhnya korban baru sangat besar.
Saya bukan satu-satunya korban. Banyak sejawat yang memilih diam
karena takut terhadap dampak sosial dan profesional. Saya memilih
bersuara karena saya percaya bahwa Mahkamah Konstitusi adalah benteng
terakhir keadilan konstitusional.
Penutup,
Saya telah kehilangan karier saya sebagai dokter, teralienasi dari dunia
medis, dan mengalami trauma yang belum sepenuhnya pulih. Namun saya
hadir hari ini bukan untuk menyesali, melainkan untuk memperjuangkan agar
tidak ada lagi generasi muda dokter Indonesia yang harus mengalami apa
yang saya alami.
Saya mohon dengan hormat agar Yang Mulia mempertimbangkan fakta
ini dalam menilai keberpihakan konstitusional UU 17 Tahun 2023.
10. Keterangan Tertulis Saksi dr. Adi Putra Korompis
Nama saya dr. Adi Putra Korompis, saya adalah seorang dokter umum
Warga Negara Indonesia (WNI) Lulusan Luar Negeri (LLN) yang sejak 2018
telah aktif mencari tahu dan memperjuangkan adaptasi dokter WNI LLN. Dimulai
463
pada saat masa studi kami mendapatkan isu bahwa dokter LLN tidak bisa balik
untuk berpraktik di Indonesia ditambah dengan pemberitaan saat itu yang
tertulis di google hanya keluhan seluruh dokter LLN ketika ingin balik ke
Indonesia. Sejak saat itu kami aktif terus berupaya mencari tahu kejelasan cara
beradaptasi di Indonesia. Mulai dari mencari para lulusan luar negeri yang
berpraktik di Indonesia, Atase Pendidikan, Kemendikti, KKI, Kolegium, AIPKI dll.
Semua hal ini di dasari kurangnya informasi dan sosilisasi dari pihak terkait,
termasuk karena sangking banyaknya instansi yang harus kami lewati sehingga
setiap kebingungan yang kami alami, kami meminta audiensi dengan pihak-
pihak tersebut, sering kali kami temukan pernyataan seperti “itu bukan di kami
coba cek di sini ata di sana”, yang mana untuk bisa mencapai audiensi dengan
berbagai pihak ini tidaklah mudah, kami harus memulai dengan menyurat,
menunggu balasaan, follow up ke instansi terkait dan termasuk mempersiapkan
waktu dan platform untuk audiensi. Permintaan audiensi dan sosialisasi dari
pihak terkait kami lakukakan secara rutin setiap tahunnya, karena masih belum
menemukan kejelasan serta regulasi yang tertulis tidak dilaksakan dengan
semestinya.
Adapun tahapan bagi kami dokter WNI LLN yang ingin beradaptasi di
Indonesia atau disebut “Adaptan“ untuk berpraktik di Indonesia, sebagai
berikut:
1. Pengurusan surat keterangan selesai kuliah di Kedubes masing-
masing negara tempat asal studi
o
Berupa surat keterangan mengenai jurusan, kampus dan surat
keterangan lulus kami yang menjadi salah satu berkas untuk
melakukan penyetaraan Ijazah
o
Semua dikerjakan secara online
o
Pengurusan berkas ini memakan waktu 1 minggu
2. Penyetaraan Ijazah di Kemendikti
o
Permohonan Penyetaraan Ijazah
o
Mendaftarkan kampus jika belum terdaftar di Dikti
o
Surat Pengantar ke KKI untuk melakukan proses Adaptasi Dokter WNI
LLN
o
Dilakukan online melalui website https://piln.kemdikbud.go.id/
464
o
Penyetaraan Ijazah memakan waktu 1-3 bulan
3. Pemberkasan di KKI
o
Menghubungi via wahtsapp nomor telfon pihak KKI yang kami dapat
dari senior-senior kami (Pak Solihin)
o
Melengkapi berkas dan difotocopy 5 rangkap untuk dikirim hardcopy ke
kantor
KKI,
Softcopy
dikirim
kan
melalui
email
kkipendidikan@yahoo.com dan/atau kkipendidi@gmail.com
o
Menunggu informasi dari pihak KKI dan akan dinformasikan via chat
personal dan diarahakan untuk menghubungi MKKI
o
Pemberkasan di KKI sampai diarahkan menghubungi MKKI memakan
waktu 1 bulan
4. Membayar di MKKI
o Kontak pihak MKKI di dapatkan dari KKI, Senior atau dihubungi
langsung dari pihak MKKI
o Hanya diminta melakukan pembayaran sejumlah Rp.500.000 yang
dikirim ke rekening a.n. PB Ikatan Dokter Indoneisa (terlampir)
o Pada proses ini hanya memakan waktu kurang dari 5 menit
5. Ujian Placement Test di Kolegium Dokter
o Ujian Placement Test dilaksanakan 2x setahun, sehingga harus
mengupayakan penugurusan berkas bisa mendapat kesempatan
dengan waktu ujian terdekat
o Ujian membayar biaya sebesar Rp.2.000.000 yang dikirim ke rekening
a.n. PB IDI KDI (terlampir)
o Ujian dilaksanakan secara online
o Menunggu pengumuman tanggal Ujian, pelaksanaan ujian,
pengumuman hasil ujian sampaai dengan menunggu surat pengantar
ke KKI kluar 4-6 bln
o Tanggal Ujian tidak menentu,
o Pengumuman tanggal ujian bisa H-2 s/d H-4 minggu sebelumnya
o Setelah ujian diwajibkan memilih kampus tempat adaptasi, sementara
tidak banyak pilhan tempat adaptasi
o Pemilihan tempat adaptasi dalam waktu 24jam dan jika diubah harus
menunggu 6 bulan lagi
465
6. Surat Pengantar dari KKI
o Surat pengantar KKI ke kampus memakan waktu 1-2 bln menunggu
respon universitas
o Pengurusan secara online
7. Adaptasi di Universitas
o Adaptasi di Universitas menunggu penerimaan dari kampus
o Jumlah kampus adaptasi yang terbatas dikarenakan banyak kampus
yang tidak mengertahui ada program adaptasi dan/atau tidak memiliki
program adaptasi, sehingga para adaptan harus berupaya mencari
sendiri kampus yang bersedia menerima mereka untuk beradaptasi
o Durasi adaptasi >1 tahun – 2 tahun
o Biaya pembayaran adaptasi minimal Rp.40.000.000 - Rp. 105.000.000
(Belum termasuk biaya hidup selama adaptasi 1-2 tahun)
o Adaptasi dilaksanakan dengan koas Kembali
o Adaptasi yang sangat lama memaksa para adaptan untuk mencari
pekerjaan sampingan seperti, nge-grab, saya dan beberapa teman saya
mengalaminya.
8. Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI)
o Menunggu waktu pendaftaran UKDI
o UKDI
dilaksakan
2x/tahun
bersama
para
dokter
yang
ingin
memperpanjang STR
o Lulusan dari fakultas harus mengupaya lulus sebelum waktu pelaksaan
ujian terdekat
o Yang menyedihkan adanya regulasi pembayaran untuk lulusan luar
negeri lebih besar dari lulusan dalam negeri. Hanya karena kami
sekolah di luar negeri kami merasa terdiskriminasi dengan aturan ini,
o Bagi Dokter Lulusan Dalam Negeri
Pendaftaran ujian pertama kali membayar Rp. 2.000.000
Pendaftaran ujian kedua kali membayar Rp. 1.650.000
Pendaftaran ujian kedua kali membayar
o Bagi Dokter Lulusan Luar Negeri membayar Rp. 2.500.000, untuk
pertama kali dan setiap mengulanginya
o Pembayaran dikirim ke rekening a.n. PB IDI KDI (terlampir)
466
9.
Internship
o Menunggu pendaftaran Internship
o Internship dilaksakan 1 tahun
Adapun tahapan bagi kami dokter WNI LLN yang ingin beradaptasi di
Indonesia atau disebut “Adaptan“ untuk berpraktik di Indonesia, Setelah
UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan sebagai berikut:
1. Pendaftaran melalui https://lln.kemkes.go.id/welcome
a. Sembari menyipakan berkas bisa pararel melengkapi data di website
b. Informasi 1 pintu
c. Adaptan cukup mengikuti agenda yang telah disiapkan oleh kemenkes
dan Kolegium
d. Untuk spesialis tidak kebingun untuk menghungoi Kolegium nya
e. Sosialisasi berkali merupakan inisiasi oleh pemerintah
f.
Adaptan hanya menunggu waktu,
g. Setelah itu adapatan bisa adaptasi semasa internship
h. Uji Kompetensi diberitahukan dari pihak Kemenkes
i.
Sosialisai dan kegiatan initiasi dari Kemenkes
j.
Uji Kompetensi dari Kolegium diselenggarakan bersama kemenkes
k. Kolegium yang sosialisasi ke kampus-kampus tempat ujian
l.
Peserta hanya mendaftar online, mengikuti siosialisasi dan menjalani
ujian
m. Media helpdesk dua arah, yang bahakan bu dirjen masuk dalam group
secara langsung, juga turut aktif menanggapi kecemasan kami
2. Adaptasi dalam masa Internship
a. Adaptasi setelah UU17 dilaksanakan selama internship
b. Mendapatkan STR Internship dan SIP Internship
c. Internship dilaksanakan selama setahun
Dari berbagai aspek diatas banyak ditemukannya kesederhanaan yang
signifikan, regulasi yang para adaptan ikut sejak 2016 (walaupun dilaksanakan
nya terus berbeda-beda), jauh lebih memanusiakan kami di 2025 ini. Adapun
perbandingannya antara lain.
467
1. Sebelum UU17, untuk para WNI yang ingin kuliah kedokteran dari luar
negeri harus menyiapkan 1 dekade dari umurnya untuk bisa praktik mandiri
di Indonesia
2. Sebelum UU17, untuk para dokter yang telah berpraktik di luar negeri
harus menyiapkan ¼ decade untuk adaptasi agar bisa berpraktik di
Indonesia
3. Dengan UU17, regulasi yang sekarang lebih jelas, ringkas, transparan,
berbasis sistem informasi, sehingga langsung dapat berpraktik di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan. Tidak harus lagi mengahadap ke banyak Instansi
4. Dengan UU17, Biaya yang lebih terjangkau. Dengan regulasi lama, para
adaptan harus mengeluarkan biaya minimal Rp.45.000.000 - Rp.
110.000.000 (Belum termasuk biaya hidup selama adaptasi 1-2 tahun)
5. Waktu yang lebih cepat (Adaptan berlomba dengan waktu)
6. Durasi waktu yang lebih sederhana, sehingga kami bisa mengejar ambang
batas usia kami agar dapat melanjutkan ke Pendidikan spesialis
7. Pelaksana yang sekarang lebih proaktif dan responsif
8. Adanya "Check and balances" dalam regulasi
9. Waktu dan usia adalah sesuatu hal yang paling krusial, dan dengan
adanya regulasi baru ini jauh lebih bisa lebih sederhana lagi.
10. Sosialisasi regulasi dan ujian yang lebih jelas
11. Tidak harus lagi mencari kampus yang mau menerima sebagai tempat
adaptasi
12. Tidak
harus
menghubungi
berbagai
banyak
instansi
mengenai
kepengurusan berkas
13. Ketakutan akan didiskriminasi di awasi langsung oleh pihak Kemenkes
(Bahkan group komunikasi adaptan dihadiri awasi langung dari Bu Dirjen
SDMK
14. Terlebih untuk para dokter spesialis yang ingin balik ke Indonesia tidak lagi
kebingungan mencari kolegium spesialisnya, bahkan yang masih belum
ada kolegiumnya.
15. MKKI dan KDI adalah sesama badan di bawah PB IDI, kenapa kami tidak
bayar ke satu pintu saja, jika ingin saling bagi bisa dilakukan langsung
antara MKKI dan KDI
468
Saya mohon dengan hormat agar Yang Mulia mempertimbangkan fakta ini dalam
menilai keberpihakan konstitusional UU 17 Tahun 2023.
11. Keterangan Tertulis Saksi dr. Marco Reeiner, Sp.JP.
Saya Marco Reeiner, dokter spesialis Jantung dan Pembuluh darah yang
saat ini bekerja sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gianyar yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati
Gianyar Provinsi Bali Nomor: 813.3/202/BKPSDM tanggal 01 Juni 2025 tentang
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Gianyar. Saya juga saat ini bekerja pada salah satu Rumah Sakit Swasta di
Denpasar sejak Juli 2024 sebagai dokter spesialis jantung dan pembuluh darah.
Saya selaku saksi Presiden dalam perkara Permohonan Uji Materiil
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan),
Register Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024. Bersama ini saya tuangkan
kesaksian berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang selama ini saya
alami dan rasakan terkait segala hal yang berhubungan dengan perwujudan
Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah di Indonesia. Adapun kesaksian
yang saya sampaikan ini untuk kepentingan dan kebaikan masyarakat terkait
pelayanan kesehatan.
A. PENGHAMBAT PERWUJUDAN DOKTER SPESIALIS JANTUNG DAN
PEMBULUH DARAH DI INDONESIA
Saya melaksanakan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
Jantung dan Pembuluh Darah di Universitas Udayana, saya memulai pendidikan
dokter spesialis pada tahun 2018, dan menyelesaikan pendidikan pada tahun
2023,
walaupun
menjalaninya
ditengah
pandemi
COVID-19,
saya
menyelesaikan dengan tepat waktu dan sesuai dengan waktu pendidikan yang
ditentukan oleh Universitas Udayana. Saya lulus ujian kompetensi dari Kolegium
Jantung dan Pembuluh darah pada tanggal 15 Maret 2023 (lampiran 1) dan juga
di wisuda oleh Universitas Udayana (lampiran 2) pada 15 April 2023. Namun
permasalahan mulai muncul saat pengajuan Sertifikat Kompetensi (Serkom)
Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh darah saya ditolak. Walaupun saya
telah lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Kolegium Jantung dan
Pembuluh Darah Indonesia dan juga sudah di wisuda oleh Universitas Udayana,
469
namun Serkom saya tidak diterbitkan. Hal ini dikarenakan permintaan
persyaratan Serkom oleh Kolegium jantung dan pembuluh darah berupa:
1.
Pembayaran Penerbitan Serkom Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh
Darah sebesar Rp.1.000.000,-
2.
Formulir Permohonan Sertifikat Kompetensi (awal) Dokter Spesialis
Jantung dan Pembuluh Darah
3.
Ijazah Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
4.
Surat keterangan dari Rumah Sakit tempat akan bekerja
5.
Surat Rekomendasi dari Perhimpunan dokter spesialis jantung dan
pembuluh darah (PERKI) daerah tempat akan bekerja.
Dimana seluruh persyaratan tersebut merupakan aturan yang dikeluarkan oleh
Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah Indonesia sebagai dasar penerbitan
Serkom. Saya telah melengkapi seluruh ketentuan tersebut, kecuali Surat
Rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
daerah tempat akan bekerja, yang tidak dikeluarkan oleh PERKI cabang Bali,
yang dikatakan oleh Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah Indonesia adalah
syarat mutlak (lampiran 3).
Aturan penerbitan Serkom sendiri sudah saya tanyakan ke Kolegium Jantung
dan Pembuluh Darah Indonesia mengenai dasar aturan tersebut namun
dikatakan oleh sekretaris Jantung dan Pembuluh Darah Indonesia adalah aturan
dari tahun ke tahun, yang mana pada akhirnya saya ketahui bahwa aturan
tersebut berasal dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan
Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh darah Indonesia (AD/ART PERKI).
Dimana aturan mengenai penerbitan Serkom ini ternyata berbeda antar
Kolegium Dokter Spesialis. Pada Kolegium Dokter Spesialis lain, tidak ada yang
meminta Surat Rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis daerah/cabang
sebagai syarat mutlak penerbitan Serkom Dokter Spesialis. Pada saat itu masih
berlaku Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU
29/2004).
Setelah
mengalami
penundaan
penerbitan
Serkom,
saya
melakukan
permohonan mediasi ke Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Jantung
dan Pembuluh Darah Indonesia (PP PERKI), namun dengan dua kali pertemuan
470
daring, tidak mendapatkan solusi nyata. Pertemuan dengan Ketua Kolegium
sudah saya lakukan secara luring namun tetap meminta surat rekomendasi
PERKI cabang/daerah sebagai syarat mutlak, namun PERKI cabang Bali tempat
saya akan dan ingin bekerja tidak berkenan untuk mengeluarkan surat
rekomendasi tersebut. Sehingga pada Agustus 2023 saya bersurat kepada
Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia Ikatan Dokter Indonesia (MKKI
IDI) dengan tembusan ke Pengurus Pusat Ikatan Dokter Indonesia (PP IDI)
namun tidak ada tindak lanjut, saya juga bersurat kepada Ketua Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI) dan mendapatkan jawaban dari KKI telah menyurati
Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah agar menanggapi dan menyelesaikan
permasalahan Serkom saya, dan terakhir saya juga bersurat kepada
Kementerian Kesehatan mengenai penghambatan Serkom saya oleh Kolegium
jantung dan pembuluh darah.
Titik terang akan harapan dikeluarkannya Serkom saya muncul setelah
disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU
Kesehatan) pada tanggal 8 Agustus 2023, dimana saat itu Kementerian
Kesehatan dan KKI ikut turun tangan membantu permasalahan saya, saat itu
yang membantu dan mendampingi saya adalah Sekretaris KKI yang menjabat
saat itu. Proses mediasi antara saya dan Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah
Indonesia terus dilakukan agar saya dapat memperoleh hak saya yang telah
lulus ujian kompetensi namun tetap tidak diterbitkan oleh Kolegium Jantung dan
Pembuluh Darah Indonesia. Proses ini pun berlangsung beberapa bulan, namun
Serkom saya tetap tidak diterbitkan dan diberikan oleh Kolegium Jantung dan
Pembuluh Darah Indonesia.
Pada tanggal 26 Maret 2024 akhirnya dari Kementerian Kesehatan
mengeluarkan surat No KI.02.02/F/579/2024 kepada Kolegium Jantung dan
Pembuluh Darah Indonesia perihal Sertifikat Kompetensi Dokter Spesialis
Jantung dan Pembuluh darah atas nama dr. Marco Reeiner, Sp.JP (lampiran 4),
yang menyatakan bahwa sesuai Pasal 220 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang
Kesehatan menjelaskan bahwa peserta didik yang menyelesaikan Pendidikan
Program spesialis/subspesialis yang lulus uji kompetensi pada akhir masa
Pendidikan memperoleh Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi. Surat
rekomendasi dari Organisasi Profesi bukan merupakan syarat mutlak untuk
471
penerbitan Sertifikat Kompetensi di Kolegium. Sehingga saya berhak untuk
mendapatkan Serkom sesuaidengan hasil lulus uji kompetensi yang
diselenggarakan Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah Indonesia. Serta pada
Pasal 231 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan bahwa
penempatan Tenaga Medis merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat
dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Sehingga saya yang menempuh
Pendidikan menggunakan biaya pribadi dan tidak terikat kontrak baik dengan
Pemerintah Daerah maupun swasta dapat berpraktik di RS wilayah Bali
mengingat masih adanya 8 kabupaten/kota yang masih kekurangan Dokter
Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah.
Berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan itupun Sertifikat Kompetensi
saya tetap tidak diterbitkan, namun saya diminta untuk datang kembali ke Jakarta
untuk bertemu dengan Ketua PP PERKI dan jajarannya, Ketua Kolegium
Jantung dan Pembuluh Darah Indonesia untuk berdiskusi mengenai
permasalahan ini dan agar kembali ke Bali untuk mempermaklumkan hal ini
kepada Ketua PERKI cabang Bali, yang pada akhirnya tetap tidak diberikan surat
rekomendasi dari PERKI cabang Bali. Pada akhirnya Serkom saya baru
diterbitkan dan ditandatangani oleh Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah
Indonesia pada tanggal 4 Juni 2024 (lampiran 5), yang artinya saya
memperjuangkan Serkom saya selama 1 tahun 3 bulan sejak hasil
kelulusan uji kompetensi saya dan menggangur karena tidak dapat
mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Saya disini berbicara sebagai dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
mengenai permasalahan yang saya alami sendiri bahkan setelah dinyatakan
lulus ujian oleh Kolegium dan juga Universitas, namun tidak dapat berpraktik dan
memenuhi kebutuhan dokter spesialis yang dibutuhkan oleh Negara karena
adanya aturan-aturan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dan Kolegium
pada saat itu. Namun saya bersyukur dengan adanya UU Nomor 17 tahun 2023
tentang Kesehatan ini Negara hadir dan dapat melakukan fungsi pengawasan
agar hak-hak kami dapat terpenuhi, dan persyaratan-persyaratan yang
dibutuhkan untuk penerbitan surat-surat memiliki standar yang sama antar
Kolegium Ilmu Kesehatan.
472
Saya mungkin bukan satu-satunya yang mengalami hal-hal seperti ini, namun
saya berharap saya menjadi yang terakhir yang mengalami hambatan seperti ini,
dan surat rekomendasi dari Organisasi Profesi sebagai syarat untuk mengurus
Surat Izin Praktik, Surat Tanda Registrasi, Sertifikat Kompetensi seyogyanya
dihapuskan sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan karena
sangat rentan akan diskriminasi dan juga menghambat program pemerintah
dalam pemenuhan tenaga Kesehatan.
12. Keterangan Tertulis Saksi dr. Andi Khomeini Takdir Haruni, SpPD (K).
Saya Andi Khomeini Takdir Haruni, dokter spesialis penyakit dalam
(SpPD). Saya adalah Chairman Junior Doctors Network (JDN) Indonesia
sekaligus Associate Member World Medical Association (WMA) sejak 2017
sampai saat ini.
Pada tahun 2017, kami mendirikan JDN Indonesia bersama beberapa
kolega untuk mengadvokasi suara dokter junior dan saya didapuk menjadi Ketua.
JDN Indonesia inilah yang kemudian bertransformasi menjadi organisasi
kelompok profesional baru seiring dengan lahirnya UU Kesehatan No. 17 Tahun
2023 dan menjadi satu dari beberapa pendukung utama transformasi kesehatan
di Indonesia.
Bersama ini saya tuangkan kesaksian terhadap hal-hal yang saya alami,
ketahui, dan rasakan terkait organisasi profesi dari beberapa aspek.
Organisasi profesi hanya satu itu ternyata menyimpan potensi bahaya
Selain sebagai Chairman JDN Indonesia, saya pun pernah menjadi bagian dari
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) periode 2015-2018 sebagai
Sekretaris Badan Data dan Informasi, dan berlanjut menjadi anggota Majelis
Pengembangan Pelayanan Keprofesian periode 2018-2021.
Sampai pada akhir Maret-awal April 2023, kami (dokter junior dalam JDN
Indonesia) berbeda ide dan perspektif dengan senior-senior dalam organisasi
(waktu itu masih hanya satu organisasi) terkait bagaimana sebaiknya kita
menyikapi situasi dan kondisi kebutuhan masyarakat Indonesia akan layanan
kesehatan yang lebih baik.
Kami di JDN Indonesia memutuskan untuk membersamai transformasi
kesehatan yang juga menjadi agenda Pemerintah, terlebih dan terutama karena
473
tim kami sebenarnya sudah coba mengkomunikasikan ide perubahan ini sejak
tahun 2018, dan dengan agenda transformasi kesehatan yang dipaparkan
Kementerian Kesehatan kami mendapatkan banyak titik temu dan potensi
kolaborasi untuk kebaikan dan kesehatan rakyat Indonesia.
Keputusan untuk mendukung langkah transformasi kesehatan itu menjadikan
kami berbeda jalan dengan senior di organisasi yang kemudian berbuah
pemberhentian dan pemecatan sepihak sebagai anggota IDI. Tanpa penjelasan,
tanpa sidang etik, tanpa surat peringatan. Hal ini sebagaimana Lampiran
keterangan
saya,
yaitu
Surat
Ketua
Umum
PB
IDI
Nomor:
3071.A/PB/K4/04/2023 tanggal 4 April 2023, perihal Pemberitahuan. Surat
pemberhentian tersebut kemudian dipampangkan di media sosial milik IDI. Akun
media sosial yang saya buatkan 7 (tujuh) tahun sebelumnya.
Kejadian itu kami konfirmasi pada beberapa kolega di Biro Hukum Pembinaan
dan Pembelaan Anggota (BHP2A) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran
(MKEK) PB IDI, tapi tidak mendapat respon yang baik, bahkan ada yang tadinya
mudah saja berkomunikasi, tiba-tiba tidak memberikan respon sama sekali.
Situasi yang sangat aneh itu menyebabkan JDN Indonesia terpaksa
menyampaikan kejadian ini kepada kawan-kawan kami di WMA. Paralel dengan
semua kejadian itu, di dalam negeri RUU Kesehatan juga tetap berproses, tim
kami tetap memberikan masukan-masukan konstruktif kepada Pemerintah,
sembari menyiapkan JDN Indonesia sebagai organisasi yang mandiri dan
terpisah dengan organisasi lama yang tadinya hanya satu.
Pada periode Maret hingga September 2023 itulah fase transisi bagi kami di JDN
Indonesia. Yang tadinya berada dalam naungan organisasi tunggal sampai
keadaan, perbedaan cara pandang dan pilihan membuat kami terlahir kembali,
menjadi lebih kuat dan mandiri.
Per hari ini kami sudah memiliki pengurus di setiap propinsi dengan total lebih
dari 1000 anggota dan terus bertumbuh. Di dalam negeri kami semakin kuat, di
luar negeri pun kami terus berkontribusi dalam berbagai acara tingkat
internasional seperti General Assembly World Medical Association (WMA) dan
beberapa Side Event World Health Assembly (WHA) yang diadakan oleh WHO.
474
Organisasi semestinya tempat bertukar ide-niat baik dan ketuk-tular
perilaku yang baik
Sebelum aksi pemecatan dan pemberhentian saya, sebenarnya ada tiga
kesempatan kami coba menjelaskan ide dan perspektif kami kepada senior-
senior di organisasi. Satu momen via podcast, satu momen bersama pengurus
cabang dan wilayah, dan satu momen lagi dengan pengurus besar IDI.
Saya yang terbiasa bicara ide dan based on data -Alhamdulillah- tidak
mengalami kesulitan dalam menjelaskan poin-poin yang kami perjuangkan untuk
kebaikan dokter dan rakyat Indonesia. Dalam tiga momen itu juga pihak-pihak
yang mengundang dan bertanya ini sepertinya paham dan menerima dengan
baik.
Anehnya adalah di saat mereka menerima penjelasan tersebut, bahkan meminta
kami untuk menjembatani komunikasi dengan Kementerian Kesehatan,
berbarengan dengan itu mereka melakukan pemecatan. Pemberhentian itu
disebarkan melalui media sosial, hingga ke seluruh pengurus cabang dan
wilayah. Entah apa maksudnya. Alhamdulillah tim think tank JDN Indonesia
pantang surut dan mayoritas memilih maju terus bersama-sama.
Kami yakin akan pertolongan Allah dan berpikir sebaiknya tim kami di JDN
Indonesia fokus mengawal transformasi kesehatan yang sedang berada pada
momen krusial. Transformasi yang kami yakini dan harapkan akan menjadi
perbaikan sistemik bagi sistem kesehatan kita di Indonesia. Dari Sabang sampai
Merauke, dari Miangas hingga Rote.
Konsep Rumah Besar Sudah Usang
Dengan lahirnya UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, maka tidak ada lagi
keharusan seorang dokter menjadi anggota OP tertentu, karena tidak adanya
peraturan perundangan tentang organisasi profesi tunggal. Masyarakat
profesional kesehatan sudah bisa menentukan nasib mereka secara lebih
independen sembari memutuskan untuk membersamai kawan-kawan yang lebih
sefrekuensi.
Sampai titik ini, saya berpikir dan merasakan bahwa UU Kesehatan yang baru
lebih senafas dengan konsep kemerdekaan berpendapat dan berserikat
sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.
475
Tadinya saya memandang bahwa satu rumah untuk satu kelompok profesional
mungkin adalah yang terbaik. Tapi kini, dengan semua pengalaman sebelumnya
dan apa yang kami rasakan, tidak mengapa untuk berbeda rumah asal saling
menghormati dan menghargai, juga saling menjaga dan berkolaborasi pada titik-
titik yang kita sepakati.
Tidak semua negara memiliki perwakilan dalam WMA. Pun ada beberapa negara
yang tidak mewajibkan dokter menjadi anggota Medical Association di negeri-
nya. Ada yang hanya berkumpul dalam perhimpunan berdasarkan minat pada
bidang tertentu. Dengan UU Kesehatan yang baru, kita bisa makin kompetitif
sekaligus kolaboratif.
Rumah Bisa Beda, Niatnya Semoga Tetap Sama Baik & Sehatnya
Ada beberapa orang yang agak kuatir dengan kondisi multi-organisasi. Buat kami
yang pernah merasakan, sebenarnya tidak masalah karena peran dan tupoksi
kita sebagai dokter dan kelompok dokter yang berorganisasi justru bertambah
dan berkembang. Memang sudah zamannya.
Nilai-nilai kedokteran sebenarnya tetaplah berlaku universal selama dididik dan
diteladankan hal-hal baik oleh para Guru dan koleganya. Kini kita pun sudah
ketambahan entitas yang sama-sama bisa mengawal melalui Konsil, Kolegium,
Majelis Disiplin Profesi, dan juga tak kurang besarnya adalah harapan dan
perhatian dari masyarakat kita sendiri.
Demikian kesaksian ini kami buat. Keberadaan organisasi profesi (OP) sesuai
UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 justru bisa makin memperkuat independensi,
tupoksi dan berbagai kemudahan dalam melaksanakan kegiatan dan
programnya. Pada akhirnya peran organisasi profesi diharapkan semakin
signifikan dalam upaya bersama melakukan percepatan pemenuhan akses
layanan kesehatan di seluruh pelosok tanah air sebagaimana amanat UUD 1945.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Dr. dr. Judilherry Justam, MM. ME. PKK., dr. H. Bambang Murdoto, Sp. A, Dr. Sugito
Wonodirekso, M.Sc., Kol. CKM (Purn), dr.H. Martomo Pryatman Mardjoeki, Sp.An.,
Dr. Suryono S.I. Santoso, Sp.OG., Dr. Trevino Aristarkus Pakasi, PhD., dr. Nida
Wannahari Nasution, MKM., Kol (Purn) dr. H. Momo Sudarmo, Dr. Eduardus
Nugroho, dan Dr. Berlian T.P Siagian telah menyerahkan keterangan tertulis yang
476
diterima Mahkamah pada tanggal 2 Juni 2025 dan telah didengarkan keterangannya
dalam Persidangan Mahkamah pada tanggal 19 Juni 2025 yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1) Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2) Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD
1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”.
3) Berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [selanjutnya
disebut UU 24/2003, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tetang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi [selanjutnya disebut UU 8/2011 maka salah satu kewenangan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) adalah menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
4) Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah mempunyai hak atau
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang (UU) terhadap
Undang-Undang Dasar (UUD). Kewenangan serupa ditegaskan di dalam
ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta
ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan konstitusional
477
MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
5) Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konsitutusi juga diatur dalam
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan yaitu berdasarkan Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6) Bahwa objek permohonan Pihak Terkait adalah Pokok Permohonan a quo
tentang Pengujian terhadap Pengujian Undang-Undang No. 17 Tahun 2023
Tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
7) Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka menurut hukum Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan
Pihak Terkait terhadap Permohonan Register No. 182/PUUXXII/2024 tentang
Pengujian terhadap Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia No. 17
Tahun 2023 Tentang Kesehatan [Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1),
Pasal 270 huruf B, Pasal 272 ayat (1), Pasal 272 ayat (3), Pasal 258 ayat
(2), Pasal 264 ayat (1), Pasal 264 ayat (5), Pasal 291ayat (2), Pasal 421 ayat
(1), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, Pasal 454 huruf c] Terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM PIHAK TERKAIT
1) Kedudukan Hukum Pihak Terkait Adalah orang Perorangan perseorangan
dokter berkewarganegaraan Indonesia yang merupakan Dosen atau
pensiunan dosen dan/atau Guru Besar atau pensiunan Guru Besar Fakultas
Kedokteran, yang pada pokoknya memiliki kepentingan dan kedudukan
hukum untuk mewujudkan terbangunnya etika berorganisasi dan keinginan
terciptanya tata kelola yang baik (good governance) dalam organisasi profesi
guna meningkatkan profesionalisme dokter di Indonesia yang akhirnya dapat
memberikan dampak positif bagi kemaslahatan dan kesejahteran masyarakat
khususnya berkaitan dengan pendidikan dan pelayanan kesehatan.
2) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 juncto Pasal 4
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2/PMK/2021 tentang Tata Beracara
478
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa,” Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara indonesia (termasuk kelompok orang yang
Mempunyai Kepentingan Sama) ;
b. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Sepanjang Masih Hidup Dan Sesuai
Dengan Perkembangan Masyarakat Dan Prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia Yang Diatur Dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
3) Bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2/PMK/2021 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, telah membuka ruang kepada pihak yang kewenangannya
terpengaruh baik secara langsung atau tidak langsung terhadap Pokok
Permohonan, atau memiliki kepedulian yang tinggi terhadap Permohonan
terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1), Pasal 6 Ayat (2), sehingga
menurut hukum, Pihak Terkait memiliki dasar sebagai Pihak dalam Pengujian
Peraturan Perundang-Undangan di Mahkamah Konstitusi;
4) Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka PIHAK TERKAIT
mempunyai kedudukan hukum sebagaimana Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat
(2) dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PMK/2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang Undang.
5) Bahwa PIHAK TERKAIT menilai Undang-undang Kesehatan tersebut
KONSTITUSIONAL DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG
UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, baik
secara formil pembentukannya maupun secara materiil subtansi, isi dan
norma hukum yang tersirat maupun tersurat didalam Undang-Undang a quo.
dan apabila dinyatakan Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun
2023 Tentang Kesehatan [ Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270
huruf B, Pasal 272 ayat (1), Pasal 272 ayat (3), Pasal 258 ayat (2), Pasal 264
ayat (1), Pasal 264 ayat (5), Pasal 291ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 421
ayat (1), Pasal 442, Pasal 454 huruf c, ]secara hukum bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dikawatirkan
akan menimbulkan ketidak tertiban hukum di tengah-tengah masyarakat dan
melanggar hak asasi manusia.
479
6) Bahwa menurut PIHAK TERKAIT secara filosofis, sosiologis, yuridis dan
historis maupun asas kemanfaatan dan kepastian hukum (rechtzekerheid),
UU Kesehatan yang menjadi objek dalam perkara permohonan Para
Pemohon, telah dibentuk dan diundangkan secara benar, sah dan menurut
konstitusi sebagaimana yang termaktub dalam pasal 5 jo 20 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan memperhatikan
perkembangan dan kenyataan social yang ada saat itu.
7) Bahwa Dengan demikian para Pemohon Pihak Terkait berkepentingan
langsung dengan pokok permohonan Uji Materi dalam Perkara No. 182/PUU-
XXII/2024 yang akan menguji UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan:
Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270 huruf B, Pasal 272 ayat (1),
Pasal 272 ayat (3), Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1), Pasal 264 ayat (5),
Pasal 291ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, Pasal
454 huruf c ].
8) Para Pemohon Pihak Terkait sebagai dokter yang menjalankan praktek dan
sebagai Dosen atau pensiunan Dosen Fakultas Kedokteran, mantan Dekan
Fakultas Kedokteran serta Ahli Kesehatan Masyarakat dan Ahli Ekonomi
Kesehatan sangat mendukung diberlakukannya UU No. 17 tahun 2023 yang
antara lain:
a) Tidak menentukan lagi IDI sebagai organisasi tunggal profesi dokter.
b) Tidak mewajibkan lagi perlunya rekomendasi IDI untuk memperoleh izin
praktek.
c) Memberlakukan STR (Surat Tanda Registrasi) di Konsil Kedokteran yang
berlaku seumur hidup, sehingga tidak perlu lagi diperbaharui setiap 5
(lima) tahun.
d) Sertifikat Kompetensi (Serkom) tidak perlu diperbaharui pula setiap 5
(lima) tahun.
e) Kolegium ditetapkan sebagai alat kelengkapan konsil sehingga berada di
bawah pengawasan konsil (sebelumnya IDI selalu menolak pengawasan
konsil pada kolegium).
f) Telah mencabut UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
yang melibatkan Organisasi Profesi dalam Pendidikan Kedokteran.
480
g) Menegaskan peranan Fakultas Kedokteran dalam penyelenggaraan Ujian
Kompetensi untuk profesi dokter yang disebut dengan Uji Kompetensi
Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).
9) Dengan demikian jelaslah bahwa Pihak Terkait mempunyai kedudukan hukum
dan berkepentingan langsung untuk mempertahankan berbagai ketentuan
dalam UU No. 17/2023 sebagaimana antara lain tersebut pada butir 1 s/d 7 di
atas yang hendak diuji oleh Pemohon Uji Materi atas perkara nomor:
182/PUU-XXII/2024.
III. KETERANGAN PIHAK TERKAIT SEBAGAI PIHAK YANG BERKEPENTINGAN
TERHADAP PERMOHONAN No. 182/PUU-XII/2024 TENTANG PENGUJIAN
TERHADAP PENGUJIAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 17
TAHUN 2023.TENTANG KESEHATAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 SEBAGAI BERIKU:
III.1. IDI TIDAK LAGI DIAKUI SEBAGAI ORGANISASI TUNGGAL
Entitas IDI tidak disebutkan dalam UU No. 17 Tahun 2023. sehingga saat ini
tidak dikenal lagi apa yang disebut organisasi profesi tunggal. UU No. 29 Tahun
2004 secara eksplisit menyebutkan bahwa organisasi profesi untuk dokter adalah
IDI.
Pada kenyataannya memang tidak ada satupun produk legislasi ataupun
regulasi di negara-negara maju yang menyebutkan asosiasi dokter di negara
tersebut sebagai organisasi tunggal.
Maknanya dimungkinkan adanya organisasi lain di samping organisasi dokter utama
di suatu negara seperti di Amerika Serikat, disamping American Medical
Association terdapat juga organisasi National Medical Association dan berbagai
asosiasi dokter negara-negara bagian. Jumlah anggota American Medical
Association hanya berkisar sekitar 15% dari total dokter di Amerika Serikat yang
berjumlah lebih dari satu juta,
Demikian juga di Malaysia, disamping Malaysian Medical Association
terdapat juga organisasi Malaysian Medical Practitioner Coalition dan Malaysian
Doctor’s Network.
Memang diakui bahwa hanya ada satu nama asosiasi dokter di tiap negara yang
menjadi anggota WMA (World Medical Association), tetapi tidak berarti WMA –
481
sebagai organisasi swasta - berwenang mengatur agar di tiap negara hanya ada
satu organisasi dokter.
Dengan demikian tidak ada lagi keterpaksaan dokter di Indonesia untuk
menjadi anggota IDI terutama karena adanya keharusan memperoleh rekomendasi
IDI untuk mendapatkan izin praktek (menurut ketentuan UU 29 Tahun 2004).
Demikian juga tidak ada kewajiban dokter menjadi anggota asosiasi dokter di
Amerika Serikat, Inggris, Malaysia, Singapura dll. Tetapi walaupun tidak menjadi
anggota asosiasi dokter, hak-hak dokter seperti untuk menjalankan praktek, jaminan
perlindungan hukum dan lain-lain tetap terjamin
III.2. REKOMENDASI IZIN PRAKTEK
UU No. 29/2004 menetapkan keharusan memperoleh rekomendasi IDI/PDGI
Cabang untuk mendapatkan Surat Izin Praktek (SIP) dari Dinas Kesehatan.
Tidak ada referensinya di negara manapun di dunia bahwa untuk memperoleh izin
praktek harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi. Izin
praktek sepenuhnya merupakan urusan Kementerian Kesehatan atau Konsil
Kedokteran.
Untuk memperoleh rekomendasi dari IDI Cabang dikenakan biaya iuran
anggota IDI Rp. 30.000/bulan yang haru dibayarkan sekaligus untuk masa 5 (lima
tahun). Tetapi dalam praktek jumlah ini seringkali ditambahkan biaya-biaya lain
seperti biaya sekretariat IDI, biaya pembangunan gedung IDI dan lain sebagainya,
sehingga total beban biaya untuk dokter spesialis bisa mencapai nilai Rp 7.000.000
untuk memperoleh rekomendasi
Bila Dinas Kesehatan suatu daerah membutuhkan penempatan praktek
seorang dokter, tetapi bila IDI Cabang bersangkutan tidak memberikan
rekomendasi, izin praktek tidak bisa diberikan.
Kadang kala bila seorang spesialis baru yang ingin berpraktek di satu daerah, IDI
Cabang biasanya minta pendapat perhimpunan spesialis dan atau spesialis senior
yang sudah praktek di daerah tersebut. Bila perhimpunan atau spesialis senior ini
menolak, maka rekomendasi IDI mungkin saja tidak diberikan.
482
Pada dasarnya tidak semestinya organisasi profesi berwenang mengatur
akses kerja dokter, sehingga UU No. 17/2023 menghapuskan ketentuan perlunya
Rekomendasi IDI untuk memperoleh Surat Izin Praktek (SIP).
III.3. SURAT TANDA REGISTRASI (STR) BERLAKU SEUMUR HIDUP
Bahwa menurut UU No. 29/2004 Surat Tanda Registrasi (STR) yang
diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berlaku untuk masa 5 (lima) tahun dan
harus diperbaharui kembali setiap 5 (lima) tahun.
Untuk memperoleh STR dipersyaratkan mendapatkan Sertifikat Kompetensi
(SERKOM) lebih dulu.
Sertifikat Kompetensi (SERKOM) dikeluarkan oleh Kolegium Kedokteran
yang dibentuk oleh IDI dan Kolegium Kedokteran Gigi yang dibentuk oleh Persatuan
Dokter Gigi Indonesia (PDGI)..
Kolegium Kedokteran Spesialis membebani pembayaran jutaan bahkan ada
yang sampai 10 (sepuluh) juta rupiah untuk memperolehSertifikat Kompetensi (
SERKOM).
Sertifikat Kompetensi (SERKOM) untuk dokter umum diterbitkan oleh KDI
(Kolegium Dokter Umum) yang dibentuk oleh PDUI (Perhimpunan Dokter Umum
Indonesia). Untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi (SERKOM) bagi dokter umum
dikenakan biaya Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Dari 200.000 lebih dokter di Indonesia, diasumsikan 150.000 diantaranya
adalah dokter umum. Jika yang membutuhkan SERKOM untuk memperoleh Surat
Tanda Registrasi (STR) sebanyak 100.000 orang saja, sudah terkumpul uang
100.000 x Rp 300.000 sama dengan Rp 30 milyar setiap 5 (lima) tahun. Dana
sebesar itu tidak jelas akuntabilitasnya.
UU No. 17/2023 menetapkan bahwa STR berlaku seumur hidup sehingga
tidak ada lagi keharusan untuk memperbaharui Sertifikat Kompetensi (SERKOM)
setiap 5 (lima) tahun.
III.4. KOLEGIUM KEDOKTERAN
Di dalam UU no 29/2004 menyebutkan “Kolegium Kedokteran dan
Kedokteran Gigi adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk tiap-tiap
cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut” (pasal
1 angka 13).
483
Ketentuan yang menyebutkan Kolegium dibentuk oleh organisasi profesi
(IDI) mengakibatkan Kolegium menjadi sub-ordinat IDI. Akibatnya Kolegium
menjadi tidak independen yang memungkinkan IDI bisa melakukan intervensi.
Tidak ada referensinya juga di negara-negara maju dimana Kolegium dibentuk oleh
Medical Association. Royal College of Surgeons di Inggris berdiri terpisah dari
British Medical Association, demikian juga Malaysian College of Paediatricians
berdiri terpisah dari Malaysian Medical Association.
Dengan demikian bila kolegium kedokteran merupakan bagian dari
organisasi profesi merupakan anomali dalam dunia kedokteran. Sehingga UU
17/2013 menetapkan Kolegium merupakan alat kelengkapan Konsil.
Dalam Perkara No. 10/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh 30-an dokter, PB-
IDI sebagai Pihak Terkait mengajukan Ahli Dr. Anwar Santoso yang menanggapi
salah satu Petitum Pemohon agar “Kolegium tidak dibentuk oleh organisasi profesi”.
Dr. Anwar Santoso berpendapat bahwa “Upaya-upaya untuk memisahkan kolegium
dari PB-IDI sama sekali tidak mempunyai landasan historis dan filosofis yang kuat.”
(Risalah sidang perkara no. 10/PUU-XV/2017, hal. 17, tanggal 27 September 2017).
Dalam Perkara No. 111/PUU-XXII/2024, Pemerintah sebagai Termohon
mengajukan Ahli Dr. Anwar Santoso untuk menanggapi Petitum Pemohon PB-
IDI yang ingin mempertahankan ketentuan UU No.29/2004 agar “Kolegium dibentuk
oleh organisasi Profesi.” Ahli Dr. Anwar Santoso berpendapat “Kolegium yang
dibentuk organisasi profesi berlawanan dengan best practice yang terjadi di dunia
pendidikan kedokteran”. (Risalah sidang perkara No. 111/PUU-XXII/2024, hal. 5,
tanggal 15 Mei 2025).
CONTOH INTERVENSI IDI TERHADAP KOLEGIUM
Pada tahun 2013 sekitar 2.500-an dokter tidak lulus (bahkan ada yang
belasan kali tidak lulus) UKDI (Uji Kompetensi Dokter Indonesia) dalam kurun
waktu antara tahun 2007 sampai tahun 2013. PB-IDI memaksakan agar para retaker
(dokter yang tidak lulus) tersebut bisa diluluskan. Ketua KDPI (Kolegium Dokter
Primer Indonesia) waktu itu, Dr. Pandu Riono, menolak meluluskan para retaker
tersebut tanpa ujian yang standar. Akibatnya Dr. Pandu Riono diberhentikan sebagai
Ketua KDPI dan diganti dengan dokter yang ditugaskan untuk meluluskan seluruh
retaker tersebut
484
UU No.20/2013 mengganti UKDI yang dilaksanakan oleh KDPI/IDI dengan
UKMPPD (Uji Kompetensi Program Profesi Dokter) yang diselenggarakan oleh .
Pada awalnya (sampai awal 2015) IDI tidak menerima UKMPPD dan tetap
melaksanakan UKDI beberapa kali
UU No. 20/2013 mengamanatkan dilaksanakannya program DLP (Dokter
Layanan Primer), tetapi IDI tetap menolaknya walaupun Mahkamah Konstitusi
sudah memutuskan menolak Uji Materiil UU No. 20/2013 untuk menghapuskan DLP.
Akibat penolakan IDI, program studi DLP – yang merupakan amanat undang-
undang - terhambat pelaksanaannya dan baru 6 (enam) tahun kemudian Konsil
Kedokteran berhasil memutuskan Perkonsil yang menyetujui Program Studi DLP.
Menurut UU No.29/2004, standar pendidikan profesi dokter spesialis atau
dokter gigi spesialis disusun oleh kolegium kedokteran atau kedokteran gigi untuk
selanjutnya diajukan pada Konsil Kedokteran untuk disahkan.
Di pihak lain Anggaran Rumah Tangga IDI 2015 Pasal 25 menyebutkan
bahwa
MKKI
(Majelis
Kolegium
Kedokteran
Indonesia)
berwenang
“Mengusulkan dan merekomendasikan pengakuan keahlian atau cabang ilmu baru
dalam bidang kedokteran kepada Ketua Umum Pengurus Besar.”
Pertanyaannya, sejauh mana kompetensi Ketua Umum PB-IDI untuk
mengetahui spesialis/keahlian baru layak disetujui atau tidak?
III.5. Pelatihan Kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan (P2KB/CPD DAN
Satuan Kredit Partisipasi (SKP)
Dalam Pasal 28 ayat (1) UU 29/2004 menyebutkan “Setiap dokter atau dokter
gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau
kedokteran gigi berkelanjutan (P2KB) yang diselenggarakan oleh organisasi profesi
dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka
penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau
kedokteran gigi.”
Seharusnya Konsil Kedokteranlah (KKI) yang memiliki peran sentral dalam
P2KB atau CPD (Continuous Professional Development) sebagaimana halnya
dimiliki oleh Konsil Kedokteran lainnya di dunia.
Unit khusus P2KB di KKI – sub-bagian Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan –
menjadi tidak berfungsi. KKI tidak memiliki akses untuk memantau kualitas P2KB
485
untuk memastikan apakah dokter yang telah berpraktek dan memohon
perpanjangan STR masih laik dan kompeten.
Menurut Prof. Herkutanto – Komisioner KKI periode 2014-2019 - beberapa
upaya KKI untuk memantau kualitas CPD senantiasa ditolak oleh IDI. Dimana
seharusnyalah KKI bertugas mengesahkan standar P2KB yang dilakukan oleh IDI.
Atas dasar ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU 29/2004, IDI berwenang untuk menilai
dan menerbitkan SKP (Satuan Kredit Partisipasi).
Pertemuan ilmiah yang diselenggarakan oleh Lembaga lain – termasuk
rumah sakit dan Fakultas Kedokteran - harus meminta SKP dari IDI.
Dalam beberapa kasus terdapat semacam tebang pilih dalam pemberian besaran
SKP. Untuk satu Perhimpunan IDI royal/boros memberikan SKP, sedangkan untuk
Perhimpunan lain sangat ketat.
Ada jumlah bayaran tertentu untuk memperoleh SKP kegiatan ilmiah,
termasuk penerbitan majalah kedokteran.
Pasal 258 ayat (2) UU 17/2023 menyebutkan “Pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh Pemerintah Pusat dan/atau Lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh
Pemerintah Pusat.” Selanjutnya pasal 258 ayat (4) UU a quo menyebutkan
“Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk proses sertifikasi melalui konversi ke dalam satuan kredit
profesi.” Maknanya IDI tidak lagi berwenang untuk menerbitkan SKP.
III.6. AKUNTABILITAS IDI MINIM
Dalam setiap Muktamar, laporan keuangan PB-IDI tidak pernah dibahas
secara khusus.
Berturut-turut dalam dua kali Muktamar IDI (2012 dan 2015), Komisi
Organisasi memutuskan dibentuknya Dewan Pengawas Organisasi, namun
rekomendasi ini ditolak dalam Sidang Pleno.
Ketentuan pembentukan Pengawas Internal Organisasi ditetapkan dalam UU
No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Padahal “adik” IDI sendiri, PDGI, sejak tahun 2014 telah memiliki Dewan
Pengawas yang dipilih dalam Kongres PDGI.
Muktamar IDI 2018 di Samarinda berhasil “mensiasati” Pasal 53 dan 54 UU No. 17
Tahun 2023 yang mengamanatkan pembentukan Pengawas Internal Organisasi.
486
Anggaran Dasar IDI Tahun 2019 – Pasal 4 ayat 1i berbunyi “Dewan Pertimbangan
di setiap tingkatan IDI juga memiliki peran dan fungsi sebagai pengawas internal
organisasi”, tetapi pada ayat 1h disebutkan “Pengurus Besar membentuk Dewan
Pertimbangan dan Dewan Pakar Organisasi”. Maknanya Dewan Pertimbangan yang
dibentuk Pengurus Besar juga berfungsi mengawasi PB-IDI yang nota bene
membentuk Dewan Pertimbangan itu sendiri
IV. PETITUM
Demikianlah pemaparan dari Pihak Terkait tersebut diatas, mohon kiranya Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
memutus Permohonan Pengujian ini berkenan menjatuhkan putusan dengan amar
yang berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pihak Terkait;
2. Menolak Permohonan Pemohon a quo;
3. Menyatakan Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan konstitusional dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat
sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Atau apabila Yang Mulia Ketua dan Para Anggota Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia dan Perkumpulan Apoteker Sejahtera
Indonesia telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 2 Juni 2025 dan telah didengarkan keterangannya dalam Persidangan
Mahkamah pada tanggal 19 Juni 2025 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal
sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI
Eksepsi Formil:
I.1. Para Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum dan Tidak Ada Kerugian
Konstitustional
Pihak Terkait menegaskan bahwa Para Pemohon dari Pengurus Besar Ikatan
Dokter Indonesia (selanjutnya disebut PB IDI) dan pribadi dokter-dokter tersebut
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohoan a
487
quo, karena tidak memiliki kerugian konstitusional dengan pemberlakuan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023).
Bahwa permohonan a quo tidak memenuhi syarat legal standing
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
serta dijelaskan lebih lanjut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005, karena para Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, dan langsung
sebagai akibat berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan. PB IDI sebagai organisasi profesi dan berbadan hukum privat tidak
menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang nyata dan langsung yang timbul
dari keberlakuan norma yang diuji. Bahkan dalam Pasal 311 Undang-Undang a quo,
keberadaan dan peran organisasi profesi tetap diakui secara eksplisit, sehingga
tidak terdapat pengurangan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945).
Adapun para Pemohon perseorangan (Pemohon II sampai Pemohon LIII) yang
merupakan dokter individu juga tidak berhasil menjelaskan bentuk kerugian
konstitusional yang konkret, melainkan hanya menyampaikan kekhawatiran bersifat
asumtif dan hipotetik terhadap kemungkinan yang belum tentu terjadi. Oleh karena
itu, permohonan ini semestinya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard) karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang ini.
I.2. Permohonan Tidak Jelas dan Kabur (Obscure)
Permohonan a quo harus dinyatakan obscuur (tidak jelas dan kabur), karena
Pemohon menggabungkan 12 (dua belas) pasal dalam satu permohonan tanpa
memberikan uraian yang spesifik, terperinci, dan sistematis mengenai bagaimana
masing-masing pasal tersebut secara konkret merugikan hak konstitusional mereka.
Ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 2
Tahun 2021 secara tegas mensyaratkan bahwa permohonan pengujian undang-
undang harus memuat posita yang jelas, termasuk dalil-dalil kerugian konstitusional
yang dialami Pemohon akibat berlakunya norma yang dimohonkan. Namun, dalam
488
permohonan ini, Pemohon hanya melakukan penggabungan pasal-pasal tanpa
menjelaskan dengan rinci bagaimana setiap pasal tersebut berdampak langsung
dan berbeda terhadap hak konstitusional mereka, sehingga permohonan ini
seharusnya dinyatakan niet ontvankelijk karena tidak memenuhi syarat formal
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Eksepsi Materiil:
I.3. Tidak Ada Pelanggaran Konstitusi
Pemohon keliru berasumsi bahwa penggantian Konsil Kedokteran Indonesia
(selanjutnya disebut KKI) dengan Konsil Kesehatan melalui Undang-Undang
Kesehatan merupakan pelanggaran konstitusi. Padahal, perubahan tersebut
sepenuhnya berada dalam ranah kewenangan pembentuk undang-undang
(legislatif) sebagai perwujudan kekuasaan membentuk undang-undang yang dijamin
oleh Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945. Pembentuk undang-undang memiliki diskresi
kebijakan (policy discretion) untuk menata kembali kelembagaan di bidang
kesehatan guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan
tuntutan efisiensi. Kebijakan ini tidak bertentangan dengan konstitusi karena:
Pertama, tidak ada satu pun ketentuan dalam UUD 1945 yang secara
eksplisit melarang penggantian atau penyatuan lembaga profesi kesehatan. Kedua,
perubahan kelembagaan ini dilakukan untuk memperkuat sistem kesehatan
nasional melalui sinergi antarprofesi kesehatan, sehingga justru selaras dengan
semangat Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pelayanan
kesehatan. Ketiga, penggantian KKI dengan Konsil Kesehatan tidak menghilangkan
perlindungan terhadap profesi kedokteran, melainkan hanya mengonsolidasikan
pengawasan dan registrasi tenaga kesehatan dalam satu lembaga yang lebih
terintegrasi.
Dengan demikian, dalil Pemohon bahwa perubahan ini inkonstitusional
adalah tidak berdasar atas hukum, karena pembentuk undang-undang memiliki
kewenangan penuh untuk melakukan pembaruan kebijakan sepanjang tidak
melanggar norma konstitusi.
II. DALAM PERMOHONAN
Pihak Terkait meminta agar Keterangan Pihak Terkait dalam bagian “I.
DALAM EKSEPSI” dianggap sebagai kesatuan dalam bagian “II. DALAM
PERMOHONAN” ini.
489
Bahwa Pihak Terkait memohon agar Mahkamah Konstitusi menolak
“Permohonan Pengujian Materiil UU 17/2023” atau setidaknya menyatakan
“Permohonan Pengujian Materil UU 17/2023” tidak dapat diterima, karena di dalam
“Permohonan a quo “Perbaikan Permohonan a quo” telah memasukkan substansi
atau materi UU 17/2023 di dalam “Permohonan a quo” juncto “Perbaikan
Permohonan a quo”, yang dapat diperlihatkan dalam uraian berikut ini:
1. Klaster Organisasi Profesi (Pasal 311 ayat (1))
Pemohon keliru menafsirkan ketentuan Pasal 311 Ayat (1) UU Kesehatan
dengan menyatakan bahwa norma tersebut menghilangkan eksistensi Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) atau Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Penafsiran ini tidak
berdasar karena frasa "dapat" dalam ketentuan tersebut bersifat opsional atau
bukan imperatif, sehingga tidak menghapuskan atau mengurangi peran organisasi
profesi yang sudah ada. Dengan kata lain, IDI dan PDGI tetap diakui sebagai
organisasi profesi yang sah, sementara pembentukan organisasi profesi lain hanya
bersifat alternatif untuk memberikan ruang kebebasan bagi tenaga kesehatan dalam
berhimpun.
Lebih lanjut, dalil Pemohon yang mengklaim bahwa pengaturan Pasal 311
Ayat (1) UU Kesehatan a quo bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945
tentang kebebasan berserikat adalah tidak tepat. Justru, ketentuan Pasal 311 Ayat
(1) UU Kesehatan a quo memperkuat prinsip kebebasan berserikat dengan
membuka kemungkinan adanya lebih dari satu organisasi profesi, sehingga tidak
ada monopoli dalam perhimpunan tenaga kesehatan. Konstitusi tidak pernah
membatasi bahwa hanya satu organisasi profesi yang boleh diakui. Sebaliknya,
pengaturan ini justru selaras dengan semangat demokrasi dan pluralisme dalam
berorganisasi.
Oleh karena itu, dalil Pemohon bahwa Pasal 311 Ayat (1) UU Kesehatan
inkonstitusional adalah keliru secara hukum dan harus ditolak, karena norma
tersebut tidak hanya tetap menjamin eksistensi IDI/PDGI, tetapi juga memperluas
kebebasan tenaga kesehatan untuk memilih organisasi profesi sesuai dengan
prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.
2. Klaster Konsil Kesehatan (Pasal 268, Pasal 270)
Pemohon keliru dalam memahami esensi pengaturan Konsil Kesehatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 268 dan Pasal 270 Undang-Undang Kesehatan.
490
Pembentukan Konsil Kesehatan sama sekali tidak menghilangkan independensi
profesi medis, melainkan merupakan upaya untuk menyederhanakan kelembagaan
demi terciptanya tata kelola kesehatan yang lebih efisien dan terintegrasi.
Penggabungan berbagai konsil profesi kesehatan ke dalam satu lembaga tidak
mengurangi otonomi profesi, karena mekanisme pengawasan dan penjaminan mutu
tetap dilaksanakan dengan prinsip-prinsip profesionalisme yang ketat, sebagaimana
dijamin dalam Pasal 269 UU Kesehatan.
Lebih lanjut, Pemohon tidak dapat menunjukkan dengan konkret bagaimana
keberadaan Konsil Kesehatan yang telah mengurangi hak atau kewenangan tenaga
medis secara konstitusional. Sebaliknya, ketentuan Pasal 269 UU Kesehatan a quo
justru memperkuat sistem regulasi dengan memastikan bahwa fungsi pengawasan,
sertifikasi, dan penegakan standar kompetensi tetap berjalan secara optimal.
Struktur kelembagaan yang baru ini dirancang untuk menghindari tumpang tindih
kewenangan dan mempermudah koordinasi antarprofesi kesehatan, tanpa
mengurangi esensi perlindungan terhadap praktik kedokteran yang bermutu.
Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 268 dan
Pasal 270 UU Kesehatan bersifat inkonstitusional adalah tidak berdasar atas hukum.
Perubahan kelembagaan ini merupakan kebijakan legislatif yang sah dan sejalan
dengan semangat konstitusi untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang
berkualitas bagi seluruh masyarakat.
3. Klaster Kolegium (Pasal 272 ayat (1), ayat (3)
Pemohon secara keliru menganggap bahwa pengaturan kolegium dalam
Pasal 272 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Kesehatan bertentangan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017. Sebaliknya, ketentuan
Pasal 272 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Kesehatan a quo justru selaras
dengan putusan Mahkamah a quo, karena tetap menjamin kewenangan kolegium
dalam menyusun standar kompetensi profesi kesehatan. Secara tegas Pasal 272
Ayat (3) menetapkan bahwa kolegium berwenang menyusun standar kompetensi,
standar pendidikan profesi, dan standar pelayanan profesi, yang menunjukkan
bahwa esensi dari Putusan MK tetap dihormati dan diimplementasikan dalam
kerangka kelembagaan yang lebih terintegrasi.
Perlu ditegaskan bahwa perubahan struktur organisasi kolegium sebagai
bagian dari Konsil Kesehatan tidak serta merta mengurangi independensi profesi
491
atau kewenangan kolegium dalam menetapkan standar profesi. Integrasi ini justru
dimaksudkan untuk menciptakan sinergi antar berbagai profesi kesehatan dalam
satu sistem pengaturan yang koheren, tanpa mengurangi substansi kewenangan
masing-masing profesi. Dengan demikian, tidak ada pelanggaran terhadap prinsip
otonomi profesi yang menjadi pertimbangan utama dalam Putusan MK No. 10/PUU-
XV/2017.
Oleh karena itu, dalil Pemohon bahwa pengaturan kolegium dalam UU
Kesehatan bertentangan dengan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi
adalah tidak berdasar. Ketentuan ini justru merupakan penyesuaian kelembagaan
yang tetap menghormati prinsip-prinsip profesionalisme dan otonomi profesi
sebagaimana dijamin konstitusi.
4. Klaster Pendidikan dan Pelatihan (Pasal 258 ayat (2))
Pemohon keliru menafsirkan Pasal 258 Ayat (2) UU Kesehatan dengan
menganggap bahwa frasa "Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan yang
terakreditasi oleh Pemerintah Pusat" telah mengambil alih kewenangan organisasi
profesi dalam penyelenggaraan pelatihan. Penafsiran ini tidak berdasar, karena
ketentuan tersebut sama sekali tidak meniadakan peran organisasi profesi,
melainkan justru memperkuat sistem penjaminan mutu pelatihan kesehatan melalui
mekanisme akreditasi yang transparan dan terstandar.
Pertama, frasa tersebut bersifat inklusif ("dan/atau"), yang berarti organisasi
profesi tetap dapat menyelenggarakan pelatihan selama memenuhi standar
akreditasi Pemerintah Pusat. Hal ini justru sejalan dengan prinsip quality assurance
dalam pendidikan dan pelatihan profesi kesehatan, di mana Pemerintah memiliki
kewenangan konstitusional untuk menjamin mutu pelayanan publik, termasuk dalam
bidang kesehatan [Pasal 28H ayat (1) UUD 1945].
Kedua, klaim Pemohon bahwa ketentuan Pasal 258 Ayat (2) UU Kesehatan
a quo "mengambil alih wewenang organisasi profesi" adalah keliru secara
substansial, karena organisasi profesi tetap dapat berperan sebagai lembaga
pelatihan terakreditasi jika memenuhi kriteria yang ditetapkan. Dengan demikian,
norma ini tidak menghilangkan peran organisasi profesi, melainkan memastikan
bahwa semua penyelenggara pelatihan—termasuk organisasi profesi—tunduk pada
standar nasional yang objektif dan terukur.
492
Ketiga, pengaturan ini justru melindungi kepentingan publik dengan
mencegah praktik pelatihan yang tidak memenuhi standar kompetensi, yang dapat
membahayakan keselamatan pasien. Otonomi profesi tidak boleh diartikan sebagai
kebebasan absolut tanpa pengawasan, karena konstitusi juga mengamanatkan
negara untuk melindungi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang
berkualitas [Pasal 34 ayat (3) UUD 1945].
Dalil Pemohon bahwa Pasal 258 Ayat (2) UU Kesehatan inkonstitusional tidak
berdasar atas hukum, karena ketentuan a quo justru menyeimbangkan antara
otonomi profesi dan perlindungan kepentingan publik melalui mekanisme akreditasi
yang sah. Oleh karena itu, permohonan a quo harus ditolak.
5. Klaster Perizinan Pasal 264 ayat (1), ayat (5)
Pemohon keliru dalam memahami esensi pengaturan Surat Izin Praktik (SIP)
dan Surat Keterangan Praktik (SKP) dalam Pasal 264 Ayat (1) dan Ayat (5) UU
Kesehatan. Kedua ketentuan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan sebagai
bentuk intervensi terhadap otonomi profesi kesehatan, melainkan merupakan
mekanisme akuntabilitas publik yang sah dan konstitusional, dengan argumentasi
sebagai berikut.
Pertama, kewenangan Menteri dalam mengelola SIP dan SKP justru
merupakan perwujudan tanggung jawab negara untuk menjamin dan melindungi
hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang berkualitas, sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Pengaturan Pasal 264 Ayat (1)
dan Ayat (5) UU Kesehatan a quo diperlukan untuk memastikan bahwa hanya
tenaga kesehatan yang memenuhi standar kompetensi yang dapat memberikan
pelayanan kepada masyarakat, sehingga melindungi publik dari praktik-praktik yang
tidak profesional.
Kedua, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa pengaturan Pasal 264 Ayat
(1) dan Ayat (5) UU Kesehatan a quo merupakan intervensi berlebihan terhadap
profesi kesehatan adalah tidak berdasar. Dalam negara hukum, setiap profesi yang
berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, termasuk profesi kesehatan, harus
tunduk pada pengaturan yang menjamin akuntabilitas dan perlindungan terhadap
masyarakat.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 264 Ayat (1) dan Ayat (5) UU Kesehatan
merupakan
pengaturan
yang
proporsional
dan
konstitusional,
yang
493
menyeimbangkan antara otonomi profesi dengan perlindungan terhadap hak
masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas.
6. Klaster Standar Profesi Tenaga Medis disusun dan ditetapkan organisasi
profesi (291 ayat (2)
Pemohon keliru dalam menafsirkan Pasal 291 Ayat (2) UU Kesehatan
dengan menganggap bahwa frasa "disusun oleh Konsil serta Kolegium dan
ditetapkan oleh Menteri" bertentangan dengan konstitusi dan harus dimaknai
sebagai kewenangan eksklusif organisasi profesi. Dalil a quo tidak berdasar secara
hukum, karena pengaturan tersebut justru mencerminkan keseimbangan yang
proporsional antara otonomi profesi dan peran regulator negara dalam menjamin
mutu pelayanan kesehatan, dengan argumentasi berikut ini.
Pertama, keterlibatan Konsil Kesehatan dan Kolegium dalam penyusunan
standar profesi tidak menafikan peran organisasi profesi, melainkan menegaskan
prinsip kolaborasi antara tenaga kesehatan, lembaga profesi, dan pemerintah.
Konsil Kesehatan—yang di dalamnya terdiri dari perwakilan berbagai profesi
kesehatan—dan Kolegium (yang merupakan bagian dari organisasi profesi) justru
memastikan bahwa standar yang disusun memenuhi aspek teknis-medis sekaligus
akuntabilitas publik.
Kedua, penetapan oleh Menteri tidak berarti intervensi berlebihan terhadap
otonomi profesi, melainkan bentuk pengawasan negara untuk menjamin bahwa
standar profesi selaras dengan kebijakan kesehatan nasional dan perlindungan
masyarakat, sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Mekanisme
ini sejalan dengan praktik di banyak negara, di mana standar profesi tetap
memerlukan pengakuan negara untuk memastikan konsistensi dan kepastian
hukum.
Pasal 291 Ayat (2) UU Kesehatan telah dirumuskan secara tepat untuk
memadukan keahlian profesi (melalui Konsil dan Kolegium) dengan tanggung jawab
negara (melalui penetapan Menteri). Dengan demikian, dalil Pemohon bahwa
ketentuan ini inkonstitusional harus ditolak.
494
7. Klaster Pengawasan Penyelenggaraan Kesehatan Tenga Medis (Pasal 421
ayat (1)
Pemohon secara keliru menafsirkan Pasal 421 Ayat (1) UU Kesehatan
dengan menganggap bahwa frasa "penyelenggaraan kesehatan" harus dimaknai
secara terbatas sebagai pengawasan yang melibatkan organisasi profesi tenaga
medis. Penafsiran ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan
dengan prinsip penyelenggaraan sistem kesehatan nasional.
Ketentuan Pasal 421 Ayat (1) UU Kesehatan a quo secara tegas dan sengaja
menggunakan frasa "penyelenggaraan kesehatan" yang bersifat luas, karena
pengawasan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah harus mencakup seluruh aspek
penyelenggaraan kesehatan, bukan hanya terbatas pada tenaga medis.
Pembatasan makna sebagaimana diusulkan Pemohon akan mengurangi cakupan
pengawasan yang justru diperlukan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan
secara menyeluruh.
Penafsiran
yang
diusulkan
Pemohon
justru
akan
menimbulkan
ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan dalam sistem pengawasan
kesehatan nasional.
8. Klaster Sanksi Pidana Pasal 442
Pemohon secara keliru menyamakan substansi hukum antara Pasal 442
dengan Pasal 312 huruf c UU Kesehatan, padahal kedua ketentuan tersebut secara
tegas mengatur delik dan subjek hukum yang berbeda, dengan argumentasi sebagai
berikut.
Pertama, Pasal 312 huruf c mengatur larangan bagi tenaga kesehatan untuk
berpraktik tanpa STR/SIP, sementara Pasal 442 secara spesifik mengancam pidana
bagi pihak yang mempekerjakan tenaga kesehatan tidak bersertifikat.
Kedua ketentuan a quo saling melengkapi dalam menciptakan sistem
pengawasan berlapis untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan.
Pemidanaan terhadap pihak yang mempekerjakan tenaga tidak bersertifikat
dalam Pasal 442 merupakan kebijakan legislatif yang sah dan proporsional karena
menciptakan efek jera bagi institusi kesehatan yang mungkin menggaji tenaga tidak
kompeten demi keuntungan ekonomi dan juga memenuhi amanat Pasal 28H ayat
(1) UUD 1945 tentang hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman.
495
Klaim Pemohon bahwa ketentuan ini "keliru menentukan sanksi pidana"
terbantahkan oleh Perbedaan subjek hukum yang diatur, Pasal 422 subjek
hukumnya Pemberi Kerja, sedangkan dalam Pasal 312 huruf c subjek hukumnya
adalah Tenaga Kesehatan.
Dengan demikian, permohonan pengujian Pasal 442 harus ditolak
9. Klaster Pencabutan UU Praktik Kedokteran (Pasal 454 huruf c):
Pihak Terkait dengan tegas menolak dalil Pemohon yang menyatakan bahwa
pencabutan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
melalui Pasal 454 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tidak memiliki
dasar hukum yang kuat. Sebaliknya, kebijakan legislatif ini justru merupakan
langkah strategis yang dilandasi pertimbangan mendalam untuk menciptakan
sistem kesehatan nasional yang lebih terpadu dan efektif.
Sebagai pemegang kedaulatan legislatif, pembentuk undang-undang
memiliki kewenangan penuh dan diskresi kebijakan untuk melakukan pembaruan
hukum melalui mekanisme pencabutan atau perubahan undang-undang,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 20 UUD 1945. Pencabutan ini juga sepenuhnya
sesuai dengan asas hukum universal lex posterior derogat legi priori, di mana
undang-undang yang baru secara otomatis mengesampingkan undang-undang
lama yang mengatur materi serupa.
Dengan demikian, pencabutan UU Praktik Kedokteran merupakan kebijakan
yang konstitusional, proporsional, dan didasarkan pada pertimbangan objektif untuk
kepentingan nasional yang lebih luas. Oleh karena itu, dalil Pemohon yang tidak
sejalan dengan prinsip-prinsip hukum ini harus ditolak secara keseluruhan.
III. PETITUM
Berdasarkan segenap pemaparan tersebut di atas, perkenankan Pihak Terkait
memohon kepada Yang Majelis Mahkamah Konstitusi untuk memutus Permohonan
a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Menerima Eksepsi Pihak Terkait;
2. Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima.
DALAM PERMOHONAN
1. Menerima Keterangan Pihak Terkait;
496
2. Menolak Permohonan Pemohon;
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan karenanya
tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
ATAU,
Bilamana Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait
Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia dan Perkumpulan Apoteker Sejahtera
Indonesia juga menyampaikan keterangan tertulis 1 (satu) orang saksi atas nama
dr. Hendrik Sulo, M.Kes. Sp. Rad (K) RI, yang keterangannya diterima Mahkamah
pada tanggal 11 Juli 2025, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
KRONOLOGIS KEJADIAN YANG MENIMPA PDSRI/PDSRKI
Maret 2016
• Surat PDSRI instruksi pelaksanaan pemilihan kepengurusan baru untuk
kemudian disahkan oleh Ketua PDSRI;
• Semua PDSRI cabang dan Peer Group dibawah PDSRI melaksanakan
pemilihan Pengurus baru kecuali PSRII.
Desember 2016
• 18 Desember Surat PDSRI ke PSRII untuk membentuk pengurus baru (jangka
waktu 1,5 tahun dari surat sebelumnya);
• 20 Desember 2016 Surat tanggapan dari PSRII dengan melampirkan
Susunan Pengurus PSRII dan Daftar Hadir berdasar Rapat anggota PSRII
tanggal 13-14 Oktober 2017;
• 22 Desember Surat ke PSRII menanyakan Susunan Pengurus yang dikirim
sebelumnya, karena sama dengan susunan kepengurusan lama dan sudah 2
periode (2009-2017).
497
Januari 2018
• 2 Januari Surat pemberitahuan dari PB IDI mengenai periode kepengurusan
PDSRI yang dianggap berakhir sesuai dengan AD ART IDI (3 tahun) dan diminta
reorganisasi;
• 5 Januari Ketua PDSRI mengkonfirmasi periode kepengurusan adalah 4 tahun
sesuai AD ART PDSRI.
Februari 2018
• 14 Februari PB IDI memberikan surat tanggapan memberi waktu penyesuaian
masa periode kepengurusan sesuai Muktamar IDI sampai Kongres berikutnya.
Maret 2018
• 12 Maret PDSRI mengambil alih pelaksanaan pemilihan Ketua PSRII dengan
dasar:
o Masa kepengurusan subspesialis radiologi intervensi sudah lama berakhir
sesuai SK Kepengurusan yang dikeluarkan PDSRI tanggal 26 Desember
2009 No 01/SK/sekr.PDSRI/XII/2009;
o PSDRI sudah melayangkan surat pemberitahuan sebanyak 3 (tiga) kali;
o Adanya usulan-usulan dari beberapa anggota PSRII yang masuk ke PDSRI
terkait hal ini.
• 14 Maret surat coordinator caretaker team mengundang seluruh anggota
PSRII untuk pemilihan ketua baru;
• Beredar permintaan via email untuk menandatangani Surat Pernyataan
mendukung Dr. dr. Prijo Sidipratomo, Sp.Rad(K)RI menjadi ketua PSRII
(bermaterai) dari sekretariat PSRII ke beberapa anggota PSRII;
• Dengan
melampirkan
SK
MKEK
PB
IDI
No.
009320/PB/MKEK-
Keputusan/02/2018 pada tanggal 12 Februari 2018. SK tersebut seharusnya
bersifat rahasia, tetapi disebarluaskan sebagai lampiran dalam email permintaan
dukungan;
• Termaktub pernyataan mendukung PSRII dibawah kepemimpinan Dr. dr. Prijo
Sidipratomo,
Sp.Rad(K)RI
dan
menganggap
surat
PDSRI
No.
053/AU/Seks.PDSRI/III/2018 dan surat No. 053/AU/Seks.PDSRI/III/2018 tidak
sah secara Hukum dan AD-ART PB IDI dan PDSRI;
• 24 Maret 2018 Rapat pemilihan Ketua PSRII di hotel Harris Jakarta dihadiri
47 anggota;
498
• Membahas sah tidaknya Susunan Kepengurusan PSRII (dalam rapat di Bali 13-
14 Oktober 2018) yang diakui pengurus sebelumnya sebagai kepengurusan baru
hasil voting MENOLAK;
• Hasil aklamasi dr. Firman Sitanggang, Sp.Rad(K)RI;
• Dalam rapat beredar via medsos Surat dari MKEK PB IDI tertanggal surat 23
Maret 2018 No. 009770/PB/MKEK/03/2018 mengenai Tindak Lanjut Keputusan
MKEK PB IDI;
• Surat tersebut tersebar viral di media sosial dan menimbulkan kegaduhan di
kalangan masyarakat sehingga PB IDI menyerahkan keputusan ke Kementerian
Kesehatan.
Oktober 2018
• 16 Oktober surat dari PB IDI mengenai berlakunya sanksi etik sesuai putusan
MKEK;
• 23 Oktober Surat MKEK mengenai informasi putusan MKEK, termaktub
pencabutan keanggotaan IDI dan PDSRI atas nama dr. Terawan Agus Putranto,
Sp.Rad(K)RI sejak 15 Oktober 2018-15 Oktober 2019.
KONAS PDSRI KE 13 (13-15 DESEMBER 2018 DI TНЕ STONE HOTEL KUTA
BALI)
•
Hasil Keputusan Sidang Pleno KONAS PDSRI tanggal 14 Desember 2018
antara lain:
o Perubahan nama Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia
(PDSRI), menjadi Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia;
o Masa kepengurusan tetap 4 tahun;
o Pengusulan pembukaan PRODI (program studi) radiologi yang baru;
o Kurikulum Pendidikan akan diperbaiki, untuk menyesuaikan dengan
radiologi klinik.
PERSIAPAN PEMILIHAN KETUA UMUM PERIODE 2019-2023
• Tahapan pemilihan Ketua Umum disetujui oleh sidang komisi organisasi;
• Sidang pemilihan diketuai oleh Dr. Farhan Anwary, Sp.Rad(K), MH.Kes dengan
Sekretaris Sidang Prof. Dr. dr. Bachtiar Murtala, Sp.Rad (K);
• Pada saat Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K), diusulkan untuk menjadi
salah satu kandidat calon Ketua Umum periode 2019-2023, tidak ada
seorangpun yang menyatakan keberatan;
499
• Mengenai permasalah etik dengan MKEK, majelis memutuskan belum ada
sanksi etik didasarkan pada siaran berita PB IDI tanggal 9 April 2018;
• Setelah melalui tahapan seleksi, calon Ketua Umum PDSRI/PDSRKI periode
2019-2023 ditetapkan 2 orang, yaitu: Prof. Dr. dr. Muhammad Ilyas, Sp.Rad(K)
dan Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K), dan dimenangkan oleh Dr. dr.
Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K);
• Pimpinan sidang pemilihan menetapkan Dr. dr. Terawan Agus Putranto,
Sp.Rad(K) sebagai Ketua Umum PDSRI/PDSRKI terpilih untuk periode 2019-
2023;
• Ketua Umum terpilih membentuk Team Formatur untuk membentuk
kepengurusan PDSRI/PDSRKI periode 2019-2023, yang diketuai Prof. Dr. dr.
Bambang Soeprijanto, Sp.Rad(K);
• Setelah kepengurusan PDSRI/PDSRKI periode 2019-2023 terbentuk, pengurus
mengajukan permintaan SK pengesahan ke PB IDI beberapa kali, namun tidak
pernah mendapat jawaban resmi;
• 20 Oktober 2019 Ketum PDSRI/PDSRKI dilantik sebagai Menteri Kesehatan;
• Januari 2020: Penunjukan dr Firman sebagai PLH/PLT kemudian diajukan ke PB
IDI untuk disahkan sebagai pengurus (tidak mendapat tanggapan).
PRODI RADIOLOGI UNIVERSITAS PELITA HARAPAN (UPH)
• Sesuai amanat KONAS 2018 di Bali, Kolegium memberikan rekomendasi untuk
pembukaan program studi Pendidikan radiologi antara lain Universitas Syiah
Kuala (Aceh), Universitas Sam Ratulangi (Manado), Universitas Sriwijaya
(Palembang),
Universitas
Pelita
Harapan
(Jakarta),
dan
Universitas
Pembangunan Negara (Jakarta);
• Pemberian rekomendasi oleh PDSRKI untuk pembukaan Program Studi
Radiolodi di UPH (Universitas Pelita Harapan) yang sebelumnya sudah melalui
proses akreditasi dan visitasi oleh Kolegium Radiologi menimbulkan pro dan
kontra;
• Berikutnya ada pengumpulan tanda tangan para KADEP, KPS dan beberapa
Guru Besar untuk mempertanyakan masalah pemberian rekomendasai UPH
tersebut;
• Menjelang periode akhir kepengurusan, pengumpulan tanda tangan oleh KADEP
dan Ketua Program Studi (KPS) dari pusat-pusat pendidikan yang awalnya
500
mempertanyakan terbitnya rekomendasai terhadap UPH tersebut, justru
digunakan dan dimanfaatkan untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa (dengan
meminta dukungan IDI), sebelum selesainya masa tugas pengurus yang berakhir
pada 2023, yang sebenarnya tinggal beberapa bulan saja lagi sesuai jadwal
Kongres;
• Mereka membentuk Forum Radiologi, dan mengembangkan issu bahwa
kepengurusan PDSRKI tidak sah karena tidak di kukuhkan/ di SK kan oleh PB
IDI (sebagai informasi dan perbandingan, kepengurusan PDSRI periode 2010-
2014 yang diketuai oleh (Alm) Dr. Bambang Budyatmoko, Sp.Rad(K) juga tidak
pernah dilantik oleh PB IDI dan tidak memiliki SK PB IDI, akan tetapi tidak pernah
dipermasalahkan baik oleh anggota/cabang dan juga PB IDI;
• Tanggal 11 Desember 2021, Forum Radiologi mengadakan undangan
sosialisasi kepada anggota mengenai surat balasan IDI nama PDSRKI belum
disahkan oleh IDI, dan IDI belum pernah mengeluarkan SK untuk kepengurusan
PDSRI/PDSRKI periode 2019-2023 dengan mengundang narasumber dari pihak
IDI antara lain Dr. Daeng M. Faqih, S.H., M.H. Ketua PB IDI periode 2018-2022,
Dr. Adib Khumaidi, Sp.OT (ketua terpilih PB ISI), dr. Pukovisa Prawirohardjo,
Sp.N(K), Ph.D (Ketua MKEK);
• Menanggapi acara yang diadakan oleh Forum Radiologi, pengurus PDSRKI
mengeluarkan
surat
edaran
No:
163/AU/Sekr.ODSRKI/XII/2021
untuk
memberitahukan bahwa acara tersebut adalah acara yang tidak ada kordinasi
dengan pengurus pusat PDSRKI, dan meminta agar anggota lain tidak merespon
acara tersebut;
• Tanggal 15 Februari 2022 PB IDI mengundang spesialis radiologi se-Indonesia
melalui Ketua-Ketua Cabang pada pertemuan via zoom, sebagai tanggapan atas
surat dari Forum Radiologi Indonesia (bukan atas nama Cabang-cabang
PDSRI/PDSRKI), wacana pertemuan adalah mempersoalkan rekomendasi
MKEK/IDI terhadap Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad pada Muktamar
IDI di Samarinda dan pelaksanaan KLB (IDI menyebutkan karena adanya usulan
dari 5 cabang, tanpa memberikan lampiran dan tidak bersedia memberitahukan
5 cabang tersebut, dengan alasan menjaga keutuhan dan demi ETIKA);
• Surat tersebut awalnya disampaikan kepada ketua-ketua cabang pada malam
hari melalui WA, dari nomor tidak dikenal/tanpa memperkenalkan diri
501
sebelumnya dan tanpa prakata untuk pengantar penyampaian surat undangan
resmi dari IDI;
• Nomor telepon tersebut dicek oleh salah satu ketua Cabang melalui aplikasi Get
Contact, dan hasil pencarian menunjukkan itu adalah nomer HP supir dari Dr. M.
Nasser, Sp. KK (anggota MKEK PB IDI);
• Ketua MKEK-IDI yang pertama kali memberikan rekomendasi skorsing adalah
Dr. dr. Prijo Sidipratomo Sp.Rad(K)RO, seorang radiolog juga (mantan Ketua
PDSRI dan Mantan Ketua PB IDI), beliau yang menyatakan secara terbuka
rekomendasi MKEK bahwa Dr. Terawan diusulkan untuk di skorsing dan
menganggap PDSRKI tidak pernah dikukuhkan kepengurusannya oleh PB IDI;
• Setelah adanya pertemuan yang diadakan oleh IDI dan Forum Radiologi
tersebut, pengurus pusat PDSRKI mengundang pengurus PDSRKI dari seluruh
cabang, untuk melakukan klarifikasi kepada anggota terkait pertemuan tersebut,
dan menjelaskan bahwa KONAS akan dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu pada
bulan Januari 2023;
• Pada kegiatan sosialisasi tersebut, rata-rata pengurus PDSRKI Cabang ingin
menyelesaikan permasalahan secara internal dan meminta diberikan waktu;
• Namun, PB IDI tidak menghargai keinginan cabang-cabang PDSRKI, dan
tanggal 4 Maret 2022 kembali mengirimkan surat kepada Ketua-ketua Cabang
PDSRKI seluruh Indonesia, dan memberitahukan bahwa IDI akan memfasilitasi
pelaksanaan KONAS Luar Biasa PDSRI via zoom. Peraturan yang diterapkan
untuk PDSRI/PDSRKI sangat berbeda dengan peraturan pelaksanaan
MUKTAMAR IDI ke-XXXI (yang juga sudah diundur), yang tidak boleh dilakukan
secara virtual/daring;
• PB IDI bertindak sewanang-wenang, karena tidak menghargai kewenangan
pengurus yang sah sesuai AD-ART PDSRKI, karena menunjjuk panitia KONAS
PDSRI (disepakati dalam sosialisasi, bahwa cabang yang akan mengadakan
sendiri) dan melaksanakan dengan AD ART dan ORTALA IDI;
• Tanggal 5 Maret 2022 keluarlah surat mengenai undangan untuk mengikuti
Pelaksanaan Kongres PDSRI ke-14, dan tata caranya. Acara kongres akan
diadakan pada tanggal 8 Maret 2022. Surat tersebut ditanda-tangani oleh Dr. dr.
Harry Galuh Nugraha, Sp.Rad(K) sebagai Ketua Panitia, dan Dr. dr. Rosy
Setiawati, Sp.Rad(K) sebagai Sekretaris Panitia;
502
• Karena di dalam AD ART dan Ortala IDI tidak mengatur mengenai KLB
perhimpunan/keseminatan dibawah IDI, maka panitia yang dibentuk adalah
panitia pelaksana Kongres PDSRI (tanpa kata Luar Biasa, yang artinya tidak ada
sesuatu yang mengindikasikan kondisi luar biasa);
• Kongres yang diadakan pada tanggal 7 Maret 2022, disebut sebagai Kongres
ke-14;
• Apabila KONAS ke-13 di Bali dianggap tidak sah/tidak diakui oleh PB IDI serta
cabang pengusul KLB, maka seharusnya kongres tersebut adalah pengganti
KONAS ke-13 (Kongres ke-13);
• Tanggal 9 Maret 2022, pengurus PDSRKI mengadakan rapat dengan ketua-
ketua cabang di Manado. Dalam pertemuan tersebut..
• Tanggal 14 Maret 2022, PB IDI mengesahkan pengurus PDSRI hasil Kongres
tanggal 7 Maret 2022, yang diketuai Dr. Hartono Yudi Sarastika, Sp.Rad(K);
• Berbeda dengan kejadian yang dialami PDSRI/PDSRKI, dimana salah satu poin
yang dipermasalahkan oleh PB IDI adalah lama periode kepengurusan yang
berbeda dengan PB IDI (periode kepengurusan PDRSKI 4 tahun), pada tanggal
18 Maret 2022 PB IDI justru mengeluarkan SK perpanjangan masa baksi
pengurus Kolegium Akupuntur Medik Indonesia periode 2016-2019 sampai
dengan 6 bulan sejak tanggal SK Perpanjangan dikeluarkan oleh PB IDI (jika
dikalkulasi, periode tersebut menjadi 6 tahun);
• Pada pelaksanaan MUKTAMAR IDI ke-31, pengurus PDSRKI ditolak
kehadirannya oleh panitia pelaksana;
• Utusan dari PDSRI hasil Kongres tanggal 7 maret 2022, yang diketuai oleh Dr.
Hartono Yudi Sarastika, Sp.Rad(K), diperkenankan hadir;
• Dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus IDI periode 2018-2022,
yang diketuai oleh Daeng M. Faqih, S.H., M.H., sama sekali tidak menyebutkan
mengenai pelaksanaan Kongres PDSRI tanggal 7 Maret 2022, yang difasilitasi
oleh IDI;
• Dalam LJT tersebut, pengurus PB IDI periode 2018-2022 juga tidak mengakui
bahwa PMK 24 sudah memenangkan gugatan di MA. Dalam LPJ hanya
menyebutkan bahwa pengurus PB IDI sudah melakukan advokasi non hukum
dan hukum;
503
• Dalam LPJ tersebut, pengurus PB IDI periode 2018-2022 tidak mengakui bahwa
PMK No 24/2020 sudah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA);
• Dalam LPJ tersebut, pengurus PB IDI periode 2018-2022 hanya menyebutkan
bahwa mereka sudah melakukan advokasi non hukum dan hukum terhadap PMK
24/2020 tentang pelayanan radiologi klinik yang (dianggap) telah menimbulkan
keresahan dan protes;
• Pasca terbentuknya kepengurusan PDSRI 7 Maret 2022, pengurus PDSRKI
(PDSRI hasil KONAS Bali 2018) sudah beberapa kali melakukan pendekatan
agar terjadi rekonsiliasi, dan bergabung bersama lagi, agar tidak terjadi
perpecahan dan banyak yang dirugikan;
• Usaha rekonsiliasi terakhir yang dilakukan adalah tanggal 16 April 2022. Dimana
Prof. Dr. dr. Terawan A. Putranto, Sp.Rad(K)RI sendiri yang turun tangan.
Menyadari tidak mungkin level yang berbeda dapat menyatu, maka beliau yang
berpangkat Letnan Jenderal, dan level nya jauh diatas sdr. Dr. Hartono Y.S,
Sp.Rad(K)RI berkenan menurunkan levelnya agar bisa selevel dengan Sdr.
Dr.Hartono.
• Prof. Dr. dr. Terawan A. Putranto, Sp.Rad(K)RI datang ke Surabaya yang
difasilitasi oleh yang terhormat dekan FK UNAIR;
• Pertemuan tersebut diadakan di ruang kerja Dekan FK Unair. Berdiskusi dengan
semangat penuh kekeluargaan dan kesejawatan, tetapi apa yang terjadi adalah
sdr. Dr Hartono tetap ngotot bahwa yang bersangkutan adalah ketua PDSRI
yang Paling Sah, karena didukung dengan SK dan dilantik oleh PB IDI (Padahal
OB IDI sudah berubah menjadi PIDI);
• Sangat disayangkan karena usaha rekonsiliasi tanggal 16 April 2022 tersebut
sia-sia dan mengecewakan. Akhirnya Prof. Terawan pulang ke Jakarta, tanpa
membawa hasil yang baik dan kekecewaan yang dialami beliau.
[2.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) telah
menyerahkan keterangan yang diterima Mahkamah pada tanggal 26 September
2025 dan telah didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 30
September 2025 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
504
Pada kesempatan ini, AIPKI hadir memenuhi undangan dari Mahkamah
Konstitusi dengan surat nomor 712.111/PUU/PAN.MK/PS/09/2025 tanggal 16
September 2025 guna hadir dan memberikan keterangan dari AIPKI terhadap
Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mengawali paparan, berikut sejarah singkat berdirinya AIPKI, dan perjalanan
pendidikan kedokteran di Indonesia, termasuk pendidikan Dokter Spesialis. Seperti
barangkali sudah beberapa kali dipaparkan di sidang, slide pertama ini menunjukkan
proses panjang awal mula muncul kolegium dari Organisasi Profesi di era 1970an.
AIPKI berdiri pada 29 Maret 2001 oleh 17 Dekan FK. Sejak saat itu, AIPKI
menggalang kerjasama erat dengan Organisasi Profesi, yang direpresentasikan
oleh Kolegium. Lebih-lebih setelah terbit UU Sistem Pendidikan Nasional nomor
20/2003 dan UU Praktek Kedokteran 29/2004.
Bentuk kerjasama tersebut, semakin rinci dengan terbitnya UU Dikti nomor
12/2012 dan UU Dikdok 20/2013. Seperti dalam slide berikut, posisi AIPKI
(sebagai Asosiasi Dekan-dekan Fakultas Kedokteran yang membawahkan Prodi-
prodi Profesi Dokter dan Spesialis), menjadi subyek sekaligus simpul kerjasama
menjembatani kepentingan para pihak: Kemendikti, Kemenkes, Kementerian lain,
Lembaga Pemerintah Non Kementerian, maupun Organisasi Profesi. Lingkup
kerjasama meliputi Penetapan Standar Kompetensi, Penetapan Kualifikasi
505
Lulusan, Penyusunan kurikulum, Penggunaan sumber belajar dan Uji kompetensi.
Dinamika dan pasang surut terjadi, tapi hubungan kerjasama ini telah berjalan
sekian lama. Setidaknya dalam sekitar 24 tahun terakhir, sistem kerjasama
tersebut telah berjalan dengan positif bagi AIPKI.
Sebagai contoh bentuk kerjasama yang terbangun selama ini sesuai amanah
UU PK 29/2004 adalah dalam penyusunan Standar Kompetensi dan Standar
Pendidikan Profesi oleh AIPKI berkoodinasi dan bekerjasama dengan Kolegium, OP,
ARSPI, Kemendikti dan Kemenkes.
Selama ini, Kolegium dibentuk oleh OP atas amanah UU PK 29/2004.
Kedudukannya adalah sebagai Badan Otonom dalam wadah IDI. Sesuai Tata Kelola
506
Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Kolegium masing-masing bidang
beranggotakan:
1. Guru Besar bidang terkait
2. Kepala Departemen/Bagian bidang terkait
3. Kepala Program Studi bidang terkait
4. Ketua Perhimpunan bidang terkait
5. Anggota lain yang diangkat oleh Ketua Kolegium
Semua Kepala Departemen, Kepala Bagian, KPS termasuk dalam susunan
Kolegium disamping Para Guru Besar dan Ahli bidang terkait. Dengan komposisi ini,
maka tugas-tugas dari Prodi dalam jalinan kerjasama tersebut, menjadi menyatu dan
melebur dalam Kolegium. Kerjasama tersebut mendukung efisiensi dan efektivitas.
Termasuk dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Sejak dimulainya UKMPPD bagi profesi dokter, sampai terakhir periode
Agustus 2025 kemarin, telah diluluskan lebih dari 120 ribu dokter. Sedangkan untuk
dokter spesialis, terus meningkat dari waktu ke waktu, mencapai rata-rata 2.700 per
tahun, dan terakhir berhasil mencapai 3.600 per tahun.
Pada 8 Agustus 2023, terbit UU nomor 17/2023. Terjadi perubahan dan
dinamika regulasi. UU PK 29/2004 dan UU Dikdok 20/2013 dicabut. Sedangkan
UU Sisdiknas 20/2003 dan UU Dikti12/2012 masih tetap berlaku. Disusul kemudian
terbit PP 28/2024 pada 26 Juli 2024. Sepanjang terkait Pendidikan Tinggi,
khususnya untuk Named dan Nakes, UU Kesehatan 17/2023 tetap menegaskan
507
bahwa mengacu pada Ketentuan Perundang-undangan terkait Pendidikan Tinggi.
Dalam hal ini berarti juga mengacu pada UU Dikti 12/2012.
Klausul baru terkait pendidikan tinggi pada UU Kesehatan 17/2023 mencakup
antara lain tapi tidak terbatas pada:
1. Perubahan posisi dan komposisidari Kolegium;
2. Dibuka ruang bahwa selain diselenggarakan di perguruan tinggi, maka
Pendidikan Spesialis dan Subspesialis juga dapat diselenggarakan dengan
model RSPPU;
3. Pasal 207: Penyelenggaraan Prodi di RSPPU tetap mengacu pada UU Dikti.
508
Selanjutnya, sepanjang terkait pendidikan tinggi, UU Kesehatan 17/2023
mengamanahkan pengaturan lebih lanjut dengan PP 28/2024. Pengaturan lebih
lanjut ini yang menimbulkan beberapa masalah.
Setelah UU Kesehatan 17/2023 dan PP 28/2024, ada beberapa perubahan
signifikan:
a. Pasal 272 UU Kesehatan 17/2023 menyatakan bahwa setiap kelompok ahli tiap
disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk Kolegium.
b. Pada pasal 704 PP 28/2024 ada tambahan klausul bahwa Kolegium yang
dibentuk tersebut, disahkan oleh Menteri Kesehatan.
c. Pada pelaksanaan pembentukan Kolegium dilakukan dengan sistem
informasi dari Kemenkes melalui polling daring, kemudian diseleksi dan
ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
d. Pada pasal 705 Tugas dan Fungsi Kolegium Kesehatan tidak seperti Kolegium
yang dibentuk OP sebelum terbitnya UU 17/2023. Struktur Kolegium Kesehatan
meliputi 5 bidang yang melampaui tugas, fungsi dan kewenangan pada pasal
705 PP 28/2024.
e. Pada pasal 707 PP 28/2024 disebutkan bahwa Kolegium harus menyesuaikan
dengan kebijakan Menkes. Bila terjadi ketidak sesuaian, maka Menkes dapat
menyesuaikan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Kolegium.
509
Dengan perubahan komposisi tersebut, menjadikan proses kerjasama erat
Prodi dengan para pihak, menjadi terhambat. Situasi menjadi tidak kondusif. Yang
demikian tentu menghambat kelancaran proses pendidikan bagi Dokter dan Dokter
Spesialis.
Yang juga sangat terasa adalah kecenderungan Kolegium untuk mendominasi
dan menarik kewenangan penyelenggara pendidikan untuk ditarik sebagai
kewenangan Kolegium, sehingga melampui tugas, fungsi dan kewenangan yang
disebutkan dalam Pasal 704-706 PP 28/2024.
510
Selanjutnya sesuai amanah UU Dikti 12/2012 dan turunannya, AIPKI
mengaktifkan Koordinasi diantara Para Penyelenggara Prodi khususnya
Pendidikan Spesialis agar tugas, fungsi dan kewenangan sebagai penyelenggara
pendidikan dapat terpenuhi. Hal tersebut agar dapat kembali terjalin kerjasama
harmonis dan kondusif dengan Prodi sebagai subyek dan simpul dalam kerjasama
dengan para pihak terkait, salah satunya dengan Kolegium.
Akhirnya, apa yang menjadi harapan AIPKI adalah:
1. Mengembalikan
pembentukan,
posisi,
komposisi,
tugas,
fungsi
dan
kewenangan Kolegium sebagaimana sebelum UU 17/2023;
2. Kembali terjalin kerjasama harmonis dan kondusif tanpa dualisme dan
kecenderungan mendominasi oleh satu sisi;
511
3. Antara AIPKI, ARSPI dan Kolegium terbangun Kerjasama dalam Kesejawatan
dengan payung harmonis antara Kemendikti dan Kemenkes.
Demikian, semoga Yang Mulia Para Hakim Mahkamah Konstitusi ini dapat
memahami dan memaknai apa yang sampaikan sesuai dengan yang kami
harapkan. Kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan memberikan
pandangan dalam sidang yang mulia ini, semata demi harapan yang terbaik bagi
pendidikan kedokteran di Indonesia dan tentu saja bagi kemaslahatan masyarakat
Indonesia.
Selain itu, Pemberi Keterangan juga menambahkan keterangan dalam
persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
• Terkait organisasi profesi tunggal, memang dari perspektif kami pada dasarnya
pendidikan dokter dan dokter spesialis itu tidak hanya diperankan oleh fakultas
kedokteran sebagai tenaga pendidikan, tapi ada tiga pilar utama yang berperan
dalam proses pendidikan ini. Pertama, fakultas dokteran sebagai penyelenggara
pendidikannya. Kemudian yang kedua, kolegium, yang dulu merupakan
representasi kepada organisasi profesi, sebagai pembuat resepnya, apa yang
diharapkan, output-nya apa dari seorang dokter atau spesialis. Kemudian yang
ketiga, tentunya rumah sakit sebagai wahana pendidikannya, tempat
pendidikannya. Jadi, saya berpikir, kalau itu bukan organisasi tunggal, tentu
sangat membingungkan atau berbahaya dari perspektif pendidikan. Kolegium
yang dulu memang organisasi profesi, itu menetapkan standar profesi, standar
kompetensi, dan juga standar kualifikasi apa yang diharapkan. Ini pasal sangat
penting sekali bagi kami, sebagaimana pendidikan. Kami sebagai pendidik itu
512
memiliki standar pendidikan, ada standar masukan, proses, dan luaran. Ini
sangat terkait dengan standar luaran yang akan kami hasilkan. Sehingga kami
harus tahu, profil lulusan itu seperti apa, ompetensi bagaimana, yang nanti akan
kami implementasikan dalam standar pendidikan yang kami lakukan. Kalau nanti
standarnya banyak, organisasi banyak, tentu akan ada lulusan dengan profesi
seperti ini, seperti ini, tentu saya kira berbahaya sekali. Itu dari perspektif
pendidikan, sehingga organisasi tunggal itu sangat mutlak. Belum lagi terkait
dengan standar etika dan profesi. Karena memang pendidikan dokter atau
profesi ini sangat berkaitan dengan manusia. Jadi, kita tidak bisa bermain-main
dengan keselamatan manusia, harus ada standar yang jelas, etika, dan
profesinya.
• Terkait hospital-based dan university-based, pada dasarnya, kami bisa
memahami mengapa ada program hospital-based yang nama lainnya adalah
Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU). Karena
memang Pemerintah melihat, khususnya Kemenkes, kebutuhan dokter
spesialisasi belum terpenuhi, sehingga diperlukan upaya yang cepat untuk
pengadaan dokter dengan memperbanyak pusat pendidikan yang tidak hanya
berdasarkan universitas, tapi juga pendidikan rumah sakit. Tetapi perlu diketahui
bahwa kami sebagai penyelenggara pendidikan juga harus mengawal mutu
pendidikan. Kita tidak hanya menghasilkan seorang dokter spesialis yang seperti
tukang, tapi seorang akademisi. Ada unsur-unsur kualitas yang harus dipenuhi.
Jadi, ada standar dosennya, standar tempatnya, kurikulum, sistem, dan
sebagainya, itu harus diperhatikan. Sehingga memang tidak mudah untuk
hospital-based, karena harus mengikuti standar pendidikan yang ditetapkan oleh
Kemendikti. Jadi, karena ini terkait kualitas lulusan nanti. Kemudian yang kedua
juga, yang perlu diperhatikan adalah di mana hospital-based ini dilakukan.
Banyak hal yang dilakukan, yang telah terjadi di lapangan, hospital-based
dilakukan di tempat-tempat rumah sakit yang sudah ada university based-nya.
Contoh di tempat kami, saya dari Rumah Sakit Saiful Anwar, saya Dekan
Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya. Kami sudah punya university-based
untuk program studi radiologi. Kemudian, tiba-tiba mau dibuat hospital-based
prodi radiologi di rumah sakit yang sama. Di tingkat pembuat keputusan, itu
mungkin bukan hal yang tidak masalah, tapi kami di lapangan itu sangat bingung,
513
bagaimana pembagian dosennya. Padahal selama ini, kami sudah bersama-
sama dosen dari rumah sakit dan dosen dari FK itu sudah guyup, bersatu,
menjalankan pendidikan untuk prodi radiologi. Kalau ada dua prodi yang sama
di satu rumah sakit, itu akan membingungkan. Ini nanti siapa yang mengajar, ini
pasiennya untuk siapa, karena kami juga butuh pasien, sehingga nanti pasiennya
akan dibagi dua, satu untuk hospital based, satu untuk university based.
Sehingga saya kira sangat harus hati-hati sekali dalam menentukan hospital
based. Jadi ada rambu-rambu yang harus diikuti. Selama ini kami melihat teman-
teman mungkin dari Kementerian Kesehatan itu menentukan hospital based di
rumah sakit yang sudah berjalan universitas based-nya. Karena saya kira cukup
masuk akal, sudah siap dosennya, sistemnya sudah baik, penjaminan mutu
sudah baik, mestinya dilakukan pada rumah sakit yang masih belum ada
universitas based-nya. Silakan, kita akan membantu mengawal nanti dalam
proses penjaminan mutu pendidikannya.
• Terkait beberapa keluhan, kenapa para dekan-dekan kalau diundang dari
Kemkes tidak hadir. Karena kami melihat beberapa kali kami diundang, namun
sudah ada putusan, kita diundang untuk memasukkan, tapi ternyata sudah ada
yang diputuskan, jadi apa gunanya kami datang. Sehingga kadang-kadang jadi
ada keinginan kami, untuk datang secara formalitas dan pantas-pantasan saja
kalau kata orang Jawa.
• Berikutnya bagaimana bentuk keterlibatan Kemendikti pada rumah sakit
pendidikan, karena kami memang berada di bawah Kemendikti, saya kira dari
Kemendikti tentunya bertanggung jawab dalam penyiapan standar untuk sistem
pendidikannya, kemudian sistem standar dosen yang akan bekerja di rumah
sakit pendidikan. Jadi walaupun rumah sakit pendidikan itu misalnya milik
Pemprov atau milik Kemenkes, kami bertanggung jawab terhadap proses
bagaimana dosen ini disiapkan. Mereka harus punya kemampuan Pedagogik,
kemampuan untuk mengajar dan sebagainya. Ada pelatihan-pelatihan yang
harus dilakukan.
• Berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan di mana terkait insentif PPDS,
jadi memang sebenarnya PPDS itu wajib mendapatkan insentif, saya lupa ada
di Permenkes Rumah Sakit Pendidikan. Ini yang kadang-kadang sering
digembor-gemborkan bahwa hospital based tidak bayar, university based itu
514
bayar. Pada faktanya sebenarnya dua-duanya tetap berbayar, hanya yang
hospital based itu mendapatkan pendanaan dari LPDP. Itu fakta yang ada di
lapangan. Sehingga akhirnya mereka tidak bayar karena dapat beasiswa.
Sedangkan university based memang ada yang mendapatkan beasiswa, ada
yang tidak. Sehingga memang sekarang kami sedang mengusulkan bagaimana
PPDS yang university based juga yang memang itu lebih besar jumlahnya bisa
mendapatkan beasiswa juga.
• Terkait dengan pemilihan ketua kolegium, kalau kolegium yang dulu sebelum
undang-undang ini, itu dipilih oleh dari anggota-anggota perhimpunan. Jadi
contoh seperti saya kebetulan sebagai seorang dokter anak. Kami ada Kongres
Nasional Ilmu Kesehatan Anak setiap tiga tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh
dokter anak se-Indonesia. Dalam konika kongres ini, ada pemilihan untuk ketua
perhimpunan, ketua IDAI dan ketua kolegium. Kami berhak untuk memilih. Jadi
di dalam satu forum yang memang resmi dihadiri seluruh anggota itu dilakukan
pemilihan. Dan yang kedua komposisi dari kolegium ini yang dulu itu adalah
ketua program studi yang notabene adalah kepala sekolahnya pendidikan
spesialis di masing-masing universitas. Kemudian ada ketua departemen atau
ketua bagian yang dua-duanya KPS dan Kadep ini merupakan bagian dari
fakultas kedokteran. Sehingga pada waktu kolegium yang dulu, posisi
penyelenggara pendidikan itu sudah melebur dalam kolegium. Jadi, memang
akhirnya dalam penyusunan standar dan sebagainya, itu sudah kita tidak ada
masalah karena memang semua sudah terwakili di situ. Berbeda dengan
kolegium yang sekarang, kolegium yang sekarang ini dipilih, jadi dilakukan model
seperti pooling, secara daring, model idle. Siapa yang mengajukan, siapa yang
tidak. Dulu kalau tidak salah di kolegium anak yang sekarang, itu yang tingkat
partisipasinya mungkin cuma dalam hitungan ratusan, dua ratus atau berapa,
padahal kami anggota dokter anak itu ada 4.000 orang. Jadi, saya kira sangat
tidak representatif. Kemudian itu ditetapkan berapa calon, kemudian ditetapkan
oleh Kemenkes, dan anggotanya itu tidak otomatis terassociate ketua program
studi. Jadi memang ketua program studi atau yang pendidikan tidak terwadahi di
dalam struktur kolegium yang baru saat ini.
• Terkait mendominasi, ada beberapa hal yang tampak sekali, misalnya pada
ujian-ujian kompetensi yang mestinya di dalam UU 17/2023 ujian kompetensi
515
diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerjasama dengan kolegium
karena memang kolegium nanti akan mengeluarkan sertifikat kompetensi, dan
seharusnya, kolegium ini mengawal, apakah ujian dilakukan itu sudah standar
atau tidak. Tapi berapa kali kami melakukan ujian di kolegium, teman-teman dari
kolegium sangat ingin mendominasi, mulai membuat soal, membuatkan sistem,
dan sebagainya. Padahal itu kan notabene sebenarnya fungsi dari
penyelenggara pendidikan. Kami kan mendidik sampai menguji, tapi mengapa
itu sampai diambil alih seperti itu. Kalau kita lihat di dalam SK, SK Kemenkes
terkait Kepengurusan Kolegium, itu ada lima divisi, yakni divisi evaluasi dan ujian,
divisi kurikulum, divisi pengembangan kompetensi, divisi mutu dan akreditasi,
divisi keanggotaan dan kerjasama. Memang ini tidak ada di dalam PP, di PP-nya
tidak mengarahkan seperti itu, tapi di dalam SK kolegium itu ada. Sehingga kalau
kita lihat di sini, kewenangannya sangat melampaui undang-undang atau PP
yang ada.
[2.10]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI) telah
menyerahkan keterangan yang diterima Mahkamah pada tanggal 29 September
2025 dan telah didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 30
September 2025 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
Kami dari Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia, sebelumnya saya
sampaikan bahwa Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia berkoordinasi
terhadap semua rumah sakit yang melakukan, melaksanakan pendidikan di
Indonesia dimana dalam rumah sakit itu ada rumah sakit swasta, rumah sakit
pemerintah pusat, rumah sakit pemerintah daerah, dan rumah sakit keagamaan. Di
situ semua berkecimpung dalam Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia.
Izin saya memperkenalkan sedikit bahwa Asosiasi Rumah Sakit
Pendidikan Indonesia (ARSPI) mempunyai visi menjadikan ARSPI sebagai pusat
jaringan dan unggulan referensi dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan
menjadi jaringan rumah sakit pendidikan, yang mana mempunyai misi membina
peningkatan kemampuan pelayanan pendidikan dan pelatihan anggota sesuai
dengan potensi masing-masing untuk menjadi rumah sakit pendidikan dengan
unggulan, baik dalam bidang pelayanan, pendidikan, atau penelitian. Selain itu,
516
meningkatkan kerja sama antar-anggota, mendorong anggota agar menjadi rumah
sakit rujukan atau rumah sakit jejaring dengan rumah sakit wilayah lainnya di seluruh
Indonesia,
dan
memfasilitasi
anggota
untuk
menjalin
kerja
sama
nasional/internasional dalam bidang pelayanan pendidikan dan penelitian, bidang
kedokteran, dan kesehatan.
Fungsi ARSPI sebagai wadah rumah sakit yang menjadi wahana
pembelajaran klinik peserta didik, baik itu dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter
gigi spesialis, dan tenaga kesehatan lainnya. Berperan sebagai organisasi yang
memiliki kewenangan, menjaga mutu pendidikan klinik peserta didik di rumah sakit
pendidikan, melakukan pembinaan pada anggota, memfasilitasi proses kolaborasi
kerja sama secara nasional dan internasional.
Strategi ARSPI yaitu merumuskan dan merekomendasikan usulan
kebijakan-kebijakan peraturan tentang perumahsakitan pendidikan, melakukan
kemitraan dengan pemerintah-pemerintah daerah dan stakeholder lainnya untuk
upaya pengembangan rumah sakit pendidikan, mengoptimalisasikan fungsi
komponen-komponen yang ada di pengurusan ARSPI, kerja sama dengan lembaga
pendidikan dan penelitian nasional dan internasional, kerja sama dengan jaringan
rumah sakit pendidikan internasional, serta melakukan kolaborasi dengan institusi
dan organisasi terkait.
Hubungannya ARSPI dengan Undang-Undang 17/2023, yakni pada Pasal
184 ayat (3) disebutkan bahwa selain menyelenggarakan pelayanan perseorangan,
rumah sakit dapat menyelenggarakan fungsi pendidikan, dan penelitian, di bidang
kesehatan. Lalu di Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa rumah sakit
dapat ditetapkan menjadi rumah sakit pendidikan, dan rumah sakit pendidikan
merupakan rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan,
penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan
tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta pendidikan pembelajaran secara multi
profesi. Pada Pasal 209 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa pendidikan profesi
bidang kesehatan sebagai bagian dari pendidikan tinggi, diselenggarakan oleh
perguruan tinggi dan bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
dan kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
dengan melibatkan kolegium sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ayat
517
(2), “Selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi, sebagaimana disebut pada ayat
(1), pendidikan profesi bidang kesehatan untuk program spesialis dan subspesialis
juga dapat diselenggarakan oleh rumah sakit sebagai penyelenggara utama dan
bekerja sama dengan perguruan tinggi kementerian yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan
dan
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan melibatkan
kolegium.”
Pada Pasal 187 juga disampaikan bahwa rumah sakit pendidikan bekerja
sama dengan perguruan tinggi dan menyelenggarakan peran pendidikan,
sebagaimana program vokasi, termasuk program spesialis dan subspesialis. Rumah
sakit pendidikan dapat menyelenggarakan program pendidikan spesialis dan
subspesialis dapat menyelenggarakan dengan tetap kebersamaan dalam perguruan
tinggi. Ketiga, yaitu dalam menyelenggarakan pendidikan, sebagaimana disebut
pada ayat (2) dan (4), rumah sakit pendidikan harus memenuhi persyaratan.
Pada PP 28/2024, definisi rumah sakit pendidikan, yaitu rumah sakit
pendidikan merupakan rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat
pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam pendidikan
tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta pendidikan berkelanjutan dan
multiprofesi. Jadi dalam hal ini, ARSPI selama ini penetapannya adalah kalau kita
lihat di ayat terakhir bahwa pada penyelenggaraan proses penetapan rumah sakit
pendidikan sebagaimana disampaikan oleh Ketua AIPKI tadi bahwa AIPKI bersama
518
ARSPI dan Kementerian Kesehatan bertanggung jawab dalam menetapkan rumah
sakit pendidikan.
Persyaratan sebagai rumah sakit pendidikan, tentunya ada beberapa
persyaratan yang kita lihat, yaitu jumlah dan variasi kasus, perizinan berusaha
terakreditasi perjanjian kerjasama, SDM yang memenuhi kualifikasi dosen, lalu
teknologi bidang kesehatan, proses penelitian, lalu pernyataan kesediaan pemilik
memenuhi standar rumah sakit pendidikan dalam penetapan standar rumah sakit
pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, itu yang kami lakukan
bersama Tim dari AIPKI dan Kementerian Kesehatan, dan selama ini berjalan cukup
baik, cukup bisa menjamin kualitas sebagai rumah sakit pendidikan. Fungsi Rs
Pendidikan diantaranya adalah untuk menyelenggarakan pendidikan dan penelitian
sebagimana dimaksud dalam Pasal 867 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2024 tentang Turunan UU 17/2023 tentang Kesehatan. Sementara kewajiban RS
Pendidikan diatur dalam Pasal 871 PP 28/2024.
Adapun peranan ARSPI dalam penetapan RS Pendidikan adalah sebagai
berikut:
Selain itu, Pemberi Keterangan juga menambahkan keterangan dalam
persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
• Dalam koordinasi profesi ini, baik Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia,
Asosiasi Institut Pendidikan, dan Asosiasi Kedokteran Gigi, dan Rumah Sakit
Pendidikan, dalam penetapan Rumah Sakit Pendidikan itu kami terlibat dalam
519
unsur ini. Jadi, kita tahu bahwa penetapan Rumah Sakit Pendidikan itu sesuai
dengan Keputusan Menteri Kesehatan 16/2023. Di situ ada lima standar, di mana
standar 1 dan 2 itu dipegang oleh Kementerian Kesehatan, standar 3 dan 4
dipegang oleh ARSPI, dan standar 5 dipegang oleh Institut Pendidikan. Jadi,
kami pasti selalu berkoordinasi setiap penetapan Rumah Sakit Pendidikan
karena itu sudah ditetapkan seperti itu.
• Apabila nampaknya Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan yang hampir tidak
bermasalah karena undang-undang sebelumnya dengan undang-undang yang
saat ini, dapat kami sampaikan bahwa terkait Rumah Sakit Pendidikan itu tidak
banyak masalah. Jadi, kalau saya analogkan, bahwa kalau Rumah Sakit
Pendidikan itu tempat memasaknya, tetapi yang masak siapa itu sama saja. Jadi,
kita tahu selama ini bahwa pendidikan kedokteran, kalau kedokteran S1, dokter,
ada pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Pendidikan profesi yang
memerlukan Rumah Sakit Pendidikan. Kalau yang sebelum koas itu akademik
tentunya di kampus. Tapi kalau pendidikan spesialis atau subspesialis, 98% itu
ada di Rumah Sakit Pendidikan, yang di UU sebelumnya juga begitu, dan di UU
17/2023 saat ini juga seperti itu. Lalu, yang menentukan bagaimana proses
pendidikan di Rumah Sakit Pendidikan adalah dosen/pendidik klinis di rumah
sakit pendidikan yang ditentukan oleh perguruan tinggi. Rumah Sakit Pendidikan
mengusulkan nama-nama yang layak menjadi dosen klinis. Lalu, Fakultas
Kedokteran, dalam hal ini menetapkan dosen tersebut direkomendasikan.
Setelah dapat rekomendasi dari perguruan tinggi, baru direktur rumah sakit
mengangkat di rumah sakit selain mendidik, melayani juga, melakukan
penelitian, jadi hampir sama. Jadi, kelihatannya memang undang-undang yang
lalu dengan sekarang dalam kacamata asosiasi Rumah Sakit Pendidikan hampir
sama.
• Lalu, tentang hospital based dan university based. Ini tadi saya sampaikan
bahwa ini khususnya untuk pendidikan spesialis dan subspesialis. Di mana
hospital based dan university based proses pendidikannya 98% ada di rumah
sakit pendidikan. Bedanya adalah ketika university based ketika dulu yang ada
sekarang itu menerima melalui Fakultas Kedokteran, lalu setelah diterima,
masuk ke rumah sakit pendidikan. Kalau hospital based mungkin rumah sakit
520
ikut menerima, tetapi yang menggodok di dalam mutu pendidikan, kurikulum
semua itu sama, yaitu adalah dari kolegium dan dari perguruan tinggi.
• Beasiswa bagi peserta pendidikanyang berbasis hospitan ini adalah seperti
insenti. Dalam Undang-Undang 20/2013 yang lalu, itu sebenarnya sudah
tercantum bahwa peserta pendidikan spesialis PPDS dalam hal ini bisa diberikan
insentif. Tetapi saat itu tidak semua rumah sakit dan tidak merata, karena hanya
sebagian rumah sakit yang memang rumah sakit yang mampu, dan punya
alokasi anggaran, yang memberikan insentif. Hal ini disebabkan karena pada
saat itu kita belum menghitung dengan pasti, bagaimana unit cost peserta didik
yang di rumah sakit pendidikan. Mungkin saat ini sudah diterapkan adanya
pemberian insentif dan sudah diatur bagaimana pemberiannya oleh Kementerian
Kesehatan.
• Perihal keterlibatan pendidikan tinggi dalam penetapan rumah sakit pendidikan,
seperti yang sudah disampaikan, bahwa ARSPI memiliki keterlibatan langsung
karena dosen-dosen itu ditetapkan oleh perguruan tinggi.
• Berkenaan dengan cara minimalisir ego-sektoral pada pelayanan. Dalam rumah
sakit pendidikan kita sudah terbiasa adalah satu tim. Dimana tim itu memang
leadernya adalah dokter spesialis yang memegang pasien itu. Tetapi dalam tim
itu ada perawat, ada bidan, ada farmasi, semua ada. Kita biasakan bekerja
dalam tim di rumah sakit. Sehingga ego-sektoral di rumah sakit itu tidak begitu
terasa.
• Terkait SIP, sampai saat ini apabila ada dokter yang memang ada pelanggaran,
ada masalah, itu ada pencabutan, karena sepanjang sepengetahuan saya,
laporan ke ARSPI, itu sampai saat ini tidak terlalu bermasalah karena itulebih
kepada bagaimana perlakuan terhadap dokter-dokter di rumah sakit dan rata-
rata di rumah sakit itu bagian SDM-nya sudah melihat bagaimana SIP itu berlaku,
sehingga mencegah supaya SIP dokter-dokter itu tidak terputus. Karena
tentunya kami sangat takut kalau ada dokter spesialis misalnya yang pasiennya
cukup banyak sampai terputus, tentunya mengganggu pelayanan di rumah sakit.
• Berkenaan dengan kecukupan jumlah dokter spesialis, di mana sebenarnya
bukan kekurangan, tetapi lebih kepada maldistribusi. Sebagai contoh bahwa
saya sebagai dokter anestesi, dokter anestesi itu sangat diperlukan di semua
daerah, tetapi 40% dari 3.000-an dokter anestesi itu ada di ibu kota provinsi, ada
521
di Jakarta, di Surabaya, dan tidak mau menyebar ke daerah-daerah terpencil.
Sebenarnya dulu ada upaya kira-kira 3-4 tahun yang lalu disebut program wajib
kerja dokter spesialis, itu sangat menolong karena begitu tamat langsung
didistribusikan, tetapi karena ada masalah, ada yang protes, sehingga dicabut
lagi, sehingga sekarang menjadi pendayagunaan dokter spesialis, sehingga
begitu selesai, kita sudah motivasi dari awal bahwa kalau tamat dokter anestesi
ini harus ke daerah, tetapi karena pendayagunaan dan dia begitu tamat ditawari
rumah sakit-rumah sakit swasta mungkin lebih tergiur rumah sakit swasta yang
di ibu kota-ibu kota provinsi. Jadi saya kira ini lebih kepada maldistribusi. Apabila
kita memang berada selalu dalam satu tim, sekali lagi bahwa penetapan rumah
sakit pendidikan itu timnya terdiri dari kementerian dalam hal ini Kementerian
Kesehatan, Kementerian Diktisaintek oleh AIPKI, dan dari Asosiasi Rumah Sakit
Pendidikan.
• Jadi rumah sakit pendidikan sudah dibuatkan standar yang melibatkan
unsurunsur dari Dikti, dari AIPKI, lalu ditetapkan melalui keputusan Menteri
Kesehatan. Penetapan rumah sakit pendidikan kami dari ARSPI rumah sakit
pendidikan meyakini, menjamin bahwa rumah sakit itu punya sarana prasarana
yang cukup, punya kasus yang cukup untuk dipelajari, tetapi penentuan dosen
itu dari Dikti.
• Dalam rumah sakit pendidikan sebenarnya sudah terjadi Tridharma Perguruan
Tinggi. Di mana kami melakukan pendidikan, pelayanan, penelitian, dan
pengabdian masyarakat. Karen itu yang kita selalu anut di rumah sakit
pendidikan.
[2.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) telah
menyerahkan keterangan yang diterima Mahkamah pada tanggal 29 September
2025 dan telah didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 30
September 2025 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa setelah membaca naskah Permohonan uji Materiil a quo yang
diajukan Pemohon, Assosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI)
memberikan pandangan sebagai berikut:
522
1. Klaster Penghapusan Organisasi Profesi Tenaga Medis dalam Wadah Tunggal
dengan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 Bertentangan dengan
UUD 1945;
Organisasi Profesi Tenaga Medis sebagai wadah dokter/dokter gigi yang
mengemban profesi mulia yang harus tunduk pada kode etik profesi, standar
profesi. Idealnya adalah tunggal agar tidak terdapat multi standar yang
berakibat dokter atau dokter gigi tidak taat pada kode etik sebagai penjaga
marwah profesi. Organisasi Profesi yang lebih dari satu, karena masing-masing
berdiri sendiri-sendiri memungkinkan adanya AD/ART dan Kode etik profesi,
yang berbeda-beda. Namun demikian bila standar profesi dan kode etik profesi
sudah dibakukan menjadi kesepakatan nasional dalam bentuk regulasi tidak
menutup kemungkinan adanya organisasi profesi yang lebih dari satu tanpa ada
kekhawatiran terjadinya degradasi profesi mulia akibat ketidakpatuhan anggota.
2. Klaster Penghapusan Konsil Kedokteran Indonesia dengan Menggabungkan
Konsil untuk Tenaga Medis dan Konsil Tenaga Kesehatan menjadi Konsil
Kesehatan Indonesia, serta penumpukkan wewenang berada dalam satu
tangan menteri kesehatan untuk mengendalikan fungsi konsil sangat merugikan
hak konstitusional para Pemohon dan bertentangan dengan UUD 1945;
AFDOKGI berpandangan bahwa keberadaan Konsil Kesehatan Indonesia yang
berada dibawah/menjadi bagian lembaga eksekutif akan menjadi tidak
independen dalam pelaksanaan fungsi, dan bisa menjadi alat eksekutif untuk
tujuan tertentu, agar lembaga yang berhubungan dengan konsil bisa diatur atau
dipaksakan melalui regulasi yang dibuat. Oleh karena itu seyogyanya Konsil
berdiri secara mandiri sebagai lembaga non struktural bertanggungjawab
secara langsung kepada presiden seperti halnya konsil kedokteran Indonesia.
Begitu juga halnya unsur keanggotaan konsil sepanjang frasa “Profesi tenaga
medis dan profesi tenaga kesehatan” memberikan makna yang luas karena bisa
dimaknai identik dengan semua anggotanya yang jumlahnya puluhan ribu akan
lebih tepat unsur dari Ikatan Profesi tenaga medis dan Ikatan profesi tenaga
kesehatan. Begitu juga untuk unsur kolegium adalah kolegium yang independen
dan dipilih secara demokratis mewakili bidang keilmuaannya. Kenyataan yang
terjadi dalam pemilihan kolegium kedokteran gigi Indonesia (KDGI) adalah
bukan calon dengan suara mayoritas yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan;
523
3. Klaster Penghapusan kolegium sebagai academic body organisasi profesi yang
diakui konstitusionalitasnya, dan mengambil alih menjadikan kolegium sebagai
alat kelengkapan konsil sehingga merugikan hak konstitusional para Pemohon
dan bertentangan dengan UUD 1945;
AFDOKGI berpandangan bahwa tidak independennya kolegium karena
sebagai bagian kelengkapan Konsil akan menjadikan fungsi kolegium bisa
bergeser dari academic body menjadi alat eksekutif untuk menekan keberadaan
lembaga atau mitra yang berkaitan dengan kolegium. Sebagai contoh dalam
AFDOKGI terkait dengan pelaksanaan ujian kompetensi yang bekerjasama
dengan kolegium, dimana didalam ketentuannya institusi bekerjasama dengan
kolegium, dengan ketentuan tersebut akan berakibat standar ujian nasional
menjadi tidak terstandarisasi karena masing-masing bekerjasama secara
mandiri. dan keberdaan kerjasama secara individual masing masing institusi
akan mudah tiimbul intimidasi kolegium terhadap institusi. AFDOKGI sepakat
semua anggota menyerahkan surat pernyataan dekan/kaprodi terkait dengan
uji kompetensi dokter gigi Indonesia sepenuhnya kewenangannya kepada
AFDOKGI
untuk
mewakili
bekerjasama
dengan
kolegium.
Sehingga
pelaksanaan uji kompetensi untuk dokter gigi hingga saat ini bisa
terstandarisasi secara nasional, akuntabel, tertib dan tidak ada permasalahan
dalam hal penerbitan sertifikat kompetensi.
4. Klaster Pengambil Alihan Pelatihan dan kompetensi tenaga medis dari urusan
organisasi profesi tenaga medis menjadi pemerintah dan/atau lembaga
pelatihan bertentangan dengan UUD 1945;
AFDOKGI berpandangan bahwa tujuan dari pada sentralisasi oleh pemerintah
adalah dalam rangka standarisasi, asas keterbukaan dan kepentingan
ekonomi. Dalam system yang baru semua kurikulum yang digunakan untuk
kepentingan pelatihan harus diunggah dalam web plataran sehat KEMENKES
yang bisa diakses oleh siapapun secara terbuka, kurikulum tersebut harus
mendapatkan pengesahan oleh kolegium yang dengan kata lain telah dilakukan
analisis secara mendalam sebelum di setujui untuk diupload hal ini tentu untuk
menjaga kualitas dan standar agar berlaku secara nasional bagi siapapun yang
ikut sebagai peserta atau penyelenggaranya. Sisi ekonomi menjadikan
Kemenkes melalui KKI dan kolegium bisa mendapatkan biaya pendaftaran
524
terkait kegiatan tersebut, terakhir ada surat Keputusan KKI tahun 2025 tentang
Tata
Kelola
Administrasi
Pengelolaan
keungan
Kolegium
nomor
KE.03.02/KKI/2525/2025 diantaranya ada penetapan biaya uji kompetensi
kolegium tenaga medis dan tenaga kesehatan.
5. Klaster Penghapusan rekomendasi organisasi profesi dan pengelolaan
kecukupan SKP;
AFDOKGI berpandangan bahwa dengan dihapusnya rekomendasi dari Ikatan
profesi untuk pengurusan ijin Praktik menimbulkan dampak kerugiaan bagi
anggota, karena tidak adanya komunikasi anggota baru dengan pengurus
cabang dimana dokter atau dokter gigi akan berpraktik anggota baru tidak
mendapatkan arahan dan informasi terkait dengan kode etik maupun aktifitas-
aktifitas terkait dengan pengembangan diri sebagai dokter atau dokter gigi
dalam wadah Ikatan profesinya. Bagi Ikatan profesi tidak mengetahui adanya
anggota baru yang ada diwilayahnya sehingga sulit dalam mengontrol
pelaksanaan kode etik untuk menjaga martabat profesi sebagai profesi mulia
yang tunduk pada kode etik kedokteran/kedokteran gigi. Begitu juga untuk
pengelolaan Satuan Kredit Profesi mestinya tidak dilakukan oleh menteri tetapi
oleh kolegium dan/atau Ikatan profesi.
6. Klaster standarisasi profesi tenaga medis disusun dan ditetapkan oleh
organisasi profesi;
AFDOKGI berpendapat terkait penetapan standar profesi disusun oleh konsil
serta kolegium dan ditetapkan oleh menteri berdasarkan pasal 291 ayat (2)
memberikan gambaran bahwa standar profesi yang dibuat tidak independen
dan bisa jadi tidak sesuai dengan komunitas yang memiliki profesi itu sendiri.
Dalam penyusunan standar profesi mestinya melibatkan Ikatan profesi sebagai
wadah komunitas profesi, Asosiasi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi.
Menjadi sangat tidak fair bila penentuan itu hanya sepihak dari sisi pemerintah,
mengingat kolegium, KKI yang ada saat ini menjadi bagian dari lembaga
eksekutif yaitu KEMENKES.
7. Klaster Kekeliruan menentukan Sanksi pidana atas perbuatan mempekerjakan
Tenaga medis yang tidak mempunyai surat ijin Praktik;
AFDOKGI Berpendapat dalam rangka penegakkan disiplin dan kepatuhan
terhadap undang-undang maka Sanksi Pidana perlu ada, agar orang menjadi
525
patuh terhadap peraturan, namun demikian dalam pengaturan lama hukuman
kurungan atau besaran pidana denda perlu dikaji lebih mendalam agar aspek
keadilan dan kebermanfaatn bisa terpenuhi.
8. Klaster Pencabutan atas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 29
tahun 2004 tentang Praktik kedokteran;
AFDOKGI berpandangan bahwa pemerintah bersama DPR tentu memiliki
pertimbangan yang masak terkait dengan pencabutan UU 29 tahun 2004
dengan berlakunya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, timbulnya gejolak
dari masyarakat adalah hal yang wajar karena di hadapkan pada permasalahan
baru yang menganggu zona nyaman yang telah terbentuk lama, hal serupa juga
menimpa AFDOKGI dalam kaitan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku undang
undang nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran akibat
pemberlakuan UU 17 tahun 2023, namun AFDOKGI berusaha untuk selalu
beradaptasi terhadap peraturan baru sehingga AFDOKGI tidak terganggu
dalam proses penyelenggaraan pendidikan kedokteran gigi, walaupun harus
dengan kerja keras untuk penyesuaian sedemikian rupa agar Mahasiswa tidak
dirugikan.
Selain itu, Pemberi Keterangan juga menambahkan keterangan dalam
persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
• Bentuk kerjasama antara institusi pendidikan dengan RSGM menggunakan
MoU, sehngga selalu berbasis naskah kerjasama antara kami sebagai
penyelenggara pendidikan (fakultas) dengan rumah sakit pendidikan itu sendiri.
• Berkenaan dengan hospital based, pada prinsipnya AFDOKGI sendiri karena
selalu punya pemikiran bahwa perubahan itu adalah peluang, sehingga bagi
kami bukanlah suatu kompetitor. Karena apa yang telah kami lakukan di
Universitas Gadjah Mada misalnya, kami mencoba yang spesialis itu didouble
degree-kan dengan master atau magister. Dengan harapan, itu sebagai nilai plus
yang berbeda dengan hospital based ataupun yang diselenggarakan oleh
Kementerian Kesehatan. Kekhawatiran yang muncul adalah apabila di dalam
satu rumah sakit pendidikan itu ada 2 kelompok, yakni yang satu adalah residen
dari hospital based, yang satu adalah residen dari university based. Maka yang
terjadi adalah kecemburuan sosial, karena yang satu itu mendapatkan insentif,
tidak membayar UKT, sementara yang dari university based harus membayar
526
UKT, bahkan tesis. Dan kami pun selaku institusi pendidikan harus membayar
pada rumah sakit yang diajak untuk kerjasama. Sebagai contoh kalau untuk
pendidikan dokter gigi, kami menyumbangkan 35% dari UKT untuk rumah sakit
pendidikan gigi dan mulut tadi. Tapi ini tidak secara nasional, sehingga tidak jadi
sama, dan tergantung rumah sakit itu dikelola siapa, apakah yayasan, pemda,
atau, perguruan tinggi seperti di UGM.
• Kemudian terkait dengan biaya uji kompetensi sebelum-sesudah UU 17/2023.
Perlu saya sampaikan bahwa pelaksanaan uji kompetensi sebelum UU 17/2023,
semua berbasis pada SK Kemendikti. Jadi siapa yang jadi panitia itu sudah ter-
state oleh SK Kemendikti. Termasuk juga di dalamnya ada pengelola keuangan,
yang mana kalau boleh saya sampaikan, yaitu kalau yang sebelumnya pernah
dikelola oleh Wakil Rektor di Universitas Udayana, kalau yang sekarang adalah
di UNPAD. Ini juga diaudit, jadi publik juga mengetahui terkait dengan
pengelolaan keuangan. Sedangkan untuk yang akan datang, jika melihat
kemarin peraturan yang dikeluarkan oleh KKI, nampaknya akan bergeser ke
Kemenkes, karena KKI mengeluarkan tata kelola keuangan yang berhubungan
dengan uji kompetensi tadi, yaitu terkait dengan pembiayaan dan seterusnya.
• Setiap kebijakan yang muncul dari Kementerian Kesehatan itu, menjadikan zona
nyaman daripada para guru besar terganggu, karena kemungkinan tidak ada
koordinasi atau komunikasi terlebih dahulu terkait dengan itu. Juga seringkali
ada isu-isu yang sifatnya menjelekkan institusi penyelenggara pendidikan di
media sosial. Bagi kami kalangan pendidik juga merasa terganggu juga dengan
isu-isu seperti itu. Sehingga begitu ada isu terkait dengan itu, saya lakukan
evaluasi internal terhadap institusi yang kami pimpin dan saya selalu
mengcounter apa yang menjadi medsosnya Pak Menteri Kesehatan.
• Terkait dengan kepatuhan disiplin profesi, dulunya ada di bawah Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang kala itu juga bagian dari KKI
yang independen dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden. Sehingga menjadi bagian daripada orang-orang
kepercayaan presiden. Pengusulannya dari organisasi yang mewakili komposisi
itu, ada tokoh masyarakat, ahli hukumnya, dan juga ada profesi yang terkait.
• Terkait dengan kolegium, kalau saya amati di dunia tempat kami walaupun kami
harmonis, itu saya harus profesional, walaupun ketua kolegiumnya adalah besan
527
saya sendiri. Kolegium saat ini tidak independen kalau menurut saya, karena di
bawah intervensi daripada konsil maupun Kementerian Kesehatan, serta di
dalam proses pemilihan tidak demokratis, dan tidak selalu yang suara terbanyak
terpilih menjadi ketua kolegiumnya. Sehingga kalau memang mau dikembalikan
pada posisi yang independen, saya pikir akan lebih bagus sebagaimana yang
terjadi sebelumnya. Hanya saja diperlukan juga, organ yang ada di atasnya untuk
mengawasi agar arogansi daripada kolegium itu dapat dibatasi, sebagai contoh
di fakultas kedokteran gigi, kalau kita mau mendirikan prodi baru, begitu ketua
kolegiumnya tidak merekomendasi, maka tidak dapat dilakukan. Sehingga, saat
ini kami sendiri belum punya pendidikan spesialis dua, dan untuk kasus-kasus
seperti ini cenderung tidak berkembang. Padahal, syarat untuk mendirikan
pendidikan SP1, dosennya harus berasal dari pendidikan SP2. Sehingga, kami
juga sebenarnya memohon supaya hal-hal seperti itu juga diselesaikan secara
nasional.
• Kemudian terkait dengan istilah fungsi yang berbeda dari itu semua. Jadi, salah
satu di antaranya adalah untuk mengakuisisi, misalnya uji kompetensi
mahasiswa program profesi kedokteran gigi, dengan dalil menggunakan untuk
uji kompetensi itu adalah kerja sama antara kolegium dengan masing-masing
institusi pendidikan. Sebagai contoh, konsil mengeluarkan tarif untuk uji
kompetensi dokter gigi, padahal pemahaman saya sebagai dekan institusi
pendidikan, mestinya untuk meluluskan dan tidak meluluskan seseorang itu
ranahnya ada pada Kementerian Pendidikan, bukan pada Kementerian
Kesehatan. Sehingga, saya sangat berharap bahwa uji kompetensi untuk
mahasiswa program profesi, itu PIC-nya tetap di Kementerian Pendidikan, bukan
pada Kementerian Kesehatan.
• Terkait dengan model sertifikasi yang dulu terkait dengan pengembangan
keterampilan, itu sama-sama berbiaya. Kalau dulu ada di ikatan profesi atau
organisasi profesi, kalau untuk kami ada di PDGI. Tapi kalau sekarang, nada-
nadanya karena sudah keluar tata kelola, maka biayanya akan masuk di
Kementerian Kesehatan.
• Berkenaan dengan perubahan peraturan yang berdampak langsung, tadi tentu
adanya kecemburuan sosial antar residen, yang satu berbasis university, yang
satu berbasis hospital. Kalau saya selaku Ketua AFDOKGI, tidak menganggap
528
itu sebagai satu kompetitor, tapi komplementer karena kami juga selama
perubahan-perubahan yang membawa ke arah kebaikan, maka kami harus
keluar dari zona nyaman dengan ide kreatif dan inovatif dari institusi tentunya.
• Kemudian, terkait dengan persoalan data kelola berhubungan dengan pelayanan
kesehatan secara nasional. Kalau boleh saya berpendapat, Undang-Undang 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan itu juga tidak holistik. Padahal tujuannya sebagai
Omnibus Law yang mencabut kurang lebih 11 undang-undang yang existing.
Satu yang pernah saya diskusikan sama Menteri Kesehatan juga bahwa
pelayanan kesehatan itu juga tidak terlepas dengan masalah pembiayaan.
Karena undang-undang yang terkait dengan masalah pembiayaan kesehatan,
dalam hal ini jaminan sosial kesehatan, itu tidak juga dicabut, dan dijadikan satu
di dalam pengelolaannya. Terkait dengan ini, sudah saya berikan masukan kala
itu sebelum UU 17/2023 ditetapkan. Tapi nampaknya juga tidak ada keberanian
untuk mencabut UU tersebut, sehingga pelayanan kesehatan tetap akan menjadi
masalah kalau tidak menjadi satu kesatuan di dalam masalah pembiayaan
kesehatan itu sendiri.
• Kemudian, terkait dengan organisasi profesi bila tidak tunggal, bagaimana
strateginya, ini tentu tadi sebagaimana saya sampaikan, dalam hal masalah
penegakan etik itu ada di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi Indonesia
yang ada di dalam kepengurusan PBBDGI, karena pada prinsipnya kode etik
kedokteran gigi itu mengikat ke dalam untuk anggotanya. Terkait dengan
penegakan disiplin, sebelum terlahir UU 17/2023, ada di bawah Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang merupakan bagian daripada
KKI yang independen. Di mana di dalamnya itu juga ada perwakilan dari ahli
hukum, tokoh masyarakat, dan juga di dalamnya ada perwakilan dari organisasi
profesi atau kolegium terkait.
• Berkenaan dengan mediasi, dulu saya juga yang bertanya dan menyampaikan
bahwa hukum pidana di Indonesia itu tidak adil di dalam proses penegakannya.
Karena tidak pernah memperhatikan korban. Oleh karena itu, saya berusaha
untuk bagaimana restorative justice itu bisa dikembangkan di tempat kita. Korban
itu juga harus kita perhatikan. Selama ini kalau seseorang jadi pelaku misalnya
tadi pidana malapraktik dan terbukti terus divonis, sementara bagi korban itu juga
tidak pernah diperhatikan oleh sistem keadilan kita, tindakan anarki juga seperti
529
itu dan seterusnya. Oleh karena itu, ini sebenarnya juga mengusulkan supaya ke
depannya restorative justice itu juga menjadi bagian yang perlu kita pikirkan
bersama, sehingga ada keadilan bagi korban juga.
• Terkait dengan exit exam, saya sangat berharap sekali karena yang diuji adalah
mahasiswa, maka PIC-nya mestinya ada di Kementerian Pendidikan Tinggi,
bukan di Kementerian Kesehatan. Akan menjadi sangat tidak lazim ketika kita
mendidik sementara kita tidak bisa meluluskan secara independen karena orang
lain atau institusi lain dalam hal ini kementerian lain yang menentukan lulus dan
tidakya, sehingga saya sangat berharap agar kolegium ke depannya tetap
menghargai proses itu. Di mana exit exam atau ujian UKMP2DG di tempat kami,
itu PICnya tetap ada di Kemendiktim kalau kami ada sebagai perwakilan dari
Kemendikti, AFDOKGI juga dilibatkan, seperti itu.
• Berkenaan dengan pelayanan dokter dan pelanggaran, dalam Majelis Disiplin
Kedokteran Indonesia itu juga ada perwakilan dari ahli hukumnya. Walaupun
sebenarnya MKDKI kala itu bukan mengadili soal masalah pidana ataupun
keperdataannya. Tapi terkait dengan masalah tadi, ada tidaknya pelanggaran
disiplin. Terkait dengan hal-hal yang sifatnya terjadi, misalnya seperti kejahatan,
kebetulan saya sendiri juga pernah menjadi Ketua BPPA di PDGI, jadi beberapa
kali mendampingi kasus-kasus yang berhubungan dengan dugaan malpratik
yang dilaporkan kepada Polda atau Polres. Kalau di Yogyakarta juga pernah
mendampingi mahasiswa koas itu dilaporkan praktik kedokteran tanpa surat izin
praktik. Jelas yang namanya mahasiswa tidak punya surat izin praktik, tapi itu
tetap diproses oleh Polda dengan dalih penegak hukum harus menindaklanjuti
laporan. Lima mahasiswa yang kami dampingi itu kasihan juga, di BAP dalam
proses penyidikan, stress dan lain sebagainya. Makanya tadi saya ingin
memperjuangkan terkait hal-hal yang untuk keadilan tenaga medis dan namanya
tenaga kesehatan. Contoh lain yang pernah terjadi di Bali, seorang Sarjana
Kedokteran Gigi itu melakukan praktik aborsi ilegal. Itu kami pun waktu itu juga
sebagai BAP tentu tidak jadi melakukan pendampingan karena itu kejahatan. Itu
langsung diproses oleh kepolisian dan seterusnya. Tapi yang selama ini terjadi
mayoritas hanya miskomunikasi saja, sehingga saya sangat berharap ke
depannya keadilan itu juga bisa ditegakkan sejak mulai dari proses dari
pendidikan sampai dengan tentu terselesainya kasus itu. Selama ini kan masih
530
proses penyidikan saja tenaga kesehatan, tenaga medis sudah dirugikan yang
sangat luar biasa.
• Terkait dengan kode etik, sebelum UU 17/2023 kode etik itu ada di bawah
pengurus besar PDGI. Karena seperti kita ketahui bahwa yang namanya kode
etik itu kan mengikat ke dalam, bukan ke luar, yang harus ditaati oleh semua
anggota yang menjadi bagian daripada komunitas itu. Kalau ada pelanggaran di
dalam organisasi profesi itu ada yang namanya Majelis Kehormatan Etik
Kedokteran Gigi Indonesia, yang sifatnya mengikat ke internal. Kalau yang
disiplin tadi di dalam penerapan keilmuan kedokteran, di mana yang
menegakkan adalah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang
ada di lingkup KKI, yang ada di bawah presiden.
• Terkait dengan standar profesi yang ditetapkan tidak independen, saya melihat
di dalam peraturan Menteri Kesehatan yang sudah keluar, di situ ada yang
namanya standar profesi. Di mana di dalam standar profesi, di dalamnya saya
melihat ada yang namanya kode etik profesi. Hal yang menarik, kode etik profesi
yang ada di dalam permenkes itu berbeda dengan kode etik profesi yang ada di
dalam ikatan profesi itu sendiri. Dengan kata lain, kemungkinan di dalam
penetapan penyusunan Permenkes itu tidak melibatkan juga organisasi profesi
terkait. Sehingga bisa organisasinya lebih dari satu asal, kode etiknya itu juga
berlaku secara nasional menjadi suatu regulasi. Sehingga kalau ada dokter yang
melanggar etik itu tidak dengan santai-santai, “Ah nanti saya pindah di ikatan
profesi yang lain dan seterusnya.” Karena ditegakkan melalui peraturan.
[2.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi telah
menyerahkan keterangan yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Oktober 2025
dan telah didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 14 Oktober
2025, serta menyerahkan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada
tanggal 20 Oktober 2025 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut.
Merujuk pada Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 788.111/PUU/PAN.MK/
PS/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025, Nomor 789.182/PUU/PAN.MK/PS/10/2025
tanggal 7 Oktober 2025, dan Nomor 790.156/PUU/PAN.MK/PS/10/2025 tanggal 7
531
Oktober 2025 yang meminta Menteri, Pendidikan, Sains, dan Teknologi
(“Mendiktisaintek”) untuk hadir dan memberikan keterangan atau pandangan
terhadap pokok perkara dalam permohonan pengujian materiil Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) pada Perkara No. 111,
156, dan 182/PUU-XXII/2024, bersama ini kami sampaikan Keterangan dalam
kapasitas Mendiktisaintek berdasarkan kewenangan, tugas, dan fungsi kementerian
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan:
A. Ruang Lingkup Keterangan dan Pandangan
Untuk memastikan agar keterangan ini kontekstual dan relevan bagi Mahkamah
Konstitusi dalam memeriksa konstitusionalitas dari norma-norma yang
dimohonkan pengujiannya, keterangan ini dibatasi pada ketentuan-ketentuan
yang bersinggungan langsung dengan sistem pendidikan tinggi, tata kelola
akademik, serta mekanisme pengembangan keilmuan dan kompetensi tenaga
medis dan tenaga kesehatan dalam konteks sistem pendidikan nasional,
khususnya jenis pendidikan profesi. Oleh karenanya, Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi (Selanjutnya disebut “Kemdiktisaintek”) tidak
memberikan keterangan terhadap pokok-pokok permohonan yang tidak memiliki
relevansi langsung dengan tugas dan fungsi Kemdiktisaintek.
Adapun, hal-hal yang dimohonkan oleh Para Pemohon yang dalam
permohonannya memohonkan agar Mahkamah Konstitusi:
1.
Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk
organisasi profesi” sepanjang kata “dapat” bertentangan dengan UUD NRI
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan sepanjang frasa
“membentuk organisasi profesi” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan
organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi
Indonesia”;
532
Sehingga Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi:
“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk organisasi profesi untuk
dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter
gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia.”
3.
Menyatakan Pasal 268 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi “Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan perlindungan dan
kepastian hukum kepada masyarakat, dibentuk Konsil”, sepanjang kata
“Konsil” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “untuk Tenaga Medis
dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia dan untuk Tenaga Kesehatan
dibentuk Konsil Kesehatan Indonesia”;
sehingga Pasal 268 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi:
“Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan perlindungan dan
kepastian hukum kepada masyarakat, untuk Tenaga Medis dibentuk Konsil
Kedokteran Indonesia dan untuk Tenaga Kesehatan dibentuk Konsil
Kesehatan Indonesia.”
4.
Menyatakan Pasal 270 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi:
“Keanggotaan Konsil sepanjang untuk Tenaga Medis berasal dari
unsur:
a. …..;
b. profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium; dan
d. ……”
533
Sepanjang frasa “profesi Tenaga Medis” bertentangan dengan UUD NRI
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “organisasi profesi Tenaga Medis”; dan kata “Kolegium”
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kolegium organisasi profesi”;
Sehingga Pasal 270 UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi:
“Keanggotaan Konsil sepanjang untuk Tenaga Medis berasal dari unsur:
a. Pemerintah Pusat;
b. organisasi profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium organisasi profesi; dan
d. masyarakat.”
5.
Menyatakan Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi “Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap
disiplin ilmu kesehatan dapat membentuk Kolegium” sepanjang frasa
“kelompok ahli” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “kelompok ahli
organisasi profesi”, dan sepanjang frasa “ilmu Kesehatan” bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “ilmu kedokteran”, serta sepanjang kata
“Kolegium” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kolegium yang
dibentuk organisasi profesi”;
Sehingga Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi:
“Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli organisasi
profesi tiap disiplin ilmu kedokteran dapat membentuk Kolegium yang
dibentuk organisasi profesi.”
534
6.
Menyatakan Pasal 272 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi:
“Kolegium memiliki peran:
a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis; dan
b. menyusun standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan.”
Sepanjang kata “Kolegium” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kolegium
untuk Tenaga Medis”, dan sepanjang kata “pelatihan” bertentangan dengan
UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “pelatihan berkelanjutan”;
Sehingga Pasal 272 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi:
“Kolegium untuk Tenaga Medis memiliki peran:
a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis; dan
b. menyusun standar kurikulum pelatihan berkelanjutan Tenaga Medis
dilakukan oleh organisasi profesi.”
7.
Menyatakan Pasal 258 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi
“Pelatihan
dan/atau
kegiatan
peningkatan
kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah
Pusat”, sepanjang kalimat “Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan
yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat” bertentangan dengan UUD NRI
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “organisasi profesi dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi
oleh organisasi profesi”;
Sehingga Pasal 258 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi:
535
“Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh organisasi profesi dan/atau
lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh organisasi profesi.”
8.
Menyatakan Pasal 264 ayat (1) huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi “Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263
ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki:
a. STR; dan
b. tempat praktik”
Sepanjang frasa “tempat praktik” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“tempat praktik dengan rekomendasi organisasi profesi sepanjang untuk
Tenaga Medis”;
Sehingga Pasal 264 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi:
“Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2),
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki:
a. STR; dan
b. tempat praktik dengan rekomendasi organisasi profesi sepanjang untuk
Tenaga Medis.”
9.
Menyatakan Pasal 264 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi “Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh Menteri”
sepanjang kata “Menteri” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “untuk
Tenaga Medis dilakukan oleh organisasi profesi”;
Sehingga Pasal 264 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi:
“Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh organisasi profesi.”
536
10. Menyatakan Pasal 291 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi “Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap
jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta
Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri” sepanjang kalimat “oleh Konsil serta
Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri” bertentangan dengan UUD NRI 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang untuk Tenaga
Medis tidak dimaknai “dan ditetapkan organisasi profesi”;
Sehingga Pasal 291 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi:
“Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun dan ditetapkan organisasi
profesi.”
11. Menyatakan Pasal 421 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi
“Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
melakukan
pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan Kesehatan”, sepanjang
frasa “penyelenggaraan Kesehatan” bertentangan dengan UUD NRI 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“penyelenggaraan Kesehatan untuk Tenaga Medis dilakukan bersama
organisasi profesi Tenaga Medis”;
Sehingga Pasal 421 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi:
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan
terhadap setiap penyelenggaraan Kesehatan untuk Tenaga Medis dilakukan
bersama organisasi profesi Tenaga Medis.”
12. Menyatakan Pasal 442 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang berbunyi “Setiap
orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan
yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf
537
c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “sanksi administratif atau denda
administratif”;
Sehingga Pasal 442 UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi:
“Setiap orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/atau Tenaga
Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
312 huruf c dikenakan sanksi administratif atau denda administratif.”
13. Menyatakan Pasal 454 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. ...;
b. ...;
c. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)”
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, serta memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431) serta mencabut seluruh peraturan pelaksana UU Nomor 17
Tahun 2023 yang terkait Tenaga Medis, seluruh Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan
Menteri, dan surat-surat edaran.
14. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Setelah mempelajari hal-hal yang disampaikan oleh Para Pemohon berikut dalil-
dalinya pada masing-masing Perkara, dapat disimpulkan bahwa tidak seluruh
538
ketentuan-ketentuan dalam UU Kesehatan yang diuji dalam ketiga perkara
bersinggungan langsung dengan tugas dan tanggung jawab Mendiktisaintek.
Di sisi lain, Mendiktisaintek memandang penting untuk menjelaskan hal-hal yang
dimohonkan oleh Para Pemohon, sejauh berkaitan dengan aspek kelembagaan
pembentukan Kolegium oleh kelompok ahli di bidang ilmu Kesehatan yang diatur
dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 UU Kesehatan. Hal ini disebabkan
sebagaimana dijelaskan oleh masing-masing pihak dalam kedua perkara,
terdapat irisan antara Kolegium dengan pendidikan tinggi bagi tenaga medis dan
tenaga kesehatan dalam desain normatif UU Kesehatan. Selain itu, oleh karena
pendidikan profesi relevan dengan organisasi profesi, juga akan disampaikan
keterangan perihal organisasi profesi. Dengan pembatasan ruang lingkup ini,
Kemdiktisaintek berharap keterangan ini dapat memberikan pemahaman yang
jelas terhadap hubungan antara Kolegium dengan tata kelola pendidikan tinggi
tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Keterangan Mendiktisaintek ini disusun bukan untuk menilai atau memberikan
pendapat terhadap konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
melainkan untuk menjelaskan secara terbatas aspek pendidikan tinggi dan
pengembangan sumber daya manusia yang beririsan dengan norma-norma
yang dipersoalkan oleh Para Pemohon.
B. Pendidikan Tinggi sebagai Bagian dari Manajemen Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan
Tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa mempunyai
keterkaitan dengan berbagai dimensi pada berbagai bidang, salah satunya
dalam memastikan pemenuhan hak atas kesehatan. Untuk itu pendidikan dan
kesehatan mempunyai kaitan dalam beberapa aspek, diantaranya proses
pendidikan tinggi yang berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan di
bidang ilmu kesehatan baik melalui pendidikan, penelitian hingga pengabdian
masyarakat.
Pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan nasional sekaligus upaya
mencerdasakan kehidupan bangsa. Kebijakan dan norma hukum yang mengatur
penyelenggaraan pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk
539
ketentuan-ketentuan yang konstitusionalitasnya tengah diperiksa, juga harus
dibaca sebagai bagian integral dari tanggung jawab konstitusional negara dalam
menyediakan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari sisi konstitusional, tanggung jawab negara dalam penyediaan pendidikan
tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan pengejawantahan dari
hak-hak dasar warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, terutama hak atas pendidikan dan hak atas
kesehatan.
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa;
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa:
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa:
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945 kemudian menjelaskan bahwa:
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang menyeluruh tidak hanya
bergantung pada ketersediaan sarana, prasarana, dan pembiayaan, melainkan
juga pada keberadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ahli, kompeten,
dan berkarakter. Pentingnya aspek sumber daya manusia dalam penyediaan
pelayanan kesehatan menuntut Negara untuk membangun suatu sistem yang
holistik. Dalam konteks UU Kesehatan, sistem tersebut diatur dalam Bab VII
tentang “Sumber Daya Manusia Kesehatan” yang meliputi pelbagai aspek
mulai dari Pengelompokan Sumber Daya Kesehatan sampai dengan Larangan.
Dalam hal ini, pendidikan tinggi merupakan bagian dari “Pengadaan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan”.
540
Pasal 207 ayat (2) UU Kesehatan mengatur:
Pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilakukan
melalui pendidikan tinggi dengan memperhatikan:
a. ketersediaan dan persebaran institusi pendidikan dan/atau
program studi pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan pada setiap wilayah;
b. keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan Upaya
Kesehatan dan/atau dinamika kesempatan kerja di dalam dan
di luar negeri;
c. keseimbangan antara kemampuan produksi Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan dan sumber daya yang tersedia;
d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
e. prioritas pembangunan dan Pelayanan Kesehatan
Dengan kata lain, pendidikan tinggi merupakan bagian awal dari pengelolaan
sumber daya manusia yang akan berperan penting dalam penyediaan pelayanan
kesehatan di Indonesia.
Pendidikan tinggi dalam jenis pendidikan profesi yang menghasilkan tenaga
medis dan tenaga kesehatan berfungsi sebagai mekanisme strategis negara
dalam menyiapkan sumber daya manusia dengan kompetensi dan karakter
profesional yang siap menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Dalam
konteks ini, pendidikan tinggi menjadi bagian dari instrumen kebijakan publik
yang secara langsung mendukung penyelenggaraan fungsi negara dalam
penyediaan layanan kesehatan secara nasional. Ia menjadi instrumen utama
untuk memastikan keberlanjutan sistem pelayanan kesehatan nasional yang
membangun kapasitas keilmuan dan kompetensi profesional tenaga medis dan
tenaga kesehatan untuk menghadapi tantangan dan permasalahan yang terus
semakin kompleks, seperti perubahan pola penyakit, kemajuan teknologi
pelayanan kesehatan, serta tuntutan etika pelayanan kesehatan yang
berkembang.
Pentingnya tenaga medis dan tenaga kesehatan ini menuntut keterpaduan
antara dimensi akademik dan profesional dalam pendidikan tinggi. Karenanya,
pendidikan tinggi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan didesain untuk
menghasilkan lulusan yang tidak hanya kompeten secara ilmiah tetapi juga
profesional dalam praktik, serta memiliki tanggung jawab sosial terhadap
kebutuhan masyarakat dan bangsa. Proses pendidikan tinggi yang ditempuh
harus memastikan bahwa mahasiswa dan peserta didik memperoleh
541
pemahaman komprehensif mengenai aspek keilmuan, keterampilan praktis, dan
etika profesi secara lengkap.
Penyelenggaraan pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak
dapat dipisahkan dari tanggung jawab negara dalam menjamin terpenuhinya hak
atas kesehatan. Dalam konteks pembangunan nasional, tanggung jawab
konstitusional ini diwujudkan melalui integrasi antara fungsi pendidikan,
penelitian, dan pelayanan masyarakat (tridharma perguruan tinggi) yang
berorientasi pada peningkatan kualitas hidup rakyat Indonesia. Oleh karena itu,
pengaturan tentang pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan,
termasuk pembentukan Kolegium dan pengembangan kurikulum, harus sebagai
bagian dari sistem yang dirancang untuk mewujudkan tujuan negara
sebagaimana termaktub dalam Alinea ke-IV Pembukaan UUD NRI 1945, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
serta untuk memajukan kesejahteraan umum.
C. Pendidikan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis sebagai bagian dari
Pendidikan Tinggi
UU Kesehatan secara expressis verbis mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi untuk mengatur pendidikan
tinggi bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis dalam Pasal 207 ayat (3) UU
Kesehatan, yang mengatur:
Pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, pendidikan tinggi yang diatur dalam UU Kesehatan mengacu pada
jenis-jenis pendidikan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU Pendidikan Tinggi”).
Pertama, pendidikan Tenaga Medis diselenggarakan melalui program sarjana
Tenaga Medis dan pendidikan profesi, sebagaimana diatur dalam ketentuan-
ketentuan sebagai berikut ini:
Pasal 1 angka 6 UU Kesehatan:
Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri
dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional,
pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi
542
kedokteran
atau
kedokteran
gigi
yang
memerlukan
kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
Pasal 211 ayat (1) UU Kesehatan:
Mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan program sarjana
Tenaga Medis mendapatkan ijazah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 211 ayat (2) UU Kesehatan:
Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan praktik setelah
lulus pendidikan profesi dan diberi sertifikat profesi.
Kedua, pendidikan Tenaga Kesehatan diselenggarakan melalui program
diploma, program sarjana, dan program sarjana terapan, serta pendidikan profesi
sebagaimana tercermin dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini:
Pasal 1 angka 7 UU Kesehatan:
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri
dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional,
pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang
untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan
Upaya Kesehatan.
Pasal 212 ayat (1) UU Kesehatan:
Mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan Tenaga Kesehatan
program diploma, program sarjana, dan program sarjana
terapan
mendapatkan
ijazah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan:
Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan Tenaga
Kesehatan program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
hanya
dapat
melakukan
praktik
profesi
setelah
menyelesaikan pendidikan profesi dan diberi sertifikat profesi.
Ketiga, pendidikan lanjutan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui
program spesialis dan subspesialis sebagaimana diatur dalam ketentuan-
ketentuan berikut ini:
Pasal 217 ayat (1) UU Kesehatan:
Tenaga Medis yang telah menyelesaikan program internsip
dapat melanjutkan pendidikan ke program spesialis.
Pasal 217 ayat (2) UU Kesehatan:
Tenaga Medis yang telah menyelesaikan program spesialis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melanjutkan
pendidikan ke program subspesialis.
543
Pasal 218 ayat (1) UU Kesehatan:
Tenaga Kesehatan dapat melanjutkan pendidikan ke program
spesialis.
Kualifikasi-kualifikasi dari subjek-subjek dalam UU Kesehatan, baik secara
umum sebagai Sumber Daya Manusia Kesehatan, ataupun secara khusus
sebagai Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, masih dibangun berdasarkan
sistem pendidikan tinggi di Indonesia dalam UU Pendidikan Tinggi.
Dalam hal ini, program sarjana yang dimaksud Pasal 211 ayat (1) dan Pasal 212
ayat (1) UU Kesehatan merupakan bagian dari pendidikan akademik yang diatur
dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi
Pasal 15 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi:
Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi program
sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada
penguasaan dan pengembangan cabang Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi.
Sedangkan, program diploma tiga dan program sarjana terapan yang diatur
dalam Pasal 16 dan Pasal 21 ayat (1), (2), dan (3) UU Pendidikan Tinggi
Pasal 16 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi:
Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program
diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan
keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
Pasal 21 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
(1) Program diploma merupakan pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi
lulusan pendidikan menengah atau sederajat untuk mengembangkan
keterampilan dan penalaran dalam penerapan Ilmu Pengetahuan dan/atau
Teknologi.
(2) Program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan
Mahasiswa menjadi praktisi yang terampil untuk memasuki dunia kerja sesuai
dengan bidang keahliannya.
(3) Program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas program:
a. diploma satu;
b. diploma dua;
c. diploma tiga; dan
d. diploma empat atau sarjana terapan.
Selanjutnya, pendidikan profesi yang dimaksud dalam Pasal 211 ayat (2) dan
Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan serta program spesialis/subspesialis merujuk
pada pendidikan profesi yang diatur dalam Pasal 17 UU Pendidikan Tinggi dan
program spesialis yang diatur dalam Pasal 25 UU Pendidikan Tinggi:
544
Pasal 17 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi:
Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah
program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan
yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Pasal 25 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi:
Program spesialis merupakan pendidikan keahlian lanjutan
yang dapat bertingkat dan diperuntukkan bagi lulusan program
profesi yang telah berpengalaman sebagai profesional untuk
mengembangkan bakat dan kemampuannya menjadi spesialis.
Artinya, baik Tenaga Medis ataupun Tenaga Kesehatan wajib menempuh
pendidikan formal hingga jenjang pendidikan tinggi, baik akademik, vokasi, atau
profesi yang jenis-jenis pendidikan tinggi yang diatur dalam Pasal 15 s.d. Pasal
17 UU Pendidikan Tinggi.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan profesi tenaga medis di
Indonesia dirancang secara terintegrasi dengan pendidikan tinggi, agar proses
pembelajaran tidak hanya berorientasi akademik tetapi juga berbasis praktik
klinis dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Dengan demikian, pendidikan
tenaga medis di Indonesia merupakan suatu rantai berkelanjutan yang dimulai
dari pendidikan akademik atau vokasi dilanjutkan dengan pendidikan profesi,
dan terakhir pendidikan spesialis/ subspesialis. Hal ini menunjukkan adanya
kesatuan sistemik antara dimensi akademik dan profesi dalam pembentukan
tenaga kesehatan yang berkualitas.
Kendati demikian, terdapat kekhususan dari pendidikan tinggi di bidang
kesehatan yang membedakannya dari penyelenggaraan pendidikan tinggi
secara umum khususnya terkait dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Secara umum UU Pendidikan Tinggi telah mengatur kewajiban bagi Pemerintah
untuk menyusun suatu Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang berfungsi
sebagai acuan dalam pembentukan kurikulum.
Pasal 52 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi:
Menteri menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi
dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Dalam UU Pendidikan Tinggi, Standar Nasional Pendidikan Tinggi dimaksudkan
sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum (Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36),
kriteria dalam akreditasi (Pasal 55 ayat (1)), dan penyusunan standar pendidikan
545
tinggi yang ditetapkan masing-masing perguruan tinggi (Pasal 54 ayat (2)),
parameter pemenuhan akuntabilitas perguruan tinggi (Pasal 78 ayat (2)).
Dalam hal ini, UU Kesehatan mengatur secara khusus standar nasional untuk
pendidikan tinggi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana
diatur dalam Pasal 208 ayat (2) huruf a, (3), dan (4) UU Kesehatan sebagai
berikut:
Pasal 208 ayat (2) huruf a UU Kesehatan:
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
mencakup:
a. penyusunan standar nasional pendidikan terkait Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan;
Pasal 208 ayat (3) UU Kesehatan:
Penyusunan
standar
nasional
pendidikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a melibatkan Kolegium setiap
disiplin ilmu Kesehatan.
Pasal 208 ayat (4) UU Kesehatan:
Standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
Ketentuan-ketentuan di atas menunjukkan adanya kehendak yang nyata dari
Pembentuk Undang-Undang untuk mengatur secara khusus penyusunan
Standar Nasional Pendidikan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dengan pelibatan “Kolegium setiap disiplin ilmu Kesehatan”
Dengan konteks pengaturan yang demikian dalam UU Kesehatan, maka kami
memahami bahwa kolegium relevan, erat, dan berada pada wilayah layanan
pendidikan.
Hal ini sebagaimana pendefinisian kolegium pada Pasal 1 angka 26 UU
Kesehatan:
Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu
Kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang
menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan
merupakan alat kelengkapan Konsil.
Berangkat dari paradigma tujuan negara untuk menyediakan layanan kesehatan,
pendidikan tinggi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan juga merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional yang turut diatur
dalam UU Pendidikan Tinggi.
546
D. Kolaborasi dalam Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Penyelenggaraan pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan pada
hakikatnya merupakan suatu proses multidisipliner yang melibatkan berbagai
bidang keilmuan, pemangku kepentingan, serta institusi yang saling
berhubungan. Kompleksitas keilmuan dan profesi dalam bidang kesehatan
menuntut adanya keterpaduan antara dimensi akademik, profesional, dan
pelayanan publik oleh profesi. Oleh karena itu, penyusunan standar pendidikan,
kurikulum, kompetensi, dan sistem evaluasi mutu tidak dapat dilaksanakan
secara tunggal oleh satu lembaga, melainkan harus dikerjakan melalui suatu
proses kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak secara proporsional dan
terkoordinasi.
Kolaborasi lintas lembaga menjadi cara untuk memastikan bahwa standar
pendidikan dan kompetensi profesional yang dihasilkan selalu relevan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan pelayanan kesehatan
masyarakat. Kolaborasi ini juga menjamin bahwa setiap kebijakan dalam bidang
pendidikan yang dirumuskan memiliki legitimasi keilmuan, akuntabilitas
profesional, dan landasan etik yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan
publik.
Kemdiktisaintek,
sebagai
instansi
yang
bertanggung
jawab
atas
penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan,
memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap program studi dan
kegiatan akademik di bidang kesehatan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip
penjaminan mutu, kebebasan akademik, serta relevansi dengan kebutuhan
masyarakat. Melalui pembinaan perguruan tinggi, penguatan kurikulum, serta
pengawasan mutu, Kemendiktisaintek ini memastikan agar lulusan tenaga medis
dan tenaga kesehatan memiliki kompetensi yang diakui baik secara akademik
maupun profesional.
Kementerian Kesehatan memiliki peran yang tidak kalah penting sebagai
pengampu kebijakan publik di bidang pelayanan kesehatan dan perencanaan
tenaga kesehatan nasional. Kementerian ini bertanggung jawab untuk menyusun
kebijakan yang memastikan keseimbangan antara jumlah lulusan tenaga
kesehatan dan kebutuhan layanan kesehatan di masyarakat. Kolaborasi antara
Kemdiktisaintek dan Kementerian Kesehatan menjadi niscaya, sebab pendidikan
547
tenaga kesehatan bukan hanya urusan akademik semata, tetapi juga
menyangkut kepentingan sistem kesehatan nasional yang menyeluruh.
Selain kementerian, organisasi profesi juga memiliki posisi penting dalam
ekosistem kolaborasi ini. Organisasi profesi berfungsi sebagai penjaga etika,
kehormatan, dan disiplin profesi yang menjadi bagian dari integritas pelayanan
kesehatan. Melalui keterlibatannya dalam proses penyusunan standar etik dan
praktik profesional, organisasi profesi membantu memastikan bahwa lulusan
tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak hanya menguasai aspek teknis, tetapi
juga menjunjung tinggi nilai-nilai etik dan kemanusiaan. Organisasi profesi juga
turut terlibat dalam pembentukan lembaga akreditasi mandiri yang bertugas
untuk menjalankan akreditasi program studi sehingga memperkuat sistem
pengawasan eksternal terhadap mutu penyelenggaraan pendidikan untuk
akuntabilitas publik.
Kolegium sebagai wadah keilmuan berfungsi untuk merumuskan standar
kompetensi, mengembangkan kurikulum berbasis bukti, serta memberikan
rekomendasi
akademik
yang
menjamin
kesesuaian
antara
capaian
pembelajaran dan kebutuhan lapangan kerja profesional. Sementara itu, konsil
memiliki tanggung jawab dalam menetapkan dan mengawasi standar praktik
profesi, termasuk registrasi dan sertifikasi tenaga kesehatan. Hubungan antara
Kolegium dan konsil bersifat komplementer, di mana Kolegium memastikan
kualitas keilmuan dan akademik, sedangkan konsil menjamin kelayakan
profesional di tingkat praktik.
Perguruan tinggi penyelenggara pendidikan tenaga medis dan tenaga
kesehatan merupakan simpul utama yang mengintegrasikan seluruh kebijakan
dan masukan dari para pemangku kepentingan tersebut. Perguruan tinggi
menjadi tempat berjalannya tridharma perguruan tinggi—pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat—yang berorientasi pada peningkatan
kualitas sumber daya manusia di bidang kesehatan. Melalui pembentukan
kurikulum secara kolaboratif, perguruan tinggi memastikan agar setiap lulusan
memiliki kemampuan berpikir kritis, berempati terhadap pasien, dan mampu
beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta tantangan kesehatan global.
Secara substantif, kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan
memberikan manfaat langsung bagi efektivitas penyelenggaraan pendidikan
548
tinggi di bidang kesehatan. Melalui kerja sama yang baik, negara dapat
memastikan kesesuaian antara kebutuhan tenaga kesehatan dan kapasitas
pendidikan, menghindari ketimpangan antara permintaan dan ketersediaan
tenaga di lapangan, serta meningkatkan efisiensi pembiayaan publik di sektor
kesehatan. Di sisi lain, kolaborasi juga memperkuat posisi perguruan tinggi
sebagai lembaga akademik yang berfungsi menghasilkan sumber daya manusia
unggul sekaligus mitra pemerintah dalam mengembangkan kebijakan berbasis
riset dan bukti ilmiah.
Dengan memperhatikan keseluruhan konteks tersebut, kolaborasi dalam
pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan suatu
prasyarat bagi terwujudnya sistem pendidikan yang inklusif, adaptif, dan berdaya
saing. Kolaborasi ini menjembatani kepentingan akademik dan kepentingan
publik, memastikan bahwa pendidikan tinggi tidak terlepas dari kebutuhan
masyarakat, serta menegaskan bahwa pembangunan manusia di bidang
kesehatan adalah hasil kerja bersama antara pemerintah, lembaga pendidikan,
organisasi profesi, dan masyarakat ilmiah.
E. Kedudukan dan Fungsi Kolegium dalam Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan
Kolegium menempati posisi yang strategis sebagai forum keilmuan yang
menjembatani antara dunia akademik dan dunia profesi. Kolegium memastikan
bahwa pendidikan tinggi di bidang kesehatan tidak terlepas dari dinamika
perkembangan ilmu pengetahuan dan praktik pelayanan kesehatan yang
berlangsung di masyarakat. Keberadaan Kolegium menjadi forum intelektual
yang menghubungkan pendidikan akademis dan ilmiah dengan praktik
keprofesian berdasarkan standar keilmuan yang objektif dan berbasis bukti.
Fungsi ini menjadi penting memastikan kesesuaian capaian pembelajaran pada
pendidikan tinggi dengan profesi dan standar layanan profesi yang terus
berkembang
Dalam kerangka kelembagaan sistem kesehatan nasional, Kolegium tidak
diposisikan sebagai entitas politik, asosiasi kepentingan, atau lembaga profesi
yang bersifat representatif, melainkan sebagai otoritas keilmuan yang memiliki
tanggung jawab akademik terhadap mutu kompetensi dan kualitas pendidikan
tenaga kesehatan di Indonesia. Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi
549
tenaga medis dan tenaga kesehatan, fungsi Kolegium meliputi beberapa ranah
utama yang saling berhubungan.
Pertama, Kolegium berperan dalam pengembangan standar nasional
pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Hal ini diatur dalam Pasal 280
ayat (3) UU Kesehatan yang dikutip berikut ini:
“Penyusunan
standar
nasional
pendidikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a melibatkan Kolegium setiap
disiplin ilmu Kesehatan.”
Melalui proses konsultatif dan ilmiah yang melibatkan pakar-pakar di bidangnya,
Kolegium memastikan bahwa setiap program pendidikan profesi memiliki
standar capaian pembelajaran yang sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, kebutuhan sistem pelayanan kesehatan nasional, serta nilai-nilai
etik profesi. Standar ini menjadi acuan bagi perguruan tinggi dalam menyusun
kurikulum, menentukan beban studi, serta menilai kompetensi lulusan.
Kedua, Kolegium berperan dalam penyusunan persyaratan dan standar rumah
sakit pendidikan. Hal ini diatur dalam Pasal 187 ayat (6) UU Kesehatan sebagai
berikut:
“Penyusunan persyaratan dan standar Rumah Sakit pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Menteri
dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan dengan melibatkan Kolegium.”
Rumusan norma ini secara eksplisit menegaskan bahwa Kolegium memiliki
fungsi partisipatif dan konsultatif dalam penyusunan standar rumah sakit
pendidikan. Dari perspektif tata kelola pendidikan tinggi tenaga kesehatan,
keterlibatan Kolegium dalam pasal ini menegaskan prinsip bahwa rumah sakit
pendidikan adalah wahana akademik sekaligus praktik profesional, sehingga
penentuan standar dan persyaratannya harus memadukan dua perspektif
utama: perspektif akademik yang dikoordinasikan oleh Kemdiktisaintek, dan
perspektif pelayanan kesehatan yang menjadi kewenangan Kementerian
Kesehatan.
Ketiga, Kolegium turut bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam
pelaksanaan uji kompetensi bagi calon tenaga medis dan tenaga kesehatan. Hal
ini diatur dalam Pasal 213 ayat (3) UU Kesehatan berikut ini:
550
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama
dengan Kolegium
Uji kompetensi merupakan tahapan penting dalam menjamin bahwa lulusan
pendidikan profesi telah mencapai standar kemampuan yang ditetapkan secara
nasional.
Kolegium
berperan
dalam
merancang
instrumen
penilaian,
menentukan indikator keberhasilan, serta memberikan rekomendasi terhadap
sistem penjaminan mutu hasil uji tersebut. Dengan keterlibatan Kolegium, proses
uji kompetensi memiliki landasan akademik yang kuat, sekaligus menjamin
kesetaraan antar lulusan dari berbagai institusi pendidikan di Indonesia.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut
“PP 28/2024”), Kolegium berperan dalam penyusunan dan pembaruan kurikulum
pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan, sebagaimana diatur
dalam ketentuan berikut ini:
Pasal 581 ayat (6) PP 28/2024:
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh
penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan bersama Kolegium.
Pasal 706 ayat (4) huruf c PP 28/2024:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Kolegium menjalankan fungsi:
c. penyusunan kurikulum pendidikan tinggi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan bersama penyelenggara pendidikan;
Kegiatan ini dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi
penyelenggara pendidikan profesi, dengan memperhatikan keseimbangan
antara aspek akademik, keterampilan klinis, dan nilai etik. Kurikulum yang
disusun dengan melibatkan Kolegium diharapkan mampu mengintegrasikan
pendekatan ilmiah dan praktik profesional, sehingga lulusan tidak hanya memiliki
kemampuan konseptual, tetapi juga keterampilan terapan yang sesuai dengan
kebutuhan lapangan. Kolegium turut memberikan masukan terhadap arah
kebijakan akademik agar setiap program pendidikan profesi tetap adaptif
terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran serta kesehatan
masyarakat.
Pada akhirnya, kedudukan Kolegium dalam sistem pendidikan tinggi tenaga
medis dan tenaga kesehatan merupakan cerminan dari komitmen negara untuk
551
menempatkan ilmu pengetahuan sebagai dasar utama dalam pembentukan
sumber daya manusia kesehatan. Kolegium hadir sebagai instrumen akademik
yang menjamin agar setiap kebijakan pendidikan profesi tetap berpijak pada
prinsip ilmiah, objektivitas, dan kepentingan publik. Dengan peran tersebut,
Kolegium tidak hanya menjadi bagian dari struktur kelembagaan pendidikan,
tetapi juga simbol dari tanggung jawab kolektif bangsa dalam menjaga kualitas
dan integritas profesi kesehatan di Indonesia.
F. Independensi dan Kompetensi Kolegium
Uraian keterangan yang telah kami sampaikan pada bagian huruf E telah
menunjukkan pentingnya Kolegium dalam kerangka pendidikan tinggi bagi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Merujuk pada definisi dalam Pasal 1
angka 26 UU Kesehatan, terdapat dua karakteristik penting dari Kolegium.
Pertama, adalah independensi. Independensi menjadi kriteria penting pertama.
Independensi menjadi kriteria mendasar bagi Kolegium karena melaksanakan
fungsi bersifat ilmiah dan akademik, bukan representasional. Sebagai entitas
yang mengemban otoritas keilmuan berbasis pada berbagai keahlian, Kolegium
harus memiliki kebebasan berpikir dan bertindak dalam menentukan standar
kompetensi dan capaian pembelajaran tanpa tekanan dari dari pihak mana pun.
Dalam konteks pendidikan tinggi yang demikian berhubungan dengan otonomi
dalam mengembangkan ilmu pengetahuan. Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan
menegaskan bahwa Kolegium bersifat independen, yang berarti memiliki
otonomi untuk menetapkan pandangan keilmuannya berdasarkan metodologi
yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan dengan berbasis integritas
akademik.
Independensi ini juga tercermin dari pembentukan Kolegium dalam UU
Kesehatan yang bersifat bottom-up, di mana kelompok ahli tiap disiplin ilmu
Kesehatan diberikan hak untuk membentuk Kolegiumnya masing-masing.
Ketentuan ini menegaskan bahwa Kolegium lahir dari inisiatif komunitas ilmiah,
bukan
hasil
penetapan
birokratis
dari
kementerian.
Mekanisme
ini
mencerminkan
demokratisasi
keilmuan,
di
mana
otoritas
akademik
didistribusikan kepada para ahli sesuai dengan bidang kompetensinya, sehingga
arah pengembangan ilmu dan profesi tidak didikte oleh struktur administratif,
melainkan tumbuh dari dinamika keilmuan itu sendiri.
552
Pendekatan bottom-up tersebut sekaligus menjadi jaminan bahwa Kolegium
tetap berada dalam orbit ilmu pengetahuan, bukan dalam hierarki pemerintahan.
Dengan demikian, Kolegium memiliki ruang untuk menumbuhkan otonomi
keilmuan dan menjaga integritas akademik tanpa harus tunduk pada pola
hubungan komando. Prinsip ini sangat penting dalam sistem pendidikan tinggi,
karena kebebasan ilmiah hanya dapat berkembang apabila keputusan akademik
dibuat oleh mereka yang memiliki kompetensi di bidangnya, bukan oleh struktur
birokrasi. Melalui model pembentukan seperti ini, negara menunjukkan
pengakuan terhadap karakteristik self-governing dari komunitas ilmiah dan
profesional, sekaligus memperkuat fondasi independensi yang menjadi ciri khas
Kolegium dalam sistem pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dalam konteks pendidikan tinggi, independensi ini sejalan dengan prinsip
kebebasan akademik dan otonomi keilmuan sebagaimana diatur dalam UU
Pendidikan Tinggi, yang menempatkan ilmu pengetahuan sebagai entitas bebas
dari intervensi eksternal. Kolegium dengan demikian harus berdiri sejajar dengan
perguruan tinggi sebagai mitra ilmiah yang saling mengoreksi dan memperkaya
dalam menjaga mutu akademik dan profesional. Hubungan ini berbasis
penghormatan terhadap kebenaran ilmiah, integritas profesi, dan akuntabilitas
publik.
Dengan demikian, independensi Kolegium menjadi prasyarat bagi keberlanjutan
sistem pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Tanpa kebebasan
ilmiah dan otonomi keilmuan, Kolegium akan kehilangan kapasitasnya untuk
menjalankan fungsi penjaga mutu akademik dan penjamin integritas profesional
yang menjadi inti dari mandat pendidikan tinggi itu sendiri.
Kedua, adalah kompetensi. Kompetensi menjadi landasan utama bagi
keberadaan Kolegium karena seluruh fungsi dan kewenangannya bersumber
dari kemampuan ilmiah serta keahlian profesional di bidangnya. Kolegium tidak
dibentuk sebagai lembaga administratif, melainkan sebagai forum keilmuan yang
menghimpun para pakar dan pendidik profesi yang memiliki penguasaan
mendalam terhadap disiplin ilmu kesehatan tertentu. Oleh karena itu, setiap
kebijakan, rekomendasi, maupun standar yang dihasilkan oleh Kolegium harus
didasarkan pada pertimbangan akademik yang sahih, metodologi yang dapat
553
dipertanggungjawabkan, dan pengalaman praktik yang relevan dengan
kebutuhan pelayanan kesehatan.
Prinsip kompetensi ini menjamin bahwa Kolegium memiliki legitimasi substansial
dalam menetapkan standar pendidikan dan uji kompetensi profesi. Dalam
konteks pendidikan tinggi, kompetensi yang dimiliki Kolegium menjadi jaminan
bahwa kurikulum dan capaian pembelajaran yang dihasilkan benar-benar sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
Perguruan tinggi mengandalkan Kolegium sebagai rujukan keilmuan dalam
memastikan relevansi dan mutu pendidikan profesi, terutama di bidang-bidang
spesialis dan subspesialis.
Apabila prinsip kompetensi ini diabaikan, maka Kolegium akan kehilangan
otoritas moral dan akademiknya, karena kebijakan yang ditetapkan tidak lagi
mencerminkan keunggulan keilmuan. Dalam sistem pendidikan tinggi bidang
kesehatan, kompetensi bukan sekadar atribut individu, tetapi merupakan
karakter institusional yang melekat pada Kolegium sebagai lembaga keilmuan.
Oleh sebab itu, menjaga standar kompetensi Kolegium berarti menjaga kualitas
pendidikan tinggi, menjaga profesionalisme tenaga medis dan tenaga
kesehatan, serta memastikan bahwa setiap keputusan di bidang pendidikan dan
profesi selalu berlandaskan pada pengetahuan yang benar, pengalaman yang
luas, dan tanggung jawab terhadap masyarakat.
Secara konstitusional, prinsip independensi dan kompetensi yang melekat pada
Kolegium merupakan manifestasi dari tanggung jawab negara dalam
menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang bebas dari intervensi
kepentingan dan berorientasi pada kemajuan ilmu pengetahuan, sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Kemandirian Kolegium dalam menentukan arah dan
standar pendidikan profesi mencerminkan pelaksanaan kebebasan akademik
yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dalam konteks ini,
negara tidak mengendalikan proses akademik secara langsung, melainkan
menjamin agar lembaga keilmuan seperti Kolegium memiliki ruang otonom untuk
mengembangkan dan menegakkan standar ilmiah demi kepentingan masyarakat
luas. Independensi tersebut dengan demikian bukan pelepasan tanggung jawab
554
negara,
melainkan
cara
negara
melaksanakan
tanggung
jawab
konstitusionalnya melalui penghormatan terhadap otonomi keilmuan.
Lebih lanjut, karakter kompetensi yang melekat pada Kolegium merupakan
bentuk konkret dari pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pelayanan
kesehatan yang berkualitas, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD
NRI 1945. Negara tidak mungkin menjamin mutu pelayanan kesehatan tanpa
terlebih dahulu memastikan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dididik
melalui sistem pendidikan yang berbasis kompetensi dan ilmu pengetahuan.
Dengan menempatkan Kolegium sebagai otoritas keilmuan yang kompeten,
negara menunaikan kewajiban konstitusionalnya untuk menjamin ketersediaan
sumber daya manusia kesehatan yang andal, profesional, dan beretika. Dengan
demikian, prinsip independensi dan kompetensi Kolegium merupakan dua sisi
dari pelaksanaan tanggung jawab konstitusional negara yang satu menjaga
kebebasan akademik sebagai syarat kemajuan ilmu, dan yang lain menjamin
mutu pendidikan profesi sebagai dasar pemenuhan hak atas kesehatan seluruh
rakyat Indonesia.
G. Mengenai Organisasi Profesi Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Profesi
Bahwa dalam konteks UU Pendidikan Tinggi, entitas organisasi profesi diakui dan
diatur berkaitan dengan penyelenggaran pendidikan profesi dan kurikulum serta
standar nasional pendidikan (Pasal 17, Pasal 35 dan Pasal 36 UU Dikti). Bahwa
siapa yang dimaksud dengan organisasi profesi ini, yaitu apakah tunggal atau multi
organisasi pada profesi, kami ingin menyampaikan bahwa esensi keberadaan
organisasi profesi adalah relevansinya dengan standar profesi dan standar layanan
profesi. Karena itu suatu profesi pada dasarnya mempunyai satu standar profesi dan
standar layanan. Bahwa mengenai apakah satu standar profesi dan layanan ini
ditentukan oleh satu organisasi atau tidak, kami memandang hal ini merupakan
ranah publik, yaitu ranah pada seseorang yang berstatus pada profesi sebagai
bagian dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin konstitusi. Adapun
penentuan kompetensi profesi merupakan ranah bersama sebagaimana diatur
dalam Pasal 17 UU Pendidikan Tinggi.
Namun demikian dalam konteks profesi dan relasinya dengan pendidikan tinggi,
kami perlu menyampaikan ragam secara yuridis terdapat beberapa pengaturan
dalam undang-undang yang telah eksis. Dalam UU No. 1 Tahun 2014 tentang
555
Keinsyinyuran, dalam kaitan dengan pendidikan tinggi, penjelasan Pasal 6 huruf c
menyatakan: “standar Program Profesi Insinyur” adalah tolok ukur yang
dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan program profesi Insinyur yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem pendidikan
tinggi.” Dalam kaitan dengan organisasi prefesi, UU a quo mengatur, Persatuan
Insinyur Indonesia, yang selanjutnya disingkat PII, adalah organisasi wadah
berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di
Indonesia (Pasal 1 angka 13 j.o Pasal 36).
Selain itu, dalam UU No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan Layanan Psikologi,
Pasal 46 mengatur:
Pasal 46
(1) Psikolog dapat membentuk organisasi profesi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk kepastian hukum serta pelindungan bagi Psikolog dan Klien,
organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhimpun dan
berinduk dalam induk organisasi profesi himpunan Psikologi yang berbadan
hukum.
(3) Induk organisasi profesi himpunan Psikologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat terdiri dari perkumpulan berbadan hukum atau tidak berbadan
hukum sesuai rumpun bidang keilmuan atau rumpun layanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Dalam Penjelasan Pasal 46 ayat (2) dinyatakan bahwa “Nama induk organisasi
profesi himpunan Psikologi pada saat Undang-Undang ini diundangkan yakni
Himpunan Psikologi Indonesia, dengan nama singkat HIMPSI dan sebagai
perkumpulan
berbadan
hukum
yang
terdaftar
di
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.”
Demikian keterangan ini disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi sebagai wujud tanggung jawab konstitusional dalam mendukung
terselenggaranya sistem pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan
yang bermutu, berintegritas, dan berlandaskan ilmu pengetahuan. Semoga
keterangan yang disampaikan ini dapat memberikan perspektif yang konstruktif
serta menjadi bahan pertimbangan yang berharga bagi Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan keadilan konstitusional dan memastikan
keseimbangan antara kebijakan pendidikan, profesi, dan pelayanan kesehatan demi
sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat Indonesia.
556
KETERANGAN TAMBAHAN
Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (“Kemdiktisaintek”) dengan ini
menyampaikan Keterangan Tambahan dalam Pengujian Materiil Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) dalam Perkara Nomor
182/PUU-XXII/2024 untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh
Hakim Konstitusi yang terhormat dalam sidang tanggal 14 Oktober 2025, yang
lengkapnya diuraikan berikut ini.
1.
Berikut adalah tanggapan Kemdiktisaintek untuk menanggapi pertanyaan yang
diajukan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berikut ini:
Angka 39, Halaman 24 Risalah Sidang 14 Oktober 2025:
“Baik, terima kasih, Pak Dirjen dan Bu Julita. Saya menambahkan saja nih,
Pak Dirjen, ya, memang beberapa waktu yang lalu kami sudah membahas
juga dalam Persidangan Pleno ini, menyangkut rumah sakit pendidikan. Ini
kan nomenklaturnya itu sebetulnya, mohon dapat diberikan keterangan
tambahan nanti, Pak Dirjen, nomenklatur mengenai RSPPU itu sebetulnya
hakikatnya apa itu? Rumah sakit pendidikan penyelenggara utama, begitu,
ya. “
1.1. UU Kesehatan mengatur 2 (dua) jenis Rumah Sakit yang terlibat dalam
pendidikan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yakni:
a.
Rumah Sakit pendidikan (“RSP”), yakni rumah sakit yang
ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan bekerja sama dengan
perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan tenaga
medis dan tenaga kesehatan, termasuk program spesialis dan
subspesialis, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (3) UU
Kesehatan, dikutip berikut ini:
“Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan
pendidikan program akademik, program vokasi, dan program
profesi, termasuk program spesialis/subspesialis.”
Dalam penyelenggaraan pendidikan spesialis/subspesialis tersebut,
RSP bertindak sebagai mitra klinik dari perguruan tinggi
penyelenggara utama, dan pelaksanaan programnya dilakukan
berdasarkan kerja sama serta tetap tunduk pada struktur akademik
perguruan tinggi yang bersangkutan.
557
Dengan kata lain, RSP pada posisi ini bersifat university-based,
yaitu rumah sakit yang mendukung pelaksanaan pendidikan
spesialis
yang
diselenggarakan
oleh
perguruan
tinggi.
Penyelenggaraan program studi tetap dilakukan atas nama
perguruan tinggi, dan RSP berperan sebagai bagian integral dari
sistem pendidikan tinggi kedokteran.
b.
Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (“RSPPU”),
yakni rumah sakit yang menyelenggarakan pendidikan spesialis dan
subspesialis dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi
sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (4) UU Kesehatan,
dikutip berikut ini:
“Rumah Sakit pendidikan dapat menyelenggarakan program
spesialis/subspesialis sebagai penyelenggara utama pendidikan
dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi.”
Pasal 209 ayat (2) UU Kesehatan, juga mengatur RSPPU sebagai
pilihan penyelenggara pendidikan spesialis/subspesialis:
“Selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pendidikan profesi bidang Kesehatan untuk
program spesialis dan subspesialis juga dapat diselenggarakan
oleh Rumah Sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama
dan bekerja sama dengan perguruan tinggi, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan dengan melibatkan peran Kolegium.”
Istilah RSPPU diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP 28/2024”).
Dalam hal ini, Pasal 1 angka 9 PP 28/2024 mendefinisikan RSPPU
sebagai:
“...rumah sakit pendidikan yang bertindak sebagai penyelenggara
utama pendidikan spesialis dan subspesialis.”
558
Sesuai Pasal 187 ayat (4) dan (8) UU Kesehatan serta Pasal 873
PP 28/2024, penetapan sebagai RSPPU hanya dilakukan oleh
Menteri Kesehatan setelah suatu RSP memenuhi persyaratan dan
standar tertentu yang disusun bersama Menteri Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi dengan melibatkan kolegium (vide Pasal 187
ayat (6) UU Kesehatan).
Setelah ditetapkan sebagai RSPPU, RSP tersebut dapat
menyelenggarakan program pendidikan spesialis/subspesialis
sebagai penyelenggara utama, dengan tetap berkewajiban bekerja
sama dengan perguruan tinggi. RSPPU sebagai penyelenggara
program studi pendidikan spesialis/subspesialis wajib memperoleh
izin dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Hal ini
diatur pada Pasal 579 ayat (1) PP 28/2024, yang mengutip:
“Penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 576 ayat (1) dan
ayat
(3)
wajib
memperoleh
izin
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.”
1.2. Dengan demikian, perbedaan utama antara Rumah Sakit Pendidikan
(RSP) dan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU)
terletak pada fungsi dan tingkat kemandiriannya dalam penyelenggaraan
pendidikan spesialis dan subspesialis (melalui penyelenggaraan program
studi). RSP berperan sebagai rumah sakit mitra perguruan tinggi yang
melaksanakan pendidikan spesialis/subspesialis Sementara itu, RSPPU
merupakan rumah sakit yang yang berwenang menjadi penyelenggara
utama pendidikan (dapat menyelenggarakan program studi), dengan
tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Penyelenggaraan pendidikan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan
RSP dan RSPPU bekerja sama dengan perguruan tinggi harus mengacu
pada standar nasional pendidikan tinggi pada pendidikan tinggi tenaga
medis yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan
Teknologi, yang akan menjadi acuan dalam penyusunan kurikulum.
559
Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 581 UU Kesehatan, sebagai
berikut:
(1) Pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus
memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Standar nasional pendidikan tinggi pada pendidikan tinggi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
(5) Standar nasional pendidikan tinggi pada pendidikan tinggi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan acuan dalam penyusunan kurikulum.
(6) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh
penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan bersama Kolegium.
Saat ini standar nasional untuk pendidikan tinggi tenaga medis masih
mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan
Kedokteran.
2.
Berikut adalah tanggapan Kemdiktisaintek untuk menanggapi pertanyaan yang
diajukan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Enny
Nurbaningsih berikut ini:
Angka 35, Halaman 23 Risalah Sidang 14 Oktober 2025:
“Ini untuk Kemdiktisaintek ya, barangkali mohon ditambahkan
keterangan yang kami perlukan. Pertama, setelah diindrok ..
diintroduksinya pendidikan profesi spesialis berbasis rumah sakit ya,
apa kemudian peran Kemdiktisaintek ya, dalam pendidikan profesi
atau spesialis yang berbasis rumah sakit tersebut? Itu yang pertama.”
Angka 39, Halaman 24 Risalah Sidang 14 Oktober 2025:
“Kemudian, ini mendorong kemudian, Pak Dirjen, adanya penyelenggaraan
pendidikan spesialis dan subspesialis, seperti ada dua kaki, Pak, ada yang
university based, ada yang hospital based seperti itu. Ini sebetulnya
bagaimana pola untuk penyelenggaraan mekanisme kurikulumnya,
560
kemudian bagaimana peran prodinya, kemudian siapa yang sesungguhnya
diutamakan di sini? Apakah ini rumah sakit yang … apa … pendidikan PPU
tadi, penyelenggara utama atau sebenarnya university based yang harus
diutamakan di sini? Bagaimana kemudian pola kolaborasinya? Yang
dikhawatirkan nanti standardisasinya itu kan bisa berbeda itu, Pak. Lah, apa
kemudian peran dari Kemenristekdikti di sini untuk menjembatani supaya ini
bisa mencapai tujuan mulia yang ingin dicapai tadi, tapi tetap kemudian bisa
menjaga standardisasi yang diinginkan. Itu apa yang sudah dilakukan?”
2.1. Dalam kerangka pengaturan hukum yang berlaku, peran Kemdiktisaintek
dalam penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis
pada Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (“RSPPU”) dapat
dipahami melalui tiga fungsi utama, yaitu: (1) pemberian izin pembukaan
program studi, (2) penyusunan dan penetapan standar nasional
pendidikan tinggi kedokteran, serta (3) pelaksanaan pengawasan dan
penjaminan mutu.
2.2. Ketiga
fungsi
tersebut
dijalankan
secara
seragam
terhadap
penyelenggara pendidikan dokter spesialis, baik yang berbasis fakultas
kedokteran (university-based) melalui RSP maupun yang berbasis rumah
sakit (hospital-based) melalui RSPPU.
2.3. Pertama, adalah Izin Pembukaan Program Studi
2.4. Penyelenggaraan pendidikan spesialis dan subspesialis oleh RSPPU
dengan kerja sama dengan perguruan tinggi tetap diwajibkan untuk
mendapatkan perizinan dari Kemdiktisaintek, sebagaimana diatur dalam
ketentuan ini:
a.
Pasal 187 ayat (8) UU Kesehatan mengatur:
“Penyelenggaraan pendidikan oleh Rumah Sakit pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan
izin
dari
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan setelah memenuhi
persyaratan
dan
standar
Rumah
Sakit
pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).”
561
b.
Pasal 576 ayat (3) PP 28/2024:
“Selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pendidikan tinggi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan program spesialis dan subspesialis juga
dapat diselenggarakan oleh RSPPU bekerja sama dengan
perguruan tinggi.”
c.
Pasal 579 ayat (1) PP 28/2024:
“Penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 576 ayat (1)
dan ayat (3) wajib memperoleh izin dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.”
d.
Pasal 579 ayat (7) PP 28/2024:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai izin dan persyaratan
penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan
diatur
dengan
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
setelah berkoordinasi dengan Menteri.”
e.
Pasal 874 ayat (1) PP 28/2024:
“RSPPU yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 873 ayat (1) dapat mengajukan izin
penyelenggaraan pendidikan program spesialis/ subspesialis
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 579.”
2.5. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan program
pendidikan spesialis dan subspesialis oleh RSPPU dengan kerja sama
dengan perguruan tinggi tetap berada dalam kerangka sistem pendidikan
tinggi nasional yang berada di bawah kewenangan Kemdiktisaintek.
2.6. Dengan demikian, meskipun penetapan RSPPU dilakukan oleh Menteri
Kesehatan, pelaksanaan kegiatan akademik tetap memerlukan izin
penyelenggaraan program dari Kemdiktisaintek. Hal ini menegaskan
prinsip sinkronisasi antar-kementerian, di mana penilaian kelayakan
kelembagaan dan fasilitas dilakukan oleh Kementerian Kesehatan,
sedangkan
pengesahan
program
pendidikan
dilakukan
oleh
Kemdiktisaintek sebagai otoritas di bidang pendidikan tinggi.
562
2.7. Kedua, adalah Penyusunan dan Penetapan Standar Nasional
Pendidikan Tinggi Kedokteran.
2.8. Penyusunan dan penetapan standar nasional pendidikan tinggi
merupakan fungsi normatif utama Kemdiktisaintek dalam pendidikan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
2.9. Sebagaimana diatur dalam Pasal 208 dan Pasal 223 UU Kesehatan,
disebutkan bahwa:
a.
Pasal 208 ayat (2) UU Kesehatan:
“Koordinasi… paling sedikit mencakup penyusunan standar
nasional pendidikan terkait Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan, pemenuhan kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan, serta sumber daya manusia pendidik Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan.”
b.
Pasal 208 ayat (4) UU Kesehatan:
“Standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.”
c.
Pasal 223 ayat (1) UU Kesehatan:
“Penyelenggara pendidikan tinggi dan fasilitas pelayanan
kesehatan yang melaksanakan pendidikan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan menyediakan sarana dan prasarana sesuai
dengan standar nasional pendidikan dan standar pelayanan
kesehatan.”
2.10. Kewenangan tersebut dipertegas dalam Pasal 581 ayat (1) dan (3) PP
28/2024, yang menyatakan bahwa:
Pasal 581 ayat (1) PP 28/2024:
“Pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus
memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.
Pasal 581 ayat (3) PP 28/2024:
“Standar
nasional
pendidikan
tinggi…
disusun
oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan dengan melibatkan kementerian di bidang
kesehatan dan Kolegium setiap disiplin ilmu.”
2.11. Standar nasional yang disusun oleh Kemdiktisaintek menjadi acuan
utama dalam penyusunan kurikulum di tingkat penyelenggara, baik
fakultas kedokteran maupun RSPPU dengan kerja sama dengan
perguruan tinggi.
563
2.12. Dalam hal ini Pasal 581 ayat (5) PP 28/2024 mengatur:
“Standar nasional pendidikan tinggi… merupakan acuan
dalam penyusunan kurikulum.”
2.13. Kurikulum disusun secara kolaboratif oleh penyelenggara pendidikan
bersama Kolegium, sehingga mutu pendidikan tetap mengacu pada
standar nasional yang telah ditetapkan, tetapi dengan penyesuaian
terhadap karakteristik masing-masing institusi dan kebutuhan pelayanan
kesehatan.
2.14. Ketiga, adalah Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Tenaga Medis.
2.15. Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan oleh RSP dan pendidikan spesialis dan subspesialis oleh
RSPPU dengan kerja sama dengan perguruan tinggi diatur secara
terpadu antara Kementerian Kesehatan dan Kemdiktisaintek.
2.16. Ketentuan ini diatur berdasarkan Pasal 187 ayat (9) UU Kesehatan, yang
menyatakan:
“Penyelenggaraan
akreditasi
Rumah
Sakit
pendidikan
dilaksanakan
oleh
Menteri
dan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
dengan melibatkan lembaga akreditasi terkait.”
2.17. Selanjutnya, Pasal 588 ayat (1) dan ayat (3) PP 28/2024 menegaskan
bahwa:
Pasal 588 ayat (1) PP 28/2024:
“Penjaminan mutu pendidikan tinggi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dilaksanakan melalui sistem penjaminan
mutu yang terdiri atas sistem penjaminan mutu internal dan
sistem penjaminan mutu eksternal.”
Pasal 588 ayat (3) PP 28/2024:
“Sistem penjaminan mutu eksternal meliputi akreditasi oleh
lembaga akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait pemenuhan standar nasional
pendidikan tinggi.”
2.18. Berdasarkan keseluruhan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa
sistem penjaminan mutu eksternal untuk pendidikan spesialis dan
subspesialis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam bidang
pendidikan tinggi.
564
2.19. Artinya, pelaksanaan akreditasi tunduk pada ketentuan dari UU
Pendidikan Tinggi dan peraturan pelaksananya, di mana Kemdiktisaintek
memiliki peran penting dalam penyelenggaraan akreditasi khususnya
akreditasi program studi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri, antara lain:
a.
Pengaturan persyaratan pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri;
b.
Persetujuan untuk pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri;
c.
Pengaturan penyusunan dan penetapan Instrumen Akreditasi
Program Studi yang digunakan Lembaga Akreditasi Mandiri; dan
d.
Pengawasan kinerja Lembaga Akreditasi Mandiri.
2.20. Dengan demikian, akreditasi sebagai penjaminan mutu eksternal menjadi
mekanisme dalam UU Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan oleh
Kemdiktisaintek,
dengan
melibatkan
Badan Akreditasi
Nasional
Perguruan Tinggi dan Lembaga Akreditasi Mandiri sebagai bagian dari
sistem penjaminan mutu pendidikan nasional.
2.21. Dari keseluruhan kerangka pengaturan tersebut dapat dipahami bahwa
peran Kemdiktisaintek dalam penyelenggaraan pendidikan dokter
spesialis dan subspesialis bersifat normatif dan koordinatif dalam
kerangka sistem pendidikan tinggi nasional. Kemdiktisaintek memastikan
agar
setiap
penyelenggara
program
pendidikan
spesialis
dan
subspesialis, baik yang berada di fakultas kedokteran maupun yang
berstatus RSPPU, melaksanakan kegiatan akademik
3.
Berikut adalah tanggapan Kemdiktisaintek untuk menanggapi pertanyaan yang
diajukan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra berikut ini:
Angka 42, Halaman 26-27 Risalah Sidang 14 Oktober 2025:
“Saya sedikit ya, kepada Kemdiktisaintek. Kalau bisa kami, kalau
bisa dijawab sekarang, dulu ketika undang-undang ini dibahas,
Kemendikti dilibatkan Kemenkes enggak, Bu? Atau Pak Dirjen?
Ada, ya? Nah, kalau begitu, tolong kami nanti ditambahkan bahan
ketika membahas soal rumah sakit yang .. apa .. hospital based
dengan university based itu, itu apa dulu position paper-nya dari
Kementerian Dikti? Jadi, karena ini kan soal bagaimana mencarikan
titik temu antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian
565
Kesehatan soal pendidikan, terutama prinsip hospital based dengan
university based itu. Nah, tolong kami disampaikan seberapa ini
didiskusikan dulu sehingga sekarang muncul istilah Rumah Sakit
Penyelenggara
Pendidikan
..
Rumah
Sakit
Pendidikan
Penyelenggara Utama, tapi di rumusan normanya ada kata dapat,
dapat itu kan boleh ya, boleh tidak. Ketika ada kata dapat, tapi di
ujungnya disebut sebagai penyelenggara utama. Nanti tolong
disimak normanya oleh Kementerian. Nah, ini dulu bagaimana ini
dirumuskan, orang diwadahi dengan kata yang tidak wajib, tapi tiba-
tiba disebut sebagai penyelenggara utama. Nah kalau bisa ..
jangan-jangan itu memang idenya dari Kementerian Dikti
Posisi Kemdiktisaintek sehubungan dengan penyelenggaraan pendidikan
spesialis dan subspesialis secara hospital-based yang diatur dalam UU
Kesehatan adalah sebagai berikut.
3.1. Kemdiktisaintek merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 95/PUU-XIV/2016, yang pada pokoknya
menghendaki agar pendidikan profesi diselenggarakan oleh perguruan
tinggi yang menurut Kemdiktisaintek berlaku dalam pendidikan profesi,
spesialis, dan subspesialis bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
3.2. Berangkat dari posisi tersebut, Kemdiktisaintek telah memberikan
masukan kepada draf Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan
(“RUU Kesehatan”) dalam Daftar Inventaris Masalah, sebagai berikut:
a.
Kemdiktisaintek mengusulkan penghapusan terhadap Pasal 204
ayat (2) RUU Kesehatan yang pada pokoknya memungkinkan
pendidikan profesi bidang kesehatan untuk dilaksanakan oleh
rumah sakit tanpa kerja sama dengan perguruan tinggi, sebagai
berikut:
“Selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pendidikan profesi bidang kesehatan juga
dapat diselenggarakan oleh Rumah Sakit pendidikan, yang bekerja
sama
dengan
perguruan
tinggi,
kementerian
yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan
566
tinggi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan serta kolegium, dan/atau pihak lain yang
terkait sesuai dengan kebutuhan.”
Kemdiktisaintek
berpendapat
bahwa
rumusan
tersebut
memungkinkan Rumah Sakit pendidikan untuk menyelenggarakan
pendidikan profesi hanya dengan kerja sama dengan Kementerian
Kesehatan, Kemdiktisaintek, kolegium, atau pihak lainnya—yang
mana menghilangkan perguruan tinggi sebagai penyelenggara
utama pendidikan tinggi dalam UU Pendidikan Tinggi.
b.
Posisi Kemdiktisaintek ditegaskan lebih lanjut dalam usulan untuk
mengubah Pasal 213 RUU Kesehatan yang bermaksud mengubah
ketentuan dalam UU Pendidikan Tinggi, sebagai berikut:
Tabel 1
Rumusan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan
Pasal
UU
Pendidikan
Tinggi
RUU Kesehatan
Pasal 8a
Tidak ada
Institusi Penyelenggara
Pendidikan
Profesi
Tertentu adalah rumah
sakit pendidikan yang
menyelenggarakan
pendidikan
profesi
spesialis dan yang lebih
tinggi.
Pasal
24
ayat
(2a)
Tidak ada
Selain diselenggarakan
oleh Perguruan Tinggi
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2),
penyelenggaraan
program profesi dapat
diselenggarakan
oleh
Institusi Penyelenggara
Pendidikan
Profesi
Tertentu
dan
dapat
bekerja sama dengan
Perguruan
Tinggi,
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang
kesehatan,
567
Kementerian, dan/atau
pihak
lain
sesuai
dengan kebutuhan
Pasal
25
ayat
(2a)
Tidak ada
Selain diselenggarakan
oleh Perguruan Tinggi
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2),
penyelenggaraan
program
spesialis
dapat diselenggarakan
oleh
Institusi
Penyelenggara
Pendidikan
Profesi
Tertentu
dan
dapat
bekerja sama dengan
Perguruan
Tinggi,
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang
kesehatan,
Kementerian, dan/atau
pihak
lain
sesuai
dengan kebutuhan
Dalam hal ini, Kemdiktisaintek memandang bahwa rumusan-
rumusan
dalam
RUU
Kesehatan
yang
memungkinkan
penyelenggaraan pendidikan bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan tanpa kerja sama dengan perguruan tinggi perlu
direformulasi sehingga diusulkan rumusan terhadap Pasal 25 ayat
(2a) sebagai berikut:
“Dalam hal program spesialis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan program spesialis kedokteran,
program spesialis dapat diselenggarakan oleh Rumah
Sakit pendidikan dan harus bekerja sama dengan
perguruan tinggi.”
Rumusan tersebut dimaksudkan untuk mempertegas bahwa
penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk pendidikan spesialis
dan subspesialis, wajib diselenggarakan dengan melibatkan
perguruan tinggi.
UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU 20/2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa penyelenggara
pendidikan tinggi adalah satuan pendidikan (Perguruan Tinggi).
568
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyelaraskan RUU Kesehatan
dengan UU Pendidikan Tinggi dengan satu sistem pendidikan
(tinggi), yang berimplikasi pada: (i) penerbitan sertifikat profesi; (ii)
pemberian gelar profesi; (iii) perizinan program studi, dan (iv)
standar nasional pendidikan; (v) dan lainnya.
3.3. Bahwa pandangan dan catatan Kemdiktisaintek dalam koridor satu
sistem pendidikan (tinggi) sebagaimana tertuang dalam pembahasan
RUU Kesehatan pada akhirnya telah terakomodasi dalam rumusan akhir
undang-undang, khususnya melalui penyisipan frasa “dengan tetap
bekerja sama dengan perguruan tinggi” sebagaimana tercantum dalam
Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU Kesehatan.
3.4. Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa meskipun Rumah Sakit
pendidikan dapat ditetapkan sebagai penyelenggara utama pendidikan
spesialis dan subspesialis, pelaksanaannya tetap harus dilakukan melalui
kerja sama dengan perguruan tinggi. Pasal 187 ayat (4) menyatakan:
“Rumah Sakit pendidikan dapat menyelenggarakan program
spesialis/subspesialis
sebagai
penyelenggara
utama
pendidikan dengan tetap bekerja sama dengan perguruan
tinggi.”
3.5. Sementara Pasal 209 ayat (2) UU Kesehatan menegaskan prinsip yang
sama dalam konteks pendidikan profesi tenaga medis dan tenaga
kesehatan:
“Selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pendidikan profesi bidang kesehatan
untuk program spesialis dan subspesialis juga dapat
diselenggarakan oleh Rumah Sakit pendidikan sebagai
penyelenggara utama dan bekerja sama dengan perguruan
tinggi,
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
dengan melibatkan peran Kolegium.”
3.6. Dengan demikian, rumusan akhir UU Kesehatan telah menegaskan
keharusan
adanya
keterlibatan
perguruan
tinggi
dalam
setiap
penyelenggaraan pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan,
termasuk pendidikan spesialis dan subspesialis. Hal ini menunjukkan
bahwa prinsip dasar yang menjadi perhatian Kemdiktisaintek—yakni
569
bahwa pendidikan tinggi, termasuk segala jenis pendidikan profesi
(mencakup pula spesialis dan subspesialis), tetap berada dalam
kerangka sistem pendidikan tinggi nasional—telah diakomodasi dalam
norma UU Kesehatan.
3.7. Karenanya, penggunaan kata “dapat” dalam Pasal 187 ayat (4) UU
Kesehatan bukanlah bentuk kebolehan atau pilihan bebas sebagaimana
lazim dipahami dalam hukum administratif, melainkan merupakan
indikasi pengkategorian normatif terhadap dua jenis keterlibatan rumah
sakit dalam pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yaitu RSP
dan RSPPU.
3.8. Penjelasan ini penting karena frasa tersebut tidak berdiri sendiri,
melainkan harus dibaca dalam keseluruhan struktur norma dan
sistematika pengaturan UU Kesehatan. Secara lengkap, Pasal 187 ayat
(4) UU Kesehatan menyatakan:
“Rumah Sakit pendidikan dapat menyelenggarakan program
spesialis/subspesialis
sebagai
penyelenggara
utama
pendidikan dengan tetap bekerja sama dengan perguruan
tinggi.”
3.9. Dari rumusan tersebut, penting untuk ditegaskan bahwa frasa “dapat”
bukan menunjuk pada kebolehan untuk menyelenggarakan pendidikan
secara otonom tanpa kerja sama dengan perguruan tinggi, melainkan
menunjuk pada kualifikasi terbatas bagi rumah sakit pendidikan yang
telah memenuhi syarat tertentu untuk menjalankan fungsi sebagai
penyelenggara utama.
3.10. Dengan demikian, peran sebagai “penyelenggara utama” tidak
menghapus keharusan kerja sama institusional dalam kerangka
pendidikan tinggi dan meninggalkan bagian dari sistem pendidikan, tetapi
mengakui rumah sakit tertentu (misalnya RSPPU) yang secara kualitas
dan kelembagaan telah memenuhi standar untuk menyelenggarakan
proses pendidikan, tanpa mengabaikan peran strategis perguruan tinggi
yang tunduk dan menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.
3.11. Lebih lanjut, Pasal 209 ayat (2) memperkuat logika ini:
“Selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pendidikan profesi bidang Kesehatan
untuk program spesialis dan subspesialis juga dapat
570
diselenggarakan oleh Rumah Sakit pendidikan sebagai
penyelenggara utama…”
3.12. Konstruksi ini sekali lagi menunjukkan bahwa penyelenggaraan
pendidikan oleh rumah sakit adalah bentuk kekhususan, bukan pengganti
dari model perguruan tinggi. Rumah sakit tidak secara otomatis
menjalankan fungsi penyelenggara utama. Fungsi ini hanya dapat
dijalankan oleh RSP yang telah ditetapkan dan memperoleh izin dari
menteri pendidikan, setelah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam
Pasal 187 ayat (7) dan ayat (8).
3.13. Dengan demikian, frasa “dapat” dalam Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209
ayat (2) perlu dimaknai sebagai norma “kualifikatif”, yang menunjukkan
bahwa hanya RSP tertentu yang telah memperoleh penetapan dan
memenuhi
standar
yang
dapat
menjalankan
fungsi
sebagai
penyelenggara utama pendidikan. Ia bukan norma permisif yang
membuka peluang bagi penyelenggaraan pendidikan tanpa kerja sama
dengan perguruan tinggi.
3.14. Penafsiran ini menjaga konsistensi sistem pendidikan kedokteran dalam
kerangka pendidikan tinggi nasional, serta mencerminkan kehati-hatian
regulatif dalam menyerahkan fungsi penyelenggaraan pendidikan
spesialis/subspesialis hanya kepada institusi yang terverifikasi secara
standar dan akreditasi.
4.
Berikut adalah tanggapan Kemdiktisaintek untuk menanggapi pertanyaan yang
diajukan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Enny
Nurbaningsih berikut ini:
Angka 37, Halaman 23 Risalah Sidang 14 Oktober 2025:
“Ya, sebenarnya sudah disampaikan oleh Pak … Yang Mulia Pak
Arsul. Begini, ada sementara pihak yang menyampaikan bahwa
Menteri Kesehatan dengan undang-undang ini terlalu banyak
melakukan intervensi terhadap pendidikan kedokteran, khususnya
pendidikan dokter spesialis, sehingga ada beberapa hal dampak
negatifnya. Kalau pendapat dari Kementerian Pendidikan, karena
gini kan, tenaga spesialis, dokter spesialis, itu kurang banyak,
sehingga dibutuhkan percepatan Pendidikan spesialis. Dengan
percepatan yang ”diintervensi”, dalam tanda kutip, Menteri
Kesehatan itu apakah berdampak buruk atau berdampak positif?
Atau bagaimana? Apakah ini betul-betul bisa berdasarkan
paradigma memajukan pendidikan kedokteran? Atau malah
571
sebaliknya, hanya mengejar target untuk menambah jumlah dokter
spesialis saja? Ini yang saya baca di banyak … apa … amicus
curiae yang sebetulnya … apa betul ini yang dirasakan oleh
Kementerian Pendidikan? Terima kasih.”
Angka 39, Halaman 24 Risalah Sidang 14 Oktober 2025:
“Ini kalau didengar kemarin salah satu tujuan adanya kemudian
penyelenggaraan untuk Pendidikan spesialis, subspesialis itu
adalah untuk memperbanyak jumlah, yang kemarin saya minta
datanya, Pak Sekjen, ya, sebetulnya data yang dibutuhkan terkait
dengan kebutuhan rumah sakit seluruh Indonesia ini ya, artinya
kebutuhan akan dokter spesialis itu seberapa banyak sih,
sebetulnya?”
4.1. Kebijakan
percepatan
pemenuhan
kebutuhan
dokter
spesialis
sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan tidak dapat dipandang secara
parsial sebagai bentuk intervensi semata. Kebijakan ini merupakan upaya
sistemik dan komprehensif yang lahir dari kebutuhan objektif untuk
memperkuat tata kelola pendidikan kedokteran, sistem kesehatan
nasional, dan pemerataan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah
Indonesia.
4.2. Kemdiktisaintek memandang bahwa kekurangan tenaga dokter spesialis
merupakan permasalahan multidimensi yang bersumber dari beberapa
faktor, antara lain keterbatasan daya tampung program pendidikan,
ketimpangan distribusi geografis, tingginya biaya pendidikan, serta
keterbatasan rumah sakit pendidikan dan tenaga dosen klinis.
4.3. Hingga saat ini, penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis masih
menghadapi kesenjangan antara sisi demand (kebutuhan nasional akan
dokter spesialis) yang dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan, dan
sisi supply (penyediaan tenaga dan sistem pendidikan) yang menjadi
tanggung
jawab
Kemdiktisaintek.
Mekanisme
integratif
yang
menghubungkan keduanya masih memerlukan penguatan kelembagaan,
pembiayaan, dan perencanaan bersama yang berkelanjutan.
4.4. Kesenjangan tersebut mendorong diterapkannya kebijakan percepatan
pemenuhan kebutuhan dokter spesialis melalui pendekatan dua jalur
pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 209 UU Kesehatan, yakni:
a.
pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi; dan
b.
pendidikan yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Pendidikan
sebagai penyelenggara utama (hospital-based education).
572
4.5. Kebijakan ini memperluas kapasitas pendidikan dengan tetap menjamin
keterlibatan perguruan tinggi dan Kolegium sebagai penjaga standar
akademik dan profesi.
4.6. Upaya percepatan ini telah dimulai sejak terbitnya Surat Keputusan
Bersama (SKB) Kemendikbudristek–Kemenkes Nomor 02/KB/2022 dan
Nomor HK.01.08/MENKES/1269/2022 tentang Peningkatan Kuota
Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana Kedokteran, Program Dokter
Spesialis, dan Penambahan Program Studi Dokter Spesialis melalui
Sistem Kesehatan Akademik.
4.7. SKB tersebut mengamanatkan pendekatan berbasis kewilayahan dalam
pemerataan, pemenuhan kebutuhan, dan penjaminan kualitas dokter
umum serta dokter spesialis prioritas. Pendekatan ini memperkuat sinergi
kedua kementerian dalam meningkatkan kapasitas fakultas kedokteran
sekaligus memperluas jejaring rumah sakit pendidikan.
4.8. Dalam implementasinya, SKB ini menugaskan perguruan tinggi untuk
membuka program studi dokter spesialis prioritas serta mendorong
pemanfaatan 2.500 rumah sakit non-pendidikan, baik milik pemerintah
maupun swasta, sebagai bagian dari jejaring pendidikan dokter dan
dokter spesialis. Kebijakan tersebut menegaskan pentingnya “kendaraan
sistemik” berupa Sistem Kesehatan Akademik (SKA) atau Academic
Health System (AHS) sebagai platform integrasi antara pendidikan,
pelayanan, dan penelitian, termasuk pelibatan berbagai unsur dalam
rumpun ilmu kesehatan seperti farmasi, keperawatan, dan kesehatan
masyarakat
4.9. Pelaksanaan SKA telah menunjukkan dampak konkret terhadap
peningkatan kapasitas pendidikan kedokteran. Berdasarkan data
Kemdiktisaintek dan Kemenkes tahun 2024, lebih dari 95 fakultas
kedokteran dan ±400 rumah sakit pendidikan telah terlibat dalam sistem
ini. Kuota mahasiswa program dokter meningkat sebesar 18,7%, dan
kuota program spesialis meningkat sebesar 22,3% dalam dua tahun
terakhir.
4.10. Pemerintah juga mencatat peningkatan signifikan dalam kapasitas
kelembagaan: penambahan 28 fakultas kedokteran baru dan lebih dari
573
100 program studi spesialis baru dalam periode 2022–2024. Jumlah
lulusan dokter spesialis meningkat lebih dari 30%, dari sekitar 3.100
orang pada 2022 menjadi ±4.500 orang pada 2024, dengan kuota
mahasiswa spesialis meningkat 34%, dari ±3.500 menjadi ±5.300 orang.
4.11. Untuk memperkuat keberlanjutan sistem, pemerintah telah menyusun
proyeksi pendirian program studi baru subspesialis dan penambahan
kuota mahasiswa subspesialis, sebagaimana ditunjukkan dalam Tabel
berikut (sumber: Buku Diktsaintek Berdampak, tahun 2025, halaman 48-
49):
Tabel 2
Proyeksi Penambahan Kuota Mahasiswa Subspesialis
4.12. Sebagai catatan, 168 lulusan prodi subspesialis yang mulai dihasilkan
tahun 2028 akan dapat dilibatkan sebagai pendidik prodi spesialis,
sehingga berpotensi menambah kapasitas pendidikan sebesar 840 kuota
mahasiswa spesialis tambahan (168 × 5 mahasiswa). Model ini
574
menciptakan siklus regenerasi akademik yang berkelanjutan untuk
memperluas kapasitas pendidikan spesialis nasional.
4.13. Sementara itu, proyeksi peningkatan kuota mahasiswa dan jumlah
lulusan program spesialis melalui model kemitraan strategis SKA
digambarkan dalam Tabel 2, yang memperlihatkan peningkatan kuota
mahasiswa dari 3.686 pada 2025 menjadi 10.205 pada 2030, atau
meningkat 277% dalam lima tahun. Dalam periode yang sama, jumlah
lulusan program spesialis meningkat 159%, dengan estimasi ±5.869
lulusan per tahun pada 2030.
4.14. Kenaikan kapasitas ini bersumber dari pembukaan program studi baru,
penambahan jejaring rumah sakit pendidikan, dan optimalisasi peran
lulusan
subspesialis
sebagai
pendidik
baru.
Proyeksi
tersebut
menunjukkan bahwa peningkatan jumlah lulusan spesialis dan
subspesialis akan mampu memenuhi kebutuhan nasional dengan
estimasi rata-rata ±13.760 lulusan dokter umum dan spesialis per tahun
pada 2030.
4.15. Kebijakan ini menegaskan bahwa percepatan tidak hanya diarahkan
pada peningkatan jumlah tenaga medis, tetapi juga pada kualitas,
relevansi wilayah, dan ketersediaan pendidik klinik. Dengan dukungan
sistemik dari SKA, integrasi fungsi akademik dan pelayanan kesehatan
diharapkan menciptakan tata kelola kolaboratif yang adaptif dan
berdampak nyata, terutama dalam memastikan pemerataan tenaga
medis di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
4.16. SKA/AHS berfungsi sebagai model sinergi tiga komponen utama, yakni
fakultas kedokteran, rumah sakit pendidikan (termasuk RSPPU), dan
kolegium, dalam mendukung peningkatan mutu dan kapasitas tenaga
medis secara terencana. Integrasi ini memungkinkan resource sharing,
penetapan kuota berbasis kebutuhan wilayah, serta standardisasi mutu
pendidikan dan pelayanan kesehatan.
4.17. Dalam kerangka tersebut, keterlibatan Kementerian Kesehatan tidak
dimaksudkan untuk mengambil alih fungsi pendidikan, melainkan
memperluas kapasitas kelembagaan melalui penetapan rumah sakit
pendidikan, penyediaan pembiayaan, serta penempatan lulusan sesuai
575
kebutuhan wilayah. Sementara Kemdiktisaintek tetap berperan dalam
penetapan izin pembukaan program studi, akreditasi, dan penyusunan
standar nasional pendidikan tinggi kedokteran.
4.18. Menurut data Kementerian Kesehatan tahun 2023, Indonesia baru
memiliki 51.949 dokter spesialis, sementara kebutuhan ideal berdasarkan
proyeksi Bappenas adalah sekitar 77.681 dokter spesialis, atau
kekurangan sekitar 25.732 orang, untuk mencapai rasio ideal 0,28 dokter
spesialis per 1.000 penduduk (28 per 100.000).
4.19. Sebagai
langkah
pemenuhan
kebutuhan
tersebut,
Pemerintah
merencanakan pembukaan 148 program studi spesialis dan subspesialis
baru di 57 fakultas kedokteran pada tahun 2025, yang terdiri dari 125
program spesialis dan 23 program subspesialis, serta penambahan 25
program studi kedokteran umum dan kedokteran gigi. Perluasan
kapasitas ini dilaksanakan melalui skema kerja sama antara fakultas
kedokteran dan rumah sakit pendidikan, baik yang bersifat university-
based maupun hospital-based.
4.20. Dengan demikian, kebijakan penguatan RSPPU tidak berdiri sendiri,
melainkan menjadi bagian dari reformasi ekosistem SKA/AHS yang
menempatkan pendidikan kedokteran sebagai fungsi strategis dalam
sistem kesehatan nasional. Melalui pendekatan ini, peningkatan jumlah
dokter spesialis dilakukan bersamaan dengan penguatan mutu
pendidikan, pemerataan distribusi tenaga medis, serta peningkatan
kapasitas pelayanan kesehatan.
4.21. Pendekatan SKA/AHS diharapkan dapat mengatasi hambatan kolaborasi
antarpemangku kepentingan—antara perguruan tinggi, rumah sakit, dan
lembaga profesi—yang selama ini menjadi salah satu kendala utama
dalam pengembangan tenaga medis di Indonesia. Integrasi sistem
pendidikan dan pelayanan kesehatan juga diharapkan mampu
mempercepat pemerataan tenaga medis serta memperkuat jejaring riset
klinik di tingkat nasional.
4.22. Setiap fakultas kedokteran pada dasarnya wajib memiliki akses terhadap
rumah sakit pendidikan, baik melalui kepemilikan langsung maupun
melalui kerja sama formal. Dalam konteks ini, Kemdiktisaintek tidak
576
hanya mendorong penguatan kerja sama antara fakultas kedokteran dan
rumah sakit pendidikan, tetapi juga menginisiasi pembangunan Rumah
Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) sebagai sarana pelengkap untuk
memenuhi kebutuhan pendidikan dan pelayanan kesehatan, terutama di
daerah dengan kapasitas terbatas.
4.23. Dengan demikian, kebijakan percepatan pemenuhan dokter spesialis
dalam UU Kesehatan dan kebijakan turunannya merupakan bentuk
sinergi antarsektor yang menyeimbangkan fungsi pendidikan, profesi,
dan pelayanan. Pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk memisahkan
fungsi kelembagaan, melainkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan
seluruh sumber daya yang tersedia bagi peningkatan kapasitas dan mutu
tenaga medis di Indonesia.
5.
Berikut adalah tanggapan Kemdiktisaintek untuk menanggapi pertanyaan yang
diajukan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani berikut ini:
Angka 35, Halaman 23 Risalah Sidang 14 Oktober 2025:
“Yang kedua, ini terkait dengan kolegium, ya. Kalau kita lihat, kan
baik sebelum rezim UU Kesehatan maupun sesudah, tetap melekat
adagium, saya sebut saja begitu, tentang independensi. Meskipun
yang dirasakan degree of independence-nya itu berbeda, paling
tidak itu yang dirasakan oleh Pemohon, kan itu.
Nah, saya atau kami, saya kira perlu juga meminta keterangan
tambahan
ya,
dari
Kemdiktisaintek.
Itu
relasi
antara
Kemdiktisaintek ya, dengan kolegium ya, sebelum rezim UU
Kesehatan itu. Itu, Bu, karena Pak Dirjen lagi ke toilet. Barangkali
itu yang kami mohon untuk bisa ditambahkan keterangan dari
Kemdiktisaintek.”
5.1. Sebagaimana telah diuraikan dalam Keterangan Kemdiktisaintek
tertanggal 14 Oktober 2025, terdapat perubahan kelembagaan Kolegium
yang sebelumnya diatur Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (“UU 29/2004”) (ii) Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU 36/2014”); (iii) Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (“UU 38/2014”)
a.
Pasal 1 angka 13 UU 29/2004:
“Kolegium kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran gigi
Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi
untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas
mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.”
577
b.
Pasal 1 angka 17 UU 36/2014:
“Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan adalah badan
yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk setiap cabang
disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu dan
meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.”
c.
Pasal 1 angka 16 UU 38/2014:
“Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh
Organisasi Profesi Perawat untuk setiap cabang disiplin ilmu
Keperawatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan
mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.”
5.2. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, Kolegium merupakan badan
yang dibentuk masing-masing oleh Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan
Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan
organisasi profesi yang mewadahi setiap profesi tenaga kesehatan.
5.3. Perubahan tersebut diafirmasi dalam Pasal 451 UU Kesehatan, yang
mengatur bahwa ditetapkannya Kolegium yang dibentuk berdasarkan UU
Kesehatan menyebabkan tidak akan lagi diakuinya Kolegium yang
dibentuk oleh organisasi profesi, sebagai berikut:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kolegium yang
dibentuk oleh setiap organisasi profesi tetap diakui sampai
dengan ditetapkannya Kolegium sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 272 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
ini.”
5.4. Konsekuensi dari perubahan ini adalah perubahan instrumen untuk
menetapkan subjek yang dianggap sebagai Kolegium dalam kerangka
UU Kesehatan.
5.5. UU Kesehatan tidak mengatur secara spesifik instrumen untuk
menetapkan subjek yang dianggap sebagai Kolegium. Sebaliknya, UU
Kesehatan hanya mengatur unsur Kolegium, sebagai berikut:
a.
Pasal 1 angka 26 UU Kesehatan:
“Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu
Kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang
menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan
merupakan alat kelengkapan Konsil.”
578
b.
Pasal 272 ayat (1) UU Kesehatan:
“Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap
kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk
Kolegium.”
5.6. Instrumen untuk menetapkan Kolegium baru diatur dalam Pasal 704 ayat
(1) jo. ayat (3) PP 28/2024, sebagai berikut:
a.
Pasal 704 ayat (1) PP 28/2024:
“Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap
kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk
Kolegium.”
b.
Pasal 704 ayat (3) PP 28/2024:
“Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan
oleh Menteri.”
5.7. Perubahan tersebut berdampak pada subjek yang berkoordinasi dengan
Kemdiktisaintek dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi dalam UU
Kesehatan, yakni:
a.
pengembangan standar nasional pendidikan tenaga medis dan
tenaga kesehatan (Pasal 280 ayat (3) UU Kesehatan)
b.
penyusunan persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan
(Pasal 187 ayat (6) UU Kesehatan),
sebagaimana dijelaskan dalam Keterangan Kemdiktisaintek tanggal 14
Oktober 2025
5.8. Perbandingan antara pengaturan Kolegium sebelum dan sesudah
berlakunya UU Kesehatan menunjukkan adanya pergeseran mendasar
dalam subjek pembentuk, relasi kelembagaan, dan makna independensi.
5.9. Sebelum berlakunya UU Kesehatan, Kolegium dibentuk oleh organisasi
profesi, yang memberikan kedekatan substantif dengan kebutuhan
praktik profesi. Keunggulannya terletak pada pemahaman langsung
terhadap dinamika keilmuan dan etika profesi. Namun, model ini juga
memiliki
potensi
konflik
kepentingan,
karena
Kolegium
kerap
dipersepsikan sebagai perpanjangan tangan organisasi profesi, bukan
entitas ilmiah yang sepenuhnya independen.
579
5.10. Sebaliknya, dalam rezim UU Kesehatan dan PP 28/2024, Kolegium
dibentuk oleh kelompok ahli tiap disiplin ilmu dan disahkan oleh Menteri.
Pendekatan ini memperkuat legitimasi administratif, namun sekaligus
menimbulkan kekhawatiran bahwa keterkaitannya dengan birokrasi
dapat memengaruhi otonomi fungsionalnya.
5.11. Kedua model tersebut memiliki rasio legis dan kelebihan masing-masing.
Model berbasis organisasi profesi menekankan representasi keilmuan
dan nilai etik, sementara model berbasis pengesahan Menteri
menekankan tata kelola dan akuntabilitas administratif. Oleh karena itu,
independensi Kolegium tidak dapat ditentukan secara formalistik semata,
melainkan harus dipahami secara fungsional dan substantif, yakni
kebebasan ilmiah untuk merumuskan standar keilmuan, kurikulum, dan
kompetensi tanpa intervensi eksternal yang tidak berdasar pada prinsip
akademik.
5.12. Independensi
fungsional
Kolegium
merupakan
manifestasi
dari
kebebasan ilmiah (academic freedom) yang menjadi prinsip dasar
penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Prinsip ini menjamin hak
sivitas akademika untuk mencari, menemukan, mengembangkan, dan
mengajarkan ilmu pengetahuan secara bebas dari tekanan politik,
ekonomi, maupun birokratik, sepanjang tetap berada dalam koridor
tanggung jawab akademik dan etika profesi.
5.13. Kebebasan ini telah dijamin bagi Kolegium dalam ketentuan-ketentuan
berikut ini:
a.
Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan:
“Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
alat kelengkapan Konsil dan dalam menjalankan perannya
bersifat independen.”
b.
Pasal 705 ayat (2) PP 28/2024:
“Dalam menjalankan peran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kolegium bersifat independen.”
5.14. Meskipun
demikian,
desain
kelembagaan
pasca-UU
Kesehatan
menempatkan Kolegium dalam konteks koordinasi baru melalui Kolegium
Kesehatan Indonesia (KKI) yang diatur dalam Peraturan Menteri
580
Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024. KKI berfungsi melakukan koordinasi,
pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Kolegium.
5.15. Di satu sisi, keberadaan KKI dapat memperkuat harmonisasi lintas
disiplin dan mendorong konsistensi mutu nasional. Namun di sisi lain,
mekanisme evaluatifnya harus dijaga agar tidak menimbulkan bentuk
baru intervensi terhadap kebebasan ilmiah. Evaluasi kebijakan publik
tidak boleh meluas hingga mengatur isi atau arah kebijakan akademik
yang menjadi ranah otonom komunitas ilmiah dan profesi.
5.16. Selain itu, independensi Kolegium juga berpotensi tereduksi oleh peran
Kementerian Kesehatan terhadap tugas dan fungsi Kolegium yang
dimungkinkan Pasal 707 PP 28/2024 yang berbunyi:
Pasal 707 ayat (1) PP 28/2024:
“Kolegium dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705 ayat (3) sampai
dengan ayat (5) harus berkoordinasi dengan Menteri dalam
rangka menjamin kesesuaian dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Menteri.”
Pasal 707 ayat (2) PP 28/2024:
“Dalam hal pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, Menteri dapat
melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas, fungsi, dan
wewenang.”
5.17. Ketentuan ini, secara normatif, dimaksudkan untuk memastikan adanya
keselarasan antara kebijakan teknis pemerintah dan pelaksanaan fungsi
akademik Kolegium dalam sistem kesehatan nasional. Namun secara
konseptual, frasa “penyesuaian pelaksanaan tugas, fungsi, dan
wewenang” membuka ruang interpretasi yang luas terhadap campur
tangan administratif dalam domain keilmuan, yang secara prinsip
seharusnya dijamin otonom berdasarkan asas kebebasan ilmiah.
5.18. Dalam konteks pendidikan tinggi, koordinasi antarlembaga mestinya
bersifat koordinatif, heterarkis, dan konsultatif, bukan subordinatif dan
instruktif. Penegasan ini penting agar kebijakan pelaksanaan oleh
Menteri Kesehatan tidak ditafsirkan sebagai wewenang untuk mengubah
substansi keilmuan, kurikulum, atau standar kompetensi yang merupakan
581
hasil penalaran akademik komunitas ilmiah. Oleh karena itu, harmonisasi
kebijakan publik yang diatur dalam Pasal 707 perlu dijalankan dengan
memperhatikan prinsip academic freedom dan functional independence
sebagai roh utama sistem pendidikan profesi tenaga medis dan tenaga
kesehatan.
5.19. Dengan
mempertimbangkan
keseluruhan
perubahan
tersebut,
Kemdiktisaintek berpandangan bahwa derajat independensi Kolegium
harus dijamin melalui kebebasan ilmiah (academic freedom) yang diakui
sebagai prinsip konstitusional dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Kolegium harus beroperasi dalam kerangka koordinasi lintas kementerian
secara setara, di mana Kementerian Kesehatan menjalankan fungsi
pembinaan teknis dan Kemdiktisaintek memastikan pemenuhan standar
akademik dan mutu pendidikan tinggi.
5.20. Dengan demikian, keseimbangan antara functional independence dan
institutional accountability menjadi kunci agar Kolegium dapat berperan
sebagai penjaga mutu pendidikan profesi yang otonom, kredibel, dan
berorientasi pada kepentingan publik.
6.
Berikut adalah tanggapan Kemdiktisaintek untuk menanggapi pertanyaan yang
diajukan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berikut ini:
Angka 39, Halaman 24 Risalah Sidang 14 Oktober 2025:
“Karena kemudian dibaca di dalam keterangan tadi, ini kan
disebutkan, “Penyusunan persyaratan dan standar rumah sakit
pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (5) Pasal 187 itu dilakukan
oleh menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dengan melibatkan kologium.”
Nah, ini seperti apa sebetulnya mekanisme yang sudah dilakukan
untuk mengejawantahkan Pasal 187 ayat (6) tersebut? Itu juga
mohon dapat dijelaskan nanti, Pak Dirjen.”
6.1. Dalam pelaksanaannya, Persyaratan dan Standar bagi RSPPU diatur
dalam PP 28/2024, yaitu:
a.
Pasal 873 ayat (2):
“Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
memiliki
surat
keputusan
sebagai
Rumah
Sakit
pendidikan dari Menteri;
582
b.
memiliki surat permohonan menjadi RSPPU program
spesialis/subspesialis
yang
ditandatangani
oleh
pimpinan Rumah Sakit;
c.
memiliki
persetujuan
menjadi
RSPPU
program
spesialis/subspesialis dari pemilik Rumah Sakit; dan
d.
memiliki dokumen perjanjian kerja sama dengan
perguruan tinggi.”
b.
Pasal 873 ayat (3):
“Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
standar manajemen dan administrasi pendidikan;
b.
standar sumber daya manusia;
c.
standar sarana penunjang pendidikan; dan
d.
standar
perancangan
dan
pelaksanaan
program
pendidikan klinik yang berkualitas.”
6.2. Ketentuan Pasal 187 ayat (6) UU Kesehatan mengatur bahwa
penyusunan persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan dilakukan
oleh Menteri Kesehatan dan Mendiktisaintek dengan melibatkan
Kolegium.
6.3. Berdasarkan uraian di atas, Kemdiktisaintek berpandangan bahwa
penyusunan persyaratan dan standar Rumah Sakit Pendidikan
Penyelenggara
Utama
(RSPPU)
idealnya
dilaksanakan
melalui
mekanisme
bersama
antara
Kementerian
Kesehatan
dan
Kemdiktisaintek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (6) UU
Kesehatan,
dengan
melibatkan
Kolegium
sebagai
representasi
komunitas keilmuan. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme koordinasi
formal dan berkelanjutan dalam bentuk komite bersama atau forum
konsultatif
lintas-kementerian
yang
berfungsi
menetapkan,
mengevaluasi, dan memperbarui standar RSPPU secara terpadu.
6.4. Dengan demikian, implementasi Pasal 187 ayat (6) UU Kesehatan harus
ditafsirkan sebagai model pengaturan bersama antara dua kementerian,
bukan sebagai delegasi tunggal kepada Kementerian Kesehatan. Model
ini mencerminkan prinsip keseimbangan dalam tata kelola pendidikan
profesi, menjamin akuntabilitas publik sekaligus melindungi otonomi
perguruan tinggi yang merupakan fondasi utama sistem pendidikan tinggi
di Indonesia.
583
Demikian keterangan tambahan ini disampaikan oleh Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai wujud tanggung jawab konstitusional dalam
mendukung terselenggaranya sistem pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga
kesehatan yang bermutu, berintegritas, dan berlandaskan ilmu pengetahuan.
Semoga pandangan yang disampaikan ini dapat memberikan tambahan perspektif
yang konstruktif serta menjadi bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan keadilan konstitusional dan memastikan
keseimbangan antara kebijakan pendidikan, profesi, dan pelayanan kesehatan demi
sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat Indonesia
[2.13]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI)
telah menyerahkan keterangan yang diterima Mahkamah pada tanggal
14 Oktober 2025 dan telah didengarkan keterangannya dalam Persidangan
Mahkamah pada tanggal 14 Oktober 2025 yang pada pokoknya mengemukakan
hal-hal sebagai berikut:
Pada kesempatan ini, Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan
Indonesia hadir memenuhi surat undangan dari Mahkamah tertanggal 7 Oktober
2025, guna hadir dan memberikan Keterangan dari Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan
Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI). Kami mengawali paparan ini dengan
menjelaskan secara singkat berdirinya ARSGMPI dan perjalanan Rumah Sakit Gigi
dan Mulut Pendidikan bagi calon dokter gigi dan dokter gigi spesialis di Indonesia
yang dimulai sejak Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1625 Tahun 2005 tentang
Pemberian Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Gigi dan Mulut yang membentuk
Rumah Sakit Gigi dan Mulut di fakultas kedokteran gigi yang ada pada saat itu yang
awalnya berjumlah 13 FKG dan 13 RSGM. Selanjutnya, dikuatkan dengan
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan
Kedokteran yang menyebutkan bahwa pendidikan profesi dilaksanakan di fasilitas
pelayanan kesehatan yang memenuhi standar. Saat ini, jumlah anggota ARSGMPI
ada 36 rumah sakit gigi dan mulut pendidikan dan 32 RSGM, di antaranya
merupakan rumah sakit pendidikan utama milik perguruan tinggi negeri dan
perguruan tinggi swasta. Sementara 4 RSGM lainnya merupakan milik pemerintah
daerah dan TNI yang bukan merupakan rumah sakit pendidikan.
584
Rerata Rumah Sakit Gigi Mulut Pendidikan memiliki 108 dental unit atau
kursi gigi untuk menunjang fungsi pendidikan profesi dokter gigi. Bagian besar
Rumah Sakit Gigi dan Mulut memiliki hubungan yang sangat dekat dengan fakultas
kedokteran gigi dan operasionalnya di bawah universitas dan Kementerian
Pendidikan Tinggi. Hal ini juga terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021
tentang Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi Pasal 4 huruf k yang
menyatakan bahwa pembentukan fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki rumah sakit pendidikan atau
rumah sakit yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan wahana
pendidikan kedokteran yang dibuktikan dengan dokumen perjanjian kerja sama
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, sejak
awal Rumah Sakit Gigi Mulut ini memang dilahirkan untuk menjadi rumah sakit
pendidikan bagi calon dokter gigi dan dokter gigi spesialis di perguruan tinggi.
Setelah terbitnya UndangUndang 17 Tahun 2023, terjadi perubahan dan
dinamika regulasi yang menguncang RSGM. Dalam Pasal 54 Undang-Undang
Kesehatan Nomor 17/2023 menyatakan bahwa dengan keluarnya Undang-Undang
Kesehatan, maka beberapa undang-undang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Di antaranya yang berkaitan erat dengan Rumah Sakit Gigi dan Mulut adalah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mengatur peran
rumah sakit sebagai tempat pendidikan dan pelatihan profesional.
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa rumah sakit pendidikan
adalah tempat utama untuk mencapai kompetisi profesional medis. Dalam Undang-
Undang Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa dalam rangka
penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara berjenjang dan fungsi rujukan,
rumah sakit umum dan rumah sakit khusus diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan
kemampuan rumah sakit. Selanjutnya, dalam ayat (3) disebutkan, “Klasifikasi rumah
sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas rumah sakit khusus
kelas A, rumah sakit khusus kelas B, dan rumah sakit khusus kelas C.” Dalam
Undang-Undang 17 Tahun 2023 Pasal 184 ayat (1) disebutkan, “Rumah sakit
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dalam bentuk spesialistik dan
subspesialistik.” Dalam ayat (2), “Selain pelayanan kesehatan perorangan dalam
585
bentuk spesialistik dan subspesialistik, rumah sakit dapat memberikan pelayanan
kesehatan dasar.” Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 maupun dalam
peraturan turunannya, PP Nomor 28 Tahun 2024 sama sekali tidak menyebutkan
terminologi rumah sakit khusus.
Hal ini membawa dampak yang sangat signifikan bagi rumah sakit gigi
dan mulut karena rumah sakit gigi dan mulut akan sulit jika harus bertransformasi
menjadi rumah sakit umum dengan jenis pelayanan yang lebih lengkap. Tidak hanya
berfokus pada pelayanan gigi dan mulut yang selama ini kami jalankan untuk
pemenuhan fungsi pendidikan, pelayanan, dan peneliti. Mayoritas pelayanan di
rumah sakit gigi dan mulut adalah pelayanan rawat jalan sesuai dengan karakteristik
penyakit gigi dan mulut, sehingga kami tidak membutuhkan jumlah tempat tidur yang
banyak.
Dalam Pasal 1168 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023,
penyelenggaraan rumah sakit harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan
pemerintah ini dalam waktu paling lama satu tahun sejak peraturan pemerintah ini
diundangkan. Namun, saat ini rumah sakit gigi dan mulut masih menggunakan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang
Perumahsakitan
sampai
ditetapkannya
peraturan
pelaksanaan
mengenai
penyelenggaraan rumah sakit sesuai dengan peraturan pemerintah ini, Pasal 1168
UndangUndang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 17, ketersediaan tempat tidur rawat inap dan dental
unit bagi rumah sakit khusus dan rumah sakit khusus gigi dan mulut sebagaimana
dimaksudkan dalam ayat (1) meliputi rumah sakit paling sedikit 14 tempat tidur rawat
inap dan 75 dental unit. Rumah sakit kelas B, paling sedikit 12 tempat tidur rawat
inap dan 50 dental unit, dan rumah sakit kelas C paling sedikit 10 tempat tidur rawat
inap dan 25 dental unit.
Data saat ini menunjukkan rerata dental unit yang dimiliki oleh masing-
masing rumah sakit gigi dan mulut adalah 108 dental unit untuk mendukung proses
pendidikan dokter gigi di RSGM. Dari data tersebut, kami berharap agar turunan
regulasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat mengakomodir
beradaan Rumah Sakit Gigi dan Mulut karena kami sangat dibutuhkan untuk
mendidik dokter gigi dan dokter gigi spesialis.
586
Selanjutnya, Asosiasi Rumah Sakit Gigi Mulut akan memberikan
pandangan terhadap perkara yang dikirimkan kepada kami. Yang pertama, terkait
dengan perkara Nomor 111. Hubungan kolegium dengan rumah sakit Pendidikan,
memiliki hubungan fungsional yang sangat melengkapi untuk penjaminan mutu
akademik dan mutu pelayanan klinik. Kolegium berwenang menetapkan standar
kompetensi yang akan diturunkan dalam kurikulum pendidikan profesi dan spesialis
dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan klinik di rumah sakit
pendidikan agar tercapai kompetensinya. Dengan diundangkannya Undang-Undang
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, keberadaan kolegium mengalami pergeseran,
yaitu yang sebelumnya berada di bawah ikatan profesi PDGI (Persatuan Dokter Gigi
Indonesia) bergeser menjadi bagian dari Konsil Kesehatan Indonesia yang berada
di bawah Kementerian Kesehatan. Menurut pandangan Asosiasi Rumah Sakit
(audio terputus) Pendidikan Indonesia, kolegium idealnya adalah sebagai lembaga
yang independen dan terbebas dari intervensi kekuasaan, sehingga ada kebebasan
akademik dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan terbebas dari intimidasi
tekanan politik. Karena kolegium merupakan badan profesi akademik dan bukan
lembaga pemerintah. Fungsi kolegium adalah menjaga mutu keilmuan, standar
kompetensi, dan etika profesi. Hal-hal yang seharusnya memang bebas dari
intervensi politik atau birokrasi pemerintah. Prinsip ini sejalan dengan standar global
dan praktik di negara lain dimana kolegium bersifat professional self-regulation. Jika
kolegium di bawah Kementerian Kesehatan, dikhawatirkan fokusnya banyak
bergeser ke pelayanan, bukan ke pendidikan, sehingga fungsi rumah sakit gigi dan
mulut dapat melemah dan sulit mengikuti perkembangan akademik secara global.
Yang kedua, penjaminan mutu pendidikan klinik bisa mengikuti kebijakan secara
umum, bukan untuk kebutuhan pendidikan spesialis. Dalam hal ini, ARSGMPI
sepakat dengan pernyataan Pemohon terkait keberadaan kolegium yang saat ini
tidak independen.
Mengenai pokok Perkara Nomor 156, perkara uji materiil Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 308 ayat (1)
sepanjang frasa terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (2) sepanjang frasa terlebih dahulu
harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
304 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9). Dalam Pasal
587
301 ayat (1) Undang-Undang 17 Tahun 2023 menyebutkan, “Dalam hal tenaga
medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan pelanggaran disiplin, sebelum
diberikan sanksi administrasi harus dimintakan rekomendasi Majelis Disiplin
Profesi.” RSGMPI memaknai regulasi ini tidak boleh langsung menjatuhkan sanksi
administratif, baik oleh rumah sakit, kementerian, ataupun pihak yang lain tanpa
melakukan mekanisme profesional di Majelis Disiplin Profesi. Majelis Disiplin Profesi
ini akan berfungsi sebagai filter profesional dan etik untuk memastikan kasus yang
muncul memang pelanggaran disiplin, bukan sekadar kesalahan administrasi atau
konflik internal. Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang
Kesehatan mewajibkan adanya rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi untuk
menuntut pidana tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga melanggar
hukum dan praktik pelayan. Kami dari Asosiasi Rumah Sakit Gigi Mulut Pendidikan
Indonesia berpendapat bahwa pasal yang meminta rekomendasi dari Majelis
Disiplin Profesi ini sebelum proses hukum pidana atau perdata dapat dilanjutkan
dengan tujuan profesionalisme. Karakteristik rumah sakit pendidikan yang sangat
rentan pada potensi pelanggaran disiplin atau etik oleh peserta didik, oleh tenaga
medis, tenaga kesehatan, maupun pembimbing klinik membutuhkan second opinion
dari Majelis Disiplin Profesi sebelum diproses lebih lanjut. Pasal 308 ayat (1) ini pun
memberikan perlindungan hukum yang pertama bagi tenaga medis, tenaga
kesehatan, dan juga staf pendidikan di rumah sakit pendidikan. Tenaga medis di
rumah sakit pendidikan berhak mendapatkan proses etik profesional yang adil dan
mencegah keputusan sepihak dari pihak eksternal tanpa mempertimbangkan
profesional. Dan yang ketiga, rumah sakit pendidikan juga dapat terhindar dari
konflik internal gugatan hukum karena proses penjatuhan sanksi sudah melalui
mekanisme resmi dari Majelis Disiplin Profesi. Oleh karena itu, peran Majelis Disiplin
Profesi dalam UndangUndang Nomor 17/2023 sangat penting sebagai penguat
mekanisme pengawasan kontrol dan juga pengawasan profesional bagi tenaga
medis atau tenaga kesehatan. Bagi rumah sakit, keterlibatan Majelis Disiplin Profesi
mendukung peningkatan standar pelayanan medis, pengelolaan risiko malpraktik,
perlindungan institusional, dan akuntabilitas, serta reputasi rumah sakit dan
kepercayaan publik. Secara ringkas, Asosiasi Rumah Sakit Gigi Mulut Pendidikan
Indonesia menyetujui Pasal 308 ayat (1) frasa terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari Majelis, sebagaimana dalam Pasal 304 ayat (2), sepanjang frasa
588
terlebih dahulu harus disertakan rekomendasi dari Majelis. Karena memberikan
payung hukum dan legitimasi profesional bagi rumah sakit pendidikan untuk
melindungi tenaga medis dan peserta didik dari kebutuhan sepihak. Menjaga
profesionalisme dan mutu pendidikan klinik akan akuntabilitas pelayanan dan
meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan kedokteran dan
kedokteran gigi yang berlangsung di rumah sakit.
Untuk menanggapi Perkara Nomor 182 UndangUndang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan, salah satunya terkait dengan pasal 313 sampai 316 yang
memperkenalkan konsep baru. Dimana organisasi profesi tidak harus tunggal
secara hukum, tetapi Pemerintah dapat menetapkan persyaratan organisasi profesi
agar diakui untuk fungsi pembinaan sertifikasi atau rekomendasi. Menurut
pandangan Asosiasi Rumah Sakit Gigi Mulut Pendidikan Indonesia, praktik
pelayanan rumah sakit, sistem yang berbasis satu organisasi profesi seperti PDGI
(Persatuan Dokter Gigi Indonesia) selama ini memberikan kejelasan otoritas,
keseragaman standar, penguatan mutu layanan, dan kejelasan dalam koordinasi
etika dan pembinaan tenaga medis di rumah sakit. Sehingga hal ini mendukung
kinerja rumah sakit secara tidak langsung. Jika ada lebih dari satu organisasi profesi,
rumah sakit harus menyesuaikan dengan berbagai organisasi yang mungkin
mempunyai panduan etika, standar operasional prosedur, dan standar yang
mungkin berbeda. Selain itu juga berpotensi untuk menimbulkan konflik standar dan
multitafsir etika antar organisasi profesi, sehingga rumah sakit sulit menentukan
rujukan yang sesuai. Namun, di sisi lain, organisasi profesi tunggal tetap harus
terbuka, inklusif, dan transparan, agar tidak menjadi lembaga monopoli profesi yang
akan menghambat kemajuan. Demikian pandangan Asosiasi Rumah Sakit Gigi
Mulut Pendidikan Indonesia terkait uji materiil Perkara Nomor 111, 156 dan 182.
Semoga bisa memberikan masukan dan menjadi bahan pertimbangan Majelis
Hakim Yang Mulia
[2.14]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia telah menyerahkan
keterangan tertulis bertanggal 14 Oktober 2025 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 16 Oktober 2025 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
589
PENDAHULUAN
Hakikat Kolegium Kedokteran dalam perspektif epistomologi keilmuan adalah
Kolegium pada hakikatnya merupakan institusi epistemik yang berfungsi menjaga
integritas keilmuan:
1. Fungsi epistemik: Menyusun standar kompetensi, kurikulum, monitoring proses
pencapaian kompetensi dan ujian profesi.
2. Basis legitimasi: bersumber dari otoritas keilmuan (guru besar, para ketua
program studi, pakar, dan praktisi senior) yang memiliki epistemic authority.
Dalam filsafat ilmu, legitimasi keilmuan tidak dapat sepenuhnya berasal dari
kekuasaan politik (political authority), melainkan dari otoritas pengetahuan. Maka,
Kolegium seharusnya lahir dari komunitas keilmuan (scientific community), bukan
semata-mata keputusan administratif pemerintah.
Ontologi Kolegium: Lembaga Ilmu atau Alat Negara?
Pertanyaan fundamentalnya: “Apakah Kolegium adalah organ ilmu atau organ
negara?”
• Jika dianggap organ negara, maka ia tunduk penuh pada pemerintah → lahirlah
Kolegium versi saat ini sesuai PP 28/2024 & PMK 12/2025.
• Jika dianggap organ ilmu, maka ia harus independen, dibentuk oleh komunitas
profesi → lahirlah Kolegium versi organisasi profesi.
• Ontologi keilmuan (Aristoteles & Popper) menekankan bahwa kebenaran ilmiah
tidak bisa diproduksi secara birokratis, melainkan melalui self-regulation of
science.
• Secara ontologis, Kolegium lebih dekat pada “epistemic institution” ketimbang
“administrative institution”.
Perkembangan ilmu berjalan melalui paradigma yang dikembangkan komunitas
ilmiah. Kolegium sebagai “paradigma keeper” tidak bisa tunduk pada logika
kekuasaan, sebab standar ilmu harus lahir dari peer review, bukan perintah menteri.
Karl Popper menekankan falsifikasi: ilmu harus terbuka pada kritik ilmiah. Jika
Kolegium tunduk pada birokrasi, maka ia akan kehilangan ruang kritik dan
independensi. Dalam epistemologi ilmu, otoritas ilmiah bersifat bottom-up (dari
komunitas keilmuan), bukan top-down dari negara. Dengan demikian, pembentukan
Kolegium idealnya berbasis komunitas epistemik profesi, bukan semata regulasi
administratif.
590
Dualisme Kolegium, yang ada pada saat ini:
1. Kolegium Kemenkes (versi PP 28/2024 & PMK 12/2025)
-
Kelebihan: memiliki legitimasi hukum formal & dukungan administratif.
-
Kelemahan:
o Kolegium Kesehatan yang ada saat ini tidak sesuai dengan Kolegium
yang dimaksud pada UU No 17 tahun 2023. Kolegium sesuai UU No
17 tahun 2023 seharusnya merupakan organisasi mandiri yang terdiri
dari para Guru besar dan para Ahli dan kemudian perwakilannya
ditetapkan oleh Menkes sebagai anggota KKI. Kolegium Kesehatan
saat ini diawali dengan penetapan ketuanya oleh Menkes untuk
menjadi anggota KKI, dan ketua memilih sendiri anggotanya yang
kemudian struktur organisasi ini di SK kan oleh Menkes, sehingga
tidak dapat dikatakan sebagai organisasi yang mandiri.
o berpotensi menjadi alat birokrasi, kehilangan otonomi ilmiah, dan
bertentangan dengan prinsip self-regulation profesi.
2. Kolegium Profesi (versi organisasi profesi)
-
Kelebihan: lahir dari komunitas epistemik, memiliki otoritas keilmuan yang
sah.
-
Kelemahan: rawan konflik kepentingan, fragmentasi antarprofesi, dan
dianggap tidak memiliki legitimasi hukum formal.
Mengapa Pemerintah (Kemenkes) ingin menguasai Kolegium?
Dalam pusaran perubahan kebijakan dan gelombang industrialisasi sektor
kesehatan, nama kolegium tiba-tiba menjadi kata kunci yang diperebutkan, karena
sebagai pintu masuk strategis untuk mengendalikan masa depan profesi dan ilmu
kedokteran itu sendiri.
Kolegium Profesi Obstetri dan Ginekologi Indonesia (Kolegium POGI) adalah
benteng etik, akademik, dan keilmuan yang menjaga kemurnian profesi medis dari
intervensi kekuasaan dan kepentingan bisnis. Di dalamnya tersimpan legitimasi
keilmuan yang tak bisa dibeli dengan kekuasaan maupun dana asing. Inilah
sebabnya, dalam logika kekuasaan yang kian oportunistik, keberadaan kolegium
sebagai entitas independen menjadi ancaman. Kedaulatan profesi dipandang
sebagai hambatan bagi proyek besar deregulasi dan komersialisasi layanan
591
kesehatan yang dibungkus jargon transformasi mengembalikan kesadaran publik
akan pentingnya menjaga kolegium tetap bebas dari cengkeraman kuasa. Karena
ketika kolegium runtuh, bukan hanya profesi yang terancam, tapi juga hak rakyat
atas layanan medis yang bermutu, manusiawi, dan berkeadilan.
Kolegium Profesi Kedokteran adalah suatu organisasi profesi yang bertanggung
jawab untuk mengembangkan, menetapkan, dan memelihara standar pendidikan
kedokteran dan kompetensi dokter di bidang spesialisasi tertentu.
Peran Kolegium Kedokteran:
1. Menjaga Standarisasi Kompetensi
Menetapkan dan memelihara standar kompetensi dokter dan dokter spesialis
sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran global.
2. Melakukan Pengembangan Kurikulum
Merancang dan memperbarui kurikulum pendidikan kedokteran yang relevan
dengan kebutuhan pelayanan kesehatan nasional.
3. Melakukan Penjaminan Mutu
Melakukan evaluasi dan akreditasi program pendidikan kedokteran untuk
memastikan kualitas lulusan.
4. Melaksanakan Sertifikasi Profesi
Menyelenggarakan ujian kompetensi dan memberikan sertifikasi bagi dokter
spesialis yang telah memenuhi standar.
Kesimpulan
1. Kolegium Kedokteran merupakan lembaga dalam organisasi profesi yang harus
indipenden tidak dipengaruhi oleh administratif kekuasaan
2. Kolegium Kedokteran memiliki peran strategis dalam percepatan produksi dokter
dan dokter spesialis di Indonesia melalui:
• Inovasi kurikulum dan metode pembelajaran;
• Pemanfaatan teknologi pendidikan;
• Reformasi sistem pendidikan spesialis;
• Kolaborasi efektif dengan pembuat kebijakan;
3. Dengan pendekatan komprehensif dan kolaboratif, Kolegium Profesi Kedokteran
berupaya untuk membantu target pemerintah dalam peningkatan jumlah
produksi dokter spesialis maupun subspesialis dan pemerataan distribusi dokter
spesialis/Subspesialis
tanpa
mengorbankan
kualitas
lulusan,
sehingga
592
mendukung peningkatan sistem pelayanan kesehatan nasional secara
menyeluruh.
[2.15]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah
telah menghadirkan Ahli yakni Dr. dr. Iqbal Mochtar, MPH, MKKK, DIPLCARD,
DOCCMED, SP.OK dan Prof. dr. Gandes Retno Rahayu, MMedEd, Ph.D., yang
keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 14 Oktober 2025 dan telah
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 14
Oktober 2025 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Dr. dr. Iqbal Mochtar, MPH, MKKK, DIPLCARD, DOCCMED, SP.OK.
Pandangan Tentang Berbagai Aspek Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan
1) Kolegium
• Pasal 451: Kolegium dibentuk oleh Pemerintah dan kolegium yang ada
sebelumnya tidak berlaku.
• Saat ini Pemerintah telah membentuk kolegium berbagai disiplin
keilmuan.
• Kolegium: lembaga ilmiah yang memiliki peran penting menjaga dan
mengembangkan standar pendidikan kedokteran, kompetensi profesi,
serta integritas keilmuan di bidang medis.
• Peran krusial: pengampu ilmu pengetahuan (custodian of knowledge),
yaitu memastikan dokter dan tenaga medis menjalani pendidikan,
pelatihan, dan ujian berdasarkan standar akademik dan etika yang tinggi.
• Peran: menyusun kurikulum dokter, menentukan standar kompetensi
nasional, menjamin lulusan memiliki standar kompetensi yang relevan,
sehingga dapat melakukan praktik medis secara aman dan professional.
Ini penting agar pasien sehat dan selamat.
• Dengan fungsi esensial tersebut:
o Kolegium mestinya berdiri independen / independensi
o akademik
o Tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik
o Dapat memelihara marwah keilmuan dan profesi
o Benteng keselamatan pasien.
593
o Menjaga standar akademik dan keilmuan
•
Kementerian Kesehatan mendirikan kolegium baru dengan struktur yang
ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan dan menghapus kolegium lama
yang telah puluhan tahun menjadin custodian of knowledge.
•
Kolegium Kementerian Kesehatan bukan hanya tidak tepat secara
struktur, tetapi berpotensi menimbulkan dampak serius:
o Standar pendidikan dan kompetensi dapat diatur/diturunkan demi
program dan target politik. Contoh: usulan dokter umum bisa pasang
cincin jantung dan klip otak.
o Konflik struktural: Kementerian Kesehatan berperan ganda sebagai
regulator sekaligus penyedia layanan Kesehatan. Hasilnya adalah
keputusan-keputusan sepihak yang berlandaskan kebutuhan politik
dan birokrasi.
•
Praktik diberbagai negara:
o Inggris: Royal Colleges (misalnya Royal College of Physicians dan
Royal College of Surgeons). Lembaga ini berdiri independen dari
pemerintah. Advisory Board ditentukan oleh anggota.
o Amerika: ABMS adalah payung dari 24 member boards seperti
American Board of Internal Medicine dan American Board of Surgery.
Lembaga ini juga independen dari pemerintah.
o Kanada: Royal Colleges of Pysician and Surgeouns berdiri
independen.
2) Pemerintah Pengawas Etik Profesi
•
Pasal 421 (2): Pemerintah berwenang melakukan pengawasan etika dan
disiplin profesi.
•
Terkait keterlibatan pemerintah, perbedaan hakikat Regulasi vs Etika
Profesi
o Pemerintah berwenang mengatur kebijakan publik, perizinan, serta
standar pelayanan kesehatan karena menyangkut kepentingan
umum. Wewenang ini bersifat administratif dan legal formal.
o Etika dan disiplin profesi bersumber dari nilai-nilai moral, sumpah
profesi, dan kaidah keilmuan. Ia merupakan norma internal profesi
594
yang hanya dapat dinilai oleh sejawat yang memahami konteks
praktik medis, dilema klinis, dan standar profesi.
•
Secara ilmiah, pengawasan etika dan disiplin profesi tidak bisa dilakukan
oleh birokrat atau pejabat administratif yang tidak memiliki kompetensi
klinis maupun etis.
o Potensi konflik kepentingan. Pemerintah adalah penyusun kebijakan
dan penyedia layanan. Mengawasi etika secara bersamaan,
menimbulkan sikap tidak obyektif dan melindungi citra pemerintah
o Profesi medis bersifat self-regulated; memiliki otoritas otonom
mengatur dirinya, termasuk etika dan disiplin.
•
Praktik internasional: Hampir di semua negara, pengawasan etika dan
disiplin kedokteran tidak dilakukan oleh pemerintah secara langsung,
melainkan oleh lembaga profesi atau konsil independen. Misalnya GMC
di Inggris, College of Physician and Surgeon di Kanada, Medical Board
of Australia di Australia.
3) Organisasi Profesi: Uni Vs Multibar?
• Pasal 311: tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk
organisasi profesi. Memunculkan issu: uni atau multibar organisasi
profesi. Saat ini sudah ada organisasi lain selain IDI.
• Peran OP: regulator moral (penjaga standar profesi dan etik) dan advokat
kesejahteraan anggota.
o Mode Tunggal: keseragaman standar profesi dan etik, kekuatan
politik profesi lebih solid, kemudahan koordinasi ketika terjadi krisis,
seperti pandemi Covid-19. Namun rentan monopoli kekuasaan dan
memungkinkan ada yang merasa tak terwakili.
o Model Multiple: pluralism dan representasi lebih luas, mendorong
check and balance dan inovasi kebijakan dan pemikiran. Namun
terjadi fragmentasi suara profesi dalam hal standar profesi dan etika.
Contoh adalah kasus seorang dokter yang dipecat IDI.
• Kebutuhan Indonesia saat ini:
o Indonesia masih berada pada tahap di mana keseragaman standar
etik dan kompetensi perlu dijaga ketat. Namun, dalam jangka
panjang, bisa bergerak menuju model dual.
595
o Model tunggal masih relevan untuk menjaga kohesi dan kualitas
profesi di masa transisi, namun perlu reformasi internal yang kuat
agar tidak berubah menjadi monopoli.
4) Konsil
•
Pasal 268: untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian,
dibentuk konsil, yaitu Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), yang
mencakup seluruh profesi di bidang Kesehatan.
•
Sebelum UU Kesehatan 17/2023, sistem Konsil di Indonesia bersifat
terpisah dan fungsional. Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) bertugas
mengatur profesi dokter dan dokter gigi; sementara itu, Konsil Tenaga
Kesehatan Indonesia (KTKI) mengatur profesi non-dokter.
•
Penyatuan untuk penyederhanaan tata-kelola, namun bermasalah dari
subtansi profesi dan etika kedokteran.
•
Profesi kedokteran: karakteristik yang sui generis—unik dan tidak dapat
disamakan dengan profesi kesehatan lain. Dokter memikul tanggung
jawab etik, hukum, dan klinis yang sangat tinggi karena setiap
keputusannya berimplikasi langsung terhadap hidup dan mati seseorang.
Oleh sebab itu, sejak lama di seluruh dunia, regulasi profesi dokter
ditempatkan pada medical council tersendiri yang independen dan
terpisah dari konsil profesi kesehatan lain.
•
Penyatuan Konsil seperti KTKI saat ini adalah terpinggirkannya suara
profesi kedokteran di tengah banyaknya profesi lain yang tergabung
dalam satu wadah. Struktur yang terlalu luas dan birokratis berpotensi
mengaburkan tanggung jawab etik dan klinis yang spesifik bagi profesi
dokter.
o Jika melihat praktik di berbagai negara, hampir semua sistem regulasi
profesi yang matang memisahkan konsil kedokteran dari konsil
tenaga kesehatan lainnya.
o Inggris memiliki General Medical Council (GMC) yang khusus
mengatur dokter dan dokter gigi, sementara Health and Care
Professions Council (HCPC) mengatur profesi kesehatan lainnya.
o Australia menggunakan sistem semi-terpadu: semua profesi berada
di bawah Australian Health Practitioner Regulation Agency (AHPRA)
596
sebagai payung administratif nasional, tetapi masing-masing
profesi— seperti Medical Board of Australia, Nursing and Midwifery
Board, dan lain-lain—memiliki otonomi substantif dalam hal etika,
registrasi, dan disiplin.
o Singapura memiliki Singapore Medical Council (SMC) yang berdiri
sendiri untuk dokter, di samping Nursing Board dan Pharmacy
Council untuk profesi perawat dan apoteker.
o Kanada menganut sistem desentralisasi di mana setiap provinsi
memiliki College of Physicians and Surgeons tersendiri untuk
mengatur profesi kedokteran.
5) Surat Ijin Praktek (SIP)
• Pasal 264: untuk memperoleh Surat Izin Praktik (SIP), tenaga medis
harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan tempat praktik; tanpa
lagi memerlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi.
• Dokter senang; pemerintah senang; apakah rakyat aman?
• Rekomendasi
organisasi
profesi
bukanlah
sekadar
dokumen
administratif,
• melainkan sebuah instrumen moral dan profesional yang memiliki fungsi
• penting dalam menjaga standar etik, kompetensi, dan integritas tenaga
medis.
• Dalam sistem lama, rekomendasi dari organisasi profesi seperti Ikatan
Dokter Indonesia (IDI) atau Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)
menjadi mekanisme kontrol sejawat (peer review) untuk memastikan
bahwa dokter yang akan berpraktik memang layak secara moral, etis, dan
profesional.
o Menjamin etika dan integritas profesi.
o Menjalankan prinsip self-regulation dan peer review.
o Mencegah dokter bermasalah berpraktik di daerah lain.
• Penghapusan surat rekomendasi dijanjikan menyederhanakan proses
administratif. Faktanya lebih complicated dan juga mengorbankan
prinsip- prinsip fundamental profesi medis yang telah diakui secara
global: integritas, self-regulation, dan akuntabilitas sejawat.
597
• Sistem perizinan yang baik seharusnya tidak hanya cepat dan efisien,
tetapi juga mampu menjamin keselamatan pasien dan moralitas profesi.
6) Standar Kecukupan Profesi (SKP)
• Pasal 264 UU 17/2023: pengelolaan kecukupan Satuan Kredit Profesi
(SKP) dilakukan oleh Menteri.
• Kelemahan
o SKP: domain keilmuan dan profesi, bukan administrasi negara.
Esensi SKP terletak pada penilaian terhadap mutu ilmiah dan
relevansi kegiatan profesional, seperti seminar, pelatihan klinis,
publikasi ilmiah, penelitian, dan supervisi akademik. Kegiatan ini
bersifat keilmuan dan etik- profesional, sehingga hanya dapat dinilai
oleh pihak yang memahami konteks keprofesian tersebut—yakni
kolegium dan organisasi profesi.
o Peran Menteri semestinya bersifat kebijakan dan supervisi, bukan
operasional teknis. Dalam sistem tata kelola kesehatan yang ideal,
Menteri Kesehatan berfungsi sebagai regulator kebijakan nasional,
bukan sebagai pengelola teknis kegiatan ilmiah profesi.
o Risiko nyata: birokratisasi berlebihan, potensi politisasi keputusan
ilmiah, menurunnya tanggung jawab profesi, menurunnya fleksibilitas
ilmiah
o Model ideal: Keterlibatan Menteri Kesehatan (dalam kebijakan
umum, standar minimal kecukupan SKP), Konsil (verifikasi formal
dan registrasi kompetensi profesi), Kolegium dan Organisasi Profesi
(menyusun sistem penilaian SKP, menentukan kegiatan ilmiah yang
diakui, serta melakukan evaluasi dan penjaminan mutu professional)
7) Majelis Disiplin Profesi
• Pasal 708 ayat (1), yang menyatakan bahwa tenaga medis yang diduga
melakukan pelanggaran hukum dapat dikenai sanksi pidana setelah
terlebih dahulu dimintakan rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi.
• Majelis Disiplin Profesi (MDP) berperan sebagai lembaga teknis yang
menilai apakah suatu tindakan medis:
o Sudah sesuai dengan standard of care,
598
o Merupakan komplikasi medis yan tidak dapat dihindari, atau
Merupakan bentuk kelalaian yang melampaui batas profesi.
• Dalam profesi khusus, bukan hal baru dan tidak mengurangi kesetaraan
hukum
o Militer: peradilan militer
o Advokat: Dewan Kehormatan Advokat
• Kendala teknis: batas 14 hari, keterbatasan geografis, kompoisis anggota
MDP.
• Potensi penyalahgunaan konflik dan kepentingan.
• Penyesuaian
dengan
kendala:
Keputusan
adalah
rekomendasi
professional, retrukturisasi MDP, desentralisasi, penyesuaian waktu
proses.
Selain itu, Ahli juga menambahkan keterangan dalam persidangan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
• Di sini dipertanyakan sebenarnya model bagaimana yang paling baik,
karena di satu sisi kolegium itu ada di bawah organisasi profesi, kemudian
yang lain itu di sisi lain adalah di bawah Menteri Kesehatan. Saya kira
statement ini perlu kita sedikit justify dulu. Jadi, sebenarnya kolegium itu
tidak pernah sama sekali berada di bawah organisasi profesi. Walaupun
secara administrasi, secara struktural, secara form, secara letterlijk, itu
memang yang menandatangani itu adalah organisasi profesi. Tetapi
kolegium sendiri itu merupakan sebuah institusi yang berdiri sendiri secara
independen, dan di dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari, organisasi
profesi tidak pernah terlibat dalam keputusan yang diambil oleh kolegium.
Akan sangat banyak contoh yang bisa kita berikan bagaimana sebenarnya
kolegium itu tidak betul-betul terkait dengan organisasi profesi. Mungkin
nanti secara detail kita jelaskan. Tetapi intinya di sini, saya menyampaikan
bahwa sebenarnya walaupun secara letterlijk itu di bawah organisasi
profesi, tetapi tidak ada satupun kegiatannya itu yang dipengaruhi oleh
organisasi profesi. Kalau misalnya ini dibawa oleh Kementerian Kesehatan,
ini jelas merupakan deviasi, anomali. Karena di dunia ini tidak ada satu pun
negara dimana kolegium itu berada di bawah pemerintah.
599
• Apa yang kita takutkan kalau kolegium itu berada di bawah pemerintah,
yakni adanya justifikasi program. Jadi, pemerintah itu bisa menggunakan
kolegium ini sebagai senjata untuk memuluskan program mereka. Saya
berikan contoh tadi, saya gambarkan bagaimana beberapa waktu yang lalu
muncul narasi yang dikemukakan oleh Menteri Kesehatan. Jadi, narasi itu
diangkat, kemudian beliau mencoba mendekati Kolegium Jantung
Kardiofaskuner karena menganggap bahwa di Indonesia ini jumlah dokter
jantung kurang dan mereka membutuhkan tindakan intervensi, maka
muncul narasi dari Menteri Kesehatan bahwa dokter umum yang dididik
selama beberapa bulan menjalani tindakan intervensi itu nanti bisa diberikan
kompetensi melakukan tindakan pemasangan ring jantung. Ini tentu
merupakan hal yang sangat berbahaya, karena untuk sampai pada level
bisa melakukan tindakan intervensi, seorang dokter itu harus menjadi
kardiolog dulu selama 4 sampai 5 tahun. Setelah itu, dia harus melanjutkan
interventionist program lagi selama sekitar 2 tahun. Jadi, practically
dibutuhkan 7 tahun sebelum dikatakan bahwa dia itu kompeten untuk
melakukan tindakan intervensi atau pemasangan cincin jantung. Bahkan
kalaupun sudah menjadi interventionist, itu membutuhkan jam terbang yang
cukup tinggi sebelum dapat dikatakan ahli. Kalau tiba-tiba ada program yang
kemudian membolehkan dokter umum yang dilatih beberapa bulan
melakukan tindakan pemasangan ring jantung, ini bukan hanya tidak
profesional, tetapi sangat berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan
pasien. Kira-kira bisa dibayangkan, bagaimana kalau ada keluarga kita yang
mengalami blok jantung, katakanlah blok jantung pada tiga area, terus tiba-
tiba yang akan menangani pemasangan cincin jantungnya itu adalah dokter
yang dilatih beberapa bulan. Kita tentu tidak bisa menerima hal ini karena
ini memang di luar nalar kita dan itu tidak ada satu pun di dunia yang
membolehkan kompetensi berdasar pelatihan selama beberapa bulan ini.
Ini merupakan salah satu contoh bagaimana betapa risikonya apabila
kolegium ini di bawah Kementerian Kesehatan. Dan kalau ini terjadi,
berbagai program-program yang memudahkan atau menurunkan standar
kompetensi itu bisa terjadi.
600
• Idealnya kolegium itu sebenarnya memang harus sangat independen,
sangat independen, berdiri sendiri. Bahkan kalau perlu Presiden sendiri
yang mengeluarkan surat penunjukan dari anggota-anggota kolegium
tersebut berdasar masukan dari para anggota kolegium. Jadi, sama sekali
tidak ada yang membawahi, sehingga betul-betul merupakan the custodian
of knowledge, pengampu dari ilmu kedokteran tersebut.
• Tadi ditanyakan bahwa kita sebenarnya ini merupakan sebuah pendulum
yang bergerak dari ekstrem kiri ke ekstrem kanan pengawasannya itu
berdasarkan self-regulation. Jadi, sebenarnya begini, saya mencoba
melihat contoh di berbagai negara maju dari mereka memberi advisory
board. Jadi, advisory board itu memang dipilih oleh kolegium tersebut,
dimana yang terpilih ini betul-betul orang yang sangat mumpuni, karena
mereka tahu. Jadi, di dalam sebuah kolegium, dalam sebuah profesi itu
mereka tahu, siapa sebenarnya orang-orang yang paling mumpuni, yang
memiliki etika paling tinggi, yang tidak pernah melakukan tindakan tercela,
tidak pernah melanggar etika, mereka itu tahu, dan mereka inilah yang
dipilih sebagai advisory board. Jadi, semacam badan pengawas yang
mengawasi institusi ini. Itu beda dengan kalau misalnya penunjukan yang
dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
• Beberapa waktu yang lalu, penunjukan anggota kolegium itu dilakukan
melalui voting idol. Jadi, Menteri Kesehatan itu membuka online voting,
dimana semua orang bisa memilih siapa yang dia inginkan. Jadi, di sini akan
terlihat bahwa betapa kita bisa secara scapter memilih orang lain yang kita
tidak tahu. Kita tidak kenal orang tersebut, tapi kita masukkan namanya. Apa
yang terjadi, boleh jadi yang muncul sebagai suara tertinggi adalah orang
yang terpopuler, tapi belum tentu yang memiliki integritas yang tinggi. Itu
beda dengan misalnya kalau yang menentukan advisory board itu adalah
orang-orang yang memang berkecimpung puluhan tahun di bidang tersebut.
Jadi, katakanlah misalnya kita kasih bidang bedah toraks, tentu orang yang
berkecimpung di bidang bedah toraks itu selama puluhan tahun tahu siapa
sebenarnya orang yang paling berdedikasi di bidang tersebut. Mereka itu
tahu dan itu yang mereka tunjuk sebagai advisory board. Jadi, bukan secara
scapter kita memilih berdasar anjuran dari a atau berdasar desakan dari b.
601
Tidak. Tetapi mereka tahu bahwa di dalam bidang ini, inilah orang-orang
yang paling mumpuni. Dan itu yang mereka pilih sebagai advisory board. Itu
adalah contoh yang ada di Inggris dan di Amerika.
• Tadi telah disebutkan bahwa kita sebenarnya bergerak seperti pendulum.
Dari pendulum kiri yang sangat ekstrem kepada pendulum kanan yang
sangat ekstrem. Saya sepakat bahwa sebenarnya memang semua tujuan
kita bernegara itu adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan
memperbaiki kesehatan masyarakat. Tetapi di dalam berproses seperti ini,
kita perlu rasional dan perlu lebih wise. Jadi, maksud saya begini, selama
ini Indonesia ini dibangun oleh institusi-institusi yang akan dibubarkan ini.
Jadi, kolegium ini telah puluhan tahun ada di Indonesia dan telah
berkontribusi untuk menghasilkan lebih 60.000 dokter spesialis. Itu tiba-tiba
mau dibubarkan, kemudian mau dibentuk kolegium yang baru. Pertanyaan
saya, apa kendalanya, apa masalahnya, apa yang menjadi weakness-nya,
kalaupun ada weakness tersebut, mungkin baiknya weakness-nya itu kita
perbaiki. Jadi, ibaratnya kita punya sebuah rumah yang mungkin gentingnya
bocor atau jendelanya itu rusak. Janganlah kemudian rumah ini kita
rubuhkan. Kita perbaiki, jendelanya kita ganti, atapnya kita tambal. Kalau
kita rubuhkan, itu akan memberikan risiko yang jauh lebih besar. Sekarang
kita bisa bayangkan bagaimana kolegium yang telah ada puluhan tahun di
berbagai disiplin ilmu yang telah menghasilkan lebih 60.000 dokter spesialis,
tiba-tiba diganti oleh kolegium bentukan Kementerian Kesehatan. Dengan
segala risikonya. Itu kira-kira bagaimana ke depannya dunia kedokteran
kita.
• Ini juga terkait kalau saya sarankan di sini, kalau memang kita ingin
membuat negeri ini lebih bagus, kalau kita ingin melakukan perbaikan,
janganlah kita melakukan perbaikan itu secara revolusioner tanpa kita tahu
bahwa apa yang kita lakukan ini memiliki evidence based. Ini kan semua
yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan ini hanya berdasar asumsi,
berdasar pendapat, berdasar perkiraan. Dia enggak punya sama sekali
evidence based bahwa kolegium di bawah Kementerian Kesehatan itu lebih
bagus daripada kolegium yang dibentuk oleh mereka sendiri. Itu tidak ada
buktinya. Termasuk dengan hospital based misalnya. Apakah ada bukti
602
bahwa hospital based itu lebih bagus daripada university base? Itu tidak
ada. Jadi, semua yang dilakukan ini hanya berdasar intuisi-intuisi, berdasar
self-perspective tanpa ada bukti yang jelas.
• Termasuk misalnya di dalam hal ini misalnya bentukan konsil. Kita tahu
bahwa konsil di seluruh dunia itu menganut prinsip yang sama. Ada yang
namanya konsil bidang kedokteran, medical council, dan ada konsil tenaga
kesehatan. Kenapa tiba-tiba ujuk-ujuk ini semua disatukan, apa kendala
yang ada selama ini, apakah memang selama ini katakanlah misalnya
dengan konsil kedokteran itu ada korupsi besar-besaran di sana, atau
adakah fraud, atau adakah hal yang bisa secara morality memang sangat
berbahaya, atau hanya keinginan dari Menteri Kesehatan ingin membuat
legion, ingin membuat bahwa dia membangun sebuah paradigma baru, atau
dia ingin membentuk katakanlah bahwa saya ini berhasil meningkatkan
sebuah legasi. Saya kira legasi tidak akan memberikan apa-apa kalau apa
yang kita inovasikan itu tidak memiliki bukti yang jelas.
• Jadi jangan kita mengambil prinsip all or none, jangan kita mengambil
prinsip menghancurkan yang ada kemudian membangun yang baru yang
kita sendiri tidak tahu. Sebenarnya Kementerian Kesehatan di sini bisa lebih
wise dengan mengajak semua institusi atau stakeholder yang ada untuk
bekerja sama untuk duduk bersama membicarakan hal ini, dimana mereka
semua bisa menjadi win-win solution. Jadi jangan ada kemudian di satu sisi
dianggap bahwa organisasi profesi merupakan superpower, tetapi
kemudian ketika dia mengganti dogma itu, justru yang menjadi superpower
adalah Menteri Kesehatan. Sebenarnya marilah Menteri Kesehatan itu
duduk bersama dengan organisasi profesi dan stakeholder yang lain untuk
membicarakan semua ini. Jangan karena saya Menteri Kesehatan berarti
bahwa saya memiliki hak untuk govern everything. Itu yang barangkali kita
perlu diskusikan secara lebih bijak.
• Akhir-akhir ini berkembang wacana tentang hospital based. Jadi selama ini
memang spesialis pendidikan dokter spesialis itu dilaksanakan oleh
universitas, kemudian Menteri Kesehatan berargumentasi bahwa jumlah
dokter di Indonesia itu sangat kurang. Yang pertama, kalau kita
mengandalkan pada asumsi ini, bukan hanya di Indonesia, semua dokter di
603
negara-negara maju itu kurang. Di Amerika, jumlah dokter itu sangat kurang
dan karena itu mereka mengimpor dokter-dokter luar negeri, dari Eropa, dari
Filipina, dari India, itu kurang, sangat total, apalagi di daerah-daerah. Di
Australia begitu, sangat kurang. Di Inggris pun begitu, sangat kurang. Tidak
ada satu pun negara di dunia saat ini yang memiliki kecukupan jumlah
dokter spesialis. Kekurangan ini tentu saja bisa kita perbaiki. Tetapi dengan
jalan yang rasional dan masuk akal. Kalau memang jumlah dokter spesialis
itu kurang, kenapa bukan jumlah dokter spesialis, alokasi jumlah spesialis,
kota jumlah dokter spesialis itu yang kita tambah. Kenapa kita justru
membuat hospital based yang sebenarnya hospital based sendiri itu belum
memiliki evidence based yang jelas di dalam peningkatan kuantitas dan
kualitas pelayanan kesehatan. Itu yang pertama.
• Kemudian yang kedua, resources yang akan digunakan itu sama, jadi rumah
sakit pendidikan yang selama ini digunakan university based, jadi dosen-
dosennya, dokter-dokternya yang ada di sana, itu kemudian juga yang akan
digunakan hospital based itu. Jadi, hospital based itu sebenarnya esensinya
itu bahwa yang mendidik dan mengeluarkan ijazah spesialisnya itu adalah
rumah sakit, bukan universitas
• Alasannya karena universitas selama ini gagal memproduksi jumlah dokter
spesialis yang cukup. Pertanyaan yang berikutnya sebenarnya bukan hanya
terkait universitasnya, tetapi bagaimana rasio antara anak didik dengan
dosen didik. Sekarang universitas sendiri menggunakan rumah sakit
pendidikan itu. Kemudian, datang hospital based juga menggunakan rumah
sakit pendidikan, tidak ada peningkatan jumlah tenaga pengajar, tidak ada
peningkatan jumlah alat, tidak ada peningkatan jumlah sarana. Maka yang
terjadi ini adalah penumpukan anak-anak didik, sementara sarana tenaga
pengajar itu jumlahnya terbatas. Jadi apa bedanya, nanti akan kita lihat
bahwa ada satu pasien yang akan menjalani operasi tiroid misalnya, itu akan
dikerubuti oleh begitu banyak adik-adik yang sementara mengikuti
pendidikan spesialis.
• Kita tidak akan bisa memperbaiki distribusi jumlah dokter spesialis di
Indonesia kalau kita tidak meningkatkan kapasitas pelatihnya, dokter yang
akan mencoach-nya, sarananya. Itu tidak bisa. Dengan hospital based ini
604
mereka tidak memperbaiki apa-apa. Mereka hanya mengubah venue dari
university based itu ke hospital based dengan harapan bahwa rumah sakit
bisa mengeluarkan sertifikat. Pertanyaannya sekarang, untuk apa kita
menganut hospital based kalau yang di university based itu bisa kita
perbaiki. Katakanlah misalnya kuota university based itu kurang, maka
tambahlah kuotanya, tanpa perlu mengubah menjadi university based.
Kalau misalnya katakanlah residence itu tidak dibayar, maka bayarlah.
Karena undang-undang sejak beberapa puluh tahun yang lalu memang
sudah memandatkan bahwa dokter yang menjalani residensi itu harus
dibayar. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh pemerintah. Sehingga sekarang itu
yang kita perbaiki.
• Maksud saya, kita tidak usah merombak sesuatu hal itu secara frontal. Mari
kita gunakan apa yang ada, kita perbaiki apa yang ada. Segala hal-hal yang
tercederai pada waktu sebelumnya itu kita perbaiki. Agar supaya kita tidak
menuju dari satu spektrum ke spektrum lainnya. Kita sendiri tidak tahu
bagaimana ke depannya, tidak ada yang bisa meramal atau memberikan
asumsi apa yang terjadi dengan kolegium kalau kolegium ini di bawah
Kemenkes, bahkan mungkin akan lebih banyak efek negatifnya. Atau
misalnya hospital based, siapa yang bisa menyebutkan bahwa hospital
based itu lebih bagus dari university based.
• Setiap negara di dunia ini memiliki sistem yang berbeda dan mereka
menggunakan sistem university atau hospital based yang berbeda. Apa
yang terjadi di Inggris belum tentu compatible dengan terjadi dengan kita di
Indonesia. Selalu disebutkan bahwa kita mau mencontoh Amerika, kita mau
mencontoh Inggris, dan sebagainya. Pertanyaan saya, apakah kita berani
mencontoh penggajian mereka, apakah kita berani menggaji dokter ratusan
juta per bulan. Jadi, kita jangan mencontoh yang sifatnya hanya parsial. Kita
mencontoh secara holistik. Karena kalau kita mencontoh secara imparsial,
hasilnya tidak akan efektif. Kita mau mencontoh katakan hospital based di
Inggris, tetapi kita tidak memberikan penggajian yang relevan kepada
PPDS. Saya dulu di Inggris, tahun 2003, per jam itu dokter spesialis
residensi itu mendapat 12 pound per jam. Per jam mereka bekerja. Jadi,
kalau 31 dikali 8 jam per hari, mereka sudah dapat hampir ratusan pound
605
per hari. Di Indonesia, apakah ini ada. Lantas kita mencontoh hospital
based, tetapi kita tidak menyiapkan pembayaran bagi mereka. Ini yang saya
sebut kerancuan. Dan kalau ini terjadi terus-menerus, ini menimbulkan
bahaya yang sangat signifikan dan bagi dunia kesehatan Indonesia ke
depan.
2. Prof. dr. Gandes Retno Rahayu, MMedEd, Ph.D.
Saya hadir di sini atas undangan dari Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk menyampaikan keterangan terkait tiga perkara yang
disidangkan pada siang hari ini. Mengingat latar belakang keilmuan saya adalah
pendidikan kedokteran dan kesehatan, maka saya akan meninjau tiga perkara
ini dari perspektif pendidikan kedokteran dan kesehatan, karena tiga hal ini akan
memberikan konteks yang sangat penting dan sangat serius terhadap tiga
perkara yang disidangkan hari ini, maka setelah tiga hal tersebut baru kemudian
saya akan berusaha meninjau perkara yang disidangkan sebagai berikut:
1) Dokter Sebagai Profesi,
• Andaikan kita pernah atau kita mempunyai saudara, atau tetangga, atau
kenalan kita yang sedang sakit, entah sakit akut atau kronik, entah yang
sangat parah atau tidak, entah yang emergensi ataupun sebenarnya tidak
emergensi. Maka kalau kita tanya dokter dan tenaga kesehatan seperti
apa yang diharapkan oleh pasien, saya cukup yakin jawabannya adalah
minimal pasien dan keluarga akan berharap untuk ditemani, ditolong,
dikelola oleh dokter dan tenaga kesehatan yang pintar, terampil, beretika,
komunikasinya baik, responsif, mudah dihubungi, teliti, dapat dipercaya
menghargai nilai dan value pasien, serta melibatkan pasien dan keluarga
dalam penanganan kasus tersebut.
• Dokter sebagai profesi mempunyai atribut yang harus dimiliki, yaitu atribut
sebagai seorang profesional (core attributes of professionalism), yang
sebenarnya diharapkan oleh pasien tadi, antara lain competence,
commitment, mampu menjaga confidentiality, autonomy, altruist, integrity,
honesty, morality, dan ethical conduct, trustworthiness, responsibility to
the profession, selfregulation, responsibility to society, dan teamwork.
606
• Salah satu yang menjadi sentral diskusi kita hari ini adalah tentang
autonomy, self-regulation. Autonomy dan self-regulation seorang dokter
dan tenaga kesehatan adalah bukanlan autonomy dan self-regulation
yang semau-maunya, karena dokter mengucap sumpah sampai
sekarang.
• Sumpah ini ada berbagai macam, namun ada dua yang akan saya baca.
Pertama, seorang dokter bersumpah membaktikan hidupnya untuk
perikemanusiaan dan yang kedua dengan pengetahuan yang dimiliki, dia
tidak akan menggunakan pengetahuan itu untuk melakukan sesuatu yang
bertentangan dengan perikemanusiaan. Jadi walaupun tadi ada
autonomy dan self-regulation, tidak berarti kemudian tidak ada batas.
Tidak berarti bahwa kemudian itu semau-maunya karena dia harus
berfokus pada perikemanusiaan, bahkan ketika diancam.
• Saya memakai kata ironi, maka saya pisahkan grafik dibawah ini. Dokter
yang disumpah untuk mengutamakan perikemanusiaan, dia harus bekerja
dalam satu sistem kesehatan, yang mana komponen-komponen untuk
mendukung sistem tersebut, semuanya ada di warna yang oranye dan
coklat. Dari fasilitas diagnostik, obat-obatan, fasilitas intervensi, fasilitas
penanganan, pelayanan, rumah sakitnya, semua adalah economic driven.
• Bisa dibayangkan, perikemanusiaan dan economic driven. Dalam satu
sistem kesehatan suatu negara, itu ada konteks lagi, apakah akan
berfokus kepada health care atau health industry, atau apakah akan
kedua-duanya, and when. Bila kedua-duanya. Dengan konteks seperti itu,
607
kemudian kita bertanya, seperti apa pendidikannya agar menghasilkan
profesi-profesi yang mampu menjalankan harapan tadi.
2) Pendidikan Dokter
• Di dunia ini, apabila dibagi, maka secara umum akan ada minimal 6 rute,
pathway seseorang menjadi dokter spesialis/subspesialis. Ini 6 route yang
secara generik. Kalau kita lihat lebih detail, ada list negara, kemudian ada
list seberapa lama pendidikan itu ditempuh dari sarjana kedokteran,
spesialis, dan subspesialis. Baris paling atas adalah tahun. Dari sekian
jumlah negara yang ada di sana, negara maju maupun negara
berkembang, tidak ada pendidikan dokter yang instan. Semua
membutuhkan waktu yang panjang untuk mendidik sesuai dengan ciri-ciri
profesional.
608
• Pertanyaannya, mengapa harus panjang, padahal membutuhkan biaya
yang luar biasa banyak, membutuhkan sumber daya yang tidak terkira. Ini
adalah cara mendianosis yang kebetulan metode ini dikembangkan oleh
salah satu dokter senior, klinisi senior, dan saya sedikit membantu. Bila
seorang pasien datang dengan keluhan nyeri di lutut dan kaku lututnya,
mungkin orang awam akan dengan mudah, paling artritis, paling rematik.
Padahal, keluhan, nyeri, dan kaku di kedua sendi, ada banyak posibility.
Bagaimana kemudian menyingkirkan posibility-posibility itu. Itu adalah
diagramnya, yakni dari mengumpulkan data-data keluhan yang lain, dari
mengumpulkan tanda-tanda yang lain, dari kemudian melakukan
berbagai pemeriksaan dan menyingkirkan, sampai kemudian bisa ke
diagnosis yang lebih tepat. Mungkin bisa membedakan, itu rematik artritis,
saya menggunakan istilah kedokteran, gout, pseudogout, LSE, mungkin
tumor, mungkin metastase di tulang. Harus dibedakan untuk didianosis
dan memberikan penanganan yang tepat. Ini hanya untuk satu keluhan,
nyeri di lutut, sementara keluhan yang harus ditangani apalagi seorang
spesialis dan subspesialis bisa ratusan atau ribuan, maka tidak mungkin
dari segi knowledge pendidikannya akan menjadi pendidikan singkat.
• Ini baru segi knowledge, belum dari segi keterampilan melakukan skill
acquisition. Ini ada tahapanya, tahap yang paling mudah adalah fase
kognitif, what. Tahap kedua, how. Tahap ketiga sampai otomatisasi. Untuk
sampai tahap otomatisasi ini satu skill perlu di-drill berulangulang dan
609
mungkin mahal. Karena bisa jadi suatu keterampilan-keterampilan
apapun, baik kedokteran maupun tidak, biasanya membutuhkan media
untuk drilling.
• Itu adalah salah satu contoh gambar-gambarnya. Maka di mana-mana
sekarang karena tidak boleh langsung ke pasien, maka ada simulation
center dari yang sederhana sampai yang canggih. Harapannya apa?
Harapannya ada otomatisasi, sehingga kalau dipanggil jam 2 malam, jam
3 malam, jam 5 dini hari, Sabtu, Minggu, sedang sakit, sedang
kondangan, dia bisa memberikan konsultasi. Dia bisa datang dan
melakukan tindakan itu. Maka itu butuh proses yang lama.
• Knowledge, skill, dan ini paling sulit attitude. Bila attitude yang diharapkan
dari seorang dokter adalah hanya level terbawah paling kiri, yaitu
knowledge. Saya tahu saya tidak boleh aborsi, saya tahu saya tidak boleh
tidak menghormati pasien, maka itu mudah sekali. Tapi yang diharapkan
adalah sampai ujung ke atas yaitu characterization. Sehari-hari dia
menghargai koleganya, sehari-hari komunikasinya baik, sehari-hari dia
memperhatikan dalam praktiknya value dari pasien dan seterusnya.
Profesionalisme ini ada dua cara, diajarkan atau diperoleh melalui
interaksi sosial sehari-hari, yang disebut role modeling. Role modeling
yang baik sudah banyak ditelaah dan mempunyai berbagai ciri, maka
menjadi pendidik tidak bisa sepintas, harus disiapkan.
610
• Dengan konteks tadi, maka sebenarnya ada guidelines. Lalu apa yang
harus dilakukan, dalam guidelines ini sudah dibedakan antara yang dulu
dan sekarang. Mulai dari proses awal seleksi sampai dengan lulus, dan
dari konten-konten yang dipilih.
• Namun saya akan mendetailkan satu per satu yang saya anggap penting
dan relevan dengan perkara ini. Pertama adalah kejelasan outcome.
Kalau lulus bisa apa, itu menjadi penting. Maka kalau kita membicarakan
tentang kolegium, kita sedang membicarakan di sini, standar kompetensi
nasional harus jelas. Dokter harapannya adalah nanti kalau lulus, doing
611
the right thing. So, what are the right things. Pasti akan ada list sekian
lembar. Selanjutnya, doing the thing right, maka harus skillful. Maka ada
ratusan list skill yang dia harus kuasai. Terakhir, the right person doing it.
Sehingga seorang dokter harus punya attitude yang baik. Ini jelas dan
harus ditentukan di awal. Penting sekali karena akan dirujuk secara
nasional.
• Yang kedua adalah seleksi calon mahasiswa. Kalau dilihat pathway-nya
tadi cukup panjang, mungkin kita sebagai orang tua akan berpikir ulang.
Andaikan anak saya ingin jadi dokter, lebih baik saya tantang duluan,
benar atau tidak ingin menjadi dokter, atau lebih baik memilih profesi lain.
Mengingat pathway-nya panjang dan responsibility yang ada di
pundaknya cukup panjang, sehingga seleksi mestinya tidak main-main,
tidak hanya fase 1 yakni aspek kognitif (cognitive/academic performance),
namun juga aspek non-kognitif (non-cognitive performance) seperti
komunikasi, kerjasam, kerja volunteer, agility, literasi manusia, literasi
data dan teknologi, kesehatan mental, dsb, dengan memakai instrumen
yang tepat untuk mengukur.
• Setelah outcome jelas, seleksi mahasiswa jelas, selanjutnya seleksi dan
pengembangan staf. Karena tadi bisa jadi role modelling, sehingga harus
di-training sebanyak rupa, ini juga harus dilakukan dengan terstruktur,
berkesinambungan. Karena pendidik akan memainkan peran-peran yang
612
saya sebutkan di situ, tidak hanya mencontohkan saja suatu keterampilan,
tapi memerankan berbagai peran itu, dan itu tidak mungkin tidak disiapkan
dengan baik. Tidak mungkin kemudian tanpa pertimbangan, sehingga
siapa pun asal sudah dokter spesialis bisa mendidik.
• Selanjutnya kurikulum, setelah tadi ada standar yang bersifat nasional,
maka di penyelenggara pendidikan harus mengolah kurikulum itu agar
memenuhi beberapa kaidah kurikulum, misalnya standarnya jelas,
responsif, interprofesional education ada, ada culture atau budaya critical
inquiry, kritis, dan kemudian akan lebih baik adalah personalized learning.
Ini adalah salah satu alasan, mengapa pendidikan dokter tidak pernah
menjadi pendidikan yang massal. Kalaupun di Benua Eropa pernah ada
di tahun-tahun awal cukup massal, maka itu akan berguguran karena
memang sengaja seperti itu, karena tadi harus mempertimbangkan
beberapa hal yang saya sebutkan di depan
613
• Kemudian pembelajaran diperkuat dengan teknologi, dengan berbagai
macam. Maka kalau dulu tiga dekade dulu, empat dekade, lalu praktik
boleh, langsung ke pasien. Karena kita belum sadar bahwa itu tidak boleh,
sekarang dengan teknologi banyak sekali yang bisa dilakukan untuk
memastikan sebelum ke pasien nyata memang sudah siap, sehingga
kemudian mengurangi bias-bias dampak yang tidak diinginkan ke pasien.
• Berikutnya adalah AI, yang ini mungkin akan membantu di berbagai sisi
yang bisa dimanfaatkan.
• Tidak kalah penting adalah bagaimana memastikan hasil pendidikan itu
kemudian siap untuk kita lepas, maka assesment-nya harus betul. Kalau
dulu kala mendidik, menguji, seperti saya angkatan tahun 1990, diuji
614
sekali 30 menit dapat A, atau B, atau A per B, sekarang tidak. Asessment
tidak hanya off learning, tapi for learning and as learning. Sehingga di
sana, dosen harus memberikan umpan balik yang kuat, harus kemudian
berbagai metode dikembangkan dan itu sudah banyak sekali, sehingga training-
training terkait asessment juga diperlukan.
• Saya kira, kita paham sekali bahwa kita berharap lingkungan pendidikan
menjadi lingkungan yang baik untuk berkembang, dan lingkungan
pendidikan di sini ada lingkungan yang bersifat hubungan antar orang,
hubungan sosial, fisik virtual maupun organisasional. Ini yang harus
disiapkan oleh penyelenggara pendidikan. Tentu pendidikan tidak boleh
jalan sendiri. Harus berbarengan dengan pengembangan sains dan
inovasi yang ini kemudian dibutuhkan berbagai sumber daya manusia
yang juga handal di sana.
615
• Sementara ini, potret kondisi pendidikan kedokteran pada akhir tahun lalu.
Berapa jumlah yang ada di Indonesia, jumlah prodi sarjana, spesialis,
subspesialis, berapa kelulusan yang dihasilkan dan seterusnya.
3) Continuing Professional Development (CPD).
• Berikutnya saya akan sedikit membahas dengan satu slide tentang
continuing professional development. Kalau tadi lulus itu minimal kalau
spesialis itu adalah dalam tahap consciously competent, sadar saya bisa.
Tapi akan banyak hal, keterampilan yang harusnya sampai unconsciously
competent. Anytime diminta datang ke rumah sakit untuk emergency,
anytime bisa dilakukan. Unconsciously competent, dan untuk menjaga
consciously competent menuju ke unconsciously competent dan menjaga
unconsciously competent ini tetap, maka harus belajar. Karena pada saat
tidak belajar akan bisa jatuh pada unconsciously incompetent.
616
• Maka dari itu pendidikan kedokteran kesehatan selalu, bahkan setelah
lulus, ada banyak berbagai pelatihan workshop untuk hal-hal baru,
penguasaan teknologi baru karena bahkan obat yang direkomendasikan
5 tahun lalu mungkin tahun ini sudah tidak boleh dilakukan. Tindakannya
dulu menjadi best option mungkin sekarang sudah tidak boleh.
• Sekarang kita lihat sebenarnya siapa aktor kunci dari tahapan-tahapan
tadi. Saya ingin menyampaikan bahwa sebelum ada Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023, bila saya membagi pra pendidikan, fase
pendidikan, pasca pendidikan.
• Pra pendidikan tadi harus ada standarnya, standar ini oleh kolegium,
independen di bawah rumah besar organisasi profesi.
• Fase pendidikan, pelaksanaan pendidikannya itu ada penyelenggaranya
FK, tempatnya bisa di rumah sakit dan FK. FK di bawah Kementerian
Pendidikan, rumah sakit di bawah Kemenkes, mungkin ada juga
pemerintah daerah, kemudian juga rumah sakit PTN ada di bawah
Kementerian Pendidikan. Penerbitan sertifikat kompetensi oleh kolegium,
yang ini independen di bawah organisasi profesi, penerbitan sertifikat
profesi atau dulu ijazah, ijazah dan sertifikat profesi itu berfungsi sama,
juga seumur hidup, ini perguruan tinggi, perguruan tinggi di bawah
Kementerian Pendidikan.
617
• Pasca pendidikan perlu registrasi, sehingga negara ini tahu siapa
sebenarnya list-list orang-orang yang boleh praktik, yang berhak
mempunyai kewenangan itu, dan KKI yang tadi menjaga tentang profesi,
standar profesi ini bertanggung jawab langsung ke Presiden, SIP Dinas
Kesehatan dengan rekomendasi dari organisasi profesi Dinas Kesehatan
ini ada dengan Kemenkes, CPD (Continuing Professional Development)
tadi, organisasi profesi, penegakan etik dan disiplin profesi, di dalam
organisasi profesi ada organ yang menangani etik dan disiplin profesi.
• Sebelum adanya UU 17/2023 ini kita lihat bahwa ini ada beberapa aktor
penting yang bersama-sama untuk menjalankan dan menjaga kualitas
yang tadi saya sebutkan.
• Sesudah UU 17/2023 kita lihat standar kompetensi oleh kolegium,
disebutkan
independen,
merupakan
kelengkapan
konsil,
konsil
bertanggung jawab kemudian melalui Menteri Kesehatan.
618
• Pelaksanaan pendidikan dokter spesialis, penyelenggara fakultas
kedokteran dan rumah sakit, kalau tadi fakultas kedokteran. Tempat
pendidikannya rumah sakit bisa, fakultas kedokteran bisa. Sehingga di
sana fakultas kedokteran di bawah Kementerian Pendidikan, rumah sakit
di bawah Kemenkes, tempat pendidikannya tadi ada di bawah Kemenkes,
pemda,
maupun
Kementerian
Pendidikan,
penerbitan
sertifikat
kompetensi oleh kolegium, sekali lagi kolegium ini bagian dari konsil dan
itu pertanggungjawaban konsil ke Presiden melalui Menteri Kesehatan.
• Penerbitan sertifikat profesi perguruan tinggi, kalau dalam undang-
undang penyelenggara pendidikan juga boleh, maka ada possibility
bahwa penerbitan sertifikat profesi ini kalau dulu hanya Kementerian
Pendidikan, mungkin oleh undang-undang ini menjadi ada kementerian
yang lain.
• Registrasi konsil yang bertanggung jawab ke Presiden melalui Menteri
Kesehatan, SIP, pemda kabupaten/kota, dan dalam kondisi tertentu
menteri dapat menerbitkan SIP, ini di bawah Pemda Kemenkes, CPD
pemerintah pusat dan lembaga pelatihan terakreditasi oleh pemerintah
pusat di bawah Kemenkes, penegakan etik dan disiplin profesi, menteri
membentuk majelis di bidang Disiplin Profesi Kemenkes.
• Kita lihat dari hulu ke hilir ada pergeseran yang luar biasa besar. Dari hulu
ke hilir, berbeda dengan yang sebelumnya.
619
• Walaupun tadi pembicaraan sebelumnya setelah menyampaikan dengan
detail, apakah kolegium di berbagai negara berada di bawah Ministry of
Health, umumnya tidak. Saya mengambil contoh dari berbagai negara,
tadi sudah disampaikan juga, mengapa tidak, karena ada potensi bahaya
bila kolegium berada di bawah Kementerian Kesehatan.
• Bahaya tersebut antara lain, konflik kepentingan dan politisasi standar,
turunnya independensi ilmiah, mengikis prinsip self-regulation, due
process, dan keadilan disiplin melemah, kepercayaan publik dan rekognisi
internasional bisa menurun, inovasi dan respons kurikulum bisa
terhambat, risiko monokultur kebijakan, hilangnya check and balance.
• Dengan dua sistem pendidikan dokter tadi, ada yang mengatakan its good
because it’s multi-entry, but menurut saya tidak. Mengingat ada bahaya
fragmentasi standar dan kualitas, ada tumpang tindih kewenangan yang
tidak perlu. Ada kebingungan publik, pengakuan dan mobilitas
internasional mungkin terganggu, bisa terjadi duplikasi biaya dan SDM
unnecessary, dan sulit menyelaraskan pendidikan pelayanan riset,
agenda riset, dan guideline terbelah. Dan yang cukup menyedihkan di
grassroot terjadi kompetisi, padahal seharusnya produksi yang
dibutuhkan adalah untuk negara, bukan untuk suatu kepentingan aktor.
• Dari konteks pemaparan dari perspektif pendidikan kedokteran dan
kesehatan tadi, saya akan menyampaikan pandangan terkait tiga perkara
di siang hari ini. Di mana Perkara yang pertama intinya adalah terkait
kolegium dan pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan kesehatan.
Perkara kedua terkait dengan penegakan disiplin tenaga medis dan
tenaga kesehatan. Sedangkan perkara ketiga terkait dengan terkait
dengan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan, pengelolaan
kecukupan SKP, rekomendasi SIP, keanggotaan konsil, kolegium,
standarisasi profesi tenaga medis, pidana bagi yang mempekerjakan
nakes tanpa SIP, dan pecabutan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran.
620
4) Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024
• Dalam hal pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta
pengelolaan kecukupan SKP. Seperti yang saya sampaikan, CPD adalah
keniscayaan. CPD wajib dilakukan oleh semua dokter. Pengambilalihan
latihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi tenaga medis dan
tenaga kesehatan dari organisasi atau ikatan profesi ke pemerintah pusat
dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh pemerintah pusat
seperti diatur dalam Pasal 258 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 menurut kami tidak tepat.
• Organisasi profesi atau ikatan profesi sebagai union justru berkewajiban
untuk menjaga welfare membernya. Salah satu welfare itu adalah
memfasilitasi peningkatan kompetensi anggotanya melalui berbagai
kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan.
• Namun ada catatan, yang perlu ditingkatkan sebenarnya adalah
aksesibilitas untuk tenaga medis dari Sabang sampai Merauke, urban dan
rural, standardisasi pelaksanaan CPD, kualitas isi dan metode
pembelajaran terutama yang berfokus pada kemampuan hard skill,
keterbukaan pengelolaan dana dan keterbukaan pemberian SKP.
• Terkait dengan rekomendasi SIP. Sepemahaman saya, kepengurusan
organisasi profesi telah mapan mulai dari tingkat pusat sampai daerah,
pengorganisasiannya. Tentu ada sisi positif, pemberian rekomendasi SIP
oleh organisasi profesi. Karena mempunyai pengurusan sampai tingkat
621
yang kecil, tidak hanya di pusat. Misalnya, ada kesejawatan yang terjalin
dengan anggota baru, dengan mengetahui ada anggota baru di daerah
tersebut, organisasi profesi atau ikatan profesi dapat melakukan
pembinaan pelaksanaan kode etik dan standar profesi. Yang perlu
dicegah adalah penyalahgunaan.
• Keanggotaan konsil dan kolegium-kolegium sudah saya sebutkan.
Sehingga
saya
akan
memfokuskan
pada
keanggotaan
konsil.
Keberadaan Konsil Kesehatan Indonesia yang berada di bawah
kementerian dapat menjadi tidak independen dalam pelaksanaan fungsi
dan tugasnya. Mungkin dapat menjadi alat untuk tujuan yang tidak sejalan
dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan dan ketahanan kesehatan
Indonesia. Konsil berdiri secara mandiri sebagai lembaga nonstruktural,
bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden, seperti halnya
Konsil Kedokteran Indonesia.
• Keanggotaan konsil mungkin lebih tepat mewakili unsur dari ikatan atau
organisasi profesi tenaga medis dan profesi tenaga kesehatan bukan
individual. Karena akan menjadi lebih representatif dan lebih akuntabel
karena anggotanya bisa mempertanyakan apa yang telah diperjuangkan
dan dilakukan di sana.
• Standardisasi profesi tenaga medis berdasarkan Pasal 291 ayat (2) UU
17/2023, “Standar profesi disusun oleh konsil serta kolegium dan
ditetapkan oleh menteri.” Bila penyusunan standar profesi menjadi tidak
independen, sepihak, tidak sesuai dengan best practice yang berbasis
bukti, dan tidak sesuai dengan profesi itu sendiri, maka akan mencederai
dari apa yang dibutuhkan untuk pengembangan dan kemandirian profesi
itu. Penyusunan standar profesi seharusnya melibatkan berbagai pihak
secara bermakna.
• Pidana bagi yang mempekerjakan nakes dan named tanpa SIP, sanksi
pidana dapat mendorong orang menjadi patuh terhadap peraturan sesuai
dengan teori behaviorisme, dan untuk mencegah orang yang tidak berhak
tidak mempunyai kewenangan berpraktik atau melakukan praktik. Namun
perlu dilakukan sosialisasi yang menyeluruh dan terus-menerus, dan
bahkan dibuat sistem reminder, warning, berulang yang mudah diakses
622
setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan, dan institusi yang
mempekerjakan, sehingga dapat dicegah untuk yang semua praktik
mempunyai SIP dan diurus sebelum SIP habis untuk menghindari pidana
tersebut yang tidak perlu.
• Saya meyakini kita semua ada di ruangan ini dalam rangka dengan peran
kita masing-masing kita ingin berkontribusi sesedikit apapun untuk
mewujudkan apa yang ditulis dan diamanahkan di Pasal 28H UUD NRI
Tahun 1945 bahwa hak hidup sejahtera lahir-batin bertempat tinggal dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk
memperoleh pelayanan kesehatan, ini menjadi hak kita.
• . Dokter berasal dari kata docere, to teach, future of good medical practice
depend on good teaching now and in the future. Siapa yang harus
menjaga profesi kedokteran kesehatan dan kita semua. Bila kita salah
untuk mengambil langkah bisa jadi kita akan menjadi bagian yang terkena
dampak negatif pada saat kita sakit, pada saat orang-orang yang kita
cintai sakit, dan saat dampak itu ada, maka tentu menjadi tidak mudah
untuk membalikkan.
• Terima kasih semoga bermanfaat bagi Yang Mulia dan yang terhormat
Para Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membuat keputusan yang bijak
yang kita harapkan bersama.
Selain itu, Ahli juga menambahkan keterangan dalam persidangan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
• Berkenaan dengan siapa yang mengawasi kolegium, karena tugas utama
kolegium ini adalah penjaga keilmuan, kolegium-kolegium di dunia ini saling
berinteraksi, saling belajar dan pasti kemudian tidak ada yang ingin
tertinggal atau menggunakan pendekatan-pendekatan absolut yang di
tempat lain sudah tidak ada. Ini seperti learning organization, tapi terkoneksi
dan koneksinya ini meliputi berbagai aspek. Dari kompetensinya apa, “Oh
di sana diajarkan begini, ini begini, ini begini,” tidak. Approach
pendidikannya sampai bagaimana me-assess. Saat ini konferensi-
konferensi pertemuan ilmiah di tingkat internasional telah ada yang khusus
hanya membicarakan aspek education dari residency program, dan di sana
623
itu saling belajar, itulah kontrol oleh peer secara keilmuan. Mereka saling
belajar. Ternyata kalau metode assessment saya tidak menggunakan
workplace-based assessment, maka itu sudah jadul, maka akan berubah.
Saya mencontohkan sekian tahun yang lalu jauh sebelum Covid saya
mendampingi salah satu kolegium ortopedi, bagaimana mendesain ujian
kompetensi, membuat benchmark dengan Australia. Kemudian kita kritisi
bersama-sama. Australia memakai seperti ini, kalau diterapkan di Indonesia,
menurut saya dengan yang saya pelajari, maka gunakanlah long case, tapi
beberapa station. Maka validitas reliabilitasnya seperti ini. Sekarang muncul
di tempat lain adanya metode yang baru, mari kita kritisi and then how can
we apply in Indonesian context. Tapi apa pegangannya, kalau assessment
misalnya validitas reliabilitas, itu yang kita pegang. Strateginya kemudian
kita sesuaikan. Jadi, kontrol secara konten ini dilakukan oleh peer antar
berbagai negara yang itu terjadi dalam berbagai pertemuan, publikasi, dan
seterusnya.
• Berkenaan dengan pakah dengan kolegium di bawah organisasi profesi juga
bisa independen, sepemahaman saya, organisasi profesi ini rumah besar.
Rumah besar itu mempunyai berbagai ruangan. Ruangan yang cukup luas.
Setiap ruangan itu ada function masing-masing. Khusus untuk kolegium
spesialis, tidak ada saya lihat pengurus IDI kemudian “mengintervensi”
karena sangat spesifik. Kolegiumnya macam-macam, di situ ahli-ahli yang
memang mempelajari, yang tahu what are their strengths, what are their
weaknesses, dan ada best practice di antara praktik di berbagai belahan
dunia, maka tidak akan intervensi untuk masalah akademik.
• Kemudian yang berikutnya, betul sekali bahwa politik negara harusnya
sesuai
pembukaan
Undang-Undang
Dasar
1945,
memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Saya kira itu
harus menjadi panduan siapa pun pemimpin negeri ini.
• Perihal bagaimana yang dulu kolegium yang fully independent dan nearly
fully government regulated. Keluhan masyarakat banyak terkait devisa
tertarik keluar negeri banyak sekali. Ada konsep yang disebut health care,
pelayanan kesehatan. Health care ini biasanya fungsinya, fokusnya adalah
bagaimana meningkatkan derajat kesehatan penduduknya. Kesetaraan
624
bahwa akses pelayanan kesehatan bisa dinikmati oleh sebagian besar
penduduk Indonesia yang sangat heterogen sosial, ekonomi, latar belakang,
geografis, dan seterusnya.
• Maka kita tahu dengan pendekatan itu ada BPJS yang dengan segala
kekurangannya sudah sangat menolong masyarakat yang tidak mampu
karena ini adalah fokus health care.
• Di samping itu, ada health industry, bagaimana kemudian memproduksi,
“menjual” produk dan jasa kesehatan. Mulai dari farmasi, biologi, vaksin, alat
diagnostik, alat-alat kesehatan yang lain. Kemudian, kita mempunyai sekali
kekayaan genomi kita, misalnya, dan seterusnya. Itu semua menjadi sumber
devisa, maka fokusnya adalah bagaimana meningkatkan produksi peralatan
tersebut, bagaimana kemudian industri obat menjadi maju, dan seterusnya,
• Next question is then, dengan limitasi anggaran yang dipunyai negara, what
would be the priority. Saya kira kita semua di ruangan ini pernah ke daerah-
daerah terpencil. September lalu saya ke suatu daerah yang sangat
terpencil, 6 jam dari Palembang, dan saya memahami betapa fokus
keberpihakan pemerintah terhadap sebagian populasi kita yang rentan dan
terpinggirkan itu mestinya menjadi salah satu yang utama dalam short and
medium period.
• In the long run, maka kita juga perlu mempersiapkan untuk menuju ke health
industry dan kemudian bagaimana keduanya itu bisa kita kelola. Sehingga
pada saat kemudian ada yang komplain, mengapa semua devisa lari ke
sana, then we have to understand what is happening in our country. Priority
apa yang harus kita fokuskan.
• Menurut saya, dalam periode ini, tahun-tahun ini, prevensi, peningkatan
prevensi itu masih sangat-sangat relevan. Anak-anak kita yang SD, SMP, di
sini ada beberapa klinisi senior yang tahu persis bagaimana penyakit
sederhana, diabetes melitus. Sekian tahun lalu jarang sekali kita jumpai
anak-anak kita. Sekarang anak-anak SD terdiagnosis. What does it mean?
Prevensinya apa? Makanan kita yang kacau, dan itu kemudian perlu
diregulasi, fokus ke sana.
• Sekarang kita baru gembira di mana-mana, remaja sudah senang dan
menjadi lifestyle olahraga. Itu yang kemudian juga kita genjot dan kita
625
lanjutkan dari spektrum anak kecil sampai orang dewasa. Nah, ini
sebenarnya mestinya menjadi pertanyaan perihal politik yang mana yang
akan kita pakai. Next 3 years, 5 years, 10 years, and in the long run, dan itu
fungsinya berkesinambungan, walaupun pemerintahnya berganti.
• Ini yang saya kira tidak hanya berhubungan apakah kolegiumnya fully
independent atau nearly fully government regulated, tapi ada konsep besar,
konteks besar yang sama-sama harus ditentukan dulu.
• Saya beberapa kali dalam pertemuan dan tidak akan bosan menyampaikan.
Kalau kita terus-menerus mengatakan kekurangan, the first question adalah
seberapa dream kita untuk mempunyai jumlah dokter dalam level dokter
apa? Dokter umum, spesialis, subspesialis, and where, serta bagaimana
menghitungnya, itu harus terbuka. Apakah secara rasio tenaga medis dan
kesehatan dengan populasi dan dihitung bagaimana kematian populasi itu
dalam sekian kemudian dihitung, bergabung dengan epidemiologi atau
mungkin dengan cara lain.
• Tapi harus terbuka penghitungan ini, biarkan dikritisi penghitungan ini.
Karena kita mempunyai banyak ahli-ahli untuk bisa mengkritisi itu. Setelah
sepakat, publish secara transparan. Misalnya, ternyata di Yogya sudah
overload semua spesialisasi. Maka kalau ada orang tua di Yogya yang
anaknya pengen menjadi dokter, they will discuss. Kamu nanti kalau akan
jadi dokter, tidak bisa kerja di Yogya. Karena 30 tahun lagi prediksinya
sudah tidak di situ, misalnya seperti itu.
• Saat dipublikasi secara transparan dengan perhitungan yang dikritisi
sebelumnya, fakultas kedokteran akan bisa merespons, saya bisa nambah
itu satu tahun sekian, tapi dengan fasilitasi ini, ini, dan seterusnya.
• Sedangkan yang terjadi sekarang adalah perebutan. Pertanyaannya,
mengapa harus berebut demikian, ini untuk siapa, sebenarnya tidak untuk
Kementerian Kesehatan, untuk Kementerian Pendidikan, untuk kolegium,
untuk konsil, ini untuk Indonesia.
• Sebelum UU 17/2023 ini, yang terjadi adalah penyelenggara pendidikan ada
pada fakultas kedokteran. Tetapi yang namanya spesialis, subspesialis,
tentu juga dokter, dokter gigi, perawat, tidak akan pernah tidak
menggunakan hospital. Karena itu adalah wahana utamanya. Maka selama
626
ini,
hospital-hospital
di
bawah
Kementerian
Kesehatan,
maupun
Kementerian Pendidikan, pemda, mungkin yayasan, itu bekerja sama
menjadi lahan.
• Fakultas kedokteran sebagai penyelenggara mengurusi, seleksinya,
menyiapkan SDM-nya, kurikulumnya, metode yang bagus dilatih lagi,
metode assessment yang bagus dilatihkan lagi, memastikan kualitasnya
terkontrol, dan memastikan sebelum lulus menguasai itu, dan kemudian
mengeluarkan ijazah atau sertifikat profesi. Rumah sakit mendukung itu
semua sebagai wahana. Tentu saja, akan ada variasi rumah sakit, rumah
sakit yang mungkin kalau stase di rumah sakit itu sudah lumayan
mencukupi, tapi ada rumah sakit pendidikan yang enggak bisa stase di
rumah sakit, harus beberapa rumah sakit karena case ini banyak di sana
dan setelahitu terjadi dalam suatu ikatan kerjasama.
• Sedangkan yang terjadi saat ini semacam terdapat “2 atasan”, maka
seakan-akan who should i serve, karena keduanya bersaing. Padahal yang
diperebutkan ini adalah yang sebenarnya bisa dipakai bersama-sama asal
dengan penghitungan yang jelas.
• Piloting yang dilakukan di 6 rumah sakit itu sebenarnya itu adalah rumah
sakit pendidikan, bukan rumah sakit baru yang kemudian dicoba mungkin di
site working dengan konsep ini. Tidak, itu adalah rumah sakit yang sudah
lama bekerja sama. Sehingga titik tengahnya seperti apa, yakni who should
lead in which sector.
• Pendidikan spesialis dan subspesialis adalah termasuk pendidikan tinggi.
Pendidikan tinggi, leading sector-nya mestinya adalah Kementerian
Pendidikan Tinggi. Di mana mestinya Kementerian Pendidikan Tinggi
membuat regulasi-regulasi dari masuk sampai keluar dan itu mestinya diikuti
oleh kementerian lain.
• Kalau kewenangan ini kemudian menjadi overlapping, pertanyaan
mendasar adalah untuk siapa kita melakukan itu, dan mestinya balik lagi
untuk Indonesia, bukan untuk satu sektor tertentu. Maka di sana kerjasama
dan kolaborasi sesuai tugas pokok wewenangnya masing-masing, itulah
sebenarnya yang menurut saya harus diperbaiki, supaya kalau selama ini di
berbagai tempat, di berbagai sektor kita mengeluh, “Wah, tambang kita
627
habis, sumber daya kita habis.” Jangan sampai sumber daya manusia kita
juga akan habis dieksploitasi karena kita salah memanajemen dan
bekerjasama.
[2.16]
Menimbang bahwa para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait Dr. dr.
Judilherry Justam, MM. ME. PKK., dr. H. Bambang Murdoto, Sp. A, Dr. Sugito
Wonodirekso, M.Sc., Kol. CKM (Purn), dr.H. Martomo Pryatman Mardjoeki, Sp.An.,
Dr. Suryono S.I. Santoso, Sp.OG., Dr. Trevino Aristarkus Pakasi, PhD., dr. Nida
Wannahari Nasution, MKM., Kol (Purn) dr. H. Momo Sudarmo, Dr. Eduardus
Nugroho, dan Dr. Berlian T.P Siagian, serta Pihak Terkait Perkumpulan Dokter
Seluruh Indonesia dan Perkumpulan Apoteker Sejahtera Indonesia, telah
menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima oleh Mahkamah masing-masing
pada tanggal 15 Juli 2025 yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
KESIMPULAN TERTULIS PARA PEMOHON
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KEDUDUKAN HUKUM
(LEGAL STANDING) PARA PEMOHON.
A. TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI.
1. Bahwa Mahkamah Kostitusi berwenang mengadili dan menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945 dinyatakan dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD
1945 berbunyi ”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga Negara yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum”;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kekuasaan kehakiman dalam Pasal
24 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
628
3.
Bahwa karena itu Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian
undang-undang (judicial review) baik pengujian formil maupun pengujian
materil terhadap UUD 1945;
4.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU MK RI”), dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
5.
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman Pasal 29 ayat (1) (“UU Nomor 48 Tahun 2009”) yang
berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c.
memutus pembubaran partai politik;
d.
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e.
kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
6.
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU Nomor 13 Tahun 2022”)
Pasal I yang mengubah Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi”;
7.
Bahwa dalam melaksanakan kewenangan pengujian suatu Undang-Undang,
Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian formil dan materiil. Terhadap
kewenangan Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian materil Undang-
Undang berkenaan materi muatan ayat, pasal, dan atau bagian Undang-
629
Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 [vide Pasal 2 ayat (1), (2),
(4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-undang];
8.
Bahwa obyek pengujian materil Undang-Undang yang dimohonkan termasuk
lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi maka Mahkamah Konstitusi
berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan Pengujian
Materil UU Nomor 17 Tahun 2023 atas pasal, ayat, kalimat, frasa dan atau kata
sebagaimana permohonan a quo terhadap UUD 1945;
9.
Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian materil UU
Nomor 17 Tahun 2023 terhadap UUD 1945 dan melekat pula fungsi-fungsi
Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi (Guardian of Constitution);
Penafsir Akhir Konstitusi (Final Interpreter of Constitution); Pengawal
Demokrasi (Guardian of Democracy); Pelindung Hak Konstitusional Warga
Negara (Protector of Citizen’s Constitutional Rights); Pelindung Hak Asasi
Manusia (Protector of Human Rights); bahkan selaku Pengawal Idiologi
(Guardian of Idiology) guna memastikan supremasi konstitusi dalam
mewujudkan demokrasi konstitutional (constitutional democracy) dan negara
hukum demokratis (democratisch rechtstaat);
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi yang berwenang memeriksa, menyidangkan,
mengadili, dan memutuskan Permohonan Pengujian Materil UU Nomor 17
Tahun 2023 atas pasal, ayat, kalimat, frasa dan atau kata dalam Objek
Pengujian Materil a quo terhadap UUD 1945 yang dimohonkan PARA
PEMOHON;
B.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KEPENTINGAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON.
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
Pemohon adalah Pihak yang mendalilkan hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu :
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
630
d. Lembaga Negara;
2. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun
2003 antara lain menyebutkan yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’
adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945;
3. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tidak
mengatur kewenangan konstitusional. Namun menganalogikan definisi
hak konstitusional maka disimpulkan yang dimaksud kewenangan hak
konstitusional adalah kewenangan yang diatur dalam UUD 1945;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, terdapat 2 (dua) syarat yang harus
dipenuhi menguji Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
Pengujian Undang-undang, yakni syarat-syarat sebagai berikut:
b. memenuhi
kualifikasi
untuk
bertindak
sebagai
Pemohon
sebagaimana diuraikan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
Nomor 24 Tahun 2003;
c. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dirugikan dengan berlakunya suatu ketentuan undang-undang;
d. untuk selanjutnya pembahasan secara terperinci mengenai legal
standing Pemohon akan diuraikan di bawah ini.
5. Bahwa Pemohon I selaku badan hukum privat mempunyai hak
konstitusional selaku organisasi profesi dokter dalam wadah tunggal
(vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945), berperan pelayanan kesehatan
(vide Pasal 28H ayat (1) juncto Pasal 28C ayat (1) UUD 1945) sehingga
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan
pemerintahan (vide Pasal 27 ayat (1) UUD 1945) dalam tugas dan fungsi
organisasi profesi dokter;
6. Bahwa Pemohon I cq Ikatan Dokter Indonesia disingkat IDI yang berdiri
24 Oktober 1950 mempersatukan dokter di Indonesia dalam satu
wadah tunggal kesadaran persatuan Indonesia sebagai negara yang
berdaulat penuh karena itu dibentuk IDI dengan “moral yang tinggi dan
tanggungjawab yang penuh keinsyafan dan kesadaran yang tinggi...”,
Organisasi profesi IDI dalam wadah tunggal sebagai sebagai identitas
dan “nature”-nya. Bahkan Mahkamah Konstitusi mengakui darma bakti
631
IDI dan IDI rumah besar profesi dokter; [pertimbangan Putusan MK RI
Nomor 10/PUU-XV/2017, hlm. 308].
7. Bahwa Pemohon I secara de facto dan de jure berkiprah dalam mengawal
mutu, kompetensi, dan layanan kedokteran di Indonesia dengan standar
tertinggi dan berlaku universal/ internasional. [Bukti P-7]. IDI diakui dan
terdaftar dalam World Medical Association (WMA) yang mengakui satu
organisasi profesi dari tiap negara anggota, maka IDI ‘universal
democratic constitutionalism’ [Jimly Asshiddiqie, Teori Hierarki Norma
Hukum, (Jakarta: Konstitusi Press, 2020), hlm.97];
8. Bahwa Pemohon I notoir feiten meningkatkan kompetensi dokter dengan
Pendidikan dan Pelatihan Kedokteran Berkelanjutan [Bukti P-8],
yang diadopsi ke dalam UU Praktik Kedokteran [BAB V, Pasal 27 dan
Pasal 28]. [Bukti P-9];
9. Bahwa Pemohon I terbukti mengalami kerugian konstitusional atas UU
Nomor 17 Tahun 2023 cq Objek Pengujian Materil a quo, yakni:
(1)
Pasal 311 ayat (1) a quo mengakibatkan ketidakpastian hukum,
tidak adanya jaminan organisasi profesi dokter dalam wadah
tunggal, tidak adanya jaminan satu standar kompetensi, satu etika
dokter, dan beresiko tinggi keselamatan jiwa/ nyawa manusia.
(2)
Pasal 268 ayat (1) sepanjang kata “Konsil” meruginan Pemohon I
karena menganulir dan bertentangan dengan Putusan MK RI
Nomor 82/PUU-XIII/2015 yang mengharuskan pemisahan Konsil
Kedokteran Indonesia untuk Tenaga Medis;
(3)
Pasal 270 sepanjang frasa “profesi Tenaga Medis” dan kata
“Kolegium” menghapuskan unsur organisasi profesi Tenaga Medis
sebagai unsur keanggotaan Konsil diganti hanya profesi Tenaga
Medis yang tidak mewakili organisasi profesi.
(4)
Pasal 272 ayat (1) a quo sepanjang frasa “kelompok ahli”, frasa
“ilmu Kesehatan”, dan kata “Kolegium” mengakibatkan hapusnya
peran organisasi profesi pada Kolegium;
(5)
Pasal 272 ayat (3) a quo, sepanjang kata “Kolegium”
menghapuskan legalitas Kolegium organisasi profesi;
632
(6)
Pasal 258 ayat (2) a quo sepanjang kalimat “Pemerintah Pusat dan/
atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat”
menghilangkan hak organisasi profesi melakukan pendidikan dan
pelatihan kedokteran atas anggotanya;
(7)
Pasal 264 ayat (1) huruf b a quo sepanjang frasa “tempat prakek”,
menghapuskan
peran
dan
wewenang
IDI
menerbitkan
rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) yang menganulir dan
melanggar Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017.
(8)
Pasal 264 ayat (5) a quo sepanjang kata “Menteri” merugikan
Pemohon I dalam pengelolaan kecukupan Satuan Kredit Profesi
(SKP) yang sepaket pendidikan dan pelatihan berkelanjutan;
(9)
Pasal 291 ayat (2) a quo sepanjang kata “Menteri” merugikan
Pemohon I karena penetapkan standar profesi menjadi bukan
wewenang Menteri, bukan lagi organisasi profesi;
(10) Pasal 421 ayat (1) sepanjang frasa “penyelenggaraan Kesehatan”
tidak melibatkan organisasi profesi mengawasi anggotanya;
(11) Pasal 442 melanggar hak konstitusional atas jaminan, perindungan
dan kepastian hukum yang adil karena kriminalisasi perbuatan
mempekerjakan Tenaga Medis tanpa SIP yang bukan perbuatan
pidana;
(12) Pasal 454 huruf c a quo menimbulkan kekacauan hukum,
kekosongan hukum, tidak ada perlindungan hukum dan kepastian
hukum yang adil dalam Undang-Undang Lex Specialis bagi
Tenaga Medis;
10. Bahwa oleh karena itu Pemohon I memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam permohonan Pengujian Materil a quo;
11.
Bahwa Tenaga Medis dengan Tenaga Kesehatan berbeda dalam hal
kompetensi, body of knowledge, skills dan attitute. Putusan MK RI Nomor
82/PUU-XIII/2015 dalam pertimbangan hukum [3.10] tenaga kesehatan
tidak termasuk tenaga medis. Jika defenisi Tenaga Kesehatan masih
belum mengecualikan tenaga medis maka terjadi kekacauan sistem
hukum, ketidakpastian hukum;
633
12. Bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon LIII merupakan subyek
hukum orang perorangan (in persoon) Warga Negara Indonesia (WNI)
yang memiliki hak konstitusional sesuai Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
13. Bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon XXXIII adalah para Tenaga
Medis dokter dan anggota IDI yang melakukan praktik kedokteran dan atau
pendidikan kedokteran serta sebagai WNI yang berhak atas jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil, hak atas layanan kesehatan,
hak atas ilmu kedokteran dan hak atas persamaan kedudukan di hadapan
hukum. Sedangkan Pemohon XXXIV sampai Pemohon LIII adalah Tenaga
Medis dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran gigi dan atau
pendidikan kedokteran gigi dan selaku ilmuwan kedokteran serta selaku
WNI yang mempunyai hak konstitusional atas jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil, hak konstitusional atas layanan kesehatan,
hak konstitusional atas pemanfataan ilmu kedokteran, dan hak
konstitusional atas persamaan hak dan kewajiban dalam hukum. Dengan
diberlakukannya Obyek Pengujian Materil a quo menimbulkan kerugian
konstitusional Pemohon II sampai Pemohon LIII, yakni:
tidak adanya jaminan dan kepastian hukum organisasi profesi
Tenaga Medis dalam wadah tunggal;
mencampur-baurkan Tenaga Medis dengan Tenaga Kesehatan
dalam norma “dapat membentuk organisasi profesi”;
campur-baur rumusan norma Tenaga Medis dengan Tenaga
Kesehatan bahkan tenaga vokasi merusak sistem hukum;
Konsil menggabungkan Konsil Kedokteran Indonesia dengan
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menjadi Konsil cq. Konsil
Kesehatan Indonesia.
menghapuskan Kolegium organisasi profesi (Pasal 451 a quo).
majelis disiplin profesi dikontrol subordinat Menteri Kesehatan;
perlindungan hukum Tenaga Medis yang diskriminatif karena
dibatasi syarat tertentu (standar profesi, standar pelayanan profesi,
standar operasional prosedur, etika dan disiplin) [vide Pasal 273
ayat (1) huruf a].
634
diambilnya wewenang organisasi profesi Tenaga Medis atas
pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan;
dicabutnya UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
meniadakan sistem hukum praktik kedokteran bersifat Lex
Specialist;
14. Bahwa para Pemohon mengalami kerugian konstitusional secara
fundamental dan aktual karena hal-hal berikut ini:
(1) hilangnya filosofis layanan kesehatan (Health Care) menjadi Industri
Kesehatan (Health Industry) yang bertentangan Prinsip Negara
Kesejahteraan (Welfare State).
(2) campur-baur Tenaga Medis dengan Tenaga Kesehatan bahkan
tenaga vokasi membahayakan mutu pelayanan kesehatan;
(3) menciderai Supremasi Konstitusi, abaikan Putusan MK RI.
(4) Menteri Kesehatan melampaui wewenang pengawasan dan
menghilangkan pengawasan orgnisasi profesi atas Tenaga Medis;
(5) Menteri Kesehatan melampaui wewenang menerima peninjauan
kembali putusan majelis disiplin profesi [vide Pasal 307 a quo];
(6) tidak ada rationale ground pencabutan legalitas atau “genocide”
Kolegium [vide Pasal 451 a quo];
(7) tidak mengakui organisasi profesi dalam wadah tunggal [Putusan
MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017]. Tidak ada satu standar profesi, satu
kode etik, sumpah dokter, membahayakan nyawa manusia.
(8) melemahkan kelembagaan Konsil yang semula Lembaga Non
Struktural untuk mengendalikan agenda industri kesehatan.
15. Bahwa dengan alasan-alasan di atas PARA Pemohon mengalami kerugian
konstitusional diberlakukan UU Nomor 17 Tahun 2023 a quo.
II. TERBUKTI NORMA-NORMA UU NOMOR 17 TAHUN 2023 CQ. OBYEK
PENGUJIAN MATERIL A QUO BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945 DAN
TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.
A. KLASTER PENGHAPUSAN ORGANISASI PROFESI TENAGA MEDIS
DALAM WADAH TUNGGAL DENGAN PASAL 311 AYAT (1) UU NOMOR
17 TAHUN 2023 BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945.
635
A.1. TERBUKTI Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 sepanjang kata
“dapat” bertentangan dengan UUD 1945 dan frasa “organisasi profesi”
bertentangan dengan UUD 1945 dan Tidak mempunyai Kekuatan Hukum
Mengikat sepanjang Tidak Dimaknai “organisasi profesi untuk dokter
adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter gigi
adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia”.
1. Bahwa UUD 1945 menjamin hak konstitusional PARA Pemohon atas
layanan kesehatan dan hak konstitusional atas jaminan, dan perlindungan
hukum yang adil sesuai dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 H ayat
(1), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa PARA Pemohon mengalami kerugian konstitusional dengan
diberlakukannya Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 berbunyi
“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi
profesi”;
3. Bahwa terbukti Pasal 311 ayat (1) a quo dinormakan menghapuskan
keberlakuan organisasi profesi Tenaga Medis dalam wadah tunggal;
4. Bahwa terbukti Pasal 311 ayat (1) a quo dirumuskan tidak memahami
kenyataan hukum dan sosiologis organisasi profesi Tenaga Medis untuk
dokter di Indonesia adalah Ikatan Dokter Indonesia dan untuk dokter gigi
adalah Persatuan Dokter Gigi Indonesia. Pasal 311 ayat (1) a quo
merupakan norma anomali dan tidak kompatibel bahkan tidak memiliki legal
reasoning dan rational ground. Pasal 311 ayat (2) a quo bertetangan
dengan Putusan-Pututusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/20215 juncto
Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015 juncto Putusan MK RI Nomor
88/PUU-XIII/2015 juncto Nomor 13/PUU-XXIII/2025;
5. Bahwa norma Pasal 311 ayat (1) a quo sepanjang kata “dapat” dan frasa
“organisasi profesi” menimbulkan ketidakpastian hukum wadah tunggal
organisasi profesi dokter dan dokter gigi sehingga bertentangan dengan
Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017;
6. Bahwa terbukti Pasal 311 ayat (1) a quo merusak constitutional important
bahwa organisasi profesi beda dan bukan organisasi kemasyarakatan.
Putusan MK RI Nomor 88/PUU-XIII/2015, Angka [3.11] berikut ini: “...tujuan
dari pembentukan organisasi profesi tersebut pada prinsipnya adalah
636
sebagai
wadah
untuk
meningkatkan
dan/
atau
mengembangkan
pengetahuan dan ketrampilan, martabat, serta etika profesi Tenaga
Kesehatan ..”;
7. Bahwa rumusan norma Pasal 311 ayat (1) a quo menimbulkan kekacauan
hukum dan ketidakpastian hukum, karena:
(a) tidak adanya batasan pasti mengenai organisasi profesi.
(b) tidak ada kesatuan dalam standar profesi, satu sumber kebenaran
profesi, satu kode etik;
(c) membahayakan dan mengancam nyawa/ jiwa manusia;
8. Bahwa organisasi profesi Tenaga Medis wadah tunggal mengacu Putusan
MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015 pada Angka [3.13] yang berbunyi:
“Menimbang bahwa salah satu upaya dalam rangka menjaga sifat
kekhususan dan kekhasan profesi dokter dan dokter gigi perlu dikawal untuk
memastikan bahwa profesi dokter dan dokter gigi itu bermanfaat dan
bermutu untuk masyarakat dengan membentuk suatu wadah yang sifatnya
independen sesuai dengan hakikat dari profesi dokter dan dokter gigi”;
9. Bahwa terbukti diakui rumah besar profesi dokter bersesuaian Putusan
MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017 yang pertimbangannya berbunyi: “IDI
sebagai rumah besar profesi kedokteran diisi berbagai bidang keahlian
kedokteran yang di dalamnya juga meliputi Perhimpunan Dokter Spesialis
sebagai salah satu unsur yang menyatu dan tidak terpisah dari IDI”;
10. Bahwa butir-butir Kesimpulan di atas diperkuat dan bersesuaian dengan
dasar kaidah hukum konstitusi dari presedent/ yurisprudensi konsitusional,
yang tertuang dari:
(1)
Putusan MK RI yang telah menyatakan suatu norma bertentangan
dengan UUD, adalah tetap berlaku dan mengikat dan karenanya tidak
bisa diabaikan hanya karena kemudian norma itu diubah atau diganti
dengan rumusan yang sama secara substansi.
(a) jika norma yang sudah dibatalkan namun dihidupkan kembali lewat
revisi atau Undang-Undang baru meskipun redaksi diubah, tapi
substansinya sama, maka itu hal itu melanggar putusan MK RI dan
bertentangan dengan prinsip res judicata pro veritate habetur
(Putusan MK dianggap benar dan final).
637
(b) legislasi Undang-Undang tidak boleh "mengakali" putusan MK.
(c) dalam ha apabila pembentuk Undang-Undang mengulang kembali
norma yang telah dibatalkan MK, maka itu adalah bentuk
insubordinasi terhadap konstitusi;
(d) tidak boleh "memulihkan" norma yang telah dibatalkan oleh MK RI,
karena akan melanggar prinsip konstitusionalitas dan mengganggu
kepastian hukum.
(e) Putusan Mahkamah Konstitusi tetap berlaku dan mengikat secara
yuridis konstitusional, meskipun Undang-Undang kemudian
diubah, dan dalam hal apabila perubahan Undang-Undang
mengulang substansi norma yang telah dibatalkan MK RI, maka hal
itu bertentangan dengan UUD 1945 dan melecehkan kewenangan
MK RI;
(2)
diperkuat dengan Keterangan Ahli:
(a)
Keterangan Ahli para Pemohon Dr. Suharizal S.H., M.H.:
adanya pertentangan kata “dapat” dalam Pasal 311 ayat (1) a
quo maka norma itu bersifat multitafsir, membuka potensi
pluralitas organisasi profesi yang justru bertentangan dengan
Putusan MK 10/PUU-XV/2017, yang menegaskan organisasi
profesi bersifat tunggal;
penggunaan “dapat” melanggar prinsip kepastian hukum
yang adil. Mahkamah dalam berbagai putusan lain (misalnya
Putusan MK 25/PUU-XIV/2016 dan 34/PUU-VIII/2010) telah
membatalkan norma yang mengandung kata “dapat” karena
mengandung ketidakpastian hukum;
kedudukan IDI sebagai Organ Negara (dalam arti luas)
berdasarkan fungsinya yang ditentukan UU No. 29/2004. IDI
menjalankan fungsi publik yakni Rekomendasi praktik
kedokteran; Pembinaan dan pengawasan profesi; Penetapan
kode etik dan standar pendidikan;
IDI bukan organisasi kemasyarakatan melainkan organ
negara non-organik menjalankan sebagia urusan negara;
638
urgensi satu organisasi profesi adalah konstitusional sesuai
Putusan MK RI dan karenanya pluralitas organisasi profesi
menyebabkan standar etik dan mutu profesi tidak konsisten;
menghambat pengawasan dan akuntabilitas publik. Karena
profesi dokter bersentuhan langsung dengan tubuh dan
nyawa manusia, maka IDI sebagai wadah tunggal sah dan
konstitusional;
MK
RI
dalam
Putusan
009-014/PUU-III/2005
juga
menegaskan profesi pejabat publik (seperti notaris) harus
berhimpun dalam satu wadah organisasi profesi demi
kepastian hukum.
(b)
Keterangan Ahli para Pemohon Dr. dr. Prijo Sidipratomo,
Sp.Rad(K):
Ahli menekankan pentingnya integritas, kompetensi, dan
independensi profesi kedokteran, khususnya dalam konteks
tata kelola organisasi profesi dan kredensial rumah sakit;
Etik dan Kompetensi tidak bisa didelegasikan organisasi
profesi karena penjaga etik dan kompetensi. Fungsi ini tidak
dapat didelegasikan kepada organisasi lain di luar organisasi
profesi yang sah;
Organisasi profesi wadah tunggal adalah puncak marwah
dan universalisme profesi kedokteran di Indonesia;
Organisai profesi harus tunggal agar adanya satu satndar
pendidian profesi dan standar kompetensi serta memberikan
kepastian hukum pada masyarakat bahkan negara;
Organisasi profesi tunggal untuk melindungni pasien dan
masyarakat adanya satu standar, satu kode etik;
Lima ciri organisasi profesi yang berbeda dengan organisasi
lain adalah bersifat independen, melakuan pengaturan
anggota agar berada dalam standar tertinggi, memberikan
rekomendasi atas anggota, memberikan perlindungan
anggota, pengurus dipilih oleh anggota;
639
IDI anggota World Medical Association (WMA) untuk
memastikan dokter independen dan bekerja dengan perilaku
etis serta memberikan layanan dengan standar tertinggi
sepanjang hayat;
Kolegium musti independen karena Kolegium itu peers-nya.
Orgnisasi profesi dalam dunia kedokteran tidak bisa banyak
karena berbahaya. Sumpah dokter melandasi kode etik
kedokteran. Kode etik yang berbeda-beda adalah runyam
bagai keselamatan negara dan keselamatan pasien.
Kalau multibar merugikan negara.
Kolegium yang satu dan independen untuk perlindnungan
masyarakat dan patient safety.
Sepakat dengan kolaborasi.
(3)
diperkuat dengan Keterangan Saksi-Saksi:
(a)
Saksi para Pemohon dr. Pranawa, Sp.PD-KGH:
pengalaman saksi sebagai dokter dan juga sebagai pihak
yang
sering
terlibat dalam pengurusan izin
praktik,
menyaksikan bahwa penerbitan rekomendasi dari organisasi
profesi (IDI) untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi
(STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) tidak pernah mengalami
hambatan berarti;
berdasarkan pengamatan saksi rekomendasi biasanya dapat
diterbitkan dalam waktu kurang dari dua minggu, kecuali jika
terdapat persoalan administratif atau etik. Dokter tidak
kehilangan haknya untuk praktik hanya karena rekomendasi
organisasi profesi tidak terbit.
selama saksi menjadi anggota dan mengamati proses yang
terjadi di lingkungan organisasi profesi, saksi tidak pernah
menyaksikan
adanya
diskriminasi
atau
penolakan
rekomendasi yang bersifat subjektif atau politis. Semua
prosedur berjalan administratif dan berbasis pada kepatuhan
terhadap standar etik dan kompetensi;
640
saksi menyaksikan sistem STR yang hanya berlaku lima
tahun disertai dengan syarat pengembangan kompetensi
berkelanjutan (P2KB) sangat penting untuk menjaga mutu
layanan dokter. Dengan penghapusan sistem pembaruan
STR, tidak ada lagi kontrol profesional atas kompetensi dokter
secara berkala di lapangan, yang menurut pengalaman saksi
bisa berdampak langsung pada keselamatan pasien.
(b)
Saksi para Pemohon Dr. dr Setiyowidi Nugroho, Sp. BS.,
Sub.Sp. Neuro. Vask (K):
menurut saksi organisasi profesi menjalankan fungsi
pembinaan yang dalam praktiknya, organisasi profesi cq IDI
bukan sekadar tempat berhimpun para dokter, tetapi secara
langsung
menjalankan
fungsi:
Pengawasan
etik;
Rekomendasi
izin
praktik;
Pelatihan
dan
pembinaan
kompetensi; Standarisasi pelayanan medis;
saksi secara pribadi pernah terlibat dalam mekanisme
pelatihan dan pengawasan ini, dan menyaksikan bagaimana
dokter dibina dan dibimbing agar tetap kompeten dan beretika
dalam praktiknya;
selama saksi lebih dari 70 tahun sebagai dokter sejak tahun
1950, para dokter di Indonesia menghimpun diri dalam satu
organisasi profesi yang disebut IDI sebagai bentuk konsensus
profesi, bukan hasil paksaan.
saksi menyaksikan sendiri bahwa penggabungan organisasi
ini justru memudahkan standarisasi pendidikan, kompetensi,
kode etik, dan sistem advokasi hukum terhadap dokter;
saksi mengetahui kolegium yang berfungsi menyusun
kurikulum,
menyelenggarakan
ujian
kompetensi,
dan
menetapkan standar pendidikan, tidak tunduk atau diperintah
oleh pengurus harian organisasi profesi. Saksi mengetahui
pemilihan pimpinan kolegium dilakukan oleh komunitas ilmiah
masing-masing bidang spesialisasi, tanpa intervensi. Ini
adalah struktur sejajar, bukan struktur komando;
641
saksi mengalami dan menyaksikan bahwa pemberlakuan
STR seumur hidup, tanpa mekanisme pembaruan dan kontrol
berkala, serta penghapusan peran organisasi profesi dalam
P2KB dan rekomendasi izin praktik, saksi ketahui telah
merusak sistem mutu pelayanan kesehatan dan menurunkan
kepercayaan masyarakat terhadap profesi.
(4)
Tidak benar dan tidak bernilai Keterangan PIHAK TERKAIT dr.
Judilhery Justam:
Keterangan Pihak Terkait hanya keterangan narasi dan opini
subyektif tanpa ada pembuktian yang berharga;
Keterangan Pihak Terkait banyak berisi narasi personal dan
pendapat subjektif, seperti pernyataan: "Saya malu... konsep pikir
mereka yang duduk di PB IDI sekarang keliru" atau “IDI lebih
seperti partai politik...”. Keterangan tersebut adalah opini subjektif
dan tidak didukung data empiris atau kajian ilmiah objektif. Tidak
disampaikan data primer, seperti laporan keuangan audit IDI, hasil
riset akademik, atau dokumen pemerintah yang kredibel.
Keterangan seperti “STR seumur hidup menghemat Rp30 miliar”,
“IDI intervensi kolegium”, dan “ada badik dalam rapat” narasi
subyektif, bersifat spekulatif dan dapat dibuktikan. Karena tidak ada
dokumen yang diverifikasi, apalagi teruji, yang menunjukkan
korupsi, pelanggaran hukum, atau abuse of power struktural oleh
IDI. Jika ada dugaan pelanggaran etik atau keuangan, saluran
hukum tersedia: laporan ke KKI, Kemenkes, atau aparat penegak
hukum.
sebagian besar argumen Pihak Terkait Judilherry Justam termasuk
tentang organisasi profesi tunggal dan kolegium, sudah pernah diuji
di MK dalam Putusan No. 10/PUU-XV/2017 dan ditolak oleh
Mahkamah. Dalil yang sama tidak dapat dijadikan alasan hukum
baru bila substansinya telah diuji dan ditolak sebelumnya.
Mahkamah telah menyatakan pentingnya organisasi profesi
tunggal untuk menjamin standar etika dan kompetensi yang tunggal
demi keselamatan pasien (patient safety). Putusan MK RI bersifat
642
final dan mengikat, dan tidak dapat dibatalkan hanya karena
pandangan minoritas tidak puas terhadap hasilnya.
keterangan Pihak Terkait tidak bernilai sebagai bukti, karena
pernyataan tidak didasarkan pada alat bukti yang sah; Keterangan
Judilherry tidak dikategorikan sebagai keterangan ahli atau saksi
fakta yang disumpah.
keterangan Pihak Terkait tidak menyertakan alat bukti tertulis,
seperti akta otentik, laporan akuntan, riset ilmiah, atau audit publik.
Banyak pernyataan yang dimulai dengan “saya rasa”, “saya malu”,
“saya pernah mendengar” tidak memenuhi syarat sebagai bukti.
keterangan Pihak Terkait lebih merupakan testimoni afektif
ketimbang fakta atau analisis yuridis. Mengandung bias personal,
bukan pandangan objektif berbasis konstitusi. Tidak memenuhi
standar hukum sebagai bukti yang kuat dan relevan, baik secara
formil maupun materiil;
Pihak Terkait dalam sidang MK RI menunjukkan buku yang
berjudul IDI MU DIBAWA KEMANA ditulis Judilherry Justam, dkk,
adalah buka lama diterbitkan pertama tahun 2018 (yakni pada
saat sekitar pengujian perkara Nomor 10/PUU-XV/2017), yang
sudah pernah diuji dan karenanya tidak ada data baru dan tidak
ada relevansinya dengan perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024;
Buku IDI MAU DIBAWA KEMANA yang menyebutkan “...di dunia
internasional juga tidak dikenal adanya hubungan organisatoris
antara kolegium dan organisasi profesi (medical association).
Medical association ini berfungsi sebagai organisasi profesi
sekaligus trade union yang memperjuangkan kepentingan dokter,
sedangkan kolegium berperan sebagai lembaga akademis
(academic body) para dokter”, sudah pernah dipakai Pihak Terkait
Judilherry Justam sebagai alasan usang dan telah diperiksa serta
diuji dan diputuskan dalam Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017.
Sehingga tidak bernilai sebagai keterangan ataupn bukti dalam
perkara; Dalam buku tersebut Phak Terkait Judilherry Justam diam-
diam mengakui kolegium adalah academic body dokter cq
643
organisasi profesi dokter di Indnesia cq IDI sehingga mengakui dan
menguatkan permohonan PARA PEMOHON;
Keterangan Pihak Terkait tidak pula didukung dengan bukti, saksi
dan ahli sehingga merupakan ilusionis dan tidak berharga sebaai
keterangan ataupun bukti;
(5)
Keterangan Ahli Presiden Prof. Dr. Aidul Fitriciada, SH., MHum:
Ahli yang menyamakan Medical Asoociation dengan trade union
adalah tidak berdasar dan merupakan alasan usang yang apkir
disudah pernah diuji dalam perkara Nomor 10/PUU-XV/2017, yang
disampaikan oleh Pemohon saat itu Judilherry Justam, sehingga
tidak berdasar. Alasan organisasi profesi adalah trade union juga
disampaikan Judilherry Justam sudah ditolak dalam perkara
serupa;
Ahli menyamakan Kolegium berasal dari kekuasaan negara dalam
konteks Indonesia adalah keliru karena dalam sejarahnya
Kolegium di Indonesia dibentuk dari pengampu ilmu kedokteran
bukan oleh negara atau pemerintah tapi bakti dan dedikasi
organisasi profesi;
Ahli menilai Pasal 311 ayat (1) mengenai organisasi profesi dengan
kata “dapat” adalah wujud dari hak berserikat yang tidak
menghendaki campur tangan negara. Keterangan Ahli tidak
berdasar karena adanya pembatasan untuk bebas membentuk
organisasi profesi dokter (bukan organisasi profesi secara umum)
dengan wadah tunggal telah sesuai Putusan MK RI Nomor
10/PUU-XV/2017 dan adanya preseden dalam konstitusionalitas
Organisasi Advokat dalam UU Advokat dan profesi insinyur dalam
wadah tunggal atau single bar.
Ahli berpendapat adanya fakta sosial lebih dari satu organisasi
profesi dokter adalah tidak benar karena sama sekali bukan
keadaan yang sebenarnya secara sosiologis dan maupun legal
formal karena tidak tersedia unsur-unsur sebagai organisasi
profesi; dan tidak ada kolegum, tidak ada organ atau cabang dan
wilayah, terlebih Ahli tidak mengetahui ada berapa cabang atau
644
wilayah PDSI yang berarti tidak benar-benar mengetahui
kenyataan sosiologis dan faktual; sehingga keterangan Ahli perihal
kenyataan sosiologis adalah hanya ilusionis dan overclaim;
Ahli keliru mamahami Putusan MK Nomor 82/PUU-XIII/2015
tentang Konsil yang harus dibedakan antara Konsil Kedokteran
Indonesia untuk Tenaga Medis dan Konsil Tenaga Kesehatan
Indonesia untuk Tenaga Kesehatan, yang merupakan kaidah
hukum konstitusi maka tidak beralasan ditafsirkan secara sepihak
bahkan keliru karena MK RI adalah penafsir akhir dan Putusan MK
RI mengikat dan berlaku karena substansi norma masih sama
walaupun UU yang diuji sudah dicabut;
Keterangan Ahli yang salah memahami organissi profesi dan
kolegium serta kenyataan sosiologis PDSI maka keterangan
lainnya tidak relevan dan tidak bernilai;
(6)
Keterangan Ahli Presiden Prof. Dr. M. Ahmad Djojosugito, dr.
Sp.OT, MHA., MBA:
Ahli menyebut tidak ada rekomendasi di negera lain, namun Ahli
tidak memperhatikan Putusan MK Nomor 82/PUU-XIII/2015 bahwa
Pasal 38 ayat (1) UU Praktik Kedeokteran yang menurut
Mahkamah menjadi dasar bahwa rekomendasi SIP tidak
memiliki permasalahan konstitusionalitas;
Ahli justru mengakui dan menjelaskan organisasi profesi
berwenang atas pengawasan norma dan mutu dalam profesi;
Ahli keliru mendefenisikan apa organisasi profesi dan gagal
membedakan dengan apa Kolegium. Ahli tidak mengerti
Kolegium sebagai academic body organisasi telah diuji dan diakui
dengan Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017;
Ahli menerangkan organisasi profesi adalah organisasi dokter bisa
banyak sebagai hak berserikat adalah tidak benar dan tidak
sesuai dengan Putusan MK Nomor 10/PUU-XV/2017, dan hak
berserikat bukan tanpa batas.
Ahli menyebutkan praktik monopoli organisasi profesi dokter dalam
kewenangan
strategis
pendidikan,
pelatihan,
akreditasi,
645
pengawasan, penentuan satandar tanpa pengecualian membuka
ruang penyalahgunaan adalah tidak berdasar dan pada organisasi
melekat pendidikan berkelanjutan, kolegium, pengawasan serta
rekomendasi SIP konstitusional sesuai Putusan MK RI Nomor
10/PUU-XV/2017.
Terbantah
dengan
Laporan
Auditor
Independen tahun 2021, 2022, 2023, 2024, 2025 sebagai bukti
surat (P-15, P-16, P-17, P-18, P-19);
Ahli tidak mempu menjawab alasan apa organisasi profesi disebut
hegemoni.
(7)
Keterangan Saksi Presiden dr. Hendry Hartono, M.Kes-Est.:
Saksi menerangkan antara lain:
-
dokter umum Aestetic Medicine membentuk ADESTI, 2006
yang bermaksud menjadi perhimpunan keseminatan dibawah
IDI. Disarankan PB IDI nama asosiasi jadi perhimpunan untuk
dibawa ke Muktamar sesuai prosedur, dan setuju mengubah
menjadi perhimpunan dokter seminat minta diproses IDI.
-
adanya
penolakan
PERDESKI
tidak
pernah
menjadi
perhimpuanan seminat dibawah IDI;
-
kompetensi direbut paksa oleh spesialis. Penolakan IDI dan
lahir PERDAWERI (2012) dibawah payung IDI hasil Muktamar
di Makasar. IDI tidak mau kehilangan kontrol PERDAWERI.
-
Ada 3 perhimpunan aestetik medicine dan diminta melebur,
dianggap tidak demokratis dan tidak sah bentuk pelemahan
insisiatif dokter. PERDEWARI punya hak ekslusif. Calon
internal IDI yang terpilih. PERDESTI tidak pernah bubar.
-
Bendahara PERDAWERI tetap meminta komitmen Rp350 juta
per tahun dari PERDESTI sebagai Event Organizer (EO).
Keterangan Saksi adalah opini subyektif tanpa dasar dan bukti dan
salah paham sehingga tidak bernilai sebagai saksi:
-
Proses pembentukan perhimpunan seminat memiliki prosedur
disahkan dalam Muktamar bukan keputusan PB IDI.
646
-
Keterangan Saksi adalah tidak benar dan ilusionis karena
tanpa bukti dan tidak seperti keadaan sebenarnya dan
dibantah;
-
Keterangan Saksi perihal PERWEDARI meminta komitmen
Rp350 juta adalah kedudukan PERDESTI sebagai EO
penyelenggara event Interntinal SWAM-Anti Aging EXIBITION
2015
dan
dibuat
dalam
perjanjian
kerjasama
antara
PERDEWERI dengan PT. PERDESTI GLOBAL MEDICOM
dengan akta notaris tanggal 27 Mei 2016;
-
Saksi menerangkan tidak melakukan tindakan invasif, dan tidak
mempunyai kolegium;
-
Keterangan Saksi tidak sesuai dan bertentangan dengan
informasi PARA Pemohon yang kompeten dari pihak Pimpinan
PERWEDARI yakni:
(1)
DR. Dr. Abdul Razak Thaha, MSc, SpGK(K) memberikan
informasi dan fakta:
1.
PERDAWERI tidak pernah memiliki kerja sama dengan
PERDESTI, baik dalam bentuk kerja sama formal maupun
kegiatan bersama.
2.
PERDAWERI memiliki kerja sama dengan PT. PGM,
sebuah
perusahaan
yang
mencari
keuntungan,
berdasarkan MOU yang dibuat dan dikuatkan dengan akta
notaris. Hak-hak PERDAWERI dituntut berdasarkan MOU
tersebut, dan tidak ada hubungan atau urusan dengan
PERDESTI dalam kerja sama ini.
3.
Pada 2021-2022, PT. PGM meminta perpanjangan kerja
sama dengan PERDAWERI, namun PERDAWERI merasa
dirugikan sehingga menolak melanjutkan kerja sama,
sehingga pernyataan Dr. Hendri tentang kerja sama
tersebut tidak benar.
4.
Mengusulkan agar Ketua PERDAWERI (Prof. Dr.
Purnawan Junadi, MPH, PhD) melakukan somasi
terhadap Dr. Hendri karena keterangan yang disampaikan
647
dianggap fitnah dan tidak berdasarkan fakta.
5.
Dr. Hendri menjabat sebagai Ketua Cabang PERDAWERI
Riau tahun 2024.
(2) Prof. Dr. Purnawan Junadi, MPH, PhD:
1.
Awalnya ada rencana untuk menyatukan PERDESTI dan
PERDAWERI, namun PERDESTI tidak mau bergabung
kembali.
2.
Masalah tersebut terjadi pada masa kepengurusan Prof
DR. Dr. Abdul Razak Thaha, MSc, SpGK(K).
3.
Prof. Purnawan menyarankan agar Dr. Hendri tidak
merangkap jabatan sebagai Ketua PERDESTI dan Ketua
Cabang PERDAWERI sekaligus karena tidak bisa
dilakukan secara sempurna.
(3) Dr. Freddy Wilmana, MFPM, SpFK:
1.
Sejak
dibentuk
pada
tahun
2014
di
Makassar,
PERDAWERI diminta untuk membentuk perkumpulan
seminat dengan anggota yang bisa diambil dari PERKAPI
(Perhimpunan Kedokteran Anti Penuaaan Indonesia),
PERPASTI (Perhimpunan Praktisi Awet Sehat Indonesia),
dan PERDESTI (Perhimpunan Dokter Estetika Indonesia).
2.
Pada Desember 2014, PERDESTI kesulitan SKP,
kemudian PERDAWERI membuat perjanjian dengan
mantan ketua PERDESTI, Dr. Teguh. PERDAWERI
mengusulkan untuk menggunakan Event Organizer (EO)
untuk mengadakan kegiatan.
3.
Pada tahun 2016, PERDAWERI membuat perjanjian
dengan PT. PGM sebagai EO, bukan dengan PERDESTI.
Perjanjian tersebut berlaku selama 2 tahun dan disahkan
melalui
akta
notaris.
PERDAWERI
tidak
memiliki
kesepakatan dengan PERDESTI.
4.
PERDESTI tidak memberikan kontribusi. PERDAWERI
memiliki perjanjian kerja sama dengan PT. PGM dari tahun
2016-2021 (5 tahun) terkait sisa hasil usaha.
648
5.
Pada tahun 2021, PT. PGM mengirimkan surat ke
PERDAWERI untuk memperpanjang kerja sama sebagai
Event Organizer (EO) untuk 1 tahun.
6.
Pada 2021-2022, PT. PGM meminta perpanjangan kerja
sama dengan PERDAWERI, namun PERDAWERI merasa
dirugikan sehingga menolak melanjutkan kerja sama.
7.
PT. PGM memecah pembayaran melalui 3 perusahaan:
PT. BM Global, PT. Ensdobase Global, PT. Endotrash.
(8)
Keterangan Saksi Presiden M. Agus Prianto:
-
Ketarangan saksi tidak bisa bekerja di rumah sakit adalah tidak
berdasar dan opini, yang quod non menganggap penolakan
dilakukan dokter maka faktanya bukan perbuatan IDI, dan
bahkan diakui dilakukan pimpinan rumah sakit maka
keterangan saksi opini dan keliru;
-
Mengusahakan kolaborasi di Yogjakarta.
-
Tidak ada organisasi PDSI di Yogjakarta, tidak ada struktur,
tidak ada pelaporan;
-
Yang mengelola STR sebelum UU oleh KKI, SIP oleh pemda
Kabupaten/ Kota dengan rekomendasi organisasi profesi.
-
Saksi menerangkan dokter jika benar ada penolakan namun
dilakukan direktur rumah sakit di Yogjakarta, bukan penolakan
IDI sehingga tidak benilai sebagai keterangan.
-
Keterangan saksi mengenai tidak diberikan rekomendasi tidak
berdasar dan terbantah dan tidak ada alasan menghalangi atau
tidak menerbitkan rekomendasi karena pemeritah daerah
berwenang menggunakan ketentuan Pasal 14 Permenkes No.
2052/MENKES/PER/X/2011, dalam hal organisasi profesi tidak
memberikan rekomendasi dalam waktu tertentu, Kepala Dinas
Kesehatan dapat/ berwenang tetap menerbitkan izin praktik
tanpa rekomendasi tersebut.
-
Maka sehingga tidak benar rekomendasi organisasi profesi
menjadi penghalang Surat Ijin Praktik (SIP) dokter;
649
11. Bahwa dengan alasan dan dalil tersebut di atas, maka Pasal 311 ayat (1) a
quo yang berbunyi “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat
membentuk organisasi profesi” sepanjang kata “dapat” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan
sepanjang frasa “membentuk organisasi profesi” bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang untuk
Tenaga Medis tidak dimaknai “organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan
Dokter Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah
Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia”, sehingga Pasal 311 ayat (1) UU
Nomor 17 Tahun 2023 menjadi berbunyi “Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan membentuk organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter
Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan
Dokter Gigi Indonesia.
B. KLASTER PENGHAPUSAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA DENGAN
MENGGABUNGKAN KONSIL UNTUK TENAGA MEDIS DAN KONSIL UNTUK
TENAGA
KESEHATAN
MENJADI
KONSIL,
SERTA
PENUMPUKAN
KEKUASAAN DAN SENTRALISASI WEWENANG BERADA DALAM SATU
TANGAN MENTERI KESEHATAN UNTUK MENGENDALIKAN FUNGSI
KONSIL SEHINGGA MERUGIKAN HAK KONSTITUSIONAL PARA Pemohon
DAN BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945.
B.1. TERBUKTI Pengujian Materil Pasal 268 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun
2023 sepanjang kata “Konsil” Bertentangan dengan UUD 1945 dan
Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat sepanjang Tidak
Dimaknai “untuk Tenaga Medis dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia
dan untuk Tenaga Kesehatan dibentuk Konsil Kesehatan Indonesia”.
12. Bahwa norma Pasal 268 ayat (1) yang berbunyi “Untuk meningkatkan
mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum
kepada masyarakat, dibentuk Konsil”;
13. Bahwa norma Konsil dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 bertentangan
dengan Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015 Angka [3.13] “Konsil
Kedokteran Indonesia harus berdiri sendiri, mandiri dan
650
independen, yang berbeda dengan Konsil Tenaga Kesehatan
Indonesia”;
14. Bahwa Pasal 268 ayat (1) sepanjang kata “Konsil” tidak konstitusional karena:
(1) kausal membubarkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) bertentangan
dengan Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015;
(2)
terbukti Konsil dalam Pasal 268 ayat (1) juncto Pasal 1 angka 25 a quo
menurunkan derajat Konsil sebagai Lembaga Non Struktural (bukan
hanya
lembaga
dibentuk
eksekutif
cq
Menteri)
yang
pembentukannya untuk menyokong proses demokratisasi dalam
demokrasi konstitusional [vide Saldi Isra, dalam Menata (Komisi)
Negara, dalam Zainal Arifin Mochtar, Lembaga Negara Independen,
(Jakarta: Rajawali Pers, 2016), h. viii].
(3)
Konsil versi Pasal 268 ayat (1) a quo tidak independen karena dalam
kendali Menteri Kesehatan. Wewenang menerbitkan Surat Tanda
Registrasi (STR) bukan atas nama Konsil namun atas nama Menteri
Kesehatan [vide Pasal 260 ayat (2)].
(4)
Konsil yang dimaksud Pasal 268 ayat (1) a quo bertentangan dengan
UUD 1945, karena:
(i) melanggar Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XII/2015 dalam
pertimbangan Angka [3.10] “Bahwa memasukkan pengaturan
tenaga medis dan pembubaran Konsil Kedokteran Indonesia dalam
UU 36/2014 adalah bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan
pembentuk Undang-Undang. Menurut para Pemohon, keberadaan
Konsil Kedokteran Indonesia memiliki justifikasi juridis
konstitusional dan makna penting konstitusional, sehingga
pembubaran Konsil Kedokteran Indonesia adalah melanggar
hak konstitusional para Pemohon”;
(ii)
melanggar Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015 dalam
pertimbangan berbunyi: “Konsil Kedokteran Indonesia harus
berdiri sendiri, mandiri dan independen, yang berbeda dengan
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia”;
(iii) bertenangan Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015 dalam
pertimbangan pada Angka [3.14] berbunyi ”Konsil Kedokteran
651
Indonesia merupakan suatu badan independen yang menjalankan
fungsi regulator terkait dengan peningkatan kemampuan
dokter dan dokter gigi dalam pelaksanaan praktik kedokteran”.
Pertimbangan hukum Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015
berbunyi: “Konsil Kedokteran Indonesia perlu dioptimalkan agar
dapat bekerja secara optimal selaku pengawas eksternal
independen dalam praktik kedokteran di Indonesia. Selaku
pengawas eksternal independen maka Konsil Kedokteran
Indonesia harus bebas dan merdeka dari pengaruh pihak manapun
termasuk
kekuasaan
negara,
kecuali
dalam
hal
terjadi
pelanggaran. Hal ini jelas sebagai konsekuensi logis dari sebuah
institusi yang mengawasi tindakan dan perbuatan medik yang juga
independen”;
(iv) Pertimbangan MK RI Nomor 82/PUU-XII/2015 malahan didukung
dan bersesuaian Keterangan DPR RI dalam perkara Nomor
111/PUU-XXII/2024 yang antara lain menyatakan: “Konsil adalah
lembaga non struktural...” [vide Risalah Sidang tanggal 5
Nopember 2024, Keterangan DPR RI, halaman 9 butir nomor 10];
15.
Bahwa Pasal 268 ayat (1) a quo sepanjang kata “Konsil” tidak ada
rationale ground dan bahkan tidak mematuhi Putusan MK RI Nomor
82/PUU-XIII/2015 yang antara lain berbunyi: “Konsil Kedokteran Indonesia
harus berdiri sendiri, mandiri dan independen, yang berbeda dengan Konsil
Tenaga Kesehatan Indonesia”;
16.
Bahwa Pasal 268 ayat (1) yang tidak konsisten dengan Pasal 260 ayat (2)
UU Nomor 17 Tahun 2023 dan bertentangan dengan Putusan MK RI Nomor
82/PUU-XIII/2015 adalah melanggar jaminan dan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam
Putusan MK RI Nomor 1/PUU-VIII/2010, hal. 153 yang berbunyi:
“Mahkamah tidak akan membiarkan adanya norma dalam Undang-undang
yang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan amanat perlindungan
konstitusional..” [vide, pertimbangan Mahkamah Konstitusi RI dalam
Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010, hal. 153];
652
17.
Bahwa maka norma Pasal 268 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 yang
berbunyi “Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan
kepastian hukum kepada masyarakat, dibentuk Konsil”, sepanjang kata
“Konsil” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “untuk Tenaga Medis dibentuk
Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Kesehatan Indonesia untuk Tenaga
Kesehatan”, sehingga selengkapnya Pasal 268 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun
2023 menjadi berbunyi: “Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis
keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan
pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, untuk Tenaga Medis
dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia dan untuk Tenaga Kesehatan
dibentuk Konsil Kesehatan Indonesia;
B.2. TERBUKTI Pasal 270 UU Nomor 17 Tahun 2023 sepanjang frasa “profesi
Tenaga Medis” Bertentangan dengan UUD 1945 dan Tidak mempunyai
Kekuatan Hukum Mengikat sepanjang Tidak Dimaknai “organisasi profesi
Tenaga Medis”, dan kata “Kolegium” bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang Tidak Dimaknai “Kolegium organisasi profesi”.
18. Bahwa Pasal 270 yang berbunyi: “Keanggotaan Konsil berasal dari unsur:
a. Pemerintah Pusat;
b. profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium; dan
d. masyarakat.
19. Bahwa tidak konstitusional Pasal 270 a quo yang mencampuradukkan Konsil
untuk Tenaga Medis dengan Konsil untuk Tenaga Kesehatan menjadi Konsil
Kesehatan Indonesia;
20. Bahwa sepanjang frasa “profesi Tenaga Medis” Pasal 270 a quo dalam hal
keanggotaan Konsil berasal dari unsur profesi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan [vide Pasal 270 huruf b] menimbulkan kekacauan hukum karena
keanggotaan Konsil dipercampurkan dalam satu klasifikasi antara Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan yang bertentangan dengan Putusan MK RI
Nomor 82/PUU-XIII/2025;
653
21. Bahwa sepanjang frasa “profesi Tenaga Medis” adalah unsur orang
perorangan/individual profesi Tenaga Medis maka tidak beralasan menjadi
unsur Konsil karena tidak mewakili unsur organisasi profesi.
22. Bahwa beralasan memohon agar norma keanggotaan Konsil untuk Tenaga
Medis yakni Konsil Kedokteran Indonesia dimaknai adalah Konsil Kedokteran
Indonesia dengan struktur keanggotaan Konsil sebagaimana dalam
pertimbangan hukum dalam Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015;
23. Bahwa dengan alasan dan dalil-dalil tersebut di atas maka beralasan
keanggotaan Konsil dalam Pasal 270 UU Nomor 17 Tahun 2023 maka
sepanjang frasa “profesi Tenaga Medis” bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“organisasi profesi Tenaga Medis”;
24. Bahwa Kolegium independen dibentuk kelompok ahli disiplin ilmu sebagai
academic body, bukan Menteri Kesehatan sehingga bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Kolegium organisasi profesi”. Putusan MK RI Nomor 10/PUU-
XV/2017 yang mengakui konstitusionalitas Kolegium sebagai academic body
yang bertugas “melakukan pengaturan dan pembinaan pelaksanaan sistem
pendidikan profesi kedokteran”.
Kolegium adalah academic body bukan perkakas yang dibentuk lembaga
pemerintah namun satu kesatuan organisasi profesi kedokteran, sehingga kata
“Kolegium” dalam Pasal 270 a quo bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang
tidak dimaknai “Kolegium organisasi profesi”;
25. Bahwa Pasal 270 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 sepanjang frasa “profesi
Tenaga Medis” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
“organisasi profesi Tenaga Medis”, dan sepanjang kata “Kolegium” dalam huruf
c Pasal 270 a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kolegium organisasi
profesi”, sehingga Pasal 270 UU Nomor 17 Tahun 2023 menjadi berbunyi:
“Keanggotaan Konsil sepanjang untuk Tenaga Medis berasal dari unsur:
a. Pemerintah Pusat;
b. organisasi profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
654
c. Kolegium organisasi profesi; dan
d. masyarakat.
C. KLASTER
PENGHAPUSAN
KOLEGIUM
SEBAGAI
ACADEMIC
BODY
ORGANISASI PROFESI YANG DIAKUI KONSTITUSIONALITASNYA, DAN
MENGAMBIL ALIH DAN MENJADIKAN KOLEGIUM SEBAGAI ALAT
KELENGKAPAN KONSIL SEHINGGA MERUGIKAN HAK KONSTITUSIONAL
PARA PEMOHON DAN BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945.
C.1. TERBUKTI Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 sepanjang frasa
“kelompok ahli” Betentangan dengan UUD 1945 dan Tidak Mempunyai
Kekuatan Hukum Mengikat sepanjang Tidak Dimaknai “kelompok ahli
organissi profesi, frasa “ilmu kesehatan” Bertentangan dengan UUD 1945
dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat sepanjang Tidak
Dimaknai “ilmu kedokteran”, dan kata “Kolegium” Bertentangan dengan
UUD 1945 dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat sepanjang
Tidak Dimaknai “Kolegium yang dibentuk organisasi profesi”.
26. Bahwa Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 berbunyi “Untuk
mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu
Kesehatan dapat membentuk Kolegium”;
27. Bahwa eksistensi Kolegium untuk Tenaga Medis tidsak bisa dipisahkan
dengan organisasi profesi sehingga maksud dari frasa “kelompok ahli”
berada pada konteks organisasi profesi karena terikat dengan body of
knowledge. Tenaga Medis berbeda dengan Tenaga Kesehatan [vide
pertimbangan hukum Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015], maka
sepanjang frasa “ilmu Kesehatan” bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
dengan “ilmu kedokteran”;
28. Bahwa dengan demikian maka Kolegium untuk Tenaga Medis
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kolegium yang dibentuk organisasi
profesi”;
29. Bahwa terbuki Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 sepanjang
frasa “kelompok ahli” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
655
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“kelompok ahli organisasi profesi”, dan sepanjang frasa “ilmu
Kesehatan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ilmu kedokteran”,
dan sepanjang kata “Kolegium” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Kolegium yang dibentuk organisasi profesi ”,
sehingga Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 menjadi berbunyi
“Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli organisasi
profesi tiap disiplin ilmu kedokteran dapat membentuk Kolegium yang
dibentuk organisasi profesi”;
C.2. TERBUKTI Pasal 272 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 sepanjang kata
“Kolegium” Bertentangan dengan UUD 1945 dan Tidak Mempunyai Kekuatan
Hukum Mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kolegium untuk Tenaga Medis”,
dan huruf b sepanjang kata “pelatihan” Bertentangan dengan UUD 1945
dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat sepanjang tidak dimaknai
“pelatihan berkelanjutan”.
30. Bahwa Pasal 272 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2023 berbunyi: “Kolegium
memiliki peran:
a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
b. menyusun standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan”;
31. Bahwa Pasal 272 ayat (3) sepanjang kata “Kolegium”, dan huruf b sepanjang
kata “pelatihan” dari frasa “standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis”,
dimaksudkan untuk Tenaga medis;
32. Bahwa Kolegium sebagai academic body berperan menyusun standar
kompetensi dan standar kurikulum pelatihan adalah domein dan peran profesi
kedokteran selaku Tenaga Medis;
33. Bahwa kata “pelatihan” dalam Pasal 272 ayat (30 huruf b bukan urusan
pemerintah tetapi organisasi profesi sebagai “pelatihan berkelanjutan” untuk
meningkatkan kompetensi anggota organisasi profesi sendiri. Hal ini sesuai
656
Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015 dalam pertimbangan Angka [3.11.]
Angka 1 dan 2 yang antara lain berbunyi:
(1) “Dokter dan dokter gigi sebagai salah satu komponen utama pemberi
pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan yang sangat
penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan
mutu pelayanan yang diberikan. Landasan utama bagi dokter dan dokter gigi
untuk dapat melakukan tindakan medis terhadap orang lain adalah ilmu
pengetahuan, teknologi, serta kompetensi yang dimiliki dan yang diperoleh
melalui pendidikan dan pelatihan”.
(2) “Pengetahuan yang dimiliki dokter dan dokter gigi harus terus menerus
dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi itu sendiri”;
34. Bahwa organisasi profesi menjalankan pendidikan dan pelatihan kedokteran
berkelanjutan adalah konstitusional sesuai Putusan MK RI Nomor 82/PUU-
XIII/2015 “[3.11] Landasan utama bagi dokter dan dokter gigi untuk dapat
melakukan tindakan medis terhadap orang lain adalah ilmu pengetahuan,
teknologi, serta kompetensi yang dimiliki dan yang diperoleh melalui
pendidikan dan pelatihan”. Selanjutnya, “[3.12] Kemandirian profesi dipercaya
sebagai suatu nilai universal yang diberikan kepada tenaga medis, yaitu dokter
dan dokter gigi disebabkan karena profesi tersebut mempunyai ciri-ciri antara
lain, mempunyai body of knowledge, atau tingkat keilmuan yang dapat diukur
dan dapat dikembangkan secara berjenjang mulai dari dokter, dokter spesialis,
dokter gigi, dokter gigi spesialis, sampai dengan spesialis konsultan, termasuk
pengembangannya dalam jenjang akademik. Kemandirian profesi dokter dan
dokter gigi mempunyai code of conduct atau etika kedokteran sebagai standar
dari perilaku profesi”.
35. Bahwa Kolegium adalah academic body sebagai satu kesatuan wadah
organisasi profesi, maka Kolegium yang dimaksudkan pada Pasal 272 adalah
sepanjang untuk Tenaga Medis. Sedangkan kata “pelatihan” daam adalah
dimaknai dengan “pelatihan berkelanjutan” yang diselenggarakan organisasi
profesi;
36. Bahwa standar kompetensi Tenaga Medis yang disusun Kolegium untuk
menjamin kompetensi dengan menyusun standar kurikulum pelatihan
657
berkelanjutan bagi Tenaga Medis adalah untuk menjamin kompetensi Tenaga
Medis. Oleh karena itu standar kurikulum pelatihan berkelanjutan Tenaga
Medis dilakukan organisasi profesi. Pasal 272 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun
2023 sepanjang kata “Kolegium” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kolegium
untuk Tenaga Medis”, dan sepanjang kata “pelatihan” Pasal 270 ayat (3) huruf
b bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai dimaknai “pelatihan berkelanjutan”;
37. Bahwa sepanjang kata “Kolegium” pada Pasal 272 ayat (3) bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “Kolegium untuk Tenaga Medis” dan sepanjang kata “pelatihan”
Pasal 273 ayat (3) huruf b bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sepanjang
tidak dimaknai “pelatihan berkelanjutan”;
38. Bahwa dengan alasan dan dalil tersebut di atas maka Pasal 272 ayat (3) UU
Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi berbunyi:
“Kolegium sepanjang untuk Tenaga Medis memiliki peran:
a.
menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehaan”;
b.
menyusun standar kurikulum pelatihan berkelanjutan Tenaga Medis
dilakukan organisasi profesi”;
D. KLASTER PENGAMBIL ALIHAN PELATIHAN DAN KOMPETENSI TENAGA
MEDIS DARI URUSAN ORGANISASI PROFESI TENAGA MEDIS MENJADI
PEMERINTAH
DAN/
ATAU
LEMBAGA
PELATIHAN
BERTENTANGAN
DENGAN UUD 1945.
D.1. TERBUKTI Pasal 258 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 sepanjang frasa
“Pemerintah Pusat dan/ atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh
Pemerintah Pusat” Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“organisasi profesi dan/ atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh
organisasi profesi”.
39. Bahwa norma Pasal 258 ayat (2) yang berbunyi “Pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan
kompetensi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
658
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau lembaga pelatihan yang
terakreditasi oleh Pemerintah Pusat”, sepanjang frasa “Pemerintah Pusat
dan/ atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “organisasi profesi dan/ atau lembaga
pelatihan yang terakreditasi oleh organisasi profesi”, oleh karena:
(1) pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi Tenaga
Medis anggota organisasi profesi adalah bagian urusan organisasi
profesi bukan Pemerintah Pusat. IDI melaksanakan pendidikan dan
pelatihan berkelanjutan dan mengelola satuan kredit profesi (SKP)
[Bukti P-14] pada fase sebelum UU Praktik Kedokteran dan diadopsi ke
dalam UU Praktik Kedokteran;
(2)
pendidikan dan pelatihan berkelanjutan sesuai adakah konstitusional
sesuai
Putusan
MK
RI
Nomor
82/PUU-XIII/2015
dalam
pertimbangannya Angka [3.11]: “Landasan utama bagi dokter dan
dokter gigi untuk dapat melakukan tindakan medis terhadap orang lain
adalah ilmu pengetahuan, teknologi, serta kompetensi yang dimiliki dan
yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan...”.
40. Bahwa Pasal 258 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 yang berbunyi
“Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau
lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat”, sepanjang
frasa “Pemerintah Pusat dan/ atau lembaga pelatihan yang terakreditasi
oleh Pemerintah Pusat” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“organisasi profesi dan/ atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh
organisasi profesi”, sehingga Pasal 258 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023
menjadi berbunyi “Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Tenaga Medis diselenggarakan
oleh organisasi profesi dan/ atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh
organisasi profesi”;
E. KLASTER PENGHAPUSAN REKOMENDASI ORGANISASI PROFESI DAN
PENGOLAAN KECUKUPAN SKP SEBAGAI DARI URUSAN ORGANISASI
659
PROFESI
ADALAH
PELEMAHAN
ORGANISASI
PROFESI
DAN
PENUMPUKAN KEKUASAAN PEMERINTAH PUSAT DAN MENTERI.
E.1. TERBUKTI Pasal 264 ayat (1) huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 sepanjang
frasa “tempat praktik” Bertentangan dengan UUD 1945 dan Tidak
Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat sepanjang Tidak Dimaknai
“tempat praktik dengan rekomendasi organisasi profesi sepanjang untuk
Tenaga Medis”.
41.
Bahwa norma Pasal 264 ayat (1) yang berbunyi “Untuk mendapatkan SIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2), Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki:
a. STR; dan
b. tempat praktik”;
42.
Bahwa Pasal 264 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur
penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai syarat menjalankan praktik.
SIP merupakan dasar berwenang menjalankan profesi praktisi
kedokteran, bukan menjalankan tugas pada umumnya;
43.
Bahwa Pasal 264 ayat (1) huruf b sepanjang frasa “tempat” praktik” terkait
langsung pengawasan sejawat anggota organisasi profesi atas etika
profesi, standar kompetensi, standar profesi untuk memastikan
perlindungan pasien, warga masyarakat dalam menggunakan
layanan praktik kedokteran. Pasal 264 ayat (1) a quo huruf b sepanjang
frasa “tempat praktek” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat bersyarat sepanang tidak
dimaknai “tempat praktik dengan rekomendasi organisasi profesi
sepanjang untuk Tenaga Medis”.
44.
Bahwa rekomendasi organisasi profesi dalam menerbitkan SIP Tenaga
Medis untuk memastikan perlindungan pasien dan warga masyarakat,
mencegah terjadinya praktek dokter/ dokter gigi palsu. Adanya
rekomendasi organisasi profesi dalam menerbitkan SIP Tenaga
Medis untuk pengawasan organisasi profesi.
45.
Bahwa dihapuskannya syarat rekomendasi organisasi profesi dalam
menerbitkan SIP Tenaga Medis tidak berdasar dan tanpa rational ground
660
sehingga menghilangkan rekomendasi organisasi profesi bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
46.
Bahwa sepanjang Tenaga Medis menjalankan praktik kedokteran maka
tidak beralasan pengawasan kode etik dan sumpah profesi dilakukan
Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah.
47.
Bahwa rekomendasi organisasi profesi untuk SIP sebelumnya diatur
dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran yang pernah diuji keabsahannya. Putusan MK RI Nomor
10/PUU-XV/2017 dalam pertimbangan: “pertimbangan hukum tersebut
juga berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan para Pemohon
terkait pengujian ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf c UU Praktik
Kedokteran”. Dengan demikian rekomendasi dari organisasi profesi
untuk mendapatkan SIP yang sebelumnya diatur dalam Pasal 38
ayat (1) huruf c UU Nomor 29 Tahun 2004 adalah tidak ada persoalan
inkonstitusionalitas.
48.
Bahwa beralasan syarat rekomendasi organisasi sepanjang bagi Tenaga
Medis untuk mendapatkan SIP sehingga Pasal 264 ayat (1) UU Nomor
17 Tahun 2023 menjadi berbunyi: “Untuk mendapatkan SIP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan tertentu harus memiliki:
a.
STR; dan
b.
tempat praktik dengan rekomendasi organisasi profesi sepanjang
untuk Tenaga Medis”.
E.2. TERBUKTI Pasal 264 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2023 sepanjang kata
“Menteri” bertentangan dengan UUD 1945 dan Tidak Mempunyai
Kekuatan Hukum Mengikat sepanjang Tidak Dimaknai untukTenaga
Medis dilakukan oleh “organisasi profesi”.
49.
Bahwa norma Pasal 264 ayat (5) yang berbunyi “Pengelolaan
pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh Menteri”;
50.
Bahwa norma Pasal 264 yat (5) yang berbunyi “Pengelolaan
pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh Menteri”, sepanjang kata “Menteri”
661
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai untuk Tenaga Medis dilakukan oleh
“organisasi profesi”, oleh karena:
pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi adalah turunan dari
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan sebagai
wewenang melekat pada organisasi profesi;
pengelolaan atas satuan kredit profesi beralasan dipulihkan untuk
diselenggarakan organisasi profesi, bukan Menteri Kesehatan;
pendidikan dan latihan berkelanjutan untuk Tenaga Medis yang
diwujudkan dengan pengelolaan satuan kredit profesi adalah sesuai
dengan kaidah hukum konstitusi antara lain Putusan MK RI Nomor
82/PUU-XIII/2015, mengakui landasan utama dokter dan dokter gigi
melakukan tindakan medis adalah ilmu pengetahuan, teknologi dan
kompetensi dengan pendidikan dan pelatihan. Pertimbangan
hukum dalam Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015 Angka
[3.11]. Nomor 3 “Pengetahuan yang dimiliki dokter dan dokter gigi
harus terus menerus dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri”; Bersesuaian
dengan Putusan MK RI Nomor 88/PUU-XIII/2015 Angka [3.11.].
“...tujuan dari pembentukan organisasi profesi tersebut pada
prinsipnya adalah sebagai wadah untuk meningkatkan dan/
atau mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan, martabat,
serta etika profesi Tenaga Kesehatan..”.
51.
Bahwa pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi bagi
Tenaga Medis merupakan domein dan “nature” organisasi profesi. Oleh
karena itu pemenuhan kecukan SKP bagi Tenaga Medis merupakan
wewenang organisasi profesi bukan Menteri Kesehatan.
52.
Bahwa Pasal 264 yat (5) yang berbunyi “Pengelolaan pemenuhan
kecukupan satuan kredit profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c dilakukan oleh Menteri”, sepanjang kata “Menteri” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai untuk Tenaga Medis dilakukan oleh
“organisasi profesi”,
662
sehingga Pasal 264 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2023 menjadi
berbunyi “Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh organisasi
profesi”;
F. KLASTER STANDAR PROFESI TENAGA MEDIS DISUSUN DAN DITETAPKAN
ORGANISASI PROFESI ADALAH KONSTITUSIONAL.
F.1. TERBUKTI Pasal 291 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 sepanjang kalimat
“oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri” Bertentangan
dengan UUD 1945 dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat
sepanjang Tidak Dimaknai “organisasi profesi”.
53.
Bahwa norma Pasal 291 ayat (2) yang berbunyi “Standar profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dan
ditetapkan oleh Menteri”;
54.
Bahwa Pasal 291 ayat (2) yang berbunyi “Standar profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh
Menteri”, sepanjang kalimat “oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan
oleh Menteri”; bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “organisasi
profesi”, oleh karena Standar profesi adalah domein profesi dan
wewenang organisasi profesi, bukan wewenang eksekutif atau Menteri
Kesehatan.
55.
Bahwa standar profesi dari organisasi profesi Tenaga Medis adalah
merupakan urusan terkait organisasi profesi yang independen sehingga
beralasan ditetapkan oleh organisasi profesi;
56.
Bahwa standar profesi disusun oleh Konsil serta Kolegium tidak
beralasan karena Kolegium tidak berwenang memasuki urusan praktik
kedokteran sehingga wewenang Kolegium menyusun standar profesi
justru bertentangan Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017;
57.
Bahwa Pasal 291 ayat (2) sepanjang kalimat “oleh Konsil serta Kolegium
dan ditetapkan oleh Menteri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dan
663
ditetapkan organisasi profesi” sehingga Pasal 291 ayat (2) UU Nomor
17 Tahun 2023 menjadi berbunyi “Standar profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan disusun dan ditetapkan oleh organisasi profesi”;
G. KLASTER PENGAWASAN PENYELENGGARAAN KESEHATAN TENAGA
MEDIS YANG DIAMBIL ALIH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH
DAERAH DENGAN MENGABAIKAN ORGANISASI PROFESI SEHINGGA
MERUGIKAN
HAK
KONSTITUSIONAL
PARA
Pemohon
DAN
BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945.
G.1. TERBUKTI Pasal 421 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 sepanjang frasa
“penyelenggaraan Kesehatan” Bertentangan dengan UUD 1945 dan
Tidak mempunhyai Kekuatan Hukum Mengikat sepanjang Tidak
Dimaknai “untuk Tenaga Medis dilakukan bersama organisasi profesi
Tenaga Medis”.
58.
Bahwa norma Pasal 421 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 yang berbunyi
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan
terhadap setiap penyelenggaraan Kesehatan”;
59.
Bahwa Pasal 421 ayat (1) memberikan wewenang Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan setiap penyelenggaraan
Kesehatan termasuk penyelenggaraan Sumber Daya Kesehatan [vide
Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023], padahal pengawasan
Tenaga Medis dalam layanan praktik kedokteran adalah wewenang
organisasi profesi, bukan urusan konkuren Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah;
60.
Bahwa Pasal 421 ayat (1) a quo sepanjang frasa “penyelenggaraan
Kesehatan” termasuk pengawasan etika dan disiplin profesi yang
wewenang organisasi profesi bukan urusan konkuren Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah;
61.
Bahwa analog profesi advokat, profesi hakim, profesi jaksa maupun profesi
polisi, memiliki posisi dan kedudukan serta pengaturan sendiri sesuai
profesi. Pengawasan etika komisioner Komisi Pemiliah Umum (KPU),
Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dengan mekanisme pengawasan
dan pengaduan serta pemeriksaan dan diadili sendiri melalui DKPP (Dewan
664
Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Demikian pula Hakim Konstitusi,
anggota DPR RI, profesi notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah),
guru, Aparatur Sipil Negara, bahkan Intelijen Negara tidak dalam
pengawasan dan pemeriksaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
namun organisasi profesi atau lembaga masing-masing;
62. Bahwa menormakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berwenang
melakukan pengawasan penyelenggaraan Kesehatan yang meliputi etika
dan disiplin profesi merupakan kekacauan hukum karena bukan urusan
Pemerintah Pusat apalagi Pemerintah Daerah dalam hal pengawasan
etika dan disiplin profesi [vide Lampiran Huruf b Pembagian Urusan
Pemerintahan Bidang Kesehatan UU Pemda]. Terbukti tidak ada frasa
“pengawasan” untuk etika dan disiplin profesi dalam UU Pemda;
63.
Bahwa Pasal 421 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 sepanjang frasa
“penyelenggaraan Kesehatan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang untuk Tenaga Medis
dimaknai “penyelengaraan Kesehatan dilakukan bersama organisasi profesi
terkait, sehingga Pasal 421 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 menjadi
berbunyi
“Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
melakukan
pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan Kesehatan untuk Tenaga
Medis dilakukan bersama organisasi profesi Tenaga Medis”;
H. KLASTER KEKELIRUAN MENENTUKAN SANKSI PIDANA ATAS PERBUATAN
MEMPEKERJAKAN TENAGA MEDIS YANG TIDAK MEMPUNYAI SURAT IZIN
PRAKTIK
(SIP)
YANG
BUKAN
PERBUATAN
PIDANA
SEHINGGA
BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945.
H.1. TERBUKTI Pasal 442 UU Nomor 17 Tahun 2023 Bertentangan dengan
UUD 1945 dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
64.
Bahwa Pasal 442 UU Nomor 17 Tahun 2023 yang berbunyi: “Setiap orang
yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang
tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”;
65.
Bahwa Pasal 442 a quo tidak konstitusional bersyarat oleh karena: (a)
kekacauan norma Pasal 442 yang tidak sesuai antara perbuatan yang
665
dilarang dalam Pasal 442 dengan perbuatan dilarang dalam Pasal 312 huruf
c sehingga rumusan melanggar asas Lex Certa; dan (b) ancaman sanksi
pidana Pasal 442 dengan sanksi Pasal 312 huruf b juncto Pasal 313 ayat
(1) a quo tidak proporsional;
66.
Bahwa terbukti kesenjangan pengenaan sanksi Pasal 312 huruf c atas
perbuatan Larangan melakukan praktik tanpa STR dan/ atau SIP dikenakan
sanksi administratif berupa denda administratif dengan pengenaan sanksi
perbuatan mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan
yang tidak memiliki SIP dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah), adalah rumusan Ketentuan Pidana yang tidak cermat sehingga
bertentangan dengan prinsip Lex Certa dalam hukum pidana;
Pasal 312 huruf c
Pasal 442
“Setiap orang dilarang:
c. melakukan praktik sebagai Tenaga
Medis atau Tenaga Kesehatan tanpa
memiliki STR dan/ atau SIP”
Pasal 313 ayat (1)
“Setiap Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan yang melakukan praktik
tanpa memiliki STR dan/ atau SIP
sebagaiman dimaksud dalam Pasal
312 huruf c dikenakan sanksi
administratif berupa denda
administratif”
Setiap orang yang
mempekerjakan Tenaga Medis
atau Tenaga Kesehatan yang
tidak mempunyai SIP
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 312 huruf c dipidana
dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah)”
67. Bahwa Ketentuan Pidana Pasal 442 yang dkenakan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) adalah tidak proporsional dengan sanksi
administratif dari Pasal 312 huruf c juncto Pasal 311 ayat (1) karena Pasal
442 yang merujuk Pasal 312 huruf b. Pasal 442 dengan ancaman sanksi
pidana penjara sebagai Pidana (straft) dengan sanksi administratif yang
hanya Tindakan (matregel); ternyata perumusan sanksi yang tidak
sebanding antara sanksi yang dikenakan dengan perbuatan yang
dilarang. Sehingga perumusan sanksi pidana dalam Pasal 442 adalah
tidak bersesuaian (unconformity) sehingga menjadi pemidanaan
(penalisasi) yang menimbulkan kerugian konstitusional setiap orang
termasuk PARA PEMOHON;
666
68. Bahwa Pasal 442 sepanjang kalimat “dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “sanksi administratif atau denda administratif”;
69. Bahwa Pasal 442 UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi berbunyi
“Setiap orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga
Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 312 huruf c dikenakan sanksi administratif atau denda administratif”;
I. KLASTER PENCABUTAN ATAS DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK
BERLAKU UU NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
TANPA ALASAN RASIONAL (RATIONALE GROUND) DAN MENIMBULKAN
KEKACAUAN HUKUM SERTA KETIDAK PASTIAN HUKUM SEHINGGA
BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945.
I.1. TERBUKTI Pasal 454 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2023 Bertentangan
dengan UUD 1945 dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
70.
Bahwa norma Pasal 454 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2023 yang
berbunyi: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
....;
b.
....;
c.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
d.
....; sampai k.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
71.
Bahwa norma Pasal 454 huruf c a quo adalah bertentangan dengan
UUD 1945 oleh karena mengubah, menganti, dan menghilangkan
pokok-pokok norma praktik kedokteran untuk Tenaga Medis, dan
mencampur-baurkan dengan pengaturan untuk Tenaga Kesehatan
sehingga terjadi kekacauan hukum. UU Kesehatan melanggar prinsip
dasar atas kepastian hukum yang adil karena mencampur-baur
pengaturan Tenaga Medis dengan Tenaga Kesehatan yang berbeda
667
body of knowledge; melanggar prinsip dasar atas kepastian hukum
yang adil tidak membedakan Tenaga Medis dengan Tenaga Kesehatan
sehingga betentangan dengan Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015
juncto Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017; melanggar prinsip
dasar supremasi konstitusi karena menggabungkan Konsil untuk
Tenaga Medis dengan Konsil untuk Tenaga Kesehatan digabungkan ke
dalam Konsil Kesehatan Indonesia; melanggar prinsip dasar negara
hukum demokratis (democratisch rechstaat) dan demokrasi
konstitusional (constitutional democracy) karena dan meruntuhkan
pilar penting Konsil yakni sifat independen dan status Lembaga Non
Struktural; mencabut legalitas Kolegium dengan Pasal 451 a quo;
penumpukan kekuasaan dan sentralisasi wewenang kepada
Menteri Kesehatan dan menihilkan akuntabilitas dan prinsip check
and balances ;
72.
Bahwa pengaturan Lex Specialis untuk Tenaga Medis dalam praktik
kedokteran bersesuaian dengan Putusan MK RI Nomor 82/PUU-
XIII/2015: [3.10] “Dengan adanya pembedaan tanggung jawab profesi
tenaga medis dengan tenaga kesehatan maka dalam ketentuan umum
mesti jelas mendefenisikan bahwa tenaga kesehatan tidak termasuk
tenaga medis. Jika defenisi tenaga kesehatan masih belum
mengecualikan tenaga medis maka terjadi kekacauan sistem hukum
praktik kedokteran yang merusak penyelenggaraan praktik kedokteran,
sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dalam praktik kedokteran
yang pada akhirnya merugikan organisasi profesi karena menghilangkan
lingkup objek dan subjek pengawasan praktik kedokteran yakni dokter
dan dokter gigi”;
73.
Bahwa pentingnya pengaturan praktik kedokteran Tenaga Medis dengan
Undang-Undang bersifat Lex Specialis guna memastikan pemenuhan
hak konstitusional atas layanan kesehatan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itu tepat mengembalikan pengaturan khusus untuk praktik
kedokteran ke dalam Undang-Undang tersendiri yang terpisah dari UU
Nomor 17 Tahun 2023 seperti halnya UU Advokat, UU Jabatan Notaris,
UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Tentara Nasional Indonesia, UU
668
Kekuasaan Kehakiman. Adanya Undang-Undang Praktik Kedokteran
tersendiri adalah bersifat universal Thailand memiliki The Medical
Profesional Act, Malaysia (Medical Act 1971), Filipina (The Medical Act
1959), Brunai Darussalam (Medical Practicioners and Dentists Act [Cap
112], Myanmar (The Myanmar Medical Act), Singapore (Medical
Registration Act 1997, Australia (Medical Practice Act 2004), New South
Wales (Medical Practice Act 1992), United Kingdom (Medical Act 1983);
74.
Bahwa pengaturan mengenai praktik kedokteran tersendiri sebagai Lex
Specialis dalam satu Undang-Undang tersendiri sesuai dengn kaidah
Putusan MK RI yang membedakan Tenaga Medis dengan tenaga
Kesehatan [vide Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015];
75.
Bahwa Pasal 454 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2023 yang berbunyi
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
e. ...;
f. ...;
g. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
h. .. sampai dengan k ....
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”;
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat serta memberlakukan kembali Undang-undang Nomor 29
Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431) serta mencabut seluruh peraturan
pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 yang terkait Tenaga Medis, seluruh
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden,
Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan surat-surat edaran.
III. PETITUM
Berdasarkan KESIMPULAN di atas berkenan kiranya Majelis Hakim Konstitusi
yang memeriksa, mengadili dan memutuskan Permohonan Pengujian Materil
atas UU Nomor 17 Tahun 2023 terhadap UUD 1945 menjatuhkan Putusan
dengan Amar yang berbunyi sebagai berikut:
669
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk
organisasi profesi” sepanjang kata “dapat” bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan sepanjang frasa
“membentuk organisasi profesi” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “organisasi
profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi
untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia”,
sehingga Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk organisasi
profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi
untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia”;
3. Menyatakan Pasal 268 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi “Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan
kepastian hukum kepada masyarakat, dibentuk Konsil”, sepanjang kata
“Konsil” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak sepanjang tidak dimaknai “untuk Tenaga
Medis dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia dan untuk Tenaga Kesehatan
dibentuk Konsil Kesehatan Indonesia”,
sehingga Pasal 268 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi “Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan
kepastian hukum kepada masyarakat, untuk Tenaga Medis dibentuk Konsil
Kedokteran Indonesia dan untuk Tenaga Kesehatan dibentuk Konsil
Kesehatan Indonesia”;
4. Menyatakan Pasal 270 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
670
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi:
“Keanggotaan Konsil sepanjang untuk Tenaga Medis berasal dari unsur:
a.....;
b. profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c.Kolegium; dan
d........
sepanjang frasa “profesi tenaga Medis” bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“organisasi profesi Tenaga Medis”; dan kata “Kolegium” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Kolegium organisasi profesi”,
sehingga Pasal 270 UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi: “Keanggotaan Konsil sepanjang untuk Tenaga Medis berasal dari
unsur:
a. Pemerintah Pusat;
b. organisasi profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium organisasi profesi; dan
d. masyarakat.
5. Menyatakan Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi “Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap
disiplin ilmu kesehatan dapat membentuk Kolegium”; sepanjang frasa
“kelompok ahli” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “kelompok ahli
organisasi profesi”, dan sepanjang frasa “ilmu Kesehatan” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “ilmu kedokteran”, serta sepanjang kata
“Kolegium” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kolegium yang dibentuk
organisasi profesi”,
671
sehingga Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi “Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli
organisasi profesi tiap disiplin ilmu kedokteran dapat membentuk Kolegium
yang dibentuk organisasi profesi”;
6. Menyatakan Pasal 272 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi:
“Kolegium memiliki peran:
a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis; dan;
b. menyusun standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan”;
sepanjang kata “Kolegium” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Kolegium untuk Tenaga Medis”, dan sepanjang kata “pelatihan” Pasal
272 ayat (3) huruf b bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“pelatihan berkelanjutan” ;
sehingga Pasal 272 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya
menjadi berbunyi:
“Kolegium untuk Tenaga Medis memiliki peran:
c. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis; dan
d. menyusun standar kurikulum pelatihan berkelanjutan Tenaga Medis
dilakukan oleh organisasi profesi;
7. Menyatakan Pasal 258 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi
“Pelatihan
dan/atau
kegiatan
peningkatan
kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat dan/ atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah
Pusat”, sepanjang kalimat “Pemerintah Pusat dan/ atau lembaga pelatihan
yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat” bertentangan dengan UUD 1945
672
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“organisasi profesi dan/ atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh
organisasi profesi”,
sehingga Pasal 258 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi
“Pelatihan
dan/atau
kegiatan
peningkatan
kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh organisasi
profesi dan/ atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh organisasi
profesi”;
8. Menyatakan Pasal 264 ayat (1) huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi: “Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
263 ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki:
a. STR; dan
b. tempat praktik.
sepanjang frasa “tempat praktik” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tempat
praktik dengan rekomendasi organisasi profesi sepanjang untuk Tenaga
Medis”,
sehingga Pasal 264 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi: “Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
263 ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki:
a.STR; dan
b. tempat praktik dengan rekomendasi organisasi profesi sepanjang untuk
Tenaga Medis”;
9. Menyatakan Pasal 264 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi “Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh Menteri”,
sepanjang kata “Menteri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai untuk
Tenaga Medis dilakukan oleh “organisasi profesi”,
673
sehingga Pasal 264 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutya menjadi
berbunyi “Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh organisasi
profesi”;
10. Menyatakan Pasal 291 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi “Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap
jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta
Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri” sepanjang kalimat “oleh Konsil serta
Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri” bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang untuk Tenaga Medis
tidak dimaknai “dan ditetapkan organisasi profesi”,
sehingga Pasal 291 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi “Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap
jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun dan ditetapkan
organisasi profesi”;
11. Menyatakan Pasal 421 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang
berbunyi
“Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
melakukan
pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan Kesehatan“, sepanjang
frasa “penyelenggaraan Kesehatan” bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“penyelenggaraan Kesehatan untuk Tenaga Medis dilakukan bersama
organisasi profesi Tenaga Medis”,
sehingga Pasal 421 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi
“Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
melakukan
pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan Kesehatan untuk Tenaga
Medis dilakukan bersama organisasi profesi Tenaga Medis”;
12. Menyatakan Pasal 442 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang berbunyi “Setiap
674
orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan
yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf
c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” sepanjang
kalimat “dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “sanksi administratif atau denda
administratif”,
sehingga selanjutnya Pasal 442 UU Nomor 17 Tahun 2023 menjadi berbunyi
“Setiap orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga
Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
312 huruf c dikenakan sanksi administratif atau denda administratif”;
13. Menyatakan Pasal 454 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang berbunyi: “Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. ...;
b. ....;
c. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta
memberlakukan kembali Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)
serta mencabut seluruh peraturan pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023
yang terkait Tenaga Medis, seluruh Peraturan Pemerintah, Peraturan
Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan
surat-surat edaran.
14. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
675
Atau,
Dalam hal Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aquo et bono).
KESIMPULAN TERTULIS PRESIDEN
I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA Pemohon
1. Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa Para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena Para Pemohon sama sekali tidak
menguraikan bentuk kerugian yang dialaminya yang bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi atas permohonan pengujian Pasal
311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270, Pasal 272 ayat (1), Pasal 272
ayat (3), Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1) huruf b, Pasal 264 ayat (5),
Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, dan Pasal 454 huruf c UU
17/2023 terhadap ketentuan Pembukaan UUD 1945 alinea IV, Pasal 27,
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Walaupun dalam permohonan a quo Para Pemohon mendalilkan memiliki
kepentingan terhadap keberlakuan ketentuan a quo, namun oleh karena
Para Pemohon tidak menguraikan bentuk kerugian yang dialaminya maka
tidak serta merta menjadi dasar bagi Para Pemohon menganggap memiliki
kerugian konstitusional. Tidak diuraikannya bentuk kerugian dimaksud tidak
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 4
PMK 2/2021 serta syarat-syarat kerugian konstitusional sebagaimana
ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007, dan putusan-putusan selanjutnya.
Sehingga menurut Pemerintah, Para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan a quo dan sudah
sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon
tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
676
II. PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa dalam masa persidangan terhadap permohonan a quo, Pemerintah
telah menyampaikan Keterangan Presiden yang dibacakan oleh Menteri
Kesehatan pada tanggal 3 Juni 2025.
2. Bahwa dalam persidangan tanggal 3 Juni 2025 dan 19 Juni 2025 terdapat
beberapa pertanyaan kepada Pemerintah dari Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi Arsul Sani, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi Enny
Nurbaningsih, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi Guntur Hamzah,
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra, Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi Suhartoyo. Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut,
Pemerintah telah menyampaikan tanggapan dalam Keterangan Tambahan
Presiden tertanggal 3 Juli 2025 dan telah disampaikan kepada Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi tanggal 3 Juli 2025, yang mana Pemerintah
menyampaikan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim
Konstitusi dalam 6 (enam) kluster sebagai berikut:
a. Transformasi Kesehatan Sebagai Perwujudan Tanggung Jawab Negara
b. Kewenangan Pemerintah
c. Pengaturan Organisasi Profesi
d. Kolegium
e. Inventarisasi peraturan pelaksanaan UU 17/2023 yang diuji di
Mahkamah Agung dan Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Jakarta Terkait Kolegium
f.
University Based dan Hospital Based
3. Pemerintah juga telah menyampaikan alat bukti total sejumlah 31 (tiga puluh
satu) dokumen (vide Bukti PK-1 s.d PK-31), yang telah disahkan oleh
Majelis Hakim Konstitusi dalam persidangan tanggal 7 Juli 2025. Adapun
rincian penyampaiannya adalah sebagai berikut:
a. 14 (empat belas) dokumen (vide Bukti PK-1 s.d PK-14) pada tanggal
17 Juni 2025;
b. 15 (lima belas) dokumen (vide Bukti PK-15 s.d PK-29) pada tanggal 3
Juli 2025; dan
c. 2 (dua) dokumen (vide Bukti PK-30 s.d PK-31) pada tanggal 7 Juli
2025.
677
4. Para Pemohon menghadirkan 2 (dua) orang ahli dalam persidangan tanggal
19 Juni 2025, yaitu Dr. dr. Prijo Sidi Pratomo dan Dr. Suharizal (ahli
hukum). Adapun poin keterangan ahli dan tanggapan Pemerintah adalah
sebagai berikut:
a. Dr. dr. Prijo Sidi Pratomo
Ahli menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
-
Organisasi profesi bidang kesehatan harus tunggal, karena sumpah
dokter cuma satu. Diharapkan semuanya berbasis kepada patient
safety dan hanya ada satu standar untuk pendidikannya karena
berdasarkan satu sumpah, dan satu standar kompetensi. Ciri
organisasi
profesi
adalah
bersifat
independen,
melakukan
pengaturan anggota agar berada dalam standar tertinggi sesuai
sumpah
dokter,
memberikan
rekomendasi
dari
anggota,
memberikan pelindungan bagi anggota, dan pengurusnya dipilih
oleh anggota.
-
Perkembangannya
pada
tahun
1976,
upaya-upaya
untuk
membentuk kolegium telah dilakukan di dalam organisasi profesi,
pada tahun 1978 sampai akhirnya yang sekarang ini, existing
kolegium. Jadi, kolegium betul-betul independen. Pada waktu Ahli
dipilih menjadi ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Ahli
punya perangkat MKKI, tetapi Ahli tidak ada urusannya dengan
MKKI. Mereka berjalan sendiri, mereka dipilih oleh satu sistem
sendiri. Begitu juga dengan MKEK, etiknya. Ahli tidak menentukan
siapa ketua MKEK. MKEK dipilih oleh komunitasnya sendiri yang
berkaitan dengan etik. Jadi, tidak betul kalau itu menjadi satu
subordinat. Itu semua posisinya sejajar, tetapi di dalam board itu
yang memimpin keluar adalah pengurus besar.
Terhadap Keterangan Ahli Para Pemohon tersebut, Pemerintah
menanggapi dalam 2 (dua) poin sebagai berikut:
1) Organisasi Profesi
-
Bahwa pembentukan organisasi profesi jamak di bidang
kesehatan merupakan pengakuan konstitusional atas hak
berserikat dalam ranah keprofesian, yang dilandaskan pada
678
prinsip otonomi serta kebebasan individu dalam membentuk
dan memilih wadah keilmuan secara terbuka.
-
Pembentukan organisasi profesi jamak ini juga merefleksikan
prinsip konstitusional Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yakni hak
setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Dalam
negara hukum demokratis, kebebasan berserikat tidak tunduk
pada perintah atau keharusan dari negara, tetapi berdiri atas
dasar kehendak bebas subjek hukum. Oleh karena itu,
pengaturan ini dengan tepat menghindari pendekatan yang
menempatkan organisasi profesi sebagai struktur yang wajib
diikuti secara tunggal, yang pada masa lalu berpotensi
menimbulkan dominasi kelembagaan yang menghalangi
keberagaman pandangan, menutup ketidakpuasan anggota,
tidak ada checks and balances dan bias representasi dari setiap
profesi.
-
Dengan mendorong pluralisme organisasi profesi dalam dunia
kesehatan, norma ini memberi ruang partisipasi luas, membuka
peluang munculnya wadah-wadah profesional alternatif yang
adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, terbuka terhadap
perkembangan keilmuan dan teknologi kesehatan, dan lebih
mampu menjawab tantangan sistem kesehatan yang dinamis,
serta mencegah terjadinya monopoli oleh satu organisasi
profesi.
-
Pengaturan organisasi profesi tunggal juga menciptakan risiko
penyalahgunaan kekuasaan organisasi profesi, seperti yang
pernah terjadi dalam kasus konflik interest Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) yang melakukan penolakan terhadap program
Dokter Layanan Primer (DLP) amanat Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (selanjutnya
disebut UU 20/2013).
-
Bahwa terkait dengan standar kompetensi merupakan ranah
dari masing-masing kelompok keilmuan, yaitu Kolegium tiap
disiplin ilmu kesehatan. Kolegium merupakan alat kelengkapan
679
Konsil, di mana untuk Konsil setiap jenis tenaga medis dan
tenaga kesehatan juga bersifat tunggal, seperti Konsil Dokter,
Konsil Dokter Gigi, Konsil Tenaga Keperawatan, dan lain-lain.
Dengan demikian, penyusunan standar kompetensi tidak
dilakukan oleh organisasi profesi karena keterwakilan profesi
sudah terdapat dalam Kolegium dan Konsil, yang masing-
masing bersifat tunggal untuk setiap jenis tenaga medis dan
tenaga kesehatan. Selanjutnya standar kompetensi ditetapkan
oleh negara untuk menjamin keberlakuannya secara nasional.
-
Terkait organisasi profesi, Pemerintah sependapat dengan
keterangan ahli Pemerintah sebagai berikut:
a) Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D, yang pada
pokoknya menyampaikan:
•
Di sektor praktik (atau di hilir) IDI yang bersifat tunggal
mempunyai
wewenang
besar
dalam
pemberian
rekomendasi praktik dan Satuan Kredit Profesi (SKP).
IDI ditunjuk oleh UU 29/2004 sebagai organisasi profesi
satu-satunya. Dengan posisi ini, peranan Dinas
Kesehatan
setempat
dalam
merencanakan
dan
menempatkan tenaga dokter, khususnya dokter
spesialis menjadi tidak penuh. Keputusan dapat diveto
dengan
tidak
dikeluarkannya
rekomendasi
oleh
organisasi profesi. Direksi rumah sakit dan klinik juga
sulit melakukan perencanaan sumber daya dokter di
organisasi masing-masing karena ada kekuatan
eksternal yang besar untuk membatalkan penerimaan
pegawainya.
•
Menurut Baha’uddin dkk (2025), Pemberian wewenang
ini kepada IDI merupakan hal yang tidak lazim dan tidak
ditemukan di banyak negara lain. Di negara maju
seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Jepang,
perizinan
praktik
dokter
sepenuhnya
menjadi
wewenang pemerintah tanpa melibatkan organisasi
680
profesi dalam prosesnya. Pemerintah di negara-
negara tersebut memiliki badan atau lembaga khusus
yang
menangani
perizinan
praktik dokter, seperti General Medical Council di
Inggris atau Medical Council di Singapura (GMC 2025,
Jawad 2018, Kempen 2014, Mustikowati dkk 2006).
•
Dampak negatif pemberian rekomendasi oleh IDI dapat
menghalangi
keputusan
pemerintah
daerah
(kabupaten/kota) untuk menerbitkan Surat Izin Praktik
(SIP) dokter. Meskipun secara formal SIP dikeluarkan
oleh pemerintah daerah, namun dalam praktiknya
peran rekomendasi IDI sangat menentukan. Jika IDI
tidak memberikan rekomendasi, maka pemerintah
daerah tidak dapat menerbitkan SIP bagi dokter yang
bersangkutan. Hal ini dapat menghambat distribusi
dokter sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah
tersebut.
b) Prof. Dr. M. Ahmad Djojosugito, dr, SpOT (K), MHA,
MBA, yang pada pokoknya menyampaikan:
•
Dalam praktik sebelumnya, hanya satu Asosiasi Profesi
diakui secara de facto maupun de jure, seperti IDI untuk
profesi kedokteran. Monopoli tersebut menyebabkan
penumpukan kekuasaan dalam satu entitas sipil, yang
berdampak pada resistensi terhadap kebijakan publik,
diskriminasi dalam pemberian rekomendasi praktik, dan
pembungkaman terhadap perbedaan pendapat. Hal ini
tidak sejalan dengan prinsip negara hukum yang
menuntut
distribusi
kekuasaan
dan
mekanisme
pengawasan yang berimbang antar entitas.
•
Dari sudut pandang global, kebanyakan negara
demokratis tidak menjadikan asosiasi profesi sebagai
badan regulatif. Sebaliknya, lembaga regulasi seperti
Medical Council atau National Medical Commission
681
diberi otoritas hukum oleh negara, sementara asosiasi
profesi berfungsi untuk pengembangan keilmuan,
advokasi, atau solidaritas profesi. Di Korea Selatan,
India, dan Iran, pemisahan antara badan regulator dan
asosiasi profesi dijaga secara ketat demi mencegah
konflik kepentingan dan menjaga transparansi dalam
pengawasan profesi.
•
Penetapan
standar
profesi,
akreditasi
lembaga
pelatihan, dan pengelolaan SKP merupakan bagian
integral dari fungsi negara dalam menjamin kualitas
layanan kesehatan dan pelindungan pasien. Tanggung
jawab ini tidak dapat dilepaskan dari kewenangan
Kementerian Kesehatan sebagai institusi eksekutif
yang
diberi
mandat
oleh
konstitusi
untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan. Negara wajib hadir secara aktif dalam
proses
pembentukan
standar,
pemantauan
kompetensi, dan evaluasi berkelanjutan terhadap
tenaga medis dan tenaga kesehatan.
•
Dalam
praktik
sebelumnya,
sebagian
besar
kewenangan tersebut diserahkan secara informal
kepada kelompok profesi tertentu. Pada saat itu,
kelompok profesi menyusun standar kompetensi,
mengelola lembaga pelatihan, dan menjadi satu-
satunya pengelola sistem SKP sebagai prasyarat
perpanjangan izin praktik. Model ini tidak hanya
memunculkan konflik kepentingan struktural, tetapi juga
menjadikan standar profesi sebagai instrumen eksklusif
yang tidak selalu terbuka terhadap evaluasi publik atau
berbasis pada kebutuhan sistem kesehatan nasional.
Hal
ini
melahirkan
risiko
diskriminasi,
ketidakseimbangan akses pembelajaran, dan lemahnya
pengawasan terhadap kualitas pelatihan.
682
•
Negara melakukan koreksi atas struktur tersebut
melalui UU 17/2023 adalah langkah strategis untuk
mengembalikan otoritas regulatif kepada negara.
Kementerian Kesehatan ditetapkan kembali sebagai
penanggung jawab utama dalam menetapkan standar
profesi berbasis kebutuhan pelayanan, mengakreditasi
lembaga pelatihan secara obyektif, serta mengelola
sistem SKP dengan prinsip akuntabilitas, transparansi,
dan berbasis data. Fungsi ini tidak menihilkan kontribusi
kolegium atau organisasi profesi, tetapi memastikan
bahwa standar kompetensi tidak ditetapkan oleh
lembaga yang sekaligus memiliki kepentingan politik,
komersial, atau struktural atas keanggotaan dan
kekuasaan internal.
c) Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, SH, M.Hum, yang pada
pokoknya menyampaikan:
•
Pengaturan dalam Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 yang
berbunyi: "Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat
membentuk organisasi profesi” merupakan perwujudan
normatif dari kebebasan berorganisasi (freedom of
association) sebagaimana dirumuskan pada Pasal 28
dan 28E ayat (3) UUD 1945. Dan sesuai dengan
rumusan pada Pasal 28E ayat (3) a quo yang
menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat”, maka kata “dapat” pada Pasal 311 ayat (1)
UU 17/2023 merefleksikan bahwa pembentukan
organisasi profesi adalah bagian dari hak konstitusional
yang dimiliki oleh setiap warga negara untuk
membentuk suatu organisasi tanpa adanya paksaan
atau kewajiban yang dibebankan oleh negara.
•
Secara gramatikal frase “organisasi profesi” jelas
mengacu pada kualifikasi tenaga medis dan tenaga
kesehatan yang telah disebut pada awal kalimat,
683
sehingga tidak dapat ditafsirkan siapapun dapat
mengatasnamakan
tenaga
medis
dan
tenaga
kesehatan. Sebaliknya, rumusan tersebut justru sesuai
dengan ketentuan Pasal 28D UUD 1945 menunjukkan
adanya
“pengakuan,
jaminan,
pelindungan,
dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum” bagi tenaga medis dan tenaga
kesehatan untuk membentuk organisasi profesi. Makna
“kepastian hukum” yang dimaksud dalam ketentuan
Pasal 28D a quo juga tidak terpisah dari frase “yang
adil”
sehingga
harus
dimaknai
sebagai
bentuk
kepastian hukum bagi semua orang, bukan hanya bagi
satu atau beberapa orang saja.
•
Secara filosofis hak berserikat adalah bagian dari Hak
SIPOL yang merupakan perwujudan dari kebebasan
negatif yang tidak menghendaki adanya campur tangan
dari negara/pemerintah atas hak berserikat tersebut.
Oleh karena itu, rumusan norma “dapat” sudah sesuai
dengan konsep Hak SIPOL yang menghendaki
kebebasan untuk membentuk organisasi profesi bagi
tenaga medis dan tenaga kesehatan.
•
Secara sosiologis terdapat fakta bahwa sudah ada lebih
dari satu organisasi profesi bidang kesehatan di
Indonesia. Mengacu pada konsep Rule of Recognition
dari H.L.A Hart dalam The Concept of Law (1961),
bahwa hukum bukan hanya aturan tertulis atau
perintah, tetapi juga harus mengakui atau merekognisi
praktek sosial yang berkembang di tengah masyarakat
(halaman 97-120). Hal ini juga sejalan dengan
ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan
hakim dan hakim konstitusi untuk “menggali, mengikuti,
dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan
684
yang hidup dalam masyarakat.” Fakta sosial adanya
lebih dari satu organisasi profesi di bidang Kesehatan
menunjukkan adanya nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan
yang
hidup
dalam
masyarakat
yang
seharusnya diakomodasi oleh negara.
2) Independensi Kolegium
-
Bahwa sebelum terbitnya UU 17/2023, Kolegium merupakan
bagian dari organisasi profesi yang sama sekali tidak terdapat
pengaturan yang menyatakan bahwa Kolegium bersifat
independen, sehingga makna independensi Kolegium hanyalah
penafsiran subjektif dari Para Pemohon. Hal ini berbeda
dengan
konsep
independensi
Kolegium
sebagai
alat
kelengkapan Konsil yang secara jelas telah dijamin dalam UU
17/2023, yaitu sebagai berikut:
Pasal 1 angka 26:
Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu
Kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang
menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan
merupakan alat kelengkapan Konsil.
Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023
disebutkan bahwa Kolegium merupakan alat kelengkapan
Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.
-
Menteri Kesehatan hanya melakukan pengesahan atas
Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan, sedangkan pembentukan
susunan organisasinya merupakan kewenangan sepenuhnya
dan independensi dari Ketua Kolegium masing-masing tiap
disiplin ilmu kesehatan. Pengesahan Kolegium oleh Menteri
bukan merupakan penyimpangan dari prinsip independensi
kelembagaan, tetapi justru merupakan bentuk keselarasan
sistem tata kelola tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai
dengan struktur regulasi yang telah diatur dalam UU 17/2023.
-
Untuk mengoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan
kewenangan Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan, dibentuk
Kolegium
Kesehatan
Indonesia.
Kolegium
Kesehatan
685
Indonesia bukanlah badan yang mengambil alih kewenangan
dan independensi Kolegium dari masing-masing disiplin ilmu,
tetapi semata-mata merupakan instrumen koordinatif yang
bertujuan untuk memastikan adanya keselarasan tugas dan
fungsi di antara kolegium-kolegium yang berbeda berdasarkan
tiap disiplin ilmu kesehatan, sehingga regulasi kelembagaan
profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat berjalan
secara efektif dan terpadu.
-
Dalam UU 17/2023, Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan
diberikan peran yang jauh lebih besar dan ruang yang lebih luas
dalam
pengembangan
peningkatan
mutu
praktik
dan
kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga
kesehatan serta diberikan kesempatan untuk melakukan
kolaborasi antar profesi dengan tetap memperhatikan kualitas
pelayanan.
Hal
tersebut
dilakukan
dengan
memberi
kesempatan Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan dalam
melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya untuk
berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai disiplin ilmunya.
Perubahan pengaturan terkait Kolegium tersebut untuk lebih
meningkatkan peran Kolegium itu sendiri dalam mewujudkan
ekosistem kesehatan yang lebih baik dengan adanya dukungan
pemerintah dan masyarakat.
-
Bahwa terkait dengan Independensi Kolegium, Pemerintah
sependapat dengan Keterangan 4 (empat) orang Ahli
Pemerintah sebagai berikut:
a) Prof. Dr. Lita Tyesta ALW, SH, M.Hum, yang pada
pokoknya menyampaikan:
•
Independensi Kolegium, sebagaimana dimaksud oleh
pembentuk
undang-undang,
adalah
independensi
dalam
fungsi
keilmuan
dan
substansi
teknis
keprofesian—terutama dalam penyusunan standar
kompetensi dan kurikulum pelatihan tenaga medis dan
tenaga kesehatan. Dalam ranah inilah Kolegium
686
memiliki ruang otonomi untuk menentukan arah dan
konten
keilmuan
tanpa
intervensi
dari
otoritas
administratif. Namun, setelah standar tersebut disusun,
penetapan dan pemberlakuannya tetap dilakukan oleh
Menteri Kesehatan, bukan sebagai bentuk campur
tangan dalam keilmuan, melainkan untuk menjamin
bahwa standar tersebut berlaku efektif dalam sistem
hukum dan sistem pelayanan nasional yang menjadi
tanggung jawab negara berdasarkan Pasal 34 ayat (3)
UUD 1945.
•
Model semacam ini sejalan dengan konsep lembaga
semi-independen (quasi-independent) dalam hukum
tata negara modern, di mana otonomi dalam substansi
teknis disandingkan dengan struktur pengawasan
administratif. Dalam konteks ini, Konsil dan Kolegium
dalam sistem UU 17/2023 merupakan contoh
lembaga dengan karakter quasi-independent, yaitu
memiliki independensi dalam tugasnya tetapi tetap
berada dalam ranah eksekutif dan tunduk pada regulasi
pemerintah. Konsep ini telah diuraikan oleh para pakar
kelembagaan seperti Jimly Asshiddiqie maupun Yves
Mény dan Andrew Knapp, yang menyatakan bahwa
bentuk independensi suatu lembaga tidak selalu
bersifat mutlak, melainkan bersifat fungsional dan
kontekstual. Jimly Asshidiqie dalam "Perkembangan
dan
Konsolidasi
Lembaga
Negara
Pasca
Reformasi" (2006, hlm. 7-11), lembaga independen
dapat memiliki karakter quasi-independent, yang berarti
tetap berada dalam struktur pemerintahan, tetapi
memiliki ruang otonomi dalam pelaksanaan tugasnya.
Dalam kasus Konsil dan Kolegium, meskipun Kolegium
memiliki independensi dalam menjalankan tugas
akademik dan profesi, pengaturan kelembagaannya
687
tetap berada dalam regulasi yang ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan, yang merupakan bagian dari
struktur eksekutif yang bertanggung jawab kepada
Presiden.
•
Dalam pandangan konsep independensi kelembagaan
publik, Yves Mény dan Andrew Knapp berpandangan
bahwa independensi suatu badan atau lembaga
bukanlah konsep yang absolut, melainkan memiliki
derajat otonomi yang berbeda-beda, tergantung
pada faktor-faktor seperti kondisi saat organisasi
tersebut
dibentuk
seperti
apa,
sumber
pendanaannya dari mana, jenis tugas yang diemban
apa saja, serta sejauh mana tingkat pengawasan
dari pemerintah atau lembaga lain (the degree of
autonomy
possessed
by
all
these
agencies,
establishments, and quangos varies considerably,
ranging from subjection through strict supervision to
almost total independence. It depends upon the
conditions in which the organization was created,
the source of its funding, the type of tasks it is
supposed to carry out, and the ability of its
managers
to
shake
off
supervision
from
other quarters).
•
Dengan demikian, independensi Kolegium tidak bersifat
institusional struktural seperti lembaga yudikatif atau
konstitusional yang sepenuhnya lepas dari eksekutif.
Sebaliknya, independensinya bersifat fungsional dalam
koridor kelembagaan eksekutif yang bertanggung
jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. Di
sinilah letak keseimbangan antara tanggung jawab
negara untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan
penghormatan
terhadap
ruang
keilmuan
dalam
penyusunan standar profesi. Penempatan Kolegium
688
sebagai alat kelengkapan Konsil yang independen,
serta pemberian wewenang untuk menyusun standar
kompetensi dan pelatihan tenaga medis dan tenaga
kesehatan,
adalah
perwujudan
dari
desain
kelembagaan
yang
konstitusional,
rasional,
dan
menjamin kesinambungan sistem pelayanan kesehatan
dalam kerangka negara kesejahteraan. Norma ini tidak
hanya tidak bertentangan dengan konstitusi, tetapi
merupakan wujud afirmasi negara terhadap peran ilmu
pengetahuan dalam mendukung fungsi pemerintahan
yang konstitusional di bidang kesehatan. Oleh karena
itu, norma Pasal 272 UU 17/2023 tidak bertentangan
dengan UUD 1945 sebagaimana didalilkan oleh Para
Pemohon. Sebaliknya, norma ini adalah bentuk konkret
dari penguatan peran komunitas keilmuan dalam sistem
ketatanegaraan
di
bidang
kesehatan,
sekaligus
perwujudan
prinsip
negara
kesejahteraan
yang
menempatkan peran negara bukan hanya sebagai
regulator pasif, tetapi sebagai penjamin kualitas
kehidupan konstitusional warganya melalui sistem
kelembagaan
yang
rasional,
proporsional,
dan
partisipatif.
•
Pengaturan mengenai independensi Kolegium dan
koordinasinya dengan kewenangan Menteri Kesehatan
dalam UU 17/2023 tidak menimbulkan pelanggaran
terhadap prinsip-prinsip konstitusional, tetapi justru
menunjukkan upaya sistemik untuk membangun
kelembagaan keprofesian yang responsif, rasional, dan
tetap
dalam
kendali
hukum
yang
dapat
dipertanggungjawabkan.
Kekhawatiran
bahwa
independensi Kolegium telah dikebiri oleh struktur
kelembagaan hanyalah tafsir sempit yang tidak
mencerminkan
bangunan
sistemik
dari
desain
689
kelembagaan yang dibentuk dalam norma undang-
undang.
Sebaliknya,
desain
tersebut
merepresentasikan kompromi konstitusional antara
keilmuan dan tanggung jawab negara terhadap
pelayanan kesehatan, sebagaimana mandat Pasal 28H
ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) UUD
1945.
b) Prof. Dr. M. Ahmad Djojosugito, dr, SpOT (K), MHA,
MBA, yang pada pokoknya menyampaikan:
•
Dalam sistem profesi kedokteran yang sehat, peran
kelembagaan dan peran kolegium perlu dipisahkan
secara tegas namun tetap sinergis. Negara, melalui
kementerian
dan
lembaga
yang
sah,
memiliki
kewenangan
konstitusional
untuk
menetapkan
kebijakan pendidikan, pembinaan, dan pengawasan
profesi sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap
hak warga negara atas pelayanan kesehatan. Di sisi
lain, kolegium merupakan wadah keilmuan yang
dibentuk oleh komunitas profesi untuk menjaga dan
mengembangkan
standar
kompetensi
bidang
spesialisasi tertentu. Fungsi kolegium bersifat teknis
akademik, bukan regulatif administratif, dan tidak boleh
berjalan di luar kontrol hukum negara.
•
Sebelum
disahkannya
UU
17/2023,
peran
kelembagaan
negara
dalam
pengaturan
profesi
mengalami pelemahan. Kolegium dan Asosiasi Profesi
mengisi ruang kekuasaan dengan model yang
menyerupai sistem self-regulation, bahkan dalam hal-
hal yang menyangkut perizinan praktik, kurikulum
pendidikan, dan akreditasi pelatihan. Kondisi ini
menciptakan ketidakseimbangan otoritas, di mana
fungsi pengawasan dan pembinaan yang seharusnya
dijalankan oleh pemerintah justru dijalankan oleh entitas
690
non-pemerintah yang tidak tunduk pada prinsip
akuntabilitas publik.
•
Negara tidak hanya memiliki hak, tetapi juga kewajiban
positif (positive obligation) untuk memastikan bahwa
regulasi profesi tidak dikuasai oleh korporasi profesi
yang bersifat tertutup. Dalam konteks ini, negara wajib
menjaga agar kolegium tetap berfungsi dalam batas-
batas akademik, tidak mengambil alih kewenangan
yang menyangkut aspek hukum dan administratif.
Kolegium tidak dapat menjadi lembaga penentu akhir
dalam sistem pendidikan dan praktik profesi, karena hal
itu akan mengakibatkan hilangnya mekanisme kontrol
publik dan rawan penyalahgunaan wewenang.
•
Dengan hadirnya UU 17/2023, struktur ini dikoreksi.
Kolegium tetap diakui perannya sebagai bagian dari
komunitas akademik dan profesi, namun otoritas
regulatifnya
ditempatkan
di
bawah
payung
kelembagaan negara. Ini bukan bentuk pembatasan,
melainkan penataan agar fungsi masing-masing aktor
dalam ekosistem profesi berjalan sesuai porsi, tunduk
pada
prinsip
akuntabilitas,
dan
tetap
melayani
kepentingan publik. Dalam sistem hukum yang
demokratis, tidak ada kewenangan pengaturan yang
boleh berada di luar kendali hukum, termasuk
pengaturan profesi.
•
Oleh karena itu, klarifikasi peran kolegium dan negara
dalam UU 17/2023 merupakan langkah konstitusional
untuk menciptakan sistem profesi yang terbuka, terukur,
dan bebas dari dominasi sektoral yang tidak transparan.
c) Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, SH, M.Hum, yang pada
pokoknya menyampaikan:
•
Kolegium memiliki peran sesuai dengan disiplin ilmunya
masing-masing untuk menyusun standar kurikulum
691
pelatihan yang tidak terbatas pada tenaga medis, tetapi
juga secara sederajat untuk tenaga kesehatan. Artinya,
baik Kolegium untuk tenaga medis maupun Kolegium
untuk
tenaga
kesehatan
memiliki
peran
untuk
menyusun standar kurikulum pelatihan sesuai dengan
kebutuhan masing-masing profesi. Jelas terdapat
pembedaan antara Kolegium untuk tenaga medis dan
Kolegium untuk tenaga kesehatan, tetapi pembedaan
tersebut bukan untuk membedakan peran di antara
keduanya karena secara fungsional memiliki tugas
konstitusional yang sama untuk memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat.
•
Dalam relasi prinsipal-agen, kedudukan Kolegium
adalah lembaga independen yang mendapatkan
pendelegasian dari pemerintah untuk memberikan
pelayanan kesehatan melalui pengembangan cabang
disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan
tenaga
kesehatan.
Sebagai
suatu
lembaga
independen, maka peran Kolegium tidak sepenuhnya
berada di bawah organisasi profesi. Di sisi lain,
pemerintah sebagai prinsipal memiliki tanggung jawab
untuk menjamin agar semua Kolegium dapat berperan
secara signifikan dalam pengembangan keilmuan dan
standar pendidikan baik bagi tenaga medis maupun
tenaga kesehatan.
d) Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D, yang pada
pokoknya menyampaikan:
•
UU 17/2023 merekonstruksi total definisi kolegium dari
badan di bawah organisasi profesi menjadi "kumpulan
ahli dari setiap ilmu kesehatan yang mengampu cabang
ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi
secara independen dan merupakan alat kelengkapan
konsil". Perubahan ini mengalihkan kolegium sebagai
692
unit
di
bawah
organisasi
profesi
(yang
tidak
independen) ke kerangka Konsil Kesehatan Indonesia.
•
Dengan demikian, kolegium sebelum UU 17/2023 tidak
independen dari organisasi profesi. Hal ini sangat
bertentangan dengan Pasal 34 UUD 1945, di mana
tanggung
jawab
pemerintah
tidak
ada
dalam
pembentukan Kolegium, bahkan menjadi tanggung
jawab penuh organisasi profesi.
•
Kolegium tidak lagi dibentuk oleh organisasi profesi
melainkan melalui mekanisme seleksi oleh Menteri
Kesehatan,
sebagaimana
diatur
dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan
Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis
Disiplin Profesi (selanjutnya disebut Permenkes
12/2024). Seleksi ini merupakan bagian dari tanggung
jawab pemerintah dalam pengembangan fasilitas
pelayanan kesehatan seperti diamanahkan Pasal 34
UUD 1945.
•
Kewenangan Kolegium yang diatur dalam UU 17/2023
ini bersifat independen secara ilmu, namun tetap
sebagai obyek kebijakan pemerintah sebagai bagian
dari tanggung jawab pemerintah. Sebagai gambaran,
tanggung jawab pemerintah dalam penyediaan fasilitas
kesehatan (Pasal 34 ayat (3) UUD 1945), standar
kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan harus
cocok untuk berbagai daerah di Indonesia yang
berbeda-beda lingkungan geografis dan kemajuan
fasilitas
infrastruktur
dan
ketersediaan
teknologi
kesehatan. Keputusan untuk menentukan standar
kompetensi
harus
menjadi
otoritas
pemerintah.
Perubahan ini secara struktural memisahkan antara
693
fungsi ilmiah (Kolegium) dari organisasi profesi yang
mempunyai fungsi advokasi profesi.
b. Dr. Suharizal (Ahli Hukum)
Ahli menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
-
Politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
bahwa semakin rigid dia, semakin terperinci dia, semakin spesialis
dia aturannya, maka nilai kepastian hukumnya lebih tinggi. Tapi
kemudian ini yang ditabrak ketika Pemerintah dan DPR membentuk
UU 17/2023, 10 materi dikerdilkan, dimasukkan semua dalam UU
17/2023 ini.
-
Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 itu memunculkan multitafsir dalam 3
persoalan. Yang pertama itu meletakkan kata “dapat”, yang mana
perdebatan kata “dapat” dalam sebuah norma sesungguhnya itu
sudah selesai ketika Mahkamah mencoba menghilangkan kata
“dapat” yang ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Artinya adalah kata “dapat” itu menimbulkan ketidakpastian. Yang
kedua adalah problem itu semakin menjadi persoalan ketika
pembentuk undang-undang menyamakan tenaga medis dengan
tenaga kesehatan. Banyak referensi yang bisa menjelaskan bahwa
ini adalah 2 hal yang jauh berbeda. Kemudian pandangan Ahli,
semestinya IDI sebagai organisasi tunggal, perdebatannya
seharusnya sudah selesai setelah putusan pengujian Undang-
Undang Praktik Kedokteran di Mahkamah Konstitusi tahun 2017.
Mahkamah sudah menggariskan bagaimana sesungguhnya posisi
IDI.
-
Terkait posisi Konsil, perdebatan soal Konsil sesungguhnya sudah
selesai ketika pasal-pasal itu diuji di Mahkamah Konstitusi dalam
Perkara Nomor 82 Tahun 2015. Bagaimana kemudian meletakkan
konsil itu menjadi lembaga yang independen sesuai dengan
kemauan Mahkamah, sepanjang dia masih berada pada ranah yang
bisa diintervensi, yang masih bisa ditorpedo oleh pemerintah, maka
konsil sebagai lembaga independen itu tidak akan pernah ada.
694
-
Ahli berpendapat IDI yang sustainable dari dulu dikembalikan
kepada ide yang sudah ada. Sebagai perbandingan, ketika sebelum
tahun 2003, organisasi advokat yang sudah tumbuh dan
berkembang kemudian saat muncul Undang-Undang Advokat tahun
2003, pemerintah dan DPR tidak berani quote unquote mengusik
apa yang sudah ada dan dibiarkan karena ketika diusik, tidak saja
pranata hukum yang terjadi, tetapi kemudian efek sosial dan efek
masyarakat. Pasal 311 mengunci dengan kata “dapat”, yang dalam
pandangan Ahli adalah kata yang memprovokasi beberapa institusi
yang terjadi.
-
Bagian akhir dari UU 17/2023, dalam aturan peralihan disebutkan
undang-undang ini mencabut 11 (sebelas) undang-undang, tetapi di
satu sisi peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku.
Penormaan ini mengakibatkan kerancuan dari sisi kebijakan.
Artinya adalah sadar atau tidak sadar, pemerintah berupaya
memosisikan diri memiliki kekuasaannya lebih tinggi daripada
organisasi yang lainnya.
Terhadap Keterangan Ahli Para Pemohon tersebut, Pemerintah
menanggapi dengan poin sebagai berikut :
1) Politik Hukum Pembentukan UU 17/2023, Pemisahan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan (Termasuk Konsil)
-
Pembentukan UU 17/2023 dengan menggunakan metode
omnibus telah sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, yang menyebutkan bahwa
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat
menggunakan metode omnibus. Metode omnibus yang
digunakan dalam pembentukan UU 17/2023 adalah dengan:
a) memuat materi muatan baru;
b) mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan
dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai
undang-undang bidang kesehatan; dan
695
c) mencabut beberapa undang-undang bidang kesehatan,
dengan menggabungkannya ke dalam UU 17/2023.
-
Pembentukan
UU
17/2023
dengan
metode
omnibus
dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan ketahanan
kesehatan yang memerlukan penyesuaian berbagai landasan
regulasi yang kuat dan komprehensif, tidak tumpang tindih dan
saling bertentangan. Sinkronisasi dari berbagai undang-undang
dengan menggunakan metode omnibus akan memberikan
kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, dan memperhatikan
kebutuhan pembangunan di bidang kesehatan. Hal ini
merupakan
transformasi
regulasi
yang
bertujuan
menyederhanakan regulasi bidang kesehatan.
-
Bahwa substansi pengaturan dalam berbagai undang-undang
mengenai tenaga medis dan tenaga kesehatan, yaitu Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Keperawatan, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019
tentang Kebidanan, pada prinsipnya mengatur substansi yang
sama, antara lain berkaitan dengan Konsil, sertifikasi, registrasi,
perizinan, dan penyelenggaraan praktik, sehingga hal-hal
tersebut dapat diatur dalam satu undang-undang dalam rangka
memberikan keselarasan dan harmonisasi pengaturan.
-
Bahwa walaupun pengaturan mengenai tenaga medis dan
tenaga kesehatan ada dalam 1 undang-undang, namun pada
prinsipnya pengaturan tersebut telah memisahkan profesi
keduanya dengan menuliskan dalam 2 frasa, yaitu “tenaga
medis” dan “tenaga kesehatan”, sehingga tenaga medis tidak
lagi menjadi bagian dari tenaga kesehatan. Hal ini tercermin
dalam beberapa pengaturan, seperti pemisahan Konsil masing-
masing kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan (Konsil
Dokter, Konsil Dokter Gigi, Konsil Tenaga Keperawatan, dan
lain-lain).
696
-
Bahwa terkait proses pembentukan UU 17/2023 telah dilakukan
pengujian secara formil di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara
Nomor 130/PUU-XXI/2023 dan telah diputus pada tanggal 29
Februari 2024 yang menyatakan bahwa proses pembentukan
UU 17/2023 telah sesuai dengan tata cara pembentukan
peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan
UUD 1945.
-
Bahwa terkait dengan pemisahan tenaga medis dan tenaga
kesehatan, hal ini dikuatkan dengan Keterangan Ahli
Pemerintah Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, SH, M.Hum,
yang pada pokoknya menyampaikan:
a) Pembentukan UU 17/2023 didasari oleh pertimbangan
“untuk meningkatkan kapasitas dan ketahanan kesehatan
diperlukan
penyesuaian
berbagai
kebijakan
untuk
penguatan sistem kesehatan secara integratif dan holistik
[sehingga diatur] dalam 1 (satu) undang-undang secara
komprehensif” (vide Konsiderans huruf e). Atas dasar
pertimbangan
itu,
maka
UU
17/2023
menyatukan
pengaturan tentang tenaga medis dan tenaga kesehatan
dalam satu undang-undang. Hal ini berbeda dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan, yang mengelompokkan tenaga medis sebagai
salah satu tenaga kesehatan, UU 17/2023 membedakan
secara konsisten tenaga medis dan tenaga kesehatan (vide
Pasal 198 ayat (1) dan Pasal 199 ayat (1) UU 17/2023).
b) Pembedaan secara tegas antara tenaga medis dan tenaga
kesehatan tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 82/PUU-XIII/2015 yang memisahkan tenaga
medis dari tenaga kesehatan karena adanya karakteristik
khusus tenaga medis yang berbeda secara fundamental
dengan tenaga kesehatan. Berdasarkan pertimbangan
tersebut, putusan a quo memisahkan pula Konsil
Kedokteran dari Konsil Tenaga Kesehatan. Terlebih sudah
697
ada pengaturan secara spesifik tentang Konsil Kedokteran
Indonesia dalam UU 29/2004. Intinya, pertimbangan pokok
dari putusan a quo adalah memisahkan antara tenaga
medis dan tenaga kesehatan yang berimplikasi terhadap
pemisahan
Konsil
Kedokteran
dari
Konsil
Tenaga
Kesehatan.
c) Putusan Mahkamah Konstitusi No. 82/PUU-XIII/2015 justru
relevan dengan UU 17/2023 yang membedakan secara
konsisten antara tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Karena itu tidak beralasan jika ada anggapan Konsil
Kedokteran dibubarkan dan digabungkan kembali dengan
Konsil
Tenaga
Kesehatan.
UU
17/2023
mengatur
pembentukan satu wadah konsil bukan untuk melakukan
unifikasi atau penyatuan profesi, melainkan untuk menaungi
konsil dari masing-masing kelompok tenaga medis dan
tenaga kesehatan dengan maksud untuk meningkatkan
koordinasi dan komunikasi antar profesi kesehatan dalam
satu wadah kelembagaan negara yang terstandar agar lebih
efisien
dan
responsif
terhadap
kebutuhan
layanan
kesehatan. Masing-masing kelompok konsil tetap memiliki
ruang untuk melakukan pengaturan internal sesuai dengan
fungsi dan tanggung jawab masing-masing profesi. Secara
struktural, konsil tenaga medis dan tenaga kesehatan
merupakan bentuk satu atap (one roof) kelembagaan
menaungi konsil kelompok tenaga medis sebagaimana
disebutkan pada Pasal 198 ayat (1) dan konsil kelompok
tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan Pasal 199 ayat
(1) UU 17/2023.
d) Pembentukan sistem satu atap konsil tenaga medis dan
tenaga kesehatan tersebut harus dimaknai juga sebagai
bentuk relasi prinsipal-agen dengan negara cq pemerintah
sebagai prinsipal di satu pihak serta konsil tenaga medis
dan tenaga kesehatan sebagai agen di pihak lain yang
698
dibentuk
berdasarkan
keahlian
untuk
memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Karena dibentuk
berdasarkan keahlian, maka konsil tersebut memiliki
independensi atau kemandirian untuk menghindari atau
mencegah pengaruh atau tekanan politik atau bentuk
lainnya yang akan mempengaruhi pelayanan kesehatan
kepada masyarakat. Negara sebagai prinsipal memiliki
tanggung jawab konstitusional untuk menyediakan layanan
fasilitas
kesehatan
yang
layak
yang
pelaksanaan
didelegasikan kepada konsil untuk meningkatkan mutu dan
kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga
kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian
hukum kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 268 ayat (1) UU 17/2023.
-
Terkait pendapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
82/PUU-XIII/2015 mengenai posisi Konsil dan organisasi
profesi tunggal, Pemerintah sependapat dengan Keterangan
Ahli Pemerintah Prof. Dr. Lita Tyesta ALW, SH, M.Hum, yang
pada pokoknya menyampaikan:
a) Dalam doktrin hukum tata negara modern, termasuk dalam
praktik Mahkamah Konstitusi Indonesia, tidak berlaku
doktrin yang mengharuskan mahkamah untuk mengikuti
putusan sebelumnya (stare decisis) dalam arti yang
mengikat secara mutlak. Artinya, Mahkamah Konstitusi
tidak diwajibkan untuk konsisten dengan semua putusan
terdahulu, terutama apabila kondisi hukum, struktur norma,
maupun kepentingan konstitusional masyarakat telah
berubah. Prinsip ini memberikan ruang yang sah dan
konstitusional
bagi
Mahkamah
untuk
melakukan
pembacaan ulang atau reinterpretasi terhadap norma-
norma yang diujikan, sepanjang tetap berpegang pada
prinsip keadilan substantif dan pelindungan hak-hak
konstitusional warga negara.
699
b) Oleh karena itu, menjadi tidak tepat apabila Para Pemohon
dalam perkara a quo mendasarkan dalil permohonannya
hanya dengan mengutip secara parsial Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
82/PUU-XIII/2015
dan
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017, yang
merupakan putusan terhadap norma-norma dalam UU
29/2004, yang secara eksplisit telah dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku oleh Pasal 454 huruf c UU 17/2023.
c) Dengan dicabutnya UU 29/2004, maka norma-norma yang
dahulu menjadi dasar pengujian dan putusan Mahkamah
tidak lagi memiliki daya ikat normatif, serta telah
didekonstruksi dan direformulasi secara menyeluruh
melalui pendekatan sistemik dalam UU 17/2023. Oleh
karenanya, mendasarkan pengujian terhadap undang-
undang baru dengan mengacu pada preseden terhadap
norma yang telah dicabut, adalah kekeliruan berpikir secara
yuridis. Mahkamah tentu saja boleh—dan bahkan harus—
mengambil posisi baru terhadap struktur hukum baru,
selama
hal
tersebut
memberikan
pelindungan
konstitusional yang lebih utuh dan relevan terhadap
perkembangan
kebutuhan
hukum
masyarakat.
Ahli
berpandangan bahwa tidak menjadi persoalan apabila
Mahkamah pada perkara a quo mengambil paradigma baru
terhadap
bangunan
norma
yang
memang
telah
direformulasi secara substansi dalam undang-undang yang
baru. Justru, seiring perkembangan kebutuhan hukum
masyarakat, Mahkamah dituntut mampu membaca ulang
struktur kebutuhan normatif baru yang telah dirancang oleh
pembentuk
undang-undang.
Mahkamah
tetap
dapat
menyatakan norma baru sebagai konstitusional, sepanjang
secara substansi norma pasal dalam undang-undang yang
diujikan memberikan jaminan pelindungan konstitusional
700
yang memadai, meskipun substansi tersebut berbeda
dengan bangunan norma sebelumnya.
d) Sebagai
perbandingan
dan
bentuk
analogical
reinforcement, Ahli perlu mengajak untuk melakukan
penelusuran dalam praktik Mahkamah sendiri, telah terbukti
bahwa Mahkamah dapat membentuk koreksi pandangan
secara signifikan bahkan terhadap objek pengujian norma
yang sama, apabila argumentasi permohonan yang
diajukan berbeda secara konstruksi hukum. Hal ini tampak
secara
nyata
dalam
rangkaian
kronologis
putusan
Mahkamah terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya
pada hari yang sama, Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah
mengucapkan beberapa putusan dengan objek norma
pasal yang identik, namun menghasilkan amar putusan
yang berbeda secara mendasar:
• Putusan
No.
29/PUU-XXI/2023
(ditolak,
selesai
diucapkan pukul 12.09 WIB)
• Putusan
No.
51/PUU-XXI/2023
(ditolak,
selesai
diucapkan pukul 12.30 WIB)
• Putusan
No.
55/PUU-XXI/2023
(ditolak,
selesai
diucapkan pukul 12.50 WIB)
• Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 (dikabulkan sebagian,
selesai diucapkan pukul 17.40 WIB)
• Putusan No. 91/PUU-XXI/2023 (tidak dapat diterima,
selesai diucapkan pukul 17.48 WIB)
• Putusan No. 92/PUU-XXI/2023 (tidak dapat diterima,
selesai diucapkan pukul 17.55 WIB)
Semua putusan di atas menguji norma pasal yang sama,
tetapi Mahkamah mengambil pendirian berbeda hanya
dalam rentang waktu beberapa jam, dengan pertimbangan
perbedaan
argumentasi
konstitusional,
konstruksi
permohonan, dan relevansi faktual masing-masing perkara.
701
Artinya, Mahkamah memiliki ruang kemerdekaan dan
kebebasan
kehendak
secara
konstitusional
untuk
menentukan sikap dalam melakukan koreksi atau berbeda
posisi terhadap pandangan terdahulu, sejauh terdapat
justifikasi rasional dan argumen hukum yang mendalam.
e) Kaitannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
182/PUU-XXII/2024, norma-norma dalam UU 17/2023 tidak
dapat dibaca dan diperlakukan sebagai kelanjutan langsung
dari norma-norma dalam UU 29/2004, melainkan harus
dipahami sebagai bentuk transformasi menyeluruh, baik
dari sisi struktur kelembagaan, distribusi kewenangan,
hingga desain pengawasan dan pembinaan profesi. Oleh
sebab itu, Mahkamah memiliki ruang konstitusional yang
sepenuhnya sah untuk menyatakan bahwa bangunan
norma baru dalam UU 17/2023 tidak bertentangan dengan
UUD 1945, meskipun sebelumnya Mahkamah pernah
berpandangan sebaliknya terhadap substansi yang hampir
sama atas arah pengaturan yang berbeda dalam norma
lama di UU 29/2004.
f)
Berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
82/PUU-XIII/2015, di mana beberapa pihak menyitir untuk
menolak struktur organisasi profesi yang jamak, perlu
ditegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
tidak serta-merta menyatakan bahwa organisasi profesi
harus tunggal dalam arti mutlak. Putusan tersebut
memberikan catatan penting terhadap praktik kelembagaan
saat itu dan menyarankan perbaikan menyeluruh atas
kelembagaan profesi yang dinilai tidak transparan, otoriter,
dan kurang terbuka terhadap kontrol publik. Hal ini berarti
bahwa rekomendasi dalam putusan tersebut tidak serta-
merta menjadikan status “tunggal” sebagai amanat
konstitusional yang final dan mengikat, melainkan sebagai
kondisi korektif sementara dengan catatan perbaikan. Fakta
702
bahwa tidak terdapat perbaikan yang signifikan justru
menjadi dasar sahih bagi negara untuk mengambil kembali
kendali tata kelola sistem pelayanan kesehatan nasional.
2) Pemaknaan kata “dapat” dalam UU Tipikor
-
Bahwa kata “dapat” dalam UU Tipikor berkenaan dengan
konteks kepastian hukum adanya kerugian keuangan negara,
sehingga Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa kerugian
keuangan negara harus dipastikan secara nyata, bukan
kerugian negara yang bersifat potensial. Sedangkan kata
“dapat” dalam Pasal 311 UU 17/2023 lebih kepada penjaminan
kebebasan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam
membentuk organisasi profesi, di mana hal ini merupakan
perwujudan dari asas kepastian hukum.
-
Bahwa terkait asas kepastian hukum dalam penggunaan kata
“dapat” dalam Pasal 311 UU 17/2023 sesuai dengan
Keterangan Ahli Pemerintah Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari,
SH, M.Hum, yang pada pokoknya menyatakan secara
gramatikal frase “organisasi profesi” jelas mengacu pada
kualifikasi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah
disebut pada awal kalimat, sehingga tidak dapat ditafsirkan
siapapun dapat mengatasnamakan tenaga medis dan tenaga
kesehatan. Rumusan tersebut juga sesuai dengan ketentuan
Pasal 28D UUD 1945 menunjukkan adanya “pengakuan,
jaminan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum” bagi tenaga medis
dan tenaga kesehatan untuk membentuk organisasi profesi.
Makna “kepastian hukum” yang dimaksud dalam ketentuan
Pasal 28D a quo juga tidak terpisah dari frase “yang adil”
sehingga harus dimaknai sebagai bentuk kepastian hukum bagi
semua orang, bukan hanya bagi satu atau beberapa orang saja.
5. Para Pemohon juga menghadirkan 2 (dua) orang saksi dalam persidangan
tanggal 19 Juni 2025, yaitu dr. Setyo Widi Nugroho dan dr. Pranawa.
703
Adapun poin keterangan ahli dan tanggapan Pemerintah adalah sebagai
berikut:
a. dr. Setyo Widi Nugroho
Saksi menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
-
Kolegium bidang ilmu kedokteran merupakan badan khusus
organisasi profesi yang ditempatkan sebagai badan independen
dari masing-masing disiplin ilmu kedokteran. Keanggotaan
kolegium bidang ilmu kedokteran yang sesuai dengan kompendium
Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia terdiri atas guru besar,
ketua departemen, ketua program studi merupakan cerminan
tertinggi yang secara struktural merupakan pengampu keilmuan.
Independensi atau kemandirian kolegium bidang ilmu tercermin
dalam tata cara Pemilihan Ketua Kolegium Bidang Ilmu Kedokteran
di dalam kongres masing-masing perhimpunan profesi yang
dilaksanakan dalam sidang khusus kolegium, terpisah dari
pemilihan ketua organisasi profesi bidang ilmu. Ketua perhimpunan
profesi dan ketua kolegium setelah membentuk kepengurusan
masing-masing akan disahkan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter
Indonesia sebagai rumah besar Perhimpunan Profesi Dokter
Indonesia.
-
Kemandirian kolegium dalam pengembangan keilmuan, namun
tetap berkolaborasi dengan berbagai pengampu kepentingan dalam
pelayanan kedokteran tercermin dalam berbagai produk hukum
yang menjadi pedoman pengembangan ilmu dan pelayanan
kedokteran. Proses pengembangan seluruh standar pendidikan
kedokteran, bidang ilmu spesialis, subspesialis dan bahkan
fellowship yang saat ini masih berlaku yang di dalamnya berisi
standar kompetensi merupakan hasil pemikiran mendalam dari
masing-masing kolegium secara mandiri dengan melibatkan
partisipasi perhimpunan profesi.
-
Kolegium sebenarnya juga mempunyai tugas utama lain, yaitu
melakukan penjaminan mutu program pendidikan dokter spesialis
dan penyelenggaraan uji kompetensi nasional. Penjaminan mutu
704
program pendidikan dokter spesialis bersama badan mandiri, yaitu
Lembaga
Akreditasi
Mandiri
Pendidikan
Tinggi
Kesehatan
Indonesia atau LAMPTKes. Kolegium bidang ilmu bersama Majelis
Kolegium Kedokteran menjadi anggota tim kolaborasi Kementerian
Pendidikan di dalamnya terdapat LamPTKes, AIPKI, ARSPI,
Kementerian Kesehatan yang hasilnya berupa rekomendasi tim
kolaborasi untuk terpenuhi atau tidak terpenuhi persyaratan
pembukaan program studi baru. Tugas dalam menyelenggarakan
uji kompetensi nasional merupakan representasi dari pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
yang menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan bagian dari
pendidikan tinggi, dan di dalamnya disebutkan penyelenggaraan uji
kompetensi dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja
sama dengan kolegium.
-
Berbagai standar pendidikan dan kompetensi yang dihasilkan
direvisi setiap 5 tahun secara berkala, dinamis terus berkembang,
dan terbukti mengakomodir perkembangan ilmu yang bersifat
universal. Revisi terstruktur senantiasa bisa dilaksanakan dengan
mengandalkan masukan dari kolegium bidang ilmu pengampu
keilmuan dengan mengakomodir masukan guru besar, ketua
departemen, ketua program studi, dan masyarakat profesi. Seluruh
kolegium bidang ilmu selain berkontribusi dalam pembuatan standar
pendidikan, standar kompetensi terbukti juga berkolaborasi dalam
menyelesaikan
area
tumpang-tindih,
ini
yang
sering
dipermasalahkan dalam pelayanan atau kompetensi. Dalam istilah
yang disebut bagai area share kompetensi, sehingga menghindari
adanya benturan kepentingan pelayanan kepada masyarakat dari
seluruh bidang ilmu. Semua diselesaikan dengan asas kolaboratif,
penjagaan mutu, kolegialitas, dan dengan mengedepankan
kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, dengan berlakunya UU
17/2023 terbukti membawa ketidakpastian dengan menempatkan
kolegium sebagai badan yang dibentuk secara tidak independen
berdasarkan PP 28/2024 dan Permenkes 12/2024 yang memiliki
705
struktur keanggotaan bukan pengampu keilmuan yang terstruktur
tadi dan dikhawatirkan dalam jangka panjang akan menciptakan
ketidakpastian pengembangan keilmuan kedokteran dan akan
berpengaruh dalam pelayanan kedokteran di Indonesia.
Terhadap Keterangan Saksi Para Pemohon tersebut, Pemerintah
menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
-
UU 17/2023 menempatkan 3 (tiga) lembaga yang berperan untuk
peningkatan mutu, kompetensi, dan profesionalisme tenaga medis
dan tenaga kesehatan dalam suatu rumah besar yang menjalankan
fungsi masing-masing secara independen. Rumah besar tersebut
terdiri dari Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan
Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi. Konsil berperan dalam
peningkatan mutu dan kompetensi teknis keprofesian, Kolegium
berperan dalam pengembangan disiplin keilmuan, sedangkan
Majelis Disiplin Profesi berperan dalam penegakan disiplin untuk
menjaga profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan.
-
Dengan masuknya Kolegium dalam rumah besar tersebut
diharapkan Kolegium akan lebih fokus dalam ranah pengembangan
keilmuan dan pendidikan yang akan mendukung pemerintah
sebagai pengambil kebijakan. Kolegium sebelumnya merupakan
badan yang dibentuk oleh organisasi profesi, sehingga berhimpitan
dengan fungsi organisasi profesi dan sarat dengan konflik
kepentingan organisasi profesi. Hal ini menimbulkan beberapa
permasalahan, mulai dari dualisme Kolegium (adanya 2 Kolegium
pengampu dalam satu cabang disiplin ilmu yang sama) yang
berdampak pada terhambatnya penerbitan sertifikat kompetensi
sebagai syarat penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) sampai
dengan permasalahan akses tenaga medis dan tenaga kesehatan
untuk peningkatan kompetensi. Hal ini menjadi salah satu alasan
mendasar/urgensi perubahan konsep Kolegium. Dengan adanya
transformasi kelembagaan Kolegium diharapkan ranah keilmuan
masing-masing cabang disiplin ilmu semakin berkembang dan
706
mendukung serta bersinergi dengan pemerintah dalam setiap
pengelolaan SDM Kesehatan.
-
Kolegium disahkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Menteri
Kesehatan sebagai bentuk pengakuan negara. Kewenangan
Menteri untuk mengesahkan keanggotaan Kolegium tiap disiplin
ilmu juga merupakan bagian dari tugas konstitusional dalam rangka
pembentukan dan penguatan kelembagaan Konsil Kesehatan
Indonesia,
yang
mendukung
Pemerintah
Pusat
dalam
pengembangan standar kompetensi dan pendidikan profesi
kesehatan. Dengan demikian, pengesahan Kolegium yang
dilakukan oleh Menteri Kesehatan merupakan bagian dari
pelaksanaan kewenangan konstitusional dalam bidang kesehatan,
yang secara normatif telah sesuai dengan struktur pembagian
kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia.
-
Bahwa kemandirian Kolegium dalam pengembangan keilmuan
yang disampaikan oleh Saksi, pada prinsipnya telah tersurat dalam
pengaturan Kolegium pada UU 17/2023. Kolegium yang dibentuk
berdasarkan UU 17/2023 mendapat kesempatan menjalankan
perannya secara lebih terbuka dan independen. Independensi
Kolegium ada pada dan ditentukan oleh kelompok ahli dari setiap
disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu
tersebut. Dalam pengembangan keilmuan dan pendidikan tenaga
medis dan tenaga kesehatan dilakukan secara profesional dan
berintegritas serta bebas dari intervensi.
-
Sejak mengucapkan sumpah pada tanggal 14 Oktober 2024 sampai
dengan saat ini, Kolegium yang dibentuk berdasarkan UU 17/2023
telah
menjalankan
beberapa
kegiatan
yang
mendukung
pelaksanaan
tugas,
fungsi
dan
kewenangannya
dalam
pengembangan disiplin ilmunya, antara lain:
1) Pelaksanaan uji kompetensi
Uji kompetensi yang dilaksanakan tahun 2024:
707
No
Nama Kolegium
Tanggal
Pelaksanaan
1.
Kedokteran Gigi
2-3 November
2024; dan
7-8 Desember
2024
2.
Kesehatan Anak
8-10 November
2024
3.
Kedokteran Penerbangan
30 November
2024
4.
Anestesiologi dan Terapi Intensif
30 November
2024
5.
Onkologi Radiasi
5-7 Desember
2024
6.
Radiologi Kedokteran Gigi
5-7 Desember
2024
7.
Kedokteran Gigi Anak
7 Desember 2024
8.
Bedah Mulut dan Maksilofasial
7-8 Desember
2024
9.
Orthopaedi dan Traumatologi
13 Desember
2024
10. Bedah saraf
13 Desember
2024
11. Radiologi
13-14 Desember
2024
12. Urologi
14 Desember
2024
13. Dermatologi Venereologi dan
Estetika
14-15 Desember
2024
14. Prostodonsia
14-15 Desember
2024
15. Konservasi Gigi
16-17 Desember
2024
16. Kedokteran Forensik dan
Medikolegal
16-17 Desember
2024
17. Perawat (retaker)
21-22 Desember
2024
18. Neurologi
22 Desember
2024; dan
28-29 Desember
2024
Uji kompetensi yang dilaksanakan tahun 2025:
No
Nama Kolegium
Tanggal
Pelaksanaan
1.
Kolegium Obstetri dan Ginekologi
10 Januari 2025
2.
Audiologis
19 Januari 2025
3.
Patologi Klinik
25 Januari 2025
708
No
Nama Kolegium
Tanggal
Pelaksanaan
4.
Kolegium
Bedah
Mulut
dan
maksilofasial
5-7 Februari 2025
5.
Bedah
Toraks
Kardiak
dan
Vaskular
7-8 Februari 2025
6.
Mikrobiologi Klinik
7-8 Februari 2025
7.
Anestesiologi dan Terapi Intensif
18 Februari 2025
8.
Fisioterapi
15 Maret 2025
9.
Kolegium Neurologi
22-23 Maret 2025
10. Kolegium Teknisi Gigi
Maret 2025
11. Kolegium Radiografer
April 2025
12. Kolegium Dokter (Dokter adaptan
dan resertifikasi)
27 April 2025
13. Kolegium Teknisi Pelayanan Darah 3 Mei 2025
2) Peran
kolegium
dalam
penyelenggaraan
program
fellowship
Program fellowship diselenggarakan melalui kerja sama antara
Rumah Sakit Pendidikan dengan Kolegium tiap disiplin ilmu
kesehatan. Program fellowship diperlukan untuk pemerataan
dan peningkatan akses pelayanan kesehatan subspesialistik
yang saat ini masih terbatas. Dengan peran kolegium yang
optimal, jumlah program fellowship yang diselenggarakan
meningkat menjadi 22 rumah sakit penyelenggara program
fellowship dalam negeri dan 23 rumah sakit penyelenggara
program fellowship di luar negeri.
Dalam upaya pemenuhan tenaga medis subspesialistik prioritas
pelayanan Kanker Jantung Stroke Uronefrologi, Kolegium
berkolaborasi dengan rumah sakit penyelenggara program
fellowship baik di dalam negeri dan luar negeri dalam
menentukan kurikulum yang terstandar sesuai kebutuhan.
Saat ini telah terdapat 34 jenis program fellowship untuk
prioritas pelayanan Kanker Jantung Stroke dan Uronefrologi.
Penambahan jenis program tersebut signifikan dari program
fellowship sebelumnya yaitu sejumlah 19 jenis program. Hal
tersebut tidak terlepas dari peran kolegium untuk menentukan
jenis program fellowship yang menjadi prioritas sekaligus
mengawal sampai terbitnya sertifikat kompetensi.
709
3) Penyusunan Standar Kompetensi
Saat ini Kolegium Kesehatan Indonesia sedang merumuskan
pedoman penyusunan standar kompetensi yang akan dijadikan
sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas penyusunan standar
kompetensi untuk tiap disiplin ilmu kesehatan, yaitu sebagai
berikut:
No
Standar Kompetensi
1
Kolegium Kebidanan
2
Kolegium Teknisi Pelayanan darah
3
Kolegium Penata Anestesi
4
Kolegium Orthopaedi dan Traumatologi
5
Kolegium Prostodonsia
6
Kolegium Keperawatan
7
Kolegium Epidemiologi Kesehatan
8
Kolegium Kesehatan Masyarakat
9
Kolegium Odontologi Forensik
10 Kolegium Akupuntur Medik
11 Kolegium Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
12 Kolegium Pengobatan Tradisional
13 Kolegium Teknologi Laboratorium Medik
14 Kolegium Entomolog Kesehatan
15 Kolegium Promosi Kesehatan
16 Kolegium Audiologis
17 Kolegium Terapis Wicara
18 Kolegium Kedokteran Keluarga Layanan Primer
19 Kolegium Konservasi Gigi
20 Kolegium Urologi
21 Kolegium Andrologi
22 Kolegium Penyakit Mulut
23 Kolegium Kesehatan Anak
24 Kolegium Bedah Anak
25 Kolegium Terapis Gigi dan Mulut
26 Kolegium Psikiatri
27 Kolegium Emergensi
28 Kolegium Periodonsia
29 Kolegium Obstetri Ginekologi
710
No
Standar Kompetensi
30 Kolegium Psikologi klinis
31 Kolegium Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan
Leher
32 Kolegium Kedokteran Gigi Anak
33 Kolegium Radiografer
34 Kolegium Radiologi Kedokteran Gigi
35 Kolegium Kedokterana Forensik dan Medikolegal
36 Kolegium Elektromedis
37 Kolegium Bedah Toraks, Kardiaks dan Vaskuler
38 Kolegium Onkologi Radiasi
39 Kolegium Radiologi
40 Kolegium Farmakologi Klinik
41 Kolegium Mikrobiologi Klinik
42 Kolegium Farmasi
43 Kolegium Gizi
44 Kolegium Parasitologi Klinik
45 Kolegium Teknisi Gigi
46 Kolegium Ortodonti
47 Kolegium Bedah Saraf
48 Kolegium Kedokteran Okupasi
49 Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif
50 Kolegium Patologi Anatomik
51 Kolegium Patologi Mulut dan Maksilofasial
52 Kolegium Kesehatan Lingkungan
54 Kolegium Dokter
55 Kolegium Kedokteran Kelautan
4) Penyusunan Standar Profesi
Untuk melaksanakan fungsi kolegium dalam penyusunan
standar profesi bersama dengan Konsil sebagaimana diatur
dalam Pasal 705 ayat (4) PP 28/2024, beberapa kolegium tiap
disiplin ilmu telah merumuskan standar profesi yaitu:
No
Standar Profesi
Konsil
1
Dokter Gigi
Dokter Gigi
2
Psikolog Klinis
Tenaga
Psikologi Klinis
711
No
Standar Profesi
Konsil
3
Perawat
Tenaga
Keperawatan
4
Bidan
Tenaga
Kebidanan
5
Apoteker
Tenaga
Kefarmasian
6
Tenaga Vokasi Farmasi
7
Nutrisionis
Tenaga Gizi
8
Dietisien
9
Elektromedis
Tenaga Teknik
Biomedika
10
Tenaga Teknologi Laboratorium
Medik
11
Fisikawan Medik
12
Ortotis Prostetis
13
Radiografer
14
Okupasi Terapis
Tenaga
Keterapian
Fisik
15
Fisioterapis
16
Terapis Wicara
17
Akupunktur Terapis
18
Entomolog Kesehatan
Tenaga
Kesehatan
Lingkungan
19
Tenaga SanitasiLingkungan
20
Epidemiolog Kesehatan
Tenaga
Kesehatan
Masyarakat
21
Tenaga Promosi Kesehatan dan
Ilmu Perilaku
22
Pembimbing Kesehatan Kerja
23
Tenaga Kesehatan Masyarakat
24
Penata Anestesi
Tenaga
Keteknisian
Medis
25
Teknisi Gigi
26
Terapis Gigi dan Mulut
27
Perekam Medis dan Informasi
Kesehatan
28
Audiologis
29
Teknisi Pelayanan Darah
30
Optometris
31
Teknisi Kardiovaskuler
32
Nakestrad Jamu
Tenaga
Kesehatan
Tradisional
33
Nakestrad Batra
34
Nakestrad Interkontinental
5) Koordinasi kompetensi antar kolegium tiap disiplin ilmu
kesehatan
Kolegium Kesehatan Indonesia melakukan koordinasi terkait
dengan kompetensi yang beririsan (shared competency),
ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan untuk
masyarakat. Sebagai contoh:
712
a) Jumlah dokter spesialis bedah saraf yang memiliki
kompetensi penanganan pembedahan perdarahan dalam
otak masih terbatas. Dengan adanya kompetensi tambahan
(sharing competency), dokter spesialis bedah umum yang
telah diberikan kegiatan peningkatan kompetensi dapat
turut menangani kasus yang sebelumnya hanya dilakukan
oleh dokter spesialis bedah saraf. Hal ini merupakan hasil
kerjasama kolegium bedah saraf dan kolegium bedah
umum yang dikoordinasikan oleh Kolegium Kesehatan
Indonesia.
b) Pemeriksaan ultrasonografi (USG) bagi ibu hamil dan untuk
skrining kanker dapat dilakukan oleh dokter umum di
puskesmas yang telah mendapatkan pelatihan. Kolegium
Kesehatan Indonesia mengoordinasikan kolegium radiologi,
kolegium obstetri dan ginekologi, dan kolegium dokter. Saat
ini
sedang
dibahas
pemanfaatan
USG
untuk
skrining/diagnosis penyakit yang dapat dilakukan di
puskesmas/layanan primer.
b. dr. Pranawa
Saksi menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
-
Bahwa pada masa Saksi menjadi ketua cabang, kala itu masih
berlakunya UU 29/2004, memang pada waktu itu menjalankan
fungsi sebagai organisasi profesi, termasuk ketika memberikan
rekomendasi dari cabang ketika sejawat mengajukan izin praktik
pada Dinas Kesehatan setempat. Hubungan dengan Dinas
Kesehatan sangat baik pada waktu itu dan izin praktik diberikan
rekomendasi. Pemberian rekomendasi tidak berdasar dari ketua
saja, tapi atas dari tim yang ada, sehingga menghindari like and
dislike. Bahkan setelah itu dibentuk juga Komisi Rekomendasi Izin
Praktik. Rekomendasi ini sangat penting karena organisasi
profesilah yang mempunyai anggota yang bisa memberikan
keterangan dari anggota-anggotanya tersebut.
713
-
Sebuah fakta dengan kemudian terbitnya undang-undang yang
baru ini, dimana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu yang menerbitkan surat izin praktik, pada kenyataannya
mereka tidak mengetahui kondisi anggota-anggota dokter yang
akan berpraktik tersebut, banyak pemerintah daerah tetap meminta
IDI cabang setempat untuk meminta bantuan hal-hal tersebut.
-
Selama Saksi menjadi pengurus perhimpunan ataupun terlibat
penyusun pedoman-pedoman kesehatan yang diterbitkan oleh
organisasi profesi, pedoman-pedoman ini penting sekali untuk
memberi pedoman pada para dokter dan stakeholder yang lain
untuk menilai apakah layanan yang diberikan sudah benar. Dengan
demikian, standar tersebut mestinya satu. Karena kalau ada
beberapa, double standard akan menyulitkan ketika akan
memberikan layanan atau menentukan seseorang itu memenuhi
kelayakan etik atau tidak. Jadi di sini sebetulnya pelindungan profesi
dengan rekomendasi etik dan layanan tadi tidak hanya untuk
kepentingan dokternya, tapi juga untuk kepentingan melindungi
masyarakat dari tindakan dokter yang di luar ketentuan atau tata
cara yang ada dalam pedoman atau dalam kode etik.
-
Selama menjadi pengurus IDI, mengikuti berbagai muktamar,
independensi tentang PB dan kolegium, pemilihan ketua PB IDI
dilakukan oleh para ketua cabang. Sedangkan Ketua Majelis
Kolegium MKKI dipilih oleh ketua kolegium dari masing-masing
organisasi profesi.
Terhadap Keterangan Saksi Para Pemohon tersebut, Pemerintah
menyampaikan poin tanggapan sebagai berikut:
1) Penyusunan Standar Profesi dan Standar Kompetensi
•
Dalam penyusunan standar profesi dan standar kompetensi,
substansi keprofesian tetap menjadi ranah regulating body
profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, dalam hal ini konsil
dan kolegium. Namun hal ini harus diikuti dengan keberlakuan
penetapan oleh negara, terutama karena standar tersebut akan
digunakan sebagai dasar dalam pengaturan perizinan dan
714
penyelenggaraan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan
secara nasional.
•
Standar
kompetensi
dan
standar
profesi
merupakan
kemampuan minimal tenaga medis dan tenaga kesehatan
dalam
melakukan
praktik
keprofesian
yang
mencakup
pengetahuan, keterampilan, dan sikap, di mana hal ini harus
dipenuhi oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam
memberikan pelayanan kesehatan. Untuk memastikan bahwa
pelayanan
kesehatan
sudah
sesuai
dengan
standar
kompetensi, maka “standar kompetensi” tenaga medis/tenaga
kesehatan disusun oleh Kolegium dan ini merupakan “ranah
independen” dari Kolegium, sesuai peran dan fungsinya, dan
kemudian ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan
Pasal 200 ayat (2) UU 17/2023.
•
Standar profesi setiap tenaga medis/tenaga kesehatan disusun
oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri sesuai
dengan ketentuan Pasal 291 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2023.
Norma dalam UU 17/2023 ini merupakan norma yang amat
penting dalam suatu “Health System” supaya kepentingan
publik dan keselamatan pasien serta kepastian hukum menjadi
tujuan utama dalam pelayanan kesehatan dan pada akhirnya
kompetensi tenaga medis/tenaga kesehatan sesuai dengan
standar professional yang juga disusun oleh Kolegium secara
independen.
Sedangkan
tanggung
jawab
pemerintah
memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai
dengan standar kompetensi dan standar profesi yang dilakukan
dengan mengoptimalkan peran dalam pengaturan (regulasi),
serta pembinaan dan pengawasan dengan melibatkan seluruh
pihak, termasuk Konsil, Kolegium, dan organisasi profesi.
•
Pasal 291 ayat (2) UU 17/2023 tidak memberikan kewenangan
kepada Menteri untuk menyusun standar profesi. Penyusunan
substansi tetap dilakukan oleh Konsil dan Kolegium, di mana
Konsil sebagai lembaga yang melaksanakan tugas untuk
715
meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian
tenaga medis dan tenaga kesehatan, dan Kolegium sebagai
lembaga yang berperan dalam pengembangan disiplin ilmu
kesehatan.
•
Penetapan oleh Menteri adalah bentuk legalitas dari suatu
standar yang telah melalui proses penyusunan oleh Kolegium
dan telah diverifikasi oleh Konsil. Penetapan oleh Menteri bukan
intervensi, melainkan mekanisme formal dalam sistem negara
untuk menjamin bahwa standar yang dimaksud dapat
diimplementasikan dalam sistem ketatanegaraan. Penetapan
standar profesi oleh Menteri merupakan bentuk keselarasan
antara pengembangan keilmuan dan pelaksanaan tugas negara
dalam menjamin mutu pelayanan kesehatan. Tidak adanya
standar nasional yang ditetapkan negara justru akan
menyebabkan keragaman mutu pelayanan yang berbahaya
bagi hak konstitusional masyarakat.
2) Proses Seleksi Kolegium Kesehatan Indonesia
•
Bahwa proses seleksi Kolegium Kesehatan Indonesia dilakukan
oleh Kementerian Kesehatan dengan melibatkan Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, secara terbuka yang
bisa diikuti oleh setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan
yang memenuhi kriteria guru besar dan ahli bidang ilmu
kesehatan. Proses seleksi ini telah sesuai dengan mekanisme
yang diatur dalam PP 28/2024 dan Permenkes 12/2024 (vide
Bukti PK-15).
•
Bahwa terkait pelaksanaan mekanisme seleksi tersebut sudah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang
mana hal ini telah diperkuat dalam Putusan Mahkamah Agung
atas Hak Uji Permenkes 12/2024, Register Perkara Nomor
51P/HUM/2025, yang diputus tanggal 19 Maret 2025 dengan
amar putusan “menolak permohonan keberatan hak uji materiil
dari Para Pemohon” (vide Bukti PK-16). Adapun yang menjadi
716
dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan tersebut,
antara lain:
a) Pengujian Formil
Bahwa dalam pembentukan Permenkes 12/2024 telah
dilakukan sosialisasi baik yang dilakukan secara tatap muka
langsung maupun secara daring sehingga menurut Majelis
Hakim pembentukan Permenkes 12/2024 tidak melanggar
asas kepatutan dan kepantasan sebagaimana didalilkan
oleh Para Pemohon, dan oleh karenanya pembentukan
Permenkes 12/2024 telah sesuai dengan ketentuan Pasal
96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
b) Pengujian Materiil
Pengujian Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2)
Majelis Hakim berpendapat dalil Para Pemohon yang
menyatakan bahwa Menteri hanya dalam posisi
mengesahkan,
bukan
melakukan
seleksi
tidak
beralasan hukum, karena berdasarkan Pasal 710 ayat
(1) PP 28/2024 justru Menteri harus melakukan seleksi
untuk menetapkan keanggotaan Kolegium Kesehatan
lndonesia.
Pengujian Pasal 20 ayat (7) dan ayat (9), serta Pasal
22 ayat (1)
Dalil Para Pemohon yang menyatakan Pasal 20 ayat (7)
dan ayat (9) serta Pasal 22 ayat (1) Permenkes 12/2024
bertentangan dengan Pasal 17 UU 30/2014 karena
Menteri telah melampaui kewenangan dengan turut
serta dalam proses pemilihan dan menetapkan ketua,
wakil ketua, serta anggota Kolegium Kesehatan
lndonesia, menurut Majelis Hakim merupakan dalil yang
tidak berdasar sebab pengaturan mengenai perbuatan
melampaui wewenang dalam UU 30/2014 berkaitan
dengan larangan terhadap badan dan/atau pejabat
717
pemerintahan untuk menyalahgunakan wewenang
dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan
yang merupakan tata laksana dalam pengambilan
keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau
pejabat pemerintahan (Pasal 1 angka 1 UU 30/2014).
Produk administrasi pemerintahan yang diterbitkan oleh
pejabat atau badan ini yaitu keputusan dan/atau
tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,
bukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini
Permenkes 12/2024.
Dengan demikian menurut Majelis Hakim, Permenkes
12/2024
merupakan
mandat
dan
tindak
lanjut
pelaksanaan secara teknis dari PP 28/2024, sehingga
tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 704 ayat
(3) PP 28/2024 dan Pasal 17 UU 30/2014.
Pengujian objek hak uji materiil a quo dengan batu
uji Pasal 705 ayat (2) PP 28/2024
Bahwa
Menteri
melakukan
seleksi
terhadap
keanggotaan Kolegium Kesehatan lndonesia, yang
dibentuk dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan
tugas fungsi, dan kewenangan Kolegium tiap disiplin
ilmu kesehatan. Adapun Kolegium tiap disiplin ilmu
kesehatan
dalam
menjalankan
peran
serta
melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya
bersifat independen sebagaimana telah dijelaskan
dalam Pasal 705 ayat (2) PP 28/2024 sedangkan
Kolegium tiap disiplin ilmu tetap dibentuk oleh setiap
kelompok ahli tiap disiplin ilmu yang bersangkutan yang
beranggotakan para guru besar dan ahli bidang ilmu
kesehatan, sedangkan Menteri hanya berperan untuk
mengesahkan.
Namun
untuk
memberikan
perwakilannya
dalam
keanggotaan
Kolegium
Kesehatan lndonesia diperlukan seleksi dan penetapan
718
oleh Menteri sesuai amanat Pasal 710 ayat (1) PP
28/2024.
Bahwa jelas terdapat perbedaan antara tugas dan
fungsi dari Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan dengan
tugas dan fungsi Kolegium Kesehatan lndonesia,
dimana Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya tetap bersifat
independen. Namun untuk menyelaraskan dengan
kebijakan pemerintah diperlukan Kolegium Kesehatan
lndonesia untuk melakukan koordinasi, evaluasi, dan
pemantauan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang
dari Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan.
Bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim,
Permenkes 12/2024 merupakan mandat dari PP
28/2024,
sehingga
tidak
bertentangan
dengan
ketentuan Pasal 705 ayal (2) PP 28/2024.
3) Rekomendasi Organisasi Profesi
•
Bahwa terkait dengan rekomendasi organisasi profesi, dalam
kenyataannya di beberapa daerah lain menunjukkan kasuistik
yang berbeda. Hal ini sebagaimana keterangan saksi Presiden
Muchamad Agus Priyanto (Dinkes DIY), yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa selama Saksi menjabat sebagai Kepala
Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sejak tahun 2022 sampai
dengan 2023 (sebelum berlakunya UU 17/2023), di DIY banyak
tenaga medis yang terhambat praktik karena tidak terbitnya
rekomendasi dari Kolegium/organisasi profesi atau adanya
penolakan dari senior sejawat. Selain itu, ada tenaga medis
yang akan menempuh PPDS terhambat karena tidak
memperoleh rekomendasi dari organisasi profesi.
•
Terhambatnya penerbitan rekomendasi organisasi profesi juga
dialami Saksi Presiden atas nama dr. Marco Reeiner, Sp.JP
sebagaimana dituangkan dalam Keterangan Tertulis yang pada
719
pokoknya
menyampaikan
bahwa
Saksi
terhambat
mendapatkan sertifikat kompetensi karena tidak terbitnya surat
rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Jantung dan
Pembuluh Darah Indonesia (PERKI) Cabang Bali untuk
keperluan pengurusan STR dan SIP.
•
Bahwa untuk memperoleh SIP, terlebih dahulu tenaga medis
harus memperoleh rekomendasi dari IDI setempat dengan
membayar sejumlah biaya tertentu sesuai dengan yang
ditetapkan (besarannya berbeda-beda) sebagaimana vide
Bukti PK-26a s.d PK-26c. Dalam praktik di beberapa daerah,
untuk memperoleh rekomendasi IDI, tenaga medis dikenakan
biaya yang lebih besar dari jumlah yang sudah ditetapkan oleh
IDI cabang setempat sebagaimana vide Bukti PK-27 dan PK-
28. Hal ini menunjukkan dominasi peran IDI dalam memberikan
rekomendasi sebagai syarat penerbitan STR dan SIP.
•
Selain itu, untuk mengikuti PPDS, ada tenaga medis yang
terhambat tidak memperoleh izin dari organisasi profesi dengan
alasan sudah ada dokter spesialis tersebut (vide Bukti PK-29).
Hal ini membuktikan bahwa dominasi peran organisasi profesi
dalam memberikan rekomendasi bagi tenaga medis yang akan
mengikuti PPDS, padahal syarat mendaftar dari kampus hanya
rekomendasi organisasi profesi yang menerangkan bahwa tidak
pernah melakukan malpraktik dan pelanggaran kode etik,
bukan memberikan rekomendasi kebutuhan tenaga medis
di daerah. Hal ini menunjukkan tindakan organisasi profesi
yang melampaui kewenangannya dan menghambat tenaga
medis yang akan menempuh PPDS.
•
Bahwa kasuistik tersebut juga dijelaskan dalam Keterangan
Tertulis Ahli Pemerintah Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc,
Ph.D, yang pada pokoknya menyampaikan:
a) Di sektor praktik (atau di hilir) IDI yang bersifat tunggal
mempunyai
wewenang
besar
dalam
pemberian
rekomendasi praktik dan Satuan Kredit Profesi (SKP). IDI
720
ditunjuk oleh UU 29/2004 sebagai OP satu-satunya.
Dengan posisi ini, peranan Dinas Kesehatan setempat
dalam merencanakan dan menempatkan tenaga dokter,
khususnya dokter spesialis menjadi tidak penuh. Keputusan
dapat diveto dengan tidak dikeluarkannya rekomendasi
oleh organisasi profesi. Direksi rumah sakit dan klinik juga
sulit melakukan perencanaan sumber daya dokter di
organisasi masing-masing karena ada kekuatan eksternal
yang besar untuk membatalkan penerimaan pegawainya.
b) Wewenang rekomendasi oleh organisasi profesi ini
merupakan lubang yang dapat dimanfaatkan oleh oknum
dokter untuk menghambat praktek sejawatnya karena
mempunyai wewenang monopolistik (Trisnantoro 2005,
Trisnantoro 2009). Unsur subjektivitas dapat berperan
dalam proses pemberian rekomendasi oleh IDI.
c) Dampak negatif pemberian rekomendasi oleh IDI dapat
menghalangi
keputusan
pemerintah
daerah
(kabupaten/kota) untuk menerbitkan Surat Izin Praktik (SIP)
dokter. Meskipun secara formal SIP dikeluarkan oleh
pemerintah
daerah,
namun
dalam
praktiknya
peran rekomendasi IDI sangat menentukan. Jika IDI tidak
memberikan rekomendasi, maka pemerintah daerah tidak
dapat menerbitkan SIP bagi dokter yang bersangkutan. Hal
ini dapat menghambat distribusi dokter sesuai dengan
kebutuhan masyarakat di daerah tersebut. Selain itu, untuk
menjadi residen di pendidikan dokter spesialis di beberapa
cabang
ilmu
juga
membutuhkan
rekomendasi
dari
organisasi profesi.
d) Kondisi tersebut
di
atas
tidak sejalan dengan rencana pemerintah
membangun
sistem pelayanan kesehatan yang kuat dan merata di
seluruh wilayah Indonesia. Secara singkat, UU 29/2004
memperkuat peran IDI dalam menentukan arah kebijakan
721
profesi medis dari hulu (pendidikan kedokteran) ke hilir
(praktek kedokteran) di Indonesia sebelum tahun 2023.
Penguatan ini menjadikan IDI sebagai lembaga swasta
yang mempunyai perilaku monopolistik dalam produksi dan
penyebaran tenaga dokter. Sementara pemerintah tidak
mempunyai wewenang karena terhambat oleh pasal-pasal
dalam UU 29/2004.
e) Dalam perspektif sistem kesehatan, hubungan pemerintah
dengan organisasi profesi ini menjadi hal yang tidak baik
untuk masyarakat, para dokter, dan untuk IDI sendiri.
Sebagai organisasi profesi, dalam fungsi memperjuangkan
anggota, terlihat IDI sulit fokus pada pengembangan
kesejahteraan anggotanya, termasuk residen. Sebagai
gambaran dalam UU 20/2013 yang memperjuangkan nasib
residen, peranan IDI justru tidak terlihat, baik dalam
penyusunan maupun pelaksanaan undang-undang.
6. Bahwa dalam persidangan tanggal 7 Juli 2025 Pemerintah menghadirkan 2
(dua) orang ahli secara luring, yaitu Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, SH,
M.Hum dan Prof. Dr. M. Ahmad Djojosugito, dr, SpOT (K), MHA, MBA,
serta 2 (dua) orang saksi secara luring, yaitu dr. Hendry Hartono, M.Kes.-
Est dan Muchamad Agus Priyanto.
7. Bahwa terhadap Keterangan Presiden dan Keterangan Tambahan Presiden
pada pokoknya sama atau sependapat dengan Keterangan Ahli:
a. Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, SH, M.Hum
- Pertama, bahwa sesuai dengan tujuan negara dalam UUD 1945,
negara Indonesia adalah negara kesejahteraan (the welfare state),
yang mana negara memiliki spektrum yang relatif luas untuk berperan
serta
dalam
kehidupan
sosial-ekonomi
masyarakat.
Negara
kesejahteraan tidak sepenuhnya menyerahkan urusan sosial-
ekonomi kepada mekanisme pasar sebagaimana pada negara liberal
dan sebaliknya juga negara tidak mengendalikan sepenuhnya secara
komando kehidupan sosial-ekonomi masyarakat sebagaimana pada
negara-negara sosialis-komunis ortodoks.
722
- Kedua, bahwa konsep negara kesejahteraan Indonesia tersebut
terkait pula dengan hakikat HAM yang diadopsi dalam UUD 1945
yang secara umum mencakup HAM dalam bidang sipil dan politik
(Hak SIPOL) dan HAM dalam bidang ekonomi, sosial, dan
kebudayaan (Hak EKOSOK). Secara filosofis, kedua jenis HAM
tersebut berakar pada dua konsep dasar kebebasan (liberty)
sebagaimana ditulis oleh Isaiah Berlin dalam Two Concepts of Liberty
(1958), yakni kekebasan negatif (negative freedom) dan kebebasan
positif (positive freedom).
- Ketiga, secara teoretis dalam negara kesejahteraan terdapat
hubungan
antara
negara
dan
warga
negara
yang
dapat
dikonstruksikan
sebagai
relasi
prinsipal
dan
agen
yang
mengandaikan model pendelegasian wewenang dari pejabat terpilih
(elected politicians/officials) yaitu DPR dan Pemerintah sebagai
prinsipal (principal) kepada lembaga independen sebagai agen
(agent) untuk memenuhi tujuan tertentu yang memerlukan keahlian,
kompetensi, atau sumber daya tertentu. Karena kebutuhan akan
keahlian, kompetensi, atau sumber daya tertentu itulah maka
diperlukan kemandirian untuk menghindari atau mencegah pengaruh
atau tekanan politik yang akan mempengaruhi pelaksanaan
wewenang oleh agen yang memperoleh delegasi tersebut.
- Konsep relasi prinsipal-agen ini berlaku dalam sistem pelayanan
kesehatan dalam bentuk relasi antara Pemerintah sebagai prinsipal
dan Konsil dan Kolegium sebagai agen. Dalam kaitan itu, Pemerintah
yang secara atributif memperoleh tanggung jawab dan kewenangan
dari UUD 1945 untuk menyediakan fasilitas pelayanan Kesehatan
kepada masyarakat (vide Pasal 34 ayat (3) UUD 1945)
mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Konsil dan
Kolegium untuk melaksanakan sebagian kewenangan negara dalam
pelayanan kesehatan. Konsil dan Kolegium tersebut dibentuk
berdasarkan keahlian atau kompetensi berdasarkan profesi dan
disiplin keilmuan dalam bidang kesehatan, sehingga memiliki
independensi atau kemandirian untuk menjaga objektivitas keilmuan
723
yang dimilikinya. Namun, dalam relasi prinsipal-agen, Konsil dan
Kolegium sebagai agen bertanggung jawab kepada Pemerintah
sebagai prinsipal yang telah mendelegasikan kewenangannya.
Dengan demikian, independensi Konsil dan Kolegium tetap berada
dalam relasi prinsipal-agen dalam suatu negara kesejahteraan.
- Pemerintah juga sependapat dengan 12 (dua belas) poin tanggapan
Ahli terhadap objek permohonan Para Pemohon yang keterangan
tertulisnya telah disampaikan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
b. Prof. Dr. M. Ahmad Djojosugito, dr, SpOT (K), MHA, MBA
1) Kewenangan
Kementerian
Kesehatan
dalam
Penetapan
Standar
Profesi,
Akreditasi
Lembaga
Pelatihan,
dan
Pengelolaan SKP
-
Penetapan standar profesi, akreditasi lembaga pelatihan, dan
pengelolaan SKP merupakan bagian integral dari fungsi negara
dalam menjamin kualitas layanan kesehatan dan pelindungan
pasien. Tanggung jawab ini tidak dapat dilepaskan dari
kewenangan Kementerian Kesehatan sebagai institusi eksekutif
yang diberi mandat oleh konstitusi untuk menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Negara wajib hadir
secara aktif dalam proses pembentukan standar, pemantauan
kompetensi, dan evaluasi berkelanjutan terhadap tenaga medis
dan tenaga kesehatan.
-
Dalam praktik sebelumnya, sebagian besar kewenangan
tersebut diserahkan secara informal kepada kelompok profesi
tertentu. Pada saat itu, kelompok profesi menyusun standar
kompetensi, mengelola lembaga pelatihan, dan menjadi satu-
satunya pengelola sistem SKP sebagai prasyarat perpanjangan
izin praktik. Model ini tidak hanya memunculkan konflik
kepentingan struktural, tetapi juga menjadikan standar profesi
sebagai instrumen eksklusif yang tidak selalu terbuka terhadap
evaluasi publik atau berbasis pada kebutuhan sistem kesehatan
nasional.
Hal
ini
melahirkan
risiko
diskriminasi,
724
ketidakseimbangan
akses
pembelajaran,
dan
lemahnya
pengawasan terhadap kualitas pelatihan.
-
Negara melakukan koreksi atas struktur tersebut melalui UU
17/2023 adalah langkah strategis untuk mengembalikan otoritas
regulatif kepada negara. Kementerian Kesehatan ditetapkan
kembali sebagai penanggung jawab utama dalam menetapkan
standar profesi berbasis kebutuhan pelayanan, mengakreditasi
lembaga pelatihan secara obyektif, serta mengelola sistem SKP
dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan berbasis data.
Fungsi ini tidak menihilkan kontribusi kolegium atau organisasi
profesi, tetapi memastikan bahwa standar kompetensi tidak
ditetapkan oleh lembaga yang sekaligus memiliki kepentingan
politik, komersial, atau struktural atas keanggotaan dan
kekuasaan internal.
-
Perbandingan dengan sistem di negara lain mendukung
tindakan korektif tersebut diatas. Di Inggris, India, dan Australia,
lembaga seperti General Medical Council atau National Medical
Commission memiliki kewenangan hukum negara untuk
menetapkan standar dan mengatur pelatihan, sementara
asosiasi profesi hanya menjalankan fungsi etik dan advokasi. Di
Indonesia, langkah serupa ditempuh melalui restrukturisasi
kewenangan agar pengelolaan profesi kedokteran tidak
dikendalikan oleh lembaga yang tidak memiliki tanggung jawab
publik.
-
Secara logika, fungsi penjaminan mutu profesi adalah bagian
dari mandat negara dalam memenuhi hak warga atas
kesehatan, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H UUD 1945.
Fungsi tersebut tidak dapat didelegasikan secara penuh kepada
organisasi non-pemerintah yang tidak tunduk pada prinsip
keterbukaan, akuntabilitas, dan pengawasan hukum. Dengan
demikian, pemulihan kewenangan ke dalam struktur negara
tidak hanya sah dan proporsional, tetapi juga memenuhi prinsip
keadilan dan supremasi hukum.
725
2) Hilangnya Kewenangan Asosiasi Profesi dalam Rekomendasi
SIP
-
Kewenangan Asosiasi Profesi dalam pemberian rekomendasi
sebagai syarat penerbitan SIP selama ini telah menimbulkan
problematika serius dalam sistem regulasi profesi kedokteran.
Dalam perjalanannya ternyata kewenangan ini tidak hanya
bersifat administratif, tetapi berkembang menjadi instrumen
kontrol sosial dan politik internal yang lepas dari mekanisme
hukum publik. Padahal, SIP adalah produk hukum negara yang
menjadi dasar legalitas dokter untuk menjalankan praktik medis,
dan seharusnya dikeluarkan berdasarkan prinsip obyektivitas
dan akuntabilitas publik, bukan berdasarkan keanggotaan atau
loyalitas terhadap organisasi tertentu.
-
Dalam praktiknya, asosiasi profesi sering menggunakan
kewenangan rekomendasi ini sebagai alat seleksi tertutup yang
berpotensi
diskriminatif.
Penolakan
terhadap
pemberian
rekomendasi tidak selalu berbasis alasan etik atau kompetensi,
melainkan dapat didorong oleh perbedaan pendapat, orientasi
akademik, atau bahkan posisi terhadap kebijakan negara. Ini
menjadikan rekomendasi asosiasi profesi sebagai de facto
bentuk "izin dalam izin" yang mempersempit hak konstitusional
tenaga medis untuk bekerja secara sah sesuai dengan
kompetensinya.
-
Penghapusan kewenangan Asosiasi Profesi dalam pemberian
rekomendasi SIP adalah bentuk koreksi terhadap struktur
kekuasaan profesi yang semula tidak tunduk pada prinsip
negara hukum. SIP sebagai perizinan publik harus diproses
oleh instansi pemerintah berdasarkan data registrasi dan
standar objektif yang dapat diverifikasi. Hal ini juga sejalan
dengan prinsip equal treatment before the law, bahwa setiap
warga negara berhak atas perlakuan yang adil dalam
mendapatkan izin berpraktik, tanpa dibatasi oleh keanggotaan
dalam suatu asosiasi.
726
-
Perbandingan dengan sistem internasional memperkuat juga
argumen ini. Di Inggris, Korea Selatan, dan India, perizinan
praktik medis sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga
regulator independen yang ditetapkan oleh negara. Asosiasi
profesi
tidak
memiliki
kewenangan
administratif
dalam
pemberian izin, tetapi fokus pada pengembangan etik,
pembinaan moral profesi, dan peningkatan kompetensi
anggotanya. Model ini mencegah konflik kepentingan dan
memastikan proses perizinan berjalan secara terbuka, adil, dan
bebas dari pengaruh struktural yang tidak akuntabel.
-
Sebagai konsekuensi logis, UU 17/2023 mencabut ketentuan
yang sebelumnya memberi peran Asosiasi Profesi dalam
pemberian rekomendasi SIP, dan menempatkan proses
perizinan sepenuhnya di bawah sistem yang dikendalikan oleh
negara melalui Kementerian Kesehatan. Berdasarkan prinsip
negara hukum yang demokratis, ini adalah langkah yang sah,
proporsional, dan diperlukan untuk menjamin keadilan regulatif
serta mencegah dominasi profesi atas hak konstitusional
individu.
-
Dengan demikian, hilangnya kewenangan rekomendasi SIP
dari Asosiasi Profesi bukanlah bentuk penghilangan fungsi
profesi, melainkan pemurnian peran. Asosiasi Profesi tetap
memiliki
ruang
penting
dalam
pembinaan
etik
dan
pengembangan kapasitas, namun negara lah yang harus
menjadi pemegang akhir otoritas perizinan atas dasar hukum,
keadilan, dan akuntabilitas publik.
3) Penyatuan Konsil Kedokteran dan Konsil Tenaga Kesehatan
-
Penyatuan antara Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil
Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) ke dalam satu entitas
bernama “Konsil” dalam Pasal 268 ayat (1) UU 17/2023
merupakan langkah kebijakan hukum yang sah, rasional, dan
sejalan dengan semangat reformasi sistem kesehatan nasional.
Esensinya bukanlah penghapusan fungsi keduanya, melainkan
727
pengintegrasian sistem regulasi profesi yang selama ini
terfragmentasi. Dalam sistem pelayanan kesehatan modern,
tenaga medis dan tenaga kesehatan bekerja secara kolaboratif
dalam satu kesatuan layanan yang utuh, sehingga pengawasan
dan pembinaan profesi seharusnya juga dilakukan dalam satu
sistem yang harmonis dan terkoordinasi.
-
Kritik yang diajukan oleh Para Pemohon judicial review terhadap
penggabungan ini pada dasarnya mencerminkan kekhawatiran
kehilangan
posisi
dominan
dalam
pengaturan
profesi
kedokteran. Mereka menilai penghapusan nama "KKI" dan tidak
dipisahkannya nomenklatur Konsil sebagai dua entitas terpisah
dapat
menimbulkan
kekacauan
fungsi,
melemahkan
pengawasan profesi medis, dan melanggar Putusan Mahkamah
Konstitusi No 82/PUU-XIII/2015. Namun analisis dari perspektif
hukum tata negara menunjukkan bahwa tidak ada norma
konstitusional yang dilanggar. Putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut tidak melarang integrasi kelembagaan, selama prinsip-
prinsip profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas tetap
dijaga dalam lembaga baru.
-
Dari aspek sosiologis, masyarakat lebih berkepentingan pada
mutu, aksesibilitas, dan kepastian hukum pelayanan kesehatan,
bukan pada siapa yang mengatur atau bagaimana struktur
lembaga
dibentuk.
Penggabungan
Konsil
justru
dapat
memperkuat efisiensi birokrasi, mencegah duplikasi fungsi, dan
mengurangi konflik sektoral antara tenaga medis dan tenaga
kesehatan. Dari aspek yuridis, pembentukan Konsil terpadu sah
menurut prinsip delegated legislation dan dilandasi kebutuhan
efisiensi kelembagaan. Negara tidak hanya berhak, tetapi juga
wajib menyatukan sistem regulasi untuk menjamin kualitas dan
pelindungan pasien secara menyeluruh.
-
Dengan demikian, penyatuan Konsil ini adalah cerminan dari
desain sistem pengawasan profesi yang lebih responsif, adaptif,
dan menjangkau seluruh spektrum profesi kesehatan. Justru
728
bila sistem ini dibatalkan, akan terjadi tumpang tindih otoritas,
fragmentasi kebijakan, dan melemahkan sistem pengawasan
nasional.
4) Peran Kelembagaan dan Peran Kolegium
-
Dalam
sistem
profesi
kedokteran
yang
sehat,
peran
kelembagaan dan peran kolegium perlu dipisahkan secara
tegas namun tetap sinergis. Negara, melalui kementerian dan
lembaga yang sah, memiliki kewenangan konstitusional untuk
menetapkan
kebijakan
pendidikan,
pembinaan,
dan
pengawasan profesi sebagai bagian dari tanggung jawab
terhadap hak warga negara atas pelayanan kesehatan. Di sisi
lain, kolegium merupakan wadah keilmuan yang dibentuk oleh
komunitas profesi untuk menjaga dan mengembangkan standar
kompetensi bidang spesialisasi tertentu. Fungsi kolegium
bersifat teknis akademik, bukan regulatif administratif, dan tidak
boleh berjalan di luar kontrol hukum negara.
-
Sebelum disahkannya UU 17/2023, peran kelembagaan negara
dalam pengaturan profesi mengalami pelemahan. Kolegium
dan Asosiasi Profesi mengisi ruang kekuasaan dengan model
yang menyerupai sistem self-regulation, bahkan dalam hal-hal
yang menyangkut perizinan praktik, kurikulum pendidikan, dan
akreditasi
pelatihan.
Kondisi
ini
menciptakan
ketidakseimbangan otoritas, di mana fungsi pengawasan dan
pembinaan yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah justru
dijalankan oleh entitas non-pemerintah yang tidak tunduk pada
prinsip akuntabilitas publik.
-
Negara tidak hanya memiliki hak, tetapi juga kewajiban positif
(positif obligation) untuk memastikan bahwa regulasi profesi
tidak dikuasai oleh korporasi profesi yang bersifat tertutup.
Dalam konteks ini, negara wajib menjaga agar kolegium tetap
berfungsi dalam batas-batas akademik, tidak mengambil alih
kewenangan yang menyangkut aspek hukum dan administratif.
Kolegium tidak dapat menjadi lembaga penentu akhir dalam
729
sistem pendidikan dan praktik profesi, karena hal itu akan
mengakibatkan hilangnya mekanisme kontrol publik dan rawan
penyalahgunaan wewenang.
-
Dengan hadirnya UU 17/2023, struktur ini dikoreksi. Kolegium
tetap diakui perannya sebagai bagian dari komunitas akademik
dan profesi, namun otoritas regulatifnya ditempatkan di bawah
payung kelembagaan negara. Ini bukan bentuk pembatasan,
melainkan penataan agar fungsi masing-masing aktor dalam
ekosistem profesi berjalan sesuai porsi, tunduk pada prinsip
akuntabilitas, dan tetap melayani kepentingan publik. Dalam
sistem hukum yang demokratis, tidak ada kewenangan
pengaturan yang boleh berada di luar kendali hukum, termasuk
pengaturan profesi.
-
Oleh karena itu, klarifikasi peran kolegium dan negara dalam
UU
17/2023
merupakan
langkah
konstitusional
untuk
menciptakan sistem profesi yang terbuka, terukur, dan bebas
dari dominasi sektoral yang tidak transparan.
5) Asosiasi Profesi Jamak
-
Pengaturan mengenai Asosiasi Profesi dalam UU 17/2023
memberikan ruang bagi terbentuknya lebih dari satu Asosiasi
Profesi dalam bidang yang sama, atau yang dikenal dengan
konsep organisasi profesi jamak. Ketentuan ini merupakan
langkah progresif dalam menjamin kebebasan berserikat dan
berkumpul sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD
1945. Dalam negara hukum yang demokratis, tidaklah
konstitusional bila hanya satu Asosiasi Profesi diberi otoritas
tunggal yang eksklusif, apalagi disertai kewenangan mengatur
praktik, pelatihan, dan perizinan tanpa akuntabilitas publik.
-
Dalam praktik sebelumnya, hanya satu Asosiasi Profesi diakui
secara de facto maupun de jure, seperti IDI untuk profesi
kedokteran. Monopoli tersebut menyebabkan penumpukan
kekuasaan dalam satu entitas sipil, yang berdampak pada
resistensi terhadap kebijakan publik, diskriminasi dalam
730
pemberian rekomendasi praktik, dan pembungkaman terhadap
perbedaan pendapat. Hal ini tidak sejalan dengan prinsip
negara hukum yang menuntut distribusi kekuasaan dan
mekanisme pengawasan yang berimbang antar entitas.
-
Dari sudut pandang global, kebanyakan negara demokratis
tidak menjadikan asosiasi profesi sebagai badan regulatif.
Sebaliknya, lembaga regulasi seperti Medical Council atau
National Medical Commission diberi otoritas hukum oleh
negara,
sementara
asosiasi
profesi
berfungsi
untuk
pengembangan keilmuan, advokasi, atau solidaritas profesi. Di
Korea Selatan, India, dan Iran, pemisahan antara badan
regulator dan asosiasi profesi dijaga secara ketat demi
mencegah konflik kepentingan dan menjaga transparansi dalam
pengawasan profesi.
-
Pada dasarnya konsep Asosiasi Profesi jamak bukan hanya sah
secara konstitusional, tetapi juga mencerminkan prinsip
pluralisme yang sehat dalam masyarakat demokratis. Negara
tidak hanya berkewajiban menjamin kebebasan berserikat,
tetapi juga memastikan bahwa tidak ada Asosiasi Profesi yang
menutup akses terhadap hak individu untuk berpraktik dan
berkontribusi dalam pelayanan publik hanya karena tidak
menjadi anggota asosiasi tertentu.
-
Dengan demikian, pengakuan atas keberadaan Asosiasi
Profesi lebih dari satu bukanlah bentuk pelemahan terhadap
profesi, tetapi justru bentuk penghormatan terhadap kebebasan
sipil dan penguatan sistem pengawasan yang adil. Asosiasi
Profesi dapat tumbuh berdasarkan nilai, visi, dan kebutuhan
kolektif anggotanya masing-masing, tanpa saling mendominasi,
dan tanpa menggantikan peran negara sebagai penjamin
keselamatan publik melalui sistem regulasi yang akuntabel.
6) Pengawasan Penyelenggaraan Kesehatan
-
Pengawasan terhadap penyelenggaraan kesehatan adalah
manifestasi dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak
731
konstitusional warga negara atas pelayanan kesehatan yang
aman, bermutu, dan terjangkau. Dalam sistem hukum yang
demokratis, fungsi pengawasan bukan sekadar administratif,
melainkan bagian dari mekanisme checks and balances untuk
memastikan
bahwa
setiap
komponen
dalam
sistem
kesehatan—termasuk tenaga kesehatan, fasilitas, dan tata
kelola profesi—berjalan dalam koridor hukum dan melayani
kepentingan publik.
-
Dalam konteks ini, pemulihan peran negara dalam mengawasi
praktik profesi dan institusi pelayanan kesehatan sangat krusial.
Selama dua dekade terakhir, terjadi pelemahan peran negara
akibat penyerahan sebagian fungsi pengawasan kepada entitas
non-negara, seperti organisasi profesi, yang tidak tunduk pada
mekanisme akuntabilitas publik. Padahal seharusnya, Presiden
wajib melaksanakan pengawasan kesehatan dalam kerangka
konstitusional oleh lembaga yang sah secara hukum dan pada
gilirannya harus bertanggung jawab kepada publik.
-
Dalam tataran teknis, UU 17/2023 memulihkan kewenangan
pengawasan ke dalam struktur formal negara, dengan
mengintegrasikan fungsi evaluatif, korektif, dan preventif ke
dalam sistem yang diawasi langsung oleh Kementerian
Kesehatan dan konsil yang dibentuk oleh undang-undang.
Perubahan ini bertujuan mencegah fragmentasi otoritas dan
menjamin bahwa standar profesi, tata kelola pelayanan, serta
keselamatan pasien berada dalam kendali institusi yang dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik.
-
Referensi internasional menunjukkan bahwa negara-negara
seperti
Inggris,
Kanada,
dan
Australia
menerapkan
pengawasan sistem kesehatan secara terpusat melalui
regulator negara sesuai konstitusi, bukan melalui organisasi
profesi. Hal ini dilakukan demi mencegah konflik kepentingan
dan
memastikan
bahwa
evaluasi
terhadap
pelayanan
kesehatan
dilakukan
secara
objektif
dan
berdasarkan
732
kepentingan publik, bukan atas dasar loyalitas institusional atau
sektoral.
-
Lebih lanjut, dalam kerangka sistem jaminan kesehatan
nasional seperti Indonesia, pengawasan yang lemah dapat
menimbulkan moral hazard, penyalahgunaan wewenang, dan
inefisiensi biaya kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan model
pengawasan yang integratif dan berbasis data, di mana negara
memiliki posisi sentral dalam menilai kinerja fasilitas,
kompetensi tenaga kesehatan, dan pemenuhan standar
layanan.
-
Dengan demikian, penguatan peran negara dalam pengawasan
penyelenggaraan kesehatan tidak hanya sah secara hukum,
tetapi juga mendesak secara sistemik. Negara tidak boleh
hanya menjadi pembayar (payer) atau penyedia (provider),
tetapi juga harus menjadi pengawas (regulator) yang efektif.
Koreksi terhadap model pengawasan yang sebelumnya terlalu
bergantung pada struktur non-negara adalah langkah strategis
untuk membangun sistem kesehatan yang adil, akuntabel, dan
berbasis hak warga negara.
7) Pencabutan Undang-Undang Praktik Kedokteran
-
Pencabutan UU 29/2024 tentang Praktik Kedokteran oleh UU
17/2023 bukanlah bentuk pembatalan terhadap prinsip
pelindungan profesi atau hak-hak tenaga medis, melainkan
merupakan upaya rasionalisasi hukum untuk memperkuat
efektivitas sistem pelayanan kesehatan nasional dalam satu
kerangka regulasi yang terintegrasi. Dalam negara hukum yang
dinamis, perubahan undang-undang merupakan bagian dari
kebijakan hukum (legal policy) yang sah, selama dilakukan oleh
pembentuk undang-undang melalui proses yang demokratis
dan konstitusional.
-
Pada dasarnya, substansi dari UU 29/2004 yang dianggap
relevan tidak dihapuskan begitu saja, melainkan diadopsi ke
dalam norma-norma dalam UU 17/2023. Misalnya aturan
733
penting yang terkait dengan sistem registrasi tenaga medis,
pembentukan Konsil, serta mekanisme pengawasan dan
penegakan disiplin. Hal ini menunjukkan bahwa yang dilakukan
bukanlah penghilangan pelindungan hukum terhadap profesi,
tetapi penyederhanaan dan penguatan fungsi pengaturan
melalui pendekatan sistem yang lebih luas dan menyeluruh.
-
Penggabungan dan pencabutan undang-undang sektoral
seperti UU 29/2004 merupakan pilihan desain sistemik yang
dibenarkan dalam pengelolaan kesehatan oleh negara. Sebab,
keberadaan banyak undang-undang sektoral justru berpotensi
menimbulkan tumpang tindih, fragmentasi kewenangan, dan
kekaburan dalam implementasi. Oleh karena itu, sistem
kesehatan ke dalam satu undang-undang adalah upaya
rasional untuk mengintegrasikan kebijakan kesehatan dari hulu
ke hilir, termasuk aspek profesi, layanan, pembiayaan, dan
pengawasan.
-
Di sisi lain, negara-negara maju tidak membiarkan Asosiasi
Profesi memiliki kewenangan regulatif yang berdiri di luar
kerangka hukum publik. Lembaga seperti General Medical
Council di Inggris atau National Medical Commission di India
berada langsung di bawah pengawasan negara, dan
pembentukan undang-undangnya pun bersifat tunggal dan
komprehensif. Pendekatan inilah yang diadopsi dalam UU
17/2023: mengkonsolidasikan semua perangkat hukum agar
lebih efisien, efektif, dan terkendali.
-
Secara prinsip, pencabutan UU 29/2004 tidak menghilangkan
fungsi substantifnya, tetapi menghilangkan duplikasi sistem dan
dominasi struktural oleh kelompok profesi tertentu yang
sebelumnya turut diakomodasi dalam undang-undang tersebut.
Justru dengan penghapusan ini, negara mengambil kembali
kendali atas sistem regulasi profesi demi kepentingan
masyarakat luas, bukan semata-mata kepentingan kelompok
profesi.
734
-
Dengan demikian, pencabutan UU 29/2004 tidak hanya sah dan
konstitusional, tetapi juga merupakan koreksi sistemik terhadap
model tata kelola profesi yang sebelumnya menimbulkan konflik
kepentingan, menghambat kebijakan negara, dan menciptakan
ketimpangan kekuasaan dalam pengaturan layanan kesehatan.
Reposisi melalui UU 17/2023 memberikan kepastian hukum,
efisiensi tata kelola, dan pelindungan yang adil bagi tenaga
medis dan masyarakat sebagai penerima layanan.
8. Bahwa terhadap Keterangan Presiden dan Keterangan Tambahan Presiden
pada pokoknya sesuai dengan Keterangan Saksi:
a. dr. Hendry Hartono, M.Kes.-Est
- Saksi adalah Ketua Umum Perhimpunan Dokter Estetika Indonesia
(PERDESTI) periode tahun 2022 - 2027.
- Usulan PERDESTI untuk menjadi perhimpunan keseminatan di
bawah IDI tidak pernah diproses lebih lanjut dan ada indikasi
penolakan dari beberapa unsur dalam IDI, khususnya dari
Perhimpunan Dokter Spesialis Kulti dan Kelamin.
- PERDESTI dilarang menyelenggarakan workshop/pelatihan estetika
oleh perhimpunan spesialis. PERDESTI dianggap tidak berhak untuk
melatih dokter lain karena kompetensi tindakan estetika diklaim
sepihak oleh perhimpunan spesialis.
- Perhimpunan Dokter Anti Penuaan, Wellness, Estetik, dan
Regeneratif Indonesia (PERDAWERI) merupakan perkumpulan
seminat di bawah IDI yang dibentuk untuk merebut dan menguasai
bidang keilmuan dan mengatur sepenuhnya segala hal yang telah
dirintis oleh PERDESTI. Dalam Masalah Keuangan, Bendahara
PERDAWERI tetap meminta komitmen 350 juta per tahun dari
PERDESTI meskipun dalam kondisi Pandemi Covid-19.
b. Muchamad Agus Priyanto.
- Saksi selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas
Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sejak tahun
2022 sampai dengan saat ini.
735
- Periode tahun 2022 sampai dengan 2023 (selama saksi menjabat,
sebelum berlakunya UU 17/2023), di DIY banyak tenaga medis yang
terhambat
praktik
karena
tidak
terbitnya
rekomendasi
Kolegium/organisasi profesi atau adanya penolakan dari senior
sejawat. Selain itu, ada tenaga medis yang akan menempuh PPDS
terhambat karena tidak memperoleh rekomendasi dari organisasi
profesi.
9. Pemerintah juga menyampaikan 2 (dua) Keterangan Ahli secara tertulis
pada tanggal 3 Juli 2025, yaitu Prof. Dr. Lita Tyesta ALW, SH, M.Hum dan
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D, dengan poin keterangan
sebagai berikut:
a. Prof. Dr. Lita Tyesta ALW, SH, M.Hum
-
Kehadiran UU 17/2023 tidak bisa dipandang sebagai intervensi
negara yang berlebihan, melainkan sebagai penguatan institusional
untuk memastikan bahwa negara dapat hadir secara sah,
terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menjamin
pelayanan kesehatan bagi seluruh warga negara. Penataan ulang
struktur kelembagaan, termasuk pemisahan antara organisasi
profesi, kolegium, dan konsil, merupakan refleksi dari kehendak
konstitusi untuk memastikan hadirnya negara dalam menjamin hak
warga atas kesehatan secara utuh, bukan sekadar administratif.
Penguatan konsil dan kolegium sebagai bagian dari sistem nasional
kesehatan bertujuan menempatkan fungsi strategis negara dalam
menjamin mutu, standar, dan keberlangsungan pelayanan
kesehatan, sesuai prinsip tanggung jawab konstitusional yang
bersumber dari Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 34
ayat (3) UUD 1945.
-
Konsekuensinya,
bentuk-bentuk
kelembagaan
dan
sistem
pengaturan profesi dalam sektor kesehatan, seperti pembentukan
konsil dan kolegium, serta perumusan standar kompetensi dan
kurikulum pendidikan kedokteran, tidak dapat dilepaskan dari
desain sistematis yang digerakkan oleh negara. Tidak boleh lagi
terjadi situasi di mana organisasi profesi bertindak sebagai satu-
736
satunya pengendali ekosistem kesehatan tanpa partisipasi dan
pengawasan negara. Konstitusi menempatkan negara sebagai
penanggung jawab utama, sehingga legitimasi terhadap campur
tangan negara dalam desain dan eksekusi sistem kesehatan
nasional adalah sah secara konstitusional.
-
Dengan landasan itu, maka ketika pembentuk undang-undang
melalui UU 17/2023 hendak menata ulang relasi kelembagaan
dalam pelayanan kesehatan, termasuk menempatkan konsil dan
kolegium di luar subordinasi organisasi profesi, hal tersebut justru
selaras dengan mandat konstitusi. Konsil dan kolegium yang diatur
melalui norma undang-undang dan beroperasi dalam kerangka
kerja negara adalah bagian dari mekanisme pelaksanaan
pertanggungjawaban negara (state responsibility mechanism),
untuk memastikan bahwa seluruh proses penjaminan mutu dan
kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan berada dalam
pengawasan dan tanggung jawab konstitusional yang dapat
dipertanggungjawabkan secara publik.
-
Dari perspektif ini, argumen yang menyatakan bahwa negara terlalu
jauh masuk ke dalam ranah profesi, justru tidak berdasar secara
konstitusional, di mana yang terjadi adalah koreksi terhadap struktur
lama yang terlalu sentralistik pada organisasi profesi, yang justru
bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban
publik dalam pelayanan dasar. Transformasi kelembagaan yang
dilakukan
UU
17/2023
menjadi
sah,
karena
merupakan
pelaksanaan konstitusional (constitutional implementation) dari
tanggung jawab negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 34
ayat (3), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Pembentukan UU 17/2023, termasuk reposisi dan restrukturisasi
kolegium dan konsil, tidak hanya sah secara hukum tetapi juga
mengafirmasi mandat konstitusi. Negara tidak boleh bersikap netral
terhadap sektor yang menyangkut hak dasar warga. Negara harus
aktif, terlibat, dan mengambil alih peran kunci untuk memastikan
bahwa hak atas kesehatan tidak semata-mata tergantung pada
737
itikad dan dominasi kelompok profesi, melainkan berada dalam
kerangka sistem hukum nasional yang berpihak pada warga negara.
-
Selama
diberlakukannya
UU
29/2004,
terjadi
konsentrasi
kewenangan yang tidak proporsional di tangan organisasi profesi,
khususnya dalam hal pemberian rekomendasi Surat Izin Praktik
(SIP), pengaturan uji kompetensi, dan kurikulum pendidikan profesi,
termasuk dalam menentukan standar pelayanan. Padahal, standar-
standar tersebut memiliki dampak langsung terhadap jaminan atas
mutu pelayanan kesehatan yang dijanjikan oleh konstitusi. Dengan
kata lain, keterlibatan negara dalam proses regulatif dan
penjaminan mutu tidak dapat disubstitusi sepenuhnya kepada
asosiasi profesi, sebab yang menjadi objek pengaturan bukan
hanya profesi itu sendiri, tetapi kepentingan publik yang lebih luas.
-
Dalam semangat konstitusional yang demikian, posisi kolegium
dalam UU 17/2023 tidak ditempatkan sebagai subordinat dari
organisasi profesi, melainkan sebagai alat kelengkapan dari Konsil
Kesehatan Indonesia yang secara normatif memiliki otoritas
keilmuan dan keprofesian untuk menyusun standar kompetensi,
kurikulum pendidikan, dan pelaksanaan uji kompetensi. Konsepsi ini
selaras dengan kesesuaian pola pertanggungjawaban negara
dalam menjamin mutu dan standar pelayanan kesehatan. Kolegium
yang tidak lagi berada di bawah struktur organisasi profesi tidak
berarti kehilangan independensinya. Sebaliknya, pemisahan ini
justru menjamin bahwa fungsi kolegium sebagai pelaksana
tanggung jawab akademik dan profesional dapat berjalan dalam
sistem yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
Dalam hal ketika kolegium berada di bawah organisasi profesi,
maka hubungan yang terbangun adalah relasi vertikal dan
subordinatif, bukan koordinatif. Kondisi demikian mengakibatkan
fungsi ilmiah kolegium sering kali tidak dapat menjalankan perannya
secara independen karena terjebak dalam struktur organisasi yang
berwatak korporatif, bukan konstitusional. Pemindahan struktur
kolegium ke dalam kerangka kelembagaan Konsil justru merupakan
738
manifestasi dari prinsip-prinsip demokratisasi kelembagaan dan
pemisahan fungsi yang bertanggung jawab secara publik.
-
Penataan
seperti
ini
juga
memberikan
koreksi
terhadap
pemahaman yang keliru mengenai organisasi profesi sebagai satu-
satunya wadah tunggal yang sah. Konstitusi memang menjamin hak
setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana
diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun hak tersebut
bukanlah hak absolut yang tidak dapat dibatasi, melainkan
merupakan hak yang dapat diatur melalui undang-undang demi
kepentingan umum yang lebih besar. Dalam hal ini, standar
pelayanan kesehatan dan kompetensi profesi tidak boleh
bergantung pada mekanisme organisasi yang bersifat privat dan
tidak berada dalam struktur hukum publik. Oleh karena itu,
pembukaan ruang bagi lebih dari satu organisasi profesi,
sebagaimana diatur dalam Pasal 311 UU 17/2023, bukan bertujuan
untuk mendelegitimasi peran organisasi profesi yang ada, tetapi
untuk menghindari dominasi tunggal yang berpotensi menciptakan
oligarki profesi yang bersifat tertutup.
-
Perlu ditegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
82/PUU-XIII/2015 tidak serta-merta menyatakan bahwa organisasi
profesi harus tunggal dalam arti mutlak. Putusan tersebut
memberikan catatan penting terhadap praktik kelembagaan saat itu
dan menyarankan perbaikan menyeluruh atas kelembagaan profesi
yang dinilai tidak transparan, otoriter, dan kurang terbuka terhadap
kontrol publik. Hal ini berarti bahwa rekomendasi dalam putusan
tersebut tidak serta-merta menjadikan status “tunggal” sebagai
amanat konstitusional yang final dan mengikat, melainkan sebagai
kondisi korektif sementara dengan catatan perbaikan. Fakta bahwa
tidak terdapat perbaikan yang signifikan justru menjadi dasar sahih
bagi negara untuk mengambil kembali kendali tata kelola sistem
pelayanan kesehatan nasional.
-
Pengaturan standar profesi, termasuk standar kompetensi,
kurikulum pendidikan, dan pelatihan berkelanjutan melalui satu
739
sistem kolegium yang terlepas dari subordinasi organisasi profesi,
menjadi elemen penting untuk menjamin kehadiran negara dalam
menyusun dan mengendalikan kualitas pelayanan. Kolegium
sebagai lembaga keilmuan tetap memiliki ruang independensinya,
tetapi independensi tersebut tidak berarti berada di luar sistem tata
kelola negara, terutama dalam kerangka penyelenggaraan urusan
pemerintahan. Independensi di sini dipahami sebagai independensi
keilmuan dan profesionalisme, bukan otonomi struktural yang bebas
dari tanggung jawab terhadap negara sebagai pemegang mandat
konstitusional untuk menjamin kesehatan rakyat.
-
Dengan memperhatikan prinsip-prinsip tersebut, keberadaan UU
17/2023 tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pengambilalihan
paksa peran masyarakat atau pembungkaman hak berserikat, tetapi
justru sebagai restorasi atas posisi negara dalam sistem kesehatan
nasional. Selama ini, praktik yang terbentuk melalui UU 29/2004
cenderung memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada
organisasi
profesi
dalam
mengatur,
menetapkan,
bahkan
mengontrol elemen-elemen yang seharusnya menjadi tanggung
jawab
negara,
seperti
standar
kompetensi,
kurikulum,
uji
kompetensi, hingga rekomendasi untuk penerbitan izin praktik.
-
UU 17/2023 mencoba mengoreksi desain tersebut dengan cara
mengembalikan urusan penyelenggaraan sistem kepada negara,
tanpa menegasikan eksistensi organisasi profesi. Dalam posisi ini,
organisasi profesi tetap memiliki fungsi pembinaan etik terhadap
anggotanya, namun tidak lagi menjadi satu-satunya pengendali
terhadap seluruh aspek penyelenggaraan profesi. Kolegium yang
sebelumnya berada di bawah organisasi profesi—dan seringkali
bekerja dengan pertanggungjawaban internal semata—sekarang
diletakkan sebagai bagian dari alat kelengkapan konsil. Perubahan
ini harus dilihat sebagai penataan kelembagaan untuk menjamin
independensi dan akuntabilitas kelembagaan yang mendukung
tanggung jawab negara, bukan sebagai intervensi kekuasaan.
740
-
Desain kelembagaan seperti ini tidak dapat disamakan dengan
pelanggaran terhadap hak berserikat. Hak berserikat tetap
dihormati, dibuka ruang pembentukan organisasi profesi yang
plural, tetapi penyelenggaraan sistem pelayanan kesehatan, yang
menyangkut hak publik, harus diletakkan di bawah tata kelola yang
ditentukan negara. Hal ini selaras dengan prinsip umum dalam
hukum tata negara bahwa negara tidak boleh menyerahkan secara
penuh atau tanpa batas penyelenggaraan fungsi publik kepada
asosiasi privat tanpa mekanisme pertanggungjawaban publik.
Maka, penting ditekankan bahwa UU 17/2023 merupakan
perwujudan langsung dari mandat konstitusional negara sebagai
pemangku kewajiban (duty bearer) atas hak atas kesehatan.
Reposisi peran organisasi profesi, konsil, dan kolegium adalah
bagian dari proses institusionalisasi tanggung jawab negara, dalam
rangka mewujudkan sistem kesehatan nasional yang transparan,
adil, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
b. Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D
-
UU 29/2004 memberikan wewenang pembentukan Kolegium
kepada organisasi profesi, tanpa ada peran pemerintah sama
sekali. Setelah terbentuknya Kolegium, negara tidak mempunyai
posisi dan peran karena semua keputusan strategis pendidikan
spesialis diserahkan ke Kolegium yang dibentuk oleh organisasi
profesi. Bahkan organisasi profesi dapat mempengaruhi keputusan
Kolegium, sehingga tidak ada independensi. Hal ini bertentangan
dengan Pasal 34 ayat (33) UUD 1945.
-
Kondisi tersebut menimbulkan berbagai permasalahan, antara lain:
1) Konflik dalam Kolegium ilmu Radiologi
2) Kesulitan pemerintah dalam pengembangan Dokter Spesialis
Layanan Primer yang diperintahkan oleh UU 20/2013.
Penolakan oleh kelompok DLP terus berjalan walaupun
Mahkamah Konstitusi sudah menyetujui adanya dokter
Spesialis Layanan Primer dalam keputusan Judicial Review.
741
3) Upaya pemerintah untuk mendirikan prodi Spesialis Pulmo di
beberapa universitas sulit terwujud di masa Covid-19.
-
Lebih lanjut, pembentukan Kolegium oleh organisasi profesi
menimbulkan konsekuensi bahwa dalam 1 cabang keilmuan
kedokteran hanya ada 1 Profesi yang terlibat. Hal ini menimbulkan
kesulitan dalam pelaksanaan shared competencies untuk sebuah
cabang ilmu. Sebagai gambaran kompetensi estetika, yang
sebenarnya merupakan sebuah share competencies, ternyata
pengembangannya
dilakukan
secara
terpisah-pisah
antara
Kolegium Penyakit Kulit dan Kelamin, dan Kolegium Bedah Plastik.
Sementara itu dokter umum tidak ada kompetensi tambahan untuk
estetika.
-
Penguatan peran IDI dalam kolegium semakin terlihat dengan
adanya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) pada tahun 2006. Perubahan ini menempatkan Pengurus
Besar IDI (PB-IDI) sebagai otoritas tertinggi, bahkan di atas Majelis
Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kolegium
Kedokteran Indonesia (MKKI). Kondisi ini mengakibatkan IDI dan
organisasi profesi spesialis memegang kendali penuh dalam
pendidikan residen.
-
Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan
wewenang dalam profesi kedokteran dan potensi implikasi jangka
panjang terhadap kualitas dan objektivitas pendidikan serta praktik
kedokteran di Indonesia. Kolegium menjadi bawahan organisasi
profesi seperti IDI dan tidak mempunyai independensi keilmuan.
Perkembangan keilmuan, termasuk pembentukan kolegium baru
dibahas di kongres IDI yang bersifat politis.
-
Di sektor praktik (atau di hilir) IDI yang bersifat tunggal mempunyai
wewenang besar dalam pemberian rekomendasi praktik dan SKP.
IDI ditunjuk oleh UU 29/2004 sebagai organisasi profesi satu-
satunya. Dengan posisi ini, peranan Dinas Kesehatan setempat
dalam merencanakan dan menempatkan tenaga dokter, khususnya
dokter spesialis menjadi tidak penuh. Keputusan dapat diveto
742
dengan tidak dikeluarkannya rekomendasi oleh organisasi profesi.
Direksi rumah sakit dan klinik juga sulit melakukan perencanaan
sumber daya dokter di organisasi masing-masing karena ada
kekuatan eksternal yang besar untuk membatalkan penerimaan
pegawainya.
-
Menurut Baha’uddin dkk (2025), Pemberian wewenang ini kepada
IDI merupakan hal yang tidak lazim dan tidak ditemukan di banyak
negara lain. Di negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris,
Jerman, dan Jepang, perizinan praktik dokter sepenuhnya menjadi
wewenang pemerintah tanpa melibatkan organisasi profesi dalam
prosesnya. Pemerintah di negara-negara tersebut memiliki badan
atau
lembaga
khusus
yang
menangani
perizinan
praktik dokter, seperti General Medical Council di
Inggris
atau
Medical Council di Singapura (GMC 2025, Jawad 2018, Kempen
2014, Mustikowati dkk 2006).
-
Dampak
negatif
pemberian
rekomendasi
oleh
IDI
dapat
menghalangi keputusan pemerintah daerah (kabupaten/kota) untuk
menerbitkan Surat Izin Praktik (SIP) dokter. Meskipun secara formal
SIP dikeluarkan oleh pemerintah daerah, namun dalam praktiknya
peran rekomendasi IDI sangat
menentukan.
Jika
IDI
tidak
memberikan rekomendasi, maka pemerintah daerah tidak dapat
menerbitkan
SIP
bagi dokter
yang
bersangkutan.
Hal
ini
dapat menghambat distribusi dokter sesuai dengan kebutuhan
masyarakat di daerah tersebut. Selain itu, untuk menjadi residen di
pendidikan dokter spesialis di beberapa cabang ilmu juga
membutuhkan rekomendasi dari organisasi profesi.
-
Wewenang rekomendasi oleh organisasi profesi ini merupakan
lubang yang dapat dimanfaatkan oleh oknum dokter untuk
menghambat praktek sejawatnya karena mempunyai wewenang
monopolistik
(Trisnantoro
2005,
Trisnantoro
2009).
Unsur
subjektivitas dapat berperan dalam proses pemberian rekomendasi
oleh IDI. Kondisi ini tidak sejalan dengan rencana pemerintah
743
membangun sistem pelayanan kesehatan yang kuat dan merata di
seluruh wilayah Indonesia.
-
Secara singkat, UU 29/2004 memperkuat peran IDI dalam
menentukan arah kebijakan profesi medis dari hulu (pendidikan
kedokteran) ke hilir (praktek kedokteran) di Indonesia sebelum
tahun 2023. Penguatan ini menjadikan IDI sebagai lembaga swasta
yang mempunyai perilaku monopolistik dalam produksi dan
penyebaran
tenaga
dokter.
Sementara
pemerintah
tidak
mempunyai wewenang karena terhambat oleh pasal-pasal dalam
UU 29/2004.
-
Dalam perspektif sistem kesehatan, hubungan pemerintah dengan
organisasi profesi ini menjadi hal yang tidak baik untuk masyarakat,
para dokter, dan untuk IDI sendiri. Sebagai organisasi profesi,
dalam fungsi memperjuangkan anggota, terlihat IDI sulit fokus pada
pengembangan kesejahteraan anggotanya, termasuk residen.
Sebagai gambaran dalam UU 20/2013 yang memperjuangkan nasib
residen, peranan IDI justru tidak terlihat, baik dalam penyusunan
maupun pelaksanaan undang-undang.
10. Pemerintah juga menyampaikan 6 (enam) Keterangan Saksi secara tertulis
pada tanggal 3 Juli 2025 dan 7 Juli 2025 dengan rincian dan poin keterangan
sebagai berikut:
a. Dr. dr. Dhanasari Vidiawati MSc. CM-FM, Sp.KKLP
-
Saksi adalah Ketua Kolegium Kedokteran Keluarga dan Layanan
Primer (KKLP) Periode Tahun 2024-2028, yang menyampaikan
kesaksian berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang selama
ini dialami dan rasakan terkait segala hal yang berhubungan dengan
perwujudan dokter keluarga di Indonesia.
-
Pasal 1 angka 12 dan angka 13 UU 29/2004 menimbulkan kendala
dalam pembentukan Kolegium Kedokteran Keluarga Indonesia
(KIKKI) karena Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI)
yang pada saat itu berada di bawah IDI tidak memperoleh izin dari
IDI untuk membentuk KIKKI. Disini sangat terasa bahwa pengampu
cabang disiplin ilmu, khususnya untuk disiplin ilmu kedokteran
744
keluarga sama sekali tidak ada kemandirian untuk mengembangkan
disiplin ilmunya.
-
Pentingnya peran Dokter Keluarga telah ditegaskan oleh Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) dalam laporannya yang berjudul Primary
Care: Now More Than Ever pada tahun 1998. Pemerintah telah
menyadari hal ini dan mengamanatkannya dalam UU 20/2013 yang
menetapkan jenis dokter menjadi 3 (tiga), yaitu dokter, dokter
layanan primer, dan dokter spesialis. Namun, program Dokter
Layanan Primer dalam UU 20/2013 ini mendapat penolakan dari
PDUI yang kemudian mengajukan uji materiil ke Mahkamah
Konstitusi. Meskipun Mahkamah Konstitusi menolak permohonan
PDUI tersebut, namun IDI tetap menolak Putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut dan terus menghambat pelaksanaan program
Dokter Layanan Primer.
-
Konsil Kedokteran Indonesia menerbitkan Peraturan Konsil
Kedokteran Indonesia Nomor 65 Tahun 2019 tentang Standar
Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan
Primer, maka KIKKI melaksanakan proses pemutihan untuk
memperoleh
calon-calon
pengajar
program
studi
spesialis
kedokteran keluarga layanan primer tersebut. Namun dengan
adanya penolakan dari IDI yang disebarluaskan ke seluruh
cabangnya, maka dokter yang telah diputihkan menjadi dokter
spesialis kedokteran keluarga layanan primer mengalami kesulitan
untuk memperoleh izin praktik. Hal ini terkait dengan UU 29/2004,
yang mana dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa salah
satu syarat mendapatkan surat izin praktik harus memiliki
rekomendasi dari organisasi profesi. Hal ini menunjukkan bahwa
satu-satunya organisasi profesi yang diakui oleh UU 29/2004 pada
saat itu menjurus kesewenang-wenangan pihak non pemerintah
untuk menghambat perkembangan cabang disiplin ilmu, dalam hal
ini kedokteran keluarga di Indonesia.
-
Hal tersebut membuktikan bahwa fungsi ganda organisasi profesi
yang memiliki kekuasaan untuk mengorganisasi praktik juga
745
berfungsi dalam hal pengembangan keilmuan dapat menyulitkan
organisasi profesi untuk mencapai kemajuan setinggi tingginya
dalam bidang kemajuan ilmu dan dalam kemajuan kualitas
pelayanan keprofesian bagi kepentingan masyarakat. Hal ini
dibuktikan pada tahun 2010, ketika Perhimpunan Dokter Keluarga
Indonesia (PDKI) secara struktural berada di bawah naungan IDI,
dan dalam rangka pengembangan dan pengakuan profesi Dokter
Keluarga, PDKI menyelenggarakan kegiatan pengakuan profesi
Dokter Keluarga untuk dokter praktik yang telah memiliki
pengalaman praktik dengan pendekatan kedokteran keluarga
selama 10 tahun, mendapat tekanan dari IDI untuk tidak
melanjutkan
kegiatan
tersebut.
Padahal
PDKI
merupakan
perhimpunan yang berkembang sejak diawali sebagai Kolese
Dokter Keluarga Indonesia dan menyelenggarakan konferesi
WONCA Asia Pacific di Bali pada tahun 1990. Tapi perkembangan
perwujudan Dokter Keluarga sangat dihambat dan menemui
berbagai penolakan dengan berlandaskan konflik kepentingan
praktisi.
-
Sejak
berlakunya
UU
17/2023,
Kolegium
telah
mampu
berkonsolidasi dengan para ahli Kedokteran Keluarga di berbagai
Perguruan Tinggi sehingga berhasil memfasilitasi beberapa
program studi Spesialis 1 Kedokteran Keluarga Layanan Primer
yang sekarang berjumlah 11 program studi dalam kurun waktu tiga
tahun
terakhir.
Di
samping
itu,
Kolegium
juga
telah
menyelenggarakan program Rekognisi Pembelajaran Lampau
(RPL), yang hingga akhir Juni 2025 telah mengakui 963 dokter yang
memiliki pengalaman pengabdian dalam ilmu kedokteran keluarga
layanan primer kepada masyarakat.
-
Koordinasi Kolegium di bawah naungan Kolegium Kesehatan
Indonesia juga mempermudah dan mengharmoniskan koordinasi
dengan berbagai kolegium lain. Kedekatan koordinasi Kolegium
dengan Konsil Kesehatan Indonesia serta Kementerian Kesehatan
sangat memfasilitasi komunikasi dalam mendukung praktik profesi,
746
penyesuaian regulasi yang mendukung pelayanan kepada
masyarakat di puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan
lainnya,
dukungan
pembiayaan
melalui
program
jaminan
kesehatan, serta pemerataan distribusi kompetensi yang relevan
dengan permasalahan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
b. dr. Muhammad Dimas Haryoko
-
Saksi adalah dokter umum dengan jabatan saat ini sebagai Analis
Kebijakan Teknik pada Laboratorium Kesehatan Kerja Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat.
-
Saksi pada saat itu dinyatakan lulus sebagai PPDS Obgyn, namun
pada akhirnya gagal karena terhambat oleh finansial dan sistem
yang eksklusif. Pada saat menjalani “orientasi bayangan” yang
dilakukan oleh para senior tanpa legalitas yang jelas, saksi diminta
mencukupi kebutuhan para senior sekitar 1,5 – 2 juta per hari.
Pembiayaan PPDS tidak transparan dan terkait hal ini tidak ada
pengawasan, tidak ada peran organisasi profesi dan Kolegium pada
saat itu yang secara aktif menuntaskan praktik-praktik pemerasan
kepada PPDS
c. dr. Marcelius Patria Prabaniswara
-
Saksi adalah dokter umum yang pernah menjadi peserta PPDS
Orthopaedi di Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada,
Yogyakarta, pada periode tahun 2019 hingga 2021. Namun, gagal
menyelesaikan pendidikan tersebut karena menjadi korban
kekerasan yang terstruktur, sistemik, dan masif dalam lingkungan
pendidikan dokter spesialis
-
Saksi juga sekaligus korban dari praktik tidak transparan dan
pungutan liar dalam proses pendidikan profesi kedokteran spesialis,
antara lain:
1)
Adanya
kewajiban
membayar
sejumlah
uang
untuk
mendapatkan nomor kolegium dari PABOI (Perhimpunan
Dokter Spesialis Orthopaedi Indonesia), tanpa ada kejelasan
legalitas;
747
2)
Kewajiban membayar untuk surat rekomendasi dari IDI Wilayah,
padahal tidak ada dasar hukum yang mengatur prosedur
tersebut;
3)
Mekanisme seleksi yang tidak transparan dan membuka ruang
manipulasi, tekanan, dan ketidakadilan.
-
Ketika Saksi mengalami kekerasan, tidak tersedia saluran
pengaduan yang independen dan berpihak pada korban. Berbeda
dengan kondisi saat ini, di mana PPDS mempunyai ruang aduan
yang cukup, terutama ketika Kementerian Kesehatan membuka
kanal laporan perundungan https://perundungan.kemkes.go.id/
-
UU 17/2023 bukan semata-mata soal perubahan kelembagaan,
tetapi soal kehadiran negara untuk melindungi yang rentan,
menyeimbangkan kekuasaan yang semula terkonsentrasi, dan
menjamin sistem pendidikan kedokteran berjalan secara akuntabel
dan manusiawi.
d. dr. Adi Putra Korompis
-
Saksi adalah seorang dokter umum Warga Negara Indonesia (WNI)
Lulusan Luar Negeri (LLN) yang sejak 2018 telah aktif mencari tahu
dan memperjuangkan adaptasi dokter WNI LLN.
-
Sejak masa studi Saksi mendapatkan isu bahwa dokter LLN tidak
bisa berpraktik di Indonesia, ditambah dengan pemberitaan saat itu
hanya keluhan seluruh dokter LLN ketika ingin balik ke Indonesia.
Sejak saat itu, Saksi secara aktif terus berupaya mencari tahu
kejelasan cara beradaptasi di Indonesia.
-
Banyaknya instansi yang harus dilewati saat ingin beradaptasi di
Indonesia sehingga membuat Saksi kebingungan, yang mana untuk
bisa mencapai audiensi dengan berbagai pihak ini tidaklah mudah.
Saksi harus memulai dengan menyurat, menunggu balasaan, follow
up ke instansi terkait, termasuk mempersiapkan waktu dan platform
untuk audiensi. Permintaan audiensi dan sosialisasi dari pihak
terkait Saksi lakukakan secara rutin setiap tahunnya.
-
Terdapat perbedaan yang signifikan bagi para adaptan yang Saksi
rasakan antara sebelum dan setelah UU 17/2023, yaitu:
748
Sebelum UU 17/2023
Setelah UU 17/2023
1. Para
WNI
yang
ingin
kuliah
kedokteran dari luar negeri harus
menyiapkan 1 dekade dari umurnya
untuk
bisa
praktik
mandiri
di
Indonesia.
2. Para dokter yang telah berpraktik di
luar negeri harus menyiapkan ¼
dekade untuk adaptasi agar bisa
berpraktik di Indonesia
3. Para adaptan harus mengeluarkan
biaya minimal Rp.45.000.000 - Rp.
110.000.000
(Belum
termasuk
biaya hidup selama adaptasi 1-2
tahun)
1. Regulasi lebih jelas, ringkas,
transparan, berbasis sistem
informasi,
sehingga
langsung dapat berpraktik di
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan. Adanya "check
and balances"
2. Tidak
harus
lagi
mengahadap
ke
banyak
Instansi
mengenai
kepengurusan berkas
3. Biaya yang lebih terjangkau
4. Waktu
yang
lebih
cepat
(Adaptan berlomba dengan
waktu)
5. Durasi waktu yang lebih
sederhana, sehingga bisa
mengejar ambang batas usia
agar dapat melanjutkan ke
Pendidikan spesialis
6. Sosialisasi regulasi dan ujian
yang lebih jelas
7. Ketakutan
akan
didiskriminasi
di
awasi
langsung
oleh
pihak
Kemenkes
8. Para dokter spesialis yang
ingin balik ke Indonesia tidak
lagi kebingungan mencari
kolegium
spesialisnya,
bahkan yang masih belum
ada kolegiumnya
e. dr. Marco Reeiner, Sp.JP
-
Saksi adalah dokter spesialis Jantung dan Pembuluh Darah yang
saat ini bekerja sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar. Saksi juga saat ini
bekerja pada salah satu Rumah Sakit Swasta di Denpasar sebagai
dokter spesialis jantung dan pembuluh darah.
-
Saksi menyelesaikan PPDS Jantung dan Pembuluh Darah di
Universitas Udayana pada tahun 2023 dan lulus ujian kompetensi
pada tanggal 15 Maret 2023. Permasalahan mulai muncul saat
pengajuan sertifikat kompetensi Dokter Spesialis Jantung dan
Pembuluh Darah Saksi ditolak. Walaupun Saksi telah melengkapi
seluruh persyaratan sertifikat kompetensi dari Kolegium Jantung
dan
Pembuluh
Darah,
namun
Surat
Rekomendasi
dari
749
Perhimpunan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
daerah tempat Saksi akan bekerja, tidak dikeluarkan oleh PERKI
cabang Bali.
-
Setelah mengalami penundaan penerbitan sertifikat kompetensi,
Saksi melakukan permohonan mediasi ke Pengurus Pusat
Perhimpunan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
Indonesia (PP PERKI), namun dengan dua kali pertemuan daring,
tidak mendapatkan solusi nyata. Pertemuan dengan Ketua
Kolegium sudah Saksi lakukan secara luring namun tetap meminta
surat rekomendasi PERKI cabang/daerah sebagai syarat mutlak,
namun PERKI cabang Bali tempat Saksi akan dan ingin bekerja
tidak berkenan untuk mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.
Sehingga pada Agustus 2023 Saksi bersurat kepada Ketua Majelis
Kolegium Kedokteran Indonesia Ikatan Dokter Indonesia (MKKI IDI)
dengan tembusan ke Pengurus Pusat Ikatan Dokter Indonesia (PP
IDI) namun tidak ada tindak lanjut, Saksi juga bersurat kepada
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan mendapatkan
jawaban dari KKI telah menyurati Kolegium Jantung dan Pembuluh
Darah agar menanggapi dan menyelesaikan permasalahan
sertifikat kompetensi Saksi, dan terakhir Saksi juga bersurat kepada
Kementerian
Kesehatan
mengenai
penghambatan
sertifikat
kompetensi Saksi oleh Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah.
-
Titik terang akan harapan dikeluarkannya sertifikat kompetensi
Saksi muncul setelah disahkannya UU 17/2023, di mana saat itu
Kementerian Kesehatan dan KKI ikut turun tangan membantu
permasalahan Saksi. Proses mediasi antara Saksi dan Kolegium
Jantung dan Pembuluh Darah Indonesia terus dilakukan agar Saksi
dapat memperoleh sertifikat kompetensi.
-
Sertifikat Kompetensi Saksi baru diterbitkan dan ditandatangani
oleh Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah Indonesia pada
tanggal 4 Juni 2024, yang artinya Saksi memperjuangkan sertifikat
kompetensi selama 1 tahun 3 bulan sejak hasil kelulusan uji
750
kompetensi dan Saksi menggangur karena tidak dapat mengurus
STR dan SIP.
f.
dr. Andi Khomeini Takdir Haruni, SpPD(K)
-
Saksi adalah Chairman Junior Doctors Network (JDN) Indonesia
sekaligus Associate Member World Medical Association (WMA)
sejak 2017. Selain sebagai Chairman JDN Indonesia, Saksi pernah
menjadi bagian dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
periode 2015-2018 sebagai Sekretaris Badan Data dan Informasi,
dan berlanjut menjadi anggota Majelis Pengembangan Pelayanan
Keprofesian periode 2018-2021.
-
Untuk menyikapi situasi dan kondisi kebutuhan masyarakat
Indonesia akan layanan kesehatan yang lebih baik, JDN Indonesia
memutuskan untuk membersamai transformasi kesehatan yang
juga menjadi agenda Pemerintah. Dengan agenda transformasi
kesehatan yang dipaparkan Kementerian Kesehatan, JDN
Indonesia mendapatkan banyak titik temu dan potensi kolaborasi
untuk kebaikan dan kesehatan rakyat Indonesia.
-
Keputusan untuk mendukung langkah transformasi kesehatan itu
menjadikan kami berbeda jalan dengan senior di organisasi yang
kemudian berbuah pemberhentian dan pemecatan sepihak Saksi
sebagai anggota IDI. Tanpa penjelasan, tanpa sidang etik, tanpa
surat peringatan. Kejadian itu Saksi konfirmasi pada beberapa
kolega
di
Biro
Hukum
Pembinaan
dan
Pembelaan
Anggota (BHP2A) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)
PB IDI, tapi tidak mendapat respon yang baik, bahkan ada yang
tadinya mudah saja berkomunikasi, tiba-tiba tidak memberikan
respon sama sekali.
-
Situasi yang sangat aneh itu menyebabkan JDN Indonesia terpaksa
menyampaikan kejadian ini kepada kawan-kawan kami di WMA.
Paralel dengan semua kejadian itu, di dalam negeri RUU Kesehatan
juga tetap berproses, tim kami tetap memberikan masukan-
masukan konstruktif kepada Pemerintah, sembari menyiapkan JDN
751
Indonesia sebagai organisasi yang mandiri dan terpisah dengan
organisasi lama yang tadinya hanya satu.
-
Sebelum aksi pemecatan dan pemberhentian Saksi, sebenarnya
ada tiga kesempatan kami coba menjelaskan ide dan perspektif
kami kepada senior-senior di organisasi. Satu momen via podcast,
satu momen bersama pengurus cabang dan wilayah, dan satu
momen lagi dengan pengurus besar IDI. Dalam tiga momen itu juga
pihak-pihak yang mengundang dan bertanya ini sepertinya paham
dan menerima dengan baik. Anehnya adalah saat mereka
menerima penjelasan tersebut, bahkan meminta kami untuk
menjembatani
komunikasi
dengan
Kementerian
Kesehatan,
berbarengan dengan itu mereka melakukan pemecatan.
-
Dengan lahirnya UU 17/2023, tidak ada lagi keharusan seorang
dokter menjadi anggota OP tertentu, karena tidak adanya peraturan
perundangan tentang organisasi profesi tunggal.
11. Terkait dengan desain kode etik dan majelis etiknya dalam hal organisasi
profesi lebih dari satu, Pemerintah sampaikan bahwa sesuai dengan UU
17/2023, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pengawasan
terhadap etika profesi sesuai dengan standar profesi yang disusun oleh
Konsil bersama Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Untuk itu,
kode etik dan Majelis Etik pada masing-masing organisasi profesi akan
mengacu pada 1 (satu) standar profesi yang ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan tersebut. Dalam hal ini, organisasi profesi berfungsi untuk
melakukan pembinaan etik dan advokasi anggotanya agar dapat mematuhi
etika profesi sesuai standar profesi yang telah ditetapkan.
12. Bahwa Pemerintah cq. Kementerian Kesehatan berupaya untuk menjalin
musyawarah/dialog, komunikasi, dan bersinergi dengan IDI, yaitu sebagai
berikut:
-
Menteri Kesehatan telah mengadakan pertemuan dengan Pengurus
Besar IDI pada hari Rabu, 28 Mei 2025. Pertemuan ini membahas 11
(sebelas) poin usulan IDI yang merupakan aspirasi para dokter di
Indonesia, antara lain terkait kebijakan, etika, pendidikan, dan regulasi
profesi. Menteri Kesehatan menanggapi dengan prinsip keterbukaan
752
terhadap sinergi dan kolaborasi yang konstruktif antara Kementerian
Kesehatan dan IDI guna mendukung program transformasi kesehatan
nasional.
-
Menteri Kesehatan secara prinsip menyetujui beberapa hal penting
usulan IDI, antara lain terkait keterlibatan IDI dalam menjaga etika
profesi, pelibatan IDI dalam proses penyusunan regulasi kesehatan,
serta keterlibatan IDI dalam pembinaan dan pengawasan praktik
kedokteran sesuai peraturan perundang-undangan. Secara teknis,
Menteri Kesehatan meminta pembahasan 11 (sebelas)
poin usulan IDI tersebut dapat dilakukan bersama dengan para eselon I
Kementerian Kesehatan.
-
Menteri Kesehatan menekankan bahwa penyelesaian polemik di
kalangan dokter menjadi penting agar seluruh program kesehatan dapat
berjalan lancar demi kepentingan masyarakat, sehingga perlu
komunikasi yang terbuka dan sinergis antara Kementerian Kesehatan
dan IDI agar memberikan hasil yang positif bagi percepatan sistem
kesehatan nasional.
-
Berdasarkan hasil pertemuan teknis antara IDI dengan Kementerian
Kesehatan yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2025 dan 1 Juli
2025, diperoleh hasil sebagai berikut:
a. Pengaktifan
Lembaga
Pendidikan
Pelatihan
dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia IDI (LP3S IDI)
LP3S IDI sudah diaktifkan seperti sedia kala berdasarkan
Keputusan Dirjen Sumber Daya Manusia Kesehatan No.
HK.02.02/F/2610/2025 tanggal 28 Mei 2025. Dengan demikian,
LP3S IDI dapat kembali menyelenggarakan pelatihan dan/atau
kegiatan peningkatan kompetensi tenaga medis dan tenaga
kesehatan. Hal ini juga diikuti dengan pencabutan gugatan IDI di
PTUN Jakarta dalam Perkara Nomor 128/G/2025/PTUN-JKT
dengan objek gugatan Keputusan Dirjen Sumber Daya Manusia
Kesehatan Nomor HK.02.02/F/170/2025 tentang Pencabutan Surat
Keputusan
Direktur
Jenderal
Tenaga
Kesehatan
Nomor
HK.02.02/F/1232/2024 Tentang Lembaga Pendidikan Pelatihan dan
753
Pengembangan Sumber Daya Manusia Ikatan Dokter Indonesia
Sebagai Institusi Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan, yang
mencabut penetapan LP3S IDI sebagai lembaga pelatihan.
b. Penyelenggaraan Seminar dan Workshop untuk Tenaga Medis
Yang Tidak Digabung Dengan Tenaga Kesehatan
Telah
disepakati
bahwa
seminar
dan
workshop
dapat
diselenggarakan baik secara spesifik profesi (profesi tenaga medis
saja atau profesi tenaga kesehatan saja) maupun interprofesional
kolaborasi (lintas profesi).
c. Jam Kerja Residen
Kemenkes sepakat akan membenahi jam kerja residen dan untuk
jam kerja on call akan dikeluarkan dalam perhitungan jam kerja.
d. Keterlibatan Penyusunan Regulasi
Telah disepakati bahwa Kemenkes akan melibatkan dan
mengundang IDI serta OP lainnya dalam proses penyusunan
regulasi.
e. Capaian SKP
Disepakati bahwa IDI akan memaparkan justifikasi usulan 100 SKP/
5 tahun dan IDI akan melakukan sosialisasi secara masif kepada
para perhimpunan untuk mendata anggota yang SKP-nya sudah
terpenuhi dan SIP nya akan berakhir dalam waktu dekat. Informasi
tersebut kemudian akan disampaikan kepada Kementerian
Kesehatan untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kolegium agar
proses verifikasi dapat segera dilaksanakan.
f.
Keterlibatan IDI Pembahasan Tarif JKN
Kementerian Kesehatan sepakat akan melibatkan IDI dalam
pembahasan tarif JKN sebagai turunan dari Peraturan Presiden
tentang Jaminan Kesehatan, yang saat ini masih dalam
pembahasan harmonisasi di Kementerian Hukum.
g. Pembinaan dan Pengawasan
-
Bahwa sesuai dengan UU 17/2023 dan PP 28/2024 sudah jelas
bahwa pembinaan dan pengawasan etika profesi dapat
melibatkan organisasi profesi.
754
-
IDI sepakat bahwa organisasi profesi tidak tunggal sesuai UU
17/2023 dan PP 28/2024, namun IDI berharap agar Kemenkes
mewajibkan dokter (tenaga medis/tenaga kesehatan) untuk
menjadi anggota organisasi profesi, dan agar hal tersebut dapat
dituangkan di dalam aturan turunan PP 28/2024 yang sedang
disusun.
-
IDI dan Kemenkes sepakat bahwa harus tetap menjalankan
amanat UU 17/2023 dan PP 28/2024.
13. Bahwa sebagaimana permintaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi Prof.
Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum pada persidangan tanggal 7 Juli
2025 agar Pemerintah menyampaikan Blueprint terkait penyediaan layanan
kesehatan, termasuk kebutuhan dari tenaga dokter, bersama ini kami
sampaikan Blueprint Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
(SDMK) Tahun 2025-2029 yang disusun sebagai panduan strategis
nasional dalam memperkuat transformasi sistem kesehatan, khususnya
melalui pengelolaan SDMK yang andal.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan,
terbukti bahwa tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma atau
pertentangan norma atas berlakunya ketentuan Pasal 311 ayat (1), Pasal 268
ayat (1), Pasal 270, Pasal 272 ayat (1), Pasal 272 ayat (3), Pasal 258 ayat (2),
Pasal 264 ayat (1) huruf b, Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421
ayat (1), Pasal 442, dan Pasal 454 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan yang diuji dengan ketentuan ketentuan Pembukaan
UUD 1945 alinea IV, Pasal 27, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, menurut Pemerintah sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua dan
Anggota
Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
menyatakan
Menolak
Permohonan Para Pemohon.
III. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan
pengujian
(constitututional review) ketentuan Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal
755
270, Pasal 272 ayat (1), Pasal 272 ayat (3), Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat
(1) huruf b, Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal
442, dan Pasal 454 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan yang diuji dengan ketentuan ketentuan Pembukaan UUD 1945
alinea IV, Pasal 27, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270,
Pasal 272 ayat (1), Pasal 272 ayat (3), Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat
(1) huruf b, Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal
442, dan Pasal 454 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan tidak bertentangan dengan ketentuan Pembukaan UUD 1945
alinea IV, Pasal 27, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KESIMPULAN TERTULIS PIHAK TERKAIT I
I.1. IDI TIDAK LAGI DIAKUI SEBAGAI ORGANISASI TUNGGAL
Entitas IDI tidak disebutkan dalam UU No. 17 Tahun 2023. sehingga saat ini tidak
dikenal lagi apa yang disebut organisasi profesi tunggal. UU No. 29 Tahun 2004
secara eksplisit menyebutkan bahwa organisasi profesi untuk dokter adalah IDI.
Pada kenyataannya memang tidak ada satupun produk legislasi ataupun regulasi
di negara-negara maju yang menyebutkan asosiasi dokter di negara tersebut
sebagai organisasi tunggal.
Ketentuan adanya organisasi tunggal di Indonesia menyebabkan setiap dokter
wajib atau terpaksa menjadi anggota IDI dan setiap dokter gigi wajib menjadi
anggota PDGI. Tetapi di negara-negara maju tidak ada kewajiban dokter untuk
menjadi anggota asosiasi dokter seperti misalnya di Amerika Serikat, Inggris,
Singapura dan Malaysia. Walaupun tidak menjadi anggota asosiasi dokter, hak-hak
756
dokter seperti menjalankan praktek, perlindungan hukum dan lain-lain tetap terjamin.
Di Indonesiaa tanpa menjadi anggota IDI atau PDGI, dokter atau dokter gigi tidak
akan mendapatkan rekomendasi organisasi profesi untuk memperoleh izin
praktek dari Kementerian Kesehatan sebagaimana ditentukan dalam UU No.29
Tahun 2004.
Pendapat Ahli dari Pemerintah: Aidul Fitriciada Azhari dalam Persidangan
tanggal 7 Juli 2025:
Dalam Pasal 311 ayat (1) UU 17 Tahun 2003 yang berbunyi, “Tenaga medis dan
tenaga kesehatan dapat membentuk undang-undang dapat membentuk organisasi
profesi
merupakan
perwujudan
normatif
dari
kebebasan
berorganisasi.”
Sebagaimana dirumuskan pada Pasal 28 dan 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar
1945 dan sesuai dengan rumusan pada Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan,
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat.” Maka kata dapat pada Pasal 311
ayat (1) merefleksikan bahwa pembentukan organisasi profesi adalah bagian hak
konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara untuk membentuk suatu
organisasi tanpa adanya paksaan yang dibebankan oleh negara.
secara filosofis, hak berserikat adalah bagian dari hak sipol yang merupakan
perwujudan dari kebebasan negatif yang tidak menghendaki adanya campur tangan
dari negara. Oleh karena itu, rumusan norma dapat sudah sesuai dengan konsep
hak sipol yang menghendaki kebebasan untuk membentuk profesi tenaga medis
dan tenaga kesehatan tanpa campur tangan negara. secara sosiologis, sudah
terdapat fakta bahwa ada lebih dari suatu organisasi profesi di bidang kesehatan
dan mengacu pada konsep rule of recognition dari Hart dalam concept of law bahwa
hukum bukan hanya aturan tertulis atau perintah, tetapi juga harus mengakui atau
merekognisi praktik sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim dan Hakim Konstitusi
untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang
hidup di masyarakat. Fakta sosial, adanya lebih dari satu organisasi profesi di bidang
kesehatan menunjukkan adanya nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di
dalam masyarakat yang seharusnya diakui dan diakomodasi oleh negara.
Pendapat Ahli Dari Pemerintah: Mudjtahid Ahmad Djojosugito dalam
Persidangan tanggal 7 Juli 2025:
757
• Tentang organisasi profesi, apakah tunggal atau jamak?
Hal ini sangat tergantung pada definisi apa itu organisasi profesi. Bila organisasi
profesi dimaknai atau bisa dimaknai sebagai organisasi yang mengatur, membuat
standar profesi, mengatur standar etika, maka definisi Organisasi Profesi di sini
adalah kolegium-kolegium yang dalam Undang-Undang 17 dikoordinasikan oleh
konsil. Kalau definisi organisasi profesi adalah organisasi dokter, maka Organisasi
Profesi bisa dan harus banyak dalam memenuhi asas hak berserikat. Jadi, harus
dibedakan antara organisasi, kolegium adalah organisasi profesi bidang ilmu
kedokteran, organisasi para profesional itu organisasi para dokter.
I.2. SURAT TANDA REGISTRASI (STR) BERLAKU SEUMUR HIDUP
Bahwa menurut UU No. 29/2004 Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berlaku untuk masa 5 (lima) tahun dan harus
diperbaharui kembali setiap 5 (lima) tahun.
Dalam UU No. 17/2023 menetapkan bahwa STR berlaku seumur hidup sehingga
tidak ada lagi keharusan untuk memperbaharui Sertifikat Kompetensi (SERKOM)
setiap 5 (lima) tahun. Ketentuan yang selama ini berlaku Kolegium yang dibentuk
oleh IDI menetapkan pembayaran jutaan sampai 10 juta rupiah untuk memperoleh
SERKOM dokter spesialis. Dengan ketentuan STR seumur hidup, tidak berlaku lagi
ketentuan biaya yang harus dikeluarkan setiap 5 (lima) tahun untuk memperoleh
SERKOM.
I.3. KOLEGIUM KEDOKTERAN
Pasal 1 angka 13 UU 29/2004 berbunyi “Kolegium kedokteran Indonesia dan
kolegium kedokteran gigi Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi
profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu
cabang disiplin ilmu tersebut.” Sedangkan Pasal 272 ayat (1) UU No. 17/2023
berbunyi “Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu
Kesehatan dapat membentuk Kolegium.” Selanjutnya pada ayat (2) berbunyi “
Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan alat kelengkapan
Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.”
Ketentuan yang menyebutkan Kolegium dibentuk oleh organisasi profesi (IDI)
mengakibatkan Kolegium menjadi sub-ordinat IDI. Akibatnya Kolegium menjadi
tidak independen yang memungkinkan IDI bisa melakukan intervensi.
758
Tidak ada referensinya juga di negara-negara maju dimana Kolegium dibentuk oleh
Medical Association. Royal College of Surgeons di Inggris berdiri terpisah dari
British Medical Association, demikian juga Malaysian College of Paediatricians
berdiri terpisah dari Malaysian Medical Association.
Dalam Perkara No. 10/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh 30-an dokter, PB-IDI
sebagai Pihak Terkait mengajukan Ahli Dr. Anwar Santoso yang menanggapi
salah satu Petitum Pemohon agar “Kolegium tidak dibentuk oleh organisasi profesi”.
Dr. Anwar Santoso berpendapat bahwa “Upaya-upaya untuk memisahkan kolegium
dari PB-IDI sama sekali tidak mempunyai landasan historis dan filosofis yang kuat.”
(Risalah sidang perkara no. 10/PUU-XV/2017, hal. 17, tanggal 27 September 2017).
Dalam Perkara No. 111/PUU-XXII/2024, Pemerintah sebagai Termohon
mengajukan Ahli Dr. Anwar Santoso untuk menanggapi Petitum Pemohon PB-
IDI yang ingin mempertahankan ketentuan UU No.29/2004 agar “Kolegium dibentuk
oleh organisasi Profesi.” Ahli Dr. Anwar Santoso berpendapat “Kolegium yang
dibentuk organisasi profesi berlawanan dengan best practice yang terjadi di dunia
pendidikan kedokteran”. (Risalah sidang perkara No. 111/PUU-XXII/2024, hal. 5,
tanggal 15 Mei 2025).
Pendapat Ahli dari Pemerintah: Aidul Fitriciada Azhari Dalam Persidangan
tanggal 7 Juli 2025:
Konsil dan kolegium tersebut dibentuk berdasar keahlian dan kompetensi,
berdasarkan profesi dan disiplin ilmu, dan bidang kesehatan, sehingga memiliki
independensi atau kemandirian untuk menjaga objektivitas keilmuan yang
dimilikinya. Dari konsep tersebut, di dalam perkembangan hukum kesehatan, itu
dibedakan antara medical association dan medical council. Medical association
adalah sebuah organisasi yang pada dasarnya dibentuk berdasarkan kepentingan,
ini semacam interest group dan bahkan untuk di UK, di Inggris, itu merupakan serikat
buruh. Sementara medical council merupakan sebuah independent regulatory body,
badan regulatory, independen. Lalu, medical association tujuannya adalah
memperjuangkan kepentingan tenaga medis atau tenaga kesehatan, sementara
medical council itu tujuannya adalah menciptakan standar atau menjaga standar
pendidikan dan pelatihan profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan. Kemudian,
medical association berperan untuk mengadvokasi kebijakan dan bidang kesehatan.
Kemudian, untuk medical association ini diakui oleh negara sebagai hak sipol,
759
sementara medical council terbentuk karena relasi prinsipal agen dan perwujudan
hak ekosob.
Pendapat Ahli Dari Pemerintah: Mudjtahid Ahmad Djojosugito:
• Terkait isu penyatuan konsil kedokteran dan konsil kesehatan., sebagai berikut.
Penyatuan keduanya tidak berpengaruh pada planning, organizing, controlling, dan
lain-lainnya dari pelayanan kesehatan. Penyatuan ini justru berguna oleh karena
dapat menjaga keselarasan antar subsistem. Dalam pendidikan kedokteran pun
saat ini telah bergeser dari professional education ke arah interprofessional
education, sehingga kerjasama lintas profesi adalah satu keniscayaan. Dalam
negara demokratis yang modern, tata kolaboratif dan inklusif adalah satu keharusan.
Struktur vertikal berbasis monopoli profesi akan menyusahkan kerjasama antar
profesi.
• Terkait isu kelembagaan dan peran kolegium:
Dalam SKN negara, negara adalah regulator atau pengatur, dan subsistem SDM
adalah pihak yang diatur. Di pusat lebih diatur kebijaksanaannya, di daerah diatur
teknis penyelenggaraan. Organisasi profesi pasti tentu dilibatkan oleh pemerintah
dalam menjaga norma, nilai, dan mutu dalam bidang keprofesian masing-masing,
tetapi pemimpin orkesnya adalah pemerintah. Jadi, di sini kerja sama antarprofesi
merupakan kunci keberhasilan di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan. Tentu
dalam peran membuat kebijakan dan peran pelaksanaan kebijakan, pemerintah
harus melakukan kerja sama terpadu, komprehensif. disitulah jiwa daripada
Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Tentang organisasi profesi.
I.4. Pelatihan Kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan (P2KB/CPD DAN
Satuan Kredit Partisipasi (SKP)
Dalam Pasal 28 ayat (1) UU 29/2004 menyebutkan “Setiap dokter atau dokter gigi
yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau
kedokteran gigi berkelanjutan (P2KB) yang diselenggarakan oleh organisasi profesi
dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka
penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau
kedokteran gigi.”
Seharusnya Konsil Kedokteranlah (KKI) yang memiliki peran sentral dalam P2KB
atau CPD (Continuous Professional Development) sebagaimana halnya dimiliki
oleh Konsil Kedokteran lainnya di dunia.
760
Unit khusus P2KB di KKI – sub-bagian Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan –
menjadi tidak berfungsi. KKI tidak memiliki akses untuk memantau kualitas P2KB
untuk memastikan apakah dokter yang telah berpraktek dan memohon
perpanjangan STR masih laik dan kompeten.
Menurut Prof. Herkutanto – Komisioner KKI periode 2014-2019 - beberapa upaya
KKI untuk memantau kualitas CPD senantiasa ditolak oleh IDI. Dimana
seharusnyalah KKI bertugas mengesahkan standar P2KB yang dilakukan oleh IDI.
Atas dasar ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU 29/2004, IDI berwenang untuk menilai
dan menerbitkan SKP (Satuan Kredit Partisipasi). Pertemuan ilmiah yang
diselenggarakan oleh Lembaga lain – termasuk rumah sakit dan Fakultas
Kedokteran - harus meminta SKP dari IDI.
Dalam beberapa kasus terdapat semacam tebang pilih dalam pemberian besaran
SKP. Untuk satu Perhimpunan IDI royal/boros memberikan SKP, sedangkan untuk
Perhimpunan lain sangat ketat.
Pasal 258 ayat (2) UU 17/2023 menyebutkan “Pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh Pemerintah Pusat dan/atau Lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh
Pemerintah Pusat.” Selanjutnya pasal 258 ayat (4) UU a quo menyebutkan
“Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk proses sertifikasi melalui konversi ke dalam satuan kredit
profesi.” UU a quo j menghapuskan kewenangan IDI untuk menerbitkan SKP
(Satuan Kredit Profesi/Partisipasi).
Pendapat Ahli dari Pemerintah Mudjtahid Ahmad Djojosugito dalam
persidangan tanggal 7 Juli 2025:
• Terkait kewenangan Menkes dalam penetapan standar profesi diakreditasi
lembaga pelatihan dan pengadaan ke SKP.
Tugas pokok Kementerian Kesehatan adalah menjaga dan meningkatkan
kesehatan masyarakat, apa, mengapa, bagaimana dalam pengaturan man, money,
material, and method, serta feedback penanggung jawabnya adalah Kementerian
Kesehatan. Di dalam subsistem SDM, tugasnya adalah menjaga dan meningkatkan
subsistem SDM, tugasnya adalah meningkatkan mutu SDM kesehatan melalui
berbagai pelatihan. Untuk ini, pemerintah dan/atau masyarakat membuat berbagai
lembaga, tentu lembaga ini harus diakreditasi dan penanggung jawab kebijakan ada
761
di pusat, Kementerian Kesehatan, dan penanggung jawab dalam pelaksanaan
kebijakan tentu adalah di dalam pemerintah daerah. Dan dalam melaksanakan
kebijakan tersebut tentu dengan melibatkan pelaksanaannya wadah organisasi
profesi juga.
I.5. AKUNTABILITAS IDI MINIM
Dalam setiap Muktamar, laporan keuangan PB-IDI tidak pernah dibahas secara
khusus.
Berturut-turut dalam dua kali Muktamar IDI (2012 dan 2015), Komisi Organisasi
memutuskan dibentuknya Dewan Pengawas Organisasi, namun rekomendasi ini
ditolak dalam Sidang Pleno.
Ketentuan pembentukan Pengawas Internal Organisasi ditetapkan dalam UU No.
17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Padahal “adik” IDI sendiri, PDGI, sejak tahun 2014 telah memiliki Dewan Pengawas
yang dipilih dalam Kongres PDGI.
Muktamar IDI 2018 di Samarinda berhasil “mensiasati” Pasal 53 dan 54 UU No. 17
Tahun 2023 yang mengamanatkan pembentukan Pengawas Internal Organisasi.
Anggaran Dasar IDI Tahun 2019 – Pasal 4 ayat 1i berbunyi “Dewan Pertimbangan
di setiap tingkatan IDI juga memiliki peran dan fungsi sebagai pengawas internal
organisasi”, tetapi pada ayat 1h disebutkan “Pengurus Besar membentuk Dewan
Pertimbangan dan Dewan Pakar Organisasi”. Maknanya Dewan Pertimbangan yang
dibentuk Pengurus Besar juga berfungsi mengawasi PB-IDI yang nota bene
membentuk Dewan Pertimbangan itu sendiri.
UU No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan telah mengembalikan IDI ke khittahnya
sebagaimana juga asosiasi dokter di negara-negara maju, jadi dengan demikian
kami mohon agar Mahkamah Konstitusi menolak dalil-dalil Pemohon yang ingin
mengembalikan berlakunya UU No. 29 Tahun 2004.
II. PETITUM
Demikianlah pemaparan dari Pihak Terkait tersebut diatas, mohon kiranya Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
memutus Permohonan Pengujian ini berkenan menjatuhkan putusan dengan amar
yang berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pihak Terkait;
2. Menolak Permohonan Pemohon a quo;
762
3. Menyatakan Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan konstitusional dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat
sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Atau apabila Yang Mulia Ketua dan Para Anggota Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
KESIMPULAN TERTULIS PIHAK TERKAIT II
I. DALAM EKSEPSI:
A.
Bahwa terbukti benar dalil Pihak Terkait bahwa Para Pemohon Tidak
Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan Tidak Ada Kerugian
Konstitusional.
1.
Para Pemohon, baik PB IDI sebagai organisasi profesi maupun dokter-
dokter perseorangan, tidak mampu membuktikan kerugian konstitusional
yang spesifik, aktual, dan langsung akibat berlakunya UU No. 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan. Hal ini bertentangan dengan syarat legal
standing sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. Putusan MK No. 006/PUU-
III/2005.
2.
PB IDI sebagai badan hukum privat tidak menunjukkan pengurangan hak
konstitusional secara nyata, terutama karena Pasal 311 UU 17/2023
tetap mengakui eksistensi organisasi profesi. Sementara itu, dalil
Pemohon perseorangan hanya bersifat asumtif dan hipotetik, tidak
memenuhi standar kerugian konstitusional yang diperlukan.
Dengan demikian, permohonan ini tidak memenuhi syarat formil dan
semestinya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena
ketiadaan legal standing.
B.
Bahwa terbukti benar dalil Pihak Terkait bahwa Permohonan Tidak Jelas
dan Kabur (Obscure)
Bahwa terbukti benar dalil Pihak Terkait bahwa permohonan a quo tidak
memenuhi standar kejelasan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 10
ayat (2) huruf b PMK No. 2 Tahun 2021 yang mensyaratkan posita yang jelas
dan dalil kerugian konstitusional yang rinci, dimana Pemohon menggabungkan
12 (dua belas) pasal dalam satu permohonan tanpa memberikan uraian
763
spesifik dan terperinci mengenai bagaimana masing-masing pasal secara
konkret merugikan hak konstitusional mereka, tidak menjelaskan secara
sistematis dampak langsung dan berbeda dari setiap pasal yang dimohonkan
pengujiannya terhadap hak konstitusional Pemohon, serta hanya melakukan
penggabungan pasal-pasal tanpa analisis hukum yang memadai mengenai
hubungan sebab-akibat
antara
norma yang diuji dengan kerugian
konstitusional yang dialami, sehingga permohonan ini tidak memenuhi syarat
formal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan
seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Oleh karena itu Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi yang
mulia untuk menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard) karena tidak memenuhi syarat kejelasan permohonan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
C.
Bahwa terbukti benar dalil Pihak Terkait bahwa tidak terdapat
pelanggaran konstitusi dalam penggantian Konsil Kedokteran Indonesia
(KKI) dengan Konsil Kesehatan melalui Undang-Undang Kesehatan.
Perubahan kelembagaan ini sepenuhnya berada dalam ranah kewenangan
pembentuk undang-undang sebagai perwujudan kekuasaan legislatif yang
dijamin oleh Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945. Pembentuk undang-undang memiliki
diskresi kebijakan (policy discretion) untuk melakukan penataan kelembagaan
guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan tuntutan
efisiensi, dimana kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi
mengingat tidak ada satupun ketentuan dalam UUD 1945 yang secara eksplisit
melarang penggantian atau penyatuan lembaga profesi kesehatan.
Lebih lanjut, perubahan kelembagaan ini justru memperkuat sistem kesehatan
nasional melalui sinergi antarprofesi kesehatan, sehingga selaras dengan
semangat Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pelayanan
kesehatan. Penggantian KKI dengan Konsil Kesehatan tidak menghilangkan
perlindungan terhadap profesi kedokteran, melainkan merupakan upaya
konsolidasi pengawasan dan registrasi tenaga kesehatan dalam satu lembaga
yang lebih terintegrasi dan efisien. Dengan demikian, dalil Pemohon yang
menyatakan perubahan ini inkonstitusional adalah tidak berdasar hukum,
764
mengingat pembentuk undang-undang memiliki kewenangan penuh untuk
melakukan pembaruan kebijakan sepanjang tidak melanggar norma konstitusi.
Oleh karena itu, Pihak Terkait berpendapat bahwa dalil Pemohon mengenai
pelanggaran konstitusi harus ditolak, karena kebijakan legislatif tersebut
merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional yang sah dan justru
ditujukan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional demi kepentingan
yang lebih luas.
II. DALAM POKOK PERMOHONAN
A.
Klaster Penghapusan Organisasi Profesi Tenaga Medis dalam Wadah
Tunggal
Bahwa terbukti benar dalil Pihak Terkait mengenai Klaster Organisasi Profesi
(Pasal 311 ayat (1)) di mana Pemohon keliru dalam menafsirkan ketentuan
tersebut dengan menyatakan bahwa norma tersebut menghilangkan eksistensi
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Penafsiran ini tidak berdasar hukum karena frasa "dapat" dalam Pasal 311 Ayat
(1) UU Kesehatan bersifat opsional dan bukan imperatif, sehingga sama sekali
tidak menghapuskan atau mengurangi peran organisasi profesi yang telah ada.
Justru, ketentuan ini tetap mengakui IDI dan PDGI sebagai organisasi profesi
yang sah, sementara pembentukan organisasi profesi lain hanya bersifat
alternatif untuk memberikan kebebasan bagi tenaga kesehatan dalam
berhimpun, sesuai dengan prinsip pluralisme.
Lebih lanjut, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 311 Ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan
berserikat adalah tidak tepat, karena ketentuan tersebut justru memperkuat
prinsip kebebasan berserikat dengan membuka ruang bagi keberadaan lebih
dari satu organisasi profesi, sehingga menghindari monopoli dalam
perhimpunan tenaga kesehatan. Konstitusi tidak pernah membatasi
pengakuan hanya pada satu organisasi profesi, melainkan menjamin
kebebasan berorganisasi secara demokratis. Dengan demikian, pengaturan
dalam UU Kesehatan ini justru selaras dengan semangat konstitusi yang
menjamin hak berserikat dan berkumpul.
Oleh karena itu, dalil Pemohon bahwa Pasal 311 Ayat (1) UU Kesehatan
inkonstitusional harus ditolak, karena norma tersebut tidak hanya menjamin
765
eksistensi organisasi profesi yang telah ada, tetapi juga memperluas pilihan
bagi tenaga kesehatan untuk berhimpun sesuai prinsip kebebasan yang
dijamin UUD 1945. Dengan demikian, tidak terdapat pelanggaran konstitusi
dalam ketentuan ini.
B.
Klaster
Penghapusan
Konsil
Kedokteran
Indonesia
dengan
Menggabungkan Konsil untuk Tenaga Medis dan Konsil untuk Tenaga
Kesehatan Menjadi Konsil
Bahwa terbukti benar dalil Pihak Terkait mengenai Pemohon keliru dalam
menafsirkan bahwa penggabungan Konsil Kedokteran ke dalam Konsil
Kesehatan menghilangkan independensi profesi medis. Pasal 268 UU
Kesehatan justru dirancang untuk menciptakan sinergi antarprofesi kesehatan
tanpa mengurangi otonomi masing-masing bidang. Struktur keanggotaan
Konsil Kesehatan dalam Pasal 270 tetap melibatkan unsur profesi tenaga
medis, kolegium, dan masyarakat, sehingga prinsip profesionalisme dan
perlindungan mutu tetap terjaga. Pengaturan ini tidak bertentangan dengan
konstitusi, melainkan merupakan upaya untuk menyederhanakan birokrasi dan
meningkatkan efisiensi tata kelola kesehatan nasional.
Pemohon juga tidak mampu membuktikan secara konkret bahwa keberadaan
Konsil Kesehatan telah mengurangi hak konstitusional tenaga medis. Pasal
269 UU Kesehatan secara tegas mengatur bahwa fungsi pengawasan,
sertifikasi, dan penegakan standar kompetensi tetap dilaksanakan dengan
prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, dalil Pemohon yang
menyatakan bahwa Pasal 268 dan 270 bertentangan dengan UUD 1945
adalah tidak berdasar, karena perubahan kelembagaan ini justru sejalan
dengan tujuan konstitusi untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang
terintegrasi dan berkualitas bagi masyarakat.
Bahwa kebijakan legislatif dalam UU Kesehatan ini merupakan kewenangan
pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan
sistem kesehatan nasional. Bahwa terbukti Pemohon tidak dapat menunjukkan
adanya pelanggaran hak konstitusional yang timbul dari pengaturan tersebut,
sehingga Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi yang mulia
untuk menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
766
C.
Klaster Penghapusan Kolegium sebagai Academic Body Organisasi
Profesi yang diakui Konstitusionalitasnya dan Mengambil alih dan
Menjadikan Kolegium sebagai Alat Kelengkapan Konsil
Bahwa terbukti benar dalil Pihak Terkait, Pemohon secara keliru menafsirkan
ketentuan Pasal 272 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Kesehatan sebagai
bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017.
Sebaliknya, ketentuan a quo justru sejalan dan konsisten dengan Putusan
Mahkamah tersebut karena tetap menjamin peran strategis dan kewenangan
kolegium dalam menyusun standar kompetensi, standar pendidikan profesi,
dan standar pelayanan profesi. Ketentuan Pasal 272 Ayat (3) secara eksplisit
memberikan pengakuan terhadap fungsi kolegium, sehingga tidak terdapat
pengabaian atau pengurangan terhadap otonomi profesi sebagaimana
ditegaskan oleh Mahkamah dalam putusan sebelumnya.
Dengan demikian, argumentasi Pemohon bahwa pengaturan kolegium dalam
Undang-Undang Kesehatan telah melanggar konstitusi dan putusan
Mahkamah Konstitusi tidak beralasan menurut hukum. Integrasi kolegium ke
dalam struktur Konsil Kesehatan bukan merupakan bentuk pembatasan
independensi,
melainkan
penyesuaian
kelembagaan
yang
bertujuan
memperkuat sinergi antar profesi dalam satu sistem regulasi yang lebih
koheren dan akuntabel. Oleh karena itu, dalil Pemohon patut untuk
dikesampingkan dan dinyatakan tidak terbukti.
D.
Klaster Pengambil Alihan Pelatihan dan Kompetensi Tenaga Medis dari
Urusan Organisasi Profesi Tenaga Medis Menjadi Pemerintah dan/atau
Lembaga Pelatihan
Bahwa terbukti benar dalil Pihak Terkait, Pemohon telah keliru dalam
menafsirkan Pasal 258 Ayat (2) Undang-Undang Kesehatan, khususnya
terhadap frasa "Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan yang
terakreditasi oleh Pemerintah Pusat." Penafsiran Pemohon yang menganggap
frasa tersebut telah menghilangkan kewenangan organisasi profesi dalam
penyelenggaraan pelatihan adalah tidak tepat dan tidak berdasar hukum.
Ketentuan a quo justru menegaskan pentingnya pelatihan yang terstandar dan
terakreditasi, tanpa meniadakan peran organisasi profesi yang dapat berperan
767
sebagai penyelenggara pelatihan apabila memenuhi ketentuan akreditasi
nasional.
Bahwa frasa "dan/atau" dalam ketentuan tersebut bersifat inklusif, sehingga
membuka ruang bagi berbagai pihak, termasuk organisasi profesi, untuk tetap
menyelenggarakan pelatihan sepanjang memenuhi standar mutu yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini sejalan dengan mandat
konstitusional Pemerintah untuk menjamin mutu pelayanan publik, termasuk
pelayanan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD
1945. Oleh karena itu, argumentasi Pemohon mengenai pengambilalihan
kewenangan organisasi profesi tidak beralasan secara konstitusional maupun
praktis.
Bahwa ketentuan Pasal 258 Ayat (2) UU Kesehatan a quo justru memperkuat
mekanisme quality assurance dalam sistem pelatihan profesi kesehatan.
Dalam hal ini, keberadaan mekanisme akreditasi bertujuan untuk mencegah
pelatihan
yang
tidak
memenuhi
standar
kompetensi
dan
potensi
membahayakan keselamatan pasien. Otonomi profesi bukanlah bentuk
kebebasan yang tidak terbatas, melainkan harus dilaksanakan dalam kerangka
pengawasan negara guna menjamin pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34
ayat (3) UUD 1945.
Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 258 Ayat (2)
Undang-Undang Kesehatan bertentangan dengan konstitusi adalah tidak
terbukti dan tidak berdasar menurut hukum. Ketentuan a quo justru
memberikan landasan hukum yang kuat bagi sistem pelatihan kesehatan yang
akuntabel, terstandar, dan inklusif, tanpa mengurangi peran strategis
organisasi profesi. Oleh karena itu, permohonan Pemohon patut untuk ditolak
seluruhnya.
E.
Klaster Penghapusan Rekomendasi Organisasi Profesi dan Pengolaan
Kecukupan SKP sebagai dari Urusan Oraganisasi Profesi adalah
Pelemahan Organisasi Profesi dan Penumpukan Kekuasaan Pemerintah
Pusat dan Menteri
Bahwa terbukti benar dalil Pihak Terkait, Pemohon telah keliru dalam
memahami substansi pengaturan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat
768
Keterangan Praktik (SKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 264 Ayat (1) dan
Ayat (5) Undang-Undang Kesehatan. Kedua ketentuan tersebut tidak
dimaksudkan untuk mengintervensi otonomi profesi tenaga kesehatan,
melainkan merupakan bentuk pengawasan administratif yang sah dan
proporsional, sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas publik dalam
penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Bahwa kewenangan Menteri dalam menerbitkan SIP dan SKP sebagaimana
dimaksud
Pasal
264
Undang-Undang
Kesehatan
justru
merupakan
manifestasi dari tanggung jawab konstitusional negara untuk menjamin hak
masyarakat atas pelayanan kesehatan yang berkualitas, sebagaimana diatur
dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Dengan adanya mekanisme ini, negara
dapat memastikan bahwa hanya tenaga kesehatan yang kompeten, memenuhi
standar, dan terverifikasi yang diizinkan memberikan pelayanan kepada publik,
sehingga mencegah potensi penyalahgunaan atau praktik yang tidak
profesional.
Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan bahwa pengaturan Pasal 264 Ayat (1)
dan Ayat (5) Undang-Undang Kesehatan merupakan bentuk intervensi
terhadap independensi profesi adalah tidak berdasar menurut hukum. Dalam
suatu negara hukum yang demokratis, setiap profesi, khususnya profesi yang
menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat, tunduk pada regulasi
negara untuk menjamin akuntabilitas, perlindungan publik, serta kualitas
layanan. Otonomi profesi tidak berarti kebebasan tanpa batas, melainkan
harus tetap berada dalam kerangka tanggung jawab sosial yang lebih luas.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 264 Ayat (1) dan Ayat (5) Undang-Undang
Kesehatan merupakan pengaturan yang sah, proporsional, dan konstitusional
karena menyeimbangkan antara kepentingan profesi dan hak masyarakat atas
pelayanan
kesehatan
yang
aman,
bermutu,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak terbukti dan
permohonan a quo selayaknya dinyatakan tidak beralasan menurut hukum
serta ditolak seluruhnya.
769
F.
Klaster Standar Profesi Tenaga Medis disusun dan Ditetapkan Organisasi
Profesi
Bahwa terbukti benar dalil Pihak Terkait, Pemohon telah keliru dalam
menafsirkan ketentuan Pasal 291 Ayat (2) Undang-Undang Kesehatan yang
menyatakan bahwa standar profesi disusun oleh Konsil serta Kolegium dan
ditetapkan oleh Menteri. Pemaknaan Pemohon yang menganggap frasa
tersebut
bertentangan
dengan
konstitusi
karena
tidak
memberikan
kewenangan eksklusif kepada organisasi profesi adalah tidak berdasar secara
hukum dan tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pelayanan
kesehatan yang akuntabel dan terstandar.
Bahwa ketentuan Pasal 291 Ayat (2) Undang-Undang Kesehatan a quo justru
menunjukkan pengaturan yang proporsional antara otonomi profesi dan peran
negara sebagai regulator. Konsil Kesehatan dan Kolegium—yang merupakan
representasi dari profesi kesehatan dan bagian dari organisasi profesi—diberi
ruang yang luas dalam proses penyusunan standar profesi, sehingga
menjamin bahwa aspek teknis dan profesional tetap menjadi basis utama
dalam pengambilan keputusan. Keterlibatan negara melalui penetapan oleh
Menteri tidak menghilangkan peran profesi, melainkan memberikan legitimasi
dan kepastian hukum terhadap standar yang berlaku secara nasional.
Bahwa penetapan oleh Menteri bukan merupakan bentuk intervensi terhadap
otonomi profesi, melainkan bentuk pengawasan konstitusional oleh negara
guna menjamin bahwa standar profesi selaras dengan kebijakan kesehatan
nasional dan perlindungan hak konstitusional masyarakat atas pelayanan
kesehatan yang berkualitas, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1)
UUD 1945. Model seperti ini juga selaras dengan praktik internasional, di mana
negara tetap memiliki tanggung jawab akhir dalam pengaturan sektor yang
menyangkut kepentingan publik secara luas.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 291 Ayat (2) Undang-Undang Kesehatan
telah disusun secara tepat dan konstitusional, karena mengintegrasikan
kepakaran profesi dengan tanggung jawab negara. Oleh karena itu, dalil
Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan
konstitusi adalah tidak terbukti dan permohonan a quo selayaknya ditolak
seluruhnya oleh Mahkamah.
770
G.
Klaster Pengawasan Penyelenggaraan Kesehatan Tenaga Medis yang
diambil Alih Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan
Mengabaikan Organisasi Profesi
Bahwa terbukti benar dalil Pihak Terkait, Pemohon telah keliru dalam
menafsirkan Pasal 421 Ayat (1) Undang-Undang Kesehatan dengan
membatasi makna frasa "penyelenggaraan kesehatan" hanya pada
pengawasan yang melibatkan organisasi profesi tenaga medis. Penafsiran
sempit seperti itu tidak memiliki dasar hukum dan justru bertentangan dengan
prinsip dasar sistem kesehatan nasional yang menuntut pengawasan
menyeluruh terhadap seluruh aspek penyelenggaraan kesehatan oleh
Pemerintah Pusat dan Daerah.
Ketentuan a quo dengan sengaja dirumuskan dalam cakupan yang luas agar
pengawasan dapat mencakup fasilitas, tenaga kesehatan, sarana, dan
pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Pembatasan makna sebagaimana
dimohonkan Pemohon akan mengurangi efektivitas pengawasan, berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum, dan menciptakan tumpang tindih
kewenangan. Oleh karena itu, permohonan Pemohon tidak berdasar menurut
hukum dan patut untuk ditolak seluruhnya
H.
Klaster
Kekeliruan
Menentukan
Sanksi
Pidana Atas
Perbuatan
Mempekerjakan Tenaga Medis yang tidak Mempunyai Surat Izin Praktik
(SIP)
Bahwa terbukti benar dalil Pihak Terkait, Pemohon secara keliru menyamakan
substansi antara Pasal 442 dan Pasal 312 huruf c Undang-Undang Kesehatan,
padahal secara normatif keduanya mengatur delik dan subjek hukum yang
berbeda. Pasal 312 huruf c ditujukan kepada tenaga kesehatan yang
berpraktik tanpa memiliki STR atau SIP, sedangkan Pasal 442 secara khusus
mengatur ancaman pidana terhadap pihak atau institusi yang mempekerjakan
tenaga kesehatan yang tidak memiliki sertifikat. Dengan demikian, kedua
ketentuan tersebut tidak bertentangan, melainkan saling melengkapi dalam
kerangka pengawasan terhadap praktik pelayanan kesehatan di Indonesia.
Pemidanaan terhadap pemberi kerja sebagaimana dimuat dalam Pasal 442
merupakan bentuk pengaturan yang sah secara legislatif dan proporsional
secara
konstitusional.
Ketentuan
ini
bertujuan
mencegah
praktik
771
mempekerjakan tenaga tidak kompeten demi kepentingan ekonomi semata,
dan sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat atas hak
konstitusionalnya terhadap pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Argumen Pemohon
yang menyatakan bahwa ketentuan ini keliru dalam menentukan subjek dan
bentuk sanksi pidana, terbantahkan oleh adanya perbedaan yang tegas antara
subjek hukum dalam masing-masing pasal.
Dengan demikian, pengujian terhadap konstitusionalitas Pasal 442 Undang-
Undang Kesehatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak relevan
secara normatif. Oleh karena itu, permohonan Pemohon patut untuk
dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak seluruhnya.
I.
Klaster Pencabutan atas Dicabut dan dinyatakan tidak Berlaku UU Nomor
29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran tanpa Alasan Rasional
Bahwa terbukti benar dalil Pihak Terkait, Pemohon keliru dalam menyatakan
bahwa pencabutan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran melalui Pasal 454 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pencabutan tersebut merupakan bentuk
kewenangan legislatif yang sah, sesuai dengan Pasal 20 UUD 1945, dan
mencerminkan kebijakan hukum yang konstitusional untuk membentuk sistem
kesehatan nasional yang lebih terpadu, efektif, dan adaptif terhadap kebutuhan
zaman.
Selain sejalan dengan prinsip kedaulatan pembentuk undang-undang,
pencabutan ini juga selaras dengan asas hukum lex posterior derogat legi
priori, di mana norma baru yang sejenis secara otomatis menggantikan norma
sebelumnya. Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak memiliki dasar konstitusional
dan tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan a quo patut untuk
ditolak seluruhnya.
III. PETITUM
Berdasarkan segenap argumentasi yuridis dan fakta-fakta hukum a quo, maka Pihak
Terkait memohon agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan
Putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Menerima Eksepsi Pihak Terkait;
772
2. Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima.
DALAM PERMOHONAN
1. Menerima Keterangan Pihak Terkait;
2. Menolak Permohonan Pemohon;
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan karenanya tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat.
ATAU,
Bilamana Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.17]
Menimbang bahwa para Pemohon, Presiden, Pihak Terkait Dr. dr.
Judilherry Justam, MM. ME. PKK., dr. H. Bambang Murdoto, Sp. A, Dr. Sugito
Wonodirekso, M.Sc., Kol. CKM (Purn), dr.H. Martomo Pryatman Mardjoeki, Sp.An.,
Dr. Suryono S.I. Santoso, Sp.OG., Dr. Trevino Aristarkus Pakasi, PhD., dr. Nida
Wannahari Nasution, MKM., Kol (Purn) dr. H. Momo Sudarmo, Dr. Eduardus
Nugroho, dan Dr. Berlian T.P Siagian, serta Pihak Terkait Perkumpulan Dokter
Seluruh Indonesia dan Perkumpulan Apoteker Sejahtera Indonesia telah
menyerahkan kesimpulan tertulis tambahan yang diterima oleh Mahkamah masing-
masing pada tanggal 20 Oktober 2025, 21 Oktober 2025, dan 22 Oktober 2025 yang
pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
KESIMPULAN TAMBAHAN PEMOHON
A. Berdasarkan Keterangan Ahli yang diajukan Mahkamah Konstitusi, dalam
sidang Mahkamah Konstitusi pada 30 September 2025 menghadirkan 3 (tiga)
pilar akademik dan institusional pendidikan kedokteran Indonesia:
(1) AIPKI (Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia);
(2) ARSPI (Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia), dan
(3) AFDOKGI (Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia).
Pokok-Pokok Keterangan dan Pandangan
1. AIPKI (Prof. Wisnu Barlianto).
Dalam Keterangannya menolak pemusatan kekuasaan akademik berada
773
di tangan Menteri Kesehatan melalui pembentukan kolegium versi pemerintah.
AIPKI menegaskan bahwa kolegia adalah academic body, bukan bureaucratic arm.
UU 17/2023 dan PP 28/2024 menciptakan dualisme kewenangan antara Kemenkes
dan Kemendiktiristek, mengacaukan tata kelola pendidikan kedokteran dan
mengancam mutu dokter Indonesia.
2. ARSPI (Dr. Andi Wahyuningsih Attas)
Mengakui peran positif UU 17/2023 yang membuka peluang rumah sakit
pendidikan menjadi penyelenggara pendidikan profesi dan spesialis. Namun
menegaskan perlunya harmoni kelembagaan antara rumah sakit, perguruan tinggi,
dan kolegium. Mengingatkan agar regulasi baru tidak menimbulkan ego sektoral
atau dominasi administratif yang mematikan kolaborasi akademik.
3. AFDOKGI (Prof. Suryono)
Mengkritik keras pergeseran Kolegium dan Konsil ke bawah Kementerian
Kesehatan, yang menjadikan lembaga profesi kehilangan independensi dan
otonomi ilmiah. Pengaturan UU 17/2023 menciptakan otoritarianisme regulatif,
khususnya Pasal 451 yang menghapus keberlakuan kolegium lama tanpa transisi
yang adil.
Menolak penghapusan rekomendasi organisasi profesi untuk izin praktik,
karena melemahkan pengawasan etik dan degradasi martabat profesi.
Menegaskan, kolegium dan konsil seharusnya bersifat independen yang
utuh dan lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada
Presiden, bukan subordinat Menteri.
Mengingatkan bahaya komersialisasi pendidikan melalui kenaikan biaya
uji kompetensi dan potensi konflik kepentingan negara terhadap profesi.
Dari Keterangan di atas, maka diperoleh Kesimpuan substantif:
1. Adanya pelanggaran prinsip independensi akademik (academic freedom). UU
17/2023 dan PP 28/2024 telah menggugat kemerdekaan akademik
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (5) UUD 1945.
Kolegium yang seharusnya menjadi lembaga akademik otonom kini dijadikan 3
instrumen administratif berada di bawah Menkes adalah suatu pelemahan
jaminan atas hak konstitusional terhadap otonomi ilmu;
2. Pelanggaran prinsip independensi profesi dan self-regulation. Perubahan posisi
Konsil dan penghapusan kewenangan organisasi profesi bertentangan dengan
774
Putusan MK No. 82/PUU-XIII/2015, yang menegaskan bahwa profesi adalah
self-regulated body dengan tanggung jawab moral dan sosial, bukan subordinat
eksekutif. Dalam pertimbagan hukum Putusan MK No. 10/PUU-XV/2017,
Mahkamah menegaskan independensi profesi merupakan bagian integral dari
hak konstitusional warga negara dalam menjalankan profesi dengan tanggung
jawab dan martabat;
3. Dualisme kelembagaan dan kekacauan tata kelola. UU 17/2023 yang
menumupukkan kekuasaan dan kewenangan atas profesi tenaga medis dan
tenaga kesehatan, penguasaan atas kontrol pada kolegium dan konsil termasuk
melemahkan organisasi profesi, menimbulkan otoriterian Menkes/ Kemenkes
dan ketidaksinkronan pengaturan standar kompetensi, kurikulum, dan uji
kompetensi.
4. Berdampak pada pendidikan dokter dan dokter spesialis berpotensi menurun
mutu, meningkat biaya, dan kehilangan arah etik-akademik;
5. Sentralisasi kekuasaan bertentangan dengan prinsip Negara Hukum. Konsil dan
kolegium yang menjadi “alat kelengkapan Menteri” merupakan bentuk abuse of
administrative power yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, di
mana kekuasaan harus dibatasi hukum dan akuntabilitas publik. Kondisi ini
menimbulkan risiko pelanggaran hak konstitusional tenaga medis untuk diatur
oleh lembaga profesi independen, bukan birokrasi kementerian;
6. UU 17/ 2023 telah menimbulkan anomali konstitusional dengan menghapus
otonomi profesi, memusatkan kekuasaan akademik di bawah birokrasi, dan
menggeser arah pendidikan kedokteran dari ilmiah menjadi administratif;
7. Kolegium dan Konsil Kesehatan yang berada di bawah Menteri Kesehatan
adalah bentuk pembajakan konstitusional terhadap self-regulated profession,
melanggar prinsip independensi profesi dan kebebasan akademik yang dijamin
UUD 1945;
8. Dualisme otoritas Kemenkes–Kemendiktiristek menciptakan kekacauan hukum,
menurunkan mutu pendidikan kedokteran, dan menimbulkan ketidakpastian
bagi mahasiswa, dokter, dan masyarakat;
9. Mahkamah Konstitusi sepatutnya menegakkan kembali kedaulatan akademik
dan kehormatan profesi, dengan menyatakan norma-norma yang menempatkan
kolegium dan konsil di bawah Menteri Kesehatan bertentangan dengan UUD
775
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
B. Keterangan KEMENDIKTISAINTEK DAN ARSGMPI
Bahwa sidang Mahkamah Konstitusi pada 14 Oktober 2025 telah mendengar
keterangan resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
(Kemendiktisaintek) dan Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan
Indonesia (ARSGMPI).
I. Tentang Keterangan Kemendiktisaintek
1. Kolegium sebagai entitas akademik yang independen dan kompeten
Kemendiktisaintek secara eksplisit menegaskan bahwa kolegium adalah
otoritas keilmuan yang harus bebas dari intervensi politik dan birokrasi, bukan
lembaga administratif di bawah kementerian. Dengan demikian, norma Pasal 1
angka 26 dan Pasal 272 UU Kesehatan, yang menempatkan kolegium sebagau alat
kelengkapan konsil dan karenanya di bawah Konsil Kesehatan Indonesia,
bertentangan dengan asas kebebasan akademik yang dijamin UUD 1945 Pasal 31
ayat (3) dan ayat (4) bahwa Negara memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjamin kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.”
Tanggung jawab negara bukan untuk mengendalikan ilmu pengetahuan,
melainkan menjamin ruang otonomi bagi lembaga ilmiah untuk tumbuh secara
bebas.
2. Kolaborasi antar-kementerian harus bersifat simetris, bukan hierarkis
Kemendiktisaintek menegaskan posisi kolegium sebagai partner ilmiah
sejajar dengan perguruan tinggi dan Kementerian Kesehatan. Karena itu, segala
model yang menempatkan kolegium di bawah kontrol struktural Kemenkes
menyalahi prinsip trias fungsi pendidikan tinggi (tridharma) yang menuntut
kebebasan keilmuan.
3. Fungsi Kolegium dan Konsil berbeda secara konstitusional
Kolegium sebagai lembaga ilmiah (academic body) menjamin kualitas
keilmuan dan kompetensi akademik. Konsil bertugas mengatur registrasi dan
disiplin praktik profesi.
Menggabungkan keduanya dalam satu garis hierarki birokratik berpotensi
mengaburkan pembagian fungsi konstitusional antara akademia dan negara
administratif.
776
B. Keterangan ARSGMPI
1. Dukungan terhadap prinsip independensi kolegium
ARSGMPI menyampaikan bahwa kolegium harus bebas dari intervensi
politik dan kekuasaan pemerintah. Pandangan ini mempertegas kekhawatiran Para
Pemohon bahwa penempatan kolegium di bawah Konsil Kesehatan Indonesia yang
akan mengikis kebebasan akademik, mengalihkan fokus dari pendidikan ke
birokrasi, dan menurunkan mutu pendidikan klinik kedokteran dan kedokteran gigi.
3. Organisasi profesi dan kesatuan standar etik
ARSGMPI mengingatkan bahwa organisasi profesi yang tunggal menjadi
kausal pengaturan etik tunggal maka memastikan standar dan fragmentasi etika
profesi. Oleh karena itu, Mahkamah perlu menegaskan tetap tunduk pada prinsip
keseragaman standar kompetensi dan tanggung jawab publik.
Pokok-pokok Kesimpuan Substantif:
(1) Bahwa sesuai dengan Putusan MK Nomor 82/PUU-XIII/2015, dapat
dikemukakan pendangan Mahkamah bahwa Negara tidak boleh menarik secara
eksesif otonomi akademik perguruan tinggi karena hal itu adalah roh kebebasan
berpikir dan kemajuan ilmu pengetahuan. Putusan ini menjadi yurisprudensi
pengawal otonomi keilmuan, di mana Mahkamah membatalkan ketentuan yang
memungkinkan dominasi administratif kementerian terhadap penyelenggaraan
akademik. Analogi konstitusionalnya jelas, bahwa penempatan kolegium di
bawah Konsil Kesehatan Indonesia identik dengan subordinasi administratif
terhadap lembaga akademik. Maka, secara konstitusional, pengaturan tersebut
6 tidak memenuhi prinsip kebebasan akademik sebagaimana ditegaskan
Mahkamah dalam Putusan 82/PUU-XIII/2015;
(2) Bahwa sesuai dengan Putusan MK Nomor 10/PUU-XV/2017, Mahkamah
menyatakan bahwa Negara berkewajiban melindungi profesi tertentu melalui
mekanisme etik dan disiplin internal profesi, tanpa menghilangkan hak
konstitusional warga negara atas perlindungan hukum yang adil;
(3) Bahwa secara substansi, norma Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 UU Kesehatan
mengandung kontradiksi normatif karena mengakui independensi kolegium
tetapi sekaligus menempatkannya di bawah struktur pemerintah (Konsil). Hal ini
melanggar asas jaminn, perlindungan dan kepastian hukum yang adil karena
menurunkan derajat perlindungan hak konstitusional yang telah dijamin UUD
777
1945;
(4) Kebebasan akademik dan profesionalisme medis adalah satu kesatuan sistemik
yang dijamin oleh konstitusi Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 (hak untuk
mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan); Pasal 31 ayat (3)-(4) (otonomi
keilmuan); dan ditegaskan kembali oleh MK dalam Putusan 82/PUU-XIII/2015;
(5) Negara tidak boleh mengonversi fungsi ilmiah menjadi administratif, karena hal
tersebut mengubah logika science governance menjadi bureaucratic control,
yang tidak dikenal dalam desain UUD 1945;
(6) Keterangan Kemendiktisaintek dan ARSGMPI mendukung sepenuhnya dalil
Pemohon bahwa kolegium adalah lembaga akademik independen yang tidak
boleh berada di bawah kontrol struktural kementerian atau lembaga
administratif;
(7) Norma Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 UU Kesehatan yang menempatkan
kolegium di bawah Konsil Kesehatan Indonesia bertentangan dengan Pasal 31
ayat (3) dan (4) UUD 1945 serta yurisprudensi MK No.82/PUU-XIII/2015;
(8) Beralasan menutut hukum jika Mahkamah Konstitusi menegaskan pemisahan
peran antara fungsi ilmiah (kolegium) dan fungsi administratif (konsil) sebagai
prinsip konstitusional dalam tata kelola kesehatan nasional;
C. Keterangan Ahli Dr. Iqbal Mochtar.
1. Kolegium dan Independensi Akademik.
Kolegium merupakan custodian of knowledge, penjaga integritas dan standar
keilmuan profesi medis. UU 17/2023 menempatkan kolegium di bawah
pembentukan pemerintah, menggantikan kolegium lama yang independen. Hal ini
mengakibatkan menurunkan standar kompetensi dan mutu pendidikan kedokteran,
mengubah orientasi akademik menjadi politik atau administratif, dan mengancam
keselamatan pasien karena standar dapat diturunkan demi kepentingan program
politik (contoh: pelatihan singkat untuk tindakan berisiko tinggi). Praktik
internasional di Inggris, AS, Kanada, dan Australia, kolegium bersifat independen
dari pemerintah.
2. Pengawasan Etika dan Disiplin Profesi.
Etika profesi bersumber dari nilai moral dan keilmuan internal profesi, bukan dari
pejabat birokratis. Pemerintah tidak memiliki kompetensi etik klinis; pengawasan
etik oleh birokrat berpotensi konflik kepentingan karena pemerintah juga penyedia
778
layanan kesehatan. Profesi medis adalah selfregulated profession—penegakan
etika dan disiplin harus dilakukan oleh sejawat yang memahami konteks praktik
medis. Model di negara lain: General Medical Council (Inggris), College of
Physicians and Surgeons (Kanada)—seluruhnya lembaga profesional, bukan
administratif.
3. Organisasi Profesi Tunggal.
Model tunggal (unibar) seperti IDI menjaga keseragaman standar, kohesi profesi,
dan efektivitas koordinasi krisis (contoh: pandemi Covid-19). Model jamak (multibar)
rawan konflik etika, fragmentasi standar, dan kebingungan publik.
Indonesia masih memerlukan model tunggal dengan reformasi internal agar tidak
menjadi monopoli.
4. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
Penyatuan konsil dokter dan tenaga kesehatan lain mengaburkan tanggung jawab
etik dan klinis profesi kedokteran. Profesi dokter memiliki karakter sui generis dan
memerlukan konsil tersendiri seperti General Medical Council (Inggris) atau Medical
Board (Australia).
5. Surat Izin Praktik (SIP) dan Rekomendasi Organisasi Profesi.
Penghapusan rekomendasi organisasi profesi dalam penerbitan SIP menurunkan
mekanisme peer review dan pengawasan moral profesi. Revisi ini memangkas
birokrasi, tetapi mengorbankan keselamatan pasien dan integritas profesi.
6. Satuan Kredit Profesi (SKP).
SKP adalah domain akademik, bukan administratif. Jika dikelola penuh oleh Menteri
Kesehatan, berisiko menimbulkan birokrasi berlebihan, overload data, dan penilaian
tidak berbasis konteks medis.
7. Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Fungsi MDP vital untuk menilai dugaan pelanggaran medis secara objektif. Namun
ada kendala teknis dan tenggat waktu 14 hari tidak realistis dan sentralisasi di
Jakarta menyulitkan akses, serta banyak anggota bukan praktisi klinis. Karena itu
menghambat hak konstitusional perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Perlu restrukturisasi, desentralisasi, dan hasil MDP bersifat rekomendatif, dan
tentunya bebas dari intervesi, kendali dan kontrol Menter Kesehatan.
779
D. Keterangan PROF. GANDES RETNO RAHAYU (Ahli Pendidikan Kedokteran
dan Kesehatan, UGM).
1. Dokter sebagai Profesi dan Prinsip Perikemanusiaan.
Profesi dokter berpijak pada autonomy dan self-regulation berbasis sumpah
kemanusiaan. Namun otonomi itu tidak absolut: dokter bekerja dalam sistem
kesehatan yang kini semakin economic-driven maka menjadi konflik antara
idealisme kemanusiaan dan komersialisasi pelayanan.
2. Pendidikan Dokter dan Standar Kompetensi.
Pendidikan kedokteran di seluruh dunia tidak bisa instan; dibangun melalui
proses panjang untuk menanamkan knowledge, skill, dan attitude. Proses role
modeling dan assessment berlapis menjamin profesionalisme dokter.
3. Kolegium berperan kunci dalam menetapkan standar kompetensi nasional dan
kurikulum berbasis etika, keilmuan, dan keselamatan pasien.
4. Perubahan Struktural Pasca UU Kesehatan 17/2023.
Sebelum UU 17/2023, Kolegium independen di bawah organisasi profesi. Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI) bertanggung jawab langsung ke Presiden.
Pendidikan di bawah Kemendikbud, pelayanan di bawah Kemenkes maka check
and balance berjalan. Namun sesudah UU 17/2023, terbukti semua tahapan dari
standar kompetensi, registrasi, CPD, hingga disiplin profesi di bawah Kemenkes.
Terjadi pergeseran besar dari independensi profesi ke kontrol administratif
negara.
5. Dampak yang ditimbulkan.
Adanya konflik kepentingan, politisasi standar, melemahnya self-regulation,
menurunnya kepercayaan publik, dan hilangnya rekognisi internasional.
Pergeseran peran organisasi profesi dari penjaga etika menjadi sekadar
pelaksana administratif.
6. Isu-isu spesifik mengenai CPD (Continuing Professional Development):
CPD adalah suatau kewajiban, tetapi tetap dikelola organisasi profesi; peran
pemerintah cukup pada standardisasi dan aksesibilitas.
7. Rekomendasi SIP:
Organisasi profesi penting untuk memberi rekomendasi agar ada pembinaan
etik di daerah.
780
8. Konsil dan Kolegium:
Harus representatif dari organisasi profesi dan bertanggung jawab langsung ke
Presiden, bukan ke Menteri.
9. Standar Profesi:
Disusun bersama, tidak boleh ditetapkan sepihak oleh menteri.
10. Pidana tanpa SIP:
Tujuannya baik, akan tetapi perlu sistem peringatan preventif, bukan represif
semata.
Berdasarkan keterangan Ahli-Ahli diatas dapat dirangkumkan pokok-pokok
kesimpulan substantif:
1. Konstitusionalitas satu organisasi profesi tenaga medis menyebabkan standar
etik dan mutu profesi yang seragam. Sebaliknya apabila tidak seragam dan
mengikat untuk semua maka menghambat pengawasan dan akuntabilitas publik
yang membahayakan tubuh dan nyawa manusia, maka IDI sebagai wadah 10
tunggal sah dan konstitusional. Menjamin satu standar pendidikan profesi dan
standar kompetensi untuk melindungi pasien dan masyarakat; Ketentuan
universal World Medical Association (WMA) memastikan dokter independen
dengan kepatuhan disiplin dan etis dengan standar tertinggi; Merujuk Articles
and by Law of World Medical Association mengakui hanya satu organisasi
profesi medis nasional: “Only one National Medical Association from each
country shall be eligible for membership,..” [Chapter I – Membership, Section 1.
Constituent Member, point D]. Memaksakan pemahanan yang mempersamakan
organisasi profesii dengan organisasi kemasyarakatan membahayakan nyawa
manusia serta tidak konstitusional.
2. UU 17/2023 tentang Kesehatan mengandung potensi pelanggaran prinsip
konstitusional. Pasal-pasal yang menempatkan kolegium, konsil, CPD, dan
disiplin profesi di bawah Menteri Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945 (hak atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu).
Menggerus asas independensi profesi dan self-regulation yang dijamin oleh
prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945);
3. Profesi medis adalah domain ilmu dan etik, bukan birokrasi politik. Negara wajib
menjamin, bukan mengendalikan. Kolegium adalah benteng etik dan akademik,
bukan unit administratif;
781
4. Status dan kedudukan Kolegium dibentuk kelompok ahli disiplin ilmu yang
berfungsi sebagai academic body pada organisasi profesi, maka bukan dibentuk
oleh Menteri Kesehatan. Sesuai dengan Pertimbangan hukum Putusan MK RI
Nomor 10/PUU-XV/2017 yang mengakui konstitusionalitas Kolegium sebagai
academic body yang bertugas “melakukan pengaturan dan pembinaan
pelaksanaan sistem pendidikan profesi kedokteran”. Maka penyelenggaran
pendidikan kedokteran merupakan fungsi Kolegium kedokteran;
5. Kolegium bentukan Menteri Kesehatan tidak konstitusional karena secara
substantif-normatif tidak independen dan bertentangan dengan Putusan MK RI
Nomor 10/PUU-XV/2017. Kolegium bentukan Menteri Kesehatan dikendalikan
danlam intervensi sistematis Menteri Kesehatan karena berwenang mengubah
pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Kolegium. [vide Pasal 707 ayat (1)
dan (2) PP Nomor 24 Tahun 2024].
6. Kementerian Kesehatan tidak boleh menjadi regulator sekaligus pengendali
profesi. Conflict of interest akan merusak objektivitas pengawasan etik dan
keselamatan pasien;
7. Mahkamah Konstitusi betalasan menegaskan kembali doktrin “independensi
profesi kesehatan” sebagai turunan dari hak konstitusional warga atas
keselamatan dan pelayanan bermutu sesuai dengan landmark decition Putusan
Mahkamah Konstitusi RI Nomor 82/PUU-XIII/2015. Nomor 10/PUU-.XV/2017;
Nomor 3/PUU-XXIII/2024;
8. Putusan Mahakamah Konstitusi beralasan secara konstitusional berpihak pada
keselamatan rakyat, bukan efisiensi birokrasi bahkan penumpukan kekuasaan
Menteri Kesehatan. Negara boleh mengatur, tetapi tidak boleh menggantikan
peran etik dan akademik profesi. Profesi medis bukan alat kekuasaan,
melainkan penjaga nyawa manusia. Ilmu kesehatan bukan objek politik,
melainkan pilar kemanusiaan. Karena itu, Mahkamah Konstitusi beralasan untuk
menegakkan konstitusi dengan menempatkan independensi profesi sebagai
benteng terakhir keselamatan rakyat.
PETITUM
Berdasarkan KESIMPULAN perkara Nomot 182/PUU-XXII/2024 berkenan kiranya
Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutuskan
Permohonan 13 Pengujian Materil atas UU Nomor 17 Tahun 2023 terhadap UUD
782
1945 menjatuhkan Putusan dengan Amar yang berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang berbunyi “Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi” sepanjang
kata “dapat” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat; dan sepanjang frasa “membentuk organisasi profesi”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “organisasi profesi untuk dokter adalah
Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah
Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia”,
sehingga Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk organisasi profesi
untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter
gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia”;
3. Menyatakan Pasal 268 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang berbunyi “Untuk
meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum
kepada masyarakat, dibentuk Konsil”, sepanjang kata “Konsil” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak sepanjang tidak dimaknai “untuk Tenaga Medis dibentuk Konsil
Kedokteran Indonesia dan untuk Tenaga Kesehatan dibentuk Konsil Kesehatan
Indonesia”,
sehingga Pasal 268 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi “Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian
hukum kepada masyarakat, untuk Tenaga Medis 14 dibentuk Konsil Kedokteran
Indonesia dan untuk Tenaga Kesehatan dibentuk Konsil Kesehatan Indonesia”;
4. Menyatakan Pasal 270 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
783
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang berbunyi:
“Keanggotaan Konsil sepanjang untuk Tenaga Medis berasal dari unsur:
a.....;
b. profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c.Kolegium; dan
d........
sepanjang frasa “profesi tenaga Medis” bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“organisasi profesi Tenaga Medis”; dan kata “Kolegium” bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Kolegium organisasi profesi”,
sehingga Pasal 270 UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi berbunyi:
“Keanggotaan Konsil sepanjang untuk Tenaga Medis berasal dari unsur:
a. Pemerintah Pusat;
b. organisasi profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium organisasi profesi; dan
d. masyarakat.
5. Menyatakan Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang berbunyi “Untuk
mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan dapat
membentuk Kolegium”; sepanjang frasa “kelompok ahli” bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “kelompok ahli organisasi profesi”, dan sepanjang 15 frasa “ilmu
Kesehatan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ilmu kedokteran”, serta sepanjang
kata “Kolegium” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kolegium yang dibentuk
organisasi profesi”,
sehingga Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi “Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli organisasi profesi
784
tiap disiplin ilmu kedokteran dapat membentuk Kolegium yang dibentuk
organisasi profesi”;
6. Menyatakan Pasal 272 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang berbunyi:
“Kolegium memiliki peran:
a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis; dan;
b. menyusun standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan”;
sepanjang kata “Kolegium” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kolegium
untuk Tenaga Medis”, dan sepanjang kata “pelatihan” Pasal 272 ayat (3) huruf
b bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “pelatihan berkelanjutan” ;
sehingga Pasal 272 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi:
“Kolegium untuk Tenaga Medis memiliki peran:
a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis; dan
b. menyusun standar kurikulum pelatihan berkelanjutan Tenaga Medis dilakukan
oleh organisasi profesi;
7. Menyatakan Pasal 258 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang berbunyi “Pelatihan
dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau 16 lembaga pelatihan
yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat”, sepanjang kalimat “Pemerintah
Pusat dan/ atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “organisasi profesi dan/ atau lembaga
pelatihan yang terakreditasi oleh organisasi profesi”,
sehingga Pasal 258 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi “Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh organisasi profesi dan/ atau
785
lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh organisasi profesi”;
8. Menyatakan Pasal 264 ayat (1) huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang berbunyi:
“Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2),
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki:
a. STR; dan
b. tempat praktik.
sepanjang frasa “tempat praktik” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tempat praktik
dengan rekomendasi organisasi profesi sepanjang untuk Tenaga Medis”,
sehingga Pasal 264 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi: “Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263
ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki:
a.STR; dan
b.tempat praktik dengan rekomendasi organisasi profesi sepanjang untuk
Tenaga Medis”;
9. Menyatakan Pasal 264 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
yang berbunyi
“Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh Menteri”, sepanjang kata
“Menteri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan 17
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai untuk Tenaga Medis dilakukan oleh
“organisasi profesi”,
sehingga Pasal 264 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutya menjadi
berbunyi
“Pengelolaan
pemenuhan
kecukupan
satuan
kredit
profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh organisasi profesi”;
10. Menyatakan Pasal 291 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang berbunyi
“Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dan
786
ditetapkan oleh Menteri” sepanjang kalimat “oleh Konsil serta Kolegium dan
ditetapkan oleh Menteri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang untuk Tenaga Medis tidak dimaknai “dan
ditetapkan organisasi profesi”,
sehingga Pasal 291 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi “Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap
jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun dan ditetapkan organisasi
profesi”;
11. Menyatakan Pasal 421 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang berbunyi “Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap setiap
penyelenggaraan Kesehatan“, sepanjang frasa “penyelenggaraan Kesehatan”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “penyelenggaraan Kesehatan untuk Tenaga
Medis dilakukan bersama organisasi profesi Tenaga Medis”,
sehingga Pasal 421 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan
terhadap setiap penyelenggaraan Kesehatan untuk Tenaga Medis dilakukan
bersama organisasi profesi Tenaga Medis”;
12. Menyatakan Pasal 442 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang berbunyi “Setiap 18
orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang
tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” sepanjang kalimat “dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“sanksi administratif atau denda administratif”,
sehingga selanjutnya Pasal 442 UU Nomor 17 Tahun 2023 menjadi berbunyi
“Setiap orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan
787
yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c
dikenakan sanksi administratif atau denda administratif”;
13. Menyatakan Pasal 454 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) yang berbunyi: “Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. ...;
b. ....;
c. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memberlakukan
kembali Undangundang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)
serta mencabut seluruh peraturan pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 yang
terkait Tenaga Medis, seluruh Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden,
Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan surat-surat
edaran.
14. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau
Dalam hal Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadiladilnya (ex aquo et bono).
KESIMPULAN TAMBAHAN PRESIDEN
Menindaklanjuti persidangan dengan agenda Mendengarkan Keterangan Pemberi
Keterangan dan Keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 30 September 2025 dan 14 Oktober 2025 di Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia terkait permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut “UU 17/2023”) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD
1945”) dengan register Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024.
788
Perkenankanlah Presiden (selanjutnya disebut ”Pemerintah”) menyampaikan
Kesimpulan Tambahan Presiden yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan
Keterangan Presiden, Keterangan Tambahan Presiden, dan Kesimpulan Presiden
untuk masing-masing perkara tersebut di atas sebagai berikut:
I.
KESIMPULAN PEMERINTAH DALAM PERSIDANGAN KETERANGAN
PIHAK PEMBERI KETERANGAN DAN KETERANGAN AHLI YANG
DIHADIRKAN MAHKAMAH KONSTITUSI
A. PERKARA NOMOR 182/PUU-XXII/2024
1. Keterangan
Asosiasi
Fakultas
Kedokteran
Gigi
Indonesia
(AFDOKGI) yang pada pokoknya menyatakan:
a. Organisasi profesi yang lebih dari satu karena masing-masing
berdiri sendiri memungkinkan adanya anggaran dasar rumah
tangga kode etik profesi yang berbeda-beda. Namun demikian, bila
standar profesi kode etik profesi sudah dibakukan menjadi
kesepakatan nasional dalam bentuk regulasi, tidak menutup
kemungkinan adanya organisasi profesi yang lebih dari satu tanpa
ada kekhawatiran terjadinya degradasi profesi mulia akibat
ketidakpatuhan anggota terhadap kode etik.
b. Unsur keanggotaan konsil sepanjang frasa profesi tenaga medis
dan profesi tenaga kesehatan memberikan makna yang luas karena
bisa dimaknai identik dengan semua anggota yang jumlahnya
puluhan ribu, akan lebih tepat unsur dari ikatan profesi tenaga medis
dan ikatan profesi tenaga kesehatan. Begitu juga untuk unsur
kolegium adalah kolegium yang independen dan dipilih secara
demokratis mewakili bidang keilmuannya. Kenyataan yang terjadi
dalam pemilihan Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia adalah bukan
calon dengan suara mayoritas yang ditetapkan oleh Menkes.
c. Dengan dihapusnya rekomendasi dari ikatan profesi untuk
pengurusan izin praktik menimbulkan dampak kerugian bagi
anggota karena tidak adanya komunikasi anggota baru dengan
pengurus cabang di mana dokter atau dokter gigi akan berpraktik.
Anggota baru tidak mendapatkan arahan dan informasi terkait
dengan kode etik maupun aktivitas-aktivitas terkait dengan
789
pengembangan diri sebagai dokter atau dokter gigi dalam wadah
ikatan profesinya. Bagi ikatan profesi, tidak mengetahui adanya
anggota baru yang ada di wilayahnya, sehingga sulit dalam
mengontrol pelaksanaan kode etik untuk menjaga martabat profesi
sebagai profesi mulia yang tunduk pada kode etik kedokteran gigi.
Begitu juga untuk pengelolaan satuan kredit profesi mestinya tidak
dilakukan oleh menteri, tetapi oleh Kolegium atau ikatan profesi.
d. Terkait penetapan standar profesi disusun oleh Konsil serta
Kolegium dan ditetapkan oleh menteri berdasarkan Pasal 291 ayat
(2) memberikan gambaran bahwa standar profesi yang dibuat tidak
independen dan bisa jadi tidak sesuai dengan komunitas yang
memiliki profesi itu sendiri. Dalam penyusunan standar profesi
mestinya melibatkan ikatan profesi sebagai wadah komunitas
profesi, asosiasi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
e. Dalam rangka menegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap
undang-undang, maka sanksi pidana perlu ada agar orang menjadi
patuh terhadap peraturan. Namun demikian, dalam pengaturan
lama hukuman kurungan atau besaran pidana denda perlu dikaji
lebih mendalam agar aspek keadilan dan kebermanfaatan bisa
terpenuhi.
f.
Pemerintah bersama DPR tentu memiliki pertimbangan yang masak
terkait dengan pencabutan UU 29/2004 dengan berlakunya UU
17/2023. AFDOKGI berusaha untuk selalu beradaptasi terhadap
peraturan baru, sehingga AFDOKGI tidak terganggu dalam proses
penyelenggaraan pendidikan Kedokteran Gigi walaupun harus
dengan kerja keras untuk penyesuaian sedemikian rupa agar
mahasiswa tidak dirugikan.
2. Keterangan Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan
Indonesia (ARSGMPI) yang pada pokoknya menyatakan:
a. Praktik pelayanan rumah sakit, sistem yang berbasis satu
organisasi profesi seperti PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia)
selama ini memberikan kejelasan otoritas, keseragaman standar,
penguatan mutu layanan, dan kejelasan dalam koordinasi etika dan
790
pembinaan tenaga medis di rumah sakit sehingga hal ini
mendukung kinerja rumah sakit secara tidak langsung.
b. Jika ada lebih dari satu organisasi profesi, rumah sakit harus
menyesuaikan
dengan
berbagai
organisasi
yang
mungkin
mempunyai panduan etika, standar operasional prosedur, dan
standar yang mungkin berbeda. Selain itu juga berpotensi untuk
menimbulkan konflik standar dan multitafsir etika antar organisasi
profesi, sehingga rumah sakit sulit menentukan rujukan yang
sesuai.
c. Organisasi profesi tunggal tetap harus terbuka, inklusif, dan
transparan, agar tidak menjadi lembaga monopoli profesi yang akan
menghambat kemajuan.
3. Keterangan
Ahli
IQBAL
MOCHTAR
yang
pada
pokoknya
menyatakan:
a. Apabila ada dua atau lebih organisasi profesi, kemungkinan untuk
terjadinya conflict of interest, konflik dalam hal etika dan prinsip
moral. Organisasi profesi model tunggal masih relevan untuk
menjaga kohesi dan kualitas profesi di masa transisi, namun perlu
reformasi internal yang kuat agar tidak berubah menjadi monopoli.
b. Penyatuan Konsil bermasalah dari substansi profesi dan etika
kedokteran. Profesi kedokteran merupakan karakteristik yang sui
generis, merupakan sebuah domain yang unik dan tidak dapat
disamakan dengan profesi lain.
c. Rekomendasi
organisasi
profesi
bukan
sekadar
dokumen
administratif, tetapi menjadi mekanisme kontrol sejawat atau kita
sebut sebagai peer review untuk memastikan bahwa dokter yang
akan berpraktik memang layak secara moral, etis, dan profesional.
Penghapusan
surat
rekomendasi
dijanjikan
akan
menyederhanakan proses administratif, tetapi fakta yang kita dapat
sekarang itu lebih complicated.
d. Satuan Kredit Profesi merupakan domain keilmuan dan profesi,
bukan administrasi negara. Esensi SKP terletak pada penilaian-
penilaian terhadap unsur ilmiah dan relevansi kegiatan profesional.
791
Kegiatan ini bersifat keilmuwan dan etik profesional, sehingga
hanya dapat dinilai oleh pihak yang memahami konteks profesi
tersebut.
4. Keterangan Ahli Prof. GANDES RETNO RAHAYU yang pada
pokoknya menyatakan:
a. Pengambilalihan latihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi
tenaga medis dan tenaga kesehatan dari organisasi atau ikatan
profesi ke pemerintah pusat dan/atau lembaga pelatihan yang
terakreditasi oleh pemerintah pusat seperti diatur dalam Pasal 258
ayat (2) UU 17/2023 menurut kami tidak tepat. Organisasi profesi
atau ikatan profesi sebagai union justru berkewajiban untuk
menjaga welfare membernya. Salah satu welfare itu adalah
memfasilitasi peningkatan kompetensi anggotanya melalui berbagai
kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan.
b. Pemberian rekomendasi SIP oleh organisasi profesi ada sisi positif
karena mempunyai pengurusan sampai tingkat yang kecil, tidak
hanya di pusat. Misalnya, ada kesejawatan yang terjalin dengan
anggota baru, dengan mengetahui ada anggota baru di daerah
tersebut, organisasi profesi atau ikatan profesi dapat melakukan
pembinaan pelaksanaan kode etik dan standar profesi. Yang perlu
dicegah adalah penyalahgunaan.
c. Keberadaan Konsil Kesehatan Indonesia yang berada di bawah
kementerian dapat menjadi tidak independen dalam pelaksanaan
fungsi dan tugasnya. Mungkin dapat menjadi alat untuk tujuan yang
tidak sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan dan
ketahanan kesehatan Indonesia. Konsil berdiri secara mandiri
sebagai lembaga nonstruktural, bertanggung jawab secara
langsung kepada Presiden, seperti halnya Konsil Kedokteran
Indonesia. Keanggotaan Konsil lebih tepat diwakili unsur dari ikatan
atau organisasi profesi bukan individual, karena akan menjadi lebih
representatif dan lebih akuntabel.
d. Bila penyusunan standar profesi menjadi tidak independen,
sepihak, tidak sesuai dengan best practice yang berbasis bukti, dan
792
tidak sesuai dengan profesi itu sendiri, maka akan mencederai dari
apa yang dibutuhkan untuk pengembangan dan kemandirian profesi
itu. Penyusunan standar profesi seharusnya melibatkan berbagai
pihak secara bermakna.
e. Pidana bagi yang mempekerjakan nakes dan named tanpa SIP,
sanksi pidana dapat mendorong orang menjadi patuh terhadap
peraturan sesuai dengan teori behaviorisme, dan untuk mencegah
orang yang tidak berhak tidak mempunyai kewenangan berpraktik
atau melakukan praktik. Namun perlu dilakukan sosialisasi yang
menyeluruh dan terus-menerus, dan bahkan dibuat sistem
reminder, warning, berulang yang mudah diakses setiap tenaga
medis dan tenaga kesehatan, dan institusi yang mempekerjakan.
Terhadap keterangan di atas, Pemerintah memberikan tanggapan
sebagai berikut:
a. Terkait
organisasi
profesi
jamak,
UU
17/2023
mengakui
konstitusional atas hak berserikat dalam ranah keprofesian, yang
dilandaskan pada prinsip otonomi serta kebebasan individu dalam
membentuk dan memilih wadah keilmuan secara terbuka.
Organisasi profesi tunggal yang terjadi sebelum adanya UU 17/2023
banyak menimbulkan permasalahan, antara lain rawan biaya tinggi
atau praktik suap, rawan like/dislike dalam tata kelola, dan
pelayanan kesehatan yang lebih berorientasi untuk melayani
organisasi profesi daripada melayani masyarakat.
b. Terkait penyatuan Konsil tenaga medis dan tenaga kesehatan,
dimaksudkan untuk mempermudah pelaksanaan pembinaan teknis
keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dapat saling
terkait seperti dalam proses penyelenggaraan pelayanan kesehatan
berupa interprofessional collaborative practice, di mana dalam
melakukan suatu tindakan profesi diperlukan kerja sama antara
tenaga medis dengan tenaga kesehatan. Pemisahan konsil tenaga
medis dan konsil tenaga kesehatan berisiko memperkuat ego
sektoral, menghambat kolaborasi/teamwork antar profesi dalam
melayani pasien, dan mempertegas kesan superioritas profesi
793
tertentu. Hal ini menciptakan layanan kesehatan yang “silo”
bukan “teamwork”; layanan kesehatan yang “profession
centric” bukan “patient centric”. Penyatuan konsil justru
menciptakan ruang koordinasi dan komunikasi lebih efektif
antar profesi, mengikis sekat-sekat hierarkis dan mewujudkan
kesetaraan peran dalam pelayanan kesehatan berbasis tim,
seperti praktik terbaik (best practices) di negara-negara maju.
c. Terkait unsur keanggotaan Konsil dari profesi tenaga medis atau
tenaga kesehatan, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan
yang lebih luas bagi setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan atas
dasar prinsip representasi partisipatif. Keanggotaan Konsil juga
harus mencerminkan kepentingan publik, bukan kepentingan
organisasi profesi semata, sehingga kebijakan yang diambil lebih
akuntabel dan berpihak kepada kualitas pelayanan kesehatan
masyarakat.
d. Proses seleksi kolegium melalui pilihan sendiri dari seluruh
tenaga medis atau tenaga kesehatan yang masuk dalam
kelompok ahli masing-masing bidang ilmu kesehatan, sehingga
anggota
yang
masuk
dalam
kolegium
tersebut
sudah
merepresentasikan kelompok ahli di bidangnya.
e. Penghapusan rekomendasi organisasi profesi merupakan upaya
dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Potensi dampak
negatif wewenang pemberian rekomendasi oleh organisasi profesi,
dapat menghalangi keputusan pemerintah daerah (kabupaten/kota)
untuk menerbitkan Surat Izin Praktik (SIP) dokter, sehingga dalam
praktiknya, peran rekomendasi organisasi profesi sangat
menentukan dan mudah disalahgunakan oleh oknum-oknum
tertentu. Hal ini dapat menghambat distribusi tenaga medis sesuai
dengan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut. Bahkan
wewenang rekomendasi oleh organisasi profesi ini cenderung
dimanfaatkan oleh oknum dokter untuk menghambat praktik
sejawatnya. Hilangnya rekomendasi organisasi profesi tidak berarti
menghalangi fungsi organisasi profesi dalam melakukan pembinaan
794
terhadap anggota. Komunikasi dan pengawasan organisasi profesi
atas anggotanya tetap dapat dilakukan dan merupakan ruang
terbuka yang dapat dilakukan oleh suatu organisasi dalam rangka
pembinaan dan mencapai tujuan kesejahteraan anggota.
f.
Terkait penyelenggaraan pelatihan, UU 17/2023 tidak melarang
organisasi profesi untuk menyelenggarakan pelatihan bagi tenaga
medis dan/atau tenaga kesehatan tetapi memperluas ruang
partisipasi lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan di luar
organisasi profesi, termasuk perguruan tinggi dan lembaga
pelatihan swasta. Penyelenggaraan pelatihan oleh pemerintah tidak
menghilangkan peran keilmuan dan profesi, karena substansi
pelatihan tetap dirancang oleh pihak-pihak yang kompeten. Dengan
kata lain, substansi keilmuan tetap berasal dari kelompok ahli
masing-masing cabang disiplin ilmu, sementara pemerintah
berfungsi sebagai fasilitator dalam menjamin terselenggaranya
sistem pelatihan yang setara dan tidak diskriminatif.
g. Terkait pengelolaan Satuan Kredit Profesi (SKP) oleh Menteri, tidak
dapat dimaknai sebagai intervensi atas substansi pelatihan atau
konten ilmiah dari pengembangan profesi, melainkan menunjuk
pada tugas koordinasi dan integrasi administratif untuk memastikan
bahwa proses pemenuhan SKP berjalan terukur, terdokumentasi,
dan terstandar untuk seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan
secara nasional. Pengelolaan SKP oleh Menteri bertujuan untuk
menjamin terjaganya kompetensi tenaga medis dan tenaga
kesehatan yang objektif, transparan, dan berkeadilan, serta
menghindari potensi komersialisasi dalam pemenuhan SKP yang
bersifat eksklusif dan tidak terstandar.
h. Pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) merupakan
salah satu persyaratan dalam perpanjangan SIP bagi tenaga
medis dan tenaga kesehatan yang bertujuan untuk memelihara
dan meningkatkan kemampuan profesional sesuai standar
kompetensi.
795
Pengumpulan SKP dalam perpanjangan SIP tetap diberlakukan
sebagai mekanisme untuk menjamin mutu dan keberlanjutan
kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pengelolaan
infrastruktur sistem SKP yang sebelumnya berada di organisasi
profesi, kini telah dialihkan kepada Kemenkes melalui platform
terpusat SKP Platform pada SatuSehat SDMK. SKP Platform ini
menjadi pusat integrasi pencatatan dan pelaporan aktivitas
pengembangan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Kemudahan pengelolaan SKP melalui platform terpusat SatuSehat
SKP yang digunakan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan
lintas disiplin dan kolegium. Sistem ini transparan, akuntabel, tanpa
rekomendasi organisasi profesi, serta terintegrasi dengan LMS
untuk SKP pembelajaran, Rekam Medis Elektronik (RME) ke depan
untuk SKP pelayanan, serta memudahkan unggah bukti SKP
pengabdian.
Meskipun infrastruktur sistem dikelola Pemerintah, substansi SKP
tetap menjadi tanggung jawab penuh Kolegium masing-masing
disiplin ilmu, mulai dari penyusunan pedoman, proses
verifikasi, hingga persetujuan SKP, semuanya dilakukan oleh
Kolegium secara independen. Proses perolehan SKP menjadi
lebih objektif, berbasis bukti kegiatan yang terverifikasi secara
digital.
Pemerintah mendorong agar tenaga medis dan tenaga kesehatan
menunjukkan profesionalisme tidak hanya dalam hal administratif,
tetapi juga dalam upaya nyata untuk terus mengembangkan diri.
Oleh karena itu, pengumpulan SKP sekarang bukan lagi dianggap
sebagai urusan administratif semata, melainkan sebagai bagian
penting dari sistem yang menjamin mutu dan keberlanjutan
kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
i.
Terkait standar profesi ditetapkan oleh Menteri, menurut Pemerintah
penetapan standar profesi oleh Menteri merupakan bentuk
legalitas dari suatu standar yang telah melalui proses
penyusunan oleh Kolegium dan telah diverifikasi oleh Konsil.
796
Menteri tidak berwenang untuk menyusun standar profesi.
Penyusunan standar profesi tetap dilakukan oleh Konsil dan
Kolegium. Penetapan oleh Menteri bukanlah bentuk intervensi,
melainkan mekanisme formal dalam sistem negara untuk menjamin
bahwa standar yang dimaksud dapat diimplementasikan dalam
sistem ketatanegaraan.
j.
Terkait pengenaan sanksi pidana sebagaimana dalam ketentuan
Pasal 442 UU 17/2023 bukanlah bentuk kriminalisasi administratif,
melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam membentuk
sistem hukum yang dapat mengatur dan mengawasi praktik
keprofesian di bidang yang menyangkut keselamatan terhadap
tubuh dan nyawa manusia. Ketentuan ini justru menegakkan
kepastian hukum, baik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan itu
sendiri, maupun bagi masyarakat yang menerima pelayanan,
karena seseorang yang secara sadar menempatkan tenaga medis
dan/atau tenaga kesehatan yang belum memiliki izin praktik dalam
memberikan pelayanan kesehatan harus memikul tanggung jawab
hukum. Sanksi pidana ini juga proporsional karena diberlakukan
hanya kepada subjek hukum yang mempekerjakan secara tidak
sah, bukan kepada semua pelaku hubungan kerja.
k. Bahwa pencabutan UU 29/2004 secara prinsip tidak menghilangkan
fungsi substantifnya, tetapi menghilangkan duplikasi sistem dan
dominasi struktural oleh kelompok profesi tertentu yang sebelumnya
turut diakomodasi dalam undang-undang tersebut. Substansi dari
UU 29/2004 yang dianggap relevan tidak dihapuskan begitu saja,
melainkan diadopsi ke dalam norma-norma dalam UU 17/2023. UU
17/2023 disusun bukan hanya untuk memperbaharui substansi,
melainkan untuk menyusun ulang tata bangun kelembagaan dalam
sistem kesehatan, termasuk kedudukan profesi dan relasi
keilmuannya dengan negara. Jika Pasal 454 huruf c UU 17/2023
dibatalkan maka akan ada dualisme pengaturan mengenai objek
dan subjek hukum yang sama, tetapi dengan kerangka
797
kelembagaan dan filosofi pengaturan yang bertentangan secara
fundamental.
Pemerintah berharap Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia dalam memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan pengujian ketiga perkara di atas mempertimbangkan juga
pandangan berbagai pihak yang mendukung pembaharuan Undang-Undang
bidang kesehatan melalui UU 17/2023, dimana undang-undang dimaksud
dibutuhkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan transformasi kesehatan
dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Berbagai substansi
perubahan undang-undang, termasuk pasal-pasal yang dimohonkan pengujian,
telah melewati tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang
mendengar seluruh aspirasi masyarakat (termasuk masyarakat profesi)
terhadap hambatan regulasi, serta berdasarkan hasil kajian dan perbandingan
pengaturan di banyak negara maju. Dengan demikian terhadap pasal-pasal
yang dipermasalahkan Pemohon pada prinsipnya merupakan upaya perbaikan
demi kepentingan masyarakat.
Bersama Kesimpulan Tambahan ini Pemerintah juga menyertakan beberapa
lampiran berupa keterangan tertulis dan testimoni masyarakat mengenai UU
17/2023.
II. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan
pengujian
(constitututional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan terhadap ketentuan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
A. PERKARA NOMOR 182/PUU-XXII/2024:
1. Menerima Kesimpulan Tambahan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard);
798
4. Menyatakan ketentuan Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal
270, Pasal 272 ayat (1), Pasal 272 ayat (3), Pasal 258 ayat (2), Pasal
264 ayat (1) huruf b, Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421
ayat (1), Pasal 442, dan Pasal 454 huruf c Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak bertentangan dengan ketentuan
Pembukaan UUD 1945 alinea IV, Pasal 27, Pasal 28C ayat (1), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Lampiran Kesimpulan Tambahan Presiden
1. Keterangan Program Adaptasi dr. Shendy Engelina, Sp. DVE
Saya dr. Shendy Engelina, Sp. DVE, Dokter Sp. Dermatology dan Venerology
Lulusan Inggris, Peserta Adaptasi.
Sebagai dokter Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri, saya merasakan
betul bagaimana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
membawa perubahan besar dalam sistem adaptasi bagi dokter diaspora yang
ingin kembali berpraktik di tanah air.
Sebelum adanya UU ini, proses adaptasi sering kali dianggap panjang, rumit,
dan tidak terintegrasi dengan baik. Banyak rekan sejawat lulusan luar negeri
yang merasa ragu untuk kembali, karena harus menghadapi berbagai tahapan
administratif dan perbedaan standar yang belum seragam. Namun kini,
situasinya jauh berbeda.
Bagi saya pribadi, kabar mengenai adanya program adaptasi bagi dokter WNI
lulusan luar negeri yang difasilitasi oleh pemerintah melalui Kemenkes menjadi
jawaban atas keraguan yang selama ini saya rasakan. Setelah bertahun-tahun
menempuh pendidikan kedokteran hingga spesialis di Inggris, saya sempat
khawatir apakah pengalaman dan kompetensi saya dapat diakui di Indonesia.
UU No. 17/2023 memberi kepastian bahwa negara membuka ruang bagi kami,
para diaspora, untuk berkontribusi di “rumah” sendiri.
Reformasi yang dijalankan Kementerian Kesehatan di bawah payung UU ini
benar-benar terasa nyata. Proses seleksi kini jauh lebih transparan dan efisien.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform www.lln.kemkes.go.id,
sehingga semua dokumen dapat diunggah dan dipantau dengan mudah. Saya
mendaftar pada Januri dan dalam waktu sekitar dua bulan proses verifikasi
799
selesai hingga tahap wawancara dengan Kolegium Dermatologi, Venereologi,
dan Estetika.
Ujian kompetensi yang saya ikuti menjadi salah satu pengalaman paling
berkesan. Saya menjalani ujian nasional yang sama dengan para residen
dermatologi lulusan dalam negeri. Hal ini menunjukkan bahwa kini telah
diterapkan standar yang setara bagi seluruh peserta, tanpa membedakan latar
pendidikan.
Adaptasi yang dulu berlangsung di institusi pendidikan kini dilakukan di rumah
sakit, sehingga kami dapat berinteraksi langsung dengan pasien dan memahami
praktik klinis secara nyata. Setelah dinyatakan lulus, saya ditempatkan di RSUD
Sampang, Madura, untuk menjalani masa adaptasi. Penempatan ini tidak
berdsarkan pilihan pribadi, melainkan sesuai dengan kebutuhan tenaga medis
di daerah. Awalnya, saya sempat merasa penugasan ini menantang, tetapi
justru di situlah saya menemukan nilai yang berharga. Bekerja di daerah
memberikan saya banyak pelajaran baru, terutama dalam memahami dinamika
pelayanan kesehatan di bawah sistem BPKS Kesehatan dan bagaimana tenaga
medis di lapangan beradaptasi dengan kondisi sumber daya yang terbatas
namun tetap profesional.
Selama masa adaptasi, Kolegium Dermatologi, Venerologi, dan Estetika terus
mendampingi saya dengan sangat baik. Mulai dari tahap wawancara, ujian
kompetensi, hingga pengawasan lapangan, semuanya dilakukan dengan
kolaborasi erat bersama Kementerian Kesehatan. Di tempat tugas, saya juga
mendapat banyak bimbingan dari dokter spesialis senior yang membantu saya
menyesuaikan diri dengan sistem pelayanan di Indonesia.
Salah satu hal yang sangat saya apresiasi adalah penerapan logbook dan
evaluasi 360 derajat. Melalui logbook, setiap kasus yang saya tangani tercatat
dengan sistematis, sementara evaluasi dilakukan dengan melibatkan umpan
balik dari dokter pendamping, perawat, hingga pasien. Proses ini membantu
saya terus belajar dan memastikan bahwa adaptasi dilakukan dengan penuh
tanggung jawab.
Saya juga melihat bagaimana fasilitas kesehatan di daerah kini semakin
modern. Di RSUD Sampang, penggunaan rekam medis elektronik dan resep
digital sudah menjadi bagian dari pelayanan. Sistem ini membuat administrasi
800
lebih ringkas dan perawatan pasien lebih berkesinambungan. Walaupun masih
ada tantagan, seperti keterbatasan akses terhadap beberapa obat tertentu, saya
melihat adanya upaya serius untuk terus menyetarakan sistem pelayanan
dengan standar internasional.
Dari sisi keilmuan, kolegium juga berperan aktif memperbarui protokol dan
panduan praktik agar sesuai dengan perkembangan ilmu dermatologi terkini dan
selaras dengan pedoman internasional. Upaya ini membuat saya yakin bahwa
mutu pendidikan dan pelayanan medis di Indonesia terus berkembang ke arah
yang lebih baik,
Dengan adanya reformasi melalui UU No 17/2023, saya semakin optimis bahwa
pemerataan tenaga medis di seluruh Indonesia dapat terwujud. Proses adaptasi
yang kini lebih terbuka dan efisien memberi peluang bagi lebih banyak dokter
diaspora untuk kembali berkontribusi.
Selain membuka jalan pulang bagi kami yang pernah menimba ilmu di luar
negeri, reformasi ini juga mendorong kolaborasi lintas lembaga antara Kolegium,
KKI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek,
institusi pendidikan, hingga DPR RI untuk bersama-sama membangun sistem
kesehatan yang lebih inklusif dan berdaya saing tinggi.
Sebagai seorang yang pernah merasakan sistem pendidikan kedokteran di luar
negeri, saya melihat reformasi ini sebagai langkah besar dan bersejarah. Ini
bukan sekadar perubahan aturan, melainkan wujud nyata dari komitmen negara
untuk menghargai kompetensi anak bangsa di mana pun mereka ditempa.
Kini, saya merasa kembali ke Indonesia bukan hanya tentang pulang, tetapi
tentang mengabdi dan berkontribusi di tanah yang membesarkan saya. Program
adaptasi ini telah menjadi jembatan yang menghubungkan pengalaman global
saya dengan semangat pengabdian untuk masyarakat Indonesia.
801
2. Jawapos Opini Dokter Lulusan Luar Negeri dr. Shendy Engelina, Sp. DVE
3. Keterangan Tertulis terkait Perbedaam Permohonan STR dan Kecukupan
SKP atas nama Okta Mutiara
Perkenankan saya Okta Mutiara, Tenaga Sanitasi Lingkungan yang bertugas di
Puskesmas Tambora, menyampaikan pengalaman sebagai berikut:
Dahulu, sebelum berlakunya UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, untuk
memenuhi Satuan Kredit Profesi (SKP), jujur saja, menghadapi berbagai
kendala,
terutama
karena
kegiatan
seminar
atau
pelatihan
yang
diselenggarakan secara luring. Jadi, saya harus datang langsung ke lokasi
kegiatan. Kadang jaraknya jauh, membutuhkan waktu, tenaga dan biaya
tambahan. Belum lagi, untuk bisa mendapatkan sertifikat dan SKP, sering kali
ada biaya.
Namun, saat ini setelah berlakunya UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, saya
merasakan adanya kemudahan yang sangat signifikan. Banyak seminar dan
pelatihan yang bisa diikuti secara online, bahkan gratis. Ini sangat membantu
saya sebagai tenaga kesehatan, karena bisa tetap belajar dan memenuhi
kewajiban tanpa harus meninggalkan pekerjaan atau mengeluarkan biaya
besar.
Perubahan lain yang sangat terasa adalah soal registrasi STR. Kalau dulu kami
harus mengisi borang setiap lima tahun sekali untuk perpanjangan STR,
sekarang sudah tidak perlu lagi, karena STR sudah berlaku seumur hidup. Jelas
ini membuat kami lebih tenang dan tidak terbebani dengan proses administrasi
yang panjang. Yang paling saya rasakan adalah sistemnya sekarang jauh lebih
cepat, efisien, dan transparan, dengan dukungan sistem digital yang semakin
modern dan canggih.
802
4. Keterangan Tertulis terkait Perbedaan Permohonan STR dan Kecukupan
SKP atas nama Muhammad S.
Perkenalkan saya Muhammad S, Perawat yang bertugas di daerah pelosok,
tepatnya Puskesmas daerah Jambi. Mohon perkenan saya menyampaikan
keterangan dari pengalaman saya dalam pengumpulan SKP, mengurus STR,
dan rekomendasi OP sebagai berikut:
Sebelum terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023, akses untuk mengikuti seminar
atau kegiatan ilmiah sebagai syarat pemenuhan SKP masih sangat terbatas.
Minimnya fasilitas membuat saya yang bertugas di daerah mengalami kesulitan
untuk memenuhi jumlah SKP sebagai syarat perpanjangan STR. Dari total 25
SKP yang dibutuhkan, saya hanya berhasil mengumpulkan 10 SKP, sehingga
masih kekurangan 15 SKP.
Dalam kondisi tersebut, saya sempat menerima tawaran dari pihak organisasi
profesi yang menyediakan jasa “pengurusan SKP”, dengan harga sekitar
Rp100.000 untuk setiap 2 SKP. Namun, saya tidak menggunakan jasa tersebut,
karena selain biayanya cukup tinggi, praktik semacam ini tidak mencerminkan
esensi sebenarnya dari kegiatan pengembangan kompetensi. Bagi saya, SKP
seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan,
dan
profesionalisme
tenaga
kesehatan,
bukan
sekadar
pemenuhan
administratif yang dapat diperoleh tanpa proses pembelajaran yang nyata. Ke
depan, saya berharap sistem pemenuhan SKP dapat semakin mudah diakses,
transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu, sehingga benar-benar
mendukung tujuan pengembangan profesi yang berkelanjutan.
Selain itu, saya juga harus memenuhi kewajiban sebagai anggota organisasi
profesi, di mana salah satu syarat untuk memperoleh surat rekomendasi
perpanjangan STR adalah pembayaran iuran tahunan sebesar Rp240.000,
ditambah biaya penerbitan rekomendasi sebesar Rp50.000. Bagi saya yang
saat itu bertugas di daerah terpencil, kondisi ini cukup menyulitkan, bukan
hanya karena keterbatasan akses, tetapi juga karena setiap proses administrasi
memerlukan waktu, tenaga, dan biaya tambahan yang cukup besar
dibandingkan dengan kemudahan yang seharusnya bisa diberikan bagi saya
yang bertugas di Puskesmas.
803
Dengan terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, saya merasa
jauh lebih tenang dan terbantu dalam memenuhi kewajiban pemenuhan SKP,
terutama dalam hal pembelajaran. Saat ini, sudah tersedia Plataran Sehat yang
dibangun oleh Kementerian Kesehatan sebagai platform untuk mengikuti
berbahai kegiatan webinar. Melalui Plataran Sehat, saya mendapatkan
kemudahan akses untuk belajar tanpa harus hadir secara langsung atau
mengeluarkan biaya lagi. Sebagian besar kegiatan dapat diikuti secara online
dan gratis, sehingga sangat membantu bagi saya yang bertuhas di Puskesmas
atau di daerah dengan keterbatasan fasilitas dalam pemenuhan SKP ranah
pembelajaran.
Demikianlah keterangan tersebut saya sampaikan dengan sebenar-benarnya.
Atas perhatian Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih.
5. Keterangan Tertulis terkait Perbedaan Rekomendasi Organisasi Profesi
Saya Afifah A, seorang Fisioterapis yang bekerja di RSUD salah satu provinsi
Sumatera Barat. Saya akan menyampaikan keterangan dari pengalaman saya
dalam rekomendasi organisasi profesi (OP).
Sebelum Undang-Undang 17 Tahun 2023 terbit, profesi saya diwajibkan
menjadi anggota OP di daerah tempat bekerja. Ketentuan ini membuat saya
merasa cukup terbatas dalam hal keanggotaan, terutama ketika harus
berpindah tempat kerja ke daerah lain. Setiap kali terjadi perpindahan tempat
kerja, harus mengurus kembali perpindahan keanggotaan cabang OP,
termasuk proses administrasi dan penyesuaian data keanggotaan yang
memerlukan waktu dan biaya tambahan. Selain itu, iuran keanggotaan di
cabang sebelumnya juga harus dilunasi terlebih dahulu sebelum dapat terdaftar
di cabang baru.
Berdasarkan pengalaman saya, ketika harus berpindah cabang karena
penugasan, saya telah melunasi kewajiban iuran keanggotaan di cabang
pertama hingga bulan Mei 2022. Namun, pada bulan yang sama saya juga
mulai bergabung di cabang baru. Meskipun demikian, saya tetap dikenakan
iuran keanggotaan untuk bulan Mei 2022 di cabang baru, dengan alasan waktu
pendaftaran yang berdekatan. Setelah melakukan negosiasi, akhirnya saya
baru dapat melakukan registrasi keanggotaan di cabang baru pada bulan Juni
2022. Namun, saya tetap dikenakan kewajiban pembayaran iuran hingga bulan
804
Desember 2022. Hal tersebut membuat saya merasa kurang nyaman dan
menimbulkan keraguan untuk melanjutkan pembayaran iuran keanggotaan
tersebut, karena tidak sesuai dengan waktu aktif keanggotaan saya yang
sedang berjalan.
Saya juga mengalami keterbatasan dalam mengikuti kegiatan pengabdian
masyarakat di cabang baru dibandingkan dengan cabang sebelumnya.
Padahal, kegiatan pengabdian masyarakat sangat dibutuhkan dalam
pemenuhan SKP sekaligus menjadi wujud nyata peran Fisioterapis di tengah
masyarakat. Sayangnya, cabang OP yang baru ini terbilang kurang aktif dalam
menyelenggarakan kegiatan semacam itu, sehingga kesempatan untuk
berpartisipasi menjadi lebih terbatas.
Pengalaman saya dalam pengurusan SIP dahulu masih mengharuskan adanya
rekomendasi dari OP serta kewajiban membayar iuran keanggotaan. Menurut
saya, biaya tersebut cukup memberatkan, terutama bagi anggota yang tidak
aktif dalam kegiatan organisasi.
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 beserta aturan
turunannya, kini tidak lagi diwajibkan adanya rekomendasi OP untuk
pengurusan SIP sehingga tidak ada lagi keharusan melunasi iuran
keanggotaan terlebih dahulu sebelum dikeluarkannya rekomendasi. Selain itu,
dalam hal pengabdian masyarakat, terdapat kemudahan baru, misalnya
dengan diakuinya kegiatan edukasi melalui media sosial sebagai bentuk
kontribusi yang dapat diklaim untuk pemenuhan SKP, sesuatu yang
sebelumnya belum dapat diklaim.
6. Keterangan Tertulis terkait Independensi Kolegium dan Rekomendasi
Organisasi Profesi
Perkenankan saya dr. Efmansyah Iken Lubis, M.M, M.Biomed menyampaikan
pandangan dan pengalaman saya terkait dengan polemik UU 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan. Sejak saya bergabung dalam kepengurusan IDI Wilayah
DKI Jakarta sebagai Anggota P2KB Wilayah Jakarta (2018-2022) dan PB IDI
sebagai Ketua Bidang Usaha dan Kesejahteraan Anggota (2018-2022), saya
mengalami sendiri dinamika di dalam sebuah organisasi profesi tunggal bagi
dokter. Pada masa itu, IDI memegang peran yang sangat sentral dalam hampir
semua aspek tata kelola profesi mulai dari pemberian rekomendasi untuk
805
perizinan, pelatihan dan seminar dalam pengumpulan SKP, hingga menjadi
jembatan komunikasi antara dokter dan para pemangku kebijakan.
Selain itu, dalam sistem organisasi profesi tunggal, seluruh dokter di Indonesia
tunduk pada peraturan yang sama, termasuk dalam hal etika profesi. Dalam era
OP tunggal dan Kolegium diletakkan dalam naungan OP, maka akan ada banyak
Kolegium disiplin ilmu yang sejenis. Ini tentunya akan menjadi masalah dengan
kemungkinan standar yang berbeda-beda. Perbedaan-perbedaan ini tentunya
bisa berdampak negatif bagi standarisasi keilmuan yang pada gilirannya bisa
berkontribusi buruk pada pembangunan kesehatan.
Pasca terbitnya UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, munculnya organisasi
profesi jamak bukan berarti ancaman bagi mutu pelayanan, melainkan bentuk
kematangan profesi medis Indonesia yang berorientasi pada kebebasan,
integritas, dan tanggung jawab bersama untuk meningkatkan kualitas layanan
kesehatan. Dari sisi positif, dokter kini memiliki kebebasan untuk memilih
organisasi profesi yang dirasa paling sesuai dengan nilai, minat, dan bidang
keilmuannya. Kebebasan ini mencerminkan semangat profesionalisme dan
penghargaan terhadap keberagaman dalam dunia kedokteran. Melalui pilihan
yang lebih terbuka, setiap dokter dapat mengembangkan diri dalam lingkungan
yang paling mendukung pertumbuhan kompetensinya, sekaligus berkontribusi
secara lebih optimal bagi masyarakat dan sistem kesehatan.
Terkait dengan mekanisme pemberian rekomendasi, saya pribadi kurang
sependapat karena prosesnya terlalu panjang dan memerlukan biaya yang
cukup besar. Selain itu, dalam praktiknya juga masih terdapat potensi konflik
kepentingan, termasuk didalamnya “like and dislike”, sehingga diperlukan
upaya agar proses tersebut tetap berjalan secara objektif, transparan, dan
bebas dari pengaruh apapun.
Dengan adanya UU Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya, terkait
permohonan SKP juga sekarang lebih transparansi dan lebih tepat sasaran
untuk pemberian SKP karena yang menilai kegiatan adalah kolegium itu sendiri
bukan anggota cabang/wilayah di OP. Ini merupakan langkah konkret dalam
memastikan mutu kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang
akuntabel.
806
Sebelum
tahun
2014,
Kolegium
Dokter
terutama
berperan
dalam
penyelenggaraan uji kompetensi yang bersifat licensing exam dan belum
banyak menjalankan pelatihan yang dilakukan secara terus menerus untuk
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) bagi dokter umum.
Dengan diterbitkannya UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan
Kedokteran, peran Kolegium Dokter berubah sehingga bisa dikatakan “hanya”
berfokus pada penerbitan sertifikat kompetensi dan pelaksanaan uji kompetensi
untuk resertifikasi dan adaptan.
Pasca terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023, koordinasi antara Kolegium dan
Kementerian Kesehatan merupakan langkah yang baik untuk memastikan
keselarasan dengan kebijakan pembangunan di bidang kesehatan, khususnya
dalam pelaksanaan uji kompetensi dan pengembangan SDM Kesehatan. Saya
juga melihat bahwa Kolegium yang berada di bawah koordinasi Konsil kini
memiliki tingkat independensi yang lebih tinggi, misalnya dalam penerbitan
berbagai surat resmi dan pelaksanaan program-programnya. Dimana
sebelumnya, Kolegium masih harus menyesuaikan diri dengan AD/ART OP
dan Perhimpunan terkait dalam menjalankan kegiatan dan kebijakan
internalnya. Semenjak UU Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya
diterbitkan,
perubahan
tersebut
menunjukkan
adanya
kemandirian
kelembagaan yang semakin kuat, di mana Kolegium dapat tetap berkoordinasi
dengan Kementerian Kesehatan tanpa kehilangan otonomi dalam pengambilan
keputusan. Menurut saya, hal ini merupakan perkembangan yang positif karena
menggambarkan tingkat kepercayaan yang semakin besar terhadap peran
Kolegium dalam penjagaan mutu profesi. Peran Kolegium, khususnya Kolegium
Dokter saat ini berkembang lebih luas menuju arah yang lebih inklusif,
independen, dan adaptif, tidak hanya menerbitkan sertifikat kompetensi,
tetapi juga menjalankan berbagai pengembangan program pendidikan seperti
keterlibatan dalam penyusunan kurikulum, penyusunan standar kompetensi,
penyusunan standar profesi, pengembangan cabang ilmu dokter, dan lain-lain.
Demikian pandangan saya. Atas perhatian Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi, saya ucapkan terima kasih.
807
7. Keterangan Tertulis terkait University Based atas nama dr. Jeanne
Fransisca
Saya dr. Jeanne Fransisca, salah satu peserta PPDS University-based
Departemen Kardiologi dan Kedokteran Vaskular Fakultas Kedokteran
Universitas Indonesia Semester 2. Pada kesempatan ini saya akan membuat
tulisan terkait testimoni sebagai PPDS University-based Departemen Kardiologi
dan Kedokteran Vaskular Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang
pertama kali bergabung dengan peserta PPDS Hospital-based Rumah Sakit
Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita (RSJPDHK). Adapun cakupan dari
tulisan saya terdiri dari alasan mendaftar PPDS University-based Departemen
Kardiologi dan Kedokteran Vaskular FKUI, kebutuhan Dokter Spesialis Jantung
dan Pembuluh Darah di daerah, proses pendaftaran dan seleksi, proses
penerimaan di RS, orientasi, pembayaran pendidikan, pemenuhan kebutuhan,
proses belajar mengajar, interaksi dengan PPDS Hospital-based, pembagian
tugas dan rotasi. Semoga tulisan yang saya buat ini bisa menjadi masukan yang
berguna bagi peningkatan kualitas pendidikan.
Saya merupakan peserta Tugas Belajar (Tubel) dari instansi TNI-AL. Dahulu
saat saya berdinas, saya mengetahui adanya Program Targeted Beasiswa
Dokter Spesialis dan Subspesialis 2023 yang diselenggarakan Lembaga
Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) sumber dana dari Kementerian
Keuangan Republik Indonesia. Beasiswa ini dimaksudkan untuk mendukung
ketersediaan sumber daya manusia Dokter Spesialis dan dokter Subspesialis
dalam rangka pemenuhan dan pemerataan pelayanan spesialistik di Indonesia.
Tentunya hal ini merupakah berita yang sangat baik bagi saya karena saya
sebagai dokter umum militer berkesempatan untuk melanjutkan pendidikan
dokter spesialis yang sudah menjadi cita-cita saya semenjak awal menempuh
pendidikan sarjana kedokteran umum. Selain terwujudnya cita-cita saya, dengan
menjadi seorang dokter spesialis melalui program LPDP, saya dapat
berkonstribusi langsung untuk mewujudkan program pemenuhan dan
pemerataan pelayanan spesialistik di Indonesia melalui instansi tempat saya
berdinas di TNI AL.
Saya mengambil Program Studi Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah
dikarenakan mengingat dari data WHO tahun 2015 menunjukkan bahwa 70%
808
dari 3,5 juta kematian di dunia disebabkan oleh penyakit tidak menular. Dari
jumlah tersebut, 45% berasal dari penyakit jantung dan pembuluh darah.
Selanjutnya dari data Riskesdas tahun 2018 menunjukkan bahwa angka
kejadian penyakit jantung di Indonesia meningkat semakin tinggi dari tahun ke
tahun dengan prevalensi 1,5%. Hal tersebut berarti bahwa 15 dari 1.000 orang
di Indonesia menderita penyakit jantung. Untuk di lingkungan TNI AL sendiri
angka kejadian penyakit jantung dan pembuluh darah juga cukup tinggi. Akhir-
akhir ini banyak terjadi kejadian cardiac arrest mendadak yang kemudian
menyebabkan kematian. Hal ini terjadi baik pada anggota maupun pejabat tinggi
di lingkungan TNI AL yang memegang jabatan strategis. Berdasarkan hal
tersebut di atas, seiring dengan meningkatnya kasus penyakit jantung dan
pembuluh darah baik di dunia, Indonesia maupun di lingkungan TNI AL sendiri,
maka kebutuhan akan sumber daya manusia dalam hal ini yang dimaksud
adalah dokter spesialis jantung dan pembuluh darah juga meningkat.
Sayangnya untuk saat ini jumlah dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di
lingkungan TNI AL masih sedikit, hanya sekitar 9 personil yang tersebar di RSAL
tipe A dan B di Kota Jakarta, Surabaya dan Tanjung Pinang, sedangkan masih
banyak RSAL lainnya yang tersebar dari Kota Sabang sampai Merauke yang
belum memiliki dokter spesialis jantung dan pembuluh darah. Ditambah lagi akan
dibangunnya cardiac cathlab center di RSPAL dr. Ramelan Surabaya untuk
meningkatkan pelayanan kesehatan di bidang penyakit jantung dan pembuluh
darah, maka semakin besar pula jumlah kebutuhan akan dokter spesialis jantung
dan pembuluh darah di lingkungan TNI AL. Dengan mengambil Program Studi
Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah, saya berharap dapat membantu
memenuhi jumlah kebutuhan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah yang
kemudian berdampak pemerataan pelayanan dokter spesialistik jantung dan
pembuluh darah di Lingkungan TNI AL sekaligus di Indonesia. Adapun center
pendidikan yang saya pilih adalah Universitas Indonesia karena sampai saat ini
Universitas Indonesia masih merupakan center pendidikan yang terbaik di
Indonesia.
Proses pendaftaran dan seleksi PPDS University-based Departemen Kardiologi
dan Kedokteran Vaskular Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia terdiri dari
dua jenjang. Sebelumnya kita melakukan pendaftaran di web resmi pendaftaran
809
mahasiswa UI dengan mengupload semua berkas administrasi yang diminta.
Kemudian menjalani ujian di tingkat universitas atau yang dikenal dengan
Seleksi Masuk Universitas Indonesia (Simak UI) berupa ujian TPA dan
Bahasa Inggris. Selanjutnya menjalani ujian di tingkat Departemen Kardiologi
dan Kedokteran Vaskular Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia berupa
ujian tulis dan ujian wawancara. Seluruh rangkaian pendaftaran dan seleksi
membutuhkan waktu kurang lebih satu sampai dua bulan tergantung
pelaksanaan pada penerimaan semester gajil atau genap.
Setelah dinyatakan diterima, kami disambut dengan sangat baik oleh seluruh
civitas FKUI, staff pengajar Departemen Kardiologi dan Kedokteran Vaskular
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, senior PPDS dan seluruh pegawai
RSJPDHK. Pada semester awal (semester satu) kami menjalani Mata Kuliah
Dasar Umum dan Mata Kuliah Dasar Klinis (MKDU-MKDK) di Kampus FKUI
Salemba dan RSJPDHK. Semester selanjutnya (semester dua) kami menjalani
rotasi stase Ilmu Penyakit Dalam di RS TNI-AL dr. Mintohardo selama enam
bulan dan sudah memulai dinas jaga ikutan di RSJPDHK untuk persiapan di
semester berikutnya (semester tiga) yang sudah mulai menjalani rotasi stase di
RSJPDHK dan dinas jaga. Untuk kami PPDS University-based Departemen
Kardiologi dan Kedokteran Vaskular Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia,
orientasi yang diterima di semester awal yaitu ketika menjalani perkuliahan di
FKUI dan nanti ketika akan masuk ke semester tiga di RSJPDHK.
Selama menempuh pendidikan di Program PPDS University-based Departemen
Kardiologi dan Kedokteran Vaskular Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia,
saya memperoleh dukungan penuh dari beasiswa LPDP. Program beasiswa ini
menjadi salah satu faktor penting yang memungkinkan saya untuk menjalani
proses pendidikan secara optimal tanpa hambatan finansial. Sistem pembiayaan
yang diterapkan oleh LPDP berjalan dengan sangat transparan, akuntabel, dan
terstruktur dengan baik, sehingga seluruh proses administrasi maupun
penyaluran dana dapat dipantau dengan jelas oleh penerima beasiswa. Melalui
skema ini, seluruh biaya pendidikan selama masa studi ditanggung sepenuhnya
oleh LPDP, sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi, baik untuk
kebutuhan akademik maupun administrasi lainnya. Selain itu, beasiswa ini juga
memberikan tunjangan biaya hidup bulanan serta uang buku yang dirancang
810
untuk mendukung keberlangsungan proses belajar dan penelitian para peserta.
Penyaluran dana tersebut dilakukan secara rutin, tepat waktu, dan langsung ke
rekening pendidikan masing-masing peserta, tanpa melalui pihak ketiga,
sehingga menjamin transparansi dan mencegah potensi keterlambatan atau
penyalahgunaan dana. Dukungan finansial yang stabil ini memberikan rasa
aman, kepastian, dan kenyamanan psikologis bagi peserta didik, sehingga saya
dapat fokus untuk kegiatan akademik.
Angkatan PPDS saya merupakan angkatan pertama yang bergabung dengan
Program PPDS Hopital-Based RSJPDHK. Sejak dari awal kami sudah diarahan
oleh Ketua Departemen Kardiologi dan Kedokteran Vaskular Fakultas
Kedokteran Universitas Indonesia, dr. Bambang Widyantoro, PhD, Sp.JP(K),
bahwa tidak ada perbedaan hak dan kewajiban yang menonjol antara university-
based dengan hospital-based selama menempuh pendidikan. Namun saat
MKDU kami menjalani di UI lebih awal sedangkan peserta program hospital-
based di Universitas Airlangga dikarenakan keterlambatan waktu masuk
program pendidikan dari peserta program hospital-based. Selanjutnya MKDK
dan rotasi stase kami menjalani bersama tanpa adanya pembeda.
Sebagai peserta program PPDS University-based Departemen Kardiologi dan
Kedokteran Vaskular Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, kami merasa
sangat bersyukur dan bangga dapat menyambut rekan-rekan dari program
PPDS Hospital- based RSJPDHK yang kini menjadi bagian dari keluarga besar
pendidikan kardiologi di Indonesia. Sejak awal, proses integrasi antara kedua
jalur pendidikan ini berlangsung dengan hangat dan penuh semangat kolaboratif.
Kami tidak hanya menjadi rekan belajar, tetapi juga sahabat seperjuangan yang
saling melengkapi dalam menghadapi dinamika pendidikan dan pelayanan klinis
yang kompleks. Dari awal pertemuan, kami menyadari bahwa meskipun berasal
dari dua jalur yang berbeda, university-based dan hospital-based, tujuan kami
tetap sama, yaitu menjadi dokter spesialis kardiologi yang kompeten, beretika,
dan berdedikasi untuk masyarakat. Di lingkungan RSJPDHK, kami bekerja dan
belajar bersama tanpa sekat, berbagi tanggung jawab klinis, saling bertukar ilmu,
serta mendukung satu sama lain di tengah padatnya jadwal akademik dan
pelayanan pasien. Semangat kebersamaan ini tumbuh secara alami,
menciptakan suasana belajar yang inklusif dan produktif. Kehadiran rekan-rekan
811
dari jalur hospital-based membawa energi baru dan perspektif segar ke dalam
lingkungan pendidikan kami. Banyak di antara mereka memiliki pengalaman
klinis yang luas serta semangat belajar yang menginspirasi. Kolaborasi dalam
kegiatan akademik, baik diskusi ilmiah, jurnal reading, maupun simulasi klinis,
menjadi lebih kaya dan beragam karena setiap peserta membawa latar belakang
dan kekuatan uniknya masing-masing. Hal ini membuat proses pembelajaran
tidak lagi satu arah, tetapi bersifat interaktif dan saling menguatkan.
Kami memandang kehadiran program hospital-based bukan sebagai perbedaan,
melainkan sebagai penguatan ekosistem pendidikan kardiologi nasional.
Dengan adanya sinergi ini, proses pembelajaran menjadi lebih luas dan
mendalam, mencakup berbagai aspek pelayanan jantung dan pembuluh darah
di rumah sakit rujukan nasional. Kami percaya, kolaborasi antara university-
based dan hospital- based bukan hanya meningkatkan mutu pendidikan, tetapi
juga mempercepat pemerataan kompetensi dokter spesialis jantung di
Indonesia. Kami sangat menghargai dedikasi, semangat, dan profesionalisme
rekan-rekan dari program hospital-based. Bersama mereka, kami belajar arti
kerja sama lintas jalur, berbagi visi yang sama untuk kemajuan pelayanan
kardiovaskular, dan tumbuh menjadi pribadi yang lebih tangguh serta adaptif.
Bagi kami, pengalaman bersinergi ini adalah sebuah kehormatan sekaligus
pembelajaran berharga. Kami yakin bahwa integrasi antara program university-
based dan hospital-based akan menjadi model ideal pendidikan kedokteran
spesialis di Indonesia, di mana ilmu, karakter, dan kolaborasi tumbuh beriringan.
Dengan semangat yang sama, kami akan terus melangkah bersama menuju
tujuan yang lebih besar, yaitu menghadirkan pelayanan kardiologi terbaik untuk
masyarakat Indonesia, dari pusat hingga pelosok negeri.
8. Keterangan Tertulis terkait Perbedaan Pengurusan SIP atas nama Dewi
Asriani
Saya Dewi Asriani, Perawat Ahli Pratama yang bertugas di Ruang ICU di RSUD
Sejiran Setason, dengan ini menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Pada tahun 2023 sebelum berlakunya UU 17 Tahun 2023, saya mengurus Surat
Izin Praktik (SIP) untuk pertama kalinya. Pada saat itu, proses pengurusan SIP
masih dilakukan secara manual melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain
812
meliputi Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Rekomendasi dari Organisasi
Profesi, Surat Mutasi, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Lalu, pada september tahun 2025 saya mengajukan SIP kembali dikarenakan
pindah tempat praktik di RSUD Sejiran Setason. Pada saat pengajuan SIP saya
yang kedua ini terjadi perubahan dalam persyaratan dan mekanisme pengajuan
SIP setelah berlakunya UU 17 tahun 2023, Salah satu perubahan tersebut
adalah tidak lagi diperlukannya surat rekomendasi dari organisasi profesi, serta
proses pengajuan SIP kini telah dilakukan secara digital melalui Mal Pelayanan
Publik Digital (MPPD) yang terintegrasi.
Dengan adanya ketentuan baru tersebut, saya merasa lebih mudah dalam
mengurus SIP karena lebih hemat waktu, biaya, serta dapat dilakukan dimana
saja secara online.
Demikian keterangan tersebut saya sampaikan dengan sebenar-benarnya. Atas
perhatian Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih.
9. Testimoni Program University Based atas nama Ramadhiana M. T – Prodi
Mata
Perkenalkan nama saya Ramadhiana Maktazula Tuasikal, saya Adalah PPDS
Mata UNPAD Univesity Based. Saat ini saya semester 2 dan sedang stase
Infeksi dan Imunology. Selama kurang lebih dari 1 Tahun bekerja sama dan
belajar bekerja Bersama teman-teman PPDS Mata RSPPU / Hospital Base, saya
tidak menemukan perbedaan baik dari ilmu, perlakuan dan lainnya. Saya
merasa, kami diperlakukan sama oleh konsulen, senior dan yang lainnya. Oleh
karena itu kami dapat beekrja sama secara selaras!
10. Testimoni Program Hospital Based atas nama Anita Lia – Prodi Mata
Sebagai Angkatan pertama Program Hospital Based yang bergabung bersama
teman-teman University Based dari Universitas Padjajaran, selama proses
pembelajaran saya merasa tidak ada perbedaan perlakukan dari tenaga
pengajar, konsulen, senior maupun tenaga Kesehatan lain yang bekerja
bersama dengan kami, sehingga proses pembelajaran kami menjadi kondusif
dan menyenangkan.
Besar harapan saya program ini dapat terus berlanjut karena baik hospital based
maupun university based bukan menjadi penghalang bagi kami untuk menjadi
calon dokter spesialis mata yang baik. Salam sehat mata!
813
11. Testimoni PPDS Hospital Based RS Jantung dan Pembuluh Darah atas
nama dr. Untung Riawan
Perkenalkan, saya dr. Untung Riawan, salah satu peserta PPDS Kardiologi Batch
1 di RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, mendapatkan amanah
rekomendasi dari RSUD Boven Digoel, Papua Selatan. Dalam beberapa tahun
terakhir saya melewati berbagai tahapan pembelajaran klinis yang intens—
mulai dari keputusan pribadi untuk memilih jalur hospital-based hingga hari-
hari penuh tanggung jawab di bangsal, ruang intensif, dan ruang tindakan.
Pengalaman ini bukan sekadar rangkaian tugas, tetapi juga proses pembentukan
kompetensi klinis, sikap profesional, dan kemampuan bekerja dalam tim
multidisiplin. Tulisan ini disusun sebagai uraian pengalaman dan refleksi
berdasarkan observasi serta praktik sehari-hari selama masa pendidikan,
dengan tujuan menggambarkan perjalanan secara ranah demi ranah — mulai
dari alasan dan motivasi memilih program, alur pendaftaran dan seleksi,
pengalaman adaptasi setelah diterima, hingga proses pembelajaran serta
interaksi profesional antar rekan sejawat dan lintas institusi — sekaligus
berfungsi sebagai refleksi bagi penyelenggara untuk menilai aspek-aspek yang
berjalan baik maupun yang masih perlu perbaikan. Saya menegaskan bahwa
niat penulisan ini bukan untuk mengkritik atau menyudutkan pihak manapun;
saya menulis dengan rasa syukur atas kesempatan belajar yang diberikan dan
dengan itikad menyampaikan gambaran yang jujur serta konstruktif.
Harapannya, catatan ini dapat membantu calon peserta memahami realitas
program dan menjadi masukan yang berguna bagi peningkatan kualitas
pendidikan. Saya menulis berdasarkan rangkaian pengalaman sehari-hari dan
pengamatan langsung selama menjalani rotasi—mencakup momen-momen
menantang dan pelajaran berharga yang sering kali hanya dapat diperoleh di
lingkungan pelayanan rujukan jantung. Harapannya, uraian berikut memberikan
konteks yang nyata dan berguna: bukan sekadar daftar prosedural, melainkan
narasi pengalaman yang membantu pembaca memahami gambaran hidup
seorang PPDS hospital-based, dari alasan memilih program hingga dinamika
pembelajaran yang membentuk tiap langkah menuju kompetensi kardiologi.
Alasan bergabung dengan program PPDS Kardiologi di RS Jantung dan
Pembuluh Darah Harapan Kita muncul dari pertimbangan matang antara aspek
814
kualitas pendidikan dan peluang pengembangan karier. Rumah sakit ini memiliki
akreditasi ACGME, yang bagi saya menjadi tolok ukur penting bahwa kurikulum,
sistem penilaian, dan standar pelatihannya memenuhi standar internasional.
Status RSJPDHK sebagai rumah sakit rujukan nomor satu di Indonesia juga
memberi keyakinan bahwa ragam kasus dan intensitas layanan yang saya
hadapi akan sangat kaya, sehingga kompetensi klinis dapat terbentuk melalui
paparan langsung pada kasus-kasus kompleks yang jarang ditemui di tempat
lain. Ketersediaan fasilitas lengkap—dari echocardiography, kateterisasi, unit
perawatan intensif khusus kardiologi, hingga dukungan diagnostik lain—
membuat proses belajar menjadi lebih terarah dan berkesinambungan. Akses ke
fasilitas ini memungkinkan praktik berulang dan pembelajaran keterampilan
prosedural yang esensial untuk menjadi seorang spesialis. Selain itu, program
ini menyediakan skema beasiswa yang membantu meringankan beban finansial
selama masa pendidikan, sehingga saya dapat lebih fokus mengembangkan
kemampuan klinis dan akademis tanpa terbebani oleh masalah biaya.
Pengalaman juga menunjukkan bahwa banyak rekan yang diterima di program
ini adalah mereka yang sebelumnya telah berusaha keras melalui jalur university-
based—ada yang mendaftar ulang empat sampai lima kali—namun belum
berhasil. Program hospital-based memberi kesempatan bagi mereka yang gigih
dan siap untuk belajar intensif dalam lingkungan pelayanan rujukan. Bagi saya,
kombinasi akreditasi yang kuat, eksposur klinis di rumah sakit rujukan nasional,
dukungan beasiswa, dan fasilitas yang memadai menjadikan pilihan bergabung
dengan PPDS ini bukan sekadar kesempatan, melainkan langkah strategis untuk
berkembang menjadi spesialis kardiologi yang kompeten dan siap berkontribusi
pada peningkatan kualitas layanan kardiovaskular di tingkat daerah maupun
nasional.
Kebutuhan tenaga kardiologi di daerah sangat nyata: keterbatasan akses
layanan rujukan, minimnya fasilitas diagnostik canggih, dan rendahnya
kesadaran preventif menciptakan kesenjangan yang harus dijembatani. Program
hospital-based sangat memperhatikan hal tersebut dengan mempertimbangkan
bagaimana lulusan dapat langsung mengisi kekosongan tenaga kesehatan di
berbagai wilayah—bukan sekadar menghasilkan spesialis yang mahir secara
klinis, tetapi juga profesional yang mampu menyesuaikan diri dengan kondisi
815
layanan yang berbeda-beda. Pengalaman klinis dan keterampilan praktis yang
diperoleh di RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita menjadi bekal
berharga untuk menjadi pelopor di daerah: belajar memaksimalkan sumber daya
yang terbatas, membangun jejaring rujukan, serta mentransfer ilmu ke dokter
umum dan tenaga kesehatan setempat. Selain praktik klinis, kami juga didorong
untuk berpikir sistemik—misalnya merancang usulan kolaborasi atau intervensi
bersama Kementerian Kesehatan untuk menentukan prioritas penguatan
layanan, pelatihan yang diperlukan, dan alokasi sumber daya yang realistis.
Dengan pendekatan seperti itu, lulusan program diharapkan tidak hanya mengisi
celah ketersediaan tenaga, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan
kesejahteraan kesehatan daerah melalui solusi yang pragmatis dan
berkelanjutan.
Proses pendaftaran dan seleksi di program hospital-based ini mengikuti alur
administrasi yang jelas: calon peserta diminta mengisi formulir pendaftaran dan
melengkapi dokumen seperti ijazah, surat rekomendasi, serta bukti pengalaman
kerja klinis. Jika dibandingkan dengan jalur university-based, saya merasakan
bahwa persyaratan administratif di jalur hospital-based lebih bisa dipenuhi oleh
pelamar dari berbagai latar belakang—artinya kesempatan untuk mendaftar
terbuka lebih luas bagi dokter di seluruh Indonesia. Akibatnya, jumlah pendaftar
menjadi jauh lebih banyak sehingga persaingan pun ketat; pengalaman pribadi
saya menunjukkan perbedaan nyata pada angka pendaftar, dari sekitar 40 orang
untuk 10 kursi pada seleksi university-based menjadi lebih dari seratus pendaftar
untuk jumlah kursi yang sama pada seleksi hospital-based. Tahapan seleksi
pada dasarnya meliputi pemeriksaan administrasi, ujian tertulis yang menguji
kompetensi akademik di bidang penyakit dalam dan kardiologi, serta wawancara
klinis yang menilai motivasi, kesiapan kerja, dan kemampuan komunikasi. Dalam
pengalaman saya, ada beberapa keuntungan praktis pada pelaksanaan seleksi
hospital-based: nilai akademik umumnya diumumkan segera setelah ujian
sehingga prosesnya terasa lebih transparan, dan sesi wawancara dilakukan oleh
panel pewawancara yang sama bagi semua peserta—sebuah mekanisme yang
menurut saya membantu menstandarkan penilaian dan mengurangi variasi
subjektif antar-penilai. Di sisi lain, ada kekurangan yang perlu diperhatikan.
Proses seleksi dan administrasi di jalur hospital-based cenderung berlangsung
816
lebih lama dibandingkan university-based, dan pengumuman-pengumuman
tertentu kadang keluar secara mendadak sehingga menuntut kesiapan dan
fleksibilitas para pelamar. Selain itu, berdasarkan pengalaman banyak
rekan—terutama yang berasal dari wilayah timur—biaya perjalanan pulang-pergi
untuk mengikuti seleksi ke Jawa sering tidak ditanggung, sehingga menjadi
beban tambahan yang signifikan bagi pelamar dari daerah yang jauh.
Setelah dinyatakan diterima, kami disambut dengan sangat baik oleh para guru
dan pembimbing di RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita. Proses
administrasi di awal mencakup pengurusan status sebagai peserta pendidikan,
penandatanganan kontrak, serta penjelasan teknis terkait kegiatan akademik
dan klinis selama masa pendidikan. Pada masa orientasi rumah sakit, kami
diperkenalkan dengan struktur organisasi serta berbagai unit penting di
lingkungan RSJPD Harapan Kita, termasuk ruang rawat intensif, cath lab, dan
unit echocardiography. Kami juga diberikan arahan mengenai tata tertib rumah
sakit dan alur pelaksanaan kegiatan pendidikan sehari-hari. Selain itu, orientasi
juga menjelaskan kepada siapa kami dapat berkontak secara langsung untuk
koordinasi pendidikan dan bimbingan, seperti dr. Iwan, SpJP(K), dr. Basuni,
SpJP(K), dan dr. Vrita beserta seluruh tim yang membantu proses adaptasi awal
kami. Suasana penyambutan terasa sangat suportif, mencerminkan budaya
kolaboratif dan pembelajaran yang kuat di lingkungan rumah sakit ini. Kami juga
beberapa kali mendapatkan kesempatan istimewa untuk mengikuti pertemuan
dan diskusi di gedung Kementerian Kesehatan, di mana kami mendengarkan
langsung pemaparan dari Menteri Kesehatan serta mengikuti sesi tanya jawab
interaktif. Kegiatan seperti ini sangat berharga karena membuka wawasan
mengenai arah kebijakan nasional di bidang kardiovaskular dan memberikan
gambaran besar tentang bagaimana peran kami kelak dapat berkontribusi dalam
sistem kesehatan Indonesia.
Selama menjalani pendidikan di program hospital-based RS Jantung dan
Pembuluh Darah Harapan Kita, sistem pembiayaan berjalan dengan sangat
transparan dan tertata baik. Seluruh biaya pendidikan sepenuhnya ditanggung
oleh beasiswa LPDP, sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi
untuk pendidikan. Bantuan beasiswa ini mencakup biaya hidup bulanan dan
uang buku, yang sejauh ini selalu disalurkan tepat waktu dan langsung ke
817
rekening pendidikan masing-masing peserta, tanpa melalui pihak ketiga. Hal ini
memberikan kepastian finansial yang sangat membantu dalam menjaga fokus
dan kestabilan selama masa pendidikan. Selain dukungan dana, rumah sakit
juga memberikan perhatian terhadap kebutuhan dasar peserta, salah satunya
dengan menyediakan scrub gratis bagi seluruh PPDS. Meskipun tampak
sederhana, kebijakan ini memberikan kenyamanan dan rasa kebersamaan yang
kuat di lingkungan klinik. Dibandingkan dengan rekan-rekan di program
universitas-based di berbagai daerah, dukungan finansial dan fasilitas di
program ini terasa lebih terintegrasi, memungkinkan peserta untuk benar-benar
fokus pada pembelajaran dan pengembangan kompetensi klinis tanpa terbebani
masalah biaya.
Sejak awal diterima, kami disambut dengan hangat dan dianggap sebagai bagian
dari satu keluarga besar bersama rekan-rekan PPDS Kardiologi Universitas
Indonesia, yang juga menjalani pendidikan di RS Jantung dan Pembuluh Darah
Harapan Kita. Tidak ada sekat yang memisahkan antara peserta hospital-based
dan university-based; kami bekerja dan belajar bersama dalam lingkungan yang
sama, dengan semangat saling mendukung untuk tumbuh menjadi dokter
spesialis kardiologi yang kompeten. Pengalaman ini memberi rasa kebersamaan
yang kuat, sekaligus memperluas jejaring akademik dan profesional sejak dini.
Dalam proses pendidikan, kami mengikuti MKDU (Mata Kuliah Dasar Umum)
yang dilaksanakan di Universitas Airlangga. Berbeda dengan rekan-rekan dari
Universitas Indonesia, kami masih menantikan informasi resmi terkait kelanjutan
nilai dari MKDU tersebut. Sementara untuk MKDK (Mata Kuliah Dasar Klinis),
kami mengikuti kegiatan bersama teman-teman dari UI, sehingga suasana
belajar menjadi lebih dinamis dan integratif. Setelah tahap tersebut, kami
menjalani stase Ilmu Penyakit Dalam, di mana seluruh peserta—baik dari jalur
hospital-based maupun university-based—dipandang setara dan dibagi ke
dalam empat rumah sakit jejaring: RSAL Mintoharjo, RSPAD Gatot Subroto,
RSUP Persahabatan, dan RS POLRI. Pembagian ini memberi kesempatan bagi
kami untuk memperoleh paparan klinis yang beragam, sekaligus memperkuat
keterampilan adaptasi di berbagai setting pelayanan. Selain kegiatan akademis
rutin, kami juga turut menjadi panitia dalam berbagai kegiatan ilmiah yang
diselenggarakan di RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, termasuk
818
simposium, workshop, dan pertemuan ilmiah nasional. Kami meyakini bahwa
kegiatan semacam ini merupakan acara dari kami, bagi kami, dan untuk kami,
karena seluruh prosesnya — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga
evaluasi — melibatkan partisipasi aktif para peserta pendidikan. Keterlibatan ini
tidak hanya memperkaya pengalaman organisasi dan manajerial, tetapi juga
memberikan kesempatan untuk bonding dan mempererat silaturahmi, baik
dengan rekan satu angkatan, antar-angkatan, maupun dengan para konsulen
muda hingga senior. Melalui kegiatan ini, tumbuh rasa kebersamaan dan
kebanggaan sebagai bagian dari komunitas besar pendidikan kardiologi di
rumah sakit rujukan nasional. Di luar itu, kami juga memiliki rutinitas olahraga
bersama yang turut mempererat hubungan antaranggota, menciptakan suasana
kebersamaan, dan menjaga keseimbangan fisik serta mental di tengah intensitas
pendidikan yang tinggi.
Kami merasa sangat bersyukur dapat menjadi bagian dari keluarga besar RS
Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, rumah sakit rujukan nasional yang
telah membuka jalan bagi kami untuk melanjutkan pendidikan spesialis kardiologi
melalui program hospital-based. Kesempatan ini merupakan anugerah yang
tidak ternilai, terutama bagi kami yang telah beberapa kali mencoba jalur
universitas-based namun belum berhasil. Melalui dukungan pemerintah dan
beasiswa yang kami terima, kesempatan ini menjadi bukti nyata bahwa kegigihan
dan kerja keras pada akhirnya akan menemukan jalannya. Kami memandang
program ini bukan sekadar pendidikan, melainkan amanah yang harus dijalani
dengan sepenuh hati demi kemajuan pelayanan
kesehatan
jantung
di
Indonesia. Kami menyadari bahwa perjalanan kami masih panjang dan penuh
tantangan. Kami masih jauh dari kata sempurna, masih perlu banyak belajar
untuk menyamai keluasan ilmu, ketelatenan, dan kebijaksanaan para guru serta
konsulen kami. Namun, dengan lingkungan belajar yang suportif, fasilitas yang
lengkap, dan bimbingan langsung dari para mentor di RS Jantung dan Pembuluh
Darah Harapan Kita, kami merasa ditempa dalam suasana yang ideal untuk
tumbuh menjadi dokter spesialis jantung yang kompeten. Dalam waktu dekat,
kami akan memasuki stase Kardiologi Klinik dan stase Pediatri, dua tahap
penting yang akan semakin mengasah kemampuan diagnostik, klinis, dan empati
kami terhadap pasien dari berbagai kelompok usia. Kami berkomitmen untuk
819
berusaha sebaik mungkin dalam memenuhi setiap penilaian dan ekspektasi para
guru kami, serta terus belajar giat agar dapat membalas kepercayaan yang telah
diberikan.
Menjadi bagian dari program hospital-based di RS Jantung dan Pembuluh Darah
Harapan Kita merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab yang besar.
Program ini tidak hanya membentuk kompetensi klinis, tetapi juga menanamkan
nilai-nilai kedisiplinan, integritas, dan semangat pengabdian yang mendalam.
Kami sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan—baik oleh rumah
sakit, para guru, maupun pemerintah—yang melalui beasiswa dan dukungannya
telah memungkinkan kami menempuh pendidikan ini tanpa hambatan berarti. Ke
depan, kami bertekad untuk tidak hanya menuntaskan pendidikan dengan hasil
terbaik, tetapi juga mengembalikan ilmu dan pengalaman yang kami peroleh
demi kemajuan pelayanan kardiovaskular di tanah air. Dengan bekal yang kami
dapatkan di RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, kami yakin dapat
tumbuh menjadi dokter spesialis jantung dan pembuluh darah yang kompeten,
beretika, dan berkomitmen terhadap pemerataan serta peningkatan kualitas
kesehatan jantung di seluruh Indonesia.
12. Keterangan Kolegium Obgyn atas nama dr. Brahmana
1. Latar belakang
Saya adalah dokter spesialis obstetri dan ginekologi yang berkarier di
bidang akademik dan pelayanan di Fakultas Kedokteran Universitas
Airlangga, RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Saat ini saya menjabat sebagai
Ketua Departemen Obstetri dan Ginekologi FK Universitas Airlangga dan
Wakil Ketua Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia di bawah Konsil
Kesehatan Indonesia (KKI) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1910/2024 tanggal 9 Desember
2024 tentang Pengesahan Susunan Organisasi Kolegium Obstetri
Ginekologi Periode Tahun 2024-2028, saya menjabat sebagai Wakil Ketua.
2. Kolegium tetap independen secara keilmuan
Kolegium diisi oleh profesional dan akademisi berpengalaman di bidangnya
masing-
masing.
Kolegium
Obstetri
dan
Ginekologi
Indonesia
beranggotakan para pendidik dan klinisi senior dari berbagai fakultas
820
kedokteran dan rumah sakit pendidikan di Indonesia. Kolegium tidak berada
di bawah kendali birokrasi Kementerian Kesehatan, melainkan berfungsi
sebagai alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia yang independen
dan akuntabel. Kementerian hanya berperan dalam memastikan tata kelola
administrasi dan transparansi publik, tanpa campur tangan dalam urusan
ilmiah, standar kompetensi, maupun pengembangan pendidikan. Sepanjang
lebih dari satu tahun saya aktif di Kolegium KKI, tidak pernah ada intervensi
politis maupun birokratis dalam keputusan akademik atau profesional.
Seluruh keputusan selalu berbasis bukti ilmiah dan mengutamakan
keselamatan pasien.
3. Kolegium sebagai arsitek lanskap kompetensi dokter
Kolegium berperan sebagai arsitek lanskap kompetensi dokter, yang
merancang dan menjaga standar kompetensi sesuai perkembangan ilmu
serta kebutuhan masyarakat. Peran ini memastikan kesinambungan antara
pendidikan, uji kompetensi, dan praktik kedokteran agar seluruh dokter di
Indonesia bekerja dalam koridor profesionalisme dan keselamatan pasien.
Orientasi kolegium adalah mutu layanan dan perlindungan masyarakat,
bukan kepentingan kelembagaan. Dengan fungsi tersebut, kolegium
menjadi penjaga mutu keilmuan (guardian of professional standards) di
bidang kedokteran.
4. Praktik baik internasional
Struktur kolegium yang menjaga standar kompetensi dan pendidikan
merupakan praktik umum di berbagai negara. Di Amerika Serikat, Inggris,
dan Singapura, lembaga sertifikasi dokter spesialis berada pada badan
keilmuan independen yang bekerja berdasarkan bukti ilmiah dan
akuntabilitas publik. Model ini juga diterapkan di Indonesia melalui Kolegium
KKI, yang berorientasi pada mutu, keselamatan pasien, dan integritas
profesi.
5. Tugas Kolegium KKI dalam menjaga mutu dan keselematan pasien
Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia sesuai dengan Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1910/2024 tentang Susunan
Organisasi Kolegium Obstetri Ginekologi Periode 2024–2028, mempunyai
tugas:
821
a. Bidang 1 – Evaluasi dan Ujian: Mengembangkan sistem dan memantau
evaluasi hasil belajar; melaksanakan ujian nasional; serta mengawasi
pelaksanaan pendidikan berkesinambungan bagi tenaga medis.
b. Bidang 2 – Pengembangan Standar dan Mutu Pendidikan: Mengawal
mutu proses pendidikan tenaga medis agar sesuai dengan standar
kompetensi
yang
ditetapkan;
memberikan
masukan
dalam
pengembangan sistem pembelajaran dan penilaian kompetensi; serta
memastikan kegiatan pendidikan berjalan sejalan dengan prinsip
profesionalisme dan keselamatan pasien.
c. Bidang 3 – Pengembangan Kompetensi: Melaksanakan kegiatan ilmiah
dan continuing medical education (CME); melakukan verifikasi SKP;
serta menyelenggarakan program fellowship dan pelatihan lanjutan.
d. Bidang 4 – Mutu dan Akreditasi: Mengembangkan sistem dan
mengoordinasikan akreditasi institusi pendidikan; memantau proses
pembelajaran
bersama
institusi
pendidikan;
serta
mendukung
pembinaan program studi baru.
e. Bidang 5 – Keanggotaan dan Kerja Sama: Melakukan pendataan
anggota dan peserta didik; menjalin kerja sama nasional dan
internasional;
serta
mengupayakan
peningkatan
kesempatan
pendidikan dan kesejahteraan peserta didik. Seluruh kegiatan
dilaksanakan dengan partisipasi aktif guru besar, pakar profesional, dan
akademisi dari berbagai institusi pendidikan kedokteran di Indonesia
dengan tata kelola yang terbuka dan akuntabel.
6. Tanggapan terhadap kekhawatiran intervensi atau penurunan standar
Kekhawatiran bahwa kolegium di bawah struktur baru akan menurunkan
standar kompetensi tidak terbukti. Selama lebih dari satu tahun sejak
Kolegium Obstetri dan Ginekologi KKI terbentuk, belum pernah terjadi
intervensi dalam ranah keilmuan. Berbagai kegiatan kolegium seperti ujian
kompetensi nasional, penyusunan standar kompetensi, dan pengelolaan
SKP dilakukan sepenuhnya berdasarkan profesionalisme dan pertimbangan
keilmuan. Kolegium memperkuat tata kelola uji kompetensi dan memperluas
pendidikan berbasis rumah sakit daerah untuk pemerataan layanan tanpa
menurunkan mutu akademik. Seluruh proses dijalankan dengan prinsip
822
keselamatan pasien, integritas keilmuan, dan akuntabilitas publik
7. Koordinasi lintas kolegium dan shared competency
Dengan beradanya seluruh kolegium berbagai bidang ilmu di bawah Konsil
Kesehatan Indonesia, koordinasi antar-disiplin menjadi lebih terarah. Dalam
praktik kedokteran sering terdapat kompetensi yang beririsan (shared
competency)
antara
satu
bidang
dengan
bidang
lain,
sehingga
kesepahaman lintas kolegium sangat penting. Melalui wadah konsil,
pembahasan ini dilakukan secara formal, terbuka, dan berbasis bukti ilmiah,
sehingga keputusan terkait batas kewenangan klinis dapat dicapai secara
harmonis, aman, dan konsisten di tingkat nasional.
8. Akuntabilitas dan transparansi kelembagaan
Kolegium menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Seluruh
kegiatan pendidikan, evaluasi, dan sertifikasi terdokumentasi dan diaudit
secara berkala oleh para ahli sejawat. Setiap produk keilmuan kolegium
disusun melalui mekanisme ilmiah yang terbuka dan melibatkan berbagai
pemangku kepentingan akademik.
9. Penutup
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Keberadaan Kolegium
Obstetri dan Ginekologi Indonesia di bawah Konsil Kesehatan Indonesia
(KKI) memperkuat kemandirian, integritas, dan akuntabilitas pendidikan
dokter spesialis di Indonesia. Struktur ini memungkinkan pengelolaan yang
profesional dan berorientasi pada masyarakat dengan tujuan utama
menjaga keselamatan pasien dan mutu layanan kesehatan. Dengan
demikian, model kolegium saat ini selaras dengan praktik terbaik
internasional dan menjadi pilar penting dalam menjamin mutu tenaga medis
di seluruh Indonesia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridai
upaya kita menjaga kualitas dan kehormatan profesi kedokteran Indonesia.
13. Keterangan Tertulis dr Nizar Yamanie dan Yunus Yamanie
Objek Permohonan Perkara 182/PUU-XXII/2024
Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270, Pasal 272 ayat (1), Pasal
272 ayat (3), Pasal
823
258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1) huruf b, Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2),
Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, dan Pasal 454 huruf c
1. Ringkasan Permohonan
Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian atas sejumlah
ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan-
ketentuan yang diuji adalah ketentuan-ketentuan terkait konsil kesehatan,
kolegium dan organisasi profesi dan kewenangannya dan beberapa
ketentuan lain yang terkait dengan ketiga hal tersebut. Ketentuan-ketentuan
tersebut dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Terkait ketentuan mengenai konsil kesehatan, konsil ini merupakan lembaga
yang dalam UU ini dibentuk dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan
kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan serta
memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kolegium merupakan alat kelengkapan konsil yang terdiri dari kumpulan ahli
dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang bertanggung jawab untuk mengampu
masing-masing cabang disiplin ilmu tersebut.
Konsil dan Kolegium ini sebelumnya memang telah disebut dalam UU
sebelumnya, yaitu UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan
fungsi yang serupa. Yang membedakan antara UU No 29 Tahun 2004
dengan UU No17 Tahun 2023 ini yaitu pada sejauh mana peran pemerintah
dan organisasi profesi kedokteran dalam konsil dan kolegium ini.
Dalam UU No 29 Tahun 2004 peran organisasi profesi (Ikatan Dokter
Indonesia/IDI dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia/PDGI) sangatlah
dominan dalam Konsil Kedokteran. Dari 17 anggota Konsil dapat dikatakan
pada dasarnya 9 di antaranya merupakan anggota organisasi IDI dan PDGI,
sedangkan itu unsur pemerintah hanya terdiri dari 4 orang (2 dari
Departemen Kesehatan dan 2 dari Departemen Pendidikan) (Pasal 14 UU
No 29 Tahun 2004). Sementara itu terkait dengan kolegium, walaupun
kolegium ini memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang sangat besar
dalam UU No 29 Tahun 2004, yaitu lembaga yang berwenang standar
pendidikan profesi dokter spesialis, namun lembaga ini hanyalah badan yang
ada dan dibentuk oleh IDI dan PDGI, bukan badan yang dibentuk dan
824
bertanggung jawab kepada negara (pemerintah) (Pasal 1 angka 13 UU No
29 Tahun 2004).
Selain itu, minimnya peran pemerintah di satu sisi dan besarnya peran
organisasi profesi di sisi lain juga terlihat dominan dalam hal pengaturan
fungsi, tugas dan wewenang dari konsil itu sendiri yang berdasarkan Pasal 9
dan 10 UU No 29 Tahun 2004 tersebut dinyatakan diatur dengan Peraturan
Konsil Kedokteran.
Berbeda dengan UU No 29 Tahun 2004 tersebut, UU No 17 Tahun 2023 ini
memberikan peran yang lebih besar kepada Pemerintah baik terhadap Konsil
maupun Kolegium. Hal yang paling jelas terlihat yaitu pada ketentuan
mengenai tugas, fungsi dan wewenang dari konsil yang dalam Pasal 271
dinyatakan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Begitu juga dengan
kolegium. Kolegium yang merupakan alat kelengkapan dari konsil ini tidak
lagi dibentuk oleh organisasi profesi melainkan dibentuk sendiri oleh
kelompoknya dan disahkan pemerintah.
Terkait dengan pengaturan mengenai organisasi profesi kedokteran,
perbedaan yang paling besar antara kedua UU ini yaitu jika dalam UU No 29
Tahun 2004 secara tegas diatur organisasi profesi adalah Ikatan Dokter
Indonesia dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia, dalam UU No 17 Tahun 2023
ini tidak disebutkan organisasi profesi adalah IDI dan PDGI, melainkan hanya
disebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk
organisasi profesi.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa pengujian sejumlah ketentuan
terkait konsil dan kolegium yang diajukan oleh IDI dan sejumlah dokter
bertujuan untuk mengembalikan ke kondisi sebelum UU No 17 Tahun 2023
berlaku, dimana peran IDI sangatlah besar dalam sistem kesehatan di
Indonesia.
2. Analisa Hukum
Dari permasalahan-permasalahan tersebut yang menjadi pertanyaan apakah
dalil-dalil yang disampaikan para Pemohon memiliki landasan konstitusional?
Lebih jauh apakah kedudukan adanya peran pemerintah termasuk
kewenangan mengatur melalui Peraturan Pemerintah atas konsil dan
kolegium sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2023 ini bertentangan
825
dengan konstitusi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka perlu
dikemukakan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, benar bahwa hak atas kesehatan merupakan hak warga negara
yang diatur dalam konstitusi khususnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Adanya hak atas kesehatan tersebut menimbulkan kewajiban negara untuk
melindungi, menghargai dan memenuhi hak tersebut. Hal ini juga ditegaskan
dalam Kovenan Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi
melalui UU No. 11 Tahun 2005, khususnya dalam Pasal 12.
Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut tentu negara memiliki
kewajiban di antaranya untuk menyediakan rumah sakit, obat-obatan, tenaga
kesehatan dan medis seperti dokter, bidan, perawat, standar kesehatan dan
pelayanan kesehatan, yang terjangkau oleh seluruh warga negara. Dalam
rangka memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, dalam hal ini dokter,
maka negara juga bertanggung jawab dalam menyelenggarakan sistem
pendidikan kedokteran, mulai dari menyediakan secara fisik sekolah-sekolah
kedokteran maupun kurikulum pendidikan kedokteran. Hal ini diperlukan agar
terjadi standarisasi lulusan sekolah kedokteran yang merupakan calon dari
dokter sehingga masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang baik.
Dalam Pasal 268 UU No 17 Tahun 2023 ini diatur untuk melaksanakan
sebagian dari tanggung jawab tersebut, khususnya terkait tanggung jawab
untuk memastikan kompentensi teknis keprofesian tenaga medis dan
kesehatan serta perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,
dibentuk Konsil. Sebagai pelaksanaan dari tanggung jawab negara tersebut
maka konsil itu sendiri harus lah merupakan lembaga yang dibentuk dan
bertanggung jawab kepada negara itu sendiri. Perwujudan dari tanggung
jawab tersebut adalah setidaknya dengan mengatur struktur organisasi,
kriteria personil, pengangkatan personil, tugas dan tanggung jawab, serta
pembiayaan.
Dengan demikian menempatkan konsil sebagai bagian dari fungsi
pemerintah tidak hanya tidak bertentangan dengan konstitusi namun justru
merupakan mandat dari konstitusi itu sendiri.
Kedua, mengingat keragaman dari jenis-jenis penyakit dan masalah
kesehatan, maka tanggung jawab dari negara juga untuk dapat memastikan
826
pengembangan disiplin keilmuan terjadi dalam rangka pemenuhan
kebutuhan layanan kesehatan masyarakat yang bermutu. Tanggung jawab
ini dalam UU No 17 Tahun 2023 diwujudkan dengan diaturnya Kolegium
(Pasal 272). Kolegium bertugas menyusun standar kompetensi untuk setiap
disiplin ilmu kesehatan. Penetapan standar kompetensi menentukan siapa
boleh melakukan apa, sehingga akan berdampak langsung pada akses
masyarakat terhadap layanan Kesehatan. Dengan demikian maka
pengaturan Kolegium tidak bertentangan dengan konstitusi, khususnya hak
atas kesehatan, justru sebaliknya, merupakan pelaksanaan dari mandat
konstitusi itu sendiri, yaitu guna menjamin hak atas kesehatan warga negara.
Apabila kewenangan Kolegium yang berdampak pada hajat hidup orang
banyak berada di bawah organisasi profesi, yang mandat dan kepentingan
pokoknya adalah untuk melindungi dan mensejahterakan anggotanya, maka
potensi konflik kepentingan menjadi sangat besar. Padahal, penyusunan
standar kompetensi seharusnya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan
layanan
kesehatan
masyarakat
secara
luas
dan
merata,
tanpa
mengorbankan mutu layanan.
Oleh karena itu, UU No 17 Tahun 2023 menegaskan bahwa Kolegium adalah
kumpulan ahli dari berbagai disiplin ilmu kesehatan yang menjalankan tugas
dan fungsinya secara independen. Prinsip independensi ini memastikan
bahwa setiap keputusan Kolegium bebas dari konflik kepentingan dan selalu
memprioritaskan kepentingan Masyarakat.
Ketiga, menempatkan kembali urusan-urusan konsil dan kolegium yang
diatur dalam UU No 17 Tahun 2023 ini kepada organisasi profesi, seperti
yang sebelumnya diatur pada UU No 29 Tahun 2004 dimana organisasi
profesi pada dasarnya bukan pengemban tanggung jawab negara, justru
bertentangan dengan konstitusi itu sendiri. Oleh karena hal ini membuat
keterbatasan peran negara dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk
menjamin hak atas kesehatan dari warga negara, membuat sebagain
tanggung jawab tersebut menjadi bergantung pada suatu organisasi non
pemerintah yang mana organisasi tersbut bahkan tidak ada pengaturannya
sama sekali dalam UU No 29 Tahun 2004.
827
Terkait IDI dan PDGI yang disebut dalam Pasal 1 Angka 12 UU No 29 Tahun
2004 sebenarnya dapat dikatakan merupakan suatu kesalahan regulasi. UU
tersebut menyatakan bahwa keduanya adalah organisasi profesi yang diakui
bahkan menjadi satu-satunya organisasi profesi dibidang kedokteran dan
kedokteran gigi. Sementara di sisi lain tidak ada satu ketentuan dan regulasi
baik di dalam maupun di luar UU tersebut yang mengatur kedua organisasi
itu, bagaimana badan hukum dari kedua organisasi tersebut, bagaimana
struktur
organisasinya,
tugas
dan
fungsinya,
pengangkatan
dan
pemberhentian
pimpinannya,
keanggotaan
dan
lain
sebagainya.
Diberikannya sebagaian kewenangan dibidang kesehatan kepada IDI yang
pada dasarnya adalah organisasi non pemerintah tanpa pengaturan-
pengaturan demikian justru merugikan hak publik atas hak atas kesehatan
karena membuat besarnya kewenangan kepada organisasi tersebut tanpa
ada mekanisme pertanggungjawaban kepada publik. Selain itu pengaturan
tersebut yang telah mengunci organisasi profesi dibidang kedokteran
hanyalah IDI dan PDGI juga merugikan hak-hak dari para dokter dan dokter
gigi itu sendiri, karena telah membatasi hak berkumpul dan berserikat dari
para dokter yang diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.
Keempat, diaturnya Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil yang
merupakan bagian dari alat kelengkapan negara untuk di bidang kesehatan
khususnya pendidikan kesehatan, tidaklah mengandung arti organisasi
profesi tidak dapat memiliki organ serupa di dalam organisasinya. Oleh
karena UU No 17 Tahun 2023 tidak melarang hal tersebut. UU ini pada
dasarnya hanya menegaskan bahwa konsil yang secara resmi diberikan
tanggung jawab dan wewenang untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu
dan standar pendidikan, standar kompentensi, serta standar kurikulum
tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah Kolegium yang berada di bawah
Konsil, bukan yang ada pada organisasi profesi. Kepada siapakah
pendelegasian tanggung jawab tersebut oleh pembentuk undang-undang
dalam hal ini DPR dan Pemerintah merupakan kewenangan dari pembentuk
undang-undang itu sendiri, atau yang dikenal dengan istilah open legal policy.
Dengan demikian maka apabila organisasi profesi seperti IDI juga memiliki
organ di dalamnya yang juga melakukan upaya-upaya untuk melakukan
828
pengembangan disiplin ilmu dan standar pendidikan tidak akan menjadi
masalah dan dapat menjadi mitra dari Kolegium yang dibentuk oleh UU No
17 Tahun 2023 ini. Hal tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk
berpartisipasi dalam bidang kesehatan dan pengembangan pendidikan
kesehatan yang juga telah diatur dalam Pasal 417 UU No 17 Tahun 2023 ini.
Kelima, terkait dengan independensi kolegium, walaupun kolegitum dibentuk
dan diatur oleh Pemerintah, namun dalam UU ini telah diatur bahwa
keduanya bersifat independen (Pasal 272 Ayat (2)). Independensi tersebut
terlihat juga dari keanggotaannya yang berasal dari para guru besar dan ahli
di bidang kesehatan (Pasal 272 Ayat (4)) tanpa ada unsur dari pemerintah
sama sekali. Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan tidak memiliki
kompetensi atau kewenangan untuk mengintervensi Kolegium, Kolegium
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya mengampu dan meningkatkan
mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut yang menjadi wewenang
Kolegium itu sendiri terbebas dari intervensi oleh pemerintah termasuk tidak
dapat diinervensi oleh Konsil, Pemerintah hanya berperan dalam administrasi
kebijakan.
Terlepas dari hal itu, seandainya pun Kolegium dalam UU ini diatur dapat
diintervensi oleh Pemerintah, hal tersebut pun tidak lah berarti bertentangan
dengan konstitusi, karena Kolegium bukan lah satu cabang kekuasaan
sebagaimana kekuasaan yudikatif maupun legislatif, atau organ state
auxilliary body sebagaimana BPK, KPK, Komisi Yudisial. Seperti telah
dijelaskan sebelumnya, Kolegium ini merupakan salah satu bentuk dari
pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin dan melindungi hak atas
kesehatan warga negara, dimana kewajiban tersebut menjadi tanggung
jawab dari Pemerintah sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif. Sehingga
seandainya pun pembuat undang-undang memberikan kewenangan kepada
pemerintah untuk dapat melakukan intervensi kepada kolegium, hal tersebut
merupakan kebijakan yang bersifat terbuka atau open legal policy yang
dilindungi oleh konstitusi.
Keenam, salah satu ketentuan yang dipermasalahkan oleh para Pemohon
adalah tentang mekanisme pertanggungjawaban konsil yang dalam Pasal
268 ayat (2) dinyatakan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
829
Para Pemohon berpandangan bahwa adanya kata “menteri” dalam ketentuan
tersebut membuat kedudukan Konsil menjadi tidak independen dan
bertentangan dengan konstitusi.
Dalil ini sangat lah tidak berdasar. Apakah mekanisme pertanggungjawaban
dari Konsil diatur dilakukan melalui menteri atau langsung kepada presiden
merupakan kewenangan dari pembuat undang-undang (open legal policy).
Selain itu mengingat konsil ini melaksanakan sebagian dari urusan
kesehatan maka menjadi sangat wajar ketika menteri, dalam hal ini Menteri
Kesehatan, sebagai pembantu presiden yang membawahi urusan
kesehatan, diatur sebagai pihak yang menyampaikan pertanggungjawaban
tersebut kepada
Presiden. Terlebih mengingat Konsil bukanlah lembaga negara non
kementerian yang berada dibawah presiden secara langsung.
Ketujuh, terkait dengan permasalahan terakhir mengenai organisasi profesi,
pengaturan dalam Pasal 311 UU No 17 Tahun 2023 yang tidak secara tegas
menyebutkan suatu organisasi tertentu sebagai wadah tunggal dari
organisasi profesi dibidang kedokteran telah cukup tepat. Organisasi profesi
pada dasarnya adalah perwujudan dari hak berserikat dan berkumpul dari
warga negara yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Untuk itu
maka sudah selayaknya setiap dokter memiliki hak untuk membentuk
organisasi profesi tersendiri, termasuk juga untuk tidak tergabung dalam
suatu organisasi profesi apapun juga.
Suatu organisasi profesi hanya dapat diatur secara tunggal dan memiliki
sebagaian kewenangan negara, misalnya kewenangan untuk menerbitkan
izin praktik, hanya dimungkinkan apabila organisasi tersebut merupakan
bagian dari institusi negara, yang dengan demikian maka menjadi jelas
mekanisme pertanggung jawabannya khususnya kepada publik, meningat
tiap kewenangan yang bersifat membatasi hak publik -termasuk hak untuk
menduduki suatu profesi tertentu- berasal dari hak publik itu sendiri yang
diserahkan kepada negara untuk dikelola. Dengan demikian maka jika
organisasi profesi bersifat tunggal maka organisasi ini harus memiliki sistem
pertanggung jawaban kepada publik, melalui pemerintah. Dengan kata lain,
830
pada akhirnya dalam batas tertentu organisasi tersebut harus lah diatur
sedemikian rupa oleh pemerintah.
Pengaturan dimana organisasi profesi bersifat tunggal sebagaimana UU No
29 Tahun 2004 tanpa pengaturan lebih lanjut atas organisasi itu sendiri
membuat hak atas berserikat dan berkumpul dari para tenaga kesehatan
menjadi terbatas dan membuat besarnya kekuasaan organisasi (khususnya
pimpinan organisasi) terhadap para anggotanya (dokter dan dokter gigi) dan
juga merugikan hak warga negara baik hak atas memperoleh pekerjaan
maupun hak atas kesehatan.
Kesimpulan dan Penutup
1. Ketentuan-ketentuan dalam UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang
diuji ke Mahkamah Konstitusi terkait kedudukan konsil (pasal 268), kolegium
(pasal 272), organisasi profesi (pasal 311) serta ketentuan-ketentuan lain
yang terkait ketiga hal tersebut pada prinsipnya tidak bertentangan dengan
konstitusi, baik hak atas kesehatan (Pasal 28H ayat (1)) hak atas berserikat
dan berkumpul (Pasal 28E ayat (3), maupun hak atas kepastian hukum (pasal
28D ayat (1)). Pengaturan-pengaturan demikian tidak hanya merupakan
kewenangan
negara
untuk mengaturnya,
dan
bahkan
merupakan
perwujudan dari pelaksanaan tanggung jawab negara untuk menjamin dan
melindungi hak atas kesehatan, hak atas berserikat dan berkumpul dan hak
atas kepastian hukum warga negara itu sendiri.
2. Maksud dan tujuan dari para Pemohon yang menghendaki ketiga urusan
tersebut diserahkan secara langsung maupun tidak langsung kepada IDI
2004 yang pada dasarnya adalah organisasi non pemerintah sebagaimana
rezim UU Praktik Kedokteran sebelumnya, yaitu UU No 29 Tahun 2004 justru
bertentangan dengan konstitusi itu sendiri, karena selain membatasi
kemampuan negara dalam menjalankan tanggung jawabnya dibidang
pemenuhan atas penyelenggaraan urusan dibidang kesehatan dan
pendidikan kesehatan, juga melanggar hak atas kebebasan berserikat dan
berkumpul dari para dokter dan dokter gigi.
3. Pengaturan tentang organisasi profesi dalam UU ini yang tidak lagi bersifat
tunggal yang dimonopoli oleh IDI dan PDGI tidak bertentangan dengan
konstitusi, bahkan justru melindungi hak berserikat dan berkumpul dari para
831
dokter dan dokter gigi. Sudah sewajarnya para dokter bebas membentuk
atau memilih sendiri organisasi profesi yang menurutnya lebih baik dan lebih
melindungi kepentingannya sebagai dokter atau dokter gigi tanpa intervensi
dari negara dengan cara memaksa organisasi tersebut harus bersifat tunggal.
4. Dalil-dalil para Pemohon bahwa ketentuan-ketentuan terkait Konsil, Kolegium
dan Organisasi Profesi melanggar hak-hak konstitusional para, baik hak atas
jaminan perlindungan dan kepastian hukum, hak atas pendidikan, dan hak
atas pelayanan kesehatan Pemohon sangat lah tidak berdasar. Tidak ada
satu pun ketentuan dalam UU No 17 Tahun 2023 ini yang akan mengurangi
hak-hak tersebut dari organisasi maupun dokter. UU ini lebih tepat dikatakan
tidak lagi memberikan kewenangan-kewenangan yang memang seharusnya
merupakan kewenangan negara, kepada IDI dan PDGI sebagaimana UU No
29 Tahun 2004, yang mana hal tersebut merupakan kewenangan dari
pembuat undang- undang itu sendiri, atau open legal policy.
Demikian keterangan tertulis atas pokok pengujian sebagian materi dari UU No.
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024.
14. Keterangan Tertulis Masyarakat terkait Testimoni MDP
Saya Gladys, berdomisili di Jakarta, dengan ini menyampaikan keterangan
sebagai berikut:
Berdasarkan pengalaman saya dalam proses pengaduan ke Majelis Disiplin
Profesi (MDP), saya merasakan bahwa keberadaan MDP sangat membantu
dalam upaya mencari keadilan atas tindakan medis yang saya alami. Melalui
MDP, kami berupaya memperoleh transparansi karena selama proses tindakan
medis sebelumnya, terdapat banyak kekurangan penjelasan baik dari pihak
dokter maupun pihak rumah sakit. Oleh karena itu, kami mengajukan
pengaduan kepada MDP agar dapat dilakukan mediasi dan penelaahan yang
objektif, guna memastikan apakah tindakan medis yang saya alami telah sesuai
dengan prosedur yang seharusnya.
Sesuai dengan UU 17 Nomor 2023, saya menilai keberadaan MDP ini sangat
membantu masyarakat dalam mendapatkan keadilan. Namun, saya juga ingin
memberikan masukan agar ke depan perlu dilakukan pengawasan yang lebih
ketat, terutama dalam hal pembuktian dan transparansi proses. Dalam kasus
saya, terdapat bagian-bagian yang sulit saya pahami sebagai masyarakat
832
awam. Akan sangat baik apabila dalam proses penyidikan maupun
pemeriksaan saksi, penjelasan dapat disampaikan secara lebih detail dan
mudah dipahami, sehingga pihak pasien benar-benar mengerti apa yang
terjadi.
Selain itu, pada kasus saya yang melibatkan jarum dan benang yang tertinggal
di dalam tubuh, saya berpendapat bahwa pihak-pihak terkait seperti vendor alat
dan bahan medis juga perlu dihadirkan. Hal ini penting agar proses penelaahan
tidak hanya terbatas pada pendapat para ahli, tetapi juga mencakup
pemeriksaan menyeluruh terhadap alat dan bahan yang digunakan. Dengan
demikian, penentuan sejauh mana tanggung jawab tenaga medis dapat
dilakukan secara lebih adil dan komprehensif.
Dari pengalaman saya mengikuti sidang di MDP, saya melihat bahwa beberapa
majelis, khususnya pimpinan sidang, benar-benar berupaya menggali kasus
secara mendalam untuk memahami mengapa dan bagaimana kejadian
tersebut bisa terjadi. Pendekatan seperti ini sangat berarti bagi pasien seperti
saya yang membutuhkan kejelasan dan penjelasan atas peristiwa yang dialami.
Sebagai contoh dalam sidang MDP, pimpinan sidang menjelaskan bahwa
benang yang digunakan seharusnya memiliki kekuatan dan daya tahan
tertentu. Penjelasan seperti ini memberikan titik terang bagi saya, yang
sebelumnya tidak saya dapatkan dari dokter maupun pihak rumah sakit. Hal-
hal seperti inilah yang menunjukkan bahwa keberadaan MDP sangat penting
dalam
membantu
pasien
memperoleh
keadilan,
transparansi,
serta
pemahaman yang lebih jelas mengenai tindakan medis yang dilakukan. Jika
ditanya terkait keadilan, saya sebagai Masyarakat masih sangat mengharapkan
MDP bisa lebih tegas dapat menertipkan Dokter-Dokter, Tenaga Medis lainnya
bahkan Pihak Rumah Sakit untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal
dengan prinsip kemanusian.
Demikianlah keterangan tersebut saya sampaikan dengan sebenar-benarnya.
Atas perhatian Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih.
15. Video Testimoni dr. Felix Aloysius
Pada pokoknya menerangkan perihal program adaptasi sebagai berikut:
• Dr. Felix Aloysius Sp.Pd yang saat ini bertugas di RSUD Raja Ampat sejak
833
September 2023;
• Program adaptasi diperoleh dari berita di surat kabar dan terdapat
penjelasan yang lengkap di website,lalu ybs. mendaftar melalui website
tersebut di bulan Mei dan kemudian dipanggil dan mengikuti proses yang
terbilang cepat, karena bulan September sudah mulai masuk ke RSUD Raja
Ampat.
• Proses dari pendaftaran sampai dengan ujian membutuhkan waktu 2 bulan,
dan dari ujian sampai dengan diterima membutuhkan waktu 1 bulan.
• Proses pendaftaran saat ini terbilang cepat setelah ada proses dari
Kemenkes, karena dalam waktu 1-2 bulan sudah ada hasil dan
pengumuman penempatan.
• Ybs. sebelumnya mengambil spesialisasi penyakit dalam di Manila, Filipina,
West Zone City, di Rumah Sakit Delos Santos Medical Centre Hospital
Based, dan setelah lulus ingin kembali mengabdi ke Indonesia.
• Dari komite adaptasi sangat mendukung dengan meyakinkan fasilitas dan
kebutuhan akan terpenuhi dan diberikan kepada ybs.
• Ybs. merasa sangat istimewa, karena sebelumnya belum pernah
ditugaskan di daerah kepulauan seperti raja ampat, terlebih masyarakat
juga sangat welcome atas kehadiran ybs.
• Kasus penyakit menular paling banyak di RSUD Raja Ampat adalah imuno
defisiensi seperti HIV AIDS. Di mana pada kasus seperti ini pasien datang
sudah dalam kondisi komplikasi, bahkan sebelumnya pasien tidak tahu
bahwa pasien menderita penyakit tersebut sehingga proses pengobatannya
justru sangat menantang karena adanya komplikasi yang terjadi.
• Biasanya pasien dirawat secara intensif di ICU, kemudian ketika sudah
stabil akan dirujuk ke RS Sorong untuk mendapatkan penanganan lebih
lanjut.
• Pelayanan saat ini fokus di RSUD Raja Ampat, dan pada tahun kedua baru
bisa membuka poliklinik diluar RSUD ini.
• Aktivitas terjun ke masyarakat juga sudah dilakukan yakni berupa kunjungan
834
ke Puskesmas Waysay pada tanggal 25 November 2025 dimana semua
dokter penyakit dalam dari sorong dan raja ampat membuka pelayanan
gratis bagi masyarakat.
• Harapan kedepan program adaptasi bisa terus dilakukan untuk membantu
dokter-dokter lulusan luar negeri untuk mendapatkan penempatan dengan
cepat dan kejelasan status sehingga dapat langsung ditempatkan di daerah
terpencil di seluruh Indonesia dan juga membantu pemerataan dokter
spesialis di Indonesia.
• Untuk teman-teman dokter yang ada di masih menjalani pendidikan
spesialis di luar negeri jangan takut, sekarang sudah ada program adaptasi
dari Kemenkes yang prosesnya mudah dan cepat melalui website, serta
penempatan diutamakan untuk kepentingan para dokter sehingga tidak
ditempatkan di daerah-daerah yang sulit.
KESIMPULAN TAMBAHAN PIHAK TERKAIT DR. DR. JUDILHERRY JUSTAM,
MM. ME. PKK., DR. H. BAMBANG MURDOTO, SP. A, DR. SUGITO
WONODIREKSO, M.SC., KOL. CKM (PURN), DR.H. MARTOMO PRYATMAN
MARDJOEKI, SP.AN., DR. SURYONO S.I. SANTOSO, SP.OG., DR. TREVINO
ARISTARKUS PAKASI, PHD., DR. NIDA WANNAHARI NASUTION, MKM., KOL
(PURN) DR. H. MOMO SUDARMO, DR. EDUARDUS NUGROHO, DAN DR.
BERLIAN T.P SIAGIAN
Bersama ini kami sampaikan kesimpulan Pihak Terkait yang terdiri dari 10 (sepuluh)
orang alumni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia atas permohonan Uji
Materiil UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan terhadap UUD 1945 dalam
Perkara No. 182/PUU-XXII/2024.
Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa bila diselenggarakan
survei pendapat dokter mengenai UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, kami
yakin bahwa kebanyakan dokter-dokter di Indonesia akan berterima kasih dan
sangat mensyukuri dengan terbitnya UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
karena antara lain telah mengkoreksi sejumlah ketentuan dalam UU No. 29 Tahun
2004 Tentang Praktik Kedokteran seperti:
1. Ketentuan organisasi profesi tunggal telah dihapus, sehingga tidak ada
lagi kewajiban atau keterpaksaan untuk menjadi anggota organisasi profesi.
835
2. Untuk menjalankan praktik kedokteran bagi tenaga Kesehatan yang yang
telah lulus uji kompetensi tidak diperlukan lagi rekomendasi organisasi
profesi.
3. Kolegium Kedokteran tidak lagi menjadi sub-ordinat dari organisasi
profesi.
4. Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup, dengan demikian
Sertifikat Kompetensi Dokter sebagai syarat untuk memperoleh STR tidak
perlu diperbaharui lagi setiap 5 (lima) tahun.
5. Organisasi Profesi tidak berwenang lagi menerbitkan Satuan Kredit Profesi
(SKP)
6. Pengurus organisasi profesi tidak duduk lagi dalam Konsil Kedokteran.
Organisasi Profesi Tunggal dan Rekomendasi Izin Praktek
Sebelum berlakunya UU 17/2023, setiap dokter yang ingin menjalankan praktek
terpaksa menjadi anggota IDI, karena dibutuhkan rekomendasi untuk memperoleh
izin praktek dari IDI Cabang. Di negara-negara lain, pada umumnya tidak ada
kewajiban menjadi anggota Asosiasi Dokter se-tempat. Tanpa menjadi anggota
asosiasi dokter, hak-hak dokter seperti menjalankan praktek, perlindungan hukum
dan lain-lain tetap terjamin.
Sebagai perbandingan di Amerika Serikat saja, pada tahun 2022 hanya sekitar 25%
dokter yang menjadi anggota American Medical Association (tercatat sejumlah
272,660 dokter yang menjadi anggota AMA dari jumlah 1,109,406 dokter di Amerika
Serikat). Di samping itu di tiap-tiap negara bagian terdapat Asosiasi Dokter sendiri.
Di Malaysia, disamping Malaysian Medical Association juga terdapat organisasi
dokter lain yaitu Malaysian Medical Practitioner Coalition dan Malaysian
Doctor’s Network. Di Singapura tetap dimungkinkan dokter tidak bergabung
dengan Singapore Medical Association (SMA) tanpa kehilangan hak-haknya
sebagai dokter.
Kami menggarisbawahi keterangan ahli Prof. drg. Suryomo, SH, Ketua Asosiasi
Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) di hadapan siding Mahkamah
Konstitusi tanggal 30 September 2025, yang menyatakan bahwa bila standar profesi
sudah dibakukan menjadi kesepakatan nasional dalam bentuk regulasi, tidak
menutup kemungkinan adanya organisasi profesi lebih dari satu tanpa ada
kekhawatiran ketidakpatuhan anggota terhadap kode etik.
836
Selanjutnya mengenai ketentuan perlunya rekomendasi organisasi profesi untuk
memperoleh izin praktek (UU No. 29/2004), tidak kami jumpai di negara manapun
juga. Izin praktek dokter sepenuhnya merupakan domain Kementerian Kesehatan
atau Medical Council/Medical Board.
Di negara kita, untuk memperoleh rekomendasi dari IDI Cabang dikenakan biaya
pembayaran iuran anggota selama 5 (lima) tahun. Iuran anggota IDI Rp. 30.000,-
(tiga puluh ribu rupiah) perbulan, untuk 5 (lima tahun) menjadi Rp 1.800.000 (satu
juta delapan ratus ribu rupiah). Ketentuan ini masih dalam batas kewajaran. Tetapi
biaya perolehan rekomendasi IDI Cabang ini seringkali ditambahkan biaya-biaya lain
seperti biaya sekretariat IDI, biaya pembangunan Gedung IDI dan lain sebagainya,
sehingga total beban biaya untuk dokter spesialis bisa mencapai nilai Rp 7.000.000
(tujuh juta rupiah) untuk setiap rekomendasi. Pada dasarnya tidak semestinyalah
organisasi profesi berwenang mengatur akses kerja dokter. Syukurlah ketentuan ini
telah dihapuskan dalam UU No. 17 Tahun 2023.
Sebagai salah satu contoh sisi negatif kewenangan IDI untuk memberikan
rekomendasi izin praktek adalah tentang mantan Menteri Kesehatan Dr. Terawan
Adi Putranto. Pada tahun 2022 dalam Muktamar IDI di Banda Aceh Dr. Terawan
dipecat dari keanggotaan IDI karena telah divonis melanggar etik. Pelanggaran etik
ini yang berakibat pemecatan dari organisasi ternyata berarti juga tidak bisa
menjalankan praktek karena rekomendasi izin praktek Dr. Terawanpun dicabut. Luar
biasa kewenangan IDI. Pemberhentian dokter dari anggota organisasi karena
dianggap melanggar etik kedokteran dapat berakibat pencabutan izin praktek.
Saat ini paling tidak sudah ada dua organisasi dokter di samping IDI yaitu
Perkumpuluan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) yang berdiri tahun 2016 dan
Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang berdiri tahun 2022.
Surat Tanda Registrasi (STR)
UU No. 17 Tahun 2023 juga telah menghapuskan ketentuan STR (Surat Tanda
Registrasi) dari Konsil Kedokteran yang harus diperbaharui setiap 5 (lima) tahun.
Pada masa lalu untuk memperoleh STR seorang dokter disyaratkan untuk
mendapatkan Sertifikat Kompetensi (SERKOM) dari Kolegium lebih dahulu.
Sekarang UU 17/2023 menetapkan STR berlaku seumur hidup. Dengan
pemberlakuan STR seumur hidup, tidak ada lagi keharusan untuk memperoleh
837
SERKOM dari Kolegium yang harus diperbaharui setiap 5 (lima) tahun. Ketentuan
yang selama ini berlaku Kolegium yang dibentuk oleh IDI menetapkan pembayaran
jutaan sampai 10 juta rupiah untuk memperoleh SERKOM dokter spesialis. Dengan
ketentuan STR seumur hidup, tidak berlaku lagi ketentuan biaya yang harus
dikeluarkan setiap 5 (lima) tahun untuk memperoleh SERKOM.
Demikian juga biaya SERKOM untuk dokter umum yang diterbitkan oleh KDI
(Kolegium Dokter Umum) yang dibentuk oleh PDUI (Perhimpunan Dokter Umum
Indonesia) dan disahkan oleh PB-IDI. Untuk memperoleh SERKOM bagi dokter
umum dikenakan biaya Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Dari 200.000 lebih
dokter, diperkirakan 150.000 diantaranya adalah dokter umum. Jika yang
membutuhkan SERKOM untuk memperoleh STR sebanyak 100.000 saja, sudah
terkumpul uang 100.000 x Rp 300.000 sama dengan Rp 30 milyar setiap 5 (lima)
tahun. Dana sebesar itu tidak jelas akuntabilitasnya.
Kolegium Kedokteran
Pasal 1 angka 13 UU 29/2004 berbunyi “Kolegium kedokteran Indonesia dan
kolegium kedokteran gigi Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi
profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu
cabang disiplin ilmu tersebut.” Sedangkan Pasal 272 ayat (1) UU No. 17/2023
berbunyi “Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu
Kesehatan dapat membentuk Kolegium.” Selanjutnya pada ayat (2) berbunyi
“Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan alat kelengkapan
Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.”
Keterangan ahli Dr. Iqbal Mochtar di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi tanggal
14 Oktober 2025 mengemukakan bahwa kolegium mestinya berdiri independen. Ini
yang disebut sebagai independensi akademik, tidak dipengaruhi oleh kepentingan
politik, dapat memelihara marwah keilmuan dan profesi, menjadi benteng
keselamatan pasien, dan menjaga standar akademik dan keilmuan (terus terang
kami harus mempertanyakan keahlian Dr. Iqbal Mochtar untuk memberikan
keterangan ahli dalam perkara ini).
Ahli Profesor. Dr. Wisnu Barlianto, Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran
Indonesia (AIPKI) dalam keterangannya di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi
tanggal 30 September 2025 mengemukakan bahwa selama ini kolegium dibentuk
838
oleh organisasi profesi atas amanah UU Praktik Kedokteran 2004. Kedudukannya
adalah sebagai badan otonom dalam wadah IDI sesuai dengan Tata Kelola Majelis
Kolegium
Kedokteran
Indonesia.
Harapan
AIPKI
adalah
mengembalikan
pembentukan posisi, komposisi, tugas, fungsi dan kewenagan kolegium
sebagaimana sebelum UU No. 17 Tahun 2023.
Kedua Ahli di atas, hanya mempersoalkan status kolegium sebagai alat
kelengkapan konsil sebagaimana disebutkan dalam UU no. 17/2023, sehingga
dinilai kolegium menjadi tidak independen. Padahal ketentuan dalam Pasal 1 angka
13 UU No. 29 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa Kolegium dibentuk oleh
organisasi profesi (IDI) mengakibatkan Kolegium menjadi sub-ordinat IDI.
Nampaknya para Pemohon tidak mempersoalkan hal ini. Akibatnya Kolegium juga
menjadi tidak independen dan tidak punya otonomi, sehingga memungkinkan
PB-IDI untuk melakukan intervensi.
Ahli Prof. Gandes Retno Rahayu dari Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada
dalam keterangannya tanggal 14 Oktober 2025 di hadapan Hakim Mahkamah
Konstitusi mengemukakan bahwa ada potensi bahaya bila kolegium berada di
bawah Kementerian Kesehatan. Kolegium idealnya independent, bebas dari
intervensi, tekanan intimidasi politik dan kekuasaan, melakukan perannya berbasis
pada bukti ilmiah.
Di UU 17/2023 kolegium merupakan kelengkapan konsil, sementara konsil
Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan, hal ini rawan dimanfaatkan untuk
kepentingan kekuasaan.
Tidak adanya otonomi Kolegium sebagai Pembina Pendidikan kedokteran dan
Pengampu cabang ilmu kedokteran dapat mengakibatkan diambilnya keputusan
tentang Pendidikan/atau pengembangan cabang disiplin ilmu bukan didasarkan
kepada nalar, dialog dan diskusi, melainkan menggunakan pendekatan kekuasaan
organisasi di setiap tingkatan organisasi, termasuk di tingkat Muktamar.
Menurut Kompendium MKKI (Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia), kolegium
ilmu kedokteran mempunyai tugas untuk menjaga baku mutu Pendidikan profesi
kedokyeran di Indonesia serta mengelola Pendidikan Kedokteran, dalam hal ini
Pendidikan Dokter Spesialis dan Pendidikan pra-spesialis profesi dokter. Di sisi lain,
Organisasi Profesi seperti IDI seyogianya berkepentingan dengan pelayanan
profesi, etik kedokteran dan memperjuangkan kepentingan serta kesejahteraan
839
anggotanya. Dengan demikian tercipta mekanisme check and balances antara
kedua badan ini, kolegium dan organisasi profesi. Maknanya tidak mungkin kedua
badan ini disatukan, apalagi menjadikan kolegium sebagai sub-ordinat organisasi
profesi.
Kolegium dibentuk oleh organisasi profesi, mungkin hanya khas untuk
Indonesia. Tidak ada referensinya di negara-negara maju dimana Colleges dibentuk
oleh organisasi profesi/asosiasi dokter. Pada umumnya kolegium bersifat
independen. Royal College of Paediatricians di Inggris tidak dibentuk atau di
bawah British Medical Association. Demikian juga College of Surgeons di
Australia atau Singapura tidak dibentuk atau di bawah Australian Medical
Association atau Singapore Medical Association. Tetapi Colleges tersebut
beserta program Pendidikan dan Pelatihannya diakreditasi oleh Medical Council
masing-masing negara seperti General Medical Council (GMC) di Inggris,
Australian Medical Council dan Singapore Medical Council.
Dengan ketentuan lama Kolegium dibentuk oleh organisasi profesi (IDI), terbuka
peluang IDI melakukan intervensi. Berikut ini kami berikan beberapa contoh
intervensi IDI:
1. Pada tahun 2013 terdapat sekitar 2500-an dokter tidak lulus (bahkan ada
yang belasan kali tidak lulus) Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) yang
diselenggarakan oleh KDPI (Kolegium Dokter Primer Indonesia) dalam
kurun waktu 2007 – 2013, sedangkan dalam kurun waktu tersebut dokter
yang sudah lulus berjumlah sekitar 45.000 orang. Artinya jumlah yang tidak
lulus itu sekitar 5%, sebetulnya merupakan angka yang cukup normal untuk
suatu ujian.
Mereka yang tidak lulus ini – disebut retaker – melakukan demo/unjuk rasa
ke PB-IDI, sehingga PB-IDI kemudian memaksakan agar para retaker ini
diluluskan. Ketua KDPI waktu itu, Dr. Pandu Riono, menolak meluluskan
para retaker tersebut tanpa ujian yang standar. Akibatnya Dr. Pandu Riono
diberhentikan sebagai Ketua KDPI dan diganti dengan dokter yang
ditugaskan untuk meluluskan seluruh retaker tersebut.
2. UU No.20/2013 mengganti UKDI yang dilaksanakan oleh KDPI/IDI dengan
UKMPPD (Uji Kompetensi Program Profesi Dokter) yang diselenggarakan
oleh Fakultas Kedokteran. Kalau UKDI diikuti oleh dokter yang sudah lulus,
840
sedangkan UKMPPD menjadi syarat kelulusan sebagai dokter. Perbedaanya
bila tidak lulus UKDI, Fakultas Kedokteran asal tidak merasa bertanggung-
jawab lagi untuk membina dokter lulusannya. Sedangkan bila tidak lulus
UKMPPD, fakultas kedokteran asal tetap diwajibkan bertanggung-jawab
membina mahasiswanya. Pada awalnya (sampai awal 2015) IDI tidak
menerima atau tidak menyetujui UKMPPD, bahkan pernah dalam suatu masa
tahun 2014, mereka yang telah lulus UKMPPD tetap diharuskan mengikuti
UKDI, karena bila tidak ikut tidak akan mendapat Sertifikat Kompetensi.
Paling tidak sampai dengan juga bulan Maret 2015, IDI/KDPI tetap beberapa
kali menyelenggarakan UKDI. Paling tidak dalam kasus ini terjadi 2 (dua)
jenis
pelanggaran
undang-undang.
Pertama,
IDI/KDPI
masih
menyelenggarakan UKDI yang sudah dihapus oleh UU No. 20/2013 dan
kedua. Dekan Fakultas Kedokteran yang meluluskan dokternya untuk
mengikuti UKDI. Padahal menurut UU No. 20/2013 disebutkan bahwa untuk
menjadi dokter harus terlebih dahulu lulus UKMPPD. Saya juga punya data
bahwa dari 550-an dokter peserta UKDI bulan November 2014, ternyata
sekitar 200-an berasal dari Fakultas Kedokteran Swasta tertentu.
3. UU No. 20/2013 mengamanatkan dilaksanakannya program DLP (Dokter
Layanan Primer), tetapi IDI tetap menolaknya dengan alasan Muktamar IDI
bulan Oktober 2015 menolak program studi DLP. Padahal Mahkamah
Konstitusi dalam putusannya bulan Desember 2015 sudah menolak Uji
Materiil UU No. 20/2013 untuk menghapuskan DLP. Seharusnya Putusan
Muktamar IDI yang menolak DLP batal demi hukum dengan adanya Putusan
Mahkamah Konstitusi. Tetapi kenyataannya IDI lebih menta’ati putusan
Muktamar ketimbang mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Akibat
penolakan IDI, program studi DLP – yang nota bene merupakan amanat
undang-undang - terhambat pelaksanaannya dan baru 6 (enam) tahun
kemudian Konsil Kedokteran berhasil memutuskan Peraturan Konsil
(Perkonsil) yang menyetujui pelaksanaan Program Studi DLP.
4. Menurut UU No.29/2004, standar pendidikan profesi dokter spesialis atau
dokter gigi spesialis disusun oleh kolegium kedokteran atau kedokteran
gigi untuk selanjutnya diajukan pada Konsil Kedokteran untuk disahkan.
Tetapi di pihak lain Anggaran Rumah Tangga IDI 2015 Pasal 25
841
menyebutkan bahwa MKKI (Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia) –
koordinator
Kolegium
-
hanya
berwenang
“Mengusulkan
dan
merekomendasikan pengakuan keahlian atau cabang ilmu baru dalam
bidang kedokteran kepada Ketua Umum Pengurus Besar.” Tanpa
persetujuan Ketua Umum PB-IDI jenis spesialisasi baru tidak mungkin
dilaksanakan.
Pertanyaannya, sejauh mana kompetensi Ketua Umum PB-IDI untuk
menetapkan spesialis/keahlian baru layak disetujui atau tidak? Dan apakah
memang ada kewenangan IDI untuk campur tangan dalam proses pendidikan
spesialis kedokteran.
Kami berpendapat bahwa seyogianyalah kolegium dibentuk oleh Ketua-ketua
program studi (PRODI) spesialisasi terkait bersama-sama dengan sejumlah
spesialis senior dalam masing-masing cabang ilmu, bersifat independen, tidak di
bawah konsil kedokteran, tetapi harus berada dalam pengawasan konsil
kedokteran.
Satuan Kredit Profesi
UU N0.17 Tahun 2023 menghapuskan kewenangan IDI untuk menerbitkan SKP
(Satuan Kredit Profesi/Partisipasi). Pasal 28 ayat (1) UU 29/2004 menyebutkan
“Setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan
pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh
organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam
rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran
atau kedokteran gigi.”
Atas dasar ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU 29/2004, IDI berwenang untuk menilai
dan menerbitkan SKP (Satuan Kredit Partisipasi) untuk setiap kegiatan ilmiah
kedokteran seperti seminar, workshop, termasuk penerbitan majalah ilmiah
kedokteran. Setiap kegiatan ilmiah kedokteran – termasuk yang diselenggarakan
oleh Fakultas Kedokteran - wajib meminta besaran SKP pada IDI. Dan tentunya ada
biaya tertentu untuk memperoleh besaran SKP dari IDI. Setiap perpanjangan izin
praktek dokter, dibutuhkan besaran nilai 250 SKP.
Dalam setiap Pertemuan Ilmiah Kedokteran ditentukanlah besaran SKP-nya oleh
PB-IDI. Makin besar nilai SKP akan makin banyak dokter mendaftarkan diri untuk
mengikutinya. Dalam hal ini terkesan juga semacam tebang pilih dari PB-IDI. Untuk
842
Perhimpunan Dokter tertentu diberikan besaran SKP 30-40, sedangkan untuk
Perhimpunan lain cukup belasan saja. Tidak jarang dengan nilai SKP yang tinggi,
peserta Pertemuan Ilmiah bisa dihadiri sampai 3.000 orang dengan biaya registrasi
Rp 2.25 – 3 juta rupiah. Kemudian dalam rangka Ulang Tahun IDI ke-66 tanggal 24
Oktober 2016, PB-IDI menginstruksikan Ketua IDI Wilayah dan Ketua IDI Cabang
untuk menyelenggarakan Unjuk Rasa yang disebut Aksi Damai untuk menentang
Prodi DLP, walaupun Mahkamah Konstitusi telah menolak Uji Materiil untuk
menghapus DLP dari UU No. 20 Tahun2013. Untuk mendorong agar Unjuk Rasa
diikuti banyak dokter, bagi peserta Unjuk Rasa ini diberikan hadiah 5-6 SKP.
Seharusnya Konsil Kedokteranlah (KKI) yang memiliki peran sentral dalam P2KB
atau CPD (Continuous Professional Development) sebagaimana halnya dimiliki
oleh Konsil Kedokteran lainnya di dunia. Sehingga unit khusus P2KB di KKI – sub-
bagian Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan – menjadi tidak berfungsi. KKI tidak
memiliki akses untuk memantau kualitas P2KB untuk memastikan apakah dokter
yang telah berpraktek dan memohon perpanjangan STR masih laik dan kompeten.
Menurut Prof. Herkutanto – Komisioner KKI periode 2014-2019 – dalam keterangan
Ahlinya dalam Perkara No. 10/PUU-XV/2017 mengatakan bahwa berbagai upaya
KKI untuk memantau kualitas CPD senantiasa ditolak oleh IDI. Dimana
seharusnyalah KKI bertugas mengesahkan standar P2KB yang dilakukan oleh IDI.
Pasal 258 ayat (2) UU 17/2023 menyebutkan “Pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh Pemerintah Pusat dan/atau Lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh
Pemerintah Pusat.” Selanjutnya pasal 258 ayat (4) UU a quo menyebutkan
“Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk proses sertifikasi melalui konversi ke dalam satuan kredit
profesi. ”Maknanya sekarang IDI tidak lagi berwenang untuk menerbitkan SKP.
Konsil Kedokteran
Ahli Prof. Gandes Retno Rahayu mengemukakan bahwa keberadaan Konsil
Kesehatan Indonesia yang berada di bawah Kementerian Kesehatan dapat menjadi
tidak independen dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya. Mungkin dapat menjadi
alat untuk tujuan yang tidak sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan
dan ketahanan Kesehatan Indonesia. Konsil berdiri secara mandiri sebagai
843
Lembaga non-struktural, bertanggung-jawab secara langsung kepada Presiden,
seperti halnya Konsil Kedokteran Indonesia sebelum UU 17/2023.
Dalam praktek global sebetulnya ada dua macam bentuk Medical Council.
Pertama, sebagai badan publik yang langsung bertanggung-jawab pada Presiden
sebagai Kepala Negara atau Ratu/Raja di Inggris atau kedua, berada di bawah
Menteri atau Direktur Jenderal Kesehatan seperti di Malaysia dan Singapura.
Namun dalam Medical Act di Malaysia dan Singapura keberadaan Medical
Council tercantum di dalamnya termasuk komposisi keanggotaannya dan siapa
saja yang duduk dalam Medical Council.
Untuk Indonesia tidak masalah bila Konsil Kedokteran di bawah Menkes, tetapi
harus dijelaskan dalam UU mengenai status, komposisi keanggotaan, cara
pemilihan anggota dan fungsinya. Keanggotaannya sebaiknya jangan dari unsur
Organisasi Profesi atau Asosiasi, karena mereka yang harus diawasi oleh KKI.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tahun 2017 telah menetapkan pelarangan
pengurus OP dan asosiasi untuk menjadi anggota KKI, karena ada potensi konflik
kepentingan di dalamnya. Karena tidaklah layak bila ada anggota KKI yang sejatinya
menjadi regulator, di pihak lain mengatur.
Dalam praktek global memang ada dua macam Medical Council. Pertama, sebagai
badan publik yang langsung bertanggung-jawab pada Presiden sebagai Kepala
Negara atau Ratu/Raja di Inggris atau kedua, berada di bawah Menteri Kesehatan
seperti di Malaysia dan Singapura. Namun dalam Medical Act di Malaysia dan
Singapura keberadaan Medical Council tercantum di dalamnya termasuk
komposisi keanggotaannya dan siapa saja yang duduk dalam Medical Council.
Dengan demikian menurut kami, sebetulnya untuk Indonesia tidak masalah bila
Konsil Kedokteran di bawah Kementerian Kesehatan, tetapi harus dijelaskan
dalam UU mengenai status, komposisi keanggotaan, cara pemilihan anggota dan
fungsinya. Keanggotaannya sebaiknya jangan dari unsur Organisasi Profesi atau
Asosiasi, karena mereka yang harus diawasi oleh KKI. Mahkamah Konstitusi dalam
putusannya tahun 2017 telah menetapkan pelarangan pengurus OP dan asosiasi
untuk menjadi anggota KKI, karena ada potensi konflik kepentingan di dalamnya.
Tidaklah mungkin pengurus organisasi profesi atau asosiasi yang menjadi anggota
KKI nota bene adalah regulator yang meregulasi berbagai organisasi profesi atau
asosiasi yang berhubungan dengan kedokteran.
844
PETITUM
Demikianlah pemaparan dari Pihak Terkait tersebut diatas, mohon kiranya Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
memutus Permohonan Pengujian ini berkenan menjatuhkan putusan dengan amar
yang berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pihak Terkait;
2. Menolak Permohonan Pemohon a quo;
3. Menyatakan Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan konstitusional dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat sesuai
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Atau apabila Yang Mulia Ketua dan Para Anggota Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
KESIMPULAN TAMBAHAN PIHAK TERKAIT PERKUMPULAN DOKTER
SELURUH INDONESIA DAN PERKUMPULAN APOTEKER SEJAHTERA
INDONESIA
Pihak Terkait memohon agar Keterangan Pihak Terkait dan Kesimpulan a quo yang
telah disampaikan kepada Mahkamah agar dianggap sebagai satu kesatuan dengan
Kesimpulan Tambahan Pihak Terkait.
Bahwa Mahkamah telah memanggil pihak-pihak untuk diminta keterangan dalam
Persidangan pada tanggal 30 September 2025, 14 Oktober 2025 pukul 09.00 wib
dan 14 Oktober 2025 pukul 13.30 Wib, sebagai berikut:
Dalam Persidang Hari Selasa, 30 September 2025
1. Profesor Dr. Wisnu Barlianto, Ketua Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran,
Asosiasi (AIPKI)
2. Andi Wahyuningsih Attas Ketua Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia
(ARSPI), dan
3. Prof. drg. Suryono Ketua Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran Gigi
(AFDOKGI).
Dalam Persidangan hari Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 09.00 wib
1. Prof. Khairul Munadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi:
2. Dr. drg. Julita Hendrartini Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan
Indonesia:
Dalam Persidangan hari Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 13.30 wib
845
1. Dr. dr. Iqbal Mochtar.
2. Prof. Dr. Gandes Retno Rahayu
Bahwa atas keterangan tersebut Pihak Terkait memberikan tanggapan sebagai
berikut:
1.
Bahwa Pihak Terkait menghormati pandangan Prof. Dr. Wisnu Barlianto selaku
Ketua AIPKI yang menyoroti hubungan kelembagaan antara pendidikan
kedokteran dan Kementerian Kesehatan. Namun, Pihak Terkait perlu
memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa
tidak
terdapat
pengambilalihan
fungsi
akademik
oleh
Kementerian Kesehatan.
Ketentuan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan tegas
menyebut bahwa kolegium bersifat independen, dan tidak ada norma yang
memindahkan fungsi akademik ke dalam kewenangan Kementerian
Kesehatan. Penempatan kolegium dalam koordinasi Konsil Kesehatan
Indonesia merupakan penguatan tata kelola nasional untuk menjamin
keseragaman standar profesi, bukan bentuk subordinasi birokratik.
Bahwa Kolegium tetap memiliki otonomi dalam substansi akademik dan
penjaminan mutu.
Sebagaimana dijelaskan dalam Keterangan Pihak Terkait Perkara 111 dan
182/PUU-XXII/2024,
kolegium
tetap
berwenang
menyusun
standar
kompetensi dan kurikulum profesi. Koordinasi dengan Kementerian Kesehatan
hanya dalam ranah administrasi dan registrasi tenaga medis, sehingga tidak
mengganggu kebebasan akademik.
Bahwa pengintegrasian sistem pendidikan dan layanan kesehatan adalah
kebijakan konstitusional.
Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menugaskan negara untuk
menjamin mutu pelayanan kesehatan dan pendidikan profesi tenaga
kesehatan secara nasional. Dengan demikian, sinergi antara kementerian
adalah bentuk pelaksanaan tanggung jawab konstitusional negara untuk
melindungi hak publik atas pelayanan kesehatan berkualitas.
Bahwa penataan kelembagaan bersifat kebijakan legislatif.
Pembentukan Konsil Kesehatan Indonesia adalah keputusan kebijakan
pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) untuk menciptakan sistem
846
pengawasan tenaga kesehatan yang efisien dan terintegrasi. Kebijakan
semacam ini merupakan diskresi legislatif yang sah dan konstitusional,
sebagaimana ditegaskan dalam Keterangan Pihak Terkait Perkara 182/PUU-
XXII/2024.
2.
Bahwa berdasarkan keterangan Dr. Andi Wahyuningsih Attas selaku Ketua
Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI) dalam persidangan
Mahkamah Konstitusi tanggal 30 September 2025, terbukti bahwa
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak
menimbulkan pelanggaran terhadap independensi akademik, kebebasan
profesi, maupun fungsi pendidikan kedokteran.
Bahwa Keterangan ARSPI menegaskan bahwa integrasi kelembagaan antara
Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi berjalan baik dan fungsional. Rumah sakit pendidikan tetap
beroperasi sebagai wahana akademik dan pelayanan, tanpa gangguan
terhadap sistem pendidikan klinik.
Dengan demikian, dalil Para Pemohon dalam Perkara Nomor 111 dan
182/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa UU Kesehatan menghilangkan
otonomi pendidikan dan mengintervensi akademik tidak terbukti secara faktual
maupun normatif. Sebaliknya, norma-norma dalam UU No. 17 Tahun
2023 memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas publik, dan kualitas
pelayanan pendidikan profesi kedokteran.
3.
Bahwa terhadap pandangan Prof. drg. Suryono yang disampaikan dalam
persidangan tanggal 30 September 2025 mengenai organisasi profesi,
kolegium, dan rumah sakit pendidikan, Pihak Terkait perlu menegaskan bahwa
interpretasi yang bersangkutan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan tidak tepat secara normatif maupun empiris.
Pertama, terkait organisasi profesi, pandangan Prof. Suryono yang menolak
konsep pluralitas organisasi profesi tidak sejalan dengan prinsip konstitusional
kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD
1945. Pembukaan ruang bagi lebih dari satu organisasi profesi bukanlah
bentuk fragmentasi profesi, melainkan penerapan hak dasar setiap warga
negara untuk memilih wadah asosiasinya. Norma tersebut tetap menjaga
kesatuan standar etik dan kompetensi melalui mekanisme Konsil Kesehatan
847
Indonesia (KKI), sehingga seluruh organisasi profesi tetap tunduk pada standar
etik nasional yang sama. Dengan demikian, pluralitas organisasi profesi justru
memperluas partisipasi profesional, memperkuat akuntabilitas publik, dan
mencegah monopoli kekuasaan organisasi tunggal yang berpotensi
menimbulkan konflik kepentingan.
Kedua, mengenai kolegium, pandangan Prof. Suryono yang menyatakan
bahwa kolegium kehilangan independensi akibat penataan kelembagaan
dalam UU 17/2023 adalah keliru. Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan secara
eksplisit
menegaskan
bahwa “kolegium
bersifat
independen
dalam
menjalankan tugas dan fungsinya.” Penempatan kolegium dalam koordinasi
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bukan bentuk subordinasi administratif,
melainkan mekanisme koordinasi nasional untuk memastikan keseragaman
standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Pemerintah tidak mengintervensi substansi akademik atau keilmuan kolegium;
koordinasi yang dimaksud hanya bersifat administratif agar sistem pendidikan
profesi, sertifikasi, dan registrasi tenaga kesehatan dapat berjalan terintegrasi,
transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, independensi akademik
kolegium tetap terjamin, bahkan diperkuat melalui sistem tata kelola yang lebih
terbuka.
Ketiga, Bahwa terhadap pandangan Prof. drg. Suryono yang menilai
penghapusan kewajiban rekomendasi organisasi profesi—seperti Ikatan
Dokter Indonesia (IDI)—dalam proses penerbitan izin praktik sebagai bentuk
pelemahan peran organisasi profesi, Pihak Terkait perlu menegaskan bahwa
pendapat tersebut tidak tepat secara hukum maupun prinsip tata kelola profesi
modern.
Bahwa penghapusan rekomendasi organisasi profesi dalam proses penerbitan
izin praktik bukanlah bentuk pengurangan peran organisasi profesi, melainkan
penataan agar mekanisme pemberian izin praktik tenaga medis dan tenaga
kesehatan menjadi lebih objektif, transparan, dan bebas dari potensi konflik
kepentingan. Dalam sistem sebelumnya, organisasi profesi berperan ganda—
sebagai lembaga etik sekaligus sebagai pihak yang memberikan rekomendasi
administratif—yang berpotensi menimbulkan benturan fungsi (conflict of
interest). Melalui UU Nomor 17 Tahun 2023, fungsi administratif terkait
848
penerbitan izin praktik dikembalikan kepada otoritas negara, sementara fungsi
etik, pembinaan moral, dan pengembangan profesi tetap menjadi kewenangan
penuh organisasi profesi.
4.
Bahwa terhadap pandangan Prof. Khairul Munadi yang disampaikan dalam
kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi, Pihak Terkait menghormati pandangan tersebut sebagai bentuk
perhatian terhadap kesinambungan sistem pendidikan tinggi dan profesi
kedokteran. Namun, Pihak Terkait perlu menegaskan bahwa interpretasi beliau
mengenai posisi kolegium dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan tidak sepenuhnya tepat baik dari sisi norma hukum maupun
desain tata kelola kelembagaan yang diatur undang-undang tersebut.
Pertama, mengenai kolegium, pandangan Prof. Khairul Munadi yang menilai
bahwa penataan kelembagaan kolegium di bawah koordinasi Konsil
Kesehatan Indonesia (KKI) dapat mengganggu otonomi akademik, perlu
diluruskan. Pasal 272 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 secara eksplisit
menyatakan bahwa “Kolegium bersifat independen dalam menjalankan tugas
dan fungsinya.” Artinya, koordinasi dengan KKI tidak dimaksudkan sebagai
bentuk subordinasi administratif, melainkan sebagai mekanisme integratif
untuk menjamin keseragaman standar kompetensi dan kualitas pendidikan
profesi di seluruh Indonesia. Pemerintah tidak mengintervensi substansi
akademik atau kurikulum profesi, melainkan mengatur tata kelola sistem agar
tercipta mutual accountability antara pendidikan tinggi, kolegium, dan lembaga
profesi. Dengan demikian, keberadaan KKI justru menjadi forum penyelarasan
dan bukan instrumen pengendalian.
Kedua, dari perspektif konstitusional, penataan ulang relasi antara organisasi
profesi, kolegium, dan pemerintah sebagaimana diatur dalam UU 17/2023
merupakan kebijakan hukum (constitutional policy) yang sah. Negara
berkewajiban menjamin mutu pelayanan kesehatan melalui sistem yang
terintegrasi antara pendidikan, sertifikasi, dan praktik profesi. Keterlibatan
pemerintah dalam kerangka koordinatif bukanlah bentuk intervensi, melainkan
pelaksanaan tanggung jawab konstitusional sebagaimana diamanatkan Pasal
28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 untuk menjamin pelayanan
kesehatan yang aman dan bermutu.
849
Bahwa pandangan Prof. Khairul Munadi yang menilai perlunya meninjau ulang
posisi organisasi profesi dan kolegium agar lebih independen dari struktur
pemerintah tidak sejalan dengan konstruksi hukum dan tujuan UU
17/2023. Sebaliknya, ketentuan dalam UU Kesehatan justru menata ulang
sistem keprofesian secara lebih transparan, menjamin akuntabilitas publik,
serta memperkuat sinergi antara dunia pendidikan, lembaga profesi, dan
pemerintah dalam kerangka peningkatan mutu tenaga kesehatan nasional.
5.
Bahwa terhadap pandangan Dr. drg. Julita Hendrartini yang menyatakan
bahwa pengaturan kolegium dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan berpotensi melemahkan peran akademik, mengaburkan
otonomi ilmiah, dan mengurangi posisi kolegium sebagai lembaga keilmuan
independen dalam pendidikan profesi kedokteran gigi, Pihak Terkait perlu
menegaskan bahwa pendapat tersebut tidak tepat baik secara normatif,
sistemik, maupun empiris.
Pertama, pengaturan kolegium dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 justru
memperkuat posisi kelembagaan kolegium sebagai lembaga akademik
yang independen. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 272 ayat
(2) yang
menyatakan
bahwa “kolegium
bersifat
independen
dalam
menjalankan tugas dan fungsinya.” Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa
pembentuk undang-undang memberikan jaminan hukum terhadap kebebasan
ilmiah dan otonomi akademik kolegium dalam menjalankan fungsi utamanya,
yaitu
menetapkan
standar
kompetensi,
menyusun
kurikulum,
dan
mengembangkan pendidikan berkelanjutan. Dengan demikian, pandangan
yang menyatakan bahwa kolegium menjadi bagian subordinat dari
pemerintah tidak beralasan secara normatif.
Kedua, hubungan antara kolegium dan Konsil Kesehatan Indonesia
(KKI) sebagaimana diatur dalam UU 17/2023 bersifat koordinatif dan integratif,
bukan hierarkis atau subordinatif. Kolegium tetap berperan sebagai lembaga
akademik, sementara KKI berfungsi sebagai wadah koordinasi nasional untuk
menyinergikan standar kompetensi, etika, dan registrasi tenaga kesehatan.
Penempatan koordinasi ini justru menghindarkan tumpang tindih antara
lembaga akademik, organisasi profesi, dan pemerintah, serta memastikan
850
bahwa kebijakan peningkatan mutu tenaga kesehatan memiliki satu sistem
rujukan nasional yang akuntabel dan transparan.
Bahwa pandangan Dr. drg. Julita Hendrartini yang menilai pengaturan
kolegium dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 berpotensi mengurangi
independensi dan peran akademik tidak beralasan.
6.
Bahwa terhadap pandangan Dr. dr. Iqbal Mochtar yang menilai Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengancam eksistensi
organisasi profesi tunggal, menurunkan independensi kolegium karena
dijadikan alat kelengkapan Konsil, serta melemahkan kontrol etika profesi
dengan dihapusnya kewajiban rekomendasi organisasi profesi dalam
penerbitan izin praktik, Pihak Terkait perlu memberikan klarifikasi bahwa
pandangan tersebut tidak sesuai dengan konstruksi hukum, filosofi
pengaturan, dan praktik tata kelola profesi kesehatan yang diatur dalam
undang-undang tersebut.
Pertama, terkait organisasi profesi tunggal, pandangan Dr. Iqbal yang menolak
pluralitas organisasi profesi dan menganggap hanya satu organisasi yang sah
bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD
1945 secara jelas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Oleh karena itu, pembentukan lebih
dari satu organisasi profesi tidak dapat dipandang sebagai ancaman bagi
kesatuan profesi, melainkan sebagai perwujudan hak konstitusional yang
demokratis. Pengaturan dalam UU Kesehatan tidak meniadakan peran
organisasi profesi yang telah ada (seperti IDI dan PDGI), tetapi membuka
ruang partisipasi yang lebih luas agar profesi medis tidak dimonopoli oleh satu
lembaga. Negara tetap menjamin bahwa standar etik dan kompetensi nasional
diatur secara terpusat melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), sehingga
pluralitas organisasi tidak mengganggu keseragaman mutu profesi.
Kedua, terkait
kolegium,
pandangan
bahwa
kolegium
menjadi
“alat
kelengkapan Konsil” yang kehilangan independensi tidak tepat secara
normatif. Pasal 272 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 menegaskan
bahwa “Kolegium bersifat independen dalam menjalankan tugas dan
fungsinya.” Penempatan kolegium dalam koordinasi KKI bukanlah bentuk
subordinasi, melainkan mekanisme penyelarasan dan integrasi fungsi agar
851
standar kompetensi, kurikulum, dan sertifikasi profesi dapat berjalan seragam
di seluruh Indonesia. Kolegium tetap memiliki otonomi akademik penuh dalam
menetapkan standar keilmuan, sementara KKI berfungsi sebagai simpul
koordinatif yang menghubungkan profesi, dunia pendidikan, dan kebijakan
publik dalam satu sistem tata kelola yang transparan. Dengan demikian,
kolegium tidak kehilangan independensi, tetapi memperoleh legitimasi dan
keterhubungan kelembagaan yang lebih kuat.
Ketiga, mengenai penerbitan surat izin praktik (SIP) tanpa rekomendasi
organisasi profesi, pandangan Dr. Iqbal Mochtar yang menilai hal ini
menghapus fungsi kontrol profesi juga keliru. UU 17/2023 tidak menghapus
pengawasan etik dan kompetensi profesi, melainkan memisahkan antara
fungsi etik dan fungsi administratif. Penerbitan izin praktik merupakan
tanggung jawab negara sebagai pelaksana kewajiban konstitusional untuk
menjamin kepastian hukum dan keselamatan pasien. Namun, pengawasan
etik dan pelaksanaan Continuing Professional Development (CPD) tetap
berada dalam ranah organisasi profesi dan kolegium. Dengan demikian, fungsi
kontrol profesi tetap dijalankan oleh lembaga etik, sementara fungsi
administratif dijalankan oleh pemerintah, sehingga menghindari konflik
kepentingan dan memperkuat akuntabilitas publik.
Bahwa pandangan Dr. dr. Iqbal Mochtar yang mempertahankan konsep
organisasi profesi tunggal, menolak integrasi kolegium dalam sistem KKI, dan
menolak penerbitan izin praktik tanpa rekomendasi organisasi profesi tidak
beralasan secara hukum
7.
Bahwa terhadap pandangan Prof. Dr. Gandes Retno Rahayu, Ph.D. yang
menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah
mengancam independensi kolegium, melemahkan peran organisasi profesi
dalam pelatihan dan rekomendasi izin praktik, serta menjadikan Konsil
Kesehatan Indonesia (KKI) tidak independen karena berada di bawah
kementerian, Pihak Terkait perlu memberikan tanggapan dan penegasan
sebagai berikut:
Pertama, mengenai kolegium, pandangan bahwa kolegium kehilangan
independensi karena menjadi alat kelengkapan Konsil tidak beralasan secara
normatif. Pasal 272 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 secara tegas
852
menyatakan bahwa “kolegium bersifat independen dalam menjalankan tugas
dan fungsinya.” Artinya, keberadaan kolegium sebagai bagian dari sistem
keprofesian tidak berarti subordinasi di bawah pemerintah, melainkan bagian
dari mekanisme koordinatif nasional yang menjamin keseragaman standar
kompetensi
dan
mutu
pendidikan
kedokteran.
Pemerintah
tidak
mengintervensi substansi akademik atau penetapan standar keilmuan, tetapi
menata tata kelola kelembagaan agar standar profesi terintegrasi dengan
sistem pelayanan Kesehatan.
Kedua,
terkait pelatihan
dan
kegiatan
peningkatan
kompetensi
(CPD) sebagaimana diatur dalam Pasal 258 ayat (2), pandangan bahwa
pengambilalihan CPD dari organisasi profesi ke lembaga pelatihan
terakreditasi pemerintah akan menghilangkan peran profesi tidak berdasar. UU
Kesehatan tidak menghapus peran organisasi profesi, melainkan memperluas
ekosistem penyelenggara CPD agar lebih terstandar, terbuka, dan mudah
diakses oleh tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah rural
dan terpencil. CPD tetap dapat diselenggarakan oleh organisasi profesi
sepanjang memenuhi standar akreditasi nasional. Dengan demikian, fungsi
pembinaan dan peningkatan kompetensi tetap melekat pada organisasi
profesi, sementara pemerintah hanya menjamin kesetaraan mutu dan
akuntabilitas sistem pelatihan.
Ketiga, mengenai rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP), pandangan bahwa
kewajiban rekomendasi organisasi profesi perlu dipertahankan tidak sejalan
dengan semangat reformasi tata kelola profesi. Penghapusan rekomendasi
organisasi
profesi
bukan
berarti
meniadakan
pengawasan
etik,
melainkan memisahkan fungsi etik dari fungsi administratif agar tidak terjadi
konflik kepentingan. Rekomendasi organisasi profesi bersifat etik dan
pembinaan moral, sedangkan penerbitan izin praktik merupakan kewenangan
negara untuk menjamin kepastian hukum dan pelayanan kesehatan yang
aman. Organisasi profesi tetap dapat melakukan pembinaan anggota baru di
daerah melalui mekanisme internalnya tanpa harus mengikatkan secara
administratif
rekomendasi
dalam
izin
praktik.
Sistem
baru
ini
menyeimbangkan hak konstitusional tenaga medis untuk bekerja (Pasal 28D
ayat (2) UUD 1945) dengan tanggung jawab etik profesi.
853
Keempat, terhadap pandangan bahwa Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) akan
kehilangan independensi karena berada di bawah Kementerian Kesehatan, hal
tersebut
tidak
berdasar.
Secara
hukum, KKI
merupakan
lembaga
nonstruktural yang bersifat mandiri dalam melaksanakan fungsi registrasi,
sertifikasi, dan pembinaan profesi tenaga medis serta tenaga kesehatan.
Keberadaan KKI di bawah koordinasi Kemenkes bertujuan untuk memperkuat
sistem kesehatan nasional dan memastikan kebijakan konsil sejalan dengan
kebijakan publik dalam bidang kesehatan.
Kelima, terkait penyusunan standar profesi sebagaimana diatur dalam Pasal
291 ayat (2) yang menyebut bahwa “standar profesi disusun oleh konsil serta
kolegium
dan
ditetapkan
oleh
menteri”,
ketentuan
tersebut
justru
mencerminkan model kolaboratif antara profesi, lembaga akademik, dan
pemerintah. Kolegium tetap berperan sentral dalam menyusun standar
berbasis
bukti
ilmiah
(evidence-based
standard),
sementara
konsil
memastikan keseragaman antarprofesi, dan penetapan oleh menteri
merupakan bentuk legal endorsement agar standar tersebut berlaku nasional.
Model ini menjamin transparansi, akuntabilitas publik, dan legitimasi hukum
terhadap standar profesi yang dihasilkan, tanpa mengurangi independensi
akademik profesi.
Bahwa pandangan Prof. Dr. Gandes Retno Rahayu yang menilai UU 17/2023
melemahkan independensi kolegium, menghapus peran organisasi profesi,
menghilangkan fungsi rekomendasi SIP, dan menurunkan otonomi CPD tidak
beralasan secara normatif maupun empiris. Sebaliknya, ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 merupakan reformasi sistem
kesehatan nasional yang memperkuat tata kelola profesi melalui mekanisme
kolaboratif, memastikan transparansi dan akuntabilitas, memperluas akses
pendidikan berkelanjutan, serta menjaga keseimbangan antara kebebasan
profesi dan tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dan
menjamin mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.
Demikian Kesimpulan Tambahan Pihak Terkait dalam Perkara 182/PUU-XXII/2024.
[2.18]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
854
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut UU 17/2023) terhadap UUD
NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
855
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
856
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1) huruf b, Pasal 264 ayat (5),
Pasal 268 ayat (1), Pasal 270 huruf b dan huruf c, Pasal 272 ayat (1) dan ayat
(3), Pasal 291 ayat (2), Pasal 311 ayat (1), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, dan
Pasal 454 huruf c UU 17/2023, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 258 ayat (2)
”Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga
pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat.”
Pasal 264 ayat (1) huruf b
”Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2),
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki:
a. …
b. tempat praktik.”
Pasal 264 ayat (5)
”Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh Menteri.”
Pasal 268 ayat (1)
”Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum
kepada masyarakat, dibentuk Konsil.”
Pasal 270 huruf b dan huruf c
”Keanggotaan Konsil berasal dari unsur:
a. …
b. profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium; dan
d. …dst.”
Pasal 272 ayat (1)
”Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan
dapat membentuk Kolegium.”
857
Pasal 272 ayat (3)
”Kolegium memiliki peran:
a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
b. menyusun standar kurikulum pelatihan Medis dan Tenaga Kesehatan.”
Pasal 291 ayat (2)
”Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dan
ditetapkan oleh Menteri.”
Pasal 311 ayat (1)
“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi.”
Pasal 421 ayat (1)
”Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap
setiap penyelenggaraan Kesehatan.”
Pasal 442
”Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/atau Tenaga
Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312
huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Pasal 454 huruf c
”Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. …
b. …
c. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431).”
d. …dst.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Bahwa Pemohon I menjelaskan kualifikasi sebagai badan hukum privat yakni
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang merupakan organisasi
profesi dokter yang didirikan berdasarkan Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar
XXXI Perubahan Anggaran Dasar Ikatan Dokter Indonesia (The Indonesian
Medical Association) Nomor 15 tanggal 28 Oktober 2022, dibuat di hadapan
Notaris Indah Prastiti Extensia, S.H., di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan
pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-0000958.AH.01.08.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan
Perkumpulan Ikatan Dokter Indonesia serta berdasarkan Akta Pernyataan
Ketetapan Muktamar XXXI Perubahan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Dokter
858
Indonesia (The Indonesian Medical Association) Nomor 16 tanggal 28 Oktober
2022 yang dibuat di hadapan Notaris Indah Prastiti Extensia, S.H.. Adapun dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar menyatakan Ketua Umum Pengurus
Besar adalah pimpinan Organisasi IDI di tingkat pusat, yang melaksanakan
kegiatan eksekutif organisasi dan bertanggung jawab untuk dan atas nama
organisasi. Dalam hal ini, Pemohon I yang dalam permohonan bertanggal 18
Desember 2025 diwakili oleh Ketua Umum PB IDI Periode 2022-2025 yakni Dr.
dr. Adib Khumaidi, Sp.OT., dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan
agenda Perbaikan Permohonan, tanggal 6 Maret 2025 [vide Risalah Sidang
Perkara Nomor 182/PUU-XII/2024 tanggal 6 Maret 2025, hlm. 1 s.d. hlm. 2],
menyatakan bahwa terdapat pergantian pengurus berdasarkan hasil Muktamar
ke-XXXII, sehingga Pemohon I diwakili oleh Ketua Umum PB IDI Periode 2025-
2028, yakni Dr. dr. Slamet Budiarto, S.H., M.H., M.H.Kes. [vide Bukti P-1 s.d.
Bukti P-3];
3. Bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon LIII menjelaskan kualifikasi
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang masing-masing dibuktikan
dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berprofesi antara lain
sebagai tenaga medis dokter yang merupakan anggota organisasi profesi Ikatan
Dokter Indonesia (IDI), khususnya untuk Pemohon II sampai dengan Pemohon
XXXIII dan tenaga medis dokter gigi yang merupakan anggota organisasi profesi
dokter gigi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), khususnya untuk Pemohon
XXXIV sampai dengan Pemohon LIII, yang melakukan praktik kedokteran
dan/atau pendidikan kedokteran atau pendidikan kedokteran gigi sebagai dokter,
dokter Pegawai Negeri Sipil, dokter gigi, dokter gigi Pegawai Negeri Sipil, dokter
gigi karyawan BUMN, dokter gigi Tentara Nasional Indonesia, dokter gigi
Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pensiunan dokter dan pensiunan
dokter gigi [vide Bukti P-5.1 sampai dengan Bukti P-5.21].
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon LIII menjelaskan memiliki hak
konstitusional yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
5. Bahwa Pemohon I menganggap keberlakuan norma pasal-pasal dalam UU
17/2023 yang dimohonkan pengujian, selain menimbulkan kekacauan hukum
juga tidak memberikan pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum
859
yang adil terhadap eksistensi kelembagaan, wewenang, peran dan fungsi
Pemohon I sebagai organisasi profesi dokter yang sebelumnya diakui sebagai
organisasi tunggal dan menjadi bagian dari stakeholder utama dalam
pemenuhan hak konstitusional warga negara atas layanan kesehatan
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
6. Bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon LIII juga beranggapan keberlakuan
norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian menimbulkan kekacauan hukum
dan merugikan hak konstitusional karena tidak memberikan jaminan dan
kepastian hukum yang adil, antara lain atas status organisasi profesi tenaga
medis dokter dan dokter gigi dalam wadah tunggal, karena adanya campur-baur
rumusan norma tenaga medis dengan tenaga kesehatan, penggabungan Konsil
Kedokteran Indonesia dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dalam
bentuk Konsil Kesehatan Indonesia, dan penghapusan kelembagaan kolegium
organisasi profesi. Di samping itu adanya norma majelis disiplin profesi yang
dikontrol dan menjadi sub-ordinat Menteri Kesehatan, norma perlindungan
hukum bagi tenaga medis yang diskriminatif, adanya pengambilalihan wewenang
organisasi profesi tenaga medis atas pendidikan dan pelatihan kedokteran
berkelanjutan (continuing professional develompment) termasuk pengelolaan
pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) tenaga medis, serta adanya
pencabutan pengaturan praktik kedokteran, juga menimbulkan kerugian hak
konstitusional bagi Pemohon II sampai dengan Pemohon LIII atas layanan
kesehatan dan pemanfaatan ilmu kedokteran, serta hak atas persamaan
kedudukan di hadapan hukum.
7. Bahwa keberlakuan norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian secara
fundamental dan aktual mencederai hak konstitusional Pemohon I sampai
dengan Pemohon LIII karena UU 17/2023 yang mengubah landasan filosofis
layanan kesehatan (health care system) menjadi industri kesehatan (health
industry) nasional sebagai kebijakan hukum yang salah arah yang
mengakibatkan tergerusnya kedaulatan hukum serta menimbulkan dampak
kerugian secara langsung bagi pasien atau masyarakat untuk memperoleh hak
layanan kesehatan sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
860
8. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon LIII juga menegaskan dengan
dikabulkannya permohonan a quo maka kerugian hak konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang dialami tidak lagi
terjadi atau tidak akan terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan
Pemohon LIII telah dapat menguraikan secara jelas kualifikasinya sebagai badan
hukum privat dan sebagai perorangan warga negara Indonesia yang menganggap
hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian [vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5.21]. Anggapan
kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik, aktual, dan potensial
disebabkan karena berlakunya norma dalam UU 17/2023 yang dimohonkan
pengujian. Dalam kaitan ini, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan
Pemohon I sampai dengan Pemohon LIII memiliki hubungan sebab-akibat (causal
verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak
konstitusional seperti yang dijelaskan Pemohon I sampai dengan Pemohon LIII tidak
lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon LIII (selanjutnya disebut para
Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai
Pemohon
dalam
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 258 ayat (2), Pasal
264 ayat (1) huruf b, Pasal 264 ayat (5), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270 huruf b dan
huruf c, Pasal 272 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 291 ayat (2), Pasal 311 ayat (1), Pasal
421 ayat (1), Pasal 442, dan Pasal 454 huruf c UU 17/2023 bertentangan dengan
861
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1.
Bahwa menurut para Pemohon, frasa “Pemerintah Pusat dan/atau lembaga
pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat” dalam norma Pasal 258
ayat (2) UU 17/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
“organisasi profesi dan/lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh organisasi
profesi”. Hal ini dikarenakan, peningkatan kompetensi tenaga medis dokter dan
dokter gigi bukanlah merupakan domain dan urusan yang melekat pada
pemerintah pusat ataupun lembaga pelatihan yang diakreditasi oleh
pemerintah pusat, melainkan melekat pada tenaga medis yang selama ini, baik
kegiatan pendidikan dan peningkatan kompetensi dokter maupun pelatihan
berkelanjutannya, telah diselenggarakan oleh organisasi profesi, yakni oleh
Ikatan Dokter Indonesia (IDI);
2.
Bahwa menurut para Pemohon, frasa “tempat praktik” dalam Pasal 264 ayat
(1) huruf b UU 17/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
“tempat praktik dengan rekomendasi organisasi profesi sepanjang untuk
tenaga medis”. Oleh karena untuk mendapatkan Surat Ijin Praktik (SIP)
sebagai syarat untuk dapat menjalankan profesi praktisi kedokteran, terkait
langsung dengan mekanisme pengawasan yang dilakukan organisasi profesi
atas anggotanya. Di mana dalam memastikan berjalannya mekanisme
pengendalian dan pengawasan etika dan disiplin profesi, serta pengawasan
kemampuan menjalankan standar kompetensi, standar profesi dokter dan
dokter gigi agar fit for practice, hanya mungkin dan mampu dilaksanakan jika
dilakukan oleh sejawat dari organisasi profesi, bukan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah yang perangkatnya tidak memiliki pendidikan, kapasitas,
kapabilitas dan kompetensi terkait hal tersebut. Bahkan, tidak memahami
standar kompetensi dan disiplin profesi, sehingga mustahil mampu melakukan
pengawasan secara teknis-medis atas tindakan medis yang dilakukan oleh
tenaga medis. Oleh sebab itu, salah satu syarat untuk mendapatkan SIP bagi
862
tenaga medis seharusnya adalah adanya tempat praktik dengan rekomendasi
organisasi profesi;
3.
Bahwa menurut para Pemohon, kata “Menteri” dalam Pasal 264 ayat (5) UU
17/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28H ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “organisasi profesi”. Hal ini
dikarenakan pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) adalah
turunan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
(continuing professional development) yang dilakukan dengan instrumen yang
aktual, aplikatif dengan penyelenggara yang terakreditasi dan merupakan
“nature” yang absah dan secara konstitusional melekat sebagai wewenang
organisasi profesi. Oleh sebab itu, pengelolaan atas SKP sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 264 ayat (5) UU 17/2023, menurut para Pemohon
seharusnya diselenggarakan oleh organisasi profesi, bukan oleh Menteri;
4.
Bahwa menurut para Pemohon, kata “konsil” dalam Pasal 268 ayat (1) UU
17/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "untuk tenaga
medis dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia dan untuk tenaga kesehatan
dibentuk Konsil Kesehatan Indonesia", karena norma pasal a quo selain tidak
memberikan perlindungan kepada masyarakat juga menurunkan derajat status
Konsil yang seakan independen namun menjadi sub-ordinat kekuasaan
eksekutif. Selain itu, juga bertentangan dengan konstruksi hukum Konsil, yang
dalam hal ini Konsil Kedokteran Indonesia yang sudah lebih dahulu memiliki
dasar konstitusionalitas norma sebagaimana ditegaskan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015. Konsil Kedokteran Indonesia
seharusnya dipisahkan dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan
menjadi lembaga non-struktural yang bersifat mandiri/otonom/independen.
Artinya, tidak menjadi alat kelengkapan yang berada dalam kendali eksekutif
yang berpotensi menihilkan mekanisme kontrol (checks and balances) karena
berada dalam kekuasaan eksekutif, khususnya di bidang kesehatan;
5.
Bahwa menurut para Pemohon, frasa "profesi Tenaga Medis" dan kata
"Kolegium" dalam norma Pasal 270 huruf b dan huruf c UU 17/2023
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "organisasi profesi Tenaga
863
Medis" dan "Kolegium organisasi profesi". Sebab, norma pasal a quo
menimbulkan kekacauan hukum karena mencampuradukkan keanggotaan
Konsil dalam satu klasifikasi antara tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta
sengaja melemahkan posisi organisasi profesi dengan tidak melibatkan unsur
organisasi profesi dalam keanggotaan konsil sebagai lembaga non-struktural.
Padahal unsur organisasi profesi dalam kelembagaan konsil berfungsi untuk
mengawal, mempertahankan, dan memperjuangkan aspirasi perlindungan hak
dan kepentingan organisasi profesi tenaga medis, sementara profesi tenaga
medis tidak beralasan dan tidak memiliki kapasitas hukum untuk mewakili
unsur organisasi profesi dan menjadi unsur keanggotaan konsil karena lebih
dekat sebagai unsur masyarakat biasa. Sementara, keberadaan kolegium
diakui secara konstitusional sebagai lembaga ilmiah (academic body)
organisasi profesi dokter dan dokter gigi yang merupakan satu kesatuan
dengan organisasi profesi dan bukan dibentuk oleh Kementerian Kesehatan;
6.
Bahwa menurut para Pemohon, frasa "kelompok ahli", frasa "ilmu kesehatan",
dan kata "kolegium" dalam norma Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023 bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "kelompok ahli
organisasi profesi", "ilmu kedokteran", dan "kolegium yang dibentuk organisasi
profesi". Sebab, frasa "kelompok ahli" dalam norma pasal a quo merupakan
norma terbuka yang tidak memiliki batasan yang jelas dan kriteria pasti yang
menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak berada dalam konteks
organisasi profesi. Sementara, frasa "ilmu kesehatan" dalam norma pasal a
quo juga tidak memberikan kepastian hukum yang adil karena body of
knowledge dari ilmu kedokteran memiliki karakteristik dan pendidikan profesi
yang berbeda dengan ilmu kesehatan. Sedangkan, frasa "kolegium" dalam
norma pasal a quo merupakan suatu bentuk tindakan sewenang-wenang dan
pendudukan paksa karena menjadikan kolegium sebagai alat kelengkapan
atau “perkakas” pemerintah ataupun lembaga lain, seperti Konsil. Di mana
seharusnya kolegium sebagai lembaga ilmiah (academic body) tidak
dipisahkan dari rumah besar organisasi profesi;
7.
Bahwa menurut para Pemohon, kata "kolegium" dalam norma Pasal 272 ayat
(3) dan kata "pelatihan" dalam norma Pasal 272 ayat (3) huruf b UU 17/2023
864
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
"kolegium untuk tenaga medis" dan "pelatihan berkelanjutan". Sebab, kolegium
sebagai academic body berperan dalam menyusun standar kompetensi dan
standar kurikulum pelatihan merupakan domain dan peran profesi kedokteran
selaku tenaga medis. Sehingga, kolegium yang dimaksud dalam norma pasal
a quo seharusnya adalah untuk tenaga medis. Sedangkan, untuk kata
"pelatihan" dalam norma pasal a quo, seharusnya adalah untuk "pelatihan
berkelanjutan" yang merupakan "nature" organisasi profesi;
8.
Bahwa menurut para Pemohon, frasa "oleh Konsil serta Kolegium dan
ditetapkan oleh Menteri" dalam norma Pasal 291 ayat (2) UU 17/2023
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "Standar profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan disusun dan ditetapkan organisasi profesi". Oleh karena,
norma pasal a quo merupakan suatu bentuk intervensi yang melanggar
kemandirian profesi tenaga medis dalam penentuan standar profesi,
mengingat standar profesi bukan merupakan domain dan wewenang konsil,
kolegium maupun pemerintah, melainkan domain dan wewenang organisasi
profesi;
9.
Bahwa menurut para Pemohon, kata “dapat” dan frasa “membentuk organisasi
profesi” dalam norma Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan membentuk organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan
Dokter Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan
Dokter Gigi Indonesia”, karena norma pasal a quo selain menimbulkan
ketidakpastian hukum perihal pengaturan terkait organisasi profesi, juga
menimbulkan kekacauan hukum atas validitas dan keberlakuan norma
organisasi profesi tenaga medis dalam wadah tunggal yang selama ini telah
berdiri dan berkiprah sebelumnya baik secara nasional maupun internasional,
yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia
(PDGI). Selain itu, juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
865
Nomor 10/PUU-XV/2017[sic!] dan Nomor 82/PUU-XIII/2015. Mengingat kata
“dapat” dalam Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 tidak memberikan batasan
limitatif, syarat yang spesifik, dan kualifikasi yang jelas menurut hukum dalam
pembentukan organisasi profesi yang berpotensi untuk mendekonstruksi dan
mendelegitimasi pengaturan dan keberadaan organisasi profesi exsisting yang
selama ini telah berperan dalam mengembangkan pengetahuan, keterampilan,
martabat serta etika profesi tenaga medis;
10. Bahwa menurut para Pemohon, frasa "penyelenggaraan kesehatan" dalam
norma Pasal 421 ayat (1) UU 17/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang
tidak dimaknai "untuk tenaga medis dilakukan bersama organisasi profesi
tenaga medis", karena norma pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum
dan merugikan hak konstitusional para tenaga medis. mengingat pengawasan
terhadap
setiap
penyelenggaraan
kesehatan,
termasuk
pengawasan
kepatuhan para tenaga medis dalam penyelenggaraan layanan medis, dan
terhadap disiplin serta etika profesi merupakan domain dan wewenang
organisasi profesi terhadap anggotanya dan bukan wewenang pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah, layaknya profesi lain seperti advokat,
hakim, jaksa, dan polisi yang memiliki posisi dan kedudukan serta pengaturan
sendiri sesuai profesi;
11. Bahwa menurut para Pemohon, frasa "dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima
ratus juta rupiah)" dalam norma Pasal 442 UU 17/2023 bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang
tidak dimaknai "sanksi administratif atau denda administratif", karena norma
pasal a quo selain menimbulkan kekacauan norma, juga menimbulkan
ketidapastian hukum dan kerugian konstitusional bagi para Pemohon untuk
memperoleh perlindungan hukum. Hal ini disebabkan karena rumusan sanksi
yang dikenakan dalam norma pasal a quo tidak proporsional, mengingat
pelanggaran atas Pasal 312 huruf c UU 17/2023 yang menjadi norma primer
dari Pasal 442 UU 17/2023, yang diatur dalam Pasal 313 ayat (1) UU 17/2023
hanya dikenai sanksi administratif dan denda administratif.
866
12. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 454 huruf c UU 17/2023
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 karena menimbulkan kekacauan hukum dan
ketidakpastian hukum sehingga mencederai hak konstitusional para tenaga
medis sebagai komponen strategis bangsa dan negara yang memiliki
tanggung jawab profesi dan wewenang kompetensi dalam pemenuhan hak
konstitusional atas layanan kesehatan. Hal ini mengingat UU 17/2023
menghilangkan pokok-pokok norma praktik kedokteran untuk tenaga medis
yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran (UU 29/2004) yang dicampur dengan pengaturan
tenaga kesehatan dalam satu undang-undang yang seharusnya diatur secara
tersendiri di luar UU 17/2023.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon
dalam petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan:
1. Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 sepanjang kata “dapat” dan sepanjang frasa
“membentuk organisasi profesi” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan membentuk organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter
Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter
Gigi Indonesia”;
2. Pasal 268 ayat (1) UU 17/2023 sepanjang kata “Konsil” bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis
keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan
pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, untuk Tenaga Medis
dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia dan untuk Tenaga Kesehatan dibentuk
Konsil Kesehatan Indonesia”;
3. Pasal 270 huruf b UU 17/2023 sepanjang frasa “profesi tenaga medis” dan
sepanjang kata “Kolegium” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Keanggotaan Konsil sepanjang untuk Tenaga Medis berasal dari unsur: a.
867
Pemerintah Pusat; b. organisasi profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium organisasi profesi; dan d. masyarakat.;
4. Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023 sepanjang frasa “kelompok ahli”, frasa “ilmu
Kesehatan” dan kata “Kolegium” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli organisasi profesi tiap
disiplin ilmu kedokteran dapat membentuk Kolegium yang dibentuk organisasi
profesi”;
5. Pasal 272 ayat (3) UU 17/2023 sepanjang kata “Kolegium” dan kata “pelatihan”
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kolegium untuk Tenaga Medis
memiliki peran: a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis; dan b.
menyusun standar kurikulum pelatihan berkelanjutan Tenaga Medis dilakukan
oleh organisasi profesi;
6. Pasal 258 ayat (2) UU 17/2023 sepanjang kalimat “Pemerintah Pusat dan/atau
lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat” bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh organisasi profesi
dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh organisasi profesi”;
7. Pasal 264 ayat (1) huruf b UU 17/2023 sepanjang frasa “tempat praktik”
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Untuk mendapatkan SIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan tertentu harus memiliki: a.STR; dan b. tempat praktik dengan
rekomendasi organisasi profesi sepanjang untuk Tenaga Medis”;
8. Pasal 264 ayat (5) UU 17/2023 sepanjang kata “Menteri” bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang untuk Tenaga Medis tidak dimaknai “Pengelolaan pemenuhan
kecukupan satuan kredit profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
dilakukan oleh organisasi profesi”;
868
9. Pasal 291 ayat (2) UU 17/2023 sepanjang frasa “oleh Konsil serta Kolegium dan
ditetapkan oleh Menteri” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang untuk Tenaga Medis tidak
dimaknai “Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap
jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun dan ditetapkan organisasi
profesi”;
10. Pasal 421 ayat (1) UU 17/2023 sepanjang frasa “penyelenggaraan Kesehatan”
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah melakukan pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan Kesehatan
untuk Tenaga Medis dilakukan bersama organisasi profesi Tenaga Medis”;
11. Pasal 442 UU 17/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang
yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak
mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dikenakan
sanksi administratif atau denda administratif”;
12. Pasal 454 huruf c UU 17/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memberlakukan kembali
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta
mencabut seluruh peraturan pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 yang terkait
Tenaga Medis, seluruh Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan
Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan surat-surat edaran.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalilnya,
para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-19. Para Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang ahli, yaitu
Dr. dr. Prijo Sidipratomo, Sp.Rad., Subsp., RI(K), S.H., M.H. dan Dr. Suharizal, S.H.,
M.H., serta 2 (dua) orang saksi, yaitu Dr. Pranawa, SpPD, K-GH FINASIM dan Dr.
dr. Setyo Widi Nugroho SpBS (K) yang keterangannya diterima Mahkamah masing-
masing pada tanggal 17 Juni 2025 dan telah didengarkan dalam persidangan
tanggal 19 Juni 2025, serta telah menyerahkan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2025 dan kesimpulan tambahan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 22 Oktober 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
869
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan
keterangan dalam persidangan pada tanggal 16 Mei 2025 serta menyerahkan
keterangan tertulis bertanggal 16 Mei 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal
20 Juni 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 28 Mei 2025 dan telah didengar dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 3 Juni 2025, serta menyerahkan keterangan
tertulis tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 3 Juli 2025. Di samping itu
untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalilnya, Presiden telah mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-31 dan
mengajukan 2 (dua) orang ahli, yaitu Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum.,
dan Prof. Dr. M. Ahmad Djojosugito, dr, SpOT (K), MHA, MBA, serta 2 (dua) orang
saksi, yaitu dr. Hendry Hartono, M.Kes.-Est, dan Muchamad Agus Priyanto, yang
masing-masing telah memberikan keterangan pada persidangan tanggal
7 Juli 2025, serta menyampaikan keterangan tertulis 2 (dua) orang ahli, yaitu Prof.
Dr. Lita Tyesta ALW, S.H., M.Hum. dan Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc.Ph.D,
dan 6 (enam) orang saksi, yaitu Dr. dr. Dhanasari Vidiawati MSc., CM-FM.,
Sp.KKLP., dr. Muhammad Dimas Haryoko, dr. Marcelius Patria Prabaniswara, dr.
Adi Putra Korompis, dr. Marco Reeiner, Sp.JP., dan dr. Andi Khomeini Takdir Haruni,
SpPD(K), yang keterangannya telah diterima Mahkamah masing-masing pada
tanggal 3 Juli 2025, 4 Juli 2025, dan 5 Juli 2025, dan 7 Juli 2025. Presiden juga
menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2025, serta
kesimpulan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Oktober 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Dr. dr. Judilherry Justam, MM. ME.
PKK., dr. H. Bambang Murdoto, Sp. A, Dr. Sugito Wonodirekso, M.Sc., Kol. CKM
(Purn), dr.H. Martomo Pryatman Mardjoeki, Sp.An., Dr. Suryono S.I. Santoso,
Sp.OG., Dr. Trevino Aristarkus Pakasi, PhD., dr. Nida Wannahari Nasution, MKM.,
Kol (Purn) dr. H. Momo Sudarmo, Dr. Eduardus Nugroho, dan Dr. Berlian T.P
Siagian telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 2 Juni 2025 dan telah didengarkan keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 19 Juni 2025. Selain itu, Pihak Terkait juga menyerahkan
870
kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2025 dan
kesimpulan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 21 Oktober 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca dan mendengarkan
keterangan Pihak Terkait Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia dan Perkumpulan
Apoteker Sejahtera Indonesia yang telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 2 Juni 2025 dan telah didengarkan keterangannya
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 19 Juni 2025, serta menyampaikan
keterangan tertulis seorang saksi, yaitu dr. Hendrik Sulo, M.Kes. Sp. Rad (K) RI yang
keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 11 Juli 2025. Selain itu, Pihak
Terkait Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia dan Perkumpulan Apoteker
Sejahtera Indonesia juga menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2025 dan kesimpulan tambahan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 20 Oktober 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca keterangan Amicus Curae
Suara Rakyat (Mantan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia) atas nama
Dra. Adriyati dan Dr. Rainoer Drs., S.H., M.H. yang keterangan tertulisnya telah
diterima Mahkamah pada tanggal 20 Agustus 2025.
[3.14]
Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan a quo, Mahkamah
menilai diperlukan pendalaman dalam pemeriksanaan persidangan lanjutan
berkenaan dengan beberapa substansi norma dalam UU 17/2023 yang dimohonkan
dalam Permohonan Nomor 111/PUU-XXII/2024, Permohonan Nomor 156/PUU-
XXII/2024, dan Permohonan Nomor 182/PUU-XXII/2024. Dalam hal ini,
pelaksanaan pemeriksanaan persidangan lanjutan dimaksud dimungkinkan
berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) PMK 7/2025. Di mana dalam keadaan
tertentu, setelah batas waktu penyampaian kesimpulan berakhir dan permohonan
belum diputus, Mahkamah dapat membuka kembali pemeriksaan persidangan yang
sebelumnya telah dinyatakan ditutup untuk menghadirkan pihak-pihak yang
diperlukan untuk mendalami lebih lanjut substansi tertentu. Kebutuhan Mahkamah
tersebut disampaikan kepada para pihak dalam persidangan Mahkamah dengan
871
agenda
pemeriksaan
lanjutan
Permohonan
Nomor
111/PUU-XXII/2024,
Permohonan
Nomor
156/PUU-XXII/2024,
dan
Permohonan
Nomor
182/PUU-XXII/2024 tanggal 8 Agustus 2025 [vide Risalah Sidang tanggal 8 Agustus
2025 hlm. 3-4]. Berkenaan dengan hal ini, Mahkamah telah membaca dan
mendengarkan keterangan Pemberi Keterangan yang dihadirkan oleh Mahkamah
yakni Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Rumah
Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi
Indonesia (AFDOKGI), yang telah menyerahkan keterangan masing-masing pada
tanggal 26 September 2025 dan 29 September 2025, yang keterangannya telah
didengarkan dalam persidangan pada tanggal 30 September 2025, Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (KEMDIKTISAINTEK)
dan Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI) yang
telah menyerahkan keterangan tertulis yang masing-masing diterima Mahkamah
pada tanggal 13 Oktober 2025 dan tanggal 14 Oktober 2025, dan telah didengarkan
keterangannya dalam persidangan pada tanggal 14 Oktober 2025, serta keterangan
tambahan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang telah diterima
Mahkamah pada tanggal 20 Oktober 2025, serta Kolegium Obstetri dan Ginekologi
Indonesia yang telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 14 Oktober 2025
yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Oktober 2025, serta menghadirkan 2
(dua) orang ahli, yakni Prof. dr. Gandes Retno Rahayu, MmedEd., Ph.D. dan Dr.
Iqbal Mochtar yang telah menyerahkan keterangan tertulis masing-masing pada
tanggal 14 Oktober 2025, serta telah didengarkan keterangannya dalam
persidangan pada tanggal 14 Oktober 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.15] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan para Pemohon a quo, Mahkamah ternyata telah pernah memutus
permohonan pengujian konstitusionalitas beberapa norma pasal yang dimohonkan
pengujian, in casu Pasal 270, Pasal 291 ayat (2), dan Pasal 311 ayat (1) UU
17/2023, yakni dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 171/PUU-XXII/2024
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
21 Maret 2025, dengan amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima. Oleh karena itu, setelah mencermati secara saksama, telah ternyata
terdapat alasan permohonan yang berbeda dengan permohonan sebelumnya, yaitu
872
dalam permohonan a quo para Pemohon memohon pemaknaan terhadap
keanggotaan konsil dari unsur profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta
unsur kolegium dalam Pasal 270 UU 17/2023, sedangkan dalam permohonan
sebelumnya para Pemohon memohon pemaknaan keberadaan tenaga medis dan
tenaga kesehatan berada dalam konsil yang sama. Selain itu, dalam permohonan
a quo, para Pemohon juga memohon pemaknaan norma Pasal 291 ayat (2) UU
17/2023 perihal keterlibatan organisasi profesi dalam penyusunan standar profesi,
sedangkan dalam permohonan sebelumnya para Pemohon memohon agar standar
profesi ditetapkan oleh Menteri yang mengatur urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi. Dengan demikian, oleh karena terdapat perbedaan alasan
permohonan, in casu Pasal 270, Pasal 291 ayat (2), dan Pasal 311 ayat (1) UU
17/2023, maka permohonan a quo tidak terhalang dengan ketentuan Pasal 60 UU
MK dan Pasal 72 PMK 7/2025. Sedangkan berkenaan dengan ada tidaknya
perbedaan dengan dasar pengujian, menurut Mahkamah tidak relevan untuk
dipertimbangkan, karena ketentuan dimaksud bersifat alternatif. Terlebih, dalam
Permohonan Nomor 171/PUU-XXII/2024 amar putusan Mahkamah menyatakan
permohonan para Pemohon tidak dapat diterima dengan alasan permohonan para
Pemohon kabur, maka dalam permohonan yang telah diputus dimaksud,
pemeriksaan permohonan belum sampai pada pokok permohonan. Dengan
demikian, terlepas secara substansial permohonan para Pemohon beralasan
menurut hukum atau tidak, Mahkamah berpendapat permohonan a quo tidak
terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 7/2025), sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan
pengujian kembali.
[3.16]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama pokok permohonan para Pemohon beserta bukti-bukti, keterangan DPR
RI, keterangan Presiden beserta bukti-bukti, keterangan para Pihak Terkait,
keterangan para Pemberi Keterangan dan ahli yang dihadirkan oleh Mahkamah,
kesimpulan, serta kesimpulan tambahan para Pemohon, Presiden, dan Pihak
Terkait, persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah
pada pokoknya bermuara pada 5 (lima) klaster isu sebagai berikut:
873
1. Isu pemisahan konsil tenaga medis dan tenaga kesehatan, independensi
konsil, serta tidak adanya unsur organisasi profesi dalam keanggotaan
konsil
Apakah kata “konsil” dalam norma Pasal 268 ayat (1) UU 17/2023 yang
mengatur pembentukan konsil dan frasa “profesi tenaga medis” dalam norma
Pasal 270 huruf b, serta kata “kolegium” dalam norma Pasal 270 huruf c UU
17/2023 yang mengatur keanggotaan konsil tidak memberikan perlindungan
kepada masyarakat karena telah mencampuradukkan keanggotaan konsil
dalam satu klasifikasi antara tenaga medis dan tenaga kesehatan, dan
menurunkan status konsil yang seakan independen namun menjadi sub-ordinat
eksekutif, serta tidak melibatkan unsur organisasi profesi dalam keanggotaan
konsil sepanjang untuk tenaga medis, baik yang berasal dari unsur tenaga
medis, maupun Kolegium, sehingga melemahkan posisi organisasi profesi yang
menyebabkan norma pasal-pasal a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
2. Isu pembentukan kelembagaan kolegium dan kewenangannya
Apakah frasa "kelompok ahli", frasa "ilmu kesehatan", dan kata "kolegium"
dalam norma Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023 yang mengatur perihal
pembentukan kolegium, menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak
dimaknai setiap kelompok ahli organisasi profesi tiap disiplin ilmu kedokteran
dapat membentuk kolegium yang tidak dapat dipisahkan dari organisasi profesi,
serta apakah kata "kolegium" dalam norma Pasal 272 ayat (3) dan kata
"pelatihan" dalam norma Pasal 272 ayat (3) huruf b UU 17/2023 yang mengatur
peran kolegium, jika tidak dimaknai kolegium untuk tenaga medis memiiliki
peran menyusun standar kurikulum pelatihan berkelanjutan tenaga medis yang
dilakukan oleh organisasi profesi, menimbulkan ketidakpastian hukum,
sehingga norma pasal-pasal a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun
1945;
3. Isu organisasi profesi
a. Apakah adanya kata “dapat" dan frasa “membentuk organisasi profesi” dalam
norma Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 yang mengatur pembentukan
874
organisasi profesi oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan, tidak
memberikan jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta
menimbulkan kekacauan hukum atas validitas norma (validity norm)
keberlakuannya sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
apabila organisasi profesi Tenaga Medis tidak lagi dalam wadah tunggal;
b. Apakah adanya frasa “Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan yang
terakreditasi oleh Pemerintah Pusat” dalam norma Pasal 258 ayat (2) UU
17/2023 yang mengatur perihal penyelenggaraan pelatihan dan/atau
kegiatan peningkatan kompetensi oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga
pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 apabila kegiatan peningkatan kompetensi untuk tenaga medis tidak
diselenggarakan oleh organisai profesi dan/atau lembaga pelatihan yang
terakreditasi oleh organisasi profesi;
c. Apakah adanya frasa “tempat praktik” dalam norma Pasal 264 ayat (1) huruf
b UU 17/2023 yang mengatur tentang syarat untuk mendapatkan Surat Ijin
Praktik (SIP) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 apabila syarat memiliki tempat
praktik untuk mendapatkan SIP bagi tenaga medis tidak dilengkapi dengan
rekomendasi organisasi profesi;
d. Apakah adanya kata “Menteri” dalam Pasal 264 ayat (5) UU 17/2023 yang
mengatur perihal kewenangan Menteri untuk melakukan pengelolaan
pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 apabila pengelolaan pemenuhan kecukupan SKP dimaksud tidak
dilakukan oleh organisasi profesi;
e. Apakah adanya frasa “oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh
Menteri” dalam norma Pasal 291 ayat (2) UU 17/2023 yang mengatur perihal
penyusunan standar profesi bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 apabila standar
profesi untuk setiap jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak disusun
dan ditetapkan oleh organisasi profesi;
875
f. Apakah adanya frasa “penyelenggaraan kesehatan” dalam norma Pasal 421
ayat (1) UU 17/2023 yang mengatur perihal pengawasan penyelenggaraan
kesehatan, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 apabila pengawasan terhadap
setiap penyelenggaraan kesehatan untuk tenaga medis tidak dilakukan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama organisasi profesi tenaga
medis;
4. Isu sanksi pidana
Apakah frasa “dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” dalam
norma Pasal 442 UU 17/2023 tidak memberikan jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil apabila sanksi yang dikenakan bagi setiap orang
yang mempekerjakan tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan yang tidak
mempunyai SIP bukan sanksi administratif atau denda administratif, sehingga
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945;
5. Isu menghidupkan kembali UU 29/2004
Apakah norma Pasal 454 huruf c UU 17/2023 yang mengatur perihal
pencabutan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian hukum apabila pengaturan
mengenai praktik kedokteran dan pengaturan tenaga medis tidak diatur secara
tersendiri sebagai lex spesialis ke dalam satu undang-undang tersendiri yang
terpisah dari UU 17/2023, sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
[3.17]
Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas
norma yang didalilkan para Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah
untuk terlebih dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut.
[3.17.1] Bahwa salah satu tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Alinea
Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, yang perwujudannya
dilakukan salah satunya melalui pembangunan bidang kesehatan secara
876
berkesinambungan, terarah dan terpadu [vide Penjelasan Umum UU 17/2023]. Oleh
karena itu, dalam Konstitusi ditegaskan hak untuk memperoleh layanan kesehatan
dijamin pemenuhan dan keberlangsungannya oleh negara sebagaimana termaktub
dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Di samping itu dalam Pasal 34 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945, negara juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Sebagai upaya mewujudkan tujuan
dimaksud, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045
menegaskan pula arah dan tujuan pembangunan negara di bidang kesehatan
dengan tagline “Kesehatan Untuk Semua”. Artinya, pembangunan kesehatan
bertujuan agar setiap penduduk dapat hidup sehat, pada seluruh siklus hidup, di
seluruh wilayah, dan bagi seluruh kelompok masyarakat, baik laki-laki maupun
perempuan, serta memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan
berkualitas [vide RPJPN BAB IV hlm. 83]. Oleh karenanya, negara berupaya untuk
mewujudkan sistem kesehatan yang tangguh dan inklusif guna memastikan seluruh
rakyat Indonesia memiliki akses yang setara, adil, dan terjangkau terhadap layanan
kesehatan berkualitas, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas hidup dan
derajat kesehatan masyarakat berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, non
diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembangunan sumber
daya manusia yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan,
memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan,
menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh warga
negara dan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan nasional [vide Konsiderans
Menimbang huruf b UU 17/2023]. Pembangunan kesehatan tersebut memerlukan
sumber daya kesehatan dan pengelolaan kesehatan yang dilakukan secara
berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar hak
konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh layanan kesehatan dan
ketersediaan layanan kesehatan yang layak dapat dipenuhi dengan sebaik-baiknya.
[3.17.2] Bahwa dalam rangka penguatan jaminan memperoleh layanan kesehatan
dan ketersediaan layanan kesehatan yang layak, dibentuk UU 17/2023 dengan
melakukan penyesuaian berbagai kebijakan sistem kesehatan secara integratif
dalam 1 (satu) undang-undang dengan menggunakan metode omnibus. Dalam
kaitan ini, UU 17/2023 merupakan bentuk kodifikasi sistem hukum kesehatan
Indonesia yang selama ini tersebar dan terfragmentasi pada 11 (sebelas) UU, yaitu:
877
1) Undang-Undang 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras; 2) Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 3) Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 4) Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan; 5) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit; 6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter;
7) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa; 8) Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 9) Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; 10) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; 11) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019
tentang Kebidanan. Dengan berlakunya berbagai undang-undang bidang kesehatan
tersebut menimbulkan segmentasi kelembagaan serta disparitas profesi yang belum
memberikan jaminan akuntabilitas dan kesetaraan dalam pelayanan kesehatan.
Dengan menggunakan pendekatan integratif dalam UU 17/2023 dilakukan penataan
kelembagaan terkait dengan penyelenggaraan bidang kesehatan secara lebih
proporsional antara masyarakat, negara, tenaga medis dan tenaga kesehatan, agar
dapat menjawab berbagai permasalahan bidang kesehatan yang selama ini terjadi.
Penataan regulasi tersebut diperlukan agar dapat memastikan struktur
undang-undang di bidang kesehatan tidak lagi tumpang tindih atau saling
bertentangan. Oleh karena itu, perlu penguatan sistem pelayanan kesehatan yang
memberikan kejelasan fungsi, kewenangan, dan akuntabilitas dalam penyusunan
standar profesi, pelatihan, pengawasan, serta perlindungan hak warga negara untuk
kemudahan akses, peningkatan kualitas, dan keterjangkauan biaya pelayanan
kesehatan. Dengan adanya kebijakan transformasi kesehatan tidak serta merta
menggeser paradigma dari pelayanan kesehatan (health care) yang berfokus pada
peningkatan derajat kesehatan masyarakat serta kesetaraan akses pelayanan
kesehatan bagi seluruh warga negara, menjadi paradigma industri kesehatan
(health industry) yang berfokus pada distribusi produk dan jasa kesehatan. Sebab,
tujuan dari transformasi adalah untuk membuka peluang yang signifikan dalam
peningkatan akses layanan kesehatan, peningkatan infrastruktur kesehatan,
peningkatan penerapan teknologi digital dalam pelayanan kesehatan, dan
peningkatan pengembangan inovasi dalam pengobatan dan pencegahan penyakit,
serta peningkatan kualitas tenaga kesehatan.
878
[3.18]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya
Mahkamah
mempertimbangkan
dalil
para
Pemohon
yang
mempersoalkan isu perlunya pemisahan konsil tenaga medis dan tenaga
kesehatan, tidak independennya konsil, serta tidak adanya unsur organisasi profesi
dalam keanggotaan konsil, yang menurut para Pemohon karena adanya kata
“konsil” dalam norma Pasal 268 ayat (1) UU 17/2023, frasa “profesi tenaga medis”
dalam norma Pasal 270 huruf b, serta kata “kolegium” dalam norma Pasal 270 huruf
c UU 17/2023, sehingga tidak memberikan perlindungan kepada masyarakat karena
mencampuradukkan keanggotaan konsil dalam satu klasifikasi antara tenaga medis
dan tenaga kesehatan, dan menurunkan status konsil yang seakan independen
namun menjadi sub-ordinat eksekutif, serta tidak melibatkan unsur organisasi
profesi dalam keanggotaan konsil sehingga melemahkan posisi organisasi profesi
yang menyebabkan norma pasal-pasal a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
[3.18.1]
Bahwa norma Pasal 268 ayat (1) UU 17/2023 yang dipersoalkan
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, yang menyatakan, “Untuk meningkatkan
mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, dibentuk
Konsil”. Pengaturan terkait dengan konsil sebelumnya telah diatur dalam UU
29/2004 dan UU 36/2014, yakni sebagai lembaga yang memberikan perlindungan
kepada masyarakat dan yang bertugas untuk meningkatkan mutu praktik pelayanan
kesehatan baik tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Hanya saja terkait dengan
cakupan perlindungan yang diatur dalam UU 36/2014 lebih luas dibanding UU
29/2004 karena yang dilindungi tidak hanya masyarakat sebagai penerima jasa
pelayanan kesehatan, melainkan juga melindungi dan memberikan kepastian
hukum bagi masyarakat dan tenaga kesehatan sebagai pemberi layanan kesehatan.
Hal lain yang membedakan dengan UU 17/2023 adalah pola pertanggungjawaban
konsil, di mana dalam UU 29/2004 ditegaskan Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil
Kedokteran Gigi Indonesia, dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia bertanggung
jawab
kepada
Presiden.
Namun,
dalam
UU
36/2014
diubah
menjadi
pertanggungjawaban
Konsil
kepada
Presiden
melalui
Menteri.
Pola
879
pertanggungjawaban dalam UU 36/2014 tersebut yang kemudian digunakan dalam
UU 17/2023. Selain itu, cakupan pengaturan mengenai konsil dalam UU 17/2023
substansinya lebih singkat atau terbatas jika disandingkan dengan UU 29/2004 dan
UU 36/2014, yakni:
Pasal 1 angka 25 UU 17/2023
Konsil adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen
dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis
keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan
pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pasal 268 UU 17/2023
(1) Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian
Tenaga
Medis
dan
Tenaga
Kesehatan
serta
memberikan
pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, dibentuk
Konsil.
(2) Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan dalam
menjalankan perannya bersifat independen.
Pasal 269 UU 17/2023
Konsil memiliki peran:
a. merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas
Konsil;
b. melakukan Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. melakukan pembinaan teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan.
Pasal 270 UU 17/2023
Keanggotaan Konsil berasal dari unsur:
a. Pemerintah Pusat;
b. profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium; dan
d. Masyarakat.
Berdasarkan norma pasal-pasal a quo, rumusan definisi konsil tidak jauh
berbeda dengan pengaturan dalam UU 36/2014. Konsil didefinisikan sebagai
lembaga yang memiliki 2 (dua) tugas utama, yakni sebagai lembaga yang
memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat sebagai
penerima layanan kesehatan dan sebagai lembaga yang bertugas untuk
meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian. Adapun yang
membedakan adalah konsil dalam norma pasal-pasal a quo dibentuk dan
diperuntukkan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Di mana, semula dalam
880
UU 29/2004 dan UU 36/2014 pembentukan konsil bagi tenaga medis dan tenaga
kesehatan diatur secara terpisah, yakni Konsil Kedokteran Indonesia bagi para
tenaga medis dokter, Konsil Kedokteran Gigi Indonesia bagi para tenaga medis
dokter gigi, dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia bagi para tenaga kesehatan.
Dalam UU 17/2023, hal tersebut diintegrasikan karena UU a quo dibentuk
untuk memperbarui substansi kelembagaan dalam sistem kesehatan, termasuk
kedudukan profesi dan relasinya dengan pemerintah. Di samping itu, sebagai suatu
upaya penguatan regulasi terhadap profesi penyelenggara layanan kesehatan yang
sebelumnya
diatur
dalam
beberapa
undang-undang
secara
terpisah.
Pengintegrasian sistem regulasi profesi ini salah satunya bertujuan agar terdapat
harmonisasi antar profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang pada praktiknya
bekerja secara kolaboratif dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Oleh sebab itu, sekalipun tenaga medis dan
tenaga kesehatan adalah tenaga profesional yang berbeda, karena tenaga
kesehatan merupakan tenaga vokasi yang pekerjaannya bersifat pendelegasian
wewenang dari tenaga medis, namun tidak tertutup kemungkinan pengaturan
keduanya disusun dalam suatu undang-undang yang sama. Terlebih, substansi
masing-masing profesi tetap diatur sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya
masing-masing.
Sejalan dengan hal tersebut, adanya penyatuan kelembagaan konsil
dimaksudkan untuk: 1) efisiensi birokrasi, termasuk penyederhanaan lembaga yang
saling terhubung satu sama lain; 2) peningkatan efektivitas sinergi dan koordinasi
antara tenaga medis dan tenaga kesehatan; 3) mempermudah pelaksanaan
pembinaan profesi kesehatan yang terpadu dan aksesibel bagi masyarakat.
Kesemuanya dilakukan dalam rangka perbaikan kualitas layanan kesehatan
nasional secara menyeluruh, termasuk meningkatkan mutu keprofesian tenaga
medis dan tenaga kesehatan dalam proses penyelenggaraan pelayanan kesehatan,
agar tercipta tata kelola kesehatan yang lebih efisien dan terintegrasi untuk
memperkuat fungsi negara dalam menjamin hak-hak warga negara memperoleh
layanan kesehatan dan tersedianya fasilitas kesehatan yang layak sebagaimana
maksud Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, serta
menciptakan ruang koordinasi dan komunikasi yang lebih efektif antar profesi.
881
[3.18.2]
Bahwa dalam kaitannya dengan dalil para Pemohon yang menghendaki
adanya pemisahan konsil bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana
sebelumnya diatur dalam UU 29/2004 dan UU 36/2014, para Pemohon
mendasarkan dalilnya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-
XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 14 Desember
2015, di mana Mahkamah menyatakan baik norma Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2),
maupun Pasal 90, serta Pasal 94 UU 36/2014 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.13] …Tenaga medis merupakan profesi dengan ciri yang spesifik
filosofis
dan
sosial,
khususnya
tanggung
jawabnya
terhadap
kemaslahatan manusia adalah berbasis keilmuan yang kuat dalam
melakukan praktik medis secara mandiri yang bertanggung jawab secara
langsung pada kehidupan manusia. Oleh karena itu, tenaga medis
(dokter dan dokter gigi) adalah tenaga profesional yang berbeda dengan
tenaga vokasi yang sifat pekerjaannya adalah pendelegasian wewenang
dari tenaga medis. Karena sifat dan hakikat yang berbeda antara tenaga
medis dengan tenaga profesi dan vokasi kesehatan lainnya maka
pengaturan yang menyentuh substansi keprofesian kedokteran tidak
dapat digabung atau disamaratakan dengan profesi lain. Kepastian
hukum bagi tenaga medis harus dapat memajukan dan menjamin
pelayanan medik yang berbeda dengan tenaga kesehatan lainnya.
[3.14] … Dokter dan dokter gigi sebagai pemberi pelayanan telah banyak
melakukan
pelayanan
kesehatan,
akan
tetapi
kemajuan
ilmu
pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat cepat
tidak seimbang dengan perkembangan hukum. Perangkat hukum yang
mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran dan kedokteran gigi
dirasakan selama ini belum memadai karena masih didominasi oleh
kebutuhan formal dan kepentingan Pemerintah, sedangkan porsi profesi
masih sangat kurang. Oleh karenanya untuk menjembatani kepentingan
kedua belah pihak (profesi kedokteran dengan Pemerintah) serta untuk
melakukan penilaian terhadap kemampuan objektif dokter dan dokter gigi
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dibentuk Konsil
Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil
Kedokteran Gigi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Konsil Kedokteran
Indonesia merupakan suatu badan independen yang menjalankan fungsi
regulator terkait dengan peningkatan kemampuan dokter dan dokter gigi
dalam pelaksanaan praktik kedokteran.
…Sebagai institusi yang memiliki tugas dan fungsi untuk melindungi
masyarakat sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan dan
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi,
Konsil Kedokteran Indonesia perlu dioptimalkan agar dapat bekerja
secara optimal selaku pengawas eksternal independen dalam praktik
kedokteran di Indonesia. Selaku pengawas eksternal independen maka
Konsil Kedokteran Indonesia harus bebas dan merdeka dari pengaruh
882
pihak manapun termasuk kekuasaan negara, kecuali dalam hal terjadi
pelanggaran. Hal ini jelas sebagai konsekuensi logis dari sebuah institusi
yang mengawasi tindakan dan perbuatan medik yang juga independen
[vide Putusan Nomor 82/PUU-XIII/2015, hlm. 219-220];
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum putusan Mahkamah di
atas berkaitan dengan pengujian UU 36/2014 dilakukan saat masih berlaku UU
29/2004. Oleh karena itu, Mahkamah pada pokoknya menegaskan pengaturan
perihal penggabungan dua kelompok profesi yang memiliki ciri spesifik, filosofis dan
sosial, serta sifat pekerjaan yang berbeda, in casu tenaga medis dan tenaga
kesehatan di mana satu sama lain memiliki undang-undang yang berbeda, sehingga
menurut Mahkamah norma Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), maupun Pasal 90, serta
Pasal 94 UU 36/2014 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Sebab, pada saat berlaku UU 36/2014, masih berlaku juga UU 29/2004 yang
mengatur konsil tenaga medis yang di dalamnya mencakup konsil kedokteran dan
konsil kedokteran gigi. Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
82/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa tenaga medis (dokter dan dokter gigi)
merupakan tenaga profesional yang berbeda dengan tenaga vokasi yang sifat
pekerjaannya adalah pendelegasian wewenang dari tenaga medis. Oleh karena
sifat dan hakikat yang berbeda antara tenaga medis dengan tenaga profesi dan
vokasi kesehatan lainnya, maka pengaturan yang menyentuh substansi keprofesian
kedokteran tidak dapat digabung atau disamakan dengan profesi lain. Hal ini
dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis untuk
memajukan dan menjamin pelayanan medik yang berbeda dengan tenaga
kesehatan lainnya.
Sementara itu, dalam kaitan dengan permohonan a quo, setelah Mahkamah
mencermati secara saksama norma Pasal 268 UU 17/2023 secara keseluruhan,
termasuk norma yang didelegasikan pengaturan lebih lanjutnya dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024) dan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi,
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian dan Tata Kerja Konsil Kesehatan
Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi (Permenkes
12/2024). Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP dan Permenkes
tersebut serta sejalan dengan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku UU 29/2004 dan
883
UU 36/2014, norma Pasal 268 ayat (1) UU 17/2023 merupakan bentuk
pengintegrasian beberapa lembaga konsil dalam suatu lembaga induk, yang
bertujuan untuk mengkoordinasikan dan mengatur operasional dari lembaga-
lembaga konsil di bawahnya tanpa mengurangi atau bahkan menghilangkan
otonomi masing-masing rumpun profesi baik tenaga medis maupun tenaga
kesehatan.
Hal ini dikarenakan, konsil yang dimaksud dalam Pasal 268 ayat (1) UU
17/2023 merupakan “lembaga induk” yang disebut Konsil Kesehatan Indonesia,
yang susunan organisasinya terdiri atas: a) pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia;
dan b) Konsil masing-masing kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan [vide
Pasal 694 ayat (3) dan Pasal 697 ayat (1) PP 28/2024, serta Pasal 2 Permenkes
12/2024]. Dengan demikian, keberadaan Konsil Kedokteran Indonesia bagi tenaga
medis dan Konsil Kesehatan Indonesia bagi tenaga kesehatan sebagaimana
dimohonkan oleh para Pemohon, sesungguhnya telah terakomodir dalam wadah
konsil masing-masing kelompok tenaga medis, yang terdiri atas Konsil Dokter dan
Konsil Dokter Gigi, serta Konsil masing-masing kelompok tenaga kesehatan yang
terdiri atas 11 (sebelas) konsil, yakni konsil: a) tenaga psikologis klinis; b) tenaga
keperawatan; c) tenaga kebidanan; d) tenaga kefarmasian; e) tenaga kesehatan
masyarakat; f) tenaga kesehatan lingkungan; g) tenaga gizi; h) tenaga keterapian
fisik; i) tenaga keteknisian medis; j) tenaga teknik biomedika; dan k) tenaga
kesehatan tradisional, serta konsil kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan
baru yang dapat ditetapkan kemudian oleh Menteri [vide Pasal 4 ayat (2), ayat (3)
dan ayat (4) Permenkes 12/2024].
Namun demikian, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa
pengintegrasian konsil bagi tenaga medis dan konsil bagi tenaga kesehatan dalam
Konsil Kesehatan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 268 ayat (1)
UU 17/2023, tidak boleh mengurangi otonomi profesi tenaga medis dan tenaga
kesehatan karena pengintegrasian beberapa konsil dimaksud dalam Konsil
Kesehatan Indonesia yang secara otomatis menjadi “lembaga induk” bagi masing-
masing Konsil Tenaga Medis dan Konsil Tenaga Kesehatan harus tetap menjamin
spesifikasi masing-masing rumpun profesi secara khusus, sehingga tidak menutup
ruang bagi pengaturan internal masing-masing rumpun profesi, yakni profesi tenaga
medis dan profesi tenaga kesehatan. Oleh sebab itu, dalam batas penalaran yang
884
wajar, norma Pasal 268 ayat (1) UU 17/2023 tidak dapat diartikan sebagai unifikasi
identitas profesi, sebagaimana dikhawatirkan para Pemohon, melainkan merupakan
bentuk integrasi dan koordinasi administratif dalam wadah kelembagaan agar lebih
efisien dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Hal demikian dimaksudkan untuk efisiensi birokrasi yang dapat meminimalisir
kemungkinan adanya rivalitas kelembagaan dan ego sektoral profesi, serta
mewujudkan praktik kolaboratif dalam pelayanan kesehatan yang berbasis tim
sebagai bentuk akuntabilitas publik di sektor layanan kesehatan untuk memberikan
jaminan peningkatan pelayanan kesehatan, termasuk penyediaan fasilitas layanan
kesehatan yang layak.
Bahwa lebih lanjut dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 268
ayat (1) UU 17/2023, dikaitkan pula dengan norma Pasal 268 ayat (2) UU 17/2023
yang menurut para Pemohon kedudukan konsil meskipun independen namun
menjadi sub-ordinat eksekutif, karena berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden melalui Menteri sehingga menyebabkan terjadinya penumpukan
kekuasaan di tangan Menteri, yang melemahkan status konsil yang secara prinsipil
semestinya bersifat independen [vide Permohonan hlm. 80-81]. Berkenaan dengan
dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah, pengaturan perihal kedudukan
konsil sebagai lembaga yang berperan untuk meningkatkan mutu dan kompetensi
keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan serta memberikan pelindungan
dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam UU 17/2023, tidak jauh berbeda
dengan pengaturan konsil sebelumnya dalam UU 36/2014. Di mana kedua undang-
undang tersebut sama-sama mengatur bahwa konsil menjalankan perannya secara
independen dan bertanggung jawab kepada Presiden (melalui Menteri).
Pertanggungjawaban melalui menteri dimaksud tidak berarti, menteri, in casu
Menteri Kesehatan dapat mengurangi independensi konsil dalam menjalankan
tugas, fungsi, dan wewenangnya dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan
kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan serta
memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat [vide Pasal 1
angka
25
UU
17/2023].
Sebab,
prinsip
independensi
konsil
dalam
menyelenggarakan peran atau tugasnya merupakan hal yang fundamental dan
harus ditegakkan karena kompetensi teknis profesi tersebut berkaitan dengan
nyawa/tubuh manusia.
885
Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 269 UU 17/2023 menegaskan
peran konsil yang mencakup: a) merumuskan kebijakan internal dan standardisasi
pelaksanaan tugas konsil; b) melakukan registrasi tenaga medis dan tenaga
kesehatan; dan c) melakukan pembinaan teknis keprofesian tenaga medis dan
tenaga kesehatan. Untuk menjabarkan lebih lanjut peran tersebut, konsil diberi
wewenang menerbitkan, termasuk menonaktifkan dan mencabut Surat Tanda
Registrasi (STR), yang dilakukan atas nama menteri [vide Pasal 260 dan Pasal 261
UU 17/2023]. Selain itu, konsil juga diberi kewenangan menyusun standar profesi
untuk setiap jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan bersama dengan kolegium
yang selanjutnya standar profesi tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan [vide
Pasal 291 ayat (2) UU 17/2023].
Berkenaan dengan sifat independensi yang seharusnya melekat pada konsil
dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, termasuk peran konsil tersebut
maka menurut Mahkamah penting untuk menata kembali kedudukan konsil
sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 268 ayat (2) UU 17/2023, sekalipun
berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma a quo dikemukakan dalam
alasan-alasan permohonan (posita) namun tidak secara khusus dimohonkan para
Pemohon dalam petitum. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat konsil memiliki
tugas, fungsi, dan wewenang yang sangat krusial dalam menjalankan perannya
untuk meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian serta
memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Terlebih,
dalam rumusan norma Pasal 268 ayat (2) UU 17/2023 yang mengatur “konsil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden melalui Menteri dan dalam menjalankan perannya bersifat
independen”, terdapat ketidaksesuaian antara substansi dengan perumusan norma
dalam Pasal a quo. Di mana dalam norma pasal a quo konsil disebut berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri, namun di sisi
lain konsil dalam menjalankan perannya diharuskan bersifat independen. Dalam
konteks ini, akan sulit bagi konsil untuk dapat menjalankan tugas, fungsi dan
wewenang, termasuk perannya secara independen sebagaimana maksud UU
17/2023, sebab UU a quo merupakan undang-undang yang menggunakan metode
omnibus, di mana kelaziman pengaturan dengan metode tersebut tidak
komprehensif dikarenakan lebih banyak memberikan pendelegasian (delegating
886
provisio) pada peraturan perundang-undangan di bawahnya. Demikian pula halnya
dengan pengaturan konsil, hanya diatur dalam 4 (empat) pasal, yakni Pasal 268
sampai dengan Pasal 271 UU 17/2023, substansi yang diatur pun terbatas jika
dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya dalam UU 29/2004 maupun UU
36/2014. Berkenaan dengan telah diaturnya sifat konsil sejak dalam UU 29/2004
maupun UU 36/2014 namun berkenaan dengan isu konstitusionalitasnya, menurut
Mahkamah belum pernah dilakukan pengujian. Oleh karena itu, Mahkamah masih
relevan untuk mempertimbangkan berkenaan dengan eksistensi sifat konsil yang
diajukan oleh para Pemohon dalam permohonan a quo. Terlebih, pengaturan lebih
lanjut mengenai konsil, termasuk hal yang sangat prisipil yakni tugas, fungsi dan
wewenangnya, justru diatur dengan Peraturan Pemerintah [vide Pasal 271 UU
17/2023], in casu PP 28/2024. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas
peraturan pemerintah a quo, setelah Mahkamah mencermati secara saksama,
pengaturan tentang konsil dalam Pasal 694 sampai dengan Pasal 703 PP 28/2024
pada dasarnya mengatur perihal kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang, serta
susunan organisasi konsil. Di samping itu, dalam Pasal 703 PP 28/2024 terdapat
pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme seleksi pimpinan dan tata kerja Konsil
Kesehatan Indonesia serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota
konsil masing-masing kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diatur
dengan Peraturan Menteri, in casu Permenkes 12/2024. Tanpa Mahkamah
bermaksud menilai legalitas Permenkes 12/2024, penting pula bagi Mahkamah
menegaskan bahwa pendelegasian tugas, fungsi, dan wewenang ke dalam suatu
peraturan
pelaksana
dapat
dilakukan
sepanjang
sesuai
dengan
teknik
pendelegasian yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU 12/2011) yang telah
menentukan dalam Lampiran I angka 201 dan angka 202 UU 12/2011 sebagai
berikut:
201. Jika materi muatan yang didelegasikan sebagian sudah diatur pokok-
pokoknya
di
dalam
Peraturan
Perundang-undangan
yang
mendelegasikan tetapi materi muatan itu harus diatur hanya di dalam
Peraturan Perundang-undangan yang didelegasikan dan tidak boleh
didelegasikan lebih lanjut ke Peraturan Perundang-undangan yang
lebih rendah (subdelegasi), gunakan kalimat Ketentuan lebih lanjut
mengenai … diatur dengan …
887
202. Jika pengaturan materi muatan tersebut dibolehkan didelegasikan
lebih lanjut (subdelegasi), gunakan kalimat Ketentuan lebih lanjut
mengenai … diatur dengan atau berdasarkan …
Dalam kaitan ini, Pasal 271 UU 17/2023 menyatakan dengan jelas
“Ketentuan lebih lanjut mengenai Konsil, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang
diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Dengan rumusan tersebut maka pengaturan
ihwal konsil, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang seharusnya diatur tuntas dalam
peraturan
pemerintah
dimaksud
dengan
melibatkan
pihak-pihak
yang
berkepentingan di mana esensi pengaturannya pun tidak boleh mengurangi sifat
independensi konsil, sebagaimana yang dipersoalkan oleh para Pemohon.
Pentingnya hal ini dilakukan agar dapat menjamin kepastian hukum yang adil karena
prinsip independensi telah diatur dengan jelas dalam undang-undang sehingga
peraturan pelaksana harus tunduk pada ketentuan undang-undang dimaksud agar
dapat diwujudkan maksud pembentukan konsil untuk meningkatkan mutu dan
kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan serta
memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, tanpa
mengurangi hakikat sifat independensinya.
Oleh karena itu, sifat independen yang dilekatkan pada konsil sebagai
lembaga non struktural [vide Pasal 694 ayat (2) PP 28/2024] harus berdiri di atas
semua kepentingan agar dapat menjalankan tugas, fungsi wewenang, termasuk
perannya untuk menjamin kepentingan publik yang lebih luas yang mengarah pada
pemenuhan hak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu. Oleh sebab itu,
untuk menjamin kemandirian yang utuh bagi konsil dalam menjalankan tugas, fungsi
dan wewenang, termasuk peran konsil menurut Mahkamah seharusnya diberikan
penegasan dalam UU 17/2023 yang menggunakan metode omnibus bahwa
kedudukan konsil berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden dalam kedudukan Presiden sebagai kepala negara (head of state).
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan norma Pasal
268 ayat (1) UU 17/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut
hukum. Sedangkan, dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 268 ayat
(2) UU 17/2023 menurut Mahkamah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai konsil berkedudukan di bawah dan
888
bertanggungjawab kepada Presiden dalam kedudukan Presiden sebagai kepala
negara dan dalam menjalankan perannya bersifat independen adalah beralasan
menurut hukum. Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan norma
Pasal 268 ayat (2) UU 17/2023 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.18.3] Bahwa para Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas frasa
“profesi tenaga medis” dalam norma Pasal 270 huruf b dan kata “kolegium” dalam
norma Pasal 270 huruf c UU 17/2023 yang pada pokoknya kedua norma tersebut
mengatur perihal unsur-unsur keanggotaan konsil, yang apabila tidak dimaknai
melibatkan unsur organisasi profesi dalam unsur keanggotaan profesi tenaga medis
dan kolegium, menurut para Pemohon, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
Norma Pasal 270 UU 17/2023 pada prinsipnya mengatur mengenai
keanggotaan konsil yang terdiri dari atas unsur: a) pemerintah pusat; b) profesi
tenaga medis dan tenaga kesehatan; c) kolegium; dan d) masyarakat [vide Pasal
270 UU 17/2023]. Unsur-unsur tersebut selain dimaksudkan untuk menjamin
mekanisme checks and balances, juga merupakan bentuk perwujudan komitmen
terhadap prinsip representasi partisipatif dalam pembentukan konsil. Mengingat
masing-masing unsur tersebut merupakan perwakilan dari para pemangku
kepentingan, yang pada akhirnya ditempatkan dalam posisi strategis untuk
berpartisipasi dalam proses penyusunan kebijakan publik di bidang kesehatan, guna
mewujudkan adanya mekanisme tata kelola yang inklusif, serta keterpautan dengan
kebijakan negara. Oleh karena itu, terdapat salah satu unsur keanggotaan konsil
yang berasal dari pemerintah pusat. Namun demikian, unsur pemerintah pusat
dimaksud tidak dijelaskan dengan tegas sebagaimana undang-undang sebelumnya,
yaitu unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan dan unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan [vide Pasal 14 ayat (1) UU 29/2004 dan Pasal
40 ayat (2) UU 36/2014]. Penegasan mengenai unsur pemerintah pusat tidak juga
diatur dalam peraturan pemerintah, namun justru terdapat dalam Pasal 6 ayat (2)
Permenkes 12/2024, yaitu unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dan di bidang pendidikan [vide Pasal 6 ayat (2)
Permenkes 12/2024]. Oleh karena itu, penegasan mengenai hal ini dalam amar
889
Putusan a quo, menurut Mahkamah penting dilakukan agar memberikan kepastian
hukum berkenaan dengan unsur-unsur pemerintah pusat yang terlibat dalam
kelembagaan konsil yang independen sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.
Sedangkan unsur profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam konsil,
dimaksudkan untuk menjamin keautentikan kepentingan lapangan. Sementara itu,
unsur kolegium dalam keanggotaan konsil dimaksudkan untuk menjamin kredibilitas
keilmuan, karena kolegium bertugas untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu
dan standar pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berperan untuk
menyusun standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan [vide Pasal 272 ayat
(1) dan ayat (3) UU 17/2023]. Selanjutnya, sebagai manifestasi kontrol sosial
diperlukan unsur masyarakat dalam keanggotaan konsil, yang berasal dari bidang
kesehatan dan bidang pendidikan [vide Pasal 6 ayat (5) Permenkes 12/2024].
Berkenaan dengan permohonan para Pemohon yang memohon agar
norma Pasal 270 huruf b dan huruf c UU 17/2023 dimaknai “Keanggotaan Konsil
sepanjang untuk Tenaga Medis berasal dari unsur: a) pemerintah pusat; b)
organisasi profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; c) Kolegium organisasi
profesi; dan d) masyarakat”, menurut Mahkamah hal tersebut justru akan semakin
menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya bagi tenaga kesehatan. Mengingat
dalam pemaknaan norma yang dikehendaki para Pemohon hanya menyebutkan
keanggotaan konsil sepanjang untuk tenaga medis. Selain itu, penambahan frasa
“organisasi profesi” dalam keanggotaan konsil yang berasal dari unsur tenaga medis
dan kolegium sebagaimana dikehendaki para Pemohon juga tidak lagi diperlukan.
Oleh karena dalam unsur profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, suara dari
masing-masing rumpun profesi dalam proses penyusunan kebijakan publik yang
berkaitan langsung dengan ruang lingkup penyelenggaraan layanan kesehatan
menjadi sangat penting, sehingga pembentuk undang-undang memberikan
kesempatan secara luas bagi setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk turut
berpartisipasi tanpa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dari organisasi
profesi masing-masing tenaga medis maupun tenaga kesehatan tersebut. Terlebih,
anggota konsil seharusnya mencerminkan kepentingan publik secara luas, bukan
kepentingan organisasi profesi, agar setiap kebijakan yang diambil lebih akuntabel
dan berpihak kepada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk
penyediaan layanan kesehatan sebagaimana amanat Pasal 34 ayat (3) UUD NRI
890
Tahun 1945. Di samping itu, dalam unsur kolegium, jika ditambahkan dengan frasa
“organisasi profesi” sebagaimana dalil para Pemohon, sehingga menjadi “Kolegium
organisasi profesi” merupakan hal yang tidak relevan, karena dalam UU 17/2023,
kolegium dibentuk oleh setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan, bukan lagi
dibentuk oleh organisasi profesi sebagaimana sebelumnya diatur dalam UU 29/2004
[vide Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023 dan Pasal 1 angka 13 UU 29/2004].
Dalam kaitan ini, tidak adanya unsur organisasi profesi dalam
keanggotaan konsil merupakan salah satu bentuk penataan kelembagaan dan
penyempurnaan regulasi untuk menjawab berbagai permasalahan di bidang
kesehatan yang merupakan bagian dari transformasi sistem kesehatan dalam UU
17/2023. Dengan adanya penataan ini sekaligus menghilangkan dominasi
kelembagaan tertentu, oleh karenanya apabila unsur organisasi profesi kembali
dimasukkan sebagai unsur keanggotaan konsil dalam norma Pasal 270 huruf b dan
huruf c UU 17/2023 sebagaimana petitum para Pemohon, hal ini merupakan bentuk
kemunduran yang tidak lagi sejalan dengan tujuan pembentukan UU 17/2023 yang
justru berupaya menata kembali (restrukturisasi) relasi kelembagaan agar tidak
terjadi
penumpukan
kewenangan,
dominasi
kelembagaan,
dan
benturan
kepentingan (conflict of interest) dalam proses pembinaan dan pengawasan profesi
kesehatan guna mewujudkan hak memperoleh pelayanan kesehatan dan
penyediaan fasilitas kesehatan yang layak. Oleh sebab itu, hingga saat ini norma
pasal a quo menurut Mahkamah tidak menimbulkan persoalan konstitusionalitas
norma.
Di samping itu, pertimbangan demikian sejalan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam sidang pleno
yang terbuka untuk umum pada tanggal 26 April 2018, khususnya yang terkait isu
rangkap jabatan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang berasal dari IDI
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a UU 29/2004 yang dinyatakan oleh Mahkamah
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang unsur “organisasi profesi kedokteran” tidak dimaknai sebagai
“tidak menjadi pengurus organisasi profesi kedokteran” sebagaimana pertimbangan
hukum berikut ini:
[3.14] ...Organisasi profesi dokter, dalam hal ini IDI, sebagai salah satu
institusi asal anggota KKI memiliki keterkaitan erat dengan tugas-tugas
yang diemban KKI khususnya dalam fungsi regulasi karena para dokter
891
yang merupakan anggota IDI merupakan objek dari regulasi yang dibuat
oleh KKI. Di sisi lain, IDI, sebagai organisasi profesi dokter juga
merupakan salah satu institusi asal anggota KKI. Keadaan ini
menimbulkan potensi benturan kepentingan (conflict of interest) dari sisi
IDI sebab IDI bertindak sebagai regulator dalam menjalankan fungsi
sebagai anggota KKI, pada saat yang sama juga menjadi objek regulasi
yang dibuat oleh KKI tersebut. Oleh karena itu, untuk mencegah potensi
benturan kepentingan tersebut maka seyogianya anggota IDI yang duduk
dalam KKI seharusnya adalah mereka yang bukan merupakan pengurus
IDI untuk mencegah konflik kepentingan karena tugas KKI ada tiga yaitu
fungsi registrasi dokter sebagai dasar menerbitkan STR, fungsi regulasi
yang terkait dengan profesi dokter, dan fungsi pembinaan. Pada sisi lain
organisasi profesi dokter adalah IDI dan oleh karena itu keberadaan
pengurus IDI pada KKI potensial menimbulkan konflik kepentingan
terutama dalam perumusan regulasi. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip
kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.. [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-
XV/2017, hlm. 311-312].
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
menunjukkan bahwa Mahkamah telah mempertimbangkan adanya keterkaitan erat
organisasi profesi sebagai salah satu institusi asal anggota KKI pada waktu berlaku
UU 29/2004, dengan tugas-tugas yang diemban oleh KKI, khususnya dalam fungsi
regulasi, sehingga pada saat yang bersamaan menempatkan organisasi profesi
sebagai subjek penyusun regulasi sekaligus objek yang diatur oleh regulasi yang
disusun oleh KKI. Oleh sebab itu, dalam UU 17/2023, pembentuk undang-undang
melakukan transformasi kelembagaan dengan memilah-milah tugas, fungsi, dan
wewenang masing-masing lembaga, termasuk memisahkan unsur organisasi
profesi dan asosiasi sebagai keanggotaan konsil secara tersendiri sebagaimana
semula diatur dalam UU 29/2004 dan UU 36/2014.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 270 huruf b dan Pasal 270 huruf c UU
17/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum. Sementara
itu, berkaitan dengan frasa “pemerintah pusat” dalam norma Pasal 270 huruf a UU
17/2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pemerintah pusat
yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan
kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi” adalah beralasan menurut
892
hukum. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo beralasan menurut hukum
untuk sebagian.
[3.19]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan dalil para
Pemohon yang mempersoalkan perihal pembentukan kelembagaan kolegium dan
kewenangannya dalam norma Pasal 272 ayat (1) dan Pasal 272 ayat (3) huruf b UU
17/2023 yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal
28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena
norma pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak dimaknai
setiap kelompok ahli organisasi profesi tiap disiplin ilmu kedokteran dapat
membentuk kolegium yang dibentuk organisasi profesi, serta agar kolegium
sepanjang untuk tenaga medis memiliki peran menyusun standar kurikulum
pelatihan berkelanjutan tenaga medis yang dilakukan oleh organisasi profesi.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
[3.19.1] Bahwa pada pokoknya Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023 menentukan,
“Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan dapat
membentuk Kolegium”. Berkenaan dengan pembentukan kolegium, Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 yang diucapkan
sebelumnya telah memutuskan ihwal konstitusionalitas norma Pasal 272 ayat (2)
UU 17/2023 dengan pertimbangan sebagai berikut.
[3.15.2] ....Dengan melihat secara saksama peran penting kolegium dalam
menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan serta
menyusun standar kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga
kesehatan yang pada akhirnya akan menjadi patokan utama untuk
menerbitkan sertifikat kompetensi oleh kolegium bagi tenaga medis dan
tenaga kesehatan. Di mana, hal tersebut menunjukkan pengakuan
kemampuan dan kesiapan tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk
melakukan tindakan medis yang hanya diberikan kepada mereka yang
telah menjalani berbagai tahapan untuk menjadi tenaga medis dan tenaga
kesehatan yang profesional. Oleh karenanya, menjadikan kolegium
sebagai lembaga yang benar-benar independen tanpa ada intervensi dari
lembaga lain merupakan suatu keniscayaan. Terkait dengan persoalan di
atas, berkenaan dengan penempatan kolegium yang “merupakan alat
kelengkapan Konsil” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 dan
Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023, penting bagi Mahkamah menegaskan
bahwa konsil yang dimaksud merupakan lembaga yang melaksanakan
893
tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan
kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan serta
memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat [vide
Pasal 1 angka 25 UU 17/2023]. Sementara itu, konsil dinyatakan sebagai
lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya yang
bertanggung jawab langsung kepada presiden [vide Pasal 4 ayat (2) UU
29/2004]. Sehingga, untuk menjaga independensi kolegium menjadi tidak
tepat meletakkan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil karena dalam
posisi sebagai alat kelengkapan, dalam batas penalaran yang wajar,
menunjukkan dan sekaligus membenarkan kolegium sebagai subordinat
konsil. Terlebih, penempatan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil
menjadi tidak sejalan dengan Pasal 270 huruf c UU 17/2023 yang telah
menentukan kolegium adalah bagian dari unsur keanggotaan konsil.
Dalam hal ini, Mahkamah perlu menegaskan, dalam menjalankan tugas
dan fungsinya, kolegium bertanggung jawab kepada presiden dalam
kedudukan presiden sebagai kepala negara melalui konsil.
…
Demikian pula halnya dengan norma Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 ayat
(2) UU 17/2023 yang mengatur ihwal kolegium sebagai alat kelengkapan
konsil yang pengaturan terkait dengan tugas, fungsi, dan wewenang diatur
lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, menurut Mahkamah, hal
tersebut potensial menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat
menyebabkan terganggunya independensi kolegium sehingga pada
akhirnya tidak sejalan dengan upaya untuk mewujudkan hak untuk
memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah kolegium harus diletakkan sebagai unsur atau bagian konsil
yang merupakan lembaga independen dalam menjalankan tugas, fungsi,
dan wewenang serta perannya, sebagaimana selengkapnya dinyatakan
dalam amar putusan a quo. Dengan demikian, dalil Pemohon ihwal frasa
“dan merupakan alat kelengkapan konsil” dalam norma Pasal 1 angka 26
UU 17/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang
dapat dibenarkan. Konsekuensinya, berkenaan dengan dalil Pemohon
sepanjang frasa “merupakan alat kelengkapan konsil” dalam Pasal 272
ayat (2) UU 17/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 juga dalil
yang dapat dibenarkan. Dengan demikian, semua ketentuan dalam UU
17/2023 yang berkaitan dengan independensi kolegium termasuk
ketentuan yang mendapat delegasi dari UU 17/2023 demi menjaga
independensi kolegium keberlakuannya harus menyesuaikan dengan
putusan
a quo.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut, maka
kedudukan kolegium diletakkan sebagai unsur atau bagian konsil, di mana dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, kolegium bertanggung jawab kepada presiden
dalam kedudukan presiden sebagai kepala negara, melalui konsil. Oleh karenanya,
seluruh ketentuan dalam UU 17/2023 yang berkenaan dengan independensi
kolegium, termasuk ketentuan yang mendapat delegasi dari UU 17/2023,
894
keberlakuannya harus menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
111/PUU-XXII/2024.
Dalam kaitan dengan permohonan a quo, para Pemohon mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 271 ayat (1) UU 17/2023, yang memohon agar
Mahkamah memaknai norma a quo menjadi “untuk mengembangkan cabang disiplin
ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan, setiap kelompok
ahli organisasi profesi tiap disiplin ilmu kedokteran dapat membentuk kolegium yang
dibentuk organisasi profesi”. Menurut Mahkamah pemaknaan demikian merupakan
suatu bentuk pembatasan yang akan menciptakan ruang eksklusivitas dalam ranah
profesi dan keilmuan. Pembatasan kelompok ahli hanya dari organisasi profesi tiap
disiplin ilmu kedokteran justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kelompok
ahli disiplin ilmu kesehatan lainnya. Mengingat ilmu kedokteran itu sendiri
merupakan bagian dari cakupan ilmu kesehatan, maka frasa “kelompok ahli tiap
disiplin ilmu kesehatan” dalam rumusan norma Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023
memiliki jangkauan keterlibatan para ahli yang jauh lebih luas dari cakupan yang
dimohonkan oleh para Pemohon. Di samping itu, pembatasan demikian juga
berpotensi mencederai hak konstitusional tenaga medis dan tenaga kesehatan
untuk berpartisipasi dan berkontribusi secara terbuka dan proporsional dalam
pembangunan
kesehatan,
khususnya
dalam
wadah
keilmuan.
Padahal,
penggunaan frasa “kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan” dimaksud, harus
dimaknai secara utuh sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam norma
pasal a quo, yang tidak hanya dibatasi oleh kelompok ahli organisasi profesi tertentu
dalam disiplin ilmu tertentu. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan
peluang yang lebih adil dengan mengedepankan prinsip non diskriminasi, serta
memberikan jaminan bahwa setiap kelompok ahli dalam tiap cabang disiplin ilmu
kesehatan memiliki kedudukan yang seimbang untuk berpartisipasi dalam wadah
keilmuan, tanpa melihat keterkaitannya dengan suatu organisasi profesi tertentu,
sebagaimana hal tersebut dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Hal demikian juga berarti bahwa negara memberikan ruang yang lebih luas bagi
kolegium untuk melakukan kolaborasi antar profesi dan berkoordinasi dengan pihak
terkait sesuai dengan disiplin ilmunya.
Dalam kaitan ini, petitum para Pemohon yang memohon ditambahkan
frasa “kolegium yang dibentuk organisasi profesi” dalam norma Pasal 272 ayat (1)
895
UU 17/2023, akan membawa konsekuensi pada kedudukan kolegium yang bersifat
independen sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 111/PUU-XXII/2024 yang diucapkan sebelumnya [vide Pasal 1 angka 26,
Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023]. Pemaknaan yang dimohonkan oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo sesungguhnya didasarkan pada pengaturan dalam UU
29/2004 dan UU 36/2014, di mana kolegium masih dibentuk oleh organisasi profesi.
Namun demikian, sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah sebelumnya,
bahwa dalam UU 17/2023, kewenangan pembentukan kolegium tersebut tidak lagi
berada pada organisasi profesi melainkan pada setiap kelompok ahli tiap disiplin
ilmu kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya negara untuk memperkuat
kedudukan dan peran kolegium dalam ranah keilmuan, serta sebagai bentuk
tanggung jawab konstitusional negara sebagaimana amanat Pasal 34 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak melalui suatu lembaga yang pembentukannya
dilakukan secara inklusif dan akuntabel, demi terwujudnya ekosistem kesehatan
yang lebih baik. Dengan demikian, pemaknaan yang dikehendaki para Pemohon
menjadi tidak relevan dan tidak bersesuaian dengan tujuan pembentukan kolegium
sebagai academic body yang harus memiliki otonomi atau kemandiriannya dalam
menjalankan perannya menyusun standar kompetensi dan standar pelatihan tenaga
medis dan tenaga kesehatan, yang dijabarkan lebih lanjut dalam tugas, fungsi dan
wewenang kolegium.
Berkenaan dengan hal tersebut, penting bagi Mahkamah menegaskan
bahwa dalam rangka menjaga independensi kolegium sebagai lembaga pengampu
cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan, yang keanggotaannya diisi oleh para
guru besar dan ahli bidang ilmu kesehatan, khususnya dalam menjalankan peran
sebagaimana diatur dalam Pasal 272 ayat (3) UU 17/2023, termasuk tugas, fungsi
dan wewenangnya maka tidak boleh terdapat celah pengaturan yang berpotensi
mengintervensi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang kolegium pada ranah
pengembangan disiplin keilmuan. Oleh sebab itu, mekanisme koordinasi dan
kolaborasi yang dilakukan, baik antar lembaga maupun dengan pemerintah, hanya
dapat dilakukan pada tataran implementasi pelayanan kesehatan yang disesuaikan
dengan tugas fungsi masing-masing tanpa mendegradasi independensi kolegium
896
sebagaimana telah ditegaskan pula dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
111/PUU-XXII/2024.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023 bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.19.2] Bahwa para Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas kata
“Kolegium” dan kata “Pelatihan” dalam norma Pasal 272 ayat (3) UU 17/2023 yang
pada pokoknya norma tersebut mengatur perihal peran kolegium, yang apabila tidak
dimaknai kolegium sepanjang untuk tenaga medis memiliki salah satu peran untuk
menyusun standar kurikulum pelatihan berkelanjutan tenaga medis yang dilakukan
oleh organisasi profesi, menurut para Pemohon, bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
Bahwa dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu tenaga medis dan
tenaga kesehatan, diperlukan suatu kegiatan pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi untuk mendukung kesinambungan dalam menjalankan
praktik [vide Pasal 258 ayat (1) UU 17/2023]. Kegiatan pelatihan dimaksud
merupakan bagian dari program pemeliharaan, penguatan, dan pemutakhiran
kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang harus dilakukan secara
berkelanjutan. Adapun penyusunan standar kompetensi dan standar kurikulum
pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi peran kolegium
sebagaimana diatur dalam Pasal 272 ayat (3) UU 17/2023 dimaksud mencakup
pelatihan berkelanjutan yang dalam pelaksanaannya dapat dilakukan oleh
pemerintah pusat dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh pemerintah
pusat [vide Pasal 258 ayat (2) UU 17/2023]. Kegiatan pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi yang dilakukan oleh tenaga medis maupun tenaga
kesehatan tersebut nantinya dapat digunakan untuk proses sertifikasi melalui
konversi ke dalam Satuan Kredit Profesi (SKP) [vide Pasal 258 ayat (4) UU 17/2023].
Dalam kaitan ini, para Pemohon mendalilkan pelaksanaan peran kolegium sebagai
satu kesatuan dalam wadah organisasi profesi dalam menyusun standar kompetensi
897
dan standar kurikulum pelatihan merupakan domain dan peran profesi kedokteran
selaku tenaga medis, bukan pemerintah. Di samping itu, menurut para Pemohon,
standar kurikulum pelatihan yang dimaksud dalam norma Pasal 272 ayat (3) UU
17/2023 adalah pelatihan berkelanjutan yang merupakan pendidikan non-formal dan
pelatihan berkelanjutan yang juga diselenggarakan oleh organisasi profesi, bukan
oleh pemerintah sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam UU 29/2004.
Terkait dengan hal tersebut, penting bagi Mahkamah menegaskan kembali
bahwa kedudukan kolegium dalam UU 17/2023 telah diperkuat dengan konsep
pembentukan yang berbeda dengan undang-undang sebelumnya, in casu UU
29/2004, karena kolegium tidak lagi dibentuk oleh organisasi profesi, melainkan
dibentuk oleh kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan yang memiliki otonomi dan
kemandiriannya sendiri dalam mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana ditegaskan pula
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024. Selain itu,
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas bahwa pembentukan kolegium dalam
UU 17/2023 tidak hanya diperuntukkan bagi tenaga medis, melainkan juga
diperuntukkan bagi tenaga kesehatan.
Berkenaan dengan permohonan para Pemohon yang menghendaki agar
norma Pasal 272 ayat (3) UU 17/2023 dimaknai “Kolegium sepanjang untuk tenaga
medis memiliki peran: a) menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga
kesehatan, dan b) menyusun standar kurikulum pelatihan berkelanjutan tenaga
medis dilakukan organisasi profesi”, menurut Mahkamah justru akan semakin
menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya bagi tenaga kesehatan, serta
menyebabkan rumusan norma menjadi saling tidak bersesuaian. Mengingat
rumusan norma yang mengatur peran kolegium adalah peran untuk menyusun
standar kompetensi dan standar kurikulum yang secara kumulatif diperuntukkan
bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Sementara dalam konstruksi norma yang
dikehendaki para Pemohon hanya menyebutkan peran kolegium sepanjang untuk
tenaga medis, serta menghilangkan unsur tenaga kesehatan. Demikian halnya
dengan penambahan pemaknaan dalam frasa “pelatihan” menjadi “pelatihan
berkelanjutan tenaga medis dilakukan organisasi profesi” dalam norma pasal a quo,
juga akan membatasi penyusunan standar kurikulum pelatihan hanya bagi tenaga
medis dan menghilangkan peruntukan penyusunan standar kurikulum pelatihan bagi
898
tenaga kesehatan. Selain itu, penyusunan standar kurikulum pelatihan oleh
kolegium dalam ketentuan Pasal 272 ayat (3) UU 17/2023 juga sudah mencakup
pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 UU 17/2023, yang penting untuk
dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai upaya meningkatkan
kompetensi secara berkelanjutan dalam pengembangan profesi sebagaimana diatur
dalam Pasal 225 UU 17/2023. Adapun pelatihan yang penyelenggaraannya dapat
dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh
pemerintah pusat tersebut, dalam penyusunan standar kompetensi maupun standar
kurikulumnya telah melibatkan keterwakilan profesi yang terdapat dalam masing-
masing keanggotaan konsil dan ahli bidang ilmu kesehatan dalam kolegium. Oleh
sebab itu, menurut Mahkamah tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma
dalam norma Pasal 272 ayat (3) UU 17/2023.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 272 ayat (3) UU 17/2023 bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.20]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan dalil-dalil
para Pemohon yang mempersoalkan status organisasi profesi dan beberapa
kewenangan, yaitu menyelenggarakan pelatihan, memberikan rekomendasi Surat
Ijin Praktik (SIP), penyusunan Standar Kecukupan Profesi (SKP), penyusunan
standar profesi, dan pengawasan penyelenggaraan kesehatan dalam Pasal 311
ayat (1), Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1) huruf b, Pasal 264 ayat (5), Pasal
291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1) UU 17/2023 yang tidak melibatkan organisasi profesi
sehingga menurut anggapan para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
[3.20.1] Bahwa kata “dapat” dan frasa “membentuk organisasi profesi” dalam
norma Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 yang mengatur perihal pembentukan
organisasi profesi, menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun
899
1945, karena tidak memberikan jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta menimbulkan kekacauan hukum atas kedudukan organisasi profesi dalam
wadah tunggal. Berkenaan dengan hal tersebut, penting bagi Mahkamah untuk
terlebih dahulu menjelaskan bahwa dalam BAB XX Ketentuan Penutup UU 17/2023,
terdapat ketentuan yang menyatakan pada pokoknya, pada saat UU 17/2023 mulai
berlaku, beberapa peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari beberapa undang-undang dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU 17/2023 [vide Pasal 453 UU
17/2023], serta terdapat pula sejumlah undang-undang yang dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku, antara lain UU 29/2004 dan UU 36/2014 [vide Pasal 454 huruf c dan
huruf h UU 17/2023]. Oleh sebab itu, mengingat UU 17/2023 tidak hanya mencabut
beberapa norma pasal dalam UU 29/2004 dan UU 36/2014, melainkan mencabut
dan menyatakan kedua undang-undang tersebut tidak berlaku secara keseluruhan,
maka pengaturan terkait organisasi profesi dalam undang-undang a quo tidak lagi
sebagaimana yang ditentukan sebelumnya dalam UU 29/2004 dan UU 36/2014.
Dalam kaitan ini, berlakunya UU 17/2023 berdampak pada beberapa
pengaturan di bidang kesehatan, salah satunya yang berkaitan dengan pengaturan
organisasi profesi. Sebelumnya, Pasal 1 angka 12 UU 29/2004 menyatakan bahwa
organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk dokter dan Persatuan
Dokter Gigi Indonesia (PDGI) untuk dokter gigi. Dengan kata lain organisasi profesi
dokter dan dokter gigi yang diakui oleh undang-undang a quo terbatas hanya pada
dua organisasi profesi tersebut. Oleh karenanya IDI menjadi organisasi tunggal bagi
profesi kedokteran dan PDGI bagi profesi kedokteran gigi, yang di dalamnya juga
diisi oleh berbagai keahlian kedokteran termasuk perhimpunan dokter spesialis yang
merupakan satu kesatuan unsur dan tidak terpisah dari kedua organisasi tersebut.
Sedangkan dalam UU 36/2014, pengaturan terkait organisasi profesi dijelaskan
khusus dalam BAB VII tentang Organisasi Profesi sebagai berikut:
Pasal 50 UU 36/2014
(1) Tenaga Kesehatan harus membentuk Organisasi Profesi sebagai
wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan
dan ketrampilan, martabat, dan etika profesi Tenaga Kesehatan.
(2) Setiap jenis Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu)
Organisasi Profesi.
900
(3) Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
Pasal 51 UU 36/2014
(1) Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan
Tenaga Kesehatan, setiap Organisasi Profesi dapat membentuk
Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan.
(2) Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan badan otonom di dalam Organisasi Profesi.
(3) Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Organisasi Profesi
Berdasarkan ketentuan tersebut, UU 36/2014 mengatur perihal
keharusan bagi setiap tenaga kesehatan untuk membentuk organisasi profesi
sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan
keterampilan, martabat, dan etika profesi. Namun demikian, dengan berlakunya UU
17/2023, pengaturan perihal organisasi profesi terdapat pada Bagian Kedua Belas,
yakni Pasal 311 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2023 menyatakan:
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi
profesi.
(2) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berdasarkan ketentuan tersebut, baik tenaga medis yang di dalamnya terdiri
atas profesi dokter dan dokter gigi, maupun tenaga kesehatan memiliki hak yang
sama yakni dapat membentuk organisasi profesi yang pembentukannya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Artinya, undang-
undang tidak lagi membatasi organisasi bagi profesi dokter dalam suatu organisasi
profesi yang bernama IDI, dan bagi profesi dokter gigi dalam PDGI sebagaimana
sebelumnya diatur dalam UU 29/2004, serta tidak lagi mengatur perihal keharusan
membentuk organisasi profesi bagi tenaga kesehatan sebagaimana sebelumnya
diatur dalam UU 36/2014.
Berkenaan dengan wadah tunggal organisasi profesi sebagaimana yang
didalilkan para Pemohon, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIII/2015
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 27 Oktober
2016 telah menegaskan persoalan pembentukan satu organisasi profesi untuk satu
jenis tenaga kesehatan sebagaimana pertimbangan hukum pada Sub-paragraf
[3.11.1] halaman 23 sebagai berikut:
901
Terhadap dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, Pasal 50 ayat
(2) UU 36/2014 tidak melarang bagi setiap orang yang menjalankan profesi
Tenaga Kesehatan jenis Tenaga Teknis Kefarmasian Ahli Madya Farmasi
untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat. Namun dalam
hal melaksanakan hak berserikat mereka harus berhimpun dalam satu
wadah organisasi sesuai dengan masing-masing jenis Tenaga
Kesehatan. Hal ini dikarenakan tujuan dari pembentukan Organisasi
Profesi
tersebut
pada
prinsipnya
adalah
sebagai
wadah
untuk
meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan,
martabat, serta etika profesi Tenaga Kesehatan sebagaimana diatur dalam
Pasal 50 ayat (1) UU 36/2014. Peningkatan dan/atau pengembangan
pengetahuan dan keterampilan, martabat, serta etika profesi tersebut
dimaksudkan agar setiap Tenaga Kesehatan dapat melaksanakan tugasnya
secara profesional dan bertanggung jawab, mengingat Tenaga Kesehatan
merupakan profesi yang penting dalam pelayanan kesehatan karena
pekerjaannya menyangkut keselamatan jiwa dan raga seseorang.
Pemerintah,
berdasarkan
ketentuan
Pasal
4
UU
36/2014
bertanggung jawab, antara lain, terhadap pengaturan, pembinaan,
pengawasan, dan peningkatan mutu Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan
melalui kegiatan Sertifikasi Kompetensi dan pelaksanaan Registrasi Tenaga
Kesehatan. Dengan hanya satu wadah Organisasi Profesi untuk satu jenis
Tenaga
Kesehatan,
akan
lebih
memudahkan
Pemerintah
untuk
melaksanakan pengawasan terhadap profesi Tenaga Kesehatan dimaksud.
Hal ini dimungkinkan karena terkait dengan Organisasi Profesi Tenaga
Kesehatan diperlukan campur tangan pemerintah untuk mengontrolnya.
Berbeda dengan hak-hak sipil dan politik yang cara pemenuhan hak-haknya
sesedikit mungkin memerlukan campur tangan pemerintah.
Selanjutnya berkenaan dengan organisasi profesi tenaga medis, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 26 April 2018 juga telah mempertimbangkan pada
Paragraf [3.14] angka 2 sebagai berikut.
Berkenaan dengan dalil mengenai organisasi profesi, para Pemohon
meminta agar frasa organisasi profesi dalam ketentuan Pasal 1 angka 12
dan Pasal 38 ayat (1) huruf c UU Praktik Kedokteran dimaknai sebagai
“meliputi juga” Perhimpunan Dokter Spesialis” yang berada dalam
lingkungan IDI guna menjamin hak atas kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat yang diatur dalam ketentuan Pasal 28E ayat
(3) UUD 1945 serta hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
Terhadap permohonan tersebut, menurut Mahkamah, tidak terdapat
persoalan inkonstitusionalitas dalam ketentuan a quo. Perhimpunan Dokter
Spesialis dengan sendirinya merupakan bagian dari IDI. IDI sebagai rumah
besar profesi kedokteran diisi berbagai bidang keahlian kedokteran yang di
dalamnya juga meliputi Perhimpunan Dokter Spesialis sebagai salah satu
unsur yang menyatu dan tidak terpisah dari IDI.Justru apabila logika
permohonan para Pemohon diikuti akan timbul ketidakpastian hukum
902
karena dalam praktik menjadi tidak jelas pada saat bagaimana atau kapan
organisasi profesi dimaksud dimaknai sebagai IDI dan pada saat bagaimana
atau kapan organisasi profesi dimaknai sebagai Perhimpunan Dokter
Spesialis.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum baik Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 88/PUU-XIII/2015 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
10/PUU-XV/2017, pada prinsipnya Mahkamah menegaskan perlunya dibentuk
organisasi profesi yang bersifat tunggal untuk wadah berhimpunnya profesi tenaga
medis maupun tenaga kesehatan sehingga memudahkan bagi negara/pemerintah
untuk melakukan koordinasi ataupun pengawasan dan pembinaan terhadap
organisasi profesi dimaksud. Oleh karena itu, dengan mendasarkan pada
pertimbangan hukum kedua putusan tersebut, maka kata “dapat” dan frasa
“membentuk organisasi profesi” dalam norma Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 yang
dipersoalkan para Pemohon, telah jelas pengaturan tersebut tidak sejalan dengan
maksud pembentukan wadah organisasi tunggal bagi profesi tenaga medis dan
tenaga kesehatan yang seharusnya diwujudkan sebagaimana maksud putusan
Mahkamah. Dengan adanya ketidakjelasan norma a quo menyebabkan timbulnya
ketidakpastian hukum terhadap sifat organisasi profesi. Padahal, profesi tenaga
medis dan tenaga kesehatan merupakan profesi yang memiliki peran penting untuk
terlibat dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 UU 17/2023. Dengan adanya organisasi profesi yang lebih
dari satu (tidak tunggal) justru akan menyulitkan proses koordinasi dan pengawasan
ataupun pembinaan yang dilakukan pemerintah, termasuk keterlibatan organisasi
profesi dalam hal diikutsertakan menyusun dan menetapkan kebijakan, standar, dan
pedoman penyelenggaraan kesehatan untuk hal-hal tertentu yang dibutuhkan
dengan bekerja sama dengan organisasi profesi. Oleh karena itu, perlu bagi
Mahkamah menegaskan kembali pentingnya dibentuk “rumah besar” atau satu
organisasi profesi untuk mewadahi kepentingan profesi tenaga medis dan satu
organisasi profesi untuk mewadahi kepentingan tenaga kesehatan dari berbagai
disiplin ilmu untuk berhimpun. Akibat dari adanya ketidakjelasan kata “dapat”
membentuk organisasi profesi dalam norma Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023
sehingga pembentukan organisasi profesi yang seharusnya tunggal atau satu untuk
masing-masing profesi, secara faktual telah terbentuk lebih dari satu organisasi
profesi yang justru menyulitkan proses koordinasi termasuk pengawasannya,
903
termasuk menyulitkan penerapan etika dan disiplin profesi oleh majelis yang
dibentuk untuk menegakkan etika dan disiplin profesi sebagaimana telah
dipertimbangkan di atas.
Oleh karena itu, dalam kaitan ini ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 haruslah dipahami dalam konteksnya, bahwa profesi tenaga medis dan
tenaga kesehatan merupakan profesi yang berkaitan dengan tubuh manusia yang
bahkan dapat berakibat pada nyawa sehingga memerlukan salah satunya prinsip
kehati-hatian yang dilakukan dengan memenuhi standar profesi, standar pelayanan,
dan standar prosedur operasional [vide Pasal 291 ayat (1) UU 17/2023]. Di mana
dalam penyusunannya melibatkan berbagai pihak, salah satunya organisasi profesi
yang harus berhimpun dalam satu wadah tunggal, sehingga dapat memberikan
masukan yang utuh atas nama organisasi profesi. Pengaturan demikian menjadi
penting dalam suatu health system, untuk menjamin agar segala perubahan yang
dilakukan tetap berada pada koridor di mana kepentingan publik dan keselamatan
pasien (patient safety) serta kepastian hukum menjadi tujuan utama dalam
pelayanan kesehatan yang dijamin oleh negara. Sementara itu, tanggung jawab
pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan
standar kompetensi dan standar profesi dilakukan dengan mengoptimalkan peran
dalam pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang melibatkan seluruh pihak,
termasuk organisasi profesi. Oleh karena itu, adanya pembatasan yang dilakukan
dengan undang-undang atas kebebasan berserikat dan berkumpul bagi
pembentukan organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dengan
demikian, organisasi profesi yang ada saat ini diintegrasikan menjadi organisasi
tunggal sebagai ”rumah besar” yang dikoordinasikan untuk pertama kali oleh menteri
koordinator dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait. Berkenaan
dengan persoalan ini, pemerintah perlu segera melakukan konsolidasi dan
mengkoordinasikan organisasi-organisasi profesi yang ada saat ini untuk menjadi
wadah tunggal organisasi profesi sebagai “rumah besar” untuk tempat
berhimpunnya profesi dimaksud dalam kurun waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
putusan permohonan a quo diucapkan.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 311 ayat (1) UU
904
17/2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan membentuk wadah tunggal organisasi profesi sebagai rumah
besar untuk berhimpunnya profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan” adalah
beralasan menurut hukum. Berkenaan dengan pembentukan wadah tunggal
organisasi profesi sebagai “rumah besar” wadah berhimpunnya profesi dimaksud,
kepada pemerintah pusat, in casu kementerian-kementerian terkait di bawah
koordinasi
menteri
koordinator
yang
berwenang
untuk
pertama
kali
mengkoordinasikan hal tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
putusan a quo diucapkan untuk mengkoordinasikan proses pembentukannya.
Dengan demikian, dalil para Pemohon sepanjang berkenaan dengan kata “dapat”
dan frasa “membentuk organisasi profesi” dalam norma Pasal 311 ayat (1) UU
17/2023 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.20.2] Bahwa para Pemohon juga mendalilkan frasa “Pemerintah Pusat
dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat” dalam norma
Pasal 258 ayat (2) UU 17/2023 yang mengatur perihal penyelenggaraan pelatihan
dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi oleh Pemerintah Pusat dan/atau
lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat, menurut para
Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena norma pasal a quo telah menghilangkan
wewenang dan hak organisasi profesi dalam melakukan pendidikan dan pelatihan
berkelanjutan. Berkenaan dengan hal itu, para Pemohon beranggapan pendidikan
dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi tenaga medis dokter dan dokter gigi
merupakan bagian dari domain dan urusan yang melekat pada tenaga medis, bukan
pemerintah pusat apalagi hanya lembaga pelatihan walaupun diakreditasi
pemerintah pusat, sehingga seharusnya diselenggarakan oleh organisasi profesi
dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh organisasi profesi.
Terhadap dalil tersebut, setelah Mahkamah mencermati secara saksama
permohonan a quo, pada pokoknya para Pemohon menghendaki agar kewenangan
organisasi profesi dikembalikan sebagaimana sebelumnya diatur dalam UU 29/2004
dan UU 36/2014, antara lain sebagai berikut:
905
1)
membentuk kolegium yang bertanggung jawab kepada organisasi
profesi [vide Pasal 1 angka 13 UU 29/2004, Pasal 1 angka 17 dan
Pasal 51 ayat (2) UU 36/2014];
2)
menetapkan etika profesi [vide Pasal 8 huruf f UU 29/2004];
3)
menetapkan standar profesi [vide Penjelasan Pasal 50 UU
29/2004 dan Pasal 66 ayat (2) UU 36/2014];
4)
menetapkan standar pelayanan profesi [vide Pasal 66 ayat (2) UU
36/2014];
5)
menyusun standar nasional pendidikan [vide Pasal 20 ayat (3) UU
36/2014]
6)
menyusun standar pendidikan profesi [vide Pasal 26 ayat (3) dan
ayat (4) UU 29/2004];
7)
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan [vide
Pasal 28 ayat (1) UU 29/2004];
8)
menetapkan standar pendidikan dan pelatihan [vide Pasal 28 ayat (2)
UU 29/2004];
9)
menyelenggarakan uji kompetensi pendidikan vokasi dan profesi
[vide Pasal 21 ayat (2) UU 36/2014];
10) menyusun standar kompetensi kerja [vide Pasal 21 ayat (4) UU
36/2014];
11) memberikan rekomendasi sebagai syarat memperoleh Surat Ijin
Praktik (SIP) [vide Pasal 38 ayat (1) huruf c UU 29/2004 dan Pasal
46 ayat (4) huruf b UU 36/2014]; dan
12) melakukan pengawasan dan pembinaan profesi [vide Pasal 49 ayat
(3), Pasal 54 ayat (2), dan Pasal 71 UU 29/2004 serta Pasal 48 ayat
(2) dan Pasal 80 UU 36/2014].
Dengan diberikan kewenangan yang besar pada organisasi profesi
sebagaimana ketentuan dalam UU 29/2004 dan UU 36/2014 secara faktual telah
menimbulkan berbagai permasalahan yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan
dampak pada pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat secara luas
dan merata yang menyulitkan pemerintah melaksanakan fungsinya untuk memenuhi
hak warga negara memperoleh layanan kesehatan dan penyediaan fasilitas layanan
kesehatan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Terkait dengan upaya mewujudkan hak dimaksud,
pemerintah wajib mengatur dan mengawasi penyelenggaraan dan pemerataan
sistem kesehatan yang efektif dan efisien yang dilakukan, antara lain dengan
penyediaan sarana dan prasarana, termasuk penyediaan dan pemerataan tenaga
medis dan tenaga kesehatan yang bermutu dan memiliki kompetensi yang
memenuhi standar yang jelas. Hal ini mengingat tenaga medis dan tenaga
kesehatan merupakan salah satu komponen utama yang memiliki peran penting
dalam pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Oleh sebab itu, mutu dan
kompetensi para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berlandaskan ilmu
906
pengetahuan, teknologi, dan kompetensi lain yang dimiliki harus tetap
dipertahankan serta ditingkatkan melalui proses pendidikan dan pelatihan seiring
dengan peningkatan pelayanan kesehatan dan perkembangan sistem kesehatan
global. Guna menjamin mutu dan kompetensi yang dimiliki para tenaga medis dan
tenaga kesehatan, pemerintah berperan menyelenggarakan sistem pendidikan dan
pelatihan yang memadai dan terintegrasi secara nasional tanpa mengabaikan peran
serta masyarakat.
Sebelumnya, pengaturan tentang pendidikan dan pelatihan bagi tenaga
medis tersebut diatur dalam UU 29/2004, yakni dalam BAB V tentang Pendidikan
dan Pelatihan Kedokteran dan Kedokteran Gigi yang menentukan:
Pasal 28 UU 29/2004
(1) Setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti
pendidikan
dan
pelatihan
kedokteran
atau
kedokteran
gigi
berkelanjutan yang diselenggarakan organisasi profesi dan lembaga
lain yang diakreditas oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau
kedokteran gigi.
(2) Pendidikan
dan
pelatihan
kedokteran
atau
kedokteran
gigi
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi
kedokteran atau kedokteran gigi.
Sementara itu, bagi tenaga kesehatan yang menerima dan menjalankan fungsi
delegasi (delegated function) dari tenaga medis diatur dalam Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU 36/2009), yakni dalam BAB V
tentang Sumber Daya di Bidang Kesehatan yang menentukan:
Pasal 25 UU 36/2009
(1) Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan diselenggarakan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melalui
pendidikan dan/atau pelatihan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan
pemerintah daerah.
(3) Ketentuan mengenai penyelengaraan pendidikan dan/atau pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Berdasarkan kedua undang-undang tersebut, terdapat kewajiban bagi
setiap tenaga medis maupun tenaga kesehatan untuk mengikuti pendidikan dan
pelatihan dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
907
serta peningkatan mutu. Adapun pendidikan dan pelatihan dimaksud bagi tenaga
medis diselenggarakan oleh organisasi profesi, sedangkan bagi tenaga kesehatan
penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
Hal ini menunjukkan, terdapat perbedaan pengaturan dalam penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam UU
29/2004 maupun UU 36/2009. Padahal, sebagaimana diuraikan di atas pemerintah
memiliki peran untuk menyelenggarakan sistem pendidikan dan pelatihan yang
memadai dan terintegrasi secara nasional bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan,
sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan pelayanan
kesehatan yang layak bagi seluruh warga negara.
Oleh sebab itu, dalam UU 17/2023, pemerintah melakukan transformasi
pengaturan dengan menyamakan ketentuan bagi tenaga medis dan tenaga
kesehatan dalam hal penyelenggaraan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan
kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktik. Adapun
pengaturan tersebut ditentukan pada Bagian Kelima tentang Pelatihan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan dalam Rangka Penjagaan dan Peningkatan Mutu,
sebagai berikut:
Pasal 258 UU 17/2023
(1) Dalam rangka menjaga dan meningkatan mutu Tenaga Medis dan
Tenaga
Kesehatan,
dilakukan
pelatihan
dan/atau
kegiatan
peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam
menjalankan praktik.
(2) Pelatihan dan/ atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/
atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat.
(3) Penjagaan dan peningkatan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan standar profesi, standar kompetensi,
standar pelayanan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(4) Pelatihan dan/ atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk proses sertifikasi
melalui konversi ke dalam satuan kredit profesi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelatihan dan/ atau
kegiatan peningkatan kompetensi dalam rangka menjaga dan
meningkatkan
mutu
Tenaga
Medis
dan
Tenaga
Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
908
Pasal 259 UU 17/2023
Dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, kepala
daerah dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memberikan
kesempatan yang sama kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dengan mempertimbangkan penilaian kinerja dan perilaku.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi bagi tenaga medis yang semula diselenggarakan oleh
organisasi profesi diubah menjadi diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan/atau
lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh pemerintah pusat, bukan terakreditasi
oleh organisasi profesi. Pengaturan ini pada prinsipnya hampir sama dengan
pengaturan penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kesehatan dalam UU 36/2009.
Hal yang membedakan hanyalah adanya penambahan penyelenggaraan pelatihan
dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi oleh lembaga pelatihan yang
terakreditasi oleh pemerintah pusat. Hal ini menunjukkan, pemerintah melakukan
suatu bentuk transformasi dalam penyelenggaraan pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi sebagai bentuk kewajiban pemerintah untuk membentuk
sistem peningkatan kompetensi yang memiliki standar hukum yang jelas dan setara,
serta mengambil peran untuk menjamin agar sistem pembinaan kompetensi bagi
tenaga medis maupun tenaga kesehatan diselenggarakan secara objektif, terukur,
akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan. Transformasi yang dilakukan yakni
dengan menambahkan peran pemerintah menyediakan kegiatan pelatihan dan/atau
kegiatan peningkatan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan, dari yang
semula bagi tenaga medis hanya dapat dilakukan oleh organisasi profesi.
Namun demikian, dengan adanya ketentuan norma Pasal 258 UU 17/2023
bukan berarti keterlibatan organisasi profesi dalam penyelenggaraan pelatihan
dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi dinihilkan, melainkan diakomodir pula
dalam bentuk lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh pemerintah pusat. Artinya,
pemerintah menempatkan organisasi profesi dalam kerangka sistem kesehatan
nasional dan sistem pendidikan nasional yang terintegrasi dengan standar yang
jelas. Oleh sebab itu, organisasi profesi tetap dapat menjalankan fungsi pendidikan
dan pelatihan melalui lembaga yang dimiliki atau dikelolanya, sepanjang lembaga
tersebut memenuhi syarat akreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dalam
909
kaitan ini, apabila penyelenggaraan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan
kompetensi hanya diselenggarakan oleh organisasi profesi tertentu saja
sebagaimana yang terjadi selama belum berlaku UU 17/2023, maka pemerintah
tidak dapat menjamin sistem pembinaan tenaga medis dan tenaga kesehatan
dilakukan berdasarkan standardisasi nasional yang objektif, terukur, dan akuntabel.
Terlebih, dalam batas penalaran yang wajar hal tersebut berpotensi terjadinya
praktik monopoli, komersialisasi dan bahkan konflik kepentingan yang justru
bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum yang demokratis. Padahal,
apabila dicermati secara saksama norma Pasal 258 ayat (2) UU 17/2023 yang
dipersoalkan para Pemohon sesungguhnya memperluas ruang partisipasi lembaga-
lembaga pendidikan dan pelatihan di luar organisasi profesi, termasuk perguruan
tinggi dan lembaga pelatihan swasta sepanjang terakreditasi untuk dapat menjadi
tempat melakukan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi masing-
masing tenaga medis atau tenaga kesehatan.
Dengan demikian, berdasarkan uraian fakta hukum di atas, norma Pasal
258 ayat (2) UU 17/2023 menurut Mahkamah tidaklah menimbulkan ketidakpastian
hukum yang bertentangan dengan konstitusi sebagaimana yang didalilkan para
Pemohon, karena justru norma pasal a quo memberikan perlakuan yang sama bagi
tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam hal pembinaan keprofesian melalui
pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagai bentuk perwujudan
tanggung jawab negara untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh pelayanan
kesehatan dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh
masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945. Pengaturan dalam norma pasal a quo bukan merupakan
bentuk intervensi terhadap ranah keilmuan dan keprofesian, karena substansi
pelatihan tetap dirancang oleh pihak-pihak yang kompeten dan bertanggung jawab
akan hal tersebut, termasuk dengan melibatkan organisasi profesi. Dengan kata lain,
substansi keilmuan tetap berasal dari kelompok ahli masing-masing cabang disiplin
ilmu, sementara pemerintah menjamin terselenggaranya sistem pelatihan yang
setara dan tidak diskriminatif. Sedangkan akreditasi oleh pemerintah terhadap
lembaga-lembaga pelatihan merupakan salah satu bentuk kontrol terkait dengan
mutu pelatihan yang dilaksanakan oleh berbagai lembaga, dalam hal ini mencakup
institusi pendidikan tinggi, rumah sakit pendidikan, termasuk pula organisasi profesi.
910
Kesemuanya ini dilakukan agar dapat menjamin kualitas pelayanan kesehatan
diberikan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terjaga kompetensinya,
serta menginklusikan pengembangan kompetensi secara nasional melalui proses
akreditasi.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 258 ayat (2) UU 17/2023 bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.20.3] Bahwa para Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas frasa
“tempat praktik” dalam norma Pasal 264 ayat (1) huruf b UU 17/2023 yang mengatur
perihal syarat untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan
tenaga kesehatan. Para Pemohon beranggapan apabila norma pasal a quo tidak
dimaknai tempat praktik dengan rekomendasi organisasi profesi sepanjang untuk
tenaga medis, akan meniadakan hak konstitusional para Pemohon atas
perlindungan dan kepastian hukum yang adil, sehingga bertentangan dengan Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Menurut para Pemohon, memiliki tempat praktik merupakan salah satu syarat untuk
mendapatkan SIP sebagaimana di atur dalam Pasal 264 ayat (1) huruf b UU 17/2023
yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengawasan yang dilakukan organisasi
profesi terhadap anggotanya. Oleh karena itu, untuk memastikan berjalannya
mekanisme pengawasan etika profesi, serta kemampuan menjalankan standar
kompetensi, dan standar profesi agar seorang tenaga medis layak dalam praktik
kedokteran (fit for practice), maka menurut para Pemohon dibutuhkan rekomendasi
organisasi profesi dalam rangka memastikan perlindungan kepada masyarakat
sebagai pengguna layanan praktik kedokteran.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk
menguraikan terlebih dahulu pengaturan terkait Surat Izin Praktik (SIP) dalam UU
29/2004 dan UU 36/2014. Terkait dengan hal ini, UU 29/2004 menentukan dalam
ketentuan umum dan BAB VIII tentang Penyelenggaraan Praktik Kedokteran pada
Bagian Kesatu tentang Surat Izin Praktik sebagai berikut:
Pasal 1 angka 7 UU 29/2004
Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada
dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah
memenuhi persyaratan.
911
Pasal 36 UU 29/2004
Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di
Indonesia wajib memiliki surat izin praktik.
Pasal 37 UU 29/2004
(1) Surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikeluarkan oleh
pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik
kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan.
(2) Surat izin praktik dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat.
(3) Satu surat izin praktik hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.
Pasal 38 UU 29/2004
(1) Untuk mendapatkan surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, dokter atau dokter gigi harus:
a. memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi
dokter gigi yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Pasal 31, dan Pasal 32;
b. mempunyai tempat praktik; dan
c. memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.
(2) Surat izin praktik masih tetap berlaku sepanjang:
a. surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi
masih berlaku; dan
b. tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam surat
izin praktik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat izin praktik diatur dengan
Peraturan Menteri.
Sedangkan, dalam UU 36/2014, pengaturan terkait SIP terdapat pada ketentuan
umum dan BAB VI tentang Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan, khususnya
Bagian Kedua tentang Perizinan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 11 UU 36/2014
Surat Izin Praktik yang selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis yang
diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Tenaga
Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
Pasal 46 UU 36/2014
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang
pelayanan kesehatan wajib memiliki izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk
SIP.
(3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemerintah
daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang
berwenang
di
kabupaten/kota
tempat
Tenaga
Kesehatan
menjalankan praktiknya.
912
(4) Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dirnaksud pada ayat (2),
Tenaga Kesehatan harus memiliki;
a. STR yang masih berlaku;
b. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
c. tempat praktik.
(5) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing berlaku
hanya untuk 1 (satu) tempat
(6) SIP masih berlaku sepanjang:
a. STR masih berlaku; dan
b. tempat praktik masih tercantum dalam SIP.
(7) Ketentuan lebih lanjut sesuai dengan yang mengenai perizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 47 UU 36/2014
Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik mandiri harus memasang
papan nama praktik.
Dalam UU 17/2023 pengaturan terkait SIP diatur dalam ketentuan umum
dan Paragraf 2 tentang Perizinan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 29 UU 17/2023
Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis
yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai
pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
Pasal 263 UU 17/2023
(1) Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu dalam
menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk
SIP.
(3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.
(4) Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menerbitkan SIP.
(5) Dalam rangka penerbitan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemerintah Pusat melibatkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dalam menetapkan kuota untuk setiap jenis Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dengan memperhatikan kriteria paling sedikit:
a. ketersediaan dan persebaran Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan pada daerah tersebut;
b. rasio jumlah penduduk dengan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan aktif yang ditetapkan oleh Menteri; dan
c. beban kerja Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Pasal 264 UU 17/2003
(1) Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263
ayal (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus
memiliki:
a. STR dan
913
b. tempat praktik.
(2) SIP masih berlaku sepanjang tempat praktik masih sesuai dengan
yang tercantum dalam SIP.
(3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima)
tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
(4) Persyaratan perpanjangan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi: a. STR; b. tempat praktik; dan c. pemenuhan kecukupan
satuan kredit profesi.
(5) Pengelolaan
pemenuhan
kecukupan
satuan
kredit
profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh Menteri.
(6) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku
apabila:
a. habis masa berlakunya;
b. yang bersangkutan meninggal dunia;
c. STR dicabut atau dinonaktifkan;
d. SIP dicabut; atau
e. tempat praktik berubah.
Berdasarkan pengaturan dalam ketiga undang-undang tersebut di atas, SIP
memiliki pengertian yang pada dasarnya sama, yakni bukti tertulis yang diberikan
kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk
menjalankan praktik. Perbedaannya, Pasal 37 UU 29/2004 menentukan SIP
dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat
praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan. Sedangkan dalam Pasal 46
ayat (1) UU 36/2014, SIP diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas
rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat tenaga
kesehatan menjalankan praktiknya. Demikian halnya dengan pengaturan dalam
Pasal 263 ayat (3) UU 17/2023, SIP diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota
tempat tenaga medis atau tenaga kesehatan menjalankan praktiknya, hanya saja
tidak memerlukan rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang.
Dalam kaitan dengan permohonan para Pemohon yang menghendaki
agar frasa “tempat praktik” dimaknai sebagai “tempat praktik dengan rekomendasi
organisasi profesi sepanjang untuk tenaga medis”, menurut Mahkamah hal tersebut
justru akan mempersempit ruang lingkup pengaturan dalam norma tersebut, serta
akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi tenaga kesehatan. Terlebih,
penambahan persyaratan surat rekomendasi organisasi profesi sebagaimana
dimohonkan oleh para Pemohon juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih
kewenangan yang sesungguhnya merupakan urusan pemerintah. Pada prinsipnya,
norma Pasal 264 ayat (1) UU 17/2023 tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi
terhadap otonomi profesi kesehatan, melainkan sebagai bentuk penataan relasi
914
kelembagaan secara lebih proporsional antara masyarakat, tenaga medis, tenaga
kesehatan dan pemerintah agar berorientasi kepada masyarakat, serta merupakan
bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menjamin dan melindungi hak warga
negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, bukan sebagaimana
yang didalilkan oleh para Pemohon.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 264 ayat (1) huruf b UU 17/2023
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.20.4] Bahwa para Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas kata
“Menteri” dalam Pasal 264 ayat (5) UU 17/2023 yang mengatur perihal kewenangan
Menteri untuk melakukan pengelolaan pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi
(SKP) yang menurut para Pemohon apabila tidak dilakukan oleh organisasi profesi
menimbulkan persoalan konstitusionalitas norma sehingga bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Para Pemohon mendalilkan pemenuhan kecukupan SKP adalah turunan dari
penyelengaraan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan (continuing professional
development/CPD) yang merupakan domain dan nature yang absah atas
kewenangan organisasi profesi, bukan kewenangan Menteri. Oleh karena itu,
menurut para Pemohon, seharusnya pengelolaan pemenuhan SKP dilakukan oleh
organisasi profesi.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah perlu mengutip terlebih
dahulu pengaturan pemenuhan kecukupan SKP dalam Pasal 264 UU 17/2023
sebagai berikut:
Pasal 264 ayat (4) UU 17/2023
Persyaratan perpanjangan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
a. STR;
b. tempat praktik; dan
c. pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi.
Pasal 264 ayat (5) UU 17/2023
Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh Menteri.
Berdasarkan norma pasal-pasal a quo, SKP merupakan salah satu
persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang
915
akan memperpanjang SIP agar dapat menjalankan praktik. Pemenuhan SKP
bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan profesional sesuai
dengan standar kompetensi masing-masing profesi tenaga medis, dan tenaga
kesehatan yang memiliki kewajiban mengikuti Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (P2KB) yang meliputi ranah pembelajaran, pelayanan, dan
pengabdian. Dengan kata lain, SKP itu sendiri merupakan indikator keprofesian atas
upaya tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjaga dan meningkatkan
kompetensinya secara berkelanjutan yang dapat diperoleh melalui ranah
pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian dengan masing-masing bobot yang
berbeda, yang standar pemenuhan kecukupannya ditetapkan oleh kolegium.
Dalam memahami norma pasal-pasal yang mengatur perihal pengelolaan
pemenuhan kecukupan SKP, tidak dapat dilepaskan dari norma Pasal 258 UU
17/2023 yang terdapat pada Bagian Kelima tentang Pelatihan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dalam Rangka Penjagaan dan Peningkatan Mutu, termasuk
Pasal 258 ayat (2) UU 17/2023 yang juga dimohonkan pengujian oleh para
Pemohon yang telah Mahkamah pertimbangkan di atas. Adapun norma Pasal 258
UU 17/2023 menentukan bahwa:
Pasal 258 UU 17/2023
(1) Dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan, dilakukan pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam
menjalankan praktik.
(2) Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah
Pusat.
(3) Penjagaan dan peningkatan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan standa profesi, standar kompetensi,
standar pelayanan, serta pekembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(4) Pelatihan dan/.atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk proses sertifikasi
melalui konversi ke dalam satuan kredit profesi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelatihan
dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi dalam rangka menjaga
dan meningkatkan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
916
Berdasarkan norma pasal tersebut di atas, pada dasarnya pemenuhan
kecukupan SKP sebagai indikator keprofesian selain dapat dikonversikan dari
pelayanan dan pengabdian yang telah dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga
kesehatan, juga dapat dikonversi melalui keikutsertaan tenaga medis dan tenaga
kesehatan dalam pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi yang
diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan/atau lembaga pelatihan yang
terakreditasi oleh pemerintah pusat [vide Pasal 258 ayat (2) UU 17/2023]. Sekalipun
SKP dapat dikatakan sebagai sistem konversi poin yang secara resmi digunakan
sebagai alat untuk mengukur upaya tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam
meningkatkan dan memelihara kompetensinya masing-masing, namun SKP tidak
dapat dikatakan sebagai indikator penilaian kuantitatif semata, melainkan
merupakan indikator penilaian kualitas Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK)
yang harus senantiasa diperbaharui dan ditingkatkan. Oleh sebab itu, SKP menjadi
instrumen yang sangat penting untuk memastikan tenaga medis dan tenaga
kesehatan tidak hanya memiliki kualitas saat menyelesaikan pendidikan saja,
namun juga tetap memiliki kompetensi dan adaptif sepanjang perjalanan
keprofesiannya sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang secara otomatis
juga akan berdampak pada penyelenggaraan layanan kesehatan pada umumnya,
dan keselamatan pasien pada khususnya. Dalam UU 17/2023 pengaturan pelatihan
dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan
dalam menjalankan praktik, dan dapat dikonversi menjadi SKP diselenggarakan
oleh pemerintah pusat dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh
pemerintah pusat dengan tetap melibatkan organisasi profesi guna memastikan
proses pemenuhan SKP berjalan terukur, terdokumentasi, transparan, terstandar
nasional, dengan biaya yang terjangkau untuk mencegah terjadinya komersialisasi.
Meskipun pengelolaan infrastruktur sistem SKP kini dikelola oleh pemerintah melalui
platform yang menjadi pusat integrasi pencatatan dan pelaporan aktivitas
pengembangan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan, namun
pengelolaan substansi SKP mulai dari penyusunan pedoman, proses verifikasi, dan
persetujuan, tetap menjadi tanggung jawab penuh kolegium secara independen
dengan melibatkan organisasi profesi.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 264 ayat (5) UU 17/2023 bertentangan
917
dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, yang memohon agar organisasi profesi memegang peran tunggal
dalam pengelolaan pemenuhan kecukupan SKP adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.20.5] Bahwa selanjutnya para Pemohon juga mempersoalkan frasa “oleh Konsil
serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri” dalam norma Pasal 291 ayat (2) UU
17/2023 yang mengatur perihal penyusunan standar profesi yang menurut para
Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai disusun dan ditetapkan
oleh organisasi profesi. Para Pemohon mendalilkan standar profesi adalah domain
profesi dan wewenang organisasi profesi, bukan wewenang pemerintah, konsil
ataupun kolegium sebagai academic body. Menurut para Pemohon, standar profesi
yang ditetapkan oleh Menteri merupakan bentuk intervensi dan pelanggaran
terhadap kemandirian profesi tenaga medis dalam menentukan standar profesi.
Oleh karena itu, seharusnya standar profesi disusun oleh organisasi profesi yang
independen.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah perlu menegaskan
kembali bahwa UU 29/2004 dan UU 36/2014 sebelumnya mengatur organisasi
profesi memiliki kewenangan sebagai regulator sekaligus eksekutor dan pengawas
atas standar profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk dapat
melakukan kegiatan profesi [vide Penjelasan Pasal 50 UU 29/2004 dan Pasal 66
ayat (2) UU 36/2014]. Namun demikian, seluruh ketentuan norma pasal-pasal a quo,
telah diubah dengan UU 17/2023. Di mana organisasi profesi tidak lagi memiliki
kewenangan untuk menetapkan dan mengatur standar profesi, karena standar
profesi bagi tenaga medis maupun tenaga kesehatan disusun oleh konsil serta
kolegium [vide Pasal 291 ayat (2) UU 17/2023]. Penyusunan standar profesi tenaga
medis dan tenaga kesehatan oleh konsil bersama dengan kolegium yang kemudian
ditetapkan oleh Menteri merupakan salah satu bagian dari tugas Konsil Kesehatan
Indonesia untuk melaksanakan dukungan peningkatan mutu praktik dan kompetensi
teknis keprofesian, khususnya dalam menjalankan perannya di bidang pembinaan
teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan [vide Pasal 695 PP
28/2024]. Berdasarkan ketentuan tersebut, penyusunan standar profesi dan standar
kompetensi, substansi keprofesian tetap menjadi ranah regulating body profesi
918
tenaga medis dan tenaga kesehatan, dalam hal ini konsil dan kolegium. Namun
demikian, mengingat standar dimaksud akan digunakan sebagai dasar dalam
pengaturan perizinan dan penyelenggaraan praktik tenaga medis dan tenaga
kesehatan secara nasional, maka harus diikuti dengan keberlakuan penetapan oleh
negara. Oleh karena itu, adanya ketentuan “ditetapkan oleh Menteri” bukan berarti,
Menteri yang berwenang menyusun standar profesi sebagaimana yang
dikhawatirkan oleh para Pemohon. Dalam kaitan ini, menteri hanya melakukan
tindakan administratif menetapkan standar profesi yang telah disusun oleh konsil
serta kolegium sesuai dengan ranah keprofesian masing-masing dengan melibatkan
organisasi profesi, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah, menteri tidak lagi memiliki kewenangan untuk menilai hasil
standar yang telah ditetapkan oleh konsil serta kolegium dengan melibatkan
organisasi profesi dimaksud.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan frasa “oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh
Menteri” dalam norma Pasal 291 ayat (2) UU 17/2023 menurut para Pemohon
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “disusun dan ditetapkan oleh
organisasi profesi” adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan
Mahkamah sebagaimana selengkapnya termaktub dalam amar putusan a quo tidak
sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon maka dalil para Pemohon a quo
adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.20.6] Bahwa
para
Pemohon
selanjutnya
juga
mempersoalkan
frasa
“penyelenggaraan kesehatan” dalam norma Pasal 421 ayat (1) UU 17/2023 yang
mengatur perihal pengawasan penyelenggaraan kesehatan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah, yang apabila tidak dimaknai untuk tenaga medis dilakukan
bersama organisasi profesi tenaga medis akan menimbulkan ketidakpastian hukum
dan mencederai hak setiap orang untuk memperoleh layanan kesehatan, sehingga
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah
menegaskan bahwa norma Pasal 421 ayat (1) UU 17/2023 yang dimohonkan
pengujian, merupakan norma yang tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 421
ayat (2) dan ayat (3) UU 17/2023 yang mengatur perihal ruang lingkup pengawasan
919
penyelenggaraan kesehatan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,
termasuk dalam hal ini keterlibatan masyarakat. Di mana dalam hal ini, Mahkamah
telah mempertimbangkan dan memutus mengenai konstitusionalitas norma Pasal
421 ayat (2) dan ayat (3) UU 17/2023 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
111/PUU-XXII/2024. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan
sebagai berikut:
[3.16] …Dalam kaitan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa
ketaatan terhadap etika dan disiplin profesi dalam ruang lingkup
pengawasan
terhadap
setiap
penyelenggaraan
kesehatan
pada
prinsipnya tidak dapat dilepaskan dari kewajiban bagi setiap tenaga medis
dan tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan
untuk mematuhi seluruh standar yang telah ditetapkan, yaitu standar
profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Standar
profesi dimaksud disusun oleh konsil serta kolegium, sedangkan standar
pelayanan diatur dengan peraturan menteri dan standar prosedur
operasional yang ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.
Dalam hal ini, pengawasan yang dimaksudkan dalam norma Pasal 421
UU 17/2023 merupakan langkah preventif untuk menghindari terjadinya
ketidaktaatan terhadap standar etika dan disiplin profesi yang dilakukan
tenaga medis dan tenaga kesehatan. Oleh karena itu, pengawasan yang
dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam norma
Pasal 421 ayat (1) UU 17/2023 adalah terhadap setiap penyelenggaraan
kesehatan, yang berarti meliputi pengawasan terhadap upaya kesehatan,
sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan [vide Pasal 17 ayat
(1) UU 17/2023]. Lingkup pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 421 ayat (2) UU 17/2023, sesungguhnya merupakan penjabaran
dari pengawasan pada masing-masing bagian dari penyelenggaraan
kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU 17/2023.
Berkenaan dengan hal ini, standar etika dan standar profesi yang diawasi
tingkat ketaatannya terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan,
disusun oleh konsil dan/atau kolegium, bukan oleh pemerintah dan/atau
pemerintah daerah. Oleh karena itu, sepanjang menyangkut pengawasan
terhadap etika dan disiplin profesi, karena berkaitan dengan profesi
tenaga medis dan tenaga kesehatan, tidak dilakukan oleh pemerintah baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tetapi dilakukan oleh organ
khusus yang dibentuk oleh Konsil Kesehatan Indonesia yang dalam
pembentukannya melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan
pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar.
Penegasan tersebut sejalan dengan salah satu peran konsil yakni
melakukan pembinaan teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga
kesehatan [vide Pasal 269 huruf c UU 17/2023]. Dengan adanya
penegasan berkenaan dengan unsur-unsur yang dilibatkan dalam
pembentukan organ khusus sepanjang berkenaan dengan pengawasan
etika dan disiplin profesi sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 421
ayat (2) huruf b UU 17/2023, secara yuridis hal tersebut berdampak pula
pada norma Pasal 421 ayat (3) UU 17/2023. Sehingga, norma Pasal 421
920
ayat (3) UU 17/2023 harus dimaknai sebagaimana dalam amar putusan a
quo.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
dalam putusan tersebut, telah memberikan pemaknaan konstitusionalitas terhadap
norma Pasal 421 ayat (2) dan ayat (3) UU 17/2023, sehingga sejak diucapkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024, pemaknaan norma
dalam Pasal 421 ayat (2) dan ayat (3) UU 17/2023 yang berlaku adalah
sebagaimana telah dinyatakan dalam amar putusan tersebut, yakni frasa “serta etika
dan disiplin profesi” dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b dan ayat (3) UU 17/2023
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat. Oleh karena itu, substansi norma Pasal 421 ayat (1) UU 17/2023 yang
berlaku adalah tidak sama lagi dengan norma yang diajukan oleh para Pemohon
sebagai objek permohonan, karena telah dimaknai oleh Mahkamah. Terkait dengan
hal tersebut, oleh karena norma Pasal 421 ayat (2) dan ayat (3) UU 17/2023
merupakan tindak lanjut dari Pasal 421 ayat (1) UU 17/2023 sehingga berdampak
terhadap makna secara keseluruhan norma Pasal 421 UU 17/2023. Dengan
demikian, permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 421 ayat
(1) UU 17/2023 adalah telah kehilangan objek sehingga tidak dipertimbangkan lebih
lanjut.
[3.21]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
dalil-dalil para Pemohon yang mempersoalkan ketentuan sanksi pidana dalam
norma Pasal 442 UU 17/2023 yang menurut para Pemohon bertentangan dengan
nilai-nilai persamaan di dalam hukum dan pemerintahan serta tidak memberikan
kepastian hukum yang adil apabila sanksi yang dikenakan bagi setiap orang yang
mempekerjakan tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan yang tidak mempunyai
SIP bukan sanksi administratif atau denda administratif, sehingga sanksi pidana
demikian bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah menegaskan
bahwa
norma
Pasal
442
UU
17/2023
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, secara sistematis berada pada BAB XVIII
tentang Ketentuan Pidana yang terdiri atas rangkaian norma, dari Pasal 427 hingga
Pasal 448 UU 17/2023. Menurut para Pemohon, rumusan sanksi yang dikenakan
921
terhadap jenis pelanggaran yang diatur dalam norma Pasal 442 UU 17/2023 tidak
proporsional, karena jenis pelanggaran dalam norma pasal a quo merujuk pada
norma Pasal 312 huruf c UU 17/2023 yang mengatur larangan melakukan praktik
sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan tanpa memiliki STR dan/atau SIP.
Akan tetapi sanksi yang dikenakan dalam norma Pasal 313 ayat (1) UU 17/2023
terhadap pelanggaran larangan dalam norma Pasal 312 huruf c UU 17/2023 adalah
sanksi administratif berupa denda administratif. Sedangkan, sanksi yang dikenakan
atas pelanggaran larangan norma Pasal 312 huruf c UU 17/2023 dalam norma
Pasal 442 UU 17/2023 adalah sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Menurut
para Pemohon, norma a quo tidak proporsional sehingga menimbulkan kerugian
konstitusional bagi para Pemohon atas perlindungan hukum dan kepastian hukum
yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh
karenanya para Pemohon menghendaki agar pengenaan sanksi terhadap jenis
pelanggaran yang diatur dalam Pasal 442 UU 17/2023 dimaknai sebagai sanksi
administratif atau denda administratif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 313 ayat
(1) UU 17/2023.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah
menegaskan bahwa pemidanaan bagi setiap orang yang memperkerjakan tenaga
medis/tenaga kesehatan yang tidak mempunyai SIP dalam norma Pasal 442 UU
17/2023 dimaksud memang merujuk pada norma Pasal 312 huruf c UU 17/2023
sebagai norma primer. Dalam kaitan dengan norma primer tersebut, UU 17/2023
menentukan pengenaan sanksi yang berbeda, yaitu dalam norma Pasal 313 ayat
(1) UU 17/2023 ditentukan bahwa “Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang
melakukan praktik tanpa memiliki STR dan/atau SIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 312 huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.”
Sementara itu, dalam norma Pasal 442 UU 17/2023 ditentukan bahwa “setiap orang
yang mempekerjakan tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan yang tidak
mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Dalam hal ini subjek hukum “setiap
orang” dalam norma Pasal 442 UU 17/2023 merujuk kepada perseorangan maupun
922
korporasi (misalnya pemilik fasilitas pelayanan kesehatan, yaitu rumah sakit atau
klinik).
Dalam rangka memberikan jaminan atas hak untuk memperoleh layanan
kesehatan bagi setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas
pelayanan kesehatan yang layak [vide Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945].
Tanggung jawab penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak tersebut
tidak dapat dipisahkan dari jaminan penyelenggaraan kesehatan yang berkualitas
yang mengedepankan prinsip keselamatan pasien (patient safety). Oleh karena
kepemilikan SIP merupakan syarat mutlak bagi tenaga medis maupun tenaga
kesehatan yang dapat membuktikan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan
tersebut telah memenuhi kompetensi tertentu sehingga dapat melakukan praktik,
maka penempatan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang tidak memiliki SIP
dalam suatu institusi pelayanan kesehatan merupakan bentuk kelalaian yang
mengancam pemenuhan hak konstitusional warga negara memperoleh pelayanan
kesehatan yang berkualitas secara bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, secara konstitusional, norma Pasal 442 UU 17/2023
merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengatur dan mengawasi
jalannya praktik keprofesian yang berhubungan dengan keselamatan dan nyawa
manusia. Pengenaan sanksi pidana yang bersifat preventif dan represif demikian
pada dasarnya dimaksudkan untuk menutup celah pelanggaran hukum yang
berpotensi terjadi melalui praktik yang dilakukan oleh setiap orang sebagai pemilik
fasilitas pelayanan kesehatan, yang memperkerjakan tenaga medis dan/atau tenaga
kesehatan yang tidak mengantongi SIP. Dengan demikian, menurut Mahkamah
tidaklah tepat mengkonstruksikan pemaknaan sanksi yang sama atau proporsional
terhadap jenis dan subjek pelanggaran yang berbeda sebagaimana pemaknaan
yang dikehendaki oleh para Pemohon. Sebab, setiap orang yang secara sadar
memperkerjakan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang tidak memiliki izin untuk
melakukan praktik sudah seharusnya memikul tanggung jawab hukum. Terlebih,
apabila disinyalir terdapat unsur kesengajaan yang berorientasi pada komersialisasi
layanan kesehatan. Apabila undang-undang tidak menegaskan larangan tersebut
dengan mekanisme pemidanaan maka akan menghilangkan daya ikat sistem
perizinan dalam praktik keprofesian dan mencederai jaminan perlindungan kepada
923
masyarakat (warga negara) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang harus
dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan dengan kompetensi yang
teruji. Dengan demikian, menurut Mahkamah, pengaturan pemidanaan dalam
norma Pasal 442 UU 17/2023 bukanlah suatu bentuk kriminalisasi, melainkan
bentuk kebijakan hukum pidana (penal policy), serta tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip konstitusi, karena norma pasal a quo justru merupakan bentuk
penegakan kepastian hukum dan jaminan perlindungan yang diperuntukkan tidak
hanya bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan, akan tetapi termasuk masyarakat
(warga negara) yang memperoleh layanan kesehatan sebagaimana dijamin dalam
UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 442 UU 17/2023 bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.22]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan menjawab dalil para
Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 454 huruf c UU
17/2023 yang mencabut UU 29/2004, yang menurut para Pemohon menimbulkan
kekacauan hukum dan ketidakpastian hukum, serta merugikan hak konstitusional
tenaga medis sebagai komponen strategis bangsa yang berperan dalam
pemenuhan hak konstitusional warga negara memperoleh layanan kesehatan. Hal
ini dikarenakan UU 17/2023 menghilangkan pokok-pokok norma praktik kedokteran
untuk tenaga medis, membongkar substansi dalam UU 29/2004 namun tidak
memuat kembali secara menyeluruh, dan bahkan menggantikan dengan substansi
norma yang lebih buruk, serta mencampuradukkan pengaturan untuk tenaga medis
dengan tenaga kesehatan, termasuk dalam hal pengaturan terkait kelembagaan
konsil. Para Pemohon juga mendalilkan UU 17/2023 melanggar prinsip dasar
supremasi konstitusi, prinsip dasar negara hukum demokratis, prinsip demokrasi
konstitusional, prinsip dasar larangan diskriminasi, dan merampas “hak hidup”
kelembagaan kolegium sehingga menyebabkan adanya penumpukan kekuasaan
dan sentralisasi wewenang, serta melanggar prinsip rationale ground. Oleh
karenanya, para Pemohon dalam petitumnya menghendaki pembatalan Pasal 454
huruf c UU 17/2023 dan memberlakukan kembali UU 29/2004, serta mencabut
924
seluruh peraturan pelaksana UU 17/2023 yang terkait tenaga medis, termasuk
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan
Menteri, Keputusan Menteri, dan Surat Edaran, karena bertentangan dengan Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah perlu menegaskan kembali
bahwa UU 17/2023 disusun dengan metode omnibus sebagai upaya sinkronisasi
dari berbagai undang-undang di bidang kesehatan, agar tidak terdapat peraturan
yang tumpang tindih dan saling bertentangan. Metode omnibus dimaksud
merupakan metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan: a)
memuat materi muatan baru; b) mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan
dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-
undangan yang jenis dan hierarkinya sama; dan/atau c) mencabut Peraturan
Perundang-undangan
yang
jenis
dan
hierarkinya
sama,
dengan
menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan untuk
mencapai tujuan tertentu [vide Pasal 64 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. Dalam kaitan dengan
metode tersebut, dengan berlakunya UU 17/2023 terdapat 11 (sebelas) undang-
undang yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana diuraikan
sebelumnya dalam pertimbangan hukum Sub Paragraf [3.21.2] [vide Pasal 454
huruf c UU 17/2023].
Dalam kaitan dengan permohonan para Pemohon untuk membatalkan
norma Pasal 454 huruf c UU 17/2023 serta memberlakukan kembali UU 29/2004,
penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa norma Pasal 454 huruf c UU 17/2023
merupakan bagian dari BAB XX tentang Ketentuan Penutup yang pada pokoknya
mengatur antara lain tentang status peraturan perundang-undangan yang sudah
ada dan saat mulai berlaku undang-undang. Selain itu, digunakannya rumusan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dalam Pasal 454 UU 17/2023 karena UU
17/2023 telah mengatur kembali sebagian materi yang sudah diatur dalam undang-
undang yang dinyatakan dicabut dan sudah diberlakukan dalam UU a quo [vide
angka 137 huruf c dan huruf d serta angka 225 Lampiran I Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. Berkenaan
dengan hal ini, UU 17/2023 tidak hanya disusun untuk memperbaharui substansi,
925
melainkan menata ulang kelembagaan dalam sistem kesehatan, termasuk
kedudukan profesi dan relasinya dengan pemerintah, maka menurut Mahkamah
tidaklah tepat untuk memberlakukan kembali UU 29/2004 yang keberlakuannya
secara tegas telah dinyatakan dicabut dalam Pasal 454 huruf c UU 17/2023. Apabila
petitum para Pemohon a quo dikabulkan justru akan mengacaukan sistem hukum
yang telah dibangun dan telah ditata ulang, serta memberikan ketidakpastian hukum
bagi subjek hukum lain, in casu tenaga kesehatan, yang dasar pengaturannya juga
telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku oleh Pasal 454 UU 17/2023. Di samping
itu, apabila pembatalan Pasal 454 huruf c UU 17/2023 dikabulkan oleh Mahkamah,
maka menimbulkan dualisme pengaturan yang justru akan menyebabkan terjadinya
benturan atau pertentangan antar norma, sehingga berimplikasi pada kekacauan
yuridis dan berisiko menimbulkan fragmentasi dalam penyelenggaraan pelayanan
kesehatan. Oleh karena pembatalan norma pasal a quo bukan hanya berarti
meniadakan satu undang-undang, in casu UU 29/2004 melainkan membatalkan
seluruh konsekuensi dari berlakunya UU 17/2023 tanpa melalui mekanisme
pencabutan undang-undang secara utuh, sehingga hal tersebut akan bertentangan
dengan asas kepastian hukum dan asas kesatuan sistem hukum yang tertib dan
logis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Februari 2024 telah menyatakan bahwa
proses pembentukan UU 17/2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut.
[3.22]...Adapun penggunaan metode omnibus pada RUU Kesehatan
bertujuan antara lain untuk menghilangkan tumpang tindih antar-peraturan
perundang-undangan; efisiensi proses perubahan atau pencabutan
peraturan perundang-undangan; dan menghilangkan ego sektoral dalam
berbagai peraturan perundang-undangan. Penggunaan metode omnibus
diperlukan karena penyelenggaraan transformasi sistem kesehatan
memerlukan landasan regulasi yang kuat dan komprehensif untuk
mengatasi berbagai permasalahan hal ihwal kesehatan [vide Keterangan
Presiden halaman 12] Pembenahan regulasi bidang kesehatan juga
diperlukan untuk memastikan struktur undang-undang di bidang kesehatan
tidak tumpang tindih dan tidak saling bertentangan. Oleh karena itu,
diperlukan
sinkronisasi
dari
berbagai
undang-undang
dengan
menggunakan metode omnibus [vide Penjelasan Umum UU 17/2023].
Dengan demikian, menurut Mahkamah penggunaan metode omnibus tidak
bertentangan dengan prosedur formil pembentukan undang-undang
karena merupakan pilihan yang sah (valid) berlandaskan pada dasar
hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1b) UU
926
13/2022 dan menjadi pilihan yang strategis karena selain diharapkan dapat
mengatasi tumpang tindih peraturan yang terkait dengan bidang
kesehatan, juga menjadi instrumen hukum terkini yang diharapkan mampu
memberikan landasan hukum yang komprehensif bagi negara cq
pemerintah dan stakeholders lainnya dalam memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat. [vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 130/PUU-XXI/2023, hlm. 550-551].
Oleh karena itu, secara formil pembentukan UU 17/2023 telah dinyatakan
memenuhi syarat dan sesuai dengan kaidah tata cara penyusunan peraturan
perundang-undangan dengan metode ombibus, sekalipun berkenaan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XXI/2023 terdapat 4 (empat) Hakim
Konstitusi memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Dengan demikian,
menurut Mahkamah tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam norma Pasal
454 huruf c UU 17/2023, karena norma pasal a quo telah memberikan kepastian
hukum atas status keberlakuan peraturan perundang-undangan lain yang
pengaturannya terintegrasi dalam UU 17/2023.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 454 huruf c UU 17/2023 bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.23]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah norma Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1)
dan ayat (5), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270 huruf b dan huruf c, Pasal 272 ayat (1)
dan ayat (3), Pasal 442, dan Pasal 454 huruf c UU 17/2023 telah ternyata tidak
menimbulkan ketidaksamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan,
memberikan perlindungan terhadap hak pengembangan diri serta memperoleh
pendidikan untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan, memberikan
kepastian hukum yang adil, serta memberikan perlindungan terhadap hak atas
pelayanan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para
Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1) dan ayat
(5), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270 huruf b dan huruf c, Pasal 272 ayat (1) dan ayat
(3), Pasal 442, dan Pasal 454 huruf c UU 17/2023 adalah tidak beralasan menurut
927
hukum. Sedangkan, dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 421 ayat
(1) UU 17/2023 adalah kehilangan objek.
Sementara itu, berkenaan dengan norma Pasal 268 ayat (2), Pasal 270
huruf a, Pasal 291 ayat (2), Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 telah ternyata
bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan, perlindungan terhadap hak pengembangan diri dan memperoleh
pendidikan untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan, kepastian hukum
yang adil, serta perlindungan terhadap hak atas pelayanan kesehatan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian, pemaknaan yang
dilakukan oleh Mahkamah berkenaan dengan norma Pasal 268 ayat (2), Pasal 270
huruf a, Pasal 291 ayat (2), dan Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 tidak sebagaimana
yang dimohonkan para Pemohon, sehingga dalil para Pemohon adalah beralasan
menurut hukum untuk sebagian.
[3.24]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan norma Pasal
268 ayat (2), Pasal 270 huruf a, Pasal 291 ayat (2), dan Pasal 311 ayat (1)
UU 17/2023 beralasan menurut hukum untuk sebagian;
[4.4]
Permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan norma Pasal
421 ayat (1) UU 17/2023 adalah kehilangan objek.
[4.5]
Permohonan para Pemohon selain dan selebihnya adalah tidak beralasan
menurut hukum.
928
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dalam menjalankan perannya
bersifat independen”;
3. Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat”, dalam norma Pasal 270 huruf a
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah Pusat yang
berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan
kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi”, sehingga norma
Pasal 270 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi
“Keanggotaan Konsil berasal dari unsur:
929
a. Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi
urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan
tinggi;”
4. Menyatakan frasa “oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri”
dalam norma Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “dengan melibatkan organisasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri
yang hanya bersifat administratif”, sehingga norma Pasal 291 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi “Standar profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
disusun oleh Konsil serta Kolegium dengan melibatkan organisasi profesi yang
ditetapkan oleh Menteri yang hanya bersifat administratif.”
5. Menyatakan norma Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk
wadah tunggal organisasi profesi sebagai “rumah besar” untuk berhimpunnya
profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang pembentukannya
dikoordinasikan oleh menteri koordinator dengan melibatkan kementerian-
kementerian terkait yang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Putusan a
quo diucapkan”;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
7. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan norma
Pasal 421 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
930
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) tidak dapat diterima;
8. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat 3 (tiga) Hakim
Konstitusi memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Hakim Konstitusi
Anwar Usman, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M.
Guntur Hamzah, yang menyatakan sebagai berikut:
[6.1]
Sehubungan dengan pengujian beberapa norma UU 17/2023 yang
terdapat dalam Permohonan Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024
kami hakim konstitusi M. Guntur Hamzah, hakim konstitusi Anwar Usman dan hakim
konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh berpendapat bahwa seharusnya Mahkamah
menolak kedua permohonan a quo untuk seluruhnya (wordt ongegrond verklaard)
antara lain terkait isu independensi kolegium dan konsil. Adapun argumentasi
tersebut, kami uraikan lebih lanjut dalam pendapat berbeda (dissenting opinion)
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon menguji ketentuan norma Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023
yang menegaskan “untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap
disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk Kolegium”;
2. Menurut para Pemohon, norma Pasal a quo sepanjang kata “kolegium” telah
menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty), sebab kolegium yang
dibentuk berdasarkan pasal a quo seolah-olah bersifat independen namun
sejatinya menjadi sub ordinat Konsil [vide Pasal 272 ayat (2) UU UU 17/2023].
Terlebih, tugas dan fungsi serta wewenang Kolegium diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah [vide Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023];
3. Menurut para Pemohon ketentuan norma a quo juga berpotensi menyebabkan
pemerintah in casu Menteri Kesehatan dapat mengubah pelaksanaan tugas,
fungsi dan wewenang kolegium apabila hasil kerja kolegium dianggap tidak
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Dalam kaitan ini,
931
menurut para Pemohon, UU 17/2023 dan aturan pelaksana cq Peraturan
Pemerintah dan Peraturan turunannnya dengan sengaja dirancang menyandera
kolegium dalam kontrol dan harus mematuhi kebijakan Menteri Kesehatan;
4. Bahwa terhadap anggapan para Pemohon tersebut, terlebih dahulu kami
menegaskan bahwa Kolegium merupakan institusi keilmuan yang memegang
peran fundamental dalam menjaga mutu dan integritas praktik profesi di bidang
kesehatan. Ihwal ini, kolegium memastikan bahwa setiap tenaga kesehatan
memiliki kualifikasi, kapasitas keahlian, dan standar etik yang selaras dengan
perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan pelayanan kesehatan
masyarakat. Peran kolegium bersifat sangat strategis karena kualitas layanan
kesehatan secara langsung ditentukan oleh konsistensi dan kredibilitas standar
profesional yang ditetapkan oleh otoritas keilmuan. Oleh karena itu, keberadaan
kolegium tidak hanya relevan bagi pengembangan profesi kesehatan, tetapi juga
menjadi elemen penting dalam menjamin keselamatan pasien dan melindungi
kepentingan publik secara luas;
5. Bahwa kedudukan kolegium merupakan institusi keilmuan yang memegang
peran fundamental dalam menjaga mutu dan integritas praktik profesi di bidang
kesehatan, namun pada sisi lain negara juga memiliki tanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak sesuai amanah norma Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Dalam konteks ini,
pemerintah sebagai lembaga eksekutif yang memiliki peran untuk memenuhi
tanggung jawab negara dimaksud harus membangun ekosistem pelayanan
kesehatan bagi masyarakat, dengan tetap memerhatikan setiap elemen yang
menunjang untuk terwujudnya pelayanan kesehatan yang optimal bagi
masyarakat;
6. Bahwa apabila dicermati secara saksama, kami tidak menemukan adanya
ketidakpastian hukum dalam ketentuan Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023
sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Dalam konteks ini, penggunaan
istilah “kolegium” dalam norma pasal a quo telah dirumuskan secara jelas dan
tegas (lex certa), sehingga tidak menimbulkan ambiguitas makna maupun
keraguan dalam penerapannya. Norma tersebut sudah secara eksplisit
menunjuk pada entitas kelembagaan tertentu dengan fungsi dan kedudukan
932
yang dapat dipahami secara objektif, baik oleh subjek hukum maupun oleh
penyelenggara pemerintahan. Terlebih lagi, Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023
sudah secara terang dan tegas (clara et clara) menyatakan bahwa kolegium
dalam menjalankan perannya bersifat “independen”. Ketentuan ini tidak hanya
sekedar bunyi pasal an sich, melainkan jaminan normatif yang jelas bahwa
keberadaan kolegium sejak awal memang di desain oleh pembentuk undang-
undang untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya secara mandiri dan
independen, khususnya dalam ranah keilmuan dan profesional. Dengan adanya
penegasan tersebut, tidak terdapat ruang penafsiran yang meragukan mengenai
independensi kolegium dalam melaksanakan tugasnya. Dalam konteks yang
lebih luas, rumusan norma tersebut telah menegaskan dua hal sekaligus, yaitu
(1) kedudukan kelembagaan kolegium sebagai bagian dari struktur Konsil dan
(2) jaminan independensi dalam pelaksanaan fungsi dan perannya. Formulasi ini
tidak mungkin menimbulkan ambiguitas normatif karena aspek struktural dan
aspek fungsional diatur secara jelas dan tidak saling menegasikan;
7. Adapun “Independensi” sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 272 ayat (2)
UU 17/2023 tersebut, apabila dibaca secara sistematis merujuk pada kebebasan
kolegium dalam menjalankan fungsi keilmuan dan profesionalnya, bukan pada
keterpisahan institusional dari konsil. Terlebih, dalam kontruksi hubungan konsil
dengan kolegium, di mana kolegium merupakan alat kelengkapan konsil juga
secara tegas dinyatakan bahwa kedua lembaga ini bersifat independen dalam
menjalankan tugas dan fungsinya [vide Pasal 1 angka 25 dan angka 26 UU
17/2023]. Sehingga, sekali lagi, tidak terdapat kontradiksi (contradictio) antara
status kolegium sebagai alat kelengkapan konsil dan sifat independen dalam
menjalankan tugasnya. Norma ini justru memberikan kepastian hukum (legal
certainty) karena secara eksplisit membatasi ruang intervensi terhadap
kewenangan substantif kolegium. Andaipun dalam praktik ternyata ditemukan
adanya tindakan yang mencerminkan tidak berjalannya independensi kolegium,
--non utique, Persoalan demikian berada pada ranah implementasi norma, bukan
pada kejelasan atau konstitusionalitas norma itu sendiri;
8. Bahwa berkenaan dengan anggapan para Pemohon bahwa pengaturan lebih
lanjut melalui peraturan pemerintah dan peraturan di bawahnya dimaksudkan
untuk menyandera kolegium dalam mekanisme kontrol sehingga harus tunduk
933
dan mematuhi kebijakan Menteri Kesehatan sebagaimana diatur dalam norma
Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023, anggapan tersebut menurut kami adalah
anggapan yang tidak benar atau keliru (fallacy). Ihwal ini, pendelegasian
pengaturan kepada peraturan pelaksana in casu peraturan pemerintah
merupakan teknik pembentukan peraturan perundang undangan yang lazim dan
konstitusional untuk menjabarkan norma undang undang agar dapat
diimplementasikan secara efektif dan operasional. Delegasi tersebut tidak serta
merta menghilangkan independensi kolegium, sepanjang ruang lingkup
pengaturan tetap berada dalam batas administrasi dan tata kelola, serta tidak
mencampuri kewenangan substantif dan keilmuan yang menjadi ranah otonom
kolegium;
9. Bahwa menurut hemat kami, secara keseluruhan ketentuan Pasal 272 UU
17/2023 telah sejalan dan konsisten dengan pertimbangan hukum dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 karena tetap menjamin
peran strategis dan kewenangan kolegium dalam penyusunan standar
kompetensi, standar pendidikan profesi, dan standar pelayanan profesi. Putusan
10/PUU-XV/2017 secara tegas menempatkan kolegium sebagai institusi
keilmuan yang memiliki otoritas akademik dalam merumuskan standar
kompetensi dan pendidikan profesi. Dalam kaitan ini, Norma Pasal 272 ayat (1)
UU 17/2023 sama sekali tidak mengurangi kewenangan tersebut, melainkan
justru mempertegas posisi kolegium sebagai organ untuk mengembangkan
cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan tenaga
kesehatan. Pengaturan ini memastikan keberlanjutan peran epistemik kolegium
serta memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam struktur kelembagaan.
Dengan legitimasi kelembagaan yang diperkuat, pada gilirannya, kolegium akan
memiliki otoritas yang lebih kokoh untuk menetapkan standar keilmuan di bidang
kesehatan termasuk kedokteran yang mengikat seluruh tenaga medis dan
tenaga kesehatan. Oleh karena itu, menurut hemat kami, pembentuk undang-
undang dalam membentuk UU 17/2023 tidak menyimpangi prinsip yang telah
ditetapkan Mahkamah, tetapi justru mengukuhkan kolegium sebagai pilar
akademik dalam sistem kesehatan nasional;
10. Bahwa menurut hemat kami, pembentuk undang-undang telah membentuk UU
17/2023 dengan mempertimbangkan praktik terbaik (best practices) yang
934
berkembang di berbagai negara maju, khususnya dalam hal penataan
kelembagaan, standar profesi, dan sistem tata kelola kesehatan yang modern
dan akuntabel. Orientasi pembentuk undang undang tersebut menunjukkan
kehendak untuk mendorong pengelolaan kesehatan di Indonesia agar berjalan
secara lebih profesional, terintegrasi, dan selaras dengan perkembangan ilmu
pengetahuan serta kebutuhan pelayanan publik. Oleh karena itu, penilaian
terhadap konstitusionalitas UU 17/2023 tidak sepatutnya dilakukan secara
tergesa gesa hanya berdasarkan kekhawatiran hipotetis (potensial) dan anasir-
anasir yang dalam batas penalaran yang wajar tidak dapat dipastikan akan
terjadi. Sepanjang norma-norma yang diatur telah dirumuskan secara jelas,
rasional, dan memberikan jaminan terhadap prinsip independensi serta
kepastian
hukum,
maka
pengujian
konstitusional
seharusnya
mempertimbangkan
terlebih
dahulu
bagaimana
norma
tersebut
diimplementasikan. Apabila dikemudian hari terdapat penyimpangan dalam
pelaksanaan baik secara faktual maupun potensial yang dalam batas penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, persoalan tersebut lebih tepat dinilai
sebagai
masalah
implementasi
kebijakan,
bukan
sebagai
cacat
konstitusionalitas norma undang undang;
11. Kami memandang UU 17/2023 a quo sebagai rancang bangun sistem kesehatan
nasional Indonesia. UU a quo tidak sekadar mengatur aspek teknis pelayanan,
tetapi membangun ekosistem dan membentuk arsitektur menyeluruh yang
mengintegrasikan pembiayaan, sumber daya manusia, fasilitas, teknologi, dan
tata kelola, di mana negara merumuskan satu kerangka besar agar seluruh
subsistem kesehatan bergerak dalam arah yang sama menuju sistem kesehatan
nasional berorientasi pada kepentingan pasien dan masyarakat. Sebagai
rancang bangun, UU 17/2023 disusun dengan logika sistematis dimana setiap
norma saling terkait satu sama lain untuk saling menopang. Pendekatan ini
penting untuk mengakhiri pola regulasi sektoral yang selama ini menimbulkan
tumpang tindih dan inefisiensi. UU 17/2023 juga menjadi instrumen strategis
untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara-negara tetangga dengan
fokus pada pemerataan akses, peningkatan mutu layanan, dan penguatan daya
saing sistem kesehatan nasional, sekaligus dalam rangka mewujudkan tata
kelola rumah sakit yang baik (good hospital governance). Dengan demikian, UU
935
17/2023 a quo yang sejatinya telah mengadopsi standar dan kaidah layanan
kesehatan modern dan global berfungsi sebagai peta jalan (road map)
pembangunan kesehatan jangka panjang. Oleh karena itu, mengutak-atik norma
yang telah ajeg dalam UU 17/2023 a quo secara parsial atau pada norma tertentu
sama artinya dengan mendegradasi rancang bangun sistem kesehatan nasional
dan berpotensi mengganggu keseimbangan antar subsistem yang telah
dirancang secara terpadu. Hal ini justru berisiko menghambat tujuan
konstitusional negara dalam memenuhi hak atas kesehatan bagi seluruh warga
negara;
12. Terakhir,
kolegium
seharusnya
tetap
menjaga
dan
menjalankan
independensinya secara konsisten sampai dengan tahapan implemenasi sesuai
dengan amanat pasal Pasal 272 ayat (2) UU UU 17/2023. Andaipun terdapat
anggapan bahwa tindak lanjut Pasal a quo dalam peraturan pemerintah belum
secara jelas dan komprehensif mengatur jaminan independensi kolegium, --quod
non, ataupun apabila terdapat kekhawatiran di kemudian hari muncul persoalan
yang berkaitan dengan terganggu atau tergerusnya independensi kolegium,
maka hal tersebut merupakan persoalan implementasi norma, sehingga sejauh
ini, menurut hemat kami tidak terdapat alasan yang mendasar/kuat dan
komprehensif untuk mengabulkan permohonan para Pemohon meskipun
sebagian. Idealnya, oleh karena tidak terdapat persoalan konstitusional dengan
berlakunya norma dalam UU 17/2023, hendaknya Mahkamah memberikan
kesempatan untuk menjadikan UU a quo sebagai payung hukum yang utuh dan
road-map dalam mengawal dan mewujudkan pembangunan sistem kesehatan
nasional.
13. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum diatas, menurut kami,
sepanjang pengujian Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023 dalam isu perkara
sepanjang mengenai independensi kolegium pun adalah tidak beralasan
menurut hukum sehingga seharusnya Mahkamah menolak permohonan a quo
(wordt ongegrond verklaard).
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
936
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Arsul Sani, Anwar Usman, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin tanggal delapan, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Jumat, tanggal tiga puluh, bulan Januari, tahun dua ribu dua
puluh enam selesai diucapkan pukul 10.48 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi,
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Arief Hidayat, Arsul Sani, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Yunita Nurwulantari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon
atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili, dan Pihak Terkait Dr. dr. Judilherry Justam, MM. ME. PKK., dr. H.
Bambang Murdoto, Sp. A, Dr. Sugito Wonodirekso, M.Sc., Kol. CKM (Purn), dr.H.
Martomo Pryatman Mardjoeki, Sp.An., Dr. Suryono S.I. Santoso, Sp.OG., Dr.
Trevino Aristarkus Pakasi, PhD., dr. Nida Wannahari Nasution, MKM., Kol (Purn) dr.
H. Momo Sudarmo, Dr. Eduardus Nugroho, dan Dr. Berlian T.P Siagian, serta Pihak
Terkait Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia dan Perkumpulan Apoteker
Sejahtera Indonesia.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
937
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Nurwulantari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut UU 17/2023) terhadap UUD
NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
855
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
856
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1) huruf b, Pasal 264 ayat (5),
Pasal 268 ayat (1), Pasal 270 huruf b dan huruf c, Pasal 272 ayat (1) dan ayat
(3), Pasal 291 ayat (2), Pasal 311 ayat (1), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, dan
Pasal 454 huruf c UU 17/2023, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 258 ayat (2)
”Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga
pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat.”
Pasal 264 ayat (1) huruf b
”Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2),
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki:
a. …
b. tempat praktik.”
Pasal 264 ayat (5)
”Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh Menteri.”
Pasal 268 ayat (1)
”Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum
kepada masyarakat, dibentuk Konsil.”
Pasal 270 huruf b dan huruf c
”Keanggotaan Konsil berasal dari unsur:
a. …
b. profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium; dan
d. …dst.”
Pasal 272 ayat (1)
”Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan
dapat membentuk Kolegium.”
857
Pasal 272 ayat (3)
”Kolegium memiliki peran:
a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
b. menyusun standar kurikulum pelatihan Medis dan Tenaga Kesehatan.”
Pasal 291 ayat (2)
”Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dan
ditetapkan oleh Menteri.”
Pasal 311 ayat (1)
“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi.”
Pasal 421 ayat (1)
”Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap
setiap penyelenggaraan Kesehatan.”
Pasal 442
”Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/atau Tenaga
Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312
huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Pasal 454 huruf c
”Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. …
b. …
c. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431).”
d. …dst.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Bahwa Pemohon I menjelaskan kualifikasi sebagai badan hukum privat yakni
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang merupakan organisasi
profesi dokter yang didirikan berdasarkan Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar
XXXI Perubahan Anggaran Dasar Ikatan Dokter Indonesia (The Indonesian
Medical Association) Nomor 15 tanggal 28 Oktober 2022, dibuat di hadapan
Notaris Indah Prastiti Extensia, S.H., di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan
pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-0000958.AH.01.08.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan
Perkumpulan Ikatan Dokter Indonesia serta berdasarkan Akta Pernyataan
Ketetapan Muktamar XXXI Perubahan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Dokter
858
Indonesia (The Indonesian Medical Association) Nomor 16 tanggal 28 Oktober
2022 yang dibuat di hadapan Notaris Indah Prastiti Extensia, S.H.. Adapun dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar menyatakan Ketua Umum Pengurus
Besar adalah pimpinan Organisasi IDI di tingkat pusat, yang melaksanakan
kegiatan eksekutif
