PUU
Tahun 2025
181/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemohon: Sandi Ebenezer Situngkir
Tanggal Putusan: 2026-05-25T14:47:00+07:00
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) tidak dimaknai “Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi yang berlaku sejak dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara”; 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 181/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1. Nama
: Sandi Ebenezer Situngkir, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Advokat, Kurator, dan Pengurus.
Alamat
: Jalan Lancar IV Nomor 18, RT. 001 RW. 007, Kelurahan
Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Abi Prima Prawira
Pekerjaan
: Advokat, Kurator, dan Pengurus.
Alamat
: Jalan Cipayung Setu, RT. 001 RW. 004, Kelurahan
Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 26 September 2025 dan 22 Oktober
2025, memberi kuasa kepada Eliadi Hulu, S.H., M.H., dan Simeon Fernandes
Marolop, S.H., kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum di Eliadi Hulu &
Partners Law Firm (EL Law Firm), yang beralamat di Indonesia Stock Exchange
Tower 1, Level 3, Unit 304, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bertindak baik secara bersama-sama ataupun
sendiri-sendiri untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai ------------ para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
2
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon dan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2.DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 1 Oktober 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 1 Oktober 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 184/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 181/PUU-XXIII/2025 pada
tanggal 2 Oktober 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal
23 Oktober 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut
UU Kekuasaan Kehakiman), menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU
MK), menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
3
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya
disebut UU PPP), menyatakan bahwa “Dalam hal suatu Undang-Undang
diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
pengawal demokrasi (the guardian of the democracy), lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam materi
muatan undang-undang terdapat ha-ha yang bertentangan dengan konstitusi,
maka Mahkamah Konstitusi adapt membatalkan secara menyeluruh ataupun
bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji sebagaimana ditetapkan dalam
Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang menyatakan:
Pasal 57
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Bahwa pengujian undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh para
Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini adalah Penjelasan
Pasal 292 UU 37/2004 yang berbunyi:
“Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit
mengakibatkan harta pailit Debitur langsung berada dalam keadaan
insolvensi.”
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
4
Undang (selanjutnya disebut “PMK 7/2025) menyatakan bahwa “Objek
Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
8. Bahwa objek pengujian yang dimohonkan oleh para Pemohon merupakan
undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a
dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi serta Pasal 9 ayat (1) UU
PPP;
9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, oleh karena pengujian a
quo merupakan pengujian terhadap UU 37/2004, maka berkenaan dengan
yurisdiksi dan kompetensinya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian konstitusional perkara a quo
dalam permohonan ini.
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) PMK 7/2025 menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok yang mempunyai
kepentingan bersama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
5
3. Bahwa
selanjutnya
terhadap
kedudukan
hukum
Pemohon
yang
mengganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang harus memenuhi kualifikasi dan syarat
sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU- III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, dan PMK 7/2025
berkaitan dengan persyaratan dan kualifikasi kerugian konstitusional
Pemohon. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025, syarat kerugian
konstitusional diuraikan sebagai berikut”
Pasal 4 ayat (2)
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap
oleh para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-
Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujiannya.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-
Undang atau yang dimohonkan pengujiannya; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
4. Bahwa Pertama, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki
Kedudukan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf
a UU MK dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 7/2025, yakni Pemohon adalah
Perorangan Warga Negara Indonesia, maka perlu dijelaskan bahwa para
Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3 dan Bukti P-3A). Oleh
karenanya para Pemohon memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK
Hukum Acara PUU;
5. Bahwa Kedua, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 7/2025, yakni adanya hak konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu para Pemohon
jelaskan hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945
sebagai berikut:
6
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
Para Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia yang berpofesi sebagai
advokat, kurator dan pengurus oleh UUD NRI 1945 diberikan hak untuk
mendapatkan jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Oleh karenanya Pemohon telah
memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a
PMK 7/2025.
6. Bahwa Ketiga, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK PMK 7/2025, yakni adanya hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dianggap telah dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang atau Perppu dan kerugian konstitusional
tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka perlu
dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I merupakan Advokat dengan Nomor Kartu Tanda
Anggota 02.12740 (Bukti P-3B), serta Kurator dan Pengurus yang
terdaftar di Kementerian Hukum dengan Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus Nomor AHU-94.AH.04.06-2025 (Bukti P-4);
b. Bahwa Pemohon II merupakan Advokat dengan Nomor Kartu Tanda
Anggota 14.000086 (Bukti P-4A), serta Kurator dan Pengurus yang
terdaftar di Kementerian Hukum dengan Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus Nomor AHU-134 AH.04.06-2022 (Bukti P-4B);
c. Bahwa Pemohon II merupakan Kurator yang ditunjuk dan diangkat
sebagai Kurator PT Laser Metal Mandiri berdasarkan Putusan Nomor:
1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo Nomor:
141/Pdt/Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst. (Bukti P-4C);
d. Bahwa sebagai Kurator, para Pemohon diberikan kewenangan oleh
undang-undang untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit
di bawah pengawasan hakim pengawas (vide Pasal 1 angka 5 UU
37/2004);
7
e. Bahwa kewenangan kurator dalam melakukan pemberesan atas seluruh
harta debitor pailit dimulai sejak debitor dinyatakan pailit oleh putusan
pengadilan, namun terhadap harta debitor yang telah dijadikan objek
jaminan atas suatu atau sejumlah utang, maka berlaku Pasal 55 ayat (1)
UU 37/2004 dimana kreditor pemegang jaminan (kreditor separatis)
dapat melakukan eksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan;
f. Bahwa jangka waktu yang diberikan oleh undang-undang kepada
kreditor seperatis untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 adalah paling lambat 2 (dua) bulan
sejak debitor dinyatakan berada dalam keadaan insolvensi (vide Pasal
59 ayat (1) UU 37/2004). Sehingga apabila dalam jangka waktu 2 (dua)
bulan kreditur separatis tidak melaksanakan haknya atau terhadap objek
jaminan yang dilelang Tanpa Ada Peminat (TAP), maka demi hukum
seluruh objek jeminan tersebut harus diserahkan kepada kurator untuk
dilakukan pemberesan (vide Pasal 59 ayat (2) UU 37/2004).
g. Bahwa oleh karena itu, penentuan waktu dimulainya insolvensi sangat
krusial dalam Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU), terutama bagi kurator dan kreditor separatis;
h. Bahwa pada faktanya terdapat ketidakpastian hukum dalam penentuan
kapan dimulainya keadaan insolvensi. Khususnya kepailitan yang
disebabkan oleh keadaan yang diatur dalam Pasal 292 UU 37/2004,
termasuk di dalamnya kepailitan yang disebabkan karena putusan
pembatalan perdamaian (vide Pasal 292 jo Pasal 291 UU 37/2004);
i. Berdasarkan Penjelasan Pasal 292 keadaan insolvensi terjadi seketika
dan serta merta pasca dibacakannya putusan pernyataan pailit oleh
pengadilan apabila kepailitan tersebut disebabkan oleh keadaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU 37/2004 dan. Hal tersebut
merupakan pemaknaan atau tafsiran secara gramatikal terhadap setiap
kata yang terkandung dalam Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004;
j. Bahwa terdapat penafsiran lain dalam menentukan kapan dimulainya
keadaan insolvesi. Misalnya, penafsiran oleh Ahli Niens Rafles Siregar,
S.H., M.H., yang berpendapat bahwa keadaan insolvensi tidak dimulai
sejak pernyataan putusan pailit melainkan dimulai pada saat penerbitan
8
Berita Acara (BA) rapat kreditor yang didalamnya secara tegas
dinyatakan dimulainya keadaan insolvensi;
k. Bahwa wujud ketidakpastian hukum terhadap penentuan dimulainya
keadaan
insolvensi
tercermin
dalam
putusan
perkara
Nomor
19/Pdt.Sus-Gugatan
Lain-lain/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst
(Bukti
P-5).
Dalam perkara a quo, PT Bank Mandiri TBK selaku kreditor separatis
telah melaksanakan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) sebanyak 3 (tiga) kali, yakni masing-masing pada
tanggal:
(i) Penetapan lelang pertama tertanggal 21 Februari 2024 dan
dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024;
(ii) Penetapan lelang kedua tertanggal 01 April 2024 dan dilaksanakan
pada tanggal 02 Mei 2024; dan
(iii) Penetapan lelang ketiga tertanggal 06 Mei 2024 dan dilaksanakan
pada tanggal 15 Mei 2024.
l. Bahwa apabila mengacu pada pendapat Niens Rafles Siregar, maka
kreditor
separatis
baru
dapat
melaksanakan
haknya
untuk
mengeksekusi atau melelang objek jaminan apabila Berita Acara rapat
kreditor telah diterbitkan. Berdasarkan putusan perkara Nomor
19/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst diketahui bahwa
Berita Acara Rapat Kreditor yang memuat perihal penegasan keadaan
insolvensi terhadap harta debitor pailit baru diterbitkan pada tanggal 19
Maret 2024 (vide hal 69 Bukti P-5);
m. Bahwa dengan demikian, penetapan lelang tidak boleh dilakukan
sebelum tanggal penerbitan Berita Acara, dalam hal ini tanggal 19 Maret
2024. Namun pada faktanya PT Bank Mandiri TBK selaku kreditor
separatis telah menetapkan tanggal pelaksanaan lelang melalui Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebelum tanggal 19
Maret 2024, yakni pada tanggal 21 Februari 2024;
n. Bahwa berdasarkan Surat Tanggapan Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi tertanggal 2 April 2024 (Bukti P-6)
secara tersirat menyatakan bahwa penetapan tanggal lelang pertama
tertanggal 21 Februari 2024 mengacu pada Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-
Pembatalan
Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tanggal
13
9
Februari 2024 dimana keadaan insolvensi dimulai sejak pembacaan
putusan a quo, yakni 13 Februari 2024 (vide angka 2 Bukti P-6)
sehingga tidak memerlukan berita acara perihal penegasan dimulainya
keadaan insolvensi. Hal ini sesuai dengan pemaknaan secara
grammatical Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004.
o. Bahwa dengan pemaknaan demikian, maka waktu yang diberikan oleh
undang-undang kepada kreditor separatis untuk melaksanakan haknya
berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004 berakhir pada tanggal 13
April 2024;
p. Bahwa namun, PT Bank Mandiri TBK kembali melaksanakan lelang
pada melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
tanggal 02 Mei 2024 dan 15 Mei 2024. Pelaksanaan lelang tersebut
mengacu pada Berita Acara tertanggal 19 Maret 2024. Dasar
pelaksanaan lelang tersebut mengacu pada dasar hukum yang
disampaikan oleh KPKNL Bekasi dalam Surat tanggapan tertanggal 02
April 2024 yakni Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor
109/KMA/SK/IV/2020
tentang
Pemberlakuan
Buku
Pedoman
Penyelesaian
Perkara
Kepailitan
dan
Penundaan
Kewajiban
Pembayaran Utang (selanjutnya disebut SK KMA No.109/2024) - (Bukti
P-7);
q. Bahwa dengan dalil tersebut, maka waktu yang diberikan oleh undang-
undang kepada kreditor separatis untuk melaksanakan haknya
berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004 berakhir pada tanggal 19 Mei
2024;
r. Berdasarkan uraian uraian fakta tersebut di atas, terdapat 2 (dua)
penafsiran perihal waktu dimulainya keadaan insolvensi. Pertama,
dimulai sejak pembacaan putusan pernyataan pailit, dan kedua, dimulai
sejak penerbitan berita acara yang memuat pernyataan secara tegas
dimulainya keadaan insolvensi;
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon II sebagai Kurator PT Laser Mandiri
yang ditunjuk berdasarkan Putusan Nomor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan
Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Jo
Nomor:
141/Pdt/Sus-
PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst. (Vide Bukti P-6) telah mengalami kerugian
10
secara spesifik dan aktual. Sedangkan Pemohon I sebagai Kurator menurut
penalaran yang wajar berpotensi akan mengalami kerugian sebagaimana
yang telah dialami oleh Pemohon II.
Oleh karenanya para Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan Hukum
(legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf b dan huruf c PMK PMK 7/2025;
7. Bahwa Keempat, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 7/2025, yakni adanya hubungan sebab-akibat
antara kerugian konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya, maka perlu Pemohon jelaskan hal-hal sebagai
berikut;
a. Bahwa para Pemohon sebagai kurator telah diberikan hak dan
kewenangan oleh UU 37/2004 untuk melakukan pemberesan harta
pailit debitor yang dijadikan jaminan kepada kreditor separatis apabila
dalam waktu 2 (bulan) kreditor separatis tidak dapat mengeksekusi
objek jaminan;
b. Bahwa perhitungan jangka waktu 2 (dua) bulan tersebut menjadi tidak
pasti manakala terdapat perbedaan penafsiran perihal dimulainya
keadaan insolvensi sebagaimana Pemohon uraikan pada angka 6
(enam) di atas;
c. Bahwa hak dan kewenangan Pemohon tersebut menjadi tidak pasti
disebabkan oleh penafsiran yang beragam atas Penjelasan Pasal 292
karena tidak secara tegas mengatur perihal dimulainya keadaan
insolvensi dan tidak mengatur secara tegas kapan kreditor separatis
mulai menggunakan haknya sebgaimana diatur dalam Pasal 55 ayat
(2) UU 37/2004 sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum dan
menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon;
Maka dengan demikian, syarat adanya hubungan sebab-akibat antara
kerugian
konstitusional
dengan
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan pengujiannya telah dipenuhi oleh Pemohon
8. Bahwa Kelima, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki
kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
11
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 7/2025, yakni adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan a quo, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi,
maka sebagaimana telah diuraikan secara keseluruhan di atas, maka telah
nyata apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, dapat
dipastikan kerugian yang akan dialami oleh Para Pemohon tidak lagi atau
tidak akan terjadi dikemudian hari;
9. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan di
atas, maka para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan pengujian Penjelasan 292 UU 37/2004
karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 7/2025.
III.
ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
Bahwa permohonan ini merupakan permohonan pengujian konstitusionalitas
norma Penjelasan Pasal 292 yang berbunyi:
Penjelasan Pasal 292
Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit
mengakibatkan harta pailit Debitur langsung berada dalam keadaan
insolvensi.
Bertentangan dengan UUD NRI 1945 (inkonstitusional) in casu Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28G ayat (1), yang menyatakan:
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
A. PENYEBAB UMUM TERJADINYA KEADAAN INSOLVENSI DALAM UU
37/2004
1. Bahwa menurut Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU 37/2004 yang
dimaksud dengan insolvensi adalah keadaan tidak mampu
membayar.
Keadaan
insolvensi
demikian
terjadi
manakala
sebelumnya debitor telah ditetapkan dalam keadaan pailit;
2. Bahwa dalam UU 37/2004 terdapat beberapa keadaan yang
menyebabkan debitor berada dalam keadaan insolvensi. Keadaan-
12
keadaan tersebut masing-masing diatur dalam Pasal 178 dan Pasal
292 jo Penjelasan Pasal 292:
Pasal 178 ayat (1),
“Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana
perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima,
atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit
berada dalam keadaan insolvensi.”
3. Bahwa Pasal 178 ayat (1) mengandung 3 (tiga) keadaan yang dapat
menyebabkan debitor berada dalam keadaan insolvensi, yakni:
a. debitor tidak menawarkan rencana perdamaian;
b. rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima; dan
c. pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
4. Bahwa selain keadaan-keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 178
ayat
(1),
insolvensi
juga
dapat
terjadi
manakala
keadaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU 37/2004 terpenuhi. Pasal
292 menyatakan “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang
diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu
perdamaian.”
Keadaan-keadaan yang dimaksud dalam Pasal 292 adalah keadaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291,
yang masing-masing berbunyi:
Pasal 285 ayat (2)
Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian,
apabila:
a. harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak
untuk menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang
disetujui dalam perdamaian;
b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;
c. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan
dengan satu atau lebih Kreditor, atau karena pemakaian upaya
lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor
atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini; dan/atau
d. imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan
pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk
pembayarannya.
13
Pasal 286
Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor, kecuali
Kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2).
Pasal 291
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal
171
berlaku
mutatis
mutandis
terhadap
pembatalan
perdamaian.
(2) Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian,
Debitor juga harus dinyatakan pailit.
Pasal 291 merujuk pada keadaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 170 dan Pasal 171, namun keadaan yang menyebabkan
terjadinya insolvensi hanya menyangkut pada Pasal 170 yang
berbunyi;
Pasal 170
(1) Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang
telah disahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian
tersebut.
(2) Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi.
(3) Pengadilan berwenang memberikan kelonggaran kepada
Debitor untuk memenuhi kewajibannya paling lama 30 (tiga
puluh) hari setelah putusan pemberian kelonggaran tersebut
diucapkan
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 292,
keadaan-keadaan
sebagaimana
dimaksud
dalam
pasal-pasal
tersebut di atas menyebabkan debitur langsung berada dalam
keadaan insolvensi.
Penjelasan Pasal 292
“Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit
mengakibatkan harta pailit Debitur langsung berada dalam keadaan
insolvensi”.
5. Bahwa penyebab debitor berada dalam keadaan insolvensi akibat
pembatalan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170
perlu Pemohon jelaskan secara detail, hal ini dikarenakan ketentuan
dalam pasal a quo merupakan keadaan yang dialami dan/atau
dikhawatirkan akan dialami oleh Pemohon, yakni insolvensi yang
disebabkan oleh pembatalan perdamaian. Penjelasan tersebut
termuat pada uraian-uraian di bawah ini;
14
6. Bahwa dalam UU 37/2004, terdapat 2 (dua) proses untuk mencapai
perdamaian, yakni perdamaian yang dicapai pasca adanya putusan
pailit dan perdamaian yang dicapai dalam proses PKPU. Berikut
uraian singkat dari masing-masing 2 (dua) proses tersebut:
(i)
Perdamaian yang dicapai dalam proses kepailitan
Pasca putusan pailit, debitor diberikan kesempatan untuk
mengajukan rencana predamaian. Apabila debitur dan kreditur
menyepakati perdamaian dan disahkan oleh hakim pengawas
maka proses tersebut akan berlanjut ke tahap Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Artinya, dalam proses
kepailitan, bilamana dibitor telah diputus pailit maka harta debitor
tidak serta merta beradaa dalam keadaan insolvensi sehingga
kreditur pemegang jaminan atau kreditur separatis masih belum
dapat menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal
55 ayat (1), namun debitor masih diberikan kesempatan untuk
menawarkan rencana proposal perdamaian kepada kreditur.
(ii)
Perdamaian yang dicapai dalam proses PKPU
PKPU Adalah mekanisme yang memberikan kesempatan
kepada debitur yang kesulitan membayar utangnya untuk
menunda pembayaran dan merestrukturisasi utangnya melalui
rencana perdamaian dengan kreditur, yang bertujuan untuk
mencegah terjadinya pailit. Artinya dalam PKPU tujuan
utamanya Adalah tercapainya perdamaian antara kreditor dan
debitor melalui rencana perdamaian yang ditawarkan oleh
debitor. Apabila tidak tercapai perdamaian dengan alasan-
alasan tertentu atau perdamaian yang telah disahkan dibatalkan
oleh pengadilan maka debitor dinyatakan pailit dan kepadanya
tidak lagi diberikan kesempatan untuk mengajukan rencana
perdamaian;
7. Bahwa terhadap perdamaian yang dicapai dari masing-masing proses
tersebut dapat dimohonkan pembatalannya kepada pengadilan.
Pembatalan terhadap pengesahan perdamaian dapat terjadi apabila
debitor tidak melaksanakan rencana perdamaian yang telah disahkan
(vide Pasal 170 ayat (1) UU 37/2004). Permohonan pembatalan
15
terhadap perdamaian dapat diajukan oleh kreditor dan apabila
pembatalan perdamaian tersebut dikabulkan oleh pengadilan, maka
terhadap harta kekayaan debitor dinyatakan pailit dan berada dalam
keadaan insolvensi;
8. Bahwa terhadap debitor yang dinyatakan pailit akibat pembatalan
perdamaian kepadanya tidak lagi diberikan kesempatan untuk kembali
menawarkan perdamaian. Oleh karenanya harta kekayaannya berada
dalam keadaan insolvensi. Atas dasar hal tersebut, maka Kurator
wajib seketika memulai pemberesan terhadap harta pailit (vide Pasal
175 ayat (2) UU 37/2004), kecuali terhadap harta debitor yang
dijadikan jaminan kepada kreditor separatis, pemberesannya baru
dapat dilakukan apabila kreditor separatis telah menggunakan haknya
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 ayat (1) namun dalam waktu
2 (dua) bulan kreditor separatis tidak dapat mengeksekusi objek
jaminan tersebut (vide Pasal 59 ayat (1));
9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas maka dapat disimpulkan
jika secara umum keadaan insolvensi disebabkan oleh keadaan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 178 dan Pasal 292 jo
Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004;
B. PERBEDAAN
KEADAAN
INSOLVENSI
ANTARA
PASAL
178
DENGAN PASAL 292 JO PENJELASAN PASAL 292 UU 37/2004 DAN
URGENSI PENENTUAN WAKTU DIMULAINYA INSOLVENSI BAGI
KURATOPR DAN KREDITUR SEPARATIS
Keadaan Insolvensi yang Diatur dalam Pasal 178 UU 37/2004
10. Bahwa Pasal 178 merupakan pasal yang masuk dalam ruang lingkup
yang mengatur tentang proses kepailitan, yakni yang dimulai dari
Pasal 93 s/d Pasal 167 dan Pasal 178 s/d Pasal 203. Dengan
demikian, keadaan insolvensi yang diatur dalam Pasal 178
merupakan insolvensi yang timbul dari proses kepailitan;
11. Bahwa sebagaimana dijelaskan pada uraian-uraian sebelumnya,
terhadap debitor yang dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan
berhak atau kepadanya masih diberikan kesempatan untuk
mengajukan proposal rencana perdamaian (vide Pasal 144 UU
16
37/2004). Rencana perdamaian tersebut harus diajukan sebelum
rapat pencocokan piutang berakhir. Tahap dan tata cara
penyampaian rencana perdamaian dimulai dari: (i) rencana
perdamaian oleh dbitor; (ii) rapat pembahasan rencana perdamaian;
(iii) rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian; (iv)
homologasi (apabila perdamaian tercapai) – (vide Pasal 144 s/d
Pasal 177);
12. Bahwa terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan terdapat 2
(dua) kemungkinan hasil akhir, yakni tercapainya perdamaian atau
perdamaian tidak tercapai. Terhadap hasil perdamaian yang tidak
tercapai dapat disebabkan oleh 2 (dua) hal, yakni rencana
perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan
perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap. Selain itu, terdapat kondisi dimana debitor
tidak menawarkan rencana perdamaian sebelum rapat pencocokan
piutang berakhir (vide Pasal 178 UU 37/2004). Namun apabila
perdamaian tercapai maka proposal perdamaian yang disetujui akan
dihomologasi oleh pengadilan;
13. Bahwa hasil dari seluruh tahapan di atas harus dimuat dalam suatu
dokumen hukum baik berupa Berita Acara maupun ketetapan yang
menerangkan perihal hasil yang dicapai apakah perdamaian atau
tidak tercapainya perdamaian. Apabila perdamaian tidak tercapai
maka proses pailit terus berlanjut dan harta debitor berada dalam
keadaan insolvensi;
14. Bahwa penyebab harta debitor berada dalam keadaan insolvensi
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 178 UU 37/2004 perlu
ditegaskan dalam suatu dokumen berupa Berita acara. Hal ini
dikarenakan pada saat pengadilan menyatakan debitor pailit harta
kekayaannya tidak serta merta berada dalam keadaan insolvensi
sebagaimana Pemohon jelaskan pada angka 10 (sepuluh) s/d angka
13 (tiga belas) di atas, karena pada prinsipnya proses kepailitan
hanya dapat dilakukan sita umum terhadap semua kekayaan debitur
pailit dan belum dapat dilakukan pemberesan dalam rangka
pelunasan utang debitur pailit kepada setiap kreditur. Pemberesan
17
dapat dilakukan setelah harta kekayaan debitur pailit dalam keadaan
insolvensi. Dengan demikian terdapat rentang waktu antara putusan
pailit dengan pernyataan insolvensi
15. Bahwa diperlukannya suatu dokumen berita acara perihal penegasan
harta debitor telah berada dalam keadaan insolvensi sebagaiaman
diatur dalam Pasal 178 telah ditegaskan dalam SK KMA No.109/2024
– tepatnya pada angka 16 Huruf A Buku II hal 66 – 67, yang
menyatakan:
Demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi apabila
(Pasal 178 ayat (1) UUK PKPU):
a. Dalam Rapat Pencocokan Piutang tidak ditawarkan rencana
perdamaian;
b. Rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima;
c. Pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
d. Pernyataan demi hukum harta pailit berada dalam keadaan
insolvensi dinyatakan secara tegas oleh Hakim Pengawas
dalam Rapat Kreditor dan dituangkan dalam Berita Acara,
tidak perlu dengan Penetapan (Pasal 178 UUK PKPU);
e. Apabila ada instansi yan memerlukan keterangan insolvensi
maka Panitera mengeluarkan keterangan insolvensi yang
merujuk Berita Acara Rapat Kreditor;
f. Hakim Pengawas memerintahkan Panitera Pengganti untuk
menginput dan mengunggah Berita Acara Insolvensi ke
dalam Sistem informasi Pengadilan, serta melaporkan
kepada Kepaniteraan Niaga untuk dicatat dalam Buku
Register;
g. Hakim Pengawas memberitahukan kepada Kreditor Separatis
haknya untuk menjual barang jaminan dalam tempo 2 (dua)
bulan, jika tidak bisa menjual sendiri, harus menyerahkan
kepada Kurator untuk dijual di muka umum (Pasal 59 ayat (1)
UUK PKPU).
16. Bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan jika keadaan
insolvensi sebagaimana diatur dalam Pasal 178 harus ditegaskan
dalam suatu Berita Acara. Dengan adanya penegasaan tersebut
maka kreditur separatis seketika dapat menggunakan haknya
sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) jo pasal 59 ayat (1) UU
37/2004;
18
Keadaan Insolvensi yang Diatur dalam Pasal 292 jo Penjelasan Pasal
292 UU 37/2004
17. Bahwa
insolvensi
yang
disebabkan
oleh
keadaan-keadaan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 292 pada pokoknya menyangkut
hal-hal sebagai berikut:
a. pengadilan menolak mengesahkan perdamaian (vide Pasal 285
UU 37/2004);
b. kreditur separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian
tidak terikat dengan perdamaian (vide Pasal 286 UU 37/2004);
c. pembatalan perdamaian (vide Pasal 291 jo Pasal 170).
18. Bahwa berdasarkan Pasal 292, debitor tidak lagi diberikan
kesempatan untuk menawarkan perdamaian apabila salah satu atau
lebih keadaan-keadaan di atas terpenuhi. Adapaun alasan penyebab
tidak diberikannya kesempatan kepada debitor untuk menyampaikan
rencana perdamaian adalah:
a. Keadaan penolakan pengesahan perdamaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 285 berasal dari proses PKPU. Apabila
dalam proses PKPU debitor telah menawarkan perdamaian dan
disetujui oleh kreditor namun pengesahannya ditolak oleh
pengadilan dengan alasan-alasan sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 285 ayat (2), maka debitor tidak lagi diberikan
kesempatan untuk menyampaikan perdamaian sehingga debitor
langsung dinyatakan pailit dan seketika itu pula berada dalam
keadaan
insolvensi.
Apabila
debitor
kembali
diberikan
kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian maka hal
tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kreditor
karena siklus pengajuan perdamaian akan terus berulang;
b. kreditur separatis yang tidak menyetujui perdamaian dan tidak
terikat dengan perdamaian kepadanya berlaku Pasal 281 ayat (2)
yakni debitor memberikan kompensasi sebesar nilai terendah
antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara
langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan. Apabila
debitor tidak dapat memberikan kompensasi maka kreditor
separatis dapat melaksanakan eksekusi terhadap objek jaminan.
19
Sehingga alasan Pasal 292 yang menggolongkan Pasal 286
sebagai keadaan insolvensi karena dalam Pasal 286 tersebut
bagi kreditor separatis, debitor seolah-olah berada dalam
keadaan insolvensi dan kreditor separatis dapat mengeksekusi
objek jaminan sewaktu-waktu;
c. keadaan insolvensi yang timbul dari pembatalan perdamaian
sesungguhnya berasal dari perdamaian yang sebelumnya telah
disetujui dan disahkan oleh hakim pengawas, namun debitor tidak
melaksanakan isi perjanjian perdamaian. Pada keadaan ini,
debitor tidak lagi diberikan kesempatan untuk mengajukan
rencana
perdamaian
sehingga
pada
saat
pengadilan
mengabulkan gugatan pembatalan perdamaian maka seketika itu
pula harta debitor berada dalam keadaan insolvensi;
19. Bahwa berbeda dengan Pasal 178 yang penentuan kapan dimulainya
keadaan insolvensi secara tegas diatur dalam SK KMA No.109/2024,
penentuan dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam
Pasal 292 jo Penjelasan Pasal 292 tidak diatur secara rigid dalam
KKMA No.109/2024. Ketidakjelasan ini berimplikasi pada penentuan
kapan kreditor separatis mulai menggunakan haknya sebagaimana
diatur dalam Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 59 ayat (1);
20. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan jika
perbedaan antara insolvensi yang diatur dalam Pasal 178 dengan
Pasal 292 jo Penjelasan Pasal 292 adalah:
a. Pasal 178 memerlukan Berita Acara yang menegaskan debitor
berada
dalam
keadaan
insolvensi.
Penegasan
tersebut
diperlukan karena dalam putusan pailit tidak serta merta
pengadilan menyatakan debitor insolvensi karena kepadanya
masih diberikan hak untuk mengajukan proposal perdamaian.
Karenanya terdapat rentang waktu antara putusan pailit dengan
penegasan keadaan insolvensi.
b. Sedangkan dalam Pasal 292 jo Penjelasan Pasal 292, debitor
seketika langsung berada dalam keadaan insolvensi karena
kepadanya tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan
rencana perdamaian apabila salah satu keadaan sebagaimana
20
dimaksud dalam pasal aquo terpenuhi. Hal ini ditegaskan dalam
frasa yang Pasal 292 yang menyatakan “...tidak dapat ditawarkan
suatu perdamaian.” Implikasi dari tidak diberikannya kesempatan
menawarkan perdamaian adalah debitor seketika langsung
berada dalam keadaan insolvensi. Hal ini ditegaskan dalam
norma yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 292 yang
menyatakan “Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan
pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitur langsung
berada dalam keadaan insolvensi”.
Urgensi Penentuan Dimulainya Keadaan Insolvensi bagi Kurator
dan Kreditor Separatis
21. Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa kreditor
pemegang hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau
hak kebendaan lainnya memiliki hak untuk melakukan eksekusi
seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Eksekusi ini dapat dilakukan
melalui mekanisme parate eksekusi, titel eksekutorial, atau penjualan
di bawah tangan;
22. Bahwa kreditur separatis wajib melaksanakan hak eksekusinya
paling lambat dua bulan setelah harta pailit berada dalam keadaan
insolvensi (vide Pasal 159 ayat (1)). Oleh karenanya penentuan
kapan dimualinya insolvensi ini menjadi sangat krusial. Jika kreditur
separatis gagal melakukan penjualan atas jaminan dalam waktu 2
(dua) bulan, kreditur akan menanggung akibatnya, termasuk biaya
kurator, dan utang harta pailit yang harus dibayar. Dalam hal ini,
kedudukan tagihan kreditur separatis akan berada di bawah utang
pajak yang harus dibayar lebih dahulu.;
23. Bahwa apabila telah lewat 2 (dua) bulan maka kreditur separatis
diwajibkan menyerahkan barang jaminan tersebut kepada kurator.
Dalam hal ini, kurator berperan untuk mengelola dan membereskan
harta pailit demi kepentingan kreditur separatis, sesuai dengan
ketentuan Pasal 185 UU 37/2004. Oleh karenanya penentuan kapan
dimulainya keadaan insolvensi sangat berpengaruh bagi profesi
21
kurator, karena pada saat telah melewati dua bulan maka objek
jaminan menjadi tanggung jawab kurator untuk dibereskan;
C. ANALISIS DAN PENAFSIRAN TERHADAP NORMA PENJELASAN
PASAL
292
UU
37/2004
DAN
HUBUNGANNYA
DENGAN
PENENTUAN DIMULAINYA KEADAAN INSOLVENSI DALAM PASAL
292 UU 37/2004
24. Bahwa Penjelasan Pasal 292 menyatakan “Ketentuan dalam Pasal
ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit
Debitur langsung berada dalam keadaan insolvensi”;
Bahwa kepailitan yang langsung berada keadaan insolvensi
sebagaiman dimaksud dalam Penjkelasan Pasal 292 adalah Pasal
285, Pasal 286, atau Pasal 291.
Pasal 292 berbunyi “dalam suatu putusan pernyataan pailit yang
diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu
perdamaian”
25. Bahwa salah satu kata kunci yang sangat penting dalam Penjelasan
Pasal 292 adalah kata ‘langsung’. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia kata langsung memiliki makna terus (tidak dengan
perantaraan, tidak berhenti, dan sebagainya), berlanjut (hingga jauh),
atau jadi (tidak urung). Secara lebih umum, artinya adalah suatu
tindakan atau peristiwa yang terjadi secara langsung, tidak melalui
perantara, dan tidak tertunda;
26. Bahwa apabila dikontekskan dengan Pasal 292 dan Penjelasan
Pasal 292 maka dapat disimpulkan jika kata ‘langsung’ tersebut dapat
dimaknai bahwa apabila keadaan sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 292 terjadi maka debitor dinyatakan
pailit dan pada saat debitor dinyatakan pailit maka pada saat itu juga
debitor langsung (seketika dan serta merta) berada dalam keadaan
insolvensi. Artinya tidak terdapat jeda waktu antara penyataan pailit
dengan pernyataan insolvensi. Hal ini merupakan konsekuensi dari
makna kata ‘langsung’ sebagaimana definisi KBBI;
22
27. Bahwa berbeda dengan keadaan insolvensi yang diatur dalam Pasal
178 yang pernyataan pailit dan insolvensinya memiliki jeda waktu
(vide angka 16 Buku II hal 66 – 67 SK KMA No.109/2024), keadaan
insolvensi yang diatur dalam Pasal 292 tidak memiliki jeda waktu
(seketika dan serta merta debitor insolvensi pada saat dinyatakan
pailit). Ada 2 (dua) alasan konstitusional penyebab debitor seketika
berada dalam insolvensi apabila memenuhi salah satu keadaan yang
diatur dalam Pasal 292, yakni (i) debitor tidak lagi memiliki hak untuk
mengajukan proposal rencana perdamaian, sehingga tidak ada
alasan untuk menunda insolvensi; (ii) norma Penjelasan Pasal 292
menggunakan kata ‘langsung’ untuk menerangkan kapan dimulainya
keadaan insolvensi. Dua alasan tersebut telah cukup menjelaskan
bahwa sesungguhnya Penjelasan Pasal 292 tidak memiliki tafsir lain
selain tafsir yang dijelaskan oleh para Pemohon;
28. Bahwa oleh karena dalam undang-undang in casu Penjelasan Pasal
292 telah menentukan dan menetapkan kapan dimulainya keadaan
insolvensi yang berasal dari Pasal 292, maka meskipun dalam amar
putusan pailit tidak menyebutkan “bahwa pada saat putusan pailit ini
dibacakan maka debitor berada dalam keadaan insolvensi”,
sesungguhnya hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk
menunda keberlakuan insolvensi pada diri atau harta kekayaan
debitor karena undang-undang telah menentukannya, sehingga
secara otomatis norma dalam Penjelasan Pasal 292 tersebut selalu
mengikat pada setiap putusan pailit yang berasal dari Pasal 292;
29. Bahwa dengan demikian, norma Penjelasan Pasal 292 telah terang
dan rigid menjelaskan kapan dimulainya insolvensi apabila debitor
memenuhi salah satu atau lebih keadaan sebagaimana disebut
dalam Pasal 292 yakni seketika dan serta merta (langsung) sesaat
setelah debitor dinyatakan pailit;
30. Bahwa namun untuk mempertegas perihal penentuan dimulainya
keadaan insolvensi yang berasal dari Pasal 292 maka dalam
pertimbangan hakim di setiap putusan pailit harus menyatakan
bahwa keadaan insolvensi dimulai sejak putusan pailit dibacakan
23
sehingga sejak saat itu kreditor separatis dapat menggunakan hak
nya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004.
31. Para Pemohon menempatkan pernyataan dimulainya insolvensi
pada bagian pertimbangan hakim dan bukan pada amar putusan
karena amar putusan hanya memutus dan menetapkan sebatas hal-
hal yang diminta oleh penggugat atau pemohon. Oleh karenanya
ideal bilamana penegasan dimulainya insolvensi ditempatkan pada
pertimbangan hakim;
32. Penegasan pada bagian pertimbangan hakim bertujuan untuk untuk
menghindari adanya tafsir lain yang menyatakan keadaan insolvensi
yang berasal dari Pasal 292 harus tetap membutuhkan penetapan
karena dalam amar putusan pailit tidak ditegaskan perihal dimulainya
keadaan insolvensi.
D. PENJELASAN PASAL 292 UU 37/2004 BERTENTANGAN DENGAN
PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI 1945
33. Bahwa Pasal 28D ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal ini menujukan bahwa setiap orang dijamin oleh negara untuk
memperoleh kepastian hukum yang adil sebagai bagian dari hak dan
disisi lain negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak tersebut;
34. Bahwa Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 khususnya prinsip kepastian
hukum
apabila
tidak
dimaknai
sebagaimana
makna
yang
dimohonkan oleh Pemohon pada bagian Petitum. Adapun alasan-
alasan pertentangan tersebut adalah tercermin pada uraian-uraian
berikut;
35. Bahwa pada uraian-uraian sebelumnya Pemohon telah menjelaskan
secara rinci 2 (dua) penyebab umum harta debitor pailit berada dalam
keadaan insolvensi, yakni ketentuan yang terdapat dalam Pasal 178
dan Pasal 292 jo Penjelasan Pasal 292;
36. Bahwa penentuan dimulainya keadaan insolvensi yang diatur dalam
Pasal 178 berbeda dengan Pasal 292 dan penjelasannya, namun
24
ahli, hakim maupun praktisi lainnya acapkali menyamakan antara
dimulainya insolvensi yang diatur dalam Pasal 178 dengan Pasal
292;
37. Bahwa adapun alasan dan penyebab Pasal 178 dijadikan rujukan
untuk menentukan dimulainya keadaan insolvensi dalam Pasal 292
adalah karena SK KMA No.109/KMA/SK/IV/2020 yang merupakan
Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang tidak mengatur lebih lanjut perihal
penentuan waktu dimulainya keadaan insolvensi yang diatur dalam
Pasal 292. Konsekuensinya, para praktisi, ahli maupun hakim yang
menangani perkara kepailitan dan PKPU menjadikan Pasal 178
sebagai rujukan untuk menentukan waktu dimulainya keadaan
insolvensi yang diatur dalam Pasal 292. Padahal, Pasal 178 dan
Pasal 292 memiliki perbedaan yang fundamental sebagaimana telah
Pemohon jelaskan pada dalil-dalil sebelumnya;
38. Bahwa ketidakpastian hukum tersebut semakin nyata manakala SK
KMA No.109/KMA/SK/IV/2020 mengatur secara khusus keadaan
insolvensi akibat pailit yang berasal dari Pasal 292 khususnya
keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 tentang
pembatalan perdamaian. Pada angka 11.20 Huruf B Buku II hal 83 –
84 SK KMA No.109/KMA/SK/IV/2020 menyatakan “pernyataan demi
hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi dinyatakan
secara tegas oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dicatat
dalam berita acara, tidak perlu dengan penetapan...”
Ketentuan tersebut di atas mensyaratkan bahwa penentuan
insolvensi yang berasal dari Pasal 292 sebagaimana dimaksud
keadaan yang di atur dalam Pasal 291 harus dipertegas dalam rapat
kreditor dan dinyatakan dalam berita acara;
39. Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (selanjutnya disebut “PMK
122/2023”) telah mengatur lebih detail dokumen persyaratan yang
diperlukan dalam hal pelaksanaan lelang terhadap objek jaminan
yang berasal dari pailit akibat pembatalan perdamaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 291. Dokumen persyaratan tersebut diatur
25
dalam Lampiran B.I.b.4 huruf a angka 5.b halaman 73 s/d 74 yang
menyatakan:
i. putusan pailit;
ii. asli dan/ atau fotokopi salinan putusan, penetapan, atau
keterangan tertulis dari ketua pengadilan/hakim pengawas
mengenai dimulainya keadaan insolvensi dan/ atau berita acara
rapat yang ditandatangani oleh kurator dan diketahui hakim
pengawas yang menyatakan dimulainya keadaan insolvensi,
untuk kepailitan yang tidak berasal dari proses Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau perdamaian;
iii. untuk kepailitan yang berasal dari proses Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau perdamaian,
dalam hal terdapat dokumen tertulis dari pengadilan niaga yang
menangani perkara kepailitan yang memuat substansi tanggal
dimulainya keadaan insolvensi yang berbeda dengan tanggal
dimulainya keadaan insolvensi berdasarkan tanggal putusan
pailit, harus melampirkan surat pernyataan dari pengadilan
niaga mengenai kebenaran substansi dalam dokumen tertulis
tersebut
40. Bahwa persyaratan dokumen yang ditentukan oleh PMK 122/2023 di
atas semakin mengandung ketidakpastian hukum. Adapun alasan
ketidakpastian hukum tersebut adalah:
a. Ketentuan pada huruf ii tidak mewajibkan adanya penetapan atau
keterangan tertulis perihal dimulainya keadaan insolvensi untuk
kepailitan yang berasal dari proses Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau perdamaian;
b. Pada huruf iii, dimungkinkan adanya penetapan atau keterangan
tertulis perihal dimulainya keadaan insolvensi untuk kepailitan
yang berasal dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) dan/atau perdamaian dan waktu dimulainya
insolvensi adalah tanggal yang ditentukan dalam penetapan.
41. Bahwa PMK 122/2023 kontradiktif dengan Buku II hal 83 – 84 SK
KMA No.109/KMA/SK/IV/2020. Dalam hal keadaan insolvensi yang
berasal dari pailit akibat keadaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 291 menurut SK KMA wajib ditegaskan dalam berita acara.
Sedangkan dalam PMK 122/2023 bersifat alternatif (pilihan),
tergantung ada atau tidaknya berita acara yang menegaskan perihal
itu;
26
42. PMK tersebut sesungguhnya mengakomodir 2 (dua) ketentuan
sekaligus,
yakni
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Penjelasan Pasal 292 yang menyatakan debitor pailit langsung
berada dalam keadaan insolvensi seketika pada saat dinyatakan
pailit sehingga tidak memerlukan suatu penetapan atau berita acara
dan juga mengakomodir ketentuan angka 11.20 Huruf B Buku II hal
83 – 84 SK KMA No.109/KMA/SK/IV/2020 yang mewajibkan adanya
berita acara perihal penegasa keadaan insolvensi;
43. Bahwa akibat diakomodirnya 2 (dua) ketentuan sekaligus dalam PMK
122/2023 mengakibatkan kreditor separatis menjadikannya celah
hukum untuk mengeksekusi objek jaminan lewat dari waktu yang
ditentukan oleh Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004 yakni 2 bulan. Celah
hukum yang dimaksud adalah dengan cara debitor memanfaatkan
Penjelasan Pasal 292 dimana pada saat debitor dinyatakan pailit
akibat keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 in casu 291
maka untuk mengeksekusi atau melelang objek jaminan dapat
dilakukan sejak putusan pailit tanpa memerlukan berita acara perihal
penegasan keadaan insolvensi. Pada keadaan tersebut kreditor
separatis dapat langsung mengajukan permohonan pelaksanaan
lelang kepada KPKNL apabila objek jaminan berhasil di lelang maka
eksekusi tersebut tetap dianggap sah karena hal ini sesuai dengan
norma Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 jo Lampiran B.I.b.4 huruf a
angka 5.b (vide dalil angka 37 huruf a) PMK 122/2023. Dengan
demikian maka keadaan insolvensi dihitung sejak putusan pailit.
Namun apabila kreditor separatis tidak berhasil mengeksekusi objek
jaminan pada lelang pertama atau Tanpa Ada Peminat (TAP) maka
kreditor separatis akan memanfatkan ketentuan angka 11.20 Huruf B
Buku II hal 83 – 84 SK KMA No.109/KMA/SK/IV/2020 di mana
keadaan insolvensi dimulai sejak adanya berita acara yang
menegaskan keadaan insolvensi. Dengan keadaan yang demikian
kreditor separatis memiliki waktu lebih lama dari yang ditentukan oleh
undang-undang;
44. Bahwa keadaan sebagaimana dijelaskan di atas merupakan keadaan
yang dialami oleh Pemohon II, dimana kreditor separatis in casu PT
27
Bank Mandiri TBK melaksanakan KPKNL menerbitkan penetapan
lelang pertama tertanggal 21 Februari 2024 dan dilaksanakan pada
tanggal 22 Maret 2024. Penerbitan lelang pertama tersebut
didasarkan pada keadaan insolvensi sesaat setelah debitor
dinyatakan pailit. Debitor dinyatakan pailit pada tanggal 13 Februari
2024. Pada lelang tersebut, objek jaminan TAP, sehingga kembali
dilakukan penetapan lelang kedua tertanggal 01 April 2024 dan
dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2024 dan Penetapan lelang ketiga
tertanggal 06 Mei 2024 dan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2024.
Penetapan lelang kedua dan ketiga didasarkan pada Berita Acara
Rapat Kreditor tertanggal 19 Maret 2024;
45. Bahwa pemanfaatan celah hukum akibat ketidakpastian hukum
perihal dimulainya insolvensi semakin tercermin dalam Surat KPKNL
tertanggal 02 April 2024 perihal Tanggapan atas Keberatan Tim
Kurator. Dalam Surat tersebut, dua ketentuan perihal dimulainya
keadaan insolvensi sama-sama diaminin oleh KPKNL, yakni sesaat
setelah putusan pailit dan berdasarkan berita acara (vide Bukti P-6).
Dengan adanya dua konsidi tersebut maka telah melanggar prinsip
lex certa yakni prinsip yang mewajibkan bahwa setiap norma harus
mengandung kepastian dan tidak ambigu;
46. Bahwa selain ketidakpastian hukum sebagaimana para Pemohon
dalilkan pada uraian di atas, pertimbangan hakim dalam putusan
19/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst juga semakin
mempertajam keyakinan Pemohon bahwa Penjelasan Pasal 292
mengandung ketidakpastian hukum bilamana tidak dimaknai
sebagaimana petitum Pemohon. Pertimbangan hakim tersebut
terdapat dalam halaman 70 paragraf kedua yang menyatakan:
Menimbang bahwa sedangkan kata Insolvensi dalam pasal 292
kepailitan dan PKPU hanya di sebut dalam penjelasan yang
berbunyi: Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan
penyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung
berada dalam keadaan Insolvensi. Dan dalam bunyi Pasal tersebut
tidak menyatakan dengan tegas kapan harta Debitor demi hukum
dalam keadaan insovensi, seperti yang disebutkan dalam pasal
178 telah dengan tegas bahwa demi hukum harta failit berada
dalam insovelsi dalam rapat pencocokan hutang jika tidak
ditawarkan rencana perdamaian dan seterusnya.
28
Bahwa dari pertimbangan hakim tersebut diketahui jika hakim belum
menggali secara mendalam makna kata ‘langsung’ yang terdapat
dalam Penjelasan Pasal 292. Padahal sebagaimana yang telah
Pemohon
dalilkan
sebelumnya,
kata
langsung
tersebut
mensyaratkan bahwa keadaan insolvensi langsung berlaku pasca
pengucapan putusan pailit.
Hal tersebut menujukan hakim memiliki tafsir lain terhadap
Penjelasan Pasal 292 tersebut. Hal ini semakin mempertajam
ketidakpastian hukum dalam pasal a quo;
47. Bahwa akibat seluruh ketidakpastian hukum tersebut telah
menimbulkan kerugian bagi kurator dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai pihak yang diberi kewenangan untuk
melakukan pemberesan atas harta pailit debitor. Kurator tidak
memiliki kepastian kapan harus mulai melakukan pemberesan
terhadap objek jaminan dari kreditor separatis. Oleh karena itu,
penegasan dan kepastian kapan dimulainya keadaan insolvensi dan
kapan kreditor separatis mulai menggunakan haknya sebagaimana
diatur dalam Pasal 55 ayat (1) sangat penting untuk ditegaskan dalam
Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004;
48. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas maka Pemohon telah jelas
dan terang benderang mendalilkan bahwa Penjelasan Pasal 292 UU
37/2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
29
tidak dimaknai “Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan
pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada
dalam keadaan insolvensi dan kreditor separatis dapat melaksanakan
haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) sejak putusan pailit
tersebut;
Atau
Menyatakan Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan
pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada
dalam keadaan insolvensi dan dimulainya keadaan insolvensi wajib
ditegaskan dalam pertimbangan hakim;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I, atas nama
Sandi Ebenezer Situngkir, S.H.;
4.
Bukti P-3a
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II, atas nama Abi
Prima Prawira;
5.
Bukti P-3b
:
Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat Pemohon I, atas
nama Sandi Ebenezer Situngkir, S.H., M.H.;
6.
Bukti P-4
:
Fotokopi Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan
30
Pengurus Nomor AHU-94.AH.04.06-2025;
7.
Bukti P-4a
:
Fotokopi Kartu Tanda Advokat Pemohon II, atas nama Abi
Prima Prawira, S.H.;
8.
Bukti P-4b
:
Fotokopi Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan
Pengurus Pemohon II, atas nama Abi Prima Prawira, S.H.,
dengan Nomor AHU-134 AH.04.06-2022;
9.
Bukti P-4c
:
Fotokopi
Putusan
Nomor
1/Pdt.Sus-Pembatalan
Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Jo
Nomor:
141/Pdt/Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst;
10. Bukti P-5
:
Fotokopi
Putusan
Nomor
19/Pdt.Sus-Gugatan
Lain-
lain/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst;
11. Bukti P-6
:
Fotokopi Surat Nomor S-905/KNL.0802/2024, Perihal
Tanggapan Keberatan Terhadap Pelaksanaan Lelang
Terhadap Aset Boedel Pailit PT. Laser Metal Mandiri (Dalam
Pailit) yang dimohonkan oleh Kreditor Separatis PT. Bank
Mandiri, Tbk karena Tidak Sesuai Aturan yang berlaku.
bertanggal 2 April 2024;
12. Bukti P-7
:
Fotokopi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor
109/KMA/SK/IV/2020.
Selain itu, para Pemohon mengajukan mengajukan seorang ahli, yaitu Dr.
Hendri Jayadi, S.H., M.H., yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada
tanggal 5 Desember 2025 dan telah didengar keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 9 Desember 2025, pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut.
Ahli Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H.
1. DEFINISI INSOLVENSI
Insolvensi secara umum adalah keadaan ketika debitor tidak mampu memenuhi
kewajiban pembayaran utangnya pada saat utang tersebut jatuh tempo. Dalam
doktrin, insolvensi merupakan state of financial inability yang menjadi dasar
objektif untuk menjatuhkan putusan pailit ataupun menjalankan proses
restrukturisasi seperti PKPU. Insolvensi menggambarkan kondisi finansial
debitor, bukan perbuatan melanggar hukum. Dengan demikian, insolvensi
adalah keadaan faktual mengenai kemampuan membayar (ability to pay).
a) Perspektif Hukum Ekonomi
Insolvensi dalam perspektif hukum ekonomi dipahami bukan sekadar sebagai
ketidakmampuan seorang debitor membayar utang, tetapi sebagai fenomena
31
ekonomi yang memiliki implikasi hukum luas terhadap efisiensi pasar, alokasi
sumber daya, kepastian transaksi, dan stabilitas sistem keuangan.
Secara definisi dalam perspektif hukum ekonomi, insolvensi adalah keadaan
kegagalan finansial suatu entitas yang menyebabkan mekanisme pasar tidak
lagi mampu mengatur penyelesaian utangnya secara efisien, sehingga
dibutuhkan intervensi hukum untuk mengoordinasikan penyelesaian
kewajiban, menjaga efisiensi alokasi sumber daya, dan mencegah kerugian
ekonomi yang lebih luas.
Secara ekonomi, insolvensi menunjukkan terjadinya financial distress, yakni
ketika arus kas (cash-flow) suatu entitas tidak lagi mencukupi untuk mendanai
operasional maupun melunasi kewajiban yang jatuh tempo. Pada fase ini,
pasar tidak lagi dapat bekerja secara optimal karena perusahaan tidak
mampu menyediakan barang maupun jasa secara stabil, dan tidak mampu
memenuhi janji kontraktualnya. Dalam perspektif ekonomi, insolvensi bukan
hanya masalah debitor secara individual, tetapi masalah eksternalitas negatif
bagi kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, bahkan bagi stabilitas sektor
industri terkait. Oleh karena itu, intervensi hukum menjadi alat untuk
menetralkan dampak-dampak tersebut dan memperbaiki efisiensi pasar.
Dengan kata lain, insolvensi dipahami bukan sekadar ketidakmampuan
membayar utang pada saat jatuh tempo, tetapi sebagai disfungsi ekonomi
yang berpotensi menimbulkan eksternalitas negatif bagi kreditor, investor,
tenaga kerja, konsumen, dan stabilitas sistem keuangan. Oleh sebab itu,
hukum
insolvensi
bertindak
sebagai
mekanisme
korektif
untuk
merestrukturisasi atau melikuidasi debitor dengan cara yang paling efisien
secara ekonomi dan paling adil secara hukum.
b) Perspektif Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU (UUK-PKPU)
Insolvensi dalam hukum kepailitan merupakan keadaan ketika seorang
debitor tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya pada saat
utang tersebut jatuh tempo, sehingga secara faktual ia berada dalam kondisi
financial inability to pay. Konsep ini tidak berkaitan dengan kesalahan
ataupun niat jahat debitor, tetapi merupakan kondisi objektif mengenai
ketidakmampuan finansial yang menuntut adanya mekanisme penyelesaian
32
secara kolektif melalui kepailitan atau restrukturisasi melalui PKPU. Dalam
doktrin, insolvensi dipahami melalui dua pendekatan besar. Pertama, cash-
flow insolvency, yaitu keadaan di mana debitor tidak memiliki likuiditas yang
cukup untuk membayar utang yang telah jatuh tempo, meskipun asetnya
secara keseluruhan mungkin masih lebih besar daripada liabilitasnya.
Insolvensi jenis ini menekankan ketidakmampuan aktual debitor untuk
membayar kewajiban segera. Kedua, balance-sheet insolvency, yakni kondisi
ketika total kewajiban lebih besar daripada total aset sehingga secara
struktural debitor tidak mungkin melanjutkan kegiatan usahanya. Pendekatan
ini melihat ketidakmampuan membayar sebagai akibat dari keadaan
keuangan yang sudah tidak seimbang secara fundamental. Selain itu, dikenal
pula doktrin presumptive insolvency, di mana ketidakmampuan membayar
dapat dipresumsikan dari kenyataan seperti gagal bayar, restrukturisasi yang
berulang, atau menunda-nunda pembayaran meskipun kewajiban telah pasti
dan dapat ditagih.
Istilah “insolvensi” tidak disebut secara eksplisit dalam UU 37/2004 tentang
Kepailitan dan PKPU, tetapi substansinya sepenuhnya dianut, khususnya
dalam Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU yang berbunyi:
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak
membayar lunas sedikitnya sah utang yang telah jatuh waktu dan
dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik
atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau
lebih kreditornya”
Pasal ini mensyaratkan bahwa debitor dapat dinyatakan pailit apabila
mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang
yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Rumusan ini mengandung cash-
flow insolvency test karena fokus pada ketidakmampuan nyata untuk
membayar kewajiban yang sudah jatuh tempo.
Demikian pula dalam PKPU, Pasal 222 ayat (2) dan (3) UUKPKPU yang
berbunyi:
“(2) debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat
melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu
dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban
pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana
perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau
seluruh utang kepada kreditor
33
(3) kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat
melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh tempo dan
dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitor diberi
penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan
debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran
pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.”
Pasal ini memungkinkan debitor memohon PKPU bukan hanya karena telah
tidak mampu membayar, tetapi juga ketika memperkirakan akan tidak dapat
melanjutkan pembayaran utangnya. Ketentuan ini mencerminkan doktrin
anticipated insolvency, yakni keadaan di mana potensi gagal bayar di masa
dekat sudah dapat diprediksi sehingga diperlukan mekanisme penyelamatan
yang lebih dini.
Dalam doktrin literatur Indonesia, para ahli menguatkan bahwa sistem
kepailitan nasional berorientasi pada konsep insolvensi. Sutan Remy
Sjahdeini menegaskan bahwa syarat pailit dalam UUK-PKPU menempatkan
ketidakmampuan membayar sebagai ukuran yang sangat luas dan bersifat
objektif. Jono menyatakan bahwa pembuktian insolvensi dalam hukum
Indonesia bersifat formal dan sederhana, cukup melalui bukti adanya utang
yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar tanpa perlu menunjukkan rasio
keuangan yang kompleks. Munir Fuady memaknai insolvensi sebagai
keadaan “ketidakmampuan yang layak menurut ukuran bisnis untuk
membayar utang”, sehingga tidak semata-mata berkaitan dengan tidak
adanya aset, tetapi juga pandangan objektif atas kapasitas finansial debitor
secara keseluruhan. Melalui pemahaman ini, insolvensi menjadi fondasi
utama mengapa hukum kepailitan tidak dimaknai sebagai bentuk hukuman,
melainkan sebagai instrumen penataan ulang kondisi debitor yang berada
dalam financial distress.
2. AKIBAT HUKUM INSOLVENSI
Dalam Pasal 59 UUK-PKPU, yang menyebutkan bahwa:
(1) “Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58,
Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2
(dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 178 ayat (1).
(2) Setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kurator
harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan untuk
selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34
185, tanpa mengurangi hak Kreditor pemegang hak tersebut atas hasil
penjualan agunan tersebut.
(3) Setiap waktu Kurator dapat membebaskan benda yang menjadi agunan
dengan membayar jumlah terkecil antara harga pasar benda agunan dan
jumlah utang yang dijamin dengan benda agunan tersebut kepada Kreditor
yang bersangkutan.”
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tersebut, terdapat manfaat dari dimulainya keadaan insolvensi yakni
untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses pemberesan harta
pailit, khususnya terkait dengan benda yang dijadikan jaminan (agunan). Secara
spesifik,
manfaat
insolvensi
dalam
konteks
pemberesan
agunan
dapat
diklasifikasikan sebagai berikut:
a) Membatasi Jangka Waktu Eksekusi Jaminan oleh Kreditor Separatis
Kreditor pemegang hak agunan (Kreditor Separatis), yang biasanya memiliki hak
seperti hak tanggungan atau fidusia, diberi batas waktu paling lambat 2 (dua)
bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi (Pasal 59 ayat (1)).
Akibat hukumnya: Hal ini mencegah Kreditor Separatis menunda-nunda
eksekusi jaminannya, yang bisa menghambat keseluruhan proses kepailitan.
Dengan adanya batas waktu, proses likuidasi harta pailit menjadi lebih terukur
dan efisien.
b) Memberikan Kewenangan kepada Kurator untuk Mengambil Alih dan
Menjual Agunan
Dalam hal Kreditor Separatis tidak melaksanakan haknya atau tidak berhasil
mengeksekusi agunan dalam jangka waktu 2 bulan tersebut, Kurator wajib
menuntut diserahkannya benda agunan untuk selanjutnya dijual (Pasal 59 ayat
(2)).
Akibat hukumnya: Memberikan kendali kepada Kurator atas benda agunan
yang terlantar atau tidak dieksekusi tepat waktu. Ini memastikan bahwa benda
agunan tersebut tetap dilikuidasi dan hasilnya dapat dimasukkan ke dalam
perhitungan harta pailit, demi kepentingan semua kreditor, termasuk Kreditor
Separatis itu sendiri (yang tetap memiliki hak atas hasil penjualan).
c) Memungkinkan Kurator untuk Menebus Benda Agunan
Kurator memiliki hak untuk membebaskan (menebus) benda agunan dengan
membayar sejumlah tertentu kepada Kreditor Separatis (Pasal 59 ayat (3)).
35
Akibat hukumnya: Ini memberikan fleksibilitas kepada Kurator. Jika nilai pasar
benda agunan lebih tinggi daripada utang yang dijamin, Kurator dapat memilih
untuk menebusnya. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan hasil penjualan
harta pailit, yang mana kelebihan hasilnya (jika ada setelah pembayaran kepada
Kreditor Separatis) akan menjadi milik boedel pailit dan dapat dibagikan kepada
kreditor lain (Kreditor Konkuren).
3. INSOLVENSI DALAM UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DAN PKPU
PENJELASAN TAMBAHAN TERKAIT PASAL 178 UUK-PKPU TERHADAP
SK KMA NO. 109/2024
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 178 UUK-PKPU, menyebutkan
bahwa:
(1) “Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana
perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau
pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam
keadaan insolvensi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dan Pasal 106 tidak
berlaku, apabila sudah ada kepastian bahwa perusahaan Debitor pailit tidak
akan dilanjutkan menurut pasal-pasal di bawah ini atau apabila kelanjutan
usaha itu dihentikan.”
Berdasarkan pasal tersebut dapat diartikan bahwa, merupakan ketentuan yang
mengatur terkait proses pemberesan harta pailit, yang mana merupakan tata
cara bagaimana seorang debitor yang dimohonkan pailit dalam permohonan
pernyataan pailit berada dalam keadaan insolvensi.
Terkait Pasal 178 UUK-PKPU juga mengatur terkait perlunya dokumen berita
acara perihal penegasan harta debitor telah berada dalam keadaan insolvensi
sebagaimana diatur dalam Pasal 178 telah ditegaskan dalam SK KMA
No.109/2024, yang sebagaimana termaktub dalam angka 16 Huruf A Buku II hal
66 – 67, yang menyatakan bahwa:
“Demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi apabila (Pasal 178
ayat (1) UUK-PKPU):
a. Dalam Rapat Pencocokan Piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian;
b. Rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima;
c. Pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
d. Pernyataan demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi
dinyatakan secara tegas oleh Hakim Pengawas dalam Rapat Kreditor dan
dituangkan dalam Berita Acara, tidak perlu dengan Penetapan (Pasal 178
UUK-PKPU);
36
e. Apabila ada instansi yang memerlukan keterangan insolvensi maka Panitera
mengeluarkan keterangan insolvensi yang merujuk Berita Acara Rapat
Kreditor;
f. Hakim Pengawas memerintahkan Panitera Pengganti untuk menginput dan
mengunggah Berita Acara Insolvensi ke dalam Sistem informasi Pengadilan,
serta melaporkan kepada Kepaniteraan Niaga untuk dicatat dalam Buku
Register;
g. Hakim Pengawas memberitahukan kepada Kreditor Separatis haknya untuk
menjual barang jaminan dalam tempo 2 (dua) bulan, jika tidak bisa menjual
sendiri, harus menyerahkan kepada Kurator untuk dijual di muka umum
(Pasal 59 ayat (1) UUK-PKPU).”
Secara normatif, Pasal 178 UU 37/2004 menempatkan Berita Acara Penegasan
Insolvensi sebagai elemen formil yang tidak dapat ditawar. Ketentuan ini
ditegaskan ulang melalui SK KMA No. 109/2024, yang mensyaratkan bahwa
hakim pengawas harus menyatakan secara tegas keadaan insolvensi dalam
rapat kreditor dan dituangkan ke dalam Berita Acara, lalu diadministrasikan
melalui
sistem
informasi
pengadilan.
Dengan
demikian,
Pasal
178
mengoperasionalkan asas kepastian hukum dan asas administrasi peradilan
yang terukur dalam setiap transisi dari tahap pengurusan menuju tahap
pemberesan.
KEADAAN INSOLVENSI YANG DIATUR DALAM PASAL 292 Jo.
PENJELASAN 292 UUK-PKPU
Sebaliknya, Pasal 292 UU 37/2004 yang mengatur keadaan insolvensi yang
timbul karena kejadian-kejadian hukum tertentu, yakni penolakan pengesahan
perdamaian, tidak terikatnya kreditor separatis, dan pembatalan perdamaian,
tidak memuat ketentuan formil terkait kewajiban penerbitan Berita Acara.
Perbedaan ini menimbulkan disharmoni normatif yang berdampak langsung
pada kepastian hukum, padahal konsekuensi insolvensi pada Pasal 292 sama
fundamentalnya dengan insolvensi yang lahir dari Pasal 178. Sebagaimana
dalam Pasal 292 UUK-PKPU menyebutkan bahwa:
“Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal
291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.”
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 292 tersebut, insolvensi dapat
disebabkan oleh beberapa keadaan, yang dapat diklasifikasikan yakni:
1. Pengadilan menolak mengesahkan perdamaian (vide Pasal 285 UUK-
PKPU);
37
2. Kreditur separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian tidak terikat
dengan perdamaian (vide Pasal 286 UUK-PKPU); dan
3. Pembatalan perdamaian (vide Pasal 291 Jo. Pasal 170 UUKPKPU).
Pasal ini juga mengatur terkait keadaan insolvensi yang mana terurai dalam
penjelasan Pasal 292 UUK-PKPU, namun dikarenakan Pasal 292 UUK-PKPU
diatur dalam BAB III tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka
memiliki perbedaan dengan proses insolvensi yang diatur dalam Pasal 178 UUK-
PKPU. Dalam rezim UUK-PKPU, Pasal 178 dan Pasal 292 memuat dua
kerangka normatif yang sama-sama menghasilkan keadaan insolvensi, tetapi
berada pada dimensi prosedural yang sepenuhnya berbeda, sehingga tidak
dapat dipertukarkan. Perbedaannya terdapat dalam pelaksanaan perkaranya,
yang mana Pasal 292 UUK-PKPU berlaku terhadap debitor yang bermula dalam
proses permohonan PKPU yang homologasinya gagal ataupun ditolak.
ASPEK PERBANDINGAN KEADAAN INSOLVENSI
BERDASARKAN
PASAL 178 DAN PASAL 292 UUK-PKPU
Pasal 178 mengatur bahwa debitor baru dinyatakan berada dalam keadaan
insolvensi
setelah
dilaksanakan
rapat
pencocokan
piutang,
termasuk
diberikannya kesempatan bagi debitor untuk mengajukan proposal perdamaian.
Karena itu, terdapat rentang waktu antara putusan pernyataan pailit dan
penegasan keadaan insolvensi. Selama rentang ini debitor masih berada dalam
posisi suspensive, yakni statusnya sudah pailit tetapi belum insolven, karena
hukum masih membuka ruang bagi kemungkinan tercapainya perdamaian.
Dalam konteks ini, insolvensi bukan konsekuensi otomatis dari putusan pailit,
tetapi bergantung pada hasil tahapan prosedural berikutnya. Oleh sebab itu,
diperlukan Berita Acara yang secara eksplisit menyatakan bahwa debitor telah
memasuki keadaan insolvensi setelah upaya perdamaian gagal atau tidak
diajukan sama sekali.
Berbanding terbalik dengan itu, Pasal 292 Jo. Penjelasan Pasal 292 memuat
mekanisme yang jauh lebih tegas dan bersifat otomatis. Ketika salah satu
keadaan dalam Pasal 292 terpenuhi, misalnya perdamaian dalam PKPU
dibatalkan, maka debitur langsung berada dalam keadaan insolvensi pada saat
putusan pailit dijatuhkan. Norma ini menutup secara total kemungkinan
diajukannya perdamaian baru, sebagaimana ditegaskan melalui frasa dalam
38
pasal 292 “…tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.” Larangan mutlak ini
menghilangkan seluruh ruang diskresi bagi debitor untuk merumuskan atau
mengajukan proposal restrukturisasi. Dengan kata lain, putusan pailit yang lahir
dari pembatalan perdamaian PKPU adalah putusan pailit yang sekaligus
mengandung status insolvensi. Penjelasan Pasal 292 menegaskan hal ini secara
eksplisit: “putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitur langsung
berada dalam keadaan insolvensi.”
Sehingga walaupun Pasal 178 dan Pasal 292 UUK-PKPU mengatur terkait hal
yang serupa, namun pemberlakuan dan penerapannya terhadap konteks yang
berbeda sehingga tidak berlaku secara mutatis mutandis, yakni Pasal 178 UUK-
PKPU berlaku hanya dalam perkara yang diawali dengan permohonan
pernyataan pailit, sedangkan Pasal 292 UUK-PKPU berlaku dalam perkara yang
diawali dengan permohonan PKPU.
Ketidakpastian hukum mengenai peraturan terkait keadaan insolvensi dalam
UUK-PKPU semakin terlihat ketika SK KMA No. 109/KMA/SK/IV/2020 sebagai
pedoman teknis peradilan niaga justru mengatur secara khusus bahwa keadaan
insolvensi yang berasal dari pasal 292, khususnya kondisi pembatalan
perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 Jo. Pasal 170 UUK-PKPU,
harus ditegaskan dalam rapat kreditor dan dituangkan ke berita acara. Pada
angka 11.20 huruf B Buku II halaman 83–84 SK KMA No.109/KMA/SK/IV/2020
dinyatakan secara eksplisit bahwa:
“pernyataan demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi
dinyatakan secara tegas oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan
dicatat dalam berita acara, tidak perlu dengan penetapan...”
Dari ketentuan ini terdapat implikasi yuridis penting meskipun Pasal 292 tidak
mewajibkan berita acara, pedoman administratif peradilan justru membebankan
kewajiban tersebut untuk insolvensi yang lahir dari pembatalan perdamaian. Hal
ini menimbulkan dua konsekuensi logis:
1. Munculnya kekosongan normatif dalam UU, karena ada kewajiban Berita
Acara untuk Pasal 292 tidak bersumber dari undang-undang, tetapi dari
peraturan administratif (SK KMA);
2. Terjadinya konflik derajat norma atau ketumpang-tindihan norma, dimana SK
KMA No. 109/KMA/SK/IV/2020 yang seharusnya hanya bersifat administratif
telah menambahkan syarat formil yang tidak diatur dalam undang-undang
39
sehingga
ketidaksinkronan
ini
merupakan
manifestasi
nyata
dari
ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945 tentang prinsip kepastian hukum serta asas due process of law
dalam penyelenggaraan kepailitan.
Dapat diartikan bahwa Pasal 178 dan 292 UUK-PKPU juga terdapat perbedaan
lain dalam pengaturannya terkait berita acara, yang mana dalam Pasal 178 UUK-
PKPU diwajibkan bahwa terhadap harta pailit berada dalam keadaan insolvensi
harus dicatatkan dalam berita acara, terkait kewajiban pencatatan dalam berita
acara mengacu pada SK KMA No. 109/KMA/SK/IV/2020 yang pada pokoknya
menyatakan “pernyataan demi hukum harta pailit berada dalam keadaan
insolvensi dinyatakan secara tegas oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor
dan dicatat dalam berita acara, tidak perlu dengan penetapan…”, dan juga diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang (PMK 122 Tahun 2023) secara spesifiknya diatur dalam
Lampiran B.I.b.4 huruf a angka 5.b halaman 73–74, yang menyebutkan bahwa:
i. putusan pailit;
ii. asli dan/ atau fotokopi salinan putusan, penetapan, atau keterangan tertulis
dari ketua pengadilan/hakim pengawas mengenai dimulainya keadaan
insolvensi dan/ atau berita acara rapat yang ditandatangani oleh kurator
dan diketahui hakim pengawas yang menyatakan dimulainya keadaan
insolvensi, untuk kepailitan yang tidak berasal dari proses Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau perdamaian;
iii. untuk kepailitan yang berasal dari proses Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau perdamaian, dalam hal terdapat
dokumen tertulis dari pengadilan niaga yang menangani perkara kepailitan
yang memuat substansi tanggal dimulainya keadaan insolvensi yang
berbeda dengan tanggal dimulainya keadaan insolvensi berdasarkan
tanggal putusan pailit, harus melampirkan surat pernyataan dari
pengadilan niaga mengenai kebenaran substansi dalam dokumen tertulis
tersebut.”
Sehingga walaupun Pasal 178 dan 292 UUK-PKPU mengatur terkait hal yang
serupa, namun pasal-pasal tersebut tidak memiliki korelasi yang signifikan, yang
mana pengaturan Pasal 292 UU KPKPU menjadi tidak memiliki kepastian hukum
yang jelas dan berimplikasi merugikan pihak lainnya.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan diatas, dapat disimpulkan bahwa
Penjelasan Pasal 292 UUK-PKPU mengandung cacat normatif karena tidak
mengatur mekanisme formil penegasan insolvensi, padahal sifat insolvensi pada
40
pasal tersebut menghasilkan akibat hukum yang identik dengan insolvensi pada
Pasal 178. Ketidakpastian hukum ini telah termanifestasi secara nyata oleh
keberadaan SK KMA No.109/KMA/SK/IV/2020 yang justru mewajibkan Berita
Acara untuk insolvensi yang timbul dari pembatalan perdamaian, sehingga
menciptakan ketidakharmonisan antara hierarki norma undang-undang dan
peraturan administratif peradilan yang berakibat pada pelanggaran asas
kepastian hukum dalam penyelenggaraan asas tata tertib peradilan.
Dikarenakan dalam Penjelasan Pasal 292 UUK-PKPU tidak diatur secara
eksplisit terkait perlunya pencatatan berita acara dalam hal harta pailit yang
berada dalam keadaan insolvensi, maka dalam penerapan pasal tersebut hanya
membutuhkan putusan pernyataan pailit tanpa dibuatnya pencatatan berita
acara, yang mana hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang
berdampak merugikan bagi kurator dan kreditor lain dalam hal terdapat celah
hukum bagi Kreditor Separatis untuk memanfaatkan ketentuan angka 11.20
Huruf B Buku II hal 83–84 SK KMA No.109/KMA/SK/IV/2020 yang mana
keadaan insolvensi dimulai sejak adanya berita acara yang menegaskan
keadaan insolvensi. Dengan keadaan yang demikian kreditor separatis memiliki
waktu lebih lama dari yang ditentukan oleh undang-undang, dalam hal dirinya
gagal mengeksekusi objek jaminan pada lelang pertama.
Akibat seluruh dari ketidakpastian hukum tersebut telah menimbulkan kerugian
bagi kurator dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pihak
yang diberi kewenangan untuk melakukan pemberesan atas harta pailit debitor.
Kurator tidak memiliki kepastian kapan harus mulai melakukan pemberesan
terhadap objek jaminan dari kreditor separatis. Mengingat bahwa penegasan dan
kepastian kapan dimulainya keadaan insolvensi dan kapan kreditor separatis
mulai menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) sangat
penting untuk ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 292 UU KPKPU, sehingga
patut untuk dikualifisir bahwa Penjelasan Pasal 292 UUK-PKPU bertentangan
secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Oleh karena itu,
Penjelasan Pasal 292 layak diuji secara konstitusional dari aspek prosedural
agar selaras dengan prinsip-prinsip modern hukum kepailitan dan untuk
menjamin kepastian hukum bagi semua kreditor serta kurator yang menjalankan
kewenangannya.
41
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Dewan Perwakilan
Rakyat menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
tanggal 11 November 2025 serta menyerahkan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 24 November 2025, pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut.
I. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian undang-undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan
Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 001/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah
Konstitusi) dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang.
Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi
(1) Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
42
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah
berpendirian kerugian hak ditentukan dengan 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan
yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak
lagi terjadi.
3. Bahwa setelah menelaah permohonan para Pemohon, DPR RI
berpendapat bahwa tidak seorang pun dari para Pemohon yang
memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana
pendirian Mahkamah Konstitusi, dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa dalam permohonan a quo, para Pemohon mendalilkan adanya
kerugian konstitusional atas kepastian hukum dan perlindungan yang
adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 yang diakibatkan atas keberlakuan Penjelasan Pasal 292 UU
43
37/2004 karena tidak secara eksplisit menjelaskan kapan keadaan
insolvensi terjadi sebagai dasar atau tolok ukur pelaksanaan
pemberesan harta pailit oleh para Pemohon selaku kurator.
b. Bahwa Pasal 292 UU 37/2004 beserta penjelasannya merupakan
norma penegas yang menjamin kepastian hukum dan keseimbangan
kepentingan para pihak dalam proses pemberesan setelah insolvensi.
Pasal 292 UU a quo dengan tegas menyatakan bahwa tidak dapat lagi
ditawarkan upaya perdamaian apapun terhadap putusan pailit yang
dikeluarkan berdasarkan kondisi penolakan perdamaian oleh
pengadilan, penolakan rencana perdamaian oleh kreditor, dan
pembatalan perdamaian oleh pengadilan yang diatur dalam Pasal 285,
Pasal 286, dan Pasal 291 UU 37/2004. Oleh karena tidak adanya lagi
upaya perdamaian, maka harta pailit langsung berada dalam keadaan
insolvensi. Hal ini adalah ketentuan yang sangat jelas mengenai waktu
terjadinya insolvensi terhadap kondisi tersebut. Penegasan atas waktu
insolvensi atas putusan yang demikian juga berimplikasi kepada
kepastian bagi fungsi kurator yang berubah dari pengurusan ke
pemberesan harta pailit. Berdasarkan hal tersebut maka DPR
berkesimpulan bahwa Pasal 292 UU 37/2004 beserta penjelasannya
justru memberikan kepastian hukum bagi Para Pemohon yang
berprofesi sebagai kurator dan berimplikasi logis terhadap kepastian
waktu pemberesan harta pailit debitor.
c. Namun demikian Para Pemohon tidak membuktikan adanya pertautan
langsung Para Pemohon dengan permasalahan konkret yang
diuraikan dalam Permohonan. Pemohon I disebutkan sebagai kurator
PT Laser Mandiri akan tetapi tidak diuraikan pertautannya dengan
pelaksanaan lelang oleh PT Bank Mandiri sebagai kreditor separatis.
Dengan demikian DPR RI berpandangan bahwa Para Pemohon belum
dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang spesifik dan
potensial dipastikan akan terjadi sebagai akibat dari berlakunya
norma-norma a quo.
d. Adapun terhadap kasus konkret yang diuraikan oleh Para Pemohon
merupakan permasalahan implementasi yang menggabungkan dua
kondisi yang berbeda sebagaimana terdapat dalam Pasal 178 dan
44
Pasal 292 UU 37/2004. Ketentuan Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004
menyatakan bahwa harta pailit demi hukum berada dalam keadaan
insolvensi jika terdapat 3 (tiga) kondisi, yaitu dalam rapat pencocokan
piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian
yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak
berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketentuan Pasal 292 UU 37/2004 mengatur tentang tidak dapat lagi
ditawarkan upaya perdamaian apapun terhadap putusan pailit yang
dikeluarkan berdasarkan kondisi penolakan perdamaian oleh
pengadilan, penolakan rencana perdamaian oleh kreditor separatis,
dan pembatalan perdamaian oleh pengadilan. Oleh karena itu antara
permasalahan implementasi dalam kasus konkret tersebut dan
ketentuan norma Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 tidak memiliki
hubungan sebab akibat.
e. Dengan demikian, DPR RI berpandangan bahwa Para Pemohon tidak
dapat membuktikan secara langsung pasal-pasal a quo menjadi
penyebab kerugian konstitusional yang dialaminya. Selain itu, tidak
pula terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Oleh sebab itu, dikabulkan atau tidaknya permohonan Para Pemohon
oleh Mahkamah juga tidak akan berdampak langsung terhadap Para
Pemohon.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal
15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan
prinsip
yang
terdapat
dalam
Reglement
op
de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan
bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without
legal connection).
45
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
beserta penjelasannya serta tidak memenuhi persyaratan kerugian
konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi
terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum para Pemohon,
DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian UU 2/2025
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Bahwa hukum kepailitan berfungsi sebagai sarana collective debt
settlement mechanism, yakni penyelesaian utang-piutang secara kolektif
di bawah pengawasan pengadilan demi menjamin pembagian yang adil
di antara para kreditor (Yahya Harahap, 2009). Dalam kaitannya dengan
fungsi tersebut, hukum kepailitan di Indonesia mengacu kepada UU
37/2004 yang dibentuk sebagai instrumen hukum untuk menciptakan
kepastian hukum, keadilan, dan efisiensi dalam penyelesaian utang-
piutang secara kolektif dan berkeadilan. Namun, pembentuk undang-
undang melalui UU 37/2004 memperluas fungsi tersebut dengan
memberikan suatu konstruksi hukum yang progresif dimana hukum
kepailitan tidak lagi dimaknai secara sempit sebagai sarana pembubaran
atau likuidasi melainkan juga sebagai instrumen restrukturisasi,
rehabilitasi, dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang
berkepentingan.
2. Dalam UU 37/2004 selain diatur mengenai mekanisme kepailitan juga
diatur mengenai mekanisme penyelamatan usaha (business rescue)
melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan rencana
perdamaian (composition plan). UU a quo melalui konstruksi bab, pasal,
dan ayat di dalamnya memberikan pengaturan bahwa kepailitan tidak
serta merta berakhir dengan pemberesan, namun terlebih dahulu
membuka ruang bagi debitor untuk melakukan restrukturisasi kewajiban
finansialnya demi kelangsungan usaha. Konstruksi pengaturan demikian
46
menegaskan bahwa hukum kepailitan di Indonesia mengandung
semangat rehabilitasi ekonomi yang lebih kuat karena mekanisme
perdamaian bukan hanya memberi kesempatan bagi debitor untuk
mempertahankan kelangsungan usahanya tetapi juga menghindarkan
kreditor dari kerugian yang lebih besar akibat likuidisasi total.
3. Selain itu, hukum kepailitan juga harus mencerminkan keadilan
proporsional antara kreditor dan debitor dengan prinsip pari passu pro
rata parte sebagai landasan pembagian hasil pemberesan secara adil
(Sutan Remy Sjahdeni, 2012). Pendekatan ini pula yang digunakan
dalam UU 37/2004 dengan memberikan sistem perlindungan yang
bersifat proporsional dan menjamin keseimbangan antara kepentingan
debitor, kreditor konkuren, dan kreditor separatis. Dalam UU 37/2004
perlindungan hukum bagi debitor adalah diberikan hak untuk mengajukan
rencana perdamaian dan memperoleh kesempatan restrukturisasi usaha,
sedangkan bagi kreditor konkuren diberikan jaminan atas pembagian
hasil pemberesan secara proporsional dan bagi kreditor separatis
diberikan jaminan eksekusi atas hak kebendaan yang melekat pada objek
tertentu dari harta pailit yang dimilikinya.
4. Dalam kerangka konstruksi hukum demikian, konsep pailit dan insolvensi
menjadi 2 (dua) kata kunci dalam UU 37/2004 yang memberikan
pengertian, tahapan, dan akibat hukum yang berbeda. Pailit adalah status
hukum yang ditetapkan oleh pengadilan yang menunjukkan keadaan
hukum formal dari suatu badan usaha, sedangkan insolvensi merupakan
keadaan ekonomi faktual dimana debitor tidak lagi memiliki kemampuan
objektif untuk membayar kewajiban finansialnya. Hal ini harus dimaknai
bahwa status pailit adalah status hukum formal yang menandai
dimulainya proses kolektif antara debitor dan para kreditornya. Status
pailit debitor tidak serta merta menjadikan hartanya berada dalam
keadaan insolvensi sebab UU 37/2004 masih membuka ruang bagi
penyelamatan
usaha
melalui
mekanisme
rencana
perdamaian
(composition plan) yang diajukan oleh debitor atau usaha debitor
dilanjutkan beroperasi (going concern). Namun apabila terpenuhi kondisi
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004, maka
harta pailit berada dalam keadaan insolvensi. Keadaan insolvensi inilah
47
yang menjadi penentu dapat atau tidaknya dilakukannya pemberesan
harta pailit oleh kurator. Sebelum insolvensi terjadi, kurator hanya
berfungsi
mengurus
dan
mengamankan
harta
pailit
(belum
membereskan), dan setelah insolvensi maka kurator dapat melakukan
pemberesan melalui penjualan aset, pembayaran tagihan kreditor, dan
penutupan kepailitan (melalui laporan akhir pemberesan).
5. Dengan demikian, pengaturan mengenai “pailit” dan “insolvensi” dalam
UU 37/2004 tidak ditempatkan pada hubungan linear antara sebab dan
akibat melainkan hubungan fungsional yang saling melengkapi dimana
pailit menjadi pintu masuk penyelesaian hukum kolektif, sedangkan
insolvensi menjadi tolok ukur atau sudah harus berakhir pada
pemberesan (liquidation process), sehingga pailit dan insolvensi bukan
dua konsep yang terpisah, melainkan dua fase dalam satu rangkaian
sistem penyelesaian utang-piutang yang diatur secara integral oleh UU a
quo.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa keadaan insolvensi terhadap harta kekayaan debitor dapat terjadi
dalam dua kemungkinan. Pertama, apabila debitor dinyatakan pailit
(Pasal 178 UU 37/2004), maka kondisi insolvensi dapat secara otomatis
terjadi, tanpa memerlukan putusan hakim, dalam beberapa skenario
krusial yaitu:
a. jika dalam rapat pencocokan utang tidak ada proposal perdamaian
(accord) yang diajukan,
b. meskipun ada proposal perdamaian, namun tidak disetujui dalam rapat
verifikasi, atau
c. jika proposal perdamaian yang telah disetujui tersebut gagal
memperoleh homologasi dari pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Masing-masing kondisi ini secara mandiri dapat memicu status insolven,
yang menandai ketidakmampuan debitur untuk memenuhi kewajibannya
secara finansial.
2. Namun demikian ketentuan Pasal 178 UU 37/2004 perlu dibaca senafas
dengan Pasal 183 UU 37/2004 yang mengatur mengenai kelanjutan
48
berusaha (going concern). Keadaan insolven belum bersifat definitif
apabila usaha debitor pailit masih dilanjutkan beroperasi, kecuali
diperintahkan oleh hakim pengawas untuk dihentikan atas usul dari
kreditor dan kurator (Pasal 183 ayat (1) UU 37/2004). Jika usaha debitor
going concern, kurator hanya dapat melikuidasi harta pailit yang tidak
digunakan untuk mendukung operasional usaha (Pasal 184 ayat (2) UU
37/2004).
3. Kedua, dalam hal terjadi PKPU (Pasal 292 UU 37/2004) namun kemudian
debitor dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan karena Pengadilan
menolak untuk mengesahkan perdamaian (Pasal 285 UU 37/2004),
terdapat kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian (Pasal 286
UU 37/2004), atau Pengadilan membatalkan perdamaian yang telah
disepakati sebelumnya (Pasal 291 UU 37/2004). Apabila kondisi
demikian terjadi, maka tidak dapat lagi ditawarkan perdamaian dan harta
pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi.
4. Berdasarkan uraian tersebut, maka UU 37/2004 tidak menempatkan pailit
dan PKPU sebagai status akhir dari penyelesaian utang piutang antara
debitor dan kreditor melainkan masih terbukanya upaya untuk
menyelesaikannya baik melalui perdamaian maupun melanjutkan usaha
debitor (going concern). Hal ini menunjukkan bahwa keadaan insolvensi
bukanlah status hukum yang terjadi pada saat putusan pailit atau PKPU,
tetapi pada saat tidak terbuka lagi upaya perdamaian atau melanjutkan
usaha (going concern).
5. Bahwa UU 37/2004 mengenal beberapa asas, yaitu asas keseimbangan,
asas kelangsungan usaha, asas keadilan, dan asas integrasi, yang dapat
dijelaskan sebagai berikut:
a. Asas keseimbangan terwujud dari beberapa ketentuan dalam UU
37/2004, yaitu di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah
terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga lembaga kepailitan
oleh debitor yang tidak jujur, namun di lain pihak terdapat ketentuan
yang mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga
kepailitan yang tidak beritikad baik.
49
b. Asas kelangsungan usaha tercermin dari adanya ketentuan yang
memungkinkan
perusahaan
debitor
yang
prospektif
tetap
melangsungkan kegiatan usahanya.
c. Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian bahwa
ketentuan kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak
yang
berkepentingan.
Asas
ini
untuk
mencegah
terjadinya
kesewenang-wenangan
pihak
penagih
yang
mengusahakan
pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitor dengan
tidak memedulikan kreditor lainnya.
d. Kemudian terkait dengan asas integrasi, hukum kepailitan merupakan
bagian dari hukum perdata nasional dan hukum kepailitan juga
berintegrasi dengan hukum acara perdata dengan adanya pengaturan
mengenai sita dan eksekusi.
6. Bahwa ketentuan Pasal 292 jo. Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 yang
diuji oleh Para Pemohon telah memenuhi seluruh asas-asas tersebut
dimana demi asas keseimbangan, kelangsungan usaha, keadilan, dan
integrasi bagi debitor dan kreditor, dalam menentukan soal waktu
keadaan insolvensi telah jelas diatur dalam UU 37/2004. Pasal 292 UU
37/2004 sejatinya hanya mengatur bahwa terdapat kondisi yang tidak
dapat lagi ditawarkan suatu perdamaian, yaitu jika putusan pernyataan
pailit diputuskan berdasarkan Pasal 285, Pasal 286, dan Pasal 291 UU
37/2004. Oleh karena itu Para Pemohon harus memaknai Pasal 292 jo.
Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 dengan masing-masing Pasal 285,
Pasal 286, dan Pasal 291 UU 37/2004 secara utuh dan tidak terpisah-
pisah.
7. Bahwa dalam Pasal 285 UU 37/2004 diatur mengenai penolakan
perdamaian oleh Pengadilan, karena:
a. harta debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk
menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui
dalam perdamaian;
b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;
c. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan
satu atau lebih kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak
50
jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitor atau pihak lain bekerja
sama untuk mencapai hal ini; dan/atau
d. imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum
dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya.
8. Apabila pengadilan menolak mengesahkan perdamaian maka dalam
putusan yang sama pengadilan wajib menyatakan debitor pailit (Pasal
285 ayat (3) UU 37/2004). Kondisi pada Pasal 285 UU 37/2004 harus
dimaknai secara utuh dan tidak terpisah-pisah dengan Pasal 292 jo.
Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 yang mengatur apabila kondisi Pasal
285 UU 37/2004 terjadi maka putusan pernyataan pailit mengakibatkan
harta pailit debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi. Artinya,
waktu atau tanggal insolvensi yang menjadi acuan adalah tanggal
putusan pengadilan yang menyatakan pailit karena pengadilan menolak
mengesahkan perdamaian.
9. Bahwa dalam Pasal 286 UU 37/2004 mengatur kreditor separatis yang
tidak menyetujui perdamaian menjadi tidak terikat pada perdamaian,
sehingga harta debitor yang dibebankan hak jaminan kebendaan oleh
kreditor tersebut langsung berada dalam keadaan insolvensi berdasarkan
putusan pengadilan yang menyatakan debitor pailit.
10. Bahwa dalam Pasal 291 UU 37/2004 mengatur mengenai pembatalan
perdamaian oleh putusan pengadilan sehingga debitor dinyatakan pailit.
Pasal 291 UU 37/2004 tersebut harus dimaknai juga secara utuh dan
tidak terpisah-pisah dengan Pasal 292 jo. Penjelasan Pasal 292 UU
37/2004 yang mengatur apabila kondisi Pasal 291 UU 37/2004 terjadi
maka putusan pernyataan pailit (putusan pembatalan perdamaian)
mengakibatkan harta pailit debitor langsung berada dalam keadaan
insolvensi. Artinya, waktu atau tanggal insolvensi yang menjadi acuan
adalah tanggal putusan pengadilan yang menyatakan pailit karena
pengadilan membatalkan perdamaian.
11. DPR RI berpandangan bahwa penentuan waktu dan tanggal insolvensi
pada proses kepailitan PKPU tidak bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 sebagaimana yang dinyatakan Para Pemohon. Penentuan
waktu dan tanggal insolvensi pada proses kepailitan PKPU berdasarkan
ketiga kondisi dalam Pasal 292 UU 37/2004 mengacu pada tanggal
51
putusan yang menyatakan debitor pailit. Oleh karena terhadap kondisi
tersebut tidak dapat lagi ditawarkan perdamaian, maka Penjelasan Pasal
292 UU 37/2004 menyatakan bahwa putusan pernyataan pailit tersebut
mengakibatkan harta pailit debitor langsung berada dalam keadaan
insolvensi. Putusan tersebut merupakan putusan hakim pengadilan niaga
yang menyatakan pailit sehingga acuan waktu dan tanggal kondisi
insolvensi ketiga kondisi dalam Pasal 292 UU 37/2004 menggunakan
tanggal putusan pernyataan pailit pengadilan. Keberlakuan Pasal 292 UU
37/2004 beserta penjelasannya justru menjadi jaminan kepastian
prosedural bagi kurator dan pihak terkait pada saat kondisi dalam Pasal
285 jo. Pasal 286 jo. Pasal 291 UU 37/2004 terjadi.
12. Akibat hukum dari adanya putusan pailit berdasarkan ketentuan Pasal
292 UU 37/2004 yang mengatur kondisi pailit dengan mengacu pada
ketentuan Pasal 285 jo. Pasal 286 jo. Pasal 291 UU 37/2004 berlaku demi
hukum terhadap keadaan harta debitor yang langsung insolvensi. Harta
debitor yang dalam keadaan insolvensi berakibat hukum pada
pelaksanaan hak parate eksekusi yang dimiliki kreditor separatis dan
kurator dapat mulai melaksanakan pemberesan harta pailit. Akibat hukum
yang demikian tidak diperlukan untuk dinyatakan dalam putusan pailit
karena telah berlaku demi hukum. Demikian pula apabila keadaan
insolvensi yang terjadi berdasarkan Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004 yang
demi hukum terjadi tanpa memerlukan penegasan dalam pertimbangan
hukum putusan pengadilan niaga.
13. Berdasarkan uraian mengenai keadaan yang menyebabkan harta pailit
insolvensi, maka terdapat dua dokumen yang dapat dijadikan tolok ukur
dimulainya keadaan insolvensi demi hukum berdasarkan kondisi masing-
masing, yaitu berita acara rapat dan putusan pengadilan.
a. Berita Acara Rapat
Dokumen berita acara rapat dapat dijadikan tolok ukur dimulainya
keadaan insolvensi dalam hal 1) debitor tidak mengajukan proposal
perdamaian hingga rapat pencocokan utang berakhir (Pasal 178 ayat
(1) UU 37/2004) ; atau 2) debitor mengajukan proposal perdamaian
namun tidak tercapai kesepakatan pembayaran utang secara
berdamai (Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004).
52
b. Putusan Pengadilan
Dokumen putusan pengadilan dapat dijadikan tolok ukur dimulainya
keadaan insolvensi dalam hal 1) pengadilan menolak mengesahkan
(holomogasi) kesepakatan perdamaian dan telah memiliki kekuatan
hukum mengikat (Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004); 2) pengadilan
menolak untuk mengesahkan perdamaian (Pasal 285 UU 37/2004); 3)
putusan pernyataan pailit karena terdapat kreditor separatis yang tidak
menyetujui perdamaian (Pasal 286 UU 37/2004); dan 4) pengadilan
membatalkan kesepakatan perdamaian (Pasal 291 UU 37/2004).
Oleh karena itu penentuan tanggal dimulainya keadaan insolvensi
berdasarkan pada dokumen tersebut yang tergantung pada kondisi yang
terjadi. Pengaturan dalam UU 37/2004 telah memberikan kepastian bagi
kreditor separatis untuk melaksanakan eksekusi atas hak jaminan
kebendaan dan kurator untuk mulai melakukan pemberesan harta pailit.
14. Permasalahan yang diuraikan oleh Para Pemohon berkaitan erat dengan
penafsiran Para Pemohon bahwa terdapat kontradiksi antara Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang (PMK 122/2023) dan Surat Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan
Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (SK KMA). Kontradiksi tersebut dianggap
Para Pemohon dimanfaatkan sebagai celah hukum yang menyebabkan
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang mengakui dua dokumen
untuk menentukan dimulainya keadaan insolvensi, yaitu putusan pailit
dan berita acara rapat. Terhadap permasalahan tersebut DPR RI
menegaskan bahwa hal tersebut merupakan permasalahan implementasi
prosedural.
15. Pengaturan dalam UU 37/2004 telah memberikan kepastian hukum
mengenai dimulainya keadaan insolvensi, baik berdasarkan kondisi
dalam Pasal 178 UU 37/2004 maupun dalam Pasal 292 UU 37/2004.
Keberlakuan Pasal 292 UU 37/2004 beserta penjelasannya justru
menjadi jaminan kepastian prosedural bagi kurator dan pihak terkait pada
saat kondisi dalam Pasal 285 jo. Pasal 286 jo. Pasal 291 UU 37/2004
terjadi. Apabila Para Pemohon mengaitkan permasalahan kontradiktif
53
tersebut dengan Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 secara langsung,
maka terdapat kesalahan prosedural yang seharusnya hal tersebut
merupakan permasalahan implementasi norma bukan konstitusionalitas
norma.
II. KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Bahwa dalam sidang dengan agenda Pembacaan Keterangan DPR
tertanggal 11 November 2025, Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H.,
M.H. mengajukan pertanyaan yang akan dijawab sebagai berikut:
Bagaimana akibat hukum yang timbul dalam hal pailit karena insolvensi?
Hal ini belum dijelaskan oleh DPR RI dan Pemerintah. Hal ini berkorelasi dengan
sejauh mana konstruksi norma Pasal 292 UU 37/2004. Apakah kemudian terjadi
akibat hukum yang hanya sebatas pada kreditor separatis mengeksekusi
jaminannya atau justru ada akibat dan dampak lain yang membatasi ruang gerak
kurator?
Terhadap pertanyaan tersebut, DPR RI memberikan jawaban sebagai
berikut:
1. Bahwa ketika dalam proses PKPU telah terjadi perdamaian namun kemudian
pengadilan menolak untuk mengesahkan atau pengadilan membatalkan
perdamaian tersebut, maka debitor dinyatakan pailit dalam suatu putusan dan
konstruksi Pasal 292 UU 37/2004 menetapkan tidak adanya lagi perdamaian
yang ditawarkan. Oleh karena telah tertutupnya ruang perdamaian kembali,
maka demi hukum harta pailit debitor langsung berada dalam keadaan
insolvensi.
2. Keadaan insolvensi yang telah definitif tersebut merupakan pintu masuk bagi
kurator untuk melakukan tugas pemberesan atas seluruh harta pailit dan
merupakan momen di mana pernyataan pailit sebagai instrumen sita umum
atas harta debitor memiliki kekuatan eksekutorial untuk melikuidasi seluruh
harta pailit (Elyta Ras Ginting, Hukum Kepailitan Buku Ketiga: Pengurusan
dan Pemberesan Harta Pailit, 2019: 188). Hal ini sebagaimana diatur dalam
Pasal 184 UU 37/2004 bahwa kurator harus memulai pemberesan dan
menjual semua harta pailit tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan
debitor.
54
3. Keadaan insolvensi yang telah definitif juga memberikan akibat hukum yaitu
berakhirnya masa penangguhan (stay atau standstill) sehingga kreditor
separatis dapat mengeksekusi hak jaminan kebendaan yang dimilikinya,
sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004. Pelaksanaan hak
eksekusi tersebut oleh kreditor separatis dilakukan paling lambat 2 (dua)
bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi. Jika jangka waktu tersebut
dilewati, kurator harus menuntut benda yang menjadi agunan untuk
diserahkan kepada kurator dan dijual oleh kurator, tanpa mengurangi hak
kreditor separatis atas penjualan benda tersebut. Namun demikian Pasal 59
ayat (3) UU 37/2004 memberikan peluang bagi kurator untuk dapat setiap
waktu membebaskan harta pailit yang dibebankan jaminan kebendaan.
4. Berdasarkan uraian di atas, maka terdapat dua akibat hukum dari keadaan
insolvensi. Pertama, tugas kurator untuk membereskan harta pailit telah
dimulai, termasuk untuk membebaskan harta pailit yang dibebankan jaminan
kebendaan. Kedua, kreditor separatis dapat melaksanakan sendiri hak
eksekusi atas jaminan kebendaan yang dimilikinya dalam waktu paling
lambat 2 (dua) bulan sejak keadaan insolvensi dimulai.
5. Bahwa jika petitum Para Pemohon dikabulkan dan rumusan norma
Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 ditambahkan frasa bahwa “dan kreditor
separatis dapat melaksanakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 55
ayat (1) sejak putusan pailit tersebut”, maka rumusan tersebut seolah-olah
akan meniadakan akibat hukum lainnya dari keadaan insolvensi, yaitu
pemberesan
harta
pailit
yang
dilakukan
oleh
kurator,
termasuk
membebaskan harta pailit yang dibebankan jaminan kebendaan oleh kreditor
separatis. Pasal 189 UU 37/2004 memberikan kewajiban bagi kurator untuk
menyusun suatu daftar pembagian yang memuat rincian penerimaan dan
pengeluaran termasuk upah kurator, nama kreditor, jumlah yang dicocokkan
dari tiap-tiap piutang, dan bagian yang wajib diterimakan kepada kreditor.
6. Nama kreditor yang terdapat dalam daftar pembagian meliputi kedudukan
tiap kreditor, yaitu separatis, preferen, atau konkuren, dan jumlah yang akan
dibayarkan kepada tiap kreditor tersebut. Pembayaran utang dilakukan
berdasarkan prinsip pari passu pro rata, yaitu seluruh kreditor memiliki
kedudukan yang sama dan pembayaran utang dilakukan secara proporsional
berdasarkan perbandingan hak tagih masing-masing kreditor terhadap
55
seluruh harta pailit (Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Hak Istimewa,
Gadai, dan Hipotek, 2005:2). Terhadap kedudukan kreditor yang berbeda
tersebut maka terdapat urutan prioritas pembayaran utang, dimana kreditor
separatis memiliki hak istimewa untuk didahulukan pembayaran piutangnya
dibandingkan dengan kreditor lainnya (Pasal 1133 KUHPerdata). Berikutnya
adalah piutang milik negara, kantor lelang, dan badan umum lainnya yang
didirikan oleh pemerintah didahulukan pembayarannya (Pasal 1137
KUHPerdata).
7. Namun demikian, Mahkamah dalam Putusan No. 67/PUU-XI/2013 telah
menempatkan pembayaran upah pekerja/buruh yang terutang lebih dahulu
dibandingkan pembayaran atas tagihan seluruh kreditor, termasuk kreditor
separatis.
Dalam
pertimbangannya,
Mahkamah
pada
pokoknya
mengemukakan bahwa terdapat perbedaan konstitusional yang sama tidak
sama terhadap kedudukan antara kreditor dan pekerja/buruh yang belum
dibayar upahnya, sehingga undang-undang harus memberikan jaminan
perlindungan untuk dipenuhinya hak tagih upah para pekerja/buruh dengan
menempatkannya menjadi prioritas dan menduduki peringkat terdahulu
sebelum kreditor separatis.
8. Berdasarkan uraian tersebut maka tugas kurator untuk melakukan
pemberesan harta pailit membawa kepentingan banyak pihak, terutama
pekerja/buruh dan negara untuk mendapatkan pembayaran atas hak
tagihnya. Petitum Para Pemohon yang hanya mencantumkan akibat hukum
insolvensi terhadap pelaksanaan hak eksekusi kreditor separatis akan
mempersempit ruang gerak kurator dalam pemberesan harta pailit yang
dapat berdampak pada antara lain pemenuhan hak tagih pekerja/buruh dan
negara.
9. Dengan memperhatikan seluruh keterangan DPR RI termasuk keterangan
tambahan ini maka Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi perlu
mempertimbangkan konstruksi penentuan insolvensi yang diatur melalui UU
a quo adalah mengutamakan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk
menyeimbangkan kepentingan kreditor yaitu dengan adanya jaminan
pembayaran utang dengan kepentingan debitor melalui kesempatan
restrukturisasi usaha, pada saat kondisi pailit terjadi. Berbagai skenario dari
56
upaya-upaya tersebut telah diatur sedemikian baik dalam UU a quo dengan
mempertimbangkan kondisi antara debitor dan kreditor yang dimungkinkan
terjadi. Upaya perdamaian merupakan bagian penting yang menjadi ruh dan
semangat dalam penentuan status hukum pailit dan kondisi insolvensi dalam
pengaturan UU a quo. Dengan demikian, DPR RI menyatakan bahwa seluruh
dalil para Pemohon atas keberlakuan norma Penjelasan Pasal 292 UU
37/2004 yang menimbulkan kerugian konstitusional adalah tidak berdasar.
III. PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4443) tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada 10 November
2025 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
11 November 2025, pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut.
57
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Para Pemohon menguji ketentuan Penjelasan Pasal 292 pada UU Kepailitan dan
PKPU, yang berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 292:
“Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit
mengakibatkan harta pailit debitor Langsung berada dalam keadaan
insolvensi.”
Dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945:
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Adapun pokok-pokok permohonan para Pemohon sebagai berikut:
1. Ketidakjelasan Norma Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU
-
Bahwa norma Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU
mengandung frasa “putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit
debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi” yang menimbulkan
ketidakjelasan waktu dimulainya insolvensi.
-
Bahwa ketidakjelasan makna kata “langsung” menimbulkan perbedaan
tafsir antara hakim, kurator, dan kreditur separatis mengenai kapan
insolvensi dianggap dimulai. Sebagian menafsirkan terjadi seketika
setelah putusan pailit, sebagian lain berpendapat memerlukan penegasan
administratif sebagaimana mekanisme dalam Pasal 178 UU Kepailitan
dan PKPU.
-
Bahwa perbedaan tafsir tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum
(legal uncertainty) yang berdampak pada pelaksanaan tugas kurator dan
pelaksanaan hak eksekusi kreditur separatis atas jaminan kebendaan.
-
Bahwa ketidakjelasan waktu dimulainya insolvensi berarti tidak ada
kepastian kapan sita umum terhadap harta pailit benar-benar berlaku dan
kapan hak eksekusi individual masih dapat dijalankan.
2. Perbedaan Konseptual antara Pasal 178 dan Pasal 292 UU Kepailitan dan
PKPU
-
Bahwa secara konseptual, Pasal 178 UU Kepailitan dan PKPU mengatur
insolvensi yang timbul setelah rapat pencocokan piutang dan ditegaskan
dalam Berita Acara Rapat Kreditor, sehingga memberikan mekanisme
waktu yang jelas.
58
-
Bahwa berbeda dengan itu, Pasal 292 jo Penjelasannya tidak mengatur
mekanisme administratif atau waktu penegasan insolvensi, hanya
menegaskan akibat hukum dari putusan pailit tanpa menjelaskan kapan
status insolvensi dimulai.
-
Bahwa Pasal 178 dan Pasal 292 memiliki konteks berbeda dalam tahapan
kepailitan. Namun Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor
109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan
dan PKPU (SK KMA No.109/2020) hanya memberikan panduan bagi
insolvensi berdasarkan Pasal 178, tidak mencakup Pasal 292.
-
Bahwa
kekosongan
pengaturan
teknis
tersebut
menimbulkan
ketidakharmonisan norma antara UU Kepailitan dan PKPU dengan SK
KMA No.109/2020, sehingga praktik kepailitan menjadi tidak seragam di
berbagai pengadilan niaga.
3. Ketidakpastian Hukum dan Praktik Ganda dalam Pelaksanaan Lelang
-
Bahwa ketidakjelasan waktu insolvensi dalam Penjelasan Pasal 292 UU
Kepailitan dan PKPU menimbulkan praktik hukum yang tidak seragam
dalam pelaksanaan lelang objek jaminan debitor pailit.
-
Bahwa dalam praktik, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) sering menggunakan dua dasar waktu berbeda, yaitu tanggal
putusan pailit (tafsiran insolvensi seketika) dan tanggal Berita Acara
Rapat Kreditor (tafsiran insolvensi administratif).
-
Bahwa perbedaan dasar tersebut menciptakan celah hukum (legal
loophole) yang dimanfaatkan kreditur separatis untuk memperpanjang
waktu eksekusi melampaui batas dua bulan sebagaimana diatur dalam
Pasal 59 UU Kepailitan dan PKPU.
-
Bahwa akibatnya, kurator kehilangan kepastian hukum untuk memulai
pemberesan harta pailit, sementara kreditur separatis memperoleh
keuntungan tidak seimbang dengan menunda atau mempercepat
eksekusi sesuai kepentingan sendiri.
4. Pelanggaran terhadap Prinsip Kepastian Hukum yang Adil (Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945)
-
Bahwa norma Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU yang
multitafsir dan tidak memberikan kejelasan waktu insolvensi bertentangan
59
dengan prinsip lex certa dan asas equality before the law, karena
menimbulkan perlakuan hukum berbeda bagi subjek hukum yang berada
dalam situasi sama.
-
Bahwa dalam praktik, perbedaan penafsiran antara hakim pengawas,
kurator, dan kreditur separatis menunjukkan tidak adanya keseragaman
perlindungan hukum dalam pelaksanaan kepailitan.
-
Bahwa akibat ketidakpastian tersebut, Pemohon sebagai kurator
dirugikan karena tidak memiliki dasar hukum yang pasti untuk
melaksanakan pemberesan, sedangkan kreditur separatis memperoleh
keuntungan prosedural yang melanggar prinsip keadilan dan kepastian
hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi (vide Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945).
5. Permintaan Penafsiran Konstitusional Bersyarat (Conditionally Constitutional
Interpretation)
-
Bahwa untuk menjaga kepastian hukum yang adil dan menghindari tafsir
ganda, Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU harus dimaknai
secara konstitusional bersyarat (conditionally constitutional).
-
Bahwa norma tersebut harus dimaknai bahwa keadaan insolvensi bagi
debitor yang dinyatakan pailit berdasarkan Pasal 285, Pasal 286, atau
Pasal 291 UU Kepailitan dan PKPU dimulai sejak saat putusan pailit
dibacakan oleh pengadilan, tanpa memerlukan penetapan atau berita
acara tambahan.
-
Bahwa penafsiran ini sejalan dengan asas efektivitas dan efisiensi proses
kepailitan, karena dalam situasi sebagaimana dimaksud oleh Pasal 292,
debitor tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan perdamaian, sehingga
tidak ada alasan hukum untuk menunda keadaan insolvensi.
Bahwa dengan demikian, Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 sepanjang tidak
dimaknai sebagaimana tersebut di atas, dan oleh karenanya harus dinyatakan
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional)
agar
menjamin
keseragaman tafsir, keadilan, dan kepastian hukum dalam praktik kepailitan di
Indonesia.
60
II. KEDUDUKAN HUKUM LEGAL STANDING PARA PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) jo. Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK Nomor
7 Tahun 2025), menyatakan bahwa para Pemohon adalah perorangan WNI
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang.
2. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal
31 Mei 2005 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
tanggal 20 September 2007, dan putusan Mahkamah Konstitusi selanjutnya,
serta Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 7 Tahun 2025 telah secara tegas
memberikan pengertian dan batasan kumulatif perihal kerugian konstitusional
terkait dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya akibat pasal a
quo pada pokoknya sebagai berikut:
61
a. Pemohon I seorang advokat, kurator, dan pengurus, menurut penalaran
yang wajar berpotensi akan mengalami kerugian sebagaimana yang telah
dialami oleh Pemohon II.
b. Pemohon II seorang advokat, kurator, dan pengurus dimana sebagai
kurator PT Laser Mandiri yang ditunjuk berdasarkan putusan Nomor
1/Pdt. Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. Nomor
141/Pdt/ Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst telah mengalami kerugian
secara spesifik dan aktual (vide hlm 8-9 permohonan). Hak dan
kewenangan pemohon menjadi tidak pasti disebabkan oleh penafsiran
yang beragam atas Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU
karena tidak secara tegas mengatur perihal dimulainya keadaan
insolvensi dan tidak mengatur secara tegas kapan kreditor separatis mulai
menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (2) UU
Kepailitan dan PKPU. Berdasarkan uraian fakta yang dialami oleh
Pemohon II (vide halaman 8-9 permohonan) terdapat 2 penafsiran kapan
waktu dimulainya keadaan insolvensi, yaitu dimulai sejak pembacaan
putusan pernyataan pailit dan dimulai sejak penerbitan berita acara yang
memuat pernyataan secara tegas dimulainya keadaan insolvensi
4. Terhadap Kedudukan Hukum (legal standing) para Pemohon di atas,
Pemerintah memberikan jawaban sebagai berikut:
1) Bahwa dalil-dalil permohonan para Pemohon bukan merupakan dalil
kerugian konstitusionalitas yang dapat dipertentangkan dengan ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa penjelasan pasal a quo yang diuji telah memberikan jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum kepada debitor, kreditor, dan kurator sebagaimana
yang diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena
dalam pasal a quo:
a. telah mengatur secara tegas mengenai waktu dimulainya keadaan
insolvensi yang timbul dari kegagalan PKPU, yakni insolvensi berlaku
langsung pada saat putusan pailit dijatuhkan berdasarkan Pasal 285
atau Pasal 291 UU Kepailitan dan PKPU; dan
62
b. merupakan bentuk penerapan prinsip kepastian hukum dan
konsistensi Hukum Kepailitan di Indonesia. Sebab dalam konteks
kepailitan yang timbul akibat kegagalan PKPU, tidak terdapat lagi
mekanisme perdamaian yang dapat menunda pemberlakuan
insolvensi, sehingga tanggal berlakunya keadaan insolvensi adalah
sama dengan tanggal putusan pailit yang membatalkan atau menolak
perdamaian dalam PKPU dikeluarkan.
2) Terhadap
dalil
Para
Pemohon
yang
merasa
dirugikan
hak
konstitusionalnya dengan ketentuan a quo, Pemerintah berkeyakinan
bahwa tidak terbukti secara jelas dan fakta bahwa kerugian yang timbul
disebabkan ketentuan a quo, melainkan constitutional complain atau
permasalahan
implementasi
norma
dalam
penegakan
hukum.
Permasalahan ketidakpastian hukum yang diuraikan oleh Para Pemohon
tidak bersumber dari ketentuan Pasal 292 beserta penjelasannya, tetapi
dari disharmonisasi peraturan pelaksana di bawah undang-undang yang
mengatur hal teknis mengenai penetapan dan pelaksanaan insolvensi.
Frasa “langsung berada dalam keadaan insolvensi” dalam Penjelasan
Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU telah mengatur secara tegas
mengenai waktu dimulainya keadaan insolvensi yang timbul dari
kegagalan PKPU. Pengaturan norma tersebut telah memberikan
kepastian mengenai titik awalnya dimulai insolvensi, yang diperlukan
guna memastikan keteraturan pelaksanaan kewenangan Kurator, hak
eksekusi kreditor separatis, serta tahapan pemberesan harta pailit.
Sehingga pengujian terhadap peraturan pelaksana di bawah undang-
undang yang mengatur hal teknis mengenai penetapan dan pelaksanaan
insolvensi yang tidak konsisten dan sejalan dengan ketentuan Pasal 292
UU Kepailitan dan PKPU yang menimbulkan kerugian bagi Para
Pemohon, maka dapat disampaikan melalui mekanisme lain, bukan
melalui Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan tanggapan atas kerugian konstitusional yang didalilkan para
Pemohon telah jelas para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi kerugian
konstitusional sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 serta putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007. Berdasarkan hal tersebut di atas,
63
Pemerintah berkeyakinan permohonan para Pemohon tidak memenuhi
kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan
adalah tepat jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara
bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
1. Penjelasan Umum Terhadap Pokok Materi Permohonan
a. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang
pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah
pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UU
Kepailitan dan PKPU. Tujuan dari kepailitan itu sendiri adalah:
1) Menjamin agar pembagian harta kekayaan debitor di antara para
kreditur sesuai dengan asas pari passu membagi secara
proporsional harta kekayaan debitor kepada para kreditur
Konkuren atau unsecured creditors berdasarkan perimbangan
besarnya tagihan masing-masing kreditur tersebut. Di dalam
hukum Indonesia asas pari passu dijamin dalam Pasal 1132 KUH
Perdata. Hukum kepailitan menghindarkan saling rebut di antara
kreditur terhadap harta debitor berkenaan dengan asas jaminan
tersebut. Tanpa adanya Undang-undang Kepailitan, akan terjadi
kreditur yang lebih kuat akan mendapat bagian yang lebih banyak
dari kreditur yang lemah.
2) Menjamin agar pembagian harta kekayaan debitor di antara para
kreditur sesuai dengan asas pari passu membagi secara
proporsional harta kekayaan debitor kepada para kreditur
Konkuren atau unsecured creditors berdasarkan perimbangan
besarnya tagihan masing-masing kreditur tersebut. Di dalam
hukum Indonesia asas pari passu dijamin dalam Pasal 1132 KUH
Perdata.
3) Mencegah agar debitor tidak melakukan perbuatan-perbuatan
yang dapat merugikan kepentingan para kreditur. Dengan
dinyatakan seorang debitor pailit, debitor menjadi tidak lagi memiliki
64
kewenangan untuk mengurus dan memindah tangankan harta
kekayaannya yang dengan putusan pailit itu status hukum dari
harta kekayaan debitor menjadi harta pailit.
b. Kurator yang ditetapkan dalam putusan pailit segera bertugas untuk
melakukan pengurusan dan penguasaan harta pailit. UU Kepailitan dan
PKPU memberikan kewenangan tertentu pada Kurator dalam
menjalankan tugasnya. Salah satunya adalah menerima barang/harta
debitor yang dijadikan jaminan dari kreditor separatis yang gagal
melakukan penjualan/eksekusi atas jaminan tersebut dalam jangka
waktu 2 (dua) bulan setelah harta pailit berada dalam keadaan
insolvensi, untuk kemudian dilakukan pemberesan oleh Kurator.
c. Prinsip umum hukum kepailitan di semua negara ialah mengecualikan
kreditor separatis dari kepailitan debitornya. Prinsip ini juga dianut
dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bahwa kreditor
separatis diberikan hak eksekusi yaitu hak untuk melakukan penjualan
terhadap benda agunan yang menjadi jaminan dalam kepailitan seolah-
olah debitor tidak dalam keadaan pailit. Artinya, suatu benda yang
menjadi jaminan piutang kreditor separatis dapat dijual langsung oleh
kreditor separatis dan terpisah dari kepailitan.
d. Namun dalam melaksanakan eksekusi tersebut, UU Kepailitan dan
PKPU memberikan batasan jangka waktu kepada kreditor separatis
sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) yaitu paling
lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi. Apabila
setelah lewat jangka waktu tersebut benda yang menjadi agunan belum
terjual, maka Kurator harus menuntut diserahkannya benda yang
menjadi agunan tersebut untuk selanjutnya dijual oleh Kurator melalui
mekanisme penjualan di muka umum (lelang).
e. Secara terminologi, istilah insolvensi berdasarkan Black’s Law
Dictionary adalah:
“The condition of being unable to pay debts as they fall due or in the
usual course of business, or the inability to pay debts as they
mature.”
Jika
diterjemahkan
secara
bebas,
insolvensi
adalah
kondisi
ketidakmampuan untuk membayar utang pada saat jatuh tempo atau
65
dalam kegiatan usaha biasa, atau ketidakmampuan untuk membayar
utang pada saat jatuh tempo.
f. Dalam konteks hukum kepailitan di Indonesia, pengertian insolvensi
ditemukan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU Kepailitan dan
PKPU yang menyatakan bahwa insolvensi adalah keadaan tidak
mampu membayar. Di Indonesia, insolvensi bukanlah syarat awal
untuk mengajukan pailit, tetapi merupakan tahap yang terjadi setelah
putusan pailit diucapkan dan proses tertentu telah dilalui. Oleh karena
itu untuk masuk ke dalam tahap insolvensi ada 2 (dua) kemungkinan
yaitu setelah dinyatakan pailit dan melalui PKPU.
g. Dalam UU Kepailitan dan PKPU, harta debitor pailit dinyatakan berada
dalam keadaan insolvensi apabila memenuhi kondisi-kondisi yang
diatur dalam Pasal 178 (untuk kepailitan biasa) dan Pasal 292 (untuk
kepailitan yang berasal dari PKPU).
h. Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa debitor tidak
dapat lagi menawarkan perdamaian dalam suatu putusan pailit yang
dijatuhkan berdasarkan ketentuan tertentu. Insolvensi yang disebabkan
oleh keadaan-keadaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 292 pada
pokoknya menyangkut:
1. pengadilan menolak mengesahkan perdamaian (Pasal 285);
2. perdamaian dibatalkan (Pasal 291)
i. Dalam Penjelasan Pasal 292 disebutkan bahwa putusan pernyataan
pailit yang dijatuhkan karena kondisi-kondisi dalam Pasal 292
mengakibatkan harta debitor pailit langsung berada dalam keadaan
insolvensi.
j. Secara harfiah, meskipun dalam amar putusan pailit tidak menyebutkan
kapan dimulainya keadaan insolvensi, dengan adanya norma dalam
Penjelasan Pasal 292 berarti keadaan insolvensi untuk debitor yang
dinyatakan pailit karena keadaan-keadaan dalam Pasal 292 otomatis
sama dengan tanggal putusan pailit tersebut diucapkan. Begitu putusan
pailit diucapkan, debitur dinyatakan insolven dan tidak bisa lagi
mengajukan perdamaian. Hal ini berbeda dengan kondisi di mana
debitor dapat mengajukan perdamaian di dalam proses kepailitan biasa
atau yang bukan berasal dari PKPU.
66
k. Dengan demikian, keadaan insolvensi yang terjadi akibat kondisi-
kondisi dalam Pasal 292 jo. Penjelasan Pasal 292 tersebut secara
langsung juga mengaktifkan kembali hak eksekusi kreditor separatis,
namun pelaksanaannya tetap tunduk pada batasan waktu tertentu yang
diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU.
2. Tanggapan Pemerintah Terhadap Dalil Permohonan para Pemohon
Berdasarkan dalil pokok permohonan para Pemohon, Pemerintah
memberikan pandangan dan keterangan sebagai berikut:
A. PKPU dan Kepailitan Memiliki Karakteristik Hukum yang Berbeda
Pemerintah perlu menegaskan bahwa rezim kepailitan yang bersumber
dari PKPU memiliki karakteristik hukum yang berbeda secara mendasar
dibandingkan dengan kepailitan biasa. PKPU merupakan skema
restrukturisasi preventif yang diberikan kepada debitor agar masih
memiliki kesempatan menyusun rencana perdamaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU, yang
memungkinkan debitor menawarkan pembayaran sebagian atau
seluruh utangnya kepada para kreditor.
Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU:
(1) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor
yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.
(2) Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat
melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu
dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban
pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana
perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau
seluruh utang kepada Kreditor.
(3) Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat
melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan
dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi
penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan
Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran
pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.”
Berdasarkan Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU, karena tujuan utama
PKPU adalah memberi kesempatan kepada debitor untuk mencapai
kesepakatan perdamaian melalui restrukturisasi, maka selama PKPU
berlangsung, debitor secara hukum belum berada dalam keadaan
67
insolvensi, sebab potensi perdamaian masih terbuka dan dapat
dinegosiasikan.
Sementara itu, dalam kepailitan biasa yang berasal dari pemenuhan
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, meskipun
putusan pailit telah dijatuhkan, ruang perdamaian tidak otomatis
tertutup. UU Kepailitan dan PKPU masih menyediakan mekanisme bagi
debitor untuk menawarkan rencana perdamaian hingga pelaksanaan
rapat pencocokan piutang. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 178
ayat (1) yang menunjukkan bahwa keadaan insolvensi tidak serta-merta
terjadi sejak putusan pailit dibacakan.
Pasal 178 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:
“Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana
perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima,
atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit
berada dalam keadaan insolvensi.”
Dengan demikian, perbandingan antara PKPU dan kepailitan biasa
menunjukkan bahwa dalam PKPU, debitor belum dianggap insolven
karena perdamaian masih dimungkinkan, sedangkan dalam kepailitan
biasa pun keadaan insolvensi tetap ditangguhkan sampai peluang
perdamaian tersebut tertutup. Perbedaan karakter ini merupakan dasar
penting untuk memahami mengapa ketentuan mengenai insolvensi
dalam Pasal 292 memiliki sifat yang berbeda dari Pasal 178 ayat (1).
B. Insolvensi dalam Kepailitan Biasa dalam Pasal 178 Baru Terjadi
Setelah Seluruh Peluang Perdamaian Tidak Ada
Pemerintah perlu menjelaskan bahwa Pasal 178 ayat (1) UU Kepailitan
dan PKPU menentukan secara limitatif bahwa keadaan insolvensi dalam
kepailitan biasa hanya terjadi apabila:
1) rencana perdamaian tidak ditawarkan;
2) rencana perdamaian ditolak; atau
3) pengesahan
rencana
perdamaian
ditolak
melalui
putusan
berkekuatan hukum tetap.
Dari ketentuan tersebut jelas bahwa UU Kepailitan dan PKPU secara
tegas memisahkan antara putusan pailit dengan keadaan insolvensi.
68
Putusan pailit tidak serta-merta menempatkan harta debitor dalam
keadaan tidak mampu membayar. Undang-undang justru memberikan
ruang bagi debitor untuk tetap mengajukan rencana perdamaian setelah
putusan pailit dijatuhkan.
Mekanisme ini sejalan dengan filosofi sistem kepailitan modern yang
menempatkan perdamaian sebagai instrumen utama penyelesaian
utang. Eksistensi rencana perdamaian tersebut masih dihormati dan
diberi kesempatan penuh UU Kepailitan dan PKPU sampai pada tahap
rapat
pencocokan
piutang.
Baru
setelah
seluruh
kesempatan
perdamaian tersebut tertutup, barulah keadaan insolvensi dianggap
terjadi demi hukum.
Dengan demikian, Pasal 178 ayat (1) mengandung dua prinsip penting:
1) Prinsip adanya ruang perdamaian, bahwa upaya penyelamatan
perusahaan atau hubungan usaha masih dapat dilakukan bahkan
setelah putusan pailit dijatuhkan.
2) Prinsip penundaan status insolvensi, bahwa debitor tidak boleh
dinyatakan tidak mampu membayar selama mekanisme perdamaian
belum sepenuhnya tertutup.
Hubungan antara perdamaian dan keadaan insolvensi bersifat langsung
dan bersifat sebab akibat. Selama peluang perdamaian masih ada, UU
Kepailitan dan PKPU menganggap bahwa debitor secara hukum masih
memiliki potensi kemampuan membayar, karena rencana perdamaian
merupakan manifestasi dari kemampuan tersebut, baik melalui
restrukturisasi maupun pembayaran bertahap.
Sebaliknya, ketika rencana perdamaian kehilangan kemungkinan untuk
ditawarkan atau disahkan, UU Kepailitan dan PKPU secara otomatis
menarik kesimpulan bahwa debitor tidak lagi memiliki kemampuan untuk
membayar utang-utangnya. Pada titik inilah keadaan insolvensi harus
dianggap telah terjadi sebagai konsekuensi hukum yang tidak dapat
dihindarkan.
Dengan konstruksi demikian, Pasal 178 ayat (1) menunjukkan bahwa
insolvensi dalam kepailitan biasa adalah status hukum yang timbul bukan
pada saat pailit diputuskan, tetapi pada saat peluang perdamaian secara
faktual dan yuridis tertutup sepenuhnya.
69
C. Makna Insolvensi sebagai Keadaan Tidak Mampu Membayar
Terkait Erat dengan Ada atau Tidaknya Potensi Perdamaian
Pemerintah perlu menerangkan bahwa Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU
Kepailitan dan PKPU secara tegas menyatakan bahwa “yang dimaksud
dengan insolvensi adalah keadaan tidak mampu membayar.” Definisi ini
menunjukkan bahwa penentuan apakah debitor berada dalam keadaan
insolvensi tidak hanya dilihat dari keadaan keuangan faktual, tetapi juga
dari struktur hukum yang mengatur apakah debitor masih memiliki
kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya melalui mekanisme
perdamaian.
Sebagaimana telah dijelaskan pada huruf B di atas, rencana
perdamaian dalam rezim kepailitan merupakan instrumen hukum yang
menggambarkan adanya kemampuan membayar yang masih mungkin
diwujudkan, baik melalui restrukturisasi, penjadwalan kembali, maupun
pembayaran secara bertahap. Selama rencana perdamaian masih
dapat ditawarkan, undang-undang menganggap bahwa debitor belum
dapat dikualifikasikan sebagai tidak mampu membayar, karena masih
terdapat ruang untuk menyelesaikan kewajiban secara teratur melalui
persetujuan para kreditor.
Dengan demikian, terdapat hubungan kausal yang erat antara potensi
perdamaian dan status insolvensi, yaitu:
1) Selama perdamaian masih terbuka, maka potensi kemampuan
membayar secara hukum masih diakui, sehingga debitor belum
dapat dinyatakan insolven;
2) Ketika ruang perdamaian tertutup secara definitif, baik karena
ditolak, tidak ditawarkan, maupun dibatalkan, maka UU Kepailitan
dan PKPU menarik kesimpulan normatif bahwa debitor berada
dalam keadaan tidak mampu membayar.
Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa insolvensi dalam hukum
kepailitan Indonesia bukanlah status yang ditentukan semata-mata oleh
kondisi finansial, tetapi merupakan status hukum yang muncul dari
penilaian normatif terhadap masih ada atau tidaknya prospek
penyelesaian melalui perdamaian. Dengan kata lain, konsep insolvensi
berfungsi sebagai titik penanda bahwa pembayaran utang melalui
70
perdamaian telah tidak lagi memungkinkan, sehingga pemberesan harta
pailit harus segera dilakukan.
Oleh karena itu, dalam seluruh skema kepailitan, termasuk kepailitan
yang timbul dari kegagalan PKPU, penentuan apakah debitor telah
berada dalam keadaan tidak mampu membayar tidak dapat dilepaskan
dari apakah ruang perdamaian masih tersedia atau sudah tertutup.
D. Dalam Hal PKPU Gagal atau Perdamaian Dibatalkan Sesuai Pasal
285 dan Pasal 291, Ruang Perdamaian Tidak Lagi Dapat
Ditawarkan, Maka Insolvensi Harus Terjadi Seketika
Ketentuan dalam Pasal 285 dan Pasal 291 UU Kepailitan dan PKPU
menunjukkan bahwa ketika rencana perdamaian dalam PKPU ditolak
oleh Pengadilan atau ketika perdamaian dibatalkan melalui putusan,
Pengadilan wajib menyatakan debitor pailit sesuai dengan Pasal 292 UU
Kepailian dan PKPU. Kedua ketentuan ini merupakan mekanisme yang
menandai bahwa seluruh proses PKPU telah mencapai titik akhir,
sehingga setiap kemungkinan untuk menawarkan atau melanjutkan
rencana perdamaian telah tertutup.
Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU
“Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285,
Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu
perdamaian.”
Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU
“Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit
mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan
insolvensi.”
Sebagai konsekuensi dari tertutupnya ruang perdamaian akibat PKPU
yang gagal tersebut, Pasal 292 menegaskan bahwa dalam kepailitan
yang lahir dari kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 atau
Pasal 291, debitor tidak lagi diperbolehkan menawarkan suatu rencana
perdamaian. Dengan demikian, tidak terdapat lagi mekanisme hukum
yang dapat menunda pemberlakuan keadaan insolvensi, karena
undang-undang telah memutus seluruh jalur pembayaran utang melalui
perdamaian.
71
Dalam kerangka inilah frasa “langsung” dalam Penjelasan Pasal 292
harus dipahami. Karena semua bentuk upaya perdamaian telah tertutup
secara definitif, maka keadaan tidak mampu membayar (insolvensi)
harus dianggap terjadi seketika pada saat putusan pailit diucapkan.
Tidak terdapat alasan normatif maupun mekanisme lanjutan yang dapat
menjustifikasi adanya penundaan status insolvensi setelah PKPU
berakhir dengan kegagalan.
Penafsiran terhadap frasa “langsung” sebagai sesuatu selain “seketika”
justru akan menimbulkan ketidakharmonisan antara Pasal 178 dan
Pasal 292. Pasal 178 memberikan syarat bahwa status insolvensi hanya
dapat diberikan karena perdamaian tidak mungkin dicapai yang sejalan
dengan Pasal 292 yang menyatakan bahwa secara hukum tidak lagi
memungkinkan adanya perdamaian.
Penafsiran berbeda juga akan menghasilkan akibat hukum yang tidak
logis, yaitu menempatkan kepailitan yang bersumber dari PKPU yang
gagal dalam posisi yang lebih lambat dari kepailitan biasa, padahal
dalam PKPU yang gagal, ketidakmampuan debitor untuk membayar
utang telah dipastikan oleh UU Kepailitan dan PKPU melalui mekanisme
penolakan atau pembatalan perdamaian. Oleh karena itu, pemaknaan
“langsung” sebagai “seketika” merupakan satu-satunya penafsiran yang
selaras dengan sistem kepailitan dan tujuan pembentuk undang-
undang.
E. Pemaknaan “Langsung” sebagai “Seketika” Menjaga Kepastian
Hukum dan Integritas Sistem Kepailitan
Penafsiran frasa “langsung” dalam Penjelasan Pasal 292 sebagai
keadaan insolvensi yang terjadi seketika pada saat putusan pailit
dijatuhkan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepastian
hukum dan konsistensi sistem kepailitan. Dalam konteks kepailitan yang
timbul akibat kegagalan PKPU, tidak terdapat lagi mekanisme
perdamaian yang dapat menunda pemberlakuan insolvensi, sehingga
tanggal dimulainya insolvensi adalah sama dengan tanggal putusan
pailit yang membatalkan atau menolak perdamaian dalam PKPU.
72
Penafsiran selain “seketika” akan membuka kemungkinan perbedaan
interpretasi
mengenai
kapan
insolvensi
benar-benar
dimulai.
Ketidakpastian
tersebut
berpotensi
menghambat
pelaksanaan
kewenangan kurator, mengacaukan ritme pemberesan harta pailit, serta
mengganggu tertib administrasi dalam proses eksekusi hak-hak
kreditor.
Ruang jeda yang tidak diperlukan ini juga dapat dimanfaatkan oleh
debitor ataupun kreditor tertentu untuk menunda atau mempercepat
tindakan hukum demi keuntungan sepihak. Keadaan seperti itu
bertentangan dengan asas kepastian hukum serta asas cepat,
sederhana, dan biaya ringan yang menjiwai hukum acara kepailitan.
Sistem
kepailitan
memang
dirancang
untuk
berjalan
dengan
kecermatan dan kejelasan prosedural yang tinggi, terlebih ketika PKPU
berakhir tanpa tercapai perdamaian.
Oleh karena itu, pemaknaan “langsung” sebagai “seketika” merupakan
satu-satunya penafsiran yang selaras dengan struktur UU Kepailitan
dan PKPU, menjaga keterpaduan antara Pasal 178 dengan Pasal 292
yang memastikan bahwa proses pemberesan dalam PKPU yang gagal
dapat dimulai segera setelah putusan pailit yang membatalkan PKPU
diucapkan.
F. Penafsiran “Langsung” sebagai “Seketika” Menjamin Konsistensi
Penerapan Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 59
Kepastian mengenai saat dimulainya keadaan insolvensi memiliki peran
sentral dalam pengaturan hak eksekusi kreditor separatis pada Pasal
55, Pasal 56, dan Pasal 59 UU Kepailitan dan PKPU. Ketiga pasal
tersebut hanya dapat bekerja secara selaras apabila terdapat titik waktu
yang jelas, pasti, dan tidak menimbulkan ruang interpretasi mengenai
kapan insolvensi dianggap dimulai.
Pasal 55 ayat (1) memberikan kewenangan kepada kreditor pemegang
hak jaminan kebendaan untuk mengeksekusi seolah-olah tidak terjadi
kepailitan (kreditor separatis). Namun kewenangan tersebut dibatasi
oleh masa penangguhan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1),
yaitu untuk jangka waktu 90 hari sejak tanggal putusan pailit diucapkan.
73
Ketentuan ini menegaskan perlunya titik waktu yang pasti dan tidak
dapat diperdebatkan.
Lebih lanjut, Pasal 59 ayat (1) mewajibkan kreditor separatis untuk
melaksanakan eksekusinya dalam jangka waktu dua bulan sejak
dimulainya keadaan insolvensi. Artinya, penentuan awal status
insolvensi berfungsi sebagai dasar perhitungan periode wajib eksekusi
bagi kreditor separatis serta sebagai penentu kapan kurator dapat
mengambil alih agunan apabila kreditor tidak melaksanakan haknya.
Penafsiran berbeda mengenai frasa “langsung” pada Penjelasan Pasal
292 kepastian mengenai kapan insolvensi dimulai akan mengakibatkan
terjadinya ketidakteraturan administratif dan substantif dalam proses
pemberesan.
Kreditor
separatis
dapat
memilih
tanggal
yang
menguntungkan untuk memulai perhitungan dua bulan, sementara
kurator dapat memiliki dasar waktu yang berbeda dalam menentukan
kapan kurator berhak mengambil alih agunan. Kondisi demikian
berpotensi menimbulkan sengketa, memperlambat proses penyelesaian
harta pailit, dan melemahkan integritas sistem pemberesan.
Dengan memaknai frasa “langsung” pada Penjelasan Pasal 292 sebagai
“seketika putusan pailit akibat kegagalan PKPU diucapkan,” maka titik
awal insolvensi menjadi pasti dan selaras dengan struktur Pasal 55–59.
Penafsiran ini juga mencegah terbentuknya ruang jeda yang dapat
disalahgunakan serta memastikan bahwa seluruh mekanisme eksekusi
jaminan kebendaan berjalan sesuai desain sistem secara terpadu.
Dengan demikian, konsistensi penerapan Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal
59 hanya dapat terjaga apabila dimulainya insolvensi dianggap terjadi
pada tanggal putusan pailit yang membatalkan atau menolak
perdamaian dalam PKPU, sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 292.
G. Ketidakpastian Hukum yang Didalilkan Para Pemohon Tidak
Bersumber dari Pasal 292, Melainkan dari Perbedaan Praktik
Implementasi dalam Peraturan Pelaksana sebagaimana Uraian
Para Pemohon
74
Isu ketidakpastian hukum yang dikemukakan oleh Para Pemohon tidak
bersumber dari rumusan Pasal 292 maupun Penjelasan Pasal 292 UU
Kepailitan dan PKPU. Norma undang-undang telah memberikan
ketentuan yang jelas mengenai saat dimulainya keadaan insolvensi
dalam kepailitan yang muncul akibat kegagalan atau pembatalan
perdamaian dalam PKPU, yaitu bahwa insolvensi berlaku langsung
pada tanggal putusan pailit dijatuhkan berdasarkan Pasal 285 atau
Pasal 291.
Konstruksi tersebut selaras dengan pengaturan mengenai ruang
perdamaian, mekanisme penolakan pengesahan perdamaian, serta
akibat hukum yang timbul setelah PKPU berakhir. Dengan ketentuan
demikian, norma pada tingkat undang-undang tidak menimbulkan
keraguan mengenai kapan keadaan insolvensi dianggap dimulai dalam
kepailitan pasca PKPU.
Perbedaan penafsiran yang disampaikan Para Pemohon, sebagaimana
dijelaskan dalam permohonan pada bagian yang menguraikan adanya
disharmoni beberapa ketentuan pelaksanaan (vide uraian Pemohon
pada poin III.D.37-44 halaman 23-26), pada dasarnya merupakan
persoalan teknis implementasi di tingkat pelaksanaan administrasi.
Variasi penerapan tersebut berada dalam ruang lingkup pembinaan dan
penyelarasan oleh instansi terkait, dan tidak menggambarkan
ketidakjelasan atau kekurangan norma pada tingkat undang-undang.
Potensi perbedaan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan
administratif tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa
Pasal 292 atau Penjelasannya menimbulkan ketidakpastian hukum.
Norma undang-undang telah menetapkan pedoman yang jelas
mengenai titik awal insolvensi, yaitu tanggal putusan pailit yang
dijatuhkan sebagai akibat tidak adanya atau dibatalkannya perdamaian
dalam PKPU.
Dengan demikian, ketidakpastian yang dipersepsikan oleh Para
Pemohon tidak bersumber dari norma undang-undang, tetapi dari
variasi pelaksanaan di tingkat administratif yang berada di luar objek
pengujian konstitusionalitas. Norma Pasal 292 tetap tegas, konsisten,
75
dan memenuhi prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
H. Kesimpulan mengenai Konstitusionalitas Penjelasan Pasal 292 UU
Kepailitan dan PKPU
Analisis atas seluruh ketentuan yang relevan menunjukkan bahwa
Penjelasan Pasal 292 memiliki struktur yang konsisten dengan
keseluruhan sistem pengaturan kepailitan pada UU Kepailitan dan
PKPU, terutama terkait hubungan antara peluang perdamaian dan
penentuan keadaan insolvensi. Norma tersebut berfungsi untuk
memberikan kejelasan bahwa ketika PKPU berakhir tanpa tercapainya
perdamaian, keadaan insolvensi berlaku pada saat putusan pailit
dijatuhkan, karena tidak terdapat lagi mekanisme yang menunda atau
membuka peluang untuk restrukturisasi utang.
Frasa “langsung berada dalam keadaan insolvensi” dalam Penjelasan
Pasal 292 merupakan konsekuensi logis dari sifat final proses PKPU
sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 291. Penafsiran ini
memastikan kesinambungan dengan pengaturan Pasal 178, yang
menunda insolvensi dalam kepailitan biasa selama perdamaian masih
memungkinkan.
Pembentuk
undang-undang
secara
sadar
membedakan kedua rezim tersebut untuk menyesuaikan karakteristik
dan tujuan masing-masing mekanisme.
Norma ini juga memberikan kepastian mengenai titik awal dimulainya
insolvensi, yang diperlukan untuk memastikan keteraturan pelaksanaan
kewenangan kurator, hak eksekusi kreditor separatis, serta tahapan
pemberesan harta pailit. Kejelasan waktu ini merupakan elemen penting
untuk menjaga keteraturan dan ketepatan proses dalam hukum
kepailitan.
Secara keseluruhan, Penjelasan Pasal 292 memiliki rumusan yang
jelas, tidak menimbulkan ketidakpastian, dan selaras dengan asas
kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, norma tersebut tidak
bertentangan dengan konstitusi dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
76
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan ini
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian ketentuan Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, agar berkenan untuk memberikan
putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak
dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan ketentuan Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang tidak bertentangan dengan ketentuan terhadap ketentuan Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Selain itu, Presiden juga telah mengajukan seorang ahli yaitu Nien Rafles
Siregar, S.H., M.H., yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal
12 Desember 2025, dan telah didengar keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 16 Desember 2025, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
Ahli Nien Rafles Siregar, S.H., M.H.
PENDAHULUAN
1. Para Pemohon dalam Surat Permohonannya mengajukan permohonan uji
materiil terhadap Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU yang
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang pada intinya
mendalilkan bahwa Penjelasan Pasal tersebut menimbulkan kerugian dan
ketidakpastian hukum bagi Para Pemohon yang bertindak sebagai Kurator
77
dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dalam hal ini
mengenai ketidakpastian mengenai penetapan keadaan insolvensi sebagai
dasar kreditor separatis melakukan penjualan jaminan kebendaan sesuai
kewenangannya berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
2. Insolvensi adalah suatu keadaan di mana kreditor sudah tidak mampu membayar
utangnya kepada para kreditor. UU Kepailitan dan PKPU memberikan tolok ukur
debitor berada dalam keadaan insolvensi dalam hal:
- Pasal 178 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU: dalam proses Kepailitan, pada
saat rapat pencocokan piutang debitor pailit tidak menawarkan rencana
perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau
pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang memperoleh
kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan
insolvensi.
- Pasal 292 jo. Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU: putusan
pernyataan pailit yang berasal dari proses PKPU yang penolakan
pengesahan rencana perdamaian oleh pengadilan, kreditor separatis yang
tidak menyetujui rencana perdamaian tidak terikat dengan perdamaian dalam
Pasal 286 UU Kepailitan dan PKPU, dan permohonan pembatalan
perdamaian yang dikabulkan oleh pengadilan mengakibatkan debitor pailit
dalam keadaan insolvensi dan tidak dapat menawarkan rencana perdamaian
kembali kepada para kreditornya.
3. Berdasarkan uraian ketentuan tersebut di atas, maka UU Kepailitan dan PKPU
telah mengatur secara jelas dan tegas mengenai keadaan yang mengakibatkan
debitor pailit dalam keadaan insolvensi. Permohonan uji materiil yang diajukan
Para Pemohon, mempermasalahkan pada aspek pelaksanaan dari kapan
dimulainya suatu keadaan insolvensi, yang telah diatur dalam peraturan
pelaksanaan seperti Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor:
109/KMA/SK/IV/2020
tentang
Pemberlakuan
Buku
Pedoman
Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (“SK KMA No. 109/2020”), dan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“PMK No.
122/2023”).
4. SK KMA No. 109/2020 mengatur bahwa keadaan insolvensi wajib ditegaskan
dalam berita acara oleh Hakim Pengawas dalam Rapat Kreditor, dan dicatat
78
dalam Berita Acara Rapat, tidak perlu dengan penetapan, dan apabila terdapat
instansi (in casu KPKNL) memerlukan keterangan insolvensi maka Panitera
mengeluarkan keterangan insolvensi yang merujuk berita acara rapat kreditor
atau putusan pernyataan pailit sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 292
UU Kepailitan dan PKPU (angka 11. 20 dan angka 11.22 SK KMA No. 109/2020).
5. Kemudian, Lampiran B PMK No. 122/2023 juga sejalan dengan ketentuan SK
KMA No. 109/2020 yaitu untuk kepailitan yang berasal dari proses PKPU
dan/atau pembatalan perdamaian, dalam hal terdapat dokumen tertulis dari
pengadilan niaga yang menangani perkara kepailitan yang memuat substansi
tanggal dimulainya keadaan insolvensi yang berbeda dengan tanggal
dimulainya keadaan insolvensi berdasarkan tanggal putusan pailit, harus
melampirkan surat pernyataan dari pengadilan niaga mengenai kebenaran
substansi dalam dokumen tertulis tersebut.
6. Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan norma antara Pasal 292 UU
Kepailitan dan PKPU dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Justru
permasalahan yang diangkat oleh Para Pemohon berasal dari tahap
pelaksanaan dari proses perhitungan dimulainya masa insolvensi yang telah
diatur dalam 2 (dua) peraturan pelaksanaan yang telah Ahli telah jelaskan
sebelumnya.
Adapun menurut pendapat Ahli, alasan bahwa Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan
dan PKPU tidak memiliki pertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah
sebagai berikut.
A. PASAL
292
UU
KEPAILITAN
DAN
PKPU
MENGATUR
MENGENAI
KONSEKUENSI KEADAAN INSOLVENSI YANG BERASAL DARI PROSES PKPU
MENGAKIBATKAN DEBITOR PAILIT TIDAK DAPAT LAGI MENGAJUKAN
RENCANA PERDAMAIAN
7. Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU yang dipermasalahkan oleh
Para Pemohon dalam permohonannya tidak dapat dilepaskan dari norma
utamanya yaitu Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU. Pasal tersebut mengatur
bahwa suatu putusan pernyataan pailit yang berasal dari proses PKPU di mana
rencana perdamaian tidak disahkan oleh pengadilan, kreditor separatis yang
tidak menyetujui rencana perdamaian tidak terikat dengan perdamaian, dan
permohonan pembatalan perdamaian yang dikabulkan oleh pengadilan
79
mengakibatkan debitor pailit berada dalam keadaan insolvensi, dan tidak dapat
menawarkan rencana perdamaian kembali kepada para kreditornya.
8. Ketentuan ini tidak memiliki dampak kepada Para Pemohon sebagai kurator
akibat keadaan-keadaan dari tersebut di atas. Justru ketentuan ini memiliki
dampak terhadap debitor yang melakukan upaya perdamaian dengan para
kreditornya namun perdamaian tersebut tidak disahkan atau dibatalkan oleh
pengadilan.
9. Hal yang dipermasalahkan oleh Para Pemohon adalah proses pelaksanaan
kewenangannya sebagai kurator ketika debitor pailit berada dalam keadaan
insolvensi, karena akibat keadaan insolvensi dari debitor pailit adalah kreditor
separatis memiliki hak untuk melakukan eksekusi jaminan kebendaan oleh
kreditor separatis selama 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi
sebagaimana diatur Pasal 59 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
10. Adapun ketentuan dimulainya keadaan insolvensi telah diatur secara tegas
dalam peraturan pelaksana SK KMA No. 109/2020 yang telah sejalan dengan
PMK No. 122/2023 mengenai syarat-syarat yang diperlukan oleh kreditor
separatis dalam melaksanakan hak eksekusi jaminan kebendaan, yaitu Berita
Acara Rapat kreditor dan/atau surat keterangan insolvensi.
11. Diaturnya dokumen yang membuktikan dimulainya keadaan insolvensi melalui
2 (dua) peraturan tersebut di atas dapat memberikan kepastian waktu kepada
kreditor separatis, dan menjadi solusi dari permasalahan yang terjadi di
lapangan.
B. AMAR PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT TIDAK MENYATAKAN SECARA TEGAS
BAHWA HARTA PAILIT DALAM KEADAAN INSOLVENSI SEJAK TANGGAL
PUTUSAN PAILIT DIUCAPKAN
12. Dalam hal putusan pernyataan pailit dikabulkan, Mahkamah Agung Republik
Indonesia telah memberikan pedoman kepada hakim niaga berdasarkan angka
5.1.3. huruf c SK KMA No. 109/2020 (Amar Putusan permohonan pernyataan
pailit) dengan format amar putusan: a) mengabulkan permohonan Pemohon; b)
menyatakan debitor dalam keadaan pailit; c) menunjuk hakim niaga di
pengadilan niaga sebagai hakim pengawas; d) mengangkat balai harta
peninggalan atau kurator; e) menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa
80
kurator setelah proses kepailitan berakhir; f) menghukum debitor membayar
biaya perkara.
13. Dengan tidak adanya kewajiban untuk menyatakan debitor dalam keadaan
insolvensi dalam amar suatu putusan pernyataan pailit, justru eksekusi jaminan
kebendaan oleh kreditor separatis dapat berpotensi dipermasalahkan oleh
debitor, termasuk pihak ketiga yang berkepentingan karena amar putusan tidak
tegas menyatakan debitor berada dalam keadaan insolvensi.
14. Adanya aturan dalam level pelaksanaan seperti SK KMA No. 109/2020 dan PMK
No. 122/2023 yang mengatur Berita Acara atau keterangan insolvensi sebagai
bukti dimulainya keadaan insolvensi dari debitor pailit dapat menjadi dokumen
yang digunakan oleh kreditor separatis dalam melaksanakan haknya untuk
melakukan eksekusi jaminan kebendaan berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU
Kepailitan dan PKPU.
C. PROSES PENYERAHAN PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT KEPADA PARA
PIHAK YANG MEMBUTUHKAN WAKTU SEHINGGA PENERBITAN SURAT
KETERANGAN INSOLVENSI OLEH PANITERA DAPAT MENJADI SOLUSI BAGI
KREDITOR SEPARATIS DALAM MELAKSANAKAN HAK EKSEKUSI JAMINAN
KEBENDAAN
15. Apabila putusan pernyataan pailit tetap diwajibkan sebagai bukti keadaan
insolvensi dari debitor pailit (quod non), maka hak kreditor separatis untuk
melaksanakan eksekusi jaminan kebendaan semakin tidak memiliki kepastian,
karena proses minutasi putusan pernyataan pailit membutuhkan waktu, sampai
dengan diterimanya salinan putusan oleh para pihak. Padahal, dalam
melakukan penjualan jaminan kebendaan di muka umum (lelang) melalui
KPKNL membutuhkan syarat adanya produk hukum yang membuktikan bahwa
debitor dalam keadaan insolvensi.
16. Hal tersebut di atas juga dapat mengakibatkan jangka waktu pelaksanaan hak
eksekusi oleh kreditor separatis melalui lelang di KPKNL berpotensi semakin
pendek karena menunggu distribusi salinan putusan pernyataan pailit.
17. Kemudian, salinan putusan pernyataan pailit (yang hanya dapat diperoleh oleh
para pihak dan termasuk Kurator) mengakibatkan kreditor separatis mengalami
kesulitan untuk segera melaksanakan hak eksekusinya (apabila yang menjadi
persyaratan adalah putusan pernyataan pailit).
81
18. Diprasyaratkannya Berita Acara Rapat Kreditor melalui SK KMA No. 109/2020
tidak lantas mengakibatkan dokumen tersebut membuat keadaan hukum
insolvensi baru, melainkan hanya digunakan sebagai dokumen rujukan yang
menegaskan bahwa harta pailit berada dalam keadaan insolvensi dan dapat
diterima oleh KPKNL sebagai kelengkapan persyaratan lelang.
19. Dengan demikian, produk hukum yang menerangkan keadaan insolvensi dari
debitor pailit seperti berita acara rapat kreditor dan/atau surat keterangan
insolvensi dapat memberikan kepastian bagi kreditor separatis dalam
melaksanakan hak eksekusi jaminan kebendaan pada masa insolvensi.
20. Selain itu, sebagai tambahan dari keterangan ini, Ahli berpendapat belum perlu
dilakukan pemberian penjelasan tambahan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap
Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU karena konteks norma
utamanya bukan terkait dengan keadaan dimulainya insolvensi, tetapi mengenai
akibat atau keadaan yang menjadikan debitor dalam keadaan insolvensi. Selain
itu, sudah terdapat peraturan pelaksana yang mengatur mengenai keadaan
insolvensi dari debitor pailit, sehingga Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan
PKPU tidak memiliki pertentangan dengan UUD 1945.
21. Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU memiliki rumusan pasal yang
konsisten dan menjaga kesinambungan antara ketentuan pasal-pasal yang
mengatur mengenai PKPU dan Kepailitan dalam UU Kepailitan dan PKPU
sebagai satu kesatuan sistem.
22. Hal tersebut dikarenakan frasa “langsung berada dalam keadaan insolvensi”
pada Penjelasan Pasal 292 menegaskan konsekuensi logis dari putusan
pernyataan pailit yang berasal dari proses PKPU dan tidak lagi dapat ditawarkan
perdamaian, di mana hal tersebut berkesinambungan dengan rezim pengaturan
insolvensi dalam proses kepailitan dalam Pasal 178 UU Kepailitan dan PKPU
yaitu harta pailit demi hukum berada dalam keadaan insolvensi jika tidak terbuka
lagi upaya perdamaian.
23. Dengan demikian, secara keseluruhan Penjelasan Pasal 292 memiliki rumusan
yang jelas, tidak mengakibatkan ketidakpastian dan sejalan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, sehingga norma tersebut tidak bertentangan dengan
konstitusi dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
82
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian Keterangan Ahli di atas, terhadap permohonan Para Pemohon,
Ahli menyimpulkan:
1. Norma utama dari Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU yang
dipermasalahkan oleh Para Pemohon dalam permohonan uji materiilnya tidak
memiliki pertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dikarenakan Pasal
292 UU Kepailitan dan PKPU memiliki rumusan pasal yang konsisten dan
menjaga kesinambungan antara ketentuan pasal-pasal yang mengatur
mengenai PKPU dan Kepailitan dalam UU Kepailitan dan PKPU sebagai satu
kesatuan sistem;
2. Permasalahan yang diuraikan Para Pemohon dalam permohonannya bukan
merupakan permasalahan pertentangan antara norma UU Kepailitan dan UUD
1945, melainkan permasalahan pelaksanaan terkait kewenangan Para Pemohon
sebagai kurator untuk melakukan pemberesan harta pailit pada masa insolvensi
dari debitor pailit;
3. Pengaturan berita acara rapat kreditor dan/atau surat keterangan insolvensi
sebagai dokumen yang membuktikan debitor pailit dalam keadaan insolvensi
sebagaimana diatur dalam SK KMA No. 109/2020 dan PMK No. 122/2023 dapat
memberikan kepastian bagi kreditor separatis dari segi waktu dan pelaksanaan
hak eksekusi jaminan kebendaan.
Demikianlah keterangan ini disampaikan sesuai dengan pengetahuan saya sebagai
Ahli di bidang Hukum Kepailitan dan PKPU. Kiranya keterangan ini dapat
bermanfaat sebagai tambahan pengayaan dan referensi bagi Mahkamah dalam
memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo.
[2.5]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis para
Pemohon bertanggal 24 Desember 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 24
Desember 2025, pada pokoknya sebagai berikut.
I.
POKOK-POKOK KESIMPULAN
Berdasarkan proses persidangan yang telah berlangsung, dan setelah
mendengarkan keterangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI), serta Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon dan Presiden,
serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka Para Pemohon
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut.
83
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa sepanjang pemeriksaan perkara dalam persidangan ini, dapat
dibuktikan bahwa permohonan Para Pemohon adalah berkenaan
dengan pengujian materiil Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 terhadap
UUD 1945. Artinya objek pengujian yang dimohonkan oleh Para
Pemohon masih dalam lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi;
2. Bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD
1945, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No.
24 Tahun 2003 sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU No. 7
Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1) UU No. 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Peraturan Mahkamah
Konstitusi No. 7 Tahun 2025, maka Mahkamah Konstitusi berwenang
untuk memeriksa dan memutus perkara a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa Para Pemohon pada prinsipnya tetap berkesimpulan jika Para
Pemohon memiliki Kedudukan Hukum (legal standing) serta kerugian
konstitusional berupa ketidakadilan dan ketidakpastian hukum yang
diakibatkan oleh berlakunya Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 apabila
tidak dimaknai sebagaimana Petitum Para Pemohon;
2. Bahwa sepanjang proses persidangan, Pemohon dapat membuktikan
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan pengujian materiil Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004
terhadap UUD 1945. Oleh karenanya, dapat disimpulkan bahwa Para
Pemohon telah terbukti memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan
permohonan a quo. Selanjutnya, Para Pemohon menyerahkan
sepenuhnya mengenai kedudukan hukum (legal standing) kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
C. POKOK KESIMPULAN
Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang dan melalui
berbagai dinamika persidangan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di
persidangan, Para Pemohon menyampaikan kesimpulan yang pada
prinsipnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
permohonan Para Pemohon, sebagai berikut:
84
1. Bahwa terhadap Pokok Kesimpulan, Para Pemohon masih tetap pada
pendiriannya sebagaimana dalil-dalil yang telah diuraikan dalam
permohonan, dan pokok-pokok kesimpulan ini disusun selain sebagai
hak Para Pemohon yang diberikan oleh Mahkamah, tetapi juga sekaligus
untuk memperkuat dalil-dalil argumentasi yang telah diuraikan dalam
permohonan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan;
2. Bahwa setelah mendengar secara seksama keseluruhan keterangan
DPR, Presiden, dan keterangan Ahli dari Presiden sesungguhnya dalil-
dalil yang disampikan pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
a. Norma Penjelasan Pasal 292 tidak bertetangan dengan UUD NRI
1945. Persoalan yang dialami Para Pemohon bukan persoalan
norma melainkan kesalahan dalam penafsiran atau implementasi
norma. (Pokok Keterangan Presiden dan DPR);
b. Insolvensi yang berasal dari Pasal 292 memerlukan Berita Acara
sebagaimana insolvensi yang berasal dari Pasal 178 guna
pengadministrasian dan untuk memberikan kepastian dalam
pengimplementasian norma Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004
sehingga
memberikan
kejelasan
bagi
pihak-pihak
yang
membutuhkan penegasan perihal dimulainya keadaan insolvensi.
3. Terhadap pokok-pokok dalil DPR dan Presiden, serta keterangan Ahli
dari Presiden, maka Para Pemohon menyampaikan hal-hal sebagai
berikut sebagaiman tertera pada uraian angka-angka selanjutnya.
4. Bahwa perihal dalil DPR dan Presiden yang menyatakan Penjelasan
Pasal 292 UU 37/2004 tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945
karena yang dialami Para Pemohon adalah persoalan implementasi atau
penafsiran.
Terhadap dalil tersebut, Para Pemohon berpendapat bahwa Penjelasan
Pasal 292 UU 37/2004 tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 atau
memiliki kepastian hukum apabila penyebab terjadinya insolvensi hanya
diatur dalam satu pasal atau hanya dalam pasal a quo. Namun karena
penyebab terjadinya insolvensi dalam UU 37/2004 diatur dalam 2 (dua)
Pasal yakni Pasal 178 dan Pasal 292 maka harus terdapat perbedaan
yang
tegas
antara
kedua
pasal
tersebut,
sehingga
dalam
implementasinya lembaga terkait maupun penegak hukum tidak
85
menyamakan antara keadaan insolvensi yang timbul akibat Pasal 178
dan insolvensi yang timbul akibat Pasal 292, karena kedua pasal
tersebut memiliki karakter dan perbedaan yang fundamental dalam
menentukan kapan terjadinya insolvensi.
Akibat tidak adanya perbedaan yang tegas antara kedua pasal tersebut
maka Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Keuangan menerbitkan
peraturan yang pada pokoknya menyamakan antara insolvensi yang
diatur dalam Pasal 178 dengan Pasal 292 dan Penjelasan Pasal 292 UU
37/2004 , yakni Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor
109/KMA/SK/4/2020
tentang
Pemberlakuan
Buku
Pedoman
Penyelesaian
Perkara
Kepailitan
dan
Penundaan
Kewajiban
Pembayaran Utang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun
2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dan demi
mencegah terjadinya penyamaan antara Pasal 178 dengan Pasal 292
dan Penjelasannya maka Penjelasan Pasal 292 harus dimaknai
sebagaimana Petitum Para Pemohon.
5. Bahwa perihal keterangan Ahli yang dihadirkan Presiden atas nama Nien
Rafles Siregar yang pada pokoknya menyatakan bahwa penentuan
insolvensi dari Pasal 292 memerlukan Berita Acara sebagaimana
insolvensi yang berasal dari Pasal 178 guna pengadministrasian dan
untuk memberikan kepastian dalam pengimplementasian norma
Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 sehingga memberikan kejelasan bagi
pihak-pihak yang membutuhkan penegasan perihal dimulainya keadaan
insolvensi.
Sebelum menanggapi keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Presiden,
pertama-tama perlu Para Pemohon sampaikan bahwa Ahli yang
dihadirkan tersebut merupakan Ahli yang dihadirkan oleh PT Bank
Mandiri TBK yang merupakan Tergugat I dalam perkara Nomor
19/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dimana putusan
tersebut merupakan putusan yang menimbulkan kerugian konstitusional
bagi Para Pemohon karena hakim dan Nien rafles siregar menafsirankan
Penjelasan Pasal 292 sebagai norma yang memerlukan berita untuk
86
menegaskan perihal dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana
norma Pasal 178 yang memerlukan berita acara.
Bahwa pertimbangan hakim dalam putusan a quo sejalan dengan
pendapat Nien Rafles Siregar yang pada pokoknya menyatakan bahwa
insolvensi yang berasal dari Pasal 292 memerlukan berita acara.
Terhadap hal tersebut Para Pemohon menyampaikan bahwa dengan
menghadirkan Nien raflse Siregas sebagai Ahli dalam permohonan ini
maka sesungguhnya terdapat ketidakkonsistenan Presiden dalam
mempertahanakan dalilnya yang pada pokonya mendalilkan bahwa
yang dipersoalkan Para Pemohon merupakan persoalan implementasi
norma. Artinya, presiden hendak menyatakan bahwa Hakim dan Nien
Rafles Siregar sebagai Ahli dalam Perkara Nomor 19 tersebut telah salah
menafsirkan norma karena menafsirkan bahwa Pasal 292 memerlukan
berita
acara
untuk
menentukan
kapan
dimualinya
insolvensi
sebagaimana Pasal 178, akibat kekeliruan penafsiran tersebut
mengakibtkan kesalahan dalam implementasinya yang dibuktikan
dengan Putusan Nomor kesalahan. Dengan demikian dapat disimpukan
bawah seluruh keterangan Nien Rafles Siregar sebagai Ahli dalam
Perkara Nomor 19/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst
menurut Presiden merupakan keterangan yang keliru dan tidak sesuai
dengan kandungan norma Penjelasan Pasal 292. Namun setelah
menyalahkan dan ‘meroasting’ pendapat Nien Rafles Siregar, Presiden
justru menghadirkannya sebagai Ahli dalam perkara yang diajukan oleh
Para Pemohon yang sesungguhnya apabila dicermati keterangan yang
disampaikan dimuka persidangan secara prinsip tidak berbeda dengan
keterangan pada saat menjadi ahli dalam Perkara Nomor 19/Pdt.Sus-
Gugatan Lain-lain/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Selanjutnya Para Pemohon menyampaikan tanggapan atas pokok
keterangan Ahli. Pada pokoknya ahli menyatakan berita acara tetap
diperlukan dalam menegaskan dimulainya insolvensi yang berasal dari
292 guna pengadministrasian. Pertanyaannya, apakah hal tersebut
menjadi alasan untuk mengesampingkan undang-undang? Penjelasan
Pasal 292 menyatakan bahwa akibat putusan pailit, maka harta debitor
langsung
berada
dalam
keadaan
insolvensi.
Apakah
demi
87
pengadministrasian makna yang terkandung dalam norma Penjelasan
Pasal 292 patut untuk dilanggar atau tidak dipatuhi? Bukankah hal
tersbut dikualifikasi sebagai tindakan perbuatan melawan/melanggar
hukum?
Bahwa
dalam
keterangannya,
Ahli
memunculkan
beberapa
permasalahan apabila berita acara dihilangkan, yakni:
a. Kendala pemenuhan kelengkapan dokumen lelang oleh kurator atau
kurator separatis dalam melakukan penjualan melalui lelang di
KPKNL.
b. Minutasi putusan pernyataan pailit pada praktiknya memakan waktu
yang cukup lama, sehingga pelaksanaan eksekusi jaminan
kebendaan semakin singkat.
c. Pada praktiknya putusan pernyataan pailit dapat diakses dan
diperoleh oleh pihak berperkara, sehingga kreditor separatis
berpotensi kesulitan memperoleh akses tersebut.
Bahwa ketiga persoalan tersebut sesungguhnya bukan persoalan serius
karena dapat teratasi tanpa melanggar undang-undang, in casu
Penjelasan Pasal 292, yakni bilamana KPKNL membutuhkan suatu
penegasan maka pengadilan niaga dapat mengeluarkan surat
keterangan yang menerangkan kapan dimulainya keadaan insolvensi
dengan merujuk tanggal putusan pailit, atau bilamana proses minutasi
putusan membutuhkan waktu yang relativ lama maka hal yang sama
dapat dilakukan oleh pengadilan niaga yakni dengan mengeluarkan
surat keterangan dengan merujuk pada tanggal putusan pailit.
Sedangkan persoalan yang ketiga menurut Para Pemohon tidak logis
karena Kreditur pasti akan selalu terlibat dalam setiap proses kepailitan
maupun PKPU, misalnya dalam hal kepailitan akibat pembatalan
perdamaian, maka yang mengajukan pembatalan perdamaian adalah
justru kreditor itu sendiri. jadi bagaimana mungkin kreditor tidak dapat
mengakses putusan pailit?
Bahwa keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Presiden tidak
menegasikan bahwa telah terjadi ketidakpastian hukum, justru Ahli
Presiden menganjurkan atau membolehkan melanggar ungang-undang
dengan alasan administrasi, yang padahal secara prinsip setiap warga
88
negara tidak dibenarkan melawan hukum dengan alasan apapun.
Pendapat yang sangat berbahaya apabila diamini oleh Mahkamah.
6. Bahwa setelah menanggapi keterangan Presiden, DPR, dan Ahli yang
dihadirkan Presiden, Para Pemohon sampai pada kesimpulan bahwa
untuk lebih memberikan kepastian hukum sehingga tidak akan terjadi
kekeliruan penafsiran yang dapat mengakibatkan kesalahan dalam
implementasi norma, maka Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 beralasan
apabila dimaknai sebagaimana Petitum Para Pemohon.
II. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Para
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan a quo untuk berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan dalam Pasal
ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor
langsung berada dalam keadaan insolvensi dan kreditor separatis dapat
melaksanakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) sejak
putusan pailit tersebut;
Atau
Menyatakan Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan dalam Pasal
ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitor
langsung berada dalam keadaan insolvensi dan dimulainya keadaan
insolvensi wajib ditegaskan dalam pertimbangan hakim;
89
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis Presiden
bertanggal 24 Desember 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 Desember
2025, yang pada pokoknya sebagai berikut.
I.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Pemerintah tetap berpendirian bahwa Para Pemohon tidak dapat menguraikan
secara jelas dan aktual adanya kerugian konstitusional yang dialami, serta tidak
mampu membuktikan hubungan sebab akibat (causal verband) yang langsung
dan spesifik antara kerugian yang didalilkan dengan berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian. Selama proses persidangan atas permohonan a
quo di Mahkamah Konstitusi, Pemerintah memperoleh keyakinan bahwa pasal
yang dimohonkan pengujian oleh Para Pemohon pada dasarnya telah
memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum kepada Debitor, Kreditor, dan Kurator
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Lebih lanjut,
permasalahan ketidakpastian hukum yang didalilkan oleh Para Pemohon tidak
bersumber dari ketentuan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU beserta
penjelasannya, melainkan berasal dari adanya disharmonisasi pengaturan
dalam peraturan pelaksana di bawah undang-undang yang mengatur aspek
teknis penetapan dan pelaksanaan insolvensi. Permasalahan dimaksud pada
hakikatnya merupakan bentuk constitutional complaint, sehingga pengujian
terhadap ketentuan peraturan pelaksanana di bawah undang-undang yang
mengatur hal teknis mengenai penetapan dan pelaksanaan insolvensi yang
tidak konsisten dan sejalan dengan ketentuan pasal Pasal 292 beserta
penjelasannya, yang menimbulkan kerugian bagi Para Pemohon, seharusnya
dapat disampaikan melalui mekanisme hukum lain, bukan melalui Mahkamah
Konstitusi. Berdasarkan hal tersebut di atas, Para Pemohon tidak memenuhi
kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya
kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk
90
mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 UU
Mahkamah Konstitusi dan Pasal 4 PMK 2/2021 serta syarat-syarat kerugian
konstitusional sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 jo. Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, dan putusan-
putusan selanjutnya.
II. PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa dalam masa persidangan terhadap permohonan a quo, Pemerintah
telah menyampaikan Keterangan Presiden yang dibacakan oleh Staf Ahli
Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi
Birokrasi Kementerian Hukum pada tanggal 11 November 2025.
2. Bahwa dalam persidangan tanggal 11 November 2025 terdapat pertanyaan
kepada Pemerintah dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani, Yang
Mulia Hakim Konstitusi Suhartoyo. Terhadap pertanyaan-pertanyaan
tersebut, Pemerintah menyampaikan keterangan tambahan sebagai berikut:
a. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani
-
Apa yang menjadi keberatan Presiden, apabila petitum para
pemohon dikabulkan?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani,
Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
-
Dalam Petitumnya, Para Pemohon meminta agar ketentuan
Penjelasan Pasal 292 diubah menjadi
“Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit
mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan
insolvensi dan kreditor separatis dapat melaksanakan haknya
sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) sejak putusan pailit
tersebut”
atau
"Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit
mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan
insolvensi dan dimulainya keadaan insolvensi wajib ditegaskan dalam
pertimbangan hakim”
91
-
Terkait dengan usulan perubahan pertama yang diajukan oleh Para
Pemohon dengan menambahkan frasa “dan kreditor separatis dapat
melaksanakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1)
sejak putusan pailit tersebut”, menurut Pemerintah hal ini tidak
diperlukan karena sudah diatur dalam Pasal 290 UU Kepailitan dan
PKPU yang menyatakan bahwa:
“Apabila Pengadilan telah menyatakan Debitor Pailit maka terhadap
putusan pernyataan pailit tersebut berlaku ketentuan tentang kepailitan
sebagaimana dimaksud dalam Bab II, kecuali Pasal 11, Pasal 12, Pasal
13, dan Pasal 14.”
Dengan demikian, ketentuan Pasal 55 ayat (1) yang menyatakan bahwa
“kreditor separatis diberikan hak eksekusi yaitu hak untuk melakukan
penjualan terhadap benda agunan yang menjadi jaminan dalam
kepailitan seolah-olah debitor tidak dalam keadaan pailit” berlaku secara
otomatis apabila debitor dinyatakan pailit berdasarkan alasan-alasan
yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 292 tanpa perlu penyebutannya
lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 292 sebagaimana yang
dimohonkan oleh Para Pemohon.
-
Terkait dengan usulan perubahan kedua yang diajukan oleh Para
Pemohon dengan menambahkan frasa “dan dimulainya keadaan
insolvensi wajib ditegaskan dalam pertimbangan hakim”, menurut
Pemerintah hal ini juga tidak diperlukan karena bersifat teknis dan
secara normatif keadaan insolvensi telah terjadi demi hukum sejak
putusan pernyataan pailit diucapkan berdasarkan Pasal 292 beserta
penjelasannya.
Kewajiban untuk menegaskan secara eksplisit dimulainya keadaan
insolvensi dalam pertimbangan hakim bersifat teknis yudisial, bukan
merupakan unsur normatif yang menentukan lahirnya keadaan
insolvensi itu sendiri. Oleh karena itu, penambahan kewajiban tersebut
dalam Penjelasan Pasal 292 tidak sejalan dengan karakter penjelasan
undang-undang yang berfungsi untuk memperjelas norma, bukan
menambah kewajiban prosedural baru.
-
Adapun mengenai teknik dan format penyusunan pertimbangan
hukum dalam putusan pernyataan pailit, hal tersebut merupakan
92
ranah
teknis
peradilan
yang
diatur
tersendiri
yang
tidak
mempengaruhi akibat hukum insolvensi yang telah ditentukan
secara langsung oleh undang-undang. Dalam praktik, pedoman
kepada hakim niaga mengenai format pertimbangan hukum telah
tersedia, antara lain melalui SK Ketua Mahkamah Agung Nomor
109/KMA/SK/IV/2020 pada ketentuan angka 5.1.3. huruf a, dalam
hal putusan pernyataan pailit dikabulkan, format pertimbangan
hukum sebagai berikut:
a) Debitor terbukti mempunyai 2 (dua) atau lebih Kreditor;
b) Tidak membayar lunas sedikitnya 1 (satu) utang yang telah jatuh
waktu dan dapat ditagih;
c) Terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana
d) Perbedaan jumlah utang tidak menghalangi untuk dikabulkannya
permohonan pailit
e) Menentukan jatuh waktu utang
f) Dasar pertimbangan pengangkatan Kurator
g) Dasar pertimbangan penunjukan Hakim Pengawas
h) Biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator ditentukan setelah
kepailitan berakhir oleh Hakim Pemutus dengan memperhatikan
kepatutan dan tingkat kesulitan dengan berpedoman pada
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
i) Pertimbangan hukum mengenai pembebanan biaya perkara.
b. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Suhartoyo
-
Ketika tidak tercapai homologasi, muncul pailit yang karena
insolvensi, ini akibat hukumnya apa saja?
-
Apakah ini bisa diberikan fasilitas untuk kreditur separatis itu ataukah
nanti membatasi tidak ruang gerak kurator untuk pemberesan yang
lainnya? Karena kreditur separatis kan tidak terpengaruh dengan
adanya pemberesan. Dia ada di luar berdasarkan Pasal 55 ayat (1)
itu tidak terpengaruh dengan adanya kepailitan. Nanti mohon
dijelaskan, apakah 292 ini memang output-nya hanya pemberesan,
apa hanya untuk kreditur separatis? Ataukah ada dampak lain yang
kemudian ... bagaimana kewenangan kurator yang lain pemberesan
93
untuk kreditur, baik preferen, kokuren, upah buruh, pajak, kemudian
kreditur-kreditur biasa, bagaimana? Ini kan harus diberi slot juga, ini
yang harus dijelaskan tadi karena Pemohon memohon Pasal 292 itu
dimaknai kreditur separatis bisa langsung kemudian mengeksekusi
itu
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Suhartoyo,
Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
-
Dalam konteks hukum kepailitan di Indonesia, pengertian insolvensi
ditemukan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU Kepailitan dan
PKPU yang menyatakan bahwa insolvensi adalah keadaan tidak
mampu membayar.
-
Akibat hukum utama dari insolvensi adalah dimulainya proses
pemberesan atas seluruh harta kekayaan debitor pailit untuk
membayar utang-utangnya kepada kreditor yang dilakukan oleh
kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas karena debitor
secara hukum kehilangan haknya untuk mengelola dan mengurus
harta kekayaannya sendiri sejak putusan pailit diucapkan.
-
Dalam Penjelasan Pasal 292 disebutkan bahwa putusan pernyataan
pailit yang dijatuhkan karena kondisi-kondisi dalam Pasal 292
mengakibatkan harta debitor pailit langsung berada dalam keadaan
insolvensi.
-
Prinsip
umum
hukum
kepailitan
di
semua
negara
ialah
mengecualikan kreditor separatis dari kepailitan debitornya. Prinsip
ini juga dianut dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU
bahwa kreditor separatis diberikan hak eksekusi yaitu hak untuk
melakukan penjualan terhadap benda agunan yang menjadi jaminan
dalam kepailitan seolah-olah debitor tidak dalam keadaan pailit.
Artinya, suatu benda yang menjadi jaminan piutang kreditor
separatis dapat dijual langsung oleh kreditor separatis dan terpisah
dari kepailitan.
-
Namun dalam melaksanakan eksekusi tersebut, UU Kepailitan dan
PKPU memberikan batasan jangka waktu kepada kreditor separatis
sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) yaitu paling
94
lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi. Apabila
setelah lewat jangka waktu tersebut benda yang menjadi agunan
belum terjual, maka Kurator harus menuntut diserahkannya benda
yang menjadi agunan tersebut untuk selanjutnya dijual oleh Kurator
melalui mekanisme penjualan di muka umum (lelang).
-
Dengan demikian, keadaan insolvensi yang terjadi akibat kondisi-
kondisi dalam Pasal 292 jo. Penjelasan Pasal 292 tersebut secara
langsung juga mengaktifkan kembali hak eksekusi kreditor separatis,
namun pelaksanaannya tetap tunduk pada batasan waktu tertentu
yang diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU.
-
Sedangkan untuk pemberesan atau penjualan harta/boedel pailit
lainnya dari debitor yang bukan termasuk atau berada di luar dari
harta/benda yang dijadikan jaminan/agunan, dilakukan langsung
oleh Kurator dan nantinya akan dibagikan kepada para kreditor
lainnya sesuai dengan tingkatannya (kreditor preferen maupun
konkuren).
-
Oleh karena itu, keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 292 tidak hanya berdampak pada kreditor separatis, tetapi
juga menjadi dasar bagi Kurator untuk melakukan pemberesan atas
seluruh harta pailit lainnya yang tidak termasuk dalam benda
jaminan. Pemberesan tersebut dilakukan untuk memenuhi hak para
kreditor lainnya sesuai dengan urutan dan tingkatannya, termasuk
kreditor preferen, kreditor konkuren, serta kewajiban-kewajiban lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Dengan demikian, Pasal 292 tidak dimaksudkan untuk memberikan
keistimewaan eksklusif kepada kreditor separatis, melainkan untuk
menegaskan dimulainya fase insolvensi yang memungkinkan
seluruh mekanisme pemberesan berjalan secara serentak dan
terkoordinasi di bawah kewenangan Kurator.
3. Para Pemohon menghadirkan 1 (satu) orang ahli dalam persidangan
tanggal 9 Desember 2025, yaitu Dr. Hendri Jayadi Pandiyangan, S.H.,
M.H. dan. Adapun poin keterangan ahli dan tanggapan Pemerintah adalah
sebagai berikut:
95
Ahli menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
-
Bahwa penjelasan Pasal 292 mengandung cacat normatif karena
tidak mengatur mekanisme formil penegasan insolvensi. Padahal
sifat insolvensi pada pasal tersebut menghasilkan akibat hukum
yang identik dengan insolvensi pada Pasal 178. Ketidakpastian
hukum ini telah termanifestasi nyata dengan adanya SK KMA
Nomor 109 dan seterusnya yang justru mewajibkan Berita Acara
insolvensi yang timbul dari pembatalan perdamaian. Dan ini juga
kemudian diaminkan oleh putusan … oleh peraturan Menteri
Keuangan kaitan dengan kebutuhan adanya Berita Acara insolvensi
tersebut.
-
Pasal 292 itu tidak memerlukan Berita Acara pemeriksaan, hanya
dalam praktik kepailitan menjadi tidak ada kepastian hukum ketika
Berita Acara insolvensi itu menjadi hak yang wajib. 292 dikatakan
dalam penjelasannya bahwa sejak diputusnya putusan pailit karena
alasan 292 tadi, maka pada saat itu langsung debitur dalam
keadaan insolvensi, sehingga tidak perlu lagi Berita Acara insolvensi
itu.
Terhadap Keterangan Ahli Para Pemohon tersebut, Pemerintah
menanggapi sebagai berikut:
-
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, meskipun di awalnya
Ahli Para Pemohon menyatakan bahwa penjelasan Pasal 292
mengandung cacat normatif karena tidak mengatur mekanisme
formil penegasan insolvensi, namun selanjutnya Ahli menambahkan
bahwa insolvensi berdasarkan ketentuan Pasal 292 jo. Penjelasan
Pasal 292 menyatakan bahwa sejak diputusnya putusan pailit
karena alasan-alasan berdasarkan Pasal 292, maka pada saat itu
langsung debitor dalam keadaan insolvensi. Sehingga demikian
tidak perlu lagi ada Berita Acara insolvensi. Hanya saja dalam
praktik/implementasinya Berita Acara insolvensi tersebut menjadi
hal yang wajib berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor
109/KMA/SK/IV/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122
Tahun 2023.
96
-
Berdasarkan keseluruhan keterangan yang disampaikan, Ahli Para
Pemohon pada dasarnya mengakui bahwa keadaan insolvensi
dalam Pasal 292 beserta penjelasannya telah ditentukan secara
jelas oleh undang-undang, yaitu sejak putusan pernyataan pailit
diucapkan akibat pembatalan atau tidak tercapainya perdamaian
dalam PKPU.
-
Pendapat Ahli ini sejalan dengan keterangan yang telah diberikan
oleh
Pemerintah
bahwa
permasalahan
sebenarnya
yang
dikemukakan oleh Para Pemohon pada dasarnya merupakan
persoalan teknis implementasi di tingkat pelaksanaan administrasi.
-
Variasi penerapan tersebut berada dalam ruang lingkup pembinaan
dan penyelarasan oleh instansi terkait, dan tidak menggambarkan
ketidakjelasan atau kekurangan norma pada tingkat undang-
undang.
-
Potensi perbedaan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan
administratif tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan
bahwa Pasal 292 atau Penjelasannya menimbulkan ketidakpastian
hukum. Norma undang-undang telah menetapkan pedoman yang
jelas mengenai titik awal insolvensi, yaitu tanggal putusan pailit yang
dijatuhkan sebagai akibat tidak adanya atau dibatalkannya
perdamaian dalam PKPU.
-
Dengan demikian, ketidakpastian yang dipersepsikan oleh Para
Pemohon tidak bersumber dari norma undang-undang, tetapi dari
variasi pelaksanaan di tingkat administratif yang berada di luar objek
pengujian konstitusionalitas. Norma Pasal 292 tetap tegas,
konsisten, dan memenuhi prinsip kepastian hukum sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
4.
Bahwa dalam persidangan tanggal 16 Desember 2025 Pemerintah
menghadirkan 1 (satu) orang ahli yaitu Nien Rafles Siregar, S.H.,M.H.
Bahwa secara prinsip Keterangan Presiden dan Keterangan Tambahan
Presiden pada pokoknya sama atau sependapat dengan Keterangan Ahli
yaitu:
-
Penjelasan
Pasal
292
UU
Kepailitan
dan
PKPU
yang
dipermasalahkan oleh Para Pemohon dalam permohonannya tidak
97
dapat dilepaskan dari norma utamanya yaitu Pasal 292 UU Kepailitan
dan PKPU. Pasal tersebut mengatur bahwa suatu putusan
pernyataan pailit yang berasal dari proses PKPU di mana rencana
perdamaian tidak disahkan oleh pengadilan, kreditor separatis yang
tidak
menyetujui
rencana perdamaian tidak terikat dengan
perdamaian, dan permohonan pembatalan perdamaian yang
dikabulkan oleh pengadilan mengakibatkan debitor pailit berada
dalam keadaan insolvensi, dan tidak dapat menawarkan rencana
perdamaian kembali kepada para kreditornya.
-
Norma utama dari Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU
yang dipermasalahkan oleh Para Pemohon dalam permohonan uji
materiilnya tidak memiliki pertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 dikarenakan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU memiliki
rumusan pasal yang konsisten dan menjaga kesinambungan antara
ketentuan pasal-pasal yang mengatur mengenai PKPU dan
Kepailitan dalam UU Kepailitan dan PKPU sebagai satu kesatuan
sistem.
-
Hal tersebut dikarenakan frasa “langsung berada dalam keadaan
insolvensi” pada Penjelasan Pasal 292 menegaskan konsekuensi
logis dari putusan pernyataan pailit yang berasal dari proses PKPU
dan tidak lagi dapat ditawarkan perdamaian, di mana hal tersebut
berkesinambungan dengan rezim pengaturan insolvensi dalam
proses kepailitan dalam Pasal 178 UU Kepailitan dan PKPU yaitu
harta pailit demi hukum berada dalam keadaan insolvensi jika tidak
terbuka lagi upaya perdamaian.
-
Permasalahan yang diuraikan Para Pemohon dalam permohonannya
bukan merupakan permasalahan pertentangan antara norma UU
Kepailitan dan UUD 1945, melainkan permasalahan pelaksanaan
terkait kewenangan Para Pemohon sebagai kurator untuk melakukan
pemberesan harta pailit pada masa insolvensi dari debitor pailit,
karena akibat keadaan insolvensi dari debitor pailit adalah kreditor
separatis memiliki hak untuk melakukan eksekusi jaminan kebendaan
oleh kreditor separatis selama 2 (dua) bulan setelah dimulainya
keadaan insolvensi sebagaimana diatur Pasal 59 ayat (1) UU
98
Kepailitan dan PKPU, yang kemudian pelaksanaannya diatur lebih
lanjut dalam peraturan pelaksanaan seperti Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 109/KMA/SK/IV/2020
tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (SK KMA
Nomor 109/2020), dan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK Nomor
122/2023).
-
Persyaratan administratif berupa Berita Acara sebagaimana dikenal
dalam praktik, antara lain yang diatur dalam SK KMA No. 109/2020
dan PMK No. 122/2023, tidak menimbulkan konsekuensi hukum baru,
melainkan berfungsi sebagai pengadministrasian dalam pelaksanaan
kewenangan yang telah ditentukan oleh undang-undang. Keadaan
insolvensi tetap terjadi berdasarkan norma undang-undang, bukan
karena adanya persyaratan administratif tersebut.
-
Dengan demikian, secara keseluruhan, Penjelasan Pasal 292
memiliki rumusan yang jelas, tidak menimbulkan ketidakpastian, dan
selaras dengan asas kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sehingga belum perlu
dilakukan
pemberian
penjelasan
tambahan
oleh
Mahkamah
Konstitusi terhadap Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta di
persidangan, terbukti bahwa tidak terdapat persoalan konstitusionalitas
norma atau pertentangan norma atas berlakunya ketentuan Penjelasan Pasal
292 UU Kepailitan dan PKPU terhadap UUD 1945. Dengan demikian, menurut
Pemerintah sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Para Pemohon ditolak.
III. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan
pengujian
(constitututional review) ketentuan Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
99
Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas perhatian Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, diucapkan terima kasih.
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
100
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Penjelasan Pasal
292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443,
selanjutnya disebut UU 37/2004) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
101
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004, yang rumusannya adalah
sebagai berikut.
Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004:
“Ketentuan dalam pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit
mengakibatkan harta pailit Debitor langsung dalam keadaan insolvensi”.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan memiliki hak konstitusional
sebagaimana diatur oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merupakan perseorangan warga Negara
Indonesia yang memiliki kualifikasi sebagai Advokat [vide bukti P-3B dan bukti
102
P-4A], selain itu Pemohon I dan Pemohon II juga merupakan Kurator dan
Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dengan Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus [vide Bukti P-4 dan Bukti P-4B]. Dalam hal ini, Pemohon
II merupakan kurator yang ditunjuk dan diangkat sebagai kuratot PT. Laser Metal
Mandiri berdasarkan Putusan Nomor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/
PM.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor:141/Pdt/Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst [vide
Bukti P-4-C];
4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II yang berprofesi sebagai Kurator dan
Pengurus, memiliki kewenangan dalam melakukan pemberesan atas seluruh
harta debitor pailit dimulai sejak debitor dinyatakan pailit oleh putusan
pengadilan, namun terhadap harta debitor yang telah dijadikan objek jaminan
atas suatu atau sejumlah utang, maka kreditor pemegang jaminan (kreditor
separatis) dapat melakukan eksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan
paling lambat 2 (dua) bulan sejak debitor dinyatakan berada dalam keadaan
insolvensi. Dalam konteks ini, terdapat ketidakpastian hukum dalam penentuan
kapan dimulainya keadaan insolvensi yang disebabkan oleh keadaan yang diatur
dalam Pasal 292 UU 37/2004;
5. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 keadaan insolvensi
terjadi seketika dan serta merta pasca dibacakannya putusan pernyataan pailit
oleh pengadilan namun, faktanya terdapat penafsiran lain dalam menentukan
kapan dimulainya keadaan insolvensi sehingga menciptakan ketidakpastian
hukum dari segi penentuan waktu bagi kurator dalam menjalankan hak dan
kewenangannya. Ketidakpastian hukum ini dibuktikan dengan adanya perkara
kepailitan yang ditangani oleh Pemohon II dalam Putusan Nomor: 1/Pdt.Sus-
Pembatalan Perdamaian/2024/PM.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor:141/Pdt/Sus-PKPU/
2021/PN. Niaga.Jkt.Pst;
6. Bahwa hak dan kewenangan Pemohon I dan Pemohon II sebagai kurator dan
pengurus menjadi tidak pasti oleh karena penafsiran yang beragam atas
penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 dan tidak secara tegas mengatur perihal
dimulainya dalam keadaan insolvensi serta juga tidak mengatur secara tegas
kapan kreditor separatis mulai menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam
Pasal 55 ayat (2) UU 37/2004;
103
7. Bahwa apabila permohonan Pemohon I dan Pemohon II dikabulkan oleh
Mahkamah, maka kerugian hak konstitusional yang dijelaskan oleh Pemohon I
dan Pemohon II tidak akan terjadi dan terjadi lagi.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di
atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II, sebagai Kurator dan
Pengurus telah dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut
anggapannya dirugikan dengan berlakunya Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 yang
dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional yang dimaksudkan
tersebut bersifat spesifik dan potensial dalam batas penalaran yang wajar dapat
terjadi karena penentuan keadaan insolvensi sebagaimana tercantum dalam
Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 tidak dijelaskan secara teknis prosedural terkait
kapan dimulainya dalam keadaan insolvensi, sehingga tidak memberikan kepastian
hukum bagi Pemohon I dan Pemohon II dalam menggunakan haknya sebagai
kurator dan pengurus. Uraian anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan
Pemohon I dan Pemohon II tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal
verband) dengan berlakunya Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan
kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan Pemohon I dan Pemohon II tidak
akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya perihal
inkonstitusionalitas Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 yang didalilkan oleh
Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon), menurut
Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Penjelasan Pasal 292 UU
37/2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan
104
dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila
dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 menimbulkan
perbedaan tafsir oleh para ahli, hakim maupun praktisi lainnya mengenai kapan
dimulainya dalam keadaan insolvensi sebagai kondisi yang diatur dalam Pasal
292 UU 37/2004. Hal ini, berimplikasi pada tugas kurator serta pelaksanaan hak
eksekusi kreditor separatis atas jaminan kebendaan yang berujung pada tidak
adanya jaminan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
2. Bahwa menurut para Pemohon, penentuan dimulainya keadaan insolvensi
dalam Pasal 292 UU 37/2004 seringkali disamakan dengan penentuan
dimulainya keadaan insolvensi dalam Pasal 178 UU 37/2004. Padahal secara
konseptual penentuan dimulainya keadaan insolvensi antara Pasal 178 dengan
Pasal 292 UU 37/2004 memiliki perbedaan yang mendasar. Dalam hal ini,
penentuan dimulainya keadaan insolvensi dalam Pasal 178 UU 37/2004
didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor
109/KMA/SK/IV/2020
tentang
Pemberlakukan
Buku
Pedoman
Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(SK KMA 109/2020);
3. Bahwa menurut para Pemohon, sebagai akibat ketidakjelasan dalam penentuan
keadaan insolvensi dalam Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 menimbulkan
praktik hukum yang tidak seragam dalam peraturan pelaksanaan lelang yang
berpotensi adanya pemanfaatan celah hukum sebagai akibat ketidakpastian
hukum dan ambiguitas Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 pada penentuan
dalam keadaan insolvensi.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam
petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan:
1. Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“ketentuan dalam pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit
mengakibatkan harta pailit debitor langsung dalam keadaan insolvensi dan
105
kreditor separatis dapat melaksanakan haknya sebagaimana diatur dalam
Pasal 55 ayat (1) sejak putusan pailit tersebut”; atau,
2. Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“ketentuan dalam pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit
mengakibatkan harta pailit debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi
dan dimulainya keadaan insolvensi wajib ditegaskan dalam pertimbangan
hakim”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7 serta
mengajukan seorang ahli bernama Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H., yang keterangan
tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 5 Desember 2025, dan menyampaikan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 9 Desember 2025.
Selain itu, para Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah
pada tanggal 24 Desember 2025 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 11
November 2025 dan telah dilengkapi dengan menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 November 2025 (selengkapnya dimuat
dalam bagian Duduk Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Presiden yang diterima Mahkamah pada tanggal 10 November 2025 dan telah
didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 11 November 2025. Untuk
mendukung keterangannya, Presiden mengajukan seorang ahli bernama Nien
Rafles Siregar, S.H., M.H., yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada
tanggal 12 Desember 2025, dan menyampaikan keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 16 Desember 2025. Selain itu, Presiden juga menyerahkan
kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 Desember 2025
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
106
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
keterangan Ahli para Pemohon, Keterangan Ahli Presiden, bukti-bukti yang diajukan
oleh para Pemohon, kesimpulan tertulis para Pemohon, serta kesimpulan tertulis
Presiden, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil permohonan para
Pemohon, telah tenyata isu konstitusional yang harus dijawab oleh Mahkamah
adalah apakah penentuan keadaan insolvensi sebagaimana dimuat dalam
Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
[3.12] Menimbang
bahwa
sebelum
Mahkamah
menjawab
persoalan
konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh para Pemohon tersebut, penting bagi
Mahkamah untuk menguraikan hal-hal sebagai berikut.
[3.12.1]
Bahwa kepailitan merupakan sita umum atas seluruh kekayaan debitor
pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah
pengawasan hakim pengawas [vide Pasal 1 angka 1 UU 37/2004], sehingga sejak
adanya putusan pernyataan pailit, debitor kehilangan hak untuk menguasai dan
mengurus harta kekayaannya yang masuk dalam boedel pailit. Keadaan demikian
menunjukkan bahwa kepailitan merupakan suatu keadaan hukum (legal status)
yang menempatkan seluruh kekayaan debitor berada di bawah penguasaan kurator
untuk kepentingan bersama para kreditor, guna menjamin kepastian hukum serta
mencegah tindakan debitor yang dapat merugikan kepentingan para kreditor.
Secara doktrinal, konsep sita umum (algemene beslag) dalam kepailitan
dimaksudkan untuk menghimpun seluruh harta debitor sebagai satu kesatuan guna
dilakukan pemberesan secara terpusat, sehingga hasil penjualannya dapat
dibagikan secara adil, proporsional, dan berimbang di antara para kreditor sesuai
dengan besaran piutang masing-masing, kecuali terdapat dasar hukum yang sah
bagi kreditor tertentu untuk didahulukan. Selanjutnya, dalam Penjelasan Umum UU
37/2004 ditegaskan bahwa syarat utama pernyataan pailit adalah apabila debitor
mempunyai sekurang-kurangnya dua kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya
satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pada saat kondisi tersebut
terpenuhi, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan kepada pengadilan, in casu
pengadilan niaga, yang selanjutnya diperiksa dan diputus melalui putusan
107
pengadilan niaga. Dengan adanya putusan pernyataan pailit tersebut, diharapkan
agar harta debitor pailit dapat digunakan untuk membayar kembali utang debitor
secara adil dan merata serta berimbang.
Bahwa dalam Penjelasan UU 37/2004 ditegaskan ada 3 (tiga) urutan
kreditor dalam kaitannya dengan hak tagih, yaitu kreditor separatis, kreditor
preferen, dan kreditor konkuren [vide Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004].
Pengaturan mengenai klasifikasi tersebut menunjukkan bahwa UU 37/2004 telah
menetapkan perbedaan kedudukan hukum kreditor dalam kepailitan, yang tidak lain
dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dan keteraturan dalam proses
pemenuhan hak-hak kreditor terhadap harta debitor pailit. Berkaitan dengan
pengertian dalam konteks kepailitan, yang dimaksud dengan kreditor separatis
adalah kreditor yang memiliki hak jaminan kebendaan dan oleh karenanya tetap
berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak untuk
mengeksekusi objek jaminan yang melekat pada piutangnya, sedangkan kreditor
preferen adalah kreditor yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan memiliki hak untuk didahulukan pelunasan piutangnya. Sementara itu,
berkenaan dengan pengertian kreditor konkuren adalah kreditor yang tidak memiliki
hak jaminan kebendaan maupun hak didahulukan, sehingga pemenuhan haknya
dilakukan setelah hak-hak kreditor separatis dan kreditor preferen dipenuhi. Oleh
karena itu, adanya perbedaan kedudukan/tingkatan kreditor-kreditor tersebut
berimplikasi langsung pada urutan dan mekanisme pembayaran utang dalam
proses pemberesan harta pailit.
Lebih lanjut, secara umum dapat dijelaskan, hak atas pembayaran utang
diatur dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang
menyatakan, “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang
tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari,
menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangannya”. Selanjutnya,
diatur dalam Pasal 1132 KUH Perdata, yang menyatakan, “Kebendaan tersebut
menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya;
pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangannya, yaitu
menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara para
berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan”. Sejalan dengan
ketentuan tersebut, UU 37/2004 juga mengatur hak atas pembayaran utang yang
108
didasarkan pada asas hukum kepailitan. Adapun salah satu asas dimaksud adalah
“pari passu pro rata parte” yang menyatakan bahwa seluruh harta debitor menjadi
jaminan bersama bagi para kreditor, dan hasilnya harus dibagikan secara
proporsional di antara mereka, kecuali ada kreditor yang ditentukan lain oleh
undang-undang harus didahulukan. Dengan demikian, pada prinsipnya para kreditor
berada dalam kedudukan hukum yang setara (pari passu), namun dalam
pelaksanaannya asas tersebut, undang-undang telah menentukan adanya peringkat
atau urutan hak tagih kreditor yang harus didahulukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
[3.12.2]
Bahwa berkenaan dengan peringkat atau urutan hak tagih para kreditor,
UU 37/2004 telah memberikan hak untuk didahulukan pada kreditor pemegang hak
jaminan kebendaan (hak pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,
hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya) agar dapat mengeksekusi
haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan [vide Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004].
Selanjutnya, salah satu prinsip umum dalam hukum kepailitan adalah memberikan
pengecualian terhadap kreditor pemegang hak jaminan kebendaan dari rezim
kepailitan debitor. Prinsip tersebut tercermin pula dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1)
UU 37/2004 yang pada pokoknya memberikan kewenangan kepada kreditor
pemegang hak jaminan kebendaan untuk melaksanakan hak tagihnya atas benda
yang menjadi jaminan utang, seolah-olah tidak terjadi kepailitan terhadap debitor.
Artinya, kreditor pemegang hak jaminan kebendaan sejak awal hubungan hukum
para pihak telah diperjanjikan untuk memperoleh pelunasan piutangnya secara
didahulukan dan dilakukan secara terpisah (separatis), dengan tetap melekatnya
hak untuk mengeksekusi secara langsung objek jaminan kebendaan yang
dibebankan guna pemenuhan piutangnya. Namun, dalam menjalankan hak tagihnya
tersebut UU 37/2004 memberikan adanya jangka waktu dalam pelaksanaannya
yakni, paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi [vide Pasal
59 ayat (1) UU 37/2004]. Sejalan dengan itu, berdasarkan peraturan perundang-
undangan, terdapat pula hak tagih kreditor preferen yang meliputi antara lain biaya
perkara, upah pekerja atau buruh yang terutang, serta kewajiban perpajakan yang
oleh undang-undang ditentukan untuk didahulukan pemenuhannya. Selain itu,
terdapat juga hak tagih kreditor konkuren yang dalam pelaksanaan hak tagihnya
dilakukan setelah seluruh hak kreditor separatis dan kreditor preferen terpenuhi.
109
Lebih lanjut, berkenaan dengan urutan hak tagih para kreditor, terdapat
salah satu pertimbangan hukum Mahkamah, yang terkait erat dengan hak tagih para
kreditor tersebut, yakni dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-
XI/2013 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11
September 2014, pada Paragraf [3.18] dan Paragraf [3.19] yang menyatakan
sebagai berikut.
“[3.18] .... Bahwa dalam aspek objek, perjanjian gadai, hipotik, fidusia,
dan perjanjian tanggungan lainnya yang menjadi objeknya adalah
properti. Sementara itu, perjanjian kerja yang menjadi objeknya adalah
tenaga atau keterampilan (jasa) dengan imbalan jasa dalam kerangka
untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup bagi diri dan keluarga
pekerja/buruh, sehingga antara keduanya dalam aspek ini memiliki
perbedaan
yang
mendasar,
yaitu
properti
dan
manusia.
Pertanyaannya adalah bagaimana perbedaan tersebut terkait dengan
apa yang sejatinya dilindungi oleh hukum. Pembentukan hukum jelas
dimaksudkan untuk melindungi kepentingan manusia. Dalam kasus ini
manakah yang seharusnya menjadi prioritas, kepentingan manusia
terhadap properti atau kepentingan manusia terhadap diri dan
kehidupannya. Apalagi berdasarkan sistem pembayaran upah
pekerja/buruh dalam kegiatan usaha yang dibayar sebulan setelah
pekerja melaksanakan pekerjaan, hal ini merupakan argumentasi
tersendiri karena upah pekerja/buruh sesungguhnya adalah hutang
pengusaha kepada pekerja/buruh, yang seharusnya harus dibayar
sebelum kering keringatnya. Dalam perspektif tujuan negara dan
ketentuan mengenai hak konstitusional sebagaimana diuraikan dalam
paragraf [3.16], menurut Mahkamah kepentingan manusia terhadap
diri dan kehidupannya haruslah menjadi prioritas, harus menduduki
peringkat terdahulu sebelum kreditor separatis;
Bahwa dalam aspek risiko, bagi pengusaha risiko merupakan
bagian dari hal yang wajar dalam pengelolaan usahanya, selain
keuntungan dan/atau kerugian. Oleh karena itu, resiko merupakan hal
yang menjadi ruang lingkup pertimbangannya ketika melakukan
usaha, bukan ruang lingkup pertimbangan pekerja/buruh. Sementara
itu, bagi pekerja/buruh upah merupakan sarana untuk memenuhi
kebutuhan hidup bagi diri dan keluarganya, sehingga menjadi tidak
tepat manakala upah pekerja/buruh tersebut menduduki peringkat
yang lebih rendah dengan argumentasi yang dikaitkan dengan risiko
yang bukan ruang lingkup pertimbangannya. Adalah tidak adil
mempertanggungkan sesuatu terhadap sesuatu yang ia tidak turut
serta dalam usaha. Selain itu, hidup dan mempertahankan kehidupan,
berdasarkan Pasal 28A UUD 1945 adalah hak konstitusional dan
berdasarkan Pasal 28I ayat (1) adalah hak yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun, yang oleh karenanya berdasarkan ayat (4)
dan ayat (5) pasal tersebut, negara dalam hal ini Pemerintah, harus
melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhinya dalam
peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan prinsip negara
hukum yang demokratis;
110
[3.19] Menimbang bahwa mengenai hak-hak pekerja/buruh yang lain,
menurut Mahkamah, hal tersebut tidak sama atau berbeda dengan
upah pekerja/buruh. Upah pekerja/buruh secara konstitusional
berdasarkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 merupakan hak
konstitusional yang oleh karenanya adalah hak konstitusional pula
untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Adapun hak-hak lainnya tidaklah demikian, sehingga implikasi
hukumnya adalah wajar bila terkait dengan pembayaran dimaksud hak
tersebut berada pada peringkat di bawah kreditor separatis.
Sementara itu, mengenai kewajiban terhadap negara hal tersebut
adalah wajar manakala berada pada peringkat setelah upah
pekerja/buruh. Argumentasinya adalah, selain berdasarkan uraian di
atas, karena fakta yang sesungguhnya negara memiliki sumber
pembiayaan lain, sedangkan bagi pekerja/buruh upah adalah satu-
satunya sumber untuk mempertahankan hidup bagi diri dan
keluarganya;”
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
mengabulkan sebagian permohonan para Pemohon dengan amar antara lain
sebagai berikut.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
1.1 Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: “pembayaran upah
pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur
termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor
lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan
pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua
tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum
yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”;
1.2 Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai:
“pembayaran
upah
pekerja/buruh
yang
terhutang
didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur
separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang
dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh
lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara,
kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali
tagihan dari kreditur separatis”;”
Berkaitan dengan uraian kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas,
pembentuk undang-undang telah merumuskan norma baru berdasarkan putusan
a quo. Adapun norma baru dimaksud adalah Pasal 95 ayat (1), ayat (2), dan ayat
111
(3) dalam Pasal 81 angka 36 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023). Dalam hal
ini, lebih lanjut norma Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36 Lampiran UU
6/2023 telah juga dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Oktober 2024, yang salah satu amarnya pada pokoknya sebagai
berikut.
“17. Menyatakan Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36 Lampiran
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 6856) yang menyatakan, “Hak lainnya dari
Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan
pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak
jaminan kebendaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Hak lainnya dari
Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan
pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali
pada kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”;”
Bahwa berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum dan amar
putusan Mahkamah tersebut di atas, Mahkamah menegaskan sekalipun dalam
konteks kepailitan yang berkaitan dengan hak pekerja/buruh berkenaan dengan hak
kreditor separatis tetap dikecualikan dan diperkuat kedudukannya, yaitu tidak
terpengaruh dengan penyelesaian hak-hak kreditor lainnya, yaitu kreditor preferen
dan konkuren. Artinya, dalam konteks pendirian Mahkamah berkaitan dengan hak
lainnya dari pekerja/buruh, pelaksanaan pemenuhannya dilakukan setelah atau
tidak
terpengaruh
dengan
kreditor
pemegang
jaminan
hak
kebendaan
melaksanakan hak eksekusinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Berkaitan dengan hal tersebut, penegasan Mahkamah dimaksud
mencerminkan upaya Mahkamah dalam rangka menyeimbangkan antara
perlindungan hak konstitusional pekerja/buruh dengan kepastian hukum atas hak
kebendaan kreditor pemegang hak jaminan kebendaan secara adil dan
proporsional.
112
[3.12.3] Bahwa sementara itu, yang dimaksud dengan insolvensi adalah suatu
kondisi ketidakmampuan debitor dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang-
utangnya, sedangkan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU 37/2004 dijelaskan
yang dimaksud dengan insolvensi adalah “keadaan tidak mampu membayar”.
Dalam kerangka hukum kepailitan dan PKPU di Indonesia, keadaan insolvensi tidak
ditempatkan sebagai prasyarat awal untuk pengajuan permohonan pailit, melainkan
sebagai keadaan hukum yang timbul setelah adanya putusan pernyataan pailit yang
berkekuatan hukum tetap ataupun melalui tahapan mekanisme pengajuan
permohonan PKPU. Oleh karena itu, secara normatif insolvensi dimungkinkan
melalui dua jalur, yakni setelah debitor dinyatakan pailit atau melalui mekanisme
permohonan PKPU. Lebih lanjut, pada pokoknya batasan waktu dimulainya
keadaan insolvensi memiliki peran sentral dalam pengaturan terkait hak eksekusi
para kreditor khususnya kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,
hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya dalam melaksanakan haknya,
yakni paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004 [vide Pasal 59 ayat
(1) UU 37/2004]. Dalam karakteristik penerapan insolvensi pada Pasal 178 ayat (1)
UU 37/2004 yang terjadi dalam rapat pencocokan piutang, maka adanya dalam
keadaan insolvensi perlu dituangkan dalam dokumen berita acara. Lebih lanjut,
pada pelaksanaannya terdapat pula Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman
Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(SK KMA 109/2020), dan tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas SK KMA
109/2020, dijelaskan bahwa salah satu tahapan dalam proses penyelesaian perkara
kepailitan setelah diucapkannya putusan pernyataan pailit adalah berkaitan dengan
keadaan insolvensi yang timbul dari proses kepailitan dimaksud. Berkenaan dengan
hal itu, pengaturan mengenai keadaan insolvensi dimaksud termuat dalam
ketentuan SK KMA 109/2020, Buku II - Proses penyelesaian perkara kepailitan dan
PKPU setelah putusan pernyataan pailit dan putusan PKPU, huruf A angka 16 yang
pada pokoknya mengatur sebagai berikut.
“Demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi apabila
(Pasal 178 ayat (1) UUK-PKPU):
16.1.1 Dalam Rapat Pencocokan Piutang tidak ditawarkan rencana
perdamaian;
16.1.2 Rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diteriima;
113
16.1.3 Pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
16.2
Pernyataan demi hukum harta pailit berada dalam keadaan
insolvensi dinyatakan secara tegas oleh Hakim Pengawas
dalam Rapat Kreditor dan dituangkan dalam Berita Acara tidak
perlu dengan Penetapan (Pasal 178 UUK-PKPU);
16.3
Apabila ada instansi yang memerlukan keterangan insolvensi
maka Panitera mengeluarkan keterangan insolvensi yang
merujuk Berita Acara Rapat Kreditor;
16.4
Hakim Pengawas memerintahkan Panitera Pengganti untuk
menginput dan mengunggah Berita Acara Insolvensi ke dalam
Sistem informasi Pengadilan, serta melaporkan kepada
Kepaniteraan Niaga untuk dicatat dalam Buku Register;
16.5
Hakim Pengawas memberitahukan kepada Kreditor Separatis
haknya untuk menjual barang jaminan dalam tempo 2 (dua)
bulan, jika tidak bisa mejual sendiri, harus menyerahkan
kepada Kurator untuk dijual di muka umum (Pasal 59 ayat (1)
UUK-PKPU).
Bahwa selain mengatur mengenai keadaan insolvensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004, SK KMA 109/2020 juga
memberikan pengaturan terkait pembatalan perdamaian yang berasal dari proses
PKPU sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU 37/2004, yang termuat dalam SK
KMA 109/2020, Buku II - Proses penyelesaian perkara kepailitan dan PKPU setelah
putusan pernyataan pailit dan putusan PKPU, huruf B angka 11.20 dan angka 11.22.
Dalam ketentuan dimaksud ditegaskan antara lain, adanya prasyarat berupa
pernyataan hakim pengawas dalam rapat kreditor mengenai dalam keadaan
insolvensi yang kemudian dicatat dalam berita acara rapat. Selanjutnya, apabila
diperlukan oleh instansi tertentu, panitera menerbitkan keterangan insolvensi yang
merujuk pada berita acara rapat kreditor dan/atau putusan pernyataan pailit
sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004.
[3.13] Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para Pemohon yang pada
pokoknya mendalilkan penentuan keadaan insolvensi dalam Penjelasan Pasal 292
UU 37/2004 bertentangan dengan perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD NRI
Tahun 1945, khususnya terkait kondisi hukum yang tidak seragam dalam
penentuan dimulainya dalam keadaan insolvensi, sehingga salah satu dampaknya
adalah kreditor separatis kehilangan kepastian hukum dalam menggunakan
tenggang waktu menjual jaminan kebendaan akibat debitor dalam keadaan
114
insolvensi. Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitumnya menghendaki adanya
pemaknaan terhadap penjelasan norma pasal a quo melalui putusan Mahkamah.
Dalam konteks ini, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar Penjelasan
Pasal 292 UU 37/2004 dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “ketentuan dalam pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit
mengakibatkan harta pailit debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi dan
kreditor separatis dapat melaksanakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 55
ayat (1) sejak putusan pailit tersebut” atau “ketentuan dalam pasal ini berarti bahwa
putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit debitor langsung berada
dalam keadaan insolvensi dan dimulainya keadaan insolvensi wajib ditegaskan
dalam pertimbangan hakim”. Berkenaan dengan petitum yang dimohonkan oleh
para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, penting terlebih dahulu memahami
secara utuh dan komprehensif terkait substansi Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004
yang tidak dapat dipisahkan dari norma Pasal 292 UU 37/2004, di mana dalam
norma Pasal 292 UU dimaksud ditegaskan bahwa suatu pernyataan pailit yang
diputuskan berdasarkan adanya penolakan perdamaian (Pasal 285), adanya
kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian (Pasal 286), atau adanya
pembatalan perdamaian (Pasal 291) tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.
Artinya, esensi norma Pasal 292 UU 37/2004 adalah pernyataan putusan pailit oleh
pengadilan yang diputuskan setelah adanya penawaran perdamaian yang tidak
berhasil diwujudkan. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi yuridis akibat telah
ditawarkan perdamaian yang tidak berhasil diwujudkan tersebut, maka terhadap
proses PKPU dimaksud, tidak dapat lagi ditawarkan suatu perdamaian. Dengan
demikian, putusan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 UU
37/2004 berakibat harta pailit debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi
[vide Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004]. Berkenaan dengan fakta hukum tersebut
di atas, persoalan yang timbul kemudian adalah berkaitan dengan akibat hukum
dari adanya insolvensi tersebut, yaitu sejak kapan hitungan waktu bagi para pihak
yang berkepentingan, misalnya para kreditor untuk dapat memperoleh hak-haknya,
khususnya bagi kreditor separatis yang memiliki waktu terbatas untuk menjual
barang jaminan yang hanya dalam waktu 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan
insolvensi dan barang jaminan harus diserahkan kepada kurator untuk dijual di
muka umum jika tidak terjual dalam tenggang waktu tersebut [vide Pasal 59 ayat
(1) UU 37/2004]. Sementara itu, secara faktual pernyataan keadaan insolvensi yang
115
dipersyaratkan adanya kewajiban pernyataan demi hukum harta pailit berada dalam
keadaan insolvensi yang harus dinyatakan secara tegas oleh hakim pengawas
dalam rapat kreditor, hal a quo berkaitan dengan Pasal 178 ayat (1) dan Pasal 291
UU 37/2004. Berkenaan dengan hal tersebut, jika fakta hukum dimaksud dikaitkan
dengan Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 yang menyatakan putusan pernyataan
pailit mengakibatkan harta pailit debitor secara langsung berada dalam keadaan
insolvensi, menurut Mahkamah hal ini menimbulkan persoalan konstitusionalitas
berkaitan dengan Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004. Sebab, di satu sisi Penjelasan
Pasal 292 UU 37/2004 menegaskan putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta
pailit debitor langsung dalam keadaan insolvensi, sementara itu, pernyataan
keadaan insolvensi harus dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam
rapat kreditor dan harus dituangkan dalam bentuk berita acara yang merupakan
syarat fundamental adanya keadaan insolvensi terhadap harta debitor pailit, di
mana hal tersebut secara yuridis sebagai bukti adanya kepastian hukum yang
mengikat bagi para pihak yang berkepentingan serta untuk memenuhi fungsi
publisitas. Artinya, putusan pernyataan debitor pailit tidak serta merta harta pailit
debitor dalam keadaan insolvensi, namun masih harus ada tindakan hukum oleh
hakim pengawas dalam forum rapat kreditor, sebagaimana dipertimbangkan
tersebut di atas. Oleh karena itu, ketidakpastian hukum demikian akan berakibat
dapat dirugikannya hak-hak para pihak yang terdampak oleh adanya putusan
pernyataan pailit terhadap debitor pailit dalam keadaan insolvensi, khususnya pihak
yang dibatasi oleh tenggang waktu tertentu/terbatas dalam menggunakan haknya,
yaitu kreditor separatis sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan hukum
tersebut di atas. Dengan demikan, berdasarkan uraian fakta hukum sebagaimana
diuraikan di atas, menurut Mahkamah Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 harus
diselaraskan dengan semangat yang terdapat dalam proses penyelesaian
berkenaan dengan putusan pernyataan pailit, yang harus memberikan kepastian
dan perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak yang terdampak sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, berkenaan
dengan Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 harus dinyatakan bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 tidak dimaknai, “Ketentuan
dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit
Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi yang berlaku sejak dinyatakan
116
demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam
berita acara”;
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkaitan dengan Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena
pemaknaan yang dilakukan Mahkamah berkaitan dengan Penjelasan Pasal 292 UU
37/2004 bukan sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka
permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 telah ternyata tidak memberikan kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Namun oleh karena
pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah bukan sebagaimana yang
dimohonkan para Pemohon, maka dalil para Pemohon adalah beralasan menurut
hukum untuk sebagian.
[3.15] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
117
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Penjelasan Pasal 292 Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) tidak
dimaknai “Ketentuan dalam Pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit
mengakibatkan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi
yang berlaku sejak dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat
kreditor dan dituangkan dalam berita acara”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Liliek Prisbawono Adi, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga belas, bulan Mei, tahun dua ribu
dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun
118
dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.47 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Liliek Prisbawono Adi, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah: ...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without legal connection). 45 Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum para Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian UU 2/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945. B. PANDANGAN UMUM DPR RI 1. Bahwa hukum kepailitan berfungsi sebagai sarana collective debt settlement mechanism, yakni penyelesaian utang-piutang secara kolektif di bawah pengawasan pengadilan demi menjamin pembagian yang adil di antara para kreditor (Yahya Harahap, 2009). Dalam kaitannya dengan fungsi tersebut, hukum kepailitan di Indonesia mengacu kepada UU 37/2004 yang dibentuk sebagai instrumen hukum untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan efisiensi dalam penyelesaian utang- piutang secara kolektif dan berkeadilan. Namun, pembentuk undang- undang melalui UU 37/2004 memperluas fungsi tersebut dengan memberikan suatu konstruksi hukum yang progresif dimana hukum kepailitan tidak lagi dimaknai secara sempit sebagai sarana pembubaran atau likuidasi melainkan juga sebagai instrumen restrukturisasi, rehabilitasi, dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. 2. Dalam UU 37/2004 selain diatur mengenai mekanisme kepailitan juga diatur mengenai mekanisme penyelamatan usaha (business rescue) melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan rencana perdamaian (composition plan). UU a quo melalui konstruksi bab, pasal, dan ayat di dalamnya memberikan pengaturan bahwa kepailitan tidak serta merta berakhir dengan pemberesan, namun terlebih dahulu membuka ruang bagi debitor untuk melakukan restrukturisasi kewajiban finansialnya demi kelangsungan usaha. Konstruksi pengaturan demikian 46 menegaskan bahwa hukum kepailitan di Indonesia mengandung semangat rehabilitasi ekonomi yang lebih kuat karena mekanisme perdamaian bukan hanya memberi kesempatan bagi debitor untuk mempertahankan kelangsungan usahanya tetapi juga menghindarkan kreditor dari kerugian yang lebih besar akibat likuidisasi total. 3. Selain itu, hukum kepailitan juga harus mencerminkan keadilan proporsional antara kreditor dan debitor dengan prinsip pari passu pro rata parte sebagai landasan pembagian hasil pemberesan secara adil (Sutan Remy Sjahdeni, 2012). Pendekatan ini pula yang digunakan dalam UU 37/2004 dengan memberikan sistem perlindungan yang bersifat proporsional dan menjamin keseimbangan antara kepentingan debitor, kreditor konkuren, dan kreditor separatis. Dalam UU 37/2004 perlindungan hukum bagi debitor adalah diberikan hak untuk mengajukan rencana perdamaian dan memperoleh kesempatan restrukturisasi usaha, sedangkan bagi kreditor konkuren diberikan jaminan atas pembagian hasil pemberesan secara proporsional dan bagi kreditor separatis diberikan jaminan eksekusi atas hak kebendaan yang melekat pada objek tertentu dari harta pailit yang dimilikinya. 4. Dalam kerangka konstruksi hukum demikian, konsep pailit dan insolvensi menjadi 2 (dua) kata kunci dalam UU 37/2004 yang memberikan pengertian, tahapan, dan akibat hukum yang berbeda. Pailit adalah status hukum yang ditetapkan oleh pengadilan yang menunjukkan keadaan hukum formal dari suatu badan usaha, sedangkan insolvensi merupakan keadaan ekonomi faktual dimana debitor tidak lagi memiliki kemampuan objektif untuk membayar kewajiban finansialnya. Hal ini harus dimaknai bahwa status pailit adalah status hukum formal yang menandai dimulainya proses kolektif antara debitor dan para kreditornya. Status pailit debitor tidak serta merta menjadikan hartanya berada dalam keadaan insolvensi sebab UU 37/2004 masih membuka ruang bagi penyelamatan usaha melalui mekanisme rencana perdamaian (composition plan) yang diajukan oleh debitor atau usaha debitor dilanjutkan beroperasi (going concern). Namun apabila terpenuhi kondisi sebagaimana diuraikan dalam Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004, maka harta pailit berada dalam keadaan insolvensi. Keadaan insolvensi inilah 47 yang menjadi penentu dapat atau tidaknya dilakukannya pemberesan harta pailit oleh kurator. Sebelum insolvensi terjadi, kurator hanya berfungsi mengurus dan mengamankan harta pailit (belum membereskan), dan setelah insolvensi maka kurator dapat melakukan pemberesan melalui penjualan aset, pembayaran tagihan kreditor, dan penutupan kepailitan (melalui laporan akhir pemberesan). 5. Dengan demikian, pengaturan mengenai “pailit” dan “insolvensi” dalam UU 37/2004 tidak ditempatkan pada hubungan linear antara sebab dan akibat melainkan hubungan fungsional yang saling melengkapi dimana pailit menjadi pintu masuk penyelesaian hukum kolektif, sedangkan insolvensi menjadi tolok ukur atau sudah harus berakhir pada pemberesan (liquidation process), sehingga pailit dan insolvensi bukan dua konsep yang terpisah, melainkan dua fase dalam satu rangkaian sistem penyelesaian utang-piutang yang diatur secara integral oleh UU a quo. C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN 1. Bahwa keadaan insolvensi terhadap harta kekayaan debitor dapat terjadi dalam dua kemungkinan. Pertama, apabila debitor dinyatakan pailit (Pasal 178 UU 37/2004), maka kondisi insolvensi dapat secara otomatis terjadi, tanpa memerlukan putusan hakim, dalam beberapa skenario krusial yaitu: a. jika dalam rapat pencocokan utang tidak ada proposal perdamaian (accord) yang diajukan, b. meskipun ada proposal perdamaian, namun tidak disetujui dalam rapat verifikasi, atau c. jika proposal perdamaian yang telah disetujui tersebut gagal memperoleh homologasi dari pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Masing-masing kondisi ini secara mandiri dapat memicu status insolven, yang menandai ketidakmampuan debitur untuk memenuhi kewajibannya secara finansial. 2. Namun demikian ketentuan Pasal 178 UU 37/2004 perlu dibaca senafas dengan Pasal 183 UU 37/2004 yang mengatur mengenai kelanjutan 48 berusaha (going concern). Keadaan insolven belum bersifat definitif apabila usaha debitor pailit masih dilanjutkan beroperasi, kecuali diperintahkan oleh hakim pengawas untuk dihentikan atas usul dari kreditor dan kurator (Pasal 183 ayat (1) UU 37/2004). Jika usaha debitor going concern, kurator hanya dapat melikuidasi harta pailit yang tidak digunakan untuk mendukung operasional usaha (Pasal 184 ayat (2) UU 37/2004). 3. Kedua, dalam hal terjadi PKPU (Pasal 292 UU 37/2004) namun kemudian debitor dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan karena Pengadilan menolak untuk mengesahkan perdamaian (Pasal 285 UU 37/2004), terdapat kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian (Pasal 286 UU 37/2004), atau Pengadilan membatalkan perdamaian yang telah disepakati sebelumnya (Pasal 291 UU 37/2004). Apabila kondisi demikian terjadi, maka tidak dapat lagi ditawarkan perdamaian dan harta pailit Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi. 4. Berdasarkan uraian tersebut, maka UU 37/2004 tidak menempatkan pailit dan PKPU sebagai status akhir dari penyelesaian utang piutang antara debitor dan kreditor melainkan masih terbukanya upaya untuk menyelesaikannya baik melalui perdamaian maupun melanjutkan usaha debitor (going concern). Hal ini menunjukkan bahwa keadaan insolvensi bukanlah st
