PUU
Tahun 2024
181/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon: Perkumpulan Pemantau Sawit yang diwakili oleh Nurhanudin Achmad selaku Koordinator Badan Pengurus Perkumpulan Pemantau Sawit
Tanggal Putusan: 2025-10-02
UU Diuji: UU 6/2023, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 18/2013, UU 2/2022, UU 13/2018, UU 11/2020
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial”; 3. Menyatakan Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sepanjang berkaitan dengan ketentuan norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial”; 4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 181/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch), yang dalam hal ini
diwakili oleh:
Nama
: Nurhanudin Achmad
Jabatan
: Koordinator Badan Pengurus Perkumpulan Pemantau
Sawit
Alamat
: Komplek Perumahan IPB Baranang Siang III Jalan
Danau Singkarak Blok H Nomor 17, Bogor, Provinsi
Jawa Barat.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 November 2024, memberi kuasa
kepada Janses E. Sihaloho, S.H., Tumaber Manulang, S.H., Ridwan Darmawan,
S.H., M.H., Anton Febrianto, S.H., Arif Suherman, S.H., Priadi, S.H., Dhona El
Furqon, S.H.I., Raja Martahi Nadeak, S.H., Lalu Akhmad Laduni, S.HI., Maria Wastu
Pinandito, S.H., Markus Manumpak Sagala, S.H., Naufal Rizky Ramadhan, S.H.,
Jondamay Sinurat, S.H., Mukti Ali, S.H., Rossy Ryan Kartini Gultom, S.H., Embye
Eylt, S.H., dan Jandreas Manalu, S.H., kesemuanya adalah advokat dan asisten
advokat, konsultan hukum pembela hak-hak konstitusional pada Indonesian Human
Right Committee for Social Justice (IHCS), beralamat di Jalan MT. Haryono,
Signature Park Grande, CTB/01/05, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, bertindak
2
baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pemohon dan ahli Presiden;
Mendengar keterangan saksi Pemohon dan saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
13 Desember 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
14 Desember 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
179/PUU/PAN.MK/AP3/12/2024, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 181/PUU-XXII/2024 pada tanggal 18
Desember 2024, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 6
Januari 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa kewenangan atau kekuasaan kehakiman dalam sistem hukum
Indonesia, diatur dalam konstitusi Republik Indonesia, yaitu Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang telah
mengalami perubahan sebanyak empat kali. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945,
menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
3
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
3. Bahwa pengaturan mengenai kewenangan pengujian Undang-Undang
Terhadap Undang-Undang Dasar diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan:
Mahkamah Konsitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.;
4. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
Penjelasan Pasal 10 ayat (1) menyatakan, ”Putusan Mahkamah Konstitusi
bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh
kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang
dapat ditempuh”. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam
Undang-Undang ini mencakup pula kekuasaan hukum mengikat (final and
binding).
5. Bahwa Pasal 1 angka 3 huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Jo. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan:
“Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada
4
Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”;
6. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan:
”Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
7. Bahwa Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, mengatur secara hierarki kedudukan
Undang-Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari undang-undang, oleh
karenanya setiap ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Maka jika terdapat ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka ketentuan undang-undang
tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian
undang-undang di Mahkamah Konstitusi;
8. Bahwa dalam Pasal 2 dan Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang menyatakan:
Pasal 2
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perpu.
(2) Permohonan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
(3) Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu
yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau
Perppu sebagairnana dirnaksud dalam UUD 1945. (4) Pengujian
materiil sebagaimana dirnaksud pad a ayat (2) adalah pengujian yang
berkenaan dengan rnateri muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan
UUD 1945.
5
Pasal 10
(1) Pengajuan Pcrmohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. Permohonan;
b. Fotokopi identitas Pemohon;
c. fotokopi identitas kuasa hukum dan sural kuasa; dan/ atau
d. anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART).
(2) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama
Pemohon
dan
atau
kuasa
hukum,
pekerjaan,
kewarganegaraan, alamat rumah/kantor, dan alamat surat elektronik;
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuai penjelasan rnengenai
kewenangan
Mahkamah
dalam
mengadili
perkara
PUU
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta
objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. alasan
permohonan,
yang
memuat
penjelasan
mengenai
pembenrukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan
UUD 1945 danj'atau bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang atau Perppu bertentangan dengan
UUD 1945.
c. petitum, yang mernuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian forrnil scbagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa pembenrukan undang-undang atau Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
tidak
memenuhi
ketentuan
pembentukan undang-undang atau Perppu bcrdasarkan UUD
1945 dan undang-undang atau Perppu a quo tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat:
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia; atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon
Putusan yang seadil-adiinya (ex aequo el bono).
9. Bahwa berdasarkan segala uraian tersebut di atas, jelas bahwa Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk melakukan
pengujian materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang dalam permohonan a quo adalah
permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah
6
diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856).
II. KEDUDUKAN HUKUM DAN KEPENTINGAN PEMOHON
10. Bahwa dalam hukum acara perdata yang berlaku “hanya orang yang
mempunyai kepentingan hukum saja, yaitu orang yang merasa hak-haknya
dilanggar oleh orang lain, yang dapat mengajukan gugatan” (asas tiada
gugatan tanpa kepentingan hukum atau zonder belang geen rechttingen),
artinya “hanya orang yang mempunyai kepentingan hukum saja”, yaitu orang
yang merasa hak-haknya dilanggar oleh orang lain, yang dapat mengajukan
gugatan, termasuk juga permohonan;
11. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
12. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 dikatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
13. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU- III/2005 tanggal 11 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi harus memenuhi lima syarat yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan UUD 1945;
7
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitrusional tersebut harus
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi;
14. Bahwa lima syarat sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan lagi oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 tanggal 16
Juni 2010 dalam pengujian formil Perubahan Kedua Undang-Undang
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi berpendapat: “Dari praktik
Mahkamah (2003- 2009), perorangan WNI, terutama pembayar pajak (tax
payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003 tanggal 29 Oktober 2004)
berbagai asosiasi, termasuk partai politik dan NGO/LSM yang concern
terhadap suatu Undang- Undang demi kepentingan publik, badan hukum,
pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah
dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian,
baik formil maupun materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945;
15. Bahwa dalam hal ini Pemohon adalah Organisasi Nonpemerintah atau
Lembaga Swadaya Masyarakat (badan hukum privat) yang selama ini telah
memperjuangkan hak–hak konstitusional Rakyat Indonesia, khususnya hak-
hak petani (pekebun) dan masyarakat adat yang tercermin dalam AD/ART
dan aktifitas Pemohon termasuk melakukan uji formil dan uji materiil undang-
undang di Mahkamah Konstitusi;
16. Bahwa Pemohon Organisasi telah mendapatkan status hukum sebagai
badan hukum Privat, sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris, sebagai
berikut:
Perkumpulan Pemantau Sawit in casu Pemohon merupakan Organisasi
Nonpemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang diinisiasi dan
8
berdiri sejak tahun 1998, beranggotakan individu yang berjumlah 155 orang
dengan berbagai latar belakang dan tersebar di seluruh Indonesia. Beberapa
kegiatan yang dilakukan adalah advokasi kebijakan dan hukum yang
berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam khususnya sawit dan
dampaknya terhadap ekologi, sosial dan ekonomi. Didirikan berdasarkan
hukum Indonesia yang tercatat dalam Akta Notaris Nomor 59 Tertanggal 16
Oktober 2002 Tentang Perkumpulan Sawit Watch dan Surat Keputusan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-131.AH.01.06
Tanggal 09 Desember 2009;
Bahwa selanjutnya, Pemohon melakukan perubahan atas pengangkatan
kepengurusan yang tercatat dalam Akta Notaris Nomor 79 tertanggal 27 Juli
2022 yang dibuat dihadapan Notaris Dwi Sundajik, S.H., M.Kn., Tentang
Pernyataan Keputusan Rapat Anggota “Perkumpulan Pemantau Sawit” dan
sudah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor AHU-0001581.AH.01.08 tertanggal 22 Agustus 2022
Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Pemantau Sawit;
Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (6) Akta Perubahan Anggaran Dasar
“Perkumpulan Sawit Watch” Nomor 39 tertanggal 26 Oktober 2007
menyatakan:
1. Ketua Badan Pengurus atau Koordinator Badan Pengurus berhak dan
berwenang mewakili untuk dan atas nama perkumpulan ini, baik di dalam
maupun di luar pengadilan;
2. Dalam hal Koordinator Badan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat
(1) diatas berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak luar
maka Wakil Badan Pengurus bersama Sekretaris berhak mewakili untuk
dan atas nama Perkumpulan;
Bahwa Pemohon dalam Pasal 7 AD/ART tentang Visi Sawit Watch adalah
terwujudunya kedaulatan rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam
melalui perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan serta penguasaan
sumber daya alam secara adil dan lestari.
Dalam Pasal 8 AD/ART dinyatakan bahwa misi Sawit Watch:
a. Mendorong meningkatnya posisi tawar petani dan dalam pembangunan
perkebunan kelapa sawit di Indonesia
b. Mendorong penyelesaian konflik-konflik perkebunan kelapa sawit di
Indonesia
c. Mendorong terwujudnya pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik
9
17. Bahwa untuk mencapai visi-misi diatas perkumpulan Sawit Watch
melakukan usaha-usaha sebagai berikut (Pasal 9);
Pasal 9
Untuk mencapai visi dan misinya, perkumpulan Sawit Watch melakukan
usaha-usahanya sebagai berikut:
a. Melakukan kajian terhadap kebijakan dan hukum yang berkaitan dengan
pengelolaan sumber daya alam dan dampaknya terhadap ekologi, sosial
dan ekonomi.
b. Memantau praktik-praktik pembangunan perkebunan besar kelapa sawit
serta aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan dan
lembaga keuangan pemberi kredit
c. Mengembangkan gagasan dan konsep alternatif kebijakan pengelolaan
sumber daya alam.
d. Memberikan layanan informasi perkebunan kelapa sawit kepada
masyarakat luas
e. Melakukan kampanye penyadaran publik guna mendorong perbaikan
pembangunan perkebunan kelapa sawit di Indonesia
f. Memfasilitasi masyarakat untuk melakukan dialog dengan pemerintah,
parlemen dan dunia usaha dalam rangka penyelesaian konflik dan
perubahan kebijakan perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
18. Bahwa berdasarkan Keputusan Kongres Perkumpulan Sawit Watch Ke-VI,
Nomor: SK 013/KONGRES/XII/2021 tentang Penetapan dan Pengesahan
Koordinator Badan Pengurus Perkumpulan Sawit Watch Periode 2021-
2025, bahwa Telah diputuskan dan di Tetapkan melalui Pemungutan Suara
(Voting) Menetapkan Nurhanudin Achmad sebagai Koordinator Badan
Pengurus Perkumpulan Sawit Watch periode 2021-2025, yang di tetapkan
di Bogor, Tanggal 10 Desember 2021, Pukul 11.37 Wib, dan ditanda tangani
oleh Pimpinan Sidang, Yakni Mukri Friatna (Ketua), Syarifudin Tangalindo
(Anggota), Mariamah Achmad (Anggota).
19. Bahwa sebagai tindak lanjut dari “melakukan kajian terhadap kebijakan dan
hukum yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan
dampaknya terhadap ekologi, sosial dan ekonomi”, Pemohon telah
melakukan advokasi kebijakan dan hukum baik dalam proses pembentukan
Undang- Undang, maupun dalam pengujian Undang-Undang serta advokasi
kebijakan, antara lain sebagai berikut:
No Pengujian UU di
MK
Pengujian
Peraturan
Perundangan di
MA
Pengujian
Adminitrasi
Negara di
PTUN
Advokasi
Kebijakan
10
1
UU Perkebunan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 24 Tahun
2021
tentang
Tata
Cara
Pengenaan
Sanksi
Administratif
di
Bidang
Kehutanan.
Minyak
Goreng
Pemantauan
Moratorium
Sawit
2
UU Perlindungan
dan
Pemberdayaan
Petani
Advokasi
akses petani
kepada
reforma
agraria
dan
Perhutanan
Sosial
3
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun
2013
Tentang
Pencegahan Dan
Pemberantasan
Perusakan Hutan
(Tahun 2014)
RUU
Perkelapasaw
itan
4
UU Cipta Kerja
(Tahun 2020)
Kemitraan
Usaha
Perkebunan
5
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun
2023
Tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun
2022
Tentang
Cipta
Kerja
Menjadi Undang-
Undang (Tahun
2023)
20. Bahwa selain kegiatan Pembaharuan hukum tersebut di atas, Pemohon juga
banyak melakukan kegiatan-kegiatan lain di antaranya:
No
Judul
Deskripsi Kegiatan
Waktu
Link
1
Penandatang
an
Nota
Kesepahaman
(MoU) antara
MOU
ini
bertujuan
dalam
rangka
memingkatkan
pengelolaan
sumber
23
September
2024
Pemberitaan
Media:
- https://haisawit.c
o.id/news/detail/
11
Pemerintah
Kabupaten
Pasaman
dengan Sawit
Watch tentang
Kesepahaman
Dalam
Pengelolaan
Sumber Daya
Alam
Berkelanjutan
di Kabupaten
Pasaman
daya
alam
berkelanjutan melalui
program
yang
menungjang
pembangunan
perkebunan
sawit
berkelanjutan di Kab.
Pasaman.
mou-sawit-
watch-dengan-
bupati-pasaman-
dukung-
budidaya-kelapa-
sawit (Hai Sawit
Indonesia)
- https://sumbar.an
taranews.com/be
rita/631531/bupa
ti-sabar-as-mou-
dengan-sawit-
watch-
pengelolaan-
sumber-daya-
alam-
perkebunan-
berkelanjutan
(Antara Sumbar)
- https://www.rri.co
.id/daerah/99382
7/bupati-
pasaman-
kerjasamakan-
budidaya-kelapa-
sawit (RRI)
2
Riset
dan
Penulisan
Urgensi
Perbaikan
Tata
Kelola
Sawit Melalui
Kebijakan
Penghentian
Pemberian
Izin
dalam
Perspektif
Ekonomi dan
Daya Dukung
dan
Daya
Tampung
Lingkungan
Hidup
(D3TLH)
Pembatasan
pengembangan
perkebunan sawit dan
pengoptimalan
produktifitas
sawit
perlu
dilakukan.
Kebijakan moratorium
sawit
penting
didukung
dengan
analisis-analisis yang
menguatkan
pentingnya
moratorium
sawit
dilakukan.
Beberapa
diantaranya
dapat
dilihat menggunakan
analisis ekonomi dan
lingkungan
(Daya
Dukung
dan
Daya
Tampung Lingkungan
Hidup/D3TLH).
Pembatasan ekspansi
perkebunan
sawit
dilakukan
untuk
menciptakan
keseimbangan dalam
mendukung
kehidupan
manusia
dan makhluk hidup
Oktober
–
November
2024
Pemberitaan
Media:
- https://www.kom
pas.id/artikel/pe
merintahan-
prabowo-perlu-
mempermanenk
an-moratorium-
sawit-dan-
meningkatkan-
transparansi
(Kompas)
- https://www.mon
gabay.co.id/2024
/12/24/catatan-
akhir-tahun-
2024-tata-kelola-
karut-marut-
sawit-terus-
ekspansi/
(Mongabay
Indonesia)
- https://www.temp
o.co/lingkungan/r
iset-batas-atas-
daya-dukung-
lingkungan-
untuk-
perkebunan-
12
lain
dengan
mempertimbangkan
perspektif
daya
dukung daya tampung
lingkungan
hidup
namun
tetap
menguntungkan dari
sisi ekonomi.
sawit-di-
indonesia-
hampir-terlewati-
3379 (Tempo)
Tayangan
Webinar:
- Diskusi Publik
dan Peluncuran
Kertas Kebijakan
Menghentikan
Pemberian Izin
Sawit (Perspektif
Ekonomi dan
Lingkungan) :
Gagasan
Perbaikan Tata
Kelola Sawit
Bagi Kabinet
Merah Putih
Prabowo-Gibran.
- https://www.yout
ube.com/live/vuX
gKXXRFfE?si=af
CqPhWLXYI64u
w7
3
Integrated
Area
Development
(IAD)
Pengelolaan
DAS
melalui
Perhutanan
Sosial dalam
Mencapai
Pembanguna
n
Berkelanjutan
di
Kab.
Pohuwato,
Provinsi
Gorontalo
Integrated
Area
Development
(IAD)
Perhutanan
Sosial
adalah konsep
pembangunan
yang
mengintegrasikan
berbagai pihak untuk
mengelola
hutan
secara
lestari. Tujuannya
adalah
untuk
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat, menjaga
kelestarian
lingkungan,
dan
mendukung dinamika
sosial
budaya. Sawit
mengimplementasika
n ini di Kab. Pohuwato
Desember
2023
Pemberitaan
Media :
- https://gopos.id/p
ohuwato-
dijadikan-project-
program-
perhutanan-
sosial-2024/
(Gopos Id)
Tayangan
Webinar:
- Workshop/Lokak
arya IAD Kab.
Pohuwato,
Provinsi
Gorontalo
https://www.yout
ube.com/watch?
v=nUjcfo2CITc
4
Sosialisasi
dan
Konsolidasi
Akses Kelola
Masyarakat
Pada
Kawasan
Hutan Dalam
KHDPK
adalah
singkatan
dari
Kawasan
Hutan
dengan Pengelolaan
Khusus. Diatur dalam
Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 23/2021
tentang
Agustus
2023
Tayangan
Webinar:
- Webinar
Sosialisasi dan
Konsolidasi
Akses Kelola
Masyarakat
Pada KHDPK Di
13
Pengelolaan
Khusus
(KHDPK)
Di
Wilayah
Pantura
Subang
Penyelenggaraan
Kehutanan,
yang
merupakan
turunan
dari Undang-Undang
Cipta
Kerja. KHDPK
mencakup
hutan
lindung
dan
hutan
produksi di Provinsi
Banten, Jawa Barat,
Jawa
Tengah,
dan
Jawa
Timur.
Kabupaten
Subang
menjadi salah satu
lokasi
kerja
sawit
watch. Kami secara
aktif
melakukan
sosialisasi
dan
pendampingan usaha
masyarakat
dalam
mengdapatkan akses
wilayah kelola hutan
yang
diusulkan
kepada Kementerian
terkait.
Wilayah Pantura
Subang
https://www.yout
ube.com/live/IqZ
wU-
sWiSU?si=qMFu
P3H9htERKr2A
5
Advokasi
Masyarakat
Adat
Petapahan di
Kab. Kampar,
Provinsi Riau
atas
Perkebunan
Sawit
Aktivitas perkebunan
sawit skala besar telah
mendatangkan
dampak negatif bagi
keberadaan
Masyarakat
Hukum
Adat,
diantaranya
Masyarakat
Hukum
Adat
Kenegerian
Petapahan
(Hutan
Adat
Imbo
Putui).
Terdapat
wilayah
hutan adat seluas 140
hektar
yang
telah
dikonversi
menjadi
sawit
oleh
perusahaan. Dampak
yang terjadi adalah
rusaknya
habitat
hewan
liar
dan
tumbuhan hutan yang
hidup dalam kawasan
hutan, karena hutan
sudah
berganti
dengan pohon sawit.
Sawit Watch bersama
Bahtera
Alam
melakukan
pendampingan
bagi
masyarakat
adat
September
2021
Pemberitaan
Media:
- https://www.riauo
nline.co.id/kota-
pekanbaru/read/
2021/11/02/masy
arakat-adat-
petapahan-ingin-
hutannya-
dikembalikan
(Riau Online)
- https://betahita.id
/news/lipsus/672
8/perusahaan-
sawit-rusak-
ekosistem-
sungai-hutan-
adat-pertama-
riau.html?v=163
9326577
(Betahita)
- https://riau.suara
.com/read/2021/
09/29/165226/m
enegakkan-
hutan-adat-imbo-
putui-di-tengah-
ancaman-
perkebunan-
sawit (Suara
14
kenegerian petapahan
Riau ID)
Tayangan
Webinar:
- Diseminasi Hasil
Studi Hutan Adat
Imbo Putui
“Tamakan Dek
Ulok”
https://www.yout
ube.com/live/L8J
V3_A-
K0w?si=BXEZV
W4m94SbPFei
- Webinar Sistem
Pengaduan
RSPO Dalam
Upaya
Penyelesaian
Konflik Sawit
Masyarakat Adat
:
https://www.yout
ube.com/live/iS4
55kYfYBA?si=NJ
_iAjdQPZtFEXW
W
6
Kebijakan Anti
Deforestasi
Uni Eropa /
EUDR
Pemerintah Uni Eropa
telah
mengeluarkan
kebijakan
Anti
Deforestasi
atau
dikenal
pula
Uni
Europen
Anti
Deforestation
Policy
pada
6
Desember
2022.
Peraturan ini
ditujukan untuk
memastikan agar
produk yang diimpor
atau ditempatkan di
pasar Uni Eropa
berasal
dari sumber yang
legal dan tidak
menyebabkan
deforestasi dan
degradasi hutan.
Produk yang diatur
dalam kebijakan ini
diantaranya terdapat
sawit.
Sebagai
produsen
sawit
terbesar
di
dunia,
2022-2024
Pemberitaan
Media:
- https://www.kom
pas.id/baca/hum
aniora/2024/10/0
5/penundaan-
penerapan-
aturan-eudr-
akan-
memperlambat-
perbaikan-tata-
kelola-sawit
(Kompas)
- https://esgnow.re
publika.co.id/beri
ta/soqs7c416/pe
nundaan-eudr-
berpotensi-
hambat-
perbaikan-
sektor-
perkebunan-
sawit-di-
indonesia
(Republika)
- https://industri.ko
ntan.co.id/news/i
mplementasi-
15
Indonesia terdampak
atas kebijakan ini.
Sawit Watch bersama
dengan
koalisi
masyarakat sipil terus
melakukan
pemantauan
perkembangan
kebijakan
ini
sejak
awal dibentuk hingga
terkini
bahwa
ada
rencana
penundaan
implementasinya
selama
12
bulan.
Mulai
dari
menghasilkan
dokumen pernyataan
sikap, konferensi pers
hingga
pembuatan
surat
pernyataan
sikap
bersama
merespon
perkembangan
dan
dinamika yang terjadi.
eudr-ditunda-
dasbor-nasional-
menuai-polemik
(Kontan Industri
ID)
- https://hijau.bisni
s.com/read/2024
1217/651/18250
83/uni-eropa-
tunda-eudr-
pemerintah-
disarankan-
tingkatkan-
persiapan (Bisnis
Com Hijau)
Tayangan
Webinar:
- Webinar
Mengukur Aspek
Transparansi
Dalam
Mekanisme
Kebijakan Pasar
(RSPO & EUDR)
Dalam Sawit
Berkelanjutan
https://www.yout
ube.com/live/8p
wDt_-
ZSQs?si=kwrU9
8fzL_NbaEcX
- Webinar Apa Itu
EUDR &
Bagaimana
Dampak
Terhadap Buruh
Perkebunan
Sawit di
Indonesia
https://www.yout
ube.com/live/Xjm
115-
GLMw?si=ZSUe
OFMdlxgZQUsU
21. Bahwa dengan berlakunya Pasal 12A, Pasal 17A, dan Pasal 110B Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dalam Paragraf 4 Pasal 37
Angka 4, Angka 6, Dan Angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
16
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856), menghalangi visi, misi maupun usaha-
usaha Pemohon dalam memperjuangkan kedaulatan rakyat dalam
pengelolaan sumberdaya alam melalui perlindungan, pelestarian dan
pemanfaatan serta penguasaan sumberdaya alam secara adil dan lestari
khususnya di perkebunan sawit rakyat dan di kehutanan.
22. Bahwa terkait permasalahan konstitusional Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Sebagaimana Telah Diubah Dalam Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), Sanksi
Administratif dan Denda Administratif di Bidang Kehutanan, Pemohon
memandang penyelesaian melalui denda adminstratif bukanlah sebuah
solusi yang benar, karena hanya akan menjadi sebagai upaya
pengampunan atau pemutihan bagi perkebunan-perkebunan sawit
perusahaan besar di dalam kawasan hutan.
23. Bahwa hal-hal di atas menurut pandangan Pemohon menimbulkan kerugian
konstitusional bagi anggota Pemohon maupun petani yang didampingi
Pemohon, tidak berpihak pada kelompok masyarakat rentan di perkebunan
sawit, dan menimbulkan ketidakadilan bagi pekebun sawit skala kecil, serta
upaya mendorong transformasi perkebunan sawit berkelanjutan yang bebas
dari deforestasi menjadi terhalangi.
24. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
menyatakan; “Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu
kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan
yang bertindak secara bersama sama pada waktu tertentu dengan tujuan
melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang
tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan
tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri
dan tidak untuk tujuan komersial”. Sehingga petani atau pekebun skala kecil
17
dan masyarakat adat tidak termasuk subjek hukum yang dapat dikenai
sanksi pengrusakan hutan;
25. Bahwa berkaitan dengan permohonan uji materil a quo, Pemohon telah
memperjuangkan kepentingan hukumnya sebagai bentuk nyata dari visi dan
misi yang dimiliki oleh Pemohon di dalam AD/ART, baik itu melalui
Permohonan Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta Uji Materi aturan pelaksanaanya yaitu
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan
Sanksi Administratif di Bidang Kehutanan.
26. Bahwa berkaitan dengan permohonan uji materil a quo, Pemohon juga
memperjuangan kepentingan hukumnya karena sebagai Lembaga yang
mengusahakan keadilan sosial dan kepastian hukum bagi petani/pekebun
dan masyarakat adat yang telah tinggal di sekitar dan di dalam di kawasan
hutan Indonesia, agar visi dan misi Pemohon dapat terwujud dengan baik.
27. Bahwa permohonan uji materi a quo oleh Pemohon dilindungi oleh Pasal
28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.”
28. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan sebagaimana tersebut di atas,
Nurhanudin
Achmad
selaku
Ketua/Badan
Pengurus
Perkumpulan
Pemantau Sawit dapat mewakili lembaga sebagai Pemohon dan Pemohon
memiliki kerugian konstitusional sehingga memiliki kedudukan hukum untuk
melakukan permohonan uji materiil undang-undang a quo.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PENGAJUAN PERMOHONAN UJI
MATERIIL
18
A. Bahwa Pasal 12A ayat (2) huruf a sepanjang kata “dikecualikan” dan
sepanjang frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan
hutan” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan
Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dalam
Paragraf 4 Pasal 37 Angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
bertentangan dengan Pasal 28I (3) Undang-Undang Dasar 1945 karena
menimbulkan ketidakpastian hukum
29. Bahwa Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 Angka 4 Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, menyatakan:
Paragraf 4 Kehutanan
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20I3 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 54321 diubah sebagai berikut:
4. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
(1) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di
sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus
menerus yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12
huruf a sampai dengan huruf f dan/ atau huruf h dikenai sanksi
administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan terhadap:
a. Orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat
tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat
5 (lima) tahun secara terus-menerus dan terdaftar dalam
kebijakan penataan Kawasan Hutan; atau
b. orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial atau
sanksi adat.
30. Bahwa ketentuan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan “Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman
dan peradaban.”
19
31. Bahwa Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana Telah
Diubah Dalam Paragraf 4 Pasal 37 Angka 3 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-undang, menyatakan:
Pasal 12
Setiap orang dilarang:
a. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan yang tidak
sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan;
b. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
c. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak
sah;
d. memuat,
membongkar,
mengangkut,
menguasal,
dan/atau
memilkarkas, penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat;
e. mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak
dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
f. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang,
memotong, atau membelah Pohon di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
g. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau
patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil Hutan di dalam
Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
h. memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga berasal dari hasil
Pembalakan Liar;
i. mengedarkan kayu hasil Pembalakan Liar melalui darat, perairan,
atau udara;
j. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau
udara;
k. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan,
dan/atau memiliki hasil Hutan yang diketahui berasal dari
Pembalakan Liar;
l. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah Hasil Hutan Kayu yang
berasal dari Kawasan Hutan yang diambil atau dipungut secara tidak
sah; dan/ atau menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan,
menyimpan, dan/atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang berasal dari
Kawasan Hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
32. Bahwa orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di
sekitar Kawasan Hutan yang melakukan perladangan tradisional
dan/atau melakukan penebangan serta pemanfaatan kayu untuk
keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial sebagai bentuk dari
20
identitas budaya dan hak masyarakat tradisonal yang dilindung oleh
Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. serta tidak masuk kategori perizinan berusaha kehutanan;
33. Bahwa orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau
disekitar kawasan hutan yang melakukan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf f dan/ atau huruf
h Undang-undang a quo, banyak yang belum terdaftar dalam kebijakan
penataan Kawasan Hutan, untuk itu menjadi tanggungjawab pemerintah
menyelenggarakan pendaftaran Orang perseorangaan yang bertempat
tinggal di dalam dan/atau disekitar kawasan hutan dalam rangka
kebijakan penataan kawasan hutan;
34. Bahwa dengan adanya ketentuan harus terdaftar dalam kebijakan
penataan Kawasan Hutan sebagaimana ketentuan Pasal 12A Undang-
undang a quo, berpotensi adanya tindakan represif terhadap orang
perseoangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau disekitar
kawasan hutan yang belum terdaftar dalam kebijakan penataan
Kawasan Hutan;
35. Bahwa seharusnya Pemerintah hanya bertindak represif kepada
Kelompok Teroganisir pelaku pengrusakan hutan, adapun bagi orang
perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau disekitar
kawasan hutan yang belum terdaftar dalam kebijakan penataan
Kawasan Hutan, dengan melakukan identifikasi dan inventarisasi
penyelesaian penguasaa tanah dalam kawasan hutan in casu
melakukan pendaftaran orang peroangan yang bertempat tinggal di
dalam dan/atau disekitar kawasan hutan yang belum terdaftar dalam
kebijakan penataan Kawasan Hutan di dalam kebijakan penataan
Kawasan Hutan;
36. Bahwa selain itu, Mahkamah pernah mengesampingkan sanksi pidana
terhadap orang perseorangan yang berada didalam kawasan hutan,
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 95/PUU-XII/2014
dalam perkara pengujian Undang-Undang Kehutanan, Mahkamah
Konstitusi berpendapat bahwa, Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan
yang menyatakan, “Setiap orang dilarang:... e. menebang pohon atau
memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak
21
atau izin dari pejabat yang berwenang”, sepanjang tidak dimaknai bahwa
ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup di
dalam dan di sekitar kawasan hutan dan tidak ditujukan untuk
kepentingan komersial. Mahkamah berpendapat bahwa memang
seharusnya masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan
yang membutuhkan sandang, pangan, dan papan untuk kebutuhan
sehari-hari dengan menebang pohon dan dapat dibuktikan tidak
disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain (komersial) sehingga bagi
masyarakat tersebut tidaklah termasuk dalam larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan sehingga tidak
dapat dijatuhkan sanksi pidana terhadapnya. Sebab, akan terjadi
paradoks apabila di satu pihak kita mengakui masyarakat yang hidup
secara turun temurun di dalam hutan dan membutuhkan hasil hutan
namun di lain pihak masyarakat tersebut diancam dengan hukuman.
Sebaliknya, negara justru harus hadir memberikan perlindungan
terhadap
masyarakat
demikian.
Dengan
sepanjang
mengenai
pengecualian terhadap masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak
ditujukan untuk kepentingan komersial, beralasan menurut hukum untuk
sebagian sepanjang yang berkaitan dengan dan hanya terhadap
masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan, bukan
yang berada di sekitar kawasan hutan sebab pemaknaan “di sekitar
kawasan hutan” sangatlah berbeda dengan masyarakat yang hidup di
dalam hutan;
37. Bahwa atas Putusan Mahkamah tersebut di atas, kemudian pembuat
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-undang telah membuat perluasan
perlindungan hukum tidak hanya orang perseorangan yang berada
dalam kawasan hutan, tertapi termasuk dan/atau di sekitar Kawasan
Hutan;
38. Bahwa perluasan tersebut merupakan tindakan positif pemerintah dalam
melindungan orang perseorangan yang berada dalam dan/atau di sekitar
Kawasan Hutan, tetapi perluasan perlindungan tersebut tidak diikuti
dengan kewajiban pemerintah untuk melakukan penataan kawasan
22
hutan terhadap orang perseorangan yang berada dalam dan/atau di
sekitar Kawasan Hutan bagi yang telah tinggal paling singkat 5 (lima)
tahun secara terus menerus dan belum terdaftar dalam kebijakan
penataan Kawasan Hutan;
39. Bahwa banyak orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang
telah tinggal lebih dari 5 (lima) tahun secara terus menerus dan tetapi
belum terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan, sehingga
kewajiban pemerintahlah yang melakukan penataan Kawasan Hutan
dengan cara melakukan pendaftaran bukan justru memberikan sanksi
administratif yang akan berujung pada tindakan represif bukan persuasif;
40. Bahwa dengan demikian, maka Pasal 12A ayat (2) huruf a sepanjang
kata “dikecualikan”, dan sepanjang frasa “dan terdaftar dalam kebijakan
penataan Kawasan Hutan”, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang
Pencegahan
dan
Pemberantasan
Perusakan
Hutan
Sebagaimana Telah Diubah Dalam Paragraf 4 Pasal 37 Angka 4
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, haruslah dinyatakan bertentangan
dangan Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, khusus Pasal
12A ayat (2) sepanjang kata “dikecualikan” tidak dimaknai “dikecualikan
dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan”;
41. Bahwa dengan dinyatakan Pasal 12A ayat (2) huruf a sepanjang kata
“dikecualikan” dan sepanjang frasa “dan terdaftar dalam kebijakan
penataan Kawasan Hutan”, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang
Pencegahan
dan
Pemberantasan
Perusakan
Hutan
Sebagaimana Telah Diubah Dalam Paragraf 4 Pasal 37 Angka 4
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, dinyatakan bertentangan dangan
Pasal 28I ayat (3) Undang-undang Dasar 1945, maka Ketentuan Pasal
12A Undang-Undang a quo menjadi:
Pasal 12A
(1) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di
sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus
menerus yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12
23
huruf a sampai dengan huruf f dan/ atau huruf h dikenai sanksi
administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan
terhadap:
a. Orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat
tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling
singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus; atau
b. orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial atau
sanksi adat.
42. Bahwa selain itu juga, dengan dinyatakan Pasal 12A ayat (2) huruf a
sepanjang kata “dikecualikan” dan sepanjang frasa “dan terdaftar dalam
kebijakan penataan Kawasan Hutan”, Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Sebagaimana Telah Diubah Dalam Paragraf 4 Pasal 37 Angka 4
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dinyatakan bertentangan dangan
Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, maka tidak akan terjadi
kekosongan hukum, dan justru akan menjamin kepastian hukum dan
perlindungan hukum kepada perseorangan atau kelompok masyarakat
yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan
paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus dengan adanya
kewajiban pemerintah untuk melakukan penataan Kawasan Hutan
terhadap perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat
tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5
(lima) tahun secara terus-menerus dan belum terdaftar dalam kebijakan
penataan Kawasan Hutan terhadap;
B. Bahwa Pasal 17A ayat (2) huruf a sepanjang kata “dikecualikan” dan
sepanjang frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan
hutan” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dalam
Paragraf 4 Pasal 37 Angka 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
24
karena menimbulkan Ketidakpastian Hukum.
43. Bahwa Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 Angka 6 Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, menyatakan:
Paragraf 4 Kehutanan
Pasal 37
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20I3
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20I3 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 54321 diubah sebagai berikut:
6. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A
(1) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau
disekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-
menerus yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2)
huruf b, huruf c, dan/atau huruf d dikenai sanksi administratif”
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan terhadap:
c. orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat
tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat
5 (lima) tahun secara terus-menerus dan terdaftar dalam
kebijakan penataan Kawasan Hutan; atau
d. orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial atau
sanksi adat.
44. Bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran Pasal 17 ayat (2)
huruf b, huruf c, dan/atau huruf e undang-undang a quo juga telah diatur
dalam ketentuan Pasal 110B ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Sebagaimana Telah Diubah Dalam Paragraf 4 Pasal 37 Angka 20
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan:
Pasal 110B
(1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/ atau
Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain
di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan
25
sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif,
berupa:
e. penghentian sementara kegiatan berusaha;
f. pembayaran denda administratif; dan/atau
g. paksaan pemerintah
45. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
46. Bahwa Pasal 17 ayat (2) undang-undang a quo juga telah diatur dalam
ketentuan Pasal 110B ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang
Pencegahan
dan
Pemberantasan
Perusakan
Hutan
Sebagaimana Telah Diubah Dalam Paragraf 4 Pasal 37 Angka 20
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, menyatakan:
(2) Setiap orang dilarang:
h. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim
atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan
perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam Kawasan
Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
i. melakukan kegiatan perkebunan di dalam
Kawasan Hutan
tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
j. mengangkut dan/ atau menerima titipan hasil perkebunan yang
berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
k. menjual, menguasai, memiliki, dan/ atau menyimpan hasil
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam
Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
dan/ atau
l. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam
Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
47. Bahwa selanjutnya, terhadap sanksi administratif atas pelanggaran
Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf d undang-undang a
quo, juga telah dilakukan pengecualian terhadap orang perseorangan
yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan
paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling
banyak 5 (lima) hektare melalui ketentuan Pasal 110B Ayat (2) UU a quo,
menyatakan:
26
“Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di
sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus
menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari
sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan”.
48. Bahwa terhadap pengaturan atas pelanggaran Pasal 17 ayat (2) huruf b,
huruf c, dan/atau huruf d undang-undang a quo, dapat Pemohon jelaskan
sebagai berikut :
Pengaturan sanksi pelanggaran
Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c,
dan/atau huruf d Undang-undang
a quo menggunakan Pasal 17 A
ayat (1) undang-undang a quo
Pengaturan
sanksi
pelanggaran Pasal 17 ayat (2)
huruf b, huruf c, dan/atau
huruf d Undang-undang a quo
menggunakan
Pasal
110B
undang-undang a quo
- Bahwa dalam Pasal 17A ayat (1)
setiap orang perseorangan yang
bertempat
tinggal
di
dalam
dan/atau di sekitar kawasan
hutan paling singkat 5 (lima)
tahun
secara
terus-menerus
yang melakukan pelanggaran
terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf
b, huruf c, dan/atau huruf d
dikenai sanksi administratif;
- Bahwa dengan demikian, setiap
orang
perseorangan
yang
bertempat
tinggal
di
dalam
dan/atau disekitar kawasan hutan
paling singkat 5 (lima) tahun
secara
terus-menerus
yang
melakukan
pelanggaran
terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf
b, huruf c, dan/atau huruf d
Undang-undang a quo masih
dikenai sanksi administratif;
- Bahwa selanjutnya Pasal 17A
ayat (2), adapun pengecualian
terhadap
sanksi
administratif
yang melakukan pelanggaran
terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf
b, huruf c, dan/atau huruf d
Undang-undang a quo harus
terdaftar
dalam
kebijakan
penataan kawasan hutan;
- Bahwa dalam Pasal 110B
ayat (1) Undang-undang a
quo
setiap
orang
yang
melakukan
pelanggaran
terhadap Pasal 17 ayat (2)
huruf b, huruf c, dan/atau
huruf
e
dikenai
sanksi
administratif;
- Bahwa sanksi administratif
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 110B ayat (1)
undang-undang a quo telah
dikecualikan
bagi
orang
perseorangan yang bertempat
tinggal di dalam dan/atau di
sekitar Kawasan Hutan paling
singkat 5 (lima) tahun secara
terus menerus dengan luasan
paling
banyak
5
(lima)
hektare,
hal
tersebut
sebagaimana
ketentuan
Pasal 110B ayat (2) Undang-
undang a quo;
- Bahwa
dalam
ketentuan
Pasal 110B ayat (2) Undang-
undang
a
quo,
orang
perorangan yang bertempat
tinggal di dalam dan/atau di
sekitar
Kawasan
Hutan
paling singkat 5 (lima) tahun
secara
terus
menerus
dengan
luasan
paling
27
- Bahwa dengan demikian, orang
perseorangan yang bertempat
tinggal di dalam dan/atau di
sekitar kawasan hutan paling
singkat 5 (lima) tahun secara
terus-menerus yang melakukan
pelanggaran terhadap Pasal 17
ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau
huruf d Undang-undang a quo
dikecualikan
dikenai
sanksi
administratif sepanjang terdaftar
dalam
kebijakan
penataan
kawasan hutan;
banyak 5 (lima) hektare,
yang
melakukan
pelanggaran terhadap Pasal
17 ayat (2) huruf b, huruf c,
dan/atau
huruf
e
tidak
dikenai sanksi administratif
melainkan
diselesaikan
melalui penataan Kawasan
Hutan;
49. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat ditarik
kesimpulan yang menunjukan adanya ketidakpastian hukum atas
pelanggaran Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf d undang-
undang a quo, sebagai berikut:
Pengaturan Pasal 17A undang-
undang a quo
Pengaturan
Pasal
110B
undang-undang a quo
Bahwa
perseorangan
yang
bertempat tinggal di dalam dan/atau
di sekitar kawasan hutan paling
singkat 5 (lima) tahun secara terus-
menerus
yang
melakukan
pelanggaran terhadap Pasal 17
ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau
huruf d undang-undang a quo,
dikenai sanksi administratif kecuali
telah terdaftar dalam kebijakan
penataan kawasan hutan;
Bahwa
perseorangan
yang
bertempat
tinggal
di
dalam
dan/atau
disekitar
kawasan
hutan paling singkat 5 (lima)
tahun
secara
terus-menerus
dengan luasan paling banyak 5
(lima) hektare yang melakukan
pelanggaran terhadap Pasal 17
ayat (2) huruf b, huruf c,
dan/atau huruf e undang-undang
a quo, tidak dikenai sanksi
administratif
melainkan
diselesaikan melalui penataan
Kawasan Hutan;
50. Bahwa pengaturan Pasal 17A undang-undang a quo yang mengatur
orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus yang
28
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c,
dan/atau huruf d undang-undang a quo, dikenai sanksi administratif
kecuali telah terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan,
sedangkan Pasal 110B undang-undang a quo yang mengatur
perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus
dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare yang melakukan
pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf
e Undang-undang a quo, tidak dikenai sanksi administratif melainkan
diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan, telah menimbulkan
konflik norma dalam undang-undang a quo, yang mengakibatkan
ketidakpastian hukum;
51. Bahwa dengan demikian, agar terjadi keselarasan antara norma dalam
undang-undang a quo, maka Pasal 17A ayat (2) huruf a sepanjang kata
“dikecualikan”, dan sepanjang frasa “dan terdaftar dalam kebijakan
penataan Kawasan Hutan”, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang
Pencegahan
dan
Pemberantasan
Perusakan
Hutan
Sebagaimana Telah Diubah Dalam Paragraf 4 Pasal 37 Angka 6
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, haruslah dinyatakan bertentangan
dangan Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 karena telah
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat;
52. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28D ayat (1) telah memberikan jaminan kepastian hukum yang adil
bagi masyarakat;
53. Bahwa dengan ketentuan Pasal 17A ayat (2) huruf a sepanjang kata
“dikecualikan” dan sepanjang frasa “dan terdaftar dalam kebijakan
penataan Kawasan Hutan”, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang
Pencegahan
dan
Pemberantasan
Perusakan
Hutan
Sebagaimana Telah Diubah Dalam Paragraf 4 Pasal 37 Angka 6
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dinyatakan bertentangan dangan
29
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, maka pengaturan Pasal
17A undang-undang a quo yang mengatur orang perseorangan yang
bertempat tinggal di dalam dan/atau disekitar kawasan hutan paling
singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus yang melakukan
pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf
d haruslah dikesampingkan dari sanksi administratif dan diselesaikan
melalui penataan Kawasan Hutan, bukan harus terdaftar dalam
kebijakan penataan Kawasan Hutan terlebih dahulu baru dikecualikan
dari sanksi administratif;
54. Bahwa seharusnya Pemerintah melakukan pendaftaran terhadap orang
perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau disekitar
kawasan hutan dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan, hal tersebut
selaras dengan ketentuan Pasal 110B ayat (2) undang-undang a quo;
55. Bahwa dengan dinyatakan Pasal 17A ayat (2) huruf a sepanjang kata
“dikecualikan” dan sepanjang frasa “dan terdaftar dalam kebijakan
penataan Kawasan Hutan”, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang
Pencegahan
dan
Pemberantasan
Perusakan
Hutan
Sebagaimana Telah Diubah Dalam Paragraf 4 Pasal 37 Angka 6
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, haruslah dinyatakan bertentangan
dangan Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, maka
Ketentuan Pasal 17A undang-undang a quo menjadi :
Pasal 17A
(1) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau
disekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-
menerus yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2)
huruf b, huruf c, dan/atau huruf d dikenai sanksi administratif;
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan
terhadap:
a. orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat
tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling
singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus; atau
b. orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial atau
sanksi adat.
56. Bahwa selain itu juga, dengan dinyatakan Pasal 17A ayat (2) huruf a
30
sepanjang kata “dikecualikan” dan sepanjang frasa “dan terdaftar dalam
kebijakan penataan Kawasan Hutan”, Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Sebagaimana Telah Diubah Dalam Paragraf 4 Pasal 37 Angka 4
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dinyatakan bertentangan dangan
Pasal 28I ayat (3) Undang-undang Dasar 1945, maka tidak akan terjadi
kekosongan hukum, dan justru akan menjamin kepastian hukum dan
perlindungan hukum kepada perseorangan atau kelompok masyarakat
yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan
paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus dengan adanya
kewajiban pemerintah untuk melakukan penataan Kawasan Hutan
terhadap perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat
tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5
(lima) tahun secara terus-menerus dan belum terdaftar dalam kebijakan
penataan Kawasan Hutan terhadap selain itu juga akan terjadi
keselarasan norma dengan Pasal 110B ayat (2);
C. BAHWA PASAL 110B AYAT (1) SEPANJANG FRASA “KEGIATAN LAIN”
UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN
DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH DALAM PARAGRAF 4 PASAL 37 ANGKA 20 UNDANG-
UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG CIPTA KERJA BERTENTANGAN DENGAN PASAL PASAL
28D (1) UNDANG-UNDANG DASAR 1945 KARENA MENIMBULKAN
KETIDAKPASTIAN HUKUM
57. Bahwa Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 Angka 20 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, menyatakan:
Paragraf 4 Kehutanan
Pasal 37
31
“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20I3
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20I3 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54321 diubah sebagai
berikut:
20. Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni
Pasal 110A dan Pasal 110B sehingga berbunyi sebagai berikut:”
Pasal 110B
(1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/ atau
Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain
di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan
sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif,
berupa:
a. penghentian sementara kegiatan berusaha;
b. pembayaran denda administratif; dan/atau
c. paksaan pemerintah
(2) “Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun
secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare,
dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui
penataan Kawasan Hutan”.
58. Bahwa Pasal 28 D (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.”
59. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik, harus juga didasarkan pada
asas kejelasan rumusan, yang bermakna bahwa setiap peraturan
perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan
peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah,
serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
60. Bahwa ketentuan Pasal 110B ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Sebagaimana Telah Diubah Dalam Paragraf 4 Pasal 37 Angka 20
32
Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah mengatur adanya pemberian
sanksi administratif terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan
Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/ atau Pasal 17
ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain;
61. Bahwa pengaturan di dalam Pasal 110B ayat (1) Undang-Undang a quo
yang memberikan sanksi administratif kepada setiap orang yang
melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf
e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e tidak jelas
secara rumusan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum;
62. Bahwa Pasal 110B ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang
Pencegahan
Dan
Pemberantasan
Perusakan
Hutan
Sebagaimana Telah Diubah Dalam Paragraf 4 Pasal 37 Angka 5
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Setiap Orang dilarang:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau
patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan
penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam
Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
b. melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan
tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang
berasal dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan
tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil
tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam
Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
dan/atau
e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari
kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Setiap Orang dilarang:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim
atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan
perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam Kawasan
Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
33
b. melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang
berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
d. menjual,
menguasai, memiliki dan/atau
menyimpan
hasil
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam
Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat
dan/atau
e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam
Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
63. Bahwa selain mengatur pemberian sanksi atas pelanggaran Pasal 17,
Pasal 110B ayat (1) undang-undang a quo juga memberikan sanksi
administratif kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran
“kegiatan lain”, yang menimbulkan ketidakpastian hukum, karena
rumusan “kegiatan lain” tidak dijelaskan dalam batang tubuh maupun
dalam penjelasan undang-undang a quo;
64. Bahwa jauh sebelum adanya negara dan hingga kini, petani dan
masyarakat adat yang bertempat tinggal di dalam dan di sekitar kawasan
hutan telah memiliki pengetahuan tradisional yang turun temurun tentang
budidaya pertanian dan pemanfaatan hasil hutan sekaligus menjaga
kelestariaan alam. Negara kemudian hadir membuat pengaturan tentang
hutan termasuk yang mengatur bahwa masyarakat perlu izin
penebangan pohon untuk keperluan sendiri dan tanpa tujuan komersil;
65. Bahwa “kegiatan lain” dalam kawasan hutan melingkupi banyak hal yang
dilakukan oleh masyarakat demi keberlangsungan hidupnya. Bahwa
dengan adanya frasa “kegiatan lain” dalam Pasal 110B ayat (1) tersebut,
dapat menimbulkan makna yang luas, tidak mempunyai pengertian yang
jelas dan kongkrit sehingga dapat menjadi celah untuk melanggar hak
masyarakat yang bergantung hidupnya dalam kawasan hutan;
66. Bahwa Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian hukum yang
jelas yaitu perihal (keadaan) pasti (sudah tetap), ketentuan, ketetapan
sedangkan pengertian hukum adalah perangkat hukum suatu negara
yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara, jadi
kepastian hukum adalah ketentuan atau ketetapan yang dibuat oleh
perangkat hukum suatu negara yang mampu memberikan jaminan atas
34
hak dan kewajiban setiap warga negara (Bagir Manan dan Kuntanan
Magnar. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara, (Bandung: PT. Alumni,
2017). Hlm. 23.);
67. Bahwa Menurut Van Apeldoorn, Kepastian hukum dapat juga berarti hal-
hal yang dapat ditentukan oleh undang-undang dalam hal-hal tertentu.
Kepastian hukum merupakan jaminan bahwa hukum akan ditegakkan,
bahwa yang berhak akan memperoleh haknya dan keputusan dapat
ditegakkan. Kepastian hukum merupakan perlindungan yang sah
terhadap kesewenang-wenangan, artinya seseorang dapat memperoleh
apa yang diharapkannya.
68. Bahwa Hukum mengandung kepastian manakala hukum itu dapat
menyebabkan perilaku manusia, baik individu, kelompok, maupun
organisasi terikat dan berada dalam koridor yang sudah digariskan oleh
aturan hukum itu sendiri. Nilai kepastian inilah yang harus ada dalam
setiap hukum yang dibuat sehingga dapat memberikan rasa keadilan dan
menciptakan ketertiban. Kepastian merupakan ciri yang tidak dapat
dipisahkan dari hukum, terutama yang merupakan hukum positif atau
peraturan perundang-undangan atau hukum tertulis. Hukum tanpa nilai
kepastian akan kehilangan makna karena tidak dapat lagi digunakan
sebagai pedoman perilaku bagi setiap orang. Kepastian mengandung
beberapa arti, diantaranya adanya kejelasan, tidak menimbulkan
multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, dan dapat dilaksanakan.
Hukum harus berlaku tegas di dalam masyarakat, mengandung
keterbukaan sehingga siapapun dapat memahami makna atas suatu
ketentuan hukum. Hukum yang satu dengan yang lain tidak boleh
kontradiktif sehingga tidak menjadi sumber keraguan;
69. Bahwa Kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang
jelas, tetap dan konsisten dimana pelaksanaannya tidak dapat
dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif. Mengutip
pendapat Lawrence M. Wriedman, seorang Guru Besar di Stanford
University, berpendapat bahwa untuk mewujudkan “kepastian hukum”
paling tidak haruslah didukung oleh unsur-unsur sebagai berikut, yaitu:
substansi hukum, aparatur hukum, dan budaya hukum. Sudikno
Mertokusumo menyatakan bahwa kepastian hukum merupakan salah
35
satu syarat yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum, yaitu
merupakan yustiabel terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti
bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan
dalam keadaan tertentu. Menurut Maria S.W. Sumardjono bahwa konsep
kepastian hukum yaitu “secara normatif, kepastian hukum itu
memerlukan tersediannya perangkat peraturan perundang-undangan
yang secara operasional maupun mendukung pelaksanaannya. Secara
empiris,
keberadaan
peraturan
perundang-undangan
itu
perlu
dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen oleh sumber daya
manusia pendukungnya”
70. Bahwa suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena
mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan
keragu-raguan (multitafsir) dan logis sehingga menjadi suatu sistem
norma dengan norma lain yang tidak berbenturan atau menimbulkan
konflik norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian aturan
dapat berbentuk kontentasi norma, reduksi norma atau distorsi norma.
Kepastian hukum yang sesungguhnya adalah bila peraturan perundang-
undangan dapat dijalankan sesuai dengan prinsip dan norma hukum.
Menurut Bisdan Sigalingging: antara kepastian substansi hukum dan
kepastian penegakan hukum seharusnya harus sejalan, tidak boleh
hanya kejelasan saja.
71. Bahwa dalam pembentukan aturan hukum, terbangun asas yang utama
agar tercipta suatu kejelasan terhadap peraturan hukum, asas tersebut
ialah kepastian hukum. Gagasan mengenai asas kepastian hukum ini
awalnya diperkenalkan oleh Gustav Radbruch dalam bukunya yang
berjudul
“Einführung
in
Die
Rechtswissenschaften”.
Radbruch
menuliskan bahwa di dalam hukum terdapat 3 (tiga) nilai dasar, yakni:
(1) keadilan (gerechtigkeit); (2) kemanfaatan (zweckmassigkeit); dan (3)
kepastian hukum (rechtssicherheit).
72. Bahwa asas kepastian hukum, sejatinya keberadaan asas ini dimaknai
sebagai suatu keadaan dimana telah pastinya hukum karena adanya
kekuatan yang konkret bagi hukum yang bersangkutan. Keberadaan
asas kepastian hukum merupakan sebuah bentuk perlindungan bagi
yustisiabel (pencari keadilan) terhadap tindakan sewenang-wenang,
36
yang berarti bahwa seseorang akan dan dapat memperoleh sesuatu
yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Pernyataan tersebut sejalan
dengan apa yang dikatakan oleh Van Apeldoorn bahwa kepastian hukum
memiliki dua segi, yaitu dapat ditentukannya hukum dalam hal yang
konkret dan keamanan hukum. Hal memiliki arti bahwa pihak yang
mencari keadilan ingin mengetahui apa yang menjadi hukum dalam
suatu hal tertentu sebelum ia memulai perkara dan perlindungan bagi
para pencari keadilan.
73. Bahwa “Lord Lloyd” mengatakan bahwa: “…law seems to require a
certain minimum degree of regularity and certainty, for without that it
would be impossible to assert that what was operating in a given territory
amounted to a legal system”. Dari pandangan tersebut maka dapat
dipahami bahwa tanpa adanya kepastian hukum orang tidak tahu apa
yang harus diperbuatnya dan akhirnya timbulah ketidakpastian
(uncertainty) yang pada akhirnya akan menimbulkan kekerasan (chaos)
akibat ketidaktegasan sistem hukum. Sehingga dengan demikian
kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas,
tetap dan konsisten dimana pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi
oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif.
74. Bahwa di dalam maupun di sekitar kawasan, banyak kegiatan/aktifitas
yang dilakukan oleh masyarakat, seperti berkebun, mengumpulkan kayu,
memanen hasil hutan non kayu, berburu, meramu, berladang, dan
pemukiman yang tidak masuk dalam rezim perizinan berusaha sektor
kehutanan,
yang
mana
penguasaan
dan
pemanfaatan
hutan
dilaksanakan secara adil dan lestari oleh masyarakat, sehingga frasa
kegiatan lain menimbulkan ketidakpastian hukum.
75. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka Pasal 110B ayat (1)
sepanjang frasa “kegiatan lain” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang
Pencegahan
dan
Pemberantasan
Perusakan
Hutan
Sebagaimana Telah Diubah Dalam Paragraf 4 Pasal 37 Angka 20
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, telah menimbulkan multi tafsir
sehingga menciptakan ketidakpastian hukum, yang berpotensi akan
37
berdampak pada pelaksana undang-undang a quo melakukan
diskriminasi dan kriminalisasi terhadap setiap orang yang bertempat
tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang melakukan kegiatan
di dalam atau sekitar kawasan hutan dengan tujuan tidak dalam rangka
merusak kawasan hutan;
76. Bahwa apabila sepanjang frasa “kegiatan lain” Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dalam Paragraf 4 Pasal 37 Angka 20
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dinyatakan bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945, maka akan memberikan kepastian hukum
terhadap kegiatan-kegiatan apa saja yang dilarang serta menjamin
terhadap orang perorangan yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau
sekitar kawasan hutan, sehingga tidak akan terjadi kekosangan hukum
apabila frasa “Kegiatan lain” dinyatakan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945;
D. BAHWA PASAL 110B AYAT (2) SEPANJANG FRASA “PALING
SINGKAT 5 (LIMA) TAHUN SECARA TERUS MENERUS DENGAN
LUASAN PALING BANYAK 5 (LIMA) HEKTARE” UNDANG-UNDANG
NOMOR
18
TAHUN
2013
TENTANG
PENCEGAHAN
DAN
PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH DALAM PARAGRAF 4 PASAL 37 ANGKA 20 UNDANG-
UNDANG
NOMOR
6
TAHUN
2023
TENTANG
PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR
2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA INKONTITUSIONAL DENGAN
PASAL 28I AYAT (3) DAN PASAL 33 AYAT (3) UNDANG-UNDANG
DASAR 1945 SEPANJANG TIDAK DIMAKNAI “TIDAK BERLAKU BAGI
ORANG PERSEORANGAN YANG TELAH MENGUASAI/MEMILIKI DAN
MEMPERGUNAKAN TANAHNYA SEBELUM PENETAPAN KAWASAN
HUTAN”
77. Bahwa Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 Angka 20 Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
38
Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, menyatakan:
Paragraf 4 Kehutanan
Pasal 37
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20I3
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20I3 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 54321 diubah sebagai berikut:
20. Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal
110A dan Pasal 110B sehingga berbunyi sebagai berikut:”
Pasal 110B
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/ atau
Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain
di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan
sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif,
berupa:
d. penghentian sementara kegiatan berusaha;
e. pembayaran denda administratif; dan/atau
f. paksaan pemerintah
(4) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun
secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare,
dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui
penataan Kawasan Hutan.
78. Bahwa ketentuan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan “Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman
dan peradaban.”
79. Bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
80. Bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa
ada dua status hutan, yaitu Hutan Negara dan Hutan Hak. Hutan Negara
adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas
39
tanah. Adapun Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang
dibebani hak atas tanah;
81. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria (UUPA 1960) yang dimaksud hak
atas tanah yaitu Hak Milik. Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak
Pakai, Hak Sewa, Hak Membuka Tanah dan Hak Memungut Hasil Hutan.
Dan bahwa Hak Milik, Hak Membuka Tanah dan Hak Memungut Hasil
Hutan hanya dapat dipunyai oleh warganegara Indonesia;
82. Bahwa dalam perkembangan hukum di Indonesia, ada pengakuan atas
kepemilikan masyarakat atas hutan, yaitu hutan adat bukanlah hutan
negara sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian
UU Kehutanan (PutusanNomor 35/PUU-X/2012), dan Hutan Milik Desa
yang diakui sebagai aset desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa;
83. Bahwa bagi Negara tujuan izin penebangan kayu adalah untuk tetap
menjaga fungsi hutan. Hal sama dengan yang diatur di dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UU
SBT). Untuk menjaga sistem pertanian, petani haruslah mempunyai izin
ketika mencari, mengembangkan dan mengedarkan benih;
84. Bahwa di dalam perkara Pengujian UU SBT, Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa tidak dilarang perorangan petani kecil yang
melakukan kegiatan berupa pencarian dan pengumpulan plasma nutfah
untuk dirinya maupun komunitasnya sendiri, dan tidak dilarang
pengedaran hasil pemuliaan yang dilakukan oleh perorangan petani kecil
dalam negeri untuk komunitas sendiri yang tidak lebih dahulu dilepas
oleh Pemerintah (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-
X/2012);
85. Bahwa alasan-alasan yang dipergunakan Mahkamah Konstitusi dalam
menyusun pendapat-pendapatnya adalah, pertama, petani kecil
sebetulnya telah melaksanakan pencarian dan pengumpulan plasma
nutfah dalam kegiatan pertaniannya semenjak lama. Kedua, perorangan
petani kecil, yang mata pencaharian mereka dari hasil pertanian, bahkan
40
secara turun temurun berkecimpung dalam dunia pertanian adalah tidak
mungkin atau bahkan mustahil akan melakukan sabotase pertanian,
sebab hal itu berarti melakukan sabotase terhadap kehidupan sendiri.
Perorangan petani kecil pada umumnya justru mewarisi atau memiliki
kearifan lokal di sektor pertanian yang dapat ditumbuhkembangkan
untuk ikut memajukan sektor pertanian;
86. Bahwa jika pendapat Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut di
atas dikontekskan bagi masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan
disekitar kawasan hutan, dapat disimpulkan bahwa perorangan petani
kecil, yang mata pencaharian mereka dari hasil hutan, bahkan secara
turun temurun berkecimpung dalam hutan (budidaya di hutan dan
memungut hasil hutan) adalah tidak mungkin atau bahkan mustahil akan
melakukan sabotase kehutanan (perusakan hutan), sebab hal itu berarti
melakukan sabotase terhadap kehidupan sendiri. Perorangan petani
kecil pada umumnya justru mewarisi atau memiliki kearifan lokal di
kehutanan yang dapat ditumbuhkembangkan untuk ikut memajukan
sektor kehutanan.
87. Bahwa bentuk penguasaan negara atas hutan berupa kebijakan yang
mengabaikan hak-hak tradisional yang dimiliki masyarakat secara turun
temurun. Dan berupa pengaturan dan pengurusan terkait perizinan
berusaha kehutanan bagi masyarakat yang bertempat tinggal di dalam
dan di sekitar kawasan hutan telah menciptakan ketidakpastian jaminan
hukum, terhalanginya perlindungan hak petani dan masyarakat adat,
potensial mengakibatkan tujuan penguasaan Negara atas hutan, yaitu
bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak dapat terpenuhi;
88. Bahwa penguasaan dan penggunaan tanah di sekitar atau di kawasan
hutan oleh masyarakat pemilik hak tidaklah bisa hanya diakui apabila di
bawah 5 hektare, melainkan berdasarkan hak-hak tradisional yang
bersifat secara turun temurun yang sudah ada sebelum negara
Indonesia belum merdeka;
89. Bahwa penataan kawasan hutan oleh Pemerintah seharusnya
memperhatikan pemukiman dan peladangan, termasuk objek tanah di
atas 5 (lima) ha yang sebelumnya tidak ditetapkan menjadi kawasan
41
hutan;
90. Bahwa selain itu juga, banyak orang perseorangan yang bertempat
tinggal dan menggarap objek tanah belum 5 (lima) tahun, tetapi karena
objek tanah tersebut kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan, maka
hal tersebut akan berpotensi pada hilangnya hak atas tanah orang
perorangan di objek tanah tersebut, dan berpotensi mendapatkan sanksi
hukum, karena berdasarkan Pasal 110B ayat (2) yang dikecualikan dari
sanksi hukum adalah orang perorangan yang telah tinggal minimal 5
(lima) tahun;
91. Bahwa pengaturan pembatasan 5 (lima) hektar sebagai syarat
dikecualikan dari pemberian sanksi tersebut juga akan berdampak pada
orang perseorangan yang lebih dahulu menguasai objek tanah lebih dari
5 (lima) hektar dan kemudian area tersebut ditetapkan sebagai kawasan
hutan, tentunya akan menghilangkan hak-hak orang perorangan atas
tanah yang telah dikuasai lebih dari 5 (lima) hektar dan lebih dahulu
sebelum objek tanah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan;
92. Bahwa dengan demikian, sepanjang frasa “paling singkat 5 (lima) tahun
secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare”,
haruslah dinyatakan tidak berlaku untuk orang perseorangan yang telah
menguasai/memiliki dan mempergunakan tanahnya sebelum ditetapkan
menjadi kawasan hutan, guna melindungi hak masyarakat tradisional
dan penguasaan negara atas hutan dapat dipergunakan untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat;
IV. PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim
pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan memutus
perkara a quo untuk dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 12A Ayat (2) huruf a sepanjang kalimat “dikecualikan” dan
sepanjang frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan”
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan
Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dalam
42
Paragraf 4 Pasal 37 Angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat sepanjang kalimat “dikecualikan” tidak dimaknai
“dikecualikan dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan”;
3. Menyatakan Pasal 17A Ayat (2) huruf a sepanjang kalimat “dikecualikan” dan
sepanjang frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan”
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan
Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dalam
Paragraf 4 Pasal 37 Angka 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat sepanjang kalimat “dikecualikan” tidak dimaknai
“dikecualikan dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan”;
4. Menyatakan Pasal 110B Ayat (1) sepanjang frasa “Kegiatan lain” Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan
Perusakan Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dalam Paragraf 4 Pasal 37
Angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat;
5. Menyatakan Pasal 110B ayat (2) sepanjang frasa “paling singkat 5 (lima)
tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima)
hektare” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan
Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dalam
43
Paragraf 4 Pasal 37 Angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak berlaku orang
perseorangan yang telah menguasai/memiliki dan mempergunakan
tanahnya sebelum ditetapkan menjadi kawasan hutan”;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau;
Apabila Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
memiliki pandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-12, yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 6 Maret
2025, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Akta Perkumpulan Sawit Watch Nomor 59
tertanggal 16 Oktober 2002 yang dibuat dihadapan Notaris
Nyonya Lanny Hartono, S.H.;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-131.AH.01.06.Tahun 2009 tentang
Pengesahan Perkumpulan;
44
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota
“Perkumpulan Pemantau Sawit” Nomor 79 tertanggal 27
Juli 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Dwi Sundajik,
S.H., M.Kn;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0001581.AH.01.08 Tahun 2022
tertanggal
22
Agustus
2022
tentang
Persetujuan
Perubahan Perkumpulan Pemantau Sawit;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi
Surat
Keputusan
Kongres
Perkumpulan
Pemantau Sawit Watch Ke-VI dengan Nomor SK
013/KONGRES/XII/2021
tentang
Penetapan
dan
Pengesahan Koordinator Badan Pengurus Perkumpulan
Sawit Watch Periode 2021-2025;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Perkumpulan Sawit Watch;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Dasar “Perkumpulan
Sawit Watch” Nomor 39 tertanggal 26 Oktober 2007;
10.
Bukti P-10 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Nurhanudin
Achmad;
11.
Bukti P-11 : Print Out Berita pada halaman website TEMPO dengan
Judul “Tata Kelola Sawit Ilegal, KLHK Dikenal Lamban dan
Tak Transparan”
https://www.tempo.co/lingkungan/tata-kelola-sawit-ilegal-
klhk-dikenal-lamban-dan-tak-transparan-88056
Diunduh pada tanggal 25 November 2024;
12.
Bukti P-12 : Print Out Opini oleh Gunawan pada halaman website
Kompas dengan judul “Dampak Tambahan Pemutihan
Kebun Sawit di Kawasan Hutan”
https://www.kompas.id/baca/opini/2023/08/29/dampak-
tambahan-pemutihan-kebun-sawit-di-kawasan-
hutan?utm_source=link&utm_medium=shared&utm_camp
aign=tpd_-_android_traffic
Diunduh pada tanggal 25 November 2024
45
Selain itu, Pemohon mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Grahat Nagara,
S.H., M.H. yang menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 21 Mei 2025 dan menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 23 Mei 2025, dan ahli Gunawan yang menyerahkan
keterangan tertulis dan diterima Mahkamah pada tanggal 16 Juni 2025, serta 2 (dua)
orang saksi yakni Parubahan Hasibuan dan Nasaruddin Dasopang yang
menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 23
Mei 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli Pemohon
1. Grahat Nagara, S.H., M.H.
Keterangan Ahli ini saya sampaikan sebagai argumentasi normatif terkait
dengan posisi hukum pekebun rakyat dan masyarakat adat khususnya yang
berhadapan dengan ancaman pidana maupun sanksi lainnya, terkait dengan
larangan penggunaan kawasan hutan secara ilegal sebagaimana Pasal 12A,
Pasal 17A, dan Pasal 110B yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagaimana
telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Keterangan ini diberikan dengan mengingat bahwa sebelumnya, persoalan
yang hampir serupa juga pernah diutarakan dan didiskusikan di dalam sidang
Mahkamah Konstitusi pada Perkara Nomor 95/PUU-XII/2014, yang pada
pokoknya menyatakan bahwa:
● Adalah paradoks apabila di satu pihak mengakui masyarakat yang hidup
secara turun-temurun di dalam hutan, namun di sisi lain masyarakat yang
sama justru diancam dengan hukuman. (lihat Hal 181).
Kemudian, saya juga berharap Majelis Hakim untuk merujuk kembali
keterangan ahli yang telah disampaikan sebelumnya dalam Perkara Nomor
35/PUU-X/2012, khususnya keterangan oleh Noer Fauzi Rachman yang berjudul
Meralat Negaraisasi Tanah Adat, yang pada pokoknya menguraikan bahwa:
● Perlu adanya transformasi untuk meralat negaraisasi tanah adat, yang
gunanya memvalidasi kewarganegaraan masyarakat adat.
Senyampang dengan itu, melalui keterangan ini saya mengajukan beberapa
premis yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim
untuk memutuskan perkara ini.
46
Saya akan mulai dengan pendapat utama yang berkaitan dengan pasal-pasal itu
adalah: bahwa pekebun rakyat dan masyarakat hukum adat bukanlah subjek
hukum tertuju (norm addressat) untuk delik penggunaan kawasan hutan ilegal.
Oleh karena itu, penerapan dan pengaturan sanksi terhadap komunitas lokal dan
masyarakat hukum adat dalam konteks penggunaan kawasan hutan ilegal
bertentangan dengan keseluruhan sistematika normatif perlindungan hak-hak
masyarakat adat yang dilindungi oleh konstitusi.
Untuk mendukung itu, saya ingin menyampaikan setidaknya tiga premis
utama:
● Pertama, bahwa penguasaan tanah secara tradisional oleh masyarakat adat
dan komunitas lokal setempat merupakan bagian dari proses politik menjadi
Warga Negara Indonesia.
● Kedua, bahwa kedudukan aturan-aturan pidana berdasarkan yang masih
mengikuti logika berhukum kolonial sebenarnya berusaha dikoreksi meskipun
setengah hati.
● Ketiga, bahwa Penataan Kawasan Hutan hanya dapat menjadi cara untuk
menuju pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat dan Komunitas Lokal apabila
memposisikan hak-hak mereka sebagai hak yang bersifat deklaratif.
Premis Pertama
Pengakuan Penguasaan Tanah Secara Tradisional Oleh Masyarakat Adat
dan Komunitas Lokal Setempat Merupakan Bagian Dari Proses Politik
Menjadi Warga Negara Indonesia
Benar bahwa ada anasir negaraisasi tanah adat, seperti yang disampaikan
oleh Noer Fauzi Rachman dalam keterangan ahlinya pada tahun 2012 lalu, begitu
juga ada upaya untuk mengarahkan pada unifikasi hukum agraria, yang diatur di
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Akan tetapi, penting juga untuk memaknai bahwa secara historis, Undang-
Undang Pokok Agraria merupakan undang-undang yang lahir dengan semangat
dan politik hukum agraria yang anti-kolonial. Argumentasi utamanya adalah
bahwa undang-undang ini, yaitu UUPA, secara normatif berseberangan diametral
dengan politik hukum agraria masa kolonial Belanda. Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal
5 dalam UUPA 1960 secara khusus berada dalam posisi membantah asumsi
dasar yang membentuk pemberlakuan azas domein verklaring di Indonesia pada
masa kolonial.
47
Pemberlakuan azas domein verklaring, berdasarkan konkordansi hukum
Belanda di Indonesia, sebagai negara jajahan pada masa itu, mengabaikan dan
menihilkan bukan hanya masyarakat adat Indonesia, sebagai pribumi di
nusantara, tetapi juga hak-hak hidup dan penguasaan tanahnya. Hal ini memicu
kegelisahan bukan cuma bagi cerdik cendikia hukum Indonesia, tetapi juga
bahkan di Belanda. Diuraikan panjang di dalam bukunya Peter Burns tahun 1999
dan disertasinya Upik Djalins tahun 2012 lalu, ketika domein verklaring dan
bentuk hak atas tanah dari Belanda diberlakukan di Indonesia berdasarkan
konkordansi hukum, van Vollenhoven berdebat dengan sesama akademisi
Belanda, misalnya Nolst Trinite, atau Ter Haar dan Logemann.
Tulisan-tulisan Vollenhoven, seperti Perjuangan Hukum Adat dan Orang
Indonesia dan Tanahnya, adalah cara bagi van Vollenhoven untuk berargumen
prinsip domain negara secara sepihak tidak hanya tidak simpatik, tetapi juga tidak
punya basis argumen, kontradiktif, dan akan menghasilkan miskonsepsi teoritik
(Burns, 1999. Leiden Legacy). Dalam tulisan ini saya hanya akan
menggarisbawahi pada argumen bahwa pemberlakuan sepihak hukum Belanda
di Indonesia (Hindia Belanda), tidak dapat diselesaikan dengan proses peralihan
hak ulayat atau dalam hal ini right of allocation yang dimiliki masyarakat adat
kepada pemerintah (kolonial) sebagai pemegang kuasa atas tanah tertinggi.
Karena perbedaan sifat dan arena hukum antara keduanya sehingga akan
membuatnya semakin rumit untuk dicerna secara logis, dan inkonstitusional
dalam perspektif hukum Belanda.
Oleh karena itu, penundukan sukarela oleh pribumi atau masyarakat adat
terhadap hukum Belanda tersebut tidak memiliki posisi politik yang sama. Selain
bahwa akses terhadap proses hukumnya tidak sama, aturan-aturan keperdataan
agraria Belanda tidak memahami bentuk penguasaan tanah masyarakat adat
beragam. Hal ini dipotret oleh Supomo, cendikia agraria Indonesia pada masa itu,
dalam disertasinya yang secara terang-terangan bahkan menuduh Belanda
(pemerintah di luar wilayah Indonesia) sejak tahun 1874 membatasi dan
mengurangi hak-hak masyarakat Indonesia atas tanahnya dalam berbagai
bentuk, melalui berbagai cara. Misalnya, melalui pemberlakukan penataan
(reorganisasi) batas desa dan daerah istimewa (vorstenlanden) yang lebih
banyak menghilangkan hak-hak membuka tanah masyarakat Jawa - oleh
karenanya, memberlakukan domein verklaring secara diam-diam.
48
Kalau kita refleksikan dari sana, permohonan ini maupun yang dilakukan
sebelumnya sebenarnya merupakan dampak dari perdebatan yang sama.
Apakah masyarakat adat berhak secara konstitusional untuk menguasai tanah
yang tidak bergantung pada posisi normatif penguasaan tanah pemerintah
Belanda (staatsdomein) (Djalins, 2012. Subjects, Law Making and Land Rights.)
Dengan semangat anti-kolonial itu, Undang-Undang Pokok Agraria
kemudian memilih untuk memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat dan
bukan hanya masyarakatnya tetapi juga hukumnya, sehingga kemudian
konsekuensinya termasuk konsepsi hak yang dibentuk berdasarkan hukum-
hukum adat itu. Lihat misalnya pada Pasal 5 UUPA, yang secara tegas
menyebutkan bahwa hukum agraria yang berlaku adalah hukum adat.
Pasal 3
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak
ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat,
sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga
sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas
persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan
peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.
Pasal 5
Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat,
sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang
berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan
peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan
peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-
unsur yang bersandar pada hukum agama.
Penghapusan Agrarisch Besluit 1870 dan pernyataan normatif hukum adat
sebagai sumber hukum agraria menunjukkan posisi politik hukum agraria
Indonesia pasca kemerdekaan yang berusaha membantah asumsi kolonial untuk
penguasaan tanah berdasarkan domein verklaring. Bahkan dengan mengatur
berbagai hak ulayat dan bentuk hak tradisional lain seperti hak memungut hasil
hutan. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 amandemen kedua, Pasal 18B ayat (2)
yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-
kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Ketika mencermati istilah “hak tradisional” ini, dalam argumentasi yang
lainnya, logis pula untuk menyebutkan bahwa pengakuan masyarakat adat
49
sebagai warga negara Indonesia, tentu tidak bisa dilepaskan dari pengakuan dari
tempat masyarakat itu hidup. Tanah di mana dia tinggal, mencari nafkah, dan
memiliki keturunan. Proses menjadi warga negara Indonesia untuk masyarakat,
sebagaimana disampaikan dalam keterangan Noer Fauzi Rachman, termasuk
adalah pengakuan terhadap itu semua. Melalui konsolidasi naskah UUD 1945,
Jimly Asshieddiqqie, menyebutkan bahwa:
(i) kepada eksistensi suatu masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisional yang dimilikinya; (ii) Eksistensi yang diakui adalah eksistensi
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat; (iii) masyarakat hukum adat
itu memang hidup (masih hidup); (iv) Dalam lingkungannya (lebensraum)
yang tertentu pula; (v) Pengakuan dan penghormatan itu diberikan tanpa
mengabaikan ukuran-ukuran kelayakan bagi kemanusiaan sesuai dengan
tingkat
perkembangan
keberadaan
bangsa;
(vi)
pengakuan
dan
penghormatan itu tidak boleh mengurangi makna Indonesia sebagai negara
yang berbentuk negara kesatuan Republik Indonesia.
Logika normatif ini sejalan juga dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi
pada Perkara Nomor 95/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“paradoks apabila di satu pihak mengakui masyarakat yang hidup secara
turun-temurun di dalam hutan, namun di sisi lain masyarakat yang sama
justru diancam dengan hukuman” (lihat Hal 181)
Tentu pengakuan negara terhadap hak ruang-ruang hidup itu tidak punya
konsekuensi untuk menderogasi makna Indonesia sebagai negara kesatuan.
Namun, yang menjadi konsekuensi normatif dari pengakuan masyarakat adat dan
hak tradisionalnya adalah bahwa pengakuan hak-hak masyarakat adat dan
komunitas lokal terhadap tanah itu bersifat deklaratif.
Berbeda dengan pengakuan konstitutif, dengan pengakuan deklaratif,
keberadaan MHA dan hak-hak tradisionalnya melekat tanpa harus ditetapkan
dengan suatu jenis peraturan perundang-undangan atau suatu produk
administrasi pertanahan. Hak masyarakat adat dianggap tetap efektif walaupun
tidak atau belum mendapatkan, misalnya, hak pengelolaan atau bahkan
melakukan pendaftaran tanah. Salah satu analoginya yang menarik misalnya,
disampaikan oleh Muhajir, dkk (2025) bahwa hak ini seperti ketika seseorang
tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak kemudian menghilangkan
haknya sebagai warga negara. Atau contoh lainnya, seperti ketiadaan hubungan
pernikahan secara formal tidak menghilangkan hak anak atas orang tuanya.
50
Dengan demikian, ketiadaan lembaran kertas yang disebut sertifikat dari
pemerintah tidak serta merta dapat menghilangkan hak tradisional masyarakat
adat dan komunitas lokal sekitar hutan. Lebih lanjut dengan konsekuensi itu juga,
maka pencatatan dan pendaftaran legalitas hak atas tanah bagi masyarakat adat
merupakan layanan publik negara yang seharusnya tidak bersifat diskriminatif
dan justru dengan mudah dihilangkan melalui penerbitan izin atau bahkan
kriminalisasi.
Premis Kedua.
Kedudukan Aturan-Aturan Pidana Berdasarkan Logika Berhukum Kolonial
Sebenarnya Berusaha Dikoreksi Meskipun Setengah Hati
Persoalannya, semangat dan politik hukum anti-kolonialisme itu tidak
kemudian dijadikan basis normatif dalam pembentukan aturan di sektor-sektor
agraria lainnya, termasuk dalam hal ini kehutanan. Bahkan delik pidana yang ada
di dalam Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
mengikuti secara letterlijk aturan pidana kehutanan yang diberlakukan masa
kolonial untuk menemani domein verklaring (Nagara, 2014. Prinsip-Prinsip
Legislasi Kriminal Dalam Tindak Pidana di Bidang Sumber Daya Alam). Lihat
misalnya Staatsblaad 125 Tahun 1929. Sehingga, upaya dekolonialisasi dalam
politik hukum agraria justru seolah dikhianati oleh undang-undang sektoralnya
dan menyebabkan kriminalisasi secara tidak adil terhadap masyarakat adat dan
komunitas lokal - akhirnya yang terjadi, orangnya diakui sebagai warga negara,
tetapi hanya untuk diperlakukan sebagai penjahat di tanahnya sendiri.
Tanpa memahami politik hukum yang ada di Undang-Undang Pokok Agraria
1960 tersebut - sebagaimana telah diuraikan di bagian sebelumnya, pasal-pasal
pidana tentang kehutanan kemudian justru diatur dengan memungkinkan
kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup di dalam
hutan itu dan melaksanakan haknya. Misalnya, Pasal 50 (3) huruf a UU
Kehutanan 1999: “dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau
menduduki kawasan hutan secara tidak sah”, tanpa penjelasan sama sekali
mudah untuk diterjemahkan hingga meliputi masyarakat adat yang menggunakan
hak tradisionalnya untuk tinggal di dalam kawasan hutan yang ditentukan
sepihak. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hak-
hak masyarakat lokal terhadap hutan dan tanah yang menjadi tempat tinggalnya
51
sebenarnya sudah diatur di dalam Pasal 68 ayat (3), akan tetapi pengaturannya
sangat lemah, dan tidak diatur secara eksplisit sebagai pasal pengecualian.
Dapat dilihat bahwa tanpa membacanya dalam pengertian sistematis
dengan hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal dalam kawasan hutan,
mudah untuk terjebak dalam kontradiksi internal perlindungan hak dan
menggunakan pasal pidana tersebut untuk mengkriminalisasi subjek hukum yang
seharusnya dilindungi oleh pemerintah. Dalam praktiknya hal ini banyak terjadi,
selama bertahun-tahun keberlakuan UU Kehutanan 1999, sebagaimana telah
dibahas panjang dalam sidang di Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor
Nomor 95/PUU-XII/2014. Permohonan dalam perkara a quo dilandaskan pada
fakta hukum dan empiris tidak harmonisnya ketentuan pidana dengan politik
hukum agraria yang berusaha dicapai melalui UUPA 1960. Tetapi pembacaan
penulis terhadap sejarah pembentukan pasal pidana ini menunjukkan asumsi
yang lebih mendalam lagi terhadap penderaan overkriminalisasi terhadap
masyarakat adat, yaitu melalui pemberlakuan pidana-pidana yang dianggap
benar dari masa pemerintahan kolonial tanpa memahami asumsi dasarnya.
Tabel 1. Pengaturan Delik Pidana vis a vis Hak Masyarakat Lokal
Pengaturan
UU Kehutanan 1999
UU P3H 2013
Ketentuan
Pidana
Pasal 50 (3): Setiap orang
dilarang: a. mengerjakan
dan atau menggunakan dan
atau menduduki kawasan
hutan secara tidak sah;
Pasal 12 (2): Setiap orang
dilarang: b. melakukan kegiatan
perkebunan tanpa izin Menteri
di dalam kawasan hutan;
Hak
Masyarakat
Pasal 67 (1): Masyarakat
hukum
adat
sepanjang
menurut
kenyataannya
masih
ada
dan
diakui
keberadaannya berhak: a.
melakukan
pemungutan
hasil
hutan
untuk
pemenuhan
kebutuhan
hidup
sehari-hari
masyarakat
adat
yang
bersangkutan;
Pasal 68 (3): Masyarakat di
dalam dan di sekitar hutan
berhak
memperoleh
kompensasi
karena
Pasal 11 (4): Masyarakat yang
bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar kawasan
hutan
yang
melakukan
penebangan
kayu
di
luar
kawasan hutan konservasi dan
hutan lindung untuk keperluan
sendiri dan tidak untuk tujuan
komersial harus mendapat izin
dari pejabat yang berwenang.
(tebal dari penulis).
52
hilangnya akses dengan
hutan sekitarnya sebagai
lapangan
kerja
untuk
memenuhi
kebutuhan
hidupnya akibat penetapan
kawasan hutan.
Keberadaan Pasal 67 dan Pasal 68 UU Kehutanan 1999 berusaha diperbaiki
melalui Pasal 11 ayat (4) dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan 2013, yang secara spesifik memberikan pengecualian. Tetapi, dalam
praktiknya ini pun dianggap masih lemah, karena jarang sekali menjadi rujukan
dalam kasus-kasus kriminalisasi tersebut. Selain juga bahwa Pasal 11 (4) UU
P3H 2013 itu menentukan prasyarat administrasi “izin dari pejabat berwenang”
yang tidak jelas rujukannya. Mungkin Majelis Hakim bisa membandingkan cara
berpikir ini dengan pemberlakuan aturan mengenai penundukan sukarela
terhadap konkordansi hukum Belanda yang tidak dapat banyak diakses oleh
masyarakat adat pada masa kolonial. Selain itu, pemberlakuan syarat “izin” itu
juga bertentangan dengan upaya perlindungan hak masyarakat terhadap lahan
secara tradisional yang memiliki sifat deklaratif.
Tabel 2. Sanksi Administratif Untuk Masyarakat Sekitar Hutan
Pengaturan
UU P3H 2013 jo UU Cipta
Kerja 2023
UU P3H 2013
Ketentuan
Pidana
Pasal
12A:
Orang
perorangan yang bertempat
tinggal di dalam kawasan
hutan….
melakukan
pelanggaran
Pasal
12
dikenakan
sanksi
administratif.
Pasal 12 (2): Setiap orang
dilarang: b. melakukan kegiatan
perkebunan tanpa izin Menteri di
dalam kawasan hutan;
Hak
Masyarakat
Pasal 12A (2): Pengenaan
sanksi
…
dikecualikan
terhadap orang yang tinggal
di dalam kawasan hutan…
terus
menerus
dan
terdaftar dalam kebijakan
penataan kawasan hutan.
(tebal dari penulis).
Pasal 11 (4): Masyarakat yang
bertempat
tinggal
di
dalam
dan/atau di sekitar kawasan
hutan
yang
melakukan
penebangan
kayu
di
luar
kawasan hutan konservasi dan
hutan lindung untuk keperluan
sendiri dan tidak untuk tujuan
komersial harus mendapat izin
dari pejabat yang berwenang.
53
(tebal dari penulis).
Bahkan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 95/PUU-
XII/2014, alih-alih memperbaiki politik hukum yang paradoksikal itu, pasca
perubahan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,
hasrat untuk menghukum masyarakat sekitar hutan kembali dihidupkan melalui
Pasal 12A yang disisipkan. Meskipun kali ini pengecualiannya dibunyikan
berdekatan dengan larangannya dan sanksinya lebih ringan - dalam bentuk
sanksi administratif, akan tetapi pengecualian itu diberikan syarat yang lagi-lagi
tidak mudah untuk segera diakses masyarakat dan bertentangan dengan prinsip
hak tradisional yang bersifat deklaratif.
Persyaratan tambahan, “terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan
hutan” merupakan prasyarat administratif yang tidak ditemukan di dalam Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan aturan turunan
sebelumnya, akan tetapi baru hadir pasca UU Cipta Kerja 2023 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelengaraaan Kehutanan.
Sehingga meskipun dari tahun ke tahun upaya untuk mewujudkan perlindungan
dan pengakuan hak tradisional masyarakat dalam kawasan hutan perlahan
secara normatif terbentuk menjadi hukum positif, proses korektifnya berjalan
sangat lambat dan bahkan maju mundur.
Premis Ketiga
Penataan Kawasan Hutan Hanya Dapat Menjadi Cara Untuk Menuju
Pengakuan
Hak
Masyarakat
Adat
dan
Komunitas
Lokal
Apabila
Memposisikan Hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal Secara Deklaratif
Salah satu transformasi positif terhadap kebijakan dan upaya pengakuan
hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang berada di dalam kawasan
hutan adalah dengan memberi bentuk proses pengakuan hak tersebut dalam
administrasi tata kelola sektor kehutanan - yaitu yang disebut sebagai penataan
kawasan hutan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Sebelum ketentuan itu, aturan-aturan di
sektor kehutanan tidak memiliki birokrasi untuk melakukan pengakuan terhadap
hak-hak komunitas yang hidup di dalam kawasan hutan, sementara aturan-aturan
54
di bidang pertanahan tidak memperkenankan pendaftaran tanah terhadap
peruntukan yang ditentukan sebagai kawasan hutan oleh pemerintah, sehingga
posisi masyarakat seolah disamakan dengan penguasaan tanah skala besar
yang haknya didasarkan pada hak atas tanah konstitutif seperti Hak Guna Usaha
(HGU). Banyak kasus di mana penerbitan sertifikat hak milik dalam kawasan
hutan untuk masyarakat kemudian menimbulkan polemik hukum - dalam kasus
yang saya terlibat secara langsung misalnya kasus penerbitan 114 sertifikat di
Desa Sobo Trenggalek, di dalam kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani.
Satu-satunya aturan prosedur yang tersedia pada saat itu adalah aturan
mengenai pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan. Tetapi, itu
untuk perusahaan skala besar, dan lokasinya dibatasi di dalam hutan produksi
yang dapat dikonversi, yang tentu saja tidak selalu berkesesuaian dengan ruang
hidup masyarakat. Akibatnya, alih-alih mendapatkan hak atas tanahnya,
masyarakat sekitar hutan tidak hanya rentan dikriminalisasi oleh negara, tetapi
juga dirampas tanahnya oleh perusahaan perkebunan skala besar yang akses
hukumnya terbuka luas. Masyarakat hanya diakui haknya justru pada saat
dipaksa untuk kehilangan haknya, melalui ganti rugi tanah oleh perusahaan-
perusahaan perkebunan skala besar yang akan mengajukan pelepasan kawasan
hutan.
Pembentukan administrasi untuk pengakuan hak masyarakat yang tinggal
di dalam kawasan hutan secara hukum positif dimulai dengan terbitnya Peraturan
Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum,
dan Badan Pertanahan Nasional Nomor 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara
Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan yang kemudian
digantikan juga dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang
Penyelesaian
Penguasaan
Tanah
Dalam
Kawasan
Hutan,
namun
implementasinya masih sangat terbatas, dan tidak terbuka informasinya.
Beragam prasyarat juga masih membatasi penyelesaian hak-hak tersebut,
termasuk misalnya masih memungkinkan terjadinya proses penggusuran secara
sepihak.
Hadirnya PP Penyelengaraan Kehutanan 2021 mencoba mengkonsolidasi
administrasi penyelesaian hak tersebut, sebagaimana Pasal 67 dan Pasal 68 UU
Kehutanan 1999 dan UUPA 1960, dengan sebutan sebagai penataan kawasan
hutan, yang ditempatkan sebagai bagian dari proses pengukuhan. Sebelumnya
55
proses pengukuhan ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, meskipun perihal penataan
batas yang mengharusnya adanya proses pertemuan dengan masyarakat, tetapi
tidak menyediakan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dan tradisional
yang sudah lama tinggal di dalam kawasan hutan. Pasca berlakunya PP
Penyelenggaraan Kehutanan 2021 itu terminologi penataan kawasan hutan
dibentuk tetapi tidak menjelaskan bagaimana prosedur itu dijalankan secara rinci,
tidak ada misalnya perihal “registrasi” atau “pendaftaran penataan kawasan
hutan”. Akhinya, meskipun menyediakan pengecualian, akan tetapi proses
administrasi tidak dapat diketahui pintu masuknya.
Tanpa itu semua, maka pengaturan mengenai prasyarat “terdaftar dalam
kebijakan penataan kawasan hutan” kembali terjebak dalam paradigma kolonial,
bahwa masyarakat sekitar hutan dan masyarakat adat hanya bisa masuk dalam
administrasi melalui penundukan hukum. Bukan pengakuan yang bermartabat.
2. Gunawan
Dinamika Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (sekarang
menjadi UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja menjadi UU) merubah sanksi pidana dalam UU No. 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menjadi sanksi
adminitratif berupa pembayaran denda yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminitratif
dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda
Adminitratif di Bidang Kehutanan.
Karena Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021 dianggap belum optimal
dan perlunya tindakan pemerintah, kemudian Presiden menerbitkan Perpres No.
5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ketidakoptimalan yang
dimaksud dapat dilihat melalui Keterangan Pemerintah yang dikutip dalam
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 42 P/HUM/2023 dalam perkara pengujian
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021 yang dimohonkan oleh Sawit Wacth.
Disebutkan bahwa dari 3.690 subjek hukum kegiatan usaha yang terbangun di
kawasan hutan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
56
dan Kehutanan, hanya 17 subjek hukum yang diberikan pelepasan kawasan
hutan dan hanya 35 subjek hukum yang dikenakan sanksi administratif.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan kemudian melakukan penertiban
perkebunan sawit di kawasan hutan, untuk kemudian kebun-kebun tersebut
dilakukan penyitaan dan diserahkan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara untuk
diusahakan menjadi perkebunan sawit. Kebijakan pemerintah ini menimbulkan
sejumlah kerentanan.
Pertama, rentan bagi diplomasi Indonesia, karena harus menjawab kenapa
penertiban hutan tidak berupa reforestasi? Sehingga pasti akan menjadi kendala
diplomasi Indonesia terkait kebijakan bebas deforestasi atas ekspor produk
komoditas perkebunan strategis. Tetapi probematika bersumber dari UU Cipta
Kerja, yang hanya mempersyaratkan penyesuaian perizinan berusaha dan sanksi
adminitrasi.
Kedua, masalah ketidakpastian hukum karena kenapa kebun yang
ditertibkan tidak ditetapkan dahulu menjadi tanah negara atau hutan negara ?
baru kemudian ditetapkan oleh pemerintah untuk didayagunakan bagi pemerintah
atau bagi petani melalui reforma agraria, perhutanan sosial, dan hutan milik desa.
Pengaturan seperti tersebut studi bandingnya dapat dilakukan pada Peraturan
Pemerintah No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah
Terlantar.
Ketiga, masalah tuntutan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
(FPKMS), sebagai perusahaan perkebunan yang memperoleh lahan dari
pelepasan kawasan hutan, PT. Agrinas memiliki kewajiban FPKMS.
Komoditas perkebunan strategis produksi petani baik yang berasal dari
kebun mandiri (swadaya) atau kebun plasma juga mengalami kendala
pengolahan dan pemasaran akibat kebunnya dinyatakan masuk kawasan hutan.
Namun belum tentu pekebun melakukan perambahan hutan, karena kebun petani
dalam banyak kasus telah digarap sebelum ada penataan kawasan hutan,
sehingga ada kebun petani yang telah keluar sertipikat hak milik atas tanah.
Dalam permasalahan seperti tersebut di atas, pemerintah telah mensahkan
Perpres No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam
Kawasan Hutan, Perpres tersebut dicabut dan materinya dimasukan ke dalam
Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,
meski demikian kebun petani dalam kawasan hutan masih banyak yang
57
mengalami ketidakpastian hukum, sehingga karena masalah legalitas tanah
kebun, petani tidak bisa mendapatkan progam Peremajaan Sawit Rakyat.
Tidak hanya kebun petani, bahkan wilayah desa ada yang masuk dalam
kawasan hutan dan konsesi perkebunan. Perubahan UU No. 6 Tahun 2014
tentang Desa melalui UU No.3 Tahun 2024, mengatur desa yang berada di
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun
produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika wilayah yurisdiksi desa tidak diakui karena dianggap masuk kawasan
hutan dan konsesi perkebunan, maka hilanglah kewenangan desa untuk
menyelenggarakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa
berbasis komoditas perkebunan strategis dengan mempergunakan Dana Desa.
Oleh karenanya ketika dana konservasi dan dana rehabilitasi diberikan tanpa
pengakuan wilayah desa, maka dana-dana tersebut juga tidak bisa dipergunakan
untuk pembangunan desa
Menariknya fenomena sebagaimana tersebut di atas juga terjadi di lokasi
transmigrasi, banyak kasus lahan transmigan produsen komoditas perkebunan
strategis tumpang tindih dengan kawasan hutan dan areal perkebunan
perusahaan serta klaim tanah adat/ulayat. Tentu ironi ketika antar kebijakan
pemerintah tidak singkron, sehingga akan menjadi kendala bagi transformasi
transmigrasi ketika masalah mendasar transmigrasi, yaitu masalah tata guna
tanah tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah.
Perlindungan Hak
Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan (UU P3H), ditujukan untuk mempidanakan kegiatan
pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang
dilakukan secara terorganisasi, yaitu oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang
terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama
pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan
Tindak pidana sebagaimana tersebut kemudian dapat mendapatkan
pengampunan berdasar perubahan Pasal 110 UU P3H, yang awalnya mengatur
ketentuan peralihan tindak pidana pengrusakan hutan, melalui penambahan
Pasal 110A dan Pasal 110B dalam Pasal 37 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja,
58
menjadi mengatur penyelesaian persyaratan perizinan usaha kehutanan dan
sanksi adminitrasi dengan asas ultimum remedium, yaitu mengedepankan
pengenaan sanksi administratif sebelum dikenai sanksi pidana terhadap
pelanggaran yang bersifat administratif dan tidak menimbulkan dampak
kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan.
Di dalam UU P3H disebutkan bahwa tidak termasuk kelompok yang
terstruktur yaitu kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau
di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau
melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan
lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
Karena kelompok masyarakat sebagaimana tersebut di atas tidak
dikategorikan dalam kelompok yang terstruktur, maka seharusnya tidak perlu
memberikan
pengaturan
sanksi,
meskipun
dalam
rangka
persyaratan
pengecualian sanksi adminitratif.
Seharusnya pengakuan hak atas tanah masyarakat dan reforma agraria
tidak merujuk ke aturan tentang kemudahaan perizinan berusaha dan
kemudahan investasi sebagaimana diatur di dalam UU Cipta Kerja, akan tetapi
merujuk kepada hukum reforma agraria yang mengatur pembaruan struktur dan
hubungan agraria sebagaimana yang diatur di dalam UU 5/1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960), yang seharusnya juga
menjadi rujukan aturan hukum perizinan dan investasi di lapangan agraria.
Penutup
Pemerintah perlu mensinkronkan kebijakan pelestarian hutan, perkebunan
berkelanjutan, penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dalam
rangka reforma agraria dalam sebuah pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik dengan melibatkan partisipasi publik secara lebih bermakna,
tidak hanya dalam rangka melindungi jaminan kepastian hukum, tetapi juga untuk
menegakan keadilan.
Solusi Problematik Komoditas Perkebunan Strategis
Komoditas perkebunan strategis Indonesia yaitu sawit, kelapa, karet, kakao,
kopi, tebu, dan tembakau memiliki kerentanan akibat kebijakan luar negeri
negara-negara lain karena adanya hambatan ekspor. Meskipun mayoritas petani
bukan pelaku ekspor, akan tetapi karena petani menjual produknya ke
59
perusahaan
perkebunan,
hambatan
ekspor
yang
dialami
perusahaan
perkebunan, akan berdampak pada petani, misalnya pada harga produksi petani.
Pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan untuk mengatasi hal
tersebut, yaitu kebijakan luar negeri antara lain diplomasi sawit dan diplomasi tarif
resiprokal Amerika Serikat, serta memperluas pasar ekspor. Kebijakan dalam
negeri juga diambil, seperti hilirasi perkebunan dan menciptakan mekanisme
guna memenuhi persyaratan ekspor, misalnya Dasbor Nasional Data dan
Informasi Komoditi Berkelanjutan Indonesia sebagai respon atas EUDR
(European Uni Deforestation Free Regulation).
Tentu saja kebijakan dalam negeri selain guna mendukung diplomasi juga
harus menjawab masalah kerentanan komoditas perkebunan strategis yang
bersumber dari permasalahan nasional.
Kerentanan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (sekarang
menjad UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja menjadi UU) merubah sanksi pidana dalam UU No. 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menjadi sanksi
adminitratif berupa pembayaran denda yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminitratif
dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda
Adminitratif di Bidang Kehutanan.
Karena Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021 dianggap belum optimal
dan perlunya tindakan pemerintah, kemudian Presiden menerbitkan Perpres No.
5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ketidakoptimalan yang
dimaksud dapat dilihat melalui Keterangan Pemerintah yang dikutip dalam
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 42 P/HUM/2023 dalam perkara pengujian
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021 yang dimohonkan oleh Sawit Wacth.
Disebutkan bahwa dari 3.690 subjek hukum kegiatan usaha yang terbangun di
kawasan hutan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, hanya 17 subjek hukum yang diberikan pelepasan kawasan
hutan dan hanya 35 subjek hukum yang dikenakan sanksi administratif.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan kemudian melakukan penertiban
perkebunan sawit di kawasan hutan, untuk kemudian kebun-kebun tersebut
60
dilakukan penyitaan dan diserahkan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara untuk
diusahakan menjadi perkebunan sawit. Kebijakan pemerintah ini menimbulkan
sejumlah kerentanan.
Pertama, rentan bagi diplomasi Indonesia, karena harus menjawab kenapa
penertiban hutan tidak berupa reforestasi? Sehingga pasti akan menjadi kendala
diplomasi Indonesia terkait kebijakan bebas deforestasi atas ekspor produk
komoditas perkebunan strategis. Tetapi probematika bersumber dari UU Cipta
Kerja, yang hanya mempersyaratkan penyesuaian perizinan berusaha dan sanksi
adminitrasi.
Kedua, masalah ketidakpastian hukum karena kenapa kebun yang
ditertibkan tidak ditetapkan dahulu menjadi tanah negara atau hutan negara ?
baru kemudian ditetapkan oleh pemerintah untuk didayagunakan bagi pemerintah
atau bagi petani melalui reforma agraria, perhutanan sosial, dan hutan milik desa.
Pengaturan seperti tersebut studi bandingnya dapat dilakukan pada Peraturan
Pemerintah No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah
Terlantar.
Ketiga, masalah tuntutan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
(FPKMS), sebagai perusahaan perkebunan yang memperoleh lahan dari
pelepasan kawasan hutan, PT. Agrinas memiliki kewajiban FPKMS.
Komoditas perkebunan strategis produksi petani baik yang berasal dari
kebun mandiri (swadaya) atau kebun plasma juga mengalami kendala
pengolahan dan pemasaran akibat kebunnya dinyatakan masuk kawasan hutan.
Namun belum tentu pekebun melakukan perambahan hutan, karena kebun petani
dalam banyak kasus telah digarap sebelum ada penataan kawasan hutan,
sehingga ada kebun petani yang telah keluar sertipikat hak milik atas tanah.
Dalam permasalahan seperti tersebut di atas, pemerintah telah mensahkan
Perpres No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam
Kawasan Hutan, Perpres tersebut dicabut dan materinya dimasukan ke dalam
Perpres No.62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, meski
demikian kebun petani dalam kawasan hutan masih banyak yang mengalami
ketidakpastian hukum, sehingga karena masalah legalitas tanah kebun, petani
tidak bisa mendapatkan progam Peremajaan Sawit Rakyat.
Tidak hanya kebun petani, bahkan wilayah desa ada yang masuk dalam
kawasan hutan dan konsesi perkebunan. Perubahan UU No. 6 Tahun 2014
61
tentang Desa melalui UU No.3 Tahun 2024, mengatur desa yang berada di
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun
produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika wilayah yurisdiksi desa tidak diakui karena dianggap masuk kawasan
hutan dan konsesi perkebunan, maka hilanglah kewenangan desa untuk
menyelenggarakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa
berbasis komoditas perkebunan strategis dengan mempergunakan Dana Desa.
Oleh karenanya ketika dana konservasi dan dana rehabilitasi diberikan tanpa
pengakuan wilayah desa, maka dana-dana tersebut juga tidak bisa dipergunakan
untuk pembangunan desa
Menariknya fenomena sebagaimana tersebut di atas juga terjadi di lokasi
transmigrasi, banyak kasus lahan transmigan produsen komoditas perkebunan
strategis tumpang tindih dengan kawasan hutan dan areal perkebunan
perusahaan serta klaim tanah adat/ulayat. Tentu ironi ketika antar kebijakan
pemerintah tidak singkron, sehingga akan menjadi kendala bagi transformasi
transmigrasi ketika masalah mendasar transmigrasi, yaitu masalah tata guna
tanah tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah.
Tranformasi
Penelusuran sejarah, analisa dan evaluasi peraturan perundang-undangan
serta data-informasi, harus menjadi pijakan bagi pemerintahan dalam rangka
perlindungan komoditas strategis perkebunan berbasis pemberdayaan petani
dan kaitannya dengan penyelesaian masalah tumpang tindih kawasan hutan dan
produksi komoditas perkebunan strategis yang bebas deforestasi. Mengingat
kondisi perekonomian nasional dan internasional yang rentan, diperlukan
fundamental ekonomi yang kuat melalui transformasi pertanian-perkebunan dan
transformasi perdesaan, untuk itu hilirasi perkebunan haruslah menggerakan
petani dan desa.
Saksi Pemohon
1. Parubahan Hasibuan
- Saksi merupakan petani sawit yang menanam dan mengelola perkebunan
sawit sejak tahun 1995 (selama 30 tahun) dengan luas kebun mencapai 4,5
62
hektar. Saat ini menjabat sebagai kepala desa (mulai tahun 2010 hingga
sekarang).
- Saksi lahir pada tanggal 7 Agustus 1977 dan sejak lahir sudah berada di Desa
Ujung Gading Julu.
- Saksi dan yang lainnya telah mengelola lahan dan saksi tidak tahu bahwa
lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan. Pada tahun 2010 saksi dan yang
lainnya datang ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan,
memohon agar tanah-tanah saksi dan yang lainnya yang berada di sana bisa
disertifikatkan. Tapi jawaban Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Tapanuli Selatan bahwa tanah-tanah di sana belum bisa disertifikatkan
dikarenakan masih masuk dalam kawasan hutan. Namun anehnya, HGU PT
Wonorejo terbit di atas kawasan hutan tersebut.
- Selanjutnya, saksi dan yang lainnya dari Desa Ujung Gading Julu membuka
lahan di sana seluas 3.000 hektare dengan jumlah masyarakat sekarang 904
kepala keluarga. Usaha kami untuk melepaskan ini dari kehutanan, kami
mengusulkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
Sumatera Utara melalui program TORA dan sudah diimper oleh Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, sampai saat ini belum ada hasil
yang positif.
- Kondisi terkini sekarang, bahwa satgas PKH telah membuat plang di atas
lahan-lahan masyarakat tersebut yang berbunyi bahwa lahan perkebunan
kelapa sawit seluas 7.575,11 hektare dalam penguasaan Negara Republik
Indonesia. Hal ini membuat resah masyarakat, apakah lahan saksi dan yang
lainnya ini disita dan diambil alih oleh negara. Jika memang benar lahan saksi
dan yang lainnya ini disita dan diambil oleh negara, terus saksi dan yang
lainnya mau ke mana, karena tidak hanya kebun masyarakat, namun desa
saksi dan yang lainnya itu semua masuk dalam kawasan hutan. Saksi
meminta agar Pasal 12A Undang-Undang Cipta Kerja terkait pengecualian
sanksi administrasi dikenakan bagi orang perseorangan yang terdaftar
maupun tidak terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan.
2. Nasarudin Dasopang
- Saksi merupakan petani sawit yang telah menanam dan mengelola
perkebunan sawit dengan luas kebun mencapai 4 (empat) hektar.
63
- Pada tahun 1900, saksi dan sebanyak 2.000 kepala keluarga masyarakat
merupakan petani, melakukan pembukaan lahan eks-HPH PT Rimba Baru
seluas ±8.000 hektare di Register 40 Padang Lawas yang berada di Desa
Ujung Gading Julu, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Tapanuli
Selatan, Provinsi Sumatera Utara dan sekarang menjadi Kabupaten Padang
Lawas Utara. Pada tahun 1995, saksi dan masyarakat petani menanami
kelapa sawit dan mendirikan rumah dan gubung.
- Pada tahun 1985, Kepala Desa Ujung Batu Julu mengatakan bahwa wilayah
tersebut merupakan wilayah Ujung Batu Julu. Kemudian saksi dan yang
lainnya diminta membuat surat ganti rugi. Pada tahun 1998, tanah saksi dan
yang lainnya tanpa sepengetahuan saksi dan yang lainnya diserahkan Kepala
Desa Ujung Batu Julu kepada PT Torganda. Kemudian terjadi pengusiran
masyarakat oleh PT Torganda secara paksa, pondok saksi dan yang lainnya
dibakar, tanaman masyarakat diracuni.
- Selanjutnya, saksi dan yang lainnya mau menduduki lahan namun dihadang
oleh karyawan-karyawan PT Torganda. Kemudian saksi dan yang lainnya
mengadukan kepada Dandim Tapanuli Selatan di masa itu. Dan selanjutnya
meminta audiensi ke gubernur, dan gubernur meminta kepada PT Torganda
harus meninggalkan lahan tersebut. Dan hingga Putusan Mahkamah Agung,
PT Torganda tidak juga mengindahkannya. Hingga akhirnya pada tanggal 25
April 2025, terlaksanalah eksekusi di lapangan.
- Saksi pada saat itu, pernah beraudiensi kepada Kepala Biro Hukum
Depertemen Kehutanan yakni Bapak Suparno, S.H. Bapak Suparno
mengatakan bahwa ke depan Register 40, kelompok tani perjuangan Tani
Sejahtera akan dikusertakan dalam pengelolaannya ke depan.
- Setelah eksekusi di lapangan tanggal 29 April dilaksanakan, saksi dan yang
lainnya mendatangi tim PKH dan diterima oleh Wakil Sekjen Bapak Sutikno.
Bahwasanya lahan itu sudah dieksekusi dan sudah diserahkan/dikembalikan
kepada Departemen Kehutanan. Saksi dan yang lainnya meminta kepada
Depertemen Kehutanan agar diikutsertakan dalam pengelolaan itu sesuai
dengan janji Depertemen Kehutanan.
[2.3]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
memberikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 14 Mei 2025
64
dan didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 16
Mei 2025, dan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Juni
2025, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa Pasal 12A ayat (2) UU P3H sepanjang kata “dikecualikan” dan
sepanjang frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan”
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI 1945, karena:
a. orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau
melakukan penebangan serta pemanfaatan kayu untuk keperluan sendiri
dan tidak untuk tujuan komersial sebagai bentuk dari identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional; dan
b. banyak orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang telah
tinggal 5 (lima) tahun secara terus menerus namun belum terdaftar
dalam kebijakan penataan kawasan hutan, sehingga seharusnya
kewajiban Pemerintah yang melakukan penataan kawasan hutan
dengan cara melakukan pendaftaran bukan justru memberikan sanksi
administratif yang akan berujung pada tindakan represif.
2. Bahwa pengaturan Pasal 17A ayat (2) UU P3H sepanjang kata
“dikecualikan” dan sepanjang frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan
kawasan hutan” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
karena:
a. pengaturan Pasal 17A UU a quo yang mengatur orang perorangan yang
bertempat tinggal di dalam dan/atau disekitar kawasan hutan paling
singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus yang melakukan
pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf
d Undang-Undang a quo, dikenai sanksi administratif kecuali telah
terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan, sedangkan Pasal
110B Undang-undang a quo yang mengatur perorangan yang bertempat
tinggal di dalam dan/atau disekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima)
tahun secara terus-menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar
yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf
c, dan/atau huruf e Undang-Undang a quo, tidak dikenai sanksi
65
administratif melainkan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan,
telah menimbulkan konflik norma dalam undang-undang a quo, yang
mengakibatkan ketidakpastian hukum; dan
b. Seharusnya dikesampingkan dari sanksi administratif dan diselesaikan
melalui penataan Kawasan Hutan, bukan harus terdaftar dalam
kebijakan penataan Kawasan Hutan terlebih dahulu baru dikecualikan
dari sanksi administratif.
3. Bahwa Pasal 110B ayat (1) UU P3H sepanjang frasa “kegiatan lain”
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena telah
menimbulkan multi tafsir sehingga menciptakan ketidakpastian hukum, yang
berpotensi akan berdampak pada pelaksanaan Undang-Undang a quo
melakukan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap setiap orang yang
bertempat tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang melakukan
kegiatan di dalam atau sekitar kawasan hutan dengan tujuan tidak dalam
rangka merusak kawasan hutan.
4. Bahwa Pasal 110B ayat (2) UU P3H sepanjang frasa “paling singkat 5 (lima)
tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar”
inkonstitusional dengan Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI
1945 sepanjang tidak dimaknai “tidak berlaku bagi orang perseorangan yang
telah menguasai/memiliki
dan mempergunakan
tanahnya sebelum
penetapan kawasan hutan”.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan
terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Menurut Pemerintah,
Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya
dihalang-halangi hak konstitusionalnya akibat keberlakuan ketentuan Pasal 12A
ayat (2) huruf a, Pasal 17A ayat (2) huruf a, dan Pasal 110B UU P3H yang
dimohonkan dengan alasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
66
tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut UU MK jelas mengatur
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yang
meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka
harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan sesuai
dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Nomor: 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan:
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI
1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.”
67
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Pemohon
Pemerintah berpendapat Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian
konstitusional dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Pemohon sama sekali tidak menjelaskan siapa saja atau sekurang-
kurangnya dari latar belakang apa saja anggota dari Pemohon sehingga
tidak jelas apa dan bagaimana dampak objek permohonan a quo
terhadap Pemohon.
2. Pemohon hanya menerangkan bahwa Pemohon beranggotakan
individu yang berjumlah 155 orang dengan berbagai latar belakang dan
tersebar di seluruh Indonesia, tetapi Pemohon tidak menjelaskan
apakah Para Anggota Pemohon merupakan Masyarakat yang
melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan atau sekitar
kawasan hutan, sehingga terdampak terbitnya Pasal a quo.
3. Dalil Pemohon dalam memori permohonan uji materiil bersifat asumtif
semata/kekhawatiran semata yang belum terbukti kebenarannya.
Pemohon dalam permohonannya tidak menguraikan secara jelas
kerugian apa yang telah, akan dan/atau sedang dialami secara nyata
oleh Pemohon pasca pelaksanaan objek permohonan a quo, in casu
Pasal 12A, Pasal 17A, dan Pasal 110B UU a quo.
4. Hak dan/atau kewenangan konstitusional dalam Pasal 28I ayat (3) UUD
NRI 1945 merupakan hak dan/atau kewenangan konstitusional bagi
masyarakat tradisional, bukan badan hukum privat seperti yang
didalilkan oleh Pemohon mengenai kedudukan hukumnya. Pemohon
bukanlah masyarakat tradisional yang hak konstitusionalnya dirugikan
akibat berlakunya Pasal a quo, sehingga Pemohon tidak memiliki
kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi akibat berlakunya Pasal a quo.
5. Berdasarkan angka 1 s/d 4 di atas, Pemohon tidak memiliki kepentingan
atas objek permohonan dan/atau tidak terdapat kerugian atau potensi
akan adanya kerugian yang jelas dan spesifik yang menjadi akibat
terbitnya objek permohonan a quo.
68
6. Bahwa prinsip hukum dalam mengajukan permohonan uji materiil
adalah hanya pihak yang berkepentingan/memiliki kepentingan
langsung terhadap objek gugatan/permohonan, dapat mengajukan
permohonan
uji
materiil,
sebagaimana
prinsip
pengajuan
gugatan/permohonan di lembaga peradilan yaitu “point d’interest point
d’action”.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu
(vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana
yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Filosofis
a. Landasan Filosofis diterbitkannya UU a quo antara lain adalah untuk
meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, menciptakan
kepastian hukum, dan kepastian usaha.
b. Dalam rangka mendukung hal-hal tersebut, maka terdapat perubahan
paradigma dalam penyelesaian penegakan hukum di bidang kehutanan
terkait kegiatan terbangun dalam kawasan hutan sebelum terbitnya
UUCK (yang berlaku pada 2 November 2020) yaitu dari criminal justice
system menjadi restoratif justice system dengan tujuan agar terjadi
69
kepastian hukum dan pemulihan lingkungan oleh pelaku yang berasal
dari tindak pidana kehutanan.
c. Maka di dalam Pasal 37 angka 4, angka 6, dan angka 20 UU a quo
terdapat penambahan Pasal baru yaitu Pasal 12A, Pasal 17A, dan
Pasal 110B yang pada intinya bahwa untuk kegiatan terbangun di
kawasan hutan sebelum terbitnya UUCK akan diselesaikan melalui
administratif
dan
terhadap
orang
perorangan
atau
kelompok
masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus dengan
luasan paling banyak 5 (lima) hektar dan terdaftar dalam kebijakan
penataan Kawasan Hutan dikecualikan dalam pengenaan sanksi
administratif.
d. Bahwa terkait penguasaan lahan paling singkat 5 (lima) tahun
dimaksudkan untuk memastikan jika masyarakat setempatlah yang
benar-benar mendapatkan manfaat dari Kawasan Hutan.
e. Sedangkan untuk luasan paling banyak 5 (lima) hektar dimaksudkan
agar terhadap kawasan hutan yang sudah terlanjur menjadi kegiatan
non-kehutanan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat guna
memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan bukan ditujukan kepada
masyarakat/badan usaha yang lebih mementingkan dari aspek
komersil.
f.
Lagipula batasan luasan maksimal 5 (lima) hektar yang dikecualikan
sanksi administratif, semata-mata untuk membatasi agar tidak ada
masyarakat
yang
memanfaatkan
pengecualian
tersebut
untuk
kepentingan komersil skala besar.
B. Asas dan Tujuan
1. Bahwa pengaturan norma dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
didasarkan pada beberapa asas, yaitu:
a. keadilan dan kepastian hukum,
pencegahan
dan
pemberantasan
perusakan
hutan
yang
diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan
perundang-undangan dan penegakan hukum berlaku untuk semua
lapisan masyarakat;
70
b. keberlanjutan,
UU 18/2013 menganut asas keberlanjutan yang artinya setiap
orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi
mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi untuk
menjaga kelestarian hutan;
c. tanggung jawab negara,
yang berarti bahwa pencegahan dan pemberantasan perusakan
hutan merupakan tanggung jawab negara untuk melakukannya
agar kelestarian hutan tetap terjaga;
d. partisipasi masyarakat,
UU 18/2013 memberikan hak dan peran yang signifikan kepada
masyarakat untuk terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan guna menjaga kelestarian hutan;
e. tanggung gugat,
bahwa evaluasi kinerja pencegahan dan pemberantasan perusakan
hutan dilaksanakan dengan mengevaluasi pelaksanaan yang telah
dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat secara
sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat
dijadwalkan;
f.
prioritas,
bahwa perkara perusakan hutan merupakan perkara yang perlu
penanganan
segera
sehingga
penanganan
penyelidikan,
penyidikan, ataupun penuntutan perlu didahulukan; dan
g. keterpaduan dan koordinasi,
bahwa kegiatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan
yang bersifat lintas sektor, lintas pemangku kepentingan, dan
koordinasi antarsektor dan antarkepentingan sangat diperlukan.
Pemangku kepentingan antara lain pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat.
2. Terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan bertujuan:
a. menjaga kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku
perusakan hutan;
71
b. menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap
menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem
sekitarnya;
c. mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan
memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya
masyarakat sejahtera; dan
d. meningkatnya kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum
dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan.
3. Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana telah
diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi
Undang-Undang oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Nomor 6
Tahun 2023) memuat terobosan kebijakan baru dengan menerapkan
asas ultimum remedium yaitu mengedepankan pengenaan sanksi
administratif sebelum dikenai sanksi pidana khususnya dalam:
a. Pasal 110A yang pada prinsipnya mengatur bahwa kegiatan usaha
perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun memiliki izin lokasi
dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang sesuai rencana tata
ruang tetapi belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan yang
dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020, tidak dikenai sanksi pidana tetapi diberikan kesempatan
untuk menyelesaikan perizinan di bidang kehutanan dengan
membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) atau Dana
Reboisasi (DR) sampai batas waktu 2 November 2023;
b. Pasal 110B yang pada prinsipnya mengatur bahwa kegiatan usaha
pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam Kawasan
Hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang- Undang 11
Tahun 2020 dan belum mempunyai Perizinan di bidang kehutanan,
tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administratif
berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, perintah
pembayaran Denda Administratif, dan/atau paksaan. pemerintah
72
untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk
melanjutkan kegiatan usahanya didalam Kawasan Hutan Produksi.
4. Asas ultimum remidium bersesuaian dengan asas-asas dalam UU
18/2013 yaitu keadilan dan kepastian hukum serta asas keberlanjutan
yang mendukung peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan
berusaha, pengaturan mengenai tata ruang, dan penyelesaian konflik
bidang kehutanan serta asas partisipasi masyarakat.
5. Penerapan asas ultimum remidium dalam Pasal 110A dan Pasal 110B
dalam Undang-Undang Cipta Kerja merupakan hukum pidana khusus
eksternal atau hukum pidana khusus yang bukan merupakan undang-
undang pidana atau secara singkatnya dapat dikatakan sebagai hukum
pidana administratif. Pada hakikatnya, ketentuan pidana yang diatur
dalam undang-undang cipta kerja merupakan hukum administrasi yang
diberi sanksi pidana. Sifat dan karakteristik hukum pidana khusus
eksternal adalah:
a. ultimum remidium, yaitu hukum pidana adalah sarana terakhir jika
pranata hukum lainnya tidak lagi berfungsi untuk menegakkan
hukum;
b. perumusan jenis sanksi pidana diancamkan secara alternatif; dan
c. sanksi pidana bersifat substitusi terhadap penerapan sanksi
lainnya.
6. Penerapan Asas ultimum remidium dalam Pasal 110A dan Pasal 110B
merupakan bagian dari paradigma hukum pidana modern yang
berorientasi pada keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan
restoratif. Mengingat tujuan asas ultimum remidium untuk mewujudkan
ketiga keadilan di atas maka sudah tepat untuk orang perseorangan
yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan tidak dikenai
sanksi administratif akan tetapi diselesaikan melalui penataan kawasan
hutan. Namun perlu diatur lebih lanjut mengenai orang perseorangan
yang dikecualikan dari Sanksi Administratif dimaksud yaitu tinggal di
dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun
secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar.
Pengecualian sanksi pidana terhadap orang perseorangan yang
73
bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling
singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus (Pasal 12A dan Pasal 17A
UU 18/2013) dan pengecualian sanksi administratif terhadap orang
perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus
dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar (Pasal 110B ayat (2) UU
18/2013) merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekitar
hutan yang juga sejalan dengan asas partisipasi masyarakat
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 18/2013.
C. Arah Pengaturan
Penerapan Pasal 110A dan Pasal 110B diharapkan dapat menjadi
penyelesaian kegiatan usaha dalam kawasan hutan yang tidak memiliki
perizinan di bidang kehutanan yang pada saat ini menjadi persoalan utama
dalam tata kelola kawasan hutan. Tujuan pengaturan Pasal 110A dan Pasal
110B pada prinsipnya adalah:
1. menghentikan pelanggaran yang diantaranya adalah mengakhiri sikap
pembiaran, kelalaian dan pengabaian;
2. mengembalikan perbuatan menjadi sah melalui perintah untuk
menyelesaikan dasar sahnya perbuatan usaha/kegiatan kepada para
pelaku usaha yang beritikad baik;
3. mengenakan sanksi yang bersifat reparatoir dan condemnatoir;
4. memperoleh pendapatan negara dari sumber bukan pajak (PNBP);
5. mempertahankan keberadaan hutan secara optimal dan menjamin
sumber daya alam benar-benar dikuasai oleh Negara;
6. memperoleh data komprehensif dalam rangka pengawasan kehutanan
berkelanjutan;
7. mengembangkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha kepada
Pemerintah.
D. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Pemohon
74
No
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
1.
Pasal 12A ayat (2)
Pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan terhadap:
a. Orang
perseorangan
atau
kelompok masyarakat yang
bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar Kawasan
Hutan paling singkat 5 (lima)
tahun secara terus-menerus
dan
terdaftar
dalam
kebijakan
penataan
Kawasan Hutan; atau
b. Orang
perseorangan
yang
telah
mendapatkan
sanksi
sosial atau sanksi adat.
Pasal 28I ayat (3):
Identitas
budaya
dan
hak
masyarakat
tradisional
dihormati
selaras
dengan
perkembangan
zaman
dan
peradaban.
Pasal 28D ayat (1):
Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian
hukum
yang
adil
serta
perlakuan
yang
sama
di
hadapan hukum.
Pasal 33 ayat (3)
Bumi dan air dan kekayaan
alam
yang
terkandung
di
dalamnya dikuasai oleh negara
dan
dipergunakan
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
75
Pasal 17A ayat (2)
Pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan terhadap:
a. orang perseorangan atau
kelompok masyarakat yang
bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar Kawasan
Hutan paling singkat 5 (lima)
tahun secara terus-menerus
dan
terdaftar
dalam
kebijakan
penataan
Kawasan Hutan; atau
b. orang perseorangan yang
telah mendapatkan sanksi
sosial atau sanksi adat.
Pasal 110B ayat (1)
Setiap Orang yang melakukan
pelanggaran
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf b, huruf c, dan/atau
huruf e, dan/ atau Pasal 17 ayat
(2) huruf b, huruf c, dan/atau
huruf e, atau kegiatan lain di
Kawasan Hutan tanpa memiliki
Perizinan
Berusaha
yang
dilakukan sebelum tanggal 2
November 2020 dikenai sanksi
administratif, berupa:
a. Penghentian
sementara
kegiatan berusaha;
b. Pembayaran
denda
administratif; dan/atau
c. Paksaan pemerintah.
Pasal 110B ayat (2)
Dalam
hal
pelanggaran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dilakukan oleh orang
perseorangan yang bertempat
tinggal di dalam dan/atau di
sekitar Kawasan Hutan paling
singkat 5 (lima) tahun secara
terus menerus dengan luasan
paling banyak 5 (lima) hektare,
dikecualikan
dari
sanksi
administratif
dan
diselesaikan
76
No
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
melalui
penataan
Kawasan
Hutan.
I. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan Pasal
12A ayat (2) UU P3H sepanjang kata “dikecualikan” dan sepanjang frasa “dan
terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan” bertentangan dengan
Pasal 28I ayat (3) UUD NRI 1945, karena:
A. Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau
melakukan penebangan serta pemanfaatan kayu untuk keperluan sendiri
dan tidak untuk tujuan komersial sebagai bentuk dari identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional; dan
B. Banyak orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang telah
tinggal 5 (lima) tahun secara terus menerus namun belum terdaftar
dalam kebijakan penataan kawasan hutan, sehingga seharusnya
kewajiban Pemerintah yang melakukan penataan kawasan hutan
dengan cara melakukan pendaftaran bukan justru memberikan sanksi
administratif yang akan berujung pada tindakan represif.
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Penjelasan Kebijakan Penataan Kawasan Hutan:
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 (vide Bukti PK-1)
terdapat 2 (dua) kebijakan Penataan Kawasan Hutan yang diatur, yaitu:
a. Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan
Hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menyelesaikan
permasalahan Masyarakat di dalam Kawasan Hutan (Pasal 1 angka
37); dan
b. Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan
Hutan adalah kegiatan Tata Hutan yang antara lain meliputi
pembagian Kawasan Hutan menjadi unit-unit manajemen Hutan
terkecil (blok dan petak) berdasarkan satuan ekosistem, kesamaan
umur tanaman, tipe, fungsi, dan rencana Pemanfaatan Hutan (Pasal
1 angka 38).
77
Dalam hal ini kebijakan Penataan Kawasan Hutan yang terkait dengan
permohonan Pemohon adalah kebijakan Penataan Kawasan Hutan
dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana PP 23 Tahun
2021 Pasal 1 angka 37.
2. Penjelasan Kebijakan Penataan kawasan hutan dalam rangka
pengukuhan kawasan hutan:
Kebijakan Penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan
hutan dilakukan melalui kegiatan (Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Kehutanan selanjutnya disebut
sebagai PP 23/2021 jo. Pasal 130 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan
Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta
Penggunaan Kawasan Hutan (vide Bukti PK-3) selanjutnya disebut
sebagai P.7/2021, diatur bahwa Penyelesaian penguasaan tanah dalam
Kawasan Hutan Negara sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan
Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan
melalui kegiatan:
a. Pengadaan Tanah Obyek Reforma Agraria;
b. Pengelolaan Perhutanan Sosial;
c. Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan; dan/atau
d. Penggunaan Kawasan Hutan.
Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara wajib
memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 24 ayat
(1) PP 23/2021 jo. Pasal 132 P.7/2021, yaitu Penguasaan bidang tanah
dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130
ayat (3) huruf d harus memenuhi kriteria:
a. Penguasaan bidang tanah dalam kawasan hutan negara oleh
masyarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Menguasai lebih dari 5 (lima) tahun secara terus menerus;
c.
Dikuasai oleh perorangan dengan luasan paling banyak 5 (lima)
hektar;
d. Bidang tanah telah dikuasai oleh Pihak secara fisik dengan itikad
baik dan secara terbuka;
78
e. Bidang tanah tidak diganggu gugat dan/atau tidak bersengketa.
Pihak yang menguasai bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) PP 23/2021 jo.
Pasal 134 ayat (1) P.7/2021, yaitu Pihak sebagaimana dalam Pasal 132
huruf d meliputi:
a. Perseorangan;
b. Instansi; dan/atau
c. Badan Sosial/keagamaan.
Bentuk penguasaan bidang tanah dalam Kawasan hutan negara yang
dapat diselesaikan melalui penataan Kawasan hutan dalam rangka
pengukuhan Kawasan hutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
24 ayat (2) PP23/2021 jo Pasal 135 ayat (1) P.7/2021, adalah
Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 132 dikuasai dan dimanfaatkan untuk:
a. Sarana dan prasarana permanen milik Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah;
b. Fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;
c.
Permukiman;
d. Lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak; dan/atau
e. Bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman.
Kategori penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara
penataan Kawasan hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4) PP 23/2021 jo. Pasal 133
P.7/2021
adalah
Penguasaan
tanah
dalam
Kawasan
Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 terdiri atas:
a. Bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah
diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk
sebagai Kawasan Hutan; atau
b. Bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah
tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan.
Penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan
dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut
ditunjuk sebagai Kawasan Hutan dilakukan dengan mengeluarkan
bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan Negara melalui perubahan
79
batas Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4)
PP23/2021 jo. Pasal 136 P.7/2021. Lebih lanjut, mekanisme
penyelesaiannya diatur sebagaimana ketentuan Pasal 99 P.7/2021.
Penyelesaian
penguasaan
bidang
tanah
yang
dikuasai
dan
dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan
Hutan Negara di dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana diatur
dalam ketentuan (Pasal 26 ayat (1) PP 23/2021 jo. Pasal 137 ayat (1)
P.7/2021, diawali dengan inventarisasi dan verifikasi. Dengan pola
penyelesaian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 137 ayat (2)
P.7/2021, yaitu:
a. Pengeluaran bidang tanah dalam Kawasan Hutan melalui
perubahan batas Kawasan Hutan;
b. Pelepasan melalui Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;
c. Memberikan akses pengelolaan Hutan melalui program Perhutanan
Sosial; atau
d. Penggunaan Kawasan Hutan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terhadap penyelesaian hak
masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan
hutan sudah terakomodir pola penyelesaiannya sebagaimana diatur
dalam PP 23/2021 jo. P.7/2021.
3. Penjelasan makna Pasal 12A ayat (2) mengenai siapa saja yang
dimaksud orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang
bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling
singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus dan terdaftar dalam
kebijakan penataan Kawasan Hutan:
a. “Orang perseorangan atau kelompok Masyarakat”:
Mengacu pada individu atau kelompok masyarakat yang telah
lama menetap dan bergantung pada kawasan hutan untuk
kehidupan sehari-hari.
Dapat mencakup masyarakat adat, masyarakat lokal, atau
kelompok yang melakukan kegiatan pertanian, perkebunan, atau
perikanan tradisional di sekitar hutan.
b. "Bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan":
80
Di dalam kawasan hutan: Masyarakat yang sudah lama tinggal
dalam wilayah yang secara hukum masih berstatus kawasan
hutan.
Di sekitar kawasan hutan: Masyarakat yang berada di zona
perbatasan hutan dan memiliki keterkaitan sosial-ekonomi
dengan hutan.
c. "Paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus":
Menunjukkan
bahwa
masyarakat
yang
dimaksud
bukan
pendatang baru, melainkan telah tinggal di lokasi tersebut minimal
5 tahun tanpa terputus.
Ketentuan ini bertujuan untuk menghindari klaim sepihak dari
pihak yang baru masuk ke kawasan hutan.
Melindungi masyarakat setempat yang benar benar menguasai
dan bertempat tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
d. "Terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan":
Masyarakat harus tercatat dalam program pemerintah yang
berkaitan dengan penataan kawasan hutan dengan tujuan:
Memberi kepastian hukum kepada masyarakat yang memenuhi
ketentuan
Tidak ada upaya ”pemutihan” pelanggaran dalam kawasan
hutan
Agar tidak terjadi ”fraud” karena ada masyarakat yang tidak
memenuhi ketentuan
Menjaga jangan sampai masyarakat hanya dimanfaatkan pihak
yang melanggar hukum tidak bertanggungjawab sebagai upaya
pemutihan.
Terdaftar disini adalah:
Pemerintah dalam upaya aktif Penyelesaian penguasaan tanah
dalam rangka Penataan Kawasan Hutan Negara dengan
melakukan inventarisasi dan verifikasi awal, antara lain:
a. data dan informasi penutupan lahan dari citra satelit secara
periodic dan terkini;
b. hasil inventarisasi dan verifikasi lapangan;
81
c. masukan dari para pihak; dan/atau
d. penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara
oleh mayarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
yang selanjutnya dijadikan pertimbangan penetapan Peta
indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka
Penataan Kawasan Hutan (Peta Indikatif PPTPKH) oleh
Menteri dan dilakukan revisi paling singkat 6 (enam) bulan
sekali.
Tim Inver PPTPKH melakukan inventarisasi dan verifikasi
berdasarkan usulan yang diajukan oleh Masyarakat melalui
Bupati/Kepala Daerah kepada Ketua Tim Inver (Kepala BPKH
setempat) untuk diproses sesuai dengan ketentuan terkait
penataan kawasan hutan.
Masyarakat
yang
terdaftar
dan
memenuhi
ketentuan
Penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan
Negara diselesaikan melalui kegiatan:
a. pengadaan TORA;
b. Pengelolaan Perhutanan Sosial;
c. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan
Fungsi Kawasan Hutan; dan/atau
d. Penggunaan Kawasan Hutan.
e. Tujuan dan Implikasi Pasal 12A Ayat (2)
1) Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat
Dengan adanya syarat minimal 5 tahun dan harus terdaftar,
masyarakat yang benar-benar memiliki keterikatan dengan
hutan dapat mendapatkan hak kelola atau hak tinggal secara
legal.
2) Mencegah perambahan liar dan penyalahgunaan lahan hutan
Pasal ini membatasi klaim sepihak dari pihak yang baru masuk
dan ingin menguasai lahan secara ilegal.
3) Mendukung program perhutanan sosial
82
Pasal ini menjadi dasar untuk memberikan izin kelola kepada
masyarakat lokal dalam skema Hutan Kemasyarakatan (HKm),
Hutan Desa (HD), atau Kemitraan Kehutanan.
4) Mendorong penyelesaian konflik tenurial
Dengan adanya pencatatan resmi, konflik antara masyarakat
dan pemerintah atau perusahaan bisa diminimalkan karena ada
kepastian siapa yang berhak mengelola kawasan tersebut.
Bahwa frasa paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus
sebagaimana dimaksud pada Pasal 12A ayat (1) dan ayat (2)
dikecualikan dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan
yang diajukan permohonan tidaklah bertentangan dengan Pasal 28I ayat
(3) UUD 1945 karena persyaratan yang ditetapkan merupakan
implementasi dari hak menguasai negara sebagaimana termaktub dalam
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Selanjutnya di dalam Pasal 4 ayat 2 huruf
c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
Pemerintah mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang
dengan hutan. Bentuk konkret dari hal itu adalah pemerintah
memberikan perlindungan kepada masyarakat yang hidup di sekitar dan
di dalam kawasan hutan dengan memberikan batasan paling singkat 5
tahun secara terus menerus, hal ini bertujuan untuk menjaga hutan dari
perusakan yang dilakukan oleh perambah yang mengklaim sebagai
masyarakat setempat.
Bahwa Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau
di sekitar Kawasan Hutan yang melakukan perladangan tradisional
dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak
untuk tujuan komersial diberikan perlindungan hukum oleh Pemerintah
melalui kebijakan perhutanan sosial dalam bentuk skema hutan
kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat. Adapun jangka
waktunya selama 35 tahun dan dapat diperpanjang. Adapun luas areal
perhutanan sosial yang di kelola masyarakat seluas 8.300.117,35 hektar
± 1.408.729 Kepala Keluarga, 11.015 Unit SK.
Bahwa kebijakan penataan kawasan hutan salah satunya adalah
perhutanan sosial, sehingga dalil pemohon tidak terbukti karena pasca
berlakunya UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, KLHK/Kemenhut
83
telah menerbitkan persetujuan perhutanan sosial bagi kegiatan usaha
yang telah terbangun dalam kawasan hutan yaitu sawit masyarakat
maksimal 5 hektar per orang (vide Bukti PK-16 s/d Bukti PK-54).
Bahwa pembatasan luasan maksimal 5 hektar perorang dengan
kewajiban untuk melakukan jangka benah merupakan bentuk kontrol
oleh pemerintah dengan memperhatikan aspek ekologis, ekonomis dan
sosial budaya di dalam pengelolaan kawasan hutan melalui kebijakan
perhutanan sosial.
4. Penjelasan praktik yang sudah dilakukan terhadap pendaftaran
masyarakat dalam penataan Kawasan hutan:
Bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019 sesuai Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015,
sasaran dalam peningkatan kesejahteraan rakyat marjinal salah satunya
penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui
identifikasi kawasan hutan yang akan dilepaskan.
Hal tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui ketentuan Pasal 26 PP
23/2021 jo. Pasal 130 ayat (10) P.7/2021 Pemerintah telah menerbitkan
peta indikatif PPTPKH yang ditetapkan oleh Menteri.
Identifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan sudah dilakukan
sejak tahun 2017 dengan terbitnya Keputusan Menteri LHK Nomor
SK.180/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Peta Indikatif Alokasi
Kawasan Hutan Untuk Penyediaan Sumber TORA (vide Bukti PK-4)
yang kemudian sudah dilakukan beberapa kali revisi dengan
mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat dan pihak terkait,
dengan revisi terakhir yaitu Keputusan Menteri LHK Nomor 6132 tahun
2024 (vide Bukti PK-13).
Verifikasi keberadaan penduduk di kawasan hutan terkait dengan TORA
juga sudah dilakukan sejak tahun 2018 melalui kegiatan Inventarisasi
dan Verifikasi dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam
rangka Penataan Kawasan Hutan (inver PPTPKH).
Tahapan proses kegiatan inver PPTPKH sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 148 s/d Pasal 160 P.7/2021 diatur sebagai berikut:
84
1) Kegiatan inver PPTPKH diawali dengan sosialisasi Tim Inver
PPTPKH kepada semua pemangku kepentingan sampai Tingkat
desa;
2) Pemohon perseorangan (kolektif melalui Kepala Desa), instansi,
dan/atau badan sosial/keagamaan mengajukan berkas permohonan
melalui Bupati/Walikota kepada Ketua Tim Inver PPTPKH;
3) Berdasarkan permohonan yang diajukan, Tim Inver PPTPKH
melaksanakan inventarisasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan
Hutan (PTKH) dan verifikasi lapangan;
4) Hasil inventasrisasi dan verifikasi PTKH dilakukan pembahasan oleh
Tim Inver untuk menentukan Rekomendasi Pola Penyelesaian yang
tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) Ketua Tim Inver PPTPKH menyampaikan laporan rekomendasi
kepada Dirjen Planologi Kehutanan untuk selanjutnya dilakukan
penelaahan dan pembahasan oleh Tim Pelaksana PPTPKH Pusat;
6) Hasil pembahasan Tim Pelaksana PPTPKH Pusat berupa
rekomendasi pola penyelesaian PPTPKH disampaikan kepada
Menteri
untuk
mendapatkan
Keputusan
persetujuan
pola
penyelesaian PPTPKH;
7) Menteri memberikan Keputusan persetujuan pola penyelesaian
PPTPKH
untuk
ditindaklanjuti
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
berdasarkan
pola
penyelesaian
yang
diberikan.
5. Pengenaan dan pengecualian pengenaan sanksi administratif dalam
Pasal 12A merupakan ketentuan sanksi akibat pelanggaran terhadap
Pasal 12. Dalam Pasal 12, norma larangan ditujukan kepada ”setiap
orang”. Definisi setiap orang dalam Pasal 1 angka 21 adalah “orang
perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan Perusakan
Hutan secara Terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau
berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia.”
Lebih lanjut definisi Terorganisasi dalam Pasal 1 angka 6 adalah:
kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang
terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara
bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan
85
Perusakan Hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal
di dalam atau di sektitar Kawasan Hutan yang melakukan perladangan
tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan
sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
Dari definisi di atas diketahui bahwa subjek hukum yang dilarang
melakukan kegiatan dalam Pasal 12 hanya orang perseorangan
dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan Perusakan Hutan secara
Terorganisasi. Kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di
sektitar Kawasan Hutan yang melakukan perladangan tradisional
dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak
untuk tujuan komersial bukan merupakan subjek hukum yang dilarang
melakukan kegiatan dalam Pasal 12.
Meskipun norma larangan Pasal 12 ditujukan kepada ”setiap orang”,
namun pengenaan sanksi administratif Pasal 12A ayat (1) hanya
menyasar kepada ”orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 huruf a sampai
dengan huruf f dan/atau huruf h.” Pengenaan sanksi administratif kepada
korporasi yang melakukan perbuatan Perusakan Hutan secara
terorganisasi tidak diletakkan dalam Pasal 12A, namun di beberapa
pasal lain.
Dalil Pemohon angka 22 yang menyatakan bahwa “denda administratif
bukanlah solusi yang benar, karena hanya akan menjadi sebagai upaya
pengampunan atau pemutihan bagi Perkebunan sawit Perusahaan
besar di dalam kawasan” adalah tidak tepat karena sanksi yang
dikenakan kepada korporasi tidak hanya sanksi administratif, namun
juga sanksi pidana. Hal ini tergambar dalam sanksi pidana bagi korporasi
yang melanggar Pasal 12 yakni termuat dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat
(3), Pasal 83 ayat (4), Pasal 84 ayat (3), dan Pasal 85 ayat (2).
Selain denda administratif dan sanksi pidana, terdapat pula sanksi lain
yang tujuannya untuk optimalisasi dan penguatan tindakan Pemerintah
dalam penertiban kawasan hutan. Sanksi ini berupa penguasaan
Kembali Kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan
86
Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (vide
Bukti PK-14) menyatakan:
Pasal 4
(1) Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan kegiatan
pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di luar
pemanfaatan
kawasan,
pemanfaatan
jasa
lingkungan,
dan
pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi
dan/atau Hutan Lindung yang:
a. telah memiliki Perizinan Berusaha namun belum memiliki
perizinan di bidang kehutanan, dikenakan sanksi berupa Denda
Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;
b. tidak dilengkapi salah satu komponen Perizinan Berusaha,
dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan
Penguasaan Kembali;
c. tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa
Denda Administratif, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan
Kembali; atau
d. memiliki Perizinan Berusaha namun diperoleh secara melawan
hukum,
diproses
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan dan dikenakan sanksi berupa Denda
Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali.
(2) Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan kegiatan
pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di Kawasan
Hutan Produksi yang:
a. memiliki
Perizinan
Berusaha
namun
tidak
memenuhi
persyaratan dasar dan persyaratan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dikenakan sanksi
berupa Denda Administratif dan dapat dilakukan Penguasaan
Kembali;
b. tidak dilengkapi salah satu komponen Perizinan Berusaha,
dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dapat
dilakukan Penguasaan Kembali;
c. tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa
Denda Administratif, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan
Kembali; atau
d. memiliki Perizinan Berusaha namun diperoleh secara melawan
hukum,
diproses
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan dan dikenakan sanksi berupa Denda
Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali.
Pasal 5
Penertiban Kawasan Hutan berupa pemulihan aset di Kawasan
Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan
87
melalui mekanisme pidana, perdata, dan administrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12A ayat (2) UU P3H sepanjang kata “dikecualikan” dan sepanjang
frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan” tidak
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI 1945 karena Pasal
12A tidak memberikan sanksi kepada kelompok masyarakat yang tinggal
di dalam atau di sekitar Kawasan Hutan yang melakukan perladangan
tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan
sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
II. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
bahwa pengaturan Pasal 17A ayat (2) UU P3H sepanjang kata “dikecualikan”
dan sepanjang frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan
hutan” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena:
A. Pengaturan Pasal 17A UU a quo yang mengatur orang perorangan yang
bertempat tinggal di dalam dan/atau disekitar kawasan hutan paling
singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus yang melakukan
pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf
d Undang-undang a quo, dikenai sanksi administratif kecuali telah
terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan, sedangkan Pasal
110B Undang-undang a quo yang mengatur peroangan yang bertempat
tinggal di dalam dan/atau disekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima)
tahun secara terus-menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar
yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf
c, dan/atau huruf e Undang-Undang a quo, tidak dikenai sanksi
administratif melainkan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan,
telah menimbulkan konflik norma dalam undang-undang a quo, yang
mengakibatkan ketidakpastian hukum; dan
B. Seharusnya Pasal 17A ayat (2) dikesampingkan dari sanksi administratif
dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan, bukan harus
terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan terlebih dahulu baru
dikecualikan dari sanksi administratif.
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
88
A. Terhadap alasan Pemohon yang menyatakan bahwa pengaturan Pasal
17A UU a quo yang mengatur orang perorangan yang bertempat tinggal
di dalam dan/atau disekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun
secara terus-menerus yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17
ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf d Undang-undang a quo, dikenai
sanksi administratif kecuali telah terdaftar dalam kebijakan penataan
kawasan hutan, sedangkan Pasal 110B Undang-undang a quo yang
mengatur perorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau disekitar
kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus
dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar yang melakukan
pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf
e Undang-undang a quo, tidak dikenai sanksi administratif melainkan
diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan, telah menimbulkan
konflik norma dalam undang-undang a quo, yang mengakibatkan
ketidakpastian hukum, Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
1. Alasan Pemohon yang menyatakan norma Pasal 17A mengenakan
sanksi administratif sementara Pasal 110B tidak mengenakan sanksi
administratif adalah tidak tepat. Ketentuan Pasal 17A ayat (1) dan
Pasal 110B ayat (1) sama-sama merupakan norma pengenaan
sanksi administratif.
Perbedaan antara Pasal 17A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1)
dijelaskan melalui tabel di bawah.
UNSUR
PASAL 17A AYAT (1)
PASAL 110B AYAT (1)
Subjek Hukum Orang Perseorangan
Setiap Orang
Tempat Tinggal
Subjek Hukum
Di dalam dan/atau di
sekitar Kawasan Hutan
Di dalam dan/atau di
sekitar
Kawasan
Hutan
Melanggar
Ketentuan
Pasal 17 ayat (2) huruf
b, huruf c, dan/atau
huruf d
-
Pasal 17 ayat (1)
huruf b, huruf c,
dan/atau huruf e;
dan/atau
-
Pasal 17 ayat (2)
huruf b, huruf c,
dan/atau huruf e
Atau
89
Kegiatan
lain
di
Kawasan Hutan
Waktu
Terjadinya
Pelanggaran
Sejak diundangkan
Sebelum tanggal 2
November 2020
(Sebelum berlakunya
UU 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja)
Sanksi
Administratif
Tidak
dimuat
dalam
Pasal 17A
Bahwa yang dimaksud
sanksi
administratif
dalam
Pasal
17A
adalah
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada Pasal
110B ayat (1)
- Penghentian
sementara kegiatan
usaha;
- Pembayaran denda
administratif;
dan/atau
- Paksaan
pemerintah.
2. Pasal 17A ayat (2) dan Pasal 110B ayat (2) sama-sama merupakan
pengecualian dari sanksi administratif. Perbedaan pengecualian dari
sanksi administratif yang terdapat dalam Pasal 17A ayat (2) dan
Pasal 110B ayat (2) dijelaskan melalui tabel di bawah.
UNSUR
PASAL 17A AYAT (2)
PASAL 110B AYAT (2)
Subjek Hukum
Orang Perseorangan
atau
Kelompok
Masyarakat
Orang Perseorangan
Tempat
Tinggal
Subjek Hukum
Di dalam dan/atau di
sekitar
Kawasan
Hutan
Di dalam dan/atau di
sekitar
Kawasan
Hutan
Jangka
Waktu
Minimal
Bertempat
Tinggal
Paling
singkat
5
(lima) tahun secara
terus menerus
Paling singkat 5 (lima)
tahun secara terus
menerus
Luas Lahan
Tidak ditentukan
Paling banyak 5 (lima)
hektar
Syarat Lain
Terdaftar
dalam
kebijakan
penataan
kawasan hutan
Diselesaikan melalui
penataan
kawasan
hutan
Penyelesaian
Dikecualikan
dari
sanksi
administratif
terhadap
areal
dengan
luasan
Dikecualikan
dari
sanksi
administratif
dan
diselesaikan
90
maksimal 5 Ha dan
diselesaikan melalui
penataan
Kawasan
Hutan
melalui
penataan
Kawasan Hutan
3. Dari dua (2) poin di atas dapat disimpulkan bahwa Ketentuan Pasal
17A ayat (2) dan Pasal 110B ayat (2) disamping memiliki persamaan
terkait subjek hukum dan penyelesaian yang dilakukan atas
terjadinya pelanggaran, juga terdapat perbedaan dari sisi waktu
keberlakuannya sebagai berikut:
a. Pasal 17A ayat (2) mengatur pengecualian atas pelanggaran
yang terjadi setelah UU CK berlaku; dan
b. Pasal 110B ayat (2) mengatur pengecualian atas pelanggaran
yang terjadi sebelum UU CK berlaku, sehingga menurut teknik
penyusunan peraturan perundang-undangan ketentuan Pasal
110B ayat (2) yang mengatur kondisi peralihan diletakkan pada
Ketentuan Peralihan.
Bahwa kedua Pasal tersebut mengatur mengenai pengecualian dari
sanksi administratif yang diselesaikan melalui kebijakan penataan
Kawasan Hutan. Hal tersebut diatur lebih lanjut dengan PP 23/2021
jo. P.7/2021. Dalam PP 23/2021 dan P.7/2021 tersebut terdapat
penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan negara
dilakukan dengan penataan kawasan hutan dalam rangka
pengukuhan kawasan hutan sebagaimana telah diuraikan secara
rinci pada angka I di atas.
Bahwa berdasarkan ketentuan PP 23/2021, diatur:
Pasal 23
Penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan Negara
dilakukan dengan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka
Pengukuhan Kawasan Hutan melalui kegiatan:
a. pengadaan tanah obyek reforma agraria;
b. pengelolaan Perhutanan Sosial;
c. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi
Kawasan Hutan; dan/atau
d. Penggunaan Kawasan Hutan.
Pasal 24 ayat (1)
Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi kriteria:
91
a. penguasaan tanah di dalam Kawasan Hutan Negara oleh
Masyarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja;
b. dikuasai paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus;
c. dikuasai oleh Perseorangan dengan luasan paling banyak 5
(lima) hektar;
d. bidang tanah telah dikuasai secara fisik dengan iktikad baik
secara terbuka; dan
e. bidang tanah yang tidak bersengketa.
Oleh karena itu, pengecualian sanksi administratif yang terdapat
dalam Pasal 17A ayat (2) dan Pasal 110B ayat (2) yang diselesaikan
melalui penataan Kawasan Hutan merupakan pengaturan demi
terwujudnya kepastian hukum sebagaimana diatur dalam norma
Pasal 23 dan Pasal 24 PP 23/2021.
B. Terhadap alasan Pemohon yang menyatakan bahwa seharusnya Pasal
17A ayat (2) dikesampingkan dari sanksi administratif dan diselesaikan
melalui penataan Kawasan Hutan, bukan harus terdaftar dalam
kebijakan penataan Kawasan Hutan terlebih dahulu baru dikecualikan
dari sanksi administratif, Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
1. Telah dijelaskan di atas bahwa Pasal 17A ayat (2) dan Pasal 110B
ayat (2) tidak terdapaat perbedaan yang mendasar dari masing-
masing pasal yakni subjek hukum, waktu terjadinya pelanggaran,
dan penyelesaian pelanggaran.
2. Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa seharusnya Pasal 17A ayat
(2) dikesampingkan dari sanksi administratif dan diselesaikan
melalui penataan Kawasan Hutan tidak tepat karena justru akan
menimbulkan
ketidakpastisan
hukum.
Pengecualian
sanksi
administratif Pasal 17A ayat (2) dengan syarat “terdaftar dalam
kebijakan penataan kawasan hutan” adalah:
Masyarakat harus tercatat dalam program pemerintah yang
berkaitan dengan penataan kawasan hutan dengan tujuan:
Memberi kepastian hukum kepada masyarakat yang memenuhi
ketentuan.
Tidak ada upaya ”pemutihan” pelanggaran dalam kawasan
hutan.
92
Agar tidak terjadi ”fraud” karena ada masyarakat yang tidak
memenuhi ketentuan.
Menjaga jangan sampai masyarakat hanya dimanfaatkan pihak
yang melanggar hukum tidak bertanggungjawab sebagai upaya
pemutihan.
Terdaftar disini adalah:
Pemerintah dalam upaya aktif Penyelesaian penguasaan tanah
dalam rangka Penataan Kawasan Hutan Negara dengan
melakukan inventarisasi dan verifikasi awal, antara lain:
a. data dan informasi penutupan lahan dari citra satelit secara
periodic dan terkini;
b. hasil inventarisasi dan verifikasi lapangan;
c. masukan dari para pihak; dan/atau
d. penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara
oleh mayarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
yang selanjutnya dijadikan pertimbangan penetapan Peta
indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka
Penataan Kawasan Hutan (Peta Indikatif PPTPKH) oleh
Menteri dan dilakukan revisi paling singkat 6 (enam) bulan
sekali.
III. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
bahwa Pasal 110B ayat (1) UU P3H sepanjang frasa “kegiatan lain”
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena telah
menimbulkan multi tafsir sehingga menciptakan ketidakpastian hukum, yang
berpotensi akan berdampak pada pelaksana undang-undang a quo
melakukan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap setiap orang yang
bertempat tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang melakukan
kegiatan di dalam atau sekitar kawasan hutan dengan tujuan tidak dalam
rangka merusak kawasan hutan, Pemerintah memberikan keterangan
sebagai berikut:
1. Makna kegiatan lain adalah kegiatan yang tanpa memiliki Perizinan
Berusaha. Dalam penjelasan Pasal 110B ayat (1) yang dimaksud dengan
93
"tanpa memiliki Perizinan Berusaha" dalam ayat ini adalah setiap orang
yang melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan di bidang kehutanan
yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
2. Bahwa yang dimaksud dengan Frasa ”kegiatan lain” sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif
di Bidang Kehutanan (vide Bukti PK-15), yaitu:
”kegiatan lain yang meliputi:
1. minyak dan gas bumi;
2. panas bumi;
3. tambak;
4. pertanian;
5. permukiman;
6. wisata alam;
7. industri; dan/atau
8. sarana dan prasarana.”
3. Hal ini selaras dalam Pasal 24 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 23
tahun 2021 tentang penyelenggaran kehutanan yang menyebutkan
bahwa Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara terdiri
atas:
a. sarana dan prasarana permanen milik Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah;
b. fasilitas sosial dan fasilitas umum;
c. permukiman;
d. lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak; atau
e. bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman.
Sehingga kegiatan lain tersebut sudah diatur secara pasti jenis
kegiatannya dalam peraturan pelaksanaan UUCK.
IV. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
bahwa Pasal 110B ayat (2) UU P3H sepanjang frasa “paling singkat 5 (lima)
tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar”
inkonstitusional dengan Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI
94
1945 sepanjang tidak dimaknai “tidak berlaku bagi orang perseorangan yang
telah
menguasai/memiliki
dan
mempergunakan
tanahnya
sebelum
penetapan kawasan hutan”, Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
1. Pemaknaan frasa “Penguasaan Oleh Negara” dalam Pasal 33 ayat (3)
Konstitusi telah 3 (tiga) kali mengalami evolusi:
a) Penafsiran terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 terdapat pada
petikan Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 tentang Pengujian
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi terhadap UUD NRI 1945;
b) Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar; dan
c) Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
terhadap Undang-Undang Dasar.
2. Dari penafsiran MK, prinsip penguasaan oleh negara yaitu Pemerintah
mengatur, mengurus, mengelola dan mengawasi. Bentuk “penguasaan
oleh negara” merupakan tindakan berjenjang berdasarkan kemampuan
negara dalam mewujudkan kemakmuran rakyat.
3. Telah dijelaskan di tanggapan dalil sebelumnya bahwa Pasal 110B untuk
kepastian hukum karena mengatur mengenai pengecualian dari sanksi
administratif yang diselesaikan melalui kebijakan penataan Kawasan
Hutan. Hal tersebut diatur lebih lanjut dengan PP 23/2021 jo. P.7/2021.
Dalam PP 23/2021 dan P.7/2021 tersebut terdapat penyelesaian
penguasaan tanah dalam kawasan hutan negara dilakukan dengan
penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan
sebagaimana telah diuraikan secara rinci pada angka I di atas.
4. Bahwa frasa paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan
luasan paling banyak 5 (lima) hektar dimaksudkan agar terhadap
kawasan hutan yang sudah terlanjur menjadi kegiatan non-kehutanan
tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat guna memenuhi
kebutuhannya
sehari-hari
dan
bukan
ditujukan
kepada
masyarakat/badan usaha yang lebih mementingkan dari aspek komersil.
95
Lagipula batasan luasan maksimal 5 (lima) hektar yang dikecualikan
sanksi administratif, semata-mata untuk membatasi agar tidak ada
masyarakat
yang
memanfaatkan
pengecualian
tersebut
untuk
kepentingan komersil skala besar.
Pengecualian sanksi pidana terhadap orang perseorangan yang
bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling
singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus (Pasal 12A dan Pasal 17A
UU 18/2013) dan pengecualian sanksi administratif terhadap orang
perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus
dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar (Pasal 110B ayat (2) UU
18/2013) merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekitar
hutan yang juga sejalan dengan asas partisipasi masyarakat
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 18/2013.
5. Hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (vide Bukti PK-
2), yaitu Objek redistribusi tanah untuk pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf a diredistribusikan kepada Subjek Reforma Agraria
dengan luasan paling besar 5 (lima) hektar sesuai dengan ketersediaan
TORA.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitusional review) ketentuan Pasal 12A ayat (2) huruf a, Pasal 17A ayat
(2) huruf a, dan Pasal 110B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah
diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 4, angka 6, dan angka 20 Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
96
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 12A ayat (2) huruf a, Pasal 17A ayat (2)
huruf a, dan Pasal 110B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah
diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 4, angka 6, dan angka 20
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tidak bertentangan dengan
ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Keterangan Tertulis Tambahan Presiden Bertanggal 16 Juni 2025
I. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur
Hamzah, S.H., M.H.
1. Yang pertama, tentu yang kaitannya dengan permintaan dokumen, data
yang kaitannya dengan Pasal 12A, 17A dan Pasal 110B ini tolong kalau
bisa diberikan original intent-nyapembahasan ketika pasal-pasal tersebut
dibahas supaya kami dapat insight menyangkut apa sih sebetulnya yang
ingin dicapai dari masuknya Pasal 12A, 17A dan Pasal 110B itu dalam
Undang-Undang 18/2013 tentang P3H.
2. Kemudian yang kedua, kebijakan penataan hutan kan tadi disebutkan ada
peraturan pemerintahnya. Nah ini kan artinya ada rencana sebelum
permohonan Pemohon masuk, menurut saya tolong rencana, ya,
kaitannya dengan rencana apakah itu dalam bentuk blueprint atau dalam
bentuk grand design penataan kawasan hutan, itu juga dapat disampaikan
ke Mahkamah, jadi diberikan datanya. Karena apa? Karena kita mau
melihat apakah dalam penyusunan perencanaan tentang penataan
kawasan hutan itu, yang tentu sudah ada sebelum adanya Permohonan
97
ini, itu sudah mengadopsi atau mengakomodir putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian undang-undang di bidang
kehutanan
itu.
Supaya
kita
mau
lihat
juga
apakah
sudah
mempertimbangkan atau mengakomodir, ya, putusan-putusan Mahkamah
terkait. Jadi kami perlu dokumen menyangkut perencanaan, ya, saya
enggak tahu apa namanya, apakah blueprint, apakah grand design
tentang penataan kawasan hutan itu.
3. Kemudian juga, kami juga perlu menyangkut peta dan jumlah warga yang
terdampak dalam penataan kawasan hutan. Karena tentu dalam
perencanaan kawasan hutan itu, sudah memperhitungkan warga-warga
yang terdampak. Apakah itu terdampak yang sudah berada, yang existing
berada dalam kawasan hutan. Ataukah memang dalam radius tertentu, itu
juga dikategorikan terdampak dalam penataan kawasan hutan itu. Karena
sebetulnya di sini sumber sumber problematikanya di sini. Karena disitu
ada manusia, ada orang, ada sumber daya, sumber daya alam, dan
seterusnya. Maka tentu di sini perlu ada data pemahaman kami, supaya
kami bisa tahu bahwa seperti ini sebetulnya desain penataan kawasan
hutan. Dan kalau itu terdampak pada warga atau masyarakat di sana, tentu
bagaimana dari aspek ekologisnya. Jadi kita mau lihat apakah ada
pengaruh negatif terhadap aspek ekologi dari keberadaan warga di
kawasan hutan dan sekitarnya.
4. Nah
sekarang,
kalau
misalnya
keinginan
Pemohon
dalam
Permohonannya itu dalam petitumnya misalnya, kata dikecualikan, ya,
menjadi frasa dikecualikan dan diselesaikan melalui penataan kawasan
hutan,
sebagaimana
keinginannya
Pemohon.
Jadi
tidak
hanya
dikecualikan, tapi juga itu diselesaikan melalui penataan kawasan hutan.
Jadi itu diakomodir, apa implikasinya bagi penataan kawasan hutan,
maksudnya implikasi negatif yang timbul dalam kerangka penataan
kawasan hutan.
5. Demikian pula, frasa paling lambat, paling singkat lima tahun secara terus
menerus. Karena di sini ada dua aspek di sini, lima tahun ini apa artinya?
Ini kan paling singkat, bagaimana kalau itu di bawah lima tahun? Karena
ini kan paling singkat kan dan bagaimana kalau itu tidak terus menerus?
Nah apa dampak ekologisnya juga dalam kerangka penataan kawasan
98
hutan itu? Dan demikian juga untuk frasa dan terdaftar dalam kebijakan
penataan kawasan hutan, ya, kegiatan lain paling singkat lima tahun yang
dimintakan oleh Pemohon kalau itu misalnya diakomodir, nah
pertanyaannya apa dampak ekologisnya? Karena bagaimanapun juga
tentu Undang-Undang P3H ini ujungnya kan untuk bisa menjamin, ya tidak
adanya dampak ekologis yang bisa merusak kawasan hutan tersebut dan
tentu yang lebih penting lagi hutan untuk kesejahteraan masyarakat, kan
begitu.
Terhadap pertanyaan
Yang Mulia Hakim
Konstitusi dimaksud,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Undang-Undang
No. 18
Tahun
2013
tentang
Pencegahan
dan
Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) awalnya mengatur sanksi
pidana untuk aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin. Pada akhir
Tahun 2020, UU P3H diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta
Kerja) dengan menyisipkan Pasal 12A, 17A, dan 110B, dan ketentuan
tersebut tetap ada dalam UU No. 6 Tahun 2023. Pasal-pasal baru ini
memuat pengecualian dan sanksi administratif bagi masyarakat atau
badan usaha tertentu dalam kawasan hutan.
Pasal 12A
Pasal 12A mengatur bahwa:
(1) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di
sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus
menerus yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12
huruf a sampai dengan huruf f dan/atau huruf h dikenai sanksi
administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan terhadap:
a. orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat
tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat
5 (lima) tahun secara terus-menerus dan terdaftar dalam
kebijakan penataan kawasan hutan; atau
b. orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial atau
sanksi adat.
Pasal 12A memiliki makna penting sebagai pengecualian terhadap
ancaman sanksi pidana, khususnya untuk masyarakat yang secara historis
telah tinggal dan menggantungkan hidup dari kawasan hutan. Pasal 12A
ini memberikan pengecualian terhadap Pasal 12 bagi perseorangan yang:
99
a. telah tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat
5 (lima) tahun secara terus-menerus;
b. memiliki identitas kependudukan yang sah;
c. melakukan pemanfaatan hasil hutan kayu untuk memenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari, dan
d. terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan yang ditetapkan
pemerintah.
Maksud dan tujuan penambahan Pasal 12A, antara lain:
1. Memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat/setempat/ lokal.
Banyak masyarakat yang telah tinggal di dalam dan/atau sekitar
kawasan hutan secara turun-temurun, tetapi dianggap sebagai
perambah atau pelaku perusakan hutan karena tidak memiliki izin.
Untuk itu Pasal 12A bertujuan untuk melindungi masyarakat yang
secara tradisional telah:
● Tinggal di dalam/sekitar kawasan hutan,
● Melakukan pemanfaatan hasil hutan kayu untuk kebutuhan hidup
sehari-hari,
● Tidak memiliki niat melakukan eksploitasi secara berlebihan yang
berdampak pada kerusakan hutan.
2. Memberikan pengakuan terhadap realitas historis dan sosial.
Sebelum Pasal 12A, UU P3H berlaku secara ketat dan represif tanpa
membedakan pelaku individu kecil dengan perambah hutan skala
besar. Pemerintah menyadari bahwa banyak aktivitas masyarakat di
kawasan hutan dilakukan bukan untuk keuntungan komersial besar,
tetapi untuk kebutuhan hidup dasar, seperti ladang subsisten,
pengambilan madu, rotan, dan hasil hutan non-kayu lainnya.
3. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di
dalam/sekitar kawasan hutan secara turun-temurun.
Pasal ini menjadi filter untuk membedakan pelaku lokal (masyarakat
setempat) dan pelaku ilegal komersial besar, agar masyarakat
setempat/lokal yang memang telah lama tinggal tidak disamakan
dengan pelaku perambahan hutan berskala besar yang merusak
ekosistem. Untuk itu diberlakukan dengan syarat-syarat tertentu seperti
100
telah tinggal paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus,
memiliki KTP setempat, dan melakukan kegiatan subsisten).
4. Mendukung program reforma agraria dan perhutanan sosial.
Dengan adanya syarat terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan
hutan, masyarakat dapat diarahkan ke dalam program legal seperti
Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), Perhutanan Sosial, Hutan
Desa, dan sejenisnya.
Konteks Hukum Pasal 12 UU P3H yang dikecualikan oleh Pasal 12A:
Pasal 12 UU P3H pada dasarnya melarang aktivitas seperti:
● Melakukan penebangan pohon tanpa izin;
● Membawa alat penebang dan pengangkut hasil hutan tanpa izin;
● Menebang, mengangkut dan memanfaatkan hasil hutan tanpa izin.
Sebelum adanya Pasal 12A, semua pelanggaran ini dikenai sanksi pidana,
bahkan terhadap masyarakat adat/setempat/lokal yang hanya melakukan
penebangan pohon dan pemanfaatan kayu secara tradisional. Hal inilah
yang melatarbelakangi pengecualian di Pasal 12A, untuk melindungi
masyarakat adat/setempat/lokal yang melakukan pemanfaatan hutan
secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya sehari-hari.
Pembatasan
pengaturan
persyaratan
dalam
pengecualian
ini
dimaksudkan untuk:
No.
Syarat
Penjelasan
1
Tinggal paling singkat 5
tahun
secara
terus-
menerus
Menunjukkan keterikatan lama dan
bukan pendatang baru.
2
Memiliki
identitas
kependudukan
Memiliki
KTP
atau
dokumen
kependudukan
yang
sah
dari
pemerintah.
Menunjukkan
keberadaan fisik atau bukti domisili
di dalam/sekitar kawasan hutan.
3
Kegiatan
subsisten/tradisional
Bukan skala komersial besar; hanya
untuk hidup sehari-hari.
101
4
Terdaftar
dalam
kebijakan
penataan
kawasan
Masuk
dalam
proses
legalisasi/pendataan
dari
pemerintah.
Implikasi Hukum dan Implementasi Pasal 12A:
● Masyarakat adat/setempat/lokal tidak lagi dikriminalisasi secara
langsung, sepanjang memenuhi syarat-syarat di atas.
● Pemerintah tetap dapat melakukan pendataan dan penataan kawasan
hutan, sehingga masyarakat tersebut masuk dalam skema TORA,
perhutanan sosial atau hutan adat.
● Jika perseorangan yang melakukan pelanggaran tidak memenuhi
syarat (misal: bertempat tinggal kurang dari 5 (lima) tahun, dan/atau
tidak secara terus menerus), maka sanksi pidana terhadap Pasal 12
diatur sebagaimana Pasal 82 dan Pasal 83 (dengan keringanan
sebagaimana diatur pada UU CK).
Secara ringkas, Pasal 12A UU 18 Tahun 2013 dimaksudkan sebagai
upaya pemerintah untuk menyeimbangkan penegakan hukum kehutanan
dengan perlindungan terhadap masyarakat adat/setempat/lokal yang
secara historis tinggal di kawasan hutan. Dengan pasal ini, masyarakat
tidak lagi dipidana hanya karena melakukan pemanfaatan hasil hutan
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, selama mereka memenuhi kriteria
yang ditetapkan.
Pasal 17A
Pasal 17A mengatur bahwa:
(1) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di
sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus
menerus yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2)
huruf b, huruf c, dan/atau huruf d dikenai sanksi administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan terhadap:
a. orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat
tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat
5 (lima) tahun secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan
penataan kawasan hutan; atau
b. orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial atau
sanksi adat.
102
Pasal ini merupakan pengecualian terhadap penerapan sanksi pidana
dalam Pasal 17 UU P3H bagi orang perseorangan yang telah memenuhi
ketentuan Pasal 12A. Pasal 17A berfungsi sebagai penguat atau penegas
dari ketentuan Pasal 12A, dengan menyatakan bahwa jika seseorang
sudah dikecualikan dari sanksi pidana berdasarkan Pasal 12A, maka ia
juga tidak dikenai ketentuan pidana dalam Pasal 17. Pasal ini mengikatkan
diri langsung pada Pasal 12A, dan secara substansi memberikan
pengecualian pidana lanjutan terhadap tindakan pembukaan hutan untuk
Perkebunan oleh orang perseorangan yang:
a. Telah tinggal di dalam/sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun
secara terus-menerus,
b. Memiliki identitas kependudukan yang sah,
c. Melakukan aktivitas subsisten tradisional (seperti perladangan,
pemanfaatan hasil hutan),
d. Terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan yang ditetapkan
pemerintah.
Maksud dan tujuan penambahan Pasal 17A, antara lain:
1. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat/setempat/lokal.
Pasal ini memastikan bahwa masyarakat yang sudah diakui dan
dikecualikan dalam Pasal 12A tidak dikriminalisasi ganda di bawah
pasal lain, seperti Pasal 17.
2. Melengkapi perlindungan terhadap masyarakat adat/setempat/lokal.
Pasal 12A melindungi masyarakat adat/setempat/lokal dari ancaman
pidana Pasal 12, sementara Pasal 17A memperluas perlindungan
terhadap ancaman kegiatan perkebunan (Pasal 17 huruf b, c, d),
sehingga masyarakat adat/setempat/lokal yang melakukan kegiatan
bertani atau berladang secara perorangan maupun komunal juga
dikecualikan.
3. Konsistensi sistem hukum.
● Pemerintah ingin memastikan bahwa pengecualian dalam Pasal 12A
tidak menjadi mubazir akibat ketentuan lain yang bisa menjerat
masyarakat yang sama melalui pasal berbeda.
103
● Pasal 17A menutup celah multitafsir hukum agar tidak terjadi
ketimpangan dalam penegakan hukum terhadap masyarakat yang
memenuhi syarat pengecualian.
Konteks Hukum Pasal 17 UU P3H yang dikecualikan oleh Pasal 17A:
Pasal 17 UU P3H huruf b, c, dan d pada dasarnya melarang aktivitas
seperti:
● Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin;
● Mengangkut hasil perkebunan tanpa izin;
● Memiliki dan memperjual belikan hasil perkebunan tanpa izin.
Sebelum adanya Pasal 17A, semua pelanggaran ini dikenai sanksi pidana,
bahkan terhadap masyarakat adat/setempat/lokal yang hanya melakukan
kegiatan
Perkebunan/perladangan
tradisional.
Hal
inilah
yang
melatarbelakangi pengecualian
di
Pasal 17A, untuk melindungi
masyarakat
adat/setempat/lokal
yang
melakukan
pemanfaatan/pembukaan hutan secara terbatas untuk memenuhi
kebutuhan pokok hidupnya sehari-hari.
Pembatasan
pengaturan
persyaratan
dalam
pengecualian
ini
dimaksudkan untuk:
No.
Syarat
Penjelasan
1
Tinggal paling singkat 5
tahun
secara
terus-
menerus
Menunjukkan keterikatan lama dan
bukan pendatang baru
2
Memiliki
identitas
kependudukan
Memiliki
KTP
atau
dokumen
kependudukan
yang
sah
dari
pemerintah.
Menunjukkan
keberadaan fisik atau bukti domisili
di dalam/sekitar kawasan hutan
3
Kegiatan
subsisten/tradisional
Bukan
skala
komersial
besar;
hanya untuk hidup sehari-hari
4
Terdaftar dalam kebijakan
penataan Kawasan
Masuk
dalam
proses
legalisasi/pendataan
dari
pemerintah
Implikasi Hukum dan Implementasi Pasal 17A:
● Masyarakat adat/setempat/lokal tidak lagi dikriminalisasi secara
langsung, sepanjang memenuhi syarat-syarat di atas.
104
● Pemerintah tetap dapat melakukan pendataan dan penataan kawasan
hutan, sehingga masyarakat tersebut masuk dalam skema TORA,
perhutanan sosial atau hutan adat.
● Jika perseorangan yang melakukan pelanggaran tidak memenuhi
syarat (misal: bertempat tinggal kurang dari 5 (lima) tahun, dan/atau
tidak secara terus menerus), maka sanksi pidana terhadap Pasal 17
diatur sebagaimana Pasal 82 dan Pasal 83 (dengan keringanan
sebagaimana diatur pada UU CK).
Secara ringkas, Pasal 17A UU 18 Tahun 2013 dimaksudkan sebagai
upaya pemerintah untuk menyeimbangkan penegakan hukum kehutanan
dengan perlindungan terhadap masyarakat adat/setempat/lokal yang
secara historis tinggal di kawasan hutan. Dengan pasal ini, masyarakat
tidak lagi dipidana hanya karena melakukan perladangan/pertanian
tradisional atau memungut hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-
hari, selama mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Pasal 110B
Pasal 110B mengatur bahwa:
(1) Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau
Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain
di kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan
sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif,
berupa:
a. penghentian sementara kegiatan usaha;
b. pembayaran denda administratif; dan/atau
c. paksaan pemerintah.
(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara
terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar,
dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui
penataan kawasan hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang
berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal ini memberikan pengecualian dari sanksi pidana yang sebelumnya
berlaku dalam UU P3H, selama pelanggaran dilakukan sebelum UU Cipta
105
Kerja berlaku dan pelaku bersedia menyelesaikan pelanggaran tersebut
melalui mekanisme administratif.
Maksud dan tujuan penambahan Pasal 110B, antara lain:
1. Penyelesaian kegiatan terbangun didalam kawasan hutan tanpa
perizinan di bidang kehutanan secara administratif:
● Sebelum adanya Pasal 110B, pelaku seperti ini bisa langsung
dipidana, meskipun mereka sudah lama berusaha dan berkontribusi
pada ekonomi daerah;
● Banyak pelaku usaha, terutama di sektor perkebunan (seperti kelapa
sawit), yang sudah lama membuka dan mengelola lahan di dalam
kawasan hutan tanpa izin bidang Kehutanan disebabkan karena
adanya dispute tata ruang antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah khususnya dalam penataan kawasan hutan;
● Dengan adanya Pasal 110B, pemerintah mengedepankan ultimum
remedium dengan pengenaan sanksi adminstrastif sebagai jalan
untuk mewujudkan asas keadilan dan kemanfaatan di bidang
Kehutanan.
2. Memberi kepastian hukum:
● Pasal ini memberikan ruang legal kepada masyarakat untuk
menyelesaikan kegiatan terbangun dalam kawasan hutan yang
belum maksimal penyelesaiannya.
3. Mendorong penataan ulang penggunaan lahan:
● Subyek hukum yang dikenakan ketentuan Pasal 110B diwajibkan
untuk mengikuti proses inventarisasi dan pemetaan kawasan.
● Subyek hukum dapat diberikan status penggunaan legal, misalnya
Perhutanan Sosial, Kemitraan Kehutanan, atau persetujuan
penggunaan
kawasan hutan,
setelah
menyelesaikan sanksi
administratif.
Sanksi dalam Pasal 110B:
Pelaku usaha yang terkena ketentuan Pasal 110B akan dikenakan:
a. Penghentian sementara kegiatan usaha;
b. Denda administratif formula penghitungannya diatur dalam PP No. 24
Tahun 2021;
c. Paksaan pemerintah.
106
Ketentuan Pasal 110B dikecualikan terhadap orang perseorangan yang
bertempat tinggal didalam dan/atau disekitar kawasan hutan paling singkat
5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 Ha.
Penyelesaian terhadap orang perseorangan dimaksud dilaksanakan
dengan penataan kawasan hutan berupa:
a. Pengadaan Tanah Obyek Reforma Agraria;
b. Pengelolaan Perhutanan Sosial;
c. Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan.
Dengan demikian sebagaimana penjelasan tersebut diatas, maksud
pemerintah dalam penambahan Pasal 12A, Pasal 17A, dan Pasal 110B
adalah memberi pengecualian hukum selektif dari semula dikenai sanksi
pidana kemudian menjadi sanksi administratif kepada masyarakat didalam
dan/atau disekitar kawasan hutan yang terus menerus paling singkat 5
(lima) tahun sebagai bentuk kebijakan pemerintah mengakomodir Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
35/PUU-X/2012, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014,
sehingga tercipta kepastian hukum baik bagi masyarakat maupun
korporasi tanpa memicu konflik baru. Bentuk kebijakan ini diharapkan
selaras dengan semangat penataan kawasan hutan dan pembangunan
ekonomi berkelanjutan bidang Kehutanan.
2. Kebijakan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan
Hutan diawali dengan terbitnya Perpres 88 Tahun 2017 tentang
Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan. Terbitnya
Perpres 88 Tahun 2017 ini didasari oleh pertimbangan bahwa dalam
rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-
IX/2011, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014, perlu diatur ketentuan mengenai
penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang berkaitan
dengan penguasaan hutan oleh negara, pengukuhan kawasan hutan, dan
hutan adat.
107
Selanjutnya
sebagai
Pedoman
Teknis
Pelaksanaan,
Pemerintah
menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor
3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Tim Inventarisasi dan
Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
Dalam perkembangannya, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang salah satunya
mengatur tentang Penataan Kawasan Hutan. Dengan terbitnya UU CK ini
kemudian diikuti dengan aturan turunannya seperti PP 23 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan
Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan
Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Dasar kebijakan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan
Kawasan Hutan yaitu Pasal 110B ayat (2) UU 11 Tahun 2020 yang
mengatur bahwa Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di
sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus
dengan luasan paling banyak 5 Ha, dikecualikan dari Sanksi Administratif,
dan diselesaikan melalui Program Penataan Kawasan Hutan.
Kebijakan Penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan
hutan dilakukan melalui kegiatan (Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan selanjutnya disebut
sebagai PP 23/2021 jo. Pasal 130 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan
Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta
Penggunaan Kawasan Hutan selanjutnya disebut sebagai P.7/2021, diatur
bahwa Penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan Negara
sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan Penataan Kawasan Hutan
dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan melalui kegiatan:
a. Pengadaan Tanah Obyek Reforma Agraria;
b. Pengelolaan Perhutanan Sosial;
c. Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan; dan/atau
108
d. Penggunaan Kawasan Hutan.
Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara wajib memenuhi
kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) PP 23/2021
jo. Pasal 132 P.7/2021, yaitu Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan
Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (3) huruf d
harus memenuhi kriteria:
a. Penguasaan bidang tanah dalam kawasan hutan negara oleh
masyarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Menguasai lebih dari 5 (lima) tahun secara terus menerus;
c. Dikuasai oleh perorangan dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar;
d. Bidang tanah telah dikuasai oleh Pihak secara fisik dengan itikad baik
dan secara terbuka;
e. Bidang tanah tidak diganggu gugat dan/atau tidak bersengketa.
Pihak yang menguasai bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) PP 23/2021 jo.
Pasal 134 ayat (1) P.7/2021 adalah pihak sebagaimana dalam Pasal 132
huruf d meliputi:
a. Perseorangan;
b. Instansi; dan/atau
c. Badan Sosial/keagamaan.
109
Bentuk penguasaan bidang tanah dalam Kawasan hutan negara yang
dapat diselesaikan melalui penataan Kawasan hutan dalam rangka
pengukuhan Kawasan hutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
24 ayat (2) PP23/2021 jo Pasal 135 ayat (1) P.7/2021, adalah Penguasaan
bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 132 dikuasai dan dimanfaatkan untuk:
a. Sarana dan prasarana permanen milik Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah;
b. Fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;
c. Permukiman;
d. Lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak; dan/atau
e. Bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman.
Kategori penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara
penataan
Kawasan hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4) PP 23/2021 jo. Pasal 133
P.7/2021 adalah Penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 132 terdiri atas:
a. Bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah
diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk
sebagai Kawasan Hutan; atau
b. Bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah
tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan.
Penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan
dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut
ditunjuk sebagai Kawasan Hutan dilakukan dengan mengeluarkan bidang
tanah dari dalam Kawasan Hutan Negara melalui perubahan batas
Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4) PP23/2021
jo. Pasal 136 P.7/2021. Lebih lanjut, mekanisme penyelesaiannya diatur
sebagaimana ketentuan Pasal 99 P.7/2021.
110
Penyelesaian penguasaan bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan
setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Negara di
dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
(Pasal 26 ayat (1) PP 23/2021 jo. Pasal 137 ayat (1) P.7/2021, diawali
dengan
inventarisasi
dan
verifikasi.
Dengan
pola
penyelesaian
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 137 ayat (2) P.7/2021, yaitu:
a. Pengeluaran bidang tanah dalam Kawasan Hutan melalui perubahan
batas Kawasan Hutan;
b. Pelepasan melalui Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;
c. Memberikan akses pengelolaan Hutan melalui program Perhutanan
Sosial; atau
d. Penggunaan Kawasan Hutan.
3. Pemerintah dalam upaya aktif Penyelesaian penguasaan tanah dalam
rangka Penataan Kawasan Hutan Negara melakukan pendataan
penguasaan tanah dalam Kawasan hutan. Sebagaimana Pasal 130 ayat
(3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun
2021 Penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka Penataan Kawasan
Hutan Negara dilakukan dengan inventarisasi dan verifikasi awal, antara
lain:
111
a. data dan informasi penutupan lahan dari citra satelit secara periodik
dan terkini;
b. hasil inventarisasi dan verifikasi lapangan;
c. masukan dari para pihak; dan/atau
d. penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara oleh
mayarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
yang selanjutnya dijadikan pertimbangan penetapan Peta indikatif
penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan
(Peta Indikatif PPTPKH).
Peta indikatif PPTPKH sebagaimana tersebut diatas memuat informasi
tentang: (Pasal 130 ayat (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021)
a. alokasi TORA dari 20% (dua puluh perseratus) Pelepasan Kawasan
Hutan untuk perkebunan;
b. Kawasan HPK tidak produktif;
c. program pemerintah untuk pencadangan sawah baru;
d. permukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan fasilitas umum
yang sudah memperoleh persetujuan prinsip Pelepasan Kawasan
Hutan untuk transmigrasi;
e. permukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum;
f. Lahan Garapan pertanian, perkebunan dan tambak.
Selanjutnya diatur pada Pasal 130 ayat (5) Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 bahwa Kawasan hutan untuk
sumber TORA berupa:
a. Kawasan HPK Tidak Produktif
b. Kawasan Hutan Produksi atau Kawasan Hutan Lindung yang telah
dikuasai, dimiliki, digunakan dan dimanfaatkan untuk permukiman,
fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, Lahan Garapan pertanian,
perkebunan dan tambak.
Peta indikatif PPTPKH sebagaimana dijelaskan diatas merupakan acuan
awal sebagai indikatif lokasi penguasaan tanah oleh Masyarakat di dalam
112
dan sekitar Kawasan hutan yang akan diselesaikan melalui mekanisme
penataan Kawasan hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan hutan.
Sejak tahun 2017 pemerintah telah menerbitkan Peta Indikatif PPTPKH
(d/h Peta Indikatif TORA) yang menjadi acuan awal dalam pelaksanaan
kegiatan penataan Kawasan Hutan. Peta Indikatif pertama yang terbit yaitu
Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan Untuk Penyediaan Sumber Tanah
Obyek Reforma Agraria (TORA) melalui Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor SK.180/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017
tanggal 5 April 2017. Peta indikatif PPTPKH ini ditetapkan oleh Menteri
dan dilakukan revisi paling singkat 6 (enam) bulan sekali. Sampai saat ini
Peta Indikatif PPTPKH (d/h Peta Indikatif TORA) telah diterbitkan
sebanyak 10 (sepuluh) kali, dengan Keputusan Menteri terakhir yang telah
terbit yaitu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
6132 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Peta Indikatif
Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan
Hutan (PPTPKH) dan Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan
Peta Realisasi PPTPKH dan TORA Revisi III. Daftar Keputusan Menteri
terkait Peta Indikatif PPTPKH (d/h Peta Indikatif TORA) disajikan
sebagaimana Tabel dan dokumen SK terlampir.
Dengan adanya Peta Indikatif PPTPKH (d/h Peta Indikatif TORA)
penguasaan fisik dalam Kawasan hutan oleh Masyarakat yang tinggal di
dalam dan di sekitar hutan dapat terindikasi untuk selanjutnya dilakukan
pendataan dalam kegiatan inventarisasi dan verifikasi untuk dilakukan
penyelesaiannya melalui mekanisme penataan Kawasan hutan. Kegiatan
inventarisasi dan verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa
Masyarakat yang melakukan penguasaan dan pemanfaatan adalah benar
merupakan Masyarakat adat/setempat yang sesuai dengan kriteria
PPTPKH yang telah diatur. Pengaturan kriteria PPTPKH ini untuk
menjamin bahwa Masyarakat yang masuk dalam pengecualian adalah
benar-benar Masyarakat adat/setempat yang melakukan kegiatan-
kegiatan tradisional untuk memenuhi kebutuhan hidup dan bukan untuk
kegiatan komersial skala besar. Dengan terpenuhinya pengaturan ini
maka dampak ekologis negatif yang besar yang dapat diakibatkan oleh
kegiatan pemanfaatan hutan skala komersial/besar dapat dihindarkan.
113
Masyarakat adat/setempat dapat hidup berdampingan dengan hutan
dengan pemanfaatan tradisional yang ramah lingkungan, dan pemerintah
dapat menjalankan kegiatan perhutanan sosial dengan baik yang dapat
memberikan keuntungan timbal balik yang baik untuk mendukung
penghidupan Masyarakat adat/setempat serta hutan tetap terjaga.
4. Frasa “Dikecualikan”
Jika frasa “dikecualikan” dihilangkan, maka tidak ada penegasan hukum
bahwa masyarakat adat/setempat/lokal tidak dikenai sanksi pidana.
Hal ini dapat menimbulkan Implikasi Negatif:
a. Pemidanaan bagi masyarakat adat dan lokal akan terus berlangsung,
meskipun mereka hanya melakukan kegiatan subsisten (berladang,
memungut hasil hutan).
b. Aparat penegak hukum bisa tetap menggunakan pasal-pasal pidana
(Pasal 12 atau 17) tanpa batasan atau pembeda antara korporasi dan
orang perseorangan.
c. Tujuan perlindungan sosial dan penataan tenurial tidak tercapai, karena
hukum tetap represif terhadap semua pelaku tanpa membedakan motif
dan kapasitasnya.
d. Putusan pengadilan bisa inkonsisten, karena tidak ada norma eksplisit
untuk membedakan perusak hutan dengan masyarakat subsisten.
Frasa “Paling Singkat 5 Tahun”
Jika frasa “Paling Singkat 5 Tahun” dihilangkan, maka semua orang yang
tinggal di kawasan hutan tanpa memperhatikan lama tinggal bisa
dikecualikan dari pidana.
Hal ini dapat menimbulkan Implikasi Negatif:
a. Menimbulkan moral hazard, di mana orang luar atau pelaku usaha baru
mengaku sebagai masyarakat lokal demi menghindari sanksi.
b. Terjadi penyusupan kepentingan ekonomi yang menyalahgunakan
perlindungan hukum, misalnya oleh spekulan tanah atau perkebunan
liar.
c. Tujuan pengakuan terhadap masyarakat adat/setempat/lokal sebagai
komunitas historis menjadi kabur, karena tidak dibedakan dengan
pendatang baru.
114
d. Program Perhutanan Sosial menjadi tidak akurat, karena basisnya tidak
lagi masyarakat yang benar-benar menetap dan bergantung secara
tradisional.
Frasa “Secara Terus-Menerus”
Jika frasa “Secara Terus-Menerus” dihapus, maka seseorang bisa tinggal
sesaat, tidak menetap, atau berpindah-pindah, tapi tetap dikategorikan
sebagai bagian dari masyarakat lokal.
Hal ini dapat menimbulkan Implikasi Negatif:
a. Membuka peluang klaim palsu atau manipulatif atas tanah dan akses
hutan.
b. Sulit membedakan mana komunitas yang betul-betul bergantung secara
turun-temurun pada hutan, dan mana yang hanya menempati untuk
kepentingan tertentu sesaat.
c. Pemerintah mengalami kesulitan dalam verifikasi keberadaan subjek
hukum yang berhak dikecualikan.
d. Potensi sengketa sosial meningkat, karena kelompok yang tidak
menetap bisa bersaing dengan penduduk lama dalam klaim legalisasi
hutan.
Frasa “Terdaftar” (dalam penataan kawasan hutan)
Jika frasa “terdaftar” dihapus, maka tidak ada mekanisme verifikasi formal
untuk membedakan masyarakat yang berhak dikecualikan atau tidak.
Hal ini dapat menimbulkan Implikasi Negatif:
a. Pemerintah tidak punya data legal dan administratif siapa saja yang
dilindungi oleh Pasal 12A, 17A, dan 110B.
b. Program inventarisasi, penataan kawasan hutan, dan redistribusi tanah
menjadi tidak tepat sasaran dan rawan disalahgunakan.
c. Korporasi bisa menyisipkan namanya atau kelompoknya untuk
mendapat perlindungan atas nama "masyarakat lokal".
d. Tanpa pendaftaran, pengawasan dan akuntabilitas publik menjadi
lemah. Tidak ada transparansi terhadap siapa yang menerima manfaat
dari ketentuan pengecualian ini.
115
Kesimpulan:
Frasa
Fungsi
Resiko apabila dihapus
Dikecualikan
Melindungi
masyarakat
adat/setempat
dari
kriminalisasi
Penegak
hukum
tetap
bisa
mempidanakan
Masyarakat
adat/setempat
Paling Singkat 5
Tahun
Verifikasi tinggal tetap
Pendatang
baru
bisa
mengklaim perlindungan
Secara
Terus-
Menerus
Membedakan
warga
tetap dengan nomaden
Sulit
memetakan
komunitas
adat/tradisional yang sah
Terdaftar
Dasar legal verifikasi dan
tata kelola
Pemerintah
tidak
bisa
memastikan siapa yang
dilindungi
Ketidakhadiran frasa-frasa tersebut akan menyebabkan kaburnya subjek
hukum, abuse of policy, dan gagalnya perlindungan terhadap masyarakat
adat/setempat/lokal yang menjadi salah satu spirit penting dari reformasi
hukum kehutanan pasca UU Cipta Kerja.
Terhadap orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau
di sekitar Kawasan hutan kurang dari 5 (lima) tahun dan tidak terus
menerus penyelesaiannya telah diatur sebagaimana Pasal 82 dan Pasal
83 UU No. 18 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU CK.
5. Kebijakan penataan kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial
(hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat
dan kemitraan kehutanan) terkait kegiatan usaha terbangun oleh
masyarakat di dalam kawasan hutan dengan luas maksimal 5 hektar per
orang, selain memberikan jaminan kepastian hukum kepada orang
perseorangan untuk tidak dikenakan sanksi administratif dan sanksi
pidana, namun disisi lain orang perseorangan tetap diwajibkan untuk
melakukan pemulihan lingkungan melalui skema jangka benah dengan
menerapkan strategi jangka benah meliputi:
1) menyusun rencana Jangka Benah sebagai bagian rencana kelola
Perhutanan Sosial;
2) penanaman tanaman melalui teknik agroforestri yang disesuaikan
dengan kondisi biofisik dan kondisi sosial;
116
3) penanaman tanaman kehutanan paling sedikit 100 (seratus) batang
per hektar paling lambat 1 (satu) tahun setelah mendapatkan
Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan menerapkan
sistem silvikultur atau teknik budidaya sesuai dengan tapak ekologinya
di sela-sela tanaman sawit; dan
4) tidak melakukan peremajaan tanaman kelapa sawit selama masa
Jangka Benah.
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic P.
Foekh, S.H. M.H.
Tapi tadi saya mendengar uraian terkait dengan PP 23/2021 dan Permen 7
ya, jadi yang Permen 7 itu terkait perencanaan hutan. PP 23 ini terkait
kebijakan penataan kawasan hutan. Nah, ini saya hanya minta data karena
dalam PP ini ada dua substansi yang dipersoalkan adalah pengukuhan dan
pemanfaatan, kalau tidak salah tadi dijelaskan Pak Dirjen. Nah, ini kalau bisa
tolong dilengkapi hasil pengukuhan dan penataan itu, ya untuk bisa diberikan
pada Mahkamah, untuk Mahkamah melihat ini lebih komprehensif nanti.
Terhadap pertanyaan
Yang Mulia Hakim
Konstitusi dimaksud,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Pengukuhan kawasan hutan diselenggarakan oleh Menteri Kehutanan
untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak, batas
dan luas kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui
tahapan proses sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tahapannya diatur pada pasal 15
yang terdiri dari 4 tahapan yaitu (1) Penunjukan Kawasan Hutan, (2)
Penataan Batas Kawasan Hutan, (3) Pemetaan Kawasan Hutan, dan (4)
Penetapan Kawasan Hutan.
Penetapan kawasan hutan merupakan tahap akhir dari proses pengukuhan
kawasan hutan. Sampai dengan dengan Desember 2024 luas Kawasan
hutan yang telah ditetapkan adalah seluas 106.816.442,48 Hektar yang
disajikan pada tabel dan peta terlampir (vide Bukti PK-55)
2. Berdasarkan Pasal 1 angka 37 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2021, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan
117
Hutan
adalah
rangkaian
kegiatan
dalam
rangka
menyelesaikan
permasalahan Masyarakat di dalam Kawasan Hutan.
Kebijakan Penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan
hutan dilakukan melalui kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kehutanan selanjutnya disebut sebagai PP 23/2021 jo. Pasal 130 ayat (2)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021
tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi
Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan selanjutnya disebut
sebagai P.7/2021, yaitu Penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan
Hutan Negara sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan Penataan
Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan melalui
kegiatan:
a. Pengadaan Tanah Obyek Reforma Agraria;
b. Pengelolaan Perhutanan Sosial;
c. Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan; dan/atau
d. Penggunaan Kawasan Hutan.
Sampai dengan Desember 2024, Pengadaan Tanah Obyek Reforma
Agraria yang berasal dari pelepasan kawasan hutan melalui proses
Inventarisasi dan Verifikasi dalam rangka Penyelesaian Penguasaan
Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan adalah seluas 361.982,04
Hektar sebagaimana tabel dan peta yang disajikan pada lampiran (vide
Bukti PK-56).
III. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M. Hum.
1. Pertama, apakah kemudian mengenai syarat pendaftaran dalam kebijakan
penataan kawasan hutan itu bisa kemudian menjadi salah satu alat yang
represif ketika melakukan penataan itu? Itu mohon dijelaskan Pak. Selama
ini apakah itu menjadi alat yang represif bagi mereka yang sudah tinggal
di situ. Itu mohon nanti bisa dijelaskan.
2. Kemudian yang kedua, ini sama sebetulnya dengan perkara sebelumnya.
Ini kan menyangkut Pasal 110B, itu kan letaknya di ketentuan peralihan,
Pak Dirjen. Ini saya sudah minta kepada perkara sebelumnya juga terkait
dengan penataan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ini
118
letaknya di ketentuan peralihan. Tetapi menariknya 110B ini, ini kan
sebetulnya bicara sanksi di sini yang diletakkan di ketentuan peralihan.
Sanksinya ini menyangkut kepada Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2). Hanya
kemudian kalau kita kaitkan di dalam perumusan sebuah norma ada
kemudian norma primernya dan kemudian ini norma sekundernya. Nah, ini
dalam norma primernya memang tidak ada kegiatan lain di situ. Sementara
saya tadi menangkap dari Pak Dirjen, kegiatan lain itu kok sangat esensial
sekali itu. Kegiatan lain kemudian di situ isinya ada minyak, gas bumi,
panas bumi, dan seterusnya, tapi itu ditetapkan di PP. Tolong dijelaskan,
ditambahkan keterangannya, seberapa dalam pembahasannya ketika
kemudian merumuskan ada tambahan, sisipan kegiatan lain itu, Pak. Ini
yang dikhawatirkan Pemohon, sebetulnya menimbulkan sesuatu yang
agak tidak strict gitu kita dalam perumusan sebuah sanksi. Jadi mohon
nanti bisa dijelaskan soal itu.
Terhadap pertanyaan
Yang Mulia Hakim
Konstitusi dimaksud,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terkait pertanyaan perihal Pendaftaran telah dijelaskan dalam Tanggapan
terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur
Hamzah, S.H., M.H. pada Romawi I di atas.
2. Pasal 110B sebagai Norma Korektif dan Transisional.
Pasal 110B mengatur peringanan sanksi untuk beberapa aktivitas yang
dilakukan tanpa izin yang semula dikenai sanksi pidana menjadi sanksi
administratif dan mengatur juga pengecualian bagi subyek hukum orang
perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan
luasan paling banyak 5 Hektar sehingga norma a quo konstitusional dan
berpihak pada keadilan restoratif, bukan represif.
Kemudian terkait pertanyaan Yang Mulia mengenai frasa “kegiatan lain”
telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan
Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda
Administratif di bidang Kehutanan.
119
Bahwa yang dimaksud kegiatan lain dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c PP 24
Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata
Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda
Administratif di bidang Kehutanan meliputi minyak dan gas bumi, panas
bumi, tambak, pertanian, permukiman, wisata alam, industri, dan/atau
sarana dan prasarana.
a. Alasan Substansial
Pemerintah menyadari realitas di lapangan bahwa di banyak kawasan
hutan, sudah terdapat kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang
yang terbangun dan berjalan secara faktual, antara lain:
1. pemukiman Masyarakat desa,
2. fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti jalan, fasilitas Pendidikan,
fasilitas kesehatan, rumah ibadah, dsb.
Sebagian besar kegiatan ini tidak memiliki legalitas formil berupa
perizinan dibidang kehutanan karena:
1. keterbatasan kapasitas administratif negara (khususnya daerah),
2. sejarah penataan ruang dan kawasan hutan yang tidak partisipatif,
3. tumpang tindih peta kawasan dengan tata ruang daerah dan hak
masyarakat.
Kegiatan-kegiatan tersebut tidak tepat jika didefinisikan sebagai “usaha
kehutanan”, namun jika dipaksakan tunduk pada rezim pidana
kehutanan, maka dapat menimbulkan pemidanaan dan menghambat
pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah ingin mencegah pemidanaan terhadap
subjek-subjek yang telah melakukan kegiatan pembangunan publik
secara non-komersial dan bermotif pelayanan masyarakat di dalam
kawasan hutan, tanpa niat jahat (mens rea) atau perusakan.
b. Alasan Teknik Perundang-undangan
Pemerintah menempatkan frasa “kegiatan lain” dalam pengaturan lebih
rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) karena:
1. Keterbatasan Terminologi di Norma Primer
Norma primer UU No. 18 Tahun 2013 sebelumnya hanya mengenal
istilah “kegiatan usaha tanpa perizinan berusaha” (Pasal 12 dan 17),
tanpa membedakan jenis kegiatan, skala, dan motif. Untuk
120
menghindari overgeneralisasi dan pemidanaan, pemerintah merasa
perlu pengaturan lebih lanjut melalui PP bahwa tidak semua
“kegiatan” dimaksud bersifat komersial, dan beberapa adalah
“kegiatan lain” yang bersifat non-komersial, dilakukan oleh instansi
pemerintah, masyarakat lokal, atau sebagai bagian dari pelayanan
dasar.
2. Pengaturan lebih lanjut melalui PP adalah bentuk delegasi teknis
(delegated legislation) yang sah untuk merinci kriteria, jenis, serta
tata cara legalisasi kegiatan lain yang dimaksud.
3. Tidak ada pelanggaran asas legalitas, karena:
● Norma pokoknya tetap pada frasa “kegiatan usaha yang telah
berjalan”;
● “Kegiatan lain” adalah klasifikasi administratif yang tetap tunduk
pada syarat objektif (terdokumentasi, tidak merusak, dapat
dibina).
Tujuan Kebijakan
Pemerintah merumuskan Pasal 110B dan frasa "kegiatan lain" untuk
mendukung kebijakan makro:
● reforma agraria dan perhutanan sosial, serta
● penyelesaian konflik tenurial.
Pemerintah melalui Pasal 110B mencoba membangun pendekatan non
penal terhadap masalah tata ruang dan legalitas historis.
Argumentasi Konstitusional
Aspek
Penjelasan
Asas Legalitas (Nullum
crimen sine lege)
Tidak
dilanggar,
karena
Pasal
110B
justru
memberikan pengecualian terhadap pidana, bukan
menciptakan tindak pidana baru.
Delegasi ke PP
Sah dan sesuai prinsip delegated legislation, hanya
merinci jenis kegiatan administratif yang akan dibina
dan ditata, bukan menambah delik.
Kepastian Hukum
Justru diperkuat melalui klasifikasi yang objektif dan
terukur dalam PP dan penjelasan, dibanding
membiarkan frasa "kegiatan usaha" tanpa batas.
Keadilan Sosial
Mencegah kriminalisasi masyarakat adat dan lokal
yang secara historis telah menempati kawasan
tanpa kejelasan status hukum.
121
Prinsip
Proporsionalitas
Penangguhan pidana disertai kewajiban
administratif dalam jangka waktu tertentu (3 tahun),
bukan pengampunan mutlak.
Kesimpulan
Penempatan pengaturan frasa “kegiatan lain” di dalam Peraturan Pemerintah:
● merupakan bagian dari desain regulasi yang fleksibel namun terukur, dalam
rangka penyelesaian struktural dan administratif atas ketimpangan tata
ruang kehutanan,
● tetap tunduk pada prinsip negara hukum dan asas non-diskriminasi,
● mencerminkan keberpihakan negara pada penyelesaian non-represif
terhadap kegiatan masyarakat dan instansi publik yang tidak merusak,
serta
● tidak melanggar konstitusi, melainkan menjalankan mandat untuk
mewujudkan keadilan sosial dan kepastian hukum berbasis konteks.
IV. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H. M.H.
1. Karena justru trigger-nya di itu, Pak, yang kata terdaftar itu, itu yang menjadi
pemicu. Apakah sudah yakin Pemerintah dengan cara-cara seperti itu me-
delegatie kepada bupati unsur-unsur masyarakat yang ada itu kemudian
tidak menimbulkan residu terkait dengan orang yang betul-betul sudah
secara factual/real memang sudah memenuhi persyaratan, sehingga tidak
perlu dikenakan sanksi administrasi itu. Nah, oleh karena itu, Permohonan
Pemohon ini agak memperluas, jikapun ada residu bisa diselesaikan
dengan penataan, dicakup termasuk tetap diakomodir dengan rumahnya
adalah dengan penataan kawasan itu.
2. Nah, oleh karena itu, kami nanti ditambahkan bagaimana metode cara dan
yang dipergunakan kriteria yang dipergunakan Pemerintah, sehingga tidak
menimbulkan residu itu, Pak. Terlepas ada sikap kehati-hatian dari
pemerintah juga untuk jangan sampai ini kemudian juga jadi celah-celah
untuk ada penyalahgunaan, ya Pak ya.
Terhadap pertanyaan
Yang Mulia Hakim
Konstitusi dimaksud,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. "Terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan":
Masyarakat harus tercatat dalam program pemerintah yang berkaitan
dengan penataan kawasan hutan dengan tujuan:
122
1) Memberi kepastian hukum kepada masyarakat yang memenuhi
ketentuan
2) Tidak ada upaya “pemutihan” pelanggaran dalam kawasan hutan
3) Tidak terjadi “fraud” karena ada masyarakat yang tidak memenuhi
ketentuan
4) Menjaga jangan sampai masyarakat hanya dimanfaatkan pihak yang
melanggar hukum tidak bertanggungjawab sebagai upaya pemutihan.
Maksud Terdaftar disini adalah:
1) Pemerintah dalam upaya aktif Penyelesaian penguasaan tanah dalam
rangka Penataan Kawasan Hutan Negara dengan melakukan
inventarisasi dan verifikasi awal, antara lain: (Pasal 130 ayat (3)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun
2021)
a. data dan informasi penutupan lahan dari citra satelit secara periodic
dan terkini;
b. hasil inventarisasi dan verifikasi lapangan;
c. masukan dari para pihak; dan/atau
d. penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara oleh
mayarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
yang selanjutnya dijadikan pertimbangan penetapan Peta indikatif
penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka Penataan Kawasan
Hutan (Peta Indikatif PPTPKH).
2) Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah
dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Tim Inver PPTPKH)
melakukan inventarisasi dan verifikasi berdasarkan usulan yang
diajukan oleh Masyarakat melalui Bupati/Kepala Daerah kepada Ketua
Tim Inver PPTPKH (Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH)
setempat) untuk diproses sesuai dengan ketentuan terkait penataan
kawasan hutan.
3) Masyarakat yang terdaftar dan memenuhi ketentuan Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH)
diselesaikan melalui kegiatan: (Pasal 23 PP 23 Tahun 2021 jo. Pasal
123
130 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 7 Tahun 2021)
a. pengadaan TORA;
b. Pengelolaan Perhutanan Sosial;
c. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi
Kawasan Hutan; dan/atau
d. Penggunaan Kawasan Hutan.
2. Identifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan telah dilakukan
pemerintah sejak tahun 2017 dengan terbitnya Keputusan Menteri LHK
Nomor SK.180/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 4/2017 tentang Peta Indikatif
Alokasi Kawasan Hutan Untuk Penyediaan Sumber TORA yang kemudian
sudah dilakukan beberapa kali revisi dengan mengakomodir masukan-
masukan dari masyarakat dan pihak terkait, dengan revisi terakhir yaitu
Keputusan Menteri LHK Nomor 6132 tahun 2024.
Verifikasi keberadaan masyarakat di dalam dan/atau di sekitar kawasan
hutan terkait dengan TORA juga sudah dilakukan sejak tahun 2018 melalui
kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi dalam rangka Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (inver
PPTPKH).
Tahapan proses kegiatan inver PPTPKH sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 148 s/d Pasal 160 P.7/2021 diatur sebagai berikut:
1) Kegiatan inver PPTPKH diawali dengan sosialisasi Tim Inver PPTPKH
kepada semua pemangku kepentingan sampai Tingkat desa;
2) Pemohon perseorangan (kolektif melalui Kepala Desa), instansi,
dan/atau badan sosial/keagamaan mengajukan berkas permohonan
melalui Bupati/Walikota kepada Ketua Tim Inver PPTPKH;
3) Berdasarkan permohonan yang diajukan, Tim Inver PPTPKH
melaksanakan inventarisasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan
(PTKH) dan verifikasi lapangan;
4) Hasil inventarisasi dan verifikasi PTKH dilakukan pembahasan oleh Tim
Inver untuk menentukan Rekomendasi Pola Penyelesaian yang tepat
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
124
5) Ketua Tim Inver PPTPKH menyampaikan laporan rekomendasi kepada
Dirjen Planologi Kehutanan untuk selanjutnya dilakukan penelaahan
dan pembahasan oleh Tim Pelaksana PPTPKH Pusat;
6) Hasil pembahasan Tim Pelaksana PPTPKH Pusat berupa rekomendasi
pola penyelesaian PPTPKH disampaikan kepada Menteri untuk
mendapatkan Keputusan persetujuan pola penyelesaian PPTPKH;
7) Menteri memberikan Keputusan persetujuan pola penyelesaian
PPTPKH untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan berdasarkan pola penyelesaian yang diberikan.
Kriteria Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara yang
digunakan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) PP
23/2021 jo. Pasal 132 P.7/2021, yaitu Penguasaan bidang tanah dalam
Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (3)
huruf d harus memenuhi:
a. Penguasaan bidang tanah dalam kawasan hutan negara oleh masyarakat
dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja;
b. Menguasai lebih dari 5 (lima) tahun secara terus menerus;
c. Dikuasai oleh perorangan dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar;
d. Bidang tanah telah dikuasai oleh Pihak secara fisik dengan itikad baik dan
secara terbuka;
125
e. Bidang tanah tidak diganggu gugat dan/atau tidak bersengketa.
Pihak yang menguasai bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) PP 23/2021 jo. Pasal
134 ayat (1) P.7/2021, yaitu Pihak sebagaimana dalam Pasal 132 huruf d
meliputi:
a. Perseorangan;
b. Instansi; dan/atau
c. Badan Sosial/keagamaan.
Bentuk penguasaan bidang tanah dalam Kawasan hutan negara yang dapat
diselesaikan melalui penataan Kawasan hutan dalam rangka pengukuhan
Kawasan hutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2)
PP23/2021 jo Pasal 135 ayat (1) P.7/2021, adalah Penguasaan bidang tanah
dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132
dikuasai dan dimanfaatkan untuk:
a. Sarana dan prasarana permanen milik Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah;
b. Fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;
c. Permukiman;
d. Lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak; dan/atau
e. Bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman.
Penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan Negara dilakukan
dengan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan
Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4) PP 23/2021 jo. Pasal 133
P.7/2021 merupakan penguasaan tanah dengan kategori:
a) Bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah
diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai
Kawasan Hutan; atau
b) Bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah
tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan.
Penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau
telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai
Kawasan Hutan dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam
126
Kawasan Hutan Negara melalui perubahan batas Kawasan Hutan
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4) PP23/2021 jo. Pasal 136
P.7/2021 sebagaimana yang diuraikan pada point di atas. Lebih lanjut,
mekanisme penyelesaiannya diatur sebagaimana ketentuan Pasal 99
P.7/2021.
Untuk mengantisipasi adanya penguasaan Masyarakat yang belum masuk
dalam proses inver PPTPKH yang telah dilakukan, pemerintah mengatur
bahwa masih dapat dilakukan proses inver PPTPKH kembali apabila masih
terdapat areal yang memenuhi kriteria PPTPKH. Hal ini sebagaimana diatur
pada Pasal 529 huruf d Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 7 Tahun 2021 bahwa: “kabupaten/kota yang telah dilaksanakan
Inventarisasi dan Verifikasi PPTKH berdasarkan ketentuan Peraturan
Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah
Dalam Kawasan Hutan dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku ketua Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan
Tanah Dalam Kawasan Hutan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah
Dalam Kawasan Hutan, namun masih terdapat areal yang memenuhi kriteria
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dapat dilaksanakan proses Penataan
Kawasan Hutan kembali dan pelaksanaannya mengikuti Peraturan Menteri
ini”.
[2.4]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Presiden
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan
Bukti PK-56 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 18
Juni 2025 sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1
: Buku Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kehutanan;
2.
Bukti PK-2
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang
Reforma Agraria;
3.
Bukti PK-3
: Buku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan,
127
Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan
Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan;
4.
Bukti PK-4
: Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan
Republik
Indonesia
Nomor
SK.180/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017
tentang
Peta
Indikatif Alokasi Kawasan Hutan Untuk Penyediaan Sumber
Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA);
5.
Bukti PK-5
: Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.6979/MENLHK-
PKTL/KUH/PLA.2/12/2017 tentang Peta Indikatif Alokasi
Kawasan Hutan Untuk Penyediaan Sumber Tanah Obyek
Reforma Agraria (TORA) (Revisi I);
6.
Bukti PK-6
: Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.3154/MENLHK-
PKTL/KUH/PLA.2/5/2018 tentang Peta Indikatif Alokasi
Kawasan Hutan Untuk Penyediaan Sumber Tanah Obyek
Reforma Agraria (TORA) (Revisi II);
7.
Bukti PK-7
: Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.8716/MENLHK-
PKTL/KUH/PLA.2/12/2018 tentang Peta Indikatif Alokasi
Kawasan Hutan Untuk Penyediaan Sumber Tanah Obyek
Reforma Agraria (TORA) (Revisi III);
8.
Bukti PK-8
: Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.7434/MENLHK-
PKTL/KUH/PLA.2/9/2019 tentang Peta Indikatif Alokasi
Kawasan Hutan Untuk Penyediaan Sumber Tanah Obyek
Reforma Agraria (TORA) (Revisi IV);
9.
Bukti PK-9
: Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.5050/MENLHK-
PKTL/KUH/PLA.2/9/2020 tentang Peta Indikatif Alokasi
Kawasan Hutan Untuk Penyediaan Sumber Tanah Obyek
Reforma Agraria (TORA) (Revisi V);
128
10. Bukti PK-10 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan
Republik
Indonesia
Nomor
SK.698/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2021
tentang
Peta
Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka
Penataan Kawasan Hutan;
11. Bukti PK-11 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.5564/MENLHK-
PKTL/PPKH/PLA.2/6/2022
tentang
Peta
Indikatif
Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan
Kawasan Hutan (PPTPKH) Revisi I;
12. Bukti PK-12 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.903/MENLHK-
PKTL/PPKH/PLA.2/2/2023
tentang
Peta
Indikatif
Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan
Kawasan Hutan (PPTPKH) Revisi II;
13. Bukti PK-13 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6132 Tahun 2024
tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah
Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan
Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Peta
Realisasi PPTPKH dan TORA Revisi III;
14. Bukti PK-14 : Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang
Penertiban Kawasan Hutan;
15. Bukti PK-15 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata
Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari
Denda Administratif di Bidang Kehutanan;
16. Bukti PK-16 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6413 Tahun 2024
tentang
Pemberian
Persetujuan
Pengelolan
Hutan
Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Bina Tani
Seluas ± 2.473 (Dua Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga)
Hektare Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Muara
129
Medak
Kecamatan
Bayung
Lencir
Kabupaten
Musi
Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
17. Bukti PK-17 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6296 Tahun 2024
tentang
Pemberian
Persetujuan
Pengelolaan
Hutan
Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Hutan Medak Agri
Lestari Seluas ± 172 (Seratus Tujuh Puluh Dua) Hektare
Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Muara Medak
Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin
Provinsi Sumatera Selatan;
18. Bukti PK-18 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6064 Tahun 2024
tentang
Pemberian
Persetujuan
Pengelolaan
Hutan
Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Hutan Karya
Liberika Seluas ± 53 (Lima Puluh Tiga) Hektare Pada
Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Muara Medak
Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin
Provinsi Sumatera Selatan;
19. Bukti PK-19 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6062 Tahun 2024
tentang
Pemberian
Persetujuan
Pengelolaan
Hutan
Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Hutan Tunas
Berkah Seluas ± 152 (Seratus Lima Puluh Dua) Hektare
Pada Kawasan Hutan Lindung di Desa Bunga Karang
Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Provinsi
Sumatera Selatan;
20. Bukti PK-20 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6060 Tahun 2024
tentang
Pemberian
Persetujuan
Pengelolan
Hutan
Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Hutan Wahana
Mandiri Seluas ± 203 (Dua Ratus Tiga) Hektare Pada
Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Kepayang
130
Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin
Provinsi Sumatera Selatan;
21. Bukti PK-21 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6059 Tahun 2024
tentang
Pemberian
Persetujuan
Pengelolaan
Hutan
Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Hutan Mulya
Makmur Seluas ± 138 (Seratus Tiga Puluh Delapan) Hektare
Pada Kawasan Hutan Lindung di Desa Bunga Karang
Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Provinsi
Sumatera Selatan;
22. Bukti PK-22 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6412 Tahun 2024
tentang
Pemberian
Persetujuan
Pengelolaan
Hutan
Kemasyarakatan Kepada Gabungan Kelompok Tani Hutan
Sepakat Bahaum Bakuba Seluas ± 3.021(Tiga Ribu Dua
Puluh Satu) Hektare Berada Pada Kawasan Hutan Produksi
Tetap Seluas ± 1.560 (Seribu Lima Ratus Enam Puluh)
Hektare dan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat
Dikonversi Seluas ± 1.461 (Seribu Empat Ratus Enam Puluh
Satu) Hektare di Desa Bunut Desa Bukit Indah Desa Bumi
Agung Desa Arga Mulya dan Kelurahan Nanga Bulik
Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan
Tengah;
23. Bukti PK-23 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6295 Tahun 2024
tentang
Pemberian
Persetujuan
Pengelolaan
Hutan
Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Agro Alam Seluas
± 467 (Empat Ratus Enam Puluh Tujuh) Hektare Pada
Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi di Desa
Kabuau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin
Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
24. Bukti PK-24 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5946 Tahun 2024
131
tentang
Pemberian
Persetujuan
Pengelolaan
Hutan
Kemasyarakatan Kepada Koperasi Bima Penyang Mandiri
Seluas ± 228 (Dua Ratus Dua Puluh Delapan) Hektare pada
Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Natai Baru
Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin
Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
25. Bukti PK-25 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5945 Tahun 2024
tentang
Pemberian
Persetujuan
Pengelolaan
Hutan
Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Hutan Tani Maju
Seluas ± 1.150 (Seribu Seratus Lima Puluh) Hektare pada
Kawasan Hutan Produksi Tetap Seluas ± 737 (Tujuh Ratus
Tiga Puluh Tujuh) Hektare dan pada Kawasan Hutan yang
dapat di Konversi Seluas ± 413 (Empat Ratus Tiga Belas)
Hektare di Desa Karang Sari Kecamatan Paranggean
Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
26. Bukti PK-26 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5944 Tahun 2024
tentang
Pemberian
Persetujuan
Pengelolaan
Hutan
Kemasyarakatan Kepada Koperasi Unit Desa Permata
Seluas ± 332 (Tiga Ratus Tiga Puluh Dua) Hektare pada
Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Bagendang
Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin
Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
27. Bukti PK-27 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5851 Tahun 2024
tentang
Pemberian
Persetujuan
Pengelolaan
Hutan
Kemasyarakatan Kepada Koperasi Produsen Sinar Mentari
Pagi Seluas ± 281 (Dua Ratus Delapan Puluh Satu) Hektare
pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kelurahan Pasir
Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Desa
Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara
Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimatan Tengah;
132
28. Bukti PK-28 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5847 Tahun 2024
tentang
Pemberian
Persetujuan
Pengelolaan
Hutan
Kemasyarakatan Kepada Koperasi Rongkang Jaya Mandiri
Seluas ± 367 (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh) Hektare pada
Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Natai Baru
Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin
Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
29. Bukti PK-29 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5818 Tahun 2024
tentang
Pemberian
Persetujuan
Pengelolaan
Hutan
Kemasyarakatan Kepada Koperasi Bangkuang Makmur
Lestari Seluas ± 283 (Dua Ratus Delapan Puluh Tiga)
Hektare pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa
Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara
Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
30. Bukti PK-30 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6411 Tahun 2024
tentang Pemberian Persetujuan Kemitraan Kehutanan
Antara Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
Atas Nama PT. Lestari Asri Jaya dengan Kelompok Tani
Hutan Bukit Jaya Seluas ± 72 (Tujuh Puluh Dua) Hektare
pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Semambu
Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi Jambi;
31. Bukti PK-31 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6245 Tahun 2024
tentang Pemberian Persetujuan Kemitraan Kehutanan
Antara Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
Atas Nama PT. Lestari Asri Jaya dengan Kelompok Tani
Hutan Lestari Rimba Mulya Seluas ± 52 (Lima Puluh Dua)
Hektare pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa
Pemayungan Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi
Jambi;
133
32. Bukti PK-32 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6244 Tahun 2024
tentang Pemberian Persetujuan Kemitraan Kehutanan
Antara Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
Atas Nama PT. Lestari Asri Jaya dengan Kelompok Tani
Hutan Lestari Rimba Sejahtera Seluas ± 41 (Empat Puluh
Satu) Hektare pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa
Pemayungan Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi
Jambi;
33. Bukti PK-33 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6243 Tahun 2024
tentang Pemberian Persetujuan Kemitraan Kehutanan
Antara Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
Atas Nama PT. Lestari Asri Jaya dengan Kelompok Tani
Hutan Gading Saiyo Lestari Seluas ± 63 (Enam Puluh Tiga)
Hektare pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa
Semambu Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi
Jambi;
34. Bukti PK-34 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6242 Tahun 2024
tentang Pemberian Persetujuan Kemitraan Kehutanan
Antara Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
Atas Nama PT. Lestari Asri Jaya dengan Kelompok Tani
Hutan Lestari Rimba Makmur Seluas ± 56 (lima puluh enam)
Hektare pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa
Pemayungan Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi
Jambi;
35. Bukti PK-35 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6427 Tahun 2024
tentang
Pemberian
Persetujuan
Pengelolaan
Hutan
Kemasyarakatan
Kepada
Koperasi
Saijun
Saulon
Mandiangin seluas ± 360 (Tiga Ratus Enam Puluh) Hektare
pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kelurahan
134
Mandiangin Tuo, Desa Gurun Mudo dan Desa Sungai Rotan
Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi
Jambi;
36. Bukti PK-36 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6421 Tahun 2024
tentang
Pemberian
Persetujuan
Pengelolaan
Hutan
Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Hutan Mekar Sari
Seluas ± 110 (Seratus Sepuluh) Hektare Pada Kawasan
Hutan Produksi Tetap di Desa Teluk Pandak dan Desa
Tengah Ulu Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo
Provinsi Jambi;
37. Bukti PK-37 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6420 Tahun 2024
tentang
Pemberian
Persetujuan
Pengelolan
Hutan
Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Hutan Maju Jaya
Seluas ± 266 (Dua Ratus Enam Puluh Enam) Hektare Pada
Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Tirta Mulya
Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo dan Desa
Embacang Gedang Kecamatan Muara Tabir Kabupaten
Tebo Provinsi Jambi;
38. Bukti PK-38 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6419 Tahun 2024
tentang
Pemberian
Persetujuan
Pengelolaan
Hutan
Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Hutan Harapan
Jaya Sumay Seluas ± 139 (Seratus Tiga Puluh Sembilan)
Hektare Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Muara
Sekalo, Desa Suo-Suo, dan Desa Tuo Sumay Kecamatan
Sumay Kabupaten Tebo Provinsi Jambi;
39. Bukti PK-39 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6414 Tahun 2024
tentang
Pemberian
Persetujuan
Pengelolan
Hutan
Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Hutan Belilas
Seluas ± 98 (Sembilan Puluh Delapan) Hektare Pada
135
Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Embacang Gedang
Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi;
40. Bukti PK-40 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6410 Tahun 2024
tentang
Pemberian
Persetujuan
Pengelolaan
Hutan
Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Hutan Tata Buana
Seluas ± 33 (Tiga Puluh Tiga) Hektare Pada Kawasan Hutan
Produksi Tetap di Desa Bulian Jaya Kecamatan Maro Sebo
Ilir Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi;
41. Bukti PK-41 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6297 Tahun 2024
tentang
Pemberian
Persetujuan
Pengelolan
Hutan
Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Hutan Sribado
Seluas ± 608 (Enam Ratus Delapan) Hektare Pada Kawasan
Hutan Produksi Tetap Seluas ± 357 (Tiga Ratus Lima Puluh
Tujuh) Hektare dan Hutan Produksi Terbatas Seluas ± 251
(Dua Ratus Lima Puluh Satu) Hektare di Desa Taman Dewa
dan Desa Kutejaye Kecamatan Mandiangin Kabupaten
Sarolangun Provinsi Jambi;
42. Bukti PK-42 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.8403/MENLKHK-
PSKL/PKPS/ PSL.0/8/2023 tentang Pemberian Persetujuan
Pengelolan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani
Keruing Citra Lestari Seluas ± 1395 (Seribu Tiga Ratus
Sembilan Puluh Lima) Hektare Pada Kawasan Hutan
Produksi Tetap di Desa Sungai Ubar Mandiri Kecamatan
Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi
Kalimantan Tengah;
43. Bukti PK-43 : Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.8402/MENLHK-
PSKL/PKPS/ PSL.0/8/2023 tentang Pemberian Persetujuan
Pengelolan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani
Harapan Abadi Seluas ± 2258 (Dua Ribu Dua Ratus Lima
136
Puluh Delapan) Hektare Pada Kawasan Hutan Produksi
Tetap di Desa Pantai Harapan, Pundu dan Hampalid
Kecamatan Cempaga Hulu Kabupatenn Kotawaringin Timur
Provinsi Kalimantan Tengah;
44. Bukti PK-44 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.8401/MENLHK-
PSKL/PKPS/ PSL.0/8/2023 tentang Pemberian Persetujuan
Pengelolan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani
Eka Hapakat Seluas ± 1.130 (Seribu Seratus Tiga Puluh)
Hektare Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Seluas ± 568
(Lima Ratus Enam Puluh Delapan) dan Hutan Produksi Yang
Dapat Dikonversi Seluas ± 562 (Lima Ratus Enam Puluh
Dua) Hektare di Desa Sungai Ubar Mandiri, Sudan, Parit dan
Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten
Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
45. Bukti PK-45 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.7383/MENLHK-
PSKL/PKPS/ PSL.0/7/2023 tentang Pemberian Persetujuan
Pengelolan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani
Hutan Tanah Liat Sejahtera Seluas ± 103 (Seratus Tiga)
Hektare Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa
Aburan Batang Tebo dan Desa Mangun Jayo Kecamatan
Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi;
46. Bukti PK-46 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.7382/MENLHK-
PSKL/PKPS/ PSL.0/7/2023 tentang Pemberian Persetujuan
Pengelolan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani
Hutan Lindungilah Seluas ± 59,9 (Lima Puluh Sembilan Dan
Sembilan Persepuluh) Hektare Pada Kawasan Hutan
Produksi Tetap di Desa Titra Mulya Kecamatan Pelepat Ilir
Kabupaten Bungo Provinsi Jambi;
47. Bukti PK-47 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.7381/MENLHK-
137
PSKL/PKPS/ PSL.0/7/2023 tentang Pemberian Persetujuan
Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani
Hutan Mandiri Seluas ± 164 (Seratus Enam Puluh Empat)
Hektare Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa
Tengah Ulu Kecamatan Tebo Tengah Desa Embacang
Gedang Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo dan Desa
Tirta Mulya Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo
Provinsi Jambi;
48. Bukti PK-48 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.7380/MENLHK-
PSKL/PKPS/PSL.0/7/2023 tentang Pemberian Persetujuan
Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani
Hutan Makmur Jaya Seluas ± 226 (Dua Ratus Dua Puluh
Enam) Hektare Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di
Desa Lingga Kuamang dan Desa Tirta Mulya Kecamatan
Pelepat Ilir Kabupaten Bungo dan Desa Mangun Jayo
Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi;
49. Bukti PK-49 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.7379/MENLHK-
PSKL/PKPS/ PSL.0/7/2023 tentang Pemberian Persetujuan
Pengelolan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani
Hutan Tirta Makmur Seluas ± 326 (Tiga Ratus Dua Puluh
Enam) Hektare Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di
Desa Tirta Mulya Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo
Provinsi Jambi;
50. Bukti PK-50 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.7378/MENLHK-
PSKL/PKPS/PSL.0/7/2023 tentang Pemberian Persetujuan
Pengelolan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani
Hutan Sumber Makmur Seluas ± 80 (Delapan Puluh) Hektare
Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Aburan Batang
Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi
Jambi;
138
51. Bukti PK-51 : Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.7377/MENLHK-
PSKL/PKPS/PSL.0/7/2023 tentang Pemberian Persetujuan
Pengelolan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani
Hutan Silva Lestari Seluas ± 86,30 (Delapan Puluh Enam
Dan Tiga Puluh Perseratus) Hektare Pada Kawasan Hutan
Produksi Tetap di Desa Mangun Jayo Kecamatan Tebo
Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi;
52. Bukti PK-52 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.7376/MENLHK-
PSKL/PKPS/PSL.0/7/2023 tentang Pemberian Persetujuan
Pengelolan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani
Hutan Mekar Jaya Seluas ± 334 (Tiga Ratus Tiga Puluh
Empat) Hektare Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di
Desa Lingga Kuamang Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten
Bungo dan Desa Mangun Jayo Kecamatan Tebo Tengah
Kabupaten Tebo Provinsi Jambi;
53. Bukti PK-53 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.7375/MENLHK-
PSKL/PKPS/PSL.0/7/2023 tentang Pemberian Persetujuan
Pengelolan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani
Hutan Makmur Seluas ± 74,60 (Tujuh Puluh Empat Dan
Enam Puluh Perseratus) Hektare Pada Kawasan Hutan
Produksi Tetap di Desa Tirta Mulya Kecamatan Pelepat Ilir
Kabupaten Bungo, Desa Embacang Gedang Kecamatan
Muara Tabir dan Desa Tengah Ulu Kecamatan Tebo Tengah
Kabupaten Tebo Provinsi Jambi;
54. Bukti PK-54 : Fotokopi Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.7374/MENLHK-
PSKL/PKPS/PSL.0/7/2023 tentang Pemberian Persetujuan
Pengelolan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani
Hutan Berkah Seluas ± 110,30 (Seratus Sepuluh Dan Tiga
Puluh Perseratus) Hektare Pada Kawasan Hutan Produksi
139
Tetap di Desa Lingga Kuamang dan Desa Tirta Mulya
Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo dan Desa Mangun
Jayo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi
Jambi;
55. Bukti PK-55 : Fotokopi Daftar SK Penetapan Kawasan Hutan dalam rangka
Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan Desember
2024 beserta peta dalam bentuk softcopy;
56. Bukti PK-56 : Fotokopi Daftar SK Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka
Penataan Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Objek
Reforma Agraria sampai dengan Desember 2024 beserta
peta dalam bentuk softcopy.
Selain itu, Presiden mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Dr. Ir. Bambang
Hendroyono, M.M. menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 16 Juni 2025 dan menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 18 Juni 2025 dan Prof. Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H.
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Juni
2025, serta 2 (dua) orang saksi yakni Edi Sutrisno dan Zeri yang menyampaikan
keterangan lisan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 18 Juni 2025, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli Presiden
1. Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M.
PENDAHULUAN
1) Sejarah Kawasan Hutan
Sejarah penatagunaan kawasan hutan telah dimulai sejak jaman Belanda
dengan hasil kawasan hutan diberi identitas Register (Hutan Register) di
Sumatera dan Register Tanah Kehutanan (RTK) di wilayah Nusa Tenggara.
Era 1980 sd 1984, Pemerintah Indonesia mengakomodir penetapan hutan
Belanda dengan Peta Rencana Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan
Hutan atau yang populer dengan istilah Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan
(TGHK). Peta tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 5 Tahun 1967
tentang pokok kehutanan dan disusun melalui usulan Pemerintah Daerah
Tingkat I Propinsi dan melibatkan para pihak.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
140
mengamanatkan pemerintah provinsi untuk menyusun Peraturan Daerah
mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Dalam
penyusunan Perda tersebut, pemerintah daerah harus memperhatikan Peta
TGHK sebagai bagian integral dalam RTRWP. Di tengah penyusunan
RTRWP, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 474/4263/Sj
tanggal 27 Desember 1994, Menteri Dalam Negeri mengintruksikan agar
dilakukan padu serasi Peta TGHK dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRWP). Produk dari padu serasi adalah Peta Penunjukan Kawasan Hutan
yang terbit pada era 1999 sd 2004 yang diterbitkan Kementerian Kehutanan
dan Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
yang diterbitkan Pemerintah Daerah Tingkat I/ Pemerintah Provinsi. Namun
demikian, terdapat 3 (tiga) Provinsi yang tidak diterbitkan Peta Penunjukan
Kawasan Hutan karena tidak disepakatinya padu serasi meliputi Provinsi
Kalimantan Tengah, Provinsi Riau, dan Provinsi Kepulauan Riau. Hal inilah
yang menjadi titik awal adanya dispute rencana pemanfaatan ruang yang
berbeda antara Peta Kawasan Hutan dan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
dimana banyak perizinan terbit yang didasarkan pada Peta Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi. Dispute yang dimaksud adalah adanya perbedaan
pola ruang pada RTRWP yang tidak sesuai Peta Kawasan Hutan misalnya di
Provinsi Kalimantan Tengah, Perda RTRWP (Perda 8 Tahun 2003)
menyatakan bahwa suatu areal adalah Kawasan Permukiman dan
Penggunaan Lainnya (KPPL) namun pada Peta Kawasan Hutan dinyatakan
sebagai Hutan Produksi.
2) Penataan Kawasan Hutan Pasca UU Nomor 26 Tahun 2007
Dinamika kebutuhan ruang mendorong terbitnya UU Nomor 26 Tahun 2007
tentang penataan ruang yang mencabut UU Nomor 24 Tahun 1992. Amanat
untuk pemerintah provinsi pada undang undang ini adalah agar menerbitkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dalam waktu 2 (dua) tahun sejak
terbitnya undang-undang ini. Proses penyusunan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi tersebut harus memperhatikan peta kawasan hutan yang
telah
terbit
sebelumnya.
Kebutuhan
ruang
pembangunan
yang
membutuhkan adanya perubahan kawasan hutan mendorong Gubernur
untuk mengusulkan perubahan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan
yang prosesnya mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 dan Peraturan
141
Menteri Kehutanan Nomor 36/Menhut-II/2010 Tentang Tim Terpadu Dalam
Rangka Penelitian Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Pembahasan dalam perubahan kawasan hutan dalam rangka review
RTRWP,
menggunakan
tiga
pisau
analisis
yaitu
1)
hukum,
2)
lingkungan/biofisik, dan 3) sosial ekonomi. Hasil yang diperoleh dari kegiatan
ini adalah Peta Perubahan Peruntukan, Perubahan Fungsi dan Penunjukan
Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (2009 sd 2014) dan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang
diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi. Perda dan Peta Kawasan Hutan pada
era ini efektif untuk menyamakan pola pemanfaatan ruang secara dokumen
antara peta kawasan hutan dan RTRWP namun tidak menyelesaikan
eksisting penutupan lahan di lapangan.
3) Terobosan Penyelesaian Dispute Pemanfaatan Ruang
Kondisi eksisting penutupan lahan yang tidak sesuai dengan pemanfaatan
ruang di kawasan hutan yang tidak terselesaikan dengan review Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) mendorong pemerintah untuk
melakukan terobosan hukum. Argumentasi utama dari terobosan hukum ini
adalah bahwa pelaku usaha non kehutanan di dalam kawasan hutan telah
mendapatkan perizinan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi (RTRWP) sehingga diterbitkan antara lain.
A) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara
Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Pokok Pengaturan
pada PP ini adalah pasal 51 A ayat (1) dan 51 B Ayat (1) sebagai berikut:
Pasal 51A ayat (1)
Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau
Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
41
Tahun
1999
tentang
Kehutanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan
produksi yang dapat dikonversi, pemegang izin dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini
wajib mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada
Menteri.
Pasal 51B ayat (1)
142
Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau
Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
41
Tahun
1999
tentang
Kehutanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan
produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas, pemegang izin dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini wajib mengajukan permohonan tukar menukar kawasan
hutan kepada Menteri.
B) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun Tentang Tata Cara Perubahan
Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Ide utama dalam peraturan ini
untuk meminimalisasi dispute pemanfaatan ruang adalah Pasal 51 yang
berbunyi:
Pasal 51
(1) Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah
daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi atau
kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang dan berdasarkan tata ruang yang berlaku tetap
sesuai dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, areal
tersebut menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir:
a. merupakan kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi,
diproses melalui Pelepasan Kawasan Hutan; atau
b. merupakan kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi
Terbatas diproses melalui Tukar Menukar Kawasan Hutan,
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini dapat mengajukan permohonan Pelepasan
Kawasan Hutan atau Tukar Menukar Kawasan Hutan kepada
Menteri.
(2) Dalam hal kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh
pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi
atau kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang dan berdasarkan tata ruang yang berlaku tetap
sesuai dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, areal
143
tersebut menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir merupakan
Kawasan Hutan dengan fungsi konservasi dan/atau lindung,
diberikan kesempatan untuk melanjutkan usahanya selama 1 (satu)
daur tanaman pokok.
TUJUAN UTAMA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG A QUO ADALAH UNTUK
MENYELESAIKAN DISPUTE RUANG DAN DISPUTE NORMA
Bahwa pengaturan Kehutanan sudah ada sejak zaman Belanda, yang dikenal
dengan Register. Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia terbit UU No. 5 Tahun
1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan. Bahwa dalam Pasal 5
ayat (2) dalam UU 6/1967 tersebut memberi wewenang untuk: a. Menetapkan
dan mengatur perencanaan, peruntukan, penyediaan dan penggunaan hutan
sesuai dengan fungsinya dalam memberikan manfaat kepada rakyat dan
negara; b. Mengatur pengurusan hutan dalam arti yang luas; c. Menentukan dan
mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang atau badan hukum dengan
hutan dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai hutan.
Bahwa tindak lanjut dari UU 5/1967 tersebut, pada tahun 1970-an s.d. 1980-an,
Menteri pada saat itu menerbitkan Keputusan mengenai kawasan hutan di setiap
Provinsi termasuk kawasan hutan yang sudah ditetapkan pada zaman Belanda
diintegrasikan dalam Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). TGHK
adalah hasil kesepakatan antara pemerintah dan pemerintah daerah terkait
penataan kawasan hutan. Pasca terbitnya UU No. 24 Tahun 1992, sebagaimana
yang telah Saya sampaikan di awal, terdapat Pemerintah Daerah yang
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang menjadi
pedoman dalam pemanfaatan ruang, namun tidak memperhatikan TGHK,
sehingga banyak izin lokasi perkebunan yang diterbitkan oleh daerah meskipun
secara TGHK area tersebut adalah kawasan hutan. Selanjutnya lahir UU 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan, dimana untuk menyelesaikan dispute tersebut
antara Pemerintah Daerah dengan RTRW nya dan Kehutanan dilakukan
pemaduserasian, sehingga Keputusan TGHK yang terbit 1970-an s.d. 1980-an
kembali diterbitkan melalui keputusan pada kurun waktu 1999-an s.d. 2000-an
yang dikenal dengan “Penunjukan Kawasan Hutan”. Bahwa integrasi rencana
tata ruang dan kawasan hutan juga telah diamanatkan dalam UU No. 26 Tahun
2007, sehingga Perda Rencana Tata Ruang yang akan diterbitkan oleh daerah
wajib untuk menyesuaikannya dengan Kawasan Hutan. Bahwa untuk kegiatan
terbangun yang berada di kawasan hutan namun belum mendapatkan izin di
144
bidang kehutanan, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dengan
menerbitkan PP 60 Tahun 2012 dan PP 104 Tahun 2015 agar subjek hukum
yang memiliki izin lokasi/HGU namun masih berada di kawasan hutan agar
memproses perizinan di bidang kehutanan untuk kepastian hukum, namun batas
waktu yang diberikan tidak cukup, sehingga masih banyak pelaku usaha yang
belum melakukan proses pelepasan kawasan hutan. Sampai akhirnya terbit UU
CK yang masih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dengan batasan
waktu 3 tahun.
Bahwa UU CK memuat terobosan kebijakan baru dengan menerapkan asas
ultimum remedium yaitu mengedepankan pengenaan sanksi administratif. UU
CK merupakan penyempurnaan, salah satu yang disempurnakan oleh UU CK
adalah
Undang-undang
18
tahun
2013
tentang
Pencegahan
dan
Pemberantasan Perusakan Hutan yang mana undang-undang tersebut berfokus
pada pemidanaan kejahatan bidang kehutanan bagi siapapun termasuk
masyarakat adat/setempat/lokal yang berada di dalam kawasan hutan. UU CK
dimaksudkan sebagai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan penegakan
hukum
kehutanan
dengan
perlindungan
terhadap
masyarakat
adat/setempat/lokal yang secara historis tinggal di kawasan hutan. Dengan
demikian, masyarakat tidak lagi di pidana hanya karena melakukan
perladangan/pertanian tradisional atau memungut hasil hutan untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari, sepanjang masyarakat tersebut telah menguasai secara
terus menerus paling singkat 5 tahun dan paling luas 5 Ha akan diselesaikan
melalui penataan kawasan hutan, yaitu: 1) Perhutanan Sosial; 2) TORA, 3)
Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan, dan 4) Penggunaan
Kawasan Hutan. Hal tersebut sebenarnya sejalan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014.
Selanjutnya Ahli akan menjelaskan mengenai ketentuan penguasaan tanah di
dalam Kawasan Hutan paling sedikit 5 tahun dan paling luas 5 Ha. Makna 5
tahun secara terus menerus dimaksudkan agar masyarakat setempat/lokal-lah
yang memang benar-benar merasakan manfaat dari kebijakan ini sedangkan
paling luas 5 Ha adalah batasan wajar bagi masyarakat untuk dapat
memanfaatkan lahannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan
bukan untuk kepentingan komersil. Batasan luasan 5 Ha sebenarnya juga sudah
diatur dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma
145
Agraria.
Sedangkan frasa “Terdaftar” dalam penataan kawasan hutan dimaksudkan agar
program inventarisasi, penataan kawasan hutan, dan redistribusi tanah menjadi
tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Tanpa pendaftaran, pengawasan dan
akuntabilitas publik menjadi lemah, tidak ada transparansi terhadap siapa yang
menerima manfaat dari ketentuan pengecualian ini.
Selanjutnya mengenai Pasal 12A dan Pasal 17A adalah untuk mengatur yg ke
depan, sehingga tidak diletakkan di ketentuan peralihan, sementara yg 110B
ayat (2) itu untuk mengatur terhadap perbuatan yang sudah “terlanjur” atau
terminologi di UUCK “terbangun”.
Mengapa pada Pasal 110B ayat (2) tersebut tidak ada kata “terdaftar”, mengingat
berdasarkan PP 24/2021 mereka akan ditetapkan oleh Menteri (Pasal 17 PP
24/2021) dalam bentuk SK Datin, sehingga tidak perlu lagi ada frasa “terdaftar
dalam kebijakan penataan kawasan hutan yang berbeda dengan ketentuan
Pasal 12A dan Pasal 17A yang mewajibkan “terdaftar dalam kebijakan penataan
kawasan hutan” karena penyelesaian penguasaan tanah di dalam Kawasan
Hutan didasarkan pada ketentuan PP 23/2021.
PENUTUP
Bahwa undang-undang a quo selain menyelesaikan kegiatan usaha di dalam
Kawasan Hutan sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan, juga
bertujuan untuk:
a. Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat;
b. Menjamin kepastian berusaha;
c.
Menjaga fungsi lingkungan hidup;
d. Mengoptimalkan manfaat ekonomi dan sosial;
e. Memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat setempat; dan
f.
Meningkatkan pendapatan negara.
2. Prof. Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H.
A. Pendahuluan
Secara umum, uraian pendahuluan pada keterangan ahli pada
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan
146
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024
tidak berbeda dengan perkara Nomor 147/PUU-XXII/2024, artinya seperti
halnya keluarnya Pasal 110A dan 110B ayat (1) Undang-Undang No. 6
Tahun 2023, keluarnya Pasal 12A, Pasal 17A dan Pasal 110B disertai
dengan semangat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang
disebabkan tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan sektoral
yang menyebabkan timbulnya ketidaksinkronan antar peraturan perundang-
undangan.
B. Permasalahan terkait Pasal 12A ayat (2) dan Pasal 17A ayat (2) Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023
Terkait dengan keberadaan Pasal 12A ayat (2), Pasal 17A ayat (2)
dan Pasal 110B ayat (1) pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 sejalan
dengan penjelasan ahli pada perkara No. 147/PUU-XXII/2024 dimaksudkan
menyelesaikan hal-hal yang terlanjur menjadi kebijakan pada masa sebelum
berlakunya Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 namun masih menimbulkan
permasalahan dari sisi hukum kehutanan. Pada Pasal 37 angka 4, angka 6
dan angka 20 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, penambahan Pasal 12A,
Pasal 17A dan Pasal 110B ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan
adanya kegiatan di kawasan hutan dengan menggunakan instrumen hukum
administratif bukan instrumen hukum pidana sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No. 18 Tahun 2013. Dalam ini, ketentuan Pasal 12A, Pasal
17A dan Pasal 110B menempatkan instrumen hukum pidana tidak lagi
sebagai premium remedium, akan tetapi sebagai ultimum remedium. Namun
demikian ada perkecualian terhadap orang perorangan atau kelompok
masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan minimal
5 tahun berturut-turut dengan luasan paling banyak 5 hektar serta terdaftar
dalam kebijakan penataan kawasan hutan.
Ketentuan perkecualian dan terdaftar dalam kebijakan penataan
kawasan hutan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan
hukum bagi orang perorangan dan kelompok masyarakat yang selama ini
147
hidup dan mencari penghidupannya di dalam dan/atau sekitar kawasan
hutan. Perkecualian dimaksud memberikan ruang dan hak untuk hidup bagi
perorangan dan masyarakat yang kehidupannya bergantung pada sumber
daya hutan tempat mereka tinggal. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal
28I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa ”Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”,
serta sejalan dengan ketentuan Pasal 28D UUD 1945 yang menyatakan :
”setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Frasa
”perkecualian” tersebut dimaksudkan bahwa orang perseorangan dan
sekelompok masyarakat diakui keberadaannya sebagai subyek hukum yang
tinggal di dalam dan/atau sekitar hutan.
Selain itu, sejalan juga dengan ketentuan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945
yang menyatakan :”Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”. Manakala
perseorangan tersebut telah memperoleh sanksi adat, karena masyarakat
hukum adat mempunyai kearifan lokal (traditional knowledge) yang juga
mempunyai sistem sanksi yang mengedepankan unsur keseimbangan
manusia dengan alam semesta sehingga karenanya Negara layak untuk
memperkecualikannya karena yang bersangkutan telah menjalani sanksi
adat yang merupakan sanksi sosial yang lebih ”membekas” dari pada sanksi
hukum Negara.
Adapun terkait luasan maksimal lahan yang dikuasai tidak lebih dari 5
hektar berpedoman pada ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 56/PRP/1960 tentang Penetapan Luas
Tanah Pertanian, yang menyatakan: ”Pemerintah mengadakan usaha-
usaha agar supaya setiap petani sekeluarga memiliki tanah pertanian
minimum 2 hektar”, serta Pasal 9 ayat (1) Perpres No. 86 Tahun 2018
tentang Reforma Agratia yang menyatakan: ”Obyek redistribusi tanah untuk
pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf (a) diredistribusikan
kepada subyek reforma agraria dengan luasan paling besar 5 hektar sesuai
148
dengan kesediaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)”. Dengan
mengacu pada kedua peraturan tersebut, penguasaan dan pemanfaatan
tanah di dalam dan/atau sekitar kawasan hutan seluas paling banyak 5
hektar, jelas rujukannya. Artinya seseorang dianggap dapat layak hidup
dengan memanfaatkan tanah untuk diolah menjadi sumber penghidupannya
dengan luasan minimal 2 hektar dan maksimal 5 hektar.
C. Penutup
Demikian keterangan tertulis ahli dalam sidang Pengujian Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024) di Mahkamah Konstitusi ini.
Saksi Presiden
1. Edi Sutrisno
-
Saksi tinggal di Dusun II Tungkam Sakti, Desa Pangkalan Siata Kecamatan
Pangkalan Susu sejak lahir pada tahun 1980. Saksi bekerja sebagai
wiraswasta bengkel sepeda motor dan berkebun.
-
Saksi memiliki lahan berupa tapak rumah seluas 400 m² sejak tahun 2010
dan lahan kebun seluas 3.870 m² sejak tahun 2014 yang dahulunya dikuasai
oleh Sanmurdi, namun berdasarkan informasi dari Desa sekitar tahun 2016
ternyata lahan saya tersebut merupakan kawasan hutan.
-
Dengan adanya Program TORA dari Pemerintah, saksi akhirnya memperoleh
jawaban atas pertanyaan bagaimana nasib lahan saya yang ternyata
merupakan kawasan hutan. Petugas baik dari kehutanan kemudian Pemda
dan Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat telah memberikan pelayanan
publik bagi saksi.
-
Saksi merasa senang dengan adanya kebijakan TORA, karena dengan
dikeluarkannya SK TORA, telah memberikan kepastian hukum dan
memberikan rasa aman serta kepemilikan yang jelas.
2. Zeri
149
-
Saksi berdomisili di Muara Medak dan bekerja sebagai petani yang juga
merupakan Ketua Kelompok Tani Hutan Karya Liberika yang terletak di Desa
Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan yang telah dikuasai selama ±16 Tahun.
-
Bahwa setiap anggota memiliki lahan seluas kurang dari 5 Ha sejak tahun
2007, lahan garapan yang saksi kuasai diperoleh dari transaksi ganti rugi
pembukaan lahan dengan seseorang yang biasa dipanggil Pak Bejo pada
tahun 2007, namun selang berjalannya waktu berdasarkan informasi yang
saksi lihat dan baca dari plang di sekitar lahan saksi, ternyata lahan saksi
tersebut masuk ke dalam areal kawasan hutan.
-
Dengan adanya program perhutanan sosial dari Pemerintah, saksi akhirnya
memperoleh jawaban atas pertanyaan bagaimana nasib lahan saksi yang
ternyata merupakan kawasan hutan. Petugas baik dari kehutanan telah
memberikan pelayanan publik bagi saksi.
-
Saksi merasa sangat senang dengan adanya kebijakan perhutanan sosial, di
mana saksi sebagai masyarakat kecil yang tinggal di dalam atau di sekitar
kawasan hutan menerima SK Perhutanan Sosial dengan jangka waktu 35
tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu pula SK ini memberikan kepastian
hukum dan rasa aman dalam mengelola kebun.
[2.5]
Menimbang bahwa Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima Mahkamah pada tanggal 25 Juni
2025 dan 26 Juni 2025 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya, sebagai
berikut:
1. Kesimpulan Tertulis Pemohon
Identitas Pemohon
Perkumpulan
Pemantau
Sawit
(Sawit
Watch),
Organisasi
Non
Pemerintah/Lembaga Swadaya Masyarakat yang diinisiasi dan berdiri sejak
tahun 1998, beranggotakan individu yang berjumlah 155 orang dengan berbagai
latar belakang dan tersebar di seluruh Indonesia. Beberapa kegiatan yang
dilakukan adalah kajian dan advokasi terhadap kebijakan dan hukum yang
berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam khususnya sawit dan
dampaknya terhadap ekologi, sosial dan ekonomi. Didirikan berdasarkan hukum
Indonesia yang tercatat dalam Akta Notaris Nomor 59 Tertanggal 16 Oktober
150
2002 Tentang Perkumpulan Sawit Watch dan Surat Keputusan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-131.AH.01.06 Tanggal 09 Desember
2009 sebagaimana telah diubah dan/atau diperbarui dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Anggota “Perkumpulan Pemantau Sawit” Nomor 79 Tertanggal
27 Juli 2022 yang telah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0001581.AH.01.08.TAHUN 2022 Tentang Persetujuan
Perubahan Perkumpulan Pemantau Sawit dan berdasarkan Pasal 21 ayat (6)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tertanggal 9 Desember 2021
dalam hal ini diwakili oleh:
Nurhanudin Achmad, Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Koordinator Badan
Pengurus Perkumpulan Pemantau Sawit, yang beralamat di Komplek IPB
Baranangsiang III, Blok G No. 17, Tegalega, Bogor, berdasarkan Surat
Keputusan
Kongres
Perkumpulan
Pemantau
Sawit
Ke-VI
Nomor:
013/KONGRES/XII/2021 Tentang Penetapan dan Pengesahan Koordinator
Badan Pengurus Perkumpulan Pemantau Sawit Periode 2021-2025.
I. ANALISA FAKTA PERSIDANGAN
1. TANGGAPAN ATAS KETERANGAN PEMERINTAH
1.1. Tanggapan Atas Legal Standing
1.1.1. Bahwa pemerintah menyatakan Pemohon tidak memiliki legal standing
karena tidak menjelaskan secara spesifik kerugian konstitusional.
Keterangan Pemerintah ini tidak benar;
1.1.2. Bahwa Pemohon merupakan perkumpulan masyarakat sipil yang
anggotanya terdiri dari individu-individu yang bekerja mengadvokasi
pekebun (petani, masyarakat tradisional dan masyarakat adat) dan
individu-individu yang bekerja dan hidup di dalam dan sekitar kawasan
hutan, yang secara faktual terdampak oleh norma-norma a quo;
1.1.3. Bahwa Mahkamah dalam berbagai putusan telah memperluas makna
kerugian konstitusional, tidak semata-mata harus fisik atau langsung,
tetapi juga mencakup kerugian potensial yang dapat dipastikan secara
logis;
1.1.4. Bahwa dalam Putusan MK No. 006/PUU-III/2005, Putusan MK No.
11/PUU-V/2007 dinyatakan bahwa kerugian konstitusional tidak harus
bersifat fisik atau material secara langsung, melainkan dapat berupa
151
ancaman nyata terhadap hak konstitusional, terutama jika norma tersebut
berpotensi diterapkan secara diskriminatif atau represif
1.2. Terkait Frasa "Terdaftar dalam Kebijakan Penataan Kawasan Hutan"
1.2.1. Bahwa di dalam Keterangan Pemerintah terkait permohonan Uji Materi
pasal 12A ayat (2), dan pasal 17A ayat (2) pemerintah lebih banyak
menguraikan regulasi-regulasi terkait penyelesaian sengketa di dalam
kawasan hutan bukannya menjawab pokok permasalahan yaitu
memberikan persyaratan terhadap orang perorangan yang dikecualikan
dari sanksi. Padahal frasa “terdaftar” dalam penataan kawasan hutan
justru menyandera orang perorangan dalam penyelesaian penguasaan
tanah dalam kawasan hutan, karena jika orang perorangan tidak terdaftar
berpotensi dikenakan sanksi yang dikecualikan bagi mereka sehingga
menimbulkan halangan bagi tercapainya jaminan kepastian hukum bagi
orang perorangan yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang
telah mendiami kawasan tersebut secara turun temurun terhalang oleh
frasa terdaftar dalam kawasan hutan;
Bahwa jaminan kepastian hukum dan identitas budaya serta hak
masyarakat tradisional dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum, dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban;
1.3. Terkait Frasa "Kegiatan Lain"
1.3.1. Bahwa Pemerintah menjelaskan, makna kegiatan lain adalah kegiatan
tanpa memiliki perizinan berusaha. Dalam penjelasan Pasal 110B ayat (1),
yang dimaksud dengan tanpa memiliki perizinan berusaha dalam ayat ini
adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan di
bidang kehutanan, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum
berlakunya Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
1.3.2. Bahwa pemerintah menjelaskan frasa kegiatan lain hanyalah definisi tanpa
menjelaskan implikasi dari ketidakpastian hukum karena pelanggaran
152
sudah diatur dalam Pasal 17 Ayat (1) da Ayat (2) huruf b, c, dan e, namun
oleh Pasal 110 B diatur dan ditambah dengan frasa “kegiatan lain”;
1.3.3. Bahwa Implikasi kedua, frasa Kegiatan lain menimbulkan persyaratan
pengeculian bagi orang perorangan dengan syarat mengusahakan tanah
seluas 5 Ha dan 5 Tahun menjadi tidak relavan karena bisa meluas dari
makna kegiatan lain;
1.3.4. Bahwa selama ini masyarakat yang tiggal di dalam dan kawasan hutan
secara turun temurun telah melakukan banyak kegiatan secara tradisional;
1.3.5. Bahwa jaminan kepastian hukum dan identitas budaya serta hak
masyarakat tradisional dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum, dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
2. TANGGAPAN ATAS KETERANGAN AHLI DAN SAKSI PEMOHON
2.1. Ahli Grahat Nagara, S.H.,M.H.
1.
Pekebun Rakyat dan Masyarakat Adat Yang Tinggal Dalam Kawasan
Hutan Bukanlah Subjek Hukum Tertuju (norm addressat) dari Tindak
Pidana Penggunaan Kawasan Hutan karena sudah dikecualikan oleh UU
No.18
Tahun
2003
Tentang
Pencegahan
dan
Pemberantasan
Pengrusakan Hutan (UU P3H)
Logika normatif ini sejalan juga dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi
pada Perkara Nomor 95/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan
bahwa:
“paradoks apabila di satu pihak mengakui masyarakat yang hidup secara
turun-temurun di dalam hutan, namun di sisi lain masyarakat yang sama
justru diancam dengan hukuman” (lihat Hal 181);
2.
Pengakuan
terhadap
penguasaan
tanah
secara
tradisional
oleh
Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal telah dilakukan oleh UU No.5 Tahun
1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960), yang
secara tegas menyebutkan bahwa hukum agraria yang berlaku adalah
hukum adat.
153
Pasal 3 UUPA 1960
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan
hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum
adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa
sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang
berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.
Pasal 5 UUPA 1960
Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum
adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan
Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme
Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam
Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya,segala
sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum
agama.
3.
Ketika mencermati istilah “hak tradisional” ini, dalam argumentasi yang
lainnya, logis pula untuk menyebutkan bahwa pengakuan masyarakat adat
sebagai warga negara Indonesia, tentu tidak bisa dilepaskan dari
pengakuan dari tempat masyarakat itu hidup. Tanah di mana dia tinggal,
mencari nafkah, dan memiliki keturunan.
4.
Bahwa Pengakuan Hak Konstitusional atas tanah adalah Deklaratif, maka
Negara tidak mempunyai hak dan wewenang menentukan siapa yang
menguasai tanah, Negara hanya Mendaftarkan tanah melalui Badan
Pertanahan Nasional (BPN).
5.
Bahwa adanya Kriminalisasi yang ada dalam Kawasan Hutan yang dalam
konteks yang sangat Panjang sejarahnya. Tumpang tindih dan terlalu
banyaknya aturan-aturan yang saling bertumpu yang menimbulkan multi
tafsir sehingga sangat merugikan masyarat petani pekebun yang tinggal
dan melangsungkan hidupnya sangat gampang untuk dikriminalisasi oleh
aparat penegak hukum (APH) maupun perusahaan.
Sebagai Contoh : aturan yang sudah memberikan pengecualian dari sanksi,
ternyata masih ditambah aturan persyaratan sebagaimana yang diatur
dalam UUP3H yang telah diubah dalam UU No.6 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Perpu Cipta kerja menjadi Undang-Undang yang diuji saat ini.
6.
Bahwa Posisi masyarakat ada dalam kondisi dimana pengakuan hak itu
tidak bersifat deklaratif jadinya terjebak. Karena Undang-Undang
Kehutanan mengatur kriminalisasi, tetapi tidak punya mekanisme untuk
154
menyelesaikan permasalahan hak atas tanah. Sementara itu UUPA 1960,
tidak punya mekanisme pendaftaran tanah untuk tanah-tanah yang berada
di dalam kawasan hutan. Kemudian masyarakat tidak mendaftarkan tanah
di kawasan hutan, masyarakat bisa dikenai sanksi. Tetapi kalau
mendaftarkan tanah di kawasan hutan bisa juga dikenakan sanksi.
2.2. Ahli Gunawan
Undang-Undang No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan (UU P3H), ditujukan untuk mempidanakan kegiatan
pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
yang dilakukan secara terorganisasi, yaitu oleh suatu kelompok yang
terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak
secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan
perusakan hutan
Tindak pidana sebagaimana tersebut kemudian dapat mendapatkan
pengampunan berdasar perubahan Pasal 110 UU P3H, yang awalnya
mengatur ketentuan peralihan tindak pidana pengrusakan hutan, melalui
penambahan Pasal 110A dan Pasal 110B dalam Pasal 37 UU 11/2020
tentang Cipta Kerja, menjadi mengatur penyelesaian persyaratan perizinan
usaha kehutanan dan sanksi adminitrasi dengan asas ultimum remedium,
yaitu mengedepankan pengenaan sanksi administratif sebelum dikenai
sanksi pidana terhadap pelanggaran yang bersifat administratif dan tidak
menimbulkan dampak kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan.
Di dalam UU P3H disebutkan bahwa tidak termasuk kelompok yang
terstruktur yaitu kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional
dan/atau melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi
dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
Karena kelompok masyarakat sebagaimana tersebut di atas tidak
dikategorikan dalam kelompok yang terstruktur, maka seharusnya tidak
perlu memberikan pengaturan sanksi, meskipun dalam rangka persyaratan
pengecualian sanksi adminitratif.
Seharusnya pengakuan hak atas tanah masyarakat dan reforma agraria
tidak merujuk ke aturan tentang kemudahaan perizinan berusaha dan
kemudahan investasi sebagaimana diatur di dalam UU Cipta Kerja, akan
155
tetapi merujuk kepada hukum reforma agraria yang mengatur pembaruan
struktur dan hubungan agraria sebagaimana yang diatur di dalam UU
5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960), yang
seharusnya juga menjadi rujukan aturan hukum perizinan dan investasi di
lapangan agraria.
Oleh karenanya, Pemerintah perlu mensinkronkan kebijakan pelestarian
hutan, perkebunan berkelanjutan, penyelesaian penguasaan tanah dalam
kawasan hutan dalam rangka reforma agraria dalam sebuah pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik dengan melibatkan partisipasi
publik secara lebih bermakna, tidak hanya dalam rangka melindungi
jaminan kepastian hukum, tetapi juga untuk menegakan keadilan.
2.3. Saksi Parubahan Hasibuan
2.3.1. Bahwa Masyarakat desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat,
Kabupaten Tapanuli Selatan saat ini menjadi Padang lawas utara
mendaftarkan tanahnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, namun tidak dapat diproses
dikarenakan BPN berpendapat tanah tersebut merupakan kawasan hutan.
Sehingga sampai sekarang tidak ada pengakuan ha atas tanah dan tidak
ada mekanisme untuk penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan
hutan.
2.4. Saksi Nasaruddin Dasopang
2.4.1. Bahwa masyarakat desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat,
Kabupaten Tapanuli Selatan (sekarang menjadi Kbupaten Padang Lawas
Utara) sejak tahun 1994 melakukan pembukaan lahan eks-HPH untuk
diusahakan menjadi sebagai kebun sawit. Pada tahun 1998 lahan tersebut
dikuasai oleh Perusahaan swasta. Pada tahun 2006 Putusan Mahkamah
Agung menyatakan bahwa Perusahaan swasta tersebut melakukan
kegiatan Ilegal di kawasan Hutan pada obyek tanah dimaksud di atas. Saat
ini tanah dalam penguasaan negara, padahal masyarakat menuntut agar
tanah tersebut dikembalikan kepada masyarakat.
3. TANGGAPAN ATAS KETERANGAN AHLI PEMERINTAH DAN SAKSI
PEMERINTAH
3.1. KETERANGAN AHLI PEMERINTAH
156
Bahwa ahli pemerintah Bambang Hendroyono menjeaskan tentang
tumpang tindih tanah dan hutan yang disebabkan oleh dispute tata ruang.
UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja lshir untuk memperbaiki tumpang tindih
tersebut. Sesungguhnya apa yang diatur UUCK esensinya adalah
memberikan perizinan berusaha yang seharusnya tidak diterapkan bagi
masyarakat di dalam kawasan hutan. Sejatinya masyarakat membutuhkan
pengakuan hak atas tanah bukan perizinan berusaha.
3.2. TANGGAPAN ATAS KETERANGAN SAKSI PEMERINTAH
3.2.1. Saksi Edi Sutrisno
Bahwa apa yang disampkain oleh saksi Edi Sutrisno, menunjukkan
persoalan tanah masyarakat tidak bisa diseesaikan oleh satu sektor
kehutanan saja, melainkan perlu kerjasama pihak yang memiliki
kewenangan pada urusan pertnahan, pemerintahan dalam negeri.
3.2.2. Saksi Jeri
Bahwa Saksi Jeri menjelaskan mekanisme perolehan Perhutanan Sosial,
oleh karenanya apa yang disampaikan saksi bukanlah pengakuan hak atas
tanah melainkan izin usaha di hutan negara.
II. ANALISIS HUKUM
Tabel Sanksi Administratif Untuk Masyarakat di dalam dan di sekitar
Kawasan Hutan
Pengaturan
UU No 18/2013 jo
UU Cipta Kerja 2023
UU No 18/2013
Ketentuan
Pidana
Pasal 12A:
Orang
perorangan
yang
bertempat tinggal di dalam
kawasan hutan … melakukan
pelanggaran
Pasal
12
dikenakan
sanksi
administratif.
Pasal 12 (2):
Setiap orang dilarang:
b. melakukan
kegiatan
perkebunan tanpa izin
Menteri
di
dalam
kawasan hutan;
157
Hak
Masyarakat
Pasal 12A (2):
Pengenaan
sanksi
…
dikecualikan terhadap orang
yang
tinggal
di
dalam
kawasan
hutan…
terus
menerus
dan
terdaftar
dalam kebijakan penataan
kawasan hutan.
Pasal 11 (4):
Masyarakat yang bertempat
tinggal di dalam dan/atau di
sekitar kawasan hutan yang
melakukan
penebangan
kayu di luar kawasan hutan
konservasi
dan
hutan
lindung
untuk
keperluan
sendiri dan tidak untuk
tujuan
komersial
harus
mendapat izin dari pejabat
yang berwenang.
Bahwa berdasarkan tabel di atas UUCK telah memberikan persyaratan untuk
tidak dikenai sanksi bagi masyarakat yang telah dikecualikan oleh UUP3H. hal
tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
95/PUU-XII/2014;
Persyaratan tambahan, “terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan”
merupakan prasyarat administratif yang tidak ditemukan di dalam Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan aturan turunan
sebelumnya, akan tetapi baru hadir pasca UU Cipta Kerja 2023 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelengaraaan Kehutanan.
Sehingga meskipun dari tahun ke tahun upaya untuk mewujudkan
perlindungan dan pengakuan hak tradisional masyarakat dalam kawasan
hutan perlahan secara normatif terbentuk menjadi hukum positif, proses
korektifnya berjalan sangat lambat dan bahkan maju mundur.
III. PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah dipaparkan di atas bahwa
Pemohon mohon kepada Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk dapat
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON;
158
2. Menyatakan Pasal 12A Ayat (2) huruf a sepanjang kalimat “dikecualikan”
dan sepanjang frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan
Hutan” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan
Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dalam
Paragraf 4 Pasal 37 Angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Dan
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6856)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
sepanjang kalimat “dikecualikan” tidak dimaknai “dikecualikan dan
diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan”;
3. Menyatakan Pasal 17A Ayat (2) huruf a sepanjang kalimat “dikecualikan”
dan sepanjang frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan
Hutan” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan
Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dalam
Paragraf 4 Pasal 37 Angka 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Dan
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6856)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
sepanjang kalimat “dikecualikan” tidak dimaknai “dikecualikan dan
diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan”;
4. Menyatakan Pasal 110B Ayat (1) sepanjang frasa “Kegiatan lain” Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan
Perusakan Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dalam Paragraf 4 Pasal 37
Angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang
159
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menyatakan Pasal 110B ayat (2) sepanjang frasa “paling singkat 5 (lima)
tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima)
hektare” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan
Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dalam
Paragraf 4 Pasal 37 Angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Dan
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6856)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
sepanjang tidak dimaknai “tidak berlaku orang perseorangan yang telah
meguasai/memiliki dan mempergunakan tanahnya sebelum ditetapkan
menjadi kawasan hutan”;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
2. Kesimpulan Tertulis Presiden
I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Bahwa Pemerintah tetap pada pendiriannya menyatakan Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing). Pemohon tidak memiliki kerugian
konstitusional akibat keberlakuan norma-norma a quo yang dimohonkan
dimaksud, dengan penjelasan yang pada intinya sebagai berikut:
1. Pemohon sama sekali tidak menjelaskan siapa saja atau sekurang-kurangnya
dari latar belakang apa saja anggota dari Pemohon sehingga tidak jelas apa
dan bagaimana dampak objek permohonan a quo terhadap Pemohon.
2. Pemohon hanya menerangkan bahwa Pemohon beranggotakan individu yang
berjumlah 155 orang dengan berbagai latar belakang dan tersebar di seluruh
Indonesia, tetapi Pemohon tidak menjelaskan apakah Para Anggota Pemohon
160
merupakan Masyarakat yang melakukan kegiatan perkebunan di dalam
kawasan atau sekitar kawasan hutan, sehingga terdampak terbitnya pasal a
quo.
3. Dalil Pemohon dalam memori permohonan uji materiil bersifat asumtif
semata/kekhawatiran semata yang belum terbukti kebenarannya. Pemohon
dalam permohonannya tidak menguraikan secara jelas kerugian apa yang
telah, akan dan/atau sedang dialami secara nyata oleh Pemohon pasca
pelaksanaan objek permohonan a quo, in casu Pasal 12A, Pasal 17A, dan
Pasal 110B UU a quo.
4. Hak dan/atau kewenangan konstitusional dalam Pasal 28I ayat (3) UUD NRI
1945 merupakan hak dan/atau kewenangan konstitusional bagi masyarakat
tradisional, bukan badan hukum privat seperti yang didalilkan oleh Pemohon
mengenai kedudukan hukumnya. Pemohon bukanlah masyarakat tradisional
yang hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal a quo, sehingga
Pemohon tidak memiliki kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi akibat berlakunya Pasal a quo.
5. Berdasarkan angka 1 s/d 4 di atas, Pemohon tidak memiliki kepentingan atas
objek permohonan dan/atau tidak terdapat kerugian atau potensi akan adanya
kerugian yang jelas dan spesifik yang menjadi akibat terbitnya objek
permohonan a quo.
6. Bahwa prinsip hukum dalam mengajukan permohonan uji materiil adalah
hanya pihak yang berkepentingan/memiliki kepentingan langsung terhadap
objek gugatan/permohonan, dapat mengajukan permohonan uji materiil,
sebagaimana prinsip pengajuan gugatan/permohonan di lembaga peradilan
yaitu “point d’interest point d’action”.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007).
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum
dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara
161
bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
II. KETERANGAN PEMERINTAH
Bahwa seluruh permohonan dari Para Pemohon telah Pemerintah tanggapi
melalui Keterangan Presiden pada tanggal 16 Mei 2025 yang pada intinya:
A. Terhadap dalil Pemohon bahwa Pasal 12A ayat (1) dan Pasal 17A ayat (1)
terkait frasa “paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus”, Pasal 12A
ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) frasa “dikecualikan” dan frasa “dan terdaftar
dalam kebijakan penataan kawasan hutan” bertentangan dengan Pasal 28I
ayat (3) UUD NRI 1945. Perlu pemerintah jelaskan:
1) Bahwa tujuan Pemerintah mengecualikan orang perseorangan atau
kelompok masyarakat dengan syarat bertempat tinggal di dalam dan/atau
sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus
dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan adalah
memastikan bahwa masyarakat adat, masyarakat lokal, atau kelompok
masyarakat dijamin dan diakui keberadaannya sehingga tidak dikenakan
sanksi adminstratif.
2) Bahwa frasa "Paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus",
bertujuan untuk:
a) Menunjukkan bahwa masyarakat yang dimaksud bukan pendatang
baru, melainkan telah tinggal di lokasi tersebut minimal 5 tahun tanpa
terputus.
b) menghindari klaim sepihak dari pihak yang baru masuk ke kawasan
hutan.
c) Melindungi masyarakat setempat yang benar benar menguasai dan
bertempat tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
3) Bahwa kata “dikecualikan” dalam Pasal 12A ayat (2) dan Pasal 17A ayat
(2) undang-undang a quo bertujuan untuk mengakomodir subyek hukum
orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang telah lama menetap
dan bergantung pada kawasan hutan untuk kehidupan sehari-hari tidak
dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana. Pengecualian tersebut
juga ditujukkan kepada masyarakat adat, masyarakat lokal, atau
162
kelompok yang melakukan kegiatan pertanian, perkebunan, atau
perikanan tradisional di sekitar hutan.
4) Bahwa frasa "Terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan":
5) Masyarakat harus tercatat dalam program pemerintah yang berkaitan
dengan penataan kawasan hutan dengan tujuan:
a) Memberi kepastian hukum kepada masyarakat yang memenuhi
ketentuan;
b) Tidak ada upaya ”pemutihan” pelanggaran dalam kawasan hutan;
c) Agar tidak terjadi ”fraud” karena ada masyarakat yang tidak memenuhi
ketentuan;
d) Menjaga jangan sampai masyarakat hanya dimanfaatkan pihak yang
melanggar hukum tidak bertanggungjawab sebagai upaya pemutihan;
Terdaftar disini adalah:
Pemerintah dalam upaya aktif Penyelesaian penguasaan tanah dalam
rangka Penataan Kawasan Hutan Negara dengan melakukan
inventarisasi dan verifikasi awal, antara lain:
a) data dan informasi penutupan lahan dari citra satelit secara
periodic dan terkini;
b) hasil inventarisasi dan verifikasi lapangan;
c) masukan dari para pihak; dan/atau
d) penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara oleh
mayarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
6) Bahwa telah terdapat pengaturan mengenai kebijakan penataan kawasan
hutan dalam rangka pengkuhan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2021 (vide Bukti PK-1). Dalam hal ini terkait dengan
permohonan Pemohon diatur dalam Pasal 1 angka 37 PP 23/2021.
7) Dalam Pasal 23 PP 23/2021 jo. Pasal 130 ayat (2) Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan
Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (vide bukti PK-3) diatur bahwa
Penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan Negara
dilakukan dengan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan
Kawasan Hutan melalui kegiatan:
163
a) Pengadaan Tanah Obyek Reforma Agraria;
b) Pengelolaan Perhutanan Sosial;
c) Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan; dan/atau
d) Penggunaan Kawasan Hutan.
8) Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara wajib
memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1)
PP 23/2021 jo. Pasal 132 P.7/2021, yaitu Penguasaan bidang tanah
dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130
ayat (3) huruf d harus memenuhi kriteria:
a) Penguasaan bidang tanah dalam kawasan hutan negara oleh
masyarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b) Menguasai lebih dari 5 (lima) tahun secara terus menerus;
c) Dikuasai oleh perorangan dengan luasan paling banyak 5 (lima)
hektar;
d) Bidang tanah telah dikuasai oleh Pihak secara fisik dengan itikad baik
dan secara terbuka;
e) Bidang tanah tidak diganggu gugat dan/atau tidak bersengketa.
9) Kategori penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara
penataan Kawasan hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4) PP 23/2021 jo. Pasal 133
P.7/2021 adalah Penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 132 terdiri atas:
a) Bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah
diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk
sebagai Kawasan Hutan; atau
b) Bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah
tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan.
10) Penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan
dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut
ditunjuk sebagai Kawasan Hutan dilakukan dengan mengeluarkan bidang
tanah dari dalam Kawasan Hutan Negara melalui perubahan batas
Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4) PP23/2021
164
jo. Pasal 136 P.7/2021. Lebih lanjut, mekanisme penyelesaiannya diatur
sebagaimana ketentuan Pasal 99 P.7/2021.
11) Penyelesaian penguasaan bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan
setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Negara di
dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
(Pasal 26 ayat (1) PP 23/2021 jo. Pasal 137 ayat (1) P.7/2021, diawali
dengan inventarisasi dan verifikasi. Dengan pola penyelesaian
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 ayat (2) PP 23/2021 jo.
Pasal 137 ayat (2) P.7/2021, yaitu:
a) Pengeluaran bidang tanah dalam Kawasan Hutan melalui perubahan
batas Kawasan Hutan;
b) Pelepasan melalui Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;
c) Memberikan akses pengelolaan Hutan melalui program Perhutanan
Sosial; atau
d) Penggunaan Kawasan Hutan.
Maka terhadap penyelesaian hak masyarakat yang bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar kawasan hutan sudah terakomodir pola penyelesaiannya
sebagaimana diatur dalam PP 23/2021 jo. P.7/2021.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pasal 12A ayat (1) dan (2) terkait frasa
“paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus” dan Pasal 17A ayat (1)
dan ayat (2) UU P3H terkait kata “dikecualikan” dan frasa “dan terdaftar dalam
kebijakan penataan kawasan hutan” tidak bertentangan dengan Pasal 28I
ayat (3) UUD NRI 1945 karena tidak memberikan sanksi kepada kelompok
masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar Kawasan Hutan yang
melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu
untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial
B. Terhadap dalil Pemohon juga mendalilkan bahwa Pasal 110B ayat (1) UU P3H
sepanjang frasa “kegiatan lain” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945. Perlu pemerintah jelaskan:
1) Makna kegiatan lain adalah kegiatan yang tanpa memiliki Perizinan
Berusaha. Dalam penjelasan Pasal 110B ayat (1) yang dimaksud dengan
"tanpa memiliki Perizinan Berusaha" dalam ayat ini adalah setiap orang
yang melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan di bidang kehutanan
165
yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
2) Bahwa yang dimaksud dengan Frasa ”kegiatan lain” sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif
di Bidang Kehutanan (vide Bukti PK-15), yaitu:
”kegiatan lain yang meliputi:
1. minyak dan gas bumi;
2. panas bumi;
3. tambak;
4. pertanian;
5. permukiman;
6. wisata alam;
7. industri; dan/atau
8. sarana dan prasarana.”
3) Hal ini selaras dalam Pasal 24 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 23
tahun 2021 tentang penyelenggaran kehutanan yang menyebutkan
bahwa Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara terdiri
atas:
a) sarana dan prasarana permanen milik Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah;
b) fasilitas sosial dan fasilitas umum;
c) permukiman;
d) lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak; atau
e) bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman.
Sehingga kegiatan lain tersebut sudah diatur secara pasti jenis
kegiatannya dalam peraturan pelaksanaan UUCK.
C. Terhadap dalil permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan bahwa
Pasal 110B ayat (2) UU P3H sepanjang frasa “paling singkat 5 (lima) tahun
secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar”
inkonstitusional dengan Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI
1945 Pasal 110B ayat (2). Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
166
1) Pemaknaan frasa “Penguasaan Oleh Negara” dalam Pasal 33 ayat (3)
Konstitusi telah 3 (tiga) kali mengalami evolusi:
a) Penafsiran terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 terdapat pada
petikan Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 tentang Pengujian
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
terhadap UUD NRI 1945;
b) Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar; dan
c) Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
terhadap Undang-Undang Dasar.
2) Dari penafsiran MK, prinsip penguasaan oleh negara yaitu Pemerintah
mengatur, mengurus, mengelola dan mengawasi. Bentuk “penguasaan
oleh negara” merupakan tindakan berjenjang berdasarkan kemampuan
negara dalam mewujudkan kemakmuran rakyat.
3) Telah dijelaskan di tanggapan dalil sebelumnya bahwa Pasal 110B untuk
kepastian hukum karena mengatur mengenai pengecualian dari sanksi
administratif yang diselesaikan melalui kebijakan penataan Kawasan
Hutan. Hal tersebut diatur lebih lanjut dengan PP 23/2021 jo. P.7/2021.
Dalam PP 23/2021 dan P.7/2021 tersebut terdapat penyelesaian
penguasaan tanah dalam kawasan hutan negara dilakukan dengan
penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan
sebagaimana telah diuraikan secara rinci pada angka I di atas.
4) Bahwa frasa paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan
luasan paling banyak 5 (lima) hektar dimaksudkan agar terhadap
kawasan hutan yang sudah terlanjur menjadi kegiatan non-kehutanan
tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat guna memenuhi
kebutuhannya sehari-hari dan bukan ditujukan kepada masyarakat/badan
usaha yang lebih mementingkan dari aspek komersil.
Lagipula batasan luasan maksimal 5 (lima) hektar yang dikecualikan
sanksi administratif, semata-mata untuk membatasi agar tidak ada
masyarakat
yang
memanfaatkan
pengecualian
tersebut
untuk
kepentingan komersil skala besar.
167
Pengecualian sanksi pidana terhadap orang perseorangan yang
bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling
singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus (Pasal 12A dan Pasal 17A
UU 18/2013) dan pengecualian sanksi administratif terhadap orang
perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus
dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar (Pasal 110B ayat (2) UU
18/2013) merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekitar
hutan yang juga sejalan dengan asas partisipasi masyarakat
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 18/2013.
5) Hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (vide Bukti PK-
2), yaitu Objek redistribusi tanah untuk pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf a diredistribusikan kepada Subjek Reforma Agraria
dengan luasan paling besar 5 (lima) hektar sesuai dengan ketersediaan
TORA.
III.TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP PERTANYAAN YANG MULIA
MAJELIS HAKIM KONSTITUSI
A. Persidangan tanggal 16 Mei 2025
Pada persidangan atas permohonan pengujian materiil UU CK Register
181/PUU-XXII/2024 tanggal 16 Mei 2025, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof.
Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh,
S.H., M.H., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Dr. Suhartoyo, S.H.,
M.H., telah memberikan pertanyaan kepada Pemerintah.
Terhadap pertanyaan tersebut Pemerintah telah menjawab melalui
Keterangan Tambahan Presiden tertanggal 18 Juni 2025 dan telah
menyerahkan kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16
Juni 2025, yang pada intinya menerangkan bahwa:
1. Maksud dan Tujuan yang ingin dicapai dari ketentuan Pasal 12A,
Pasal 17A, dan Pasal 110B
a. Maksud dan tujuan penambahan Pasal 12A, antara lain:
1) Memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat/setempat/
lokal.
168
Banyak masyarakat yang telah tinggal di dalam dan/atau sekitar
kawasan hutan secara turun-temurun, tetapi dianggap sebagai
perambah atau pelaku perusakan hutan karena tidak memiliki izin.
Untuk itu Pasal 12A bertujuan untuk melindungi masyarakat yang
secara tradisional telah:
● Tinggal di dalam/sekitar kawasan hutan,
● Melakukan pemanfaatan hasil hutan kayu untuk kebutuhan
hidup sehari-hari,
● Tidak memiliki niat melakukan eksploitasi secara berlebihan
yang berdampak pada kerusakan hutan.
2) Memberikan pengakuan terhadap realitas historis dan sosial.
Sebelum Pasal 12A, UU P3H berlaku secara ketat dan represif
tanpa membedakan pelaku individu kecil dengan perambah hutan
skala besar. Pemerintah menyadari bahwa banyak aktivitas
masyarakat di kawasan hutan dilakukan bukan untuk keuntungan
komersial besar, tetapi untuk kebutuhan hidup dasar, seperti
ladang subsisten, pengambilan madu, rotan, dan hasil hutan non-
kayu lainnya.
3) Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di
dalam/sekitar kawasan hutan secara turun-temurun.
Pasal ini menjadi filter untuk membedakan pelaku lokal
(masyarakat setempat) dan pelaku ilegal komersial besar, agar
masyarakat setempat/lokal yang memang telah lama tinggal tidak
disamakan dengan pelaku perambahan hutan berskala besar yang
merusak ekosistem. Untuk itu diberlakukan dengan syarat-syarat
tertentu seperti: telah tinggal paling singkat 5 (lima) tahun secara
terus-menerus, memiliki KTP setempat, dan melakukan kegiatan
subsisten).
4) Mendukung program reforma agraria dan perhutanan sosial.
Dengan adanya syarat terdaftar dalam kebijakan penataan
kawasan hutan, masyarakat dapat diarahkan ke dalam program
legal seperti Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), Perhutanan
Sosial, Hutan Desa, dan sejenisnya.
169
Sebelum adanya Pasal 12A, semua pelanggaran ini dikenai sanksi
pidana, bahkan terhadap masyarakat adat/setempat/lokal yang hanya
melakukan penebangan pohon dan pemanfaatan kayu secara
tradisional. Hal inilah yang melatarbelakangi pengecualian di Pasal
12A,
untuk
melindungi
masyarakat
adat/setempat/lokal
yang
melakukan pemanfaatan hutan secara terbatas untuk memenuhi
kebutuhan pokok hidupnya sehari-hari.
b. Maksud dan tujuan penambahan Pasal 17A, antara lain:
1) Memberikan
kepastian
hukum
bagi
masyarakat
adat/setempat/lokal.
Pasal ini memastikan bahwa masyarakat yang sudah diakui dan
dikecualikan dalam Pasal 12A tidak dikriminalisasi ganda di bawah
pasal lain, seperti Pasal 17.
2) Melengkapi
perlindungan
terhadap
masyarakat
adat/setempat/lokal.
Pasal 12A melindungi masyarakat adat/setempat/lokal dari
ancaman pidana Pasal 12, sementara Pasal 17A memperluas
perlindungan terhadap ancaman kegiatan perkebunan (Pasal 17
huruf b, c, d), sehingga masyarakat adat/setempat/lokal yang
melakukan kegiatan bertani atau berladang secara perorangan
maupun komunal juga dikecualikan.
3) Konsistensi sistem hukum.
a) Pemerintah ingin memastikan bahwa pengecualian dalam
Pasal 12A tidak menjadi mubazir akibat ketentuan lain yang
bisa menjerat masyarakat yang sama melalui pasal berbeda.
b) Pasal 17A menutup celah multitafsir hukum agar tidak terjadi
ketimpangan dalam penegakan hukum terhadap masyarakat
yang memenuhi syarat pengecualian.
Sebelum adanya Pasal 17A, semua pelanggaran ini dikenai sanksi
pidana, bahkan terhadap masyarakat adat/setempat/lokal yang
hanya melakukan kegiatan Perkebunan/perladangan tradisional.
Hal inilah yang melatarbelakangi pengecualian di Pasal 17A, untuk
melindungi masyarakat adat/setempat/lokal yang melakukan
170
pemanfaatan/pembukaan hutan secara terbatas untuk memenuhi
kebutuhan pokok hidupnya sehari-hari.
c. Maksud dan tujuan penambahan Pasal 110B, antara lain:
1) Penyelesaian kegiatan terbangun didalam kawasan hutan tanpa
perizinan di bidang kehutanan secara administratif:
a) Sebelum adanya Pasal 110B, pelaku seperti ini bisa langsung
dipidana, meskipun mereka sudah lama berusaha dan
berkontribusi pada ekonomi daerah;
b) Banyak pelaku usaha, terutama di sektor perkebunan (seperti
kelapa sawit), yang sudah lama membuka dan mengelola lahan
di dalam kawasan hutan tanpa izin bidang Kehutanan
disebabkan karena adanya dispute tata ruang antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah khususnya dalam
penataan kawasan hutan;
c) Dengan adanya Pasal 110B, pemerintah mengedepankan
ultimum remedium dengan pengenaan sanksi adminstrastif
sebagai
jalan
untuk
mewujudkan
asas
keadilan
dan
kemanfaatan di bidang Kehutanan.
2) Memberi kepastian hukum:
Pasal ini memberikan ruang legal kepada masyarakat untuk
menyelesaikan kegiatan terbangun dalam kawasan hutan yang
belum maksimal penyelesaiannya.
3) Mendorong penataan ulang penggunaan lahan:
a) Subyek hukum yang dikenakan ketentuan Pasal 110B
diwajibkan untuk mengikuti proses inventarisasi dan pemetaan
kawasan.
b) Subyek hukum dapat diberikan status penggunaan legal,
misalnya Perhutanan Sosial, Kemitraan Kehutanan, atau
persetujuan
penggunaan
kawasan
hutan,
setelah
menyelesaikan sanksi administratif.
d. Dengan demikian sebagaimana penjelasan tersebut diatas, maksud
pemerintah dalam penambahan Pasal 12A, Pasal 17A, dan Pasal
110B adalah memberi pengecualian hukum selektif dari semula
dikenai sanksi pidana kemudian menjadi sanksi administratif kepada
171
masyarakat didalam dan/atau disekitar kawasan hutan yang terus
menerus paling singkat 5 (lima) tahun sebagai bentuk kebijakan
pemerintah mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
34/PUU-IX/2011, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-
IX/2011, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014, sehingga
tercipta kepastian hukum baik bagi masyarakat maupun korporasi
tanpa memicu konflik baru. Bentuk kebijakan ini diharapkan selaras
dengan semangat penataan kawasan hutan dan pembangunan
ekonomi berkelanjutan bidang Kehutanan.
2. Pasal 110B sebagai norma korektif dan transisional serta frasa
”kegiatan lain” dalam Pasal 110B telah diatur sebelumnya dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda
Administratif di bidang Kehutanan.
a. Yang dimaksud kegiatan lain dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c PP 24
Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan
Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda
Administratif di bidang Kehutanan meliputi minyak dan gas bumi,
panas bumi, tambak, pertanian, permukiman, wisata alam, industri,
dan/atau sarana dan prasarana.
b. Alasan substansial dari Pasal 110B adalah Pemerintah menyadari
realitas di lapangan bahwa di banyak kawasan hutan, sudah terdapat
kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang yang terbangun dan
berjalan secara faktual, antara lain pemukiman Masyarakat desa dan
fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti jalan, fasilitas Pendidikan,
fasilitas kesehatan, rumah ibadah, dan sebagainya. Sebagian besar
kegiatan ini tidak memiliki legalitas formil berupa perizinan di bidang
kehutanan karena 1) keterbatasan kapasitas administratif negara
(khususnya daerah), 2) sejarah penataan ruang dan kawasan hutan
yang tidak partisipatif, 3) tumpang tindih peta kawasan dengan tata
ruang daerah dan hak masyarakat.
172
Kegiatan-kegiatan tersebut tidak tepat jika didefinisikan sebagai
“usaha kehutanan”, namun dibentuknya Undang-Undang 18 tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
selain memiliki aspek represif juga harus mempertimbangkan aspek
restoratif, sehingga meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga
kelestarian hutan terutama sebagai bentuk kontrol sosial pelaksanaan
pemberantasan perusakan hutan.
Oleh karena itu, pemerintah merumuskan Pasal 110B untuk
mengakomodir kegiatan-kegiatan diluar bidang kehutanan yang non
komersial dan berbasis pelayanan masyarkat.
c. Alasan
teknik
penyusunan
peraturan
perundang-undangan
Pemerintah menempatkan frasa ”kegiatan lain” dalam pengaturan
lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) karena:
1) Keterbatasan terminologi di norma primer.
Norma primer UU No. 18 Tahun 2013 sebelumnya hanya
mengenal istilah “kegiatan usaha tanpa perizinan berusaha” (Pasal
12 dan 17), tanpa membedakan jenis kegiatan, skala, dan motif.
Untuk menghindari overgeneralisasi dan pemidanaan, pemerintah
merasa perlu pengaturan lebih lanjut melalui PP bahwa tidak
semua “kegiatan” dimaksud bersifat komersial, dan beberapa
adalah “kegiatan lain” yang bersifat non-komersial, dilakukan oleh
instansi pemerintah, masyarakat lokal, atau sebagai bagian dari
pelayanan dasar.
2) Pengaturan lebih lanjut melalui PP adalah bentuk delegasi teknis
(delegated legislation) yang sah untuk merinci kriteria, jenis, serta
tata cara legalisasi kegiatan lain yang dimaksud.
3) Tidak ada pelanggaran asas legalitas, karena:
● Norma pokoknya tetap pada frasa “kegiatan usaha yang telah
berjalan”; dan
● “Kegiatan lain” adalah klasifikasi administratif yang tetap tunduk
pada syarat objektif (terdokumentasi, tidak merusak, dapat
dibina).
173
Pemerintah merumuskan Pasal 110B dan frasa "kegiatan lain" untuk
mendukung kebijakan makro 1) reforma agraria dan perhutanan
sosial, serta 2) penyelesaian konflik tenurial.
3. Tujuan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan.
a. Masyarakat harus tercatat dalam program pemerintah yang berkaitan
dengan penataan kawasan hutan dengan tujuan:
1) Memberi kepastian hukum kepada masyarakat yang memenuhi
ketentuan
2) Tidak ada upaya “pemutihan” pelanggaran dalam kawasan hutan
3) Tidak terjadi “fraud” karena ada masyarakat yang tidak memenuhi
ketentuan
4) Menjaga jangan sampai masyarakat hanya dimanfaatkan pihak
yang melanggar hukum tidak bertanggungjawab sebagai upaya
pemutihan.
b. Yang dimaksud ”terdaftar” adalah:
1) Pemerintah dalam upaya aktif Penyelesaian penguasaan tanah
dalam rangka Penataan Kawasan Hutan Negara dengan
melakukan inventarisasi dan verifikasi awal, antara lain (Pasal 130
ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 7 Tahun 2021):
data dan informasi penutupan lahan dari citra satelit secara
periodic dan terkini;
hasil inventarisasi dan verifikasi lapangan;
masukan dari para pihak; dan/atau
penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara oleh
mayarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
yang selanjutnya dijadikan pertimbangan penetapan Peta indikatif
penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka Penataan
Kawasan Hutan (Peta Indikatif PPTPKH).
2) Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah
dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Tim Inver PPTPKH)
melakukan inventarisasi dan verifikasi berdasarkan usulan yang
diajukan oleh Masyarakat melalui Bupati/Kepala Daerah kepada
174
Ketua Tim Inver PPTPKH (Kepala Balai Pemantapan Kawasan
Hutan (BPKH) setempat) untuk diproses sesuai dengan ketentuan
terkait penataan kawasan hutan.
3) Masyarakat yang terdaftar dan memenuhi ketentuan Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan
(PPTPKH) diselesaikan melalui kegiatan (Pasal 23 PP 23 Tahun
2021 jo. Pasal 130 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021):
pengadaan TORA;
Pengelolaan Perhutanan Sosial;
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi
Kawasan Hutan; dan/atau
Penggunaan Kawasan Hutan.
Keterangan Tambahan Presiden tersebut merupakan satu kesatuan
dengan Keterangan Presiden yang disampaikan pada tanggal 14 Mei
2025 dan vide Bukti PK-1 s.d Vide Bukti PK-54 yang telah disampaikan
pada tanggal 14 Mei 2025 sebagaimana tanda terima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi Nomor 179-4/PUU/PAN.MK/AP3.
B. Persidangan tanggal 18 Juni 2025:
Bahwa terhadap pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Prof. Guntur M
Hamzah dan Yang Mulia Majelis Hakim Prof. Arief Hidayat pada tanggal 18
Juni 2025 yang pada intinya meminta agar dapat dijelaskan lebih lanjut
mengenai penyelesaian permasalahan hak atas tanah di kawasan hutan
beserta data Perhutanan Sosial dan TORA (lokasi, luas wilayah, dan jumlah
kk) Pemerintah menyampaikan tambahan keterangan sebagai berikut:
Kategori penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara penataan
Kawasan hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan sebagaimana diatur
dalam Pasal 24 ayat (4) PP 23/2021 jo. Pasal 133 P.7/2021 adalah
Penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 132 terdiri atas:
175
a. Bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah
diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai
Kawasan Hutan; atau
b. Bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah
tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan.
Penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau
telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk
sebagai Kawasan Hutan dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari
dalam Kawasan Hutan Negara melalui perubahan batas Kawasan Hutan
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4) PP23/2021 jo. Pasal 136
P.7/2021. Lebih lanjut, mekanisme penyelesaiannya diatur sebagaimana
ketentuan Pasal 99 P.7/2021.
176
Penyelesaian penguasaan bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan
setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Negara di
dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan (Pasal
26 ayat (1) PP 23/2021 jo. Pasal 137 ayat (1) P.7/2021, diawali dengan
inventarisasi dan verifikasi. Dengan pola penyelesaian sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 137 ayat (2) P.7/2021, yaitu:
a. Pengeluaran bidang tanah dalam Kawasan Hutan melalui perubahan
batas Kawasan Hutan;
b. Pelepasan melalui Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;
c. Memberikan akses pengelolaan Hutan melalui program Perhutanan
Sosial; atau
d. Penggunaan Kawasan Hutan.
Bahwa terhadap penyelesaian bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan
setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan, salah satunya
diselesaikan melalui Perhutanan Sosial. Bahwa capaian Perhutanan Sosial
sampai dengan Desember 2024 adalah seluas 8.300.117,35 Ha.
177
1 HD
4.298.619,91
2.367
678.457
2 HKM
1.279.578,97
3.428
363.655
3 HTR
366.690,70
2.821
59.274
4
A. KULIN KK
563.262,84
1.134
157.546
B. IPHPS
19.036,99
61
17.105
5 HA*)
1.441.511,25
156
85.544
7.968.700,66
9.967
1.361.581
KEMITRAAN KEHUTANAN
JUMLAH
NO
SKEMA
LUAS (HA)
JUMLAH SK
(UNIT)
JUMLAH KK
*)
-
Penetapan Hutan Adat = 332.505 Ha
-
Indikatif Hutan Adat = 1.109.006,58 Ha
434.379,44
107.298,52
158.573,22
684.247,20
1.065.843,39
1.763.997,23
195.060,37
497.436,47
433.630,23
775.710,60
1.852.523,99
106.553
27.053
39.371
197.178
255.831
239.350
55.331
154.792
113.791
97.423
74.908
3.000
116
191
657
1.137
1.063
350
759
659
929
1.106
2007-2014
2016
2018
2020
2022
2024
Luas (Ha)
Jumlah KK
Jumlah Unit SK
PERHUTANAN SOSIAL
7.968.700,66 HEKTAR
± 1.361.581 KK, 9.967 Unit SK
KEMITRAAN KONSERVASI
321.836,62 HEKTAR
± 21.123 KK, 632 Unit SK
KEMITRAAN KEHUTANAN PP
9.580,07 HEKTAR
± 26.025 KK, 416 Unit SK
AKSES KELOLA MASYARAKAT
8.300.117,35 HEKTAR
± 1.408.729 KK, 11.015 Unit SK
DATA PERTAHUN
178
Berdasarkan data tabel di atas, sejak tahun 2007 untuk penyelesaian hak atas
tanah melalui Perhutanan Sosial telah dilakukan pada 37 Provinsi di Indonesia
dengan total luas 8.300.117,35 Ha dan diberikan kepada 1.408.729 KK melalui
11.015 Keputusan Perhutanan Sosial.
NO
PROVINSI
LUAS (Ha)
JUMLAH SK
(UNIT)
JUMLAH KK
1
ACEH
287.408,60
105
46.817
2
BALI
30.090,98
185
73.519
3
BANTEN
29.554,06
48
16.609
4
BENGKULU
90.794,16
94
20.745
5
GORONTALO
32.159,85
187
16.263
6
JAMBI
246.875,72
440
40.111
7
JAWA BARAT
81.993,52
274
48.735
8
JAWA TENGAH
102.095,09
147
26.971
9
JAWA TIMUR
193.580,69
414
139.651
10 KALIMANTAN BARAT
901.355,29
260
88.042
11 KALIMANTAN SELATAN
100.978,25
203
27.831
12 KALIMANTAN TENGAH
501.102,59
308
43.248
13 KALIMANTAN TIMUR
345.222,62
210
22.927
14 KALIMANTAN UTARA
529.215,67
96
12.779
15 KEP BANGKA BELITUNG
49.840,97
388
27.763
16 KEP RIAU
34.183,00
43
5.116
17 LAMPUNG
234.707,79
446
89.040
18 MALUKU
240.930,96
171
33.156
19 MALUKU UTARA
306.503,00
329
49.604
20 NUSA TENGGARA BARAT
76.001,40
434
43.785
21 NUSA TENGGARA TIMUR
80.659,83
361
30.276
22 PAPUA
159.578,30
80
13.613
23 PAPUA BARAT
423.268,00
195
11.322
24 PAPUA BARAT DAYA
394.257,00
137
2.420
25 PAPUA SELATAN
840.787,84
196
4.998
26 PAPUA TENGAH
9.962,00
5
194
27 PAPUA PEGUNUNGAN
3.725,00
7
1.017
28 RIAU
172.371,78
161
30.932
29 SULAWESI BARAT
69.279,39
525
9.828
30 SULAWESI SELATAN
358.442,43
781
79.069
31 SULAWESI TENGAH
240.849,14
1.277
35.503
32 SULAWESI TENGGARA
137.988,93
301
27.598
33 SULAWESI UTARA
47.734,35
255
6.681
34 SUMATERA BARAT
355.323,38
349
170.261
35 SUMATERA SELATAN
140.505,72
226
34.003
36 SUMATERA UTARA
117.807,48
284
26.149
37 YOGYAKARTA
1.565,88
45
5.005
7.968.700,66
9.967
1.361.581
1
JAMBI
3.952,65
1
48
2
KALIMANTAN BARAT
6.200,79
6
151
3
MALUKU
1.746,70
4
76
4
MALUKU UTARA
578,37
1
11
5
NUSA TENGGARA TIMUR
424,27
5
120
6
PAPUA PEGUNUNGAN
2.345,94
2
60
7
SULAWESI TENGAH
857,67
1
11
8
SULAWESI TENGGARA
7.956,23
5
91
1
PEMULIHAN EKOSISTEM
11.923,00
161
6.922
2
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
285.851,00
446
13.633
321.836,62
632
21.123
1
BANTEN
166,05
6
154
2
JAWA BARAT
2.405,03
68
3.277
3
JAWA TENGAH
5.902,31
302
20.051
4
JAWA TIMUR
1.106,68
40
2.543
9.580,07
416
26.025
8.300.117,35
11.015
1.408.729
JUMLAH KEMITRAAN PERHUTANI
JUMLAH KESELURUHAN
I. PERHUTANAN SOSIAL (HD, HKm, HTR, KK dan Hutan Adat)
JUMLAH PERHUTANAN SOSIAL
II. KEMITRAAN KONSERVASI
JUMLAH KEMITRAAN KONSERVASI
III. KEMITRAAN PERHUTANI
KEGIATAN DALAM KAWASAN KONSERVASI
DATA PERPROVINSI
179
Bahwa terhadap penyelesaian bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan
setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan, salah satunya
diselesaikan melalui TORA. Bahwa capaian TORA sampai dengan Desember
2024 adalah seluas 3.029.475 Ha.
Pada persidangan atas permohonan pengujian materiil UU CK Register
181/PUU-XXII/2024 tanggal 16 Mei 2025 Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi meminta untuk diserahkan beberapa dokumen.
Pemerintah menyampaikan dokumen-dokumen tersebut sebagai tambahan
alat bukti sebagai berikut:
1. Daftar SK Penetapan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan
Kawasan Hutan sampai dengan Desember 2024 beserta peta dalam
bentuk softcopy (Vide Bukti PK-55); dan
2. Daftar SK Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka Penataan Kawasan
Hutan Untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria sampai dengan
Desember 2024 beserta peta dalam bentuk softcopy (Vide Bukti PK-56).
III. TANGGAPAN PEMERINTAH ATAS KETERANGAN AHLI DAN SAKSI
PEMOHON
180
Bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Mei 2025
dengan agenda mendengarkan Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon Perkara
181/PUU-XXII/2024, Ahli dan Saksi Pemohon pada intinya menyampaikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Ahli Grahat Nagara, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
a. Ahli menjelaskan penguasaan tanah secara tradisional seharusnya
diletakan sebagai bagian dari proses politik menjadi warga negara
Indonesia. Masyarakat adat adalah masyarakat yang terbentuk dan
menjadi bagian dari bangsa Indonesia, namun hak atas tanahnya tidak
diakui.
b. bahwa ahli menjelaskan Pasal 12, Pasal 17, Pasal 18 UU CK tidak
mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi 35, 45, 95. dalam pasal 12
A persyaratan pengecualian terhadap sanksi harus terdaftar di dalam
proses penataan kawasan hutan, sementara UU Pokok Agraria
menyatakan hak bangsa atas tanah sifatnya deklaratif tidak konstitutif.
c. Posisi masyarakat adat karena pengakuan haknya tidak bersifat deklaratif
sehingga terjebak karena UU Kehutanan mengatur kriminalisasi namun
tidak punya mekanisme untuk menyelesaikan hak, sementara UU PA dan
aturan turunannya, PP 24, dan saat ini PP 18/2021 tidak mempunyai
mekanisme pendaftaran tanah yang berada di dalam kawasan hutan
sehingga dikriminalisasi, contoh kasus di Kabupaten Trenggalek terdapat
118 sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan dirampas oleh
Perum Perhutani. Dalam posisi ini, masyarakat adat dalam keadaan
terjepit dan haknya tidak diakui sebagai bagian dari warga negara di satu
sisi dan mereka dipaksa untuk melepaskan haknya.
2. Saksi Parubahan Hasibuan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
a. Saksi tinggal di desa ujung garing julu sejak lahir dan sudah mengelola
lahan serta tidak mengetahui lahan masuk dalam kawasan hutan.
b. Pada tahun 2010 datang ke BPN Tapanuli Selatan untuk meminta lahan
disertifikat namun ditolak karena masuk kawasan hutan.
c. Kondisi terkini Satgas PKH sudah membuat plang dengan bunyi Lahan
Kelapa Sawit dalam penguasaan Negara Republik Indonesia.
d. Yang menjadi kawasan hutan tidak hanya lahan namun juga desa.
181
3. Saksi Nasruddin Dasopang, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
a. Saksi merupakan petani sawit yang mengelola sawit seluas 4 Ha.
b. Pada tahun 1998 tanah warga tanpa sepengetahuan pemilik lahan
diserahkan ke PT. Torganda dan Saksi diusir.
c. Pada tahun 2007 telah audiensi dengan Depertemen Kehutanan dan
dijanjikan kelompok tani perjuangan Tani Sejahteraakan dikusertakan
dalam pengelolaannya ke depan.
Terhadap keterangan Saksi Pemohon tersebut, Pemerintah menyampaikan
tanggapan sebagai berikut:
1. Tanggapan keterangan Ahli Pemohon Grahat Nagara:
Kebijakan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan
Hutan diawali dengan terbitnya Perpres 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian
Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan. Terbitnya Perpres 88 Tahun
2017 ini didasari oleh pertimbangan bahwa dalam rangka melaksanakan
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011, putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
35/PUU-X/2012, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014,
perlu diatur ketentuan mengenai penyelesaian penguasaan tanah dalam
kawasan hutan yang berkaitan dengan penguasaan hutan oleh negara,
pengukuhan kawasan hutan, dan hutan adat.
Bahwa Pasal 12A, 17A, dan 110B UUCK menyempurnakan Perpres 88 tahun
2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
(PPTKH)
yang
menguatkan
pasal-pasal
tentang
penyelesaian
ketidaksesuaian ruang, tumpang tindih, penyelesaian kegiatan usaha
terbangun, penyelesaian hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan. (vide
keterangan ahli Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M., IPU pada persidangan
tanggal 18 Juni 2025).
Bahwa dengan dipertimbangkannya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,
melahirkan antara lain pasal-pasal yang diuji materi a quo.
Bahwa pemerintah telah melaksanakan secara murni dan konsekuen
Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang pada pokoknya
memisahkan hutan adat dengan hutan negara. Bentuk implementasi dari
182
putusan tersebut, pemerintah telah menetapkan hutan adat berdasarkan data
capaian Hutan Adat s/d Desember 2024 seluas 1.441.511,58 hektare,
dengan rincian yang sudah ditetapkan melalui SK Penetapan Status Hutan
Adat seluas 332.505 hektare dan Indikatif Hutan Adat seluas 1.109.006,58
hektare, hutan adat ini dikeluarkan dari hutan negara namun tetap menjadi
kawasan hutan.
Bahwa dalam kerangka kebijakan hukum, pemerintah melalui PP 23/2021,
P.7/2021 dan P.9/2021 yang merupakan turunan UU CK telah mengatur
hutan adat dengan membagi hutan berdasarkan statusnya terdiri dari a.
Hutan negara; b. Hutan adat; dan c. Hutan hak, selanjutnya kawasan hutan
terdiri atas: a. Hutan negara; dan hutan adat.
Bahwa sesuai pertimbangan mahkamah konstitusi 3.12.1 menggunakan
frasa masyarakat hukum adat, hal ini sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD
1945 “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik
Indonesia,
yang
diatur
dalam
undang-undang”
sehingga
menyamakan masyarakat hukum adat dengan masyarakat adat tidak tepat
karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Bahwa sesuai P.9/2021 pengukuhan keberadaan MHA dilaksanakan dengan
kriteria: a. MHA masih dalam bentuk paguyuban; b. terdapat kelembagaan
pengelola dalam bentuk perangkat penguasa adatnya; c. terdapat batas
Wilayah Adat yang jelas; d. terdapat pranata dan perangkat hukum,
khususnya sanksi adat yang masih ditaati; dan e. masih mengadakan
pemungutan hasil hutan oleh MHA di wilayah hutan sekitarnya untuk
pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahwa ahli tidak memahami substansi hukum adat dan hukum agraria
dengan mencontohkan bahwa terdapat masyarakat adat yang memiliki
sertipikat hak atas tanah. Dengan demikian, keterangan tersebut harus
dikesampingkan.
2. Tanggapan terhadap keterangan saksi Nasaruddin Dasopang dan
Parubahan Hasibuan:
183
a. Bahwa pemasangan plang yang dilakukan oleh Satgas PKH yang di
bentuk berdasarkan Perpres 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan
Hutan, pada tanggal 25 April 2025 adalah eksekusi fisik atas Putusan MA
RI Nomor 2642 K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 terhadap Terpidana
DL Sitorus
b. Bahwa UUCK tidak membatalkan putusan pidana yang sudah
berkekuatan hukum tetap sebagaimana huruf a diatas.
Dengan demikian keterangan saksi tersebut tidak ada relevansinya dengan
permohonan a quo.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan keseluruhan materi dan fakta yang terungkap di persidangan yang
Pemerintah telah uraikan di atas, Pemerintah menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Bahwa dengan adanya norma a quo, justru dapat mewujudkan kepastian
hukum bagi masyarakat, kepastian berusaha, menjaga fungsi lingkungan
hidup, mengoptimalkan manfaat ekonomi dan sosial, memperkuat ketahanan
ekonomi masyarakat setempat; dan meningkatkan pendapatan negara.
2. Bahwa UU CK memuat terobosan kebijakan baru dengan menerapkan asas
ultimum remedium yaitu mengedepankan pengenaan sanksi administratif.
UU CK merupakan penyempurnaan, salah satu yang disempurnakan oleh UU
CK adalah Undang-undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan yang mana undang-undang tersebut
berfokus pada pemidanaan kejahatan bidang kehutanan bagi siapapun
termasuk masyarakat adat/setempat/lokal yang berada di dalam kawasan
hutan.
UU
CK
dimaksudkan
sebagai
upaya
pemerintah
untuk
menyeimbangkan penegakan hukum kehutanan dengan perlindungan
terhadap masyarakat adat/ setempat/lokal yang secara historis tinggal di
kawasan
hutan.
Dengan
demikian,
masyarakat
yang
melakukan
perladangan/pertanian tradisional atau memungut hasil hutan untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari dikecualikan dari sanksi pidana dan sanksi
administratif sepanjang masyarakat tersebut telah menguasai secara terus
menerus paling singkat 5 tahun dan paling luas 5 Ha dan akan diselesaikan
melalui penataan kawasan hutan, yaitu: 1) Perhutanan Sosial; 2) TORA, dan
184
3) Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan. Hal tersebut sejalan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 95/PUU-XII/2014.
3. Bahwa keterangan yang disampaikan oleh ahli Pemohon sesungguhnya tidak
ada relevansinya dengan Pasal yang diuji a quo, sehingga harus
dikesampingkan.
Dengan demikian, beralasan hukum bagi Pemerintah pada penutup keterangan
dalam pokok perkara dengan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk memutus permohonan dengan amar menolak
permohonan Pemohon seluruhnya.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) ketentuan Pasal 12A ayat (2) huruf a, Pasal 17A ayat (2)
huruf a, dan Pasal 110B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah
dengan Pasal 37 angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 12A ayat (2) huruf a, Pasal 17A ayat (2) huruf
a, dan Pasal 110B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah
diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 4, angka 6, dan angka 20 Undang-
185
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang
bahwa
oleh
karena
permohonan
Pemohon
adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
186
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856, selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
187
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas kata
“dikecualikan” dan frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan
hutan” dalam norma Pasal 12A ayat (2) dalam Pasal 37 angka 4 Lampiran UU
6/2023; kata “dikecualikan” dan frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan
kawasan hutan” dalam norma Pasal 17A ayat (2) dalam Pasal 37 angka 6
Lampiran UU 6/2023; frasa “kegiatan lain” dalam norma Pasal 110B ayat (1)
dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023; frasa “paling singkat 5 (lima)
tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare’
dalam norma Pasal 110B ayat (2) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU
6/2023, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 12A ayat (2) dalam Pasal 37 angka 4 Lampiran UU 6/2023 sepanjang kata
“dikecualikan” dan frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan
hutan”
(1) …;
188
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan terhadap:
a. orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal
di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun
secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan
Hutan; atau
b. …;
Pasal 17A ayat (2) dalam Pasal 37 angka 6 Lampiran UU 6/2023 sepanjang kata
“dikecualikan” dan frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan
hutan”
(1) …;
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan terhadap:
a. orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal
di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun
secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan
Hutan; atau
b. …;
Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 sepanjang
frasa “kegiatan lain”
(1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat
(2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan
tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2
November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:
a. penghentian sementara kegiatan usaha;
b. pembayaran denda administratif; dan/atau
c. paksaan pemerintah.
Pasal 110B ayat (2) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 sepanjang
frasa “paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling
banyak 5 (lima) hektare”
(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan
luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif
dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon merupakan badan hukum privat yang berbentuk perkumpulan
dalam hal ini adalah Perkumpulan Pemantau Sawit/Sawit Watch Association
189
yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 59, tanggal 16 Oktober 2002
tentang Perkumpulan Sawit Watch [vide Bukti P-3] dan telah memperoleh
pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-131.AH.01.06 Tahun 2009 tanggal 9 Desember
2009 [vide Bukti P-4]. Pemohon dalam hal ini diwakili oleh Nurhanudin Achmad
selaku Ketua/Koordinator Badan Pengurus Perkumpulan Sawit Watch Periode
2021-2025 [vide Bukti P-5, Bukti P-6, dan Bukti P-7], yang berdasarkan Pasal 21
angka (6) Akta Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Sawit Watch Nomor
39 Tanggal 26 Oktober 2007 [vide Bukti P-9], Ketua Badan Pengurus atau
Koordinator Badan Pengurus berhak dan berwenang mewakili untuk dan atas
nama perkumpulan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya
pasal-pasal yang dimohonkan pengujian karena telah menghalangi visi misi
maupun usaha-usaha Pemohon dalam memperjuangkan kedaulatan rakyat
dalam pengelolaan sumber daya alam melalui perlindungan, pelestarian dan
pemanfaatan serta penguasaan sumber daya alam secara adil dan lestari
khususnya di perkebunan sawit rakyat dan di kehutanan. Menurut Pemohon,
dengan adanya pengaturan denda administratif dan sanksi administratif bukan
solusi yang tepat karena hanya akan menjadi upaya pengampunan atau
pemutihan perkebunan kelapa sawit besar di kawasan hutan sehingga hal
tersebut menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi anggota Pemohon
maupun petani yang didampingi Pemohon karena berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian tidak berpihak pada kelompok rentan di perkebunan
sawit dan menimbulkan ketidakadilan bagi pekebun sawit skala kecil, serta
menghalangi upaya transformasi perkebunan sawit berkelanjutan yang bebas
dari deforestasi.
Berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya di
atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai
badan hukum privat yang berbentuk perkumpulan, dalam hal ini merupakan
Perkumpulan
Pemantau
Sawit/Sawit
Watch
yang
berkomitmen
untuk
memperjuangkan kedaulatan rakyat dalam pengelolaan sumberdaya alam,
khususnya perkebunan sawit rakyat dan di kehutanan. Selanjutnya, setelah
Mahkamah mencermati Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Pemantau
190
Sawit/Sawit Watch, organisasi Pemohon secara sah diwakili oleh Ketua Badan
Pengurus atau Koordinator Badan Pengurus, baik di dalam maupun di luar
pengadilan [vide Bukti P-9]. Oleh karena itu, Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai
badan hukum privat yang memiliki kapasitas bertindak secara hukum dalam
mengajukan permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah.
Selain itu, Pemohon juga telah cukup jelas dalam menguraikan anggapan
kerugian hak konstitusional yang secara spesifik berpotensi dirugikan dengan
berlakunya norma yang dimohonkan a quo serta telah menguraikan hubungan
sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang
dimaksudkan dengan berlakunya norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
karena tidak berpihak pada kelompok rentan di perkebunan sawit dan menimbulkan
ketidakadilan bagi pekebun sawit skala kecil, serta menghalangi upaya transformasi
perkebunan sawit berkelanjutan yang bebas dari deforestasi. Oleh karena itu,
apabila permohonan a quo dikabulkan, maka anggapan adanya kerugian yang
bersifat aktual atau setidak-tidaknya potensial sebagaimana dimaksud oleh
Pemohon tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya persoalan inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas kata
“dikecualikan” dan frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan”
dalam norma Pasal 12A ayat (2) dalam Pasal 37 angka 4 Lampiran UU 6/2023
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; kata “dikecualikan”
dan frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan” dalam norma
Pasal 17A ayat (2) dalam Pasal 37 angka 6 Lampiran UU 6/2023 bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; frasa “kegiatan lain” dalam norma
191
Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; frasa “paling singkat 5 (lima)
tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare” dalam
norma Pasal 110B ayat (2) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara), yang apabila
dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional
dan/atau melakukan penebangan serta pemanfaatan kayu untuk keperluan
sendiri dan tidak untuk tujuan komersial merupakan bentuk identitas budaya dan
hak masyarakat tradisional yang dilindungi Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 serta tidak masuk kategori perizinan berusaha kehutanan. Menurut
Pemohon, orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di
sekitar kawasan hutan yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf f dan/atau huruf h UU a quo, banyak yang
belum terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan.
2. Bahwa menurut Pemohon, dengan adanya kata “dikecualikan” dan frasa “dan
terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan” dalam norma Pasal 12A
ayat (2) dalam Pasal 37 angka 4 Lampiran UU 6/2023 akan merugikan orang
perseorangan atau kelompok masyarakat yang telah tinggal lebih dari 5 (lima)
tahun secara terus menerus tetapi belum terdaftar dalam kebijakan penataan
kawasan hutan karena dapat dikenai sanksi administratif, yang akan berujung
pada tindakan represif bukan persuasif. Seharusnya pemerintah hanya bertindak
represif kepada kelompok terorganisir pelaku perusakan hutan dan pemerintah
berkewajiban melakukan pendaftaran bagi subyek hukum a quo terkait penataan
kawasan hutan.
3. Bahwa menurut Pemohon, terdapat konflik norma yang mengakibatkan
ketidakpastian hukum atas pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf
c, dan/atau huruf d UU a quo sebagaimana diatur Pasal 17A dalam Pasal 37
angka 6 Lampiran UU 6/2023 dengan pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2)
huruf b, huruf c, dan/atau huruf e UU a quo sebagaimana diatur Pasal 110B
dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023. Menurut Pemohon, Pasal 17A
dalam Pasal 37 angka 6 Lampiran UU 6/2023 mengatur mengenai orang
192
perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan
hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus yang melakukan
pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf d UU a
quo, dikenai sanksi administratif kecuali telah terdaftar dalam kebijakan
penataan kawasan hutan. Akan tetapi menurut Pemohon, norma Pasal 110B
dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang mengatur pula mengenai
orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan
luasan paling banyak 5 (lima) hektare yang melakukan pelanggaran terhadap
Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e UU a quo tidak dikenai sanksi
administratif melainkan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan.
4. Bahwa menurut Pemohon, pengaturan pemberian sanksi administratif dalam
Pasal 17A dalam Pasal 37 angka 6 Lampiran UU 6/2023 haruslah
dikesampingkan, dan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan. Bukan
sebaliknya, yakni dengan persyaratan harus terdaftar dalam penataan kawasan
hutan agar dikecualikan dari sanksi administratif. Dengan demikian, tidak akan
terjadi kekosongan hukum dan justru memberikan kepastian dan perlindungan
hukum kepada perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal
di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara
terus menerus yang belum terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan
serta selaras dengan norma Pasal 110B dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU
6/2023.
5. Bahwa menurut Pemohon, frasa “kegiatan lain” dalam norma Pasal 110B ayat
(1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 menimbulkan ketidakpastian
hukum karena tidak ada pengaturan lebih lanjut dan penjelasan mengenai
“kegiatan lain”. Dengan demikian, frasa “kegiatan lain” tersebut dapat
menimbulkan makna yang luas karena tidak terdapat pengertian yang jelas dan
konkret, sehingga dapat menjadi celah terlanggarnya hak masyarakat yang
bergantung hidupnya di dalam kawasan hutan. Menurut Pemohon, banyak
kegiatan/aktifitas yang dilakukan masyarakat yang dilakukan di dalam dan/atau
di sekitar kawasan hutan, misalnya berkebun, mengumpulkan kayu, memanen
hasil hutan non kayu, berburu, meramu, berladang, dan pemukiman yang tidak
masuk dalam rezim perizinan berusaha sektor kehutanan. Oleh sebab itu, frasa
“kegiatan lain” dalam norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20
193
Lampiran UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 karena multitafsir sehingga menciptakan ketidakpastian hukum, yang
potensial berdampak pada setiap orang yang bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar kawasan hutan yang tidak bertujuan merusak kawasan hutan.
6. Bahwa menurut Pemohon, frasa “paling singkat 5 (lima) tahun secara terus
menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare” dalam norma Pasal
110B ayat (2) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 telah
menghilangkan hak orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar kawasan hutan yang tinggal kurang dari 5 (lima) tahun atau
yang telah menguasai objek tanah lebih dari 5 (lima) hektare.
7. Bahwa menurut Pemohon, frasa “paling singkat 5 (lima) tahun secara terus
menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare” dalam norma Pasal
110B ayat (2) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 seharusnya
dinyatakan tidak berlaku sepanjang untuk orang perseorangan yang telah
menguasai/memiliki dan mempergunakan tanahnya sebelum ditetapkan menjadi
kawasan hutan. Hal ini demi melindungi hak masyarakat tradisional dan
penguasaan negara atas hutan dapat dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, Pemohon
dalam petitum permohonannya pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan:
1. Pasal 12A ayat (2) huruf a sepanjang kalimat (Sic!) “dikecualikan” dan sepanjang
frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan” UU 18/2013
sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 Angka 4 UU 6/2023
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang kata “dikecualikan” tidak dimaknai “dikecualikan dan
diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan”;
2. Pasal 17A ayat (2) huruf a sepanjang kata “dikecualikan” dan sepanjang frasa
“dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan” UU 18/2013
sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 Angka 6 UU 6/2023
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang kata “dikecualikan” tidak dimaknai “dikecualikan dan
diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan”;
194
3. Pasal 110B ayat (1) sepanjang frasa “kegiatan lain” UU 18/2013 sebagaimana
telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 Angka 20 UU 6/2023 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat;
4. Pasal 110B ayat (2) sepanjang frasa “paling singkat 5 (lima) tahun secara terus
menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare” UU 18/2013
sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 Angka 20 UU 6/2023
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak berlaku orang perseorangan
yang telah menguasai/memiliki dan mempergunakan tanahnya sebelum
ditetapkan menjadi kawasan hutan”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-12, dan 2 (dua) orang ahli yakni Grahat Nagara, S.H., M.H., yang menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 21 Mei 2025 dan
menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 23
Mei 2025, dan ahli Gunawan yang menyerahkan keterangan tertulis diterima
Mahkamah pada tanggal 16 Juni 2025, serta 2 (dua) orang saksi yakni Parubahan
Hasibuan dan Nasaruddin Dasopang, yang menyampaikan keterangan lisan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 23 Mei 2025. Selain itu, Pemohon juga telah
menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 25 Juni
2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 14 Mei 2025 yang telah didengar dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 16 Mei 2025 dan keterangan tertulis
tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Juni 2025 serta mengajukan
alat bukti yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-56. Selain itu,
Presiden juga mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Dr. Ir. Bambang Hendroyono,
M.M., menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 16 Juni 2025 dan menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 18 Juni 2025, dan ahli Prof. Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H.,
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 16
195
Juni 2025, serta 2 (dua) orang saksi yakni Zeri dan Edi Sutrisno, yang
menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 18
Juni 2025. Selain itu, Presiden juga telah menyerahkan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 26 Juni 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
[3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa secara
saksama permohonan Pemohon, keterangan Presiden, keterangan ahli dan saksi
Pemohon, keterangan ahli dan saksi Presiden, bukti-bukti yang diajukan oleh
Pemohon dan Presiden, kesimpulan tertulis Pemohon dan Presiden, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon.
[3.11] Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan a quo penting bagi
Mahkamah menegaskan terlebih dahulu bahwa permohonan a quo dilakukan
pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian dalam sidang pleno
bersamaan dengan Permohonan Nomor 147/PUU-XXII/2024. Setelah Mahkamah
mencermati secara saksama Permohonan Nomor 147/PUU-XXII/2024 dan
permohonan a quo, telah ternyata isu konstitusionalitas yang diajukan dalam
permohonan a quo memiliki cakupan substansi pengujian yang lebih luas, sekaligus
mencakup pula persoalan konstitusionalitas norma dalam Permohonan Nomor
147/PUU-XXII/2024, yaitu permohonan pengujian norma Pasal 110B ayat (1) dalam
Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 dengan esensi alasan yang pada pokoknya
memiliki keterkaitan. Oleh karena itu, Mahkamah akan menilai dan memutus terlebih
dahulu konstitusionalitas norma dalam Permohonan Nomor 181/PUU-XXII/2024
a quo.
[3.12] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan Pemohon, keterangan Presiden, keterangan ahli dan saksi
Pemohon, keterangan ahli dan saksi Presiden, bukti-bukti yang diajukan oleh
Pemohon dan Presiden, kesimpulan Pemohon, dan kesimpulan Presiden,
persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah:
1. Apakah kata “dikecualikan” dan frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan
kawasan hutan” dalam norma Pasal 12A ayat (2) dalam Pasal 37 angka 4
Lampiran UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun
196
1945 karena tidak memberikan perlindungan hukum bagi perseorangan atau
kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus namun tidak
terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan karena dapat dikenai sanksi
administratif.
2. Apakah kata “dikecualikan” dan frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan
kawasan hutan” dalam norma Pasal 17A ayat (2) dalam Pasal 37 angka 6
Lampiran UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 karena terdapat konflik norma atau ketidakselarasan norma yang
mengakibatkan ketidakpastian hukum atas pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat
(2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf d UU a quo sebagaimana diatur Pasal 17A
dalam Pasal 37 angka 6 Lampiran UU 6/2023 dengan pelanggaran terhadap
Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e UU a quo sebagaimana diatur
Pasal 110B dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023.
3. Apakah frasa “kegiatan lain” dalam norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37
angka 20 Lampiran UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 karena multitafsir sehingga menciptakan ketidakpastian hukum,
yang potensial berdampak pada setiap orang yang bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar kawasan hutan yang tidak bertujuan merusak kawasan hutan.
4. Apakah frasa “paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan
paling banyak 5 (lima) hektare” dalam norma Pasal 110B ayat (2) dalam Pasal
37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 28I ayat (3) dan
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 karena telah menghilangkan hak orang
perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan
hutan yang tinggal kurang dari 5 (tahun) atau yang telah menguasai objek tanah
lebih dari 5 (lima) hektare.
[3.13] Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan konstitusionalitas norma
yang didalilkan Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah untuk terlebih
dahulu menguraikan hal-hal sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat
penting dijamin dan dijaga kelestariannya dari berbagai bentuk kerusakan karena
hutan menyediakan oksigen, menyerap karbondioksida untuk iklim, mencegah
197
bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, melestarikan keanekaragaman
hayati yang terdapat di dalamnya serta menopang ekonomi melalui potensi sumber
daya yang dimilikinya. Selain itu, hutan juga berperan dalam menjaga siklus air,
kesuburan tanah, serta memberikan manfaat ekologis dan sosial bagi kehidupan
manusia dan makhluk hidup lainnya. Artinya, keberadaan hutan merupakan
tumpuan keberlangsungan kehidupan manusia, di mana pemulihan terhadap
kerusakannya sangat sulit dan lama untuk dilakukan. Oleh karena pentingnya
sumber daya hutan maka penguasaannya harus dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dalam kaitan dengan “dikuasai negara”,
Mahkamah telah memberi pemaknaan pada pokoknya rakyat secara kolektif
dikonstruksikan oleh UUD NRI Tahun 1945 memberikan mandat kepada negara
untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad),
pengaturan
(regelendaad),
pengelolaan
(beheersdaad),
dan
pengawasan
(toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat [vide
antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Desember
2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004, yang
diikuti oleh putusan berikutnya, terakhir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
132/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 17 Juli 2025].
Bahwa 5 (lima) fungsi dalam penguasaan negara tersebut berlaku pula
secara umum untuk penguasaan negara atas sumber daya alam strategis, atau
berpengaruh besar bagi kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara seperti
halnya sumber daya alam berupa hutan. Oleh karena itu, penguasaan negara atas
sumber daya alam harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan sepenuhnya
diarahkan untuk kemaslahatan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana
diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, pemanfaatan dan penggunaan
kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan dengan
mempertimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis serta untuk menjaga
keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan kehidupan generasi yang akan datang
oleh karenanya hutan harus dijaga kelestariannya guna sebesar-besar kemakmuran
rakyat [vide Konsiderans Menimbang huruf a dan huruf b UU 18/2013].
198
Dalam kaitan dengan penguasaan sumber daya hutan oleh negara memberi
wewenang kepada pemerintah untuk (i) mengatur dan mengurus segala sesuatu
yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; (ii) menetapkan
kawasan hutan dan/atau mengubah status kawasan hutan; (iii) mengatur dan
menetapkan hubungan hukum antara orang dan hutan atau kawasan hutan dan
hasil hutan; serta (iv) mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan.
Selanjutnya, pemerintah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan izin
kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan di bidang
kehutanan [vide Penjelasan Umum UU 18/2013].
[3.13.2] Bahwa untuk pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang
merupakan bagian dari perekonomian nasional pada prinsipnya harus berlandaskan
prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan [vide Pasal 33 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945]. Perwujudan dari prinsip ini relevan dengan upaya negara melakukan
pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. Dalam kaitan ini, pembentuk UU
18/2013 telah mensinyalir bahwa kerusakan hutan yang terjadi (hingga saat ini) tidak
hanya di hutan produksi tetapi juga telah merambah pada hutan lindung ataupun
hutan konservasi yang berkembang menjadi kejahatan atau tindak pidana
kehutanan yang berdampak luar biasa dan terorganisir [vide Penjelasan Umum UU
18/2013]. Kondisi seperti ini dapat terjadi karena paradigma pembangunan sektor
kehutanan cenderung berorientasi pada aspek developmentalism atau berorientasi
pada pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan pada aspek keberlanjutan
dan wawasan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan dengan berlandaskan pada asas:
1) keadilan dan kepastian hukum, yakni harus berlandaskan pada hukum/ketentuan
peraturan perundang-undangan dan penegakan hukumnya berlaku untuk semua
lapisan masyarakat; 2) keberlanjutan, yakni setiap orang memikul kewajiban dan
tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam
satu generasi untuk menjaga kelestarian hutan; 3) tanggung jawab negara, yakni
pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan merupakan tanggung jawab
negara untuk melakukannya agar kelestarian hutan tetap terjaga, 4) partisipasi
masyarakat, yakni keterlibatan masyarakat memiliki peran yang sangat signifikan
dalam rangka menjaga kelestarian hutan; 5) tanggung gugat, yakni evaluasi kinerja
pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dilaksanakan dengan
199
mengevaluasi pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah
dibuat secara sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat
dijadwalkan; 6) prioritas, yakni perkara perusakan hutan merupakan perkara yang
perlu penanganan segera sehingga penanganan penyelidikan, penyidikan, ataupun
penuntutan perlu didahulukan; dan 7) keterpaduan dan koordinasi, yakni
pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan diselenggarakan dengan
mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas pemangku
kepentingan, dan koordinasi antarsektor dan antarkepentingan sangat diperlukan.
Pemangku kepentingan dimaksud antara lain Pemerintah, Pemerintah Daerah dan
masyarakat [vide Pasal 2 UU 18/2013]. Adapun tujuan pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan adalah: a) menjamin kepastian hukum dan
memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan; b) menjamin keberadaan hutan
secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak
lingkungan serta ekosistem sekitarnya; c) mengoptimalkan pengelolaan dan
pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna
terwujudnya masyarakat sejahtera; d) meningkatnya kemampuan dan koordinasi
aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan [vide Pasal 3 UU 18/2013].
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan pengelolaan hutan secara
berkelanjutan sebagaimana amanat UUD NRI Tahun 1945, melalui upaya sungguh-
sungguh dari pemerintah, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat. Salah
satunya dengan menetapkan kawasan hutan, yaitu wilayah tertentu yang ditetapkan
oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap,
termasuk penataannya. Penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan
kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menyelesaikan
permasalahan masyarakat di dalam kawasan hutan. Adapun penataan kawasan
hutan dalam rangka pemanfaatan kawasan hutan adalah kegiatan tata hutan yang
antara lain meliputi pembagian kawasan hutan menjadi unit-unit manajemen hutan
terkecil (blok dan petak) berdasarkan satuan ekosistem, kesamaan umur tanaman,
tipe, fungsi, dan rencana pemanfaatan hutan [vide Pasal 1 angka 3, angka 37, angka
38 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kehutanan]. Untuk menertibkan pemanfaatan ruang pada kawasan hutan yang tidak
hanya dimanfaatkan untuk fungsi kehutanan namun juga non kehutanan, selama ini
200
ditentukan oleh UU 18/2013 dengan menempatkan instrumen hukum pidana
sebagai premium remedium yang dikenakan pada pemidanaan kejahatan bidang
kehutanan bagi siapapun, termasuk bagi masyarakat adat atau lokal yang secara
historis tinggal di kawasan hutan. Dalam perkembangannya pengenaan sanksi
dimaksud diubah dengan UU 6/2023 menjadi ultimum remedium yang
menempatkan sanksi pidana sebagai sarana terakhir manakala instrumen hukum
lainnya tidak mampu menegakkan hukum untuk pemberantasan terhadap
perusakan hutan.
[3.14] Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan menjawab dalil Pemohon yang mempersoalkan kata
“dikecualikan” dan frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan”
dalam norma Pasal 12A ayat (2) dalam Pasal 37 angka 4 Lampiran UU 6/2023 yang
menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
karena tidak memberikan perlindungan hukum bagi perseorangan atau kelompok
masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan
paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus namun tidak terdaftar dalam
kebijakan penataan kawasan hutan karena dapat dikenai sanksi administratif.
Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
[3.14.1] Bahwa perihal dalil Pemohon tersebut karena berkaitan dengan beberapa
Putusan Mahkamah Konstitusi maka penting bagi Mahkamah untuk mengutip
pertimbangan hukum putusan-putusan dimaksud. Dalam kaitan dengan hak
menguasai negara, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Mei 2013 telah
mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
[3.12.1] ... Dalam ketentuan konstitusional tersebut, terdapat satu hal
penting dan fundamental dalam lalu-lintas hubungan hukum. Hal penting
dan fundamental tersebut adalah masyarakat hukum adat tersebut secara
konstitusional diakui dan dihormati sebagai “penyandang hak” yang
dengan demikian tentunya dapat pula dibebani kewajiban. Dengan
demikian masyarakat hukum adat adalah subjek hukum. Sebagai subjek
hukum di dalam suatu masyarakat yang telah menegara maka masyarakat
hukum adat haruslah mendapat perhatian sebagaimana subjek hukum
yang lain ketika hukum hendak mengatur, terutama mengatur dalam
rangka pengalokasian sumber-sumber kehidupan. Terkait dengan hal
tersebut, UUD 1945 telah menentukan dasar-dasar konstitusionalnya,
201
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
UUD 1945 yang menyatakan, (2) “Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara”; (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat”; (4) Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional;
Dalam ketentuan konstitusional sebagai dasar-dasar pengaturan dalam
rangka
pengalokasian
sumber-sumber
kehidupan
bangsa
untuk
kesejahteraan, termasuk di dalamnya sumber daya alam, seperti hutan,
terdapat hal penting dan fundamental. Pertama, penguasaan negara
terhadap cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak. Kedua, penguasaan negara terhadap bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Ketiga, penguasaan
negara terhadap sumber daya tersebut, termasuk di dalamnya sumber
daya alam, dimaksudkan supaya negara dapat mengatur dalam rangka
pengelolaan terhadap sumber daya kehidupan tersebut untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat, baik rakyat secara individual maupun rakyat
sebagai anggota masyarakat hukum adat;
[3.13.1]
….menurut
Mahkamah,
keberadaan
hutan
adat
dalam
kesatuannya dengan wilayah hak ulayat dari suatu masyarakat hukum
adat adalah konsekuensi pengakuan terhadap hukum adat sebagai “living
law”…..Di samping itu, penguasaan oleh negara atas bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus juga memperhatikan
hak-hak yang telah ada, baik hak individu maupun hak kolektif yang dimiliki
masyarakat hukum adat (hak ulayat), hak masyarakat adat serta hak-hak
konstitusional lainnya yang dimiliki oleh masyarakat dan dijamin oleh
konstitusi, misalnya hak akses untuk melintas, hak atas lingkungan yang
sehat dan lain-lain…
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas,
Mahkamah mempertimbangkan bahwa dalam rangka pengalokasian dan
pendistribusian sumber-sumber kehidupan bangsa untuk kesejahteraan termasuk
di dalamnya sumber daya alam, seperti hutan, terdapat hal penting dan
fundamental, yakni: 1) penguasaan negara terhadap cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; 2) penguasaan negara
terhadap bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya; dan 3)
penguasaan negara terhadap sumber daya tersebut, termasuk di dalamnya sumber
daya alam, dimaksudkan supaya negara dapat mengatur dalam rangka pengelolaan
terhadap sumber daya kehidupan tersebut untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat, baik rakyat secara individual maupun rakyat sebagai anggota masyarakat
202
hukum adat. Selanjutnya, berkenaan dengan penetapan kawasan hutan, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 21 Februari 2012 telah pula mempertimbangkan
antara lain:
[3.12.2] Bahwa dalam suatu negara hukum, pejabat administrasi negara
tidak boleh berbuat sekehendak hatinya, akan tetapi harus bertindak sesuai
dengan hukum dan peraturan perundang-undangan, serta tindakan
berdasarkan freies Ermessen (discretionary powers). Penunjukan belaka
atas suatu kawasan untuk dijadikan kawasan hutan tanpa melalui proses
atau tahap-tahap yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di
kawasan hutan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan,
merupakan pelaksanaan pemerintahan otoriter. Penunjukan kawasan hutan
merupakan sesuatu yang dapat diprediksi, tidak tiba-tiba, bahkan harus
direncanakan, dan karenanya tidak memerlukan tindakan freies Ermessen
(discretionary powers). Tidak seharusnya suatu kawasan hutan yang akan
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, menguasai hajat hidup
orang banyak, hanya dilakukan melalui penunjukan.
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
secara tegas menyatakan bahwa penunjukan kawasan hutan merupakan sesuatu
yang dapat diprediksi, tidak tiba-tiba, bahkan harus direncanakan. Adapun
penunjukan kawasan untuk dijadikan kawasan hutan tanpa melalui proses atau
tahapan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan sesuai dengan hukum
dan peraturan perundang-undangan merupakan refleksi pemerintahan yang tidak
baik dan tidak terencana bahkan dapat dinilai sebagai tindakan yang otoriter. Oleh
karena itu, pemerintah tidak dapat secara serta merta menetapkan suatu kawasan
menjadi kawasan hutan tanpa melalui tahapan yang melibatkan semua pihak yang
berkepentingan.
Sedangkan, terkait perlindungan terhadap masyarakat yang hidup di dalam
hutan yang memanfaatkan hutan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 10 Desember
2015 telah mempertimbangkan antara lain:
[3.10.7] …Sementara itu, terhadap dalil para Pemohon tentang
inkonstitusionalitas Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan yang
menyatakan, “Setiap orang dilarang: … e. menebang pohon atau memanen
atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari
pejabat yang berwenang”, sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan
dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup di dalam dan di
sekitar kawasan hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
203
Mahkamah berpendapat bahwa memang seharusnya masyarakat yang
hidup secara turun temurun di dalam hutan yang membutuhkan sandang,
pangan, dan papan untuk kebutuhan sehari-hari dengan menebang pohon
dan dapat dibuktikan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain
(komersial) sehingga bagi masyarakat tersebut tidaklah termasuk dalam
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e UU
Kehutanan sehingga tidak dapat dijatuhkan sanksi pidana terhadapnya.
Sebab, akan terjadi paradoks apabila di satu pihak kita mengakui
masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan
membutuhkan hasil hutan namun di lain pihak masyarakat tersebut
diancam dengan hukuman. Sebaliknya, negara justru harus hadir
memberikan perlindungan terhadap masyarakat demikian. Dengan
demikian permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengecualian
terhadap masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk
kepentingan komersial, beralasan menurut hukum untuk sebagian
sepanjang yang berkaitan dengan dan hanya terhadap masyarakat yang
hidup secara turun temurun di dalam hutan, bukan yang berada di sekitar
kawasan hutan sebab pemaknaan “di sekitar kawasan hutan” sangatlah
berbeda dengan masyarakat yang hidup di dalam hutan.
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah telah
menegaskan bahwa penguasaan oleh negara atas bumi, air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya negara (pemerintah) harus juga memperhatikan hak-
hak yang telah ada, baik hak individu maupun hak kolektif yang dimiliki masyarakat
hukum adat (hak ulayat), hak masyarakat adat serta hak-hak konstitusional lainnya
yang dimiliki oleh masyarakat dan dijamin oleh konstitusi. Penegasan ini sejalan
dengan esensi Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang
memberi pengakuan dan perlindungan atas keberadaan hutan adat dalam kesatuan
dengan wilayah hak ulayat suatu masyarakat hukum adat. Hal demikian merupakan
konsekuensi pengakuan terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam
masyarakat (living law) yang sudah berlangsung sejak lama, dan diteruskan sampai
sekarang. Terkait dengan masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam
hutan yang membutuhkan sandang, pangan, dan papan untuk kebutuhan sehari-
hari dengan menebang pohon dan dapat dibuktikan tidak disalahgunakan untuk
kepentingan pihak lain (komersial) sehingga bagi masyarakat tersebut tidaklah
termasuk dalam larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e
UU Kehutanan sehingga tidak dapat dijatuhkan sanksi pidana terhadapnya. Oleh
karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap masyarakat
tersebut.
204
[3.14.2] Bahwa dalam kaitan dengan aktifitas yang dilakukan di dalam kawasan
hutan tanpa izin pada awalnya UU 18/2013 mengenakan sanksi pidana berdasarkan
penerapan prinsip premium remedium, namun dengan berlakunya UU 6/2023 yang
mengubah dan menambah beberapa norma baru dari UU 18/2013 tidak lagi
menerapkan langsung sanksi pidana namun menerapkan sanksi administratif
dengan pengecualian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12A ayat (2) dalam
Pasal 37 angka 4 Lampiran UU 6/2023, yang didalilkan Pemohon inkonstitusional.
Terkait dengan hal tersebut, penting bagi Mahkamah mengutip terlebih dahulu Pasal
12A UU a quo yang menyatakan:
(1) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 huruf a sampai dengan
huruf f dan/atau huruf h dikenai sanksi administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan terhadap:
a. orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal
di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun
secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan
Hutan; atau
b. orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial atau sanksi
adat.
Adapun larangan dalam Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf f dan/atau huruf h
UU a quo menentukan sebagai berikut:
Setiap orang dilarang:
a. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai
dengan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan;
b. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
c. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah;
d. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau
memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat;
e. mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak
dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
f. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau
membelah Pohon di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat;
g. …;
h. memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga berasal dari hasil Pembalakan
Liar.
Berdasarkan ketentuan tersebut, norma Pasal 12A dalam Pasal 37 angka
4 Lampiran UU 6/2023 memberikan pengecualian dari sanksi administratif terhadap
205
orang perseorangan/kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus
menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf f dan/atau
huruf h UU a quo sebagaimana telah disebutkan di atas. Adapun pengaturan Pasal
12A dalam Pasal 37 angka 4 Lampiran UU 6/2023 bertujuan antara lain untuk
memberikan
perlindungan
terhadap
orang
perseorangan
atau
kelompok
masyarakat yang memenuhi kriteria, memberikan pengakuan terhadap realitas
historis dan sosial, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di
dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan secara turun temurun, dan mendukung
program reforma agraria dan perhutanan sosial. Sebab, sebelum berlaku Pasal 12A
dalam Pasal 37 angka 4 Lampiran UU 6/2023, terhadap semua pelanggaran karena
aktivitas seperti melakukan penebangan pohon tanpa izin, membawa alat penebang
dan pengangkut hasil hutan tanpa izin dan menebang, mengangkut dan
memanfaatkan hasil hutan tanpa izin dikenai sanksi pidana sebagai wujud dari
prinsip premium remedium yang dianut. Bahkan, terhadap masyarakat setempat
yang hanya melakukan penebangan pohon dan pemanfaatan kayu secara
tradisional, juga dikenakan sanksi pidana. Hal inilah yang pada prinsipnya
melatarbelakangi perlunya pengecualian pemberlakuan norma Pasal 12A dalam
Pasal 37 angka 4 Lampiran UU 6/2023, salah satunya untuk melindungi masyarakat
setempat yang melakukan pemanfaatan hutan secara terbatas untuk memenuhi
kebutuhan pokok hidupnya sehari-hari tanpa maksud untuk kepentingan komersial.
Dalam konteks ini, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa subyek hukum
yang dilarang melakukan kegiatan dalam Pasal 12 UU a quo adalah “Setiap orang”,
yang maksudnya adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan
perbuatan perusakan terorganisasi. Penegasan mengenai terorganisasi tersebut
merujuk pada pengertian yakni kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang
terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara
bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan,
tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan
hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan
kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial [vide Pasal 1 angka
21 dan angka 6 dalam Pasal 37 angka 1 Lampiran UU 6/2023].
206
Setelah Mahkamah mencermati secara saksama substansi norma Pasal
12A ayat (2) dalam Pasal 37 angka 4 Lampiran UU 6/2023 pada pokoknya
menentukan beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat dikecualikan dalam
pengenaan sanksi administratif yaitu:
1. orang perseorangan atau kelompok masyarakat
Subjek hukum ini mengacu pada individu atau kelompok masyarakat yang telah
lama menetap dan bergantung pada kawasan hutan untuk kehidupan sehari-
hari.
2. bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan
Orang perseorangan atau kelompok masyarakat tersebut telah lama tinggal di
dalam wilayah yang secara hukum masih berstatus sebagai kawasan hutan, atau
berada di zona perbatasan hutan dan memiliki keterkaitan sosial-ekonomi
dengan hutan.
3. paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus
Kriteria ini dipergunakan untuk menunjukkan bahwa orang perseorangan atau
kelompok masyarakat tersebut bukan merupakan pendatang baru, namun telah
tinggal di lokasi tersebut minimal 5 (lima) tahun secara terus menerus.
Dengan kata lain, kata “dikecualikan” dalam norma Pasal 12A ayat (2)
dalam Pasal 37 angka 4 Lampiran UU 6/2023 bertujuan untuk mengakomodir
subyek hukum orang perorangan atau kelompok masyarakat yang telah lama
menetap dan bergantung pada kawasan hutan untuk memenuhi kehidupan sehari-
hari yang tidak dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana sebagaimana yang
dikhawatirkan oleh Pemohon. Pengecualian tersebut juga ditujukan bagi
masyarakat adat, masyarakat lokal atau kelompok masyarakat yang melakukan
kegiatan pertanian, perkebunan atau perikanan tradisional di sekitar hutan. Namun
demikian, untuk dapat dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif dalam
norma pasal a quo, subjek hukum tersebut harus pula memenuhi kriteria “terdaftar
dalam kebijakan penataan kawasan hutan”. Kawasan hutan dimaksud adalah
wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap [vide Pasal 1 angka 3 PP 23/2021]. Untuk
menetapkan kawasan hutan dimaksud telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, yakni harus direncanakan melalui proses atau
tahap-tahap yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di kawasan hutan
207
sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, penataan
kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan dimaksudkan sebagai
rangkaian kegiatan dalam rangka menyelesaikan permasalahan masyarakat di
dalam kawasan hutan.
Berkenaan dengan hal tersebut, kata “terdaftar” dalam norma Pasal 12A
ayat (2) huruf a dalam Pasal 37 angka 4 Lampiran UU 6/2023 dimaksudkan agar
masyarakat tersebut tercatat atau terdata yang dilakukan oleh pemerintah dalam
program yang berkaitan dengan penataan kawasan hutan. Dengan demikian,
pemerintah memiliki data yang berkaitan dengan penataan kawasan hutan,
sehingga akan menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan hukum
bagi orang-perseorangan maupun kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria
yang telah ditentukan dimaksud serta menjaga jangan sampai masyarakat
dimanfaatkan oleh berbagai pihak secara tidak bertanggungjawab yang pada
akhirnya berakibat terjadinya perusakan hutan dan lingkungan. Oleh karena itu, kata
“terdaftar” dimaksud harus dipahami sesuai dengan Pasal 1 angka 21 dan angka 6
dalam Pasal 37 angka 1 Lampiran UU 6/2023 yang mengecualikan terhadap
kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang
melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk
keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial. Dengan adanya norma Pasal a
quo, masyarakat tidak lagi dikenakan sanksi baik administrasi maupun pidana
hanya karena memanfaatkan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
dan bukan untuk tujuan komersial, misalnya berladang subsisten, pengambilan
rotan, madu dan hasil hutan non kayu lainnya, sepanjang hal tersebut memenuhi
kriteria yang telah ditetapkan. Adapun bagi korporasi yang melakukan pelanggaran
terhadap Pasal 12 UU a quo tidak hanya dikenai sanksi administratif, namun juga
sanksi pidana, yakni sebagaimana diatur di antaranya dalam Pasal 82 ayat (3),
Pasal 83 ayat (4), Pasal 84 ayat (3), dan Pasal 85 ayat (2) UU a quo.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon
yang mempersoalkan konstitusionalitas kata “dikecualikan” dan frasa “dan terdaftar
dalam kebijakan penataan kawasan hutan” dalam norma Pasal 12A ayat (2) dalam
Pasal 37 angka 4 Lampiran UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 28I ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum.
208
[3.15] Menimbang bahwa Pemohon juga mendalilkan kata “dikecualikan” dan
frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan” dalam norma Pasal
17A ayat (2) dalam Pasal 37 angka 6 Lampiran UU 6/2023 yang menurut Pemohon
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena terdapat
konflik norma atau ketidakselarasan norma yang mengakibatkan ketidakpastian
hukum atas pelanggaran terhadap larangan dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf
c, dan/atau huruf d UU a quo sebagaimana diatur pada Pasal 17A dalam Pasal 37
angka 6 Lampiran UU 6/2023 dengan pelanggaran terhadap larangan dalam Pasal
17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e UU a quo sebagaimana diatur pada
Pasal 110B dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023.
Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo penting bagi Mahkamah terlebih
dahulu mengutip norma Pasal 17, Pasal 17A dan Pasal 110B UU a quo sebagai
berikut:
Pasal 17
(1) Setiap Orang dilarang:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut
diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau
mengangkut hasil tambang di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat;
b. melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari
kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat;
d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang
berasal dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; dan/atau
e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan
penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(2) Setiap Orang dilarang:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut
diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau
mengangkut hasil kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat;
b. melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat;
209
c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari
kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat;
d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang
berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat; dan/atau
e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan
yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 17A
(1) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus yang
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau
huruf d dikenai sanksi administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan terhadap:
a. orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di
dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun
secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan
Hutan; atau
b. orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial atau sanksi
adat.
Pasal 110B
(1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2)
huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa
memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November
2020 dikenai sanksi administratif, berupa:
a. penghentian sementara kegiatan usaha;
b. pembayaran denda administratif; dan/atau
c. paksaan pemerintah.
(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan
luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif
dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan
tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Setelah Mahkamah mencermati secara saksama keseluruhan norma
tersebut di atas, norma pada Pasal 17A dalam Pasal 37 angka 6 Lampiran UU
6/2023 berkaitan dengan pola pengaturan dalam norma Pasal 12A dalam Pasal 37
angka 4 Lampiran UU 6/2023 dan secara substansi juga merupakan norma
pengecualian pengenaan sanksi administratif terhadap orang perseorangan atau
kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan
hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus dan terdaftar dalam
210
kebijakan penataan kawasan hutan. Penambahan Pasal 17A dalam Pasal 37 angka
6 Lampiran UU 6/2023 antara lain bertujuan untuk memberikan kepastian hukum
serta melengkapi perlindungan hukum terhadap masyarakat setempat. Sebab,
Pasal 12A ayat (2) dalam Pasal 37 angka 4 Lampiran UU 6/2023 melindungi orang
perorangan yang melanggar larangan pada Pasal 12 dalam Pasal 37 angka 3
Lampiran UU 6/2023 (khususnya Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf f dan/atau
huruf h), yang dikenakan sanksi administratif dengan diberikan pengecualian.
Sementara, norma Pasal 17A dalam Pasal 37 angka 6 Lampiran UU 6/2023
memperluas perlindungan terhadap ancaman kegiatan perkebunan pada Pasal 17
dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 (khususnya Pasal 17 ayat (2) huruf b,
huruf c, dan/atau huruf d). Dengan demikian, Pasal 17A dalam Pasal 37 angka 6
Lampiran UU 6/2023 menutup celah multitafsir hukum dengan melindungi
masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk diberikan pengecualian. Sebelum
adanya norma Pasal 17A dalam Pasal 37 angka 6 Lampiran UU 6/2023, terhadap
pelanggaran atas larangan dalam Pasal 17, UU 18/2013 menentukan sanksi pidana,
bahkan terhadap masyarakat setempat yang hanya melakukan perkebunan atau
perladangan tradisional pun dikenakan pidana. Dengan diberlakukan Pasal 17A
dalam Pasal 37 angka 6 Lampiran UU 6/2023, masyarakat setempat tidak dapat
dikriminalisasi sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 17A
dalam Pasal 37 angka 6 Lampiran UU 6/2023. Kriteria dimaksud sama dengan yang
ditentukan untuk menerapkan norma Pasal 12A ayat (2) dalam Pasal 37 angka 4
Lampiran UU 6/2023 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.
Berkenaan dengan dalil Pemohon yang menyatakan bahwa terdapat konflik
norma atas pelanggaran terhadap larangan yang ditentukan dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf d UU a quo sebagaimana diatur pada Pasal 17A
dalam Pasal 37 angka 6 Lampiran UU 6/2023 dengan pelanggaran terhadap
larangan dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e UU a quo
sebagaimana diatur pada Pasal 110B dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU
6/2023, menurut Mahkamah meskipun ketentuan Pasal 17A ayat (1) dalam Pasal
37 angka 6 Lampiran UU 6/2023 dan Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20
Lampiran UU 6/2023 merupakan norma yang terkait dengan pengenaan sanksi
administratif dan pengecualian terhadap pengenaan sanksi tersebut, namun
terdapat perbedaan pengaturan dalam kedua norma Pasal a quo. Perbedaan
211
dimaksud antara lain, norma Pasal 17A ayat (1) dalam Pasal 37 angka 6 Lampiran
UU 6/2023 merupakan pengaturan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap
larangan pada Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf d dalam Pasal 37
angka 5 Lampiran UU 6/2023. Adapun, norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37
angka 20 Lampiran UU 6/2023 merupakan pengaturan yang berkaitan dengan
pelanggaran terhadap larangan pada Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau
huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan
lain di kawasan hutan dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023. Selain itu, tidak
terdapat kriteria luas lahan yang dikecualikan untuk dikenakan sanksi administratif
dalam ketentuan Pasal 17A ayat (2) dalam Pasal 37 angka 6 Lampiran UU 6/2023.
Sedangkan, pada Pasal 110B ayat (2) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU
6/2023 ditentukan bahwa luas lahan adalah paling banyak 5 (lima) hektare. Syarat
lain yang membedakan kedua norma pasal a quo adalah terkait pola penyelesaian,
di mana ketentuan Pasal 110B ayat (2) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU
6/2023 adalah diselesaikan melalui penataan kawasan hutan.
Terlebih, terdapat perbedaan mendasar terkait kedua pengaturan norma a
quo, di mana Pasal 17A ayat (1) dalam Pasal 37 angka 6 Lampiran UU 6/2023
berlaku sejak diundangkan UU 6/2023, yaitu tanggal 31 Maret 2023. Sedangkan,
Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 merupakan
bagian dari “Ketentuan Peralihan”, yang substansinya mengatur hal-hal yang
bersifat khusus yang terkait dengan pelanggaran atas larangan yang sudah terlanjur
dilakukan sebagaimana ditentukan larangan tersebut dalam Pasal 17 ayat (1) huruf
b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau
huruf e, atau kegiatan lain di kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha
yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020. Dalam konteks ini, batasan
waktu sebelum tanggal 2 November 2020 dimaksud apabila ditarik ke belakang tidak
dapat dilepaskan dari berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (UU 11/2020) yang diundangkan pada tanggal 2 November 2020, sebab
substansi yang sama telah terakomodasi sebelumnya dalam Pasal 110B UU
11/2020 [vide Penjelasan Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran
UU 6/2023]. Dengan dibatalkannya UU 11/2020 oleh Mahkamah melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 November 2021, dalam batas penalaran
212
yang wajar, ihwal dimaksud dapat terjadi keadaan yaitu penjatuhan sanksi
administratif terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan
dan pada masyarakat yang aktivitasnya dalam kawasan hutan namun tidak
bertujuan untuk kepentingan komersial. Oleh karena itu, untuk menjembatani
keadaan yang diatur dalam hukum yang lama karena diberlakukannya hukum yang
baru dalam UU 6/2023 maka dirumuskan kembali dalam Ketentuan Peralihan
dengan menentukan batasan tanggalnya adalah sebelum tanggal 2 November
2020. Artinya, norma yang berada pada bagian Ketentuan Peralihan, in casu Pasal
110B ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023,
dimaksudkan untuk memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau
hubungan hukum yang sudah ada sebelumnya terhadap peraturan perundang-
undangan baru. Apabila hal ini diletakkan dalam sistem perundang-undangan, suatu
norma transisi bertujuan untuk: 1) menghindari kekosongan hukum; 2) menjamin
kepastian hukum; 3) memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena
dampak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) mengatur
hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara [vide angka 127 Lampiran
II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022]. Artinya, dengan diberlakukan ketentuan transisi dimaksud
untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap orang yang melakukan
pelanggaran terhadap larangan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau
huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan
lain di kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebelum berlakunya UU
11/2020.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon a quo
tidak menimbulkan konflik norma dan telah memberikan kepastian hukum sehingga
tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan
demikian, dalil Pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.16] Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon mendalilkan frasa “kegiatan lain”
dalam norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena multitafsir
sehingga menciptakan ketidakpastian hukum, yang potensial berdampak pada
213
setiap orang yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan
yang tidak bertujuan merusak kawasan hutan.
Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, penting pula bagi Mahkamah
mengutip kembali norma Pasal 110B dan Penjelasan Pasal 110B ayat (1) UU a quo
sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2)
huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa
memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November
2020 dikenai sanksi administratif, berupa:
a. penghentian sementara kegiatan usaha;
b. pembayaran denda administratif; dan/atau
c. paksaan pemerintah.
(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan
luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif
dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan
tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 110B
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tanpa memiliki Perizinan Berusaha" dalam ayat ini adalah
setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan di bidang kehutanan
yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Undang Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Merujuk pada ketentuan di atas, makna kegiatan lain dalam norma Pasal a
quo adalah kegiatan yang tanpa memiliki perizinan berusaha, di mana yang
dimaksud dengan “tanpa memiliki perizinan berusaha” adalah setiap orang yang
melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan di bidang kehutanan yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya UU 11/2020 [vide Penjelasan
Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023]. Untuk
menindaklanjuti norma Pasal a quo telah ditentukan peraturan pelaksanaannya,
salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak
Yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan (PP 24/2021). Tanpa
214
Mahkamah bermaksud menilai legalitas peraturan pelaksana, yang dimaksud
dengan frasa “kegiatan lain” ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c PP 24/2021,
yakni meliputi minyak dan gas bumi, panas bumi, tambak, pertanian, permukiman,
wisata alam, industri dan/atau sarana dan prasarana. Ketentuan a quo diatur pula
dalam Pasal 24 ayat (3) PP 23/2021, yang menyatakan bahwa penguasaan bidang
tanah dalam kawasan hutan negara terdiri atas: a) sarana dan prasarana permanen
milik Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; b) fasilitas sosial dan fasilitas
umum; c) permukiman; d) lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak; atau e)
bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman.
Selain itu, rumusan ketentuan Pasal 110B dan frasa “kegiatan lain”
dimaksudkan untuk mendukung kebijakan makro, yakni reforma agraria dan
perhutanan sosial serta penyelesaian konflik norma. Dengan demikian, penempatan
pengaturan lebih lanjut mengenai frasa “kegiatan lain” merupakan bagian dari
desain regulasi yang fleksibel namun terukur, tetap tunduk pada prinsip negara
hukum dan asas non-diskriminasi dan mencerminkan keberpihakan negara pada
penyelesaian non-represif terhadap kegiatan masyarakat dan instansi publik yang
tidak merusak serta tidak bertentangan dengan konstitusi [vide Keterangan
Tambahan Pemerintah hlm. 24-25].
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang
menyatakan frasa “kegiatan lain” dalam norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37
angka 20 Lampiran UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 karena multitafsir sehingga menciptakan ketidakpastian hukum, yang
potensial berdampak pada setiap orang yang bertempat tinggal di dalam dan/atau
di sekitar kawasan hutan yang tidak bertujuan merusak kawasan hutan adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.17] Menimbang bahwa Pemohon juga mendalilkan frasa “paling singkat 5 (lima)
tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare” dalam
norma Pasal 110B ayat (2) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
karena telah menghilangkan hak orang perseorangan yang bertempat tinggal di
dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang tinggal kurang dari 5 (tahun) atau
yang telah menguasai objek tanah lebih dari 5 (lima) hektare.
215
Terhadap dalil Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah menegaskan
kembali bahwa norma Pasal 110B dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023
diberlakukan untuk mengakomodasi kondisi yang sudah terlanjur terjadi sebelum
UU 11/2020 sehingga ke depan tidak lagi menimbulkan konflik (dispute) yang tidak
terselesaikan. Oleh karena itu, kekhawatiran Pemohon sesungguhnya telah
terjawab sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 110B ayat (2) dalam Pasal 37
angka 20 Lampiran UU 6/2023 bahwa pada prinsipnya sanksi administratif yang
ditentukan dalam Pasal 110B ayat (1) dikecualikan dengan adanya rumusan norma
ayat (2) yang menyatakan, “Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus
menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi
administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.” Dalam hal ini,
penyelesaian melalui penataan kawasan hutan dimaksudkan untuk memberikan
kepastian hukum. Sejalan dengan amanat Pasal 110B ayat (3) UU a quo telah
diberlakukan kebijakan penataan kawasan hutan dalam PP 23/2021. Tanpa
Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP a quo, terdapat 2 (dua) kebijakan
penataan kawasan hutan, yakni: 1) penataan kawasan hutan dalam rangka
pengukuhan kawasan hutan, yang merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka
menyelesaikan permasalahan masyarakat di dalam kawasan hutan [vide Pasal 1
angka 37 PP 23/2021]; dan 2) penataan kawasan hutan dalam rangka pemanfaatan
kawasan hutan, yang merupakan kegiatan tata hutan yang antara lain meliputi
pembagian kawasan hutan berdasarkan satuan ekosistem, kesamaan umur
tanaman, tipe, fungsi, dan rencana pemanfaatan hutan [vide Pasal 1 angka 38 PP
23/2021]. Adapun terkait permohonan Pemohon a quo, adalah berkaitan dengan
kebijakan penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan,
yang mana penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan negara
dilakukan dengan penataan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan
hutan.
Selanjutnya, norma Pasal 110B ayat (2) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran
UU 6/2023 salah satunya menyebutkan kriteria terkait “paling singkat 5 (lima) tahun
secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare” dimaksudkan
216
agar terhadap kawasan hutan yang sudah terlanjur menjadi kegiatan non-kehutanan
tersebut benar-benar digunakan oleh masyarakat guna memenuhi kebutuhan
hidupnya sehari-hari dan bukan ditujukan kepada masyarakat/badan usaha yang
bersifat komersial. Terkait pengecualian dari sanksi administratif berkenaan dengan
syarat luasan “paling banyak 5 (lima) hektare” ini dimaksudkan untuk membatasi
agar tidak terdapat masyarakat yang memanfaatkan pengecualian sanksi
administratif tersebut untuk kepentingan komersial. Dengan merujuk pada UU
18/2013 selama ini, penyelesaian kegiatan terbangun (terlanjur dibangun) di dalam
kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan langsung dikenakan sanksi
pidana. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi faktual adanya pelaku usaha yang
membuka dan mengelola lahan (seperti kelapa sawit) di dalam kawasan hutan tanpa
izin atau terdapat kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang yang terbangun
misalnya untuk pemukiman serta fasilitas umum lainnya tanpa memiliki izin di mana
kondisi terbangun tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai “usaha kehutanan”.
Hal ini terjadi salah satunya karena adanya ketidakharmonisan atau dispute tata
ruang antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penataan kawasan
ruang. Melalui UU 18/2013 yang diubah dengan UU 6/2023, pencegahan dan
pemberantasan
kerusakan
hutan
selain
memiliki
aspek
represif
juga
mempertimbangkan aspek retroaktif untuk meningkatkan peran masyarakat dalam
menjaga kelestarian hutan sebagai wujud asas partisipasi yang dianut dalam UU a
quo. Dengan demikian, berlakunya Pasal 110B UU a quo dimaksudkan untuk
mengakomodir kegiatan di luar bidang kehutanan yang komersial. Oleh karena itu,
demi terwujudnya kepastian hukum guna mencegah kerusakan hutan dan
lingkungan, pemerintah harus segera menyelesaikan penataan kawasan hutan
secara komprehensif.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, pengecualian sanksi pidana
(karena hanya dikenai sanksi administratif) terhadap orang perseorangan yang
bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima)
tahun secara terus menerus (Pasal 12A dalam Pasal 37 angka 4 Lampiran UU
6/2023 dan Pasal 17A dalam Pasal 37 angka 6 Lampiran UU 6/2023), serta
pengecualian sanksi administratif terhadap orang perseorangan yang bertempat
tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun
secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare (Pasal 110B
217
ayat (2) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023), dengan tidak untuk tujuan
komersial merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat yang bertempat
tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan.
Bahwa lebih lanjut, meskipun tidak secara khusus dipersoalkan oleh
Pemohon, namun berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal
110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang didalilkan oleh
Pemohon di dalamnya juga mengatur berkaitan dengan pelanggaran terhadap
larangan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau Pasal
17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di kawasan hutan
tanpa memiliki perizinan berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November
2020 yang dilakukan oleh setiap orang sebagaimana diatur pada Pasal 17 dalam
Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023. Oleh karena itu, setelah Mahkamah
mencermati dengan saksama berkaitan dengan norma Pasal 17 ayat (2) huruf b
dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 yang merupakan bagian dari norma
primer dari norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU
6/2023 yang menjadi norma sekunder, telah ternyata memuat substansi norma yang
telah pernah diputus Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
95/PUU-XII/2014, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 10 Desember 2015, maka Mahkamah akan mempertimbangkan lebih lanjut
berkenaan dengan eksistensi norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka
5 Lampiran UU 6/2023 yang merupakan bagian dari norma primer Pasal 110B ayat
(1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 dikaitkan dengan putusan
Mahkamah dimaksud.
Berkenaan dengan hal ini, Mahkamah akan mengutip kembali norma Pasal
17 dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 yang berkaitan dengan Pasal
110B ayat (1) sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Setiap Orang dilarang:
a. …;
b. melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari
kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat;
d. …;
218
e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan
penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(2) Setiap Orang dilarang:
a. …;
b. melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat;
c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari
kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat;
d. …;
e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan
yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, norma Pasal 17 ayat (2)
huruf b yang merupakan bagian dari norma Pasal 17 dalam Pasal 37 angka 5
Lampiran UU 6/2023 yang juga menjadi bagian dari norma primer dari norma Pasal
110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang menjadi norma
sekunder, menurut Mahkamah memiliki keterkaitan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014, di mana dalam Putusan a quo, berkenaan
dengan perlindungan terhadap masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak
ditujukan untuk kepentingan komersial, Mahkamah telah mempertimbangkan antara
lain sebagai berikut.
[3.10.7] … Sementara itu, terhadap dalil para Pemohon tentang
inkonstitusionalitas Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan yang
menyatakan, “Setiap orang dilarang: … e. menebang pohon atau memanen
atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari
pejabat yang berwenang”, sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan
dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup di dalam dan di
sekitar kawasan hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
Mahkamah berpendapat bahwa memang seharusnya masyarakat yang
hidup secara turun temurun di dalam hutan yang membutuhkan sandang,
pangan, dan papan untuk kebutuhan sehari-hari dengan menebang pohon
dan dapat dibuktikan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain
(komersial) sehingga bagi masyarakat tersebut tidaklah termasuk dalam
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e UU
Kehutanan sehingga tidak dapat dijatuhkan sanksi pidana terhadapnya.
Sebab, akan terjadi paradoks apabila di satu pihak kita mengakui
masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan
membutuhkan hasil hutan namun di lain pihak masyarakat tersebut
diancam dengan hukuman. Sebaliknya, negara justru harus hadir
memberikan perlindungan terhadap masyarakat demikian. Dengan
demikian permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengecualian
terhadap masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk
219
kepentingan komersial, beralasan menurut hukum untuk sebagian
sepanjang yang berkaitan dengan dan hanya terhadap masyarakat yang
hidup secara turun temurun di dalam hutan, bukan yang berada di sekitar
kawasan hutan sebab pemaknaan “di sekitar kawasan hutan” sangatlah
berbeda dengan masyarakat yang hidup di dalam hutan.
Adapun terhadap dalil para Pemohon tentang inkonstitusionalitas
Pasal 50 ayat (3) huruf i UU Kehutanan mengenai larangan
menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk
secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang,
menurut Mahkamah, hal ini senafas dengan Pasal 50 ayat (3) huruf e UU
Kehutanan. Oleh karena Mahkamah telah menyatakan bahwa permohonan
para Pemohon terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan beralasan
menurut hukum untuk sebagian maka pertimbangan Mahkamah terhadap
Pasal 50 ayat (3) huruf i UU Kehutanan, dengan ketentuan bahwa ternak
tersebut adalah untuk kebutuhan sehari-hari dari masyarakat yang hidup
secara turun temurun di dalam hutan. Oleh karenanya permohonan para
Pemohon sepanjang mengenai Pasal 50 ayat (3) huruf i UU Kehutanan
beralasan menurut hukum.
Adapun amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 pada
pokoknya menyatakan:
1. Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan
dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun
temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan
komersial;
2. Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat
yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan
untuk kepentingan komersial;
3. Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3888) berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang dilarang: … e. menebang
pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa
memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dikecualikan
terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan
dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial”;
4. Pasal 50 ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan
220
dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun
temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan
komersial;
5. Pasal 50 ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang
hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk
kepentingan komersial;
6. Pasal 50 ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang dilarang: … i. menggembalakan
ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk
maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang”, dikecualikan terhadap
masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak
ditujukan untuk kepentingan komersial;
Oleh karena itu, berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum dan amar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 tersebut di atas, Mahkamah
telah memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang hidup secara
turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
Dengan demikian, norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5
Lampiran UU 6/2023 yang menyatakan, “melakukan kegiatan perkebunan di dalam
Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”, yang ditujukan
larangan tersebut kepada setiap orang, serta dimungkinkan setiap orang tersebut
terkena sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha,
pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah sebagaimana
norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023, menurut
Mahkamah hal tersebut memiliki irisan esensi yang sama dengan pendirian
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014, yaitu
berkaitan dengan tidak dapat diberlakukan untuk masyarakat yang hidup secara
turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menghindari agar tidak terjadi adanya tafsir
yang tidak tunggal dan menimbulkan ketidakpastian hukum, melalui putusan a quo
Mahkamah perlu untuk menyesuaikan semangat yang terkandung dalam norma
Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023, dengan
Putusan Mahkamah tersebut, yaitu memberlakukan norma dimaksud dengan tetap
mengecualikan tidak diberlakukan untuk masyarakat yang hidup secara turun
221
temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Oleh
karena itu, unsur setiap orang yang dimaksudkan dalam norma Pasal 110B ayat (1)
dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 sebagai konsekuensi yuridisnya
sebagai norma sekunder juga harus menyesuaikan norma primer sepanjang
berkenaan pengecualian yang terdapat dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal
37 angka 5 Lampiran UU 6/2023, yaitu sanksi yang terdapat dalam Pasal 110B ayat
(1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 juga dikecualikan untuk
masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan
untuk kepentingan komersial. Penegasan pendirian Mahkamah a quo penting
dilakukan karena ketentuan norma Pasal 110B ayat (2) dalam Pasal 37 angka 20
Lampiran UU 6/2023 tidak mengecualikan berkenaan dengan kegiatan perkebunan
dalam kawasan hutan dengan tujuan komersial dan hal demikian dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi timbulnya penyalahgunaan
kegiatan di dalam kawasan hutan dimaksud untuk kepentingan tertentu.
Lebih lanjut, dalam konteks “kepentingan komersial” yang dipergunakan
sebagai pengecualian yang dimaksudkan Mahkamah adalah kegiatan perkebunan
masyarakat dalam hutan yang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
dan tidak untuk diperdagangkan dengan mendapatkan imbalan keuntungan.
Dengan kata lain, masyarakat yang hidup turun temurun dalam hutan yang
membutuhkan sandang, pangan dan papan untuk kebutuhan sehari-hari tidak dapat
dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam norma Pasal 110B ayat (1) dalam
Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023. Artinya, ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf
b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 sebagai norma primer harus
dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan
dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Oleh karena itu, sepanjang
kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh masyarakat yang hidup secara turun
temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial tidak perlu
memperoleh perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Sebab, perizinan berusaha
adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan usaha dan/atau kegiatannya [vide Pasal 1 angka 1 Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko]. Dalam kaitan ini, kewenangan pemerintah (Pusat) dimaksud
didelegasikan kepada menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
222
kehutanan [vide Pasal 1 angka 5 PP 5/2021]. Dengan demikian, ketentuan Pasal
17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 yang mengatur
mengenai larangan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan
tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat adalah tidak dilarang bagi
masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan
untuk kepentingan komersial sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Demikian
halnya, berkenaan dengan ketentuan norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37
angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang merupakan norma sekunder dari ketentuan
norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023
sebagai konsekuensi yuridisnya juga harus dikecualikan sanksinya berkaitan
dengan ketentuan norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5
Lampiran UU 6/2023 sepanjang dikecualikan atau tidak diberlakukan untuk
masyarakat yang hidup turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk
kepentingan komersial, sehingga bunyi norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal
37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 dan norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37
angka 20 Lampiran UU 6/2023 selengkapnya sebagaimana akan dinyatakan dalam
amar putusan a quo.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon
sepanjang berkaitan dengan norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20
Lampiran UU 6/2023 yang menurut Mahkamah berkelindan dengan Pasal 17 ayat
(2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 adalah dalil yang berdasar.
Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah bukan
sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, maka dalil Pemohon a quo adalah
beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata kata “dikecualikan” dan frasa “dan terdaftar dalam
kebijakan penataan kawasan hutan” dalam norma Pasal 12A ayat (2) dan Pasal 17A
ayat (2) dalam Pasal 37 angka 4 dan angka 6 Lampiran UU 6/2023 tidak
bertentangan dengan kepastian hukum dan hak masyarakat tradisional
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 serta frasa “kegiatan lain” dalam norma Pasal 110B ayat (1) dalam
Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 dan frasa “paling singkat 5 (lima) tahun
secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare” dalam norma
223
Pasal 110B ayat (2) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 tidak
bertentangan dengan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat tradisional
dan penguasaan negara atas kekayaan alam sebagaimana diatur Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Sementara itu, berkenaan dengan norma
Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang menurut
Mahkamah berkelindan dengan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5
Lampiran UU 6/2023 telah ternyata bertentangan dengan asas kepastian hukum
yang adil dan berpotensi melanggar hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 secara
bersyarat. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah bukan
sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, maka dalil Pemohon a quo adalah
beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.19] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
224
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara
turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial”;
3. Menyatakan Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 sepanjang berkaitan dengan ketentuan norma
Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan
dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial”;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel
225
Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal dua, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 14.32 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, M.
Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Rahmadiani Putri Nilasari dan Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
226
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang
bahwa
oleh
karena
permohonan
Pemohon
adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
186
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856, selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
187
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas kata
“dikecualikan” dan frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan
hutan” dalam norma Pasal 12A ayat (2) dalam Pasal 37 angka 4 Lampiran UU
6/2023; kata “dikecualikan” dan frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan
kawasan hutan” dalam norma Pasal 17A ayat (2) dalam Pasal 37 angka 6
Lampiran UU 6/2023; frasa “kegiatan lain” dalam norma Pasal 110B ayat (1)
dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023; frasa “paling singkat 5 (lima)
tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare’
dalam norma Pasal 110B ayat (2) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU
6/2023, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 12A ayat (2) dalam Pasal 37 angka 4 Lampiran UU 6/2023 sepanjang kata
“dikecualikan” dan frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan
hutan”
(1) …;
188
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan terhadap:
a. orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal
di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun
secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan
Hutan; atau
b. …;
Pasal 17A ayat (2) dalam Pasal 37 angka 6 Lampiran UU 6/2023 sepanjang kata
“dikecualikan” dan frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan
hutan”
(1) …;
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan terhadap:
a. orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal
di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun
secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan
Hutan; atau
b. …;
Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 sepanjang
frasa “kegiatan lain”
(1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat
(2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan
tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2
November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:
a. penghentian sementara kegiatan usaha;
b. pembayaran denda administratif; dan/atau
c. paksaan pemerintah.
Pasal 110B ayat (2) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 sepanjang
frasa “paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling
banyak 5 (lima) hektare”
(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan
luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif
dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon merupakan badan hukum privat yang berbentuk perkumpulan
dalam hal ini adalah Perkumpulan Pemantau Sawit/Sawit Watch Association
189
yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 59, tanggal 16 Oktober 2002
tentang Perkumpulan Sawit Watch [vide Bukti P-3] dan telah memperoleh
pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-131.AH.01.06 Tahun 2009 tanggal 9 Desember
2009 [vide Bukti P-4]. Pemohon dalam hal ini diwakili oleh Nurhanudin Achmad
selaku Ketua/Koordinator Badan Pengurus Perkumpulan Sawit Watch Periode
2021-2025 [vide Bukti P-5, Bukti P-6, dan Bukti P-7], yang berdasarkan Pasal 21
angka (6) Akta Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Sawit Watch Nomor
39 Tanggal 26 Oktober 2007 [vide Bukti P-9], Ketua Badan Pengurus atau
Koordinator Badan Peng
